Agar Idhul Fitri Kita Lebih Bermakna

21AugAgar Idhul Fitri Kita Lebih BermaknaAugust 21, 2012Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Di hari-hari ini kita merasakan kebahagiaan dan kegembiraan yang luar biasa, karena Allah ta’ala kembali mempertemukan kita dengan Idhul Fitri yang penuh berkah. Pada hari-hari ini kaum muslimin memanjatkan rasa syukur mereka kepada Allah jalla wa ‘azza dan tidak henti-henti memuji-Nya karena Dia telah memberikan taufiq-Nya sehingga kita bisa menyempurnakan puasa di bulan suci Ramadhan. Namun, di sela-sela kegembiraan kita dalam merayakan Idhul Fitri ini, sekurang-kurangnya ada tujuh hal yang seyogyanya tidak dilupakan; agar perayaan Idhul Fitri kita lebih berbobot dan bermakna. Di antara hal-hal tersebut[1]: Pertama: Di sela-sela kegembiraan merayakan Idhul Fitri, ingatlah saudara-saudara kita yang telah dipanggil oleh Allah ta’ala sehingga mereka tidak lagi menjumpai hari bahagia ini. Hari ini, mereka terkungkung di alam kubur, mempertanggungjawabkan apa yang dulu diperbuat di dunia lalu diganjar sesuai dengan amalan mereka. Maka janganlah kita lupa untuk mendoakan mereka, semoga Allah menerima amal kebajikan mereka dan mengampuni kekhilafannya. Serta yakinlah bahwa cepat atau lambat, kita pun akan menyusul mereka menuju alam kubur, maka perbanyaklah bekal mulai dari sekarang! Kedua: Di sela-sela kesehatan kita di hari yang penuh kebahagiaan ini, ingatlah saudara-saudara kita yang sedang terbaring di ranjang-ranjang putih menderita sakit, sehingga terhalang untuk turut serta bergembira merayakan Idhul Fitri di samping kita. Di antara mereka ada yang telah terbaring tak berdaya selama berhari-hari, berminggu-minggu bahkan mungkin berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Maka bersyukurlah kepada Allah ‘azza wa jalla atas nikmat sehat yang telah dilimpahkan-Nya kepada kita, dan jangan lupa doakan mereka semoga Allah segera mengaruniakan kesembuhan dan kebugaran. Ketiga: Di sela-sela ketentraman dan keamanan yang kita rasakan sekarang, ingatlah akan sebagian saudara-saudara kita di berbagai penjuru dunia yang saat ini dirundung peperangan dan dicekam dengan rasa takut. Mereka telah kehilangan tempat tinggal, harta mereka telah dirampas, nyawa orang yang mereka cintai melayang, banyak ibu yang menjadi janda, dan tidak sedikit anak-anak tak berdosa yang menjadi yatim piatu. Maka bersyukurlah kepada Allah yang telah mengaruniakan ketentraman serta keamanan pada kita, dan jangan lupa berdoalah agar Allah subhanahu wa ta’ala segera mengangkat cobaan tersebut dari negeri mereka. Keempat: Di sela-sela kebahagiaan memakai baju baru indah dan menyantap makanan lezat, ingatlah bahwa di sana-sini banyak saudara kita yang dililit kemiskinan dan kesusahan. Jangankan guna membeli baju baru, sekedar untuk menutup tubuh dengan baju lusuhpun mereka tidak mampu. Jangankan guna memasak makanan enak, untuk mencari sesuap nasi pengganjal perut saja mereka kesusahan. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang mati kelaparan! Maka bersyukurlah kepada Allah atas kenikmatan yang telah dilimpahkan-Nya pada kita dan janganlah lupa mengulurkan tangan membantu apa yang kita bisa berikan, baik itu pakaian pantas pakai, makanan, uang atau apa saja yang bisa kita sumbangkan. Kelima: Di sela-sela kebahagiaan karena telah berhasil menyelesaikan puasa sebulan penuh dan menjaga shalat lima waktu diiringi dengan shalat tarawih, ingatlah bahwa di sana-sini masih ada saudara-saudara kita yang terbelenggu dengan dosa-dosa dan lumpur maksiat. Di saat kaum mukminin dan orang-orang shalih berlomba-lomba beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla, justru saudara-saudara kita tersebut tenggelam dalam kubangan maksiat, memuaskan syahwat yang tak ada habisnya! Musim-musim ibadah yang bertabur pahala berlalu di depan mata mereka, namun hati mereka sama sekali tidak tergerak untuk menunaikan shalat lima waktu, berpuasa, berzakat ataupun ibadah-ibadah mulia lainnya. Maka bersyukurlah wahai kaum mukminin atas hidayah dan taufiq yang telah Allah limpahkan, mohonlah agar Allah mengaruniakan keistiqamahan. Serya jangan lupa, doakan saudara-saudara kita yang hingga kini masih tenggelam dalam kubangan maksiat; agar Allah subhanahu wa ta’ala segera menyelamatkan mereka sebelum ajal datang menjemput. Keenam: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa Allah tabaraka wa ta’ala telah melimpahkan kemuliaan kepada kita dengan dibelenggunya setan-setan di bulan Ramadhan, sehingga mereka tidak bisa menggoda manusia dengan bebas. Namun, di hari ini, dengan berakhirnya bulan Ramadhan, setan-setan telah lepas dari belenggu tersebut, dan kini mereka menyebar dan merajalela, dengan penuh kedengkian dan permusuhan mereka ingin membalas dendam karena terkekang di bulan Ramadhan. Seorang tidak mungkin selamat dari perangkap setan kecuali dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, menjaga ibadah, menjauhi maksiat dan terus memohon perlindungan kepada Allah ‘azza wa jalla dari godaan mereka. Ketujuh: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa bulan Ramadhan yang baru saja kita tinggalkan, adalah musim yang begitu mulia untuk membiasakan diri menjalankan ketaatan kepada Allah, menguatkan keimanan dan bersemangat dalam beribadah. Bahkan Ramadhan adalah madrasah keimanan yang begitu agung, di dalamnya kita mereguk pelajaran-pelajaran bermanfaat, dan ibrah-ibrah berharga, sehingga keimanan kita bertambah dan semangat untuk beribadah naik tajam. Namun amat disayangkan, tidak sedikit di antara kaum muslimin yang dengan berlalunya bulan Ramadhan, semangat mereka untuk beribadah turut berlalu. Padahal kenikmatan, rizki, kesehatan dan karunia lain Allah limpahkan kepada kita bukan hanya di bulan Ramadhan, tapi juga di luar Ramadhan. Lantas mengapa kita mensyukurinya hanya di dalam bulan Ramadhan? Bukankah kita juga berkewajiban untuk mensyukuri nikmat-nikmat tersebut di luar Ramadhan, dengan cara tekun beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala? Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua dan kepada kaum muslimin untuk senantiasa gemar beribadah hingga ajal menjemput. Sudah merupakan suatu hal yang lazim di hari ini, kaum muslimin saling bersalam-salaman dan saling mengucapkan selamat hari raya, hal itu merupakan kebiasaan yang baik; karena akan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara kita, juga mengikis rasa iri dan dengki yang terkadang muncul di hati sebagian kita[2]. Namun, meskipun demikian, dalam melestarikan budaya baik di atas, hendaknya kita mencontoh para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam ucapan selamat, dengan saling mengucapkan: “taqabbalallah minna wa minkum”; karena kalimat di atas tidak semata-mata ucapan selamat, namun juga mengandung doa agar Allah menerima amalan orang yang mengucapkan selamat maupun yang diberi selamat. Di antara yang disunnahkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam di bulan Syawal ini: mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Pahala yang begitu besar menanti orang-orang yang mengamalkannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ”. “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam hari bulan Syawal; maka hal itu bagaikan puasa satu tahun penuh”. HR. Muslim dari hadits Abu Ayub al-Anshari. Tidak lupa, kita berusaha untuk banyak-banyak berdoa kepada Allah agar Dia berkenan menerima puasa dan ibadah kita lainnya di bulan Ramadhan. Di antara teladan ulama salaf dalam hal ini; mereka enam bulan sebelum datangnya Ramadhan berdoa kepada Allah agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan, lalu enam bulan setelah Ramadhan mereka berdoa kepada Allah agar Dia berkenan untuk menerima amalan shalih mereka. Semoga Allah berkenan untuk menerima amal shalih kita di bulan Ramadhan, mengampuni segala kekurangan yang kita lakukan di dalamnya dan semoga Allah berkenan untuk mempertemukan kita kembali dengan bulan suci itu dan perayaan Idhul Fitri di masa-masa yang akan datang, dengan penuh ketaatan dan amal shalih yang mulia, amien.. Wallahu ta’ala a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   [1] Diterjemahkan secara bebas dari Madza Yanbaghi an Natadzakkar Yaum al-‘Ied, makalah dalam buku al-Fawa’id al-Mantsurah – Khuthab wa Nasha’ih Kalimat wa Maqalat, karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr (hal: 185-188). [2] Lihat: Adh-Dhiya’ al-Lami’ min al-Khuthab al-Jawami’ oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (I/179) sebagaimana dalam al-Jawahir min Khuthab al-Manabir (II/871). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Agar Idhul Fitri Kita Lebih Bermakna

21AugAgar Idhul Fitri Kita Lebih BermaknaAugust 21, 2012Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Di hari-hari ini kita merasakan kebahagiaan dan kegembiraan yang luar biasa, karena Allah ta’ala kembali mempertemukan kita dengan Idhul Fitri yang penuh berkah. Pada hari-hari ini kaum muslimin memanjatkan rasa syukur mereka kepada Allah jalla wa ‘azza dan tidak henti-henti memuji-Nya karena Dia telah memberikan taufiq-Nya sehingga kita bisa menyempurnakan puasa di bulan suci Ramadhan. Namun, di sela-sela kegembiraan kita dalam merayakan Idhul Fitri ini, sekurang-kurangnya ada tujuh hal yang seyogyanya tidak dilupakan; agar perayaan Idhul Fitri kita lebih berbobot dan bermakna. Di antara hal-hal tersebut[1]: Pertama: Di sela-sela kegembiraan merayakan Idhul Fitri, ingatlah saudara-saudara kita yang telah dipanggil oleh Allah ta’ala sehingga mereka tidak lagi menjumpai hari bahagia ini. Hari ini, mereka terkungkung di alam kubur, mempertanggungjawabkan apa yang dulu diperbuat di dunia lalu diganjar sesuai dengan amalan mereka. Maka janganlah kita lupa untuk mendoakan mereka, semoga Allah menerima amal kebajikan mereka dan mengampuni kekhilafannya. Serta yakinlah bahwa cepat atau lambat, kita pun akan menyusul mereka menuju alam kubur, maka perbanyaklah bekal mulai dari sekarang! Kedua: Di sela-sela kesehatan kita di hari yang penuh kebahagiaan ini, ingatlah saudara-saudara kita yang sedang terbaring di ranjang-ranjang putih menderita sakit, sehingga terhalang untuk turut serta bergembira merayakan Idhul Fitri di samping kita. Di antara mereka ada yang telah terbaring tak berdaya selama berhari-hari, berminggu-minggu bahkan mungkin berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Maka bersyukurlah kepada Allah ‘azza wa jalla atas nikmat sehat yang telah dilimpahkan-Nya kepada kita, dan jangan lupa doakan mereka semoga Allah segera mengaruniakan kesembuhan dan kebugaran. Ketiga: Di sela-sela ketentraman dan keamanan yang kita rasakan sekarang, ingatlah akan sebagian saudara-saudara kita di berbagai penjuru dunia yang saat ini dirundung peperangan dan dicekam dengan rasa takut. Mereka telah kehilangan tempat tinggal, harta mereka telah dirampas, nyawa orang yang mereka cintai melayang, banyak ibu yang menjadi janda, dan tidak sedikit anak-anak tak berdosa yang menjadi yatim piatu. Maka bersyukurlah kepada Allah yang telah mengaruniakan ketentraman serta keamanan pada kita, dan jangan lupa berdoalah agar Allah subhanahu wa ta’ala segera mengangkat cobaan tersebut dari negeri mereka. Keempat: Di sela-sela kebahagiaan memakai baju baru indah dan menyantap makanan lezat, ingatlah bahwa di sana-sini banyak saudara kita yang dililit kemiskinan dan kesusahan. Jangankan guna membeli baju baru, sekedar untuk menutup tubuh dengan baju lusuhpun mereka tidak mampu. Jangankan guna memasak makanan enak, untuk mencari sesuap nasi pengganjal perut saja mereka kesusahan. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang mati kelaparan! Maka bersyukurlah kepada Allah atas kenikmatan yang telah dilimpahkan-Nya pada kita dan janganlah lupa mengulurkan tangan membantu apa yang kita bisa berikan, baik itu pakaian pantas pakai, makanan, uang atau apa saja yang bisa kita sumbangkan. Kelima: Di sela-sela kebahagiaan karena telah berhasil menyelesaikan puasa sebulan penuh dan menjaga shalat lima waktu diiringi dengan shalat tarawih, ingatlah bahwa di sana-sini masih ada saudara-saudara kita yang terbelenggu dengan dosa-dosa dan lumpur maksiat. Di saat kaum mukminin dan orang-orang shalih berlomba-lomba beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla, justru saudara-saudara kita tersebut tenggelam dalam kubangan maksiat, memuaskan syahwat yang tak ada habisnya! Musim-musim ibadah yang bertabur pahala berlalu di depan mata mereka, namun hati mereka sama sekali tidak tergerak untuk menunaikan shalat lima waktu, berpuasa, berzakat ataupun ibadah-ibadah mulia lainnya. Maka bersyukurlah wahai kaum mukminin atas hidayah dan taufiq yang telah Allah limpahkan, mohonlah agar Allah mengaruniakan keistiqamahan. Serya jangan lupa, doakan saudara-saudara kita yang hingga kini masih tenggelam dalam kubangan maksiat; agar Allah subhanahu wa ta’ala segera menyelamatkan mereka sebelum ajal datang menjemput. Keenam: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa Allah tabaraka wa ta’ala telah melimpahkan kemuliaan kepada kita dengan dibelenggunya setan-setan di bulan Ramadhan, sehingga mereka tidak bisa menggoda manusia dengan bebas. Namun, di hari ini, dengan berakhirnya bulan Ramadhan, setan-setan telah lepas dari belenggu tersebut, dan kini mereka menyebar dan merajalela, dengan penuh kedengkian dan permusuhan mereka ingin membalas dendam karena terkekang di bulan Ramadhan. Seorang tidak mungkin selamat dari perangkap setan kecuali dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, menjaga ibadah, menjauhi maksiat dan terus memohon perlindungan kepada Allah ‘azza wa jalla dari godaan mereka. Ketujuh: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa bulan Ramadhan yang baru saja kita tinggalkan, adalah musim yang begitu mulia untuk membiasakan diri menjalankan ketaatan kepada Allah, menguatkan keimanan dan bersemangat dalam beribadah. Bahkan Ramadhan adalah madrasah keimanan yang begitu agung, di dalamnya kita mereguk pelajaran-pelajaran bermanfaat, dan ibrah-ibrah berharga, sehingga keimanan kita bertambah dan semangat untuk beribadah naik tajam. Namun amat disayangkan, tidak sedikit di antara kaum muslimin yang dengan berlalunya bulan Ramadhan, semangat mereka untuk beribadah turut berlalu. Padahal kenikmatan, rizki, kesehatan dan karunia lain Allah limpahkan kepada kita bukan hanya di bulan Ramadhan, tapi juga di luar Ramadhan. Lantas mengapa kita mensyukurinya hanya di dalam bulan Ramadhan? Bukankah kita juga berkewajiban untuk mensyukuri nikmat-nikmat tersebut di luar Ramadhan, dengan cara tekun beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala? Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua dan kepada kaum muslimin untuk senantiasa gemar beribadah hingga ajal menjemput. Sudah merupakan suatu hal yang lazim di hari ini, kaum muslimin saling bersalam-salaman dan saling mengucapkan selamat hari raya, hal itu merupakan kebiasaan yang baik; karena akan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara kita, juga mengikis rasa iri dan dengki yang terkadang muncul di hati sebagian kita[2]. Namun, meskipun demikian, dalam melestarikan budaya baik di atas, hendaknya kita mencontoh para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam ucapan selamat, dengan saling mengucapkan: “taqabbalallah minna wa minkum”; karena kalimat di atas tidak semata-mata ucapan selamat, namun juga mengandung doa agar Allah menerima amalan orang yang mengucapkan selamat maupun yang diberi selamat. Di antara yang disunnahkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam di bulan Syawal ini: mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Pahala yang begitu besar menanti orang-orang yang mengamalkannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ”. “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam hari bulan Syawal; maka hal itu bagaikan puasa satu tahun penuh”. HR. Muslim dari hadits Abu Ayub al-Anshari. Tidak lupa, kita berusaha untuk banyak-banyak berdoa kepada Allah agar Dia berkenan menerima puasa dan ibadah kita lainnya di bulan Ramadhan. Di antara teladan ulama salaf dalam hal ini; mereka enam bulan sebelum datangnya Ramadhan berdoa kepada Allah agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan, lalu enam bulan setelah Ramadhan mereka berdoa kepada Allah agar Dia berkenan untuk menerima amalan shalih mereka. Semoga Allah berkenan untuk menerima amal shalih kita di bulan Ramadhan, mengampuni segala kekurangan yang kita lakukan di dalamnya dan semoga Allah berkenan untuk mempertemukan kita kembali dengan bulan suci itu dan perayaan Idhul Fitri di masa-masa yang akan datang, dengan penuh ketaatan dan amal shalih yang mulia, amien.. Wallahu ta’ala a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   [1] Diterjemahkan secara bebas dari Madza Yanbaghi an Natadzakkar Yaum al-‘Ied, makalah dalam buku al-Fawa’id al-Mantsurah – Khuthab wa Nasha’ih Kalimat wa Maqalat, karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr (hal: 185-188). [2] Lihat: Adh-Dhiya’ al-Lami’ min al-Khuthab al-Jawami’ oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (I/179) sebagaimana dalam al-Jawahir min Khuthab al-Manabir (II/871). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
21AugAgar Idhul Fitri Kita Lebih BermaknaAugust 21, 2012Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Di hari-hari ini kita merasakan kebahagiaan dan kegembiraan yang luar biasa, karena Allah ta’ala kembali mempertemukan kita dengan Idhul Fitri yang penuh berkah. Pada hari-hari ini kaum muslimin memanjatkan rasa syukur mereka kepada Allah jalla wa ‘azza dan tidak henti-henti memuji-Nya karena Dia telah memberikan taufiq-Nya sehingga kita bisa menyempurnakan puasa di bulan suci Ramadhan. Namun, di sela-sela kegembiraan kita dalam merayakan Idhul Fitri ini, sekurang-kurangnya ada tujuh hal yang seyogyanya tidak dilupakan; agar perayaan Idhul Fitri kita lebih berbobot dan bermakna. Di antara hal-hal tersebut[1]: Pertama: Di sela-sela kegembiraan merayakan Idhul Fitri, ingatlah saudara-saudara kita yang telah dipanggil oleh Allah ta’ala sehingga mereka tidak lagi menjumpai hari bahagia ini. Hari ini, mereka terkungkung di alam kubur, mempertanggungjawabkan apa yang dulu diperbuat di dunia lalu diganjar sesuai dengan amalan mereka. Maka janganlah kita lupa untuk mendoakan mereka, semoga Allah menerima amal kebajikan mereka dan mengampuni kekhilafannya. Serta yakinlah bahwa cepat atau lambat, kita pun akan menyusul mereka menuju alam kubur, maka perbanyaklah bekal mulai dari sekarang! Kedua: Di sela-sela kesehatan kita di hari yang penuh kebahagiaan ini, ingatlah saudara-saudara kita yang sedang terbaring di ranjang-ranjang putih menderita sakit, sehingga terhalang untuk turut serta bergembira merayakan Idhul Fitri di samping kita. Di antara mereka ada yang telah terbaring tak berdaya selama berhari-hari, berminggu-minggu bahkan mungkin berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Maka bersyukurlah kepada Allah ‘azza wa jalla atas nikmat sehat yang telah dilimpahkan-Nya kepada kita, dan jangan lupa doakan mereka semoga Allah segera mengaruniakan kesembuhan dan kebugaran. Ketiga: Di sela-sela ketentraman dan keamanan yang kita rasakan sekarang, ingatlah akan sebagian saudara-saudara kita di berbagai penjuru dunia yang saat ini dirundung peperangan dan dicekam dengan rasa takut. Mereka telah kehilangan tempat tinggal, harta mereka telah dirampas, nyawa orang yang mereka cintai melayang, banyak ibu yang menjadi janda, dan tidak sedikit anak-anak tak berdosa yang menjadi yatim piatu. Maka bersyukurlah kepada Allah yang telah mengaruniakan ketentraman serta keamanan pada kita, dan jangan lupa berdoalah agar Allah subhanahu wa ta’ala segera mengangkat cobaan tersebut dari negeri mereka. Keempat: Di sela-sela kebahagiaan memakai baju baru indah dan menyantap makanan lezat, ingatlah bahwa di sana-sini banyak saudara kita yang dililit kemiskinan dan kesusahan. Jangankan guna membeli baju baru, sekedar untuk menutup tubuh dengan baju lusuhpun mereka tidak mampu. Jangankan guna memasak makanan enak, untuk mencari sesuap nasi pengganjal perut saja mereka kesusahan. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang mati kelaparan! Maka bersyukurlah kepada Allah atas kenikmatan yang telah dilimpahkan-Nya pada kita dan janganlah lupa mengulurkan tangan membantu apa yang kita bisa berikan, baik itu pakaian pantas pakai, makanan, uang atau apa saja yang bisa kita sumbangkan. Kelima: Di sela-sela kebahagiaan karena telah berhasil menyelesaikan puasa sebulan penuh dan menjaga shalat lima waktu diiringi dengan shalat tarawih, ingatlah bahwa di sana-sini masih ada saudara-saudara kita yang terbelenggu dengan dosa-dosa dan lumpur maksiat. Di saat kaum mukminin dan orang-orang shalih berlomba-lomba beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla, justru saudara-saudara kita tersebut tenggelam dalam kubangan maksiat, memuaskan syahwat yang tak ada habisnya! Musim-musim ibadah yang bertabur pahala berlalu di depan mata mereka, namun hati mereka sama sekali tidak tergerak untuk menunaikan shalat lima waktu, berpuasa, berzakat ataupun ibadah-ibadah mulia lainnya. Maka bersyukurlah wahai kaum mukminin atas hidayah dan taufiq yang telah Allah limpahkan, mohonlah agar Allah mengaruniakan keistiqamahan. Serya jangan lupa, doakan saudara-saudara kita yang hingga kini masih tenggelam dalam kubangan maksiat; agar Allah subhanahu wa ta’ala segera menyelamatkan mereka sebelum ajal datang menjemput. Keenam: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa Allah tabaraka wa ta’ala telah melimpahkan kemuliaan kepada kita dengan dibelenggunya setan-setan di bulan Ramadhan, sehingga mereka tidak bisa menggoda manusia dengan bebas. Namun, di hari ini, dengan berakhirnya bulan Ramadhan, setan-setan telah lepas dari belenggu tersebut, dan kini mereka menyebar dan merajalela, dengan penuh kedengkian dan permusuhan mereka ingin membalas dendam karena terkekang di bulan Ramadhan. Seorang tidak mungkin selamat dari perangkap setan kecuali dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, menjaga ibadah, menjauhi maksiat dan terus memohon perlindungan kepada Allah ‘azza wa jalla dari godaan mereka. Ketujuh: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa bulan Ramadhan yang baru saja kita tinggalkan, adalah musim yang begitu mulia untuk membiasakan diri menjalankan ketaatan kepada Allah, menguatkan keimanan dan bersemangat dalam beribadah. Bahkan Ramadhan adalah madrasah keimanan yang begitu agung, di dalamnya kita mereguk pelajaran-pelajaran bermanfaat, dan ibrah-ibrah berharga, sehingga keimanan kita bertambah dan semangat untuk beribadah naik tajam. Namun amat disayangkan, tidak sedikit di antara kaum muslimin yang dengan berlalunya bulan Ramadhan, semangat mereka untuk beribadah turut berlalu. Padahal kenikmatan, rizki, kesehatan dan karunia lain Allah limpahkan kepada kita bukan hanya di bulan Ramadhan, tapi juga di luar Ramadhan. Lantas mengapa kita mensyukurinya hanya di dalam bulan Ramadhan? Bukankah kita juga berkewajiban untuk mensyukuri nikmat-nikmat tersebut di luar Ramadhan, dengan cara tekun beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala? Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua dan kepada kaum muslimin untuk senantiasa gemar beribadah hingga ajal menjemput. Sudah merupakan suatu hal yang lazim di hari ini, kaum muslimin saling bersalam-salaman dan saling mengucapkan selamat hari raya, hal itu merupakan kebiasaan yang baik; karena akan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara kita, juga mengikis rasa iri dan dengki yang terkadang muncul di hati sebagian kita[2]. Namun, meskipun demikian, dalam melestarikan budaya baik di atas, hendaknya kita mencontoh para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam ucapan selamat, dengan saling mengucapkan: “taqabbalallah minna wa minkum”; karena kalimat di atas tidak semata-mata ucapan selamat, namun juga mengandung doa agar Allah menerima amalan orang yang mengucapkan selamat maupun yang diberi selamat. Di antara yang disunnahkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam di bulan Syawal ini: mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Pahala yang begitu besar menanti orang-orang yang mengamalkannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ”. “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam hari bulan Syawal; maka hal itu bagaikan puasa satu tahun penuh”. HR. Muslim dari hadits Abu Ayub al-Anshari. Tidak lupa, kita berusaha untuk banyak-banyak berdoa kepada Allah agar Dia berkenan menerima puasa dan ibadah kita lainnya di bulan Ramadhan. Di antara teladan ulama salaf dalam hal ini; mereka enam bulan sebelum datangnya Ramadhan berdoa kepada Allah agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan, lalu enam bulan setelah Ramadhan mereka berdoa kepada Allah agar Dia berkenan untuk menerima amalan shalih mereka. Semoga Allah berkenan untuk menerima amal shalih kita di bulan Ramadhan, mengampuni segala kekurangan yang kita lakukan di dalamnya dan semoga Allah berkenan untuk mempertemukan kita kembali dengan bulan suci itu dan perayaan Idhul Fitri di masa-masa yang akan datang, dengan penuh ketaatan dan amal shalih yang mulia, amien.. Wallahu ta’ala a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   [1] Diterjemahkan secara bebas dari Madza Yanbaghi an Natadzakkar Yaum al-‘Ied, makalah dalam buku al-Fawa’id al-Mantsurah – Khuthab wa Nasha’ih Kalimat wa Maqalat, karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr (hal: 185-188). [2] Lihat: Adh-Dhiya’ al-Lami’ min al-Khuthab al-Jawami’ oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (I/179) sebagaimana dalam al-Jawahir min Khuthab al-Manabir (II/871). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


