Mendapat Hadiah Kue Natal

Kita sudah mengetahui bagaimana sikap Islam ketika umat Nashrani merayakan natal. Seorang muslim tidak boleh menghadirinya, tidak boleh memberi ucapan selamat dan tidak boleh mendukung dalam hal apa pun dalam perayaan tersebut. Lantas bagaimana jika tetangga atau rekan kerja kita memberi kue, makanan atau hadiah yang berhubungan dengan perayaan natal? Apakah boleh kita terima dan menikmatinya? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah seorang muslim memakan makanan dari perayaan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) ata dari perayaan orang musyrik di hari raya mereka atau menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka?” Jawaban para ulama Lajnah, “Tidak boleh seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nashrani atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut. Karena jika kita menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka, itu termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syi’ar agama mereka. Hal itu pun termasuk mempromosikan ajaran mereka yang mengada-ada (baca: bid’ah) dan turut gembira dalam perayaan mereka. Seperti itu pun dapat dianggap menjadikan perayaan mereka menjadi perayaan kaum muslimin. Boleh jadi awalnya mereka ingin mengundang kita, namun diganti dengan yang lebih ringan yaitu dengan memberi makanan atau hadiah saat mereka berhari raya. Ini termasuk musibah dan ajaran agama yang mengada-ada (baca: bid’ah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang mengada-adakan amalan baru yang bukan ajaran dari kami, maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagaimana pula tidak boleh bagi seorang muslim memberi hadiah kepada non muslim yang berhubungan dengan perayaan mereka. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 2882, pertanyaan kedua, 22: 398-399, ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Yang berkata terlarangnya menerima hadiah dan kue natal, bukanlah kami. Coba perhatikan, kami hanya menukil fatwa para ulama yang lebih berilmu dari kami dan lebih paham yang terbaik bagi umatnya ketika mereka mengeluarkan fatwa. Namun asal hadiah dan makanan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah halal, yang bermasalah adalah jika ada kaitan dengan perayaan mereka dengan tujuan untuk memuliakan hari raya mereka. Hidayah hanyalah dari Allah, kami hanyalah menyampaikan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru Tagshadiah natal

Mendapat Hadiah Kue Natal

Kita sudah mengetahui bagaimana sikap Islam ketika umat Nashrani merayakan natal. Seorang muslim tidak boleh menghadirinya, tidak boleh memberi ucapan selamat dan tidak boleh mendukung dalam hal apa pun dalam perayaan tersebut. Lantas bagaimana jika tetangga atau rekan kerja kita memberi kue, makanan atau hadiah yang berhubungan dengan perayaan natal? Apakah boleh kita terima dan menikmatinya? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah seorang muslim memakan makanan dari perayaan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) ata dari perayaan orang musyrik di hari raya mereka atau menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka?” Jawaban para ulama Lajnah, “Tidak boleh seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nashrani atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut. Karena jika kita menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka, itu termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syi’ar agama mereka. Hal itu pun termasuk mempromosikan ajaran mereka yang mengada-ada (baca: bid’ah) dan turut gembira dalam perayaan mereka. Seperti itu pun dapat dianggap menjadikan perayaan mereka menjadi perayaan kaum muslimin. Boleh jadi awalnya mereka ingin mengundang kita, namun diganti dengan yang lebih ringan yaitu dengan memberi makanan atau hadiah saat mereka berhari raya. Ini termasuk musibah dan ajaran agama yang mengada-ada (baca: bid’ah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang mengada-adakan amalan baru yang bukan ajaran dari kami, maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagaimana pula tidak boleh bagi seorang muslim memberi hadiah kepada non muslim yang berhubungan dengan perayaan mereka. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 2882, pertanyaan kedua, 22: 398-399, ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Yang berkata terlarangnya menerima hadiah dan kue natal, bukanlah kami. Coba perhatikan, kami hanya menukil fatwa para ulama yang lebih berilmu dari kami dan lebih paham yang terbaik bagi umatnya ketika mereka mengeluarkan fatwa. Namun asal hadiah dan makanan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah halal, yang bermasalah adalah jika ada kaitan dengan perayaan mereka dengan tujuan untuk memuliakan hari raya mereka. Hidayah hanyalah dari Allah, kami hanyalah menyampaikan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru Tagshadiah natal
Kita sudah mengetahui bagaimana sikap Islam ketika umat Nashrani merayakan natal. Seorang muslim tidak boleh menghadirinya, tidak boleh memberi ucapan selamat dan tidak boleh mendukung dalam hal apa pun dalam perayaan tersebut. Lantas bagaimana jika tetangga atau rekan kerja kita memberi kue, makanan atau hadiah yang berhubungan dengan perayaan natal? Apakah boleh kita terima dan menikmatinya? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah seorang muslim memakan makanan dari perayaan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) ata dari perayaan orang musyrik di hari raya mereka atau menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka?” Jawaban para ulama Lajnah, “Tidak boleh seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nashrani atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut. Karena jika kita menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka, itu termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syi’ar agama mereka. Hal itu pun termasuk mempromosikan ajaran mereka yang mengada-ada (baca: bid’ah) dan turut gembira dalam perayaan mereka. Seperti itu pun dapat dianggap menjadikan perayaan mereka menjadi perayaan kaum muslimin. Boleh jadi awalnya mereka ingin mengundang kita, namun diganti dengan yang lebih ringan yaitu dengan memberi makanan atau hadiah saat mereka berhari raya. Ini termasuk musibah dan ajaran agama yang mengada-ada (baca: bid’ah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang mengada-adakan amalan baru yang bukan ajaran dari kami, maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagaimana pula tidak boleh bagi seorang muslim memberi hadiah kepada non muslim yang berhubungan dengan perayaan mereka. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 2882, pertanyaan kedua, 22: 398-399, ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Yang berkata terlarangnya menerima hadiah dan kue natal, bukanlah kami. Coba perhatikan, kami hanya menukil fatwa para ulama yang lebih berilmu dari kami dan lebih paham yang terbaik bagi umatnya ketika mereka mengeluarkan fatwa. Namun asal hadiah dan makanan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah halal, yang bermasalah adalah jika ada kaitan dengan perayaan mereka dengan tujuan untuk memuliakan hari raya mereka. Hidayah hanyalah dari Allah, kami hanyalah menyampaikan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru Tagshadiah natal


Kita sudah mengetahui bagaimana sikap Islam ketika umat Nashrani merayakan natal. Seorang muslim tidak boleh menghadirinya, tidak boleh memberi ucapan selamat dan tidak boleh mendukung dalam hal apa pun dalam perayaan tersebut. Lantas bagaimana jika tetangga atau rekan kerja kita memberi kue, makanan atau hadiah yang berhubungan dengan perayaan natal? Apakah boleh kita terima dan menikmatinya? Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah seorang muslim memakan makanan dari perayaan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) ata dari perayaan orang musyrik di hari raya mereka atau menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka?” Jawaban para ulama Lajnah, “Tidak boleh seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nashrani atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut. Karena jika kita menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka, itu termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syi’ar agama mereka. Hal itu pun termasuk mempromosikan ajaran mereka yang mengada-ada (baca: bid’ah) dan turut gembira dalam perayaan mereka. Seperti itu pun dapat dianggap menjadikan perayaan mereka menjadi perayaan kaum muslimin. Boleh jadi awalnya mereka ingin mengundang kita, namun diganti dengan yang lebih ringan yaitu dengan memberi makanan atau hadiah saat mereka berhari raya. Ini termasuk musibah dan ajaran agama yang mengada-ada (baca: bid’ah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang mengada-adakan amalan baru yang bukan ajaran dari kami, maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagaimana pula tidak boleh bagi seorang muslim memberi hadiah kepada non muslim yang berhubungan dengan perayaan mereka. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 2882, pertanyaan kedua, 22: 398-399, ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Yang berkata terlarangnya menerima hadiah dan kue natal, bukanlah kami. Coba perhatikan, kami hanya menukil fatwa para ulama yang lebih berilmu dari kami dan lebih paham yang terbaik bagi umatnya ketika mereka mengeluarkan fatwa. Namun asal hadiah dan makanan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah halal, yang bermasalah adalah jika ada kaitan dengan perayaan mereka dengan tujuan untuk memuliakan hari raya mereka. Hidayah hanyalah dari Allah, kami hanyalah menyampaikan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru Tagshadiah natal

Lakum Diinukum wa Liya Diin

Lakum diinukum wa liya diin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Inilah di antara prinsip akidah Islam yang mesti dipegang dan dianut setiap muslim. Namun sebagian orang masih tidak memahami ayat ini. Jika seorang muslim memahami ayat ini dengan benar, tentu ia akan menentang keras bentuk loyal pada orang kafir dan berlepas diri dari mereka. Bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang di antaranya dengan menghadiri perayaan mereka.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُ‌ونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)” (QS. Al Kafirun: 1-6) Makna Ayat Ayat tersebut berisi seruan pada orang-orang musyrik secara terang-terangan bahwa kaum muslimin berlepas diri dari bentuk ibadah kepada selain Allah yang mereka lakukan secara lahir dan batin. Surat tersebut berisi seruan bahwa orang musyrik tidak menyembah Allah dengan ikhlas dalam beribadah, yaitu mereka tidak beribadah murni hanya untuk Allah. Ibadah yang dilakukan orang musyrik dengan disertai kesyirikan tidaklah disebut ibadah. Kemudian ayat yang sama diulang kembali dalam surat tersebut. Yang pertama menunjukkan perbuatan yang dimaksud belum terwujud dan pernyataan kedua menceritakan sifat yang telah ada (lazim). Lihat faedah tafsir surat Al Kafirun. Di akhir ayat Allah tutup dengan menyatakan, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. Ayat ini semisal firman Allah Ta’ala, قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ “Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84) أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41) لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55) Ibnu Jarir Ath Thobari menjelaskan mengenai ‘lakum diinukum wa liya diin’, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang kuanut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith, Ibnu Hayyan menafsirkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Lakum diinukum wa liya diin juga bisa terdapat dua makna. Pertama, bagi kalian akidah kekufuran yang kalian anut, bagi kami akidah Islam. Kedua, karena diin bisa bermakna al jazaa’, yaitu hari pembalasan, maka artinya: bagi kalian balasan dan bagiku balasan. Demikian dijelaskan oleh Al Mawardi dan Muhammad Sayid Thonthowi dalam kitab tafsir keduanya. Prinsip Seorang Muslim Inilah prinsip yang sudah jelas diajarkan dalam akidah Islam. Agama ini mengajarkan tidak loyal atau berlepas diri dari orang kafir, dari peribadatan mereka, dari perayaan mereka dan dari berbagai hal yang menyangkut agama mereka. Loyal di sini tidak boleh ada, meskipun dengan bapak, ibu, saudara, kerabat atau teman karib kita. Di antara bentuk loyal pada orang kafir: Pertama: Tasyabbuh dengan orang kafir, yaitu menyerupai pakaian dan adat yang menjadi ciri khas mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Beda halnya jika hal tersebut sudah tersebar di tengah kaum muslimin dan tidak ada dalil yang melarang serta tidak ada sangkut paut dengan agama, maka yang terakhir ini dibolehkan selama tidak lagi jadi ciri khas orang kafir. Kedua: Turut serta dalam perayaan non muslim. Allah Ta’ala berfirman,   وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72) Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. Jadi, ayat di atas adalah pujian bagi orang yang tidak menghadiri perayaan orang non muslim. Ini berarti turut dalam perayaan tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483). Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat natal pada orang nashrani, menghadiri perayaan natal bersama atau bahkan membantu mereka dalam melaksanakan perayaaan tersebut. Dalam perayaan Natal, orang Nashrani mengingat-ingat akan kelahiran Yesus yang dinyatakan sebagai anak Allah. Padahal Allah sendiri menyatakan Dia tidak memiliki anak dan pernyataan seperti ini adalah suatu kekufuran. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92) إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آَتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا (93) “Dan mereka berkata: “Rabb Yang Maha Pemurah mempunyai anak”. (88) Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, (89) hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, (90) karena mereka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. (91) Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. (92) Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. (93)” (QS. Maryam: 88-93). Secara tidak langsung turut dalam perayaan natal dan memberi ucapan selamat, berarti melegalkan Allah mempunyai anak. Sungguh aneh jika seorang muslim masih menghadiri acara natal, padahal sudah jelas mereka (Nashrani) merayakan kekufuran. Dengan alasan toleransi apakah kita ingin mengorbankan akidah Islam kita? Dengan alasan karena tidak enak dengan tetangga, atasan, teman kerja, apakah kita berpaling dari ayat Allah? Apakah hanya karena alasan mereka telah memberi kita selamat Idul Fithri, kita jadi rela terjerumus dalam dosa? Simak haramnya seorang muslim mengucapkan selamat natal dan menghadiri perayaan natal di: Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?. Bentuk loyal pada orang kafir lainnya sudah dibahas di rumaysho.com: Bentuk loyal pada orang kafir. Sedangkan tafsir surat Al Kafirun juga sudah diulas: Faedah Tafsir Surat Al Kafirun. Tidak loyal tidak berarti kita mesti membunuh non muslim atau menyiksa atau menyengsarakan mereka, bahkan kita pun diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka selama tidak ada sangkut pautnya dengan agama atau akidah kaum muslimin, simak dalam artikel: Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim toleransi

Lakum Diinukum wa Liya Diin

Lakum diinukum wa liya diin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Inilah di antara prinsip akidah Islam yang mesti dipegang dan dianut setiap muslim. Namun sebagian orang masih tidak memahami ayat ini. Jika seorang muslim memahami ayat ini dengan benar, tentu ia akan menentang keras bentuk loyal pada orang kafir dan berlepas diri dari mereka. Bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang di antaranya dengan menghadiri perayaan mereka.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُ‌ونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)” (QS. Al Kafirun: 1-6) Makna Ayat Ayat tersebut berisi seruan pada orang-orang musyrik secara terang-terangan bahwa kaum muslimin berlepas diri dari bentuk ibadah kepada selain Allah yang mereka lakukan secara lahir dan batin. Surat tersebut berisi seruan bahwa orang musyrik tidak menyembah Allah dengan ikhlas dalam beribadah, yaitu mereka tidak beribadah murni hanya untuk Allah. Ibadah yang dilakukan orang musyrik dengan disertai kesyirikan tidaklah disebut ibadah. Kemudian ayat yang sama diulang kembali dalam surat tersebut. Yang pertama menunjukkan perbuatan yang dimaksud belum terwujud dan pernyataan kedua menceritakan sifat yang telah ada (lazim). Lihat faedah tafsir surat Al Kafirun. Di akhir ayat Allah tutup dengan menyatakan, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. Ayat ini semisal firman Allah Ta’ala, قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ “Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84) أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41) لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55) Ibnu Jarir Ath Thobari menjelaskan mengenai ‘lakum diinukum wa liya diin’, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang kuanut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith, Ibnu Hayyan menafsirkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Lakum diinukum wa liya diin juga bisa terdapat dua makna. Pertama, bagi kalian akidah kekufuran yang kalian anut, bagi kami akidah Islam. Kedua, karena diin bisa bermakna al jazaa’, yaitu hari pembalasan, maka artinya: bagi kalian balasan dan bagiku balasan. Demikian dijelaskan oleh Al Mawardi dan Muhammad Sayid Thonthowi dalam kitab tafsir keduanya. Prinsip Seorang Muslim Inilah prinsip yang sudah jelas diajarkan dalam akidah Islam. Agama ini mengajarkan tidak loyal atau berlepas diri dari orang kafir, dari peribadatan mereka, dari perayaan mereka dan dari berbagai hal yang menyangkut agama mereka. Loyal di sini tidak boleh ada, meskipun dengan bapak, ibu, saudara, kerabat atau teman karib kita. Di antara bentuk loyal pada orang kafir: Pertama: Tasyabbuh dengan orang kafir, yaitu menyerupai pakaian dan adat yang menjadi ciri khas mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Beda halnya jika hal tersebut sudah tersebar di tengah kaum muslimin dan tidak ada dalil yang melarang serta tidak ada sangkut paut dengan agama, maka yang terakhir ini dibolehkan selama tidak lagi jadi ciri khas orang kafir. Kedua: Turut serta dalam perayaan non muslim. Allah Ta’ala berfirman,   وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72) Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. Jadi, ayat di atas adalah pujian bagi orang yang tidak menghadiri perayaan orang non muslim. Ini berarti turut dalam perayaan tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483). Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat natal pada orang nashrani, menghadiri perayaan natal bersama atau bahkan membantu mereka dalam melaksanakan perayaaan tersebut. Dalam perayaan Natal, orang Nashrani mengingat-ingat akan kelahiran Yesus yang dinyatakan sebagai anak Allah. Padahal Allah sendiri menyatakan Dia tidak memiliki anak dan pernyataan seperti ini adalah suatu kekufuran. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92) إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آَتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا (93) “Dan mereka berkata: “Rabb Yang Maha Pemurah mempunyai anak”. (88) Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, (89) hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, (90) karena mereka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. (91) Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. (92) Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. (93)” (QS. Maryam: 88-93). Secara tidak langsung turut dalam perayaan natal dan memberi ucapan selamat, berarti melegalkan Allah mempunyai anak. Sungguh aneh jika seorang muslim masih menghadiri acara natal, padahal sudah jelas mereka (Nashrani) merayakan kekufuran. Dengan alasan toleransi apakah kita ingin mengorbankan akidah Islam kita? Dengan alasan karena tidak enak dengan tetangga, atasan, teman kerja, apakah kita berpaling dari ayat Allah? Apakah hanya karena alasan mereka telah memberi kita selamat Idul Fithri, kita jadi rela terjerumus dalam dosa? Simak haramnya seorang muslim mengucapkan selamat natal dan menghadiri perayaan natal di: Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?. Bentuk loyal pada orang kafir lainnya sudah dibahas di rumaysho.com: Bentuk loyal pada orang kafir. Sedangkan tafsir surat Al Kafirun juga sudah diulas: Faedah Tafsir Surat Al Kafirun. Tidak loyal tidak berarti kita mesti membunuh non muslim atau menyiksa atau menyengsarakan mereka, bahkan kita pun diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka selama tidak ada sangkut pautnya dengan agama atau akidah kaum muslimin, simak dalam artikel: Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim toleransi
Lakum diinukum wa liya diin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Inilah di antara prinsip akidah Islam yang mesti dipegang dan dianut setiap muslim. Namun sebagian orang masih tidak memahami ayat ini. Jika seorang muslim memahami ayat ini dengan benar, tentu ia akan menentang keras bentuk loyal pada orang kafir dan berlepas diri dari mereka. Bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang di antaranya dengan menghadiri perayaan mereka.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُ‌ونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)” (QS. Al Kafirun: 1-6) Makna Ayat Ayat tersebut berisi seruan pada orang-orang musyrik secara terang-terangan bahwa kaum muslimin berlepas diri dari bentuk ibadah kepada selain Allah yang mereka lakukan secara lahir dan batin. Surat tersebut berisi seruan bahwa orang musyrik tidak menyembah Allah dengan ikhlas dalam beribadah, yaitu mereka tidak beribadah murni hanya untuk Allah. Ibadah yang dilakukan orang musyrik dengan disertai kesyirikan tidaklah disebut ibadah. Kemudian ayat yang sama diulang kembali dalam surat tersebut. Yang pertama menunjukkan perbuatan yang dimaksud belum terwujud dan pernyataan kedua menceritakan sifat yang telah ada (lazim). Lihat faedah tafsir surat Al Kafirun. Di akhir ayat Allah tutup dengan menyatakan, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. Ayat ini semisal firman Allah Ta’ala, قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ “Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84) أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41) لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55) Ibnu Jarir Ath Thobari menjelaskan mengenai ‘lakum diinukum wa liya diin’, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang kuanut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith, Ibnu Hayyan menafsirkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Lakum diinukum wa liya diin juga bisa terdapat dua makna. Pertama, bagi kalian akidah kekufuran yang kalian anut, bagi kami akidah Islam. Kedua, karena diin bisa bermakna al jazaa’, yaitu hari pembalasan, maka artinya: bagi kalian balasan dan bagiku balasan. Demikian dijelaskan oleh Al Mawardi dan Muhammad Sayid Thonthowi dalam kitab tafsir keduanya. Prinsip Seorang Muslim Inilah prinsip yang sudah jelas diajarkan dalam akidah Islam. Agama ini mengajarkan tidak loyal atau berlepas diri dari orang kafir, dari peribadatan mereka, dari perayaan mereka dan dari berbagai hal yang menyangkut agama mereka. Loyal di sini tidak boleh ada, meskipun dengan bapak, ibu, saudara, kerabat atau teman karib kita. Di antara bentuk loyal pada orang kafir: Pertama: Tasyabbuh dengan orang kafir, yaitu menyerupai pakaian dan adat yang menjadi ciri khas mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Beda halnya jika hal tersebut sudah tersebar di tengah kaum muslimin dan tidak ada dalil yang melarang serta tidak ada sangkut paut dengan agama, maka yang terakhir ini dibolehkan selama tidak lagi jadi ciri khas orang kafir. Kedua: Turut serta dalam perayaan non muslim. Allah Ta’ala berfirman,   وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72) Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. Jadi, ayat di atas adalah pujian bagi orang yang tidak menghadiri perayaan orang non muslim. Ini berarti turut dalam perayaan tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483). Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat natal pada orang nashrani, menghadiri perayaan natal bersama atau bahkan membantu mereka dalam melaksanakan perayaaan tersebut. Dalam perayaan Natal, orang Nashrani mengingat-ingat akan kelahiran Yesus yang dinyatakan sebagai anak Allah. Padahal Allah sendiri menyatakan Dia tidak memiliki anak dan pernyataan seperti ini adalah suatu kekufuran. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92) إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آَتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا (93) “Dan mereka berkata: “Rabb Yang Maha Pemurah mempunyai anak”. (88) Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, (89) hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, (90) karena mereka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. (91) Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. (92) Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. (93)” (QS. Maryam: 88-93). Secara tidak langsung turut dalam perayaan natal dan memberi ucapan selamat, berarti melegalkan Allah mempunyai anak. Sungguh aneh jika seorang muslim masih menghadiri acara natal, padahal sudah jelas mereka (Nashrani) merayakan kekufuran. Dengan alasan toleransi apakah kita ingin mengorbankan akidah Islam kita? Dengan alasan karena tidak enak dengan tetangga, atasan, teman kerja, apakah kita berpaling dari ayat Allah? Apakah hanya karena alasan mereka telah memberi kita selamat Idul Fithri, kita jadi rela terjerumus dalam dosa? Simak haramnya seorang muslim mengucapkan selamat natal dan menghadiri perayaan natal di: Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?. Bentuk loyal pada orang kafir lainnya sudah dibahas di rumaysho.com: Bentuk loyal pada orang kafir. Sedangkan tafsir surat Al Kafirun juga sudah diulas: Faedah Tafsir Surat Al Kafirun. Tidak loyal tidak berarti kita mesti membunuh non muslim atau menyiksa atau menyengsarakan mereka, bahkan kita pun diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka selama tidak ada sangkut pautnya dengan agama atau akidah kaum muslimin, simak dalam artikel: Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim toleransi


Lakum diinukum wa liya diin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Inilah di antara prinsip akidah Islam yang mesti dipegang dan dianut setiap muslim. Namun sebagian orang masih tidak memahami ayat ini. Jika seorang muslim memahami ayat ini dengan benar, tentu ia akan menentang keras bentuk loyal pada orang kafir dan berlepas diri dari mereka. Bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang di antaranya dengan menghadiri perayaan mereka.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُ‌ونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)” (QS. Al Kafirun: 1-6) Makna Ayat Ayat tersebut berisi seruan pada orang-orang musyrik secara terang-terangan bahwa kaum muslimin berlepas diri dari bentuk ibadah kepada selain Allah yang mereka lakukan secara lahir dan batin. Surat tersebut berisi seruan bahwa orang musyrik tidak menyembah Allah dengan ikhlas dalam beribadah, yaitu mereka tidak beribadah murni hanya untuk Allah. Ibadah yang dilakukan orang musyrik dengan disertai kesyirikan tidaklah disebut ibadah. Kemudian ayat yang sama diulang kembali dalam surat tersebut. Yang pertama menunjukkan perbuatan yang dimaksud belum terwujud dan pernyataan kedua menceritakan sifat yang telah ada (lazim). Lihat faedah tafsir surat Al Kafirun. Di akhir ayat Allah tutup dengan menyatakan, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. Ayat ini semisal firman Allah Ta’ala, قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ “Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84) أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41) لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55) Ibnu Jarir Ath Thobari menjelaskan mengenai ‘lakum diinukum wa liya diin’, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang kuanut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith, Ibnu Hayyan menafsirkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Lakum diinukum wa liya diin juga bisa terdapat dua makna. Pertama, bagi kalian akidah kekufuran yang kalian anut, bagi kami akidah Islam. Kedua, karena diin bisa bermakna al jazaa’, yaitu hari pembalasan, maka artinya: bagi kalian balasan dan bagiku balasan. Demikian dijelaskan oleh Al Mawardi dan Muhammad Sayid Thonthowi dalam kitab tafsir keduanya. Prinsip Seorang Muslim Inilah prinsip yang sudah jelas diajarkan dalam akidah Islam. Agama ini mengajarkan tidak loyal atau berlepas diri dari orang kafir, dari peribadatan mereka, dari perayaan mereka dan dari berbagai hal yang menyangkut agama mereka. Loyal di sini tidak boleh ada, meskipun dengan bapak, ibu, saudara, kerabat atau teman karib kita. Di antara bentuk loyal pada orang kafir: Pertama: Tasyabbuh dengan orang kafir, yaitu menyerupai pakaian dan adat yang menjadi ciri khas mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Beda halnya jika hal tersebut sudah tersebar di tengah kaum muslimin dan tidak ada dalil yang melarang serta tidak ada sangkut paut dengan agama, maka yang terakhir ini dibolehkan selama tidak lagi jadi ciri khas orang kafir. Kedua: Turut serta dalam perayaan non muslim. Allah Ta’ala berfirman,   وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72) Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. Jadi, ayat di atas adalah pujian bagi orang yang tidak menghadiri perayaan orang non muslim. Ini berarti turut dalam perayaan tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483). Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat natal pada orang nashrani, menghadiri perayaan natal bersama atau bahkan membantu mereka dalam melaksanakan perayaaan tersebut. Dalam perayaan Natal, orang Nashrani mengingat-ingat akan kelahiran Yesus yang dinyatakan sebagai anak Allah. Padahal Allah sendiri menyatakan Dia tidak memiliki anak dan pernyataan seperti ini adalah suatu kekufuran. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92) إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آَتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا (93) “Dan mereka berkata: “Rabb Yang Maha Pemurah mempunyai anak”. (88) Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, (89) hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, (90) karena mereka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. (91) Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. (92) Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. (93)” (QS. Maryam: 88-93). Secara tidak langsung turut dalam perayaan natal dan memberi ucapan selamat, berarti melegalkan Allah mempunyai anak. Sungguh aneh jika seorang muslim masih menghadiri acara natal, padahal sudah jelas mereka (Nashrani) merayakan kekufuran. Dengan alasan toleransi apakah kita ingin mengorbankan akidah Islam kita? Dengan alasan karena tidak enak dengan tetangga, atasan, teman kerja, apakah kita berpaling dari ayat Allah? Apakah hanya karena alasan mereka telah memberi kita selamat Idul Fithri, kita jadi rela terjerumus dalam dosa? Simak haramnya seorang muslim mengucapkan selamat natal dan menghadiri perayaan natal di: Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?. Bentuk loyal pada orang kafir lainnya sudah dibahas di rumaysho.com: Bentuk loyal pada orang kafir. Sedangkan tafsir surat Al Kafirun juga sudah diulas: Faedah Tafsir Surat Al Kafirun. Tidak loyal tidak berarti kita mesti membunuh non muslim atau menyiksa atau menyengsarakan mereka, bahkan kita pun diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka selama tidak ada sangkut pautnya dengan agama atau akidah kaum muslimin, simak dalam artikel: Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim toleransi

Hukum Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab, “Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?” Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab, Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka. Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat: Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen] Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen] Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsnatal tahun baru

Hukum Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab, “Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?” Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab, Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka. Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat: Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen] Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen] Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsnatal tahun baru
Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab, “Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?” Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab, Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka. Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat: Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen] Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen] Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsnatal tahun baru


Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab, “Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?” Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab, Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka. Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat: Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen] Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen] Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Tagsnatal tahun baru

Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua Sujud

26DecHukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDecember 26, 2011Belajar Islam, Fikih, Pilihan Redaksi Mengacungkan telunjuk di saat shalat, yang lazim dan umum di antara kaum muslimin adalah saat duduk tasyahud, baik awal maupun akhir. Bagaimana dengan mengacungkannya saat duduk di antara dua sujud? Apakah juga disunnahkan untuk melakukan hal tersebut? Dalam hadits di Shahih Muslim, Kitâb al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalât, Bâb Shifat al-Julûs… (V/81 no. 1307) disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap hadits tersebut: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menuturkan, “Manakala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk dalam shalat, beliau menyelipkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya dan menjulurkan kaki kanannya. Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya serta mengacungkan jarinya”. Masih di Shahih Muslim juga, dalam Kitab dan Bab yang sama, di (V/81 no. 1308) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika duduk berdoa saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap haditsnya: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ يَدْعُو وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى إِصْبَعِهِ الْوُسْطَى وَيُلْقِمُ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ”. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma bertutur, “Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, serta mengacungkan jari telunjuknya sembari menggandengkan antara jempol dengan jari tengahnya, dan mencengkeramkan telapak tangan kirinya ke lututnya”. Dua hadits di atas menunjukkan -secara global- disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk ketika shalat. Dan dua hadits tersebut masih bersifat umum, belum menjelaskan secara spesifik, duduk yang mana yang dimaksud.1 Sebagaimana telah maklum bahwa duduk ketika shalat bermacam-macam. Ada duduk tasyahud awal, duduk tasyahud tsani, duduk antara dua sujud dan duduk istirâhah2. Apakah dua hadits di atas dan yang senada mencakup empat jenis duduk tersebut, atau yang dimaksud hanyalah duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani? Ada beberapa hadits sahih yang menunjukkan bahwa duduk yang dimaksud di atas adalah duduk tasyahud, baik awal maupun tsani. Di antaranya: hadits dalam Sunan an-Nasâ’i, Kitâb al-Iftitâh, Bâb al-Isyârah bi al-Ushbu’ fî at-Tasyahhud al-Awwal (II/327), dan dinilai sahih oleh al-Albany dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/313 no. 2248). Hadits tersebut berbunyi: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الثِّنْتَيْنِ أَوْ فِي الْأَرْبَعِ يَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ أَشَارَ بِأُصْبُعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menceritakan, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk di raka’at kedua, atau di raka’at keempat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya lalu mengacungkan jarinya”. Senada dengan hadits di atas, hadits dalam Shahîh Ibn Khuzaimah, Kitâb ash-Shalat, Bâb Wadh’i al-Fakhidz al-Yumnâ ‘alâ al-Fakhidz al-Yusrâ… (I/367 no. 697), dengan redaksi berikut: عن وائل بن حجر قال : “صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم، فكبر حين دخل في الصلاة، ورفع يديه، وحين أراد أن يركع رفع يديه، وحين رفع رأسه من الركوع رفع يديه ووضع كفيه وجافى يعني في السجود وفرش فخذه اليسرى، وأشار بأصبعه السبابة يعني في الجلوس في التشهد“. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu mengisahkan, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bertakbir sembari mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat. Tatkala akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya, juga manakala bangkit dari ruku’. Manakala sujud, beliau meletakkan kedua telapak tangannya dan melebarkannya. Beliau menjulurkan kaki kirinya dan mengacungkan jari telunjuknya, yakni tatkala duduk tasyahud”. Hadits riwayat an-Nasa’i dan Ibn Khuzaimah di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan duduk yang disyariatkan didalamnya mengacungkan jari telunjuk, bukanlah sembarang duduk, namun yang dimaksud adalah duduk saat tasyahud, baik awal maupun tsani. Kaidah ilmu Ushul Fiqh menyatakan “Yuhmal al-Muthlaq ‘alâ al-Muqayyad” (nas yang bersifat global dipahami berdasarkan nas yang bersifat terperinci). Adapun duduk antara dua sujud, juga duduk istirâhah, maka tidak disyariatkan mengacungkan telunjuk, sebab tidak adanya dalil yang menunjukkan praktek tersebut. 3 Namun demikian, barangkali ada pembaca yang berkomentar bahwa ada ulama yang berpendapat disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk antara dua sujud.4 Argumentasinya: hadits yang diriwayatkan dalam Mushannaf Abd ar-Razzâq, Bâb Takbîrah al-Iftitâh wa Raf’i al-Yadain (II/68 no. 2522), bunyinya: عن وائل بن حجر قال: “رمقت النبي صلى الله عليه وسلم … ثم جلس فافترش رجله اليسرى، ثم وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى، وذراعه اليمنى على فخذه اليمنى، ثم أشار بسبابته، ووضع الابهام على الوسطى حلق بها، وقبض سائر أصابعه، ثم سجد…”. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu bertutur, “Aku memperhatikan Nabi shallallahu’alaihiwasallam (tatkala shalat) … Beliau duduk dan menjulurkan kaki kirinya, sembari meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan lengan kanannya di atas paha kanannya, lalu mengacungkan jarinya dan membuat lingkaran dengan mempertemukan ibu jarinya dengan jari tengah, kemudian beliau sujud. Zahir hadits di atas menunjukkan bahwa saat duduk antara dua sujud pun juga disyariatkan mengacungkan telunjuk. Sebab hadits tersebut menyatakan bahwa setelah mengacungkan jari telunjuk, Nabi shallallahu’alaihiwasallam sujud. Ini menunjukkan bahwa acungan telunjuk tersebut dilakukan di antara dua sujud.5 Jawabnya: hadits tersebut bermasalah dari sisi keabsahannya. Para pakar hadits menjelaskan bahwa tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan jarinya” hanya ada dalam riwayat Sufyan ats-Tsaury. Dan ini menyelisihi riwayat para perawi lainnya yang tsiqah (terpercaya) dan jumlah mereka lebih banyak, di mana mereka tidak menyebutkan tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan telunjuknya”. Bahkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa acungan jari tersebut dilakukan setelah sujud kedua. Di antara para perawi tersebut: Za’idah bin Qudamah, Bisyr bin al-Mufaddhal, Sufyan bin ‘Uyainah, Syu’bah, Abu al-Ahwash, Khalid, Zuhair bin Mu’awiyah, Musa bin Abi Katsir dan Abu ‘Awanah.6 Dalam ilmu Musthalah Hadits, jenis riwayat bermasalah seperti dicontohkan di atas, diistilahkan dengan hadits Syâdz. Definisinya: riwayat yang dibawakan perawi tsiqah, namun riwayat tersebut menyelisihi riwayat yang disampaikan para perawi lain yang lebih kuat. Dan hadits jenis ini dikategorikan dha’if (lemah).7 Kesimpulan: Mengacungkan telunjuk saat duduk dalam shalat hanya disyariatkan dalam duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani, adapun saat duduk di antara dua sujud maupun duduk istirâhah maka tidak disunnahkan. Wallahu ta’ala a’lam. (Abdullah Zaen). @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 26 R Tsani 1432 / 31 Maret 2011 Bahan Bacaan: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah, karya Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albany, Riyadh: Dar ar-Rayah, cet V, 1419/1998. Al-Mushannaf, karya Imam Abdurrazzaq ash-Shan’any, tahqiq Habiburrahman al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet II, 1403/1983. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, tc, 1425/1995. Zâd al-Ma’âd fî Hady Khair al-‘Ibâd, karya Imam Ibn al-Qayyim, tahqiq Syu’aib al-Arna’uth dan Abdul Qadir al-Arna’uth, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet III, 1421/2000. Shahîh Ibn Khuzaimah, karya Imam Ibn Khuzaimah, tahqiq Dr. Muhammad Mushthafa al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet III, 1424/2003. Shahîh Muslim bi Syarh al-Imam an-Nawawy, karya Imam Muslim dan Imam an-Nawawy, tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet VI, 1420/1999. Sunan an-Nasâ’iy bi Syarh al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthy wa Hasyiyah as-Sindy, Karya Imam an-Nasa’i, as-Suyuthy dan as-Sindy, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1348/1930. Muqaddimah Ibn Shalâh wa Mahâsin al-Ishtilâh, karya Imam Ibn Shalâh dan al-Bulqiny, tahqiq Dr. Aisyah Abdurrahman,Kairo: Dar al-Ma’arif, tc, tt. An-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar fî Taudhîh Nukhbah al-Fikr, karya al-Hafizh Ibn Hajar dan Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby, Damam: Dar Ibn al-Jauzy, cet III, 1416/1995. Lihat: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah karya Syaikh al-Albany (V/309). Duduk istirâhah adalah duduk sejenak setelah sujud kedua di raka’at pertama dan ketiga sebelum bangkit ke raka’at kedua dan keempat. Ada sebagian ulama yang memandang bahwa duduk ini disyariatkan dalam shalat ada pula yang memandang sebaliknya. Nampaknya pendapat pertama lebih kuat. Cermati: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/311, 313). Lihat: Zâd al-Ma’âd karya Ibn al-Qayyim (I/230-231). Periksa: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/312). Untuk detail riwayat para perawi tersebut ada di kitab apa, silahkan merujuk: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah karya Syaikh al-Albany (hal. 214-215). Lihat: Muqaddimah Ibn ash-Shalâh (hal. 237) dan an-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar karya Syaikh Ali al-Halaby (hal. 97-98). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua Sujud

26DecHukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDecember 26, 2011Belajar Islam, Fikih, Pilihan Redaksi Mengacungkan telunjuk di saat shalat, yang lazim dan umum di antara kaum muslimin adalah saat duduk tasyahud, baik awal maupun akhir. Bagaimana dengan mengacungkannya saat duduk di antara dua sujud? Apakah juga disunnahkan untuk melakukan hal tersebut? Dalam hadits di Shahih Muslim, Kitâb al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalât, Bâb Shifat al-Julûs… (V/81 no. 1307) disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap hadits tersebut: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menuturkan, “Manakala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk dalam shalat, beliau menyelipkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya dan menjulurkan kaki kanannya. Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya serta mengacungkan jarinya”. Masih di Shahih Muslim juga, dalam Kitab dan Bab yang sama, di (V/81 no. 1308) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika duduk berdoa saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap haditsnya: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ يَدْعُو وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى إِصْبَعِهِ الْوُسْطَى وَيُلْقِمُ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ”. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma bertutur, “Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, serta mengacungkan jari telunjuknya sembari menggandengkan antara jempol dengan jari tengahnya, dan mencengkeramkan telapak tangan kirinya ke lututnya”. Dua hadits di atas menunjukkan -secara global- disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk ketika shalat. Dan dua hadits tersebut masih bersifat umum, belum menjelaskan secara spesifik, duduk yang mana yang dimaksud.1 Sebagaimana telah maklum bahwa duduk ketika shalat bermacam-macam. Ada duduk tasyahud awal, duduk tasyahud tsani, duduk antara dua sujud dan duduk istirâhah2. Apakah dua hadits di atas dan yang senada mencakup empat jenis duduk tersebut, atau yang dimaksud hanyalah duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani? Ada beberapa hadits sahih yang menunjukkan bahwa duduk yang dimaksud di atas adalah duduk tasyahud, baik awal maupun tsani. Di antaranya: hadits dalam Sunan an-Nasâ’i, Kitâb al-Iftitâh, Bâb al-Isyârah bi al-Ushbu’ fî at-Tasyahhud al-Awwal (II/327), dan dinilai sahih oleh al-Albany dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/313 no. 2248). Hadits tersebut berbunyi: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الثِّنْتَيْنِ أَوْ فِي الْأَرْبَعِ يَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ أَشَارَ بِأُصْبُعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menceritakan, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk di raka’at kedua, atau di raka’at keempat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya lalu mengacungkan jarinya”. Senada dengan hadits di atas, hadits dalam Shahîh Ibn Khuzaimah, Kitâb ash-Shalat, Bâb Wadh’i al-Fakhidz al-Yumnâ ‘alâ al-Fakhidz al-Yusrâ… (I/367 no. 697), dengan redaksi berikut: عن وائل بن حجر قال : “صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم، فكبر حين دخل في الصلاة، ورفع يديه، وحين أراد أن يركع رفع يديه، وحين رفع رأسه من الركوع رفع يديه ووضع كفيه وجافى يعني في السجود وفرش فخذه اليسرى، وأشار بأصبعه السبابة يعني في الجلوس في التشهد“. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu mengisahkan, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bertakbir sembari mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat. Tatkala akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya, juga manakala bangkit dari ruku’. Manakala sujud, beliau meletakkan kedua telapak tangannya dan melebarkannya. Beliau menjulurkan kaki kirinya dan mengacungkan jari telunjuknya, yakni tatkala duduk tasyahud”. Hadits riwayat an-Nasa’i dan Ibn Khuzaimah di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan duduk yang disyariatkan didalamnya mengacungkan jari telunjuk, bukanlah sembarang duduk, namun yang dimaksud adalah duduk saat tasyahud, baik awal maupun tsani. Kaidah ilmu Ushul Fiqh menyatakan “Yuhmal al-Muthlaq ‘alâ al-Muqayyad” (nas yang bersifat global dipahami berdasarkan nas yang bersifat terperinci). Adapun duduk antara dua sujud, juga duduk istirâhah, maka tidak disyariatkan mengacungkan telunjuk, sebab tidak adanya dalil yang menunjukkan praktek tersebut. 3 Namun demikian, barangkali ada pembaca yang berkomentar bahwa ada ulama yang berpendapat disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk antara dua sujud.4 Argumentasinya: hadits yang diriwayatkan dalam Mushannaf Abd ar-Razzâq, Bâb Takbîrah al-Iftitâh wa Raf’i al-Yadain (II/68 no. 2522), bunyinya: عن وائل بن حجر قال: “رمقت النبي صلى الله عليه وسلم … ثم جلس فافترش رجله اليسرى، ثم وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى، وذراعه اليمنى على فخذه اليمنى، ثم أشار بسبابته، ووضع الابهام على الوسطى حلق بها، وقبض سائر أصابعه، ثم سجد…”. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu bertutur, “Aku memperhatikan Nabi shallallahu’alaihiwasallam (tatkala shalat) … Beliau duduk dan menjulurkan kaki kirinya, sembari meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan lengan kanannya di atas paha kanannya, lalu mengacungkan jarinya dan membuat lingkaran dengan mempertemukan ibu jarinya dengan jari tengah, kemudian beliau sujud. Zahir hadits di atas menunjukkan bahwa saat duduk antara dua sujud pun juga disyariatkan mengacungkan telunjuk. Sebab hadits tersebut menyatakan bahwa setelah mengacungkan jari telunjuk, Nabi shallallahu’alaihiwasallam sujud. Ini menunjukkan bahwa acungan telunjuk tersebut dilakukan di antara dua sujud.5 Jawabnya: hadits tersebut bermasalah dari sisi keabsahannya. Para pakar hadits menjelaskan bahwa tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan jarinya” hanya ada dalam riwayat Sufyan ats-Tsaury. Dan ini menyelisihi riwayat para perawi lainnya yang tsiqah (terpercaya) dan jumlah mereka lebih banyak, di mana mereka tidak menyebutkan tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan telunjuknya”. Bahkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa acungan jari tersebut dilakukan setelah sujud kedua. Di antara para perawi tersebut: Za’idah bin Qudamah, Bisyr bin al-Mufaddhal, Sufyan bin ‘Uyainah, Syu’bah, Abu al-Ahwash, Khalid, Zuhair bin Mu’awiyah, Musa bin Abi Katsir dan Abu ‘Awanah.6 Dalam ilmu Musthalah Hadits, jenis riwayat bermasalah seperti dicontohkan di atas, diistilahkan dengan hadits Syâdz. Definisinya: riwayat yang dibawakan perawi tsiqah, namun riwayat tersebut menyelisihi riwayat yang disampaikan para perawi lain yang lebih kuat. Dan hadits jenis ini dikategorikan dha’if (lemah).7 Kesimpulan: Mengacungkan telunjuk saat duduk dalam shalat hanya disyariatkan dalam duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani, adapun saat duduk di antara dua sujud maupun duduk istirâhah maka tidak disunnahkan. Wallahu ta’ala a’lam. (Abdullah Zaen). @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 26 R Tsani 1432 / 31 Maret 2011 Bahan Bacaan: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah, karya Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albany, Riyadh: Dar ar-Rayah, cet V, 1419/1998. Al-Mushannaf, karya Imam Abdurrazzaq ash-Shan’any, tahqiq Habiburrahman al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet II, 1403/1983. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, tc, 1425/1995. Zâd al-Ma’âd fî Hady Khair al-‘Ibâd, karya Imam Ibn al-Qayyim, tahqiq Syu’aib al-Arna’uth dan Abdul Qadir al-Arna’uth, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet III, 1421/2000. Shahîh Ibn Khuzaimah, karya Imam Ibn Khuzaimah, tahqiq Dr. Muhammad Mushthafa al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet III, 1424/2003. Shahîh Muslim bi Syarh al-Imam an-Nawawy, karya Imam Muslim dan Imam an-Nawawy, tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet VI, 1420/1999. Sunan an-Nasâ’iy bi Syarh al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthy wa Hasyiyah as-Sindy, Karya Imam an-Nasa’i, as-Suyuthy dan as-Sindy, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1348/1930. Muqaddimah Ibn Shalâh wa Mahâsin al-Ishtilâh, karya Imam Ibn Shalâh dan al-Bulqiny, tahqiq Dr. Aisyah Abdurrahman,Kairo: Dar al-Ma’arif, tc, tt. An-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar fî Taudhîh Nukhbah al-Fikr, karya al-Hafizh Ibn Hajar dan Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby, Damam: Dar Ibn al-Jauzy, cet III, 1416/1995. Lihat: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah karya Syaikh al-Albany (V/309). Duduk istirâhah adalah duduk sejenak setelah sujud kedua di raka’at pertama dan ketiga sebelum bangkit ke raka’at kedua dan keempat. Ada sebagian ulama yang memandang bahwa duduk ini disyariatkan dalam shalat ada pula yang memandang sebaliknya. Nampaknya pendapat pertama lebih kuat. Cermati: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/311, 313). Lihat: Zâd al-Ma’âd karya Ibn al-Qayyim (I/230-231). Periksa: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/312). Untuk detail riwayat para perawi tersebut ada di kitab apa, silahkan merujuk: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah karya Syaikh al-Albany (hal. 214-215). Lihat: Muqaddimah Ibn ash-Shalâh (hal. 237) dan an-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar karya Syaikh Ali al-Halaby (hal. 97-98). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
26DecHukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDecember 26, 2011Belajar Islam, Fikih, Pilihan Redaksi Mengacungkan telunjuk di saat shalat, yang lazim dan umum di antara kaum muslimin adalah saat duduk tasyahud, baik awal maupun akhir. Bagaimana dengan mengacungkannya saat duduk di antara dua sujud? Apakah juga disunnahkan untuk melakukan hal tersebut? Dalam hadits di Shahih Muslim, Kitâb al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalât, Bâb Shifat al-Julûs… (V/81 no. 1307) disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap hadits tersebut: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menuturkan, “Manakala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk dalam shalat, beliau menyelipkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya dan menjulurkan kaki kanannya. Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya serta mengacungkan jarinya”. Masih di Shahih Muslim juga, dalam Kitab dan Bab yang sama, di (V/81 no. 1308) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika duduk berdoa saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap haditsnya: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ يَدْعُو وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى إِصْبَعِهِ الْوُسْطَى وَيُلْقِمُ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ”. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma bertutur, “Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, serta mengacungkan jari telunjuknya sembari menggandengkan antara jempol dengan jari tengahnya, dan mencengkeramkan telapak tangan kirinya ke lututnya”. Dua hadits di atas menunjukkan -secara global- disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk ketika shalat. Dan dua hadits tersebut masih bersifat umum, belum menjelaskan secara spesifik, duduk yang mana yang dimaksud.1 Sebagaimana telah maklum bahwa duduk ketika shalat bermacam-macam. Ada duduk tasyahud awal, duduk tasyahud tsani, duduk antara dua sujud dan duduk istirâhah2. Apakah dua hadits di atas dan yang senada mencakup empat jenis duduk tersebut, atau yang dimaksud hanyalah duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani? Ada beberapa hadits sahih yang menunjukkan bahwa duduk yang dimaksud di atas adalah duduk tasyahud, baik awal maupun tsani. Di antaranya: hadits dalam Sunan an-Nasâ’i, Kitâb al-Iftitâh, Bâb al-Isyârah bi al-Ushbu’ fî at-Tasyahhud al-Awwal (II/327), dan dinilai sahih oleh al-Albany dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/313 no. 2248). Hadits tersebut berbunyi: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الثِّنْتَيْنِ أَوْ فِي الْأَرْبَعِ يَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ أَشَارَ بِأُصْبُعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menceritakan, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk di raka’at kedua, atau di raka’at keempat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya lalu mengacungkan jarinya”. Senada dengan hadits di atas, hadits dalam Shahîh Ibn Khuzaimah, Kitâb ash-Shalat, Bâb Wadh’i al-Fakhidz al-Yumnâ ‘alâ al-Fakhidz al-Yusrâ… (I/367 no. 697), dengan redaksi berikut: عن وائل بن حجر قال : “صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم، فكبر حين دخل في الصلاة، ورفع يديه، وحين أراد أن يركع رفع يديه، وحين رفع رأسه من الركوع رفع يديه ووضع كفيه وجافى يعني في السجود وفرش فخذه اليسرى، وأشار بأصبعه السبابة يعني في الجلوس في التشهد“. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu mengisahkan, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bertakbir sembari mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat. Tatkala akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya, juga manakala bangkit dari ruku’. Manakala sujud, beliau meletakkan kedua telapak tangannya dan melebarkannya. Beliau menjulurkan kaki kirinya dan mengacungkan jari telunjuknya, yakni tatkala duduk tasyahud”. Hadits riwayat an-Nasa’i dan Ibn Khuzaimah di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan duduk yang disyariatkan didalamnya mengacungkan jari telunjuk, bukanlah sembarang duduk, namun yang dimaksud adalah duduk saat tasyahud, baik awal maupun tsani. Kaidah ilmu Ushul Fiqh menyatakan “Yuhmal al-Muthlaq ‘alâ al-Muqayyad” (nas yang bersifat global dipahami berdasarkan nas yang bersifat terperinci). Adapun duduk antara dua sujud, juga duduk istirâhah, maka tidak disyariatkan mengacungkan telunjuk, sebab tidak adanya dalil yang menunjukkan praktek tersebut. 3 Namun demikian, barangkali ada pembaca yang berkomentar bahwa ada ulama yang berpendapat disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk antara dua sujud.4 Argumentasinya: hadits yang diriwayatkan dalam Mushannaf Abd ar-Razzâq, Bâb Takbîrah al-Iftitâh wa Raf’i al-Yadain (II/68 no. 2522), bunyinya: عن وائل بن حجر قال: “رمقت النبي صلى الله عليه وسلم … ثم جلس فافترش رجله اليسرى، ثم وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى، وذراعه اليمنى على فخذه اليمنى، ثم أشار بسبابته، ووضع الابهام على الوسطى حلق بها، وقبض سائر أصابعه، ثم سجد…”. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu bertutur, “Aku memperhatikan Nabi shallallahu’alaihiwasallam (tatkala shalat) … Beliau duduk dan menjulurkan kaki kirinya, sembari meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan lengan kanannya di atas paha kanannya, lalu mengacungkan jarinya dan membuat lingkaran dengan mempertemukan ibu jarinya dengan jari tengah, kemudian beliau sujud. Zahir hadits di atas menunjukkan bahwa saat duduk antara dua sujud pun juga disyariatkan mengacungkan telunjuk. Sebab hadits tersebut menyatakan bahwa setelah mengacungkan jari telunjuk, Nabi shallallahu’alaihiwasallam sujud. Ini menunjukkan bahwa acungan telunjuk tersebut dilakukan di antara dua sujud.5 Jawabnya: hadits tersebut bermasalah dari sisi keabsahannya. Para pakar hadits menjelaskan bahwa tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan jarinya” hanya ada dalam riwayat Sufyan ats-Tsaury. Dan ini menyelisihi riwayat para perawi lainnya yang tsiqah (terpercaya) dan jumlah mereka lebih banyak, di mana mereka tidak menyebutkan tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan telunjuknya”. Bahkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa acungan jari tersebut dilakukan setelah sujud kedua. Di antara para perawi tersebut: Za’idah bin Qudamah, Bisyr bin al-Mufaddhal, Sufyan bin ‘Uyainah, Syu’bah, Abu al-Ahwash, Khalid, Zuhair bin Mu’awiyah, Musa bin Abi Katsir dan Abu ‘Awanah.6 Dalam ilmu Musthalah Hadits, jenis riwayat bermasalah seperti dicontohkan di atas, diistilahkan dengan hadits Syâdz. Definisinya: riwayat yang dibawakan perawi tsiqah, namun riwayat tersebut menyelisihi riwayat yang disampaikan para perawi lain yang lebih kuat. Dan hadits jenis ini dikategorikan dha’if (lemah).7 Kesimpulan: Mengacungkan telunjuk saat duduk dalam shalat hanya disyariatkan dalam duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani, adapun saat duduk di antara dua sujud maupun duduk istirâhah maka tidak disunnahkan. Wallahu ta’ala a’lam. (Abdullah Zaen). @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 26 R Tsani 1432 / 31 Maret 2011 Bahan Bacaan: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah, karya Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albany, Riyadh: Dar ar-Rayah, cet V, 1419/1998. Al-Mushannaf, karya Imam Abdurrazzaq ash-Shan’any, tahqiq Habiburrahman al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet II, 1403/1983. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, tc, 1425/1995. Zâd al-Ma’âd fî Hady Khair al-‘Ibâd, karya Imam Ibn al-Qayyim, tahqiq Syu’aib al-Arna’uth dan Abdul Qadir al-Arna’uth, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet III, 1421/2000. Shahîh Ibn Khuzaimah, karya Imam Ibn Khuzaimah, tahqiq Dr. Muhammad Mushthafa al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet III, 1424/2003. Shahîh Muslim bi Syarh al-Imam an-Nawawy, karya Imam Muslim dan Imam an-Nawawy, tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet VI, 1420/1999. Sunan an-Nasâ’iy bi Syarh al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthy wa Hasyiyah as-Sindy, Karya Imam an-Nasa’i, as-Suyuthy dan as-Sindy, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1348/1930. Muqaddimah Ibn Shalâh wa Mahâsin al-Ishtilâh, karya Imam Ibn Shalâh dan al-Bulqiny, tahqiq Dr. Aisyah Abdurrahman,Kairo: Dar al-Ma’arif, tc, tt. An-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar fî Taudhîh Nukhbah al-Fikr, karya al-Hafizh Ibn Hajar dan Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby, Damam: Dar Ibn al-Jauzy, cet III, 1416/1995. Lihat: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah karya Syaikh al-Albany (V/309). Duduk istirâhah adalah duduk sejenak setelah sujud kedua di raka’at pertama dan ketiga sebelum bangkit ke raka’at kedua dan keempat. Ada sebagian ulama yang memandang bahwa duduk ini disyariatkan dalam shalat ada pula yang memandang sebaliknya. Nampaknya pendapat pertama lebih kuat. Cermati: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/311, 313). Lihat: Zâd al-Ma’âd karya Ibn al-Qayyim (I/230-231). Periksa: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/312). Untuk detail riwayat para perawi tersebut ada di kitab apa, silahkan merujuk: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah karya Syaikh al-Albany (hal. 214-215). Lihat: Muqaddimah Ibn ash-Shalâh (hal. 237) dan an-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar karya Syaikh Ali al-Halaby (hal. 97-98). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


26DecHukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDecember 26, 2011Belajar Islam, Fikih, Pilihan Redaksi Mengacungkan telunjuk di saat shalat, yang lazim dan umum di antara kaum muslimin adalah saat duduk tasyahud, baik awal maupun akhir. Bagaimana dengan mengacungkannya saat duduk di antara dua sujud? Apakah juga disunnahkan untuk melakukan hal tersebut? Dalam hadits di Shahih Muslim, Kitâb al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalât, Bâb Shifat al-Julûs… (V/81 no. 1307) disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap hadits tersebut: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menuturkan, “Manakala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk dalam shalat, beliau menyelipkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya dan menjulurkan kaki kanannya. Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya serta mengacungkan jarinya”. Masih di Shahih Muslim juga, dalam Kitab dan Bab yang sama, di (V/81 no. 1308) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika duduk berdoa saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap haditsnya: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ يَدْعُو وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى إِصْبَعِهِ الْوُسْطَى وَيُلْقِمُ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ”. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma bertutur, “Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, serta mengacungkan jari telunjuknya sembari menggandengkan antara jempol dengan jari tengahnya, dan mencengkeramkan telapak tangan kirinya ke lututnya”. Dua hadits di atas menunjukkan -secara global- disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk ketika shalat. Dan dua hadits tersebut masih bersifat umum, belum menjelaskan secara spesifik, duduk yang mana yang dimaksud.1 Sebagaimana telah maklum bahwa duduk ketika shalat bermacam-macam. Ada duduk tasyahud awal, duduk tasyahud tsani, duduk antara dua sujud dan duduk istirâhah2. Apakah dua hadits di atas dan yang senada mencakup empat jenis duduk tersebut, atau yang dimaksud hanyalah duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani? Ada beberapa hadits sahih yang menunjukkan bahwa duduk yang dimaksud di atas adalah duduk tasyahud, baik awal maupun tsani. Di antaranya: hadits dalam Sunan an-Nasâ’i, Kitâb al-Iftitâh, Bâb al-Isyârah bi al-Ushbu’ fî at-Tasyahhud al-Awwal (II/327), dan dinilai sahih oleh al-Albany dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/313 no. 2248). Hadits tersebut berbunyi: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الثِّنْتَيْنِ أَوْ فِي الْأَرْبَعِ يَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ أَشَارَ بِأُصْبُعِهِ“. Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menceritakan, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk di raka’at kedua, atau di raka’at keempat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya lalu mengacungkan jarinya”. Senada dengan hadits di atas, hadits dalam Shahîh Ibn Khuzaimah, Kitâb ash-Shalat, Bâb Wadh’i al-Fakhidz al-Yumnâ ‘alâ al-Fakhidz al-Yusrâ… (I/367 no. 697), dengan redaksi berikut: عن وائل بن حجر قال : “صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم، فكبر حين دخل في الصلاة، ورفع يديه، وحين أراد أن يركع رفع يديه، وحين رفع رأسه من الركوع رفع يديه ووضع كفيه وجافى يعني في السجود وفرش فخذه اليسرى، وأشار بأصبعه السبابة يعني في الجلوس في التشهد“. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu mengisahkan, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bertakbir sembari mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat. Tatkala akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya, juga manakala bangkit dari ruku’. Manakala sujud, beliau meletakkan kedua telapak tangannya dan melebarkannya. Beliau menjulurkan kaki kirinya dan mengacungkan jari telunjuknya, yakni tatkala duduk tasyahud”. Hadits riwayat an-Nasa’i dan Ibn Khuzaimah di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan duduk yang disyariatkan didalamnya mengacungkan jari telunjuk, bukanlah sembarang duduk, namun yang dimaksud adalah duduk saat tasyahud, baik awal maupun tsani. Kaidah ilmu Ushul Fiqh menyatakan “Yuhmal al-Muthlaq ‘alâ al-Muqayyad” (nas yang bersifat global dipahami berdasarkan nas yang bersifat terperinci). Adapun duduk antara dua sujud, juga duduk istirâhah, maka tidak disyariatkan mengacungkan telunjuk, sebab tidak adanya dalil yang menunjukkan praktek tersebut. 3 Namun demikian, barangkali ada pembaca yang berkomentar bahwa ada ulama yang berpendapat disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk antara dua sujud.4 Argumentasinya: hadits yang diriwayatkan dalam Mushannaf Abd ar-Razzâq, Bâb Takbîrah al-Iftitâh wa Raf’i al-Yadain (II/68 no. 2522), bunyinya: عن وائل بن حجر قال: “رمقت النبي صلى الله عليه وسلم … ثم جلس فافترش رجله اليسرى، ثم وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى، وذراعه اليمنى على فخذه اليمنى، ثم أشار بسبابته، ووضع الابهام على الوسطى حلق بها، وقبض سائر أصابعه، ثم سجد…”. Wa’il bin Hujur radhiyallahu’anhu bertutur, “Aku memperhatikan Nabi shallallahu’alaihiwasallam (tatkala shalat) … Beliau duduk dan menjulurkan kaki kirinya, sembari meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan lengan kanannya di atas paha kanannya, lalu mengacungkan jarinya dan membuat lingkaran dengan mempertemukan ibu jarinya dengan jari tengah, kemudian beliau sujud. Zahir hadits di atas menunjukkan bahwa saat duduk antara dua sujud pun juga disyariatkan mengacungkan telunjuk. Sebab hadits tersebut menyatakan bahwa setelah mengacungkan jari telunjuk, Nabi shallallahu’alaihiwasallam sujud. Ini menunjukkan bahwa acungan telunjuk tersebut dilakukan di antara dua sujud.5 Jawabnya: hadits tersebut bermasalah dari sisi keabsahannya. Para pakar hadits menjelaskan bahwa tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan jarinya” hanya ada dalam riwayat Sufyan ats-Tsaury. Dan ini menyelisihi riwayat para perawi lainnya yang tsiqah (terpercaya) dan jumlah mereka lebih banyak, di mana mereka tidak menyebutkan tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan telunjuknya”. Bahkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa acungan jari tersebut dilakukan setelah sujud kedua. Di antara para perawi tersebut: Za’idah bin Qudamah, Bisyr bin al-Mufaddhal, Sufyan bin ‘Uyainah, Syu’bah, Abu al-Ahwash, Khalid, Zuhair bin Mu’awiyah, Musa bin Abi Katsir dan Abu ‘Awanah.6 Dalam ilmu Musthalah Hadits, jenis riwayat bermasalah seperti dicontohkan di atas, diistilahkan dengan hadits Syâdz. Definisinya: riwayat yang dibawakan perawi tsiqah, namun riwayat tersebut menyelisihi riwayat yang disampaikan para perawi lain yang lebih kuat. Dan hadits jenis ini dikategorikan dha’if (lemah).7 Kesimpulan: Mengacungkan telunjuk saat duduk dalam shalat hanya disyariatkan dalam duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani, adapun saat duduk di antara dua sujud maupun duduk istirâhah maka tidak disunnahkan. Wallahu ta’ala a’lam. (Abdullah Zaen). @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 26 R Tsani 1432 / 31 Maret 2011 Bahan Bacaan: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah, karya Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albany, Riyadh: Dar ar-Rayah, cet V, 1419/1998. Al-Mushannaf, karya Imam Abdurrazzaq ash-Shan’any, tahqiq Habiburrahman al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet II, 1403/1983. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, tc, 1425/1995. Zâd al-Ma’âd fî Hady Khair al-‘Ibâd, karya Imam Ibn al-Qayyim, tahqiq Syu’aib al-Arna’uth dan Abdul Qadir al-Arna’uth, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet III, 1421/2000. Shahîh Ibn Khuzaimah, karya Imam Ibn Khuzaimah, tahqiq Dr. Muhammad Mushthafa al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet III, 1424/2003. Shahîh Muslim bi Syarh al-Imam an-Nawawy, karya Imam Muslim dan Imam an-Nawawy, tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet VI, 1420/1999. Sunan an-Nasâ’iy bi Syarh al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthy wa Hasyiyah as-Sindy, Karya Imam an-Nasa’i, as-Suyuthy dan as-Sindy, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1348/1930. Muqaddimah Ibn Shalâh wa Mahâsin al-Ishtilâh, karya Imam Ibn Shalâh dan al-Bulqiny, tahqiq Dr. Aisyah Abdurrahman,Kairo: Dar al-Ma’arif, tc, tt. An-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar fî Taudhîh Nukhbah al-Fikr, karya al-Hafizh Ibn Hajar dan Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby, Damam: Dar Ibn al-Jauzy, cet III, 1416/1995. Lihat: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah karya Syaikh al-Albany (V/309). Duduk istirâhah adalah duduk sejenak setelah sujud kedua di raka’at pertama dan ketiga sebelum bangkit ke raka’at kedua dan keempat. Ada sebagian ulama yang memandang bahwa duduk ini disyariatkan dalam shalat ada pula yang memandang sebaliknya. Nampaknya pendapat pertama lebih kuat. Cermati: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/311, 313). Lihat: Zâd al-Ma’âd karya Ibn al-Qayyim (I/230-231). Periksa: Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (V/312). Untuk detail riwayat para perawi tersebut ada di kitab apa, silahkan merujuk: Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah karya Syaikh al-Albany (hal. 214-215). Lihat: Muqaddimah Ibn ash-Shalâh (hal. 237) dan an-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar karya Syaikh Ali al-Halaby (hal. 97-98). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Dibalik Ucapan “Selamat Hari Natal”

