Mereka Berebut Sayap Seekor Nyamuk!

15FebMereka Berebut Sayap Seekor Nyamuk!February 15, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Dunia memang selalu menggoda. Dunia selalu tampak indah dan menawan. Ia cantik mempesona dan memikat hati banyak manusia. Namun, dunia juga merupakan cobaan, untuk menguji siapa di antara hamba Allah yang beriman dan siapa yang tidak. (QS. Al Kahfi: 7 dan QS. Al Mulk: 2) Sebenarnya, banyak orang yang telah memahami hakikat dunia ini, namun masih banyak pula yang terjebak di dalamnya. Yang paling menyedihkan adalah, orang yang tidak mengerti sama sekali hakikat dunia. Mereka adalah orang-orang yang terombang-ambing dalam pusaran gelombang hawa nafsu yang sengaja dipasang oleh setan untuk dijadikan perangkap dalam menyesatkan manusia. Padahal harga dunia seisinya telah digambarkan oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “لَوْ كَانَتْ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ؛ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ”. “Andaikan dunia di sisi Allah seharga sayap seekor nyamuk; niscaya Allah tidak akan memberikan seteguk air pun untuk orang kafir”. HR. Tirmidzy dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim. Sayap seekor nyamuk, siapa yang mau? Diberi gratispun kita tidak mau. Namun anehnya tidak sedikit di antara manusia yang mati-matian berebut sayap nyamuk tersebut, bahkan sampai mempertaruhkan surga mereka sekalipun! Berikut beberapa contoh praktek nyatanya: 1. Mengorbankan tali silaturrahim karena berebut warisan. Dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”. Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim)”. HR. Bukhari dan Muslim. 2. Menghalalkan segala cara demi meraih kursi panas jabatan. Rasulullah shallallahu’alahiwasallam menasehatkan, “لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ! فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا “. “Janganlah meminta-minta jabatan, sebab jika engkau mendapatkan suatu jabatan lantaran permintaan darimu niscaya engkau tidak akan mendapatkan pertolongan dari Allah ta’ala. Namun jika engkau mendapatkannya bukan karena permintaan darimu niscaya engkau akan mendapatkan bantuan (dari Allah ta’ala) dalam mengembannya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu’anhu. 3. Mengorbankan prinsip-prinsip agama untuk menjaga kedudukan sosial. Allah ta’ala menggambarkan akibat perilaku tersebut dalam firman-Nya, “أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ فَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ”. Artinya: “Mereka itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat. Maka tidak akan diringankan azabnya dan mereka tidak akan ditolong”. QS. Al-Baqarah: 86. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 14 Dzulhijjah 1431 / 10 November 2011 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Mereka Berebut Sayap Seekor Nyamuk!

15FebMereka Berebut Sayap Seekor Nyamuk!February 15, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Dunia memang selalu menggoda. Dunia selalu tampak indah dan menawan. Ia cantik mempesona dan memikat hati banyak manusia. Namun, dunia juga merupakan cobaan, untuk menguji siapa di antara hamba Allah yang beriman dan siapa yang tidak. (QS. Al Kahfi: 7 dan QS. Al Mulk: 2) Sebenarnya, banyak orang yang telah memahami hakikat dunia ini, namun masih banyak pula yang terjebak di dalamnya. Yang paling menyedihkan adalah, orang yang tidak mengerti sama sekali hakikat dunia. Mereka adalah orang-orang yang terombang-ambing dalam pusaran gelombang hawa nafsu yang sengaja dipasang oleh setan untuk dijadikan perangkap dalam menyesatkan manusia. Padahal harga dunia seisinya telah digambarkan oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “لَوْ كَانَتْ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ؛ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ”. “Andaikan dunia di sisi Allah seharga sayap seekor nyamuk; niscaya Allah tidak akan memberikan seteguk air pun untuk orang kafir”. HR. Tirmidzy dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim. Sayap seekor nyamuk, siapa yang mau? Diberi gratispun kita tidak mau. Namun anehnya tidak sedikit di antara manusia yang mati-matian berebut sayap nyamuk tersebut, bahkan sampai mempertaruhkan surga mereka sekalipun! Berikut beberapa contoh praktek nyatanya: 1. Mengorbankan tali silaturrahim karena berebut warisan. Dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”. Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim)”. HR. Bukhari dan Muslim. 2. Menghalalkan segala cara demi meraih kursi panas jabatan. Rasulullah shallallahu’alahiwasallam menasehatkan, “لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ! فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا “. “Janganlah meminta-minta jabatan, sebab jika engkau mendapatkan suatu jabatan lantaran permintaan darimu niscaya engkau tidak akan mendapatkan pertolongan dari Allah ta’ala. Namun jika engkau mendapatkannya bukan karena permintaan darimu niscaya engkau akan mendapatkan bantuan (dari Allah ta’ala) dalam mengembannya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu’anhu. 3. Mengorbankan prinsip-prinsip agama untuk menjaga kedudukan sosial. Allah ta’ala menggambarkan akibat perilaku tersebut dalam firman-Nya, “أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ فَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ”. Artinya: “Mereka itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat. Maka tidak akan diringankan azabnya dan mereka tidak akan ditolong”. QS. Al-Baqarah: 86. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 14 Dzulhijjah 1431 / 10 November 2011 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
15FebMereka Berebut Sayap Seekor Nyamuk!February 15, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Dunia memang selalu menggoda. Dunia selalu tampak indah dan menawan. Ia cantik mempesona dan memikat hati banyak manusia. Namun, dunia juga merupakan cobaan, untuk menguji siapa di antara hamba Allah yang beriman dan siapa yang tidak. (QS. Al Kahfi: 7 dan QS. Al Mulk: 2) Sebenarnya, banyak orang yang telah memahami hakikat dunia ini, namun masih banyak pula yang terjebak di dalamnya. Yang paling menyedihkan adalah, orang yang tidak mengerti sama sekali hakikat dunia. Mereka adalah orang-orang yang terombang-ambing dalam pusaran gelombang hawa nafsu yang sengaja dipasang oleh setan untuk dijadikan perangkap dalam menyesatkan manusia. Padahal harga dunia seisinya telah digambarkan oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “لَوْ كَانَتْ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ؛ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ”. “Andaikan dunia di sisi Allah seharga sayap seekor nyamuk; niscaya Allah tidak akan memberikan seteguk air pun untuk orang kafir”. HR. Tirmidzy dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim. Sayap seekor nyamuk, siapa yang mau? Diberi gratispun kita tidak mau. Namun anehnya tidak sedikit di antara manusia yang mati-matian berebut sayap nyamuk tersebut, bahkan sampai mempertaruhkan surga mereka sekalipun! Berikut beberapa contoh praktek nyatanya: 1. Mengorbankan tali silaturrahim karena berebut warisan. Dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”. Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim)”. HR. Bukhari dan Muslim. 2. Menghalalkan segala cara demi meraih kursi panas jabatan. Rasulullah shallallahu’alahiwasallam menasehatkan, “لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ! فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا “. “Janganlah meminta-minta jabatan, sebab jika engkau mendapatkan suatu jabatan lantaran permintaan darimu niscaya engkau tidak akan mendapatkan pertolongan dari Allah ta’ala. Namun jika engkau mendapatkannya bukan karena permintaan darimu niscaya engkau akan mendapatkan bantuan (dari Allah ta’ala) dalam mengembannya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu’anhu. 3. Mengorbankan prinsip-prinsip agama untuk menjaga kedudukan sosial. Allah ta’ala menggambarkan akibat perilaku tersebut dalam firman-Nya, “أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ فَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ”. Artinya: “Mereka itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat. Maka tidak akan diringankan azabnya dan mereka tidak akan ditolong”. QS. Al-Baqarah: 86. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 14 Dzulhijjah 1431 / 10 November 2011 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


15FebMereka Berebut Sayap Seekor Nyamuk!February 15, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Dunia memang selalu menggoda. Dunia selalu tampak indah dan menawan. Ia cantik mempesona dan memikat hati banyak manusia. Namun, dunia juga merupakan cobaan, untuk menguji siapa di antara hamba Allah yang beriman dan siapa yang tidak. (QS. Al Kahfi: 7 dan QS. Al Mulk: 2) Sebenarnya, banyak orang yang telah memahami hakikat dunia ini, namun masih banyak pula yang terjebak di dalamnya. Yang paling menyedihkan adalah, orang yang tidak mengerti sama sekali hakikat dunia. Mereka adalah orang-orang yang terombang-ambing dalam pusaran gelombang hawa nafsu yang sengaja dipasang oleh setan untuk dijadikan perangkap dalam menyesatkan manusia. Padahal harga dunia seisinya telah digambarkan oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “لَوْ كَانَتْ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ؛ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ”. “Andaikan dunia di sisi Allah seharga sayap seekor nyamuk; niscaya Allah tidak akan memberikan seteguk air pun untuk orang kafir”. HR. Tirmidzy dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim. Sayap seekor nyamuk, siapa yang mau? Diberi gratispun kita tidak mau. Namun anehnya tidak sedikit di antara manusia yang mati-matian berebut sayap nyamuk tersebut, bahkan sampai mempertaruhkan surga mereka sekalipun! Berikut beberapa contoh praktek nyatanya: 1. Mengorbankan tali silaturrahim karena berebut warisan. Dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”. Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim)”. HR. Bukhari dan Muslim. 2. Menghalalkan segala cara demi meraih kursi panas jabatan. Rasulullah shallallahu’alahiwasallam menasehatkan, “لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ! فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا “. “Janganlah meminta-minta jabatan, sebab jika engkau mendapatkan suatu jabatan lantaran permintaan darimu niscaya engkau tidak akan mendapatkan pertolongan dari Allah ta’ala. Namun jika engkau mendapatkannya bukan karena permintaan darimu niscaya engkau akan mendapatkan bantuan (dari Allah ta’ala) dalam mengembannya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu’anhu. 3. Mengorbankan prinsip-prinsip agama untuk menjaga kedudukan sosial. Allah ta’ala menggambarkan akibat perilaku tersebut dalam firman-Nya, “أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ فَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ”. Artinya: “Mereka itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat. Maka tidak akan diringankan azabnya dan mereka tidak akan ditolong”. QS. Al-Baqarah: 86. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 14 Dzulhijjah 1431 / 10 November 2011 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

DIALOG ASWAJA – SYIAH vs WAHABI tentang BID’AH HASANAH

Aswaja : Hari ini 12 rabiul awwal sungguh aku sangat bahagia loh….Syiah : Emang lu kenape?, kemarin-kemarin kurang bahagia?Aswaja : Kagak gitu bro, hari ini gua ngerayain hari maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Gua sangat gembira dengan hari lahirnya nabiSyi’ah : Kalau gua …..gua sangat sedih pas hari 10 Muharram lalu….hik hik hik…jadi nangis gua ngingatnya…hikAswaja : Emang kenapa lu nangis??!Syi’ah : Soalnya hari itu hari terbunuhnya Husain bin Ali bin Abi Tholib, kami kerukunan warga syi’ah memperingati hari tersebut dengan hari ratapan. Bahkan sebagian kami sampai memukulkan pedang di tubuh kami sehingga mengeluarkan darah.Aswaja : Loh…lu lu kok pada ngeri buanget sih…sampai acara melukai tubuh segala. Emang itu disyari’atkan?, setahu ku aswaja tidak melakukannya Syi’ah : Jelas sangat disyari’atkan…., bukankah kalian keluarga aswaja juga sangat cinta kepada Husain?, apakah kalian tidak bersedih dengan terbunuhnya Husain secara tragis pada tanggal 10 Muharrom?Aswaja : Iya ….kami jelas sangat cinta pada Husain…tapikan acara seperti yang kalian lakukan itu tidak ada syari’atnya??Syi’ah : Justru sangat disyari’atkan sebagai bentuk bela sungkawa dan turut berduka cita atas kematian Husain. Sekali lagi…kalau kalian mengaku cinta kepada Husain mestinya lu lu pade semuanya juga ikut berpartisipasi meramaikan acara kami. Kalau kalian tidak ikut berpartisipasi maka pengakuan kalian mencintai Husain hanyalah OMONG KOSONG BELAKA !!!!Aswaja : Kok bisa begitu???, Kan Para sahabat tidak pernah melakukannya?, kan Nabi tidak pernah menganjurkannya??, kan tidak pernah dilakukan oleh orang-orang sholeh terdahulu !!!Syi’ah : Meskipun tidak pernah dicontohkan Nabi tapi kan yang penting baik?? Bisa menambah kecintaan kita kepada cucu Nabi yaitu Husain !!!. Loh kalian juga kenapa ngadain acara mauludan? Wong Nabi juga tidak pernah ngadain mauludan?Aswaja : Memang sih…tapi kan itu baik sekali?, acara mauludan kan bisa menambahkan kecintaan kepada Nabi?Syi’ah : Lah sama saja dengan kita-kita dong….wong kita juga ngadain acara ratapan pada 10 Muharrom kan juga menambahkan rasa cinta kepada HusainAswaja : Tapi cara kalian buruk, pake acara mukul-mukul badan segala?, sampai darah lagi?Syi’ah : loh…buruk itu menurut lu…menurut gua sangat baik…justru dengan seperti itu semakin mendalam kecintaan kami kepada Husain…semakin kami merasakan derita yang dirasakan Husain dan keluarganya.Loh kalian juga merayakan maulud Nabi, kan itu buruk, karena harus mengeluarkan biaya, kadang campur laki-laki perempuan, dll?Aswaja : loh itu buruk menurut lu pade, tapi menurut kami justru itu sebagai indikasi dan barometer rasa kecintaan kepada kanjeng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syi’ah : Wah kita kagak usah ribut deh…kita ternyata sama loh….Aswaja : Sama apaan?Syi’ah : Banyak kesamaan kita :–         Pertama : Acara mauludan dan acara ratapan 10 Muharam sama-sama tidak ada contohnya dari Nabi.–         Kedua : Acara perayaan ini sama-sama dibangun karena rasa cinta kepada Nabi atau kepada Husain.–         Ketiga : acara ini sama-sama mendatangkan kebaikan, meskipun kebaikannya sih bersifat relatif. Yang penting sih baik menurut masing-masing yang merayakannya.Aswaja : Betul betul betul…tapi….tuh orang-orang wahabi ngatain acara-acara kita ini acara bid’ah??Syi’ah : Biarin aja mereka-mereka kaum wahabi…toh bid’ah kita kan bid’ah hasanahAswaja : Betul…betul…betul…ternyata kita sepakat dalam perkara yang sangat penting, yaitu semua perkara yang kita anggap baik (meskipun dianggap jelek oleh orang/pihak) lain, serta meskipun tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh Nabi maka itu adalah bid’ah hasanah sangat dianjurkan.WAHABI : Wahai akhi aswaja…tidakkah lu tahu bahwasanya mauludan itu mengakibatkan banyak kemudhorotan??!, diantaranya :–         Pertama : Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Kedua : Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Ketiga : Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Keempat : Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Kelima : Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukkan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihafalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Keenam : Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukkan kaum muslimin. (lihat kembali : https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/92-semua-bidah-adalah-kesesatan)Adapun anda akhi syi’ah tahukah anda bahwa perbuatan anda meratapi hari kematian Husain itu mengandung kemudhorotan, diantaranya :–         Pertama : Hal ini bertentangan dengan al-quran dan hadits-hadits Nabi yang memerintahkan kita untuk bersabar tatkala menghadapi musibah dan menyerahkan semuanya kepada Allah.–         Kedua : Juga bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang merobek-robek baju dan menampar-nampar pipi tatkala terjadi musibah–         Ketiga : Acara seperti ini bertentangan dengan sunnah Nabi yang menganjurkan kita untuk berpuasa pada tanggal 10 muharrom–         Keempat : Metode seperti ini menjadikan kaum non muslim semakin benci dan antipati kepada Islam jika Islam modelnya seperti iniSyi’ah & Aswaja (kompak) : Waaah itu buruk menurut kamu wahai bang wahabi…menurut kami kerukunan warga aswaja mauludan itu baik dan menurut syi’ah acara 10 muharrom itu baikWahabi : Kalau begitu yang menjadikan patokan untuk menentukan baik buruknya perkara siapa dong?. Bukankah aswaja memandang acara memukul-mukul tubuh pada 10 muharrom itu merupakan perkara yang buruk.Syi’ah : Yaaa… masing-masing berjalan menurut perasaannya !!!Wahabi : Kalau tidak ada yang menjadi patokan untuk menentukan kebaikan maka seluruh kelompok sesat dalam barisan kaum muslimin harus kita terima, karena setiap kelompok memandang baik bid’ah yang mereka ada-adakan. Thoriqoh At-Tijaaniyah, memandang thoriqoh merekalah yang terbaik…, toriqoh As-Syadziliyah Al-Qoodiriyah yang beribadah sambil joget juga memandang bid’ah mereka yang terbaik? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=E0nKMIHA0kA&feature=player_embedded), wihdatul wujud memandang aqidah merekalah yang terbaik…, bahkan Ahmadiah memandang bid’ah mereka di atas kebaikan.Terus kaum wahabi yang kalian anggap sesat juga memandang apa yang mereka dakwahkan (mengembalikan kaum muslimin kepada pemahaman para sahabat) adalah yang terbaik. Jika masing berhak menentukan penilaian baik maka semua kelompok dan sekte agama adalah baik. Padahal kelompok-kelompok tersebut saling berseteru. Maka membenarkan semua bid’ah hasanah mereka melazimkan berkumpulnya dua hal yang saling bertentangan…. Seperti berkumpulnya timur dan barat, utara dan selatan !!.Bukankah Aswaja menganggap sikap syi’ah yang mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah yang buruk??!!Aswaja : Yaa itu benar…mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan para sahabat adalah bid’ah yang buruk dan tercela..Syi’ah : Tunggu dulu akhi aswaja…itu sih menurutmu, adapun menurut kami kerukunan warga Syi’ah maka mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah hasanah, karena mengkafirkan para sahabat Nabi merupakan bentuk pembelaan dan kecintaan kepada Ahlul Bait, pembelaan kepada Ali bin Abi Tholib dan keturunannya yang berhak memegang tampuk kepemimpinan. Hanya saja Abu Bakar dan Umar tamak dan rakus terhadap kepemimpinan dan telah berkhianat terhadap washiat Rasulullah !!!.Syi’ah : akhi aswaja…saya harap anda menghormati pendapat dan aqidah kami kerukunan warga syi’ah yang mengkafirkan para sahabat. Bukankah para pimpinan kalian juga toleransi dengan aqidah kami ini??. Jangankan toleransi terhadap kami warga syi’ah…bukankah para pemimpin kalian juga toleransi terhadap kaum nasharani yang merayakan hari kelahiran Tuhan mereka??, jangan lupa ini akhi aswaja !!!Aswaja : iya..iyaa..betul..betul…hampir-hampir aku terhasut oleh tipuan si bang wahabi !!! salam sejahtera wahai akhi syi’ah.Wahabi : Akhi aswaja…jangan lupa mereka warga syi’ah juga memiliki perayaan-perayaan yang lain, mereka juga merayakan hari meninggalnya ibu kita Aisyah radhiallahu ‘anhaa dengan menyatakan bahwa Aisyah seorang pezina…Aisyah masuk neraka…?? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=yRyqscRd6aY&feature=related), apakah engkau tidak marah dengan sikap mereka itu??. Jangan lupa juga akhi aswaja…mereka kaum syiah juga merayakan hari meninggalnya Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu, mereka gembira dengan wafatnya Umar, bahkan mereka memuja-muja Abu Lu’lu’ yang telah membunuh Umar? (lihat : http://www.alserdaab.org/articles.aspx?article_no=732), apakah engkau sebagai anggota kerukunan warga aswaja masih menghormati pendapat syi’ah??Aswaja : Wah…gua bingung jadinya…Syi’ah : Akhi Aswaja…jangan kau terpedaya dengan igauan bang wahabi…, perayaan-perayaan tersebut menurut kami adalah bid’ah hasanah. Ingatlah kesamaan kita banyak…ingat kita harus toleransi…ingat bahwa wahabi adalah musuh kita bersama !!!!Aswaja : Ya..ya.. akhi syi’ah..bagaimanapun kita sama…dan banyak samanya…terutama dalam masalah bid’ah hasanah…. Syukron atas peringatannya….kita harus bersepakat untuk memusuhi wahabi…sekali lagi kita harus bersepakat. Jangan sampai kita termakan hasutan para wahabi !!!Wahabi : Yaa sudah kalau begitu….semoga Allah memberi hidayah kepada kalian suatu hari. Aaamiiin 

DIALOG ASWAJA – SYIAH vs WAHABI tentang BID’AH HASANAH

Aswaja : Hari ini 12 rabiul awwal sungguh aku sangat bahagia loh….Syiah : Emang lu kenape?, kemarin-kemarin kurang bahagia?Aswaja : Kagak gitu bro, hari ini gua ngerayain hari maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Gua sangat gembira dengan hari lahirnya nabiSyi’ah : Kalau gua …..gua sangat sedih pas hari 10 Muharram lalu….hik hik hik…jadi nangis gua ngingatnya…hikAswaja : Emang kenapa lu nangis??!Syi’ah : Soalnya hari itu hari terbunuhnya Husain bin Ali bin Abi Tholib, kami kerukunan warga syi’ah memperingati hari tersebut dengan hari ratapan. Bahkan sebagian kami sampai memukulkan pedang di tubuh kami sehingga mengeluarkan darah.Aswaja : Loh…lu lu kok pada ngeri buanget sih…sampai acara melukai tubuh segala. Emang itu disyari’atkan?, setahu ku aswaja tidak melakukannya Syi’ah : Jelas sangat disyari’atkan…., bukankah kalian keluarga aswaja juga sangat cinta kepada Husain?, apakah kalian tidak bersedih dengan terbunuhnya Husain secara tragis pada tanggal 10 Muharrom?Aswaja : Iya ….kami jelas sangat cinta pada Husain…tapikan acara seperti yang kalian lakukan itu tidak ada syari’atnya??Syi’ah : Justru sangat disyari’atkan sebagai bentuk bela sungkawa dan turut berduka cita atas kematian Husain. Sekali lagi…kalau kalian mengaku cinta kepada Husain mestinya lu lu pade semuanya juga ikut berpartisipasi meramaikan acara kami. Kalau kalian tidak ikut berpartisipasi maka pengakuan kalian mencintai Husain hanyalah OMONG KOSONG BELAKA !!!!Aswaja : Kok bisa begitu???, Kan Para sahabat tidak pernah melakukannya?, kan Nabi tidak pernah menganjurkannya??, kan tidak pernah dilakukan oleh orang-orang sholeh terdahulu !!!Syi’ah : Meskipun tidak pernah dicontohkan Nabi tapi kan yang penting baik?? Bisa menambah kecintaan kita kepada cucu Nabi yaitu Husain !!!. Loh kalian juga kenapa ngadain acara mauludan? Wong Nabi juga tidak pernah ngadain mauludan?Aswaja : Memang sih…tapi kan itu baik sekali?, acara mauludan kan bisa menambahkan kecintaan kepada Nabi?Syi’ah : Lah sama saja dengan kita-kita dong….wong kita juga ngadain acara ratapan pada 10 Muharrom kan juga menambahkan rasa cinta kepada HusainAswaja : Tapi cara kalian buruk, pake acara mukul-mukul badan segala?, sampai darah lagi?Syi’ah : loh…buruk itu menurut lu…menurut gua sangat baik…justru dengan seperti itu semakin mendalam kecintaan kami kepada Husain…semakin kami merasakan derita yang dirasakan Husain dan keluarganya.Loh kalian juga merayakan maulud Nabi, kan itu buruk, karena harus mengeluarkan biaya, kadang campur laki-laki perempuan, dll?Aswaja : loh itu buruk menurut lu pade, tapi menurut kami justru itu sebagai indikasi dan barometer rasa kecintaan kepada kanjeng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syi’ah : Wah kita kagak usah ribut deh…kita ternyata sama loh….Aswaja : Sama apaan?Syi’ah : Banyak kesamaan kita :–         Pertama : Acara mauludan dan acara ratapan 10 Muharam sama-sama tidak ada contohnya dari Nabi.–         Kedua : Acara perayaan ini sama-sama dibangun karena rasa cinta kepada Nabi atau kepada Husain.–         Ketiga : acara ini sama-sama mendatangkan kebaikan, meskipun kebaikannya sih bersifat relatif. Yang penting sih baik menurut masing-masing yang merayakannya.Aswaja : Betul betul betul…tapi….tuh orang-orang wahabi ngatain acara-acara kita ini acara bid’ah??Syi’ah : Biarin aja mereka-mereka kaum wahabi…toh bid’ah kita kan bid’ah hasanahAswaja : Betul…betul…betul…ternyata kita sepakat dalam perkara yang sangat penting, yaitu semua perkara yang kita anggap baik (meskipun dianggap jelek oleh orang/pihak) lain, serta meskipun tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh Nabi maka itu adalah bid’ah hasanah sangat dianjurkan.WAHABI : Wahai akhi aswaja…tidakkah lu tahu bahwasanya mauludan itu mengakibatkan banyak kemudhorotan??!, diantaranya :–         Pertama : Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Kedua : Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Ketiga : Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Keempat : Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Kelima : Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukkan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihafalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Keenam : Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukkan kaum muslimin. (lihat kembali : https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/92-semua-bidah-adalah-kesesatan)Adapun anda akhi syi’ah tahukah anda bahwa perbuatan anda meratapi hari kematian Husain itu mengandung kemudhorotan, diantaranya :–         Pertama : Hal ini bertentangan dengan al-quran dan hadits-hadits Nabi yang memerintahkan kita untuk bersabar tatkala menghadapi musibah dan menyerahkan semuanya kepada Allah.–         Kedua : Juga bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang merobek-robek baju dan menampar-nampar pipi tatkala terjadi musibah–         Ketiga : Acara seperti ini bertentangan dengan sunnah Nabi yang menganjurkan kita untuk berpuasa pada tanggal 10 muharrom–         Keempat : Metode seperti ini menjadikan kaum non muslim semakin benci dan antipati kepada Islam jika Islam modelnya seperti iniSyi’ah & Aswaja (kompak) : Waaah itu buruk menurut kamu wahai bang wahabi…menurut kami kerukunan warga aswaja mauludan itu baik dan menurut syi’ah acara 10 muharrom itu baikWahabi : Kalau begitu yang menjadikan patokan untuk menentukan baik buruknya perkara siapa dong?. Bukankah aswaja memandang acara memukul-mukul tubuh pada 10 muharrom itu merupakan perkara yang buruk.Syi’ah : Yaaa… masing-masing berjalan menurut perasaannya !!!Wahabi : Kalau tidak ada yang menjadi patokan untuk menentukan kebaikan maka seluruh kelompok sesat dalam barisan kaum muslimin harus kita terima, karena setiap kelompok memandang baik bid’ah yang mereka ada-adakan. Thoriqoh At-Tijaaniyah, memandang thoriqoh merekalah yang terbaik…, toriqoh As-Syadziliyah Al-Qoodiriyah yang beribadah sambil joget juga memandang bid’ah mereka yang terbaik? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=E0nKMIHA0kA&feature=player_embedded), wihdatul wujud memandang aqidah merekalah yang terbaik…, bahkan Ahmadiah memandang bid’ah mereka di atas kebaikan.Terus kaum wahabi yang kalian anggap sesat juga memandang apa yang mereka dakwahkan (mengembalikan kaum muslimin kepada pemahaman para sahabat) adalah yang terbaik. Jika masing berhak menentukan penilaian baik maka semua kelompok dan sekte agama adalah baik. Padahal kelompok-kelompok tersebut saling berseteru. Maka membenarkan semua bid’ah hasanah mereka melazimkan berkumpulnya dua hal yang saling bertentangan…. Seperti berkumpulnya timur dan barat, utara dan selatan !!.Bukankah Aswaja menganggap sikap syi’ah yang mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah yang buruk??!!Aswaja : Yaa itu benar…mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan para sahabat adalah bid’ah yang buruk dan tercela..Syi’ah : Tunggu dulu akhi aswaja…itu sih menurutmu, adapun menurut kami kerukunan warga Syi’ah maka mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah hasanah, karena mengkafirkan para sahabat Nabi merupakan bentuk pembelaan dan kecintaan kepada Ahlul Bait, pembelaan kepada Ali bin Abi Tholib dan keturunannya yang berhak memegang tampuk kepemimpinan. Hanya saja Abu Bakar dan Umar tamak dan rakus terhadap kepemimpinan dan telah berkhianat terhadap washiat Rasulullah !!!.Syi’ah : akhi aswaja…saya harap anda menghormati pendapat dan aqidah kami kerukunan warga syi’ah yang mengkafirkan para sahabat. Bukankah para pimpinan kalian juga toleransi dengan aqidah kami ini??. Jangankan toleransi terhadap kami warga syi’ah…bukankah para pemimpin kalian juga toleransi terhadap kaum nasharani yang merayakan hari kelahiran Tuhan mereka??, jangan lupa ini akhi aswaja !!!Aswaja : iya..iyaa..betul..betul…hampir-hampir aku terhasut oleh tipuan si bang wahabi !!! salam sejahtera wahai akhi syi’ah.Wahabi : Akhi aswaja…jangan lupa mereka warga syi’ah juga memiliki perayaan-perayaan yang lain, mereka juga merayakan hari meninggalnya ibu kita Aisyah radhiallahu ‘anhaa dengan menyatakan bahwa Aisyah seorang pezina…Aisyah masuk neraka…?? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=yRyqscRd6aY&feature=related), apakah engkau tidak marah dengan sikap mereka itu??. Jangan lupa juga akhi aswaja…mereka kaum syiah juga merayakan hari meninggalnya Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu, mereka gembira dengan wafatnya Umar, bahkan mereka memuja-muja Abu Lu’lu’ yang telah membunuh Umar? (lihat : http://www.alserdaab.org/articles.aspx?article_no=732), apakah engkau sebagai anggota kerukunan warga aswaja masih menghormati pendapat syi’ah??Aswaja : Wah…gua bingung jadinya…Syi’ah : Akhi Aswaja…jangan kau terpedaya dengan igauan bang wahabi…, perayaan-perayaan tersebut menurut kami adalah bid’ah hasanah. Ingatlah kesamaan kita banyak…ingat kita harus toleransi…ingat bahwa wahabi adalah musuh kita bersama !!!!Aswaja : Ya..ya.. akhi syi’ah..bagaimanapun kita sama…dan banyak samanya…terutama dalam masalah bid’ah hasanah…. Syukron atas peringatannya….kita harus bersepakat untuk memusuhi wahabi…sekali lagi kita harus bersepakat. Jangan sampai kita termakan hasutan para wahabi !!!Wahabi : Yaa sudah kalau begitu….semoga Allah memberi hidayah kepada kalian suatu hari. Aaamiiin 
Aswaja : Hari ini 12 rabiul awwal sungguh aku sangat bahagia loh….Syiah : Emang lu kenape?, kemarin-kemarin kurang bahagia?Aswaja : Kagak gitu bro, hari ini gua ngerayain hari maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Gua sangat gembira dengan hari lahirnya nabiSyi’ah : Kalau gua …..gua sangat sedih pas hari 10 Muharram lalu….hik hik hik…jadi nangis gua ngingatnya…hikAswaja : Emang kenapa lu nangis??!Syi’ah : Soalnya hari itu hari terbunuhnya Husain bin Ali bin Abi Tholib, kami kerukunan warga syi’ah memperingati hari tersebut dengan hari ratapan. Bahkan sebagian kami sampai memukulkan pedang di tubuh kami sehingga mengeluarkan darah.Aswaja : Loh…lu lu kok pada ngeri buanget sih…sampai acara melukai tubuh segala. Emang itu disyari’atkan?, setahu ku aswaja tidak melakukannya Syi’ah : Jelas sangat disyari’atkan…., bukankah kalian keluarga aswaja juga sangat cinta kepada Husain?, apakah kalian tidak bersedih dengan terbunuhnya Husain secara tragis pada tanggal 10 Muharrom?Aswaja : Iya ….kami jelas sangat cinta pada Husain…tapikan acara seperti yang kalian lakukan itu tidak ada syari’atnya??Syi’ah : Justru sangat disyari’atkan sebagai bentuk bela sungkawa dan turut berduka cita atas kematian Husain. Sekali lagi…kalau kalian mengaku cinta kepada Husain mestinya lu lu pade semuanya juga ikut berpartisipasi meramaikan acara kami. Kalau kalian tidak ikut berpartisipasi maka pengakuan kalian mencintai Husain hanyalah OMONG KOSONG BELAKA !!!!Aswaja : Kok bisa begitu???, Kan Para sahabat tidak pernah melakukannya?, kan Nabi tidak pernah menganjurkannya??, kan tidak pernah dilakukan oleh orang-orang sholeh terdahulu !!!Syi’ah : Meskipun tidak pernah dicontohkan Nabi tapi kan yang penting baik?? Bisa menambah kecintaan kita kepada cucu Nabi yaitu Husain !!!. Loh kalian juga kenapa ngadain acara mauludan? Wong Nabi juga tidak pernah ngadain mauludan?Aswaja : Memang sih…tapi kan itu baik sekali?, acara mauludan kan bisa menambahkan kecintaan kepada Nabi?Syi’ah : Lah sama saja dengan kita-kita dong….wong kita juga ngadain acara ratapan pada 10 Muharrom kan juga menambahkan rasa cinta kepada HusainAswaja : Tapi cara kalian buruk, pake acara mukul-mukul badan segala?, sampai darah lagi?Syi’ah : loh…buruk itu menurut lu…menurut gua sangat baik…justru dengan seperti itu semakin mendalam kecintaan kami kepada Husain…semakin kami merasakan derita yang dirasakan Husain dan keluarganya.Loh kalian juga merayakan maulud Nabi, kan itu buruk, karena harus mengeluarkan biaya, kadang campur laki-laki perempuan, dll?Aswaja : loh itu buruk menurut lu pade, tapi menurut kami justru itu sebagai indikasi dan barometer rasa kecintaan kepada kanjeng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syi’ah : Wah kita kagak usah ribut deh…kita ternyata sama loh….Aswaja : Sama apaan?Syi’ah : Banyak kesamaan kita :–         Pertama : Acara mauludan dan acara ratapan 10 Muharam sama-sama tidak ada contohnya dari Nabi.–         Kedua : Acara perayaan ini sama-sama dibangun karena rasa cinta kepada Nabi atau kepada Husain.–         Ketiga : acara ini sama-sama mendatangkan kebaikan, meskipun kebaikannya sih bersifat relatif. Yang penting sih baik menurut masing-masing yang merayakannya.Aswaja : Betul betul betul…tapi….tuh orang-orang wahabi ngatain acara-acara kita ini acara bid’ah??Syi’ah : Biarin aja mereka-mereka kaum wahabi…toh bid’ah kita kan bid’ah hasanahAswaja : Betul…betul…betul…ternyata kita sepakat dalam perkara yang sangat penting, yaitu semua perkara yang kita anggap baik (meskipun dianggap jelek oleh orang/pihak) lain, serta meskipun tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh Nabi maka itu adalah bid’ah hasanah sangat dianjurkan.WAHABI : Wahai akhi aswaja…tidakkah lu tahu bahwasanya mauludan itu mengakibatkan banyak kemudhorotan??!, diantaranya :–         Pertama : Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Kedua : Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Ketiga : Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Keempat : Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Kelima : Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukkan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihafalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Keenam : Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukkan kaum muslimin. (lihat kembali : https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/92-semua-bidah-adalah-kesesatan)Adapun anda akhi syi’ah tahukah anda bahwa perbuatan anda meratapi hari kematian Husain itu mengandung kemudhorotan, diantaranya :–         Pertama : Hal ini bertentangan dengan al-quran dan hadits-hadits Nabi yang memerintahkan kita untuk bersabar tatkala menghadapi musibah dan menyerahkan semuanya kepada Allah.–         Kedua : Juga bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang merobek-robek baju dan menampar-nampar pipi tatkala terjadi musibah–         Ketiga : Acara seperti ini bertentangan dengan sunnah Nabi yang menganjurkan kita untuk berpuasa pada tanggal 10 muharrom–         Keempat : Metode seperti ini menjadikan kaum non muslim semakin benci dan antipati kepada Islam jika Islam modelnya seperti iniSyi’ah & Aswaja (kompak) : Waaah itu buruk menurut kamu wahai bang wahabi…menurut kami kerukunan warga aswaja mauludan itu baik dan menurut syi’ah acara 10 muharrom itu baikWahabi : Kalau begitu yang menjadikan patokan untuk menentukan baik buruknya perkara siapa dong?. Bukankah aswaja memandang acara memukul-mukul tubuh pada 10 muharrom itu merupakan perkara yang buruk.Syi’ah : Yaaa… masing-masing berjalan menurut perasaannya !!!Wahabi : Kalau tidak ada yang menjadi patokan untuk menentukan kebaikan maka seluruh kelompok sesat dalam barisan kaum muslimin harus kita terima, karena setiap kelompok memandang baik bid’ah yang mereka ada-adakan. Thoriqoh At-Tijaaniyah, memandang thoriqoh merekalah yang terbaik…, toriqoh As-Syadziliyah Al-Qoodiriyah yang beribadah sambil joget juga memandang bid’ah mereka yang terbaik? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=E0nKMIHA0kA&feature=player_embedded), wihdatul wujud memandang aqidah merekalah yang terbaik…, bahkan Ahmadiah memandang bid’ah mereka di atas kebaikan.Terus kaum wahabi yang kalian anggap sesat juga memandang apa yang mereka dakwahkan (mengembalikan kaum muslimin kepada pemahaman para sahabat) adalah yang terbaik. Jika masing berhak menentukan penilaian baik maka semua kelompok dan sekte agama adalah baik. Padahal kelompok-kelompok tersebut saling berseteru. Maka membenarkan semua bid’ah hasanah mereka melazimkan berkumpulnya dua hal yang saling bertentangan…. Seperti berkumpulnya timur dan barat, utara dan selatan !!.Bukankah Aswaja menganggap sikap syi’ah yang mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah yang buruk??!!Aswaja : Yaa itu benar…mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan para sahabat adalah bid’ah yang buruk dan tercela..Syi’ah : Tunggu dulu akhi aswaja…itu sih menurutmu, adapun menurut kami kerukunan warga Syi’ah maka mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah hasanah, karena mengkafirkan para sahabat Nabi merupakan bentuk pembelaan dan kecintaan kepada Ahlul Bait, pembelaan kepada Ali bin Abi Tholib dan keturunannya yang berhak memegang tampuk kepemimpinan. Hanya saja Abu Bakar dan Umar tamak dan rakus terhadap kepemimpinan dan telah berkhianat terhadap washiat Rasulullah !!!.Syi’ah : akhi aswaja…saya harap anda menghormati pendapat dan aqidah kami kerukunan warga syi’ah yang mengkafirkan para sahabat. Bukankah para pimpinan kalian juga toleransi dengan aqidah kami ini??. Jangankan toleransi terhadap kami warga syi’ah…bukankah para pemimpin kalian juga toleransi terhadap kaum nasharani yang merayakan hari kelahiran Tuhan mereka??, jangan lupa ini akhi aswaja !!!Aswaja : iya..iyaa..betul..betul…hampir-hampir aku terhasut oleh tipuan si bang wahabi !!! salam sejahtera wahai akhi syi’ah.Wahabi : Akhi aswaja…jangan lupa mereka warga syi’ah juga memiliki perayaan-perayaan yang lain, mereka juga merayakan hari meninggalnya ibu kita Aisyah radhiallahu ‘anhaa dengan menyatakan bahwa Aisyah seorang pezina…Aisyah masuk neraka…?? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=yRyqscRd6aY&feature=related), apakah engkau tidak marah dengan sikap mereka itu??. Jangan lupa juga akhi aswaja…mereka kaum syiah juga merayakan hari meninggalnya Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu, mereka gembira dengan wafatnya Umar, bahkan mereka memuja-muja Abu Lu’lu’ yang telah membunuh Umar? (lihat : http://www.alserdaab.org/articles.aspx?article_no=732), apakah engkau sebagai anggota kerukunan warga aswaja masih menghormati pendapat syi’ah??Aswaja : Wah…gua bingung jadinya…Syi’ah : Akhi Aswaja…jangan kau terpedaya dengan igauan bang wahabi…, perayaan-perayaan tersebut menurut kami adalah bid’ah hasanah. Ingatlah kesamaan kita banyak…ingat kita harus toleransi…ingat bahwa wahabi adalah musuh kita bersama !!!!Aswaja : Ya..ya.. akhi syi’ah..bagaimanapun kita sama…dan banyak samanya…terutama dalam masalah bid’ah hasanah…. Syukron atas peringatannya….kita harus bersepakat untuk memusuhi wahabi…sekali lagi kita harus bersepakat. Jangan sampai kita termakan hasutan para wahabi !!!Wahabi : Yaa sudah kalau begitu….semoga Allah memberi hidayah kepada kalian suatu hari. Aaamiiin 


