Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi’i

Sebagian orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian kalangan saja. Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan haramnya. Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi. Alat musiknya pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak halal. Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita. Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka. Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan dari alat musik itu haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2: 280), بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه. “Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.” Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan , ( طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ ) مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهِ “Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula setiap alat maksiat seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil manfaatnya.” Jika dikatakan demikian, berarti alat musik tidak boleh dijualbelikan. Jual belinya berarti jual beli yang tidak halal. Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan, ( وَآلَاتُ الْمَلَاهِي ) كَالطُّنْبُورِ ( لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا شَيْءٌ ) ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ “Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.” Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330 karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut: وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعاً، ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي “Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.” Ini perkataan ulama Syafi’iyah yang bukan kami buat-buat. Namun mereka menyatakan sendiri dalam kitab-kitab mereka. Intinya, musik itu haram. Alat musik juga adalah alat yang haram. Pemanfaatannya termasuk diperjualbelikan adalah haram. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang haram. Penjelasan ini pun dapat menjawab bagaimana hukum shalawatan dan nasyid dengan menggunakan alat musik. Silakan direnungkan! Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagsalat musik hukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi’i

Sebagian orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian kalangan saja. Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan haramnya. Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi. Alat musiknya pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak halal. Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita. Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka. Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan dari alat musik itu haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2: 280), بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه. “Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.” Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan , ( طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ ) مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهِ “Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula setiap alat maksiat seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil manfaatnya.” Jika dikatakan demikian, berarti alat musik tidak boleh dijualbelikan. Jual belinya berarti jual beli yang tidak halal. Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan, ( وَآلَاتُ الْمَلَاهِي ) كَالطُّنْبُورِ ( لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا شَيْءٌ ) ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ “Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.” Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330 karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut: وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعاً، ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي “Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.” Ini perkataan ulama Syafi’iyah yang bukan kami buat-buat. Namun mereka menyatakan sendiri dalam kitab-kitab mereka. Intinya, musik itu haram. Alat musik juga adalah alat yang haram. Pemanfaatannya termasuk diperjualbelikan adalah haram. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang haram. Penjelasan ini pun dapat menjawab bagaimana hukum shalawatan dan nasyid dengan menggunakan alat musik. Silakan direnungkan! Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagsalat musik hukum musik hukum nyanyian musik nyanyian
Sebagian orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian kalangan saja. Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan haramnya. Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi. Alat musiknya pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak halal. Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita. Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka. Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan dari alat musik itu haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2: 280), بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه. “Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.” Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan , ( طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ ) مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهِ “Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula setiap alat maksiat seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil manfaatnya.” Jika dikatakan demikian, berarti alat musik tidak boleh dijualbelikan. Jual belinya berarti jual beli yang tidak halal. Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan, ( وَآلَاتُ الْمَلَاهِي ) كَالطُّنْبُورِ ( لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا شَيْءٌ ) ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ “Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.” Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330 karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut: وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعاً، ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي “Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.” Ini perkataan ulama Syafi’iyah yang bukan kami buat-buat. Namun mereka menyatakan sendiri dalam kitab-kitab mereka. Intinya, musik itu haram. Alat musik juga adalah alat yang haram. Pemanfaatannya termasuk diperjualbelikan adalah haram. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang haram. Penjelasan ini pun dapat menjawab bagaimana hukum shalawatan dan nasyid dengan menggunakan alat musik. Silakan direnungkan! Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagsalat musik hukum musik hukum nyanyian musik nyanyian


Sebagian orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian kalangan saja. Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan haramnya. Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi. Alat musiknya pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak halal. Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita. Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka. Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan dari alat musik itu haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2: 280), بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه. “Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.” Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan , ( طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ ) مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهِ “Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula setiap alat maksiat seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil manfaatnya.” Jika dikatakan demikian, berarti alat musik tidak boleh dijualbelikan. Jual belinya berarti jual beli yang tidak halal. Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan, ( وَآلَاتُ الْمَلَاهِي ) كَالطُّنْبُورِ ( لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا شَيْءٌ ) ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ “Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.” Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330 karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut: وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعاً، ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي “Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.” Ini perkataan ulama Syafi’iyah yang bukan kami buat-buat. Namun mereka menyatakan sendiri dalam kitab-kitab mereka. Intinya, musik itu haram. Alat musik juga adalah alat yang haram. Pemanfaatannya termasuk diperjualbelikan adalah haram. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang haram. Penjelasan ini pun dapat menjawab bagaimana hukum shalawatan dan nasyid dengan menggunakan alat musik. Silakan direnungkan! Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagsalat musik hukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Rasa Malu Yg Hilang dari Sebagian Perokok

Sebagian perokok tidak memperdulikan orang-orang disekitarnya yang batuk-batuk karena menghirup asap rokok yang dikebulnya. Bahkan meskipun yang batuk-batuk tersebut adalah anak-anak kecil..bahkan balita??. Si perokok dengan santai aja –tanpa malu sedikitpun- terus asyik mengebulkan asap rokoknya. Demikianlah rasa malu yang hilang…tidak memikirkan perasaan orang lain… tidak memperdulikan penderitaan orang lain… yang penting ia bisa senang dan puas !!!.Sungguh Menakjubkan tatkala terpampang di beberapa plakat yang besar di tengah-tengah kota Jakarta tentang sindiran bagi para perokok. Diantara tulisan yang terpampang di plakat-plakat tersebut –seingat saya- adalah((Dia sendirian enak-enak, kita sakit bareng-bareng))Ini adalah sindiran kepada perokok yang jika sedang berlezat-lezat dengan rokoknya maka banyak merugikan orang lain disekililingnya yang menjadi perokok pasif.Demikian juga tertampang tulisan yang lain yang menyindir para pemilik pabrik rokok yang kaya raya. ((Mereka yang kaya, kita yang masuk rumah sakit))Akan tetapi ya…plakat tersebut hanya 2 atau 3 plakat, sementara plakat-plakat dan poster-poster tentang iklan rokok sangat banyak dan mentereng !!!

Rasa Malu Yg Hilang dari Sebagian Perokok

Sebagian perokok tidak memperdulikan orang-orang disekitarnya yang batuk-batuk karena menghirup asap rokok yang dikebulnya. Bahkan meskipun yang batuk-batuk tersebut adalah anak-anak kecil..bahkan balita??. Si perokok dengan santai aja –tanpa malu sedikitpun- terus asyik mengebulkan asap rokoknya. Demikianlah rasa malu yang hilang…tidak memikirkan perasaan orang lain… tidak memperdulikan penderitaan orang lain… yang penting ia bisa senang dan puas !!!.Sungguh Menakjubkan tatkala terpampang di beberapa plakat yang besar di tengah-tengah kota Jakarta tentang sindiran bagi para perokok. Diantara tulisan yang terpampang di plakat-plakat tersebut –seingat saya- adalah((Dia sendirian enak-enak, kita sakit bareng-bareng))Ini adalah sindiran kepada perokok yang jika sedang berlezat-lezat dengan rokoknya maka banyak merugikan orang lain disekililingnya yang menjadi perokok pasif.Demikian juga tertampang tulisan yang lain yang menyindir para pemilik pabrik rokok yang kaya raya. ((Mereka yang kaya, kita yang masuk rumah sakit))Akan tetapi ya…plakat tersebut hanya 2 atau 3 plakat, sementara plakat-plakat dan poster-poster tentang iklan rokok sangat banyak dan mentereng !!!
Sebagian perokok tidak memperdulikan orang-orang disekitarnya yang batuk-batuk karena menghirup asap rokok yang dikebulnya. Bahkan meskipun yang batuk-batuk tersebut adalah anak-anak kecil..bahkan balita??. Si perokok dengan santai aja –tanpa malu sedikitpun- terus asyik mengebulkan asap rokoknya. Demikianlah rasa malu yang hilang…tidak memikirkan perasaan orang lain… tidak memperdulikan penderitaan orang lain… yang penting ia bisa senang dan puas !!!.Sungguh Menakjubkan tatkala terpampang di beberapa plakat yang besar di tengah-tengah kota Jakarta tentang sindiran bagi para perokok. Diantara tulisan yang terpampang di plakat-plakat tersebut –seingat saya- adalah((Dia sendirian enak-enak, kita sakit bareng-bareng))Ini adalah sindiran kepada perokok yang jika sedang berlezat-lezat dengan rokoknya maka banyak merugikan orang lain disekililingnya yang menjadi perokok pasif.Demikian juga tertampang tulisan yang lain yang menyindir para pemilik pabrik rokok yang kaya raya. ((Mereka yang kaya, kita yang masuk rumah sakit))Akan tetapi ya…plakat tersebut hanya 2 atau 3 plakat, sementara plakat-plakat dan poster-poster tentang iklan rokok sangat banyak dan mentereng !!!


Sebagian perokok tidak memperdulikan orang-orang disekitarnya yang batuk-batuk karena menghirup asap rokok yang dikebulnya. Bahkan meskipun yang batuk-batuk tersebut adalah anak-anak kecil..bahkan balita??. Si perokok dengan santai aja –tanpa malu sedikitpun- terus asyik mengebulkan asap rokoknya. Demikianlah rasa malu yang hilang…tidak memikirkan perasaan orang lain… tidak memperdulikan penderitaan orang lain… yang penting ia bisa senang dan puas !!!.Sungguh Menakjubkan tatkala terpampang di beberapa plakat yang besar di tengah-tengah kota Jakarta tentang sindiran bagi para perokok. Diantara tulisan yang terpampang di plakat-plakat tersebut –seingat saya- adalah((Dia sendirian enak-enak, kita sakit bareng-bareng))Ini adalah sindiran kepada perokok yang jika sedang berlezat-lezat dengan rokoknya maka banyak merugikan orang lain disekililingnya yang menjadi perokok pasif.Demikian juga tertampang tulisan yang lain yang menyindir para pemilik pabrik rokok yang kaya raya. ((Mereka yang kaya, kita yang masuk rumah sakit))Akan tetapi ya…plakat tersebut hanya 2 atau 3 plakat, sementara plakat-plakat dan poster-poster tentang iklan rokok sangat banyak dan mentereng !!!

GOMBALAN SUAMI ?

Hendaknya jika seorang suami mencintai istrinya maka ia ungkapkan kepada istrinya, dan tidak ada salahnya jika sedikit bergombal ria terhadap istrinya (selama tidak berlebihan). Gombalan tersebut ternyata sering menumbuhkan dan mempererat rasa cinta. Dan ternyata sebagian para wanita tetap aja suka -meskipun ia menyadari suaminya sering gombal-.Sungguh merupakan kebahagiaan yangsangat indah jika seorang lelaki dianugrahi seorang yang sangat sholehah, dan sebaliknya sungguh merupakan penderitaan jika seorang suami diuji dengan istri yang selalu menyakiti dan menyebalkan hati.Berikut ini gombalan seorang penyair yang menggambarkan kecintaan yang sangat mendalam terhadap istrinya yang sangat sholehah:زَوْجَتِي أَنْتِ حَبِيْبَتِي أَنْتِZAUJATI (ISTRIKU) ENGKAULAH KEKASIHKU…أُحِبُّكِ مِثْلَمَا أَنْتِ ………..أُحِبُّكِ كَيْفَمَا كُنْتِIstriku…, aku mencintaimu apa adanya dirimu…aku mencintaimu bagaimanapun juga kondisimuوَمَهْمَا كَانَ مَهْمَا صَارَ …أَنْتِ حَبِيْبَتِي أَنِت ..Apapun yang terjadi engkau tetaplah kekasihkuزَوْجَتِي …أَنْتِ حَبِيْبَتِي أَنْتِ ..Istriku…, engkaulah kasih dan cintakuحَلاَلِي أَنْتِ لاَ أَخْشَى عَذُوْلاً هَمُّهُ مَقْتِي….لَقَدْ أَذِنَ الزَّمَانُ لَنَا بِوَصْلٍ غَيْرِ مُنْبَتِّKekasihku aku tidak pernah khawatir dirimu adalah seorang istri yang hobinya hanya memarahiku…Sungguh zaman telah mengizinkan kita untuk bersatu dengan sambungan yang tidak terputuskan…سَقَيْتِ الْحُبَّ فِى قَلْبِي بِحُسْنِ الْفَعْلِ وَالسَّمْتِ….يَغِيْبُ السَّعْدُ إِنْ غِبْتِ وَيَصْفُو الْعَيْشُ إِنْ جِئْتِEngkau menyiram hatiku dengan indahnya akhlak dan perangaimu…Sungguh kebahagiaan sirna tatkala engkau pergi dan kehidupan menjadi indah jika engkau datang….نَهَارِي كَادِحٌ حَتَّى إِذَا مَا عُدْتُ لِلْبَيْتِ…لَقِيْتُكِ فَانْجَلَى عَنِّي ضَنَايَ إِذَا تَبَسَّمْتِ ..Siang hariku terasa kacau hingga tatkala aku kembali ke rumah..dan tatkala melihatmu maka dengan senyumanmu sirnalah semua gundah gulana dan kegelisahanku…أُحِبُّكِ مِثْلَمَا أَنْتِ …أُحِبُّكِ كَيْفَمَا كُنْتِIstriku…, aku mencintaimu apa adanya dirimu…aku mencintaimu bagaimanapun juga kondisimuتَضِيْقُ بِيَ الْحَيَاةُ إِذَا بِهَا يَوْماً تَبَرَّمْتِ …فَأَسْعَى جَاهِداً حَتَّى أُحَقِّقَ مَا تَمَنَّيْتِTerasa sempit kehidupan ini jika sehari saja engkau gelisah …Maka aku akan berusaha untuk bisa mewujudkan impianmuهَنَائِي أَنْتِ فَلْتَهْنِئي بِدِفْءِ الْحُبِّ مَا عِشْتِ ….فَرُوْحَانَا قَدِ ائْتَلَفَا كَمِثْلِ الْأَرْضِ وَالنَّبَتِKebahagiaanku adalah engkau maka berbahagialah engkau dengan hangatnya cintaku selama hidupmu…Maka sungguh kedua ruh kita telah bersatu sebagaimana bersatunya tanah dan tanaman…فَيَا أَمَلِي وَيَا سَكَنِي وَيَا أُنْسِي وَمُلْهِمَتِي ….يَطِيْبُ الْعَيْشُ مَهْمَا ضَاقَتِ الْأَيَّامُ إِنْ طِبْتِWahai harapanku…wahai ketenanganku…wahai ketentramanku dan pemberi ilham dalam hidupku…Kehidupanku menjadi indah meskipun bagaimanapun sulitnya hari-hari jika engkau baik

GOMBALAN SUAMI ?

Hendaknya jika seorang suami mencintai istrinya maka ia ungkapkan kepada istrinya, dan tidak ada salahnya jika sedikit bergombal ria terhadap istrinya (selama tidak berlebihan). Gombalan tersebut ternyata sering menumbuhkan dan mempererat rasa cinta. Dan ternyata sebagian para wanita tetap aja suka -meskipun ia menyadari suaminya sering gombal-.Sungguh merupakan kebahagiaan yangsangat indah jika seorang lelaki dianugrahi seorang yang sangat sholehah, dan sebaliknya sungguh merupakan penderitaan jika seorang suami diuji dengan istri yang selalu menyakiti dan menyebalkan hati.Berikut ini gombalan seorang penyair yang menggambarkan kecintaan yang sangat mendalam terhadap istrinya yang sangat sholehah:زَوْجَتِي أَنْتِ حَبِيْبَتِي أَنْتِZAUJATI (ISTRIKU) ENGKAULAH KEKASIHKU…أُحِبُّكِ مِثْلَمَا أَنْتِ ………..أُحِبُّكِ كَيْفَمَا كُنْتِIstriku…, aku mencintaimu apa adanya dirimu…aku mencintaimu bagaimanapun juga kondisimuوَمَهْمَا كَانَ مَهْمَا صَارَ …أَنْتِ حَبِيْبَتِي أَنِت ..Apapun yang terjadi engkau tetaplah kekasihkuزَوْجَتِي …أَنْتِ حَبِيْبَتِي أَنْتِ ..Istriku…, engkaulah kasih dan cintakuحَلاَلِي أَنْتِ لاَ أَخْشَى عَذُوْلاً هَمُّهُ مَقْتِي….لَقَدْ أَذِنَ الزَّمَانُ لَنَا بِوَصْلٍ غَيْرِ مُنْبَتِّKekasihku aku tidak pernah khawatir dirimu adalah seorang istri yang hobinya hanya memarahiku…Sungguh zaman telah mengizinkan kita untuk bersatu dengan sambungan yang tidak terputuskan…سَقَيْتِ الْحُبَّ فِى قَلْبِي بِحُسْنِ الْفَعْلِ وَالسَّمْتِ….يَغِيْبُ السَّعْدُ إِنْ غِبْتِ وَيَصْفُو الْعَيْشُ إِنْ جِئْتِEngkau menyiram hatiku dengan indahnya akhlak dan perangaimu…Sungguh kebahagiaan sirna tatkala engkau pergi dan kehidupan menjadi indah jika engkau datang….نَهَارِي كَادِحٌ حَتَّى إِذَا مَا عُدْتُ لِلْبَيْتِ…لَقِيْتُكِ فَانْجَلَى عَنِّي ضَنَايَ إِذَا تَبَسَّمْتِ ..Siang hariku terasa kacau hingga tatkala aku kembali ke rumah..dan tatkala melihatmu maka dengan senyumanmu sirnalah semua gundah gulana dan kegelisahanku…أُحِبُّكِ مِثْلَمَا أَنْتِ …أُحِبُّكِ كَيْفَمَا كُنْتِIstriku…, aku mencintaimu apa adanya dirimu…aku mencintaimu bagaimanapun juga kondisimuتَضِيْقُ بِيَ الْحَيَاةُ إِذَا بِهَا يَوْماً تَبَرَّمْتِ …فَأَسْعَى جَاهِداً حَتَّى أُحَقِّقَ مَا تَمَنَّيْتِTerasa sempit kehidupan ini jika sehari saja engkau gelisah …Maka aku akan berusaha untuk bisa mewujudkan impianmuهَنَائِي أَنْتِ فَلْتَهْنِئي بِدِفْءِ الْحُبِّ مَا عِشْتِ ….فَرُوْحَانَا قَدِ ائْتَلَفَا كَمِثْلِ الْأَرْضِ وَالنَّبَتِKebahagiaanku adalah engkau maka berbahagialah engkau dengan hangatnya cintaku selama hidupmu…Maka sungguh kedua ruh kita telah bersatu sebagaimana bersatunya tanah dan tanaman…فَيَا أَمَلِي وَيَا سَكَنِي وَيَا أُنْسِي وَمُلْهِمَتِي ….يَطِيْبُ الْعَيْشُ مَهْمَا ضَاقَتِ الْأَيَّامُ إِنْ طِبْتِWahai harapanku…wahai ketenanganku…wahai ketentramanku dan pemberi ilham dalam hidupku…Kehidupanku menjadi indah meskipun bagaimanapun sulitnya hari-hari jika engkau baik
Hendaknya jika seorang suami mencintai istrinya maka ia ungkapkan kepada istrinya, dan tidak ada salahnya jika sedikit bergombal ria terhadap istrinya (selama tidak berlebihan). Gombalan tersebut ternyata sering menumbuhkan dan mempererat rasa cinta. Dan ternyata sebagian para wanita tetap aja suka -meskipun ia menyadari suaminya sering gombal-.Sungguh merupakan kebahagiaan yangsangat indah jika seorang lelaki dianugrahi seorang yang sangat sholehah, dan sebaliknya sungguh merupakan penderitaan jika seorang suami diuji dengan istri yang selalu menyakiti dan menyebalkan hati.Berikut ini gombalan seorang penyair yang menggambarkan kecintaan yang sangat mendalam terhadap istrinya yang sangat sholehah:زَوْجَتِي أَنْتِ حَبِيْبَتِي أَنْتِZAUJATI (ISTRIKU) ENGKAULAH KEKASIHKU…أُحِبُّكِ مِثْلَمَا أَنْتِ ………..أُحِبُّكِ كَيْفَمَا كُنْتِIstriku…, aku mencintaimu apa adanya dirimu…aku mencintaimu bagaimanapun juga kondisimuوَمَهْمَا كَانَ مَهْمَا صَارَ …أَنْتِ حَبِيْبَتِي أَنِت ..Apapun yang terjadi engkau tetaplah kekasihkuزَوْجَتِي …أَنْتِ حَبِيْبَتِي أَنْتِ ..Istriku…, engkaulah kasih dan cintakuحَلاَلِي أَنْتِ لاَ أَخْشَى عَذُوْلاً هَمُّهُ مَقْتِي….لَقَدْ أَذِنَ الزَّمَانُ لَنَا بِوَصْلٍ غَيْرِ مُنْبَتِّKekasihku aku tidak pernah khawatir dirimu adalah seorang istri yang hobinya hanya memarahiku…Sungguh zaman telah mengizinkan kita untuk bersatu dengan sambungan yang tidak terputuskan…سَقَيْتِ الْحُبَّ فِى قَلْبِي بِحُسْنِ الْفَعْلِ وَالسَّمْتِ….يَغِيْبُ السَّعْدُ إِنْ غِبْتِ وَيَصْفُو الْعَيْشُ إِنْ جِئْتِEngkau menyiram hatiku dengan indahnya akhlak dan perangaimu…Sungguh kebahagiaan sirna tatkala engkau pergi dan kehidupan menjadi indah jika engkau datang….نَهَارِي كَادِحٌ حَتَّى إِذَا مَا عُدْتُ لِلْبَيْتِ…لَقِيْتُكِ فَانْجَلَى عَنِّي ضَنَايَ إِذَا تَبَسَّمْتِ ..Siang hariku terasa kacau hingga tatkala aku kembali ke rumah..dan tatkala melihatmu maka dengan senyumanmu sirnalah semua gundah gulana dan kegelisahanku…أُحِبُّكِ مِثْلَمَا أَنْتِ …أُحِبُّكِ كَيْفَمَا كُنْتِIstriku…, aku mencintaimu apa adanya dirimu…aku mencintaimu bagaimanapun juga kondisimuتَضِيْقُ بِيَ الْحَيَاةُ إِذَا بِهَا يَوْماً تَبَرَّمْتِ …فَأَسْعَى جَاهِداً حَتَّى أُحَقِّقَ مَا تَمَنَّيْتِTerasa sempit kehidupan ini jika sehari saja engkau gelisah …Maka aku akan berusaha untuk bisa mewujudkan impianmuهَنَائِي أَنْتِ فَلْتَهْنِئي بِدِفْءِ الْحُبِّ مَا عِشْتِ ….فَرُوْحَانَا قَدِ ائْتَلَفَا كَمِثْلِ الْأَرْضِ وَالنَّبَتِKebahagiaanku adalah engkau maka berbahagialah engkau dengan hangatnya cintaku selama hidupmu…Maka sungguh kedua ruh kita telah bersatu sebagaimana bersatunya tanah dan tanaman…فَيَا أَمَلِي وَيَا سَكَنِي وَيَا أُنْسِي وَمُلْهِمَتِي ….يَطِيْبُ الْعَيْشُ مَهْمَا ضَاقَتِ الْأَيَّامُ إِنْ طِبْتِWahai harapanku…wahai ketenanganku…wahai ketentramanku dan pemberi ilham dalam hidupku…Kehidupanku menjadi indah meskipun bagaimanapun sulitnya hari-hari jika engkau baik


Hendaknya jika seorang suami mencintai istrinya maka ia ungkapkan kepada istrinya, dan tidak ada salahnya jika sedikit bergombal ria terhadap istrinya (selama tidak berlebihan). Gombalan tersebut ternyata sering menumbuhkan dan mempererat rasa cinta. Dan ternyata sebagian para wanita tetap aja suka -meskipun ia menyadari suaminya sering gombal-.Sungguh merupakan kebahagiaan yangsangat indah jika seorang lelaki dianugrahi seorang yang sangat sholehah, dan sebaliknya sungguh merupakan penderitaan jika seorang suami diuji dengan istri yang selalu menyakiti dan menyebalkan hati.Berikut ini gombalan seorang penyair yang menggambarkan kecintaan yang sangat mendalam terhadap istrinya yang sangat sholehah:زَوْجَتِي أَنْتِ حَبِيْبَتِي أَنْتِZAUJATI (ISTRIKU) ENGKAULAH KEKASIHKU…أُحِبُّكِ مِثْلَمَا أَنْتِ ………..أُحِبُّكِ كَيْفَمَا كُنْتِIstriku…, aku mencintaimu apa adanya dirimu…aku mencintaimu bagaimanapun juga kondisimuوَمَهْمَا كَانَ مَهْمَا صَارَ …أَنْتِ حَبِيْبَتِي أَنِت ..Apapun yang terjadi engkau tetaplah kekasihkuزَوْجَتِي …أَنْتِ حَبِيْبَتِي أَنْتِ ..Istriku…, engkaulah kasih dan cintakuحَلاَلِي أَنْتِ لاَ أَخْشَى عَذُوْلاً هَمُّهُ مَقْتِي….لَقَدْ أَذِنَ الزَّمَانُ لَنَا بِوَصْلٍ غَيْرِ مُنْبَتِّKekasihku aku tidak pernah khawatir dirimu adalah seorang istri yang hobinya hanya memarahiku…Sungguh zaman telah mengizinkan kita untuk bersatu dengan sambungan yang tidak terputuskan…سَقَيْتِ الْحُبَّ فِى قَلْبِي بِحُسْنِ الْفَعْلِ وَالسَّمْتِ….يَغِيْبُ السَّعْدُ إِنْ غِبْتِ وَيَصْفُو الْعَيْشُ إِنْ جِئْتِEngkau menyiram hatiku dengan indahnya akhlak dan perangaimu…Sungguh kebahagiaan sirna tatkala engkau pergi dan kehidupan menjadi indah jika engkau datang….نَهَارِي كَادِحٌ حَتَّى إِذَا مَا عُدْتُ لِلْبَيْتِ…لَقِيْتُكِ فَانْجَلَى عَنِّي ضَنَايَ إِذَا تَبَسَّمْتِ ..Siang hariku terasa kacau hingga tatkala aku kembali ke rumah..dan tatkala melihatmu maka dengan senyumanmu sirnalah semua gundah gulana dan kegelisahanku…أُحِبُّكِ مِثْلَمَا أَنْتِ …أُحِبُّكِ كَيْفَمَا كُنْتِIstriku…, aku mencintaimu apa adanya dirimu…aku mencintaimu bagaimanapun juga kondisimuتَضِيْقُ بِيَ الْحَيَاةُ إِذَا بِهَا يَوْماً تَبَرَّمْتِ …فَأَسْعَى جَاهِداً حَتَّى أُحَقِّقَ مَا تَمَنَّيْتِTerasa sempit kehidupan ini jika sehari saja engkau gelisah …Maka aku akan berusaha untuk bisa mewujudkan impianmuهَنَائِي أَنْتِ فَلْتَهْنِئي بِدِفْءِ الْحُبِّ مَا عِشْتِ ….فَرُوْحَانَا قَدِ ائْتَلَفَا كَمِثْلِ الْأَرْضِ وَالنَّبَتِKebahagiaanku adalah engkau maka berbahagialah engkau dengan hangatnya cintaku selama hidupmu…Maka sungguh kedua ruh kita telah bersatu sebagaimana bersatunya tanah dan tanaman…فَيَا أَمَلِي وَيَا سَكَنِي وَيَا أُنْسِي وَمُلْهِمَتِي ….يَطِيْبُ الْعَيْشُ مَهْمَا ضَاقَتِ الْأَيَّامُ إِنْ طِبْتِWahai harapanku…wahai ketenanganku…wahai ketentramanku dan pemberi ilham dalam hidupku…Kehidupanku menjadi indah meskipun bagaimanapun sulitnya hari-hari jika engkau baik

Bersedekah Agar Ditambahkan Rizkinya Di Dunia Syirik?

Diantara perkara-perkara yang disangka merusak keikhlasan, bahkan dianggap perbuatan kesyirikan adalahKedua : Beribadah disertai dengan niat mencari kemaslahatan dunia yang dizinkan oleh syari’atBanyak dalil yang menunjukan akan hal ini, diantaranya firman Allahلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” (QS Al-Baqoroh : 198) Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang melaksanakan ibadah haji sambil berdagang maka hajinya sah, berdasarkan ayat ini. Tentunya seseorang yang berhaji sambil berdagang tidaklah ia memaksudkan dengan perdagangannya untuk riyaa’. Karenanya perdagangannya tersebut bukanlah kesyirikan. Akan tetapi niatnya adalah ia berhaji sambil berdagang, dan berdasarkan ayat ini Allah membolehkan niat seperti ini.Contoh lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamدَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ“Obati orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah” (Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhiib no 744)Hadits ini menunjukan akan bolehnya seseorang bersedekah dengan niat agar orang yang sakit dari keluarganya disembuhkan oleh Allah dengan sebab sedekah tersebut.Nabi juga bersabda :مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ رِزْقُهُ أَوْ يُنَسَّأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya ia menyambung silaturahmi” (HR Al-Bukhari no 2067 dan Muslim no 2557)Hadits ini jelas menunjukkan akan bolehnya seseorang bersilaturahmi dengan niat agar dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya.Bahkan Allah berfirmanوَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُBarangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS At-Tholaaq : 2-3)Ayat ini jelas bahwsanya boleh seseorang bertakwa kepada Allah dengan niat agar diberi jalan keluar oleh Allah dan diberi rizki dari arah yang tidak ia persangkakan.Sebagian ulama menyangka bahwasanya jika dalam ibadah tercampurkan/tersyarikatkan niat-niat keduniaan maka ibadah tersebut tidak sah. Akan tetapi hal ini merupakan kesalahan. Al-Imam Al-Qoroofi salah seorang ulama besar dari madzhab Maliki telah menjelaskan dengan gamblang tentang perbedaan antara riyaa’ dengan mencampurkan niat keduniaan dalam ibadah. Al-Qorofi rahimahullah berkata :“Perbedaan yang ke 102, antara kaidah riyaa’ dalam peribadatan dengan kaidah tasyriik (mencampurkan niat keduaniaan-pen) dalam ibadah.Ketahuilah bahwasanya riyaa’ dalam peribadatan adalah syirik, serta mempersyerikatkan bersama Allah dalam ketaatannya. Dan hal ini melazimkan kemaksiatan dan dosa, serta batilnya ibadah tersebut….Penjelasan kaidah (riyaa’) ini dan rahasainya adalah seseorang mengamalkan suatu amalan yang diperintahkan untuk bertaqorrub dan dia memaksudkan dengan amalan tersebut wajah Allah dan juga agar orang-orang mengagungkannya atau sebagian orang, maka dengan diagungkannya dia sampailah kemanfaatan orang-orang tersebut kepadanya atau ia terhindarkan dari gangguan mereka. Ini adalah kaidah dari salah satu dari dua model riyaa’.Adapun model yang lain, yaitu ia beramal dengan suatu amalan yang ia sama sekali tidak mengharapkan wajah Allah, akan tetapi ia hanya ingin (pengagungan/sanjungan) manusia saja. Model ini dinamakan dengan riyaa yang murni, adapun model yang pertama dinamakan dengan riyaa’ syirik, karena model ini tidak ada pensyarikatan, semata-mata mengharapkan pujian manusia saja, adapun model yang pertama pensyarikatan antara manusia dan Allah….Adapun hanya sekedar pensyarikatan –seperti seseorang yang berjihad untuk menjalankan ketaatan kepada Allah dengan berjihad dan juga untuk memperoleh harta gonimah- maka hal ini tidaklah memudhorotkannya, serta ijmak (kesepakatan/konsensus) ulama bahwasanya hal ini tidak haram baginya, karena Allah menjadikan harta gonimah dalam ibadah jihad. Maka tentunya ada perbedaan antara seseorang yang berjihad agar orang-orang mengatakan “ia adalah seorang pemberani”, atau agar sang imam/pemimpin negara menghormatinya sehingga memberikannya banyak harta dari baitul maal, maka hal ini dan yang semisalnya adalah riyaa’ yang haram. Berbeda dengan seseorang yang berjihad untuk memperoleh budak tawanan wanita, hewan tunggangan perang, dan persenjataan musuh, maka hal ini tidaklah memudorotkannya, padahal ia telah mensyerikatkan (niatnya-pen). Dan tidaklah dikatakan bahwasanya hal ini adalah riyaa, karena riyaa’ adalah ia beramal agar makhluk Allah melihatnya… maka barangsiapa yang tidak melihat dan tidak memandang maka tidaklah dikatakan pada suatu amalan –dari sisinya- adalah riyaa’. Harta gonimah dan yang semisalnya tidaklah dikatakan ia melihat atau memandang, maka tidaklah benar jika dikatakan lafal riyaa’ kepada benda-benda ini karena mereka tidak melihat.Demikian pula seseorang yang haji lalu mensyarikatkan dalam hajinya maksud untuk berdagang, yaitu mayoritas tujuannya atau bahkan seluruhnya adalah bersafar untuk berdagang secara khusus, dan hajinya –ia maksudkan atau tidak- akan tetapi hanya bersifat mengikuti tujuan dagangnya. Hal ini juga tidaklah merusak keabsahan hajiaya, dan tidak menimbulkan dosa dan kemaksiatan.Demikian pula orang yang berpuasa agar tubuhnya sehat, atau agar hilang penyakitnya yang bisa disembuhkan dengan puasa, maka jadilah penyembuhan merupakan tujuannya atau diantara tujuannya dan puasa dibarengkan dalam tujuannya. Lalu ia melakukan puasa disertai dengan tujuan-tujuan ini. Hal ini tidaklah merusak puasanya, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan dalam sabdanya, “Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah, barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi perisai baginya”, yaitu pemutus syahwatnya. Maka Nabi memerintahkan berpuasa untuk tujuan ini, jika hal ini bisa merusak keabsahan puasa, tentunya Nabi tidak akan memerintahkan hal ini dalam peribadatan, dan juga tidak menyertakan tujuan ini dalam niat ibadah. Diantaranya juga orang yang memperbarui wudhunya agar lebih segar dan lebih bersih.Seluruh tujuan-tujuan ini tidaklah terdapat padanya pengagungan makhluk. Akan tetapi hanyalah pensyerikatan perkara-perkara kemaslahatan yang tidak memiliki indra, dan tidak bisa memiliki indra (penglihatan) dan tidak layak untuk diagungkan. Maka hal ini tidaklah merusak keabsahan ibadah…Benar bahwasanya tujuan-tujuan ini yang mencampuri ibadah bisa jadi mengurangi ganjaran ibadah. Ibadah yang tujuannya murni dan bersih dari tujuan-tujuan duniawi ini maka pahalanya lebih besar dan banyak. Adapun dosa dan batilnya ibadah maka tidaklah ada dalilnya” (Al-Furuuq li Al-Qoroofi, tahqiq : Umar Hasan Al-Qiyyaam, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama 3/10-12)          Akan tetapi tentunya ada perbedaan antara seseorang yang niatnya murni semata-mata karena mencari ganjaran akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh kenikmatan-kenikmatan dunia. Maka orang yang seperti ini tentunya tidak berkurang sama sekali pahalanya. Berbeda dengan seseorang yang sejak awal beribadah dalam niatnya sudah tercampur niat keduniaan (untuk memperoleh harta dunia) maka orang inilah yang pahalanya berkurang. (Lihat Ihkaam Al-Ahkaam karya Ibnu Daqiiq al-‘Ied hal 492, tahqiq Mushthofa syaikh, terbitan Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama)Seorang yang berjihad niatnya semata-semata untuk menegakkan kalimat Allah dan berharap ganjara akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh gonimah harta rampasan perang musuh maka pahalanya sempurna. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun serta para sahabat mengambil harta rampasan perang. Berbeda halnya dengan seseorang yang sejak awal berangkat berjihad niatnya sudah tercampur dengan tujuan untuk memperoleh harta rampasan perang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;مَا مِنْ غاَزِيَةٍ تَغْزُو فِي سَبِيْلِ اللهِ فَيُصِيْبُوْنَ الْغَنِيْمَةَ إِلاَّ تَعَجَّلُوا ثُلُثَيِ أَجْرِهِمْ مِنَ الآخِرَةِ وَيَبْقَى لَهُمُ الثُّلُثُ وَإِنْ لَمْ يُصِيْبُوا غَنِيْمَةً تَمَّ لَهُمْ أَجْرُهُمْ“Tidaklah ada pasukan yang berjihad di jalan Allah lalu memperoleh harta gonimah kecuali mereka telah menyegerakan dua pertiga pahala akhirat mereka, dan tersisa bagi mereka sepertiga pahala akhirat mereka. Jika mereka tidak memperoleh gonimah maka sempurnalah pahala mereka” (HR Muslim no 1905)Karenanya mungkin kita bisa membagi permasalahan ini dalam beberapa bagian berikut:Pertama :  Seseorang yang beribadah murni karena riyaa…, sama sekali tidak terbetik dalam hatinya keinginan untuk meraih pahal akhirat. Riyaa yang seperti ini jika selalu terjadi dalam peribadatan, maka hampir-hampir tidak dilakukan oleh seorang muslim, akan tetapi terjadi para orang-orang munafikKedua : Seseorang yang beribadah dengan riyaa’, ia mengharapkan wajah Allah, ia mengharapkan ganjaran akhirat, akan tetapi ia juga mengharapkan pujian manusia, sanjungan dan pengagungan dari mereka terhadap dirinya. Inilah riyaa’ yang sering menimpa kaum muslimin.Ketiga : Seseorang yang tatkala beribadah sama sekali tidak terbetik dalam hatinya untuk memperoleh ganjaran akhirat, akan tetapi niatnya murni untuk mencari perkara duniawi, inilah yang dinamakan oleh Al-Qoroofi dengan Riyaa nya ikhlas/murni. Allah berfirman :فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍMaka di antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan Kami, berilah Kami (kebaikan) di dunia”, dan Tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. (QS Al-Baqoroh : 200)Keempat : Seseorang yang beribadah murni ikhlash karena Allah, dan tidak ada dalam niatnya untuk memperoleh pujian manusia, dan juga tidak ada niat untuk memperoleh tujuan duniawi. Maka orang seperti ini pahalanya sempurna, meskipun setelah itu ternyata ia memperoleh perkara-perkara dunia, baik dipuji atau memperoleh harta dunia karena amalannya maka sama sekali tidak mempengarui kesempurnaan pahalanya.Hal ini seperti seseorang yang setelah beramala sholeh lalu ia dipuji orang lain, dan kemudian dalam hatinya terbetik rasa gembira dengan pujian tersebut. Maka ini tidaklah mempengaruhi kesempurnaan pahala ibadanya yang telah ia kerjakan dengan ikhlas tanpa mengharapkan pujian manusia.Ada yang menanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ مِنَ الْخَيْرِ وَيَحْمَدُهُ النَّاسُ عَلَيْهِ قَالَ « تِلْكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ ».“Bagaimana pendapatmu dengan orang yang melakukan suatu amalan kebaikan, lalu setelah itu dia mendapatkan pujian orang-orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Itu adalah berita gembira bagi seorang mukmin yang disegerakan.” (HR Muslim no 2642). An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini pertanda bahwa Allah ridho dan mencintainya. Lalu Allah menjadikan makhluk/manusia mencintainya pula” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 16/189)Demikian pula seseorang yang berjihad ikhlash dan tidak terbetik dalam hatinya untuk mecari gonimah, lantas setelah itu iapun memperoleh harta gonimah.Kelima : Seseorang yang beribadah ikhlash karena mengharapkan wajah Allah, akan tetapi ia menyertakan dalam niatnya tujuan-tujuan yang lain, maka kondisi orang ini ada tiga kemungkinan(1)  Tujuan-tujuan tersebut juga merupakan tujuan yang mulia dan berkaitan dengan akhirat. Maka orang seperti ini memperoleh ganjaran yang ganda berdasarkan niat gandanya. Contohnya seseorang imam yang sengaja memperpanjang ruku’nya karena ia merasa ada makmum yang terlambat yang segera ingin ruku’ bersamanya agar memperoleh pahala raka’at. Maka imam ini telah melakukan dua kebaikan. Al-‘Iz bin Abdis Salaam berkata, “Apakah perbuatan seorang imam yang menunggu makmum masbuq agar mendapatkan ruku’ termasuk kesyirikan?. Aku katakan bahwasanya sebagian ulama menyangka perkaranya demikian, akan tetapi perkaranya tidak sebagaimana yang mereka sangka. Justru hal ini adalah bentuk mengumpulkan dua qurbah (amal sholeh), karena ia telah membantu makmum untuk mendapatkan ruku’ dan ini merupakan amal sholeh tersendiri” (Qowaa’id Al-Ahkaam Fi Mashoolih al-Anaam, karya Al-‘Izz bin Abdis Salaam 1/212, tahqiq DR Utsman Jum’at, Daarul Qolam)Lalu Al-‘Izz bin Abdis Salaam menyebutkan dalil akan hal ini, yaitu bahwasanya ada seseorang yang sholat sendirian lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “أَلآ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلَيَ مَعَهُ؟” Adakah seseorang yang bersedekah terhadap orang ini, lalu sholat berjama’ah bersamanya?. (HR Abu Dawud 574 dan dishahihkan oleh Al-Akbani). Lalu ada seseorang yang sholat bersama orang tersebut. Dan Nabi tidak menjadikan amalan ini sebagai suatu bentuk riyaa’ atau kesyirikan (Lihat Qowaa’idul Ahkaam 1/213).Dalil lain yang menunjukkan akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إِنِّي لَأَقُوْمُ إِلَى الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيْدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيْهَا، فَأَسْمَعُ بُكاءَ الصَّبِيِّ، فأتَجوزُ؛ كراهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ“Sungguh aku hendak sholat dan aku ingin memperpanjang sholatku, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, maka akupun meringankan/mempercepat sholatku kawatir memberatkan ibunya” (HR Abu Dawud no 755 dan dishahihkan oleh Al-Albani)عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ قَالَ جَاءَنَا مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ فِي مَسْجِدِنَا هَذَا فَقَالَ إِنِّي لَأُصَلِّي بِكُمْ وَمَا أُرِيْدُ الصَّلاَةَ أُصَلِّي كَيْفَ رَأَيْتُ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيDari Abu Qilabah ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits radhiallahu ‘anhu datang di masjid kami ini, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku akan sholat mengimami kalian, dan sebenarnya aku tidak ingin sholat, aku sholat sebagaimana aku melihat Nabi shlallallalhu ‘alaihi wa sallam sholat” (HR Al-Bukhari no 677).Al-Hafiz Ibnu Hajr berkata, “Malik bin al-Huwaits memandang bahwa mengajari tata cara sholat dengan praktek lebih jelas dari pada dengan perkataan. Ini dalil akan bolehnya hal ini, dan hal ini tidak termasuk dalam bab kesyirikan dalam ibadah” (Fathul Baari 2/163)(2)    Tujuan-tujuan tersebut berkaitan dengan dunia, akan tetapi diperbolehkan dalam syari’at berdasarkan dalil-dalil yang ada. Seperti seseorang yang bersilaturahmi selain ingin memperoleh pahala dari Allah ia juga ingin diperpanjang umurnya dan ditambah rizkinya. Atau seseorang yang bersedekah selain karena berharap pahala akhirat ia juga ingin sedekah tersebut sebagai sebab kesembuhan penyakit salah satu anggota keluarganya. Maka dzohir dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa niat-niat keduniaan seperti ini tidak mengurangi kesempurnaan pahala ibadahnya. Karena tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi untuk beribadah dengan ganjaran dunia yang bisa mengurangi kesempurnaan pahala akhirat. Nabilah yang memotivasi untuk memperpanjang umur dan lapangnya rizki dengan bersilaturahmi.(3)    Tujuan-tujuan tersebut berkaitan dengan dunia, akan tetapi tidak ada nash/dalil khusus yang menjelaskan akan kebolehannya. Contoh tidak ada dalil bahwasanya jika seseorang menjadi imam masjid lantas akan dilapangkan rizkinya, atau seseorang yang berdakwah akan ditambah rizkinya. Maka kondisi orang yang seperti ini ada dua model:* Perkara dunia yang menjadi tujuannya ternyata ia tujukan untuk amalan akhirat. Contohnya seseorang yang menjadi imam dengan niat untuk memperoleh upah imam, lantas ia niatkan upah tersebut untuk menjalankan amal sholeh, seperti untuk berbakti kepada kedua orangtuanya, atau agar bisa bersedekah pada fakir miskin, dsb. Maka dzohirnya ia sama dengan model yang (1) di atas, yang memiliki tujuan ganda tapi seluruhnya merupakan tujuan akhirat. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Yang mustahab/disunnahkan adalah seseorang mengambil (upah) untuk bisa berhaji, bukan berhaji untuk mengambil upah. Hal ini berlaku bagi seluruh upah yang diambil dari amal sholeh. Barang siapa yang mencari rizki (mengambil upah) agar bisa belajar atau agar bisa mengajar atau untuk berjihad maka baik. Sebagaimana datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :مَثَلُ الَّذِيْنَ يَغْزُوْنَ مِنْ أُمَّتِي وَيَأْخُذُوْنَ أُجُوْرَهُمْ مَثَلُ أُمِّ مُوْسَى تُرْضِعُ ابْنَهَا وَتَأْخُذُ أَجْرَهَا“Permisalan orang-orang yang berperang (berjihad) dari umatku dan mengambil upah mereka (gonimah dan lain-lain -pen) seperti ibunya nabi Muasa yang menyusui anaknya lalu mengambil upahnya” (Dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani)Nabi menyamakan mereka (para mujahid) dengan seseorang yang melakukan suatu pekerjaan karena suka dengan pekerjaan tersebut, sebagaimana ibunya Musa yang menyusui Nabi Musa. Hal ini berbeda dengan wanita penyusu sewaan… Adapun orang yang berbuat dalam bentuk amal sholeh agar bisa memperoleh rizki maka ini termasuk amalan dunia.فَفَرْقٌ بَيْنَ مَنْ يَكُوْنُ الدِّيْنُ مَقْصُوْدَهُ وَالدُّنْيَا وَسِيْلَةً وَمَنْ تَكُوْنَ الدُّنْيَا مَقْصُوْدَهُ وَالدِّيْنُ وَسِيْلَةًMaka berbeda antara seseorang yang agama merupakan tujuannya dan dunia hanyalah wasilah/perantara dengan seseorang yang dunia merupakan tujuan sedangkan agama adalah wasilah/perantaranya. Orang yang seperti ini dzohirnya ia tidak akan memperoleh bagian di akhirat” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 26/19-20)* Perkara dunia yang menjadi tujuannya adalah tidak ia kaitkan dengan tujuan akhirat. Seperti contohnya ia hanya ingin memperoleh upah imam dalam rangka tujuan-tujuan duniawi murni, maka inilah yang mengurangi kesempurnaan pahala akhirat dan ibadah yang ia lakukan. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-10-1433 H / 12 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Bersedekah Agar Ditambahkan Rizkinya Di Dunia Syirik?

