Sedikit yang Mau Bersyukur

Itulah keadaan kita dan itu nyata, sedikit yang mau bersyukur. Telah banyak diberi nikmat malah dikata masih sedikit dan kurang. Padahal sebaik-baik hamba adalah yang mau bersyukur baik yang diberi sedikit atau pun banyak. Namun yang sedikit saja jarang kita mau syukuri, apalagi yang banyak. Kalau kita mau memperhatikan saudara kita yang cacat, tentu kita akan merasa bahwa Allah masih memberi kita nikmat yang banyak. Moga nantinya kita tidak lagi menjadi hamba yang lalai. Daftar Isi tutup 1. Sedikit hamba Allah yang bersyukur … 2. Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … 3. Kapan disebut bersyukur? Sedikit hamba Allah yang bersyukur … Allah Ta’ala berfirman, وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ “Sangat sedikit sekali di antara hamba-Ku yang mau bersyukur.” (QS. Saba’: 13). Ibnu Katsir berkata, إخبار عن الواقع “Yang dikabarkan ini sesuai kenyataan.” Artinya, sedikit sekali yang mau bersyukur. Syaikh As Sa’di berkata, فأكثرهم، لم يشكروا اللّه تعالى على ما أولاهم من نعمه، ودفع عنهم من النقم. “Banyak sekali memang yang tidak mau bersyukur pada Allah Ta’ala atas nikmat harta yang diberi dan juga atas nikmat dihilangkan dari musibah.” Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, هذا إخبار بواقع وصدق الله العظيم الشاكرون لله على نعمه قليل وفي كل زمان ومكان وذلك لإِستيلاء الغفلة على القلوب من جهة ولجهل الناس بربهم وإنعامه من جهة أخرى “Ini adalah pengkhabaran yang sesuai kenyataan. Sungguh Maha Benar Allah. Sungguh yang benar-benar mensyukuri nikmat Allah amatlah sedikit di setiap waktu dan tempat. Kebanyakan berada dalam hati yang lalai, di sisi lain karena begitu jahil terhadap Rabbnya.” Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … Disebutkan oleh Az Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya, وعن عمر رضي الله عنه أنه سمع رجلاً يقول : اللَّهم اجعلني من القليل ، فقال عمر ما هذا الدعاء؟ فقال الرجل : إني سمعت الله يقول : { وَقَلِيلٌ مّنْ عِبَادِىَ الشكور } فأنا أدعوه أن يجعلني من ذلك القليل ، فقال عمر : كل الناس أعلم من عمر Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar seseorang memanjatkan do’a, ‘Ya Allah jadikanlah aku bagian dari orang-orang yang sedikit’.” ‘Umar terheran dan berkata, “Do’a apa ini?” Orang tersebut menjawab, “Aku pernah mendengar firman Allah (yang artinya): Sedikit di antara hamba-Ku yang mau bersyukur. Aku pun berdo’a pada Allah agar aku termasuk yang sedikit.” ‘Umar pun berkata, “Ternyata setiap orang lebih tahu dari ‘Umar.” Kapan disebut bersyukur? Yang disebut bersyukur sebagaimana disebut dalam tafsir Al Jalalain adalah, العامل بطاعتي شكرا لنعمتي “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku.” Dalam Fathul Qodir karya Asy Syaukani disebutkan, العامل بطاعتي الشاكر لنعمتي قليل “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku, dan itu jumlahnya sedikit.” Memperbanyak shalat termasuk pula bagian dari syukur. Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, وجوب الشكر على النعم ، وأهم ما يكون به الشكر الصلاة والإِكثار منها “Wajib bagi kita untuk mensyukuri nikmat. Bentuk syukur yang paling utama adalah melaksanakan dan memperbanyak shalat.” Berarti sebaliknya yang memanfaatkan nikmat Allah untuk maksiat dan seringnya meninggalkan shalat, dialah yang tidak tahu bersyukur. Baca Juga: Jika Mau Sabar, Bagimu Surga Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk menjadi orang-orang yang bersyukur. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H (selepas Isya’) www.rumaysho.com Tagssyukur

Sedikit yang Mau Bersyukur

Itulah keadaan kita dan itu nyata, sedikit yang mau bersyukur. Telah banyak diberi nikmat malah dikata masih sedikit dan kurang. Padahal sebaik-baik hamba adalah yang mau bersyukur baik yang diberi sedikit atau pun banyak. Namun yang sedikit saja jarang kita mau syukuri, apalagi yang banyak. Kalau kita mau memperhatikan saudara kita yang cacat, tentu kita akan merasa bahwa Allah masih memberi kita nikmat yang banyak. Moga nantinya kita tidak lagi menjadi hamba yang lalai. Daftar Isi tutup 1. Sedikit hamba Allah yang bersyukur … 2. Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … 3. Kapan disebut bersyukur? Sedikit hamba Allah yang bersyukur … Allah Ta’ala berfirman, وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ “Sangat sedikit sekali di antara hamba-Ku yang mau bersyukur.” (QS. Saba’: 13). Ibnu Katsir berkata, إخبار عن الواقع “Yang dikabarkan ini sesuai kenyataan.” Artinya, sedikit sekali yang mau bersyukur. Syaikh As Sa’di berkata, فأكثرهم، لم يشكروا اللّه تعالى على ما أولاهم من نعمه، ودفع عنهم من النقم. “Banyak sekali memang yang tidak mau bersyukur pada Allah Ta’ala atas nikmat harta yang diberi dan juga atas nikmat dihilangkan dari musibah.” Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, هذا إخبار بواقع وصدق الله العظيم الشاكرون لله على نعمه قليل وفي كل زمان ومكان وذلك لإِستيلاء الغفلة على القلوب من جهة ولجهل الناس بربهم وإنعامه من جهة أخرى “Ini adalah pengkhabaran yang sesuai kenyataan. Sungguh Maha Benar Allah. Sungguh yang benar-benar mensyukuri nikmat Allah amatlah sedikit di setiap waktu dan tempat. Kebanyakan berada dalam hati yang lalai, di sisi lain karena begitu jahil terhadap Rabbnya.” Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … Disebutkan oleh Az Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya, وعن عمر رضي الله عنه أنه سمع رجلاً يقول : اللَّهم اجعلني من القليل ، فقال عمر ما هذا الدعاء؟ فقال الرجل : إني سمعت الله يقول : { وَقَلِيلٌ مّنْ عِبَادِىَ الشكور } فأنا أدعوه أن يجعلني من ذلك القليل ، فقال عمر : كل الناس أعلم من عمر Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar seseorang memanjatkan do’a, ‘Ya Allah jadikanlah aku bagian dari orang-orang yang sedikit’.” ‘Umar terheran dan berkata, “Do’a apa ini?” Orang tersebut menjawab, “Aku pernah mendengar firman Allah (yang artinya): Sedikit di antara hamba-Ku yang mau bersyukur. Aku pun berdo’a pada Allah agar aku termasuk yang sedikit.” ‘Umar pun berkata, “Ternyata setiap orang lebih tahu dari ‘Umar.” Kapan disebut bersyukur? Yang disebut bersyukur sebagaimana disebut dalam tafsir Al Jalalain adalah, العامل بطاعتي شكرا لنعمتي “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku.” Dalam Fathul Qodir karya Asy Syaukani disebutkan, العامل بطاعتي الشاكر لنعمتي قليل “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku, dan itu jumlahnya sedikit.” Memperbanyak shalat termasuk pula bagian dari syukur. Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, وجوب الشكر على النعم ، وأهم ما يكون به الشكر الصلاة والإِكثار منها “Wajib bagi kita untuk mensyukuri nikmat. Bentuk syukur yang paling utama adalah melaksanakan dan memperbanyak shalat.” Berarti sebaliknya yang memanfaatkan nikmat Allah untuk maksiat dan seringnya meninggalkan shalat, dialah yang tidak tahu bersyukur. Baca Juga: Jika Mau Sabar, Bagimu Surga Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk menjadi orang-orang yang bersyukur. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H (selepas Isya’) www.rumaysho.com Tagssyukur
Itulah keadaan kita dan itu nyata, sedikit yang mau bersyukur. Telah banyak diberi nikmat malah dikata masih sedikit dan kurang. Padahal sebaik-baik hamba adalah yang mau bersyukur baik yang diberi sedikit atau pun banyak. Namun yang sedikit saja jarang kita mau syukuri, apalagi yang banyak. Kalau kita mau memperhatikan saudara kita yang cacat, tentu kita akan merasa bahwa Allah masih memberi kita nikmat yang banyak. Moga nantinya kita tidak lagi menjadi hamba yang lalai. Daftar Isi tutup 1. Sedikit hamba Allah yang bersyukur … 2. Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … 3. Kapan disebut bersyukur? Sedikit hamba Allah yang bersyukur … Allah Ta’ala berfirman, وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ “Sangat sedikit sekali di antara hamba-Ku yang mau bersyukur.” (QS. Saba’: 13). Ibnu Katsir berkata, إخبار عن الواقع “Yang dikabarkan ini sesuai kenyataan.” Artinya, sedikit sekali yang mau bersyukur. Syaikh As Sa’di berkata, فأكثرهم، لم يشكروا اللّه تعالى على ما أولاهم من نعمه، ودفع عنهم من النقم. “Banyak sekali memang yang tidak mau bersyukur pada Allah Ta’ala atas nikmat harta yang diberi dan juga atas nikmat dihilangkan dari musibah.” Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, هذا إخبار بواقع وصدق الله العظيم الشاكرون لله على نعمه قليل وفي كل زمان ومكان وذلك لإِستيلاء الغفلة على القلوب من جهة ولجهل الناس بربهم وإنعامه من جهة أخرى “Ini adalah pengkhabaran yang sesuai kenyataan. Sungguh Maha Benar Allah. Sungguh yang benar-benar mensyukuri nikmat Allah amatlah sedikit di setiap waktu dan tempat. Kebanyakan berada dalam hati yang lalai, di sisi lain karena begitu jahil terhadap Rabbnya.” Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … Disebutkan oleh Az Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya, وعن عمر رضي الله عنه أنه سمع رجلاً يقول : اللَّهم اجعلني من القليل ، فقال عمر ما هذا الدعاء؟ فقال الرجل : إني سمعت الله يقول : { وَقَلِيلٌ مّنْ عِبَادِىَ الشكور } فأنا أدعوه أن يجعلني من ذلك القليل ، فقال عمر : كل الناس أعلم من عمر Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar seseorang memanjatkan do’a, ‘Ya Allah jadikanlah aku bagian dari orang-orang yang sedikit’.” ‘Umar terheran dan berkata, “Do’a apa ini?” Orang tersebut menjawab, “Aku pernah mendengar firman Allah (yang artinya): Sedikit di antara hamba-Ku yang mau bersyukur. Aku pun berdo’a pada Allah agar aku termasuk yang sedikit.” ‘Umar pun berkata, “Ternyata setiap orang lebih tahu dari ‘Umar.” Kapan disebut bersyukur? Yang disebut bersyukur sebagaimana disebut dalam tafsir Al Jalalain adalah, العامل بطاعتي شكرا لنعمتي “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku.” Dalam Fathul Qodir karya Asy Syaukani disebutkan, العامل بطاعتي الشاكر لنعمتي قليل “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku, dan itu jumlahnya sedikit.” Memperbanyak shalat termasuk pula bagian dari syukur. Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, وجوب الشكر على النعم ، وأهم ما يكون به الشكر الصلاة والإِكثار منها “Wajib bagi kita untuk mensyukuri nikmat. Bentuk syukur yang paling utama adalah melaksanakan dan memperbanyak shalat.” Berarti sebaliknya yang memanfaatkan nikmat Allah untuk maksiat dan seringnya meninggalkan shalat, dialah yang tidak tahu bersyukur. Baca Juga: Jika Mau Sabar, Bagimu Surga Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk menjadi orang-orang yang bersyukur. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H (selepas Isya’) www.rumaysho.com Tagssyukur


