Wajib Mengkafirkan Orang Kafir dan Musyrik

Di antara prinsip ajaran Islam yaitu seorang muslim mesti meyakini kafirnya non muslim dan orang musyrik, tidak ragu akan kekafiran mereka, juga tidak sampai membenarkan ajaran mereka. Demikian dijelaskan oleh para ulama mengenai akidah yang mesti diyakini setiap muslim. Jika tidak meyakini hal tersebut, Islam seseorang jadi tidak sah. Daftar Isi tutup 1. Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik 2. Ragu akan Kafirnya Mereka 3. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka 4. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik Wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang yang dinyatakan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah telah menyatakan kafirnya orang musyrik yaitu para pengagung berhala dan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan dalam ibadah. Begitu juga seorang muslim harus meyakini kafirnya orang yang tidak beriman pada para rasul atau tidak beriman pada sebagian Rasul -seperti kafirnya orang Nashrani yang tidak mau beriman pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana dalam Al Qur’an pun telah ditegaskan akan kafirnya orang Yahudi, Nashrani, pengagung berhala dan orang musyrik secara umum. Seorang muslim harus meyakini kafirnya orang-orang tadi sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah menyatakan kafirnya mereka. Sebagai buktinya disampaikan dalam ayat-ayat berikut ini: لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam”.” (QS. Al Maidah: 17). Ayat ini menunjukkan seorang muslim harus meyakini kafirnya orang Nashrani. وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila’nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu.” (QS. Al Maidah: 24). Orang Yahudi dalam ayat ini dilaknat karena mereka telah mensifati Allah dengan sifat pelit sedangkan merekalah yang ghoni (berkecukupan atau kaya).[1] لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya”.” (QS. Ali Imran: 181). Ayat-ayat di atas menceritakan tentang kafirnya ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nashrani. Kita pun bisa menghukumi kafirnya mereka karena mereka mengingkari kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kenabian tersebut telah tercatat dalam kitab mereka sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (157) قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (158) “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah: “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al A’rof: 157-158). Dalam ayat ini disebutkan bahwa penyebutan Nabi Muhammad sudah ada dalam kitab taurat dan injil. Dan juga disebutkan “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua”, ayat ini adalah umum yaitu seruan untuk ahli kitab dan seluruh umat. Jadi siapa saja yang tidak mengimani keumuman risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam walau ia meyakini Muhammad adalah utusan Allah, akan tetapi ia mengatakan bahwa kerasulan Muhammad hanya khusus untuk orang Arab dan tidak pada umat yang lainnya, maka ia kafir. Bagaimana jika ia tidak mengimani risalah Muhammad sama sekali? Tentu yang terakhir ini lebih parah kekafirannya. Sama halnya, seorang muslim pun harus meyakini kafirnya orang musyrik. Karena syirik itu membatalkan persaksian dua kalimat syahadat dan membatalkan keislaman, juga merusak tauhid. Jadi, wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang musyrik terserah dari bangsa Arab atau non Arab yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan bagi Allah. Satu ayat lagi yang menjadi bukti pernyataan kafir dari Allah pada orang Yahudi, Nashrani dan orang musyrik yaitu pada ayat, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al Bayyinah: 6). Ayat ini secara tegas mengatakan mereka kafir. Ragu akan Kafirnya Mereka Begitu pula orang yang ragu akan kafirnya Yahudi, Nashrani dan orang musyrik, maka ia pun kafir. Contohnya seseorang yang mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa mereka tadi kafir ataukan tidak. Orang seperti ini dihukumi kafir karena terdapat keraguan dalam agamanya antara kafir dan iman, tidak bisa membedakan antara ini dan itu. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka Yang lebih parah dari itu jika sampai seseorang membenarkan ajaran agama lain atau ajaran orang musyrik. Begitu banyak saat ini orang-orang yang mengatasnamakan diri mereka Islam namun berprinsip seperti ini. Mereka sampai membenarkan dan mendukung ajaran Yahudi dan Nashrani. Inilah yang dikenal dengan “dakwah penyatuan agama”, yaitu menyatukan antara Islam, Yahudi dan Nashrani. Semua agama ini dianggap sama karena semuanya sama-sama beriman kepada Allah. Jadi, kata mereka jangan sampai dikafirkan. Mereka lebih parah dari orang yang sekedar ragu akan kafirnya agama lain. Contoh membenarkan agama non Islam dengan mengatakan, “Mereka sama-sama beriman pada Allah, sama-sama mengikuti para nabi. Yahudi mengikuti ajaran Musa, sedangkan Nashrani mengikuti ajaran ‘Isa.” Bantahan: Sebenarnya mereka tidak mengikuti Musa, tidak pula mengikuti Isa. Jika mereka benar-benar mengikuti keduanya, tentu mereka akan beriman pada Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dalam Taurat orang Yahudi yang diturunkan pada Musa sudah termaktub nama Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka.” (QS. Al A’rof: 157). Begitu pula dalam Injil Nashrani yang diturunkan pada Nabi Isa ada juga penyebutan Muhammad. Bahkan Nabi Isa sampai tegas menyebutkannya sebagaimana kita dapat menyaksikan dalam ayat, وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ “Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)”.” (QS. Ash Shoff: 6). Siapa yang datang setelah Nabi Isa? Yaitu Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan dalam ayat ini disebut dengan nama Ahmad, di antara nama nabi kita yang mulia. Bahkan di akhir zaman, Isa akan turun dan akan mengikuti nabi kita Muhammad, akan berhukum dengan syari’at Islam dan bukan membawa ajaran yang baru. Jadi, barangsiapa yang tidak mengimani Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan tidak mengikuti  ajaran beliau, ia kafir. Inilah akidah yang wajib diyakini setiap muslim. Jangan sampai ia keluar dari Islam sedangkan ia dalam keadaan tidak tahu. Seseorang bisa keluar dari Islam karena tidak mengkafirkan orang kafir atau bahkan sampai membenarkan ajaran mereka. Sehingga tidak pantas mereka non muslim dianggap sebagai saudara layaknya saudara seiman. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Perlu dipahami bahwa Yahudi dan Nashrani tidak ingin kaum muslimin tetap eksis di atas agama mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” (QS. Al Baqarah: 120). وَقَالُوا كُونُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى تَهْتَدُوا “Dan mereka berkata: “Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al Baqarah: 135). Jadi orang Yahudi dan Nashrani menganggap bahwa jika seseorang tidak berada di atas ajaran mereka, maka mereka tidak mendapat petunjuk, alias ‘sesat’. Inilah yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an, kalam Allah. Tentu saja ini alasan kita menganggap mereka kafir. Bagaimana kita bisa ragu akan kekafiran mereka? Sekali lagi, akidah seorang muslim tidaklah sah sampai ia mengimani kafirnya orang kafir. Ia harus bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, antara iman dan kekafiran, antara musyrik dan muwahhid (ahli tauhid). Semoga Allah selalu menunjuki kita pada akidah yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 78-83. Dirampungkan menjelang Zhuhur di Ponpes Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 12 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah Khutbah Jumat: 5 Prinsip Akidah Muslim pada Non-Muslim [1] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsiran surat Al Maidah ayat 24. Tagsloyal non muslim

Wajib Mengkafirkan Orang Kafir dan Musyrik

Di antara prinsip ajaran Islam yaitu seorang muslim mesti meyakini kafirnya non muslim dan orang musyrik, tidak ragu akan kekafiran mereka, juga tidak sampai membenarkan ajaran mereka. Demikian dijelaskan oleh para ulama mengenai akidah yang mesti diyakini setiap muslim. Jika tidak meyakini hal tersebut, Islam seseorang jadi tidak sah. Daftar Isi tutup 1. Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik 2. Ragu akan Kafirnya Mereka 3. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka 4. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik Wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang yang dinyatakan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah telah menyatakan kafirnya orang musyrik yaitu para pengagung berhala dan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan dalam ibadah. Begitu juga seorang muslim harus meyakini kafirnya orang yang tidak beriman pada para rasul atau tidak beriman pada sebagian Rasul -seperti kafirnya orang Nashrani yang tidak mau beriman pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana dalam Al Qur’an pun telah ditegaskan akan kafirnya orang Yahudi, Nashrani, pengagung berhala dan orang musyrik secara umum. Seorang muslim harus meyakini kafirnya orang-orang tadi sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah menyatakan kafirnya mereka. Sebagai buktinya disampaikan dalam ayat-ayat berikut ini: لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam”.” (QS. Al Maidah: 17). Ayat ini menunjukkan seorang muslim harus meyakini kafirnya orang Nashrani. وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila’nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu.” (QS. Al Maidah: 24). Orang Yahudi dalam ayat ini dilaknat karena mereka telah mensifati Allah dengan sifat pelit sedangkan merekalah yang ghoni (berkecukupan atau kaya).[1] لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya”.” (QS. Ali Imran: 181). Ayat-ayat di atas menceritakan tentang kafirnya ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nashrani. Kita pun bisa menghukumi kafirnya mereka karena mereka mengingkari kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kenabian tersebut telah tercatat dalam kitab mereka sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (157) قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (158) “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah: “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al A’rof: 157-158). Dalam ayat ini disebutkan bahwa penyebutan Nabi Muhammad sudah ada dalam kitab taurat dan injil. Dan juga disebutkan “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua”, ayat ini adalah umum yaitu seruan untuk ahli kitab dan seluruh umat. Jadi siapa saja yang tidak mengimani keumuman risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam walau ia meyakini Muhammad adalah utusan Allah, akan tetapi ia mengatakan bahwa kerasulan Muhammad hanya khusus untuk orang Arab dan tidak pada umat yang lainnya, maka ia kafir. Bagaimana jika ia tidak mengimani risalah Muhammad sama sekali? Tentu yang terakhir ini lebih parah kekafirannya. Sama halnya, seorang muslim pun harus meyakini kafirnya orang musyrik. Karena syirik itu membatalkan persaksian dua kalimat syahadat dan membatalkan keislaman, juga merusak tauhid. Jadi, wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang musyrik terserah dari bangsa Arab atau non Arab yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan bagi Allah. Satu ayat lagi yang menjadi bukti pernyataan kafir dari Allah pada orang Yahudi, Nashrani dan orang musyrik yaitu pada ayat, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al Bayyinah: 6). Ayat ini secara tegas mengatakan mereka kafir. Ragu akan Kafirnya Mereka Begitu pula orang yang ragu akan kafirnya Yahudi, Nashrani dan orang musyrik, maka ia pun kafir. Contohnya seseorang yang mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa mereka tadi kafir ataukan tidak. Orang seperti ini dihukumi kafir karena terdapat keraguan dalam agamanya antara kafir dan iman, tidak bisa membedakan antara ini dan itu. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka Yang lebih parah dari itu jika sampai seseorang membenarkan ajaran agama lain atau ajaran orang musyrik. Begitu banyak saat ini orang-orang yang mengatasnamakan diri mereka Islam namun berprinsip seperti ini. Mereka sampai membenarkan dan mendukung ajaran Yahudi dan Nashrani. Inilah yang dikenal dengan “dakwah penyatuan agama”, yaitu menyatukan antara Islam, Yahudi dan Nashrani. Semua agama ini dianggap sama karena semuanya sama-sama beriman kepada Allah. Jadi, kata mereka jangan sampai dikafirkan. Mereka lebih parah dari orang yang sekedar ragu akan kafirnya agama lain. Contoh membenarkan agama non Islam dengan mengatakan, “Mereka sama-sama beriman pada Allah, sama-sama mengikuti para nabi. Yahudi mengikuti ajaran Musa, sedangkan Nashrani mengikuti ajaran ‘Isa.” Bantahan: Sebenarnya mereka tidak mengikuti Musa, tidak pula mengikuti Isa. Jika mereka benar-benar mengikuti keduanya, tentu mereka akan beriman pada Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dalam Taurat orang Yahudi yang diturunkan pada Musa sudah termaktub nama Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka.” (QS. Al A’rof: 157). Begitu pula dalam Injil Nashrani yang diturunkan pada Nabi Isa ada juga penyebutan Muhammad. Bahkan Nabi Isa sampai tegas menyebutkannya sebagaimana kita dapat menyaksikan dalam ayat, وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ “Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)”.” (QS. Ash Shoff: 6). Siapa yang datang setelah Nabi Isa? Yaitu Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan dalam ayat ini disebut dengan nama Ahmad, di antara nama nabi kita yang mulia. Bahkan di akhir zaman, Isa akan turun dan akan mengikuti nabi kita Muhammad, akan berhukum dengan syari’at Islam dan bukan membawa ajaran yang baru. Jadi, barangsiapa yang tidak mengimani Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan tidak mengikuti  ajaran beliau, ia kafir. Inilah akidah yang wajib diyakini setiap muslim. Jangan sampai ia keluar dari Islam sedangkan ia dalam keadaan tidak tahu. Seseorang bisa keluar dari Islam karena tidak mengkafirkan orang kafir atau bahkan sampai membenarkan ajaran mereka. Sehingga tidak pantas mereka non muslim dianggap sebagai saudara layaknya saudara seiman. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Perlu dipahami bahwa Yahudi dan Nashrani tidak ingin kaum muslimin tetap eksis di atas agama mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” (QS. Al Baqarah: 120). وَقَالُوا كُونُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى تَهْتَدُوا “Dan mereka berkata: “Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al Baqarah: 135). Jadi orang Yahudi dan Nashrani menganggap bahwa jika seseorang tidak berada di atas ajaran mereka, maka mereka tidak mendapat petunjuk, alias ‘sesat’. Inilah yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an, kalam Allah. Tentu saja ini alasan kita menganggap mereka kafir. Bagaimana kita bisa ragu akan kekafiran mereka? Sekali lagi, akidah seorang muslim tidaklah sah sampai ia mengimani kafirnya orang kafir. Ia harus bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, antara iman dan kekafiran, antara musyrik dan muwahhid (ahli tauhid). Semoga Allah selalu menunjuki kita pada akidah yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 78-83. Dirampungkan menjelang Zhuhur di Ponpes Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 12 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah Khutbah Jumat: 5 Prinsip Akidah Muslim pada Non-Muslim [1] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsiran surat Al Maidah ayat 24. Tagsloyal non muslim
Di antara prinsip ajaran Islam yaitu seorang muslim mesti meyakini kafirnya non muslim dan orang musyrik, tidak ragu akan kekafiran mereka, juga tidak sampai membenarkan ajaran mereka. Demikian dijelaskan oleh para ulama mengenai akidah yang mesti diyakini setiap muslim. Jika tidak meyakini hal tersebut, Islam seseorang jadi tidak sah. Daftar Isi tutup 1. Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik 2. Ragu akan Kafirnya Mereka 3. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka 4. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik Wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang yang dinyatakan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah telah menyatakan kafirnya orang musyrik yaitu para pengagung berhala dan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan dalam ibadah. Begitu juga seorang muslim harus meyakini kafirnya orang yang tidak beriman pada para rasul atau tidak beriman pada sebagian Rasul -seperti kafirnya orang Nashrani yang tidak mau beriman pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana dalam Al Qur’an pun telah ditegaskan akan kafirnya orang Yahudi, Nashrani, pengagung berhala dan orang musyrik secara umum. Seorang muslim harus meyakini kafirnya orang-orang tadi sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah menyatakan kafirnya mereka. Sebagai buktinya disampaikan dalam ayat-ayat berikut ini: لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam”.” (QS. Al Maidah: 17). Ayat ini menunjukkan seorang muslim harus meyakini kafirnya orang Nashrani. وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila’nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu.” (QS. Al Maidah: 24). Orang Yahudi dalam ayat ini dilaknat karena mereka telah mensifati Allah dengan sifat pelit sedangkan merekalah yang ghoni (berkecukupan atau kaya).[1] لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya”.” (QS. Ali Imran: 181). Ayat-ayat di atas menceritakan tentang kafirnya ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nashrani. Kita pun bisa menghukumi kafirnya mereka karena mereka mengingkari kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kenabian tersebut telah tercatat dalam kitab mereka sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (157) قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (158) “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah: “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al A’rof: 157-158). Dalam ayat ini disebutkan bahwa penyebutan Nabi Muhammad sudah ada dalam kitab taurat dan injil. Dan juga disebutkan “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua”, ayat ini adalah umum yaitu seruan untuk ahli kitab dan seluruh umat. Jadi siapa saja yang tidak mengimani keumuman risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam walau ia meyakini Muhammad adalah utusan Allah, akan tetapi ia mengatakan bahwa kerasulan Muhammad hanya khusus untuk orang Arab dan tidak pada umat yang lainnya, maka ia kafir. Bagaimana jika ia tidak mengimani risalah Muhammad sama sekali? Tentu yang terakhir ini lebih parah kekafirannya. Sama halnya, seorang muslim pun harus meyakini kafirnya orang musyrik. Karena syirik itu membatalkan persaksian dua kalimat syahadat dan membatalkan keislaman, juga merusak tauhid. Jadi, wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang musyrik terserah dari bangsa Arab atau non Arab yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan bagi Allah. Satu ayat lagi yang menjadi bukti pernyataan kafir dari Allah pada orang Yahudi, Nashrani dan orang musyrik yaitu pada ayat, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al Bayyinah: 6). Ayat ini secara tegas mengatakan mereka kafir. Ragu akan Kafirnya Mereka Begitu pula orang yang ragu akan kafirnya Yahudi, Nashrani dan orang musyrik, maka ia pun kafir. Contohnya seseorang yang mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa mereka tadi kafir ataukan tidak. Orang seperti ini dihukumi kafir karena terdapat keraguan dalam agamanya antara kafir dan iman, tidak bisa membedakan antara ini dan itu. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka Yang lebih parah dari itu jika sampai seseorang membenarkan ajaran agama lain atau ajaran orang musyrik. Begitu banyak saat ini orang-orang yang mengatasnamakan diri mereka Islam namun berprinsip seperti ini. Mereka sampai membenarkan dan mendukung ajaran Yahudi dan Nashrani. Inilah yang dikenal dengan “dakwah penyatuan agama”, yaitu menyatukan antara Islam, Yahudi dan Nashrani. Semua agama ini dianggap sama karena semuanya sama-sama beriman kepada Allah. Jadi, kata mereka jangan sampai dikafirkan. Mereka lebih parah dari orang yang sekedar ragu akan kafirnya agama lain. Contoh membenarkan agama non Islam dengan mengatakan, “Mereka sama-sama beriman pada Allah, sama-sama mengikuti para nabi. Yahudi mengikuti ajaran Musa, sedangkan Nashrani mengikuti ajaran ‘Isa.” Bantahan: Sebenarnya mereka tidak mengikuti Musa, tidak pula mengikuti Isa. Jika mereka benar-benar mengikuti keduanya, tentu mereka akan beriman pada Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dalam Taurat orang Yahudi yang diturunkan pada Musa sudah termaktub nama Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka.” (QS. Al A’rof: 157). Begitu pula dalam Injil Nashrani yang diturunkan pada Nabi Isa ada juga penyebutan Muhammad. Bahkan Nabi Isa sampai tegas menyebutkannya sebagaimana kita dapat menyaksikan dalam ayat, وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ “Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)”.” (QS. Ash Shoff: 6). Siapa yang datang setelah Nabi Isa? Yaitu Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan dalam ayat ini disebut dengan nama Ahmad, di antara nama nabi kita yang mulia. Bahkan di akhir zaman, Isa akan turun dan akan mengikuti nabi kita Muhammad, akan berhukum dengan syari’at Islam dan bukan membawa ajaran yang baru. Jadi, barangsiapa yang tidak mengimani Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan tidak mengikuti  ajaran beliau, ia kafir. Inilah akidah yang wajib diyakini setiap muslim. Jangan sampai ia keluar dari Islam sedangkan ia dalam keadaan tidak tahu. Seseorang bisa keluar dari Islam karena tidak mengkafirkan orang kafir atau bahkan sampai membenarkan ajaran mereka. Sehingga tidak pantas mereka non muslim dianggap sebagai saudara layaknya saudara seiman. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Perlu dipahami bahwa Yahudi dan Nashrani tidak ingin kaum muslimin tetap eksis di atas agama mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” (QS. Al Baqarah: 120). وَقَالُوا كُونُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى تَهْتَدُوا “Dan mereka berkata: “Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al Baqarah: 135). Jadi orang Yahudi dan Nashrani menganggap bahwa jika seseorang tidak berada di atas ajaran mereka, maka mereka tidak mendapat petunjuk, alias ‘sesat’. Inilah yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an, kalam Allah. Tentu saja ini alasan kita menganggap mereka kafir. Bagaimana kita bisa ragu akan kekafiran mereka? Sekali lagi, akidah seorang muslim tidaklah sah sampai ia mengimani kafirnya orang kafir. Ia harus bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, antara iman dan kekafiran, antara musyrik dan muwahhid (ahli tauhid). Semoga Allah selalu menunjuki kita pada akidah yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 78-83. Dirampungkan menjelang Zhuhur di Ponpes Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 12 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah Khutbah Jumat: 5 Prinsip Akidah Muslim pada Non-Muslim [1] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsiran surat Al Maidah ayat 24. Tagsloyal non muslim