Dibalik Ucapan “Selamat Hari Natal” :Selamat Hari Natal = Selamat hari lahirnya tuhan kalian = selamat menyembah salib = selamat kalau Allah punya anak = selamat bertrinitas = selamat memusuhi agama tauhid (Islam) = Selamat bahagia dengan bangkitnya kaum salibis yang senantiasa mengharapkan hancurnya Islam.Ucapan selamat natal lebih parah daripada ucapan : Selamat berzina…, selamat mabuk…, selamat mencuri…, selamat membunuh…, selamat korupsi…, selamat berhomoseksual…Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya…!!!!Sebagian kiayi menganggap acara natalan seperti acara ulang tahunsaja…padahal kaum nasoro merayakan natalan bukan karena kelahiran yesus sebagai manusia akan tetapi kelahiran yesus sebagai Tuhan atau anak tuhan. sehingga tatkala ada seorang muslim mengucapkan selamat natal maka mereka sangat gembira…seorang muslim telah meridhoi keyakinan mereka bahwa yesus adalah tuhan

Dibalik Ucapan “Selamat Hari Natal”

Dibalik Ucapan “Selamat Hari Natal” :Selamat Hari Natal = Selamat hari lahirnya tuhan kalian = selamat menyembah salib = selamat kalau Allah punya anak = selamat bertrinitas = selamat memusuhi agama tauhid (Islam) = Selamat bahagia dengan bangkitnya kaum salibis yang senantiasa mengharapkan hancurnya Islam.Ucapan selamat natal lebih parah daripada ucapan : Selamat berzina…, selamat mabuk…, selamat mencuri…, selamat membunuh…, selamat korupsi…, selamat berhomoseksual…Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya…!!!!Sebagian kiayi menganggap acara natalan seperti acara ulang tahunsaja…padahal kaum nasoro merayakan natalan bukan karena kelahiran yesus sebagai manusia akan tetapi kelahiran yesus sebagai Tuhan atau anak tuhan. sehingga tatkala ada seorang muslim mengucapkan selamat natal maka mereka sangat gembira…seorang muslim telah meridhoi keyakinan mereka bahwa yesus adalah tuhan
Dibalik Ucapan “Selamat Hari Natal” :Selamat Hari Natal = Selamat hari lahirnya tuhan kalian = selamat menyembah salib = selamat kalau Allah punya anak = selamat bertrinitas = selamat memusuhi agama tauhid (Islam) = Selamat bahagia dengan bangkitnya kaum salibis yang senantiasa mengharapkan hancurnya Islam.Ucapan selamat natal lebih parah daripada ucapan : Selamat berzina…, selamat mabuk…, selamat mencuri…, selamat membunuh…, selamat korupsi…, selamat berhomoseksual…Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya…!!!!Sebagian kiayi menganggap acara natalan seperti acara ulang tahunsaja…padahal kaum nasoro merayakan natalan bukan karena kelahiran yesus sebagai manusia akan tetapi kelahiran yesus sebagai Tuhan atau anak tuhan. sehingga tatkala ada seorang muslim mengucapkan selamat natal maka mereka sangat gembira…seorang muslim telah meridhoi keyakinan mereka bahwa yesus adalah tuhan


Dibalik Ucapan “Selamat Hari Natal” :Selamat Hari Natal = Selamat hari lahirnya tuhan kalian = selamat menyembah salib = selamat kalau Allah punya anak = selamat bertrinitas = selamat memusuhi agama tauhid (Islam) = Selamat bahagia dengan bangkitnya kaum salibis yang senantiasa mengharapkan hancurnya Islam.Ucapan selamat natal lebih parah daripada ucapan : Selamat berzina…, selamat mabuk…, selamat mencuri…, selamat membunuh…, selamat korupsi…, selamat berhomoseksual…Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya…!!!!Sebagian kiayi menganggap acara natalan seperti acara ulang tahunsaja…padahal kaum nasoro merayakan natalan bukan karena kelahiran yesus sebagai manusia akan tetapi kelahiran yesus sebagai Tuhan atau anak tuhan. sehingga tatkala ada seorang muslim mengucapkan selamat natal maka mereka sangat gembira…seorang muslim telah meridhoi keyakinan mereka bahwa yesus adalah tuhan

Laa Adri !! (Saya Tidak Tahu !!)

LAA ADRI !! (saya tidak tahu !!)… sebuah perkataan yang semestinya tidak ragu-ragu untuk diucapkan seorang muslim tatkala ditanya tentang permasalahan agama yang ia tidak mengetahui atau ragu akan jawabannya. Tidak perlu ia mutar kanan..mutar kiri hanya karena malu untuk mengucapkannya. Sungguh seorang ulama besar sekelas Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad betapa sering saya mendengarnya mengucapkan Laa Adri. Padahal beliau mengucapkannya dihadapan banyak orang..di mesjid Nabawi…padahal pertanyaan yang beliau tidak tahu tersebut seandainya ditanyakan kepada sebagian kita maka dengan segera akan menjawabnya tanpa ragu dan penuh PeDe. Akan tetapi beliau tidak mau menjawab kecuali di atas ilmu dan keyakinan, jika beliau ragu maka beliau tidak malu dan tidak segan untuk mengatakan Laa Adri.Belasan tahun yang lalu saya pernah bertanya kepada seorang ustadz : Mana yang lebih dahulu Imam Malik ataukah Imam Abu Hanifah?. Maka sang ustadz berkata : Lebih dahulu apanya, lahirnya atau wafatnya?. Saya berkata : Terserah ustadz deh, mau lahirnya atau wafatnya. Sang ustadz berkata : Kalau lahirnya saya tidak tahu, adapun wafatnya…hm hm, saya juga tidak tahu. Hatiku berkata, “Kenapa tidak dari awal bilang saja tidak tahu, jadi tidak perlu ngalor ngidul dan memerinci tanpa faedah”.Saya jadi teringat dengan sebuah lelucon : Paijo bercerita : Saya punya tiga ekor sapi, warta putih, hitam, dan coklat. Yang putih dan hitam saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Adapun yang coklat…juga saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Pada jam 5 sore, yang putih dan hitam saya masukan dalam satu kandang, adapun yang coklat…maka saya masukan juga kedalam kandang yang sama dengan yang putih dan hitam. Yang putih dan hitam saya perah susunya pada jam 10, adapun yang coklat juga saya perah susunya pada jam 10. Paimen komentar : Wahai Paijo, kenapa kamu perinci dan kamu bedakan antara sapi putih dan hitam dengan sapi coklat? wong semuanya sampean perlakukan sama saja !!. Paijo menimpali : Saya perinci karena sapi putih dan hitam adalah sapi milik saya. Paimen bertanya: Emang yang coklat milik siapa? Paijo menjawab: Adapun sapi yang coklat…juga sapi milik saya !!! Sebagian orang terpancing untuk mudah menjawab pertanyaan yang diajukan karena kasihan melihat kondisi orang yang bertanya…akan tetapi hendaknya ia ingat dan kasihan dengan kondisinya kelak pada hari kiamat jika ia dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas fatwanya yang ngawur dan tanpa ilmu. dan ingatlah pula bahwasanya jika ia salah berfatwa maka dosa pelakunya akan ditanggung olehnya !!!

Laa Adri !! (Saya Tidak Tahu !!)

LAA ADRI !! (saya tidak tahu !!)… sebuah perkataan yang semestinya tidak ragu-ragu untuk diucapkan seorang muslim tatkala ditanya tentang permasalahan agama yang ia tidak mengetahui atau ragu akan jawabannya. Tidak perlu ia mutar kanan..mutar kiri hanya karena malu untuk mengucapkannya. Sungguh seorang ulama besar sekelas Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad betapa sering saya mendengarnya mengucapkan Laa Adri. Padahal beliau mengucapkannya dihadapan banyak orang..di mesjid Nabawi…padahal pertanyaan yang beliau tidak tahu tersebut seandainya ditanyakan kepada sebagian kita maka dengan segera akan menjawabnya tanpa ragu dan penuh PeDe. Akan tetapi beliau tidak mau menjawab kecuali di atas ilmu dan keyakinan, jika beliau ragu maka beliau tidak malu dan tidak segan untuk mengatakan Laa Adri.Belasan tahun yang lalu saya pernah bertanya kepada seorang ustadz : Mana yang lebih dahulu Imam Malik ataukah Imam Abu Hanifah?. Maka sang ustadz berkata : Lebih dahulu apanya, lahirnya atau wafatnya?. Saya berkata : Terserah ustadz deh, mau lahirnya atau wafatnya. Sang ustadz berkata : Kalau lahirnya saya tidak tahu, adapun wafatnya…hm hm, saya juga tidak tahu. Hatiku berkata, “Kenapa tidak dari awal bilang saja tidak tahu, jadi tidak perlu ngalor ngidul dan memerinci tanpa faedah”.Saya jadi teringat dengan sebuah lelucon : Paijo bercerita : Saya punya tiga ekor sapi, warta putih, hitam, dan coklat. Yang putih dan hitam saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Adapun yang coklat…juga saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Pada jam 5 sore, yang putih dan hitam saya masukan dalam satu kandang, adapun yang coklat…maka saya masukan juga kedalam kandang yang sama dengan yang putih dan hitam. Yang putih dan hitam saya perah susunya pada jam 10, adapun yang coklat juga saya perah susunya pada jam 10. Paimen komentar : Wahai Paijo, kenapa kamu perinci dan kamu bedakan antara sapi putih dan hitam dengan sapi coklat? wong semuanya sampean perlakukan sama saja !!. Paijo menimpali : Saya perinci karena sapi putih dan hitam adalah sapi milik saya. Paimen bertanya: Emang yang coklat milik siapa? Paijo menjawab: Adapun sapi yang coklat…juga sapi milik saya !!! Sebagian orang terpancing untuk mudah menjawab pertanyaan yang diajukan karena kasihan melihat kondisi orang yang bertanya…akan tetapi hendaknya ia ingat dan kasihan dengan kondisinya kelak pada hari kiamat jika ia dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas fatwanya yang ngawur dan tanpa ilmu. dan ingatlah pula bahwasanya jika ia salah berfatwa maka dosa pelakunya akan ditanggung olehnya !!!
LAA ADRI !! (saya tidak tahu !!)… sebuah perkataan yang semestinya tidak ragu-ragu untuk diucapkan seorang muslim tatkala ditanya tentang permasalahan agama yang ia tidak mengetahui atau ragu akan jawabannya. Tidak perlu ia mutar kanan..mutar kiri hanya karena malu untuk mengucapkannya. Sungguh seorang ulama besar sekelas Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad betapa sering saya mendengarnya mengucapkan Laa Adri. Padahal beliau mengucapkannya dihadapan banyak orang..di mesjid Nabawi…padahal pertanyaan yang beliau tidak tahu tersebut seandainya ditanyakan kepada sebagian kita maka dengan segera akan menjawabnya tanpa ragu dan penuh PeDe. Akan tetapi beliau tidak mau menjawab kecuali di atas ilmu dan keyakinan, jika beliau ragu maka beliau tidak malu dan tidak segan untuk mengatakan Laa Adri.Belasan tahun yang lalu saya pernah bertanya kepada seorang ustadz : Mana yang lebih dahulu Imam Malik ataukah Imam Abu Hanifah?. Maka sang ustadz berkata : Lebih dahulu apanya, lahirnya atau wafatnya?. Saya berkata : Terserah ustadz deh, mau lahirnya atau wafatnya. Sang ustadz berkata : Kalau lahirnya saya tidak tahu, adapun wafatnya…hm hm, saya juga tidak tahu. Hatiku berkata, “Kenapa tidak dari awal bilang saja tidak tahu, jadi tidak perlu ngalor ngidul dan memerinci tanpa faedah”.Saya jadi teringat dengan sebuah lelucon : Paijo bercerita : Saya punya tiga ekor sapi, warta putih, hitam, dan coklat. Yang putih dan hitam saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Adapun yang coklat…juga saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Pada jam 5 sore, yang putih dan hitam saya masukan dalam satu kandang, adapun yang coklat…maka saya masukan juga kedalam kandang yang sama dengan yang putih dan hitam. Yang putih dan hitam saya perah susunya pada jam 10, adapun yang coklat juga saya perah susunya pada jam 10. Paimen komentar : Wahai Paijo, kenapa kamu perinci dan kamu bedakan antara sapi putih dan hitam dengan sapi coklat? wong semuanya sampean perlakukan sama saja !!. Paijo menimpali : Saya perinci karena sapi putih dan hitam adalah sapi milik saya. Paimen bertanya: Emang yang coklat milik siapa? Paijo menjawab: Adapun sapi yang coklat…juga sapi milik saya !!! Sebagian orang terpancing untuk mudah menjawab pertanyaan yang diajukan karena kasihan melihat kondisi orang yang bertanya…akan tetapi hendaknya ia ingat dan kasihan dengan kondisinya kelak pada hari kiamat jika ia dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas fatwanya yang ngawur dan tanpa ilmu. dan ingatlah pula bahwasanya jika ia salah berfatwa maka dosa pelakunya akan ditanggung olehnya !!!


LAA ADRI !! (saya tidak tahu !!)… sebuah perkataan yang semestinya tidak ragu-ragu untuk diucapkan seorang muslim tatkala ditanya tentang permasalahan agama yang ia tidak mengetahui atau ragu akan jawabannya. Tidak perlu ia mutar kanan..mutar kiri hanya karena malu untuk mengucapkannya. Sungguh seorang ulama besar sekelas Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad betapa sering saya mendengarnya mengucapkan Laa Adri. Padahal beliau mengucapkannya dihadapan banyak orang..di mesjid Nabawi…padahal pertanyaan yang beliau tidak tahu tersebut seandainya ditanyakan kepada sebagian kita maka dengan segera akan menjawabnya tanpa ragu dan penuh PeDe. Akan tetapi beliau tidak mau menjawab kecuali di atas ilmu dan keyakinan, jika beliau ragu maka beliau tidak malu dan tidak segan untuk mengatakan Laa Adri.Belasan tahun yang lalu saya pernah bertanya kepada seorang ustadz : Mana yang lebih dahulu Imam Malik ataukah Imam Abu Hanifah?. Maka sang ustadz berkata : Lebih dahulu apanya, lahirnya atau wafatnya?. Saya berkata : Terserah ustadz deh, mau lahirnya atau wafatnya. Sang ustadz berkata : Kalau lahirnya saya tidak tahu, adapun wafatnya…hm hm, saya juga tidak tahu. Hatiku berkata, “Kenapa tidak dari awal bilang saja tidak tahu, jadi tidak perlu ngalor ngidul dan memerinci tanpa faedah”.Saya jadi teringat dengan sebuah lelucon : Paijo bercerita : Saya punya tiga ekor sapi, warta putih, hitam, dan coklat. Yang putih dan hitam saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Adapun yang coklat…juga saya keluarkan untuk digembalakan pada jam 8 pagi. Pada jam 5 sore, yang putih dan hitam saya masukan dalam satu kandang, adapun yang coklat…maka saya masukan juga kedalam kandang yang sama dengan yang putih dan hitam. Yang putih dan hitam saya perah susunya pada jam 10, adapun yang coklat juga saya perah susunya pada jam 10. Paimen komentar : Wahai Paijo, kenapa kamu perinci dan kamu bedakan antara sapi putih dan hitam dengan sapi coklat? wong semuanya sampean perlakukan sama saja !!. Paijo menimpali : Saya perinci karena sapi putih dan hitam adalah sapi milik saya. Paimen bertanya: Emang yang coklat milik siapa? Paijo menjawab: Adapun sapi yang coklat…juga sapi milik saya !!! Sebagian orang terpancing untuk mudah menjawab pertanyaan yang diajukan karena kasihan melihat kondisi orang yang bertanya…akan tetapi hendaknya ia ingat dan kasihan dengan kondisinya kelak pada hari kiamat jika ia dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas fatwanya yang ngawur dan tanpa ilmu. dan ingatlah pula bahwasanya jika ia salah berfatwa maka dosa pelakunya akan ditanggung olehnya !!!

Sabar yang Hakiki

SABAR YANG HAKIKI adalah tatkala pertama kali terkena musibah. Adapun bersabar setelah esok hari…minggu depan…bulan depan…, maka hewanpun bisa melakukannya. Lihatlah seekor induk ayam tatkala anaknya dimangsa kucing, maka iapun akan gelisah kebingungan dan berteriak-teriak. Akan tetapi keesokan harinya kondisi induk ayam tersebut sudah normal kembali seperti tidak terjadi apa-apa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah bersabda :إِنَّماّ الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى((Hanyalah kesabaran tatkala di awal benturan))Latihlah diri kita tatkala tertimpa musibah apa saja untuk langsung berkata ; Alhamdulillah ‘alaa kulli haal (Segala puji bagi Allah pada seluruh keadaan). Kita mengucapkannya dengan penuh keyakinan bahwa Allah memiliki hikmah yang tinggi dibalik musibah yang menimpa kita.Tapi…memang teori memang mudah…yang sulit adalah mempraktekannya…kecuali bagi orang yang beriman kepada Allah dengan penuh keyakinan

Sabar yang Hakiki

SABAR YANG HAKIKI adalah tatkala pertama kali terkena musibah. Adapun bersabar setelah esok hari…minggu depan…bulan depan…, maka hewanpun bisa melakukannya. Lihatlah seekor induk ayam tatkala anaknya dimangsa kucing, maka iapun akan gelisah kebingungan dan berteriak-teriak. Akan tetapi keesokan harinya kondisi induk ayam tersebut sudah normal kembali seperti tidak terjadi apa-apa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah bersabda :إِنَّماّ الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى((Hanyalah kesabaran tatkala di awal benturan))Latihlah diri kita tatkala tertimpa musibah apa saja untuk langsung berkata ; Alhamdulillah ‘alaa kulli haal (Segala puji bagi Allah pada seluruh keadaan). Kita mengucapkannya dengan penuh keyakinan bahwa Allah memiliki hikmah yang tinggi dibalik musibah yang menimpa kita.Tapi…memang teori memang mudah…yang sulit adalah mempraktekannya…kecuali bagi orang yang beriman kepada Allah dengan penuh keyakinan
SABAR YANG HAKIKI adalah tatkala pertama kali terkena musibah. Adapun bersabar setelah esok hari…minggu depan…bulan depan…, maka hewanpun bisa melakukannya. Lihatlah seekor induk ayam tatkala anaknya dimangsa kucing, maka iapun akan gelisah kebingungan dan berteriak-teriak. Akan tetapi keesokan harinya kondisi induk ayam tersebut sudah normal kembali seperti tidak terjadi apa-apa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah bersabda :إِنَّماّ الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى((Hanyalah kesabaran tatkala di awal benturan))Latihlah diri kita tatkala tertimpa musibah apa saja untuk langsung berkata ; Alhamdulillah ‘alaa kulli haal (Segala puji bagi Allah pada seluruh keadaan). Kita mengucapkannya dengan penuh keyakinan bahwa Allah memiliki hikmah yang tinggi dibalik musibah yang menimpa kita.Tapi…memang teori memang mudah…yang sulit adalah mempraktekannya…kecuali bagi orang yang beriman kepada Allah dengan penuh keyakinan


SABAR YANG HAKIKI adalah tatkala pertama kali terkena musibah. Adapun bersabar setelah esok hari…minggu depan…bulan depan…, maka hewanpun bisa melakukannya. Lihatlah seekor induk ayam tatkala anaknya dimangsa kucing, maka iapun akan gelisah kebingungan dan berteriak-teriak. Akan tetapi keesokan harinya kondisi induk ayam tersebut sudah normal kembali seperti tidak terjadi apa-apa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah bersabda :إِنَّماّ الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى((Hanyalah kesabaran tatkala di awal benturan))Latihlah diri kita tatkala tertimpa musibah apa saja untuk langsung berkata ; Alhamdulillah ‘alaa kulli haal (Segala puji bagi Allah pada seluruh keadaan). Kita mengucapkannya dengan penuh keyakinan bahwa Allah memiliki hikmah yang tinggi dibalik musibah yang menimpa kita.Tapi…memang teori memang mudah…yang sulit adalah mempraktekannya…kecuali bagi orang yang beriman kepada Allah dengan penuh keyakinan

Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim

Seorang mukmin tidak menghadiri perayaan non muslim. Inilah sifat orang beriman yang disebutkan dalam Al Qur’an. Secara umum kita dilarang menghadiri acara maksiat. Lebih khusus lagi adalah perayaan non muslim, dari agama apa pun itu, bagaimana pun bentuknya, baik pula yang merayakan kita adalah saudara atau kerabat. Akidah Islam, memang demikian, bukanlah keras. Ajaran Islam bermaksud melindungi umatnya agar tidak terpengaruh dengan kesesatan syi’ar agama lain. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Para ulama pakar tafsir seperti Abul ‘Aliyah, Thowus, Muhammad bin Siirin, Adh Dhohak, dan Ar Robi’ bin Anas mengatakan bahwa yang dimaksud ‘az zuur’ adalah perayaan orang musyrik. Sehingga dari ayat ini bisa dipahami, ayat ini menunjukkan sifat orang mukmin tidaklah menghadiri perayaan orang kafir (non muslim), termasuk di dalamnya adalah perayaan natal, perayaan paska, dan perayaan tahun baru masehi. Hukum menghadiri perayaan non muslim adalah haram berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama, demikian pula yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnul Qayyim menyatakan adanya kata sepakat dari para ulama (baca: ijma’) dalam kitabnya Ahkamu Ahli Dzimmah. Sehingga jika ada ulama sekarang yang membolehkan untuk menghadiri perayaan non muslim, justru ia yang keliru dan telah salah jalan sehingga tidak pantas dijadikan rujukan. Para sahabat Nabi juga tidak membolehkan seorang muslim pun untuk menghadiri perayaan non muslim dan memberi ucapan selamat pada perayaan agama mereka. ‘Umar bin Al Khottob berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka” (HR. Al Baihaqi, dengan sanad shahih). Musuh Allah sudah jelas merekalah orang-orang kafir. Menjauhi mereka tentu saja dengan tidak menghadiri perayaan mereka dan tidak memberikan ucapan selamat pada hari raya mereka. Itulah, sungguh aneh jika ada ulama saat ini yang membolehkan hal-hal tadi sedangkan para sahabat dari jauh hari sudah mewanti-wanti. Sungguh aneh sebagian orang yang tetap ngotot mau hadir di acara natalan bersama, beralasan demi toleransi, demi kebersamaan, tidak enak sama tetangga atau atasan. Padahal itu semua alasan manusia, cuma logika-logikaan tanpa berlandaskan pijakan dalil. Seruan Allah seakan-akan masuk telinga kiri keluar telinga kanan, tanpa ada takut sama sekali dengan murka Allah yang tentu lebih berbahaya dari tidak ridhonya manusia. Mereka seakan-akan tidak takut akan murka Allah yang barangkali akan datang menghampiri, boleh jadi musibah besar akan melanda dan mereka tidak sangka-sangka. Alasan para pembela acara natal dan ucapan selamat natal asalnya dari kurangnya iman, enggan mengenal akidah Islam dan malas untuk duduk belajar Islam barang sejenak. Padahal sejarah natal menuai kritikan dari orang nashrani sendiri. Ritual natal sendiri perlu diketahui berasal dari penyembahan berhala. Ini realita yang tidak bisa dipungkiri. Jadi, biarkanlah mereka merayakan natal karena sesatnya mereka, kita tidak perlu turut merayakan atau memberi ucapan selamat. Lakum diinukum wa liya diin. Tulisan ini hanyalah nasehat. Yang mau nerimo, monggo, tidak ada paksaan. Karena kami pun tahu bahwa Allah yang beri taufik. Namun jika telah sampai peringatan, tetapi telinga pun tidak mau mendengar, terserah, Anda yang akan tanggung hukuman dan balasan di sisi Allah. وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 29 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tahun Baru, Perayaan Orang Kafir yang Diikuti Umat Islam Hukum Makanan Perayaan Non Muslim Tagsloyal non muslim

Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim

Seorang mukmin tidak menghadiri perayaan non muslim. Inilah sifat orang beriman yang disebutkan dalam Al Qur’an. Secara umum kita dilarang menghadiri acara maksiat. Lebih khusus lagi adalah perayaan non muslim, dari agama apa pun itu, bagaimana pun bentuknya, baik pula yang merayakan kita adalah saudara atau kerabat. Akidah Islam, memang demikian, bukanlah keras. Ajaran Islam bermaksud melindungi umatnya agar tidak terpengaruh dengan kesesatan syi’ar agama lain. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Para ulama pakar tafsir seperti Abul ‘Aliyah, Thowus, Muhammad bin Siirin, Adh Dhohak, dan Ar Robi’ bin Anas mengatakan bahwa yang dimaksud ‘az zuur’ adalah perayaan orang musyrik. Sehingga dari ayat ini bisa dipahami, ayat ini menunjukkan sifat orang mukmin tidaklah menghadiri perayaan orang kafir (non muslim), termasuk di dalamnya adalah perayaan natal, perayaan paska, dan perayaan tahun baru masehi. Hukum menghadiri perayaan non muslim adalah haram berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama, demikian pula yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnul Qayyim menyatakan adanya kata sepakat dari para ulama (baca: ijma’) dalam kitabnya Ahkamu Ahli Dzimmah. Sehingga jika ada ulama sekarang yang membolehkan untuk menghadiri perayaan non muslim, justru ia yang keliru dan telah salah jalan sehingga tidak pantas dijadikan rujukan. Para sahabat Nabi juga tidak membolehkan seorang muslim pun untuk menghadiri perayaan non muslim dan memberi ucapan selamat pada perayaan agama mereka. ‘Umar bin Al Khottob berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka” (HR. Al Baihaqi, dengan sanad shahih). Musuh Allah sudah jelas merekalah orang-orang kafir. Menjauhi mereka tentu saja dengan tidak menghadiri perayaan mereka dan tidak memberikan ucapan selamat pada hari raya mereka. Itulah, sungguh aneh jika ada ulama saat ini yang membolehkan hal-hal tadi sedangkan para sahabat dari jauh hari sudah mewanti-wanti. Sungguh aneh sebagian orang yang tetap ngotot mau hadir di acara natalan bersama, beralasan demi toleransi, demi kebersamaan, tidak enak sama tetangga atau atasan. Padahal itu semua alasan manusia, cuma logika-logikaan tanpa berlandaskan pijakan dalil. Seruan Allah seakan-akan masuk telinga kiri keluar telinga kanan, tanpa ada takut sama sekali dengan murka Allah yang tentu lebih berbahaya dari tidak ridhonya manusia. Mereka seakan-akan tidak takut akan murka Allah yang barangkali akan datang menghampiri, boleh jadi musibah besar akan melanda dan mereka tidak sangka-sangka. Alasan para pembela acara natal dan ucapan selamat natal asalnya dari kurangnya iman, enggan mengenal akidah Islam dan malas untuk duduk belajar Islam barang sejenak. Padahal sejarah natal menuai kritikan dari orang nashrani sendiri. Ritual natal sendiri perlu diketahui berasal dari penyembahan berhala. Ini realita yang tidak bisa dipungkiri. Jadi, biarkanlah mereka merayakan natal karena sesatnya mereka, kita tidak perlu turut merayakan atau memberi ucapan selamat. Lakum diinukum wa liya diin. Tulisan ini hanyalah nasehat. Yang mau nerimo, monggo, tidak ada paksaan. Karena kami pun tahu bahwa Allah yang beri taufik. Namun jika telah sampai peringatan, tetapi telinga pun tidak mau mendengar, terserah, Anda yang akan tanggung hukuman dan balasan di sisi Allah. وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 29 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tahun Baru, Perayaan Orang Kafir yang Diikuti Umat Islam Hukum Makanan Perayaan Non Muslim Tagsloyal non muslim
Seorang mukmin tidak menghadiri perayaan non muslim. Inilah sifat orang beriman yang disebutkan dalam Al Qur’an. Secara umum kita dilarang menghadiri acara maksiat. Lebih khusus lagi adalah perayaan non muslim, dari agama apa pun itu, bagaimana pun bentuknya, baik pula yang merayakan kita adalah saudara atau kerabat. Akidah Islam, memang demikian, bukanlah keras. Ajaran Islam bermaksud melindungi umatnya agar tidak terpengaruh dengan kesesatan syi’ar agama lain. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Para ulama pakar tafsir seperti Abul ‘Aliyah, Thowus, Muhammad bin Siirin, Adh Dhohak, dan Ar Robi’ bin Anas mengatakan bahwa yang dimaksud ‘az zuur’ adalah perayaan orang musyrik. Sehingga dari ayat ini bisa dipahami, ayat ini menunjukkan sifat orang mukmin tidaklah menghadiri perayaan orang kafir (non muslim), termasuk di dalamnya adalah perayaan natal, perayaan paska, dan perayaan tahun baru masehi. Hukum menghadiri perayaan non muslim adalah haram berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama, demikian pula yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnul Qayyim menyatakan adanya kata sepakat dari para ulama (baca: ijma’) dalam kitabnya Ahkamu Ahli Dzimmah. Sehingga jika ada ulama sekarang yang membolehkan untuk menghadiri perayaan non muslim, justru ia yang keliru dan telah salah jalan sehingga tidak pantas dijadikan rujukan. Para sahabat Nabi juga tidak membolehkan seorang muslim pun untuk menghadiri perayaan non muslim dan memberi ucapan selamat pada perayaan agama mereka. ‘Umar bin Al Khottob berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka” (HR. Al Baihaqi, dengan sanad shahih). Musuh Allah sudah jelas merekalah orang-orang kafir. Menjauhi mereka tentu saja dengan tidak menghadiri perayaan mereka dan tidak memberikan ucapan selamat pada hari raya mereka. Itulah, sungguh aneh jika ada ulama saat ini yang membolehkan hal-hal tadi sedangkan para sahabat dari jauh hari sudah mewanti-wanti. Sungguh aneh sebagian orang yang tetap ngotot mau hadir di acara natalan bersama, beralasan demi toleransi, demi kebersamaan, tidak enak sama tetangga atau atasan. Padahal itu semua alasan manusia, cuma logika-logikaan tanpa berlandaskan pijakan dalil. Seruan Allah seakan-akan masuk telinga kiri keluar telinga kanan, tanpa ada takut sama sekali dengan murka Allah yang tentu lebih berbahaya dari tidak ridhonya manusia. Mereka seakan-akan tidak takut akan murka Allah yang barangkali akan datang menghampiri, boleh jadi musibah besar akan melanda dan mereka tidak sangka-sangka. Alasan para pembela acara natal dan ucapan selamat natal asalnya dari kurangnya iman, enggan mengenal akidah Islam dan malas untuk duduk belajar Islam barang sejenak. Padahal sejarah natal menuai kritikan dari orang nashrani sendiri. Ritual natal sendiri perlu diketahui berasal dari penyembahan berhala. Ini realita yang tidak bisa dipungkiri. Jadi, biarkanlah mereka merayakan natal karena sesatnya mereka, kita tidak perlu turut merayakan atau memberi ucapan selamat. Lakum diinukum wa liya diin. Tulisan ini hanyalah nasehat. Yang mau nerimo, monggo, tidak ada paksaan. Karena kami pun tahu bahwa Allah yang beri taufik. Namun jika telah sampai peringatan, tetapi telinga pun tidak mau mendengar, terserah, Anda yang akan tanggung hukuman dan balasan di sisi Allah. وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 29 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tahun Baru, Perayaan Orang Kafir yang Diikuti Umat Islam Hukum Makanan Perayaan Non Muslim Tagsloyal non muslim


Seorang mukmin tidak menghadiri perayaan non muslim. Inilah sifat orang beriman yang disebutkan dalam Al Qur’an. Secara umum kita dilarang menghadiri acara maksiat. Lebih khusus lagi adalah perayaan non muslim, dari agama apa pun itu, bagaimana pun bentuknya, baik pula yang merayakan kita adalah saudara atau kerabat. Akidah Islam, memang demikian, bukanlah keras. Ajaran Islam bermaksud melindungi umatnya agar tidak terpengaruh dengan kesesatan syi’ar agama lain. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Para ulama pakar tafsir seperti Abul ‘Aliyah, Thowus, Muhammad bin Siirin, Adh Dhohak, dan Ar Robi’ bin Anas mengatakan bahwa yang dimaksud ‘az zuur’ adalah perayaan orang musyrik. Sehingga dari ayat ini bisa dipahami, ayat ini menunjukkan sifat orang mukmin tidaklah menghadiri perayaan orang kafir (non muslim), termasuk di dalamnya adalah perayaan natal, perayaan paska, dan perayaan tahun baru masehi. Hukum menghadiri perayaan non muslim adalah haram berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama, demikian pula yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnul Qayyim menyatakan adanya kata sepakat dari para ulama (baca: ijma’) dalam kitabnya Ahkamu Ahli Dzimmah. Sehingga jika ada ulama sekarang yang membolehkan untuk menghadiri perayaan non muslim, justru ia yang keliru dan telah salah jalan sehingga tidak pantas dijadikan rujukan. Para sahabat Nabi juga tidak membolehkan seorang muslim pun untuk menghadiri perayaan non muslim dan memberi ucapan selamat pada perayaan agama mereka. ‘Umar bin Al Khottob berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka” (HR. Al Baihaqi, dengan sanad shahih). Musuh Allah sudah jelas merekalah orang-orang kafir. Menjauhi mereka tentu saja dengan tidak menghadiri perayaan mereka dan tidak memberikan ucapan selamat pada hari raya mereka. Itulah, sungguh aneh jika ada ulama saat ini yang membolehkan hal-hal tadi sedangkan para sahabat dari jauh hari sudah mewanti-wanti. Sungguh aneh sebagian orang yang tetap ngotot mau hadir di acara natalan bersama, beralasan demi toleransi, demi kebersamaan, tidak enak sama tetangga atau atasan. Padahal itu semua alasan manusia, cuma logika-logikaan tanpa berlandaskan pijakan dalil. Seruan Allah seakan-akan masuk telinga kiri keluar telinga kanan, tanpa ada takut sama sekali dengan murka Allah yang tentu lebih berbahaya dari tidak ridhonya manusia. Mereka seakan-akan tidak takut akan murka Allah yang barangkali akan datang menghampiri, boleh jadi musibah besar akan melanda dan mereka tidak sangka-sangka. Alasan para pembela acara natal dan ucapan selamat natal asalnya dari kurangnya iman, enggan mengenal akidah Islam dan malas untuk duduk belajar Islam barang sejenak. Padahal sejarah natal menuai kritikan dari orang nashrani sendiri. Ritual natal sendiri perlu diketahui berasal dari penyembahan berhala. Ini realita yang tidak bisa dipungkiri. Jadi, biarkanlah mereka merayakan natal karena sesatnya mereka, kita tidak perlu turut merayakan atau memberi ucapan selamat. Lakum diinukum wa liya diin. Tulisan ini hanyalah nasehat. Yang mau nerimo, monggo, tidak ada paksaan. Karena kami pun tahu bahwa Allah yang beri taufik. Namun jika telah sampai peringatan, tetapi telinga pun tidak mau mendengar, terserah, Anda yang akan tanggung hukuman dan balasan di sisi Allah. وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 29 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tahun Baru, Perayaan Orang Kafir yang Diikuti Umat Islam Hukum Makanan Perayaan Non Muslim Tagsloyal non muslim

Hukum Mengambil Foto dengan Kamera

Bismillah … Segala pujian hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengambil foto dengan kamera adalah masalah nawazil (kontemporer) yang tidak didapati di masa silam. Oleh karena itu, bagaimana hukum dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil dan punya pilihan ijtihad masing-masing. Pada kesempatan kali ini, kami akan  berusaha menyajikan masalah ini secara ringkas. Daftar Isi tutup 1. Hukum Menggambar 2. Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! 3. Hukum Foto dengan Kamera Hukum Menggambar Tentang masalah hukum tashwir (menggambar), hukumnya haram. Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 370) Dalam hadits berikut juga menunjukkan bahwa jika kepala dihapus dari gambar, maka gambarnya tidak jadi bermasalah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ “Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ “Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)   Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! Mari kita perhatikan hadits Sa’id bin Abil Hasan berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى الْحَسَنِ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits ini menunjukkan bahwa gambar yang masih dibolehkan untuk dilukis adalah gambar yang tidak memiliki ruh yaitu selain hewan dan manusia. Hadits Sa’id di atas juga menunjukkan terlarangnya pekerjaan pelukis yang hasil karyanya dengan melukis makhluk yang memiliki ruh. Namun jika yang digambar adalah pepohonan, laut, gunung dan selain gambar yang memiliki ruh, tidaklah masalah. Imam Muhammad bin Isma’il Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam kitab shahihnya, “Bab jual beli gambar makhluk yang tidak memiliki ruh dan yang menunjukkan terlarangnya pekerjaan dari gambar yang memiliki ruh.”   Hukum Foto dengan Kamera Jika kita sudah mengetahui secara jelas hukum gambar makhluk yang memiliki ruh, sekarang kita beralih pada permasalahan yang lebih kontemporer yang tidak dapati di masa silam. Mengenai masalah foto dari jepretan kamera, para ulama ada khilaf (silang pendapat). Ada yang melarang dan menyatakan haram karena beralasan: Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.[1] Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang telah disebutkan. Sisi pendalilan mereka: Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah–[2], yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia). Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, kami rasa lebih kuat dengan alasan yang sudah dikemukakan. Demikian pembahasan kami secara singkat dari penjelasan para ulama yang kami peroleh. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ketakwaan untuk menjauhi segala yang Allah larang. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 27 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Fotografi dalam Islam Hukum Foto Pre Wedding [1] Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah guru penulis sendiri, Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah-. Kami mendengar langsung ketika beliau menjelaskan mengenai hukum gambar dari kitab Ad Durun Nadhid karya Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 18 Muharram 1433 H. [2] Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menyampaikan hal ini dalam sesi tanya jawab Dauroh sehari mengenai masalah fitnah, 20 Muharram 1433 H di Masjid Jaami’ ‘Utsman bin ‘Affan, Riyadh, KSA. Beliau menjadi pemateri ketiga dengan materi “Qowa’id wa Dhowabith Ta’amul ‘indal Fitnah”. Tanya jawab ini di rekaman penulis berada pada menit 83 – 85. Tagsfoto fotografi hukum foto hukum gambar

Hukum Mengambil Foto dengan Kamera

Bismillah … Segala pujian hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengambil foto dengan kamera adalah masalah nawazil (kontemporer) yang tidak didapati di masa silam. Oleh karena itu, bagaimana hukum dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil dan punya pilihan ijtihad masing-masing. Pada kesempatan kali ini, kami akan  berusaha menyajikan masalah ini secara ringkas. Daftar Isi tutup 1. Hukum Menggambar 2. Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! 3. Hukum Foto dengan Kamera Hukum Menggambar Tentang masalah hukum tashwir (menggambar), hukumnya haram. Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 370) Dalam hadits berikut juga menunjukkan bahwa jika kepala dihapus dari gambar, maka gambarnya tidak jadi bermasalah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ “Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ “Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)   Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! Mari kita perhatikan hadits Sa’id bin Abil Hasan berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى الْحَسَنِ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits ini menunjukkan bahwa gambar yang masih dibolehkan untuk dilukis adalah gambar yang tidak memiliki ruh yaitu selain hewan dan manusia. Hadits Sa’id di atas juga menunjukkan terlarangnya pekerjaan pelukis yang hasil karyanya dengan melukis makhluk yang memiliki ruh. Namun jika yang digambar adalah pepohonan, laut, gunung dan selain gambar yang memiliki ruh, tidaklah masalah. Imam Muhammad bin Isma’il Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam kitab shahihnya, “Bab jual beli gambar makhluk yang tidak memiliki ruh dan yang menunjukkan terlarangnya pekerjaan dari gambar yang memiliki ruh.”   Hukum Foto dengan Kamera Jika kita sudah mengetahui secara jelas hukum gambar makhluk yang memiliki ruh, sekarang kita beralih pada permasalahan yang lebih kontemporer yang tidak dapati di masa silam. Mengenai masalah foto dari jepretan kamera, para ulama ada khilaf (silang pendapat). Ada yang melarang dan menyatakan haram karena beralasan: Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.[1] Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang telah disebutkan. Sisi pendalilan mereka: Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah–[2], yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia). Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, kami rasa lebih kuat dengan alasan yang sudah dikemukakan. Demikian pembahasan kami secara singkat dari penjelasan para ulama yang kami peroleh. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ketakwaan untuk menjauhi segala yang Allah larang. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 27 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Fotografi dalam Islam Hukum Foto Pre Wedding [1] Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah guru penulis sendiri, Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah-. Kami mendengar langsung ketika beliau menjelaskan mengenai hukum gambar dari kitab Ad Durun Nadhid karya Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 18 Muharram 1433 H. [2] Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menyampaikan hal ini dalam sesi tanya jawab Dauroh sehari mengenai masalah fitnah, 20 Muharram 1433 H di Masjid Jaami’ ‘Utsman bin ‘Affan, Riyadh, KSA. Beliau menjadi pemateri ketiga dengan materi “Qowa’id wa Dhowabith Ta’amul ‘indal Fitnah”. Tanya jawab ini di rekaman penulis berada pada menit 83 – 85. Tagsfoto fotografi hukum foto hukum gambar
Bismillah … Segala pujian hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengambil foto dengan kamera adalah masalah nawazil (kontemporer) yang tidak didapati di masa silam. Oleh karena itu, bagaimana hukum dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil dan punya pilihan ijtihad masing-masing. Pada kesempatan kali ini, kami akan  berusaha menyajikan masalah ini secara ringkas. Daftar Isi tutup 1. Hukum Menggambar 2. Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! 3. Hukum Foto dengan Kamera Hukum Menggambar Tentang masalah hukum tashwir (menggambar), hukumnya haram. Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 370) Dalam hadits berikut juga menunjukkan bahwa jika kepala dihapus dari gambar, maka gambarnya tidak jadi bermasalah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ “Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ “Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)   Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! Mari kita perhatikan hadits Sa’id bin Abil Hasan berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى الْحَسَنِ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits ini menunjukkan bahwa gambar yang masih dibolehkan untuk dilukis adalah gambar yang tidak memiliki ruh yaitu selain hewan dan manusia. Hadits Sa’id di atas juga menunjukkan terlarangnya pekerjaan pelukis yang hasil karyanya dengan melukis makhluk yang memiliki ruh. Namun jika yang digambar adalah pepohonan, laut, gunung dan selain gambar yang memiliki ruh, tidaklah masalah. Imam Muhammad bin Isma’il Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam kitab shahihnya, “Bab jual beli gambar makhluk yang tidak memiliki ruh dan yang menunjukkan terlarangnya pekerjaan dari gambar yang memiliki ruh.”   Hukum Foto dengan Kamera Jika kita sudah mengetahui secara jelas hukum gambar makhluk yang memiliki ruh, sekarang kita beralih pada permasalahan yang lebih kontemporer yang tidak dapati di masa silam. Mengenai masalah foto dari jepretan kamera, para ulama ada khilaf (silang pendapat). Ada yang melarang dan menyatakan haram karena beralasan: Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.[1] Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang telah disebutkan. Sisi pendalilan mereka: Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah–[2], yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia). Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, kami rasa lebih kuat dengan alasan yang sudah dikemukakan. Demikian pembahasan kami secara singkat dari penjelasan para ulama yang kami peroleh. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ketakwaan untuk menjauhi segala yang Allah larang. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 27 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Fotografi dalam Islam Hukum Foto Pre Wedding [1] Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah guru penulis sendiri, Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah-. Kami mendengar langsung ketika beliau menjelaskan mengenai hukum gambar dari kitab Ad Durun Nadhid karya Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 18 Muharram 1433 H. [2] Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menyampaikan hal ini dalam sesi tanya jawab Dauroh sehari mengenai masalah fitnah, 20 Muharram 1433 H di Masjid Jaami’ ‘Utsman bin ‘Affan, Riyadh, KSA. Beliau menjadi pemateri ketiga dengan materi “Qowa’id wa Dhowabith Ta’amul ‘indal Fitnah”. Tanya jawab ini di rekaman penulis berada pada menit 83 – 85. Tagsfoto fotografi hukum foto hukum gambar


Bismillah … Segala pujian hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengambil foto dengan kamera adalah masalah nawazil (kontemporer) yang tidak didapati di masa silam. Oleh karena itu, bagaimana hukum dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil dan punya pilihan ijtihad masing-masing. Pada kesempatan kali ini, kami akan  berusaha menyajikan masalah ini secara ringkas. Daftar Isi tutup 1. Hukum Menggambar 2. Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! 3. Hukum Foto dengan Kamera Hukum Menggambar Tentang masalah hukum tashwir (menggambar), hukumnya haram. Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 370) Dalam hadits berikut juga menunjukkan bahwa jika kepala dihapus dari gambar, maka gambarnya tidak jadi bermasalah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ “Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ “Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)   Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis! Mari kita perhatikan hadits Sa’id bin Abil Hasan berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى الْحَسَنِ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits ini menunjukkan bahwa gambar yang masih dibolehkan untuk dilukis adalah gambar yang tidak memiliki ruh yaitu selain hewan dan manusia. Hadits Sa’id di atas juga menunjukkan terlarangnya pekerjaan pelukis yang hasil karyanya dengan melukis makhluk yang memiliki ruh. Namun jika yang digambar adalah pepohonan, laut, gunung dan selain gambar yang memiliki ruh, tidaklah masalah. Imam Muhammad bin Isma’il Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits di atas dalam kitab shahihnya, “Bab jual beli gambar makhluk yang tidak memiliki ruh dan yang menunjukkan terlarangnya pekerjaan dari gambar yang memiliki ruh.”   Hukum Foto dengan Kamera Jika kita sudah mengetahui secara jelas hukum gambar makhluk yang memiliki ruh, sekarang kita beralih pada permasalahan yang lebih kontemporer yang tidak dapati di masa silam. Mengenai masalah foto dari jepretan kamera, para ulama ada khilaf (silang pendapat). Ada yang melarang dan menyatakan haram karena beralasan: Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.[1] Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang telah disebutkan. Sisi pendalilan mereka: Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah–[2], yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia). Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, kami rasa lebih kuat dengan alasan yang sudah dikemukakan. Demikian pembahasan kami secara singkat dari penjelasan para ulama yang kami peroleh. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ketakwaan untuk menjauhi segala yang Allah larang. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 27 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Fotografi dalam Islam Hukum Foto Pre Wedding [1] Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah guru penulis sendiri, Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah-. Kami mendengar langsung ketika beliau menjelaskan mengenai hukum gambar dari kitab Ad Durun Nadhid karya Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 18 Muharram 1433 H. [2] Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menyampaikan hal ini dalam sesi tanya jawab Dauroh sehari mengenai masalah fitnah, 20 Muharram 1433 H di Masjid Jaami’ ‘Utsman bin ‘Affan, Riyadh, KSA. Beliau menjadi pemateri ketiga dengan materi “Qowa’id wa Dhowabith Ta’amul ‘indal Fitnah”. Tanya jawab ini di rekaman penulis berada pada menit 83 – 85. Tagsfoto fotografi hukum foto hukum gambar

Berdo’a di Antara Dua Khutbah Jum’at

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah mengetahui bahwa khutbah Jum’at terdapat dua kali khutbah dan imam akan duduk di antara dua khutbah tersebut. Kita sering saksikan pula bahwa ketika imam duduk, sebagian jama’ah mengangkat tangan dan berdo’a. Namun mungkin sebagian orang yang melakukannya tidak mengetahui dalil akan hal ini. Bagaimana tinjauan Islam, apakah mengangkat tangan seperti itu dalam rangka berdo’a benar dituntunkan? Dalil bahwsanya shalat Jum’at memiliki dua khutbah ditunjukkan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkhutbah dua kali di mimbar dan memisahkan dengan duduk yang singkat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berkhutbah dua kali dan duduk antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928) Do’a Mustajab di Hari Jum’at Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”  (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852) Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ». “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[1] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits. Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Jadi secara ringkas, berdo’a di hari Jum’at tidak khusus saat imam duduk di antara dua khutbah. Baca secara lengkap pembahasan: Do’a di Hari Jum’at. Bagaimana hukum berdo’a di antara dua khutbah saat imam duduk? قال الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن أبا بطين رحمه الله : ” الدعاء حال جلوسه بين الخطبتين – ما – علمت فيه شيئا ، ولا ينكر على فاعله الذي يتحرى الساعة المذكورة في يوم الجمعة ” انتهى. “رسائل وفتاوى الشيخ عبد الله أبا بطين” (ص/163). Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Aba Bathin rahimahullah berkata, “Do’a ketika duduk antara dua khutbah, aku tidak tahu sama sekali tentang ajaran tersebut. Namun jangan mengingkari orang yang melakukan hal itu  karena boleh jadi ia sengaja mencari waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at.” (Rosail wa Fatawa Asy Syaikh ‘Abdullah Aba Bathin, hal. 163). وقال الشيخ محمد رشيد رضا رحمه الله : ” أما رفع اليدين والأصوات بالدعاء عند جلوس الخطيب بين الخطبتين فلا نعرف له سنة تؤيده ، ولا بأس به لولا التشويش ، وأنهم جعلوه سنة متبعة بغير دليل . والمأثور : طلب السكوت إذا صعد الإمام المِنبر ، وإنما السكوت للسماع ؛ لذلك نقول : لا بأس بالدعاء في غير وقت السماع ، ولكن يدعو خُفية ، لا يؤذي غيره بدعائه ، ولا يرفع كل الناس أيديهم ، فيكون ذلك شعارًا من شعائر الجمعة بغير هداية من السنة فيه ؛ بل إنهم يخالفون صريح السنة ؛ إذ يقوم الإمام ويشرع في الخطبة الثانية وهم مستمرون على دعائهم ، فأَولى لهم سماع وتدبر وقت الخطبة ، وفكر وتأثر وقت الاستراحة ، وأهون فعلهم هذا أن يكون بدعة مكروهة . والله أعلم ” انتهى. “مجلة المنار” (6/792). Syaikh Muhammad Rosyid Ridho rahimahullah berkata, “Adapun mengangkat kedua tangan dan bersuara saat berdo’a ketika imam duduk di antara dua khutbah, aku sendiri tidak mengetahui bahwa hal itu bagian dari ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak mengapa jika ia berdo’a dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah yang lain dan do’a pada waktu tersebut tidak dijadikan rutinitas. Ketika imam naik mimbar, jama’ah hendaknya diam. Oleh karena itu kami mengatakan, tidak mengapa jika seseorang berdo’a di selain waktu mendengar khutbah, namun dengan suara yang lirih dan tidak mengganggu yang lain. Ketika itu pun tidak perlu mengangkat tangan saat berdo’a. Karena jika dilakukan seperti itu, tidak ada dalil yang mendukungnya. Bahkan perbuatan seperti menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ada sebagian yang masih berdo’a ketika imam sudah mulai khutbah kedua. Yang tepat adalah para jama’ah hendaknya mendengar dan merenungi khutbah yang disampaikan. Lalu ia memikirkan dan mengambil pelajaran ketika imam istirahat (di antara dua khutbah). Seringan-ringan perbuatan yang mereka lakukan termasuk bid’ah makruhah.” (Majallatul Manar, 6: 792) Sebagian ulama ada yang membolehkan berdo’a kala imam duduk di antara dua khutbah Jum’at dan bahkan dibolehkan pula mengangkat tangan sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau membolehkan hal ini karena waktu tersebut termasuk dalam waktu ijabahnya do’a di hari Jum’at. Namun kami lebih tentram dengan pendapat yang menyatakan tidak perlu mengkhususkan do’a tatkala imam duduk di antara do’a khutbah Jum’at. Boleh sekali-kali berdo’a kala itu, namun tidak jadi kebiasaan dan dengan suara yang lirih yang tidak mengganggu jama’ah lain. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- tidak ada ajaran khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan do’a khusus tatkala imam duduk di antara dua khutbah. Jika ada yang berkeinginan menyibukkan diri dengan do’a, dizikir atau membaca ayat Qur’an tatkala imam diam sejenak kala itu, maka silakan, dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah lainnya.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111936) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Islamic Centre Bathah, Riyadh KSA, 28 Muharram 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1048. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menyatakan adanya cacat dalam hadits ini walaupun sanadnya shahih. Tagskhutbah jumat