Itulah keadaan kita dan itu nyata, sedikit yang mau bersyukur. Telah banyak diberi nikmat malah dikata masih sedikit dan kurang. Padahal sebaik-baik hamba adalah yang mau bersyukur baik yang diberi sedikit atau pun banyak. Namun yang sedikit saja jarang kita mau syukuri, apalagi yang banyak. Kalau kita mau memperhatikan saudara kita yang cacat, tentu kita akan merasa bahwa Allah masih memberi kita nikmat yang banyak. Moga nantinya kita tidak lagi menjadi hamba yang lalai. Daftar Isi tutup 1. Sedikit hamba Allah yang bersyukur … 2. Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … 3. Kapan disebut bersyukur? Sedikit hamba Allah yang bersyukur … Allah Ta’ala berfirman, وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ “Sangat sedikit sekali di antara hamba-Ku yang mau bersyukur.” (QS. Saba’: 13). Ibnu Katsir berkata, إخبار عن الواقع “Yang dikabarkan ini sesuai kenyataan.” Artinya, sedikit sekali yang mau bersyukur. Syaikh As Sa’di berkata, فأكثرهم، لم يشكروا اللّه تعالى على ما أولاهم من نعمه، ودفع عنهم من النقم. “Banyak sekali memang yang tidak mau bersyukur pada Allah Ta’ala atas nikmat harta yang diberi dan juga atas nikmat dihilangkan dari musibah.” Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, هذا إخبار بواقع وصدق الله العظيم الشاكرون لله على نعمه قليل وفي كل زمان ومكان وذلك لإِستيلاء الغفلة على القلوب من جهة ولجهل الناس بربهم وإنعامه من جهة أخرى “Ini adalah pengkhabaran yang sesuai kenyataan. Sungguh Maha Benar Allah. Sungguh yang benar-benar mensyukuri nikmat Allah amatlah sedikit di setiap waktu dan tempat. Kebanyakan berada dalam hati yang lalai, di sisi lain karena begitu jahil terhadap Rabbnya.” Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … Disebutkan oleh Az Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya, وعن عمر رضي الله عنه أنه سمع رجلاً يقول : اللَّهم اجعلني من القليل ، فقال عمر ما هذا الدعاء؟ فقال الرجل : إني سمعت الله يقول : { وَقَلِيلٌ مّنْ عِبَادِىَ الشكور } فأنا أدعوه أن يجعلني من ذلك القليل ، فقال عمر : كل الناس أعلم من عمر Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar seseorang memanjatkan do’a, ‘Ya Allah jadikanlah aku bagian dari orang-orang yang sedikit’.” ‘Umar terheran dan berkata, “Do’a apa ini?” Orang tersebut menjawab, “Aku pernah mendengar firman Allah (yang artinya): Sedikit di antara hamba-Ku yang mau bersyukur. Aku pun berdo’a pada Allah agar aku termasuk yang sedikit.” ‘Umar pun berkata, “Ternyata setiap orang lebih tahu dari ‘Umar.” Kapan disebut bersyukur? Yang disebut bersyukur sebagaimana disebut dalam tafsir Al Jalalain adalah, العامل بطاعتي شكرا لنعمتي “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku.” Dalam Fathul Qodir karya Asy Syaukani disebutkan, العامل بطاعتي الشاكر لنعمتي قليل “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku, dan itu jumlahnya sedikit.” Memperbanyak shalat termasuk pula bagian dari syukur. Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, وجوب الشكر على النعم ، وأهم ما يكون به الشكر الصلاة والإِكثار منها “Wajib bagi kita untuk mensyukuri nikmat. Bentuk syukur yang paling utama adalah melaksanakan dan memperbanyak shalat.” Berarti sebaliknya yang memanfaatkan nikmat Allah untuk maksiat dan seringnya meninggalkan shalat, dialah yang tidak tahu bersyukur. Baca Juga: Jika Mau Sabar, Bagimu Surga Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk menjadi orang-orang yang bersyukur. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H (selepas Isya’) www.rumaysho.com Tagssyukur