Diantara perkara-perkara yang disangka merusak keikhlasan, bahkan dianggap perbuatan kesyirikan adalahKedua : Beribadah disertai dengan niat mencari kemaslahatan dunia yang dizinkan oleh syari’atBanyak dalil yang menunjukan akan hal ini, diantaranya firman Allahلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” (QS Al-Baqoroh : 198) Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang melaksanakan ibadah haji sambil berdagang maka hajinya sah, berdasarkan ayat ini. Tentunya seseorang yang berhaji sambil berdagang tidaklah ia memaksudkan dengan perdagangannya untuk riyaa’. Karenanya perdagangannya tersebut bukanlah kesyirikan. Akan tetapi niatnya adalah ia berhaji sambil berdagang, dan berdasarkan ayat ini Allah membolehkan niat seperti ini.Contoh lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamدَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ“Obati orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah” (Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhiib no 744)Hadits ini menunjukan akan bolehnya seseorang bersedekah dengan niat agar orang yang sakit dari keluarganya disembuhkan oleh Allah dengan sebab sedekah tersebut.Nabi juga bersabda :مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ رِزْقُهُ أَوْ يُنَسَّأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya ia menyambung silaturahmi” (HR Al-Bukhari no 2067 dan Muslim no 2557)Hadits ini jelas menunjukkan akan bolehnya seseorang bersilaturahmi dengan niat agar dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya.Bahkan Allah berfirmanوَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُBarangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS At-Tholaaq : 2-3)Ayat ini jelas bahwsanya boleh seseorang bertakwa kepada Allah dengan niat agar diberi jalan keluar oleh Allah dan diberi rizki dari arah yang tidak ia persangkakan.Sebagian ulama menyangka bahwasanya jika dalam ibadah tercampurkan/tersyarikatkan niat-niat keduniaan maka ibadah tersebut tidak sah. Akan tetapi hal ini merupakan kesalahan. Al-Imam Al-Qoroofi salah seorang ulama besar dari madzhab Maliki telah menjelaskan dengan gamblang tentang perbedaan antara riyaa’ dengan mencampurkan niat keduniaan dalam ibadah. Al-Qorofi rahimahullah berkata :“Perbedaan yang ke 102, antara kaidah riyaa’ dalam peribadatan dengan kaidah tasyriik (mencampurkan niat keduaniaan-pen) dalam ibadah.Ketahuilah bahwasanya riyaa’ dalam peribadatan adalah syirik, serta mempersyerikatkan bersama Allah dalam ketaatannya. Dan hal ini melazimkan kemaksiatan dan dosa, serta batilnya ibadah tersebut….Penjelasan kaidah (riyaa’) ini dan rahasainya adalah seseorang mengamalkan suatu amalan yang diperintahkan untuk bertaqorrub dan dia memaksudkan dengan amalan tersebut wajah Allah dan juga agar orang-orang mengagungkannya atau sebagian orang, maka dengan diagungkannya dia sampailah kemanfaatan orang-orang tersebut kepadanya atau ia terhindarkan dari gangguan mereka. Ini adalah kaidah dari salah satu dari dua model riyaa’.Adapun model yang lain, yaitu ia beramal dengan suatu amalan yang ia sama sekali tidak mengharapkan wajah Allah, akan tetapi ia hanya ingin (pengagungan/sanjungan) manusia saja. Model ini dinamakan dengan riyaa yang murni, adapun model yang pertama dinamakan dengan riyaa’ syirik, karena model ini tidak ada pensyarikatan, semata-mata mengharapkan pujian manusia saja, adapun model yang pertama pensyarikatan antara manusia dan Allah….Adapun hanya sekedar pensyarikatan –seperti seseorang yang berjihad untuk menjalankan ketaatan kepada Allah dengan berjihad dan juga untuk memperoleh harta gonimah- maka hal ini tidaklah memudhorotkannya, serta ijmak (kesepakatan/konsensus) ulama bahwasanya hal ini tidak haram baginya, karena Allah menjadikan harta gonimah dalam ibadah jihad. Maka tentunya ada perbedaan antara seseorang yang berjihad agar orang-orang mengatakan “ia adalah seorang pemberani”, atau agar sang imam/pemimpin negara menghormatinya sehingga memberikannya banyak harta dari baitul maal, maka hal ini dan yang semisalnya adalah riyaa’ yang haram. Berbeda dengan seseorang yang berjihad untuk memperoleh budak tawanan wanita, hewan tunggangan perang, dan persenjataan musuh, maka hal ini tidaklah memudorotkannya, padahal ia telah mensyerikatkan (niatnya-pen). Dan tidaklah dikatakan bahwasanya hal ini adalah riyaa, karena riyaa’ adalah ia beramal agar makhluk Allah melihatnya… maka barangsiapa yang tidak melihat dan tidak memandang maka tidaklah dikatakan pada suatu amalan –dari sisinya- adalah riyaa’. Harta gonimah dan yang semisalnya tidaklah dikatakan ia melihat atau memandang, maka tidaklah benar jika dikatakan lafal riyaa’ kepada benda-benda ini karena mereka tidak melihat.Demikian pula seseorang yang haji lalu mensyarikatkan dalam hajinya maksud untuk berdagang, yaitu mayoritas tujuannya atau bahkan seluruhnya adalah bersafar untuk berdagang secara khusus, dan hajinya –ia maksudkan atau tidak- akan tetapi hanya bersifat mengikuti tujuan dagangnya. Hal ini juga tidaklah merusak keabsahan hajiaya, dan tidak menimbulkan dosa dan kemaksiatan.Demikian pula orang yang berpuasa agar tubuhnya sehat, atau agar hilang penyakitnya yang bisa disembuhkan dengan puasa, maka jadilah penyembuhan merupakan tujuannya atau diantara tujuannya dan puasa dibarengkan dalam tujuannya. Lalu ia melakukan puasa disertai dengan tujuan-tujuan ini. Hal ini tidaklah merusak puasanya, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan dalam sabdanya, “Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah, barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi perisai baginya”, yaitu pemutus syahwatnya. Maka Nabi memerintahkan berpuasa untuk tujuan ini, jika hal ini bisa merusak keabsahan puasa, tentunya Nabi tidak akan memerintahkan hal ini dalam peribadatan, dan juga tidak menyertakan tujuan ini dalam niat ibadah. Diantaranya juga orang yang memperbarui wudhunya agar lebih segar dan lebih bersih.Seluruh tujuan-tujuan ini tidaklah terdapat padanya pengagungan makhluk. Akan tetapi hanyalah pensyerikatan perkara-perkara kemaslahatan yang tidak memiliki indra, dan tidak bisa memiliki indra (penglihatan) dan tidak layak untuk diagungkan. Maka hal ini tidaklah merusak keabsahan ibadah…Benar bahwasanya tujuan-tujuan ini yang mencampuri ibadah bisa jadi mengurangi ganjaran ibadah. Ibadah yang tujuannya murni dan bersih dari tujuan-tujuan duniawi ini maka pahalanya lebih besar dan banyak. Adapun dosa dan batilnya ibadah maka tidaklah ada dalilnya” (Al-Furuuq li Al-Qoroofi, tahqiq : Umar Hasan Al-Qiyyaam, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama 3/10-12)          Akan tetapi tentunya ada perbedaan antara seseorang yang niatnya murni semata-mata karena mencari ganjaran akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh kenikmatan-kenikmatan dunia. Maka orang yang seperti ini tentunya tidak berkurang sama sekali pahalanya. Berbeda dengan seseorang yang sejak awal beribadah dalam niatnya sudah tercampur niat keduniaan (untuk memperoleh harta dunia) maka orang inilah yang pahalanya berkurang. (Lihat Ihkaam Al-Ahkaam karya Ibnu Daqiiq al-‘Ied hal 492, tahqiq Mushthofa syaikh, terbitan Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama)Seorang yang berjihad niatnya semata-semata untuk menegakkan kalimat Allah dan berharap ganjara akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh gonimah harta rampasan perang musuh maka pahalanya sempurna. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun serta para sahabat mengambil harta rampasan perang. Berbeda halnya dengan seseorang yang sejak awal berangkat berjihad niatnya sudah tercampur dengan tujuan untuk memperoleh harta rampasan perang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;مَا مِنْ غاَزِيَةٍ تَغْزُو فِي سَبِيْلِ اللهِ فَيُصِيْبُوْنَ الْغَنِيْمَةَ إِلاَّ تَعَجَّلُوا ثُلُثَيِ أَجْرِهِمْ مِنَ الآخِرَةِ وَيَبْقَى لَهُمُ الثُّلُثُ وَإِنْ لَمْ يُصِيْبُوا غَنِيْمَةً تَمَّ لَهُمْ أَجْرُهُمْ“Tidaklah ada pasukan yang berjihad di jalan Allah lalu memperoleh harta gonimah kecuali mereka telah menyegerakan dua pertiga pahala akhirat mereka, dan tersisa bagi mereka sepertiga pahala akhirat mereka. Jika mereka tidak memperoleh gonimah maka sempurnalah pahala mereka” (HR Muslim no 1905)Karenanya mungkin kita bisa membagi permasalahan ini dalam beberapa bagian berikut:Pertama :  Seseorang yang beribadah murni karena riyaa…, sama sekali tidak terbetik dalam hatinya keinginan untuk meraih pahal akhirat. Riyaa yang seperti ini jika selalu terjadi dalam peribadatan, maka hampir-hampir tidak dilakukan oleh seorang muslim, akan tetapi terjadi para orang-orang munafikKedua : Seseorang yang beribadah dengan riyaa’, ia mengharapkan wajah Allah, ia mengharapkan ganjaran akhirat, akan tetapi ia juga mengharapkan pujian manusia, sanjungan dan pengagungan dari mereka terhadap dirinya. Inilah riyaa’ yang sering menimpa kaum muslimin.Ketiga : Seseorang yang tatkala beribadah sama sekali tidak terbetik dalam hatinya untuk memperoleh ganjaran akhirat, akan tetapi niatnya murni untuk mencari perkara duniawi, inilah yang dinamakan oleh Al-Qoroofi dengan Riyaa nya ikhlas/murni. Allah berfirman :فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍMaka di antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan Kami, berilah Kami (kebaikan) di dunia”, dan Tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. (QS Al-Baqoroh : 200)Keempat : Seseorang yang beribadah murni ikhlash karena Allah, dan tidak ada dalam niatnya untuk memperoleh pujian manusia, dan juga tidak ada niat untuk memperoleh tujuan duniawi. Maka orang seperti ini pahalanya sempurna, meskipun setelah itu ternyata ia memperoleh perkara-perkara dunia, baik dipuji atau memperoleh harta dunia karena amalannya maka sama sekali tidak mempengarui kesempurnaan pahalanya.Hal ini seperti seseorang yang setelah beramala sholeh lalu ia dipuji orang lain, dan kemudian dalam hatinya terbetik rasa gembira dengan pujian tersebut. Maka ini tidaklah mempengaruhi kesempurnaan pahala ibadanya yang telah ia kerjakan dengan ikhlas tanpa mengharapkan pujian manusia.Ada yang menanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ مِنَ الْخَيْرِ وَيَحْمَدُهُ النَّاسُ عَلَيْهِ قَالَ « تِلْكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ ».“Bagaimana pendapatmu dengan orang yang melakukan suatu amalan kebaikan, lalu setelah itu dia mendapatkan pujian orang-orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Itu adalah berita gembira bagi seorang mukmin yang disegerakan.” (HR Muslim no 2642). An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini pertanda bahwa Allah ridho dan mencintainya. Lalu Allah menjadikan makhluk/manusia mencintainya pula” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 16/189)Demikian pula seseorang yang berjihad ikhlash dan tidak terbetik dalam hatinya untuk mecari gonimah, lantas setelah itu iapun memperoleh harta gonimah.Kelima : Seseorang yang beribadah ikhlash karena mengharapkan wajah Allah, akan tetapi ia menyertakan dalam niatnya tujuan-tujuan yang lain, maka kondisi orang ini ada tiga kemungkinan(1)  Tujuan-tujuan tersebut juga merupakan tujuan yang mulia dan berkaitan dengan akhirat. Maka orang seperti ini memperoleh ganjaran yang ganda berdasarkan niat gandanya. Contohnya seseorang imam yang sengaja memperpanjang ruku’nya karena ia merasa ada makmum yang terlambat yang segera ingin ruku’ bersamanya agar memperoleh pahala raka’at. Maka imam ini telah melakukan dua kebaikan. Al-‘Iz bin Abdis Salaam berkata, “Apakah perbuatan seorang imam yang menunggu makmum masbuq agar mendapatkan ruku’ termasuk kesyirikan?. Aku katakan bahwasanya sebagian ulama menyangka perkaranya demikian, akan tetapi perkaranya tidak sebagaimana yang mereka sangka. Justru hal ini adalah bentuk mengumpulkan dua qurbah (amal sholeh), karena ia telah membantu makmum untuk mendapatkan ruku’ dan ini merupakan amal sholeh tersendiri” (Qowaa’id Al-Ahkaam Fi Mashoolih al-Anaam, karya Al-‘Izz bin Abdis Salaam 1/212, tahqiq DR Utsman Jum’at, Daarul Qolam)Lalu Al-‘Izz bin Abdis Salaam menyebutkan dalil akan hal ini, yaitu bahwasanya ada seseorang yang sholat sendirian lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “أَلآ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلَيَ مَعَهُ؟” Adakah seseorang yang bersedekah terhadap orang ini, lalu sholat berjama’ah bersamanya?. (HR Abu Dawud 574 dan dishahihkan oleh Al-Akbani). Lalu ada seseorang yang sholat bersama orang tersebut. Dan Nabi tidak menjadikan amalan ini sebagai suatu bentuk riyaa’ atau kesyirikan (Lihat Qowaa’idul Ahkaam 1/213).Dalil lain yang menunjukkan akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إِنِّي لَأَقُوْمُ إِلَى الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيْدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيْهَا، فَأَسْمَعُ بُكاءَ الصَّبِيِّ، فأتَجوزُ؛ كراهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ“Sungguh aku hendak sholat dan aku ingin memperpanjang sholatku, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, maka akupun meringankan/mempercepat sholatku kawatir memberatkan ibunya” (HR Abu Dawud no 755 dan dishahihkan oleh Al-Albani)عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ قَالَ جَاءَنَا مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ فِي مَسْجِدِنَا هَذَا فَقَالَ إِنِّي لَأُصَلِّي بِكُمْ وَمَا أُرِيْدُ الصَّلاَةَ أُصَلِّي كَيْفَ رَأَيْتُ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيDari Abu Qilabah ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits radhiallahu ‘anhu datang di masjid kami ini, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku akan sholat mengimami kalian, dan sebenarnya aku tidak ingin sholat, aku sholat sebagaimana aku melihat Nabi shlallallalhu ‘alaihi wa sallam sholat” (HR Al-Bukhari no 677).Al-Hafiz Ibnu Hajr berkata, “Malik bin al-Huwaits memandang bahwa mengajari tata cara sholat dengan praktek lebih jelas dari pada dengan perkataan. Ini dalil akan bolehnya hal ini, dan hal ini tidak termasuk dalam bab kesyirikan dalam ibadah” (Fathul Baari 2/163)(2)    Tujuan-tujuan tersebut berkaitan dengan dunia, akan tetapi diperbolehkan dalam syari’at berdasarkan dalil-dalil yang ada. Seperti seseorang yang bersilaturahmi selain ingin memperoleh pahala dari Allah ia juga ingin diperpanjang umurnya dan ditambah rizkinya. Atau seseorang yang bersedekah selain karena berharap pahala akhirat ia juga ingin sedekah tersebut sebagai sebab kesembuhan penyakit salah satu anggota keluarganya. Maka dzohir dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa niat-niat keduniaan seperti ini tidak mengurangi kesempurnaan pahala ibadahnya. Karena tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi untuk beribadah dengan ganjaran dunia yang bisa mengurangi kesempurnaan pahala akhirat. Nabilah yang memotivasi untuk memperpanjang umur dan lapangnya rizki dengan bersilaturahmi.(3)    Tujuan-tujuan tersebut berkaitan dengan dunia, akan tetapi tidak ada nash/dalil khusus yang menjelaskan akan kebolehannya. Contoh tidak ada dalil bahwasanya jika seseorang menjadi imam masjid lantas akan dilapangkan rizkinya, atau seseorang yang berdakwah akan ditambah rizkinya. Maka kondisi orang yang seperti ini ada dua model:* Perkara dunia yang menjadi tujuannya ternyata ia tujukan untuk amalan akhirat. Contohnya seseorang yang menjadi imam dengan niat untuk memperoleh upah imam, lantas ia niatkan upah tersebut untuk menjalankan amal sholeh, seperti untuk berbakti kepada kedua orangtuanya, atau agar bisa bersedekah pada fakir miskin, dsb. Maka dzohirnya ia sama dengan model yang (1) di atas, yang memiliki tujuan ganda tapi seluruhnya merupakan tujuan akhirat. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Yang mustahab/disunnahkan adalah seseorang mengambil (upah) untuk bisa berhaji, bukan berhaji untuk mengambil upah. Hal ini berlaku bagi seluruh upah yang diambil dari amal sholeh. Barang siapa yang mencari rizki (mengambil upah) agar bisa belajar atau agar bisa mengajar atau untuk berjihad maka baik. Sebagaimana datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :مَثَلُ الَّذِيْنَ يَغْزُوْنَ مِنْ أُمَّتِي وَيَأْخُذُوْنَ أُجُوْرَهُمْ مَثَلُ أُمِّ مُوْسَى تُرْضِعُ ابْنَهَا وَتَأْخُذُ أَجْرَهَا“Permisalan orang-orang yang berperang (berjihad) dari umatku dan mengambil upah mereka (gonimah dan lain-lain -pen) seperti ibunya nabi Muasa yang menyusui anaknya lalu mengambil upahnya” (Dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani)Nabi menyamakan mereka (para mujahid) dengan seseorang yang melakukan suatu pekerjaan karena suka dengan pekerjaan tersebut, sebagaimana ibunya Musa yang menyusui Nabi Musa. Hal ini berbeda dengan wanita penyusu sewaan… Adapun orang yang berbuat dalam bentuk amal sholeh agar bisa memperoleh rizki maka ini termasuk amalan dunia.فَفَرْقٌ بَيْنَ مَنْ يَكُوْنُ الدِّيْنُ مَقْصُوْدَهُ وَالدُّنْيَا وَسِيْلَةً وَمَنْ تَكُوْنَ الدُّنْيَا مَقْصُوْدَهُ وَالدِّيْنُ وَسِيْلَةًMaka berbeda antara seseorang yang agama merupakan tujuannya dan dunia hanyalah wasilah/perantara dengan seseorang yang dunia merupakan tujuan sedangkan agama adalah wasilah/perantaranya. Orang yang seperti ini dzohirnya ia tidak akan memperoleh bagian di akhirat” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 26/19-20)* Perkara dunia yang menjadi tujuannya adalah tidak ia kaitkan dengan tujuan akhirat. Seperti contohnya ia hanya ingin memperoleh upah imam dalam rangka tujuan-tujuan duniawi murni, maka inilah yang mengurangi kesempurnaan pahala akhirat dan ibadah yang ia lakukan. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-10-1433 H / 12 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Diantara perkara-perkara yang disangka merusak keikhlasan, bahkan dianggap perbuatan kesyirikan adalahKedua : Beribadah disertai dengan niat mencari kemaslahatan dunia yang dizinkan oleh syari’atBanyak dalil yang menunjukan akan hal ini, diantaranya firman Allahلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” (QS Al-Baqoroh : 198) Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang melaksanakan ibadah haji sambil berdagang maka hajinya sah, berdasarkan ayat ini. Tentunya seseorang yang berhaji sambil berdagang tidaklah ia memaksudkan dengan perdagangannya untuk riyaa’. Karenanya perdagangannya tersebut bukanlah kesyirikan. Akan tetapi niatnya adalah ia berhaji sambil berdagang, dan berdasarkan ayat ini Allah membolehkan niat seperti ini.Contoh lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamدَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ“Obati orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah” (Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhiib no 744)Hadits ini menunjukan akan bolehnya seseorang bersedekah dengan niat agar orang yang sakit dari keluarganya disembuhkan oleh Allah dengan sebab sedekah tersebut.Nabi juga bersabda :مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ رِزْقُهُ أَوْ يُنَسَّأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya ia menyambung silaturahmi” (HR Al-Bukhari no 2067 dan Muslim no 2557)Hadits ini jelas menunjukkan akan bolehnya seseorang bersilaturahmi dengan niat agar dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya.Bahkan Allah berfirmanوَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُBarangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS At-Tholaaq : 2-3)Ayat ini jelas bahwsanya boleh seseorang bertakwa kepada Allah dengan niat agar diberi jalan keluar oleh Allah dan diberi rizki dari arah yang tidak ia persangkakan.Sebagian ulama menyangka bahwasanya jika dalam ibadah tercampurkan/tersyarikatkan niat-niat keduniaan maka ibadah tersebut tidak sah. Akan tetapi hal ini merupakan kesalahan. Al-Imam Al-Qoroofi salah seorang ulama besar dari madzhab Maliki telah menjelaskan dengan gamblang tentang perbedaan antara riyaa’ dengan mencampurkan niat keduniaan dalam ibadah. Al-Qorofi rahimahullah berkata :“Perbedaan yang ke 102, antara kaidah riyaa’ dalam peribadatan dengan kaidah tasyriik (mencampurkan niat keduaniaan-pen) dalam ibadah.Ketahuilah bahwasanya riyaa’ dalam peribadatan adalah syirik, serta mempersyerikatkan bersama Allah dalam ketaatannya. Dan hal ini melazimkan kemaksiatan dan dosa, serta batilnya ibadah tersebut….Penjelasan kaidah (riyaa’) ini dan rahasainya adalah seseorang mengamalkan suatu amalan yang diperintahkan untuk bertaqorrub dan dia memaksudkan dengan amalan tersebut wajah Allah dan juga agar orang-orang mengagungkannya atau sebagian orang, maka dengan diagungkannya dia sampailah kemanfaatan orang-orang tersebut kepadanya atau ia terhindarkan dari gangguan mereka. Ini adalah kaidah dari salah satu dari dua model riyaa’.Adapun model yang lain, yaitu ia beramal dengan suatu amalan yang ia sama sekali tidak mengharapkan wajah Allah, akan tetapi ia hanya ingin (pengagungan/sanjungan) manusia saja. Model ini dinamakan dengan riyaa yang murni, adapun model yang pertama dinamakan dengan riyaa’ syirik, karena model ini tidak ada pensyarikatan, semata-mata mengharapkan pujian manusia saja, adapun model yang pertama pensyarikatan antara manusia dan Allah….Adapun hanya sekedar pensyarikatan –seperti seseorang yang berjihad untuk menjalankan ketaatan kepada Allah dengan berjihad dan juga untuk memperoleh harta gonimah- maka hal ini tidaklah memudhorotkannya, serta ijmak (kesepakatan/konsensus) ulama bahwasanya hal ini tidak haram baginya, karena Allah menjadikan harta gonimah dalam ibadah jihad. Maka tentunya ada perbedaan antara seseorang yang berjihad agar orang-orang mengatakan “ia adalah seorang pemberani”, atau agar sang imam/pemimpin negara menghormatinya sehingga memberikannya banyak harta dari baitul maal, maka hal ini dan yang semisalnya adalah riyaa’ yang haram. Berbeda dengan seseorang yang berjihad untuk memperoleh budak tawanan wanita, hewan tunggangan perang, dan persenjataan musuh, maka hal ini tidaklah memudorotkannya, padahal ia telah mensyerikatkan (niatnya-pen). Dan tidaklah dikatakan bahwasanya hal ini adalah riyaa, karena riyaa’ adalah ia beramal agar makhluk Allah melihatnya… maka barangsiapa yang tidak melihat dan tidak memandang maka tidaklah dikatakan pada suatu amalan –dari sisinya- adalah riyaa’. Harta gonimah dan yang semisalnya tidaklah dikatakan ia melihat atau memandang, maka tidaklah benar jika dikatakan lafal riyaa’ kepada benda-benda ini karena mereka tidak melihat.Demikian pula seseorang yang haji lalu mensyarikatkan dalam hajinya maksud untuk berdagang, yaitu mayoritas tujuannya atau bahkan seluruhnya adalah bersafar untuk berdagang secara khusus, dan hajinya –ia maksudkan atau tidak- akan tetapi hanya bersifat mengikuti tujuan dagangnya. Hal ini juga tidaklah merusak keabsahan hajiaya, dan tidak menimbulkan dosa dan kemaksiatan.Demikian pula orang yang berpuasa agar tubuhnya sehat, atau agar hilang penyakitnya yang bisa disembuhkan dengan puasa, maka jadilah penyembuhan merupakan tujuannya atau diantara tujuannya dan puasa dibarengkan dalam tujuannya. Lalu ia melakukan puasa disertai dengan tujuan-tujuan ini. Hal ini tidaklah merusak puasanya, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan dalam sabdanya, “Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah, barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi perisai baginya”, yaitu pemutus syahwatnya. Maka Nabi memerintahkan berpuasa untuk tujuan ini, jika hal ini bisa merusak keabsahan puasa, tentunya Nabi tidak akan memerintahkan hal ini dalam peribadatan, dan juga tidak menyertakan tujuan ini dalam niat ibadah. Diantaranya juga orang yang memperbarui wudhunya agar lebih segar dan lebih bersih.Seluruh tujuan-tujuan ini tidaklah terdapat padanya pengagungan makhluk. Akan tetapi hanyalah pensyerikatan perkara-perkara kemaslahatan yang tidak memiliki indra, dan tidak bisa memiliki indra (penglihatan) dan tidak layak untuk diagungkan. Maka hal ini tidaklah merusak keabsahan ibadah…Benar bahwasanya tujuan-tujuan ini yang mencampuri ibadah bisa jadi mengurangi ganjaran ibadah. Ibadah yang tujuannya murni dan bersih dari tujuan-tujuan duniawi ini maka pahalanya lebih besar dan banyak. Adapun dosa dan batilnya ibadah maka tidaklah ada dalilnya” (Al-Furuuq li Al-Qoroofi, tahqiq : Umar Hasan Al-Qiyyaam, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama 3/10-12)          Akan tetapi tentunya ada perbedaan antara seseorang yang niatnya murni semata-mata karena mencari ganjaran akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh kenikmatan-kenikmatan dunia. Maka orang yang seperti ini tentunya tidak berkurang sama sekali pahalanya. Berbeda dengan seseorang yang sejak awal beribadah dalam niatnya sudah tercampur niat keduniaan (untuk memperoleh harta dunia) maka orang inilah yang pahalanya berkurang. (Lihat Ihkaam Al-Ahkaam karya Ibnu Daqiiq al-‘Ied hal 492, tahqiq Mushthofa syaikh, terbitan Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama)Seorang yang berjihad niatnya semata-semata untuk menegakkan kalimat Allah dan berharap ganjara akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh gonimah harta rampasan perang musuh maka pahalanya sempurna. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun serta para sahabat mengambil harta rampasan perang. Berbeda halnya dengan seseorang yang sejak awal berangkat berjihad niatnya sudah tercampur dengan tujuan untuk memperoleh harta rampasan perang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;مَا مِنْ غاَزِيَةٍ تَغْزُو فِي سَبِيْلِ اللهِ فَيُصِيْبُوْنَ الْغَنِيْمَةَ إِلاَّ تَعَجَّلُوا ثُلُثَيِ أَجْرِهِمْ مِنَ الآخِرَةِ وَيَبْقَى لَهُمُ الثُّلُثُ وَإِنْ لَمْ يُصِيْبُوا غَنِيْمَةً تَمَّ لَهُمْ أَجْرُهُمْ“Tidaklah ada pasukan yang berjihad di jalan Allah lalu memperoleh harta gonimah kecuali mereka telah menyegerakan dua pertiga pahala akhirat mereka, dan tersisa bagi mereka sepertiga pahala akhirat mereka. Jika mereka tidak memperoleh gonimah maka sempurnalah pahala mereka” (HR Muslim no 1905)Karenanya mungkin kita bisa membagi permasalahan ini dalam beberapa bagian berikut:Pertama :  Seseorang yang beribadah murni karena riyaa…, sama sekali tidak terbetik dalam hatinya keinginan untuk meraih pahal akhirat. Riyaa yang seperti ini jika selalu terjadi dalam peribadatan, maka hampir-hampir tidak dilakukan oleh seorang muslim, akan tetapi terjadi para orang-orang munafikKedua : Seseorang yang beribadah dengan riyaa’, ia mengharapkan wajah Allah, ia mengharapkan ganjaran akhirat, akan tetapi ia juga mengharapkan pujian manusia, sanjungan dan pengagungan dari mereka terhadap dirinya. Inilah riyaa’ yang sering menimpa kaum muslimin.Ketiga : Seseorang yang tatkala beribadah sama sekali tidak terbetik dalam hatinya untuk memperoleh ganjaran akhirat, akan tetapi niatnya murni untuk mencari perkara duniawi, inilah yang dinamakan oleh Al-Qoroofi dengan Riyaa nya ikhlas/murni. Allah berfirman :فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍMaka di antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan Kami, berilah Kami (kebaikan) di dunia”, dan Tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. (QS Al-Baqoroh : 200)Keempat : Seseorang yang beribadah murni ikhlash karena Allah, dan tidak ada dalam niatnya untuk memperoleh pujian manusia, dan juga tidak ada niat untuk memperoleh tujuan duniawi. Maka orang seperti ini pahalanya sempurna, meskipun setelah itu ternyata ia memperoleh perkara-perkara dunia, baik dipuji atau memperoleh harta dunia karena amalannya maka sama sekali tidak mempengarui kesempurnaan pahalanya.Hal ini seperti seseorang yang setelah beramala sholeh lalu ia dipuji orang lain, dan kemudian dalam hatinya terbetik rasa gembira dengan pujian tersebut. Maka ini tidaklah mempengaruhi kesempurnaan pahala ibadanya yang telah ia kerjakan dengan ikhlas tanpa mengharapkan pujian manusia.Ada yang menanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ مِنَ الْخَيْرِ وَيَحْمَدُهُ النَّاسُ عَلَيْهِ قَالَ « تِلْكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ ».“Bagaimana pendapatmu dengan orang yang melakukan suatu amalan kebaikan, lalu setelah itu dia mendapatkan pujian orang-orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Itu adalah berita gembira bagi seorang mukmin yang disegerakan.” (HR Muslim no 2642). An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini pertanda bahwa Allah ridho dan mencintainya. Lalu Allah menjadikan makhluk/manusia mencintainya pula” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 16/189)Demikian pula seseorang yang berjihad ikhlash dan tidak terbetik dalam hatinya untuk mecari gonimah, lantas setelah itu iapun memperoleh harta gonimah.Kelima : Seseorang yang beribadah ikhlash karena mengharapkan wajah Allah, akan tetapi ia menyertakan dalam niatnya tujuan-tujuan yang lain, maka kondisi orang ini ada tiga kemungkinan(1)  Tujuan-tujuan tersebut juga merupakan tujuan yang mulia dan berkaitan dengan akhirat. Maka orang seperti ini memperoleh ganjaran yang ganda berdasarkan niat gandanya. Contohnya seseorang imam yang sengaja memperpanjang ruku’nya karena ia merasa ada makmum yang terlambat yang segera ingin ruku’ bersamanya agar memperoleh pahala raka’at. Maka imam ini telah melakukan dua kebaikan. Al-‘Iz bin Abdis Salaam berkata, “Apakah perbuatan seorang imam yang menunggu makmum masbuq agar mendapatkan ruku’ termasuk kesyirikan?. Aku katakan bahwasanya sebagian ulama menyangka perkaranya demikian, akan tetapi perkaranya tidak sebagaimana yang mereka sangka. Justru hal ini adalah bentuk mengumpulkan dua qurbah (amal sholeh), karena ia telah membantu makmum untuk mendapatkan ruku’ dan ini merupakan amal sholeh tersendiri” (Qowaa’id Al-Ahkaam Fi Mashoolih al-Anaam, karya Al-‘Izz bin Abdis Salaam 1/212, tahqiq DR Utsman Jum’at, Daarul Qolam)Lalu Al-‘Izz bin Abdis Salaam menyebutkan dalil akan hal ini, yaitu bahwasanya ada seseorang yang sholat sendirian lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “أَلآ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلَيَ مَعَهُ؟” Adakah seseorang yang bersedekah terhadap orang ini, lalu sholat berjama’ah bersamanya?. (HR Abu Dawud 574 dan dishahihkan oleh Al-Akbani). Lalu ada seseorang yang sholat bersama orang tersebut. Dan Nabi tidak menjadikan amalan ini sebagai suatu bentuk riyaa’ atau kesyirikan (Lihat Qowaa’idul Ahkaam 1/213).Dalil lain yang menunjukkan akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إِنِّي لَأَقُوْمُ إِلَى الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيْدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيْهَا، فَأَسْمَعُ بُكاءَ الصَّبِيِّ، فأتَجوزُ؛ كراهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ“Sungguh aku hendak sholat dan aku ingin memperpanjang sholatku, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, maka akupun meringankan/mempercepat sholatku kawatir memberatkan ibunya” (HR Abu Dawud no 755 dan dishahihkan oleh Al-Albani)عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ قَالَ جَاءَنَا مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ فِي مَسْجِدِنَا هَذَا فَقَالَ إِنِّي لَأُصَلِّي بِكُمْ وَمَا أُرِيْدُ الصَّلاَةَ أُصَلِّي كَيْفَ رَأَيْتُ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيDari Abu Qilabah ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits radhiallahu ‘anhu datang di masjid kami ini, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku akan sholat mengimami kalian, dan sebenarnya aku tidak ingin sholat, aku sholat sebagaimana aku melihat Nabi shlallallalhu ‘alaihi wa sallam sholat” (HR Al-Bukhari no 677).Al-Hafiz Ibnu Hajr berkata, “Malik bin al-Huwaits memandang bahwa mengajari tata cara sholat dengan praktek lebih jelas dari pada dengan perkataan. Ini dalil akan bolehnya hal ini, dan hal ini tidak termasuk dalam bab kesyirikan dalam ibadah” (Fathul Baari 2/163)(2)    Tujuan-tujuan tersebut berkaitan dengan dunia, akan tetapi diperbolehkan dalam syari’at berdasarkan dalil-dalil yang ada. Seperti seseorang yang bersilaturahmi selain ingin memperoleh pahala dari Allah ia juga ingin diperpanjang umurnya dan ditambah rizkinya. Atau seseorang yang bersedekah selain karena berharap pahala akhirat ia juga ingin sedekah tersebut sebagai sebab kesembuhan penyakit salah satu anggota keluarganya. Maka dzohir dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa niat-niat keduniaan seperti ini tidak mengurangi kesempurnaan pahala ibadahnya. Karena tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi untuk beribadah dengan ganjaran dunia yang bisa mengurangi kesempurnaan pahala akhirat. Nabilah yang memotivasi untuk memperpanjang umur dan lapangnya rizki dengan bersilaturahmi.(3)    Tujuan-tujuan tersebut berkaitan dengan dunia, akan tetapi tidak ada nash/dalil khusus yang menjelaskan akan kebolehannya. Contoh tidak ada dalil bahwasanya jika seseorang menjadi imam masjid lantas akan dilapangkan rizkinya, atau seseorang yang berdakwah akan ditambah rizkinya. Maka kondisi orang yang seperti ini ada dua model:* Perkara dunia yang menjadi tujuannya ternyata ia tujukan untuk amalan akhirat. Contohnya seseorang yang menjadi imam dengan niat untuk memperoleh upah imam, lantas ia niatkan upah tersebut untuk menjalankan amal sholeh, seperti untuk berbakti kepada kedua orangtuanya, atau agar bisa bersedekah pada fakir miskin, dsb. Maka dzohirnya ia sama dengan model yang (1) di atas, yang memiliki tujuan ganda tapi seluruhnya merupakan tujuan akhirat. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Yang mustahab/disunnahkan adalah seseorang mengambil (upah) untuk bisa berhaji, bukan berhaji untuk mengambil upah. Hal ini berlaku bagi seluruh upah yang diambil dari amal sholeh. Barang siapa yang mencari rizki (mengambil upah) agar bisa belajar atau agar bisa mengajar atau untuk berjihad maka baik. Sebagaimana datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :مَثَلُ الَّذِيْنَ يَغْزُوْنَ مِنْ أُمَّتِي وَيَأْخُذُوْنَ أُجُوْرَهُمْ مَثَلُ أُمِّ مُوْسَى تُرْضِعُ ابْنَهَا وَتَأْخُذُ أَجْرَهَا“Permisalan orang-orang yang berperang (berjihad) dari umatku dan mengambil upah mereka (gonimah dan lain-lain -pen) seperti ibunya nabi Muasa yang menyusui anaknya lalu mengambil upahnya” (Dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani)Nabi menyamakan mereka (para mujahid) dengan seseorang yang melakukan suatu pekerjaan karena suka dengan pekerjaan tersebut, sebagaimana ibunya Musa yang menyusui Nabi Musa. Hal ini berbeda dengan wanita penyusu sewaan… Adapun orang yang berbuat dalam bentuk amal sholeh agar bisa memperoleh rizki maka ini termasuk amalan dunia.فَفَرْقٌ بَيْنَ مَنْ يَكُوْنُ الدِّيْنُ مَقْصُوْدَهُ وَالدُّنْيَا وَسِيْلَةً وَمَنْ تَكُوْنَ الدُّنْيَا مَقْصُوْدَهُ وَالدِّيْنُ وَسِيْلَةًMaka berbeda antara seseorang yang agama merupakan tujuannya dan dunia hanyalah wasilah/perantara dengan seseorang yang dunia merupakan tujuan sedangkan agama adalah wasilah/perantaranya. Orang yang seperti ini dzohirnya ia tidak akan memperoleh bagian di akhirat” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 26/19-20)* Perkara dunia yang menjadi tujuannya adalah tidak ia kaitkan dengan tujuan akhirat. Seperti contohnya ia hanya ingin memperoleh upah imam dalam rangka tujuan-tujuan duniawi murni, maka inilah yang mengurangi kesempurnaan pahala akhirat dan ibadah yang ia lakukan. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-10-1433 H / 12 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Diantara perkara-perkara yang disangka merusak keikhlasan, bahkan dianggap perbuatan kesyirikan adalahKedua : Beribadah disertai dengan niat mencari kemaslahatan dunia yang dizinkan oleh syari’atBanyak dalil yang menunjukan akan hal ini, diantaranya firman Allahلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” (QS Al-Baqoroh : 198) Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang melaksanakan ibadah haji sambil berdagang maka hajinya sah, berdasarkan ayat ini. Tentunya seseorang yang berhaji sambil berdagang tidaklah ia memaksudkan dengan perdagangannya untuk riyaa’. Karenanya perdagangannya tersebut bukanlah kesyirikan. Akan tetapi niatnya adalah ia berhaji sambil berdagang, dan berdasarkan ayat ini Allah membolehkan niat seperti ini.Contoh lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamدَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ“Obati orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah” (Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhiib no 744)Hadits ini menunjukan akan bolehnya seseorang bersedekah dengan niat agar orang yang sakit dari keluarganya disembuhkan oleh Allah dengan sebab sedekah tersebut.Nabi juga bersabda :مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ رِزْقُهُ أَوْ يُنَسَّأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya ia menyambung silaturahmi” (HR Al-Bukhari no 2067 dan Muslim no 2557)Hadits ini jelas menunjukkan akan bolehnya seseorang bersilaturahmi dengan niat agar dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya.Bahkan Allah berfirmanوَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُBarangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS At-Tholaaq : 2-3)Ayat ini jelas bahwsanya boleh seseorang bertakwa kepada Allah dengan niat agar diberi jalan keluar oleh Allah dan diberi rizki dari arah yang tidak ia persangkakan.Sebagian ulama menyangka bahwasanya jika dalam ibadah tercampurkan/tersyarikatkan niat-niat keduniaan maka ibadah tersebut tidak sah. Akan tetapi hal ini merupakan kesalahan. Al-Imam Al-Qoroofi salah seorang ulama besar dari madzhab Maliki telah menjelaskan dengan gamblang tentang perbedaan antara riyaa’ dengan mencampurkan niat keduniaan dalam ibadah. Al-Qorofi rahimahullah berkata :“Perbedaan yang ke 102, antara kaidah riyaa’ dalam peribadatan dengan kaidah tasyriik (mencampurkan niat keduaniaan-pen) dalam ibadah.Ketahuilah bahwasanya riyaa’ dalam peribadatan adalah syirik, serta mempersyerikatkan bersama Allah dalam ketaatannya. Dan hal ini melazimkan kemaksiatan dan dosa, serta batilnya ibadah tersebut….Penjelasan kaidah (riyaa’) ini dan rahasainya adalah seseorang mengamalkan suatu amalan yang diperintahkan untuk bertaqorrub dan dia memaksudkan dengan amalan tersebut wajah Allah dan juga agar orang-orang mengagungkannya atau sebagian orang, maka dengan diagungkannya dia sampailah kemanfaatan orang-orang tersebut kepadanya atau ia terhindarkan dari gangguan mereka. Ini adalah kaidah dari salah satu dari dua model riyaa’.Adapun model yang lain, yaitu ia beramal dengan suatu amalan yang ia sama sekali tidak mengharapkan wajah Allah, akan tetapi ia hanya ingin (pengagungan/sanjungan) manusia saja. Model ini dinamakan dengan riyaa yang murni, adapun model yang pertama dinamakan dengan riyaa’ syirik, karena model ini tidak ada pensyarikatan, semata-mata mengharapkan pujian manusia saja, adapun model yang pertama pensyarikatan antara manusia dan Allah….Adapun hanya sekedar pensyarikatan –seperti seseorang yang berjihad untuk menjalankan ketaatan kepada Allah dengan berjihad dan juga untuk memperoleh harta gonimah- maka hal ini tidaklah memudhorotkannya, serta ijmak (kesepakatan/konsensus) ulama bahwasanya hal ini tidak haram baginya, karena Allah menjadikan harta gonimah dalam ibadah jihad. Maka tentunya ada perbedaan antara seseorang yang berjihad agar orang-orang mengatakan “ia adalah seorang pemberani”, atau agar sang imam/pemimpin negara menghormatinya sehingga memberikannya banyak harta dari baitul maal, maka hal ini dan yang semisalnya adalah riyaa’ yang haram. Berbeda dengan seseorang yang berjihad untuk memperoleh budak tawanan wanita, hewan tunggangan perang, dan persenjataan musuh, maka hal ini tidaklah memudorotkannya, padahal ia telah mensyerikatkan (niatnya-pen). Dan tidaklah dikatakan bahwasanya hal ini adalah riyaa, karena riyaa’ adalah ia beramal agar makhluk Allah melihatnya… maka barangsiapa yang tidak melihat dan tidak memandang maka tidaklah dikatakan pada suatu amalan –dari sisinya- adalah riyaa’. Harta gonimah dan yang semisalnya tidaklah dikatakan ia melihat atau memandang, maka tidaklah benar jika dikatakan lafal riyaa’ kepada benda-benda ini karena mereka tidak melihat.Demikian pula seseorang yang haji lalu mensyarikatkan dalam hajinya maksud untuk berdagang, yaitu mayoritas tujuannya atau bahkan seluruhnya adalah bersafar untuk berdagang secara khusus, dan hajinya –ia maksudkan atau tidak- akan tetapi hanya bersifat mengikuti tujuan dagangnya. Hal ini juga tidaklah merusak keabsahan hajiaya, dan tidak menimbulkan dosa dan kemaksiatan.Demikian pula orang yang berpuasa agar tubuhnya sehat, atau agar hilang penyakitnya yang bisa disembuhkan dengan puasa, maka jadilah penyembuhan merupakan tujuannya atau diantara tujuannya dan puasa dibarengkan dalam tujuannya. Lalu ia melakukan puasa disertai dengan tujuan-tujuan ini. Hal ini tidaklah merusak puasanya, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan dalam sabdanya, “Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah, barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi perisai baginya”, yaitu pemutus syahwatnya. Maka Nabi memerintahkan berpuasa untuk tujuan ini, jika hal ini bisa merusak keabsahan puasa, tentunya Nabi tidak akan memerintahkan hal ini dalam peribadatan, dan juga tidak menyertakan tujuan ini dalam niat ibadah. Diantaranya juga orang yang memperbarui wudhunya agar lebih segar dan lebih bersih.Seluruh tujuan-tujuan ini tidaklah terdapat padanya pengagungan makhluk. Akan tetapi hanyalah pensyerikatan perkara-perkara kemaslahatan yang tidak memiliki indra, dan tidak bisa memiliki indra (penglihatan) dan tidak layak untuk diagungkan. Maka hal ini tidaklah merusak keabsahan ibadah…Benar bahwasanya tujuan-tujuan ini yang mencampuri ibadah bisa jadi mengurangi ganjaran ibadah. Ibadah yang tujuannya murni dan bersih dari tujuan-tujuan duniawi ini maka pahalanya lebih besar dan banyak. Adapun dosa dan batilnya ibadah maka tidaklah ada dalilnya” (Al-Furuuq li Al-Qoroofi, tahqiq : Umar Hasan Al-Qiyyaam, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama 3/10-12)          Akan tetapi tentunya ada perbedaan antara seseorang yang niatnya murni semata-mata karena mencari ganjaran akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh kenikmatan-kenikmatan dunia. Maka orang yang seperti ini tentunya tidak berkurang sama sekali pahalanya. Berbeda dengan seseorang yang sejak awal beribadah dalam niatnya sudah tercampur niat keduniaan (untuk memperoleh harta dunia) maka orang inilah yang pahalanya berkurang. (Lihat Ihkaam Al-Ahkaam karya Ibnu Daqiiq al-‘Ied hal 492, tahqiq Mushthofa syaikh, terbitan Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama)Seorang yang berjihad niatnya semata-semata untuk menegakkan kalimat Allah dan berharap ganjara akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh gonimah harta rampasan perang musuh maka pahalanya sempurna. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun serta para sahabat mengambil harta rampasan perang. Berbeda halnya dengan seseorang yang sejak awal berangkat berjihad niatnya sudah tercampur dengan tujuan untuk memperoleh harta rampasan perang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;مَا مِنْ غاَزِيَةٍ تَغْزُو فِي سَبِيْلِ اللهِ فَيُصِيْبُوْنَ الْغَنِيْمَةَ إِلاَّ تَعَجَّلُوا ثُلُثَيِ أَجْرِهِمْ مِنَ الآخِرَةِ وَيَبْقَى لَهُمُ الثُّلُثُ وَإِنْ لَمْ يُصِيْبُوا غَنِيْمَةً تَمَّ لَهُمْ أَجْرُهُمْ“Tidaklah ada pasukan yang berjihad di jalan Allah lalu memperoleh harta gonimah kecuali mereka telah menyegerakan dua pertiga pahala akhirat mereka, dan tersisa bagi mereka sepertiga pahala akhirat mereka. Jika mereka tidak memperoleh gonimah maka sempurnalah pahala mereka” (HR Muslim no 1905)Karenanya mungkin kita bisa membagi permasalahan ini dalam beberapa bagian berikut:Pertama :  Seseorang yang beribadah murni karena riyaa…, sama sekali tidak terbetik dalam hatinya keinginan untuk meraih pahal akhirat. Riyaa yang seperti ini jika selalu terjadi dalam peribadatan, maka hampir-hampir tidak dilakukan oleh seorang muslim, akan tetapi terjadi para orang-orang munafikKedua : Seseorang yang beribadah dengan riyaa’, ia mengharapkan wajah Allah, ia mengharapkan ganjaran akhirat, akan tetapi ia juga mengharapkan pujian manusia, sanjungan dan pengagungan dari mereka terhadap dirinya. Inilah riyaa’ yang sering menimpa kaum muslimin.Ketiga : Seseorang yang tatkala beribadah sama sekali tidak terbetik dalam hatinya untuk memperoleh ganjaran akhirat, akan tetapi niatnya murni untuk mencari perkara duniawi, inilah yang dinamakan oleh Al-Qoroofi dengan Riyaa nya ikhlas/murni. Allah berfirman :فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍMaka di antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan Kami, berilah Kami (kebaikan) di dunia”, dan Tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. (QS Al-Baqoroh : 200)Keempat : Seseorang yang beribadah murni ikhlash karena Allah, dan tidak ada dalam niatnya untuk memperoleh pujian manusia, dan juga tidak ada niat untuk memperoleh tujuan duniawi. Maka orang seperti ini pahalanya sempurna, meskipun setelah itu ternyata ia memperoleh perkara-perkara dunia, baik dipuji atau memperoleh harta dunia karena amalannya maka sama sekali tidak mempengarui kesempurnaan pahalanya.Hal ini seperti seseorang yang setelah beramala sholeh lalu ia dipuji orang lain, dan kemudian dalam hatinya terbetik rasa gembira dengan pujian tersebut. Maka ini tidaklah mempengaruhi kesempurnaan pahala ibadanya yang telah ia kerjakan dengan ikhlas tanpa mengharapkan pujian manusia.Ada yang menanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ مِنَ الْخَيْرِ وَيَحْمَدُهُ النَّاسُ عَلَيْهِ قَالَ « تِلْكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ ».“Bagaimana pendapatmu dengan orang yang melakukan suatu amalan kebaikan, lalu setelah itu dia mendapatkan pujian orang-orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Itu adalah berita gembira bagi seorang mukmin yang disegerakan.” (HR Muslim no 2642). An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini pertanda bahwa Allah ridho dan mencintainya. Lalu Allah menjadikan makhluk/manusia mencintainya pula” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 16/189)Demikian pula seseorang yang berjihad ikhlash dan tidak terbetik dalam hatinya untuk mecari gonimah, lantas setelah itu iapun memperoleh harta gonimah.Kelima : Seseorang yang beribadah ikhlash karena mengharapkan wajah Allah, akan tetapi ia menyertakan dalam niatnya tujuan-tujuan yang lain, maka kondisi orang ini ada tiga kemungkinan(1)  Tujuan-tujuan tersebut juga merupakan tujuan yang mulia dan berkaitan dengan akhirat. Maka orang seperti ini memperoleh ganjaran yang ganda berdasarkan niat gandanya. Contohnya seseorang imam yang sengaja memperpanjang ruku’nya karena ia merasa ada makmum yang terlambat yang segera ingin ruku’ bersamanya agar memperoleh pahala raka’at. Maka imam ini telah melakukan dua kebaikan. Al-‘Iz bin Abdis Salaam berkata, “Apakah perbuatan seorang imam yang menunggu makmum masbuq agar mendapatkan ruku’ termasuk kesyirikan?. Aku katakan bahwasanya sebagian ulama menyangka perkaranya demikian, akan tetapi perkaranya tidak sebagaimana yang mereka sangka. Justru hal ini adalah bentuk mengumpulkan dua qurbah (amal sholeh), karena ia telah membantu makmum untuk mendapatkan ruku’ dan ini merupakan amal sholeh tersendiri” (Qowaa’id Al-Ahkaam Fi Mashoolih al-Anaam, karya Al-‘Izz bin Abdis Salaam 1/212, tahqiq DR Utsman Jum’at, Daarul Qolam)Lalu Al-‘Izz bin Abdis Salaam menyebutkan dalil akan hal ini, yaitu bahwasanya ada seseorang yang sholat sendirian lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “أَلآ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلَيَ مَعَهُ؟” Adakah seseorang yang bersedekah terhadap orang ini, lalu sholat berjama’ah bersamanya?. (HR Abu Dawud 574 dan dishahihkan oleh Al-Akbani). Lalu ada seseorang yang sholat bersama orang tersebut. Dan Nabi tidak menjadikan amalan ini sebagai suatu bentuk riyaa’ atau kesyirikan (Lihat Qowaa’idul Ahkaam 1/213).Dalil lain yang menunjukkan akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إِنِّي لَأَقُوْمُ إِلَى الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيْدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيْهَا، فَأَسْمَعُ بُكاءَ الصَّبِيِّ، فأتَجوزُ؛ كراهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ“Sungguh aku hendak sholat dan aku ingin memperpanjang sholatku, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, maka akupun meringankan/mempercepat sholatku kawatir memberatkan ibunya” (HR Abu Dawud no 755 dan dishahihkan oleh Al-Albani)عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ قَالَ جَاءَنَا مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ فِي مَسْجِدِنَا هَذَا فَقَالَ إِنِّي لَأُصَلِّي بِكُمْ وَمَا أُرِيْدُ الصَّلاَةَ أُصَلِّي كَيْفَ رَأَيْتُ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيDari Abu Qilabah ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits radhiallahu ‘anhu datang di masjid kami ini, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku akan sholat mengimami kalian, dan sebenarnya aku tidak ingin sholat, aku sholat sebagaimana aku melihat Nabi shlallallalhu ‘alaihi wa sallam sholat” (HR Al-Bukhari no 677).Al-Hafiz Ibnu Hajr berkata, “Malik bin al-Huwaits memandang bahwa mengajari tata cara sholat dengan praktek lebih jelas dari pada dengan perkataan. Ini dalil akan bolehnya hal ini, dan hal ini tidak termasuk dalam bab kesyirikan dalam ibadah” (Fathul Baari 2/163)(2)    Tujuan-tujuan tersebut berkaitan dengan dunia, akan tetapi diperbolehkan dalam syari’at berdasarkan dalil-dalil yang ada. Seperti seseorang yang bersilaturahmi selain ingin memperoleh pahala dari Allah ia juga ingin diperpanjang umurnya dan ditambah rizkinya. Atau seseorang yang bersedekah selain karena berharap pahala akhirat ia juga ingin sedekah tersebut sebagai sebab kesembuhan penyakit salah satu anggota keluarganya. Maka dzohir dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa niat-niat keduniaan seperti ini tidak mengurangi kesempurnaan pahala ibadahnya. Karena tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi untuk beribadah dengan ganjaran dunia yang bisa mengurangi kesempurnaan pahala akhirat. Nabilah yang memotivasi untuk memperpanjang umur dan lapangnya rizki dengan bersilaturahmi.(3)    Tujuan-tujuan tersebut berkaitan dengan dunia, akan tetapi tidak ada nash/dalil khusus yang menjelaskan akan kebolehannya. Contoh tidak ada dalil bahwasanya jika seseorang menjadi imam masjid lantas akan dilapangkan rizkinya, atau seseorang yang berdakwah akan ditambah rizkinya. Maka kondisi orang yang seperti ini ada dua model:* Perkara dunia yang menjadi tujuannya ternyata ia tujukan untuk amalan akhirat. Contohnya seseorang yang menjadi imam dengan niat untuk memperoleh upah imam, lantas ia niatkan upah tersebut untuk menjalankan amal sholeh, seperti untuk berbakti kepada kedua orangtuanya, atau agar bisa bersedekah pada fakir miskin, dsb. Maka dzohirnya ia sama dengan model yang (1) di atas, yang memiliki tujuan ganda tapi seluruhnya merupakan tujuan akhirat. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Yang mustahab/disunnahkan adalah seseorang mengambil (upah) untuk bisa berhaji, bukan berhaji untuk mengambil upah. Hal ini berlaku bagi seluruh upah yang diambil dari amal sholeh. Barang siapa yang mencari rizki (mengambil upah) agar bisa belajar atau agar bisa mengajar atau untuk berjihad maka baik. Sebagaimana datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :مَثَلُ الَّذِيْنَ يَغْزُوْنَ مِنْ أُمَّتِي وَيَأْخُذُوْنَ أُجُوْرَهُمْ مَثَلُ أُمِّ مُوْسَى تُرْضِعُ ابْنَهَا وَتَأْخُذُ أَجْرَهَا“Permisalan orang-orang yang berperang (berjihad) dari umatku dan mengambil upah mereka (gonimah dan lain-lain -pen) seperti ibunya nabi Muasa yang menyusui anaknya lalu mengambil upahnya” (Dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani)Nabi menyamakan mereka (para mujahid) dengan seseorang yang melakukan suatu pekerjaan karena suka dengan pekerjaan tersebut, sebagaimana ibunya Musa yang menyusui Nabi Musa. Hal ini berbeda dengan wanita penyusu sewaan… Adapun orang yang berbuat dalam bentuk amal sholeh agar bisa memperoleh rizki maka ini termasuk amalan dunia.فَفَرْقٌ بَيْنَ مَنْ يَكُوْنُ الدِّيْنُ مَقْصُوْدَهُ وَالدُّنْيَا وَسِيْلَةً وَمَنْ تَكُوْنَ الدُّنْيَا مَقْصُوْدَهُ وَالدِّيْنُ وَسِيْلَةًMaka berbeda antara seseorang yang agama merupakan tujuannya dan dunia hanyalah wasilah/perantara dengan seseorang yang dunia merupakan tujuan sedangkan agama adalah wasilah/perantaranya. Orang yang seperti ini dzohirnya ia tidak akan memperoleh bagian di akhirat” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 26/19-20)* Perkara dunia yang menjadi tujuannya adalah tidak ia kaitkan dengan tujuan akhirat. Seperti contohnya ia hanya ingin memperoleh upah imam dalam rangka tujuan-tujuan duniawi murni, maka inilah yang mengurangi kesempurnaan pahala akhirat dan ibadah yang ia lakukan. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-10-1433 H / 12 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Waktu Penyembelihan Qurban

Masalah ini perlu dipahami agar qurban seorang muslim bisa sah. Karena tanpa mengetahui waktu penyembelihan qurban, seseorang akan menyembelih lebih awal atau malah terlambat. Serial kali ini adalah serial keenam dari pembahasan fikih qurban. Daftar Isi tutup 1. Waktu Awal Penyembelihan Qurban 2. Bolehnya Menyembelih Qurban di Siang atau pun Malam Hari 3. Akhir Waktu Penyembelihan Qurban Waktu Awal Penyembelihan Qurban Mengenai waktu penyembelihan qurban dijelaskan dalam hadits berikut, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”[1] عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ » Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.”[2] Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (13: 110) berkata, “Adapun waktu berqurban, hendaklah qurban itu disembelih setelah shalat bersama imam. Demikian qurban tersebut dikatakan sah. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidaklah boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha.” Sedangkan waktu setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam Syafi’i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban itu masuk jika matahari telah terbit dan lewat sekitar shalat ‘ied dan dua khutbah dilaksanakan. Jika qurban disembelih setelah waktu itu, sahlah qurbannya, baik imam melaksanakan shalat ‘ied ataukah tidak, baik imam melaksanakan shalat Dhuha ataukah tidak, begitu pula baik yang melaksanakan qurban adalah penduduk negeri atau kampung atau bawadi atau musafir, juga baik imam telah menyembelih qurbannya ataukah belum. …” Adapun hadits, فَأَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلاَ يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan barangsiapa yang berqurban sebelum beliau berqurban, maka hendaklah ia mengulangi qurbannya. Janganlah berqurban sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban.”[3] Hadits ini menjadi alasan bagi Imam Malik bahwa tidak sah qurban kecuali setelah imam menyembelih qurbannya. Imam Nawawi menyanggah alasan ini dengan perkataan, “Jumhur (mayoritas) ulama memahami hadits tersebut bahwa maksudnya adalah larangan keras bagi orang yang terburu-buru menyembelih qurban sebelum waktunya. Karena dalam hadits lainnya dikaitkan hal tersebut dengan shalat. Yaitu siapa yang menyembelih setelah shalat ‘ied, maka sah. Siapa yang menyembelih sebelumnya, maka tidaklah sah.”[4] Bolehnya Menyembelih Qurban di Siang atau pun Malam Hari Menyembelih qurban dibolehkan di siang atau malam hari. Akan tetapi, disunnahkan menyembelihnya di siang hari agar lebih baik dalam penyembelihan dan orang-orang miskin pun bisa hadir.[5] Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai bolehnya berqurban di malam hari dari malam-malam qurban (hari Idul Adha dan hari tasyriq). Imam Syafi’i sendiri membolehkan namun menilainya makruh. Demikian pula dikatakan oleh Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan jumhur. Imam Malik pun berpendapat demikian dalam pendapat yang masyhur dari beliau dan para pengikutnya. Sedangkan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyatakan tidak sahnya penyembelihan di malam hari bahkan dianggap seperti daging biasa (bukan qurban).”[6] Yang benar adalah masih bolehnya penyembelihan di malam hari. Alasan ulama yang tidak membolehkan, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Dalam hadits juga disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ “Hari-hari tasyriq semuanya adalah waktu penyembelihan.”[7] Dalam ayat dan hadits digunakan kata “yaum” yang berarti siang. Jadi penyembelihan qurban mesti di waktu siang. Sanggahan:  Adapun jawaban untuk ayat, yang namanya malam sudah mengikuti “yaum” (siang). Demikian kata Al Mawardi dalam Al Haawi (19: 136). Sedangkan beralasan dengan hadits di atas, maka hadits itu adalah hadits yang dho’if karena dalam perowinya terdapat Sulaiman bin Musa. Ia dikritik dan ia tidak pernah berjumpa Jubair bin Muth’im. Hadits tersebut adalah hadits mudhthorib.[8] Mengenai beralasan dengan ayat di atas, juga telah disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berkata, “Dalam ayat tersebut sebenarnya tidak disebutkan penyembelihan, udhiyah maupun nahr, tidak disebutkan di siang atau malam hari. Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah perintah Allah untuk berdzikir pada hari-hari tersebut. Jika yang dimaksud adalah haram melakukan dzikir tersebut di malam, maka itu sungguh aneh. Dalil tersebut bukanlah dalil untuk melarang dzikir dan memuji Allah atas rizki berupa hewan qurban yang diberikan dan bukan menunjukkan larangan untuk melakukannya di malam hari.”[9] Adapun hadits, عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يضحى ليلاً Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menyembelih qurban di malam hari.[10] Dalam sanad hadits ini terdapat Sulaiman bin Salamah Al Khobai-ri dan ia termasuk perowi matruk. Berarti hadits tersebut dho’if.[11] Akhir Waktu Penyembelihan Qurban Sebagaimana keterangan dari Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah, “Adapun waktu akhir dari penyembelihan qurban, maka tidak ada hadits yang shahih dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu. Oleh karena itu, para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktunya. Ada 4 pendapat dalam masalah ini: Pertama: Waktu penyembelihan qurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah). Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih qurban. Kedua: Waktu penyembelihannya pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi atsar ini dho’if. Ketiga:Waktu penyembelihan qurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dasar pendapat ini adalah hadits dho’if dan mereka qiyaskan dengan hadyu. Keempat: Waktu penyembelihan qurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm, namun dasar yang digunakan adalah hadits dho’if. Ada pendapat demikian pula mengenai hadyu, namun pendalilannya dho’if. Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.”[12] Moga sajian ini bermanfaat bagi mereka yang ingin menjalani ibadah qurban. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? [1] HR. Bukhari no. 5546. [2] HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960. [3] HR. Muslim no. 1964. [4] Syarh Muslim, 13: 118. [5] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 107. [6] Syarh Muslim, 13: 111. [7] HR. Al Baihaqi 5: 239. [8] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 113-114. [9] Al Muhalla, 7: 379. [10] HR. Thobroni dalam Al Kabir, 11: 190 [11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 109. [12] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119. Tagskurban qurban