Berdo’a di Antara Dua Khutbah Jum’at

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah mengetahui bahwa khutbah Jum’at terdapat dua kali khutbah dan imam akan duduk di antara dua khutbah tersebut. Kita sering saksikan pula bahwa ketika imam duduk, sebagian jama’ah mengangkat tangan dan berdo’a. Namun mungkin sebagian orang yang melakukannya tidak mengetahui dalil akan hal ini. Bagaimana tinjauan Islam, apakah mengangkat tangan seperti itu dalam rangka berdo’a benar dituntunkan? Dalil bahwsanya shalat Jum’at memiliki dua khutbah ditunjukkan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkhutbah dua kali di mimbar dan memisahkan dengan duduk yang singkat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berkhutbah dua kali dan duduk antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928) Do’a Mustajab di Hari Jum’at Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”  (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852) Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ». “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[1] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits. Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Jadi secara ringkas, berdo’a di hari Jum’at tidak khusus saat imam duduk di antara dua khutbah. Baca secara lengkap pembahasan: Do’a di Hari Jum’at. Bagaimana hukum berdo’a di antara dua khutbah saat imam duduk? قال الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن أبا بطين رحمه الله : ” الدعاء حال جلوسه بين الخطبتين – ما – علمت فيه شيئا ، ولا ينكر على فاعله الذي يتحرى الساعة المذكورة في يوم الجمعة ” انتهى. “رسائل وفتاوى الشيخ عبد الله أبا بطين” (ص/163). Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Aba Bathin rahimahullah berkata, “Do’a ketika duduk antara dua khutbah, aku tidak tahu sama sekali tentang ajaran tersebut. Namun jangan mengingkari orang yang melakukan hal itu  karena boleh jadi ia sengaja mencari waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at.” (Rosail wa Fatawa Asy Syaikh ‘Abdullah Aba Bathin, hal. 163). وقال الشيخ محمد رشيد رضا رحمه الله : ” أما رفع اليدين والأصوات بالدعاء عند جلوس الخطيب بين الخطبتين فلا نعرف له سنة تؤيده ، ولا بأس به لولا التشويش ، وأنهم جعلوه سنة متبعة بغير دليل . والمأثور : طلب السكوت إذا صعد الإمام المِنبر ، وإنما السكوت للسماع ؛ لذلك نقول : لا بأس بالدعاء في غير وقت السماع ، ولكن يدعو خُفية ، لا يؤذي غيره بدعائه ، ولا يرفع كل الناس أيديهم ، فيكون ذلك شعارًا من شعائر الجمعة بغير هداية من السنة فيه ؛ بل إنهم يخالفون صريح السنة ؛ إذ يقوم الإمام ويشرع في الخطبة الثانية وهم مستمرون على دعائهم ، فأَولى لهم سماع وتدبر وقت الخطبة ، وفكر وتأثر وقت الاستراحة ، وأهون فعلهم هذا أن يكون بدعة مكروهة . والله أعلم ” انتهى. “مجلة المنار” (6/792). Syaikh Muhammad Rosyid Ridho rahimahullah berkata, “Adapun mengangkat kedua tangan dan bersuara saat berdo’a ketika imam duduk di antara dua khutbah, aku sendiri tidak mengetahui bahwa hal itu bagian dari ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak mengapa jika ia berdo’a dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah yang lain dan do’a pada waktu tersebut tidak dijadikan rutinitas. Ketika imam naik mimbar, jama’ah hendaknya diam. Oleh karena itu kami mengatakan, tidak mengapa jika seseorang berdo’a di selain waktu mendengar khutbah, namun dengan suara yang lirih dan tidak mengganggu yang lain. Ketika itu pun tidak perlu mengangkat tangan saat berdo’a. Karena jika dilakukan seperti itu, tidak ada dalil yang mendukungnya. Bahkan perbuatan seperti menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ada sebagian yang masih berdo’a ketika imam sudah mulai khutbah kedua. Yang tepat adalah para jama’ah hendaknya mendengar dan merenungi khutbah yang disampaikan. Lalu ia memikirkan dan mengambil pelajaran ketika imam istirahat (di antara dua khutbah). Seringan-ringan perbuatan yang mereka lakukan termasuk bid’ah makruhah.” (Majallatul Manar, 6: 792) Sebagian ulama ada yang membolehkan berdo’a kala imam duduk di antara dua khutbah Jum’at dan bahkan dibolehkan pula mengangkat tangan sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau membolehkan hal ini karena waktu tersebut termasuk dalam waktu ijabahnya do’a di hari Jum’at. Namun kami lebih tentram dengan pendapat yang menyatakan tidak perlu mengkhususkan do’a tatkala imam duduk di antara do’a khutbah Jum’at. Boleh sekali-kali berdo’a kala itu, namun tidak jadi kebiasaan dan dengan suara yang lirih yang tidak mengganggu jama’ah lain. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- tidak ada ajaran khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan do’a khusus tatkala imam duduk di antara dua khutbah. Jika ada yang berkeinginan menyibukkan diri dengan do’a, dizikir atau membaca ayat Qur’an tatkala imam diam sejenak kala itu, maka silakan, dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah lainnya.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111936) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Islamic Centre Bathah, Riyadh KSA, 28 Muharram 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1048. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menyatakan adanya cacat dalam hadits ini walaupun sanadnya shahih. Tagskhutbah jumat
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah mengetahui bahwa khutbah Jum’at terdapat dua kali khutbah dan imam akan duduk di antara dua khutbah tersebut. Kita sering saksikan pula bahwa ketika imam duduk, sebagian jama’ah mengangkat tangan dan berdo’a. Namun mungkin sebagian orang yang melakukannya tidak mengetahui dalil akan hal ini. Bagaimana tinjauan Islam, apakah mengangkat tangan seperti itu dalam rangka berdo’a benar dituntunkan? Dalil bahwsanya shalat Jum’at memiliki dua khutbah ditunjukkan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkhutbah dua kali di mimbar dan memisahkan dengan duduk yang singkat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berkhutbah dua kali dan duduk antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928) Do’a Mustajab di Hari Jum’at Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”  (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852) Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ». “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[1] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits. Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Jadi secara ringkas, berdo’a di hari Jum’at tidak khusus saat imam duduk di antara dua khutbah. Baca secara lengkap pembahasan: Do’a di Hari Jum’at. Bagaimana hukum berdo’a di antara dua khutbah saat imam duduk? قال الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن أبا بطين رحمه الله : ” الدعاء حال جلوسه بين الخطبتين – ما – علمت فيه شيئا ، ولا ينكر على فاعله الذي يتحرى الساعة المذكورة في يوم الجمعة ” انتهى. “رسائل وفتاوى الشيخ عبد الله أبا بطين” (ص/163). Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Aba Bathin rahimahullah berkata, “Do’a ketika duduk antara dua khutbah, aku tidak tahu sama sekali tentang ajaran tersebut. Namun jangan mengingkari orang yang melakukan hal itu  karena boleh jadi ia sengaja mencari waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at.” (Rosail wa Fatawa Asy Syaikh ‘Abdullah Aba Bathin, hal. 163). وقال الشيخ محمد رشيد رضا رحمه الله : ” أما رفع اليدين والأصوات بالدعاء عند جلوس الخطيب بين الخطبتين فلا نعرف له سنة تؤيده ، ولا بأس به لولا التشويش ، وأنهم جعلوه سنة متبعة بغير دليل . والمأثور : طلب السكوت إذا صعد الإمام المِنبر ، وإنما السكوت للسماع ؛ لذلك نقول : لا بأس بالدعاء في غير وقت السماع ، ولكن يدعو خُفية ، لا يؤذي غيره بدعائه ، ولا يرفع كل الناس أيديهم ، فيكون ذلك شعارًا من شعائر الجمعة بغير هداية من السنة فيه ؛ بل إنهم يخالفون صريح السنة ؛ إذ يقوم الإمام ويشرع في الخطبة الثانية وهم مستمرون على دعائهم ، فأَولى لهم سماع وتدبر وقت الخطبة ، وفكر وتأثر وقت الاستراحة ، وأهون فعلهم هذا أن يكون بدعة مكروهة . والله أعلم ” انتهى. “مجلة المنار” (6/792). Syaikh Muhammad Rosyid Ridho rahimahullah berkata, “Adapun mengangkat kedua tangan dan bersuara saat berdo’a ketika imam duduk di antara dua khutbah, aku sendiri tidak mengetahui bahwa hal itu bagian dari ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak mengapa jika ia berdo’a dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah yang lain dan do’a pada waktu tersebut tidak dijadikan rutinitas. Ketika imam naik mimbar, jama’ah hendaknya diam. Oleh karena itu kami mengatakan, tidak mengapa jika seseorang berdo’a di selain waktu mendengar khutbah, namun dengan suara yang lirih dan tidak mengganggu yang lain. Ketika itu pun tidak perlu mengangkat tangan saat berdo’a. Karena jika dilakukan seperti itu, tidak ada dalil yang mendukungnya. Bahkan perbuatan seperti menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ada sebagian yang masih berdo’a ketika imam sudah mulai khutbah kedua. Yang tepat adalah para jama’ah hendaknya mendengar dan merenungi khutbah yang disampaikan. Lalu ia memikirkan dan mengambil pelajaran ketika imam istirahat (di antara dua khutbah). Seringan-ringan perbuatan yang mereka lakukan termasuk bid’ah makruhah.” (Majallatul Manar, 6: 792) Sebagian ulama ada yang membolehkan berdo’a kala imam duduk di antara dua khutbah Jum’at dan bahkan dibolehkan pula mengangkat tangan sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau membolehkan hal ini karena waktu tersebut termasuk dalam waktu ijabahnya do’a di hari Jum’at. Namun kami lebih tentram dengan pendapat yang menyatakan tidak perlu mengkhususkan do’a tatkala imam duduk di antara do’a khutbah Jum’at. Boleh sekali-kali berdo’a kala itu, namun tidak jadi kebiasaan dan dengan suara yang lirih yang tidak mengganggu jama’ah lain. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- tidak ada ajaran khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan do’a khusus tatkala imam duduk di antara dua khutbah. Jika ada yang berkeinginan menyibukkan diri dengan do’a, dizikir atau membaca ayat Qur’an tatkala imam diam sejenak kala itu, maka silakan, dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah lainnya.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111936) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Islamic Centre Bathah, Riyadh KSA, 28 Muharram 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1048. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menyatakan adanya cacat dalam hadits ini walaupun sanadnya shahih. Tagskhutbah jumat


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah mengetahui bahwa khutbah Jum’at terdapat dua kali khutbah dan imam akan duduk di antara dua khutbah tersebut. Kita sering saksikan pula bahwa ketika imam duduk, sebagian jama’ah mengangkat tangan dan berdo’a. Namun mungkin sebagian orang yang melakukannya tidak mengetahui dalil akan hal ini. Bagaimana tinjauan Islam, apakah mengangkat tangan seperti itu dalam rangka berdo’a benar dituntunkan? Dalil bahwsanya shalat Jum’at memiliki dua khutbah ditunjukkan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkhutbah dua kali di mimbar dan memisahkan dengan duduk yang singkat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berkhutbah dua kali dan duduk antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928) Do’a Mustajab di Hari Jum’at Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”  (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852) Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ». “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[1] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits. Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Jadi secara ringkas, berdo’a di hari Jum’at tidak khusus saat imam duduk di antara dua khutbah. Baca secara lengkap pembahasan: Do’a di Hari Jum’at. Bagaimana hukum berdo’a di antara dua khutbah saat imam duduk? قال الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن أبا بطين رحمه الله : ” الدعاء حال جلوسه بين الخطبتين – ما – علمت فيه شيئا ، ولا ينكر على فاعله الذي يتحرى الساعة المذكورة في يوم الجمعة ” انتهى. “رسائل وفتاوى الشيخ عبد الله أبا بطين” (ص/163). Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Aba Bathin rahimahullah berkata, “Do’a ketika duduk antara dua khutbah, aku tidak tahu sama sekali tentang ajaran tersebut. Namun jangan mengingkari orang yang melakukan hal itu  karena boleh jadi ia sengaja mencari waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at.” (Rosail wa Fatawa Asy Syaikh ‘Abdullah Aba Bathin, hal. 163). وقال الشيخ محمد رشيد رضا رحمه الله : ” أما رفع اليدين والأصوات بالدعاء عند جلوس الخطيب بين الخطبتين فلا نعرف له سنة تؤيده ، ولا بأس به لولا التشويش ، وأنهم جعلوه سنة متبعة بغير دليل . والمأثور : طلب السكوت إذا صعد الإمام المِنبر ، وإنما السكوت للسماع ؛ لذلك نقول : لا بأس بالدعاء في غير وقت السماع ، ولكن يدعو خُفية ، لا يؤذي غيره بدعائه ، ولا يرفع كل الناس أيديهم ، فيكون ذلك شعارًا من شعائر الجمعة بغير هداية من السنة فيه ؛ بل إنهم يخالفون صريح السنة ؛ إذ يقوم الإمام ويشرع في الخطبة الثانية وهم مستمرون على دعائهم ، فأَولى لهم سماع وتدبر وقت الخطبة ، وفكر وتأثر وقت الاستراحة ، وأهون فعلهم هذا أن يكون بدعة مكروهة . والله أعلم ” انتهى. “مجلة المنار” (6/792). Syaikh Muhammad Rosyid Ridho rahimahullah berkata, “Adapun mengangkat kedua tangan dan bersuara saat berdo’a ketika imam duduk di antara dua khutbah, aku sendiri tidak mengetahui bahwa hal itu bagian dari ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak mengapa jika ia berdo’a dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah yang lain dan do’a pada waktu tersebut tidak dijadikan rutinitas. Ketika imam naik mimbar, jama’ah hendaknya diam. Oleh karena itu kami mengatakan, tidak mengapa jika seseorang berdo’a di selain waktu mendengar khutbah, namun dengan suara yang lirih dan tidak mengganggu yang lain. Ketika itu pun tidak perlu mengangkat tangan saat berdo’a. Karena jika dilakukan seperti itu, tidak ada dalil yang mendukungnya. Bahkan perbuatan seperti menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ada sebagian yang masih berdo’a ketika imam sudah mulai khutbah kedua. Yang tepat adalah para jama’ah hendaknya mendengar dan merenungi khutbah yang disampaikan. Lalu ia memikirkan dan mengambil pelajaran ketika imam istirahat (di antara dua khutbah). Seringan-ringan perbuatan yang mereka lakukan termasuk bid’ah makruhah.” (Majallatul Manar, 6: 792) Sebagian ulama ada yang membolehkan berdo’a kala imam duduk di antara dua khutbah Jum’at dan bahkan dibolehkan pula mengangkat tangan sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau membolehkan hal ini karena waktu tersebut termasuk dalam waktu ijabahnya do’a di hari Jum’at. Namun kami lebih tentram dengan pendapat yang menyatakan tidak perlu mengkhususkan do’a tatkala imam duduk di antara do’a khutbah Jum’at. Boleh sekali-kali berdo’a kala itu, namun tidak jadi kebiasaan dan dengan suara yang lirih yang tidak mengganggu jama’ah lain. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- tidak ada ajaran khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan do’a khusus tatkala imam duduk di antara dua khutbah. Jika ada yang berkeinginan menyibukkan diri dengan do’a, dizikir atau membaca ayat Qur’an tatkala imam diam sejenak kala itu, maka silakan, dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah lainnya.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111936) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Islamic Centre Bathah, Riyadh KSA, 28 Muharram 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Abu Daud no. 1048. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menyatakan adanya cacat dalam hadits ini walaupun sanadnya shahih. Tagskhutbah jumat

Saling Berbangga dengan Harta

Kita paling tidak bisa lepas dari sifat yang satu ini. Jika memiliki harta berlebih, handphone yang smart, yang terlihat mentereng dan mahal, pasti  ingin sekali dipamer-pamerkan. Selalu berbangga dengan harta dan perhiasan dunia, itulah jadi watak sebagian kita. Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk merenungkan surat berikut ini. أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4) كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7) ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (8) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), (3) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (4) Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, (5) niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, (6) dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. (7) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu) (8).” (QS. At Takatsur: 1-8) Saling Berbangga dengan Anak dan Harta Inilah watak manusia saling berbangga dengan keturunan dan harta. Lihatlah bagaimana jika kita memiliki anak yang pintar, pasti akan dibanggakan. Begitu pula ketika kita memiliki harta mewah, sama halnya dengan hal tadi. Ibnu Jarir menyebutkan tafsiran ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” dari Qotadah. Maksud ayat tersebut adalah seperti menyatakan, “Kami lebih banyak dari keturunan si fulan, atau keturunan A lebih unggul dari keturunan B. Kebanggaan itu semua melalaikan hingga mereka mati dalam keadaan sesat.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 598-599) Yang dimaksud berbangga di sini adalah dalam harta sebagaimana tafsiran sebagian ulama. (Lihat Tafsir Ath Thobari, 24: 599) Ibnu Katsir berkata, “Kecintaan terhadap dunia, kenikmatan dan perhiasannya telah melalaikan kalian dari mencari akhirat. Hal itu pun berlanjut dan baru berhenti ketika datang maut dan ketika berada di alam kubur saat kalian menjadi penghuni alam tersebut.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Al Hasan Al Bashri berkata mengenai ayat di atas, “Berbangga-bangga dengan anak dan harta benar-benar telah melalaikan kalian dari ketaatan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Harta dan Kebanggaan akan Sirna Berbangga-bangga seperti di atas sehingga membuat lalai dari ketaatan baru berhenti ketika seseorang masuk ke alam kubur. Dari Qotadah, dari Muthorrif, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” (sungguh berbangga-bangga telah melalaikan kalian dari ketaatan), lantas beliau bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia berkata, “Hartaku-hartaku.” Beliau bersabda, “Wahai manusia, apakah benar engkau memiliki harta? Bukankah yang engkau makan akan lenyap begitu saja? Bukankah pakaian yang engkau kenakan juga akan usang? Bukankah yang engkau sedekahkan akan berlalu begitu saja?” (HR. Muslim no. 2958) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ الْعَبْدُ مَالِى مَالِى إِنَّمَا لَهُ مِنْ مَالِهِ ثَلاَثٌ مَا أَكَلَ فَأَفْنَى أَوْ لَبِسَ فَأَبْلَى أَوْ أَعْطَى فَاقْتَنَى وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ “Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.” (HR. Muslim no. 2959) Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ “Yang akan mengiringi mayit (hingga ke kubur) ada tiga. Yang dua akan kembali, sedangkan yang satu akan menemaninya. Yang mengiringinya tadi adalah keluarga, harta dan amalnya. Keluarga dan hartanya akan kembali. Sedangkan yang tetap menemani hanyalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 6514 dan Muslim no. 2960) Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَبْقَى مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ وَالأَمَلُ “Jika manusia berada di usia senja, ada dua hal yang tersisa baginya: sifat tamak dan banyak angan-angan.” (HR. Ahmad, 3: 115. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Al Hafizh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq menyebutkan biografi Al Ahnaf bin Qois –nama yang biasa kita kenal adalah Adh Dhohak-, bahwasanya beliau melihat dirham di genggaman tangan seseorang. Lantas Al Ahnaf bertanya, “Dirham ini milik siapa?” “Milik saya”, jawabnya. Al Ahnaf berkata, “Harta tersebut jadi milikmu jika engkau menginfakkannya untuk mengharap pahala atau dalam rangka bersyukur.” Kemudian Al Ahnaf berkata seperti perkataan penyair, أنتَ للمال إذا أمسكتَه … فإذا أنفقتَه فالمالُ لَكْ … Engkau akan menjadi budak harta jika engkau menahan harta tersebut, Namun jika engkau menginfakkannya, harta tersebut barulah jadi milikmu. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 443) Kenapa dikatakan harta yang disedekahkan atau disalurkan sebagai nafkah itulah yang jadi milik kita? Jawabnya, karena harta seperti inilah yang akan kita nikmati sebagai pahala di akhirat kelak. Sedangkan harta yang kita gunakan selain tujuan itu, hanyalah akan sirna dan tidak bermanfaat di akhirat kelak. Sekali-kali Lihatlah Orang di Bawahmu Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Dzar. Abu Dzar berkata, أَمَرَنِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي وَلَا أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي “Kekasihku yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah tujuh perkara padaku, (di antaranya): (1) Beliau memerintahkanku agar mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkanku agar melihat orang yang berada di bawahku (dalam masalah harta dan dunia), juga supaya aku tidak memperhatikan orang yang berada di atasku. …” (HR. Ahmad, 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) Al Ghozali –rahimahullah- mengatakan, “Setan selamanya akan memalingkan pandangan manusia pada orang yang berada di atasnya dalam masalah dunia. Setan akan membisik-bisikkan padanya: ‘Kenapa engkau menjadi kurang semangat dalam mencari dan memiliki harta supaya engkau dapat bergaya hidup mewah[?]’ Namun dalam masalah agama dan akhirat, setan akan memalingkan wajahnya kepada orang yang berada di bawahnya (yang jauh dari agama). Setan akan membisik-bisikkan, ‘Kenapa dirimu merasa rendah dan hina di hadapan Allah[?]” Si fulan itu masih lebih berilmu darimu’.” (Lihat Faidul Qodir Syarh Al Jaami’ Ash Shogir, 1/573) Mengapa Mesti Berbangga-bangga? Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta hanyalah titipan. Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta yang bermanfaat jika digunakan dalam kebaikan. Semua yang digunakan selain untuk jalan kebaikan, tentu akan sirna dan sia-sia. Seharusnya yang kita banggakan adalah bagaimana keimanan kita, bagaimana ketakwaan kita di sisi Allah, bagaimana kita bisa amanat dalam menggunakan harta titipan ilahi. Al Qurthubi pernah menerangkan mengenai ayat berikut ini, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7). Beliau berkata, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Raihlah surga Allah, raihlah jannah-Nya. Itulah yang mesti kita cari dan kita kejar. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Sesungguhnya kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali.” (QS. Al Ma’idah: 48) Al Hasan Al Bashri mengatakan, إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.” Ya Allah, jauhkanlah kami dari sifat sombong dan membanggakan diri dalam hal harta dan dunia. Karuniakanlah pada kami sifat qona’ah, selalu merasa berkecukupan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –menjauhkan diri dari hal haram- dan sifat ghina –hidup berkecukupan-) (HR. Muslim no. 2721) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Al Qurthubi (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad Al Anshori, terbitan Dar Ihya At Turots, 1405 H. Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan li Ta’wili Ayyil Qur’an), Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Maktabah Hijr. @ Waktu barokah saat Allah memberi taufik menorehkan faedah, Ummul Hamam, Riyadh KSA, 25 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstafsir juz amma

Saling Berbangga dengan Harta

Kita paling tidak bisa lepas dari sifat yang satu ini. Jika memiliki harta berlebih, handphone yang smart, yang terlihat mentereng dan mahal, pasti  ingin sekali dipamer-pamerkan. Selalu berbangga dengan harta dan perhiasan dunia, itulah jadi watak sebagian kita. Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk merenungkan surat berikut ini. أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4) كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7) ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (8) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), (3) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (4) Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, (5) niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, (6) dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. (7) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu) (8).” (QS. At Takatsur: 1-8) Saling Berbangga dengan Anak dan Harta Inilah watak manusia saling berbangga dengan keturunan dan harta. Lihatlah bagaimana jika kita memiliki anak yang pintar, pasti akan dibanggakan. Begitu pula ketika kita memiliki harta mewah, sama halnya dengan hal tadi. Ibnu Jarir menyebutkan tafsiran ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” dari Qotadah. Maksud ayat tersebut adalah seperti menyatakan, “Kami lebih banyak dari keturunan si fulan, atau keturunan A lebih unggul dari keturunan B. Kebanggaan itu semua melalaikan hingga mereka mati dalam keadaan sesat.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 598-599) Yang dimaksud berbangga di sini adalah dalam harta sebagaimana tafsiran sebagian ulama. (Lihat Tafsir Ath Thobari, 24: 599) Ibnu Katsir berkata, “Kecintaan terhadap dunia, kenikmatan dan perhiasannya telah melalaikan kalian dari mencari akhirat. Hal itu pun berlanjut dan baru berhenti ketika datang maut dan ketika berada di alam kubur saat kalian menjadi penghuni alam tersebut.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Al Hasan Al Bashri berkata mengenai ayat di atas, “Berbangga-bangga dengan anak dan harta benar-benar telah melalaikan kalian dari ketaatan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Harta dan Kebanggaan akan Sirna Berbangga-bangga seperti di atas sehingga membuat lalai dari ketaatan baru berhenti ketika seseorang masuk ke alam kubur. Dari Qotadah, dari Muthorrif, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” (sungguh berbangga-bangga telah melalaikan kalian dari ketaatan), lantas beliau bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia berkata, “Hartaku-hartaku.” Beliau bersabda, “Wahai manusia, apakah benar engkau memiliki harta? Bukankah yang engkau makan akan lenyap begitu saja? Bukankah pakaian yang engkau kenakan juga akan usang? Bukankah yang engkau sedekahkan akan berlalu begitu saja?” (HR. Muslim no. 2958) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ الْعَبْدُ مَالِى مَالِى إِنَّمَا لَهُ مِنْ مَالِهِ ثَلاَثٌ مَا أَكَلَ فَأَفْنَى أَوْ لَبِسَ فَأَبْلَى أَوْ أَعْطَى فَاقْتَنَى وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ “Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.” (HR. Muslim no. 2959) Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ “Yang akan mengiringi mayit (hingga ke kubur) ada tiga. Yang dua akan kembali, sedangkan yang satu akan menemaninya. Yang mengiringinya tadi adalah keluarga, harta dan amalnya. Keluarga dan hartanya akan kembali. Sedangkan yang tetap menemani hanyalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 6514 dan Muslim no. 2960) Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَبْقَى مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ وَالأَمَلُ “Jika manusia berada di usia senja, ada dua hal yang tersisa baginya: sifat tamak dan banyak angan-angan.” (HR. Ahmad, 3: 115. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Al Hafizh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq menyebutkan biografi Al Ahnaf bin Qois –nama yang biasa kita kenal adalah Adh Dhohak-, bahwasanya beliau melihat dirham di genggaman tangan seseorang. Lantas Al Ahnaf bertanya, “Dirham ini milik siapa?” “Milik saya”, jawabnya. Al Ahnaf berkata, “Harta tersebut jadi milikmu jika engkau menginfakkannya untuk mengharap pahala atau dalam rangka bersyukur.” Kemudian Al Ahnaf berkata seperti perkataan penyair, أنتَ للمال إذا أمسكتَه … فإذا أنفقتَه فالمالُ لَكْ … Engkau akan menjadi budak harta jika engkau menahan harta tersebut, Namun jika engkau menginfakkannya, harta tersebut barulah jadi milikmu. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 443) Kenapa dikatakan harta yang disedekahkan atau disalurkan sebagai nafkah itulah yang jadi milik kita? Jawabnya, karena harta seperti inilah yang akan kita nikmati sebagai pahala di akhirat kelak. Sedangkan harta yang kita gunakan selain tujuan itu, hanyalah akan sirna dan tidak bermanfaat di akhirat kelak. Sekali-kali Lihatlah Orang di Bawahmu Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Dzar. Abu Dzar berkata, أَمَرَنِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي وَلَا أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي “Kekasihku yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah tujuh perkara padaku, (di antaranya): (1) Beliau memerintahkanku agar mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkanku agar melihat orang yang berada di bawahku (dalam masalah harta dan dunia), juga supaya aku tidak memperhatikan orang yang berada di atasku. …” (HR. Ahmad, 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) Al Ghozali –rahimahullah- mengatakan, “Setan selamanya akan memalingkan pandangan manusia pada orang yang berada di atasnya dalam masalah dunia. Setan akan membisik-bisikkan padanya: ‘Kenapa engkau menjadi kurang semangat dalam mencari dan memiliki harta supaya engkau dapat bergaya hidup mewah[?]’ Namun dalam masalah agama dan akhirat, setan akan memalingkan wajahnya kepada orang yang berada di bawahnya (yang jauh dari agama). Setan akan membisik-bisikkan, ‘Kenapa dirimu merasa rendah dan hina di hadapan Allah[?]” Si fulan itu masih lebih berilmu darimu’.” (Lihat Faidul Qodir Syarh Al Jaami’ Ash Shogir, 1/573) Mengapa Mesti Berbangga-bangga? Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta hanyalah titipan. Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta yang bermanfaat jika digunakan dalam kebaikan. Semua yang digunakan selain untuk jalan kebaikan, tentu akan sirna dan sia-sia. Seharusnya yang kita banggakan adalah bagaimana keimanan kita, bagaimana ketakwaan kita di sisi Allah, bagaimana kita bisa amanat dalam menggunakan harta titipan ilahi. Al Qurthubi pernah menerangkan mengenai ayat berikut ini, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7). Beliau berkata, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Raihlah surga Allah, raihlah jannah-Nya. Itulah yang mesti kita cari dan kita kejar. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Sesungguhnya kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali.” (QS. Al Ma’idah: 48) Al Hasan Al Bashri mengatakan, إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.” Ya Allah, jauhkanlah kami dari sifat sombong dan membanggakan diri dalam hal harta dan dunia. Karuniakanlah pada kami sifat qona’ah, selalu merasa berkecukupan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –menjauhkan diri dari hal haram- dan sifat ghina –hidup berkecukupan-) (HR. Muslim no. 2721) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Al Qurthubi (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad Al Anshori, terbitan Dar Ihya At Turots, 1405 H. Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan li Ta’wili Ayyil Qur’an), Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Maktabah Hijr. @ Waktu barokah saat Allah memberi taufik menorehkan faedah, Ummul Hamam, Riyadh KSA, 25 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstafsir juz amma
Kita paling tidak bisa lepas dari sifat yang satu ini. Jika memiliki harta berlebih, handphone yang smart, yang terlihat mentereng dan mahal, pasti  ingin sekali dipamer-pamerkan. Selalu berbangga dengan harta dan perhiasan dunia, itulah jadi watak sebagian kita. Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk merenungkan surat berikut ini. أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4) كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7) ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (8) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), (3) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (4) Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, (5) niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, (6) dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. (7) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu) (8).” (QS. At Takatsur: 1-8) Saling Berbangga dengan Anak dan Harta Inilah watak manusia saling berbangga dengan keturunan dan harta. Lihatlah bagaimana jika kita memiliki anak yang pintar, pasti akan dibanggakan. Begitu pula ketika kita memiliki harta mewah, sama halnya dengan hal tadi. Ibnu Jarir menyebutkan tafsiran ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” dari Qotadah. Maksud ayat tersebut adalah seperti menyatakan, “Kami lebih banyak dari keturunan si fulan, atau keturunan A lebih unggul dari keturunan B. Kebanggaan itu semua melalaikan hingga mereka mati dalam keadaan sesat.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 598-599) Yang dimaksud berbangga di sini adalah dalam harta sebagaimana tafsiran sebagian ulama. (Lihat Tafsir Ath Thobari, 24: 599) Ibnu Katsir berkata, “Kecintaan terhadap dunia, kenikmatan dan perhiasannya telah melalaikan kalian dari mencari akhirat. Hal itu pun berlanjut dan baru berhenti ketika datang maut dan ketika berada di alam kubur saat kalian menjadi penghuni alam tersebut.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Al Hasan Al Bashri berkata mengenai ayat di atas, “Berbangga-bangga dengan anak dan harta benar-benar telah melalaikan kalian dari ketaatan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Harta dan Kebanggaan akan Sirna Berbangga-bangga seperti di atas sehingga membuat lalai dari ketaatan baru berhenti ketika seseorang masuk ke alam kubur. Dari Qotadah, dari Muthorrif, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” (sungguh berbangga-bangga telah melalaikan kalian dari ketaatan), lantas beliau bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia berkata, “Hartaku-hartaku.” Beliau bersabda, “Wahai manusia, apakah benar engkau memiliki harta? Bukankah yang engkau makan akan lenyap begitu saja? Bukankah pakaian yang engkau kenakan juga akan usang? Bukankah yang engkau sedekahkan akan berlalu begitu saja?” (HR. Muslim no. 2958) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ الْعَبْدُ مَالِى مَالِى إِنَّمَا لَهُ مِنْ مَالِهِ ثَلاَثٌ مَا أَكَلَ فَأَفْنَى أَوْ لَبِسَ فَأَبْلَى أَوْ أَعْطَى فَاقْتَنَى وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ “Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.” (HR. Muslim no. 2959) Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ “Yang akan mengiringi mayit (hingga ke kubur) ada tiga. Yang dua akan kembali, sedangkan yang satu akan menemaninya. Yang mengiringinya tadi adalah keluarga, harta dan amalnya. Keluarga dan hartanya akan kembali. Sedangkan yang tetap menemani hanyalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 6514 dan Muslim no. 2960) Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَبْقَى مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ وَالأَمَلُ “Jika manusia berada di usia senja, ada dua hal yang tersisa baginya: sifat tamak dan banyak angan-angan.” (HR. Ahmad, 3: 115. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Al Hafizh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq menyebutkan biografi Al Ahnaf bin Qois –nama yang biasa kita kenal adalah Adh Dhohak-, bahwasanya beliau melihat dirham di genggaman tangan seseorang. Lantas Al Ahnaf bertanya, “Dirham ini milik siapa?” “Milik saya”, jawabnya. Al Ahnaf berkata, “Harta tersebut jadi milikmu jika engkau menginfakkannya untuk mengharap pahala atau dalam rangka bersyukur.” Kemudian Al Ahnaf berkata seperti perkataan penyair, أنتَ للمال إذا أمسكتَه … فإذا أنفقتَه فالمالُ لَكْ … Engkau akan menjadi budak harta jika engkau menahan harta tersebut, Namun jika engkau menginfakkannya, harta tersebut barulah jadi milikmu. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 443) Kenapa dikatakan harta yang disedekahkan atau disalurkan sebagai nafkah itulah yang jadi milik kita? Jawabnya, karena harta seperti inilah yang akan kita nikmati sebagai pahala di akhirat kelak. Sedangkan harta yang kita gunakan selain tujuan itu, hanyalah akan sirna dan tidak bermanfaat di akhirat kelak. Sekali-kali Lihatlah Orang di Bawahmu Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Dzar. Abu Dzar berkata, أَمَرَنِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي وَلَا أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي “Kekasihku yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah tujuh perkara padaku, (di antaranya): (1) Beliau memerintahkanku agar mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkanku agar melihat orang yang berada di bawahku (dalam masalah harta dan dunia), juga supaya aku tidak memperhatikan orang yang berada di atasku. …” (HR. Ahmad, 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) Al Ghozali –rahimahullah- mengatakan, “Setan selamanya akan memalingkan pandangan manusia pada orang yang berada di atasnya dalam masalah dunia. Setan akan membisik-bisikkan padanya: ‘Kenapa engkau menjadi kurang semangat dalam mencari dan memiliki harta supaya engkau dapat bergaya hidup mewah[?]’ Namun dalam masalah agama dan akhirat, setan akan memalingkan wajahnya kepada orang yang berada di bawahnya (yang jauh dari agama). Setan akan membisik-bisikkan, ‘Kenapa dirimu merasa rendah dan hina di hadapan Allah[?]” Si fulan itu masih lebih berilmu darimu’.” (Lihat Faidul Qodir Syarh Al Jaami’ Ash Shogir, 1/573) Mengapa Mesti Berbangga-bangga? Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta hanyalah titipan. Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta yang bermanfaat jika digunakan dalam kebaikan. Semua yang digunakan selain untuk jalan kebaikan, tentu akan sirna dan sia-sia. Seharusnya yang kita banggakan adalah bagaimana keimanan kita, bagaimana ketakwaan kita di sisi Allah, bagaimana kita bisa amanat dalam menggunakan harta titipan ilahi. Al Qurthubi pernah menerangkan mengenai ayat berikut ini, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7). Beliau berkata, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Raihlah surga Allah, raihlah jannah-Nya. Itulah yang mesti kita cari dan kita kejar. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Sesungguhnya kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali.” (QS. Al Ma’idah: 48) Al Hasan Al Bashri mengatakan, إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.” Ya Allah, jauhkanlah kami dari sifat sombong dan membanggakan diri dalam hal harta dan dunia. Karuniakanlah pada kami sifat qona’ah, selalu merasa berkecukupan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –menjauhkan diri dari hal haram- dan sifat ghina –hidup berkecukupan-) (HR. Muslim no. 2721) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Al Qurthubi (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad Al Anshori, terbitan Dar Ihya At Turots, 1405 H. Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan li Ta’wili Ayyil Qur’an), Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Maktabah Hijr. @ Waktu barokah saat Allah memberi taufik menorehkan faedah, Ummul Hamam, Riyadh KSA, 25 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstafsir juz amma


