7 Hukum Seputar Shalat Sunnah (seri 1)

Bismillah, alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya rumaysho.com telah menerangkan mengenai keutamaan menjaga shalat sunnah dan ditambahkan dengan beberapa anjuran dalam shalat sunnah, kesempatan kali ini akan diangkat mengenai beberapa hukum terkait dengan shalat tersebut. Shalat sunnah sambil duduk adalah di antara yang akan dibahas. Ketika kita dalam kondisi lelah atau pun tidak, shalat tahajud atau shalat sunnah lainnya bisa dilakukan sambil duduk. Namun tentu mengerjakannya sambil berdiri, itu lebih utama. Simak saja dalam bahasan berikut. Pertama: Shalat sunnah sambil duduk Dari ‘Imron bin Hushoin –beliau penderita penyakit bawasir-, beliau berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat sambil duduk. Beliau bersabda, إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَهْوَ أَفْضَلُ ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ “Jika shalat sambil berdiri, maka itu lebih afdhol. Jika shalat sambil duduk, maka pahalanya separuh dari yang berdiri. Barangsiapa shalat sambil tidur, itu separuh dari pahala orang yang duduk.” (HR. Bukhari no. 1115) Imam Tirmidzi berkata, هَذَا لِلصَّحِيحِ وَلِمَنْ لَيْسَ لَهُ عُذْرٌ. يَعْنِى فِى النَّوَافِلِ فَأَمَّا مَنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ مِنْ مَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِ فَصَلَّى جَالِسًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ الْقَائِمِ “Hadits ini terdapat dalam kitab Shahih. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki uzur dan berlaku dalam shalat sunnah. Barangsiapa yang memiliki uzur karena sakit atau selainnya, maka ia boleh shalat sunnah sambil duduk dan pahala yang ia peroleh seperti pahala orang yang shalat sambil berdiri.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Dalil lainnya yang menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh sambil duduk dapat dilihat pada hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِىِّ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِاللَّيْلِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّى لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ قَائِمًا رَكَعَ قَائِمًا وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ قَاعِدًا. Dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqoili, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ‘Aisyah menjawab, “Beliau shalat malam amat lama sambil berdiri dan kadang sambil duduk. Jika beliau melaksanakan shalat malam dengan berdiri ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’. Jika beliau melakukan shalat malam dengan duduk ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’.“(HR. Muslim no. 730) Al Hasan Al Bashri berkata, إِنْ شَاءَ الرَّجُلُ صَلَّى صَلاَةَ التَّطَوُّعِ قَائِمًا وَجَالِسًا وَمُضْطَجِعًا. “Jika seseorang mau, ia boleh shalat sunnah sambil berdiri, duduk atau berbaring.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Intinya di sini, shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk meskipun tidak dalam keadaan capek. Namun tentu saja, shalat dalam keadaan berdiri ketika mampu dan kuat, itu yang lebih utama dan mendapatkan pahala berlebih. Sedangkan shalat wajib diharuskan dengan berdiri ketika mampu berdiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imron bin Al Hushoin, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping” (HR. Bukhari no. 1117) Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (1: 813) berkata, “Orang sakit jika shalat sambil berdiri dan membuat sakitnya bertambah parah, maka ia boleh shalat sambil duduk. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa orang yang tidak mampu berdiri, maka ia boleh shalat sambil duduk.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Tidaklah mengapa seorang muslim mengerjakan shalat sunnah sambil duduk meskipun dia dalam kondisi sehat. Jadi, diperbolehkan shalat sunnah sambil duduk. Sedangkan untuk shalat wajib, tidak diperbolehkan dikerjakan sambil duduk jika mampu shalat sambil berdiri. Namun untuk shalat malam, shalat dhuha, shalat sunnah rawatib boleh dikerjakan sambil duduk meskipun dalam kondisi sehat wal afiat. Dengan alasan malas atau badan capek boleh shalat sambil duduk. Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hidup beliau sering shalat sunnah sambil duduk.” (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/21076) Kedua: Shalat sunnah di kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraan ketika bersafar dan menghadap ke arah mana saja kendaraan tersebut mengarah. Ketika itu beliau berisyarat dengan kepalanya ke mana arah saja kendaraan berjalan. Namun terkadang beliau melaksanakan shalat di atas kendaraan saat safar dengan terlebih dahulu menghadapkan untanya ke arah kiblat, lalu beliau bertakbir. Lalu setelah itu beliau menghadap ke arah mana saja sesuai arah kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400) Ibnu ‘Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap arah kendaraan berjalan, lalu beliau sempat melakukan witir di atas. Namun beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraan” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 700) Keterangan mengenai shalat wajib: Jika seseorang berada di mobil, pesawat, kereta api atau kendaraan lainnya, lalu musafir tersebut tidak mampu melaksanakan shalat dengan menghadap kiblat dan tidak mampu berdiri, maka dia boleh melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraannya dengan dua syarat, Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan. Jika memang kedua syarat ini terpenuhi, boleh seorang musafir melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraan. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah

7 Hukum Seputar Shalat Sunnah (seri 1)

Bismillah, alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya rumaysho.com telah menerangkan mengenai keutamaan menjaga shalat sunnah dan ditambahkan dengan beberapa anjuran dalam shalat sunnah, kesempatan kali ini akan diangkat mengenai beberapa hukum terkait dengan shalat tersebut. Shalat sunnah sambil duduk adalah di antara yang akan dibahas. Ketika kita dalam kondisi lelah atau pun tidak, shalat tahajud atau shalat sunnah lainnya bisa dilakukan sambil duduk. Namun tentu mengerjakannya sambil berdiri, itu lebih utama. Simak saja dalam bahasan berikut. Pertama: Shalat sunnah sambil duduk Dari ‘Imron bin Hushoin –beliau penderita penyakit bawasir-, beliau berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat sambil duduk. Beliau bersabda, إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَهْوَ أَفْضَلُ ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ “Jika shalat sambil berdiri, maka itu lebih afdhol. Jika shalat sambil duduk, maka pahalanya separuh dari yang berdiri. Barangsiapa shalat sambil tidur, itu separuh dari pahala orang yang duduk.” (HR. Bukhari no. 1115) Imam Tirmidzi berkata, هَذَا لِلصَّحِيحِ وَلِمَنْ لَيْسَ لَهُ عُذْرٌ. يَعْنِى فِى النَّوَافِلِ فَأَمَّا مَنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ مِنْ مَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِ فَصَلَّى جَالِسًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ الْقَائِمِ “Hadits ini terdapat dalam kitab Shahih. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki uzur dan berlaku dalam shalat sunnah. Barangsiapa yang memiliki uzur karena sakit atau selainnya, maka ia boleh shalat sunnah sambil duduk dan pahala yang ia peroleh seperti pahala orang yang shalat sambil berdiri.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Dalil lainnya yang menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh sambil duduk dapat dilihat pada hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِىِّ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِاللَّيْلِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّى لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ قَائِمًا رَكَعَ قَائِمًا وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ قَاعِدًا. Dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqoili, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ‘Aisyah menjawab, “Beliau shalat malam amat lama sambil berdiri dan kadang sambil duduk. Jika beliau melaksanakan shalat malam dengan berdiri ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’. Jika beliau melakukan shalat malam dengan duduk ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’.“(HR. Muslim no. 730) Al Hasan Al Bashri berkata, إِنْ شَاءَ الرَّجُلُ صَلَّى صَلاَةَ التَّطَوُّعِ قَائِمًا وَجَالِسًا وَمُضْطَجِعًا. “Jika seseorang mau, ia boleh shalat sunnah sambil berdiri, duduk atau berbaring.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Intinya di sini, shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk meskipun tidak dalam keadaan capek. Namun tentu saja, shalat dalam keadaan berdiri ketika mampu dan kuat, itu yang lebih utama dan mendapatkan pahala berlebih. Sedangkan shalat wajib diharuskan dengan berdiri ketika mampu berdiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imron bin Al Hushoin, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping” (HR. Bukhari no. 1117) Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (1: 813) berkata, “Orang sakit jika shalat sambil berdiri dan membuat sakitnya bertambah parah, maka ia boleh shalat sambil duduk. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa orang yang tidak mampu berdiri, maka ia boleh shalat sambil duduk.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Tidaklah mengapa seorang muslim mengerjakan shalat sunnah sambil duduk meskipun dia dalam kondisi sehat. Jadi, diperbolehkan shalat sunnah sambil duduk. Sedangkan untuk shalat wajib, tidak diperbolehkan dikerjakan sambil duduk jika mampu shalat sambil berdiri. Namun untuk shalat malam, shalat dhuha, shalat sunnah rawatib boleh dikerjakan sambil duduk meskipun dalam kondisi sehat wal afiat. Dengan alasan malas atau badan capek boleh shalat sambil duduk. Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hidup beliau sering shalat sunnah sambil duduk.” (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/21076) Kedua: Shalat sunnah di kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraan ketika bersafar dan menghadap ke arah mana saja kendaraan tersebut mengarah. Ketika itu beliau berisyarat dengan kepalanya ke mana arah saja kendaraan berjalan. Namun terkadang beliau melaksanakan shalat di atas kendaraan saat safar dengan terlebih dahulu menghadapkan untanya ke arah kiblat, lalu beliau bertakbir. Lalu setelah itu beliau menghadap ke arah mana saja sesuai arah kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400) Ibnu ‘Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap arah kendaraan berjalan, lalu beliau sempat melakukan witir di atas. Namun beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraan” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 700) Keterangan mengenai shalat wajib: Jika seseorang berada di mobil, pesawat, kereta api atau kendaraan lainnya, lalu musafir tersebut tidak mampu melaksanakan shalat dengan menghadap kiblat dan tidak mampu berdiri, maka dia boleh melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraannya dengan dua syarat, Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan. Jika memang kedua syarat ini terpenuhi, boleh seorang musafir melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraan. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah
Bismillah, alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya rumaysho.com telah menerangkan mengenai keutamaan menjaga shalat sunnah dan ditambahkan dengan beberapa anjuran dalam shalat sunnah, kesempatan kali ini akan diangkat mengenai beberapa hukum terkait dengan shalat tersebut. Shalat sunnah sambil duduk adalah di antara yang akan dibahas. Ketika kita dalam kondisi lelah atau pun tidak, shalat tahajud atau shalat sunnah lainnya bisa dilakukan sambil duduk. Namun tentu mengerjakannya sambil berdiri, itu lebih utama. Simak saja dalam bahasan berikut. Pertama: Shalat sunnah sambil duduk Dari ‘Imron bin Hushoin –beliau penderita penyakit bawasir-, beliau berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat sambil duduk. Beliau bersabda, إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَهْوَ أَفْضَلُ ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ “Jika shalat sambil berdiri, maka itu lebih afdhol. Jika shalat sambil duduk, maka pahalanya separuh dari yang berdiri. Barangsiapa shalat sambil tidur, itu separuh dari pahala orang yang duduk.” (HR. Bukhari no. 1115) Imam Tirmidzi berkata, هَذَا لِلصَّحِيحِ وَلِمَنْ لَيْسَ لَهُ عُذْرٌ. يَعْنِى فِى النَّوَافِلِ فَأَمَّا مَنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ مِنْ مَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِ فَصَلَّى جَالِسًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ الْقَائِمِ “Hadits ini terdapat dalam kitab Shahih. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki uzur dan berlaku dalam shalat sunnah. Barangsiapa yang memiliki uzur karena sakit atau selainnya, maka ia boleh shalat sunnah sambil duduk dan pahala yang ia peroleh seperti pahala orang yang shalat sambil berdiri.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Dalil lainnya yang menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh sambil duduk dapat dilihat pada hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِىِّ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِاللَّيْلِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّى لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ قَائِمًا رَكَعَ قَائِمًا وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ قَاعِدًا. Dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqoili, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ‘Aisyah menjawab, “Beliau shalat malam amat lama sambil berdiri dan kadang sambil duduk. Jika beliau melaksanakan shalat malam dengan berdiri ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’. Jika beliau melakukan shalat malam dengan duduk ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’.“(HR. Muslim no. 730) Al Hasan Al Bashri berkata, إِنْ شَاءَ الرَّجُلُ صَلَّى صَلاَةَ التَّطَوُّعِ قَائِمًا وَجَالِسًا وَمُضْطَجِعًا. “Jika seseorang mau, ia boleh shalat sunnah sambil berdiri, duduk atau berbaring.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Intinya di sini, shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk meskipun tidak dalam keadaan capek. Namun tentu saja, shalat dalam keadaan berdiri ketika mampu dan kuat, itu yang lebih utama dan mendapatkan pahala berlebih. Sedangkan shalat wajib diharuskan dengan berdiri ketika mampu berdiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imron bin Al Hushoin, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping” (HR. Bukhari no. 1117) Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (1: 813) berkata, “Orang sakit jika shalat sambil berdiri dan membuat sakitnya bertambah parah, maka ia boleh shalat sambil duduk. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa orang yang tidak mampu berdiri, maka ia boleh shalat sambil duduk.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Tidaklah mengapa seorang muslim mengerjakan shalat sunnah sambil duduk meskipun dia dalam kondisi sehat. Jadi, diperbolehkan shalat sunnah sambil duduk. Sedangkan untuk shalat wajib, tidak diperbolehkan dikerjakan sambil duduk jika mampu shalat sambil berdiri. Namun untuk shalat malam, shalat dhuha, shalat sunnah rawatib boleh dikerjakan sambil duduk meskipun dalam kondisi sehat wal afiat. Dengan alasan malas atau badan capek boleh shalat sambil duduk. Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hidup beliau sering shalat sunnah sambil duduk.” (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/21076) Kedua: Shalat sunnah di kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraan ketika bersafar dan menghadap ke arah mana saja kendaraan tersebut mengarah. Ketika itu beliau berisyarat dengan kepalanya ke mana arah saja kendaraan berjalan. Namun terkadang beliau melaksanakan shalat di atas kendaraan saat safar dengan terlebih dahulu menghadapkan untanya ke arah kiblat, lalu beliau bertakbir. Lalu setelah itu beliau menghadap ke arah mana saja sesuai arah kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400) Ibnu ‘Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap arah kendaraan berjalan, lalu beliau sempat melakukan witir di atas. Namun beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraan” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 700) Keterangan mengenai shalat wajib: Jika seseorang berada di mobil, pesawat, kereta api atau kendaraan lainnya, lalu musafir tersebut tidak mampu melaksanakan shalat dengan menghadap kiblat dan tidak mampu berdiri, maka dia boleh melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraannya dengan dua syarat, Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan. Jika memang kedua syarat ini terpenuhi, boleh seorang musafir melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraan. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah


Bismillah, alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya rumaysho.com telah menerangkan mengenai keutamaan menjaga shalat sunnah dan ditambahkan dengan beberapa anjuran dalam shalat sunnah, kesempatan kali ini akan diangkat mengenai beberapa hukum terkait dengan shalat tersebut. Shalat sunnah sambil duduk adalah di antara yang akan dibahas. Ketika kita dalam kondisi lelah atau pun tidak, shalat tahajud atau shalat sunnah lainnya bisa dilakukan sambil duduk. Namun tentu mengerjakannya sambil berdiri, itu lebih utama. Simak saja dalam bahasan berikut. Pertama: Shalat sunnah sambil duduk Dari ‘Imron bin Hushoin –beliau penderita penyakit bawasir-, beliau berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat sambil duduk. Beliau bersabda, إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَهْوَ أَفْضَلُ ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ “Jika shalat sambil berdiri, maka itu lebih afdhol. Jika shalat sambil duduk, maka pahalanya separuh dari yang berdiri. Barangsiapa shalat sambil tidur, itu separuh dari pahala orang yang duduk.” (HR. Bukhari no. 1115) Imam Tirmidzi berkata, هَذَا لِلصَّحِيحِ وَلِمَنْ لَيْسَ لَهُ عُذْرٌ. يَعْنِى فِى النَّوَافِلِ فَأَمَّا مَنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ مِنْ مَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِ فَصَلَّى جَالِسًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ الْقَائِمِ “Hadits ini terdapat dalam kitab Shahih. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki uzur dan berlaku dalam shalat sunnah. Barangsiapa yang memiliki uzur karena sakit atau selainnya, maka ia boleh shalat sunnah sambil duduk dan pahala yang ia peroleh seperti pahala orang yang shalat sambil berdiri.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Dalil lainnya yang menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh sambil duduk dapat dilihat pada hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِىِّ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِاللَّيْلِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّى لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ قَائِمًا رَكَعَ قَائِمًا وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ قَاعِدًا. Dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqoili, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ‘Aisyah menjawab, “Beliau shalat malam amat lama sambil berdiri dan kadang sambil duduk. Jika beliau melaksanakan shalat malam dengan berdiri ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’. Jika beliau melakukan shalat malam dengan duduk ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’.“(HR. Muslim no. 730) Al Hasan Al Bashri berkata, إِنْ شَاءَ الرَّجُلُ صَلَّى صَلاَةَ التَّطَوُّعِ قَائِمًا وَجَالِسًا وَمُضْطَجِعًا. “Jika seseorang mau, ia boleh shalat sunnah sambil berdiri, duduk atau berbaring.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Intinya di sini, shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk meskipun tidak dalam keadaan capek. Namun tentu saja, shalat dalam keadaan berdiri ketika mampu dan kuat, itu yang lebih utama dan mendapatkan pahala berlebih. Sedangkan shalat wajib diharuskan dengan berdiri ketika mampu berdiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imron bin Al Hushoin, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping” (HR. Bukhari no. 1117) Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (1: 813) berkata, “Orang sakit jika shalat sambil berdiri dan membuat sakitnya bertambah parah, maka ia boleh shalat sambil duduk. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa orang yang tidak mampu berdiri, maka ia boleh shalat sambil duduk.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Tidaklah mengapa seorang muslim mengerjakan shalat sunnah sambil duduk meskipun dia dalam kondisi sehat. Jadi, diperbolehkan shalat sunnah sambil duduk. Sedangkan untuk shalat wajib, tidak diperbolehkan dikerjakan sambil duduk jika mampu shalat sambil berdiri. Namun untuk shalat malam, shalat dhuha, shalat sunnah rawatib boleh dikerjakan sambil duduk meskipun dalam kondisi sehat wal afiat. Dengan alasan malas atau badan capek boleh shalat sambil duduk. Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hidup beliau sering shalat sunnah sambil duduk.” (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/21076) Kedua: Shalat sunnah di kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraan ketika bersafar dan menghadap ke arah mana saja kendaraan tersebut mengarah. Ketika itu beliau berisyarat dengan kepalanya ke mana arah saja kendaraan berjalan. Namun terkadang beliau melaksanakan shalat di atas kendaraan saat safar dengan terlebih dahulu menghadapkan untanya ke arah kiblat, lalu beliau bertakbir. Lalu setelah itu beliau menghadap ke arah mana saja sesuai arah kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400) Ibnu ‘Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap arah kendaraan berjalan, lalu beliau sempat melakukan witir di atas. Namun beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraan” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 700) Keterangan mengenai shalat wajib: Jika seseorang berada di mobil, pesawat, kereta api atau kendaraan lainnya, lalu musafir tersebut tidak mampu melaksanakan shalat dengan menghadap kiblat dan tidak mampu berdiri, maka dia boleh melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraannya dengan dua syarat, Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan. Jika memang kedua syarat ini terpenuhi, boleh seorang musafir melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraan. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah

Muroqobatullah Tingkat Tinggi

Al-Ihsaan menurut sebagian ulama adalah kondisi seseorang yang dituntut tatkala melaksanakan perkara-perkara Islam dan perkara-perkara Iman. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwasanya al-Ihsan merupakan tingkat tertinggi dalam agama, kedudukannya diraih setelah kedudukan Islam dan Iman, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jibril yang masyhuur.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang al-Ihsaan:أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ ، فَإِنَّهُ يَرَاكَ“Al-Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya, maka jika engkau tidak bisa melihatNya maka sesungguhnya Ia melihatmu” (HR Al-Bukhari no 50 dan Muslim no 8) Orang yang telah mencapai derajat Ihsan adalah orang yang senantiasa murooqobah (merasa di awasi dan dilihat oleh Allah) dalam segala gerak-geriknya, terutama tatkala sedang beribadah. Terutama tatkala sedang beribadah kepada Allah. Rahasia al-Ihsan adalah tingkatan tertinggi dalam agamaTerlalu sering kita mengeluh akan sulitnya meraih keikhlasan dan sulitnya menolak riyaa’, serta sulitnya meraih kehusyu’an. Diantara perkara yang sangat membantu seseorang untuk meraih keikhlasan dan menolak riyaa’ adalah dengan mempraktekan al-ihsaan, yaitu merasa diawasi/dilihat oleh Allah tatkala sedang beribadah.Seseorang tatkala sedang sholat dan dia sadar bahwa ia sedang dishooting dan akan disiarkan secara langsung di stasiun-stasiun televisi di seluruh nusantara maka akan timbul riyaa’ dalam hatinya, dan ia akan berusaha untuk bisa sholat dengan sebaik-baiknya karena tentu para penonton akan memberikan penilaian mereka tentang sholatnya, dan ia yakin akan hal itu.Hal inilah yang disinyalir oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :الشِّرْكٌ الْخَفِيُّ أَنْ يَقُوْمَ الرَّجُلَ يُصَلِّي فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظْرِ رَجُلٍ“Syirik yang samar yaitu seseorang berdiri dan mengerjakan sholat lalu ia menghias-hiasi (membagus-baguskan) sholatnya karena ia tahu ada orang lain yang melihatnya” (HR Ibnu Maajah no 4194 dan dihasankan oleh Al-Albani)Demikian pula seseorang tatkala beribadah merasa diawasi dan dilihat serta dinilai oleh Allah maka ia akan berusaha untuk beribadah dengan sebaik-baiknya di hadapan Allah.Allah berfirman kepada NabiNya :وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan bertawakkallah kepada (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri, dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud.  Sesungguhnya Dia adalah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS Asy-Syu’aroo : 17-20)Tatkala sedang sholat ia sadar bahwa berdirinya, ruku’nya, dan sujudnya sedang diawasi oleh Allah, maka tatkala itu ia akan lupa dengan pandangan dan penilaian manusia dan tidak mempedulikan penilaian mereka. Karenanya diantara definisi ikhlash yang disebutkan oleh para ulama adalah :نِسْيَانُ رُؤْيَةِ الْخَلْقِ بِدَوَامِ النَّظْرِ إِلَى الْخَالِقِ“Melupakan pengamatan manusia dengan selalu memandang kepada Pencipta”Demikian juga tatkala ia merasa dilihat oleh Allah maka sholatnya akan menjadi lebih khusyuk karena hatinya terfokus dan konsentrasi kepada Allah.Subhaanalaah….keikhlasan…, kekhusyu’an…, dan menolak riyaa’…semuanya bisa diraih dengan mempraktekan al-ihsaan dalam ibadah kita. Maka jelaslah kenapa al-ihsaan merupakan derajat yang tertinggi dalam agama.Murooqobatullah (tingkat tinggi) terhadap gerak gerik hatiSeorang yang mencapai derajat al-ihsaan ia bukan saja hanya merasa di awasi oleh Allah dalam gerak-gerik tubuhnya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap kata yang diucapkannya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap pandangan dan lirikan matanya…bahkan lebih dari itu semua ia juga merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati dan niatnya.Dia meyakini firman Allah :يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (١٩)“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati“ (QS Al-Mukmin : 19)وَإِنَّ رَبَّكَ لَيَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٧٤)“Dan Sesungguhnya Robb-mu, benar-benar mengetahui apa yang disembunyikan hati mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS An-Naml : 74)وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٦٩)“Dan Robb-mu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS Al-Qosos : 69)إِنَّ اللَّهَ عَالِمُ غَيْبِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٣٨)“Sesungguhnya Allah mengetahui yang tersembunyi di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui segala isi hati“ (QS Faathir : 38)يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٤)“Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu nyatakan. dan Allah Maha mengetahui segala isi hati“ (QS At-Tagoobun : 4)Karenanya sungguh menakjubkan cara pendalilan Imam An-Nawawi yang dalam kitabnya Riyaadlus Shoolihin dalam bab “al-ikhlaash” beliau membawakan firman Allahقُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ (٢٩)“Katakanlah: “Jika kamu Menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui” (QS Ali ‘Imroon : 29)Karena barang siapa yang yakin bahwasanya Allah mengetahui gerak-gerik hatinya maka ia akan malu untuk berbuat riyaa’…karena ia tahu Allah sedang mengawasi hatinya.Contoh yang sangat menakjubkan tentang merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati adalah kisah tentang tiga orang dari umat terdahulu yang terjebak dalam sebuah goa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :((Tiga orang (dari orang-orang terdahulu sebelum kalian) keluar berjalan lalu turunlah hujan menimpa mereka. Merekapun masuk ke dalam goa di sebuah gunung. Lalu jatuhlah sebuah batu (dari gunung hingga menutupi mulut goa), lalu sebagian mereka berkata kepada yang lainnya, “Berdoalah kepada Allah dengan amalan yang terbaik yang pernah kalian amalkan!” (lihatlah amalan-amalan kalian yang telah kalian lakukan ikhlaslah karena Allah maka berdoalah dengan amalan-amalan sholeh tersebut semoga Allah membuka batu besar tersebut dari kalian). Maka salah seorang diantara mereka berkata, “Ya Allah aku memiliki dua orangtuaku yang telah tua (dan aku memiliki anak-anak kecil), (pada sauatu waktu) aku keluar untuk menggembala lalu aku kembali, lalu aku memerah susu lalu aku datang membawa susu kepada mereka berdua lalu mereka berdua minum kemudian aku memberi minum anak-anakku, keluargaku, dan istriku. Pada suatu malam aku tertahan (terlambat) dan ternyata mereka berdua telah tertidur (maka akupun berdiri di dekat kepala mereka berdua aku tidak ingin membangunkan mereka berdua dan aku tidak ingin memberi minum anak-anakku), maka aku tidak ingin membangunkan mereka berdua padahal anak-anaku berteriak-teriak di kedua kakiku (dan aku tetap diam di tempat dan gelas berada di tanganku, aku menunggu mereka berdua bagnun dari tidur mereka) dan demikian keadaannya hingga terbit fajar. Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku melakukan hal itu karena mengharap wajahMu maka bukalah bagi kami celah hingga kami bisa melihat langit”, maka dibukakan bagi mereka sedikit celah akan tetapi mereka bertiga belum bisa untuk keluar.Berkatalah orang yang kedua : “Yaa Allah aku memiliki seorang sepupu wanita (putri pamanku) yang sangat aku cintai, maka aku menghendaki dirinya akan tetapi ia menolak diriku. Hingga suatu ketika ia menghadapi kesulitan lalu iapun mendatangiku maka akupun memberinya 120 dinar dengan syarat agar ia membiarkan diriku untuk bersetubuh dengannya, ia pun setuju. Maka tatkala aku telah duduk diantara dua kakinya iapun berkata, “Bertakwalah kepada Allah, dan janganlah engkau membuka keperawanan kecuali dengan haknya”. Maka akupun berpaling meninggalkannya padahal ia sangat aku cintai, dan aku tinggalkan emas yang telah aku berikan kepadanya. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal itu karena ikhlas mengharapkan wajahmu  maka hilangkanlah kesulitan yang sedang kami hadapi”. Maka terbukalah celah batu tersebut hanya saja mereka belum bisa keluar.وَقَالَ الثَّالِثُ: اللَّهُمَّ اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ وأَعْطَيْتُهُمْ أجْرَهُمْ غيرَ رَجُل واحدٍ تَرَكَ الَّذِي لَهُ وَذَهبَ، فَثمَّرْتُ أجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنهُ الأمْوَالُ، فَجَاءنِي بَعدَ حِينٍ، فَقالَ: يَا عبدَ اللهِ، أَدِّ إِلَيَّ أجْرِي، فَقُلْتُ: كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أجْرِكَ: مِنَ الإبلِ وَالبَقَرِ والْغَنَمِ والرَّقيقِ، فقالَ: يَا عبدَ اللهِ، لا تَسْتَهْزِئْ بي! فَقُلْتُ: لا أسْتَهْزِئ بِكَ، فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فاسْتَاقَهُ فَلَمْ يتْرُكْ مِنهُ شَيئًا. الَّلهُمَّ إنْ كُنتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابِتِغَاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحنُ فِيهِ، فانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ»Berkata orang yang ketiga : “Yaa Allah aku telah mempekerjakan para pekerja dan aku telah memberikan gaji mereka seluruhnya kecuali satu orang yang telah pergi dan meninggalkan gajinya. Maka akupun mengembangkan gajinya tadi sehingga membuahkan banyak harta. Lalu setelah itu iapun datang kepadaku dan berkata, “Wahai Abdullah, barikanlah kepadaku gajiku”. Maka aku berkata, “Seluruh yang engkau lihat bagian dari gajimu, onta, sapi, kambing, dan budak-budak”. Iapun berkata, “Wahai Abdullah, janganlah engkau mengejekku !”. Aku berkata, “Aku tidak sedang mengejekmu”. Maka iapun mengambil seluruhnya lalu menggiringnya dan tidak meninggalkan sedikitpun. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal ini karena mengharapkan wajahmu maka bebaskanlah kesulitan yang sedang kami hadapi. Maka terbukalah batu (yang menutup pintu goa) lalu keluarlah mereka bertiga” (HR Al-Bukhari no 2272 dan Muslim no 2743)Ketiga orang ini benar-benar memiliki sifat murooqobah yang tinggi, karena tidaklah lelaki yang pertama kuat menunggu semalam suntuk sambil memegang gelas yang berisi susu menunggu terjaganya kedua orangtuanya dari tidurnya –sementara anak-anaknya menangis minta untuk minum susu- kecuali karena ia yakin Allah sedang melihatnya.Demikian pula lelaki yang kedua, tidaklah mungkin ia mampu meninggalkan sang wanita yang sangat dia cintai –padahal jika ia berzina tidak ada orang lain yang melihat mereka berdua- kecuali karena keyakinannya bahwa Allah sedang melihatnya.Akan tetapi yang lebih menakjubkan adalah sikap orang ketiga yang memiliki sifat amanah yang luar biasa. Dimana ia merasa niatnya diawasi oleh Allah. Bayangkan selama ia mengembangkan gaji sang pekerja niatnya adalah untuk menguntungkan sang pekerja. Tidak ada yang mengetahui niatnya kecuali Allah. Bahkan niatnya tetap ia jaga dan tidak berubah meskipun setelah gaji tersebut telah berkembang dan menjadi sangat banyak. Jika seandainya ia hanya memberi kepada sang pekerja gajinya saja maka ia tidak bersalah, karena memang yang berhak dimiliki oleh sang pekerja hanyalah gaji pokoknya saja. Akan tetapi ia yakin Allah mengetahui gerak-gerik hatinya…mengetahui niatnya tatkala mengembangkan gaji tersebut. Sungguh ini merupakan murooqobatullah tingkat tinggi !!!Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya amalan yang paling bermanfaat di antara ketiga orang tersebut untuk menyelamatkan mereka bertiga adalah amalan orang yang ketiga yang sangat amanah, karena dengan doanyalah maka pintu goa akhirnya terbuka. (Lihat Fathul Baari 6/511)Imam Ahmad mempraktekan murooqobatullah tingkat tinggiSholeh (putra Imam Ahmad) berkata, “Ayahku telah bertekad untuk (*bersafar dari Baghdad) ke Mekkah dalam rangka menunaikan ibadah haji Islam, dan iapun ditemani oleh Yahya bin Ma’iin. Ayahku (Imam Ahmad) berkata, “Kita berjalan menunju tanah suci lalu kita tunaikan haji kita, setelah itu kita bersafar menuju Abdurrozzaq di kota Son’aa (*di negeri Yaman), kita meriwayatkan hadits dari beliau”.Yahya bin Ma’in telah mengenal Abdurrozzaq karena ia pernah mendengar/meriwayatkan hadits dari Abdurrozzaq. Yahya bin Ma’in berkata, “Kamipun tiba di Mekah, lalu kami melaksanakan thowaf qudum, tiba-tiba ternyata Abdurrozzaq juga sedang thowaf. Setelah thowaf Abdurrozzaq lalu sholat dua raka’at di belakang maqoom Ibrahim lalu beliau duduk. Kamipun menyelesaikan towaf kami lantas kami mendatangi Abdurrozzaq As-Shon’aaniy dan beliau sedang duduk di dekat maqoom Ibrahmi. Maka aku (Yahya bin Ma’in) berkata kepada Imam Ahmad,هَذَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَدْ أَرَاحَكَ اللهُ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ذَاهِبًا وَجَائِيًا وَالنَّفَقَةَ“Ini dia Abdurrozzak, sungguh Allah telah mengistirahatkamu sehingga tidak perlu engkau bersafar pulang pergi menempuh perjalanan selama sebulan dan penyediaan bekal perjalanan”Imam Ahmad berkata,مَا كَانَ اللهُ يَرَانِي وَقَدْ نَوَيْتُ نِيَّةً أُفْسِدُهَا وَلاَ أُتِمُّهَا“Tidak boleh Allah melihatku telah berniat lantas aku merusak/membatalkan niatku dan tidak aku sempurnakan niatku“(Tobaqoot Al-Hanaabilah 1/175 dan  Al-Maqshid Al-Arsyad fi dzikri Ashaab Al-Imaam Ahmad 1/445).Allahu Akbar…sungguh luar biasa praktek murooqobah yang dilakukan Imam Ahmad. Benar-benar ia yakin bahwa Allah mengetahui isi hatinya. Beliau memilih untuk tetap menempuh perjalanan jauh dari Mekah menuju Son’aa di Yaman demi untuk menunaikan niatnya !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-02-1433 H / 13 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Muroqobatullah Tingkat Tinggi

