Sayangilah Orang yang Kau Sayangi Sekadarnya

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأحبب حبيبك هونا ما عسى أن يكون بغيضك يوما ما، وأبغض بغيضك هونا ما عسى أن يكون حبيبك يوما ما“Sayangilah orang yang kau sayangi (contoh : sahabatmu-pen) sekadarnya, bisa jadi suatu hari ia akan menjadi orang yang kau benci. Dan bencilah orang yang kau benci sekadarnya bisa jadi suatu hari ia menjadi orang yang kau sayangi”Terlalu sering sahabat dekat akhirnya menjadi musuh…, maka berhati-hatilah dalam bersashabat…!, janganlah kau serahkan seluruh kasih sayangmu kepadanya…Karena jika sampai berbalik maka akan menjadi kebencian yang sangat parah.Akan tetapi semua kekhawatiran ini tidak akan terjadi… serta persahabatan akan tetap langgeng jika penjalinnya adalah cinta karena Allah, bukan karena dunia … bahkan akan langgeng hingga di akhirat kelak

Sayangilah Orang yang Kau Sayangi Sekadarnya

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأحبب حبيبك هونا ما عسى أن يكون بغيضك يوما ما، وأبغض بغيضك هونا ما عسى أن يكون حبيبك يوما ما“Sayangilah orang yang kau sayangi (contoh : sahabatmu-pen) sekadarnya, bisa jadi suatu hari ia akan menjadi orang yang kau benci. Dan bencilah orang yang kau benci sekadarnya bisa jadi suatu hari ia menjadi orang yang kau sayangi”Terlalu sering sahabat dekat akhirnya menjadi musuh…, maka berhati-hatilah dalam bersashabat…!, janganlah kau serahkan seluruh kasih sayangmu kepadanya…Karena jika sampai berbalik maka akan menjadi kebencian yang sangat parah.Akan tetapi semua kekhawatiran ini tidak akan terjadi… serta persahabatan akan tetap langgeng jika penjalinnya adalah cinta karena Allah, bukan karena dunia … bahkan akan langgeng hingga di akhirat kelak
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأحبب حبيبك هونا ما عسى أن يكون بغيضك يوما ما، وأبغض بغيضك هونا ما عسى أن يكون حبيبك يوما ما“Sayangilah orang yang kau sayangi (contoh : sahabatmu-pen) sekadarnya, bisa jadi suatu hari ia akan menjadi orang yang kau benci. Dan bencilah orang yang kau benci sekadarnya bisa jadi suatu hari ia menjadi orang yang kau sayangi”Terlalu sering sahabat dekat akhirnya menjadi musuh…, maka berhati-hatilah dalam bersashabat…!, janganlah kau serahkan seluruh kasih sayangmu kepadanya…Karena jika sampai berbalik maka akan menjadi kebencian yang sangat parah.Akan tetapi semua kekhawatiran ini tidak akan terjadi… serta persahabatan akan tetap langgeng jika penjalinnya adalah cinta karena Allah, bukan karena dunia … bahkan akan langgeng hingga di akhirat kelak


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأحبب حبيبك هونا ما عسى أن يكون بغيضك يوما ما، وأبغض بغيضك هونا ما عسى أن يكون حبيبك يوما ما“Sayangilah orang yang kau sayangi (contoh : sahabatmu-pen) sekadarnya, bisa jadi suatu hari ia akan menjadi orang yang kau benci. Dan bencilah orang yang kau benci sekadarnya bisa jadi suatu hari ia menjadi orang yang kau sayangi”Terlalu sering sahabat dekat akhirnya menjadi musuh…, maka berhati-hatilah dalam bersashabat…!, janganlah kau serahkan seluruh kasih sayangmu kepadanya…Karena jika sampai berbalik maka akan menjadi kebencian yang sangat parah.Akan tetapi semua kekhawatiran ini tidak akan terjadi… serta persahabatan akan tetap langgeng jika penjalinnya adalah cinta karena Allah, bukan karena dunia … bahkan akan langgeng hingga di akhirat kelak

Berkah dari Kejujuran dalam Bisnis

Kejujuran merupakan ajaran Islam yang mulia. Hal ini berlaku dalam segala bentuk muamalah, lebih-lebih dalam jual beli karena di dalamnya sering terjadi sengketa. Jual beli online adalah di antara jual beli yang ditekankan adanya sifat kejujuran. Kejujuran inilah yang nantinya mendatangkan keberkahan. Daftar Isi tutup 1. Islam Mengajarkan Sifat Jujur 2. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis 3. Jujur Kan Menuai Berkah Islam Mengajarkan Sifat Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta” (HR. Muslim). Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, hasan shahih). Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk berlaku jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih dilihat dari jalur lain). Contoh bentuk penipuan yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih). Lebih-lebih sifat jujur ini ditekankan pada pelaku bisnis online karena tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung. Si penjual kadang mengobral janji, ketika dana telah ditransfer pada rekening penjual, barang pun tak kunjung datang ke pembeli. Begitu pula sebagian penjual kadang mengelabui pembeli dengan gambar, audio dan tulisan yang tidak sesuai kenyataan dan hanya ingin menarik pelanggan. Jujur Kan Menuai Berkah Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih). Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.” Moga kita selaku muslim bisa terus mengagungkan sifat jujur. [@ Panggang-Gunung Kidul, 5 Ramadhan 1433 H] www.rumaysho.com Tagsberkah bisnis jujur

Berkah dari Kejujuran dalam Bisnis

Kejujuran merupakan ajaran Islam yang mulia. Hal ini berlaku dalam segala bentuk muamalah, lebih-lebih dalam jual beli karena di dalamnya sering terjadi sengketa. Jual beli online adalah di antara jual beli yang ditekankan adanya sifat kejujuran. Kejujuran inilah yang nantinya mendatangkan keberkahan. Daftar Isi tutup 1. Islam Mengajarkan Sifat Jujur 2. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis 3. Jujur Kan Menuai Berkah Islam Mengajarkan Sifat Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta” (HR. Muslim). Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, hasan shahih). Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk berlaku jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih dilihat dari jalur lain). Contoh bentuk penipuan yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih). Lebih-lebih sifat jujur ini ditekankan pada pelaku bisnis online karena tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung. Si penjual kadang mengobral janji, ketika dana telah ditransfer pada rekening penjual, barang pun tak kunjung datang ke pembeli. Begitu pula sebagian penjual kadang mengelabui pembeli dengan gambar, audio dan tulisan yang tidak sesuai kenyataan dan hanya ingin menarik pelanggan. Jujur Kan Menuai Berkah Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih). Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.” Moga kita selaku muslim bisa terus mengagungkan sifat jujur. [@ Panggang-Gunung Kidul, 5 Ramadhan 1433 H] www.rumaysho.com Tagsberkah bisnis jujur
Kejujuran merupakan ajaran Islam yang mulia. Hal ini berlaku dalam segala bentuk muamalah, lebih-lebih dalam jual beli karena di dalamnya sering terjadi sengketa. Jual beli online adalah di antara jual beli yang ditekankan adanya sifat kejujuran. Kejujuran inilah yang nantinya mendatangkan keberkahan. Daftar Isi tutup 1. Islam Mengajarkan Sifat Jujur 2. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis 3. Jujur Kan Menuai Berkah Islam Mengajarkan Sifat Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta” (HR. Muslim). Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, hasan shahih). Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk berlaku jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih dilihat dari jalur lain). Contoh bentuk penipuan yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih). Lebih-lebih sifat jujur ini ditekankan pada pelaku bisnis online karena tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung. Si penjual kadang mengobral janji, ketika dana telah ditransfer pada rekening penjual, barang pun tak kunjung datang ke pembeli. Begitu pula sebagian penjual kadang mengelabui pembeli dengan gambar, audio dan tulisan yang tidak sesuai kenyataan dan hanya ingin menarik pelanggan. Jujur Kan Menuai Berkah Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih). Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.” Moga kita selaku muslim bisa terus mengagungkan sifat jujur. [@ Panggang-Gunung Kidul, 5 Ramadhan 1433 H] www.rumaysho.com Tagsberkah bisnis jujur


Kejujuran merupakan ajaran Islam yang mulia. Hal ini berlaku dalam segala bentuk muamalah, lebih-lebih dalam jual beli karena di dalamnya sering terjadi sengketa. Jual beli online adalah di antara jual beli yang ditekankan adanya sifat kejujuran. Kejujuran inilah yang nantinya mendatangkan keberkahan. Daftar Isi tutup 1. Islam Mengajarkan Sifat Jujur 2. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis 3. Jujur Kan Menuai Berkah Islam Mengajarkan Sifat Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta” (HR. Muslim). Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, hasan shahih). Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Penekanan Sifat Jujur bagi Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk berlaku jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih dilihat dari jalur lain). Contoh bentuk penipuan yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih). Lebih-lebih sifat jujur ini ditekankan pada pelaku bisnis online karena tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung. Si penjual kadang mengobral janji, ketika dana telah ditransfer pada rekening penjual, barang pun tak kunjung datang ke pembeli. Begitu pula sebagian penjual kadang mengelabui pembeli dengan gambar, audio dan tulisan yang tidak sesuai kenyataan dan hanya ingin menarik pelanggan. Jujur Kan Menuai Berkah Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih). Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.” Moga kita selaku muslim bisa terus mengagungkan sifat jujur. [@ Panggang-Gunung Kidul, 5 Ramadhan 1433 H] www.rumaysho.com Tagsberkah bisnis jujur

Stop Makan Ketika Adzan Shubuh Berkumandang

Sebagian ada yang meyakini bahwa masih diperkenankan untuk makan atau minum meskipun telah diteriakkan adzan. Dalil yang digunakan adalah beberapa hadits yang dianggap mereka shahih. Namun ada dalil shorih (tegas) dari Al Qur’an yang masih membolehkan makan hingga masuk fajar shodiq. Artinya, setelah fajar shodiq tidak diperkenankan untuk makan atau minum sama sekali. Bagaimana mengkompromikan kedua macam dalil yang ada? Lalu apakah dalil yang membicarakan hal tersebut shahih? Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan 1.1. Hukum status hadits 2. Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang 3. Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan 4. Kesimpulan Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350). Di antara ulama yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Al Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan. Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih shahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang. Hukum status hadits Hadits di atas dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 433/ 510), Abu Daud (2350), Ad Daruquthni dalam sunannya (2/ 165), Al Hakim dalam Mustadrok (1/ 203) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Hammad  bin Salamah, dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Al Hakim menshahihkan hadits ini, sesuai syarat Muslim kata beliau dan Adz Dzahabi pun menyetujuinya. Namun yang tepat tidak seperti pernyataan mereka. Sanad riwayat Abu Daud muttashil (bersambung) dan perowinya tsiqoh (terpercaya) selain Muhammad bin ‘Amr. Dia adalah shoduq (jujur), namun terkadang wahm (keliru). Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa sanadnya jayyid sebagaimana dalam Syarh Al ‘Umdah (1/ 52). Abu Hatim Ar Rozi sendiri mengatakan bahwa jalur dari Hammad dari Muhammad bin ‘Amr, “Laysa bi shohih” (tidaklah shahih). Akan tetapi Abu Hatim tidak menjelaskan sebab kenapa disebut dho’if. Telah diperselisihkan mengenai sanad hadits ini pada Hammad bin Salamah sebagai berikut: 1. Dari Hammad bin Salamah dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara marfu’. Dan ada tambahan, وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ “Dan muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 510) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Rouh bin ‘Ubadah dari Hammad bin Salamah. Disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal sama dengan jalur yang disebutkan sebelumnya dan dinukil dari ayahnya di mana ia berkata, “Dua hadits tersebut tidaklah shahih. Adapun hadits ‘Ammar dari Abu Hurairah hanyalah mauquf (berhenti sampai sahabat).” Ringkasnya, dari jalur ini berarti hadits tersebut hanyalah perkataan sahabat, bukan qoul (sabda) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Dari Hammad bin Salamah dari Yunus dari Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal (dari tabi’in langsung Nabi tanpa disebutkan sahabat). Hadits mursal di antara hadits yang dho’if. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/  423): telah berkata pada kami Ghossan (Ibnu Ar Robi’), telah berkata pada kami Hammad bin Salamah. Tidak ragu lagi perselisihan pada Hammad bin Salamah dalam hadits ini berpengaruh dalam keshahihan hadits. Hadits di atas memiliki beberapa penguat tetapi juga dho’if (lemah). Taruhlah hadits tersebut shahih, maka telah dijawab oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218), di mana beliau berkata: وَهَذَا إِنْ صَحَّ فَهُوَ مَحْمُولٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ -صلى الله عليه وسلم- عَلِمَ أَنَّ الْمُنَادِىَ كَانَ يُنَادِى قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِحَيْثُ يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَقَوْلُ الرَّاوِى وَكَانَ الْمُؤَذِّنُونَ يُؤَذِّنُونَ إِذَا بَزَغَ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ خَبَرًا مُنْقَطِعًا مِمَّنْ دُونَ أَبِى هُرَيْرَةَ أَوْ يَكُونَ خَبَرًا عَنِ الأَذَانِ الثَّانِى وَقَوْلُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- :« إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ ». خَبَرًا عَنِ النِّدَاءِ الأَوَّلِ لِيَكُونَ مُوَافِقًا لِمَا “Jika hadits ini shahih, maka dipahami oleh mayoritas ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kadang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar (shubuh) dan beliau minum dekat dengan terbitnya fajar. Sedangkan perkataan perowi bahwa muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar dipahami bahwa hadits tersebut sebenarnya munqothi’ (terputus dalam sanad) di bawah Abu Hurairah. Atau boleh jadi hadits tersebut dimaksudkan untuk adzan kedua. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (piring) masih ada di tangannya …”, maka yang lebih tepat hadits ini dimaksudkan untuk adzan pertama sehingga sinkronlah antara hadits-hadits yang ada.” (Sunan Al Baihaqi, 4/ 218). Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al Majmu’, إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر “Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al Majmu’, 6: 308). Begitu pula Imam Nawawi mengatakan, أن من طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه ويتم صومه فان ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه وهذا لا خلاف فيه ودليله حديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال ” ان بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم ” رواه البخاري ومسلم وفى الصحيح أحاديث بمعناه “Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.” Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al Majmu’, 6: 311-312). Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan أخرجه أحمد 3/348 من طريق ابن لهيعة، عن أبي الزبير قال : سألت جابراً عن الرجل يريد الصيام ، والإناء على يده ليشرب منه ، فيسمع النداء ؟ قال جابر : كنا نتحدث أن النبي –صلى الله عليه وسلم- قال : ليشرب ” . Ada riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/ 348) dari jalur Ibnu Luhai’ah dari Abu Az Zubair bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Jabir mengenai seseorang yang ingin puasa sedangkan bejana masih ada di tangannya untuk dia minum lalu ia mendengar adzan. Maka Jabir pun berkata: Pernah kami membicarakan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Minumlah.” Hadits ini dho’if karena alasan Ibnu Luhai’ah. Begitu pula riwayat lain yang menuai kritikan, أخرجه ابن جرير 2/175 من طريق الحسين بن واقد، عن أبي غالب، عن أبي أمامة قال : أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر ،قال : أشربها يا رسول الله ؟ قال : نعم ، فشربها “. Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir (2/ 175) dari jalur Al Husain bin Waqid dari Abu Gholib dari Abu Umamah, ia berkata, “Iqomah shalat telah dikumandangkan dan bejana masih berada di tangan ‘Umar. Lantas ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku meminumnya?” “Iya, minumlah”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sanad hadits ini terdapat Al Husain bin Waqid. Imam Ahmad telah mengingkari sebagian haditsnya karena dia di antara perowi mudallis sebagaimana yang mensifatinya adalah Ad Daruquthni dan Al Kholil dan dalam sanad ini beliau memakai ‘an-‘an. Sedangkan Abu Gholib –sahabat Abu Umamah- didho’ifkan oleh Ibnu Sa’ad, Abu Hatim, An Nasai, dan Ibnu Hibban. Sedangkan Ad Daruquthni mentsiqohkannya. Ibnu Ma’in berkata bahwa haditsnya itu sholih (baik) sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibul Kamal (34: 170). Ibnu Hajar telah meringkas mengenai perkataan-perkataan ini dalam At Taqrib (664), beliau berkata, “Ia shoduq (jujur), namun kadang keliru.” Kesimpulan Sebagaimana perkataan Abu Hatim Ar Rozi di awal bahwa hadits yang kita kaji saat ini tidaklah shahih. Dari segi matan (teks hadits) pun munkar karena menyelisihi dalil Al Qur’an, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Dan terbitnya fajar shubuh diikuti dengan adzan shubuh dengan sepakat ulama sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Ikhtiyarot. Hadits tersebut menyelisihi hadits, كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Adzan Ibnu Ummi Maktum adalah akhir dari bolehnya makan dan minum, setelah itu tidak diperkenankan lagi. Oleh karenanya, jumhur (mayoritas) ulama tidak mengamalkan hadits yang membolehkan makan dan minum setelah terdengar adzan shubuh. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341) Namun sayang seribu sayang, kebanyakan pemuda saat ini tidak mengetahui penjelasan ini dan malah seringnya meneruskan makan dan minum ketika telah terdengar adzan karena menganggap demikianlah yang dimaksud dalam hadits. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Artikel ini sebenarnya adalah lanjutan dari ulasan kami sebelumnya mengenai “Hukum Makan Ketika Adzan Shubuh”. Sumber tulisan: Fathul ‘Aziz, Syaikh ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim, hal. 107-109. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=3188 @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 3 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsazan sahur