Waktu Penyembelihan Qurban

Masalah ini perlu dipahami agar qurban seorang muslim bisa sah. Karena tanpa mengetahui waktu penyembelihan qurban, seseorang akan menyembelih lebih awal atau malah terlambat. Serial kali ini adalah serial keenam dari pembahasan fikih qurban. Daftar Isi tutup 1. Waktu Awal Penyembelihan Qurban 2. Bolehnya Menyembelih Qurban di Siang atau pun Malam Hari 3. Akhir Waktu Penyembelihan Qurban Waktu Awal Penyembelihan Qurban Mengenai waktu penyembelihan qurban dijelaskan dalam hadits berikut, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”[1] عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ » Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.”[2] Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (13: 110) berkata, “Adapun waktu berqurban, hendaklah qurban itu disembelih setelah shalat bersama imam. Demikian qurban tersebut dikatakan sah. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidaklah boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha.” Sedangkan waktu setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam Syafi’i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban itu masuk jika matahari telah terbit dan lewat sekitar shalat ‘ied dan dua khutbah dilaksanakan. Jika qurban disembelih setelah waktu itu, sahlah qurbannya, baik imam melaksanakan shalat ‘ied ataukah tidak, baik imam melaksanakan shalat Dhuha ataukah tidak, begitu pula baik yang melaksanakan qurban adalah penduduk negeri atau kampung atau bawadi atau musafir, juga baik imam telah menyembelih qurbannya ataukah belum. …” Adapun hadits, فَأَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلاَ يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan barangsiapa yang berqurban sebelum beliau berqurban, maka hendaklah ia mengulangi qurbannya. Janganlah berqurban sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban.”[3] Hadits ini menjadi alasan bagi Imam Malik bahwa tidak sah qurban kecuali setelah imam menyembelih qurbannya. Imam Nawawi menyanggah alasan ini dengan perkataan, “Jumhur (mayoritas) ulama memahami hadits tersebut bahwa maksudnya adalah larangan keras bagi orang yang terburu-buru menyembelih qurban sebelum waktunya. Karena dalam hadits lainnya dikaitkan hal tersebut dengan shalat. Yaitu siapa yang menyembelih setelah shalat ‘ied, maka sah. Siapa yang menyembelih sebelumnya, maka tidaklah sah.”[4] Bolehnya Menyembelih Qurban di Siang atau pun Malam Hari Menyembelih qurban dibolehkan di siang atau malam hari. Akan tetapi, disunnahkan menyembelihnya di siang hari agar lebih baik dalam penyembelihan dan orang-orang miskin pun bisa hadir.[5] Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai bolehnya berqurban di malam hari dari malam-malam qurban (hari Idul Adha dan hari tasyriq). Imam Syafi’i sendiri membolehkan namun menilainya makruh. Demikian pula dikatakan oleh Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan jumhur. Imam Malik pun berpendapat demikian dalam pendapat yang masyhur dari beliau dan para pengikutnya. Sedangkan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyatakan tidak sahnya penyembelihan di malam hari bahkan dianggap seperti daging biasa (bukan qurban).”[6] Yang benar adalah masih bolehnya penyembelihan di malam hari. Alasan ulama yang tidak membolehkan, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Dalam hadits juga disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ “Hari-hari tasyriq semuanya adalah waktu penyembelihan.”[7] Dalam ayat dan hadits digunakan kata “yaum” yang berarti siang. Jadi penyembelihan qurban mesti di waktu siang. Sanggahan:  Adapun jawaban untuk ayat, yang namanya malam sudah mengikuti “yaum” (siang). Demikian kata Al Mawardi dalam Al Haawi (19: 136). Sedangkan beralasan dengan hadits di atas, maka hadits itu adalah hadits yang dho’if karena dalam perowinya terdapat Sulaiman bin Musa. Ia dikritik dan ia tidak pernah berjumpa Jubair bin Muth’im. Hadits tersebut adalah hadits mudhthorib.[8] Mengenai beralasan dengan ayat di atas, juga telah disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berkata, “Dalam ayat tersebut sebenarnya tidak disebutkan penyembelihan, udhiyah maupun nahr, tidak disebutkan di siang atau malam hari. Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah perintah Allah untuk berdzikir pada hari-hari tersebut. Jika yang dimaksud adalah haram melakukan dzikir tersebut di malam, maka itu sungguh aneh. Dalil tersebut bukanlah dalil untuk melarang dzikir dan memuji Allah atas rizki berupa hewan qurban yang diberikan dan bukan menunjukkan larangan untuk melakukannya di malam hari.”[9] Adapun hadits, عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يضحى ليلاً Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menyembelih qurban di malam hari.[10] Dalam sanad hadits ini terdapat Sulaiman bin Salamah Al Khobai-ri dan ia termasuk perowi matruk. Berarti hadits tersebut dho’if.[11] Akhir Waktu Penyembelihan Qurban Sebagaimana keterangan dari Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah, “Adapun waktu akhir dari penyembelihan qurban, maka tidak ada hadits yang shahih dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu. Oleh karena itu, para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktunya. Ada 4 pendapat dalam masalah ini: Pertama: Waktu penyembelihan qurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah). Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih qurban. Kedua: Waktu penyembelihannya pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi atsar ini dho’if. Ketiga:Waktu penyembelihan qurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dasar pendapat ini adalah hadits dho’if dan mereka qiyaskan dengan hadyu. Keempat: Waktu penyembelihan qurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm, namun dasar yang digunakan adalah hadits dho’if. Ada pendapat demikian pula mengenai hadyu, namun pendalilannya dho’if. Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.”[12] Moga sajian ini bermanfaat bagi mereka yang ingin menjalani ibadah qurban. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? [1] HR. Bukhari no. 5546. [2] HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960. [3] HR. Muslim no. 1964. [4] Syarh Muslim, 13: 118. [5] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 107. [6] Syarh Muslim, 13: 111. [7] HR. Al Baihaqi 5: 239. [8] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 113-114. [9] Al Muhalla, 7: 379. [10] HR. Thobroni dalam Al Kabir, 11: 190 [11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 109. [12] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119. Tagskurban qurban
Masalah ini perlu dipahami agar qurban seorang muslim bisa sah. Karena tanpa mengetahui waktu penyembelihan qurban, seseorang akan menyembelih lebih awal atau malah terlambat. Serial kali ini adalah serial keenam dari pembahasan fikih qurban. Daftar Isi tutup 1. Waktu Awal Penyembelihan Qurban 2. Bolehnya Menyembelih Qurban di Siang atau pun Malam Hari 3. Akhir Waktu Penyembelihan Qurban Waktu Awal Penyembelihan Qurban Mengenai waktu penyembelihan qurban dijelaskan dalam hadits berikut, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”[1] عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ » Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.”[2] Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (13: 110) berkata, “Adapun waktu berqurban, hendaklah qurban itu disembelih setelah shalat bersama imam. Demikian qurban tersebut dikatakan sah. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidaklah boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha.” Sedangkan waktu setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam Syafi’i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban itu masuk jika matahari telah terbit dan lewat sekitar shalat ‘ied dan dua khutbah dilaksanakan. Jika qurban disembelih setelah waktu itu, sahlah qurbannya, baik imam melaksanakan shalat ‘ied ataukah tidak, baik imam melaksanakan shalat Dhuha ataukah tidak, begitu pula baik yang melaksanakan qurban adalah penduduk negeri atau kampung atau bawadi atau musafir, juga baik imam telah menyembelih qurbannya ataukah belum. …” Adapun hadits, فَأَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلاَ يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan barangsiapa yang berqurban sebelum beliau berqurban, maka hendaklah ia mengulangi qurbannya. Janganlah berqurban sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban.”[3] Hadits ini menjadi alasan bagi Imam Malik bahwa tidak sah qurban kecuali setelah imam menyembelih qurbannya. Imam Nawawi menyanggah alasan ini dengan perkataan, “Jumhur (mayoritas) ulama memahami hadits tersebut bahwa maksudnya adalah larangan keras bagi orang yang terburu-buru menyembelih qurban sebelum waktunya. Karena dalam hadits lainnya dikaitkan hal tersebut dengan shalat. Yaitu siapa yang menyembelih setelah shalat ‘ied, maka sah. Siapa yang menyembelih sebelumnya, maka tidaklah sah.”[4] Bolehnya Menyembelih Qurban di Siang atau pun Malam Hari Menyembelih qurban dibolehkan di siang atau malam hari. Akan tetapi, disunnahkan menyembelihnya di siang hari agar lebih baik dalam penyembelihan dan orang-orang miskin pun bisa hadir.[5] Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai bolehnya berqurban di malam hari dari malam-malam qurban (hari Idul Adha dan hari tasyriq). Imam Syafi’i sendiri membolehkan namun menilainya makruh. Demikian pula dikatakan oleh Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan jumhur. Imam Malik pun berpendapat demikian dalam pendapat yang masyhur dari beliau dan para pengikutnya. Sedangkan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyatakan tidak sahnya penyembelihan di malam hari bahkan dianggap seperti daging biasa (bukan qurban).”[6] Yang benar adalah masih bolehnya penyembelihan di malam hari. Alasan ulama yang tidak membolehkan, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Dalam hadits juga disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ “Hari-hari tasyriq semuanya adalah waktu penyembelihan.”[7] Dalam ayat dan hadits digunakan kata “yaum” yang berarti siang. Jadi penyembelihan qurban mesti di waktu siang. Sanggahan:  Adapun jawaban untuk ayat, yang namanya malam sudah mengikuti “yaum” (siang). Demikian kata Al Mawardi dalam Al Haawi (19: 136). Sedangkan beralasan dengan hadits di atas, maka hadits itu adalah hadits yang dho’if karena dalam perowinya terdapat Sulaiman bin Musa. Ia dikritik dan ia tidak pernah berjumpa Jubair bin Muth’im. Hadits tersebut adalah hadits mudhthorib.[8] Mengenai beralasan dengan ayat di atas, juga telah disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berkata, “Dalam ayat tersebut sebenarnya tidak disebutkan penyembelihan, udhiyah maupun nahr, tidak disebutkan di siang atau malam hari. Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah perintah Allah untuk berdzikir pada hari-hari tersebut. Jika yang dimaksud adalah haram melakukan dzikir tersebut di malam, maka itu sungguh aneh. Dalil tersebut bukanlah dalil untuk melarang dzikir dan memuji Allah atas rizki berupa hewan qurban yang diberikan dan bukan menunjukkan larangan untuk melakukannya di malam hari.”[9] Adapun hadits, عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يضحى ليلاً Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menyembelih qurban di malam hari.[10] Dalam sanad hadits ini terdapat Sulaiman bin Salamah Al Khobai-ri dan ia termasuk perowi matruk. Berarti hadits tersebut dho’if.[11] Akhir Waktu Penyembelihan Qurban Sebagaimana keterangan dari Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah, “Adapun waktu akhir dari penyembelihan qurban, maka tidak ada hadits yang shahih dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu. Oleh karena itu, para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktunya. Ada 4 pendapat dalam masalah ini: Pertama: Waktu penyembelihan qurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah). Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih qurban. Kedua: Waktu penyembelihannya pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi atsar ini dho’if. Ketiga:Waktu penyembelihan qurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dasar pendapat ini adalah hadits dho’if dan mereka qiyaskan dengan hadyu. Keempat: Waktu penyembelihan qurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm, namun dasar yang digunakan adalah hadits dho’if. Ada pendapat demikian pula mengenai hadyu, namun pendalilannya dho’if. Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.”[12] Moga sajian ini bermanfaat bagi mereka yang ingin menjalani ibadah qurban. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? [1] HR. Bukhari no. 5546. [2] HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960. [3] HR. Muslim no. 1964. [4] Syarh Muslim, 13: 118. [5] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 107. [6] Syarh Muslim, 13: 111. [7] HR. Al Baihaqi 5: 239. [8] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 113-114. [9] Al Muhalla, 7: 379. [10] HR. Thobroni dalam Al Kabir, 11: 190 [11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 109. [12] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119. Tagskurban qurban


Masalah ini perlu dipahami agar qurban seorang muslim bisa sah. Karena tanpa mengetahui waktu penyembelihan qurban, seseorang akan menyembelih lebih awal atau malah terlambat. Serial kali ini adalah serial keenam dari pembahasan fikih qurban. Daftar Isi tutup 1. Waktu Awal Penyembelihan Qurban 2. Bolehnya Menyembelih Qurban di Siang atau pun Malam Hari 3. Akhir Waktu Penyembelihan Qurban Waktu Awal Penyembelihan Qurban Mengenai waktu penyembelihan qurban dijelaskan dalam hadits berikut, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”[1] عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ » Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.”[2] Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (13: 110) berkata, “Adapun waktu berqurban, hendaklah qurban itu disembelih setelah shalat bersama imam. Demikian qurban tersebut dikatakan sah. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidaklah boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha.” Sedangkan waktu setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam Syafi’i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban itu masuk jika matahari telah terbit dan lewat sekitar shalat ‘ied dan dua khutbah dilaksanakan. Jika qurban disembelih setelah waktu itu, sahlah qurbannya, baik imam melaksanakan shalat ‘ied ataukah tidak, baik imam melaksanakan shalat Dhuha ataukah tidak, begitu pula baik yang melaksanakan qurban adalah penduduk negeri atau kampung atau bawadi atau musafir, juga baik imam telah menyembelih qurbannya ataukah belum. …” Adapun hadits, فَأَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلاَ يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan barangsiapa yang berqurban sebelum beliau berqurban, maka hendaklah ia mengulangi qurbannya. Janganlah berqurban sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban.”[3] Hadits ini menjadi alasan bagi Imam Malik bahwa tidak sah qurban kecuali setelah imam menyembelih qurbannya. Imam Nawawi menyanggah alasan ini dengan perkataan, “Jumhur (mayoritas) ulama memahami hadits tersebut bahwa maksudnya adalah larangan keras bagi orang yang terburu-buru menyembelih qurban sebelum waktunya. Karena dalam hadits lainnya dikaitkan hal tersebut dengan shalat. Yaitu siapa yang menyembelih setelah shalat ‘ied, maka sah. Siapa yang menyembelih sebelumnya, maka tidaklah sah.”[4] Bolehnya Menyembelih Qurban di Siang atau pun Malam Hari Menyembelih qurban dibolehkan di siang atau malam hari. Akan tetapi, disunnahkan menyembelihnya di siang hari agar lebih baik dalam penyembelihan dan orang-orang miskin pun bisa hadir.[5] Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai bolehnya berqurban di malam hari dari malam-malam qurban (hari Idul Adha dan hari tasyriq). Imam Syafi’i sendiri membolehkan namun menilainya makruh. Demikian pula dikatakan oleh Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan jumhur. Imam Malik pun berpendapat demikian dalam pendapat yang masyhur dari beliau dan para pengikutnya. Sedangkan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyatakan tidak sahnya penyembelihan di malam hari bahkan dianggap seperti daging biasa (bukan qurban).”[6] Yang benar adalah masih bolehnya penyembelihan di malam hari. Alasan ulama yang tidak membolehkan, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Dalam hadits juga disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ “Hari-hari tasyriq semuanya adalah waktu penyembelihan.”[7] Dalam ayat dan hadits digunakan kata “yaum” yang berarti siang. Jadi penyembelihan qurban mesti di waktu siang. Sanggahan:  Adapun jawaban untuk ayat, yang namanya malam sudah mengikuti “yaum” (siang). Demikian kata Al Mawardi dalam Al Haawi (19: 136). Sedangkan beralasan dengan hadits di atas, maka hadits itu adalah hadits yang dho’if karena dalam perowinya terdapat Sulaiman bin Musa. Ia dikritik dan ia tidak pernah berjumpa Jubair bin Muth’im. Hadits tersebut adalah hadits mudhthorib.[8] Mengenai beralasan dengan ayat di atas, juga telah disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berkata, “Dalam ayat tersebut sebenarnya tidak disebutkan penyembelihan, udhiyah maupun nahr, tidak disebutkan di siang atau malam hari. Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah perintah Allah untuk berdzikir pada hari-hari tersebut. Jika yang dimaksud adalah haram melakukan dzikir tersebut di malam, maka itu sungguh aneh. Dalil tersebut bukanlah dalil untuk melarang dzikir dan memuji Allah atas rizki berupa hewan qurban yang diberikan dan bukan menunjukkan larangan untuk melakukannya di malam hari.”[9] Adapun hadits, عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يضحى ليلاً Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menyembelih qurban di malam hari.[10] Dalam sanad hadits ini terdapat Sulaiman bin Salamah Al Khobai-ri dan ia termasuk perowi matruk. Berarti hadits tersebut dho’if.[11] Akhir Waktu Penyembelihan Qurban Sebagaimana keterangan dari Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah, “Adapun waktu akhir dari penyembelihan qurban, maka tidak ada hadits yang shahih dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu. Oleh karena itu, para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktunya. Ada 4 pendapat dalam masalah ini: Pertama: Waktu penyembelihan qurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah). Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih qurban. Kedua: Waktu penyembelihannya pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi atsar ini dho’if. Ketiga:Waktu penyembelihan qurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dasar pendapat ini adalah hadits dho’if dan mereka qiyaskan dengan hadyu. Keempat: Waktu penyembelihan qurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm, namun dasar yang digunakan adalah hadits dho’if. Ada pendapat demikian pula mengenai hadyu, namun pendalilannya dho’if. Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.”[12] Moga sajian ini bermanfaat bagi mereka yang ingin menjalani ibadah qurban. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? [1] HR. Bukhari no. 5546. [2] HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960. [3] HR. Muslim no. 1964. [4] Syarh Muslim, 13: 118. [5] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 107. [6] Syarh Muslim, 13: 111. [7] HR. Al Baihaqi 5: 239. [8] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 113-114. [9] Al Muhalla, 7: 379. [10] HR. Thobroni dalam Al Kabir, 11: 190 [11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 109. [12] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119. Tagskurban qurban

Melewati Miqot dan Baru Berihram dari Jeddah

Sebagian jama’ah haji dari tanah air yang biasa dari gelombang (kloter) belakangan, biasanya langsung akan menuju Mekkah tanpa ke Madinah dahulu. Kasusnya juga bisa terjadi pada sebagian jama’ah umrah yang langsung menuju Mekkah. Masalahnya, ada yang ditemukan berihram dari Jeddah. Padahal jika kita datang dari Indonesia, maka bisa jadi kita akan melewati Miqot Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Maka seharusnya ketika ingin melewati miqot tersebut dalam keadaan ihram. Namun demikianlah karena tidak memahami masalah ini, sebagian keliru dan berihram baru dari Jeddah. Mengenai masalah yang sama pernah ditanyakan oleh seseorang yang berasal dari Riyadh kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Riyadh secara geografis berada di sebelah timur kota Mekkah. Dan jika ingin memasuki Mekkah dari kota Riyadh, biasa akan melewati miqot Qornul Manazil. Soal yang ditanyakan kepada Syaikh rahimahullah adalah sebagai berikut: Kami tinggal di Riyadh. Setiap Ramadhan kami pergi untuk berumrah. Selama tiga tahun, jika kami pergi Umrah ke Mekkah, kami melewati Jeddah. Kami tidak langsung pergi ke Mekkah, namun kami terlebih dahulu menginap di Jeddah. Baru pada hari kedua, kami pergi ke Mekkah dan kami berniat umrah dari Jeddah. Apa hukum umrah yang telah kami lakukan selama tiga tahun tersebut? Karena kami tidaklah langsung pergi ke Mekkah namun terlebih dahulu menginap di Jeddah dan berumrah dari sana. Apakah kami punya kewajiban yang harus ditunaikan? Tolonglah berilah nasehat pada kami. Jazakumullah khoiron. Beliau rahimahullah menjawab, Jika ihram untuk umrah kalian dimulai dari Jeddah sedangkan kalian datang dari Riyadh untuk umrah, maka kalian punya kewajiban damm. Setiap kalian yang berumrah terkena kewajiban damm untuk setiap tiga kali umrah yang kalian lakukan. Lakukan penyembelihan di Mekkah dan berikan kepada fakir-miskin. Karena kalian punya kewajiban berihram dari miqot. Dan ihram kalian adalah dari miqot di Thoif yaitu Wadi Qorn (Qornul Manazil). Tidak boleh kalian sampai ke Jeddah tanpa terlebih dahulu berihram. Kalian tetap wajib berihram dari miqot. Jika kalian telah berihram, lalu kalian menginap di Jeddah, maka tidaklah masalah. Kalian kala itu sudah muhrim (berihram) dan jika kalian menginap di Jeddah setelah itu ke Mekkah, maka tidaklah masalah. Sedangkan jika kalian melewati miqot lantas kalian berumrah dari Jeddah yaitu berihram dari Jeddah, hal itu tidak dibolehkan. Yang melakukan seperti ini, wajib menunaikan fidyah, yaitu wajib melakukan penyembelihan di Mekkah untuk dibagikan pada fakir miskin di Mekkah sebagai penutup dari kesalahan umrah yang kalian lakukan. Ketika itu umrah tersebut mengalami kekurangan. Jika kalian berihram dari Jeddah, umrah kalian berarti ada kekurangan. Akan tetapi jika kembali ke miqot lalu berihram dari sana (bukan dari Jeddah), boleh seperti itu. Jika engkau ingat, maka segera kembali ke miqot dan berihram dari sana, seperti itu tidak masalah. Namun perlu diperhatikan bahwa wajib jika melewati miqot dalam keadaan berihram dari miqot. Karena niatan datang ketika itu adalah untuk umrah sehingga tidak boleh melewatinya kecuali telah berihram terlebih dahulu, ini wajib. Seandainya menetap di Jeddah dan bermalam di sana dalam keadaan telah berihram, seperti itu tidak mengundang masalah. Sedangkan jika seseorang melewati miqot tanpa ihram, baru kemudian berihram dari Jeddah, ini yang tidak dibolehkan. Sekali lagi yang melakukan seperti ini punya kewajiban fidyah. … Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqot, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ “Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan, “Sedangkan yang berada dalam batasan miqot, maka dia mulai berihram dari tempat ia berada.” Jika mereka adalah orang yang menetap di Jeddah atau bukan menetap dari awal namun mereka bermukim di sana untuk keperluan kerja, ketika mereka hendak haji atau umrah, maka mereka boleh berihram dari tempat mereka berada. Begitu pula jika ada orang yang berasal dari Riyadh, dari Jeddah, atau tempat lainnya, atau dari Madinah, lalu ia ke Jeddah bukan untuk maksud umrah atau haji, ia datang dari kota-kota di luar Jeddah semisal dari Riyadh, Madinah, Syam, Mesir atau selainnya untuk keperluan khusus di Jeddah, seperti bekerja, mengunjungi kerabat, berdagang atau semacam itu, maka ia boleh mulai ihram untuk haji atau umrah dari Jeddah dari tempat ia mukim. Orang ini berihram dari Jeddah sebagaimana orang yang bermukim di sana. Orang seperti ini ketika melewati miqot bukan dengan niatan umrah atau haji. Ia baru berkeinginan untuk umrah atau haji ketika berada di Jeddah. Inilah orang yang baru berniatan umrah atau haji lantas berihram dari Jeddah sebagaimana orang-orang yang mukim di sana. Itu berarti ia tidak berihram dari miqot? Iya benar, itu bukan miqot menurut yang lain. Namun itu adalah miqot baginya yaitu bagi penduduk Jeddah dan yang mukim di sana. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13241) Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. Coba perhatikan dalam peta berikut, letak Jeddah adalah setelah Mekkah jika berangkat dari Jakar dan harus melewati miqot terlebih dahulu, yaitu boleh jadi Qornul Manazil, Zatul ‘Iroq atau Yalamlam. Lihat pembahasan miqot zamani dan makani di Rumaysho.com di sini. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181 Tagshaji panduan haji umrah

Melewati Miqot dan Baru Berihram dari Jeddah

Sebagian jama’ah haji dari tanah air yang biasa dari gelombang (kloter) belakangan, biasanya langsung akan menuju Mekkah tanpa ke Madinah dahulu. Kasusnya juga bisa terjadi pada sebagian jama’ah umrah yang langsung menuju Mekkah. Masalahnya, ada yang ditemukan berihram dari Jeddah. Padahal jika kita datang dari Indonesia, maka bisa jadi kita akan melewati Miqot Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Maka seharusnya ketika ingin melewati miqot tersebut dalam keadaan ihram. Namun demikianlah karena tidak memahami masalah ini, sebagian keliru dan berihram baru dari Jeddah. Mengenai masalah yang sama pernah ditanyakan oleh seseorang yang berasal dari Riyadh kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Riyadh secara geografis berada di sebelah timur kota Mekkah. Dan jika ingin memasuki Mekkah dari kota Riyadh, biasa akan melewati miqot Qornul Manazil. Soal yang ditanyakan kepada Syaikh rahimahullah adalah sebagai berikut: Kami tinggal di Riyadh. Setiap Ramadhan kami pergi untuk berumrah. Selama tiga tahun, jika kami pergi Umrah ke Mekkah, kami melewati Jeddah. Kami tidak langsung pergi ke Mekkah, namun kami terlebih dahulu menginap di Jeddah. Baru pada hari kedua, kami pergi ke Mekkah dan kami berniat umrah dari Jeddah. Apa hukum umrah yang telah kami lakukan selama tiga tahun tersebut? Karena kami tidaklah langsung pergi ke Mekkah namun terlebih dahulu menginap di Jeddah dan berumrah dari sana. Apakah kami punya kewajiban yang harus ditunaikan? Tolonglah berilah nasehat pada kami. Jazakumullah khoiron. Beliau rahimahullah menjawab, Jika ihram untuk umrah kalian dimulai dari Jeddah sedangkan kalian datang dari Riyadh untuk umrah, maka kalian punya kewajiban damm. Setiap kalian yang berumrah terkena kewajiban damm untuk setiap tiga kali umrah yang kalian lakukan. Lakukan penyembelihan di Mekkah dan berikan kepada fakir-miskin. Karena kalian punya kewajiban berihram dari miqot. Dan ihram kalian adalah dari miqot di Thoif yaitu Wadi Qorn (Qornul Manazil). Tidak boleh kalian sampai ke Jeddah tanpa terlebih dahulu berihram. Kalian tetap wajib berihram dari miqot. Jika kalian telah berihram, lalu kalian menginap di Jeddah, maka tidaklah masalah. Kalian kala itu sudah muhrim (berihram) dan jika kalian menginap di Jeddah setelah itu ke Mekkah, maka tidaklah masalah. Sedangkan jika kalian melewati miqot lantas kalian berumrah dari Jeddah yaitu berihram dari Jeddah, hal itu tidak dibolehkan. Yang melakukan seperti ini, wajib menunaikan fidyah, yaitu wajib melakukan penyembelihan di Mekkah untuk dibagikan pada fakir miskin di Mekkah sebagai penutup dari kesalahan umrah yang kalian lakukan. Ketika itu umrah tersebut mengalami kekurangan. Jika kalian berihram dari Jeddah, umrah kalian berarti ada kekurangan. Akan tetapi jika kembali ke miqot lalu berihram dari sana (bukan dari Jeddah), boleh seperti itu. Jika engkau ingat, maka segera kembali ke miqot dan berihram dari sana, seperti itu tidak masalah. Namun perlu diperhatikan bahwa wajib jika melewati miqot dalam keadaan berihram dari miqot. Karena niatan datang ketika itu adalah untuk umrah sehingga tidak boleh melewatinya kecuali telah berihram terlebih dahulu, ini wajib. Seandainya menetap di Jeddah dan bermalam di sana dalam keadaan telah berihram, seperti itu tidak mengundang masalah. Sedangkan jika seseorang melewati miqot tanpa ihram, baru kemudian berihram dari Jeddah, ini yang tidak dibolehkan. Sekali lagi yang melakukan seperti ini punya kewajiban fidyah. … Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqot, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ “Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan, “Sedangkan yang berada dalam batasan miqot, maka dia mulai berihram dari tempat ia berada.” Jika mereka adalah orang yang menetap di Jeddah atau bukan menetap dari awal namun mereka bermukim di sana untuk keperluan kerja, ketika mereka hendak haji atau umrah, maka mereka boleh berihram dari tempat mereka berada. Begitu pula jika ada orang yang berasal dari Riyadh, dari Jeddah, atau tempat lainnya, atau dari Madinah, lalu ia ke Jeddah bukan untuk maksud umrah atau haji, ia datang dari kota-kota di luar Jeddah semisal dari Riyadh, Madinah, Syam, Mesir atau selainnya untuk keperluan khusus di Jeddah, seperti bekerja, mengunjungi kerabat, berdagang atau semacam itu, maka ia boleh mulai ihram untuk haji atau umrah dari Jeddah dari tempat ia mukim. Orang ini berihram dari Jeddah sebagaimana orang yang bermukim di sana. Orang seperti ini ketika melewati miqot bukan dengan niatan umrah atau haji. Ia baru berkeinginan untuk umrah atau haji ketika berada di Jeddah. Inilah orang yang baru berniatan umrah atau haji lantas berihram dari Jeddah sebagaimana orang-orang yang mukim di sana. Itu berarti ia tidak berihram dari miqot? Iya benar, itu bukan miqot menurut yang lain. Namun itu adalah miqot baginya yaitu bagi penduduk Jeddah dan yang mukim di sana. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13241) Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. Coba perhatikan dalam peta berikut, letak Jeddah adalah setelah Mekkah jika berangkat dari Jakar dan harus melewati miqot terlebih dahulu, yaitu boleh jadi Qornul Manazil, Zatul ‘Iroq atau Yalamlam. Lihat pembahasan miqot zamani dan makani di Rumaysho.com di sini. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181 Tagshaji panduan haji umrah
Sebagian jama’ah haji dari tanah air yang biasa dari gelombang (kloter) belakangan, biasanya langsung akan menuju Mekkah tanpa ke Madinah dahulu. Kasusnya juga bisa terjadi pada sebagian jama’ah umrah yang langsung menuju Mekkah. Masalahnya, ada yang ditemukan berihram dari Jeddah. Padahal jika kita datang dari Indonesia, maka bisa jadi kita akan melewati Miqot Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Maka seharusnya ketika ingin melewati miqot tersebut dalam keadaan ihram. Namun demikianlah karena tidak memahami masalah ini, sebagian keliru dan berihram baru dari Jeddah. Mengenai masalah yang sama pernah ditanyakan oleh seseorang yang berasal dari Riyadh kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Riyadh secara geografis berada di sebelah timur kota Mekkah. Dan jika ingin memasuki Mekkah dari kota Riyadh, biasa akan melewati miqot Qornul Manazil. Soal yang ditanyakan kepada Syaikh rahimahullah adalah sebagai berikut: Kami tinggal di Riyadh. Setiap Ramadhan kami pergi untuk berumrah. Selama tiga tahun, jika kami pergi Umrah ke Mekkah, kami melewati Jeddah. Kami tidak langsung pergi ke Mekkah, namun kami terlebih dahulu menginap di Jeddah. Baru pada hari kedua, kami pergi ke Mekkah dan kami berniat umrah dari Jeddah. Apa hukum umrah yang telah kami lakukan selama tiga tahun tersebut? Karena kami tidaklah langsung pergi ke Mekkah namun terlebih dahulu menginap di Jeddah dan berumrah dari sana. Apakah kami punya kewajiban yang harus ditunaikan? Tolonglah berilah nasehat pada kami. Jazakumullah khoiron. Beliau rahimahullah menjawab, Jika ihram untuk umrah kalian dimulai dari Jeddah sedangkan kalian datang dari Riyadh untuk umrah, maka kalian punya kewajiban damm. Setiap kalian yang berumrah terkena kewajiban damm untuk setiap tiga kali umrah yang kalian lakukan. Lakukan penyembelihan di Mekkah dan berikan kepada fakir-miskin. Karena kalian punya kewajiban berihram dari miqot. Dan ihram kalian adalah dari miqot di Thoif yaitu Wadi Qorn (Qornul Manazil). Tidak boleh kalian sampai ke Jeddah tanpa terlebih dahulu berihram. Kalian tetap wajib berihram dari miqot. Jika kalian telah berihram, lalu kalian menginap di Jeddah, maka tidaklah masalah. Kalian kala itu sudah muhrim (berihram) dan jika kalian menginap di Jeddah setelah itu ke Mekkah, maka tidaklah masalah. Sedangkan jika kalian melewati miqot lantas kalian berumrah dari Jeddah yaitu berihram dari Jeddah, hal itu tidak dibolehkan. Yang melakukan seperti ini, wajib menunaikan fidyah, yaitu wajib melakukan penyembelihan di Mekkah untuk dibagikan pada fakir miskin di Mekkah sebagai penutup dari kesalahan umrah yang kalian lakukan. Ketika itu umrah tersebut mengalami kekurangan. Jika kalian berihram dari Jeddah, umrah kalian berarti ada kekurangan. Akan tetapi jika kembali ke miqot lalu berihram dari sana (bukan dari Jeddah), boleh seperti itu. Jika engkau ingat, maka segera kembali ke miqot dan berihram dari sana, seperti itu tidak masalah. Namun perlu diperhatikan bahwa wajib jika melewati miqot dalam keadaan berihram dari miqot. Karena niatan datang ketika itu adalah untuk umrah sehingga tidak boleh melewatinya kecuali telah berihram terlebih dahulu, ini wajib. Seandainya menetap di Jeddah dan bermalam di sana dalam keadaan telah berihram, seperti itu tidak mengundang masalah. Sedangkan jika seseorang melewati miqot tanpa ihram, baru kemudian berihram dari Jeddah, ini yang tidak dibolehkan. Sekali lagi yang melakukan seperti ini punya kewajiban fidyah. … Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqot, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ “Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan, “Sedangkan yang berada dalam batasan miqot, maka dia mulai berihram dari tempat ia berada.” Jika mereka adalah orang yang menetap di Jeddah atau bukan menetap dari awal namun mereka bermukim di sana untuk keperluan kerja, ketika mereka hendak haji atau umrah, maka mereka boleh berihram dari tempat mereka berada. Begitu pula jika ada orang yang berasal dari Riyadh, dari Jeddah, atau tempat lainnya, atau dari Madinah, lalu ia ke Jeddah bukan untuk maksud umrah atau haji, ia datang dari kota-kota di luar Jeddah semisal dari Riyadh, Madinah, Syam, Mesir atau selainnya untuk keperluan khusus di Jeddah, seperti bekerja, mengunjungi kerabat, berdagang atau semacam itu, maka ia boleh mulai ihram untuk haji atau umrah dari Jeddah dari tempat ia mukim. Orang ini berihram dari Jeddah sebagaimana orang yang bermukim di sana. Orang seperti ini ketika melewati miqot bukan dengan niatan umrah atau haji. Ia baru berkeinginan untuk umrah atau haji ketika berada di Jeddah. Inilah orang yang baru berniatan umrah atau haji lantas berihram dari Jeddah sebagaimana orang-orang yang mukim di sana. Itu berarti ia tidak berihram dari miqot? Iya benar, itu bukan miqot menurut yang lain. Namun itu adalah miqot baginya yaitu bagi penduduk Jeddah dan yang mukim di sana. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13241) Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. Coba perhatikan dalam peta berikut, letak Jeddah adalah setelah Mekkah jika berangkat dari Jakar dan harus melewati miqot terlebih dahulu, yaitu boleh jadi Qornul Manazil, Zatul ‘Iroq atau Yalamlam. Lihat pembahasan miqot zamani dan makani di Rumaysho.com di sini. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181 Tagshaji panduan haji umrah


Sebagian jama’ah haji dari tanah air yang biasa dari gelombang (kloter) belakangan, biasanya langsung akan menuju Mekkah tanpa ke Madinah dahulu. Kasusnya juga bisa terjadi pada sebagian jama’ah umrah yang langsung menuju Mekkah. Masalahnya, ada yang ditemukan berihram dari Jeddah. Padahal jika kita datang dari Indonesia, maka bisa jadi kita akan melewati Miqot Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Maka seharusnya ketika ingin melewati miqot tersebut dalam keadaan ihram. Namun demikianlah karena tidak memahami masalah ini, sebagian keliru dan berihram baru dari Jeddah. Mengenai masalah yang sama pernah ditanyakan oleh seseorang yang berasal dari Riyadh kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Riyadh secara geografis berada di sebelah timur kota Mekkah. Dan jika ingin memasuki Mekkah dari kota Riyadh, biasa akan melewati miqot Qornul Manazil. Soal yang ditanyakan kepada Syaikh rahimahullah adalah sebagai berikut: Kami tinggal di Riyadh. Setiap Ramadhan kami pergi untuk berumrah. Selama tiga tahun, jika kami pergi Umrah ke Mekkah, kami melewati Jeddah. Kami tidak langsung pergi ke Mekkah, namun kami terlebih dahulu menginap di Jeddah. Baru pada hari kedua, kami pergi ke Mekkah dan kami berniat umrah dari Jeddah. Apa hukum umrah yang telah kami lakukan selama tiga tahun tersebut? Karena kami tidaklah langsung pergi ke Mekkah namun terlebih dahulu menginap di Jeddah dan berumrah dari sana. Apakah kami punya kewajiban yang harus ditunaikan? Tolonglah berilah nasehat pada kami. Jazakumullah khoiron. Beliau rahimahullah menjawab, Jika ihram untuk umrah kalian dimulai dari Jeddah sedangkan kalian datang dari Riyadh untuk umrah, maka kalian punya kewajiban damm. Setiap kalian yang berumrah terkena kewajiban damm untuk setiap tiga kali umrah yang kalian lakukan. Lakukan penyembelihan di Mekkah dan berikan kepada fakir-miskin. Karena kalian punya kewajiban berihram dari miqot. Dan ihram kalian adalah dari miqot di Thoif yaitu Wadi Qorn (Qornul Manazil). Tidak boleh kalian sampai ke Jeddah tanpa terlebih dahulu berihram. Kalian tetap wajib berihram dari miqot. Jika kalian telah berihram, lalu kalian menginap di Jeddah, maka tidaklah masalah. Kalian kala itu sudah muhrim (berihram) dan jika kalian menginap di Jeddah setelah itu ke Mekkah, maka tidaklah masalah. Sedangkan jika kalian melewati miqot lantas kalian berumrah dari Jeddah yaitu berihram dari Jeddah, hal itu tidak dibolehkan. Yang melakukan seperti ini, wajib menunaikan fidyah, yaitu wajib melakukan penyembelihan di Mekkah untuk dibagikan pada fakir miskin di Mekkah sebagai penutup dari kesalahan umrah yang kalian lakukan. Ketika itu umrah tersebut mengalami kekurangan. Jika kalian berihram dari Jeddah, umrah kalian berarti ada kekurangan. Akan tetapi jika kembali ke miqot lalu berihram dari sana (bukan dari Jeddah), boleh seperti itu. Jika engkau ingat, maka segera kembali ke miqot dan berihram dari sana, seperti itu tidak masalah. Namun perlu diperhatikan bahwa wajib jika melewati miqot dalam keadaan berihram dari miqot. Karena niatan datang ketika itu adalah untuk umrah sehingga tidak boleh melewatinya kecuali telah berihram terlebih dahulu, ini wajib. Seandainya menetap di Jeddah dan bermalam di sana dalam keadaan telah berihram, seperti itu tidak mengundang masalah. Sedangkan jika seseorang melewati miqot tanpa ihram, baru kemudian berihram dari Jeddah, ini yang tidak dibolehkan. Sekali lagi yang melakukan seperti ini punya kewajiban fidyah. … Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqot, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ “Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan, “Sedangkan yang berada dalam batasan miqot, maka dia mulai berihram dari tempat ia berada.” Jika mereka adalah orang yang menetap di Jeddah atau bukan menetap dari awal namun mereka bermukim di sana untuk keperluan kerja, ketika mereka hendak haji atau umrah, maka mereka boleh berihram dari tempat mereka berada. Begitu pula jika ada orang yang berasal dari Riyadh, dari Jeddah, atau tempat lainnya, atau dari Madinah, lalu ia ke Jeddah bukan untuk maksud umrah atau haji, ia datang dari kota-kota di luar Jeddah semisal dari Riyadh, Madinah, Syam, Mesir atau selainnya untuk keperluan khusus di Jeddah, seperti bekerja, mengunjungi kerabat, berdagang atau semacam itu, maka ia boleh mulai ihram untuk haji atau umrah dari Jeddah dari tempat ia mukim. Orang ini berihram dari Jeddah sebagaimana orang yang bermukim di sana. Orang seperti ini ketika melewati miqot bukan dengan niatan umrah atau haji. Ia baru berkeinginan untuk umrah atau haji ketika berada di Jeddah. Inilah orang yang baru berniatan umrah atau haji lantas berihram dari Jeddah sebagaimana orang-orang yang mukim di sana. Itu berarti ia tidak berihram dari miqot? Iya benar, itu bukan miqot menurut yang lain. Namun itu adalah miqot baginya yaitu bagi penduduk Jeddah dan yang mukim di sana. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13241) Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. Coba perhatikan dalam peta berikut, letak Jeddah adalah setelah Mekkah jika berangkat dari Jakar dan harus melewati miqot terlebih dahulu, yaitu boleh jadi Qornul Manazil, Zatul ‘Iroq atau Yalamlam. Lihat pembahasan miqot zamani dan makani di Rumaysho.com di sini. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181 Tagshaji panduan haji umrah

Syarat Berqurban

Ada beberapa syarat yang menyebabkan seseorang dianjurkan untuk berqurban, terserah dari yang memandang berqurban itu wajib ataukah sunnah. Dalam bahasan ini akan dibahas pula apakah musafir itu boleh berqurban dan apakah qurbannya sah. Contoh musafir di sini adalah orang yang sedang menunaikan haji. Di tanah haram ia punya kewajiban hadyu jika mengambil manasik tamattu’ atau qiron, lalu apakah ia dianjurkan pula untuk berqurban di negerinya? Jika udhiyah (qurban) itu diwajibkan karena nadzar seseorang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat nadzar, yaitu islam, baligh, berakal, merdeka dan atas pilihan sendiri.[1] Jika udhiyah itu wajib menurut syar’i atau sunnah sebagaimana pendapat jumhur, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah: Pertama: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau tidak disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah. Kedua: Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Syarat ini dikenakan bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Karena qurban tidak diambil dari seluruh harta atau dilakukan setiap saat, namun dilakukan dengan hewan tertentu dan waktu tertentu. Sedangkan musafir tidak berada di setiap tempat dan tidak berada pada pelaksanaan qurban. Seandainya kita mewajibkan pada musafir, maka ia harus membawa hewan qurbannya saat ia bersafar. Dan tentu ini adalah suatu kesulitan atau bisa jadi pula ia harus meninggalkan safar sehingga jadilah ada dampak jelek untuk dirinya. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, tidak berlaku syarat ini. Karena kalau disyaratkan, maka itu jadi beban. Artinya, boleh saja qurban dilakukan oleh seorang musafir semisal ketika berhaji dia meninggalkan negerinya, namun pun ia ikut menunaikan udhiyah atau qurban. Bahkan ada dalil yang mendukung hal ini, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya dan ia dalam keadaan haid di Sarif sebelum ia memasuki Makkah dan ia dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata pada ‘Aisyah, “Ada apa engkau, apakah engkau sedang haid?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada wanita. Lakukanlah seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain melakukan thowaf di Baitul Haram.” Ketika kami sedang di Mina, aku pernah diberi daging sapi. Lalu aku berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya dengan sapi.”[2] Inilah dalil atau alasan Imam Syafi’i di mana beliau menyatakan bahwa hukum qurban itu sunnah bagi setiap orang, termasuk bagi yang sedang berhaji di Mina dan saat itu dalam keadaan bersafar.[3] Begitu pula dalil lainnya, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Kami dahulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Lalu tiba Idul Adha, lantas kami berserikat tujuh orang untuk qurban satu ekor sapi dan sepuluh orang untuk qurban satu ekor unta.”[4] Jadi sah-sah saja berqurban bagi musafir.[5] Ketiga: Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. Keempat: Telah baligh (dewasa) dan berakal. [6] Demikian syarat berqurban dari sisi orangnya. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Hukum Utang untuk Qurban [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 79. [2] HR. Bukhari no. 5548. [3] Lihat Syarh Ibnu Battol, 11: 4, Asy Syamilah. [4] HR. Tirmidzi no. 1501. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 82-83 mengenai bahasan “Udhiyah bagi Musafir”. [6] Dikembangkan dari Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80. Tagskurban qurban

Syarat Berqurban

Ada beberapa syarat yang menyebabkan seseorang dianjurkan untuk berqurban, terserah dari yang memandang berqurban itu wajib ataukah sunnah. Dalam bahasan ini akan dibahas pula apakah musafir itu boleh berqurban dan apakah qurbannya sah. Contoh musafir di sini adalah orang yang sedang menunaikan haji. Di tanah haram ia punya kewajiban hadyu jika mengambil manasik tamattu’ atau qiron, lalu apakah ia dianjurkan pula untuk berqurban di negerinya? Jika udhiyah (qurban) itu diwajibkan karena nadzar seseorang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat nadzar, yaitu islam, baligh, berakal, merdeka dan atas pilihan sendiri.[1] Jika udhiyah itu wajib menurut syar’i atau sunnah sebagaimana pendapat jumhur, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah: Pertama: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau tidak disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah. Kedua: Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Syarat ini dikenakan bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Karena qurban tidak diambil dari seluruh harta atau dilakukan setiap saat, namun dilakukan dengan hewan tertentu dan waktu tertentu. Sedangkan musafir tidak berada di setiap tempat dan tidak berada pada pelaksanaan qurban. Seandainya kita mewajibkan pada musafir, maka ia harus membawa hewan qurbannya saat ia bersafar. Dan tentu ini adalah suatu kesulitan atau bisa jadi pula ia harus meninggalkan safar sehingga jadilah ada dampak jelek untuk dirinya. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, tidak berlaku syarat ini. Karena kalau disyaratkan, maka itu jadi beban. Artinya, boleh saja qurban dilakukan oleh seorang musafir semisal ketika berhaji dia meninggalkan negerinya, namun pun ia ikut menunaikan udhiyah atau qurban. Bahkan ada dalil yang mendukung hal ini, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya dan ia dalam keadaan haid di Sarif sebelum ia memasuki Makkah dan ia dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata pada ‘Aisyah, “Ada apa engkau, apakah engkau sedang haid?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada wanita. Lakukanlah seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain melakukan thowaf di Baitul Haram.” Ketika kami sedang di Mina, aku pernah diberi daging sapi. Lalu aku berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya dengan sapi.”[2] Inilah dalil atau alasan Imam Syafi’i di mana beliau menyatakan bahwa hukum qurban itu sunnah bagi setiap orang, termasuk bagi yang sedang berhaji di Mina dan saat itu dalam keadaan bersafar.[3] Begitu pula dalil lainnya, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Kami dahulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Lalu tiba Idul Adha, lantas kami berserikat tujuh orang untuk qurban satu ekor sapi dan sepuluh orang untuk qurban satu ekor unta.”[4] Jadi sah-sah saja berqurban bagi musafir.[5] Ketiga: Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. Keempat: Telah baligh (dewasa) dan berakal. [6] Demikian syarat berqurban dari sisi orangnya. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Hukum Utang untuk Qurban [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 79. [2] HR. Bukhari no. 5548. [3] Lihat Syarh Ibnu Battol, 11: 4, Asy Syamilah. [4] HR. Tirmidzi no. 1501. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 82-83 mengenai bahasan “Udhiyah bagi Musafir”. [6] Dikembangkan dari Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80. Tagskurban qurban
Ada beberapa syarat yang menyebabkan seseorang dianjurkan untuk berqurban, terserah dari yang memandang berqurban itu wajib ataukah sunnah. Dalam bahasan ini akan dibahas pula apakah musafir itu boleh berqurban dan apakah qurbannya sah. Contoh musafir di sini adalah orang yang sedang menunaikan haji. Di tanah haram ia punya kewajiban hadyu jika mengambil manasik tamattu’ atau qiron, lalu apakah ia dianjurkan pula untuk berqurban di negerinya? Jika udhiyah (qurban) itu diwajibkan karena nadzar seseorang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat nadzar, yaitu islam, baligh, berakal, merdeka dan atas pilihan sendiri.[1] Jika udhiyah itu wajib menurut syar’i atau sunnah sebagaimana pendapat jumhur, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah: Pertama: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau tidak disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah. Kedua: Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Syarat ini dikenakan bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Karena qurban tidak diambil dari seluruh harta atau dilakukan setiap saat, namun dilakukan dengan hewan tertentu dan waktu tertentu. Sedangkan musafir tidak berada di setiap tempat dan tidak berada pada pelaksanaan qurban. Seandainya kita mewajibkan pada musafir, maka ia harus membawa hewan qurbannya saat ia bersafar. Dan tentu ini adalah suatu kesulitan atau bisa jadi pula ia harus meninggalkan safar sehingga jadilah ada dampak jelek untuk dirinya. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, tidak berlaku syarat ini. Karena kalau disyaratkan, maka itu jadi beban. Artinya, boleh saja qurban dilakukan oleh seorang musafir semisal ketika berhaji dia meninggalkan negerinya, namun pun ia ikut menunaikan udhiyah atau qurban. Bahkan ada dalil yang mendukung hal ini, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya dan ia dalam keadaan haid di Sarif sebelum ia memasuki Makkah dan ia dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata pada ‘Aisyah, “Ada apa engkau, apakah engkau sedang haid?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada wanita. Lakukanlah seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain melakukan thowaf di Baitul Haram.” Ketika kami sedang di Mina, aku pernah diberi daging sapi. Lalu aku berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya dengan sapi.”[2] Inilah dalil atau alasan Imam Syafi’i di mana beliau menyatakan bahwa hukum qurban itu sunnah bagi setiap orang, termasuk bagi yang sedang berhaji di Mina dan saat itu dalam keadaan bersafar.[3] Begitu pula dalil lainnya, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Kami dahulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Lalu tiba Idul Adha, lantas kami berserikat tujuh orang untuk qurban satu ekor sapi dan sepuluh orang untuk qurban satu ekor unta.”[4] Jadi sah-sah saja berqurban bagi musafir.[5] Ketiga: Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. Keempat: Telah baligh (dewasa) dan berakal. [6] Demikian syarat berqurban dari sisi orangnya. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Hukum Utang untuk Qurban [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 79. [2] HR. Bukhari no. 5548. [3] Lihat Syarh Ibnu Battol, 11: 4, Asy Syamilah. [4] HR. Tirmidzi no. 1501. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 82-83 mengenai bahasan “Udhiyah bagi Musafir”. [6] Dikembangkan dari Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80. Tagskurban qurban