Aswaja : Hari ini 12 rabiul awwal sungguh aku sangat bahagia loh….Syiah : Emang lu kenape?, kemarin-kemarin kurang bahagia?Aswaja : Kagak gitu bro, hari ini gua ngerayain hari maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Gua sangat gembira dengan hari lahirnya nabiSyi’ah : Kalau gua …..gua sangat sedih pas hari 10 Muharram lalu….hik hik hik…jadi nangis gua ngingatnya…hikAswaja : Emang kenapa lu nangis??!Syi’ah : Soalnya hari itu hari terbunuhnya Husain bin Ali bin Abi Tholib, kami kerukunan warga syi’ah memperingati hari tersebut dengan hari ratapan. Bahkan sebagian kami sampai memukulkan pedang di tubuh kami sehingga mengeluarkan darah.Aswaja : Loh…lu lu kok pada ngeri buanget sih…sampai acara melukai tubuh segala. Emang itu disyari’atkan?, setahu ku aswaja tidak melakukannya Syi’ah : Jelas sangat disyari’atkan…., bukankah kalian keluarga aswaja juga sangat cinta kepada Husain?, apakah kalian tidak bersedih dengan terbunuhnya Husain secara tragis pada tanggal 10 Muharrom?Aswaja : Iya ….kami jelas sangat cinta pada Husain…tapikan acara seperti yang kalian lakukan itu tidak ada syari’atnya??Syi’ah : Justru sangat disyari’atkan sebagai bentuk bela sungkawa dan turut berduka cita atas kematian Husain. Sekali lagi…kalau kalian mengaku cinta kepada Husain mestinya lu lu pade semuanya juga ikut berpartisipasi meramaikan acara kami. Kalau kalian tidak ikut berpartisipasi maka pengakuan kalian mencintai Husain hanyalah OMONG KOSONG BELAKA !!!!Aswaja : Kok bisa begitu???, Kan Para sahabat tidak pernah melakukannya?, kan Nabi tidak pernah menganjurkannya??, kan tidak pernah dilakukan oleh orang-orang sholeh terdahulu !!!Syi’ah : Meskipun tidak pernah dicontohkan Nabi tapi kan yang penting baik?? Bisa menambah kecintaan kita kepada cucu Nabi yaitu Husain !!!. Loh kalian juga kenapa ngadain acara mauludan? Wong Nabi juga tidak pernah ngadain mauludan?Aswaja : Memang sih…tapi kan itu baik sekali?, acara mauludan kan bisa menambahkan kecintaan kepada Nabi?Syi’ah : Lah sama saja dengan kita-kita dong….wong kita juga ngadain acara ratapan pada 10 Muharrom kan juga menambahkan rasa cinta kepada HusainAswaja : Tapi cara kalian buruk, pake acara mukul-mukul badan segala?, sampai darah lagi?Syi’ah : loh…buruk itu menurut lu…menurut gua sangat baik…justru dengan seperti itu semakin mendalam kecintaan kami kepada Husain…semakin kami merasakan derita yang dirasakan Husain dan keluarganya.Loh kalian juga merayakan maulud Nabi, kan itu buruk, karena harus mengeluarkan biaya, kadang campur laki-laki perempuan, dll?Aswaja : loh itu buruk menurut lu pade, tapi menurut kami justru itu sebagai indikasi dan barometer rasa kecintaan kepada kanjeng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syi’ah : Wah kita kagak usah ribut deh…kita ternyata sama loh….Aswaja : Sama apaan?Syi’ah : Banyak kesamaan kita :–         Pertama : Acara mauludan dan acara ratapan 10 Muharam sama-sama tidak ada contohnya dari Nabi.–         Kedua : Acara perayaan ini sama-sama dibangun karena rasa cinta kepada Nabi atau kepada Husain.–         Ketiga : acara ini sama-sama mendatangkan kebaikan, meskipun kebaikannya sih bersifat relatif. Yang penting sih baik menurut masing-masing yang merayakannya.Aswaja : Betul betul betul…tapi….tuh orang-orang wahabi ngatain acara-acara kita ini acara bid’ah??Syi’ah : Biarin aja mereka-mereka kaum wahabi…toh bid’ah kita kan bid’ah hasanahAswaja : Betul…betul…betul…ternyata kita sepakat dalam perkara yang sangat penting, yaitu semua perkara yang kita anggap baik (meskipun dianggap jelek oleh orang/pihak) lain, serta meskipun tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh Nabi maka itu adalah bid’ah hasanah sangat dianjurkan.WAHABI : Wahai akhi aswaja…tidakkah lu tahu bahwasanya mauludan itu mengakibatkan banyak kemudhorotan??!, diantaranya :–         Pertama : Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Kedua : Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Ketiga : Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Keempat : Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Kelima : Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukkan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihafalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Keenam : Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukkan kaum muslimin. (lihat kembali : https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/92-semua-bidah-adalah-kesesatan)Adapun anda akhi syi’ah tahukah anda bahwa perbuatan anda meratapi hari kematian Husain itu mengandung kemudhorotan, diantaranya :–         Pertama : Hal ini bertentangan dengan al-quran dan hadits-hadits Nabi yang memerintahkan kita untuk bersabar tatkala menghadapi musibah dan menyerahkan semuanya kepada Allah.–         Kedua : Juga bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang merobek-robek baju dan menampar-nampar pipi tatkala terjadi musibah–         Ketiga : Acara seperti ini bertentangan dengan sunnah Nabi yang menganjurkan kita untuk berpuasa pada tanggal 10 muharrom–         Keempat : Metode seperti ini menjadikan kaum non muslim semakin benci dan antipati kepada Islam jika Islam modelnya seperti iniSyi’ah & Aswaja (kompak) : Waaah itu buruk menurut kamu wahai bang wahabi…menurut kami kerukunan warga aswaja mauludan itu baik dan menurut syi’ah acara 10 muharrom itu baikWahabi : Kalau begitu yang menjadikan patokan untuk menentukan baik buruknya perkara siapa dong?. Bukankah aswaja memandang acara memukul-mukul tubuh pada 10 muharrom itu merupakan perkara yang buruk.Syi’ah : Yaaa… masing-masing berjalan menurut perasaannya !!!Wahabi : Kalau tidak ada yang menjadi patokan untuk menentukan kebaikan maka seluruh kelompok sesat dalam barisan kaum muslimin harus kita terima, karena setiap kelompok memandang baik bid’ah yang mereka ada-adakan. Thoriqoh At-Tijaaniyah, memandang thoriqoh merekalah yang terbaik…, toriqoh As-Syadziliyah Al-Qoodiriyah yang beribadah sambil joget juga memandang bid’ah mereka yang terbaik? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=E0nKMIHA0kA&feature=player_embedded), wihdatul wujud memandang aqidah merekalah yang terbaik…, bahkan Ahmadiah memandang bid’ah mereka di atas kebaikan.Terus kaum wahabi yang kalian anggap sesat juga memandang apa yang mereka dakwahkan (mengembalikan kaum muslimin kepada pemahaman para sahabat) adalah yang terbaik. Jika masing berhak menentukan penilaian baik maka semua kelompok dan sekte agama adalah baik. Padahal kelompok-kelompok tersebut saling berseteru. Maka membenarkan semua bid’ah hasanah mereka melazimkan berkumpulnya dua hal yang saling bertentangan…. Seperti berkumpulnya timur dan barat, utara dan selatan !!.Bukankah Aswaja menganggap sikap syi’ah yang mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah yang buruk??!!Aswaja : Yaa itu benar…mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan para sahabat adalah bid’ah yang buruk dan tercela..Syi’ah : Tunggu dulu akhi aswaja…itu sih menurutmu, adapun menurut kami kerukunan warga Syi’ah maka mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah hasanah, karena mengkafirkan para sahabat Nabi merupakan bentuk pembelaan dan kecintaan kepada Ahlul Bait, pembelaan kepada Ali bin Abi Tholib dan keturunannya yang berhak memegang tampuk kepemimpinan. Hanya saja Abu Bakar dan Umar tamak dan rakus terhadap kepemimpinan dan telah berkhianat terhadap washiat Rasulullah !!!.Syi’ah : akhi aswaja…saya harap anda menghormati pendapat dan aqidah kami kerukunan warga syi’ah yang mengkafirkan para sahabat. Bukankah para pimpinan kalian juga toleransi dengan aqidah kami ini??. Jangankan toleransi terhadap kami warga syi’ah…bukankah para pemimpin kalian juga toleransi terhadap kaum nasharani yang merayakan hari kelahiran Tuhan mereka??, jangan lupa ini akhi aswaja !!!Aswaja : iya..iyaa..betul..betul…hampir-hampir aku terhasut oleh tipuan si bang wahabi !!! salam sejahtera wahai akhi syi’ah.Wahabi : Akhi aswaja…jangan lupa mereka warga syi’ah juga memiliki perayaan-perayaan yang lain, mereka juga merayakan hari meninggalnya ibu kita Aisyah radhiallahu ‘anhaa dengan menyatakan bahwa Aisyah seorang pezina…Aisyah masuk neraka…?? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=yRyqscRd6aY&feature=related), apakah engkau tidak marah dengan sikap mereka itu??. Jangan lupa juga akhi aswaja…mereka kaum syiah juga merayakan hari meninggalnya Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu, mereka gembira dengan wafatnya Umar, bahkan mereka memuja-muja Abu Lu’lu’ yang telah membunuh Umar? (lihat : http://www.alserdaab.org/articles.aspx?article_no=732), apakah engkau sebagai anggota kerukunan warga aswaja masih menghormati pendapat syi’ah??Aswaja : Wah…gua bingung jadinya…Syi’ah : Akhi Aswaja…jangan kau terpedaya dengan igauan bang wahabi…, perayaan-perayaan tersebut menurut kami adalah bid’ah hasanah. Ingatlah kesamaan kita banyak…ingat kita harus toleransi…ingat bahwa wahabi adalah musuh kita bersama !!!!Aswaja : Ya..ya.. akhi syi’ah..bagaimanapun kita sama…dan banyak samanya…terutama dalam masalah bid’ah hasanah…. Syukron atas peringatannya….kita harus bersepakat untuk memusuhi wahabi…sekali lagi kita harus bersepakat. Jangan sampai kita termakan hasutan para wahabi !!!Wahabi : Yaa sudah kalau begitu….semoga Allah memberi hidayah kepada kalian suatu hari. Aaamiiin 

Tidak Terkabulnya Do’a Bisa Jadi Sebagai Hukuman

Apakah tidak diterima dan tidak dikabulkannya do’a seorang mukmin sebagai hukuman atas kesalahan dan dosa yang ia lakukan? Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya pertanyaan di atas, lantas beliau menjawab, “Bisa jadi memang seperti itu. Tertundanya pengabulan do’a seorang mukmin boleh jadi sebagai hukuman baginya. Bisa jadi pula ia bertaubat dari dosa, namun taubatnya tidak tulus. Boleh jadi pula karena sebab yang lain. Bisa jadi ia melakukan berbagai dosa dan maksiat lainnya. Sehingga dari sini ia pun sadar dan terdesak untuk banyak bertaubat dan memohon taufik pada Allah. Kemudian Allah memberi petunjuk padanya agar terhindar dari maksiat lainnya. Dari sini, ia pun terdesak untuk tulus dalam bertaubat dan meminta keselamatan dari berbagai macam dosa. Inilah tanda ia mendapatkan taufik (hidayah). Jika seseorang terdesak meminta keselamatan dan taufik, lalu ia menyesali dosa yang ia perbuat, lantas ia betul-betul menyesali dosanya, menjauhinya dan mengiringinya dengan amalan sholeh, inilah tanda yang menunjukkan bahwa Allah memberi taufik padanya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar” (QS. Thaha: 82). Dalam ayat ini, Allah menyatakan mereka itu beriman, beramal sholeh dan akhirnya mendapatkan petunjuk. Allah menyebutkan mengenai orang musyrik, seorang pembunuh dan pezina dalam firman-Nya, إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.” (QS. Al Furqon: 70). Dalam ayat ini disebutkan kecuali bertaubat dan beramal sholeh.  Artinya, mukmin yang benar adalah yang bertaubat dan melakukan amalan sholeh. Mukmin yang jujur punya semangat untuk terus bertaubat dan bersungguh-sungguh dalam memperbanyak shalat dan sedekah, memperbanyak dzikir, tasbih, tahlil dan berbagai macam kebaikan. Mereka benar-benar sungguh-sungguh dalam melakukan amalan kebajikan tersebut. Dengan demikian, semoga Allah menghapuskan kesalahan mereka dan semoga Allah menerima amalan baik mereka. *** Pelajaran penting, isilah hari-hari kita dengan taubat, beramal kebajikan dan terus memperbaiki diri, niscaya do’a-do’a kita akan mustajab (mudah terkabul) dan segala kesulitan akan sirna, lalu datanglah berbagai kemudahan. Ingatlah, firman Allah Ta’ala, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 6). Dari sini, para ulama seringkali mengatakan, “Satu kesulitan tidak akan pernah mengalahkan dua kemudahan.” Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Dikabulkan pada Malam Hari Mustajabnya Doa Ketika Sujud

Tidak Terkabulnya Do’a Bisa Jadi Sebagai Hukuman

Apakah tidak diterima dan tidak dikabulkannya do’a seorang mukmin sebagai hukuman atas kesalahan dan dosa yang ia lakukan? Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya pertanyaan di atas, lantas beliau menjawab, “Bisa jadi memang seperti itu. Tertundanya pengabulan do’a seorang mukmin boleh jadi sebagai hukuman baginya. Bisa jadi pula ia bertaubat dari dosa, namun taubatnya tidak tulus. Boleh jadi pula karena sebab yang lain. Bisa jadi ia melakukan berbagai dosa dan maksiat lainnya. Sehingga dari sini ia pun sadar dan terdesak untuk banyak bertaubat dan memohon taufik pada Allah. Kemudian Allah memberi petunjuk padanya agar terhindar dari maksiat lainnya. Dari sini, ia pun terdesak untuk tulus dalam bertaubat dan meminta keselamatan dari berbagai macam dosa. Inilah tanda ia mendapatkan taufik (hidayah). Jika seseorang terdesak meminta keselamatan dan taufik, lalu ia menyesali dosa yang ia perbuat, lantas ia betul-betul menyesali dosanya, menjauhinya dan mengiringinya dengan amalan sholeh, inilah tanda yang menunjukkan bahwa Allah memberi taufik padanya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar” (QS. Thaha: 82). Dalam ayat ini, Allah menyatakan mereka itu beriman, beramal sholeh dan akhirnya mendapatkan petunjuk. Allah menyebutkan mengenai orang musyrik, seorang pembunuh dan pezina dalam firman-Nya, إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.” (QS. Al Furqon: 70). Dalam ayat ini disebutkan kecuali bertaubat dan beramal sholeh.  Artinya, mukmin yang benar adalah yang bertaubat dan melakukan amalan sholeh. Mukmin yang jujur punya semangat untuk terus bertaubat dan bersungguh-sungguh dalam memperbanyak shalat dan sedekah, memperbanyak dzikir, tasbih, tahlil dan berbagai macam kebaikan. Mereka benar-benar sungguh-sungguh dalam melakukan amalan kebajikan tersebut. Dengan demikian, semoga Allah menghapuskan kesalahan mereka dan semoga Allah menerima amalan baik mereka. *** Pelajaran penting, isilah hari-hari kita dengan taubat, beramal kebajikan dan terus memperbaiki diri, niscaya do’a-do’a kita akan mustajab (mudah terkabul) dan segala kesulitan akan sirna, lalu datanglah berbagai kemudahan. Ingatlah, firman Allah Ta’ala, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 6). Dari sini, para ulama seringkali mengatakan, “Satu kesulitan tidak akan pernah mengalahkan dua kemudahan.” Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Dikabulkan pada Malam Hari Mustajabnya Doa Ketika Sujud
Apakah tidak diterima dan tidak dikabulkannya do’a seorang mukmin sebagai hukuman atas kesalahan dan dosa yang ia lakukan? Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya pertanyaan di atas, lantas beliau menjawab, “Bisa jadi memang seperti itu. Tertundanya pengabulan do’a seorang mukmin boleh jadi sebagai hukuman baginya. Bisa jadi pula ia bertaubat dari dosa, namun taubatnya tidak tulus. Boleh jadi pula karena sebab yang lain. Bisa jadi ia melakukan berbagai dosa dan maksiat lainnya. Sehingga dari sini ia pun sadar dan terdesak untuk banyak bertaubat dan memohon taufik pada Allah. Kemudian Allah memberi petunjuk padanya agar terhindar dari maksiat lainnya. Dari sini, ia pun terdesak untuk tulus dalam bertaubat dan meminta keselamatan dari berbagai macam dosa. Inilah tanda ia mendapatkan taufik (hidayah). Jika seseorang terdesak meminta keselamatan dan taufik, lalu ia menyesali dosa yang ia perbuat, lantas ia betul-betul menyesali dosanya, menjauhinya dan mengiringinya dengan amalan sholeh, inilah tanda yang menunjukkan bahwa Allah memberi taufik padanya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar” (QS. Thaha: 82). Dalam ayat ini, Allah menyatakan mereka itu beriman, beramal sholeh dan akhirnya mendapatkan petunjuk. Allah menyebutkan mengenai orang musyrik, seorang pembunuh dan pezina dalam firman-Nya, إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.” (QS. Al Furqon: 70). Dalam ayat ini disebutkan kecuali bertaubat dan beramal sholeh.  Artinya, mukmin yang benar adalah yang bertaubat dan melakukan amalan sholeh. Mukmin yang jujur punya semangat untuk terus bertaubat dan bersungguh-sungguh dalam memperbanyak shalat dan sedekah, memperbanyak dzikir, tasbih, tahlil dan berbagai macam kebaikan. Mereka benar-benar sungguh-sungguh dalam melakukan amalan kebajikan tersebut. Dengan demikian, semoga Allah menghapuskan kesalahan mereka dan semoga Allah menerima amalan baik mereka. *** Pelajaran penting, isilah hari-hari kita dengan taubat, beramal kebajikan dan terus memperbaiki diri, niscaya do’a-do’a kita akan mustajab (mudah terkabul) dan segala kesulitan akan sirna, lalu datanglah berbagai kemudahan. Ingatlah, firman Allah Ta’ala, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 6). Dari sini, para ulama seringkali mengatakan, “Satu kesulitan tidak akan pernah mengalahkan dua kemudahan.” Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Dikabulkan pada Malam Hari Mustajabnya Doa Ketika Sujud


Apakah tidak diterima dan tidak dikabulkannya do’a seorang mukmin sebagai hukuman atas kesalahan dan dosa yang ia lakukan? Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya pertanyaan di atas, lantas beliau menjawab, “Bisa jadi memang seperti itu. Tertundanya pengabulan do’a seorang mukmin boleh jadi sebagai hukuman baginya. Bisa jadi pula ia bertaubat dari dosa, namun taubatnya tidak tulus. Boleh jadi pula karena sebab yang lain. Bisa jadi ia melakukan berbagai dosa dan maksiat lainnya. Sehingga dari sini ia pun sadar dan terdesak untuk banyak bertaubat dan memohon taufik pada Allah. Kemudian Allah memberi petunjuk padanya agar terhindar dari maksiat lainnya. Dari sini, ia pun terdesak untuk tulus dalam bertaubat dan meminta keselamatan dari berbagai macam dosa. Inilah tanda ia mendapatkan taufik (hidayah). Jika seseorang terdesak meminta keselamatan dan taufik, lalu ia menyesali dosa yang ia perbuat, lantas ia betul-betul menyesali dosanya, menjauhinya dan mengiringinya dengan amalan sholeh, inilah tanda yang menunjukkan bahwa Allah memberi taufik padanya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar” (QS. Thaha: 82). Dalam ayat ini, Allah menyatakan mereka itu beriman, beramal sholeh dan akhirnya mendapatkan petunjuk. Allah menyebutkan mengenai orang musyrik, seorang pembunuh dan pezina dalam firman-Nya, إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.” (QS. Al Furqon: 70). Dalam ayat ini disebutkan kecuali bertaubat dan beramal sholeh.  Artinya, mukmin yang benar adalah yang bertaubat dan melakukan amalan sholeh. Mukmin yang jujur punya semangat untuk terus bertaubat dan bersungguh-sungguh dalam memperbanyak shalat dan sedekah, memperbanyak dzikir, tasbih, tahlil dan berbagai macam kebaikan. Mereka benar-benar sungguh-sungguh dalam melakukan amalan kebajikan tersebut. Dengan demikian, semoga Allah menghapuskan kesalahan mereka dan semoga Allah menerima amalan baik mereka. *** Pelajaran penting, isilah hari-hari kita dengan taubat, beramal kebajikan dan terus memperbaiki diri, niscaya do’a-do’a kita akan mustajab (mudah terkabul) dan segala kesulitan akan sirna, lalu datanglah berbagai kemudahan. Ingatlah, firman Allah Ta’ala, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 6). Dari sini, para ulama seringkali mengatakan, “Satu kesulitan tidak akan pernah mengalahkan dua kemudahan.” Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Dikabulkan pada Malam Hari Mustajabnya Doa Ketika Sujud

Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan

Ulama besar yang dikenal telah melanglang buana hingga ke Eropa, India dan jazirah Arab, pembela tauhid dan sunnah di masa silam yang berasal dari daerah Maghrib, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al Hilali (wafat: 1407H) pernah menceritakan sebuah kisah beliau dan muridnya Syaikh ‘Abdul Bari Az Zawawi yang berasal dari daerah Muskat, ‘Uman (daerah sebelah timur Saudi Arabia)  dan ketika itu Syaikh Al Hilali adalah guru besar di fakultas sastra Arab di India.  Ada kisah menarik antara Syaikh Al Hilali dengan saudara dari Syaikh Az Zawawi yang dapat kita tarik ibroh mengenai aturan bergaul dengan wanita non mahrom. Syaikh Al Hilali berkata, “Syaikh Zawawi memiliki saudara yang tinggal di Karachi dan saudaranya tersebut adalah seorang pedagang besar. Syaikh Zawawi pernah berkata pada Syaikh Al Hilali, “Aku berharap jika engkau ke Karachi, mampirlah ke saudaraku (yang pedagang besar tadi). Engkau tidak perlu singgah di hotel”. Syaikh Al Hilali pun mendapatkan alamat pedagang tersebut. Ia pun mencari-cari dan mendapatkannya. Syaikh Al Hilali melihat bahwa pedagang tadi benar-benar memperhatikan shalatnya, beliau pun gembira. Kemudian beliau dan pedagang tadi naik kendaraan dan pergi ke rumah pedagang tersebut. Masya Allah … rumah pedagang tersebut benar-benar seperti istana, di sekelilingnya terdapat taman. Lantas Syaikh Al Hilali duduk di kursi di taman itu sambil membaca koran. Kemudian beliau merasa ada sesuatu yang berdiri di samping beliau kala itu. Ternyata seorang pria (yaitu pedagang tadi) dan di sampingnya ada seorang wanita yang tidak berjilbab dengan baju lengan pendek dan rok yang nampak betis. Wanita tersebut kemudian menyodorkan tangannya kepadanya untuk bersalaman.  Beliau pun membungkus tangannya dengan kain penutup kepala (qutroh) dan menyodorkan tangannya kepada wanita tersebut dan menyalaminya. Ternyata wanita tersebut marah dan berlalu pergi. Lantas pedagang tadi berkata padanya, “Mengapa engkau sampai mengejek istriku?” Syaikh pun berkata,  “Jika ada penghinaan, maka engkau sebenarnya yang merendahkan istrimu.” Ia membalas, “Kenapa engkau enggan berjabat tangan dengannya, apakah di tangannya ada kudis?” Syaikh menjawab, “Bukan seperti itu. Engkau keliru. Aku berpendapat bahwa seluruh jasad wanita haram disentuh oleh pria yang bukan mahromnya dan itu tidak boleh dilakukan.” Ia pun terus berdebat dengan Syaikh hingga terpatahkan setiap argumennya. *** Perlu diketahui, Syaikh Al Hilali berpendapat bahwa  berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom haram, namun masih dibolehkan jika ada pembatas seperti kain. Namun tidak demikian dengan pendapat ulama lainnya seperti ulama Hambali yang melarang menjabat tangan wanita yang bukan mahrom baik dengan adanya kain atau tidak. ‘Ala kullin, intinya, Syaikh rahimahullah berpendapat haramnya berjabat tangan dengan wanita. Inilah yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika membai’at, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah bersalaman dengan seorang wanita pun.  Kenapa demikian? Karena itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah kemuliaan wanita di dalam Islam. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melarang laki-laki menyentuh wanita yang bukan mahromnya sebagaimana dalam sabdanya, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Kisah di atas diterjemahkan dari: http://www.alhilali.net/index.php?c=3&p=2&f=44 KSU, Riyadh, KSA, 20 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsberjabat tangan

Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan

Ulama besar yang dikenal telah melanglang buana hingga ke Eropa, India dan jazirah Arab, pembela tauhid dan sunnah di masa silam yang berasal dari daerah Maghrib, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al Hilali (wafat: 1407H) pernah menceritakan sebuah kisah beliau dan muridnya Syaikh ‘Abdul Bari Az Zawawi yang berasal dari daerah Muskat, ‘Uman (daerah sebelah timur Saudi Arabia)  dan ketika itu Syaikh Al Hilali adalah guru besar di fakultas sastra Arab di India.  Ada kisah menarik antara Syaikh Al Hilali dengan saudara dari Syaikh Az Zawawi yang dapat kita tarik ibroh mengenai aturan bergaul dengan wanita non mahrom. Syaikh Al Hilali berkata, “Syaikh Zawawi memiliki saudara yang tinggal di Karachi dan saudaranya tersebut adalah seorang pedagang besar. Syaikh Zawawi pernah berkata pada Syaikh Al Hilali, “Aku berharap jika engkau ke Karachi, mampirlah ke saudaraku (yang pedagang besar tadi). Engkau tidak perlu singgah di hotel”. Syaikh Al Hilali pun mendapatkan alamat pedagang tersebut. Ia pun mencari-cari dan mendapatkannya. Syaikh Al Hilali melihat bahwa pedagang tadi benar-benar memperhatikan shalatnya, beliau pun gembira. Kemudian beliau dan pedagang tadi naik kendaraan dan pergi ke rumah pedagang tersebut. Masya Allah … rumah pedagang tersebut benar-benar seperti istana, di sekelilingnya terdapat taman. Lantas Syaikh Al Hilali duduk di kursi di taman itu sambil membaca koran. Kemudian beliau merasa ada sesuatu yang berdiri di samping beliau kala itu. Ternyata seorang pria (yaitu pedagang tadi) dan di sampingnya ada seorang wanita yang tidak berjilbab dengan baju lengan pendek dan rok yang nampak betis. Wanita tersebut kemudian menyodorkan tangannya kepadanya untuk bersalaman.  Beliau pun membungkus tangannya dengan kain penutup kepala (qutroh) dan menyodorkan tangannya kepada wanita tersebut dan menyalaminya. Ternyata wanita tersebut marah dan berlalu pergi. Lantas pedagang tadi berkata padanya, “Mengapa engkau sampai mengejek istriku?” Syaikh pun berkata,  “Jika ada penghinaan, maka engkau sebenarnya yang merendahkan istrimu.” Ia membalas, “Kenapa engkau enggan berjabat tangan dengannya, apakah di tangannya ada kudis?” Syaikh menjawab, “Bukan seperti itu. Engkau keliru. Aku berpendapat bahwa seluruh jasad wanita haram disentuh oleh pria yang bukan mahromnya dan itu tidak boleh dilakukan.” Ia pun terus berdebat dengan Syaikh hingga terpatahkan setiap argumennya. *** Perlu diketahui, Syaikh Al Hilali berpendapat bahwa  berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom haram, namun masih dibolehkan jika ada pembatas seperti kain. Namun tidak demikian dengan pendapat ulama lainnya seperti ulama Hambali yang melarang menjabat tangan wanita yang bukan mahrom baik dengan adanya kain atau tidak. ‘Ala kullin, intinya, Syaikh rahimahullah berpendapat haramnya berjabat tangan dengan wanita. Inilah yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika membai’at, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah bersalaman dengan seorang wanita pun.  Kenapa demikian? Karena itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah kemuliaan wanita di dalam Islam. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melarang laki-laki menyentuh wanita yang bukan mahromnya sebagaimana dalam sabdanya, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Kisah di atas diterjemahkan dari: http://www.alhilali.net/index.php?c=3&p=2&f=44 KSU, Riyadh, KSA, 20 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsberjabat tangan
Ulama besar yang dikenal telah melanglang buana hingga ke Eropa, India dan jazirah Arab, pembela tauhid dan sunnah di masa silam yang berasal dari daerah Maghrib, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al Hilali (wafat: 1407H) pernah menceritakan sebuah kisah beliau dan muridnya Syaikh ‘Abdul Bari Az Zawawi yang berasal dari daerah Muskat, ‘Uman (daerah sebelah timur Saudi Arabia)  dan ketika itu Syaikh Al Hilali adalah guru besar di fakultas sastra Arab di India.  Ada kisah menarik antara Syaikh Al Hilali dengan saudara dari Syaikh Az Zawawi yang dapat kita tarik ibroh mengenai aturan bergaul dengan wanita non mahrom. Syaikh Al Hilali berkata, “Syaikh Zawawi memiliki saudara yang tinggal di Karachi dan saudaranya tersebut adalah seorang pedagang besar. Syaikh Zawawi pernah berkata pada Syaikh Al Hilali, “Aku berharap jika engkau ke Karachi, mampirlah ke saudaraku (yang pedagang besar tadi). Engkau tidak perlu singgah di hotel”. Syaikh Al Hilali pun mendapatkan alamat pedagang tersebut. Ia pun mencari-cari dan mendapatkannya. Syaikh Al Hilali melihat bahwa pedagang tadi benar-benar memperhatikan shalatnya, beliau pun gembira. Kemudian beliau dan pedagang tadi naik kendaraan dan pergi ke rumah pedagang tersebut. Masya Allah … rumah pedagang tersebut benar-benar seperti istana, di sekelilingnya terdapat taman. Lantas Syaikh Al Hilali duduk di kursi di taman itu sambil membaca koran. Kemudian beliau merasa ada sesuatu yang berdiri di samping beliau kala itu. Ternyata seorang pria (yaitu pedagang tadi) dan di sampingnya ada seorang wanita yang tidak berjilbab dengan baju lengan pendek dan rok yang nampak betis. Wanita tersebut kemudian menyodorkan tangannya kepadanya untuk bersalaman.  Beliau pun membungkus tangannya dengan kain penutup kepala (qutroh) dan menyodorkan tangannya kepada wanita tersebut dan menyalaminya. Ternyata wanita tersebut marah dan berlalu pergi. Lantas pedagang tadi berkata padanya, “Mengapa engkau sampai mengejek istriku?” Syaikh pun berkata,  “Jika ada penghinaan, maka engkau sebenarnya yang merendahkan istrimu.” Ia membalas, “Kenapa engkau enggan berjabat tangan dengannya, apakah di tangannya ada kudis?” Syaikh menjawab, “Bukan seperti itu. Engkau keliru. Aku berpendapat bahwa seluruh jasad wanita haram disentuh oleh pria yang bukan mahromnya dan itu tidak boleh dilakukan.” Ia pun terus berdebat dengan Syaikh hingga terpatahkan setiap argumennya. *** Perlu diketahui, Syaikh Al Hilali berpendapat bahwa  berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom haram, namun masih dibolehkan jika ada pembatas seperti kain. Namun tidak demikian dengan pendapat ulama lainnya seperti ulama Hambali yang melarang menjabat tangan wanita yang bukan mahrom baik dengan adanya kain atau tidak. ‘Ala kullin, intinya, Syaikh rahimahullah berpendapat haramnya berjabat tangan dengan wanita. Inilah yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika membai’at, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah bersalaman dengan seorang wanita pun.  Kenapa demikian? Karena itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah kemuliaan wanita di dalam Islam. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melarang laki-laki menyentuh wanita yang bukan mahromnya sebagaimana dalam sabdanya, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Kisah di atas diterjemahkan dari: http://www.alhilali.net/index.php?c=3&p=2&f=44 KSU, Riyadh, KSA, 20 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsberjabat tangan


Ulama besar yang dikenal telah melanglang buana hingga ke Eropa, India dan jazirah Arab, pembela tauhid dan sunnah di masa silam yang berasal dari daerah Maghrib, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al Hilali (wafat: 1407H) pernah menceritakan sebuah kisah beliau dan muridnya Syaikh ‘Abdul Bari Az Zawawi yang berasal dari daerah Muskat, ‘Uman (daerah sebelah timur Saudi Arabia)  dan ketika itu Syaikh Al Hilali adalah guru besar di fakultas sastra Arab di India.  Ada kisah menarik antara Syaikh Al Hilali dengan saudara dari Syaikh Az Zawawi yang dapat kita tarik ibroh mengenai aturan bergaul dengan wanita non mahrom. Syaikh Al Hilali berkata, “Syaikh Zawawi memiliki saudara yang tinggal di Karachi dan saudaranya tersebut adalah seorang pedagang besar. Syaikh Zawawi pernah berkata pada Syaikh Al Hilali, “Aku berharap jika engkau ke Karachi, mampirlah ke saudaraku (yang pedagang besar tadi). Engkau tidak perlu singgah di hotel”. Syaikh Al Hilali pun mendapatkan alamat pedagang tersebut. Ia pun mencari-cari dan mendapatkannya. Syaikh Al Hilali melihat bahwa pedagang tadi benar-benar memperhatikan shalatnya, beliau pun gembira. Kemudian beliau dan pedagang tadi naik kendaraan dan pergi ke rumah pedagang tersebut. Masya Allah … rumah pedagang tersebut benar-benar seperti istana, di sekelilingnya terdapat taman. Lantas Syaikh Al Hilali duduk di kursi di taman itu sambil membaca koran. Kemudian beliau merasa ada sesuatu yang berdiri di samping beliau kala itu. Ternyata seorang pria (yaitu pedagang tadi) dan di sampingnya ada seorang wanita yang tidak berjilbab dengan baju lengan pendek dan rok yang nampak betis. Wanita tersebut kemudian menyodorkan tangannya kepadanya untuk bersalaman.  Beliau pun membungkus tangannya dengan kain penutup kepala (qutroh) dan menyodorkan tangannya kepada wanita tersebut dan menyalaminya. Ternyata wanita tersebut marah dan berlalu pergi. Lantas pedagang tadi berkata padanya, “Mengapa engkau sampai mengejek istriku?” Syaikh pun berkata,  “Jika ada penghinaan, maka engkau sebenarnya yang merendahkan istrimu.” Ia membalas, “Kenapa engkau enggan berjabat tangan dengannya, apakah di tangannya ada kudis?” Syaikh menjawab, “Bukan seperti itu. Engkau keliru. Aku berpendapat bahwa seluruh jasad wanita haram disentuh oleh pria yang bukan mahromnya dan itu tidak boleh dilakukan.” Ia pun terus berdebat dengan Syaikh hingga terpatahkan setiap argumennya. *** Perlu diketahui, Syaikh Al Hilali berpendapat bahwa  berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom haram, namun masih dibolehkan jika ada pembatas seperti kain. Namun tidak demikian dengan pendapat ulama lainnya seperti ulama Hambali yang melarang menjabat tangan wanita yang bukan mahrom baik dengan adanya kain atau tidak. ‘Ala kullin, intinya, Syaikh rahimahullah berpendapat haramnya berjabat tangan dengan wanita. Inilah yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika membai’at, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah bersalaman dengan seorang wanita pun.  Kenapa demikian? Karena itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah kemuliaan wanita di dalam Islam. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melarang laki-laki menyentuh wanita yang bukan mahromnya sebagaimana dalam sabdanya, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Kisah di atas diterjemahkan dari: http://www.alhilali.net/index.php?c=3&p=2&f=44 KSU, Riyadh, KSA, 20 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsberjabat tangan

ASWAJA SUFI MENIRU-NIRU SYIAH..?? ATAUKAH SEBALIKNYA..??!!

