Masjid yang Paling Utama untuk Beri’tikaf

I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Inilah kebiasaan yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir-akhir Ramadhan. Sebagaimana disebutkan oleh Abu Hurairah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (HR. Bukhari no. 2044) Namun manakah masjid yang paling utama untuk beri’tikaf? Pertama: Masjid yang paling utama adalah Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho Ketiga masjid tersebut adalah seutama-utamanya masjid sehingga seseorang boleh bersengaja melakukan perjalanan ke sana demi mengeyengajakan ibadah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah sengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) selain pada tiga masjid:  Masjidil Haram, Masjid Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan Masjidil Aqsho.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang paling utama adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid Nabawi, lalu Masjidil Aqsho. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama darii 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (Muttafaqun ‘alaih) Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama dari 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad, shahih). Kedua: Setelah tiga masjid tadi adalah masjid Jaami’, lalu masjid besar yang banyak jama’ahnya. Demikian pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwasanya yang afdhol adalah i’tikaf di masjid Jaami’ yang dilaksanakan shalat Jum’at.[2] Alasan I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [3] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[4].[5] Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[6] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[7] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[8] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 17 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com     [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5: 206. [2] Lihat bahasan Ahkamul I’tikaf, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151. [4] Fathul Bari, 4: 271. [5] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151). Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4: 272. [6] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [7] Lihat Al Mughni, 4: 462. [8] Al Mugni, 4: 461. Tagsitikaf

Masjid yang Paling Utama untuk Beri’tikaf

I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Inilah kebiasaan yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir-akhir Ramadhan. Sebagaimana disebutkan oleh Abu Hurairah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (HR. Bukhari no. 2044) Namun manakah masjid yang paling utama untuk beri’tikaf? Pertama: Masjid yang paling utama adalah Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho Ketiga masjid tersebut adalah seutama-utamanya masjid sehingga seseorang boleh bersengaja melakukan perjalanan ke sana demi mengeyengajakan ibadah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah sengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) selain pada tiga masjid:  Masjidil Haram, Masjid Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan Masjidil Aqsho.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang paling utama adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid Nabawi, lalu Masjidil Aqsho. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama darii 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (Muttafaqun ‘alaih) Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama dari 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad, shahih). Kedua: Setelah tiga masjid tadi adalah masjid Jaami’, lalu masjid besar yang banyak jama’ahnya. Demikian pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwasanya yang afdhol adalah i’tikaf di masjid Jaami’ yang dilaksanakan shalat Jum’at.[2] Alasan I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [3] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[4].[5] Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[6] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[7] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[8] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 17 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com     [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5: 206. [2] Lihat bahasan Ahkamul I’tikaf, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151. [4] Fathul Bari, 4: 271. [5] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151). Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4: 272. [6] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [7] Lihat Al Mughni, 4: 462. [8] Al Mugni, 4: 461. Tagsitikaf
I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Inilah kebiasaan yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir-akhir Ramadhan. Sebagaimana disebutkan oleh Abu Hurairah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (HR. Bukhari no. 2044) Namun manakah masjid yang paling utama untuk beri’tikaf? Pertama: Masjid yang paling utama adalah Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho Ketiga masjid tersebut adalah seutama-utamanya masjid sehingga seseorang boleh bersengaja melakukan perjalanan ke sana demi mengeyengajakan ibadah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah sengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) selain pada tiga masjid:  Masjidil Haram, Masjid Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan Masjidil Aqsho.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang paling utama adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid Nabawi, lalu Masjidil Aqsho. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama darii 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (Muttafaqun ‘alaih) Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama dari 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad, shahih). Kedua: Setelah tiga masjid tadi adalah masjid Jaami’, lalu masjid besar yang banyak jama’ahnya. Demikian pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwasanya yang afdhol adalah i’tikaf di masjid Jaami’ yang dilaksanakan shalat Jum’at.[2] Alasan I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [3] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[4].[5] Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[6] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[7] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[8] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 17 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com     [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5: 206. [2] Lihat bahasan Ahkamul I’tikaf, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151. [4] Fathul Bari, 4: 271. [5] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151). Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4: 272. [6] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [7] Lihat Al Mughni, 4: 462. [8] Al Mugni, 4: 461. Tagsitikaf


I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Inilah kebiasaan yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir-akhir Ramadhan. Sebagaimana disebutkan oleh Abu Hurairah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (HR. Bukhari no. 2044) Namun manakah masjid yang paling utama untuk beri’tikaf? Pertama: Masjid yang paling utama adalah Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho Ketiga masjid tersebut adalah seutama-utamanya masjid sehingga seseorang boleh bersengaja melakukan perjalanan ke sana demi mengeyengajakan ibadah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah sengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) selain pada tiga masjid:  Masjidil Haram, Masjid Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan Masjidil Aqsho.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang paling utama adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid Nabawi, lalu Masjidil Aqsho. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama darii 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (Muttafaqun ‘alaih) Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama dari 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad, shahih). Kedua: Setelah tiga masjid tadi adalah masjid Jaami’, lalu masjid besar yang banyak jama’ahnya. Demikian pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwasanya yang afdhol adalah i’tikaf di masjid Jaami’ yang dilaksanakan shalat Jum’at.[2] Alasan I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [3] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[4].[5] Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[6] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[7] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[8] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 17 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com     [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5: 206. [2] Lihat bahasan Ahkamul I’tikaf, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151. [4] Fathul Bari, 4: 271. [5] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151). Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4: 272. [6] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [7] Lihat Al Mughni, 4: 462. [8] Al Mugni, 4: 461. Tagsitikaf

Hukum Menikah

Seorang pemuda/i pasti sangat menginginkan melangkahkan kakinya menuju pelaminan.  Namun sebelum melangkahkan kaki ke sana, hendaklah dikuasai terlebih dahulu hal-hal yang berkenaan dengan nikah. Dan kali ini Rumaysho.com akan mengangkat bahasan nikah ini dari fikih Syafi’i, matan Abi Syuja’ dengan pemberian catatan-catatan kaki yang dianggap perlu. Nikah[1] adalah suatu hal yang disunnahkan bagi yang membutuhkannya[2]. Bagi orang yang merdeka, ia bisa menikahi (mengumpulkan) empat istri[3]. Untuk hamba sahaya, ia bisa mengumpulkan dua. Dan tidak boleh seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya wanita kecuali dengan dua syarat: (1) tidak adanya mahar untuk orang yang merdeka dan (2) untuk menjaga diri dari zina.[4]   [1] Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat. Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri. Inilah makna secara bahasa. Al Azhari berkata bahwa asal kata nikah dalam bahasa Arab adalah al wath’u atau menyetubuhi. Ada pula yang menyebut nikah untuk akad pernikahan karena akad inilah yang menyebabkan halalnya persetubuhan. (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 33). [2] Dalil disyari’atkannya nikah, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Disebutkan dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Namun manusia terbagi menjadi dua golongan: Pertama: Yang butuh nikah (taa-iq ilan nikaah), ada yang punya kesiapan atau tidak. Jika butuh nikah dan punya kesiapan, maka dianjurkan untuk menikah. Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama yang mumpuni lainnya, hukum nikah di sini sunnah, termasuk pula menjadi pendapat Imam Nawawi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (QS. An Nisa’: 3). Di sini dikaitkan dengan yang pilihan atau yang kita sukai dan perintah wajib tidaklah dikatakan demikian. Sedangkan menurut Imam Ahmad, wajib menikah ketika khawatir terjatuh dalam zina. Sedangkan yang butuh nikah tetapi tidak mampu akan nafkah seperti mahar, maka ia tidak menikah dan hendaklah menahan syahwatnya dengan banyak berpuasa. Jika tidak bisa tertahan dengan cara seperti itu, maka hendaklah ia memilih untuk menikah, moga saja Allah memberinya kecukupan dengan karunia-Nya. Kedua: Tidak ada kebutuhan untuk nikah (ghoirut taa-iq ilan nikaah), ada dua keadaan: (1) tidak punya kesiapan, maka dimakruhkan untuk menikah karena jika diwajibkan sama saja membebani yang ia tidak mampu tanpa ada kebutuhan; (2) ia mendapati kesiapan finansial untuk menikah namun ia tidak butuh menikah, maka dimakruhkan pula untuk menikah. (Kifayatul Akhyar, 2: 35-36). [3] Allah Ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisa’: 3) Al Harits bin Qois berkata, “Aku berislam dan saat itu aku memiliki 8 istri, maka aku menyebutkan hal itu pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kemudian beliau bersabda, اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا “Pilihlah empat di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 2241 dan Ibnu Majah no. 1953, shahih) [4] Ada dua syarat lagi yang tidak disebutkan oleh Abu Syuja’: (3) tidak ada lagi wanita muslimah atau wanita ahli kitab yang merdeka yang nantinya digauli dan (4) budak wanita tadi beragama Islam karena seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita budah yang ahli kitab. Jika seorang pria merdeka telah menikahi seorang budak lantas ia mendapatkan kemudahan menikahi wanita merdeka, maka pernikahan dengan budak tadi tidaklah batal. (Fathul Qorib, hal. 225) Sedangkan dalil boleh menikahi budak muslimah adalah, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 25) -bersambung insya Allah- Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matn Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, 1428 H. Fathul Qorib Al Mujiib fii Syarh Alfazhit Taqriib (Al Qoul Al Mukhtaar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Abu ‘Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau Ghoyah Al Ikhtishor), Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy As Syafi’i (433-593 H), terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushoini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i. @ Bandung, Hotel Mitra, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsnikah

Hukum Menikah

Seorang pemuda/i pasti sangat menginginkan melangkahkan kakinya menuju pelaminan.  Namun sebelum melangkahkan kaki ke sana, hendaklah dikuasai terlebih dahulu hal-hal yang berkenaan dengan nikah. Dan kali ini Rumaysho.com akan mengangkat bahasan nikah ini dari fikih Syafi’i, matan Abi Syuja’ dengan pemberian catatan-catatan kaki yang dianggap perlu. Nikah[1] adalah suatu hal yang disunnahkan bagi yang membutuhkannya[2]. Bagi orang yang merdeka, ia bisa menikahi (mengumpulkan) empat istri[3]. Untuk hamba sahaya, ia bisa mengumpulkan dua. Dan tidak boleh seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya wanita kecuali dengan dua syarat: (1) tidak adanya mahar untuk orang yang merdeka dan (2) untuk menjaga diri dari zina.[4]   [1] Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat. Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri. Inilah makna secara bahasa. Al Azhari berkata bahwa asal kata nikah dalam bahasa Arab adalah al wath’u atau menyetubuhi. Ada pula yang menyebut nikah untuk akad pernikahan karena akad inilah yang menyebabkan halalnya persetubuhan. (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 33). [2] Dalil disyari’atkannya nikah, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Disebutkan dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Namun manusia terbagi menjadi dua golongan: Pertama: Yang butuh nikah (taa-iq ilan nikaah), ada yang punya kesiapan atau tidak. Jika butuh nikah dan punya kesiapan, maka dianjurkan untuk menikah. Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama yang mumpuni lainnya, hukum nikah di sini sunnah, termasuk pula menjadi pendapat Imam Nawawi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (QS. An Nisa’: 3). Di sini dikaitkan dengan yang pilihan atau yang kita sukai dan perintah wajib tidaklah dikatakan demikian. Sedangkan menurut Imam Ahmad, wajib menikah ketika khawatir terjatuh dalam zina. Sedangkan yang butuh nikah tetapi tidak mampu akan nafkah seperti mahar, maka ia tidak menikah dan hendaklah menahan syahwatnya dengan banyak berpuasa. Jika tidak bisa tertahan dengan cara seperti itu, maka hendaklah ia memilih untuk menikah, moga saja Allah memberinya kecukupan dengan karunia-Nya. Kedua: Tidak ada kebutuhan untuk nikah (ghoirut taa-iq ilan nikaah), ada dua keadaan: (1) tidak punya kesiapan, maka dimakruhkan untuk menikah karena jika diwajibkan sama saja membebani yang ia tidak mampu tanpa ada kebutuhan; (2) ia mendapati kesiapan finansial untuk menikah namun ia tidak butuh menikah, maka dimakruhkan pula untuk menikah. (Kifayatul Akhyar, 2: 35-36). [3] Allah Ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisa’: 3) Al Harits bin Qois berkata, “Aku berislam dan saat itu aku memiliki 8 istri, maka aku menyebutkan hal itu pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kemudian beliau bersabda, اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا “Pilihlah empat di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 2241 dan Ibnu Majah no. 1953, shahih) [4] Ada dua syarat lagi yang tidak disebutkan oleh Abu Syuja’: (3) tidak ada lagi wanita muslimah atau wanita ahli kitab yang merdeka yang nantinya digauli dan (4) budak wanita tadi beragama Islam karena seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita budah yang ahli kitab. Jika seorang pria merdeka telah menikahi seorang budak lantas ia mendapatkan kemudahan menikahi wanita merdeka, maka pernikahan dengan budak tadi tidaklah batal. (Fathul Qorib, hal. 225) Sedangkan dalil boleh menikahi budak muslimah adalah, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 25) -bersambung insya Allah- Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matn Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, 1428 H. Fathul Qorib Al Mujiib fii Syarh Alfazhit Taqriib (Al Qoul Al Mukhtaar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Abu ‘Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau Ghoyah Al Ikhtishor), Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy As Syafi’i (433-593 H), terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushoini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i. @ Bandung, Hotel Mitra, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsnikah
Seorang pemuda/i pasti sangat menginginkan melangkahkan kakinya menuju pelaminan.  Namun sebelum melangkahkan kaki ke sana, hendaklah dikuasai terlebih dahulu hal-hal yang berkenaan dengan nikah. Dan kali ini Rumaysho.com akan mengangkat bahasan nikah ini dari fikih Syafi’i, matan Abi Syuja’ dengan pemberian catatan-catatan kaki yang dianggap perlu. Nikah[1] adalah suatu hal yang disunnahkan bagi yang membutuhkannya[2]. Bagi orang yang merdeka, ia bisa menikahi (mengumpulkan) empat istri[3]. Untuk hamba sahaya, ia bisa mengumpulkan dua. Dan tidak boleh seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya wanita kecuali dengan dua syarat: (1) tidak adanya mahar untuk orang yang merdeka dan (2) untuk menjaga diri dari zina.[4]   [1] Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat. Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri. Inilah makna secara bahasa. Al Azhari berkata bahwa asal kata nikah dalam bahasa Arab adalah al wath’u atau menyetubuhi. Ada pula yang menyebut nikah untuk akad pernikahan karena akad inilah yang menyebabkan halalnya persetubuhan. (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 33). [2] Dalil disyari’atkannya nikah, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Disebutkan dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Namun manusia terbagi menjadi dua golongan: Pertama: Yang butuh nikah (taa-iq ilan nikaah), ada yang punya kesiapan atau tidak. Jika butuh nikah dan punya kesiapan, maka dianjurkan untuk menikah. Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama yang mumpuni lainnya, hukum nikah di sini sunnah, termasuk pula menjadi pendapat Imam Nawawi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (QS. An Nisa’: 3). Di sini dikaitkan dengan yang pilihan atau yang kita sukai dan perintah wajib tidaklah dikatakan demikian. Sedangkan menurut Imam Ahmad, wajib menikah ketika khawatir terjatuh dalam zina. Sedangkan yang butuh nikah tetapi tidak mampu akan nafkah seperti mahar, maka ia tidak menikah dan hendaklah menahan syahwatnya dengan banyak berpuasa. Jika tidak bisa tertahan dengan cara seperti itu, maka hendaklah ia memilih untuk menikah, moga saja Allah memberinya kecukupan dengan karunia-Nya. Kedua: Tidak ada kebutuhan untuk nikah (ghoirut taa-iq ilan nikaah), ada dua keadaan: (1) tidak punya kesiapan, maka dimakruhkan untuk menikah karena jika diwajibkan sama saja membebani yang ia tidak mampu tanpa ada kebutuhan; (2) ia mendapati kesiapan finansial untuk menikah namun ia tidak butuh menikah, maka dimakruhkan pula untuk menikah. (Kifayatul Akhyar, 2: 35-36). [3] Allah Ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisa’: 3) Al Harits bin Qois berkata, “Aku berislam dan saat itu aku memiliki 8 istri, maka aku menyebutkan hal itu pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kemudian beliau bersabda, اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا “Pilihlah empat di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 2241 dan Ibnu Majah no. 1953, shahih) [4] Ada dua syarat lagi yang tidak disebutkan oleh Abu Syuja’: (3) tidak ada lagi wanita muslimah atau wanita ahli kitab yang merdeka yang nantinya digauli dan (4) budak wanita tadi beragama Islam karena seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita budah yang ahli kitab. Jika seorang pria merdeka telah menikahi seorang budak lantas ia mendapatkan kemudahan menikahi wanita merdeka, maka pernikahan dengan budak tadi tidaklah batal. (Fathul Qorib, hal. 225) Sedangkan dalil boleh menikahi budak muslimah adalah, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 25) -bersambung insya Allah- Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matn Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, 1428 H. Fathul Qorib Al Mujiib fii Syarh Alfazhit Taqriib (Al Qoul Al Mukhtaar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Abu ‘Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau Ghoyah Al Ikhtishor), Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy As Syafi’i (433-593 H), terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushoini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i. @ Bandung, Hotel Mitra, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsnikah


Seorang pemuda/i pasti sangat menginginkan melangkahkan kakinya menuju pelaminan.  Namun sebelum melangkahkan kaki ke sana, hendaklah dikuasai terlebih dahulu hal-hal yang berkenaan dengan nikah. Dan kali ini Rumaysho.com akan mengangkat bahasan nikah ini dari fikih Syafi’i, matan Abi Syuja’ dengan pemberian catatan-catatan kaki yang dianggap perlu. Nikah[1] adalah suatu hal yang disunnahkan bagi yang membutuhkannya[2]. Bagi orang yang merdeka, ia bisa menikahi (mengumpulkan) empat istri[3]. Untuk hamba sahaya, ia bisa mengumpulkan dua. Dan tidak boleh seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya wanita kecuali dengan dua syarat: (1) tidak adanya mahar untuk orang yang merdeka dan (2) untuk menjaga diri dari zina.[4]   [1] Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat. Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri. Inilah makna secara bahasa. Al Azhari berkata bahwa asal kata nikah dalam bahasa Arab adalah al wath’u atau menyetubuhi. Ada pula yang menyebut nikah untuk akad pernikahan karena akad inilah yang menyebabkan halalnya persetubuhan. (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 33). [2] Dalil disyari’atkannya nikah, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Disebutkan dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Namun manusia terbagi menjadi dua golongan: Pertama: Yang butuh nikah (taa-iq ilan nikaah), ada yang punya kesiapan atau tidak. Jika butuh nikah dan punya kesiapan, maka dianjurkan untuk menikah. Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama yang mumpuni lainnya, hukum nikah di sini sunnah, termasuk pula menjadi pendapat Imam Nawawi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (QS. An Nisa’: 3). Di sini dikaitkan dengan yang pilihan atau yang kita sukai dan perintah wajib tidaklah dikatakan demikian. Sedangkan menurut Imam Ahmad, wajib menikah ketika khawatir terjatuh dalam zina. Sedangkan yang butuh nikah tetapi tidak mampu akan nafkah seperti mahar, maka ia tidak menikah dan hendaklah menahan syahwatnya dengan banyak berpuasa. Jika tidak bisa tertahan dengan cara seperti itu, maka hendaklah ia memilih untuk menikah, moga saja Allah memberinya kecukupan dengan karunia-Nya. Kedua: Tidak ada kebutuhan untuk nikah (ghoirut taa-iq ilan nikaah), ada dua keadaan: (1) tidak punya kesiapan, maka dimakruhkan untuk menikah karena jika diwajibkan sama saja membebani yang ia tidak mampu tanpa ada kebutuhan; (2) ia mendapati kesiapan finansial untuk menikah namun ia tidak butuh menikah, maka dimakruhkan pula untuk menikah. (Kifayatul Akhyar, 2: 35-36). [3] Allah Ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisa’: 3) Al Harits bin Qois berkata, “Aku berislam dan saat itu aku memiliki 8 istri, maka aku menyebutkan hal itu pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kemudian beliau bersabda, اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا “Pilihlah empat di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 2241 dan Ibnu Majah no. 1953, shahih) [4] Ada dua syarat lagi yang tidak disebutkan oleh Abu Syuja’: (3) tidak ada lagi wanita muslimah atau wanita ahli kitab yang merdeka yang nantinya digauli dan (4) budak wanita tadi beragama Islam karena seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita budah yang ahli kitab. Jika seorang pria merdeka telah menikahi seorang budak lantas ia mendapatkan kemudahan menikahi wanita merdeka, maka pernikahan dengan budak tadi tidaklah batal. (Fathul Qorib, hal. 225) Sedangkan dalil boleh menikahi budak muslimah adalah, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 25) -bersambung insya Allah- Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matn Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, 1428 H. Fathul Qorib Al Mujiib fii Syarh Alfazhit Taqriib (Al Qoul Al Mukhtaar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Abu ‘Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau Ghoyah Al Ikhtishor), Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy As Syafi’i (433-593 H), terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushoini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i. @ Bandung, Hotel Mitra, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsnikah

Qunut Witir Setelah Pertengahan Ramadhan

Berkenaan dengan anjuran sebagian orang mengenai qunut witir setelah pertengahan Ramadhan, maka kami sengaja menghadirkan kapan waktu membaca qunut witir. Apakah boleh sepanjang tahun? Ataukah khusus hanya setelah pertengahan Ramadhan? Tentang masalah qunut witir ada beberapa pendapat di antara para ulama. Pertama: Hukum qunut witir itu makruh. Inilah pendapat ulama Malikiyah. Alasannya, tidak ada sunnah (tuntunan) dalam hal ini. Yang ada, qunut hanyalah pada shalat Shubuh saat nawazil. Kedua: Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau.” Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan  Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih (Al Mushonnaf, 2: 98) Ketiga: Disunnahkan pada bulan Ramadhan saja tidak pada bulan lainnya. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Keempat: Qunut witir disunnahkan dibaca setiap malam sepanjang  tahun. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibrahim An Nakho’i. Pendapat ini dianut oleh Hanafiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah. Di antara dalilnya: 1. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2. Hadits Ubay bin Ka’ab yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut dalam shalat witir. (HR. Abu Daud no. 1427, shahih menurut Syaikh Al Albani). Hadits ini mutlak tidak khusus pada bulan Ramadhan. 3. Sebagaimana dinukil dari Imam Ahmad pula bahwasanya ‘Umar pun berpendapat seperti ini. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir? Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062] Kesimpulan pendapat Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir, وَحَقِيقَةُ الْأَمْرِ أَنَّ قُنُوتَ الْوِتْرِ مِنْ جِنْسِ الدُّعَاءِ السَّائِغِ فِي الصَّلَاةِ مَنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ . كَمَا يُخَيَّرُ الرَّجُلُ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثِ أَوْ خَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَكَمَا يُخَيَّرُ إذَا أَوْتَرَ بِثَلَاثِ إنْ شَاءَ فَصَلَ وَإِنْ شَاءَ وَصَلَ . وَكَذَلِكَ يُخَيَّرُ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ إنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ وَإِذَا صَلَّى بِهِمْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَإِنْ قَنَتَ فِي جَمِيعِ الشَّهْرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ بِحَالِ فَقَدْ أَحْسَنَ . “Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu sangat baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271) Wallahu waliyyut taufiq. Sumber rujukan: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138231 @ Bandara Husein Sastranegara, Bandung, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Tagsqunut qunut witir

Qunut Witir Setelah Pertengahan Ramadhan

Berkenaan dengan anjuran sebagian orang mengenai qunut witir setelah pertengahan Ramadhan, maka kami sengaja menghadirkan kapan waktu membaca qunut witir. Apakah boleh sepanjang tahun? Ataukah khusus hanya setelah pertengahan Ramadhan? Tentang masalah qunut witir ada beberapa pendapat di antara para ulama. Pertama: Hukum qunut witir itu makruh. Inilah pendapat ulama Malikiyah. Alasannya, tidak ada sunnah (tuntunan) dalam hal ini. Yang ada, qunut hanyalah pada shalat Shubuh saat nawazil. Kedua: Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau.” Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan  Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih (Al Mushonnaf, 2: 98) Ketiga: Disunnahkan pada bulan Ramadhan saja tidak pada bulan lainnya. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Keempat: Qunut witir disunnahkan dibaca setiap malam sepanjang  tahun. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibrahim An Nakho’i. Pendapat ini dianut oleh Hanafiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah. Di antara dalilnya: 1. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2. Hadits Ubay bin Ka’ab yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut dalam shalat witir. (HR. Abu Daud no. 1427, shahih menurut Syaikh Al Albani). Hadits ini mutlak tidak khusus pada bulan Ramadhan. 3. Sebagaimana dinukil dari Imam Ahmad pula bahwasanya ‘Umar pun berpendapat seperti ini. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir? Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062] Kesimpulan pendapat Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir, وَحَقِيقَةُ الْأَمْرِ أَنَّ قُنُوتَ الْوِتْرِ مِنْ جِنْسِ الدُّعَاءِ السَّائِغِ فِي الصَّلَاةِ مَنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ . كَمَا يُخَيَّرُ الرَّجُلُ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثِ أَوْ خَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَكَمَا يُخَيَّرُ إذَا أَوْتَرَ بِثَلَاثِ إنْ شَاءَ فَصَلَ وَإِنْ شَاءَ وَصَلَ . وَكَذَلِكَ يُخَيَّرُ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ إنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ وَإِذَا صَلَّى بِهِمْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَإِنْ قَنَتَ فِي جَمِيعِ الشَّهْرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ بِحَالِ فَقَدْ أَحْسَنَ . “Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu sangat baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271) Wallahu waliyyut taufiq. Sumber rujukan: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138231 @ Bandara Husein Sastranegara, Bandung, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Tagsqunut qunut witir
Berkenaan dengan anjuran sebagian orang mengenai qunut witir setelah pertengahan Ramadhan, maka kami sengaja menghadirkan kapan waktu membaca qunut witir. Apakah boleh sepanjang tahun? Ataukah khusus hanya setelah pertengahan Ramadhan? Tentang masalah qunut witir ada beberapa pendapat di antara para ulama. Pertama: Hukum qunut witir itu makruh. Inilah pendapat ulama Malikiyah. Alasannya, tidak ada sunnah (tuntunan) dalam hal ini. Yang ada, qunut hanyalah pada shalat Shubuh saat nawazil. Kedua: Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau.” Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan  Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih (Al Mushonnaf, 2: 98) Ketiga: Disunnahkan pada bulan Ramadhan saja tidak pada bulan lainnya. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Keempat: Qunut witir disunnahkan dibaca setiap malam sepanjang  tahun. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibrahim An Nakho’i. Pendapat ini dianut oleh Hanafiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah. Di antara dalilnya: 1. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2. Hadits Ubay bin Ka’ab yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut dalam shalat witir. (HR. Abu Daud no. 1427, shahih menurut Syaikh Al Albani). Hadits ini mutlak tidak khusus pada bulan Ramadhan. 3. Sebagaimana dinukil dari Imam Ahmad pula bahwasanya ‘Umar pun berpendapat seperti ini. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir? Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062] Kesimpulan pendapat Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir, وَحَقِيقَةُ الْأَمْرِ أَنَّ قُنُوتَ الْوِتْرِ مِنْ جِنْسِ الدُّعَاءِ السَّائِغِ فِي الصَّلَاةِ مَنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ . كَمَا يُخَيَّرُ الرَّجُلُ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثِ أَوْ خَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَكَمَا يُخَيَّرُ إذَا أَوْتَرَ بِثَلَاثِ إنْ شَاءَ فَصَلَ وَإِنْ شَاءَ وَصَلَ . وَكَذَلِكَ يُخَيَّرُ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ إنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ وَإِذَا صَلَّى بِهِمْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَإِنْ قَنَتَ فِي جَمِيعِ الشَّهْرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ بِحَالِ فَقَدْ أَحْسَنَ . “Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu sangat baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271) Wallahu waliyyut taufiq. Sumber rujukan: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138231 @ Bandara Husein Sastranegara, Bandung, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Tagsqunut qunut witir


Berkenaan dengan anjuran sebagian orang mengenai qunut witir setelah pertengahan Ramadhan, maka kami sengaja menghadirkan kapan waktu membaca qunut witir. Apakah boleh sepanjang tahun? Ataukah khusus hanya setelah pertengahan Ramadhan? Tentang masalah qunut witir ada beberapa pendapat di antara para ulama. Pertama: Hukum qunut witir itu makruh. Inilah pendapat ulama Malikiyah. Alasannya, tidak ada sunnah (tuntunan) dalam hal ini. Yang ada, qunut hanyalah pada shalat Shubuh saat nawazil. Kedua: Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau.” Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan  Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih (Al Mushonnaf, 2: 98) Ketiga: Disunnahkan pada bulan Ramadhan saja tidak pada bulan lainnya. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Keempat: Qunut witir disunnahkan dibaca setiap malam sepanjang  tahun. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibrahim An Nakho’i. Pendapat ini dianut oleh Hanafiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah. Di antara dalilnya: 1. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2. Hadits Ubay bin Ka’ab yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut dalam shalat witir. (HR. Abu Daud no. 1427, shahih menurut Syaikh Al Albani). Hadits ini mutlak tidak khusus pada bulan Ramadhan. 3. Sebagaimana dinukil dari Imam Ahmad pula bahwasanya ‘Umar pun berpendapat seperti ini. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir? Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062] Kesimpulan pendapat Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir, وَحَقِيقَةُ الْأَمْرِ أَنَّ قُنُوتَ الْوِتْرِ مِنْ جِنْسِ الدُّعَاءِ السَّائِغِ فِي الصَّلَاةِ مَنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ . كَمَا يُخَيَّرُ الرَّجُلُ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثِ أَوْ خَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَكَمَا يُخَيَّرُ إذَا أَوْتَرَ بِثَلَاثِ إنْ شَاءَ فَصَلَ وَإِنْ شَاءَ وَصَلَ . وَكَذَلِكَ يُخَيَّرُ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ إنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ وَإِذَا صَلَّى بِهِمْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَإِنْ قَنَتَ فِي جَمِيعِ الشَّهْرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ بِحَالِ فَقَدْ أَحْسَنَ . “Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu sangat baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271) Wallahu waliyyut taufiq. Sumber rujukan: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138231 @ Bandara Husein Sastranegara, Bandung, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Tagsqunut qunut witir