Di antara prinsip ajaran Islam yaitu seorang muslim mesti meyakini kafirnya non muslim dan orang musyrik, tidak ragu akan kekafiran mereka, juga tidak sampai membenarkan ajaran mereka. Demikian dijelaskan oleh para ulama mengenai akidah yang mesti diyakini setiap muslim. Jika tidak meyakini hal tersebut, Islam seseorang jadi tidak sah. Daftar Isi tutup 1. Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik 2. Ragu akan Kafirnya Mereka 3. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka 4. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik Wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang yang dinyatakan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah telah menyatakan kafirnya orang musyrik yaitu para pengagung berhala dan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan dalam ibadah. Begitu juga seorang muslim harus meyakini kafirnya orang yang tidak beriman pada para rasul atau tidak beriman pada sebagian Rasul -seperti kafirnya orang Nashrani yang tidak mau beriman pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana dalam Al Qur’an pun telah ditegaskan akan kafirnya orang Yahudi, Nashrani, pengagung berhala dan orang musyrik secara umum. Seorang muslim harus meyakini kafirnya orang-orang tadi sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah menyatakan kafirnya mereka. Sebagai buktinya disampaikan dalam ayat-ayat berikut ini: لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam”.” (QS. Al Maidah: 17). Ayat ini menunjukkan seorang muslim harus meyakini kafirnya orang Nashrani. وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila’nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu.” (QS. Al Maidah: 24). Orang Yahudi dalam ayat ini dilaknat karena mereka telah mensifati Allah dengan sifat pelit sedangkan merekalah yang ghoni (berkecukupan atau kaya).[1] لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya”.” (QS. Ali Imran: 181). Ayat-ayat di atas menceritakan tentang kafirnya ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nashrani. Kita pun bisa menghukumi kafirnya mereka karena mereka mengingkari kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kenabian tersebut telah tercatat dalam kitab mereka sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (157) قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (158) “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah: “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al A’rof: 157-158). Dalam ayat ini disebutkan bahwa penyebutan Nabi Muhammad sudah ada dalam kitab taurat dan injil. Dan juga disebutkan “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua”, ayat ini adalah umum yaitu seruan untuk ahli kitab dan seluruh umat. Jadi siapa saja yang tidak mengimani keumuman risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam walau ia meyakini Muhammad adalah utusan Allah, akan tetapi ia mengatakan bahwa kerasulan Muhammad hanya khusus untuk orang Arab dan tidak pada umat yang lainnya, maka ia kafir. Bagaimana jika ia tidak mengimani risalah Muhammad sama sekali? Tentu yang terakhir ini lebih parah kekafirannya. Sama halnya, seorang muslim pun harus meyakini kafirnya orang musyrik. Karena syirik itu membatalkan persaksian dua kalimat syahadat dan membatalkan keislaman, juga merusak tauhid. Jadi, wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang musyrik terserah dari bangsa Arab atau non Arab yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan bagi Allah. Satu ayat lagi yang menjadi bukti pernyataan kafir dari Allah pada orang Yahudi, Nashrani dan orang musyrik yaitu pada ayat, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al Bayyinah: 6). Ayat ini secara tegas mengatakan mereka kafir. Ragu akan Kafirnya Mereka Begitu pula orang yang ragu akan kafirnya Yahudi, Nashrani dan orang musyrik, maka ia pun kafir. Contohnya seseorang yang mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa mereka tadi kafir ataukan tidak. Orang seperti ini dihukumi kafir karena terdapat keraguan dalam agamanya antara kafir dan iman, tidak bisa membedakan antara ini dan itu. Yang Lebih Parah Jika Sampai Membenarkan Ajaran Mereka Yang lebih parah dari itu jika sampai seseorang membenarkan ajaran agama lain atau ajaran orang musyrik. Begitu banyak saat ini orang-orang yang mengatasnamakan diri mereka Islam namun berprinsip seperti ini. Mereka sampai membenarkan dan mendukung ajaran Yahudi dan Nashrani. Inilah yang dikenal dengan “dakwah penyatuan agama”, yaitu menyatukan antara Islam, Yahudi dan Nashrani. Semua agama ini dianggap sama karena semuanya sama-sama beriman kepada Allah. Jadi, kata mereka jangan sampai dikafirkan. Mereka lebih parah dari orang yang sekedar ragu akan kafirnya agama lain. Contoh membenarkan agama non Islam dengan mengatakan, “Mereka sama-sama beriman pada Allah, sama-sama mengikuti para nabi. Yahudi mengikuti ajaran Musa, sedangkan Nashrani mengikuti ajaran ‘Isa.” Bantahan: Sebenarnya mereka tidak mengikuti Musa, tidak pula mengikuti Isa. Jika mereka benar-benar mengikuti keduanya, tentu mereka akan beriman pada Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dalam Taurat orang Yahudi yang diturunkan pada Musa sudah termaktub nama Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka.” (QS. Al A’rof: 157). Begitu pula dalam Injil Nashrani yang diturunkan pada Nabi Isa ada juga penyebutan Muhammad. Bahkan Nabi Isa sampai tegas menyebutkannya sebagaimana kita dapat menyaksikan dalam ayat, وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ “Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)”.” (QS. Ash Shoff: 6). Siapa yang datang setelah Nabi Isa? Yaitu Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan dalam ayat ini disebut dengan nama Ahmad, di antara nama nabi kita yang mulia. Bahkan di akhir zaman, Isa akan turun dan akan mengikuti nabi kita Muhammad, akan berhukum dengan syari’at Islam dan bukan membawa ajaran yang baru. Jadi, barangsiapa yang tidak mengimani Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan tidak mengikuti  ajaran beliau, ia kafir. Inilah akidah yang wajib diyakini setiap muslim. Jangan sampai ia keluar dari Islam sedangkan ia dalam keadaan tidak tahu. Seseorang bisa keluar dari Islam karena tidak mengkafirkan orang kafir atau bahkan sampai membenarkan ajaran mereka. Sehingga tidak pantas mereka non muslim dianggap sebagai saudara layaknya saudara seiman. Yahudi dan Nashrani Tidak Akan Senang Perlu dipahami bahwa Yahudi dan Nashrani tidak ingin kaum muslimin tetap eksis di atas agama mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” (QS. Al Baqarah: 120). وَقَالُوا كُونُوا هُودًا أَوْ نَصَارَى تَهْتَدُوا “Dan mereka berkata: “Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al Baqarah: 135). Jadi orang Yahudi dan Nashrani menganggap bahwa jika seseorang tidak berada di atas ajaran mereka, maka mereka tidak mendapat petunjuk, alias ‘sesat’. Inilah yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an, kalam Allah. Tentu saja ini alasan kita menganggap mereka kafir. Bagaimana kita bisa ragu akan kekafiran mereka? Sekali lagi, akidah seorang muslim tidaklah sah sampai ia mengimani kafirnya orang kafir. Ia harus bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, antara iman dan kekafiran, antara musyrik dan muwahhid (ahli tauhid). Semoga Allah selalu menunjuki kita pada akidah yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 78-83. Dirampungkan menjelang Zhuhur di Ponpes Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 12 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah Khutbah Jumat: 5 Prinsip Akidah Muslim pada Non-Muslim [1] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsiran surat Al Maidah ayat 24. Tagsloyal non muslim

Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Hingga Kuburan

Seringkali kita melihat para wanita pun ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan. Padahal sifat wanita biasanya tidak tabah. Sehingga mayoritas ulama memakruhkan wanita mengiringi jenazah hingga pemakaman. Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. Lihat Al Majmu’, 5: 278. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya wanita untuk maksud tersebut dihukumi makruh tahrim (artinya: haram). Mengenai dalil tentang masalah ini, عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadits di atas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).” Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadits adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” (Syarh Muslim, 1: 46) Semoga semakin menambah ilmu kita dan moga semakin berbuah amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kumpulan Amalan Ringan #08: Menghadiri Prosesi Jenazah Cara Memandikan Jenazah (Sekadar Memenuhi Wajib) Tagskubur ziarah kubur

Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Hingga Kuburan

Seringkali kita melihat para wanita pun ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan. Padahal sifat wanita biasanya tidak tabah. Sehingga mayoritas ulama memakruhkan wanita mengiringi jenazah hingga pemakaman. Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. Lihat Al Majmu’, 5: 278. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya wanita untuk maksud tersebut dihukumi makruh tahrim (artinya: haram). Mengenai dalil tentang masalah ini, عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadits di atas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).” Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadits adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” (Syarh Muslim, 1: 46) Semoga semakin menambah ilmu kita dan moga semakin berbuah amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kumpulan Amalan Ringan #08: Menghadiri Prosesi Jenazah Cara Memandikan Jenazah (Sekadar Memenuhi Wajib) Tagskubur ziarah kubur
Seringkali kita melihat para wanita pun ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan. Padahal sifat wanita biasanya tidak tabah. Sehingga mayoritas ulama memakruhkan wanita mengiringi jenazah hingga pemakaman. Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. Lihat Al Majmu’, 5: 278. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya wanita untuk maksud tersebut dihukumi makruh tahrim (artinya: haram). Mengenai dalil tentang masalah ini, عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadits di atas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).” Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadits adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” (Syarh Muslim, 1: 46) Semoga semakin menambah ilmu kita dan moga semakin berbuah amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kumpulan Amalan Ringan #08: Menghadiri Prosesi Jenazah Cara Memandikan Jenazah (Sekadar Memenuhi Wajib) Tagskubur ziarah kubur


Seringkali kita melihat para wanita pun ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan. Padahal sifat wanita biasanya tidak tabah. Sehingga mayoritas ulama memakruhkan wanita mengiringi jenazah hingga pemakaman. Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. Lihat Al Majmu’, 5: 278. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya wanita untuk maksud tersebut dihukumi makruh tahrim (artinya: haram). Mengenai dalil tentang masalah ini, عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadits di atas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).” Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadits adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” (Syarh Muslim, 1: 46) Semoga semakin menambah ilmu kita dan moga semakin berbuah amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kumpulan Amalan Ringan #08: Menghadiri Prosesi Jenazah Cara Memandikan Jenazah (Sekadar Memenuhi Wajib) Tagskubur ziarah kubur

Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan ini adalah serial pertama dari fikih qurban. Dalam tulisan sederhana berikut dan serial selanjutnya akan diungkap beberapa pembahasan tentang udhiyah atau yang kita kenal dengan “qurban” atau “kurban”. Kesempatan kali ini kita akan melihat definisi udhiyah dan kaitannya dengan bentuk penyembelihan lainnya.   Definisi Udhiyah Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus.[1] Kaitan Udhiyah dengan Qurban, Hadyu dan Aqiqah Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Ada juga istilah hadyu, yaitu hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahr (Idul Adha) bagi yang menjalankan haji tamattu’ atau qiron, atau karena meninggalkan salah satu wajib nusuk, atau melakukan salah satu larangan nusuk, baik ketika haji atau umrah, atau hanya sekedar melakukan ibadah tathowwu’ (sunnah) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Jadi, udhiyah dan hadyu sama-sama sembelihan berupa hewan ternak dan dilakukan pada hari nahr (Idul Adha) serta dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun udhiyah tidak terdapat pada haji tamattu’ dan qiron, bukan pula sebagai kafaroh karena mengejarkan yang terlarang atau meninggalkan kewajiban. Istilah lainnya adalah aqiqah. Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat kelahiran anak baik putera maupun puteri. Jelas beda antara udhiyah dengan aqiqah. Udhiyah dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak. Jika seseorang dikarunai anak bertepatan dengan Idul Adha lalu ia menyembelih dalam rangka syukur nikmat atas kelahiran anaknya, sembelihan tersebut disebut aqiqah.[2] Kesempatan selanjutnya Rumaysho.com akan membahas hukum kurban atau udhiyah dan keutamaannya. Semoga Allah memberi kemudahan. Mengenai hukum aqiqah, baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74 [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74-75 Tagsqurban

Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan ini adalah serial pertama dari fikih qurban. Dalam tulisan sederhana berikut dan serial selanjutnya akan diungkap beberapa pembahasan tentang udhiyah atau yang kita kenal dengan “qurban” atau “kurban”. Kesempatan kali ini kita akan melihat definisi udhiyah dan kaitannya dengan bentuk penyembelihan lainnya.   Definisi Udhiyah Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus.[1] Kaitan Udhiyah dengan Qurban, Hadyu dan Aqiqah Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Ada juga istilah hadyu, yaitu hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahr (Idul Adha) bagi yang menjalankan haji tamattu’ atau qiron, atau karena meninggalkan salah satu wajib nusuk, atau melakukan salah satu larangan nusuk, baik ketika haji atau umrah, atau hanya sekedar melakukan ibadah tathowwu’ (sunnah) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Jadi, udhiyah dan hadyu sama-sama sembelihan berupa hewan ternak dan dilakukan pada hari nahr (Idul Adha) serta dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun udhiyah tidak terdapat pada haji tamattu’ dan qiron, bukan pula sebagai kafaroh karena mengejarkan yang terlarang atau meninggalkan kewajiban. Istilah lainnya adalah aqiqah. Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat kelahiran anak baik putera maupun puteri. Jelas beda antara udhiyah dengan aqiqah. Udhiyah dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak. Jika seseorang dikarunai anak bertepatan dengan Idul Adha lalu ia menyembelih dalam rangka syukur nikmat atas kelahiran anaknya, sembelihan tersebut disebut aqiqah.[2] Kesempatan selanjutnya Rumaysho.com akan membahas hukum kurban atau udhiyah dan keutamaannya. Semoga Allah memberi kemudahan. Mengenai hukum aqiqah, baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74 [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74-75 Tagsqurban
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan ini adalah serial pertama dari fikih qurban. Dalam tulisan sederhana berikut dan serial selanjutnya akan diungkap beberapa pembahasan tentang udhiyah atau yang kita kenal dengan “qurban” atau “kurban”. Kesempatan kali ini kita akan melihat definisi udhiyah dan kaitannya dengan bentuk penyembelihan lainnya.   Definisi Udhiyah Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus.[1] Kaitan Udhiyah dengan Qurban, Hadyu dan Aqiqah Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Ada juga istilah hadyu, yaitu hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahr (Idul Adha) bagi yang menjalankan haji tamattu’ atau qiron, atau karena meninggalkan salah satu wajib nusuk, atau melakukan salah satu larangan nusuk, baik ketika haji atau umrah, atau hanya sekedar melakukan ibadah tathowwu’ (sunnah) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Jadi, udhiyah dan hadyu sama-sama sembelihan berupa hewan ternak dan dilakukan pada hari nahr (Idul Adha) serta dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun udhiyah tidak terdapat pada haji tamattu’ dan qiron, bukan pula sebagai kafaroh karena mengejarkan yang terlarang atau meninggalkan kewajiban. Istilah lainnya adalah aqiqah. Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat kelahiran anak baik putera maupun puteri. Jelas beda antara udhiyah dengan aqiqah. Udhiyah dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak. Jika seseorang dikarunai anak bertepatan dengan Idul Adha lalu ia menyembelih dalam rangka syukur nikmat atas kelahiran anaknya, sembelihan tersebut disebut aqiqah.[2] Kesempatan selanjutnya Rumaysho.com akan membahas hukum kurban atau udhiyah dan keutamaannya. Semoga Allah memberi kemudahan. Mengenai hukum aqiqah, baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74 [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74-75 Tagsqurban


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan ini adalah serial pertama dari fikih qurban. Dalam tulisan sederhana berikut dan serial selanjutnya akan diungkap beberapa pembahasan tentang udhiyah atau yang kita kenal dengan “qurban” atau “kurban”. Kesempatan kali ini kita akan melihat definisi udhiyah dan kaitannya dengan bentuk penyembelihan lainnya.   Definisi Udhiyah Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus.[1] Kaitan Udhiyah dengan Qurban, Hadyu dan Aqiqah Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Ada juga istilah hadyu, yaitu hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahr (Idul Adha) bagi yang menjalankan haji tamattu’ atau qiron, atau karena meninggalkan salah satu wajib nusuk, atau melakukan salah satu larangan nusuk, baik ketika haji atau umrah, atau hanya sekedar melakukan ibadah tathowwu’ (sunnah) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Jadi, udhiyah dan hadyu sama-sama sembelihan berupa hewan ternak dan dilakukan pada hari nahr (Idul Adha) serta dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun udhiyah tidak terdapat pada haji tamattu’ dan qiron, bukan pula sebagai kafaroh karena mengejarkan yang terlarang atau meninggalkan kewajiban. Istilah lainnya adalah aqiqah. Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat kelahiran anak baik putera maupun puteri. Jelas beda antara udhiyah dengan aqiqah. Udhiyah dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak. Jika seseorang dikarunai anak bertepatan dengan Idul Adha lalu ia menyembelih dalam rangka syukur nikmat atas kelahiran anaknya, sembelihan tersebut disebut aqiqah.[2] Kesempatan selanjutnya Rumaysho.com akan membahas hukum kurban atau udhiyah dan keutamaannya. Semoga Allah memberi kemudahan. Mengenai hukum aqiqah, baca di sini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74 [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74-75 Tagsqurban

Sebab Menuju Persatuan Umat

Setiap umat Islam ingin umatnya bersatu, tidak ada yang ingin umat ini terpecah belah. Namun ada yang menganggap berbeda-beda dalam prinsip beragama yang penting hati kita menyatu. Logikanya saja, bagaimana mungkin bisa bersatu jika satu pihak berkeyakinan bolehnya sesajen dan ruwatan, yang lainnya ingin umat itu bertauhid. Bagaimana bisa pula bersatu jika yang satu ingin agar umat cinta pada tradisi, namun tradisi yang ada jika tidak mengandung syirik, yah mengandung bid’ah. Dan mustahil syirik dan bid’ah itu menyatu dengan tauhid dan sunnah. 1- Memperbaiki akidah umat. Yang dimaksud memperbaiki akidah adalah membersihkan akidah umat dari kesyirikan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ “Sesungguhnya agama ini adalah agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al Mu’minun: 52). Karena akidah yang benar akan menyatukan umat dan akan menghilangkan rasa saling benci. Berbeda halnya jika umat itu berbeda-beda pemahaman dalam akidah atau beraneka ragam sesembahan.  Karena setiap kelompok akan mengklaim akidahnya-lah yang paling benar, sesembahannya-lah yang lebih pantas diagungkan, lalu menganggap keliru ajaran yang lain. Bersatu di atas akidah dan sesembahan yang benar tentu lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39). Orang Arab di masa jahiliyah dahulu berpecah belah dan mereka menjadi kaum lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, akidah mereka menjadi benar, lalu menyatulah mereka di atas satu daulah. 2- Taat pada ulil amri kaum muslimin. Mendengar dan taat pada ulil amri kaum muslimin (yaitu pemerintah yang sah). Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa pada Allah, dengarlah dan taatlah (pada ulil amri kalian) walau ia seorang budak dari negeri Habasyah. Karena siapa saja di antara kalian yang hidup sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak.” (HR. Abu Daud no. 4607, shahih kata Syaikh Al Albani). Membangkang pada ulil amri, itulah sebab perpecahan. 3- Mengembalikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Mengembalikan dan menyelesaikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah ketika terjadi perpecahan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Janganlah kembalikan perselisihan tersebut kepada perkataan si fulan atau perkataan seseorang, namun rujukannya adalah Al Kitab dan As Sunnah. 4- Melakukan ishlah. Melakukan ishlah atau memperbaiki hubungan antar sesama ketika terjadi perpecahan, ini juga di antara jalan menyatunya umat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al Anfal: 1) 5- Memusnahkan para pemberontak dan Khawarij. Ini juga di antara jalan menyatunya umat yaitu memusnahkan kelompok yang  biasa menimbulkan perpecahan yaitu dari kalangan pemberontak dan Khawarij. Kelompok-kelompok ini sebenarnya ingin kaum muslimin terpecah belah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي “Tapi kalau yang satu memberontak (melanggar perjanjian) terhadap yang lain, hendaklah yang memberontak itu kamu perangi.” (QS. Al Hujurat: 9). Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Tholib pernah memberantas para pemberontak dan Khawarij. Inilah yang menjadi keutamaan dan keunggulan ‘Ali -semoga Allah senantiasa meridhoi beliau-. Semoga Allah menyatukan kaum muslimin di atas akidah yang benar dan di atas sunnah shahihah. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Tulisan di atas dikembangkan dari tulisan Syaikhuna  -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mengenai sebab dan jalan menuju persatuan umat Islam dalam kitab “As-ilah Al Manahij Al Jadidah”, tanya jawab dengan beliau, dikumpulkan oleh Jamal bin Farihan Al Haritsi.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunung Kidul, 9 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsperpecahan umat