Kita paling tidak bisa lepas dari sifat yang satu ini. Jika memiliki harta berlebih, handphone yang smart, yang terlihat mentereng dan mahal, pasti  ingin sekali dipamer-pamerkan. Selalu berbangga dengan harta dan perhiasan dunia, itulah jadi watak sebagian kita. Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk merenungkan surat berikut ini. أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4) كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7) ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (8) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), (3) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (4) Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, (5) niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, (6) dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. (7) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu) (8).” (QS. At Takatsur: 1-8) Saling Berbangga dengan Anak dan Harta Inilah watak manusia saling berbangga dengan keturunan dan harta. Lihatlah bagaimana jika kita memiliki anak yang pintar, pasti akan dibanggakan. Begitu pula ketika kita memiliki harta mewah, sama halnya dengan hal tadi. Ibnu Jarir menyebutkan tafsiran ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” dari Qotadah. Maksud ayat tersebut adalah seperti menyatakan, “Kami lebih banyak dari keturunan si fulan, atau keturunan A lebih unggul dari keturunan B. Kebanggaan itu semua melalaikan hingga mereka mati dalam keadaan sesat.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 598-599) Yang dimaksud berbangga di sini adalah dalam harta sebagaimana tafsiran sebagian ulama. (Lihat Tafsir Ath Thobari, 24: 599) Ibnu Katsir berkata, “Kecintaan terhadap dunia, kenikmatan dan perhiasannya telah melalaikan kalian dari mencari akhirat. Hal itu pun berlanjut dan baru berhenti ketika datang maut dan ketika berada di alam kubur saat kalian menjadi penghuni alam tersebut.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Al Hasan Al Bashri berkata mengenai ayat di atas, “Berbangga-bangga dengan anak dan harta benar-benar telah melalaikan kalian dari ketaatan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 442) Harta dan Kebanggaan akan Sirna Berbangga-bangga seperti di atas sehingga membuat lalai dari ketaatan baru berhenti ketika seseorang masuk ke alam kubur. Dari Qotadah, dari Muthorrif, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat “أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ” (sungguh berbangga-bangga telah melalaikan kalian dari ketaatan), lantas beliau bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia berkata, “Hartaku-hartaku.” Beliau bersabda, “Wahai manusia, apakah benar engkau memiliki harta? Bukankah yang engkau makan akan lenyap begitu saja? Bukankah pakaian yang engkau kenakan juga akan usang? Bukankah yang engkau sedekahkan akan berlalu begitu saja?” (HR. Muslim no. 2958) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ الْعَبْدُ مَالِى مَالِى إِنَّمَا لَهُ مِنْ مَالِهِ ثَلاَثٌ مَا أَكَلَ فَأَفْنَى أَوْ لَبِسَ فَأَبْلَى أَوْ أَعْطَى فَاقْتَنَى وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ “Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.” (HR. Muslim no. 2959) Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ “Yang akan mengiringi mayit (hingga ke kubur) ada tiga. Yang dua akan kembali, sedangkan yang satu akan menemaninya. Yang mengiringinya tadi adalah keluarga, harta dan amalnya. Keluarga dan hartanya akan kembali. Sedangkan yang tetap menemani hanyalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 6514 dan Muslim no. 2960) Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَبْقَى مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ وَالأَمَلُ “Jika manusia berada di usia senja, ada dua hal yang tersisa baginya: sifat tamak dan banyak angan-angan.” (HR. Ahmad, 3: 115. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Al Hafizh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq menyebutkan biografi Al Ahnaf bin Qois –nama yang biasa kita kenal adalah Adh Dhohak-, bahwasanya beliau melihat dirham di genggaman tangan seseorang. Lantas Al Ahnaf bertanya, “Dirham ini milik siapa?” “Milik saya”, jawabnya. Al Ahnaf berkata, “Harta tersebut jadi milikmu jika engkau menginfakkannya untuk mengharap pahala atau dalam rangka bersyukur.” Kemudian Al Ahnaf berkata seperti perkataan penyair, أنتَ للمال إذا أمسكتَه … فإذا أنفقتَه فالمالُ لَكْ … Engkau akan menjadi budak harta jika engkau menahan harta tersebut, Namun jika engkau menginfakkannya, harta tersebut barulah jadi milikmu. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 443) Kenapa dikatakan harta yang disedekahkan atau disalurkan sebagai nafkah itulah yang jadi milik kita? Jawabnya, karena harta seperti inilah yang akan kita nikmati sebagai pahala di akhirat kelak. Sedangkan harta yang kita gunakan selain tujuan itu, hanyalah akan sirna dan tidak bermanfaat di akhirat kelak. Sekali-kali Lihatlah Orang di Bawahmu Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Dzar. Abu Dzar berkata, أَمَرَنِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي وَلَا أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي “Kekasihku yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah tujuh perkara padaku, (di antaranya): (1) Beliau memerintahkanku agar mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkanku agar melihat orang yang berada di bawahku (dalam masalah harta dan dunia), juga supaya aku tidak memperhatikan orang yang berada di atasku. …” (HR. Ahmad, 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963) Al Ghozali –rahimahullah- mengatakan, “Setan selamanya akan memalingkan pandangan manusia pada orang yang berada di atasnya dalam masalah dunia. Setan akan membisik-bisikkan padanya: ‘Kenapa engkau menjadi kurang semangat dalam mencari dan memiliki harta supaya engkau dapat bergaya hidup mewah[?]’ Namun dalam masalah agama dan akhirat, setan akan memalingkan wajahnya kepada orang yang berada di bawahnya (yang jauh dari agama). Setan akan membisik-bisikkan, ‘Kenapa dirimu merasa rendah dan hina di hadapan Allah[?]” Si fulan itu masih lebih berilmu darimu’.” (Lihat Faidul Qodir Syarh Al Jaami’ Ash Shogir, 1/573) Mengapa Mesti Berbangga-bangga? Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta hanyalah titipan. Mengapa kita mesti berbangga-bangga, sedangkan harta yang bermanfaat jika digunakan dalam kebaikan. Semua yang digunakan selain untuk jalan kebaikan, tentu akan sirna dan sia-sia. Seharusnya yang kita banggakan adalah bagaimana keimanan kita, bagaimana ketakwaan kita di sisi Allah, bagaimana kita bisa amanat dalam menggunakan harta titipan ilahi. Al Qurthubi pernah menerangkan mengenai ayat berikut ini, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7). Beliau berkata, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ” Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238) Raihlah surga Allah, raihlah jannah-Nya. Itulah yang mesti kita cari dan kita kejar. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Sesungguhnya kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali.” (QS. Al Ma’idah: 48) Al Hasan Al Bashri mengatakan, إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.” Ya Allah, jauhkanlah kami dari sifat sombong dan membanggakan diri dalam hal harta dan dunia. Karuniakanlah pada kami sifat qona’ah, selalu merasa berkecukupan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –menjauhkan diri dari hal haram- dan sifat ghina –hidup berkecukupan-) (HR. Muslim no. 2721) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Al Qurthubi (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad Al Anshori, terbitan Dar Ihya At Turots, 1405 H. Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan li Ta’wili Ayyil Qur’an), Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Maktabah Hijr. @ Waktu barokah saat Allah memberi taufik menorehkan faedah, Ummul Hamam, Riyadh KSA, 25 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagstafsir juz amma

Menggunakan Fasilitas Kantor untuk Keperluan Pribadi

Sebagian pegawai atau PNS kadang menggunakan fasilitas kantor semisal motor atau mobil dinas untuk kepentingan pribadi, atau ada pula yang menggunakan internet kantor untuk kepentingan pribadi semisal chating, facebook-an atau browsing. Bagaimana pandangan Islam dan nasehat para ulama mengenai hal ini? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jawaban beliau rahimahullah, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum. Jika ada seorang pegawai yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum (seluruh tentara yang ikut perang) untuk kepentingan pribadi. Kewajiban setiap orang yang melihat adanya pegawai yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati pegawai tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram. Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan pegawai  tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan. Melaporkan ulah pegawai tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zholim atau dizholimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizholimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zhalim?” Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezholiman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zhalim.” (HR. Bukhari no. 6952) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya kembali, “Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?” Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 5, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin] Kasus di atas beda halnya jika sudah diizinkan oleh pemilik perusahaan atau bos. Namun hal ini jauh berbeda dengan PNS, karena atasannya adalah yang paling atas, bukan hanya kepala kantor atau kepala dinas. Semoga bisa dipahami. Semoga yang singkat ini bisa menjadi nasehat berharga bagi penulis –secara pribadi- dan pembaca sekalian. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsmuamalah

Menggunakan Fasilitas Kantor untuk Keperluan Pribadi

Sebagian pegawai atau PNS kadang menggunakan fasilitas kantor semisal motor atau mobil dinas untuk kepentingan pribadi, atau ada pula yang menggunakan internet kantor untuk kepentingan pribadi semisal chating, facebook-an atau browsing. Bagaimana pandangan Islam dan nasehat para ulama mengenai hal ini? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jawaban beliau rahimahullah, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum. Jika ada seorang pegawai yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum (seluruh tentara yang ikut perang) untuk kepentingan pribadi. Kewajiban setiap orang yang melihat adanya pegawai yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati pegawai tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram. Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan pegawai  tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan. Melaporkan ulah pegawai tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zholim atau dizholimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizholimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zhalim?” Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezholiman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zhalim.” (HR. Bukhari no. 6952) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya kembali, “Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?” Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 5, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin] Kasus di atas beda halnya jika sudah diizinkan oleh pemilik perusahaan atau bos. Namun hal ini jauh berbeda dengan PNS, karena atasannya adalah yang paling atas, bukan hanya kepala kantor atau kepala dinas. Semoga bisa dipahami. Semoga yang singkat ini bisa menjadi nasehat berharga bagi penulis –secara pribadi- dan pembaca sekalian. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsmuamalah
Sebagian pegawai atau PNS kadang menggunakan fasilitas kantor semisal motor atau mobil dinas untuk kepentingan pribadi, atau ada pula yang menggunakan internet kantor untuk kepentingan pribadi semisal chating, facebook-an atau browsing. Bagaimana pandangan Islam dan nasehat para ulama mengenai hal ini? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jawaban beliau rahimahullah, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum. Jika ada seorang pegawai yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum (seluruh tentara yang ikut perang) untuk kepentingan pribadi. Kewajiban setiap orang yang melihat adanya pegawai yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati pegawai tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram. Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan pegawai  tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan. Melaporkan ulah pegawai tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zholim atau dizholimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizholimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zhalim?” Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezholiman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zhalim.” (HR. Bukhari no. 6952) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya kembali, “Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?” Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 5, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin] Kasus di atas beda halnya jika sudah diizinkan oleh pemilik perusahaan atau bos. Namun hal ini jauh berbeda dengan PNS, karena atasannya adalah yang paling atas, bukan hanya kepala kantor atau kepala dinas. Semoga bisa dipahami. Semoga yang singkat ini bisa menjadi nasehat berharga bagi penulis –secara pribadi- dan pembaca sekalian. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsmuamalah


Sebagian pegawai atau PNS kadang menggunakan fasilitas kantor semisal motor atau mobil dinas untuk kepentingan pribadi, atau ada pula yang menggunakan internet kantor untuk kepentingan pribadi semisal chating, facebook-an atau browsing. Bagaimana pandangan Islam dan nasehat para ulama mengenai hal ini? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jawaban beliau rahimahullah, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum. Jika ada seorang pegawai yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum (seluruh tentara yang ikut perang) untuk kepentingan pribadi. Kewajiban setiap orang yang melihat adanya pegawai yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati pegawai tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram. Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan pegawai  tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan. Melaporkan ulah pegawai tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zholim atau dizholimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizholimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zhalim?” Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezholiman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zhalim.” (HR. Bukhari no. 6952) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya kembali, “Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?” Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 5, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin] Kasus di atas beda halnya jika sudah diizinkan oleh pemilik perusahaan atau bos. Namun hal ini jauh berbeda dengan PNS, karena atasannya adalah yang paling atas, bukan hanya kepala kantor atau kepala dinas. Semoga bisa dipahami. Semoga yang singkat ini bisa menjadi nasehat berharga bagi penulis –secara pribadi- dan pembaca sekalian. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsmuamalah

Kesabaran Pelaku Maksiat…!!!

Seorang Syaikh bercerita bahwa ia pernah berdakwah di hutan belantara di Afrika dengan menempuh perjalanan kaki yang jauh dan sangat melelahkan. Dalam hatinya dia menyangka bahwa ia telah sabar dan berkorban dengan pengorbanan dan kesabaran yang luar biasa dalam berdakwah. Ternyata ia dikejutkan bahwa dalam hutan belantara tersebut ada seorang wanita bule yang telah bertahun-tahun berusaha melancarkan program kristenisasi. Ternyata kesabarannya dan pengorbanannya masih kalah jauh dari kesabaran wanita bule tersebut !!! Demikianlah…ternyata pelaku kesyirikan juga bersabar dalam kesyirikan mereka…bahkan bersabar dalam mendakwahkan kesyirikan mereka.Allah berfirman tentang kesabaran kaum kafir Quraisyإِنْ كَادَ لَيُضِلُّنَا عَنْ آلِهَتِنَا لَوْلا أَنْ صَبَرْنَا عَلَيْهَا وَسَوْفَ يَعْلَمُونَ حِينَ يَرَوْنَ الْعَذَابَ مَنْ أَضَلُّ سَبِيلا (٤٢)Sesungguhnya hampirlah ia  (yaitu Nabi Muhammad) menyesatkan kita dari sembahan- sembahan kita, seandainya kita tidak sabar (menyembah)nya” dan mereka kelak akan mengetahui di saat mereka melihat azab, siapa yang paling sesat jalanNya. (QS Al-Furqoon : 42)Ibnu Katsiir berkata :يَعْنُوْنَ: أَنَّهُ كَادَ يَثْنِيْهِمْ عَنْ عِبَادَةِ أَصْناَمِهِمْ، لَوْلاَ أَنْ صَبَرُوا وَتَجَلَّدُوا وَاسْتَمَرُّوا عَلَى عِبَادَتِهَا“Maksud mereka yaitu hampir-hampir saja Muhammad (shallallahu ‘alaihi wa sallam) memalingkan mereka dari penyembahan berhala-berhala mereka, akan tetapi kalau bukan karena kesabaran mereka, keteguhan mereka, dan kesinambungan mereka dalam menyembah berhala-berhala mereka” (Tafsiir Ibnu Katsiir 6/113)Ayat ini menunjukkan bahwa mereka kaum musyrikin membanggakan kesabaran mereka dalam kesyirikan, karena kesabaran merekalah yang menyelamatkan mereka dari dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hampir-hampir mereka terpengaruh dengan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi kesabaran merekalah yang telah menyelamatkan mereka. Merekapun membanggakan kesabaran mereka ini !! (Lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 19/33)Bahkan mereka saling menasehati diantara mereka untuk bersabar dalam keysirikan mereka. Allah juga berfirman tentang mereka :وَانْطَلَقَ الْمَلأ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ (٦)Dan Pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata): “Pergilah kamu dan bersabarlah untuk tetap (menyembah) tuhan-tuhanmu, Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki (QS Shaad : 6)As-Syaikh As-Sa’di berkata :فَلِهَذَا تَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ عَلَيْهِ … وأما المؤمنون فهم كما قال الله عنهم: { وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ }“Karenanya mereka (kaum musyrikin Arab) saling berwasiat (saling menasehati) untuk bersabar di atas kesyirikan mereka….adapun kaum mukminin maka mereka sebagaimana firman Allah ((Dan saling berwasiatlah kalian dengan kebenaran dan kesabaran))” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rohmaan hal 583)Yang menyebabkan mereka bisa bersabar adalah bisikan-bisikan syaitan dengan berbagai macam godaan. Syaitan mengingatkan kepada mereka bahwa agama kesyirikan adalah agama nenek moyang mereka…, jika mereka meninggalkan kesyirikan mereka maka mereka akan menjadi bahan cercaan.., dan mereka akan ditimpa dengan akibat yang buruk…, dan bisikan-bisikan yang lainnya. (lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 17/300)Lihatlah putra Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang kafir, dalam kondisi terdesak tatkala ia telah terbawa oleh banjir, dan Nabi Nuuh telah mengajak putranya yang ia cintai untuk naik di atas kapal…akan tetapi sang anak tetap tidak mau dan sabar dalam kondisi tersebut. Bahkan menyatakan dirinya mampu untuk selamat dengan penuh kesabaran.Allah mengisahkan hal ini dalam firmanNya :وَهِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ (٤٢)قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلا مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ (٤٣)Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. dan Nuh memanggil anaknya, sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama Kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.”Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) yang Maha Penyayang”. dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; Maka jadilah anak itu Termasuk orang-orang yang ditenggelamkan. (QS Huud : 42-43)Dalam siroh Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam nampak bagaimana kesabaran kaum musyrikin dalam perang demi membela kesyirikan. Lihatlah kaum musyirikin arab dalam perang Badr yang dipimpin oleh Abu Jahal, mereka nekat untuk berjalan menempuh jarak sejauh kurang lebih 350 km dari Mekah menuju Badar. Mereka bersabar menempuh jarak yang jauh…, bahkan orang yang pertama kali tewas dari mereka adalah seorang yang bernama Al-Aswad bin Abdil Asad Al-Makhzuumiy yang telah bersumpah dan berjanji untuk meminum dari kolam air yang dibangun oleh kaum muslimin di lokasi perang di Badar, atau menghancurkan kolam tersebut. Akhirnya tatkala Al-Aswad ini maju hendak minum dari kolam tersebut maka iapun dihadang oleh Hamzah bin Abdil Muttholib radhiallahu ‘anhu, dan Hamzahpun berduel dengannnya dan berhasil memenggal kaki si Al-Aswad hingga setengah betisnya. Akan tetapi meskipun kondisi Al-Aswad demikian…ia tetap bersabar dan berjalan merangkak menuju kolam air kaum muslimin dalam rangka untuk meminum atau menghancurkan kolam tersebut. Sungguh kesabaran yang luar biasa…, akan tetapi Hamzah tidak membiarkannya, lalu Hamzahpun membunuhnya. (Lihat Tahdziib Shirroh Ibni Katsiir hal 271).Sungguh pernah ada suatu masa di tanah air kita jika ada seorang wanita di kampung yang memakai pakaian yang tidak senonoh yang mengumbar aurat maka ia akan menjadi bahan cercaan warga sekampung…, akan tetapi wanita tersebut bersabar tetap memakai pakaian mini tersebut…dan ia terus bersabar serta tidak memperdulikan cercaan dan makian warga kampung. Ternyata sang wanita telah berhasil dalam kesabarannya…bahkan mulai banyak wanita yang mengikuti jejaknya…, bahkan jadilah pengumbaran aurat adalah hal yang biasa dan merupakan mode dan trend…, bahkan kondisi menjadi berbalik, justru wanita yang menutup aurotnya, apalagi bercadar…justru menjadi bahan cercaan dan celaan, bahkan dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak.Demikianlah…para pelaku maksiat dan kesyirikan sabar dalam memperjuangkan kemaksiatan dan keysirikan mereka…lantas apakah para pejuang tauhid…pejuang sunnah…penyeru kepada kebajikan tidak bersabar???Bukankah kesabaran para pelaku kemaksiatan dan kesyirikan mengantarkan mereka kepada neraka jahannam…kepada adzab yang pedih…?? Dan bukankah kesabaran para pejuang tauhid dan sunnah mengantarkan mereka kepada surga Allah??, kepada kenikmatan abadi??.  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-01-1433 H / 20 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Kesabaran Pelaku Maksiat…!!!