Stop Makan Ketika Adzan Shubuh Berkumandang

Sebagian ada yang meyakini bahwa masih diperkenankan untuk makan atau minum meskipun telah diteriakkan adzan. Dalil yang digunakan adalah beberapa hadits yang dianggap mereka shahih. Namun ada dalil shorih (tegas) dari Al Qur’an yang masih membolehkan makan hingga masuk fajar shodiq. Artinya, setelah fajar shodiq tidak diperkenankan untuk makan atau minum sama sekali. Bagaimana mengkompromikan kedua macam dalil yang ada? Lalu apakah dalil yang membicarakan hal tersebut shahih? Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan 1.1. Hukum status hadits 2. Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang 3. Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan 4. Kesimpulan Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350). Di antara ulama yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Al Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan. Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih shahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang. Hukum status hadits Hadits di atas dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 433/ 510), Abu Daud (2350), Ad Daruquthni dalam sunannya (2/ 165), Al Hakim dalam Mustadrok (1/ 203) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Hammad  bin Salamah, dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Al Hakim menshahihkan hadits ini, sesuai syarat Muslim kata beliau dan Adz Dzahabi pun menyetujuinya. Namun yang tepat tidak seperti pernyataan mereka. Sanad riwayat Abu Daud muttashil (bersambung) dan perowinya tsiqoh (terpercaya) selain Muhammad bin ‘Amr. Dia adalah shoduq (jujur), namun terkadang wahm (keliru). Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa sanadnya jayyid sebagaimana dalam Syarh Al ‘Umdah (1/ 52). Abu Hatim Ar Rozi sendiri mengatakan bahwa jalur dari Hammad dari Muhammad bin ‘Amr, “Laysa bi shohih” (tidaklah shahih). Akan tetapi Abu Hatim tidak menjelaskan sebab kenapa disebut dho’if. Telah diperselisihkan mengenai sanad hadits ini pada Hammad bin Salamah sebagai berikut: 1. Dari Hammad bin Salamah dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara marfu’. Dan ada tambahan, وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ “Dan muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 510) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Rouh bin ‘Ubadah dari Hammad bin Salamah. Disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal sama dengan jalur yang disebutkan sebelumnya dan dinukil dari ayahnya di mana ia berkata, “Dua hadits tersebut tidaklah shahih. Adapun hadits ‘Ammar dari Abu Hurairah hanyalah mauquf (berhenti sampai sahabat).” Ringkasnya, dari jalur ini berarti hadits tersebut hanyalah perkataan sahabat, bukan qoul (sabda) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Dari Hammad bin Salamah dari Yunus dari Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal (dari tabi’in langsung Nabi tanpa disebutkan sahabat). Hadits mursal di antara hadits yang dho’if. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/  423): telah berkata pada kami Ghossan (Ibnu Ar Robi’), telah berkata pada kami Hammad bin Salamah. Tidak ragu lagi perselisihan pada Hammad bin Salamah dalam hadits ini berpengaruh dalam keshahihan hadits. Hadits di atas memiliki beberapa penguat tetapi juga dho’if (lemah). Taruhlah hadits tersebut shahih, maka telah dijawab oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218), di mana beliau berkata: وَهَذَا إِنْ صَحَّ فَهُوَ مَحْمُولٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ -صلى الله عليه وسلم- عَلِمَ أَنَّ الْمُنَادِىَ كَانَ يُنَادِى قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِحَيْثُ يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَقَوْلُ الرَّاوِى وَكَانَ الْمُؤَذِّنُونَ يُؤَذِّنُونَ إِذَا بَزَغَ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ خَبَرًا مُنْقَطِعًا مِمَّنْ دُونَ أَبِى هُرَيْرَةَ أَوْ يَكُونَ خَبَرًا عَنِ الأَذَانِ الثَّانِى وَقَوْلُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- :« إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ ». خَبَرًا عَنِ النِّدَاءِ الأَوَّلِ لِيَكُونَ مُوَافِقًا لِمَا “Jika hadits ini shahih, maka dipahami oleh mayoritas ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kadang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar (shubuh) dan beliau minum dekat dengan terbitnya fajar. Sedangkan perkataan perowi bahwa muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar dipahami bahwa hadits tersebut sebenarnya munqothi’ (terputus dalam sanad) di bawah Abu Hurairah. Atau boleh jadi hadits tersebut dimaksudkan untuk adzan kedua. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (piring) masih ada di tangannya …”, maka yang lebih tepat hadits ini dimaksudkan untuk adzan pertama sehingga sinkronlah antara hadits-hadits yang ada.” (Sunan Al Baihaqi, 4/ 218). Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al Majmu’, إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر “Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al Majmu’, 6: 308). Begitu pula Imam Nawawi mengatakan, أن من طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه ويتم صومه فان ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه وهذا لا خلاف فيه ودليله حديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال ” ان بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم ” رواه البخاري ومسلم وفى الصحيح أحاديث بمعناه “Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.” Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al Majmu’, 6: 311-312). Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan أخرجه أحمد 3/348 من طريق ابن لهيعة، عن أبي الزبير قال : سألت جابراً عن الرجل يريد الصيام ، والإناء على يده ليشرب منه ، فيسمع النداء ؟ قال جابر : كنا نتحدث أن النبي –صلى الله عليه وسلم- قال : ليشرب ” . Ada riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/ 348) dari jalur Ibnu Luhai’ah dari Abu Az Zubair bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Jabir mengenai seseorang yang ingin puasa sedangkan bejana masih ada di tangannya untuk dia minum lalu ia mendengar adzan. Maka Jabir pun berkata: Pernah kami membicarakan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Minumlah.” Hadits ini dho’if karena alasan Ibnu Luhai’ah. Begitu pula riwayat lain yang menuai kritikan, أخرجه ابن جرير 2/175 من طريق الحسين بن واقد، عن أبي غالب، عن أبي أمامة قال : أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر ،قال : أشربها يا رسول الله ؟ قال : نعم ، فشربها “. Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir (2/ 175) dari jalur Al Husain bin Waqid dari Abu Gholib dari Abu Umamah, ia berkata, “Iqomah shalat telah dikumandangkan dan bejana masih berada di tangan ‘Umar. Lantas ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku meminumnya?” “Iya, minumlah”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sanad hadits ini terdapat Al Husain bin Waqid. Imam Ahmad telah mengingkari sebagian haditsnya karena dia di antara perowi mudallis sebagaimana yang mensifatinya adalah Ad Daruquthni dan Al Kholil dan dalam sanad ini beliau memakai ‘an-‘an. Sedangkan Abu Gholib –sahabat Abu Umamah- didho’ifkan oleh Ibnu Sa’ad, Abu Hatim, An Nasai, dan Ibnu Hibban. Sedangkan Ad Daruquthni mentsiqohkannya. Ibnu Ma’in berkata bahwa haditsnya itu sholih (baik) sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibul Kamal (34: 170). Ibnu Hajar telah meringkas mengenai perkataan-perkataan ini dalam At Taqrib (664), beliau berkata, “Ia shoduq (jujur), namun kadang keliru.” Kesimpulan Sebagaimana perkataan Abu Hatim Ar Rozi di awal bahwa hadits yang kita kaji saat ini tidaklah shahih. Dari segi matan (teks hadits) pun munkar karena menyelisihi dalil Al Qur’an, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Dan terbitnya fajar shubuh diikuti dengan adzan shubuh dengan sepakat ulama sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Ikhtiyarot. Hadits tersebut menyelisihi hadits, كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Adzan Ibnu Ummi Maktum adalah akhir dari bolehnya makan dan minum, setelah itu tidak diperkenankan lagi. Oleh karenanya, jumhur (mayoritas) ulama tidak mengamalkan hadits yang membolehkan makan dan minum setelah terdengar adzan shubuh. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341) Namun sayang seribu sayang, kebanyakan pemuda saat ini tidak mengetahui penjelasan ini dan malah seringnya meneruskan makan dan minum ketika telah terdengar adzan karena menganggap demikianlah yang dimaksud dalam hadits. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Artikel ini sebenarnya adalah lanjutan dari ulasan kami sebelumnya mengenai “Hukum Makan Ketika Adzan Shubuh”. Sumber tulisan: Fathul ‘Aziz, Syaikh ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim, hal. 107-109. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=3188 @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 3 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsazan sahur
Sebagian ada yang meyakini bahwa masih diperkenankan untuk makan atau minum meskipun telah diteriakkan adzan. Dalil yang digunakan adalah beberapa hadits yang dianggap mereka shahih. Namun ada dalil shorih (tegas) dari Al Qur’an yang masih membolehkan makan hingga masuk fajar shodiq. Artinya, setelah fajar shodiq tidak diperkenankan untuk makan atau minum sama sekali. Bagaimana mengkompromikan kedua macam dalil yang ada? Lalu apakah dalil yang membicarakan hal tersebut shahih? Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan 1.1. Hukum status hadits 2. Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang 3. Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan 4. Kesimpulan Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350). Di antara ulama yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Al Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan. Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih shahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang. Hukum status hadits Hadits di atas dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 433/ 510), Abu Daud (2350), Ad Daruquthni dalam sunannya (2/ 165), Al Hakim dalam Mustadrok (1/ 203) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Hammad  bin Salamah, dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Al Hakim menshahihkan hadits ini, sesuai syarat Muslim kata beliau dan Adz Dzahabi pun menyetujuinya. Namun yang tepat tidak seperti pernyataan mereka. Sanad riwayat Abu Daud muttashil (bersambung) dan perowinya tsiqoh (terpercaya) selain Muhammad bin ‘Amr. Dia adalah shoduq (jujur), namun terkadang wahm (keliru). Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa sanadnya jayyid sebagaimana dalam Syarh Al ‘Umdah (1/ 52). Abu Hatim Ar Rozi sendiri mengatakan bahwa jalur dari Hammad dari Muhammad bin ‘Amr, “Laysa bi shohih” (tidaklah shahih). Akan tetapi Abu Hatim tidak menjelaskan sebab kenapa disebut dho’if. Telah diperselisihkan mengenai sanad hadits ini pada Hammad bin Salamah sebagai berikut: 1. Dari Hammad bin Salamah dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara marfu’. Dan ada tambahan, وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ “Dan muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 510) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Rouh bin ‘Ubadah dari Hammad bin Salamah. Disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal sama dengan jalur yang disebutkan sebelumnya dan dinukil dari ayahnya di mana ia berkata, “Dua hadits tersebut tidaklah shahih. Adapun hadits ‘Ammar dari Abu Hurairah hanyalah mauquf (berhenti sampai sahabat).” Ringkasnya, dari jalur ini berarti hadits tersebut hanyalah perkataan sahabat, bukan qoul (sabda) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Dari Hammad bin Salamah dari Yunus dari Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal (dari tabi’in langsung Nabi tanpa disebutkan sahabat). Hadits mursal di antara hadits yang dho’if. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/  423): telah berkata pada kami Ghossan (Ibnu Ar Robi’), telah berkata pada kami Hammad bin Salamah. Tidak ragu lagi perselisihan pada Hammad bin Salamah dalam hadits ini berpengaruh dalam keshahihan hadits. Hadits di atas memiliki beberapa penguat tetapi juga dho’if (lemah). Taruhlah hadits tersebut shahih, maka telah dijawab oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218), di mana beliau berkata: وَهَذَا إِنْ صَحَّ فَهُوَ مَحْمُولٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ -صلى الله عليه وسلم- عَلِمَ أَنَّ الْمُنَادِىَ كَانَ يُنَادِى قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِحَيْثُ يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَقَوْلُ الرَّاوِى وَكَانَ الْمُؤَذِّنُونَ يُؤَذِّنُونَ إِذَا بَزَغَ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ خَبَرًا مُنْقَطِعًا مِمَّنْ دُونَ أَبِى هُرَيْرَةَ أَوْ يَكُونَ خَبَرًا عَنِ الأَذَانِ الثَّانِى وَقَوْلُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- :« إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ ». خَبَرًا عَنِ النِّدَاءِ الأَوَّلِ لِيَكُونَ مُوَافِقًا لِمَا “Jika hadits ini shahih, maka dipahami oleh mayoritas ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kadang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar (shubuh) dan beliau minum dekat dengan terbitnya fajar. Sedangkan perkataan perowi bahwa muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar dipahami bahwa hadits tersebut sebenarnya munqothi’ (terputus dalam sanad) di bawah Abu Hurairah. Atau boleh jadi hadits tersebut dimaksudkan untuk adzan kedua. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (piring) masih ada di tangannya …”, maka yang lebih tepat hadits ini dimaksudkan untuk adzan pertama sehingga sinkronlah antara hadits-hadits yang ada.” (Sunan Al Baihaqi, 4/ 218). Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al Majmu’, إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر “Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al Majmu’, 6: 308). Begitu pula Imam Nawawi mengatakan, أن من طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه ويتم صومه فان ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه وهذا لا خلاف فيه ودليله حديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال ” ان بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم ” رواه البخاري ومسلم وفى الصحيح أحاديث بمعناه “Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.” Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al Majmu’, 6: 311-312). Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan أخرجه أحمد 3/348 من طريق ابن لهيعة، عن أبي الزبير قال : سألت جابراً عن الرجل يريد الصيام ، والإناء على يده ليشرب منه ، فيسمع النداء ؟ قال جابر : كنا نتحدث أن النبي –صلى الله عليه وسلم- قال : ليشرب ” . Ada riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/ 348) dari jalur Ibnu Luhai’ah dari Abu Az Zubair bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Jabir mengenai seseorang yang ingin puasa sedangkan bejana masih ada di tangannya untuk dia minum lalu ia mendengar adzan. Maka Jabir pun berkata: Pernah kami membicarakan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Minumlah.” Hadits ini dho’if karena alasan Ibnu Luhai’ah. Begitu pula riwayat lain yang menuai kritikan, أخرجه ابن جرير 2/175 من طريق الحسين بن واقد، عن أبي غالب، عن أبي أمامة قال : أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر ،قال : أشربها يا رسول الله ؟ قال : نعم ، فشربها “. Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir (2/ 175) dari jalur Al Husain bin Waqid dari Abu Gholib dari Abu Umamah, ia berkata, “Iqomah shalat telah dikumandangkan dan bejana masih berada di tangan ‘Umar. Lantas ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku meminumnya?” “Iya, minumlah”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sanad hadits ini terdapat Al Husain bin Waqid. Imam Ahmad telah mengingkari sebagian haditsnya karena dia di antara perowi mudallis sebagaimana yang mensifatinya adalah Ad Daruquthni dan Al Kholil dan dalam sanad ini beliau memakai ‘an-‘an. Sedangkan Abu Gholib –sahabat Abu Umamah- didho’ifkan oleh Ibnu Sa’ad, Abu Hatim, An Nasai, dan Ibnu Hibban. Sedangkan Ad Daruquthni mentsiqohkannya. Ibnu Ma’in berkata bahwa haditsnya itu sholih (baik) sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibul Kamal (34: 170). Ibnu Hajar telah meringkas mengenai perkataan-perkataan ini dalam At Taqrib (664), beliau berkata, “Ia shoduq (jujur), namun kadang keliru.” Kesimpulan Sebagaimana perkataan Abu Hatim Ar Rozi di awal bahwa hadits yang kita kaji saat ini tidaklah shahih. Dari segi matan (teks hadits) pun munkar karena menyelisihi dalil Al Qur’an, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Dan terbitnya fajar shubuh diikuti dengan adzan shubuh dengan sepakat ulama sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Ikhtiyarot. Hadits tersebut menyelisihi hadits, كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Adzan Ibnu Ummi Maktum adalah akhir dari bolehnya makan dan minum, setelah itu tidak diperkenankan lagi. Oleh karenanya, jumhur (mayoritas) ulama tidak mengamalkan hadits yang membolehkan makan dan minum setelah terdengar adzan shubuh. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341) Namun sayang seribu sayang, kebanyakan pemuda saat ini tidak mengetahui penjelasan ini dan malah seringnya meneruskan makan dan minum ketika telah terdengar adzan karena menganggap demikianlah yang dimaksud dalam hadits. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Artikel ini sebenarnya adalah lanjutan dari ulasan kami sebelumnya mengenai “Hukum Makan Ketika Adzan Shubuh”. Sumber tulisan: Fathul ‘Aziz, Syaikh ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim, hal. 107-109. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=3188 @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 3 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsazan sahur