Hukum Memandang Kemaluan Istri

Dalam sebagian ajaran fikih yang tersebar di negeri kita disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh istri kecuali pada kemaluan. Inilah yang tersebar di sebagian kalangan, jadi ketika jima’ (hubungan intim) tidak boleh melihat aurat atau memandang kemaluan istri. Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya, dari ‘Aisyah, ia berkata, كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364) Juga dikuatkan lagi dengan hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata, “Halal bagi suami untuk memandang kemaluan istri dan hamba sahaya miliknya yang boleh ia setubuhi. Demikian pula istri dan hamba sahayanya tadi boleh memandang kemaluannya. Hal ini tidak dianggap makruh sama sekali. Di antara dalilnya adalah hadits yang masyhur dari jalan ‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya adalah ummahatul mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Di antara mereka pernah mandi junub bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana. Yang aneh, mereka menghalalkan menyetubuhi istri di kemaluan, namun melarang dari memandang kemaluan (padahal memandang masih lebih mending dari menyetubuhi, pen). Cukup sebagai dalil akan bolehnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Ma’arij: 29-30). Perintah Allah untuk menjaga kemaluan kecuali pada istri dan hamba sahaya yang dimiliki menunjukkan bahwa boleh saja melihat, menyentuh dan berkholwat dengan mereka. Kami tidak mengetahui hal ini kecuali karena berpegang pada riwayat yang bermasalah dari seorang wanita yang majhul (yang tidak diketahui) dan ia mengatakan dari salah seorang ummul mukminin (istri Rasul), ia berkata,  “Aku tidaklah pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali.” (Al Muhalla, 10: 33) Hadits yang disebutkan di atas adalah riwayat Ibnu Majah dalam kitab sunannya (662) dari Musa bin ‘Abdillah, dari bekas budak ‘Aisyah, dari ‘Aisyah bahwa beliau berkata, مَا نَظَرْتُ أَوْ مَا رَأَيْتُ فَرْجَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ “Aku tidak pernah memandang atau melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali. ” Hadits ini adalah hadits dho’if yang tidak bisa dijadikan hujjah karena perowi dari ‘Aisyah tidak diketahui siapa. Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (1: 336) mengatakan bahwa dalam sanad hadits ini adalah perowi yang tidak dikenal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA Tagskemaluan suami istri

Hukum Memandang Kemaluan Istri

Dalam sebagian ajaran fikih yang tersebar di negeri kita disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh istri kecuali pada kemaluan. Inilah yang tersebar di sebagian kalangan, jadi ketika jima’ (hubungan intim) tidak boleh melihat aurat atau memandang kemaluan istri. Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya, dari ‘Aisyah, ia berkata, كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364) Juga dikuatkan lagi dengan hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata, “Halal bagi suami untuk memandang kemaluan istri dan hamba sahaya miliknya yang boleh ia setubuhi. Demikian pula istri dan hamba sahayanya tadi boleh memandang kemaluannya. Hal ini tidak dianggap makruh sama sekali. Di antara dalilnya adalah hadits yang masyhur dari jalan ‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya adalah ummahatul mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Di antara mereka pernah mandi junub bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana. Yang aneh, mereka menghalalkan menyetubuhi istri di kemaluan, namun melarang dari memandang kemaluan (padahal memandang masih lebih mending dari menyetubuhi, pen). Cukup sebagai dalil akan bolehnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Ma’arij: 29-30). Perintah Allah untuk menjaga kemaluan kecuali pada istri dan hamba sahaya yang dimiliki menunjukkan bahwa boleh saja melihat, menyentuh dan berkholwat dengan mereka. Kami tidak mengetahui hal ini kecuali karena berpegang pada riwayat yang bermasalah dari seorang wanita yang majhul (yang tidak diketahui) dan ia mengatakan dari salah seorang ummul mukminin (istri Rasul), ia berkata,  “Aku tidaklah pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali.” (Al Muhalla, 10: 33) Hadits yang disebutkan di atas adalah riwayat Ibnu Majah dalam kitab sunannya (662) dari Musa bin ‘Abdillah, dari bekas budak ‘Aisyah, dari ‘Aisyah bahwa beliau berkata, مَا نَظَرْتُ أَوْ مَا رَأَيْتُ فَرْجَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ “Aku tidak pernah memandang atau melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali. ” Hadits ini adalah hadits dho’if yang tidak bisa dijadikan hujjah karena perowi dari ‘Aisyah tidak diketahui siapa. Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (1: 336) mengatakan bahwa dalam sanad hadits ini adalah perowi yang tidak dikenal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA Tagskemaluan suami istri
Dalam sebagian ajaran fikih yang tersebar di negeri kita disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh istri kecuali pada kemaluan. Inilah yang tersebar di sebagian kalangan, jadi ketika jima’ (hubungan intim) tidak boleh melihat aurat atau memandang kemaluan istri. Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya, dari ‘Aisyah, ia berkata, كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364) Juga dikuatkan lagi dengan hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata, “Halal bagi suami untuk memandang kemaluan istri dan hamba sahaya miliknya yang boleh ia setubuhi. Demikian pula istri dan hamba sahayanya tadi boleh memandang kemaluannya. Hal ini tidak dianggap makruh sama sekali. Di antara dalilnya adalah hadits yang masyhur dari jalan ‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya adalah ummahatul mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Di antara mereka pernah mandi junub bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana. Yang aneh, mereka menghalalkan menyetubuhi istri di kemaluan, namun melarang dari memandang kemaluan (padahal memandang masih lebih mending dari menyetubuhi, pen). Cukup sebagai dalil akan bolehnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Ma’arij: 29-30). Perintah Allah untuk menjaga kemaluan kecuali pada istri dan hamba sahaya yang dimiliki menunjukkan bahwa boleh saja melihat, menyentuh dan berkholwat dengan mereka. Kami tidak mengetahui hal ini kecuali karena berpegang pada riwayat yang bermasalah dari seorang wanita yang majhul (yang tidak diketahui) dan ia mengatakan dari salah seorang ummul mukminin (istri Rasul), ia berkata,  “Aku tidaklah pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali.” (Al Muhalla, 10: 33) Hadits yang disebutkan di atas adalah riwayat Ibnu Majah dalam kitab sunannya (662) dari Musa bin ‘Abdillah, dari bekas budak ‘Aisyah, dari ‘Aisyah bahwa beliau berkata, مَا نَظَرْتُ أَوْ مَا رَأَيْتُ فَرْجَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ “Aku tidak pernah memandang atau melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali. ” Hadits ini adalah hadits dho’if yang tidak bisa dijadikan hujjah karena perowi dari ‘Aisyah tidak diketahui siapa. Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (1: 336) mengatakan bahwa dalam sanad hadits ini adalah perowi yang tidak dikenal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA Tagskemaluan suami istri


Dalam sebagian ajaran fikih yang tersebar di negeri kita disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh istri kecuali pada kemaluan. Inilah yang tersebar di sebagian kalangan, jadi ketika jima’ (hubungan intim) tidak boleh melihat aurat atau memandang kemaluan istri. Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya, dari ‘Aisyah, ia berkata, كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364) Juga dikuatkan lagi dengan hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata, “Halal bagi suami untuk memandang kemaluan istri dan hamba sahaya miliknya yang boleh ia setubuhi. Demikian pula istri dan hamba sahayanya tadi boleh memandang kemaluannya. Hal ini tidak dianggap makruh sama sekali. Di antara dalilnya adalah hadits yang masyhur dari jalan ‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya adalah ummahatul mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Di antara mereka pernah mandi junub bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana. Yang aneh, mereka menghalalkan menyetubuhi istri di kemaluan, namun melarang dari memandang kemaluan (padahal memandang masih lebih mending dari menyetubuhi, pen). Cukup sebagai dalil akan bolehnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Ma’arij: 29-30). Perintah Allah untuk menjaga kemaluan kecuali pada istri dan hamba sahaya yang dimiliki menunjukkan bahwa boleh saja melihat, menyentuh dan berkholwat dengan mereka. Kami tidak mengetahui hal ini kecuali karena berpegang pada riwayat yang bermasalah dari seorang wanita yang majhul (yang tidak diketahui) dan ia mengatakan dari salah seorang ummul mukminin (istri Rasul), ia berkata,  “Aku tidaklah pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali.” (Al Muhalla, 10: 33) Hadits yang disebutkan di atas adalah riwayat Ibnu Majah dalam kitab sunannya (662) dari Musa bin ‘Abdillah, dari bekas budak ‘Aisyah, dari ‘Aisyah bahwa beliau berkata, مَا نَظَرْتُ أَوْ مَا رَأَيْتُ فَرْجَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ “Aku tidak pernah memandang atau melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali. ” Hadits ini adalah hadits dho’if yang tidak bisa dijadikan hujjah karena perowi dari ‘Aisyah tidak diketahui siapa. Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (1: 336) mengatakan bahwa dalam sanad hadits ini adalah perowi yang tidak dikenal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA Tagskemaluan suami istri

Mari Bantu Para Penghafal Al Qur’an untuk Melanjutkan Sekolah di Al Azhar Mesir

Menyekolahkan anak-anak sholih bisa mendatangkan pahala yang mengalir karena ilmu mereka akan berbuah kelak dengan banyak digali oleh orang banyak. Ada 8 santri yang semuanya hafal 30 Juz Qur’an, telah lolos seleksi kuliah ke Al-Azhar Mesir … Akan tapi mereka dhu’afa, dam kekurangan dana untuk bisa meneruskan belajar … Siapa mau bantu? Siapa ingin mendapat tambahan pahala dari setiap ilmu yg mereka sebar kelak? Untuk info lengkap, download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Sekedar mengingatkan, …. Pahalanya enggak main-main … karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim no. 2674) Jika memberitahu/ mengarahkan kepada hal yang baik saja dapat pahala yg sama, apalagi kalau kita membantu dengan karya nyata? Bukan sekedar memberi tahu saja. Ini juga termasuk kunci rezeki bagi Anda… karena, “Dahulu ada dua orang saudara pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang daripadanya mendatangi Nabi dan (saudaranya) yang lain bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Nabi maka beliau bersabda: Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia” (HR. Tirmidzi dan Al-Hakim dari Anas bin Malik) Anda tertarik mendapat pahala yang besar dan keutamaan yang bersinar ini? Download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Semoga Allah mengaruniakan ulama-ulama baru di negeri ini, melalui uluran tangan Anda. Aamiin. Sebagai informasi tambahan, ke-8 siswa penuh prestasi ini semua berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an, yang insyaaAllah akan berusaha untuk terus mencetak generasi penghafal Qur’an yang baru. Bagi Anda yang belum pernah mendengar tentang pesantren ini, dan ingin lebih tahu tentang lokasi pesantren, pengurus, kurikulum, nomor izin, dan seterusnya, silakan buka : http://hamalatulquran.com/tentang-kami http://hamalatulquran.com/pengurus http://hamalatulquran.com/denah-bangunan-pondok-pesantren …. Perlu diketahui juga, bahwa pesantren Hamalatul Qur’an adalah salah satu pesantren yang penuh prestasi. Buktinya, 6 dari 11 peraih nilai tertinggi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) PAI se-Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun ajaran 2011/2012, berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an ini : http://hamalatulquran.com/piagam-penghargaan-dari-kementerian-agama.html http://hamalatulquran.com/wp-content/uploads/2012/07/uambn.png Jadi, insyaaAllah dana yang Anda infakkan mempunyai potensi berkembang yang baik, berpotensi melahirkan beberapa calon ulama generasi mendatang. Yang kita harapkan juga, menjadi salah satu penggerak perbaikan negeri ini di kemudian hari. Aamiin. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Info www.rumaysho.com , 11 Ramadhan 1433 H

Mari Bantu Para Penghafal Al Qur’an untuk Melanjutkan Sekolah di Al Azhar Mesir

Menyekolahkan anak-anak sholih bisa mendatangkan pahala yang mengalir karena ilmu mereka akan berbuah kelak dengan banyak digali oleh orang banyak. Ada 8 santri yang semuanya hafal 30 Juz Qur’an, telah lolos seleksi kuliah ke Al-Azhar Mesir … Akan tapi mereka dhu’afa, dam kekurangan dana untuk bisa meneruskan belajar … Siapa mau bantu? Siapa ingin mendapat tambahan pahala dari setiap ilmu yg mereka sebar kelak? Untuk info lengkap, download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Sekedar mengingatkan, …. Pahalanya enggak main-main … karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim no. 2674) Jika memberitahu/ mengarahkan kepada hal yang baik saja dapat pahala yg sama, apalagi kalau kita membantu dengan karya nyata? Bukan sekedar memberi tahu saja. Ini juga termasuk kunci rezeki bagi Anda… karena, “Dahulu ada dua orang saudara pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang daripadanya mendatangi Nabi dan (saudaranya) yang lain bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Nabi maka beliau bersabda: Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia” (HR. Tirmidzi dan Al-Hakim dari Anas bin Malik) Anda tertarik mendapat pahala yang besar dan keutamaan yang bersinar ini? Download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Semoga Allah mengaruniakan ulama-ulama baru di negeri ini, melalui uluran tangan Anda. Aamiin. Sebagai informasi tambahan, ke-8 siswa penuh prestasi ini semua berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an, yang insyaaAllah akan berusaha untuk terus mencetak generasi penghafal Qur’an yang baru. Bagi Anda yang belum pernah mendengar tentang pesantren ini, dan ingin lebih tahu tentang lokasi pesantren, pengurus, kurikulum, nomor izin, dan seterusnya, silakan buka : http://hamalatulquran.com/tentang-kami http://hamalatulquran.com/pengurus http://hamalatulquran.com/denah-bangunan-pondok-pesantren …. Perlu diketahui juga, bahwa pesantren Hamalatul Qur’an adalah salah satu pesantren yang penuh prestasi. Buktinya, 6 dari 11 peraih nilai tertinggi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) PAI se-Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun ajaran 2011/2012, berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an ini : http://hamalatulquran.com/piagam-penghargaan-dari-kementerian-agama.html http://hamalatulquran.com/wp-content/uploads/2012/07/uambn.png Jadi, insyaaAllah dana yang Anda infakkan mempunyai potensi berkembang yang baik, berpotensi melahirkan beberapa calon ulama generasi mendatang. Yang kita harapkan juga, menjadi salah satu penggerak perbaikan negeri ini di kemudian hari. Aamiin. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Info www.rumaysho.com , 11 Ramadhan 1433 H
Menyekolahkan anak-anak sholih bisa mendatangkan pahala yang mengalir karena ilmu mereka akan berbuah kelak dengan banyak digali oleh orang banyak. Ada 8 santri yang semuanya hafal 30 Juz Qur’an, telah lolos seleksi kuliah ke Al-Azhar Mesir … Akan tapi mereka dhu’afa, dam kekurangan dana untuk bisa meneruskan belajar … Siapa mau bantu? Siapa ingin mendapat tambahan pahala dari setiap ilmu yg mereka sebar kelak? Untuk info lengkap, download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Sekedar mengingatkan, …. Pahalanya enggak main-main … karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim no. 2674) Jika memberitahu/ mengarahkan kepada hal yang baik saja dapat pahala yg sama, apalagi kalau kita membantu dengan karya nyata? Bukan sekedar memberi tahu saja. Ini juga termasuk kunci rezeki bagi Anda… karena, “Dahulu ada dua orang saudara pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang daripadanya mendatangi Nabi dan (saudaranya) yang lain bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Nabi maka beliau bersabda: Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia” (HR. Tirmidzi dan Al-Hakim dari Anas bin Malik) Anda tertarik mendapat pahala yang besar dan keutamaan yang bersinar ini? Download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Semoga Allah mengaruniakan ulama-ulama baru di negeri ini, melalui uluran tangan Anda. Aamiin. Sebagai informasi tambahan, ke-8 siswa penuh prestasi ini semua berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an, yang insyaaAllah akan berusaha untuk terus mencetak generasi penghafal Qur’an yang baru. Bagi Anda yang belum pernah mendengar tentang pesantren ini, dan ingin lebih tahu tentang lokasi pesantren, pengurus, kurikulum, nomor izin, dan seterusnya, silakan buka : http://hamalatulquran.com/tentang-kami http://hamalatulquran.com/pengurus http://hamalatulquran.com/denah-bangunan-pondok-pesantren …. Perlu diketahui juga, bahwa pesantren Hamalatul Qur’an adalah salah satu pesantren yang penuh prestasi. Buktinya, 6 dari 11 peraih nilai tertinggi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) PAI se-Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun ajaran 2011/2012, berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an ini : http://hamalatulquran.com/piagam-penghargaan-dari-kementerian-agama.html http://hamalatulquran.com/wp-content/uploads/2012/07/uambn.png Jadi, insyaaAllah dana yang Anda infakkan mempunyai potensi berkembang yang baik, berpotensi melahirkan beberapa calon ulama generasi mendatang. Yang kita harapkan juga, menjadi salah satu penggerak perbaikan negeri ini di kemudian hari. Aamiin. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Info www.rumaysho.com , 11 Ramadhan 1433 H


Menyekolahkan anak-anak sholih bisa mendatangkan pahala yang mengalir karena ilmu mereka akan berbuah kelak dengan banyak digali oleh orang banyak. Ada 8 santri yang semuanya hafal 30 Juz Qur’an, telah lolos seleksi kuliah ke Al-Azhar Mesir … Akan tapi mereka dhu’afa, dam kekurangan dana untuk bisa meneruskan belajar … Siapa mau bantu? Siapa ingin mendapat tambahan pahala dari setiap ilmu yg mereka sebar kelak? Untuk info lengkap, download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Sekedar mengingatkan, …. Pahalanya enggak main-main … karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim no. 2674) Jika memberitahu/ mengarahkan kepada hal yang baik saja dapat pahala yg sama, apalagi kalau kita membantu dengan karya nyata? Bukan sekedar memberi tahu saja. Ini juga termasuk kunci rezeki bagi Anda… karena, “Dahulu ada dua orang saudara pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang daripadanya mendatangi Nabi dan (saudaranya) yang lain bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Nabi maka beliau bersabda: Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia” (HR. Tirmidzi dan Al-Hakim dari Anas bin Malik) Anda tertarik mendapat pahala yang besar dan keutamaan yang bersinar ini? Download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Semoga Allah mengaruniakan ulama-ulama baru di negeri ini, melalui uluran tangan Anda. Aamiin. Sebagai informasi tambahan, ke-8 siswa penuh prestasi ini semua berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an, yang insyaaAllah akan berusaha untuk terus mencetak generasi penghafal Qur’an yang baru. Bagi Anda yang belum pernah mendengar tentang pesantren ini, dan ingin lebih tahu tentang lokasi pesantren, pengurus, kurikulum, nomor izin, dan seterusnya, silakan buka : http://hamalatulquran.com/tentang-kami http://hamalatulquran.com/pengurus http://hamalatulquran.com/denah-bangunan-pondok-pesantren …. Perlu diketahui juga, bahwa pesantren Hamalatul Qur’an adalah salah satu pesantren yang penuh prestasi. Buktinya, 6 dari 11 peraih nilai tertinggi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) PAI se-Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun ajaran 2011/2012, berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an ini : http://hamalatulquran.com/piagam-penghargaan-dari-kementerian-agama.html http://hamalatulquran.com/wp-content/uploads/2012/07/uambn.png Jadi, insyaaAllah dana yang Anda infakkan mempunyai potensi berkembang yang baik, berpotensi melahirkan beberapa calon ulama generasi mendatang. Yang kita harapkan juga, menjadi salah satu penggerak perbaikan negeri ini di kemudian hari. Aamiin. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Info www.rumaysho.com , 11 Ramadhan 1433 H

Mahasiswa Harus Berilmu Sebelum Bertindak

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kewajiban belajar agama bukan hanya bagi mahasiswa yang duduk di Jurusan Syari’ah atau yang belajar di Universitas Islamiyah. Mahasiswa teknik dan kedokteran serta mahasiswa mana pun punya kewajiban yang sama. Ada kadar wajib dari ilmu agama yang mesti setiap mahasiswa pelajari. Karena tidak adanya ilmu agama itulah yang menyebabkan mahasiswa banyak yang salah jalan dan salah langkah. Akhirnya ada yang asal berkoar, namun bagai tong kosong nyaring bunyinya dan ujung-ujungnya tidak mendatangkan maslahat malah mengundang petaka. Dasari Segalanya dengan Ilmu Seorang dokter misalnya tidak bisa mengobati pasien sembarangan, ia harus mendasarinya dengan ilmu. Jika ia nekad, maka bisa berujung kematian pada pasien. Begitu pula halnya dengan seorang muslim. Dalam beramal dan bertindak, ia harus mendasari segalanya dengan ilmu. Imam Syafi’i berkata, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj) Ilmu tidaklah diperoleh tiba-tiba layaknya ilmu laduni yang diyakini kaum sufi. Namun ilmu itu diraih dengan belajar siang dan malam. Sebagaimana kata Ibnu Syihab Az Zuhri, seorang ulama di masa tabi’in, di mana beliau berkata, من رام العلم جملة ذهب عنه جملة وإنّما العلم يطلب على مرّ الأيام واللّيالي “Siapa yang terburu-buru meraih ilmu dalam jumlah banyak sekaligus, maka akan hilang dalam jumlah banyak pula. Yang namanya ilmu dicari siang demi siang dan malam demi malam.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab Al Jaami’) Jika seseorang tidak mendasari tindakannya dengan ilmu, ujung-ujungnya hanya mendatangkan bencana. Sebagaimana kata ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382) Ilmu yang Diprioritaskan Tentu yang lebih diprioritaskan bagi setiap muslim untuk dipelajari adalah ilmu akidah dan tauhid. Karena kaum muslimin -bahkan banyak dari mereka- yang tidak mengetahui apa saja yang merusak akidah dan tauhidnya. Seperti akidahnya masih bercampur dengan pemahaman penolak atau penta’wil sifat. Ketika ditanyakan Allah di mana, jawabannya pun beraneka ragam. Padahal berbagai dalil sudah menyebutkan bahwa Allah itu menetap tinggi di atas ‘Arsy seperti ayat, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang beristiwa’ (menetap tinggi) di atas ‘Arsy” (QS. Thoha : 5). Sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Dan sebagian mereka lagi mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini. Imam Asy Syafi’i berkata, “Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya yang berada di atas langit-Nya, namun walaupun begitu Allah pun dekat dengan makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala turun ke langit dunia sesuai dengan kehendak-Nya” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 165). Ini masalah besar tentang Allah, namun banyak yang keliru menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa Allah di mana-mana atau ada yang mengatakan bahwa Allah di dalam hati. Padahal ada perkataan keras dari Abu Hanifah, “Jika seseorang amengingkari Allah di atas langit, maka dia kafir.” Beliau mengatakan demikian setelah ada yang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui di manakah Allah, di langit ataukah di bumi (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 135-136). Begitu pula sebagian mereka memahami bahwa sah-sah saja memberontak atau tidak taat pada penguasa apalagi penguasa yang berbuat maksiat semacam korupsi. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas, فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما “Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim” Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ. “Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229). Gara-gara tidak memahami akidah Ahlus Sunnah di atas, sebagian mahasiswa pun salah dalam bertindak ketika menyikapi penguasa yang zholim. Mereka sungguh lancang menggumbar aib penguasa di mimbar-mimbar dan tempat umum. Padahal yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tuntunkan adalah, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Di antara mahasiswa pun ada yang masih percaya dengan ramalan dan hal-hal yang berbau klenik, yang itu semua tidak bisa lepas dari syirik dan menunjukkan cacatnya tauhid. Dari sini menunjukkan bahwa perlu adanya pembinaan akidah dan prinsip beragama yang benar. Setelah akidah dan tauhid ini dibenarkan, yang tidak kalah penting adalah mempelajari ibadah yang harus dikerjakan setiap harinya seperti wudhu, shalat dan puasa. Begitu pula ditambah dengan cara bermuamalah dan berakhlak terhadap sesama tidak kalah penting untuk dikaji dan dipelajari. Jangan Asal-Asalan Bertindak Jika kita sudah mengetahui prinsip penting dalam beragama, maka setiap mahasiswa pun harus menyadari bahwa mereka tidak boleh asal-asalan dalam bertindak. Walaupun kadang hasil mereka nyata, namun kalau jalan yang ditempuh keliru, yah kita katakan keliru. Lihatlah kisah yang disebutkan Abu Hurairah berikut. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111). Coba kita renungkan kisah di atas. Orang tersebut memang benar memperjuangkan Islam, namun ia keliru dan salah jalan karena ia membunuh dirinya sendiri. Sehingga yang benar adalah tempuhlah jalan yang benar dalam memperjuangkan Islam dan akan diperoleh hasil yang sesuai harapan. Tidak cukup bermodalkan semangat, segala tindakan itu butuh ilmu. Kata Imam Bukhari, “Ilmu itu sebelum berkata dan bertindak.” Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   [Dari seorang mahasiswa S2 Teknik Kimia KSU Riyadh KSA yang peduli terhadap sesama] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Muslim.Or.Id dan Rumaysho.com   Panggang-GK, 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar

Mahasiswa Harus Berilmu Sebelum Bertindak

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kewajiban belajar agama bukan hanya bagi mahasiswa yang duduk di Jurusan Syari’ah atau yang belajar di Universitas Islamiyah. Mahasiswa teknik dan kedokteran serta mahasiswa mana pun punya kewajiban yang sama. Ada kadar wajib dari ilmu agama yang mesti setiap mahasiswa pelajari. Karena tidak adanya ilmu agama itulah yang menyebabkan mahasiswa banyak yang salah jalan dan salah langkah. Akhirnya ada yang asal berkoar, namun bagai tong kosong nyaring bunyinya dan ujung-ujungnya tidak mendatangkan maslahat malah mengundang petaka. Dasari Segalanya dengan Ilmu Seorang dokter misalnya tidak bisa mengobati pasien sembarangan, ia harus mendasarinya dengan ilmu. Jika ia nekad, maka bisa berujung kematian pada pasien. Begitu pula halnya dengan seorang muslim. Dalam beramal dan bertindak, ia harus mendasari segalanya dengan ilmu. Imam Syafi’i berkata, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj) Ilmu tidaklah diperoleh tiba-tiba layaknya ilmu laduni yang diyakini kaum sufi. Namun ilmu itu diraih dengan belajar siang dan malam. Sebagaimana kata Ibnu Syihab Az Zuhri, seorang ulama di masa tabi’in, di mana beliau berkata, من رام العلم جملة ذهب عنه جملة وإنّما العلم يطلب على مرّ الأيام واللّيالي “Siapa yang terburu-buru meraih ilmu dalam jumlah banyak sekaligus, maka akan hilang dalam jumlah banyak pula. Yang namanya ilmu dicari siang demi siang dan malam demi malam.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab Al Jaami’) Jika seseorang tidak mendasari tindakannya dengan ilmu, ujung-ujungnya hanya mendatangkan bencana. Sebagaimana kata ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382) Ilmu yang Diprioritaskan Tentu yang lebih diprioritaskan bagi setiap muslim untuk dipelajari adalah ilmu akidah dan tauhid. Karena kaum muslimin -bahkan banyak dari mereka- yang tidak mengetahui apa saja yang merusak akidah dan tauhidnya. Seperti akidahnya masih bercampur dengan pemahaman penolak atau penta’wil sifat. Ketika ditanyakan Allah di mana, jawabannya pun beraneka ragam. Padahal berbagai dalil sudah menyebutkan bahwa Allah itu menetap tinggi di atas ‘Arsy seperti ayat, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang beristiwa’ (menetap tinggi) di atas ‘Arsy” (QS. Thoha : 5). Sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Dan sebagian mereka lagi mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini. Imam Asy Syafi’i berkata, “Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya yang berada di atas langit-Nya, namun walaupun begitu Allah pun dekat dengan makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala turun ke langit dunia sesuai dengan kehendak-Nya” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 165). Ini masalah besar tentang Allah, namun banyak yang keliru menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa Allah di mana-mana atau ada yang mengatakan bahwa Allah di dalam hati. Padahal ada perkataan keras dari Abu Hanifah, “Jika seseorang amengingkari Allah di atas langit, maka dia kafir.” Beliau mengatakan demikian setelah ada yang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui di manakah Allah, di langit ataukah di bumi (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 135-136). Begitu pula sebagian mereka memahami bahwa sah-sah saja memberontak atau tidak taat pada penguasa apalagi penguasa yang berbuat maksiat semacam korupsi. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas, فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما “Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim” Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ. “Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229). Gara-gara tidak memahami akidah Ahlus Sunnah di atas, sebagian mahasiswa pun salah dalam bertindak ketika menyikapi penguasa yang zholim. Mereka sungguh lancang menggumbar aib penguasa di mimbar-mimbar dan tempat umum. Padahal yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tuntunkan adalah, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Di antara mahasiswa pun ada yang masih percaya dengan ramalan dan hal-hal yang berbau klenik, yang itu semua tidak bisa lepas dari syirik dan menunjukkan cacatnya tauhid. Dari sini menunjukkan bahwa perlu adanya pembinaan akidah dan prinsip beragama yang benar. Setelah akidah dan tauhid ini dibenarkan, yang tidak kalah penting adalah mempelajari ibadah yang harus dikerjakan setiap harinya seperti wudhu, shalat dan puasa. Begitu pula ditambah dengan cara bermuamalah dan berakhlak terhadap sesama tidak kalah penting untuk dikaji dan dipelajari. Jangan Asal-Asalan Bertindak Jika kita sudah mengetahui prinsip penting dalam beragama, maka setiap mahasiswa pun harus menyadari bahwa mereka tidak boleh asal-asalan dalam bertindak. Walaupun kadang hasil mereka nyata, namun kalau jalan yang ditempuh keliru, yah kita katakan keliru. Lihatlah kisah yang disebutkan Abu Hurairah berikut. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111). Coba kita renungkan kisah di atas. Orang tersebut memang benar memperjuangkan Islam, namun ia keliru dan salah jalan karena ia membunuh dirinya sendiri. Sehingga yang benar adalah tempuhlah jalan yang benar dalam memperjuangkan Islam dan akan diperoleh hasil yang sesuai harapan. Tidak cukup bermodalkan semangat, segala tindakan itu butuh ilmu. Kata Imam Bukhari, “Ilmu itu sebelum berkata dan bertindak.” Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   [Dari seorang mahasiswa S2 Teknik Kimia KSU Riyadh KSA yang peduli terhadap sesama] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Muslim.Or.Id dan Rumaysho.com   Panggang-GK, 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kewajiban belajar agama bukan hanya bagi mahasiswa yang duduk di Jurusan Syari’ah atau yang belajar di Universitas Islamiyah. Mahasiswa teknik dan kedokteran serta mahasiswa mana pun punya kewajiban yang sama. Ada kadar wajib dari ilmu agama yang mesti setiap mahasiswa pelajari. Karena tidak adanya ilmu agama itulah yang menyebabkan mahasiswa banyak yang salah jalan dan salah langkah. Akhirnya ada yang asal berkoar, namun bagai tong kosong nyaring bunyinya dan ujung-ujungnya tidak mendatangkan maslahat malah mengundang petaka. Dasari Segalanya dengan Ilmu Seorang dokter misalnya tidak bisa mengobati pasien sembarangan, ia harus mendasarinya dengan ilmu. Jika ia nekad, maka bisa berujung kematian pada pasien. Begitu pula halnya dengan seorang muslim. Dalam beramal dan bertindak, ia harus mendasari segalanya dengan ilmu. Imam Syafi’i berkata, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj) Ilmu tidaklah diperoleh tiba-tiba layaknya ilmu laduni yang diyakini kaum sufi. Namun ilmu itu diraih dengan belajar siang dan malam. Sebagaimana kata Ibnu Syihab Az Zuhri, seorang ulama di masa tabi’in, di mana beliau berkata, من رام العلم جملة ذهب عنه جملة وإنّما العلم يطلب على مرّ الأيام واللّيالي “Siapa yang terburu-buru meraih ilmu dalam jumlah banyak sekaligus, maka akan hilang dalam jumlah banyak pula. Yang namanya ilmu dicari siang demi siang dan malam demi malam.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab Al Jaami’) Jika seseorang tidak mendasari tindakannya dengan ilmu, ujung-ujungnya hanya mendatangkan bencana. Sebagaimana kata ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382) Ilmu yang Diprioritaskan Tentu yang lebih diprioritaskan bagi setiap muslim untuk dipelajari adalah ilmu akidah dan tauhid. Karena kaum muslimin -bahkan banyak dari mereka- yang tidak mengetahui apa saja yang merusak akidah dan tauhidnya. Seperti akidahnya masih bercampur dengan pemahaman penolak atau penta’wil sifat. Ketika ditanyakan Allah di mana, jawabannya pun beraneka ragam. Padahal berbagai dalil sudah menyebutkan bahwa Allah itu menetap tinggi di atas ‘Arsy seperti ayat, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang beristiwa’ (menetap tinggi) di atas ‘Arsy” (QS. Thoha : 5). Sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Dan sebagian mereka lagi mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini. Imam Asy Syafi’i berkata, “Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya yang berada di atas langit-Nya, namun walaupun begitu Allah pun dekat dengan makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala turun ke langit dunia sesuai dengan kehendak-Nya” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 165). Ini masalah besar tentang Allah, namun banyak yang keliru menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa Allah di mana-mana atau ada yang mengatakan bahwa Allah di dalam hati. Padahal ada perkataan keras dari Abu Hanifah, “Jika seseorang amengingkari Allah di atas langit, maka dia kafir.” Beliau mengatakan demikian setelah ada yang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui di manakah Allah, di langit ataukah di bumi (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 135-136). Begitu pula sebagian mereka memahami bahwa sah-sah saja memberontak atau tidak taat pada penguasa apalagi penguasa yang berbuat maksiat semacam korupsi. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas, فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما “Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim” Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ. “Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229). Gara-gara tidak memahami akidah Ahlus Sunnah di atas, sebagian mahasiswa pun salah dalam bertindak ketika menyikapi penguasa yang zholim. Mereka sungguh lancang menggumbar aib penguasa di mimbar-mimbar dan tempat umum. Padahal yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tuntunkan adalah, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Di antara mahasiswa pun ada yang masih percaya dengan ramalan dan hal-hal yang berbau klenik, yang itu semua tidak bisa lepas dari syirik dan menunjukkan cacatnya tauhid. Dari sini menunjukkan bahwa perlu adanya pembinaan akidah dan prinsip beragama yang benar. Setelah akidah dan tauhid ini dibenarkan, yang tidak kalah penting adalah mempelajari ibadah yang harus dikerjakan setiap harinya seperti wudhu, shalat dan puasa. Begitu pula ditambah dengan cara bermuamalah dan berakhlak terhadap sesama tidak kalah penting untuk dikaji dan dipelajari. Jangan Asal-Asalan Bertindak Jika kita sudah mengetahui prinsip penting dalam beragama, maka setiap mahasiswa pun harus menyadari bahwa mereka tidak boleh asal-asalan dalam bertindak. Walaupun kadang hasil mereka nyata, namun kalau jalan yang ditempuh keliru, yah kita katakan keliru. Lihatlah kisah yang disebutkan Abu Hurairah berikut. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111). Coba kita renungkan kisah di atas. Orang tersebut memang benar memperjuangkan Islam, namun ia keliru dan salah jalan karena ia membunuh dirinya sendiri. Sehingga yang benar adalah tempuhlah jalan yang benar dalam memperjuangkan Islam dan akan diperoleh hasil yang sesuai harapan. Tidak cukup bermodalkan semangat, segala tindakan itu butuh ilmu. Kata Imam Bukhari, “Ilmu itu sebelum berkata dan bertindak.” Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   [Dari seorang mahasiswa S2 Teknik Kimia KSU Riyadh KSA yang peduli terhadap sesama] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Muslim.Or.Id dan Rumaysho.com   Panggang-GK, 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kewajiban belajar agama bukan hanya bagi mahasiswa yang duduk di Jurusan Syari’ah atau yang belajar di Universitas Islamiyah. Mahasiswa teknik dan kedokteran serta mahasiswa mana pun punya kewajiban yang sama. Ada kadar wajib dari ilmu agama yang mesti setiap mahasiswa pelajari. Karena tidak adanya ilmu agama itulah yang menyebabkan mahasiswa banyak yang salah jalan dan salah langkah. Akhirnya ada yang asal berkoar, namun bagai tong kosong nyaring bunyinya dan ujung-ujungnya tidak mendatangkan maslahat malah mengundang petaka. Dasari Segalanya dengan Ilmu Seorang dokter misalnya tidak bisa mengobati pasien sembarangan, ia harus mendasarinya dengan ilmu. Jika ia nekad, maka bisa berujung kematian pada pasien. Begitu pula halnya dengan seorang muslim. Dalam beramal dan bertindak, ia harus mendasari segalanya dengan ilmu. Imam Syafi’i berkata, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj) Ilmu tidaklah diperoleh tiba-tiba layaknya ilmu laduni yang diyakini kaum sufi. Namun ilmu itu diraih dengan belajar siang dan malam. Sebagaimana kata Ibnu Syihab Az Zuhri, seorang ulama di masa tabi’in, di mana beliau berkata, من رام العلم جملة ذهب عنه جملة وإنّما العلم يطلب على مرّ الأيام واللّيالي “Siapa yang terburu-buru meraih ilmu dalam jumlah banyak sekaligus, maka akan hilang dalam jumlah banyak pula. Yang namanya ilmu dicari siang demi siang dan malam demi malam.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab Al Jaami’) Jika seseorang tidak mendasari tindakannya dengan ilmu, ujung-ujungnya hanya mendatangkan bencana. Sebagaimana kata ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382) Ilmu yang Diprioritaskan Tentu yang lebih diprioritaskan bagi setiap muslim untuk dipelajari adalah ilmu akidah dan tauhid. Karena kaum muslimin -bahkan banyak dari mereka- yang tidak mengetahui apa saja yang merusak akidah dan tauhidnya. Seperti akidahnya masih bercampur dengan pemahaman penolak atau penta’wil sifat. Ketika ditanyakan Allah di mana, jawabannya pun beraneka ragam. Padahal berbagai dalil sudah menyebutkan bahwa Allah itu menetap tinggi di atas ‘Arsy seperti ayat, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang beristiwa’ (menetap tinggi) di atas ‘Arsy” (QS. Thoha : 5). Sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Dan sebagian mereka lagi mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini. Imam Asy Syafi’i berkata, “Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya yang berada di atas langit-Nya, namun walaupun begitu Allah pun dekat dengan makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala turun ke langit dunia sesuai dengan kehendak-Nya” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 165). Ini masalah besar tentang Allah, namun banyak yang keliru menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa Allah di mana-mana atau ada yang mengatakan bahwa Allah di dalam hati. Padahal ada perkataan keras dari Abu Hanifah, “Jika seseorang amengingkari Allah di atas langit, maka dia kafir.” Beliau mengatakan demikian setelah ada yang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui di manakah Allah, di langit ataukah di bumi (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 135-136). Begitu pula sebagian mereka memahami bahwa sah-sah saja memberontak atau tidak taat pada penguasa apalagi penguasa yang berbuat maksiat semacam korupsi. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas, فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما “Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim” Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ. “Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229). Gara-gara tidak memahami akidah Ahlus Sunnah di atas, sebagian mahasiswa pun salah dalam bertindak ketika menyikapi penguasa yang zholim. Mereka sungguh lancang menggumbar aib penguasa di mimbar-mimbar dan tempat umum. Padahal yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tuntunkan adalah, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Di antara mahasiswa pun ada yang masih percaya dengan ramalan dan hal-hal yang berbau klenik, yang itu semua tidak bisa lepas dari syirik dan menunjukkan cacatnya tauhid. Dari sini menunjukkan bahwa perlu adanya pembinaan akidah dan prinsip beragama yang benar. Setelah akidah dan tauhid ini dibenarkan, yang tidak kalah penting adalah mempelajari ibadah yang harus dikerjakan setiap harinya seperti wudhu, shalat dan puasa. Begitu pula ditambah dengan cara bermuamalah dan berakhlak terhadap sesama tidak kalah penting untuk dikaji dan dipelajari. Jangan Asal-Asalan Bertindak Jika kita sudah mengetahui prinsip penting dalam beragama, maka setiap mahasiswa pun harus menyadari bahwa mereka tidak boleh asal-asalan dalam bertindak. Walaupun kadang hasil mereka nyata, namun kalau jalan yang ditempuh keliru, yah kita katakan keliru. Lihatlah kisah yang disebutkan Abu Hurairah berikut. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111). Coba kita renungkan kisah di atas. Orang tersebut memang benar memperjuangkan Islam, namun ia keliru dan salah jalan karena ia membunuh dirinya sendiri. Sehingga yang benar adalah tempuhlah jalan yang benar dalam memperjuangkan Islam dan akan diperoleh hasil yang sesuai harapan. Tidak cukup bermodalkan semangat, segala tindakan itu butuh ilmu. Kata Imam Bukhari, “Ilmu itu sebelum berkata dan bertindak.” Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   [Dari seorang mahasiswa S2 Teknik Kimia KSU Riyadh KSA yang peduli terhadap sesama] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Muslim.Or.Id dan Rumaysho.com   Panggang-GK, 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (2)

Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan cerita pada tanggal 8 Ramadhan kemarin. Hingga 11 Ramadhan kali ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan seperti penyaluran air di beberapa masjid terpencil dan buka puasa bersama secara serempak di 7 masjid/ musholla. 1. Penyaluran air ke 4 masjid Sejak hari Jum’at lalu sudah disalurkan air ke 7 masjid/ musholla yang sulit dijangkau PDAM sehingga harus membeli air sendiri untuk keperluan masjid pada musim kemarau seperti sekarang ini. Di hari Ahad, ditambahkan lagi penyaluran untuk 4 masjid yaitu Masjid Padem, Bulu Rejo, Pucang, dan Talgapung. Jadi total masjid/ musholla yang disalurkan air adalah sebelas. 2. Buka puasa bersama di 7 masjid secara serempak Pada hari Ahad, 29 Juli 2012 (9 Ramadhan 1433 H), diadakan buka puasa secara serempak di 7 masjid. Masing-masing masjid diberikan dana sebesar Rp.500.000 dengan lauk minimal ayam atau ikan. Masjid yang diserahkan dana untuk berbuka adalah Masjid Jaami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi Nduren, Masjid Adz Dzikro Ngampel, Musholla Al Ikhlas Kunci, Musholla Ash Shofudin Krambil dan Masjid Al Munawwaroh Slembi. Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan warga sangat bahagia dengan adanya buka puasa serempak ini. Cuma do’a yang bisa kami panjatkan kepada Allah, semoga kebaikan para muhsinin yang telah sudi memberikan dana berbuka mendapatkan ganjaran melimpah dari Allah. 3. Kajian Ramadhan bersama ibu-ibu Perlu diketahui bahwa kegiatan pembelajaran Pesantren Darush Sholihin di bulan Ramadhan dibagi menjadi empat kelas: 1. Kelas 1, dengan santri Iqro’ 5 dan 6. 2. Kelas 2 Putera dan Puteri (kelas terpisah), dengan santri yang sudah memulai membaca Al Qur’an. 3. Kelas 3 Puteri, dengan santri yang sudah mahir membaca Al Qur’an. 4. Kelas 4 Putera, dengan santri bapak-bapak dan para remaja putera. 5. Kelas 4 Puteri, dengan santri ibu-ibu muda dan sebagiannya telah sepuh. Total santri saat ini mencapai 160-an. Yang berkesan dari kegiatan Pesantren Darush Sholihin kali ini adalah membludaknya peserta terutama dari kalangan ibu-ibu. Tak disangka banyak ibu-ibu terutama ibu-ibu muda yang tertarik mengikuti kegiatan pembelajaran Ramadhan. Sekitar 50 orang yang menghadirinya. Dan pelajaran yang diajarkan sederhana, mulai dari masalah wudhu, shalat dan fikih keluarga. Berikutnya akan berlanjut pada pembahasan akidah. Mereka pun semakin giat mengikuti kegiatan pembelajaran karena setiap kajian diadakan doorprize berhadiah pulsa Rp.10.000. 4. Kajian Ramadhan bersama bapak-bapak Bapak-bapak pun tertarik mengikuti kajian Ramadhan kali ini. Sekitar 25 peserta yang mengikuti kajian tersebut. Mereka meminta agar diajarkan tata cara shalat yang benar. Alhamdulillah, mereka sangat senang sekali akan pelajaran tersebut seakan-akan menjadi hal yang baru bagi mereka. Karena dalam kajian disinggung pula bagaimana kesalahan-kesalahan mereka dalam shalat. Semoga Allah senantiasa memberikan mereka taufik dan hidayah. 5. Kajian tafsir bersama bapak-bapak setiap ba’da Shubuh Setiap Shubuh mulai tanggal 6 Ramadhan kemarin, kami memandu mengkaji kitab tafsir Juz ‘Amma dengan rujukan utama Tafsir Ibnu Katsir. Sekitar 5-7 orang hadir rutin dalam kajian tersebut. Pembahasan dimulai dari belakang, yaitu surat An Naas. Pagi tadi baru saja mengkaji surat Al Maa’uun dan Al Kaafiruun. Direncanakan kajian ini akan diteruskan hingga akhir Ramadhan demi memanfaatkan moment Ramadhan sebagai bulan Al Qur’an. 6. Penyaluran fidyah Bersama buka puasa, disalurkan fidyah dari orang-orang yang terkena kewajiban ini. Sampai saat ini telah dibagikan 734 bungkus fidyah kepada fakir miskin saat waktu berbuka puasa dan sebagiannya sudah dibagikan sebelum Ramadhan. Penyaluran fidyah ini masih diterima hingga akhir Ramadhan. 7. Tadarusan keliling ditambah kajian tafsir Yang mengikuti tadarusan ini adalah para pengurus masjid dan para remaja. Di dalamnya berisi pembelajaran cara baca Al Qur’an kemudian ditambah dengan tafsirannya. Dua pertemuan sebelumnya membahas dua surat yaitu surat Al Humazah dan surat Al Maa’uun yang diadakan pada tanggal 26 dan 28 Juli 2012 di Musholla Ash Shofudin Krambil dan Musholla Al Ikhlas Kunci. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).     Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (2)

Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan cerita pada tanggal 8 Ramadhan kemarin. Hingga 11 Ramadhan kali ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan seperti penyaluran air di beberapa masjid terpencil dan buka puasa bersama secara serempak di 7 masjid/ musholla. 1. Penyaluran air ke 4 masjid Sejak hari Jum’at lalu sudah disalurkan air ke 7 masjid/ musholla yang sulit dijangkau PDAM sehingga harus membeli air sendiri untuk keperluan masjid pada musim kemarau seperti sekarang ini. Di hari Ahad, ditambahkan lagi penyaluran untuk 4 masjid yaitu Masjid Padem, Bulu Rejo, Pucang, dan Talgapung. Jadi total masjid/ musholla yang disalurkan air adalah sebelas. 2. Buka puasa bersama di 7 masjid secara serempak Pada hari Ahad, 29 Juli 2012 (9 Ramadhan 1433 H), diadakan buka puasa secara serempak di 7 masjid. Masing-masing masjid diberikan dana sebesar Rp.500.000 dengan lauk minimal ayam atau ikan. Masjid yang diserahkan dana untuk berbuka adalah Masjid Jaami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi Nduren, Masjid Adz Dzikro Ngampel, Musholla Al Ikhlas Kunci, Musholla Ash Shofudin Krambil dan Masjid Al Munawwaroh Slembi. Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan warga sangat bahagia dengan adanya buka puasa serempak ini. Cuma do’a yang bisa kami panjatkan kepada Allah, semoga kebaikan para muhsinin yang telah sudi memberikan dana berbuka mendapatkan ganjaran melimpah dari Allah. 3. Kajian Ramadhan bersama ibu-ibu Perlu diketahui bahwa kegiatan pembelajaran Pesantren Darush Sholihin di bulan Ramadhan dibagi menjadi empat kelas: 1. Kelas 1, dengan santri Iqro’ 5 dan 6. 2. Kelas 2 Putera dan Puteri (kelas terpisah), dengan santri yang sudah memulai membaca Al Qur’an. 3. Kelas 3 Puteri, dengan santri yang sudah mahir membaca Al Qur’an. 4. Kelas 4 Putera, dengan santri bapak-bapak dan para remaja putera. 5. Kelas 4 Puteri, dengan santri ibu-ibu muda dan sebagiannya telah sepuh. Total santri saat ini mencapai 160-an. Yang berkesan dari kegiatan Pesantren Darush Sholihin kali ini adalah membludaknya peserta terutama dari kalangan ibu-ibu. Tak disangka banyak ibu-ibu terutama ibu-ibu muda yang tertarik mengikuti kegiatan pembelajaran Ramadhan. Sekitar 50 orang yang menghadirinya. Dan pelajaran yang diajarkan sederhana, mulai dari masalah wudhu, shalat dan fikih keluarga. Berikutnya akan berlanjut pada pembahasan akidah. Mereka pun semakin giat mengikuti kegiatan pembelajaran karena setiap kajian diadakan doorprize berhadiah pulsa Rp.10.000. 4. Kajian Ramadhan bersama bapak-bapak Bapak-bapak pun tertarik mengikuti kajian Ramadhan kali ini. Sekitar 25 peserta yang mengikuti kajian tersebut. Mereka meminta agar diajarkan tata cara shalat yang benar. Alhamdulillah, mereka sangat senang sekali akan pelajaran tersebut seakan-akan menjadi hal yang baru bagi mereka. Karena dalam kajian disinggung pula bagaimana kesalahan-kesalahan mereka dalam shalat. Semoga Allah senantiasa memberikan mereka taufik dan hidayah. 5. Kajian tafsir bersama bapak-bapak setiap ba’da Shubuh Setiap Shubuh mulai tanggal 6 Ramadhan kemarin, kami memandu mengkaji kitab tafsir Juz ‘Amma dengan rujukan utama Tafsir Ibnu Katsir. Sekitar 5-7 orang hadir rutin dalam kajian tersebut. Pembahasan dimulai dari belakang, yaitu surat An Naas. Pagi tadi baru saja mengkaji surat Al Maa’uun dan Al Kaafiruun. Direncanakan kajian ini akan diteruskan hingga akhir Ramadhan demi memanfaatkan moment Ramadhan sebagai bulan Al Qur’an. 6. Penyaluran fidyah Bersama buka puasa, disalurkan fidyah dari orang-orang yang terkena kewajiban ini. Sampai saat ini telah dibagikan 734 bungkus fidyah kepada fakir miskin saat waktu berbuka puasa dan sebagiannya sudah dibagikan sebelum Ramadhan. Penyaluran fidyah ini masih diterima hingga akhir Ramadhan. 7. Tadarusan keliling ditambah kajian tafsir Yang mengikuti tadarusan ini adalah para pengurus masjid dan para remaja. Di dalamnya berisi pembelajaran cara baca Al Qur’an kemudian ditambah dengan tafsirannya. Dua pertemuan sebelumnya membahas dua surat yaitu surat Al Humazah dan surat Al Maa’uun yang diadakan pada tanggal 26 dan 28 Juli 2012 di Musholla Ash Shofudin Krambil dan Musholla Al Ikhlas Kunci. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).     Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan
Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan cerita pada tanggal 8 Ramadhan kemarin. Hingga 11 Ramadhan kali ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan seperti penyaluran air di beberapa masjid terpencil dan buka puasa bersama secara serempak di 7 masjid/ musholla. 1. Penyaluran air ke 4 masjid Sejak hari Jum’at lalu sudah disalurkan air ke 7 masjid/ musholla yang sulit dijangkau PDAM sehingga harus membeli air sendiri untuk keperluan masjid pada musim kemarau seperti sekarang ini. Di hari Ahad, ditambahkan lagi penyaluran untuk 4 masjid yaitu Masjid Padem, Bulu Rejo, Pucang, dan Talgapung. Jadi total masjid/ musholla yang disalurkan air adalah sebelas. 2. Buka puasa bersama di 7 masjid secara serempak Pada hari Ahad, 29 Juli 2012 (9 Ramadhan 1433 H), diadakan buka puasa secara serempak di 7 masjid. Masing-masing masjid diberikan dana sebesar Rp.500.000 dengan lauk minimal ayam atau ikan. Masjid yang diserahkan dana untuk berbuka adalah Masjid Jaami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi Nduren, Masjid Adz Dzikro Ngampel, Musholla Al Ikhlas Kunci, Musholla Ash Shofudin Krambil dan Masjid Al Munawwaroh Slembi. Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan warga sangat bahagia dengan adanya buka puasa serempak ini. Cuma do’a yang bisa kami panjatkan kepada Allah, semoga kebaikan para muhsinin yang telah sudi memberikan dana berbuka mendapatkan ganjaran melimpah dari Allah. 3. Kajian Ramadhan bersama ibu-ibu Perlu diketahui bahwa kegiatan pembelajaran Pesantren Darush Sholihin di bulan Ramadhan dibagi menjadi empat kelas: 1. Kelas 1, dengan santri Iqro’ 5 dan 6. 2. Kelas 2 Putera dan Puteri (kelas terpisah), dengan santri yang sudah memulai membaca Al Qur’an. 3. Kelas 3 Puteri, dengan santri yang sudah mahir membaca Al Qur’an. 4. Kelas 4 Putera, dengan santri bapak-bapak dan para remaja putera. 5. Kelas 4 Puteri, dengan santri ibu-ibu muda dan sebagiannya telah sepuh. Total santri saat ini mencapai 160-an. Yang berkesan dari kegiatan Pesantren Darush Sholihin kali ini adalah membludaknya peserta terutama dari kalangan ibu-ibu. Tak disangka banyak ibu-ibu terutama ibu-ibu muda yang tertarik mengikuti kegiatan pembelajaran Ramadhan. Sekitar 50 orang yang menghadirinya. Dan pelajaran yang diajarkan sederhana, mulai dari masalah wudhu, shalat dan fikih keluarga. Berikutnya akan berlanjut pada pembahasan akidah. Mereka pun semakin giat mengikuti kegiatan pembelajaran karena setiap kajian diadakan doorprize berhadiah pulsa Rp.10.000. 4. Kajian Ramadhan bersama bapak-bapak Bapak-bapak pun tertarik mengikuti kajian Ramadhan kali ini. Sekitar 25 peserta yang mengikuti kajian tersebut. Mereka meminta agar diajarkan tata cara shalat yang benar. Alhamdulillah, mereka sangat senang sekali akan pelajaran tersebut seakan-akan menjadi hal yang baru bagi mereka. Karena dalam kajian disinggung pula bagaimana kesalahan-kesalahan mereka dalam shalat. Semoga Allah senantiasa memberikan mereka taufik dan hidayah. 5. Kajian tafsir bersama bapak-bapak setiap ba’da Shubuh Setiap Shubuh mulai tanggal 6 Ramadhan kemarin, kami memandu mengkaji kitab tafsir Juz ‘Amma dengan rujukan utama Tafsir Ibnu Katsir. Sekitar 5-7 orang hadir rutin dalam kajian tersebut. Pembahasan dimulai dari belakang, yaitu surat An Naas. Pagi tadi baru saja mengkaji surat Al Maa’uun dan Al Kaafiruun. Direncanakan kajian ini akan diteruskan hingga akhir Ramadhan demi memanfaatkan moment Ramadhan sebagai bulan Al Qur’an. 6. Penyaluran fidyah Bersama buka puasa, disalurkan fidyah dari orang-orang yang terkena kewajiban ini. Sampai saat ini telah dibagikan 734 bungkus fidyah kepada fakir miskin saat waktu berbuka puasa dan sebagiannya sudah dibagikan sebelum Ramadhan. Penyaluran fidyah ini masih diterima hingga akhir Ramadhan. 7. Tadarusan keliling ditambah kajian tafsir Yang mengikuti tadarusan ini adalah para pengurus masjid dan para remaja. Di dalamnya berisi pembelajaran cara baca Al Qur’an kemudian ditambah dengan tafsirannya. Dua pertemuan sebelumnya membahas dua surat yaitu surat Al Humazah dan surat Al Maa’uun yang diadakan pada tanggal 26 dan 28 Juli 2012 di Musholla Ash Shofudin Krambil dan Musholla Al Ikhlas Kunci. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).     Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan


Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan cerita pada tanggal 8 Ramadhan kemarin. Hingga 11 Ramadhan kali ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan seperti penyaluran air di beberapa masjid terpencil dan buka puasa bersama secara serempak di 7 masjid/ musholla. 1. Penyaluran air ke 4 masjid Sejak hari Jum’at lalu sudah disalurkan air ke 7 masjid/ musholla yang sulit dijangkau PDAM sehingga harus membeli air sendiri untuk keperluan masjid pada musim kemarau seperti sekarang ini. Di hari Ahad, ditambahkan lagi penyaluran untuk 4 masjid yaitu Masjid Padem, Bulu Rejo, Pucang, dan Talgapung. Jadi total masjid/ musholla yang disalurkan air adalah sebelas. 2. Buka puasa bersama di 7 masjid secara serempak Pada hari Ahad, 29 Juli 2012 (9 Ramadhan 1433 H), diadakan buka puasa secara serempak di 7 masjid. Masing-masing masjid diberikan dana sebesar Rp.500.000 dengan lauk minimal ayam atau ikan. Masjid yang diserahkan dana untuk berbuka adalah Masjid Jaami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi Nduren, Masjid Adz Dzikro Ngampel, Musholla Al Ikhlas Kunci, Musholla Ash Shofudin Krambil dan Masjid Al Munawwaroh Slembi. Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan warga sangat bahagia dengan adanya buka puasa serempak ini. Cuma do’a yang bisa kami panjatkan kepada Allah, semoga kebaikan para muhsinin yang telah sudi memberikan dana berbuka mendapatkan ganjaran melimpah dari Allah. 3. Kajian Ramadhan bersama ibu-ibu Perlu diketahui bahwa kegiatan pembelajaran Pesantren Darush Sholihin di bulan Ramadhan dibagi menjadi empat kelas: 1. Kelas 1, dengan santri Iqro’ 5 dan 6. 2. Kelas 2 Putera dan Puteri (kelas terpisah), dengan santri yang sudah memulai membaca Al Qur’an. 3. Kelas 3 Puteri, dengan santri yang sudah mahir membaca Al Qur’an. 4. Kelas 4 Putera, dengan santri bapak-bapak dan para remaja putera. 5. Kelas 4 Puteri, dengan santri ibu-ibu muda dan sebagiannya telah sepuh. Total santri saat ini mencapai 160-an. Yang berkesan dari kegiatan Pesantren Darush Sholihin kali ini adalah membludaknya peserta terutama dari kalangan ibu-ibu. Tak disangka banyak ibu-ibu terutama ibu-ibu muda yang tertarik mengikuti kegiatan pembelajaran Ramadhan. Sekitar 50 orang yang menghadirinya. Dan pelajaran yang diajarkan sederhana, mulai dari masalah wudhu, shalat dan fikih keluarga. Berikutnya akan berlanjut pada pembahasan akidah. Mereka pun semakin giat mengikuti kegiatan pembelajaran karena setiap kajian diadakan doorprize berhadiah pulsa Rp.10.000. 4. Kajian Ramadhan bersama bapak-bapak Bapak-bapak pun tertarik mengikuti kajian Ramadhan kali ini. Sekitar 25 peserta yang mengikuti kajian tersebut. Mereka meminta agar diajarkan tata cara shalat yang benar. Alhamdulillah, mereka sangat senang sekali akan pelajaran tersebut seakan-akan menjadi hal yang baru bagi mereka. Karena dalam kajian disinggung pula bagaimana kesalahan-kesalahan mereka dalam shalat. Semoga Allah senantiasa memberikan mereka taufik dan hidayah. 5. Kajian tafsir bersama bapak-bapak setiap ba’da Shubuh Setiap Shubuh mulai tanggal 6 Ramadhan kemarin, kami memandu mengkaji kitab tafsir Juz ‘Amma dengan rujukan utama Tafsir Ibnu Katsir. Sekitar 5-7 orang hadir rutin dalam kajian tersebut. Pembahasan dimulai dari belakang, yaitu surat An Naas. Pagi tadi baru saja mengkaji surat Al Maa’uun dan Al Kaafiruun. Direncanakan kajian ini akan diteruskan hingga akhir Ramadhan demi memanfaatkan moment Ramadhan sebagai bulan Al Qur’an. 6. Penyaluran fidyah Bersama buka puasa, disalurkan fidyah dari orang-orang yang terkena kewajiban ini. Sampai saat ini telah dibagikan 734 bungkus fidyah kepada fakir miskin saat waktu berbuka puasa dan sebagiannya sudah dibagikan sebelum Ramadhan. Penyaluran fidyah ini masih diterima hingga akhir Ramadhan. 7. Tadarusan keliling ditambah kajian tafsir Yang mengikuti tadarusan ini adalah para pengurus masjid dan para remaja. Di dalamnya berisi pembelajaran cara baca Al Qur’an kemudian ditambah dengan tafsirannya. Dua pertemuan sebelumnya membahas dua surat yaitu surat Al Humazah dan surat Al Maa’uun yang diadakan pada tanggal 26 dan 28 Juli 2012 di Musholla Ash Shofudin Krambil dan Musholla Al Ikhlas Kunci. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).     Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