Seorang Syaikh bercerita bahwa ia pernah berdakwah di hutan belantara di Afrika dengan menempuh perjalanan kaki yang jauh dan sangat melelahkan. Dalam hatinya dia menyangka bahwa ia telah sabar dan berkorban dengan pengorbanan dan kesabaran yang luar biasa dalam berdakwah. Ternyata ia dikejutkan bahwa dalam hutan belantara tersebut ada seorang wanita bule yang telah bertahun-tahun berusaha melancarkan program kristenisasi. Ternyata kesabarannya dan pengorbanannya masih kalah jauh dari kesabaran wanita bule tersebut !!! Demikianlah…ternyata pelaku kesyirikan juga bersabar dalam kesyirikan mereka…bahkan bersabar dalam mendakwahkan kesyirikan mereka.Allah berfirman tentang kesabaran kaum kafir Quraisyإِنْ كَادَ لَيُضِلُّنَا عَنْ آلِهَتِنَا لَوْلا أَنْ صَبَرْنَا عَلَيْهَا وَسَوْفَ يَعْلَمُونَ حِينَ يَرَوْنَ الْعَذَابَ مَنْ أَضَلُّ سَبِيلا (٤٢)Sesungguhnya hampirlah ia  (yaitu Nabi Muhammad) menyesatkan kita dari sembahan- sembahan kita, seandainya kita tidak sabar (menyembah)nya” dan mereka kelak akan mengetahui di saat mereka melihat azab, siapa yang paling sesat jalanNya. (QS Al-Furqoon : 42)Ibnu Katsiir berkata :يَعْنُوْنَ: أَنَّهُ كَادَ يَثْنِيْهِمْ عَنْ عِبَادَةِ أَصْناَمِهِمْ، لَوْلاَ أَنْ صَبَرُوا وَتَجَلَّدُوا وَاسْتَمَرُّوا عَلَى عِبَادَتِهَا“Maksud mereka yaitu hampir-hampir saja Muhammad (shallallahu ‘alaihi wa sallam) memalingkan mereka dari penyembahan berhala-berhala mereka, akan tetapi kalau bukan karena kesabaran mereka, keteguhan mereka, dan kesinambungan mereka dalam menyembah berhala-berhala mereka” (Tafsiir Ibnu Katsiir 6/113)Ayat ini menunjukkan bahwa mereka kaum musyrikin membanggakan kesabaran mereka dalam kesyirikan, karena kesabaran merekalah yang menyelamatkan mereka dari dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hampir-hampir mereka terpengaruh dengan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi kesabaran merekalah yang telah menyelamatkan mereka. Merekapun membanggakan kesabaran mereka ini !! (Lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 19/33)Bahkan mereka saling menasehati diantara mereka untuk bersabar dalam keysirikan mereka. Allah juga berfirman tentang mereka :وَانْطَلَقَ الْمَلأ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ (٦)Dan Pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata): “Pergilah kamu dan bersabarlah untuk tetap (menyembah) tuhan-tuhanmu, Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki (QS Shaad : 6)As-Syaikh As-Sa’di berkata :فَلِهَذَا تَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ عَلَيْهِ … وأما المؤمنون فهم كما قال الله عنهم: { وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ }“Karenanya mereka (kaum musyrikin Arab) saling berwasiat (saling menasehati) untuk bersabar di atas kesyirikan mereka….adapun kaum mukminin maka mereka sebagaimana firman Allah ((Dan saling berwasiatlah kalian dengan kebenaran dan kesabaran))” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rohmaan hal 583)Yang menyebabkan mereka bisa bersabar adalah bisikan-bisikan syaitan dengan berbagai macam godaan. Syaitan mengingatkan kepada mereka bahwa agama kesyirikan adalah agama nenek moyang mereka…, jika mereka meninggalkan kesyirikan mereka maka mereka akan menjadi bahan cercaan.., dan mereka akan ditimpa dengan akibat yang buruk…, dan bisikan-bisikan yang lainnya. (lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 17/300)Lihatlah putra Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang kafir, dalam kondisi terdesak tatkala ia telah terbawa oleh banjir, dan Nabi Nuuh telah mengajak putranya yang ia cintai untuk naik di atas kapal…akan tetapi sang anak tetap tidak mau dan sabar dalam kondisi tersebut. Bahkan menyatakan dirinya mampu untuk selamat dengan penuh kesabaran.Allah mengisahkan hal ini dalam firmanNya :وَهِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ (٤٢)قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلا مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ (٤٣)Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. dan Nuh memanggil anaknya, sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama Kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.”Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) yang Maha Penyayang”. dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; Maka jadilah anak itu Termasuk orang-orang yang ditenggelamkan. (QS Huud : 42-43)Dalam siroh Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam nampak bagaimana kesabaran kaum musyrikin dalam perang demi membela kesyirikan. Lihatlah kaum musyirikin arab dalam perang Badr yang dipimpin oleh Abu Jahal, mereka nekat untuk berjalan menempuh jarak sejauh kurang lebih 350 km dari Mekah menuju Badar. Mereka bersabar menempuh jarak yang jauh…, bahkan orang yang pertama kali tewas dari mereka adalah seorang yang bernama Al-Aswad bin Abdil Asad Al-Makhzuumiy yang telah bersumpah dan berjanji untuk meminum dari kolam air yang dibangun oleh kaum muslimin di lokasi perang di Badar, atau menghancurkan kolam tersebut. Akhirnya tatkala Al-Aswad ini maju hendak minum dari kolam tersebut maka iapun dihadang oleh Hamzah bin Abdil Muttholib radhiallahu ‘anhu, dan Hamzahpun berduel dengannnya dan berhasil memenggal kaki si Al-Aswad hingga setengah betisnya. Akan tetapi meskipun kondisi Al-Aswad demikian…ia tetap bersabar dan berjalan merangkak menuju kolam air kaum muslimin dalam rangka untuk meminum atau menghancurkan kolam tersebut. Sungguh kesabaran yang luar biasa…, akan tetapi Hamzah tidak membiarkannya, lalu Hamzahpun membunuhnya. (Lihat Tahdziib Shirroh Ibni Katsiir hal 271).Sungguh pernah ada suatu masa di tanah air kita jika ada seorang wanita di kampung yang memakai pakaian yang tidak senonoh yang mengumbar aurat maka ia akan menjadi bahan cercaan warga sekampung…, akan tetapi wanita tersebut bersabar tetap memakai pakaian mini tersebut…dan ia terus bersabar serta tidak memperdulikan cercaan dan makian warga kampung. Ternyata sang wanita telah berhasil dalam kesabarannya…bahkan mulai banyak wanita yang mengikuti jejaknya…, bahkan jadilah pengumbaran aurat adalah hal yang biasa dan merupakan mode dan trend…, bahkan kondisi menjadi berbalik, justru wanita yang menutup aurotnya, apalagi bercadar…justru menjadi bahan cercaan dan celaan, bahkan dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak.Demikianlah…para pelaku maksiat dan kesyirikan sabar dalam memperjuangkan kemaksiatan dan keysirikan mereka…lantas apakah para pejuang tauhid…pejuang sunnah…penyeru kepada kebajikan tidak bersabar???Bukankah kesabaran para pelaku kemaksiatan dan kesyirikan mengantarkan mereka kepada neraka jahannam…kepada adzab yang pedih…?? Dan bukankah kesabaran para pejuang tauhid dan sunnah mengantarkan mereka kepada surga Allah??, kepada kenikmatan abadi??.  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-01-1433 H / 20 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Seorang Syaikh bercerita bahwa ia pernah berdakwah di hutan belantara di Afrika dengan menempuh perjalanan kaki yang jauh dan sangat melelahkan. Dalam hatinya dia menyangka bahwa ia telah sabar dan berkorban dengan pengorbanan dan kesabaran yang luar biasa dalam berdakwah. Ternyata ia dikejutkan bahwa dalam hutan belantara tersebut ada seorang wanita bule yang telah bertahun-tahun berusaha melancarkan program kristenisasi. Ternyata kesabarannya dan pengorbanannya masih kalah jauh dari kesabaran wanita bule tersebut !!! Demikianlah…ternyata pelaku kesyirikan juga bersabar dalam kesyirikan mereka…bahkan bersabar dalam mendakwahkan kesyirikan mereka.Allah berfirman tentang kesabaran kaum kafir Quraisyإِنْ كَادَ لَيُضِلُّنَا عَنْ آلِهَتِنَا لَوْلا أَنْ صَبَرْنَا عَلَيْهَا وَسَوْفَ يَعْلَمُونَ حِينَ يَرَوْنَ الْعَذَابَ مَنْ أَضَلُّ سَبِيلا (٤٢)Sesungguhnya hampirlah ia  (yaitu Nabi Muhammad) menyesatkan kita dari sembahan- sembahan kita, seandainya kita tidak sabar (menyembah)nya” dan mereka kelak akan mengetahui di saat mereka melihat azab, siapa yang paling sesat jalanNya. (QS Al-Furqoon : 42)Ibnu Katsiir berkata :يَعْنُوْنَ: أَنَّهُ كَادَ يَثْنِيْهِمْ عَنْ عِبَادَةِ أَصْناَمِهِمْ، لَوْلاَ أَنْ صَبَرُوا وَتَجَلَّدُوا وَاسْتَمَرُّوا عَلَى عِبَادَتِهَا“Maksud mereka yaitu hampir-hampir saja Muhammad (shallallahu ‘alaihi wa sallam) memalingkan mereka dari penyembahan berhala-berhala mereka, akan tetapi kalau bukan karena kesabaran mereka, keteguhan mereka, dan kesinambungan mereka dalam menyembah berhala-berhala mereka” (Tafsiir Ibnu Katsiir 6/113)Ayat ini menunjukkan bahwa mereka kaum musyrikin membanggakan kesabaran mereka dalam kesyirikan, karena kesabaran merekalah yang menyelamatkan mereka dari dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hampir-hampir mereka terpengaruh dengan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi kesabaran merekalah yang telah menyelamatkan mereka. Merekapun membanggakan kesabaran mereka ini !! (Lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 19/33)Bahkan mereka saling menasehati diantara mereka untuk bersabar dalam keysirikan mereka. Allah juga berfirman tentang mereka :وَانْطَلَقَ الْمَلأ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ (٦)Dan Pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata): “Pergilah kamu dan bersabarlah untuk tetap (menyembah) tuhan-tuhanmu, Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki (QS Shaad : 6)As-Syaikh As-Sa’di berkata :فَلِهَذَا تَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ عَلَيْهِ … وأما المؤمنون فهم كما قال الله عنهم: { وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ }“Karenanya mereka (kaum musyrikin Arab) saling berwasiat (saling menasehati) untuk bersabar di atas kesyirikan mereka….adapun kaum mukminin maka mereka sebagaimana firman Allah ((Dan saling berwasiatlah kalian dengan kebenaran dan kesabaran))” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rohmaan hal 583)Yang menyebabkan mereka bisa bersabar adalah bisikan-bisikan syaitan dengan berbagai macam godaan. Syaitan mengingatkan kepada mereka bahwa agama kesyirikan adalah agama nenek moyang mereka…, jika mereka meninggalkan kesyirikan mereka maka mereka akan menjadi bahan cercaan.., dan mereka akan ditimpa dengan akibat yang buruk…, dan bisikan-bisikan yang lainnya. (lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 17/300)Lihatlah putra Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang kafir, dalam kondisi terdesak tatkala ia telah terbawa oleh banjir, dan Nabi Nuuh telah mengajak putranya yang ia cintai untuk naik di atas kapal…akan tetapi sang anak tetap tidak mau dan sabar dalam kondisi tersebut. Bahkan menyatakan dirinya mampu untuk selamat dengan penuh kesabaran.Allah mengisahkan hal ini dalam firmanNya :وَهِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ (٤٢)قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلا مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ (٤٣)Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. dan Nuh memanggil anaknya, sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama Kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.”Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) yang Maha Penyayang”. dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; Maka jadilah anak itu Termasuk orang-orang yang ditenggelamkan. (QS Huud : 42-43)Dalam siroh Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam nampak bagaimana kesabaran kaum musyrikin dalam perang demi membela kesyirikan. Lihatlah kaum musyirikin arab dalam perang Badr yang dipimpin oleh Abu Jahal, mereka nekat untuk berjalan menempuh jarak sejauh kurang lebih 350 km dari Mekah menuju Badar. Mereka bersabar menempuh jarak yang jauh…, bahkan orang yang pertama kali tewas dari mereka adalah seorang yang bernama Al-Aswad bin Abdil Asad Al-Makhzuumiy yang telah bersumpah dan berjanji untuk meminum dari kolam air yang dibangun oleh kaum muslimin di lokasi perang di Badar, atau menghancurkan kolam tersebut. Akhirnya tatkala Al-Aswad ini maju hendak minum dari kolam tersebut maka iapun dihadang oleh Hamzah bin Abdil Muttholib radhiallahu ‘anhu, dan Hamzahpun berduel dengannnya dan berhasil memenggal kaki si Al-Aswad hingga setengah betisnya. Akan tetapi meskipun kondisi Al-Aswad demikian…ia tetap bersabar dan berjalan merangkak menuju kolam air kaum muslimin dalam rangka untuk meminum atau menghancurkan kolam tersebut. Sungguh kesabaran yang luar biasa…, akan tetapi Hamzah tidak membiarkannya, lalu Hamzahpun membunuhnya. (Lihat Tahdziib Shirroh Ibni Katsiir hal 271).Sungguh pernah ada suatu masa di tanah air kita jika ada seorang wanita di kampung yang memakai pakaian yang tidak senonoh yang mengumbar aurat maka ia akan menjadi bahan cercaan warga sekampung…, akan tetapi wanita tersebut bersabar tetap memakai pakaian mini tersebut…dan ia terus bersabar serta tidak memperdulikan cercaan dan makian warga kampung. Ternyata sang wanita telah berhasil dalam kesabarannya…bahkan mulai banyak wanita yang mengikuti jejaknya…, bahkan jadilah pengumbaran aurat adalah hal yang biasa dan merupakan mode dan trend…, bahkan kondisi menjadi berbalik, justru wanita yang menutup aurotnya, apalagi bercadar…justru menjadi bahan cercaan dan celaan, bahkan dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak.Demikianlah…para pelaku maksiat dan kesyirikan sabar dalam memperjuangkan kemaksiatan dan keysirikan mereka…lantas apakah para pejuang tauhid…pejuang sunnah…penyeru kepada kebajikan tidak bersabar???Bukankah kesabaran para pelaku kemaksiatan dan kesyirikan mengantarkan mereka kepada neraka jahannam…kepada adzab yang pedih…?? Dan bukankah kesabaran para pejuang tauhid dan sunnah mengantarkan mereka kepada surga Allah??, kepada kenikmatan abadi??.  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-01-1433 H / 20 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Seorang Syaikh bercerita bahwa ia pernah berdakwah di hutan belantara di Afrika dengan menempuh perjalanan kaki yang jauh dan sangat melelahkan. Dalam hatinya dia menyangka bahwa ia telah sabar dan berkorban dengan pengorbanan dan kesabaran yang luar biasa dalam berdakwah. Ternyata ia dikejutkan bahwa dalam hutan belantara tersebut ada seorang wanita bule yang telah bertahun-tahun berusaha melancarkan program kristenisasi. Ternyata kesabarannya dan pengorbanannya masih kalah jauh dari kesabaran wanita bule tersebut !!! Demikianlah…ternyata pelaku kesyirikan juga bersabar dalam kesyirikan mereka…bahkan bersabar dalam mendakwahkan kesyirikan mereka.Allah berfirman tentang kesabaran kaum kafir Quraisyإِنْ كَادَ لَيُضِلُّنَا عَنْ آلِهَتِنَا لَوْلا أَنْ صَبَرْنَا عَلَيْهَا وَسَوْفَ يَعْلَمُونَ حِينَ يَرَوْنَ الْعَذَابَ مَنْ أَضَلُّ سَبِيلا (٤٢)Sesungguhnya hampirlah ia  (yaitu Nabi Muhammad) menyesatkan kita dari sembahan- sembahan kita, seandainya kita tidak sabar (menyembah)nya” dan mereka kelak akan mengetahui di saat mereka melihat azab, siapa yang paling sesat jalanNya. (QS Al-Furqoon : 42)Ibnu Katsiir berkata :يَعْنُوْنَ: أَنَّهُ كَادَ يَثْنِيْهِمْ عَنْ عِبَادَةِ أَصْناَمِهِمْ، لَوْلاَ أَنْ صَبَرُوا وَتَجَلَّدُوا وَاسْتَمَرُّوا عَلَى عِبَادَتِهَا“Maksud mereka yaitu hampir-hampir saja Muhammad (shallallahu ‘alaihi wa sallam) memalingkan mereka dari penyembahan berhala-berhala mereka, akan tetapi kalau bukan karena kesabaran mereka, keteguhan mereka, dan kesinambungan mereka dalam menyembah berhala-berhala mereka” (Tafsiir Ibnu Katsiir 6/113)Ayat ini menunjukkan bahwa mereka kaum musyrikin membanggakan kesabaran mereka dalam kesyirikan, karena kesabaran merekalah yang menyelamatkan mereka dari dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hampir-hampir mereka terpengaruh dengan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi kesabaran merekalah yang telah menyelamatkan mereka. Merekapun membanggakan kesabaran mereka ini !! (Lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 19/33)Bahkan mereka saling menasehati diantara mereka untuk bersabar dalam keysirikan mereka. Allah juga berfirman tentang mereka :وَانْطَلَقَ الْمَلأ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ (٦)Dan Pergilah pemimpin-pemimpin mereka (seraya berkata): “Pergilah kamu dan bersabarlah untuk tetap (menyembah) tuhan-tuhanmu, Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki (QS Shaad : 6)As-Syaikh As-Sa’di berkata :فَلِهَذَا تَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ عَلَيْهِ … وأما المؤمنون فهم كما قال الله عنهم: { وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ }“Karenanya mereka (kaum musyrikin Arab) saling berwasiat (saling menasehati) untuk bersabar di atas kesyirikan mereka….adapun kaum mukminin maka mereka sebagaimana firman Allah ((Dan saling berwasiatlah kalian dengan kebenaran dan kesabaran))” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rohmaan hal 583)Yang menyebabkan mereka bisa bersabar adalah bisikan-bisikan syaitan dengan berbagai macam godaan. Syaitan mengingatkan kepada mereka bahwa agama kesyirikan adalah agama nenek moyang mereka…, jika mereka meninggalkan kesyirikan mereka maka mereka akan menjadi bahan cercaan.., dan mereka akan ditimpa dengan akibat yang buruk…, dan bisikan-bisikan yang lainnya. (lihat At-Tahriir wa At-Tanwiir 17/300)Lihatlah putra Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang kafir, dalam kondisi terdesak tatkala ia telah terbawa oleh banjir, dan Nabi Nuuh telah mengajak putranya yang ia cintai untuk naik di atas kapal…akan tetapi sang anak tetap tidak mau dan sabar dalam kondisi tersebut. Bahkan menyatakan dirinya mampu untuk selamat dengan penuh kesabaran.Allah mengisahkan hal ini dalam firmanNya :وَهِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ (٤٢)قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلا مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ (٤٣)Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. dan Nuh memanggil anaknya, sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama Kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.”Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) yang Maha Penyayang”. dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; Maka jadilah anak itu Termasuk orang-orang yang ditenggelamkan. (QS Huud : 42-43)Dalam siroh Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam nampak bagaimana kesabaran kaum musyrikin dalam perang demi membela kesyirikan. Lihatlah kaum musyirikin arab dalam perang Badr yang dipimpin oleh Abu Jahal, mereka nekat untuk berjalan menempuh jarak sejauh kurang lebih 350 km dari Mekah menuju Badar. Mereka bersabar menempuh jarak yang jauh…, bahkan orang yang pertama kali tewas dari mereka adalah seorang yang bernama Al-Aswad bin Abdil Asad Al-Makhzuumiy yang telah bersumpah dan berjanji untuk meminum dari kolam air yang dibangun oleh kaum muslimin di lokasi perang di Badar, atau menghancurkan kolam tersebut. Akhirnya tatkala Al-Aswad ini maju hendak minum dari kolam tersebut maka iapun dihadang oleh Hamzah bin Abdil Muttholib radhiallahu ‘anhu, dan Hamzahpun berduel dengannnya dan berhasil memenggal kaki si Al-Aswad hingga setengah betisnya. Akan tetapi meskipun kondisi Al-Aswad demikian…ia tetap bersabar dan berjalan merangkak menuju kolam air kaum muslimin dalam rangka untuk meminum atau menghancurkan kolam tersebut. Sungguh kesabaran yang luar biasa…, akan tetapi Hamzah tidak membiarkannya, lalu Hamzahpun membunuhnya. (Lihat Tahdziib Shirroh Ibni Katsiir hal 271).Sungguh pernah ada suatu masa di tanah air kita jika ada seorang wanita di kampung yang memakai pakaian yang tidak senonoh yang mengumbar aurat maka ia akan menjadi bahan cercaan warga sekampung…, akan tetapi wanita tersebut bersabar tetap memakai pakaian mini tersebut…dan ia terus bersabar serta tidak memperdulikan cercaan dan makian warga kampung. Ternyata sang wanita telah berhasil dalam kesabarannya…bahkan mulai banyak wanita yang mengikuti jejaknya…, bahkan jadilah pengumbaran aurat adalah hal yang biasa dan merupakan mode dan trend…, bahkan kondisi menjadi berbalik, justru wanita yang menutup aurotnya, apalagi bercadar…justru menjadi bahan cercaan dan celaan, bahkan dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak.Demikianlah…para pelaku maksiat dan kesyirikan sabar dalam memperjuangkan kemaksiatan dan keysirikan mereka…lantas apakah para pejuang tauhid…pejuang sunnah…penyeru kepada kebajikan tidak bersabar???Bukankah kesabaran para pelaku kemaksiatan dan kesyirikan mengantarkan mereka kepada neraka jahannam…kepada adzab yang pedih…?? Dan bukankah kesabaran para pejuang tauhid dan sunnah mengantarkan mereka kepada surga Allah??, kepada kenikmatan abadi??.  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-01-1433 H / 20 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya

Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya(Risalah yang ditulis oleh Ibnul Jauzi rahimahullah untuk menasehati anaknya yang akhirnya durhaka)Prolog:Tidak ada yang mengingkari bahwa anak merupakan buah hati orang tua. Betapa kebahagiaan yang akan dirasakan oleh seorang ibu ataupun ayah tatkala memiliki seorang anak yang sholeh yang berbakti kepada mereka. Sebaliknya jika ternyata sang anak adalah anak yang durhaka maka sungguh penderitaan dan kepiluan yang dirasakan di hati orang tua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi kita untuk memiliki anak sholeh, beliau bersabda :إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika telah meninggal seorang manusia maka terputuslah amalannya darinya kecuali dari tiga perkara, dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang sholeh yang mendoakannya” (HR Muslim no 1631)Bukanlah dipahami dari hadits ini berarti doa dari selain anak kita tidak bermanfaat bagi kita !!, karena merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya mendoakan seorang muslim setelah wafatnya akan bermanfaat bagi sang mayat, siapapun juga yang mendoakannya, baik kerabat maupun bukan kerabat. Akan tetapi dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan penyebutan anak yang mendoakan orang tuanya. Kenapa…?Diantara faedahnya bagi seorang anak adalah agar tatkala membaca hadits ini timbul semangat untuk mendoakan kedua orang tuanya. Al-Munaawi berkata :وَفِائِدَةُ تَقْيِيِدِهِ بِالْوَلَدِ مَعَ أَنَّ دُعَاءَ غَيْرِهِ يَنْفَعُهُ تَحْرِيْضُ الْوَلَدِ عَلَى الدُّعَاءِ“Dan faedah dikhususkan pernyebutan “anak” padahal doa orang lain juga bermanfaat bagi sang mayat yaitu agar memotivasi sang anak untuk mendoakan sang mayat” (Sebagaimana dinukil dalam ‘Aunul Ma’buud 8/62)Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa doa seorang anak lebih bermanfaat bagi orang tuanya yang telah wafat daripada sedekah atas nama orang tuanya. (lihat penjelasan Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin dalam syarh Riyaad As-Sholihin)Kemudian Rasulullah tidak hanya sekedar menyebutkan anak, akan tetapi anak yang sholeh, karena sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin :لِأَنَّ غَيْرَ الصَّالِحِ لاَ يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ وَلاَ يَبَرُّهُمَا لَكِنَ الصَّالِحَ هُوَ الَّذِي يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا، وَلِهَذَا يَتَأَكَّدُ عَلَيْنَا أَنْ نَحْرِصَ غَايَةَ الْحِرْصِ عَلَى صَلاَحِ أَوْلاَدِنَا لِأَنَّ صَلاَحَهُمْ صَلاَحٌ لَهُمْ وَخَيْرٌِ لَنا حَيْثُ يَدْعُوْنَ لَنَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Karena anak yang tidak sholeh tidak mendoakan kedua orangtuanya dan tidak berbakti kepada mereka. Akan tetapi anak yang sholeh dialah yang mendoakan kedua orang tuanya setelah wafatnya mereka. Karenanya semakin ditekankan agar kita sungguh-sungguh semangat untuk meraih kesolehan anak-anak kita, karena pada kesholehan mereka ada kebaikan bagi mereka dan juga bagi kita karena mereka mendoakan kita setelah wafatnya kita” (Syarh riyaadus solihin)Sungguh anak yang sholeh akan membahagiakan orangtuanya dengan kebahagiaan yang lestari semasa hidup orang tua…bahkan berlanjut setelah wafat orangtuanya.Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini…tidak ada yang terus mendoakan kita semasa hidup kita dan terlebih-lebih lagi setelah wafat kita kecuali anak-anak yang sholeh. Kakak kita…, adik kita…, sahabat kita… mungkin pernah mendoakan kita semasa hidup atau setelah wafat kita…akan tetapi doa mereka tidaklah berkesinambungan. Berbeda dengan anak yang sholeh…yang benar-benar berbakti kepada kita..tentunya dialah yang ikhlas dan khusyuk tatkala mendoakan kita. Semoga Allah menganugerahkan kita anak-anak yang sholeh dan berbakti kepada kedua orang tua mereka. Karena hal ini maka Syari’at memerintahkan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar menjadi anak-anak yang sholeh dan terhindar dari siksa api neraka. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًاHai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (QS At-Tahriim : 6)Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu berkata :عَلِّمُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُم الْخَيْرَ“Ajarilah kebaikan pada kalian dan keluarga kalian” (HR Al-Haakim 4/494 dan Al-Khothiib Al-Baghdaadi di Al-Faqiih wa Al-Mutafaqqih 1/47)Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan putri tercintanya Fathimah untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka, tentunya dengan beramal sholeh. Beliau bersabda :يَا فَاطِمَةُ أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ فَإِنِّي لاَ أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا“Wahai Fatimah, selamatkanlah dirimu dari api neraka, sesungguhnya aku tidak bisa menyelamatkan kalian sama sekali” (HR Muslim no 204)Karenanya Nabi memerintahkan para orang tua untuk mulai mendidik anak mereka sejak dini, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat tatkala mereka berumur 7 tahun, dan pukullah mereka untuk sholat tatkala mereka berumur 10 tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur (*antara anak lelaki dan anak perempuan)” (HR Abu Dawud 495)Ibnul Jauzi diuji dengan anak yang durhakaAkan tetapi tidaklah harapan setiap orang tua terkabul…, ternyata terkadang meskipun orang tua telah berusaha semaksimal mungkin agar sang anak menjadi anak yang sholeh dan berbakti akan tetapi Allah mentaqdirkan sang anak tetap menjadi anak yang durhaka…. Tentunya dibalik semua ini ada hikmah. Lihatlah Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang telah berusaha keras mendakwahi kaumnya…(terlebih-lebih lagi anaknya).  Bukan hanya… sepekan sekali beliau berdakwah…bukan hanya sesaat dalam sehari beliau menasehati kaumnya dan anaknya…akan tetapi siang dan malam !!!, bukan hanya setahun dua tahun….bahkan 950 tahun…, Allah berfirman :وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَلَبِثَ فِيهِمْ أَلْفَ سَنَةٍ إِلا خَمْسِينَ عَامًاDan Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, Maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun (QS Al-Ankabuut : 14)قَالَ رَبِّ إِنِّي دَعَوْتُ قَوْمِي لَيْلا وَنَهَارًا (٥)فَلَمْ يَزِدْهُمْ دُعَائِي إِلا فِرَارًا (٦)Nuh berkata: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang,  maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran) (QS Nuuh : 5-6).Semakin Nuuh berdakwah kepada anaknya maka semakin kafir anaknya tersebut.Demikian pula terkadang kita mendapati ada sebagian ulama yang ternyata diuji oleh Allah dengan kondisi sebagian anak-anaknya yang durhaka, sebagaimana yang dialami oleh Ibnul Jauzi rahimahullah.Siapakah anak Ibnul Jauzi yang druhaka? Anak Ibnul Jauzi ini bernama Badruddin Abul Qoosim Ali, ia adalah anak laki-laki satu-satunya yang masih hidup tatkala Ibnu Jauzi menulis risalah untuk menasehatinya.Ibnul Jauzi berkata di awal risalahnya, “Tatkala aku mengetahui mulianya menikah dan mengharapkan anak-anak maka akupun mengkhatamkan Al-Qur’an lalu aku berdoa kepada Allah agar Allah menganugerahkan kepadaku 10 anak, maka Allahpun menganugrahkan kepadaku 10 anak, 5 putra dan 5 putri. Lalu meninggal 2 putriku dan 4 putraku. Maka tidak tersisa dari para putraku kecuali Abul Qosim” (Laftah Al-Kabid hal 25-26)Abul Qosim Ali adalah seorang yang sholeh di masa mudanya, bahkan beliau seorang muhaddits yang memberi isnad dan riwayat. Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Seorang syaikh yang mulia al-musnid… seorang yang menjaga kehormatan dirinya…, Ibnu An-Najjar berkata ; Dia adalah seorang pemberi nasehat/ceramah di masa kecilnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/352)Akan tetapi kondisi Abul Qosim yang sholeh ternyata tidak berlangsung seterusnya, ia mengalami perubahan, mulailah ia malas dalam menuntut ilmu. Dan perubahan ini dirasakan oleh sang ayah Ibnul Jauzi. Ibnul Jauzi berkata dalam risalahnya tentang Abul Qoosim, “Kemudian aku melihat ada kemalasan pada dirinya dalam kesungguhan menuntut ilmu, maka akupun menuliskan risalah ini untuk memotivasinya dan menggerakkannya agar menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, dan mengarahkannya agar bersandar kepada Allah yang Maha memberi taufiq” (Laftah Al-Kabid hal 26).Dan ternyata nasehat yang ditulis oleh Ibnul Jauzi kepada sang anak tidak memberikan perubahan kepada sang anak, bahkan sang anak malah menjadi semakin durhaka.Ibnu An-Najjaar berkata,وَعظَ فِي صِبَاهُ، وَكَانَ كَثِيْرَ المَيْلِ إِلَى اللَّهْوِ وَالخَلاَعَةِ، فَتركَ الوعظَ، وَاشْتَغَلَ بِمَا لاَ يَجوزُ، وَصَاحَبَ المُفسدِينَ…وَلَمْ يَزَلْ عَلَى طَرِيقتِهِ إِلَى آخرِ عُمُرِهِ“Abul Qoosim memberi nasehat/ceramah di masa kecilnya, dan dia terlalu condong kepada hiburan dan pengumbaran hawa nafsu, maka diapun meninggalkan ceramah dan berkutat dengan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, serta bergaul dengan orang-orang perusak….dan dia senantiasa demikian hingga akhir hayatnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/353)Perubahan yang semakin parah inilah yang menjadikan Ibnul Jauzipun meng-hajr sang anak Abul Qoosim selama bertahun-tahun.Bahkan Abul Qoosim telah mencuri kitab-kitab ayahnya Ibnul Jauzi tatkala ayahnya dipenjara, lalu menjualnya dengan harga yang sangat murah (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 21/384) Ibnul Jauzi pun telah mengisyaratkan bahwasanya risalah yang ia tulis untuk anaknya Abul Qoosim hanyalah sekedar usaha, adapun keberhasilan dan taufiq serta hidayah, seluruhnya di tangan Allah. Beliau berkata dalam risalahnya tersebut, “Maka akupun menulis risalah ini untuk anakku untuk memotivasinya dalam menuntut ilmu dan menggerakannya untuk menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, serta mengarahkannya untuk bersandar kepada Allah Yang Maha memberi taufiiq, meskipun aku mengetahui bahwasanya tidak ada yang bisa menyesatkan orang yang telah diberi taufiq oleh Allah, dan tidak ada yang bisa memberi petunjuk bagi orang yang telah disesatkan oleh Allah, akan tetapi Allah telah berfirman :وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)Dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS Al-‘Ashr : 3)Dan Allah juga berfirman :فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (٩)Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat (QS Al-A’la : 9)Dan tidak ada daya, upaya, serta kekuatan kecuali dengan Allah yang Maha Agung” (Laftah Al-Kabid hal 27)Semoga Abul Qoosim yang telah durhaka kepada ayahnya telah bertaubat kepada Allah sebelum wafatnya.Allah menggantikan bagi Ibnul Jauzi anak yang berbaktiTernyata setelah durhakanya sang anak Abul Qoosim Ali Allah kemudian menganugerahkan bagi Ibnul Jauzi putra yang lain yang bernama Muhyiddin Abu Muhammad Yusuf. Si bungsu ini lahir pada tahun 580 H sehingga beliau lebih muda 30 tahun dari kakaknya Abul Qoosim Ali yang lahir pada tahun 551 H.Sejak kecil Yusuf telah memberikan ceramah-ceramah mau’idzoh, dan ia sangat dicintai oleh Ibnul Jauzi. Yusuf sibungsu inilah yang telah berusaha untuk membebaskan sang ayah tatkala sang ayah dipenjara (Siyar A’laam An-Nubaalaa 21/377), berbeda dengan kakaknya Abul Qoosim yang tatkala sang ayah dipenjara justru mencuri buku-buku ayahnya dan dijual dengan harga yang sangat murah.Yusuf bersama tiga putranya meninggal dalam kedaan syahid, dibunuh oleh Holako pada tahun 656 H (Lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 23/374)(Bersambung pada artikel : Sepenggal nasehat-nasehat Ibnul Jauzi pada anaknya) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-01-1433 H / 19 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya

Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya(Risalah yang ditulis oleh Ibnul Jauzi rahimahullah untuk menasehati anaknya yang akhirnya durhaka)Prolog:Tidak ada yang mengingkari bahwa anak merupakan buah hati orang tua. Betapa kebahagiaan yang akan dirasakan oleh seorang ibu ataupun ayah tatkala memiliki seorang anak yang sholeh yang berbakti kepada mereka. Sebaliknya jika ternyata sang anak adalah anak yang durhaka maka sungguh penderitaan dan kepiluan yang dirasakan di hati orang tua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi kita untuk memiliki anak sholeh, beliau bersabda :إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika telah meninggal seorang manusia maka terputuslah amalannya darinya kecuali dari tiga perkara, dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang sholeh yang mendoakannya” (HR Muslim no 1631)Bukanlah dipahami dari hadits ini berarti doa dari selain anak kita tidak bermanfaat bagi kita !!, karena merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya mendoakan seorang muslim setelah wafatnya akan bermanfaat bagi sang mayat, siapapun juga yang mendoakannya, baik kerabat maupun bukan kerabat. Akan tetapi dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan penyebutan anak yang mendoakan orang tuanya. Kenapa…?Diantara faedahnya bagi seorang anak adalah agar tatkala membaca hadits ini timbul semangat untuk mendoakan kedua orang tuanya. Al-Munaawi berkata :وَفِائِدَةُ تَقْيِيِدِهِ بِالْوَلَدِ مَعَ أَنَّ دُعَاءَ غَيْرِهِ يَنْفَعُهُ تَحْرِيْضُ الْوَلَدِ عَلَى الدُّعَاءِ“Dan faedah dikhususkan pernyebutan “anak” padahal doa orang lain juga bermanfaat bagi sang mayat yaitu agar memotivasi sang anak untuk mendoakan sang mayat” (Sebagaimana dinukil dalam ‘Aunul Ma’buud 8/62)Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa doa seorang anak lebih bermanfaat bagi orang tuanya yang telah wafat daripada sedekah atas nama orang tuanya. (lihat penjelasan Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin dalam syarh Riyaad As-Sholihin)Kemudian Rasulullah tidak hanya sekedar menyebutkan anak, akan tetapi anak yang sholeh, karena sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin :لِأَنَّ غَيْرَ الصَّالِحِ لاَ يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ وَلاَ يَبَرُّهُمَا لَكِنَ الصَّالِحَ هُوَ الَّذِي يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا، وَلِهَذَا يَتَأَكَّدُ عَلَيْنَا أَنْ نَحْرِصَ غَايَةَ الْحِرْصِ عَلَى صَلاَحِ أَوْلاَدِنَا لِأَنَّ صَلاَحَهُمْ صَلاَحٌ لَهُمْ وَخَيْرٌِ لَنا حَيْثُ يَدْعُوْنَ لَنَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Karena anak yang tidak sholeh tidak mendoakan kedua orangtuanya dan tidak berbakti kepada mereka. Akan tetapi anak yang sholeh dialah yang mendoakan kedua orang tuanya setelah wafatnya mereka. Karenanya semakin ditekankan agar kita sungguh-sungguh semangat untuk meraih kesolehan anak-anak kita, karena pada kesholehan mereka ada kebaikan bagi mereka dan juga bagi kita karena mereka mendoakan kita setelah wafatnya kita” (Syarh riyaadus solihin)Sungguh anak yang sholeh akan membahagiakan orangtuanya dengan kebahagiaan yang lestari semasa hidup orang tua…bahkan berlanjut setelah wafat orangtuanya.Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini…tidak ada yang terus mendoakan kita semasa hidup kita dan terlebih-lebih lagi setelah wafat kita kecuali anak-anak yang sholeh. Kakak kita…, adik kita…, sahabat kita… mungkin pernah mendoakan kita semasa hidup atau setelah wafat kita…akan tetapi doa mereka tidaklah berkesinambungan. Berbeda dengan anak yang sholeh…yang benar-benar berbakti kepada kita..tentunya dialah yang ikhlas dan khusyuk tatkala mendoakan kita. Semoga Allah menganugerahkan kita anak-anak yang sholeh dan berbakti kepada kedua orang tua mereka. Karena hal ini maka Syari’at memerintahkan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar menjadi anak-anak yang sholeh dan terhindar dari siksa api neraka. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًاHai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (QS At-Tahriim : 6)Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu berkata :عَلِّمُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُم الْخَيْرَ“Ajarilah kebaikan pada kalian dan keluarga kalian” (HR Al-Haakim 4/494 dan Al-Khothiib Al-Baghdaadi di Al-Faqiih wa Al-Mutafaqqih 1/47)Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan putri tercintanya Fathimah untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka, tentunya dengan beramal sholeh. Beliau bersabda :يَا فَاطِمَةُ أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ فَإِنِّي لاَ أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا“Wahai Fatimah, selamatkanlah dirimu dari api neraka, sesungguhnya aku tidak bisa menyelamatkan kalian sama sekali” (HR Muslim no 204)Karenanya Nabi memerintahkan para orang tua untuk mulai mendidik anak mereka sejak dini, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat tatkala mereka berumur 7 tahun, dan pukullah mereka untuk sholat tatkala mereka berumur 10 tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur (*antara anak lelaki dan anak perempuan)” (HR Abu Dawud 495)Ibnul Jauzi diuji dengan anak yang durhakaAkan tetapi tidaklah harapan setiap orang tua terkabul…, ternyata terkadang meskipun orang tua telah berusaha semaksimal mungkin agar sang anak menjadi anak yang sholeh dan berbakti akan tetapi Allah mentaqdirkan sang anak tetap menjadi anak yang durhaka…. Tentunya dibalik semua ini ada hikmah. Lihatlah Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang telah berusaha keras mendakwahi kaumnya…(terlebih-lebih lagi anaknya).  Bukan hanya… sepekan sekali beliau berdakwah…bukan hanya sesaat dalam sehari beliau menasehati kaumnya dan anaknya…akan tetapi siang dan malam !!!, bukan hanya setahun dua tahun….bahkan 950 tahun…, Allah berfirman :وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَلَبِثَ فِيهِمْ أَلْفَ سَنَةٍ إِلا خَمْسِينَ عَامًاDan Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, Maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun (QS Al-Ankabuut : 14)قَالَ رَبِّ إِنِّي دَعَوْتُ قَوْمِي لَيْلا وَنَهَارًا (٥)فَلَمْ يَزِدْهُمْ دُعَائِي إِلا فِرَارًا (٦)Nuh berkata: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang,  maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran) (QS Nuuh : 5-6).Semakin Nuuh berdakwah kepada anaknya maka semakin kafir anaknya tersebut.Demikian pula terkadang kita mendapati ada sebagian ulama yang ternyata diuji oleh Allah dengan kondisi sebagian anak-anaknya yang durhaka, sebagaimana yang dialami oleh Ibnul Jauzi rahimahullah.Siapakah anak Ibnul Jauzi yang druhaka? Anak Ibnul Jauzi ini bernama Badruddin Abul Qoosim Ali, ia adalah anak laki-laki satu-satunya yang masih hidup tatkala Ibnu Jauzi menulis risalah untuk menasehatinya.Ibnul Jauzi berkata di awal risalahnya, “Tatkala aku mengetahui mulianya menikah dan mengharapkan anak-anak maka akupun mengkhatamkan Al-Qur’an lalu aku berdoa kepada Allah agar Allah menganugerahkan kepadaku 10 anak, maka Allahpun menganugrahkan kepadaku 10 anak, 5 putra dan 5 putri. Lalu meninggal 2 putriku dan 4 putraku. Maka tidak tersisa dari para putraku kecuali Abul Qosim” (Laftah Al-Kabid hal 25-26)Abul Qosim Ali adalah seorang yang sholeh di masa mudanya, bahkan beliau seorang muhaddits yang memberi isnad dan riwayat. Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Seorang syaikh yang mulia al-musnid… seorang yang menjaga kehormatan dirinya…, Ibnu An-Najjar berkata ; Dia adalah seorang pemberi nasehat/ceramah di masa kecilnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/352)Akan tetapi kondisi Abul Qosim yang sholeh ternyata tidak berlangsung seterusnya, ia mengalami perubahan, mulailah ia malas dalam menuntut ilmu. Dan perubahan ini dirasakan oleh sang ayah Ibnul Jauzi. Ibnul Jauzi berkata dalam risalahnya tentang Abul Qoosim, “Kemudian aku melihat ada kemalasan pada dirinya dalam kesungguhan menuntut ilmu, maka akupun menuliskan risalah ini untuk memotivasinya dan menggerakkannya agar menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, dan mengarahkannya agar bersandar kepada Allah yang Maha memberi taufiq” (Laftah Al-Kabid hal 26).Dan ternyata nasehat yang ditulis oleh Ibnul Jauzi kepada sang anak tidak memberikan perubahan kepada sang anak, bahkan sang anak malah menjadi semakin durhaka.Ibnu An-Najjaar berkata,وَعظَ فِي صِبَاهُ، وَكَانَ كَثِيْرَ المَيْلِ إِلَى اللَّهْوِ وَالخَلاَعَةِ، فَتركَ الوعظَ، وَاشْتَغَلَ بِمَا لاَ يَجوزُ، وَصَاحَبَ المُفسدِينَ…وَلَمْ يَزَلْ عَلَى طَرِيقتِهِ إِلَى آخرِ عُمُرِهِ“Abul Qoosim memberi nasehat/ceramah di masa kecilnya, dan dia terlalu condong kepada hiburan dan pengumbaran hawa nafsu, maka diapun meninggalkan ceramah dan berkutat dengan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, serta bergaul dengan orang-orang perusak….dan dia senantiasa demikian hingga akhir hayatnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/353)Perubahan yang semakin parah inilah yang menjadikan Ibnul Jauzipun meng-hajr sang anak Abul Qoosim selama bertahun-tahun.Bahkan Abul Qoosim telah mencuri kitab-kitab ayahnya Ibnul Jauzi tatkala ayahnya dipenjara, lalu menjualnya dengan harga yang sangat murah (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 21/384) Ibnul Jauzi pun telah mengisyaratkan bahwasanya risalah yang ia tulis untuk anaknya Abul Qoosim hanyalah sekedar usaha, adapun keberhasilan dan taufiq serta hidayah, seluruhnya di tangan Allah. Beliau berkata dalam risalahnya tersebut, “Maka akupun menulis risalah ini untuk anakku untuk memotivasinya dalam menuntut ilmu dan menggerakannya untuk menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, serta mengarahkannya untuk bersandar kepada Allah Yang Maha memberi taufiiq, meskipun aku mengetahui bahwasanya tidak ada yang bisa menyesatkan orang yang telah diberi taufiq oleh Allah, dan tidak ada yang bisa memberi petunjuk bagi orang yang telah disesatkan oleh Allah, akan tetapi Allah telah berfirman :وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)Dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS Al-‘Ashr : 3)Dan Allah juga berfirman :فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (٩)Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat (QS Al-A’la : 9)Dan tidak ada daya, upaya, serta kekuatan kecuali dengan Allah yang Maha Agung” (Laftah Al-Kabid hal 27)Semoga Abul Qoosim yang telah durhaka kepada ayahnya telah bertaubat kepada Allah sebelum wafatnya.Allah menggantikan bagi Ibnul Jauzi anak yang berbaktiTernyata setelah durhakanya sang anak Abul Qoosim Ali Allah kemudian menganugerahkan bagi Ibnul Jauzi putra yang lain yang bernama Muhyiddin Abu Muhammad Yusuf. Si bungsu ini lahir pada tahun 580 H sehingga beliau lebih muda 30 tahun dari kakaknya Abul Qoosim Ali yang lahir pada tahun 551 H.Sejak kecil Yusuf telah memberikan ceramah-ceramah mau’idzoh, dan ia sangat dicintai oleh Ibnul Jauzi. Yusuf sibungsu inilah yang telah berusaha untuk membebaskan sang ayah tatkala sang ayah dipenjara (Siyar A’laam An-Nubaalaa 21/377), berbeda dengan kakaknya Abul Qoosim yang tatkala sang ayah dipenjara justru mencuri buku-buku ayahnya dan dijual dengan harga yang sangat murah.Yusuf bersama tiga putranya meninggal dalam kedaan syahid, dibunuh oleh Holako pada tahun 656 H (Lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 23/374)(Bersambung pada artikel : Sepenggal nasehat-nasehat Ibnul Jauzi pada anaknya) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-01-1433 H / 19 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya(Risalah yang ditulis oleh Ibnul Jauzi rahimahullah untuk menasehati anaknya yang akhirnya durhaka)Prolog:Tidak ada yang mengingkari bahwa anak merupakan buah hati orang tua. Betapa kebahagiaan yang akan dirasakan oleh seorang ibu ataupun ayah tatkala memiliki seorang anak yang sholeh yang berbakti kepada mereka. Sebaliknya jika ternyata sang anak adalah anak yang durhaka maka sungguh penderitaan dan kepiluan yang dirasakan di hati orang tua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi kita untuk memiliki anak sholeh, beliau bersabda :إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika telah meninggal seorang manusia maka terputuslah amalannya darinya kecuali dari tiga perkara, dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang sholeh yang mendoakannya” (HR Muslim no 1631)Bukanlah dipahami dari hadits ini berarti doa dari selain anak kita tidak bermanfaat bagi kita !!, karena merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya mendoakan seorang muslim setelah wafatnya akan bermanfaat bagi sang mayat, siapapun juga yang mendoakannya, baik kerabat maupun bukan kerabat. Akan tetapi dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan penyebutan anak yang mendoakan orang tuanya. Kenapa…?Diantara faedahnya bagi seorang anak adalah agar tatkala membaca hadits ini timbul semangat untuk mendoakan kedua orang tuanya. Al-Munaawi berkata :وَفِائِدَةُ تَقْيِيِدِهِ بِالْوَلَدِ مَعَ أَنَّ دُعَاءَ غَيْرِهِ يَنْفَعُهُ تَحْرِيْضُ الْوَلَدِ عَلَى الدُّعَاءِ“Dan faedah dikhususkan pernyebutan “anak” padahal doa orang lain juga bermanfaat bagi sang mayat yaitu agar memotivasi sang anak untuk mendoakan sang mayat” (Sebagaimana dinukil dalam ‘Aunul Ma’buud 8/62)Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa doa seorang anak lebih bermanfaat bagi orang tuanya yang telah wafat daripada sedekah atas nama orang tuanya. (lihat penjelasan Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin dalam syarh Riyaad As-Sholihin)Kemudian Rasulullah tidak hanya sekedar menyebutkan anak, akan tetapi anak yang sholeh, karena sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin :لِأَنَّ غَيْرَ الصَّالِحِ لاَ يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ وَلاَ يَبَرُّهُمَا لَكِنَ الصَّالِحَ هُوَ الَّذِي يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا، وَلِهَذَا يَتَأَكَّدُ عَلَيْنَا أَنْ نَحْرِصَ غَايَةَ الْحِرْصِ عَلَى صَلاَحِ أَوْلاَدِنَا لِأَنَّ صَلاَحَهُمْ صَلاَحٌ لَهُمْ وَخَيْرٌِ لَنا حَيْثُ يَدْعُوْنَ لَنَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Karena anak yang tidak sholeh tidak mendoakan kedua orangtuanya dan tidak berbakti kepada mereka. Akan tetapi anak yang sholeh dialah yang mendoakan kedua orang tuanya setelah wafatnya mereka. Karenanya semakin ditekankan agar kita sungguh-sungguh semangat untuk meraih kesolehan anak-anak kita, karena pada kesholehan mereka ada kebaikan bagi mereka dan juga bagi kita karena mereka mendoakan kita setelah wafatnya kita” (Syarh riyaadus solihin)Sungguh anak yang sholeh akan membahagiakan orangtuanya dengan kebahagiaan yang lestari semasa hidup orang tua…bahkan berlanjut setelah wafat orangtuanya.Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini…tidak ada yang terus mendoakan kita semasa hidup kita dan terlebih-lebih lagi setelah wafat kita kecuali anak-anak yang sholeh. Kakak kita…, adik kita…, sahabat kita… mungkin pernah mendoakan kita semasa hidup atau setelah wafat kita…akan tetapi doa mereka tidaklah berkesinambungan. Berbeda dengan anak yang sholeh…yang benar-benar berbakti kepada kita..tentunya dialah yang ikhlas dan khusyuk tatkala mendoakan kita. Semoga Allah menganugerahkan kita anak-anak yang sholeh dan berbakti kepada kedua orang tua mereka. Karena hal ini maka Syari’at memerintahkan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar menjadi anak-anak yang sholeh dan terhindar dari siksa api neraka. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًاHai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (QS At-Tahriim : 6)Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu berkata :عَلِّمُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُم الْخَيْرَ“Ajarilah kebaikan pada kalian dan keluarga kalian” (HR Al-Haakim 4/494 dan Al-Khothiib Al-Baghdaadi di Al-Faqiih wa Al-Mutafaqqih 1/47)Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan putri tercintanya Fathimah untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka, tentunya dengan beramal sholeh. Beliau bersabda :يَا فَاطِمَةُ أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ فَإِنِّي لاَ أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا“Wahai Fatimah, selamatkanlah dirimu dari api neraka, sesungguhnya aku tidak bisa menyelamatkan kalian sama sekali” (HR Muslim no 204)Karenanya Nabi memerintahkan para orang tua untuk mulai mendidik anak mereka sejak dini, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat tatkala mereka berumur 7 tahun, dan pukullah mereka untuk sholat tatkala mereka berumur 10 tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur (*antara anak lelaki dan anak perempuan)” (HR Abu Dawud 495)Ibnul Jauzi diuji dengan anak yang durhakaAkan tetapi tidaklah harapan setiap orang tua terkabul…, ternyata terkadang meskipun orang tua telah berusaha semaksimal mungkin agar sang anak menjadi anak yang sholeh dan berbakti akan tetapi Allah mentaqdirkan sang anak tetap menjadi anak yang durhaka…. Tentunya dibalik semua ini ada hikmah. Lihatlah Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang telah berusaha keras mendakwahi kaumnya…(terlebih-lebih lagi anaknya).  Bukan hanya… sepekan sekali beliau berdakwah…bukan hanya sesaat dalam sehari beliau menasehati kaumnya dan anaknya…akan tetapi siang dan malam !!!, bukan hanya setahun dua tahun….bahkan 950 tahun…, Allah berfirman :وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَلَبِثَ فِيهِمْ أَلْفَ سَنَةٍ إِلا خَمْسِينَ عَامًاDan Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, Maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun (QS Al-Ankabuut : 14)قَالَ رَبِّ إِنِّي دَعَوْتُ قَوْمِي لَيْلا وَنَهَارًا (٥)فَلَمْ يَزِدْهُمْ دُعَائِي إِلا فِرَارًا (٦)Nuh berkata: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang,  maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran) (QS Nuuh : 5-6).Semakin Nuuh berdakwah kepada anaknya maka semakin kafir anaknya tersebut.Demikian pula terkadang kita mendapati ada sebagian ulama yang ternyata diuji oleh Allah dengan kondisi sebagian anak-anaknya yang durhaka, sebagaimana yang dialami oleh Ibnul Jauzi rahimahullah.Siapakah anak Ibnul Jauzi yang druhaka? Anak Ibnul Jauzi ini bernama Badruddin Abul Qoosim Ali, ia adalah anak laki-laki satu-satunya yang masih hidup tatkala Ibnu Jauzi menulis risalah untuk menasehatinya.Ibnul Jauzi berkata di awal risalahnya, “Tatkala aku mengetahui mulianya menikah dan mengharapkan anak-anak maka akupun mengkhatamkan Al-Qur’an lalu aku berdoa kepada Allah agar Allah menganugerahkan kepadaku 10 anak, maka Allahpun menganugrahkan kepadaku 10 anak, 5 putra dan 5 putri. Lalu meninggal 2 putriku dan 4 putraku. Maka tidak tersisa dari para putraku kecuali Abul Qosim” (Laftah Al-Kabid hal 25-26)Abul Qosim Ali adalah seorang yang sholeh di masa mudanya, bahkan beliau seorang muhaddits yang memberi isnad dan riwayat. Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Seorang syaikh yang mulia al-musnid… seorang yang menjaga kehormatan dirinya…, Ibnu An-Najjar berkata ; Dia adalah seorang pemberi nasehat/ceramah di masa kecilnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/352)Akan tetapi kondisi Abul Qosim yang sholeh ternyata tidak berlangsung seterusnya, ia mengalami perubahan, mulailah ia malas dalam menuntut ilmu. Dan perubahan ini dirasakan oleh sang ayah Ibnul Jauzi. Ibnul Jauzi berkata dalam risalahnya tentang Abul Qoosim, “Kemudian aku melihat ada kemalasan pada dirinya dalam kesungguhan menuntut ilmu, maka akupun menuliskan risalah ini untuk memotivasinya dan menggerakkannya agar menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, dan mengarahkannya agar bersandar kepada Allah yang Maha memberi taufiq” (Laftah Al-Kabid hal 26).Dan ternyata nasehat yang ditulis oleh Ibnul Jauzi kepada sang anak tidak memberikan perubahan kepada sang anak, bahkan sang anak malah menjadi semakin durhaka.Ibnu An-Najjaar berkata,وَعظَ فِي صِبَاهُ، وَكَانَ كَثِيْرَ المَيْلِ إِلَى اللَّهْوِ وَالخَلاَعَةِ، فَتركَ الوعظَ، وَاشْتَغَلَ بِمَا لاَ يَجوزُ، وَصَاحَبَ المُفسدِينَ…وَلَمْ يَزَلْ عَلَى طَرِيقتِهِ إِلَى آخرِ عُمُرِهِ“Abul Qoosim memberi nasehat/ceramah di masa kecilnya, dan dia terlalu condong kepada hiburan dan pengumbaran hawa nafsu, maka diapun meninggalkan ceramah dan berkutat dengan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, serta bergaul dengan orang-orang perusak….dan dia senantiasa demikian hingga akhir hayatnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/353)Perubahan yang semakin parah inilah yang menjadikan Ibnul Jauzipun meng-hajr sang anak Abul Qoosim selama bertahun-tahun.Bahkan Abul Qoosim telah mencuri kitab-kitab ayahnya Ibnul Jauzi tatkala ayahnya dipenjara, lalu menjualnya dengan harga yang sangat murah (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 21/384) Ibnul Jauzi pun telah mengisyaratkan bahwasanya risalah yang ia tulis untuk anaknya Abul Qoosim hanyalah sekedar usaha, adapun keberhasilan dan taufiq serta hidayah, seluruhnya di tangan Allah. Beliau berkata dalam risalahnya tersebut, “Maka akupun menulis risalah ini untuk anakku untuk memotivasinya dalam menuntut ilmu dan menggerakannya untuk menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, serta mengarahkannya untuk bersandar kepada Allah Yang Maha memberi taufiiq, meskipun aku mengetahui bahwasanya tidak ada yang bisa menyesatkan orang yang telah diberi taufiq oleh Allah, dan tidak ada yang bisa memberi petunjuk bagi orang yang telah disesatkan oleh Allah, akan tetapi Allah telah berfirman :وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)Dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS Al-‘Ashr : 3)Dan Allah juga berfirman :فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (٩)Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat (QS Al-A’la : 9)Dan tidak ada daya, upaya, serta kekuatan kecuali dengan Allah yang Maha Agung” (Laftah Al-Kabid hal 27)Semoga Abul Qoosim yang telah durhaka kepada ayahnya telah bertaubat kepada Allah sebelum wafatnya.Allah menggantikan bagi Ibnul Jauzi anak yang berbaktiTernyata setelah durhakanya sang anak Abul Qoosim Ali Allah kemudian menganugerahkan bagi Ibnul Jauzi putra yang lain yang bernama Muhyiddin Abu Muhammad Yusuf. Si bungsu ini lahir pada tahun 580 H sehingga beliau lebih muda 30 tahun dari kakaknya Abul Qoosim Ali yang lahir pada tahun 551 H.Sejak kecil Yusuf telah memberikan ceramah-ceramah mau’idzoh, dan ia sangat dicintai oleh Ibnul Jauzi. Yusuf sibungsu inilah yang telah berusaha untuk membebaskan sang ayah tatkala sang ayah dipenjara (Siyar A’laam An-Nubaalaa 21/377), berbeda dengan kakaknya Abul Qoosim yang tatkala sang ayah dipenjara justru mencuri buku-buku ayahnya dan dijual dengan harga yang sangat murah.Yusuf bersama tiga putranya meninggal dalam kedaan syahid, dibunuh oleh Holako pada tahun 656 H (Lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 23/374)(Bersambung pada artikel : Sepenggal nasehat-nasehat Ibnul Jauzi pada anaknya) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-01-1433 H / 19 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 


Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya(Risalah yang ditulis oleh Ibnul Jauzi rahimahullah untuk menasehati anaknya yang akhirnya durhaka)Prolog:Tidak ada yang mengingkari bahwa anak merupakan buah hati orang tua. Betapa kebahagiaan yang akan dirasakan oleh seorang ibu ataupun ayah tatkala memiliki seorang anak yang sholeh yang berbakti kepada mereka. Sebaliknya jika ternyata sang anak adalah anak yang durhaka maka sungguh penderitaan dan kepiluan yang dirasakan di hati orang tua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi kita untuk memiliki anak sholeh, beliau bersabda :إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika telah meninggal seorang manusia maka terputuslah amalannya darinya kecuali dari tiga perkara, dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang sholeh yang mendoakannya” (HR Muslim no 1631)Bukanlah dipahami dari hadits ini berarti doa dari selain anak kita tidak bermanfaat bagi kita !!, karena merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya mendoakan seorang muslim setelah wafatnya akan bermanfaat bagi sang mayat, siapapun juga yang mendoakannya, baik kerabat maupun bukan kerabat. Akan tetapi dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan penyebutan anak yang mendoakan orang tuanya. Kenapa…?Diantara faedahnya bagi seorang anak adalah agar tatkala membaca hadits ini timbul semangat untuk mendoakan kedua orang tuanya. Al-Munaawi berkata :وَفِائِدَةُ تَقْيِيِدِهِ بِالْوَلَدِ مَعَ أَنَّ دُعَاءَ غَيْرِهِ يَنْفَعُهُ تَحْرِيْضُ الْوَلَدِ عَلَى الدُّعَاءِ“Dan faedah dikhususkan pernyebutan “anak” padahal doa orang lain juga bermanfaat bagi sang mayat yaitu agar memotivasi sang anak untuk mendoakan sang mayat” (Sebagaimana dinukil dalam ‘Aunul Ma’buud 8/62)Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa doa seorang anak lebih bermanfaat bagi orang tuanya yang telah wafat daripada sedekah atas nama orang tuanya. (lihat penjelasan Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin dalam syarh Riyaad As-Sholihin)Kemudian Rasulullah tidak hanya sekedar menyebutkan anak, akan tetapi anak yang sholeh, karena sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin :لِأَنَّ غَيْرَ الصَّالِحِ لاَ يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ وَلاَ يَبَرُّهُمَا لَكِنَ الصَّالِحَ هُوَ الَّذِي يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا، وَلِهَذَا يَتَأَكَّدُ عَلَيْنَا أَنْ نَحْرِصَ غَايَةَ الْحِرْصِ عَلَى صَلاَحِ أَوْلاَدِنَا لِأَنَّ صَلاَحَهُمْ صَلاَحٌ لَهُمْ وَخَيْرٌِ لَنا حَيْثُ يَدْعُوْنَ لَنَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Karena anak yang tidak sholeh tidak mendoakan kedua orangtuanya dan tidak berbakti kepada mereka. Akan tetapi anak yang sholeh dialah yang mendoakan kedua orang tuanya setelah wafatnya mereka. Karenanya semakin ditekankan agar kita sungguh-sungguh semangat untuk meraih kesolehan anak-anak kita, karena pada kesholehan mereka ada kebaikan bagi mereka dan juga bagi kita karena mereka mendoakan kita setelah wafatnya kita” (Syarh riyaadus solihin)Sungguh anak yang sholeh akan membahagiakan orangtuanya dengan kebahagiaan yang lestari semasa hidup orang tua…bahkan berlanjut setelah wafat orangtuanya.Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini…tidak ada yang terus mendoakan kita semasa hidup kita dan terlebih-lebih lagi setelah wafat kita kecuali anak-anak yang sholeh. Kakak kita…, adik kita…, sahabat kita… mungkin pernah mendoakan kita semasa hidup atau setelah wafat kita…akan tetapi doa mereka tidaklah berkesinambungan. Berbeda dengan anak yang sholeh…yang benar-benar berbakti kepada kita..tentunya dialah yang ikhlas dan khusyuk tatkala mendoakan kita. Semoga Allah menganugerahkan kita anak-anak yang sholeh dan berbakti kepada kedua orang tua mereka. Karena hal ini maka Syari’at memerintahkan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar menjadi anak-anak yang sholeh dan terhindar dari siksa api neraka. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًاHai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (QS At-Tahriim : 6)Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu berkata :عَلِّمُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُم الْخَيْرَ“Ajarilah kebaikan pada kalian dan keluarga kalian” (HR Al-Haakim 4/494 dan Al-Khothiib Al-Baghdaadi di Al-Faqiih wa Al-Mutafaqqih 1/47)Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan putri tercintanya Fathimah untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka, tentunya dengan beramal sholeh. Beliau bersabda :يَا فَاطِمَةُ أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ فَإِنِّي لاَ أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا“Wahai Fatimah, selamatkanlah dirimu dari api neraka, sesungguhnya aku tidak bisa menyelamatkan kalian sama sekali” (HR Muslim no 204)Karenanya Nabi memerintahkan para orang tua untuk mulai mendidik anak mereka sejak dini, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat tatkala mereka berumur 7 tahun, dan pukullah mereka untuk sholat tatkala mereka berumur 10 tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur (*antara anak lelaki dan anak perempuan)” (HR Abu Dawud 495)Ibnul Jauzi diuji dengan anak yang durhakaAkan tetapi tidaklah harapan setiap orang tua terkabul…, ternyata terkadang meskipun orang tua telah berusaha semaksimal mungkin agar sang anak menjadi anak yang sholeh dan berbakti akan tetapi Allah mentaqdirkan sang anak tetap menjadi anak yang durhaka…. Tentunya dibalik semua ini ada hikmah. Lihatlah Nabi Nuuh ‘alaihis salaam yang telah berusaha keras mendakwahi kaumnya…(terlebih-lebih lagi anaknya).  Bukan hanya… sepekan sekali beliau berdakwah…bukan hanya sesaat dalam sehari beliau menasehati kaumnya dan anaknya…akan tetapi siang dan malam !!!, bukan hanya setahun dua tahun….bahkan 950 tahun…, Allah berfirman :وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَلَبِثَ فِيهِمْ أَلْفَ سَنَةٍ إِلا خَمْسِينَ عَامًاDan Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, Maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun (QS Al-Ankabuut : 14)قَالَ رَبِّ إِنِّي دَعَوْتُ قَوْمِي لَيْلا وَنَهَارًا (٥)فَلَمْ يَزِدْهُمْ دُعَائِي إِلا فِرَارًا (٦)Nuh berkata: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang,  maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran) (QS Nuuh : 5-6).Semakin Nuuh berdakwah kepada anaknya maka semakin kafir anaknya tersebut.Demikian pula terkadang kita mendapati ada sebagian ulama yang ternyata diuji oleh Allah dengan kondisi sebagian anak-anaknya yang durhaka, sebagaimana yang dialami oleh Ibnul Jauzi rahimahullah.Siapakah anak Ibnul Jauzi yang druhaka? Anak Ibnul Jauzi ini bernama Badruddin Abul Qoosim Ali, ia adalah anak laki-laki satu-satunya yang masih hidup tatkala Ibnu Jauzi menulis risalah untuk menasehatinya.Ibnul Jauzi berkata di awal risalahnya, “Tatkala aku mengetahui mulianya menikah dan mengharapkan anak-anak maka akupun mengkhatamkan Al-Qur’an lalu aku berdoa kepada Allah agar Allah menganugerahkan kepadaku 10 anak, maka Allahpun menganugrahkan kepadaku 10 anak, 5 putra dan 5 putri. Lalu meninggal 2 putriku dan 4 putraku. Maka tidak tersisa dari para putraku kecuali Abul Qosim” (Laftah Al-Kabid hal 25-26)Abul Qosim Ali adalah seorang yang sholeh di masa mudanya, bahkan beliau seorang muhaddits yang memberi isnad dan riwayat. Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Seorang syaikh yang mulia al-musnid… seorang yang menjaga kehormatan dirinya…, Ibnu An-Najjar berkata ; Dia adalah seorang pemberi nasehat/ceramah di masa kecilnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/352)Akan tetapi kondisi Abul Qosim yang sholeh ternyata tidak berlangsung seterusnya, ia mengalami perubahan, mulailah ia malas dalam menuntut ilmu. Dan perubahan ini dirasakan oleh sang ayah Ibnul Jauzi. Ibnul Jauzi berkata dalam risalahnya tentang Abul Qoosim, “Kemudian aku melihat ada kemalasan pada dirinya dalam kesungguhan menuntut ilmu, maka akupun menuliskan risalah ini untuk memotivasinya dan menggerakkannya agar menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, dan mengarahkannya agar bersandar kepada Allah yang Maha memberi taufiq” (Laftah Al-Kabid hal 26).Dan ternyata nasehat yang ditulis oleh Ibnul Jauzi kepada sang anak tidak memberikan perubahan kepada sang anak, bahkan sang anak malah menjadi semakin durhaka.Ibnu An-Najjaar berkata,وَعظَ فِي صِبَاهُ، وَكَانَ كَثِيْرَ المَيْلِ إِلَى اللَّهْوِ وَالخَلاَعَةِ، فَتركَ الوعظَ، وَاشْتَغَلَ بِمَا لاَ يَجوزُ، وَصَاحَبَ المُفسدِينَ…وَلَمْ يَزَلْ عَلَى طَرِيقتِهِ إِلَى آخرِ عُمُرِهِ“Abul Qoosim memberi nasehat/ceramah di masa kecilnya, dan dia terlalu condong kepada hiburan dan pengumbaran hawa nafsu, maka diapun meninggalkan ceramah dan berkutat dengan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, serta bergaul dengan orang-orang perusak….dan dia senantiasa demikian hingga akhir hayatnya” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 22/353)Perubahan yang semakin parah inilah yang menjadikan Ibnul Jauzipun meng-hajr sang anak Abul Qoosim selama bertahun-tahun.Bahkan Abul Qoosim telah mencuri kitab-kitab ayahnya Ibnul Jauzi tatkala ayahnya dipenjara, lalu menjualnya dengan harga yang sangat murah (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 21/384) Ibnul Jauzi pun telah mengisyaratkan bahwasanya risalah yang ia tulis untuk anaknya Abul Qoosim hanyalah sekedar usaha, adapun keberhasilan dan taufiq serta hidayah, seluruhnya di tangan Allah. Beliau berkata dalam risalahnya tersebut, “Maka akupun menulis risalah ini untuk anakku untuk memotivasinya dalam menuntut ilmu dan menggerakannya untuk menempuh jalan yang telah aku tempuh dalam menuntut ilmu, serta mengarahkannya untuk bersandar kepada Allah Yang Maha memberi taufiiq, meskipun aku mengetahui bahwasanya tidak ada yang bisa menyesatkan orang yang telah diberi taufiq oleh Allah, dan tidak ada yang bisa memberi petunjuk bagi orang yang telah disesatkan oleh Allah, akan tetapi Allah telah berfirman :وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)Dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS Al-‘Ashr : 3)Dan Allah juga berfirman :فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (٩)Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat (QS Al-A’la : 9)Dan tidak ada daya, upaya, serta kekuatan kecuali dengan Allah yang Maha Agung” (Laftah Al-Kabid hal 27)Semoga Abul Qoosim yang telah durhaka kepada ayahnya telah bertaubat kepada Allah sebelum wafatnya.Allah menggantikan bagi Ibnul Jauzi anak yang berbaktiTernyata setelah durhakanya sang anak Abul Qoosim Ali Allah kemudian menganugerahkan bagi Ibnul Jauzi putra yang lain yang bernama Muhyiddin Abu Muhammad Yusuf. Si bungsu ini lahir pada tahun 580 H sehingga beliau lebih muda 30 tahun dari kakaknya Abul Qoosim Ali yang lahir pada tahun 551 H.Sejak kecil Yusuf telah memberikan ceramah-ceramah mau’idzoh, dan ia sangat dicintai oleh Ibnul Jauzi. Yusuf sibungsu inilah yang telah berusaha untuk membebaskan sang ayah tatkala sang ayah dipenjara (Siyar A’laam An-Nubaalaa 21/377), berbeda dengan kakaknya Abul Qoosim yang tatkala sang ayah dipenjara justru mencuri buku-buku ayahnya dan dijual dengan harga yang sangat murah.Yusuf bersama tiga putranya meninggal dalam kedaan syahid, dibunuh oleh Holako pada tahun 656 H (Lihat Siyar A’laam An-Nubalaa’ 23/374)(Bersambung pada artikel : Sepenggal nasehat-nasehat Ibnul Jauzi pada anaknya) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-01-1433 H / 19 Desember 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
Prev     Next