Al-Ihsaan menurut sebagian ulama adalah kondisi seseorang yang dituntut tatkala melaksanakan perkara-perkara Islam dan perkara-perkara Iman. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwasanya al-Ihsan merupakan tingkat tertinggi dalam agama, kedudukannya diraih setelah kedudukan Islam dan Iman, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jibril yang masyhuur.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang al-Ihsaan:أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ ، فَإِنَّهُ يَرَاكَ“Al-Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya, maka jika engkau tidak bisa melihatNya maka sesungguhnya Ia melihatmu” (HR Al-Bukhari no 50 dan Muslim no 8) Orang yang telah mencapai derajat Ihsan adalah orang yang senantiasa murooqobah (merasa di awasi dan dilihat oleh Allah) dalam segala gerak-geriknya, terutama tatkala sedang beribadah. Terutama tatkala sedang beribadah kepada Allah. Rahasia al-Ihsan adalah tingkatan tertinggi dalam agamaTerlalu sering kita mengeluh akan sulitnya meraih keikhlasan dan sulitnya menolak riyaa’, serta sulitnya meraih kehusyu’an. Diantara perkara yang sangat membantu seseorang untuk meraih keikhlasan dan menolak riyaa’ adalah dengan mempraktekan al-ihsaan, yaitu merasa diawasi/dilihat oleh Allah tatkala sedang beribadah.Seseorang tatkala sedang sholat dan dia sadar bahwa ia sedang dishooting dan akan disiarkan secara langsung di stasiun-stasiun televisi di seluruh nusantara maka akan timbul riyaa’ dalam hatinya, dan ia akan berusaha untuk bisa sholat dengan sebaik-baiknya karena tentu para penonton akan memberikan penilaian mereka tentang sholatnya, dan ia yakin akan hal itu.Hal inilah yang disinyalir oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :الشِّرْكٌ الْخَفِيُّ أَنْ يَقُوْمَ الرَّجُلَ يُصَلِّي فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظْرِ رَجُلٍ“Syirik yang samar yaitu seseorang berdiri dan mengerjakan sholat lalu ia menghias-hiasi (membagus-baguskan) sholatnya karena ia tahu ada orang lain yang melihatnya” (HR Ibnu Maajah no 4194 dan dihasankan oleh Al-Albani)Demikian pula seseorang tatkala beribadah merasa diawasi dan dilihat serta dinilai oleh Allah maka ia akan berusaha untuk beribadah dengan sebaik-baiknya di hadapan Allah.Allah berfirman kepada NabiNya :وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan bertawakkallah kepada (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri, dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud.  Sesungguhnya Dia adalah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS Asy-Syu’aroo : 17-20)Tatkala sedang sholat ia sadar bahwa berdirinya, ruku’nya, dan sujudnya sedang diawasi oleh Allah, maka tatkala itu ia akan lupa dengan pandangan dan penilaian manusia dan tidak mempedulikan penilaian mereka. Karenanya diantara definisi ikhlash yang disebutkan oleh para ulama adalah :نِسْيَانُ رُؤْيَةِ الْخَلْقِ بِدَوَامِ النَّظْرِ إِلَى الْخَالِقِ“Melupakan pengamatan manusia dengan selalu memandang kepada Pencipta”Demikian juga tatkala ia merasa dilihat oleh Allah maka sholatnya akan menjadi lebih khusyuk karena hatinya terfokus dan konsentrasi kepada Allah.Subhaanalaah….keikhlasan…, kekhusyu’an…, dan menolak riyaa’…semuanya bisa diraih dengan mempraktekan al-ihsaan dalam ibadah kita. Maka jelaslah kenapa al-ihsaan merupakan derajat yang tertinggi dalam agama.Murooqobatullah (tingkat tinggi) terhadap gerak gerik hatiSeorang yang mencapai derajat al-ihsaan ia bukan saja hanya merasa di awasi oleh Allah dalam gerak-gerik tubuhnya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap kata yang diucapkannya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap pandangan dan lirikan matanya…bahkan lebih dari itu semua ia juga merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati dan niatnya.Dia meyakini firman Allah :يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (١٩)“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati“ (QS Al-Mukmin : 19)وَإِنَّ رَبَّكَ لَيَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٧٤)“Dan Sesungguhnya Robb-mu, benar-benar mengetahui apa yang disembunyikan hati mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS An-Naml : 74)وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٦٩)“Dan Robb-mu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS Al-Qosos : 69)إِنَّ اللَّهَ عَالِمُ غَيْبِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٣٨)“Sesungguhnya Allah mengetahui yang tersembunyi di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui segala isi hati“ (QS Faathir : 38)يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٤)“Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu nyatakan. dan Allah Maha mengetahui segala isi hati“ (QS At-Tagoobun : 4)Karenanya sungguh menakjubkan cara pendalilan Imam An-Nawawi yang dalam kitabnya Riyaadlus Shoolihin dalam bab “al-ikhlaash” beliau membawakan firman Allahقُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ (٢٩)“Katakanlah: “Jika kamu Menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui” (QS Ali ‘Imroon : 29)Karena barang siapa yang yakin bahwasanya Allah mengetahui gerak-gerik hatinya maka ia akan malu untuk berbuat riyaa’…karena ia tahu Allah sedang mengawasi hatinya.Contoh yang sangat menakjubkan tentang merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati adalah kisah tentang tiga orang dari umat terdahulu yang terjebak dalam sebuah goa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :((Tiga orang (dari orang-orang terdahulu sebelum kalian) keluar berjalan lalu turunlah hujan menimpa mereka. Merekapun masuk ke dalam goa di sebuah gunung. Lalu jatuhlah sebuah batu (dari gunung hingga menutupi mulut goa), lalu sebagian mereka berkata kepada yang lainnya, “Berdoalah kepada Allah dengan amalan yang terbaik yang pernah kalian amalkan!” (lihatlah amalan-amalan kalian yang telah kalian lakukan ikhlaslah karena Allah maka berdoalah dengan amalan-amalan sholeh tersebut semoga Allah membuka batu besar tersebut dari kalian). Maka salah seorang diantara mereka berkata, “Ya Allah aku memiliki dua orangtuaku yang telah tua (dan aku memiliki anak-anak kecil), (pada sauatu waktu) aku keluar untuk menggembala lalu aku kembali, lalu aku memerah susu lalu aku datang membawa susu kepada mereka berdua lalu mereka berdua minum kemudian aku memberi minum anak-anakku, keluargaku, dan istriku. Pada suatu malam aku tertahan (terlambat) dan ternyata mereka berdua telah tertidur (maka akupun berdiri di dekat kepala mereka berdua aku tidak ingin membangunkan mereka berdua dan aku tidak ingin memberi minum anak-anakku), maka aku tidak ingin membangunkan mereka berdua padahal anak-anaku berteriak-teriak di kedua kakiku (dan aku tetap diam di tempat dan gelas berada di tanganku, aku menunggu mereka berdua bagnun dari tidur mereka) dan demikian keadaannya hingga terbit fajar. Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku melakukan hal itu karena mengharap wajahMu maka bukalah bagi kami celah hingga kami bisa melihat langit”, maka dibukakan bagi mereka sedikit celah akan tetapi mereka bertiga belum bisa untuk keluar.Berkatalah orang yang kedua : “Yaa Allah aku memiliki seorang sepupu wanita (putri pamanku) yang sangat aku cintai, maka aku menghendaki dirinya akan tetapi ia menolak diriku. Hingga suatu ketika ia menghadapi kesulitan lalu iapun mendatangiku maka akupun memberinya 120 dinar dengan syarat agar ia membiarkan diriku untuk bersetubuh dengannya, ia pun setuju. Maka tatkala aku telah duduk diantara dua kakinya iapun berkata, “Bertakwalah kepada Allah, dan janganlah engkau membuka keperawanan kecuali dengan haknya”. Maka akupun berpaling meninggalkannya padahal ia sangat aku cintai, dan aku tinggalkan emas yang telah aku berikan kepadanya. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal itu karena ikhlas mengharapkan wajahmu  maka hilangkanlah kesulitan yang sedang kami hadapi”. Maka terbukalah celah batu tersebut hanya saja mereka belum bisa keluar.وَقَالَ الثَّالِثُ: اللَّهُمَّ اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ وأَعْطَيْتُهُمْ أجْرَهُمْ غيرَ رَجُل واحدٍ تَرَكَ الَّذِي لَهُ وَذَهبَ، فَثمَّرْتُ أجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنهُ الأمْوَالُ، فَجَاءنِي بَعدَ حِينٍ، فَقالَ: يَا عبدَ اللهِ، أَدِّ إِلَيَّ أجْرِي، فَقُلْتُ: كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أجْرِكَ: مِنَ الإبلِ وَالبَقَرِ والْغَنَمِ والرَّقيقِ، فقالَ: يَا عبدَ اللهِ، لا تَسْتَهْزِئْ بي! فَقُلْتُ: لا أسْتَهْزِئ بِكَ، فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فاسْتَاقَهُ فَلَمْ يتْرُكْ مِنهُ شَيئًا. الَّلهُمَّ إنْ كُنتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابِتِغَاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحنُ فِيهِ، فانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ»Berkata orang yang ketiga : “Yaa Allah aku telah mempekerjakan para pekerja dan aku telah memberikan gaji mereka seluruhnya kecuali satu orang yang telah pergi dan meninggalkan gajinya. Maka akupun mengembangkan gajinya tadi sehingga membuahkan banyak harta. Lalu setelah itu iapun datang kepadaku dan berkata, “Wahai Abdullah, barikanlah kepadaku gajiku”. Maka aku berkata, “Seluruh yang engkau lihat bagian dari gajimu, onta, sapi, kambing, dan budak-budak”. Iapun berkata, “Wahai Abdullah, janganlah engkau mengejekku !”. Aku berkata, “Aku tidak sedang mengejekmu”. Maka iapun mengambil seluruhnya lalu menggiringnya dan tidak meninggalkan sedikitpun. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal ini karena mengharapkan wajahmu maka bebaskanlah kesulitan yang sedang kami hadapi. Maka terbukalah batu (yang menutup pintu goa) lalu keluarlah mereka bertiga” (HR Al-Bukhari no 2272 dan Muslim no 2743)Ketiga orang ini benar-benar memiliki sifat murooqobah yang tinggi, karena tidaklah lelaki yang pertama kuat menunggu semalam suntuk sambil memegang gelas yang berisi susu menunggu terjaganya kedua orangtuanya dari tidurnya –sementara anak-anaknya menangis minta untuk minum susu- kecuali karena ia yakin Allah sedang melihatnya.Demikian pula lelaki yang kedua, tidaklah mungkin ia mampu meninggalkan sang wanita yang sangat dia cintai –padahal jika ia berzina tidak ada orang lain yang melihat mereka berdua- kecuali karena keyakinannya bahwa Allah sedang melihatnya.Akan tetapi yang lebih menakjubkan adalah sikap orang ketiga yang memiliki sifat amanah yang luar biasa. Dimana ia merasa niatnya diawasi oleh Allah. Bayangkan selama ia mengembangkan gaji sang pekerja niatnya adalah untuk menguntungkan sang pekerja. Tidak ada yang mengetahui niatnya kecuali Allah. Bahkan niatnya tetap ia jaga dan tidak berubah meskipun setelah gaji tersebut telah berkembang dan menjadi sangat banyak. Jika seandainya ia hanya memberi kepada sang pekerja gajinya saja maka ia tidak bersalah, karena memang yang berhak dimiliki oleh sang pekerja hanyalah gaji pokoknya saja. Akan tetapi ia yakin Allah mengetahui gerak-gerik hatinya…mengetahui niatnya tatkala mengembangkan gaji tersebut. Sungguh ini merupakan murooqobatullah tingkat tinggi !!!Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya amalan yang paling bermanfaat di antara ketiga orang tersebut untuk menyelamatkan mereka bertiga adalah amalan orang yang ketiga yang sangat amanah, karena dengan doanyalah maka pintu goa akhirnya terbuka. (Lihat Fathul Baari 6/511)Imam Ahmad mempraktekan murooqobatullah tingkat tinggiSholeh (putra Imam Ahmad) berkata, “Ayahku telah bertekad untuk (*bersafar dari Baghdad) ke Mekkah dalam rangka menunaikan ibadah haji Islam, dan iapun ditemani oleh Yahya bin Ma’iin. Ayahku (Imam Ahmad) berkata, “Kita berjalan menunju tanah suci lalu kita tunaikan haji kita, setelah itu kita bersafar menuju Abdurrozzaq di kota Son’aa (*di negeri Yaman), kita meriwayatkan hadits dari beliau”.Yahya bin Ma’in telah mengenal Abdurrozzaq karena ia pernah mendengar/meriwayatkan hadits dari Abdurrozzaq. Yahya bin Ma’in berkata, “Kamipun tiba di Mekah, lalu kami melaksanakan thowaf qudum, tiba-tiba ternyata Abdurrozzaq juga sedang thowaf. Setelah thowaf Abdurrozzaq lalu sholat dua raka’at di belakang maqoom Ibrahim lalu beliau duduk. Kamipun menyelesaikan towaf kami lantas kami mendatangi Abdurrozzaq As-Shon’aaniy dan beliau sedang duduk di dekat maqoom Ibrahmi. Maka aku (Yahya bin Ma’in) berkata kepada Imam Ahmad,هَذَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَدْ أَرَاحَكَ اللهُ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ذَاهِبًا وَجَائِيًا وَالنَّفَقَةَ“Ini dia Abdurrozzak, sungguh Allah telah mengistirahatkamu sehingga tidak perlu engkau bersafar pulang pergi menempuh perjalanan selama sebulan dan penyediaan bekal perjalanan”Imam Ahmad berkata,مَا كَانَ اللهُ يَرَانِي وَقَدْ نَوَيْتُ نِيَّةً أُفْسِدُهَا وَلاَ أُتِمُّهَا“Tidak boleh Allah melihatku telah berniat lantas aku merusak/membatalkan niatku dan tidak aku sempurnakan niatku“(Tobaqoot Al-Hanaabilah 1/175 dan  Al-Maqshid Al-Arsyad fi dzikri Ashaab Al-Imaam Ahmad 1/445).Allahu Akbar…sungguh luar biasa praktek murooqobah yang dilakukan Imam Ahmad. Benar-benar ia yakin bahwa Allah mengetahui isi hatinya. Beliau memilih untuk tetap menempuh perjalanan jauh dari Mekah menuju Son’aa di Yaman demi untuk menunaikan niatnya !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-02-1433 H / 13 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Al-Ihsaan menurut sebagian ulama adalah kondisi seseorang yang dituntut tatkala melaksanakan perkara-perkara Islam dan perkara-perkara Iman. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwasanya al-Ihsan merupakan tingkat tertinggi dalam agama, kedudukannya diraih setelah kedudukan Islam dan Iman, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jibril yang masyhuur.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang al-Ihsaan:أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ ، فَإِنَّهُ يَرَاكَ“Al-Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya, maka jika engkau tidak bisa melihatNya maka sesungguhnya Ia melihatmu” (HR Al-Bukhari no 50 dan Muslim no 8) Orang yang telah mencapai derajat Ihsan adalah orang yang senantiasa murooqobah (merasa di awasi dan dilihat oleh Allah) dalam segala gerak-geriknya, terutama tatkala sedang beribadah. Terutama tatkala sedang beribadah kepada Allah. Rahasia al-Ihsan adalah tingkatan tertinggi dalam agamaTerlalu sering kita mengeluh akan sulitnya meraih keikhlasan dan sulitnya menolak riyaa’, serta sulitnya meraih kehusyu’an. Diantara perkara yang sangat membantu seseorang untuk meraih keikhlasan dan menolak riyaa’ adalah dengan mempraktekan al-ihsaan, yaitu merasa diawasi/dilihat oleh Allah tatkala sedang beribadah.Seseorang tatkala sedang sholat dan dia sadar bahwa ia sedang dishooting dan akan disiarkan secara langsung di stasiun-stasiun televisi di seluruh nusantara maka akan timbul riyaa’ dalam hatinya, dan ia akan berusaha untuk bisa sholat dengan sebaik-baiknya karena tentu para penonton akan memberikan penilaian mereka tentang sholatnya, dan ia yakin akan hal itu.Hal inilah yang disinyalir oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :الشِّرْكٌ الْخَفِيُّ أَنْ يَقُوْمَ الرَّجُلَ يُصَلِّي فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظْرِ رَجُلٍ“Syirik yang samar yaitu seseorang berdiri dan mengerjakan sholat lalu ia menghias-hiasi (membagus-baguskan) sholatnya karena ia tahu ada orang lain yang melihatnya” (HR Ibnu Maajah no 4194 dan dihasankan oleh Al-Albani)Demikian pula seseorang tatkala beribadah merasa diawasi dan dilihat serta dinilai oleh Allah maka ia akan berusaha untuk beribadah dengan sebaik-baiknya di hadapan Allah.Allah berfirman kepada NabiNya :وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan bertawakkallah kepada (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri, dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud.  Sesungguhnya Dia adalah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS Asy-Syu’aroo : 17-20)Tatkala sedang sholat ia sadar bahwa berdirinya, ruku’nya, dan sujudnya sedang diawasi oleh Allah, maka tatkala itu ia akan lupa dengan pandangan dan penilaian manusia dan tidak mempedulikan penilaian mereka. Karenanya diantara definisi ikhlash yang disebutkan oleh para ulama adalah :نِسْيَانُ رُؤْيَةِ الْخَلْقِ بِدَوَامِ النَّظْرِ إِلَى الْخَالِقِ“Melupakan pengamatan manusia dengan selalu memandang kepada Pencipta”Demikian juga tatkala ia merasa dilihat oleh Allah maka sholatnya akan menjadi lebih khusyuk karena hatinya terfokus dan konsentrasi kepada Allah.Subhaanalaah….keikhlasan…, kekhusyu’an…, dan menolak riyaa’…semuanya bisa diraih dengan mempraktekan al-ihsaan dalam ibadah kita. Maka jelaslah kenapa al-ihsaan merupakan derajat yang tertinggi dalam agama.Murooqobatullah (tingkat tinggi) terhadap gerak gerik hatiSeorang yang mencapai derajat al-ihsaan ia bukan saja hanya merasa di awasi oleh Allah dalam gerak-gerik tubuhnya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap kata yang diucapkannya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap pandangan dan lirikan matanya…bahkan lebih dari itu semua ia juga merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati dan niatnya.Dia meyakini firman Allah :يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (١٩)“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati“ (QS Al-Mukmin : 19)وَإِنَّ رَبَّكَ لَيَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٧٤)“Dan Sesungguhnya Robb-mu, benar-benar mengetahui apa yang disembunyikan hati mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS An-Naml : 74)وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٦٩)“Dan Robb-mu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS Al-Qosos : 69)إِنَّ اللَّهَ عَالِمُ غَيْبِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٣٨)“Sesungguhnya Allah mengetahui yang tersembunyi di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui segala isi hati“ (QS Faathir : 38)يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٤)“Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu nyatakan. dan Allah Maha mengetahui segala isi hati“ (QS At-Tagoobun : 4)Karenanya sungguh menakjubkan cara pendalilan Imam An-Nawawi yang dalam kitabnya Riyaadlus Shoolihin dalam bab “al-ikhlaash” beliau membawakan firman Allahقُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ (٢٩)“Katakanlah: “Jika kamu Menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui” (QS Ali ‘Imroon : 29)Karena barang siapa yang yakin bahwasanya Allah mengetahui gerak-gerik hatinya maka ia akan malu untuk berbuat riyaa’…karena ia tahu Allah sedang mengawasi hatinya.Contoh yang sangat menakjubkan tentang merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati adalah kisah tentang tiga orang dari umat terdahulu yang terjebak dalam sebuah goa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :((Tiga orang (dari orang-orang terdahulu sebelum kalian) keluar berjalan lalu turunlah hujan menimpa mereka. Merekapun masuk ke dalam goa di sebuah gunung. Lalu jatuhlah sebuah batu (dari gunung hingga menutupi mulut goa), lalu sebagian mereka berkata kepada yang lainnya, “Berdoalah kepada Allah dengan amalan yang terbaik yang pernah kalian amalkan!” (lihatlah amalan-amalan kalian yang telah kalian lakukan ikhlaslah karena Allah maka berdoalah dengan amalan-amalan sholeh tersebut semoga Allah membuka batu besar tersebut dari kalian). Maka salah seorang diantara mereka berkata, “Ya Allah aku memiliki dua orangtuaku yang telah tua (dan aku memiliki anak-anak kecil), (pada sauatu waktu) aku keluar untuk menggembala lalu aku kembali, lalu aku memerah susu lalu aku datang membawa susu kepada mereka berdua lalu mereka berdua minum kemudian aku memberi minum anak-anakku, keluargaku, dan istriku. Pada suatu malam aku tertahan (terlambat) dan ternyata mereka berdua telah tertidur (maka akupun berdiri di dekat kepala mereka berdua aku tidak ingin membangunkan mereka berdua dan aku tidak ingin memberi minum anak-anakku), maka aku tidak ingin membangunkan mereka berdua padahal anak-anaku berteriak-teriak di kedua kakiku (dan aku tetap diam di tempat dan gelas berada di tanganku, aku menunggu mereka berdua bagnun dari tidur mereka) dan demikian keadaannya hingga terbit fajar. Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku melakukan hal itu karena mengharap wajahMu maka bukalah bagi kami celah hingga kami bisa melihat langit”, maka dibukakan bagi mereka sedikit celah akan tetapi mereka bertiga belum bisa untuk keluar.Berkatalah orang yang kedua : “Yaa Allah aku memiliki seorang sepupu wanita (putri pamanku) yang sangat aku cintai, maka aku menghendaki dirinya akan tetapi ia menolak diriku. Hingga suatu ketika ia menghadapi kesulitan lalu iapun mendatangiku maka akupun memberinya 120 dinar dengan syarat agar ia membiarkan diriku untuk bersetubuh dengannya, ia pun setuju. Maka tatkala aku telah duduk diantara dua kakinya iapun berkata, “Bertakwalah kepada Allah, dan janganlah engkau membuka keperawanan kecuali dengan haknya”. Maka akupun berpaling meninggalkannya padahal ia sangat aku cintai, dan aku tinggalkan emas yang telah aku berikan kepadanya. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal itu karena ikhlas mengharapkan wajahmu  maka hilangkanlah kesulitan yang sedang kami hadapi”. Maka terbukalah celah batu tersebut hanya saja mereka belum bisa keluar.وَقَالَ الثَّالِثُ: اللَّهُمَّ اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ وأَعْطَيْتُهُمْ أجْرَهُمْ غيرَ رَجُل واحدٍ تَرَكَ الَّذِي لَهُ وَذَهبَ، فَثمَّرْتُ أجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنهُ الأمْوَالُ، فَجَاءنِي بَعدَ حِينٍ، فَقالَ: يَا عبدَ اللهِ، أَدِّ إِلَيَّ أجْرِي، فَقُلْتُ: كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أجْرِكَ: مِنَ الإبلِ وَالبَقَرِ والْغَنَمِ والرَّقيقِ، فقالَ: يَا عبدَ اللهِ، لا تَسْتَهْزِئْ بي! فَقُلْتُ: لا أسْتَهْزِئ بِكَ، فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فاسْتَاقَهُ فَلَمْ يتْرُكْ مِنهُ شَيئًا. الَّلهُمَّ إنْ كُنتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابِتِغَاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحنُ فِيهِ، فانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ»Berkata orang yang ketiga : “Yaa Allah aku telah mempekerjakan para pekerja dan aku telah memberikan gaji mereka seluruhnya kecuali satu orang yang telah pergi dan meninggalkan gajinya. Maka akupun mengembangkan gajinya tadi sehingga membuahkan banyak harta. Lalu setelah itu iapun datang kepadaku dan berkata, “Wahai Abdullah, barikanlah kepadaku gajiku”. Maka aku berkata, “Seluruh yang engkau lihat bagian dari gajimu, onta, sapi, kambing, dan budak-budak”. Iapun berkata, “Wahai Abdullah, janganlah engkau mengejekku !”. Aku berkata, “Aku tidak sedang mengejekmu”. Maka iapun mengambil seluruhnya lalu menggiringnya dan tidak meninggalkan sedikitpun. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal ini karena mengharapkan wajahmu maka bebaskanlah kesulitan yang sedang kami hadapi. Maka terbukalah batu (yang menutup pintu goa) lalu keluarlah mereka bertiga” (HR Al-Bukhari no 2272 dan Muslim no 2743)Ketiga orang ini benar-benar memiliki sifat murooqobah yang tinggi, karena tidaklah lelaki yang pertama kuat menunggu semalam suntuk sambil memegang gelas yang berisi susu menunggu terjaganya kedua orangtuanya dari tidurnya –sementara anak-anaknya menangis minta untuk minum susu- kecuali karena ia yakin Allah sedang melihatnya.Demikian pula lelaki yang kedua, tidaklah mungkin ia mampu meninggalkan sang wanita yang sangat dia cintai –padahal jika ia berzina tidak ada orang lain yang melihat mereka berdua- kecuali karena keyakinannya bahwa Allah sedang melihatnya.Akan tetapi yang lebih menakjubkan adalah sikap orang ketiga yang memiliki sifat amanah yang luar biasa. Dimana ia merasa niatnya diawasi oleh Allah. Bayangkan selama ia mengembangkan gaji sang pekerja niatnya adalah untuk menguntungkan sang pekerja. Tidak ada yang mengetahui niatnya kecuali Allah. Bahkan niatnya tetap ia jaga dan tidak berubah meskipun setelah gaji tersebut telah berkembang dan menjadi sangat banyak. Jika seandainya ia hanya memberi kepada sang pekerja gajinya saja maka ia tidak bersalah, karena memang yang berhak dimiliki oleh sang pekerja hanyalah gaji pokoknya saja. Akan tetapi ia yakin Allah mengetahui gerak-gerik hatinya…mengetahui niatnya tatkala mengembangkan gaji tersebut. Sungguh ini merupakan murooqobatullah tingkat tinggi !!!Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya amalan yang paling bermanfaat di antara ketiga orang tersebut untuk menyelamatkan mereka bertiga adalah amalan orang yang ketiga yang sangat amanah, karena dengan doanyalah maka pintu goa akhirnya terbuka. (Lihat Fathul Baari 6/511)Imam Ahmad mempraktekan murooqobatullah tingkat tinggiSholeh (putra Imam Ahmad) berkata, “Ayahku telah bertekad untuk (*bersafar dari Baghdad) ke Mekkah dalam rangka menunaikan ibadah haji Islam, dan iapun ditemani oleh Yahya bin Ma’iin. Ayahku (Imam Ahmad) berkata, “Kita berjalan menunju tanah suci lalu kita tunaikan haji kita, setelah itu kita bersafar menuju Abdurrozzaq di kota Son’aa (*di negeri Yaman), kita meriwayatkan hadits dari beliau”.Yahya bin Ma’in telah mengenal Abdurrozzaq karena ia pernah mendengar/meriwayatkan hadits dari Abdurrozzaq. Yahya bin Ma’in berkata, “Kamipun tiba di Mekah, lalu kami melaksanakan thowaf qudum, tiba-tiba ternyata Abdurrozzaq juga sedang thowaf. Setelah thowaf Abdurrozzaq lalu sholat dua raka’at di belakang maqoom Ibrahim lalu beliau duduk. Kamipun menyelesaikan towaf kami lantas kami mendatangi Abdurrozzaq As-Shon’aaniy dan beliau sedang duduk di dekat maqoom Ibrahmi. Maka aku (Yahya bin Ma’in) berkata kepada Imam Ahmad,هَذَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَدْ أَرَاحَكَ اللهُ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ذَاهِبًا وَجَائِيًا وَالنَّفَقَةَ“Ini dia Abdurrozzak, sungguh Allah telah mengistirahatkamu sehingga tidak perlu engkau bersafar pulang pergi menempuh perjalanan selama sebulan dan penyediaan bekal perjalanan”Imam Ahmad berkata,مَا كَانَ اللهُ يَرَانِي وَقَدْ نَوَيْتُ نِيَّةً أُفْسِدُهَا وَلاَ أُتِمُّهَا“Tidak boleh Allah melihatku telah berniat lantas aku merusak/membatalkan niatku dan tidak aku sempurnakan niatku“(Tobaqoot Al-Hanaabilah 1/175 dan  Al-Maqshid Al-Arsyad fi dzikri Ashaab Al-Imaam Ahmad 1/445).Allahu Akbar…sungguh luar biasa praktek murooqobah yang dilakukan Imam Ahmad. Benar-benar ia yakin bahwa Allah mengetahui isi hatinya. Beliau memilih untuk tetap menempuh perjalanan jauh dari Mekah menuju Son’aa di Yaman demi untuk menunaikan niatnya !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-02-1433 H / 13 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Al-Ihsaan menurut sebagian ulama adalah kondisi seseorang yang dituntut tatkala melaksanakan perkara-perkara Islam dan perkara-perkara Iman. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwasanya al-Ihsan merupakan tingkat tertinggi dalam agama, kedudukannya diraih setelah kedudukan Islam dan Iman, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jibril yang masyhuur.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang al-Ihsaan:أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ ، فَإِنَّهُ يَرَاكَ“Al-Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya, maka jika engkau tidak bisa melihatNya maka sesungguhnya Ia melihatmu” (HR Al-Bukhari no 50 dan Muslim no 8) Orang yang telah mencapai derajat Ihsan adalah orang yang senantiasa murooqobah (merasa di awasi dan dilihat oleh Allah) dalam segala gerak-geriknya, terutama tatkala sedang beribadah. Terutama tatkala sedang beribadah kepada Allah. Rahasia al-Ihsan adalah tingkatan tertinggi dalam agamaTerlalu sering kita mengeluh akan sulitnya meraih keikhlasan dan sulitnya menolak riyaa’, serta sulitnya meraih kehusyu’an. Diantara perkara yang sangat membantu seseorang untuk meraih keikhlasan dan menolak riyaa’ adalah dengan mempraktekan al-ihsaan, yaitu merasa diawasi/dilihat oleh Allah tatkala sedang beribadah.Seseorang tatkala sedang sholat dan dia sadar bahwa ia sedang dishooting dan akan disiarkan secara langsung di stasiun-stasiun televisi di seluruh nusantara maka akan timbul riyaa’ dalam hatinya, dan ia akan berusaha untuk bisa sholat dengan sebaik-baiknya karena tentu para penonton akan memberikan penilaian mereka tentang sholatnya, dan ia yakin akan hal itu.Hal inilah yang disinyalir oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :الشِّرْكٌ الْخَفِيُّ أَنْ يَقُوْمَ الرَّجُلَ يُصَلِّي فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظْرِ رَجُلٍ“Syirik yang samar yaitu seseorang berdiri dan mengerjakan sholat lalu ia menghias-hiasi (membagus-baguskan) sholatnya karena ia tahu ada orang lain yang melihatnya” (HR Ibnu Maajah no 4194 dan dihasankan oleh Al-Albani)Demikian pula seseorang tatkala beribadah merasa diawasi dan dilihat serta dinilai oleh Allah maka ia akan berusaha untuk beribadah dengan sebaik-baiknya di hadapan Allah.Allah berfirman kepada NabiNya :وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan bertawakkallah kepada (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri, dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud.  Sesungguhnya Dia adalah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS Asy-Syu’aroo : 17-20)Tatkala sedang sholat ia sadar bahwa berdirinya, ruku’nya, dan sujudnya sedang diawasi oleh Allah, maka tatkala itu ia akan lupa dengan pandangan dan penilaian manusia dan tidak mempedulikan penilaian mereka. Karenanya diantara definisi ikhlash yang disebutkan oleh para ulama adalah :نِسْيَانُ رُؤْيَةِ الْخَلْقِ بِدَوَامِ النَّظْرِ إِلَى الْخَالِقِ“Melupakan pengamatan manusia dengan selalu memandang kepada Pencipta”Demikian juga tatkala ia merasa dilihat oleh Allah maka sholatnya akan menjadi lebih khusyuk karena hatinya terfokus dan konsentrasi kepada Allah.Subhaanalaah….keikhlasan…, kekhusyu’an…, dan menolak riyaa’…semuanya bisa diraih dengan mempraktekan al-ihsaan dalam ibadah kita. Maka jelaslah kenapa al-ihsaan merupakan derajat yang tertinggi dalam agama.Murooqobatullah (tingkat tinggi) terhadap gerak gerik hatiSeorang yang mencapai derajat al-ihsaan ia bukan saja hanya merasa di awasi oleh Allah dalam gerak-gerik tubuhnya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap kata yang diucapkannya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap pandangan dan lirikan matanya…bahkan lebih dari itu semua ia juga merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati dan niatnya.Dia meyakini firman Allah :يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (١٩)“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati“ (QS Al-Mukmin : 19)وَإِنَّ رَبَّكَ لَيَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٧٤)“Dan Sesungguhnya Robb-mu, benar-benar mengetahui apa yang disembunyikan hati mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS An-Naml : 74)وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٦٩)“Dan Robb-mu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS Al-Qosos : 69)إِنَّ اللَّهَ عَالِمُ غَيْبِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٣٨)“Sesungguhnya Allah mengetahui yang tersembunyi di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui segala isi hati“ (QS Faathir : 38)يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٤)“Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu nyatakan. dan Allah Maha mengetahui segala isi hati“ (QS At-Tagoobun : 4)Karenanya sungguh menakjubkan cara pendalilan Imam An-Nawawi yang dalam kitabnya Riyaadlus Shoolihin dalam bab “al-ikhlaash” beliau membawakan firman Allahقُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ (٢٩)“Katakanlah: “Jika kamu Menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui” (QS Ali ‘Imroon : 29)Karena barang siapa yang yakin bahwasanya Allah mengetahui gerak-gerik hatinya maka ia akan malu untuk berbuat riyaa’…karena ia tahu Allah sedang mengawasi hatinya.Contoh yang sangat menakjubkan tentang merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati adalah kisah tentang tiga orang dari umat terdahulu yang terjebak dalam sebuah goa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :((Tiga orang (dari orang-orang terdahulu sebelum kalian) keluar berjalan lalu turunlah hujan menimpa mereka. Merekapun masuk ke dalam goa di sebuah gunung. Lalu jatuhlah sebuah batu (dari gunung hingga menutupi mulut goa), lalu sebagian mereka berkata kepada yang lainnya, “Berdoalah kepada Allah dengan amalan yang terbaik yang pernah kalian amalkan!” (lihatlah amalan-amalan kalian yang telah kalian lakukan ikhlaslah karena Allah maka berdoalah dengan amalan-amalan sholeh tersebut semoga Allah membuka batu besar tersebut dari kalian). Maka salah seorang diantara mereka berkata, “Ya Allah aku memiliki dua orangtuaku yang telah tua (dan aku memiliki anak-anak kecil), (pada sauatu waktu) aku keluar untuk menggembala lalu aku kembali, lalu aku memerah susu lalu aku datang membawa susu kepada mereka berdua lalu mereka berdua minum kemudian aku memberi minum anak-anakku, keluargaku, dan istriku. Pada suatu malam aku tertahan (terlambat) dan ternyata mereka berdua telah tertidur (maka akupun berdiri di dekat kepala mereka berdua aku tidak ingin membangunkan mereka berdua dan aku tidak ingin memberi minum anak-anakku), maka aku tidak ingin membangunkan mereka berdua padahal anak-anaku berteriak-teriak di kedua kakiku (dan aku tetap diam di tempat dan gelas berada di tanganku, aku menunggu mereka berdua bagnun dari tidur mereka) dan demikian keadaannya hingga terbit fajar. Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku melakukan hal itu karena mengharap wajahMu maka bukalah bagi kami celah hingga kami bisa melihat langit”, maka dibukakan bagi mereka sedikit celah akan tetapi mereka bertiga belum bisa untuk keluar.Berkatalah orang yang kedua : “Yaa Allah aku memiliki seorang sepupu wanita (putri pamanku) yang sangat aku cintai, maka aku menghendaki dirinya akan tetapi ia menolak diriku. Hingga suatu ketika ia menghadapi kesulitan lalu iapun mendatangiku maka akupun memberinya 120 dinar dengan syarat agar ia membiarkan diriku untuk bersetubuh dengannya, ia pun setuju. Maka tatkala aku telah duduk diantara dua kakinya iapun berkata, “Bertakwalah kepada Allah, dan janganlah engkau membuka keperawanan kecuali dengan haknya”. Maka akupun berpaling meninggalkannya padahal ia sangat aku cintai, dan aku tinggalkan emas yang telah aku berikan kepadanya. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal itu karena ikhlas mengharapkan wajahmu  maka hilangkanlah kesulitan yang sedang kami hadapi”. Maka terbukalah celah batu tersebut hanya saja mereka belum bisa keluar.وَقَالَ الثَّالِثُ: اللَّهُمَّ اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ وأَعْطَيْتُهُمْ أجْرَهُمْ غيرَ رَجُل واحدٍ تَرَكَ الَّذِي لَهُ وَذَهبَ، فَثمَّرْتُ أجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنهُ الأمْوَالُ، فَجَاءنِي بَعدَ حِينٍ، فَقالَ: يَا عبدَ اللهِ، أَدِّ إِلَيَّ أجْرِي، فَقُلْتُ: كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أجْرِكَ: مِنَ الإبلِ وَالبَقَرِ والْغَنَمِ والرَّقيقِ، فقالَ: يَا عبدَ اللهِ، لا تَسْتَهْزِئْ بي! فَقُلْتُ: لا أسْتَهْزِئ بِكَ، فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فاسْتَاقَهُ فَلَمْ يتْرُكْ مِنهُ شَيئًا. الَّلهُمَّ إنْ كُنتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابِتِغَاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحنُ فِيهِ، فانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ»Berkata orang yang ketiga : “Yaa Allah aku telah mempekerjakan para pekerja dan aku telah memberikan gaji mereka seluruhnya kecuali satu orang yang telah pergi dan meninggalkan gajinya. Maka akupun mengembangkan gajinya tadi sehingga membuahkan banyak harta. Lalu setelah itu iapun datang kepadaku dan berkata, “Wahai Abdullah, barikanlah kepadaku gajiku”. Maka aku berkata, “Seluruh yang engkau lihat bagian dari gajimu, onta, sapi, kambing, dan budak-budak”. Iapun berkata, “Wahai Abdullah, janganlah engkau mengejekku !”. Aku berkata, “Aku tidak sedang mengejekmu”. Maka iapun mengambil seluruhnya lalu menggiringnya dan tidak meninggalkan sedikitpun. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal ini karena mengharapkan wajahmu maka bebaskanlah kesulitan yang sedang kami hadapi. Maka terbukalah batu (yang menutup pintu goa) lalu keluarlah mereka bertiga” (HR Al-Bukhari no 2272 dan Muslim no 2743)Ketiga orang ini benar-benar memiliki sifat murooqobah yang tinggi, karena tidaklah lelaki yang pertama kuat menunggu semalam suntuk sambil memegang gelas yang berisi susu menunggu terjaganya kedua orangtuanya dari tidurnya –sementara anak-anaknya menangis minta untuk minum susu- kecuali karena ia yakin Allah sedang melihatnya.Demikian pula lelaki yang kedua, tidaklah mungkin ia mampu meninggalkan sang wanita yang sangat dia cintai –padahal jika ia berzina tidak ada orang lain yang melihat mereka berdua- kecuali karena keyakinannya bahwa Allah sedang melihatnya.Akan tetapi yang lebih menakjubkan adalah sikap orang ketiga yang memiliki sifat amanah yang luar biasa. Dimana ia merasa niatnya diawasi oleh Allah. Bayangkan selama ia mengembangkan gaji sang pekerja niatnya adalah untuk menguntungkan sang pekerja. Tidak ada yang mengetahui niatnya kecuali Allah. Bahkan niatnya tetap ia jaga dan tidak berubah meskipun setelah gaji tersebut telah berkembang dan menjadi sangat banyak. Jika seandainya ia hanya memberi kepada sang pekerja gajinya saja maka ia tidak bersalah, karena memang yang berhak dimiliki oleh sang pekerja hanyalah gaji pokoknya saja. Akan tetapi ia yakin Allah mengetahui gerak-gerik hatinya…mengetahui niatnya tatkala mengembangkan gaji tersebut. Sungguh ini merupakan murooqobatullah tingkat tinggi !!!Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya amalan yang paling bermanfaat di antara ketiga orang tersebut untuk menyelamatkan mereka bertiga adalah amalan orang yang ketiga yang sangat amanah, karena dengan doanyalah maka pintu goa akhirnya terbuka. (Lihat Fathul Baari 6/511)Imam Ahmad mempraktekan murooqobatullah tingkat tinggiSholeh (putra Imam Ahmad) berkata, “Ayahku telah bertekad untuk (*bersafar dari Baghdad) ke Mekkah dalam rangka menunaikan ibadah haji Islam, dan iapun ditemani oleh Yahya bin Ma’iin. Ayahku (Imam Ahmad) berkata, “Kita berjalan menunju tanah suci lalu kita tunaikan haji kita, setelah itu kita bersafar menuju Abdurrozzaq di kota Son’aa (*di negeri Yaman), kita meriwayatkan hadits dari beliau”.Yahya bin Ma’in telah mengenal Abdurrozzaq karena ia pernah mendengar/meriwayatkan hadits dari Abdurrozzaq. Yahya bin Ma’in berkata, “Kamipun tiba di Mekah, lalu kami melaksanakan thowaf qudum, tiba-tiba ternyata Abdurrozzaq juga sedang thowaf. Setelah thowaf Abdurrozzaq lalu sholat dua raka’at di belakang maqoom Ibrahim lalu beliau duduk. Kamipun menyelesaikan towaf kami lantas kami mendatangi Abdurrozzaq As-Shon’aaniy dan beliau sedang duduk di dekat maqoom Ibrahmi. Maka aku (Yahya bin Ma’in) berkata kepada Imam Ahmad,هَذَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَدْ أَرَاحَكَ اللهُ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ذَاهِبًا وَجَائِيًا وَالنَّفَقَةَ“Ini dia Abdurrozzak, sungguh Allah telah mengistirahatkamu sehingga tidak perlu engkau bersafar pulang pergi menempuh perjalanan selama sebulan dan penyediaan bekal perjalanan”Imam Ahmad berkata,مَا كَانَ اللهُ يَرَانِي وَقَدْ نَوَيْتُ نِيَّةً أُفْسِدُهَا وَلاَ أُتِمُّهَا“Tidak boleh Allah melihatku telah berniat lantas aku merusak/membatalkan niatku dan tidak aku sempurnakan niatku“(Tobaqoot Al-Hanaabilah 1/175 dan  Al-Maqshid Al-Arsyad fi dzikri Ashaab Al-Imaam Ahmad 1/445).Allahu Akbar…sungguh luar biasa praktek murooqobah yang dilakukan Imam Ahmad. Benar-benar ia yakin bahwa Allah mengetahui isi hatinya. Beliau memilih untuk tetap menempuh perjalanan jauh dari Mekah menuju Son’aa di Yaman demi untuk menunaikan niatnya !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-02-1433 H / 13 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