Ada beberapa syarat yang menyebabkan seseorang dianjurkan untuk berqurban, terserah dari yang memandang berqurban itu wajib ataukah sunnah. Dalam bahasan ini akan dibahas pula apakah musafir itu boleh berqurban dan apakah qurbannya sah. Contoh musafir di sini adalah orang yang sedang menunaikan haji. Di tanah haram ia punya kewajiban hadyu jika mengambil manasik tamattu’ atau qiron, lalu apakah ia dianjurkan pula untuk berqurban di negerinya? Jika udhiyah (qurban) itu diwajibkan karena nadzar seseorang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat nadzar, yaitu islam, baligh, berakal, merdeka dan atas pilihan sendiri.[1] Jika udhiyah itu wajib menurut syar’i atau sunnah sebagaimana pendapat jumhur, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah: Pertama: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau tidak disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah. Kedua: Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Syarat ini dikenakan bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Karena qurban tidak diambil dari seluruh harta atau dilakukan setiap saat, namun dilakukan dengan hewan tertentu dan waktu tertentu. Sedangkan musafir tidak berada di setiap tempat dan tidak berada pada pelaksanaan qurban. Seandainya kita mewajibkan pada musafir, maka ia harus membawa hewan qurbannya saat ia bersafar. Dan tentu ini adalah suatu kesulitan atau bisa jadi pula ia harus meninggalkan safar sehingga jadilah ada dampak jelek untuk dirinya. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, tidak berlaku syarat ini. Karena kalau disyaratkan, maka itu jadi beban. Artinya, boleh saja qurban dilakukan oleh seorang musafir semisal ketika berhaji dia meninggalkan negerinya, namun pun ia ikut menunaikan udhiyah atau qurban. Bahkan ada dalil yang mendukung hal ini, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya dan ia dalam keadaan haid di Sarif sebelum ia memasuki Makkah dan ia dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata pada ‘Aisyah, “Ada apa engkau, apakah engkau sedang haid?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada wanita. Lakukanlah seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain melakukan thowaf di Baitul Haram.” Ketika kami sedang di Mina, aku pernah diberi daging sapi. Lalu aku berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya dengan sapi.”[2] Inilah dalil atau alasan Imam Syafi’i di mana beliau menyatakan bahwa hukum qurban itu sunnah bagi setiap orang, termasuk bagi yang sedang berhaji di Mina dan saat itu dalam keadaan bersafar.[3] Begitu pula dalil lainnya, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Kami dahulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Lalu tiba Idul Adha, lantas kami berserikat tujuh orang untuk qurban satu ekor sapi dan sepuluh orang untuk qurban satu ekor unta.”[4] Jadi sah-sah saja berqurban bagi musafir.[5] Ketiga: Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. Keempat: Telah baligh (dewasa) dan berakal. [6] Demikian syarat berqurban dari sisi orangnya. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Hukum Utang untuk Qurban [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 79. [2] HR. Bukhari no. 5548. [3] Lihat Syarh Ibnu Battol, 11: 4, Asy Syamilah. [4] HR. Tirmidzi no. 1501. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 82-83 mengenai bahasan “Udhiyah bagi Musafir”. [6] Dikembangkan dari Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80. Tagskurban qurban

Niatan Qurban untuk Mayit

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum qurban adalah sunnah atau sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) bagi orang yang hidup dan mampu, itu pun boleh diniatkan untuk keluarganya. Hukum sunnah ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama mengatakan hukum qurban itu wajib. Sedangkan qurban untuk mayit (secara khusus), tidaklah dituntunkan selama bukan karena wasiat atau nadzar sebelum meninggal dunia. Serial keempat kali ini akan mengkaji mengenai niatan qurban untuk mayit. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut: Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya, كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ “Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[1] Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[2] Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181). Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah –radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.[3] Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)[4] Sebagian ulama membolehkan niatan qurban untuk mayit secara khusus karena dianggap seperti sedekah. Di antara yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Al Lajnah Ad Daimah, dan fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan yang kami dengar secara langsung di majelis beliau. Jadi masalah ini masih ada perselisihan, namun kami lebih tentram dengan alasan-alasan yang melarang di atas. Wallahu a’lam.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi petunjuk (taufik).   @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142. [2] Nailul Author, Asy Syaukani, 8: 125, Mawqi’ Al Islam. [3] Dikembangkan dari keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 12-13. [4] Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21. Tagskurban niat qurban qurban mayit

Niatan Qurban untuk Mayit

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum qurban adalah sunnah atau sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) bagi orang yang hidup dan mampu, itu pun boleh diniatkan untuk keluarganya. Hukum sunnah ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama mengatakan hukum qurban itu wajib. Sedangkan qurban untuk mayit (secara khusus), tidaklah dituntunkan selama bukan karena wasiat atau nadzar sebelum meninggal dunia. Serial keempat kali ini akan mengkaji mengenai niatan qurban untuk mayit. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut: Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya, كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ “Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[1] Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[2] Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181). Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah –radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.[3] Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)[4] Sebagian ulama membolehkan niatan qurban untuk mayit secara khusus karena dianggap seperti sedekah. Di antara yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Al Lajnah Ad Daimah, dan fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan yang kami dengar secara langsung di majelis beliau. Jadi masalah ini masih ada perselisihan, namun kami lebih tentram dengan alasan-alasan yang melarang di atas. Wallahu a’lam.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi petunjuk (taufik).   @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142. [2] Nailul Author, Asy Syaukani, 8: 125, Mawqi’ Al Islam. [3] Dikembangkan dari keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 12-13. [4] Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21. Tagskurban niat qurban qurban mayit
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum qurban adalah sunnah atau sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) bagi orang yang hidup dan mampu, itu pun boleh diniatkan untuk keluarganya. Hukum sunnah ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama mengatakan hukum qurban itu wajib. Sedangkan qurban untuk mayit (secara khusus), tidaklah dituntunkan selama bukan karena wasiat atau nadzar sebelum meninggal dunia. Serial keempat kali ini akan mengkaji mengenai niatan qurban untuk mayit. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut: Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya, كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ “Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[1] Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[2] Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181). Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah –radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.[3] Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)[4] Sebagian ulama membolehkan niatan qurban untuk mayit secara khusus karena dianggap seperti sedekah. Di antara yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Al Lajnah Ad Daimah, dan fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan yang kami dengar secara langsung di majelis beliau. Jadi masalah ini masih ada perselisihan, namun kami lebih tentram dengan alasan-alasan yang melarang di atas. Wallahu a’lam.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi petunjuk (taufik).   @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142. [2] Nailul Author, Asy Syaukani, 8: 125, Mawqi’ Al Islam. [3] Dikembangkan dari keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 12-13. [4] Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21. Tagskurban niat qurban qurban mayit


Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum qurban adalah sunnah atau sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) bagi orang yang hidup dan mampu, itu pun boleh diniatkan untuk keluarganya. Hukum sunnah ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama mengatakan hukum qurban itu wajib. Sedangkan qurban untuk mayit (secara khusus), tidaklah dituntunkan selama bukan karena wasiat atau nadzar sebelum meninggal dunia. Serial keempat kali ini akan mengkaji mengenai niatan qurban untuk mayit. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut: Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya, كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ “Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[1] Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[2] Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181). Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah –radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.[3] Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata, 7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya. Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan, Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)[4] Sebagian ulama membolehkan niatan qurban untuk mayit secara khusus karena dianggap seperti sedekah. Di antara yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Al Lajnah Ad Daimah, dan fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan yang kami dengar secara langsung di majelis beliau. Jadi masalah ini masih ada perselisihan, namun kami lebih tentram dengan alasan-alasan yang melarang di atas. Wallahu a’lam.   Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini: Boleh Niatan Qurban untuk Mayit   Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi petunjuk (taufik).   @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142. [2] Nailul Author, Asy Syaukani, 8: 125, Mawqi’ Al Islam. [3] Dikembangkan dari keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 12-13. [4] Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21. Tagskurban niat qurban qurban mayit

Sunnahnya Qurban

Sebelumnya Rumaysho.com telah mengangkat bahasan keutamaan dan hikmah qurban. Serial ketiga ini akan membahas mengenai hukum qurban, wajib ataukah sunnah. Penyimpulan hukum dari pembahasan ini akan melihat berbagai dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Namun yang jelas, bagi orang yang mampu untuk berqurban, jangan sampai meninggalkan amalan yang utama dan penuh pahala ini. Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung hal ini: Dari Anas, ia berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”[1] Dari ‘Aisyah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.” Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.”[2] Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.”[3] Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.”[4] Dari Abu Suraihah, ia berkata, رأيت أبا بكر وعمر وما يضحيان “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.”[5] Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, أواجبة الأضحية على الناس؟ قال لا, وقد ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.”[6] Ibnu Hazm berkata, “Seorang sahabat pun tidak pernah mengatakan bahwa menyembelih qurban itu wajib. Yang benar, menyembelih qurban tidaklah wajib. Dari Sa’id bin Al Musayyib dan Asy Sya’biy berkata, “Bersedekah dengan tiga dirham lebih aku cintai daripada berqurban.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Atho’, dari Al Hasan, dari Thowus, dari Abu Asy Sya’tsa’ Jabir bin Zaid. Diriwayatkan dari ‘Alqomah dan Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain, juga menjadi pendapat Sufyan, ‘Ubaidullah bin Al Hasan, Asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq, dan Abu Sulaiman. Sedangkan ulama Hanafiyah telah menyelisihi pendapat ini yang menjadi pendapat mayoritas ulama.”[7] Al Mawardi berkata, “Diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai bisa dikatakan kata sepakat mereka bahwa berqurban tidaklah wajib. Imam At Tirmidzi sampai berkata bahwa menurut para ulama menyembelih qurban tidaklah wajib. Akan tetapi hukmunya sunnah. Disunnahkan untuk mengamalkannya. Demikian menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarok.”[8] Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rizki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur, ia tidaklah berdosa dan tidak ada qodho’. Demikian menjadi pendapat Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyib, ‘Alqomah, Al Aswad, ‘Atho’, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Ibnul Mundzir, Dauda dan selain mereka. Sedangkan Robi’ah, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Al Laits, berqurban adalah wajib bagi orang yang memiliki kemudahan. Sebagian ulama Malikiyah, begitu pula An Nakho’i berpendapat wajibnya berqurban bagi orang yang memiliki kemudahan selain bagi yang berhaji di Mina. Muhammad bin Al Hasan menyatakan wajib bagi orang yang mukim. Yang masyhur dari Abu Hanifah, beliau mewajibkan qurban bagi yang mukim dan memiliki nishob. Wallahu a’lam.”[9] Imam Nawawi dalam Al Majmu’ berkata, “Ulama Syafi’iyah berkata bahwa seandainya berqurban itu wajib, maka tidak akan gugur begitu saja tanpa ada qodho’ sebagaimana shalat Jum’at dan ibadah wajib lainnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika qurban itu luput, maka tidak ada qodho’.”[10] Al Imam As Sarkhosi dalam Al Mabsuth (12: 8-9) menyebutkan dalil ulama Hanafiyah yang menunjukkan wajibnya udhiyah (qurban). Akan tetapi dalil-dalil tersebut bisa jadi shahih, namun tidak tegas. Bisa pula dalil tersebut dho’if dan tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11] Di antara dalil yang menyatakan wajibnya berqurban: Firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ada beberapa tafsiran untuk ayat ini: 1-      Sembelihlah di hari qurban. 2-      Letakkanlah tangan kanan di atas tangan kiri ketika nahr dalam shalat. 3-      Perintah mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai nahr. 4-      Hadaplah qiblat ketika melakukan penyembelihan. 5-      Shalatlah karena Allah dan menyembelihlah pula karena Allah. Beberapa tafsiran ini menunjukkan beberapa makna. Padahal jika ada beberapa penafsiran semacam ini, gugurlah pendalilan. Bahkan makna yang lebih tepat adalah makna terakhir sebagaimana dipilih oleh At Thobari dan Ibnu Katsir.[12] Begitu pula hadits shahih namun tidak tegas menunjukkan wajibnya, مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum, hendaklah ia menyembelih.”[13] Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ulama yang menyatakan wajibnya berqurban berdalill dengan adanya pemerintah untuk mengulangi penyembelihan dalam hadits ini. Sebagai sanggahan, maksud hadits ini adalah penjelasan mengenai syarat berqurban yang syar’i. Sebagaimana dapat pula kita katakan pada orang yang ingin melaksanakan shalat Dhuha sebelum terbit matahari, “Jika terbit matahari, ulangilah shalatmu.”[14] Yang menjadi dalil pula adalah hadits berikut namun status haditsnya diperselisihkan, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[15] Syaikh Al Albani menghasankan hadits di atas.[16] Telah diperselisihkan apakah hadits ini mauquf (sampai sahabat) ataukah marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beberapa ulama merojihkan bahwa hadits  ini mauquf (hanya perkataan sahabat) seperti Ad Daruquthni dalam Al ‘Ilal, Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid, At Tirmidzi sebagaimana disebutkan oleh Al Baihaqi, dan Ath Thohawi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Abu Hurairah.[17] Terserah mau qurban ini dikatakan wajib ataukah sunnah, namun yang jelas berqurban jangan sampai ditinggalkan jika mampu menunaikannya. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لا أرخص في تركها لمن قدر عليها “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya baik dia penduduk yang berpindah-pindah, menetap atau sedang bersafar.[18] Sedangkan kami sendiri lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan sunnah, bahkan kita dapat menyatakan hukumnya sunnah muakkad (yang amat dianjurkan, jangan sampai ditinggalkan).[19] Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 24 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966. [2] HR. Muslim no. 1967. [3] HR. Muslim no. 1977. Lihat penjelasan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud, 7: 349. [4] HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263. [5] HR. Abdur Rozaq 8139, sanad shahih. [6] HR. Abdur Rozaq 8134, sanad shahih. [7] Al Muhalla, 7: 358. [8] Al Hawiy, 19: 85. [9] Syarh Shahih Muslim, 13: 110. [10] Al Majmu’, 8: 386. [11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 19. [12] Idem. [13] HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960. [14] Fathul Bari, 10: 6, 19. [15] HR. Ibnu Majah no. 3123. [16] Lihat Shahih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah no. 3123. [17] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 22. [18] Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12. [19] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 12-22, Tanwirul ‘Ainain, hal. 315-345, Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 11-12. Tagskurban qurban

Sunnahnya Qurban

Sebelumnya Rumaysho.com telah mengangkat bahasan keutamaan dan hikmah qurban. Serial ketiga ini akan membahas mengenai hukum qurban, wajib ataukah sunnah. Penyimpulan hukum dari pembahasan ini akan melihat berbagai dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Namun yang jelas, bagi orang yang mampu untuk berqurban, jangan sampai meninggalkan amalan yang utama dan penuh pahala ini. Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung hal ini: Dari Anas, ia berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”[1] Dari ‘Aisyah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.” Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.”[2] Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.”[3] Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.”[4] Dari Abu Suraihah, ia berkata, رأيت أبا بكر وعمر وما يضحيان “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.”[5] Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, أواجبة الأضحية على الناس؟ قال لا, وقد ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.”[6] Ibnu Hazm berkata, “Seorang sahabat pun tidak pernah mengatakan bahwa menyembelih qurban itu wajib. Yang benar, menyembelih qurban tidaklah wajib. Dari Sa’id bin Al Musayyib dan Asy Sya’biy berkata, “Bersedekah dengan tiga dirham lebih aku cintai daripada berqurban.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Atho’, dari Al Hasan, dari Thowus, dari Abu Asy Sya’tsa’ Jabir bin Zaid. Diriwayatkan dari ‘Alqomah dan Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain, juga menjadi pendapat Sufyan, ‘Ubaidullah bin Al Hasan, Asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq, dan Abu Sulaiman. Sedangkan ulama Hanafiyah telah menyelisihi pendapat ini yang menjadi pendapat mayoritas ulama.”[7] Al Mawardi berkata, “Diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai bisa dikatakan kata sepakat mereka bahwa berqurban tidaklah wajib. Imam At Tirmidzi sampai berkata bahwa menurut para ulama menyembelih qurban tidaklah wajib. Akan tetapi hukmunya sunnah. Disunnahkan untuk mengamalkannya. Demikian menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarok.”[8] Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rizki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur, ia tidaklah berdosa dan tidak ada qodho’. Demikian menjadi pendapat Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyib, ‘Alqomah, Al Aswad, ‘Atho’, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Ibnul Mundzir, Dauda dan selain mereka. Sedangkan Robi’ah, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Al Laits, berqurban adalah wajib bagi orang yang memiliki kemudahan. Sebagian ulama Malikiyah, begitu pula An Nakho’i berpendapat wajibnya berqurban bagi orang yang memiliki kemudahan selain bagi yang berhaji di Mina. Muhammad bin Al Hasan menyatakan wajib bagi orang yang mukim. Yang masyhur dari Abu Hanifah, beliau mewajibkan qurban bagi yang mukim dan memiliki nishob. Wallahu a’lam.”[9] Imam Nawawi dalam Al Majmu’ berkata, “Ulama Syafi’iyah berkata bahwa seandainya berqurban itu wajib, maka tidak akan gugur begitu saja tanpa ada qodho’ sebagaimana shalat Jum’at dan ibadah wajib lainnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika qurban itu luput, maka tidak ada qodho’.”[10] Al Imam As Sarkhosi dalam Al Mabsuth (12: 8-9) menyebutkan dalil ulama Hanafiyah yang menunjukkan wajibnya udhiyah (qurban). Akan tetapi dalil-dalil tersebut bisa jadi shahih, namun tidak tegas. Bisa pula dalil tersebut dho’if dan tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11] Di antara dalil yang menyatakan wajibnya berqurban: Firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ada beberapa tafsiran untuk ayat ini: 1-      Sembelihlah di hari qurban. 2-      Letakkanlah tangan kanan di atas tangan kiri ketika nahr dalam shalat. 3-      Perintah mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai nahr. 4-      Hadaplah qiblat ketika melakukan penyembelihan. 5-      Shalatlah karena Allah dan menyembelihlah pula karena Allah. Beberapa tafsiran ini menunjukkan beberapa makna. Padahal jika ada beberapa penafsiran semacam ini, gugurlah pendalilan. Bahkan makna yang lebih tepat adalah makna terakhir sebagaimana dipilih oleh At Thobari dan Ibnu Katsir.[12] Begitu pula hadits shahih namun tidak tegas menunjukkan wajibnya, مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum, hendaklah ia menyembelih.”[13] Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ulama yang menyatakan wajibnya berqurban berdalill dengan adanya pemerintah untuk mengulangi penyembelihan dalam hadits ini. Sebagai sanggahan, maksud hadits ini adalah penjelasan mengenai syarat berqurban yang syar’i. Sebagaimana dapat pula kita katakan pada orang yang ingin melaksanakan shalat Dhuha sebelum terbit matahari, “Jika terbit matahari, ulangilah shalatmu.”[14] Yang menjadi dalil pula adalah hadits berikut namun status haditsnya diperselisihkan, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[15] Syaikh Al Albani menghasankan hadits di atas.[16] Telah diperselisihkan apakah hadits ini mauquf (sampai sahabat) ataukah marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beberapa ulama merojihkan bahwa hadits  ini mauquf (hanya perkataan sahabat) seperti Ad Daruquthni dalam Al ‘Ilal, Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid, At Tirmidzi sebagaimana disebutkan oleh Al Baihaqi, dan Ath Thohawi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Abu Hurairah.[17] Terserah mau qurban ini dikatakan wajib ataukah sunnah, namun yang jelas berqurban jangan sampai ditinggalkan jika mampu menunaikannya. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لا أرخص في تركها لمن قدر عليها “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya baik dia penduduk yang berpindah-pindah, menetap atau sedang bersafar.[18] Sedangkan kami sendiri lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan sunnah, bahkan kita dapat menyatakan hukumnya sunnah muakkad (yang amat dianjurkan, jangan sampai ditinggalkan).[19] Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 24 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966. [2] HR. Muslim no. 1967. [3] HR. Muslim no. 1977. Lihat penjelasan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud, 7: 349. [4] HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263. [5] HR. Abdur Rozaq 8139, sanad shahih. [6] HR. Abdur Rozaq 8134, sanad shahih. [7] Al Muhalla, 7: 358. [8] Al Hawiy, 19: 85. [9] Syarh Shahih Muslim, 13: 110. [10] Al Majmu’, 8: 386. [11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 19. [12] Idem. [13] HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960. [14] Fathul Bari, 10: 6, 19. [15] HR. Ibnu Majah no. 3123. [16] Lihat Shahih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah no. 3123. [17] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 22. [18] Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12. [19] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 12-22, Tanwirul ‘Ainain, hal. 315-345, Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 11-12. Tagskurban qurban
Sebelumnya Rumaysho.com telah mengangkat bahasan keutamaan dan hikmah qurban. Serial ketiga ini akan membahas mengenai hukum qurban, wajib ataukah sunnah. Penyimpulan hukum dari pembahasan ini akan melihat berbagai dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Namun yang jelas, bagi orang yang mampu untuk berqurban, jangan sampai meninggalkan amalan yang utama dan penuh pahala ini. Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung hal ini: Dari Anas, ia berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”[1] Dari ‘Aisyah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.” Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.”[2] Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.”[3] Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.”[4] Dari Abu Suraihah, ia berkata, رأيت أبا بكر وعمر وما يضحيان “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.”[5] Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, أواجبة الأضحية على الناس؟ قال لا, وقد ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.”[6] Ibnu Hazm berkata, “Seorang sahabat pun tidak pernah mengatakan bahwa menyembelih qurban itu wajib. Yang benar, menyembelih qurban tidaklah wajib. Dari Sa’id bin Al Musayyib dan Asy Sya’biy berkata, “Bersedekah dengan tiga dirham lebih aku cintai daripada berqurban.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Atho’, dari Al Hasan, dari Thowus, dari Abu Asy Sya’tsa’ Jabir bin Zaid. Diriwayatkan dari ‘Alqomah dan Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain, juga menjadi pendapat Sufyan, ‘Ubaidullah bin Al Hasan, Asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq, dan Abu Sulaiman. Sedangkan ulama Hanafiyah telah menyelisihi pendapat ini yang menjadi pendapat mayoritas ulama.”[7] Al Mawardi berkata, “Diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai bisa dikatakan kata sepakat mereka bahwa berqurban tidaklah wajib. Imam At Tirmidzi sampai berkata bahwa menurut para ulama menyembelih qurban tidaklah wajib. Akan tetapi hukmunya sunnah. Disunnahkan untuk mengamalkannya. Demikian menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarok.”[8] Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rizki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur, ia tidaklah berdosa dan tidak ada qodho’. Demikian menjadi pendapat Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyib, ‘Alqomah, Al Aswad, ‘Atho’, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Ibnul Mundzir, Dauda dan selain mereka. Sedangkan Robi’ah, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Al Laits, berqurban adalah wajib bagi orang yang memiliki kemudahan. Sebagian ulama Malikiyah, begitu pula An Nakho’i berpendapat wajibnya berqurban bagi orang yang memiliki kemudahan selain bagi yang berhaji di Mina. Muhammad bin Al Hasan menyatakan wajib bagi orang yang mukim. Yang masyhur dari Abu Hanifah, beliau mewajibkan qurban bagi yang mukim dan memiliki nishob. Wallahu a’lam.”[9] Imam Nawawi dalam Al Majmu’ berkata, “Ulama Syafi’iyah berkata bahwa seandainya berqurban itu wajib, maka tidak akan gugur begitu saja tanpa ada qodho’ sebagaimana shalat Jum’at dan ibadah wajib lainnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika qurban itu luput, maka tidak ada qodho’.”[10] Al Imam As Sarkhosi dalam Al Mabsuth (12: 8-9) menyebutkan dalil ulama Hanafiyah yang menunjukkan wajibnya udhiyah (qurban). Akan tetapi dalil-dalil tersebut bisa jadi shahih, namun tidak tegas. Bisa pula dalil tersebut dho’if dan tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11] Di antara dalil yang menyatakan wajibnya berqurban: Firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ada beberapa tafsiran untuk ayat ini: 1-      Sembelihlah di hari qurban. 2-      Letakkanlah tangan kanan di atas tangan kiri ketika nahr dalam shalat. 3-      Perintah mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai nahr. 4-      Hadaplah qiblat ketika melakukan penyembelihan. 5-      Shalatlah karena Allah dan menyembelihlah pula karena Allah. Beberapa tafsiran ini menunjukkan beberapa makna. Padahal jika ada beberapa penafsiran semacam ini, gugurlah pendalilan. Bahkan makna yang lebih tepat adalah makna terakhir sebagaimana dipilih oleh At Thobari dan Ibnu Katsir.[12] Begitu pula hadits shahih namun tidak tegas menunjukkan wajibnya, مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum, hendaklah ia menyembelih.”[13] Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ulama yang menyatakan wajibnya berqurban berdalill dengan adanya pemerintah untuk mengulangi penyembelihan dalam hadits ini. Sebagai sanggahan, maksud hadits ini adalah penjelasan mengenai syarat berqurban yang syar’i. Sebagaimana dapat pula kita katakan pada orang yang ingin melaksanakan shalat Dhuha sebelum terbit matahari, “Jika terbit matahari, ulangilah shalatmu.”[14] Yang menjadi dalil pula adalah hadits berikut namun status haditsnya diperselisihkan, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[15] Syaikh Al Albani menghasankan hadits di atas.[16] Telah diperselisihkan apakah hadits ini mauquf (sampai sahabat) ataukah marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beberapa ulama merojihkan bahwa hadits  ini mauquf (hanya perkataan sahabat) seperti Ad Daruquthni dalam Al ‘Ilal, Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid, At Tirmidzi sebagaimana disebutkan oleh Al Baihaqi, dan Ath Thohawi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Abu Hurairah.[17] Terserah mau qurban ini dikatakan wajib ataukah sunnah, namun yang jelas berqurban jangan sampai ditinggalkan jika mampu menunaikannya. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لا أرخص في تركها لمن قدر عليها “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya baik dia penduduk yang berpindah-pindah, menetap atau sedang bersafar.[18] Sedangkan kami sendiri lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan sunnah, bahkan kita dapat menyatakan hukumnya sunnah muakkad (yang amat dianjurkan, jangan sampai ditinggalkan).[19] Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 24 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966. [2] HR. Muslim no. 1967. [3] HR. Muslim no. 1977. Lihat penjelasan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud, 7: 349. [4] HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263. [5] HR. Abdur Rozaq 8139, sanad shahih. [6] HR. Abdur Rozaq 8134, sanad shahih. [7] Al Muhalla, 7: 358. [8] Al Hawiy, 19: 85. [9] Syarh Shahih Muslim, 13: 110. [10] Al Majmu’, 8: 386. [11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 19. [12] Idem. [13] HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960. [14] Fathul Bari, 10: 6, 19. [15] HR. Ibnu Majah no. 3123. [16] Lihat Shahih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah no. 3123. [17] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 22. [18] Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12. [19] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 12-22, Tanwirul ‘Ainain, hal. 315-345, Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 11-12. Tagskurban qurban


Sebelumnya Rumaysho.com telah mengangkat bahasan keutamaan dan hikmah qurban. Serial ketiga ini akan membahas mengenai hukum qurban, wajib ataukah sunnah. Penyimpulan hukum dari pembahasan ini akan melihat berbagai dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Namun yang jelas, bagi orang yang mampu untuk berqurban, jangan sampai meninggalkan amalan yang utama dan penuh pahala ini. Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung hal ini: Dari Anas, ia berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”[1] Dari ‘Aisyah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.” Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.”[2] Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.”[3] Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.”[4] Dari Abu Suraihah, ia berkata, رأيت أبا بكر وعمر وما يضحيان “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.”[5] Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, أواجبة الأضحية على الناس؟ قال لا, وقد ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.”[6] Ibnu Hazm berkata, “Seorang sahabat pun tidak pernah mengatakan bahwa menyembelih qurban itu wajib. Yang benar, menyembelih qurban tidaklah wajib. Dari Sa’id bin Al Musayyib dan Asy Sya’biy berkata, “Bersedekah dengan tiga dirham lebih aku cintai daripada berqurban.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Atho’, dari Al Hasan, dari Thowus, dari Abu Asy Sya’tsa’ Jabir bin Zaid. Diriwayatkan dari ‘Alqomah dan Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain, juga menjadi pendapat Sufyan, ‘Ubaidullah bin Al Hasan, Asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq, dan Abu Sulaiman. Sedangkan ulama Hanafiyah telah menyelisihi pendapat ini yang menjadi pendapat mayoritas ulama.”[7] Al Mawardi berkata, “Diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai bisa dikatakan kata sepakat mereka bahwa berqurban tidaklah wajib. Imam At Tirmidzi sampai berkata bahwa menurut para ulama menyembelih qurban tidaklah wajib. Akan tetapi hukmunya sunnah. Disunnahkan untuk mengamalkannya. Demikian menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarok.”[8] Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rizki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur, ia tidaklah berdosa dan tidak ada qodho’. Demikian menjadi pendapat Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyib, ‘Alqomah, Al Aswad, ‘Atho’, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Ibnul Mundzir, Dauda dan selain mereka. Sedangkan Robi’ah, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Al Laits, berqurban adalah wajib bagi orang yang memiliki kemudahan. Sebagian ulama Malikiyah, begitu pula An Nakho’i berpendapat wajibnya berqurban bagi orang yang memiliki kemudahan selain bagi yang berhaji di Mina. Muhammad bin Al Hasan menyatakan wajib bagi orang yang mukim. Yang masyhur dari Abu Hanifah, beliau mewajibkan qurban bagi yang mukim dan memiliki nishob. Wallahu a’lam.”[9] Imam Nawawi dalam Al Majmu’ berkata, “Ulama Syafi’iyah berkata bahwa seandainya berqurban itu wajib, maka tidak akan gugur begitu saja tanpa ada qodho’ sebagaimana shalat Jum’at dan ibadah wajib lainnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika qurban itu luput, maka tidak ada qodho’.”[10] Al Imam As Sarkhosi dalam Al Mabsuth (12: 8-9) menyebutkan dalil ulama Hanafiyah yang menunjukkan wajibnya udhiyah (qurban). Akan tetapi dalil-dalil tersebut bisa jadi shahih, namun tidak tegas. Bisa pula dalil tersebut dho’if dan tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11] Di antara dalil yang menyatakan wajibnya berqurban: Firman Allah Ta’ala, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ada beberapa tafsiran untuk ayat ini: 1-      Sembelihlah di hari qurban. 2-      Letakkanlah tangan kanan di atas tangan kiri ketika nahr dalam shalat. 3-      Perintah mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai nahr. 4-      Hadaplah qiblat ketika melakukan penyembelihan. 5-      Shalatlah karena Allah dan menyembelihlah pula karena Allah. Beberapa tafsiran ini menunjukkan beberapa makna. Padahal jika ada beberapa penafsiran semacam ini, gugurlah pendalilan. Bahkan makna yang lebih tepat adalah makna terakhir sebagaimana dipilih oleh At Thobari dan Ibnu Katsir.[12] Begitu pula hadits shahih namun tidak tegas menunjukkan wajibnya, مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum, hendaklah ia menyembelih.”[13] Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ulama yang menyatakan wajibnya berqurban berdalill dengan adanya pemerintah untuk mengulangi penyembelihan dalam hadits ini. Sebagai sanggahan, maksud hadits ini adalah penjelasan mengenai syarat berqurban yang syar’i. Sebagaimana dapat pula kita katakan pada orang yang ingin melaksanakan shalat Dhuha sebelum terbit matahari, “Jika terbit matahari, ulangilah shalatmu.”[14] Yang menjadi dalil pula adalah hadits berikut namun status haditsnya diperselisihkan, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[15] Syaikh Al Albani menghasankan hadits di atas.[16] Telah diperselisihkan apakah hadits ini mauquf (sampai sahabat) ataukah marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beberapa ulama merojihkan bahwa hadits  ini mauquf (hanya perkataan sahabat) seperti Ad Daruquthni dalam Al ‘Ilal, Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid, At Tirmidzi sebagaimana disebutkan oleh Al Baihaqi, dan Ath Thohawi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Abu Hurairah.[17] Terserah mau qurban ini dikatakan wajib ataukah sunnah, namun yang jelas berqurban jangan sampai ditinggalkan jika mampu menunaikannya. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لا أرخص في تركها لمن قدر عليها “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya baik dia penduduk yang berpindah-pindah, menetap atau sedang bersafar.[18] Sedangkan kami sendiri lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan sunnah, bahkan kita dapat menyatakan hukumnya sunnah muakkad (yang amat dianjurkan, jangan sampai ditinggalkan).[19] Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 24 Syawal 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966. [2] HR. Muslim no. 1967. [3] HR. Muslim no. 1977. Lihat penjelasan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud, 7: 349. [4] HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263. [5] HR. Abdur Rozaq 8139, sanad shahih. [6] HR. Abdur Rozaq 8134, sanad shahih. [7] Al Muhalla, 7: 358. [8] Al Hawiy, 19: 85. [9] Syarh Shahih Muslim, 13: 110. [10] Al Majmu’, 8: 386. [11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 19. [12] Idem. [13] HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960. [14] Fathul Bari, 10: 6, 19. [15] HR. Ibnu Majah no. 3123. [16] Lihat Shahih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah no. 3123. [17] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 22. [18] Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12. [19] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 12-22, Tanwirul ‘Ainain, hal. 315-345, Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 11-12. Tagskurban qurban

Beribadah Karena Mengharap Surga Merusak Keikhlasan??!!

Ada beberapa perkara yang disangka oleh sebagian orang merusak keikhlasan, akan tetapi ternyata tidak merusak keikhlasan. Perkara-perkara tersebut adalah :Pertama : Beramal dalam rangka mencari surga.Sebagian orang terlalu berlebihan dan salah faham tentang keikhlasan. Orang yang beramal sholeh karena mencari surga dinamakan oleh Robi’ah al-‘Adawiyah dengan “Pekerja yang buruk”. Ia berkata:مَا عَبَدْتُهُ خَوْفًا مِنْ نَارِهِ وَلاَ حُبًّا فِي جَنَّتِهِ فَأَكُوْنَ كَأَجِيْرِ السُّوْءِ، بَلْ عَبَدْتُهُ حُبًّا لَهُ وَشَوْقًا إِلَيهِ“Aku tidaklah menyembahNya karena takut neraka, dan tidak pula karena berharap surgaNya sehingga aku seperti pekerja yang buruk. Akan tetapi aku menyembahNya karena kecintaan dan kerinduan kepadaNya” (Ihyaa’ Uluum ad-Diin 4/310) Demikian juga Al-Gozali mensifati orang yang seperti ini dengan orang yang ablah (dungu). Ia barkata,فَالْعَامِلُ ِلأَجْلِ الْجَنَّةِ عَامِلٌ لِبَطْنِهِ وَفَرْجِهِ كَالْأَجِيْرِ السُّوْءِ وَدَرَجَتُهُ دَرَجَةُ الْبَلَهِ وَإِنَّهُ لَيَنَالُهَا بِعَمَلِهِ إِذْ أَكْثَرُ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْبَلَهُ وَأَمَّا عِبَادَةُ ذَوِي الْأَلْبَابِ فَإِنَّهَا لاَ تُجَاوِزُ ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى وَالْفِكْرِ فِيْهِ لِجَمَالِهِ … وَهَؤُلاَءِ أَرْفَعُ دَرَجَةً مِنَ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى الْمَنْكُوْحِ وَالْمَطْعُوْمِ فِي الْجَنَّةِ“Seseorang yang beramal karena surga maka ia adalah seorang yang beramal karena perut dan kemaluannya, seperti pekerja yang buruk. Dan derajatnya adalah derajat al-balah (orang dungu), dan sesungguhnya ia meraih surga dengan amalannya, karena kebanyakan penduduk surga adalah orang dungu. Adapun ibadah orang-orang ulil albab (yang cerdas) maka tidaklah melewati dzikir kepada Allah dan memikirkan tentang keindahanNya….maka mereka lebih tinggi derajatnya dari pada derajatnya orang-orang yang mengharapkan bidadari dan makanan di surga” (Ihyaa Uluumid Diin 3/375)          Tentunya ini adalah pendapat yang keliru. Bisa ditinjau dari beberapa sisi:Pertama : Allah telah mensifati para nabi dan juga pemimpin kaum mukminin bahwasanya mereka beribadah kepada Allah dalam kondisi takut dan berharap. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا (٥٧)Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS Al-Isroo : 57)Allah berfirman tentang ‘Ibaadurrohman bahwasanya mereka takut dengan adzab nerakaوَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا (٦٥)Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, jauhkan azab Jahannam dari Kami, Sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”.(QS Al-Furqoon : 65)Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata dalam doanyaوَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)Dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, Dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan. (QS Asy-Syu’aroo 85-87)Allah memuji Nabi Zakariya dan juga Nabi Yahya ‘alaihima as-salam dalam firmanNyaإِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami. (QS Al-Anbiyaa : 90)Demikian juga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terlalu banyak doa-doa beliau meminta surga dan terjauhkan dari neraka.Kedua : Bahkan Allah mensifati para ulil albab (orang-orang yang berakal dan cerdas) bahwasanya mereka takut dengan adzab neraka dan mengharapkan janji Allah. Yang ini jelas bantahan terhadap Al-Ghozali yang menganggap orang yang mengharapkan surga dan takut neraka sebagai orang yang dungu.الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (١٩٢)رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلإيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ (١٩٣)رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ (١٩٤)(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, Maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, Maka Kamipun beriman. Ya Tuhan Kami, ampunilah bagi Kami dosa-dosa Kami dan hapuskanlah dari Kami kesalahan-kesalahan Kami, dan wafatkanlah Kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan Kami, berilah Kami apa yang telah Engkau janjikan kepada Kami dengan perantaraan Rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan Kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.” (QS Ali ‘Imroon : 191-194)Ketiga : Setelah Allah menyebutkan tentang kenikmatan-kenikmatan di surga lalu Allah memerintahkan para hambaNya untuk saling berlomba-lomba dalam memperolehnya.وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS Al-Muthoffifin : 26)Keempat : Terlalu banyak ayat dalam al-Qur’an yang menjelasan tentang nikmat-nikmat surga. Maka jika seseorang tercela mengharapkan kenikmatan surga maka seakan-akan Allah telah menyesatkan hamba-hambaNya dengan mengiming-iming mereka dengan nikmat surga. Demikian juga halnya Allah sering menyebutkan tentang perihnya adzab neraka.Kelima : Diantara kenikmatan surga –bahkan yang merupakan puncak kenikmatan- adalah melihat wajah Allah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Allah nikmat ini, sebagaimana dalam doanya :وَأَسْأَلَُك لَذَّةَ النَّظْرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكِ“Dan aku memohon keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk bertemu denganMu” (HR An-Nasaai no 1305 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Orang yang mengaku tidak berharap kenikmatan surga, maka apakah ia tidak ingin melihat wajah Allah?!!Keenam : Banyak hadits yang mempersyaratkan “pengharapan ganjaran dari Allah” pada sebuah amalan.Contohnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang berpuasa di bulan ramadhan karena keimanan dan berharap maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Al-Bukhari no 38 dan Muslim no 760)مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا) حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ (مِنَ الأَجْرِ)، قِيْلَ: (يَا رَسُوْلَ اللهِ) وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ“Barangsiapa yang mengikuti janazah muslim karena keimanan dan mengharapkan (ganjaran dari Allah) hingga disholatkan jenazah tersebut maka bagi dia qirot pahala, dan barangsiapa yang menghadiri janazah hingga dikubur maka baginya dua qirot pahala”. Maka dikatakan, “Wahai Rasulullah, apa itu dua qirot?”, Nabi berkata, “Seperti dua gunung besar” (HR Al-Bukhari no 47)Al-Khotthoobi berkataاحْتِسَابًا أَيْ عَزِيْمَةً وَهُوَ أَنْ يَصُوْمَهُ عَلَى مَعْنَى الرَّغْبَةِ فِي ثَوَابِهِ“Ihtisaaban” yaitu azimah (tekad) maksudnya ia berpuasa karena berharap pahala dari Allah” (Fathul Baari 4/115)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1433 H / 11 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Beribadah Karena Mengharap Surga Merusak Keikhlasan??!!

Ada beberapa perkara yang disangka oleh sebagian orang merusak keikhlasan, akan tetapi ternyata tidak merusak keikhlasan. Perkara-perkara tersebut adalah :Pertama : Beramal dalam rangka mencari surga.Sebagian orang terlalu berlebihan dan salah faham tentang keikhlasan. Orang yang beramal sholeh karena mencari surga dinamakan oleh Robi’ah al-‘Adawiyah dengan “Pekerja yang buruk”. Ia berkata:مَا عَبَدْتُهُ خَوْفًا مِنْ نَارِهِ وَلاَ حُبًّا فِي جَنَّتِهِ فَأَكُوْنَ كَأَجِيْرِ السُّوْءِ، بَلْ عَبَدْتُهُ حُبًّا لَهُ وَشَوْقًا إِلَيهِ“Aku tidaklah menyembahNya karena takut neraka, dan tidak pula karena berharap surgaNya sehingga aku seperti pekerja yang buruk. Akan tetapi aku menyembahNya karena kecintaan dan kerinduan kepadaNya” (Ihyaa’ Uluum ad-Diin 4/310) Demikian juga Al-Gozali mensifati orang yang seperti ini dengan orang yang ablah (dungu). Ia barkata,فَالْعَامِلُ ِلأَجْلِ الْجَنَّةِ عَامِلٌ لِبَطْنِهِ وَفَرْجِهِ كَالْأَجِيْرِ السُّوْءِ وَدَرَجَتُهُ دَرَجَةُ الْبَلَهِ وَإِنَّهُ لَيَنَالُهَا بِعَمَلِهِ إِذْ أَكْثَرُ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْبَلَهُ وَأَمَّا عِبَادَةُ ذَوِي الْأَلْبَابِ فَإِنَّهَا لاَ تُجَاوِزُ ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى وَالْفِكْرِ فِيْهِ لِجَمَالِهِ … وَهَؤُلاَءِ أَرْفَعُ دَرَجَةً مِنَ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى الْمَنْكُوْحِ وَالْمَطْعُوْمِ فِي الْجَنَّةِ“Seseorang yang beramal karena surga maka ia adalah seorang yang beramal karena perut dan kemaluannya, seperti pekerja yang buruk. Dan derajatnya adalah derajat al-balah (orang dungu), dan sesungguhnya ia meraih surga dengan amalannya, karena kebanyakan penduduk surga adalah orang dungu. Adapun ibadah orang-orang ulil albab (yang cerdas) maka tidaklah melewati dzikir kepada Allah dan memikirkan tentang keindahanNya….maka mereka lebih tinggi derajatnya dari pada derajatnya orang-orang yang mengharapkan bidadari dan makanan di surga” (Ihyaa Uluumid Diin 3/375)          Tentunya ini adalah pendapat yang keliru. Bisa ditinjau dari beberapa sisi:Pertama : Allah telah mensifati para nabi dan juga pemimpin kaum mukminin bahwasanya mereka beribadah kepada Allah dalam kondisi takut dan berharap. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا (٥٧)Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS Al-Isroo : 57)Allah berfirman tentang ‘Ibaadurrohman bahwasanya mereka takut dengan adzab nerakaوَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا (٦٥)Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, jauhkan azab Jahannam dari Kami, Sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”.(QS Al-Furqoon : 65)Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata dalam doanyaوَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)Dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, Dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan. (QS Asy-Syu’aroo 85-87)Allah memuji Nabi Zakariya dan juga Nabi Yahya ‘alaihima as-salam dalam firmanNyaإِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami. (QS Al-Anbiyaa : 90)Demikian juga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terlalu banyak doa-doa beliau meminta surga dan terjauhkan dari neraka.Kedua : Bahkan Allah mensifati para ulil albab (orang-orang yang berakal dan cerdas) bahwasanya mereka takut dengan adzab neraka dan mengharapkan janji Allah. Yang ini jelas bantahan terhadap Al-Ghozali yang menganggap orang yang mengharapkan surga dan takut neraka sebagai orang yang dungu.الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (١٩٢)رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلإيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ (١٩٣)رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ (١٩٤)(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, Maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, Maka Kamipun beriman. Ya Tuhan Kami, ampunilah bagi Kami dosa-dosa Kami dan hapuskanlah dari Kami kesalahan-kesalahan Kami, dan wafatkanlah Kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan Kami, berilah Kami apa yang telah Engkau janjikan kepada Kami dengan perantaraan Rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan Kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.” (QS Ali ‘Imroon : 191-194)Ketiga : Setelah Allah menyebutkan tentang kenikmatan-kenikmatan di surga lalu Allah memerintahkan para hambaNya untuk saling berlomba-lomba dalam memperolehnya.وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS Al-Muthoffifin : 26)Keempat : Terlalu banyak ayat dalam al-Qur’an yang menjelasan tentang nikmat-nikmat surga. Maka jika seseorang tercela mengharapkan kenikmatan surga maka seakan-akan Allah telah menyesatkan hamba-hambaNya dengan mengiming-iming mereka dengan nikmat surga. Demikian juga halnya Allah sering menyebutkan tentang perihnya adzab neraka.Kelima : Diantara kenikmatan surga –bahkan yang merupakan puncak kenikmatan- adalah melihat wajah Allah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Allah nikmat ini, sebagaimana dalam doanya :وَأَسْأَلَُك لَذَّةَ النَّظْرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكِ“Dan aku memohon keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk bertemu denganMu” (HR An-Nasaai no 1305 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Orang yang mengaku tidak berharap kenikmatan surga, maka apakah ia tidak ingin melihat wajah Allah?!!Keenam : Banyak hadits yang mempersyaratkan “pengharapan ganjaran dari Allah” pada sebuah amalan.Contohnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang berpuasa di bulan ramadhan karena keimanan dan berharap maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Al-Bukhari no 38 dan Muslim no 760)مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا) حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ (مِنَ الأَجْرِ)، قِيْلَ: (يَا رَسُوْلَ اللهِ) وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ“Barangsiapa yang mengikuti janazah muslim karena keimanan dan mengharapkan (ganjaran dari Allah) hingga disholatkan jenazah tersebut maka bagi dia qirot pahala, dan barangsiapa yang menghadiri janazah hingga dikubur maka baginya dua qirot pahala”. Maka dikatakan, “Wahai Rasulullah, apa itu dua qirot?”, Nabi berkata, “Seperti dua gunung besar” (HR Al-Bukhari no 47)Al-Khotthoobi berkataاحْتِسَابًا أَيْ عَزِيْمَةً وَهُوَ أَنْ يَصُوْمَهُ عَلَى مَعْنَى الرَّغْبَةِ فِي ثَوَابِهِ“Ihtisaaban” yaitu azimah (tekad) maksudnya ia berpuasa karena berharap pahala dari Allah” (Fathul Baari 4/115)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1433 H / 11 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Ada beberapa perkara yang disangka oleh sebagian orang merusak keikhlasan, akan tetapi ternyata tidak merusak keikhlasan. Perkara-perkara tersebut adalah :Pertama : Beramal dalam rangka mencari surga.Sebagian orang terlalu berlebihan dan salah faham tentang keikhlasan. Orang yang beramal sholeh karena mencari surga dinamakan oleh Robi’ah al-‘Adawiyah dengan “Pekerja yang buruk”. Ia berkata:مَا عَبَدْتُهُ خَوْفًا مِنْ نَارِهِ وَلاَ حُبًّا فِي جَنَّتِهِ فَأَكُوْنَ كَأَجِيْرِ السُّوْءِ، بَلْ عَبَدْتُهُ حُبًّا لَهُ وَشَوْقًا إِلَيهِ“Aku tidaklah menyembahNya karena takut neraka, dan tidak pula karena berharap surgaNya sehingga aku seperti pekerja yang buruk. Akan tetapi aku menyembahNya karena kecintaan dan kerinduan kepadaNya” (Ihyaa’ Uluum ad-Diin 4/310) Demikian juga Al-Gozali mensifati orang yang seperti ini dengan orang yang ablah (dungu). Ia barkata,فَالْعَامِلُ ِلأَجْلِ الْجَنَّةِ عَامِلٌ لِبَطْنِهِ وَفَرْجِهِ كَالْأَجِيْرِ السُّوْءِ وَدَرَجَتُهُ دَرَجَةُ الْبَلَهِ وَإِنَّهُ لَيَنَالُهَا بِعَمَلِهِ إِذْ أَكْثَرُ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْبَلَهُ وَأَمَّا عِبَادَةُ ذَوِي الْأَلْبَابِ فَإِنَّهَا لاَ تُجَاوِزُ ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى وَالْفِكْرِ فِيْهِ لِجَمَالِهِ … وَهَؤُلاَءِ أَرْفَعُ دَرَجَةً مِنَ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى الْمَنْكُوْحِ وَالْمَطْعُوْمِ فِي الْجَنَّةِ“Seseorang yang beramal karena surga maka ia adalah seorang yang beramal karena perut dan kemaluannya, seperti pekerja yang buruk. Dan derajatnya adalah derajat al-balah (orang dungu), dan sesungguhnya ia meraih surga dengan amalannya, karena kebanyakan penduduk surga adalah orang dungu. Adapun ibadah orang-orang ulil albab (yang cerdas) maka tidaklah melewati dzikir kepada Allah dan memikirkan tentang keindahanNya….maka mereka lebih tinggi derajatnya dari pada derajatnya orang-orang yang mengharapkan bidadari dan makanan di surga” (Ihyaa Uluumid Diin 3/375)          Tentunya ini adalah pendapat yang keliru. Bisa ditinjau dari beberapa sisi:Pertama : Allah telah mensifati para nabi dan juga pemimpin kaum mukminin bahwasanya mereka beribadah kepada Allah dalam kondisi takut dan berharap. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا (٥٧)Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS Al-Isroo : 57)Allah berfirman tentang ‘Ibaadurrohman bahwasanya mereka takut dengan adzab nerakaوَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا (٦٥)Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, jauhkan azab Jahannam dari Kami, Sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”.(QS Al-Furqoon : 65)Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata dalam doanyaوَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)Dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, Dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan. (QS Asy-Syu’aroo 85-87)Allah memuji Nabi Zakariya dan juga Nabi Yahya ‘alaihima as-salam dalam firmanNyaإِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami. (QS Al-Anbiyaa : 90)Demikian juga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terlalu banyak doa-doa beliau meminta surga dan terjauhkan dari neraka.Kedua : Bahkan Allah mensifati para ulil albab (orang-orang yang berakal dan cerdas) bahwasanya mereka takut dengan adzab neraka dan mengharapkan janji Allah. Yang ini jelas bantahan terhadap Al-Ghozali yang menganggap orang yang mengharapkan surga dan takut neraka sebagai orang yang dungu.الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (١٩٢)رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلإيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ (١٩٣)رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ (١٩٤)(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, Maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, Maka Kamipun beriman. Ya Tuhan Kami, ampunilah bagi Kami dosa-dosa Kami dan hapuskanlah dari Kami kesalahan-kesalahan Kami, dan wafatkanlah Kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan Kami, berilah Kami apa yang telah Engkau janjikan kepada Kami dengan perantaraan Rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan Kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.” (QS Ali ‘Imroon : 191-194)Ketiga : Setelah Allah menyebutkan tentang kenikmatan-kenikmatan di surga lalu Allah memerintahkan para hambaNya untuk saling berlomba-lomba dalam memperolehnya.وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS Al-Muthoffifin : 26)Keempat : Terlalu banyak ayat dalam al-Qur’an yang menjelasan tentang nikmat-nikmat surga. Maka jika seseorang tercela mengharapkan kenikmatan surga maka seakan-akan Allah telah menyesatkan hamba-hambaNya dengan mengiming-iming mereka dengan nikmat surga. Demikian juga halnya Allah sering menyebutkan tentang perihnya adzab neraka.Kelima : Diantara kenikmatan surga –bahkan yang merupakan puncak kenikmatan- adalah melihat wajah Allah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Allah nikmat ini, sebagaimana dalam doanya :وَأَسْأَلَُك لَذَّةَ النَّظْرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكِ“Dan aku memohon keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk bertemu denganMu” (HR An-Nasaai no 1305 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Orang yang mengaku tidak berharap kenikmatan surga, maka apakah ia tidak ingin melihat wajah Allah?!!Keenam : Banyak hadits yang mempersyaratkan “pengharapan ganjaran dari Allah” pada sebuah amalan.Contohnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang berpuasa di bulan ramadhan karena keimanan dan berharap maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Al-Bukhari no 38 dan Muslim no 760)مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا) حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ (مِنَ الأَجْرِ)، قِيْلَ: (يَا رَسُوْلَ اللهِ) وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ“Barangsiapa yang mengikuti janazah muslim karena keimanan dan mengharapkan (ganjaran dari Allah) hingga disholatkan jenazah tersebut maka bagi dia qirot pahala, dan barangsiapa yang menghadiri janazah hingga dikubur maka baginya dua qirot pahala”. Maka dikatakan, “Wahai Rasulullah, apa itu dua qirot?”, Nabi berkata, “Seperti dua gunung besar” (HR Al-Bukhari no 47)Al-Khotthoobi berkataاحْتِسَابًا أَيْ عَزِيْمَةً وَهُوَ أَنْ يَصُوْمَهُ عَلَى مَعْنَى الرَّغْبَةِ فِي ثَوَابِهِ“Ihtisaaban” yaitu azimah (tekad) maksudnya ia berpuasa karena berharap pahala dari Allah” (Fathul Baari 4/115)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1433 H / 11 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Ada beberapa perkara yang disangka oleh sebagian orang merusak keikhlasan, akan tetapi ternyata tidak merusak keikhlasan. Perkara-perkara tersebut adalah :Pertama : Beramal dalam rangka mencari surga.Sebagian orang terlalu berlebihan dan salah faham tentang keikhlasan. Orang yang beramal sholeh karena mencari surga dinamakan oleh Robi’ah al-‘Adawiyah dengan “Pekerja yang buruk”. Ia berkata:مَا عَبَدْتُهُ خَوْفًا مِنْ نَارِهِ وَلاَ حُبًّا فِي جَنَّتِهِ فَأَكُوْنَ كَأَجِيْرِ السُّوْءِ، بَلْ عَبَدْتُهُ حُبًّا لَهُ وَشَوْقًا إِلَيهِ“Aku tidaklah menyembahNya karena takut neraka, dan tidak pula karena berharap surgaNya sehingga aku seperti pekerja yang buruk. Akan tetapi aku menyembahNya karena kecintaan dan kerinduan kepadaNya” (Ihyaa’ Uluum ad-Diin 4/310) Demikian juga Al-Gozali mensifati orang yang seperti ini dengan orang yang ablah (dungu). Ia barkata,فَالْعَامِلُ ِلأَجْلِ الْجَنَّةِ عَامِلٌ لِبَطْنِهِ وَفَرْجِهِ كَالْأَجِيْرِ السُّوْءِ وَدَرَجَتُهُ دَرَجَةُ الْبَلَهِ وَإِنَّهُ لَيَنَالُهَا بِعَمَلِهِ إِذْ أَكْثَرُ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْبَلَهُ وَأَمَّا عِبَادَةُ ذَوِي الْأَلْبَابِ فَإِنَّهَا لاَ تُجَاوِزُ ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى وَالْفِكْرِ فِيْهِ لِجَمَالِهِ … وَهَؤُلاَءِ أَرْفَعُ دَرَجَةً مِنَ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى الْمَنْكُوْحِ وَالْمَطْعُوْمِ فِي الْجَنَّةِ“Seseorang yang beramal karena surga maka ia adalah seorang yang beramal karena perut dan kemaluannya, seperti pekerja yang buruk. Dan derajatnya adalah derajat al-balah (orang dungu), dan sesungguhnya ia meraih surga dengan amalannya, karena kebanyakan penduduk surga adalah orang dungu. Adapun ibadah orang-orang ulil albab (yang cerdas) maka tidaklah melewati dzikir kepada Allah dan memikirkan tentang keindahanNya….maka mereka lebih tinggi derajatnya dari pada derajatnya orang-orang yang mengharapkan bidadari dan makanan di surga” (Ihyaa Uluumid Diin 3/375)          Tentunya ini adalah pendapat yang keliru. Bisa ditinjau dari beberapa sisi:Pertama : Allah telah mensifati para nabi dan juga pemimpin kaum mukminin bahwasanya mereka beribadah kepada Allah dalam kondisi takut dan berharap. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا (٥٧)Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS Al-Isroo : 57)Allah berfirman tentang ‘Ibaadurrohman bahwasanya mereka takut dengan adzab nerakaوَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا (٦٥)Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, jauhkan azab Jahannam dari Kami, Sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”.(QS Al-Furqoon : 65)Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata dalam doanyaوَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)Dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, Dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan. (QS Asy-Syu’aroo 85-87)Allah memuji Nabi Zakariya dan juga Nabi Yahya ‘alaihima as-salam dalam firmanNyaإِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami. (QS Al-Anbiyaa : 90)Demikian juga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terlalu banyak doa-doa beliau meminta surga dan terjauhkan dari neraka.Kedua : Bahkan Allah mensifati para ulil albab (orang-orang yang berakal dan cerdas) bahwasanya mereka takut dengan adzab neraka dan mengharapkan janji Allah. Yang ini jelas bantahan terhadap Al-Ghozali yang menganggap orang yang mengharapkan surga dan takut neraka sebagai orang yang dungu.الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (١٩٢)رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلإيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ (١٩٣)رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ (١٩٤)(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, Maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, Maka Kamipun beriman. Ya Tuhan Kami, ampunilah bagi Kami dosa-dosa Kami dan hapuskanlah dari Kami kesalahan-kesalahan Kami, dan wafatkanlah Kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan Kami, berilah Kami apa yang telah Engkau janjikan kepada Kami dengan perantaraan Rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan Kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.” (QS Ali ‘Imroon : 191-194)Ketiga : Setelah Allah menyebutkan tentang kenikmatan-kenikmatan di surga lalu Allah memerintahkan para hambaNya untuk saling berlomba-lomba dalam memperolehnya.وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS Al-Muthoffifin : 26)Keempat : Terlalu banyak ayat dalam al-Qur’an yang menjelasan tentang nikmat-nikmat surga. Maka jika seseorang tercela mengharapkan kenikmatan surga maka seakan-akan Allah telah menyesatkan hamba-hambaNya dengan mengiming-iming mereka dengan nikmat surga. Demikian juga halnya Allah sering menyebutkan tentang perihnya adzab neraka.Kelima : Diantara kenikmatan surga –bahkan yang merupakan puncak kenikmatan- adalah melihat wajah Allah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Allah nikmat ini, sebagaimana dalam doanya :وَأَسْأَلَُك لَذَّةَ النَّظْرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكِ“Dan aku memohon keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk bertemu denganMu” (HR An-Nasaai no 1305 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Orang yang mengaku tidak berharap kenikmatan surga, maka apakah ia tidak ingin melihat wajah Allah?!!Keenam : Banyak hadits yang mempersyaratkan “pengharapan ganjaran dari Allah” pada sebuah amalan.Contohnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang berpuasa di bulan ramadhan karena keimanan dan berharap maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Al-Bukhari no 38 dan Muslim no 760)مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا) حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ (مِنَ الأَجْرِ)، قِيْلَ: (يَا رَسُوْلَ اللهِ) وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ“Barangsiapa yang mengikuti janazah muslim karena keimanan dan mengharapkan (ganjaran dari Allah) hingga disholatkan jenazah tersebut maka bagi dia qirot pahala, dan barangsiapa yang menghadiri janazah hingga dikubur maka baginya dua qirot pahala”. Maka dikatakan, “Wahai Rasulullah, apa itu dua qirot?”, Nabi berkata, “Seperti dua gunung besar” (HR Al-Bukhari no 47)Al-Khotthoobi berkataاحْتِسَابًا أَيْ عَزِيْمَةً وَهُوَ أَنْ يَصُوْمَهُ عَلَى مَعْنَى الرَّغْبَةِ فِي ثَوَابِهِ“Ihtisaaban” yaitu azimah (tekad) maksudnya ia berpuasa karena berharap pahala dari Allah” (Fathul Baari 4/115)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1433 H / 11 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