Sebagian ada yang meyakini bahwa masih diperkenankan untuk makan atau minum meskipun telah diteriakkan adzan. Dalil yang digunakan adalah beberapa hadits yang dianggap mereka shahih. Namun ada dalil shorih (tegas) dari Al Qur’an yang masih membolehkan makan hingga masuk fajar shodiq. Artinya, setelah fajar shodiq tidak diperkenankan untuk makan atau minum sama sekali. Bagaimana mengkompromikan kedua macam dalil yang ada? Lalu apakah dalil yang membicarakan hal tersebut shahih? Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan 1.1. Hukum status hadits 2. Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang 3. Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan 4. Kesimpulan Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350). Di antara ulama yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Al Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan. Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih shahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang. Hukum status hadits Hadits di atas dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 433/ 510), Abu Daud (2350), Ad Daruquthni dalam sunannya (2/ 165), Al Hakim dalam Mustadrok (1/ 203) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Hammad  bin Salamah, dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Al Hakim menshahihkan hadits ini, sesuai syarat Muslim kata beliau dan Adz Dzahabi pun menyetujuinya. Namun yang tepat tidak seperti pernyataan mereka. Sanad riwayat Abu Daud muttashil (bersambung) dan perowinya tsiqoh (terpercaya) selain Muhammad bin ‘Amr. Dia adalah shoduq (jujur), namun terkadang wahm (keliru). Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa sanadnya jayyid sebagaimana dalam Syarh Al ‘Umdah (1/ 52). Abu Hatim Ar Rozi sendiri mengatakan bahwa jalur dari Hammad dari Muhammad bin ‘Amr, “Laysa bi shohih” (tidaklah shahih). Akan tetapi Abu Hatim tidak menjelaskan sebab kenapa disebut dho’if. Telah diperselisihkan mengenai sanad hadits ini pada Hammad bin Salamah sebagai berikut: 1. Dari Hammad bin Salamah dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara marfu’. Dan ada tambahan, وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ “Dan muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 510) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Rouh bin ‘Ubadah dari Hammad bin Salamah. Disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal sama dengan jalur yang disebutkan sebelumnya dan dinukil dari ayahnya di mana ia berkata, “Dua hadits tersebut tidaklah shahih. Adapun hadits ‘Ammar dari Abu Hurairah hanyalah mauquf (berhenti sampai sahabat).” Ringkasnya, dari jalur ini berarti hadits tersebut hanyalah perkataan sahabat, bukan qoul (sabda) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Dari Hammad bin Salamah dari Yunus dari Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal (dari tabi’in langsung Nabi tanpa disebutkan sahabat). Hadits mursal di antara hadits yang dho’if. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/  423): telah berkata pada kami Ghossan (Ibnu Ar Robi’), telah berkata pada kami Hammad bin Salamah. Tidak ragu lagi perselisihan pada Hammad bin Salamah dalam hadits ini berpengaruh dalam keshahihan hadits. Hadits di atas memiliki beberapa penguat tetapi juga dho’if (lemah). Taruhlah hadits tersebut shahih, maka telah dijawab oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218), di mana beliau berkata: وَهَذَا إِنْ صَحَّ فَهُوَ مَحْمُولٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ -صلى الله عليه وسلم- عَلِمَ أَنَّ الْمُنَادِىَ كَانَ يُنَادِى قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِحَيْثُ يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَقَوْلُ الرَّاوِى وَكَانَ الْمُؤَذِّنُونَ يُؤَذِّنُونَ إِذَا بَزَغَ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ خَبَرًا مُنْقَطِعًا مِمَّنْ دُونَ أَبِى هُرَيْرَةَ أَوْ يَكُونَ خَبَرًا عَنِ الأَذَانِ الثَّانِى وَقَوْلُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- :« إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ ». خَبَرًا عَنِ النِّدَاءِ الأَوَّلِ لِيَكُونَ مُوَافِقًا لِمَا “Jika hadits ini shahih, maka dipahami oleh mayoritas ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kadang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar (shubuh) dan beliau minum dekat dengan terbitnya fajar. Sedangkan perkataan perowi bahwa muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar dipahami bahwa hadits tersebut sebenarnya munqothi’ (terputus dalam sanad) di bawah Abu Hurairah. Atau boleh jadi hadits tersebut dimaksudkan untuk adzan kedua. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (piring) masih ada di tangannya …”, maka yang lebih tepat hadits ini dimaksudkan untuk adzan pertama sehingga sinkronlah antara hadits-hadits yang ada.” (Sunan Al Baihaqi, 4/ 218). Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al Majmu’, إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر “Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al Majmu’, 6: 308). Begitu pula Imam Nawawi mengatakan, أن من طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه ويتم صومه فان ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه وهذا لا خلاف فيه ودليله حديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال ” ان بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم ” رواه البخاري ومسلم وفى الصحيح أحاديث بمعناه “Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.” Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al Majmu’, 6: 311-312). Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan أخرجه أحمد 3/348 من طريق ابن لهيعة، عن أبي الزبير قال : سألت جابراً عن الرجل يريد الصيام ، والإناء على يده ليشرب منه ، فيسمع النداء ؟ قال جابر : كنا نتحدث أن النبي –صلى الله عليه وسلم- قال : ليشرب ” . Ada riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/ 348) dari jalur Ibnu Luhai’ah dari Abu Az Zubair bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Jabir mengenai seseorang yang ingin puasa sedangkan bejana masih ada di tangannya untuk dia minum lalu ia mendengar adzan. Maka Jabir pun berkata: Pernah kami membicarakan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Minumlah.” Hadits ini dho’if karena alasan Ibnu Luhai’ah. Begitu pula riwayat lain yang menuai kritikan, أخرجه ابن جرير 2/175 من طريق الحسين بن واقد، عن أبي غالب، عن أبي أمامة قال : أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر ،قال : أشربها يا رسول الله ؟ قال : نعم ، فشربها “. Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir (2/ 175) dari jalur Al Husain bin Waqid dari Abu Gholib dari Abu Umamah, ia berkata, “Iqomah shalat telah dikumandangkan dan bejana masih berada di tangan ‘Umar. Lantas ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku meminumnya?” “Iya, minumlah”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sanad hadits ini terdapat Al Husain bin Waqid. Imam Ahmad telah mengingkari sebagian haditsnya karena dia di antara perowi mudallis sebagaimana yang mensifatinya adalah Ad Daruquthni dan Al Kholil dan dalam sanad ini beliau memakai ‘an-‘an. Sedangkan Abu Gholib –sahabat Abu Umamah- didho’ifkan oleh Ibnu Sa’ad, Abu Hatim, An Nasai, dan Ibnu Hibban. Sedangkan Ad Daruquthni mentsiqohkannya. Ibnu Ma’in berkata bahwa haditsnya itu sholih (baik) sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibul Kamal (34: 170). Ibnu Hajar telah meringkas mengenai perkataan-perkataan ini dalam At Taqrib (664), beliau berkata, “Ia shoduq (jujur), namun kadang keliru.” Kesimpulan Sebagaimana perkataan Abu Hatim Ar Rozi di awal bahwa hadits yang kita kaji saat ini tidaklah shahih. Dari segi matan (teks hadits) pun munkar karena menyelisihi dalil Al Qur’an, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Dan terbitnya fajar shubuh diikuti dengan adzan shubuh dengan sepakat ulama sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Ikhtiyarot. Hadits tersebut menyelisihi hadits, كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). Adzan Ibnu Ummi Maktum adalah akhir dari bolehnya makan dan minum, setelah itu tidak diperkenankan lagi. Oleh karenanya, jumhur (mayoritas) ulama tidak mengamalkan hadits yang membolehkan makan dan minum setelah terdengar adzan shubuh. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341) Namun sayang seribu sayang, kebanyakan pemuda saat ini tidak mengetahui penjelasan ini dan malah seringnya meneruskan makan dan minum ketika telah terdengar adzan karena menganggap demikianlah yang dimaksud dalam hadits. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Artikel ini sebenarnya adalah lanjutan dari ulasan kami sebelumnya mengenai “Hukum Makan Ketika Adzan Shubuh”. Sumber tulisan: Fathul ‘Aziz, Syaikh ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim, hal. 107-109. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=3188 @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 3 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsazan sahur

Para Pengumpul Harta dan Neraka Huthomah

Di bulan Ramadhan ini, sangat baik sekali jika kita kembali merenungkan ayat-ayat yang biasa kita baca atau kita hafal. Kita memulai dari beberapa surat dalam Juz ‘Amma, saat ini akan diulas tafsiran dari surat Al Humazah. Di mana diterangkan mengenai akibat bagi para pencela lagi pengumpat, juga akibat dari orang yang hanya gemar mengumpulkan harta tanpa memperhatikan kewajibannya dan juga akan diterangkan kengerian neraka Huthomah. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) 1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, 2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, 3. dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, 4. sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah. 5. Dan tahukah kamu apa Huthomah itu? 6. (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, 7. yang (membakar) sampai ke hati. 8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, 9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang. (QS. Al Humazah: 1-9) Daftar Isi tutup 1. Pengumpat Lagi Pencela 2. Pengumpul Harta 3. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? 4. Tidak Seperti yang Mereka Angankan 5. Sifat-Sifat Huthomah Pengumpat Lagi Pencela Mengenai kata “هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ”, para ulama berselisih pendapat apakah kedua kata tersebut bermakna sama ataukah berbeda. Jika bermakna beda, ada 7 pendapat mengenai makna kedua kata tersebut: 1. Humazah bermakna menggibahi (menjelek-jelekkan di belakang), sedangkan lumazah bermakna menjelek-jelekkan. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. 2. Humazah bermakna mencela manusia di hadapannya, sedangkan lumazah berarti menjelekkan manusia di belakangnya. Inilah pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’ dan Abul ‘Aliyah. 3. Humazah bermakna mencela manusia. Adapun lumazah bermakna mencela nasab manusia. Demikian pendapat Mujahid. 4. Humazah berarti mengejek dengan mata dan lumazah berarti mengejek dengan lisan. Inilah pendapat Qotadah. 5. Humazah berarti mencela dengan tangan ditambah memukul dan lumazah berarti mencela dengan lisan sebagaimana pendapat Ibnu Zaid. 6. Humazah berarti mencela dengan lisan, sedangkan lumazah berarti mencela dengan mata. Demikian pendapat Sufyan Ats Tsauri. 7. Humazah berarti mencela manusia di belakangnya, sedangkan lumazah berarti mencela manusia di hadapannya. Inilah pendapat Maqotil. Sedangkan jika humazah bermakna sama dengan lumazah, maka maknanya adalah menjelek-jelekan di belakang dan membenci orang lain. (Dinukil dari Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memilih tafsiran, humazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan isyarat dan perbuatannya. Sedangkan lumazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan perkataannya. Berarti ayat “celakalah humazah dan lumazah” menunjukkan ancaman keras pada orang yang suka mencela dan menjelek-jelekkan orang lain. Karena “وَيْلٌ” itu sendiri bermakna celaka atau ancaman keras. Pengumpul Harta Mengenai ayat, الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ “yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung”, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menerangkan bahwa di antara sifat humazah dan lumazah adalah hanya mengumpulkan harta saja, menghitung-hitungnya dan begitu tamak padanya. Namun mereka tidak punya semangat untuk menginfakkannya di jalan kebaikan atau jalan menjalin hubungan kekerabatan atau yang lainnya. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? Karena kebodohannya, mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan mereka di dunia. Oleh karena itu, usaha dan kerja kerasnya hanyalah ingin terus menambah subur harta yang mereka sangka bahwa harta tadi bisa menambah umur mereka. Padahal sifat pelit (kikir) malah mengurangi umur dan menghancurkan kehidupannya di dunia. Yang sungguh menambah umur hanyalah dengan amalan kebajikan. Demikian keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengenai ayat, يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ “Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya.” Tidak Seperti yang Mereka Angankan Mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan di dunia, padahal tidak seperti yang mereka angankan. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah.” Maksud ayat ini adalah “tidak seperti yang mereka sangkakan karena sungguh mereka (yang hanya sibuk dengan mengumpulkan dan menghitung-hitung harta) akan dilemparkan di huthomah. Dan huthomah adalah salah satu dari nama neraka yang sifatnya memecahkan segala yang nanti masuk di dalamnya.” Na’udzu billah … Demikian keterangan dari Ibnu Katsir. Sedangkan Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menerangkan bahwa huthomah disebut demikian karena segala sesuatu akan hancur atau pecah ketika di lempar di dalamnya. Gambarannya, tulang bisa patah setelah daging luarnya dilahap. Adapun ayat tersebut diulang dengan, وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ “Dan tahukah kamu apa Huthomah itu?”, maksudnya adalah untuk menunjukkan besarnya dan ngerinya neraka tersebut. Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya. Sifat-Sifat Huthomah Setelahnya disebutkan beberapa sifat huthomah. نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) “(yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati.  Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang” (QS. Al Humazah: 1-9) Huthomah adalah api yang dinyalakan, di mana api tersebut berbahan bakar manusia dan batu. Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat lainnya, وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS. At Tahrim: 6). Nyala api itu tersebut kemudian membakar sampai di hati. Ini menunjukkan kerasnya siksa karena yang dibakar adalah jasad dan akan menjalar sampai ke qolbu (jantung). Kengerian panasnya huthomah tersebut ditambah dengan tertutupnya neraka tadi dan orang yang telah masuk di dalamnya tidak bisa keluar. Mengenai ayat “فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ”, sebagaimana dikatakan oleh ‘Athiyah Al ‘Aufiy bahwa maksudnya ada tiang dari besi. Sedangkan As Sudi berpendapat bahwa ada tiang dari api. Dan tiang tersebut dibentangkan. Artinya di sini, huthomah adalah neraka yang tertutup dan terdapat tiang di belakang pintu yang dibentangkan dan jika seseorang itu berusaha keluar, maka ia akan kembali lagi ke dalamnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا “Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya” (QS. As Sajdah: 20). Inilah keterangan dari Ibnu Katsir dan As Sa’di dalam kitab tafsirnya. نعوذ بالله من ذلك، ونسأله العفو والعافية Na’udzu billah min dzalik, kita berlindung kepada Allah dari kengerian neraka. Kita meminta pada Allah pemaafan dan keselamatan. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 2 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Memohon Surga dan Berlindung dari Neraka Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan Tagsharta