21AugAgar Idhul Fitri Kita Lebih BermaknaAugust 21, 2012Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Di hari-hari ini kita merasakan kebahagiaan dan kegembiraan yang luar biasa, karena Allah ta’ala kembali mempertemukan kita dengan Idhul Fitri yang penuh berkah. Pada hari-hari ini kaum muslimin memanjatkan rasa syukur mereka kepada Allah jalla wa ‘azza dan tidak henti-henti memuji-Nya karena Dia telah memberikan taufiq-Nya sehingga kita bisa menyempurnakan puasa di bulan suci Ramadhan. Namun, di sela-sela kegembiraan kita dalam merayakan Idhul Fitri ini, sekurang-kurangnya ada tujuh hal yang seyogyanya tidak dilupakan; agar perayaan Idhul Fitri kita lebih berbobot dan bermakna. Di antara hal-hal tersebut[1]: Pertama: Di sela-sela kegembiraan merayakan Idhul Fitri, ingatlah saudara-saudara kita yang telah dipanggil oleh Allah ta’ala sehingga mereka tidak lagi menjumpai hari bahagia ini. Hari ini, mereka terkungkung di alam kubur, mempertanggungjawabkan apa yang dulu diperbuat di dunia lalu diganjar sesuai dengan amalan mereka. Maka janganlah kita lupa untuk mendoakan mereka, semoga Allah menerima amal kebajikan mereka dan mengampuni kekhilafannya. Serta yakinlah bahwa cepat atau lambat, kita pun akan menyusul mereka menuju alam kubur, maka perbanyaklah bekal mulai dari sekarang! Kedua: Di sela-sela kesehatan kita di hari yang penuh kebahagiaan ini, ingatlah saudara-saudara kita yang sedang terbaring di ranjang-ranjang putih menderita sakit, sehingga terhalang untuk turut serta bergembira merayakan Idhul Fitri di samping kita. Di antara mereka ada yang telah terbaring tak berdaya selama berhari-hari, berminggu-minggu bahkan mungkin berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Maka bersyukurlah kepada Allah ‘azza wa jalla atas nikmat sehat yang telah dilimpahkan-Nya kepada kita, dan jangan lupa doakan mereka semoga Allah segera mengaruniakan kesembuhan dan kebugaran. Ketiga: Di sela-sela ketentraman dan keamanan yang kita rasakan sekarang, ingatlah akan sebagian saudara-saudara kita di berbagai penjuru dunia yang saat ini dirundung peperangan dan dicekam dengan rasa takut. Mereka telah kehilangan tempat tinggal, harta mereka telah dirampas, nyawa orang yang mereka cintai melayang, banyak ibu yang menjadi janda, dan tidak sedikit anak-anak tak berdosa yang menjadi yatim piatu. Maka bersyukurlah kepada Allah yang telah mengaruniakan ketentraman serta keamanan pada kita, dan jangan lupa berdoalah agar Allah subhanahu wa ta’ala segera mengangkat cobaan tersebut dari negeri mereka. Keempat: Di sela-sela kebahagiaan memakai baju baru indah dan menyantap makanan lezat, ingatlah bahwa di sana-sini banyak saudara kita yang dililit kemiskinan dan kesusahan. Jangankan guna membeli baju baru, sekedar untuk menutup tubuh dengan baju lusuhpun mereka tidak mampu. Jangankan guna memasak makanan enak, untuk mencari sesuap nasi pengganjal perut saja mereka kesusahan. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang mati kelaparan! Maka bersyukurlah kepada Allah atas kenikmatan yang telah dilimpahkan-Nya pada kita dan janganlah lupa mengulurkan tangan membantu apa yang kita bisa berikan, baik itu pakaian pantas pakai, makanan, uang atau apa saja yang bisa kita sumbangkan. Kelima: Di sela-sela kebahagiaan karena telah berhasil menyelesaikan puasa sebulan penuh dan menjaga shalat lima waktu diiringi dengan shalat tarawih, ingatlah bahwa di sana-sini masih ada saudara-saudara kita yang terbelenggu dengan dosa-dosa dan lumpur maksiat. Di saat kaum mukminin dan orang-orang shalih berlomba-lomba beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla, justru saudara-saudara kita tersebut tenggelam dalam kubangan maksiat, memuaskan syahwat yang tak ada habisnya! Musim-musim ibadah yang bertabur pahala berlalu di depan mata mereka, namun hati mereka sama sekali tidak tergerak untuk menunaikan shalat lima waktu, berpuasa, berzakat ataupun ibadah-ibadah mulia lainnya. Maka bersyukurlah wahai kaum mukminin atas hidayah dan taufiq yang telah Allah limpahkan, mohonlah agar Allah mengaruniakan keistiqamahan. Serya jangan lupa, doakan saudara-saudara kita yang hingga kini masih tenggelam dalam kubangan maksiat; agar Allah subhanahu wa ta’ala segera menyelamatkan mereka sebelum ajal datang menjemput. Keenam: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa Allah tabaraka wa ta’ala telah melimpahkan kemuliaan kepada kita dengan dibelenggunya setan-setan di bulan Ramadhan, sehingga mereka tidak bisa menggoda manusia dengan bebas. Namun, di hari ini, dengan berakhirnya bulan Ramadhan, setan-setan telah lepas dari belenggu tersebut, dan kini mereka menyebar dan merajalela, dengan penuh kedengkian dan permusuhan mereka ingin membalas dendam karena terkekang di bulan Ramadhan. Seorang tidak mungkin selamat dari perangkap setan kecuali dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, menjaga ibadah, menjauhi maksiat dan terus memohon perlindungan kepada Allah ‘azza wa jalla dari godaan mereka. Ketujuh: Di sela-sela kebahagiaan merayakan Idhul Fitri, ingatlah bahwa bulan Ramadhan yang baru saja kita tinggalkan, adalah musim yang begitu mulia untuk membiasakan diri menjalankan ketaatan kepada Allah, menguatkan keimanan dan bersemangat dalam beribadah. Bahkan Ramadhan adalah madrasah keimanan yang begitu agung, di dalamnya kita mereguk pelajaran-pelajaran bermanfaat, dan ibrah-ibrah berharga, sehingga keimanan kita bertambah dan semangat untuk beribadah naik tajam. Namun amat disayangkan, tidak sedikit di antara kaum muslimin yang dengan berlalunya bulan Ramadhan, semangat mereka untuk beribadah turut berlalu. Padahal kenikmatan, rizki, kesehatan dan karunia lain Allah limpahkan kepada kita bukan hanya di bulan Ramadhan, tapi juga di luar Ramadhan. Lantas mengapa kita mensyukurinya hanya di dalam bulan Ramadhan? Bukankah kita juga berkewajiban untuk mensyukuri nikmat-nikmat tersebut di luar Ramadhan, dengan cara tekun beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala? Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua dan kepada kaum muslimin untuk senantiasa gemar beribadah hingga ajal menjemput. Sudah merupakan suatu hal yang lazim di hari ini, kaum muslimin saling bersalam-salaman dan saling mengucapkan selamat hari raya, hal itu merupakan kebiasaan yang baik; karena akan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara kita, juga mengikis rasa iri dan dengki yang terkadang muncul di hati sebagian kita[2]. Namun, meskipun demikian, dalam melestarikan budaya baik di atas, hendaknya kita mencontoh para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam ucapan selamat, dengan saling mengucapkan: “taqabbalallah minna wa minkum”; karena kalimat di atas tidak semata-mata ucapan selamat, namun juga mengandung doa agar Allah menerima amalan orang yang mengucapkan selamat maupun yang diberi selamat. Di antara yang disunnahkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam di bulan Syawal ini: mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Pahala yang begitu besar menanti orang-orang yang mengamalkannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ”. “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam hari bulan Syawal; maka hal itu bagaikan puasa satu tahun penuh”. HR. Muslim dari hadits Abu Ayub al-Anshari. Tidak lupa, kita berusaha untuk banyak-banyak berdoa kepada Allah agar Dia berkenan menerima puasa dan ibadah kita lainnya di bulan Ramadhan. Di antara teladan ulama salaf dalam hal ini; mereka enam bulan sebelum datangnya Ramadhan berdoa kepada Allah agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan, lalu enam bulan setelah Ramadhan mereka berdoa kepada Allah agar Dia berkenan untuk menerima amalan shalih mereka. Semoga Allah berkenan untuk menerima amal shalih kita di bulan Ramadhan, mengampuni segala kekurangan yang kita lakukan di dalamnya dan semoga Allah berkenan untuk mempertemukan kita kembali dengan bulan suci itu dan perayaan Idhul Fitri di masa-masa yang akan datang, dengan penuh ketaatan dan amal shalih yang mulia, amien.. Wallahu ta’ala a’lam. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   [1] Diterjemahkan secara bebas dari Madza Yanbaghi an Natadzakkar Yaum al-‘Ied, makalah dalam buku al-Fawa’id al-Mantsurah – Khuthab wa Nasha’ih Kalimat wa Maqalat, karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr (hal: 185-188). [2] Lihat: Adh-Dhiya’ al-Lami’ min al-Khuthab al-Jawami’ oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (I/179) sebagaimana dalam al-Jawahir min Khuthab al-Manabir (II/871). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (4)

Ramadhan telah berakhir dan sedikit kami ingin bercerita kembali mengenai kegiatan Ramadhan di desa miskin Gunung Kidul. Di akhir-akhir bulan Ramadhan, alhamdulillah, warga begitu senang di samping mereka bisa berbuka puasa dengan menu menyenangkan, yaitu daging kambing, mereka pun mendapat bingkisan lebaran. 1. Rencana buka puasa di hari terakhir dengan menu kambing Buka puasa seperti biasa diadakan rutin selama 29 hari di bulann Ramadhan. Di hari-hari terakhir bahkan menu semakin istimewa. Di hari-hari terakhir bulan Ramadhan, kami telah menyalurkan dana ke 15 tempat sampai di daerah Srunggoh dan Dronco (Bantul). Di antara menunya adalah daging kambing, ada yang membeli berupa kambing dan ada yang menyembelih sendiri. Mereka yang miskin-miskin cukup senang sekali dengan menu semacam ini  karena jarang ditemui. Dana buka puasa pun masih melimpah, tersisa Rp.11.375.603,-. Dana akan disalurkan ke pembangunan fasilitas dan operasional pesantren Darush Sholihin. 2. Penyaluran fidyah Totalnya di bulan Ramadhan, pesantren Darush Sholihin menerima 1.939 fidyah. Sebagiannya sudah disalurkan. Yang belum disalurkan karena baru menyalurkan di akhir-akhir bulan Ramadhan. Rencana fidyah tersebut akan disalurkan selepas Ramadhan atau di bulan Syawal. Tinggal 520 fidyah yang belum disalurkan. Seperti biasa fidyah akan disalurkan dengan sajian nasi kotak dengan menu nasi ayam plus sambel nan sedap. 3. Penyaluran zakat maal, sedekah dan dana riba Selama bulan Ramadhan 1433 H, pesantren Darush Sholihin telah menerima zakat maal, sedekah dan dana riba dengan total Rp.195.150.561,-. Jumlah zakat maal sebesar Rp. 149.655.484,-; sedekah sebesar Rp.24.835.077,-; dan dana riba sebesar Rp. 20.660.000,-. Donasi zakat ini masih terus kami buka seterusnya. Sebagian zakat maal belum bisa disalurkan karena kami benar-benar memperhatikan orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut, tidak diberi kepada sembarang orang. Zakat yang belum bisa disalurkan sampai saat ini sebesar Rp.36.265.403,-. Sedangkan untuk sedekah, kami berencana menyalurkannya untuk kepentingan pesantren. Sedangkan untuk dana riba sebagian digunakan untuk pelunasan utang warga yang terlilit utang riba dan masih tersisa Rp.2.960.000,-. Zakat yang ada telah disalurkan dengan baik ke beberapa warga miskin, jompo, anak yatim, dan tadi pagi zakat tersebut disalurkan pula ke Ponpes Al I’tishom Wonosari-Playen. 4. Pembagian bingkisan lebaran Coba Anda bayangkan bagaimana susahnya warga miskin, sekali setahun baru mereka bisa merasakan sarung, baju dan pecis baru. Inilah sebabnya kami berinisiatif memberikan beberapa bingkisan lebaran kepada mereka. Pertama, bingkisan tersebut diberikan pada pekerja Ponpes (buruh bangunan). Kedua, diberikan pada para takmir masjid dari 7 masjid. Ketiga, diberikan pada para santri berupa jilbab, sarung, baju koko dan pecis. Alhamdulillah, di hari ‘ied, mereka semua dapat bersenang-senang dengan pakaian baru sebagaimana senangnya orang-orang di kota dengan hal itu. 5. Rencana rekreasi di akhir pekan Sebagian dana yang tersisa dari kegiatan buka puasa, bingkisan lebaran dan sedekah rencana akan dimanfaatkan akhir pekan ini untuk berpiknik bersama mereka (orang miskin) ke Pantai Baron sekitarnya. Di dalamnya ada beberapa acara lomba untuk menghibur mereka. Juga ada beberapa acara pembagian hadiah dan doorprize. Nantinya ditutup dengan makan bersama di pantai Baron. Direncanakan sekitar 200 orang yang akan mengikuti rekreasi tersebut dengan menggunakan 7 bis mini. Adapun hadiah yang dibagikan saat rekreasi berupa uang sebagai beasiswa untuk para santri yang mempunyai nilai terbaik dalam ujian di akhir Ramadhan. Juga hadiah diberikan bagi para siswi yang telah menyusun artikel Islami dan yang terbaik akan mendapatkan hadiah lebih besar. Moga dengan rekreasi ini selain menghibur mereka, juga dapat membuat mereka semakin tertarik belajar Islam.   Pesantren Darush Sholihin masih membuka donasi zakat maal, beasiswa santri, sedekah, penyaluran fidyah dan pembangunan pesantren Darush Sholihin.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk fidyah, zakat maal dan selainnya, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Beasiswa santri (BS) 2. Fidyah (FD) 3. Zakat maal (ZM) 4. Sedekah (SD) 5. Pembangunan Ponpes Darush Sholihin (PPES) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan penerimaan zakat maal sementara, silakan lihat di sini. Laporan penyaluran bukan puasa, fidyah dan kegiatan lainnya, silakan lihat di sini. Laporan pemasukan donasi pembangunan Pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini. Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   2 Syawal 1433 H, Warak, Panggang, Gunung Kidul Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (4)

Ramadhan telah berakhir dan sedikit kami ingin bercerita kembali mengenai kegiatan Ramadhan di desa miskin Gunung Kidul. Di akhir-akhir bulan Ramadhan, alhamdulillah, warga begitu senang di samping mereka bisa berbuka puasa dengan menu menyenangkan, yaitu daging kambing, mereka pun mendapat bingkisan lebaran. 1. Rencana buka puasa di hari terakhir dengan menu kambing Buka puasa seperti biasa diadakan rutin selama 29 hari di bulann Ramadhan. Di hari-hari terakhir bahkan menu semakin istimewa. Di hari-hari terakhir bulan Ramadhan, kami telah menyalurkan dana ke 15 tempat sampai di daerah Srunggoh dan Dronco (Bantul). Di antara menunya adalah daging kambing, ada yang membeli berupa kambing dan ada yang menyembelih sendiri. Mereka yang miskin-miskin cukup senang sekali dengan menu semacam ini  karena jarang ditemui. Dana buka puasa pun masih melimpah, tersisa Rp.11.375.603,-. Dana akan disalurkan ke pembangunan fasilitas dan operasional pesantren Darush Sholihin. 2. Penyaluran fidyah Totalnya di bulan Ramadhan, pesantren Darush Sholihin menerima 1.939 fidyah. Sebagiannya sudah disalurkan. Yang belum disalurkan karena baru menyalurkan di akhir-akhir bulan Ramadhan. Rencana fidyah tersebut akan disalurkan selepas Ramadhan atau di bulan Syawal. Tinggal 520 fidyah yang belum disalurkan. Seperti biasa fidyah akan disalurkan dengan sajian nasi kotak dengan menu nasi ayam plus sambel nan sedap. 3. Penyaluran zakat maal, sedekah dan dana riba Selama bulan Ramadhan 1433 H, pesantren Darush Sholihin telah menerima zakat maal, sedekah dan dana riba dengan total Rp.195.150.561,-. Jumlah zakat maal sebesar Rp. 149.655.484,-; sedekah sebesar Rp.24.835.077,-; dan dana riba sebesar Rp. 20.660.000,-. Donasi zakat ini masih terus kami buka seterusnya. Sebagian zakat maal belum bisa disalurkan karena kami benar-benar memperhatikan orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut, tidak diberi kepada sembarang orang. Zakat yang belum bisa disalurkan sampai saat ini sebesar Rp.36.265.403,-. Sedangkan untuk sedekah, kami berencana menyalurkannya untuk kepentingan pesantren. Sedangkan untuk dana riba sebagian digunakan untuk pelunasan utang warga yang terlilit utang riba dan masih tersisa Rp.2.960.000,-. Zakat yang ada telah disalurkan dengan baik ke beberapa warga miskin, jompo, anak yatim, dan tadi pagi zakat tersebut disalurkan pula ke Ponpes Al I’tishom Wonosari-Playen. 4. Pembagian bingkisan lebaran Coba Anda bayangkan bagaimana susahnya warga miskin, sekali setahun baru mereka bisa merasakan sarung, baju dan pecis baru. Inilah sebabnya kami berinisiatif memberikan beberapa bingkisan lebaran kepada mereka. Pertama, bingkisan tersebut diberikan pada pekerja Ponpes (buruh bangunan). Kedua, diberikan pada para takmir masjid dari 7 masjid. Ketiga, diberikan pada para santri berupa jilbab, sarung, baju koko dan pecis. Alhamdulillah, di hari ‘ied, mereka semua dapat bersenang-senang dengan pakaian baru sebagaimana senangnya orang-orang di kota dengan hal itu. 5. Rencana rekreasi di akhir pekan Sebagian dana yang tersisa dari kegiatan buka puasa, bingkisan lebaran dan sedekah rencana akan dimanfaatkan akhir pekan ini untuk berpiknik bersama mereka (orang miskin) ke Pantai Baron sekitarnya. Di dalamnya ada beberapa acara lomba untuk menghibur mereka. Juga ada beberapa acara pembagian hadiah dan doorprize. Nantinya ditutup dengan makan bersama di pantai Baron. Direncanakan sekitar 200 orang yang akan mengikuti rekreasi tersebut dengan menggunakan 7 bis mini. Adapun hadiah yang dibagikan saat rekreasi berupa uang sebagai beasiswa untuk para santri yang mempunyai nilai terbaik dalam ujian di akhir Ramadhan. Juga hadiah diberikan bagi para siswi yang telah menyusun artikel Islami dan yang terbaik akan mendapatkan hadiah lebih besar. Moga dengan rekreasi ini selain menghibur mereka, juga dapat membuat mereka semakin tertarik belajar Islam.   Pesantren Darush Sholihin masih membuka donasi zakat maal, beasiswa santri, sedekah, penyaluran fidyah dan pembangunan pesantren Darush Sholihin.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk fidyah, zakat maal dan selainnya, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Beasiswa santri (BS) 2. Fidyah (FD) 3. Zakat maal (ZM) 4. Sedekah (SD) 5. Pembangunan Ponpes Darush Sholihin (PPES) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan penerimaan zakat maal sementara, silakan lihat di sini. Laporan penyaluran bukan puasa, fidyah dan kegiatan lainnya, silakan lihat di sini. Laporan pemasukan donasi pembangunan Pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini. Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   2 Syawal 1433 H, Warak, Panggang, Gunung Kidul Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan
Ramadhan telah berakhir dan sedikit kami ingin bercerita kembali mengenai kegiatan Ramadhan di desa miskin Gunung Kidul. Di akhir-akhir bulan Ramadhan, alhamdulillah, warga begitu senang di samping mereka bisa berbuka puasa dengan menu menyenangkan, yaitu daging kambing, mereka pun mendapat bingkisan lebaran. 1. Rencana buka puasa di hari terakhir dengan menu kambing Buka puasa seperti biasa diadakan rutin selama 29 hari di bulann Ramadhan. Di hari-hari terakhir bahkan menu semakin istimewa. Di hari-hari terakhir bulan Ramadhan, kami telah menyalurkan dana ke 15 tempat sampai di daerah Srunggoh dan Dronco (Bantul). Di antara menunya adalah daging kambing, ada yang membeli berupa kambing dan ada yang menyembelih sendiri. Mereka yang miskin-miskin cukup senang sekali dengan menu semacam ini  karena jarang ditemui. Dana buka puasa pun masih melimpah, tersisa Rp.11.375.603,-. Dana akan disalurkan ke pembangunan fasilitas dan operasional pesantren Darush Sholihin. 2. Penyaluran fidyah Totalnya di bulan Ramadhan, pesantren Darush Sholihin menerima 1.939 fidyah. Sebagiannya sudah disalurkan. Yang belum disalurkan karena baru menyalurkan di akhir-akhir bulan Ramadhan. Rencana fidyah tersebut akan disalurkan selepas Ramadhan atau di bulan Syawal. Tinggal 520 fidyah yang belum disalurkan. Seperti biasa fidyah akan disalurkan dengan sajian nasi kotak dengan menu nasi ayam plus sambel nan sedap. 3. Penyaluran zakat maal, sedekah dan dana riba Selama bulan Ramadhan 1433 H, pesantren Darush Sholihin telah menerima zakat maal, sedekah dan dana riba dengan total Rp.195.150.561,-. Jumlah zakat maal sebesar Rp. 149.655.484,-; sedekah sebesar Rp.24.835.077,-; dan dana riba sebesar Rp. 20.660.000,-. Donasi zakat ini masih terus kami buka seterusnya. Sebagian zakat maal belum bisa disalurkan karena kami benar-benar memperhatikan orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut, tidak diberi kepada sembarang orang. Zakat yang belum bisa disalurkan sampai saat ini sebesar Rp.36.265.403,-. Sedangkan untuk sedekah, kami berencana menyalurkannya untuk kepentingan pesantren. Sedangkan untuk dana riba sebagian digunakan untuk pelunasan utang warga yang terlilit utang riba dan masih tersisa Rp.2.960.000,-. Zakat yang ada telah disalurkan dengan baik ke beberapa warga miskin, jompo, anak yatim, dan tadi pagi zakat tersebut disalurkan pula ke Ponpes Al I’tishom Wonosari-Playen. 4. Pembagian bingkisan lebaran Coba Anda bayangkan bagaimana susahnya warga miskin, sekali setahun baru mereka bisa merasakan sarung, baju dan pecis baru. Inilah sebabnya kami berinisiatif memberikan beberapa bingkisan lebaran kepada mereka. Pertama, bingkisan tersebut diberikan pada pekerja Ponpes (buruh bangunan). Kedua, diberikan pada para takmir masjid dari 7 masjid. Ketiga, diberikan pada para santri berupa jilbab, sarung, baju koko dan pecis. Alhamdulillah, di hari ‘ied, mereka semua dapat bersenang-senang dengan pakaian baru sebagaimana senangnya orang-orang di kota dengan hal itu. 5. Rencana rekreasi di akhir pekan Sebagian dana yang tersisa dari kegiatan buka puasa, bingkisan lebaran dan sedekah rencana akan dimanfaatkan akhir pekan ini untuk berpiknik bersama mereka (orang miskin) ke Pantai Baron sekitarnya. Di dalamnya ada beberapa acara lomba untuk menghibur mereka. Juga ada beberapa acara pembagian hadiah dan doorprize. Nantinya ditutup dengan makan bersama di pantai Baron. Direncanakan sekitar 200 orang yang akan mengikuti rekreasi tersebut dengan menggunakan 7 bis mini. Adapun hadiah yang dibagikan saat rekreasi berupa uang sebagai beasiswa untuk para santri yang mempunyai nilai terbaik dalam ujian di akhir Ramadhan. Juga hadiah diberikan bagi para siswi yang telah menyusun artikel Islami dan yang terbaik akan mendapatkan hadiah lebih besar. Moga dengan rekreasi ini selain menghibur mereka, juga dapat membuat mereka semakin tertarik belajar Islam.   Pesantren Darush Sholihin masih membuka donasi zakat maal, beasiswa santri, sedekah, penyaluran fidyah dan pembangunan pesantren Darush Sholihin.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk fidyah, zakat maal dan selainnya, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Beasiswa santri (BS) 2. Fidyah (FD) 3. Zakat maal (ZM) 4. Sedekah (SD) 5. Pembangunan Ponpes Darush Sholihin (PPES) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan penerimaan zakat maal sementara, silakan lihat di sini. Laporan penyaluran bukan puasa, fidyah dan kegiatan lainnya, silakan lihat di sini. Laporan pemasukan donasi pembangunan Pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini. Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   2 Syawal 1433 H, Warak, Panggang, Gunung Kidul Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan


Ramadhan telah berakhir dan sedikit kami ingin bercerita kembali mengenai kegiatan Ramadhan di desa miskin Gunung Kidul. Di akhir-akhir bulan Ramadhan, alhamdulillah, warga begitu senang di samping mereka bisa berbuka puasa dengan menu menyenangkan, yaitu daging kambing, mereka pun mendapat bingkisan lebaran. 1. Rencana buka puasa di hari terakhir dengan menu kambing Buka puasa seperti biasa diadakan rutin selama 29 hari di bulann Ramadhan. Di hari-hari terakhir bahkan menu semakin istimewa. Di hari-hari terakhir bulan Ramadhan, kami telah menyalurkan dana ke 15 tempat sampai di daerah Srunggoh dan Dronco (Bantul). Di antara menunya adalah daging kambing, ada yang membeli berupa kambing dan ada yang menyembelih sendiri. Mereka yang miskin-miskin cukup senang sekali dengan menu semacam ini  karena jarang ditemui. Dana buka puasa pun masih melimpah, tersisa Rp.11.375.603,-. Dana akan disalurkan ke pembangunan fasilitas dan operasional pesantren Darush Sholihin. 2. Penyaluran fidyah Totalnya di bulan Ramadhan, pesantren Darush Sholihin menerima 1.939 fidyah. Sebagiannya sudah disalurkan. Yang belum disalurkan karena baru menyalurkan di akhir-akhir bulan Ramadhan. Rencana fidyah tersebut akan disalurkan selepas Ramadhan atau di bulan Syawal. Tinggal 520 fidyah yang belum disalurkan. Seperti biasa fidyah akan disalurkan dengan sajian nasi kotak dengan menu nasi ayam plus sambel nan sedap. 3. Penyaluran zakat maal, sedekah dan dana riba Selama bulan Ramadhan 1433 H, pesantren Darush Sholihin telah menerima zakat maal, sedekah dan dana riba dengan total Rp.195.150.561,-. Jumlah zakat maal sebesar Rp. 149.655.484,-; sedekah sebesar Rp.24.835.077,-; dan dana riba sebesar Rp. 20.660.000,-. Donasi zakat ini masih terus kami buka seterusnya. Sebagian zakat maal belum bisa disalurkan karena kami benar-benar memperhatikan orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut, tidak diberi kepada sembarang orang. Zakat yang belum bisa disalurkan sampai saat ini sebesar Rp.36.265.403,-. Sedangkan untuk sedekah, kami berencana menyalurkannya untuk kepentingan pesantren. Sedangkan untuk dana riba sebagian digunakan untuk pelunasan utang warga yang terlilit utang riba dan masih tersisa Rp.2.960.000,-. Zakat yang ada telah disalurkan dengan baik ke beberapa warga miskin, jompo, anak yatim, dan tadi pagi zakat tersebut disalurkan pula ke Ponpes Al I’tishom Wonosari-Playen. 4. Pembagian bingkisan lebaran Coba Anda bayangkan bagaimana susahnya warga miskin, sekali setahun baru mereka bisa merasakan sarung, baju dan pecis baru. Inilah sebabnya kami berinisiatif memberikan beberapa bingkisan lebaran kepada mereka. Pertama, bingkisan tersebut diberikan pada pekerja Ponpes (buruh bangunan). Kedua, diberikan pada para takmir masjid dari 7 masjid. Ketiga, diberikan pada para santri berupa jilbab, sarung, baju koko dan pecis. Alhamdulillah, di hari ‘ied, mereka semua dapat bersenang-senang dengan pakaian baru sebagaimana senangnya orang-orang di kota dengan hal itu. 5. Rencana rekreasi di akhir pekan Sebagian dana yang tersisa dari kegiatan buka puasa, bingkisan lebaran dan sedekah rencana akan dimanfaatkan akhir pekan ini untuk berpiknik bersama mereka (orang miskin) ke Pantai Baron sekitarnya. Di dalamnya ada beberapa acara lomba untuk menghibur mereka. Juga ada beberapa acara pembagian hadiah dan doorprize. Nantinya ditutup dengan makan bersama di pantai Baron. Direncanakan sekitar 200 orang yang akan mengikuti rekreasi tersebut dengan menggunakan 7 bis mini. Adapun hadiah yang dibagikan saat rekreasi berupa uang sebagai beasiswa untuk para santri yang mempunyai nilai terbaik dalam ujian di akhir Ramadhan. Juga hadiah diberikan bagi para siswi yang telah menyusun artikel Islami dan yang terbaik akan mendapatkan hadiah lebih besar. Moga dengan rekreasi ini selain menghibur mereka, juga dapat membuat mereka semakin tertarik belajar Islam.   Pesantren Darush Sholihin masih membuka donasi zakat maal, beasiswa santri, sedekah, penyaluran fidyah dan pembangunan pesantren Darush Sholihin.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk fidyah, zakat maal dan selainnya, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Beasiswa santri (BS) 2. Fidyah (FD) 3. Zakat maal (ZM) 4. Sedekah (SD) 5. Pembangunan Ponpes Darush Sholihin (PPES) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan penerimaan zakat maal sementara, silakan lihat di sini. Laporan penyaluran bukan puasa, fidyah dan kegiatan lainnya, silakan lihat di sini. Laporan pemasukan donasi pembangunan Pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini. Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   2 Syawal 1433 H, Warak, Panggang, Gunung Kidul Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan

Mengangkat Tangan Saat Takbir Tambahan Shalat ‘Ied

Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam shalat ‘ied terdapat takbir tambahan (dikenal dengan istilah ‘takbir zawaid’) pada raka’at pertama dan raka’at kedua. Pada raka’at pertama terdapat tujuh takbir tambahan, sedangkan pada raka’at kedua terdapat lima Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tambahan? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan?. Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tersebut? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan? Perlu dipahami bahwa para ulama sepakat akan diperintahkannya mengangkat tangan pada takbiratul ihram yaitu takbir pertama dari shalat ‘ied. Namun mereka berselisih pendapat mengenai hukum mengangkat tangan pada takbir zawaid (takbir tambahan). Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, tetap disunnahkan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Pendapat ini dipegang oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan ada dua pendapat dari Imam Malik. Alasan jumhur (mayoritas ulama) adalah sebagai berikut: 1- Berdasarkan hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat takbir.” (HR. Ahmad 4: 316. Hadits ini shahih lighoirihi kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). 2- Berdasarkan riwayat lainnya dari Wail bin Hujr, فكان يكبر إذا خفض ، وإذا رفع ويرفع يديه عند التكبير ويسلم عن يمينه وعن يساره “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertakbir ketika mau merunduk. Jika beliau mengangkat badannnya, beliau pun bertakbir. Beliau mengangkat tangannya ketika mau bertakbir. Lalu beliau mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.” (HR. Ath Thoyalisi) Mengangkat tangan di sini adalah keterangan dalam shalat fardhu yang tidak terdapat takbir zawaid sebagaimana khusus dalam shalat ‘ied. Akan tetapi diqiyaskan dengan mengangkat tangan dalam takbiratul ihram, dalam ruku’ dan bangkit dari ruku’, maka mengankat tangan saat takbir tersebut bisa dimaksudkan untuk keadaan-keadaan tadi. Namun perlu diketahui bahwasanya tidak ada hadits shahih yang menunjukkan mengangkat tangan saat takbir zawaid. (Lihat Irwaul Gholil, 3: 112-114) Selain diqiyaskan dengan shalat wajib, apalagi melihat hadits yang bersifat umum, juga ada keterangan dari Ibnul Qayyim bahwa Ibnu ‘Umar -sahabat Nabi yang dikenal sangat ittiba’ atau mengikuti petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga mengangkat tangan saat takbir zawaid. Perhatikan penjelasan Ibnul Qayyim berikut ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat sebelum berkhutbah. Beliau melaksanakan shalat dua raka’at. Di raka’at pertama beliau melakukan takbir zawaid (tambahan) sebanyak tujuh kali di luar takbiratul ihram. Di antara takbir yang ada, beliau diam sebentar. Di antara takbir-takbir tersebut, tidak ada bacaan khusus di antara takbir-takbir tadi. Akan tetapi disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwa para sahabat biasa disanjung dan dipuji. Bisa pula di antara selang takbir tadi membaca shalawat. Ibnu ‘Umar yang sudah ma’ruf sangat mengikuti ajaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- biasa mengangkat tangan saat takbir (zawaid, takbir tambahan). (Zaadul Ma’ad, 1: 427, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H) Sebagai tambahan, ada kaedah yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi yang ringkasnya: Mengangkat tangan saat takbir itu dianjurkan selain pada keadaan akan sujud dan bangkit dari sujud. [1] Kaedah di atas disimpulkan karena melihat dari berbagai macam hadits. Maka ini menunjukkan  bahwa mengangkat tangan saat takbir zawaid pun dianjurkan karena takbir tersebut bukan akan sujud dan bukan bangkit dari sujud. Intinya, perlu diketahui bahwa ucapan takbir zawaid sendiri adalah sunnah dan bukanlah wajib. Sehingga jika ditinggalkan karena lupa atau sengaja, maka shalatnya tidak batal. Adapun mengangkat tangan kala itu tetap dianjurkan sebagaimana mengangkat tangan dalam shalat wajib. Akan tetapi kita tidak perlu mengingkari dengan keras orang yang enggan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Wallahu a’lam. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili dalam karya beliau ‘Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam’, hal. 138) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Pesantren Darush Sholihihn, Warak, Panggang, Gunung Kidul, 2 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid? Hukum Shalat ‘Ied Bagi Wanita [1] Kaedah ini kami dengar langsung dari guru kami -Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir- ketika membahas salah satu kitab qowa’idul fiqhiyyah karya Syaikh As Sa’di. Tagsshalat ied

Mengangkat Tangan Saat Takbir Tambahan Shalat ‘Ied

Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam shalat ‘ied terdapat takbir tambahan (dikenal dengan istilah ‘takbir zawaid’) pada raka’at pertama dan raka’at kedua. Pada raka’at pertama terdapat tujuh takbir tambahan, sedangkan pada raka’at kedua terdapat lima Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tambahan? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan?. Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tersebut? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan? Perlu dipahami bahwa para ulama sepakat akan diperintahkannya mengangkat tangan pada takbiratul ihram yaitu takbir pertama dari shalat ‘ied. Namun mereka berselisih pendapat mengenai hukum mengangkat tangan pada takbir zawaid (takbir tambahan). Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, tetap disunnahkan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Pendapat ini dipegang oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan ada dua pendapat dari Imam Malik. Alasan jumhur (mayoritas ulama) adalah sebagai berikut: 1- Berdasarkan hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat takbir.” (HR. Ahmad 4: 316. Hadits ini shahih lighoirihi kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). 2- Berdasarkan riwayat lainnya dari Wail bin Hujr, فكان يكبر إذا خفض ، وإذا رفع ويرفع يديه عند التكبير ويسلم عن يمينه وعن يساره “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertakbir ketika mau merunduk. Jika beliau mengangkat badannnya, beliau pun bertakbir. Beliau mengangkat tangannya ketika mau bertakbir. Lalu beliau mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.” (HR. Ath Thoyalisi) Mengangkat tangan di sini adalah keterangan dalam shalat fardhu yang tidak terdapat takbir zawaid sebagaimana khusus dalam shalat ‘ied. Akan tetapi diqiyaskan dengan mengangkat tangan dalam takbiratul ihram, dalam ruku’ dan bangkit dari ruku’, maka mengankat tangan saat takbir tersebut bisa dimaksudkan untuk keadaan-keadaan tadi. Namun perlu diketahui bahwasanya tidak ada hadits shahih yang menunjukkan mengangkat tangan saat takbir zawaid. (Lihat Irwaul Gholil, 3: 112-114) Selain diqiyaskan dengan shalat wajib, apalagi melihat hadits yang bersifat umum, juga ada keterangan dari Ibnul Qayyim bahwa Ibnu ‘Umar -sahabat Nabi yang dikenal sangat ittiba’ atau mengikuti petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga mengangkat tangan saat takbir zawaid. Perhatikan penjelasan Ibnul Qayyim berikut ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat sebelum berkhutbah. Beliau melaksanakan shalat dua raka’at. Di raka’at pertama beliau melakukan takbir zawaid (tambahan) sebanyak tujuh kali di luar takbiratul ihram. Di antara takbir yang ada, beliau diam sebentar. Di antara takbir-takbir tersebut, tidak ada bacaan khusus di antara takbir-takbir tadi. Akan tetapi disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwa para sahabat biasa disanjung dan dipuji. Bisa pula di antara selang takbir tadi membaca shalawat. Ibnu ‘Umar yang sudah ma’ruf sangat mengikuti ajaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- biasa mengangkat tangan saat takbir (zawaid, takbir tambahan). (Zaadul Ma’ad, 1: 427, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H) Sebagai tambahan, ada kaedah yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi yang ringkasnya: Mengangkat tangan saat takbir itu dianjurkan selain pada keadaan akan sujud dan bangkit dari sujud. [1] Kaedah di atas disimpulkan karena melihat dari berbagai macam hadits. Maka ini menunjukkan  bahwa mengangkat tangan saat takbir zawaid pun dianjurkan karena takbir tersebut bukan akan sujud dan bukan bangkit dari sujud. Intinya, perlu diketahui bahwa ucapan takbir zawaid sendiri adalah sunnah dan bukanlah wajib. Sehingga jika ditinggalkan karena lupa atau sengaja, maka shalatnya tidak batal. Adapun mengangkat tangan kala itu tetap dianjurkan sebagaimana mengangkat tangan dalam shalat wajib. Akan tetapi kita tidak perlu mengingkari dengan keras orang yang enggan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Wallahu a’lam. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili dalam karya beliau ‘Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam’, hal. 138) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Pesantren Darush Sholihihn, Warak, Panggang, Gunung Kidul, 2 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid? Hukum Shalat ‘Ied Bagi Wanita [1] Kaedah ini kami dengar langsung dari guru kami -Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir- ketika membahas salah satu kitab qowa’idul fiqhiyyah karya Syaikh As Sa’di. Tagsshalat ied
Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam shalat ‘ied terdapat takbir tambahan (dikenal dengan istilah ‘takbir zawaid’) pada raka’at pertama dan raka’at kedua. Pada raka’at pertama terdapat tujuh takbir tambahan, sedangkan pada raka’at kedua terdapat lima Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tambahan? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan?. Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tersebut? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan? Perlu dipahami bahwa para ulama sepakat akan diperintahkannya mengangkat tangan pada takbiratul ihram yaitu takbir pertama dari shalat ‘ied. Namun mereka berselisih pendapat mengenai hukum mengangkat tangan pada takbir zawaid (takbir tambahan). Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, tetap disunnahkan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Pendapat ini dipegang oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan ada dua pendapat dari Imam Malik. Alasan jumhur (mayoritas ulama) adalah sebagai berikut: 1- Berdasarkan hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat takbir.” (HR. Ahmad 4: 316. Hadits ini shahih lighoirihi kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). 2- Berdasarkan riwayat lainnya dari Wail bin Hujr, فكان يكبر إذا خفض ، وإذا رفع ويرفع يديه عند التكبير ويسلم عن يمينه وعن يساره “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertakbir ketika mau merunduk. Jika beliau mengangkat badannnya, beliau pun bertakbir. Beliau mengangkat tangannya ketika mau bertakbir. Lalu beliau mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.” (HR. Ath Thoyalisi) Mengangkat tangan di sini adalah keterangan dalam shalat fardhu yang tidak terdapat takbir zawaid sebagaimana khusus dalam shalat ‘ied. Akan tetapi diqiyaskan dengan mengangkat tangan dalam takbiratul ihram, dalam ruku’ dan bangkit dari ruku’, maka mengankat tangan saat takbir tersebut bisa dimaksudkan untuk keadaan-keadaan tadi. Namun perlu diketahui bahwasanya tidak ada hadits shahih yang menunjukkan mengangkat tangan saat takbir zawaid. (Lihat Irwaul Gholil, 3: 112-114) Selain diqiyaskan dengan shalat wajib, apalagi melihat hadits yang bersifat umum, juga ada keterangan dari Ibnul Qayyim bahwa Ibnu ‘Umar -sahabat Nabi yang dikenal sangat ittiba’ atau mengikuti petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga mengangkat tangan saat takbir zawaid. Perhatikan penjelasan Ibnul Qayyim berikut ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat sebelum berkhutbah. Beliau melaksanakan shalat dua raka’at. Di raka’at pertama beliau melakukan takbir zawaid (tambahan) sebanyak tujuh kali di luar takbiratul ihram. Di antara takbir yang ada, beliau diam sebentar. Di antara takbir-takbir tersebut, tidak ada bacaan khusus di antara takbir-takbir tadi. Akan tetapi disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwa para sahabat biasa disanjung dan dipuji. Bisa pula di antara selang takbir tadi membaca shalawat. Ibnu ‘Umar yang sudah ma’ruf sangat mengikuti ajaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- biasa mengangkat tangan saat takbir (zawaid, takbir tambahan). (Zaadul Ma’ad, 1: 427, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H) Sebagai tambahan, ada kaedah yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi yang ringkasnya: Mengangkat tangan saat takbir itu dianjurkan selain pada keadaan akan sujud dan bangkit dari sujud. [1] Kaedah di atas disimpulkan karena melihat dari berbagai macam hadits. Maka ini menunjukkan  bahwa mengangkat tangan saat takbir zawaid pun dianjurkan karena takbir tersebut bukan akan sujud dan bukan bangkit dari sujud. Intinya, perlu diketahui bahwa ucapan takbir zawaid sendiri adalah sunnah dan bukanlah wajib. Sehingga jika ditinggalkan karena lupa atau sengaja, maka shalatnya tidak batal. Adapun mengangkat tangan kala itu tetap dianjurkan sebagaimana mengangkat tangan dalam shalat wajib. Akan tetapi kita tidak perlu mengingkari dengan keras orang yang enggan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Wallahu a’lam. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili dalam karya beliau ‘Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam’, hal. 138) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Pesantren Darush Sholihihn, Warak, Panggang, Gunung Kidul, 2 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid? Hukum Shalat ‘Ied Bagi Wanita [1] Kaedah ini kami dengar langsung dari guru kami -Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir- ketika membahas salah satu kitab qowa’idul fiqhiyyah karya Syaikh As Sa’di. Tagsshalat ied


Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam shalat ‘ied terdapat takbir tambahan (dikenal dengan istilah ‘takbir zawaid’) pada raka’at pertama dan raka’at kedua. Pada raka’at pertama terdapat tujuh takbir tambahan, sedangkan pada raka’at kedua terdapat lima Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tambahan? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan?. Bagaimana hukum mengangkat tangan saat takbir tersebut? Apakah dianjurkan pula mengangkat tangan? Perlu dipahami bahwa para ulama sepakat akan diperintahkannya mengangkat tangan pada takbiratul ihram yaitu takbir pertama dari shalat ‘ied. Namun mereka berselisih pendapat mengenai hukum mengangkat tangan pada takbir zawaid (takbir tambahan). Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, tetap disunnahkan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Pendapat ini dipegang oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan ada dua pendapat dari Imam Malik. Alasan jumhur (mayoritas ulama) adalah sebagai berikut: 1- Berdasarkan hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat takbir.” (HR. Ahmad 4: 316. Hadits ini shahih lighoirihi kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). 2- Berdasarkan riwayat lainnya dari Wail bin Hujr, فكان يكبر إذا خفض ، وإذا رفع ويرفع يديه عند التكبير ويسلم عن يمينه وعن يساره “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertakbir ketika mau merunduk. Jika beliau mengangkat badannnya, beliau pun bertakbir. Beliau mengangkat tangannya ketika mau bertakbir. Lalu beliau mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.” (HR. Ath Thoyalisi) Mengangkat tangan di sini adalah keterangan dalam shalat fardhu yang tidak terdapat takbir zawaid sebagaimana khusus dalam shalat ‘ied. Akan tetapi diqiyaskan dengan mengangkat tangan dalam takbiratul ihram, dalam ruku’ dan bangkit dari ruku’, maka mengankat tangan saat takbir tersebut bisa dimaksudkan untuk keadaan-keadaan tadi. Namun perlu diketahui bahwasanya tidak ada hadits shahih yang menunjukkan mengangkat tangan saat takbir zawaid. (Lihat Irwaul Gholil, 3: 112-114) Selain diqiyaskan dengan shalat wajib, apalagi melihat hadits yang bersifat umum, juga ada keterangan dari Ibnul Qayyim bahwa Ibnu ‘Umar -sahabat Nabi yang dikenal sangat ittiba’ atau mengikuti petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga mengangkat tangan saat takbir zawaid. Perhatikan penjelasan Ibnul Qayyim berikut ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat sebelum berkhutbah. Beliau melaksanakan shalat dua raka’at. Di raka’at pertama beliau melakukan takbir zawaid (tambahan) sebanyak tujuh kali di luar takbiratul ihram. Di antara takbir yang ada, beliau diam sebentar. Di antara takbir-takbir tersebut, tidak ada bacaan khusus di antara takbir-takbir tadi. Akan tetapi disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwa para sahabat biasa disanjung dan dipuji. Bisa pula di antara selang takbir tadi membaca shalawat. Ibnu ‘Umar yang sudah ma’ruf sangat mengikuti ajaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- biasa mengangkat tangan saat takbir (zawaid, takbir tambahan). (Zaadul Ma’ad, 1: 427, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H) Sebagai tambahan, ada kaedah yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi yang ringkasnya: Mengangkat tangan saat takbir itu dianjurkan selain pada keadaan akan sujud dan bangkit dari sujud. [1] Kaedah di atas disimpulkan karena melihat dari berbagai macam hadits. Maka ini menunjukkan  bahwa mengangkat tangan saat takbir zawaid pun dianjurkan karena takbir tersebut bukan akan sujud dan bukan bangkit dari sujud. Intinya, perlu diketahui bahwa ucapan takbir zawaid sendiri adalah sunnah dan bukanlah wajib. Sehingga jika ditinggalkan karena lupa atau sengaja, maka shalatnya tidak batal. Adapun mengangkat tangan kala itu tetap dianjurkan sebagaimana mengangkat tangan dalam shalat wajib. Akan tetapi kita tidak perlu mengingkari dengan keras orang yang enggan mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘ied. Wallahu a’lam. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili dalam karya beliau ‘Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam’, hal. 138) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Pesantren Darush Sholihihn, Warak, Panggang, Gunung Kidul, 2 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid? Hukum Shalat ‘Ied Bagi Wanita [1] Kaedah ini kami dengar langsung dari guru kami -Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir- ketika membahas salah satu kitab qowa’idul fiqhiyyah karya Syaikh As Sa’di. Tagsshalat ied

Menghidupkan Malam Hari Raya ‘Ied

Ada hadits yang menyebutkan tentang keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied, seperti malam hari raya Idul Fithri yang akan kita temui malam ini. Bagaimanakah keshahihan hadits tersebut? Apakah malam Idul Fithri dihidupkan dengan shalat serta amalan sebagaimana malam istimewa lainnya? Hadits yang menyebutkan keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied: عَنْ أَبِى أُمَامَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ ». Dari Abu Umamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah no. 1782). Sebenarnya, hadits ini adalah hadits dho’if (hadits lemah). Imam Nawawi berkata dalam Al Adzkar, “Hadits ini adalah hadits dho’if dari riwayat Abu Umamah secara marfu’ (sampai pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mauquf (sampai pada sahabat). Baik marfu’ maupun mauquf, kedua-duanya dho’if.” Al Hafizh Al ‘Iroqi dalam takhrij hadits Ihya’ ‘Ulumuddin berkata bahwasanya hadits tersebut dho’if. Al Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana disebut dalam Al Futuhaat Ar Robbaniyah berkata bahwa hadits tersebut ghorib dan sanadnya mudhthorib. Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5: 42), “Disunnahkan menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha dengan shalat atau amalan ketaatan lainnya. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan hadits Abu Umamah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Dalam riwayat Syafi’i dan Ibnu Majah disebutkan, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Diriwayatkan dari Abu Darda’ secara mauquf (sampai pada sahabat) dan diriwayatkan dari Abu Umamah secara marfu’ sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun seluruh sanadnya dho’if.” Syaikh Sholih Al Munajjid menjelaskan, “Namun bukanlah berarti menghidupkan malam hari raya ‘ied tidak dianjurkan. Bahkan disunnahkan menghidupkan setiap malam yang ada. Para ulama sepakat disunnahkannya menghidupkan malam hari raya ‘ied sebagaimana dinukil dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (2: 235). Yang dibahas hanyalah hadits yang membicarakan tentang keutamaan menghidupkan malam tersebut adalah dho’if.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab 12504) Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Sahkah Puasa Ketika Ada yang Sudah Berhari Raya? @ Pesantren Darush Sholihin, Warak Panggang-GK, 29 Ramadhan 1433 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri shalat ied

Menghidupkan Malam Hari Raya ‘Ied

Ada hadits yang menyebutkan tentang keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied, seperti malam hari raya Idul Fithri yang akan kita temui malam ini. Bagaimanakah keshahihan hadits tersebut? Apakah malam Idul Fithri dihidupkan dengan shalat serta amalan sebagaimana malam istimewa lainnya? Hadits yang menyebutkan keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied: عَنْ أَبِى أُمَامَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ ». Dari Abu Umamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah no. 1782). Sebenarnya, hadits ini adalah hadits dho’if (hadits lemah). Imam Nawawi berkata dalam Al Adzkar, “Hadits ini adalah hadits dho’if dari riwayat Abu Umamah secara marfu’ (sampai pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mauquf (sampai pada sahabat). Baik marfu’ maupun mauquf, kedua-duanya dho’if.” Al Hafizh Al ‘Iroqi dalam takhrij hadits Ihya’ ‘Ulumuddin berkata bahwasanya hadits tersebut dho’if. Al Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana disebut dalam Al Futuhaat Ar Robbaniyah berkata bahwa hadits tersebut ghorib dan sanadnya mudhthorib. Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5: 42), “Disunnahkan menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha dengan shalat atau amalan ketaatan lainnya. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan hadits Abu Umamah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Dalam riwayat Syafi’i dan Ibnu Majah disebutkan, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Diriwayatkan dari Abu Darda’ secara mauquf (sampai pada sahabat) dan diriwayatkan dari Abu Umamah secara marfu’ sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun seluruh sanadnya dho’if.” Syaikh Sholih Al Munajjid menjelaskan, “Namun bukanlah berarti menghidupkan malam hari raya ‘ied tidak dianjurkan. Bahkan disunnahkan menghidupkan setiap malam yang ada. Para ulama sepakat disunnahkannya menghidupkan malam hari raya ‘ied sebagaimana dinukil dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (2: 235). Yang dibahas hanyalah hadits yang membicarakan tentang keutamaan menghidupkan malam tersebut adalah dho’if.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab 12504) Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Sahkah Puasa Ketika Ada yang Sudah Berhari Raya? @ Pesantren Darush Sholihin, Warak Panggang-GK, 29 Ramadhan 1433 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri shalat ied
Ada hadits yang menyebutkan tentang keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied, seperti malam hari raya Idul Fithri yang akan kita temui malam ini. Bagaimanakah keshahihan hadits tersebut? Apakah malam Idul Fithri dihidupkan dengan shalat serta amalan sebagaimana malam istimewa lainnya? Hadits yang menyebutkan keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied: عَنْ أَبِى أُمَامَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ ». Dari Abu Umamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah no. 1782). Sebenarnya, hadits ini adalah hadits dho’if (hadits lemah). Imam Nawawi berkata dalam Al Adzkar, “Hadits ini adalah hadits dho’if dari riwayat Abu Umamah secara marfu’ (sampai pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mauquf (sampai pada sahabat). Baik marfu’ maupun mauquf, kedua-duanya dho’if.” Al Hafizh Al ‘Iroqi dalam takhrij hadits Ihya’ ‘Ulumuddin berkata bahwasanya hadits tersebut dho’if. Al Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana disebut dalam Al Futuhaat Ar Robbaniyah berkata bahwa hadits tersebut ghorib dan sanadnya mudhthorib. Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5: 42), “Disunnahkan menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha dengan shalat atau amalan ketaatan lainnya. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan hadits Abu Umamah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Dalam riwayat Syafi’i dan Ibnu Majah disebutkan, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Diriwayatkan dari Abu Darda’ secara mauquf (sampai pada sahabat) dan diriwayatkan dari Abu Umamah secara marfu’ sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun seluruh sanadnya dho’if.” Syaikh Sholih Al Munajjid menjelaskan, “Namun bukanlah berarti menghidupkan malam hari raya ‘ied tidak dianjurkan. Bahkan disunnahkan menghidupkan setiap malam yang ada. Para ulama sepakat disunnahkannya menghidupkan malam hari raya ‘ied sebagaimana dinukil dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (2: 235). Yang dibahas hanyalah hadits yang membicarakan tentang keutamaan menghidupkan malam tersebut adalah dho’if.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab 12504) Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Sahkah Puasa Ketika Ada yang Sudah Berhari Raya? @ Pesantren Darush Sholihin, Warak Panggang-GK, 29 Ramadhan 1433 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri shalat ied


Ada hadits yang menyebutkan tentang keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied, seperti malam hari raya Idul Fithri yang akan kita temui malam ini. Bagaimanakah keshahihan hadits tersebut? Apakah malam Idul Fithri dihidupkan dengan shalat serta amalan sebagaimana malam istimewa lainnya? Hadits yang menyebutkan keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied: عَنْ أَبِى أُمَامَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ ». Dari Abu Umamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah no. 1782). Sebenarnya, hadits ini adalah hadits dho’if (hadits lemah). Imam Nawawi berkata dalam Al Adzkar, “Hadits ini adalah hadits dho’if dari riwayat Abu Umamah secara marfu’ (sampai pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mauquf (sampai pada sahabat). Baik marfu’ maupun mauquf, kedua-duanya dho’if.” Al Hafizh Al ‘Iroqi dalam takhrij hadits Ihya’ ‘Ulumuddin berkata bahwasanya hadits tersebut dho’if. Al Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana disebut dalam Al Futuhaat Ar Robbaniyah berkata bahwa hadits tersebut ghorib dan sanadnya mudhthorib. Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5: 42), “Disunnahkan menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha dengan shalat atau amalan ketaatan lainnya. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan hadits Abu Umamah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Dalam riwayat Syafi’i dan Ibnu Majah disebutkan, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Diriwayatkan dari Abu Darda’ secara mauquf (sampai pada sahabat) dan diriwayatkan dari Abu Umamah secara marfu’ sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun seluruh sanadnya dho’if.” Syaikh Sholih Al Munajjid menjelaskan, “Namun bukanlah berarti menghidupkan malam hari raya ‘ied tidak dianjurkan. Bahkan disunnahkan menghidupkan setiap malam yang ada. Para ulama sepakat disunnahkannya menghidupkan malam hari raya ‘ied sebagaimana dinukil dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (2: 235). Yang dibahas hanyalah hadits yang membicarakan tentang keutamaan menghidupkan malam tersebut adalah dho’if.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab 12504) Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii) Sahkah Puasa Ketika Ada yang Sudah Berhari Raya? @ Pesantren Darush Sholihin, Warak Panggang-GK, 29 Ramadhan 1433 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri shalat ied