ASWAJA SUFI MENIRU-NIRU SYIAH..?? ATAUKAH SEBALIKNYA..??!!(studi banding antara aqidah tokoh syi’ah :Al-Khumaini dan aqidah kaum sufi : At-Tijaani, Alwi Al-Maaliki, Habib Al-Jufri, dan Habib Munzir)Sungguh kita menemukan permusuhan yang sangat sengit dari kaum syi’ah dan aswaja imitasi (baca : sufi) terhadap aswaja asli (baca : salafy atau yang dinamakan oleh kaum sufi sebagai wahabi). Seakan-akan musuh mereka hanyalah kaum wahabi. Ada apa gerangan antara Syi’ah dan Aswaja, kenapa sama-sama bersepakat memusuhi kaum wahabi..??!!Rahasianya adalah adanya kesamaan antara dua kelompok ini, terutama dalam peribadatan kepada penghuni kuburan dan para wali !!!Tidak heran jika SYI’AH & ASWAJA SUFI :–         Sama-sama hobi meninggikan kuburan…??!!–         Sama-sama hobi beribadah di kuburan…??!!–         Sama-sama hobi meminta dan beristighotsah kepada penghuni kuburan..??!!–         Sama-sama hobi mencari barokah dari pasir yang ada dikuburan para wali??–         Sama-sama berlindung dibalik topeng “cinta kepada Ahlul Bait…”, atau “Demi menghormati Ahlul Bait”, seakan-akan kecintaan kepada Ahlul Bait dan kesyirikan adalah dua perkara yang saling melazimkan !!! Entah…apakah kaum aswaja sufi yang ikut-ikutan taqlid buta kepada kaum syi’ah??, ataukah sebaliknya??!!Seharusnya kepanjangan ASWAJA (Ahlus Sunnah…. = Pelaku sunnah….) menunjukkan tidak mungkinnya bersatu atau bersepakat antara Aswaja dan Syi’ah, karena syi’ah adalah lawan dari sunnah. Akan tetapi kenyataan yang terjadi justru Aswaja dekat dengan Syi’ah dan sama-sama memusuhi wahabi. Rahasianya… karena Aswaja ternyata tidak menjalankan sunnah-sunnah Nabi, bahkan ibadah-ibadah yang mereka lakukan adalah kreasi-kreasi ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya.Bukankah sunnah adalah perkara-perkara yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?, lantas kenapa Aswaja doyan mepraktekan kreasi-kreasi ibadah yang sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh Nabi??…Bahkan aswaja menjadikan ibadah-ibadah hasil kreasi tersebut sebagai tolak ukur kecintaan kepada Nabi??, bahkan memusuhi orang-orang yang berpegang teguh dan tidak mau beribadah kecuali dengan sunnah Nabi??!!Karenanya bagaimana mungkin aswaja bisa membantah syi’ah jika mereka sendiri menjauhkan diri dari sunnah??!!Terlebih lagi ternyata…..kesyirikan yang diperjuangkan oleh kaum syi’ah sama dengan kesyirikan yang diperjuangkan oleh sebagian kaum aswaja sufiyah.KESYIRIKAN MENURUT AL-KHUMAINI…Kesyirikan adalah menyerahkan ibadah kepada selain Allah (Silahkan kembali baca https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/128-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-7-qperkataan-abu-salafy-berdoa-kepada-selain-allah-tidak-mengapa-selama-tidak-syirik-dalam-tauhid-rububiyahq, juga tentang hakekat kesyirikan kafir Quraisy di https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/126-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-5-hakikat-kesyirikan-kaum-muysrikin-arab)      Adapun Kesyirikan menurut Al-Khumaini hanyalah jika seseorang meyakini adanya Rob (Tuhan/Pencipta) selain Allah, adapun jika seseorang sujud dan berdoa kepada makhluk –selama tanpa disertai keyakinan bahwa makhluk tersebut adalah Rob Pencipta- maka hal ini bukanlah kesyirikan !!!Atas dasar definisi kesyirikan ala Al-Khumaini ini maka melazimkan bahwa kaum musyrikin Quraisy dahulu tidaklah terjatuh dalam kesyirikan, karena mereka mengakui bahwasanya Pencipta hanya satu yaitu Allah. (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/82-persangkaan-abu-salafy-al-majhuul-bahwasanya-kaum-musyrikin-arab-tidak-mengakui-rububiyyah-allah)Perhatikanlah pernyataan-pernyataan Al-Khumaini berikut ini :PERTAMA : Meminta kepada makhluk bukanlah kesyirikan selama meyakini bahwa makhluk tersebut bukanlah Tuhan Pencipta, akan tetapi telah diberi kekuatan oleh Allah“Karenanya jika seseorang meminta kepada seseorang selain Allah suatu amal yang penting baik amalan kecil dengan menjadikan orang tersebut sebagai Rob maka ia adalah seorang musyrik berdasarkan hukum akal dan Al-Qur’an. Adapaun jika ia meminta kepadanya dengan dasar bahwa Rob Pencipta alam telah memberikan kepadanya kekuatan dan ia butuh kepada Allah serta tidak independent dalam amalan ini maka ini bukanlah amal ketuhanan, dan meminta dipenuhinya hajat darinya tatkala itu bukanlah keysirikan” (Kasyful Asroor hal 54-55)KEDUA : Meminta kepada mayat bukanlah kesyirikan. Bahkan meminta kepada BATU bukanlah kesyirikan!!!Al-Khumainy berkata :“Bisa jadi dikatakan bahwasanya kesyirikan adalah meminta mayat-mayat untuk menunaikan hajat, karena mayat tidak memberi manfaat dan mudhorot, baik mayat seorang nabi maupun seorang imam, karena mayat-mayat seperti benda-benda mati.Jawaban atas persangkaan ini :Pertama : Kalian tidak menjelaskan kepada kami makna kesyirikan dan kekufuran hingga kalian menganggap semua yang kami inginkan merupakan kesyirikan–berdasarkan pendapat kalian-. Dan setelah jelas bahwasanya kesyirikan adalah meminta sesuatu kepada seseorang selain Allah atas dasar ia adalah Rob (Tuhan/Pencipta), adapun selain ini maka bukanlah kesyirikan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara yang hidup dan yang mati. Bahkan meminta dipenuhi hajat dari batu dan tanah maka bukanlah kesyirikan, meskipun hal ini adalah perbuatan yang sia-sia dan batil” (Kasyful Asroor hal 56)Subhaanallah…meminta kepada batu bukanlah kesyirikan ?? inilah hakekat agama syi’ah !!!KETIGA : Ruh seseorang setelah mati maka semakin hebat dan semakin diberi kekuatan oleh Allah dan semakin tinggi kedudukannya.Al-Khumaini berkata ““Kami meminta bantuan dari ruh-ruh para nabi dan ruh-ruh para imam yang suci yang telah dianugerahi qudroh (kemampuan/kekuatan) oleh Allah. Dan telah ditetapkan dengan dalil-dalil yang qot’i (pasti) serta dalil-dalil akal yang jelas dalam falsafat yang tinggi bahwasanya ruh itu tetap ada setelah kematian dan kemampuan ruh-ruh untuk meliputi alam ini secara sempurna setelah kematian lebih tinggi. Dan para ahli filsafat meyakini mustahil rusaknya ruh, dan hal ini merupakan perkara filsafat yang –sejak awal munculnya filsafat- jelas diterima oleh para ulama serta para pembesar ahli filsafat sebelum Islam dan sesudah Islam. Kemudian perkara ini jelas diterima oleh seluruh agama, baik kaum yahudi, kaum nasrani, maupun kaum muslimin, dan mereka menganggap perkara ini merupakan doruuri dan badihi (perkara pokok/mendasar/yang harus ada) dalam agama mereka” (Kasyful Asroor hal 56)Lihatlah bagaimana aqidah Khumaini, untuk melegalkan kesyirikan meminta kepada mayat-mayat. Justru ia meyakini bahwa setelah kematian mayat-mayat lebih hebat karena telah diberi kemampuan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan manusia, bahkan untuk meliputi alam secara sempurna???Dalilnya apa ..??!! tidak satu ayatpun…apalagi hadits…, yang ada hanyalah keyakinan kaum ahli filsafat yunani yang tidak beragama, bukan yahudi dan juga bukan nasoro. Itulah landasan pijakan Khumaini !!!Bandingkanlah aqidah Al-Khumaini ini dengan aqidah kaum sufi. Dimana sebagian kaum sufi melegalkan untuk berdoa kepada wali (bahkan kepada wali yang sudah meninggal) dengan dalih bahwasanya wali telah diberi kekuasaan dengan izin Allah. Seorang tokoh sufi besar yang bernama At-Tijaani memperkuat keyakinan ini.  Berkata penulis kitab Jawaahirul Ma’aani fi Faydi Sayyidi Abil ‘Abaas At-Tiijaani (Ali Al-Faasi) :Adapun perkataan penanya : Apa makna perkataan Syaikh Abdul Qodir Al-Jailaani radhiallahu ‘anhu : “Dan perintahku dengan perintah Allah, jika aku berkata kun (jadi) makan  (yakun) terjadilah” …dan juga perkataan sebagian mereka : “Wahai angin tenanglah terhadap mereka dengan izinku” dan perkataan-perkataan para pembesar yang lain radhiallahu ‘anhum yang semisal ini, maka berkata (At-Tijaani) radhiallahu ‘anhu : “Maknanya adalah Allah memberikan kepada mereka Khilaafah Al-‘Udzma (kerajaan besar) dan Allah menjadikan mereka khalifah atas kerajaan Allah dengan penyerahan kekuasaan secara umum, agar mereka bisa melakukan di kerajaan Allah apa saja yang mereka kehendaki. Dan Allah memberikan mereka kuasa kalimat “kun”, kapan saja mereka berkata kepada sesuatu “kun” (jadilah) maka terjadilah tatkala itu” (Jawaahirul Ma’aani wa Buluug Al-Amaani 2/62)Hal ini juga dikatakan oleh tojoh sufi zaman kita yang bernama Habib Ali Al-Jufri, ia berkata bahwasanya wali bisa menciptakan bayi di rahim seorang wanita tanpa seorang ayah dengan izin Allah (silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=kDPMBJ7kvfI) Bandingkan pula aqidah Al-Khumaini ini dengan tokoh sufi zaman sekarang yang sangat digandrungi oleh aswaja Indonesia. Yaitu Muhammad Alwi Al-Maliki, ia berkata di kitabnya mafaahiim yajibu an tushohhah :فَالْمُتَصَرِّفُ فِي الْكَوْنِ هُوَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلاَ يَمْلِكُ أَحَدٌ شَيْئاً إِلاَّ إِذَا مَلَّكَهُ اللهُ ذَلِكَ وَأَذِنَ لَهُ فِي التَّصَرُّفِ فِيْهِ“Maka yang mengatur di alam semeseta adalah Allah subhaanahu wa ta’aala, dan tidak seorangpun memiliki sesuatupun kecuali jika Allah menjadikannya memilikinya dan mengizinkannya untuk mengaturnya”Ia juga berkata tentang kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafatnya Nabi :فَإِنَّهُ حَيِّيُ الدَّارَيْنِ دَائِمُ الْعِنَايَةِ بِأُمَّتِهِ، مُتَصَرِّفٌ بِإِذْنِ اللهِ فِي شُؤُوْنِهَا خَبِيْرٌ بِأَحْوَالِهَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia dan akhirat, senantiasa memperhatikan umatnya, mengatur urusan umatnya dengan izin Allah dan mengetahui keadaan umatnya“Bandingkan pula aqidah Al-Khumaini dengan perkataan Habib Munzir berikut ini :“Istighatsah adalah memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya, untuk sebagian kelompok muslimin hal ini langsung di vonis syirik, namun vonis mereka itu hanyalah karena kedangkalan pemahamannya terhadap syariah islam, pada hakekatnya memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya adalah hal yg diperbolehkan selama ia seorang Muslim, Mukmin, Shalih dan diyakini mempunyai manzilah di sisi Allah swt, tak pula terikat ia masih hidup atau telah wafat, karena bila seseorang mengatakan ada perbedaan dalam kehidupan dan kematian atas manfaat dan mudharrat maka justru dirisaukan ia dalam kemusyrikan yang nyata, karena seluruh manfaat dan mudharrat berasal dari Allah swt, maka kehidupan dan kematian tak bisa membuat batas dari manfaat dan mudharrat kecuali dengan izin Allah swt, ketika seseorang berkata bahwa orang mati tak bisa memberi manfaat, dan orang hidup bisa memberi manfaat, maka ia dirisaukan telah jatuh dalam kekufuran karena menganggap kehidupan adalah sumber manfaat dan kematian adalah mustahilnya manfaat, padahal manfaat dan mudharrat itu dari Allah, dan kekuasaan Allah tidak bisa dibatasi dengan kehidupan atau kematian” (Kenalilah Aqidahmu 2 hal 75-76)KEEMPAT : Meminta kesembuhan dari tanah bukanlah kesyirikanAl-Khumaini berkata :“Diantara pertanyaan mereka adalah, apakah meminta kesembuhan dari tanah merupakan keysirikan atau tidak?Jawabannya telah jelas setelah memperhatikan makna syirik. Kesyirikan –sebagaimana yang kalian ketahui- adalah keyakinan bahwasanya seseorang adalah Rob (Tuhan/Pencipta) atau ia diibadahi atas dasar ia adalah Rob, atau meminta dipenuhinya hajat kepada seseorang atas dasar keyakinan bahwa ia independent dalam memberikan pengaruh…Jika seseorang meminta kesembuhan dari tanah atau dari apapun dengan dasar ia adalah Rob atau Syarikat Allah atau Rob lain yang berlawanan dengan Allah yang independent dalam memberi pengaruh atau atas dasar keyakinan bahwasanya penghuni kuburan adalah Rob maka ini merupakan kesyirikan, bahkan kegilaan. Adapun jika karena meyakini bahwasanya Allah maha kuasa atas segala sesuatu dan telah menjadikan kesembuhan pada semangkuk pasir untuk memuliakan orang yang mati syahid yang telah mengorbankan kehidupannya untuk di jalan Allah, maka hal ini sama sekali tidak melazimkan adanya kesyirikan dan kekufuran” (Kasyful Asroor hal 65) Karenanya kita tidak heran jika melihat kaum syi’ah berebutan mengambil pasir yang ada di kuburan ahlul bait di Baqii’ di kota Madinah.Khumaini berdalil sesukanya…, tidak ada seorangpun yang meragukan kekuasaan Allah. Jangankan pasir…bahkan jika Allah berkehendak tentunya Allah mampu menjadikan apapun sebagai obat –bahkan kotoran-!!. Akan tetapi mana dalilnya…?, mana ayatnya…?, mana haditsnya…?, mana amal perbuatan/perkataan sahabat…?, mana perbuatan tabi’in…?, mana perbuatan/perkataan 4 imam madzhab…?, yang menunjukkan bahwa Allah telah menjadikan pasir di kuburan orang sholeh sebagai obat??Ternyata : aqidah ini juga tersebar di kalangan sebagian aswaja yang berebut-rebutan mengambili pasir dari kuburan Gus….!!!!KELIMA : Aqidah Syia’h : meminta syafaat kepada mayatAl-Khumaini berkata :“Meminta syafaat kepada mayat adalah kesyirikan”Jawabannya sebagaimana telah lalu secara terperinci bahwasanya para pemberi syafaat setelah meninggalkan dunia ini mereka bukanlah mayat. Bahkan –sebagaimana telah kami jelaskan- akan hidupnya ruh-ruh mereka dan abadinya ruh-ruh tersebut di alam serta meliputinya ruh-ruh tersebut terhadap alam ini merupakan perkara yang jelas diterima dalam filsafat kuno dan filsafat eropa ar-ruhiyah.Kalaulah seandainya Nabi dan Imam setelah meninggal menjadi kayu dan batu dan benda mati lainnya –sebagaimana ungkapan mereka (*yaitu kaum wahabi)-, maka lantas kenapa meminta syafaat menjadi kesyirikan?, paling parah ini hanyalah merupakan perbuatan yang tidak ada faedahnya” (Kasyful Asroor hal 93)Perhatikanlah para pembaca, Al-Khumaini menegaskan kembali bahwasanya meminta syafaat kepada kayu, batu, dan benda-benda mati bukanlah kesyirikan, akan tetapi hanya sekedar perbuatan yang tidak berfaedah. Hanya menjadi kesyirikan menurut Al-Khumaini jika meyakini bahwa batu tersebut adalah Rob/pencipta.Dari pernyataan Al-Khumaini ini jelas bagi kita bahwa meminta syafaat kepada mayat merupakan aqidah orang syi’ah…. Ternyata aqidah ini sangat laris di kalangan kaum sufi !!!KEENAM : Berdoa kepada Nabi atau Imam agar Allah mengampuni dosa merupakan aqidah Syi’ahAl-Khumaini berkata ;“Jawabannya, sesungguhnya syafaat bukanlah amalan ilahiyah (ketuhanan), karena pada hakekatnya adalah berdoa kepada Nabi dan Imam agar Allah mengampuni dosa orang ini. Dan ini adalah perbuatan seorang hamba dan bukan perbuatan Allah” (Kasyful Asroor hal 93).  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-03-1433 H / 13 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

ASWAJA SUFI MENIRU-NIRU SYIAH..?? ATAUKAH SEBALIKNYA..??!!

ASWAJA SUFI MENIRU-NIRU SYIAH..?? ATAUKAH SEBALIKNYA..??!!(studi banding antara aqidah tokoh syi’ah :Al-Khumaini dan aqidah kaum sufi : At-Tijaani, Alwi Al-Maaliki, Habib Al-Jufri, dan Habib Munzir)Sungguh kita menemukan permusuhan yang sangat sengit dari kaum syi’ah dan aswaja imitasi (baca : sufi) terhadap aswaja asli (baca : salafy atau yang dinamakan oleh kaum sufi sebagai wahabi). Seakan-akan musuh mereka hanyalah kaum wahabi. Ada apa gerangan antara Syi’ah dan Aswaja, kenapa sama-sama bersepakat memusuhi kaum wahabi..??!!Rahasianya adalah adanya kesamaan antara dua kelompok ini, terutama dalam peribadatan kepada penghuni kuburan dan para wali !!!Tidak heran jika SYI’AH & ASWAJA SUFI :–         Sama-sama hobi meninggikan kuburan…??!!–         Sama-sama hobi beribadah di kuburan…??!!–         Sama-sama hobi meminta dan beristighotsah kepada penghuni kuburan..??!!–         Sama-sama hobi mencari barokah dari pasir yang ada dikuburan para wali??–         Sama-sama berlindung dibalik topeng “cinta kepada Ahlul Bait…”, atau “Demi menghormati Ahlul Bait”, seakan-akan kecintaan kepada Ahlul Bait dan kesyirikan adalah dua perkara yang saling melazimkan !!! Entah…apakah kaum aswaja sufi yang ikut-ikutan taqlid buta kepada kaum syi’ah??, ataukah sebaliknya??!!Seharusnya kepanjangan ASWAJA (Ahlus Sunnah…. = Pelaku sunnah….) menunjukkan tidak mungkinnya bersatu atau bersepakat antara Aswaja dan Syi’ah, karena syi’ah adalah lawan dari sunnah. Akan tetapi kenyataan yang terjadi justru Aswaja dekat dengan Syi’ah dan sama-sama memusuhi wahabi. Rahasianya… karena Aswaja ternyata tidak menjalankan sunnah-sunnah Nabi, bahkan ibadah-ibadah yang mereka lakukan adalah kreasi-kreasi ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya.Bukankah sunnah adalah perkara-perkara yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?, lantas kenapa Aswaja doyan mepraktekan kreasi-kreasi ibadah yang sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh Nabi??…Bahkan aswaja menjadikan ibadah-ibadah hasil kreasi tersebut sebagai tolak ukur kecintaan kepada Nabi??, bahkan memusuhi orang-orang yang berpegang teguh dan tidak mau beribadah kecuali dengan sunnah Nabi??!!Karenanya bagaimana mungkin aswaja bisa membantah syi’ah jika mereka sendiri menjauhkan diri dari sunnah??!!Terlebih lagi ternyata…..kesyirikan yang diperjuangkan oleh kaum syi’ah sama dengan kesyirikan yang diperjuangkan oleh sebagian kaum aswaja sufiyah.KESYIRIKAN MENURUT AL-KHUMAINI…Kesyirikan adalah menyerahkan ibadah kepada selain Allah (Silahkan kembali baca https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/128-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-7-qperkataan-abu-salafy-berdoa-kepada-selain-allah-tidak-mengapa-selama-tidak-syirik-dalam-tauhid-rububiyahq, juga tentang hakekat kesyirikan kafir Quraisy di https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/126-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-5-hakikat-kesyirikan-kaum-muysrikin-arab)      Adapun Kesyirikan menurut Al-Khumaini hanyalah jika seseorang meyakini adanya Rob (Tuhan/Pencipta) selain Allah, adapun jika seseorang sujud dan berdoa kepada makhluk –selama tanpa disertai keyakinan bahwa makhluk tersebut adalah Rob Pencipta- maka hal ini bukanlah kesyirikan !!!Atas dasar definisi kesyirikan ala Al-Khumaini ini maka melazimkan bahwa kaum musyrikin Quraisy dahulu tidaklah terjatuh dalam kesyirikan, karena mereka mengakui bahwasanya Pencipta hanya satu yaitu Allah. (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/82-persangkaan-abu-salafy-al-majhuul-bahwasanya-kaum-musyrikin-arab-tidak-mengakui-rububiyyah-allah)Perhatikanlah pernyataan-pernyataan Al-Khumaini berikut ini :PERTAMA : Meminta kepada makhluk bukanlah kesyirikan selama meyakini bahwa makhluk tersebut bukanlah Tuhan Pencipta, akan tetapi telah diberi kekuatan oleh Allah“Karenanya jika seseorang meminta kepada seseorang selain Allah suatu amal yang penting baik amalan kecil dengan menjadikan orang tersebut sebagai Rob maka ia adalah seorang musyrik berdasarkan hukum akal dan Al-Qur’an. Adapaun jika ia meminta kepadanya dengan dasar bahwa Rob Pencipta alam telah memberikan kepadanya kekuatan dan ia butuh kepada Allah serta tidak independent dalam amalan ini maka ini bukanlah amal ketuhanan, dan meminta dipenuhinya hajat darinya tatkala itu bukanlah keysirikan” (Kasyful Asroor hal 54-55)KEDUA : Meminta kepada mayat bukanlah kesyirikan. Bahkan meminta kepada BATU bukanlah kesyirikan!!!Al-Khumainy berkata :“Bisa jadi dikatakan bahwasanya kesyirikan adalah meminta mayat-mayat untuk menunaikan hajat, karena mayat tidak memberi manfaat dan mudhorot, baik mayat seorang nabi maupun seorang imam, karena mayat-mayat seperti benda-benda mati.Jawaban atas persangkaan ini :Pertama : Kalian tidak menjelaskan kepada kami makna kesyirikan dan kekufuran hingga kalian menganggap semua yang kami inginkan merupakan kesyirikan–berdasarkan pendapat kalian-. Dan setelah jelas bahwasanya kesyirikan adalah meminta sesuatu kepada seseorang selain Allah atas dasar ia adalah Rob (Tuhan/Pencipta), adapun selain ini maka bukanlah kesyirikan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara yang hidup dan yang mati. Bahkan meminta dipenuhi hajat dari batu dan tanah maka bukanlah kesyirikan, meskipun hal ini adalah perbuatan yang sia-sia dan batil” (Kasyful Asroor hal 56)Subhaanallah…meminta kepada batu bukanlah kesyirikan ?? inilah hakekat agama syi’ah !!!KETIGA : Ruh seseorang setelah mati maka semakin hebat dan semakin diberi kekuatan oleh Allah dan semakin tinggi kedudukannya.Al-Khumaini berkata ““Kami meminta bantuan dari ruh-ruh para nabi dan ruh-ruh para imam yang suci yang telah dianugerahi qudroh (kemampuan/kekuatan) oleh Allah. Dan telah ditetapkan dengan dalil-dalil yang qot’i (pasti) serta dalil-dalil akal yang jelas dalam falsafat yang tinggi bahwasanya ruh itu tetap ada setelah kematian dan kemampuan ruh-ruh untuk meliputi alam ini secara sempurna setelah kematian lebih tinggi. Dan para ahli filsafat meyakini mustahil rusaknya ruh, dan hal ini merupakan perkara filsafat yang –sejak awal munculnya filsafat- jelas diterima oleh para ulama serta para pembesar ahli filsafat sebelum Islam dan sesudah Islam. Kemudian perkara ini jelas diterima oleh seluruh agama, baik kaum yahudi, kaum nasrani, maupun kaum muslimin, dan mereka menganggap perkara ini merupakan doruuri dan badihi (perkara pokok/mendasar/yang harus ada) dalam agama mereka” (Kasyful Asroor hal 56)Lihatlah bagaimana aqidah Khumaini, untuk melegalkan kesyirikan meminta kepada mayat-mayat. Justru ia meyakini bahwa setelah kematian mayat-mayat lebih hebat karena telah diberi kemampuan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan manusia, bahkan untuk meliputi alam secara sempurna???Dalilnya apa ..??!! tidak satu ayatpun…apalagi hadits…, yang ada hanyalah keyakinan kaum ahli filsafat yunani yang tidak beragama, bukan yahudi dan juga bukan nasoro. Itulah landasan pijakan Khumaini !!!Bandingkanlah aqidah Al-Khumaini ini dengan aqidah kaum sufi. Dimana sebagian kaum sufi melegalkan untuk berdoa kepada wali (bahkan kepada wali yang sudah meninggal) dengan dalih bahwasanya wali telah diberi kekuasaan dengan izin Allah. Seorang tokoh sufi besar yang bernama At-Tijaani memperkuat keyakinan ini.  Berkata penulis kitab Jawaahirul Ma’aani fi Faydi Sayyidi Abil ‘Abaas At-Tiijaani (Ali Al-Faasi) :Adapun perkataan penanya : Apa makna perkataan Syaikh Abdul Qodir Al-Jailaani radhiallahu ‘anhu : “Dan perintahku dengan perintah Allah, jika aku berkata kun (jadi) makan  (yakun) terjadilah” …dan juga perkataan sebagian mereka : “Wahai angin tenanglah terhadap mereka dengan izinku” dan perkataan-perkataan para pembesar yang lain radhiallahu ‘anhum yang semisal ini, maka berkata (At-Tijaani) radhiallahu ‘anhu : “Maknanya adalah Allah memberikan kepada mereka Khilaafah Al-‘Udzma (kerajaan besar) dan Allah menjadikan mereka khalifah atas kerajaan Allah dengan penyerahan kekuasaan secara umum, agar mereka bisa melakukan di kerajaan Allah apa saja yang mereka kehendaki. Dan Allah memberikan mereka kuasa kalimat “kun”, kapan saja mereka berkata kepada sesuatu “kun” (jadilah) maka terjadilah tatkala itu” (Jawaahirul Ma’aani wa Buluug Al-Amaani 2/62)Hal ini juga dikatakan oleh tojoh sufi zaman kita yang bernama Habib Ali Al-Jufri, ia berkata bahwasanya wali bisa menciptakan bayi di rahim seorang wanita tanpa seorang ayah dengan izin Allah (silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=kDPMBJ7kvfI) Bandingkan pula aqidah Al-Khumaini ini dengan tokoh sufi zaman sekarang yang sangat digandrungi oleh aswaja Indonesia. Yaitu Muhammad Alwi Al-Maliki, ia berkata di kitabnya mafaahiim yajibu an tushohhah :فَالْمُتَصَرِّفُ فِي الْكَوْنِ هُوَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلاَ يَمْلِكُ أَحَدٌ شَيْئاً إِلاَّ إِذَا مَلَّكَهُ اللهُ ذَلِكَ وَأَذِنَ لَهُ فِي التَّصَرُّفِ فِيْهِ“Maka yang mengatur di alam semeseta adalah Allah subhaanahu wa ta’aala, dan tidak seorangpun memiliki sesuatupun kecuali jika Allah menjadikannya memilikinya dan mengizinkannya untuk mengaturnya”Ia juga berkata tentang kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafatnya Nabi :فَإِنَّهُ حَيِّيُ الدَّارَيْنِ دَائِمُ الْعِنَايَةِ بِأُمَّتِهِ، مُتَصَرِّفٌ بِإِذْنِ اللهِ فِي شُؤُوْنِهَا خَبِيْرٌ بِأَحْوَالِهَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia dan akhirat, senantiasa memperhatikan umatnya, mengatur urusan umatnya dengan izin Allah dan mengetahui keadaan umatnya“Bandingkan pula aqidah Al-Khumaini dengan perkataan Habib Munzir berikut ini :“Istighatsah adalah memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya, untuk sebagian kelompok muslimin hal ini langsung di vonis syirik, namun vonis mereka itu hanyalah karena kedangkalan pemahamannya terhadap syariah islam, pada hakekatnya memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya adalah hal yg diperbolehkan selama ia seorang Muslim, Mukmin, Shalih dan diyakini mempunyai manzilah di sisi Allah swt, tak pula terikat ia masih hidup atau telah wafat, karena bila seseorang mengatakan ada perbedaan dalam kehidupan dan kematian atas manfaat dan mudharrat maka justru dirisaukan ia dalam kemusyrikan yang nyata, karena seluruh manfaat dan mudharrat berasal dari Allah swt, maka kehidupan dan kematian tak bisa membuat batas dari manfaat dan mudharrat kecuali dengan izin Allah swt, ketika seseorang berkata bahwa orang mati tak bisa memberi manfaat, dan orang hidup bisa memberi manfaat, maka ia dirisaukan telah jatuh dalam kekufuran karena menganggap kehidupan adalah sumber manfaat dan kematian adalah mustahilnya manfaat, padahal manfaat dan mudharrat itu dari Allah, dan kekuasaan Allah tidak bisa dibatasi dengan kehidupan atau kematian” (Kenalilah Aqidahmu 2 hal 75-76)KEEMPAT : Meminta kesembuhan dari tanah bukanlah kesyirikanAl-Khumaini berkata :“Diantara pertanyaan mereka adalah, apakah meminta kesembuhan dari tanah merupakan keysirikan atau tidak?Jawabannya telah jelas setelah memperhatikan makna syirik. Kesyirikan –sebagaimana yang kalian ketahui- adalah keyakinan bahwasanya seseorang adalah Rob (Tuhan/Pencipta) atau ia diibadahi atas dasar ia adalah Rob, atau meminta dipenuhinya hajat kepada seseorang atas dasar keyakinan bahwa ia independent dalam memberikan pengaruh…Jika seseorang meminta kesembuhan dari tanah atau dari apapun dengan dasar ia adalah Rob atau Syarikat Allah atau Rob lain yang berlawanan dengan Allah yang independent dalam memberi pengaruh atau atas dasar keyakinan bahwasanya penghuni kuburan adalah Rob maka ini merupakan kesyirikan, bahkan kegilaan. Adapun jika karena meyakini bahwasanya Allah maha kuasa atas segala sesuatu dan telah menjadikan kesembuhan pada semangkuk pasir untuk memuliakan orang yang mati syahid yang telah mengorbankan kehidupannya untuk di jalan Allah, maka hal ini sama sekali tidak melazimkan adanya kesyirikan dan kekufuran” (Kasyful Asroor hal 65) Karenanya kita tidak heran jika melihat kaum syi’ah berebutan mengambil pasir yang ada di kuburan ahlul bait di Baqii’ di kota Madinah.Khumaini berdalil sesukanya…, tidak ada seorangpun yang meragukan kekuasaan Allah. Jangankan pasir…bahkan jika Allah berkehendak tentunya Allah mampu menjadikan apapun sebagai obat –bahkan kotoran-!!. Akan tetapi mana dalilnya…?, mana ayatnya…?, mana haditsnya…?, mana amal perbuatan/perkataan sahabat…?, mana perbuatan tabi’in…?, mana perbuatan/perkataan 4 imam madzhab…?, yang menunjukkan bahwa Allah telah menjadikan pasir di kuburan orang sholeh sebagai obat??Ternyata : aqidah ini juga tersebar di kalangan sebagian aswaja yang berebut-rebutan mengambili pasir dari kuburan Gus….!!!!KELIMA : Aqidah Syia’h : meminta syafaat kepada mayatAl-Khumaini berkata :“Meminta syafaat kepada mayat adalah kesyirikan”Jawabannya sebagaimana telah lalu secara terperinci bahwasanya para pemberi syafaat setelah meninggalkan dunia ini mereka bukanlah mayat. Bahkan –sebagaimana telah kami jelaskan- akan hidupnya ruh-ruh mereka dan abadinya ruh-ruh tersebut di alam serta meliputinya ruh-ruh tersebut terhadap alam ini merupakan perkara yang jelas diterima dalam filsafat kuno dan filsafat eropa ar-ruhiyah.Kalaulah seandainya Nabi dan Imam setelah meninggal menjadi kayu dan batu dan benda mati lainnya –sebagaimana ungkapan mereka (*yaitu kaum wahabi)-, maka lantas kenapa meminta syafaat menjadi kesyirikan?, paling parah ini hanyalah merupakan perbuatan yang tidak ada faedahnya” (Kasyful Asroor hal 93)Perhatikanlah para pembaca, Al-Khumaini menegaskan kembali bahwasanya meminta syafaat kepada kayu, batu, dan benda-benda mati bukanlah kesyirikan, akan tetapi hanya sekedar perbuatan yang tidak berfaedah. Hanya menjadi kesyirikan menurut Al-Khumaini jika meyakini bahwa batu tersebut adalah Rob/pencipta.Dari pernyataan Al-Khumaini ini jelas bagi kita bahwa meminta syafaat kepada mayat merupakan aqidah orang syi’ah…. Ternyata aqidah ini sangat laris di kalangan kaum sufi !!!KEENAM : Berdoa kepada Nabi atau Imam agar Allah mengampuni dosa merupakan aqidah Syi’ahAl-Khumaini berkata ;“Jawabannya, sesungguhnya syafaat bukanlah amalan ilahiyah (ketuhanan), karena pada hakekatnya adalah berdoa kepada Nabi dan Imam agar Allah mengampuni dosa orang ini. Dan ini adalah perbuatan seorang hamba dan bukan perbuatan Allah” (Kasyful Asroor hal 93).  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-03-1433 H / 13 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
ASWAJA SUFI MENIRU-NIRU SYIAH..?? ATAUKAH SEBALIKNYA..??!!(studi banding antara aqidah tokoh syi’ah :Al-Khumaini dan aqidah kaum sufi : At-Tijaani, Alwi Al-Maaliki, Habib Al-Jufri, dan Habib Munzir)Sungguh kita menemukan permusuhan yang sangat sengit dari kaum syi’ah dan aswaja imitasi (baca : sufi) terhadap aswaja asli (baca : salafy atau yang dinamakan oleh kaum sufi sebagai wahabi). Seakan-akan musuh mereka hanyalah kaum wahabi. Ada apa gerangan antara Syi’ah dan Aswaja, kenapa sama-sama bersepakat memusuhi kaum wahabi..??!!Rahasianya adalah adanya kesamaan antara dua kelompok ini, terutama dalam peribadatan kepada penghuni kuburan dan para wali !!!Tidak heran jika SYI’AH & ASWAJA SUFI :–         Sama-sama hobi meninggikan kuburan…??!!–         Sama-sama hobi beribadah di kuburan…??!!–         Sama-sama hobi meminta dan beristighotsah kepada penghuni kuburan..??!!–         Sama-sama hobi mencari barokah dari pasir yang ada dikuburan para wali??–         Sama-sama berlindung dibalik topeng “cinta kepada Ahlul Bait…”, atau “Demi menghormati Ahlul Bait”, seakan-akan kecintaan kepada Ahlul Bait dan kesyirikan adalah dua perkara yang saling melazimkan !!! Entah…apakah kaum aswaja sufi yang ikut-ikutan taqlid buta kepada kaum syi’ah??, ataukah sebaliknya??!!Seharusnya kepanjangan ASWAJA (Ahlus Sunnah…. = Pelaku sunnah….) menunjukkan tidak mungkinnya bersatu atau bersepakat antara Aswaja dan Syi’ah, karena syi’ah adalah lawan dari sunnah. Akan tetapi kenyataan yang terjadi justru Aswaja dekat dengan Syi’ah dan sama-sama memusuhi wahabi. Rahasianya… karena Aswaja ternyata tidak menjalankan sunnah-sunnah Nabi, bahkan ibadah-ibadah yang mereka lakukan adalah kreasi-kreasi ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya.Bukankah sunnah adalah perkara-perkara yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?, lantas kenapa Aswaja doyan mepraktekan kreasi-kreasi ibadah yang sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh Nabi??…Bahkan aswaja menjadikan ibadah-ibadah hasil kreasi tersebut sebagai tolak ukur kecintaan kepada Nabi??, bahkan memusuhi orang-orang yang berpegang teguh dan tidak mau beribadah kecuali dengan sunnah Nabi??!!Karenanya bagaimana mungkin aswaja bisa membantah syi’ah jika mereka sendiri menjauhkan diri dari sunnah??!!Terlebih lagi ternyata…..kesyirikan yang diperjuangkan oleh kaum syi’ah sama dengan kesyirikan yang diperjuangkan oleh sebagian kaum aswaja sufiyah.KESYIRIKAN MENURUT AL-KHUMAINI…Kesyirikan adalah menyerahkan ibadah kepada selain Allah (Silahkan kembali baca https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/128-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-7-qperkataan-abu-salafy-berdoa-kepada-selain-allah-tidak-mengapa-selama-tidak-syirik-dalam-tauhid-rububiyahq, juga tentang hakekat kesyirikan kafir Quraisy di https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/126-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-5-hakikat-kesyirikan-kaum-muysrikin-arab)      Adapun Kesyirikan menurut Al-Khumaini hanyalah jika seseorang meyakini adanya Rob (Tuhan/Pencipta) selain Allah, adapun jika seseorang sujud dan berdoa kepada makhluk –selama tanpa disertai keyakinan bahwa makhluk tersebut adalah Rob Pencipta- maka hal ini bukanlah kesyirikan !!!Atas dasar definisi kesyirikan ala Al-Khumaini ini maka melazimkan bahwa kaum musyrikin Quraisy dahulu tidaklah terjatuh dalam kesyirikan, karena mereka mengakui bahwasanya Pencipta hanya satu yaitu Allah. (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/82-persangkaan-abu-salafy-al-majhuul-bahwasanya-kaum-musyrikin-arab-tidak-mengakui-rububiyyah-allah)Perhatikanlah pernyataan-pernyataan Al-Khumaini berikut ini :PERTAMA : Meminta kepada makhluk bukanlah kesyirikan selama meyakini bahwa makhluk tersebut bukanlah Tuhan Pencipta, akan tetapi telah diberi kekuatan oleh Allah“Karenanya jika seseorang meminta kepada seseorang selain Allah suatu amal yang penting baik amalan kecil dengan menjadikan orang tersebut sebagai Rob maka ia adalah seorang musyrik berdasarkan hukum akal dan Al-Qur’an. Adapaun jika ia meminta kepadanya dengan dasar bahwa Rob Pencipta alam telah memberikan kepadanya kekuatan dan ia butuh kepada Allah serta tidak independent dalam amalan ini maka ini bukanlah amal ketuhanan, dan meminta dipenuhinya hajat darinya tatkala itu bukanlah keysirikan” (Kasyful Asroor hal 54-55)KEDUA : Meminta kepada mayat bukanlah kesyirikan. Bahkan meminta kepada BATU bukanlah kesyirikan!!!Al-Khumainy berkata :“Bisa jadi dikatakan bahwasanya kesyirikan adalah meminta mayat-mayat untuk menunaikan hajat, karena mayat tidak memberi manfaat dan mudhorot, baik mayat seorang nabi maupun seorang imam, karena mayat-mayat seperti benda-benda mati.Jawaban atas persangkaan ini :Pertama : Kalian tidak menjelaskan kepada kami makna kesyirikan dan kekufuran hingga kalian menganggap semua yang kami inginkan merupakan kesyirikan–berdasarkan pendapat kalian-. Dan setelah jelas bahwasanya kesyirikan adalah meminta sesuatu kepada seseorang selain Allah atas dasar ia adalah Rob (Tuhan/Pencipta), adapun selain ini maka bukanlah kesyirikan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara yang hidup dan yang mati. Bahkan meminta dipenuhi hajat dari batu dan tanah maka bukanlah kesyirikan, meskipun hal ini adalah perbuatan yang sia-sia dan batil” (Kasyful Asroor hal 56)Subhaanallah…meminta kepada batu bukanlah kesyirikan ?? inilah hakekat agama syi’ah !!!KETIGA : Ruh seseorang setelah mati maka semakin hebat dan semakin diberi kekuatan oleh Allah dan semakin tinggi kedudukannya.Al-Khumaini berkata ““Kami meminta bantuan dari ruh-ruh para nabi dan ruh-ruh para imam yang suci yang telah dianugerahi qudroh (kemampuan/kekuatan) oleh Allah. Dan telah ditetapkan dengan dalil-dalil yang qot’i (pasti) serta dalil-dalil akal yang jelas dalam falsafat yang tinggi bahwasanya ruh itu tetap ada setelah kematian dan kemampuan ruh-ruh untuk meliputi alam ini secara sempurna setelah kematian lebih tinggi. Dan para ahli filsafat meyakini mustahil rusaknya ruh, dan hal ini merupakan perkara filsafat yang –sejak awal munculnya filsafat- jelas diterima oleh para ulama serta para pembesar ahli filsafat sebelum Islam dan sesudah Islam. Kemudian perkara ini jelas diterima oleh seluruh agama, baik kaum yahudi, kaum nasrani, maupun kaum muslimin, dan mereka menganggap perkara ini merupakan doruuri dan badihi (perkara pokok/mendasar/yang harus ada) dalam agama mereka” (Kasyful Asroor hal 56)Lihatlah bagaimana aqidah Khumaini, untuk melegalkan kesyirikan meminta kepada mayat-mayat. Justru ia meyakini bahwa setelah kematian mayat-mayat lebih hebat karena telah diberi kemampuan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan manusia, bahkan untuk meliputi alam secara sempurna???Dalilnya apa ..??!! tidak satu ayatpun…apalagi hadits…, yang ada hanyalah keyakinan kaum ahli filsafat yunani yang tidak beragama, bukan yahudi dan juga bukan nasoro. Itulah landasan pijakan Khumaini !!!Bandingkanlah aqidah Al-Khumaini ini dengan aqidah kaum sufi. Dimana sebagian kaum sufi melegalkan untuk berdoa kepada wali (bahkan kepada wali yang sudah meninggal) dengan dalih bahwasanya wali telah diberi kekuasaan dengan izin Allah. Seorang tokoh sufi besar yang bernama At-Tijaani memperkuat keyakinan ini.  Berkata penulis kitab Jawaahirul Ma’aani fi Faydi Sayyidi Abil ‘Abaas At-Tiijaani (Ali Al-Faasi) :Adapun perkataan penanya : Apa makna perkataan Syaikh Abdul Qodir Al-Jailaani radhiallahu ‘anhu : “Dan perintahku dengan perintah Allah, jika aku berkata kun (jadi) makan  (yakun) terjadilah” …dan juga perkataan sebagian mereka : “Wahai angin tenanglah terhadap mereka dengan izinku” dan perkataan-perkataan para pembesar yang lain radhiallahu ‘anhum yang semisal ini, maka berkata (At-Tijaani) radhiallahu ‘anhu : “Maknanya adalah Allah memberikan kepada mereka Khilaafah Al-‘Udzma (kerajaan besar) dan Allah menjadikan mereka khalifah atas kerajaan Allah dengan penyerahan kekuasaan secara umum, agar mereka bisa melakukan di kerajaan Allah apa saja yang mereka kehendaki. Dan Allah memberikan mereka kuasa kalimat “kun”, kapan saja mereka berkata kepada sesuatu “kun” (jadilah) maka terjadilah tatkala itu” (Jawaahirul Ma’aani wa Buluug Al-Amaani 2/62)Hal ini juga dikatakan oleh tojoh sufi zaman kita yang bernama Habib Ali Al-Jufri, ia berkata bahwasanya wali bisa menciptakan bayi di rahim seorang wanita tanpa seorang ayah dengan izin Allah (silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=kDPMBJ7kvfI) Bandingkan pula aqidah Al-Khumaini ini dengan tokoh sufi zaman sekarang yang sangat digandrungi oleh aswaja Indonesia. Yaitu Muhammad Alwi Al-Maliki, ia berkata di kitabnya mafaahiim yajibu an tushohhah :فَالْمُتَصَرِّفُ فِي الْكَوْنِ هُوَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلاَ يَمْلِكُ أَحَدٌ شَيْئاً إِلاَّ إِذَا مَلَّكَهُ اللهُ ذَلِكَ وَأَذِنَ لَهُ فِي التَّصَرُّفِ فِيْهِ“Maka yang mengatur di alam semeseta adalah Allah subhaanahu wa ta’aala, dan tidak seorangpun memiliki sesuatupun kecuali jika Allah menjadikannya memilikinya dan mengizinkannya untuk mengaturnya”Ia juga berkata tentang kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafatnya Nabi :فَإِنَّهُ حَيِّيُ الدَّارَيْنِ دَائِمُ الْعِنَايَةِ بِأُمَّتِهِ، مُتَصَرِّفٌ بِإِذْنِ اللهِ فِي شُؤُوْنِهَا خَبِيْرٌ بِأَحْوَالِهَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia dan akhirat, senantiasa memperhatikan umatnya, mengatur urusan umatnya dengan izin Allah dan mengetahui keadaan umatnya“Bandingkan pula aqidah Al-Khumaini dengan perkataan Habib Munzir berikut ini :“Istighatsah adalah memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya, untuk sebagian kelompok muslimin hal ini langsung di vonis syirik, namun vonis mereka itu hanyalah karena kedangkalan pemahamannya terhadap syariah islam, pada hakekatnya memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya adalah hal yg diperbolehkan selama ia seorang Muslim, Mukmin, Shalih dan diyakini mempunyai manzilah di sisi Allah swt, tak pula terikat ia masih hidup atau telah wafat, karena bila seseorang mengatakan ada perbedaan dalam kehidupan dan kematian atas manfaat dan mudharrat maka justru dirisaukan ia dalam kemusyrikan yang nyata, karena seluruh manfaat dan mudharrat berasal dari Allah swt, maka kehidupan dan kematian tak bisa membuat batas dari manfaat dan mudharrat kecuali dengan izin Allah swt, ketika seseorang berkata bahwa orang mati tak bisa memberi manfaat, dan orang hidup bisa memberi manfaat, maka ia dirisaukan telah jatuh dalam kekufuran karena menganggap kehidupan adalah sumber manfaat dan kematian adalah mustahilnya manfaat, padahal manfaat dan mudharrat itu dari Allah, dan kekuasaan Allah tidak bisa dibatasi dengan kehidupan atau kematian” (Kenalilah Aqidahmu 2 hal 75-76)KEEMPAT : Meminta kesembuhan dari tanah bukanlah kesyirikanAl-Khumaini berkata :“Diantara pertanyaan mereka adalah, apakah meminta kesembuhan dari tanah merupakan keysirikan atau tidak?Jawabannya telah jelas setelah memperhatikan makna syirik. Kesyirikan –sebagaimana yang kalian ketahui- adalah keyakinan bahwasanya seseorang adalah Rob (Tuhan/Pencipta) atau ia diibadahi atas dasar ia adalah Rob, atau meminta dipenuhinya hajat kepada seseorang atas dasar keyakinan bahwa ia independent dalam memberikan pengaruh…Jika seseorang meminta kesembuhan dari tanah atau dari apapun dengan dasar ia adalah Rob atau Syarikat Allah atau Rob lain yang berlawanan dengan Allah yang independent dalam memberi pengaruh atau atas dasar keyakinan bahwasanya penghuni kuburan adalah Rob maka ini merupakan kesyirikan, bahkan kegilaan. Adapun jika karena meyakini bahwasanya Allah maha kuasa atas segala sesuatu dan telah menjadikan kesembuhan pada semangkuk pasir untuk memuliakan orang yang mati syahid yang telah mengorbankan kehidupannya untuk di jalan Allah, maka hal ini sama sekali tidak melazimkan adanya kesyirikan dan kekufuran” (Kasyful Asroor hal 65) Karenanya kita tidak heran jika melihat kaum syi’ah berebutan mengambil pasir yang ada di kuburan ahlul bait di Baqii’ di kota Madinah.Khumaini berdalil sesukanya…, tidak ada seorangpun yang meragukan kekuasaan Allah. Jangankan pasir…bahkan jika Allah berkehendak tentunya Allah mampu menjadikan apapun sebagai obat –bahkan kotoran-!!. Akan tetapi mana dalilnya…?, mana ayatnya…?, mana haditsnya…?, mana amal perbuatan/perkataan sahabat…?, mana perbuatan tabi’in…?, mana perbuatan/perkataan 4 imam madzhab…?, yang menunjukkan bahwa Allah telah menjadikan pasir di kuburan orang sholeh sebagai obat??Ternyata : aqidah ini juga tersebar di kalangan sebagian aswaja yang berebut-rebutan mengambili pasir dari kuburan Gus….!!!!KELIMA : Aqidah Syia’h : meminta syafaat kepada mayatAl-Khumaini berkata :“Meminta syafaat kepada mayat adalah kesyirikan”Jawabannya sebagaimana telah lalu secara terperinci bahwasanya para pemberi syafaat setelah meninggalkan dunia ini mereka bukanlah mayat. Bahkan –sebagaimana telah kami jelaskan- akan hidupnya ruh-ruh mereka dan abadinya ruh-ruh tersebut di alam serta meliputinya ruh-ruh tersebut terhadap alam ini merupakan perkara yang jelas diterima dalam filsafat kuno dan filsafat eropa ar-ruhiyah.Kalaulah seandainya Nabi dan Imam setelah meninggal menjadi kayu dan batu dan benda mati lainnya –sebagaimana ungkapan mereka (*yaitu kaum wahabi)-, maka lantas kenapa meminta syafaat menjadi kesyirikan?, paling parah ini hanyalah merupakan perbuatan yang tidak ada faedahnya” (Kasyful Asroor hal 93)Perhatikanlah para pembaca, Al-Khumaini menegaskan kembali bahwasanya meminta syafaat kepada kayu, batu, dan benda-benda mati bukanlah kesyirikan, akan tetapi hanya sekedar perbuatan yang tidak berfaedah. Hanya menjadi kesyirikan menurut Al-Khumaini jika meyakini bahwa batu tersebut adalah Rob/pencipta.Dari pernyataan Al-Khumaini ini jelas bagi kita bahwa meminta syafaat kepada mayat merupakan aqidah orang syi’ah…. Ternyata aqidah ini sangat laris di kalangan kaum sufi !!!KEENAM : Berdoa kepada Nabi atau Imam agar Allah mengampuni dosa merupakan aqidah Syi’ahAl-Khumaini berkata ;“Jawabannya, sesungguhnya syafaat bukanlah amalan ilahiyah (ketuhanan), karena pada hakekatnya adalah berdoa kepada Nabi dan Imam agar Allah mengampuni dosa orang ini. Dan ini adalah perbuatan seorang hamba dan bukan perbuatan Allah” (Kasyful Asroor hal 93).  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-03-1433 H / 13 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