RINDU BERTEMU ALLAH

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ“Barang siapa yang suka berjumpa dengan Allah maka Allah suka berjumpa dengannya, dan barang siapa yang benci bertemu dengan Allah maka Allah benci untuk bertemu dengannya” (HR Muslim)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimiin rahimahullah berkata, “Seorang mukmin meyakini apa yang Allah janjikan di surga bagi hamba-hambaNya yang beriman berupa ganjaran yang besar serta karunia yang luas, maka iapun mencintai hal ini, dan jadilah dunia terasa ringan baginya dan ia tidak perduli kepada dunia karena ia akan berpindah kepada surga yang lebih baik dari dunia. Tatkala itu iapun rindu bertemu dengan Allah, terutama tatkala datang ajal, iapun diberi kabar gembira dengan keridhoan dan rahmat Allah, iapun rindu berjumpa dengan Allah” (Syarah Riyaad As-Shoolihin)Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalahوَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ“Dan aku memohon kepadaMu keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk berjumpa denganMu” (HR An-Nasaai, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Sudahkah anda merindukan perjumpaan tersebut…., tanyalah hati anda…, kerinduan tersebut tidak bisa tergugah dalam hati anda kecuali dengan menjalankan ketaatan kepadaNya dan menjauhi laranganNya…Maka sungguh sangat berbahagia bagi anda yang rindu berjumpa denganNya

RINDU BERTEMU ALLAH

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ“Barang siapa yang suka berjumpa dengan Allah maka Allah suka berjumpa dengannya, dan barang siapa yang benci bertemu dengan Allah maka Allah benci untuk bertemu dengannya” (HR Muslim)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimiin rahimahullah berkata, “Seorang mukmin meyakini apa yang Allah janjikan di surga bagi hamba-hambaNya yang beriman berupa ganjaran yang besar serta karunia yang luas, maka iapun mencintai hal ini, dan jadilah dunia terasa ringan baginya dan ia tidak perduli kepada dunia karena ia akan berpindah kepada surga yang lebih baik dari dunia. Tatkala itu iapun rindu bertemu dengan Allah, terutama tatkala datang ajal, iapun diberi kabar gembira dengan keridhoan dan rahmat Allah, iapun rindu berjumpa dengan Allah” (Syarah Riyaad As-Shoolihin)Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalahوَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ“Dan aku memohon kepadaMu keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk berjumpa denganMu” (HR An-Nasaai, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Sudahkah anda merindukan perjumpaan tersebut…., tanyalah hati anda…, kerinduan tersebut tidak bisa tergugah dalam hati anda kecuali dengan menjalankan ketaatan kepadaNya dan menjauhi laranganNya…Maka sungguh sangat berbahagia bagi anda yang rindu berjumpa denganNya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ“Barang siapa yang suka berjumpa dengan Allah maka Allah suka berjumpa dengannya, dan barang siapa yang benci bertemu dengan Allah maka Allah benci untuk bertemu dengannya” (HR Muslim)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimiin rahimahullah berkata, “Seorang mukmin meyakini apa yang Allah janjikan di surga bagi hamba-hambaNya yang beriman berupa ganjaran yang besar serta karunia yang luas, maka iapun mencintai hal ini, dan jadilah dunia terasa ringan baginya dan ia tidak perduli kepada dunia karena ia akan berpindah kepada surga yang lebih baik dari dunia. Tatkala itu iapun rindu bertemu dengan Allah, terutama tatkala datang ajal, iapun diberi kabar gembira dengan keridhoan dan rahmat Allah, iapun rindu berjumpa dengan Allah” (Syarah Riyaad As-Shoolihin)Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalahوَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ“Dan aku memohon kepadaMu keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk berjumpa denganMu” (HR An-Nasaai, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Sudahkah anda merindukan perjumpaan tersebut…., tanyalah hati anda…, kerinduan tersebut tidak bisa tergugah dalam hati anda kecuali dengan menjalankan ketaatan kepadaNya dan menjauhi laranganNya…Maka sungguh sangat berbahagia bagi anda yang rindu berjumpa denganNya


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ“Barang siapa yang suka berjumpa dengan Allah maka Allah suka berjumpa dengannya, dan barang siapa yang benci bertemu dengan Allah maka Allah benci untuk bertemu dengannya” (HR Muslim)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimiin rahimahullah berkata, “Seorang mukmin meyakini apa yang Allah janjikan di surga bagi hamba-hambaNya yang beriman berupa ganjaran yang besar serta karunia yang luas, maka iapun mencintai hal ini, dan jadilah dunia terasa ringan baginya dan ia tidak perduli kepada dunia karena ia akan berpindah kepada surga yang lebih baik dari dunia. Tatkala itu iapun rindu bertemu dengan Allah, terutama tatkala datang ajal, iapun diberi kabar gembira dengan keridhoan dan rahmat Allah, iapun rindu berjumpa dengan Allah” (Syarah Riyaad As-Shoolihin)Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalahوَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ“Dan aku memohon kepadaMu keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk berjumpa denganMu” (HR An-Nasaai, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Sudahkah anda merindukan perjumpaan tersebut…., tanyalah hati anda…, kerinduan tersebut tidak bisa tergugah dalam hati anda kecuali dengan menjalankan ketaatan kepadaNya dan menjauhi laranganNya…Maka sungguh sangat berbahagia bagi anda yang rindu berjumpa denganNya

Pengaruh Makanan yang Haram

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian muslim tidak mempedulikan apa yang masuk dalam perutnya. Asal enak dan ekonomis, akhirnya disantap. Tidak tahu manakah yang halal, manakah yang haram. Padahal makanan, minuman dan hasil nafkah dari yang haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, bahkan untuk kehidupan akhiratnya setelah kematian. Baik pada terkabulnya do’a, amalan sholehnya dan kesehatan dirinya bisa dipengaruhi dari makanan yang ia konsumsi setiap harinya. Oleh karena itu, seorang muslim begitu urgent untuk mempelajari halal dan haramnya makanan. Dan yang kita bahas kali ini adalah seputar pengaruh makanan yang haram bagi diri kita. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Makanan haram mempengaruhi do’a 2. Kedua: Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh 3. Ketiga: Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit 4. Keempat: Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram Pertama: Makanan haram mempengaruhi do’a Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ». “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Sa’ad, أطب مطعمك تكن مستجاب الدعوة “Perbaikilah makananmu, maka do’amu akan mustajab.” (HR. Thobroni dalam Ash Shoghir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 1812) Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, تُستجابُ دعوتُك من بين أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ فقال : ما رفعتُ إلى فمي لقمةً إلا وأنا عالمٌ من أين مجيئُها ، ومن أين خرجت . “Apa yang membuat do’amu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, من سرَّه أنْ يستجيب الله دعوته ، فليُطِب طُعمته “Siapa yang bahagia do’anya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, من أكل الحلال أربعين يوماً  أُجيبَت دعوتُه “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka do’anya akan mudah dikabulkan.” Yusuf bin Asbath berkata, بلغنا أنَّ دعاءَ العبد يحبس عن السماوات بسوءِ المطعم . “Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya do’a. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya do’a. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya do’a. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya do’a. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdo’a pada Allah dengan menyebut amalan sholeh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.” Wahb bin Munabbih berkata, العملُ الصالحُ يبلغ الدعاء ، ثم تلا قوله تعالى : { إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُه } “Amalan sholeh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) do’a. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10) Dari ‘Umar, ia berkata, بالورع عما حرَّم الله يقبلُ الله الدعاء والتسبيحَ “Dengan sikap waro’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan do’a dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).” Sebagian salaf berkata, لا تستبطئ الإجابة ، وقد سددتَ طرقها بالمعاص “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya do’a dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 275-276) Kedua: Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun: 51). Sa’id bin Jubair dan Adh Dhohak mengatakan bahwa yang dimaksud makanan yang thoyyib adalah makanan yang halal (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 126). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala pada ayat ini memerintahkan para rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam untuk memakan makanan yang halal dan beramal sholeh. Penyandingan dua perintah ini adalah isyarat bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh. Oleh karena itu, para Nabi benar-benar memperhatikan bagaimana memperoleh yang halal. Para Nabi mencontohkan pada kita kebaikan dengan perkataan, amalan, teladan dan nasehat. Semoga Allah memberi pada mereka balasan karena telah member contoh yang baik pada para hamba.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 126). Bila selama ini kita merasa malas dan berat untuk beramal? Alangkah baiknya bila kita mengoreksi kembali makanan dan minuman yang masuk ke perut kita. Jangan-jangan ada yang perlu ditinjau ulang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْخَيْرَ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ أَوَ خَيْرٌ هُوَ “Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Namun benarkah harta benda itu kebaikan yang sejati?”  (HR. Bukhari no. 2842 dan Muslim no. 1052) Ketiga: Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hanii’ (baik) lagi marii-a (baik akibatnya).” (QS. An Nisa’: 4). Al Qurthubi menukilkan dari sebagian ulama’ tafsir bahwa maksud firman Allah Ta’ala “هَنِيئًا مَرِيئًا” adalah, “Hanii’ ialah yang baik lagi enak dimakan dan tidak memiliki efek negatif. Sedangkan marii-a ialah yang tidak menimbulkan efek samping pasca dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan peyakit atau gangguan.” (Tafsir Al Qurthubi, 5:27). Tentu saja makanan yang haram menimbulkan efek samping ketika dikonsumsi. Oleh karenanya, jika kita sering mengidap berbagai macam penyakit, koreksilah makanan kita. Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Keempat: Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519) Lihatlah begitu bahayanya mengonsumsi makanan haram dan dampak dari pekerjaan yang tidak halal sehingga mempengaruhi do’a, kesehatan, amalan kebaikan, dan terakhir, mendapatkan siksaan di akhirat dari daging yang berasal dari yang haram. اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ [Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak] “Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.[1] @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, Jum’at 19 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Makanan Yang Diharamkan dalam Al Qur’an Tujuh Dampak Harta Haram [1] Sebagian tulisan di atas adalah faedah dari tulisan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi di Majalah Pengusaha Muslim. Download Tagsadab berdoa makanan halal makanan haram