Selamat Jalan Ramadhan

Satu hal yang mesti direnungkan di akhir Ramadhan ini mengenai amalan yang telah kita lakukan di bulan Ramadhan. Benarkan amalan tersebut diterima di sisi Allah? Perlu diketahui bahwa kebiasaan para ulama salaf, mereka serius dalam beramal, namun setelah beramal, mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Di akhir bahasan terdapat kata-kata indah dari Ibnu Rajab mengenai perpisahan dengan bulan Ramadhan. Renungan di Akhir Ramadhan Ibnu Rajab berkata, “Para ulama salafush sholih biasa bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan amal dan bersungguh-sungguh ketika mengerjakannya. Setelah itu, mereka sangat berharap amalan tersebut diterima dan khawatir bila tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang penuh khawatir, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka” (QS. Al Mu’minun: 60).”[1] ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Dari Fadholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikanku sekecil biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Malik bin Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.”[2] Adakah yang yakin amalannya di bulan ini diterima … Shalat tarawih yang dilakukan setiap malam, yakinkah diterima? Tilawah Al Qur’an setiap malamnya, yakinkah diterima? Sedekah dan buka puasa, yakinkah diterima? Kita hanya bisa berharap dan perbanyak do’a, moga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan memperjumpakan kita kembali dengan bulan penuh barokah ini. Sebagian ulama salaf ada yang berkata, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Selamat Jalan Ramadhan Rangkaian kata-kata perpisahan dengan Ramadhan dari Ibnu Rajab: Wahai hamba Allah, bulan Ramadhan telah bersiap-siap untuk berangkat. Tidak ada lagi yang tersisa kecuali saat-saat yang singkat. Barangsiapa yang telah melakukan kebaikan selama ini, hendaklah ia menyempurnakannya. Barangsiapa yang malah sebaliknya, hendaklah ia memperbaikinya dalam waktu yang masih tersisa. Karena ingatlah amalan itu dinilai dari akhirnya. Manfaatkanlah malam-malam dan hari-hari Ramadhan yang masih tersisa, Serta titipkanlah amalan sholih yang dapat memberi kesaksian kepadamu nantinya di hadapan Al Malikul ‘Alam (Sang Penguasa Hari Pembalasan). Lepaskanlah kepergian (bulan Ramadhan) dengan ucapan salam yang terbaik: “Salam dari Ar-Rahman (Allah) pada setiap zaman. Atas sebaik-baik bulan yang hendak berlalu. Salam atas bulan di mana puasa dilakukan. Sungguh ia adalah bulan yang penuh rasa aman dari Ar-Rahman. Jika hari-hari berlalu tak terasakan. Sungguh kesedihan hati untuk tak pernah hilang.” Ibnu Rajab berkata pula: Di mana kepedihan (dan kesedihan) orang-orang yang bersungguh-sungguh di siang hari Ramadhan? Di manakah duka orang-orang yang shalat pada waktu malam? Jika demikian keadaan orang-orang yang telah mendapatkan keuntungan selama Ramadhan, bagaimanakah keadaan orang-orang yang telah merugi pada siang dan malam? Apakah manfaat tangisan mereka yang melalaikan bulan Ramadhan ini, sementara musibah yang akan menimpanya demikian besar? Betapa banyak nasihat telah diberikan kepada orang yang malang, namun tidak juga memberikan manfaat untuknya. Betapa banyak ia telah diajak untuk melakukan perbaikan, namun ia tidak juga menyambutnya. Betapa sering ia menyaksikan orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya, namun ia sendiri malah semakin jauh dari-Nya. Alangkah seringnya berlalu dihadapannya rombongan orang-orang yang menuju kepada-Nya, sedangkan dia hanya duduk berpangku tangan (malas beribadah). Hingga setelah waktu menyempit dan kemurkaan-Nya telah membayang, Ia pun menyesali kelalaiannya pada saat penyesalan tidak lagi bermanfaat dan kesempatan untuk memperbaiki keadaan telah menghilang. Beliau kembali berkata pula: Wahai bulan Ramadhan. Berikanlah belas kasihmu, sementara air mata para pencinta mengalir dengan deras. Hati mereka (gundah) akibat kepedihan perpisahan terbuai, semoga detik-detik perpisahan akan memadamkan api kerinduan yang membara. Semoga saat-saat taubat akan melengkapi kekurangan puasa yang dilakukan. Semoga pula orang-orang yang telah ketinggalan segera menyusul dan bersama. Semoga para tawanan dosa segera dilepaskan, Dan semoga orang (Islam) yang telah dinyatakan masuk Neraka segera dibebaskan.[3] Selamat jalan Ramadhan. Semoga Allah memudahkan kita bersua kembali dan moga amalan kita pun diterima di sisi Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-Gunung Kidul, 29 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368. [2] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368-370. [3] Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 380-382. Tagsidul fithri penutup ramadhan

Selamat Jalan Ramadhan

Satu hal yang mesti direnungkan di akhir Ramadhan ini mengenai amalan yang telah kita lakukan di bulan Ramadhan. Benarkan amalan tersebut diterima di sisi Allah? Perlu diketahui bahwa kebiasaan para ulama salaf, mereka serius dalam beramal, namun setelah beramal, mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Di akhir bahasan terdapat kata-kata indah dari Ibnu Rajab mengenai perpisahan dengan bulan Ramadhan. Renungan di Akhir Ramadhan Ibnu Rajab berkata, “Para ulama salafush sholih biasa bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan amal dan bersungguh-sungguh ketika mengerjakannya. Setelah itu, mereka sangat berharap amalan tersebut diterima dan khawatir bila tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang penuh khawatir, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka” (QS. Al Mu’minun: 60).”[1] ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Dari Fadholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikanku sekecil biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Malik bin Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.”[2] Adakah yang yakin amalannya di bulan ini diterima … Shalat tarawih yang dilakukan setiap malam, yakinkah diterima? Tilawah Al Qur’an setiap malamnya, yakinkah diterima? Sedekah dan buka puasa, yakinkah diterima? Kita hanya bisa berharap dan perbanyak do’a, moga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan memperjumpakan kita kembali dengan bulan penuh barokah ini. Sebagian ulama salaf ada yang berkata, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Selamat Jalan Ramadhan Rangkaian kata-kata perpisahan dengan Ramadhan dari Ibnu Rajab: Wahai hamba Allah, bulan Ramadhan telah bersiap-siap untuk berangkat. Tidak ada lagi yang tersisa kecuali saat-saat yang singkat. Barangsiapa yang telah melakukan kebaikan selama ini, hendaklah ia menyempurnakannya. Barangsiapa yang malah sebaliknya, hendaklah ia memperbaikinya dalam waktu yang masih tersisa. Karena ingatlah amalan itu dinilai dari akhirnya. Manfaatkanlah malam-malam dan hari-hari Ramadhan yang masih tersisa, Serta titipkanlah amalan sholih yang dapat memberi kesaksian kepadamu nantinya di hadapan Al Malikul ‘Alam (Sang Penguasa Hari Pembalasan). Lepaskanlah kepergian (bulan Ramadhan) dengan ucapan salam yang terbaik: “Salam dari Ar-Rahman (Allah) pada setiap zaman. Atas sebaik-baik bulan yang hendak berlalu. Salam atas bulan di mana puasa dilakukan. Sungguh ia adalah bulan yang penuh rasa aman dari Ar-Rahman. Jika hari-hari berlalu tak terasakan. Sungguh kesedihan hati untuk tak pernah hilang.” Ibnu Rajab berkata pula: Di mana kepedihan (dan kesedihan) orang-orang yang bersungguh-sungguh di siang hari Ramadhan? Di manakah duka orang-orang yang shalat pada waktu malam? Jika demikian keadaan orang-orang yang telah mendapatkan keuntungan selama Ramadhan, bagaimanakah keadaan orang-orang yang telah merugi pada siang dan malam? Apakah manfaat tangisan mereka yang melalaikan bulan Ramadhan ini, sementara musibah yang akan menimpanya demikian besar? Betapa banyak nasihat telah diberikan kepada orang yang malang, namun tidak juga memberikan manfaat untuknya. Betapa banyak ia telah diajak untuk melakukan perbaikan, namun ia tidak juga menyambutnya. Betapa sering ia menyaksikan orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya, namun ia sendiri malah semakin jauh dari-Nya. Alangkah seringnya berlalu dihadapannya rombongan orang-orang yang menuju kepada-Nya, sedangkan dia hanya duduk berpangku tangan (malas beribadah). Hingga setelah waktu menyempit dan kemurkaan-Nya telah membayang, Ia pun menyesali kelalaiannya pada saat penyesalan tidak lagi bermanfaat dan kesempatan untuk memperbaiki keadaan telah menghilang. Beliau kembali berkata pula: Wahai bulan Ramadhan. Berikanlah belas kasihmu, sementara air mata para pencinta mengalir dengan deras. Hati mereka (gundah) akibat kepedihan perpisahan terbuai, semoga detik-detik perpisahan akan memadamkan api kerinduan yang membara. Semoga saat-saat taubat akan melengkapi kekurangan puasa yang dilakukan. Semoga pula orang-orang yang telah ketinggalan segera menyusul dan bersama. Semoga para tawanan dosa segera dilepaskan, Dan semoga orang (Islam) yang telah dinyatakan masuk Neraka segera dibebaskan.[3] Selamat jalan Ramadhan. Semoga Allah memudahkan kita bersua kembali dan moga amalan kita pun diterima di sisi Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-Gunung Kidul, 29 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368. [2] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368-370. [3] Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 380-382. Tagsidul fithri penutup ramadhan
Satu hal yang mesti direnungkan di akhir Ramadhan ini mengenai amalan yang telah kita lakukan di bulan Ramadhan. Benarkan amalan tersebut diterima di sisi Allah? Perlu diketahui bahwa kebiasaan para ulama salaf, mereka serius dalam beramal, namun setelah beramal, mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Di akhir bahasan terdapat kata-kata indah dari Ibnu Rajab mengenai perpisahan dengan bulan Ramadhan. Renungan di Akhir Ramadhan Ibnu Rajab berkata, “Para ulama salafush sholih biasa bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan amal dan bersungguh-sungguh ketika mengerjakannya. Setelah itu, mereka sangat berharap amalan tersebut diterima dan khawatir bila tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang penuh khawatir, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka” (QS. Al Mu’minun: 60).”[1] ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Dari Fadholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikanku sekecil biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Malik bin Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.”[2] Adakah yang yakin amalannya di bulan ini diterima … Shalat tarawih yang dilakukan setiap malam, yakinkah diterima? Tilawah Al Qur’an setiap malamnya, yakinkah diterima? Sedekah dan buka puasa, yakinkah diterima? Kita hanya bisa berharap dan perbanyak do’a, moga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan memperjumpakan kita kembali dengan bulan penuh barokah ini. Sebagian ulama salaf ada yang berkata, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Selamat Jalan Ramadhan Rangkaian kata-kata perpisahan dengan Ramadhan dari Ibnu Rajab: Wahai hamba Allah, bulan Ramadhan telah bersiap-siap untuk berangkat. Tidak ada lagi yang tersisa kecuali saat-saat yang singkat. Barangsiapa yang telah melakukan kebaikan selama ini, hendaklah ia menyempurnakannya. Barangsiapa yang malah sebaliknya, hendaklah ia memperbaikinya dalam waktu yang masih tersisa. Karena ingatlah amalan itu dinilai dari akhirnya. Manfaatkanlah malam-malam dan hari-hari Ramadhan yang masih tersisa, Serta titipkanlah amalan sholih yang dapat memberi kesaksian kepadamu nantinya di hadapan Al Malikul ‘Alam (Sang Penguasa Hari Pembalasan). Lepaskanlah kepergian (bulan Ramadhan) dengan ucapan salam yang terbaik: “Salam dari Ar-Rahman (Allah) pada setiap zaman. Atas sebaik-baik bulan yang hendak berlalu. Salam atas bulan di mana puasa dilakukan. Sungguh ia adalah bulan yang penuh rasa aman dari Ar-Rahman. Jika hari-hari berlalu tak terasakan. Sungguh kesedihan hati untuk tak pernah hilang.” Ibnu Rajab berkata pula: Di mana kepedihan (dan kesedihan) orang-orang yang bersungguh-sungguh di siang hari Ramadhan? Di manakah duka orang-orang yang shalat pada waktu malam? Jika demikian keadaan orang-orang yang telah mendapatkan keuntungan selama Ramadhan, bagaimanakah keadaan orang-orang yang telah merugi pada siang dan malam? Apakah manfaat tangisan mereka yang melalaikan bulan Ramadhan ini, sementara musibah yang akan menimpanya demikian besar? Betapa banyak nasihat telah diberikan kepada orang yang malang, namun tidak juga memberikan manfaat untuknya. Betapa banyak ia telah diajak untuk melakukan perbaikan, namun ia tidak juga menyambutnya. Betapa sering ia menyaksikan orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya, namun ia sendiri malah semakin jauh dari-Nya. Alangkah seringnya berlalu dihadapannya rombongan orang-orang yang menuju kepada-Nya, sedangkan dia hanya duduk berpangku tangan (malas beribadah). Hingga setelah waktu menyempit dan kemurkaan-Nya telah membayang, Ia pun menyesali kelalaiannya pada saat penyesalan tidak lagi bermanfaat dan kesempatan untuk memperbaiki keadaan telah menghilang. Beliau kembali berkata pula: Wahai bulan Ramadhan. Berikanlah belas kasihmu, sementara air mata para pencinta mengalir dengan deras. Hati mereka (gundah) akibat kepedihan perpisahan terbuai, semoga detik-detik perpisahan akan memadamkan api kerinduan yang membara. Semoga saat-saat taubat akan melengkapi kekurangan puasa yang dilakukan. Semoga pula orang-orang yang telah ketinggalan segera menyusul dan bersama. Semoga para tawanan dosa segera dilepaskan, Dan semoga orang (Islam) yang telah dinyatakan masuk Neraka segera dibebaskan.[3] Selamat jalan Ramadhan. Semoga Allah memudahkan kita bersua kembali dan moga amalan kita pun diterima di sisi Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-Gunung Kidul, 29 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368. [2] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368-370. [3] Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 380-382. Tagsidul fithri penutup ramadhan


Satu hal yang mesti direnungkan di akhir Ramadhan ini mengenai amalan yang telah kita lakukan di bulan Ramadhan. Benarkan amalan tersebut diterima di sisi Allah? Perlu diketahui bahwa kebiasaan para ulama salaf, mereka serius dalam beramal, namun setelah beramal, mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Di akhir bahasan terdapat kata-kata indah dari Ibnu Rajab mengenai perpisahan dengan bulan Ramadhan. Renungan di Akhir Ramadhan Ibnu Rajab berkata, “Para ulama salafush sholih biasa bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan amal dan bersungguh-sungguh ketika mengerjakannya. Setelah itu, mereka sangat berharap amalan tersebut diterima dan khawatir bila tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang penuh khawatir, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka” (QS. Al Mu’minun: 60).”[1] ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal. Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Dari Fadholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikanku sekecil biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)” Malik bin Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.”[2] Adakah yang yakin amalannya di bulan ini diterima … Shalat tarawih yang dilakukan setiap malam, yakinkah diterima? Tilawah Al Qur’an setiap malamnya, yakinkah diterima? Sedekah dan buka puasa, yakinkah diterima? Kita hanya bisa berharap dan perbanyak do’a, moga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan memperjumpakan kita kembali dengan bulan penuh barokah ini. Sebagian ulama salaf ada yang berkata, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” Selamat Jalan Ramadhan Rangkaian kata-kata perpisahan dengan Ramadhan dari Ibnu Rajab: Wahai hamba Allah, bulan Ramadhan telah bersiap-siap untuk berangkat. Tidak ada lagi yang tersisa kecuali saat-saat yang singkat. Barangsiapa yang telah melakukan kebaikan selama ini, hendaklah ia menyempurnakannya. Barangsiapa yang malah sebaliknya, hendaklah ia memperbaikinya dalam waktu yang masih tersisa. Karena ingatlah amalan itu dinilai dari akhirnya. Manfaatkanlah malam-malam dan hari-hari Ramadhan yang masih tersisa, Serta titipkanlah amalan sholih yang dapat memberi kesaksian kepadamu nantinya di hadapan Al Malikul ‘Alam (Sang Penguasa Hari Pembalasan). Lepaskanlah kepergian (bulan Ramadhan) dengan ucapan salam yang terbaik: “Salam dari Ar-Rahman (Allah) pada setiap zaman. Atas sebaik-baik bulan yang hendak berlalu. Salam atas bulan di mana puasa dilakukan. Sungguh ia adalah bulan yang penuh rasa aman dari Ar-Rahman. Jika hari-hari berlalu tak terasakan. Sungguh kesedihan hati untuk tak pernah hilang.” Ibnu Rajab berkata pula: Di mana kepedihan (dan kesedihan) orang-orang yang bersungguh-sungguh di siang hari Ramadhan? Di manakah duka orang-orang yang shalat pada waktu malam? Jika demikian keadaan orang-orang yang telah mendapatkan keuntungan selama Ramadhan, bagaimanakah keadaan orang-orang yang telah merugi pada siang dan malam? Apakah manfaat tangisan mereka yang melalaikan bulan Ramadhan ini, sementara musibah yang akan menimpanya demikian besar? Betapa banyak nasihat telah diberikan kepada orang yang malang, namun tidak juga memberikan manfaat untuknya. Betapa banyak ia telah diajak untuk melakukan perbaikan, namun ia tidak juga menyambutnya. Betapa sering ia menyaksikan orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya, namun ia sendiri malah semakin jauh dari-Nya. Alangkah seringnya berlalu dihadapannya rombongan orang-orang yang menuju kepada-Nya, sedangkan dia hanya duduk berpangku tangan (malas beribadah). Hingga setelah waktu menyempit dan kemurkaan-Nya telah membayang, Ia pun menyesali kelalaiannya pada saat penyesalan tidak lagi bermanfaat dan kesempatan untuk memperbaiki keadaan telah menghilang. Beliau kembali berkata pula: Wahai bulan Ramadhan. Berikanlah belas kasihmu, sementara air mata para pencinta mengalir dengan deras. Hati mereka (gundah) akibat kepedihan perpisahan terbuai, semoga detik-detik perpisahan akan memadamkan api kerinduan yang membara. Semoga saat-saat taubat akan melengkapi kekurangan puasa yang dilakukan. Semoga pula orang-orang yang telah ketinggalan segera menyusul dan bersama. Semoga para tawanan dosa segera dilepaskan, Dan semoga orang (Islam) yang telah dinyatakan masuk Neraka segera dibebaskan.[3] Selamat jalan Ramadhan. Semoga Allah memudahkan kita bersua kembali dan moga amalan kita pun diterima di sisi Allah. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-Gunung Kidul, 29 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368. [2] Lathoif Al Ma’arif, hal. 368-370. [3] Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 380-382. Tagsidul fithri penutup ramadhan

Apakah Zakat Mesti Disalurkan kepada Seluruh Ashnaf?

Kita sudah mengetahui bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat mesti diratakan untuk seluruh ashnaf (golongan) tadi. Sebagian lainnya berpendapat tidak seperti itu. Mengenai ashnaf (golongan) yang menerima zakat disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat di atas dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في أنه لا يجوز دفع هذه الزكاة إلى غير هذه الاصناف إلا ما روي عن أنس والحسن أنهما قالا: ما أعطيت في الجسور والطرق فهي صدقة قاضية. “Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak boleh menyerahkan zakat kepada selain delapan ashnaf ini kecuali ada pendapat dari Anas dan Al Hasan yang menyatakan bolehnya penyaluran zakat pada jembatan dan jalan sebagaimana berlaku pada sedekah di masa silam.”[2] Namun mestikah zakat diratakan untuk seluruh delapan golongan tersebut? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada dua pendapat di antara mereka. Pertama: Wajib meratakan untuk delapan golongan. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan sekelompok ulama. Kedua: Tidak wajib diratakan. Bahkan boleh diberikan pada satu golongan saja. Boleh saja memberi seluruh zakat kepada satu golongan saja walaupun masih ada yang lain. Demikian pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf dan kholaf, di antaranya: ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jubair dan Maimum bin Mihron. Ibnu Jarir berkata, “Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Oleh karenanya yang dimaksud ashnaf adalah sekedar menyebutkan golongan yang berhak menerima zakat, bukan menjelaskan bahwa zakat mesti diratakan untuk semua golongan tersebut.”[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua di atas yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz, فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ajarkanlah pada mereka bahwa Allah juga mewajibkan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka. Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi mengatakan, فتبين بهذا أن مراد الآية بيان مواضع الصرف دون التعميم ، ولذلك لا يجب تعميم كل صنف “Jelaslah dari sini maksud dari ayat (surat At Taubah ayat 60) bahwa yang dimaksud ayat adalah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dan bukan maksud menjelaskan zakat harus dibagi rata untuk mereka-mereka.” Intinya, pendapat kedua tentang masalah yang kita bahas saat ini adalah pendapat yang lebih kuat, yaitu tidak harus meratakan zakat untuk delapan ashnaf. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Siapa Saja Kerabat yang Boleh Disalurkan Zakat dan Manakah yang Tidak Boleh? Faedah Sirah Nabi: Sejarah Pensyariatan Zakat dan Pelajaran di Dalamnya [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Asy Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 2: 689. [3] Dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 218-219. Tagspanduan zakat

Apakah Zakat Mesti Disalurkan kepada Seluruh Ashnaf?

Kita sudah mengetahui bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat mesti diratakan untuk seluruh ashnaf (golongan) tadi. Sebagian lainnya berpendapat tidak seperti itu. Mengenai ashnaf (golongan) yang menerima zakat disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat di atas dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في أنه لا يجوز دفع هذه الزكاة إلى غير هذه الاصناف إلا ما روي عن أنس والحسن أنهما قالا: ما أعطيت في الجسور والطرق فهي صدقة قاضية. “Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak boleh menyerahkan zakat kepada selain delapan ashnaf ini kecuali ada pendapat dari Anas dan Al Hasan yang menyatakan bolehnya penyaluran zakat pada jembatan dan jalan sebagaimana berlaku pada sedekah di masa silam.”[2] Namun mestikah zakat diratakan untuk seluruh delapan golongan tersebut? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada dua pendapat di antara mereka. Pertama: Wajib meratakan untuk delapan golongan. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan sekelompok ulama. Kedua: Tidak wajib diratakan. Bahkan boleh diberikan pada satu golongan saja. Boleh saja memberi seluruh zakat kepada satu golongan saja walaupun masih ada yang lain. Demikian pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf dan kholaf, di antaranya: ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jubair dan Maimum bin Mihron. Ibnu Jarir berkata, “Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Oleh karenanya yang dimaksud ashnaf adalah sekedar menyebutkan golongan yang berhak menerima zakat, bukan menjelaskan bahwa zakat mesti diratakan untuk semua golongan tersebut.”[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua di atas yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz, فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ajarkanlah pada mereka bahwa Allah juga mewajibkan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka. Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi mengatakan, فتبين بهذا أن مراد الآية بيان مواضع الصرف دون التعميم ، ولذلك لا يجب تعميم كل صنف “Jelaslah dari sini maksud dari ayat (surat At Taubah ayat 60) bahwa yang dimaksud ayat adalah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dan bukan maksud menjelaskan zakat harus dibagi rata untuk mereka-mereka.” Intinya, pendapat kedua tentang masalah yang kita bahas saat ini adalah pendapat yang lebih kuat, yaitu tidak harus meratakan zakat untuk delapan ashnaf. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Siapa Saja Kerabat yang Boleh Disalurkan Zakat dan Manakah yang Tidak Boleh? Faedah Sirah Nabi: Sejarah Pensyariatan Zakat dan Pelajaran di Dalamnya [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Asy Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 2: 689. [3] Dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 218-219. Tagspanduan zakat
Kita sudah mengetahui bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat mesti diratakan untuk seluruh ashnaf (golongan) tadi. Sebagian lainnya berpendapat tidak seperti itu. Mengenai ashnaf (golongan) yang menerima zakat disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat di atas dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في أنه لا يجوز دفع هذه الزكاة إلى غير هذه الاصناف إلا ما روي عن أنس والحسن أنهما قالا: ما أعطيت في الجسور والطرق فهي صدقة قاضية. “Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak boleh menyerahkan zakat kepada selain delapan ashnaf ini kecuali ada pendapat dari Anas dan Al Hasan yang menyatakan bolehnya penyaluran zakat pada jembatan dan jalan sebagaimana berlaku pada sedekah di masa silam.”[2] Namun mestikah zakat diratakan untuk seluruh delapan golongan tersebut? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada dua pendapat di antara mereka. Pertama: Wajib meratakan untuk delapan golongan. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan sekelompok ulama. Kedua: Tidak wajib diratakan. Bahkan boleh diberikan pada satu golongan saja. Boleh saja memberi seluruh zakat kepada satu golongan saja walaupun masih ada yang lain. Demikian pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf dan kholaf, di antaranya: ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jubair dan Maimum bin Mihron. Ibnu Jarir berkata, “Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Oleh karenanya yang dimaksud ashnaf adalah sekedar menyebutkan golongan yang berhak menerima zakat, bukan menjelaskan bahwa zakat mesti diratakan untuk semua golongan tersebut.”[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua di atas yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz, فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ajarkanlah pada mereka bahwa Allah juga mewajibkan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka. Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi mengatakan, فتبين بهذا أن مراد الآية بيان مواضع الصرف دون التعميم ، ولذلك لا يجب تعميم كل صنف “Jelaslah dari sini maksud dari ayat (surat At Taubah ayat 60) bahwa yang dimaksud ayat adalah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dan bukan maksud menjelaskan zakat harus dibagi rata untuk mereka-mereka.” Intinya, pendapat kedua tentang masalah yang kita bahas saat ini adalah pendapat yang lebih kuat, yaitu tidak harus meratakan zakat untuk delapan ashnaf. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Siapa Saja Kerabat yang Boleh Disalurkan Zakat dan Manakah yang Tidak Boleh? Faedah Sirah Nabi: Sejarah Pensyariatan Zakat dan Pelajaran di Dalamnya [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Asy Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 2: 689. [3] Dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 218-219. Tagspanduan zakat


Kita sudah mengetahui bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat mesti diratakan untuk seluruh ashnaf (golongan) tadi. Sebagian lainnya berpendapat tidak seperti itu. Mengenai ashnaf (golongan) yang menerima zakat disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat di atas dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في أنه لا يجوز دفع هذه الزكاة إلى غير هذه الاصناف إلا ما روي عن أنس والحسن أنهما قالا: ما أعطيت في الجسور والطرق فهي صدقة قاضية. “Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak boleh menyerahkan zakat kepada selain delapan ashnaf ini kecuali ada pendapat dari Anas dan Al Hasan yang menyatakan bolehnya penyaluran zakat pada jembatan dan jalan sebagaimana berlaku pada sedekah di masa silam.”[2] Namun mestikah zakat diratakan untuk seluruh delapan golongan tersebut? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada dua pendapat di antara mereka. Pertama: Wajib meratakan untuk delapan golongan. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan sekelompok ulama. Kedua: Tidak wajib diratakan. Bahkan boleh diberikan pada satu golongan saja. Boleh saja memberi seluruh zakat kepada satu golongan saja walaupun masih ada yang lain. Demikian pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf dan kholaf, di antaranya: ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jubair dan Maimum bin Mihron. Ibnu Jarir berkata, “Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Oleh karenanya yang dimaksud ashnaf adalah sekedar menyebutkan golongan yang berhak menerima zakat, bukan menjelaskan bahwa zakat mesti diratakan untuk semua golongan tersebut.”[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua di atas yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz, فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ajarkanlah pada mereka bahwa Allah juga mewajibkan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka. Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi mengatakan, فتبين بهذا أن مراد الآية بيان مواضع الصرف دون التعميم ، ولذلك لا يجب تعميم كل صنف “Jelaslah dari sini maksud dari ayat (surat At Taubah ayat 60) bahwa yang dimaksud ayat adalah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dan bukan maksud menjelaskan zakat harus dibagi rata untuk mereka-mereka.” Intinya, pendapat kedua tentang masalah yang kita bahas saat ini adalah pendapat yang lebih kuat, yaitu tidak harus meratakan zakat untuk delapan ashnaf. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Siapa Saja Kerabat yang Boleh Disalurkan Zakat dan Manakah yang Tidak Boleh? Faedah Sirah Nabi: Sejarah Pensyariatan Zakat dan Pelajaran di Dalamnya [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Asy Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 2: 689. [3] Dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 218-219. Tagspanduan zakat

Takmir Masjid Bukanlah Amil Zakat

Segala sesuatu perlu didasari oleh ilmu dan perlu pengkajian mendalam. Sebagian kita kadang beramal asal-asalan. Sebagian orang berprinsip tanpa didasari ilmu lantas langsung berbuat. Inilah salah satu yang lagi merebak saat ini, banyak yang mengangkat diri sebagai amil zakat. Padahal tidak sembarang orang bisa seenaknya mengangkat dirinya sebagai amil zakat, ada syarat yang mesti dipenuhi. Namun demikianlah banyak yang menjadikan amil zakat ini sebagai sarana mencari duit sehingga seenaknya saja memotong 1/8 dari setiap zakat yang disetor. Padahal senyatanya ia jauh dari menyandang predikat amil zakat. Daftar Isi tutup 1. Amil Zakat dalam Al Qur’an 2. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Amil Zakat dalam Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Yang dimaksudkan amil zakat di sini menurut tafsiran para ulama adalah: Sebagaimana kata Ibnu Katsir, amil zakat adalah orang yang bertugas mengurus zakat dan ia mendapat bagian dari zakat tersebut dan tidak boleh amil zakat ini berasal dari kerabat (keluarga) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak diperkenankan menerima sedekah.[2] Namun sebenarnya tidak sesederhana seperti yang diterangkan di atas. Amil zakat harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana keterangan para ulama di bawah ini. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah: (1) diangkat dan (2) diberi otoritas (kuasa) oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Kesimpulannya, tidaklah tepat menyatakan takmir masjid sebagai amil zakat, yang tepat mereka adalah wakil dari muzakki sebagaimana keterangan para ulama di atas. Sehingga mereka tidak boleh seenaknya memotong zakat dari para muzakki. Jika mereka memotongnya, itu sama saja memakan harta orang dengan cara yang batil. Sebagai wakil adalah ibarat talang, jadi hanya sekedar menyalurkan dan pekerjaan mereka bersifat sosial. Kalau lah mau diberikan upah, jangan dipotong dari zakat tetapi dari dana lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Salah Paham dengan Istilah Amil Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 221 [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. Tagspanduan zakat