Kematian yang Kembali Menyadarkan Kita

Belia, muda, maupun tua tidak ada yang tahu, mereka pun bisa merasakan kematian. Setahun yang silam, kita barangkali melihat saudara kita dalam keadaan sehat bugar, ia pun masih muda dan kuat. Namun hari ini ternyata ia telah pergi meninggalkan kita. Kita pun tahu, kita tidak tahu kapan maut menjemput kita. Entah besok, entah lusa, entah kapan. Namun kematian sobat kita, itu sudah cukup sebagai pengingat, yang menyadarkan dari kelalaian kita. Bahwa kita pun akan sama dengannya, akan kembali pada Allah. Dunia akan kita tinggalkan di belakang. Dunia hanya sebagai lahan mencari bekal. Alam akhiratlah tempat akhir kita. Sungguh kematian dari orang sekeliling kita banyak menyadarkan kita. Oleh karenanya, kita diperingatkan untuk banyak-banyak mengingat mati. Dan faedahnya amat banyak. Kami mengutarakan beberapa di antaranya kali ini. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … 2. Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … 3. Nasehat ulama …. 4. Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan” (HR. An Nasai no. 1824, Tirmidzi no. 2307 dan Ibnu Majah no. 4258 dan Ahmad 2: 292. Hadits ini hasan shahih menurut Syaikh Al Albani). Yang dimaksud adalah kematian. Kematian disebut haadzim (pemutus) karena ia menjadi pemutus kelezatan dunia. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ : كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْضَلُ قَالَ : « أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا ». قَالَ فَأَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ : « أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الأَكْيَاسُ ». Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seorang Anshor mendatangi beliau, ia memberi salam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, mukmin manakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Yang paling baik akhlaknya.” “Lalu mukmin manakah yang paling cerdas?”, ia kembali bertanya. Beliau bersabda, “Yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik dalam mempersiapkan diri untuk alam berikutnya, itulah mereka yang paling cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 4259. Hasan kata Syaikh Al Albani). Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … [1] Mengingat kematian adalah termasuk ibadah tersendiri, dengan mengingatnya saja seseorang telah mendapatkan ganjaran karena inilah yang diperintahkan oleh suri tauladan kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. [2] Mengingat kematian membantu kita dalam khusyu’ dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها وإياك وكلَّ أمرٍ يعتذرُ منه “Ingatlah kematian dalam shalatmu karena jika seseorang mengingat mati dalam shalatnya, maka ia akan memperbagus shalatnya. Shalatlah seperti shalat orang yang tidak menyangka bahwa ia masih punya kesempatan melakukan shalat yang lainnya. Hati-hatilah dengan perkara yang kelak malah engkau meminta udzur (meralatnya) (karena tidak bisa memenuhinya).” (HR. Ad Dailami dalam musnad Al Firdaus. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani) [3] Mengingat kematian menjadikan seseorang semakin mempersiapkan diri untuk berjumpa dengan Allah. Karena barangsiapa mengetahui bahwa ia akan menjadi mayit kelak, ia pasti akan berjumpa dengan Allah. Jika tahu bahwa ia akan berjumpa Allah kelak padahal ia akan ditanya tentang amalnya didunia, maka ia pasti akan mempersiapkan jawaban. [4] Mengingat kematian akan membuat seseorang memperbaiki hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثروا ذكر هَاذِمِ اللَّذَّاتِ فإنه ما ذكره أحد فى ضيق من العيش إلا وسعه عليه ولا فى سعة إلا ضيقه عليه “Perbanyaklah banyak mengingat pemutus kelezatan (yaitu kematian) karena jika seseorang mengingatnya saat kehidupannya sempit, maka ia akan merasa lapang dan jika seseorang mengingatnya saat kehiupannya lapang, maka ia tidak akan tertipu dengan dunia (sehingga lalai akan akhirat).” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani). [5] Mengingat kematian membuat kita tidak berlaku zholim. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ “Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.” (QS. Al Muthoffifin: 4). Ayat ini dimaksudkan untuk orang-orang yang berlaku zholim dengan berbuat curang ketika menakar. Seandainya mereka tahu bahwa besok ada hari berbangkit dan akan dihisab satu per satu, tentu mereka tidak akan berbuat zholim seperti itu. Nasehat ulama …. Abu Darda’ berkata, “Jika mengingat mati, maka anggaplah dirimu akan seperti orang-orang yang telah meninggalkanmu.” Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Ia pernah menggali kubur di rumahnya. Jika dirinya dalam kotor (penuh dosa), ia bergegas memasuki lubang tersebut, berbaring dan berdiam di sana. Lalu ia membaca firman Allah Ta’ala, رَبِّ ارْجِعُونِ  لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ “(Ketika datang kematian pada seseorang, lalu ia berkata): Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan.” (QS. Al Mu’minuun: 99-100). Ia pun terus mengulanginya dan ia berkata pada dirinya, “Wahai Robi’, mungkinkah engkau kembali (jika telah mati)! Beramallah …” *** Tersadarkan diri ini setelah mendengar kematian sobat kami (Hangga Harsa) yang juga merupakan kakak tertua dari sahabat kami yang meninggal dunia di hari Jum’at hari penuh barokah, 5 Dzulqo’dah 1433 H. Semoga keadaan mati beliau adalah mati yang husnul khotimah karena diwafatkan pada hari yang penuh barokah yaitu hari Jum’at. Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, merahmatinya, melindunginya, memaafkan segala kesalahannya, memuliakan tempat kembalinya, meluaskan alam kuburnya, membersihkan ia dengan air, salju, dan air yang sejuk, semoga Allah membersihkan ia dari segala kesalahan sebagaimana Dia telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, semoga Allah mengganti rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta mengganti keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan istri di dunia dengan istri yang lebih baik, semoga Allah memasukkan ia ke dalam surga-Nya dan melindungi ia dari siksa kubur dan siksa api neraka. Sumber bacaan: Ahkamul Janaiz Fiqhu Tajhizul Mayyit, Kholid Hannuw, terbitan Dar Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, 1432 H, hal. 9-13 @ Pagi hari penuh barokah, Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur Tagsmati