Para Pengumpul Harta dan Neraka Huthomah

Di bulan Ramadhan ini, sangat baik sekali jika kita kembali merenungkan ayat-ayat yang biasa kita baca atau kita hafal. Kita memulai dari beberapa surat dalam Juz ‘Amma, saat ini akan diulas tafsiran dari surat Al Humazah. Di mana diterangkan mengenai akibat bagi para pencela lagi pengumpat, juga akibat dari orang yang hanya gemar mengumpulkan harta tanpa memperhatikan kewajibannya dan juga akan diterangkan kengerian neraka Huthomah. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) 1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, 2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, 3. dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, 4. sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah. 5. Dan tahukah kamu apa Huthomah itu? 6. (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, 7. yang (membakar) sampai ke hati. 8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, 9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang. (QS. Al Humazah: 1-9) Daftar Isi tutup 1. Pengumpat Lagi Pencela 2. Pengumpul Harta 3. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? 4. Tidak Seperti yang Mereka Angankan 5. Sifat-Sifat Huthomah Pengumpat Lagi Pencela Mengenai kata “هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ”, para ulama berselisih pendapat apakah kedua kata tersebut bermakna sama ataukah berbeda. Jika bermakna beda, ada 7 pendapat mengenai makna kedua kata tersebut: 1. Humazah bermakna menggibahi (menjelek-jelekkan di belakang), sedangkan lumazah bermakna menjelek-jelekkan. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. 2. Humazah bermakna mencela manusia di hadapannya, sedangkan lumazah berarti menjelekkan manusia di belakangnya. Inilah pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’ dan Abul ‘Aliyah. 3. Humazah bermakna mencela manusia. Adapun lumazah bermakna mencela nasab manusia. Demikian pendapat Mujahid. 4. Humazah berarti mengejek dengan mata dan lumazah berarti mengejek dengan lisan. Inilah pendapat Qotadah. 5. Humazah berarti mencela dengan tangan ditambah memukul dan lumazah berarti mencela dengan lisan sebagaimana pendapat Ibnu Zaid. 6. Humazah berarti mencela dengan lisan, sedangkan lumazah berarti mencela dengan mata. Demikian pendapat Sufyan Ats Tsauri. 7. Humazah berarti mencela manusia di belakangnya, sedangkan lumazah berarti mencela manusia di hadapannya. Inilah pendapat Maqotil. Sedangkan jika humazah bermakna sama dengan lumazah, maka maknanya adalah menjelek-jelekan di belakang dan membenci orang lain. (Dinukil dari Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memilih tafsiran, humazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan isyarat dan perbuatannya. Sedangkan lumazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan perkataannya. Berarti ayat “celakalah humazah dan lumazah” menunjukkan ancaman keras pada orang yang suka mencela dan menjelek-jelekkan orang lain. Karena “وَيْلٌ” itu sendiri bermakna celaka atau ancaman keras. Pengumpul Harta Mengenai ayat, الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ “yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung”, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menerangkan bahwa di antara sifat humazah dan lumazah adalah hanya mengumpulkan harta saja, menghitung-hitungnya dan begitu tamak padanya. Namun mereka tidak punya semangat untuk menginfakkannya di jalan kebaikan atau jalan menjalin hubungan kekerabatan atau yang lainnya. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? Karena kebodohannya, mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan mereka di dunia. Oleh karena itu, usaha dan kerja kerasnya hanyalah ingin terus menambah subur harta yang mereka sangka bahwa harta tadi bisa menambah umur mereka. Padahal sifat pelit (kikir) malah mengurangi umur dan menghancurkan kehidupannya di dunia. Yang sungguh menambah umur hanyalah dengan amalan kebajikan. Demikian keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengenai ayat, يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ “Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya.” Tidak Seperti yang Mereka Angankan Mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan di dunia, padahal tidak seperti yang mereka angankan. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah.” Maksud ayat ini adalah “tidak seperti yang mereka sangkakan karena sungguh mereka (yang hanya sibuk dengan mengumpulkan dan menghitung-hitung harta) akan dilemparkan di huthomah. Dan huthomah adalah salah satu dari nama neraka yang sifatnya memecahkan segala yang nanti masuk di dalamnya.” Na’udzu billah … Demikian keterangan dari Ibnu Katsir. Sedangkan Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menerangkan bahwa huthomah disebut demikian karena segala sesuatu akan hancur atau pecah ketika di lempar di dalamnya. Gambarannya, tulang bisa patah setelah daging luarnya dilahap. Adapun ayat tersebut diulang dengan, وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ “Dan tahukah kamu apa Huthomah itu?”, maksudnya adalah untuk menunjukkan besarnya dan ngerinya neraka tersebut. Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya. Sifat-Sifat Huthomah Setelahnya disebutkan beberapa sifat huthomah. نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) “(yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati.  Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang” (QS. Al Humazah: 1-9) Huthomah adalah api yang dinyalakan, di mana api tersebut berbahan bakar manusia dan batu. Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat lainnya, وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS. At Tahrim: 6). Nyala api itu tersebut kemudian membakar sampai di hati. Ini menunjukkan kerasnya siksa karena yang dibakar adalah jasad dan akan menjalar sampai ke qolbu (jantung). Kengerian panasnya huthomah tersebut ditambah dengan tertutupnya neraka tadi dan orang yang telah masuk di dalamnya tidak bisa keluar. Mengenai ayat “فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ”, sebagaimana dikatakan oleh ‘Athiyah Al ‘Aufiy bahwa maksudnya ada tiang dari besi. Sedangkan As Sudi berpendapat bahwa ada tiang dari api. Dan tiang tersebut dibentangkan. Artinya di sini, huthomah adalah neraka yang tertutup dan terdapat tiang di belakang pintu yang dibentangkan dan jika seseorang itu berusaha keluar, maka ia akan kembali lagi ke dalamnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا “Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya” (QS. As Sajdah: 20). Inilah keterangan dari Ibnu Katsir dan As Sa’di dalam kitab tafsirnya. نعوذ بالله من ذلك، ونسأله العفو والعافية Na’udzu billah min dzalik, kita berlindung kepada Allah dari kengerian neraka. Kita meminta pada Allah pemaafan dan keselamatan. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 2 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Memohon Surga dan Berlindung dari Neraka Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan Tagsharta
Di bulan Ramadhan ini, sangat baik sekali jika kita kembali merenungkan ayat-ayat yang biasa kita baca atau kita hafal. Kita memulai dari beberapa surat dalam Juz ‘Amma, saat ini akan diulas tafsiran dari surat Al Humazah. Di mana diterangkan mengenai akibat bagi para pencela lagi pengumpat, juga akibat dari orang yang hanya gemar mengumpulkan harta tanpa memperhatikan kewajibannya dan juga akan diterangkan kengerian neraka Huthomah. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) 1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, 2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, 3. dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, 4. sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah. 5. Dan tahukah kamu apa Huthomah itu? 6. (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, 7. yang (membakar) sampai ke hati. 8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, 9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang. (QS. Al Humazah: 1-9) Daftar Isi tutup 1. Pengumpat Lagi Pencela 2. Pengumpul Harta 3. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? 4. Tidak Seperti yang Mereka Angankan 5. Sifat-Sifat Huthomah Pengumpat Lagi Pencela Mengenai kata “هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ”, para ulama berselisih pendapat apakah kedua kata tersebut bermakna sama ataukah berbeda. Jika bermakna beda, ada 7 pendapat mengenai makna kedua kata tersebut: 1. Humazah bermakna menggibahi (menjelek-jelekkan di belakang), sedangkan lumazah bermakna menjelek-jelekkan. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. 2. Humazah bermakna mencela manusia di hadapannya, sedangkan lumazah berarti menjelekkan manusia di belakangnya. Inilah pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’ dan Abul ‘Aliyah. 3. Humazah bermakna mencela manusia. Adapun lumazah bermakna mencela nasab manusia. Demikian pendapat Mujahid. 4. Humazah berarti mengejek dengan mata dan lumazah berarti mengejek dengan lisan. Inilah pendapat Qotadah. 5. Humazah berarti mencela dengan tangan ditambah memukul dan lumazah berarti mencela dengan lisan sebagaimana pendapat Ibnu Zaid. 6. Humazah berarti mencela dengan lisan, sedangkan lumazah berarti mencela dengan mata. Demikian pendapat Sufyan Ats Tsauri. 7. Humazah berarti mencela manusia di belakangnya, sedangkan lumazah berarti mencela manusia di hadapannya. Inilah pendapat Maqotil. Sedangkan jika humazah bermakna sama dengan lumazah, maka maknanya adalah menjelek-jelekan di belakang dan membenci orang lain. (Dinukil dari Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memilih tafsiran, humazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan isyarat dan perbuatannya. Sedangkan lumazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan perkataannya. Berarti ayat “celakalah humazah dan lumazah” menunjukkan ancaman keras pada orang yang suka mencela dan menjelek-jelekkan orang lain. Karena “وَيْلٌ” itu sendiri bermakna celaka atau ancaman keras. Pengumpul Harta Mengenai ayat, الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ “yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung”, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menerangkan bahwa di antara sifat humazah dan lumazah adalah hanya mengumpulkan harta saja, menghitung-hitungnya dan begitu tamak padanya. Namun mereka tidak punya semangat untuk menginfakkannya di jalan kebaikan atau jalan menjalin hubungan kekerabatan atau yang lainnya. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? Karena kebodohannya, mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan mereka di dunia. Oleh karena itu, usaha dan kerja kerasnya hanyalah ingin terus menambah subur harta yang mereka sangka bahwa harta tadi bisa menambah umur mereka. Padahal sifat pelit (kikir) malah mengurangi umur dan menghancurkan kehidupannya di dunia. Yang sungguh menambah umur hanyalah dengan amalan kebajikan. Demikian keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengenai ayat, يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ “Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya.” Tidak Seperti yang Mereka Angankan Mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan di dunia, padahal tidak seperti yang mereka angankan. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah.” Maksud ayat ini adalah “tidak seperti yang mereka sangkakan karena sungguh mereka (yang hanya sibuk dengan mengumpulkan dan menghitung-hitung harta) akan dilemparkan di huthomah. Dan huthomah adalah salah satu dari nama neraka yang sifatnya memecahkan segala yang nanti masuk di dalamnya.” Na’udzu billah … Demikian keterangan dari Ibnu Katsir. Sedangkan Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menerangkan bahwa huthomah disebut demikian karena segala sesuatu akan hancur atau pecah ketika di lempar di dalamnya. Gambarannya, tulang bisa patah setelah daging luarnya dilahap. Adapun ayat tersebut diulang dengan, وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ “Dan tahukah kamu apa Huthomah itu?”, maksudnya adalah untuk menunjukkan besarnya dan ngerinya neraka tersebut. Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya. Sifat-Sifat Huthomah Setelahnya disebutkan beberapa sifat huthomah. نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) “(yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati.  Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang” (QS. Al Humazah: 1-9) Huthomah adalah api yang dinyalakan, di mana api tersebut berbahan bakar manusia dan batu. Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat lainnya, وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS. At Tahrim: 6). Nyala api itu tersebut kemudian membakar sampai di hati. Ini menunjukkan kerasnya siksa karena yang dibakar adalah jasad dan akan menjalar sampai ke qolbu (jantung). Kengerian panasnya huthomah tersebut ditambah dengan tertutupnya neraka tadi dan orang yang telah masuk di dalamnya tidak bisa keluar. Mengenai ayat “فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ”, sebagaimana dikatakan oleh ‘Athiyah Al ‘Aufiy bahwa maksudnya ada tiang dari besi. Sedangkan As Sudi berpendapat bahwa ada tiang dari api. Dan tiang tersebut dibentangkan. Artinya di sini, huthomah adalah neraka yang tertutup dan terdapat tiang di belakang pintu yang dibentangkan dan jika seseorang itu berusaha keluar, maka ia akan kembali lagi ke dalamnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا “Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya” (QS. As Sajdah: 20). Inilah keterangan dari Ibnu Katsir dan As Sa’di dalam kitab tafsirnya. نعوذ بالله من ذلك، ونسأله العفو والعافية Na’udzu billah min dzalik, kita berlindung kepada Allah dari kengerian neraka. Kita meminta pada Allah pemaafan dan keselamatan. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 2 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Memohon Surga dan Berlindung dari Neraka Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan Tagsharta


Di bulan Ramadhan ini, sangat baik sekali jika kita kembali merenungkan ayat-ayat yang biasa kita baca atau kita hafal. Kita memulai dari beberapa surat dalam Juz ‘Amma, saat ini akan diulas tafsiran dari surat Al Humazah. Di mana diterangkan mengenai akibat bagi para pencela lagi pengumpat, juga akibat dari orang yang hanya gemar mengumpulkan harta tanpa memperhatikan kewajibannya dan juga akan diterangkan kengerian neraka Huthomah. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) 1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, 2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, 3. dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, 4. sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah. 5. Dan tahukah kamu apa Huthomah itu? 6. (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, 7. yang (membakar) sampai ke hati. 8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, 9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang. (QS. Al Humazah: 1-9) Daftar Isi tutup 1. Pengumpat Lagi Pencela 2. Pengumpul Harta 3. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? 4. Tidak Seperti yang Mereka Angankan 5. Sifat-Sifat Huthomah Pengumpat Lagi Pencela Mengenai kata “هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ”, para ulama berselisih pendapat apakah kedua kata tersebut bermakna sama ataukah berbeda. Jika bermakna beda, ada 7 pendapat mengenai makna kedua kata tersebut: 1. Humazah bermakna menggibahi (menjelek-jelekkan di belakang), sedangkan lumazah bermakna menjelek-jelekkan. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. 2. Humazah bermakna mencela manusia di hadapannya, sedangkan lumazah berarti menjelekkan manusia di belakangnya. Inilah pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’ dan Abul ‘Aliyah. 3. Humazah bermakna mencela manusia. Adapun lumazah bermakna mencela nasab manusia. Demikian pendapat Mujahid. 4. Humazah berarti mengejek dengan mata dan lumazah berarti mengejek dengan lisan. Inilah pendapat Qotadah. 5. Humazah berarti mencela dengan tangan ditambah memukul dan lumazah berarti mencela dengan lisan sebagaimana pendapat Ibnu Zaid. 6. Humazah berarti mencela dengan lisan, sedangkan lumazah berarti mencela dengan mata. Demikian pendapat Sufyan Ats Tsauri. 7. Humazah berarti mencela manusia di belakangnya, sedangkan lumazah berarti mencela manusia di hadapannya. Inilah pendapat Maqotil. Sedangkan jika humazah bermakna sama dengan lumazah, maka maknanya adalah menjelek-jelekan di belakang dan membenci orang lain. (Dinukil dari Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memilih tafsiran, humazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan isyarat dan perbuatannya. Sedangkan lumazah dimaksudkan untuk orang yang menjelek-jelekkan dengan perkataannya. Berarti ayat “celakalah humazah dan lumazah” menunjukkan ancaman keras pada orang yang suka mencela dan menjelek-jelekkan orang lain. Karena “وَيْلٌ” itu sendiri bermakna celaka atau ancaman keras. Pengumpul Harta Mengenai ayat, الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ “yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung”, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menerangkan bahwa di antara sifat humazah dan lumazah adalah hanya mengumpulkan harta saja, menghitung-hitungnya dan begitu tamak padanya. Namun mereka tidak punya semangat untuk menginfakkannya di jalan kebaikan atau jalan menjalin hubungan kekerabatan atau yang lainnya. Harta Dapat Mengekalkan di Dunia? Karena kebodohannya, mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan mereka di dunia. Oleh karena itu, usaha dan kerja kerasnya hanyalah ingin terus menambah subur harta yang mereka sangka bahwa harta tadi bisa menambah umur mereka. Padahal sifat pelit (kikir) malah mengurangi umur dan menghancurkan kehidupannya di dunia. Yang sungguh menambah umur hanyalah dengan amalan kebajikan. Demikian keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengenai ayat, يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ “Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya.” Tidak Seperti yang Mereka Angankan Mereka menyangka bahwa harta bisa mengekalkan di dunia, padahal tidak seperti yang mereka angankan. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah.” Maksud ayat ini adalah “tidak seperti yang mereka sangkakan karena sungguh mereka (yang hanya sibuk dengan mengumpulkan dan menghitung-hitung harta) akan dilemparkan di huthomah. Dan huthomah adalah salah satu dari nama neraka yang sifatnya memecahkan segala yang nanti masuk di dalamnya.” Na’udzu billah … Demikian keterangan dari Ibnu Katsir. Sedangkan Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menerangkan bahwa huthomah disebut demikian karena segala sesuatu akan hancur atau pecah ketika di lempar di dalamnya. Gambarannya, tulang bisa patah setelah daging luarnya dilahap. Adapun ayat tersebut diulang dengan, وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ “Dan tahukah kamu apa Huthomah itu?”, maksudnya adalah untuk menunjukkan besarnya dan ngerinya neraka tersebut. Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya. Sifat-Sifat Huthomah Setelahnya disebutkan beberapa sifat huthomah. نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9) “(yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati.  Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang” (QS. Al Humazah: 1-9) Huthomah adalah api yang dinyalakan, di mana api tersebut berbahan bakar manusia dan batu. Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat lainnya, وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS. At Tahrim: 6). Nyala api itu tersebut kemudian membakar sampai di hati. Ini menunjukkan kerasnya siksa karena yang dibakar adalah jasad dan akan menjalar sampai ke qolbu (jantung). Kengerian panasnya huthomah tersebut ditambah dengan tertutupnya neraka tadi dan orang yang telah masuk di dalamnya tidak bisa keluar. Mengenai ayat “فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ”, sebagaimana dikatakan oleh ‘Athiyah Al ‘Aufiy bahwa maksudnya ada tiang dari besi. Sedangkan As Sudi berpendapat bahwa ada tiang dari api. Dan tiang tersebut dibentangkan. Artinya di sini, huthomah adalah neraka yang tertutup dan terdapat tiang di belakang pintu yang dibentangkan dan jika seseorang itu berusaha keluar, maka ia akan kembali lagi ke dalamnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا “Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya” (QS. As Sajdah: 20). Inilah keterangan dari Ibnu Katsir dan As Sa’di dalam kitab tafsirnya. نعوذ بالله من ذلك، ونسأله العفو والعافية Na’udzu billah min dzalik, kita berlindung kepada Allah dari kengerian neraka. Kita meminta pada Allah pemaafan dan keselamatan. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 2 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Memohon Surga dan Berlindung dari Neraka Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan Tagsharta

Menguatkan Hafalan dengan Mengamalkan Ilmu

Hafalan bagi penuntut ilmu sangat dibutuhkan. Ilmu di dalam hati tentu lebih baik dari ilmu dalam kitab. Dengan hafalan Al Qur’an atau hadits, seorang penuntut ilmu dapat mengambil faedah di mana pun ia berada tanpa mesti memikul banyak kitab. Di antara cara yang paling bagus untuk menguatkan hafalan adalah dengan mengamalkan ilmu yang telah dihafal. Sufyan Ats Tsauri berkata, “Ilmu semakin kuat di benak jika diamalkan. Jika tidak, ilmu itu lambat laun akan hilang.” Asy Sya’bi dan Waqi’ berkata, “Kami dimudahkan menghafalkan hadits dengan mengamalkannya.” Sebagian ulama salaf mengatakan, “Barangsiapa mengamalkan 1/10 dari ilmu yang ia ketahui, Allah akan mengajarkan apa yang ia tidak tahu.” Waqi’ berkata, “Jika engkau ingin menghafalkan hadits, maka amalkanlah.” Kenapa para ulama menganjurkan seperti itu? Karena mengamalkan ilmu lebih mengokohkan hafalan. Lebih dari itu, mengamalkan ilmu akan semakin mendapat taufik oleh Allah pada ilmu lainnya, juga mengamalkannya semakin menolongnya membedakan antara  yang benar dan yang keliru. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا “Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan (membedakan antara yang hak dan batil)” (QS. Al Anfal: 29). وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan oraang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Semoga Allah memudahkan kita dalam menuntut ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 75-76, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Makassar-Timika (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsbelajar

Menguatkan Hafalan dengan Mengamalkan Ilmu

Hafalan bagi penuntut ilmu sangat dibutuhkan. Ilmu di dalam hati tentu lebih baik dari ilmu dalam kitab. Dengan hafalan Al Qur’an atau hadits, seorang penuntut ilmu dapat mengambil faedah di mana pun ia berada tanpa mesti memikul banyak kitab. Di antara cara yang paling bagus untuk menguatkan hafalan adalah dengan mengamalkan ilmu yang telah dihafal. Sufyan Ats Tsauri berkata, “Ilmu semakin kuat di benak jika diamalkan. Jika tidak, ilmu itu lambat laun akan hilang.” Asy Sya’bi dan Waqi’ berkata, “Kami dimudahkan menghafalkan hadits dengan mengamalkannya.” Sebagian ulama salaf mengatakan, “Barangsiapa mengamalkan 1/10 dari ilmu yang ia ketahui, Allah akan mengajarkan apa yang ia tidak tahu.” Waqi’ berkata, “Jika engkau ingin menghafalkan hadits, maka amalkanlah.” Kenapa para ulama menganjurkan seperti itu? Karena mengamalkan ilmu lebih mengokohkan hafalan. Lebih dari itu, mengamalkan ilmu akan semakin mendapat taufik oleh Allah pada ilmu lainnya, juga mengamalkannya semakin menolongnya membedakan antara  yang benar dan yang keliru. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا “Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan (membedakan antara yang hak dan batil)” (QS. Al Anfal: 29). وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan oraang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Semoga Allah memudahkan kita dalam menuntut ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 75-76, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Makassar-Timika (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsbelajar
Hafalan bagi penuntut ilmu sangat dibutuhkan. Ilmu di dalam hati tentu lebih baik dari ilmu dalam kitab. Dengan hafalan Al Qur’an atau hadits, seorang penuntut ilmu dapat mengambil faedah di mana pun ia berada tanpa mesti memikul banyak kitab. Di antara cara yang paling bagus untuk menguatkan hafalan adalah dengan mengamalkan ilmu yang telah dihafal. Sufyan Ats Tsauri berkata, “Ilmu semakin kuat di benak jika diamalkan. Jika tidak, ilmu itu lambat laun akan hilang.” Asy Sya’bi dan Waqi’ berkata, “Kami dimudahkan menghafalkan hadits dengan mengamalkannya.” Sebagian ulama salaf mengatakan, “Barangsiapa mengamalkan 1/10 dari ilmu yang ia ketahui, Allah akan mengajarkan apa yang ia tidak tahu.” Waqi’ berkata, “Jika engkau ingin menghafalkan hadits, maka amalkanlah.” Kenapa para ulama menganjurkan seperti itu? Karena mengamalkan ilmu lebih mengokohkan hafalan. Lebih dari itu, mengamalkan ilmu akan semakin mendapat taufik oleh Allah pada ilmu lainnya, juga mengamalkannya semakin menolongnya membedakan antara  yang benar dan yang keliru. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا “Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan (membedakan antara yang hak dan batil)” (QS. Al Anfal: 29). وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan oraang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Semoga Allah memudahkan kita dalam menuntut ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 75-76, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Makassar-Timika (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsbelajar


Hafalan bagi penuntut ilmu sangat dibutuhkan. Ilmu di dalam hati tentu lebih baik dari ilmu dalam kitab. Dengan hafalan Al Qur’an atau hadits, seorang penuntut ilmu dapat mengambil faedah di mana pun ia berada tanpa mesti memikul banyak kitab. Di antara cara yang paling bagus untuk menguatkan hafalan adalah dengan mengamalkan ilmu yang telah dihafal. Sufyan Ats Tsauri berkata, “Ilmu semakin kuat di benak jika diamalkan. Jika tidak, ilmu itu lambat laun akan hilang.” Asy Sya’bi dan Waqi’ berkata, “Kami dimudahkan menghafalkan hadits dengan mengamalkannya.” Sebagian ulama salaf mengatakan, “Barangsiapa mengamalkan 1/10 dari ilmu yang ia ketahui, Allah akan mengajarkan apa yang ia tidak tahu.” Waqi’ berkata, “Jika engkau ingin menghafalkan hadits, maka amalkanlah.” Kenapa para ulama menganjurkan seperti itu? Karena mengamalkan ilmu lebih mengokohkan hafalan. Lebih dari itu, mengamalkan ilmu akan semakin mendapat taufik oleh Allah pada ilmu lainnya, juga mengamalkannya semakin menolongnya membedakan antara  yang benar dan yang keliru. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا “Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan (membedakan antara yang hak dan batil)” (QS. Al Anfal: 29). وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan oraang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Semoga Allah memudahkan kita dalam menuntut ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 75-76, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Makassar-Timika (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsbelajar

Berkah dalam Makan Sahur

Ketahuilah bahwa dalam makan sahur terdapat keberkahan, artinya kebaikan yang banyak dan tetap terus ada. Makan sahur adalah suatu hal yang disunnahkan dan dianjurkan untuk diakhirkan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Anjuran untuk makan sahur. 2. Makan asalnya mubah (boleh). Namun jika makan seperti ini diniatkan untuk taqorrub (mendekatkan diri) pada Allah, maka bisa  berubah menjadi hal yang disunnahkan. Intinya, perkara mubah bisa berubah menjadi sunnah dengan niat seperti dalam makan sahur. 3. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengakhirkan makan sahur karena kata sahur dalam bahasa Arab dimaksudkan untuk akhir malam. 4. Kata ‘sahuur’ berbeda dengan kata ‘suhuur’. Sahuur berarti makanan yang dimakan di waktu sahur. Sedangkan suhuur bermakna aktivitas makan sahur. Jadi yang satu berarti makanan dan yang lain berarti (aktivitas) makan. 5. Yang dimaksud dengan barokah adalah bertambah dan tumbuh. Hadits ini menerangkan barokah itu ada pada makan sahur. Dan yang menetapkan barokah seperti ini adalah Allah. Sehingga barokah itu bukan datang dari benda itu sendiri, namun dianugerahkan oleh Allah. Demikian di antara faedah dari hadits anjuran makan sahur. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal.   Sumber: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikhuna Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz, thn 1429 H Baca Juga: Sahur Nabi Dekat dengan Shalat Shubuh Doa Mustajab di Waktu Sahur @ Journey with Merpati Nusantara, Timika-Jayapura (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsberkah sahur

Berkah dalam Makan Sahur

Ketahuilah bahwa dalam makan sahur terdapat keberkahan, artinya kebaikan yang banyak dan tetap terus ada. Makan sahur adalah suatu hal yang disunnahkan dan dianjurkan untuk diakhirkan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Anjuran untuk makan sahur. 2. Makan asalnya mubah (boleh). Namun jika makan seperti ini diniatkan untuk taqorrub (mendekatkan diri) pada Allah, maka bisa  berubah menjadi hal yang disunnahkan. Intinya, perkara mubah bisa berubah menjadi sunnah dengan niat seperti dalam makan sahur. 3. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengakhirkan makan sahur karena kata sahur dalam bahasa Arab dimaksudkan untuk akhir malam. 4. Kata ‘sahuur’ berbeda dengan kata ‘suhuur’. Sahuur berarti makanan yang dimakan di waktu sahur. Sedangkan suhuur bermakna aktivitas makan sahur. Jadi yang satu berarti makanan dan yang lain berarti (aktivitas) makan. 5. Yang dimaksud dengan barokah adalah bertambah dan tumbuh. Hadits ini menerangkan barokah itu ada pada makan sahur. Dan yang menetapkan barokah seperti ini adalah Allah. Sehingga barokah itu bukan datang dari benda itu sendiri, namun dianugerahkan oleh Allah. Demikian di antara faedah dari hadits anjuran makan sahur. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal.   Sumber: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikhuna Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz, thn 1429 H Baca Juga: Sahur Nabi Dekat dengan Shalat Shubuh Doa Mustajab di Waktu Sahur @ Journey with Merpati Nusantara, Timika-Jayapura (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsberkah sahur
Ketahuilah bahwa dalam makan sahur terdapat keberkahan, artinya kebaikan yang banyak dan tetap terus ada. Makan sahur adalah suatu hal yang disunnahkan dan dianjurkan untuk diakhirkan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Anjuran untuk makan sahur. 2. Makan asalnya mubah (boleh). Namun jika makan seperti ini diniatkan untuk taqorrub (mendekatkan diri) pada Allah, maka bisa  berubah menjadi hal yang disunnahkan. Intinya, perkara mubah bisa berubah menjadi sunnah dengan niat seperti dalam makan sahur. 3. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengakhirkan makan sahur karena kata sahur dalam bahasa Arab dimaksudkan untuk akhir malam. 4. Kata ‘sahuur’ berbeda dengan kata ‘suhuur’. Sahuur berarti makanan yang dimakan di waktu sahur. Sedangkan suhuur bermakna aktivitas makan sahur. Jadi yang satu berarti makanan dan yang lain berarti (aktivitas) makan. 5. Yang dimaksud dengan barokah adalah bertambah dan tumbuh. Hadits ini menerangkan barokah itu ada pada makan sahur. Dan yang menetapkan barokah seperti ini adalah Allah. Sehingga barokah itu bukan datang dari benda itu sendiri, namun dianugerahkan oleh Allah. Demikian di antara faedah dari hadits anjuran makan sahur. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal.   Sumber: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikhuna Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz, thn 1429 H Baca Juga: Sahur Nabi Dekat dengan Shalat Shubuh Doa Mustajab di Waktu Sahur @ Journey with Merpati Nusantara, Timika-Jayapura (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsberkah sahur


Ketahuilah bahwa dalam makan sahur terdapat keberkahan, artinya kebaikan yang banyak dan tetap terus ada. Makan sahur adalah suatu hal yang disunnahkan dan dianjurkan untuk diakhirkan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Anjuran untuk makan sahur. 2. Makan asalnya mubah (boleh). Namun jika makan seperti ini diniatkan untuk taqorrub (mendekatkan diri) pada Allah, maka bisa  berubah menjadi hal yang disunnahkan. Intinya, perkara mubah bisa berubah menjadi sunnah dengan niat seperti dalam makan sahur. 3. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengakhirkan makan sahur karena kata sahur dalam bahasa Arab dimaksudkan untuk akhir malam. 4. Kata ‘sahuur’ berbeda dengan kata ‘suhuur’. Sahuur berarti makanan yang dimakan di waktu sahur. Sedangkan suhuur bermakna aktivitas makan sahur. Jadi yang satu berarti makanan dan yang lain berarti (aktivitas) makan. 5. Yang dimaksud dengan barokah adalah bertambah dan tumbuh. Hadits ini menerangkan barokah itu ada pada makan sahur. Dan yang menetapkan barokah seperti ini adalah Allah. Sehingga barokah itu bukan datang dari benda itu sendiri, namun dianugerahkan oleh Allah. Demikian di antara faedah dari hadits anjuran makan sahur. Moga bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal.   Sumber: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikhuna Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz, thn 1429 H Baca Juga: Sahur Nabi Dekat dengan Shalat Shubuh Doa Mustajab di Waktu Sahur @ Journey with Merpati Nusantara, Timika-Jayapura (Papua) 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsberkah sahur

Tafsir Surat An-nas ayat 2

20JulTafsir Surat An-nas ayat 2July 20, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran, Tafsir Surat An-nas “مَلِكِ النَّاسِ” Artinya: “Raja para manusia” Makna ayat: Allah merupakan raja yang memiliki kekuasaan tertinggi atas manusia dan pengaturan yang sempurna.[1] Walaupun di antara manusia ada raja-raja lain, hanya saja raja yang tertinggi adalah Allah tabaraka wa ta’ala.[2] Kandungan penamaan Allah dengan “al-Malik” (Raja) Penamaan Allah sebagai al-Malik menunjukkan tiga hal:[3] Hal pertama: Kepemilikan Allah akan sifat-sifat agung raja. Berupa kesempurnaan kekuatan, kemuliaan, kemampuan, pengetahuan yang mencakup segala sesuatu, kebijaksanaan terbaik dan keinginan yang selalu terealisasikan. Allah juga memiliki kesempurnaan dalam pengaturan, kasih sayang, kekuasaan yang meliputi langit dan bumi, dunia dan akhirat. Allah ta’ala berfirman, “وَلِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ”. Artinya: “Hanya milik Allah-lah kerajaan langit serta bumi. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. QS. Ali Imran: 189. “لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ”. Artinya: “Milik siapakah kekuasaan pada hari ini?”. Milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan”. QS. Ghafir / al-Mukmin: 16. Sifat-sifat sempurna di atas tentunya tidak dimiliki raja-raja selain Allah. Kekuasaan mereka begitu terbatas dengan zaman dan tempat. Pengetahuan mereka juga amat terbatas, bahkan ada di antara mereka yang hanya mengerti apa yang ada di dalam istananya saja. Kasih sayang mereka pada rakyat amatlah terbatas, bahkan terkadang ada di antara mereka yang sama sekali tidak menyayangi rakyatnya, karena mereka hanya dijadikan sebagai ‘sapi perahan’. Di antara buah yang akan dipetik jika memahami makna di atas; siapapun yang dikaruniai kekuasaan di dunia hendaklah mereka tidak sombong; karena sejatinya kekuasaan mereka amat terbatas. Hal kedua: Seluruh makhluk merupakan hamba Allah ta’ala. Mereka semua membutuhkan-Nya dalam setiap urusan. Tidak ada seorangpun yang mampu keluar dari kekuasaan-Nya. Dan tak ada satu makhlukpun yang tidak memerlukan karunia-Nya. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ . إِنْ يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ . وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ بِعَزِيزٍ”. Artinya: “ Wahai para manusia, kalianlah yang memerlukan Allah; dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. Jika Dia menghendaki, niscaya Dia membinasakan kalian dan mendatangkan makhluk yang baru (untuk menggantikan kalian). Dan yang demikian itu tidaklah sulit bagi Allah”. QS. Fathir: 15-17. Ini tentu berbeda dengan raja-raja selain Allah, yang amat membutuhkan bantuan orang lain. Baik itu para pengawal, prajurit, pembantu, atau bahkan rakyatnya pun amat mereka butuhkan. Karena tanpa adanya rakyat mereka tidak dianggap sebagai raja. Di antara buah yang akan dipetik jika kita memahami makna ini; kesadaran bahwa amalan yang kita kerjakan tidak dibutuhkan Allah, justru sejatinya kitalah yang membutuhkan amalan tersebut. Hal ketiga: Allah memiliki aturan yang pasti berjalan. Dia melakukan apapun di kerajaan-Nya sekehendak-Nya. Tidak ada yang bisa menghalangi keputusan-Nya. Meski demikian walau Allah menentukan dan berbuat apapun sekehendak-Nya, namun Dia senantiasa berbuat adil dan tidak pernah menzalimi para hamba-Nya. “قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ”. Artinya: “Katakanlah, “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebajikan. Sungguh Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Engkau berikan rizki kepada siapa yang Engkau kehendaki tanpa perhitungan”. QS. Ali Imran: 26-27. Tentu ini amat berbeda dengan aturan para raja lain yang seringkali tidak terlaksana. Belum lagi aturan-aturan yang mereka buat kerap mengandung kezaliman. Di antara buah yang akan dipetik dengan mengimani hal tersebut di atas; apapun yang ditakdirkan Allah akan kita terima dengan lapang dada, karena takdir yang ditentukan itulah yang terbaik, dan Allah tidak akan mungkin menzalimi kita. Faidah: Qirâ’ah (cara membaca) ayat kedua surat an-Nas ini hanya satu yaitu: “malikin nâs” (مَلِكِ النَّاسِ); “ma” dibaca pendek, dan tidak bisa dibaca “mâlikin nâs” (مَالِكِ النَّاسِ); “mâ” panjang. Berbeda dengan ayat keempat dari surat al-Fatihah; “Mâliki yaumid dîn” yang suku kata “ma”nya bisa dibaca panjang ataupun pendek. Sebab ayat kedua dari surat an-Nas ini, jika “ma”nya dibaca panjang, alias “mâlikin nâs” maka maknanya akan senada dengan kalimat yang ada di ayat sebelumnya; “rabbin nâs”, sehingga tidak ada tambahan makna. Ditambah lagi qirâ’ah “mâlikin nâs” ini dikategorikan para ulama termasuk jenis qirâ’ah yang syâdz (ganjil).[4]   [1] Tafsîr Juz ‘Amma oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 355). [2] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/579). [3] Lihat: Fiqh al-Asmâ’ al-Husnâ karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (hal. 99-100). [4] Tafsîr ar-Râzy (XXXII/197) dan al-Lubâb (XX/577). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Tafsir Surat An-nas ayat 2