Takmir Masjid Bukanlah Amil Zakat

Segala sesuatu perlu didasari oleh ilmu dan perlu pengkajian mendalam. Sebagian kita kadang beramal asal-asalan. Sebagian orang berprinsip tanpa didasari ilmu lantas langsung berbuat. Inilah salah satu yang lagi merebak saat ini, banyak yang mengangkat diri sebagai amil zakat. Padahal tidak sembarang orang bisa seenaknya mengangkat dirinya sebagai amil zakat, ada syarat yang mesti dipenuhi. Namun demikianlah banyak yang menjadikan amil zakat ini sebagai sarana mencari duit sehingga seenaknya saja memotong 1/8 dari setiap zakat yang disetor. Padahal senyatanya ia jauh dari menyandang predikat amil zakat. Daftar Isi tutup 1. Amil Zakat dalam Al Qur’an 2. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Amil Zakat dalam Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Yang dimaksudkan amil zakat di sini menurut tafsiran para ulama adalah: Sebagaimana kata Ibnu Katsir, amil zakat adalah orang yang bertugas mengurus zakat dan ia mendapat bagian dari zakat tersebut dan tidak boleh amil zakat ini berasal dari kerabat (keluarga) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak diperkenankan menerima sedekah.[2] Namun sebenarnya tidak sesederhana seperti yang diterangkan di atas. Amil zakat harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana keterangan para ulama di bawah ini. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah: (1) diangkat dan (2) diberi otoritas (kuasa) oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Kesimpulannya, tidaklah tepat menyatakan takmir masjid sebagai amil zakat, yang tepat mereka adalah wakil dari muzakki sebagaimana keterangan para ulama di atas. Sehingga mereka tidak boleh seenaknya memotong zakat dari para muzakki. Jika mereka memotongnya, itu sama saja memakan harta orang dengan cara yang batil. Sebagai wakil adalah ibarat talang, jadi hanya sekedar menyalurkan dan pekerjaan mereka bersifat sosial. Kalau lah mau diberikan upah, jangan dipotong dari zakat tetapi dari dana lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Salah Paham dengan Istilah Amil Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 221 [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. Tagspanduan zakat
Segala sesuatu perlu didasari oleh ilmu dan perlu pengkajian mendalam. Sebagian kita kadang beramal asal-asalan. Sebagian orang berprinsip tanpa didasari ilmu lantas langsung berbuat. Inilah salah satu yang lagi merebak saat ini, banyak yang mengangkat diri sebagai amil zakat. Padahal tidak sembarang orang bisa seenaknya mengangkat dirinya sebagai amil zakat, ada syarat yang mesti dipenuhi. Namun demikianlah banyak yang menjadikan amil zakat ini sebagai sarana mencari duit sehingga seenaknya saja memotong 1/8 dari setiap zakat yang disetor. Padahal senyatanya ia jauh dari menyandang predikat amil zakat. Daftar Isi tutup 1. Amil Zakat dalam Al Qur’an 2. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Amil Zakat dalam Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Yang dimaksudkan amil zakat di sini menurut tafsiran para ulama adalah: Sebagaimana kata Ibnu Katsir, amil zakat adalah orang yang bertugas mengurus zakat dan ia mendapat bagian dari zakat tersebut dan tidak boleh amil zakat ini berasal dari kerabat (keluarga) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak diperkenankan menerima sedekah.[2] Namun sebenarnya tidak sesederhana seperti yang diterangkan di atas. Amil zakat harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana keterangan para ulama di bawah ini. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah: (1) diangkat dan (2) diberi otoritas (kuasa) oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Kesimpulannya, tidaklah tepat menyatakan takmir masjid sebagai amil zakat, yang tepat mereka adalah wakil dari muzakki sebagaimana keterangan para ulama di atas. Sehingga mereka tidak boleh seenaknya memotong zakat dari para muzakki. Jika mereka memotongnya, itu sama saja memakan harta orang dengan cara yang batil. Sebagai wakil adalah ibarat talang, jadi hanya sekedar menyalurkan dan pekerjaan mereka bersifat sosial. Kalau lah mau diberikan upah, jangan dipotong dari zakat tetapi dari dana lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Salah Paham dengan Istilah Amil Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 221 [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. Tagspanduan zakat


Segala sesuatu perlu didasari oleh ilmu dan perlu pengkajian mendalam. Sebagian kita kadang beramal asal-asalan. Sebagian orang berprinsip tanpa didasari ilmu lantas langsung berbuat. Inilah salah satu yang lagi merebak saat ini, banyak yang mengangkat diri sebagai amil zakat. Padahal tidak sembarang orang bisa seenaknya mengangkat dirinya sebagai amil zakat, ada syarat yang mesti dipenuhi. Namun demikianlah banyak yang menjadikan amil zakat ini sebagai sarana mencari duit sehingga seenaknya saja memotong 1/8 dari setiap zakat yang disetor. Padahal senyatanya ia jauh dari menyandang predikat amil zakat. Daftar Isi tutup 1. Amil Zakat dalam Al Qur’an 2. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Amil Zakat dalam Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Yang dimaksudkan amil zakat di sini menurut tafsiran para ulama adalah: Sebagaimana kata Ibnu Katsir, amil zakat adalah orang yang bertugas mengurus zakat dan ia mendapat bagian dari zakat tersebut dan tidak boleh amil zakat ini berasal dari kerabat (keluarga) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak diperkenankan menerima sedekah.[2] Namun sebenarnya tidak sesederhana seperti yang diterangkan di atas. Amil zakat harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana keterangan para ulama di bawah ini. Para Ulama Berbicara Tentang Amil Zakat Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah: (1) diangkat dan (2) diberi otoritas (kuasa) oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Kesimpulannya, tidaklah tepat menyatakan takmir masjid sebagai amil zakat, yang tepat mereka adalah wakil dari muzakki sebagaimana keterangan para ulama di atas. Sehingga mereka tidak boleh seenaknya memotong zakat dari para muzakki. Jika mereka memotongnya, itu sama saja memakan harta orang dengan cara yang batil. Sebagai wakil adalah ibarat talang, jadi hanya sekedar menyalurkan dan pekerjaan mereka bersifat sosial. Kalau lah mau diberikan upah, jangan dipotong dari zakat tetapi dari dana lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Salah Paham dengan Istilah Amil Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 221 [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. Tagspanduan zakat

Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat

Sebagian orang memahami bahwa setiap yatim, di tempat kita memilah antara yatim-piatu, yatim dan piatu, mereka berhak mendapat zakat atau bagian dari ashnaf yang berhak mendapatkan zakat. Padahal tidak selamanya seperti itu. Ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat sudah ditetapkan dalam Al Qur’an sejumlah 8 golongan. Kita tidak bisa seenaknya menetapkan yatim sebagai ashnaf zakat kecuali dengan dalil. Daftar Isi tutup 1. Terbatasnya Golongan yang Menerima Zakat 2. Bagaimana dengan Anak Yatim? 3. Keterangan Para Ulama Terbatasnya Golongan yang Menerima Zakat Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Bagaimana dengan Anak Yatim? Sebagaimana keterangan para ulama, yatim adalah orang yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa)[2]. Istilah dalam Al Qur’an demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu. Jika yatim termasuk dalam 8 ashnaf di atas, semisal ia fakir atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya. Sehingga tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta. Keterangan Para Ulama Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -mufti kerajaan Saudi Arabia- di masa silam ditanya, “Apakah merawat anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat, ia masuk golongan fakir dan miskin. Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya, ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.”[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf (golongan) penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh karenya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”[4] Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah menerima zakat sama sekali.”[5] Semoga sajian di akhir-akhir Ramadhan ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 26 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Berbuat baik pada Anak Yatim, Janda, Tetangga, serta Nafkah Keluarga Termasuk Amalan Muta’addi Faedah Sirah Nabi: Aminah Meninggal Dunia, Nabi Muhammad Yatim Kedua Kalinya [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 330, terbitan Daruts Tsaroya. [3] Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13944 [4] Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 307 [5] Majmu’ Al Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 353 Tagsanak yatim penerima zakat

Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat

Sebagian orang memahami bahwa setiap yatim, di tempat kita memilah antara yatim-piatu, yatim dan piatu, mereka berhak mendapat zakat atau bagian dari ashnaf yang berhak mendapatkan zakat. Padahal tidak selamanya seperti itu. Ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat sudah ditetapkan dalam Al Qur’an sejumlah 8 golongan. Kita tidak bisa seenaknya menetapkan yatim sebagai ashnaf zakat kecuali dengan dalil. Daftar Isi tutup 1. Terbatasnya Golongan yang Menerima Zakat 2. Bagaimana dengan Anak Yatim? 3. Keterangan Para Ulama Terbatasnya Golongan yang Menerima Zakat Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Bagaimana dengan Anak Yatim? Sebagaimana keterangan para ulama, yatim adalah orang yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa)[2]. Istilah dalam Al Qur’an demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu. Jika yatim termasuk dalam 8 ashnaf di atas, semisal ia fakir atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya. Sehingga tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta. Keterangan Para Ulama Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -mufti kerajaan Saudi Arabia- di masa silam ditanya, “Apakah merawat anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat, ia masuk golongan fakir dan miskin. Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya, ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.”[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf (golongan) penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh karenya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”[4] Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah menerima zakat sama sekali.”[5] Semoga sajian di akhir-akhir Ramadhan ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 26 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Berbuat baik pada Anak Yatim, Janda, Tetangga, serta Nafkah Keluarga Termasuk Amalan Muta’addi Faedah Sirah Nabi: Aminah Meninggal Dunia, Nabi Muhammad Yatim Kedua Kalinya [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 330, terbitan Daruts Tsaroya. [3] Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13944 [4] Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 307 [5] Majmu’ Al Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 353 Tagsanak yatim penerima zakat
Sebagian orang memahami bahwa setiap yatim, di tempat kita memilah antara yatim-piatu, yatim dan piatu, mereka berhak mendapat zakat atau bagian dari ashnaf yang berhak mendapatkan zakat. Padahal tidak selamanya seperti itu. Ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat sudah ditetapkan dalam Al Qur’an sejumlah 8 golongan. Kita tidak bisa seenaknya menetapkan yatim sebagai ashnaf zakat kecuali dengan dalil. Daftar Isi tutup 1. Terbatasnya Golongan yang Menerima Zakat 2. Bagaimana dengan Anak Yatim? 3. Keterangan Para Ulama Terbatasnya Golongan yang Menerima Zakat Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Bagaimana dengan Anak Yatim? Sebagaimana keterangan para ulama, yatim adalah orang yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa)[2]. Istilah dalam Al Qur’an demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu. Jika yatim termasuk dalam 8 ashnaf di atas, semisal ia fakir atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya. Sehingga tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta. Keterangan Para Ulama Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -mufti kerajaan Saudi Arabia- di masa silam ditanya, “Apakah merawat anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat, ia masuk golongan fakir dan miskin. Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya, ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.”[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf (golongan) penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh karenya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”[4] Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah menerima zakat sama sekali.”[5] Semoga sajian di akhir-akhir Ramadhan ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 26 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Berbuat baik pada Anak Yatim, Janda, Tetangga, serta Nafkah Keluarga Termasuk Amalan Muta’addi Faedah Sirah Nabi: Aminah Meninggal Dunia, Nabi Muhammad Yatim Kedua Kalinya [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 330, terbitan Daruts Tsaroya. [3] Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13944 [4] Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 307 [5] Majmu’ Al Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 353 Tagsanak yatim penerima zakat


Sebagian orang memahami bahwa setiap yatim, di tempat kita memilah antara yatim-piatu, yatim dan piatu, mereka berhak mendapat zakat atau bagian dari ashnaf yang berhak mendapatkan zakat. Padahal tidak selamanya seperti itu. Ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat sudah ditetapkan dalam Al Qur’an sejumlah 8 golongan. Kita tidak bisa seenaknya menetapkan yatim sebagai ashnaf zakat kecuali dengan dalil. Daftar Isi tutup 1. Terbatasnya Golongan yang Menerima Zakat 2. Bagaimana dengan Anak Yatim? 3. Keterangan Para Ulama Terbatasnya Golongan yang Menerima Zakat Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Bagaimana dengan Anak Yatim? Sebagaimana keterangan para ulama, yatim adalah orang yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa)[2]. Istilah dalam Al Qur’an demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu. Jika yatim termasuk dalam 8 ashnaf di atas, semisal ia fakir atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya. Sehingga tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta. Keterangan Para Ulama Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -mufti kerajaan Saudi Arabia- di masa silam ditanya, “Apakah merawat anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat, ia masuk golongan fakir dan miskin. Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya, ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.”[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf (golongan) penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh karenya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”[4] Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah menerima zakat sama sekali.”[5] Semoga sajian di akhir-akhir Ramadhan ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 26 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Berbuat baik pada Anak Yatim, Janda, Tetangga, serta Nafkah Keluarga Termasuk Amalan Muta’addi Faedah Sirah Nabi: Aminah Meninggal Dunia, Nabi Muhammad Yatim Kedua Kalinya [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 330, terbitan Daruts Tsaroya. [3] Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13944 [4] Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 307 [5] Majmu’ Al Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 353 Tagsanak yatim penerima zakat

Renungan Menjelang Idul Fithri

Idul Fithri adalah hari yang banyak dinantikan oleh kaum muslimin. Kita dapat melihatnya dari aktivitas mudik dan maraknya bingkisan-bingkisan istimewa yang dijual menjelang Idull Fithri. Namun kadang kita kurang memaknai apa sih yang ada di balik Idul Fithri? Lalu buah apa yang kita peroleh saat mendapati hari Idul Fithri. Ini yang perlu kita renungkan. Amalan Menjelang Idul Fithri Idul Fithri adalah hari yang berulang setiap tahunnya sebagai pertanda berakhirnya puasa Ramadhan. Salah satu kewajiban yang ditunaikan menjelang Idul Fithri adalah zakat fithri. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hasan) Penghujung Ramadhan ini ditutup pula dengan takbir sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Takbir ini disunnahkan untuk dikumandangkan sejak berangkat dari rumah hingga pelaksanaan shalat Idul Fithri. Dalam suatu riwayat disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171) Saling mendoakan agar amalan kita di bulan Ramadhan diterima juga suatu hal yang dianjurkan saat hari raya. Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amalmu).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 2: 446) Bagaimana Seharusnya Keadaan Kita di Hari ‘Idul Fithri? Beberapa amalan yang dijalani di bulan Ramadhan berisi pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim). Begitu pula pada amalan shalat tarawih, di dalamnya juga terdapat pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim). Barangsiapa yang menghidupkan lailatul qadar dengan amalan shalat juga akan mendapatkan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari) Begitu pula pengeluaran zakat fithri di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fithri akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Begitu banyak amalan di bulan Ramadhan yang terdapat pengampunan dosa sampai-sampai Ibnu Rajab mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.” (Lathoif Al Ma’arif, 371) Setelah kita mengetahui beberapa amalan di bulan Ramadhan yang bisa menghapuskan dosa-dosa, maka seseorang di hari raya Idul Fithri, ketika dia kembali berbuka (tidak berpuasa lagi) seharusnya dalam keadaan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya bersih dari dosa. Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Lathoif Al Ma’arif, 366). Dikatakan demikian karena sungguh amat banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan. Dari sini, seharusnya setelah Idul Fithri, seorang muslim bisa menjadi lebih baik. Ibadah yang biasa rutin dijaga di bulan Ramadhan berusaha terus dirutinkan semisal menjaga shalat jama’ah (bagi pria), berusaha terus shalat malam dan giat berpuasa sunnah.  Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah (yang artinya), “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99) (Lathoif Al Ma’arif, 392). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketahuilah bahwa) amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang kontinu (ajeg) walaupun sedikit.” (HR. Muslim). Khawatir Amalan Tidak Diterima Para ulama salaf terdahulu begitu semangat untuk menyempurnakan amalan mereka, kemudian mereka berharap-harap agar amalan tersebut diterima oleh Allah dan khawatir jika tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam firman Allah (yang artinya), “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.” (QS. Al Mu’minun: 60) Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkata tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh antara kita dengan mereka. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 368-369) Semoga perjumpaan dengan Idul Fithri, kita mendapatkan dua kebahagiaan, yaitu bahagia ketika berbuka dan bahagia ketika berjumpa kelak dengan Allah. Taqobbalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). [Riyadh, KSA, 5 Sya’ban 1433 H]   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri renungan shalat ied zakat fitrah

Renungan Menjelang Idul Fithri

Idul Fithri adalah hari yang banyak dinantikan oleh kaum muslimin. Kita dapat melihatnya dari aktivitas mudik dan maraknya bingkisan-bingkisan istimewa yang dijual menjelang Idull Fithri. Namun kadang kita kurang memaknai apa sih yang ada di balik Idul Fithri? Lalu buah apa yang kita peroleh saat mendapati hari Idul Fithri. Ini yang perlu kita renungkan. Amalan Menjelang Idul Fithri Idul Fithri adalah hari yang berulang setiap tahunnya sebagai pertanda berakhirnya puasa Ramadhan. Salah satu kewajiban yang ditunaikan menjelang Idul Fithri adalah zakat fithri. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hasan) Penghujung Ramadhan ini ditutup pula dengan takbir sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Takbir ini disunnahkan untuk dikumandangkan sejak berangkat dari rumah hingga pelaksanaan shalat Idul Fithri. Dalam suatu riwayat disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171) Saling mendoakan agar amalan kita di bulan Ramadhan diterima juga suatu hal yang dianjurkan saat hari raya. Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amalmu).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 2: 446) Bagaimana Seharusnya Keadaan Kita di Hari ‘Idul Fithri? Beberapa amalan yang dijalani di bulan Ramadhan berisi pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim). Begitu pula pada amalan shalat tarawih, di dalamnya juga terdapat pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim). Barangsiapa yang menghidupkan lailatul qadar dengan amalan shalat juga akan mendapatkan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari) Begitu pula pengeluaran zakat fithri di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fithri akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Begitu banyak amalan di bulan Ramadhan yang terdapat pengampunan dosa sampai-sampai Ibnu Rajab mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.” (Lathoif Al Ma’arif, 371) Setelah kita mengetahui beberapa amalan di bulan Ramadhan yang bisa menghapuskan dosa-dosa, maka seseorang di hari raya Idul Fithri, ketika dia kembali berbuka (tidak berpuasa lagi) seharusnya dalam keadaan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya bersih dari dosa. Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Lathoif Al Ma’arif, 366). Dikatakan demikian karena sungguh amat banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan. Dari sini, seharusnya setelah Idul Fithri, seorang muslim bisa menjadi lebih baik. Ibadah yang biasa rutin dijaga di bulan Ramadhan berusaha terus dirutinkan semisal menjaga shalat jama’ah (bagi pria), berusaha terus shalat malam dan giat berpuasa sunnah.  Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah (yang artinya), “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99) (Lathoif Al Ma’arif, 392). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketahuilah bahwa) amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang kontinu (ajeg) walaupun sedikit.” (HR. Muslim). Khawatir Amalan Tidak Diterima Para ulama salaf terdahulu begitu semangat untuk menyempurnakan amalan mereka, kemudian mereka berharap-harap agar amalan tersebut diterima oleh Allah dan khawatir jika tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam firman Allah (yang artinya), “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.” (QS. Al Mu’minun: 60) Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkata tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh antara kita dengan mereka. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 368-369) Semoga perjumpaan dengan Idul Fithri, kita mendapatkan dua kebahagiaan, yaitu bahagia ketika berbuka dan bahagia ketika berjumpa kelak dengan Allah. Taqobbalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). [Riyadh, KSA, 5 Sya’ban 1433 H]   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri renungan shalat ied zakat fitrah
Idul Fithri adalah hari yang banyak dinantikan oleh kaum muslimin. Kita dapat melihatnya dari aktivitas mudik dan maraknya bingkisan-bingkisan istimewa yang dijual menjelang Idull Fithri. Namun kadang kita kurang memaknai apa sih yang ada di balik Idul Fithri? Lalu buah apa yang kita peroleh saat mendapati hari Idul Fithri. Ini yang perlu kita renungkan. Amalan Menjelang Idul Fithri Idul Fithri adalah hari yang berulang setiap tahunnya sebagai pertanda berakhirnya puasa Ramadhan. Salah satu kewajiban yang ditunaikan menjelang Idul Fithri adalah zakat fithri. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hasan) Penghujung Ramadhan ini ditutup pula dengan takbir sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Takbir ini disunnahkan untuk dikumandangkan sejak berangkat dari rumah hingga pelaksanaan shalat Idul Fithri. Dalam suatu riwayat disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171) Saling mendoakan agar amalan kita di bulan Ramadhan diterima juga suatu hal yang dianjurkan saat hari raya. Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amalmu).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 2: 446) Bagaimana Seharusnya Keadaan Kita di Hari ‘Idul Fithri? Beberapa amalan yang dijalani di bulan Ramadhan berisi pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim). Begitu pula pada amalan shalat tarawih, di dalamnya juga terdapat pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim). Barangsiapa yang menghidupkan lailatul qadar dengan amalan shalat juga akan mendapatkan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari) Begitu pula pengeluaran zakat fithri di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fithri akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Begitu banyak amalan di bulan Ramadhan yang terdapat pengampunan dosa sampai-sampai Ibnu Rajab mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.” (Lathoif Al Ma’arif, 371) Setelah kita mengetahui beberapa amalan di bulan Ramadhan yang bisa menghapuskan dosa-dosa, maka seseorang di hari raya Idul Fithri, ketika dia kembali berbuka (tidak berpuasa lagi) seharusnya dalam keadaan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya bersih dari dosa. Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Lathoif Al Ma’arif, 366). Dikatakan demikian karena sungguh amat banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan. Dari sini, seharusnya setelah Idul Fithri, seorang muslim bisa menjadi lebih baik. Ibadah yang biasa rutin dijaga di bulan Ramadhan berusaha terus dirutinkan semisal menjaga shalat jama’ah (bagi pria), berusaha terus shalat malam dan giat berpuasa sunnah.  Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah (yang artinya), “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99) (Lathoif Al Ma’arif, 392). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketahuilah bahwa) amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang kontinu (ajeg) walaupun sedikit.” (HR. Muslim). Khawatir Amalan Tidak Diterima Para ulama salaf terdahulu begitu semangat untuk menyempurnakan amalan mereka, kemudian mereka berharap-harap agar amalan tersebut diterima oleh Allah dan khawatir jika tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam firman Allah (yang artinya), “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.” (QS. Al Mu’minun: 60) Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkata tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh antara kita dengan mereka. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 368-369) Semoga perjumpaan dengan Idul Fithri, kita mendapatkan dua kebahagiaan, yaitu bahagia ketika berbuka dan bahagia ketika berjumpa kelak dengan Allah. Taqobbalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). [Riyadh, KSA, 5 Sya’ban 1433 H]   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri renungan shalat ied zakat fitrah


Idul Fithri adalah hari yang banyak dinantikan oleh kaum muslimin. Kita dapat melihatnya dari aktivitas mudik dan maraknya bingkisan-bingkisan istimewa yang dijual menjelang Idull Fithri. Namun kadang kita kurang memaknai apa sih yang ada di balik Idul Fithri? Lalu buah apa yang kita peroleh saat mendapati hari Idul Fithri. Ini yang perlu kita renungkan. Amalan Menjelang Idul Fithri Idul Fithri adalah hari yang berulang setiap tahunnya sebagai pertanda berakhirnya puasa Ramadhan. Salah satu kewajiban yang ditunaikan menjelang Idul Fithri adalah zakat fithri. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hasan) Penghujung Ramadhan ini ditutup pula dengan takbir sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Takbir ini disunnahkan untuk dikumandangkan sejak berangkat dari rumah hingga pelaksanaan shalat Idul Fithri. Dalam suatu riwayat disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171) Saling mendoakan agar amalan kita di bulan Ramadhan diterima juga suatu hal yang dianjurkan saat hari raya. Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amalmu).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 2: 446) Bagaimana Seharusnya Keadaan Kita di Hari ‘Idul Fithri? Beberapa amalan yang dijalani di bulan Ramadhan berisi pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim). Begitu pula pada amalan shalat tarawih, di dalamnya juga terdapat pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim). Barangsiapa yang menghidupkan lailatul qadar dengan amalan shalat juga akan mendapatkan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari) Begitu pula pengeluaran zakat fithri di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fithri akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Begitu banyak amalan di bulan Ramadhan yang terdapat pengampunan dosa sampai-sampai Ibnu Rajab mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.” (Lathoif Al Ma’arif, 371) Setelah kita mengetahui beberapa amalan di bulan Ramadhan yang bisa menghapuskan dosa-dosa, maka seseorang di hari raya Idul Fithri, ketika dia kembali berbuka (tidak berpuasa lagi) seharusnya dalam keadaan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya bersih dari dosa. Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Lathoif Al Ma’arif, 366). Dikatakan demikian karena sungguh amat banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan. Dari sini, seharusnya setelah Idul Fithri, seorang muslim bisa menjadi lebih baik. Ibadah yang biasa rutin dijaga di bulan Ramadhan berusaha terus dirutinkan semisal menjaga shalat jama’ah (bagi pria), berusaha terus shalat malam dan giat berpuasa sunnah.  Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah (yang artinya), “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99) (Lathoif Al Ma’arif, 392). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketahuilah bahwa) amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang kontinu (ajeg) walaupun sedikit.” (HR. Muslim). Khawatir Amalan Tidak Diterima Para ulama salaf terdahulu begitu semangat untuk menyempurnakan amalan mereka, kemudian mereka berharap-harap agar amalan tersebut diterima oleh Allah dan khawatir jika tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam firman Allah (yang artinya), “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.” (QS. Al Mu’minun: 60) Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.” ‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkata tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.” Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh antara kita dengan mereka. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 368-369) Semoga perjumpaan dengan Idul Fithri, kita mendapatkan dua kebahagiaan, yaitu bahagia ketika berbuka dan bahagia ketika berjumpa kelak dengan Allah. Taqobbalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). [Riyadh, KSA, 5 Sya’ban 1433 H]   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri renungan shalat ied zakat fitrah