Pengaruh Makanan yang Haram

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian muslim tidak mempedulikan apa yang masuk dalam perutnya. Asal enak dan ekonomis, akhirnya disantap. Tidak tahu manakah yang halal, manakah yang haram. Padahal makanan, minuman dan hasil nafkah dari yang haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, bahkan untuk kehidupan akhiratnya setelah kematian. Baik pada terkabulnya do’a, amalan sholehnya dan kesehatan dirinya bisa dipengaruhi dari makanan yang ia konsumsi setiap harinya. Oleh karena itu, seorang muslim begitu urgent untuk mempelajari halal dan haramnya makanan. Dan yang kita bahas kali ini adalah seputar pengaruh makanan yang haram bagi diri kita. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Makanan haram mempengaruhi do’a 2. Kedua: Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh 3. Ketiga: Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit 4. Keempat: Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram Pertama: Makanan haram mempengaruhi do’a Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ». “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Sa’ad, أطب مطعمك تكن مستجاب الدعوة “Perbaikilah makananmu, maka do’amu akan mustajab.” (HR. Thobroni dalam Ash Shoghir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 1812) Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, تُستجابُ دعوتُك من بين أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ فقال : ما رفعتُ إلى فمي لقمةً إلا وأنا عالمٌ من أين مجيئُها ، ومن أين خرجت . “Apa yang membuat do’amu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, من سرَّه أنْ يستجيب الله دعوته ، فليُطِب طُعمته “Siapa yang bahagia do’anya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, من أكل الحلال أربعين يوماً  أُجيبَت دعوتُه “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka do’anya akan mudah dikabulkan.” Yusuf bin Asbath berkata, بلغنا أنَّ دعاءَ العبد يحبس عن السماوات بسوءِ المطعم . “Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya do’a. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya do’a. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya do’a. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya do’a. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdo’a pada Allah dengan menyebut amalan sholeh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.” Wahb bin Munabbih berkata, العملُ الصالحُ يبلغ الدعاء ، ثم تلا قوله تعالى : { إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُه } “Amalan sholeh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) do’a. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10) Dari ‘Umar, ia berkata, بالورع عما حرَّم الله يقبلُ الله الدعاء والتسبيحَ “Dengan sikap waro’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan do’a dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).” Sebagian salaf berkata, لا تستبطئ الإجابة ، وقد سددتَ طرقها بالمعاص “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya do’a dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 275-276) Kedua: Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun: 51). Sa’id bin Jubair dan Adh Dhohak mengatakan bahwa yang dimaksud makanan yang thoyyib adalah makanan yang halal (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 126). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala pada ayat ini memerintahkan para rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam untuk memakan makanan yang halal dan beramal sholeh. Penyandingan dua perintah ini adalah isyarat bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh. Oleh karena itu, para Nabi benar-benar memperhatikan bagaimana memperoleh yang halal. Para Nabi mencontohkan pada kita kebaikan dengan perkataan, amalan, teladan dan nasehat. Semoga Allah memberi pada mereka balasan karena telah member contoh yang baik pada para hamba.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 126). Bila selama ini kita merasa malas dan berat untuk beramal? Alangkah baiknya bila kita mengoreksi kembali makanan dan minuman yang masuk ke perut kita. Jangan-jangan ada yang perlu ditinjau ulang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْخَيْرَ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ أَوَ خَيْرٌ هُوَ “Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Namun benarkah harta benda itu kebaikan yang sejati?”  (HR. Bukhari no. 2842 dan Muslim no. 1052) Ketiga: Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hanii’ (baik) lagi marii-a (baik akibatnya).” (QS. An Nisa’: 4). Al Qurthubi menukilkan dari sebagian ulama’ tafsir bahwa maksud firman Allah Ta’ala “هَنِيئًا مَرِيئًا” adalah, “Hanii’ ialah yang baik lagi enak dimakan dan tidak memiliki efek negatif. Sedangkan marii-a ialah yang tidak menimbulkan efek samping pasca dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan peyakit atau gangguan.” (Tafsir Al Qurthubi, 5:27). Tentu saja makanan yang haram menimbulkan efek samping ketika dikonsumsi. Oleh karenanya, jika kita sering mengidap berbagai macam penyakit, koreksilah makanan kita. Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Keempat: Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519) Lihatlah begitu bahayanya mengonsumsi makanan haram dan dampak dari pekerjaan yang tidak halal sehingga mempengaruhi do’a, kesehatan, amalan kebaikan, dan terakhir, mendapatkan siksaan di akhirat dari daging yang berasal dari yang haram. اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ [Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak] “Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.[1] @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, Jum’at 19 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Makanan Yang Diharamkan dalam Al Qur’an Tujuh Dampak Harta Haram [1] Sebagian tulisan di atas adalah faedah dari tulisan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi di Majalah Pengusaha Muslim. Download Tagsadab berdoa makanan halal makanan haram
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian muslim tidak mempedulikan apa yang masuk dalam perutnya. Asal enak dan ekonomis, akhirnya disantap. Tidak tahu manakah yang halal, manakah yang haram. Padahal makanan, minuman dan hasil nafkah dari yang haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, bahkan untuk kehidupan akhiratnya setelah kematian. Baik pada terkabulnya do’a, amalan sholehnya dan kesehatan dirinya bisa dipengaruhi dari makanan yang ia konsumsi setiap harinya. Oleh karena itu, seorang muslim begitu urgent untuk mempelajari halal dan haramnya makanan. Dan yang kita bahas kali ini adalah seputar pengaruh makanan yang haram bagi diri kita. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Makanan haram mempengaruhi do’a 2. Kedua: Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh 3. Ketiga: Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit 4. Keempat: Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram Pertama: Makanan haram mempengaruhi do’a Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ». “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Sa’ad, أطب مطعمك تكن مستجاب الدعوة “Perbaikilah makananmu, maka do’amu akan mustajab.” (HR. Thobroni dalam Ash Shoghir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 1812) Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, تُستجابُ دعوتُك من بين أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ فقال : ما رفعتُ إلى فمي لقمةً إلا وأنا عالمٌ من أين مجيئُها ، ومن أين خرجت . “Apa yang membuat do’amu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, من سرَّه أنْ يستجيب الله دعوته ، فليُطِب طُعمته “Siapa yang bahagia do’anya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, من أكل الحلال أربعين يوماً  أُجيبَت دعوتُه “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka do’anya akan mudah dikabulkan.” Yusuf bin Asbath berkata, بلغنا أنَّ دعاءَ العبد يحبس عن السماوات بسوءِ المطعم . “Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya do’a. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya do’a. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya do’a. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya do’a. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdo’a pada Allah dengan menyebut amalan sholeh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.” Wahb bin Munabbih berkata, العملُ الصالحُ يبلغ الدعاء ، ثم تلا قوله تعالى : { إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُه } “Amalan sholeh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) do’a. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10) Dari ‘Umar, ia berkata, بالورع عما حرَّم الله يقبلُ الله الدعاء والتسبيحَ “Dengan sikap waro’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan do’a dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).” Sebagian salaf berkata, لا تستبطئ الإجابة ، وقد سددتَ طرقها بالمعاص “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya do’a dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 275-276) Kedua: Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun: 51). Sa’id bin Jubair dan Adh Dhohak mengatakan bahwa yang dimaksud makanan yang thoyyib adalah makanan yang halal (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 126). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala pada ayat ini memerintahkan para rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam untuk memakan makanan yang halal dan beramal sholeh. Penyandingan dua perintah ini adalah isyarat bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh. Oleh karena itu, para Nabi benar-benar memperhatikan bagaimana memperoleh yang halal. Para Nabi mencontohkan pada kita kebaikan dengan perkataan, amalan, teladan dan nasehat. Semoga Allah memberi pada mereka balasan karena telah member contoh yang baik pada para hamba.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 126). Bila selama ini kita merasa malas dan berat untuk beramal? Alangkah baiknya bila kita mengoreksi kembali makanan dan minuman yang masuk ke perut kita. Jangan-jangan ada yang perlu ditinjau ulang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْخَيْرَ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ أَوَ خَيْرٌ هُوَ “Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Namun benarkah harta benda itu kebaikan yang sejati?”  (HR. Bukhari no. 2842 dan Muslim no. 1052) Ketiga: Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hanii’ (baik) lagi marii-a (baik akibatnya).” (QS. An Nisa’: 4). Al Qurthubi menukilkan dari sebagian ulama’ tafsir bahwa maksud firman Allah Ta’ala “هَنِيئًا مَرِيئًا” adalah, “Hanii’ ialah yang baik lagi enak dimakan dan tidak memiliki efek negatif. Sedangkan marii-a ialah yang tidak menimbulkan efek samping pasca dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan peyakit atau gangguan.” (Tafsir Al Qurthubi, 5:27). Tentu saja makanan yang haram menimbulkan efek samping ketika dikonsumsi. Oleh karenanya, jika kita sering mengidap berbagai macam penyakit, koreksilah makanan kita. Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Keempat: Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519) Lihatlah begitu bahayanya mengonsumsi makanan haram dan dampak dari pekerjaan yang tidak halal sehingga mempengaruhi do’a, kesehatan, amalan kebaikan, dan terakhir, mendapatkan siksaan di akhirat dari daging yang berasal dari yang haram. اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ [Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak] “Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.[1] @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, Jum’at 19 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Makanan Yang Diharamkan dalam Al Qur’an Tujuh Dampak Harta Haram [1] Sebagian tulisan di atas adalah faedah dari tulisan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi di Majalah Pengusaha Muslim. Download Tagsadab berdoa makanan halal makanan haram


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian muslim tidak mempedulikan apa yang masuk dalam perutnya. Asal enak dan ekonomis, akhirnya disantap. Tidak tahu manakah yang halal, manakah yang haram. Padahal makanan, minuman dan hasil nafkah dari yang haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, bahkan untuk kehidupan akhiratnya setelah kematian. Baik pada terkabulnya do’a, amalan sholehnya dan kesehatan dirinya bisa dipengaruhi dari makanan yang ia konsumsi setiap harinya. Oleh karena itu, seorang muslim begitu urgent untuk mempelajari halal dan haramnya makanan. Dan yang kita bahas kali ini adalah seputar pengaruh makanan yang haram bagi diri kita. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Makanan haram mempengaruhi do’a 2. Kedua: Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh 3. Ketiga: Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit 4. Keempat: Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram Pertama: Makanan haram mempengaruhi do’a Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ». “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Sa’ad, أطب مطعمك تكن مستجاب الدعوة “Perbaikilah makananmu, maka do’amu akan mustajab.” (HR. Thobroni dalam Ash Shoghir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 1812) Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, تُستجابُ دعوتُك من بين أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ فقال : ما رفعتُ إلى فمي لقمةً إلا وأنا عالمٌ من أين مجيئُها ، ومن أين خرجت . “Apa yang membuat do’amu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, من سرَّه أنْ يستجيب الله دعوته ، فليُطِب طُعمته “Siapa yang bahagia do’anya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, من أكل الحلال أربعين يوماً  أُجيبَت دعوتُه “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka do’anya akan mudah dikabulkan.” Yusuf bin Asbath berkata, بلغنا أنَّ دعاءَ العبد يحبس عن السماوات بسوءِ المطعم . “Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya do’a. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya do’a. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya do’a. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya do’a. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdo’a pada Allah dengan menyebut amalan sholeh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.” Wahb bin Munabbih berkata, العملُ الصالحُ يبلغ الدعاء ، ثم تلا قوله تعالى : { إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُه } “Amalan sholeh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) do’a. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10) Dari ‘Umar, ia berkata, بالورع عما حرَّم الله يقبلُ الله الدعاء والتسبيحَ “Dengan sikap waro’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan do’a dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).” Sebagian salaf berkata, لا تستبطئ الإجابة ، وقد سددتَ طرقها بالمعاص “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya do’a dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 275-276) Kedua: Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun: 51). Sa’id bin Jubair dan Adh Dhohak mengatakan bahwa yang dimaksud makanan yang thoyyib adalah makanan yang halal (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 126). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala pada ayat ini memerintahkan para rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam untuk memakan makanan yang halal dan beramal sholeh. Penyandingan dua perintah ini adalah isyarat bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh. Oleh karena itu, para Nabi benar-benar memperhatikan bagaimana memperoleh yang halal. Para Nabi mencontohkan pada kita kebaikan dengan perkataan, amalan, teladan dan nasehat. Semoga Allah memberi pada mereka balasan karena telah member contoh yang baik pada para hamba.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 126). Bila selama ini kita merasa malas dan berat untuk beramal? Alangkah baiknya bila kita mengoreksi kembali makanan dan minuman yang masuk ke perut kita. Jangan-jangan ada yang perlu ditinjau ulang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْخَيْرَ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ أَوَ خَيْرٌ هُوَ “Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Namun benarkah harta benda itu kebaikan yang sejati?”  (HR. Bukhari no. 2842 dan Muslim no. 1052) Ketiga: Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hanii’ (baik) lagi marii-a (baik akibatnya).” (QS. An Nisa’: 4). Al Qurthubi menukilkan dari sebagian ulama’ tafsir bahwa maksud firman Allah Ta’ala “هَنِيئًا مَرِيئًا” adalah, “Hanii’ ialah yang baik lagi enak dimakan dan tidak memiliki efek negatif. Sedangkan marii-a ialah yang tidak menimbulkan efek samping pasca dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan peyakit atau gangguan.” (Tafsir Al Qurthubi, 5:27). Tentu saja makanan yang haram menimbulkan efek samping ketika dikonsumsi. Oleh karenanya, jika kita sering mengidap berbagai macam penyakit, koreksilah makanan kita. Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Keempat: Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519) Lihatlah begitu bahayanya mengonsumsi makanan haram dan dampak dari pekerjaan yang tidak halal sehingga mempengaruhi do’a, kesehatan, amalan kebaikan, dan terakhir, mendapatkan siksaan di akhirat dari daging yang berasal dari yang haram. اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ [Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak] “Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.[1] @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, Jum’at 19 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Makanan Yang Diharamkan dalam Al Qur’an Tujuh Dampak Harta Haram [1] Sebagian tulisan di atas adalah faedah dari tulisan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi di Majalah Pengusaha Muslim. Download Tagsadab berdoa makanan halal makanan haram

Keutamaan Shalat Sunnah

Shalat sunnah termasuk amalan yang mesti kita jaga dan rutinkan. Di antara keutamaannya, shalat sunnah akan menutupi kekurangan pada shalat wajib. Kita tahu dengan pasti bahwa tidak ada yang yakin shalat lima waktunya dikerjakan sempurna. Kadang kita tidak konsentrasi, tidak khusyu’ (menghadirkan hati), juga kadang tidak tawadhu’ (tenang) dalam shalat. Moga dengan memahami pembahasan berikut ini semakin menyemangati kita untuk terus menjaga shalat sunnah. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Akan Menutupi Kekurangan pada Shalat Wajib 2. Kedua: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat 3. Ketiga: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga 4. Keempat: Shalat adalah sebaik-baik amalan 5. Kelima: Menggapai wali Allah yang terdepan 6. Keenam: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Pertama: Akan Menutupi Kekurangan pada Shalat Wajib Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ ». “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya.” Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426 dan Ahmad 2: 425. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,  lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR. Muslim no. 488). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah dorongan untuk memperbanyak sujud dan yang dimaksud adalah memperbanyak sujud dalam shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 205). Cara memperbanyak sujud bisa dilakukan dengan memperbanyak shalat sunnah. Ketiga: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami –radhiyallahu ‘anhu– dia berkata, كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya. Maka beliau berkata kepadaku, “Mintalah kepadaku.” Maka aku berkata, “Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.” Beliau bertanya lagi, “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab, “Tidak, itu saja.” Maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak shalat).” (HR. Muslim no. 489) Keempat: Shalat adalah sebaik-baik amalan Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ “Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak dapat istiqomah dengan sempurna. Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.” (HR. Ibnu Majah no. 277 dan Ahmad 5: 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kelima: Menggapai wali Allah yang terdepan Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah secara umum, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Lalu apa yang dimaksud wali Allah? Allah Ta’ala berfirman, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, فَكُلُّ مَنْ كَانَ مُؤْمِنًا تَقِيًّا كَانَ لِلَّهِ وَلِيًّا “Setiap orang mukmin (beriman) dan bertakwa, maka dialah wali Allah.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 224). Jadi wali Allah bukanlah orang yang memiliki ilmu sakti, bisa terbang, memakai tasbih dan surban. Namun yang dimaksud wali Allah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah sendiri dalam surat Yunus di atas. “Syarat disebut wali Allah adalah beriman dan bertakwa” (Majmu’ Al Fatawa, 6: 10). Jadi jika orang-orang yang disebut wali malah orang yang tidak shalat dan gemar maksiat, maka itu bukanlah wali. Kalau mau disebut wali, maka pantasnya dia disebut wali setan. Perlu diketahui bahwa wali Allah ada dua macam: (1) As Saabiquun Al Muqorrobun(wali Allah terdepan) dan (2) Al Abror Ash-habul yamin(wali Allah pertengahan). As saabiquun al muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat,tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya.(Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya,dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya,maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu.Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu,dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al Waqi’ah: 1-14) (Lihat Al furqon baina awliyair rohman wa awliyaisy syaithon, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 51) Keenam: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506) Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) di samping melakukan amalan wajib, akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya do’a (Faedah dari Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad, hadits ke-38). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Islamic Center, Dammam-KSA, Kamis, 18 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan Tagskeutamaan shalat shalat sunnah

Keutamaan Shalat Sunnah

Shalat sunnah termasuk amalan yang mesti kita jaga dan rutinkan. Di antara keutamaannya, shalat sunnah akan menutupi kekurangan pada shalat wajib. Kita tahu dengan pasti bahwa tidak ada yang yakin shalat lima waktunya dikerjakan sempurna. Kadang kita tidak konsentrasi, tidak khusyu’ (menghadirkan hati), juga kadang tidak tawadhu’ (tenang) dalam shalat. Moga dengan memahami pembahasan berikut ini semakin menyemangati kita untuk terus menjaga shalat sunnah. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Akan Menutupi Kekurangan pada Shalat Wajib 2. Kedua: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat 3. Ketiga: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga 4. Keempat: Shalat adalah sebaik-baik amalan 5. Kelima: Menggapai wali Allah yang terdepan 6. Keenam: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Pertama: Akan Menutupi Kekurangan pada Shalat Wajib Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ ». “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya.” Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426 dan Ahmad 2: 425. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,  lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR. Muslim no. 488). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah dorongan untuk memperbanyak sujud dan yang dimaksud adalah memperbanyak sujud dalam shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 205). Cara memperbanyak sujud bisa dilakukan dengan memperbanyak shalat sunnah. Ketiga: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami –radhiyallahu ‘anhu– dia berkata, كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya. Maka beliau berkata kepadaku, “Mintalah kepadaku.” Maka aku berkata, “Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.” Beliau bertanya lagi, “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab, “Tidak, itu saja.” Maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak shalat).” (HR. Muslim no. 489) Keempat: Shalat adalah sebaik-baik amalan Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ “Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak dapat istiqomah dengan sempurna. Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.” (HR. Ibnu Majah no. 277 dan Ahmad 5: 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kelima: Menggapai wali Allah yang terdepan Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah secara umum, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Lalu apa yang dimaksud wali Allah? Allah Ta’ala berfirman, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, فَكُلُّ مَنْ كَانَ مُؤْمِنًا تَقِيًّا كَانَ لِلَّهِ وَلِيًّا “Setiap orang mukmin (beriman) dan bertakwa, maka dialah wali Allah.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 224). Jadi wali Allah bukanlah orang yang memiliki ilmu sakti, bisa terbang, memakai tasbih dan surban. Namun yang dimaksud wali Allah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah sendiri dalam surat Yunus di atas. “Syarat disebut wali Allah adalah beriman dan bertakwa” (Majmu’ Al Fatawa, 6: 10). Jadi jika orang-orang yang disebut wali malah orang yang tidak shalat dan gemar maksiat, maka itu bukanlah wali. Kalau mau disebut wali, maka pantasnya dia disebut wali setan. Perlu diketahui bahwa wali Allah ada dua macam: (1) As Saabiquun Al Muqorrobun(wali Allah terdepan) dan (2) Al Abror Ash-habul yamin(wali Allah pertengahan). As saabiquun al muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat,tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya.(Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya,dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya,maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu.Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu,dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al Waqi’ah: 1-14) (Lihat Al furqon baina awliyair rohman wa awliyaisy syaithon, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 51) Keenam: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506) Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) di samping melakukan amalan wajib, akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya do’a (Faedah dari Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad, hadits ke-38). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Islamic Center, Dammam-KSA, Kamis, 18 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan Tagskeutamaan shalat shalat sunnah
Shalat sunnah termasuk amalan yang mesti kita jaga dan rutinkan. Di antara keutamaannya, shalat sunnah akan menutupi kekurangan pada shalat wajib. Kita tahu dengan pasti bahwa tidak ada yang yakin shalat lima waktunya dikerjakan sempurna. Kadang kita tidak konsentrasi, tidak khusyu’ (menghadirkan hati), juga kadang tidak tawadhu’ (tenang) dalam shalat. Moga dengan memahami pembahasan berikut ini semakin menyemangati kita untuk terus menjaga shalat sunnah. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Akan Menutupi Kekurangan pada Shalat Wajib 2. Kedua: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat 3. Ketiga: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga 4. Keempat: Shalat adalah sebaik-baik amalan 5. Kelima: Menggapai wali Allah yang terdepan 6. Keenam: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Pertama: Akan Menutupi Kekurangan pada Shalat Wajib Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ ». “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya.” Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426 dan Ahmad 2: 425. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,  lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR. Muslim no. 488). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah dorongan untuk memperbanyak sujud dan yang dimaksud adalah memperbanyak sujud dalam shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 205). Cara memperbanyak sujud bisa dilakukan dengan memperbanyak shalat sunnah. Ketiga: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami –radhiyallahu ‘anhu– dia berkata, كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya. Maka beliau berkata kepadaku, “Mintalah kepadaku.” Maka aku berkata, “Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.” Beliau bertanya lagi, “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab, “Tidak, itu saja.” Maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak shalat).” (HR. Muslim no. 489) Keempat: Shalat adalah sebaik-baik amalan Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ “Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak dapat istiqomah dengan sempurna. Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.” (HR. Ibnu Majah no. 277 dan Ahmad 5: 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kelima: Menggapai wali Allah yang terdepan Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah secara umum, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Lalu apa yang dimaksud wali Allah? Allah Ta’ala berfirman, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, فَكُلُّ مَنْ كَانَ مُؤْمِنًا تَقِيًّا كَانَ لِلَّهِ وَلِيًّا “Setiap orang mukmin (beriman) dan bertakwa, maka dialah wali Allah.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 224). Jadi wali Allah bukanlah orang yang memiliki ilmu sakti, bisa terbang, memakai tasbih dan surban. Namun yang dimaksud wali Allah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah sendiri dalam surat Yunus di atas. “Syarat disebut wali Allah adalah beriman dan bertakwa” (Majmu’ Al Fatawa, 6: 10). Jadi jika orang-orang yang disebut wali malah orang yang tidak shalat dan gemar maksiat, maka itu bukanlah wali. Kalau mau disebut wali, maka pantasnya dia disebut wali setan. Perlu diketahui bahwa wali Allah ada dua macam: (1) As Saabiquun Al Muqorrobun(wali Allah terdepan) dan (2) Al Abror Ash-habul yamin(wali Allah pertengahan). As saabiquun al muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat,tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya.(Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya,dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya,maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu.Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu,dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al Waqi’ah: 1-14) (Lihat Al furqon baina awliyair rohman wa awliyaisy syaithon, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 51) Keenam: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506) Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) di samping melakukan amalan wajib, akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya do’a (Faedah dari Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad, hadits ke-38). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Islamic Center, Dammam-KSA, Kamis, 18 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan Tagskeutamaan shalat shalat sunnah


Shalat sunnah termasuk amalan yang mesti kita jaga dan rutinkan. Di antara keutamaannya, shalat sunnah akan menutupi kekurangan pada shalat wajib. Kita tahu dengan pasti bahwa tidak ada yang yakin shalat lima waktunya dikerjakan sempurna. Kadang kita tidak konsentrasi, tidak khusyu’ (menghadirkan hati), juga kadang tidak tawadhu’ (tenang) dalam shalat. Moga dengan memahami pembahasan berikut ini semakin menyemangati kita untuk terus menjaga shalat sunnah. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Akan Menutupi Kekurangan pada Shalat Wajib 2. Kedua: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat 3. Ketiga: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga 4. Keempat: Shalat adalah sebaik-baik amalan 5. Kelima: Menggapai wali Allah yang terdepan 6. Keenam: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Pertama: Akan Menutupi Kekurangan pada Shalat Wajib Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ ». “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya.” Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426 dan Ahmad 2: 425. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,  lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR. Muslim no. 488). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah dorongan untuk memperbanyak sujud dan yang dimaksud adalah memperbanyak sujud dalam shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 205). Cara memperbanyak sujud bisa dilakukan dengan memperbanyak shalat sunnah. Ketiga: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami –radhiyallahu ‘anhu– dia berkata, كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya. Maka beliau berkata kepadaku, “Mintalah kepadaku.” Maka aku berkata, “Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.” Beliau bertanya lagi, “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab, “Tidak, itu saja.” Maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak shalat).” (HR. Muslim no. 489) Keempat: Shalat adalah sebaik-baik amalan Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ “Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak dapat istiqomah dengan sempurna. Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.” (HR. Ibnu Majah no. 277 dan Ahmad 5: 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kelima: Menggapai wali Allah yang terdepan Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah secara umum, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Lalu apa yang dimaksud wali Allah? Allah Ta’ala berfirman, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, فَكُلُّ مَنْ كَانَ مُؤْمِنًا تَقِيًّا كَانَ لِلَّهِ وَلِيًّا “Setiap orang mukmin (beriman) dan bertakwa, maka dialah wali Allah.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 224). Jadi wali Allah bukanlah orang yang memiliki ilmu sakti, bisa terbang, memakai tasbih dan surban. Namun yang dimaksud wali Allah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah sendiri dalam surat Yunus di atas. “Syarat disebut wali Allah adalah beriman dan bertakwa” (Majmu’ Al Fatawa, 6: 10). Jadi jika orang-orang yang disebut wali malah orang yang tidak shalat dan gemar maksiat, maka itu bukanlah wali. Kalau mau disebut wali, maka pantasnya dia disebut wali setan. Perlu diketahui bahwa wali Allah ada dua macam: (1) As Saabiquun Al Muqorrobun(wali Allah terdepan) dan (2) Al Abror Ash-habul yamin(wali Allah pertengahan). As saabiquun al muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat,tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya.(Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya,dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya,maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu.Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu,dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al Waqi’ah: 1-14) (Lihat Al furqon baina awliyair rohman wa awliyaisy syaithon, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 51) Keenam: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506) Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) di samping melakukan amalan wajib, akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya do’a (Faedah dari Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad, hadits ke-38). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Islamic Center, Dammam-KSA, Kamis, 18 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan Tagskeutamaan shalat shalat sunnah