Kematian yang Kembali Menyadarkan Kita

Belia, muda, maupun tua tidak ada yang tahu, mereka pun bisa merasakan kematian. Setahun yang silam, kita barangkali melihat saudara kita dalam keadaan sehat bugar, ia pun masih muda dan kuat. Namun hari ini ternyata ia telah pergi meninggalkan kita. Kita pun tahu, kita tidak tahu kapan maut menjemput kita. Entah besok, entah lusa, entah kapan. Namun kematian sobat kita, itu sudah cukup sebagai pengingat, yang menyadarkan dari kelalaian kita. Bahwa kita pun akan sama dengannya, akan kembali pada Allah. Dunia akan kita tinggalkan di belakang. Dunia hanya sebagai lahan mencari bekal. Alam akhiratlah tempat akhir kita. Sungguh kematian dari orang sekeliling kita banyak menyadarkan kita. Oleh karenanya, kita diperingatkan untuk banyak-banyak mengingat mati. Dan faedahnya amat banyak. Kami mengutarakan beberapa di antaranya kali ini. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … 2. Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … 3. Nasehat ulama …. 4. Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan” (HR. An Nasai no. 1824, Tirmidzi no. 2307 dan Ibnu Majah no. 4258 dan Ahmad 2: 292. Hadits ini hasan shahih menurut Syaikh Al Albani). Yang dimaksud adalah kematian. Kematian disebut haadzim (pemutus) karena ia menjadi pemutus kelezatan dunia. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ : كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْضَلُ قَالَ : « أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا ». قَالَ فَأَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ : « أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الأَكْيَاسُ ». Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seorang Anshor mendatangi beliau, ia memberi salam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, mukmin manakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Yang paling baik akhlaknya.” “Lalu mukmin manakah yang paling cerdas?”, ia kembali bertanya. Beliau bersabda, “Yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik dalam mempersiapkan diri untuk alam berikutnya, itulah mereka yang paling cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 4259. Hasan kata Syaikh Al Albani). Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … [1] Mengingat kematian adalah termasuk ibadah tersendiri, dengan mengingatnya saja seseorang telah mendapatkan ganjaran karena inilah yang diperintahkan oleh suri tauladan kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. [2] Mengingat kematian membantu kita dalam khusyu’ dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها وإياك وكلَّ أمرٍ يعتذرُ منه “Ingatlah kematian dalam shalatmu karena jika seseorang mengingat mati dalam shalatnya, maka ia akan memperbagus shalatnya. Shalatlah seperti shalat orang yang tidak menyangka bahwa ia masih punya kesempatan melakukan shalat yang lainnya. Hati-hatilah dengan perkara yang kelak malah engkau meminta udzur (meralatnya) (karena tidak bisa memenuhinya).” (HR. Ad Dailami dalam musnad Al Firdaus. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani) [3] Mengingat kematian menjadikan seseorang semakin mempersiapkan diri untuk berjumpa dengan Allah. Karena barangsiapa mengetahui bahwa ia akan menjadi mayit kelak, ia pasti akan berjumpa dengan Allah. Jika tahu bahwa ia akan berjumpa Allah kelak padahal ia akan ditanya tentang amalnya didunia, maka ia pasti akan mempersiapkan jawaban. [4] Mengingat kematian akan membuat seseorang memperbaiki hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثروا ذكر هَاذِمِ اللَّذَّاتِ فإنه ما ذكره أحد فى ضيق من العيش إلا وسعه عليه ولا فى سعة إلا ضيقه عليه “Perbanyaklah banyak mengingat pemutus kelezatan (yaitu kematian) karena jika seseorang mengingatnya saat kehidupannya sempit, maka ia akan merasa lapang dan jika seseorang mengingatnya saat kehiupannya lapang, maka ia tidak akan tertipu dengan dunia (sehingga lalai akan akhirat).” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani). [5] Mengingat kematian membuat kita tidak berlaku zholim. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ “Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.” (QS. Al Muthoffifin: 4). Ayat ini dimaksudkan untuk orang-orang yang berlaku zholim dengan berbuat curang ketika menakar. Seandainya mereka tahu bahwa besok ada hari berbangkit dan akan dihisab satu per satu, tentu mereka tidak akan berbuat zholim seperti itu. Nasehat ulama …. Abu Darda’ berkata, “Jika mengingat mati, maka anggaplah dirimu akan seperti orang-orang yang telah meninggalkanmu.” Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Ia pernah menggali kubur di rumahnya. Jika dirinya dalam kotor (penuh dosa), ia bergegas memasuki lubang tersebut, berbaring dan berdiam di sana. Lalu ia membaca firman Allah Ta’ala, رَبِّ ارْجِعُونِ  لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ “(Ketika datang kematian pada seseorang, lalu ia berkata): Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan.” (QS. Al Mu’minuun: 99-100). Ia pun terus mengulanginya dan ia berkata pada dirinya, “Wahai Robi’, mungkinkah engkau kembali (jika telah mati)! Beramallah …” *** Tersadarkan diri ini setelah mendengar kematian sobat kami (Hangga Harsa) yang juga merupakan kakak tertua dari sahabat kami yang meninggal dunia di hari Jum’at hari penuh barokah, 5 Dzulqo’dah 1433 H. Semoga keadaan mati beliau adalah mati yang husnul khotimah karena diwafatkan pada hari yang penuh barokah yaitu hari Jum’at. Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, merahmatinya, melindunginya, memaafkan segala kesalahannya, memuliakan tempat kembalinya, meluaskan alam kuburnya, membersihkan ia dengan air, salju, dan air yang sejuk, semoga Allah membersihkan ia dari segala kesalahan sebagaimana Dia telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, semoga Allah mengganti rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta mengganti keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan istri di dunia dengan istri yang lebih baik, semoga Allah memasukkan ia ke dalam surga-Nya dan melindungi ia dari siksa kubur dan siksa api neraka. Sumber bacaan: Ahkamul Janaiz Fiqhu Tajhizul Mayyit, Kholid Hannuw, terbitan Dar Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, 1432 H, hal. 9-13 @ Pagi hari penuh barokah, Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur Tagsmati
Belia, muda, maupun tua tidak ada yang tahu, mereka pun bisa merasakan kematian. Setahun yang silam, kita barangkali melihat saudara kita dalam keadaan sehat bugar, ia pun masih muda dan kuat. Namun hari ini ternyata ia telah pergi meninggalkan kita. Kita pun tahu, kita tidak tahu kapan maut menjemput kita. Entah besok, entah lusa, entah kapan. Namun kematian sobat kita, itu sudah cukup sebagai pengingat, yang menyadarkan dari kelalaian kita. Bahwa kita pun akan sama dengannya, akan kembali pada Allah. Dunia akan kita tinggalkan di belakang. Dunia hanya sebagai lahan mencari bekal. Alam akhiratlah tempat akhir kita. Sungguh kematian dari orang sekeliling kita banyak menyadarkan kita. Oleh karenanya, kita diperingatkan untuk banyak-banyak mengingat mati. Dan faedahnya amat banyak. Kami mengutarakan beberapa di antaranya kali ini. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … 2. Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … 3. Nasehat ulama …. 4. Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan” (HR. An Nasai no. 1824, Tirmidzi no. 2307 dan Ibnu Majah no. 4258 dan Ahmad 2: 292. Hadits ini hasan shahih menurut Syaikh Al Albani). Yang dimaksud adalah kematian. Kematian disebut haadzim (pemutus) karena ia menjadi pemutus kelezatan dunia. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ : كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْضَلُ قَالَ : « أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا ». قَالَ فَأَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ : « أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الأَكْيَاسُ ». Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seorang Anshor mendatangi beliau, ia memberi salam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, mukmin manakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Yang paling baik akhlaknya.” “Lalu mukmin manakah yang paling cerdas?”, ia kembali bertanya. Beliau bersabda, “Yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik dalam mempersiapkan diri untuk alam berikutnya, itulah mereka yang paling cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 4259. Hasan kata Syaikh Al Albani). Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … [1] Mengingat kematian adalah termasuk ibadah tersendiri, dengan mengingatnya saja seseorang telah mendapatkan ganjaran karena inilah yang diperintahkan oleh suri tauladan kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. [2] Mengingat kematian membantu kita dalam khusyu’ dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها وإياك وكلَّ أمرٍ يعتذرُ منه “Ingatlah kematian dalam shalatmu karena jika seseorang mengingat mati dalam shalatnya, maka ia akan memperbagus shalatnya. Shalatlah seperti shalat orang yang tidak menyangka bahwa ia masih punya kesempatan melakukan shalat yang lainnya. Hati-hatilah dengan perkara yang kelak malah engkau meminta udzur (meralatnya) (karena tidak bisa memenuhinya).” (HR. Ad Dailami dalam musnad Al Firdaus. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani) [3] Mengingat kematian menjadikan seseorang semakin mempersiapkan diri untuk berjumpa dengan Allah. Karena barangsiapa mengetahui bahwa ia akan menjadi mayit kelak, ia pasti akan berjumpa dengan Allah. Jika tahu bahwa ia akan berjumpa Allah kelak padahal ia akan ditanya tentang amalnya didunia, maka ia pasti akan mempersiapkan jawaban. [4] Mengingat kematian akan membuat seseorang memperbaiki hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثروا ذكر هَاذِمِ اللَّذَّاتِ فإنه ما ذكره أحد فى ضيق من العيش إلا وسعه عليه ولا فى سعة إلا ضيقه عليه “Perbanyaklah banyak mengingat pemutus kelezatan (yaitu kematian) karena jika seseorang mengingatnya saat kehidupannya sempit, maka ia akan merasa lapang dan jika seseorang mengingatnya saat kehiupannya lapang, maka ia tidak akan tertipu dengan dunia (sehingga lalai akan akhirat).” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani). [5] Mengingat kematian membuat kita tidak berlaku zholim. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ “Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.” (QS. Al Muthoffifin: 4). Ayat ini dimaksudkan untuk orang-orang yang berlaku zholim dengan berbuat curang ketika menakar. Seandainya mereka tahu bahwa besok ada hari berbangkit dan akan dihisab satu per satu, tentu mereka tidak akan berbuat zholim seperti itu. Nasehat ulama …. Abu Darda’ berkata, “Jika mengingat mati, maka anggaplah dirimu akan seperti orang-orang yang telah meninggalkanmu.” Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Ia pernah menggali kubur di rumahnya. Jika dirinya dalam kotor (penuh dosa), ia bergegas memasuki lubang tersebut, berbaring dan berdiam di sana. Lalu ia membaca firman Allah Ta’ala, رَبِّ ارْجِعُونِ  لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ “(Ketika datang kematian pada seseorang, lalu ia berkata): Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan.” (QS. Al Mu’minuun: 99-100). Ia pun terus mengulanginya dan ia berkata pada dirinya, “Wahai Robi’, mungkinkah engkau kembali (jika telah mati)! Beramallah …” *** Tersadarkan diri ini setelah mendengar kematian sobat kami (Hangga Harsa) yang juga merupakan kakak tertua dari sahabat kami yang meninggal dunia di hari Jum’at hari penuh barokah, 5 Dzulqo’dah 1433 H. Semoga keadaan mati beliau adalah mati yang husnul khotimah karena diwafatkan pada hari yang penuh barokah yaitu hari Jum’at. Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, merahmatinya, melindunginya, memaafkan segala kesalahannya, memuliakan tempat kembalinya, meluaskan alam kuburnya, membersihkan ia dengan air, salju, dan air yang sejuk, semoga Allah membersihkan ia dari segala kesalahan sebagaimana Dia telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, semoga Allah mengganti rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta mengganti keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan istri di dunia dengan istri yang lebih baik, semoga Allah memasukkan ia ke dalam surga-Nya dan melindungi ia dari siksa kubur dan siksa api neraka. Sumber bacaan: Ahkamul Janaiz Fiqhu Tajhizul Mayyit, Kholid Hannuw, terbitan Dar Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, 1432 H, hal. 9-13 @ Pagi hari penuh barokah, Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur Tagsmati