Sebab Menuju Persatuan Umat

Setiap umat Islam ingin umatnya bersatu, tidak ada yang ingin umat ini terpecah belah. Namun ada yang menganggap berbeda-beda dalam prinsip beragama yang penting hati kita menyatu. Logikanya saja, bagaimana mungkin bisa bersatu jika satu pihak berkeyakinan bolehnya sesajen dan ruwatan, yang lainnya ingin umat itu bertauhid. Bagaimana bisa pula bersatu jika yang satu ingin agar umat cinta pada tradisi, namun tradisi yang ada jika tidak mengandung syirik, yah mengandung bid’ah. Dan mustahil syirik dan bid’ah itu menyatu dengan tauhid dan sunnah. 1- Memperbaiki akidah umat. Yang dimaksud memperbaiki akidah adalah membersihkan akidah umat dari kesyirikan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ “Sesungguhnya agama ini adalah agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al Mu’minun: 52). Karena akidah yang benar akan menyatukan umat dan akan menghilangkan rasa saling benci. Berbeda halnya jika umat itu berbeda-beda pemahaman dalam akidah atau beraneka ragam sesembahan.  Karena setiap kelompok akan mengklaim akidahnya-lah yang paling benar, sesembahannya-lah yang lebih pantas diagungkan, lalu menganggap keliru ajaran yang lain. Bersatu di atas akidah dan sesembahan yang benar tentu lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39). Orang Arab di masa jahiliyah dahulu berpecah belah dan mereka menjadi kaum lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, akidah mereka menjadi benar, lalu menyatulah mereka di atas satu daulah. 2- Taat pada ulil amri kaum muslimin. Mendengar dan taat pada ulil amri kaum muslimin (yaitu pemerintah yang sah). Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa pada Allah, dengarlah dan taatlah (pada ulil amri kalian) walau ia seorang budak dari negeri Habasyah. Karena siapa saja di antara kalian yang hidup sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak.” (HR. Abu Daud no. 4607, shahih kata Syaikh Al Albani). Membangkang pada ulil amri, itulah sebab perpecahan. 3- Mengembalikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Mengembalikan dan menyelesaikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah ketika terjadi perpecahan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Janganlah kembalikan perselisihan tersebut kepada perkataan si fulan atau perkataan seseorang, namun rujukannya adalah Al Kitab dan As Sunnah. 4- Melakukan ishlah. Melakukan ishlah atau memperbaiki hubungan antar sesama ketika terjadi perpecahan, ini juga di antara jalan menyatunya umat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al Anfal: 1) 5- Memusnahkan para pemberontak dan Khawarij. Ini juga di antara jalan menyatunya umat yaitu memusnahkan kelompok yang  biasa menimbulkan perpecahan yaitu dari kalangan pemberontak dan Khawarij. Kelompok-kelompok ini sebenarnya ingin kaum muslimin terpecah belah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي “Tapi kalau yang satu memberontak (melanggar perjanjian) terhadap yang lain, hendaklah yang memberontak itu kamu perangi.” (QS. Al Hujurat: 9). Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Tholib pernah memberantas para pemberontak dan Khawarij. Inilah yang menjadi keutamaan dan keunggulan ‘Ali -semoga Allah senantiasa meridhoi beliau-. Semoga Allah menyatukan kaum muslimin di atas akidah yang benar dan di atas sunnah shahihah. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Tulisan di atas dikembangkan dari tulisan Syaikhuna  -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mengenai sebab dan jalan menuju persatuan umat Islam dalam kitab “As-ilah Al Manahij Al Jadidah”, tanya jawab dengan beliau, dikumpulkan oleh Jamal bin Farihan Al Haritsi.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunung Kidul, 9 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsperpecahan umat
Setiap umat Islam ingin umatnya bersatu, tidak ada yang ingin umat ini terpecah belah. Namun ada yang menganggap berbeda-beda dalam prinsip beragama yang penting hati kita menyatu. Logikanya saja, bagaimana mungkin bisa bersatu jika satu pihak berkeyakinan bolehnya sesajen dan ruwatan, yang lainnya ingin umat itu bertauhid. Bagaimana bisa pula bersatu jika yang satu ingin agar umat cinta pada tradisi, namun tradisi yang ada jika tidak mengandung syirik, yah mengandung bid’ah. Dan mustahil syirik dan bid’ah itu menyatu dengan tauhid dan sunnah. 1- Memperbaiki akidah umat. Yang dimaksud memperbaiki akidah adalah membersihkan akidah umat dari kesyirikan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ “Sesungguhnya agama ini adalah agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al Mu’minun: 52). Karena akidah yang benar akan menyatukan umat dan akan menghilangkan rasa saling benci. Berbeda halnya jika umat itu berbeda-beda pemahaman dalam akidah atau beraneka ragam sesembahan.  Karena setiap kelompok akan mengklaim akidahnya-lah yang paling benar, sesembahannya-lah yang lebih pantas diagungkan, lalu menganggap keliru ajaran yang lain. Bersatu di atas akidah dan sesembahan yang benar tentu lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39). Orang Arab di masa jahiliyah dahulu berpecah belah dan mereka menjadi kaum lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, akidah mereka menjadi benar, lalu menyatulah mereka di atas satu daulah. 2- Taat pada ulil amri kaum muslimin. Mendengar dan taat pada ulil amri kaum muslimin (yaitu pemerintah yang sah). Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa pada Allah, dengarlah dan taatlah (pada ulil amri kalian) walau ia seorang budak dari negeri Habasyah. Karena siapa saja di antara kalian yang hidup sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak.” (HR. Abu Daud no. 4607, shahih kata Syaikh Al Albani). Membangkang pada ulil amri, itulah sebab perpecahan. 3- Mengembalikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Mengembalikan dan menyelesaikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah ketika terjadi perpecahan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Janganlah kembalikan perselisihan tersebut kepada perkataan si fulan atau perkataan seseorang, namun rujukannya adalah Al Kitab dan As Sunnah. 4- Melakukan ishlah. Melakukan ishlah atau memperbaiki hubungan antar sesama ketika terjadi perpecahan, ini juga di antara jalan menyatunya umat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al Anfal: 1) 5- Memusnahkan para pemberontak dan Khawarij. Ini juga di antara jalan menyatunya umat yaitu memusnahkan kelompok yang  biasa menimbulkan perpecahan yaitu dari kalangan pemberontak dan Khawarij. Kelompok-kelompok ini sebenarnya ingin kaum muslimin terpecah belah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي “Tapi kalau yang satu memberontak (melanggar perjanjian) terhadap yang lain, hendaklah yang memberontak itu kamu perangi.” (QS. Al Hujurat: 9). Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Tholib pernah memberantas para pemberontak dan Khawarij. Inilah yang menjadi keutamaan dan keunggulan ‘Ali -semoga Allah senantiasa meridhoi beliau-. Semoga Allah menyatukan kaum muslimin di atas akidah yang benar dan di atas sunnah shahihah. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Tulisan di atas dikembangkan dari tulisan Syaikhuna  -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mengenai sebab dan jalan menuju persatuan umat Islam dalam kitab “As-ilah Al Manahij Al Jadidah”, tanya jawab dengan beliau, dikumpulkan oleh Jamal bin Farihan Al Haritsi.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunung Kidul, 9 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsperpecahan umat


Setiap umat Islam ingin umatnya bersatu, tidak ada yang ingin umat ini terpecah belah. Namun ada yang menganggap berbeda-beda dalam prinsip beragama yang penting hati kita menyatu. Logikanya saja, bagaimana mungkin bisa bersatu jika satu pihak berkeyakinan bolehnya sesajen dan ruwatan, yang lainnya ingin umat itu bertauhid. Bagaimana bisa pula bersatu jika yang satu ingin agar umat cinta pada tradisi, namun tradisi yang ada jika tidak mengandung syirik, yah mengandung bid’ah. Dan mustahil syirik dan bid’ah itu menyatu dengan tauhid dan sunnah. 1- Memperbaiki akidah umat. Yang dimaksud memperbaiki akidah adalah membersihkan akidah umat dari kesyirikan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ “Sesungguhnya agama ini adalah agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al Mu’minun: 52). Karena akidah yang benar akan menyatukan umat dan akan menghilangkan rasa saling benci. Berbeda halnya jika umat itu berbeda-beda pemahaman dalam akidah atau beraneka ragam sesembahan.  Karena setiap kelompok akan mengklaim akidahnya-lah yang paling benar, sesembahannya-lah yang lebih pantas diagungkan, lalu menganggap keliru ajaran yang lain. Bersatu di atas akidah dan sesembahan yang benar tentu lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39). Orang Arab di masa jahiliyah dahulu berpecah belah dan mereka menjadi kaum lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, akidah mereka menjadi benar, lalu menyatulah mereka di atas satu daulah. 2- Taat pada ulil amri kaum muslimin. Mendengar dan taat pada ulil amri kaum muslimin (yaitu pemerintah yang sah). Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa pada Allah, dengarlah dan taatlah (pada ulil amri kalian) walau ia seorang budak dari negeri Habasyah. Karena siapa saja di antara kalian yang hidup sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak.” (HR. Abu Daud no. 4607, shahih kata Syaikh Al Albani). Membangkang pada ulil amri, itulah sebab perpecahan. 3- Mengembalikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Mengembalikan dan menyelesaikan segala perselisihan kepada Al Qur’an dan As Sunnah ketika terjadi perpecahan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Janganlah kembalikan perselisihan tersebut kepada perkataan si fulan atau perkataan seseorang, namun rujukannya adalah Al Kitab dan As Sunnah. 4- Melakukan ishlah. Melakukan ishlah atau memperbaiki hubungan antar sesama ketika terjadi perpecahan, ini juga di antara jalan menyatunya umat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al Anfal: 1) 5- Memusnahkan para pemberontak dan Khawarij. Ini juga di antara jalan menyatunya umat yaitu memusnahkan kelompok yang  biasa menimbulkan perpecahan yaitu dari kalangan pemberontak dan Khawarij. Kelompok-kelompok ini sebenarnya ingin kaum muslimin terpecah belah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي “Tapi kalau yang satu memberontak (melanggar perjanjian) terhadap yang lain, hendaklah yang memberontak itu kamu perangi.” (QS. Al Hujurat: 9). Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Tholib pernah memberantas para pemberontak dan Khawarij. Inilah yang menjadi keutamaan dan keunggulan ‘Ali -semoga Allah senantiasa meridhoi beliau-. Semoga Allah menyatukan kaum muslimin di atas akidah yang benar dan di atas sunnah shahihah. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Tulisan di atas dikembangkan dari tulisan Syaikhuna  -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mengenai sebab dan jalan menuju persatuan umat Islam dalam kitab “As-ilah Al Manahij Al Jadidah”, tanya jawab dengan beliau, dikumpulkan oleh Jamal bin Farihan Al Haritsi.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang, Gunung Kidul, 9 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsperpecahan umat

Salah dalam Memahami Syirik

Syirik sudah kita pahami bersama adalah sejelek-jeleknya dosa. Namun sebagian orang keliru dalam memahami syirik, dikira syirik hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala atau meyakini ada pencipta selain Allah. Padahal syirik tidak terbatas pada itu saja. Dan sekali lagi syirik yang kita bahas bukanlah yang artinya ‘meri’ dalam bahasa Jawa atau artinya iri. Namun yang dibahas, syirik adalah bentuk peribadahan pada selain Allah. Beberapa kekeliruan dalam memahami syirik: 1- Syirik dianggap hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala. Sedangkan bentuk beribadah pada wali, orang sholih atau pada kuburan, maka bukanlah syirik. Bentuk peribadahan yang ada hanyalah tawassul, meminta syafa’at atau semacam itu. Sehingga syirik hanyalah bentuk peribadahan pada berhala. Bantahan: Bentuk peribadahan kepada berhala adalah di antara jenis syirik. Syirik adalah meminta pada selain Allah baik dari berhala maupun selainnya. Dan sesembahan orang musyrik bermacam-macam, tidak hanya berhala. Sesembahan mereka ada berupa berhala. Ada yang berupa matahari dan rembulan. Ada yang berupa setan, juga ada yang berupa pohon dan batu. Ada pula yang menyembah malaikat. Ada pula yang menyembah wali dan orang sholih. Jadi sekali lagi bukan hanya terbatas pada penyembahan pada berhala saja. Dalil bahwasanya sesembahan orang musyrik bukan hanya berhala namun beraneka ragam, sebagaimana dalil berikut. وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan.” (QS. Fushshilat: 37). Ini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah matahari dan rembulan. وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا “Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan.” (QS. Ali Imran: 80). Dalil yang disebut di sini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah malaikat dan nabi. وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّي إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib”.”(QS. Al Maidah: 116). Ini juga dalil bahwa Nabi juga ada yang disembah. أُوْلَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمْ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ “Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya.” (QS. Al Isro’: 57). Orang sholih pun ada yang disembah dan ini termasuk kesyirikan. أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى “Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) mengaggap al Lata dan al Uzza, dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)” (QS. An Najm: 19-20). Dalil ini juga menunjukkan pohon dan batu ada yang disembah. 2- Yang dianggap syirik adalah jika meyakini bahwa ada pencipta selain Allah, ada yang memberi rizki selain Allah dan ada yang mengatur alam semesta selain Allah. Jadi dianggap seseorang disebut bertauhid jika meyakini bahwa tidak ada pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Bantahan: Keyakinan seperti ini benar. Namun seseorang disebut musyrik (berbuat syirik) di masa silam bukanlah karena keyakinan di atas. Mereka tidak disebut musyrik karena tidak meyakini perkara rububiyah di atas. Mereka sama sekali tidak meyakini bahwa berhala itu dapat mencipta, memberi rizki, dapat menghidupkan atau mematikan. Berhala-berhala tadi hanya dijadikan perantara dalam beribadah kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Orang-orang musyrik tidaklah mengatakan bahwa berhala-berhala tadi menciptakan mereka atau memberi rizki pada mereka, namun yang mereka yakini, berhala-berhala tersebut bisa memberikan syafa’at kepada mereka di sisi Allah dan menjadi perantara pada Allah. Ini adalah keyakinan sesat, yaitu hanya membatasi syirik pada tauhid rububiyah saja ketika tidak meyakini Allah sebagai pencipta dan pemberi rizki. Bahkan sejelek-jelek syirik adalah syirik dalam hal uluhiyah yaitu memalingkan satu jenis ibadah kepada selain Allah. Inilah syirik yang telah diperingatkan dengan keras dan menjadi misi utama para rasul diutus, serta menjadi sebab disyari’atkannya jihad. Sedangkan keyakinan bahwa berhala itu bisa mencipta dan memberi rizki hampir-hampir jarang ditemui, yang diyakini adalah berhala-berhala tadi dijadikan perantara dan pemberi syafa’at di sisi Allah. 3- Yang disebut syirik adalah dalam tauhid hakimiyah yaitu ketika tidak berhukum dengan hukum Allah. Bantahan: Ini memang di antara jenis syirik karena pensyariatan hukum hanya menjadi wewenang Allah. Namun syirik bukan hanya dibatasi dalam hal ini. Bahkan syirik lebih umum dari itu. Syirik terdapat dalam do’a, tumbal sembelihan pada selain Allah, nadzar pada selain Allah, dan istighotsah pada selain Allah. Jika dikhususkan pada tauhid hakimiyah saja, maka itu keliru. Jadi, Syirik adalah … Jika kita merenungkan Al Qur’an yang disebut syirik adalah memalingkan ibadah pada selain Allah. Dalilnya sebagaimana dalam beberapa ayat berikut, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ “Katakanlah: ” Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi” (QS. Saba’: 22). Dalil ini menunjukkan syirik dalam do’a karena dipalingkannya do’a pada selain Allah. Dalil berikut pula menunjukkan bahwa tumbal sembelihan hanya boleh untuk Allah, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2) قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.” (QS. Al An’am: 162-163). Sembelihan dan shalat kepada selain Allah termasuk syirik dan syirik itu sendiri beraneka ragam macamnya. Kaedah yang benar dalam memahami syirik: Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 41-43.   @ Diselesaikan sebagai bahan Khutbah Jumat, di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagssyirik

Salah dalam Memahami Syirik

Syirik sudah kita pahami bersama adalah sejelek-jeleknya dosa. Namun sebagian orang keliru dalam memahami syirik, dikira syirik hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala atau meyakini ada pencipta selain Allah. Padahal syirik tidak terbatas pada itu saja. Dan sekali lagi syirik yang kita bahas bukanlah yang artinya ‘meri’ dalam bahasa Jawa atau artinya iri. Namun yang dibahas, syirik adalah bentuk peribadahan pada selain Allah. Beberapa kekeliruan dalam memahami syirik: 1- Syirik dianggap hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala. Sedangkan bentuk beribadah pada wali, orang sholih atau pada kuburan, maka bukanlah syirik. Bentuk peribadahan yang ada hanyalah tawassul, meminta syafa’at atau semacam itu. Sehingga syirik hanyalah bentuk peribadahan pada berhala. Bantahan: Bentuk peribadahan kepada berhala adalah di antara jenis syirik. Syirik adalah meminta pada selain Allah baik dari berhala maupun selainnya. Dan sesembahan orang musyrik bermacam-macam, tidak hanya berhala. Sesembahan mereka ada berupa berhala. Ada yang berupa matahari dan rembulan. Ada yang berupa setan, juga ada yang berupa pohon dan batu. Ada pula yang menyembah malaikat. Ada pula yang menyembah wali dan orang sholih. Jadi sekali lagi bukan hanya terbatas pada penyembahan pada berhala saja. Dalil bahwasanya sesembahan orang musyrik bukan hanya berhala namun beraneka ragam, sebagaimana dalil berikut. وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan.” (QS. Fushshilat: 37). Ini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah matahari dan rembulan. وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا “Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan.” (QS. Ali Imran: 80). Dalil yang disebut di sini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah malaikat dan nabi. وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّي إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib”.”(QS. Al Maidah: 116). Ini juga dalil bahwa Nabi juga ada yang disembah. أُوْلَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمْ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ “Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya.” (QS. Al Isro’: 57). Orang sholih pun ada yang disembah dan ini termasuk kesyirikan. أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى “Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) mengaggap al Lata dan al Uzza, dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)” (QS. An Najm: 19-20). Dalil ini juga menunjukkan pohon dan batu ada yang disembah. 2- Yang dianggap syirik adalah jika meyakini bahwa ada pencipta selain Allah, ada yang memberi rizki selain Allah dan ada yang mengatur alam semesta selain Allah. Jadi dianggap seseorang disebut bertauhid jika meyakini bahwa tidak ada pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Bantahan: Keyakinan seperti ini benar. Namun seseorang disebut musyrik (berbuat syirik) di masa silam bukanlah karena keyakinan di atas. Mereka tidak disebut musyrik karena tidak meyakini perkara rububiyah di atas. Mereka sama sekali tidak meyakini bahwa berhala itu dapat mencipta, memberi rizki, dapat menghidupkan atau mematikan. Berhala-berhala tadi hanya dijadikan perantara dalam beribadah kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Orang-orang musyrik tidaklah mengatakan bahwa berhala-berhala tadi menciptakan mereka atau memberi rizki pada mereka, namun yang mereka yakini, berhala-berhala tersebut bisa memberikan syafa’at kepada mereka di sisi Allah dan menjadi perantara pada Allah. Ini adalah keyakinan sesat, yaitu hanya membatasi syirik pada tauhid rububiyah saja ketika tidak meyakini Allah sebagai pencipta dan pemberi rizki. Bahkan sejelek-jelek syirik adalah syirik dalam hal uluhiyah yaitu memalingkan satu jenis ibadah kepada selain Allah. Inilah syirik yang telah diperingatkan dengan keras dan menjadi misi utama para rasul diutus, serta menjadi sebab disyari’atkannya jihad. Sedangkan keyakinan bahwa berhala itu bisa mencipta dan memberi rizki hampir-hampir jarang ditemui, yang diyakini adalah berhala-berhala tadi dijadikan perantara dan pemberi syafa’at di sisi Allah. 3- Yang disebut syirik adalah dalam tauhid hakimiyah yaitu ketika tidak berhukum dengan hukum Allah. Bantahan: Ini memang di antara jenis syirik karena pensyariatan hukum hanya menjadi wewenang Allah. Namun syirik bukan hanya dibatasi dalam hal ini. Bahkan syirik lebih umum dari itu. Syirik terdapat dalam do’a, tumbal sembelihan pada selain Allah, nadzar pada selain Allah, dan istighotsah pada selain Allah. Jika dikhususkan pada tauhid hakimiyah saja, maka itu keliru. Jadi, Syirik adalah … Jika kita merenungkan Al Qur’an yang disebut syirik adalah memalingkan ibadah pada selain Allah. Dalilnya sebagaimana dalam beberapa ayat berikut, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ “Katakanlah: ” Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi” (QS. Saba’: 22). Dalil ini menunjukkan syirik dalam do’a karena dipalingkannya do’a pada selain Allah. Dalil berikut pula menunjukkan bahwa tumbal sembelihan hanya boleh untuk Allah, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2) قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.” (QS. Al An’am: 162-163). Sembelihan dan shalat kepada selain Allah termasuk syirik dan syirik itu sendiri beraneka ragam macamnya. Kaedah yang benar dalam memahami syirik: Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 41-43.   @ Diselesaikan sebagai bahan Khutbah Jumat, di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagssyirik
Syirik sudah kita pahami bersama adalah sejelek-jeleknya dosa. Namun sebagian orang keliru dalam memahami syirik, dikira syirik hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala atau meyakini ada pencipta selain Allah. Padahal syirik tidak terbatas pada itu saja. Dan sekali lagi syirik yang kita bahas bukanlah yang artinya ‘meri’ dalam bahasa Jawa atau artinya iri. Namun yang dibahas, syirik adalah bentuk peribadahan pada selain Allah. Beberapa kekeliruan dalam memahami syirik: 1- Syirik dianggap hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala. Sedangkan bentuk beribadah pada wali, orang sholih atau pada kuburan, maka bukanlah syirik. Bentuk peribadahan yang ada hanyalah tawassul, meminta syafa’at atau semacam itu. Sehingga syirik hanyalah bentuk peribadahan pada berhala. Bantahan: Bentuk peribadahan kepada berhala adalah di antara jenis syirik. Syirik adalah meminta pada selain Allah baik dari berhala maupun selainnya. Dan sesembahan orang musyrik bermacam-macam, tidak hanya berhala. Sesembahan mereka ada berupa berhala. Ada yang berupa matahari dan rembulan. Ada yang berupa setan, juga ada yang berupa pohon dan batu. Ada pula yang menyembah malaikat. Ada pula yang menyembah wali dan orang sholih. Jadi sekali lagi bukan hanya terbatas pada penyembahan pada berhala saja. Dalil bahwasanya sesembahan orang musyrik bukan hanya berhala namun beraneka ragam, sebagaimana dalil berikut. وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan.” (QS. Fushshilat: 37). Ini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah matahari dan rembulan. وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا “Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan.” (QS. Ali Imran: 80). Dalil yang disebut di sini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah malaikat dan nabi. وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّي إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib”.”(QS. Al Maidah: 116). Ini juga dalil bahwa Nabi juga ada yang disembah. أُوْلَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمْ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ “Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya.” (QS. Al Isro’: 57). Orang sholih pun ada yang disembah dan ini termasuk kesyirikan. أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى “Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) mengaggap al Lata dan al Uzza, dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)” (QS. An Najm: 19-20). Dalil ini juga menunjukkan pohon dan batu ada yang disembah. 2- Yang dianggap syirik adalah jika meyakini bahwa ada pencipta selain Allah, ada yang memberi rizki selain Allah dan ada yang mengatur alam semesta selain Allah. Jadi dianggap seseorang disebut bertauhid jika meyakini bahwa tidak ada pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Bantahan: Keyakinan seperti ini benar. Namun seseorang disebut musyrik (berbuat syirik) di masa silam bukanlah karena keyakinan di atas. Mereka tidak disebut musyrik karena tidak meyakini perkara rububiyah di atas. Mereka sama sekali tidak meyakini bahwa berhala itu dapat mencipta, memberi rizki, dapat menghidupkan atau mematikan. Berhala-berhala tadi hanya dijadikan perantara dalam beribadah kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Orang-orang musyrik tidaklah mengatakan bahwa berhala-berhala tadi menciptakan mereka atau memberi rizki pada mereka, namun yang mereka yakini, berhala-berhala tersebut bisa memberikan syafa’at kepada mereka di sisi Allah dan menjadi perantara pada Allah. Ini adalah keyakinan sesat, yaitu hanya membatasi syirik pada tauhid rububiyah saja ketika tidak meyakini Allah sebagai pencipta dan pemberi rizki. Bahkan sejelek-jelek syirik adalah syirik dalam hal uluhiyah yaitu memalingkan satu jenis ibadah kepada selain Allah. Inilah syirik yang telah diperingatkan dengan keras dan menjadi misi utama para rasul diutus, serta menjadi sebab disyari’atkannya jihad. Sedangkan keyakinan bahwa berhala itu bisa mencipta dan memberi rizki hampir-hampir jarang ditemui, yang diyakini adalah berhala-berhala tadi dijadikan perantara dan pemberi syafa’at di sisi Allah. 3- Yang disebut syirik adalah dalam tauhid hakimiyah yaitu ketika tidak berhukum dengan hukum Allah. Bantahan: Ini memang di antara jenis syirik karena pensyariatan hukum hanya menjadi wewenang Allah. Namun syirik bukan hanya dibatasi dalam hal ini. Bahkan syirik lebih umum dari itu. Syirik terdapat dalam do’a, tumbal sembelihan pada selain Allah, nadzar pada selain Allah, dan istighotsah pada selain Allah. Jika dikhususkan pada tauhid hakimiyah saja, maka itu keliru. Jadi, Syirik adalah … Jika kita merenungkan Al Qur’an yang disebut syirik adalah memalingkan ibadah pada selain Allah. Dalilnya sebagaimana dalam beberapa ayat berikut, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ “Katakanlah: ” Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi” (QS. Saba’: 22). Dalil ini menunjukkan syirik dalam do’a karena dipalingkannya do’a pada selain Allah. Dalil berikut pula menunjukkan bahwa tumbal sembelihan hanya boleh untuk Allah, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2) قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.” (QS. Al An’am: 162-163). Sembelihan dan shalat kepada selain Allah termasuk syirik dan syirik itu sendiri beraneka ragam macamnya. Kaedah yang benar dalam memahami syirik: Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 41-43.   @ Diselesaikan sebagai bahan Khutbah Jumat, di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagssyirik


Syirik sudah kita pahami bersama adalah sejelek-jeleknya dosa. Namun sebagian orang keliru dalam memahami syirik, dikira syirik hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala atau meyakini ada pencipta selain Allah. Padahal syirik tidak terbatas pada itu saja. Dan sekali lagi syirik yang kita bahas bukanlah yang artinya ‘meri’ dalam bahasa Jawa atau artinya iri. Namun yang dibahas, syirik adalah bentuk peribadahan pada selain Allah. Beberapa kekeliruan dalam memahami syirik: 1- Syirik dianggap hanyalah bentuk penyembahan terhadap berhala. Sedangkan bentuk beribadah pada wali, orang sholih atau pada kuburan, maka bukanlah syirik. Bentuk peribadahan yang ada hanyalah tawassul, meminta syafa’at atau semacam itu. Sehingga syirik hanyalah bentuk peribadahan pada berhala. Bantahan: Bentuk peribadahan kepada berhala adalah di antara jenis syirik. Syirik adalah meminta pada selain Allah baik dari berhala maupun selainnya. Dan sesembahan orang musyrik bermacam-macam, tidak hanya berhala. Sesembahan mereka ada berupa berhala. Ada yang berupa matahari dan rembulan. Ada yang berupa setan, juga ada yang berupa pohon dan batu. Ada pula yang menyembah malaikat. Ada pula yang menyembah wali dan orang sholih. Jadi sekali lagi bukan hanya terbatas pada penyembahan pada berhala saja. Dalil bahwasanya sesembahan orang musyrik bukan hanya berhala namun beraneka ragam, sebagaimana dalil berikut. وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan.” (QS. Fushshilat: 37). Ini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah matahari dan rembulan. وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا “Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan.” (QS. Ali Imran: 80). Dalil yang disebut di sini menunjukkan bahwa ada orang musyrik yang menyembah malaikat dan nabi. وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّي إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib”.”(QS. Al Maidah: 116). Ini juga dalil bahwa Nabi juga ada yang disembah. أُوْلَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمْ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ “Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya.” (QS. Al Isro’: 57). Orang sholih pun ada yang disembah dan ini termasuk kesyirikan. أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى “Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) mengaggap al Lata dan al Uzza, dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)” (QS. An Najm: 19-20). Dalil ini juga menunjukkan pohon dan batu ada yang disembah. 2- Yang dianggap syirik adalah jika meyakini bahwa ada pencipta selain Allah, ada yang memberi rizki selain Allah dan ada yang mengatur alam semesta selain Allah. Jadi dianggap seseorang disebut bertauhid jika meyakini bahwa tidak ada pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Bantahan: Keyakinan seperti ini benar. Namun seseorang disebut musyrik (berbuat syirik) di masa silam bukanlah karena keyakinan di atas. Mereka tidak disebut musyrik karena tidak meyakini perkara rububiyah di atas. Mereka sama sekali tidak meyakini bahwa berhala itu dapat mencipta, memberi rizki, dapat menghidupkan atau mematikan. Berhala-berhala tadi hanya dijadikan perantara dalam beribadah kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Orang-orang musyrik tidaklah mengatakan bahwa berhala-berhala tadi menciptakan mereka atau memberi rizki pada mereka, namun yang mereka yakini, berhala-berhala tersebut bisa memberikan syafa’at kepada mereka di sisi Allah dan menjadi perantara pada Allah. Ini adalah keyakinan sesat, yaitu hanya membatasi syirik pada tauhid rububiyah saja ketika tidak meyakini Allah sebagai pencipta dan pemberi rizki. Bahkan sejelek-jelek syirik adalah syirik dalam hal uluhiyah yaitu memalingkan satu jenis ibadah kepada selain Allah. Inilah syirik yang telah diperingatkan dengan keras dan menjadi misi utama para rasul diutus, serta menjadi sebab disyari’atkannya jihad. Sedangkan keyakinan bahwa berhala itu bisa mencipta dan memberi rizki hampir-hampir jarang ditemui, yang diyakini adalah berhala-berhala tadi dijadikan perantara dan pemberi syafa’at di sisi Allah. 3- Yang disebut syirik adalah dalam tauhid hakimiyah yaitu ketika tidak berhukum dengan hukum Allah. Bantahan: Ini memang di antara jenis syirik karena pensyariatan hukum hanya menjadi wewenang Allah. Namun syirik bukan hanya dibatasi dalam hal ini. Bahkan syirik lebih umum dari itu. Syirik terdapat dalam do’a, tumbal sembelihan pada selain Allah, nadzar pada selain Allah, dan istighotsah pada selain Allah. Jika dikhususkan pada tauhid hakimiyah saja, maka itu keliru. Jadi, Syirik adalah … Jika kita merenungkan Al Qur’an yang disebut syirik adalah memalingkan ibadah pada selain Allah. Dalilnya sebagaimana dalam beberapa ayat berikut, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ “Katakanlah: ” Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi” (QS. Saba’: 22). Dalil ini menunjukkan syirik dalam do’a karena dipalingkannya do’a pada selain Allah. Dalil berikut pula menunjukkan bahwa tumbal sembelihan hanya boleh untuk Allah, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2) قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.” (QS. Al An’am: 162-163). Sembelihan dan shalat kepada selain Allah termasuk syirik dan syirik itu sendiri beraneka ragam macamnya. Kaedah yang benar dalam memahami syirik: Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 41-43.   @ Diselesaikan sebagai bahan Khutbah Jumat, di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagssyirik

Menjadikan Selain Allah Sebagai Perantara dalam Do’a

Di antara pembatal keislaman adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dalam berdo’a, meminta syafa’at hingga bertawakkal padanya. Bagaimanakah bentuk menjadikan selain Allah sebagai perantara yang terjatuh dalam perbuatan syirik? Dan kapan mengambil perantara tidak dianggap syirik? Perlu diketahui bahwa menjadikan antara hamba dan Allah perantara, ada dua hal yang dimaksud: 1- Perantara untuk tersampainya risalah atau ajaran Islam antara Allah dan umat-Nya, maka itu benar adanya. Bahkan jika perantara seperti ini diingkari, maka seseorang bisa kafir. Harus ada penyampai risalah antara hamba dan Allah melalui utusan dari malaikat dan melalui utusan dari manusia. Siapa saja yang mengingkarinya, maka ia kafir. Oleh karena itu, jika ada yang mengatakan bahwa kita tidak butuh perantara dalam risalah dan bisa mendapatkannya dari Allah secara langsung tanpa melalui perantara tersebut sebagaimana kata Sufiyah, mereka mengatakan bahwa mereka mengambil ilmu dari Allah secara langsung tanpa melalui perantaraan Rasul, maka seperti ini kafir berdasarkan ijma’ (kata sepakat) ulama. 2- Perantara antara hamba dan Allah yang membuat seseorang meminta do’a padanya, meminta syafa’at padanya, dan bertawakkal padanya. Perantara semacam ini jika ada yang menetapkannya, ia kafir secara ijma’ (kata sepakat) ulama. Karena perlu dipahami bahwasanya tidak ada perantara antara diri kita dan Allah dalam hal ibadah. Bahkan kita harus beribadah dan berdo’a pada Allah secara langsung tanpa melalui perantara. Syafa’at itu diminta pada Allah tanpa melalui perantara. Kemudian kita pun bertawakkal pada Allah tanpa melalui perantara. Karena Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu” (QS. Ghafir: 60). Siapa yang menetapkan butuhnya perantara dalam do’a, maka ia kafir. Karena pada saat itu, ia telah menjadikan antara dirinya dan Allah perantara sehingga dipalingkanlah ibadah pada selain Allah untuk tujuan taqorrub (mendekatkan diri) padanya. Hal ini serupa dengan perkataan orang musyrik, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Di sini menjadikan selain Allah perantara dalam meminta syafa’at dinamakan ibadah. قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ “Katakanlah: “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu).” (QS. Yunus: 18). Seperti ini disebut syirik dan Allah berlepas diri darinya. Inilah kondisi nyata yang terdapat pada pengagung kubur saat ini. Mereka menjadikan para wali dan orang sholih sebagai perantara menuju Allah. Ketika mereka melakukan sembelihan yang ditujukan untuk orang sholih di sisi kubur mereka, melakukan nadzar yang ditujukan pada mereka dan beristighotsah (meminta dihilangkan musibah) pada mereka, dan berdo’a meminta pada mereka selain Allah.  Jika kita membantah mereka bahwasanya ini syirik, mereka malah menyangkal sembari menjawab, “Ini hanyalah perantara antara diri kami dengan Allah”. Mereka akan menjawab, “Kami tidak meyakini mereka adalah pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Kami cuma menjadikan mereka sebagai perantara antara diri kami dengan Allah. Nanti merekalah yang menyampaikan hajat-hajat kami pada Allah.” Lalu mereka melakukan penyembelihan, mengagung-agungkan, melakukan nadzar pada mereka orang sholih dengan alasan bahwa mereka orang sholih adalah perantara antara diri mereka dengan Allah. Inilah sebenarnya syirik yang terjadi di masa silam sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ “Dan orang-orang yang mengambil wali (pelindung) selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat kufur.” (QS. Az Zumar: 3). Perbuatan yang mereka lakukan dengan menjadikan selain Allah sebagai perantara disebut dusta dan kufur. Menjadikan selain Allah sebagai perantara dan hanya sebagai sebab … Jika yang terjadi adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara hanya sebagai sebab saja, namun mereka tidak berdo’a padanya, tidak menyembelih untuknya, tidak pula bernadzar padanya. Mereka pun meyakini bahwa ibadah hanya untuk Allah, kita tidak boleh beribadah kecuali pada Allah. Namun perantara tersebut hanya dijadikan sebab untuk mendekatkan diri pada Allah menurut sangkaan mereka. Lantas mereka meminta pada Allah melalui kedudukan selain Allah tadi dan meminta melalui haknya, amalan semacam ini dinilai bid’ah dan wasilah (perantara) menuju syirik. Karena Allah tidaklah memerintahkan kita untuk menjadikan perantara dalam do’a dan dalam meminta syafa’at. Dan seperti ini bukanlah sebab terkabulnya do’a. Karena menjadikan antara dirinya dan Allah perantara melalui orang sholih atau seorang nabi, maka itu adalah perkataan tanpa dalil. Kita diperintahkan untuk berdo’a pada Allah, namun kita tidak diperintahkan untuk mencari perantara. Harap diperhatikan perbedaan antara dua hal: (1) Siapa yang mengambil perantara dan beribadah padanya yaitu dengan melakukan penyembelihan, nadzar dan bertaqorrub padanya. Yang pertama ini jelas syirik. (2) Siapa yang mengambil perantara namun tidak beribadah padanya, hanya menjadikannya sebagai perantara agar tersampainya hajat-hajatnya dan ia meminta melalui kedudukan dan kebaikannya di sisi Allah. Yang kedua ini termasuk bid’ah. Karena melakukan perkara baru semacam ini tidak diizinkan oleh Allah.  Dan bentuk kedua ini termasuk wasilah (perantara) menuju syirik. Namun orang musyrik saat ini bukanlah hanya menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dan itu dinilai sebagai sebab. Umumnya mereka beribadah padanya dengan melakukan nadzar dan melakukan sembelihan untuknya. Inilah yang dilakukan para pengagum kubur saat ini. Sampai-sampai pada waktu tertentu, mereka melakukan ziarah sebagaimana haji ke kubur tersebut. Mereka beri’tikaf di sisinya dan ada pula yang melakukan penyembelihan di sisi kubur. Mereka melakukan peribadahan ini semua untuk mendekatkan diri mereka pada Allah. Ya Allah, selamatkanlah kami dari kesyirikan dan jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang bertauhid. Aamiin. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 59-61. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 6 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com Tagstawassul wali Allah

Menjadikan Selain Allah Sebagai Perantara dalam Do’a

Di antara pembatal keislaman adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dalam berdo’a, meminta syafa’at hingga bertawakkal padanya. Bagaimanakah bentuk menjadikan selain Allah sebagai perantara yang terjatuh dalam perbuatan syirik? Dan kapan mengambil perantara tidak dianggap syirik? Perlu diketahui bahwa menjadikan antara hamba dan Allah perantara, ada dua hal yang dimaksud: 1- Perantara untuk tersampainya risalah atau ajaran Islam antara Allah dan umat-Nya, maka itu benar adanya. Bahkan jika perantara seperti ini diingkari, maka seseorang bisa kafir. Harus ada penyampai risalah antara hamba dan Allah melalui utusan dari malaikat dan melalui utusan dari manusia. Siapa saja yang mengingkarinya, maka ia kafir. Oleh karena itu, jika ada yang mengatakan bahwa kita tidak butuh perantara dalam risalah dan bisa mendapatkannya dari Allah secara langsung tanpa melalui perantara tersebut sebagaimana kata Sufiyah, mereka mengatakan bahwa mereka mengambil ilmu dari Allah secara langsung tanpa melalui perantaraan Rasul, maka seperti ini kafir berdasarkan ijma’ (kata sepakat) ulama. 2- Perantara antara hamba dan Allah yang membuat seseorang meminta do’a padanya, meminta syafa’at padanya, dan bertawakkal padanya. Perantara semacam ini jika ada yang menetapkannya, ia kafir secara ijma’ (kata sepakat) ulama. Karena perlu dipahami bahwasanya tidak ada perantara antara diri kita dan Allah dalam hal ibadah. Bahkan kita harus beribadah dan berdo’a pada Allah secara langsung tanpa melalui perantara. Syafa’at itu diminta pada Allah tanpa melalui perantara. Kemudian kita pun bertawakkal pada Allah tanpa melalui perantara. Karena Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu” (QS. Ghafir: 60). Siapa yang menetapkan butuhnya perantara dalam do’a, maka ia kafir. Karena pada saat itu, ia telah menjadikan antara dirinya dan Allah perantara sehingga dipalingkanlah ibadah pada selain Allah untuk tujuan taqorrub (mendekatkan diri) padanya. Hal ini serupa dengan perkataan orang musyrik, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Di sini menjadikan selain Allah perantara dalam meminta syafa’at dinamakan ibadah. قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ “Katakanlah: “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu).” (QS. Yunus: 18). Seperti ini disebut syirik dan Allah berlepas diri darinya. Inilah kondisi nyata yang terdapat pada pengagung kubur saat ini. Mereka menjadikan para wali dan orang sholih sebagai perantara menuju Allah. Ketika mereka melakukan sembelihan yang ditujukan untuk orang sholih di sisi kubur mereka, melakukan nadzar yang ditujukan pada mereka dan beristighotsah (meminta dihilangkan musibah) pada mereka, dan berdo’a meminta pada mereka selain Allah.  Jika kita membantah mereka bahwasanya ini syirik, mereka malah menyangkal sembari menjawab, “Ini hanyalah perantara antara diri kami dengan Allah”. Mereka akan menjawab, “Kami tidak meyakini mereka adalah pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Kami cuma menjadikan mereka sebagai perantara antara diri kami dengan Allah. Nanti merekalah yang menyampaikan hajat-hajat kami pada Allah.” Lalu mereka melakukan penyembelihan, mengagung-agungkan, melakukan nadzar pada mereka orang sholih dengan alasan bahwa mereka orang sholih adalah perantara antara diri mereka dengan Allah. Inilah sebenarnya syirik yang terjadi di masa silam sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ “Dan orang-orang yang mengambil wali (pelindung) selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat kufur.” (QS. Az Zumar: 3). Perbuatan yang mereka lakukan dengan menjadikan selain Allah sebagai perantara disebut dusta dan kufur. Menjadikan selain Allah sebagai perantara dan hanya sebagai sebab … Jika yang terjadi adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara hanya sebagai sebab saja, namun mereka tidak berdo’a padanya, tidak menyembelih untuknya, tidak pula bernadzar padanya. Mereka pun meyakini bahwa ibadah hanya untuk Allah, kita tidak boleh beribadah kecuali pada Allah. Namun perantara tersebut hanya dijadikan sebab untuk mendekatkan diri pada Allah menurut sangkaan mereka. Lantas mereka meminta pada Allah melalui kedudukan selain Allah tadi dan meminta melalui haknya, amalan semacam ini dinilai bid’ah dan wasilah (perantara) menuju syirik. Karena Allah tidaklah memerintahkan kita untuk menjadikan perantara dalam do’a dan dalam meminta syafa’at. Dan seperti ini bukanlah sebab terkabulnya do’a. Karena menjadikan antara dirinya dan Allah perantara melalui orang sholih atau seorang nabi, maka itu adalah perkataan tanpa dalil. Kita diperintahkan untuk berdo’a pada Allah, namun kita tidak diperintahkan untuk mencari perantara. Harap diperhatikan perbedaan antara dua hal: (1) Siapa yang mengambil perantara dan beribadah padanya yaitu dengan melakukan penyembelihan, nadzar dan bertaqorrub padanya. Yang pertama ini jelas syirik. (2) Siapa yang mengambil perantara namun tidak beribadah padanya, hanya menjadikannya sebagai perantara agar tersampainya hajat-hajatnya dan ia meminta melalui kedudukan dan kebaikannya di sisi Allah. Yang kedua ini termasuk bid’ah. Karena melakukan perkara baru semacam ini tidak diizinkan oleh Allah.  Dan bentuk kedua ini termasuk wasilah (perantara) menuju syirik. Namun orang musyrik saat ini bukanlah hanya menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dan itu dinilai sebagai sebab. Umumnya mereka beribadah padanya dengan melakukan nadzar dan melakukan sembelihan untuknya. Inilah yang dilakukan para pengagum kubur saat ini. Sampai-sampai pada waktu tertentu, mereka melakukan ziarah sebagaimana haji ke kubur tersebut. Mereka beri’tikaf di sisinya dan ada pula yang melakukan penyembelihan di sisi kubur. Mereka melakukan peribadahan ini semua untuk mendekatkan diri mereka pada Allah. Ya Allah, selamatkanlah kami dari kesyirikan dan jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang bertauhid. Aamiin. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 59-61. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 6 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com Tagstawassul wali Allah
Di antara pembatal keislaman adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dalam berdo’a, meminta syafa’at hingga bertawakkal padanya. Bagaimanakah bentuk menjadikan selain Allah sebagai perantara yang terjatuh dalam perbuatan syirik? Dan kapan mengambil perantara tidak dianggap syirik? Perlu diketahui bahwa menjadikan antara hamba dan Allah perantara, ada dua hal yang dimaksud: 1- Perantara untuk tersampainya risalah atau ajaran Islam antara Allah dan umat-Nya, maka itu benar adanya. Bahkan jika perantara seperti ini diingkari, maka seseorang bisa kafir. Harus ada penyampai risalah antara hamba dan Allah melalui utusan dari malaikat dan melalui utusan dari manusia. Siapa saja yang mengingkarinya, maka ia kafir. Oleh karena itu, jika ada yang mengatakan bahwa kita tidak butuh perantara dalam risalah dan bisa mendapatkannya dari Allah secara langsung tanpa melalui perantara tersebut sebagaimana kata Sufiyah, mereka mengatakan bahwa mereka mengambil ilmu dari Allah secara langsung tanpa melalui perantaraan Rasul, maka seperti ini kafir berdasarkan ijma’ (kata sepakat) ulama. 2- Perantara antara hamba dan Allah yang membuat seseorang meminta do’a padanya, meminta syafa’at padanya, dan bertawakkal padanya. Perantara semacam ini jika ada yang menetapkannya, ia kafir secara ijma’ (kata sepakat) ulama. Karena perlu dipahami bahwasanya tidak ada perantara antara diri kita dan Allah dalam hal ibadah. Bahkan kita harus beribadah dan berdo’a pada Allah secara langsung tanpa melalui perantara. Syafa’at itu diminta pada Allah tanpa melalui perantara. Kemudian kita pun bertawakkal pada Allah tanpa melalui perantara. Karena Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu” (QS. Ghafir: 60). Siapa yang menetapkan butuhnya perantara dalam do’a, maka ia kafir. Karena pada saat itu, ia telah menjadikan antara dirinya dan Allah perantara sehingga dipalingkanlah ibadah pada selain Allah untuk tujuan taqorrub (mendekatkan diri) padanya. Hal ini serupa dengan perkataan orang musyrik, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Di sini menjadikan selain Allah perantara dalam meminta syafa’at dinamakan ibadah. قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ “Katakanlah: “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu).” (QS. Yunus: 18). Seperti ini disebut syirik dan Allah berlepas diri darinya. Inilah kondisi nyata yang terdapat pada pengagung kubur saat ini. Mereka menjadikan para wali dan orang sholih sebagai perantara menuju Allah. Ketika mereka melakukan sembelihan yang ditujukan untuk orang sholih di sisi kubur mereka, melakukan nadzar yang ditujukan pada mereka dan beristighotsah (meminta dihilangkan musibah) pada mereka, dan berdo’a meminta pada mereka selain Allah.  Jika kita membantah mereka bahwasanya ini syirik, mereka malah menyangkal sembari menjawab, “Ini hanyalah perantara antara diri kami dengan Allah”. Mereka akan menjawab, “Kami tidak meyakini mereka adalah pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Kami cuma menjadikan mereka sebagai perantara antara diri kami dengan Allah. Nanti merekalah yang menyampaikan hajat-hajat kami pada Allah.” Lalu mereka melakukan penyembelihan, mengagung-agungkan, melakukan nadzar pada mereka orang sholih dengan alasan bahwa mereka orang sholih adalah perantara antara diri mereka dengan Allah. Inilah sebenarnya syirik yang terjadi di masa silam sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ “Dan orang-orang yang mengambil wali (pelindung) selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat kufur.” (QS. Az Zumar: 3). Perbuatan yang mereka lakukan dengan menjadikan selain Allah sebagai perantara disebut dusta dan kufur. Menjadikan selain Allah sebagai perantara dan hanya sebagai sebab … Jika yang terjadi adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara hanya sebagai sebab saja, namun mereka tidak berdo’a padanya, tidak menyembelih untuknya, tidak pula bernadzar padanya. Mereka pun meyakini bahwa ibadah hanya untuk Allah, kita tidak boleh beribadah kecuali pada Allah. Namun perantara tersebut hanya dijadikan sebab untuk mendekatkan diri pada Allah menurut sangkaan mereka. Lantas mereka meminta pada Allah melalui kedudukan selain Allah tadi dan meminta melalui haknya, amalan semacam ini dinilai bid’ah dan wasilah (perantara) menuju syirik. Karena Allah tidaklah memerintahkan kita untuk menjadikan perantara dalam do’a dan dalam meminta syafa’at. Dan seperti ini bukanlah sebab terkabulnya do’a. Karena menjadikan antara dirinya dan Allah perantara melalui orang sholih atau seorang nabi, maka itu adalah perkataan tanpa dalil. Kita diperintahkan untuk berdo’a pada Allah, namun kita tidak diperintahkan untuk mencari perantara. Harap diperhatikan perbedaan antara dua hal: (1) Siapa yang mengambil perantara dan beribadah padanya yaitu dengan melakukan penyembelihan, nadzar dan bertaqorrub padanya. Yang pertama ini jelas syirik. (2) Siapa yang mengambil perantara namun tidak beribadah padanya, hanya menjadikannya sebagai perantara agar tersampainya hajat-hajatnya dan ia meminta melalui kedudukan dan kebaikannya di sisi Allah. Yang kedua ini termasuk bid’ah. Karena melakukan perkara baru semacam ini tidak diizinkan oleh Allah.  Dan bentuk kedua ini termasuk wasilah (perantara) menuju syirik. Namun orang musyrik saat ini bukanlah hanya menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dan itu dinilai sebagai sebab. Umumnya mereka beribadah padanya dengan melakukan nadzar dan melakukan sembelihan untuknya. Inilah yang dilakukan para pengagum kubur saat ini. Sampai-sampai pada waktu tertentu, mereka melakukan ziarah sebagaimana haji ke kubur tersebut. Mereka beri’tikaf di sisinya dan ada pula yang melakukan penyembelihan di sisi kubur. Mereka melakukan peribadahan ini semua untuk mendekatkan diri mereka pada Allah. Ya Allah, selamatkanlah kami dari kesyirikan dan jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang bertauhid. Aamiin. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 59-61. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 6 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com Tagstawassul wali Allah