Aturan dalam Hubungan Intim (2)

Bahasan berikut adalah lanjutan dari bahasan sebelumnya tentang aturan dan adab dalam hubungan intim. Seperti adab yang sering jadi pelanggaran adalah menyebarkan rahasia di ranjang. Simak saja lanjutannya dalam edisi berikut. Keenam: Boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa saling melihat satu dan lainnya Hal ini dibolehkan karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ “Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub” (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1: 364). Sebagai pendukung lagi adalah dari ayat Al Qur’an berikut, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6). Ibnu Hazm berkata, “Ayat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.” (Al Muhalla, 10: 33) Sedangkan hadits, إِذَا أَتَى أَهْلَهُ فَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ العَيْرَيْن “Jika seseorang menyetubuhi istrinya, janganlah saling telanjang.”  (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 327 dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6: 163. Abu Zur’ah mengatakan Mandal yang meriwayatkan hadits ini adalah keliru). Penulis Shahih Fiqh Sunnah (3: 188) mengatakan bahwa hadits ini munkar, tidak shahih. Maka asalnya boleh suami istri saling telanjang ketika hubungan intim. Wallahu a’lam. Ketujuh: Istri hendaklah tidak menolak ketika diajak hubungan intim oleh suaminya Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7) Kedelapan: Jika seseorang tidak sengaja memandang wanita lain, lantas ia begitu takjub, maka segeralah datangi istrinya Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melihat seorang wanita, lalu ia mendatangi istrinya Zainab yang saat itu sedang menyamak kulit miliknya. Lantas beliau menyelasaikan hajatnya (dengan berjima’, hubungan intim), lalu keluar menuju para sahabatnya seraya berkata, إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ “Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403) Para ulama berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini sebagai penjelasan bagi para sahabat mengenai apa yang mesti mereka lakukan dalam keadaan demikian (yaitu ketika melihat wanita yang tidak halal, pen). Beliau mencontohkan dengan perbuatan dan perkataan sekaligus. Hadits ini juga menunjukkan tidak mengapa mengajak istri untuk hubungan intim di siang hari atau waktu lain yang menyibukkan selama pekerjaan yang ada mungkin ditinggalkan. Karena bisa jadi laki-laki sangat tinggi sekali syahwatnya ketika itu yang bisa jadi membahayakan badan, hati atau pandangannya jika ditunda (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 179). Kesembilan: Tidak boleh menyebarkan rahasia hubungan ranjang Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata, “Namun jika ada maslahat syar’i sebagaimana yang dilakukan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebarkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalah” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189). Kesepuluh: Jika seseorang datang dari safar, hendaklah dia mengabarkan istrinya dan jangan datang sembunyi-sembunyi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715). Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya  atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715). Kesebelas: Boleh menyetubuhi wanita saat menyusui Dari ‘Aisyah, dari Judaamah binti Wahb, saudara perempuan ‘Ukaasyah, ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ “Sungguh, semula aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka” (HR. Muslim no. 1442). Ghiilah bisa bermakna menyutubuhi wanita yang sedang menyusui. Ada pula yang mengartikan wanita menyusui yang sedang hamil (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 16). Kebolehan menyetubuhi wanita yang sedang menyusui tentu saja dengan melihat maslahat dan mudhorot (bahaya) sebagai pertimbangan. Wallahu a’lam bish showwab.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433 www.rumaysho.com Tagshubungan intim

Aturan dalam Hubungan Intim (2)

Bahasan berikut adalah lanjutan dari bahasan sebelumnya tentang aturan dan adab dalam hubungan intim. Seperti adab yang sering jadi pelanggaran adalah menyebarkan rahasia di ranjang. Simak saja lanjutannya dalam edisi berikut. Keenam: Boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa saling melihat satu dan lainnya Hal ini dibolehkan karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ “Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub” (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1: 364). Sebagai pendukung lagi adalah dari ayat Al Qur’an berikut, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6). Ibnu Hazm berkata, “Ayat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.” (Al Muhalla, 10: 33) Sedangkan hadits, إِذَا أَتَى أَهْلَهُ فَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ العَيْرَيْن “Jika seseorang menyetubuhi istrinya, janganlah saling telanjang.”  (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 327 dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6: 163. Abu Zur’ah mengatakan Mandal yang meriwayatkan hadits ini adalah keliru). Penulis Shahih Fiqh Sunnah (3: 188) mengatakan bahwa hadits ini munkar, tidak shahih. Maka asalnya boleh suami istri saling telanjang ketika hubungan intim. Wallahu a’lam. Ketujuh: Istri hendaklah tidak menolak ketika diajak hubungan intim oleh suaminya Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7) Kedelapan: Jika seseorang tidak sengaja memandang wanita lain, lantas ia begitu takjub, maka segeralah datangi istrinya Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melihat seorang wanita, lalu ia mendatangi istrinya Zainab yang saat itu sedang menyamak kulit miliknya. Lantas beliau menyelasaikan hajatnya (dengan berjima’, hubungan intim), lalu keluar menuju para sahabatnya seraya berkata, إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ “Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403) Para ulama berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini sebagai penjelasan bagi para sahabat mengenai apa yang mesti mereka lakukan dalam keadaan demikian (yaitu ketika melihat wanita yang tidak halal, pen). Beliau mencontohkan dengan perbuatan dan perkataan sekaligus. Hadits ini juga menunjukkan tidak mengapa mengajak istri untuk hubungan intim di siang hari atau waktu lain yang menyibukkan selama pekerjaan yang ada mungkin ditinggalkan. Karena bisa jadi laki-laki sangat tinggi sekali syahwatnya ketika itu yang bisa jadi membahayakan badan, hati atau pandangannya jika ditunda (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 179). Kesembilan: Tidak boleh menyebarkan rahasia hubungan ranjang Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata, “Namun jika ada maslahat syar’i sebagaimana yang dilakukan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebarkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalah” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189). Kesepuluh: Jika seseorang datang dari safar, hendaklah dia mengabarkan istrinya dan jangan datang sembunyi-sembunyi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715). Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya  atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715). Kesebelas: Boleh menyetubuhi wanita saat menyusui Dari ‘Aisyah, dari Judaamah binti Wahb, saudara perempuan ‘Ukaasyah, ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ “Sungguh, semula aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka” (HR. Muslim no. 1442). Ghiilah bisa bermakna menyutubuhi wanita yang sedang menyusui. Ada pula yang mengartikan wanita menyusui yang sedang hamil (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 16). Kebolehan menyetubuhi wanita yang sedang menyusui tentu saja dengan melihat maslahat dan mudhorot (bahaya) sebagai pertimbangan. Wallahu a’lam bish showwab.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433 www.rumaysho.com Tagshubungan intim
Bahasan berikut adalah lanjutan dari bahasan sebelumnya tentang aturan dan adab dalam hubungan intim. Seperti adab yang sering jadi pelanggaran adalah menyebarkan rahasia di ranjang. Simak saja lanjutannya dalam edisi berikut. Keenam: Boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa saling melihat satu dan lainnya Hal ini dibolehkan karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ “Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub” (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1: 364). Sebagai pendukung lagi adalah dari ayat Al Qur’an berikut, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6). Ibnu Hazm berkata, “Ayat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.” (Al Muhalla, 10: 33) Sedangkan hadits, إِذَا أَتَى أَهْلَهُ فَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ العَيْرَيْن “Jika seseorang menyetubuhi istrinya, janganlah saling telanjang.”  (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 327 dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6: 163. Abu Zur’ah mengatakan Mandal yang meriwayatkan hadits ini adalah keliru). Penulis Shahih Fiqh Sunnah (3: 188) mengatakan bahwa hadits ini munkar, tidak shahih. Maka asalnya boleh suami istri saling telanjang ketika hubungan intim. Wallahu a’lam. Ketujuh: Istri hendaklah tidak menolak ketika diajak hubungan intim oleh suaminya Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7) Kedelapan: Jika seseorang tidak sengaja memandang wanita lain, lantas ia begitu takjub, maka segeralah datangi istrinya Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melihat seorang wanita, lalu ia mendatangi istrinya Zainab yang saat itu sedang menyamak kulit miliknya. Lantas beliau menyelasaikan hajatnya (dengan berjima’, hubungan intim), lalu keluar menuju para sahabatnya seraya berkata, إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ “Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403) Para ulama berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini sebagai penjelasan bagi para sahabat mengenai apa yang mesti mereka lakukan dalam keadaan demikian (yaitu ketika melihat wanita yang tidak halal, pen). Beliau mencontohkan dengan perbuatan dan perkataan sekaligus. Hadits ini juga menunjukkan tidak mengapa mengajak istri untuk hubungan intim di siang hari atau waktu lain yang menyibukkan selama pekerjaan yang ada mungkin ditinggalkan. Karena bisa jadi laki-laki sangat tinggi sekali syahwatnya ketika itu yang bisa jadi membahayakan badan, hati atau pandangannya jika ditunda (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 179). Kesembilan: Tidak boleh menyebarkan rahasia hubungan ranjang Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata, “Namun jika ada maslahat syar’i sebagaimana yang dilakukan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebarkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalah” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189). Kesepuluh: Jika seseorang datang dari safar, hendaklah dia mengabarkan istrinya dan jangan datang sembunyi-sembunyi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715). Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya  atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715). Kesebelas: Boleh menyetubuhi wanita saat menyusui Dari ‘Aisyah, dari Judaamah binti Wahb, saudara perempuan ‘Ukaasyah, ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ “Sungguh, semula aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka” (HR. Muslim no. 1442). Ghiilah bisa bermakna menyutubuhi wanita yang sedang menyusui. Ada pula yang mengartikan wanita menyusui yang sedang hamil (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 16). Kebolehan menyetubuhi wanita yang sedang menyusui tentu saja dengan melihat maslahat dan mudhorot (bahaya) sebagai pertimbangan. Wallahu a’lam bish showwab.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433 www.rumaysho.com Tagshubungan intim


Bahasan berikut adalah lanjutan dari bahasan sebelumnya tentang aturan dan adab dalam hubungan intim. Seperti adab yang sering jadi pelanggaran adalah menyebarkan rahasia di ranjang. Simak saja lanjutannya dalam edisi berikut. Keenam: Boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa saling melihat satu dan lainnya Hal ini dibolehkan karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ “Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub” (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1: 364). Sebagai pendukung lagi adalah dari ayat Al Qur’an berikut, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6). Ibnu Hazm berkata, “Ayat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.” (Al Muhalla, 10: 33) Sedangkan hadits, إِذَا أَتَى أَهْلَهُ فَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ العَيْرَيْن “Jika seseorang menyetubuhi istrinya, janganlah saling telanjang.”  (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 327 dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6: 163. Abu Zur’ah mengatakan Mandal yang meriwayatkan hadits ini adalah keliru). Penulis Shahih Fiqh Sunnah (3: 188) mengatakan bahwa hadits ini munkar, tidak shahih. Maka asalnya boleh suami istri saling telanjang ketika hubungan intim. Wallahu a’lam. Ketujuh: Istri hendaklah tidak menolak ketika diajak hubungan intim oleh suaminya Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7) Kedelapan: Jika seseorang tidak sengaja memandang wanita lain, lantas ia begitu takjub, maka segeralah datangi istrinya Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melihat seorang wanita, lalu ia mendatangi istrinya Zainab yang saat itu sedang menyamak kulit miliknya. Lantas beliau menyelasaikan hajatnya (dengan berjima’, hubungan intim), lalu keluar menuju para sahabatnya seraya berkata, إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ “Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403) Para ulama berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini sebagai penjelasan bagi para sahabat mengenai apa yang mesti mereka lakukan dalam keadaan demikian (yaitu ketika melihat wanita yang tidak halal, pen). Beliau mencontohkan dengan perbuatan dan perkataan sekaligus. Hadits ini juga menunjukkan tidak mengapa mengajak istri untuk hubungan intim di siang hari atau waktu lain yang menyibukkan selama pekerjaan yang ada mungkin ditinggalkan. Karena bisa jadi laki-laki sangat tinggi sekali syahwatnya ketika itu yang bisa jadi membahayakan badan, hati atau pandangannya jika ditunda (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 179). Kesembilan: Tidak boleh menyebarkan rahasia hubungan ranjang Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata, “Namun jika ada maslahat syar’i sebagaimana yang dilakukan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebarkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalah” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189). Kesepuluh: Jika seseorang datang dari safar, hendaklah dia mengabarkan istrinya dan jangan datang sembunyi-sembunyi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715). Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya  atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715). Kesebelas: Boleh menyetubuhi wanita saat menyusui Dari ‘Aisyah, dari Judaamah binti Wahb, saudara perempuan ‘Ukaasyah, ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ “Sungguh, semula aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka” (HR. Muslim no. 1442). Ghiilah bisa bermakna menyutubuhi wanita yang sedang menyusui. Ada pula yang mengartikan wanita menyusui yang sedang hamil (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 16). Kebolehan menyetubuhi wanita yang sedang menyusui tentu saja dengan melihat maslahat dan mudhorot (bahaya) sebagai pertimbangan. Wallahu a’lam bish showwab.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433 www.rumaysho.com Tagshubungan intim

Mereka Telah Lupa Dosa-Dosa Mereka….Akan Tetapi Allah Tidak Lupa !!!

Allah berfirmanيَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ “Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu Allah mengabarkan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, Padahal mereka telah melupakannya” (QS Al-Mujaadalah : 6)“Mereka telah melupakan dosa-dosa mereka karena meremehkan dosa-dosa tersebut tatkala mereka melakukannya. Mereka hanya mengingat dosa-dosa yang mereka anggap besar”, akan tetapi “Allah mengumpulkan seluruh dosa-dosa mereka, tidak ada sedikit dosapun yang terluputkan…” (Al-Bahr Al-Madiid 7/511)Sungguh…terlalu banyak dosa yang telah kita lakukan…akan tetapi terlalu banyak dosa yang telah kita lupakan. Kalau kita mencoba mengingat dosa-dosa yang pernah kita lakukan sejak kita balig (dewasa) maka kita akan kesulitan…bahkan kita tidak akan mampu membuka kembali file-file kesalahan dan dosa-dosa kita. Al-Alusi rahimahullah menjelaskan bahwa sebab manusia melupakan dosa-dosanya diantaranya adalah karena kelalaiannya yang amat sangat, atau karena terlalu lama waktu yang telah lewat sehingga ia lupa, atau karena terlalu banyaknya dosa yang dilakukannya sehingga ia tidak mampu untuk mengingatnya, atau terlalu parahnya sebagian dosa-dosa yang ia lakukan sehingga melupakan dosa-dosa yang dianggapnya sepele (lihat Ruuh Al-Ma’aani 30/35).Kita hanya mampu mengingat dosa-dosa yang kita anggap besar dan berbahaya. Akan tetapi…–         Ternyata terlalu banyak dosa yang kita remehkan ternyata sangat berbahaya bagi kita di akhirat kelak…–         Coba ingat-ingat kembali…sudah berapa orangkah yang telah kita ghibahi…yang kita rendahkan…yang kita hina…??!!, akan tetapi ternyata lisan kita terus berbicara, dan telah kita lupakan apa yang telah keluar dari lisan kita sejak kita dewasa hingga saat ini.–         Berapa banyakkah tayangan…gambar…yang tidak senonoh yang telah diamati dengan serius oleh kedua mata kita…, sejak kita dewasa hingga saat ini…??, cobalah ingat !!!–         Coba cek kembali hati kita…sejak kita dewasa hingga detik ini maka sudah berapa banyakkah orang-orang yang kita dengki?, yang kita bersuudzon kepadanya??.Tentu saja kebanyakan dosa-dosa yang pernah kita lakukan telah kita lupakan. Bahkan seakan-akan kita tidak pernah melakukannya. Akan tetapi…Di akhirat kelak kita akan diingatkan oleh Allah…maka tatkala ituفَإِذَا جَاءَتِ الطَّامَّةُ الْكُبْرَى (٣٤)يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الإنْسَانُ مَا سَعَى (٣٥)“Maka apabila malapetaka yang sangat besar (hari kiamat) telah datang. Pada hari (ketika) manusia teringat akan apa yang telah dikerjakannya“ (QS An-Naazi’aat : 34-35)Iya…kita akan mengingat dosa-dosa kita secara detail…bahkan lirikan mata kita dan jelalatannya pun akan kita ingat…meskipun hanyak sekejap dosa yang kita lakukan.“Cih…”, sepatah kata yang pernah kita ucapkan untuk menghina dan merendahkan orang lain akan kita ingat kembali !!!Sepenggal kalimat dosa yang pernah kita tulis baik di facebook atau BBM baik di status atau profile atau di komentar….semuanya akan kita ingat kembali !!Bagaimana kita tidak ingat kembali jika semuanya telah tercatat…., Allah berfirman :وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًاDan diletakkanlah Kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka Kami, kitab Apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). dan Tuhanmu tidak Menganiaya seorang juapun” (QS Al-Kahfi : 49)Jika kita mengingat satu dosa saja yang kita lakukan maka kita akan merasa malu…bercampur dengan rasa takut jika dibeberkan di hadapan khalayak.., maka bagaimana lagi dengan bertumpuk-tumpuk dosa…??!!Ingatlah wahai saudaraku…sesungguhnya setelah kehidupan dunia ini kita akan menempuh perjalanan yang sangat panjang…perjalanan yang penuh dengan rintangan…Dunia ini bagaimanapun lamanya maka ia sesungguhnya sangatlah singkat…sebagaimana malam bagaimanapun panjangnya maka pasti akan terbit fajar untuk mengakhirinya…umur kita bagaimanapun panjanganya maka pasti harus singgah di liang lahad…Perjalanan yang panjang…sementara perbekalan sedikit…padahal kematian selalu mengintai setiap saat.Zainal Abidin rahimahullah berkata (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/36-status-facebook/149-akhir-perjalanan-hidup-ini): سَفْرِي بَعِيْدٌ وَزَادِي لَنْ يُبَلِّغَنِي                  وَقُوَّتِي ضَعُفَتْ وَالْمَوْتُ يَطْلُبُنِيPerjalananku jauh… padahal bekalku tidak mencukupiKekuatanku semakin rapuh… sedang kematian terus mencarikuوَلِي بَقَايَا ذُنُوْبٌ لَسْتُ أَعْلَمُهَا                  اللهُ يَعْلَمُهَا فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِAku tentu punya banyak sisa dosa, yang aku tak mengetahuinyaAllah mengetahui dosa-dosaku yang tersembunyi di saat bersendirian atau yang nampakمَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي                وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِى ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِيBetapa sayangnya Alloh padaku… krn telah menangguhkan hukuman-NyaBahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannyaتَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ                      وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِHari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dos-dosa)Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihanأَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبْوَابَ مُجْتَهِدًا                  عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِيAkulah orang telah menutup pintuUntuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasiku Yaa Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang… ampunilah dosa para hambaMu ini….tutuplah aib kami pada hari pengadilanMu kelak…hari dimana tidak bermanfaat pujian dan sanjungan manusia kepada kami yang telah memperdaya kami….hari dimana tidak ada yang kami harapkan kecuali ampunan dan kasih sayangMu… Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-02-1433 H / 10 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Mereka Telah Lupa Dosa-Dosa Mereka….Akan Tetapi Allah Tidak Lupa !!!