ASWAJA SUFI MENIRU-NIRU SYIAH..?? ATAUKAH SEBALIKNYA..??!!(studi banding antara aqidah tokoh syi’ah :Al-Khumaini dan aqidah kaum sufi : At-Tijaani, Alwi Al-Maaliki, Habib Al-Jufri, dan Habib Munzir)Sungguh kita menemukan permusuhan yang sangat sengit dari kaum syi’ah dan aswaja imitasi (baca : sufi) terhadap aswaja asli (baca : salafy atau yang dinamakan oleh kaum sufi sebagai wahabi). Seakan-akan musuh mereka hanyalah kaum wahabi. Ada apa gerangan antara Syi’ah dan Aswaja, kenapa sama-sama bersepakat memusuhi kaum wahabi..??!!Rahasianya adalah adanya kesamaan antara dua kelompok ini, terutama dalam peribadatan kepada penghuni kuburan dan para wali !!!Tidak heran jika SYI’AH & ASWAJA SUFI :–         Sama-sama hobi meninggikan kuburan…??!!–         Sama-sama hobi beribadah di kuburan…??!!–         Sama-sama hobi meminta dan beristighotsah kepada penghuni kuburan..??!!–         Sama-sama hobi mencari barokah dari pasir yang ada dikuburan para wali??–         Sama-sama berlindung dibalik topeng “cinta kepada Ahlul Bait…”, atau “Demi menghormati Ahlul Bait”, seakan-akan kecintaan kepada Ahlul Bait dan kesyirikan adalah dua perkara yang saling melazimkan !!! Entah…apakah kaum aswaja sufi yang ikut-ikutan taqlid buta kepada kaum syi’ah??, ataukah sebaliknya??!!Seharusnya kepanjangan ASWAJA (Ahlus Sunnah…. = Pelaku sunnah….) menunjukkan tidak mungkinnya bersatu atau bersepakat antara Aswaja dan Syi’ah, karena syi’ah adalah lawan dari sunnah. Akan tetapi kenyataan yang terjadi justru Aswaja dekat dengan Syi’ah dan sama-sama memusuhi wahabi. Rahasianya… karena Aswaja ternyata tidak menjalankan sunnah-sunnah Nabi, bahkan ibadah-ibadah yang mereka lakukan adalah kreasi-kreasi ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya.Bukankah sunnah adalah perkara-perkara yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?, lantas kenapa Aswaja doyan mepraktekan kreasi-kreasi ibadah yang sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh Nabi??…Bahkan aswaja menjadikan ibadah-ibadah hasil kreasi tersebut sebagai tolak ukur kecintaan kepada Nabi??, bahkan memusuhi orang-orang yang berpegang teguh dan tidak mau beribadah kecuali dengan sunnah Nabi??!!Karenanya bagaimana mungkin aswaja bisa membantah syi’ah jika mereka sendiri menjauhkan diri dari sunnah??!!Terlebih lagi ternyata…..kesyirikan yang diperjuangkan oleh kaum syi’ah sama dengan kesyirikan yang diperjuangkan oleh sebagian kaum aswaja sufiyah.KESYIRIKAN MENURUT AL-KHUMAINI…Kesyirikan adalah menyerahkan ibadah kepada selain Allah (Silahkan kembali baca https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/128-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-7-qperkataan-abu-salafy-berdoa-kepada-selain-allah-tidak-mengapa-selama-tidak-syirik-dalam-tauhid-rububiyahq, juga tentang hakekat kesyirikan kafir Quraisy di https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/126-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-5-hakikat-kesyirikan-kaum-muysrikin-arab)      Adapun Kesyirikan menurut Al-Khumaini hanyalah jika seseorang meyakini adanya Rob (Tuhan/Pencipta) selain Allah, adapun jika seseorang sujud dan berdoa kepada makhluk –selama tanpa disertai keyakinan bahwa makhluk tersebut adalah Rob Pencipta- maka hal ini bukanlah kesyirikan !!!Atas dasar definisi kesyirikan ala Al-Khumaini ini maka melazimkan bahwa kaum musyrikin Quraisy dahulu tidaklah terjatuh dalam kesyirikan, karena mereka mengakui bahwasanya Pencipta hanya satu yaitu Allah. (lihat kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/82-persangkaan-abu-salafy-al-majhuul-bahwasanya-kaum-musyrikin-arab-tidak-mengakui-rububiyyah-allah)Perhatikanlah pernyataan-pernyataan Al-Khumaini berikut ini :PERTAMA : Meminta kepada makhluk bukanlah kesyirikan selama meyakini bahwa makhluk tersebut bukanlah Tuhan Pencipta, akan tetapi telah diberi kekuatan oleh Allah“Karenanya jika seseorang meminta kepada seseorang selain Allah suatu amal yang penting baik amalan kecil dengan menjadikan orang tersebut sebagai Rob maka ia adalah seorang musyrik berdasarkan hukum akal dan Al-Qur’an. Adapaun jika ia meminta kepadanya dengan dasar bahwa Rob Pencipta alam telah memberikan kepadanya kekuatan dan ia butuh kepada Allah serta tidak independent dalam amalan ini maka ini bukanlah amal ketuhanan, dan meminta dipenuhinya hajat darinya tatkala itu bukanlah keysirikan” (Kasyful Asroor hal 54-55)KEDUA : Meminta kepada mayat bukanlah kesyirikan. Bahkan meminta kepada BATU bukanlah kesyirikan!!!Al-Khumainy berkata :“Bisa jadi dikatakan bahwasanya kesyirikan adalah meminta mayat-mayat untuk menunaikan hajat, karena mayat tidak memberi manfaat dan mudhorot, baik mayat seorang nabi maupun seorang imam, karena mayat-mayat seperti benda-benda mati.Jawaban atas persangkaan ini :Pertama : Kalian tidak menjelaskan kepada kami makna kesyirikan dan kekufuran hingga kalian menganggap semua yang kami inginkan merupakan kesyirikan–berdasarkan pendapat kalian-. Dan setelah jelas bahwasanya kesyirikan adalah meminta sesuatu kepada seseorang selain Allah atas dasar ia adalah Rob (Tuhan/Pencipta), adapun selain ini maka bukanlah kesyirikan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara yang hidup dan yang mati. Bahkan meminta dipenuhi hajat dari batu dan tanah maka bukanlah kesyirikan, meskipun hal ini adalah perbuatan yang sia-sia dan batil” (Kasyful Asroor hal 56)Subhaanallah…meminta kepada batu bukanlah kesyirikan ?? inilah hakekat agama syi’ah !!!KETIGA : Ruh seseorang setelah mati maka semakin hebat dan semakin diberi kekuatan oleh Allah dan semakin tinggi kedudukannya.Al-Khumaini berkata ““Kami meminta bantuan dari ruh-ruh para nabi dan ruh-ruh para imam yang suci yang telah dianugerahi qudroh (kemampuan/kekuatan) oleh Allah. Dan telah ditetapkan dengan dalil-dalil yang qot’i (pasti) serta dalil-dalil akal yang jelas dalam falsafat yang tinggi bahwasanya ruh itu tetap ada setelah kematian dan kemampuan ruh-ruh untuk meliputi alam ini secara sempurna setelah kematian lebih tinggi. Dan para ahli filsafat meyakini mustahil rusaknya ruh, dan hal ini merupakan perkara filsafat yang –sejak awal munculnya filsafat- jelas diterima oleh para ulama serta para pembesar ahli filsafat sebelum Islam dan sesudah Islam. Kemudian perkara ini jelas diterima oleh seluruh agama, baik kaum yahudi, kaum nasrani, maupun kaum muslimin, dan mereka menganggap perkara ini merupakan doruuri dan badihi (perkara pokok/mendasar/yang harus ada) dalam agama mereka” (Kasyful Asroor hal 56)Lihatlah bagaimana aqidah Khumaini, untuk melegalkan kesyirikan meminta kepada mayat-mayat. Justru ia meyakini bahwa setelah kematian mayat-mayat lebih hebat karena telah diberi kemampuan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan manusia, bahkan untuk meliputi alam secara sempurna???Dalilnya apa ..??!! tidak satu ayatpun…apalagi hadits…, yang ada hanyalah keyakinan kaum ahli filsafat yunani yang tidak beragama, bukan yahudi dan juga bukan nasoro. Itulah landasan pijakan Khumaini !!!Bandingkanlah aqidah Al-Khumaini ini dengan aqidah kaum sufi. Dimana sebagian kaum sufi melegalkan untuk berdoa kepada wali (bahkan kepada wali yang sudah meninggal) dengan dalih bahwasanya wali telah diberi kekuasaan dengan izin Allah. Seorang tokoh sufi besar yang bernama At-Tijaani memperkuat keyakinan ini.  Berkata penulis kitab Jawaahirul Ma’aani fi Faydi Sayyidi Abil ‘Abaas At-Tiijaani (Ali Al-Faasi) :Adapun perkataan penanya : Apa makna perkataan Syaikh Abdul Qodir Al-Jailaani radhiallahu ‘anhu : “Dan perintahku dengan perintah Allah, jika aku berkata kun (jadi) makan  (yakun) terjadilah” …dan juga perkataan sebagian mereka : “Wahai angin tenanglah terhadap mereka dengan izinku” dan perkataan-perkataan para pembesar yang lain radhiallahu ‘anhum yang semisal ini, maka berkata (At-Tijaani) radhiallahu ‘anhu : “Maknanya adalah Allah memberikan kepada mereka Khilaafah Al-‘Udzma (kerajaan besar) dan Allah menjadikan mereka khalifah atas kerajaan Allah dengan penyerahan kekuasaan secara umum, agar mereka bisa melakukan di kerajaan Allah apa saja yang mereka kehendaki. Dan Allah memberikan mereka kuasa kalimat “kun”, kapan saja mereka berkata kepada sesuatu “kun” (jadilah) maka terjadilah tatkala itu” (Jawaahirul Ma’aani wa Buluug Al-Amaani 2/62)Hal ini juga dikatakan oleh tojoh sufi zaman kita yang bernama Habib Ali Al-Jufri, ia berkata bahwasanya wali bisa menciptakan bayi di rahim seorang wanita tanpa seorang ayah dengan izin Allah (silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=kDPMBJ7kvfI) Bandingkan pula aqidah Al-Khumaini ini dengan tokoh sufi zaman sekarang yang sangat digandrungi oleh aswaja Indonesia. Yaitu Muhammad Alwi Al-Maliki, ia berkata di kitabnya mafaahiim yajibu an tushohhah :فَالْمُتَصَرِّفُ فِي الْكَوْنِ هُوَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلاَ يَمْلِكُ أَحَدٌ شَيْئاً إِلاَّ إِذَا مَلَّكَهُ اللهُ ذَلِكَ وَأَذِنَ لَهُ فِي التَّصَرُّفِ فِيْهِ“Maka yang mengatur di alam semeseta adalah Allah subhaanahu wa ta’aala, dan tidak seorangpun memiliki sesuatupun kecuali jika Allah menjadikannya memilikinya dan mengizinkannya untuk mengaturnya”Ia juga berkata tentang kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafatnya Nabi :فَإِنَّهُ حَيِّيُ الدَّارَيْنِ دَائِمُ الْعِنَايَةِ بِأُمَّتِهِ، مُتَصَرِّفٌ بِإِذْنِ اللهِ فِي شُؤُوْنِهَا خَبِيْرٌ بِأَحْوَالِهَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia dan akhirat, senantiasa memperhatikan umatnya, mengatur urusan umatnya dengan izin Allah dan mengetahui keadaan umatnya“Bandingkan pula aqidah Al-Khumaini dengan perkataan Habib Munzir berikut ini :“Istighatsah adalah memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya, untuk sebagian kelompok muslimin hal ini langsung di vonis syirik, namun vonis mereka itu hanyalah karena kedangkalan pemahamannya terhadap syariah islam, pada hakekatnya memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya adalah hal yg diperbolehkan selama ia seorang Muslim, Mukmin, Shalih dan diyakini mempunyai manzilah di sisi Allah swt, tak pula terikat ia masih hidup atau telah wafat, karena bila seseorang mengatakan ada perbedaan dalam kehidupan dan kematian atas manfaat dan mudharrat maka justru dirisaukan ia dalam kemusyrikan yang nyata, karena seluruh manfaat dan mudharrat berasal dari Allah swt, maka kehidupan dan kematian tak bisa membuat batas dari manfaat dan mudharrat kecuali dengan izin Allah swt, ketika seseorang berkata bahwa orang mati tak bisa memberi manfaat, dan orang hidup bisa memberi manfaat, maka ia dirisaukan telah jatuh dalam kekufuran karena menganggap kehidupan adalah sumber manfaat dan kematian adalah mustahilnya manfaat, padahal manfaat dan mudharrat itu dari Allah, dan kekuasaan Allah tidak bisa dibatasi dengan kehidupan atau kematian” (Kenalilah Aqidahmu 2 hal 75-76)KEEMPAT : Meminta kesembuhan dari tanah bukanlah kesyirikanAl-Khumaini berkata :“Diantara pertanyaan mereka adalah, apakah meminta kesembuhan dari tanah merupakan keysirikan atau tidak?Jawabannya telah jelas setelah memperhatikan makna syirik. Kesyirikan –sebagaimana yang kalian ketahui- adalah keyakinan bahwasanya seseorang adalah Rob (Tuhan/Pencipta) atau ia diibadahi atas dasar ia adalah Rob, atau meminta dipenuhinya hajat kepada seseorang atas dasar keyakinan bahwa ia independent dalam memberikan pengaruh…Jika seseorang meminta kesembuhan dari tanah atau dari apapun dengan dasar ia adalah Rob atau Syarikat Allah atau Rob lain yang berlawanan dengan Allah yang independent dalam memberi pengaruh atau atas dasar keyakinan bahwasanya penghuni kuburan adalah Rob maka ini merupakan kesyirikan, bahkan kegilaan. Adapun jika karena meyakini bahwasanya Allah maha kuasa atas segala sesuatu dan telah menjadikan kesembuhan pada semangkuk pasir untuk memuliakan orang yang mati syahid yang telah mengorbankan kehidupannya untuk di jalan Allah, maka hal ini sama sekali tidak melazimkan adanya kesyirikan dan kekufuran” (Kasyful Asroor hal 65) Karenanya kita tidak heran jika melihat kaum syi’ah berebutan mengambil pasir yang ada di kuburan ahlul bait di Baqii’ di kota Madinah.Khumaini berdalil sesukanya…, tidak ada seorangpun yang meragukan kekuasaan Allah. Jangankan pasir…bahkan jika Allah berkehendak tentunya Allah mampu menjadikan apapun sebagai obat –bahkan kotoran-!!. Akan tetapi mana dalilnya…?, mana ayatnya…?, mana haditsnya…?, mana amal perbuatan/perkataan sahabat…?, mana perbuatan tabi’in…?, mana perbuatan/perkataan 4 imam madzhab…?, yang menunjukkan bahwa Allah telah menjadikan pasir di kuburan orang sholeh sebagai obat??Ternyata : aqidah ini juga tersebar di kalangan sebagian aswaja yang berebut-rebutan mengambili pasir dari kuburan Gus….!!!!KELIMA : Aqidah Syia’h : meminta syafaat kepada mayatAl-Khumaini berkata :“Meminta syafaat kepada mayat adalah kesyirikan”Jawabannya sebagaimana telah lalu secara terperinci bahwasanya para pemberi syafaat setelah meninggalkan dunia ini mereka bukanlah mayat. Bahkan –sebagaimana telah kami jelaskan- akan hidupnya ruh-ruh mereka dan abadinya ruh-ruh tersebut di alam serta meliputinya ruh-ruh tersebut terhadap alam ini merupakan perkara yang jelas diterima dalam filsafat kuno dan filsafat eropa ar-ruhiyah.Kalaulah seandainya Nabi dan Imam setelah meninggal menjadi kayu dan batu dan benda mati lainnya –sebagaimana ungkapan mereka (*yaitu kaum wahabi)-, maka lantas kenapa meminta syafaat menjadi kesyirikan?, paling parah ini hanyalah merupakan perbuatan yang tidak ada faedahnya” (Kasyful Asroor hal 93)Perhatikanlah para pembaca, Al-Khumaini menegaskan kembali bahwasanya meminta syafaat kepada kayu, batu, dan benda-benda mati bukanlah kesyirikan, akan tetapi hanya sekedar perbuatan yang tidak berfaedah. Hanya menjadi kesyirikan menurut Al-Khumaini jika meyakini bahwa batu tersebut adalah Rob/pencipta.Dari pernyataan Al-Khumaini ini jelas bagi kita bahwa meminta syafaat kepada mayat merupakan aqidah orang syi’ah…. Ternyata aqidah ini sangat laris di kalangan kaum sufi !!!KEENAM : Berdoa kepada Nabi atau Imam agar Allah mengampuni dosa merupakan aqidah Syi’ahAl-Khumaini berkata ;“Jawabannya, sesungguhnya syafaat bukanlah amalan ilahiyah (ketuhanan), karena pada hakekatnya adalah berdoa kepada Nabi dan Imam agar Allah mengampuni dosa orang ini. Dan ini adalah perbuatan seorang hamba dan bukan perbuatan Allah” (Kasyful Asroor hal 93).  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-03-1433 H / 13 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sifat ‘Ibadurrahman (8), Akhir yang Mulia Bagi ‘Ibadurrahman

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah yang beriman), saat ini kita sampai pembahasan terakhir. Isinya adalah mengenai balasan terbaik bagi mereka yang memiliki sifat yang mulia, sifat hamba Allah yang beriman. Di antara sifat ‘ibadurrahman yang disebutkan dalam surat Al Furqon adalah tawadhu’ dan lemah lembut, rajin shalat malam, berlindung pada Allah dari siksa neraka, tidak boros dan tidak pelit, tidak berbuat syirik, tidak berzina, tidak membunuh, tidak menghadiri acara maksiat, selalu memenuhi panggilan Allah, serta meminta istri dan anak pada Allah sebagai penyejuk mata. Mengenai balasan bagi orang beriman yang disebutkan dalam surat Al Furqon setelah menyebutkan sifat-sifat mulia ‘ibadurrahman terdapat pada ayat-ayat terakhir, Allah Ta’ala berfirman, أُولَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَامًا (75) خَالِدِينَ فِيهَا حَسُنَتْ مُسْتَقَرًّا وَمُقَامًا (76) “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya, mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman” (QS. Al Furqon: 75-76) Balasan di atas berisi kenikmatan-kenikmatan di surga yang akan ‘ibadurrahman peroleh. Itulah balasan bagi mereka yang beriman dan memiliki sifat-sifat mulia berupa amalan dan perkataan yang mulia. Balasan tersebut adalah: Pertama: Ghurfah, yaitu surga. Abu Ja’far Al Baqir, Sa’id bin Jubair, Adh Dhohak, dan As Sudi berkata bahwa surga dinamakan dengan ghurfah yang asalnya bermakna loteng (yang tinggi) karena ketinggian surga tersebut. Kedua: Karena kesabaran mereka menjalani sifat-sifat tersebut, mereka mendapatkan tahiyyah dan salam dari para malaikat. Maksudnya, mereka mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Malaikat akan menemui mereka dari segala pintu di surga dan mereka pun berkata ‘salamun ‘alaikum bima shobartum’ (salam bagi kalian karena kesabaran kalian). Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ , سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ “Sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan): “Salamun ‘alaikum bima shobartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar Ro’du: 24) Ketiga: Mereka kekal di dalam surga, tidak akan mati, tidak akan binasa dan penghuni surga tidak ingin keluar dari kenikmatan di dalamnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ “Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Rabbmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya” (QS. Hud: 108). Inilah keyakinan yang benar pada akhirat dan surga, bahwa surga itu kekal. Sebagaimana didukung dalam ayat dan hadits. Di antara hadits yang menyebutkan hal ini, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ ، وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ، ثُمَّ يَقُومُ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ يَا أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ ، وَيَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ ، خُلُودٌ “Jika penduduk surga telah memasuki surga dan penduduk neraka telah memasuki neraka, kemudian seseorang akan meneriaki di antara mereka, “Wahai penduduk neraka, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Wahai penduduk surga, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Kalian akan kekal di dalamnya.” (HR. Bukhari no. 6544 dan Muslim no. 2850) Ibnu Jarir Ath Thobari berkata mengenai ayat dari surat Hud di atas, خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi”, Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Orang Arab biasanya jika ingin mensifatkan sesuatu itu kekal selamanya, maka mereka akan mengungkapkan dengan, هذا دائم دوام السموات والأرض “Ini kekal selama langit dan  bumi ada.” Namun maksud ungkapan ini adalah kekal selamanya. (Tafsir Ath Thobari, 12: 578) Selain membawakan perkataan Ibnu Jarir Ath Thobari, Ibnu Katsir membawakan penafsiran lain. Beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh jadi dipahami bahwa maksud ayat “selama langit dan bumi itu ada” adalah jenis langit dan bumi (maksudnya: langit dan bumi yang beda dengan saat ini, pen). Karena sudah pasti alam akhirat juga ada langit dan bumi (namun berbeda dengan saat ini, pen). Buktinya adalah firman Allah Ta’ala, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (QS. Ibrahim: 48). Oleh karena itu, Al Hasan Al Bashri menjelaskan mengenai firman Allah, خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi”, maksudnya adalah Allah mengganti langit berbeda dengan langit yang ada saat ini. Begitu pula Allah mengganti bumi berbeda dengan bumi yang ada saat ini. Langit dan bumi (yang berbeda dengan saat ini tadi, pen) pun akan terus ada.” Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa Sufyan bin Husain menyebutkan dari Al Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan mengenai firman Allah (yang artinya), “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi,” yaitu setiap surga itu memiliki langit dan bumi. ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menafsirkan, “Yaitu selama bumi itu menjadi bumi (yang berbeda dengan saat ini, pen) dan langit menjadi langit (yang berbeda dengan saat ini, pen).” –Demikian penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah mengenai surat Huud ayat 107. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 472). Sehingga yang berpahaman bahwa ‘Ternyata Akhirat Tidak Kekal’ sungguh ia benar-benar keliru karena hanya berlandaskan pada logika yang dangkal. Dan hal ini sudah disanggah lebih jelas di rumaysho.com: Menyanggah Buku ‘Ternyata Akhirat Tidak Kekal’. Keempat: Mendapat tempat kediaman terbaik, yaitu tempat tinggal yang menyenangkan dan menyejukkan pandangan. Masya Allah … Inilah balasan terbaik bagi mereka ‘ibadurrahman. Sudah barang tentu setiap muslim menginginkannya. Lakukanlah sebab dengan beramal, sehingga kita pun mendapat rahmat Allah, dengan rahmat-Nya kita akan mudah memasuki surga dengan penuh kenikmatan. Sebaliknya, balasan bagi orang yang kufur dan enggan beribadah pada Allah, lawan dari hamba Allah yang beriman disebutkan dalam ayat terakhir dari surat Al Furqon, قُلْ مَا يَعْبَأُ بِكُمْ رَبِّي لَوْلَا دُعَاؤُكُمْ فَقَدْ كَذَّبْتُمْ فَسَوْفَ يَكُونُ لِزَامًا “Katakanlah (kepada orang-orang musyrik): “Rabbku tidak mengindahkan kamu, melainkan kalau ada ibadatmu. (Tetapi bagaimana kamu beribadat kepada-Nya), padahal kamu sungguh telah mendustakan-Nya? karena itu kelak (azab) pasti (menimpamu)” (QS. Al Furqon: 77). Kata ‘lizama’ menunjukkan akan kehancuran, azab dan kebinasaan yang akan menimpa orang-orang kafir. Semoga Allah melindungi kita dari yang demikian. Panjatkan selalu do’a berikut ini agar kita dimudahkan jalan ke surga dan dijauhkan dari neraka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا Allahumma inni as-alukal jannah wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an-taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo [Ya Allah aku meminta kepada-Mu surga dan segala perkataan atau perbuatan yang mendekatkanku kepada surga. Aku pun meminta perlindungan-Mu dari neraka dan segala hal yang mendekatkan padanya. Aku memohon pula pada-Mu agar Engkau menjadikan setiap yang Engkau takdirkan bagiku adalah baik] (HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad 1: 172. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan ‘an Ta’wilil Ayil Qur’an), Ibnu Jarir Ath Thobari, Dar Hijr. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1433 H di pagi hari penuh barokah www.rumaysho.com Tagsibadurrahman