Di antara pembatal keislaman adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dalam berdo’a, meminta syafa’at hingga bertawakkal padanya. Bagaimanakah bentuk menjadikan selain Allah sebagai perantara yang terjatuh dalam perbuatan syirik? Dan kapan mengambil perantara tidak dianggap syirik? Perlu diketahui bahwa menjadikan antara hamba dan Allah perantara, ada dua hal yang dimaksud: 1- Perantara untuk tersampainya risalah atau ajaran Islam antara Allah dan umat-Nya, maka itu benar adanya. Bahkan jika perantara seperti ini diingkari, maka seseorang bisa kafir. Harus ada penyampai risalah antara hamba dan Allah melalui utusan dari malaikat dan melalui utusan dari manusia. Siapa saja yang mengingkarinya, maka ia kafir. Oleh karena itu, jika ada yang mengatakan bahwa kita tidak butuh perantara dalam risalah dan bisa mendapatkannya dari Allah secara langsung tanpa melalui perantara tersebut sebagaimana kata Sufiyah, mereka mengatakan bahwa mereka mengambil ilmu dari Allah secara langsung tanpa melalui perantaraan Rasul, maka seperti ini kafir berdasarkan ijma’ (kata sepakat) ulama. 2- Perantara antara hamba dan Allah yang membuat seseorang meminta do’a padanya, meminta syafa’at padanya, dan bertawakkal padanya. Perantara semacam ini jika ada yang menetapkannya, ia kafir secara ijma’ (kata sepakat) ulama. Karena perlu dipahami bahwasanya tidak ada perantara antara diri kita dan Allah dalam hal ibadah. Bahkan kita harus beribadah dan berdo’a pada Allah secara langsung tanpa melalui perantara. Syafa’at itu diminta pada Allah tanpa melalui perantara. Kemudian kita pun bertawakkal pada Allah tanpa melalui perantara. Karena Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu” (QS. Ghafir: 60). Siapa yang menetapkan butuhnya perantara dalam do’a, maka ia kafir. Karena pada saat itu, ia telah menjadikan antara dirinya dan Allah perantara sehingga dipalingkanlah ibadah pada selain Allah untuk tujuan taqorrub (mendekatkan diri) padanya. Hal ini serupa dengan perkataan orang musyrik, وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.” (QS. Yunus: 18). Di sini menjadikan selain Allah perantara dalam meminta syafa’at dinamakan ibadah. قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ “Katakanlah: “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu).” (QS. Yunus: 18). Seperti ini disebut syirik dan Allah berlepas diri darinya. Inilah kondisi nyata yang terdapat pada pengagung kubur saat ini. Mereka menjadikan para wali dan orang sholih sebagai perantara menuju Allah. Ketika mereka melakukan sembelihan yang ditujukan untuk orang sholih di sisi kubur mereka, melakukan nadzar yang ditujukan pada mereka dan beristighotsah (meminta dihilangkan musibah) pada mereka, dan berdo’a meminta pada mereka selain Allah.  Jika kita membantah mereka bahwasanya ini syirik, mereka malah menyangkal sembari menjawab, “Ini hanyalah perantara antara diri kami dengan Allah”. Mereka akan menjawab, “Kami tidak meyakini mereka adalah pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta selain Allah. Kami cuma menjadikan mereka sebagai perantara antara diri kami dengan Allah. Nanti merekalah yang menyampaikan hajat-hajat kami pada Allah.” Lalu mereka melakukan penyembelihan, mengagung-agungkan, melakukan nadzar pada mereka orang sholih dengan alasan bahwa mereka orang sholih adalah perantara antara diri mereka dengan Allah. Inilah sebenarnya syirik yang terjadi di masa silam sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ “Dan orang-orang yang mengambil wali (pelindung) selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat kufur.” (QS. Az Zumar: 3). Perbuatan yang mereka lakukan dengan menjadikan selain Allah sebagai perantara disebut dusta dan kufur. Menjadikan selain Allah sebagai perantara dan hanya sebagai sebab … Jika yang terjadi adalah menjadikan selain Allah sebagai perantara hanya sebagai sebab saja, namun mereka tidak berdo’a padanya, tidak menyembelih untuknya, tidak pula bernadzar padanya. Mereka pun meyakini bahwa ibadah hanya untuk Allah, kita tidak boleh beribadah kecuali pada Allah. Namun perantara tersebut hanya dijadikan sebab untuk mendekatkan diri pada Allah menurut sangkaan mereka. Lantas mereka meminta pada Allah melalui kedudukan selain Allah tadi dan meminta melalui haknya, amalan semacam ini dinilai bid’ah dan wasilah (perantara) menuju syirik. Karena Allah tidaklah memerintahkan kita untuk menjadikan perantara dalam do’a dan dalam meminta syafa’at. Dan seperti ini bukanlah sebab terkabulnya do’a. Karena menjadikan antara dirinya dan Allah perantara melalui orang sholih atau seorang nabi, maka itu adalah perkataan tanpa dalil. Kita diperintahkan untuk berdo’a pada Allah, namun kita tidak diperintahkan untuk mencari perantara. Harap diperhatikan perbedaan antara dua hal: (1) Siapa yang mengambil perantara dan beribadah padanya yaitu dengan melakukan penyembelihan, nadzar dan bertaqorrub padanya. Yang pertama ini jelas syirik. (2) Siapa yang mengambil perantara namun tidak beribadah padanya, hanya menjadikannya sebagai perantara agar tersampainya hajat-hajatnya dan ia meminta melalui kedudukan dan kebaikannya di sisi Allah. Yang kedua ini termasuk bid’ah. Karena melakukan perkara baru semacam ini tidak diizinkan oleh Allah.  Dan bentuk kedua ini termasuk wasilah (perantara) menuju syirik. Namun orang musyrik saat ini bukanlah hanya menjadikan selain Allah sebagai perantara pada Allah dan itu dinilai sebagai sebab. Umumnya mereka beribadah padanya dengan melakukan nadzar dan melakukan sembelihan untuknya. Inilah yang dilakukan para pengagum kubur saat ini. Sampai-sampai pada waktu tertentu, mereka melakukan ziarah sebagaimana haji ke kubur tersebut. Mereka beri’tikaf di sisinya dan ada pula yang melakukan penyembelihan di sisi kubur. Mereka melakukan peribadahan ini semua untuk mendekatkan diri mereka pada Allah. Ya Allah, selamatkanlah kami dari kesyirikan dan jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang bertauhid. Aamiin. (*) Dikembangkan dari tulisan Syaikhuna -guru kami- Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– dalam kitab “Durus fii Syarh Nawaqidhil Islam”, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1425 H, hal. 59-61. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 6 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com Tagstawassul wali Allah

Saksi dan Wali dalam Nikah

Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai fikih nikah. Saat ini kita memasuki serial ketiga dari pembahasan Al Qodhi Ahmad bin Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i dalam kitab matan Al Ghoyah wat Taqrib (matan Abi Syuja). Yang dibahas kali ini adalah mengenai syarat nikah yang mesti terdapat wali dan saksi. Abu Syuja’ rahimahullah berkata, Akad nikah tidaklah sah melainkan dengan wali dan dua saksi yang ‘adel (bukan orang fasik)[1]. Wali dan dua saksi tadi harus memenuhi 6 syarat: Islam[2] Baligh (dewasa)[3] Berakal[4] Merdeka (bukan hamba sahaya) Laki-laki [5] ‘Adel (bukan orang yang fasik) Namun tidak perlu sampai mengislamakan si wali jika wanitanya adalah wanita dzimmi[6] (dari ahli kitab)[7]. Dan tidak perlu menyaratkan sifat ‘adel pada tuan dari hamba sahaya yang ingin dinikahi. Urutan wali nikah[8]: Ayah Kakek (ayah dari ayah) Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki seayah Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan) Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak dari paman (sepupu) Jika ‘ashobah di atas tidak ada, maka perwalian beralih pada bekas hamba sahaya yang pernah dibebaskan, lalu ashobah dari hamba sahaya tadi. Jika tidak ada, barulah beralih pada wali hakim[9]. Demikian penjelasan Abu Syuja’ pada kesempatan kali ini. Selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan khitbah (lamaran). Moga Allah mudahkan untuk membahasnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA [1] Dalil bahwasanya nikah mesti dengan wali dan dua orang saksi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini) (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 747). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Walaupun hadits ini munqothi’ (terputus) hanya sampai di bawah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kebanyakan para ulama mengamalkan hadits tersebut. Mereka berkata bahwa inilah bedanya antara nikah dan sesuatu yang hanya main-main yaitu dengan adanya saksi.” At Tirmidzi berkata, “Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para tabi’in sesudahnya dan selain mereka. Mereka berpendapat bahwa tidak ada nikah kecuali dengan adanya saksi. Tidak ada ulama terdahulu yang berselisih pendapat mengenai hal ini kecuali sebagian ulama belakangan yang berbeda.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 149). Syaikh Abu Malik berkata bahwa hadits yang membicarakan hal ini saling menguatkan satu dan lainnya. Jika dikatakan “tidak ada nikah”, maka itu menunjukkan bahwa adanya saksi merupakan syarat sahnya nikah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 150) Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Persaksian merupakan rukun di antara rukun akad nikah, berbeda dengan akad lainnya karena begitu agungnya dan konsekuensi besar yang ditimbulkan dari akad tersebut. Rukun ini mesti ada demi kehati-hatian dan menghindari pengingkaran. Konsekuensinya pun bisa berakibat pada pelalaian hak-hak dan nasab.” (Lihat At Tadzhib, 177) [2] Tidak boleh non muslim menjadi wali atau menjadi saksi bagi orang muslim. Dalilnya, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebahagian yang lain.” (QS. At Taubah: 71). Jadi wali hanyalah dari orang-orang beriman. وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 141). Jadi tidak ada kekuasaan (sulthon) dan kuasa (perwalian) bagi orang kafir. Saksi termasuk perwalian. Sehingga tidak diterima persaksian non muslim bagi orang muslim. [3] Anak kecil tidak bisa menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [4] Orang gila tidak menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [5] Tidak sah wanita menjadi wali untuk wanita (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 76).  Dalilnya, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) [6] Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. [7] Imam Syafi’i berkata, “Walinya wanita kafir adalah laki-laki kafir. Karena laki-laki kafir tersebut memperhatikan harta anaknya, maka demikian dalam urusan nikah.” (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 749) [8] Asalnya, tidak boleh wali yang berada dalam urutan terjauh menjadi wali selama masih ada yang dekat dalam urutan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 144) [9] Jika tidak ada wali dari ashobah dan bekas budak, barulah beralih pada wali hakim, yaitu penguasa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ “Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Tagsnikah

Saksi dan Wali dalam Nikah

Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai fikih nikah. Saat ini kita memasuki serial ketiga dari pembahasan Al Qodhi Ahmad bin Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i dalam kitab matan Al Ghoyah wat Taqrib (matan Abi Syuja). Yang dibahas kali ini adalah mengenai syarat nikah yang mesti terdapat wali dan saksi. Abu Syuja’ rahimahullah berkata, Akad nikah tidaklah sah melainkan dengan wali dan dua saksi yang ‘adel (bukan orang fasik)[1]. Wali dan dua saksi tadi harus memenuhi 6 syarat: Islam[2] Baligh (dewasa)[3] Berakal[4] Merdeka (bukan hamba sahaya) Laki-laki [5] ‘Adel (bukan orang yang fasik) Namun tidak perlu sampai mengislamakan si wali jika wanitanya adalah wanita dzimmi[6] (dari ahli kitab)[7]. Dan tidak perlu menyaratkan sifat ‘adel pada tuan dari hamba sahaya yang ingin dinikahi. Urutan wali nikah[8]: Ayah Kakek (ayah dari ayah) Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki seayah Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan) Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak dari paman (sepupu) Jika ‘ashobah di atas tidak ada, maka perwalian beralih pada bekas hamba sahaya yang pernah dibebaskan, lalu ashobah dari hamba sahaya tadi. Jika tidak ada, barulah beralih pada wali hakim[9]. Demikian penjelasan Abu Syuja’ pada kesempatan kali ini. Selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan khitbah (lamaran). Moga Allah mudahkan untuk membahasnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA [1] Dalil bahwasanya nikah mesti dengan wali dan dua orang saksi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini) (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 747). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Walaupun hadits ini munqothi’ (terputus) hanya sampai di bawah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kebanyakan para ulama mengamalkan hadits tersebut. Mereka berkata bahwa inilah bedanya antara nikah dan sesuatu yang hanya main-main yaitu dengan adanya saksi.” At Tirmidzi berkata, “Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para tabi’in sesudahnya dan selain mereka. Mereka berpendapat bahwa tidak ada nikah kecuali dengan adanya saksi. Tidak ada ulama terdahulu yang berselisih pendapat mengenai hal ini kecuali sebagian ulama belakangan yang berbeda.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 149). Syaikh Abu Malik berkata bahwa hadits yang membicarakan hal ini saling menguatkan satu dan lainnya. Jika dikatakan “tidak ada nikah”, maka itu menunjukkan bahwa adanya saksi merupakan syarat sahnya nikah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 150) Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Persaksian merupakan rukun di antara rukun akad nikah, berbeda dengan akad lainnya karena begitu agungnya dan konsekuensi besar yang ditimbulkan dari akad tersebut. Rukun ini mesti ada demi kehati-hatian dan menghindari pengingkaran. Konsekuensinya pun bisa berakibat pada pelalaian hak-hak dan nasab.” (Lihat At Tadzhib, 177) [2] Tidak boleh non muslim menjadi wali atau menjadi saksi bagi orang muslim. Dalilnya, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebahagian yang lain.” (QS. At Taubah: 71). Jadi wali hanyalah dari orang-orang beriman. وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 141). Jadi tidak ada kekuasaan (sulthon) dan kuasa (perwalian) bagi orang kafir. Saksi termasuk perwalian. Sehingga tidak diterima persaksian non muslim bagi orang muslim. [3] Anak kecil tidak bisa menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [4] Orang gila tidak menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [5] Tidak sah wanita menjadi wali untuk wanita (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 76).  Dalilnya, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) [6] Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. [7] Imam Syafi’i berkata, “Walinya wanita kafir adalah laki-laki kafir. Karena laki-laki kafir tersebut memperhatikan harta anaknya, maka demikian dalam urusan nikah.” (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 749) [8] Asalnya, tidak boleh wali yang berada dalam urutan terjauh menjadi wali selama masih ada yang dekat dalam urutan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 144) [9] Jika tidak ada wali dari ashobah dan bekas budak, barulah beralih pada wali hakim, yaitu penguasa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ “Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Tagsnikah
Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai fikih nikah. Saat ini kita memasuki serial ketiga dari pembahasan Al Qodhi Ahmad bin Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i dalam kitab matan Al Ghoyah wat Taqrib (matan Abi Syuja). Yang dibahas kali ini adalah mengenai syarat nikah yang mesti terdapat wali dan saksi. Abu Syuja’ rahimahullah berkata, Akad nikah tidaklah sah melainkan dengan wali dan dua saksi yang ‘adel (bukan orang fasik)[1]. Wali dan dua saksi tadi harus memenuhi 6 syarat: Islam[2] Baligh (dewasa)[3] Berakal[4] Merdeka (bukan hamba sahaya) Laki-laki [5] ‘Adel (bukan orang yang fasik) Namun tidak perlu sampai mengislamakan si wali jika wanitanya adalah wanita dzimmi[6] (dari ahli kitab)[7]. Dan tidak perlu menyaratkan sifat ‘adel pada tuan dari hamba sahaya yang ingin dinikahi. Urutan wali nikah[8]: Ayah Kakek (ayah dari ayah) Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki seayah Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan) Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak dari paman (sepupu) Jika ‘ashobah di atas tidak ada, maka perwalian beralih pada bekas hamba sahaya yang pernah dibebaskan, lalu ashobah dari hamba sahaya tadi. Jika tidak ada, barulah beralih pada wali hakim[9]. Demikian penjelasan Abu Syuja’ pada kesempatan kali ini. Selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan khitbah (lamaran). Moga Allah mudahkan untuk membahasnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA [1] Dalil bahwasanya nikah mesti dengan wali dan dua orang saksi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini) (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 747). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Walaupun hadits ini munqothi’ (terputus) hanya sampai di bawah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kebanyakan para ulama mengamalkan hadits tersebut. Mereka berkata bahwa inilah bedanya antara nikah dan sesuatu yang hanya main-main yaitu dengan adanya saksi.” At Tirmidzi berkata, “Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para tabi’in sesudahnya dan selain mereka. Mereka berpendapat bahwa tidak ada nikah kecuali dengan adanya saksi. Tidak ada ulama terdahulu yang berselisih pendapat mengenai hal ini kecuali sebagian ulama belakangan yang berbeda.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 149). Syaikh Abu Malik berkata bahwa hadits yang membicarakan hal ini saling menguatkan satu dan lainnya. Jika dikatakan “tidak ada nikah”, maka itu menunjukkan bahwa adanya saksi merupakan syarat sahnya nikah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 150) Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Persaksian merupakan rukun di antara rukun akad nikah, berbeda dengan akad lainnya karena begitu agungnya dan konsekuensi besar yang ditimbulkan dari akad tersebut. Rukun ini mesti ada demi kehati-hatian dan menghindari pengingkaran. Konsekuensinya pun bisa berakibat pada pelalaian hak-hak dan nasab.” (Lihat At Tadzhib, 177) [2] Tidak boleh non muslim menjadi wali atau menjadi saksi bagi orang muslim. Dalilnya, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebahagian yang lain.” (QS. At Taubah: 71). Jadi wali hanyalah dari orang-orang beriman. وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 141). Jadi tidak ada kekuasaan (sulthon) dan kuasa (perwalian) bagi orang kafir. Saksi termasuk perwalian. Sehingga tidak diterima persaksian non muslim bagi orang muslim. [3] Anak kecil tidak bisa menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [4] Orang gila tidak menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [5] Tidak sah wanita menjadi wali untuk wanita (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 76).  Dalilnya, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) [6] Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. [7] Imam Syafi’i berkata, “Walinya wanita kafir adalah laki-laki kafir. Karena laki-laki kafir tersebut memperhatikan harta anaknya, maka demikian dalam urusan nikah.” (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 749) [8] Asalnya, tidak boleh wali yang berada dalam urutan terjauh menjadi wali selama masih ada yang dekat dalam urutan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 144) [9] Jika tidak ada wali dari ashobah dan bekas budak, barulah beralih pada wali hakim, yaitu penguasa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ “Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Tagsnikah


Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai fikih nikah. Saat ini kita memasuki serial ketiga dari pembahasan Al Qodhi Ahmad bin Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i dalam kitab matan Al Ghoyah wat Taqrib (matan Abi Syuja). Yang dibahas kali ini adalah mengenai syarat nikah yang mesti terdapat wali dan saksi. Abu Syuja’ rahimahullah berkata, Akad nikah tidaklah sah melainkan dengan wali dan dua saksi yang ‘adel (bukan orang fasik)[1]. Wali dan dua saksi tadi harus memenuhi 6 syarat: Islam[2] Baligh (dewasa)[3] Berakal[4] Merdeka (bukan hamba sahaya) Laki-laki [5] ‘Adel (bukan orang yang fasik) Namun tidak perlu sampai mengislamakan si wali jika wanitanya adalah wanita dzimmi[6] (dari ahli kitab)[7]. Dan tidak perlu menyaratkan sifat ‘adel pada tuan dari hamba sahaya yang ingin dinikahi. Urutan wali nikah[8]: Ayah Kakek (ayah dari ayah) Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki seayah Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan) Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak dari paman (sepupu) Jika ‘ashobah di atas tidak ada, maka perwalian beralih pada bekas hamba sahaya yang pernah dibebaskan, lalu ashobah dari hamba sahaya tadi. Jika tidak ada, barulah beralih pada wali hakim[9]. Demikian penjelasan Abu Syuja’ pada kesempatan kali ini. Selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan khitbah (lamaran). Moga Allah mudahkan untuk membahasnya. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 6 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA [1] Dalil bahwasanya nikah mesti dengan wali dan dua orang saksi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini) (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 747). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Walaupun hadits ini munqothi’ (terputus) hanya sampai di bawah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kebanyakan para ulama mengamalkan hadits tersebut. Mereka berkata bahwa inilah bedanya antara nikah dan sesuatu yang hanya main-main yaitu dengan adanya saksi.” At Tirmidzi berkata, “Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para tabi’in sesudahnya dan selain mereka. Mereka berpendapat bahwa tidak ada nikah kecuali dengan adanya saksi. Tidak ada ulama terdahulu yang berselisih pendapat mengenai hal ini kecuali sebagian ulama belakangan yang berbeda.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 149). Syaikh Abu Malik berkata bahwa hadits yang membicarakan hal ini saling menguatkan satu dan lainnya. Jika dikatakan “tidak ada nikah”, maka itu menunjukkan bahwa adanya saksi merupakan syarat sahnya nikah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 150) Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Persaksian merupakan rukun di antara rukun akad nikah, berbeda dengan akad lainnya karena begitu agungnya dan konsekuensi besar yang ditimbulkan dari akad tersebut. Rukun ini mesti ada demi kehati-hatian dan menghindari pengingkaran. Konsekuensinya pun bisa berakibat pada pelalaian hak-hak dan nasab.” (Lihat At Tadzhib, 177) [2] Tidak boleh non muslim menjadi wali atau menjadi saksi bagi orang muslim. Dalilnya, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebahagian yang lain.” (QS. At Taubah: 71). Jadi wali hanyalah dari orang-orang beriman. وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 141). Jadi tidak ada kekuasaan (sulthon) dan kuasa (perwalian) bagi orang kafir. Saksi termasuk perwalian. Sehingga tidak diterima persaksian non muslim bagi orang muslim. [3] Anak kecil tidak bisa menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [4] Orang gila tidak menjadi wali atau saksi (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 75) [5] Tidak sah wanita menjadi wali untuk wanita (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 76).  Dalilnya, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir) [6] Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. [7] Imam Syafi’i berkata, “Walinya wanita kafir adalah laki-laki kafir. Karena laki-laki kafir tersebut memperhatikan harta anaknya, maka demikian dalam urusan nikah.” (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 749) [8] Asalnya, tidak boleh wali yang berada dalam urutan terjauh menjadi wali selama masih ada yang dekat dalam urutan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 144) [9] Jika tidak ada wali dari ashobah dan bekas budak, barulah beralih pada wali hakim, yaitu penguasa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ “Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Tagsnikah

Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang kebolehan melihat wanita ketika berobat yaitu pada bagian yang butuh dilihat. Namun perlu diingat bahwa para ulama juga menerangkan aturan dalam hal ini tidak seenaknya saja hal itu dibolehkan apalagi sampai bagian aurat yang diperiksa. Karena ingat melihat aurat wanita saat berobat dibolehkan hanya dalam keadaan hajat (butuh) dan ada kadar atau ukuran dalam melihatnya. Berikut beberapa aturan dalam melihat aurat lawan jenis saat berobat: Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi kholwat (bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh (yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 5693] Para dokter mesti memperhatikan aturan ini ketika ingin mengobati lawan jenisnya, lebih-lebih ketika membuka auratnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Lihat bahasan sebelumnya tentang Hukum Memandang Wanita di sini.   Diselesaikan di Pesantren tercinta “Darush Sholihin”, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsberobat

Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang kebolehan melihat wanita ketika berobat yaitu pada bagian yang butuh dilihat. Namun perlu diingat bahwa para ulama juga menerangkan aturan dalam hal ini tidak seenaknya saja hal itu dibolehkan apalagi sampai bagian aurat yang diperiksa. Karena ingat melihat aurat wanita saat berobat dibolehkan hanya dalam keadaan hajat (butuh) dan ada kadar atau ukuran dalam melihatnya. Berikut beberapa aturan dalam melihat aurat lawan jenis saat berobat: Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi kholwat (bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh (yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 5693] Para dokter mesti memperhatikan aturan ini ketika ingin mengobati lawan jenisnya, lebih-lebih ketika membuka auratnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Lihat bahasan sebelumnya tentang Hukum Memandang Wanita di sini.   Diselesaikan di Pesantren tercinta “Darush Sholihin”, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsberobat
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang kebolehan melihat wanita ketika berobat yaitu pada bagian yang butuh dilihat. Namun perlu diingat bahwa para ulama juga menerangkan aturan dalam hal ini tidak seenaknya saja hal itu dibolehkan apalagi sampai bagian aurat yang diperiksa. Karena ingat melihat aurat wanita saat berobat dibolehkan hanya dalam keadaan hajat (butuh) dan ada kadar atau ukuran dalam melihatnya. Berikut beberapa aturan dalam melihat aurat lawan jenis saat berobat: Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi kholwat (bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh (yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 5693] Para dokter mesti memperhatikan aturan ini ketika ingin mengobati lawan jenisnya, lebih-lebih ketika membuka auratnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Lihat bahasan sebelumnya tentang Hukum Memandang Wanita di sini.   Diselesaikan di Pesantren tercinta “Darush Sholihin”, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsberobat


Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang kebolehan melihat wanita ketika berobat yaitu pada bagian yang butuh dilihat. Namun perlu diingat bahwa para ulama juga menerangkan aturan dalam hal ini tidak seenaknya saja hal itu dibolehkan apalagi sampai bagian aurat yang diperiksa. Karena ingat melihat aurat wanita saat berobat dibolehkan hanya dalam keadaan hajat (butuh) dan ada kadar atau ukuran dalam melihatnya. Berikut beberapa aturan dalam melihat aurat lawan jenis saat berobat: Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi kholwat (bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh (yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 5693] Para dokter mesti memperhatikan aturan ini ketika ingin mengobati lawan jenisnya, lebih-lebih ketika membuka auratnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Lihat bahasan sebelumnya tentang Hukum Memandang Wanita di sini.   Diselesaikan di Pesantren tercinta “Darush Sholihin”, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsberobat

Hukum Memandang Wanita

Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Jadi boleh ketika hajat. Namun ada beberapa rincian mengenai hukum memandang wanita sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib ditambah penjelasan di catatan kaki yang kami sajikan. Moga bermanfaat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi tujuh: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan.[1] Kedua: Memandang istri atau hamba sahayanya, boleh melihat seluruh tubuhnya selain kemaluan.[2] Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya atau hamba sahayanya yang telah menikah dengan yang lain, boleh memandang tubuhnya selain antara pusar dan lutut.[3] Keempat: Memandang demi alasan menikahi wanita, dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan.[4] Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja.[5] Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.[6] Ketujuh: Memandang hamba sahaya yang ingin dibeli, boleh memandang pada tempat yang dibutuhkan untuk dibolak-balikkan.[7] Baca Juga: Hukum Memandang Kemaluan Istri [1] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30) [2] Dalam Fathul Qorib (hal. 225), “Yang tepat boleh memandang kemaluan (istri atau budaknya yang ia nikahi), namun dihukumi makruh.” Makruhnya karena dilihat dari sisi adab (At Tadzhib, hal. 174). Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya di antaranya hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) [3] Memandang wanita yang masih mahram dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An Nur: 31). Antara pusar dan lutut termasuk aurat bagi selain suami istri. Perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas tergantung kondisi, yaitu di atas lutut di bawah pusar. (Lihat At Tadzhib, hal. 174-175) [4] Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At Tadzhib, hal. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [5] Memandang wanita lain dalam rangka berobat dibolehkan asalkan dengan adanya mahrom atau suami dan tidak ada wanita lain yang bisa mengobatinya. Dan jika ada dokter muslim, maka jangan beralih pada lainnya. Jika hal ini berlaku pada wanita, maka sama halnya pada laki-laki. Laki-laki tidaklah boleh berobat pada dokter wanita jika ada dokter laki-laki yang bisa mengobatinya. Jika tidak didapati demikian, maka disyaratkan jangan sampai terjadi kholwat. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [6] Memandang wanita lain dalam rangka muamalah, maka boleh jika ada hajat untuk mengenali wanita tersebut dan tidak bisa kecuali dengan melihatnya dan tidak bisa juga dilakukan di balik hijab. Namun syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya kholwat (campur baur). (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [7] Melihat budak yang ingin dibeli dibolehkan selama bukan aurat antara pusar dan lutut. (Lihat At Tadzhib, hal. 176). Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com

Hukum Memandang Wanita

Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Jadi boleh ketika hajat. Namun ada beberapa rincian mengenai hukum memandang wanita sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib ditambah penjelasan di catatan kaki yang kami sajikan. Moga bermanfaat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi tujuh: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan.[1] Kedua: Memandang istri atau hamba sahayanya, boleh melihat seluruh tubuhnya selain kemaluan.[2] Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya atau hamba sahayanya yang telah menikah dengan yang lain, boleh memandang tubuhnya selain antara pusar dan lutut.[3] Keempat: Memandang demi alasan menikahi wanita, dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan.[4] Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja.[5] Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.[6] Ketujuh: Memandang hamba sahaya yang ingin dibeli, boleh memandang pada tempat yang dibutuhkan untuk dibolak-balikkan.[7] Baca Juga: Hukum Memandang Kemaluan Istri [1] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30) [2] Dalam Fathul Qorib (hal. 225), “Yang tepat boleh memandang kemaluan (istri atau budaknya yang ia nikahi), namun dihukumi makruh.” Makruhnya karena dilihat dari sisi adab (At Tadzhib, hal. 174). Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya di antaranya hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) [3] Memandang wanita yang masih mahram dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An Nur: 31). Antara pusar dan lutut termasuk aurat bagi selain suami istri. Perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas tergantung kondisi, yaitu di atas lutut di bawah pusar. (Lihat At Tadzhib, hal. 174-175) [4] Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At Tadzhib, hal. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [5] Memandang wanita lain dalam rangka berobat dibolehkan asalkan dengan adanya mahrom atau suami dan tidak ada wanita lain yang bisa mengobatinya. Dan jika ada dokter muslim, maka jangan beralih pada lainnya. Jika hal ini berlaku pada wanita, maka sama halnya pada laki-laki. Laki-laki tidaklah boleh berobat pada dokter wanita jika ada dokter laki-laki yang bisa mengobatinya. Jika tidak didapati demikian, maka disyaratkan jangan sampai terjadi kholwat. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [6] Memandang wanita lain dalam rangka muamalah, maka boleh jika ada hajat untuk mengenali wanita tersebut dan tidak bisa kecuali dengan melihatnya dan tidak bisa juga dilakukan di balik hijab. Namun syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya kholwat (campur baur). (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [7] Melihat budak yang ingin dibeli dibolehkan selama bukan aurat antara pusar dan lutut. (Lihat At Tadzhib, hal. 176). Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com
Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Jadi boleh ketika hajat. Namun ada beberapa rincian mengenai hukum memandang wanita sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib ditambah penjelasan di catatan kaki yang kami sajikan. Moga bermanfaat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi tujuh: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan.[1] Kedua: Memandang istri atau hamba sahayanya, boleh melihat seluruh tubuhnya selain kemaluan.[2] Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya atau hamba sahayanya yang telah menikah dengan yang lain, boleh memandang tubuhnya selain antara pusar dan lutut.[3] Keempat: Memandang demi alasan menikahi wanita, dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan.[4] Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja.[5] Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.[6] Ketujuh: Memandang hamba sahaya yang ingin dibeli, boleh memandang pada tempat yang dibutuhkan untuk dibolak-balikkan.[7] Baca Juga: Hukum Memandang Kemaluan Istri [1] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30) [2] Dalam Fathul Qorib (hal. 225), “Yang tepat boleh memandang kemaluan (istri atau budaknya yang ia nikahi), namun dihukumi makruh.” Makruhnya karena dilihat dari sisi adab (At Tadzhib, hal. 174). Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya di antaranya hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) [3] Memandang wanita yang masih mahram dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An Nur: 31). Antara pusar dan lutut termasuk aurat bagi selain suami istri. Perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas tergantung kondisi, yaitu di atas lutut di bawah pusar. (Lihat At Tadzhib, hal. 174-175) [4] Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At Tadzhib, hal. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [5] Memandang wanita lain dalam rangka berobat dibolehkan asalkan dengan adanya mahrom atau suami dan tidak ada wanita lain yang bisa mengobatinya. Dan jika ada dokter muslim, maka jangan beralih pada lainnya. Jika hal ini berlaku pada wanita, maka sama halnya pada laki-laki. Laki-laki tidaklah boleh berobat pada dokter wanita jika ada dokter laki-laki yang bisa mengobatinya. Jika tidak didapati demikian, maka disyaratkan jangan sampai terjadi kholwat. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [6] Memandang wanita lain dalam rangka muamalah, maka boleh jika ada hajat untuk mengenali wanita tersebut dan tidak bisa kecuali dengan melihatnya dan tidak bisa juga dilakukan di balik hijab. Namun syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya kholwat (campur baur). (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [7] Melihat budak yang ingin dibeli dibolehkan selama bukan aurat antara pusar dan lutut. (Lihat At Tadzhib, hal. 176). Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com


Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Jadi boleh ketika hajat. Namun ada beberapa rincian mengenai hukum memandang wanita sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib ditambah penjelasan di catatan kaki yang kami sajikan. Moga bermanfaat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi tujuh: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan.[1] Kedua: Memandang istri atau hamba sahayanya, boleh melihat seluruh tubuhnya selain kemaluan.[2] Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya atau hamba sahayanya yang telah menikah dengan yang lain, boleh memandang tubuhnya selain antara pusar dan lutut.[3] Keempat: Memandang demi alasan menikahi wanita, dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan.[4] Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja.[5] Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.[6] Ketujuh: Memandang hamba sahaya yang ingin dibeli, boleh memandang pada tempat yang dibutuhkan untuk dibolak-balikkan.[7] Baca Juga: Hukum Memandang Kemaluan Istri [1] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30) [2] Dalam Fathul Qorib (hal. 225), “Yang tepat boleh memandang kemaluan (istri atau budaknya yang ia nikahi), namun dihukumi makruh.” Makruhnya karena dilihat dari sisi adab (At Tadzhib, hal. 174). Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya di antaranya hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) [3] Memandang wanita yang masih mahram dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An Nur: 31). Antara pusar dan lutut termasuk aurat bagi selain suami istri. Perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas tergantung kondisi, yaitu di atas lutut di bawah pusar. (Lihat At Tadzhib, hal. 174-175) [4] Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At Tadzhib, hal. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [5] Memandang wanita lain dalam rangka berobat dibolehkan asalkan dengan adanya mahrom atau suami dan tidak ada wanita lain yang bisa mengobatinya. Dan jika ada dokter muslim, maka jangan beralih pada lainnya. Jika hal ini berlaku pada wanita, maka sama halnya pada laki-laki. Laki-laki tidaklah boleh berobat pada dokter wanita jika ada dokter laki-laki yang bisa mengobatinya. Jika tidak didapati demikian, maka disyaratkan jangan sampai terjadi kholwat. (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [6] Memandang wanita lain dalam rangka muamalah, maka boleh jika ada hajat untuk mengenali wanita tersebut dan tidak bisa kecuali dengan melihatnya dan tidak bisa juga dilakukan di balik hijab. Namun syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya kholwat (campur baur). (Lihat At Tadzhib, hal. 176) [7] Melihat budak yang ingin dibeli dibolehkan selama bukan aurat antara pusar dan lutut. (Lihat At Tadzhib, hal. 176). Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 5 Syawwal 1433 H www.rumaysho.com

MENGEJAR HATI YG BAHAGIA

Kegelisahan, kesedihan, sulitnya hati khusyu’, galau, sesaknya dada… Semua itu bisa hilang dgn berbuat baik pada orang lain. Seseorang pernah mengeluh kepada Nabi tentang kerasnya hatinya, maka Nabi berkata ((Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan kepada si miskin)). Hati yang prihatin terhadap orang lain maka akan diperhatikan oleh Allah dan dilapangkan.Hati yg turut merasakan kesulitan saudaranya, akan luluh dari kesombongan dan kenikmatan dunia yg menipu..Janganlah pernah meremehkan sikap berbuat baik kpd orang lain…bahkan sebuah senyuman kpd saudaramu smg mrpkn sebab yg akan membahagiakan hatimu. Orang yg prihatin trhdp orang lain sesungguhnya telah prihatin terhadap hatinya sendiri…orang yg berbuat baik pd orang lain sesungguhnya dialah yg lebih dahulu meraih kebaikan itu sendiri. Nabi bersabda : ((Sebaik-baik kalian adalah yg paling bermanfaat bagi manusia)),…((Amalan yg paling dicintai oleh Allah adalah rasa senang yg kau masukan ke hati seorang muslim)) Kunjungilah orang sakit…bantulah faqir miskin… Senangkanlah hati anak yatim… Ibnu Taimiyyah berkata : Barangsiapa yg ingin sampai derajat al-abroor (sholihin) maka hendaknya setiap hari ia berniat untuk memberi kemanfaatan kepada manusia” (Al-Iman Al-Awshoth)