20JulTafsir Surat An-nas ayat 2July 20, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran, Tafsir Surat An-nas “مَلِكِ النَّاسِ” Artinya: “Raja para manusia” Makna ayat: Allah merupakan raja yang memiliki kekuasaan tertinggi atas manusia dan pengaturan yang sempurna.[1] Walaupun di antara manusia ada raja-raja lain, hanya saja raja yang tertinggi adalah Allah tabaraka wa ta’ala.[2] Kandungan penamaan Allah dengan “al-Malik” (Raja) Penamaan Allah sebagai al-Malik menunjukkan tiga hal:[3] Hal pertama: Kepemilikan Allah akan sifat-sifat agung raja. Berupa kesempurnaan kekuatan, kemuliaan, kemampuan, pengetahuan yang mencakup segala sesuatu, kebijaksanaan terbaik dan keinginan yang selalu terealisasikan. Allah juga memiliki kesempurnaan dalam pengaturan, kasih sayang, kekuasaan yang meliputi langit dan bumi, dunia dan akhirat. Allah ta’ala berfirman, “وَلِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ”. Artinya: “Hanya milik Allah-lah kerajaan langit serta bumi. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. QS. Ali Imran: 189. “لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ”. Artinya: “Milik siapakah kekuasaan pada hari ini?”. Milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan”. QS. Ghafir / al-Mukmin: 16. Sifat-sifat sempurna di atas tentunya tidak dimiliki raja-raja selain Allah. Kekuasaan mereka begitu terbatas dengan zaman dan tempat. Pengetahuan mereka juga amat terbatas, bahkan ada di antara mereka yang hanya mengerti apa yang ada di dalam istananya saja. Kasih sayang mereka pada rakyat amatlah terbatas, bahkan terkadang ada di antara mereka yang sama sekali tidak menyayangi rakyatnya, karena mereka hanya dijadikan sebagai ‘sapi perahan’. Di antara buah yang akan dipetik jika memahami makna di atas; siapapun yang dikaruniai kekuasaan di dunia hendaklah mereka tidak sombong; karena sejatinya kekuasaan mereka amat terbatas. Hal kedua: Seluruh makhluk merupakan hamba Allah ta’ala. Mereka semua membutuhkan-Nya dalam setiap urusan. Tidak ada seorangpun yang mampu keluar dari kekuasaan-Nya. Dan tak ada satu makhlukpun yang tidak memerlukan karunia-Nya. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ . إِنْ يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ . وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ بِعَزِيزٍ”. Artinya: “ Wahai para manusia, kalianlah yang memerlukan Allah; dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. Jika Dia menghendaki, niscaya Dia membinasakan kalian dan mendatangkan makhluk yang baru (untuk menggantikan kalian). Dan yang demikian itu tidaklah sulit bagi Allah”. QS. Fathir: 15-17. Ini tentu berbeda dengan raja-raja selain Allah, yang amat membutuhkan bantuan orang lain. Baik itu para pengawal, prajurit, pembantu, atau bahkan rakyatnya pun amat mereka butuhkan. Karena tanpa adanya rakyat mereka tidak dianggap sebagai raja. Di antara buah yang akan dipetik jika kita memahami makna ini; kesadaran bahwa amalan yang kita kerjakan tidak dibutuhkan Allah, justru sejatinya kitalah yang membutuhkan amalan tersebut. Hal ketiga: Allah memiliki aturan yang pasti berjalan. Dia melakukan apapun di kerajaan-Nya sekehendak-Nya. Tidak ada yang bisa menghalangi keputusan-Nya. Meski demikian walau Allah menentukan dan berbuat apapun sekehendak-Nya, namun Dia senantiasa berbuat adil dan tidak pernah menzalimi para hamba-Nya. “قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ”. Artinya: “Katakanlah, “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebajikan. Sungguh Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Engkau berikan rizki kepada siapa yang Engkau kehendaki tanpa perhitungan”. QS. Ali Imran: 26-27. Tentu ini amat berbeda dengan aturan para raja lain yang seringkali tidak terlaksana. Belum lagi aturan-aturan yang mereka buat kerap mengandung kezaliman. Di antara buah yang akan dipetik dengan mengimani hal tersebut di atas; apapun yang ditakdirkan Allah akan kita terima dengan lapang dada, karena takdir yang ditentukan itulah yang terbaik, dan Allah tidak akan mungkin menzalimi kita. Faidah: Qirâ’ah (cara membaca) ayat kedua surat an-Nas ini hanya satu yaitu: “malikin nâs” (مَلِكِ النَّاسِ); “ma” dibaca pendek, dan tidak bisa dibaca “mâlikin nâs” (مَالِكِ النَّاسِ); “mâ” panjang. Berbeda dengan ayat keempat dari surat al-Fatihah; “Mâliki yaumid dîn” yang suku kata “ma”nya bisa dibaca panjang ataupun pendek. Sebab ayat kedua dari surat an-Nas ini, jika “ma”nya dibaca panjang, alias “mâlikin nâs” maka maknanya akan senada dengan kalimat yang ada di ayat sebelumnya; “rabbin nâs”, sehingga tidak ada tambahan makna. Ditambah lagi qirâ’ah “mâlikin nâs” ini dikategorikan para ulama termasuk jenis qirâ’ah yang syâdz (ganjil).[4]   [1] Tafsîr Juz ‘Amma oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 355). [2] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/579). [3] Lihat: Fiqh al-Asmâ’ al-Husnâ karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (hal. 99-100). [4] Tafsîr ar-Râzy (XXXII/197) dan al-Lubâb (XX/577). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
20JulTafsir Surat An-nas ayat 2July 20, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran, Tafsir Surat An-nas “مَلِكِ النَّاسِ” Artinya: “Raja para manusia” Makna ayat: Allah merupakan raja yang memiliki kekuasaan tertinggi atas manusia dan pengaturan yang sempurna.[1] Walaupun di antara manusia ada raja-raja lain, hanya saja raja yang tertinggi adalah Allah tabaraka wa ta’ala.[2] Kandungan penamaan Allah dengan “al-Malik” (Raja) Penamaan Allah sebagai al-Malik menunjukkan tiga hal:[3] Hal pertama: Kepemilikan Allah akan sifat-sifat agung raja. Berupa kesempurnaan kekuatan, kemuliaan, kemampuan, pengetahuan yang mencakup segala sesuatu, kebijaksanaan terbaik dan keinginan yang selalu terealisasikan. Allah juga memiliki kesempurnaan dalam pengaturan, kasih sayang, kekuasaan yang meliputi langit dan bumi, dunia dan akhirat. Allah ta’ala berfirman, “وَلِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ”. Artinya: “Hanya milik Allah-lah kerajaan langit serta bumi. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. QS. Ali Imran: 189. “لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ”. Artinya: “Milik siapakah kekuasaan pada hari ini?”. Milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan”. QS. Ghafir / al-Mukmin: 16. Sifat-sifat sempurna di atas tentunya tidak dimiliki raja-raja selain Allah. Kekuasaan mereka begitu terbatas dengan zaman dan tempat. Pengetahuan mereka juga amat terbatas, bahkan ada di antara mereka yang hanya mengerti apa yang ada di dalam istananya saja. Kasih sayang mereka pada rakyat amatlah terbatas, bahkan terkadang ada di antara mereka yang sama sekali tidak menyayangi rakyatnya, karena mereka hanya dijadikan sebagai ‘sapi perahan’. Di antara buah yang akan dipetik jika memahami makna di atas; siapapun yang dikaruniai kekuasaan di dunia hendaklah mereka tidak sombong; karena sejatinya kekuasaan mereka amat terbatas. Hal kedua: Seluruh makhluk merupakan hamba Allah ta’ala. Mereka semua membutuhkan-Nya dalam setiap urusan. Tidak ada seorangpun yang mampu keluar dari kekuasaan-Nya. Dan tak ada satu makhlukpun yang tidak memerlukan karunia-Nya. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ . إِنْ يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ . وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ بِعَزِيزٍ”. Artinya: “ Wahai para manusia, kalianlah yang memerlukan Allah; dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. Jika Dia menghendaki, niscaya Dia membinasakan kalian dan mendatangkan makhluk yang baru (untuk menggantikan kalian). Dan yang demikian itu tidaklah sulit bagi Allah”. QS. Fathir: 15-17. Ini tentu berbeda dengan raja-raja selain Allah, yang amat membutuhkan bantuan orang lain. Baik itu para pengawal, prajurit, pembantu, atau bahkan rakyatnya pun amat mereka butuhkan. Karena tanpa adanya rakyat mereka tidak dianggap sebagai raja. Di antara buah yang akan dipetik jika kita memahami makna ini; kesadaran bahwa amalan yang kita kerjakan tidak dibutuhkan Allah, justru sejatinya kitalah yang membutuhkan amalan tersebut. Hal ketiga: Allah memiliki aturan yang pasti berjalan. Dia melakukan apapun di kerajaan-Nya sekehendak-Nya. Tidak ada yang bisa menghalangi keputusan-Nya. Meski demikian walau Allah menentukan dan berbuat apapun sekehendak-Nya, namun Dia senantiasa berbuat adil dan tidak pernah menzalimi para hamba-Nya. “قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ”. Artinya: “Katakanlah, “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebajikan. Sungguh Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Engkau berikan rizki kepada siapa yang Engkau kehendaki tanpa perhitungan”. QS. Ali Imran: 26-27. Tentu ini amat berbeda dengan aturan para raja lain yang seringkali tidak terlaksana. Belum lagi aturan-aturan yang mereka buat kerap mengandung kezaliman. Di antara buah yang akan dipetik dengan mengimani hal tersebut di atas; apapun yang ditakdirkan Allah akan kita terima dengan lapang dada, karena takdir yang ditentukan itulah yang terbaik, dan Allah tidak akan mungkin menzalimi kita. Faidah: Qirâ’ah (cara membaca) ayat kedua surat an-Nas ini hanya satu yaitu: “malikin nâs” (مَلِكِ النَّاسِ); “ma” dibaca pendek, dan tidak bisa dibaca “mâlikin nâs” (مَالِكِ النَّاسِ); “mâ” panjang. Berbeda dengan ayat keempat dari surat al-Fatihah; “Mâliki yaumid dîn” yang suku kata “ma”nya bisa dibaca panjang ataupun pendek. Sebab ayat kedua dari surat an-Nas ini, jika “ma”nya dibaca panjang, alias “mâlikin nâs” maka maknanya akan senada dengan kalimat yang ada di ayat sebelumnya; “rabbin nâs”, sehingga tidak ada tambahan makna. Ditambah lagi qirâ’ah “mâlikin nâs” ini dikategorikan para ulama termasuk jenis qirâ’ah yang syâdz (ganjil).[4]   [1] Tafsîr Juz ‘Amma oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 355). [2] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/579). [3] Lihat: Fiqh al-Asmâ’ al-Husnâ karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (hal. 99-100). [4] Tafsîr ar-Râzy (XXXII/197) dan al-Lubâb (XX/577). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


20JulTafsir Surat An-nas ayat 2July 20, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran, Tafsir Surat An-nas “مَلِكِ النَّاسِ” Artinya: “Raja para manusia” Makna ayat: Allah merupakan raja yang memiliki kekuasaan tertinggi atas manusia dan pengaturan yang sempurna.[1] Walaupun di antara manusia ada raja-raja lain, hanya saja raja yang tertinggi adalah Allah tabaraka wa ta’ala.[2] Kandungan penamaan Allah dengan “al-Malik” (Raja) Penamaan Allah sebagai al-Malik menunjukkan tiga hal:[3] Hal pertama: Kepemilikan Allah akan sifat-sifat agung raja. Berupa kesempurnaan kekuatan, kemuliaan, kemampuan, pengetahuan yang mencakup segala sesuatu, kebijaksanaan terbaik dan keinginan yang selalu terealisasikan. Allah juga memiliki kesempurnaan dalam pengaturan, kasih sayang, kekuasaan yang meliputi langit dan bumi, dunia dan akhirat. Allah ta’ala berfirman, “وَلِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ”. Artinya: “Hanya milik Allah-lah kerajaan langit serta bumi. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. QS. Ali Imran: 189. “لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ”. Artinya: “Milik siapakah kekuasaan pada hari ini?”. Milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan”. QS. Ghafir / al-Mukmin: 16. Sifat-sifat sempurna di atas tentunya tidak dimiliki raja-raja selain Allah. Kekuasaan mereka begitu terbatas dengan zaman dan tempat. Pengetahuan mereka juga amat terbatas, bahkan ada di antara mereka yang hanya mengerti apa yang ada di dalam istananya saja. Kasih sayang mereka pada rakyat amatlah terbatas, bahkan terkadang ada di antara mereka yang sama sekali tidak menyayangi rakyatnya, karena mereka hanya dijadikan sebagai ‘sapi perahan’. Di antara buah yang akan dipetik jika memahami makna di atas; siapapun yang dikaruniai kekuasaan di dunia hendaklah mereka tidak sombong; karena sejatinya kekuasaan mereka amat terbatas. Hal kedua: Seluruh makhluk merupakan hamba Allah ta’ala. Mereka semua membutuhkan-Nya dalam setiap urusan. Tidak ada seorangpun yang mampu keluar dari kekuasaan-Nya. Dan tak ada satu makhlukpun yang tidak memerlukan karunia-Nya. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ . إِنْ يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ . وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ بِعَزِيزٍ”. Artinya: “ Wahai para manusia, kalianlah yang memerlukan Allah; dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. Jika Dia menghendaki, niscaya Dia membinasakan kalian dan mendatangkan makhluk yang baru (untuk menggantikan kalian). Dan yang demikian itu tidaklah sulit bagi Allah”. QS. Fathir: 15-17. Ini tentu berbeda dengan raja-raja selain Allah, yang amat membutuhkan bantuan orang lain. Baik itu para pengawal, prajurit, pembantu, atau bahkan rakyatnya pun amat mereka butuhkan. Karena tanpa adanya rakyat mereka tidak dianggap sebagai raja. Di antara buah yang akan dipetik jika kita memahami makna ini; kesadaran bahwa amalan yang kita kerjakan tidak dibutuhkan Allah, justru sejatinya kitalah yang membutuhkan amalan tersebut. Hal ketiga: Allah memiliki aturan yang pasti berjalan. Dia melakukan apapun di kerajaan-Nya sekehendak-Nya. Tidak ada yang bisa menghalangi keputusan-Nya. Meski demikian walau Allah menentukan dan berbuat apapun sekehendak-Nya, namun Dia senantiasa berbuat adil dan tidak pernah menzalimi para hamba-Nya. “قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ”. Artinya: “Katakanlah, “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebajikan. Sungguh Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Engkau berikan rizki kepada siapa yang Engkau kehendaki tanpa perhitungan”. QS. Ali Imran: 26-27. Tentu ini amat berbeda dengan aturan para raja lain yang seringkali tidak terlaksana. Belum lagi aturan-aturan yang mereka buat kerap mengandung kezaliman. Di antara buah yang akan dipetik dengan mengimani hal tersebut di atas; apapun yang ditakdirkan Allah akan kita terima dengan lapang dada, karena takdir yang ditentukan itulah yang terbaik, dan Allah tidak akan mungkin menzalimi kita. Faidah: Qirâ’ah (cara membaca) ayat kedua surat an-Nas ini hanya satu yaitu: “malikin nâs” (مَلِكِ النَّاسِ); “ma” dibaca pendek, dan tidak bisa dibaca “mâlikin nâs” (مَالِكِ النَّاسِ); “mâ” panjang. Berbeda dengan ayat keempat dari surat al-Fatihah; “Mâliki yaumid dîn” yang suku kata “ma”nya bisa dibaca panjang ataupun pendek. Sebab ayat kedua dari surat an-Nas ini, jika “ma”nya dibaca panjang, alias “mâlikin nâs” maka maknanya akan senada dengan kalimat yang ada di ayat sebelumnya; “rabbin nâs”, sehingga tidak ada tambahan makna. Ditambah lagi qirâ’ah “mâlikin nâs” ini dikategorikan para ulama termasuk jenis qirâ’ah yang syâdz (ganjil).[4]   [1] Tafsîr Juz ‘Amma oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 355). [2] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/579). [3] Lihat: Fiqh al-Asmâ’ al-Husnâ karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (hal. 99-100). [4] Tafsîr ar-Râzy (XXXII/197) dan al-Lubâb (XX/577). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Jadilah Engkau Seperti Tanda Baca Koma

Ada yang bilang, “Jadilah engkau seperti tanda baca koma (,) tatkala ada kesedihan yang menghadang maka berhentilah sejenak, lalu lanjutkanlah kembali perjalananmu. Dan janganlah engkau seperti tanda titik (.) yang jika ada kesedihan yang menghadang lantas engkau berhenti total dan kau buyarkan cita-cita dan tujuanmu” Seringkali syaitan memupuskan harapan dan cita-cita seseorang dengan kesedihan. Allah berfirman : إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا “Sesungguhnya najwa (pembicaraan rahasia) dari syaitan agar menyedihkan orang-orang yang beriman” (QS Al-Mujaadalah : 10)

Jadilah Engkau Seperti Tanda Baca Koma

Ada yang bilang, “Jadilah engkau seperti tanda baca koma (,) tatkala ada kesedihan yang menghadang maka berhentilah sejenak, lalu lanjutkanlah kembali perjalananmu. Dan janganlah engkau seperti tanda titik (.) yang jika ada kesedihan yang menghadang lantas engkau berhenti total dan kau buyarkan cita-cita dan tujuanmu” Seringkali syaitan memupuskan harapan dan cita-cita seseorang dengan kesedihan. Allah berfirman : إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا “Sesungguhnya najwa (pembicaraan rahasia) dari syaitan agar menyedihkan orang-orang yang beriman” (QS Al-Mujaadalah : 10)
Ada yang bilang, “Jadilah engkau seperti tanda baca koma (,) tatkala ada kesedihan yang menghadang maka berhentilah sejenak, lalu lanjutkanlah kembali perjalananmu. Dan janganlah engkau seperti tanda titik (.) yang jika ada kesedihan yang menghadang lantas engkau berhenti total dan kau buyarkan cita-cita dan tujuanmu” Seringkali syaitan memupuskan harapan dan cita-cita seseorang dengan kesedihan. Allah berfirman : إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا “Sesungguhnya najwa (pembicaraan rahasia) dari syaitan agar menyedihkan orang-orang yang beriman” (QS Al-Mujaadalah : 10)


Ada yang bilang, “Jadilah engkau seperti tanda baca koma (,) tatkala ada kesedihan yang menghadang maka berhentilah sejenak, lalu lanjutkanlah kembali perjalananmu. Dan janganlah engkau seperti tanda titik (.) yang jika ada kesedihan yang menghadang lantas engkau berhenti total dan kau buyarkan cita-cita dan tujuanmu” Seringkali syaitan memupuskan harapan dan cita-cita seseorang dengan kesedihan. Allah berfirman : إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا “Sesungguhnya najwa (pembicaraan rahasia) dari syaitan agar menyedihkan orang-orang yang beriman” (QS Al-Mujaadalah : 10)

Meminta Maaf Hanya Tatkala Awal Ramadhan??

Meminta Maaf Hanya Tatkala awal Ramadhan?? (1) Memintaa maaf itu hendaknya segera dilakukan jika kita memiliki kesalahan kepada orang lain, dan jangan ditunda-tunda hingga awala ramadhan atau pas hari lebaran. bisa jadi kita meninggal dunia padahal belum sempat meminta maaf (2) Sebagian orang meminta maaf kepada siapa saja yang ia temui, bahkan yang baru saja bertemu dan tidak kenal sebelumnya, tanpa pandang bulu. padahal orang yang benar-benar ia zolimi atau bersalah kepadanya tidak ia ajukan permohonan minta maaf (3) Lantas orang yang kita zolimi jika kita tunda minta maaf kita hingga awal ramadan, terlebih lagi hannya melalui sms atau bb apakah ia otomatis akan memaafkan kita? (4) Meminta-minta (termasuk meminta-minta maaf) adalah perkara yang kurang terpuji karena merupakan bentuk merendahkan diri dihadapan makhluk, kecuali jika kita memang benar-benar memiliki kesalahan. Kalau kita tidak bersalah lantas mengapa harus meminta-minta maaf kepada orang lain? (5) Terlebih lagi jika tradisi meminta-minta maaf ini dibangun atas keyikanan bahwa orang yang tidak meminta-minta maaf maka puasanya tidak akan diterima oleh Allah (6) Bahkan sering kali “meminta-minta maaf” ini nyasar kepada orang kafir, atau sebaliknya Yang sunnah adalah kita memberi kabar kepada saudara-saudara kita akan datangnya bulan ramadhan dengan menyebutkan keutamaan-keutamaannya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk memotivasi saudara-saudara kita dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan

Meminta Maaf Hanya Tatkala Awal Ramadhan??