Sifat ‘Ibadurrahman (8), Akhir yang Mulia Bagi ‘Ibadurrahman

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah yang beriman), saat ini kita sampai pembahasan terakhir. Isinya adalah mengenai balasan terbaik bagi mereka yang memiliki sifat yang mulia, sifat hamba Allah yang beriman. Di antara sifat ‘ibadurrahman yang disebutkan dalam surat Al Furqon adalah tawadhu’ dan lemah lembut, rajin shalat malam, berlindung pada Allah dari siksa neraka, tidak boros dan tidak pelit, tidak berbuat syirik, tidak berzina, tidak membunuh, tidak menghadiri acara maksiat, selalu memenuhi panggilan Allah, serta meminta istri dan anak pada Allah sebagai penyejuk mata. Mengenai balasan bagi orang beriman yang disebutkan dalam surat Al Furqon setelah menyebutkan sifat-sifat mulia ‘ibadurrahman terdapat pada ayat-ayat terakhir, Allah Ta’ala berfirman, أُولَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَامًا (75) خَالِدِينَ فِيهَا حَسُنَتْ مُسْتَقَرًّا وَمُقَامًا (76) “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya, mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman” (QS. Al Furqon: 75-76) Balasan di atas berisi kenikmatan-kenikmatan di surga yang akan ‘ibadurrahman peroleh. Itulah balasan bagi mereka yang beriman dan memiliki sifat-sifat mulia berupa amalan dan perkataan yang mulia. Balasan tersebut adalah: Pertama: Ghurfah, yaitu surga. Abu Ja’far Al Baqir, Sa’id bin Jubair, Adh Dhohak, dan As Sudi berkata bahwa surga dinamakan dengan ghurfah yang asalnya bermakna loteng (yang tinggi) karena ketinggian surga tersebut. Kedua: Karena kesabaran mereka menjalani sifat-sifat tersebut, mereka mendapatkan tahiyyah dan salam dari para malaikat. Maksudnya, mereka mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Malaikat akan menemui mereka dari segala pintu di surga dan mereka pun berkata ‘salamun ‘alaikum bima shobartum’ (salam bagi kalian karena kesabaran kalian). Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ , سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ “Sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan): “Salamun ‘alaikum bima shobartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar Ro’du: 24) Ketiga: Mereka kekal di dalam surga, tidak akan mati, tidak akan binasa dan penghuni surga tidak ingin keluar dari kenikmatan di dalamnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ “Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Rabbmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya” (QS. Hud: 108). Inilah keyakinan yang benar pada akhirat dan surga, bahwa surga itu kekal. Sebagaimana didukung dalam ayat dan hadits. Di antara hadits yang menyebutkan hal ini, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ ، وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ، ثُمَّ يَقُومُ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ يَا أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ ، وَيَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ ، خُلُودٌ “Jika penduduk surga telah memasuki surga dan penduduk neraka telah memasuki neraka, kemudian seseorang akan meneriaki di antara mereka, “Wahai penduduk neraka, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Wahai penduduk surga, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Kalian akan kekal di dalamnya.” (HR. Bukhari no. 6544 dan Muslim no. 2850) Ibnu Jarir Ath Thobari berkata mengenai ayat dari surat Hud di atas, خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi”, Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Orang Arab biasanya jika ingin mensifatkan sesuatu itu kekal selamanya, maka mereka akan mengungkapkan dengan, هذا دائم دوام السموات والأرض “Ini kekal selama langit dan  bumi ada.” Namun maksud ungkapan ini adalah kekal selamanya. (Tafsir Ath Thobari, 12: 578) Selain membawakan perkataan Ibnu Jarir Ath Thobari, Ibnu Katsir membawakan penafsiran lain. Beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh jadi dipahami bahwa maksud ayat “selama langit dan bumi itu ada” adalah jenis langit dan bumi (maksudnya: langit dan bumi yang beda dengan saat ini, pen). Karena sudah pasti alam akhirat juga ada langit dan bumi (namun berbeda dengan saat ini, pen). Buktinya adalah firman Allah Ta’ala, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (QS. Ibrahim: 48). Oleh karena itu, Al Hasan Al Bashri menjelaskan mengenai firman Allah, خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi”, maksudnya adalah Allah mengganti langit berbeda dengan langit yang ada saat ini. Begitu pula Allah mengganti bumi berbeda dengan bumi yang ada saat ini. Langit dan bumi (yang berbeda dengan saat ini tadi, pen) pun akan terus ada.” Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa Sufyan bin Husain menyebutkan dari Al Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan mengenai firman Allah (yang artinya), “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi,” yaitu setiap surga itu memiliki langit dan bumi. ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menafsirkan, “Yaitu selama bumi itu menjadi bumi (yang berbeda dengan saat ini, pen) dan langit menjadi langit (yang berbeda dengan saat ini, pen).” –Demikian penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah mengenai surat Huud ayat 107. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 472). Sehingga yang berpahaman bahwa ‘Ternyata Akhirat Tidak Kekal’ sungguh ia benar-benar keliru karena hanya berlandaskan pada logika yang dangkal. Dan hal ini sudah disanggah lebih jelas di rumaysho.com: Menyanggah Buku ‘Ternyata Akhirat Tidak Kekal’. Keempat: Mendapat tempat kediaman terbaik, yaitu tempat tinggal yang menyenangkan dan menyejukkan pandangan. Masya Allah … Inilah balasan terbaik bagi mereka ‘ibadurrahman. Sudah barang tentu setiap muslim menginginkannya. Lakukanlah sebab dengan beramal, sehingga kita pun mendapat rahmat Allah, dengan rahmat-Nya kita akan mudah memasuki surga dengan penuh kenikmatan. Sebaliknya, balasan bagi orang yang kufur dan enggan beribadah pada Allah, lawan dari hamba Allah yang beriman disebutkan dalam ayat terakhir dari surat Al Furqon, قُلْ مَا يَعْبَأُ بِكُمْ رَبِّي لَوْلَا دُعَاؤُكُمْ فَقَدْ كَذَّبْتُمْ فَسَوْفَ يَكُونُ لِزَامًا “Katakanlah (kepada orang-orang musyrik): “Rabbku tidak mengindahkan kamu, melainkan kalau ada ibadatmu. (Tetapi bagaimana kamu beribadat kepada-Nya), padahal kamu sungguh telah mendustakan-Nya? karena itu kelak (azab) pasti (menimpamu)” (QS. Al Furqon: 77). Kata ‘lizama’ menunjukkan akan kehancuran, azab dan kebinasaan yang akan menimpa orang-orang kafir. Semoga Allah melindungi kita dari yang demikian. Panjatkan selalu do’a berikut ini agar kita dimudahkan jalan ke surga dan dijauhkan dari neraka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا Allahumma inni as-alukal jannah wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an-taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo [Ya Allah aku meminta kepada-Mu surga dan segala perkataan atau perbuatan yang mendekatkanku kepada surga. Aku pun meminta perlindungan-Mu dari neraka dan segala hal yang mendekatkan padanya. Aku memohon pula pada-Mu agar Engkau menjadikan setiap yang Engkau takdirkan bagiku adalah baik] (HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad 1: 172. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan ‘an Ta’wilil Ayil Qur’an), Ibnu Jarir Ath Thobari, Dar Hijr. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1433 H di pagi hari penuh barokah www.rumaysho.com Tagsibadurrahman
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah yang beriman), saat ini kita sampai pembahasan terakhir. Isinya adalah mengenai balasan terbaik bagi mereka yang memiliki sifat yang mulia, sifat hamba Allah yang beriman. Di antara sifat ‘ibadurrahman yang disebutkan dalam surat Al Furqon adalah tawadhu’ dan lemah lembut, rajin shalat malam, berlindung pada Allah dari siksa neraka, tidak boros dan tidak pelit, tidak berbuat syirik, tidak berzina, tidak membunuh, tidak menghadiri acara maksiat, selalu memenuhi panggilan Allah, serta meminta istri dan anak pada Allah sebagai penyejuk mata. Mengenai balasan bagi orang beriman yang disebutkan dalam surat Al Furqon setelah menyebutkan sifat-sifat mulia ‘ibadurrahman terdapat pada ayat-ayat terakhir, Allah Ta’ala berfirman, أُولَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَامًا (75) خَالِدِينَ فِيهَا حَسُنَتْ مُسْتَقَرًّا وَمُقَامًا (76) “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya, mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman” (QS. Al Furqon: 75-76) Balasan di atas berisi kenikmatan-kenikmatan di surga yang akan ‘ibadurrahman peroleh. Itulah balasan bagi mereka yang beriman dan memiliki sifat-sifat mulia berupa amalan dan perkataan yang mulia. Balasan tersebut adalah: Pertama: Ghurfah, yaitu surga. Abu Ja’far Al Baqir, Sa’id bin Jubair, Adh Dhohak, dan As Sudi berkata bahwa surga dinamakan dengan ghurfah yang asalnya bermakna loteng (yang tinggi) karena ketinggian surga tersebut. Kedua: Karena kesabaran mereka menjalani sifat-sifat tersebut, mereka mendapatkan tahiyyah dan salam dari para malaikat. Maksudnya, mereka mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Malaikat akan menemui mereka dari segala pintu di surga dan mereka pun berkata ‘salamun ‘alaikum bima shobartum’ (salam bagi kalian karena kesabaran kalian). Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ , سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ “Sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan): “Salamun ‘alaikum bima shobartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar Ro’du: 24) Ketiga: Mereka kekal di dalam surga, tidak akan mati, tidak akan binasa dan penghuni surga tidak ingin keluar dari kenikmatan di dalamnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ “Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Rabbmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya” (QS. Hud: 108). Inilah keyakinan yang benar pada akhirat dan surga, bahwa surga itu kekal. Sebagaimana didukung dalam ayat dan hadits. Di antara hadits yang menyebutkan hal ini, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ ، وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ، ثُمَّ يَقُومُ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ يَا أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ ، وَيَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ ، خُلُودٌ “Jika penduduk surga telah memasuki surga dan penduduk neraka telah memasuki neraka, kemudian seseorang akan meneriaki di antara mereka, “Wahai penduduk neraka, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Wahai penduduk surga, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Kalian akan kekal di dalamnya.” (HR. Bukhari no. 6544 dan Muslim no. 2850) Ibnu Jarir Ath Thobari berkata mengenai ayat dari surat Hud di atas, خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi”, Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Orang Arab biasanya jika ingin mensifatkan sesuatu itu kekal selamanya, maka mereka akan mengungkapkan dengan, هذا دائم دوام السموات والأرض “Ini kekal selama langit dan  bumi ada.” Namun maksud ungkapan ini adalah kekal selamanya. (Tafsir Ath Thobari, 12: 578) Selain membawakan perkataan Ibnu Jarir Ath Thobari, Ibnu Katsir membawakan penafsiran lain. Beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh jadi dipahami bahwa maksud ayat “selama langit dan bumi itu ada” adalah jenis langit dan bumi (maksudnya: langit dan bumi yang beda dengan saat ini, pen). Karena sudah pasti alam akhirat juga ada langit dan bumi (namun berbeda dengan saat ini, pen). Buktinya adalah firman Allah Ta’ala, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (QS. Ibrahim: 48). Oleh karena itu, Al Hasan Al Bashri menjelaskan mengenai firman Allah, خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi”, maksudnya adalah Allah mengganti langit berbeda dengan langit yang ada saat ini. Begitu pula Allah mengganti bumi berbeda dengan bumi yang ada saat ini. Langit dan bumi (yang berbeda dengan saat ini tadi, pen) pun akan terus ada.” Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa Sufyan bin Husain menyebutkan dari Al Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan mengenai firman Allah (yang artinya), “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi,” yaitu setiap surga itu memiliki langit dan bumi. ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menafsirkan, “Yaitu selama bumi itu menjadi bumi (yang berbeda dengan saat ini, pen) dan langit menjadi langit (yang berbeda dengan saat ini, pen).” –Demikian penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah mengenai surat Huud ayat 107. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 472). Sehingga yang berpahaman bahwa ‘Ternyata Akhirat Tidak Kekal’ sungguh ia benar-benar keliru karena hanya berlandaskan pada logika yang dangkal. Dan hal ini sudah disanggah lebih jelas di rumaysho.com: Menyanggah Buku ‘Ternyata Akhirat Tidak Kekal’. Keempat: Mendapat tempat kediaman terbaik, yaitu tempat tinggal yang menyenangkan dan menyejukkan pandangan. Masya Allah … Inilah balasan terbaik bagi mereka ‘ibadurrahman. Sudah barang tentu setiap muslim menginginkannya. Lakukanlah sebab dengan beramal, sehingga kita pun mendapat rahmat Allah, dengan rahmat-Nya kita akan mudah memasuki surga dengan penuh kenikmatan. Sebaliknya, balasan bagi orang yang kufur dan enggan beribadah pada Allah, lawan dari hamba Allah yang beriman disebutkan dalam ayat terakhir dari surat Al Furqon, قُلْ مَا يَعْبَأُ بِكُمْ رَبِّي لَوْلَا دُعَاؤُكُمْ فَقَدْ كَذَّبْتُمْ فَسَوْفَ يَكُونُ لِزَامًا “Katakanlah (kepada orang-orang musyrik): “Rabbku tidak mengindahkan kamu, melainkan kalau ada ibadatmu. (Tetapi bagaimana kamu beribadat kepada-Nya), padahal kamu sungguh telah mendustakan-Nya? karena itu kelak (azab) pasti (menimpamu)” (QS. Al Furqon: 77). Kata ‘lizama’ menunjukkan akan kehancuran, azab dan kebinasaan yang akan menimpa orang-orang kafir. Semoga Allah melindungi kita dari yang demikian. Panjatkan selalu do’a berikut ini agar kita dimudahkan jalan ke surga dan dijauhkan dari neraka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا Allahumma inni as-alukal jannah wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an-taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo [Ya Allah aku meminta kepada-Mu surga dan segala perkataan atau perbuatan yang mendekatkanku kepada surga. Aku pun meminta perlindungan-Mu dari neraka dan segala hal yang mendekatkan padanya. Aku memohon pula pada-Mu agar Engkau menjadikan setiap yang Engkau takdirkan bagiku adalah baik] (HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad 1: 172. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan ‘an Ta’wilil Ayil Qur’an), Ibnu Jarir Ath Thobari, Dar Hijr. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1433 H di pagi hari penuh barokah www.rumaysho.com Tagsibadurrahman


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah yang beriman), saat ini kita sampai pembahasan terakhir. Isinya adalah mengenai balasan terbaik bagi mereka yang memiliki sifat yang mulia, sifat hamba Allah yang beriman. Di antara sifat ‘ibadurrahman yang disebutkan dalam surat Al Furqon adalah tawadhu’ dan lemah lembut, rajin shalat malam, berlindung pada Allah dari siksa neraka, tidak boros dan tidak pelit, tidak berbuat syirik, tidak berzina, tidak membunuh, tidak menghadiri acara maksiat, selalu memenuhi panggilan Allah, serta meminta istri dan anak pada Allah sebagai penyejuk mata. Mengenai balasan bagi orang beriman yang disebutkan dalam surat Al Furqon setelah menyebutkan sifat-sifat mulia ‘ibadurrahman terdapat pada ayat-ayat terakhir, Allah Ta’ala berfirman, أُولَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَامًا (75) خَالِدِينَ فِيهَا حَسُنَتْ مُسْتَقَرًّا وَمُقَامًا (76) “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya, mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman” (QS. Al Furqon: 75-76) Balasan di atas berisi kenikmatan-kenikmatan di surga yang akan ‘ibadurrahman peroleh. Itulah balasan bagi mereka yang beriman dan memiliki sifat-sifat mulia berupa amalan dan perkataan yang mulia. Balasan tersebut adalah: Pertama: Ghurfah, yaitu surga. Abu Ja’far Al Baqir, Sa’id bin Jubair, Adh Dhohak, dan As Sudi berkata bahwa surga dinamakan dengan ghurfah yang asalnya bermakna loteng (yang tinggi) karena ketinggian surga tersebut. Kedua: Karena kesabaran mereka menjalani sifat-sifat tersebut, mereka mendapatkan tahiyyah dan salam dari para malaikat. Maksudnya, mereka mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Malaikat akan menemui mereka dari segala pintu di surga dan mereka pun berkata ‘salamun ‘alaikum bima shobartum’ (salam bagi kalian karena kesabaran kalian). Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ , سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ “Sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan): “Salamun ‘alaikum bima shobartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar Ro’du: 24) Ketiga: Mereka kekal di dalam surga, tidak akan mati, tidak akan binasa dan penghuni surga tidak ingin keluar dari kenikmatan di dalamnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ “Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Rabbmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya” (QS. Hud: 108). Inilah keyakinan yang benar pada akhirat dan surga, bahwa surga itu kekal. Sebagaimana didukung dalam ayat dan hadits. Di antara hadits yang menyebutkan hal ini, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ ، وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ، ثُمَّ يَقُومُ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ يَا أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ ، وَيَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ ، خُلُودٌ “Jika penduduk surga telah memasuki surga dan penduduk neraka telah memasuki neraka, kemudian seseorang akan meneriaki di antara mereka, “Wahai penduduk neraka, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Wahai penduduk surga, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Kalian akan kekal di dalamnya.” (HR. Bukhari no. 6544 dan Muslim no. 2850) Ibnu Jarir Ath Thobari berkata mengenai ayat dari surat Hud di atas, خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi”, Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Orang Arab biasanya jika ingin mensifatkan sesuatu itu kekal selamanya, maka mereka akan mengungkapkan dengan, هذا دائم دوام السموات والأرض “Ini kekal selama langit dan  bumi ada.” Namun maksud ungkapan ini adalah kekal selamanya. (Tafsir Ath Thobari, 12: 578) Selain membawakan perkataan Ibnu Jarir Ath Thobari, Ibnu Katsir membawakan penafsiran lain. Beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh jadi dipahami bahwa maksud ayat “selama langit dan bumi itu ada” adalah jenis langit dan bumi (maksudnya: langit dan bumi yang beda dengan saat ini, pen). Karena sudah pasti alam akhirat juga ada langit dan bumi (namun berbeda dengan saat ini, pen). Buktinya adalah firman Allah Ta’ala, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (QS. Ibrahim: 48). Oleh karena itu, Al Hasan Al Bashri menjelaskan mengenai firman Allah, خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi”, maksudnya adalah Allah mengganti langit berbeda dengan langit yang ada saat ini. Begitu pula Allah mengganti bumi berbeda dengan bumi yang ada saat ini. Langit dan bumi (yang berbeda dengan saat ini tadi, pen) pun akan terus ada.” Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa Sufyan bin Husain menyebutkan dari Al Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan mengenai firman Allah (yang artinya), “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi,” yaitu setiap surga itu memiliki langit dan bumi. ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menafsirkan, “Yaitu selama bumi itu menjadi bumi (yang berbeda dengan saat ini, pen) dan langit menjadi langit (yang berbeda dengan saat ini, pen).” –Demikian penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah mengenai surat Huud ayat 107. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 472). Sehingga yang berpahaman bahwa ‘Ternyata Akhirat Tidak Kekal’ sungguh ia benar-benar keliru karena hanya berlandaskan pada logika yang dangkal. Dan hal ini sudah disanggah lebih jelas di rumaysho.com: Menyanggah Buku ‘Ternyata Akhirat Tidak Kekal’. Keempat: Mendapat tempat kediaman terbaik, yaitu tempat tinggal yang menyenangkan dan menyejukkan pandangan. Masya Allah … Inilah balasan terbaik bagi mereka ‘ibadurrahman. Sudah barang tentu setiap muslim menginginkannya. Lakukanlah sebab dengan beramal, sehingga kita pun mendapat rahmat Allah, dengan rahmat-Nya kita akan mudah memasuki surga dengan penuh kenikmatan. Sebaliknya, balasan bagi orang yang kufur dan enggan beribadah pada Allah, lawan dari hamba Allah yang beriman disebutkan dalam ayat terakhir dari surat Al Furqon, قُلْ مَا يَعْبَأُ بِكُمْ رَبِّي لَوْلَا دُعَاؤُكُمْ فَقَدْ كَذَّبْتُمْ فَسَوْفَ يَكُونُ لِزَامًا “Katakanlah (kepada orang-orang musyrik): “Rabbku tidak mengindahkan kamu, melainkan kalau ada ibadatmu. (Tetapi bagaimana kamu beribadat kepada-Nya), padahal kamu sungguh telah mendustakan-Nya? karena itu kelak (azab) pasti (menimpamu)” (QS. Al Furqon: 77). Kata ‘lizama’ menunjukkan akan kehancuran, azab dan kebinasaan yang akan menimpa orang-orang kafir. Semoga Allah melindungi kita dari yang demikian. Panjatkan selalu do’a berikut ini agar kita dimudahkan jalan ke surga dan dijauhkan dari neraka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا Allahumma inni as-alukal jannah wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an-taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo [Ya Allah aku meminta kepada-Mu surga dan segala perkataan atau perbuatan yang mendekatkanku kepada surga. Aku pun meminta perlindungan-Mu dari neraka dan segala hal yang mendekatkan padanya. Aku memohon pula pada-Mu agar Engkau menjadikan setiap yang Engkau takdirkan bagiku adalah baik] (HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad 1: 172. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan ‘an Ta’wilil Ayil Qur’an), Ibnu Jarir Ath Thobari, Dar Hijr. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1433 H di pagi hari penuh barokah www.rumaysho.com Tagsibadurrahman

Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali

Sudah begitu ma’ruf wisata spiritual ke kuburan wali digalakkan di negeri kita. Bahkan ingin lebih dilestarikan demi meningkatkan devisa daerah. Memang ziarah kubur adalah suatu hal yang disyari’atkan. Namun ada suatu masalah di balik itu. Terjadinya pengkultusan terhadap kubur wali. Seperti yang pernah kita dengar pada kuburan seorang “Gus …” yang tanah kuburnya sampai jadi rebutan para peziarah, ditambah lagi dengan ritual tanpa dasar yang dilakukan. Dan satu hal yang akan disinggung di sini mengenai safar ke suatu tempat dalam rangka ibadah. Daftar Isi tutup 1. Ziarah Kubur yang Syar’i 2. Safar Mengunjungi Kuburan Wali 3. Sanggahan pada Ulama yang Membolehkan Ziarah Kubur yang Syar’i Ziarah kubur yang dituntunkan adalah yang mengingatkan kepada kematian. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ “Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976) Kemudian dituntunkan lagi ketika ziarah kubur untuk mendoakan penghuni kubur dengan memperhatikan adab berdo’a yaitu menghadap kiblat dan bukan menghadap ke kuburan. Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ [Assalamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’minin wal muslimin –wa yarhamullahul mustaqdimiin minna wal musta’khiriin- wa innaa insya Allah bikum laahiquun. As-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah] “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975) Safar Mengunjungi Kuburan Wali Kuburan para wali songo sangat tersohor sekali di negeri kita, sampai di Jawa Timur ada 5 kuburan mereka. Orang dari daerah yang jauh pun berjuang keras datang ke sana demi ziarah kubur. Jika kita perhatikan dalam ajaran Islam, sebenarnya ziarah kubur seperti ini terlarang. Dalil larangannya ditunjukkan dalam hadits berikut ini. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits di atas mencakup larangan untuk safar dalam rangka ibadah ke suatu tempat semata-mata karena tempat itu. Jadi, setiap safar yang dilakukan dalam rangka ibadah di suatu tempat tertentu adalah terlarang, kecuali ke tiga masjid tadi, yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho. Adapun jika bersafarnya karena silaturahim, berdagang, mencari ilmu, rekreasi dan kegiatan mubah lainnya, maka tidak ada masalah. Semisal kita menuntut ilmu ke suatu masjid di daerah Jogja dari Jawa Timur, maka ini tidaklah masalah. Karena maksud safar yang dilakukan adalah bukan mengunjungi masjid, namun yang dimaksud adalah menuntut ilmu. Dalil lain yang mendukung maksud hadits di atas adalah safar dalam rangka ibadah ke suatu tempat tertentu yaitu semata-mata karena tempat itu, yaitu hadits berikut ini: عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّهُ قَالَ لَقِيَ أَبُو بَصْرَةَ الْغِفَارِيُّ أَبَا هُرَيْرَةَ وَهُوَ جَاءٍ مِنْ الطُّورِ فَقَالَ مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتَ قَالَ مِنْ الطُّورِ صَلَّيْتُ فِيهِ قَالَ أَمَا لَوْ أَدْرَكْتُكَ قَبْلَ أَنْ تَرْحَلَ إِلَيْهِ مَا رَحَلْتَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى Dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, lantas ia berkata: “Dari mana engkau?” “Dari bukit Thur … aku shalat di sana”, jawab Abu Hurairah. “Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho”, kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 6:7. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Kita semua tahu bahwa bukit Thur adalah bukit bersejarah tempat Nabi Musa diajak bicara oleh Allah pertama kalinya, dan diangkat menjadi Rasul. Allah Ta’ala pernah mengangkat bukit tersebut ke atas Bani Israel ketika Dia mengambil sumpah setia dari mereka. Di sebelah kanan bukit Thur, Allah mengumpulkan Musa beserta Bani Israel setelah Fir’aun dan bala tentaranya binasa. Di bukit itu, Musa memohon untuk bisa melihat Allah namun kemudian jatuh pingsan, dan di sanalah jua Allah menurunkan Taurat kepadanya. Jelas, bukit ini merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Ucapan Abu Hurairah: ‘Aku pergi ke bukit Thur’; jelas sekali dalam hadits ini bahwa di tidak pergi ke sana kecuali demi mencari berkah dan shalat di sana”. Imam Abul Walid Al Baaji ketika menjelaskan dialog antara Abu Basrah dan Abu Hurairah mengatakan: “Ucapan Abu Hurairah: ‘Aku datang dari Bukit Thur’ mengandung dua kemungkinan; mungkin dia ke sana untuk suatu keperluan, atau dia ke sana dalam rangka ibadah dan taqarrub. Sedang ucapan Abu Basrah: ‘Andai saja aku sempat menyusulmu sebelum kau berangkat, maka kau takkan berangkat’, merupakan dalil bahwa Abu Basrah memahami bahwa tujuan Abu Hurairah ke sana ialah dalam rangka ibadah; dan diamnya Abu Hurairah ketika perbuatannya diingkari, merupakan dalil bahwa apa yang dipahami Abu Basrah tadi benar. (Lihat: Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa) Sanggahan pada Ulama yang Membolehkan Ibnu Taimiyah menyanggah sebagian ulama yang menyatakan sah-sah saja bersafar untuk ziarah ke kuburan orang sholeh. Beliau rahimahullah berkata, “Mengenai hadits ‘tidaklah diikat pelana -maksudnya, bersafar- selain pada tiga masjid’, di dalamnya berisi larangan bersafar ke selain tiga masjid (masjidil haram, masjid nabawi dan masjidil aqsho). Jika ke masjid selain tiga masjid tersebut saja dilarang, maka ke tempat lainnya lebih jelas terlarangnya. Karena beribadah di masjid tentu lebih utama dari tempat selain masjid atau selain rumah. Ini tidak diragukan lagi karena disebutkan dalam hadits, أَحَبُّ الْبِقَاعِ إلَى اللَّهِ الْمَسَاجِدُ “Sebaik-baik tempat di sisi Allah adalah masjid.” Ditambah, kita dapat memahami bahwa sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘tidak boleh bersafar selain pada tiga masjid’ mengandung larangan bersafar (dalam rangka ibadah) menuju tempat tertentu semata-mata niatnya pada tempat tersebut. Beda halnya jika bersafar dalam rangka berdagang, menuntut ilmu atau selain itu. Bersafar untuk keperluan-keperluan tadi, begitu pula dalam rangka mengunjungi saudara muslim lain karena Allah, yang dituju adalah muslim tersebut, maka itu sah-sah saja. Sebagian ulama belakangan menyatakan sah-sah saja bersafar untuk berziarah ke kuburan orang sholeh (masyahid). Alasannya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi masjid Quba’ setiap Sabtu dengan berkendaraan atau berjalan, sebagaimana disebutkan dalam shahihain. Namun alasan seperti ini tidaklah tepat. Karena Quba’ bukanlah masyhad (kuburan orang sholeh), tetapi masjid. Bahkan terlarang bersafar hanya semata-mata untuk mengunjungi Quba’ berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena safar semacam ini bukanlah safar yang disyari’atkan. Bahkan seandainya ada yang bersafar semata-mata untuk ke masjid Quba’, itu tidak boleh. Namun seandainya ia bersafar ke masjid Nabawi, lalu ia menuju ke Quba’, itu dianjurkan. Sebagaimana dibolehkan pula jika kita bersafar untuk maksud menuju masjid Nabawi, lalu sekaligus ziarah ke kuburan Baqi’ dan kuburan syuhada Uhud. (Majmu’ Al Fatawa, 27: 21-22) Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mendatangi masjid Nabawi, maka ia dianjurkan memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga pada dua sahabat beliau –Abu Bakr dan ‘Umar-, sebagaimana yang dilakukan para sahabat. Namun jika ia bermaksud bersafar dengan niatan untuk semata-mata ziarah ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan maksud bersafar untuk mengunjungi masjid Nabawi, maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Para imam dan kebanyakan ulama menilai niatan untuk mengunjungi semata-mata pada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah disyari’atkan, tidak pula diperintahkan.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 26-27). Jika dengan niatan ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak dibenarkan, apalagi ke kuburan wali songo atau seorang ‘Gus …’ yang tidak semulia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditambah jika ada ritual ‘ngalap berkah’, tawassul dengan wali atau menganggap berdo’a lebih afdhol di kubur mereka, perbuatan ini tidak lepas dari syirik dan amalan tanpa tuntunan, alias bid’ah. Renungkanlah! Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca ulasan pendukung lainnya di rumaysho.com: Ziarah Kubur yang Jauh dari Tuntunan Islam.     Referensi: Faedah dari Durus Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsriy Kamis 17 Rabi’ul Awwal 1433 H di Jami’ Syaikh Nashir Asy Syitsri, Riyadh, KSA, dalam kitab Manhajus Salikin – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, bahasan Puasa – I’tikaf. Faedah dari tulisan Ustadz Sufyan Baswedan, MA dalam karya beliau “Ini Dalilnya!” (Bantahan terhadap buku “Mana Dalilnya!”) Majmu’ Al Fatawa, Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Maktab Jaliyat Bathah, Riyadh, KSA, 18 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagskubur ziarah kubur

Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali

Sudah begitu ma’ruf wisata spiritual ke kuburan wali digalakkan di negeri kita. Bahkan ingin lebih dilestarikan demi meningkatkan devisa daerah. Memang ziarah kubur adalah suatu hal yang disyari’atkan. Namun ada suatu masalah di balik itu. Terjadinya pengkultusan terhadap kubur wali. Seperti yang pernah kita dengar pada kuburan seorang “Gus …” yang tanah kuburnya sampai jadi rebutan para peziarah, ditambah lagi dengan ritual tanpa dasar yang dilakukan. Dan satu hal yang akan disinggung di sini mengenai safar ke suatu tempat dalam rangka ibadah. Daftar Isi tutup 1. Ziarah Kubur yang Syar’i 2. Safar Mengunjungi Kuburan Wali 3. Sanggahan pada Ulama yang Membolehkan Ziarah Kubur yang Syar’i Ziarah kubur yang dituntunkan adalah yang mengingatkan kepada kematian. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ “Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976) Kemudian dituntunkan lagi ketika ziarah kubur untuk mendoakan penghuni kubur dengan memperhatikan adab berdo’a yaitu menghadap kiblat dan bukan menghadap ke kuburan. Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ [Assalamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’minin wal muslimin –wa yarhamullahul mustaqdimiin minna wal musta’khiriin- wa innaa insya Allah bikum laahiquun. As-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah] “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975) Safar Mengunjungi Kuburan Wali Kuburan para wali songo sangat tersohor sekali di negeri kita, sampai di Jawa Timur ada 5 kuburan mereka. Orang dari daerah yang jauh pun berjuang keras datang ke sana demi ziarah kubur. Jika kita perhatikan dalam ajaran Islam, sebenarnya ziarah kubur seperti ini terlarang. Dalil larangannya ditunjukkan dalam hadits berikut ini. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits di atas mencakup larangan untuk safar dalam rangka ibadah ke suatu tempat semata-mata karena tempat itu. Jadi, setiap safar yang dilakukan dalam rangka ibadah di suatu tempat tertentu adalah terlarang, kecuali ke tiga masjid tadi, yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho. Adapun jika bersafarnya karena silaturahim, berdagang, mencari ilmu, rekreasi dan kegiatan mubah lainnya, maka tidak ada masalah. Semisal kita menuntut ilmu ke suatu masjid di daerah Jogja dari Jawa Timur, maka ini tidaklah masalah. Karena maksud safar yang dilakukan adalah bukan mengunjungi masjid, namun yang dimaksud adalah menuntut ilmu. Dalil lain yang mendukung maksud hadits di atas adalah safar dalam rangka ibadah ke suatu tempat tertentu yaitu semata-mata karena tempat itu, yaitu hadits berikut ini: عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّهُ قَالَ لَقِيَ أَبُو بَصْرَةَ الْغِفَارِيُّ أَبَا هُرَيْرَةَ وَهُوَ جَاءٍ مِنْ الطُّورِ فَقَالَ مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتَ قَالَ مِنْ الطُّورِ صَلَّيْتُ فِيهِ قَالَ أَمَا لَوْ أَدْرَكْتُكَ قَبْلَ أَنْ تَرْحَلَ إِلَيْهِ مَا رَحَلْتَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى Dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, lantas ia berkata: “Dari mana engkau?” “Dari bukit Thur … aku shalat di sana”, jawab Abu Hurairah. “Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho”, kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 6:7. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Kita semua tahu bahwa bukit Thur adalah bukit bersejarah tempat Nabi Musa diajak bicara oleh Allah pertama kalinya, dan diangkat menjadi Rasul. Allah Ta’ala pernah mengangkat bukit tersebut ke atas Bani Israel ketika Dia mengambil sumpah setia dari mereka. Di sebelah kanan bukit Thur, Allah mengumpulkan Musa beserta Bani Israel setelah Fir’aun dan bala tentaranya binasa. Di bukit itu, Musa memohon untuk bisa melihat Allah namun kemudian jatuh pingsan, dan di sanalah jua Allah menurunkan Taurat kepadanya. Jelas, bukit ini merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Ucapan Abu Hurairah: ‘Aku pergi ke bukit Thur’; jelas sekali dalam hadits ini bahwa di tidak pergi ke sana kecuali demi mencari berkah dan shalat di sana”. Imam Abul Walid Al Baaji ketika menjelaskan dialog antara Abu Basrah dan Abu Hurairah mengatakan: “Ucapan Abu Hurairah: ‘Aku datang dari Bukit Thur’ mengandung dua kemungkinan; mungkin dia ke sana untuk suatu keperluan, atau dia ke sana dalam rangka ibadah dan taqarrub. Sedang ucapan Abu Basrah: ‘Andai saja aku sempat menyusulmu sebelum kau berangkat, maka kau takkan berangkat’, merupakan dalil bahwa Abu Basrah memahami bahwa tujuan Abu Hurairah ke sana ialah dalam rangka ibadah; dan diamnya Abu Hurairah ketika perbuatannya diingkari, merupakan dalil bahwa apa yang dipahami Abu Basrah tadi benar. (Lihat: Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa) Sanggahan pada Ulama yang Membolehkan Ibnu Taimiyah menyanggah sebagian ulama yang menyatakan sah-sah saja bersafar untuk ziarah ke kuburan orang sholeh. Beliau rahimahullah berkata, “Mengenai hadits ‘tidaklah diikat pelana -maksudnya, bersafar- selain pada tiga masjid’, di dalamnya berisi larangan bersafar ke selain tiga masjid (masjidil haram, masjid nabawi dan masjidil aqsho). Jika ke masjid selain tiga masjid tersebut saja dilarang, maka ke tempat lainnya lebih jelas terlarangnya. Karena beribadah di masjid tentu lebih utama dari tempat selain masjid atau selain rumah. Ini tidak diragukan lagi karena disebutkan dalam hadits, أَحَبُّ الْبِقَاعِ إلَى اللَّهِ الْمَسَاجِدُ “Sebaik-baik tempat di sisi Allah adalah masjid.” Ditambah, kita dapat memahami bahwa sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘tidak boleh bersafar selain pada tiga masjid’ mengandung larangan bersafar (dalam rangka ibadah) menuju tempat tertentu semata-mata niatnya pada tempat tersebut. Beda halnya jika bersafar dalam rangka berdagang, menuntut ilmu atau selain itu. Bersafar untuk keperluan-keperluan tadi, begitu pula dalam rangka mengunjungi saudara muslim lain karena Allah, yang dituju adalah muslim tersebut, maka itu sah-sah saja. Sebagian ulama belakangan menyatakan sah-sah saja bersafar untuk berziarah ke kuburan orang sholeh (masyahid). Alasannya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi masjid Quba’ setiap Sabtu dengan berkendaraan atau berjalan, sebagaimana disebutkan dalam shahihain. Namun alasan seperti ini tidaklah tepat. Karena Quba’ bukanlah masyhad (kuburan orang sholeh), tetapi masjid. Bahkan terlarang bersafar hanya semata-mata untuk mengunjungi Quba’ berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena safar semacam ini bukanlah safar yang disyari’atkan. Bahkan seandainya ada yang bersafar semata-mata untuk ke masjid Quba’, itu tidak boleh. Namun seandainya ia bersafar ke masjid Nabawi, lalu ia menuju ke Quba’, itu dianjurkan. Sebagaimana dibolehkan pula jika kita bersafar untuk maksud menuju masjid Nabawi, lalu sekaligus ziarah ke kuburan Baqi’ dan kuburan syuhada Uhud. (Majmu’ Al Fatawa, 27: 21-22) Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mendatangi masjid Nabawi, maka ia dianjurkan memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga pada dua sahabat beliau –Abu Bakr dan ‘Umar-, sebagaimana yang dilakukan para sahabat. Namun jika ia bermaksud bersafar dengan niatan untuk semata-mata ziarah ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan maksud bersafar untuk mengunjungi masjid Nabawi, maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Para imam dan kebanyakan ulama menilai niatan untuk mengunjungi semata-mata pada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah disyari’atkan, tidak pula diperintahkan.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 26-27). Jika dengan niatan ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak dibenarkan, apalagi ke kuburan wali songo atau seorang ‘Gus …’ yang tidak semulia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditambah jika ada ritual ‘ngalap berkah’, tawassul dengan wali atau menganggap berdo’a lebih afdhol di kubur mereka, perbuatan ini tidak lepas dari syirik dan amalan tanpa tuntunan, alias bid’ah. Renungkanlah! Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca ulasan pendukung lainnya di rumaysho.com: Ziarah Kubur yang Jauh dari Tuntunan Islam.     Referensi: Faedah dari Durus Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsriy Kamis 17 Rabi’ul Awwal 1433 H di Jami’ Syaikh Nashir Asy Syitsri, Riyadh, KSA, dalam kitab Manhajus Salikin – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, bahasan Puasa – I’tikaf. Faedah dari tulisan Ustadz Sufyan Baswedan, MA dalam karya beliau “Ini Dalilnya!” (Bantahan terhadap buku “Mana Dalilnya!”) Majmu’ Al Fatawa, Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Maktab Jaliyat Bathah, Riyadh, KSA, 18 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagskubur ziarah kubur
Sudah begitu ma’ruf wisata spiritual ke kuburan wali digalakkan di negeri kita. Bahkan ingin lebih dilestarikan demi meningkatkan devisa daerah. Memang ziarah kubur adalah suatu hal yang disyari’atkan. Namun ada suatu masalah di balik itu. Terjadinya pengkultusan terhadap kubur wali. Seperti yang pernah kita dengar pada kuburan seorang “Gus …” yang tanah kuburnya sampai jadi rebutan para peziarah, ditambah lagi dengan ritual tanpa dasar yang dilakukan. Dan satu hal yang akan disinggung di sini mengenai safar ke suatu tempat dalam rangka ibadah. Daftar Isi tutup 1. Ziarah Kubur yang Syar’i 2. Safar Mengunjungi Kuburan Wali 3. Sanggahan pada Ulama yang Membolehkan Ziarah Kubur yang Syar’i Ziarah kubur yang dituntunkan adalah yang mengingatkan kepada kematian. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ “Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976) Kemudian dituntunkan lagi ketika ziarah kubur untuk mendoakan penghuni kubur dengan memperhatikan adab berdo’a yaitu menghadap kiblat dan bukan menghadap ke kuburan. Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ [Assalamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’minin wal muslimin –wa yarhamullahul mustaqdimiin minna wal musta’khiriin- wa innaa insya Allah bikum laahiquun. As-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah] “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975) Safar Mengunjungi Kuburan Wali Kuburan para wali songo sangat tersohor sekali di negeri kita, sampai di Jawa Timur ada 5 kuburan mereka. Orang dari daerah yang jauh pun berjuang keras datang ke sana demi ziarah kubur. Jika kita perhatikan dalam ajaran Islam, sebenarnya ziarah kubur seperti ini terlarang. Dalil larangannya ditunjukkan dalam hadits berikut ini. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits di atas mencakup larangan untuk safar dalam rangka ibadah ke suatu tempat semata-mata karena tempat itu. Jadi, setiap safar yang dilakukan dalam rangka ibadah di suatu tempat tertentu adalah terlarang, kecuali ke tiga masjid tadi, yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho. Adapun jika bersafarnya karena silaturahim, berdagang, mencari ilmu, rekreasi dan kegiatan mubah lainnya, maka tidak ada masalah. Semisal kita menuntut ilmu ke suatu masjid di daerah Jogja dari Jawa Timur, maka ini tidaklah masalah. Karena maksud safar yang dilakukan adalah bukan mengunjungi masjid, namun yang dimaksud adalah menuntut ilmu. Dalil lain yang mendukung maksud hadits di atas adalah safar dalam rangka ibadah ke suatu tempat tertentu yaitu semata-mata karena tempat itu, yaitu hadits berikut ini: عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّهُ قَالَ لَقِيَ أَبُو بَصْرَةَ الْغِفَارِيُّ أَبَا هُرَيْرَةَ وَهُوَ جَاءٍ مِنْ الطُّورِ فَقَالَ مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتَ قَالَ مِنْ الطُّورِ صَلَّيْتُ فِيهِ قَالَ أَمَا لَوْ أَدْرَكْتُكَ قَبْلَ أَنْ تَرْحَلَ إِلَيْهِ مَا رَحَلْتَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى Dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, lantas ia berkata: “Dari mana engkau?” “Dari bukit Thur … aku shalat di sana”, jawab Abu Hurairah. “Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho”, kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 6:7. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Kita semua tahu bahwa bukit Thur adalah bukit bersejarah tempat Nabi Musa diajak bicara oleh Allah pertama kalinya, dan diangkat menjadi Rasul. Allah Ta’ala pernah mengangkat bukit tersebut ke atas Bani Israel ketika Dia mengambil sumpah setia dari mereka. Di sebelah kanan bukit Thur, Allah mengumpulkan Musa beserta Bani Israel setelah Fir’aun dan bala tentaranya binasa. Di bukit itu, Musa memohon untuk bisa melihat Allah namun kemudian jatuh pingsan, dan di sanalah jua Allah menurunkan Taurat kepadanya. Jelas, bukit ini merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Ucapan Abu Hurairah: ‘Aku pergi ke bukit Thur’; jelas sekali dalam hadits ini bahwa di tidak pergi ke sana kecuali demi mencari berkah dan shalat di sana”. Imam Abul Walid Al Baaji ketika menjelaskan dialog antara Abu Basrah dan Abu Hurairah mengatakan: “Ucapan Abu Hurairah: ‘Aku datang dari Bukit Thur’ mengandung dua kemungkinan; mungkin dia ke sana untuk suatu keperluan, atau dia ke sana dalam rangka ibadah dan taqarrub. Sedang ucapan Abu Basrah: ‘Andai saja aku sempat menyusulmu sebelum kau berangkat, maka kau takkan berangkat’, merupakan dalil bahwa Abu Basrah memahami bahwa tujuan Abu Hurairah ke sana ialah dalam rangka ibadah; dan diamnya Abu Hurairah ketika perbuatannya diingkari, merupakan dalil bahwa apa yang dipahami Abu Basrah tadi benar. (Lihat: Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa) Sanggahan pada Ulama yang Membolehkan Ibnu Taimiyah menyanggah sebagian ulama yang menyatakan sah-sah saja bersafar untuk ziarah ke kuburan orang sholeh. Beliau rahimahullah berkata, “Mengenai hadits ‘tidaklah diikat pelana -maksudnya, bersafar- selain pada tiga masjid’, di dalamnya berisi larangan bersafar ke selain tiga masjid (masjidil haram, masjid nabawi dan masjidil aqsho). Jika ke masjid selain tiga masjid tersebut saja dilarang, maka ke tempat lainnya lebih jelas terlarangnya. Karena beribadah di masjid tentu lebih utama dari tempat selain masjid atau selain rumah. Ini tidak diragukan lagi karena disebutkan dalam hadits, أَحَبُّ الْبِقَاعِ إلَى اللَّهِ الْمَسَاجِدُ “Sebaik-baik tempat di sisi Allah adalah masjid.” Ditambah, kita dapat memahami bahwa sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘tidak boleh bersafar selain pada tiga masjid’ mengandung larangan bersafar (dalam rangka ibadah) menuju tempat tertentu semata-mata niatnya pada tempat tersebut. Beda halnya jika bersafar dalam rangka berdagang, menuntut ilmu atau selain itu. Bersafar untuk keperluan-keperluan tadi, begitu pula dalam rangka mengunjungi saudara muslim lain karena Allah, yang dituju adalah muslim tersebut, maka itu sah-sah saja. Sebagian ulama belakangan menyatakan sah-sah saja bersafar untuk berziarah ke kuburan orang sholeh (masyahid). Alasannya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi masjid Quba’ setiap Sabtu dengan berkendaraan atau berjalan, sebagaimana disebutkan dalam shahihain. Namun alasan seperti ini tidaklah tepat. Karena Quba’ bukanlah masyhad (kuburan orang sholeh), tetapi masjid. Bahkan terlarang bersafar hanya semata-mata untuk mengunjungi Quba’ berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena safar semacam ini bukanlah safar yang disyari’atkan. Bahkan seandainya ada yang bersafar semata-mata untuk ke masjid Quba’, itu tidak boleh. Namun seandainya ia bersafar ke masjid Nabawi, lalu ia menuju ke Quba’, itu dianjurkan. Sebagaimana dibolehkan pula jika kita bersafar untuk maksud menuju masjid Nabawi, lalu sekaligus ziarah ke kuburan Baqi’ dan kuburan syuhada Uhud. (Majmu’ Al Fatawa, 27: 21-22) Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mendatangi masjid Nabawi, maka ia dianjurkan memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga pada dua sahabat beliau –Abu Bakr dan ‘Umar-, sebagaimana yang dilakukan para sahabat. Namun jika ia bermaksud bersafar dengan niatan untuk semata-mata ziarah ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan maksud bersafar untuk mengunjungi masjid Nabawi, maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Para imam dan kebanyakan ulama menilai niatan untuk mengunjungi semata-mata pada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah disyari’atkan, tidak pula diperintahkan.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 26-27). Jika dengan niatan ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak dibenarkan, apalagi ke kuburan wali songo atau seorang ‘Gus …’ yang tidak semulia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditambah jika ada ritual ‘ngalap berkah’, tawassul dengan wali atau menganggap berdo’a lebih afdhol di kubur mereka, perbuatan ini tidak lepas dari syirik dan amalan tanpa tuntunan, alias bid’ah. Renungkanlah! Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca ulasan pendukung lainnya di rumaysho.com: Ziarah Kubur yang Jauh dari Tuntunan Islam.     Referensi: Faedah dari Durus Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsriy Kamis 17 Rabi’ul Awwal 1433 H di Jami’ Syaikh Nashir Asy Syitsri, Riyadh, KSA, dalam kitab Manhajus Salikin – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, bahasan Puasa – I’tikaf. Faedah dari tulisan Ustadz Sufyan Baswedan, MA dalam karya beliau “Ini Dalilnya!” (Bantahan terhadap buku “Mana Dalilnya!”) Majmu’ Al Fatawa, Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Maktab Jaliyat Bathah, Riyadh, KSA, 18 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagskubur ziarah kubur