Allah berfirmanيَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ “Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu Allah mengabarkan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, Padahal mereka telah melupakannya” (QS Al-Mujaadalah : 6)“Mereka telah melupakan dosa-dosa mereka karena meremehkan dosa-dosa tersebut tatkala mereka melakukannya. Mereka hanya mengingat dosa-dosa yang mereka anggap besar”, akan tetapi “Allah mengumpulkan seluruh dosa-dosa mereka, tidak ada sedikit dosapun yang terluputkan…” (Al-Bahr Al-Madiid 7/511)Sungguh…terlalu banyak dosa yang telah kita lakukan…akan tetapi terlalu banyak dosa yang telah kita lupakan. Kalau kita mencoba mengingat dosa-dosa yang pernah kita lakukan sejak kita balig (dewasa) maka kita akan kesulitan…bahkan kita tidak akan mampu membuka kembali file-file kesalahan dan dosa-dosa kita. Al-Alusi rahimahullah menjelaskan bahwa sebab manusia melupakan dosa-dosanya diantaranya adalah karena kelalaiannya yang amat sangat, atau karena terlalu lama waktu yang telah lewat sehingga ia lupa, atau karena terlalu banyaknya dosa yang dilakukannya sehingga ia tidak mampu untuk mengingatnya, atau terlalu parahnya sebagian dosa-dosa yang ia lakukan sehingga melupakan dosa-dosa yang dianggapnya sepele (lihat Ruuh Al-Ma’aani 30/35).Kita hanya mampu mengingat dosa-dosa yang kita anggap besar dan berbahaya. Akan tetapi…–         Ternyata terlalu banyak dosa yang kita remehkan ternyata sangat berbahaya bagi kita di akhirat kelak…–         Coba ingat-ingat kembali…sudah berapa orangkah yang telah kita ghibahi…yang kita rendahkan…yang kita hina…??!!, akan tetapi ternyata lisan kita terus berbicara, dan telah kita lupakan apa yang telah keluar dari lisan kita sejak kita dewasa hingga saat ini.–         Berapa banyakkah tayangan…gambar…yang tidak senonoh yang telah diamati dengan serius oleh kedua mata kita…, sejak kita dewasa hingga saat ini…??, cobalah ingat !!!–         Coba cek kembali hati kita…sejak kita dewasa hingga detik ini maka sudah berapa banyakkah orang-orang yang kita dengki?, yang kita bersuudzon kepadanya??.Tentu saja kebanyakan dosa-dosa yang pernah kita lakukan telah kita lupakan. Bahkan seakan-akan kita tidak pernah melakukannya. Akan tetapi…Di akhirat kelak kita akan diingatkan oleh Allah…maka tatkala ituفَإِذَا جَاءَتِ الطَّامَّةُ الْكُبْرَى (٣٤)يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الإنْسَانُ مَا سَعَى (٣٥)“Maka apabila malapetaka yang sangat besar (hari kiamat) telah datang. Pada hari (ketika) manusia teringat akan apa yang telah dikerjakannya“ (QS An-Naazi’aat : 34-35)Iya…kita akan mengingat dosa-dosa kita secara detail…bahkan lirikan mata kita dan jelalatannya pun akan kita ingat…meskipun hanyak sekejap dosa yang kita lakukan.“Cih…”, sepatah kata yang pernah kita ucapkan untuk menghina dan merendahkan orang lain akan kita ingat kembali !!!Sepenggal kalimat dosa yang pernah kita tulis baik di facebook atau BBM baik di status atau profile atau di komentar….semuanya akan kita ingat kembali !!Bagaimana kita tidak ingat kembali jika semuanya telah tercatat…., Allah berfirman :وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًاDan diletakkanlah Kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka Kami, kitab Apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). dan Tuhanmu tidak Menganiaya seorang juapun” (QS Al-Kahfi : 49)Jika kita mengingat satu dosa saja yang kita lakukan maka kita akan merasa malu…bercampur dengan rasa takut jika dibeberkan di hadapan khalayak.., maka bagaimana lagi dengan bertumpuk-tumpuk dosa…??!!Ingatlah wahai saudaraku…sesungguhnya setelah kehidupan dunia ini kita akan menempuh perjalanan yang sangat panjang…perjalanan yang penuh dengan rintangan…Dunia ini bagaimanapun lamanya maka ia sesungguhnya sangatlah singkat…sebagaimana malam bagaimanapun panjangnya maka pasti akan terbit fajar untuk mengakhirinya…umur kita bagaimanapun panjanganya maka pasti harus singgah di liang lahad…Perjalanan yang panjang…sementara perbekalan sedikit…padahal kematian selalu mengintai setiap saat.Zainal Abidin rahimahullah berkata (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/36-status-facebook/149-akhir-perjalanan-hidup-ini): سَفْرِي بَعِيْدٌ وَزَادِي لَنْ يُبَلِّغَنِي                  وَقُوَّتِي ضَعُفَتْ وَالْمَوْتُ يَطْلُبُنِيPerjalananku jauh… padahal bekalku tidak mencukupiKekuatanku semakin rapuh… sedang kematian terus mencarikuوَلِي بَقَايَا ذُنُوْبٌ لَسْتُ أَعْلَمُهَا                  اللهُ يَعْلَمُهَا فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِAku tentu punya banyak sisa dosa, yang aku tak mengetahuinyaAllah mengetahui dosa-dosaku yang tersembunyi di saat bersendirian atau yang nampakمَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي                وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِى ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِيBetapa sayangnya Alloh padaku… krn telah menangguhkan hukuman-NyaBahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannyaتَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ                      وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِHari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dos-dosa)Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihanأَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبْوَابَ مُجْتَهِدًا                  عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِيAkulah orang telah menutup pintuUntuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasiku Yaa Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang… ampunilah dosa para hambaMu ini….tutuplah aib kami pada hari pengadilanMu kelak…hari dimana tidak bermanfaat pujian dan sanjungan manusia kepada kami yang telah memperdaya kami….hari dimana tidak ada yang kami harapkan kecuali ampunan dan kasih sayangMu… Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-02-1433 H / 10 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Allah berfirmanيَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ “Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu Allah mengabarkan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, Padahal mereka telah melupakannya” (QS Al-Mujaadalah : 6)“Mereka telah melupakan dosa-dosa mereka karena meremehkan dosa-dosa tersebut tatkala mereka melakukannya. Mereka hanya mengingat dosa-dosa yang mereka anggap besar”, akan tetapi “Allah mengumpulkan seluruh dosa-dosa mereka, tidak ada sedikit dosapun yang terluputkan…” (Al-Bahr Al-Madiid 7/511)Sungguh…terlalu banyak dosa yang telah kita lakukan…akan tetapi terlalu banyak dosa yang telah kita lupakan. Kalau kita mencoba mengingat dosa-dosa yang pernah kita lakukan sejak kita balig (dewasa) maka kita akan kesulitan…bahkan kita tidak akan mampu membuka kembali file-file kesalahan dan dosa-dosa kita. Al-Alusi rahimahullah menjelaskan bahwa sebab manusia melupakan dosa-dosanya diantaranya adalah karena kelalaiannya yang amat sangat, atau karena terlalu lama waktu yang telah lewat sehingga ia lupa, atau karena terlalu banyaknya dosa yang dilakukannya sehingga ia tidak mampu untuk mengingatnya, atau terlalu parahnya sebagian dosa-dosa yang ia lakukan sehingga melupakan dosa-dosa yang dianggapnya sepele (lihat Ruuh Al-Ma’aani 30/35).Kita hanya mampu mengingat dosa-dosa yang kita anggap besar dan berbahaya. Akan tetapi…–         Ternyata terlalu banyak dosa yang kita remehkan ternyata sangat berbahaya bagi kita di akhirat kelak…–         Coba ingat-ingat kembali…sudah berapa orangkah yang telah kita ghibahi…yang kita rendahkan…yang kita hina…??!!, akan tetapi ternyata lisan kita terus berbicara, dan telah kita lupakan apa yang telah keluar dari lisan kita sejak kita dewasa hingga saat ini.–         Berapa banyakkah tayangan…gambar…yang tidak senonoh yang telah diamati dengan serius oleh kedua mata kita…, sejak kita dewasa hingga saat ini…??, cobalah ingat !!!–         Coba cek kembali hati kita…sejak kita dewasa hingga detik ini maka sudah berapa banyakkah orang-orang yang kita dengki?, yang kita bersuudzon kepadanya??.Tentu saja kebanyakan dosa-dosa yang pernah kita lakukan telah kita lupakan. Bahkan seakan-akan kita tidak pernah melakukannya. Akan tetapi…Di akhirat kelak kita akan diingatkan oleh Allah…maka tatkala ituفَإِذَا جَاءَتِ الطَّامَّةُ الْكُبْرَى (٣٤)يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الإنْسَانُ مَا سَعَى (٣٥)“Maka apabila malapetaka yang sangat besar (hari kiamat) telah datang. Pada hari (ketika) manusia teringat akan apa yang telah dikerjakannya“ (QS An-Naazi’aat : 34-35)Iya…kita akan mengingat dosa-dosa kita secara detail…bahkan lirikan mata kita dan jelalatannya pun akan kita ingat…meskipun hanyak sekejap dosa yang kita lakukan.“Cih…”, sepatah kata yang pernah kita ucapkan untuk menghina dan merendahkan orang lain akan kita ingat kembali !!!Sepenggal kalimat dosa yang pernah kita tulis baik di facebook atau BBM baik di status atau profile atau di komentar….semuanya akan kita ingat kembali !!Bagaimana kita tidak ingat kembali jika semuanya telah tercatat…., Allah berfirman :وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًاDan diletakkanlah Kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka Kami, kitab Apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). dan Tuhanmu tidak Menganiaya seorang juapun” (QS Al-Kahfi : 49)Jika kita mengingat satu dosa saja yang kita lakukan maka kita akan merasa malu…bercampur dengan rasa takut jika dibeberkan di hadapan khalayak.., maka bagaimana lagi dengan bertumpuk-tumpuk dosa…??!!Ingatlah wahai saudaraku…sesungguhnya setelah kehidupan dunia ini kita akan menempuh perjalanan yang sangat panjang…perjalanan yang penuh dengan rintangan…Dunia ini bagaimanapun lamanya maka ia sesungguhnya sangatlah singkat…sebagaimana malam bagaimanapun panjangnya maka pasti akan terbit fajar untuk mengakhirinya…umur kita bagaimanapun panjanganya maka pasti harus singgah di liang lahad…Perjalanan yang panjang…sementara perbekalan sedikit…padahal kematian selalu mengintai setiap saat.Zainal Abidin rahimahullah berkata (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/36-status-facebook/149-akhir-perjalanan-hidup-ini): سَفْرِي بَعِيْدٌ وَزَادِي لَنْ يُبَلِّغَنِي                  وَقُوَّتِي ضَعُفَتْ وَالْمَوْتُ يَطْلُبُنِيPerjalananku jauh… padahal bekalku tidak mencukupiKekuatanku semakin rapuh… sedang kematian terus mencarikuوَلِي بَقَايَا ذُنُوْبٌ لَسْتُ أَعْلَمُهَا                  اللهُ يَعْلَمُهَا فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِAku tentu punya banyak sisa dosa, yang aku tak mengetahuinyaAllah mengetahui dosa-dosaku yang tersembunyi di saat bersendirian atau yang nampakمَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي                وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِى ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِيBetapa sayangnya Alloh padaku… krn telah menangguhkan hukuman-NyaBahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannyaتَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ                      وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِHari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dos-dosa)Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihanأَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبْوَابَ مُجْتَهِدًا                  عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِيAkulah orang telah menutup pintuUntuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasiku Yaa Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang… ampunilah dosa para hambaMu ini….tutuplah aib kami pada hari pengadilanMu kelak…hari dimana tidak bermanfaat pujian dan sanjungan manusia kepada kami yang telah memperdaya kami….hari dimana tidak ada yang kami harapkan kecuali ampunan dan kasih sayangMu… Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-02-1433 H / 10 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Allah berfirmanيَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ “Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu Allah mengabarkan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, Padahal mereka telah melupakannya” (QS Al-Mujaadalah : 6)“Mereka telah melupakan dosa-dosa mereka karena meremehkan dosa-dosa tersebut tatkala mereka melakukannya. Mereka hanya mengingat dosa-dosa yang mereka anggap besar”, akan tetapi “Allah mengumpulkan seluruh dosa-dosa mereka, tidak ada sedikit dosapun yang terluputkan…” (Al-Bahr Al-Madiid 7/511)Sungguh…terlalu banyak dosa yang telah kita lakukan…akan tetapi terlalu banyak dosa yang telah kita lupakan. Kalau kita mencoba mengingat dosa-dosa yang pernah kita lakukan sejak kita balig (dewasa) maka kita akan kesulitan…bahkan kita tidak akan mampu membuka kembali file-file kesalahan dan dosa-dosa kita. Al-Alusi rahimahullah menjelaskan bahwa sebab manusia melupakan dosa-dosanya diantaranya adalah karena kelalaiannya yang amat sangat, atau karena terlalu lama waktu yang telah lewat sehingga ia lupa, atau karena terlalu banyaknya dosa yang dilakukannya sehingga ia tidak mampu untuk mengingatnya, atau terlalu parahnya sebagian dosa-dosa yang ia lakukan sehingga melupakan dosa-dosa yang dianggapnya sepele (lihat Ruuh Al-Ma’aani 30/35).Kita hanya mampu mengingat dosa-dosa yang kita anggap besar dan berbahaya. Akan tetapi…–         Ternyata terlalu banyak dosa yang kita remehkan ternyata sangat berbahaya bagi kita di akhirat kelak…–         Coba ingat-ingat kembali…sudah berapa orangkah yang telah kita ghibahi…yang kita rendahkan…yang kita hina…??!!, akan tetapi ternyata lisan kita terus berbicara, dan telah kita lupakan apa yang telah keluar dari lisan kita sejak kita dewasa hingga saat ini.–         Berapa banyakkah tayangan…gambar…yang tidak senonoh yang telah diamati dengan serius oleh kedua mata kita…, sejak kita dewasa hingga saat ini…??, cobalah ingat !!!–         Coba cek kembali hati kita…sejak kita dewasa hingga detik ini maka sudah berapa banyakkah orang-orang yang kita dengki?, yang kita bersuudzon kepadanya??.Tentu saja kebanyakan dosa-dosa yang pernah kita lakukan telah kita lupakan. Bahkan seakan-akan kita tidak pernah melakukannya. Akan tetapi…Di akhirat kelak kita akan diingatkan oleh Allah…maka tatkala ituفَإِذَا جَاءَتِ الطَّامَّةُ الْكُبْرَى (٣٤)يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الإنْسَانُ مَا سَعَى (٣٥)“Maka apabila malapetaka yang sangat besar (hari kiamat) telah datang. Pada hari (ketika) manusia teringat akan apa yang telah dikerjakannya“ (QS An-Naazi’aat : 34-35)Iya…kita akan mengingat dosa-dosa kita secara detail…bahkan lirikan mata kita dan jelalatannya pun akan kita ingat…meskipun hanyak sekejap dosa yang kita lakukan.“Cih…”, sepatah kata yang pernah kita ucapkan untuk menghina dan merendahkan orang lain akan kita ingat kembali !!!Sepenggal kalimat dosa yang pernah kita tulis baik di facebook atau BBM baik di status atau profile atau di komentar….semuanya akan kita ingat kembali !!Bagaimana kita tidak ingat kembali jika semuanya telah tercatat…., Allah berfirman :وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًاDan diletakkanlah Kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka Kami, kitab Apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). dan Tuhanmu tidak Menganiaya seorang juapun” (QS Al-Kahfi : 49)Jika kita mengingat satu dosa saja yang kita lakukan maka kita akan merasa malu…bercampur dengan rasa takut jika dibeberkan di hadapan khalayak.., maka bagaimana lagi dengan bertumpuk-tumpuk dosa…??!!Ingatlah wahai saudaraku…sesungguhnya setelah kehidupan dunia ini kita akan menempuh perjalanan yang sangat panjang…perjalanan yang penuh dengan rintangan…Dunia ini bagaimanapun lamanya maka ia sesungguhnya sangatlah singkat…sebagaimana malam bagaimanapun panjangnya maka pasti akan terbit fajar untuk mengakhirinya…umur kita bagaimanapun panjanganya maka pasti harus singgah di liang lahad…Perjalanan yang panjang…sementara perbekalan sedikit…padahal kematian selalu mengintai setiap saat.Zainal Abidin rahimahullah berkata (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/36-status-facebook/149-akhir-perjalanan-hidup-ini): سَفْرِي بَعِيْدٌ وَزَادِي لَنْ يُبَلِّغَنِي                  وَقُوَّتِي ضَعُفَتْ وَالْمَوْتُ يَطْلُبُنِيPerjalananku jauh… padahal bekalku tidak mencukupiKekuatanku semakin rapuh… sedang kematian terus mencarikuوَلِي بَقَايَا ذُنُوْبٌ لَسْتُ أَعْلَمُهَا                  اللهُ يَعْلَمُهَا فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِAku tentu punya banyak sisa dosa, yang aku tak mengetahuinyaAllah mengetahui dosa-dosaku yang tersembunyi di saat bersendirian atau yang nampakمَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي                وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِى ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِيBetapa sayangnya Alloh padaku… krn telah menangguhkan hukuman-NyaBahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannyaتَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ                      وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِHari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dos-dosa)Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihanأَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبْوَابَ مُجْتَهِدًا                  عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِيAkulah orang telah menutup pintuUntuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasiku Yaa Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang… ampunilah dosa para hambaMu ini….tutuplah aib kami pada hari pengadilanMu kelak…hari dimana tidak bermanfaat pujian dan sanjungan manusia kepada kami yang telah memperdaya kami….hari dimana tidak ada yang kami harapkan kecuali ampunan dan kasih sayangMu… Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-02-1433 H / 10 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Nikmatnya Mereguk Air Telaga Rasul

10JanNikmatnya Mereguk Air Telaga RasulJanuary 10, 2012Aqidah, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Prolog Kejadian alam akhirat merupakan rentetan dari sekian peristiwa besar. Dimulai dari ditiupnya sangkakala pertama untuk membinasakan seluruh makhluk, dan diakhiri antara lain dengan disembelihnya kematian di suatu tempat antara surga dan neraka. Imam al-Qurthuby menjelaskan, setelah para manusia dibangkitkan dari alam kubur, sebelum penghitungan amalan, dalam keadaan rasa dahaga yang luar biasa, mereka digiring ke arah telaga yang dimiliki oleh para nabi 1. Namun ternyata sesampainya di sana tidak semua orang diberi karunia untuk minum air telaga tersebut. Siapakah gerangan mereka yang beruntung mereguk segarnya air telaga para nabi, dan siapa pulakah yang bernasib malang terkungkung dalam kehausan luar biasa akibat terusir dari telaga-telaga tersebut? Bagaimana pulakah sifat telaga Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam yang dikatakan sebagai telaga terbesar di antara telaga-telaga para nabi lainnya? Telaga di akhirat itu ada Keyakinan akan adanya telaga di hari kiamat merupakan suatu akidah yang dilandasi hadits sahih bahkan mutawatir dan ijma’ para ulama. Imam as-Suyuthy menyebutkan bahwa hadits yang menceritakan adanya telaga di hari kiamat, telah diriwayatkan oleh lebih dari lima puluh sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam. 2 Telaga yang ada di padang mahsyar kelak jumlahnya bukanlah hanya satu saja, namun jumlahnya banyak sekali sebanyak para nabi yang Allah utus ke muka bumi. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوْضًا، وَإِنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ وَارِدَةً، وَإِنِّي أَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَكْثَرَهُمْ وَارِدَةً”. “Sesungguhnya setiap nabi memiliki telaga. Dan mereka saling membanggakan siapakah yang telaganya paling banyak dikunjungi. Aku berharap telagakulah yang paling banyak pengunjungnya”. HR. Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. Telaga nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam Telaga Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bermata air dari sebuah sungai di surga yang bernama sungai al-Kautsar. 3 Darinyalah gemercik air surga mengaliri telaga tersebut, melewati dua pancuran istimewa, yang pertama terbuat dari emas dan yang lainnya dari perak. Beliau shallallahu’alaihiwasallam bercerita, “يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنْ الْجَنَّةِ؛ أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ”. “Air mengalir dengan deras ke dalamnya melalui dua pancuran dari surga. Salah satunya terbuat dari emas dan yang kedua dari perak”. HR. Muslim dari Tsauban. Telaga Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam berbentuk bujur sangkar dan amat sangat besar luasnya. Beliau shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan, “حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ, وَزَوَايَاهُ سَوَاءٌ”. “Telagaku sepanjang perjalanan satu bulan. Ukuran seluruh sisinya sama”. HR. Muslim dari Abdullah bin ‘Amr. Karena telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam paling banyak pengunjung yang akan mereguk airnya, maka gelas-gelas yang tersedia di sana pun amatlah banyak. Beliau shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “أَكْوَابُهُ مِثْلُ نُجُومِ السَّمَاء”. “Gelas-gelas telagaku sebanyak bintang-bintang di langit”. HR. Ahmad dari Ibnu Umar dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Siapakah yang akan melayani kita tatkala minum dari telaga tersebut? Yang melayani kita bukanlah sembarang orang, namun ia adalah orang paling mulia di muka bumi ini! Ya, dialah kekasih kita Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bersabda, “أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ”. “Aku akan mendahului kalian ke telaga dan melayani kalian”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud. Adapun mengenai sifat air yang ada dalam telaga tersebut, maka jauh lebih menakjubkan dari segala keterangan di atas. Bagaimana tidak, sedangkan air telaga Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam lebih putih dari susu, lebih manis dari madu, lebih dingin dari es dan lebih harum dibanding minyak misik. Barangsiapa meminum satu teguk darinya; maka ia tidak akan pernah merasa haus selamanya! Adakah di muka bumi ini air yang memadukan keistimewaan-keistimewaan tersebut di atas? Susu yang kita minum bisa saja berwarna putih, namun ia berbau amis. Madu yang kita konsumsi memang manis, namun warnanya kurang menarik. Air es memang menyegarkan, namun ia tidak beraroma wangi. Dan adakah air di dunia ini, seajaib apapun, yang jika diminum seteguk, kita tidak akan merasakan dahaga selamanya?? Air telaga rasul shallallahu’alaihiwasallam menggabungkan antara warna, rasa, kesegaran dan aroma yang luar biasa! Beliau shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan sifat air telaganya, “مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنْ اللَّبَنِ، وَرِيحُهُ أَطْيَبُ مِنْ الْمِسْكِ … مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلَا يَظْمَأُ أَبَدًا”. “Airnya lebih putih dari susu, aromanya lebih harum dibandingkan minyak misik … Barang siapa minum darinya; niscaya ia tidak akan pernah merasa dahaga selamanya!”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin ‘Amr. Beliau juga menambahkan, “أَبْرَدُ مِنْ الثَّلْجِ، وَأَحْلَى مِنْ الْعَسَل”. “(Airnya) lebih dingin dari es dan lebih manis dari madu”. HR. Ahmad dan sanadnya dinilai hasan oleh al-Mundziry. 4 Begitulah sekelumit tentang telaga Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam di padang mahsyar… Alangkah bahagianya orang-orang yang diperkenankan untuk mencicipi air telaga tersebut, semoga kita termasuk golongan beruntung itu. Dan alangkah sedihnya orang yang terhalang untuk menikmatinya, semoga kita dihindarkan dari golongan yang amat malang itu… Orang yang terhalang dari telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam Ya, ada di antara umat manusia yang tidak diberi kesempatan untuk mereguk telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam, padahal saat itu mereka berada dalam kondisi amat dahaga! Siapakah mereka yang bernasib begitu naas? Mereka adalah orang-orang kafir, kaum munafikin, orang-orang Islam yang murtad dan juga para pelaku bid’ah! 5 Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَيَرِدَنَّ عَلَيَّ أَقْوَامٌ أَعْرِفُهُمْ وَيَعْرِفُونِي، ثُمَّ يُحَالُ بَيْنِي وَبَيْنَهُمْ … فَأَقُولُ: إِنَّهُمْ مِنِّي!. فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ! فَأَقُولُ: “سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ غَيَّرَ بَعْدِي”. “Akan datang ke (telaga)ku orang-orang yang kukenal dan mereka mengenaliku, namun kemudian mereka terhalang dariku”. Akupun berkata, “Mereka adalah bagian dariku!”. Dijawab, “Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang mereka ada-adakan setelah engkau (meninggal dunia)”. Aku berkata, “Menjauhlah orang-orang yang mengubah-ubah (agamaku) sesudahku!”. HR. Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’d. Setelah menukil berbagai pendapat para ulama mengenai siapakah yang dimaksud dengan orang yang terhalang untuk minum dari telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam, Imam an-Nawawy menutup keterangannya dengan menukil perkataan Imam Ibn Abdil Bar, “Setiap orang yang mengada-adakan hal baru dalam agama, mereka termasuk golongan yang terusir dari telaga. Semisal orang-orang Khawarij, Syi’ah dan segenap ahlul bid’ah. Begitu pula orang-orang zalim yang melampaui batas dalam ketidakadilan dan mengaburkan kebenaran, serta para pelaku dosa besar yang terang-terangan melakukannya di hadapan umum. Mereka semua dikhawatirkan termasuk orang-orang yang dimaksud hadits ini. Wallahu a’lam“. 6 Pelajaran berharga Pemaparan singkat di atas memberikan pada kita berbagai pelajaran penting nan berharga. Di antaranya: betapa bahayanya beribadah dengan sesuatu yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Karena itulah, seorang muslim dituntut untuk bersikap cerdas dalam menerima segala sesuatu, apalagi yang berkenaan dengan masalah agama. Beribadah kepada Allah bukanlah dengan cara mengikuti tradisi yang umum di masyarakat atau dengan mempertahankan warisan nenek moyang. Namun seharusnya beribadah itu sesuai dengan aturan yang diajarkan panutan kita, nabi besar Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. Bersikap kritislah tatkala disodori suatu amalan! Tanyakanlah dalil yang melandasinya dari al-Qur’an maupun hadits Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Kalaupun dikatakan amalan tersebut ada haditsnya, pastikan bahwa hadits tersebut adalah sahih atau minimal hasan, bukan hadits yang lemah, apalagi palsu. Kita hidup di dunia hanya sekali, jangan sampai di kesempatan yang tak terulang ini, kita melakukan amalan-amalan yang tidak jelas landasannya atau bahkan sama sekali tidak ada landasannya. Sehingga justru malah amalan tersebut ditolak alias tidak diterima oleh Allah ta’ala. Sebagaimana ditegaskan Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim dari Aisyah. Semoga kita tidak termasuk golongan tersebut, amien ya Rabbal ‘alamin… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Ramadhan 1431 / 27 Agustus 2010 Daftar Pustaka: Al-Qur’an dan Terjemahannya. Al-Buhûr az-Zâkhirah fî ‘Ulûm al-Âkhirah karya as-Saffârîny. At-Targhib wa at-Tarhib, karya al-Mundziry. Fath al-Bary Syarh Shahih al-Bukhari, karya Ibn Hajar al-‘Asqalany. Kitab at-Tadzkirah bi Ahwal al-Mauta wa Umur al-Akhirah, karya Abu Abdillah al-Qurthuby. Musnad Ahmad. Shahih Bukhari. Shahih Muslim. Sunan at-Tirmidzy. Syarh Shahih Muslim, karya an-Nawawy. Dan lain-lain.   Footnote: Lihat: Kitâb at-Tadzkirah bi Ahwâl al-Mautâ wa Umûr al-Âkhirah (II/703). Lihat: Al-Buhûr az-Zâkhirah fî ‘Ulûm al-Âkhirah karya as-Saffârîny (I/747). Lihat: Kitâb at-Tadzkirah (II/704). Lihat: At-Targhîb wa at-Tarhîb (III/1310 no. 5194). Cermati: Kitâb at-Tadzkirah (II/710-711), Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawy (III/130) dan Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalâny (XI/468-469). Syarh Shahih Muslim (III/130). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Nikmatnya Mereguk Air Telaga Rasul