Belia, muda, maupun tua tidak ada yang tahu, mereka pun bisa merasakan kematian. Setahun yang silam, kita barangkali melihat saudara kita dalam keadaan sehat bugar, ia pun masih muda dan kuat. Namun hari ini ternyata ia telah pergi meninggalkan kita. Kita pun tahu, kita tidak tahu kapan maut menjemput kita. Entah besok, entah lusa, entah kapan. Namun kematian sobat kita, itu sudah cukup sebagai pengingat, yang menyadarkan dari kelalaian kita. Bahwa kita pun akan sama dengannya, akan kembali pada Allah. Dunia akan kita tinggalkan di belakang. Dunia hanya sebagai lahan mencari bekal. Alam akhiratlah tempat akhir kita. Sungguh kematian dari orang sekeliling kita banyak menyadarkan kita. Oleh karenanya, kita diperingatkan untuk banyak-banyak mengingat mati. Dan faedahnya amat banyak. Kami mengutarakan beberapa di antaranya kali ini. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … 2. Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … 3. Nasehat ulama …. 4. Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan” (HR. An Nasai no. 1824, Tirmidzi no. 2307 dan Ibnu Majah no. 4258 dan Ahmad 2: 292. Hadits ini hasan shahih menurut Syaikh Al Albani). Yang dimaksud adalah kematian. Kematian disebut haadzim (pemutus) karena ia menjadi pemutus kelezatan dunia. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ : كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْضَلُ قَالَ : « أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا ». قَالَ فَأَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ : « أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الأَكْيَاسُ ». Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seorang Anshor mendatangi beliau, ia memberi salam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, mukmin manakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Yang paling baik akhlaknya.” “Lalu mukmin manakah yang paling cerdas?”, ia kembali bertanya. Beliau bersabda, “Yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik dalam mempersiapkan diri untuk alam berikutnya, itulah mereka yang paling cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 4259. Hasan kata Syaikh Al Albani). Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … [1] Mengingat kematian adalah termasuk ibadah tersendiri, dengan mengingatnya saja seseorang telah mendapatkan ganjaran karena inilah yang diperintahkan oleh suri tauladan kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. [2] Mengingat kematian membantu kita dalam khusyu’ dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها وإياك وكلَّ أمرٍ يعتذرُ منه “Ingatlah kematian dalam shalatmu karena jika seseorang mengingat mati dalam shalatnya, maka ia akan memperbagus shalatnya. Shalatlah seperti shalat orang yang tidak menyangka bahwa ia masih punya kesempatan melakukan shalat yang lainnya. Hati-hatilah dengan perkara yang kelak malah engkau meminta udzur (meralatnya) (karena tidak bisa memenuhinya).” (HR. Ad Dailami dalam musnad Al Firdaus. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani) [3] Mengingat kematian menjadikan seseorang semakin mempersiapkan diri untuk berjumpa dengan Allah. Karena barangsiapa mengetahui bahwa ia akan menjadi mayit kelak, ia pasti akan berjumpa dengan Allah. Jika tahu bahwa ia akan berjumpa Allah kelak padahal ia akan ditanya tentang amalnya didunia, maka ia pasti akan mempersiapkan jawaban. [4] Mengingat kematian akan membuat seseorang memperbaiki hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثروا ذكر هَاذِمِ اللَّذَّاتِ فإنه ما ذكره أحد فى ضيق من العيش إلا وسعه عليه ولا فى سعة إلا ضيقه عليه “Perbanyaklah banyak mengingat pemutus kelezatan (yaitu kematian) karena jika seseorang mengingatnya saat kehidupannya sempit, maka ia akan merasa lapang dan jika seseorang mengingatnya saat kehiupannya lapang, maka ia tidak akan tertipu dengan dunia (sehingga lalai akan akhirat).” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani). [5] Mengingat kematian membuat kita tidak berlaku zholim. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ “Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.” (QS. Al Muthoffifin: 4). Ayat ini dimaksudkan untuk orang-orang yang berlaku zholim dengan berbuat curang ketika menakar. Seandainya mereka tahu bahwa besok ada hari berbangkit dan akan dihisab satu per satu, tentu mereka tidak akan berbuat zholim seperti itu. Nasehat ulama …. Abu Darda’ berkata, “Jika mengingat mati, maka anggaplah dirimu akan seperti orang-orang yang telah meninggalkanmu.” Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Ia pernah menggali kubur di rumahnya. Jika dirinya dalam kotor (penuh dosa), ia bergegas memasuki lubang tersebut, berbaring dan berdiam di sana. Lalu ia membaca firman Allah Ta’ala, رَبِّ ارْجِعُونِ  لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ “(Ketika datang kematian pada seseorang, lalu ia berkata): Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan.” (QS. Al Mu’minuun: 99-100). Ia pun terus mengulanginya dan ia berkata pada dirinya, “Wahai Robi’, mungkinkah engkau kembali (jika telah mati)! Beramallah …” *** Tersadarkan diri ini setelah mendengar kematian sobat kami (Hangga Harsa) yang juga merupakan kakak tertua dari sahabat kami yang meninggal dunia di hari Jum’at hari penuh barokah, 5 Dzulqo’dah 1433 H. Semoga keadaan mati beliau adalah mati yang husnul khotimah karena diwafatkan pada hari yang penuh barokah yaitu hari Jum’at. Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, merahmatinya, melindunginya, memaafkan segala kesalahannya, memuliakan tempat kembalinya, meluaskan alam kuburnya, membersihkan ia dengan air, salju, dan air yang sejuk, semoga Allah membersihkan ia dari segala kesalahan sebagaimana Dia telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, semoga Allah mengganti rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta mengganti keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan istri di dunia dengan istri yang lebih baik, semoga Allah memasukkan ia ke dalam surga-Nya dan melindungi ia dari siksa kubur dan siksa api neraka. Sumber bacaan: Ahkamul Janaiz Fiqhu Tajhizul Mayyit, Kholid Hannuw, terbitan Dar Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, 1432 H, hal. 9-13 @ Pagi hari penuh barokah, Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur Tagsmati

Antara Madu Dan Racun ?! (‘Tuk Ukhti…Yang Diselimuti duka nestapa karena Dimadu…)

Ukhti Muslimah… Ketahuilah…, bahwa sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aala tidak akan membiarkan hambaNya berkata “Kami telah beriman” begitu saja…, karena pengakuan itu membutuhkan bukti dalam kehidupan… Ukhtii…. Jika sekiranya suatu saat engkau diuji dengan poligami atau hal itu saat ini sedang engkau hadapi…kem udian engkau memaksakan suamimu memilih alternatif yang kau sodorkan….Tinggalkan maduku…, Abaikan dan campakan dia… Atau…Berpisahlah dariku !!!Pilihan ini pada hekekatnya adalah beban dan resiko bagi orang yang selama ini engkau cintai. Tak terbayangkah olehmu, jika ia mengambil pilihan kedua…lalu ia meninggalkanmu…??, apakah itu menyelesaikan permasalahan hidupmu??, ataukah itu hanya menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru dalam hidupmu?? Mungkin engkau berkata, “Biarkanlah itu terjadi…” Ukhtii muslimah… Memang kau tidak pernah takut menjalani dan menghadapi kehidupan tanpa suami.., maka kutanyakan kepada hati kecilmu…kutanyakan kepada imanmu… kutanyakan kepada akal sehatmu…, Manakah yang lebih baik, membagi cinta dan kebahagiaan yang ada, ataukah mencampakkannya…? Jika kau katakan bahwa : “Lebih baik tak bersuami dari pada membagi cinta kepada yang lain…”. Maka kukatakan kepadamu, “Mungkin engkau tegar dalam kesendirianmu, namun…tidakkah kau risaukan nasib anak-anakmu..??”Kau mungkin tidak akan mengabaikan mereka…, namun ketahuilah, bahwa kasih dan sayang tidak dapat dibeli dengan harta dunia. Anak-anakmu tetap membutuhkan belaian kasih sayang ayah mereka…, membutuhkan kebersamaanmu dan suamimu. Aku yakin engkau tahu itu…namun kau sengaja tidak ingin mengerti karena keegoisan cintamu !!Ukhtii fillah… Aku bertanya kepadamu…, apakah manfaat dan faedah jika engkau menerima madumu sebagai racun dalam kehidupanmu…?? Sehingga engkau menjalani hidup bersama suamimu hampir-hampir tanpa cinta dan kerinduan.. Dan tatkala suamimu bersama madumu…kau tinggal dalam kesendirian dengan penuh dendam dan permusuhanmu…Apakah kehidupan seperti ini membahagiakanmu??, apakah kehidupan seperti ini menambah cinta suamimu kepadamu..??Engkau menjadi wanita yang hidup tanpa cinta…, tanpa perasaan…tanpa kerinduan…, tersiksa…, gelisah.., dendam yang membara…, deraian tangisan yang tak kunjung henti…, engkau seperti wanita yang hidup dalam kematian… Semua itu…karena kau telah menjadikan madumu sebagai racun cinta dan kebahagiaanmu. Kau meneguknya bersama kemarahan dan kebencian…perlahan-lahan racun itu menjalar ke seluruh tubuhmu…. Dan jika tidak memakan jasadmu maka akan memakan hatimu(Diringkas dari buku Risalah Cinta Yang Merindu hal 57-60, buah pena Ali Ahmad bin Umar hafizohullah, dengan sedikit perubahan redaksi)

Antara Madu Dan Racun ?! (‘Tuk Ukhti…Yang Diselimuti duka nestapa karena Dimadu…)