Sudah begitu ma’ruf wisata spiritual ke kuburan wali digalakkan di negeri kita. Bahkan ingin lebih dilestarikan demi meningkatkan devisa daerah. Memang ziarah kubur adalah suatu hal yang disyari’atkan. Namun ada suatu masalah di balik itu. Terjadinya pengkultusan terhadap kubur wali. Seperti yang pernah kita dengar pada kuburan seorang “Gus …” yang tanah kuburnya sampai jadi rebutan para peziarah, ditambah lagi dengan ritual tanpa dasar yang dilakukan. Dan satu hal yang akan disinggung di sini mengenai safar ke suatu tempat dalam rangka ibadah. Daftar Isi tutup 1. Ziarah Kubur yang Syar’i 2. Safar Mengunjungi Kuburan Wali 3. Sanggahan pada Ulama yang Membolehkan Ziarah Kubur yang Syar’i Ziarah kubur yang dituntunkan adalah yang mengingatkan kepada kematian. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ “Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976) Kemudian dituntunkan lagi ketika ziarah kubur untuk mendoakan penghuni kubur dengan memperhatikan adab berdo’a yaitu menghadap kiblat dan bukan menghadap ke kuburan. Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ [Assalamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’minin wal muslimin –wa yarhamullahul mustaqdimiin minna wal musta’khiriin- wa innaa insya Allah bikum laahiquun. As-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah] “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975) Safar Mengunjungi Kuburan Wali Kuburan para wali songo sangat tersohor sekali di negeri kita, sampai di Jawa Timur ada 5 kuburan mereka. Orang dari daerah yang jauh pun berjuang keras datang ke sana demi ziarah kubur. Jika kita perhatikan dalam ajaran Islam, sebenarnya ziarah kubur seperti ini terlarang. Dalil larangannya ditunjukkan dalam hadits berikut ini. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits di atas mencakup larangan untuk safar dalam rangka ibadah ke suatu tempat semata-mata karena tempat itu. Jadi, setiap safar yang dilakukan dalam rangka ibadah di suatu tempat tertentu adalah terlarang, kecuali ke tiga masjid tadi, yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho. Adapun jika bersafarnya karena silaturahim, berdagang, mencari ilmu, rekreasi dan kegiatan mubah lainnya, maka tidak ada masalah. Semisal kita menuntut ilmu ke suatu masjid di daerah Jogja dari Jawa Timur, maka ini tidaklah masalah. Karena maksud safar yang dilakukan adalah bukan mengunjungi masjid, namun yang dimaksud adalah menuntut ilmu. Dalil lain yang mendukung maksud hadits di atas adalah safar dalam rangka ibadah ke suatu tempat tertentu yaitu semata-mata karena tempat itu, yaitu hadits berikut ini: عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّهُ قَالَ لَقِيَ أَبُو بَصْرَةَ الْغِفَارِيُّ أَبَا هُرَيْرَةَ وَهُوَ جَاءٍ مِنْ الطُّورِ فَقَالَ مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتَ قَالَ مِنْ الطُّورِ صَلَّيْتُ فِيهِ قَالَ أَمَا لَوْ أَدْرَكْتُكَ قَبْلَ أَنْ تَرْحَلَ إِلَيْهِ مَا رَحَلْتَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى Dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, lantas ia berkata: “Dari mana engkau?” “Dari bukit Thur … aku shalat di sana”, jawab Abu Hurairah. “Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho”, kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 6:7. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Kita semua tahu bahwa bukit Thur adalah bukit bersejarah tempat Nabi Musa diajak bicara oleh Allah pertama kalinya, dan diangkat menjadi Rasul. Allah Ta’ala pernah mengangkat bukit tersebut ke atas Bani Israel ketika Dia mengambil sumpah setia dari mereka. Di sebelah kanan bukit Thur, Allah mengumpulkan Musa beserta Bani Israel setelah Fir’aun dan bala tentaranya binasa. Di bukit itu, Musa memohon untuk bisa melihat Allah namun kemudian jatuh pingsan, dan di sanalah jua Allah menurunkan Taurat kepadanya. Jelas, bukit ini merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Ucapan Abu Hurairah: ‘Aku pergi ke bukit Thur’; jelas sekali dalam hadits ini bahwa di tidak pergi ke sana kecuali demi mencari berkah dan shalat di sana”. Imam Abul Walid Al Baaji ketika menjelaskan dialog antara Abu Basrah dan Abu Hurairah mengatakan: “Ucapan Abu Hurairah: ‘Aku datang dari Bukit Thur’ mengandung dua kemungkinan; mungkin dia ke sana untuk suatu keperluan, atau dia ke sana dalam rangka ibadah dan taqarrub. Sedang ucapan Abu Basrah: ‘Andai saja aku sempat menyusulmu sebelum kau berangkat, maka kau takkan berangkat’, merupakan dalil bahwa Abu Basrah memahami bahwa tujuan Abu Hurairah ke sana ialah dalam rangka ibadah; dan diamnya Abu Hurairah ketika perbuatannya diingkari, merupakan dalil bahwa apa yang dipahami Abu Basrah tadi benar. (Lihat: Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa) Sanggahan pada Ulama yang Membolehkan Ibnu Taimiyah menyanggah sebagian ulama yang menyatakan sah-sah saja bersafar untuk ziarah ke kuburan orang sholeh. Beliau rahimahullah berkata, “Mengenai hadits ‘tidaklah diikat pelana -maksudnya, bersafar- selain pada tiga masjid’, di dalamnya berisi larangan bersafar ke selain tiga masjid (masjidil haram, masjid nabawi dan masjidil aqsho). Jika ke masjid selain tiga masjid tersebut saja dilarang, maka ke tempat lainnya lebih jelas terlarangnya. Karena beribadah di masjid tentu lebih utama dari tempat selain masjid atau selain rumah. Ini tidak diragukan lagi karena disebutkan dalam hadits, أَحَبُّ الْبِقَاعِ إلَى اللَّهِ الْمَسَاجِدُ “Sebaik-baik tempat di sisi Allah adalah masjid.” Ditambah, kita dapat memahami bahwa sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘tidak boleh bersafar selain pada tiga masjid’ mengandung larangan bersafar (dalam rangka ibadah) menuju tempat tertentu semata-mata niatnya pada tempat tersebut. Beda halnya jika bersafar dalam rangka berdagang, menuntut ilmu atau selain itu. Bersafar untuk keperluan-keperluan tadi, begitu pula dalam rangka mengunjungi saudara muslim lain karena Allah, yang dituju adalah muslim tersebut, maka itu sah-sah saja. Sebagian ulama belakangan menyatakan sah-sah saja bersafar untuk berziarah ke kuburan orang sholeh (masyahid). Alasannya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi masjid Quba’ setiap Sabtu dengan berkendaraan atau berjalan, sebagaimana disebutkan dalam shahihain. Namun alasan seperti ini tidaklah tepat. Karena Quba’ bukanlah masyhad (kuburan orang sholeh), tetapi masjid. Bahkan terlarang bersafar hanya semata-mata untuk mengunjungi Quba’ berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena safar semacam ini bukanlah safar yang disyari’atkan. Bahkan seandainya ada yang bersafar semata-mata untuk ke masjid Quba’, itu tidak boleh. Namun seandainya ia bersafar ke masjid Nabawi, lalu ia menuju ke Quba’, itu dianjurkan. Sebagaimana dibolehkan pula jika kita bersafar untuk maksud menuju masjid Nabawi, lalu sekaligus ziarah ke kuburan Baqi’ dan kuburan syuhada Uhud. (Majmu’ Al Fatawa, 27: 21-22) Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mendatangi masjid Nabawi, maka ia dianjurkan memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga pada dua sahabat beliau –Abu Bakr dan ‘Umar-, sebagaimana yang dilakukan para sahabat. Namun jika ia bermaksud bersafar dengan niatan untuk semata-mata ziarah ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan maksud bersafar untuk mengunjungi masjid Nabawi, maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Para imam dan kebanyakan ulama menilai niatan untuk mengunjungi semata-mata pada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah disyari’atkan, tidak pula diperintahkan.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 26-27). Jika dengan niatan ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak dibenarkan, apalagi ke kuburan wali songo atau seorang ‘Gus …’ yang tidak semulia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditambah jika ada ritual ‘ngalap berkah’, tawassul dengan wali atau menganggap berdo’a lebih afdhol di kubur mereka, perbuatan ini tidak lepas dari syirik dan amalan tanpa tuntunan, alias bid’ah. Renungkanlah! Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca ulasan pendukung lainnya di rumaysho.com: Ziarah Kubur yang Jauh dari Tuntunan Islam.     Referensi: Faedah dari Durus Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsriy Kamis 17 Rabi’ul Awwal 1433 H di Jami’ Syaikh Nashir Asy Syitsri, Riyadh, KSA, dalam kitab Manhajus Salikin – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, bahasan Puasa – I’tikaf. Faedah dari tulisan Ustadz Sufyan Baswedan, MA dalam karya beliau “Ini Dalilnya!” (Bantahan terhadap buku “Mana Dalilnya!”) Majmu’ Al Fatawa, Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Maktab Jaliyat Bathah, Riyadh, KSA, 18 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagskubur ziarah kubur

Beranggapan Sial Berbau Syirik

Segala puji bagi Allah tiada sesembahan yang berhak disembah selain Dia. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita paling mendengar ada yang beranggapan sial dengan nama anaknya. Buktinya, ketika anaknya di usia belia sakit-sakitan, maka ada yang beranggapan sial bahwa itu karena namanya yang terlalu berat. Ada juga yang menganggap bahwa karena salah nama, anaknya jadi bandel. Intinya, nama anak akhirnya yang disalahkan. Beranggapan sial bukan hanya seperti di atas, banyak contohnya. Ujung-ujungnya beranggapan sial itu mengarah pada kesyirikan. Daftar Isi tutup 1. Memahami Thiyaroh atau Tathoyyur 2. Thiyaroh Termasuk Akidah Jahiliyah 3. Larangan Thiyaroh 4. Kuncinya Tawakkal 5. Referensi: Memahami Thiyaroh atau Tathoyyur Pembahasan beranggapan sial ini dalam bahasan akidah diistilahkan dengan thiyaroh atau tathoyyur. Thiyaroh berasal dari kata burung, artinya dahulu orang Arab Jahiliyah ketika memutuskan melakukan safar, mereka memutuskan dengan melihat pergerakan burung. Jika burung tersebut bergerak ke kanan, maka itu tanda perjalanannya akan baik. Jika burung tersebut bergerak ke kiri, maka itu tanda mereka harus mengurungkan melakukan safar karena bisa jadi terjadi musibah ketika di jalan. Namun maksud thiyaroh di sini adalah umum, bukan hanya dengan burung saja. Thiyaroh adalah beranggapan sial ketika tertimpanya suatu musibah pada sesuatu yang bukan merupakan sebab dilihat dari sisi syar’i atau inderawi, baik itu dengan orang, dengan benda tertentu, dengan tumbuhan, dengan waktu, dengan angka tertentu atau dengan tempat tertentu. Contoh dari thiyaroh atau beranggapan sial: Menganggap anak sakit-sakitan karena nama yang terlalu berat diemban sehingga harus ada penggantian nama. Mengganggap datangnya musibah itu karena si A yang baru datang ke kampung, sebelumnya tidak pernah terjadi. Sebagaimana dahulu Fir’aun beranggapan datangnya bencana gara-gara Nabi Musa ‘alaihis salam. Menganggap bulan Suro atau bulan Muharram adalah bulan keramat sehingga tidak boleh mengadakan hajatan, walimahan atau acara besar lainnya. Jika lewat di depan kuburan, selalu sial dan sering melihat hantu gentayangan. Anggapan sial dengan angka 13.   Thiyaroh Termasuk Akidah Jahiliyah Beranggapan sial atau thiyaroh termasuk akidah jahiliyah. Bahkan sudah ada di masa sebelum Islam. Lihatlah bagaimana Fir’aun beranggapan sial pada Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya. Ketika datang bencana mereka katakan itu gara-gara Musa. Namun ketika datang berbagai kebaikan, mereka katakana itu karena usaha kami sendiri, tanpa menyebut kenikmatan tersebut berasal dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ “Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: “Itu adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya. Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131). Kesialan yang dianggap sesungguhnya tidaklah benar. Yang shahih, Musa dan orang beriman sebagai pengikutnya adalah sebab datangnya kebaikan dan barokah. Karena para Rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam membuat perbaikan di muka bumi dengan ketaatan yang mereka perbuat, sehingga turunlah barokah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al A’raf: 96). Dan sebenarnya sebab datangnya musibah adalah karena pembakangan ahli maksiat, orang musyrik dan kafir, bukan dari orang beriman. Kesialan dan bencana sebenarnya karena kekurang ajaran orang kafir itu sendiri. Sebagaimana hal ini dapat kita ambil pelajaran dari surat Yasin tentang kisah penduduk negeri yang mendustakan dua sampai tiga utusan Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) قَالُوا إِنَّا تَطَيَّرْنَا بِكُمْ لَئِنْ لَمْ تَنْتَهُوا لَنَرْجُمَنَّكُمْ وَلَيَمَسَّنَّكُمْ مِنَّا عَذَابٌ أَلِيمٌ (18) قَالُوا طَائِرُكُمْ مَعَكُمْ أَئِنْ ذُكِّرْتُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (19) “Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka. (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang diutus kepadamu”. Mereka menjawab: “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak menurunkan sesuatupun, kamu tidak lain hanyalah pendusta belaka”. Mereka berkata: “Rabb kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu”. Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami bernasib malang karena kamu, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti (menyeru kami), niscaya kami akan merajam kamu dan kamu pasti akan mendapat siksa yang pedih dari kami”. Utusan-utusan itu berkata: “Kemalangan kamu adalah karena kamu sendiri. Apakah jika kamu diberi peringatan (kamu bernasib malang)? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampui batas“.” (QS. Yasin: 13-19). Penduduk negeri tersebut menganggap nasib sial menimpa mereka karena kedatangan para utusan tersebut. Namun hal itu dibantah oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala nyatakan sendiri bahwa kesialan itu karena sebab pembangkangan penduduk itu sendiri. Begitu pula orang-orang musyrik pernah menganggap datangnya nasib malang, itu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِكَ “Dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: “Ini adalah dari sisi Allah”, dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: “Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)”.” (QS. An Nisa’: 78).   Larangan Thiyaroh Thiyaroh atau beranggapan sial termasuk kesyirikan sebagaimana dinyatakan dalam hadits. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ “Tidak dibenarkan menganggap penyakit menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Shafar” (HR. Bukhari no. 5757 dan Muslim no. 2220). Dalam hadits ini disebutkan tidak bolehnya beranggapan sial secara umum, juga pada tempat dan waktu tertentu seperti pada bulan Shafar. Di negeri kita yang terkenal adalah beranggapan sial dengan bulan Suro, maka itu pun sama terlarangnya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَيُعْجِبُنِى الْفَأْلُ » . قَالُوا وَمَا الْفَأْلُ قَالَ « كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ » “Tidak dibenarkan menganggap penyakit menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah) dan tidak dibenarkan beranggapan sial. Sedangkan al fa’lu membuatkan takjub.” Para sahabat bertanya, “Apa itu al fa’lu?” “Kalimat yang baik (thoyyib)”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no. 2224) Apa beda al fa’lu dan thiyaroh? Al fa’lu adalah berangan kebaikan. Sedangkan thiyaroh adalah berperasaan akan datangnya keburukan. Berangan datangnya kebaikan adalah suatu anjuran karena hal ini termasuk husnu zhon (berprasangka baik) pada Allah. Contoh fa’lu adalah ketika kita mendengar ucapan-ucapan yang baik, maka cerialah hati kita. Atau kita melihat seorang yang tampil menawan hati, kita pun menjadi tenang, tanda mengharap kebaikan dan husnu zhon pada Allah. Fa’lu termasuk perkara yang baik. Dari sinilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam takjub. Ketika mendengar nama atau ucapan yang baik atau berlalu di tempat kebaikan, hati menjadi tenang, dan tanda husnu zhon pada Allah. Demikian penjelasan Syaikhuna, Dr. Sholeh Al Fauzan dalam I’anatul Mustafid. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia menyebutkan hadits secara marfu’ –sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam-, « الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Daud no. 3910 dan Ibnu Majah no. 3538. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa thiyaroh atau beranggapan sial termasuk bentuk syirik. Kesyirikan dalam masalah thiyaroh ini bisa dirinci menjadi dua: Jika menganggap bahwa yang mendatangkan manfaat dan mudhorot adalah makhluk, ini syirik akbar. Jika menganggap bahwa yang memberi manfaat atau mudhorot hanyalah Allah, namun makhluk hanyalah sebagai sebab, ini termasuk syirik ashgor. Catatan: Tidak setiap anggapan jelek itu terlarang. Ada anggapan jelek yang masih dibolehkan selama ada sebab yang syar’i atau hissiy (inderawi). Seperti misalnya kita sudah mengetahui gerak-gerik si pencuri, dan kita berprasangka jelek padanya, maka ini ada bukti atau sebab, sehingga prasangka jelek ini tidak bermasalah.   Kuncinya Tawakkal Anggapan sial mengurangi tauhid seorang muslim dan dinilai syirik. Penilaian syirik ini dilihat dari beberapa sisi: (1) bergantung pada sesuatu yang bukan sebab secara hakiki, (2) memutuskan suatu kejadian seakan-akan menentang takdir Allah, dan (3) mengurangi tauhid. Untuk menghilangkan persangkaan sial di sini hanyalah dengan tawakkal. Karena tawakkal terdapat ketergantungan hati pada Allah. Hadits yang telah lewat disebutkan, “Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal”. Penulis Fathul Madjid (335) berkata, “Akan tetapi jika kita bertawakkal pada Allah dalam meraih maslahat dan menolak mudhorot, maka was-was untuk beranggapan sial akan hilang dengan izin Allah.” Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata, “Penyembuh dari beranggapan sial adalah dengan bertawakkal pada Allah. Kemudian meninggalkan anggapan sial dan tidak memiliki keraguan lagi dalam hati.” Ini perkataan beliau dalam I’anatul Mustafid (2: 16). Ingatlah pelajaran dari firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Jangan menuduh kesialan itu pada tanggal, hari, angka, bulan, tempat atau nama anak. Buang jauh-jauh anggapan sial dan ganti dengan tawakkal pada Allah Ta’ala.  Ketika mendapatkan hal yang tidak mengenakkan, ucapkanlah: اللَّهُمَّ لاَ يَأْتِى بِالْحَسَنَاتِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ يَدْفَعُ السَّيِّئَاتِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ [Allahumma laa ya’ti bilhasanaati illa anta. Wa yadfa’us sayyi-ati illa anta. Wa laa hawla wa laa quwwata illa billah] “Ya Allah, tiada yang dapat mendatangkan kebaikan kecuali engkau. Tidak ada yang dapat menolak bahaya kecuali engkau. Tidak ada daya dan upaya melainkan denganmu.” Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Nasib Sial Karena Siapa Referensi: Faedah dari Durus Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsriy Kamis 17 Rabi’ul Awwal 1433 H di Jami’ Syaikh Nashir Asy Syitsri, Riyadh, KSA, dalam bahasan Kitab Tauhid, tema “Maa Jaa-a fii Tathoyyur. Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. I’anatul Mustafid, Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Muassasah Ar Risalah. Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdullah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 17 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsanggapan sial

Beranggapan Sial Berbau Syirik

Segala puji bagi Allah tiada sesembahan yang berhak disembah selain Dia. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita paling mendengar ada yang beranggapan sial dengan nama anaknya. Buktinya, ketika anaknya di usia belia sakit-sakitan, maka ada yang beranggapan sial bahwa itu karena namanya yang terlalu berat. Ada juga yang menganggap bahwa karena salah nama, anaknya jadi bandel. Intinya, nama anak akhirnya yang disalahkan. Beranggapan sial bukan hanya seperti di atas, banyak contohnya. Ujung-ujungnya beranggapan sial itu mengarah pada kesyirikan. Daftar Isi tutup 1. Memahami Thiyaroh atau Tathoyyur 2. Thiyaroh Termasuk Akidah Jahiliyah 3. Larangan Thiyaroh 4. Kuncinya Tawakkal 5. Referensi: Memahami Thiyaroh atau Tathoyyur Pembahasan beranggapan sial ini dalam bahasan akidah diistilahkan dengan thiyaroh atau tathoyyur. Thiyaroh berasal dari kata burung, artinya dahulu orang Arab Jahiliyah ketika memutuskan melakukan safar, mereka memutuskan dengan melihat pergerakan burung. Jika burung tersebut bergerak ke kanan, maka itu tanda perjalanannya akan baik. Jika burung tersebut bergerak ke kiri, maka itu tanda mereka harus mengurungkan melakukan safar karena bisa jadi terjadi musibah ketika di jalan. Namun maksud thiyaroh di sini adalah umum, bukan hanya dengan burung saja. Thiyaroh adalah beranggapan sial ketika tertimpanya suatu musibah pada sesuatu yang bukan merupakan sebab dilihat dari sisi syar’i atau inderawi, baik itu dengan orang, dengan benda tertentu, dengan tumbuhan, dengan waktu, dengan angka tertentu atau dengan tempat tertentu. Contoh dari thiyaroh atau beranggapan sial: Menganggap anak sakit-sakitan karena nama yang terlalu berat diemban sehingga harus ada penggantian nama. Mengganggap datangnya musibah itu karena si A yang baru datang ke kampung, sebelumnya tidak pernah terjadi. Sebagaimana dahulu Fir’aun beranggapan datangnya bencana gara-gara Nabi Musa ‘alaihis salam. Menganggap bulan Suro atau bulan Muharram adalah bulan keramat sehingga tidak boleh mengadakan hajatan, walimahan atau acara besar lainnya. Jika lewat di depan kuburan, selalu sial dan sering melihat hantu gentayangan. Anggapan sial dengan angka 13.   Thiyaroh Termasuk Akidah Jahiliyah Beranggapan sial atau thiyaroh termasuk akidah jahiliyah. Bahkan sudah ada di masa sebelum Islam. Lihatlah bagaimana Fir’aun beranggapan sial pada Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya. Ketika datang bencana mereka katakan itu gara-gara Musa. Namun ketika datang berbagai kebaikan, mereka katakana itu karena usaha kami sendiri, tanpa menyebut kenikmatan tersebut berasal dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ “Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: “Itu adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya. Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131). Kesialan yang dianggap sesungguhnya tidaklah benar. Yang shahih, Musa dan orang beriman sebagai pengikutnya adalah sebab datangnya kebaikan dan barokah. Karena para Rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam membuat perbaikan di muka bumi dengan ketaatan yang mereka perbuat, sehingga turunlah barokah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al A’raf: 96). Dan sebenarnya sebab datangnya musibah adalah karena pembakangan ahli maksiat, orang musyrik dan kafir, bukan dari orang beriman. Kesialan dan bencana sebenarnya karena kekurang ajaran orang kafir itu sendiri. Sebagaimana hal ini dapat kita ambil pelajaran dari surat Yasin tentang kisah penduduk negeri yang mendustakan dua sampai tiga utusan Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) قَالُوا إِنَّا تَطَيَّرْنَا بِكُمْ لَئِنْ لَمْ تَنْتَهُوا لَنَرْجُمَنَّكُمْ وَلَيَمَسَّنَّكُمْ مِنَّا عَذَابٌ أَلِيمٌ (18) قَالُوا طَائِرُكُمْ مَعَكُمْ أَئِنْ ذُكِّرْتُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (19) “Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka. (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang diutus kepadamu”. Mereka menjawab: “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak menurunkan sesuatupun, kamu tidak lain hanyalah pendusta belaka”. Mereka berkata: “Rabb kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu”. Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami bernasib malang karena kamu, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti (menyeru kami), niscaya kami akan merajam kamu dan kamu pasti akan mendapat siksa yang pedih dari kami”. Utusan-utusan itu berkata: “Kemalangan kamu adalah karena kamu sendiri. Apakah jika kamu diberi peringatan (kamu bernasib malang)? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampui batas“.” (QS. Yasin: 13-19). Penduduk negeri tersebut menganggap nasib sial menimpa mereka karena kedatangan para utusan tersebut. Namun hal itu dibantah oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala nyatakan sendiri bahwa kesialan itu karena sebab pembangkangan penduduk itu sendiri. Begitu pula orang-orang musyrik pernah menganggap datangnya nasib malang, itu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِكَ “Dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: “Ini adalah dari sisi Allah”, dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: “Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)”.” (QS. An Nisa’: 78).   Larangan Thiyaroh Thiyaroh atau beranggapan sial termasuk kesyirikan sebagaimana dinyatakan dalam hadits. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ “Tidak dibenarkan menganggap penyakit menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Shafar” (HR. Bukhari no. 5757 dan Muslim no. 2220). Dalam hadits ini disebutkan tidak bolehnya beranggapan sial secara umum, juga pada tempat dan waktu tertentu seperti pada bulan Shafar. Di negeri kita yang terkenal adalah beranggapan sial dengan bulan Suro, maka itu pun sama terlarangnya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَيُعْجِبُنِى الْفَأْلُ » . قَالُوا وَمَا الْفَأْلُ قَالَ « كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ » “Tidak dibenarkan menganggap penyakit menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah) dan tidak dibenarkan beranggapan sial. Sedangkan al fa’lu membuatkan takjub.” Para sahabat bertanya, “Apa itu al fa’lu?” “Kalimat yang baik (thoyyib)”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no. 2224) Apa beda al fa’lu dan thiyaroh? Al fa’lu adalah berangan kebaikan. Sedangkan thiyaroh adalah berperasaan akan datangnya keburukan. Berangan datangnya kebaikan adalah suatu anjuran karena hal ini termasuk husnu zhon (berprasangka baik) pada Allah. Contoh fa’lu adalah ketika kita mendengar ucapan-ucapan yang baik, maka cerialah hati kita. Atau kita melihat seorang yang tampil menawan hati, kita pun menjadi tenang, tanda mengharap kebaikan dan husnu zhon pada Allah. Fa’lu termasuk perkara yang baik. Dari sinilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam takjub. Ketika mendengar nama atau ucapan yang baik atau berlalu di tempat kebaikan, hati menjadi tenang, dan tanda husnu zhon pada Allah. Demikian penjelasan Syaikhuna, Dr. Sholeh Al Fauzan dalam I’anatul Mustafid. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia menyebutkan hadits secara marfu’ –sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam-, « الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Daud no. 3910 dan Ibnu Majah no. 3538. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa thiyaroh atau beranggapan sial termasuk bentuk syirik. Kesyirikan dalam masalah thiyaroh ini bisa dirinci menjadi dua: Jika menganggap bahwa yang mendatangkan manfaat dan mudhorot adalah makhluk, ini syirik akbar. Jika menganggap bahwa yang memberi manfaat atau mudhorot hanyalah Allah, namun makhluk hanyalah sebagai sebab, ini termasuk syirik ashgor. Catatan: Tidak setiap anggapan jelek itu terlarang. Ada anggapan jelek yang masih dibolehkan selama ada sebab yang syar’i atau hissiy (inderawi). Seperti misalnya kita sudah mengetahui gerak-gerik si pencuri, dan kita berprasangka jelek padanya, maka ini ada bukti atau sebab, sehingga prasangka jelek ini tidak bermasalah.   Kuncinya Tawakkal Anggapan sial mengurangi tauhid seorang muslim dan dinilai syirik. Penilaian syirik ini dilihat dari beberapa sisi: (1) bergantung pada sesuatu yang bukan sebab secara hakiki, (2) memutuskan suatu kejadian seakan-akan menentang takdir Allah, dan (3) mengurangi tauhid. Untuk menghilangkan persangkaan sial di sini hanyalah dengan tawakkal. Karena tawakkal terdapat ketergantungan hati pada Allah. Hadits yang telah lewat disebutkan, “Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal”. Penulis Fathul Madjid (335) berkata, “Akan tetapi jika kita bertawakkal pada Allah dalam meraih maslahat dan menolak mudhorot, maka was-was untuk beranggapan sial akan hilang dengan izin Allah.” Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata, “Penyembuh dari beranggapan sial adalah dengan bertawakkal pada Allah. Kemudian meninggalkan anggapan sial dan tidak memiliki keraguan lagi dalam hati.” Ini perkataan beliau dalam I’anatul Mustafid (2: 16). Ingatlah pelajaran dari firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Jangan menuduh kesialan itu pada tanggal, hari, angka, bulan, tempat atau nama anak. Buang jauh-jauh anggapan sial dan ganti dengan tawakkal pada Allah Ta’ala.  Ketika mendapatkan hal yang tidak mengenakkan, ucapkanlah: اللَّهُمَّ لاَ يَأْتِى بِالْحَسَنَاتِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ يَدْفَعُ السَّيِّئَاتِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ [Allahumma laa ya’ti bilhasanaati illa anta. Wa yadfa’us sayyi-ati illa anta. Wa laa hawla wa laa quwwata illa billah] “Ya Allah, tiada yang dapat mendatangkan kebaikan kecuali engkau. Tidak ada yang dapat menolak bahaya kecuali engkau. Tidak ada daya dan upaya melainkan denganmu.” Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Nasib Sial Karena Siapa Referensi: Faedah dari Durus Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsriy Kamis 17 Rabi’ul Awwal 1433 H di Jami’ Syaikh Nashir Asy Syitsri, Riyadh, KSA, dalam bahasan Kitab Tauhid, tema “Maa Jaa-a fii Tathoyyur. Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. I’anatul Mustafid, Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Muassasah Ar Risalah. Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdullah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 17 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsanggapan sial
Segala puji bagi Allah tiada sesembahan yang berhak disembah selain Dia. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita paling mendengar ada yang beranggapan sial dengan nama anaknya. Buktinya, ketika anaknya di usia belia sakit-sakitan, maka ada yang beranggapan sial bahwa itu karena namanya yang terlalu berat. Ada juga yang menganggap bahwa karena salah nama, anaknya jadi bandel. Intinya, nama anak akhirnya yang disalahkan. Beranggapan sial bukan hanya seperti di atas, banyak contohnya. Ujung-ujungnya beranggapan sial itu mengarah pada kesyirikan. Daftar Isi tutup 1. Memahami Thiyaroh atau Tathoyyur 2. Thiyaroh Termasuk Akidah Jahiliyah 3. Larangan Thiyaroh 4. Kuncinya Tawakkal 5. Referensi: Memahami Thiyaroh atau Tathoyyur Pembahasan beranggapan sial ini dalam bahasan akidah diistilahkan dengan thiyaroh atau tathoyyur. Thiyaroh berasal dari kata burung, artinya dahulu orang Arab Jahiliyah ketika memutuskan melakukan safar, mereka memutuskan dengan melihat pergerakan burung. Jika burung tersebut bergerak ke kanan, maka itu tanda perjalanannya akan baik. Jika burung tersebut bergerak ke kiri, maka itu tanda mereka harus mengurungkan melakukan safar karena bisa jadi terjadi musibah ketika di jalan. Namun maksud thiyaroh di sini adalah umum, bukan hanya dengan burung saja. Thiyaroh adalah beranggapan sial ketika tertimpanya suatu musibah pada sesuatu yang bukan merupakan sebab dilihat dari sisi syar’i atau inderawi, baik itu dengan orang, dengan benda tertentu, dengan tumbuhan, dengan waktu, dengan angka tertentu atau dengan tempat tertentu. Contoh dari thiyaroh atau beranggapan sial: Menganggap anak sakit-sakitan karena nama yang terlalu berat diemban sehingga harus ada penggantian nama. Mengganggap datangnya musibah itu karena si A yang baru datang ke kampung, sebelumnya tidak pernah terjadi. Sebagaimana dahulu Fir’aun beranggapan datangnya bencana gara-gara Nabi Musa ‘alaihis salam. Menganggap bulan Suro atau bulan Muharram adalah bulan keramat sehingga tidak boleh mengadakan hajatan, walimahan atau acara besar lainnya. Jika lewat di depan kuburan, selalu sial dan sering melihat hantu gentayangan. Anggapan sial dengan angka 13.   Thiyaroh Termasuk Akidah Jahiliyah Beranggapan sial atau thiyaroh termasuk akidah jahiliyah. Bahkan sudah ada di masa sebelum Islam. Lihatlah bagaimana Fir’aun beranggapan sial pada Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya. Ketika datang bencana mereka katakan itu gara-gara Musa. Namun ketika datang berbagai kebaikan, mereka katakana itu karena usaha kami sendiri, tanpa menyebut kenikmatan tersebut berasal dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ “Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: “Itu adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya. Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131). Kesialan yang dianggap sesungguhnya tidaklah benar. Yang shahih, Musa dan orang beriman sebagai pengikutnya adalah sebab datangnya kebaikan dan barokah. Karena para Rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam membuat perbaikan di muka bumi dengan ketaatan yang mereka perbuat, sehingga turunlah barokah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al A’raf: 96). Dan sebenarnya sebab datangnya musibah adalah karena pembakangan ahli maksiat, orang musyrik dan kafir, bukan dari orang beriman. Kesialan dan bencana sebenarnya karena kekurang ajaran orang kafir itu sendiri. Sebagaimana hal ini dapat kita ambil pelajaran dari surat Yasin tentang kisah penduduk negeri yang mendustakan dua sampai tiga utusan Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) قَالُوا إِنَّا تَطَيَّرْنَا بِكُمْ لَئِنْ لَمْ تَنْتَهُوا لَنَرْجُمَنَّكُمْ وَلَيَمَسَّنَّكُمْ مِنَّا عَذَابٌ أَلِيمٌ (18) قَالُوا طَائِرُكُمْ مَعَكُمْ أَئِنْ ذُكِّرْتُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (19) “Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka. (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang diutus kepadamu”. Mereka menjawab: “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak menurunkan sesuatupun, kamu tidak lain hanyalah pendusta belaka”. Mereka berkata: “Rabb kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu”. Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami bernasib malang karena kamu, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti (menyeru kami), niscaya kami akan merajam kamu dan kamu pasti akan mendapat siksa yang pedih dari kami”. Utusan-utusan itu berkata: “Kemalangan kamu adalah karena kamu sendiri. Apakah jika kamu diberi peringatan (kamu bernasib malang)? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampui batas“.” (QS. Yasin: 13-19). Penduduk negeri tersebut menganggap nasib sial menimpa mereka karena kedatangan para utusan tersebut. Namun hal itu dibantah oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala nyatakan sendiri bahwa kesialan itu karena sebab pembangkangan penduduk itu sendiri. Begitu pula orang-orang musyrik pernah menganggap datangnya nasib malang, itu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِكَ “Dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: “Ini adalah dari sisi Allah”, dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: “Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)”.” (QS. An Nisa’: 78).   Larangan Thiyaroh Thiyaroh atau beranggapan sial termasuk kesyirikan sebagaimana dinyatakan dalam hadits. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ “Tidak dibenarkan menganggap penyakit menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Shafar” (HR. Bukhari no. 5757 dan Muslim no. 2220). Dalam hadits ini disebutkan tidak bolehnya beranggapan sial secara umum, juga pada tempat dan waktu tertentu seperti pada bulan Shafar. Di negeri kita yang terkenal adalah beranggapan sial dengan bulan Suro, maka itu pun sama terlarangnya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَيُعْجِبُنِى الْفَأْلُ » . قَالُوا وَمَا الْفَأْلُ قَالَ « كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ » “Tidak dibenarkan menganggap penyakit menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah) dan tidak dibenarkan beranggapan sial. Sedangkan al fa’lu membuatkan takjub.” Para sahabat bertanya, “Apa itu al fa’lu?” “Kalimat yang baik (thoyyib)”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no. 2224) Apa beda al fa’lu dan thiyaroh? Al fa’lu adalah berangan kebaikan. Sedangkan thiyaroh adalah berperasaan akan datangnya keburukan. Berangan datangnya kebaikan adalah suatu anjuran karena hal ini termasuk husnu zhon (berprasangka baik) pada Allah. Contoh fa’lu adalah ketika kita mendengar ucapan-ucapan yang baik, maka cerialah hati kita. Atau kita melihat seorang yang tampil menawan hati, kita pun menjadi tenang, tanda mengharap kebaikan dan husnu zhon pada Allah. Fa’lu termasuk perkara yang baik. Dari sinilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam takjub. Ketika mendengar nama atau ucapan yang baik atau berlalu di tempat kebaikan, hati menjadi tenang, dan tanda husnu zhon pada Allah. Demikian penjelasan Syaikhuna, Dr. Sholeh Al Fauzan dalam I’anatul Mustafid. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia menyebutkan hadits secara marfu’ –sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam-, « الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Daud no. 3910 dan Ibnu Majah no. 3538. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa thiyaroh atau beranggapan sial termasuk bentuk syirik. Kesyirikan dalam masalah thiyaroh ini bisa dirinci menjadi dua: Jika menganggap bahwa yang mendatangkan manfaat dan mudhorot adalah makhluk, ini syirik akbar. Jika menganggap bahwa yang memberi manfaat atau mudhorot hanyalah Allah, namun makhluk hanyalah sebagai sebab, ini termasuk syirik ashgor. Catatan: Tidak setiap anggapan jelek itu terlarang. Ada anggapan jelek yang masih dibolehkan selama ada sebab yang syar’i atau hissiy (inderawi). Seperti misalnya kita sudah mengetahui gerak-gerik si pencuri, dan kita berprasangka jelek padanya, maka ini ada bukti atau sebab, sehingga prasangka jelek ini tidak bermasalah.   Kuncinya Tawakkal Anggapan sial mengurangi tauhid seorang muslim dan dinilai syirik. Penilaian syirik ini dilihat dari beberapa sisi: (1) bergantung pada sesuatu yang bukan sebab secara hakiki, (2) memutuskan suatu kejadian seakan-akan menentang takdir Allah, dan (3) mengurangi tauhid. Untuk menghilangkan persangkaan sial di sini hanyalah dengan tawakkal. Karena tawakkal terdapat ketergantungan hati pada Allah. Hadits yang telah lewat disebutkan, “Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal”. Penulis Fathul Madjid (335) berkata, “Akan tetapi jika kita bertawakkal pada Allah dalam meraih maslahat dan menolak mudhorot, maka was-was untuk beranggapan sial akan hilang dengan izin Allah.” Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata, “Penyembuh dari beranggapan sial adalah dengan bertawakkal pada Allah. Kemudian meninggalkan anggapan sial dan tidak memiliki keraguan lagi dalam hati.” Ini perkataan beliau dalam I’anatul Mustafid (2: 16). Ingatlah pelajaran dari firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Jangan menuduh kesialan itu pada tanggal, hari, angka, bulan, tempat atau nama anak. Buang jauh-jauh anggapan sial dan ganti dengan tawakkal pada Allah Ta’ala.  Ketika mendapatkan hal yang tidak mengenakkan, ucapkanlah: اللَّهُمَّ لاَ يَأْتِى بِالْحَسَنَاتِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ يَدْفَعُ السَّيِّئَاتِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ [Allahumma laa ya’ti bilhasanaati illa anta. Wa yadfa’us sayyi-ati illa anta. Wa laa hawla wa laa quwwata illa billah] “Ya Allah, tiada yang dapat mendatangkan kebaikan kecuali engkau. Tidak ada yang dapat menolak bahaya kecuali engkau. Tidak ada daya dan upaya melainkan denganmu.” Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Nasib Sial Karena Siapa Referensi: Faedah dari Durus Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsriy Kamis 17 Rabi’ul Awwal 1433 H di Jami’ Syaikh Nashir Asy Syitsri, Riyadh, KSA, dalam bahasan Kitab Tauhid, tema “Maa Jaa-a fii Tathoyyur. Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. I’anatul Mustafid, Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Muassasah Ar Risalah. Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdullah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 17 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsanggapan sial