Al Kautsar dan Kenikmatan yang Banyak

Surat ini adalah salah satu surat yang bisa jadi renungan bersama di Ramadhan ini. Surat Al Kautsar ini adalah surat yang berisi penjelasan akan nikmat yang banyak yang telah dianugerahkan pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, berisi pula perintah untuk shalat dan berqurban hanya untuk Allah dan akibat dari orang yang membenci Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Daftar Isi tutup 1. Makna Al Kautsar 2. Nikmat Dibalas dengan Syukur 3. Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah 4. Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Makna Al Kautsar Allah Ta’ala telah menyebutkan sebagian nikmat yang dikaruniakan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman pada Nabi kita Muhammad, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak”, maksudnya Kami telah menganugerahkan nikmat padamu (wahai Muhammad) dan juga Kami telah memberikan padamu Al Kautsar yaitu sungai di surga yang dijanjikan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sungai itu adalah telaga Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam. Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah berbuat bid’ah sesudahmu.” (HR. Muslim no. 400). Ada pelajaran berharga dari Ibnu Katsir mengenai cerita tentang surat Al Kautsar di atas, Beliau berkata, “Kebanyakan ahli qiroah berdalil dari sini bahwa surat Al Kautsar adalah surat Madaniyah. Dan kebanyakan dari fuqoha memandang bahwa basmalah adalah bagian dari surat ini karena ia turun bersamanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 476). Namun Ibnul Jauzi mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) termasuk Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa surat ini adalah surat Makkiyah. (Zaadul Masiir, 9: 247) Ibnul Jauzi merinci ada enam pendapat mengenai makna Al Kautsar: Al Kautsar adalah sungai di surga. Al Kautsar adalah kebaikan yang banyak yang diberikan pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. Al Kautsar adalah ilmu dan Al Qur’an. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri. Al Kautsar adalah nubuwwah (kenabian), sebagaimana pendapat ‘Ikrimah. Al Kautsar adalah telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak manusia mendatanginya. Demikian kata ‘Atho’. Al Kautsar adalah begitu banyak pengikut dan umat. Demikian kata Abu Bakr bin ‘Iyasy. (Lihat Zaadul Masiir, 9: 247-249) Nikmat Dibalas dengan Syukur Syaikh Musthofa Al ‘Adawy berkata, “Orang yang masih berada dalam fitrah yang selamat, tentu ketika diberi nikmat akan dibalas dengan syukur. Maka kebaikan yang banyak yang telah diberi ini dibalas dengan: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (Tafsir Juz ‘Amma, Musthofa Al ‘Adawi, hal. 293) Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah Yang dimaksud: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah, adalah jadikanlah shalatmu hanya karena Allah dan jangan ada niatan untuk yang selain-Nya. Begitu pula jadikanlah hasil sembelihan unta ikhlas karena Allah. Jangan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di mana mereka melakukan sujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelihan atas nama selain Allah. Bahkan seharusnya shalatlah karena Allah dan lakukanlah sembelihan atas nama Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163) Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Idul ‘Adha. Adapun maksud ‘naher’ adalah penyembelihan pada hari Idul Adha sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama). (Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Ayat terakhir, إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Yang dimaksudkan ayat ini adalah orang-orang yang membenci dan memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya yang terputus dan tidak ada lagi penyebutan (pujian) untuknya setelah matinya. Orang-orang Quraisy menyatakan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki keturunan laki-laki (semuanya meninggal dunia). Maka Allah pun membalasnya dengan meninggikan pujian bagi beliau. Beliau dipuji oleh orang terdahulu dan belakangan di tempat yang tinggai hingga hari pembalasan. Sedangkan yang memusuhi beliau, itulah yang terputus di belakang. (Keterangan dari Musthofa Al ‘Adawi, Tafsir Juz ‘Amma, hal. 294). Ibnul Jauzi mengatakan bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah terputus dari kebaikan (Zaadul Masiir, 9: 251). ‘Ikrimah berkata bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah bersendirian. As Sudi mengatakan bahwa dahulu jika ada seseorang yang anak laki-lakinya meninggal dunia, maka disebut abtar (batar). Ketika anak laki-laki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, orang-orang Quraisy mengatakan, “Bataro Muhammad (Muhammad terputus).” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Ibnu Katsir menjelaskan, “Yang dimaksud abtar adalah jika seseorang meninggal dunia, maka ia tidak akan lagi disebut-sebut (disanjung-sanjung). Inilah kejahilan orang-orang musyrik. Mereka sangka bahwa jika anak laki-laki seseorang mati, maka ia pun tidak akan disanjung-sanjung. Padahal tidak demikian. Bahkan beliaulah yang tetap disanjung-sanjung dari para syahid (tuan) yang lain. Syari’at beliau tetap berlaku selamanya, hingga hari kiamat saat manusia dikumpulkan dan kembali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Surat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berisi penjelasan mengenai nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau dikaruniakan kebaikan yang banyak. Kemudian di dalamnya berisi perintah untuk mengerjakan shalat dan berqurban juga ibadah lainnya atas dasar ikhlas karena Allah. Kemudian terakhir dijelaskan bahwa siapa yang membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci satu saja dari ajaran beliau, merekalah yang nantinya terputus yaitu tidak mendapatkan kebaikan dan barokah (Tafsir Juz ‘Amma, 281). Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad hingga Yaumat Tanaad (hari kiamat saat manusia diseru di padang Mahsyar). Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Adh Dhiya’. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, selesai menjelang Ashar 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi Enam Kandungan Pokok Surat Al-Fatihah Tagstafsir juz amma telaga nabi

Al Kautsar dan Kenikmatan yang Banyak

Surat ini adalah salah satu surat yang bisa jadi renungan bersama di Ramadhan ini. Surat Al Kautsar ini adalah surat yang berisi penjelasan akan nikmat yang banyak yang telah dianugerahkan pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, berisi pula perintah untuk shalat dan berqurban hanya untuk Allah dan akibat dari orang yang membenci Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Daftar Isi tutup 1. Makna Al Kautsar 2. Nikmat Dibalas dengan Syukur 3. Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah 4. Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Makna Al Kautsar Allah Ta’ala telah menyebutkan sebagian nikmat yang dikaruniakan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman pada Nabi kita Muhammad, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak”, maksudnya Kami telah menganugerahkan nikmat padamu (wahai Muhammad) dan juga Kami telah memberikan padamu Al Kautsar yaitu sungai di surga yang dijanjikan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sungai itu adalah telaga Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam. Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah berbuat bid’ah sesudahmu.” (HR. Muslim no. 400). Ada pelajaran berharga dari Ibnu Katsir mengenai cerita tentang surat Al Kautsar di atas, Beliau berkata, “Kebanyakan ahli qiroah berdalil dari sini bahwa surat Al Kautsar adalah surat Madaniyah. Dan kebanyakan dari fuqoha memandang bahwa basmalah adalah bagian dari surat ini karena ia turun bersamanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 476). Namun Ibnul Jauzi mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) termasuk Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa surat ini adalah surat Makkiyah. (Zaadul Masiir, 9: 247) Ibnul Jauzi merinci ada enam pendapat mengenai makna Al Kautsar: Al Kautsar adalah sungai di surga. Al Kautsar adalah kebaikan yang banyak yang diberikan pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. Al Kautsar adalah ilmu dan Al Qur’an. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri. Al Kautsar adalah nubuwwah (kenabian), sebagaimana pendapat ‘Ikrimah. Al Kautsar adalah telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak manusia mendatanginya. Demikian kata ‘Atho’. Al Kautsar adalah begitu banyak pengikut dan umat. Demikian kata Abu Bakr bin ‘Iyasy. (Lihat Zaadul Masiir, 9: 247-249) Nikmat Dibalas dengan Syukur Syaikh Musthofa Al ‘Adawy berkata, “Orang yang masih berada dalam fitrah yang selamat, tentu ketika diberi nikmat akan dibalas dengan syukur. Maka kebaikan yang banyak yang telah diberi ini dibalas dengan: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (Tafsir Juz ‘Amma, Musthofa Al ‘Adawi, hal. 293) Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah Yang dimaksud: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah, adalah jadikanlah shalatmu hanya karena Allah dan jangan ada niatan untuk yang selain-Nya. Begitu pula jadikanlah hasil sembelihan unta ikhlas karena Allah. Jangan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di mana mereka melakukan sujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelihan atas nama selain Allah. Bahkan seharusnya shalatlah karena Allah dan lakukanlah sembelihan atas nama Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163) Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Idul ‘Adha. Adapun maksud ‘naher’ adalah penyembelihan pada hari Idul Adha sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama). (Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Ayat terakhir, إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Yang dimaksudkan ayat ini adalah orang-orang yang membenci dan memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya yang terputus dan tidak ada lagi penyebutan (pujian) untuknya setelah matinya. Orang-orang Quraisy menyatakan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki keturunan laki-laki (semuanya meninggal dunia). Maka Allah pun membalasnya dengan meninggikan pujian bagi beliau. Beliau dipuji oleh orang terdahulu dan belakangan di tempat yang tinggai hingga hari pembalasan. Sedangkan yang memusuhi beliau, itulah yang terputus di belakang. (Keterangan dari Musthofa Al ‘Adawi, Tafsir Juz ‘Amma, hal. 294). Ibnul Jauzi mengatakan bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah terputus dari kebaikan (Zaadul Masiir, 9: 251). ‘Ikrimah berkata bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah bersendirian. As Sudi mengatakan bahwa dahulu jika ada seseorang yang anak laki-lakinya meninggal dunia, maka disebut abtar (batar). Ketika anak laki-laki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, orang-orang Quraisy mengatakan, “Bataro Muhammad (Muhammad terputus).” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Ibnu Katsir menjelaskan, “Yang dimaksud abtar adalah jika seseorang meninggal dunia, maka ia tidak akan lagi disebut-sebut (disanjung-sanjung). Inilah kejahilan orang-orang musyrik. Mereka sangka bahwa jika anak laki-laki seseorang mati, maka ia pun tidak akan disanjung-sanjung. Padahal tidak demikian. Bahkan beliaulah yang tetap disanjung-sanjung dari para syahid (tuan) yang lain. Syari’at beliau tetap berlaku selamanya, hingga hari kiamat saat manusia dikumpulkan dan kembali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Surat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berisi penjelasan mengenai nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau dikaruniakan kebaikan yang banyak. Kemudian di dalamnya berisi perintah untuk mengerjakan shalat dan berqurban juga ibadah lainnya atas dasar ikhlas karena Allah. Kemudian terakhir dijelaskan bahwa siapa yang membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci satu saja dari ajaran beliau, merekalah yang nantinya terputus yaitu tidak mendapatkan kebaikan dan barokah (Tafsir Juz ‘Amma, 281). Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad hingga Yaumat Tanaad (hari kiamat saat manusia diseru di padang Mahsyar). Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Adh Dhiya’. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, selesai menjelang Ashar 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi Enam Kandungan Pokok Surat Al-Fatihah Tagstafsir juz amma telaga nabi
Surat ini adalah salah satu surat yang bisa jadi renungan bersama di Ramadhan ini. Surat Al Kautsar ini adalah surat yang berisi penjelasan akan nikmat yang banyak yang telah dianugerahkan pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, berisi pula perintah untuk shalat dan berqurban hanya untuk Allah dan akibat dari orang yang membenci Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Daftar Isi tutup 1. Makna Al Kautsar 2. Nikmat Dibalas dengan Syukur 3. Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah 4. Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Makna Al Kautsar Allah Ta’ala telah menyebutkan sebagian nikmat yang dikaruniakan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman pada Nabi kita Muhammad, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak”, maksudnya Kami telah menganugerahkan nikmat padamu (wahai Muhammad) dan juga Kami telah memberikan padamu Al Kautsar yaitu sungai di surga yang dijanjikan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sungai itu adalah telaga Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam. Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah berbuat bid’ah sesudahmu.” (HR. Muslim no. 400). Ada pelajaran berharga dari Ibnu Katsir mengenai cerita tentang surat Al Kautsar di atas, Beliau berkata, “Kebanyakan ahli qiroah berdalil dari sini bahwa surat Al Kautsar adalah surat Madaniyah. Dan kebanyakan dari fuqoha memandang bahwa basmalah adalah bagian dari surat ini karena ia turun bersamanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 476). Namun Ibnul Jauzi mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) termasuk Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa surat ini adalah surat Makkiyah. (Zaadul Masiir, 9: 247) Ibnul Jauzi merinci ada enam pendapat mengenai makna Al Kautsar: Al Kautsar adalah sungai di surga. Al Kautsar adalah kebaikan yang banyak yang diberikan pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. Al Kautsar adalah ilmu dan Al Qur’an. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri. Al Kautsar adalah nubuwwah (kenabian), sebagaimana pendapat ‘Ikrimah. Al Kautsar adalah telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak manusia mendatanginya. Demikian kata ‘Atho’. Al Kautsar adalah begitu banyak pengikut dan umat. Demikian kata Abu Bakr bin ‘Iyasy. (Lihat Zaadul Masiir, 9: 247-249) Nikmat Dibalas dengan Syukur Syaikh Musthofa Al ‘Adawy berkata, “Orang yang masih berada dalam fitrah yang selamat, tentu ketika diberi nikmat akan dibalas dengan syukur. Maka kebaikan yang banyak yang telah diberi ini dibalas dengan: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (Tafsir Juz ‘Amma, Musthofa Al ‘Adawi, hal. 293) Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah Yang dimaksud: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah, adalah jadikanlah shalatmu hanya karena Allah dan jangan ada niatan untuk yang selain-Nya. Begitu pula jadikanlah hasil sembelihan unta ikhlas karena Allah. Jangan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di mana mereka melakukan sujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelihan atas nama selain Allah. Bahkan seharusnya shalatlah karena Allah dan lakukanlah sembelihan atas nama Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163) Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Idul ‘Adha. Adapun maksud ‘naher’ adalah penyembelihan pada hari Idul Adha sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama). (Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Ayat terakhir, إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Yang dimaksudkan ayat ini adalah orang-orang yang membenci dan memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya yang terputus dan tidak ada lagi penyebutan (pujian) untuknya setelah matinya. Orang-orang Quraisy menyatakan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki keturunan laki-laki (semuanya meninggal dunia). Maka Allah pun membalasnya dengan meninggikan pujian bagi beliau. Beliau dipuji oleh orang terdahulu dan belakangan di tempat yang tinggai hingga hari pembalasan. Sedangkan yang memusuhi beliau, itulah yang terputus di belakang. (Keterangan dari Musthofa Al ‘Adawi, Tafsir Juz ‘Amma, hal. 294). Ibnul Jauzi mengatakan bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah terputus dari kebaikan (Zaadul Masiir, 9: 251). ‘Ikrimah berkata bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah bersendirian. As Sudi mengatakan bahwa dahulu jika ada seseorang yang anak laki-lakinya meninggal dunia, maka disebut abtar (batar). Ketika anak laki-laki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, orang-orang Quraisy mengatakan, “Bataro Muhammad (Muhammad terputus).” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Ibnu Katsir menjelaskan, “Yang dimaksud abtar adalah jika seseorang meninggal dunia, maka ia tidak akan lagi disebut-sebut (disanjung-sanjung). Inilah kejahilan orang-orang musyrik. Mereka sangka bahwa jika anak laki-laki seseorang mati, maka ia pun tidak akan disanjung-sanjung. Padahal tidak demikian. Bahkan beliaulah yang tetap disanjung-sanjung dari para syahid (tuan) yang lain. Syari’at beliau tetap berlaku selamanya, hingga hari kiamat saat manusia dikumpulkan dan kembali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Surat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berisi penjelasan mengenai nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau dikaruniakan kebaikan yang banyak. Kemudian di dalamnya berisi perintah untuk mengerjakan shalat dan berqurban juga ibadah lainnya atas dasar ikhlas karena Allah. Kemudian terakhir dijelaskan bahwa siapa yang membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci satu saja dari ajaran beliau, merekalah yang nantinya terputus yaitu tidak mendapatkan kebaikan dan barokah (Tafsir Juz ‘Amma, 281). Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad hingga Yaumat Tanaad (hari kiamat saat manusia diseru di padang Mahsyar). Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Adh Dhiya’. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, selesai menjelang Ashar 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi Enam Kandungan Pokok Surat Al-Fatihah Tagstafsir juz amma telaga nabi


Surat ini adalah salah satu surat yang bisa jadi renungan bersama di Ramadhan ini. Surat Al Kautsar ini adalah surat yang berisi penjelasan akan nikmat yang banyak yang telah dianugerahkan pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, berisi pula perintah untuk shalat dan berqurban hanya untuk Allah dan akibat dari orang yang membenci Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Daftar Isi tutup 1. Makna Al Kautsar 2. Nikmat Dibalas dengan Syukur 3. Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah 4. Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Makna Al Kautsar Allah Ta’ala telah menyebutkan sebagian nikmat yang dikaruniakan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman pada Nabi kita Muhammad, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak”, maksudnya Kami telah menganugerahkan nikmat padamu (wahai Muhammad) dan juga Kami telah memberikan padamu Al Kautsar yaitu sungai di surga yang dijanjikan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sungai itu adalah telaga Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam. Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah berbuat bid’ah sesudahmu.” (HR. Muslim no. 400). Ada pelajaran berharga dari Ibnu Katsir mengenai cerita tentang surat Al Kautsar di atas, Beliau berkata, “Kebanyakan ahli qiroah berdalil dari sini bahwa surat Al Kautsar adalah surat Madaniyah. Dan kebanyakan dari fuqoha memandang bahwa basmalah adalah bagian dari surat ini karena ia turun bersamanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 476). Namun Ibnul Jauzi mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) termasuk Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa surat ini adalah surat Makkiyah. (Zaadul Masiir, 9: 247) Ibnul Jauzi merinci ada enam pendapat mengenai makna Al Kautsar: Al Kautsar adalah sungai di surga. Al Kautsar adalah kebaikan yang banyak yang diberikan pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. Al Kautsar adalah ilmu dan Al Qur’an. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri. Al Kautsar adalah nubuwwah (kenabian), sebagaimana pendapat ‘Ikrimah. Al Kautsar adalah telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak manusia mendatanginya. Demikian kata ‘Atho’. Al Kautsar adalah begitu banyak pengikut dan umat. Demikian kata Abu Bakr bin ‘Iyasy. (Lihat Zaadul Masiir, 9: 247-249) Nikmat Dibalas dengan Syukur Syaikh Musthofa Al ‘Adawy berkata, “Orang yang masih berada dalam fitrah yang selamat, tentu ketika diberi nikmat akan dibalas dengan syukur. Maka kebaikan yang banyak yang telah diberi ini dibalas dengan: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (Tafsir Juz ‘Amma, Musthofa Al ‘Adawi, hal. 293) Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah Yang dimaksud: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah, adalah jadikanlah shalatmu hanya karena Allah dan jangan ada niatan untuk yang selain-Nya. Begitu pula jadikanlah hasil sembelihan unta ikhlas karena Allah. Jangan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di mana mereka melakukan sujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelihan atas nama selain Allah. Bahkan seharusnya shalatlah karena Allah dan lakukanlah sembelihan atas nama Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163) Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Idul ‘Adha. Adapun maksud ‘naher’ adalah penyembelihan pada hari Idul Adha sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama). (Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Ayat terakhir, إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Yang dimaksudkan ayat ini adalah orang-orang yang membenci dan memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya yang terputus dan tidak ada lagi penyebutan (pujian) untuknya setelah matinya. Orang-orang Quraisy menyatakan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki keturunan laki-laki (semuanya meninggal dunia). Maka Allah pun membalasnya dengan meninggikan pujian bagi beliau. Beliau dipuji oleh orang terdahulu dan belakangan di tempat yang tinggai hingga hari pembalasan. Sedangkan yang memusuhi beliau, itulah yang terputus di belakang. (Keterangan dari Musthofa Al ‘Adawi, Tafsir Juz ‘Amma, hal. 294). Ibnul Jauzi mengatakan bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah terputus dari kebaikan (Zaadul Masiir, 9: 251). ‘Ikrimah berkata bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah bersendirian. As Sudi mengatakan bahwa dahulu jika ada seseorang yang anak laki-lakinya meninggal dunia, maka disebut abtar (batar). Ketika anak laki-laki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, orang-orang Quraisy mengatakan, “Bataro Muhammad (Muhammad terputus).” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Ibnu Katsir menjelaskan, “Yang dimaksud abtar adalah jika seseorang meninggal dunia, maka ia tidak akan lagi disebut-sebut (disanjung-sanjung). Inilah kejahilan orang-orang musyrik. Mereka sangka bahwa jika anak laki-laki seseorang mati, maka ia pun tidak akan disanjung-sanjung. Padahal tidak demikian. Bahkan beliaulah yang tetap disanjung-sanjung dari para syahid (tuan) yang lain. Syari’at beliau tetap berlaku selamanya, hingga hari kiamat saat manusia dikumpulkan dan kembali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Surat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berisi penjelasan mengenai nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau dikaruniakan kebaikan yang banyak. Kemudian di dalamnya berisi perintah untuk mengerjakan shalat dan berqurban juga ibadah lainnya atas dasar ikhlas karena Allah. Kemudian terakhir dijelaskan bahwa siapa yang membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci satu saja dari ajaran beliau, merekalah yang nantinya terputus yaitu tidak mendapatkan kebaikan dan barokah (Tafsir Juz ‘Amma, 281). Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad hingga Yaumat Tanaad (hari kiamat saat manusia diseru di padang Mahsyar). Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Adh Dhiya’. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, selesai menjelang Ashar 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi Enam Kandungan Pokok Surat Al-Fatihah Tagstafsir juz amma telaga nabi

Menyalurkan Zakat untuk Pembangunan Masjid

Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada: Fakir Miskin Amil zakat Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya) Pembebasan budak Ghorim (yang terlilit utang) Fii sabilillah (di jalan Allah) Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan) Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq. Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Tagspanduan zakat

Menyalurkan Zakat untuk Pembangunan Masjid

Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada: Fakir Miskin Amil zakat Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya) Pembebasan budak Ghorim (yang terlilit utang) Fii sabilillah (di jalan Allah) Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan) Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq. Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Tagspanduan zakat
Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada: Fakir Miskin Amil zakat Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya) Pembebasan budak Ghorim (yang terlilit utang) Fii sabilillah (di jalan Allah) Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan) Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq. Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Tagspanduan zakat


Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada: Fakir Miskin Amil zakat Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya) Pembebasan budak Ghorim (yang terlilit utang) Fii sabilillah (di jalan Allah) Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan) Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq. Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Tagspanduan zakat

Menunda Penunaian Zakat Hingga Ramadhan

Sebagaimana telah sering dibahas dalam website ini bahwa zakat harta ditunaikan jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Jika harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal dikenai zakat) dan telah bertahan selama haul (masa satu tahun hijriyah). Namun sebagian orang menganggap bahwa afdholnya, zakat maal itu ditunaikan di bulan Ramadhan. Akhirnya penunaiannya pun ditunda-tunda hingga datang bulan mulia nan mubarok. Bagaimanakah hukum menunda penunaian zakat dalam pandangan ulama? Zakat hendaklah ditunaikan ketika telah mencapai haul (masa satu tahun). Ketika perhitungan awal haul saat harta mencapai nishob 1 Muharram 1433 H, maka zakat ditunaikan setahun berikutnya, 1 Muharram 1434 H. Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jadi ada batasan waktu penunaian zakat, yaitu ketika telah memetik hasil panen. Ayat ini berlaku untuk zakat hasil pertanian. Sedangkan untuk zakat mata uang dan hewan ternak, ditunaikan setiap haul (1 tahun). Sebagaimana hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792, shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya. Dan zakat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktu wajibnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah zakat …” Kata perintah di sini menunjukkan untuk dilakukan sesegera mungkin.” Demikian dikatakan beliau dalam Syarh Al Muhadzdzab (5: 308). Dalam kitab Al Iqna’ dengan Syarh-nya Kasyaful Qona’ (2: 255) disebutkan, “Tidak boleh menunda penunaian zakat harta dari waktu wajibnya padahal mungkin dilakukan. Wajib menunaikan zakat tersebut sesegera mungkin.” Syaikh Kholid Mushlih, murid senior  sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih, beliau ditanya mengenai apakah lebih baik zakat itu diakhirkan hingga Ramadhan. Di antara keterangan beliau, boleh bagi muzakki mengakhirkan zakat sampai dua atau tiga hari dari waktu wajibnya dan boleh pula menundanya dengan alasan adanya hajat dan maslahat. Jika waktu wajib penunaian zakat pada bulan Rajab, maka tidak boleh menundanya hingga bulan Ramadhan walau dengan anggapan Ramadhan adalah waktu yang mulia. Jika seorang muslim sengaja menunda penunaian zakat dari waktu wajibnya, maka ia berdosa menurut pendapat mayoritas ulama. Boleh menundanya dengan dua alasan yaitu karena ada hajat dan maslahat. (Lihat tanya jawab dengan Syaikh Kholid Mushlih: http://www.youtube.com/watch?v=GdGjYhqN460) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Bagaimana jika mengeluarkan zakat lebih awal dari waktunya? Silakan baca di sini. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagspanduan zakat

Menunda Penunaian Zakat Hingga Ramadhan

Sebagaimana telah sering dibahas dalam website ini bahwa zakat harta ditunaikan jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Jika harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal dikenai zakat) dan telah bertahan selama haul (masa satu tahun hijriyah). Namun sebagian orang menganggap bahwa afdholnya, zakat maal itu ditunaikan di bulan Ramadhan. Akhirnya penunaiannya pun ditunda-tunda hingga datang bulan mulia nan mubarok. Bagaimanakah hukum menunda penunaian zakat dalam pandangan ulama? Zakat hendaklah ditunaikan ketika telah mencapai haul (masa satu tahun). Ketika perhitungan awal haul saat harta mencapai nishob 1 Muharram 1433 H, maka zakat ditunaikan setahun berikutnya, 1 Muharram 1434 H. Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jadi ada batasan waktu penunaian zakat, yaitu ketika telah memetik hasil panen. Ayat ini berlaku untuk zakat hasil pertanian. Sedangkan untuk zakat mata uang dan hewan ternak, ditunaikan setiap haul (1 tahun). Sebagaimana hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792, shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya. Dan zakat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktu wajibnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah zakat …” Kata perintah di sini menunjukkan untuk dilakukan sesegera mungkin.” Demikian dikatakan beliau dalam Syarh Al Muhadzdzab (5: 308). Dalam kitab Al Iqna’ dengan Syarh-nya Kasyaful Qona’ (2: 255) disebutkan, “Tidak boleh menunda penunaian zakat harta dari waktu wajibnya padahal mungkin dilakukan. Wajib menunaikan zakat tersebut sesegera mungkin.” Syaikh Kholid Mushlih, murid senior  sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih, beliau ditanya mengenai apakah lebih baik zakat itu diakhirkan hingga Ramadhan. Di antara keterangan beliau, boleh bagi muzakki mengakhirkan zakat sampai dua atau tiga hari dari waktu wajibnya dan boleh pula menundanya dengan alasan adanya hajat dan maslahat. Jika waktu wajib penunaian zakat pada bulan Rajab, maka tidak boleh menundanya hingga bulan Ramadhan walau dengan anggapan Ramadhan adalah waktu yang mulia. Jika seorang muslim sengaja menunda penunaian zakat dari waktu wajibnya, maka ia berdosa menurut pendapat mayoritas ulama. Boleh menundanya dengan dua alasan yaitu karena ada hajat dan maslahat. (Lihat tanya jawab dengan Syaikh Kholid Mushlih: http://www.youtube.com/watch?v=GdGjYhqN460) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Bagaimana jika mengeluarkan zakat lebih awal dari waktunya? Silakan baca di sini. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagspanduan zakat
Sebagaimana telah sering dibahas dalam website ini bahwa zakat harta ditunaikan jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Jika harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal dikenai zakat) dan telah bertahan selama haul (masa satu tahun hijriyah). Namun sebagian orang menganggap bahwa afdholnya, zakat maal itu ditunaikan di bulan Ramadhan. Akhirnya penunaiannya pun ditunda-tunda hingga datang bulan mulia nan mubarok. Bagaimanakah hukum menunda penunaian zakat dalam pandangan ulama? Zakat hendaklah ditunaikan ketika telah mencapai haul (masa satu tahun). Ketika perhitungan awal haul saat harta mencapai nishob 1 Muharram 1433 H, maka zakat ditunaikan setahun berikutnya, 1 Muharram 1434 H. Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jadi ada batasan waktu penunaian zakat, yaitu ketika telah memetik hasil panen. Ayat ini berlaku untuk zakat hasil pertanian. Sedangkan untuk zakat mata uang dan hewan ternak, ditunaikan setiap haul (1 tahun). Sebagaimana hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792, shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya. Dan zakat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktu wajibnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah zakat …” Kata perintah di sini menunjukkan untuk dilakukan sesegera mungkin.” Demikian dikatakan beliau dalam Syarh Al Muhadzdzab (5: 308). Dalam kitab Al Iqna’ dengan Syarh-nya Kasyaful Qona’ (2: 255) disebutkan, “Tidak boleh menunda penunaian zakat harta dari waktu wajibnya padahal mungkin dilakukan. Wajib menunaikan zakat tersebut sesegera mungkin.” Syaikh Kholid Mushlih, murid senior  sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih, beliau ditanya mengenai apakah lebih baik zakat itu diakhirkan hingga Ramadhan. Di antara keterangan beliau, boleh bagi muzakki mengakhirkan zakat sampai dua atau tiga hari dari waktu wajibnya dan boleh pula menundanya dengan alasan adanya hajat dan maslahat. Jika waktu wajib penunaian zakat pada bulan Rajab, maka tidak boleh menundanya hingga bulan Ramadhan walau dengan anggapan Ramadhan adalah waktu yang mulia. Jika seorang muslim sengaja menunda penunaian zakat dari waktu wajibnya, maka ia berdosa menurut pendapat mayoritas ulama. Boleh menundanya dengan dua alasan yaitu karena ada hajat dan maslahat. (Lihat tanya jawab dengan Syaikh Kholid Mushlih: http://www.youtube.com/watch?v=GdGjYhqN460) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Bagaimana jika mengeluarkan zakat lebih awal dari waktunya? Silakan baca di sini. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagspanduan zakat