MENGEJAR HATI YG BAHAGIA

Kegelisahan, kesedihan, sulitnya hati khusyu’, galau, sesaknya dada… Semua itu bisa hilang dgn berbuat baik pada orang lain. Seseorang pernah mengeluh kepada Nabi tentang kerasnya hatinya, maka Nabi berkata ((Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan kepada si miskin)). Hati yang prihatin terhadap orang lain maka akan diperhatikan oleh Allah dan dilapangkan.Hati yg turut merasakan kesulitan saudaranya, akan luluh dari kesombongan dan kenikmatan dunia yg menipu..Janganlah pernah meremehkan sikap berbuat baik kpd orang lain…bahkan sebuah senyuman kpd saudaramu smg mrpkn sebab yg akan membahagiakan hatimu. Orang yg prihatin trhdp orang lain sesungguhnya telah prihatin terhadap hatinya sendiri…orang yg berbuat baik pd orang lain sesungguhnya dialah yg lebih dahulu meraih kebaikan itu sendiri. Nabi bersabda : ((Sebaik-baik kalian adalah yg paling bermanfaat bagi manusia)),…((Amalan yg paling dicintai oleh Allah adalah rasa senang yg kau masukan ke hati seorang muslim)) Kunjungilah orang sakit…bantulah faqir miskin… Senangkanlah hati anak yatim… Ibnu Taimiyyah berkata : Barangsiapa yg ingin sampai derajat al-abroor (sholihin) maka hendaknya setiap hari ia berniat untuk memberi kemanfaatan kepada manusia” (Al-Iman Al-Awshoth)
Kegelisahan, kesedihan, sulitnya hati khusyu’, galau, sesaknya dada… Semua itu bisa hilang dgn berbuat baik pada orang lain. Seseorang pernah mengeluh kepada Nabi tentang kerasnya hatinya, maka Nabi berkata ((Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan kepada si miskin)). Hati yang prihatin terhadap orang lain maka akan diperhatikan oleh Allah dan dilapangkan.Hati yg turut merasakan kesulitan saudaranya, akan luluh dari kesombongan dan kenikmatan dunia yg menipu..Janganlah pernah meremehkan sikap berbuat baik kpd orang lain…bahkan sebuah senyuman kpd saudaramu smg mrpkn sebab yg akan membahagiakan hatimu. Orang yg prihatin trhdp orang lain sesungguhnya telah prihatin terhadap hatinya sendiri…orang yg berbuat baik pd orang lain sesungguhnya dialah yg lebih dahulu meraih kebaikan itu sendiri. Nabi bersabda : ((Sebaik-baik kalian adalah yg paling bermanfaat bagi manusia)),…((Amalan yg paling dicintai oleh Allah adalah rasa senang yg kau masukan ke hati seorang muslim)) Kunjungilah orang sakit…bantulah faqir miskin… Senangkanlah hati anak yatim… Ibnu Taimiyyah berkata : Barangsiapa yg ingin sampai derajat al-abroor (sholihin) maka hendaknya setiap hari ia berniat untuk memberi kemanfaatan kepada manusia” (Al-Iman Al-Awshoth)


Kegelisahan, kesedihan, sulitnya hati khusyu’, galau, sesaknya dada… Semua itu bisa hilang dgn berbuat baik pada orang lain. Seseorang pernah mengeluh kepada Nabi tentang kerasnya hatinya, maka Nabi berkata ((Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan kepada si miskin)). Hati yang prihatin terhadap orang lain maka akan diperhatikan oleh Allah dan dilapangkan.Hati yg turut merasakan kesulitan saudaranya, akan luluh dari kesombongan dan kenikmatan dunia yg menipu..Janganlah pernah meremehkan sikap berbuat baik kpd orang lain…bahkan sebuah senyuman kpd saudaramu smg mrpkn sebab yg akan membahagiakan hatimu. Orang yg prihatin trhdp orang lain sesungguhnya telah prihatin terhadap hatinya sendiri…orang yg berbuat baik pd orang lain sesungguhnya dialah yg lebih dahulu meraih kebaikan itu sendiri. Nabi bersabda : ((Sebaik-baik kalian adalah yg paling bermanfaat bagi manusia)),…((Amalan yg paling dicintai oleh Allah adalah rasa senang yg kau masukan ke hati seorang muslim)) Kunjungilah orang sakit…bantulah faqir miskin… Senangkanlah hati anak yatim… Ibnu Taimiyyah berkata : Barangsiapa yg ingin sampai derajat al-abroor (sholihin) maka hendaknya setiap hari ia berniat untuk memberi kemanfaatan kepada manusia” (Al-Iman Al-Awshoth)

SEMAKIN RENDAH SEMAKIN TINGGI

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : Semakin seorang hamba tunduk, hina, dan butuh kpd Allah maka ia semakin dekat kepadaNya dan semakin tinggi kedudukannya di sisiNya. Maka orang yang paling berbahagia adalah orang yang paling tinggi peribadatannya kepada Allah. Adapun terhadap makhluk (orang lain) maka sebagaimana yang dikatakan:– Butuhlah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka jadilah engkau tawanannya– Cukupkanlah dirimu dari siapa saja yang kau kehendaki maka engkau semisal dengannya – Berbuat baiklah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka engkau akan menjadi pemimpinnya. Maka seorang hamba sangat tinggi kedudukannya dan sangat dihormati oleh msyarakat jika ia sama sekali tidak butuh kepada mereka. Jika engkau berbuat baik kepada mereka sedangkan engkau tdk butuh kpd mereka maka engkau sangat mulia dan dihormati oleh mereka. Kapan saja engkau butuh kpd mereka -meskipun hanya seteguk air- maka berkuranglah kedudukanmu seiring dengan kadar kebutuhanmu kpd mereka. Karenanya tatkala Hatim Al-Ashom ditanya : “Bagaimanakah selamat dari manusia?”, ia berkata, “Engkau memberikan kebaikan kpd mereka, dan engkau tidak mengharap sesuatupun Dari mereka” (Majmu al-fataawaa 1/39)

SEMAKIN RENDAH SEMAKIN TINGGI

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : Semakin seorang hamba tunduk, hina, dan butuh kpd Allah maka ia semakin dekat kepadaNya dan semakin tinggi kedudukannya di sisiNya. Maka orang yang paling berbahagia adalah orang yang paling tinggi peribadatannya kepada Allah. Adapun terhadap makhluk (orang lain) maka sebagaimana yang dikatakan:– Butuhlah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka jadilah engkau tawanannya– Cukupkanlah dirimu dari siapa saja yang kau kehendaki maka engkau semisal dengannya – Berbuat baiklah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka engkau akan menjadi pemimpinnya. Maka seorang hamba sangat tinggi kedudukannya dan sangat dihormati oleh msyarakat jika ia sama sekali tidak butuh kepada mereka. Jika engkau berbuat baik kepada mereka sedangkan engkau tdk butuh kpd mereka maka engkau sangat mulia dan dihormati oleh mereka. Kapan saja engkau butuh kpd mereka -meskipun hanya seteguk air- maka berkuranglah kedudukanmu seiring dengan kadar kebutuhanmu kpd mereka. Karenanya tatkala Hatim Al-Ashom ditanya : “Bagaimanakah selamat dari manusia?”, ia berkata, “Engkau memberikan kebaikan kpd mereka, dan engkau tidak mengharap sesuatupun Dari mereka” (Majmu al-fataawaa 1/39)
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : Semakin seorang hamba tunduk, hina, dan butuh kpd Allah maka ia semakin dekat kepadaNya dan semakin tinggi kedudukannya di sisiNya. Maka orang yang paling berbahagia adalah orang yang paling tinggi peribadatannya kepada Allah. Adapun terhadap makhluk (orang lain) maka sebagaimana yang dikatakan:– Butuhlah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka jadilah engkau tawanannya– Cukupkanlah dirimu dari siapa saja yang kau kehendaki maka engkau semisal dengannya – Berbuat baiklah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka engkau akan menjadi pemimpinnya. Maka seorang hamba sangat tinggi kedudukannya dan sangat dihormati oleh msyarakat jika ia sama sekali tidak butuh kepada mereka. Jika engkau berbuat baik kepada mereka sedangkan engkau tdk butuh kpd mereka maka engkau sangat mulia dan dihormati oleh mereka. Kapan saja engkau butuh kpd mereka -meskipun hanya seteguk air- maka berkuranglah kedudukanmu seiring dengan kadar kebutuhanmu kpd mereka. Karenanya tatkala Hatim Al-Ashom ditanya : “Bagaimanakah selamat dari manusia?”, ia berkata, “Engkau memberikan kebaikan kpd mereka, dan engkau tidak mengharap sesuatupun Dari mereka” (Majmu al-fataawaa 1/39)


Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : Semakin seorang hamba tunduk, hina, dan butuh kpd Allah maka ia semakin dekat kepadaNya dan semakin tinggi kedudukannya di sisiNya. Maka orang yang paling berbahagia adalah orang yang paling tinggi peribadatannya kepada Allah. Adapun terhadap makhluk (orang lain) maka sebagaimana yang dikatakan:– Butuhlah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka jadilah engkau tawanannya– Cukupkanlah dirimu dari siapa saja yang kau kehendaki maka engkau semisal dengannya – Berbuat baiklah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka engkau akan menjadi pemimpinnya. Maka seorang hamba sangat tinggi kedudukannya dan sangat dihormati oleh msyarakat jika ia sama sekali tidak butuh kepada mereka. Jika engkau berbuat baik kepada mereka sedangkan engkau tdk butuh kpd mereka maka engkau sangat mulia dan dihormati oleh mereka. Kapan saja engkau butuh kpd mereka -meskipun hanya seteguk air- maka berkuranglah kedudukanmu seiring dengan kadar kebutuhanmu kpd mereka. Karenanya tatkala Hatim Al-Ashom ditanya : “Bagaimanakah selamat dari manusia?”, ia berkata, “Engkau memberikan kebaikan kpd mereka, dan engkau tidak mengharap sesuatupun Dari mereka” (Majmu al-fataawaa 1/39)

Pasar Murah di Desa Miskin Gunung Kidul

Di daerah Gunung Kidul sekitarnya telah ma’ruf bagaimanakah orang non muslim menggerogiti umat Islam. Yang dulu awalnya Islam, lalu diiming-imingi dengan sembako semacam beras dan indomie. Sehingga banyak yang murtad dan memilih agama Budha dan Kristen. Sebagian yang telah murtad bahkan diberikan satu tangki air -sebagaimana cerita yang kami dengar- karena di musim kemarau sudahlah diketahui sebagian besar daerah Gunung Kidul pesisir selatan kekeringan air. Inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong Pesantren Darush Sholihin untuk mengadakan pasar murah di desa miskin yang ada. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang ditargetkan dibuka untuk para orang tua santri pesantren Darush Sholihin. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Dana untuk penyelenggaraan pasar murah ini diambil dari dana buka puasa yang disalurkan oleh para muhsinin saat Ramadhan 1433 H kemarin. Pasar murah yang diadakan berupa sembako yang akan dibuat dalam satu paket dan dijual dengan harga murah (hanya Rp.10.000,-). Paket tersebut berisi 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Dana yang terkumpul dari pasar murah akan masuk pada kas Pesantren Darush Sholihin sehingga dana pun bermanfaat sebagai sedekah jariyah. إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholih” (HR. Muslim no. 1631). Sebagaimana keterangan di atas bahwa pasar murah ini ditujukan untuk Dusun Slembi yang terpengaruh Budhanisasi dan Dusun Warak terkhusus untuk warga yang anak atau orang tuanya duduk belajar di Pesantren Darush Sholihin. Perlu diketahui bahwa rata-rata santri atau orang tuanya adalah miskin. Apalagi di Dusun Slembi, dikatakan oleh takmir masjid dan kepala dusunnya, warganya berada di bawah garis merah kemiskinan. Oleh karenanya, sangat bagus sekali sisa dana buka puasa pada Ramadhan kemarin digunakan untuk tujuan ini, tujuannya pun sama untuk memberi makan pada orang miskin. Bagi yang ingin menyalurkan dana untuk pasar murah ini, silakan mengirimkan donasinya ke donasi “Pesantren” karena kegiatan ini adalah bagian dari kegiatan sosial pesantren Darush Sholihin melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi Pesantren Darush Sholihin lainnya yang disalurkan melalui www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#pesantren-pasar murah. Semoga dengan adanya kegiatan ini, orang kaya bisa saling berbagi dengan si miskin dan semoga semakin mengokohkan keislaman mereka karena mereka merasa banyak sekali saudara muslim yang peduli dengan keadaan mereka.   Ingatlah sedekah itu sama sekali tidak mengurangi harta, bahkan membuat harta semakin barokah. مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Dan inilah keutamaan memberi makan orang miskin. السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Info tentang pesantren Darush Sholihin baca di sini. Baca pula laporan Ramadhan dalam cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul di sini. Pesantren Darush Sholihin masih menerima penyaluran fidyah, sedekah dan beasiswa untuk santri di sini.   (*) Pesantren Darush Sholihin adalah pesantren asuhan Muhammad Abduh Tuasikal. Beliau adalah mudir (pimpinan pesantren) sekaligus pelajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA dan rutin pula menghadiri kajian harian Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan (ulama senior di Saudi Arabia sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah), Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri (dosen di Jami’ah Malik Su’ud dan pernah menjadi anggota Al Lajnah Ad Daimah juga anggota Hay’ah Kibaril Ulama), juga pernah menghadiri kajian ulama besar lainnya seperti Syaikh Ubaid Al Jabiri, Syaikh Abdurrahman Al Barrok, Syaikh ‘Abdullah As Sulmi, Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Syaikh Hamd At Tuwaijiri, dll. Beliau juga menjadi penasehat majalah Pengusaha Muslim dan pimpinan redaksi website Muslim.Or.Id.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H Info www.rumaysho.com   Pemasukan Dana untuk Pasar Murah s/d 16 Syawal 1433 H   22-Aug Ubay 50,000 BCA 22-Aug Joni 200,000 BSM 22-Aug As’yah Abdul Karim 500,000 BNI 22-Aug Abu Fathimah 200,000 BSM 22-Aug Lahacia 200,000 BRI 22-Aug Zulkarnain 2,000,000 BSM 22-Aug Roh Shufiyati 100,000 BSM 22-Aug Alfin Rahmat Putra 200,000 BSM 22-Aug Abu Tsabit 500,000 BCA 23-Aug Widodo 300,000 BNI 23-Aug Sulisdianto 250,000 BSM 23-Aug Hamba Allah 310,000 BNI 23-Aug Boyke 1,002,308 BNI 23-Aug Ady 246,102 BCA 23-Aug Ninuk 1,000,000 BSM 23-Aug Natsir 1,000,000 BSM 23-Aug Sofyan D 100,000 BSM 24-Aug Andri Kahar 1,000,000 BSM 24-Aug Hambaalloh 2,000,000 BRI 24-Aug Ida 1,000,000 BNI 24-Aug Irwan 600,000 BSM 22-Aug Panggea 100,000 BNI 25-Aug Bayu 50,000 BCA 27-Aug Rizaldi 1,000,000 BCA 29-Aug Dahlia 750,000 BCA 30-Aug Zulkifli 100,000 BCA 31-Aug Cut Rizqi 25,000 BRI Total pemasukan pasar murah = Rp.14.783.410   Pengeluaran  untuk Pasar Murah Pengeluaran Pasar Murah Sembako 22/08/2012 1,250,000 gula pasir 100 kg 1,160,000 minyak goreng 200 botol 1/2 liter 1,050,000 20 kardus indomie 45,000 10 plastik 5 kg 12,000 2 plastik 2 kg 262,500 5 kardus indomie 156,250 12,5 kg gula pasir 145,000 minyak goreng 25 botol 1/2 liter 175,000 beras 25 kg 1,440,000 beras 200 kg 400,000 transport + makan 23/08/2012 310,000 transport + makan 1,620,000 beras 225 kg 1,406,000 gula pasir 112,5 kg 1,305,000 minyak goreng 225 botol 1/2 liter 1,312,500 indomie 25 kardus 37,500 plastik 5 kg 18,000 plastik 2 kg Total 12,104,750 Pemasukan dari pasar murah warak 4,624,000 Pemasukan dari pasar murah Slembi 770,000 Total 5,394,000   Total paket sembako yang dibuat adalah 420 paket dan masih tersisa beberapa sembako untuk dooprize gratis. Paket terdiri dari 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Paket tersebut dibagikan kepada warga Dusun Warak plus sebagian Dusun Krambil sebanyak 320 paket dan Dusun Slembi sebanyak 100 paket. Pemasukan dari pasar murah dimasukkan ke kas pesantren Darush Sholihin