Segala puji bagi Allah tiada sesembahan yang berhak disembah selain Dia. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita paling mendengar ada yang beranggapan sial dengan nama anaknya. Buktinya, ketika anaknya di usia belia sakit-sakitan, maka ada yang beranggapan sial bahwa itu karena namanya yang terlalu berat. Ada juga yang menganggap bahwa karena salah nama, anaknya jadi bandel. Intinya, nama anak akhirnya yang disalahkan. Beranggapan sial bukan hanya seperti di atas, banyak contohnya. Ujung-ujungnya beranggapan sial itu mengarah pada kesyirikan. Daftar Isi tutup 1. Memahami Thiyaroh atau Tathoyyur 2. Thiyaroh Termasuk Akidah Jahiliyah 3. Larangan Thiyaroh 4. Kuncinya Tawakkal 5. Referensi: Memahami Thiyaroh atau Tathoyyur Pembahasan beranggapan sial ini dalam bahasan akidah diistilahkan dengan thiyaroh atau tathoyyur. Thiyaroh berasal dari kata burung, artinya dahulu orang Arab Jahiliyah ketika memutuskan melakukan safar, mereka memutuskan dengan melihat pergerakan burung. Jika burung tersebut bergerak ke kanan, maka itu tanda perjalanannya akan baik. Jika burung tersebut bergerak ke kiri, maka itu tanda mereka harus mengurungkan melakukan safar karena bisa jadi terjadi musibah ketika di jalan. Namun maksud thiyaroh di sini adalah umum, bukan hanya dengan burung saja. Thiyaroh adalah beranggapan sial ketika tertimpanya suatu musibah pada sesuatu yang bukan merupakan sebab dilihat dari sisi syar’i atau inderawi, baik itu dengan orang, dengan benda tertentu, dengan tumbuhan, dengan waktu, dengan angka tertentu atau dengan tempat tertentu. Contoh dari thiyaroh atau beranggapan sial: Menganggap anak sakit-sakitan karena nama yang terlalu berat diemban sehingga harus ada penggantian nama. Mengganggap datangnya musibah itu karena si A yang baru datang ke kampung, sebelumnya tidak pernah terjadi. Sebagaimana dahulu Fir’aun beranggapan datangnya bencana gara-gara Nabi Musa ‘alaihis salam. Menganggap bulan Suro atau bulan Muharram adalah bulan keramat sehingga tidak boleh mengadakan hajatan, walimahan atau acara besar lainnya. Jika lewat di depan kuburan, selalu sial dan sering melihat hantu gentayangan. Anggapan sial dengan angka 13.   Thiyaroh Termasuk Akidah Jahiliyah Beranggapan sial atau thiyaroh termasuk akidah jahiliyah. Bahkan sudah ada di masa sebelum Islam. Lihatlah bagaimana Fir’aun beranggapan sial pada Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya. Ketika datang bencana mereka katakan itu gara-gara Musa. Namun ketika datang berbagai kebaikan, mereka katakana itu karena usaha kami sendiri, tanpa menyebut kenikmatan tersebut berasal dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ “Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: “Itu adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya. Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131). Kesialan yang dianggap sesungguhnya tidaklah benar. Yang shahih, Musa dan orang beriman sebagai pengikutnya adalah sebab datangnya kebaikan dan barokah. Karena para Rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam membuat perbaikan di muka bumi dengan ketaatan yang mereka perbuat, sehingga turunlah barokah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al A’raf: 96). Dan sebenarnya sebab datangnya musibah adalah karena pembakangan ahli maksiat, orang musyrik dan kafir, bukan dari orang beriman. Kesialan dan bencana sebenarnya karena kekurang ajaran orang kafir itu sendiri. Sebagaimana hal ini dapat kita ambil pelajaran dari surat Yasin tentang kisah penduduk negeri yang mendustakan dua sampai tiga utusan Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) قَالُوا إِنَّا تَطَيَّرْنَا بِكُمْ لَئِنْ لَمْ تَنْتَهُوا لَنَرْجُمَنَّكُمْ وَلَيَمَسَّنَّكُمْ مِنَّا عَذَابٌ أَلِيمٌ (18) قَالُوا طَائِرُكُمْ مَعَكُمْ أَئِنْ ذُكِّرْتُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (19) “Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka. (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang diutus kepadamu”. Mereka menjawab: “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak menurunkan sesuatupun, kamu tidak lain hanyalah pendusta belaka”. Mereka berkata: “Rabb kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu”. Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami bernasib malang karena kamu, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti (menyeru kami), niscaya kami akan merajam kamu dan kamu pasti akan mendapat siksa yang pedih dari kami”. Utusan-utusan itu berkata: “Kemalangan kamu adalah karena kamu sendiri. Apakah jika kamu diberi peringatan (kamu bernasib malang)? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampui batas“.” (QS. Yasin: 13-19). Penduduk negeri tersebut menganggap nasib sial menimpa mereka karena kedatangan para utusan tersebut. Namun hal itu dibantah oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala nyatakan sendiri bahwa kesialan itu karena sebab pembangkangan penduduk itu sendiri. Begitu pula orang-orang musyrik pernah menganggap datangnya nasib malang, itu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِكَ “Dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: “Ini adalah dari sisi Allah”, dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: “Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)”.” (QS. An Nisa’: 78).   Larangan Thiyaroh Thiyaroh atau beranggapan sial termasuk kesyirikan sebagaimana dinyatakan dalam hadits. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ “Tidak dibenarkan menganggap penyakit menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Shafar” (HR. Bukhari no. 5757 dan Muslim no. 2220). Dalam hadits ini disebutkan tidak bolehnya beranggapan sial secara umum, juga pada tempat dan waktu tertentu seperti pada bulan Shafar. Di negeri kita yang terkenal adalah beranggapan sial dengan bulan Suro, maka itu pun sama terlarangnya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَيُعْجِبُنِى الْفَأْلُ » . قَالُوا وَمَا الْفَأْلُ قَالَ « كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ » “Tidak dibenarkan menganggap penyakit menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah) dan tidak dibenarkan beranggapan sial. Sedangkan al fa’lu membuatkan takjub.” Para sahabat bertanya, “Apa itu al fa’lu?” “Kalimat yang baik (thoyyib)”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no. 2224) Apa beda al fa’lu dan thiyaroh? Al fa’lu adalah berangan kebaikan. Sedangkan thiyaroh adalah berperasaan akan datangnya keburukan. Berangan datangnya kebaikan adalah suatu anjuran karena hal ini termasuk husnu zhon (berprasangka baik) pada Allah. Contoh fa’lu adalah ketika kita mendengar ucapan-ucapan yang baik, maka cerialah hati kita. Atau kita melihat seorang yang tampil menawan hati, kita pun menjadi tenang, tanda mengharap kebaikan dan husnu zhon pada Allah. Fa’lu termasuk perkara yang baik. Dari sinilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam takjub. Ketika mendengar nama atau ucapan yang baik atau berlalu di tempat kebaikan, hati menjadi tenang, dan tanda husnu zhon pada Allah. Demikian penjelasan Syaikhuna, Dr. Sholeh Al Fauzan dalam I’anatul Mustafid. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia menyebutkan hadits secara marfu’ –sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam-, « الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Daud no. 3910 dan Ibnu Majah no. 3538. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa thiyaroh atau beranggapan sial termasuk bentuk syirik. Kesyirikan dalam masalah thiyaroh ini bisa dirinci menjadi dua: Jika menganggap bahwa yang mendatangkan manfaat dan mudhorot adalah makhluk, ini syirik akbar. Jika menganggap bahwa yang memberi manfaat atau mudhorot hanyalah Allah, namun makhluk hanyalah sebagai sebab, ini termasuk syirik ashgor. Catatan: Tidak setiap anggapan jelek itu terlarang. Ada anggapan jelek yang masih dibolehkan selama ada sebab yang syar’i atau hissiy (inderawi). Seperti misalnya kita sudah mengetahui gerak-gerik si pencuri, dan kita berprasangka jelek padanya, maka ini ada bukti atau sebab, sehingga prasangka jelek ini tidak bermasalah.   Kuncinya Tawakkal Anggapan sial mengurangi tauhid seorang muslim dan dinilai syirik. Penilaian syirik ini dilihat dari beberapa sisi: (1) bergantung pada sesuatu yang bukan sebab secara hakiki, (2) memutuskan suatu kejadian seakan-akan menentang takdir Allah, dan (3) mengurangi tauhid. Untuk menghilangkan persangkaan sial di sini hanyalah dengan tawakkal. Karena tawakkal terdapat ketergantungan hati pada Allah. Hadits yang telah lewat disebutkan, “Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal”. Penulis Fathul Madjid (335) berkata, “Akan tetapi jika kita bertawakkal pada Allah dalam meraih maslahat dan menolak mudhorot, maka was-was untuk beranggapan sial akan hilang dengan izin Allah.” Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata, “Penyembuh dari beranggapan sial adalah dengan bertawakkal pada Allah. Kemudian meninggalkan anggapan sial dan tidak memiliki keraguan lagi dalam hati.” Ini perkataan beliau dalam I’anatul Mustafid (2: 16). Ingatlah pelajaran dari firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Jangan menuduh kesialan itu pada tanggal, hari, angka, bulan, tempat atau nama anak. Buang jauh-jauh anggapan sial dan ganti dengan tawakkal pada Allah Ta’ala.  Ketika mendapatkan hal yang tidak mengenakkan, ucapkanlah: اللَّهُمَّ لاَ يَأْتِى بِالْحَسَنَاتِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ يَدْفَعُ السَّيِّئَاتِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ [Allahumma laa ya’ti bilhasanaati illa anta. Wa yadfa’us sayyi-ati illa anta. Wa laa hawla wa laa quwwata illa billah] “Ya Allah, tiada yang dapat mendatangkan kebaikan kecuali engkau. Tidak ada yang dapat menolak bahaya kecuali engkau. Tidak ada daya dan upaya melainkan denganmu.” Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Nasib Sial Karena Siapa Referensi: Faedah dari Durus Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsriy Kamis 17 Rabi’ul Awwal 1433 H di Jami’ Syaikh Nashir Asy Syitsri, Riyadh, KSA, dalam bahasan Kitab Tauhid, tema “Maa Jaa-a fii Tathoyyur. Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. I’anatul Mustafid, Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Muassasah Ar Risalah. Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdullah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 17 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsanggapan sial

Munculnya Dajjal (4), Tempat Keluarnya Dajjal

Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kapankah keluarnya Dajjal dan berapa lama ia berada di muka bumi belum Rumaysho.com ulas. Bahasan tersebut akan melanjutkan bahasan sebelumnya mengenai Dajjal. Perlu sekali kita mengetahui hal ini karena termasuk keimanan kepada yang ghoib dan masuk pula dalam keimanan kepada hari akhir. Semoga pengetahuan ini semakin membuat kita bersiap diri menghadapi hari akhir yang pasti kita jumpai. Modal utama untuk menghadapi hari tersebut adalah iman dan takwa. Tempat Keluarnya Dajjal Dajjal akan muncul dari arah timur dari negeri Persia, disebut Khurasan. Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. [1] Namun kemunculan Dajjal baru terlihat jelas ketika ia sampai di suatu tempat antara Irak dan Syam. Dalam hadits An Nawas bin Sam’an yang marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- disebutkan, إِنَّهُ خَارِجٌ خَلَّةً بَيْنَ الشَّأْمِ وَالْعِرَاقِ فَعَاثَ يَمِينًا وَعَاثَ شِمَالاً يَا عِبَادَ اللَّهِ فَاثْبُتُوا “Dajjal itu keluar di antara Syam dan Irak. Dia lantas merusak kanan dan kiri. Wahai para hamba Allah, tetap teguhlah”.[2] Dajjal akan keluar dari Yahudiyah Ashbahan dan 70.000 orang Yahudi akan menjadi pengikutnya. Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ مِنْ يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ مَعَهُ سَبْعُونَ أَلْفاً مِنَ الْيَهُودِ عَلَيْهِمُ التِّيجَانُ “Dajjal akan keluar dari Yahudiyah Ashbahan dan 70.000 orang Yahudi yang memakai mahkota akan jadi pengikutnya.”[3] Ibnu Katsir berkata bahwa munculnya Dajjal adalah dari Ashbahan dari daerah yang disebut Yahudiyah.[4] Dajjal Tidak Akan Masuk Makkah dan Madinah Dajjal akan muncul dari Ashbahan dan akan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut. Yang dikecualikan di sini adalah Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut. Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan, فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا “Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.”[5] Dajjal Tidak Akan Memasuki Empat Masjid Dalam hadits disebutkan tentang Dajjal, لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.”[6] Berapa Lama Dajjal di Muka Bumi? Para sahabat menanyakan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Mereka berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ « أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ « لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ “Wahai Rasulullah, berapa lama Dajjal berada di muka bumi?” Beliau bersabda, “Selama empat puluh hari, di mana satu harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti sebulan, satu harinya lagi seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu, pen), satu hari lagi seperti hari-hari yang kalian rasakan.”  Mereka pun bertanya kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika satu hari bisa sama seperti setahun, apakah kami cukup shalat satu hari saja?” “Tidak. Namun kalian harus mengira-ngira (waktunya)”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.[7] Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pertanyaan sahabat menunjukkan bahwa ketika Dajjal muncul hari akan terasa begitu panjang, sampai terasa setahun atau sebulan atau seminggu. Dan ini bukanlah majaz, tetapi hakiki.[8] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan mengenai memperkirakan waktu shalat di atas, “Jika setelah fajar berlalu waktu yang masanya sama seperti waktu antara shubuh dan zhuhur seperti hari biasa, maka shalatlah zhuhur. Jika berlalu waktu yang masanya seperti antara zhuhur dan ashar, maka shalatlah ashar.  Jika berlalu waktu yang masanya seperti antara ashar dan maghrib, maka shalatlah maghrib. Demikian yang dilakukan untuk shalat ‘isya dan shubuh, kemudian zhuhur, ‘ashar dan maghrib diperlakukan demikian sampai berlalu waktu yang terasa setahun (sebulan atau seminggu tadi).”[9] Bahasan Dajjal yang pernah diulas di rumaysho.com: 1. Bukti Adanya Dajjal. 2. Sifat-sifat Dajjal. 3. Berbagai Fitnah Dajjal. Siapakah para pengikut Dajjal? Insya Allah akan diulas dalam bahasan selanjutnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Alhamdulilahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: Asyrotus Sa’ah, Yusuf bin ‘Abdillah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Darul Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Tirmidzi no. 2337 dan Ibnu Majah no. 4072. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 2937 [3] HR. Ahmad 3: 224. Haditsnya hasan kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth [4] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, 1: 128 [5] HR. Muslim no. 2942 [6] HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih. [7] HR. Muslim no. 2937. [8] Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, 243. [9] Syarh Shahih Muslim, 18: 66 Tagsdajjal tanda kiamat

Munculnya Dajjal (4), Tempat Keluarnya Dajjal

Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kapankah keluarnya Dajjal dan berapa lama ia berada di muka bumi belum Rumaysho.com ulas. Bahasan tersebut akan melanjutkan bahasan sebelumnya mengenai Dajjal. Perlu sekali kita mengetahui hal ini karena termasuk keimanan kepada yang ghoib dan masuk pula dalam keimanan kepada hari akhir. Semoga pengetahuan ini semakin membuat kita bersiap diri menghadapi hari akhir yang pasti kita jumpai. Modal utama untuk menghadapi hari tersebut adalah iman dan takwa. Tempat Keluarnya Dajjal Dajjal akan muncul dari arah timur dari negeri Persia, disebut Khurasan. Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. [1] Namun kemunculan Dajjal baru terlihat jelas ketika ia sampai di suatu tempat antara Irak dan Syam. Dalam hadits An Nawas bin Sam’an yang marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- disebutkan, إِنَّهُ خَارِجٌ خَلَّةً بَيْنَ الشَّأْمِ وَالْعِرَاقِ فَعَاثَ يَمِينًا وَعَاثَ شِمَالاً يَا عِبَادَ اللَّهِ فَاثْبُتُوا “Dajjal itu keluar di antara Syam dan Irak. Dia lantas merusak kanan dan kiri. Wahai para hamba Allah, tetap teguhlah”.[2] Dajjal akan keluar dari Yahudiyah Ashbahan dan 70.000 orang Yahudi akan menjadi pengikutnya. Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ مِنْ يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ مَعَهُ سَبْعُونَ أَلْفاً مِنَ الْيَهُودِ عَلَيْهِمُ التِّيجَانُ “Dajjal akan keluar dari Yahudiyah Ashbahan dan 70.000 orang Yahudi yang memakai mahkota akan jadi pengikutnya.”[3] Ibnu Katsir berkata bahwa munculnya Dajjal adalah dari Ashbahan dari daerah yang disebut Yahudiyah.[4] Dajjal Tidak Akan Masuk Makkah dan Madinah Dajjal akan muncul dari Ashbahan dan akan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut. Yang dikecualikan di sini adalah Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut. Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan, فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا “Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.”[5] Dajjal Tidak Akan Memasuki Empat Masjid Dalam hadits disebutkan tentang Dajjal, لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.”[6] Berapa Lama Dajjal di Muka Bumi? Para sahabat menanyakan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Mereka berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ « أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ « لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ “Wahai Rasulullah, berapa lama Dajjal berada di muka bumi?” Beliau bersabda, “Selama empat puluh hari, di mana satu harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti sebulan, satu harinya lagi seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu, pen), satu hari lagi seperti hari-hari yang kalian rasakan.”  Mereka pun bertanya kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika satu hari bisa sama seperti setahun, apakah kami cukup shalat satu hari saja?” “Tidak. Namun kalian harus mengira-ngira (waktunya)”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.[7] Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pertanyaan sahabat menunjukkan bahwa ketika Dajjal muncul hari akan terasa begitu panjang, sampai terasa setahun atau sebulan atau seminggu. Dan ini bukanlah majaz, tetapi hakiki.[8] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan mengenai memperkirakan waktu shalat di atas, “Jika setelah fajar berlalu waktu yang masanya sama seperti waktu antara shubuh dan zhuhur seperti hari biasa, maka shalatlah zhuhur. Jika berlalu waktu yang masanya seperti antara zhuhur dan ashar, maka shalatlah ashar.  Jika berlalu waktu yang masanya seperti antara ashar dan maghrib, maka shalatlah maghrib. Demikian yang dilakukan untuk shalat ‘isya dan shubuh, kemudian zhuhur, ‘ashar dan maghrib diperlakukan demikian sampai berlalu waktu yang terasa setahun (sebulan atau seminggu tadi).”[9] Bahasan Dajjal yang pernah diulas di rumaysho.com: 1. Bukti Adanya Dajjal. 2. Sifat-sifat Dajjal. 3. Berbagai Fitnah Dajjal. Siapakah para pengikut Dajjal? Insya Allah akan diulas dalam bahasan selanjutnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Alhamdulilahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: Asyrotus Sa’ah, Yusuf bin ‘Abdillah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Darul Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Tirmidzi no. 2337 dan Ibnu Majah no. 4072. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 2937 [3] HR. Ahmad 3: 224. Haditsnya hasan kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth [4] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, 1: 128 [5] HR. Muslim no. 2942 [6] HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih. [7] HR. Muslim no. 2937. [8] Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, 243. [9] Syarh Shahih Muslim, 18: 66 Tagsdajjal tanda kiamat
Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kapankah keluarnya Dajjal dan berapa lama ia berada di muka bumi belum Rumaysho.com ulas. Bahasan tersebut akan melanjutkan bahasan sebelumnya mengenai Dajjal. Perlu sekali kita mengetahui hal ini karena termasuk keimanan kepada yang ghoib dan masuk pula dalam keimanan kepada hari akhir. Semoga pengetahuan ini semakin membuat kita bersiap diri menghadapi hari akhir yang pasti kita jumpai. Modal utama untuk menghadapi hari tersebut adalah iman dan takwa. Tempat Keluarnya Dajjal Dajjal akan muncul dari arah timur dari negeri Persia, disebut Khurasan. Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. [1] Namun kemunculan Dajjal baru terlihat jelas ketika ia sampai di suatu tempat antara Irak dan Syam. Dalam hadits An Nawas bin Sam’an yang marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- disebutkan, إِنَّهُ خَارِجٌ خَلَّةً بَيْنَ الشَّأْمِ وَالْعِرَاقِ فَعَاثَ يَمِينًا وَعَاثَ شِمَالاً يَا عِبَادَ اللَّهِ فَاثْبُتُوا “Dajjal itu keluar di antara Syam dan Irak. Dia lantas merusak kanan dan kiri. Wahai para hamba Allah, tetap teguhlah”.[2] Dajjal akan keluar dari Yahudiyah Ashbahan dan 70.000 orang Yahudi akan menjadi pengikutnya. Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ مِنْ يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ مَعَهُ سَبْعُونَ أَلْفاً مِنَ الْيَهُودِ عَلَيْهِمُ التِّيجَانُ “Dajjal akan keluar dari Yahudiyah Ashbahan dan 70.000 orang Yahudi yang memakai mahkota akan jadi pengikutnya.”[3] Ibnu Katsir berkata bahwa munculnya Dajjal adalah dari Ashbahan dari daerah yang disebut Yahudiyah.[4] Dajjal Tidak Akan Masuk Makkah dan Madinah Dajjal akan muncul dari Ashbahan dan akan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut. Yang dikecualikan di sini adalah Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut. Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan, فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا “Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.”[5] Dajjal Tidak Akan Memasuki Empat Masjid Dalam hadits disebutkan tentang Dajjal, لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.”[6] Berapa Lama Dajjal di Muka Bumi? Para sahabat menanyakan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Mereka berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ « أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ « لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ “Wahai Rasulullah, berapa lama Dajjal berada di muka bumi?” Beliau bersabda, “Selama empat puluh hari, di mana satu harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti sebulan, satu harinya lagi seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu, pen), satu hari lagi seperti hari-hari yang kalian rasakan.”  Mereka pun bertanya kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika satu hari bisa sama seperti setahun, apakah kami cukup shalat satu hari saja?” “Tidak. Namun kalian harus mengira-ngira (waktunya)”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.[7] Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pertanyaan sahabat menunjukkan bahwa ketika Dajjal muncul hari akan terasa begitu panjang, sampai terasa setahun atau sebulan atau seminggu. Dan ini bukanlah majaz, tetapi hakiki.[8] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan mengenai memperkirakan waktu shalat di atas, “Jika setelah fajar berlalu waktu yang masanya sama seperti waktu antara shubuh dan zhuhur seperti hari biasa, maka shalatlah zhuhur. Jika berlalu waktu yang masanya seperti antara zhuhur dan ashar, maka shalatlah ashar.  Jika berlalu waktu yang masanya seperti antara ashar dan maghrib, maka shalatlah maghrib. Demikian yang dilakukan untuk shalat ‘isya dan shubuh, kemudian zhuhur, ‘ashar dan maghrib diperlakukan demikian sampai berlalu waktu yang terasa setahun (sebulan atau seminggu tadi).”[9] Bahasan Dajjal yang pernah diulas di rumaysho.com: 1. Bukti Adanya Dajjal. 2. Sifat-sifat Dajjal. 3. Berbagai Fitnah Dajjal. Siapakah para pengikut Dajjal? Insya Allah akan diulas dalam bahasan selanjutnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Alhamdulilahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: Asyrotus Sa’ah, Yusuf bin ‘Abdillah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Darul Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Tirmidzi no. 2337 dan Ibnu Majah no. 4072. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 2937 [3] HR. Ahmad 3: 224. Haditsnya hasan kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth [4] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, 1: 128 [5] HR. Muslim no. 2942 [6] HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih. [7] HR. Muslim no. 2937. [8] Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, 243. [9] Syarh Shahih Muslim, 18: 66 Tagsdajjal tanda kiamat


Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kapankah keluarnya Dajjal dan berapa lama ia berada di muka bumi belum Rumaysho.com ulas. Bahasan tersebut akan melanjutkan bahasan sebelumnya mengenai Dajjal. Perlu sekali kita mengetahui hal ini karena termasuk keimanan kepada yang ghoib dan masuk pula dalam keimanan kepada hari akhir. Semoga pengetahuan ini semakin membuat kita bersiap diri menghadapi hari akhir yang pasti kita jumpai. Modal utama untuk menghadapi hari tersebut adalah iman dan takwa. Tempat Keluarnya Dajjal Dajjal akan muncul dari arah timur dari negeri Persia, disebut Khurasan. Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. [1] Namun kemunculan Dajjal baru terlihat jelas ketika ia sampai di suatu tempat antara Irak dan Syam. Dalam hadits An Nawas bin Sam’an yang marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- disebutkan, إِنَّهُ خَارِجٌ خَلَّةً بَيْنَ الشَّأْمِ وَالْعِرَاقِ فَعَاثَ يَمِينًا وَعَاثَ شِمَالاً يَا عِبَادَ اللَّهِ فَاثْبُتُوا “Dajjal itu keluar di antara Syam dan Irak. Dia lantas merusak kanan dan kiri. Wahai para hamba Allah, tetap teguhlah”.[2] Dajjal akan keluar dari Yahudiyah Ashbahan dan 70.000 orang Yahudi akan menjadi pengikutnya. Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ مِنْ يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ مَعَهُ سَبْعُونَ أَلْفاً مِنَ الْيَهُودِ عَلَيْهِمُ التِّيجَانُ “Dajjal akan keluar dari Yahudiyah Ashbahan dan 70.000 orang Yahudi yang memakai mahkota akan jadi pengikutnya.”[3] Ibnu Katsir berkata bahwa munculnya Dajjal adalah dari Ashbahan dari daerah yang disebut Yahudiyah.[4] Dajjal Tidak Akan Masuk Makkah dan Madinah Dajjal akan muncul dari Ashbahan dan akan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut. Yang dikecualikan di sini adalah Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut. Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan, فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا “Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.”[5] Dajjal Tidak Akan Memasuki Empat Masjid Dalam hadits disebutkan tentang Dajjal, لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.”[6] Berapa Lama Dajjal di Muka Bumi? Para sahabat menanyakan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Mereka berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ « أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ « لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ “Wahai Rasulullah, berapa lama Dajjal berada di muka bumi?” Beliau bersabda, “Selama empat puluh hari, di mana satu harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti sebulan, satu harinya lagi seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu, pen), satu hari lagi seperti hari-hari yang kalian rasakan.”  Mereka pun bertanya kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika satu hari bisa sama seperti setahun, apakah kami cukup shalat satu hari saja?” “Tidak. Namun kalian harus mengira-ngira (waktunya)”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.[7] Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pertanyaan sahabat menunjukkan bahwa ketika Dajjal muncul hari akan terasa begitu panjang, sampai terasa setahun atau sebulan atau seminggu. Dan ini bukanlah majaz, tetapi hakiki.[8] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan mengenai memperkirakan waktu shalat di atas, “Jika setelah fajar berlalu waktu yang masanya sama seperti waktu antara shubuh dan zhuhur seperti hari biasa, maka shalatlah zhuhur. Jika berlalu waktu yang masanya seperti antara zhuhur dan ashar, maka shalatlah ashar.  Jika berlalu waktu yang masanya seperti antara ashar dan maghrib, maka shalatlah maghrib. Demikian yang dilakukan untuk shalat ‘isya dan shubuh, kemudian zhuhur, ‘ashar dan maghrib diperlakukan demikian sampai berlalu waktu yang terasa setahun (sebulan atau seminggu tadi).”[9] Bahasan Dajjal yang pernah diulas di rumaysho.com: 1. Bukti Adanya Dajjal. 2. Sifat-sifat Dajjal. 3. Berbagai Fitnah Dajjal. Siapakah para pengikut Dajjal? Insya Allah akan diulas dalam bahasan selanjutnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Alhamdulilahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: Asyrotus Sa’ah, Yusuf bin ‘Abdillah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Darul Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Tirmidzi no. 2337 dan Ibnu Majah no. 4072. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 2937 [3] HR. Ahmad 3: 224. Haditsnya hasan kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth [4] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, 1: 128 [5] HR. Muslim no. 2942 [6] HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih. [7] HR. Muslim no. 2937. [8] Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, 243. [9] Syarh Shahih Muslim, 18: 66 Tagsdajjal tanda kiamat

Ketika Tangan Dijilat Anjing …

Anjing sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang najis. Sehingga kita diperintahkan ketika anjing menjilat bejana semacam piring untuk mencucinya sebanyak tujuh kali. Namun kasusnya sekarang bukanlah piring yang dijilat, namun tangan kita sendiri. Apakah diperintahkan hal yang sama? Mengenai hal ini kita bisa menarik pelajaran dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280). Pelajaran penting dari hadits di atas: Pertama: Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali. Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing. Kedua: Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing. Ketiga: Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah. Keempat: Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikhuna –guru kami- Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.” Kelima: Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh. Keenam: Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob atau debu? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah. Ketujuh: Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy Syitsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci. Inilah beberapa pelajaran yang kami peroleh dari kitab yang sangat kami kagumi, dari ulama yang amat cerdas sebagaimana pujian Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz kepadanya. Syaikh Ibnu Baz berkata mengenai beliau, “Huwa azkar rojul fil ardh, beliau adalah orang tercerdas di muka bumi”. Beliau adalah Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri hafizhohullah yang dulunya masuk dalam jajaran Hay-ah Kibaril Ulama, kumpulan ulama besar di Kerajaan Saudi Arabia dan sangat pakar dalam Ushul Fiqih. Kitab yang jadi rujukan kami adalah dari ceramah kajian beliau yang dibukukan, Syarh ‘Umdatul Ahkam, 1: 22-28, terbitan Dar Kanuz Isy-biliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 16 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Masih Ada yang Meragukan Haramnya Anjing! Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing Tagsanjing

Ketika Tangan Dijilat Anjing …

Anjing sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang najis. Sehingga kita diperintahkan ketika anjing menjilat bejana semacam piring untuk mencucinya sebanyak tujuh kali. Namun kasusnya sekarang bukanlah piring yang dijilat, namun tangan kita sendiri. Apakah diperintahkan hal yang sama? Mengenai hal ini kita bisa menarik pelajaran dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280). Pelajaran penting dari hadits di atas: Pertama: Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali. Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing. Kedua: Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing. Ketiga: Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah. Keempat: Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikhuna –guru kami- Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.” Kelima: Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh. Keenam: Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob atau debu? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah. Ketujuh: Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy Syitsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci. Inilah beberapa pelajaran yang kami peroleh dari kitab yang sangat kami kagumi, dari ulama yang amat cerdas sebagaimana pujian Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz kepadanya. Syaikh Ibnu Baz berkata mengenai beliau, “Huwa azkar rojul fil ardh, beliau adalah orang tercerdas di muka bumi”. Beliau adalah Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri hafizhohullah yang dulunya masuk dalam jajaran Hay-ah Kibaril Ulama, kumpulan ulama besar di Kerajaan Saudi Arabia dan sangat pakar dalam Ushul Fiqih. Kitab yang jadi rujukan kami adalah dari ceramah kajian beliau yang dibukukan, Syarh ‘Umdatul Ahkam, 1: 22-28, terbitan Dar Kanuz Isy-biliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 16 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Masih Ada yang Meragukan Haramnya Anjing! Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing Tagsanjing
Anjing sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang najis. Sehingga kita diperintahkan ketika anjing menjilat bejana semacam piring untuk mencucinya sebanyak tujuh kali. Namun kasusnya sekarang bukanlah piring yang dijilat, namun tangan kita sendiri. Apakah diperintahkan hal yang sama? Mengenai hal ini kita bisa menarik pelajaran dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280). Pelajaran penting dari hadits di atas: Pertama: Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali. Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing. Kedua: Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing. Ketiga: Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah. Keempat: Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikhuna –guru kami- Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.” Kelima: Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh. Keenam: Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob atau debu? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah. Ketujuh: Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy Syitsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci. Inilah beberapa pelajaran yang kami peroleh dari kitab yang sangat kami kagumi, dari ulama yang amat cerdas sebagaimana pujian Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz kepadanya. Syaikh Ibnu Baz berkata mengenai beliau, “Huwa azkar rojul fil ardh, beliau adalah orang tercerdas di muka bumi”. Beliau adalah Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri hafizhohullah yang dulunya masuk dalam jajaran Hay-ah Kibaril Ulama, kumpulan ulama besar di Kerajaan Saudi Arabia dan sangat pakar dalam Ushul Fiqih. Kitab yang jadi rujukan kami adalah dari ceramah kajian beliau yang dibukukan, Syarh ‘Umdatul Ahkam, 1: 22-28, terbitan Dar Kanuz Isy-biliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 16 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Masih Ada yang Meragukan Haramnya Anjing! Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing Tagsanjing


Anjing sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang najis. Sehingga kita diperintahkan ketika anjing menjilat bejana semacam piring untuk mencucinya sebanyak tujuh kali. Namun kasusnya sekarang bukanlah piring yang dijilat, namun tangan kita sendiri. Apakah diperintahkan hal yang sama? Mengenai hal ini kita bisa menarik pelajaran dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280). Pelajaran penting dari hadits di atas: Pertama: Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali. Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing. Kedua: Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing. Ketiga: Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah. Keempat: Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikhuna –guru kami- Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.” Kelima: Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh. Keenam: Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob atau debu? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah. Ketujuh: Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy Syitsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci. Inilah beberapa pelajaran yang kami peroleh dari kitab yang sangat kami kagumi, dari ulama yang amat cerdas sebagaimana pujian Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz kepadanya. Syaikh Ibnu Baz berkata mengenai beliau, “Huwa azkar rojul fil ardh, beliau adalah orang tercerdas di muka bumi”. Beliau adalah Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri hafizhohullah yang dulunya masuk dalam jajaran Hay-ah Kibaril Ulama, kumpulan ulama besar di Kerajaan Saudi Arabia dan sangat pakar dalam Ushul Fiqih. Kitab yang jadi rujukan kami adalah dari ceramah kajian beliau yang dibukukan, Syarh ‘Umdatul Ahkam, 1: 22-28, terbitan Dar Kanuz Isy-biliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 16 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Masih Ada yang Meragukan Haramnya Anjing! Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing Tagsanjing

DAKWAH…ANTARA ASA DAN FAKTA

Dakwah, BERTUJUAN untuk…Mengajak … bukan … mengejekMengajar … bukan … meng-hajrMembina … bukan …  menghinaMenasehati … bukan … menusuk hati DAKWAH akan LANCAR  dengan…Menabur kasih … bukan … menguburnyaMenggalang kekuatan … bukan … menggulungnyaMenerangi kebenaran … bukan … memeranginyaMenjaga hak saudara … bukan … menjegalnyaDakwah, SEHARUSNYA bisa…Membimbing … bukan … membimbangkanMemajukan … bukan … memojokkanMenganjurkan … bukan … menghancurkanMenyadarkan … bukan … menidurkanDAKWAH akan lebih BERKWALITAS dengan…Tabah hadapi cobaan … bukan … tambah minta pujianSabar lewati rintangan … bukan… gusar hadapi tantanganMewujudkan amalan nyata … bukan … mengumbar kata kataMenuntun mad-uw … bukan … menonton merekaDakWah, TERASA INDAH bila untuk…Meneladani … bukan … menelanjangiSaling memberi … bukan … saling meng-iriMenyemangati … bukan … menyengat-matiMencipta rasa damai … bukan … membuat massa ramaiDAKWAH, terasa MANIS dengan…Menebar senyum manis … bukan … mengumbar wajah sinisBerakhlak halus … bukan … berakal bulusBerniat tulus … bukan … berminat fulusDAKWAH, itu UPAYA untuk…Mempertahankan akidah … bukan … mempertuhankan kabilahMenghidupkan sunnah … bukan … meredupkannya dg bid’ahMenjadikan orang  patuh … bukan … membuatnya jatuhMembuat umat sembuh … bukan … menjadikannya kumat & kambuh(oleh: Abu Rumaisa + Addariny) 

DAKWAH…ANTARA ASA DAN FAKTA

Dakwah, BERTUJUAN untuk…Mengajak … bukan … mengejekMengajar … bukan … meng-hajrMembina … bukan …  menghinaMenasehati … bukan … menusuk hati DAKWAH akan LANCAR  dengan…Menabur kasih … bukan … menguburnyaMenggalang kekuatan … bukan … menggulungnyaMenerangi kebenaran … bukan … memeranginyaMenjaga hak saudara … bukan … menjegalnyaDakwah, SEHARUSNYA bisa…Membimbing … bukan … membimbangkanMemajukan … bukan … memojokkanMenganjurkan … bukan … menghancurkanMenyadarkan … bukan … menidurkanDAKWAH akan lebih BERKWALITAS dengan…Tabah hadapi cobaan … bukan … tambah minta pujianSabar lewati rintangan … bukan… gusar hadapi tantanganMewujudkan amalan nyata … bukan … mengumbar kata kataMenuntun mad-uw … bukan … menonton merekaDakWah, TERASA INDAH bila untuk…Meneladani … bukan … menelanjangiSaling memberi … bukan … saling meng-iriMenyemangati … bukan … menyengat-matiMencipta rasa damai … bukan … membuat massa ramaiDAKWAH, terasa MANIS dengan…Menebar senyum manis … bukan … mengumbar wajah sinisBerakhlak halus … bukan … berakal bulusBerniat tulus … bukan … berminat fulusDAKWAH, itu UPAYA untuk…Mempertahankan akidah … bukan … mempertuhankan kabilahMenghidupkan sunnah … bukan … meredupkannya dg bid’ahMenjadikan orang  patuh … bukan … membuatnya jatuhMembuat umat sembuh … bukan … menjadikannya kumat & kambuh(oleh: Abu Rumaisa + Addariny) 
Dakwah, BERTUJUAN untuk…Mengajak … bukan … mengejekMengajar … bukan … meng-hajrMembina … bukan …  menghinaMenasehati … bukan … menusuk hati DAKWAH akan LANCAR  dengan…Menabur kasih … bukan … menguburnyaMenggalang kekuatan … bukan … menggulungnyaMenerangi kebenaran … bukan … memeranginyaMenjaga hak saudara … bukan … menjegalnyaDakwah, SEHARUSNYA bisa…Membimbing … bukan … membimbangkanMemajukan … bukan … memojokkanMenganjurkan … bukan … menghancurkanMenyadarkan … bukan … menidurkanDAKWAH akan lebih BERKWALITAS dengan…Tabah hadapi cobaan … bukan … tambah minta pujianSabar lewati rintangan … bukan… gusar hadapi tantanganMewujudkan amalan nyata … bukan … mengumbar kata kataMenuntun mad-uw … bukan … menonton merekaDakWah, TERASA INDAH bila untuk…Meneladani … bukan … menelanjangiSaling memberi … bukan … saling meng-iriMenyemangati … bukan … menyengat-matiMencipta rasa damai … bukan … membuat massa ramaiDAKWAH, terasa MANIS dengan…Menebar senyum manis … bukan … mengumbar wajah sinisBerakhlak halus … bukan … berakal bulusBerniat tulus … bukan … berminat fulusDAKWAH, itu UPAYA untuk…Mempertahankan akidah … bukan … mempertuhankan kabilahMenghidupkan sunnah … bukan … meredupkannya dg bid’ahMenjadikan orang  patuh … bukan … membuatnya jatuhMembuat umat sembuh … bukan … menjadikannya kumat & kambuh(oleh: Abu Rumaisa + Addariny) 