Ukhti Muslimah… Ketahuilah…, bahwa sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aala tidak akan membiarkan hambaNya berkata “Kami telah beriman” begitu saja…, karena pengakuan itu membutuhkan bukti dalam kehidupan… Ukhtii…. Jika sekiranya suatu saat engkau diuji dengan poligami atau hal itu saat ini sedang engkau hadapi…kem udian engkau memaksakan suamimu memilih alternatif yang kau sodorkan….Tinggalkan maduku…, Abaikan dan campakan dia… Atau…Berpisahlah dariku !!!Pilihan ini pada hekekatnya adalah beban dan resiko bagi orang yang selama ini engkau cintai. Tak terbayangkah olehmu, jika ia mengambil pilihan kedua…lalu ia meninggalkanmu…??, apakah itu menyelesaikan permasalahan hidupmu??, ataukah itu hanya menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru dalam hidupmu?? Mungkin engkau berkata, “Biarkanlah itu terjadi…” Ukhtii muslimah… Memang kau tidak pernah takut menjalani dan menghadapi kehidupan tanpa suami.., maka kutanyakan kepada hati kecilmu…kutanyakan kepada imanmu… kutanyakan kepada akal sehatmu…, Manakah yang lebih baik, membagi cinta dan kebahagiaan yang ada, ataukah mencampakkannya…? Jika kau katakan bahwa : “Lebih baik tak bersuami dari pada membagi cinta kepada yang lain…”. Maka kukatakan kepadamu, “Mungkin engkau tegar dalam kesendirianmu, namun…tidakkah kau risaukan nasib anak-anakmu..??”Kau mungkin tidak akan mengabaikan mereka…, namun ketahuilah, bahwa kasih dan sayang tidak dapat dibeli dengan harta dunia. Anak-anakmu tetap membutuhkan belaian kasih sayang ayah mereka…, membutuhkan kebersamaanmu dan suamimu. Aku yakin engkau tahu itu…namun kau sengaja tidak ingin mengerti karena keegoisan cintamu !!Ukhtii fillah… Aku bertanya kepadamu…, apakah manfaat dan faedah jika engkau menerima madumu sebagai racun dalam kehidupanmu…?? Sehingga engkau menjalani hidup bersama suamimu hampir-hampir tanpa cinta dan kerinduan.. Dan tatkala suamimu bersama madumu…kau tinggal dalam kesendirian dengan penuh dendam dan permusuhanmu…Apakah kehidupan seperti ini membahagiakanmu??, apakah kehidupan seperti ini menambah cinta suamimu kepadamu..??Engkau menjadi wanita yang hidup tanpa cinta…, tanpa perasaan…tanpa kerinduan…, tersiksa…, gelisah.., dendam yang membara…, deraian tangisan yang tak kunjung henti…, engkau seperti wanita yang hidup dalam kematian… Semua itu…karena kau telah menjadikan madumu sebagai racun cinta dan kebahagiaanmu. Kau meneguknya bersama kemarahan dan kebencian…perlahan-lahan racun itu menjalar ke seluruh tubuhmu…. Dan jika tidak memakan jasadmu maka akan memakan hatimu(Diringkas dari buku Risalah Cinta Yang Merindu hal 57-60, buah pena Ali Ahmad bin Umar hafizohullah, dengan sedikit perubahan redaksi)
Ukhti Muslimah… Ketahuilah…, bahwa sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aala tidak akan membiarkan hambaNya berkata “Kami telah beriman” begitu saja…, karena pengakuan itu membutuhkan bukti dalam kehidupan… Ukhtii…. Jika sekiranya suatu saat engkau diuji dengan poligami atau hal itu saat ini sedang engkau hadapi…kem udian engkau memaksakan suamimu memilih alternatif yang kau sodorkan….Tinggalkan maduku…, Abaikan dan campakan dia… Atau…Berpisahlah dariku !!!Pilihan ini pada hekekatnya adalah beban dan resiko bagi orang yang selama ini engkau cintai. Tak terbayangkah olehmu, jika ia mengambil pilihan kedua…lalu ia meninggalkanmu…??, apakah itu menyelesaikan permasalahan hidupmu??, ataukah itu hanya menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru dalam hidupmu?? Mungkin engkau berkata, “Biarkanlah itu terjadi…” Ukhtii muslimah… Memang kau tidak pernah takut menjalani dan menghadapi kehidupan tanpa suami.., maka kutanyakan kepada hati kecilmu…kutanyakan kepada imanmu… kutanyakan kepada akal sehatmu…, Manakah yang lebih baik, membagi cinta dan kebahagiaan yang ada, ataukah mencampakkannya…? Jika kau katakan bahwa : “Lebih baik tak bersuami dari pada membagi cinta kepada yang lain…”. Maka kukatakan kepadamu, “Mungkin engkau tegar dalam kesendirianmu, namun…tidakkah kau risaukan nasib anak-anakmu..??”Kau mungkin tidak akan mengabaikan mereka…, namun ketahuilah, bahwa kasih dan sayang tidak dapat dibeli dengan harta dunia. Anak-anakmu tetap membutuhkan belaian kasih sayang ayah mereka…, membutuhkan kebersamaanmu dan suamimu. Aku yakin engkau tahu itu…namun kau sengaja tidak ingin mengerti karena keegoisan cintamu !!Ukhtii fillah… Aku bertanya kepadamu…, apakah manfaat dan faedah jika engkau menerima madumu sebagai racun dalam kehidupanmu…?? Sehingga engkau menjalani hidup bersama suamimu hampir-hampir tanpa cinta dan kerinduan.. Dan tatkala suamimu bersama madumu…kau tinggal dalam kesendirian dengan penuh dendam dan permusuhanmu…Apakah kehidupan seperti ini membahagiakanmu??, apakah kehidupan seperti ini menambah cinta suamimu kepadamu..??Engkau menjadi wanita yang hidup tanpa cinta…, tanpa perasaan…tanpa kerinduan…, tersiksa…, gelisah.., dendam yang membara…, deraian tangisan yang tak kunjung henti…, engkau seperti wanita yang hidup dalam kematian… Semua itu…karena kau telah menjadikan madumu sebagai racun cinta dan kebahagiaanmu. Kau meneguknya bersama kemarahan dan kebencian…perlahan-lahan racun itu menjalar ke seluruh tubuhmu…. Dan jika tidak memakan jasadmu maka akan memakan hatimu(Diringkas dari buku Risalah Cinta Yang Merindu hal 57-60, buah pena Ali Ahmad bin Umar hafizohullah, dengan sedikit perubahan redaksi)


Ukhti Muslimah… Ketahuilah…, bahwa sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aala tidak akan membiarkan hambaNya berkata “Kami telah beriman” begitu saja…, karena pengakuan itu membutuhkan bukti dalam kehidupan… Ukhtii…. Jika sekiranya suatu saat engkau diuji dengan poligami atau hal itu saat ini sedang engkau hadapi…kem udian engkau memaksakan suamimu memilih alternatif yang kau sodorkan….Tinggalkan maduku…, Abaikan dan campakan dia… Atau…Berpisahlah dariku !!!Pilihan ini pada hekekatnya adalah beban dan resiko bagi orang yang selama ini engkau cintai. Tak terbayangkah olehmu, jika ia mengambil pilihan kedua…lalu ia meninggalkanmu…??, apakah itu menyelesaikan permasalahan hidupmu??, ataukah itu hanya menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru dalam hidupmu?? Mungkin engkau berkata, “Biarkanlah itu terjadi…” Ukhtii muslimah… Memang kau tidak pernah takut menjalani dan menghadapi kehidupan tanpa suami.., maka kutanyakan kepada hati kecilmu…kutanyakan kepada imanmu… kutanyakan kepada akal sehatmu…, Manakah yang lebih baik, membagi cinta dan kebahagiaan yang ada, ataukah mencampakkannya…? Jika kau katakan bahwa : “Lebih baik tak bersuami dari pada membagi cinta kepada yang lain…”. Maka kukatakan kepadamu, “Mungkin engkau tegar dalam kesendirianmu, namun…tidakkah kau risaukan nasib anak-anakmu..??”Kau mungkin tidak akan mengabaikan mereka…, namun ketahuilah, bahwa kasih dan sayang tidak dapat dibeli dengan harta dunia. Anak-anakmu tetap membutuhkan belaian kasih sayang ayah mereka…, membutuhkan kebersamaanmu dan suamimu. Aku yakin engkau tahu itu…namun kau sengaja tidak ingin mengerti karena keegoisan cintamu !!Ukhtii fillah… Aku bertanya kepadamu…, apakah manfaat dan faedah jika engkau menerima madumu sebagai racun dalam kehidupanmu…?? Sehingga engkau menjalani hidup bersama suamimu hampir-hampir tanpa cinta dan kerinduan.. Dan tatkala suamimu bersama madumu…kau tinggal dalam kesendirian dengan penuh dendam dan permusuhanmu…Apakah kehidupan seperti ini membahagiakanmu??, apakah kehidupan seperti ini menambah cinta suamimu kepadamu..??Engkau menjadi wanita yang hidup tanpa cinta…, tanpa perasaan…tanpa kerinduan…, tersiksa…, gelisah.., dendam yang membara…, deraian tangisan yang tak kunjung henti…, engkau seperti wanita yang hidup dalam kematian… Semua itu…karena kau telah menjadikan madumu sebagai racun cinta dan kebahagiaanmu. Kau meneguknya bersama kemarahan dan kebencian…perlahan-lahan racun itu menjalar ke seluruh tubuhmu…. Dan jika tidak memakan jasadmu maka akan memakan hatimu(Diringkas dari buku Risalah Cinta Yang Merindu hal 57-60, buah pena Ali Ahmad bin Umar hafizohullah, dengan sedikit perubahan redaksi)

BENARKAH IA SAYANG PADAMU?

Seseorang berkata: “Aku bertanya kepada seorang bijak, Bagaimanakah aku mengetahui siapa yang mencintai dan sayang kepadaku?” Ia berkata : “Yaitu orang yang ikut memikul kesedihanmu…, selalu bertanya tentangmu…, tidak bosan denganmu…, memaafkan kesalahan-kesalahanmu…, menasehatimu jika bersalah…, selalu mengingatmu dan menyertakanmu dalam doanya”

BENARKAH IA SAYANG PADAMU?