10JanNikmatnya Mereguk Air Telaga RasulJanuary 10, 2012Aqidah, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Prolog Kejadian alam akhirat merupakan rentetan dari sekian peristiwa besar. Dimulai dari ditiupnya sangkakala pertama untuk membinasakan seluruh makhluk, dan diakhiri antara lain dengan disembelihnya kematian di suatu tempat antara surga dan neraka. Imam al-Qurthuby menjelaskan, setelah para manusia dibangkitkan dari alam kubur, sebelum penghitungan amalan, dalam keadaan rasa dahaga yang luar biasa, mereka digiring ke arah telaga yang dimiliki oleh para nabi 1. Namun ternyata sesampainya di sana tidak semua orang diberi karunia untuk minum air telaga tersebut. Siapakah gerangan mereka yang beruntung mereguk segarnya air telaga para nabi, dan siapa pulakah yang bernasib malang terkungkung dalam kehausan luar biasa akibat terusir dari telaga-telaga tersebut? Bagaimana pulakah sifat telaga Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam yang dikatakan sebagai telaga terbesar di antara telaga-telaga para nabi lainnya? Telaga di akhirat itu ada Keyakinan akan adanya telaga di hari kiamat merupakan suatu akidah yang dilandasi hadits sahih bahkan mutawatir dan ijma’ para ulama. Imam as-Suyuthy menyebutkan bahwa hadits yang menceritakan adanya telaga di hari kiamat, telah diriwayatkan oleh lebih dari lima puluh sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam. 2 Telaga yang ada di padang mahsyar kelak jumlahnya bukanlah hanya satu saja, namun jumlahnya banyak sekali sebanyak para nabi yang Allah utus ke muka bumi. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوْضًا، وَإِنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ وَارِدَةً، وَإِنِّي أَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَكْثَرَهُمْ وَارِدَةً”. “Sesungguhnya setiap nabi memiliki telaga. Dan mereka saling membanggakan siapakah yang telaganya paling banyak dikunjungi. Aku berharap telagakulah yang paling banyak pengunjungnya”. HR. Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. Telaga nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam Telaga Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bermata air dari sebuah sungai di surga yang bernama sungai al-Kautsar. 3 Darinyalah gemercik air surga mengaliri telaga tersebut, melewati dua pancuran istimewa, yang pertama terbuat dari emas dan yang lainnya dari perak. Beliau shallallahu’alaihiwasallam bercerita, “يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنْ الْجَنَّةِ؛ أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ”. “Air mengalir dengan deras ke dalamnya melalui dua pancuran dari surga. Salah satunya terbuat dari emas dan yang kedua dari perak”. HR. Muslim dari Tsauban. Telaga Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam berbentuk bujur sangkar dan amat sangat besar luasnya. Beliau shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan, “حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ, وَزَوَايَاهُ سَوَاءٌ”. “Telagaku sepanjang perjalanan satu bulan. Ukuran seluruh sisinya sama”. HR. Muslim dari Abdullah bin ‘Amr. Karena telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam paling banyak pengunjung yang akan mereguk airnya, maka gelas-gelas yang tersedia di sana pun amatlah banyak. Beliau shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “أَكْوَابُهُ مِثْلُ نُجُومِ السَّمَاء”. “Gelas-gelas telagaku sebanyak bintang-bintang di langit”. HR. Ahmad dari Ibnu Umar dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Siapakah yang akan melayani kita tatkala minum dari telaga tersebut? Yang melayani kita bukanlah sembarang orang, namun ia adalah orang paling mulia di muka bumi ini! Ya, dialah kekasih kita Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bersabda, “أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ”. “Aku akan mendahului kalian ke telaga dan melayani kalian”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud. Adapun mengenai sifat air yang ada dalam telaga tersebut, maka jauh lebih menakjubkan dari segala keterangan di atas. Bagaimana tidak, sedangkan air telaga Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam lebih putih dari susu, lebih manis dari madu, lebih dingin dari es dan lebih harum dibanding minyak misik. Barangsiapa meminum satu teguk darinya; maka ia tidak akan pernah merasa haus selamanya! Adakah di muka bumi ini air yang memadukan keistimewaan-keistimewaan tersebut di atas? Susu yang kita minum bisa saja berwarna putih, namun ia berbau amis. Madu yang kita konsumsi memang manis, namun warnanya kurang menarik. Air es memang menyegarkan, namun ia tidak beraroma wangi. Dan adakah air di dunia ini, seajaib apapun, yang jika diminum seteguk, kita tidak akan merasakan dahaga selamanya?? Air telaga rasul shallallahu’alaihiwasallam menggabungkan antara warna, rasa, kesegaran dan aroma yang luar biasa! Beliau shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan sifat air telaganya, “مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنْ اللَّبَنِ، وَرِيحُهُ أَطْيَبُ مِنْ الْمِسْكِ … مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلَا يَظْمَأُ أَبَدًا”. “Airnya lebih putih dari susu, aromanya lebih harum dibandingkan minyak misik … Barang siapa minum darinya; niscaya ia tidak akan pernah merasa dahaga selamanya!”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin ‘Amr. Beliau juga menambahkan, “أَبْرَدُ مِنْ الثَّلْجِ، وَأَحْلَى مِنْ الْعَسَل”. “(Airnya) lebih dingin dari es dan lebih manis dari madu”. HR. Ahmad dan sanadnya dinilai hasan oleh al-Mundziry. 4 Begitulah sekelumit tentang telaga Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam di padang mahsyar… Alangkah bahagianya orang-orang yang diperkenankan untuk mencicipi air telaga tersebut, semoga kita termasuk golongan beruntung itu. Dan alangkah sedihnya orang yang terhalang untuk menikmatinya, semoga kita dihindarkan dari golongan yang amat malang itu… Orang yang terhalang dari telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam Ya, ada di antara umat manusia yang tidak diberi kesempatan untuk mereguk telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam, padahal saat itu mereka berada dalam kondisi amat dahaga! Siapakah mereka yang bernasib begitu naas? Mereka adalah orang-orang kafir, kaum munafikin, orang-orang Islam yang murtad dan juga para pelaku bid’ah! 5 Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَيَرِدَنَّ عَلَيَّ أَقْوَامٌ أَعْرِفُهُمْ وَيَعْرِفُونِي، ثُمَّ يُحَالُ بَيْنِي وَبَيْنَهُمْ … فَأَقُولُ: إِنَّهُمْ مِنِّي!. فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ! فَأَقُولُ: “سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ غَيَّرَ بَعْدِي”. “Akan datang ke (telaga)ku orang-orang yang kukenal dan mereka mengenaliku, namun kemudian mereka terhalang dariku”. Akupun berkata, “Mereka adalah bagian dariku!”. Dijawab, “Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang mereka ada-adakan setelah engkau (meninggal dunia)”. Aku berkata, “Menjauhlah orang-orang yang mengubah-ubah (agamaku) sesudahku!”. HR. Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’d. Setelah menukil berbagai pendapat para ulama mengenai siapakah yang dimaksud dengan orang yang terhalang untuk minum dari telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam, Imam an-Nawawy menutup keterangannya dengan menukil perkataan Imam Ibn Abdil Bar, “Setiap orang yang mengada-adakan hal baru dalam agama, mereka termasuk golongan yang terusir dari telaga. Semisal orang-orang Khawarij, Syi’ah dan segenap ahlul bid’ah. Begitu pula orang-orang zalim yang melampaui batas dalam ketidakadilan dan mengaburkan kebenaran, serta para pelaku dosa besar yang terang-terangan melakukannya di hadapan umum. Mereka semua dikhawatirkan termasuk orang-orang yang dimaksud hadits ini. Wallahu a’lam“. 6 Pelajaran berharga Pemaparan singkat di atas memberikan pada kita berbagai pelajaran penting nan berharga. Di antaranya: betapa bahayanya beribadah dengan sesuatu yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Karena itulah, seorang muslim dituntut untuk bersikap cerdas dalam menerima segala sesuatu, apalagi yang berkenaan dengan masalah agama. Beribadah kepada Allah bukanlah dengan cara mengikuti tradisi yang umum di masyarakat atau dengan mempertahankan warisan nenek moyang. Namun seharusnya beribadah itu sesuai dengan aturan yang diajarkan panutan kita, nabi besar Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. Bersikap kritislah tatkala disodori suatu amalan! Tanyakanlah dalil yang melandasinya dari al-Qur’an maupun hadits Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Kalaupun dikatakan amalan tersebut ada haditsnya, pastikan bahwa hadits tersebut adalah sahih atau minimal hasan, bukan hadits yang lemah, apalagi palsu. Kita hidup di dunia hanya sekali, jangan sampai di kesempatan yang tak terulang ini, kita melakukan amalan-amalan yang tidak jelas landasannya atau bahkan sama sekali tidak ada landasannya. Sehingga justru malah amalan tersebut ditolak alias tidak diterima oleh Allah ta’ala. Sebagaimana ditegaskan Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim dari Aisyah. Semoga kita tidak termasuk golongan tersebut, amien ya Rabbal ‘alamin… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Ramadhan 1431 / 27 Agustus 2010 Daftar Pustaka: Al-Qur’an dan Terjemahannya. Al-Buhûr az-Zâkhirah fî ‘Ulûm al-Âkhirah karya as-Saffârîny. At-Targhib wa at-Tarhib, karya al-Mundziry. Fath al-Bary Syarh Shahih al-Bukhari, karya Ibn Hajar al-‘Asqalany. Kitab at-Tadzkirah bi Ahwal al-Mauta wa Umur al-Akhirah, karya Abu Abdillah al-Qurthuby. Musnad Ahmad. Shahih Bukhari. Shahih Muslim. Sunan at-Tirmidzy. Syarh Shahih Muslim, karya an-Nawawy. Dan lain-lain.   Footnote: Lihat: Kitâb at-Tadzkirah bi Ahwâl al-Mautâ wa Umûr al-Âkhirah (II/703). Lihat: Al-Buhûr az-Zâkhirah fî ‘Ulûm al-Âkhirah karya as-Saffârîny (I/747). Lihat: Kitâb at-Tadzkirah (II/704). Lihat: At-Targhîb wa at-Tarhîb (III/1310 no. 5194). Cermati: Kitâb at-Tadzkirah (II/710-711), Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawy (III/130) dan Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalâny (XI/468-469). Syarh Shahih Muslim (III/130). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
10JanNikmatnya Mereguk Air Telaga RasulJanuary 10, 2012Aqidah, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Prolog Kejadian alam akhirat merupakan rentetan dari sekian peristiwa besar. Dimulai dari ditiupnya sangkakala pertama untuk membinasakan seluruh makhluk, dan diakhiri antara lain dengan disembelihnya kematian di suatu tempat antara surga dan neraka. Imam al-Qurthuby menjelaskan, setelah para manusia dibangkitkan dari alam kubur, sebelum penghitungan amalan, dalam keadaan rasa dahaga yang luar biasa, mereka digiring ke arah telaga yang dimiliki oleh para nabi 1. Namun ternyata sesampainya di sana tidak semua orang diberi karunia untuk minum air telaga tersebut. Siapakah gerangan mereka yang beruntung mereguk segarnya air telaga para nabi, dan siapa pulakah yang bernasib malang terkungkung dalam kehausan luar biasa akibat terusir dari telaga-telaga tersebut? Bagaimana pulakah sifat telaga Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam yang dikatakan sebagai telaga terbesar di antara telaga-telaga para nabi lainnya? Telaga di akhirat itu ada Keyakinan akan adanya telaga di hari kiamat merupakan suatu akidah yang dilandasi hadits sahih bahkan mutawatir dan ijma’ para ulama. Imam as-Suyuthy menyebutkan bahwa hadits yang menceritakan adanya telaga di hari kiamat, telah diriwayatkan oleh lebih dari lima puluh sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam. 2 Telaga yang ada di padang mahsyar kelak jumlahnya bukanlah hanya satu saja, namun jumlahnya banyak sekali sebanyak para nabi yang Allah utus ke muka bumi. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوْضًا، وَإِنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ وَارِدَةً، وَإِنِّي أَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَكْثَرَهُمْ وَارِدَةً”. “Sesungguhnya setiap nabi memiliki telaga. Dan mereka saling membanggakan siapakah yang telaganya paling banyak dikunjungi. Aku berharap telagakulah yang paling banyak pengunjungnya”. HR. Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. Telaga nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam Telaga Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bermata air dari sebuah sungai di surga yang bernama sungai al-Kautsar. 3 Darinyalah gemercik air surga mengaliri telaga tersebut, melewati dua pancuran istimewa, yang pertama terbuat dari emas dan yang lainnya dari perak. Beliau shallallahu’alaihiwasallam bercerita, “يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنْ الْجَنَّةِ؛ أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ”. “Air mengalir dengan deras ke dalamnya melalui dua pancuran dari surga. Salah satunya terbuat dari emas dan yang kedua dari perak”. HR. Muslim dari Tsauban. Telaga Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam berbentuk bujur sangkar dan amat sangat besar luasnya. Beliau shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan, “حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ, وَزَوَايَاهُ سَوَاءٌ”. “Telagaku sepanjang perjalanan satu bulan. Ukuran seluruh sisinya sama”. HR. Muslim dari Abdullah bin ‘Amr. Karena telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam paling banyak pengunjung yang akan mereguk airnya, maka gelas-gelas yang tersedia di sana pun amatlah banyak. Beliau shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “أَكْوَابُهُ مِثْلُ نُجُومِ السَّمَاء”. “Gelas-gelas telagaku sebanyak bintang-bintang di langit”. HR. Ahmad dari Ibnu Umar dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Siapakah yang akan melayani kita tatkala minum dari telaga tersebut? Yang melayani kita bukanlah sembarang orang, namun ia adalah orang paling mulia di muka bumi ini! Ya, dialah kekasih kita Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bersabda, “أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ”. “Aku akan mendahului kalian ke telaga dan melayani kalian”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud. Adapun mengenai sifat air yang ada dalam telaga tersebut, maka jauh lebih menakjubkan dari segala keterangan di atas. Bagaimana tidak, sedangkan air telaga Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam lebih putih dari susu, lebih manis dari madu, lebih dingin dari es dan lebih harum dibanding minyak misik. Barangsiapa meminum satu teguk darinya; maka ia tidak akan pernah merasa haus selamanya! Adakah di muka bumi ini air yang memadukan keistimewaan-keistimewaan tersebut di atas? Susu yang kita minum bisa saja berwarna putih, namun ia berbau amis. Madu yang kita konsumsi memang manis, namun warnanya kurang menarik. Air es memang menyegarkan, namun ia tidak beraroma wangi. Dan adakah air di dunia ini, seajaib apapun, yang jika diminum seteguk, kita tidak akan merasakan dahaga selamanya?? Air telaga rasul shallallahu’alaihiwasallam menggabungkan antara warna, rasa, kesegaran dan aroma yang luar biasa! Beliau shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan sifat air telaganya, “مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنْ اللَّبَنِ، وَرِيحُهُ أَطْيَبُ مِنْ الْمِسْكِ … مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلَا يَظْمَأُ أَبَدًا”. “Airnya lebih putih dari susu, aromanya lebih harum dibandingkan minyak misik … Barang siapa minum darinya; niscaya ia tidak akan pernah merasa dahaga selamanya!”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin ‘Amr. Beliau juga menambahkan, “أَبْرَدُ مِنْ الثَّلْجِ، وَأَحْلَى مِنْ الْعَسَل”. “(Airnya) lebih dingin dari es dan lebih manis dari madu”. HR. Ahmad dan sanadnya dinilai hasan oleh al-Mundziry. 4 Begitulah sekelumit tentang telaga Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam di padang mahsyar… Alangkah bahagianya orang-orang yang diperkenankan untuk mencicipi air telaga tersebut, semoga kita termasuk golongan beruntung itu. Dan alangkah sedihnya orang yang terhalang untuk menikmatinya, semoga kita dihindarkan dari golongan yang amat malang itu… Orang yang terhalang dari telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam Ya, ada di antara umat manusia yang tidak diberi kesempatan untuk mereguk telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam, padahal saat itu mereka berada dalam kondisi amat dahaga! Siapakah mereka yang bernasib begitu naas? Mereka adalah orang-orang kafir, kaum munafikin, orang-orang Islam yang murtad dan juga para pelaku bid’ah! 5 Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَيَرِدَنَّ عَلَيَّ أَقْوَامٌ أَعْرِفُهُمْ وَيَعْرِفُونِي، ثُمَّ يُحَالُ بَيْنِي وَبَيْنَهُمْ … فَأَقُولُ: إِنَّهُمْ مِنِّي!. فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ! فَأَقُولُ: “سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ غَيَّرَ بَعْدِي”. “Akan datang ke (telaga)ku orang-orang yang kukenal dan mereka mengenaliku, namun kemudian mereka terhalang dariku”. Akupun berkata, “Mereka adalah bagian dariku!”. Dijawab, “Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang mereka ada-adakan setelah engkau (meninggal dunia)”. Aku berkata, “Menjauhlah orang-orang yang mengubah-ubah (agamaku) sesudahku!”. HR. Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’d. Setelah menukil berbagai pendapat para ulama mengenai siapakah yang dimaksud dengan orang yang terhalang untuk minum dari telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam, Imam an-Nawawy menutup keterangannya dengan menukil perkataan Imam Ibn Abdil Bar, “Setiap orang yang mengada-adakan hal baru dalam agama, mereka termasuk golongan yang terusir dari telaga. Semisal orang-orang Khawarij, Syi’ah dan segenap ahlul bid’ah. Begitu pula orang-orang zalim yang melampaui batas dalam ketidakadilan dan mengaburkan kebenaran, serta para pelaku dosa besar yang terang-terangan melakukannya di hadapan umum. Mereka semua dikhawatirkan termasuk orang-orang yang dimaksud hadits ini. Wallahu a’lam“. 6 Pelajaran berharga Pemaparan singkat di atas memberikan pada kita berbagai pelajaran penting nan berharga. Di antaranya: betapa bahayanya beribadah dengan sesuatu yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Karena itulah, seorang muslim dituntut untuk bersikap cerdas dalam menerima segala sesuatu, apalagi yang berkenaan dengan masalah agama. Beribadah kepada Allah bukanlah dengan cara mengikuti tradisi yang umum di masyarakat atau dengan mempertahankan warisan nenek moyang. Namun seharusnya beribadah itu sesuai dengan aturan yang diajarkan panutan kita, nabi besar Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. Bersikap kritislah tatkala disodori suatu amalan! Tanyakanlah dalil yang melandasinya dari al-Qur’an maupun hadits Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Kalaupun dikatakan amalan tersebut ada haditsnya, pastikan bahwa hadits tersebut adalah sahih atau minimal hasan, bukan hadits yang lemah, apalagi palsu. Kita hidup di dunia hanya sekali, jangan sampai di kesempatan yang tak terulang ini, kita melakukan amalan-amalan yang tidak jelas landasannya atau bahkan sama sekali tidak ada landasannya. Sehingga justru malah amalan tersebut ditolak alias tidak diterima oleh Allah ta’ala. Sebagaimana ditegaskan Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim dari Aisyah. Semoga kita tidak termasuk golongan tersebut, amien ya Rabbal ‘alamin… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Ramadhan 1431 / 27 Agustus 2010 Daftar Pustaka: Al-Qur’an dan Terjemahannya. Al-Buhûr az-Zâkhirah fî ‘Ulûm al-Âkhirah karya as-Saffârîny. At-Targhib wa at-Tarhib, karya al-Mundziry. Fath al-Bary Syarh Shahih al-Bukhari, karya Ibn Hajar al-‘Asqalany. Kitab at-Tadzkirah bi Ahwal al-Mauta wa Umur al-Akhirah, karya Abu Abdillah al-Qurthuby. Musnad Ahmad. Shahih Bukhari. Shahih Muslim. Sunan at-Tirmidzy. Syarh Shahih Muslim, karya an-Nawawy. Dan lain-lain.   Footnote: Lihat: Kitâb at-Tadzkirah bi Ahwâl al-Mautâ wa Umûr al-Âkhirah (II/703). Lihat: Al-Buhûr az-Zâkhirah fî ‘Ulûm al-Âkhirah karya as-Saffârîny (I/747). Lihat: Kitâb at-Tadzkirah (II/704). Lihat: At-Targhîb wa at-Tarhîb (III/1310 no. 5194). Cermati: Kitâb at-Tadzkirah (II/710-711), Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawy (III/130) dan Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalâny (XI/468-469). Syarh Shahih Muslim (III/130). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


10JanNikmatnya Mereguk Air Telaga RasulJanuary 10, 2012Aqidah, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Prolog Kejadian alam akhirat merupakan rentetan dari sekian peristiwa besar. Dimulai dari ditiupnya sangkakala pertama untuk membinasakan seluruh makhluk, dan diakhiri antara lain dengan disembelihnya kematian di suatu tempat antara surga dan neraka. Imam al-Qurthuby menjelaskan, setelah para manusia dibangkitkan dari alam kubur, sebelum penghitungan amalan, dalam keadaan rasa dahaga yang luar biasa, mereka digiring ke arah telaga yang dimiliki oleh para nabi 1. Namun ternyata sesampainya di sana tidak semua orang diberi karunia untuk minum air telaga tersebut. Siapakah gerangan mereka yang beruntung mereguk segarnya air telaga para nabi, dan siapa pulakah yang bernasib malang terkungkung dalam kehausan luar biasa akibat terusir dari telaga-telaga tersebut? Bagaimana pulakah sifat telaga Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam yang dikatakan sebagai telaga terbesar di antara telaga-telaga para nabi lainnya? Telaga di akhirat itu ada Keyakinan akan adanya telaga di hari kiamat merupakan suatu akidah yang dilandasi hadits sahih bahkan mutawatir dan ijma’ para ulama. Imam as-Suyuthy menyebutkan bahwa hadits yang menceritakan adanya telaga di hari kiamat, telah diriwayatkan oleh lebih dari lima puluh sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam. 2 Telaga yang ada di padang mahsyar kelak jumlahnya bukanlah hanya satu saja, namun jumlahnya banyak sekali sebanyak para nabi yang Allah utus ke muka bumi. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوْضًا، وَإِنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ وَارِدَةً، وَإِنِّي أَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَكْثَرَهُمْ وَارِدَةً”. “Sesungguhnya setiap nabi memiliki telaga. Dan mereka saling membanggakan siapakah yang telaganya paling banyak dikunjungi. Aku berharap telagakulah yang paling banyak pengunjungnya”. HR. Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. Telaga nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam Telaga Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bermata air dari sebuah sungai di surga yang bernama sungai al-Kautsar. 3 Darinyalah gemercik air surga mengaliri telaga tersebut, melewati dua pancuran istimewa, yang pertama terbuat dari emas dan yang lainnya dari perak. Beliau shallallahu’alaihiwasallam bercerita, “يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنْ الْجَنَّةِ؛ أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ”. “Air mengalir dengan deras ke dalamnya melalui dua pancuran dari surga. Salah satunya terbuat dari emas dan yang kedua dari perak”. HR. Muslim dari Tsauban. Telaga Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam berbentuk bujur sangkar dan amat sangat besar luasnya. Beliau shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan, “حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ, وَزَوَايَاهُ سَوَاءٌ”. “Telagaku sepanjang perjalanan satu bulan. Ukuran seluruh sisinya sama”. HR. Muslim dari Abdullah bin ‘Amr. Karena telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam paling banyak pengunjung yang akan mereguk airnya, maka gelas-gelas yang tersedia di sana pun amatlah banyak. Beliau shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “أَكْوَابُهُ مِثْلُ نُجُومِ السَّمَاء”. “Gelas-gelas telagaku sebanyak bintang-bintang di langit”. HR. Ahmad dari Ibnu Umar dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Siapakah yang akan melayani kita tatkala minum dari telaga tersebut? Yang melayani kita bukanlah sembarang orang, namun ia adalah orang paling mulia di muka bumi ini! Ya, dialah kekasih kita Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bersabda, “أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ”. “Aku akan mendahului kalian ke telaga dan melayani kalian”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud. Adapun mengenai sifat air yang ada dalam telaga tersebut, maka jauh lebih menakjubkan dari segala keterangan di atas. Bagaimana tidak, sedangkan air telaga Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam lebih putih dari susu, lebih manis dari madu, lebih dingin dari es dan lebih harum dibanding minyak misik. Barangsiapa meminum satu teguk darinya; maka ia tidak akan pernah merasa haus selamanya! Adakah di muka bumi ini air yang memadukan keistimewaan-keistimewaan tersebut di atas? Susu yang kita minum bisa saja berwarna putih, namun ia berbau amis. Madu yang kita konsumsi memang manis, namun warnanya kurang menarik. Air es memang menyegarkan, namun ia tidak beraroma wangi. Dan adakah air di dunia ini, seajaib apapun, yang jika diminum seteguk, kita tidak akan merasakan dahaga selamanya?? Air telaga rasul shallallahu’alaihiwasallam menggabungkan antara warna, rasa, kesegaran dan aroma yang luar biasa! Beliau shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan sifat air telaganya, “مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنْ اللَّبَنِ، وَرِيحُهُ أَطْيَبُ مِنْ الْمِسْكِ … مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلَا يَظْمَأُ أَبَدًا”. “Airnya lebih putih dari susu, aromanya lebih harum dibandingkan minyak misik … Barang siapa minum darinya; niscaya ia tidak akan pernah merasa dahaga selamanya!”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin ‘Amr. Beliau juga menambahkan, “أَبْرَدُ مِنْ الثَّلْجِ، وَأَحْلَى مِنْ الْعَسَل”. “(Airnya) lebih dingin dari es dan lebih manis dari madu”. HR. Ahmad dan sanadnya dinilai hasan oleh al-Mundziry. 4 Begitulah sekelumit tentang telaga Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam di padang mahsyar… Alangkah bahagianya orang-orang yang diperkenankan untuk mencicipi air telaga tersebut, semoga kita termasuk golongan beruntung itu. Dan alangkah sedihnya orang yang terhalang untuk menikmatinya, semoga kita dihindarkan dari golongan yang amat malang itu… Orang yang terhalang dari telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam Ya, ada di antara umat manusia yang tidak diberi kesempatan untuk mereguk telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam, padahal saat itu mereka berada dalam kondisi amat dahaga! Siapakah mereka yang bernasib begitu naas? Mereka adalah orang-orang kafir, kaum munafikin, orang-orang Islam yang murtad dan juga para pelaku bid’ah! 5 Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَيَرِدَنَّ عَلَيَّ أَقْوَامٌ أَعْرِفُهُمْ وَيَعْرِفُونِي، ثُمَّ يُحَالُ بَيْنِي وَبَيْنَهُمْ … فَأَقُولُ: إِنَّهُمْ مِنِّي!. فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ! فَأَقُولُ: “سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ غَيَّرَ بَعْدِي”. “Akan datang ke (telaga)ku orang-orang yang kukenal dan mereka mengenaliku, namun kemudian mereka terhalang dariku”. Akupun berkata, “Mereka adalah bagian dariku!”. Dijawab, “Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang mereka ada-adakan setelah engkau (meninggal dunia)”. Aku berkata, “Menjauhlah orang-orang yang mengubah-ubah (agamaku) sesudahku!”. HR. Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’d. Setelah menukil berbagai pendapat para ulama mengenai siapakah yang dimaksud dengan orang yang terhalang untuk minum dari telaga Rasul shallallahu’alaihiwasallam, Imam an-Nawawy menutup keterangannya dengan menukil perkataan Imam Ibn Abdil Bar, “Setiap orang yang mengada-adakan hal baru dalam agama, mereka termasuk golongan yang terusir dari telaga. Semisal orang-orang Khawarij, Syi’ah dan segenap ahlul bid’ah. Begitu pula orang-orang zalim yang melampaui batas dalam ketidakadilan dan mengaburkan kebenaran, serta para pelaku dosa besar yang terang-terangan melakukannya di hadapan umum. Mereka semua dikhawatirkan termasuk orang-orang yang dimaksud hadits ini. Wallahu a’lam“. 6 Pelajaran berharga Pemaparan singkat di atas memberikan pada kita berbagai pelajaran penting nan berharga. Di antaranya: betapa bahayanya beribadah dengan sesuatu yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Karena itulah, seorang muslim dituntut untuk bersikap cerdas dalam menerima segala sesuatu, apalagi yang berkenaan dengan masalah agama. Beribadah kepada Allah bukanlah dengan cara mengikuti tradisi yang umum di masyarakat atau dengan mempertahankan warisan nenek moyang. Namun seharusnya beribadah itu sesuai dengan aturan yang diajarkan panutan kita, nabi besar Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. Bersikap kritislah tatkala disodori suatu amalan! Tanyakanlah dalil yang melandasinya dari al-Qur’an maupun hadits Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Kalaupun dikatakan amalan tersebut ada haditsnya, pastikan bahwa hadits tersebut adalah sahih atau minimal hasan, bukan hadits yang lemah, apalagi palsu. Kita hidup di dunia hanya sekali, jangan sampai di kesempatan yang tak terulang ini, kita melakukan amalan-amalan yang tidak jelas landasannya atau bahkan sama sekali tidak ada landasannya. Sehingga justru malah amalan tersebut ditolak alias tidak diterima oleh Allah ta’ala. Sebagaimana ditegaskan Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim dari Aisyah. Semoga kita tidak termasuk golongan tersebut, amien ya Rabbal ‘alamin… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Ramadhan 1431 / 27 Agustus 2010 Daftar Pustaka: Al-Qur’an dan Terjemahannya. Al-Buhûr az-Zâkhirah fî ‘Ulûm al-Âkhirah karya as-Saffârîny. At-Targhib wa at-Tarhib, karya al-Mundziry. Fath al-Bary Syarh Shahih al-Bukhari, karya Ibn Hajar al-‘Asqalany. Kitab at-Tadzkirah bi Ahwal al-Mauta wa Umur al-Akhirah, karya Abu Abdillah al-Qurthuby. Musnad Ahmad. Shahih Bukhari. Shahih Muslim. Sunan at-Tirmidzy. Syarh Shahih Muslim, karya an-Nawawy. Dan lain-lain.   Footnote: Lihat: Kitâb at-Tadzkirah bi Ahwâl al-Mautâ wa Umûr al-Âkhirah (II/703). Lihat: Al-Buhûr az-Zâkhirah fî ‘Ulûm al-Âkhirah karya as-Saffârîny (I/747). Lihat: Kitâb at-Tadzkirah (II/704). Lihat: At-Targhîb wa at-Tarhîb (III/1310 no. 5194). Cermati: Kitâb at-Tadzkirah (II/710-711), Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawy (III/130) dan Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalâny (XI/468-469). Syarh Shahih Muslim (III/130). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Musuh Syaitan Tatkala di Hadapan Manusia dan Sahabatnya Tatkala Bersendirian

Janganlah engkau memusuhi syaitan tatkala di hadapan manusia, namun engkau menjadi sahabatnya tatkala bersendirian. Tatkala engkau menutup pintu kamar, lalu menengok ke kanan dan ke kiri untuk memastikan tidak ada orang yang melihatmu, tatkala itu ingatlah:1) Allah Maha Melihat dan Mendengar …2) Jangankan gerakan tubuhmu, bahkan lirikan dan jelalatan matamu diketahui oleh Allah bahkan telah dicatat oleh Allah sebelum engkau mengedip matamu, bahkan isi hatimu diketahui oleh Allah …3) Allah mengadakan pengawasan yang ketat dengan menugaskan para malaikat untuk mencatat segala gerak-gerikmu. Bahkan malaikat Raqib dan ‘Atid senantiasa menyertaimu …4) Bukan hanya buku catatan amalanmu yang akan menjadi saksi kelak pada hari kiamat, bahkan tanganmu dan kakimu akan menjadi saksi, sementara mulutmu ditutup, maka bagaimana engkau bisa membela dirimu?5) Bahkan kulitmu akan berbicara membeberkan aib-aibmu yang kau lakukan tatkala bersendirian …6) Demikian juga bumi tempat pijakmu tatkala engkau bermaksiat akan ikut pula menjadi saksi …7) Lantas bagaimana lagi jika ternyata yang memaparkan files aib-aibmu dan yang akan mengadilimu adalah Allah …8) Lantas bagaimana lagi jika pengumbaran aib-aibmu ternyata di hadapan khalayak ramai, di hadapan kedua orang tuamu, istrimu, anak-anakmu, para sahabatmu, & murid-muridmu yang selama ini hanya mengenal penampilanmu sebagai orang baik di hadapan mereka? Ya Allah anugrahkanlah kepada kami rasa khosyah kepada-Mu tatkala kami bersendirian

Musuh Syaitan Tatkala di Hadapan Manusia dan Sahabatnya Tatkala Bersendirian

Janganlah engkau memusuhi syaitan tatkala di hadapan manusia, namun engkau menjadi sahabatnya tatkala bersendirian. Tatkala engkau menutup pintu kamar, lalu menengok ke kanan dan ke kiri untuk memastikan tidak ada orang yang melihatmu, tatkala itu ingatlah:1) Allah Maha Melihat dan Mendengar …2) Jangankan gerakan tubuhmu, bahkan lirikan dan jelalatan matamu diketahui oleh Allah bahkan telah dicatat oleh Allah sebelum engkau mengedip matamu, bahkan isi hatimu diketahui oleh Allah …3) Allah mengadakan pengawasan yang ketat dengan menugaskan para malaikat untuk mencatat segala gerak-gerikmu. Bahkan malaikat Raqib dan ‘Atid senantiasa menyertaimu …4) Bukan hanya buku catatan amalanmu yang akan menjadi saksi kelak pada hari kiamat, bahkan tanganmu dan kakimu akan menjadi saksi, sementara mulutmu ditutup, maka bagaimana engkau bisa membela dirimu?5) Bahkan kulitmu akan berbicara membeberkan aib-aibmu yang kau lakukan tatkala bersendirian …6) Demikian juga bumi tempat pijakmu tatkala engkau bermaksiat akan ikut pula menjadi saksi …7) Lantas bagaimana lagi jika ternyata yang memaparkan files aib-aibmu dan yang akan mengadilimu adalah Allah …8) Lantas bagaimana lagi jika pengumbaran aib-aibmu ternyata di hadapan khalayak ramai, di hadapan kedua orang tuamu, istrimu, anak-anakmu, para sahabatmu, & murid-muridmu yang selama ini hanya mengenal penampilanmu sebagai orang baik di hadapan mereka? Ya Allah anugrahkanlah kepada kami rasa khosyah kepada-Mu tatkala kami bersendirian
Janganlah engkau memusuhi syaitan tatkala di hadapan manusia, namun engkau menjadi sahabatnya tatkala bersendirian. Tatkala engkau menutup pintu kamar, lalu menengok ke kanan dan ke kiri untuk memastikan tidak ada orang yang melihatmu, tatkala itu ingatlah:1) Allah Maha Melihat dan Mendengar …2) Jangankan gerakan tubuhmu, bahkan lirikan dan jelalatan matamu diketahui oleh Allah bahkan telah dicatat oleh Allah sebelum engkau mengedip matamu, bahkan isi hatimu diketahui oleh Allah …3) Allah mengadakan pengawasan yang ketat dengan menugaskan para malaikat untuk mencatat segala gerak-gerikmu. Bahkan malaikat Raqib dan ‘Atid senantiasa menyertaimu …4) Bukan hanya buku catatan amalanmu yang akan menjadi saksi kelak pada hari kiamat, bahkan tanganmu dan kakimu akan menjadi saksi, sementara mulutmu ditutup, maka bagaimana engkau bisa membela dirimu?5) Bahkan kulitmu akan berbicara membeberkan aib-aibmu yang kau lakukan tatkala bersendirian …6) Demikian juga bumi tempat pijakmu tatkala engkau bermaksiat akan ikut pula menjadi saksi …7) Lantas bagaimana lagi jika ternyata yang memaparkan files aib-aibmu dan yang akan mengadilimu adalah Allah …8) Lantas bagaimana lagi jika pengumbaran aib-aibmu ternyata di hadapan khalayak ramai, di hadapan kedua orang tuamu, istrimu, anak-anakmu, para sahabatmu, & murid-muridmu yang selama ini hanya mengenal penampilanmu sebagai orang baik di hadapan mereka? Ya Allah anugrahkanlah kepada kami rasa khosyah kepada-Mu tatkala kami bersendirian


Janganlah engkau memusuhi syaitan tatkala di hadapan manusia, namun engkau menjadi sahabatnya tatkala bersendirian. Tatkala engkau menutup pintu kamar, lalu menengok ke kanan dan ke kiri untuk memastikan tidak ada orang yang melihatmu, tatkala itu ingatlah:1) Allah Maha Melihat dan Mendengar …2) Jangankan gerakan tubuhmu, bahkan lirikan dan jelalatan matamu diketahui oleh Allah bahkan telah dicatat oleh Allah sebelum engkau mengedip matamu, bahkan isi hatimu diketahui oleh Allah …3) Allah mengadakan pengawasan yang ketat dengan menugaskan para malaikat untuk mencatat segala gerak-gerikmu. Bahkan malaikat Raqib dan ‘Atid senantiasa menyertaimu …4) Bukan hanya buku catatan amalanmu yang akan menjadi saksi kelak pada hari kiamat, bahkan tanganmu dan kakimu akan menjadi saksi, sementara mulutmu ditutup, maka bagaimana engkau bisa membela dirimu?5) Bahkan kulitmu akan berbicara membeberkan aib-aibmu yang kau lakukan tatkala bersendirian …6) Demikian juga bumi tempat pijakmu tatkala engkau bermaksiat akan ikut pula menjadi saksi …7) Lantas bagaimana lagi jika ternyata yang memaparkan files aib-aibmu dan yang akan mengadilimu adalah Allah …8) Lantas bagaimana lagi jika pengumbaran aib-aibmu ternyata di hadapan khalayak ramai, di hadapan kedua orang tuamu, istrimu, anak-anakmu, para sahabatmu, & murid-muridmu yang selama ini hanya mengenal penampilanmu sebagai orang baik di hadapan mereka? Ya Allah anugrahkanlah kepada kami rasa khosyah kepada-Mu tatkala kami bersendirian