Batasan Waktu Minimal I’tikaf

Berapa lama waktu i’tikaf? Berapa waktu minimalnya bisa disebut i’tikaf? Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Para Ulama 2. Pendapat Jumhur Ulama 3. Beberapa Syubhat 4. Kesimpulan Pendapat Perselisihan Para Ulama Mengenai waktu minimal disebut i’tikaf terdapat empat pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama: Yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama hanya disyaratkan berdiam di masjid. Jadi telah dikatakan beri’tikaf jika berdiam di masjid dalam waktu yang lama atau sebentar walau hanya beberapa saat atau sekejap (lahzhoh). Imam Al Haromain dan ulama lainnya berkata, “Tidak cukup sekedar tenang seperti dalam ruku’ dan sujud atau semacamnya, tetapi harus lebih dari itu sehingga bisa disebut i’tikaf.” Pendapat kedua: Sebagaimana diceritakan oleh Imam Al Haromain dan selainnya bahwa i’tikaf cukup dengan hadir dan sekedar lewat tanpa berdiam (dalam waktu yang lama). Mereka analogikan dengan hadir dan sekedar lewat saat wukuf di Arofah. Imam Al Haromain berkata, “Menurut pendapat ini, jika seseorang beri’tikaf dengan sekedar melewati suatu tempat seperti ia masuk di satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, ketika itu ia sudah berniat beri’tikaf, maka sudah disebut i’tikaf. Oleh karenanya, jika seseorang berniat i’tikaf mutlak untuk nadzar, maka ia dianggap telah beri’tikaf dengan sekedar lewat di dalam masjid.” Pendapat ketiga: Diceritakan oleh Ash Shoidalani dan Imam Al Haromain, juga selainnya bahwa i’tikaf dianggap sah jika telah berdiam selama satu hari atau mendekati waktu itu. Pendapat keempat: Diceritakan oleh Al Mutawalli dan selainnya yaitu disyaratkan i’tikaf lebih dari separuh hari atau lebih dari separuh malam. Karena kebiasaan mesti dibedakan dengan ibadah. Jika seseorang duduk beberapa saat untuk menunggu shalat atau mendengarkan khutbah atau selain itu tidaklah disebut i’tikaf, haruslah ada syarat berdiam lebih dari itu sehingga terbedakanlah antara ibadah dan kebiasaan (adat). Demikian disebutkan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6: 513.[1] Pendapat Jumhur Ulama Sebagaimana dikemukakan di atas, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat minimal waktu i’tikaf adalah lahzhoh, yaitu hanya berdiam di masjid beberapa saat. Demikian pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad. Imam Nawawi berkata, “Waktu minimal itikaf sebagaimana dipilih oleh jumhur ulama cukup disyaratkan berdiam sesaat di masjid. Berdiam di sini boleh jadi waktu yang lama dan boleh jadi singkat hingga beberapa saat atau hanya sekejap hadir.” Lihat Al Majmu’ 6: 489. Alasan jumhur ulama: 1. I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). Berdiam di sini bisa jadi dalam waktu lama maupun singkat. Dalam syari’at tidak ada ketetapan khusus yang membatasi waktu minimal I’tikaf. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). … Setiap yang disebut berdiam di masjid dengan niatan mendekatkan diri pada Allah, maka dinamakan i’tikaf, baik dilakukan dalam waktu singkat atau pun lama. Karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang membatasi waktu minimalnya dengan bilangan tertentu atau menetapkannya dengan waktu tertentu.” Lihat Al Muhalla, 5; 179. 2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف “Aku pernah berdiam di masjid beberapa saat. Aku tidaklah berdiam selain berniat beri’tikaf.” Demikian menjadi dalil Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5: 179. Al Hafizh Ibnu Hajr juga menyebutkannya dalam Fathul Bari lantas beliau mendiamkannya. 3. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al Muhalla, 5: 180. Beberapa Syubhat Mengenai hadits Ibnu ‘Umar di mana ayahnya (‘Umar bin Al Khottob) berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ « فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ » “Aku dahulu pernag bernadzar di masa Jahiliyah untuk beri’tikaf selama satu malam di masjidil harom.” Beliau pun bersabda, “Tunaikanlah nadzarmu.” (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Hazm berkata, “Dalil ini adalah umum yaitu perintah untuk menunaikan nadzar berupa i’tikaf. Dan dalil tersebut tidak khusus menerangkan jangka waktu i’tikaf. Sehingga kelirulah yang menyelisihi pendapat kami ini.” (Al Muhalla, 5: 180) Dijelaskan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah: Jika ada yang beralasan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah beri’tikaf kurang dari sepuluh hari. Ibnu Hazm menjawab, “Iya betul. Namun Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak melarang jika kita melakukan i’tikaf kurang dari itu. Sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah beri’tikaf di selain masjid Nabawi. Seharusnya di selain masjid Nabawi tidak diperkenankan untuk i’tikaf. Rasul pun tidaklah pernah i’tikaf selain Ramadhan dan Syawal. Seharusnya selain dua bulan tersebut dilarang pula beri’tikaf. i’tikaf adalah suatu amalan kebajikan maka janganlah dilarang kecuali dengan nash (dalil) yang tegas yang menunjukkan larangan.” Lihat Al Muhalla, 5: 180. Ibnu Hazm rahimahullah berkata pula, “Kami katakan bahwa beri’tikaf selama sepuluh hari itu boleh-boleh saja. Namun menyatakan tidak bolehnya beri’tikaf kurang dari sepuluh hari itu butuh dalil. Padahal Allah hanya menyebutkan secara mutlak dalam ayat (yang artinya), “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Allah tidak membatasi i’tikaf dalam ayat ini dengan batasan waktu tertentu. Dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak. Dan tidak boleh membuat batasan kecuali dengan dalil.” Lihat Al Muhalla, 3: 642. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam Majmu’ Fatawanya (15: 441) berkata, “I’tikaf adalah berdiam di masjid dalam rangka melakukan ketaatan pada Allah Ta’ala baik berdiam lama atau sebentar. Karena tidak ada dalil dalam hal ini sejauh yang kuketahui yang menunjukkan batasan waktu minimal baik dalil yang menyatakan sehari, dua hari atau lebih dari itu. I’tikaf adalah ibadah yang disyari’atkan. Jika seseorang berniatan untuk bernadzar, maka i’tikaf yang dinadzarkan menjadi wajib. I’tikaf itu sama antara laki-laki dan perempuan.” Kesimpulan Pendapat Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al Inshof, 6: 17) Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari. Dan moga dari penjelasan ini terjawab pula pertanyaan-pertanyaan lainnya. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul Sabtu, 22 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Masjid yang Paling Utama untuk Beri’tikaf Niat dan Tata Cara I’tikaf [1] Lihat penjelasan Syaikh Kholid Mushlih di sini. Tagsitikaf

Batasan Waktu Minimal I’tikaf

Berapa lama waktu i’tikaf? Berapa waktu minimalnya bisa disebut i’tikaf? Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Para Ulama 2. Pendapat Jumhur Ulama 3. Beberapa Syubhat 4. Kesimpulan Pendapat Perselisihan Para Ulama Mengenai waktu minimal disebut i’tikaf terdapat empat pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama: Yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama hanya disyaratkan berdiam di masjid. Jadi telah dikatakan beri’tikaf jika berdiam di masjid dalam waktu yang lama atau sebentar walau hanya beberapa saat atau sekejap (lahzhoh). Imam Al Haromain dan ulama lainnya berkata, “Tidak cukup sekedar tenang seperti dalam ruku’ dan sujud atau semacamnya, tetapi harus lebih dari itu sehingga bisa disebut i’tikaf.” Pendapat kedua: Sebagaimana diceritakan oleh Imam Al Haromain dan selainnya bahwa i’tikaf cukup dengan hadir dan sekedar lewat tanpa berdiam (dalam waktu yang lama). Mereka analogikan dengan hadir dan sekedar lewat saat wukuf di Arofah. Imam Al Haromain berkata, “Menurut pendapat ini, jika seseorang beri’tikaf dengan sekedar melewati suatu tempat seperti ia masuk di satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, ketika itu ia sudah berniat beri’tikaf, maka sudah disebut i’tikaf. Oleh karenanya, jika seseorang berniat i’tikaf mutlak untuk nadzar, maka ia dianggap telah beri’tikaf dengan sekedar lewat di dalam masjid.” Pendapat ketiga: Diceritakan oleh Ash Shoidalani dan Imam Al Haromain, juga selainnya bahwa i’tikaf dianggap sah jika telah berdiam selama satu hari atau mendekati waktu itu. Pendapat keempat: Diceritakan oleh Al Mutawalli dan selainnya yaitu disyaratkan i’tikaf lebih dari separuh hari atau lebih dari separuh malam. Karena kebiasaan mesti dibedakan dengan ibadah. Jika seseorang duduk beberapa saat untuk menunggu shalat atau mendengarkan khutbah atau selain itu tidaklah disebut i’tikaf, haruslah ada syarat berdiam lebih dari itu sehingga terbedakanlah antara ibadah dan kebiasaan (adat). Demikian disebutkan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6: 513.[1] Pendapat Jumhur Ulama Sebagaimana dikemukakan di atas, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat minimal waktu i’tikaf adalah lahzhoh, yaitu hanya berdiam di masjid beberapa saat. Demikian pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad. Imam Nawawi berkata, “Waktu minimal itikaf sebagaimana dipilih oleh jumhur ulama cukup disyaratkan berdiam sesaat di masjid. Berdiam di sini boleh jadi waktu yang lama dan boleh jadi singkat hingga beberapa saat atau hanya sekejap hadir.” Lihat Al Majmu’ 6: 489. Alasan jumhur ulama: 1. I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). Berdiam di sini bisa jadi dalam waktu lama maupun singkat. Dalam syari’at tidak ada ketetapan khusus yang membatasi waktu minimal I’tikaf. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). … Setiap yang disebut berdiam di masjid dengan niatan mendekatkan diri pada Allah, maka dinamakan i’tikaf, baik dilakukan dalam waktu singkat atau pun lama. Karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang membatasi waktu minimalnya dengan bilangan tertentu atau menetapkannya dengan waktu tertentu.” Lihat Al Muhalla, 5; 179. 2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف “Aku pernah berdiam di masjid beberapa saat. Aku tidaklah berdiam selain berniat beri’tikaf.” Demikian menjadi dalil Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5: 179. Al Hafizh Ibnu Hajr juga menyebutkannya dalam Fathul Bari lantas beliau mendiamkannya. 3. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al Muhalla, 5: 180. Beberapa Syubhat Mengenai hadits Ibnu ‘Umar di mana ayahnya (‘Umar bin Al Khottob) berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ « فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ » “Aku dahulu pernag bernadzar di masa Jahiliyah untuk beri’tikaf selama satu malam di masjidil harom.” Beliau pun bersabda, “Tunaikanlah nadzarmu.” (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Hazm berkata, “Dalil ini adalah umum yaitu perintah untuk menunaikan nadzar berupa i’tikaf. Dan dalil tersebut tidak khusus menerangkan jangka waktu i’tikaf. Sehingga kelirulah yang menyelisihi pendapat kami ini.” (Al Muhalla, 5: 180) Dijelaskan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah: Jika ada yang beralasan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah beri’tikaf kurang dari sepuluh hari. Ibnu Hazm menjawab, “Iya betul. Namun Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak melarang jika kita melakukan i’tikaf kurang dari itu. Sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah beri’tikaf di selain masjid Nabawi. Seharusnya di selain masjid Nabawi tidak diperkenankan untuk i’tikaf. Rasul pun tidaklah pernah i’tikaf selain Ramadhan dan Syawal. Seharusnya selain dua bulan tersebut dilarang pula beri’tikaf. i’tikaf adalah suatu amalan kebajikan maka janganlah dilarang kecuali dengan nash (dalil) yang tegas yang menunjukkan larangan.” Lihat Al Muhalla, 5: 180. Ibnu Hazm rahimahullah berkata pula, “Kami katakan bahwa beri’tikaf selama sepuluh hari itu boleh-boleh saja. Namun menyatakan tidak bolehnya beri’tikaf kurang dari sepuluh hari itu butuh dalil. Padahal Allah hanya menyebutkan secara mutlak dalam ayat (yang artinya), “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Allah tidak membatasi i’tikaf dalam ayat ini dengan batasan waktu tertentu. Dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak. Dan tidak boleh membuat batasan kecuali dengan dalil.” Lihat Al Muhalla, 3: 642. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam Majmu’ Fatawanya (15: 441) berkata, “I’tikaf adalah berdiam di masjid dalam rangka melakukan ketaatan pada Allah Ta’ala baik berdiam lama atau sebentar. Karena tidak ada dalil dalam hal ini sejauh yang kuketahui yang menunjukkan batasan waktu minimal baik dalil yang menyatakan sehari, dua hari atau lebih dari itu. I’tikaf adalah ibadah yang disyari’atkan. Jika seseorang berniatan untuk bernadzar, maka i’tikaf yang dinadzarkan menjadi wajib. I’tikaf itu sama antara laki-laki dan perempuan.” Kesimpulan Pendapat Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al Inshof, 6: 17) Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari. Dan moga dari penjelasan ini terjawab pula pertanyaan-pertanyaan lainnya. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul Sabtu, 22 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Masjid yang Paling Utama untuk Beri’tikaf Niat dan Tata Cara I’tikaf [1] Lihat penjelasan Syaikh Kholid Mushlih di sini. Tagsitikaf
Berapa lama waktu i’tikaf? Berapa waktu minimalnya bisa disebut i’tikaf? Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Para Ulama 2. Pendapat Jumhur Ulama 3. Beberapa Syubhat 4. Kesimpulan Pendapat Perselisihan Para Ulama Mengenai waktu minimal disebut i’tikaf terdapat empat pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama: Yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama hanya disyaratkan berdiam di masjid. Jadi telah dikatakan beri’tikaf jika berdiam di masjid dalam waktu yang lama atau sebentar walau hanya beberapa saat atau sekejap (lahzhoh). Imam Al Haromain dan ulama lainnya berkata, “Tidak cukup sekedar tenang seperti dalam ruku’ dan sujud atau semacamnya, tetapi harus lebih dari itu sehingga bisa disebut i’tikaf.” Pendapat kedua: Sebagaimana diceritakan oleh Imam Al Haromain dan selainnya bahwa i’tikaf cukup dengan hadir dan sekedar lewat tanpa berdiam (dalam waktu yang lama). Mereka analogikan dengan hadir dan sekedar lewat saat wukuf di Arofah. Imam Al Haromain berkata, “Menurut pendapat ini, jika seseorang beri’tikaf dengan sekedar melewati suatu tempat seperti ia masuk di satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, ketika itu ia sudah berniat beri’tikaf, maka sudah disebut i’tikaf. Oleh karenanya, jika seseorang berniat i’tikaf mutlak untuk nadzar, maka ia dianggap telah beri’tikaf dengan sekedar lewat di dalam masjid.” Pendapat ketiga: Diceritakan oleh Ash Shoidalani dan Imam Al Haromain, juga selainnya bahwa i’tikaf dianggap sah jika telah berdiam selama satu hari atau mendekati waktu itu. Pendapat keempat: Diceritakan oleh Al Mutawalli dan selainnya yaitu disyaratkan i’tikaf lebih dari separuh hari atau lebih dari separuh malam. Karena kebiasaan mesti dibedakan dengan ibadah. Jika seseorang duduk beberapa saat untuk menunggu shalat atau mendengarkan khutbah atau selain itu tidaklah disebut i’tikaf, haruslah ada syarat berdiam lebih dari itu sehingga terbedakanlah antara ibadah dan kebiasaan (adat). Demikian disebutkan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6: 513.[1] Pendapat Jumhur Ulama Sebagaimana dikemukakan di atas, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat minimal waktu i’tikaf adalah lahzhoh, yaitu hanya berdiam di masjid beberapa saat. Demikian pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad. Imam Nawawi berkata, “Waktu minimal itikaf sebagaimana dipilih oleh jumhur ulama cukup disyaratkan berdiam sesaat di masjid. Berdiam di sini boleh jadi waktu yang lama dan boleh jadi singkat hingga beberapa saat atau hanya sekejap hadir.” Lihat Al Majmu’ 6: 489. Alasan jumhur ulama: 1. I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). Berdiam di sini bisa jadi dalam waktu lama maupun singkat. Dalam syari’at tidak ada ketetapan khusus yang membatasi waktu minimal I’tikaf. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). … Setiap yang disebut berdiam di masjid dengan niatan mendekatkan diri pada Allah, maka dinamakan i’tikaf, baik dilakukan dalam waktu singkat atau pun lama. Karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang membatasi waktu minimalnya dengan bilangan tertentu atau menetapkannya dengan waktu tertentu.” Lihat Al Muhalla, 5; 179. 2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف “Aku pernah berdiam di masjid beberapa saat. Aku tidaklah berdiam selain berniat beri’tikaf.” Demikian menjadi dalil Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5: 179. Al Hafizh Ibnu Hajr juga menyebutkannya dalam Fathul Bari lantas beliau mendiamkannya. 3. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al Muhalla, 5: 180. Beberapa Syubhat Mengenai hadits Ibnu ‘Umar di mana ayahnya (‘Umar bin Al Khottob) berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ « فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ » “Aku dahulu pernag bernadzar di masa Jahiliyah untuk beri’tikaf selama satu malam di masjidil harom.” Beliau pun bersabda, “Tunaikanlah nadzarmu.” (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Hazm berkata, “Dalil ini adalah umum yaitu perintah untuk menunaikan nadzar berupa i’tikaf. Dan dalil tersebut tidak khusus menerangkan jangka waktu i’tikaf. Sehingga kelirulah yang menyelisihi pendapat kami ini.” (Al Muhalla, 5: 180) Dijelaskan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah: Jika ada yang beralasan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah beri’tikaf kurang dari sepuluh hari. Ibnu Hazm menjawab, “Iya betul. Namun Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak melarang jika kita melakukan i’tikaf kurang dari itu. Sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah beri’tikaf di selain masjid Nabawi. Seharusnya di selain masjid Nabawi tidak diperkenankan untuk i’tikaf. Rasul pun tidaklah pernah i’tikaf selain Ramadhan dan Syawal. Seharusnya selain dua bulan tersebut dilarang pula beri’tikaf. i’tikaf adalah suatu amalan kebajikan maka janganlah dilarang kecuali dengan nash (dalil) yang tegas yang menunjukkan larangan.” Lihat Al Muhalla, 5: 180. Ibnu Hazm rahimahullah berkata pula, “Kami katakan bahwa beri’tikaf selama sepuluh hari itu boleh-boleh saja. Namun menyatakan tidak bolehnya beri’tikaf kurang dari sepuluh hari itu butuh dalil. Padahal Allah hanya menyebutkan secara mutlak dalam ayat (yang artinya), “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Allah tidak membatasi i’tikaf dalam ayat ini dengan batasan waktu tertentu. Dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak. Dan tidak boleh membuat batasan kecuali dengan dalil.” Lihat Al Muhalla, 3: 642. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam Majmu’ Fatawanya (15: 441) berkata, “I’tikaf adalah berdiam di masjid dalam rangka melakukan ketaatan pada Allah Ta’ala baik berdiam lama atau sebentar. Karena tidak ada dalil dalam hal ini sejauh yang kuketahui yang menunjukkan batasan waktu minimal baik dalil yang menyatakan sehari, dua hari atau lebih dari itu. I’tikaf adalah ibadah yang disyari’atkan. Jika seseorang berniatan untuk bernadzar, maka i’tikaf yang dinadzarkan menjadi wajib. I’tikaf itu sama antara laki-laki dan perempuan.” Kesimpulan Pendapat Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al Inshof, 6: 17) Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari. Dan moga dari penjelasan ini terjawab pula pertanyaan-pertanyaan lainnya. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul Sabtu, 22 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Masjid yang Paling Utama untuk Beri’tikaf Niat dan Tata Cara I’tikaf [1] Lihat penjelasan Syaikh Kholid Mushlih di sini. Tagsitikaf


Berapa lama waktu i’tikaf? Berapa waktu minimalnya bisa disebut i’tikaf? Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Para Ulama 2. Pendapat Jumhur Ulama 3. Beberapa Syubhat 4. Kesimpulan Pendapat Perselisihan Para Ulama Mengenai waktu minimal disebut i’tikaf terdapat empat pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama: Yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama hanya disyaratkan berdiam di masjid. Jadi telah dikatakan beri’tikaf jika berdiam di masjid dalam waktu yang lama atau sebentar walau hanya beberapa saat atau sekejap (lahzhoh). Imam Al Haromain dan ulama lainnya berkata, “Tidak cukup sekedar tenang seperti dalam ruku’ dan sujud atau semacamnya, tetapi harus lebih dari itu sehingga bisa disebut i’tikaf.” Pendapat kedua: Sebagaimana diceritakan oleh Imam Al Haromain dan selainnya bahwa i’tikaf cukup dengan hadir dan sekedar lewat tanpa berdiam (dalam waktu yang lama). Mereka analogikan dengan hadir dan sekedar lewat saat wukuf di Arofah. Imam Al Haromain berkata, “Menurut pendapat ini, jika seseorang beri’tikaf dengan sekedar melewati suatu tempat seperti ia masuk di satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, ketika itu ia sudah berniat beri’tikaf, maka sudah disebut i’tikaf. Oleh karenanya, jika seseorang berniat i’tikaf mutlak untuk nadzar, maka ia dianggap telah beri’tikaf dengan sekedar lewat di dalam masjid.” Pendapat ketiga: Diceritakan oleh Ash Shoidalani dan Imam Al Haromain, juga selainnya bahwa i’tikaf dianggap sah jika telah berdiam selama satu hari atau mendekati waktu itu. Pendapat keempat: Diceritakan oleh Al Mutawalli dan selainnya yaitu disyaratkan i’tikaf lebih dari separuh hari atau lebih dari separuh malam. Karena kebiasaan mesti dibedakan dengan ibadah. Jika seseorang duduk beberapa saat untuk menunggu shalat atau mendengarkan khutbah atau selain itu tidaklah disebut i’tikaf, haruslah ada syarat berdiam lebih dari itu sehingga terbedakanlah antara ibadah dan kebiasaan (adat). Demikian disebutkan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6: 513.[1] Pendapat Jumhur Ulama Sebagaimana dikemukakan di atas, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat minimal waktu i’tikaf adalah lahzhoh, yaitu hanya berdiam di masjid beberapa saat. Demikian pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad. Imam Nawawi berkata, “Waktu minimal itikaf sebagaimana dipilih oleh jumhur ulama cukup disyaratkan berdiam sesaat di masjid. Berdiam di sini boleh jadi waktu yang lama dan boleh jadi singkat hingga beberapa saat atau hanya sekejap hadir.” Lihat Al Majmu’ 6: 489. Alasan jumhur ulama: 1. I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). Berdiam di sini bisa jadi dalam waktu lama maupun singkat. Dalam syari’at tidak ada ketetapan khusus yang membatasi waktu minimal I’tikaf. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). … Setiap yang disebut berdiam di masjid dengan niatan mendekatkan diri pada Allah, maka dinamakan i’tikaf, baik dilakukan dalam waktu singkat atau pun lama. Karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang membatasi waktu minimalnya dengan bilangan tertentu atau menetapkannya dengan waktu tertentu.” Lihat Al Muhalla, 5; 179. 2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف “Aku pernah berdiam di masjid beberapa saat. Aku tidaklah berdiam selain berniat beri’tikaf.” Demikian menjadi dalil Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5: 179. Al Hafizh Ibnu Hajr juga menyebutkannya dalam Fathul Bari lantas beliau mendiamkannya. 3. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al Muhalla, 5: 180. Beberapa Syubhat Mengenai hadits Ibnu ‘Umar di mana ayahnya (‘Umar bin Al Khottob) berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ « فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ » “Aku dahulu pernag bernadzar di masa Jahiliyah untuk beri’tikaf selama satu malam di masjidil harom.” Beliau pun bersabda, “Tunaikanlah nadzarmu.” (Muttafaqun ‘alaih) Ibnu Hazm berkata, “Dalil ini adalah umum yaitu perintah untuk menunaikan nadzar berupa i’tikaf. Dan dalil tersebut tidak khusus menerangkan jangka waktu i’tikaf. Sehingga kelirulah yang menyelisihi pendapat kami ini.” (Al Muhalla, 5: 180) Dijelaskan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah: Jika ada yang beralasan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah beri’tikaf kurang dari sepuluh hari. Ibnu Hazm menjawab, “Iya betul. Namun Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak melarang jika kita melakukan i’tikaf kurang dari itu. Sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah beri’tikaf di selain masjid Nabawi. Seharusnya di selain masjid Nabawi tidak diperkenankan untuk i’tikaf. Rasul pun tidaklah pernah i’tikaf selain Ramadhan dan Syawal. Seharusnya selain dua bulan tersebut dilarang pula beri’tikaf. i’tikaf adalah suatu amalan kebajikan maka janganlah dilarang kecuali dengan nash (dalil) yang tegas yang menunjukkan larangan.” Lihat Al Muhalla, 5: 180. Ibnu Hazm rahimahullah berkata pula, “Kami katakan bahwa beri’tikaf selama sepuluh hari itu boleh-boleh saja. Namun menyatakan tidak bolehnya beri’tikaf kurang dari sepuluh hari itu butuh dalil. Padahal Allah hanya menyebutkan secara mutlak dalam ayat (yang artinya), “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Allah tidak membatasi i’tikaf dalam ayat ini dengan batasan waktu tertentu. Dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak. Dan tidak boleh membuat batasan kecuali dengan dalil.” Lihat Al Muhalla, 3: 642. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam Majmu’ Fatawanya (15: 441) berkata, “I’tikaf adalah berdiam di masjid dalam rangka melakukan ketaatan pada Allah Ta’ala baik berdiam lama atau sebentar. Karena tidak ada dalil dalam hal ini sejauh yang kuketahui yang menunjukkan batasan waktu minimal baik dalil yang menyatakan sehari, dua hari atau lebih dari itu. I’tikaf adalah ibadah yang disyari’atkan. Jika seseorang berniatan untuk bernadzar, maka i’tikaf yang dinadzarkan menjadi wajib. I’tikaf itu sama antara laki-laki dan perempuan.” Kesimpulan Pendapat Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al Inshof, 6: 17) Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari. Dan moga dari penjelasan ini terjawab pula pertanyaan-pertanyaan lainnya. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul Sabtu, 22 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Masjid yang Paling Utama untuk Beri’tikaf Niat dan Tata Cara I’tikaf [1] Lihat penjelasan Syaikh Kholid Mushlih di sini. Tagsitikaf

Hukum Menampilkan Iklan dari Google Adsense

Google Adsense adalah program yang dibuat oleh Google yang menampilkan iklan. Isi dari iklan adsense tersebut biasanya adalah text link atau gambar komersial dan dipasang pada sebuah website atau blog. Yang dipasang bisa juga berupa search box atau kotak untuk pencarian. Google akan membayar pemasang setiap kali link tersebut diklik. Biasanya link atau gambar tersebut akan disesuaikan dengan isi dari website pemasang secara otomatis oleh Google. Misalnya, website pemasang Adsense berhubungan dengan e-book, maka iklan yang dipasang pun semisal mempromosikan e-book. Daftar Isi tutup 1. Beberapa Tipe Google Adsense 2. Masalah dalam Google Adsense 3. Hukum Bergabung dengan Google Adsense Beberapa Tipe Google Adsense Tipe pertama yang disebut  Adsense for content. Tipe ini merupakan tipe yang biasa yang paling banyak digunakan orang. Bentuknya yaitu berupa iklan yang akan mendapatkan dollar jika ada yang mengklik iklan tersebut dengan kata lainnya yaitu PPC (Paid Per Click). Tapi kadang-kadang juga bisa mendapatkan dollar setiap 1000 impression/ tampil (Paid Per Impression), tapi untuk yang ini sepertinya hanya untuk iklan-iklan tertentu dan dibuka di negara-negara tertentu. Tipe yang lain adalah Adsense for search. Yang ini bentuknya berupa “Search engine” yang hanya akan mendapatkan bayaran bila ada orang yang melakukan pencarian melalui search engine yang dipasang di web/blog dan kemudian orang tersebut mengklik pada salah satu hasil pencarian yang berupa iklan. Jadi tidak semua hasil pencarian itu berupa iklan yang dibayar. Biasanya yang diberi kotak dan ada kode “Ads by google”. Masalah dalam Google Adsense Kita sudah mengetahui bahwa dengan sekali pengunjung mengklik blog atau web yang memasang google adsense, maka si pemilik akan mendapatkan bayaran dari pihak google. Dan google adalah perantara antara perusahaan pemasang iklan dan pemilik website. Sayangnya, segala macam iklan boleh muncul dan seperti terlihat tidak memperhatikan aturan Islam. Di antara iklan-iklan tersebut terdapat iklan bank ribawi, perusahaan forex, iklan film, iklan musik dan iklan perempuan bahkan sebagian iklan ada yang menampilkan wanita yang berdandan yang tidak tahu aturan (mutabarrijaat). Wanita yang dipajang seperti ini dalam papan iklan tentu saja tidak dibenarkan dalam aturan Islam. Hukum Bergabung dengan Google Adsense Melihat hal yang diceritakan di atas, maka asalnya tidak boleh bergabung dengan adsense semacam ini agar selamat dari iklan yang tidak islami dan dinilai haram. Karena kita sama sekali tidak boleh mengiklankan atau menyebarkan kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2). Memasang iklan yang bermasalah termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak pada petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikuti ajakannya dan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun juga. Sebaliknya, barangsiapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya dan tidak mengurangi dosa mereka sedikit pun juga. ” (HR. Muslim). Memasang iklan yang haram dari sisi syari’at berarti termasuk menyebar kesesatan. Maka khawatirlah terkenanya dosa seperti ini. Namun jika iklan yang tampil sesuai dengan konten website kita dan tidak mengandung iklan-iklan yang haram, maka tidak mengapa bergabung dengan adsense tersebut. Tetapi, jika iklan jelek dan bermasalah tidak bisa dikendalikan atau terkontrol, maka sudah sepantasnya tidak mengikuti adsense semacam itu. Dan pasti ada ganti dari Allah jika kita meninggalkan pekerjaan yang haram karena-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363, shahih). Wallahu waliyyut taufiq. [Panggang-Gunung Kidul, 21 Ramadhan 1433 H] (*) Penjelasan hukum google adsense digali dari pembahasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 101806. Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan Iklan yang Terlalu Berlebihan