Seseorang berkata: “Aku bertanya kepada seorang bijak, Bagaimanakah aku mengetahui siapa yang mencintai dan sayang kepadaku?” Ia berkata : “Yaitu orang yang ikut memikul kesedihanmu…, selalu bertanya tentangmu…, tidak bosan denganmu…, memaafkan kesalahan-kesalahanmu…, menasehatimu jika bersalah…, selalu mengingatmu dan menyertakanmu dalam doanya”
Seseorang berkata: “Aku bertanya kepada seorang bijak, Bagaimanakah aku mengetahui siapa yang mencintai dan sayang kepadaku?” Ia berkata : “Yaitu orang yang ikut memikul kesedihanmu…, selalu bertanya tentangmu…, tidak bosan denganmu…, memaafkan kesalahan-kesalahanmu…, menasehatimu jika bersalah…, selalu mengingatmu dan menyertakanmu dalam doanya”


Seseorang berkata: “Aku bertanya kepada seorang bijak, Bagaimanakah aku mengetahui siapa yang mencintai dan sayang kepadaku?” Ia berkata : “Yaitu orang yang ikut memikul kesedihanmu…, selalu bertanya tentangmu…, tidak bosan denganmu…, memaafkan kesalahan-kesalahanmu…, menasehatimu jika bersalah…, selalu mengingatmu dan menyertakanmu dalam doanya”

SALAH SANGKA TENTANG PERSAHABATAN

(1) Persahabatan tidak mengharuskan sahabatmu tidak boleh salah kepadamu. Sahabatmu –sebagaimana dirimu- pasti punya kekurangan dan kesalahan, bahkan bisa jadi berbuat salah kepadamu.Pepatah berkata:تُرِيْدُ صَاحِبًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ …فَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوْحُ بِلاَ دُخَانِ“Kau menghendaki seorang sahabat yang tidak ada kekurangannya?… Apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap?? (2) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus terus berada bersamanya dan menghabiskan waktumu bersamanya, sehingga akhirnya waktu untuk suamimu/istrimu, anakmu, kerabatmu, dan untuk Robmu akhirnya terkorbankan. Justru jika sering bertemu akan menghilangkan/memudarkan rasa cinta dan rindu, berbeda jika tidak keseringan bertemu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:زُرْ غِبًّا تَزْدَدْ حُبًّا“Kunjungilah jangan keseringan maka akan menambah kecintaanmu” (HR At-Thabrani dan dishahihkan oleh Al-Albani)(3) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu tidak boleh dekat dengan selainmu. Ia boleh mencari sahabat selainmu. Sebagian orang jika telah mengambil sahabat, seakan-akan sahabatnya itu hanya miliknya saja, dan tidak boleh dekat dengan orang lain.(4) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu menceritakan seluruh permasalahannya padamu(5) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus mengetahui seluruh rahasia sahabatmu. Karenanya jika engkau bertanya sesuatu kepadanya lantas ia terasa berat atau menghindar untuk menjawab maka janganlah engkau mengejarnya dengan pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Sikapnya tersebut menunjukan ia tidak ingin engkau mengetahui permasalahan dan rahasianya tersebut.

SALAH SANGKA TENTANG PERSAHABATAN

(1) Persahabatan tidak mengharuskan sahabatmu tidak boleh salah kepadamu. Sahabatmu –sebagaimana dirimu- pasti punya kekurangan dan kesalahan, bahkan bisa jadi berbuat salah kepadamu.Pepatah berkata:تُرِيْدُ صَاحِبًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ …فَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوْحُ بِلاَ دُخَانِ“Kau menghendaki seorang sahabat yang tidak ada kekurangannya?… Apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap?? (2) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus terus berada bersamanya dan menghabiskan waktumu bersamanya, sehingga akhirnya waktu untuk suamimu/istrimu, anakmu, kerabatmu, dan untuk Robmu akhirnya terkorbankan. Justru jika sering bertemu akan menghilangkan/memudarkan rasa cinta dan rindu, berbeda jika tidak keseringan bertemu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:زُرْ غِبًّا تَزْدَدْ حُبًّا“Kunjungilah jangan keseringan maka akan menambah kecintaanmu” (HR At-Thabrani dan dishahihkan oleh Al-Albani)(3) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu tidak boleh dekat dengan selainmu. Ia boleh mencari sahabat selainmu. Sebagian orang jika telah mengambil sahabat, seakan-akan sahabatnya itu hanya miliknya saja, dan tidak boleh dekat dengan orang lain.(4) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu menceritakan seluruh permasalahannya padamu(5) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus mengetahui seluruh rahasia sahabatmu. Karenanya jika engkau bertanya sesuatu kepadanya lantas ia terasa berat atau menghindar untuk menjawab maka janganlah engkau mengejarnya dengan pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Sikapnya tersebut menunjukan ia tidak ingin engkau mengetahui permasalahan dan rahasianya tersebut.
(1) Persahabatan tidak mengharuskan sahabatmu tidak boleh salah kepadamu. Sahabatmu –sebagaimana dirimu- pasti punya kekurangan dan kesalahan, bahkan bisa jadi berbuat salah kepadamu.Pepatah berkata:تُرِيْدُ صَاحِبًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ …فَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوْحُ بِلاَ دُخَانِ“Kau menghendaki seorang sahabat yang tidak ada kekurangannya?… Apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap?? (2) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus terus berada bersamanya dan menghabiskan waktumu bersamanya, sehingga akhirnya waktu untuk suamimu/istrimu, anakmu, kerabatmu, dan untuk Robmu akhirnya terkorbankan. Justru jika sering bertemu akan menghilangkan/memudarkan rasa cinta dan rindu, berbeda jika tidak keseringan bertemu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:زُرْ غِبًّا تَزْدَدْ حُبًّا“Kunjungilah jangan keseringan maka akan menambah kecintaanmu” (HR At-Thabrani dan dishahihkan oleh Al-Albani)(3) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu tidak boleh dekat dengan selainmu. Ia boleh mencari sahabat selainmu. Sebagian orang jika telah mengambil sahabat, seakan-akan sahabatnya itu hanya miliknya saja, dan tidak boleh dekat dengan orang lain.(4) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu menceritakan seluruh permasalahannya padamu(5) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus mengetahui seluruh rahasia sahabatmu. Karenanya jika engkau bertanya sesuatu kepadanya lantas ia terasa berat atau menghindar untuk menjawab maka janganlah engkau mengejarnya dengan pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Sikapnya tersebut menunjukan ia tidak ingin engkau mengetahui permasalahan dan rahasianya tersebut.


(1) Persahabatan tidak mengharuskan sahabatmu tidak boleh salah kepadamu. Sahabatmu –sebagaimana dirimu- pasti punya kekurangan dan kesalahan, bahkan bisa jadi berbuat salah kepadamu.Pepatah berkata:تُرِيْدُ صَاحِبًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ …فَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوْحُ بِلاَ دُخَانِ“Kau menghendaki seorang sahabat yang tidak ada kekurangannya?… Apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap?? (2) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus terus berada bersamanya dan menghabiskan waktumu bersamanya, sehingga akhirnya waktu untuk suamimu/istrimu, anakmu, kerabatmu, dan untuk Robmu akhirnya terkorbankan. Justru jika sering bertemu akan menghilangkan/memudarkan rasa cinta dan rindu, berbeda jika tidak keseringan bertemu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:زُرْ غِبًّا تَزْدَدْ حُبًّا“Kunjungilah jangan keseringan maka akan menambah kecintaanmu” (HR At-Thabrani dan dishahihkan oleh Al-Albani)(3) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu tidak boleh dekat dengan selainmu. Ia boleh mencari sahabat selainmu. Sebagian orang jika telah mengambil sahabat, seakan-akan sahabatnya itu hanya miliknya saja, dan tidak boleh dekat dengan orang lain.(4) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu menceritakan seluruh permasalahannya padamu(5) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus mengetahui seluruh rahasia sahabatmu. Karenanya jika engkau bertanya sesuatu kepadanya lantas ia terasa berat atau menghindar untuk menjawab maka janganlah engkau mengejarnya dengan pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Sikapnya tersebut menunjukan ia tidak ingin engkau mengetahui permasalahan dan rahasianya tersebut.