Manusia Dan Amal Perbuatannya Ibarat Pena

Manusia dan amal perbuatannya itu ibarat pena yang terus menulis hingga habislah tintatnya, setelah itu yang tersisa hanyalah tulisannya. Terkadang sang pena menulis kebaikan akan tetapi banyak pena yang lebih sering menulis keburukan. Manusia adalah makhluk yang aktif, hampir setiap detik yang ia lewati pasti aktif dalam amal perbuatan…, hingga akhirnya iapun sirna…Yang tersisa hanyalah amal perbuatannya yang akan dijadikan bahan bukti persidangan dalam persidangan akhirat kelak

Manusia Dan Amal Perbuatannya Ibarat Pena

Manusia dan amal perbuatannya itu ibarat pena yang terus menulis hingga habislah tintatnya, setelah itu yang tersisa hanyalah tulisannya. Terkadang sang pena menulis kebaikan akan tetapi banyak pena yang lebih sering menulis keburukan. Manusia adalah makhluk yang aktif, hampir setiap detik yang ia lewati pasti aktif dalam amal perbuatan…, hingga akhirnya iapun sirna…Yang tersisa hanyalah amal perbuatannya yang akan dijadikan bahan bukti persidangan dalam persidangan akhirat kelak
Manusia dan amal perbuatannya itu ibarat pena yang terus menulis hingga habislah tintatnya, setelah itu yang tersisa hanyalah tulisannya. Terkadang sang pena menulis kebaikan akan tetapi banyak pena yang lebih sering menulis keburukan. Manusia adalah makhluk yang aktif, hampir setiap detik yang ia lewati pasti aktif dalam amal perbuatan…, hingga akhirnya iapun sirna…Yang tersisa hanyalah amal perbuatannya yang akan dijadikan bahan bukti persidangan dalam persidangan akhirat kelak


Manusia dan amal perbuatannya itu ibarat pena yang terus menulis hingga habislah tintatnya, setelah itu yang tersisa hanyalah tulisannya. Terkadang sang pena menulis kebaikan akan tetapi banyak pena yang lebih sering menulis keburukan. Manusia adalah makhluk yang aktif, hampir setiap detik yang ia lewati pasti aktif dalam amal perbuatan…, hingga akhirnya iapun sirna…Yang tersisa hanyalah amal perbuatannya yang akan dijadikan bahan bukti persidangan dalam persidangan akhirat kelak

Hukum Cacing Sebagai Obat

Khasiat cacing tanah untuk mengobati demam, tifus,dan gangguan pasca stroke bukan lagi cuma sebatas bisik-bisik. Meskipun masih memerlukan penelitian lebih seksama, prospek cacing tanah sebagai bahan obat alami sudah sangat menjanjikan. Obat dari cacing ini biasa kita temukan pada obat China. Namun tentu saja kita selaku seorang muslim bukan hanya mengikuti obat mujarab dan ampuh, perlu kita mendalami lebih jauh obat tersebut meskipun dikatakan manjur. Marilah kita melihat apakah cacing halal sebagai obat? Daftar Isi tutup 1. Standar Menjijikkan 2. Masalah Cacing Sebagai Obat Standar Menjijikkan Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147) Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157). Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini. Masalah Cacing Sebagai Obat Jika sudah menyadari akan hal ini, maka untuk masalah cacing kita perlu meneliti jauh tentang hal ini. Apakah ada dalil yang melarang untuk mengonsumsinya? Jika tidak ada, maka kembali ke hukum asalnya halal. Karena sekali standar menjijikkan bagi kita bukanlah standar orang, tetapi dikembalikan pada dalil. Wallahu a’lam, sampai saat ini penulis belum menemukan dalil yang mengharamkan cacing. Sehingga dari sini tidak masalah jika cacing digunakan sebagai obat, sebagai pakan ternak, atau dibudidayakan. Namun taruhlah jika cacing ini dianggap haram karena menjijikkan, maka yang haram ini dibolehkan dalam keadaan darurat, yang tidak ada lagi obat yang dapat menyembuhkan penyakit selain zat haram tersebut. Tetapi juga harus berdasarkan anjuran/nasihat dokter yang dapat dipercaya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّ‌مَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِ‌رْ‌تُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”  (QS. Al An’am: 119) فَمَنِ اضْطُرَّ‌ غَيْرَ‌ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ  إِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ‌ رَّ‌حِيمٌ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173) Wallahu a’lam bish showwab. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Berobat dengan Minum Air Kencing Hukum Berobat dengan yang Haram Tagsmakanan halal

Hukum Cacing Sebagai Obat

Khasiat cacing tanah untuk mengobati demam, tifus,dan gangguan pasca stroke bukan lagi cuma sebatas bisik-bisik. Meskipun masih memerlukan penelitian lebih seksama, prospek cacing tanah sebagai bahan obat alami sudah sangat menjanjikan. Obat dari cacing ini biasa kita temukan pada obat China. Namun tentu saja kita selaku seorang muslim bukan hanya mengikuti obat mujarab dan ampuh, perlu kita mendalami lebih jauh obat tersebut meskipun dikatakan manjur. Marilah kita melihat apakah cacing halal sebagai obat? Daftar Isi tutup 1. Standar Menjijikkan 2. Masalah Cacing Sebagai Obat Standar Menjijikkan Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147) Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157). Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini. Masalah Cacing Sebagai Obat Jika sudah menyadari akan hal ini, maka untuk masalah cacing kita perlu meneliti jauh tentang hal ini. Apakah ada dalil yang melarang untuk mengonsumsinya? Jika tidak ada, maka kembali ke hukum asalnya halal. Karena sekali standar menjijikkan bagi kita bukanlah standar orang, tetapi dikembalikan pada dalil. Wallahu a’lam, sampai saat ini penulis belum menemukan dalil yang mengharamkan cacing. Sehingga dari sini tidak masalah jika cacing digunakan sebagai obat, sebagai pakan ternak, atau dibudidayakan. Namun taruhlah jika cacing ini dianggap haram karena menjijikkan, maka yang haram ini dibolehkan dalam keadaan darurat, yang tidak ada lagi obat yang dapat menyembuhkan penyakit selain zat haram tersebut. Tetapi juga harus berdasarkan anjuran/nasihat dokter yang dapat dipercaya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّ‌مَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِ‌رْ‌تُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”  (QS. Al An’am: 119) فَمَنِ اضْطُرَّ‌ غَيْرَ‌ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ  إِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ‌ رَّ‌حِيمٌ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173) Wallahu a’lam bish showwab. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Berobat dengan Minum Air Kencing Hukum Berobat dengan yang Haram Tagsmakanan halal
Khasiat cacing tanah untuk mengobati demam, tifus,dan gangguan pasca stroke bukan lagi cuma sebatas bisik-bisik. Meskipun masih memerlukan penelitian lebih seksama, prospek cacing tanah sebagai bahan obat alami sudah sangat menjanjikan. Obat dari cacing ini biasa kita temukan pada obat China. Namun tentu saja kita selaku seorang muslim bukan hanya mengikuti obat mujarab dan ampuh, perlu kita mendalami lebih jauh obat tersebut meskipun dikatakan manjur. Marilah kita melihat apakah cacing halal sebagai obat? Daftar Isi tutup 1. Standar Menjijikkan 2. Masalah Cacing Sebagai Obat Standar Menjijikkan Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147) Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157). Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini. Masalah Cacing Sebagai Obat Jika sudah menyadari akan hal ini, maka untuk masalah cacing kita perlu meneliti jauh tentang hal ini. Apakah ada dalil yang melarang untuk mengonsumsinya? Jika tidak ada, maka kembali ke hukum asalnya halal. Karena sekali standar menjijikkan bagi kita bukanlah standar orang, tetapi dikembalikan pada dalil. Wallahu a’lam, sampai saat ini penulis belum menemukan dalil yang mengharamkan cacing. Sehingga dari sini tidak masalah jika cacing digunakan sebagai obat, sebagai pakan ternak, atau dibudidayakan. Namun taruhlah jika cacing ini dianggap haram karena menjijikkan, maka yang haram ini dibolehkan dalam keadaan darurat, yang tidak ada lagi obat yang dapat menyembuhkan penyakit selain zat haram tersebut. Tetapi juga harus berdasarkan anjuran/nasihat dokter yang dapat dipercaya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّ‌مَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِ‌رْ‌تُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”  (QS. Al An’am: 119) فَمَنِ اضْطُرَّ‌ غَيْرَ‌ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ  إِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ‌ رَّ‌حِيمٌ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173) Wallahu a’lam bish showwab. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Berobat dengan Minum Air Kencing Hukum Berobat dengan yang Haram Tagsmakanan halal


Khasiat cacing tanah untuk mengobati demam, tifus,dan gangguan pasca stroke bukan lagi cuma sebatas bisik-bisik. Meskipun masih memerlukan penelitian lebih seksama, prospek cacing tanah sebagai bahan obat alami sudah sangat menjanjikan. Obat dari cacing ini biasa kita temukan pada obat China. Namun tentu saja kita selaku seorang muslim bukan hanya mengikuti obat mujarab dan ampuh, perlu kita mendalami lebih jauh obat tersebut meskipun dikatakan manjur. Marilah kita melihat apakah cacing halal sebagai obat? Daftar Isi tutup 1. Standar Menjijikkan 2. Masalah Cacing Sebagai Obat Standar Menjijikkan Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147) Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157). Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini. Masalah Cacing Sebagai Obat Jika sudah menyadari akan hal ini, maka untuk masalah cacing kita perlu meneliti jauh tentang hal ini. Apakah ada dalil yang melarang untuk mengonsumsinya? Jika tidak ada, maka kembali ke hukum asalnya halal. Karena sekali standar menjijikkan bagi kita bukanlah standar orang, tetapi dikembalikan pada dalil. Wallahu a’lam, sampai saat ini penulis belum menemukan dalil yang mengharamkan cacing. Sehingga dari sini tidak masalah jika cacing digunakan sebagai obat, sebagai pakan ternak, atau dibudidayakan. Namun taruhlah jika cacing ini dianggap haram karena menjijikkan, maka yang haram ini dibolehkan dalam keadaan darurat, yang tidak ada lagi obat yang dapat menyembuhkan penyakit selain zat haram tersebut. Tetapi juga harus berdasarkan anjuran/nasihat dokter yang dapat dipercaya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّ‌مَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِ‌رْ‌تُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”  (QS. Al An’am: 119) فَمَنِ اضْطُرَّ‌ غَيْرَ‌ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ  إِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ‌ رَّ‌حِيمٌ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173) Wallahu a’lam bish showwab. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Shofar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Berobat dengan Minum Air Kencing Hukum Berobat dengan yang Haram Tagsmakanan halal

Bentuk Nikah yang Terlarang (4), Kawin Lari

Karena saking cinta di antara dua pasangan ketika tidak disetujui ortu, akhirnya kawin lari jadi pilihan. Ada orang yang asal copot diangkat sebagai wali, dan akhirnya mereka menikah. Padahal hakekatnya nikah seperti ini bermasalah. Inilah yang akan diterangkan dalam lanjutan bentuk nikah yang terlarang pada sebagian bahasan kali ini. Kelima: Nikah dengan Mantan Isteri yang Sudah Ditalak Tiga Nikah seperti ini terlarang. Mantan isteri yang telah ditalak tiga tidak bisa dinikahi lagi oleh suaminya yang dulu sampai ia menikah dengan pria yang lain dan bercerai dengan cara yang wajar (bukan akal-akalan). Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 230) Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dalil yang menunjukkan harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ لاَ حَتَّى تَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ “Apakah engkau ingin kembali pada Rifa’ah (suamimu yang pertama). Tidak boleh sampai engkau merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.” (HR. Bukhari no. 2639 dan Muslim no. 1433) Keenam: Kawin Lari Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki. Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan: Ayah Kakek Saudara laki-laki Anak saudara laki-laki (keponakan) Paman Anak saudara paman (sepupu) Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat, syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5) merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145). Dalil-dalil yang mendukung mesti adanya wali wanita dalam nikah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41). Demikianlah keadaan sebagian pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah. Adapun bentuk pernikahan terlarang lainnya bisa dilihat pada pembahasan “Siapakah Mahrom Anda?” Keterangan dalam tulisan tersebut menunjukkan pula bentuk pernikahan yang terlarang. Begitu pula silakan merujuk pula pada tulisan “Nikah Beda Agama” dan “Menikahi Wanita Hamil Karena Zina”. Jadi pembahasan bentuk nikah yang terlarang kami anggap sudah selesai.   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu a’lam.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 13 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah

Bentuk Nikah yang Terlarang (4), Kawin Lari

Karena saking cinta di antara dua pasangan ketika tidak disetujui ortu, akhirnya kawin lari jadi pilihan. Ada orang yang asal copot diangkat sebagai wali, dan akhirnya mereka menikah. Padahal hakekatnya nikah seperti ini bermasalah. Inilah yang akan diterangkan dalam lanjutan bentuk nikah yang terlarang pada sebagian bahasan kali ini. Kelima: Nikah dengan Mantan Isteri yang Sudah Ditalak Tiga Nikah seperti ini terlarang. Mantan isteri yang telah ditalak tiga tidak bisa dinikahi lagi oleh suaminya yang dulu sampai ia menikah dengan pria yang lain dan bercerai dengan cara yang wajar (bukan akal-akalan). Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 230) Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dalil yang menunjukkan harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ لاَ حَتَّى تَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ “Apakah engkau ingin kembali pada Rifa’ah (suamimu yang pertama). Tidak boleh sampai engkau merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.” (HR. Bukhari no. 2639 dan Muslim no. 1433) Keenam: Kawin Lari Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki. Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan: Ayah Kakek Saudara laki-laki Anak saudara laki-laki (keponakan) Paman Anak saudara paman (sepupu) Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat, syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5) merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145). Dalil-dalil yang mendukung mesti adanya wali wanita dalam nikah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41). Demikianlah keadaan sebagian pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah. Adapun bentuk pernikahan terlarang lainnya bisa dilihat pada pembahasan “Siapakah Mahrom Anda?” Keterangan dalam tulisan tersebut menunjukkan pula bentuk pernikahan yang terlarang. Begitu pula silakan merujuk pula pada tulisan “Nikah Beda Agama” dan “Menikahi Wanita Hamil Karena Zina”. Jadi pembahasan bentuk nikah yang terlarang kami anggap sudah selesai.   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu a’lam.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 13 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah
Karena saking cinta di antara dua pasangan ketika tidak disetujui ortu, akhirnya kawin lari jadi pilihan. Ada orang yang asal copot diangkat sebagai wali, dan akhirnya mereka menikah. Padahal hakekatnya nikah seperti ini bermasalah. Inilah yang akan diterangkan dalam lanjutan bentuk nikah yang terlarang pada sebagian bahasan kali ini. Kelima: Nikah dengan Mantan Isteri yang Sudah Ditalak Tiga Nikah seperti ini terlarang. Mantan isteri yang telah ditalak tiga tidak bisa dinikahi lagi oleh suaminya yang dulu sampai ia menikah dengan pria yang lain dan bercerai dengan cara yang wajar (bukan akal-akalan). Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 230) Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dalil yang menunjukkan harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ لاَ حَتَّى تَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ “Apakah engkau ingin kembali pada Rifa’ah (suamimu yang pertama). Tidak boleh sampai engkau merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.” (HR. Bukhari no. 2639 dan Muslim no. 1433) Keenam: Kawin Lari Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki. Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan: Ayah Kakek Saudara laki-laki Anak saudara laki-laki (keponakan) Paman Anak saudara paman (sepupu) Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat, syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5) merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145). Dalil-dalil yang mendukung mesti adanya wali wanita dalam nikah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41). Demikianlah keadaan sebagian pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah. Adapun bentuk pernikahan terlarang lainnya bisa dilihat pada pembahasan “Siapakah Mahrom Anda?” Keterangan dalam tulisan tersebut menunjukkan pula bentuk pernikahan yang terlarang. Begitu pula silakan merujuk pula pada tulisan “Nikah Beda Agama” dan “Menikahi Wanita Hamil Karena Zina”. Jadi pembahasan bentuk nikah yang terlarang kami anggap sudah selesai.   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu a’lam.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 13 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah


Karena saking cinta di antara dua pasangan ketika tidak disetujui ortu, akhirnya kawin lari jadi pilihan. Ada orang yang asal copot diangkat sebagai wali, dan akhirnya mereka menikah. Padahal hakekatnya nikah seperti ini bermasalah. Inilah yang akan diterangkan dalam lanjutan bentuk nikah yang terlarang pada sebagian bahasan kali ini. Kelima: Nikah dengan Mantan Isteri yang Sudah Ditalak Tiga Nikah seperti ini terlarang. Mantan isteri yang telah ditalak tiga tidak bisa dinikahi lagi oleh suaminya yang dulu sampai ia menikah dengan pria yang lain dan bercerai dengan cara yang wajar (bukan akal-akalan). Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 230) Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dalil yang menunjukkan harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ لاَ حَتَّى تَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ “Apakah engkau ingin kembali pada Rifa’ah (suamimu yang pertama). Tidak boleh sampai engkau merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.” (HR. Bukhari no. 2639 dan Muslim no. 1433) Keenam: Kawin Lari Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki. Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan: Ayah Kakek Saudara laki-laki Anak saudara laki-laki (keponakan) Paman Anak saudara paman (sepupu) Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat, syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5) merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145). Dalil-dalil yang mendukung mesti adanya wali wanita dalam nikah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41). Demikianlah keadaan sebagian pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah. Adapun bentuk pernikahan terlarang lainnya bisa dilihat pada pembahasan “Siapakah Mahrom Anda?” Keterangan dalam tulisan tersebut menunjukkan pula bentuk pernikahan yang terlarang. Begitu pula silakan merujuk pula pada tulisan “Nikah Beda Agama” dan “Menikahi Wanita Hamil Karena Zina”. Jadi pembahasan bentuk nikah yang terlarang kami anggap sudah selesai.   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu a’lam.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 13 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagskesalahan nikah

Bedakan antara Persamaan dan Keadilan

Kadang kita tidak bisa membedakan manakah persamaan dan manakah keadilan. Sebagian orang menganggap bahwa keadilan mesti dengan persamaan gender. Padahal tidak selamanya kesamaan antara laki-laki dan perempuan itu adil. Pahamilah baik-baik, sangat beda antara persamaan dan keadilan. Syaikh Dr. Kholid Mushlih (murid dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin) berkata, فرق بين المساواة والعدل فالمساواة تسوية بين الأشياء دون تمييز للصفات الفارقة لذا قد تكون ظلما أما العدل فإعطاء كل شيء ما يناسبه ويستحقه. “Persamaan berarti menyamakan sesuatu tanpa membedakan sifat yang menunjukkan perbedaan. Oleh karena itu, karena yang dicari kesamaan, maka akhirnya timbul kezholiman. Berbeda dengan keadilan. Keadilan berarti menempatkan sesuatu sesuai dengan yang berhak diterima (dan tidak mesti sama).” (via account twitter Syaikh Dr. Kholid Mushlih) Ketika kita memiliki dua anak, yang satu anak SD dan yang satu bayi, tentu saja kebutuhan mereka tidak bisa disamakan. Jika disamakan berarti tidak adil.  Begitu pula dalam hal waris, Al Qur’an menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan. Ini namanya adil karena laki-laki mesti menanggung istri, sehingga warisnya tentu saja lebih besar dari wanita yang nantinya jadi tanggungan suaminya. Jadi tidak mesti sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam masalah waris. Oleh karena itu yang dipuji dalam Al Qur’an orang yang berbuat adil, bukan orang yang buat persamaan. وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al Maidah: 42) فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9) لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8) Yang Allah Ta’ala perintahkan adalah berlaku adil, bukan menuntut selalu ada persamaan. اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Semoga faedah singkat di malam ini bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Shafar 1433 H (ba’da Maghrib) www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Memberi Kekayaan Sesuai Keadilan-Nya Tagspersamaan gender

Bedakan antara Persamaan dan Keadilan

Kadang kita tidak bisa membedakan manakah persamaan dan manakah keadilan. Sebagian orang menganggap bahwa keadilan mesti dengan persamaan gender. Padahal tidak selamanya kesamaan antara laki-laki dan perempuan itu adil. Pahamilah baik-baik, sangat beda antara persamaan dan keadilan. Syaikh Dr. Kholid Mushlih (murid dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin) berkata, فرق بين المساواة والعدل فالمساواة تسوية بين الأشياء دون تمييز للصفات الفارقة لذا قد تكون ظلما أما العدل فإعطاء كل شيء ما يناسبه ويستحقه. “Persamaan berarti menyamakan sesuatu tanpa membedakan sifat yang menunjukkan perbedaan. Oleh karena itu, karena yang dicari kesamaan, maka akhirnya timbul kezholiman. Berbeda dengan keadilan. Keadilan berarti menempatkan sesuatu sesuai dengan yang berhak diterima (dan tidak mesti sama).” (via account twitter Syaikh Dr. Kholid Mushlih) Ketika kita memiliki dua anak, yang satu anak SD dan yang satu bayi, tentu saja kebutuhan mereka tidak bisa disamakan. Jika disamakan berarti tidak adil.  Begitu pula dalam hal waris, Al Qur’an menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan. Ini namanya adil karena laki-laki mesti menanggung istri, sehingga warisnya tentu saja lebih besar dari wanita yang nantinya jadi tanggungan suaminya. Jadi tidak mesti sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam masalah waris. Oleh karena itu yang dipuji dalam Al Qur’an orang yang berbuat adil, bukan orang yang buat persamaan. وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al Maidah: 42) فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9) لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8) Yang Allah Ta’ala perintahkan adalah berlaku adil, bukan menuntut selalu ada persamaan. اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Semoga faedah singkat di malam ini bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Shafar 1433 H (ba’da Maghrib) www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Memberi Kekayaan Sesuai Keadilan-Nya Tagspersamaan gender
Kadang kita tidak bisa membedakan manakah persamaan dan manakah keadilan. Sebagian orang menganggap bahwa keadilan mesti dengan persamaan gender. Padahal tidak selamanya kesamaan antara laki-laki dan perempuan itu adil. Pahamilah baik-baik, sangat beda antara persamaan dan keadilan. Syaikh Dr. Kholid Mushlih (murid dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin) berkata, فرق بين المساواة والعدل فالمساواة تسوية بين الأشياء دون تمييز للصفات الفارقة لذا قد تكون ظلما أما العدل فإعطاء كل شيء ما يناسبه ويستحقه. “Persamaan berarti menyamakan sesuatu tanpa membedakan sifat yang menunjukkan perbedaan. Oleh karena itu, karena yang dicari kesamaan, maka akhirnya timbul kezholiman. Berbeda dengan keadilan. Keadilan berarti menempatkan sesuatu sesuai dengan yang berhak diterima (dan tidak mesti sama).” (via account twitter Syaikh Dr. Kholid Mushlih) Ketika kita memiliki dua anak, yang satu anak SD dan yang satu bayi, tentu saja kebutuhan mereka tidak bisa disamakan. Jika disamakan berarti tidak adil.  Begitu pula dalam hal waris, Al Qur’an menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan. Ini namanya adil karena laki-laki mesti menanggung istri, sehingga warisnya tentu saja lebih besar dari wanita yang nantinya jadi tanggungan suaminya. Jadi tidak mesti sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam masalah waris. Oleh karena itu yang dipuji dalam Al Qur’an orang yang berbuat adil, bukan orang yang buat persamaan. وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al Maidah: 42) فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9) لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8) Yang Allah Ta’ala perintahkan adalah berlaku adil, bukan menuntut selalu ada persamaan. اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Semoga faedah singkat di malam ini bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Shafar 1433 H (ba’da Maghrib) www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Memberi Kekayaan Sesuai Keadilan-Nya Tagspersamaan gender


Kadang kita tidak bisa membedakan manakah persamaan dan manakah keadilan. Sebagian orang menganggap bahwa keadilan mesti dengan persamaan gender. Padahal tidak selamanya kesamaan antara laki-laki dan perempuan itu adil. Pahamilah baik-baik, sangat beda antara persamaan dan keadilan. Syaikh Dr. Kholid Mushlih (murid dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin) berkata, فرق بين المساواة والعدل فالمساواة تسوية بين الأشياء دون تمييز للصفات الفارقة لذا قد تكون ظلما أما العدل فإعطاء كل شيء ما يناسبه ويستحقه. “Persamaan berarti menyamakan sesuatu tanpa membedakan sifat yang menunjukkan perbedaan. Oleh karena itu, karena yang dicari kesamaan, maka akhirnya timbul kezholiman. Berbeda dengan keadilan. Keadilan berarti menempatkan sesuatu sesuai dengan yang berhak diterima (dan tidak mesti sama).” (via account twitter Syaikh Dr. Kholid Mushlih) Ketika kita memiliki dua anak, yang satu anak SD dan yang satu bayi, tentu saja kebutuhan mereka tidak bisa disamakan. Jika disamakan berarti tidak adil.  Begitu pula dalam hal waris, Al Qur’an menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan. Ini namanya adil karena laki-laki mesti menanggung istri, sehingga warisnya tentu saja lebih besar dari wanita yang nantinya jadi tanggungan suaminya. Jadi tidak mesti sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam masalah waris. Oleh karena itu yang dipuji dalam Al Qur’an orang yang berbuat adil, bukan orang yang buat persamaan. وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al Maidah: 42) فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9) لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8) Yang Allah Ta’ala perintahkan adalah berlaku adil, bukan menuntut selalu ada persamaan. اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Semoga faedah singkat di malam ini bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Shafar 1433 H (ba’da Maghrib) www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Memberi Kekayaan Sesuai Keadilan-Nya Tagspersamaan gender

Aturan dalam Hubungan Intim (1)

Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan padahal asalnya boleh. Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan sang istri semakin mesra dan tidak sampai melanggar yang Allah larang, yang diinginkan hanyalah ridho Allah. Pertama: Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan. Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena kita pun bisa menikmati manisnya. Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ » “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122). Kedua: Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang. Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum muslimin, “Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Ma’anil Atsar dengan sanad yang shahih) Ketiga: Tidak boleh menyetubuhi istri di dubur Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10: 6). Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Begitu juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah) dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268) Keempat: Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Kelima: Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217). -Bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433 www.rumaysho.com   Tagshubungan intim

Aturan dalam Hubungan Intim (1)

Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan padahal asalnya boleh. Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan sang istri semakin mesra dan tidak sampai melanggar yang Allah larang, yang diinginkan hanyalah ridho Allah. Pertama: Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan. Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena kita pun bisa menikmati manisnya. Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ » “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122). Kedua: Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang. Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum muslimin, “Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Ma’anil Atsar dengan sanad yang shahih) Ketiga: Tidak boleh menyetubuhi istri di dubur Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10: 6). Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Begitu juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah) dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268) Keempat: Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Kelima: Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217). -Bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433 www.rumaysho.com   Tagshubungan intim
Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan padahal asalnya boleh. Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan sang istri semakin mesra dan tidak sampai melanggar yang Allah larang, yang diinginkan hanyalah ridho Allah. Pertama: Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan. Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena kita pun bisa menikmati manisnya. Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ » “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122). Kedua: Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang. Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum muslimin, “Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Ma’anil Atsar dengan sanad yang shahih) Ketiga: Tidak boleh menyetubuhi istri di dubur Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10: 6). Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Begitu juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah) dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268) Keempat: Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Kelima: Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217). -Bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433 www.rumaysho.com   Tagshubungan intim


Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan padahal asalnya boleh. Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan sang istri semakin mesra dan tidak sampai melanggar yang Allah larang, yang diinginkan hanyalah ridho Allah. Pertama: Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan. Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena kita pun bisa menikmati manisnya. Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ » “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122). Kedua: Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang. Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum muslimin, “Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Ma’anil Atsar dengan sanad yang shahih) Ketiga: Tidak boleh menyetubuhi istri di dubur Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10: 6). Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Begitu juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah) dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.” (Syarh Muslim, 10: 6) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268) Keempat: Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Kelima: Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217). -Bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433 www.rumaysho.com   Tagshubungan intim
Prev     Next