Hukum Menampilkan Iklan dari Google Adsense

Google Adsense adalah program yang dibuat oleh Google yang menampilkan iklan. Isi dari iklan adsense tersebut biasanya adalah text link atau gambar komersial dan dipasang pada sebuah website atau blog. Yang dipasang bisa juga berupa search box atau kotak untuk pencarian. Google akan membayar pemasang setiap kali link tersebut diklik. Biasanya link atau gambar tersebut akan disesuaikan dengan isi dari website pemasang secara otomatis oleh Google. Misalnya, website pemasang Adsense berhubungan dengan e-book, maka iklan yang dipasang pun semisal mempromosikan e-book. Daftar Isi tutup 1. Beberapa Tipe Google Adsense 2. Masalah dalam Google Adsense 3. Hukum Bergabung dengan Google Adsense Beberapa Tipe Google Adsense Tipe pertama yang disebut  Adsense for content. Tipe ini merupakan tipe yang biasa yang paling banyak digunakan orang. Bentuknya yaitu berupa iklan yang akan mendapatkan dollar jika ada yang mengklik iklan tersebut dengan kata lainnya yaitu PPC (Paid Per Click). Tapi kadang-kadang juga bisa mendapatkan dollar setiap 1000 impression/ tampil (Paid Per Impression), tapi untuk yang ini sepertinya hanya untuk iklan-iklan tertentu dan dibuka di negara-negara tertentu. Tipe yang lain adalah Adsense for search. Yang ini bentuknya berupa “Search engine” yang hanya akan mendapatkan bayaran bila ada orang yang melakukan pencarian melalui search engine yang dipasang di web/blog dan kemudian orang tersebut mengklik pada salah satu hasil pencarian yang berupa iklan. Jadi tidak semua hasil pencarian itu berupa iklan yang dibayar. Biasanya yang diberi kotak dan ada kode “Ads by google”. Masalah dalam Google Adsense Kita sudah mengetahui bahwa dengan sekali pengunjung mengklik blog atau web yang memasang google adsense, maka si pemilik akan mendapatkan bayaran dari pihak google. Dan google adalah perantara antara perusahaan pemasang iklan dan pemilik website. Sayangnya, segala macam iklan boleh muncul dan seperti terlihat tidak memperhatikan aturan Islam. Di antara iklan-iklan tersebut terdapat iklan bank ribawi, perusahaan forex, iklan film, iklan musik dan iklan perempuan bahkan sebagian iklan ada yang menampilkan wanita yang berdandan yang tidak tahu aturan (mutabarrijaat). Wanita yang dipajang seperti ini dalam papan iklan tentu saja tidak dibenarkan dalam aturan Islam. Hukum Bergabung dengan Google Adsense Melihat hal yang diceritakan di atas, maka asalnya tidak boleh bergabung dengan adsense semacam ini agar selamat dari iklan yang tidak islami dan dinilai haram. Karena kita sama sekali tidak boleh mengiklankan atau menyebarkan kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2). Memasang iklan yang bermasalah termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak pada petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikuti ajakannya dan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun juga. Sebaliknya, barangsiapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya dan tidak mengurangi dosa mereka sedikit pun juga. ” (HR. Muslim). Memasang iklan yang haram dari sisi syari’at berarti termasuk menyebar kesesatan. Maka khawatirlah terkenanya dosa seperti ini. Namun jika iklan yang tampil sesuai dengan konten website kita dan tidak mengandung iklan-iklan yang haram, maka tidak mengapa bergabung dengan adsense tersebut. Tetapi, jika iklan jelek dan bermasalah tidak bisa dikendalikan atau terkontrol, maka sudah sepantasnya tidak mengikuti adsense semacam itu. Dan pasti ada ganti dari Allah jika kita meninggalkan pekerjaan yang haram karena-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363, shahih). Wallahu waliyyut taufiq. [Panggang-Gunung Kidul, 21 Ramadhan 1433 H] (*) Penjelasan hukum google adsense digali dari pembahasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 101806. Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan Iklan yang Terlalu Berlebihan
Google Adsense adalah program yang dibuat oleh Google yang menampilkan iklan. Isi dari iklan adsense tersebut biasanya adalah text link atau gambar komersial dan dipasang pada sebuah website atau blog. Yang dipasang bisa juga berupa search box atau kotak untuk pencarian. Google akan membayar pemasang setiap kali link tersebut diklik. Biasanya link atau gambar tersebut akan disesuaikan dengan isi dari website pemasang secara otomatis oleh Google. Misalnya, website pemasang Adsense berhubungan dengan e-book, maka iklan yang dipasang pun semisal mempromosikan e-book. Daftar Isi tutup 1. Beberapa Tipe Google Adsense 2. Masalah dalam Google Adsense 3. Hukum Bergabung dengan Google Adsense Beberapa Tipe Google Adsense Tipe pertama yang disebut  Adsense for content. Tipe ini merupakan tipe yang biasa yang paling banyak digunakan orang. Bentuknya yaitu berupa iklan yang akan mendapatkan dollar jika ada yang mengklik iklan tersebut dengan kata lainnya yaitu PPC (Paid Per Click). Tapi kadang-kadang juga bisa mendapatkan dollar setiap 1000 impression/ tampil (Paid Per Impression), tapi untuk yang ini sepertinya hanya untuk iklan-iklan tertentu dan dibuka di negara-negara tertentu. Tipe yang lain adalah Adsense for search. Yang ini bentuknya berupa “Search engine” yang hanya akan mendapatkan bayaran bila ada orang yang melakukan pencarian melalui search engine yang dipasang di web/blog dan kemudian orang tersebut mengklik pada salah satu hasil pencarian yang berupa iklan. Jadi tidak semua hasil pencarian itu berupa iklan yang dibayar. Biasanya yang diberi kotak dan ada kode “Ads by google”. Masalah dalam Google Adsense Kita sudah mengetahui bahwa dengan sekali pengunjung mengklik blog atau web yang memasang google adsense, maka si pemilik akan mendapatkan bayaran dari pihak google. Dan google adalah perantara antara perusahaan pemasang iklan dan pemilik website. Sayangnya, segala macam iklan boleh muncul dan seperti terlihat tidak memperhatikan aturan Islam. Di antara iklan-iklan tersebut terdapat iklan bank ribawi, perusahaan forex, iklan film, iklan musik dan iklan perempuan bahkan sebagian iklan ada yang menampilkan wanita yang berdandan yang tidak tahu aturan (mutabarrijaat). Wanita yang dipajang seperti ini dalam papan iklan tentu saja tidak dibenarkan dalam aturan Islam. Hukum Bergabung dengan Google Adsense Melihat hal yang diceritakan di atas, maka asalnya tidak boleh bergabung dengan adsense semacam ini agar selamat dari iklan yang tidak islami dan dinilai haram. Karena kita sama sekali tidak boleh mengiklankan atau menyebarkan kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2). Memasang iklan yang bermasalah termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak pada petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikuti ajakannya dan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun juga. Sebaliknya, barangsiapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya dan tidak mengurangi dosa mereka sedikit pun juga. ” (HR. Muslim). Memasang iklan yang haram dari sisi syari’at berarti termasuk menyebar kesesatan. Maka khawatirlah terkenanya dosa seperti ini. Namun jika iklan yang tampil sesuai dengan konten website kita dan tidak mengandung iklan-iklan yang haram, maka tidak mengapa bergabung dengan adsense tersebut. Tetapi, jika iklan jelek dan bermasalah tidak bisa dikendalikan atau terkontrol, maka sudah sepantasnya tidak mengikuti adsense semacam itu. Dan pasti ada ganti dari Allah jika kita meninggalkan pekerjaan yang haram karena-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363, shahih). Wallahu waliyyut taufiq. [Panggang-Gunung Kidul, 21 Ramadhan 1433 H] (*) Penjelasan hukum google adsense digali dari pembahasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 101806. Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan Iklan yang Terlalu Berlebihan


Google Adsense adalah program yang dibuat oleh Google yang menampilkan iklan. Isi dari iklan adsense tersebut biasanya adalah text link atau gambar komersial dan dipasang pada sebuah website atau blog. Yang dipasang bisa juga berupa search box atau kotak untuk pencarian. Google akan membayar pemasang setiap kali link tersebut diklik. Biasanya link atau gambar tersebut akan disesuaikan dengan isi dari website pemasang secara otomatis oleh Google. Misalnya, website pemasang Adsense berhubungan dengan e-book, maka iklan yang dipasang pun semisal mempromosikan e-book. Daftar Isi tutup 1. Beberapa Tipe Google Adsense 2. Masalah dalam Google Adsense 3. Hukum Bergabung dengan Google Adsense Beberapa Tipe Google Adsense Tipe pertama yang disebut  Adsense for content. Tipe ini merupakan tipe yang biasa yang paling banyak digunakan orang. Bentuknya yaitu berupa iklan yang akan mendapatkan dollar jika ada yang mengklik iklan tersebut dengan kata lainnya yaitu PPC (Paid Per Click). Tapi kadang-kadang juga bisa mendapatkan dollar setiap 1000 impression/ tampil (Paid Per Impression), tapi untuk yang ini sepertinya hanya untuk iklan-iklan tertentu dan dibuka di negara-negara tertentu. Tipe yang lain adalah Adsense for search. Yang ini bentuknya berupa “Search engine” yang hanya akan mendapatkan bayaran bila ada orang yang melakukan pencarian melalui search engine yang dipasang di web/blog dan kemudian orang tersebut mengklik pada salah satu hasil pencarian yang berupa iklan. Jadi tidak semua hasil pencarian itu berupa iklan yang dibayar. Biasanya yang diberi kotak dan ada kode “Ads by google”. Masalah dalam Google Adsense Kita sudah mengetahui bahwa dengan sekali pengunjung mengklik blog atau web yang memasang google adsense, maka si pemilik akan mendapatkan bayaran dari pihak google. Dan google adalah perantara antara perusahaan pemasang iklan dan pemilik website. Sayangnya, segala macam iklan boleh muncul dan seperti terlihat tidak memperhatikan aturan Islam. Di antara iklan-iklan tersebut terdapat iklan bank ribawi, perusahaan forex, iklan film, iklan musik dan iklan perempuan bahkan sebagian iklan ada yang menampilkan wanita yang berdandan yang tidak tahu aturan (mutabarrijaat). Wanita yang dipajang seperti ini dalam papan iklan tentu saja tidak dibenarkan dalam aturan Islam. Hukum Bergabung dengan Google Adsense Melihat hal yang diceritakan di atas, maka asalnya tidak boleh bergabung dengan adsense semacam ini agar selamat dari iklan yang tidak islami dan dinilai haram. Karena kita sama sekali tidak boleh mengiklankan atau menyebarkan kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2). Memasang iklan yang bermasalah termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak pada petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikuti ajakannya dan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun juga. Sebaliknya, barangsiapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya dan tidak mengurangi dosa mereka sedikit pun juga. ” (HR. Muslim). Memasang iklan yang haram dari sisi syari’at berarti termasuk menyebar kesesatan. Maka khawatirlah terkenanya dosa seperti ini. Namun jika iklan yang tampil sesuai dengan konten website kita dan tidak mengandung iklan-iklan yang haram, maka tidak mengapa bergabung dengan adsense tersebut. Tetapi, jika iklan jelek dan bermasalah tidak bisa dikendalikan atau terkontrol, maka sudah sepantasnya tidak mengikuti adsense semacam itu. Dan pasti ada ganti dari Allah jika kita meninggalkan pekerjaan yang haram karena-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363, shahih). Wallahu waliyyut taufiq. [Panggang-Gunung Kidul, 21 Ramadhan 1433 H] (*) Penjelasan hukum google adsense digali dari pembahasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 101806. Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan Iklan yang Terlalu Berlebihan

Zakat untuk Santri (Penuntut Ilmu Agama)

Bolehkah zakat disalurkan untuk para santri atau penuntut ilmu agama? Sebagaimana telah dijelaskan bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, pembangunan pesantren atau untuk fasilitas sosial, lihat tulisan di sini. Yang kita bahas kali ini adalah jika zakat tersebut disalurkan untuk para santri pesantren atau penuntut ilmu agama. Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bolehnya zakat disalurkan untuk penuntut ilmu. Demikian ditegaskan oleh ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, juga dipahami dari madzhab Malikiyah. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya penuntut ilmu (agama) mengambil zakat walau ia mampu (kaya) yaitu jika ia menghabiskan waktunya untuk belajar dan mengambil manfaat dari belajar sehingga ia tidak mampu mengais rizki dengan bekerja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang mampu dan layak bekerja namun ia tersibukkan dengan belajar ilmu syar’i dan jika ia mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu, kondisi ini membuatnya berhak mendapat zakat. Karena menuntut ilmu (agama) dihukumi fardhu kifayah (yaitu sebagian orang di antara kaum muslimin harus melakukannya, pen).” Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya mengenai seorang penuntut ilmu yang tidak mampu membeli berbagai kita yang ia butuhkan. Beliau menjawab, “Boleh baginya mengambil dari zakat sesuai yang ia butuhkan untuk memperoleh kitab ilmu di mana kitab tersebut bermanfaat untuk agama dan dunianya.” Al Buhuti rahimahullah berkata, “Penuntut ilmu tidaklah di luar dari 8 ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat. Kebutuhan penuntut ilmu akan buku ibarat seperti nafkah hidup untuknya. Dan para ulama fikih mengkhususkan bolehnya penyaluran zakat untuk penuntut ilmu agama saja.” Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa boleh memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain dengan alasan disalurkan untuk penuntut ilmu. (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 336-337) Ada 8 ashnaf (golongan) penerima zakat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan, yang dimaksud “fii sabilillah” adalah jihad untuk meninggikan kalimat Allah itu mulia. Para mujahid diberikan zakat untuk maksud ini sebagai nafkah dan untuk pembelian persenjataan bagi mereka. Para ulama mengatakan bahwa termasuk “fii sabilillah” adalah seseorang yang menghabiskan waktunya untuk belajar agama, ia bisa mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhannya berupa nafkah, pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal, dan kitab ilmu.  Karena sekali lagi, menuntut ilmu syar’i adalah bagian dari jihad di jalan Allah (fii sabilillah). Imam Ahmad berkata, العلم لا يعدله شيء لمن صحّت نيّته “Tidak ada sesuatu yang dapat menandingi ilmu jika benar niatnya.” Ilmu adalah pokok setiap syari’at. Tidak ada syari’at kecuali dengan ilmu. Allah menurunkan kitab dengan tujuan untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah manusia. Dengan ini maka bisa dipelajari berbagai hukum syar’i, juga bisa diketahui akidah, perkataan dan perbuatan. Adapun jihad di jalan Allah tentu termasuk sebaik-baik amalan, bahkan jihad adalah puncak ajaran Islam. Tidak ragu lagi, jihad adalah amalan sangat utama. Akan tetapi, ilmu syar’i juga punya andil besar dalam Islam dan mempelajarinya termasuk jihad fii sabilillah tanpa ragu lagi. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 337/338) Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah  menyalurkan zakat untuk penuntut ilmu yang sangat membutuhkan?” Jawab mereka: Boleh menyalurkan zakat untuk mereka untuk memenuhi hajar mereka.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 10: 17) Semoga Allah memberi kita selalu ilmu bermanfaat dan memberi taufik untuk beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. Tagspenerima zakat

Zakat untuk Santri (Penuntut Ilmu Agama)

Bolehkah zakat disalurkan untuk para santri atau penuntut ilmu agama? Sebagaimana telah dijelaskan bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, pembangunan pesantren atau untuk fasilitas sosial, lihat tulisan di sini. Yang kita bahas kali ini adalah jika zakat tersebut disalurkan untuk para santri pesantren atau penuntut ilmu agama. Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bolehnya zakat disalurkan untuk penuntut ilmu. Demikian ditegaskan oleh ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, juga dipahami dari madzhab Malikiyah. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya penuntut ilmu (agama) mengambil zakat walau ia mampu (kaya) yaitu jika ia menghabiskan waktunya untuk belajar dan mengambil manfaat dari belajar sehingga ia tidak mampu mengais rizki dengan bekerja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang mampu dan layak bekerja namun ia tersibukkan dengan belajar ilmu syar’i dan jika ia mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu, kondisi ini membuatnya berhak mendapat zakat. Karena menuntut ilmu (agama) dihukumi fardhu kifayah (yaitu sebagian orang di antara kaum muslimin harus melakukannya, pen).” Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya mengenai seorang penuntut ilmu yang tidak mampu membeli berbagai kita yang ia butuhkan. Beliau menjawab, “Boleh baginya mengambil dari zakat sesuai yang ia butuhkan untuk memperoleh kitab ilmu di mana kitab tersebut bermanfaat untuk agama dan dunianya.” Al Buhuti rahimahullah berkata, “Penuntut ilmu tidaklah di luar dari 8 ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat. Kebutuhan penuntut ilmu akan buku ibarat seperti nafkah hidup untuknya. Dan para ulama fikih mengkhususkan bolehnya penyaluran zakat untuk penuntut ilmu agama saja.” Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa boleh memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain dengan alasan disalurkan untuk penuntut ilmu. (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 336-337) Ada 8 ashnaf (golongan) penerima zakat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan, yang dimaksud “fii sabilillah” adalah jihad untuk meninggikan kalimat Allah itu mulia. Para mujahid diberikan zakat untuk maksud ini sebagai nafkah dan untuk pembelian persenjataan bagi mereka. Para ulama mengatakan bahwa termasuk “fii sabilillah” adalah seseorang yang menghabiskan waktunya untuk belajar agama, ia bisa mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhannya berupa nafkah, pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal, dan kitab ilmu.  Karena sekali lagi, menuntut ilmu syar’i adalah bagian dari jihad di jalan Allah (fii sabilillah). Imam Ahmad berkata, العلم لا يعدله شيء لمن صحّت نيّته “Tidak ada sesuatu yang dapat menandingi ilmu jika benar niatnya.” Ilmu adalah pokok setiap syari’at. Tidak ada syari’at kecuali dengan ilmu. Allah menurunkan kitab dengan tujuan untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah manusia. Dengan ini maka bisa dipelajari berbagai hukum syar’i, juga bisa diketahui akidah, perkataan dan perbuatan. Adapun jihad di jalan Allah tentu termasuk sebaik-baik amalan, bahkan jihad adalah puncak ajaran Islam. Tidak ragu lagi, jihad adalah amalan sangat utama. Akan tetapi, ilmu syar’i juga punya andil besar dalam Islam dan mempelajarinya termasuk jihad fii sabilillah tanpa ragu lagi. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 337/338) Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah  menyalurkan zakat untuk penuntut ilmu yang sangat membutuhkan?” Jawab mereka: Boleh menyalurkan zakat untuk mereka untuk memenuhi hajar mereka.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 10: 17) Semoga Allah memberi kita selalu ilmu bermanfaat dan memberi taufik untuk beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. Tagspenerima zakat
Bolehkah zakat disalurkan untuk para santri atau penuntut ilmu agama? Sebagaimana telah dijelaskan bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, pembangunan pesantren atau untuk fasilitas sosial, lihat tulisan di sini. Yang kita bahas kali ini adalah jika zakat tersebut disalurkan untuk para santri pesantren atau penuntut ilmu agama. Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bolehnya zakat disalurkan untuk penuntut ilmu. Demikian ditegaskan oleh ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, juga dipahami dari madzhab Malikiyah. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya penuntut ilmu (agama) mengambil zakat walau ia mampu (kaya) yaitu jika ia menghabiskan waktunya untuk belajar dan mengambil manfaat dari belajar sehingga ia tidak mampu mengais rizki dengan bekerja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang mampu dan layak bekerja namun ia tersibukkan dengan belajar ilmu syar’i dan jika ia mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu, kondisi ini membuatnya berhak mendapat zakat. Karena menuntut ilmu (agama) dihukumi fardhu kifayah (yaitu sebagian orang di antara kaum muslimin harus melakukannya, pen).” Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya mengenai seorang penuntut ilmu yang tidak mampu membeli berbagai kita yang ia butuhkan. Beliau menjawab, “Boleh baginya mengambil dari zakat sesuai yang ia butuhkan untuk memperoleh kitab ilmu di mana kitab tersebut bermanfaat untuk agama dan dunianya.” Al Buhuti rahimahullah berkata, “Penuntut ilmu tidaklah di luar dari 8 ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat. Kebutuhan penuntut ilmu akan buku ibarat seperti nafkah hidup untuknya. Dan para ulama fikih mengkhususkan bolehnya penyaluran zakat untuk penuntut ilmu agama saja.” Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa boleh memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain dengan alasan disalurkan untuk penuntut ilmu. (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 336-337) Ada 8 ashnaf (golongan) penerima zakat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan, yang dimaksud “fii sabilillah” adalah jihad untuk meninggikan kalimat Allah itu mulia. Para mujahid diberikan zakat untuk maksud ini sebagai nafkah dan untuk pembelian persenjataan bagi mereka. Para ulama mengatakan bahwa termasuk “fii sabilillah” adalah seseorang yang menghabiskan waktunya untuk belajar agama, ia bisa mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhannya berupa nafkah, pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal, dan kitab ilmu.  Karena sekali lagi, menuntut ilmu syar’i adalah bagian dari jihad di jalan Allah (fii sabilillah). Imam Ahmad berkata, العلم لا يعدله شيء لمن صحّت نيّته “Tidak ada sesuatu yang dapat menandingi ilmu jika benar niatnya.” Ilmu adalah pokok setiap syari’at. Tidak ada syari’at kecuali dengan ilmu. Allah menurunkan kitab dengan tujuan untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah manusia. Dengan ini maka bisa dipelajari berbagai hukum syar’i, juga bisa diketahui akidah, perkataan dan perbuatan. Adapun jihad di jalan Allah tentu termasuk sebaik-baik amalan, bahkan jihad adalah puncak ajaran Islam. Tidak ragu lagi, jihad adalah amalan sangat utama. Akan tetapi, ilmu syar’i juga punya andil besar dalam Islam dan mempelajarinya termasuk jihad fii sabilillah tanpa ragu lagi. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 337/338) Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah  menyalurkan zakat untuk penuntut ilmu yang sangat membutuhkan?” Jawab mereka: Boleh menyalurkan zakat untuk mereka untuk memenuhi hajar mereka.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 10: 17) Semoga Allah memberi kita selalu ilmu bermanfaat dan memberi taufik untuk beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. Tagspenerima zakat


Bolehkah zakat disalurkan untuk para santri atau penuntut ilmu agama? Sebagaimana telah dijelaskan bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, pembangunan pesantren atau untuk fasilitas sosial, lihat tulisan di sini. Yang kita bahas kali ini adalah jika zakat tersebut disalurkan untuk para santri pesantren atau penuntut ilmu agama. Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bolehnya zakat disalurkan untuk penuntut ilmu. Demikian ditegaskan oleh ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, juga dipahami dari madzhab Malikiyah. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya penuntut ilmu (agama) mengambil zakat walau ia mampu (kaya) yaitu jika ia menghabiskan waktunya untuk belajar dan mengambil manfaat dari belajar sehingga ia tidak mampu mengais rizki dengan bekerja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang mampu dan layak bekerja namun ia tersibukkan dengan belajar ilmu syar’i dan jika ia mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu, kondisi ini membuatnya berhak mendapat zakat. Karena menuntut ilmu (agama) dihukumi fardhu kifayah (yaitu sebagian orang di antara kaum muslimin harus melakukannya, pen).” Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya mengenai seorang penuntut ilmu yang tidak mampu membeli berbagai kita yang ia butuhkan. Beliau menjawab, “Boleh baginya mengambil dari zakat sesuai yang ia butuhkan untuk memperoleh kitab ilmu di mana kitab tersebut bermanfaat untuk agama dan dunianya.” Al Buhuti rahimahullah berkata, “Penuntut ilmu tidaklah di luar dari 8 ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat. Kebutuhan penuntut ilmu akan buku ibarat seperti nafkah hidup untuknya. Dan para ulama fikih mengkhususkan bolehnya penyaluran zakat untuk penuntut ilmu agama saja.” Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa boleh memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain dengan alasan disalurkan untuk penuntut ilmu. (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 336-337) Ada 8 ashnaf (golongan) penerima zakat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan, yang dimaksud “fii sabilillah” adalah jihad untuk meninggikan kalimat Allah itu mulia. Para mujahid diberikan zakat untuk maksud ini sebagai nafkah dan untuk pembelian persenjataan bagi mereka. Para ulama mengatakan bahwa termasuk “fii sabilillah” adalah seseorang yang menghabiskan waktunya untuk belajar agama, ia bisa mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhannya berupa nafkah, pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal, dan kitab ilmu.  Karena sekali lagi, menuntut ilmu syar’i adalah bagian dari jihad di jalan Allah (fii sabilillah). Imam Ahmad berkata, العلم لا يعدله شيء لمن صحّت نيّته “Tidak ada sesuatu yang dapat menandingi ilmu jika benar niatnya.” Ilmu adalah pokok setiap syari’at. Tidak ada syari’at kecuali dengan ilmu. Allah menurunkan kitab dengan tujuan untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah manusia. Dengan ini maka bisa dipelajari berbagai hukum syar’i, juga bisa diketahui akidah, perkataan dan perbuatan. Adapun jihad di jalan Allah tentu termasuk sebaik-baik amalan, bahkan jihad adalah puncak ajaran Islam. Tidak ragu lagi, jihad adalah amalan sangat utama. Akan tetapi, ilmu syar’i juga punya andil besar dalam Islam dan mempelajarinya termasuk jihad fii sabilillah tanpa ragu lagi. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 337/338) Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah  menyalurkan zakat untuk penuntut ilmu yang sangat membutuhkan?” Jawab mereka: Boleh menyalurkan zakat untuk mereka untuk memenuhi hajar mereka.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 10: 17) Semoga Allah memberi kita selalu ilmu bermanfaat dan memberi taufik untuk beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. Tagspenerima zakat

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (3)

Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan kisah edisi sebelumnya. Ceritanya masih mengisahkan perjalanan Ramadhan dan penyaluran donasi di sekitar Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul melalui ponpes Darush Sholihin. 1. Pemberian jilbab dan pecis Dari donasi pesantren yang ada, alhamdulillah sebagiannya bisa dimanfaatkan untuk membeli jilbab untuk beberapa jama’ah. Di mana begitu prihatin, ada beberapa jama’ah yang ingin berjilbab namun karena keterbatasan dana, ia pun sulit mengenakannya. Maka kami berinisiatif memberikan bantuan memberikan jilbab kepada beberapa ibu rumah tangga yang ingin berjilbab. Karena perlu diketahui bahwasanya masyarakat di sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah masyarakat awam yang kebiasaan mengenakan jilbab pun masih sangat awam. Sehingga jika jilbab diberikan pada mereka secara cuma-cuma, itu amat baik sekali. Begitu pula bagi bapak-bapak sangat sulit sekali membeli pecis (kopiah) yang mereka gunakan sebagai penutup kepala saat shalat. Sehingga kami pun beberapa hari lalu membelikan dua lusin pecis dan dibagikan kepada mereka. Rencananya, di akhir Ramadhan baik santri Ponpes yang terdiri dari anak-anak, remaja dan orang dewasa bahkan ada yang sudah sepuh akan diberikan jilbab, pecis dan sarung sebagai bingkisan untuk berlebaran. Para pengunjung Rumaysho.com pun bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk berbagi rizki pada mereka. 2. Buka puasa dengan para pekerja buruh Ponpes di Warung Bakso dan Mie Ayam Sudah dua kali dan hari ini kali ketiga, sekitar 10 orang totalnya mengadakan buka puasa di warung makan. Hari pertama (31 Juli), berbuka dengan menyantap hidangan mie ayam. Hari berikutnya, buka puasa dengan bakso urat. Hari ini direncanakan dengan para buruh yang menggarap Ponpes Darush Sholihin sekitar 15 orang (kesemuanya miskin) akan diberi buka puasa di warung Bakso. Menyantap seperti ini jarang-jarang mereka nikmati apalagi saat puasa. 3. Penyaluran buka puasa ke Srunggoh dan Imogiri Hari ini telah diserahkan dana buka puasa untuk daerah Srunggoh dan Imogiri (yang diasuh oleh Ustadz Muslam -sahabat dekat kami-). Dana yang diserahkan adalah Rp.5.000.000 untuk kedua tempat tersebut. Dana serupa pernah diserahkan tahun lalu dengan menu buka puasa daging kambing yang digarap dua kali. Mudah-mudahan tahun ini dengan menu serupa pula sehingga bisa menyenangkan mereka yang hidup susah. 4. Penyaluran buka puasa untuk Dusun Slembi Kemarin telah diserahkan pula dana buka puasa untuk Dusun Slembi, daerah jauh di selatan Ponpes Darush Sholihin. Daerah ini telah dipengaruhi oleh Budhanisasi, dibuktikan dengan adanya dua Wihara Budha di sana. Namun sekarang ini, beberapa warga telah kembali pada Islam. Dana yang diserahkan adalah Rp.500.000 yang akan dimanfaatkan untuk sekali buka puasa dengan lauk minimal ayam atau ikan. 5. Pelajaran rutin di Pesantren Alhamdulillah, pelajaran Pesantren berlangsung rutin hingga saat ini dan akan terus ada hingga akhir Ramadhan. Ada empat tingkatan kelas dan telah dipisah antara Putera dan Puteri. Di akhir Ramadhan mereka akan diberi bingkisan lebaran, beasiswa dan zakat. Dan di awal-awal lebaran, mereka akan diajak berekreasi sebagaimana telah diadakan sebelum Ramadhan. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (3)

Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan kisah edisi sebelumnya. Ceritanya masih mengisahkan perjalanan Ramadhan dan penyaluran donasi di sekitar Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul melalui ponpes Darush Sholihin. 1. Pemberian jilbab dan pecis Dari donasi pesantren yang ada, alhamdulillah sebagiannya bisa dimanfaatkan untuk membeli jilbab untuk beberapa jama’ah. Di mana begitu prihatin, ada beberapa jama’ah yang ingin berjilbab namun karena keterbatasan dana, ia pun sulit mengenakannya. Maka kami berinisiatif memberikan bantuan memberikan jilbab kepada beberapa ibu rumah tangga yang ingin berjilbab. Karena perlu diketahui bahwasanya masyarakat di sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah masyarakat awam yang kebiasaan mengenakan jilbab pun masih sangat awam. Sehingga jika jilbab diberikan pada mereka secara cuma-cuma, itu amat baik sekali. Begitu pula bagi bapak-bapak sangat sulit sekali membeli pecis (kopiah) yang mereka gunakan sebagai penutup kepala saat shalat. Sehingga kami pun beberapa hari lalu membelikan dua lusin pecis dan dibagikan kepada mereka. Rencananya, di akhir Ramadhan baik santri Ponpes yang terdiri dari anak-anak, remaja dan orang dewasa bahkan ada yang sudah sepuh akan diberikan jilbab, pecis dan sarung sebagai bingkisan untuk berlebaran. Para pengunjung Rumaysho.com pun bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk berbagi rizki pada mereka. 2. Buka puasa dengan para pekerja buruh Ponpes di Warung Bakso dan Mie Ayam Sudah dua kali dan hari ini kali ketiga, sekitar 10 orang totalnya mengadakan buka puasa di warung makan. Hari pertama (31 Juli), berbuka dengan menyantap hidangan mie ayam. Hari berikutnya, buka puasa dengan bakso urat. Hari ini direncanakan dengan para buruh yang menggarap Ponpes Darush Sholihin sekitar 15 orang (kesemuanya miskin) akan diberi buka puasa di warung Bakso. Menyantap seperti ini jarang-jarang mereka nikmati apalagi saat puasa. 3. Penyaluran buka puasa ke Srunggoh dan Imogiri Hari ini telah diserahkan dana buka puasa untuk daerah Srunggoh dan Imogiri (yang diasuh oleh Ustadz Muslam -sahabat dekat kami-). Dana yang diserahkan adalah Rp.5.000.000 untuk kedua tempat tersebut. Dana serupa pernah diserahkan tahun lalu dengan menu buka puasa daging kambing yang digarap dua kali. Mudah-mudahan tahun ini dengan menu serupa pula sehingga bisa menyenangkan mereka yang hidup susah. 4. Penyaluran buka puasa untuk Dusun Slembi Kemarin telah diserahkan pula dana buka puasa untuk Dusun Slembi, daerah jauh di selatan Ponpes Darush Sholihin. Daerah ini telah dipengaruhi oleh Budhanisasi, dibuktikan dengan adanya dua Wihara Budha di sana. Namun sekarang ini, beberapa warga telah kembali pada Islam. Dana yang diserahkan adalah Rp.500.000 yang akan dimanfaatkan untuk sekali buka puasa dengan lauk minimal ayam atau ikan. 5. Pelajaran rutin di Pesantren Alhamdulillah, pelajaran Pesantren berlangsung rutin hingga saat ini dan akan terus ada hingga akhir Ramadhan. Ada empat tingkatan kelas dan telah dipisah antara Putera dan Puteri. Di akhir Ramadhan mereka akan diberi bingkisan lebaran, beasiswa dan zakat. Dan di awal-awal lebaran, mereka akan diajak berekreasi sebagaimana telah diadakan sebelum Ramadhan. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan
Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan kisah edisi sebelumnya. Ceritanya masih mengisahkan perjalanan Ramadhan dan penyaluran donasi di sekitar Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul melalui ponpes Darush Sholihin. 1. Pemberian jilbab dan pecis Dari donasi pesantren yang ada, alhamdulillah sebagiannya bisa dimanfaatkan untuk membeli jilbab untuk beberapa jama’ah. Di mana begitu prihatin, ada beberapa jama’ah yang ingin berjilbab namun karena keterbatasan dana, ia pun sulit mengenakannya. Maka kami berinisiatif memberikan bantuan memberikan jilbab kepada beberapa ibu rumah tangga yang ingin berjilbab. Karena perlu diketahui bahwasanya masyarakat di sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah masyarakat awam yang kebiasaan mengenakan jilbab pun masih sangat awam. Sehingga jika jilbab diberikan pada mereka secara cuma-cuma, itu amat baik sekali. Begitu pula bagi bapak-bapak sangat sulit sekali membeli pecis (kopiah) yang mereka gunakan sebagai penutup kepala saat shalat. Sehingga kami pun beberapa hari lalu membelikan dua lusin pecis dan dibagikan kepada mereka. Rencananya, di akhir Ramadhan baik santri Ponpes yang terdiri dari anak-anak, remaja dan orang dewasa bahkan ada yang sudah sepuh akan diberikan jilbab, pecis dan sarung sebagai bingkisan untuk berlebaran. Para pengunjung Rumaysho.com pun bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk berbagi rizki pada mereka. 2. Buka puasa dengan para pekerja buruh Ponpes di Warung Bakso dan Mie Ayam Sudah dua kali dan hari ini kali ketiga, sekitar 10 orang totalnya mengadakan buka puasa di warung makan. Hari pertama (31 Juli), berbuka dengan menyantap hidangan mie ayam. Hari berikutnya, buka puasa dengan bakso urat. Hari ini direncanakan dengan para buruh yang menggarap Ponpes Darush Sholihin sekitar 15 orang (kesemuanya miskin) akan diberi buka puasa di warung Bakso. Menyantap seperti ini jarang-jarang mereka nikmati apalagi saat puasa. 3. Penyaluran buka puasa ke Srunggoh dan Imogiri Hari ini telah diserahkan dana buka puasa untuk daerah Srunggoh dan Imogiri (yang diasuh oleh Ustadz Muslam -sahabat dekat kami-). Dana yang diserahkan adalah Rp.5.000.000 untuk kedua tempat tersebut. Dana serupa pernah diserahkan tahun lalu dengan menu buka puasa daging kambing yang digarap dua kali. Mudah-mudahan tahun ini dengan menu serupa pula sehingga bisa menyenangkan mereka yang hidup susah. 4. Penyaluran buka puasa untuk Dusun Slembi Kemarin telah diserahkan pula dana buka puasa untuk Dusun Slembi, daerah jauh di selatan Ponpes Darush Sholihin. Daerah ini telah dipengaruhi oleh Budhanisasi, dibuktikan dengan adanya dua Wihara Budha di sana. Namun sekarang ini, beberapa warga telah kembali pada Islam. Dana yang diserahkan adalah Rp.500.000 yang akan dimanfaatkan untuk sekali buka puasa dengan lauk minimal ayam atau ikan. 5. Pelajaran rutin di Pesantren Alhamdulillah, pelajaran Pesantren berlangsung rutin hingga saat ini dan akan terus ada hingga akhir Ramadhan. Ada empat tingkatan kelas dan telah dipisah antara Putera dan Puteri. Di akhir Ramadhan mereka akan diberi bingkisan lebaran, beasiswa dan zakat. Dan di awal-awal lebaran, mereka akan diajak berekreasi sebagaimana telah diadakan sebelum Ramadhan. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan


Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan kisah edisi sebelumnya. Ceritanya masih mengisahkan perjalanan Ramadhan dan penyaluran donasi di sekitar Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul melalui ponpes Darush Sholihin. 1. Pemberian jilbab dan pecis Dari donasi pesantren yang ada, alhamdulillah sebagiannya bisa dimanfaatkan untuk membeli jilbab untuk beberapa jama’ah. Di mana begitu prihatin, ada beberapa jama’ah yang ingin berjilbab namun karena keterbatasan dana, ia pun sulit mengenakannya. Maka kami berinisiatif memberikan bantuan memberikan jilbab kepada beberapa ibu rumah tangga yang ingin berjilbab. Karena perlu diketahui bahwasanya masyarakat di sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah masyarakat awam yang kebiasaan mengenakan jilbab pun masih sangat awam. Sehingga jika jilbab diberikan pada mereka secara cuma-cuma, itu amat baik sekali. Begitu pula bagi bapak-bapak sangat sulit sekali membeli pecis (kopiah) yang mereka gunakan sebagai penutup kepala saat shalat. Sehingga kami pun beberapa hari lalu membelikan dua lusin pecis dan dibagikan kepada mereka. Rencananya, di akhir Ramadhan baik santri Ponpes yang terdiri dari anak-anak, remaja dan orang dewasa bahkan ada yang sudah sepuh akan diberikan jilbab, pecis dan sarung sebagai bingkisan untuk berlebaran. Para pengunjung Rumaysho.com pun bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk berbagi rizki pada mereka. 2. Buka puasa dengan para pekerja buruh Ponpes di Warung Bakso dan Mie Ayam Sudah dua kali dan hari ini kali ketiga, sekitar 10 orang totalnya mengadakan buka puasa di warung makan. Hari pertama (31 Juli), berbuka dengan menyantap hidangan mie ayam. Hari berikutnya, buka puasa dengan bakso urat. Hari ini direncanakan dengan para buruh yang menggarap Ponpes Darush Sholihin sekitar 15 orang (kesemuanya miskin) akan diberi buka puasa di warung Bakso. Menyantap seperti ini jarang-jarang mereka nikmati apalagi saat puasa. 3. Penyaluran buka puasa ke Srunggoh dan Imogiri Hari ini telah diserahkan dana buka puasa untuk daerah Srunggoh dan Imogiri (yang diasuh oleh Ustadz Muslam -sahabat dekat kami-). Dana yang diserahkan adalah Rp.5.000.000 untuk kedua tempat tersebut. Dana serupa pernah diserahkan tahun lalu dengan menu buka puasa daging kambing yang digarap dua kali. Mudah-mudahan tahun ini dengan menu serupa pula sehingga bisa menyenangkan mereka yang hidup susah. 4. Penyaluran buka puasa untuk Dusun Slembi Kemarin telah diserahkan pula dana buka puasa untuk Dusun Slembi, daerah jauh di selatan Ponpes Darush Sholihin. Daerah ini telah dipengaruhi oleh Budhanisasi, dibuktikan dengan adanya dua Wihara Budha di sana. Namun sekarang ini, beberapa warga telah kembali pada Islam. Dana yang diserahkan adalah Rp.500.000 yang akan dimanfaatkan untuk sekali buka puasa dengan lauk minimal ayam atau ikan. 5. Pelajaran rutin di Pesantren Alhamdulillah, pelajaran Pesantren berlangsung rutin hingga saat ini dan akan terus ada hingga akhir Ramadhan. Ada empat tingkatan kelas dan telah dipisah antara Putera dan Puteri. Di akhir Ramadhan mereka akan diberi bingkisan lebaran, beasiswa dan zakat. Dan di awal-awal lebaran, mereka akan diajak berekreasi sebagaimana telah diadakan sebelum Ramadhan. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

7 Keistimewaan Lailatul Qadar

Setiap muslim pasti menginginkan malam penuh kemuliaan, Lailatul Qadar. Malam ini hanya dijumpai setahun sekali. Orang yang beribadah sepanjang tahun tentu lebih mudah mendapatkan kemuliaan malam tersebut karena ibadahnya rutin dibanding dengan orang yang beribadah jarang-jarang. Edisi kali ini kita akan melihat keistimewaan Lailatul Qadar yang begitu utama dari malam lainnya. Daftar Isi tutup 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an 2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan 3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. 4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. 5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ 6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan 7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an Ibnu ‘Abbas dan selainnya mengatakan, “Allah menurunkan Al Qur’an secara utuh sekaligus dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah yang ada di langit dunia. Kemudian Allah menurunkan Al Qur’an kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut secara terpisah sesuai dengan kejadian-kejadian yang terjadi selama 23 tahun.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 403). Ini sudah menunjukkan keistimewaan Lailatul Qadar.   2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadar: 3). An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341). Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaadul Masiir, 9: 191). Ini sungguh keutamaan Lailatul Qadar yang luar biasa.   3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad Dukhon: 3). Malam penuh berkah ini adalah malam ‘lailatul qadar’ dan ini sudah menunjukkan keistimewaan malam tersebut, apalagi dirinci dengan point-point selanjutnya.   4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. Keistimewaan Lailatul Qadar ditandai pula dengan turunnya malaikat. Allah Ta’ala berfirman, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril” (QS. Al Qadar: 4) Banyak malaikat yang akan turun pada Lailatul Qadar karena banyaknya barokah (berkah) pada malam tersebut. Karena sekali lagi, turunnya malaikat menandakan turunnya berkah dan rahmat. Sebagaimana malaikat turun ketika ada yang membacakan Al Qur’an, mereka akan mengitari orang-orang yang berada dalam majelis dzikir -yaitu majelis ilmu-. Dan malaikat akan meletakkan sayap-sayap mereka pada penuntut ilmu karena malaikat sangat mengagungkan mereka. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407) Malaikat Jibril disebut “Ar Ruuh” dan dispesialkan dalam ayat karena menunjukkan kemuliaan (keutamaan) malaikat tersebut.   5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ Yang dimaksud ‘salaam’ dalam ayat, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al Qadr: 5) yaitu malam tersebut penuh keselamatan di mana setan tidak dapat berbuat apa-apa di malam tersebut baik berbuat jelek atau mengganggu yang lain. Demikianlah kata Mujahid (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407). Juga dapat berarti bahwa malam tersebut, banyak yang selamat dari hukuman dan siksa karena mereka melakukan ketaatan pada Allah (pada malam tersebut). Sungguh hal ini menunjukkan keutamaan luar biasa dari Lailatul Qadar.   6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah” (QS. Ad Dukhan: 4). Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (12: 334-335) menerangkan bahwa pada Lailatul Qadar akan dirinci di Lauhul Mahfuzh mengenai penulisan takdir dalam setahun, juga akan dicatat ajal dan rizki. Dan juga akan dicatat segala sesuatu hingga akhir dalam setahun. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Malik, Mujahid, Adh Dhohak dan ulama salaf lainnya. Namun perlu dicatat -sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah­ dalam Syarh Muslim (8: 57)– bahwa catatan takdir tahunan tersebut tentu saja didahului oleh ilmu dan penulisan Allah. Takdir ini nantinya akan ditampakkan pada malikat dan ia akan mengetahui yang akan terjadi, lalu ia akan melakukan tugas yang diperintahkan untuknya.   7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fathul Bari, 4: 251)[1] Ya Allah, mudahkanlah kami meraih keistimewaan Lailatul Qadar dengan bisa mengisi hari-hari terakhir kami di bulan Ramadhan dengan amalan sholih. Aamin Yaa Mujibas Saa-ilin.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keistimewaan Ramadhan, Ada Nuzulul Quran dan Turunnya Berbagai Kitab Suci Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan [1] Bahasan ini termotivasi dari tulisan Syaikh Sholih Al Munajjid pada Fatwa Al Islam Sual wa Jawab. Tagslailatul qadar

7 Keistimewaan Lailatul Qadar

Setiap muslim pasti menginginkan malam penuh kemuliaan, Lailatul Qadar. Malam ini hanya dijumpai setahun sekali. Orang yang beribadah sepanjang tahun tentu lebih mudah mendapatkan kemuliaan malam tersebut karena ibadahnya rutin dibanding dengan orang yang beribadah jarang-jarang. Edisi kali ini kita akan melihat keistimewaan Lailatul Qadar yang begitu utama dari malam lainnya. Daftar Isi tutup 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an 2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan 3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. 4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. 5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ 6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan 7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an Ibnu ‘Abbas dan selainnya mengatakan, “Allah menurunkan Al Qur’an secara utuh sekaligus dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah yang ada di langit dunia. Kemudian Allah menurunkan Al Qur’an kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut secara terpisah sesuai dengan kejadian-kejadian yang terjadi selama 23 tahun.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 403). Ini sudah menunjukkan keistimewaan Lailatul Qadar.   2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadar: 3). An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341). Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaadul Masiir, 9: 191). Ini sungguh keutamaan Lailatul Qadar yang luar biasa.   3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad Dukhon: 3). Malam penuh berkah ini adalah malam ‘lailatul qadar’ dan ini sudah menunjukkan keistimewaan malam tersebut, apalagi dirinci dengan point-point selanjutnya.   4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. Keistimewaan Lailatul Qadar ditandai pula dengan turunnya malaikat. Allah Ta’ala berfirman, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril” (QS. Al Qadar: 4) Banyak malaikat yang akan turun pada Lailatul Qadar karena banyaknya barokah (berkah) pada malam tersebut. Karena sekali lagi, turunnya malaikat menandakan turunnya berkah dan rahmat. Sebagaimana malaikat turun ketika ada yang membacakan Al Qur’an, mereka akan mengitari orang-orang yang berada dalam majelis dzikir -yaitu majelis ilmu-. Dan malaikat akan meletakkan sayap-sayap mereka pada penuntut ilmu karena malaikat sangat mengagungkan mereka. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407) Malaikat Jibril disebut “Ar Ruuh” dan dispesialkan dalam ayat karena menunjukkan kemuliaan (keutamaan) malaikat tersebut.   5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ Yang dimaksud ‘salaam’ dalam ayat, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al Qadr: 5) yaitu malam tersebut penuh keselamatan di mana setan tidak dapat berbuat apa-apa di malam tersebut baik berbuat jelek atau mengganggu yang lain. Demikianlah kata Mujahid (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407). Juga dapat berarti bahwa malam tersebut, banyak yang selamat dari hukuman dan siksa karena mereka melakukan ketaatan pada Allah (pada malam tersebut). Sungguh hal ini menunjukkan keutamaan luar biasa dari Lailatul Qadar.   6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah” (QS. Ad Dukhan: 4). Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (12: 334-335) menerangkan bahwa pada Lailatul Qadar akan dirinci di Lauhul Mahfuzh mengenai penulisan takdir dalam setahun, juga akan dicatat ajal dan rizki. Dan juga akan dicatat segala sesuatu hingga akhir dalam setahun. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Malik, Mujahid, Adh Dhohak dan ulama salaf lainnya. Namun perlu dicatat -sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah­ dalam Syarh Muslim (8: 57)– bahwa catatan takdir tahunan tersebut tentu saja didahului oleh ilmu dan penulisan Allah. Takdir ini nantinya akan ditampakkan pada malikat dan ia akan mengetahui yang akan terjadi, lalu ia akan melakukan tugas yang diperintahkan untuknya.   7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fathul Bari, 4: 251)[1] Ya Allah, mudahkanlah kami meraih keistimewaan Lailatul Qadar dengan bisa mengisi hari-hari terakhir kami di bulan Ramadhan dengan amalan sholih. Aamin Yaa Mujibas Saa-ilin.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keistimewaan Ramadhan, Ada Nuzulul Quran dan Turunnya Berbagai Kitab Suci Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan [1] Bahasan ini termotivasi dari tulisan Syaikh Sholih Al Munajjid pada Fatwa Al Islam Sual wa Jawab. Tagslailatul qadar
Setiap muslim pasti menginginkan malam penuh kemuliaan, Lailatul Qadar. Malam ini hanya dijumpai setahun sekali. Orang yang beribadah sepanjang tahun tentu lebih mudah mendapatkan kemuliaan malam tersebut karena ibadahnya rutin dibanding dengan orang yang beribadah jarang-jarang. Edisi kali ini kita akan melihat keistimewaan Lailatul Qadar yang begitu utama dari malam lainnya. Daftar Isi tutup 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an 2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan 3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. 4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. 5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ 6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan 7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an Ibnu ‘Abbas dan selainnya mengatakan, “Allah menurunkan Al Qur’an secara utuh sekaligus dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah yang ada di langit dunia. Kemudian Allah menurunkan Al Qur’an kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut secara terpisah sesuai dengan kejadian-kejadian yang terjadi selama 23 tahun.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 403). Ini sudah menunjukkan keistimewaan Lailatul Qadar.   2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadar: 3). An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341). Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaadul Masiir, 9: 191). Ini sungguh keutamaan Lailatul Qadar yang luar biasa.   3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad Dukhon: 3). Malam penuh berkah ini adalah malam ‘lailatul qadar’ dan ini sudah menunjukkan keistimewaan malam tersebut, apalagi dirinci dengan point-point selanjutnya.   4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. Keistimewaan Lailatul Qadar ditandai pula dengan turunnya malaikat. Allah Ta’ala berfirman, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril” (QS. Al Qadar: 4) Banyak malaikat yang akan turun pada Lailatul Qadar karena banyaknya barokah (berkah) pada malam tersebut. Karena sekali lagi, turunnya malaikat menandakan turunnya berkah dan rahmat. Sebagaimana malaikat turun ketika ada yang membacakan Al Qur’an, mereka akan mengitari orang-orang yang berada dalam majelis dzikir -yaitu majelis ilmu-. Dan malaikat akan meletakkan sayap-sayap mereka pada penuntut ilmu karena malaikat sangat mengagungkan mereka. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407) Malaikat Jibril disebut “Ar Ruuh” dan dispesialkan dalam ayat karena menunjukkan kemuliaan (keutamaan) malaikat tersebut.   5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ Yang dimaksud ‘salaam’ dalam ayat, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al Qadr: 5) yaitu malam tersebut penuh keselamatan di mana setan tidak dapat berbuat apa-apa di malam tersebut baik berbuat jelek atau mengganggu yang lain. Demikianlah kata Mujahid (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407). Juga dapat berarti bahwa malam tersebut, banyak yang selamat dari hukuman dan siksa karena mereka melakukan ketaatan pada Allah (pada malam tersebut). Sungguh hal ini menunjukkan keutamaan luar biasa dari Lailatul Qadar.   6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah” (QS. Ad Dukhan: 4). Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (12: 334-335) menerangkan bahwa pada Lailatul Qadar akan dirinci di Lauhul Mahfuzh mengenai penulisan takdir dalam setahun, juga akan dicatat ajal dan rizki. Dan juga akan dicatat segala sesuatu hingga akhir dalam setahun. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Malik, Mujahid, Adh Dhohak dan ulama salaf lainnya. Namun perlu dicatat -sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah­ dalam Syarh Muslim (8: 57)– bahwa catatan takdir tahunan tersebut tentu saja didahului oleh ilmu dan penulisan Allah. Takdir ini nantinya akan ditampakkan pada malikat dan ia akan mengetahui yang akan terjadi, lalu ia akan melakukan tugas yang diperintahkan untuknya.   7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fathul Bari, 4: 251)[1] Ya Allah, mudahkanlah kami meraih keistimewaan Lailatul Qadar dengan bisa mengisi hari-hari terakhir kami di bulan Ramadhan dengan amalan sholih. Aamin Yaa Mujibas Saa-ilin.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keistimewaan Ramadhan, Ada Nuzulul Quran dan Turunnya Berbagai Kitab Suci Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan [1] Bahasan ini termotivasi dari tulisan Syaikh Sholih Al Munajjid pada Fatwa Al Islam Sual wa Jawab. Tagslailatul qadar


Setiap muslim pasti menginginkan malam penuh kemuliaan, Lailatul Qadar. Malam ini hanya dijumpai setahun sekali. Orang yang beribadah sepanjang tahun tentu lebih mudah mendapatkan kemuliaan malam tersebut karena ibadahnya rutin dibanding dengan orang yang beribadah jarang-jarang. Edisi kali ini kita akan melihat keistimewaan Lailatul Qadar yang begitu utama dari malam lainnya. Daftar Isi tutup 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an 2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan 3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. 4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. 5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ 6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan 7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an Ibnu ‘Abbas dan selainnya mengatakan, “Allah menurunkan Al Qur’an secara utuh sekaligus dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah yang ada di langit dunia. Kemudian Allah menurunkan Al Qur’an kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut secara terpisah sesuai dengan kejadian-kejadian yang terjadi selama 23 tahun.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 403). Ini sudah menunjukkan keistimewaan Lailatul Qadar.   2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadar: 3). An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341). Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaadul Masiir, 9: 191). Ini sungguh keutamaan Lailatul Qadar yang luar biasa.   3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad Dukhon: 3). Malam penuh berkah ini adalah malam ‘lailatul qadar’ dan ini sudah menunjukkan keistimewaan malam tersebut, apalagi dirinci dengan point-point selanjutnya.   4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. Keistimewaan Lailatul Qadar ditandai pula dengan turunnya malaikat. Allah Ta’ala berfirman, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril” (QS. Al Qadar: 4) Banyak malaikat yang akan turun pada Lailatul Qadar karena banyaknya barokah (berkah) pada malam tersebut. Karena sekali lagi, turunnya malaikat menandakan turunnya berkah dan rahmat. Sebagaimana malaikat turun ketika ada yang membacakan Al Qur’an, mereka akan mengitari orang-orang yang berada dalam majelis dzikir -yaitu majelis ilmu-. Dan malaikat akan meletakkan sayap-sayap mereka pada penuntut ilmu karena malaikat sangat mengagungkan mereka. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407) Malaikat Jibril disebut “Ar Ruuh” dan dispesialkan dalam ayat karena menunjukkan kemuliaan (keutamaan) malaikat tersebut.   5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ Yang dimaksud ‘salaam’ dalam ayat, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al Qadr: 5) yaitu malam tersebut penuh keselamatan di mana setan tidak dapat berbuat apa-apa di malam tersebut baik berbuat jelek atau mengganggu yang lain. Demikianlah kata Mujahid (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407). Juga dapat berarti bahwa malam tersebut, banyak yang selamat dari hukuman dan siksa karena mereka melakukan ketaatan pada Allah (pada malam tersebut). Sungguh hal ini menunjukkan keutamaan luar biasa dari Lailatul Qadar.   6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah” (QS. Ad Dukhan: 4). Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (12: 334-335) menerangkan bahwa pada Lailatul Qadar akan dirinci di Lauhul Mahfuzh mengenai penulisan takdir dalam setahun, juga akan dicatat ajal dan rizki. Dan juga akan dicatat segala sesuatu hingga akhir dalam setahun. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Malik, Mujahid, Adh Dhohak dan ulama salaf lainnya. Namun perlu dicatat -sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah­ dalam Syarh Muslim (8: 57)– bahwa catatan takdir tahunan tersebut tentu saja didahului oleh ilmu dan penulisan Allah. Takdir ini nantinya akan ditampakkan pada malikat dan ia akan mengetahui yang akan terjadi, lalu ia akan melakukan tugas yang diperintahkan untuknya.   7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fathul Bari, 4: 251)[1] Ya Allah, mudahkanlah kami meraih keistimewaan Lailatul Qadar dengan bisa mengisi hari-hari terakhir kami di bulan Ramadhan dengan amalan sholih. Aamin Yaa Mujibas Saa-ilin.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keistimewaan Ramadhan, Ada Nuzulul Quran dan Turunnya Berbagai Kitab Suci Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan [1] Bahasan ini termotivasi dari tulisan Syaikh Sholih Al Munajjid pada Fatwa Al Islam Sual wa Jawab. Tagslailatul qadar
Prev     Next