JANJI PERSAHABATAN YANG TERLUPAKAN

لِمَاذَا تَرَانِي بِقَفْرٍ سَحِيْقٍ ===== فَتُعْرِضُ عَنِّي وَتَنْسَى الصَّدِيْقَKenapa tatkala engkau melihatku dalam padang tandus yang sangat jauh…. lantas engkau berpaling dariku dan engkau melupakan sahabatmu iniوَأَلْمَحُ فِي نَظَرَاتِكَ هَجْرًا ===== فَتَتْرُكَنِي فِي الْمَعَاصِي غَرِيْقAku merasakan dari pandanganmu engkau menjauhiku dan menghindar dariku…. engkau membiarkan ku tenggelam dalam kemaksiatanلِمَاذَا أُخَيَّ أَمُدُّ يَدَيَّ ===== فَتَتْرُكَهَا لِلَّظَى وَالْحَرِيْقِMengapa wahai sahabatku? tatkala aku menjulurkan kedua tanganku (untuk kau tolong) …. lantas engkau membiarkan juluran tanganku dalam api yang membakar dan menyala-nyala?  أَتَعْلَمُ أَنِّي أَزِيْدُ انْحِدَارًا ===== وَأَنْتَ تَرَانِي بِهَذَا الطَّرِيْقِTidakkah engkau tahu bahwasanya aku semakin tersesat ke jalan yang menyimpang…. padahal engkau melihat aku berjalan di jalan menyimpang tersebutلِمَاذَا أُخَيَّ تُشِيْحُ بِوَجْهٍ ===== عَبُوْسٍ قَنُوْطٍ بِأَنْ لاَ أُفِيْقُWahai sahabatku, kenapa engkau membuang mukamu…. dengan wajah yang merengut dan masam yang putus asa seakan-akan aku tidak akan bisa sadar kembaliأَتَنْسَى زَمَانًا بَهِيًّا نَدِيًّا ===== أَمِ الشَّوْقُ وَلَّى فَهَانَ الرَّفِيْقApakah engkau lupa masa yang indah …. Ataukah kerinduanmu telah sirna dan rendahlah sahabatmu iniأَتَذْكُرُ عَهْداً قَطَعْنَاهُ يَوْمًا ===== بِأَنْ نَتَآخَى كَظِلٍّ لَصِيْقٍApakah engkau ingat janji yang pada suatu hari pernah kita patrikan…. bahwasanya kita akan bersaudara sebagaimana bayangan yang selalu menempelزَهِدْتَ بِقُرْبِي وَخَلَّفْتَ قَلْبِي ===== حَزِيْنًا رَهِيْنًا لِغَمٍّ وَضِيْقٍEngkau semakin menjauh dariku dan engkau meninggalkan hatiku… dalam kesedihan dan kegelisahan dan kesempitanتُسَاوِرُنِي وَسْوَسَاتُ الدَّنَايَا ===== وَيُطْرِبُنِي عَزْفُ مَكْرٍ رَقِيْبقBisikan-bisikan keburukan menggrogotiku…dan lantunan tipu daya yang halus telah membuai dan melenakanku…فَخُضْتُ الذُّنُوْبَ وَكَمْ مِنْ مَلاَهٍ ===== أَتَيْتُ وَكَمْ مِنْ حَيَاءٍ أُرِيْقُMaka akupun tenggelam dalam dosa-dosa, betapa banyak perkara yang melalaikan aku kerjakan… dan betapa banyak rasa maluku yang aku tumpahkan (karena bermaksiat)أُخَيَّ تَمَهَّل وَخُذْنِي إِلَيْكَ ===== فَمَا عَادَ قَلْبِي لِبُعْدٍ يُطِيْقُSahabatku berhentilah sejenak dan ambil dan ajaklah diriku bersamamu… Sungguh hati ini tidak sanggup untuk menjauh…وَمُدَّ الْأَيَادِي وَلاَ تَنْتَقِصْني ===== وَكُنْ لِجِرَاحِي الطَّبِيْبَ الشَّفِيْقَDan ulurkanlah kedua tanganmu dan janganlah engkau mencelaku… dan jadilah engkau terhadap luka-lukaku seorang tabib/dokter penyayang …إِذَا مَا مَرَرْتَ بِقُرْبِي سَرِيْعًا ===== تَذَكَّرْ قَدِيْمًا عُهُوْدَ الصَّدِيْقِJika tatkala engkau lewat di dekatku lantas engkau berjalan dengan cepat (untuk menjauhiku)… maka ingatlah janji persahabatan kita dahulu…Sungguh ada sahabat-sahabat dekat kita dahulu yang saat ini butuh untuk kita dekati. Justru tatkala ia semakin jauh dari jalan Allah bukan semakin kita jauhi…akan tetapi semakin kita dekati. Persahabatan yang dulu pernah kita jalin hendaknya tidak terlupakan dan sirna. Justru persahabatan lampau menuntut kita untuk menyayangi sahabat kita yang berada di persimpangan jalan….Kasus yang sering terjadi juga adalah tatkala ada saudara atau sahabat kita yang futur (malas beribadah) atau bahkan terjerumus dalam kemaksiatan lantas sebagian kita malah menjauhinya…bahkan menjauh sejauh-jauhnya. Tidak ada yang mengunjunginya…tidak ada yang menasehatinya…akhirnya iapun semakin terpuruk dan semakin jauh dari jalan Allah. Persaudaraan terlebih lagi persahabatan mengkonsekuensikan sikap yang sebaliknya, yaitu …mendekati dan menasehati…bukan menjauhi dan mencibir…

JANJI PERSAHABATAN YANG TERLUPAKAN

لِمَاذَا تَرَانِي بِقَفْرٍ سَحِيْقٍ ===== فَتُعْرِضُ عَنِّي وَتَنْسَى الصَّدِيْقَKenapa tatkala engkau melihatku dalam padang tandus yang sangat jauh…. lantas engkau berpaling dariku dan engkau melupakan sahabatmu iniوَأَلْمَحُ فِي نَظَرَاتِكَ هَجْرًا ===== فَتَتْرُكَنِي فِي الْمَعَاصِي غَرِيْقAku merasakan dari pandanganmu engkau menjauhiku dan menghindar dariku…. engkau membiarkan ku tenggelam dalam kemaksiatanلِمَاذَا أُخَيَّ أَمُدُّ يَدَيَّ ===== فَتَتْرُكَهَا لِلَّظَى وَالْحَرِيْقِMengapa wahai sahabatku? tatkala aku menjulurkan kedua tanganku (untuk kau tolong) …. lantas engkau membiarkan juluran tanganku dalam api yang membakar dan menyala-nyala?  أَتَعْلَمُ أَنِّي أَزِيْدُ انْحِدَارًا ===== وَأَنْتَ تَرَانِي بِهَذَا الطَّرِيْقِTidakkah engkau tahu bahwasanya aku semakin tersesat ke jalan yang menyimpang…. padahal engkau melihat aku berjalan di jalan menyimpang tersebutلِمَاذَا أُخَيَّ تُشِيْحُ بِوَجْهٍ ===== عَبُوْسٍ قَنُوْطٍ بِأَنْ لاَ أُفِيْقُWahai sahabatku, kenapa engkau membuang mukamu…. dengan wajah yang merengut dan masam yang putus asa seakan-akan aku tidak akan bisa sadar kembaliأَتَنْسَى زَمَانًا بَهِيًّا نَدِيًّا ===== أَمِ الشَّوْقُ وَلَّى فَهَانَ الرَّفِيْقApakah engkau lupa masa yang indah …. Ataukah kerinduanmu telah sirna dan rendahlah sahabatmu iniأَتَذْكُرُ عَهْداً قَطَعْنَاهُ يَوْمًا ===== بِأَنْ نَتَآخَى كَظِلٍّ لَصِيْقٍApakah engkau ingat janji yang pada suatu hari pernah kita patrikan…. bahwasanya kita akan bersaudara sebagaimana bayangan yang selalu menempelزَهِدْتَ بِقُرْبِي وَخَلَّفْتَ قَلْبِي ===== حَزِيْنًا رَهِيْنًا لِغَمٍّ وَضِيْقٍEngkau semakin menjauh dariku dan engkau meninggalkan hatiku… dalam kesedihan dan kegelisahan dan kesempitanتُسَاوِرُنِي وَسْوَسَاتُ الدَّنَايَا ===== وَيُطْرِبُنِي عَزْفُ مَكْرٍ رَقِيْبقBisikan-bisikan keburukan menggrogotiku…dan lantunan tipu daya yang halus telah membuai dan melenakanku…فَخُضْتُ الذُّنُوْبَ وَكَمْ مِنْ مَلاَهٍ ===== أَتَيْتُ وَكَمْ مِنْ حَيَاءٍ أُرِيْقُMaka akupun tenggelam dalam dosa-dosa, betapa banyak perkara yang melalaikan aku kerjakan… dan betapa banyak rasa maluku yang aku tumpahkan (karena bermaksiat)أُخَيَّ تَمَهَّل وَخُذْنِي إِلَيْكَ ===== فَمَا عَادَ قَلْبِي لِبُعْدٍ يُطِيْقُSahabatku berhentilah sejenak dan ambil dan ajaklah diriku bersamamu… Sungguh hati ini tidak sanggup untuk menjauh…وَمُدَّ الْأَيَادِي وَلاَ تَنْتَقِصْني ===== وَكُنْ لِجِرَاحِي الطَّبِيْبَ الشَّفِيْقَDan ulurkanlah kedua tanganmu dan janganlah engkau mencelaku… dan jadilah engkau terhadap luka-lukaku seorang tabib/dokter penyayang …إِذَا مَا مَرَرْتَ بِقُرْبِي سَرِيْعًا ===== تَذَكَّرْ قَدِيْمًا عُهُوْدَ الصَّدِيْقِJika tatkala engkau lewat di dekatku lantas engkau berjalan dengan cepat (untuk menjauhiku)… maka ingatlah janji persahabatan kita dahulu…Sungguh ada sahabat-sahabat dekat kita dahulu yang saat ini butuh untuk kita dekati. Justru tatkala ia semakin jauh dari jalan Allah bukan semakin kita jauhi…akan tetapi semakin kita dekati. Persahabatan yang dulu pernah kita jalin hendaknya tidak terlupakan dan sirna. Justru persahabatan lampau menuntut kita untuk menyayangi sahabat kita yang berada di persimpangan jalan….Kasus yang sering terjadi juga adalah tatkala ada saudara atau sahabat kita yang futur (malas beribadah) atau bahkan terjerumus dalam kemaksiatan lantas sebagian kita malah menjauhinya…bahkan menjauh sejauh-jauhnya. Tidak ada yang mengunjunginya…tidak ada yang menasehatinya…akhirnya iapun semakin terpuruk dan semakin jauh dari jalan Allah. Persaudaraan terlebih lagi persahabatan mengkonsekuensikan sikap yang sebaliknya, yaitu …mendekati dan menasehati…bukan menjauhi dan mencibir…
لِمَاذَا تَرَانِي بِقَفْرٍ سَحِيْقٍ ===== فَتُعْرِضُ عَنِّي وَتَنْسَى الصَّدِيْقَKenapa tatkala engkau melihatku dalam padang tandus yang sangat jauh…. lantas engkau berpaling dariku dan engkau melupakan sahabatmu iniوَأَلْمَحُ فِي نَظَرَاتِكَ هَجْرًا ===== فَتَتْرُكَنِي فِي الْمَعَاصِي غَرِيْقAku merasakan dari pandanganmu engkau menjauhiku dan menghindar dariku…. engkau membiarkan ku tenggelam dalam kemaksiatanلِمَاذَا أُخَيَّ أَمُدُّ يَدَيَّ ===== فَتَتْرُكَهَا لِلَّظَى وَالْحَرِيْقِMengapa wahai sahabatku? tatkala aku menjulurkan kedua tanganku (untuk kau tolong) …. lantas engkau membiarkan juluran tanganku dalam api yang membakar dan menyala-nyala?  أَتَعْلَمُ أَنِّي أَزِيْدُ انْحِدَارًا ===== وَأَنْتَ تَرَانِي بِهَذَا الطَّرِيْقِTidakkah engkau tahu bahwasanya aku semakin tersesat ke jalan yang menyimpang…. padahal engkau melihat aku berjalan di jalan menyimpang tersebutلِمَاذَا أُخَيَّ تُشِيْحُ بِوَجْهٍ ===== عَبُوْسٍ قَنُوْطٍ بِأَنْ لاَ أُفِيْقُWahai sahabatku, kenapa engkau membuang mukamu…. dengan wajah yang merengut dan masam yang putus asa seakan-akan aku tidak akan bisa sadar kembaliأَتَنْسَى زَمَانًا بَهِيًّا نَدِيًّا ===== أَمِ الشَّوْقُ وَلَّى فَهَانَ الرَّفِيْقApakah engkau lupa masa yang indah …. Ataukah kerinduanmu telah sirna dan rendahlah sahabatmu iniأَتَذْكُرُ عَهْداً قَطَعْنَاهُ يَوْمًا ===== بِأَنْ نَتَآخَى كَظِلٍّ لَصِيْقٍApakah engkau ingat janji yang pada suatu hari pernah kita patrikan…. bahwasanya kita akan bersaudara sebagaimana bayangan yang selalu menempelزَهِدْتَ بِقُرْبِي وَخَلَّفْتَ قَلْبِي ===== حَزِيْنًا رَهِيْنًا لِغَمٍّ وَضِيْقٍEngkau semakin menjauh dariku dan engkau meninggalkan hatiku… dalam kesedihan dan kegelisahan dan kesempitanتُسَاوِرُنِي وَسْوَسَاتُ الدَّنَايَا ===== وَيُطْرِبُنِي عَزْفُ مَكْرٍ رَقِيْبقBisikan-bisikan keburukan menggrogotiku…dan lantunan tipu daya yang halus telah membuai dan melenakanku…فَخُضْتُ الذُّنُوْبَ وَكَمْ مِنْ مَلاَهٍ ===== أَتَيْتُ وَكَمْ مِنْ حَيَاءٍ أُرِيْقُMaka akupun tenggelam dalam dosa-dosa, betapa banyak perkara yang melalaikan aku kerjakan… dan betapa banyak rasa maluku yang aku tumpahkan (karena bermaksiat)أُخَيَّ تَمَهَّل وَخُذْنِي إِلَيْكَ ===== فَمَا عَادَ قَلْبِي لِبُعْدٍ يُطِيْقُSahabatku berhentilah sejenak dan ambil dan ajaklah diriku bersamamu… Sungguh hati ini tidak sanggup untuk menjauh…وَمُدَّ الْأَيَادِي وَلاَ تَنْتَقِصْني ===== وَكُنْ لِجِرَاحِي الطَّبِيْبَ الشَّفِيْقَDan ulurkanlah kedua tanganmu dan janganlah engkau mencelaku… dan jadilah engkau terhadap luka-lukaku seorang tabib/dokter penyayang …إِذَا مَا مَرَرْتَ بِقُرْبِي سَرِيْعًا ===== تَذَكَّرْ قَدِيْمًا عُهُوْدَ الصَّدِيْقِJika tatkala engkau lewat di dekatku lantas engkau berjalan dengan cepat (untuk menjauhiku)… maka ingatlah janji persahabatan kita dahulu…Sungguh ada sahabat-sahabat dekat kita dahulu yang saat ini butuh untuk kita dekati. Justru tatkala ia semakin jauh dari jalan Allah bukan semakin kita jauhi…akan tetapi semakin kita dekati. Persahabatan yang dulu pernah kita jalin hendaknya tidak terlupakan dan sirna. Justru persahabatan lampau menuntut kita untuk menyayangi sahabat kita yang berada di persimpangan jalan….Kasus yang sering terjadi juga adalah tatkala ada saudara atau sahabat kita yang futur (malas beribadah) atau bahkan terjerumus dalam kemaksiatan lantas sebagian kita malah menjauhinya…bahkan menjauh sejauh-jauhnya. Tidak ada yang mengunjunginya…tidak ada yang menasehatinya…akhirnya iapun semakin terpuruk dan semakin jauh dari jalan Allah. Persaudaraan terlebih lagi persahabatan mengkonsekuensikan sikap yang sebaliknya, yaitu …mendekati dan menasehati…bukan menjauhi dan mencibir…


لِمَاذَا تَرَانِي بِقَفْرٍ سَحِيْقٍ ===== فَتُعْرِضُ عَنِّي وَتَنْسَى الصَّدِيْقَKenapa tatkala engkau melihatku dalam padang tandus yang sangat jauh…. lantas engkau berpaling dariku dan engkau melupakan sahabatmu iniوَأَلْمَحُ فِي نَظَرَاتِكَ هَجْرًا ===== فَتَتْرُكَنِي فِي الْمَعَاصِي غَرِيْقAku merasakan dari pandanganmu engkau menjauhiku dan menghindar dariku…. engkau membiarkan ku tenggelam dalam kemaksiatanلِمَاذَا أُخَيَّ أَمُدُّ يَدَيَّ ===== فَتَتْرُكَهَا لِلَّظَى وَالْحَرِيْقِMengapa wahai sahabatku? tatkala aku menjulurkan kedua tanganku (untuk kau tolong) …. lantas engkau membiarkan juluran tanganku dalam api yang membakar dan menyala-nyala?  أَتَعْلَمُ أَنِّي أَزِيْدُ انْحِدَارًا ===== وَأَنْتَ تَرَانِي بِهَذَا الطَّرِيْقِTidakkah engkau tahu bahwasanya aku semakin tersesat ke jalan yang menyimpang…. padahal engkau melihat aku berjalan di jalan menyimpang tersebutلِمَاذَا أُخَيَّ تُشِيْحُ بِوَجْهٍ ===== عَبُوْسٍ قَنُوْطٍ بِأَنْ لاَ أُفِيْقُWahai sahabatku, kenapa engkau membuang mukamu…. dengan wajah yang merengut dan masam yang putus asa seakan-akan aku tidak akan bisa sadar kembaliأَتَنْسَى زَمَانًا بَهِيًّا نَدِيًّا ===== أَمِ الشَّوْقُ وَلَّى فَهَانَ الرَّفِيْقApakah engkau lupa masa yang indah …. Ataukah kerinduanmu telah sirna dan rendahlah sahabatmu iniأَتَذْكُرُ عَهْداً قَطَعْنَاهُ يَوْمًا ===== بِأَنْ نَتَآخَى كَظِلٍّ لَصِيْقٍApakah engkau ingat janji yang pada suatu hari pernah kita patrikan…. bahwasanya kita akan bersaudara sebagaimana bayangan yang selalu menempelزَهِدْتَ بِقُرْبِي وَخَلَّفْتَ قَلْبِي ===== حَزِيْنًا رَهِيْنًا لِغَمٍّ وَضِيْقٍEngkau semakin menjauh dariku dan engkau meninggalkan hatiku… dalam kesedihan dan kegelisahan dan kesempitanتُسَاوِرُنِي وَسْوَسَاتُ الدَّنَايَا ===== وَيُطْرِبُنِي عَزْفُ مَكْرٍ رَقِيْبقBisikan-bisikan keburukan menggrogotiku…dan lantunan tipu daya yang halus telah membuai dan melenakanku…فَخُضْتُ الذُّنُوْبَ وَكَمْ مِنْ مَلاَهٍ ===== أَتَيْتُ وَكَمْ مِنْ حَيَاءٍ أُرِيْقُMaka akupun tenggelam dalam dosa-dosa, betapa banyak perkara yang melalaikan aku kerjakan… dan betapa banyak rasa maluku yang aku tumpahkan (karena bermaksiat)أُخَيَّ تَمَهَّل وَخُذْنِي إِلَيْكَ ===== فَمَا عَادَ قَلْبِي لِبُعْدٍ يُطِيْقُSahabatku berhentilah sejenak dan ambil dan ajaklah diriku bersamamu… Sungguh hati ini tidak sanggup untuk menjauh…وَمُدَّ الْأَيَادِي وَلاَ تَنْتَقِصْني ===== وَكُنْ لِجِرَاحِي الطَّبِيْبَ الشَّفِيْقَDan ulurkanlah kedua tanganmu dan janganlah engkau mencelaku… dan jadilah engkau terhadap luka-lukaku seorang tabib/dokter penyayang …إِذَا مَا مَرَرْتَ بِقُرْبِي سَرِيْعًا ===== تَذَكَّرْ قَدِيْمًا عُهُوْدَ الصَّدِيْقِJika tatkala engkau lewat di dekatku lantas engkau berjalan dengan cepat (untuk menjauhiku)… maka ingatlah janji persahabatan kita dahulu…Sungguh ada sahabat-sahabat dekat kita dahulu yang saat ini butuh untuk kita dekati. Justru tatkala ia semakin jauh dari jalan Allah bukan semakin kita jauhi…akan tetapi semakin kita dekati. Persahabatan yang dulu pernah kita jalin hendaknya tidak terlupakan dan sirna. Justru persahabatan lampau menuntut kita untuk menyayangi sahabat kita yang berada di persimpangan jalan….Kasus yang sering terjadi juga adalah tatkala ada saudara atau sahabat kita yang futur (malas beribadah) atau bahkan terjerumus dalam kemaksiatan lantas sebagian kita malah menjauhinya…bahkan menjauh sejauh-jauhnya. Tidak ada yang mengunjunginya…tidak ada yang menasehatinya…akhirnya iapun semakin terpuruk dan semakin jauh dari jalan Allah. Persaudaraan terlebih lagi persahabatan mengkonsekuensikan sikap yang sebaliknya, yaitu …mendekati dan menasehati…bukan menjauhi dan mencibir…

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 3 -SEJARAH BERDARAH SYI’AH

Berikut ini saya berusaha menyajikan beberapa peristiwa sejarah berdarah yang berkaitan dengan sejarah kaum syi’ah. Dan yang menjadi patokan dalam sejarah berdarah ini hingga abad ke 8 adalah kitab al-Bidaayah wa an-Nihaayah (tahqiq: Doktor Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, cetakan Daar Hajar, cetakan pertama, tahun 1419 H-1998 M) karya al-Imam Al-Haafiz Ibnu Katsiir As-Syafii rahimahullah (wafat tahun 774 H). Ibnu Katsir adalah salah seorang ulama besar dari Madzhab Syafii, penulis kitab terkenal Tafsiir ibnu KatsiirAdapun sejarah setelah abad ke 8 maka saya merujuk kepada kitab-kitab yang lain. Berikut ini rangkaian sejarah berdarah kaum syi’ah : PERTAMA : Terbunuhnya Umar bin al-Khotthob al-Faaruuq oleh Abu Lu’lu’ al-Majuusi sang pahlawan pemberani di mata kaum syi’ah Pada tahun 16 Hijriyah, kaum muslimin berhasil menaklukkan 3 kota besar kerjaan Persia (Bahurosir, Madain, dan Jaluulaa) dibawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waaqoosh radhiallahu ‘anhu pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khotthoob al-Faruq. Pada bulan safar kaum setelah penyerangan besar akhirnya kaum muslimin berhasil menguasai kota Bahurosir, ibu kota kekaisaran Persia. Padahal sebelumnya Sa’ad bin Abi Waqqos telah mengirim Salman Al-Farisi kepada para pemimpin Bahurosir untuk mengajak mereka masuk Islam, akan tetapi mereka enggan, bahkan mereka enggan untuk membayar jizyah, mereka memilih untuk berperang.Setelah pengepungan kaum muslimin dan peperangan yang sengit akhirnya kaum muslimin berhasil menembus pagar benteng dan istana Bahurosir lalu masuk ke dalamnya, akan tetapi ternyata Kisra Yazdajir telah kabur dengan mengendarai kapal ke kota Madain.Setelah Sa’ad bin Abi Waqqos menyerang kota Madain, dan pada peperangan tersebut nampaklah mukjizat, dimana pasukan berkuda kaum muslimin yang dipimpin oleh Sa’ad bin Abi Waqqos dan ditemani oleh Salman Al-Farisi menyebarangi lautan seakan-akan mereka menyebarangi daratan, hingga akhirnya kaum muslimin berhasil menyebrangi lautan dan menguasai kota Madain.Sekitar Sembilan bulan kemudian kaum muslimin menyerang kota Jalullaa dan berhasil membunuh sekitar 100 ribu tentara persia. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/5-22)Hal ini menjadikan tumbangnya kerajaan Persia dan menjadikan sedihnya kaum majusi sehingga mereka menyimpan dendam yang pedih kepada Umar.          Pada tahun 23 Hijriyah Umar bin Al-Khotthoob dibunuh Abu Lu’lu’ah Fairuuz Al-Majuusi dengan cara pengecut. Ia membunuh Umar tatkala Umar memimpin sholat subuh, tiba-tiba iapun menikam Umar dengan sebuah pisau bermata dua, dengan tiga tikaman atau enam tikaman, salah satu tikaman mengenai bawah pusar Umar, yang membuat setiap makanan yang ditelan Umar maka keluar dari bawah pusar tersebut. Umar telah berdoa kepada Allah meminta agar mati syahid dan meninggal di kota Rasulullah. Tentunya hal ini merupakan perkara yang sulit dibayangkan, karena di zaman keemasan Umar, jihad dilakukan menyerang daerah kekuasaan Islam. Akan tetapi Allah mengabulkan doa Umar dan akhirnya Umar mati syahid dibunuh oleh seorang majusi. Umar berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan seorang yang mengaku beriman, akan tetapi di tangan seorang yang tidak pernah sujud sekalipun kepada Allah” (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/189-190)Abu Lu’lu’ah inilah yang dijuluki sebagai pemberani oleh kaum syi’ah, dan kuburannya sangat diagung-agungkan karena berahasil membunuh Umar !!!. Tentunya ini merupakan pembalikan fakta, karena Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang pengecut yang hanya berani menusuk Umar dari belakang tatkala ia sedang sholat. Lalu Abu Lu’luah inilah yang mati dengan membunuh dirinya sendiri !!!Syi’ah berkata : “Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang termuliakan dengan membunuh orang terburuk dari yang terduhulu maupun yang akan datang di atas muka bumi, orang yang paling zhalim terhdap Muhammad dan keluarganya yang suci. Allah telah memberi kelapangan bagi keluarga Muhammad melalui kedua tangan Abu Lu’lu’ah yang telah berhasil membunuh Umar sang terlaknat. Sebagian orang menyatakan bahwa Abu Lu’lu’ah meninggal dalam keadaan beragama nasrani, dan yang lainnya menyatakan beragama majusi, yang ketiga menyatakan beragama yahudi, semuanya telah keliru, karena Abu Lu’lu’ah adalah termasuk pembesar para mujahidin, bahkan termasuk pengikut setia Amirul Mukminin Ali bin Abi thalib. Dan Ali bin Abi Tholib telah mengabarkan bawha Abu Lu’lu’ah di surga” (silahkan lihat website kaum syi’ah di http://www.shiachat.com/forum/index.php?/topic/59091-).Pengagungan kaum syi’ah terhadap Abu Lu’luah yang berhasil membunuh bukanlah suatu perkara yang aneh, karena di mata Syi’ah Umar bin Al-Khottob adalah syaitan.Al-Majlisi –salah seorang ulama besar syi’ah- dalam kitabnya Bihaarul Anwaar berkata :“Dari Abu Abdillah ‘alaihis salaam berkata tentang firman Allah :وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا رَبَّنَا أَرِنَا الَّذَيْنِ أَضَلانَا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ نَجْعَلْهُمَا تَحْتَ أَقْدَامِنَا لِيَكُونَا مِنَ الأسْفَلِينَ (٢٩)“Dan orang-orang kafir berkata: “Ya Rabb Kami perlihatkanlah kepada Kami dua jenis orang yang telah menyesatkan Kami (yaitu) sebagian dari jinn dan manusia agar Kami letakkan keduanya di bawah telapak kaki Kami supaya kedua jenis itu menjadi orang-orang yang hina“. (QS Fushhilat : 29)Ia berkata, “Yaitu mereka berdua”, kemudian ia berkata, “Si fulan adalah syaitan”Penjelasan : Yang dimaksud dengan si fulan adalah Umar. Maksudnya jin yang disebutkan dalam ayat ini adalah Umar. Hanya saja Umar disebut dengan jin karena ia adalah syaitan. Hal ini karena ia seperti syaitan, sebab ia adalah anak zina, atau karena ia adalah seperti syaitan dalam hal makar dan tipu daya. Dan berdasarkan yang terakhir ini maka memungkinkan sebaliknya bahwa yang dimaksud dengan si fulan adalah Abu Bakr” (Bihaarul Anwaar 30/270)Adapun kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan silahkan lihat di (http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Akan tetapi keberadaan kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan merupakan hal yang aneh, karena sebagaimana disebutkan dalam sejarah bahwasanya Abu Lu’lu’ah membunuh dirinya di kota Madinah di dalam masjid Nabawi, tentunya janazahnya dikuburkan di kota Madinah !! KEDUA : Syi’ah Qoromithoh membantai jama’ah haji dan mencuri Hajar Aswad Pada tahun 317 Hijriyah, pada hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Syi’ah Qoromithoh –yang dipimpin seorang rofidhi yang bernama Abu Thohir Sulaiman bi Abi Sa’id Al-Jannaabiy- memasuki kota Mekah dan membunuh para jama’ah haji di lorong-lorong kota Mekah, bahkan membunuhi jama’ah haji di masjidil haram, bahkan di dalam ka’bah.Pimpinan mereka memerintahkan agar mayat-mayat dilemparkan di sumur zam-zam. Mereka juga mencungkil hajar aswad dan membawa lari hajar aswad bersama mereka hingga 22 tahun lamanya. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 15/37-39) KETIGA : Pengkhianatan Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidli dan Nashiiruddin At-Thuushi ar-Rofidhi yang menyebabkan terbunuhnya sejuta kaum muslimin di BaghdadA.   Ibnu al-‘AlqomiPada tahun 656 Hijriyah, Tatar berhasil merebut kota Baghdad dan membunuh mayoritas penduduk Baghdad, termasuk sang Khalifah al-Mu’tashim. Maka jatuhlah Dinasti Abbasiyah. (lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/356-Ibnu al-“alqomi adalah seorang perdana mentri Khalifah Abbasiyah Al-Mu’tashim, dan Al-Mu’tashim berada di atas madzhab Ahlus Sunnah sebagaimana dahulu ayah dan kakeknya juga berada di atas madzhab Ahlus Sunnah. Hanya saja al-Mu’tashim adalah seorang yang lembut dan kurang wasapada. Sang mentri (ibnu al-‘Alqomi) ar-Rofidi telah merencanakan tahapan-tahapan untuk meruntuhkan kerajaan, membasmi Ahlus Sunnah dan mendirikan negara di atas madzhab Rofidhoh. Iapun memanfaatkan kedudukannya sebagai perdana  menteri kerajaan, sementara sang khalifah tidak sadar sehingga menjalankan arahan-arahan ibnu al-‘Alqomiy untuk meruntuhkan kerajaannya.Program peruntuhan kerajaan yang dilancarkan oleh ibnu al-‘Alqomiy melalui tiga tahapan ;Tahapan pertama : Mengurangi jumlah pasukan perang dengan memotong pemasukan para pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Dan sang perdana mentri ibnu al-‘Alqomiy berusaha untuk memalingkan pasukan dan menjatuhkan jatah mereka dari diwan (*semacam catatan untuk pemberian gaji pegawai negeri, yang hal ini menjadikan para pasukan berhenti dari ketentaraan karena tidak mendapatkan gaji-pen). Pasukan perang kaum muslimin di akhir zaman khalifah al-Muntashir sekitar 100 ribu pasukan…, maka ibnu al-‘Alqomi senantiasa berusaha untuk memperkecil jumlah pasukan perang hingga akhirnya hanya tinggal 10 ribu pasukan” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Kedua : Memberi kabar kepada Tatar tentang lemahnya kondisi pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Setelah itu Ibnu al-‘Alqomi mengirim kabar kepada Tatar dan memprovokasi mereka untuk merebut kota Baghdad, dan ia telah memudahkan mereka untuk hal itu dan ia menjelaskan kepada Tatar kondisi yang sebenaranya dan membongkar lemahnya pasukan. Semua ini ia lakukan karena keinginannya untuk menghilangkan As-Sunnah secara total dan menampakkan bid’ah Rofidhoh” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Ketiga : Mencegah dan merayu Khalifah untuk berperang melawan pasukan Tatar dan menggambarkan bahkan Holako (panglima Tatar) ingin perdamaian.Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Karenanya yang pertama kali menemui Tatar adalah ibnu al-‘Alqomiy. Ia keluar bersama keluarganya, para sahabatnya, para pembantunya dan para kerabatnya. Lalu iapun bertemu Holaku –semoga Allah melaknatnya- lalu ia kembali ke Khalifah  dan menganjurkan Khalifah untuk keluar dan pasrah di hadapan Holaku supaya terjalin perdamaian atas kesepakatan bahwasan setengah penghasilan negeri Iraq buat Tatar dan setengahnya lagi buat Khalifah. Maka Khalifah pun harus keluar bersama dengan 700 pengendara tunggangan, yang terdiri dari para hakim, para fuqohaa, para ahli ibadah, para pembesar negara. Tatkala mereka mendekati tempat tinggal Holaku maka merekapun dihalangi dari Khalifah kecuali hanya 17 orang, maka Khalifah pun selamat dengan 17 orang tersebut, adapun sisanya diturunkan dari kendaraan mereka dan dirampok, serta dibunuh seluruhnya.”(Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/358)Setelah itu Khalifah bertemu dengan Holaku dan membicarakan tentang perdamaian. Lalu Khalifah kembali ke tempat tinggalnya. Tatkala hendak bertemu dengan Holaku untuk yang kedua kalinya maka Ibnu al-‘Alqomiy mengusulkan kepada Holaku untuk membunuh Khalifah dan tidak menerima perdamaian yang ditawarkannya. Dikatakan pula yang mengusulkan untuk membunuh khalifah adalah Ibnu al-‘Alqomi dan Nasiiruddin At-Thuusiy Ar-Rofidhi, Nashiiruddin At-Thuusi berada bersama Holaku. (Lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/259). Maka dengan hilah (kelicikan) Ibnu al-‘Alqomi ini terbunuhlah Khalifah bersama tokoh-tokoh dan para pembesar negara oleh Tatar dengan sangat mudah dan tanpa ada kesulitan sama sekali !!!Setelah itu pasukan Tatar pun masuk ke dalam kota Baghdad dan membunuh seluruh penduduk, baik lelaki, wanita, anak-anak, orang-orang tua, tidak ada yang selamat kecuali para ahlu ad-dzimmah dari kalangan Yahudi, dan Nasrani, serta orang-orang yang berlindung kepada mereka dan berlindung di rumah sang perdana menteri Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidhi. (lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/359-360). Kisah pengkhianatan ibnu al-‘Alqomi ar-Rofidhi juga disebutkan oleh para ahli sejarah yang lain selain Ibnu Katsir, seperti Adz-Dzahabi dalam al-‘Ibar 5/225 dan As-Subkiy dalam Thobaqoot as-Syaafi’iyyah 8/262-263          Perhatikanlah para pembaca yang budiman, tujuan pengkhiantan ibnu al-‘Alqomiy tidak lain kecuali untuk membasmi ahlus sunnah dan menyebarkan madzhab rofidhoh -sebagaimana telah penjelasan ibnu Katsir-. Lihat pula bagaimana kedengkian kaum rofidhoh, disebutkan bahwasanya ibnu al-‘Alqomiy menjadi perdana menteri Khalifah al-Mu’tasim kurang lebih 14 tahun, tentunya ia telah banyak dimuliakan oleh sang Khalifah. Namun meskipun demikian ternyata dendamnya dan kebenciannya terhadap Ahlus Sunnah terus mengembara…!!!Berita tentang Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofdhi ini juga dibenarkan oleh sejarawan syi’ah yang bernama al-Imam Ali bin Anjab, yang dikenal dengan Ibnu As-Sa’iy. Ibnu AS-Saa’iy ini adalah sejarawan yang berasal dari Baghdad yang meninggal pada tahun 674 Hijriyah, yang tentunya ia mendapati peristiwa pembantaian penduduk Baghdad yang terjadi pada tahun 656 Hijriyah. Muhsin Al-Amiin dalam kitabnya A’yaan Asyi’ah 1/305 telah memasukan Ibnu As-Saa’iy termasuk jajaran para ulama syi’ah.Ibnu As-Saa’iy berkata :Al-Mu’tashim adalah akhir para khalifah dinasti Abbasiyah, pada masa pemerintahannya Tatar menguasai Baghdad dan membunuh sang kahlifah al-Mu’tashim, dan dengan kejadian itu runtuhlah dinasti Abbasiyah dari tanah Iraq. Dan sebabnya adalah Perdana mentrinya yiatu Muayyiduddin bin al-‘Alqomiy yang dia adalah seorang Roofidhoh, dan dia dari penduduk al-Karhk, dan penduduk al-Karhk semuanya Rofidhoh. Maka terjadilah fitnah antara ahlus sunnah dan syi’ah di Baghdad –sebagaiamana biasa- maka Khalifah al-Mu’tashim memerintahkan pasukannya untuk merampas harta penduduk al-Karhk dan menzinahi para wanita di sana. Maka hal ini sangat berat bagi ibnu al-‘Alqomiy. Ia pun mengirim surat kepada Tatar dan memotivasi mereka untuk menguasai negeri Baghdad. Dikatakan bahwasanya tatkala sampai surat sang perdana mentri Ibnu al-Alqomiy kepada Holaku maka iapun merasa aneh, maka iapun masuk ke Baghdad dengan model seorang pedagang, lalu ia bertemu dengan sang perdana menteri dan para pembesar negera, dan iapun menetapkan beberapa kaidah bersama mereka, lalu ia kembali ke negerinya. Iapun mempersiapkan pasukan lalu berjalan menuju Baghdad dengan pasukan yang besar dari kalangan Mongol, lalu bermarkas di arah tenggara Baghdad pada tahun 656 Hijriyah. Lalu sang perdana menteri menemui mereka lalu meminta mereka untuk menjaga keluarganya lalu ia kembali menemui al-Khalifah al-Mu’tashim dan berkata bahwasanya “Holaku datang untuk menikahkan putrinya dengan putramu”. Ibnu al-Alqomiy terus merayu sang Khalifah hingga akhirnya ia berhasil menjadikan sang khalifah untuk pergi menuju Holaku, lalu merekapun menempatkan khalifah di sebuah kemah. Lalu ibnu al-‘Alqomi juga menjadikan para pembesar-pembesar Baghdad untuk pergi menuju Holaku, sekelompok demi sekelompok. Hingga akhirnya seeluruhnya berada di sisi pasukan Tatar, maka pasukan Tatarpun membunuh mereka dengan pedang-pedang mereka, dan juga membunuh sang khalifah al-Mu’atashim” (Mukhtashor Akhbaar al-Khulafaa hal 126, terbitan al-Mathba’ah al-Amiiriyah, Bulaaq, cetakan pertama tahun 1309 H)B.   Nashiiruddin At-ThuusiyAl-Khumaini berkata : “Dan orang-orang juga merasakan kerugian dengan hilangnya Sayyid Nashiiruddin At-Thuusiy, dan Al-‘Allaamah dan yang semisal mereka, dari orang-orang yang telah memberikan khidmah/sumbangsih yang nampak untuk Islam…” (Al-Hukuumah al-Islaamiyah, karya Al-Khumaini hal 128, bisa didownload di http://search.4shared.com/postDownload/aNiUh35V/___.html)Sumbangsih yang dimaksudkan oleh al-Khumaini telah dibongkar sebelumnya oleh Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari Al-Asbahani (wafat 1313 H) dalam kitabnya Raoudhoot al-Jannaat, pada biografi Nashiiruddin At-Thuusi . Al-Khawansaari berkata :“Diantara berita yang mashyur dan dinukilkan dan dihikayatkan dari At-Thuusi bahwasanya beliau membawa pergi sang sulton … Holaku Khoon… yang merupakan salah satu para raja besar dari Tatar, dan kedatangan At-Thuusi bersama pasukan Sulton Yang dikuatkan (*Yaitu Holaku) dengan kekuatan penuh menuju Daarus Salaam Baghdad untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan perbaikan untuk negara-negara, untuk memutuskan rangkaian kezoliman dan kerusakan, untuk memadamkan api kezoliman dan kerancuan, dengan mebantai Raja Bani al-‘Abbaas, dan pelaksanaan pembunuhan masal/menyeluruh para pengikut orang-orang gembel tersebut, hingga mengalir dari darah-darah mereka kotoran-kotoran seperti sungai-sungai, maka mengalirlah darah-darah kotor tersebut dan melebur ke sungai Dujlah, dan setelah dari sungai Dujlah kemudian menuju neraka Jahannam, lembah kebinasaan, tempatnya orang-orang yang sengsara dan buruk” (Roudootul Jannaat fi Ahwaal al-Ulamaa’ wa as-Saadaat, jilid 6 hal 279, terbitan ad-Daar al-Islaamiyah, cetakan pertama 1411 H/1991 M)Demikianlah peran Nasiiruddin At-Thuusiy dalam membumi hanguskan ratusan ribu kaum muslimin Ahlus Sunnah di Baghdad. Karena memang At-Thusiy adalah penasehat Holako. Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari  juga berkata :“Maka At-Thuusiy pun memotivasi Holaku untuk menguasai negeri Iraq. Maka Holaku pun bertekad untuk menguasai Baghdad, iapun menguasai negeri-negeri dan sekitarnya, serta membantai Al-Kholifah Al-Mu’tashim al-‘Abbaasi” (Roudhootul jannaat jilid 6 hal 293)Lihatlah bagaimana sejarawan syi’ah Al-Mirza Muhammad Baaqir Al-Khawansaari begitu bangga dengan ulah at-Thuusiy yang dengan usulannya maka Holaku berhasil membunuh sejuta ahlus sunnah di Baghdad, bahkan Al-Khawansari sangat gembira dengan mengalirnya darah-darah ahlus sunnah ke sungai Dujlah, dan dia dengan berani menyatakan bahwa darah-darah tersebut akan menuju neraka jahannam !!!!!.Kaum syi’ah memandang pengaturan at-Thuusiy untuk pembunuhan masal kaum muslimin termasuk manaqib at-Thuusiy, jasa besar at-Thuusiy. Menurut mereka pembunuhan masal kaum mulsimin ini merupakan jalan untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan untuk memperbaiki negeri. Mereka memandang bahwa kaum muslimin yang meninggal dalam pembantaian ini akan masuk neraka. Apakah artinya Holako sang penyembah berhala –yang disifati dengan al-mu’ayyad (yang ditolong)- di atas kebenaran???. Lihatlah bagaimana besar kedengkian syi’ah terhadap kaum muslimin ahlus sunnah hingga dekat dengan para penyembah berhala dan memotivasi mereka untuk membantai ahlus sunnah. Bahkan pembantaian ahlus sunnah merupakan kejayaan bagi mereka !!! KEEMPAT : Pembantaian As-Sofawi terhadap ahlus sunnah di Iran dan di Iraq pada aba ke 10 HijriyahPembantaian ini diakui sendiri oleh kaum syi’ah, sebagaimana yang dituliskan oleh sejarawan syi’ah yang bernama Dr. Ali Al-Wardi dalam bukunya “Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits”, yang buku ini dicetak di Iran. Sejarawan ini juga banyak menelaah kitab-kitab yang dikarang oleh para sejarawan syi’ah lainnya, karenanya ia sering menukil perkataan-perkataan mereka dalam kitabnya ini.DR Ali Al-Wardi telah menjelaskan di awal bukunya, bahwa sesungguhnya merupakan pemahaman yang keliru dan tersebar adalah persangkaan banyak orang bahwasanya Syi’ah bersumber dari Iran. Yang sebenarnya Syi’ah bersumber dari Iraq, adapun di Iran maka mayoritas penduduknya adalah ahlus sunnah, meskipun ada sedikit kaum syi’ah yang tinggal di Iran. Kaum Syi’ah baru menjadi kuat bahkan berpusat di Iran setelah berdirinya negara As-Sofawiyah -pada abad 10 Hijriyah atau abad ke 16 Masehi- yang didirikan oleh seorang pemuda yang bernama Isma’il As-Sofawi yang berada di atas madzhab syi’ah imaamiyah itsnaa ‘asyariyah. (Lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah jilid 1 hal 9-10). Karenanya Isma’il As-Sofawy ini sangat dipuji oleh kaum syi’ah (lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/56-57)Dr. Ali al-Wardi berkata :“Diriwayatkan dari Isma’il As-Sofawi, tatkala ia hendak menguasai kota Tibriz pada awalnya, dan ia ingin mewajibkan madzhab syi’ah kepada penduduk Tibriz dengan cara paksa maka sebagian penasehatnya dari para pemuka agama memberi nasehat kepadanya agar ia tidak melakukan  pemaksaan tersebut karena 2/3 penduduk Tibriz dari kalangan ahlu sunnah, dan mereka tidak tahan mendengar cacian terhadap 3 khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) yang dilakukan di atas mimbar-mimbar. Akan tetapi Isma’il As-Sofawi berkata kepada mereka, “Aku telah ditugaskan untuk ini, dan Allah serta para imam yang ma’shum bersamaku, aku tidak takut kepada seorangpun. Jika aku mendapati dari masyarakat sebuah kata protes maka aku akan menghunuskan pedangku kepada mereka, dan tidak akan aku sisakan seorangpun dari mereka yang hidup” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/57-58)          Bahkan Dr. Ali Al-Wardi mengakui bahwa cara penyebaran madzhab syi’ah adalah dengan memaki Abu Bakr, Umar, dan Utsman di mimbar-mimbar dan podium-podium. Dr. Ali berkata :“Sarana penyebaran madzhab (*syi’ah).As-Syaah Isma’il menjadikan pencelaan tiga khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) sebagai sarana untuk menguji penduduk Iran. Barangsiapa diantara mereka yang mendengar pencelaan maka wajib baginya untuk menjawab “Biis Baad Kam Maa Baad”, yaitu sebuah ungkapan yang dalam bahasa Adzarbedjan menunjukan bahwa sang pendengar setuju dengan celaan tersebut dan meminta tambahan celaan. Adapun jika yang mendengar celaan tersebut tidak mau mengucapkan ungkapan ini maka lehernya akan dipenggal seketika itu juga. Isma’il As-Sofawi telah memerintahkan kampanye memaki tiga khalifah di jalan-jalan, di pasar, dan di atas mimbar-mimbar sambil memperingatkan bahwasanya orang-orang yang protes maka akan dipenggal leher mereka” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/58)Selanjutnya DR Ali berkata :Sarana propaganda dan pemantapan jiwa. Maka iapun memerintahkan untuk mengadakan perayaan“Dalam rangka penyebaran madzhab syi’ah, As-Syaah Isma’il tidak hanya cukup dengan menggunakan cara menteror penduduk Ahlus Sunnah Iran, akan tetapi ia juga menggunakan cara yang lain, yaituKematian al-Husain sebagaimana cara perayaan yang diterapkan sekarang. Perayaan ini sudah dimulai oleh Al-Buwaihiyun di Baghdaad pada abad ke 4 Hijriyah, akan tetapi perayaan ini dilalaikan dan menjadi melemah setelah mereka. Kemudian datanglah as-Syaah Isma’il pada akhirnya maka iapun mengembangkan perayaan ini dan menambah rangkaian dalam perayaan ini acara “Majelis at-Ta’ziyah” (*yaitu majelis menceritakan kesedihan dan derita yang terjadi pada Husain-pen) yang acara ini dijadikan oleh Isma’il sangat memberi pengaruh dalam hati. Dan bisa jadi benar perkataan bahwasanya perayaan ini adalah sebab terpenting dalam menyebarkan madzhab syi’ah di Iran, karena pada perayaan tersebut nampak sikap-sikap kesedihan, tangisan, dan disertai dengan banyaknya penyebaran dan lantunan bedug dan yang lainnya maka mengantarkan pada tertancapnya aqidah (syi’ah) dalam jiwa yang paling dalam dan mengetuk relung-relung hati yang tersembunyi” (Lamahaat Ijtimaa’iyah 1/59)Selain pembantaian kaum muslimin Iran Ahlus Sunnah, Isma’il As-Sofawi juga melakukan pembantaian yang sama terhadap penduduk Ahlus Sunnah yang ada di Iraq. Dr. Ali al-Wardi berkata : “Dan pada tahun 1508 Masehi As-Syaah Isma’il menguasai Baghdaad. Mayoritas buku-buku sejarah mengisyaratkan bahwasanya ia mensikapi penduduk Baghdad sebagaimana ia memperlakukan penduduk Iran sebelumnya. Maka ia pun terang-terangan mencaci para khalifah dan membunuh banyak ahlus sunnah serta menggali kuburan Abu Hanifah” (Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits, DR Ali Al-Wirdiy, terbitan : Mathba’ah Amiir-Qum, Iran, cetakan pertama, jilid 1 hal 43) KELIMA : Pembantaian Ahlus Sunnah zaman sekarang, seperti di Iran, Irak dan SyiriaKekejaman sejarah berdarah kaum syi’ah tidaklah berhenti, hingga zaman sekarang ini betapa banyak kaum ahlus sunnah yang diintimidasi dan dibunuh baik di Iran maupun di Iraq. Terlebih-lebih lagi pembantaian ahlus sunnah di Syiria yang masih terus berlanjut hingga saat ini !!! KEENAM : Pembantaian Ahlus Sunnah di masa depanPembantaian ini dilakasanakan oleh Imam Mahdi mereka Imam ke 12, yang akan membasmi Ahlus Sunnah, dimulai dengan pembunuhan Abu Bakar dan Umar bin Al-Khotthob radhiallahu ‘anhuma, dan diakhiri dengan pembantaian para pengikut mereka berdua atau mendoakan keridhoan bagi mereka berdua:Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa lalu….Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa kini…Bahkan haruskah pembantaian ahlus sunnah di masa depan….Meskipun ini hanyalah pembantaian khayalan di mata ahlus sunnah, akan tetapi ini adalah pembantaian yang menurut keyakinan kaum syi’ah akan benar-benar terjadi. Karenanya pembantaian ini merupakan gambaran pembantaian berdarah yang lebih berbahaya dari pembantaian-pembantaian sebelumnya. Karena pembantaian inilah cita-cita dan harapan, serta impian kaum syiah. Munculnya imam Mahdi mereka (imam ke 12) yang selama ini mereka nanti-nantikan dan mereka impikan, yang akan menegakkan negara syi’ah mereka, dan akan menghancurkan musuh-musuh mereka, terutama ahlus sunnah.Pembantaian berdarah kubro ini tergambarkan menurut keyakinan kaum syia’ah melalui dua tahapan berikut :Pertama : Penyaliban Abu Bakar dan Umar  setelah menggali jasad mereka dari kuburan merekaKedua : Pembantaian seluruh ahlus sunah yang memiliki rasa cinta kepada Abu Bakar dan Umar, sedikit apapun kecintaan merekaAl-Majlisi meriwayatkan :“Dari Muhamad bin Sinan berkata, Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ‘alaihis salam berkata kepada Umar : “Wahai orang yang terpedaya, sesunguhnya aku tidak melihatmu kecuali akan terbunuh di dunia oleh seorang budaknya Umu Mu’amar, engkau telah memberi hukuman kepadanya secara dzolim dan ia akan membunuhmu dengan taufiq (*dari Allah), maka iapun akan masuk surga karena membunuhmu meskipun engkau tidak suka. Dan sesunguhnya bagimu dan bagi sahabatmu yang engkau menggantikan kedudukanya (*yaitu Abu Bakar) sebuah salib dan pencabik-cabikan, engkau berdua akan dikeluarkan dari sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi, maka kalian berdua akan disalib di atas batang kurma yang kering maka keluarlah daun dari batang kering tersebut, hal ini menjadikan orang-orang yang berwala kepadamu terfitnah”.Umar berkata, “Dan siapakah yang akan melakukan hal ini wahai Abul Hasan?”Ali berkata, “Sebuah kaum yang telah memisahkan antara pedang-pedang dan sarung-sarungnya, maka akan didatangkan api yang telah dinyalakan untuk Ibrahim ‘alaihis salaam, dan akan datang Jarjis, Daniel, dan seluruh Nabi dan shidiiq, lalu datang angin yang akan menerbangkan/menghancurkan kalian di lautan” (Bihaarul Anwaar 30/276-277)Ni’matulah al-Jazairi berkata :“Dan penulis kitab “Muntakhob al-Bashoir’ telah meriwayatkan dengan sanad yang mu’tabar (valid) kepada al-Mufadhol bin Umar, ia berkata : Aku bertanya kepada sayyidku As-Shoodiq ‘alaihis salaam, Apakah waktu keluarnya imam mahdi diketahui manusia??…” (Al-Anwar An-Nu’maniyah 2/52)Lalu Ni’matullahi al-Jazaairi membawakan dialog yang panjang antara al-Mufadhol dan As-Shoodiq hingga pada :Al-Mufaddhol berkata, “Wahai tuanku, ke manakah al-Mahdi akan berjalan?”, Ia (as-Shodiq) berkata, “Ia pergi ke kota kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika ia telah sampai ke Madinah maka ia memiliki kedudukan yang menakjubkan. Nampaklah kegembiran kaum mukminin dan kehinaan orang-orang kafir”. Al-Mufaddhol berkata, “Tuanku, apakah itu?”. Ia (as-Shodiq) berkata, “al-Mahdi pergi ke kuburan kakeknya dan berkata, “Wahai manusia, ini adalah kuburan kakekku?”, mereka berkata, “Benar, wahai Mahdi Alu Muhammad”. Ia berkata, “Siapakah yang bersamanya di kuburan?”, mereka mengakatan, “Kedua sahabatnya Abu Bakar dan Umar”. Maka Mahdi berkata –padahal ia lebih tahu-, “Siapa Abu Bakar dan Umar?, bagaimana kok diantara manusia mereka berdua bisa dikuburkan bersama kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam?, jangan-jangan yang dikuburkan bukanlah mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Wahai Mahdi ali Muhammad, yang ada di sini mereka berdua, bukan yang lain, dan mereka berdua dikuburkan bersama Nabi karena mereka berdua adalah khalifah Rasulullah, dan mereka berdua adalah ayah mertua dari dua istri Rasulullah”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian mengenal mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Iya, kami mengenal sifat-sifat mereka berdua”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian ragu tentang dikuburkannya mereka berdua di sini?’, orang-orang berkata, “Tidak”. Lalu setelah tiga hari al-Mahdi memerintahkan untuk menggali kuburan mereka berdua dan mengeluarkan keduanya. Maka keduanya (Abu Bakar dan Umar) pun dikeluarkan masih segar sebagaimana bentuk mereka berdua di dunia, lalu Mahdi membuka kafan keduanya, lalu memerintahkan untuk mengangkat keduanya di atas pohon yang kering, lalu keduanya disalib di atas pohon tersebut, maka pohon tersebut bergerak dan mengeluarkan dedaunan serta meninggi dan memanjang cabang-cabangnya. Maka orang-orang yang ragupun –dari kalangan yang berwalaa’ kepada mereka berdua- berkata, “Demi Allah sungguh ini benar-benar merupakan kemuliaan, sungguh kami telah beruntung mencintai mereka berdua dan berwala’ kepada mereka berdua”. Maka tersebarlah kabar mereka berdua, maka setiap orang yang memiliki rasa cinta kepada mereka berdua –meskipun hanya sebesar biji sawi- maka datang ke kota Madinah, lalu merekapun terfitnah dengan keduanya (Abu Bakar dan Umar). Lalu seorang penyeru Mahdi berseru, “Kedua orang ini adalah telah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka barangsiapa yang mencintai mereka berdua maka hendaknya berkumpul di suatu tempat, dan barang siapa yang membenci mereka berdua agar berkumpul juga di suatu tempat”. Maka manusiapun terbagi menjadi dua golongan, antara yang berwala dan yang membenci. Maka Mahdipun menunjukkan kepada para pecinta keduanya bahwa ia berbaroah (berlepas diri) dari mereka berdua. Maka mereka berkata, “Wahai Mahdi, kami tidak pernah berlepas diri dari mereka berdua, dan kami tidak pernah mengetahui bahwasanya ternyata mereka berdua memiliki kemuliaan seperti ini, maka bagaimana bisa kami berlepas diri dari mereka berdua, padahal kami telah melihat apa yang telah kami saksikan dari mereka berdua sekarang ini berupa cahaya mereka berdua, segarnya mereka berdua, serta hidupnya pohon yang kering dikarenakan mereka berdua?, bahkan demi Allah justru kami berlepas diri dari engkau dan dari orang-orang yang beriman kepadamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada mereka berdua dan dari orang-orang yang menyalib mereka berdua dan mengeluarkan mereka berdua dan melakukan apa yang telah dilakukan kepada keduanya”.Maka Mahdipun memerintahkan angin yang menjadikan mereka seperti batang-batang korma yang tumbang, lalu Mahdi memerintahkan untuk menurukan mereka berdua lalu menghidupkan mereka berdua dengan izin Allah, lalu memerintahkan manusia untuk berkumpul lalu mahdi menegakan qisos kepada mereka…”  (al-Anwaar an-Nu’maniyah 2/52).bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 3 -SEJARAH BERDARAH SYI’AH