Sebagaimana telah sering dibahas dalam website ini bahwa zakat harta ditunaikan jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Jika harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal dikenai zakat) dan telah bertahan selama haul (masa satu tahun hijriyah). Namun sebagian orang menganggap bahwa afdholnya, zakat maal itu ditunaikan di bulan Ramadhan. Akhirnya penunaiannya pun ditunda-tunda hingga datang bulan mulia nan mubarok. Bagaimanakah hukum menunda penunaian zakat dalam pandangan ulama? Zakat hendaklah ditunaikan ketika telah mencapai haul (masa satu tahun). Ketika perhitungan awal haul saat harta mencapai nishob 1 Muharram 1433 H, maka zakat ditunaikan setahun berikutnya, 1 Muharram 1434 H. Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jadi ada batasan waktu penunaian zakat, yaitu ketika telah memetik hasil panen. Ayat ini berlaku untuk zakat hasil pertanian. Sedangkan untuk zakat mata uang dan hewan ternak, ditunaikan setiap haul (1 tahun). Sebagaimana hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792, shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya. Dan zakat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktu wajibnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah zakat …” Kata perintah di sini menunjukkan untuk dilakukan sesegera mungkin.” Demikian dikatakan beliau dalam Syarh Al Muhadzdzab (5: 308). Dalam kitab Al Iqna’ dengan Syarh-nya Kasyaful Qona’ (2: 255) disebutkan, “Tidak boleh menunda penunaian zakat harta dari waktu wajibnya padahal mungkin dilakukan. Wajib menunaikan zakat tersebut sesegera mungkin.” Syaikh Kholid Mushlih, murid senior  sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih, beliau ditanya mengenai apakah lebih baik zakat itu diakhirkan hingga Ramadhan. Di antara keterangan beliau, boleh bagi muzakki mengakhirkan zakat sampai dua atau tiga hari dari waktu wajibnya dan boleh pula menundanya dengan alasan adanya hajat dan maslahat. Jika waktu wajib penunaian zakat pada bulan Rajab, maka tidak boleh menundanya hingga bulan Ramadhan walau dengan anggapan Ramadhan adalah waktu yang mulia. Jika seorang muslim sengaja menunda penunaian zakat dari waktu wajibnya, maka ia berdosa menurut pendapat mayoritas ulama. Boleh menundanya dengan dua alasan yaitu karena ada hajat dan maslahat. (Lihat tanya jawab dengan Syaikh Kholid Mushlih: http://www.youtube.com/watch?v=GdGjYhqN460) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Bagaimana jika mengeluarkan zakat lebih awal dari waktunya? Silakan baca di sini. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagspanduan zakat

Tafsir Surat Al-Maa’uun: Tidak Menyayangi Yatim dan Orang Miskin

Surat Al Maa’uun adalah di antara surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) atau surat Madaniyah (yang turun setelah hijrah). Surat ini berisi penjelasan mengenai orang-orang yang mendapat ancaman karena mendustakan hari pembalasan. Sifat mereka adalah tidak menyayangi anak yatim dan orang miskin, juga lalai dari shalat dan riya’ di dalamnya. Mereka pun enggan menolong orang lain dengan harta atau pun suatu manfaat.   Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’  dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Daftar Isi tutup 1. Mendustakan Hari Pembalasan 2. Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin 3. Orang yang Lalai dari Shalatnya 4. Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah 5. Wayamna’unal Maa’uun Mendustakan Hari Pembalasan Dalam ayat pertama disebutkan, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Mengenai kata “الدين” (ad diin) dalam ayat di atas, ada empat pendapat: (1) hukum Allah, (2) hari perhitungan, (3) hari pembalasan dan (4) Al Qur’an. Demikian kata Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya, Zaadul Masiir (9: 244). Jadi ayat tersebut bisa bermakna orang yang mendustakan hukum Allah, hari perhitungan, hari pembalasan atau mendustakan Al Qur’an. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ad diin adalah hari pembalasan, sehingga jika diartikan: “Tahukah kamu orang yang mendustakan hari pembalasan?” Dan beliau menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan pada mereka yang mengingkari hari kebangkitan sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَئِنَّا لَمَبْعُوثُونَ , أَوَآَبَاؤُنَا الْأَوَّلُونَ “Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)? Dan apakah bapak-bapak kami yang telah terdahulu (akan dibangkitkan pula)”?” (QS. Ash Shofaat: 16-17). مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” (QS. Yasin: 78). Mereka inilah yang mendustakan ‘yaumud diin’ yaitu hari pembalasan. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, hal. 274). Baca Juga: Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin Setelah menyebutkan mengenai orang yang mendustakan hari pembelasan, lalu disebutkan ayat, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) “Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Dalam dua ayat di atas digabungkan dua hal: 1. Tidak punya kasih sayang pada anak yatim. Padahal mereka itu orang yang patut dikasihi. Perlu diketahui, yatim adalah yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Dialah yang patut dikasihi karena mereka tidak lagi memiliki orang tua yang mengasihinya. Akan tetapi yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang yang menghardik anak yatim. Yaitu ketika yatim tersebut datang, mereka menolaknya dengan sekeras-kerasnya atau meremehkannya. 2. Tidak mendorong untuk mengasihi yang lain, di antaranya fakir miskin. Padahal fakir dan miskin sangat butuh pada makanan. Orang yang disebutkan dalam ayat ini tidak mendorong untuk memberikan makan pada orang miskin karena hatinya memang telah keras. Jadi intinya, orang yang disebutkan dalam dua ayat di atas, hatinya benar-benar keras. Ayat di atas semisal dengan ayat, كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (18) “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” (QS. Al Fajr: 17-18). Orang fakir adalah yang kebutuhannya dan kecukupannya tidak bisa terpenuhi (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691).   Orang yang Lalai dari Shalatnya Kemudian disebutkan mengenai sifat mereka lagi, وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud di sini adalah orang-orang munafik yaitu yang mereka shalat di kala ada banyak orang, namun enggan shalat ketika sendirian. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691) Dalam ayat disebutkan “لِلْمُصَلِّينَ”, bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang biasa shalat dan konsekuen dengannya, lalu mereka lalai. Yang dimaksud lalai dari shalat bisa mencakup beberapa pengertian: 1. Lalai dari mengerjakan shalat. 2. Lalai dari pengerjaannya dari waktu yang ditetapkan oleh syari’at, malah mengerjakannya di luar waktu yang ditetapkan. 3. Bisa juga makna lalai dari shalat adalah mengerjakannya selalu di akhir waktu selamanya atau umumnya. 4. Ada pula yang memaknakan lalai dari shalat adalah tidak memenuhi rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan. 5. Lalai dari shalat bisa bermakna tidak khusyu’ dan tidak merenungkan yang dibaca dalam shalat. Lalai dari shalat mencakup semua pengertian di atas. Setiap orang yang memiliki sifat demikian, maka dialah yang disebut lalai dari shalat. Jika ia memiliki seluruh sifat tersebut, maka semakin sempurnalah kecelakaan untuknya dan semakin sempurna nifak ‘amali padanya (Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691-692).   Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah Disebutkan dalam lanjutan ayat, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ “Orang-orang yang berbuat riya’ ”. Riya’ adalah ingin amalannya nampak di hadapan orang lain, ibadahnya tidak ikhlas karena Allah, istilahnya ingin ‘cari muka’. Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, “Barangsiapa yang –awalnya- melakukan amalan lillah (ikhlas karena Allah), kemudian amalan tersebut nampak di hadapan manusia lalu ia pun takjub, maka seperti itu tidak dianggap riya’.” Di antara tanda orang yang riya’ dalam shalatnya adalah: Seringnya mengakhirkan waktu shalat tanpa ada udzur Melaksanakan ibadah dengan malas-malasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa’: 142). (Lihat bahasan Ta’thirul Anfas, hal. 533)   Wayamna’unal Maa’uun Ayat terakhir, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa al maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 473). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657, hasan kata Syaikh Al Albani) Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan ma’ruf) adalah sedekah”(HR. Bukhari no. 6021). Semoga sajian tafsir ini bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk giat merenungkan Al Qur’an dan kandungannya. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Celakalah “Yamna’unal Maa’uun”, Orang yang Pelit Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Darul Fawaid. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1424 H. Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Affani, terbitan Darul ‘Affani, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.     @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Panggang-GK, 8 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsanak yatim surat al maauun tafsir juz amma

Tafsir Surat Al-Maa’uun: Tidak Menyayangi Yatim dan Orang Miskin

Surat Al Maa’uun adalah di antara surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) atau surat Madaniyah (yang turun setelah hijrah). Surat ini berisi penjelasan mengenai orang-orang yang mendapat ancaman karena mendustakan hari pembalasan. Sifat mereka adalah tidak menyayangi anak yatim dan orang miskin, juga lalai dari shalat dan riya’ di dalamnya. Mereka pun enggan menolong orang lain dengan harta atau pun suatu manfaat.   Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’  dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Daftar Isi tutup 1. Mendustakan Hari Pembalasan 2. Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin 3. Orang yang Lalai dari Shalatnya 4. Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah 5. Wayamna’unal Maa’uun Mendustakan Hari Pembalasan Dalam ayat pertama disebutkan, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Mengenai kata “الدين” (ad diin) dalam ayat di atas, ada empat pendapat: (1) hukum Allah, (2) hari perhitungan, (3) hari pembalasan dan (4) Al Qur’an. Demikian kata Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya, Zaadul Masiir (9: 244). Jadi ayat tersebut bisa bermakna orang yang mendustakan hukum Allah, hari perhitungan, hari pembalasan atau mendustakan Al Qur’an. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ad diin adalah hari pembalasan, sehingga jika diartikan: “Tahukah kamu orang yang mendustakan hari pembalasan?” Dan beliau menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan pada mereka yang mengingkari hari kebangkitan sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَئِنَّا لَمَبْعُوثُونَ , أَوَآَبَاؤُنَا الْأَوَّلُونَ “Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)? Dan apakah bapak-bapak kami yang telah terdahulu (akan dibangkitkan pula)”?” (QS. Ash Shofaat: 16-17). مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” (QS. Yasin: 78). Mereka inilah yang mendustakan ‘yaumud diin’ yaitu hari pembalasan. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, hal. 274). Baca Juga: Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin Setelah menyebutkan mengenai orang yang mendustakan hari pembelasan, lalu disebutkan ayat, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) “Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Dalam dua ayat di atas digabungkan dua hal: 1. Tidak punya kasih sayang pada anak yatim. Padahal mereka itu orang yang patut dikasihi. Perlu diketahui, yatim adalah yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Dialah yang patut dikasihi karena mereka tidak lagi memiliki orang tua yang mengasihinya. Akan tetapi yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang yang menghardik anak yatim. Yaitu ketika yatim tersebut datang, mereka menolaknya dengan sekeras-kerasnya atau meremehkannya. 2. Tidak mendorong untuk mengasihi yang lain, di antaranya fakir miskin. Padahal fakir dan miskin sangat butuh pada makanan. Orang yang disebutkan dalam ayat ini tidak mendorong untuk memberikan makan pada orang miskin karena hatinya memang telah keras. Jadi intinya, orang yang disebutkan dalam dua ayat di atas, hatinya benar-benar keras. Ayat di atas semisal dengan ayat, كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (18) “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” (QS. Al Fajr: 17-18). Orang fakir adalah yang kebutuhannya dan kecukupannya tidak bisa terpenuhi (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691).   Orang yang Lalai dari Shalatnya Kemudian disebutkan mengenai sifat mereka lagi, وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud di sini adalah orang-orang munafik yaitu yang mereka shalat di kala ada banyak orang, namun enggan shalat ketika sendirian. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691) Dalam ayat disebutkan “لِلْمُصَلِّينَ”, bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang biasa shalat dan konsekuen dengannya, lalu mereka lalai. Yang dimaksud lalai dari shalat bisa mencakup beberapa pengertian: 1. Lalai dari mengerjakan shalat. 2. Lalai dari pengerjaannya dari waktu yang ditetapkan oleh syari’at, malah mengerjakannya di luar waktu yang ditetapkan. 3. Bisa juga makna lalai dari shalat adalah mengerjakannya selalu di akhir waktu selamanya atau umumnya. 4. Ada pula yang memaknakan lalai dari shalat adalah tidak memenuhi rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan. 5. Lalai dari shalat bisa bermakna tidak khusyu’ dan tidak merenungkan yang dibaca dalam shalat. Lalai dari shalat mencakup semua pengertian di atas. Setiap orang yang memiliki sifat demikian, maka dialah yang disebut lalai dari shalat. Jika ia memiliki seluruh sifat tersebut, maka semakin sempurnalah kecelakaan untuknya dan semakin sempurna nifak ‘amali padanya (Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691-692).   Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah Disebutkan dalam lanjutan ayat, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ “Orang-orang yang berbuat riya’ ”. Riya’ adalah ingin amalannya nampak di hadapan orang lain, ibadahnya tidak ikhlas karena Allah, istilahnya ingin ‘cari muka’. Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, “Barangsiapa yang –awalnya- melakukan amalan lillah (ikhlas karena Allah), kemudian amalan tersebut nampak di hadapan manusia lalu ia pun takjub, maka seperti itu tidak dianggap riya’.” Di antara tanda orang yang riya’ dalam shalatnya adalah: Seringnya mengakhirkan waktu shalat tanpa ada udzur Melaksanakan ibadah dengan malas-malasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa’: 142). (Lihat bahasan Ta’thirul Anfas, hal. 533)   Wayamna’unal Maa’uun Ayat terakhir, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa al maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 473). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657, hasan kata Syaikh Al Albani) Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan ma’ruf) adalah sedekah”(HR. Bukhari no. 6021). Semoga sajian tafsir ini bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk giat merenungkan Al Qur’an dan kandungannya. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Celakalah “Yamna’unal Maa’uun”, Orang yang Pelit Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Darul Fawaid. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1424 H. Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Affani, terbitan Darul ‘Affani, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.     @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Panggang-GK, 8 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsanak yatim surat al maauun tafsir juz amma
Surat Al Maa’uun adalah di antara surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) atau surat Madaniyah (yang turun setelah hijrah). Surat ini berisi penjelasan mengenai orang-orang yang mendapat ancaman karena mendustakan hari pembalasan. Sifat mereka adalah tidak menyayangi anak yatim dan orang miskin, juga lalai dari shalat dan riya’ di dalamnya. Mereka pun enggan menolong orang lain dengan harta atau pun suatu manfaat.   Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’  dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Daftar Isi tutup 1. Mendustakan Hari Pembalasan 2. Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin 3. Orang yang Lalai dari Shalatnya 4. Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah 5. Wayamna’unal Maa’uun Mendustakan Hari Pembalasan Dalam ayat pertama disebutkan, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Mengenai kata “الدين” (ad diin) dalam ayat di atas, ada empat pendapat: (1) hukum Allah, (2) hari perhitungan, (3) hari pembalasan dan (4) Al Qur’an. Demikian kata Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya, Zaadul Masiir (9: 244). Jadi ayat tersebut bisa bermakna orang yang mendustakan hukum Allah, hari perhitungan, hari pembalasan atau mendustakan Al Qur’an. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ad diin adalah hari pembalasan, sehingga jika diartikan: “Tahukah kamu orang yang mendustakan hari pembalasan?” Dan beliau menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan pada mereka yang mengingkari hari kebangkitan sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَئِنَّا لَمَبْعُوثُونَ , أَوَآَبَاؤُنَا الْأَوَّلُونَ “Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)? Dan apakah bapak-bapak kami yang telah terdahulu (akan dibangkitkan pula)”?” (QS. Ash Shofaat: 16-17). مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” (QS. Yasin: 78). Mereka inilah yang mendustakan ‘yaumud diin’ yaitu hari pembalasan. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, hal. 274). Baca Juga: Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin Setelah menyebutkan mengenai orang yang mendustakan hari pembelasan, lalu disebutkan ayat, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) “Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Dalam dua ayat di atas digabungkan dua hal: 1. Tidak punya kasih sayang pada anak yatim. Padahal mereka itu orang yang patut dikasihi. Perlu diketahui, yatim adalah yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Dialah yang patut dikasihi karena mereka tidak lagi memiliki orang tua yang mengasihinya. Akan tetapi yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang yang menghardik anak yatim. Yaitu ketika yatim tersebut datang, mereka menolaknya dengan sekeras-kerasnya atau meremehkannya. 2. Tidak mendorong untuk mengasihi yang lain, di antaranya fakir miskin. Padahal fakir dan miskin sangat butuh pada makanan. Orang yang disebutkan dalam ayat ini tidak mendorong untuk memberikan makan pada orang miskin karena hatinya memang telah keras. Jadi intinya, orang yang disebutkan dalam dua ayat di atas, hatinya benar-benar keras. Ayat di atas semisal dengan ayat, كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (18) “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” (QS. Al Fajr: 17-18). Orang fakir adalah yang kebutuhannya dan kecukupannya tidak bisa terpenuhi (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691).   Orang yang Lalai dari Shalatnya Kemudian disebutkan mengenai sifat mereka lagi, وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud di sini adalah orang-orang munafik yaitu yang mereka shalat di kala ada banyak orang, namun enggan shalat ketika sendirian. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691) Dalam ayat disebutkan “لِلْمُصَلِّينَ”, bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang biasa shalat dan konsekuen dengannya, lalu mereka lalai. Yang dimaksud lalai dari shalat bisa mencakup beberapa pengertian: 1. Lalai dari mengerjakan shalat. 2. Lalai dari pengerjaannya dari waktu yang ditetapkan oleh syari’at, malah mengerjakannya di luar waktu yang ditetapkan. 3. Bisa juga makna lalai dari shalat adalah mengerjakannya selalu di akhir waktu selamanya atau umumnya. 4. Ada pula yang memaknakan lalai dari shalat adalah tidak memenuhi rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan. 5. Lalai dari shalat bisa bermakna tidak khusyu’ dan tidak merenungkan yang dibaca dalam shalat. Lalai dari shalat mencakup semua pengertian di atas. Setiap orang yang memiliki sifat demikian, maka dialah yang disebut lalai dari shalat. Jika ia memiliki seluruh sifat tersebut, maka semakin sempurnalah kecelakaan untuknya dan semakin sempurna nifak ‘amali padanya (Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691-692).   Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah Disebutkan dalam lanjutan ayat, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ “Orang-orang yang berbuat riya’ ”. Riya’ adalah ingin amalannya nampak di hadapan orang lain, ibadahnya tidak ikhlas karena Allah, istilahnya ingin ‘cari muka’. Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, “Barangsiapa yang –awalnya- melakukan amalan lillah (ikhlas karena Allah), kemudian amalan tersebut nampak di hadapan manusia lalu ia pun takjub, maka seperti itu tidak dianggap riya’.” Di antara tanda orang yang riya’ dalam shalatnya adalah: Seringnya mengakhirkan waktu shalat tanpa ada udzur Melaksanakan ibadah dengan malas-malasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa’: 142). (Lihat bahasan Ta’thirul Anfas, hal. 533)   Wayamna’unal Maa’uun Ayat terakhir, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa al maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 473). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657, hasan kata Syaikh Al Albani) Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan ma’ruf) adalah sedekah”(HR. Bukhari no. 6021). Semoga sajian tafsir ini bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk giat merenungkan Al Qur’an dan kandungannya. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Celakalah “Yamna’unal Maa’uun”, Orang yang Pelit Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Darul Fawaid. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1424 H. Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Affani, terbitan Darul ‘Affani, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.     @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Panggang-GK, 8 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsanak yatim surat al maauun tafsir juz amma


Surat Al Maa’uun adalah di antara surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) atau surat Madaniyah (yang turun setelah hijrah). Surat ini berisi penjelasan mengenai orang-orang yang mendapat ancaman karena mendustakan hari pembalasan. Sifat mereka adalah tidak menyayangi anak yatim dan orang miskin, juga lalai dari shalat dan riya’ di dalamnya. Mereka pun enggan menolong orang lain dengan harta atau pun suatu manfaat.   Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’  dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Daftar Isi tutup 1. Mendustakan Hari Pembalasan 2. Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin 3. Orang yang Lalai dari Shalatnya 4. Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah 5. Wayamna’unal Maa’uun Mendustakan Hari Pembalasan Dalam ayat pertama disebutkan, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Mengenai kata “الدين” (ad diin) dalam ayat di atas, ada empat pendapat: (1) hukum Allah, (2) hari perhitungan, (3) hari pembalasan dan (4) Al Qur’an. Demikian kata Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya, Zaadul Masiir (9: 244). Jadi ayat tersebut bisa bermakna orang yang mendustakan hukum Allah, hari perhitungan, hari pembalasan atau mendustakan Al Qur’an. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ad diin adalah hari pembalasan, sehingga jika diartikan: “Tahukah kamu orang yang mendustakan hari pembalasan?” Dan beliau menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan pada mereka yang mengingkari hari kebangkitan sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَئِنَّا لَمَبْعُوثُونَ , أَوَآَبَاؤُنَا الْأَوَّلُونَ “Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)? Dan apakah bapak-bapak kami yang telah terdahulu (akan dibangkitkan pula)”?” (QS. Ash Shofaat: 16-17). مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” (QS. Yasin: 78). Mereka inilah yang mendustakan ‘yaumud diin’ yaitu hari pembalasan. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, hal. 274). Baca Juga: Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin Setelah menyebutkan mengenai orang yang mendustakan hari pembelasan, lalu disebutkan ayat, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) “Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Dalam dua ayat di atas digabungkan dua hal: 1. Tidak punya kasih sayang pada anak yatim. Padahal mereka itu orang yang patut dikasihi. Perlu diketahui, yatim adalah yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Dialah yang patut dikasihi karena mereka tidak lagi memiliki orang tua yang mengasihinya. Akan tetapi yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang yang menghardik anak yatim. Yaitu ketika yatim tersebut datang, mereka menolaknya dengan sekeras-kerasnya atau meremehkannya. 2. Tidak mendorong untuk mengasihi yang lain, di antaranya fakir miskin. Padahal fakir dan miskin sangat butuh pada makanan. Orang yang disebutkan dalam ayat ini tidak mendorong untuk memberikan makan pada orang miskin karena hatinya memang telah keras. Jadi intinya, orang yang disebutkan dalam dua ayat di atas, hatinya benar-benar keras. Ayat di atas semisal dengan ayat, كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (18) “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” (QS. Al Fajr: 17-18). Orang fakir adalah yang kebutuhannya dan kecukupannya tidak bisa terpenuhi (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691).   Orang yang Lalai dari Shalatnya Kemudian disebutkan mengenai sifat mereka lagi, وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud di sini adalah orang-orang munafik yaitu yang mereka shalat di kala ada banyak orang, namun enggan shalat ketika sendirian. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691) Dalam ayat disebutkan “لِلْمُصَلِّينَ”, bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang biasa shalat dan konsekuen dengannya, lalu mereka lalai. Yang dimaksud lalai dari shalat bisa mencakup beberapa pengertian: 1. Lalai dari mengerjakan shalat. 2. Lalai dari pengerjaannya dari waktu yang ditetapkan oleh syari’at, malah mengerjakannya di luar waktu yang ditetapkan. 3. Bisa juga makna lalai dari shalat adalah mengerjakannya selalu di akhir waktu selamanya atau umumnya. 4. Ada pula yang memaknakan lalai dari shalat adalah tidak memenuhi rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan. 5. Lalai dari shalat bisa bermakna tidak khusyu’ dan tidak merenungkan yang dibaca dalam shalat. Lalai dari shalat mencakup semua pengertian di atas. Setiap orang yang memiliki sifat demikian, maka dialah yang disebut lalai dari shalat. Jika ia memiliki seluruh sifat tersebut, maka semakin sempurnalah kecelakaan untuknya dan semakin sempurna nifak ‘amali padanya (Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691-692).   Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah Disebutkan dalam lanjutan ayat, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ “Orang-orang yang berbuat riya’ ”. Riya’ adalah ingin amalannya nampak di hadapan orang lain, ibadahnya tidak ikhlas karena Allah, istilahnya ingin ‘cari muka’. Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, “Barangsiapa yang –awalnya- melakukan amalan lillah (ikhlas karena Allah), kemudian amalan tersebut nampak di hadapan manusia lalu ia pun takjub, maka seperti itu tidak dianggap riya’.” Di antara tanda orang yang riya’ dalam shalatnya adalah: Seringnya mengakhirkan waktu shalat tanpa ada udzur Melaksanakan ibadah dengan malas-malasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa’: 142). (Lihat bahasan Ta’thirul Anfas, hal. 533)   Wayamna’unal Maa’uun Ayat terakhir, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa al maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 473). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657, hasan kata Syaikh Al Albani) Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan ma’ruf) adalah sedekah”(HR. Bukhari no. 6021). Semoga sajian tafsir ini bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk giat merenungkan Al Qur’an dan kandungannya. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Celakalah “Yamna’unal Maa’uun”, Orang yang Pelit Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Darul Fawaid. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1424 H. Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Affani, terbitan Darul ‘Affani, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.     @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Panggang-GK, 8 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsanak yatim surat al maauun tafsir juz amma