Meminta Maaf Hanya Tatkala awal Ramadhan?? (1) Memintaa maaf itu hendaknya segera dilakukan jika kita memiliki kesalahan kepada orang lain, dan jangan ditunda-tunda hingga awala ramadhan atau pas hari lebaran. bisa jadi kita meninggal dunia padahal belum sempat meminta maaf (2) Sebagian orang meminta maaf kepada siapa saja yang ia temui, bahkan yang baru saja bertemu dan tidak kenal sebelumnya, tanpa pandang bulu. padahal orang yang benar-benar ia zolimi atau bersalah kepadanya tidak ia ajukan permohonan minta maaf (3) Lantas orang yang kita zolimi jika kita tunda minta maaf kita hingga awal ramadan, terlebih lagi hannya melalui sms atau bb apakah ia otomatis akan memaafkan kita? (4) Meminta-minta (termasuk meminta-minta maaf) adalah perkara yang kurang terpuji karena merupakan bentuk merendahkan diri dihadapan makhluk, kecuali jika kita memang benar-benar memiliki kesalahan. Kalau kita tidak bersalah lantas mengapa harus meminta-minta maaf kepada orang lain? (5) Terlebih lagi jika tradisi meminta-minta maaf ini dibangun atas keyikanan bahwa orang yang tidak meminta-minta maaf maka puasanya tidak akan diterima oleh Allah (6) Bahkan sering kali “meminta-minta maaf” ini nyasar kepada orang kafir, atau sebaliknya Yang sunnah adalah kita memberi kabar kepada saudara-saudara kita akan datangnya bulan ramadhan dengan menyebutkan keutamaan-keutamaannya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk memotivasi saudara-saudara kita dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan
Meminta Maaf Hanya Tatkala awal Ramadhan?? (1) Memintaa maaf itu hendaknya segera dilakukan jika kita memiliki kesalahan kepada orang lain, dan jangan ditunda-tunda hingga awala ramadhan atau pas hari lebaran. bisa jadi kita meninggal dunia padahal belum sempat meminta maaf (2) Sebagian orang meminta maaf kepada siapa saja yang ia temui, bahkan yang baru saja bertemu dan tidak kenal sebelumnya, tanpa pandang bulu. padahal orang yang benar-benar ia zolimi atau bersalah kepadanya tidak ia ajukan permohonan minta maaf (3) Lantas orang yang kita zolimi jika kita tunda minta maaf kita hingga awal ramadan, terlebih lagi hannya melalui sms atau bb apakah ia otomatis akan memaafkan kita? (4) Meminta-minta (termasuk meminta-minta maaf) adalah perkara yang kurang terpuji karena merupakan bentuk merendahkan diri dihadapan makhluk, kecuali jika kita memang benar-benar memiliki kesalahan. Kalau kita tidak bersalah lantas mengapa harus meminta-minta maaf kepada orang lain? (5) Terlebih lagi jika tradisi meminta-minta maaf ini dibangun atas keyikanan bahwa orang yang tidak meminta-minta maaf maka puasanya tidak akan diterima oleh Allah (6) Bahkan sering kali “meminta-minta maaf” ini nyasar kepada orang kafir, atau sebaliknya Yang sunnah adalah kita memberi kabar kepada saudara-saudara kita akan datangnya bulan ramadhan dengan menyebutkan keutamaan-keutamaannya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk memotivasi saudara-saudara kita dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan


Meminta Maaf Hanya Tatkala awal Ramadhan?? (1) Memintaa maaf itu hendaknya segera dilakukan jika kita memiliki kesalahan kepada orang lain, dan jangan ditunda-tunda hingga awala ramadhan atau pas hari lebaran. bisa jadi kita meninggal dunia padahal belum sempat meminta maaf (2) Sebagian orang meminta maaf kepada siapa saja yang ia temui, bahkan yang baru saja bertemu dan tidak kenal sebelumnya, tanpa pandang bulu. padahal orang yang benar-benar ia zolimi atau bersalah kepadanya tidak ia ajukan permohonan minta maaf (3) Lantas orang yang kita zolimi jika kita tunda minta maaf kita hingga awal ramadan, terlebih lagi hannya melalui sms atau bb apakah ia otomatis akan memaafkan kita? (4) Meminta-minta (termasuk meminta-minta maaf) adalah perkara yang kurang terpuji karena merupakan bentuk merendahkan diri dihadapan makhluk, kecuali jika kita memang benar-benar memiliki kesalahan. Kalau kita tidak bersalah lantas mengapa harus meminta-minta maaf kepada orang lain? (5) Terlebih lagi jika tradisi meminta-minta maaf ini dibangun atas keyikanan bahwa orang yang tidak meminta-minta maaf maka puasanya tidak akan diterima oleh Allah (6) Bahkan sering kali “meminta-minta maaf” ini nyasar kepada orang kafir, atau sebaliknya Yang sunnah adalah kita memberi kabar kepada saudara-saudara kita akan datangnya bulan ramadhan dengan menyebutkan keutamaan-keutamaannya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk memotivasi saudara-saudara kita dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan

Jika Persaksian Hilal Ditolak dalam Sidang Itsbat

Satu kasus yang sering terjadi ketika pemutusan kapan berhari raya dan memulai puasa. Di sebagian tempat ternyata melihat hilal seperti yang sering terjadi di daerah Cakung, namun di daerah lain bahkan mayoritasnya tidak tampak. Bagaimana jika ada yang melihat hilal, apakah ia tetap boleh berpuasa atau berhari raya? Ataukah ia tidak boleh terang-terangan dalam hal tersebut? Mengenai seseorang yang melihat hilal kemudian tertolak pendapatnya, para ulama dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat apakah ia boleh tetap puasa atau berhari raya. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama: Orang yang melihat hilal boleh berpuasa atau berhari raya namun secara sembunyi-sembunyi (tidak terang-terangan) agar tidak menyelisihi jama’ah kaum muslimin. Demikian pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Ibnu Hazm. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka berpuasalah” (QS. Al Baqarah: 185). Kedua: Berpuasa dengan hasil ru’yahnya, namun berhari raya dengan mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan yang masyhur dari Imam Ahmad. Ketiga: Tidak mengamalkan hasil pengamatan ru’yah. Maka ia berpuasa dan berhari raya bersama mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Ahmad dan menjadi pilihan Syaikhul Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berpuasa. Idul Fithri kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Fithri. Idul Adha kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih menurut Syaikh Al Albani). Maknanya adalah puasa dan hari raya bersama al jama’ah (pemerintah). Yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat terakhir. Karena inilah yang lebih menjaga persatuan kaum muslimin ditambah lagi masalah puasa dan berhari raya adalah permasalahan jama’i (orang banyak) sehingga kembalikanlah pada keputusan penguasa. Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, “Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117) Namun jika orang yang melihat hilal tetap ingin berpuasa karena hasil penglihatannya, maka tetaplah sembunyi-sembunyi, tidak terang-terangan. Tujuannya adalah demi menjaga persatuan kaum muslimin. Mengenai permasalahan terlihatnya hilal di Cakung, sebagaimana dikemukakan oleh ulama NU dalam sidang itsbat malam ini bahwa penglihatan hilal di Cakung mengalami beberapa masalah, di antaranya: 1. Cakung berada di daerah gedung pencakar langit. 2. Di posisi mana matahari tenggelam dan hilal terbit, juga tidak jelas. 3. Yang melihat hilal dan hakim yang jadi saksi, itu-itu saja dari tahun ke tahun. 4. Hilal yang nampak bisa jadi halusinasi karena ada dorongan dari metode hisab yang mendorong harus terlihat hilal. 5. Alat yang digunakan tidak canggih sehingga mesti diperbaiki. Dan masih ada beberapa alasan lain tertolaknya hilal di Cakung. Jika setiap orang dan ormas lebih memilih persatuan daripada kepentingan kelompok, tentu perpecahan dalam penentuan puasa dan hari raya tidak akan terjadi. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 29 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshilal hisab

Jika Persaksian Hilal Ditolak dalam Sidang Itsbat

Satu kasus yang sering terjadi ketika pemutusan kapan berhari raya dan memulai puasa. Di sebagian tempat ternyata melihat hilal seperti yang sering terjadi di daerah Cakung, namun di daerah lain bahkan mayoritasnya tidak tampak. Bagaimana jika ada yang melihat hilal, apakah ia tetap boleh berpuasa atau berhari raya? Ataukah ia tidak boleh terang-terangan dalam hal tersebut? Mengenai seseorang yang melihat hilal kemudian tertolak pendapatnya, para ulama dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat apakah ia boleh tetap puasa atau berhari raya. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama: Orang yang melihat hilal boleh berpuasa atau berhari raya namun secara sembunyi-sembunyi (tidak terang-terangan) agar tidak menyelisihi jama’ah kaum muslimin. Demikian pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Ibnu Hazm. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka berpuasalah” (QS. Al Baqarah: 185). Kedua: Berpuasa dengan hasil ru’yahnya, namun berhari raya dengan mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan yang masyhur dari Imam Ahmad. Ketiga: Tidak mengamalkan hasil pengamatan ru’yah. Maka ia berpuasa dan berhari raya bersama mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Ahmad dan menjadi pilihan Syaikhul Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berpuasa. Idul Fithri kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Fithri. Idul Adha kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih menurut Syaikh Al Albani). Maknanya adalah puasa dan hari raya bersama al jama’ah (pemerintah). Yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat terakhir. Karena inilah yang lebih menjaga persatuan kaum muslimin ditambah lagi masalah puasa dan berhari raya adalah permasalahan jama’i (orang banyak) sehingga kembalikanlah pada keputusan penguasa. Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, “Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117) Namun jika orang yang melihat hilal tetap ingin berpuasa karena hasil penglihatannya, maka tetaplah sembunyi-sembunyi, tidak terang-terangan. Tujuannya adalah demi menjaga persatuan kaum muslimin. Mengenai permasalahan terlihatnya hilal di Cakung, sebagaimana dikemukakan oleh ulama NU dalam sidang itsbat malam ini bahwa penglihatan hilal di Cakung mengalami beberapa masalah, di antaranya: 1. Cakung berada di daerah gedung pencakar langit. 2. Di posisi mana matahari tenggelam dan hilal terbit, juga tidak jelas. 3. Yang melihat hilal dan hakim yang jadi saksi, itu-itu saja dari tahun ke tahun. 4. Hilal yang nampak bisa jadi halusinasi karena ada dorongan dari metode hisab yang mendorong harus terlihat hilal. 5. Alat yang digunakan tidak canggih sehingga mesti diperbaiki. Dan masih ada beberapa alasan lain tertolaknya hilal di Cakung. Jika setiap orang dan ormas lebih memilih persatuan daripada kepentingan kelompok, tentu perpecahan dalam penentuan puasa dan hari raya tidak akan terjadi. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 29 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshilal hisab
Satu kasus yang sering terjadi ketika pemutusan kapan berhari raya dan memulai puasa. Di sebagian tempat ternyata melihat hilal seperti yang sering terjadi di daerah Cakung, namun di daerah lain bahkan mayoritasnya tidak tampak. Bagaimana jika ada yang melihat hilal, apakah ia tetap boleh berpuasa atau berhari raya? Ataukah ia tidak boleh terang-terangan dalam hal tersebut? Mengenai seseorang yang melihat hilal kemudian tertolak pendapatnya, para ulama dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat apakah ia boleh tetap puasa atau berhari raya. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama: Orang yang melihat hilal boleh berpuasa atau berhari raya namun secara sembunyi-sembunyi (tidak terang-terangan) agar tidak menyelisihi jama’ah kaum muslimin. Demikian pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Ibnu Hazm. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka berpuasalah” (QS. Al Baqarah: 185). Kedua: Berpuasa dengan hasil ru’yahnya, namun berhari raya dengan mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan yang masyhur dari Imam Ahmad. Ketiga: Tidak mengamalkan hasil pengamatan ru’yah. Maka ia berpuasa dan berhari raya bersama mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Ahmad dan menjadi pilihan Syaikhul Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berpuasa. Idul Fithri kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Fithri. Idul Adha kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih menurut Syaikh Al Albani). Maknanya adalah puasa dan hari raya bersama al jama’ah (pemerintah). Yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat terakhir. Karena inilah yang lebih menjaga persatuan kaum muslimin ditambah lagi masalah puasa dan berhari raya adalah permasalahan jama’i (orang banyak) sehingga kembalikanlah pada keputusan penguasa. Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, “Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117) Namun jika orang yang melihat hilal tetap ingin berpuasa karena hasil penglihatannya, maka tetaplah sembunyi-sembunyi, tidak terang-terangan. Tujuannya adalah demi menjaga persatuan kaum muslimin. Mengenai permasalahan terlihatnya hilal di Cakung, sebagaimana dikemukakan oleh ulama NU dalam sidang itsbat malam ini bahwa penglihatan hilal di Cakung mengalami beberapa masalah, di antaranya: 1. Cakung berada di daerah gedung pencakar langit. 2. Di posisi mana matahari tenggelam dan hilal terbit, juga tidak jelas. 3. Yang melihat hilal dan hakim yang jadi saksi, itu-itu saja dari tahun ke tahun. 4. Hilal yang nampak bisa jadi halusinasi karena ada dorongan dari metode hisab yang mendorong harus terlihat hilal. 5. Alat yang digunakan tidak canggih sehingga mesti diperbaiki. Dan masih ada beberapa alasan lain tertolaknya hilal di Cakung. Jika setiap orang dan ormas lebih memilih persatuan daripada kepentingan kelompok, tentu perpecahan dalam penentuan puasa dan hari raya tidak akan terjadi. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 29 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshilal hisab


Satu kasus yang sering terjadi ketika pemutusan kapan berhari raya dan memulai puasa. Di sebagian tempat ternyata melihat hilal seperti yang sering terjadi di daerah Cakung, namun di daerah lain bahkan mayoritasnya tidak tampak. Bagaimana jika ada yang melihat hilal, apakah ia tetap boleh berpuasa atau berhari raya? Ataukah ia tidak boleh terang-terangan dalam hal tersebut? Mengenai seseorang yang melihat hilal kemudian tertolak pendapatnya, para ulama dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat apakah ia boleh tetap puasa atau berhari raya. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama: Orang yang melihat hilal boleh berpuasa atau berhari raya namun secara sembunyi-sembunyi (tidak terang-terangan) agar tidak menyelisihi jama’ah kaum muslimin. Demikian pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat Ibnu Hazm. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka berpuasalah” (QS. Al Baqarah: 185). Kedua: Berpuasa dengan hasil ru’yahnya, namun berhari raya dengan mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan yang masyhur dari Imam Ahmad. Ketiga: Tidak mengamalkan hasil pengamatan ru’yah. Maka ia berpuasa dan berhari raya bersama mayoritas manusia. Demikian pendapat Imam Ahmad dan menjadi pilihan Syaikhul Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berpuasa. Idul Fithri kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Fithri. Idul Adha kalian ditetapkan oleh mayoritas kalian berhari raya Idul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih menurut Syaikh Al Albani). Maknanya adalah puasa dan hari raya bersama al jama’ah (pemerintah). Yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat terakhir. Karena inilah yang lebih menjaga persatuan kaum muslimin ditambah lagi masalah puasa dan berhari raya adalah permasalahan jama’i (orang banyak) sehingga kembalikanlah pada keputusan penguasa. Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, “Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117) Namun jika orang yang melihat hilal tetap ingin berpuasa karena hasil penglihatannya, maka tetaplah sembunyi-sembunyi, tidak terang-terangan. Tujuannya adalah demi menjaga persatuan kaum muslimin. Mengenai permasalahan terlihatnya hilal di Cakung, sebagaimana dikemukakan oleh ulama NU dalam sidang itsbat malam ini bahwa penglihatan hilal di Cakung mengalami beberapa masalah, di antaranya: 1. Cakung berada di daerah gedung pencakar langit. 2. Di posisi mana matahari tenggelam dan hilal terbit, juga tidak jelas. 3. Yang melihat hilal dan hakim yang jadi saksi, itu-itu saja dari tahun ke tahun. 4. Hilal yang nampak bisa jadi halusinasi karena ada dorongan dari metode hisab yang mendorong harus terlihat hilal. 5. Alat yang digunakan tidak canggih sehingga mesti diperbaiki. Dan masih ada beberapa alasan lain tertolaknya hilal di Cakung. Jika setiap orang dan ormas lebih memilih persatuan daripada kepentingan kelompok, tentu perpecahan dalam penentuan puasa dan hari raya tidak akan terjadi. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 29 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshilal hisab