Pasar Murah di Desa Miskin Gunung Kidul

Di daerah Gunung Kidul sekitarnya telah ma’ruf bagaimanakah orang non muslim menggerogiti umat Islam. Yang dulu awalnya Islam, lalu diiming-imingi dengan sembako semacam beras dan indomie. Sehingga banyak yang murtad dan memilih agama Budha dan Kristen. Sebagian yang telah murtad bahkan diberikan satu tangki air -sebagaimana cerita yang kami dengar- karena di musim kemarau sudahlah diketahui sebagian besar daerah Gunung Kidul pesisir selatan kekeringan air. Inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong Pesantren Darush Sholihin untuk mengadakan pasar murah di desa miskin yang ada. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang ditargetkan dibuka untuk para orang tua santri pesantren Darush Sholihin. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Dana untuk penyelenggaraan pasar murah ini diambil dari dana buka puasa yang disalurkan oleh para muhsinin saat Ramadhan 1433 H kemarin. Pasar murah yang diadakan berupa sembako yang akan dibuat dalam satu paket dan dijual dengan harga murah (hanya Rp.10.000,-). Paket tersebut berisi 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Dana yang terkumpul dari pasar murah akan masuk pada kas Pesantren Darush Sholihin sehingga dana pun bermanfaat sebagai sedekah jariyah. إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholih” (HR. Muslim no. 1631). Sebagaimana keterangan di atas bahwa pasar murah ini ditujukan untuk Dusun Slembi yang terpengaruh Budhanisasi dan Dusun Warak terkhusus untuk warga yang anak atau orang tuanya duduk belajar di Pesantren Darush Sholihin. Perlu diketahui bahwa rata-rata santri atau orang tuanya adalah miskin. Apalagi di Dusun Slembi, dikatakan oleh takmir masjid dan kepala dusunnya, warganya berada di bawah garis merah kemiskinan. Oleh karenanya, sangat bagus sekali sisa dana buka puasa pada Ramadhan kemarin digunakan untuk tujuan ini, tujuannya pun sama untuk memberi makan pada orang miskin. Bagi yang ingin menyalurkan dana untuk pasar murah ini, silakan mengirimkan donasinya ke donasi “Pesantren” karena kegiatan ini adalah bagian dari kegiatan sosial pesantren Darush Sholihin melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi Pesantren Darush Sholihin lainnya yang disalurkan melalui www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#pesantren-pasar murah. Semoga dengan adanya kegiatan ini, orang kaya bisa saling berbagi dengan si miskin dan semoga semakin mengokohkan keislaman mereka karena mereka merasa banyak sekali saudara muslim yang peduli dengan keadaan mereka.   Ingatlah sedekah itu sama sekali tidak mengurangi harta, bahkan membuat harta semakin barokah. مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Dan inilah keutamaan memberi makan orang miskin. السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Info tentang pesantren Darush Sholihin baca di sini. Baca pula laporan Ramadhan dalam cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul di sini. Pesantren Darush Sholihin masih menerima penyaluran fidyah, sedekah dan beasiswa untuk santri di sini.   (*) Pesantren Darush Sholihin adalah pesantren asuhan Muhammad Abduh Tuasikal. Beliau adalah mudir (pimpinan pesantren) sekaligus pelajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA dan rutin pula menghadiri kajian harian Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan (ulama senior di Saudi Arabia sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah), Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri (dosen di Jami’ah Malik Su’ud dan pernah menjadi anggota Al Lajnah Ad Daimah juga anggota Hay’ah Kibaril Ulama), juga pernah menghadiri kajian ulama besar lainnya seperti Syaikh Ubaid Al Jabiri, Syaikh Abdurrahman Al Barrok, Syaikh ‘Abdullah As Sulmi, Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Syaikh Hamd At Tuwaijiri, dll. Beliau juga menjadi penasehat majalah Pengusaha Muslim dan pimpinan redaksi website Muslim.Or.Id.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H Info www.rumaysho.com   Pemasukan Dana untuk Pasar Murah s/d 16 Syawal 1433 H   22-Aug Ubay 50,000 BCA 22-Aug Joni 200,000 BSM 22-Aug As’yah Abdul Karim 500,000 BNI 22-Aug Abu Fathimah 200,000 BSM 22-Aug Lahacia 200,000 BRI 22-Aug Zulkarnain 2,000,000 BSM 22-Aug Roh Shufiyati 100,000 BSM 22-Aug Alfin Rahmat Putra 200,000 BSM 22-Aug Abu Tsabit 500,000 BCA 23-Aug Widodo 300,000 BNI 23-Aug Sulisdianto 250,000 BSM 23-Aug Hamba Allah 310,000 BNI 23-Aug Boyke 1,002,308 BNI 23-Aug Ady 246,102 BCA 23-Aug Ninuk 1,000,000 BSM 23-Aug Natsir 1,000,000 BSM 23-Aug Sofyan D 100,000 BSM 24-Aug Andri Kahar 1,000,000 BSM 24-Aug Hambaalloh 2,000,000 BRI 24-Aug Ida 1,000,000 BNI 24-Aug Irwan 600,000 BSM 22-Aug Panggea 100,000 BNI 25-Aug Bayu 50,000 BCA 27-Aug Rizaldi 1,000,000 BCA 29-Aug Dahlia 750,000 BCA 30-Aug Zulkifli 100,000 BCA 31-Aug Cut Rizqi 25,000 BRI Total pemasukan pasar murah = Rp.14.783.410   Pengeluaran  untuk Pasar Murah Pengeluaran Pasar Murah Sembako 22/08/2012 1,250,000 gula pasir 100 kg 1,160,000 minyak goreng 200 botol 1/2 liter 1,050,000 20 kardus indomie 45,000 10 plastik 5 kg 12,000 2 plastik 2 kg 262,500 5 kardus indomie 156,250 12,5 kg gula pasir 145,000 minyak goreng 25 botol 1/2 liter 175,000 beras 25 kg 1,440,000 beras 200 kg 400,000 transport + makan 23/08/2012 310,000 transport + makan 1,620,000 beras 225 kg 1,406,000 gula pasir 112,5 kg 1,305,000 minyak goreng 225 botol 1/2 liter 1,312,500 indomie 25 kardus 37,500 plastik 5 kg 18,000 plastik 2 kg Total 12,104,750 Pemasukan dari pasar murah warak 4,624,000 Pemasukan dari pasar murah Slembi 770,000 Total 5,394,000   Total paket sembako yang dibuat adalah 420 paket dan masih tersisa beberapa sembako untuk dooprize gratis. Paket terdiri dari 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Paket tersebut dibagikan kepada warga Dusun Warak plus sebagian Dusun Krambil sebanyak 320 paket dan Dusun Slembi sebanyak 100 paket. Pemasukan dari pasar murah dimasukkan ke kas pesantren Darush Sholihin
Di daerah Gunung Kidul sekitarnya telah ma’ruf bagaimanakah orang non muslim menggerogiti umat Islam. Yang dulu awalnya Islam, lalu diiming-imingi dengan sembako semacam beras dan indomie. Sehingga banyak yang murtad dan memilih agama Budha dan Kristen. Sebagian yang telah murtad bahkan diberikan satu tangki air -sebagaimana cerita yang kami dengar- karena di musim kemarau sudahlah diketahui sebagian besar daerah Gunung Kidul pesisir selatan kekeringan air. Inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong Pesantren Darush Sholihin untuk mengadakan pasar murah di desa miskin yang ada. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang ditargetkan dibuka untuk para orang tua santri pesantren Darush Sholihin. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Dana untuk penyelenggaraan pasar murah ini diambil dari dana buka puasa yang disalurkan oleh para muhsinin saat Ramadhan 1433 H kemarin. Pasar murah yang diadakan berupa sembako yang akan dibuat dalam satu paket dan dijual dengan harga murah (hanya Rp.10.000,-). Paket tersebut berisi 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Dana yang terkumpul dari pasar murah akan masuk pada kas Pesantren Darush Sholihin sehingga dana pun bermanfaat sebagai sedekah jariyah. إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholih” (HR. Muslim no. 1631). Sebagaimana keterangan di atas bahwa pasar murah ini ditujukan untuk Dusun Slembi yang terpengaruh Budhanisasi dan Dusun Warak terkhusus untuk warga yang anak atau orang tuanya duduk belajar di Pesantren Darush Sholihin. Perlu diketahui bahwa rata-rata santri atau orang tuanya adalah miskin. Apalagi di Dusun Slembi, dikatakan oleh takmir masjid dan kepala dusunnya, warganya berada di bawah garis merah kemiskinan. Oleh karenanya, sangat bagus sekali sisa dana buka puasa pada Ramadhan kemarin digunakan untuk tujuan ini, tujuannya pun sama untuk memberi makan pada orang miskin. Bagi yang ingin menyalurkan dana untuk pasar murah ini, silakan mengirimkan donasinya ke donasi “Pesantren” karena kegiatan ini adalah bagian dari kegiatan sosial pesantren Darush Sholihin melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi Pesantren Darush Sholihin lainnya yang disalurkan melalui www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#pesantren-pasar murah. Semoga dengan adanya kegiatan ini, orang kaya bisa saling berbagi dengan si miskin dan semoga semakin mengokohkan keislaman mereka karena mereka merasa banyak sekali saudara muslim yang peduli dengan keadaan mereka.   Ingatlah sedekah itu sama sekali tidak mengurangi harta, bahkan membuat harta semakin barokah. مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Dan inilah keutamaan memberi makan orang miskin. السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Info tentang pesantren Darush Sholihin baca di sini. Baca pula laporan Ramadhan dalam cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul di sini. Pesantren Darush Sholihin masih menerima penyaluran fidyah, sedekah dan beasiswa untuk santri di sini.   (*) Pesantren Darush Sholihin adalah pesantren asuhan Muhammad Abduh Tuasikal. Beliau adalah mudir (pimpinan pesantren) sekaligus pelajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA dan rutin pula menghadiri kajian harian Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan (ulama senior di Saudi Arabia sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah), Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri (dosen di Jami’ah Malik Su’ud dan pernah menjadi anggota Al Lajnah Ad Daimah juga anggota Hay’ah Kibaril Ulama), juga pernah menghadiri kajian ulama besar lainnya seperti Syaikh Ubaid Al Jabiri, Syaikh Abdurrahman Al Barrok, Syaikh ‘Abdullah As Sulmi, Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Syaikh Hamd At Tuwaijiri, dll. Beliau juga menjadi penasehat majalah Pengusaha Muslim dan pimpinan redaksi website Muslim.Or.Id.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H Info www.rumaysho.com   Pemasukan Dana untuk Pasar Murah s/d 16 Syawal 1433 H   22-Aug Ubay 50,000 BCA 22-Aug Joni 200,000 BSM 22-Aug As’yah Abdul Karim 500,000 BNI 22-Aug Abu Fathimah 200,000 BSM 22-Aug Lahacia 200,000 BRI 22-Aug Zulkarnain 2,000,000 BSM 22-Aug Roh Shufiyati 100,000 BSM 22-Aug Alfin Rahmat Putra 200,000 BSM 22-Aug Abu Tsabit 500,000 BCA 23-Aug Widodo 300,000 BNI 23-Aug Sulisdianto 250,000 BSM 23-Aug Hamba Allah 310,000 BNI 23-Aug Boyke 1,002,308 BNI 23-Aug Ady 246,102 BCA 23-Aug Ninuk 1,000,000 BSM 23-Aug Natsir 1,000,000 BSM 23-Aug Sofyan D 100,000 BSM 24-Aug Andri Kahar 1,000,000 BSM 24-Aug Hambaalloh 2,000,000 BRI 24-Aug Ida 1,000,000 BNI 24-Aug Irwan 600,000 BSM 22-Aug Panggea 100,000 BNI 25-Aug Bayu 50,000 BCA 27-Aug Rizaldi 1,000,000 BCA 29-Aug Dahlia 750,000 BCA 30-Aug Zulkifli 100,000 BCA 31-Aug Cut Rizqi 25,000 BRI Total pemasukan pasar murah = Rp.14.783.410   Pengeluaran  untuk Pasar Murah Pengeluaran Pasar Murah Sembako 22/08/2012 1,250,000 gula pasir 100 kg 1,160,000 minyak goreng 200 botol 1/2 liter 1,050,000 20 kardus indomie 45,000 10 plastik 5 kg 12,000 2 plastik 2 kg 262,500 5 kardus indomie 156,250 12,5 kg gula pasir 145,000 minyak goreng 25 botol 1/2 liter 175,000 beras 25 kg 1,440,000 beras 200 kg 400,000 transport + makan 23/08/2012 310,000 transport + makan 1,620,000 beras 225 kg 1,406,000 gula pasir 112,5 kg 1,305,000 minyak goreng 225 botol 1/2 liter 1,312,500 indomie 25 kardus 37,500 plastik 5 kg 18,000 plastik 2 kg Total 12,104,750 Pemasukan dari pasar murah warak 4,624,000 Pemasukan dari pasar murah Slembi 770,000 Total 5,394,000   Total paket sembako yang dibuat adalah 420 paket dan masih tersisa beberapa sembako untuk dooprize gratis. Paket terdiri dari 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Paket tersebut dibagikan kepada warga Dusun Warak plus sebagian Dusun Krambil sebanyak 320 paket dan Dusun Slembi sebanyak 100 paket. Pemasukan dari pasar murah dimasukkan ke kas pesantren Darush Sholihin


Di daerah Gunung Kidul sekitarnya telah ma’ruf bagaimanakah orang non muslim menggerogiti umat Islam. Yang dulu awalnya Islam, lalu diiming-imingi dengan sembako semacam beras dan indomie. Sehingga banyak yang murtad dan memilih agama Budha dan Kristen. Sebagian yang telah murtad bahkan diberikan satu tangki air -sebagaimana cerita yang kami dengar- karena di musim kemarau sudahlah diketahui sebagian besar daerah Gunung Kidul pesisir selatan kekeringan air. Inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong Pesantren Darush Sholihin untuk mengadakan pasar murah di desa miskin yang ada. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang ditargetkan dibuka untuk para orang tua santri pesantren Darush Sholihin. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Dana untuk penyelenggaraan pasar murah ini diambil dari dana buka puasa yang disalurkan oleh para muhsinin saat Ramadhan 1433 H kemarin. Pasar murah yang diadakan berupa sembako yang akan dibuat dalam satu paket dan dijual dengan harga murah (hanya Rp.10.000,-). Paket tersebut berisi 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Dana yang terkumpul dari pasar murah akan masuk pada kas Pesantren Darush Sholihin sehingga dana pun bermanfaat sebagai sedekah jariyah. إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholih” (HR. Muslim no. 1631). Sebagaimana keterangan di atas bahwa pasar murah ini ditujukan untuk Dusun Slembi yang terpengaruh Budhanisasi dan Dusun Warak terkhusus untuk warga yang anak atau orang tuanya duduk belajar di Pesantren Darush Sholihin. Perlu diketahui bahwa rata-rata santri atau orang tuanya adalah miskin. Apalagi di Dusun Slembi, dikatakan oleh takmir masjid dan kepala dusunnya, warganya berada di bawah garis merah kemiskinan. Oleh karenanya, sangat bagus sekali sisa dana buka puasa pada Ramadhan kemarin digunakan untuk tujuan ini, tujuannya pun sama untuk memberi makan pada orang miskin. Bagi yang ingin menyalurkan dana untuk pasar murah ini, silakan mengirimkan donasinya ke donasi “Pesantren” karena kegiatan ini adalah bagian dari kegiatan sosial pesantren Darush Sholihin melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi Pesantren Darush Sholihin lainnya yang disalurkan melalui www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#pesantren-pasar murah. Semoga dengan adanya kegiatan ini, orang kaya bisa saling berbagi dengan si miskin dan semoga semakin mengokohkan keislaman mereka karena mereka merasa banyak sekali saudara muslim yang peduli dengan keadaan mereka.   Ingatlah sedekah itu sama sekali tidak mengurangi harta, bahkan membuat harta semakin barokah. مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Dan inilah keutamaan memberi makan orang miskin. السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Info tentang pesantren Darush Sholihin baca di sini. Baca pula laporan Ramadhan dalam cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul di sini. Pesantren Darush Sholihin masih menerima penyaluran fidyah, sedekah dan beasiswa untuk santri di sini.   (*) Pesantren Darush Sholihin adalah pesantren asuhan Muhammad Abduh Tuasikal. Beliau adalah mudir (pimpinan pesantren) sekaligus pelajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA dan rutin pula menghadiri kajian harian Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan (ulama senior di Saudi Arabia sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah), Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri (dosen di Jami’ah Malik Su’ud dan pernah menjadi anggota Al Lajnah Ad Daimah juga anggota Hay’ah Kibaril Ulama), juga pernah menghadiri kajian ulama besar lainnya seperti Syaikh Ubaid Al Jabiri, Syaikh Abdurrahman Al Barrok, Syaikh ‘Abdullah As Sulmi, Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Syaikh Hamd At Tuwaijiri, dll. Beliau juga menjadi penasehat majalah Pengusaha Muslim dan pimpinan redaksi website Muslim.Or.Id.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H Info www.rumaysho.com   Pemasukan Dana untuk Pasar Murah s/d 16 Syawal 1433 H   22-Aug Ubay 50,000 BCA 22-Aug Joni 200,000 BSM 22-Aug As’yah Abdul Karim 500,000 BNI 22-Aug Abu Fathimah 200,000 BSM 22-Aug Lahacia 200,000 BRI 22-Aug Zulkarnain 2,000,000 BSM 22-Aug Roh Shufiyati 100,000 BSM 22-Aug Alfin Rahmat Putra 200,000 BSM 22-Aug Abu Tsabit 500,000 BCA 23-Aug Widodo 300,000 BNI 23-Aug Sulisdianto 250,000 BSM 23-Aug Hamba Allah 310,000 BNI 23-Aug Boyke 1,002,308 BNI 23-Aug Ady 246,102 BCA 23-Aug Ninuk 1,000,000 BSM 23-Aug Natsir 1,000,000 BSM 23-Aug Sofyan D 100,000 BSM 24-Aug Andri Kahar 1,000,000 BSM 24-Aug Hambaalloh 2,000,000 BRI 24-Aug Ida 1,000,000 BNI 24-Aug Irwan 600,000 BSM 22-Aug Panggea 100,000 BNI 25-Aug Bayu 50,000 BCA 27-Aug Rizaldi 1,000,000 BCA 29-Aug Dahlia 750,000 BCA 30-Aug Zulkifli 100,000 BCA 31-Aug Cut Rizqi 25,000 BRI Total pemasukan pasar murah = Rp.14.783.410   Pengeluaran  untuk Pasar Murah Pengeluaran Pasar Murah Sembako 22/08/2012 1,250,000 gula pasir 100 kg 1,160,000 minyak goreng 200 botol 1/2 liter 1,050,000 20 kardus indomie 45,000 10 plastik 5 kg 12,000 2 plastik 2 kg 262,500 5 kardus indomie 156,250 12,5 kg gula pasir 145,000 minyak goreng 25 botol 1/2 liter 175,000 beras 25 kg 1,440,000 beras 200 kg 400,000 transport + makan 23/08/2012 310,000 transport + makan 1,620,000 beras 225 kg 1,406,000 gula pasir 112,5 kg 1,305,000 minyak goreng 225 botol 1/2 liter 1,312,500 indomie 25 kardus 37,500 plastik 5 kg 18,000 plastik 2 kg Total 12,104,750 Pemasukan dari pasar murah warak 4,624,000 Pemasukan dari pasar murah Slembi 770,000 Total 5,394,000   Total paket sembako yang dibuat adalah 420 paket dan masih tersisa beberapa sembako untuk dooprize gratis. Paket terdiri dari 1 kg beras, 1/2 L minyak goreng, 1/2 kg gula pasir dan 5 bungkus indomie. Paket tersebut dibagikan kepada warga Dusun Warak plus sebagian Dusun Krambil sebanyak 320 paket dan Dusun Slembi sebanyak 100 paket. Pemasukan dari pasar murah dimasukkan ke kas pesantren Darush Sholihin

Ka’bah Menjadi Kiblat Para Nabi

Perlu diketahui bahwa ka’bah ternyata adalah kiblat para Nabi yaitu Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya. Sedangkan Baitul Maqdis menjadi kiblat pertama umat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan tujuan untuk menguji iman kaum muslimin ketika nantinya kiblat tadi dipindah ke Ka’bah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, Ka’bah adalah kiblat Ibrahim dan para nabi lainnya. Allah tidaklah memerintah seorang Nabi pun untuk shalat menghadap Baitul Maqdis. Akan tetapi Allah menetapkan kiblat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Baitul Maqdis untuk menguji manusia siapakah di antara mereka yang tetap kokoh imannya ketika kiblat nantinya dipindahkan ke Ka’bah. (Kitabul Iman, 146) Faedah di pagi hari dari kumpulan fawaid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kitab Al Muntaqo min Faroidul Fawaid, hal. 124, terbitan Madar Al Watan. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Ini Kisah Pemindahan Arah Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah Bulughul Maram – Shalat: Salah Menghadap Kiblat Tagsarah kiblat

Ka’bah Menjadi Kiblat Para Nabi

Perlu diketahui bahwa ka’bah ternyata adalah kiblat para Nabi yaitu Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya. Sedangkan Baitul Maqdis menjadi kiblat pertama umat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan tujuan untuk menguji iman kaum muslimin ketika nantinya kiblat tadi dipindah ke Ka’bah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, Ka’bah adalah kiblat Ibrahim dan para nabi lainnya. Allah tidaklah memerintah seorang Nabi pun untuk shalat menghadap Baitul Maqdis. Akan tetapi Allah menetapkan kiblat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Baitul Maqdis untuk menguji manusia siapakah di antara mereka yang tetap kokoh imannya ketika kiblat nantinya dipindahkan ke Ka’bah. (Kitabul Iman, 146) Faedah di pagi hari dari kumpulan fawaid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kitab Al Muntaqo min Faroidul Fawaid, hal. 124, terbitan Madar Al Watan. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Ini Kisah Pemindahan Arah Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah Bulughul Maram – Shalat: Salah Menghadap Kiblat Tagsarah kiblat
Perlu diketahui bahwa ka’bah ternyata adalah kiblat para Nabi yaitu Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya. Sedangkan Baitul Maqdis menjadi kiblat pertama umat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan tujuan untuk menguji iman kaum muslimin ketika nantinya kiblat tadi dipindah ke Ka’bah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, Ka’bah adalah kiblat Ibrahim dan para nabi lainnya. Allah tidaklah memerintah seorang Nabi pun untuk shalat menghadap Baitul Maqdis. Akan tetapi Allah menetapkan kiblat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Baitul Maqdis untuk menguji manusia siapakah di antara mereka yang tetap kokoh imannya ketika kiblat nantinya dipindahkan ke Ka’bah. (Kitabul Iman, 146) Faedah di pagi hari dari kumpulan fawaid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kitab Al Muntaqo min Faroidul Fawaid, hal. 124, terbitan Madar Al Watan. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Ini Kisah Pemindahan Arah Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah Bulughul Maram – Shalat: Salah Menghadap Kiblat Tagsarah kiblat


Perlu diketahui bahwa ka’bah ternyata adalah kiblat para Nabi yaitu Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya. Sedangkan Baitul Maqdis menjadi kiblat pertama umat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan tujuan untuk menguji iman kaum muslimin ketika nantinya kiblat tadi dipindah ke Ka’bah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, Ka’bah adalah kiblat Ibrahim dan para nabi lainnya. Allah tidaklah memerintah seorang Nabi pun untuk shalat menghadap Baitul Maqdis. Akan tetapi Allah menetapkan kiblat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Baitul Maqdis untuk menguji manusia siapakah di antara mereka yang tetap kokoh imannya ketika kiblat nantinya dipindahkan ke Ka’bah. (Kitabul Iman, 146) Faedah di pagi hari dari kumpulan fawaid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kitab Al Muntaqo min Faroidul Fawaid, hal. 124, terbitan Madar Al Watan. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-Gunung Kidul, 4 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Ini Kisah Pemindahan Arah Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah Bulughul Maram – Shalat: Salah Menghadap Kiblat Tagsarah kiblat

Kesalahan Mendahulukan Puasa Syawal dari Qodho’ Puasa

Sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. Padahal puasa qodho’ adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini, yakni mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa? Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum mengqodho’ puasa atau membayar utang puasa. Seharusnya yang dilakukan adalah puasa qodho’ dahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Selain itu, qodho’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ “Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502) Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ “Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari) Adapun riwayat dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– yang menyebutkan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950). ‘Aisyah menunda qodho’ puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari. Semoga Allah senantiasa memberi taufik. (*) Keterangan di atas kami sarikan dari kitab “Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam”, hal. 168 karya Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 3 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? Puasa Syawal Disyaratkan Berturut-Turut Tagspuasa syawal

Kesalahan Mendahulukan Puasa Syawal dari Qodho’ Puasa

Sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. Padahal puasa qodho’ adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini, yakni mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa? Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum mengqodho’ puasa atau membayar utang puasa. Seharusnya yang dilakukan adalah puasa qodho’ dahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Selain itu, qodho’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ “Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502) Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ “Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari) Adapun riwayat dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– yang menyebutkan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950). ‘Aisyah menunda qodho’ puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari. Semoga Allah senantiasa memberi taufik. (*) Keterangan di atas kami sarikan dari kitab “Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam”, hal. 168 karya Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 3 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? Puasa Syawal Disyaratkan Berturut-Turut Tagspuasa syawal
Sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. Padahal puasa qodho’ adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini, yakni mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa? Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum mengqodho’ puasa atau membayar utang puasa. Seharusnya yang dilakukan adalah puasa qodho’ dahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Selain itu, qodho’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ “Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502) Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ “Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari) Adapun riwayat dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– yang menyebutkan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950). ‘Aisyah menunda qodho’ puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari. Semoga Allah senantiasa memberi taufik. (*) Keterangan di atas kami sarikan dari kitab “Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam”, hal. 168 karya Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 3 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? Puasa Syawal Disyaratkan Berturut-Turut Tagspuasa syawal


Sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. Padahal puasa qodho’ adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini, yakni mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa? Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum mengqodho’ puasa atau membayar utang puasa. Seharusnya yang dilakukan adalah puasa qodho’ dahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Selain itu, qodho’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ “Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502) Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ “Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari) Adapun riwayat dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– yang menyebutkan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950). ‘Aisyah menunda qodho’ puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari. Semoga Allah senantiasa memberi taufik. (*) Keterangan di atas kami sarikan dari kitab “Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam”, hal. 168 karya Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy. @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 3 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? Puasa Syawal Disyaratkan Berturut-Turut Tagspuasa syawal
Prev     Next