Hikmah Ramadhan Bagi Para Aparat Negara

28JulHikmah Ramadhan Bagi Para Aparat NegaraJuly 28, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillahi wahdah, wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amat beragam pandangan kaum muslimin dalam memetik hikmah datangnya bulan Ramadhan. Keberagaman itu bersumber dari perbedaan sudut pandang mereka, berwarna-warninya pendidikan mereka dan yang paling penting adalah berjenjangnya tingkat keimanan mereka. Para penjual kelapa muda dadakan misalnya, memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: menambah penghasilan yang cukup lumayan untuk beli baju lebaran untuk anak dan istri. Para pegawai, sebagian mereka memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: dikuranginya jam kantor, sehingga masuknya lebih siang dan pulangnya lebih gasik. Anak-anak sekolah tidak jauh berbeda pandangannya dengan bapak-bapak dan ibu-ibu pegawai di atas. Para penjahat, mungkin sebagian mereka memindahkan ‘jam kerjanya’ ke malam hari; karena di siang harinya tubuh mereka lemas akibat berpuasa, jika mereka berpuasa. ‘Hikmah-hikmah’ tersebut di atas hanyalah ‘hikmah’ duniawi. Namun orang yang beriman, tentunya tidak berpandangan dengan sudut pandang sempit dan naif seperti itu, sebab dia memiliki target utama yang jauh lebih mulia dari itu semua; ketentraman batin di dunia dan kehidupan abadi di surga. Orang beriman menjadikan wahyu qur’ani dan hadits nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai landasan dia dalam memetik hikmah bulan Ramadhan. Yang itu secara gamblang disebutkan Allah ta’ala dalam suatu ayat yang telah dihapal redaksinya oleh kebanyakan kita, namun masih perlu untuk terus kita gali kandungannya. Yaitu firman Allah ta’ala, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian; agar kalian bertakwa”. QS. Al-Baqarah: 183. Takwa didefinisikan oleh para ulama dengan: menjalankan perintah agama dan menjauhi larangannya. Dalam poin-poin berikut, kami berusaha menarik benang merah antara takwa dengan hikmah Ramadhan bagi aparat negara dan pegawai pemerintah secara umum. Semoga tepat dan bermanfaat. Poin pertama: Puasa dan Kaitannya dengan Keikhlasan dalam Menjalankan Tugas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, Allah ta’ala berfirman, “كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ”. “Setiap amalan anak Adam adalah miliknya, kecuali puasa, ia adalah milik-Ku, dan Akulah yang langsung akan mengganjarnya”. HR. Bukhari dan Muslim. Apa yang membedakan ibadah puasa dengan ibadah lainnya, sehingga mendapatkan keistimewaan, dikatakan bahwa ibadah tersebut adalah milik Allah? Selain karena kemuliaannya dan kecintaan Allah padanya, juga dikarenakan keikhlasan seorang hamba yang begitu kentara dalam melaksanakannya. Sebab puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya. Dalam kesendirian dia tetap berpuasa, walau tidak dilihat manusia. Jika seorang insan telah ikhlas dalam puasanya, maka buahnya dia akan terlatih untuk selalu ikhlas dalam setiap amal ibadahnya termasuk ketika ia menjalankan tugas. Inilah bedanya orang yang beriman dengan orang yang tidak beriman, dalam menjalankan tugas. Orang yang tidak beriman ketika menjalankan tugas, hanya kepentingan duniawi yang ia harapkan dari pekerjaannya, sehingga buah rasa lelah dia dalam menjalani tugasnya hanyalah gaji yang diperoleh setiap bulannya. Namun orang yang beriman, selain dia mengharapkan gaji, ia juga merindukan ganjaran berupa pahala surga Allah. Karena setiap langkah yang ia ayunkan dalam menjalankan tugas ia niatkan karena Allah. Poin Kedua: Puasa dan hubungannya dengan tepat waktu dalam menjalankan tugas. Sebagaimana ibadah lain dalam Islam, semisal shalat, zakat dan haji, puasa juga memiliki batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam agama, tidak boleh mundur dan maju. Waktu puasa dimulai dengan terbitnya fajar dan ditutup dengan terbenamnya matahari. Andaikan ada orang yang ingin merubah batasan tadi, walaupun dengan niat supaya amalannya lebih banyak; jelas tidak dibenarkan. Jika dicermati, hal itu mendidik kita untuk senantiasa tepat waktu dalam setiap perkara, termasuk perkara duniawi. Di antaranya dalam menjalankan tugas. Sehingga baik ada komandan maupun tidak, dilihat pimpinan ataupun tidak, jika telah saatnya masuk kerja, ia akan tetap waktu. Bukan seperti tindakan sebagian orang yang ketika masuk kerja penginnya masuk siang, giliran pulang penginnya duluan; selalu minta kortingan dalam jam kerja. Tapi giliran menerima gaji tidak mau dikorting! Halalkah kelebihan gaji yang ia terima? Tentunya tidak! Allah ta’ala telah mencela orang-orang yang curang dalam timbangan; mereka minta haknya dipenuhi, namun giliran memberi hak orang lain, mereka berbuat curang!# “وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahea sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?”. QS. Al-Muthaffifin: 1-6. Poin Ketiga: Puasa dan Kaitannya dengan Usaha untuk Menghindarkan Diri dari Tindak Penyelewengan Tugas. Jabir bin Abdullah menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ” “Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu juga turut berpuasa”#. Yang dimaksud dengan puasa lisan, mata dan pendengaran adalah tidak menggunakan organ tubuh tersebut untuk tindak maksiat. Para ulama merasa heran terhadap sosok yang menahan diri (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tapi masih tetap gemar terhadap dosa. Ibnu Rajab al-Hambali bertutur, “Kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan hal-hal yang terlarang. Mengekang diri dari makanan, minuman dan jima’, ini sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal mubah yang diperbolehkan. Sementara itu ada hal-hal terlarang yang tidak boleh kita langgar baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Di bulan suci ini tentunya larangan tersebut menjadi lebih tegas. Maka sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang pada dasarnya dibolehkan seperti makan dan minum, kemudian dia tidak berpuasa (menahan diri) dan tidak berpaling dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di sepanjang zaman; seperti ghibah, mengadu domba, mencaci, mencela, mengumpat dan lain-lain. Semua ini merontokkan ganjaran puasa”. Seorang yang beriman juga senantiasa menjaga lisannya dari transaksi suap menyuap, bukan karena takut obrolan via hpnya dengan ‘konsumen’ disadap oleh KPK, namun karena dia terlatih untuk senantiasa merasa diawasi Allah yang ‘menyadap’ seluruh omongan para hamba-Nya dan akan menuntut pertanggungjawaban kelak di hari akhir. Allah ta’ala mengingatkan, “مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ”. Artinya: “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)”. QS. Qaf: 18. Ketika faktor pendorong seorang hamba untuk tidak menerima suap adalah rasa takut kepada Allah, diapun tidak akan berusaha mencari tempat-tempat sepi yang menurut prediksi dia tidak tersorot kamera CTTV, seperti kuburan misalnya. Sebab dia menyadari bahwa di manapun ia berada pasti Allah tetap melihatnya. Sebagian ulama menafsirkan firman Allah, “يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا”. Artinya: “Pada hari itu bumi menyampaikan beritanya”. QS. Az-Zalzalah 4. Maksudnya adalah: kelak bumi akan bercerita kepada Allah apa saja yang dilakukan bani Adam di atas permukaannya. Poin Keempat: Puasa dan Korelasinya dengan Meningkatkan Wawasan Ilmu Agama. Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai masa untuk mengajarkan agama kepada para sahabatnya dan umatnya. Banyak sekali contohnya dalam lembaran sejarah kehidupan beliau.# Maka kita pun tertuntut untuk meneladani beliau untuk mendalami ilmu agama, terutama di bulan suci ini. Begitu pula para aparat keamanan juga tertuntut untuk mendalami ilmu agama, apalagi jika itu bersinggungan langsung dengan tugasnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh mudahnya: fenomena yang sedang marak belakangan ini: fenomena terorisme. Para pelaku pengeboman yang belakangan ini cukup marak di berbagai penjuru dunia termasuk di tanah air kita tercinta, dan banyak kaum muslimin yang menjadi korban tindak pengeboman tersebut. Apakah ketika mereka menjalankan tindak kriminal itu, mereka menganggapnya sebagai perbuatan suatu dosa, atau justru sebuah ibadah mulia yang diyakini akan mengantarkan pelakunya ke derajat paling tinggi di surga bersama para syuhada? Mengapa mereka meyakini tindak kejahatan itu sebagai amal shalih? Apakah seluruhnya itu dilakukan tanpa adanya latar belakang ideologi tertentu? Di antara ideologi rusak yang mendalangi tindak kejahatan di atas tidak lain adalah: “ideologi asal vonis kafir”! Dalang utama di balik kejahatan yang marak belakangan ini. Tidak diragukan lagi bahwa takfîr (penjatuhan vonis kafir) merupakan istilah syar’i, namun amat disayangkan, tidak sedikit oknum yang memanfaatkannya untuk mewujudkan niat-niat buruk mereka. Maka kewajiban para ulama dan para da’i adalah menjelaskan istilah tersebut dengan gamblang, beserta kaidah-kaidahnya. Juga meluruskan ideologi yang keliru tentangnya. Satu dari buah “ideologi asal vonis kafir”: merebaknya pemikiran yang mengatakan pemerintah Indonesia kafir, presidennya kafir, orang yang bekerja di instansi pemerintahan kafir dan penjatuhan vonis-vonis keji lainnya. Waspadalah, itu semua merupakan benih dari bom-bom yang meledak di mana-mana belakangan ini!# Kita bukan sedang mengatakan bahwa orang-orang yang berada di pemerintahan adalah sosok yang maksum dan suci dari dosa, tidak! Namun apakah setiap orang yang terjerumus ke dalam perbuatan dosa berhak dijatuhi vonis kafir? Rasulullah shallallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahaya menuduh kafir secara serampangan, dalam sabdanya, “أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ”. “Siapapun yang berkata kepada saudaranya, “Hai kafir”; niscaya vonis kafir itu akan menimpa salah satu dari keduanya andaikan vonis tersebut benar. Namun jika tidak maka vonis kafir tadi akan berbalik mengenai orang yang melontarkannya”. HR. Muslim. Setali tiga uang dengan istilah takfîr, juga istilah jihad dan amar makruf nahi mungkar. Mereka yang melakukan tindak teror di mana-mana juga menamakan perbuatannya sebagai ‘jihad’. Benarkah jihad seperti apa yang mereka gambarkan; menumpahkan darah orang tidak berdosa dari kalangan kaum muslimin, atau menjadikan orang non Islam sebagai target operasi tanpa pandang bulu; yang penting kafir maka harus dibunuh! “Ah, mereka kan tidak sengaja membunuh sebagian kaum muslimin yang kebetulan saat itu berada di lokasi yang kami bom. Maaflah..” demikian dalih sebagian orang yang berusaha membela tindak kriminal tersebut. Jawabnya, subhanallah seringan itu kah membunuh seorang muslim, dengan alasan ketidaksengajaan? Bukankah Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam pernah mengingatkan, “لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ”. “Hancurnya dunia lebih ringan di mata Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”. HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Adapun berkenaan dengan orang kafir, maka hukum mereka tidak satu. Karena orang kafir bermacam-macam; di antaranya ada kafir harbi adapula kafir dzimmi. Kafir harbi: adalah orang kafir yang menyerukan peperangan terhadap kaum muslimin. Kafir dzimmi: adalah ‘orang kafir’ yang memiliki perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin untuk tinggal di negeri kaum muslimin dengan aman.# Berkenaan dengan kafir jenis kedua ini, Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan ‘kehormatan’ yang mereka miliki dalam sabdanya, “مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا”. “Barang siapa membunuh seorang kafir dzimmi niscaya dia tidak akan mendapatkan harumnya surga. Padahal harumnya surga bisa tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun”. HR. Nasa’i dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Jadi salah satu solusi memadamkan kobaran api terorisme adalah: menghadapi ideologi dengan ideologi. Dan ini menuntut kita untuk memperdalam ilmu agama. Sebagaimana telah disinggung di depan, mereka yang melakukan tindak teror tadi menganggap perbuatannya benar, dikarenakan ideologi yang mereka yakini mengajarkan hal tersebut. Bisakah ideologi dipenjarakan? Menurut pandangan kami, yang bisa dipenjarakan adalah jasad seseorang bukan ideologinya. Atau dengan kata lain, bisa jadi seseorang secara lahiriah ketika di penjara menunjukkan keinsafannya dari pemikiran menyimpang tadi, namun pada hakikatnya, hati dia masih meyakini keabsahan ideologi tersebut. Sehingga ketika dia telah dibebaskan dari penjara, kembali bergabung dengan jaringan terorisme, bahkan mungkin menjadi lebih kuat dan piawai dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan padanya#. Ada baiknya kita sedikit belajar dari negara lain dalam menangani fenomena terorisme ini, karena kenyataannya isu tersebut telah mendunia. Ambillah sebagai contoh, Arab Saudi misalnya. Negara yang menjadikan syariat Islam sebagai undang-undang resmi negara ini, juga tidak luput dari sasaran tembak para teroris. Bahkan tidak sedikit putra-putra kaum muslimin di berbagai belahan dunia –termasuk Indonesia– yang terinspirasi untuk menjalani tindak teror tadi, dari statemen atau langkah yang ditempuh sebagian tokoh di negeri petro minyak tadi, terutama yang telah dideportasi dari negeri tersebut, semisal Usamah bin Laden. Selain, langkah represif yang diambil pemerintah Saudi dalam mengatasi terorisme, mereka juga membenahi ‘software’ para pelaku tindak teror tadi. Caranya dengan membentuk “tim khusus rehabilitasi pemikiran” yang dianggotai para ulama, tugasnya: mendatangi oknum-oknum yang terkontaminasi dengan pemikiran tersebut di sel-sel penjara, lalu mengajak mereka berdiskusi mengenai ideologi yang mereka anut. Syubhat (kerancuan berpikir dan berdalil) yang ada di otak mereka diluruskan. Galibnya anak-anak muda tadi berdalilkan dengan nas-nas dari al-Qur’an dan Hadits juga statemen sebagian ulama untuk menjustifikasi perbuatannya, namun “setelah dimanipulasi dan diselewengkan maknanya, atau mereka letakkan tidak pada tempatnya”#. Hasilnya? Tidak sedikit di antara mereka mengunduh kepuasan batin akan kesesatan ideologi yang pernah ia anut. Sehingga ketika ia keluar penjara, ia keluar membawa otak yang bersih dari virus-virus pemikiran tersebut. Sebagaimana dituturkan salah seorang anggota tim khusus tadi kepada kami, yang kebetulan dia adalah dosen kami di kampus Islamic University Madinah. Jika pemerintah kita berniat untuk mengikuti jejak tersebut, tentunya dituntut untuk memilih orang-orang yang berakidah lurus, berkompeten dalam ilmu syar’i, juga yang tidak kalah pentingnya harus pintar beradu argumentasi serta menguasai seluk beluk syubhat-syubhat ideologi itu. Namun meskipun demikian, seyogyanya aparat keamanan tidak hanya bergantung dengan para ulama. Hendaknya mereka juga berusaha meluangkan waktu untuk menambah wawasan keagamaan yang bersinggungan langsung dengan terorisme. Seperti yang berkenaan dengan istilah takfir, jihad dan sekte-sekte sempalan dalam Islam. Sehingga mereka terhindar dari tindak memvonis, menuduh atau mencurigai hanya berdasarkan penampilan lahiriah saja. Layar kaca dan media massa belakangan ini betul-betul berlomba menjadikan isu terorisme sebagai menu utama pembahasan mereka. Sehingga tidak heran jika foto para pelaku tindak teror dan keluarga mereka kerap menghiasi media-media tadi, bak ‘selebritis’. Dengan sering menampilkan sosok lahiriah para pelaku peledakan atau yang diyakini terlibat, yang rata-rata memiliki ciri khas penampilan yang cenderung seragam –berjenggot, celana di atas mata kaki dan istri bercadar– secara perlahan terbentuklah opini di benak masyarakat awam, bahwa setiap setiap yang berpenampilan serupa adalah teroris atau minimal terlibat dalam jaringan terorisme. Barangkali kita bisa sedikit memaklumi fenomena itu, karena rendahnya tingkat pendidikan di sebagian komunitas. Padahal, jika tuduhan-tuduhan yang terlontar itu hanya dilandaskan dengan penampilan lahiriah, niscaya para preman atau beberapa personil grup penyanyi rock tentunya juga berpeluang untuk dituduh teroris, karena tidak sedikit di antara mereka yang memelihara jenggot. Atau para ABG juga berpeluang untuk dituduh teroris; karena banyak di antara mereka yang celananya cingkrang; celana tiga perempat atau celana gaul. Maka, pihak-pihak yang berpendidikan, terutama para aparat yang berwenang, hendaknya tidak terbawa arus opini tersebut. Karena amanat tugas yang ada di pundak mereka, menuntut untuk bersikap lebih arif, bijak dan tidak sembrono dalam bersikap, berkata maupun mengambil tindakan. Jika tidak, maka segudang ekses negatiflah yang menanti. Mereka tertuntut untuk berklarifikasi tatkala menerima berita, meneliti lebih dalam laporan yang sampai ke meja, menyelidiki dengan seksama benarkah orang-orang yang kebetulan berpenampilan sama dengan para teroris tersebut, memang menganut ideologi menyimpang tadi, atau justru sebaliknya; mereka berada di barisan terdepan dalam memerangi pemikiran sesat tersebut? Sehingga kita tidak terjerumus ke dalam tindak melontarkan fitnah kepada sesama muslim yang tidak berdosa. Allah ta’ala berfirman, “وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ”. Artinya: “Dan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”. QS. Al-Baqarah: 191. Di antara referensi yang cukup bagus untuk menambah wawasan dalam hal itu: “Penjatuhan Vonis Kafir dan Aturannya”, karya Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily, ”Antara Jihad dan Terorisme” karya Ust. Dzulqarnain Sunusi dan “Mereka Adalah Teroris”, karya Ust. Luqman bin Muhammad Ba’abduh. Semoga kita senantiasa berhasil memetik hikmah mulia dari bulan Ramadhan ini sebanyak-banyaknya. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA ✍ Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Ramadhan 1430 / 11 September 2009 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Hikmah Ramadhan Bagi Para Aparat Negara