Mengorbankan Harta Demi Belajar

Yang namanya belajar pasti membutuhkan kitab atau buku. Inilah yang dibutuhkan bagi setiap orang yang ingin belajar ilmu apa pun. Terutama lagi ilmu agama. Kebutuhan akan buku agama sangatlah urgent. Sampai-sampai para ulama menyebut kitab sebagai harta utama. Dan mereka menasehatkan agar membeli buku lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Di antara nasehat berharga Dzun Nuun al Mishriy: Tiga perkara yang merupakan tanda kebaikan dari seseorang yang mempelajari ilmu agama, 1. Mengagungkan ulama dengan bersikap tawadhu’ (rendah diri) terhadap mereka. 2. Menutup mata dari ‘aib manusia, yang ia perhatikan adalah ‘aib pada diri sendiri. 3. Mengorbankan harta untuk menuntut ilmu (agama) dan itu lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Kitab di mata para ulama terasa istimewa sampai-sampai mereka katakan sebagai harta utama mereka. Al Kholil bin Ahmad berkata, “Jadikanlah buku-buku kalian sebagai harta utama dan nafkah hati bagi kalian.” Saking semangatnya para ulama dalam mengumpulkan kitab, mereka pun jadi orang-orang pailit. Coba lihatlah keadaan Yahya bin Ma’in. Beliau mendapatkan harta peninggalan dari ayahnya yang amat banyak, “alf-alf (milyun) wa khomsiina alf dirham” (1 juta, 50.000 dirham). Seluruh harta tersebut beliau infakkan untuk mengumpulkan hadits dan mengumpulkan berbagai kitab. Sampai ia pun jatuh pailit. Sampai-sampai ia tidak memiliki sendal untuk digunakan. Namun karena kebangkrutannya ini, ia pun menjadi imam besar dalam jarh wa ta’dil, tanpa disangsikan lagi.” Oleh karena itu di antara ulama seperti Syu’bah bin Al Hajjaj pernah berkata, من طلب الحديث أفلس “Barangsiapa menuntut ilmu hadits, maka ia pasti akan jatuh bangkrut.” Namun catatan yang harus diingat. Mengumpulkan buku tidaklah bermanfaat sampai seseorang membukanya dengan bermajelis bersama para ulama. Imam Asy Syatibi mengatakan, “Dahulu ilmu itu berada dalam hati setiap orang. Kemudian ilmu tersebut berpindah ke buku. Namun buku tersebut punya kunci untuk membukanya. Buku saja dengan sendirinya tidak mendatangkan manfaat sampai buku tersebut dibuka oleh para ulama.” Syaikh Syarif Hatim hafizhohullah berkata, “Wajib bagi penuntut ilmu mencurahkan tenaganya untuk lebih perhatian pada kitab. Seharusnya ia mendahulukan membeli kitab dari kebutuhan makan, minum dan pakaiannya. Jangan sampai ia luput untuk mengumpulkan kitab kecil maupun besar dalam ilmu hadits maupun ilmu lainnya.” Catatan: Bukan berarti perkataan Syaikh Syarif Hatim ini sampai melalaikan kebutuhan primer yang dibutuhkan asal tidak sampai berlebih-lebihan. Karena jika kebutuhan primer berupa makanan, minuman dan pakaian sampai terlalaikan, maka ini bisa membinasakan diri sendiri. Padahal kita dilarang untuk membinasakan diri kita sendiri. Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik dalam ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 123-126, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Jogja-Makassar 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar

Mengorbankan Harta Demi Belajar

Yang namanya belajar pasti membutuhkan kitab atau buku. Inilah yang dibutuhkan bagi setiap orang yang ingin belajar ilmu apa pun. Terutama lagi ilmu agama. Kebutuhan akan buku agama sangatlah urgent. Sampai-sampai para ulama menyebut kitab sebagai harta utama. Dan mereka menasehatkan agar membeli buku lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Di antara nasehat berharga Dzun Nuun al Mishriy: Tiga perkara yang merupakan tanda kebaikan dari seseorang yang mempelajari ilmu agama, 1. Mengagungkan ulama dengan bersikap tawadhu’ (rendah diri) terhadap mereka. 2. Menutup mata dari ‘aib manusia, yang ia perhatikan adalah ‘aib pada diri sendiri. 3. Mengorbankan harta untuk menuntut ilmu (agama) dan itu lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Kitab di mata para ulama terasa istimewa sampai-sampai mereka katakan sebagai harta utama mereka. Al Kholil bin Ahmad berkata, “Jadikanlah buku-buku kalian sebagai harta utama dan nafkah hati bagi kalian.” Saking semangatnya para ulama dalam mengumpulkan kitab, mereka pun jadi orang-orang pailit. Coba lihatlah keadaan Yahya bin Ma’in. Beliau mendapatkan harta peninggalan dari ayahnya yang amat banyak, “alf-alf (milyun) wa khomsiina alf dirham” (1 juta, 50.000 dirham). Seluruh harta tersebut beliau infakkan untuk mengumpulkan hadits dan mengumpulkan berbagai kitab. Sampai ia pun jatuh pailit. Sampai-sampai ia tidak memiliki sendal untuk digunakan. Namun karena kebangkrutannya ini, ia pun menjadi imam besar dalam jarh wa ta’dil, tanpa disangsikan lagi.” Oleh karena itu di antara ulama seperti Syu’bah bin Al Hajjaj pernah berkata, من طلب الحديث أفلس “Barangsiapa menuntut ilmu hadits, maka ia pasti akan jatuh bangkrut.” Namun catatan yang harus diingat. Mengumpulkan buku tidaklah bermanfaat sampai seseorang membukanya dengan bermajelis bersama para ulama. Imam Asy Syatibi mengatakan, “Dahulu ilmu itu berada dalam hati setiap orang. Kemudian ilmu tersebut berpindah ke buku. Namun buku tersebut punya kunci untuk membukanya. Buku saja dengan sendirinya tidak mendatangkan manfaat sampai buku tersebut dibuka oleh para ulama.” Syaikh Syarif Hatim hafizhohullah berkata, “Wajib bagi penuntut ilmu mencurahkan tenaganya untuk lebih perhatian pada kitab. Seharusnya ia mendahulukan membeli kitab dari kebutuhan makan, minum dan pakaiannya. Jangan sampai ia luput untuk mengumpulkan kitab kecil maupun besar dalam ilmu hadits maupun ilmu lainnya.” Catatan: Bukan berarti perkataan Syaikh Syarif Hatim ini sampai melalaikan kebutuhan primer yang dibutuhkan asal tidak sampai berlebih-lebihan. Karena jika kebutuhan primer berupa makanan, minuman dan pakaian sampai terlalaikan, maka ini bisa membinasakan diri sendiri. Padahal kita dilarang untuk membinasakan diri kita sendiri. Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik dalam ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 123-126, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Jogja-Makassar 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar
Yang namanya belajar pasti membutuhkan kitab atau buku. Inilah yang dibutuhkan bagi setiap orang yang ingin belajar ilmu apa pun. Terutama lagi ilmu agama. Kebutuhan akan buku agama sangatlah urgent. Sampai-sampai para ulama menyebut kitab sebagai harta utama. Dan mereka menasehatkan agar membeli buku lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Di antara nasehat berharga Dzun Nuun al Mishriy: Tiga perkara yang merupakan tanda kebaikan dari seseorang yang mempelajari ilmu agama, 1. Mengagungkan ulama dengan bersikap tawadhu’ (rendah diri) terhadap mereka. 2. Menutup mata dari ‘aib manusia, yang ia perhatikan adalah ‘aib pada diri sendiri. 3. Mengorbankan harta untuk menuntut ilmu (agama) dan itu lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Kitab di mata para ulama terasa istimewa sampai-sampai mereka katakan sebagai harta utama mereka. Al Kholil bin Ahmad berkata, “Jadikanlah buku-buku kalian sebagai harta utama dan nafkah hati bagi kalian.” Saking semangatnya para ulama dalam mengumpulkan kitab, mereka pun jadi orang-orang pailit. Coba lihatlah keadaan Yahya bin Ma’in. Beliau mendapatkan harta peninggalan dari ayahnya yang amat banyak, “alf-alf (milyun) wa khomsiina alf dirham” (1 juta, 50.000 dirham). Seluruh harta tersebut beliau infakkan untuk mengumpulkan hadits dan mengumpulkan berbagai kitab. Sampai ia pun jatuh pailit. Sampai-sampai ia tidak memiliki sendal untuk digunakan. Namun karena kebangkrutannya ini, ia pun menjadi imam besar dalam jarh wa ta’dil, tanpa disangsikan lagi.” Oleh karena itu di antara ulama seperti Syu’bah bin Al Hajjaj pernah berkata, من طلب الحديث أفلس “Barangsiapa menuntut ilmu hadits, maka ia pasti akan jatuh bangkrut.” Namun catatan yang harus diingat. Mengumpulkan buku tidaklah bermanfaat sampai seseorang membukanya dengan bermajelis bersama para ulama. Imam Asy Syatibi mengatakan, “Dahulu ilmu itu berada dalam hati setiap orang. Kemudian ilmu tersebut berpindah ke buku. Namun buku tersebut punya kunci untuk membukanya. Buku saja dengan sendirinya tidak mendatangkan manfaat sampai buku tersebut dibuka oleh para ulama.” Syaikh Syarif Hatim hafizhohullah berkata, “Wajib bagi penuntut ilmu mencurahkan tenaganya untuk lebih perhatian pada kitab. Seharusnya ia mendahulukan membeli kitab dari kebutuhan makan, minum dan pakaiannya. Jangan sampai ia luput untuk mengumpulkan kitab kecil maupun besar dalam ilmu hadits maupun ilmu lainnya.” Catatan: Bukan berarti perkataan Syaikh Syarif Hatim ini sampai melalaikan kebutuhan primer yang dibutuhkan asal tidak sampai berlebih-lebihan. Karena jika kebutuhan primer berupa makanan, minuman dan pakaian sampai terlalaikan, maka ini bisa membinasakan diri sendiri. Padahal kita dilarang untuk membinasakan diri kita sendiri. Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik dalam ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 123-126, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Jogja-Makassar 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar


Yang namanya belajar pasti membutuhkan kitab atau buku. Inilah yang dibutuhkan bagi setiap orang yang ingin belajar ilmu apa pun. Terutama lagi ilmu agama. Kebutuhan akan buku agama sangatlah urgent. Sampai-sampai para ulama menyebut kitab sebagai harta utama. Dan mereka menasehatkan agar membeli buku lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Di antara nasehat berharga Dzun Nuun al Mishriy: Tiga perkara yang merupakan tanda kebaikan dari seseorang yang mempelajari ilmu agama, 1. Mengagungkan ulama dengan bersikap tawadhu’ (rendah diri) terhadap mereka. 2. Menutup mata dari ‘aib manusia, yang ia perhatikan adalah ‘aib pada diri sendiri. 3. Mengorbankan harta untuk menuntut ilmu (agama) dan itu lebih diutamakan dari kesenangan dunia lainnya. Kitab di mata para ulama terasa istimewa sampai-sampai mereka katakan sebagai harta utama mereka. Al Kholil bin Ahmad berkata, “Jadikanlah buku-buku kalian sebagai harta utama dan nafkah hati bagi kalian.” Saking semangatnya para ulama dalam mengumpulkan kitab, mereka pun jadi orang-orang pailit. Coba lihatlah keadaan Yahya bin Ma’in. Beliau mendapatkan harta peninggalan dari ayahnya yang amat banyak, “alf-alf (milyun) wa khomsiina alf dirham” (1 juta, 50.000 dirham). Seluruh harta tersebut beliau infakkan untuk mengumpulkan hadits dan mengumpulkan berbagai kitab. Sampai ia pun jatuh pailit. Sampai-sampai ia tidak memiliki sendal untuk digunakan. Namun karena kebangkrutannya ini, ia pun menjadi imam besar dalam jarh wa ta’dil, tanpa disangsikan lagi.” Oleh karena itu di antara ulama seperti Syu’bah bin Al Hajjaj pernah berkata, من طلب الحديث أفلس “Barangsiapa menuntut ilmu hadits, maka ia pasti akan jatuh bangkrut.” Namun catatan yang harus diingat. Mengumpulkan buku tidaklah bermanfaat sampai seseorang membukanya dengan bermajelis bersama para ulama. Imam Asy Syatibi mengatakan, “Dahulu ilmu itu berada dalam hati setiap orang. Kemudian ilmu tersebut berpindah ke buku. Namun buku tersebut punya kunci untuk membukanya. Buku saja dengan sendirinya tidak mendatangkan manfaat sampai buku tersebut dibuka oleh para ulama.” Syaikh Syarif Hatim hafizhohullah berkata, “Wajib bagi penuntut ilmu mencurahkan tenaganya untuk lebih perhatian pada kitab. Seharusnya ia mendahulukan membeli kitab dari kebutuhan makan, minum dan pakaiannya. Jangan sampai ia luput untuk mengumpulkan kitab kecil maupun besar dalam ilmu hadits maupun ilmu lainnya.” Catatan: Bukan berarti perkataan Syaikh Syarif Hatim ini sampai melalaikan kebutuhan primer yang dibutuhkan asal tidak sampai berlebih-lebihan. Karena jika kebutuhan primer berupa makanan, minuman dan pakaian sampai terlalaikan, maka ini bisa membinasakan diri sendiri. Padahal kita dilarang untuk membinasakan diri kita sendiri. Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik dalam ilmu, amal dan dakwah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Sumber: Nasho-ihu Manhajiyyah lii Tholabi ‘Ilmis Sunnah An Nabawiyah, karya Syaikh Syarif Hatim bin ‘Arif Al ‘Auni, hal. 123-126, terbitan Darush Shumai’iy, thn 1432 H. @ Trip with Merpati Nusantara, Jogja-Makassar 27 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar

Mencium Istri Sampai Keluar Mani Saat Puasa

Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani? Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan: (1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa. (2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para  ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan. (3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam kita (Imam Ahmad) dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing. [] Demikian keterangan dari Ibnu Qudamah tentang masalah ini. Untuk ulasan lebih lengkap mengenai hukum mencium istri saat puasa dapat dilihat dalam tulisan berikut: Mencium Istri Ketika Berpuasa. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi Tagshubungan intim puasa

Mencium Istri Sampai Keluar Mani Saat Puasa

Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani? Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan: (1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa. (2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para  ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan. (3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam kita (Imam Ahmad) dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing. [] Demikian keterangan dari Ibnu Qudamah tentang masalah ini. Untuk ulasan lebih lengkap mengenai hukum mencium istri saat puasa dapat dilihat dalam tulisan berikut: Mencium Istri Ketika Berpuasa. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi Tagshubungan intim puasa
Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani? Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan: (1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa. (2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para  ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan. (3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam kita (Imam Ahmad) dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing. [] Demikian keterangan dari Ibnu Qudamah tentang masalah ini. Untuk ulasan lebih lengkap mengenai hukum mencium istri saat puasa dapat dilihat dalam tulisan berikut: Mencium Istri Ketika Berpuasa. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi Tagshubungan intim puasa


Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani? Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan: (1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa. (2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para  ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan. (3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam kita (Imam Ahmad) dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing. [] Demikian keterangan dari Ibnu Qudamah tentang masalah ini. Untuk ulasan lebih lengkap mengenai hukum mencium istri saat puasa dapat dilihat dalam tulisan berikut: Mencium Istri Ketika Berpuasa. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi Tagshubungan intim puasa

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.” Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani): 1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ». “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006) 2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah. Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’). Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (1) Apa Hukum Onani? Tagsonani

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.” Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani): 1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ». “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006) 2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah. Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’). Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (1) Apa Hukum Onani? Tagsonani
Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.” Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani): 1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ». “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006) 2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah. Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’). Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (1) Apa Hukum Onani? Tagsonani


Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.” Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani): 1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ». “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006) 2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah. Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’). Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (1) Apa Hukum Onani? Tagsonani

Mengucapkan Salam pada Wanita Non Mahrom

Mengucapkan salam memang baik dan amalan yang dianjurkan, bahkan menjawabnya dihukumi wajib. Namun salah satu kondisi yang mana amalan ini tidak diperintahkan dan sebaiknya tidak dilakukan yaitu ketika yang diberi salam adalah seorang wanita non mahrom, lebih-lebih lagi seorang gadis yang bisa menggoda. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86). Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Perintah mengucapkan salam adalah umum unutk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan. Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya. Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?” “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya“, jawab beliau. Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita. Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.” Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku tentang bolehkah memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.” Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan. Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut. Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya. Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami.” (HR. Abu Daud, shahih). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan). Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik.” Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).” Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita untuk beramal sholih dan menjauhi yang terlarang. Referensi bacaan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 25 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsmahram ucapan salam

Mengucapkan Salam pada Wanita Non Mahrom

Mengucapkan salam memang baik dan amalan yang dianjurkan, bahkan menjawabnya dihukumi wajib. Namun salah satu kondisi yang mana amalan ini tidak diperintahkan dan sebaiknya tidak dilakukan yaitu ketika yang diberi salam adalah seorang wanita non mahrom, lebih-lebih lagi seorang gadis yang bisa menggoda. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86). Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Perintah mengucapkan salam adalah umum unutk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan. Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya. Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?” “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya“, jawab beliau. Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita. Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.” Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku tentang bolehkah memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.” Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan. Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut. Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya. Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami.” (HR. Abu Daud, shahih). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan). Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik.” Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).” Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita untuk beramal sholih dan menjauhi yang terlarang. Referensi bacaan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 25 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsmahram ucapan salam
Mengucapkan salam memang baik dan amalan yang dianjurkan, bahkan menjawabnya dihukumi wajib. Namun salah satu kondisi yang mana amalan ini tidak diperintahkan dan sebaiknya tidak dilakukan yaitu ketika yang diberi salam adalah seorang wanita non mahrom, lebih-lebih lagi seorang gadis yang bisa menggoda. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86). Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Perintah mengucapkan salam adalah umum unutk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan. Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya. Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?” “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya“, jawab beliau. Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita. Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.” Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku tentang bolehkah memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.” Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan. Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut. Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya. Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami.” (HR. Abu Daud, shahih). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan). Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik.” Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).” Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita untuk beramal sholih dan menjauhi yang terlarang. Referensi bacaan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 25 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsmahram ucapan salam


Mengucapkan salam memang baik dan amalan yang dianjurkan, bahkan menjawabnya dihukumi wajib. Namun salah satu kondisi yang mana amalan ini tidak diperintahkan dan sebaiknya tidak dilakukan yaitu ketika yang diberi salam adalah seorang wanita non mahrom, lebih-lebih lagi seorang gadis yang bisa menggoda. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86). Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Perintah mengucapkan salam adalah umum unutk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan. Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya. Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?” “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya“, jawab beliau. Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita. Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.” Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku tentang bolehkah memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.” Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan. Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut. Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya. Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami.” (HR. Abu Daud, shahih). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan). Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik.” Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).” Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita untuk beramal sholih dan menjauhi yang terlarang. Referensi bacaan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 25 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsmahram ucapan salam
Prev     Next