Berikut ini saya berusaha menyajikan beberapa peristiwa sejarah berdarah yang berkaitan dengan sejarah kaum syi’ah. Dan yang menjadi patokan dalam sejarah berdarah ini hingga abad ke 8 adalah kitab al-Bidaayah wa an-Nihaayah (tahqiq: Doktor Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, cetakan Daar Hajar, cetakan pertama, tahun 1419 H-1998 M) karya al-Imam Al-Haafiz Ibnu Katsiir As-Syafii rahimahullah (wafat tahun 774 H). Ibnu Katsir adalah salah seorang ulama besar dari Madzhab Syafii, penulis kitab terkenal Tafsiir ibnu KatsiirAdapun sejarah setelah abad ke 8 maka saya merujuk kepada kitab-kitab yang lain. Berikut ini rangkaian sejarah berdarah kaum syi’ah : PERTAMA : Terbunuhnya Umar bin al-Khotthob al-Faaruuq oleh Abu Lu’lu’ al-Majuusi sang pahlawan pemberani di mata kaum syi’ah Pada tahun 16 Hijriyah, kaum muslimin berhasil menaklukkan 3 kota besar kerjaan Persia (Bahurosir, Madain, dan Jaluulaa) dibawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waaqoosh radhiallahu ‘anhu pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khotthoob al-Faruq. Pada bulan safar kaum setelah penyerangan besar akhirnya kaum muslimin berhasil menguasai kota Bahurosir, ibu kota kekaisaran Persia. Padahal sebelumnya Sa’ad bin Abi Waqqos telah mengirim Salman Al-Farisi kepada para pemimpin Bahurosir untuk mengajak mereka masuk Islam, akan tetapi mereka enggan, bahkan mereka enggan untuk membayar jizyah, mereka memilih untuk berperang.Setelah pengepungan kaum muslimin dan peperangan yang sengit akhirnya kaum muslimin berhasil menembus pagar benteng dan istana Bahurosir lalu masuk ke dalamnya, akan tetapi ternyata Kisra Yazdajir telah kabur dengan mengendarai kapal ke kota Madain.Setelah Sa’ad bin Abi Waqqos menyerang kota Madain, dan pada peperangan tersebut nampaklah mukjizat, dimana pasukan berkuda kaum muslimin yang dipimpin oleh Sa’ad bin Abi Waqqos dan ditemani oleh Salman Al-Farisi menyebarangi lautan seakan-akan mereka menyebarangi daratan, hingga akhirnya kaum muslimin berhasil menyebrangi lautan dan menguasai kota Madain.Sekitar Sembilan bulan kemudian kaum muslimin menyerang kota Jalullaa dan berhasil membunuh sekitar 100 ribu tentara persia. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/5-22)Hal ini menjadikan tumbangnya kerajaan Persia dan menjadikan sedihnya kaum majusi sehingga mereka menyimpan dendam yang pedih kepada Umar.          Pada tahun 23 Hijriyah Umar bin Al-Khotthoob dibunuh Abu Lu’lu’ah Fairuuz Al-Majuusi dengan cara pengecut. Ia membunuh Umar tatkala Umar memimpin sholat subuh, tiba-tiba iapun menikam Umar dengan sebuah pisau bermata dua, dengan tiga tikaman atau enam tikaman, salah satu tikaman mengenai bawah pusar Umar, yang membuat setiap makanan yang ditelan Umar maka keluar dari bawah pusar tersebut. Umar telah berdoa kepada Allah meminta agar mati syahid dan meninggal di kota Rasulullah. Tentunya hal ini merupakan perkara yang sulit dibayangkan, karena di zaman keemasan Umar, jihad dilakukan menyerang daerah kekuasaan Islam. Akan tetapi Allah mengabulkan doa Umar dan akhirnya Umar mati syahid dibunuh oleh seorang majusi. Umar berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan seorang yang mengaku beriman, akan tetapi di tangan seorang yang tidak pernah sujud sekalipun kepada Allah” (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/189-190)Abu Lu’lu’ah inilah yang dijuluki sebagai pemberani oleh kaum syi’ah, dan kuburannya sangat diagung-agungkan karena berahasil membunuh Umar !!!. Tentunya ini merupakan pembalikan fakta, karena Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang pengecut yang hanya berani menusuk Umar dari belakang tatkala ia sedang sholat. Lalu Abu Lu’luah inilah yang mati dengan membunuh dirinya sendiri !!!Syi’ah berkata : “Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang termuliakan dengan membunuh orang terburuk dari yang terduhulu maupun yang akan datang di atas muka bumi, orang yang paling zhalim terhdap Muhammad dan keluarganya yang suci. Allah telah memberi kelapangan bagi keluarga Muhammad melalui kedua tangan Abu Lu’lu’ah yang telah berhasil membunuh Umar sang terlaknat. Sebagian orang menyatakan bahwa Abu Lu’lu’ah meninggal dalam keadaan beragama nasrani, dan yang lainnya menyatakan beragama majusi, yang ketiga menyatakan beragama yahudi, semuanya telah keliru, karena Abu Lu’lu’ah adalah termasuk pembesar para mujahidin, bahkan termasuk pengikut setia Amirul Mukminin Ali bin Abi thalib. Dan Ali bin Abi Tholib telah mengabarkan bawha Abu Lu’lu’ah di surga” (silahkan lihat website kaum syi’ah di http://www.shiachat.com/forum/index.php?/topic/59091-).Pengagungan kaum syi’ah terhadap Abu Lu’luah yang berhasil membunuh bukanlah suatu perkara yang aneh, karena di mata Syi’ah Umar bin Al-Khottob adalah syaitan.Al-Majlisi –salah seorang ulama besar syi’ah- dalam kitabnya Bihaarul Anwaar berkata :“Dari Abu Abdillah ‘alaihis salaam berkata tentang firman Allah :وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا رَبَّنَا أَرِنَا الَّذَيْنِ أَضَلانَا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ نَجْعَلْهُمَا تَحْتَ أَقْدَامِنَا لِيَكُونَا مِنَ الأسْفَلِينَ (٢٩)“Dan orang-orang kafir berkata: “Ya Rabb Kami perlihatkanlah kepada Kami dua jenis orang yang telah menyesatkan Kami (yaitu) sebagian dari jinn dan manusia agar Kami letakkan keduanya di bawah telapak kaki Kami supaya kedua jenis itu menjadi orang-orang yang hina“. (QS Fushhilat : 29)Ia berkata, “Yaitu mereka berdua”, kemudian ia berkata, “Si fulan adalah syaitan”Penjelasan : Yang dimaksud dengan si fulan adalah Umar. Maksudnya jin yang disebutkan dalam ayat ini adalah Umar. Hanya saja Umar disebut dengan jin karena ia adalah syaitan. Hal ini karena ia seperti syaitan, sebab ia adalah anak zina, atau karena ia adalah seperti syaitan dalam hal makar dan tipu daya. Dan berdasarkan yang terakhir ini maka memungkinkan sebaliknya bahwa yang dimaksud dengan si fulan adalah Abu Bakr” (Bihaarul Anwaar 30/270)Adapun kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan silahkan lihat di (http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Akan tetapi keberadaan kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan merupakan hal yang aneh, karena sebagaimana disebutkan dalam sejarah bahwasanya Abu Lu’lu’ah membunuh dirinya di kota Madinah di dalam masjid Nabawi, tentunya janazahnya dikuburkan di kota Madinah !! KEDUA : Syi’ah Qoromithoh membantai jama’ah haji dan mencuri Hajar Aswad Pada tahun 317 Hijriyah, pada hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Syi’ah Qoromithoh –yang dipimpin seorang rofidhi yang bernama Abu Thohir Sulaiman bi Abi Sa’id Al-Jannaabiy- memasuki kota Mekah dan membunuh para jama’ah haji di lorong-lorong kota Mekah, bahkan membunuhi jama’ah haji di masjidil haram, bahkan di dalam ka’bah.Pimpinan mereka memerintahkan agar mayat-mayat dilemparkan di sumur zam-zam. Mereka juga mencungkil hajar aswad dan membawa lari hajar aswad bersama mereka hingga 22 tahun lamanya. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 15/37-39) KETIGA : Pengkhianatan Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidli dan Nashiiruddin At-Thuushi ar-Rofidhi yang menyebabkan terbunuhnya sejuta kaum muslimin di BaghdadA.   Ibnu al-‘AlqomiPada tahun 656 Hijriyah, Tatar berhasil merebut kota Baghdad dan membunuh mayoritas penduduk Baghdad, termasuk sang Khalifah al-Mu’tashim. Maka jatuhlah Dinasti Abbasiyah. (lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/356-Ibnu al-“alqomi adalah seorang perdana mentri Khalifah Abbasiyah Al-Mu’tashim, dan Al-Mu’tashim berada di atas madzhab Ahlus Sunnah sebagaimana dahulu ayah dan kakeknya juga berada di atas madzhab Ahlus Sunnah. Hanya saja al-Mu’tashim adalah seorang yang lembut dan kurang wasapada. Sang mentri (ibnu al-‘Alqomi) ar-Rofidi telah merencanakan tahapan-tahapan untuk meruntuhkan kerajaan, membasmi Ahlus Sunnah dan mendirikan negara di atas madzhab Rofidhoh. Iapun memanfaatkan kedudukannya sebagai perdana  menteri kerajaan, sementara sang khalifah tidak sadar sehingga menjalankan arahan-arahan ibnu al-‘Alqomiy untuk meruntuhkan kerajaannya.Program peruntuhan kerajaan yang dilancarkan oleh ibnu al-‘Alqomiy melalui tiga tahapan ;Tahapan pertama : Mengurangi jumlah pasukan perang dengan memotong pemasukan para pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Dan sang perdana mentri ibnu al-‘Alqomiy berusaha untuk memalingkan pasukan dan menjatuhkan jatah mereka dari diwan (*semacam catatan untuk pemberian gaji pegawai negeri, yang hal ini menjadikan para pasukan berhenti dari ketentaraan karena tidak mendapatkan gaji-pen). Pasukan perang kaum muslimin di akhir zaman khalifah al-Muntashir sekitar 100 ribu pasukan…, maka ibnu al-‘Alqomi senantiasa berusaha untuk memperkecil jumlah pasukan perang hingga akhirnya hanya tinggal 10 ribu pasukan” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Kedua : Memberi kabar kepada Tatar tentang lemahnya kondisi pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Setelah itu Ibnu al-‘Alqomi mengirim kabar kepada Tatar dan memprovokasi mereka untuk merebut kota Baghdad, dan ia telah memudahkan mereka untuk hal itu dan ia menjelaskan kepada Tatar kondisi yang sebenaranya dan membongkar lemahnya pasukan. Semua ini ia lakukan karena keinginannya untuk menghilangkan As-Sunnah secara total dan menampakkan bid’ah Rofidhoh” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Ketiga : Mencegah dan merayu Khalifah untuk berperang melawan pasukan Tatar dan menggambarkan bahkan Holako (panglima Tatar) ingin perdamaian.Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Karenanya yang pertama kali menemui Tatar adalah ibnu al-‘Alqomiy. Ia keluar bersama keluarganya, para sahabatnya, para pembantunya dan para kerabatnya. Lalu iapun bertemu Holaku –semoga Allah melaknatnya- lalu ia kembali ke Khalifah  dan menganjurkan Khalifah untuk keluar dan pasrah di hadapan Holaku supaya terjalin perdamaian atas kesepakatan bahwasan setengah penghasilan negeri Iraq buat Tatar dan setengahnya lagi buat Khalifah. Maka Khalifah pun harus keluar bersama dengan 700 pengendara tunggangan, yang terdiri dari para hakim, para fuqohaa, para ahli ibadah, para pembesar negara. Tatkala mereka mendekati tempat tinggal Holaku maka merekapun dihalangi dari Khalifah kecuali hanya 17 orang, maka Khalifah pun selamat dengan 17 orang tersebut, adapun sisanya diturunkan dari kendaraan mereka dan dirampok, serta dibunuh seluruhnya.”(Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/358)Setelah itu Khalifah bertemu dengan Holaku dan membicarakan tentang perdamaian. Lalu Khalifah kembali ke tempat tinggalnya. Tatkala hendak bertemu dengan Holaku untuk yang kedua kalinya maka Ibnu al-‘Alqomiy mengusulkan kepada Holaku untuk membunuh Khalifah dan tidak menerima perdamaian yang ditawarkannya. Dikatakan pula yang mengusulkan untuk membunuh khalifah adalah Ibnu al-‘Alqomi dan Nasiiruddin At-Thuusiy Ar-Rofidhi, Nashiiruddin At-Thuusi berada bersama Holaku. (Lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/259). Maka dengan hilah (kelicikan) Ibnu al-‘Alqomi ini terbunuhlah Khalifah bersama tokoh-tokoh dan para pembesar negara oleh Tatar dengan sangat mudah dan tanpa ada kesulitan sama sekali !!!Setelah itu pasukan Tatar pun masuk ke dalam kota Baghdad dan membunuh seluruh penduduk, baik lelaki, wanita, anak-anak, orang-orang tua, tidak ada yang selamat kecuali para ahlu ad-dzimmah dari kalangan Yahudi, dan Nasrani, serta orang-orang yang berlindung kepada mereka dan berlindung di rumah sang perdana menteri Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidhi. (lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/359-360). Kisah pengkhianatan ibnu al-‘Alqomi ar-Rofidhi juga disebutkan oleh para ahli sejarah yang lain selain Ibnu Katsir, seperti Adz-Dzahabi dalam al-‘Ibar 5/225 dan As-Subkiy dalam Thobaqoot as-Syaafi’iyyah 8/262-263          Perhatikanlah para pembaca yang budiman, tujuan pengkhiantan ibnu al-‘Alqomiy tidak lain kecuali untuk membasmi ahlus sunnah dan menyebarkan madzhab rofidhoh -sebagaimana telah penjelasan ibnu Katsir-. Lihat pula bagaimana kedengkian kaum rofidhoh, disebutkan bahwasanya ibnu al-‘Alqomiy menjadi perdana menteri Khalifah al-Mu’tasim kurang lebih 14 tahun, tentunya ia telah banyak dimuliakan oleh sang Khalifah. Namun meskipun demikian ternyata dendamnya dan kebenciannya terhadap Ahlus Sunnah terus mengembara…!!!Berita tentang Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofdhi ini juga dibenarkan oleh sejarawan syi’ah yang bernama al-Imam Ali bin Anjab, yang dikenal dengan Ibnu As-Sa’iy. Ibnu AS-Saa’iy ini adalah sejarawan yang berasal dari Baghdad yang meninggal pada tahun 674 Hijriyah, yang tentunya ia mendapati peristiwa pembantaian penduduk Baghdad yang terjadi pada tahun 656 Hijriyah. Muhsin Al-Amiin dalam kitabnya A’yaan Asyi’ah 1/305 telah memasukan Ibnu As-Saa’iy termasuk jajaran para ulama syi’ah.Ibnu As-Saa’iy berkata :Al-Mu’tashim adalah akhir para khalifah dinasti Abbasiyah, pada masa pemerintahannya Tatar menguasai Baghdad dan membunuh sang kahlifah al-Mu’tashim, dan dengan kejadian itu runtuhlah dinasti Abbasiyah dari tanah Iraq. Dan sebabnya adalah Perdana mentrinya yiatu Muayyiduddin bin al-‘Alqomiy yang dia adalah seorang Roofidhoh, dan dia dari penduduk al-Karhk, dan penduduk al-Karhk semuanya Rofidhoh. Maka terjadilah fitnah antara ahlus sunnah dan syi’ah di Baghdad –sebagaiamana biasa- maka Khalifah al-Mu’tashim memerintahkan pasukannya untuk merampas harta penduduk al-Karhk dan menzinahi para wanita di sana. Maka hal ini sangat berat bagi ibnu al-‘Alqomiy. Ia pun mengirim surat kepada Tatar dan memotivasi mereka untuk menguasai negeri Baghdad. Dikatakan bahwasanya tatkala sampai surat sang perdana mentri Ibnu al-Alqomiy kepada Holaku maka iapun merasa aneh, maka iapun masuk ke Baghdad dengan model seorang pedagang, lalu ia bertemu dengan sang perdana menteri dan para pembesar negera, dan iapun menetapkan beberapa kaidah bersama mereka, lalu ia kembali ke negerinya. Iapun mempersiapkan pasukan lalu berjalan menuju Baghdad dengan pasukan yang besar dari kalangan Mongol, lalu bermarkas di arah tenggara Baghdad pada tahun 656 Hijriyah. Lalu sang perdana menteri menemui mereka lalu meminta mereka untuk menjaga keluarganya lalu ia kembali menemui al-Khalifah al-Mu’tashim dan berkata bahwasanya “Holaku datang untuk menikahkan putrinya dengan putramu”. Ibnu al-Alqomiy terus merayu sang Khalifah hingga akhirnya ia berhasil menjadikan sang khalifah untuk pergi menuju Holaku, lalu merekapun menempatkan khalifah di sebuah kemah. Lalu ibnu al-‘Alqomi juga menjadikan para pembesar-pembesar Baghdad untuk pergi menuju Holaku, sekelompok demi sekelompok. Hingga akhirnya seeluruhnya berada di sisi pasukan Tatar, maka pasukan Tatarpun membunuh mereka dengan pedang-pedang mereka, dan juga membunuh sang khalifah al-Mu’atashim” (Mukhtashor Akhbaar al-Khulafaa hal 126, terbitan al-Mathba’ah al-Amiiriyah, Bulaaq, cetakan pertama tahun 1309 H)B.   Nashiiruddin At-ThuusiyAl-Khumaini berkata : “Dan orang-orang juga merasakan kerugian dengan hilangnya Sayyid Nashiiruddin At-Thuusiy, dan Al-‘Allaamah dan yang semisal mereka, dari orang-orang yang telah memberikan khidmah/sumbangsih yang nampak untuk Islam…” (Al-Hukuumah al-Islaamiyah, karya Al-Khumaini hal 128, bisa didownload di http://search.4shared.com/postDownload/aNiUh35V/___.html)Sumbangsih yang dimaksudkan oleh al-Khumaini telah dibongkar sebelumnya oleh Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari Al-Asbahani (wafat 1313 H) dalam kitabnya Raoudhoot al-Jannaat, pada biografi Nashiiruddin At-Thuusi . Al-Khawansaari berkata :“Diantara berita yang mashyur dan dinukilkan dan dihikayatkan dari At-Thuusi bahwasanya beliau membawa pergi sang sulton … Holaku Khoon… yang merupakan salah satu para raja besar dari Tatar, dan kedatangan At-Thuusi bersama pasukan Sulton Yang dikuatkan (*Yaitu Holaku) dengan kekuatan penuh menuju Daarus Salaam Baghdad untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan perbaikan untuk negara-negara, untuk memutuskan rangkaian kezoliman dan kerusakan, untuk memadamkan api kezoliman dan kerancuan, dengan mebantai Raja Bani al-‘Abbaas, dan pelaksanaan pembunuhan masal/menyeluruh para pengikut orang-orang gembel tersebut, hingga mengalir dari darah-darah mereka kotoran-kotoran seperti sungai-sungai, maka mengalirlah darah-darah kotor tersebut dan melebur ke sungai Dujlah, dan setelah dari sungai Dujlah kemudian menuju neraka Jahannam, lembah kebinasaan, tempatnya orang-orang yang sengsara dan buruk” (Roudootul Jannaat fi Ahwaal al-Ulamaa’ wa as-Saadaat, jilid 6 hal 279, terbitan ad-Daar al-Islaamiyah, cetakan pertama 1411 H/1991 M)Demikianlah peran Nasiiruddin At-Thuusiy dalam membumi hanguskan ratusan ribu kaum muslimin Ahlus Sunnah di Baghdad. Karena memang At-Thusiy adalah penasehat Holako. Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari  juga berkata :“Maka At-Thuusiy pun memotivasi Holaku untuk menguasai negeri Iraq. Maka Holaku pun bertekad untuk menguasai Baghdad, iapun menguasai negeri-negeri dan sekitarnya, serta membantai Al-Kholifah Al-Mu’tashim al-‘Abbaasi” (Roudhootul jannaat jilid 6 hal 293)Lihatlah bagaimana sejarawan syi’ah Al-Mirza Muhammad Baaqir Al-Khawansaari begitu bangga dengan ulah at-Thuusiy yang dengan usulannya maka Holaku berhasil membunuh sejuta ahlus sunnah di Baghdad, bahkan Al-Khawansari sangat gembira dengan mengalirnya darah-darah ahlus sunnah ke sungai Dujlah, dan dia dengan berani menyatakan bahwa darah-darah tersebut akan menuju neraka jahannam !!!!!.Kaum syi’ah memandang pengaturan at-Thuusiy untuk pembunuhan masal kaum muslimin termasuk manaqib at-Thuusiy, jasa besar at-Thuusiy. Menurut mereka pembunuhan masal kaum mulsimin ini merupakan jalan untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan untuk memperbaiki negeri. Mereka memandang bahwa kaum muslimin yang meninggal dalam pembantaian ini akan masuk neraka. Apakah artinya Holako sang penyembah berhala –yang disifati dengan al-mu’ayyad (yang ditolong)- di atas kebenaran???. Lihatlah bagaimana besar kedengkian syi’ah terhadap kaum muslimin ahlus sunnah hingga dekat dengan para penyembah berhala dan memotivasi mereka untuk membantai ahlus sunnah. Bahkan pembantaian ahlus sunnah merupakan kejayaan bagi mereka !!! KEEMPAT : Pembantaian As-Sofawi terhadap ahlus sunnah di Iran dan di Iraq pada aba ke 10 HijriyahPembantaian ini diakui sendiri oleh kaum syi’ah, sebagaimana yang dituliskan oleh sejarawan syi’ah yang bernama Dr. Ali Al-Wardi dalam bukunya “Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits”, yang buku ini dicetak di Iran. Sejarawan ini juga banyak menelaah kitab-kitab yang dikarang oleh para sejarawan syi’ah lainnya, karenanya ia sering menukil perkataan-perkataan mereka dalam kitabnya ini.DR Ali Al-Wardi telah menjelaskan di awal bukunya, bahwa sesungguhnya merupakan pemahaman yang keliru dan tersebar adalah persangkaan banyak orang bahwasanya Syi’ah bersumber dari Iran. Yang sebenarnya Syi’ah bersumber dari Iraq, adapun di Iran maka mayoritas penduduknya adalah ahlus sunnah, meskipun ada sedikit kaum syi’ah yang tinggal di Iran. Kaum Syi’ah baru menjadi kuat bahkan berpusat di Iran setelah berdirinya negara As-Sofawiyah -pada abad 10 Hijriyah atau abad ke 16 Masehi- yang didirikan oleh seorang pemuda yang bernama Isma’il As-Sofawi yang berada di atas madzhab syi’ah imaamiyah itsnaa ‘asyariyah. (Lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah jilid 1 hal 9-10). Karenanya Isma’il As-Sofawy ini sangat dipuji oleh kaum syi’ah (lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/56-57)Dr. Ali al-Wardi berkata :“Diriwayatkan dari Isma’il As-Sofawi, tatkala ia hendak menguasai kota Tibriz pada awalnya, dan ia ingin mewajibkan madzhab syi’ah kepada penduduk Tibriz dengan cara paksa maka sebagian penasehatnya dari para pemuka agama memberi nasehat kepadanya agar ia tidak melakukan  pemaksaan tersebut karena 2/3 penduduk Tibriz dari kalangan ahlu sunnah, dan mereka tidak tahan mendengar cacian terhadap 3 khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) yang dilakukan di atas mimbar-mimbar. Akan tetapi Isma’il As-Sofawi berkata kepada mereka, “Aku telah ditugaskan untuk ini, dan Allah serta para imam yang ma’shum bersamaku, aku tidak takut kepada seorangpun. Jika aku mendapati dari masyarakat sebuah kata protes maka aku akan menghunuskan pedangku kepada mereka, dan tidak akan aku sisakan seorangpun dari mereka yang hidup” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/57-58)          Bahkan Dr. Ali Al-Wardi mengakui bahwa cara penyebaran madzhab syi’ah adalah dengan memaki Abu Bakr, Umar, dan Utsman di mimbar-mimbar dan podium-podium. Dr. Ali berkata :“Sarana penyebaran madzhab (*syi’ah).As-Syaah Isma’il menjadikan pencelaan tiga khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) sebagai sarana untuk menguji penduduk Iran. Barangsiapa diantara mereka yang mendengar pencelaan maka wajib baginya untuk menjawab “Biis Baad Kam Maa Baad”, yaitu sebuah ungkapan yang dalam bahasa Adzarbedjan menunjukan bahwa sang pendengar setuju dengan celaan tersebut dan meminta tambahan celaan. Adapun jika yang mendengar celaan tersebut tidak mau mengucapkan ungkapan ini maka lehernya akan dipenggal seketika itu juga. Isma’il As-Sofawi telah memerintahkan kampanye memaki tiga khalifah di jalan-jalan, di pasar, dan di atas mimbar-mimbar sambil memperingatkan bahwasanya orang-orang yang protes maka akan dipenggal leher mereka” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/58)Selanjutnya DR Ali berkata :Sarana propaganda dan pemantapan jiwa. Maka iapun memerintahkan untuk mengadakan perayaan“Dalam rangka penyebaran madzhab syi’ah, As-Syaah Isma’il tidak hanya cukup dengan menggunakan cara menteror penduduk Ahlus Sunnah Iran, akan tetapi ia juga menggunakan cara yang lain, yaituKematian al-Husain sebagaimana cara perayaan yang diterapkan sekarang. Perayaan ini sudah dimulai oleh Al-Buwaihiyun di Baghdaad pada abad ke 4 Hijriyah, akan tetapi perayaan ini dilalaikan dan menjadi melemah setelah mereka. Kemudian datanglah as-Syaah Isma’il pada akhirnya maka iapun mengembangkan perayaan ini dan menambah rangkaian dalam perayaan ini acara “Majelis at-Ta’ziyah” (*yaitu majelis menceritakan kesedihan dan derita yang terjadi pada Husain-pen) yang acara ini dijadikan oleh Isma’il sangat memberi pengaruh dalam hati. Dan bisa jadi benar perkataan bahwasanya perayaan ini adalah sebab terpenting dalam menyebarkan madzhab syi’ah di Iran, karena pada perayaan tersebut nampak sikap-sikap kesedihan, tangisan, dan disertai dengan banyaknya penyebaran dan lantunan bedug dan yang lainnya maka mengantarkan pada tertancapnya aqidah (syi’ah) dalam jiwa yang paling dalam dan mengetuk relung-relung hati yang tersembunyi” (Lamahaat Ijtimaa’iyah 1/59)Selain pembantaian kaum muslimin Iran Ahlus Sunnah, Isma’il As-Sofawi juga melakukan pembantaian yang sama terhadap penduduk Ahlus Sunnah yang ada di Iraq. Dr. Ali al-Wardi berkata : “Dan pada tahun 1508 Masehi As-Syaah Isma’il menguasai Baghdaad. Mayoritas buku-buku sejarah mengisyaratkan bahwasanya ia mensikapi penduduk Baghdad sebagaimana ia memperlakukan penduduk Iran sebelumnya. Maka ia pun terang-terangan mencaci para khalifah dan membunuh banyak ahlus sunnah serta menggali kuburan Abu Hanifah” (Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits, DR Ali Al-Wirdiy, terbitan : Mathba’ah Amiir-Qum, Iran, cetakan pertama, jilid 1 hal 43) KELIMA : Pembantaian Ahlus Sunnah zaman sekarang, seperti di Iran, Irak dan SyiriaKekejaman sejarah berdarah kaum syi’ah tidaklah berhenti, hingga zaman sekarang ini betapa banyak kaum ahlus sunnah yang diintimidasi dan dibunuh baik di Iran maupun di Iraq. Terlebih-lebih lagi pembantaian ahlus sunnah di Syiria yang masih terus berlanjut hingga saat ini !!! KEENAM : Pembantaian Ahlus Sunnah di masa depanPembantaian ini dilakasanakan oleh Imam Mahdi mereka Imam ke 12, yang akan membasmi Ahlus Sunnah, dimulai dengan pembunuhan Abu Bakar dan Umar bin Al-Khotthob radhiallahu ‘anhuma, dan diakhiri dengan pembantaian para pengikut mereka berdua atau mendoakan keridhoan bagi mereka berdua:Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa lalu….Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa kini…Bahkan haruskah pembantaian ahlus sunnah di masa depan….Meskipun ini hanyalah pembantaian khayalan di mata ahlus sunnah, akan tetapi ini adalah pembantaian yang menurut keyakinan kaum syi’ah akan benar-benar terjadi. Karenanya pembantaian ini merupakan gambaran pembantaian berdarah yang lebih berbahaya dari pembantaian-pembantaian sebelumnya. Karena pembantaian inilah cita-cita dan harapan, serta impian kaum syiah. Munculnya imam Mahdi mereka (imam ke 12) yang selama ini mereka nanti-nantikan dan mereka impikan, yang akan menegakkan negara syi’ah mereka, dan akan menghancurkan musuh-musuh mereka, terutama ahlus sunnah.Pembantaian berdarah kubro ini tergambarkan menurut keyakinan kaum syia’ah melalui dua tahapan berikut :Pertama : Penyaliban Abu Bakar dan Umar  setelah menggali jasad mereka dari kuburan merekaKedua : Pembantaian seluruh ahlus sunah yang memiliki rasa cinta kepada Abu Bakar dan Umar, sedikit apapun kecintaan merekaAl-Majlisi meriwayatkan :“Dari Muhamad bin Sinan berkata, Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ‘alaihis salam berkata kepada Umar : “Wahai orang yang terpedaya, sesunguhnya aku tidak melihatmu kecuali akan terbunuh di dunia oleh seorang budaknya Umu Mu’amar, engkau telah memberi hukuman kepadanya secara dzolim dan ia akan membunuhmu dengan taufiq (*dari Allah), maka iapun akan masuk surga karena membunuhmu meskipun engkau tidak suka. Dan sesunguhnya bagimu dan bagi sahabatmu yang engkau menggantikan kedudukanya (*yaitu Abu Bakar) sebuah salib dan pencabik-cabikan, engkau berdua akan dikeluarkan dari sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi, maka kalian berdua akan disalib di atas batang kurma yang kering maka keluarlah daun dari batang kering tersebut, hal ini menjadikan orang-orang yang berwala kepadamu terfitnah”.Umar berkata, “Dan siapakah yang akan melakukan hal ini wahai Abul Hasan?”Ali berkata, “Sebuah kaum yang telah memisahkan antara pedang-pedang dan sarung-sarungnya, maka akan didatangkan api yang telah dinyalakan untuk Ibrahim ‘alaihis salaam, dan akan datang Jarjis, Daniel, dan seluruh Nabi dan shidiiq, lalu datang angin yang akan menerbangkan/menghancurkan kalian di lautan” (Bihaarul Anwaar 30/276-277)Ni’matulah al-Jazairi berkata :“Dan penulis kitab “Muntakhob al-Bashoir’ telah meriwayatkan dengan sanad yang mu’tabar (valid) kepada al-Mufadhol bin Umar, ia berkata : Aku bertanya kepada sayyidku As-Shoodiq ‘alaihis salaam, Apakah waktu keluarnya imam mahdi diketahui manusia??…” (Al-Anwar An-Nu’maniyah 2/52)Lalu Ni’matullahi al-Jazaairi membawakan dialog yang panjang antara al-Mufadhol dan As-Shoodiq hingga pada :Al-Mufaddhol berkata, “Wahai tuanku, ke manakah al-Mahdi akan berjalan?”, Ia (as-Shodiq) berkata, “Ia pergi ke kota kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika ia telah sampai ke Madinah maka ia memiliki kedudukan yang menakjubkan. Nampaklah kegembiran kaum mukminin dan kehinaan orang-orang kafir”. Al-Mufaddhol berkata, “Tuanku, apakah itu?”. Ia (as-Shodiq) berkata, “al-Mahdi pergi ke kuburan kakeknya dan berkata, “Wahai manusia, ini adalah kuburan kakekku?”, mereka berkata, “Benar, wahai Mahdi Alu Muhammad”. Ia berkata, “Siapakah yang bersamanya di kuburan?”, mereka mengakatan, “Kedua sahabatnya Abu Bakar dan Umar”. Maka Mahdi berkata –padahal ia lebih tahu-, “Siapa Abu Bakar dan Umar?, bagaimana kok diantara manusia mereka berdua bisa dikuburkan bersama kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam?, jangan-jangan yang dikuburkan bukanlah mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Wahai Mahdi ali Muhammad, yang ada di sini mereka berdua, bukan yang lain, dan mereka berdua dikuburkan bersama Nabi karena mereka berdua adalah khalifah Rasulullah, dan mereka berdua adalah ayah mertua dari dua istri Rasulullah”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian mengenal mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Iya, kami mengenal sifat-sifat mereka berdua”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian ragu tentang dikuburkannya mereka berdua di sini?’, orang-orang berkata, “Tidak”. Lalu setelah tiga hari al-Mahdi memerintahkan untuk menggali kuburan mereka berdua dan mengeluarkan keduanya. Maka keduanya (Abu Bakar dan Umar) pun dikeluarkan masih segar sebagaimana bentuk mereka berdua di dunia, lalu Mahdi membuka kafan keduanya, lalu memerintahkan untuk mengangkat keduanya di atas pohon yang kering, lalu keduanya disalib di atas pohon tersebut, maka pohon tersebut bergerak dan mengeluarkan dedaunan serta meninggi dan memanjang cabang-cabangnya. Maka orang-orang yang ragupun –dari kalangan yang berwalaa’ kepada mereka berdua- berkata, “Demi Allah sungguh ini benar-benar merupakan kemuliaan, sungguh kami telah beruntung mencintai mereka berdua dan berwala’ kepada mereka berdua”. Maka tersebarlah kabar mereka berdua, maka setiap orang yang memiliki rasa cinta kepada mereka berdua –meskipun hanya sebesar biji sawi- maka datang ke kota Madinah, lalu merekapun terfitnah dengan keduanya (Abu Bakar dan Umar). Lalu seorang penyeru Mahdi berseru, “Kedua orang ini adalah telah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka barangsiapa yang mencintai mereka berdua maka hendaknya berkumpul di suatu tempat, dan barang siapa yang membenci mereka berdua agar berkumpul juga di suatu tempat”. Maka manusiapun terbagi menjadi dua golongan, antara yang berwala dan yang membenci. Maka Mahdipun menunjukkan kepada para pecinta keduanya bahwa ia berbaroah (berlepas diri) dari mereka berdua. Maka mereka berkata, “Wahai Mahdi, kami tidak pernah berlepas diri dari mereka berdua, dan kami tidak pernah mengetahui bahwasanya ternyata mereka berdua memiliki kemuliaan seperti ini, maka bagaimana bisa kami berlepas diri dari mereka berdua, padahal kami telah melihat apa yang telah kami saksikan dari mereka berdua sekarang ini berupa cahaya mereka berdua, segarnya mereka berdua, serta hidupnya pohon yang kering dikarenakan mereka berdua?, bahkan demi Allah justru kami berlepas diri dari engkau dan dari orang-orang yang beriman kepadamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada mereka berdua dan dari orang-orang yang menyalib mereka berdua dan mengeluarkan mereka berdua dan melakukan apa yang telah dilakukan kepada keduanya”.Maka Mahdipun memerintahkan angin yang menjadikan mereka seperti batang-batang korma yang tumbang, lalu Mahdi memerintahkan untuk menurukan mereka berdua lalu menghidupkan mereka berdua dengan izin Allah, lalu memerintahkan manusia untuk berkumpul lalu mahdi menegakan qisos kepada mereka…”  (al-Anwaar an-Nu’maniyah 2/52).bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Berikut ini saya berusaha menyajikan beberapa peristiwa sejarah berdarah yang berkaitan dengan sejarah kaum syi’ah. Dan yang menjadi patokan dalam sejarah berdarah ini hingga abad ke 8 adalah kitab al-Bidaayah wa an-Nihaayah (tahqiq: Doktor Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, cetakan Daar Hajar, cetakan pertama, tahun 1419 H-1998 M) karya al-Imam Al-Haafiz Ibnu Katsiir As-Syafii rahimahullah (wafat tahun 774 H). Ibnu Katsir adalah salah seorang ulama besar dari Madzhab Syafii, penulis kitab terkenal Tafsiir ibnu KatsiirAdapun sejarah setelah abad ke 8 maka saya merujuk kepada kitab-kitab yang lain. Berikut ini rangkaian sejarah berdarah kaum syi’ah : PERTAMA : Terbunuhnya Umar bin al-Khotthob al-Faaruuq oleh Abu Lu’lu’ al-Majuusi sang pahlawan pemberani di mata kaum syi’ah Pada tahun 16 Hijriyah, kaum muslimin berhasil menaklukkan 3 kota besar kerjaan Persia (Bahurosir, Madain, dan Jaluulaa) dibawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waaqoosh radhiallahu ‘anhu pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khotthoob al-Faruq. Pada bulan safar kaum setelah penyerangan besar akhirnya kaum muslimin berhasil menguasai kota Bahurosir, ibu kota kekaisaran Persia. Padahal sebelumnya Sa’ad bin Abi Waqqos telah mengirim Salman Al-Farisi kepada para pemimpin Bahurosir untuk mengajak mereka masuk Islam, akan tetapi mereka enggan, bahkan mereka enggan untuk membayar jizyah, mereka memilih untuk berperang.Setelah pengepungan kaum muslimin dan peperangan yang sengit akhirnya kaum muslimin berhasil menembus pagar benteng dan istana Bahurosir lalu masuk ke dalamnya, akan tetapi ternyata Kisra Yazdajir telah kabur dengan mengendarai kapal ke kota Madain.Setelah Sa’ad bin Abi Waqqos menyerang kota Madain, dan pada peperangan tersebut nampaklah mukjizat, dimana pasukan berkuda kaum muslimin yang dipimpin oleh Sa’ad bin Abi Waqqos dan ditemani oleh Salman Al-Farisi menyebarangi lautan seakan-akan mereka menyebarangi daratan, hingga akhirnya kaum muslimin berhasil menyebrangi lautan dan menguasai kota Madain.Sekitar Sembilan bulan kemudian kaum muslimin menyerang kota Jalullaa dan berhasil membunuh sekitar 100 ribu tentara persia. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/5-22)Hal ini menjadikan tumbangnya kerajaan Persia dan menjadikan sedihnya kaum majusi sehingga mereka menyimpan dendam yang pedih kepada Umar.          Pada tahun 23 Hijriyah Umar bin Al-Khotthoob dibunuh Abu Lu’lu’ah Fairuuz Al-Majuusi dengan cara pengecut. Ia membunuh Umar tatkala Umar memimpin sholat subuh, tiba-tiba iapun menikam Umar dengan sebuah pisau bermata dua, dengan tiga tikaman atau enam tikaman, salah satu tikaman mengenai bawah pusar Umar, yang membuat setiap makanan yang ditelan Umar maka keluar dari bawah pusar tersebut. Umar telah berdoa kepada Allah meminta agar mati syahid dan meninggal di kota Rasulullah. Tentunya hal ini merupakan perkara yang sulit dibayangkan, karena di zaman keemasan Umar, jihad dilakukan menyerang daerah kekuasaan Islam. Akan tetapi Allah mengabulkan doa Umar dan akhirnya Umar mati syahid dibunuh oleh seorang majusi. Umar berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan seorang yang mengaku beriman, akan tetapi di tangan seorang yang tidak pernah sujud sekalipun kepada Allah” (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/189-190)Abu Lu’lu’ah inilah yang dijuluki sebagai pemberani oleh kaum syi’ah, dan kuburannya sangat diagung-agungkan karena berahasil membunuh Umar !!!. Tentunya ini merupakan pembalikan fakta, karena Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang pengecut yang hanya berani menusuk Umar dari belakang tatkala ia sedang sholat. Lalu Abu Lu’luah inilah yang mati dengan membunuh dirinya sendiri !!!Syi’ah berkata : “Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang termuliakan dengan membunuh orang terburuk dari yang terduhulu maupun yang akan datang di atas muka bumi, orang yang paling zhalim terhdap Muhammad dan keluarganya yang suci. Allah telah memberi kelapangan bagi keluarga Muhammad melalui kedua tangan Abu Lu’lu’ah yang telah berhasil membunuh Umar sang terlaknat. Sebagian orang menyatakan bahwa Abu Lu’lu’ah meninggal dalam keadaan beragama nasrani, dan yang lainnya menyatakan beragama majusi, yang ketiga menyatakan beragama yahudi, semuanya telah keliru, karena Abu Lu’lu’ah adalah termasuk pembesar para mujahidin, bahkan termasuk pengikut setia Amirul Mukminin Ali bin Abi thalib. Dan Ali bin Abi Tholib telah mengabarkan bawha Abu Lu’lu’ah di surga” (silahkan lihat website kaum syi’ah di http://www.shiachat.com/forum/index.php?/topic/59091-).Pengagungan kaum syi’ah terhadap Abu Lu’luah yang berhasil membunuh bukanlah suatu perkara yang aneh, karena di mata Syi’ah Umar bin Al-Khottob adalah syaitan.Al-Majlisi –salah seorang ulama besar syi’ah- dalam kitabnya Bihaarul Anwaar berkata :“Dari Abu Abdillah ‘alaihis salaam berkata tentang firman Allah :وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا رَبَّنَا أَرِنَا الَّذَيْنِ أَضَلانَا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ نَجْعَلْهُمَا تَحْتَ أَقْدَامِنَا لِيَكُونَا مِنَ الأسْفَلِينَ (٢٩)“Dan orang-orang kafir berkata: “Ya Rabb Kami perlihatkanlah kepada Kami dua jenis orang yang telah menyesatkan Kami (yaitu) sebagian dari jinn dan manusia agar Kami letakkan keduanya di bawah telapak kaki Kami supaya kedua jenis itu menjadi orang-orang yang hina“. (QS Fushhilat : 29)Ia berkata, “Yaitu mereka berdua”, kemudian ia berkata, “Si fulan adalah syaitan”Penjelasan : Yang dimaksud dengan si fulan adalah Umar. Maksudnya jin yang disebutkan dalam ayat ini adalah Umar. Hanya saja Umar disebut dengan jin karena ia adalah syaitan. Hal ini karena ia seperti syaitan, sebab ia adalah anak zina, atau karena ia adalah seperti syaitan dalam hal makar dan tipu daya. Dan berdasarkan yang terakhir ini maka memungkinkan sebaliknya bahwa yang dimaksud dengan si fulan adalah Abu Bakr” (Bihaarul Anwaar 30/270)Adapun kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan silahkan lihat di (http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Akan tetapi keberadaan kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan merupakan hal yang aneh, karena sebagaimana disebutkan dalam sejarah bahwasanya Abu Lu’lu’ah membunuh dirinya di kota Madinah di dalam masjid Nabawi, tentunya janazahnya dikuburkan di kota Madinah !! KEDUA : Syi’ah Qoromithoh membantai jama’ah haji dan mencuri Hajar Aswad Pada tahun 317 Hijriyah, pada hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Syi’ah Qoromithoh –yang dipimpin seorang rofidhi yang bernama Abu Thohir Sulaiman bi Abi Sa’id Al-Jannaabiy- memasuki kota Mekah dan membunuh para jama’ah haji di lorong-lorong kota Mekah, bahkan membunuhi jama’ah haji di masjidil haram, bahkan di dalam ka’bah.Pimpinan mereka memerintahkan agar mayat-mayat dilemparkan di sumur zam-zam. Mereka juga mencungkil hajar aswad dan membawa lari hajar aswad bersama mereka hingga 22 tahun lamanya. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 15/37-39) KETIGA : Pengkhianatan Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidli dan Nashiiruddin At-Thuushi ar-Rofidhi yang menyebabkan terbunuhnya sejuta kaum muslimin di BaghdadA.   Ibnu al-‘AlqomiPada tahun 656 Hijriyah, Tatar berhasil merebut kota Baghdad dan membunuh mayoritas penduduk Baghdad, termasuk sang Khalifah al-Mu’tashim. Maka jatuhlah Dinasti Abbasiyah. (lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/356-Ibnu al-“alqomi adalah seorang perdana mentri Khalifah Abbasiyah Al-Mu’tashim, dan Al-Mu’tashim berada di atas madzhab Ahlus Sunnah sebagaimana dahulu ayah dan kakeknya juga berada di atas madzhab Ahlus Sunnah. Hanya saja al-Mu’tashim adalah seorang yang lembut dan kurang wasapada. Sang mentri (ibnu al-‘Alqomi) ar-Rofidi telah merencanakan tahapan-tahapan untuk meruntuhkan kerajaan, membasmi Ahlus Sunnah dan mendirikan negara di atas madzhab Rofidhoh. Iapun memanfaatkan kedudukannya sebagai perdana  menteri kerajaan, sementara sang khalifah tidak sadar sehingga menjalankan arahan-arahan ibnu al-‘Alqomiy untuk meruntuhkan kerajaannya.Program peruntuhan kerajaan yang dilancarkan oleh ibnu al-‘Alqomiy melalui tiga tahapan ;Tahapan pertama : Mengurangi jumlah pasukan perang dengan memotong pemasukan para pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Dan sang perdana mentri ibnu al-‘Alqomiy berusaha untuk memalingkan pasukan dan menjatuhkan jatah mereka dari diwan (*semacam catatan untuk pemberian gaji pegawai negeri, yang hal ini menjadikan para pasukan berhenti dari ketentaraan karena tidak mendapatkan gaji-pen). Pasukan perang kaum muslimin di akhir zaman khalifah al-Muntashir sekitar 100 ribu pasukan…, maka ibnu al-‘Alqomi senantiasa berusaha untuk memperkecil jumlah pasukan perang hingga akhirnya hanya tinggal 10 ribu pasukan” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Kedua : Memberi kabar kepada Tatar tentang lemahnya kondisi pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Setelah itu Ibnu al-‘Alqomi mengirim kabar kepada Tatar dan memprovokasi mereka untuk merebut kota Baghdad, dan ia telah memudahkan mereka untuk hal itu dan ia menjelaskan kepada Tatar kondisi yang sebenaranya dan membongkar lemahnya pasukan. Semua ini ia lakukan karena keinginannya untuk menghilangkan As-Sunnah secara total dan menampakkan bid’ah Rofidhoh” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Ketiga : Mencegah dan merayu Khalifah untuk berperang melawan pasukan Tatar dan menggambarkan bahkan Holako (panglima Tatar) ingin perdamaian.Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Karenanya yang pertama kali menemui Tatar adalah ibnu al-‘Alqomiy. Ia keluar bersama keluarganya, para sahabatnya, para pembantunya dan para kerabatnya. Lalu iapun bertemu Holaku –semoga Allah melaknatnya- lalu ia kembali ke Khalifah  dan menganjurkan Khalifah untuk keluar dan pasrah di hadapan Holaku supaya terjalin perdamaian atas kesepakatan bahwasan setengah penghasilan negeri Iraq buat Tatar dan setengahnya lagi buat Khalifah. Maka Khalifah pun harus keluar bersama dengan 700 pengendara tunggangan, yang terdiri dari para hakim, para fuqohaa, para ahli ibadah, para pembesar negara. Tatkala mereka mendekati tempat tinggal Holaku maka merekapun dihalangi dari Khalifah kecuali hanya 17 orang, maka Khalifah pun selamat dengan 17 orang tersebut, adapun sisanya diturunkan dari kendaraan mereka dan dirampok, serta dibunuh seluruhnya.”(Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/358)Setelah itu Khalifah bertemu dengan Holaku dan membicarakan tentang perdamaian. Lalu Khalifah kembali ke tempat tinggalnya. Tatkala hendak bertemu dengan Holaku untuk yang kedua kalinya maka Ibnu al-‘Alqomiy mengusulkan kepada Holaku untuk membunuh Khalifah dan tidak menerima perdamaian yang ditawarkannya. Dikatakan pula yang mengusulkan untuk membunuh khalifah adalah Ibnu al-‘Alqomi dan Nasiiruddin At-Thuusiy Ar-Rofidhi, Nashiiruddin At-Thuusi berada bersama Holaku. (Lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/259). Maka dengan hilah (kelicikan) Ibnu al-‘Alqomi ini terbunuhlah Khalifah bersama tokoh-tokoh dan para pembesar negara oleh Tatar dengan sangat mudah dan tanpa ada kesulitan sama sekali !!!Setelah itu pasukan Tatar pun masuk ke dalam kota Baghdad dan membunuh seluruh penduduk, baik lelaki, wanita, anak-anak, orang-orang tua, tidak ada yang selamat kecuali para ahlu ad-dzimmah dari kalangan Yahudi, dan Nasrani, serta orang-orang yang berlindung kepada mereka dan berlindung di rumah sang perdana menteri Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidhi. (lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/359-360). Kisah pengkhianatan ibnu al-‘Alqomi ar-Rofidhi juga disebutkan oleh para ahli sejarah yang lain selain Ibnu Katsir, seperti Adz-Dzahabi dalam al-‘Ibar 5/225 dan As-Subkiy dalam Thobaqoot as-Syaafi’iyyah 8/262-263          Perhatikanlah para pembaca yang budiman, tujuan pengkhiantan ibnu al-‘Alqomiy tidak lain kecuali untuk membasmi ahlus sunnah dan menyebarkan madzhab rofidhoh -sebagaimana telah penjelasan ibnu Katsir-. Lihat pula bagaimana kedengkian kaum rofidhoh, disebutkan bahwasanya ibnu al-‘Alqomiy menjadi perdana menteri Khalifah al-Mu’tasim kurang lebih 14 tahun, tentunya ia telah banyak dimuliakan oleh sang Khalifah. Namun meskipun demikian ternyata dendamnya dan kebenciannya terhadap Ahlus Sunnah terus mengembara…!!!Berita tentang Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofdhi ini juga dibenarkan oleh sejarawan syi’ah yang bernama al-Imam Ali bin Anjab, yang dikenal dengan Ibnu As-Sa’iy. Ibnu AS-Saa’iy ini adalah sejarawan yang berasal dari Baghdad yang meninggal pada tahun 674 Hijriyah, yang tentunya ia mendapati peristiwa pembantaian penduduk Baghdad yang terjadi pada tahun 656 Hijriyah. Muhsin Al-Amiin dalam kitabnya A’yaan Asyi’ah 1/305 telah memasukan Ibnu As-Saa’iy termasuk jajaran para ulama syi’ah.Ibnu As-Saa’iy berkata :Al-Mu’tashim adalah akhir para khalifah dinasti Abbasiyah, pada masa pemerintahannya Tatar menguasai Baghdad dan membunuh sang kahlifah al-Mu’tashim, dan dengan kejadian itu runtuhlah dinasti Abbasiyah dari tanah Iraq. Dan sebabnya adalah Perdana mentrinya yiatu Muayyiduddin bin al-‘Alqomiy yang dia adalah seorang Roofidhoh, dan dia dari penduduk al-Karhk, dan penduduk al-Karhk semuanya Rofidhoh. Maka terjadilah fitnah antara ahlus sunnah dan syi’ah di Baghdad –sebagaiamana biasa- maka Khalifah al-Mu’tashim memerintahkan pasukannya untuk merampas harta penduduk al-Karhk dan menzinahi para wanita di sana. Maka hal ini sangat berat bagi ibnu al-‘Alqomiy. Ia pun mengirim surat kepada Tatar dan memotivasi mereka untuk menguasai negeri Baghdad. Dikatakan bahwasanya tatkala sampai surat sang perdana mentri Ibnu al-Alqomiy kepada Holaku maka iapun merasa aneh, maka iapun masuk ke Baghdad dengan model seorang pedagang, lalu ia bertemu dengan sang perdana menteri dan para pembesar negera, dan iapun menetapkan beberapa kaidah bersama mereka, lalu ia kembali ke negerinya. Iapun mempersiapkan pasukan lalu berjalan menuju Baghdad dengan pasukan yang besar dari kalangan Mongol, lalu bermarkas di arah tenggara Baghdad pada tahun 656 Hijriyah. Lalu sang perdana menteri menemui mereka lalu meminta mereka untuk menjaga keluarganya lalu ia kembali menemui al-Khalifah al-Mu’tashim dan berkata bahwasanya “Holaku datang untuk menikahkan putrinya dengan putramu”. Ibnu al-Alqomiy terus merayu sang Khalifah hingga akhirnya ia berhasil menjadikan sang khalifah untuk pergi menuju Holaku, lalu merekapun menempatkan khalifah di sebuah kemah. Lalu ibnu al-‘Alqomi juga menjadikan para pembesar-pembesar Baghdad untuk pergi menuju Holaku, sekelompok demi sekelompok. Hingga akhirnya seeluruhnya berada di sisi pasukan Tatar, maka pasukan Tatarpun membunuh mereka dengan pedang-pedang mereka, dan juga membunuh sang khalifah al-Mu’atashim” (Mukhtashor Akhbaar al-Khulafaa hal 126, terbitan al-Mathba’ah al-Amiiriyah, Bulaaq, cetakan pertama tahun 1309 H)B.   Nashiiruddin At-ThuusiyAl-Khumaini berkata : “Dan orang-orang juga merasakan kerugian dengan hilangnya Sayyid Nashiiruddin At-Thuusiy, dan Al-‘Allaamah dan yang semisal mereka, dari orang-orang yang telah memberikan khidmah/sumbangsih yang nampak untuk Islam…” (Al-Hukuumah al-Islaamiyah, karya Al-Khumaini hal 128, bisa didownload di http://search.4shared.com/postDownload/aNiUh35V/___.html)Sumbangsih yang dimaksudkan oleh al-Khumaini telah dibongkar sebelumnya oleh Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari Al-Asbahani (wafat 1313 H) dalam kitabnya Raoudhoot al-Jannaat, pada biografi Nashiiruddin At-Thuusi . Al-Khawansaari berkata :“Diantara berita yang mashyur dan dinukilkan dan dihikayatkan dari At-Thuusi bahwasanya beliau membawa pergi sang sulton … Holaku Khoon… yang merupakan salah satu para raja besar dari Tatar, dan kedatangan At-Thuusi bersama pasukan Sulton Yang dikuatkan (*Yaitu Holaku) dengan kekuatan penuh menuju Daarus Salaam Baghdad untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan perbaikan untuk negara-negara, untuk memutuskan rangkaian kezoliman dan kerusakan, untuk memadamkan api kezoliman dan kerancuan, dengan mebantai Raja Bani al-‘Abbaas, dan pelaksanaan pembunuhan masal/menyeluruh para pengikut orang-orang gembel tersebut, hingga mengalir dari darah-darah mereka kotoran-kotoran seperti sungai-sungai, maka mengalirlah darah-darah kotor tersebut dan melebur ke sungai Dujlah, dan setelah dari sungai Dujlah kemudian menuju neraka Jahannam, lembah kebinasaan, tempatnya orang-orang yang sengsara dan buruk” (Roudootul Jannaat fi Ahwaal al-Ulamaa’ wa as-Saadaat, jilid 6 hal 279, terbitan ad-Daar al-Islaamiyah, cetakan pertama 1411 H/1991 M)Demikianlah peran Nasiiruddin At-Thuusiy dalam membumi hanguskan ratusan ribu kaum muslimin Ahlus Sunnah di Baghdad. Karena memang At-Thusiy adalah penasehat Holako. Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari  juga berkata :“Maka At-Thuusiy pun memotivasi Holaku untuk menguasai negeri Iraq. Maka Holaku pun bertekad untuk menguasai Baghdad, iapun menguasai negeri-negeri dan sekitarnya, serta membantai Al-Kholifah Al-Mu’tashim al-‘Abbaasi” (Roudhootul jannaat jilid 6 hal 293)Lihatlah bagaimana sejarawan syi’ah Al-Mirza Muhammad Baaqir Al-Khawansaari begitu bangga dengan ulah at-Thuusiy yang dengan usulannya maka Holaku berhasil membunuh sejuta ahlus sunnah di Baghdad, bahkan Al-Khawansari sangat gembira dengan mengalirnya darah-darah ahlus sunnah ke sungai Dujlah, dan dia dengan berani menyatakan bahwa darah-darah tersebut akan menuju neraka jahannam !!!!!.Kaum syi’ah memandang pengaturan at-Thuusiy untuk pembunuhan masal kaum muslimin termasuk manaqib at-Thuusiy, jasa besar at-Thuusiy. Menurut mereka pembunuhan masal kaum mulsimin ini merupakan jalan untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan untuk memperbaiki negeri. Mereka memandang bahwa kaum muslimin yang meninggal dalam pembantaian ini akan masuk neraka. Apakah artinya Holako sang penyembah berhala –yang disifati dengan al-mu’ayyad (yang ditolong)- di atas kebenaran???. Lihatlah bagaimana besar kedengkian syi’ah terhadap kaum muslimin ahlus sunnah hingga dekat dengan para penyembah berhala dan memotivasi mereka untuk membantai ahlus sunnah. Bahkan pembantaian ahlus sunnah merupakan kejayaan bagi mereka !!! KEEMPAT : Pembantaian As-Sofawi terhadap ahlus sunnah di Iran dan di Iraq pada aba ke 10 HijriyahPembantaian ini diakui sendiri oleh kaum syi’ah, sebagaimana yang dituliskan oleh sejarawan syi’ah yang bernama Dr. Ali Al-Wardi dalam bukunya “Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits”, yang buku ini dicetak di Iran. Sejarawan ini juga banyak menelaah kitab-kitab yang dikarang oleh para sejarawan syi’ah lainnya, karenanya ia sering menukil perkataan-perkataan mereka dalam kitabnya ini.DR Ali Al-Wardi telah menjelaskan di awal bukunya, bahwa sesungguhnya merupakan pemahaman yang keliru dan tersebar adalah persangkaan banyak orang bahwasanya Syi’ah bersumber dari Iran. Yang sebenarnya Syi’ah bersumber dari Iraq, adapun di Iran maka mayoritas penduduknya adalah ahlus sunnah, meskipun ada sedikit kaum syi’ah yang tinggal di Iran. Kaum Syi’ah baru menjadi kuat bahkan berpusat di Iran setelah berdirinya negara As-Sofawiyah -pada abad 10 Hijriyah atau abad ke 16 Masehi- yang didirikan oleh seorang pemuda yang bernama Isma’il As-Sofawi yang berada di atas madzhab syi’ah imaamiyah itsnaa ‘asyariyah. (Lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah jilid 1 hal 9-10). Karenanya Isma’il As-Sofawy ini sangat dipuji oleh kaum syi’ah (lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/56-57)Dr. Ali al-Wardi berkata :“Diriwayatkan dari Isma’il As-Sofawi, tatkala ia hendak menguasai kota Tibriz pada awalnya, dan ia ingin mewajibkan madzhab syi’ah kepada penduduk Tibriz dengan cara paksa maka sebagian penasehatnya dari para pemuka agama memberi nasehat kepadanya agar ia tidak melakukan  pemaksaan tersebut karena 2/3 penduduk Tibriz dari kalangan ahlu sunnah, dan mereka tidak tahan mendengar cacian terhadap 3 khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) yang dilakukan di atas mimbar-mimbar. Akan tetapi Isma’il As-Sofawi berkata kepada mereka, “Aku telah ditugaskan untuk ini, dan Allah serta para imam yang ma’shum bersamaku, aku tidak takut kepada seorangpun. Jika aku mendapati dari masyarakat sebuah kata protes maka aku akan menghunuskan pedangku kepada mereka, dan tidak akan aku sisakan seorangpun dari mereka yang hidup” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/57-58)          Bahkan Dr. Ali Al-Wardi mengakui bahwa cara penyebaran madzhab syi’ah adalah dengan memaki Abu Bakr, Umar, dan Utsman di mimbar-mimbar dan podium-podium. Dr. Ali berkata :“Sarana penyebaran madzhab (*syi’ah).As-Syaah Isma’il menjadikan pencelaan tiga khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) sebagai sarana untuk menguji penduduk Iran. Barangsiapa diantara mereka yang mendengar pencelaan maka wajib baginya untuk menjawab “Biis Baad Kam Maa Baad”, yaitu sebuah ungkapan yang dalam bahasa Adzarbedjan menunjukan bahwa sang pendengar setuju dengan celaan tersebut dan meminta tambahan celaan. Adapun jika yang mendengar celaan tersebut tidak mau mengucapkan ungkapan ini maka lehernya akan dipenggal seketika itu juga. Isma’il As-Sofawi telah memerintahkan kampanye memaki tiga khalifah di jalan-jalan, di pasar, dan di atas mimbar-mimbar sambil memperingatkan bahwasanya orang-orang yang protes maka akan dipenggal leher mereka” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/58)Selanjutnya DR Ali berkata :Sarana propaganda dan pemantapan jiwa. Maka iapun memerintahkan untuk mengadakan perayaan“Dalam rangka penyebaran madzhab syi’ah, As-Syaah Isma’il tidak hanya cukup dengan menggunakan cara menteror penduduk Ahlus Sunnah Iran, akan tetapi ia juga menggunakan cara yang lain, yaituKematian al-Husain sebagaimana cara perayaan yang diterapkan sekarang. Perayaan ini sudah dimulai oleh Al-Buwaihiyun di Baghdaad pada abad ke 4 Hijriyah, akan tetapi perayaan ini dilalaikan dan menjadi melemah setelah mereka. Kemudian datanglah as-Syaah Isma’il pada akhirnya maka iapun mengembangkan perayaan ini dan menambah rangkaian dalam perayaan ini acara “Majelis at-Ta’ziyah” (*yaitu majelis menceritakan kesedihan dan derita yang terjadi pada Husain-pen) yang acara ini dijadikan oleh Isma’il sangat memberi pengaruh dalam hati. Dan bisa jadi benar perkataan bahwasanya perayaan ini adalah sebab terpenting dalam menyebarkan madzhab syi’ah di Iran, karena pada perayaan tersebut nampak sikap-sikap kesedihan, tangisan, dan disertai dengan banyaknya penyebaran dan lantunan bedug dan yang lainnya maka mengantarkan pada tertancapnya aqidah (syi’ah) dalam jiwa yang paling dalam dan mengetuk relung-relung hati yang tersembunyi” (Lamahaat Ijtimaa’iyah 1/59)Selain pembantaian kaum muslimin Iran Ahlus Sunnah, Isma’il As-Sofawi juga melakukan pembantaian yang sama terhadap penduduk Ahlus Sunnah yang ada di Iraq. Dr. Ali al-Wardi berkata : “Dan pada tahun 1508 Masehi As-Syaah Isma’il menguasai Baghdaad. Mayoritas buku-buku sejarah mengisyaratkan bahwasanya ia mensikapi penduduk Baghdad sebagaimana ia memperlakukan penduduk Iran sebelumnya. Maka ia pun terang-terangan mencaci para khalifah dan membunuh banyak ahlus sunnah serta menggali kuburan Abu Hanifah” (Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits, DR Ali Al-Wirdiy, terbitan : Mathba’ah Amiir-Qum, Iran, cetakan pertama, jilid 1 hal 43) KELIMA : Pembantaian Ahlus Sunnah zaman sekarang, seperti di Iran, Irak dan SyiriaKekejaman sejarah berdarah kaum syi’ah tidaklah berhenti, hingga zaman sekarang ini betapa banyak kaum ahlus sunnah yang diintimidasi dan dibunuh baik di Iran maupun di Iraq. Terlebih-lebih lagi pembantaian ahlus sunnah di Syiria yang masih terus berlanjut hingga saat ini !!! KEENAM : Pembantaian Ahlus Sunnah di masa depanPembantaian ini dilakasanakan oleh Imam Mahdi mereka Imam ke 12, yang akan membasmi Ahlus Sunnah, dimulai dengan pembunuhan Abu Bakar dan Umar bin Al-Khotthob radhiallahu ‘anhuma, dan diakhiri dengan pembantaian para pengikut mereka berdua atau mendoakan keridhoan bagi mereka berdua:Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa lalu….Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa kini…Bahkan haruskah pembantaian ahlus sunnah di masa depan….Meskipun ini hanyalah pembantaian khayalan di mata ahlus sunnah, akan tetapi ini adalah pembantaian yang menurut keyakinan kaum syi’ah akan benar-benar terjadi. Karenanya pembantaian ini merupakan gambaran pembantaian berdarah yang lebih berbahaya dari pembantaian-pembantaian sebelumnya. Karena pembantaian inilah cita-cita dan harapan, serta impian kaum syiah. Munculnya imam Mahdi mereka (imam ke 12) yang selama ini mereka nanti-nantikan dan mereka impikan, yang akan menegakkan negara syi’ah mereka, dan akan menghancurkan musuh-musuh mereka, terutama ahlus sunnah.Pembantaian berdarah kubro ini tergambarkan menurut keyakinan kaum syia’ah melalui dua tahapan berikut :Pertama : Penyaliban Abu Bakar dan Umar  setelah menggali jasad mereka dari kuburan merekaKedua : Pembantaian seluruh ahlus sunah yang memiliki rasa cinta kepada Abu Bakar dan Umar, sedikit apapun kecintaan merekaAl-Majlisi meriwayatkan :“Dari Muhamad bin Sinan berkata, Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ‘alaihis salam berkata kepada Umar : “Wahai orang yang terpedaya, sesunguhnya aku tidak melihatmu kecuali akan terbunuh di dunia oleh seorang budaknya Umu Mu’amar, engkau telah memberi hukuman kepadanya secara dzolim dan ia akan membunuhmu dengan taufiq (*dari Allah), maka iapun akan masuk surga karena membunuhmu meskipun engkau tidak suka. Dan sesunguhnya bagimu dan bagi sahabatmu yang engkau menggantikan kedudukanya (*yaitu Abu Bakar) sebuah salib dan pencabik-cabikan, engkau berdua akan dikeluarkan dari sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi, maka kalian berdua akan disalib di atas batang kurma yang kering maka keluarlah daun dari batang kering tersebut, hal ini menjadikan orang-orang yang berwala kepadamu terfitnah”.Umar berkata, “Dan siapakah yang akan melakukan hal ini wahai Abul Hasan?”Ali berkata, “Sebuah kaum yang telah memisahkan antara pedang-pedang dan sarung-sarungnya, maka akan didatangkan api yang telah dinyalakan untuk Ibrahim ‘alaihis salaam, dan akan datang Jarjis, Daniel, dan seluruh Nabi dan shidiiq, lalu datang angin yang akan menerbangkan/menghancurkan kalian di lautan” (Bihaarul Anwaar 30/276-277)Ni’matulah al-Jazairi berkata :“Dan penulis kitab “Muntakhob al-Bashoir’ telah meriwayatkan dengan sanad yang mu’tabar (valid) kepada al-Mufadhol bin Umar, ia berkata : Aku bertanya kepada sayyidku As-Shoodiq ‘alaihis salaam, Apakah waktu keluarnya imam mahdi diketahui manusia??…” (Al-Anwar An-Nu’maniyah 2/52)Lalu Ni’matullahi al-Jazaairi membawakan dialog yang panjang antara al-Mufadhol dan As-Shoodiq hingga pada :Al-Mufaddhol berkata, “Wahai tuanku, ke manakah al-Mahdi akan berjalan?”, Ia (as-Shodiq) berkata, “Ia pergi ke kota kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika ia telah sampai ke Madinah maka ia memiliki kedudukan yang menakjubkan. Nampaklah kegembiran kaum mukminin dan kehinaan orang-orang kafir”. Al-Mufaddhol berkata, “Tuanku, apakah itu?”. Ia (as-Shodiq) berkata, “al-Mahdi pergi ke kuburan kakeknya dan berkata, “Wahai manusia, ini adalah kuburan kakekku?”, mereka berkata, “Benar, wahai Mahdi Alu Muhammad”. Ia berkata, “Siapakah yang bersamanya di kuburan?”, mereka mengakatan, “Kedua sahabatnya Abu Bakar dan Umar”. Maka Mahdi berkata –padahal ia lebih tahu-, “Siapa Abu Bakar dan Umar?, bagaimana kok diantara manusia mereka berdua bisa dikuburkan bersama kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam?, jangan-jangan yang dikuburkan bukanlah mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Wahai Mahdi ali Muhammad, yang ada di sini mereka berdua, bukan yang lain, dan mereka berdua dikuburkan bersama Nabi karena mereka berdua adalah khalifah Rasulullah, dan mereka berdua adalah ayah mertua dari dua istri Rasulullah”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian mengenal mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Iya, kami mengenal sifat-sifat mereka berdua”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian ragu tentang dikuburkannya mereka berdua di sini?’, orang-orang berkata, “Tidak”. Lalu setelah tiga hari al-Mahdi memerintahkan untuk menggali kuburan mereka berdua dan mengeluarkan keduanya. Maka keduanya (Abu Bakar dan Umar) pun dikeluarkan masih segar sebagaimana bentuk mereka berdua di dunia, lalu Mahdi membuka kafan keduanya, lalu memerintahkan untuk mengangkat keduanya di atas pohon yang kering, lalu keduanya disalib di atas pohon tersebut, maka pohon tersebut bergerak dan mengeluarkan dedaunan serta meninggi dan memanjang cabang-cabangnya. Maka orang-orang yang ragupun –dari kalangan yang berwalaa’ kepada mereka berdua- berkata, “Demi Allah sungguh ini benar-benar merupakan kemuliaan, sungguh kami telah beruntung mencintai mereka berdua dan berwala’ kepada mereka berdua”. Maka tersebarlah kabar mereka berdua, maka setiap orang yang memiliki rasa cinta kepada mereka berdua –meskipun hanya sebesar biji sawi- maka datang ke kota Madinah, lalu merekapun terfitnah dengan keduanya (Abu Bakar dan Umar). Lalu seorang penyeru Mahdi berseru, “Kedua orang ini adalah telah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka barangsiapa yang mencintai mereka berdua maka hendaknya berkumpul di suatu tempat, dan barang siapa yang membenci mereka berdua agar berkumpul juga di suatu tempat”. Maka manusiapun terbagi menjadi dua golongan, antara yang berwala dan yang membenci. Maka Mahdipun menunjukkan kepada para pecinta keduanya bahwa ia berbaroah (berlepas diri) dari mereka berdua. Maka mereka berkata, “Wahai Mahdi, kami tidak pernah berlepas diri dari mereka berdua, dan kami tidak pernah mengetahui bahwasanya ternyata mereka berdua memiliki kemuliaan seperti ini, maka bagaimana bisa kami berlepas diri dari mereka berdua, padahal kami telah melihat apa yang telah kami saksikan dari mereka berdua sekarang ini berupa cahaya mereka berdua, segarnya mereka berdua, serta hidupnya pohon yang kering dikarenakan mereka berdua?, bahkan demi Allah justru kami berlepas diri dari engkau dan dari orang-orang yang beriman kepadamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada mereka berdua dan dari orang-orang yang menyalib mereka berdua dan mengeluarkan mereka berdua dan melakukan apa yang telah dilakukan kepada keduanya”.Maka Mahdipun memerintahkan angin yang menjadikan mereka seperti batang-batang korma yang tumbang, lalu Mahdi memerintahkan untuk menurukan mereka berdua lalu menghidupkan mereka berdua dengan izin Allah, lalu memerintahkan manusia untuk berkumpul lalu mahdi menegakan qisos kepada mereka…”  (al-Anwaar an-Nu’maniyah 2/52).bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Berikut ini saya berusaha menyajikan beberapa peristiwa sejarah berdarah yang berkaitan dengan sejarah kaum syi’ah. Dan yang menjadi patokan dalam sejarah berdarah ini hingga abad ke 8 adalah kitab al-Bidaayah wa an-Nihaayah (tahqiq: Doktor Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, cetakan Daar Hajar, cetakan pertama, tahun 1419 H-1998 M) karya al-Imam Al-Haafiz Ibnu Katsiir As-Syafii rahimahullah (wafat tahun 774 H). Ibnu Katsir adalah salah seorang ulama besar dari Madzhab Syafii, penulis kitab terkenal Tafsiir ibnu KatsiirAdapun sejarah setelah abad ke 8 maka saya merujuk kepada kitab-kitab yang lain. Berikut ini rangkaian sejarah berdarah kaum syi’ah : PERTAMA : Terbunuhnya Umar bin al-Khotthob al-Faaruuq oleh Abu Lu’lu’ al-Majuusi sang pahlawan pemberani di mata kaum syi’ah Pada tahun 16 Hijriyah, kaum muslimin berhasil menaklukkan 3 kota besar kerjaan Persia (Bahurosir, Madain, dan Jaluulaa) dibawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waaqoosh radhiallahu ‘anhu pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khotthoob al-Faruq. Pada bulan safar kaum setelah penyerangan besar akhirnya kaum muslimin berhasil menguasai kota Bahurosir, ibu kota kekaisaran Persia. Padahal sebelumnya Sa’ad bin Abi Waqqos telah mengirim Salman Al-Farisi kepada para pemimpin Bahurosir untuk mengajak mereka masuk Islam, akan tetapi mereka enggan, bahkan mereka enggan untuk membayar jizyah, mereka memilih untuk berperang.Setelah pengepungan kaum muslimin dan peperangan yang sengit akhirnya kaum muslimin berhasil menembus pagar benteng dan istana Bahurosir lalu masuk ke dalamnya, akan tetapi ternyata Kisra Yazdajir telah kabur dengan mengendarai kapal ke kota Madain.Setelah Sa’ad bin Abi Waqqos menyerang kota Madain, dan pada peperangan tersebut nampaklah mukjizat, dimana pasukan berkuda kaum muslimin yang dipimpin oleh Sa’ad bin Abi Waqqos dan ditemani oleh Salman Al-Farisi menyebarangi lautan seakan-akan mereka menyebarangi daratan, hingga akhirnya kaum muslimin berhasil menyebrangi lautan dan menguasai kota Madain.Sekitar Sembilan bulan kemudian kaum muslimin menyerang kota Jalullaa dan berhasil membunuh sekitar 100 ribu tentara persia. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/5-22)Hal ini menjadikan tumbangnya kerajaan Persia dan menjadikan sedihnya kaum majusi sehingga mereka menyimpan dendam yang pedih kepada Umar.          Pada tahun 23 Hijriyah Umar bin Al-Khotthoob dibunuh Abu Lu’lu’ah Fairuuz Al-Majuusi dengan cara pengecut. Ia membunuh Umar tatkala Umar memimpin sholat subuh, tiba-tiba iapun menikam Umar dengan sebuah pisau bermata dua, dengan tiga tikaman atau enam tikaman, salah satu tikaman mengenai bawah pusar Umar, yang membuat setiap makanan yang ditelan Umar maka keluar dari bawah pusar tersebut. Umar telah berdoa kepada Allah meminta agar mati syahid dan meninggal di kota Rasulullah. Tentunya hal ini merupakan perkara yang sulit dibayangkan, karena di zaman keemasan Umar, jihad dilakukan menyerang daerah kekuasaan Islam. Akan tetapi Allah mengabulkan doa Umar dan akhirnya Umar mati syahid dibunuh oleh seorang majusi. Umar berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan seorang yang mengaku beriman, akan tetapi di tangan seorang yang tidak pernah sujud sekalipun kepada Allah” (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 10/189-190)Abu Lu’lu’ah inilah yang dijuluki sebagai pemberani oleh kaum syi’ah, dan kuburannya sangat diagung-agungkan karena berahasil membunuh Umar !!!. Tentunya ini merupakan pembalikan fakta, karena Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang pengecut yang hanya berani menusuk Umar dari belakang tatkala ia sedang sholat. Lalu Abu Lu’luah inilah yang mati dengan membunuh dirinya sendiri !!!Syi’ah berkata : “Abu Lu’lu’ah adalah seorang yang termuliakan dengan membunuh orang terburuk dari yang terduhulu maupun yang akan datang di atas muka bumi, orang yang paling zhalim terhdap Muhammad dan keluarganya yang suci. Allah telah memberi kelapangan bagi keluarga Muhammad melalui kedua tangan Abu Lu’lu’ah yang telah berhasil membunuh Umar sang terlaknat. Sebagian orang menyatakan bahwa Abu Lu’lu’ah meninggal dalam keadaan beragama nasrani, dan yang lainnya menyatakan beragama majusi, yang ketiga menyatakan beragama yahudi, semuanya telah keliru, karena Abu Lu’lu’ah adalah termasuk pembesar para mujahidin, bahkan termasuk pengikut setia Amirul Mukminin Ali bin Abi thalib. Dan Ali bin Abi Tholib telah mengabarkan bawha Abu Lu’lu’ah di surga” (silahkan lihat website kaum syi’ah di http://www.shiachat.com/forum/index.php?/topic/59091-).Pengagungan kaum syi’ah terhadap Abu Lu’luah yang berhasil membunuh bukanlah suatu perkara yang aneh, karena di mata Syi’ah Umar bin Al-Khottob adalah syaitan.Al-Majlisi –salah seorang ulama besar syi’ah- dalam kitabnya Bihaarul Anwaar berkata :“Dari Abu Abdillah ‘alaihis salaam berkata tentang firman Allah :وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا رَبَّنَا أَرِنَا الَّذَيْنِ أَضَلانَا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ نَجْعَلْهُمَا تَحْتَ أَقْدَامِنَا لِيَكُونَا مِنَ الأسْفَلِينَ (٢٩)“Dan orang-orang kafir berkata: “Ya Rabb Kami perlihatkanlah kepada Kami dua jenis orang yang telah menyesatkan Kami (yaitu) sebagian dari jinn dan manusia agar Kami letakkan keduanya di bawah telapak kaki Kami supaya kedua jenis itu menjadi orang-orang yang hina“. (QS Fushhilat : 29)Ia berkata, “Yaitu mereka berdua”, kemudian ia berkata, “Si fulan adalah syaitan”Penjelasan : Yang dimaksud dengan si fulan adalah Umar. Maksudnya jin yang disebutkan dalam ayat ini adalah Umar. Hanya saja Umar disebut dengan jin karena ia adalah syaitan. Hal ini karena ia seperti syaitan, sebab ia adalah anak zina, atau karena ia adalah seperti syaitan dalam hal makar dan tipu daya. Dan berdasarkan yang terakhir ini maka memungkinkan sebaliknya bahwa yang dimaksud dengan si fulan adalah Abu Bakr” (Bihaarul Anwaar 30/270)Adapun kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan silahkan lihat di (http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Akan tetapi keberadaan kuburan Abu Lu’lu’ah di kota Kasyaan merupakan hal yang aneh, karena sebagaimana disebutkan dalam sejarah bahwasanya Abu Lu’lu’ah membunuh dirinya di kota Madinah di dalam masjid Nabawi, tentunya janazahnya dikuburkan di kota Madinah !! KEDUA : Syi’ah Qoromithoh membantai jama’ah haji dan mencuri Hajar Aswad Pada tahun 317 Hijriyah, pada hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Syi’ah Qoromithoh –yang dipimpin seorang rofidhi yang bernama Abu Thohir Sulaiman bi Abi Sa’id Al-Jannaabiy- memasuki kota Mekah dan membunuh para jama’ah haji di lorong-lorong kota Mekah, bahkan membunuhi jama’ah haji di masjidil haram, bahkan di dalam ka’bah.Pimpinan mereka memerintahkan agar mayat-mayat dilemparkan di sumur zam-zam. Mereka juga mencungkil hajar aswad dan membawa lari hajar aswad bersama mereka hingga 22 tahun lamanya. (Lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 15/37-39) KETIGA : Pengkhianatan Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidli dan Nashiiruddin At-Thuushi ar-Rofidhi yang menyebabkan terbunuhnya sejuta kaum muslimin di BaghdadA.   Ibnu al-‘AlqomiPada tahun 656 Hijriyah, Tatar berhasil merebut kota Baghdad dan membunuh mayoritas penduduk Baghdad, termasuk sang Khalifah al-Mu’tashim. Maka jatuhlah Dinasti Abbasiyah. (lihat al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/356-Ibnu al-“alqomi adalah seorang perdana mentri Khalifah Abbasiyah Al-Mu’tashim, dan Al-Mu’tashim berada di atas madzhab Ahlus Sunnah sebagaimana dahulu ayah dan kakeknya juga berada di atas madzhab Ahlus Sunnah. Hanya saja al-Mu’tashim adalah seorang yang lembut dan kurang wasapada. Sang mentri (ibnu al-‘Alqomi) ar-Rofidi telah merencanakan tahapan-tahapan untuk meruntuhkan kerajaan, membasmi Ahlus Sunnah dan mendirikan negara di atas madzhab Rofidhoh. Iapun memanfaatkan kedudukannya sebagai perdana  menteri kerajaan, sementara sang khalifah tidak sadar sehingga menjalankan arahan-arahan ibnu al-‘Alqomiy untuk meruntuhkan kerajaannya.Program peruntuhan kerajaan yang dilancarkan oleh ibnu al-‘Alqomiy melalui tiga tahapan ;Tahapan pertama : Mengurangi jumlah pasukan perang dengan memotong pemasukan para pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Dan sang perdana mentri ibnu al-‘Alqomiy berusaha untuk memalingkan pasukan dan menjatuhkan jatah mereka dari diwan (*semacam catatan untuk pemberian gaji pegawai negeri, yang hal ini menjadikan para pasukan berhenti dari ketentaraan karena tidak mendapatkan gaji-pen). Pasukan perang kaum muslimin di akhir zaman khalifah al-Muntashir sekitar 100 ribu pasukan…, maka ibnu al-‘Alqomi senantiasa berusaha untuk memperkecil jumlah pasukan perang hingga akhirnya hanya tinggal 10 ribu pasukan” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Kedua : Memberi kabar kepada Tatar tentang lemahnya kondisi pasukan kaum muslimin. Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Setelah itu Ibnu al-‘Alqomi mengirim kabar kepada Tatar dan memprovokasi mereka untuk merebut kota Baghdad, dan ia telah memudahkan mereka untuk hal itu dan ia menjelaskan kepada Tatar kondisi yang sebenaranya dan membongkar lemahnya pasukan. Semua ini ia lakukan karena keinginannya untuk menghilangkan As-Sunnah secara total dan menampakkan bid’ah Rofidhoh” (Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/360)Tahapan Ketiga : Mencegah dan merayu Khalifah untuk berperang melawan pasukan Tatar dan menggambarkan bahkan Holako (panglima Tatar) ingin perdamaian.Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :“Karenanya yang pertama kali menemui Tatar adalah ibnu al-‘Alqomiy. Ia keluar bersama keluarganya, para sahabatnya, para pembantunya dan para kerabatnya. Lalu iapun bertemu Holaku –semoga Allah melaknatnya- lalu ia kembali ke Khalifah  dan menganjurkan Khalifah untuk keluar dan pasrah di hadapan Holaku supaya terjalin perdamaian atas kesepakatan bahwasan setengah penghasilan negeri Iraq buat Tatar dan setengahnya lagi buat Khalifah. Maka Khalifah pun harus keluar bersama dengan 700 pengendara tunggangan, yang terdiri dari para hakim, para fuqohaa, para ahli ibadah, para pembesar negara. Tatkala mereka mendekati tempat tinggal Holaku maka merekapun dihalangi dari Khalifah kecuali hanya 17 orang, maka Khalifah pun selamat dengan 17 orang tersebut, adapun sisanya diturunkan dari kendaraan mereka dan dirampok, serta dibunuh seluruhnya.”(Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/358)Setelah itu Khalifah bertemu dengan Holaku dan membicarakan tentang perdamaian. Lalu Khalifah kembali ke tempat tinggalnya. Tatkala hendak bertemu dengan Holaku untuk yang kedua kalinya maka Ibnu al-‘Alqomiy mengusulkan kepada Holaku untuk membunuh Khalifah dan tidak menerima perdamaian yang ditawarkannya. Dikatakan pula yang mengusulkan untuk membunuh khalifah adalah Ibnu al-‘Alqomi dan Nasiiruddin At-Thuusiy Ar-Rofidhi, Nashiiruddin At-Thuusi berada bersama Holaku. (Lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/259). Maka dengan hilah (kelicikan) Ibnu al-‘Alqomi ini terbunuhlah Khalifah bersama tokoh-tokoh dan para pembesar negara oleh Tatar dengan sangat mudah dan tanpa ada kesulitan sama sekali !!!Setelah itu pasukan Tatar pun masuk ke dalam kota Baghdad dan membunuh seluruh penduduk, baik lelaki, wanita, anak-anak, orang-orang tua, tidak ada yang selamat kecuali para ahlu ad-dzimmah dari kalangan Yahudi, dan Nasrani, serta orang-orang yang berlindung kepada mereka dan berlindung di rumah sang perdana menteri Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofidhi. (lihat Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 17/359-360). Kisah pengkhianatan ibnu al-‘Alqomi ar-Rofidhi juga disebutkan oleh para ahli sejarah yang lain selain Ibnu Katsir, seperti Adz-Dzahabi dalam al-‘Ibar 5/225 dan As-Subkiy dalam Thobaqoot as-Syaafi’iyyah 8/262-263          Perhatikanlah para pembaca yang budiman, tujuan pengkhiantan ibnu al-‘Alqomiy tidak lain kecuali untuk membasmi ahlus sunnah dan menyebarkan madzhab rofidhoh -sebagaimana telah penjelasan ibnu Katsir-. Lihat pula bagaimana kedengkian kaum rofidhoh, disebutkan bahwasanya ibnu al-‘Alqomiy menjadi perdana menteri Khalifah al-Mu’tasim kurang lebih 14 tahun, tentunya ia telah banyak dimuliakan oleh sang Khalifah. Namun meskipun demikian ternyata dendamnya dan kebenciannya terhadap Ahlus Sunnah terus mengembara…!!!Berita tentang Ibnu al-‘Alqomiy ar-Rofdhi ini juga dibenarkan oleh sejarawan syi’ah yang bernama al-Imam Ali bin Anjab, yang dikenal dengan Ibnu As-Sa’iy. Ibnu AS-Saa’iy ini adalah sejarawan yang berasal dari Baghdad yang meninggal pada tahun 674 Hijriyah, yang tentunya ia mendapati peristiwa pembantaian penduduk Baghdad yang terjadi pada tahun 656 Hijriyah. Muhsin Al-Amiin dalam kitabnya A’yaan Asyi’ah 1/305 telah memasukan Ibnu As-Saa’iy termasuk jajaran para ulama syi’ah.Ibnu As-Saa’iy berkata :Al-Mu’tashim adalah akhir para khalifah dinasti Abbasiyah, pada masa pemerintahannya Tatar menguasai Baghdad dan membunuh sang kahlifah al-Mu’tashim, dan dengan kejadian itu runtuhlah dinasti Abbasiyah dari tanah Iraq. Dan sebabnya adalah Perdana mentrinya yiatu Muayyiduddin bin al-‘Alqomiy yang dia adalah seorang Roofidhoh, dan dia dari penduduk al-Karhk, dan penduduk al-Karhk semuanya Rofidhoh. Maka terjadilah fitnah antara ahlus sunnah dan syi’ah di Baghdad –sebagaiamana biasa- maka Khalifah al-Mu’tashim memerintahkan pasukannya untuk merampas harta penduduk al-Karhk dan menzinahi para wanita di sana. Maka hal ini sangat berat bagi ibnu al-‘Alqomiy. Ia pun mengirim surat kepada Tatar dan memotivasi mereka untuk menguasai negeri Baghdad. Dikatakan bahwasanya tatkala sampai surat sang perdana mentri Ibnu al-Alqomiy kepada Holaku maka iapun merasa aneh, maka iapun masuk ke Baghdad dengan model seorang pedagang, lalu ia bertemu dengan sang perdana menteri dan para pembesar negera, dan iapun menetapkan beberapa kaidah bersama mereka, lalu ia kembali ke negerinya. Iapun mempersiapkan pasukan lalu berjalan menuju Baghdad dengan pasukan yang besar dari kalangan Mongol, lalu bermarkas di arah tenggara Baghdad pada tahun 656 Hijriyah. Lalu sang perdana menteri menemui mereka lalu meminta mereka untuk menjaga keluarganya lalu ia kembali menemui al-Khalifah al-Mu’tashim dan berkata bahwasanya “Holaku datang untuk menikahkan putrinya dengan putramu”. Ibnu al-Alqomiy terus merayu sang Khalifah hingga akhirnya ia berhasil menjadikan sang khalifah untuk pergi menuju Holaku, lalu merekapun menempatkan khalifah di sebuah kemah. Lalu ibnu al-‘Alqomi juga menjadikan para pembesar-pembesar Baghdad untuk pergi menuju Holaku, sekelompok demi sekelompok. Hingga akhirnya seeluruhnya berada di sisi pasukan Tatar, maka pasukan Tatarpun membunuh mereka dengan pedang-pedang mereka, dan juga membunuh sang khalifah al-Mu’atashim” (Mukhtashor Akhbaar al-Khulafaa hal 126, terbitan al-Mathba’ah al-Amiiriyah, Bulaaq, cetakan pertama tahun 1309 H)B.   Nashiiruddin At-ThuusiyAl-Khumaini berkata : “Dan orang-orang juga merasakan kerugian dengan hilangnya Sayyid Nashiiruddin At-Thuusiy, dan Al-‘Allaamah dan yang semisal mereka, dari orang-orang yang telah memberikan khidmah/sumbangsih yang nampak untuk Islam…” (Al-Hukuumah al-Islaamiyah, karya Al-Khumaini hal 128, bisa didownload di http://search.4shared.com/postDownload/aNiUh35V/___.html)Sumbangsih yang dimaksudkan oleh al-Khumaini telah dibongkar sebelumnya oleh Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari Al-Asbahani (wafat 1313 H) dalam kitabnya Raoudhoot al-Jannaat, pada biografi Nashiiruddin At-Thuusi . Al-Khawansaari berkata :“Diantara berita yang mashyur dan dinukilkan dan dihikayatkan dari At-Thuusi bahwasanya beliau membawa pergi sang sulton … Holaku Khoon… yang merupakan salah satu para raja besar dari Tatar, dan kedatangan At-Thuusi bersama pasukan Sulton Yang dikuatkan (*Yaitu Holaku) dengan kekuatan penuh menuju Daarus Salaam Baghdad untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan perbaikan untuk negara-negara, untuk memutuskan rangkaian kezoliman dan kerusakan, untuk memadamkan api kezoliman dan kerancuan, dengan mebantai Raja Bani al-‘Abbaas, dan pelaksanaan pembunuhan masal/menyeluruh para pengikut orang-orang gembel tersebut, hingga mengalir dari darah-darah mereka kotoran-kotoran seperti sungai-sungai, maka mengalirlah darah-darah kotor tersebut dan melebur ke sungai Dujlah, dan setelah dari sungai Dujlah kemudian menuju neraka Jahannam, lembah kebinasaan, tempatnya orang-orang yang sengsara dan buruk” (Roudootul Jannaat fi Ahwaal al-Ulamaa’ wa as-Saadaat, jilid 6 hal 279, terbitan ad-Daar al-Islaamiyah, cetakan pertama 1411 H/1991 M)Demikianlah peran Nasiiruddin At-Thuusiy dalam membumi hanguskan ratusan ribu kaum muslimin Ahlus Sunnah di Baghdad. Karena memang At-Thusiy adalah penasehat Holako. Al-Mirzaa Muhammad Baaqir al-Khawansaari  juga berkata :“Maka At-Thuusiy pun memotivasi Holaku untuk menguasai negeri Iraq. Maka Holaku pun bertekad untuk menguasai Baghdad, iapun menguasai negeri-negeri dan sekitarnya, serta membantai Al-Kholifah Al-Mu’tashim al-‘Abbaasi” (Roudhootul jannaat jilid 6 hal 293)Lihatlah bagaimana sejarawan syi’ah Al-Mirza Muhammad Baaqir Al-Khawansaari begitu bangga dengan ulah at-Thuusiy yang dengan usulannya maka Holaku berhasil membunuh sejuta ahlus sunnah di Baghdad, bahkan Al-Khawansari sangat gembira dengan mengalirnya darah-darah ahlus sunnah ke sungai Dujlah, dan dia dengan berani menyatakan bahwa darah-darah tersebut akan menuju neraka jahannam !!!!!.Kaum syi’ah memandang pengaturan at-Thuusiy untuk pembunuhan masal kaum muslimin termasuk manaqib at-Thuusiy, jasa besar at-Thuusiy. Menurut mereka pembunuhan masal kaum mulsimin ini merupakan jalan untuk memberi petunjuk kepada para hamba dan untuk memperbaiki negeri. Mereka memandang bahwa kaum muslimin yang meninggal dalam pembantaian ini akan masuk neraka. Apakah artinya Holako sang penyembah berhala –yang disifati dengan al-mu’ayyad (yang ditolong)- di atas kebenaran???. Lihatlah bagaimana besar kedengkian syi’ah terhadap kaum muslimin ahlus sunnah hingga dekat dengan para penyembah berhala dan memotivasi mereka untuk membantai ahlus sunnah. Bahkan pembantaian ahlus sunnah merupakan kejayaan bagi mereka !!! KEEMPAT : Pembantaian As-Sofawi terhadap ahlus sunnah di Iran dan di Iraq pada aba ke 10 HijriyahPembantaian ini diakui sendiri oleh kaum syi’ah, sebagaimana yang dituliskan oleh sejarawan syi’ah yang bernama Dr. Ali Al-Wardi dalam bukunya “Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits”, yang buku ini dicetak di Iran. Sejarawan ini juga banyak menelaah kitab-kitab yang dikarang oleh para sejarawan syi’ah lainnya, karenanya ia sering menukil perkataan-perkataan mereka dalam kitabnya ini.DR Ali Al-Wardi telah menjelaskan di awal bukunya, bahwa sesungguhnya merupakan pemahaman yang keliru dan tersebar adalah persangkaan banyak orang bahwasanya Syi’ah bersumber dari Iran. Yang sebenarnya Syi’ah bersumber dari Iraq, adapun di Iran maka mayoritas penduduknya adalah ahlus sunnah, meskipun ada sedikit kaum syi’ah yang tinggal di Iran. Kaum Syi’ah baru menjadi kuat bahkan berpusat di Iran setelah berdirinya negara As-Sofawiyah -pada abad 10 Hijriyah atau abad ke 16 Masehi- yang didirikan oleh seorang pemuda yang bernama Isma’il As-Sofawi yang berada di atas madzhab syi’ah imaamiyah itsnaa ‘asyariyah. (Lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah jilid 1 hal 9-10). Karenanya Isma’il As-Sofawy ini sangat dipuji oleh kaum syi’ah (lihat Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/56-57)Dr. Ali al-Wardi berkata :“Diriwayatkan dari Isma’il As-Sofawi, tatkala ia hendak menguasai kota Tibriz pada awalnya, dan ia ingin mewajibkan madzhab syi’ah kepada penduduk Tibriz dengan cara paksa maka sebagian penasehatnya dari para pemuka agama memberi nasehat kepadanya agar ia tidak melakukan  pemaksaan tersebut karena 2/3 penduduk Tibriz dari kalangan ahlu sunnah, dan mereka tidak tahan mendengar cacian terhadap 3 khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) yang dilakukan di atas mimbar-mimbar. Akan tetapi Isma’il As-Sofawi berkata kepada mereka, “Aku telah ditugaskan untuk ini, dan Allah serta para imam yang ma’shum bersamaku, aku tidak takut kepada seorangpun. Jika aku mendapati dari masyarakat sebuah kata protes maka aku akan menghunuskan pedangku kepada mereka, dan tidak akan aku sisakan seorangpun dari mereka yang hidup” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/57-58)          Bahkan Dr. Ali Al-Wardi mengakui bahwa cara penyebaran madzhab syi’ah adalah dengan memaki Abu Bakr, Umar, dan Utsman di mimbar-mimbar dan podium-podium. Dr. Ali berkata :“Sarana penyebaran madzhab (*syi’ah).As-Syaah Isma’il menjadikan pencelaan tiga khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) sebagai sarana untuk menguji penduduk Iran. Barangsiapa diantara mereka yang mendengar pencelaan maka wajib baginya untuk menjawab “Biis Baad Kam Maa Baad”, yaitu sebuah ungkapan yang dalam bahasa Adzarbedjan menunjukan bahwa sang pendengar setuju dengan celaan tersebut dan meminta tambahan celaan. Adapun jika yang mendengar celaan tersebut tidak mau mengucapkan ungkapan ini maka lehernya akan dipenggal seketika itu juga. Isma’il As-Sofawi telah memerintahkan kampanye memaki tiga khalifah di jalan-jalan, di pasar, dan di atas mimbar-mimbar sambil memperingatkan bahwasanya orang-orang yang protes maka akan dipenggal leher mereka” (Lamhaat Ijtimaa’iyah 1/58)Selanjutnya DR Ali berkata :Sarana propaganda dan pemantapan jiwa. Maka iapun memerintahkan untuk mengadakan perayaan“Dalam rangka penyebaran madzhab syi’ah, As-Syaah Isma’il tidak hanya cukup dengan menggunakan cara menteror penduduk Ahlus Sunnah Iran, akan tetapi ia juga menggunakan cara yang lain, yaituKematian al-Husain sebagaimana cara perayaan yang diterapkan sekarang. Perayaan ini sudah dimulai oleh Al-Buwaihiyun di Baghdaad pada abad ke 4 Hijriyah, akan tetapi perayaan ini dilalaikan dan menjadi melemah setelah mereka. Kemudian datanglah as-Syaah Isma’il pada akhirnya maka iapun mengembangkan perayaan ini dan menambah rangkaian dalam perayaan ini acara “Majelis at-Ta’ziyah” (*yaitu majelis menceritakan kesedihan dan derita yang terjadi pada Husain-pen) yang acara ini dijadikan oleh Isma’il sangat memberi pengaruh dalam hati. Dan bisa jadi benar perkataan bahwasanya perayaan ini adalah sebab terpenting dalam menyebarkan madzhab syi’ah di Iran, karena pada perayaan tersebut nampak sikap-sikap kesedihan, tangisan, dan disertai dengan banyaknya penyebaran dan lantunan bedug dan yang lainnya maka mengantarkan pada tertancapnya aqidah (syi’ah) dalam jiwa yang paling dalam dan mengetuk relung-relung hati yang tersembunyi” (Lamahaat Ijtimaa’iyah 1/59)Selain pembantaian kaum muslimin Iran Ahlus Sunnah, Isma’il As-Sofawi juga melakukan pembantaian yang sama terhadap penduduk Ahlus Sunnah yang ada di Iraq. Dr. Ali al-Wardi berkata : “Dan pada tahun 1508 Masehi As-Syaah Isma’il menguasai Baghdaad. Mayoritas buku-buku sejarah mengisyaratkan bahwasanya ia mensikapi penduduk Baghdad sebagaimana ia memperlakukan penduduk Iran sebelumnya. Maka ia pun terang-terangan mencaci para khalifah dan membunuh banyak ahlus sunnah serta menggali kuburan Abu Hanifah” (Lamahaat Ijtimaa’iyah min Taariikh al-‘Irooq al-Hadiits, DR Ali Al-Wirdiy, terbitan : Mathba’ah Amiir-Qum, Iran, cetakan pertama, jilid 1 hal 43) KELIMA : Pembantaian Ahlus Sunnah zaman sekarang, seperti di Iran, Irak dan SyiriaKekejaman sejarah berdarah kaum syi’ah tidaklah berhenti, hingga zaman sekarang ini betapa banyak kaum ahlus sunnah yang diintimidasi dan dibunuh baik di Iran maupun di Iraq. Terlebih-lebih lagi pembantaian ahlus sunnah di Syiria yang masih terus berlanjut hingga saat ini !!! KEENAM : Pembantaian Ahlus Sunnah di masa depanPembantaian ini dilakasanakan oleh Imam Mahdi mereka Imam ke 12, yang akan membasmi Ahlus Sunnah, dimulai dengan pembunuhan Abu Bakar dan Umar bin Al-Khotthob radhiallahu ‘anhuma, dan diakhiri dengan pembantaian para pengikut mereka berdua atau mendoakan keridhoan bagi mereka berdua:Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa lalu….Tidak cukupkah pembantaian ahlus sunnah di masa kini…Bahkan haruskah pembantaian ahlus sunnah di masa depan….Meskipun ini hanyalah pembantaian khayalan di mata ahlus sunnah, akan tetapi ini adalah pembantaian yang menurut keyakinan kaum syi’ah akan benar-benar terjadi. Karenanya pembantaian ini merupakan gambaran pembantaian berdarah yang lebih berbahaya dari pembantaian-pembantaian sebelumnya. Karena pembantaian inilah cita-cita dan harapan, serta impian kaum syiah. Munculnya imam Mahdi mereka (imam ke 12) yang selama ini mereka nanti-nantikan dan mereka impikan, yang akan menegakkan negara syi’ah mereka, dan akan menghancurkan musuh-musuh mereka, terutama ahlus sunnah.Pembantaian berdarah kubro ini tergambarkan menurut keyakinan kaum syia’ah melalui dua tahapan berikut :Pertama : Penyaliban Abu Bakar dan Umar  setelah menggali jasad mereka dari kuburan merekaKedua : Pembantaian seluruh ahlus sunah yang memiliki rasa cinta kepada Abu Bakar dan Umar, sedikit apapun kecintaan merekaAl-Majlisi meriwayatkan :“Dari Muhamad bin Sinan berkata, Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ‘alaihis salam berkata kepada Umar : “Wahai orang yang terpedaya, sesunguhnya aku tidak melihatmu kecuali akan terbunuh di dunia oleh seorang budaknya Umu Mu’amar, engkau telah memberi hukuman kepadanya secara dzolim dan ia akan membunuhmu dengan taufiq (*dari Allah), maka iapun akan masuk surga karena membunuhmu meskipun engkau tidak suka. Dan sesunguhnya bagimu dan bagi sahabatmu yang engkau menggantikan kedudukanya (*yaitu Abu Bakar) sebuah salib dan pencabik-cabikan, engkau berdua akan dikeluarkan dari sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi, maka kalian berdua akan disalib di atas batang kurma yang kering maka keluarlah daun dari batang kering tersebut, hal ini menjadikan orang-orang yang berwala kepadamu terfitnah”.Umar berkata, “Dan siapakah yang akan melakukan hal ini wahai Abul Hasan?”Ali berkata, “Sebuah kaum yang telah memisahkan antara pedang-pedang dan sarung-sarungnya, maka akan didatangkan api yang telah dinyalakan untuk Ibrahim ‘alaihis salaam, dan akan datang Jarjis, Daniel, dan seluruh Nabi dan shidiiq, lalu datang angin yang akan menerbangkan/menghancurkan kalian di lautan” (Bihaarul Anwaar 30/276-277)Ni’matulah al-Jazairi berkata :“Dan penulis kitab “Muntakhob al-Bashoir’ telah meriwayatkan dengan sanad yang mu’tabar (valid) kepada al-Mufadhol bin Umar, ia berkata : Aku bertanya kepada sayyidku As-Shoodiq ‘alaihis salaam, Apakah waktu keluarnya imam mahdi diketahui manusia??…” (Al-Anwar An-Nu’maniyah 2/52)Lalu Ni’matullahi al-Jazaairi membawakan dialog yang panjang antara al-Mufadhol dan As-Shoodiq hingga pada :Al-Mufaddhol berkata, “Wahai tuanku, ke manakah al-Mahdi akan berjalan?”, Ia (as-Shodiq) berkata, “Ia pergi ke kota kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika ia telah sampai ke Madinah maka ia memiliki kedudukan yang menakjubkan. Nampaklah kegembiran kaum mukminin dan kehinaan orang-orang kafir”. Al-Mufaddhol berkata, “Tuanku, apakah itu?”. Ia (as-Shodiq) berkata, “al-Mahdi pergi ke kuburan kakeknya dan berkata, “Wahai manusia, ini adalah kuburan kakekku?”, mereka berkata, “Benar, wahai Mahdi Alu Muhammad”. Ia berkata, “Siapakah yang bersamanya di kuburan?”, mereka mengakatan, “Kedua sahabatnya Abu Bakar dan Umar”. Maka Mahdi berkata –padahal ia lebih tahu-, “Siapa Abu Bakar dan Umar?, bagaimana kok diantara manusia mereka berdua bisa dikuburkan bersama kakekku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam?, jangan-jangan yang dikuburkan bukanlah mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Wahai Mahdi ali Muhammad, yang ada di sini mereka berdua, bukan yang lain, dan mereka berdua dikuburkan bersama Nabi karena mereka berdua adalah khalifah Rasulullah, dan mereka berdua adalah ayah mertua dari dua istri Rasulullah”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian mengenal mereka berdua?”. Orang-orang berkata, “Iya, kami mengenal sifat-sifat mereka berdua”. Mahdi berkata, “Apakah salah seorang dari kalian ragu tentang dikuburkannya mereka berdua di sini?’, orang-orang berkata, “Tidak”. Lalu setelah tiga hari al-Mahdi memerintahkan untuk menggali kuburan mereka berdua dan mengeluarkan keduanya. Maka keduanya (Abu Bakar dan Umar) pun dikeluarkan masih segar sebagaimana bentuk mereka berdua di dunia, lalu Mahdi membuka kafan keduanya, lalu memerintahkan untuk mengangkat keduanya di atas pohon yang kering, lalu keduanya disalib di atas pohon tersebut, maka pohon tersebut bergerak dan mengeluarkan dedaunan serta meninggi dan memanjang cabang-cabangnya. Maka orang-orang yang ragupun –dari kalangan yang berwalaa’ kepada mereka berdua- berkata, “Demi Allah sungguh ini benar-benar merupakan kemuliaan, sungguh kami telah beruntung mencintai mereka berdua dan berwala’ kepada mereka berdua”. Maka tersebarlah kabar mereka berdua, maka setiap orang yang memiliki rasa cinta kepada mereka berdua –meskipun hanya sebesar biji sawi- maka datang ke kota Madinah, lalu merekapun terfitnah dengan keduanya (Abu Bakar dan Umar). Lalu seorang penyeru Mahdi berseru, “Kedua orang ini adalah telah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka barangsiapa yang mencintai mereka berdua maka hendaknya berkumpul di suatu tempat, dan barang siapa yang membenci mereka berdua agar berkumpul juga di suatu tempat”. Maka manusiapun terbagi menjadi dua golongan, antara yang berwala dan yang membenci. Maka Mahdipun menunjukkan kepada para pecinta keduanya bahwa ia berbaroah (berlepas diri) dari mereka berdua. Maka mereka berkata, “Wahai Mahdi, kami tidak pernah berlepas diri dari mereka berdua, dan kami tidak pernah mengetahui bahwasanya ternyata mereka berdua memiliki kemuliaan seperti ini, maka bagaimana bisa kami berlepas diri dari mereka berdua, padahal kami telah melihat apa yang telah kami saksikan dari mereka berdua sekarang ini berupa cahaya mereka berdua, segarnya mereka berdua, serta hidupnya pohon yang kering dikarenakan mereka berdua?, bahkan demi Allah justru kami berlepas diri dari engkau dan dari orang-orang yang beriman kepadamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada mereka berdua dan dari orang-orang yang menyalib mereka berdua dan mengeluarkan mereka berdua dan melakukan apa yang telah dilakukan kepada keduanya”.Maka Mahdipun memerintahkan angin yang menjadikan mereka seperti batang-batang korma yang tumbang, lalu Mahdi memerintahkan untuk menurukan mereka berdua lalu menghidupkan mereka berdua dengan izin Allah, lalu memerintahkan manusia untuk berkumpul lalu mahdi menegakan qisos kepada mereka…”  (al-Anwaar an-Nu’maniyah 2/52).bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu?