28JulHikmah Ramadhan Bagi Para Aparat NegaraJuly 28, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillahi wahdah, wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amat beragam pandangan kaum muslimin dalam memetik hikmah datangnya bulan Ramadhan. Keberagaman itu bersumber dari perbedaan sudut pandang mereka, berwarna-warninya pendidikan mereka dan yang paling penting adalah berjenjangnya tingkat keimanan mereka. Para penjual kelapa muda dadakan misalnya, memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: menambah penghasilan yang cukup lumayan untuk beli baju lebaran untuk anak dan istri. Para pegawai, sebagian mereka memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: dikuranginya jam kantor, sehingga masuknya lebih siang dan pulangnya lebih gasik. Anak-anak sekolah tidak jauh berbeda pandangannya dengan bapak-bapak dan ibu-ibu pegawai di atas. Para penjahat, mungkin sebagian mereka memindahkan ‘jam kerjanya’ ke malam hari; karena di siang harinya tubuh mereka lemas akibat berpuasa, jika mereka berpuasa. ‘Hikmah-hikmah’ tersebut di atas hanyalah ‘hikmah’ duniawi. Namun orang yang beriman, tentunya tidak berpandangan dengan sudut pandang sempit dan naif seperti itu, sebab dia memiliki target utama yang jauh lebih mulia dari itu semua; ketentraman batin di dunia dan kehidupan abadi di surga. Orang beriman menjadikan wahyu qur’ani dan hadits nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai landasan dia dalam memetik hikmah bulan Ramadhan. Yang itu secara gamblang disebutkan Allah ta’ala dalam suatu ayat yang telah dihapal redaksinya oleh kebanyakan kita, namun masih perlu untuk terus kita gali kandungannya. Yaitu firman Allah ta’ala, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian; agar kalian bertakwa”. QS. Al-Baqarah: 183. Takwa didefinisikan oleh para ulama dengan: menjalankan perintah agama dan menjauhi larangannya. Dalam poin-poin berikut, kami berusaha menarik benang merah antara takwa dengan hikmah Ramadhan bagi aparat negara dan pegawai pemerintah secara umum. Semoga tepat dan bermanfaat. Poin pertama: Puasa dan Kaitannya dengan Keikhlasan dalam Menjalankan Tugas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, Allah ta’ala berfirman, “كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ”. “Setiap amalan anak Adam adalah miliknya, kecuali puasa, ia adalah milik-Ku, dan Akulah yang langsung akan mengganjarnya”. HR. Bukhari dan Muslim. Apa yang membedakan ibadah puasa dengan ibadah lainnya, sehingga mendapatkan keistimewaan, dikatakan bahwa ibadah tersebut adalah milik Allah? Selain karena kemuliaannya dan kecintaan Allah padanya, juga dikarenakan keikhlasan seorang hamba yang begitu kentara dalam melaksanakannya. Sebab puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya. Dalam kesendirian dia tetap berpuasa, walau tidak dilihat manusia. Jika seorang insan telah ikhlas dalam puasanya, maka buahnya dia akan terlatih untuk selalu ikhlas dalam setiap amal ibadahnya termasuk ketika ia menjalankan tugas. Inilah bedanya orang yang beriman dengan orang yang tidak beriman, dalam menjalankan tugas. Orang yang tidak beriman ketika menjalankan tugas, hanya kepentingan duniawi yang ia harapkan dari pekerjaannya, sehingga buah rasa lelah dia dalam menjalani tugasnya hanyalah gaji yang diperoleh setiap bulannya. Namun orang yang beriman, selain dia mengharapkan gaji, ia juga merindukan ganjaran berupa pahala surga Allah. Karena setiap langkah yang ia ayunkan dalam menjalankan tugas ia niatkan karena Allah. Poin Kedua: Puasa dan hubungannya dengan tepat waktu dalam menjalankan tugas. Sebagaimana ibadah lain dalam Islam, semisal shalat, zakat dan haji, puasa juga memiliki batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam agama, tidak boleh mundur dan maju. Waktu puasa dimulai dengan terbitnya fajar dan ditutup dengan terbenamnya matahari. Andaikan ada orang yang ingin merubah batasan tadi, walaupun dengan niat supaya amalannya lebih banyak; jelas tidak dibenarkan. Jika dicermati, hal itu mendidik kita untuk senantiasa tepat waktu dalam setiap perkara, termasuk perkara duniawi. Di antaranya dalam menjalankan tugas. Sehingga baik ada komandan maupun tidak, dilihat pimpinan ataupun tidak, jika telah saatnya masuk kerja, ia akan tetap waktu. Bukan seperti tindakan sebagian orang yang ketika masuk kerja penginnya masuk siang, giliran pulang penginnya duluan; selalu minta kortingan dalam jam kerja. Tapi giliran menerima gaji tidak mau dikorting! Halalkah kelebihan gaji yang ia terima? Tentunya tidak! Allah ta’ala telah mencela orang-orang yang curang dalam timbangan; mereka minta haknya dipenuhi, namun giliran memberi hak orang lain, mereka berbuat curang!# “وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahea sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?”. QS. Al-Muthaffifin: 1-6. Poin Ketiga: Puasa dan Kaitannya dengan Usaha untuk Menghindarkan Diri dari Tindak Penyelewengan Tugas. Jabir bin Abdullah menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ” “Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu juga turut berpuasa”#. Yang dimaksud dengan puasa lisan, mata dan pendengaran adalah tidak menggunakan organ tubuh tersebut untuk tindak maksiat. Para ulama merasa heran terhadap sosok yang menahan diri (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tapi masih tetap gemar terhadap dosa. Ibnu Rajab al-Hambali bertutur, “Kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan hal-hal yang terlarang. Mengekang diri dari makanan, minuman dan jima’, ini sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal mubah yang diperbolehkan. Sementara itu ada hal-hal terlarang yang tidak boleh kita langgar baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Di bulan suci ini tentunya larangan tersebut menjadi lebih tegas. Maka sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang pada dasarnya dibolehkan seperti makan dan minum, kemudian dia tidak berpuasa (menahan diri) dan tidak berpaling dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di sepanjang zaman; seperti ghibah, mengadu domba, mencaci, mencela, mengumpat dan lain-lain. Semua ini merontokkan ganjaran puasa”. Seorang yang beriman juga senantiasa menjaga lisannya dari transaksi suap menyuap, bukan karena takut obrolan via hpnya dengan ‘konsumen’ disadap oleh KPK, namun karena dia terlatih untuk senantiasa merasa diawasi Allah yang ‘menyadap’ seluruh omongan para hamba-Nya dan akan menuntut pertanggungjawaban kelak di hari akhir. Allah ta’ala mengingatkan, “مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ”. Artinya: “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)”. QS. Qaf: 18. Ketika faktor pendorong seorang hamba untuk tidak menerima suap adalah rasa takut kepada Allah, diapun tidak akan berusaha mencari tempat-tempat sepi yang menurut prediksi dia tidak tersorot kamera CTTV, seperti kuburan misalnya. Sebab dia menyadari bahwa di manapun ia berada pasti Allah tetap melihatnya. Sebagian ulama menafsirkan firman Allah, “يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا”. Artinya: “Pada hari itu bumi menyampaikan beritanya”. QS. Az-Zalzalah 4. Maksudnya adalah: kelak bumi akan bercerita kepada Allah apa saja yang dilakukan bani Adam di atas permukaannya. Poin Keempat: Puasa dan Korelasinya dengan Meningkatkan Wawasan Ilmu Agama. Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai masa untuk mengajarkan agama kepada para sahabatnya dan umatnya. Banyak sekali contohnya dalam lembaran sejarah kehidupan beliau.# Maka kita pun tertuntut untuk meneladani beliau untuk mendalami ilmu agama, terutama di bulan suci ini. Begitu pula para aparat keamanan juga tertuntut untuk mendalami ilmu agama, apalagi jika itu bersinggungan langsung dengan tugasnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh mudahnya: fenomena yang sedang marak belakangan ini: fenomena terorisme. Para pelaku pengeboman yang belakangan ini cukup marak di berbagai penjuru dunia termasuk di tanah air kita tercinta, dan banyak kaum muslimin yang menjadi korban tindak pengeboman tersebut. Apakah ketika mereka menjalankan tindak kriminal itu, mereka menganggapnya sebagai perbuatan suatu dosa, atau justru sebuah ibadah mulia yang diyakini akan mengantarkan pelakunya ke derajat paling tinggi di surga bersama para syuhada? Mengapa mereka meyakini tindak kejahatan itu sebagai amal shalih? Apakah seluruhnya itu dilakukan tanpa adanya latar belakang ideologi tertentu? Di antara ideologi rusak yang mendalangi tindak kejahatan di atas tidak lain adalah: “ideologi asal vonis kafir”! Dalang utama di balik kejahatan yang marak belakangan ini. Tidak diragukan lagi bahwa takfîr (penjatuhan vonis kafir) merupakan istilah syar’i, namun amat disayangkan, tidak sedikit oknum yang memanfaatkannya untuk mewujudkan niat-niat buruk mereka. Maka kewajiban para ulama dan para da’i adalah menjelaskan istilah tersebut dengan gamblang, beserta kaidah-kaidahnya. Juga meluruskan ideologi yang keliru tentangnya. Satu dari buah “ideologi asal vonis kafir”: merebaknya pemikiran yang mengatakan pemerintah Indonesia kafir, presidennya kafir, orang yang bekerja di instansi pemerintahan kafir dan penjatuhan vonis-vonis keji lainnya. Waspadalah, itu semua merupakan benih dari bom-bom yang meledak di mana-mana belakangan ini!# Kita bukan sedang mengatakan bahwa orang-orang yang berada di pemerintahan adalah sosok yang maksum dan suci dari dosa, tidak! Namun apakah setiap orang yang terjerumus ke dalam perbuatan dosa berhak dijatuhi vonis kafir? Rasulullah shallallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahaya menuduh kafir secara serampangan, dalam sabdanya, “أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ”. “Siapapun yang berkata kepada saudaranya, “Hai kafir”; niscaya vonis kafir itu akan menimpa salah satu dari keduanya andaikan vonis tersebut benar. Namun jika tidak maka vonis kafir tadi akan berbalik mengenai orang yang melontarkannya”. HR. Muslim. Setali tiga uang dengan istilah takfîr, juga istilah jihad dan amar makruf nahi mungkar. Mereka yang melakukan tindak teror di mana-mana juga menamakan perbuatannya sebagai ‘jihad’. Benarkah jihad seperti apa yang mereka gambarkan; menumpahkan darah orang tidak berdosa dari kalangan kaum muslimin, atau menjadikan orang non Islam sebagai target operasi tanpa pandang bulu; yang penting kafir maka harus dibunuh! “Ah, mereka kan tidak sengaja membunuh sebagian kaum muslimin yang kebetulan saat itu berada di lokasi yang kami bom. Maaflah..” demikian dalih sebagian orang yang berusaha membela tindak kriminal tersebut. Jawabnya, subhanallah seringan itu kah membunuh seorang muslim, dengan alasan ketidaksengajaan? Bukankah Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam pernah mengingatkan, “لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ”. “Hancurnya dunia lebih ringan di mata Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”. HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Adapun berkenaan dengan orang kafir, maka hukum mereka tidak satu. Karena orang kafir bermacam-macam; di antaranya ada kafir harbi adapula kafir dzimmi. Kafir harbi: adalah orang kafir yang menyerukan peperangan terhadap kaum muslimin. Kafir dzimmi: adalah ‘orang kafir’ yang memiliki perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin untuk tinggal di negeri kaum muslimin dengan aman.# Berkenaan dengan kafir jenis kedua ini, Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan ‘kehormatan’ yang mereka miliki dalam sabdanya, “مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا”. “Barang siapa membunuh seorang kafir dzimmi niscaya dia tidak akan mendapatkan harumnya surga. Padahal harumnya surga bisa tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun”. HR. Nasa’i dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Jadi salah satu solusi memadamkan kobaran api terorisme adalah: menghadapi ideologi dengan ideologi. Dan ini menuntut kita untuk memperdalam ilmu agama. Sebagaimana telah disinggung di depan, mereka yang melakukan tindak teror tadi menganggap perbuatannya benar, dikarenakan ideologi yang mereka yakini mengajarkan hal tersebut. Bisakah ideologi dipenjarakan? Menurut pandangan kami, yang bisa dipenjarakan adalah jasad seseorang bukan ideologinya. Atau dengan kata lain, bisa jadi seseorang secara lahiriah ketika di penjara menunjukkan keinsafannya dari pemikiran menyimpang tadi, namun pada hakikatnya, hati dia masih meyakini keabsahan ideologi tersebut. Sehingga ketika dia telah dibebaskan dari penjara, kembali bergabung dengan jaringan terorisme, bahkan mungkin menjadi lebih kuat dan piawai dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan padanya#. Ada baiknya kita sedikit belajar dari negara lain dalam menangani fenomena terorisme ini, karena kenyataannya isu tersebut telah mendunia. Ambillah sebagai contoh, Arab Saudi misalnya. Negara yang menjadikan syariat Islam sebagai undang-undang resmi negara ini, juga tidak luput dari sasaran tembak para teroris. Bahkan tidak sedikit putra-putra kaum muslimin di berbagai belahan dunia –termasuk Indonesia– yang terinspirasi untuk menjalani tindak teror tadi, dari statemen atau langkah yang ditempuh sebagian tokoh di negeri petro minyak tadi, terutama yang telah dideportasi dari negeri tersebut, semisal Usamah bin Laden. Selain, langkah represif yang diambil pemerintah Saudi dalam mengatasi terorisme, mereka juga membenahi ‘software’ para pelaku tindak teror tadi. Caranya dengan membentuk “tim khusus rehabilitasi pemikiran” yang dianggotai para ulama, tugasnya: mendatangi oknum-oknum yang terkontaminasi dengan pemikiran tersebut di sel-sel penjara, lalu mengajak mereka berdiskusi mengenai ideologi yang mereka anut. Syubhat (kerancuan berpikir dan berdalil) yang ada di otak mereka diluruskan. Galibnya anak-anak muda tadi berdalilkan dengan nas-nas dari al-Qur’an dan Hadits juga statemen sebagian ulama untuk menjustifikasi perbuatannya, namun “setelah dimanipulasi dan diselewengkan maknanya, atau mereka letakkan tidak pada tempatnya”#. Hasilnya? Tidak sedikit di antara mereka mengunduh kepuasan batin akan kesesatan ideologi yang pernah ia anut. Sehingga ketika ia keluar penjara, ia keluar membawa otak yang bersih dari virus-virus pemikiran tersebut. Sebagaimana dituturkan salah seorang anggota tim khusus tadi kepada kami, yang kebetulan dia adalah dosen kami di kampus Islamic University Madinah. Jika pemerintah kita berniat untuk mengikuti jejak tersebut, tentunya dituntut untuk memilih orang-orang yang berakidah lurus, berkompeten dalam ilmu syar’i, juga yang tidak kalah pentingnya harus pintar beradu argumentasi serta menguasai seluk beluk syubhat-syubhat ideologi itu. Namun meskipun demikian, seyogyanya aparat keamanan tidak hanya bergantung dengan para ulama. Hendaknya mereka juga berusaha meluangkan waktu untuk menambah wawasan keagamaan yang bersinggungan langsung dengan terorisme. Seperti yang berkenaan dengan istilah takfir, jihad dan sekte-sekte sempalan dalam Islam. Sehingga mereka terhindar dari tindak memvonis, menuduh atau mencurigai hanya berdasarkan penampilan lahiriah saja. Layar kaca dan media massa belakangan ini betul-betul berlomba menjadikan isu terorisme sebagai menu utama pembahasan mereka. Sehingga tidak heran jika foto para pelaku tindak teror dan keluarga mereka kerap menghiasi media-media tadi, bak ‘selebritis’. Dengan sering menampilkan sosok lahiriah para pelaku peledakan atau yang diyakini terlibat, yang rata-rata memiliki ciri khas penampilan yang cenderung seragam –berjenggot, celana di atas mata kaki dan istri bercadar– secara perlahan terbentuklah opini di benak masyarakat awam, bahwa setiap setiap yang berpenampilan serupa adalah teroris atau minimal terlibat dalam jaringan terorisme. Barangkali kita bisa sedikit memaklumi fenomena itu, karena rendahnya tingkat pendidikan di sebagian komunitas. Padahal, jika tuduhan-tuduhan yang terlontar itu hanya dilandaskan dengan penampilan lahiriah, niscaya para preman atau beberapa personil grup penyanyi rock tentunya juga berpeluang untuk dituduh teroris, karena tidak sedikit di antara mereka yang memelihara jenggot. Atau para ABG juga berpeluang untuk dituduh teroris; karena banyak di antara mereka yang celananya cingkrang; celana tiga perempat atau celana gaul. Maka, pihak-pihak yang berpendidikan, terutama para aparat yang berwenang, hendaknya tidak terbawa arus opini tersebut. Karena amanat tugas yang ada di pundak mereka, menuntut untuk bersikap lebih arif, bijak dan tidak sembrono dalam bersikap, berkata maupun mengambil tindakan. Jika tidak, maka segudang ekses negatiflah yang menanti. Mereka tertuntut untuk berklarifikasi tatkala menerima berita, meneliti lebih dalam laporan yang sampai ke meja, menyelidiki dengan seksama benarkah orang-orang yang kebetulan berpenampilan sama dengan para teroris tersebut, memang menganut ideologi menyimpang tadi, atau justru sebaliknya; mereka berada di barisan terdepan dalam memerangi pemikiran sesat tersebut? Sehingga kita tidak terjerumus ke dalam tindak melontarkan fitnah kepada sesama muslim yang tidak berdosa. Allah ta’ala berfirman, “وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ”. Artinya: “Dan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”. QS. Al-Baqarah: 191. Di antara referensi yang cukup bagus untuk menambah wawasan dalam hal itu: “Penjatuhan Vonis Kafir dan Aturannya”, karya Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily, ”Antara Jihad dan Terorisme” karya Ust. Dzulqarnain Sunusi dan “Mereka Adalah Teroris”, karya Ust. Luqman bin Muhammad Ba’abduh. Semoga kita senantiasa berhasil memetik hikmah mulia dari bulan Ramadhan ini sebanyak-banyaknya. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA ✍ Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Ramadhan 1430 / 11 September 2009 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
28JulHikmah Ramadhan Bagi Para Aparat NegaraJuly 28, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillahi wahdah, wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amat beragam pandangan kaum muslimin dalam memetik hikmah datangnya bulan Ramadhan. Keberagaman itu bersumber dari perbedaan sudut pandang mereka, berwarna-warninya pendidikan mereka dan yang paling penting adalah berjenjangnya tingkat keimanan mereka. Para penjual kelapa muda dadakan misalnya, memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: menambah penghasilan yang cukup lumayan untuk beli baju lebaran untuk anak dan istri. Para pegawai, sebagian mereka memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: dikuranginya jam kantor, sehingga masuknya lebih siang dan pulangnya lebih gasik. Anak-anak sekolah tidak jauh berbeda pandangannya dengan bapak-bapak dan ibu-ibu pegawai di atas. Para penjahat, mungkin sebagian mereka memindahkan ‘jam kerjanya’ ke malam hari; karena di siang harinya tubuh mereka lemas akibat berpuasa, jika mereka berpuasa. ‘Hikmah-hikmah’ tersebut di atas hanyalah ‘hikmah’ duniawi. Namun orang yang beriman, tentunya tidak berpandangan dengan sudut pandang sempit dan naif seperti itu, sebab dia memiliki target utama yang jauh lebih mulia dari itu semua; ketentraman batin di dunia dan kehidupan abadi di surga. Orang beriman menjadikan wahyu qur’ani dan hadits nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai landasan dia dalam memetik hikmah bulan Ramadhan. Yang itu secara gamblang disebutkan Allah ta’ala dalam suatu ayat yang telah dihapal redaksinya oleh kebanyakan kita, namun masih perlu untuk terus kita gali kandungannya. Yaitu firman Allah ta’ala, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian; agar kalian bertakwa”. QS. Al-Baqarah: 183. Takwa didefinisikan oleh para ulama dengan: menjalankan perintah agama dan menjauhi larangannya. Dalam poin-poin berikut, kami berusaha menarik benang merah antara takwa dengan hikmah Ramadhan bagi aparat negara dan pegawai pemerintah secara umum. Semoga tepat dan bermanfaat. Poin pertama: Puasa dan Kaitannya dengan Keikhlasan dalam Menjalankan Tugas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, Allah ta’ala berfirman, “كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ”. “Setiap amalan anak Adam adalah miliknya, kecuali puasa, ia adalah milik-Ku, dan Akulah yang langsung akan mengganjarnya”. HR. Bukhari dan Muslim. Apa yang membedakan ibadah puasa dengan ibadah lainnya, sehingga mendapatkan keistimewaan, dikatakan bahwa ibadah tersebut adalah milik Allah? Selain karena kemuliaannya dan kecintaan Allah padanya, juga dikarenakan keikhlasan seorang hamba yang begitu kentara dalam melaksanakannya. Sebab puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya. Dalam kesendirian dia tetap berpuasa, walau tidak dilihat manusia. Jika seorang insan telah ikhlas dalam puasanya, maka buahnya dia akan terlatih untuk selalu ikhlas dalam setiap amal ibadahnya termasuk ketika ia menjalankan tugas. Inilah bedanya orang yang beriman dengan orang yang tidak beriman, dalam menjalankan tugas. Orang yang tidak beriman ketika menjalankan tugas, hanya kepentingan duniawi yang ia harapkan dari pekerjaannya, sehingga buah rasa lelah dia dalam menjalani tugasnya hanyalah gaji yang diperoleh setiap bulannya. Namun orang yang beriman, selain dia mengharapkan gaji, ia juga merindukan ganjaran berupa pahala surga Allah. Karena setiap langkah yang ia ayunkan dalam menjalankan tugas ia niatkan karena Allah. Poin Kedua: Puasa dan hubungannya dengan tepat waktu dalam menjalankan tugas. Sebagaimana ibadah lain dalam Islam, semisal shalat, zakat dan haji, puasa juga memiliki batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam agama, tidak boleh mundur dan maju. Waktu puasa dimulai dengan terbitnya fajar dan ditutup dengan terbenamnya matahari. Andaikan ada orang yang ingin merubah batasan tadi, walaupun dengan niat supaya amalannya lebih banyak; jelas tidak dibenarkan. Jika dicermati, hal itu mendidik kita untuk senantiasa tepat waktu dalam setiap perkara, termasuk perkara duniawi. Di antaranya dalam menjalankan tugas. Sehingga baik ada komandan maupun tidak, dilihat pimpinan ataupun tidak, jika telah saatnya masuk kerja, ia akan tetap waktu. Bukan seperti tindakan sebagian orang yang ketika masuk kerja penginnya masuk siang, giliran pulang penginnya duluan; selalu minta kortingan dalam jam kerja. Tapi giliran menerima gaji tidak mau dikorting! Halalkah kelebihan gaji yang ia terima? Tentunya tidak! Allah ta’ala telah mencela orang-orang yang curang dalam timbangan; mereka minta haknya dipenuhi, namun giliran memberi hak orang lain, mereka berbuat curang!# “وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahea sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?”. QS. Al-Muthaffifin: 1-6. Poin Ketiga: Puasa dan Kaitannya dengan Usaha untuk Menghindarkan Diri dari Tindak Penyelewengan Tugas. Jabir bin Abdullah menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ” “Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu juga turut berpuasa”#. Yang dimaksud dengan puasa lisan, mata dan pendengaran adalah tidak menggunakan organ tubuh tersebut untuk tindak maksiat. Para ulama merasa heran terhadap sosok yang menahan diri (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tapi masih tetap gemar terhadap dosa. Ibnu Rajab al-Hambali bertutur, “Kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan hal-hal yang terlarang. Mengekang diri dari makanan, minuman dan jima’, ini sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal mubah yang diperbolehkan. Sementara itu ada hal-hal terlarang yang tidak boleh kita langgar baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Di bulan suci ini tentunya larangan tersebut menjadi lebih tegas. Maka sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang pada dasarnya dibolehkan seperti makan dan minum, kemudian dia tidak berpuasa (menahan diri) dan tidak berpaling dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di sepanjang zaman; seperti ghibah, mengadu domba, mencaci, mencela, mengumpat dan lain-lain. Semua ini merontokkan ganjaran puasa”. Seorang yang beriman juga senantiasa menjaga lisannya dari transaksi suap menyuap, bukan karena takut obrolan via hpnya dengan ‘konsumen’ disadap oleh KPK, namun karena dia terlatih untuk senantiasa merasa diawasi Allah yang ‘menyadap’ seluruh omongan para hamba-Nya dan akan menuntut pertanggungjawaban kelak di hari akhir. Allah ta’ala mengingatkan, “مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ”. Artinya: “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)”. QS. Qaf: 18. Ketika faktor pendorong seorang hamba untuk tidak menerima suap adalah rasa takut kepada Allah, diapun tidak akan berusaha mencari tempat-tempat sepi yang menurut prediksi dia tidak tersorot kamera CTTV, seperti kuburan misalnya. Sebab dia menyadari bahwa di manapun ia berada pasti Allah tetap melihatnya. Sebagian ulama menafsirkan firman Allah, “يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا”. Artinya: “Pada hari itu bumi menyampaikan beritanya”. QS. Az-Zalzalah 4. Maksudnya adalah: kelak bumi akan bercerita kepada Allah apa saja yang dilakukan bani Adam di atas permukaannya. Poin Keempat: Puasa dan Korelasinya dengan Meningkatkan Wawasan Ilmu Agama. Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai masa untuk mengajarkan agama kepada para sahabatnya dan umatnya. Banyak sekali contohnya dalam lembaran sejarah kehidupan beliau.# Maka kita pun tertuntut untuk meneladani beliau untuk mendalami ilmu agama, terutama di bulan suci ini. Begitu pula para aparat keamanan juga tertuntut untuk mendalami ilmu agama, apalagi jika itu bersinggungan langsung dengan tugasnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh mudahnya: fenomena yang sedang marak belakangan ini: fenomena terorisme. Para pelaku pengeboman yang belakangan ini cukup marak di berbagai penjuru dunia termasuk di tanah air kita tercinta, dan banyak kaum muslimin yang menjadi korban tindak pengeboman tersebut. Apakah ketika mereka menjalankan tindak kriminal itu, mereka menganggapnya sebagai perbuatan suatu dosa, atau justru sebuah ibadah mulia yang diyakini akan mengantarkan pelakunya ke derajat paling tinggi di surga bersama para syuhada? Mengapa mereka meyakini tindak kejahatan itu sebagai amal shalih? Apakah seluruhnya itu dilakukan tanpa adanya latar belakang ideologi tertentu? Di antara ideologi rusak yang mendalangi tindak kejahatan di atas tidak lain adalah: “ideologi asal vonis kafir”! Dalang utama di balik kejahatan yang marak belakangan ini. Tidak diragukan lagi bahwa takfîr (penjatuhan vonis kafir) merupakan istilah syar’i, namun amat disayangkan, tidak sedikit oknum yang memanfaatkannya untuk mewujudkan niat-niat buruk mereka. Maka kewajiban para ulama dan para da’i adalah menjelaskan istilah tersebut dengan gamblang, beserta kaidah-kaidahnya. Juga meluruskan ideologi yang keliru tentangnya. Satu dari buah “ideologi asal vonis kafir”: merebaknya pemikiran yang mengatakan pemerintah Indonesia kafir, presidennya kafir, orang yang bekerja di instansi pemerintahan kafir dan penjatuhan vonis-vonis keji lainnya. Waspadalah, itu semua merupakan benih dari bom-bom yang meledak di mana-mana belakangan ini!# Kita bukan sedang mengatakan bahwa orang-orang yang berada di pemerintahan adalah sosok yang maksum dan suci dari dosa, tidak! Namun apakah setiap orang yang terjerumus ke dalam perbuatan dosa berhak dijatuhi vonis kafir? Rasulullah shallallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahaya menuduh kafir secara serampangan, dalam sabdanya, “أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ”. “Siapapun yang berkata kepada saudaranya, “Hai kafir”; niscaya vonis kafir itu akan menimpa salah satu dari keduanya andaikan vonis tersebut benar. Namun jika tidak maka vonis kafir tadi akan berbalik mengenai orang yang melontarkannya”. HR. Muslim. Setali tiga uang dengan istilah takfîr, juga istilah jihad dan amar makruf nahi mungkar. Mereka yang melakukan tindak teror di mana-mana juga menamakan perbuatannya sebagai ‘jihad’. Benarkah jihad seperti apa yang mereka gambarkan; menumpahkan darah orang tidak berdosa dari kalangan kaum muslimin, atau menjadikan orang non Islam sebagai target operasi tanpa pandang bulu; yang penting kafir maka harus dibunuh! “Ah, mereka kan tidak sengaja membunuh sebagian kaum muslimin yang kebetulan saat itu berada di lokasi yang kami bom. Maaflah..” demikian dalih sebagian orang yang berusaha membela tindak kriminal tersebut. Jawabnya, subhanallah seringan itu kah membunuh seorang muslim, dengan alasan ketidaksengajaan? Bukankah Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam pernah mengingatkan, “لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ”. “Hancurnya dunia lebih ringan di mata Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”. HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Adapun berkenaan dengan orang kafir, maka hukum mereka tidak satu. Karena orang kafir bermacam-macam; di antaranya ada kafir harbi adapula kafir dzimmi. Kafir harbi: adalah orang kafir yang menyerukan peperangan terhadap kaum muslimin. Kafir dzimmi: adalah ‘orang kafir’ yang memiliki perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin untuk tinggal di negeri kaum muslimin dengan aman.# Berkenaan dengan kafir jenis kedua ini, Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan ‘kehormatan’ yang mereka miliki dalam sabdanya, “مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا”. “Barang siapa membunuh seorang kafir dzimmi niscaya dia tidak akan mendapatkan harumnya surga. Padahal harumnya surga bisa tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun”. HR. Nasa’i dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Jadi salah satu solusi memadamkan kobaran api terorisme adalah: menghadapi ideologi dengan ideologi. Dan ini menuntut kita untuk memperdalam ilmu agama. Sebagaimana telah disinggung di depan, mereka yang melakukan tindak teror tadi menganggap perbuatannya benar, dikarenakan ideologi yang mereka yakini mengajarkan hal tersebut. Bisakah ideologi dipenjarakan? Menurut pandangan kami, yang bisa dipenjarakan adalah jasad seseorang bukan ideologinya. Atau dengan kata lain, bisa jadi seseorang secara lahiriah ketika di penjara menunjukkan keinsafannya dari pemikiran menyimpang tadi, namun pada hakikatnya, hati dia masih meyakini keabsahan ideologi tersebut. Sehingga ketika dia telah dibebaskan dari penjara, kembali bergabung dengan jaringan terorisme, bahkan mungkin menjadi lebih kuat dan piawai dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan padanya#. Ada baiknya kita sedikit belajar dari negara lain dalam menangani fenomena terorisme ini, karena kenyataannya isu tersebut telah mendunia. Ambillah sebagai contoh, Arab Saudi misalnya. Negara yang menjadikan syariat Islam sebagai undang-undang resmi negara ini, juga tidak luput dari sasaran tembak para teroris. Bahkan tidak sedikit putra-putra kaum muslimin di berbagai belahan dunia –termasuk Indonesia– yang terinspirasi untuk menjalani tindak teror tadi, dari statemen atau langkah yang ditempuh sebagian tokoh di negeri petro minyak tadi, terutama yang telah dideportasi dari negeri tersebut, semisal Usamah bin Laden. Selain, langkah represif yang diambil pemerintah Saudi dalam mengatasi terorisme, mereka juga membenahi ‘software’ para pelaku tindak teror tadi. Caranya dengan membentuk “tim khusus rehabilitasi pemikiran” yang dianggotai para ulama, tugasnya: mendatangi oknum-oknum yang terkontaminasi dengan pemikiran tersebut di sel-sel penjara, lalu mengajak mereka berdiskusi mengenai ideologi yang mereka anut. Syubhat (kerancuan berpikir dan berdalil) yang ada di otak mereka diluruskan. Galibnya anak-anak muda tadi berdalilkan dengan nas-nas dari al-Qur’an dan Hadits juga statemen sebagian ulama untuk menjustifikasi perbuatannya, namun “setelah dimanipulasi dan diselewengkan maknanya, atau mereka letakkan tidak pada tempatnya”#. Hasilnya? Tidak sedikit di antara mereka mengunduh kepuasan batin akan kesesatan ideologi yang pernah ia anut. Sehingga ketika ia keluar penjara, ia keluar membawa otak yang bersih dari virus-virus pemikiran tersebut. Sebagaimana dituturkan salah seorang anggota tim khusus tadi kepada kami, yang kebetulan dia adalah dosen kami di kampus Islamic University Madinah. Jika pemerintah kita berniat untuk mengikuti jejak tersebut, tentunya dituntut untuk memilih orang-orang yang berakidah lurus, berkompeten dalam ilmu syar’i, juga yang tidak kalah pentingnya harus pintar beradu argumentasi serta menguasai seluk beluk syubhat-syubhat ideologi itu. Namun meskipun demikian, seyogyanya aparat keamanan tidak hanya bergantung dengan para ulama. Hendaknya mereka juga berusaha meluangkan waktu untuk menambah wawasan keagamaan yang bersinggungan langsung dengan terorisme. Seperti yang berkenaan dengan istilah takfir, jihad dan sekte-sekte sempalan dalam Islam. Sehingga mereka terhindar dari tindak memvonis, menuduh atau mencurigai hanya berdasarkan penampilan lahiriah saja. Layar kaca dan media massa belakangan ini betul-betul berlomba menjadikan isu terorisme sebagai menu utama pembahasan mereka. Sehingga tidak heran jika foto para pelaku tindak teror dan keluarga mereka kerap menghiasi media-media tadi, bak ‘selebritis’. Dengan sering menampilkan sosok lahiriah para pelaku peledakan atau yang diyakini terlibat, yang rata-rata memiliki ciri khas penampilan yang cenderung seragam –berjenggot, celana di atas mata kaki dan istri bercadar– secara perlahan terbentuklah opini di benak masyarakat awam, bahwa setiap setiap yang berpenampilan serupa adalah teroris atau minimal terlibat dalam jaringan terorisme. Barangkali kita bisa sedikit memaklumi fenomena itu, karena rendahnya tingkat pendidikan di sebagian komunitas. Padahal, jika tuduhan-tuduhan yang terlontar itu hanya dilandaskan dengan penampilan lahiriah, niscaya para preman atau beberapa personil grup penyanyi rock tentunya juga berpeluang untuk dituduh teroris, karena tidak sedikit di antara mereka yang memelihara jenggot. Atau para ABG juga berpeluang untuk dituduh teroris; karena banyak di antara mereka yang celananya cingkrang; celana tiga perempat atau celana gaul. Maka, pihak-pihak yang berpendidikan, terutama para aparat yang berwenang, hendaknya tidak terbawa arus opini tersebut. Karena amanat tugas yang ada di pundak mereka, menuntut untuk bersikap lebih arif, bijak dan tidak sembrono dalam bersikap, berkata maupun mengambil tindakan. Jika tidak, maka segudang ekses negatiflah yang menanti. Mereka tertuntut untuk berklarifikasi tatkala menerima berita, meneliti lebih dalam laporan yang sampai ke meja, menyelidiki dengan seksama benarkah orang-orang yang kebetulan berpenampilan sama dengan para teroris tersebut, memang menganut ideologi menyimpang tadi, atau justru sebaliknya; mereka berada di barisan terdepan dalam memerangi pemikiran sesat tersebut? Sehingga kita tidak terjerumus ke dalam tindak melontarkan fitnah kepada sesama muslim yang tidak berdosa. Allah ta’ala berfirman, “وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ”. Artinya: “Dan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”. QS. Al-Baqarah: 191. Di antara referensi yang cukup bagus untuk menambah wawasan dalam hal itu: “Penjatuhan Vonis Kafir dan Aturannya”, karya Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily, ”Antara Jihad dan Terorisme” karya Ust. Dzulqarnain Sunusi dan “Mereka Adalah Teroris”, karya Ust. Luqman bin Muhammad Ba’abduh. Semoga kita senantiasa berhasil memetik hikmah mulia dari bulan Ramadhan ini sebanyak-banyaknya. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA ✍ Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Ramadhan 1430 / 11 September 2009 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


28JulHikmah Ramadhan Bagi Para Aparat NegaraJuly 28, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillahi wahdah, wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amat beragam pandangan kaum muslimin dalam memetik hikmah datangnya bulan Ramadhan. Keberagaman itu bersumber dari perbedaan sudut pandang mereka, berwarna-warninya pendidikan mereka dan yang paling penting adalah berjenjangnya tingkat keimanan mereka. Para penjual kelapa muda dadakan misalnya, memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: menambah penghasilan yang cukup lumayan untuk beli baju lebaran untuk anak dan istri. Para pegawai, sebagian mereka memandang bahwa hikmahnya Ramadhan adalah: dikuranginya jam kantor, sehingga masuknya lebih siang dan pulangnya lebih gasik. Anak-anak sekolah tidak jauh berbeda pandangannya dengan bapak-bapak dan ibu-ibu pegawai di atas. Para penjahat, mungkin sebagian mereka memindahkan ‘jam kerjanya’ ke malam hari; karena di siang harinya tubuh mereka lemas akibat berpuasa, jika mereka berpuasa. ‘Hikmah-hikmah’ tersebut di atas hanyalah ‘hikmah’ duniawi. Namun orang yang beriman, tentunya tidak berpandangan dengan sudut pandang sempit dan naif seperti itu, sebab dia memiliki target utama yang jauh lebih mulia dari itu semua; ketentraman batin di dunia dan kehidupan abadi di surga. Orang beriman menjadikan wahyu qur’ani dan hadits nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai landasan dia dalam memetik hikmah bulan Ramadhan. Yang itu secara gamblang disebutkan Allah ta’ala dalam suatu ayat yang telah dihapal redaksinya oleh kebanyakan kita, namun masih perlu untuk terus kita gali kandungannya. Yaitu firman Allah ta’ala, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian; agar kalian bertakwa”. QS. Al-Baqarah: 183. Takwa didefinisikan oleh para ulama dengan: menjalankan perintah agama dan menjauhi larangannya. Dalam poin-poin berikut, kami berusaha menarik benang merah antara takwa dengan hikmah Ramadhan bagi aparat negara dan pegawai pemerintah secara umum. Semoga tepat dan bermanfaat. Poin pertama: Puasa dan Kaitannya dengan Keikhlasan dalam Menjalankan Tugas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, Allah ta’ala berfirman, “كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ”. “Setiap amalan anak Adam adalah miliknya, kecuali puasa, ia adalah milik-Ku, dan Akulah yang langsung akan mengganjarnya”. HR. Bukhari dan Muslim. Apa yang membedakan ibadah puasa dengan ibadah lainnya, sehingga mendapatkan keistimewaan, dikatakan bahwa ibadah tersebut adalah milik Allah? Selain karena kemuliaannya dan kecintaan Allah padanya, juga dikarenakan keikhlasan seorang hamba yang begitu kentara dalam melaksanakannya. Sebab puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya. Dalam kesendirian dia tetap berpuasa, walau tidak dilihat manusia. Jika seorang insan telah ikhlas dalam puasanya, maka buahnya dia akan terlatih untuk selalu ikhlas dalam setiap amal ibadahnya termasuk ketika ia menjalankan tugas. Inilah bedanya orang yang beriman dengan orang yang tidak beriman, dalam menjalankan tugas. Orang yang tidak beriman ketika menjalankan tugas, hanya kepentingan duniawi yang ia harapkan dari pekerjaannya, sehingga buah rasa lelah dia dalam menjalani tugasnya hanyalah gaji yang diperoleh setiap bulannya. Namun orang yang beriman, selain dia mengharapkan gaji, ia juga merindukan ganjaran berupa pahala surga Allah. Karena setiap langkah yang ia ayunkan dalam menjalankan tugas ia niatkan karena Allah. Poin Kedua: Puasa dan hubungannya dengan tepat waktu dalam menjalankan tugas. Sebagaimana ibadah lain dalam Islam, semisal shalat, zakat dan haji, puasa juga memiliki batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam agama, tidak boleh mundur dan maju. Waktu puasa dimulai dengan terbitnya fajar dan ditutup dengan terbenamnya matahari. Andaikan ada orang yang ingin merubah batasan tadi, walaupun dengan niat supaya amalannya lebih banyak; jelas tidak dibenarkan. Jika dicermati, hal itu mendidik kita untuk senantiasa tepat waktu dalam setiap perkara, termasuk perkara duniawi. Di antaranya dalam menjalankan tugas. Sehingga baik ada komandan maupun tidak, dilihat pimpinan ataupun tidak, jika telah saatnya masuk kerja, ia akan tetap waktu. Bukan seperti tindakan sebagian orang yang ketika masuk kerja penginnya masuk siang, giliran pulang penginnya duluan; selalu minta kortingan dalam jam kerja. Tapi giliran menerima gaji tidak mau dikorting! Halalkah kelebihan gaji yang ia terima? Tentunya tidak! Allah ta’ala telah mencela orang-orang yang curang dalam timbangan; mereka minta haknya dipenuhi, namun giliran memberi hak orang lain, mereka berbuat curang!# “وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahea sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?”. QS. Al-Muthaffifin: 1-6. Poin Ketiga: Puasa dan Kaitannya dengan Usaha untuk Menghindarkan Diri dari Tindak Penyelewengan Tugas. Jabir bin Abdullah menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ” “Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu juga turut berpuasa”#. Yang dimaksud dengan puasa lisan, mata dan pendengaran adalah tidak menggunakan organ tubuh tersebut untuk tindak maksiat. Para ulama merasa heran terhadap sosok yang menahan diri (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tapi masih tetap gemar terhadap dosa. Ibnu Rajab al-Hambali bertutur, “Kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan hal-hal yang terlarang. Mengekang diri dari makanan, minuman dan jima’, ini sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal mubah yang diperbolehkan. Sementara itu ada hal-hal terlarang yang tidak boleh kita langgar baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Di bulan suci ini tentunya larangan tersebut menjadi lebih tegas. Maka sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang pada dasarnya dibolehkan seperti makan dan minum, kemudian dia tidak berpuasa (menahan diri) dan tidak berpaling dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di sepanjang zaman; seperti ghibah, mengadu domba, mencaci, mencela, mengumpat dan lain-lain. Semua ini merontokkan ganjaran puasa”. Seorang yang beriman juga senantiasa menjaga lisannya dari transaksi suap menyuap, bukan karena takut obrolan via hpnya dengan ‘konsumen’ disadap oleh KPK, namun karena dia terlatih untuk senantiasa merasa diawasi Allah yang ‘menyadap’ seluruh omongan para hamba-Nya dan akan menuntut pertanggungjawaban kelak di hari akhir. Allah ta’ala mengingatkan, “مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ”. Artinya: “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)”. QS. Qaf: 18. Ketika faktor pendorong seorang hamba untuk tidak menerima suap adalah rasa takut kepada Allah, diapun tidak akan berusaha mencari tempat-tempat sepi yang menurut prediksi dia tidak tersorot kamera CTTV, seperti kuburan misalnya. Sebab dia menyadari bahwa di manapun ia berada pasti Allah tetap melihatnya. Sebagian ulama menafsirkan firman Allah, “يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا”. Artinya: “Pada hari itu bumi menyampaikan beritanya”. QS. Az-Zalzalah 4. Maksudnya adalah: kelak bumi akan bercerita kepada Allah apa saja yang dilakukan bani Adam di atas permukaannya. Poin Keempat: Puasa dan Korelasinya dengan Meningkatkan Wawasan Ilmu Agama. Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai masa untuk mengajarkan agama kepada para sahabatnya dan umatnya. Banyak sekali contohnya dalam lembaran sejarah kehidupan beliau.# Maka kita pun tertuntut untuk meneladani beliau untuk mendalami ilmu agama, terutama di bulan suci ini. Begitu pula para aparat keamanan juga tertuntut untuk mendalami ilmu agama, apalagi jika itu bersinggungan langsung dengan tugasnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh mudahnya: fenomena yang sedang marak belakangan ini: fenomena terorisme. Para pelaku pengeboman yang belakangan ini cukup marak di berbagai penjuru dunia termasuk di tanah air kita tercinta, dan banyak kaum muslimin yang menjadi korban tindak pengeboman tersebut. Apakah ketika mereka menjalankan tindak kriminal itu, mereka menganggapnya sebagai perbuatan suatu dosa, atau justru sebuah ibadah mulia yang diyakini akan mengantarkan pelakunya ke derajat paling tinggi di surga bersama para syuhada? Mengapa mereka meyakini tindak kejahatan itu sebagai amal shalih? Apakah seluruhnya itu dilakukan tanpa adanya latar belakang ideologi tertentu? Di antara ideologi rusak yang mendalangi tindak kejahatan di atas tidak lain adalah: “ideologi asal vonis kafir”! Dalang utama di balik kejahatan yang marak belakangan ini. Tidak diragukan lagi bahwa takfîr (penjatuhan vonis kafir) merupakan istilah syar’i, namun amat disayangkan, tidak sedikit oknum yang memanfaatkannya untuk mewujudkan niat-niat buruk mereka. Maka kewajiban para ulama dan para da’i adalah menjelaskan istilah tersebut dengan gamblang, beserta kaidah-kaidahnya. Juga meluruskan ideologi yang keliru tentangnya. Satu dari buah “ideologi asal vonis kafir”: merebaknya pemikiran yang mengatakan pemerintah Indonesia kafir, presidennya kafir, orang yang bekerja di instansi pemerintahan kafir dan penjatuhan vonis-vonis keji lainnya. Waspadalah, itu semua merupakan benih dari bom-bom yang meledak di mana-mana belakangan ini!# Kita bukan sedang mengatakan bahwa orang-orang yang berada di pemerintahan adalah sosok yang maksum dan suci dari dosa, tidak! Namun apakah setiap orang yang terjerumus ke dalam perbuatan dosa berhak dijatuhi vonis kafir? Rasulullah shallallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahaya menuduh kafir secara serampangan, dalam sabdanya, “أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ”. “Siapapun yang berkata kepada saudaranya, “Hai kafir”; niscaya vonis kafir itu akan menimpa salah satu dari keduanya andaikan vonis tersebut benar. Namun jika tidak maka vonis kafir tadi akan berbalik mengenai orang yang melontarkannya”. HR. Muslim. Setali tiga uang dengan istilah takfîr, juga istilah jihad dan amar makruf nahi mungkar. Mereka yang melakukan tindak teror di mana-mana juga menamakan perbuatannya sebagai ‘jihad’. Benarkah jihad seperti apa yang mereka gambarkan; menumpahkan darah orang tidak berdosa dari kalangan kaum muslimin, atau menjadikan orang non Islam sebagai target operasi tanpa pandang bulu; yang penting kafir maka harus dibunuh! “Ah, mereka kan tidak sengaja membunuh sebagian kaum muslimin yang kebetulan saat itu berada di lokasi yang kami bom. Maaflah..” demikian dalih sebagian orang yang berusaha membela tindak kriminal tersebut. Jawabnya, subhanallah seringan itu kah membunuh seorang muslim, dengan alasan ketidaksengajaan? Bukankah Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam pernah mengingatkan, “لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ”. “Hancurnya dunia lebih ringan di mata Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”. HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Adapun berkenaan dengan orang kafir, maka hukum mereka tidak satu. Karena orang kafir bermacam-macam; di antaranya ada kafir harbi adapula kafir dzimmi. Kafir harbi: adalah orang kafir yang menyerukan peperangan terhadap kaum muslimin. Kafir dzimmi: adalah ‘orang kafir’ yang memiliki perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin untuk tinggal di negeri kaum muslimin dengan aman.# Berkenaan dengan kafir jenis kedua ini, Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan ‘kehormatan’ yang mereka miliki dalam sabdanya, “مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا”. “Barang siapa membunuh seorang kafir dzimmi niscaya dia tidak akan mendapatkan harumnya surga. Padahal harumnya surga bisa tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun”. HR. Nasa’i dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani. Jadi salah satu solusi memadamkan kobaran api terorisme adalah: menghadapi ideologi dengan ideologi. Dan ini menuntut kita untuk memperdalam ilmu agama. Sebagaimana telah disinggung di depan, mereka yang melakukan tindak teror tadi menganggap perbuatannya benar, dikarenakan ideologi yang mereka yakini mengajarkan hal tersebut. Bisakah ideologi dipenjarakan? Menurut pandangan kami, yang bisa dipenjarakan adalah jasad seseorang bukan ideologinya. Atau dengan kata lain, bisa jadi seseorang secara lahiriah ketika di penjara menunjukkan keinsafannya dari pemikiran menyimpang tadi, namun pada hakikatnya, hati dia masih meyakini keabsahan ideologi tersebut. Sehingga ketika dia telah dibebaskan dari penjara, kembali bergabung dengan jaringan terorisme, bahkan mungkin menjadi lebih kuat dan piawai dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan padanya#. Ada baiknya kita sedikit belajar dari negara lain dalam menangani fenomena terorisme ini, karena kenyataannya isu tersebut telah mendunia. Ambillah sebagai contoh, Arab Saudi misalnya. Negara yang menjadikan syariat Islam sebagai undang-undang resmi negara ini, juga tidak luput dari sasaran tembak para teroris. Bahkan tidak sedikit putra-putra kaum muslimin di berbagai belahan dunia –termasuk Indonesia– yang terinspirasi untuk menjalani tindak teror tadi, dari statemen atau langkah yang ditempuh sebagian tokoh di negeri petro minyak tadi, terutama yang telah dideportasi dari negeri tersebut, semisal Usamah bin Laden. Selain, langkah represif yang diambil pemerintah Saudi dalam mengatasi terorisme, mereka juga membenahi ‘software’ para pelaku tindak teror tadi. Caranya dengan membentuk “tim khusus rehabilitasi pemikiran” yang dianggotai para ulama, tugasnya: mendatangi oknum-oknum yang terkontaminasi dengan pemikiran tersebut di sel-sel penjara, lalu mengajak mereka berdiskusi mengenai ideologi yang mereka anut. Syubhat (kerancuan berpikir dan berdalil) yang ada di otak mereka diluruskan. Galibnya anak-anak muda tadi berdalilkan dengan nas-nas dari al-Qur’an dan Hadits juga statemen sebagian ulama untuk menjustifikasi perbuatannya, namun “setelah dimanipulasi dan diselewengkan maknanya, atau mereka letakkan tidak pada tempatnya”#. Hasilnya? Tidak sedikit di antara mereka mengunduh kepuasan batin akan kesesatan ideologi yang pernah ia anut. Sehingga ketika ia keluar penjara, ia keluar membawa otak yang bersih dari virus-virus pemikiran tersebut. Sebagaimana dituturkan salah seorang anggota tim khusus tadi kepada kami, yang kebetulan dia adalah dosen kami di kampus Islamic University Madinah. Jika pemerintah kita berniat untuk mengikuti jejak tersebut, tentunya dituntut untuk memilih orang-orang yang berakidah lurus, berkompeten dalam ilmu syar’i, juga yang tidak kalah pentingnya harus pintar beradu argumentasi serta menguasai seluk beluk syubhat-syubhat ideologi itu. Namun meskipun demikian, seyogyanya aparat keamanan tidak hanya bergantung dengan para ulama. Hendaknya mereka juga berusaha meluangkan waktu untuk menambah wawasan keagamaan yang bersinggungan langsung dengan terorisme. Seperti yang berkenaan dengan istilah takfir, jihad dan sekte-sekte sempalan dalam Islam. Sehingga mereka terhindar dari tindak memvonis, menuduh atau mencurigai hanya berdasarkan penampilan lahiriah saja. Layar kaca dan media massa belakangan ini betul-betul berlomba menjadikan isu terorisme sebagai menu utama pembahasan mereka. Sehingga tidak heran jika foto para pelaku tindak teror dan keluarga mereka kerap menghiasi media-media tadi, bak ‘selebritis’. Dengan sering menampilkan sosok lahiriah para pelaku peledakan atau yang diyakini terlibat, yang rata-rata memiliki ciri khas penampilan yang cenderung seragam –berjenggot, celana di atas mata kaki dan istri bercadar– secara perlahan terbentuklah opini di benak masyarakat awam, bahwa setiap setiap yang berpenampilan serupa adalah teroris atau minimal terlibat dalam jaringan terorisme. Barangkali kita bisa sedikit memaklumi fenomena itu, karena rendahnya tingkat pendidikan di sebagian komunitas. Padahal, jika tuduhan-tuduhan yang terlontar itu hanya dilandaskan dengan penampilan lahiriah, niscaya para preman atau beberapa personil grup penyanyi rock tentunya juga berpeluang untuk dituduh teroris, karena tidak sedikit di antara mereka yang memelihara jenggot. Atau para ABG juga berpeluang untuk dituduh teroris; karena banyak di antara mereka yang celananya cingkrang; celana tiga perempat atau celana gaul. Maka, pihak-pihak yang berpendidikan, terutama para aparat yang berwenang, hendaknya tidak terbawa arus opini tersebut. Karena amanat tugas yang ada di pundak mereka, menuntut untuk bersikap lebih arif, bijak dan tidak sembrono dalam bersikap, berkata maupun mengambil tindakan. Jika tidak, maka segudang ekses negatiflah yang menanti. Mereka tertuntut untuk berklarifikasi tatkala menerima berita, meneliti lebih dalam laporan yang sampai ke meja, menyelidiki dengan seksama benarkah orang-orang yang kebetulan berpenampilan sama dengan para teroris tersebut, memang menganut ideologi menyimpang tadi, atau justru sebaliknya; mereka berada di barisan terdepan dalam memerangi pemikiran sesat tersebut? Sehingga kita tidak terjerumus ke dalam tindak melontarkan fitnah kepada sesama muslim yang tidak berdosa. Allah ta’ala berfirman, “وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ”. Artinya: “Dan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”. QS. Al-Baqarah: 191. Di antara referensi yang cukup bagus untuk menambah wawasan dalam hal itu: “Penjatuhan Vonis Kafir dan Aturannya”, karya Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily, ”Antara Jihad dan Terorisme” karya Ust. Dzulqarnain Sunusi dan “Mereka Adalah Teroris”, karya Ust. Luqman bin Muhammad Ba’abduh. Semoga kita senantiasa berhasil memetik hikmah mulia dari bulan Ramadhan ini sebanyak-banyaknya. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA ✍ Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Ramadhan 1430 / 11 September 2009 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (1)