Dakwah, BERTUJUAN untuk…Mengajak … bukan … mengejekMengajar … bukan … meng-hajrMembina … bukan …  menghinaMenasehati … bukan … menusuk hati DAKWAH akan LANCAR  dengan…Menabur kasih … bukan … menguburnyaMenggalang kekuatan … bukan … menggulungnyaMenerangi kebenaran … bukan … memeranginyaMenjaga hak saudara … bukan … menjegalnyaDakwah, SEHARUSNYA bisa…Membimbing … bukan … membimbangkanMemajukan … bukan … memojokkanMenganjurkan … bukan … menghancurkanMenyadarkan … bukan … menidurkanDAKWAH akan lebih BERKWALITAS dengan…Tabah hadapi cobaan … bukan … tambah minta pujianSabar lewati rintangan … bukan… gusar hadapi tantanganMewujudkan amalan nyata … bukan … mengumbar kata kataMenuntun mad-uw … bukan … menonton merekaDakWah, TERASA INDAH bila untuk…Meneladani … bukan … menelanjangiSaling memberi … bukan … saling meng-iriMenyemangati … bukan … menyengat-matiMencipta rasa damai … bukan … membuat massa ramaiDAKWAH, terasa MANIS dengan…Menebar senyum manis … bukan … mengumbar wajah sinisBerakhlak halus … bukan … berakal bulusBerniat tulus … bukan … berminat fulusDAKWAH, itu UPAYA untuk…Mempertahankan akidah … bukan … mempertuhankan kabilahMenghidupkan sunnah … bukan … meredupkannya dg bid’ahMenjadikan orang  patuh … bukan … membuatnya jatuhMembuat umat sembuh … bukan … menjadikannya kumat & kambuh(oleh: Abu Rumaisa + Addariny) 

Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur

Yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita, sebagian yang ziarah kubur sering membawa Qur’an –terutama surat Yasin-, lalu membacanya di sisi kubur. Kita sepakat bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan surat Yasin adalah surat yang baik, mengandung pelajaran dan hikmah-hikmah penting di dalamnya. Namun apakah ketika ziarah kubur dituntunkan demikian? Ataukah ada tuntunan atau ajaran lainnya dari Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah membaca Al Qur’an di sisi kubur termasuk amalan yang tidak dituntunkan khususnya surat Fatihah dan Al Baqarah? Karena setahu saya setelah membaca kitab Ar Ruh karya Ibnul Qayyim bolehnya membaca Qur’an ketika pemakaman mayit dan setelah pemakaman. Beliau menyebutkan bahwa para salaf menasehati agar membaca Al Qur’ah ketika pemakaman. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). Hadits ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.  Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.[1] Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata, اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ “Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 2758. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini.. Memang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -jika  riwayat tersebut shahih- bahwa beliau melakukan seperti itu, alasan ini tidak bisa dijadikan pendukung. Karena yang namanya ibadah ditetapkan dari sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari Al Qur’an. Perkataan sahabat tidak selamanya menjadi pendukung, begitu pula selainnya selain khulafaur rosyidin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai khulafaur rosyidin, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Wajib atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no. 42. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Ajaran khulafaur rosyidin bisa jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya, maka itu tidak selamatnya  bisa menjadi pegangan dalam hal ibadah. Karena sekali lagi, ibadah adalah tauqifiyah, mesti dengan petunjuk dalil. Ibadah itu tauqifiyyah, diambil dari Al Qur’an dan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Adapun perkataan Ibnul Qayyim dan sebagian ulama lainnya, itu tidak bisa dijadikan sandaran. Dalam masalah semacam ini hendaklah kita berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah. Amalan yang menyelisihi keduanya adalah amalan tanpa tuntunan. Jadi, kita tidak boleh shalat di sisi kubur, membaca Al Qur’an di tempat tersebut, berthawaf mengelilingi kubur, dan tidak boleh pula berdo’a kepada selain Allah di sana. Tidak boleh seorang muslim pun beristighotsah dengan berdo’a kepada penghuni kubur atau si mayit. Tidak boleh pula seseorang bernadzar kepada penghuni kabar karena hal ini termasuk syirik akbar. Sedangkan berdo’a di sisi kubur atau berdo’a pada Allah di sisi kubur termasuk amalan yang mengada-ngada. Lalu Syaikh rahimahullah ditanya oleh salah satu muridnya, “Apalah Imam Ahmad telah rujuk secara perbuatan dari pendapat yang membolehkan berdo’a di sisi kubur? Jazakumullah khoiron, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Diriwayatkan mengenai hal ini, namun aku sendiri tidak mengetahui keshahihannya seandainya  beliau rujuk. Namun jika beliau membolehkannya (berdo’a di sisi kubur), maka beliau keliru, sama halnya dengan ulama lainnya. Dan Ibnu ‘Umar sendiri lebih afdhol dari Imam Ahmad.  Sekali lagi, pegangan kita dalam ibadah adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). Amalan ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah yang urgent sehingga seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang suci. Ada yang bertanya lagi pada Syaikh Ibnu Baz, “Apakah engkau berpegang pada madzhab tertentu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Fatwa yang kukeluarkan tidaklah berdasarkan pada madzhab tertentu, aku tidak berpegang pada madzhab Imam Ahmad dan imam lainnya. Yang selalu jadi peganganku adalah firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik pendapat tersebut terdapat pada madzhab Ahmad, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, atau Zhohiriyah atau pada sebagian ulama salaf di masa silam. Yang selalu jadi peganganku adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Saya tidak selalu berpegang pada madzhab Hambali atau madzhab lainnya. Sandaranku sekali lagi adalah pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang menjadi petunjuk dari kedua dalil tersebut dalam berbagai hukum. Inilah kewajiban yang harus diikuti setiap penuntut ilmu. [Referensi: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/9920] Fatwa di atas mengajarkan pada kita suatu pedoman yang penting dalam beragama. Hendaknya kita berpegang teguh pada dalil. Perkataan ulama atau ulama madzhab tidak selamanya bisa menjadi pegangan jika menyelisihi ajaran Al Qur’an dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang terlalu fanatik buta pada madzhab tertentu. Padahal para imam madzhab sendiri tidak memerintahkan kita untuk ikut pendapatnya, yang mereka anjurkan adalah ikutilah dalil. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[2] Imam Malik berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[3] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[4] Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[5] Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.” Perkataan ini disebutkan oleh Al Baihaqi, beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih[6]. Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[7] Sekali lagi ulama dan imam madzhab bukanlah Rasul yang setiap perkataannya harus diikuti, apalagi jika menyelisihi  dalil. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[8] Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali [1] Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975) [2] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [3] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [4] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [5] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [6] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55 [7] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 [8] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ Tagskubur membaca Al Quran ziarah kubur

Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur

Yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita, sebagian yang ziarah kubur sering membawa Qur’an –terutama surat Yasin-, lalu membacanya di sisi kubur. Kita sepakat bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan surat Yasin adalah surat yang baik, mengandung pelajaran dan hikmah-hikmah penting di dalamnya. Namun apakah ketika ziarah kubur dituntunkan demikian? Ataukah ada tuntunan atau ajaran lainnya dari Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah membaca Al Qur’an di sisi kubur termasuk amalan yang tidak dituntunkan khususnya surat Fatihah dan Al Baqarah? Karena setahu saya setelah membaca kitab Ar Ruh karya Ibnul Qayyim bolehnya membaca Qur’an ketika pemakaman mayit dan setelah pemakaman. Beliau menyebutkan bahwa para salaf menasehati agar membaca Al Qur’ah ketika pemakaman. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). Hadits ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.  Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.[1] Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata, اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ “Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 2758. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini.. Memang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -jika  riwayat tersebut shahih- bahwa beliau melakukan seperti itu, alasan ini tidak bisa dijadikan pendukung. Karena yang namanya ibadah ditetapkan dari sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari Al Qur’an. Perkataan sahabat tidak selamanya menjadi pendukung, begitu pula selainnya selain khulafaur rosyidin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai khulafaur rosyidin, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Wajib atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no. 42. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Ajaran khulafaur rosyidin bisa jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya, maka itu tidak selamatnya  bisa menjadi pegangan dalam hal ibadah. Karena sekali lagi, ibadah adalah tauqifiyah, mesti dengan petunjuk dalil. Ibadah itu tauqifiyyah, diambil dari Al Qur’an dan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Adapun perkataan Ibnul Qayyim dan sebagian ulama lainnya, itu tidak bisa dijadikan sandaran. Dalam masalah semacam ini hendaklah kita berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah. Amalan yang menyelisihi keduanya adalah amalan tanpa tuntunan. Jadi, kita tidak boleh shalat di sisi kubur, membaca Al Qur’an di tempat tersebut, berthawaf mengelilingi kubur, dan tidak boleh pula berdo’a kepada selain Allah di sana. Tidak boleh seorang muslim pun beristighotsah dengan berdo’a kepada penghuni kubur atau si mayit. Tidak boleh pula seseorang bernadzar kepada penghuni kabar karena hal ini termasuk syirik akbar. Sedangkan berdo’a di sisi kubur atau berdo’a pada Allah di sisi kubur termasuk amalan yang mengada-ngada. Lalu Syaikh rahimahullah ditanya oleh salah satu muridnya, “Apalah Imam Ahmad telah rujuk secara perbuatan dari pendapat yang membolehkan berdo’a di sisi kubur? Jazakumullah khoiron, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Diriwayatkan mengenai hal ini, namun aku sendiri tidak mengetahui keshahihannya seandainya  beliau rujuk. Namun jika beliau membolehkannya (berdo’a di sisi kubur), maka beliau keliru, sama halnya dengan ulama lainnya. Dan Ibnu ‘Umar sendiri lebih afdhol dari Imam Ahmad.  Sekali lagi, pegangan kita dalam ibadah adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). Amalan ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah yang urgent sehingga seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang suci. Ada yang bertanya lagi pada Syaikh Ibnu Baz, “Apakah engkau berpegang pada madzhab tertentu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Fatwa yang kukeluarkan tidaklah berdasarkan pada madzhab tertentu, aku tidak berpegang pada madzhab Imam Ahmad dan imam lainnya. Yang selalu jadi peganganku adalah firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik pendapat tersebut terdapat pada madzhab Ahmad, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, atau Zhohiriyah atau pada sebagian ulama salaf di masa silam. Yang selalu jadi peganganku adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Saya tidak selalu berpegang pada madzhab Hambali atau madzhab lainnya. Sandaranku sekali lagi adalah pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang menjadi petunjuk dari kedua dalil tersebut dalam berbagai hukum. Inilah kewajiban yang harus diikuti setiap penuntut ilmu. [Referensi: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/9920] Fatwa di atas mengajarkan pada kita suatu pedoman yang penting dalam beragama. Hendaknya kita berpegang teguh pada dalil. Perkataan ulama atau ulama madzhab tidak selamanya bisa menjadi pegangan jika menyelisihi ajaran Al Qur’an dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang terlalu fanatik buta pada madzhab tertentu. Padahal para imam madzhab sendiri tidak memerintahkan kita untuk ikut pendapatnya, yang mereka anjurkan adalah ikutilah dalil. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[2] Imam Malik berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[3] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[4] Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[5] Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.” Perkataan ini disebutkan oleh Al Baihaqi, beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih[6]. Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[7] Sekali lagi ulama dan imam madzhab bukanlah Rasul yang setiap perkataannya harus diikuti, apalagi jika menyelisihi  dalil. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[8] Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali [1] Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975) [2] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [3] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [4] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [5] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [6] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55 [7] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 [8] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ Tagskubur membaca Al Quran ziarah kubur
Yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita, sebagian yang ziarah kubur sering membawa Qur’an –terutama surat Yasin-, lalu membacanya di sisi kubur. Kita sepakat bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan surat Yasin adalah surat yang baik, mengandung pelajaran dan hikmah-hikmah penting di dalamnya. Namun apakah ketika ziarah kubur dituntunkan demikian? Ataukah ada tuntunan atau ajaran lainnya dari Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah membaca Al Qur’an di sisi kubur termasuk amalan yang tidak dituntunkan khususnya surat Fatihah dan Al Baqarah? Karena setahu saya setelah membaca kitab Ar Ruh karya Ibnul Qayyim bolehnya membaca Qur’an ketika pemakaman mayit dan setelah pemakaman. Beliau menyebutkan bahwa para salaf menasehati agar membaca Al Qur’ah ketika pemakaman. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). Hadits ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.  Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.[1] Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata, اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ “Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 2758. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini.. Memang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -jika  riwayat tersebut shahih- bahwa beliau melakukan seperti itu, alasan ini tidak bisa dijadikan pendukung. Karena yang namanya ibadah ditetapkan dari sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari Al Qur’an. Perkataan sahabat tidak selamanya menjadi pendukung, begitu pula selainnya selain khulafaur rosyidin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai khulafaur rosyidin, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Wajib atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no. 42. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Ajaran khulafaur rosyidin bisa jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya, maka itu tidak selamatnya  bisa menjadi pegangan dalam hal ibadah. Karena sekali lagi, ibadah adalah tauqifiyah, mesti dengan petunjuk dalil. Ibadah itu tauqifiyyah, diambil dari Al Qur’an dan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Adapun perkataan Ibnul Qayyim dan sebagian ulama lainnya, itu tidak bisa dijadikan sandaran. Dalam masalah semacam ini hendaklah kita berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah. Amalan yang menyelisihi keduanya adalah amalan tanpa tuntunan. Jadi, kita tidak boleh shalat di sisi kubur, membaca Al Qur’an di tempat tersebut, berthawaf mengelilingi kubur, dan tidak boleh pula berdo’a kepada selain Allah di sana. Tidak boleh seorang muslim pun beristighotsah dengan berdo’a kepada penghuni kubur atau si mayit. Tidak boleh pula seseorang bernadzar kepada penghuni kabar karena hal ini termasuk syirik akbar. Sedangkan berdo’a di sisi kubur atau berdo’a pada Allah di sisi kubur termasuk amalan yang mengada-ngada. Lalu Syaikh rahimahullah ditanya oleh salah satu muridnya, “Apalah Imam Ahmad telah rujuk secara perbuatan dari pendapat yang membolehkan berdo’a di sisi kubur? Jazakumullah khoiron, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Diriwayatkan mengenai hal ini, namun aku sendiri tidak mengetahui keshahihannya seandainya  beliau rujuk. Namun jika beliau membolehkannya (berdo’a di sisi kubur), maka beliau keliru, sama halnya dengan ulama lainnya. Dan Ibnu ‘Umar sendiri lebih afdhol dari Imam Ahmad.  Sekali lagi, pegangan kita dalam ibadah adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). Amalan ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah yang urgent sehingga seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang suci. Ada yang bertanya lagi pada Syaikh Ibnu Baz, “Apakah engkau berpegang pada madzhab tertentu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Fatwa yang kukeluarkan tidaklah berdasarkan pada madzhab tertentu, aku tidak berpegang pada madzhab Imam Ahmad dan imam lainnya. Yang selalu jadi peganganku adalah firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik pendapat tersebut terdapat pada madzhab Ahmad, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, atau Zhohiriyah atau pada sebagian ulama salaf di masa silam. Yang selalu jadi peganganku adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Saya tidak selalu berpegang pada madzhab Hambali atau madzhab lainnya. Sandaranku sekali lagi adalah pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang menjadi petunjuk dari kedua dalil tersebut dalam berbagai hukum. Inilah kewajiban yang harus diikuti setiap penuntut ilmu. [Referensi: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/9920] Fatwa di atas mengajarkan pada kita suatu pedoman yang penting dalam beragama. Hendaknya kita berpegang teguh pada dalil. Perkataan ulama atau ulama madzhab tidak selamanya bisa menjadi pegangan jika menyelisihi ajaran Al Qur’an dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang terlalu fanatik buta pada madzhab tertentu. Padahal para imam madzhab sendiri tidak memerintahkan kita untuk ikut pendapatnya, yang mereka anjurkan adalah ikutilah dalil. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[2] Imam Malik berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[3] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[4] Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[5] Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.” Perkataan ini disebutkan oleh Al Baihaqi, beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih[6]. Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[7] Sekali lagi ulama dan imam madzhab bukanlah Rasul yang setiap perkataannya harus diikuti, apalagi jika menyelisihi  dalil. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[8] Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali [1] Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975) [2] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [3] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [4] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [5] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [6] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55 [7] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 [8] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ Tagskubur membaca Al Quran ziarah kubur


Yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita, sebagian yang ziarah kubur sering membawa Qur’an –terutama surat Yasin-, lalu membacanya di sisi kubur. Kita sepakat bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan surat Yasin adalah surat yang baik, mengandung pelajaran dan hikmah-hikmah penting di dalamnya. Namun apakah ketika ziarah kubur dituntunkan demikian? Ataukah ada tuntunan atau ajaran lainnya dari Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah membaca Al Qur’an di sisi kubur termasuk amalan yang tidak dituntunkan khususnya surat Fatihah dan Al Baqarah? Karena setahu saya setelah membaca kitab Ar Ruh karya Ibnul Qayyim bolehnya membaca Qur’an ketika pemakaman mayit dan setelah pemakaman. Beliau menyebutkan bahwa para salaf menasehati agar membaca Al Qur’ah ketika pemakaman. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). Hadits ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.  Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.[1] Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata, اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ “Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 2758. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini.. Memang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -jika  riwayat tersebut shahih- bahwa beliau melakukan seperti itu, alasan ini tidak bisa dijadikan pendukung. Karena yang namanya ibadah ditetapkan dari sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari Al Qur’an. Perkataan sahabat tidak selamanya menjadi pendukung, begitu pula selainnya selain khulafaur rosyidin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai khulafaur rosyidin, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Wajib atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no. 42. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Ajaran khulafaur rosyidin bisa jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya, maka itu tidak selamatnya  bisa menjadi pegangan dalam hal ibadah. Karena sekali lagi, ibadah adalah tauqifiyah, mesti dengan petunjuk dalil. Ibadah itu tauqifiyyah, diambil dari Al Qur’an dan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Adapun perkataan Ibnul Qayyim dan sebagian ulama lainnya, itu tidak bisa dijadikan sandaran. Dalam masalah semacam ini hendaklah kita berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah. Amalan yang menyelisihi keduanya adalah amalan tanpa tuntunan. Jadi, kita tidak boleh shalat di sisi kubur, membaca Al Qur’an di tempat tersebut, berthawaf mengelilingi kubur, dan tidak boleh pula berdo’a kepada selain Allah di sana. Tidak boleh seorang muslim pun beristighotsah dengan berdo’a kepada penghuni kubur atau si mayit. Tidak boleh pula seseorang bernadzar kepada penghuni kabar karena hal ini termasuk syirik akbar. Sedangkan berdo’a di sisi kubur atau berdo’a pada Allah di sisi kubur termasuk amalan yang mengada-ngada. Lalu Syaikh rahimahullah ditanya oleh salah satu muridnya, “Apalah Imam Ahmad telah rujuk secara perbuatan dari pendapat yang membolehkan berdo’a di sisi kubur? Jazakumullah khoiron, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Diriwayatkan mengenai hal ini, namun aku sendiri tidak mengetahui keshahihannya seandainya  beliau rujuk. Namun jika beliau membolehkannya (berdo’a di sisi kubur), maka beliau keliru, sama halnya dengan ulama lainnya. Dan Ibnu ‘Umar sendiri lebih afdhol dari Imam Ahmad.  Sekali lagi, pegangan kita dalam ibadah adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). Amalan ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah yang urgent sehingga seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang suci. Ada yang bertanya lagi pada Syaikh Ibnu Baz, “Apakah engkau berpegang pada madzhab tertentu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Fatwa yang kukeluarkan tidaklah berdasarkan pada madzhab tertentu, aku tidak berpegang pada madzhab Imam Ahmad dan imam lainnya. Yang selalu jadi peganganku adalah firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik pendapat tersebut terdapat pada madzhab Ahmad, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, atau Zhohiriyah atau pada sebagian ulama salaf di masa silam. Yang selalu jadi peganganku adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Saya tidak selalu berpegang pada madzhab Hambali atau madzhab lainnya. Sandaranku sekali lagi adalah pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang menjadi petunjuk dari kedua dalil tersebut dalam berbagai hukum. Inilah kewajiban yang harus diikuti setiap penuntut ilmu. [Referensi: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/9920] Fatwa di atas mengajarkan pada kita suatu pedoman yang penting dalam beragama. Hendaknya kita berpegang teguh pada dalil. Perkataan ulama atau ulama madzhab tidak selamanya bisa menjadi pegangan jika menyelisihi ajaran Al Qur’an dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang terlalu fanatik buta pada madzhab tertentu. Padahal para imam madzhab sendiri tidak memerintahkan kita untuk ikut pendapatnya, yang mereka anjurkan adalah ikutilah dalil. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[2] Imam Malik berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[3] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[4] Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[5] Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.” Perkataan ini disebutkan oleh Al Baihaqi, beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih[6]. Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[7] Sekali lagi ulama dan imam madzhab bukanlah Rasul yang setiap perkataannya harus diikuti, apalagi jika menyelisihi  dalil. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[8] Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali [1] Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975) [2] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [3] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [4] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [5] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [6] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55 [7] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 [8] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ Tagskubur membaca Al Quran ziarah kubur

Larangan bagi Wanita Haid

Darah haid adalah darah normal pada wanita, berwarna hitam pekat dan berbau tidak enak, keluar dari tempat dan waktu tertentu. Darah ini penting sekali dipahami baik bagi wanita itu sendiri, termasuk pula bagi pria karena ia nantinya menjadi pendamping wanita atau memiliki sanak keluarga  yang mesti ia jelaskan tentang masalah ini. Yang rumaysho.com angkat kali ini mengenai masalah larangan bagi wanita haid. Yaitu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Dan hal yang dilarang ini juga berlaku bagi wanita nifas. Juga ada sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang sebenarnya bukan larangan. Daftar Isi tutup 1. Larangan pertama: Shalat 2. Larangan kedua: Puasa 3. Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) 4. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah 5. Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an 6. Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Larangan pertama: Shalat Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci. Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79) Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah, أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321) Larangan kedua: Puasa Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21) Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210) Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Membaca Al Qur’an tanpa menyentuhnya. Berdzikir. Bersujud ketika mendengar ayat sajadah karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan thoharoh menurut pendapat paling kuat. Menghadiri shalat ‘ied. Masuk masjid karena tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Melayani suami selama tidak melakukan jima’ (hubungan intim di kemaluan). Tidur bersama suami. Adapun tentang masalah lainnya, rumaysho.com akan membahasnya di kesempatan yang lain, bi idznillah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Riyadh, KSA, 13 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab al quran darah haidh

Larangan bagi Wanita Haid

Darah haid adalah darah normal pada wanita, berwarna hitam pekat dan berbau tidak enak, keluar dari tempat dan waktu tertentu. Darah ini penting sekali dipahami baik bagi wanita itu sendiri, termasuk pula bagi pria karena ia nantinya menjadi pendamping wanita atau memiliki sanak keluarga  yang mesti ia jelaskan tentang masalah ini. Yang rumaysho.com angkat kali ini mengenai masalah larangan bagi wanita haid. Yaitu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Dan hal yang dilarang ini juga berlaku bagi wanita nifas. Juga ada sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang sebenarnya bukan larangan. Daftar Isi tutup 1. Larangan pertama: Shalat 2. Larangan kedua: Puasa 3. Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) 4. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah 5. Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an 6. Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Larangan pertama: Shalat Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci. Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79) Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah, أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321) Larangan kedua: Puasa Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21) Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210) Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Membaca Al Qur’an tanpa menyentuhnya. Berdzikir. Bersujud ketika mendengar ayat sajadah karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan thoharoh menurut pendapat paling kuat. Menghadiri shalat ‘ied. Masuk masjid karena tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Melayani suami selama tidak melakukan jima’ (hubungan intim di kemaluan). Tidur bersama suami. Adapun tentang masalah lainnya, rumaysho.com akan membahasnya di kesempatan yang lain, bi idznillah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Riyadh, KSA, 13 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab al quran darah haidh
Darah haid adalah darah normal pada wanita, berwarna hitam pekat dan berbau tidak enak, keluar dari tempat dan waktu tertentu. Darah ini penting sekali dipahami baik bagi wanita itu sendiri, termasuk pula bagi pria karena ia nantinya menjadi pendamping wanita atau memiliki sanak keluarga  yang mesti ia jelaskan tentang masalah ini. Yang rumaysho.com angkat kali ini mengenai masalah larangan bagi wanita haid. Yaitu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Dan hal yang dilarang ini juga berlaku bagi wanita nifas. Juga ada sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang sebenarnya bukan larangan. Daftar Isi tutup 1. Larangan pertama: Shalat 2. Larangan kedua: Puasa 3. Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) 4. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah 5. Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an 6. Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Larangan pertama: Shalat Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci. Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79) Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah, أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321) Larangan kedua: Puasa Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21) Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210) Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Membaca Al Qur’an tanpa menyentuhnya. Berdzikir. Bersujud ketika mendengar ayat sajadah karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan thoharoh menurut pendapat paling kuat. Menghadiri shalat ‘ied. Masuk masjid karena tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Melayani suami selama tidak melakukan jima’ (hubungan intim di kemaluan). Tidur bersama suami. Adapun tentang masalah lainnya, rumaysho.com akan membahasnya di kesempatan yang lain, bi idznillah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Riyadh, KSA, 13 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab al quran darah haidh


Darah haid adalah darah normal pada wanita, berwarna hitam pekat dan berbau tidak enak, keluar dari tempat dan waktu tertentu. Darah ini penting sekali dipahami baik bagi wanita itu sendiri, termasuk pula bagi pria karena ia nantinya menjadi pendamping wanita atau memiliki sanak keluarga  yang mesti ia jelaskan tentang masalah ini. Yang rumaysho.com angkat kali ini mengenai masalah larangan bagi wanita haid. Yaitu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Dan hal yang dilarang ini juga berlaku bagi wanita nifas. Juga ada sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang sebenarnya bukan larangan. Daftar Isi tutup 1. Larangan pertama: Shalat 2. Larangan kedua: Puasa 3. Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) 4. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah 5. Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an 6. Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Larangan pertama: Shalat Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci. Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79) Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah, أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321) Larangan kedua: Puasa Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21) Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624) Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210) Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas Membaca Al Qur’an tanpa menyentuhnya. Berdzikir. Bersujud ketika mendengar ayat sajadah karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan thoharoh menurut pendapat paling kuat. Menghadiri shalat ‘ied. Masuk masjid karena tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Melayani suami selama tidak melakukan jima’ (hubungan intim di kemaluan). Tidur bersama suami. Adapun tentang masalah lainnya, rumaysho.com akan membahasnya di kesempatan yang lain, bi idznillah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Riyadh, KSA, 13 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab al quran darah haidh

Hadiah di Hari Lahir (8), Menggundul Rambut Kepala Bayi Perempuan

Kita sudah mengetahui bahwa di antara sunnah bagi bayi yang baru lahir adalah menggundul rambut kepala. Artinya, dicukur habis atau digundul. Dan sunnah ini dilakukan pada hari ketujuh sama dengan pelaksanaan aqiqah. Rumaysho.com sudah menjelaskan sampai 7 serial artikel mengenai hadiah di hari lahir bagi si buah hati. Saat ini yang akan kita bahas adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Apakah dianjurkan sebagaimana laki-laki? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyah tidak membedakan antara bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Sebagaimana disebutkan dari Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain bahwa Fathimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menimbang rambut yang telah dicukur dari rambut Hasan, Husain, Zainab, Ummu Kultsum. Dan Fathimah bersedekah perak sebanyak berat rambut tadi. Hadits yang membicarakan hal ini disebutkan dalam Al Muwatho’ (2: 501) dan Abu Daud dalam Al Marosil (kumpulan hadits mursal) (279, 380), Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (9: 304). Hadits ini mursal dan hadits mursal termasuk golongan hadits dho’if (lemah). Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.” Di samping itu, ada maslahat ketika mencukur rambut bayi perempuan, yaitu sedekah dengan perak seberat rambut yang dipotong. Juga rambut bayi akan menjadi lebih baik setelah digundul ketika kecil. Sebagai tambahan pula status bayi perempuan yang dicukur rambutnya tidak berarti ia menyerupai laki-laki karena penyerupaan dengan laki-laki itu dikatakan ada dan terlarang bukan saat masih bayi. Ulama Hambali berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka menganggap bahwa menggundul rambut kepala bayi hanya ada pada bayi laki-laki, tidak pada bayi perempuan. Mereka berdalil dengan hadits berikut bahwa ghulam yang dimaksud adalah bayi laki-laki. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kata Syaikh Kholid Mushlih, menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, berkata, “Yang tepat dalam masalah ini, mencukur rambut bayi perempuan itu boleh jika ada maslahat sebagaimana disebutkan oleh para ulama yang menyebutkan akan bolehnya gundul bagi bayi perempuan. Sedangkan ulama yang melarang, maka sanggahannya, bisa jadi kita katakan haditsnya dho’if (lemah). Kalau hadits yang digunakan shahih, maka bisa jadi kita katakan bahwa di balik menggundul rambut kepala bayi perempuan ada maslahat (yaitu menghilangkan gangguan pada rambut sebagaimana disebutkan dalam hadits).” (Fatwa Syaikh Kholid Mushlih). Yang dimaksud bahwa menggundul rambut bertujuan untuk menghilangkan kotoran disebutkan dalam hadits berikut: Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in). Dalam pembahasan ini yang lebih kuat adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan sama dengan laki-laki dengan alasan dalil yang ada bersifat umum, tidak dikhususkan bagi bayi laki-laki saja sebagaimana halnya aqiqah dan memberi nama juga berlaku untuk bayi perempuan. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175) Wallahu a’lam. Waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/85.htm http://www.almosleh.com/almosleh/article_1269.shtml Ulasan mengenai menggundul rambut kepala bayi, sudah dibahas rumaysho.com: Hadiah di Hari Lahir (4), Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh   @ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsgundul hadiah hari lahir

Hadiah di Hari Lahir (8), Menggundul Rambut Kepala Bayi Perempuan

Kita sudah mengetahui bahwa di antara sunnah bagi bayi yang baru lahir adalah menggundul rambut kepala. Artinya, dicukur habis atau digundul. Dan sunnah ini dilakukan pada hari ketujuh sama dengan pelaksanaan aqiqah. Rumaysho.com sudah menjelaskan sampai 7 serial artikel mengenai hadiah di hari lahir bagi si buah hati. Saat ini yang akan kita bahas adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Apakah dianjurkan sebagaimana laki-laki? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyah tidak membedakan antara bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Sebagaimana disebutkan dari Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain bahwa Fathimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menimbang rambut yang telah dicukur dari rambut Hasan, Husain, Zainab, Ummu Kultsum. Dan Fathimah bersedekah perak sebanyak berat rambut tadi. Hadits yang membicarakan hal ini disebutkan dalam Al Muwatho’ (2: 501) dan Abu Daud dalam Al Marosil (kumpulan hadits mursal) (279, 380), Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (9: 304). Hadits ini mursal dan hadits mursal termasuk golongan hadits dho’if (lemah). Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.” Di samping itu, ada maslahat ketika mencukur rambut bayi perempuan, yaitu sedekah dengan perak seberat rambut yang dipotong. Juga rambut bayi akan menjadi lebih baik setelah digundul ketika kecil. Sebagai tambahan pula status bayi perempuan yang dicukur rambutnya tidak berarti ia menyerupai laki-laki karena penyerupaan dengan laki-laki itu dikatakan ada dan terlarang bukan saat masih bayi. Ulama Hambali berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka menganggap bahwa menggundul rambut kepala bayi hanya ada pada bayi laki-laki, tidak pada bayi perempuan. Mereka berdalil dengan hadits berikut bahwa ghulam yang dimaksud adalah bayi laki-laki. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kata Syaikh Kholid Mushlih, menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, berkata, “Yang tepat dalam masalah ini, mencukur rambut bayi perempuan itu boleh jika ada maslahat sebagaimana disebutkan oleh para ulama yang menyebutkan akan bolehnya gundul bagi bayi perempuan. Sedangkan ulama yang melarang, maka sanggahannya, bisa jadi kita katakan haditsnya dho’if (lemah). Kalau hadits yang digunakan shahih, maka bisa jadi kita katakan bahwa di balik menggundul rambut kepala bayi perempuan ada maslahat (yaitu menghilangkan gangguan pada rambut sebagaimana disebutkan dalam hadits).” (Fatwa Syaikh Kholid Mushlih). Yang dimaksud bahwa menggundul rambut bertujuan untuk menghilangkan kotoran disebutkan dalam hadits berikut: Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in). Dalam pembahasan ini yang lebih kuat adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan sama dengan laki-laki dengan alasan dalil yang ada bersifat umum, tidak dikhususkan bagi bayi laki-laki saja sebagaimana halnya aqiqah dan memberi nama juga berlaku untuk bayi perempuan. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175) Wallahu a’lam. Waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/85.htm http://www.almosleh.com/almosleh/article_1269.shtml Ulasan mengenai menggundul rambut kepala bayi, sudah dibahas rumaysho.com: Hadiah di Hari Lahir (4), Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh   @ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsgundul hadiah hari lahir
Kita sudah mengetahui bahwa di antara sunnah bagi bayi yang baru lahir adalah menggundul rambut kepala. Artinya, dicukur habis atau digundul. Dan sunnah ini dilakukan pada hari ketujuh sama dengan pelaksanaan aqiqah. Rumaysho.com sudah menjelaskan sampai 7 serial artikel mengenai hadiah di hari lahir bagi si buah hati. Saat ini yang akan kita bahas adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Apakah dianjurkan sebagaimana laki-laki? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyah tidak membedakan antara bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Sebagaimana disebutkan dari Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain bahwa Fathimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menimbang rambut yang telah dicukur dari rambut Hasan, Husain, Zainab, Ummu Kultsum. Dan Fathimah bersedekah perak sebanyak berat rambut tadi. Hadits yang membicarakan hal ini disebutkan dalam Al Muwatho’ (2: 501) dan Abu Daud dalam Al Marosil (kumpulan hadits mursal) (279, 380), Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (9: 304). Hadits ini mursal dan hadits mursal termasuk golongan hadits dho’if (lemah). Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.” Di samping itu, ada maslahat ketika mencukur rambut bayi perempuan, yaitu sedekah dengan perak seberat rambut yang dipotong. Juga rambut bayi akan menjadi lebih baik setelah digundul ketika kecil. Sebagai tambahan pula status bayi perempuan yang dicukur rambutnya tidak berarti ia menyerupai laki-laki karena penyerupaan dengan laki-laki itu dikatakan ada dan terlarang bukan saat masih bayi. Ulama Hambali berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka menganggap bahwa menggundul rambut kepala bayi hanya ada pada bayi laki-laki, tidak pada bayi perempuan. Mereka berdalil dengan hadits berikut bahwa ghulam yang dimaksud adalah bayi laki-laki. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kata Syaikh Kholid Mushlih, menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, berkata, “Yang tepat dalam masalah ini, mencukur rambut bayi perempuan itu boleh jika ada maslahat sebagaimana disebutkan oleh para ulama yang menyebutkan akan bolehnya gundul bagi bayi perempuan. Sedangkan ulama yang melarang, maka sanggahannya, bisa jadi kita katakan haditsnya dho’if (lemah). Kalau hadits yang digunakan shahih, maka bisa jadi kita katakan bahwa di balik menggundul rambut kepala bayi perempuan ada maslahat (yaitu menghilangkan gangguan pada rambut sebagaimana disebutkan dalam hadits).” (Fatwa Syaikh Kholid Mushlih). Yang dimaksud bahwa menggundul rambut bertujuan untuk menghilangkan kotoran disebutkan dalam hadits berikut: Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in). Dalam pembahasan ini yang lebih kuat adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan sama dengan laki-laki dengan alasan dalil yang ada bersifat umum, tidak dikhususkan bagi bayi laki-laki saja sebagaimana halnya aqiqah dan memberi nama juga berlaku untuk bayi perempuan. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175) Wallahu a’lam. Waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/85.htm http://www.almosleh.com/almosleh/article_1269.shtml Ulasan mengenai menggundul rambut kepala bayi, sudah dibahas rumaysho.com: Hadiah di Hari Lahir (4), Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh   @ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsgundul hadiah hari lahir


Kita sudah mengetahui bahwa di antara sunnah bagi bayi yang baru lahir adalah menggundul rambut kepala. Artinya, dicukur habis atau digundul. Dan sunnah ini dilakukan pada hari ketujuh sama dengan pelaksanaan aqiqah. Rumaysho.com sudah menjelaskan sampai 7 serial artikel mengenai hadiah di hari lahir bagi si buah hati. Saat ini yang akan kita bahas adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Apakah dianjurkan sebagaimana laki-laki? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyah tidak membedakan antara bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Sebagaimana disebutkan dari Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain bahwa Fathimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menimbang rambut yang telah dicukur dari rambut Hasan, Husain, Zainab, Ummu Kultsum. Dan Fathimah bersedekah perak sebanyak berat rambut tadi. Hadits yang membicarakan hal ini disebutkan dalam Al Muwatho’ (2: 501) dan Abu Daud dalam Al Marosil (kumpulan hadits mursal) (279, 380), Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (9: 304). Hadits ini mursal dan hadits mursal termasuk golongan hadits dho’if (lemah). Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.” Di samping itu, ada maslahat ketika mencukur rambut bayi perempuan, yaitu sedekah dengan perak seberat rambut yang dipotong. Juga rambut bayi akan menjadi lebih baik setelah digundul ketika kecil. Sebagai tambahan pula status bayi perempuan yang dicukur rambutnya tidak berarti ia menyerupai laki-laki karena penyerupaan dengan laki-laki itu dikatakan ada dan terlarang bukan saat masih bayi. Ulama Hambali berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka menganggap bahwa menggundul rambut kepala bayi hanya ada pada bayi laki-laki, tidak pada bayi perempuan. Mereka berdalil dengan hadits berikut bahwa ghulam yang dimaksud adalah bayi laki-laki. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kata Syaikh Kholid Mushlih, menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, berkata, “Yang tepat dalam masalah ini, mencukur rambut bayi perempuan itu boleh jika ada maslahat sebagaimana disebutkan oleh para ulama yang menyebutkan akan bolehnya gundul bagi bayi perempuan. Sedangkan ulama yang melarang, maka sanggahannya, bisa jadi kita katakan haditsnya dho’if (lemah). Kalau hadits yang digunakan shahih, maka bisa jadi kita katakan bahwa di balik menggundul rambut kepala bayi perempuan ada maslahat (yaitu menghilangkan gangguan pada rambut sebagaimana disebutkan dalam hadits).” (Fatwa Syaikh Kholid Mushlih). Yang dimaksud bahwa menggundul rambut bertujuan untuk menghilangkan kotoran disebutkan dalam hadits berikut: Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in). Dalam pembahasan ini yang lebih kuat adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan sama dengan laki-laki dengan alasan dalil yang ada bersifat umum, tidak dikhususkan bagi bayi laki-laki saja sebagaimana halnya aqiqah dan memberi nama juga berlaku untuk bayi perempuan. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175) Wallahu a’lam. Waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/85.htm http://www.almosleh.com/almosleh/article_1269.shtml Ulasan mengenai menggundul rambut kepala bayi, sudah dibahas rumaysho.com: Hadiah di Hari Lahir (4), Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh   @ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsgundul hadiah hari lahir
Prev     Next