Satu prioritas yang mesti dikedepankan dalam mempelajari ilmu syar’i adalah menghafalkan Al Qur’an. Namun sedikit yang mau perhatian dengannya. Kalau sedikit demi sedikit ditekuni, sebenarnya kita pun bisa menjadi seperti mereka-mereka yang telah menghafalkan Al Qur’an. Menghafalkan satu dua juz saja, itu berarti kita sudah menjadi bagian dari penjaga Al Qur’an. Yang penting kontinu dan rutin dijaga. Namun apakah selalu menghafal Al Qur’an lebih didahulukan dari mempelajari ilmu syar’i lainnya? Dan apakah menghafal hanya sekedar menghafal tanpa direnungkan maknanya lalu diamalkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, mempelajari Al Qur’an ataukah menuntut ilmu (syar’i)?” Jawaban beliau rahimahullah, “Ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim adalah ilmu yang berisi perintah Allah dan larangan-Nya. Mempelajari ilmu semacam ini lebih didahulukan dari menghafalkan Al Qur’an yang tidak wajib. Mempelajari ilmu semacam tadi itu wajib sedangkan menghafalkan Al Qur’an ketika itu dihukumi sunnah. Dan sekali lagi, yang wajib lebih didahulukan dari ilmu yang sunnah. Adapun menghafal Al Qur’an, maka itu didahulukan dari ilmu lainnya baik ilmu yang bathil atau ilmu yang sedikit manfaatnya. Menghafal Qur’an juga lebih didahulukan dari mempelajari ilmu ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Untuk waktu saat ini, lebih baik mendahulukan menghafal Al Qur’an karena Qur’an adalah ushul setiap ilmu. Berbeda dengan yang dilakukan oleh kebanyakan ahli bid’ah dari kalangan non Arab dan selainnya di mana mereka lebih menyibukkan diri dengan ilmu yang tidak manfaat semacam banyak omongan, banyak berdebat, membahas masalah khilaf (perselisihan pendapat), ilmu furu’ yang tidak urgent dikaji, masalah taklid yang tidak perlu dibahas, atau membahas hadits ghorib (yang tidak shahih dan tidak ada manfaat untuk dikaji), begitu pula dengan ilmu matematika yang tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat. Hal ini dilakukan sampai meninggalkan menghafal Al Qur’an, padahal Al Qur’an lebih penting dari semua ilmu tersebut. Dan perlu sekali masalah ini didetailkan. Yang dituntut dari Al Qur’an adalah memahami maknanya dan mengamalkan isinya. Jika tujuannya menghafalnya bukanlah untuk maksud tersebut, maka tentu ia bukan seorang yang berilmu atau ulama. Wallahu subhanahu a’lam.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 23: 54-55) Tentu memiliki akidah yang benar dan cara ibadah yang benar, itu lebih didahulukan dari menghafal Qur’an. Jika cara ini sudah ditempuh dengan benar barulah mengambil prioritas untuk menghafal Qur’an daripada mengambil bagian untuk mempelajari ilmu lain yang tidak bermanfaat. Karena sebagaimana diterangkan di atas, Al Qur’an adalah ushul (pokok) segala ilmu. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjadi ahli Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 22 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu Hukum Menghafal Alquran Tagsbelajar interaksi al quran

Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu?

Satu prioritas yang mesti dikedepankan dalam mempelajari ilmu syar’i adalah menghafalkan Al Qur’an. Namun sedikit yang mau perhatian dengannya. Kalau sedikit demi sedikit ditekuni, sebenarnya kita pun bisa menjadi seperti mereka-mereka yang telah menghafalkan Al Qur’an. Menghafalkan satu dua juz saja, itu berarti kita sudah menjadi bagian dari penjaga Al Qur’an. Yang penting kontinu dan rutin dijaga. Namun apakah selalu menghafal Al Qur’an lebih didahulukan dari mempelajari ilmu syar’i lainnya? Dan apakah menghafal hanya sekedar menghafal tanpa direnungkan maknanya lalu diamalkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, mempelajari Al Qur’an ataukah menuntut ilmu (syar’i)?” Jawaban beliau rahimahullah, “Ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim adalah ilmu yang berisi perintah Allah dan larangan-Nya. Mempelajari ilmu semacam ini lebih didahulukan dari menghafalkan Al Qur’an yang tidak wajib. Mempelajari ilmu semacam tadi itu wajib sedangkan menghafalkan Al Qur’an ketika itu dihukumi sunnah. Dan sekali lagi, yang wajib lebih didahulukan dari ilmu yang sunnah. Adapun menghafal Al Qur’an, maka itu didahulukan dari ilmu lainnya baik ilmu yang bathil atau ilmu yang sedikit manfaatnya. Menghafal Qur’an juga lebih didahulukan dari mempelajari ilmu ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Untuk waktu saat ini, lebih baik mendahulukan menghafal Al Qur’an karena Qur’an adalah ushul setiap ilmu. Berbeda dengan yang dilakukan oleh kebanyakan ahli bid’ah dari kalangan non Arab dan selainnya di mana mereka lebih menyibukkan diri dengan ilmu yang tidak manfaat semacam banyak omongan, banyak berdebat, membahas masalah khilaf (perselisihan pendapat), ilmu furu’ yang tidak urgent dikaji, masalah taklid yang tidak perlu dibahas, atau membahas hadits ghorib (yang tidak shahih dan tidak ada manfaat untuk dikaji), begitu pula dengan ilmu matematika yang tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat. Hal ini dilakukan sampai meninggalkan menghafal Al Qur’an, padahal Al Qur’an lebih penting dari semua ilmu tersebut. Dan perlu sekali masalah ini didetailkan. Yang dituntut dari Al Qur’an adalah memahami maknanya dan mengamalkan isinya. Jika tujuannya menghafalnya bukanlah untuk maksud tersebut, maka tentu ia bukan seorang yang berilmu atau ulama. Wallahu subhanahu a’lam.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 23: 54-55) Tentu memiliki akidah yang benar dan cara ibadah yang benar, itu lebih didahulukan dari menghafal Qur’an. Jika cara ini sudah ditempuh dengan benar barulah mengambil prioritas untuk menghafal Qur’an daripada mengambil bagian untuk mempelajari ilmu lain yang tidak bermanfaat. Karena sebagaimana diterangkan di atas, Al Qur’an adalah ushul (pokok) segala ilmu. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjadi ahli Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 22 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu Hukum Menghafal Alquran Tagsbelajar interaksi al quran
Satu prioritas yang mesti dikedepankan dalam mempelajari ilmu syar’i adalah menghafalkan Al Qur’an. Namun sedikit yang mau perhatian dengannya. Kalau sedikit demi sedikit ditekuni, sebenarnya kita pun bisa menjadi seperti mereka-mereka yang telah menghafalkan Al Qur’an. Menghafalkan satu dua juz saja, itu berarti kita sudah menjadi bagian dari penjaga Al Qur’an. Yang penting kontinu dan rutin dijaga. Namun apakah selalu menghafal Al Qur’an lebih didahulukan dari mempelajari ilmu syar’i lainnya? Dan apakah menghafal hanya sekedar menghafal tanpa direnungkan maknanya lalu diamalkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, mempelajari Al Qur’an ataukah menuntut ilmu (syar’i)?” Jawaban beliau rahimahullah, “Ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim adalah ilmu yang berisi perintah Allah dan larangan-Nya. Mempelajari ilmu semacam ini lebih didahulukan dari menghafalkan Al Qur’an yang tidak wajib. Mempelajari ilmu semacam tadi itu wajib sedangkan menghafalkan Al Qur’an ketika itu dihukumi sunnah. Dan sekali lagi, yang wajib lebih didahulukan dari ilmu yang sunnah. Adapun menghafal Al Qur’an, maka itu didahulukan dari ilmu lainnya baik ilmu yang bathil atau ilmu yang sedikit manfaatnya. Menghafal Qur’an juga lebih didahulukan dari mempelajari ilmu ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Untuk waktu saat ini, lebih baik mendahulukan menghafal Al Qur’an karena Qur’an adalah ushul setiap ilmu. Berbeda dengan yang dilakukan oleh kebanyakan ahli bid’ah dari kalangan non Arab dan selainnya di mana mereka lebih menyibukkan diri dengan ilmu yang tidak manfaat semacam banyak omongan, banyak berdebat, membahas masalah khilaf (perselisihan pendapat), ilmu furu’ yang tidak urgent dikaji, masalah taklid yang tidak perlu dibahas, atau membahas hadits ghorib (yang tidak shahih dan tidak ada manfaat untuk dikaji), begitu pula dengan ilmu matematika yang tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat. Hal ini dilakukan sampai meninggalkan menghafal Al Qur’an, padahal Al Qur’an lebih penting dari semua ilmu tersebut. Dan perlu sekali masalah ini didetailkan. Yang dituntut dari Al Qur’an adalah memahami maknanya dan mengamalkan isinya. Jika tujuannya menghafalnya bukanlah untuk maksud tersebut, maka tentu ia bukan seorang yang berilmu atau ulama. Wallahu subhanahu a’lam.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 23: 54-55) Tentu memiliki akidah yang benar dan cara ibadah yang benar, itu lebih didahulukan dari menghafal Qur’an. Jika cara ini sudah ditempuh dengan benar barulah mengambil prioritas untuk menghafal Qur’an daripada mengambil bagian untuk mempelajari ilmu lain yang tidak bermanfaat. Karena sebagaimana diterangkan di atas, Al Qur’an adalah ushul (pokok) segala ilmu. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjadi ahli Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 22 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu Hukum Menghafal Alquran Tagsbelajar interaksi al quran


Satu prioritas yang mesti dikedepankan dalam mempelajari ilmu syar’i adalah menghafalkan Al Qur’an. Namun sedikit yang mau perhatian dengannya. Kalau sedikit demi sedikit ditekuni, sebenarnya kita pun bisa menjadi seperti mereka-mereka yang telah menghafalkan Al Qur’an. Menghafalkan satu dua juz saja, itu berarti kita sudah menjadi bagian dari penjaga Al Qur’an. Yang penting kontinu dan rutin dijaga. Namun apakah selalu menghafal Al Qur’an lebih didahulukan dari mempelajari ilmu syar’i lainnya? Dan apakah menghafal hanya sekedar menghafal tanpa direnungkan maknanya lalu diamalkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, mempelajari Al Qur’an ataukah menuntut ilmu (syar’i)?” Jawaban beliau rahimahullah, “Ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim adalah ilmu yang berisi perintah Allah dan larangan-Nya. Mempelajari ilmu semacam ini lebih didahulukan dari menghafalkan Al Qur’an yang tidak wajib. Mempelajari ilmu semacam tadi itu wajib sedangkan menghafalkan Al Qur’an ketika itu dihukumi sunnah. Dan sekali lagi, yang wajib lebih didahulukan dari ilmu yang sunnah. Adapun menghafal Al Qur’an, maka itu didahulukan dari ilmu lainnya baik ilmu yang bathil atau ilmu yang sedikit manfaatnya. Menghafal Qur’an juga lebih didahulukan dari mempelajari ilmu ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Untuk waktu saat ini, lebih baik mendahulukan menghafal Al Qur’an karena Qur’an adalah ushul setiap ilmu. Berbeda dengan yang dilakukan oleh kebanyakan ahli bid’ah dari kalangan non Arab dan selainnya di mana mereka lebih menyibukkan diri dengan ilmu yang tidak manfaat semacam banyak omongan, banyak berdebat, membahas masalah khilaf (perselisihan pendapat), ilmu furu’ yang tidak urgent dikaji, masalah taklid yang tidak perlu dibahas, atau membahas hadits ghorib (yang tidak shahih dan tidak ada manfaat untuk dikaji), begitu pula dengan ilmu matematika yang tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat. Hal ini dilakukan sampai meninggalkan menghafal Al Qur’an, padahal Al Qur’an lebih penting dari semua ilmu tersebut. Dan perlu sekali masalah ini didetailkan. Yang dituntut dari Al Qur’an adalah memahami maknanya dan mengamalkan isinya. Jika tujuannya menghafalnya bukanlah untuk maksud tersebut, maka tentu ia bukan seorang yang berilmu atau ulama. Wallahu subhanahu a’lam.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 23: 54-55) Tentu memiliki akidah yang benar dan cara ibadah yang benar, itu lebih didahulukan dari menghafal Qur’an. Jika cara ini sudah ditempuh dengan benar barulah mengambil prioritas untuk menghafal Qur’an daripada mengambil bagian untuk mempelajari ilmu lain yang tidak bermanfaat. Karena sebagaimana diterangkan di atas, Al Qur’an adalah ushul (pokok) segala ilmu. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjadi ahli Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 22 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu Hukum Menghafal Alquran Tagsbelajar interaksi al quran

Cerita Pesantren Darush Sholihin di Bulan Syawal

Selepas bulan Ramadhan, beberapa kegiatan sosial telah dilakukan oleh pesantren kami, Darush Sholihin. Di antaranya pasar murah yang diadakan di dua dusun, yaitu Dusun Slembi yang bertahun-tahun telah terpengaruh misionaris Budha dan dusun Warak sekitarnya tempat mukimnya pesantren Darush Sholihin. Kegiatan lainnya seperti penyaluran zakat maal, fidyah dan penyaluran air ke 8 masjid. 1- Pasar Murah Alhamdulillah, pasar murah berlangsung sukses dan lancar. Seperti diinfokan sebelumnya, pasar murah tersebut dilaksanakan dua kali. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang dihadiri oleh hampir seluruh warga dusun tersebut yang berjumlah sekitar 300 KK. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) pukul 07.00 WIB yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Pasar murah di dusun Slembi dihadiri 75 KK yang beragama Islam. Dalam pasar murah tersebut selain dijual sembako berupa beras 1 kg, gula pasir ½ kg, minyak goreng ½ L, indomie 5 bungkus. Di dusun Warak, satu paket sembako dijual Rp.15.000,-, sedangkan di dusun Slembi dijual Rp.10.000,-. Pertimbangan penjualan di Slembi lebih murah karena mengingat kondisi masyarakat di sana yang lebih rentan dimasuki misionaris. Pemasukan dari pasar murah tersebut adalah Rp. 5.394.000,-, sedangkan pengeluaran Rp.12.104.750,-. Defisit kerugian yang ada ditutup dengan infak yang kami terima dari website Rumaysho.com sebesar Rp.14.783.410,-. Artinya, pasar murah ini tidak mengalami kerugian malah untung. Dan keuntungan yang ada dimanfaatkan untuk kegiatan pesantren seperti untuk rekreasi dan pembiayaan operasional pesantren. Kegiatan semacam ini sangat bermanfaat, di samping untuk mempromosikan kegiatan pesantren Darush Sholihin, juga untuk mengatasi kemiskinan dan membendung misionaris yang terus menyerang daerah pesisir selatan Gunungkidul. Insya Allah, kegiatan serupa akan diadakan di desa-desa lainnya. Beberapa desa ada yang dimasuki misionaris Hindu, juga akan menyusul dijelajahi dengan pertolongan dari Allah. 2- Penyaluran zakat maal Zakat maal yang diterima oleh pesantren dari berbagai pihak amatlah melimpah. Tercatat dari 20 Mei 2012 hingga 4 September 2012, pesantren Darush Sholihin menerima zakat maal, sedekah dan dana riba sebesar Rp.242.448.111,-. Zakat maal yang diterima sebesar Rp.189.399.359,-, sedangkan dana riba sebesar Rp.21.478.458,-. Sisanya adalah berupa sedekah atau infak. Di bulan Syawal beberapa dana disalurkan ke Dusun Srunggoh Bantul, juga yang lebih banyak disalurkan ke Ponpes Al I’tishom Wonosari. Jumlah yang disalurkan pada Ponpes Al I’tishom Wonosari sebesar Rp.34.000.000,- dan ini akan disalurkan ke desa binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono. Ada juga zakat tambahan yang dibantu penyalurannya oleh Ustadz Jaryono sebesar Rp.7.000.000,-. Dana besar juga disalurkan untuk warga Dusun Warak sebesar Rp.20.000.000,- ditambah ada beberapa dana zakat yang diserahkan secara langsung tanpa melalui pencatatan karena si muzakki langsung mengisinya dalam amplop. Ada beberapa dana zakat yang belum disalurkan dan rencana akan dibagikan bagi para santri pesantren Darush Sholihin yang rata-rata berada di bawah garis kemiskinan. Dengan adanya zakat ini, alhamdulillah warga miskin semakin senang karena kesusahan hidup mereka semakin berkurang. 3- Penyaluran fidyah Seperti biasa, fidyah yang disalurkan oleh pesantren Darush Sholihin disajikan dalam bentuk nasi kotak dengan lauk ayam dan ditetapkan harga Rp.10.000,- untuk satu fidyah. Sampai di bulan Syawal sebagian fidyah belum disalurkan. Akhirnya menjelang akhir Agustus, kami menyalurkan fidyah berupa beras 1kg untuk sekali fidyah dan sisanya untuk sedekah dan uang transport. Dan fidyah tersebut disalurkan melalui Ponpes binaan Ustadz Sa’id, Ponpes Al I’tishom Wonosari. Fidyah tersebut disalurkan melalui desa-desa binaan beliau. Sebagian fidyah mulai disalurkan pertengahan Syawal ini dan tinggal beberapa kotak saja yang belum tersebar hingga saat ini karena fidyah tersebut dibagi bergiliran di tiap RT di dusun warak. 4- Pembelian Perlengkapan TPA TPA (Taman Pembelajaran Al Qur’an) di dusun Warak saat ini telah diawasi dan dikelola secara langsung oleh Pesantren Darush Sholihin. Setelah bulan Ramadhan, mulailah diperbaiki sistem pengajaran yang ada dimulai dari Masjid Jaami’ Al Adha (masjid milik pesantren). Semakin banyak anak-anak yang tertarik mempelajari Al Qur’an, alhamdulillah. Dan peralatan-peralatan seperti alat tulis, papan tulis, buku panduan bagi guru disediakan guna kelancaran ngajar mengajar. 5- Penyaluran bantuan dana untuk pembangunan masjid Sebagian sedekah yang disampaikan donator pada bulan Ramadhan dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid Syukur, Padukuhan Trasih, Desa Giriasih, Kecamatan Purwosari, Gunungkidul. Masjid tersebut adalah masjid binaan Ustadz Muslam (pengajar di Ponpes Jamillurrohman Bantul). Dana yang disalurkan sebesar Rp.7.000.000,-. 6- Pemberian beasiswa santri ketika piknik saat liburan Di saat liburan setelah Ramadhan, tepatnya tanggal 25 Agustus 2012 diadakan piknik bersama para santri pesantren Darush Sholihin. Sebagian donasi untuk beasiswa santri telah disalurkan untuk santri yang berprestasi. Prestasinya tersebut dilihat dari hasil ujian yang diadakan di akhir Ramadhan. Dan sebagian santri kelas 3 diberi juga hadiah karena telah menyusun artikel islami. Dana yang dikeluarkan untuk beasiswa santri sebesar Rp.2.300.000,-. Biaya piknik diambil dari dana pasar murah dan sebagian dari dana buka puasa yang masih tersisa. Dana buka puasa lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan pesantren. 7- Penyaluran air ke 8 masjid Sudah ma’ruf bahwa daerah pesisir selatan Gunungkidul yaitu daerah sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah daerah yang rata-rata kekurangan air. Dana pesantren yang ada dimanfaatkan untuk penyaluran air ke 8 masjid, yaitu 5 masjid di dusun Warak, 1 masjid di dusun Krambil, 1 masjid di dusun Slembi dan 1 masjid di dusun Wiloso. Harga air per tangki adalah Rp.110.000 – 120.000,-. Moga dengan donasi dari para muhsinin ini bisa sebagai peringan kesulitan orang miskin di GK saat musim kemarau. Demikian sedikit cerita yang dilakukan pesantren Darush Sholihin selama Ramadhan kemarin. Kami masih terus menerima zakat maal dan fidyah, juga beberapa infak untuk pengembangan pesantren seperti untuk: 1- Menyediakan fasilitas buku dan kitab Arab untuk Perpustakaan Darush Sholihin 2- Fasilitas kamar untuk pengajar dan penjaga ponpes 3- Rencana pendirian asrama dan lantai 2 4- Renovasi masjid Jaami’ Al Adha 5- Penyediaan tempat parkir (garasi) 6- Pembelian mobil pesantren Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk rencana pengembangan pesantren di atas, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Pesantren 2. Renovasi masjid 3. Mobil dakwah 4. Perpustakaan 5. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#mobil dakwah. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu. Rencana pengembangan pesantren Darush Sholihin selengkapnya baca di sini.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Semoga Allah berkahi rizki para pengunjung rumaysho.com sekalian dan moga mendapat pahala melimpah.   Riyadh, KSA, 22 Syawal 1433 H (09/09/2011) Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   Foto pesantren menyusul. Laporan pemasukan donasi pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy -hafizhohumallah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

Cerita Pesantren Darush Sholihin di Bulan Syawal

Selepas bulan Ramadhan, beberapa kegiatan sosial telah dilakukan oleh pesantren kami, Darush Sholihin. Di antaranya pasar murah yang diadakan di dua dusun, yaitu Dusun Slembi yang bertahun-tahun telah terpengaruh misionaris Budha dan dusun Warak sekitarnya tempat mukimnya pesantren Darush Sholihin. Kegiatan lainnya seperti penyaluran zakat maal, fidyah dan penyaluran air ke 8 masjid. 1- Pasar Murah Alhamdulillah, pasar murah berlangsung sukses dan lancar. Seperti diinfokan sebelumnya, pasar murah tersebut dilaksanakan dua kali. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang dihadiri oleh hampir seluruh warga dusun tersebut yang berjumlah sekitar 300 KK. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) pukul 07.00 WIB yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Pasar murah di dusun Slembi dihadiri 75 KK yang beragama Islam. Dalam pasar murah tersebut selain dijual sembako berupa beras 1 kg, gula pasir ½ kg, minyak goreng ½ L, indomie 5 bungkus. Di dusun Warak, satu paket sembako dijual Rp.15.000,-, sedangkan di dusun Slembi dijual Rp.10.000,-. Pertimbangan penjualan di Slembi lebih murah karena mengingat kondisi masyarakat di sana yang lebih rentan dimasuki misionaris. Pemasukan dari pasar murah tersebut adalah Rp. 5.394.000,-, sedangkan pengeluaran Rp.12.104.750,-. Defisit kerugian yang ada ditutup dengan infak yang kami terima dari website Rumaysho.com sebesar Rp.14.783.410,-. Artinya, pasar murah ini tidak mengalami kerugian malah untung. Dan keuntungan yang ada dimanfaatkan untuk kegiatan pesantren seperti untuk rekreasi dan pembiayaan operasional pesantren. Kegiatan semacam ini sangat bermanfaat, di samping untuk mempromosikan kegiatan pesantren Darush Sholihin, juga untuk mengatasi kemiskinan dan membendung misionaris yang terus menyerang daerah pesisir selatan Gunungkidul. Insya Allah, kegiatan serupa akan diadakan di desa-desa lainnya. Beberapa desa ada yang dimasuki misionaris Hindu, juga akan menyusul dijelajahi dengan pertolongan dari Allah. 2- Penyaluran zakat maal Zakat maal yang diterima oleh pesantren dari berbagai pihak amatlah melimpah. Tercatat dari 20 Mei 2012 hingga 4 September 2012, pesantren Darush Sholihin menerima zakat maal, sedekah dan dana riba sebesar Rp.242.448.111,-. Zakat maal yang diterima sebesar Rp.189.399.359,-, sedangkan dana riba sebesar Rp.21.478.458,-. Sisanya adalah berupa sedekah atau infak. Di bulan Syawal beberapa dana disalurkan ke Dusun Srunggoh Bantul, juga yang lebih banyak disalurkan ke Ponpes Al I’tishom Wonosari. Jumlah yang disalurkan pada Ponpes Al I’tishom Wonosari sebesar Rp.34.000.000,- dan ini akan disalurkan ke desa binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono. Ada juga zakat tambahan yang dibantu penyalurannya oleh Ustadz Jaryono sebesar Rp.7.000.000,-. Dana besar juga disalurkan untuk warga Dusun Warak sebesar Rp.20.000.000,- ditambah ada beberapa dana zakat yang diserahkan secara langsung tanpa melalui pencatatan karena si muzakki langsung mengisinya dalam amplop. Ada beberapa dana zakat yang belum disalurkan dan rencana akan dibagikan bagi para santri pesantren Darush Sholihin yang rata-rata berada di bawah garis kemiskinan. Dengan adanya zakat ini, alhamdulillah warga miskin semakin senang karena kesusahan hidup mereka semakin berkurang. 3- Penyaluran fidyah Seperti biasa, fidyah yang disalurkan oleh pesantren Darush Sholihin disajikan dalam bentuk nasi kotak dengan lauk ayam dan ditetapkan harga Rp.10.000,- untuk satu fidyah. Sampai di bulan Syawal sebagian fidyah belum disalurkan. Akhirnya menjelang akhir Agustus, kami menyalurkan fidyah berupa beras 1kg untuk sekali fidyah dan sisanya untuk sedekah dan uang transport. Dan fidyah tersebut disalurkan melalui Ponpes binaan Ustadz Sa’id, Ponpes Al I’tishom Wonosari. Fidyah tersebut disalurkan melalui desa-desa binaan beliau. Sebagian fidyah mulai disalurkan pertengahan Syawal ini dan tinggal beberapa kotak saja yang belum tersebar hingga saat ini karena fidyah tersebut dibagi bergiliran di tiap RT di dusun warak. 4- Pembelian Perlengkapan TPA TPA (Taman Pembelajaran Al Qur’an) di dusun Warak saat ini telah diawasi dan dikelola secara langsung oleh Pesantren Darush Sholihin. Setelah bulan Ramadhan, mulailah diperbaiki sistem pengajaran yang ada dimulai dari Masjid Jaami’ Al Adha (masjid milik pesantren). Semakin banyak anak-anak yang tertarik mempelajari Al Qur’an, alhamdulillah. Dan peralatan-peralatan seperti alat tulis, papan tulis, buku panduan bagi guru disediakan guna kelancaran ngajar mengajar. 5- Penyaluran bantuan dana untuk pembangunan masjid Sebagian sedekah yang disampaikan donator pada bulan Ramadhan dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid Syukur, Padukuhan Trasih, Desa Giriasih, Kecamatan Purwosari, Gunungkidul. Masjid tersebut adalah masjid binaan Ustadz Muslam (pengajar di Ponpes Jamillurrohman Bantul). Dana yang disalurkan sebesar Rp.7.000.000,-. 6- Pemberian beasiswa santri ketika piknik saat liburan Di saat liburan setelah Ramadhan, tepatnya tanggal 25 Agustus 2012 diadakan piknik bersama para santri pesantren Darush Sholihin. Sebagian donasi untuk beasiswa santri telah disalurkan untuk santri yang berprestasi. Prestasinya tersebut dilihat dari hasil ujian yang diadakan di akhir Ramadhan. Dan sebagian santri kelas 3 diberi juga hadiah karena telah menyusun artikel islami. Dana yang dikeluarkan untuk beasiswa santri sebesar Rp.2.300.000,-. Biaya piknik diambil dari dana pasar murah dan sebagian dari dana buka puasa yang masih tersisa. Dana buka puasa lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan pesantren. 7- Penyaluran air ke 8 masjid Sudah ma’ruf bahwa daerah pesisir selatan Gunungkidul yaitu daerah sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah daerah yang rata-rata kekurangan air. Dana pesantren yang ada dimanfaatkan untuk penyaluran air ke 8 masjid, yaitu 5 masjid di dusun Warak, 1 masjid di dusun Krambil, 1 masjid di dusun Slembi dan 1 masjid di dusun Wiloso. Harga air per tangki adalah Rp.110.000 – 120.000,-. Moga dengan donasi dari para muhsinin ini bisa sebagai peringan kesulitan orang miskin di GK saat musim kemarau. Demikian sedikit cerita yang dilakukan pesantren Darush Sholihin selama Ramadhan kemarin. Kami masih terus menerima zakat maal dan fidyah, juga beberapa infak untuk pengembangan pesantren seperti untuk: 1- Menyediakan fasilitas buku dan kitab Arab untuk Perpustakaan Darush Sholihin 2- Fasilitas kamar untuk pengajar dan penjaga ponpes 3- Rencana pendirian asrama dan lantai 2 4- Renovasi masjid Jaami’ Al Adha 5- Penyediaan tempat parkir (garasi) 6- Pembelian mobil pesantren Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk rencana pengembangan pesantren di atas, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Pesantren 2. Renovasi masjid 3. Mobil dakwah 4. Perpustakaan 5. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#mobil dakwah. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu. Rencana pengembangan pesantren Darush Sholihin selengkapnya baca di sini.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Semoga Allah berkahi rizki para pengunjung rumaysho.com sekalian dan moga mendapat pahala melimpah.   Riyadh, KSA, 22 Syawal 1433 H (09/09/2011) Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   Foto pesantren menyusul. Laporan pemasukan donasi pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy -hafizhohumallah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan
Selepas bulan Ramadhan, beberapa kegiatan sosial telah dilakukan oleh pesantren kami, Darush Sholihin. Di antaranya pasar murah yang diadakan di dua dusun, yaitu Dusun Slembi yang bertahun-tahun telah terpengaruh misionaris Budha dan dusun Warak sekitarnya tempat mukimnya pesantren Darush Sholihin. Kegiatan lainnya seperti penyaluran zakat maal, fidyah dan penyaluran air ke 8 masjid. 1- Pasar Murah Alhamdulillah, pasar murah berlangsung sukses dan lancar. Seperti diinfokan sebelumnya, pasar murah tersebut dilaksanakan dua kali. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang dihadiri oleh hampir seluruh warga dusun tersebut yang berjumlah sekitar 300 KK. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) pukul 07.00 WIB yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Pasar murah di dusun Slembi dihadiri 75 KK yang beragama Islam. Dalam pasar murah tersebut selain dijual sembako berupa beras 1 kg, gula pasir ½ kg, minyak goreng ½ L, indomie 5 bungkus. Di dusun Warak, satu paket sembako dijual Rp.15.000,-, sedangkan di dusun Slembi dijual Rp.10.000,-. Pertimbangan penjualan di Slembi lebih murah karena mengingat kondisi masyarakat di sana yang lebih rentan dimasuki misionaris. Pemasukan dari pasar murah tersebut adalah Rp. 5.394.000,-, sedangkan pengeluaran Rp.12.104.750,-. Defisit kerugian yang ada ditutup dengan infak yang kami terima dari website Rumaysho.com sebesar Rp.14.783.410,-. Artinya, pasar murah ini tidak mengalami kerugian malah untung. Dan keuntungan yang ada dimanfaatkan untuk kegiatan pesantren seperti untuk rekreasi dan pembiayaan operasional pesantren. Kegiatan semacam ini sangat bermanfaat, di samping untuk mempromosikan kegiatan pesantren Darush Sholihin, juga untuk mengatasi kemiskinan dan membendung misionaris yang terus menyerang daerah pesisir selatan Gunungkidul. Insya Allah, kegiatan serupa akan diadakan di desa-desa lainnya. Beberapa desa ada yang dimasuki misionaris Hindu, juga akan menyusul dijelajahi dengan pertolongan dari Allah. 2- Penyaluran zakat maal Zakat maal yang diterima oleh pesantren dari berbagai pihak amatlah melimpah. Tercatat dari 20 Mei 2012 hingga 4 September 2012, pesantren Darush Sholihin menerima zakat maal, sedekah dan dana riba sebesar Rp.242.448.111,-. Zakat maal yang diterima sebesar Rp.189.399.359,-, sedangkan dana riba sebesar Rp.21.478.458,-. Sisanya adalah berupa sedekah atau infak. Di bulan Syawal beberapa dana disalurkan ke Dusun Srunggoh Bantul, juga yang lebih banyak disalurkan ke Ponpes Al I’tishom Wonosari. Jumlah yang disalurkan pada Ponpes Al I’tishom Wonosari sebesar Rp.34.000.000,- dan ini akan disalurkan ke desa binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono. Ada juga zakat tambahan yang dibantu penyalurannya oleh Ustadz Jaryono sebesar Rp.7.000.000,-. Dana besar juga disalurkan untuk warga Dusun Warak sebesar Rp.20.000.000,- ditambah ada beberapa dana zakat yang diserahkan secara langsung tanpa melalui pencatatan karena si muzakki langsung mengisinya dalam amplop. Ada beberapa dana zakat yang belum disalurkan dan rencana akan dibagikan bagi para santri pesantren Darush Sholihin yang rata-rata berada di bawah garis kemiskinan. Dengan adanya zakat ini, alhamdulillah warga miskin semakin senang karena kesusahan hidup mereka semakin berkurang. 3- Penyaluran fidyah Seperti biasa, fidyah yang disalurkan oleh pesantren Darush Sholihin disajikan dalam bentuk nasi kotak dengan lauk ayam dan ditetapkan harga Rp.10.000,- untuk satu fidyah. Sampai di bulan Syawal sebagian fidyah belum disalurkan. Akhirnya menjelang akhir Agustus, kami menyalurkan fidyah berupa beras 1kg untuk sekali fidyah dan sisanya untuk sedekah dan uang transport. Dan fidyah tersebut disalurkan melalui Ponpes binaan Ustadz Sa’id, Ponpes Al I’tishom Wonosari. Fidyah tersebut disalurkan melalui desa-desa binaan beliau. Sebagian fidyah mulai disalurkan pertengahan Syawal ini dan tinggal beberapa kotak saja yang belum tersebar hingga saat ini karena fidyah tersebut dibagi bergiliran di tiap RT di dusun warak. 4- Pembelian Perlengkapan TPA TPA (Taman Pembelajaran Al Qur’an) di dusun Warak saat ini telah diawasi dan dikelola secara langsung oleh Pesantren Darush Sholihin. Setelah bulan Ramadhan, mulailah diperbaiki sistem pengajaran yang ada dimulai dari Masjid Jaami’ Al Adha (masjid milik pesantren). Semakin banyak anak-anak yang tertarik mempelajari Al Qur’an, alhamdulillah. Dan peralatan-peralatan seperti alat tulis, papan tulis, buku panduan bagi guru disediakan guna kelancaran ngajar mengajar. 5- Penyaluran bantuan dana untuk pembangunan masjid Sebagian sedekah yang disampaikan donator pada bulan Ramadhan dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid Syukur, Padukuhan Trasih, Desa Giriasih, Kecamatan Purwosari, Gunungkidul. Masjid tersebut adalah masjid binaan Ustadz Muslam (pengajar di Ponpes Jamillurrohman Bantul). Dana yang disalurkan sebesar Rp.7.000.000,-. 6- Pemberian beasiswa santri ketika piknik saat liburan Di saat liburan setelah Ramadhan, tepatnya tanggal 25 Agustus 2012 diadakan piknik bersama para santri pesantren Darush Sholihin. Sebagian donasi untuk beasiswa santri telah disalurkan untuk santri yang berprestasi. Prestasinya tersebut dilihat dari hasil ujian yang diadakan di akhir Ramadhan. Dan sebagian santri kelas 3 diberi juga hadiah karena telah menyusun artikel islami. Dana yang dikeluarkan untuk beasiswa santri sebesar Rp.2.300.000,-. Biaya piknik diambil dari dana pasar murah dan sebagian dari dana buka puasa yang masih tersisa. Dana buka puasa lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan pesantren. 7- Penyaluran air ke 8 masjid Sudah ma’ruf bahwa daerah pesisir selatan Gunungkidul yaitu daerah sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah daerah yang rata-rata kekurangan air. Dana pesantren yang ada dimanfaatkan untuk penyaluran air ke 8 masjid, yaitu 5 masjid di dusun Warak, 1 masjid di dusun Krambil, 1 masjid di dusun Slembi dan 1 masjid di dusun Wiloso. Harga air per tangki adalah Rp.110.000 – 120.000,-. Moga dengan donasi dari para muhsinin ini bisa sebagai peringan kesulitan orang miskin di GK saat musim kemarau. Demikian sedikit cerita yang dilakukan pesantren Darush Sholihin selama Ramadhan kemarin. Kami masih terus menerima zakat maal dan fidyah, juga beberapa infak untuk pengembangan pesantren seperti untuk: 1- Menyediakan fasilitas buku dan kitab Arab untuk Perpustakaan Darush Sholihin 2- Fasilitas kamar untuk pengajar dan penjaga ponpes 3- Rencana pendirian asrama dan lantai 2 4- Renovasi masjid Jaami’ Al Adha 5- Penyediaan tempat parkir (garasi) 6- Pembelian mobil pesantren Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk rencana pengembangan pesantren di atas, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Pesantren 2. Renovasi masjid 3. Mobil dakwah 4. Perpustakaan 5. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#mobil dakwah. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu. Rencana pengembangan pesantren Darush Sholihin selengkapnya baca di sini.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Semoga Allah berkahi rizki para pengunjung rumaysho.com sekalian dan moga mendapat pahala melimpah.   Riyadh, KSA, 22 Syawal 1433 H (09/09/2011) Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   Foto pesantren menyusul. Laporan pemasukan donasi pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy -hafizhohumallah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan


Selepas bulan Ramadhan, beberapa kegiatan sosial telah dilakukan oleh pesantren kami, Darush Sholihin. Di antaranya pasar murah yang diadakan di dua dusun, yaitu Dusun Slembi yang bertahun-tahun telah terpengaruh misionaris Budha dan dusun Warak sekitarnya tempat mukimnya pesantren Darush Sholihin. Kegiatan lainnya seperti penyaluran zakat maal, fidyah dan penyaluran air ke 8 masjid. 1- Pasar Murah Alhamdulillah, pasar murah berlangsung sukses dan lancar. Seperti diinfokan sebelumnya, pasar murah tersebut dilaksanakan dua kali. Yang pertama diadakan di Dusun Warak, pada hari Jum’at (24/08/2012) selepas Jum’atan, yang dihadiri oleh hampir seluruh warga dusun tersebut yang berjumlah sekitar 300 KK. Yang kedua diadakan di Dusun Slembi pada hari Ahad (26/08/2012) pukul 07.00 WIB yang di mana di daerah tersebut telah dimasuki Budhanisasi dibuktikan dengan berdirinya dua Wihara yang ada di dusun tersebut (satu Wihara besar dan satu rumah ibadah kecil). Pasar murah di dusun Slembi dihadiri 75 KK yang beragama Islam. Dalam pasar murah tersebut selain dijual sembako berupa beras 1 kg, gula pasir ½ kg, minyak goreng ½ L, indomie 5 bungkus. Di dusun Warak, satu paket sembako dijual Rp.15.000,-, sedangkan di dusun Slembi dijual Rp.10.000,-. Pertimbangan penjualan di Slembi lebih murah karena mengingat kondisi masyarakat di sana yang lebih rentan dimasuki misionaris. Pemasukan dari pasar murah tersebut adalah Rp. 5.394.000,-, sedangkan pengeluaran Rp.12.104.750,-. Defisit kerugian yang ada ditutup dengan infak yang kami terima dari website Rumaysho.com sebesar Rp.14.783.410,-. Artinya, pasar murah ini tidak mengalami kerugian malah untung. Dan keuntungan yang ada dimanfaatkan untuk kegiatan pesantren seperti untuk rekreasi dan pembiayaan operasional pesantren. Kegiatan semacam ini sangat bermanfaat, di samping untuk mempromosikan kegiatan pesantren Darush Sholihin, juga untuk mengatasi kemiskinan dan membendung misionaris yang terus menyerang daerah pesisir selatan Gunungkidul. Insya Allah, kegiatan serupa akan diadakan di desa-desa lainnya. Beberapa desa ada yang dimasuki misionaris Hindu, juga akan menyusul dijelajahi dengan pertolongan dari Allah. 2- Penyaluran zakat maal Zakat maal yang diterima oleh pesantren dari berbagai pihak amatlah melimpah. Tercatat dari 20 Mei 2012 hingga 4 September 2012, pesantren Darush Sholihin menerima zakat maal, sedekah dan dana riba sebesar Rp.242.448.111,-. Zakat maal yang diterima sebesar Rp.189.399.359,-, sedangkan dana riba sebesar Rp.21.478.458,-. Sisanya adalah berupa sedekah atau infak. Di bulan Syawal beberapa dana disalurkan ke Dusun Srunggoh Bantul, juga yang lebih banyak disalurkan ke Ponpes Al I’tishom Wonosari. Jumlah yang disalurkan pada Ponpes Al I’tishom Wonosari sebesar Rp.34.000.000,- dan ini akan disalurkan ke desa binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono. Ada juga zakat tambahan yang dibantu penyalurannya oleh Ustadz Jaryono sebesar Rp.7.000.000,-. Dana besar juga disalurkan untuk warga Dusun Warak sebesar Rp.20.000.000,- ditambah ada beberapa dana zakat yang diserahkan secara langsung tanpa melalui pencatatan karena si muzakki langsung mengisinya dalam amplop. Ada beberapa dana zakat yang belum disalurkan dan rencana akan dibagikan bagi para santri pesantren Darush Sholihin yang rata-rata berada di bawah garis kemiskinan. Dengan adanya zakat ini, alhamdulillah warga miskin semakin senang karena kesusahan hidup mereka semakin berkurang. 3- Penyaluran fidyah Seperti biasa, fidyah yang disalurkan oleh pesantren Darush Sholihin disajikan dalam bentuk nasi kotak dengan lauk ayam dan ditetapkan harga Rp.10.000,- untuk satu fidyah. Sampai di bulan Syawal sebagian fidyah belum disalurkan. Akhirnya menjelang akhir Agustus, kami menyalurkan fidyah berupa beras 1kg untuk sekali fidyah dan sisanya untuk sedekah dan uang transport. Dan fidyah tersebut disalurkan melalui Ponpes binaan Ustadz Sa’id, Ponpes Al I’tishom Wonosari. Fidyah tersebut disalurkan melalui desa-desa binaan beliau. Sebagian fidyah mulai disalurkan pertengahan Syawal ini dan tinggal beberapa kotak saja yang belum tersebar hingga saat ini karena fidyah tersebut dibagi bergiliran di tiap RT di dusun warak. 4- Pembelian Perlengkapan TPA TPA (Taman Pembelajaran Al Qur’an) di dusun Warak saat ini telah diawasi dan dikelola secara langsung oleh Pesantren Darush Sholihin. Setelah bulan Ramadhan, mulailah diperbaiki sistem pengajaran yang ada dimulai dari Masjid Jaami’ Al Adha (masjid milik pesantren). Semakin banyak anak-anak yang tertarik mempelajari Al Qur’an, alhamdulillah. Dan peralatan-peralatan seperti alat tulis, papan tulis, buku panduan bagi guru disediakan guna kelancaran ngajar mengajar. 5- Penyaluran bantuan dana untuk pembangunan masjid Sebagian sedekah yang disampaikan donator pada bulan Ramadhan dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid Syukur, Padukuhan Trasih, Desa Giriasih, Kecamatan Purwosari, Gunungkidul. Masjid tersebut adalah masjid binaan Ustadz Muslam (pengajar di Ponpes Jamillurrohman Bantul). Dana yang disalurkan sebesar Rp.7.000.000,-. 6- Pemberian beasiswa santri ketika piknik saat liburan Di saat liburan setelah Ramadhan, tepatnya tanggal 25 Agustus 2012 diadakan piknik bersama para santri pesantren Darush Sholihin. Sebagian donasi untuk beasiswa santri telah disalurkan untuk santri yang berprestasi. Prestasinya tersebut dilihat dari hasil ujian yang diadakan di akhir Ramadhan. Dan sebagian santri kelas 3 diberi juga hadiah karena telah menyusun artikel islami. Dana yang dikeluarkan untuk beasiswa santri sebesar Rp.2.300.000,-. Biaya piknik diambil dari dana pasar murah dan sebagian dari dana buka puasa yang masih tersisa. Dana buka puasa lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan pesantren. 7- Penyaluran air ke 8 masjid Sudah ma’ruf bahwa daerah pesisir selatan Gunungkidul yaitu daerah sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah daerah yang rata-rata kekurangan air. Dana pesantren yang ada dimanfaatkan untuk penyaluran air ke 8 masjid, yaitu 5 masjid di dusun Warak, 1 masjid di dusun Krambil, 1 masjid di dusun Slembi dan 1 masjid di dusun Wiloso. Harga air per tangki adalah Rp.110.000 – 120.000,-. Moga dengan donasi dari para muhsinin ini bisa sebagai peringan kesulitan orang miskin di GK saat musim kemarau. Demikian sedikit cerita yang dilakukan pesantren Darush Sholihin selama Ramadhan kemarin. Kami masih terus menerima zakat maal dan fidyah, juga beberapa infak untuk pengembangan pesantren seperti untuk: 1- Menyediakan fasilitas buku dan kitab Arab untuk Perpustakaan Darush Sholihin 2- Fasilitas kamar untuk pengajar dan penjaga ponpes 3- Rencana pendirian asrama dan lantai 2 4- Renovasi masjid Jaami’ Al Adha 5- Penyediaan tempat parkir (garasi) 6- Pembelian mobil pesantren Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk rencana pengembangan pesantren di atas, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Pesantren 2. Renovasi masjid 3. Mobil dakwah 4. Perpustakaan 5. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#mobil dakwah. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu. Rencana pengembangan pesantren Darush Sholihin selengkapnya baca di sini.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Semoga Allah berkahi rizki para pengunjung rumaysho.com sekalian dan moga mendapat pahala melimpah.   Riyadh, KSA, 22 Syawal 1433 H (09/09/2011) Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, ST   Foto pesantren menyusul. Laporan pemasukan donasi pesantren Darush Sholihin, silakan lihat di sini.   Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy -hafizhohumallah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan
Prev     Next