Alhamdulillah, Ramadhan kali ini, warga Gunung Kidul (GK) tetap diberi nikmat bisa merasakan berbagai rizki seperti tahun yang lalu. Seperti tahun yang lalu ada buka puasa bersama dengan sumbangan dari berbagai muhsinin, begitu pula dengan tahun-tahun ini. Dalam tulisan ringkas kali ini, kami akan menceritakan beberapa kegiatan yang telah dijalani selama Ramadhan. 1. Piknik menjelang puasa Sebelum puasa Ramadhan, kami mengajak para santri Darush Sholihin dan warga sekitar pesantren untuk ikut serta dalam piknik menjelang Ramadhan. Piknik diadakan pada tanggal 15 Juli 2012. Piknik tersebut dilakukan ke Pantai Indrayanti dan Kukup Gunung Kidul. Peserta yang ikut hampir 200 orang terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak dengan menggunakan 5 bis kecil. Alhamdulillah, semua sangat senang dengan piknik tersebut. Di dalam piknik tersebut diadakan pula lomba-lomba untuk putera puteri dan dibagikan doorprize cuma-cuma dengan hadiah termahal adalah HP Samsung seharga 160 ribu rupiah sebanyak dua buah. Respon kegiatan ini sangat baik dan sekaligus untuk mempromosikan kepada warga mengenai kegiatan pesantren Darush Sholihin. Dan dana piknik ini dikeluarkan dari berbagai sumbangan untuk pesantren. Dana yang dihabiskan Rp. 4.703.700,-. Di awal-awal bulan Syawal, insya Allah akan diadakan piknik lagi untuk menyenangkan para santri dan pembagian hadiah bagi mereka-mereka yang rajin ikut kegiatan pelajaran di pesantren. 2. Buka puasa bersama warga dan penyaluran fidyah Alhamdulillah, sampai tanggal 8 Ramadhan ini, buka puasa telah dilakukan di 8 masjid, mulai dari Masjid Jami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi (Nduren), Masjid Adz Dzikro (Ngampel), Musholla Al Ikhlas (Kunci), Masjid Ash Shofudin (Krambil), Masjid Al Munawaroh (Slembi). Semua warga sangat senang sekali dengan adanya buka puasa ini. Selain buka puasa yang disalurkan, beberapa fidyah dari kaum muslimin yang meminta disalurkan ke Gunung Kidul pun telah disalurkan yaitu sebesar. Fidyah yang telah digarap selama puasa sampai dengan hari kedelapan ini adalah sebanyak 440 bungkus. Buka puasa bersama warga dan santri pesantren akan diteruskan pada hari-hari berikutnya hingga akhir Ramadhan. Rencana di akhir Ramadhan akan diadakan buka puasa lebih besar dengan menu daging kambing. 3. Distribusi air ke 7 masjid Sebagaimana diketahui bahwa daerah Panggang Gunung Kidul, tempat mukimnya para santri Darush Sholihin adalah daerah yang miskin air. Setiap pertengahan tahun seperti saat ini, warga kesulitan air. Berkat berbagai dana yang dikumpulkan untuk sarana dan prasarana pesantren, sengaja dana tersebut kami ambil sebagian untuk pembelian air yang disalurkan ke 7 masjid. Masjid yang menerima sangat senang dengan bantuan ini. Satu tangki air berisi 5000 L seharga Rp.110.000,-, namun untuk daerah yang lebih terpelosok ditetapkan harga lebih tinggi. Rencananya ada bantuan kedua berupa air menjelang Ramadhan itu berakhir yang diambil dari dana pesantren. 4. Penyaluran zakat Zakat yang diterima tahun ini cukup banyak. Di samping zakat, juga ada dana riba dan shodaqoh yang kami salurkan. Warga amat senang sekali menerima setiap zakat dan shodaqoh yang diberikan walau masing-masing mereka kadang hanya mendapat Rp.10.000 karena mengingat begitu banyak yang berhak menerima di daerah sekitar desa Girisekar ini. Sampai saat ini dana zakat, shodaqoh dan riba diterima sebesar Rp.35.234.558,-. Untuk dana zakat sudah sebagiannya disalurkan untuk para santri dan warga miskin di tiga dusun miskin. Sedangkan dana riba, disalurkan untuk kepentingan sosial untuk pembangunan cakruk (pos kamling). Adapun sebagiannya masih ditahan dan nantinya diserahkan kepada para santri di akhir Ramadhan. 5. Penyediaan sarana dan prasarana pesantren Dari berbagai sumbangan yang masuk yang mencapai 300 juta rupiah, alhamdulillah, bangunan pesantren Darush Sholihin telah dirampungkan hingga 80 %. Tinggal beberapa sarana prasarana saja yang dilengkapi. Baru-baru ini, rak buku untuk perpustakaan sudah dibuat. Bangunan yang akan dirampungkan tersisa untuk ruang kantor dan garasi yang berada di lantai bawah.   Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Kami atas nama pesantren Darush Sholihin Cuma bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunung Kidul,   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   @ Panggang-Gunung Kidul, 8 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (1)

Alhamdulillah, Ramadhan kali ini, warga Gunung Kidul (GK) tetap diberi nikmat bisa merasakan berbagai rizki seperti tahun yang lalu. Seperti tahun yang lalu ada buka puasa bersama dengan sumbangan dari berbagai muhsinin, begitu pula dengan tahun-tahun ini. Dalam tulisan ringkas kali ini, kami akan menceritakan beberapa kegiatan yang telah dijalani selama Ramadhan. 1. Piknik menjelang puasa Sebelum puasa Ramadhan, kami mengajak para santri Darush Sholihin dan warga sekitar pesantren untuk ikut serta dalam piknik menjelang Ramadhan. Piknik diadakan pada tanggal 15 Juli 2012. Piknik tersebut dilakukan ke Pantai Indrayanti dan Kukup Gunung Kidul. Peserta yang ikut hampir 200 orang terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak dengan menggunakan 5 bis kecil. Alhamdulillah, semua sangat senang dengan piknik tersebut. Di dalam piknik tersebut diadakan pula lomba-lomba untuk putera puteri dan dibagikan doorprize cuma-cuma dengan hadiah termahal adalah HP Samsung seharga 160 ribu rupiah sebanyak dua buah. Respon kegiatan ini sangat baik dan sekaligus untuk mempromosikan kepada warga mengenai kegiatan pesantren Darush Sholihin. Dan dana piknik ini dikeluarkan dari berbagai sumbangan untuk pesantren. Dana yang dihabiskan Rp. 4.703.700,-. Di awal-awal bulan Syawal, insya Allah akan diadakan piknik lagi untuk menyenangkan para santri dan pembagian hadiah bagi mereka-mereka yang rajin ikut kegiatan pelajaran di pesantren. 2. Buka puasa bersama warga dan penyaluran fidyah Alhamdulillah, sampai tanggal 8 Ramadhan ini, buka puasa telah dilakukan di 8 masjid, mulai dari Masjid Jami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi (Nduren), Masjid Adz Dzikro (Ngampel), Musholla Al Ikhlas (Kunci), Masjid Ash Shofudin (Krambil), Masjid Al Munawaroh (Slembi). Semua warga sangat senang sekali dengan adanya buka puasa ini. Selain buka puasa yang disalurkan, beberapa fidyah dari kaum muslimin yang meminta disalurkan ke Gunung Kidul pun telah disalurkan yaitu sebesar. Fidyah yang telah digarap selama puasa sampai dengan hari kedelapan ini adalah sebanyak 440 bungkus. Buka puasa bersama warga dan santri pesantren akan diteruskan pada hari-hari berikutnya hingga akhir Ramadhan. Rencana di akhir Ramadhan akan diadakan buka puasa lebih besar dengan menu daging kambing. 3. Distribusi air ke 7 masjid Sebagaimana diketahui bahwa daerah Panggang Gunung Kidul, tempat mukimnya para santri Darush Sholihin adalah daerah yang miskin air. Setiap pertengahan tahun seperti saat ini, warga kesulitan air. Berkat berbagai dana yang dikumpulkan untuk sarana dan prasarana pesantren, sengaja dana tersebut kami ambil sebagian untuk pembelian air yang disalurkan ke 7 masjid. Masjid yang menerima sangat senang dengan bantuan ini. Satu tangki air berisi 5000 L seharga Rp.110.000,-, namun untuk daerah yang lebih terpelosok ditetapkan harga lebih tinggi. Rencananya ada bantuan kedua berupa air menjelang Ramadhan itu berakhir yang diambil dari dana pesantren. 4. Penyaluran zakat Zakat yang diterima tahun ini cukup banyak. Di samping zakat, juga ada dana riba dan shodaqoh yang kami salurkan. Warga amat senang sekali menerima setiap zakat dan shodaqoh yang diberikan walau masing-masing mereka kadang hanya mendapat Rp.10.000 karena mengingat begitu banyak yang berhak menerima di daerah sekitar desa Girisekar ini. Sampai saat ini dana zakat, shodaqoh dan riba diterima sebesar Rp.35.234.558,-. Untuk dana zakat sudah sebagiannya disalurkan untuk para santri dan warga miskin di tiga dusun miskin. Sedangkan dana riba, disalurkan untuk kepentingan sosial untuk pembangunan cakruk (pos kamling). Adapun sebagiannya masih ditahan dan nantinya diserahkan kepada para santri di akhir Ramadhan. 5. Penyediaan sarana dan prasarana pesantren Dari berbagai sumbangan yang masuk yang mencapai 300 juta rupiah, alhamdulillah, bangunan pesantren Darush Sholihin telah dirampungkan hingga 80 %. Tinggal beberapa sarana prasarana saja yang dilengkapi. Baru-baru ini, rak buku untuk perpustakaan sudah dibuat. Bangunan yang akan dirampungkan tersisa untuk ruang kantor dan garasi yang berada di lantai bawah.   Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Kami atas nama pesantren Darush Sholihin Cuma bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunung Kidul,   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   @ Panggang-Gunung Kidul, 8 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan
Alhamdulillah, Ramadhan kali ini, warga Gunung Kidul (GK) tetap diberi nikmat bisa merasakan berbagai rizki seperti tahun yang lalu. Seperti tahun yang lalu ada buka puasa bersama dengan sumbangan dari berbagai muhsinin, begitu pula dengan tahun-tahun ini. Dalam tulisan ringkas kali ini, kami akan menceritakan beberapa kegiatan yang telah dijalani selama Ramadhan. 1. Piknik menjelang puasa Sebelum puasa Ramadhan, kami mengajak para santri Darush Sholihin dan warga sekitar pesantren untuk ikut serta dalam piknik menjelang Ramadhan. Piknik diadakan pada tanggal 15 Juli 2012. Piknik tersebut dilakukan ke Pantai Indrayanti dan Kukup Gunung Kidul. Peserta yang ikut hampir 200 orang terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak dengan menggunakan 5 bis kecil. Alhamdulillah, semua sangat senang dengan piknik tersebut. Di dalam piknik tersebut diadakan pula lomba-lomba untuk putera puteri dan dibagikan doorprize cuma-cuma dengan hadiah termahal adalah HP Samsung seharga 160 ribu rupiah sebanyak dua buah. Respon kegiatan ini sangat baik dan sekaligus untuk mempromosikan kepada warga mengenai kegiatan pesantren Darush Sholihin. Dan dana piknik ini dikeluarkan dari berbagai sumbangan untuk pesantren. Dana yang dihabiskan Rp. 4.703.700,-. Di awal-awal bulan Syawal, insya Allah akan diadakan piknik lagi untuk menyenangkan para santri dan pembagian hadiah bagi mereka-mereka yang rajin ikut kegiatan pelajaran di pesantren. 2. Buka puasa bersama warga dan penyaluran fidyah Alhamdulillah, sampai tanggal 8 Ramadhan ini, buka puasa telah dilakukan di 8 masjid, mulai dari Masjid Jami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi (Nduren), Masjid Adz Dzikro (Ngampel), Musholla Al Ikhlas (Kunci), Masjid Ash Shofudin (Krambil), Masjid Al Munawaroh (Slembi). Semua warga sangat senang sekali dengan adanya buka puasa ini. Selain buka puasa yang disalurkan, beberapa fidyah dari kaum muslimin yang meminta disalurkan ke Gunung Kidul pun telah disalurkan yaitu sebesar. Fidyah yang telah digarap selama puasa sampai dengan hari kedelapan ini adalah sebanyak 440 bungkus. Buka puasa bersama warga dan santri pesantren akan diteruskan pada hari-hari berikutnya hingga akhir Ramadhan. Rencana di akhir Ramadhan akan diadakan buka puasa lebih besar dengan menu daging kambing. 3. Distribusi air ke 7 masjid Sebagaimana diketahui bahwa daerah Panggang Gunung Kidul, tempat mukimnya para santri Darush Sholihin adalah daerah yang miskin air. Setiap pertengahan tahun seperti saat ini, warga kesulitan air. Berkat berbagai dana yang dikumpulkan untuk sarana dan prasarana pesantren, sengaja dana tersebut kami ambil sebagian untuk pembelian air yang disalurkan ke 7 masjid. Masjid yang menerima sangat senang dengan bantuan ini. Satu tangki air berisi 5000 L seharga Rp.110.000,-, namun untuk daerah yang lebih terpelosok ditetapkan harga lebih tinggi. Rencananya ada bantuan kedua berupa air menjelang Ramadhan itu berakhir yang diambil dari dana pesantren. 4. Penyaluran zakat Zakat yang diterima tahun ini cukup banyak. Di samping zakat, juga ada dana riba dan shodaqoh yang kami salurkan. Warga amat senang sekali menerima setiap zakat dan shodaqoh yang diberikan walau masing-masing mereka kadang hanya mendapat Rp.10.000 karena mengingat begitu banyak yang berhak menerima di daerah sekitar desa Girisekar ini. Sampai saat ini dana zakat, shodaqoh dan riba diterima sebesar Rp.35.234.558,-. Untuk dana zakat sudah sebagiannya disalurkan untuk para santri dan warga miskin di tiga dusun miskin. Sedangkan dana riba, disalurkan untuk kepentingan sosial untuk pembangunan cakruk (pos kamling). Adapun sebagiannya masih ditahan dan nantinya diserahkan kepada para santri di akhir Ramadhan. 5. Penyediaan sarana dan prasarana pesantren Dari berbagai sumbangan yang masuk yang mencapai 300 juta rupiah, alhamdulillah, bangunan pesantren Darush Sholihin telah dirampungkan hingga 80 %. Tinggal beberapa sarana prasarana saja yang dilengkapi. Baru-baru ini, rak buku untuk perpustakaan sudah dibuat. Bangunan yang akan dirampungkan tersisa untuk ruang kantor dan garasi yang berada di lantai bawah.   Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Kami atas nama pesantren Darush Sholihin Cuma bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunung Kidul,   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   @ Panggang-Gunung Kidul, 8 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan


Alhamdulillah, Ramadhan kali ini, warga Gunung Kidul (GK) tetap diberi nikmat bisa merasakan berbagai rizki seperti tahun yang lalu. Seperti tahun yang lalu ada buka puasa bersama dengan sumbangan dari berbagai muhsinin, begitu pula dengan tahun-tahun ini. Dalam tulisan ringkas kali ini, kami akan menceritakan beberapa kegiatan yang telah dijalani selama Ramadhan. 1. Piknik menjelang puasa Sebelum puasa Ramadhan, kami mengajak para santri Darush Sholihin dan warga sekitar pesantren untuk ikut serta dalam piknik menjelang Ramadhan. Piknik diadakan pada tanggal 15 Juli 2012. Piknik tersebut dilakukan ke Pantai Indrayanti dan Kukup Gunung Kidul. Peserta yang ikut hampir 200 orang terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak dengan menggunakan 5 bis kecil. Alhamdulillah, semua sangat senang dengan piknik tersebut. Di dalam piknik tersebut diadakan pula lomba-lomba untuk putera puteri dan dibagikan doorprize cuma-cuma dengan hadiah termahal adalah HP Samsung seharga 160 ribu rupiah sebanyak dua buah. Respon kegiatan ini sangat baik dan sekaligus untuk mempromosikan kepada warga mengenai kegiatan pesantren Darush Sholihin. Dan dana piknik ini dikeluarkan dari berbagai sumbangan untuk pesantren. Dana yang dihabiskan Rp. 4.703.700,-. Di awal-awal bulan Syawal, insya Allah akan diadakan piknik lagi untuk menyenangkan para santri dan pembagian hadiah bagi mereka-mereka yang rajin ikut kegiatan pelajaran di pesantren. 2. Buka puasa bersama warga dan penyaluran fidyah Alhamdulillah, sampai tanggal 8 Ramadhan ini, buka puasa telah dilakukan di 8 masjid, mulai dari Masjid Jami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi (Nduren), Masjid Adz Dzikro (Ngampel), Musholla Al Ikhlas (Kunci), Masjid Ash Shofudin (Krambil), Masjid Al Munawaroh (Slembi). Semua warga sangat senang sekali dengan adanya buka puasa ini. Selain buka puasa yang disalurkan, beberapa fidyah dari kaum muslimin yang meminta disalurkan ke Gunung Kidul pun telah disalurkan yaitu sebesar. Fidyah yang telah digarap selama puasa sampai dengan hari kedelapan ini adalah sebanyak 440 bungkus. Buka puasa bersama warga dan santri pesantren akan diteruskan pada hari-hari berikutnya hingga akhir Ramadhan. Rencana di akhir Ramadhan akan diadakan buka puasa lebih besar dengan menu daging kambing. 3. Distribusi air ke 7 masjid Sebagaimana diketahui bahwa daerah Panggang Gunung Kidul, tempat mukimnya para santri Darush Sholihin adalah daerah yang miskin air. Setiap pertengahan tahun seperti saat ini, warga kesulitan air. Berkat berbagai dana yang dikumpulkan untuk sarana dan prasarana pesantren, sengaja dana tersebut kami ambil sebagian untuk pembelian air yang disalurkan ke 7 masjid. Masjid yang menerima sangat senang dengan bantuan ini. Satu tangki air berisi 5000 L seharga Rp.110.000,-, namun untuk daerah yang lebih terpelosok ditetapkan harga lebih tinggi. Rencananya ada bantuan kedua berupa air menjelang Ramadhan itu berakhir yang diambil dari dana pesantren. 4. Penyaluran zakat Zakat yang diterima tahun ini cukup banyak. Di samping zakat, juga ada dana riba dan shodaqoh yang kami salurkan. Warga amat senang sekali menerima setiap zakat dan shodaqoh yang diberikan walau masing-masing mereka kadang hanya mendapat Rp.10.000 karena mengingat begitu banyak yang berhak menerima di daerah sekitar desa Girisekar ini. Sampai saat ini dana zakat, shodaqoh dan riba diterima sebesar Rp.35.234.558,-. Untuk dana zakat sudah sebagiannya disalurkan untuk para santri dan warga miskin di tiga dusun miskin. Sedangkan dana riba, disalurkan untuk kepentingan sosial untuk pembangunan cakruk (pos kamling). Adapun sebagiannya masih ditahan dan nantinya diserahkan kepada para santri di akhir Ramadhan. 5. Penyediaan sarana dan prasarana pesantren Dari berbagai sumbangan yang masuk yang mencapai 300 juta rupiah, alhamdulillah, bangunan pesantren Darush Sholihin telah dirampungkan hingga 80 %. Tinggal beberapa sarana prasarana saja yang dilengkapi. Baru-baru ini, rak buku untuk perpustakaan sudah dibuat. Bangunan yang akan dirampungkan tersisa untuk ruang kantor dan garasi yang berada di lantai bawah.   Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Kami atas nama pesantren Darush Sholihin Cuma bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunung Kidul,   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   @ Panggang-Gunung Kidul, 8 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

4 Permasalahan Kontemporer Seputar Puasa

Saat ini beberapa permasalahan penting mengenai puasa akan dikaji secara simpel dan sebagiannya adalah ulasan fikih kontemporer saat ini. Pembahasan tersebut berasal dari fatwa dan penjelasan para ulama yang mumpuni ilmunya. Menggunakan Obat Penghalang Haid Ketika Puasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.” [Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416] Waktu Buka Puasa di Pesawat Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?” Jawab: Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen). [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota] Berpuasa di Daerah yang Waktu Siangnya Sangat Lama Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),  “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah,  “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata,  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. [Penjelasan Syaikhuna Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil, Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh”]   Artikel Buletin At Tauhid, diterbitkan sekitar kampus UGM Jogja www.rumaysho.com Tagspembatal puasa

4 Permasalahan Kontemporer Seputar Puasa

Saat ini beberapa permasalahan penting mengenai puasa akan dikaji secara simpel dan sebagiannya adalah ulasan fikih kontemporer saat ini. Pembahasan tersebut berasal dari fatwa dan penjelasan para ulama yang mumpuni ilmunya. Menggunakan Obat Penghalang Haid Ketika Puasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.” [Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416] Waktu Buka Puasa di Pesawat Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?” Jawab: Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen). [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota] Berpuasa di Daerah yang Waktu Siangnya Sangat Lama Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),  “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah,  “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata,  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. [Penjelasan Syaikhuna Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil, Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh”]   Artikel Buletin At Tauhid, diterbitkan sekitar kampus UGM Jogja www.rumaysho.com Tagspembatal puasa
Saat ini beberapa permasalahan penting mengenai puasa akan dikaji secara simpel dan sebagiannya adalah ulasan fikih kontemporer saat ini. Pembahasan tersebut berasal dari fatwa dan penjelasan para ulama yang mumpuni ilmunya. Menggunakan Obat Penghalang Haid Ketika Puasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.” [Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416] Waktu Buka Puasa di Pesawat Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?” Jawab: Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen). [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota] Berpuasa di Daerah yang Waktu Siangnya Sangat Lama Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),  “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah,  “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata,  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. [Penjelasan Syaikhuna Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil, Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh”]   Artikel Buletin At Tauhid, diterbitkan sekitar kampus UGM Jogja www.rumaysho.com Tagspembatal puasa


Saat ini beberapa permasalahan penting mengenai puasa akan dikaji secara simpel dan sebagiannya adalah ulasan fikih kontemporer saat ini. Pembahasan tersebut berasal dari fatwa dan penjelasan para ulama yang mumpuni ilmunya. Menggunakan Obat Penghalang Haid Ketika Puasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.” [Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416] Waktu Buka Puasa di Pesawat Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?” Jawab: Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen). [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota] Berpuasa di Daerah yang Waktu Siangnya Sangat Lama Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),  “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah,  “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata,  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. [Penjelasan Syaikhuna Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil, Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh”]   Artikel Buletin At Tauhid, diterbitkan sekitar kampus UGM Jogja www.rumaysho.com Tagspembatal puasa
Prev     Next