Dermawan 100%

21SepDermawan 100%September 21, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi, Uncategorized Salah satu karakter terpuji yang disukai Islam adalah: kedermawanan dan sifat pemurah. Banyak dalil dan menunjukkan hal tersebut. Di antaranya firman Allah ta’ala, “وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ”. Artinya: “Barang siapa dihindarkan dari sifat pelit, maka merekalah orang-orang yang beruntung”. QS. At-Taghâbun (64): 16. Namun, manakala berbicara tentang kedermawanan, anggapan kebanyakan orang adalah kedermawanan menggunakan harta. Padahal, sebenarnya bukan hanya itu saja. Kedermawanan yang hakiki adalah mendermakan apa yang dimiliki, apapun itu. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) menyebutkan bahwa kedermawanan itu ada sepuluh tingkatan: Mendermakan jiwa untuk agama Allah. Dengan cara mengorbankannya demi membela agama Allah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat. Ini merupakan tingkat kedermawanan tertinggi. Mendermakan jabatan, dengan mempergunakannya untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi. Mendermakan waktu istirahat dan kenyamanan pribadi, untuk membantu orang lain. Meskipun akan berakibat ia letih secara fisik. Mendermakan ilmu, dengan mengajarkannya. Berderma dengan ilmu lebih tinggi dibanding berderma dengan harta, sebab ilmu lebih mulia dibanding harta. Mendermakan kedudukan sosial, dengan cara memanfaatkannya untuk melancarkan urusan orang lain. Sebagaimana ilmu perlu dizakati, kedudukan sosial pun perlu dizakati Mendermakan fisik, dengan mempergunakannya untuk menolong orang lain. Seperti: membantu mengangkatkan barang belanjaan, membantu menyapu halaman dan yang semisal. Mendermakan kehormatan, dengan cara memaafkan orang-orang yang menggunjing atau menghinanya. Mendermakan kesabaran, dengan cara menahan diri manakala emosi. Mendermakan akhlak mulia, wajah berseri dan keramahan. Berderma dengan meninggalkan keinginan untuk memiliki apa yang dimiliki orang lain. Jika tidak bisa berbagi dengan orang lain, maka berdermalah dengan cara tidak mengambil milik orang lain.[1] Seorang muslim seyogyanya berusaha untuk menumbuhsuburkan dalam dirinya sifat dermawan, dengan berbagai jenisnya, semampu yang bisa ia praktekkan. Semoga Allah ta’ala berkenan membantu kita untuk itu, amien… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 4 Dzulqa’dah 1433 / 20 September 2012   [1] Lihat: Madârij as-Sâlikîn (II/293-296). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Dermawan 100%

21SepDermawan 100%September 21, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi, Uncategorized Salah satu karakter terpuji yang disukai Islam adalah: kedermawanan dan sifat pemurah. Banyak dalil dan menunjukkan hal tersebut. Di antaranya firman Allah ta’ala, “وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ”. Artinya: “Barang siapa dihindarkan dari sifat pelit, maka merekalah orang-orang yang beruntung”. QS. At-Taghâbun (64): 16. Namun, manakala berbicara tentang kedermawanan, anggapan kebanyakan orang adalah kedermawanan menggunakan harta. Padahal, sebenarnya bukan hanya itu saja. Kedermawanan yang hakiki adalah mendermakan apa yang dimiliki, apapun itu. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) menyebutkan bahwa kedermawanan itu ada sepuluh tingkatan: Mendermakan jiwa untuk agama Allah. Dengan cara mengorbankannya demi membela agama Allah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat. Ini merupakan tingkat kedermawanan tertinggi. Mendermakan jabatan, dengan mempergunakannya untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi. Mendermakan waktu istirahat dan kenyamanan pribadi, untuk membantu orang lain. Meskipun akan berakibat ia letih secara fisik. Mendermakan ilmu, dengan mengajarkannya. Berderma dengan ilmu lebih tinggi dibanding berderma dengan harta, sebab ilmu lebih mulia dibanding harta. Mendermakan kedudukan sosial, dengan cara memanfaatkannya untuk melancarkan urusan orang lain. Sebagaimana ilmu perlu dizakati, kedudukan sosial pun perlu dizakati Mendermakan fisik, dengan mempergunakannya untuk menolong orang lain. Seperti: membantu mengangkatkan barang belanjaan, membantu menyapu halaman dan yang semisal. Mendermakan kehormatan, dengan cara memaafkan orang-orang yang menggunjing atau menghinanya. Mendermakan kesabaran, dengan cara menahan diri manakala emosi. Mendermakan akhlak mulia, wajah berseri dan keramahan. Berderma dengan meninggalkan keinginan untuk memiliki apa yang dimiliki orang lain. Jika tidak bisa berbagi dengan orang lain, maka berdermalah dengan cara tidak mengambil milik orang lain.[1] Seorang muslim seyogyanya berusaha untuk menumbuhsuburkan dalam dirinya sifat dermawan, dengan berbagai jenisnya, semampu yang bisa ia praktekkan. Semoga Allah ta’ala berkenan membantu kita untuk itu, amien… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 4 Dzulqa’dah 1433 / 20 September 2012   [1] Lihat: Madârij as-Sâlikîn (II/293-296). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
21SepDermawan 100%September 21, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi, Uncategorized Salah satu karakter terpuji yang disukai Islam adalah: kedermawanan dan sifat pemurah. Banyak dalil dan menunjukkan hal tersebut. Di antaranya firman Allah ta’ala, “وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ”. Artinya: “Barang siapa dihindarkan dari sifat pelit, maka merekalah orang-orang yang beruntung”. QS. At-Taghâbun (64): 16. Namun, manakala berbicara tentang kedermawanan, anggapan kebanyakan orang adalah kedermawanan menggunakan harta. Padahal, sebenarnya bukan hanya itu saja. Kedermawanan yang hakiki adalah mendermakan apa yang dimiliki, apapun itu. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) menyebutkan bahwa kedermawanan itu ada sepuluh tingkatan: Mendermakan jiwa untuk agama Allah. Dengan cara mengorbankannya demi membela agama Allah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat. Ini merupakan tingkat kedermawanan tertinggi. Mendermakan jabatan, dengan mempergunakannya untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi. Mendermakan waktu istirahat dan kenyamanan pribadi, untuk membantu orang lain. Meskipun akan berakibat ia letih secara fisik. Mendermakan ilmu, dengan mengajarkannya. Berderma dengan ilmu lebih tinggi dibanding berderma dengan harta, sebab ilmu lebih mulia dibanding harta. Mendermakan kedudukan sosial, dengan cara memanfaatkannya untuk melancarkan urusan orang lain. Sebagaimana ilmu perlu dizakati, kedudukan sosial pun perlu dizakati Mendermakan fisik, dengan mempergunakannya untuk menolong orang lain. Seperti: membantu mengangkatkan barang belanjaan, membantu menyapu halaman dan yang semisal. Mendermakan kehormatan, dengan cara memaafkan orang-orang yang menggunjing atau menghinanya. Mendermakan kesabaran, dengan cara menahan diri manakala emosi. Mendermakan akhlak mulia, wajah berseri dan keramahan. Berderma dengan meninggalkan keinginan untuk memiliki apa yang dimiliki orang lain. Jika tidak bisa berbagi dengan orang lain, maka berdermalah dengan cara tidak mengambil milik orang lain.[1] Seorang muslim seyogyanya berusaha untuk menumbuhsuburkan dalam dirinya sifat dermawan, dengan berbagai jenisnya, semampu yang bisa ia praktekkan. Semoga Allah ta’ala berkenan membantu kita untuk itu, amien… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 4 Dzulqa’dah 1433 / 20 September 2012   [1] Lihat: Madârij as-Sâlikîn (II/293-296). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


21SepDermawan 100%September 21, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi, Uncategorized Salah satu karakter terpuji yang disukai Islam adalah: kedermawanan dan sifat pemurah. Banyak dalil dan menunjukkan hal tersebut. Di antaranya firman Allah ta’ala, “وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ”. Artinya: “Barang siapa dihindarkan dari sifat pelit, maka merekalah orang-orang yang beruntung”. QS. At-Taghâbun (64): 16. Namun, manakala berbicara tentang kedermawanan, anggapan kebanyakan orang adalah kedermawanan menggunakan harta. Padahal, sebenarnya bukan hanya itu saja. Kedermawanan yang hakiki adalah mendermakan apa yang dimiliki, apapun itu. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) menyebutkan bahwa kedermawanan itu ada sepuluh tingkatan: Mendermakan jiwa untuk agama Allah. Dengan cara mengorbankannya demi membela agama Allah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat. Ini merupakan tingkat kedermawanan tertinggi. Mendermakan jabatan, dengan mempergunakannya untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi. Mendermakan waktu istirahat dan kenyamanan pribadi, untuk membantu orang lain. Meskipun akan berakibat ia letih secara fisik. Mendermakan ilmu, dengan mengajarkannya. Berderma dengan ilmu lebih tinggi dibanding berderma dengan harta, sebab ilmu lebih mulia dibanding harta. Mendermakan kedudukan sosial, dengan cara memanfaatkannya untuk melancarkan urusan orang lain. Sebagaimana ilmu perlu dizakati, kedudukan sosial pun perlu dizakati Mendermakan fisik, dengan mempergunakannya untuk menolong orang lain. Seperti: membantu mengangkatkan barang belanjaan, membantu menyapu halaman dan yang semisal. Mendermakan kehormatan, dengan cara memaafkan orang-orang yang menggunjing atau menghinanya. Mendermakan kesabaran, dengan cara menahan diri manakala emosi. Mendermakan akhlak mulia, wajah berseri dan keramahan. Berderma dengan meninggalkan keinginan untuk memiliki apa yang dimiliki orang lain. Jika tidak bisa berbagi dengan orang lain, maka berdermalah dengan cara tidak mengambil milik orang lain.[1] Seorang muslim seyogyanya berusaha untuk menumbuhsuburkan dalam dirinya sifat dermawan, dengan berbagai jenisnya, semampu yang bisa ia praktekkan. Semoga Allah ta’ala berkenan membantu kita untuk itu, amien… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 4 Dzulqa’dah 1433 / 20 September 2012   [1] Lihat: Madârij as-Sâlikîn (II/293-296). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Penyaluran Qurban untuk Desa Miskin Gunungkidul

Seperti biasa kegiatan yang dilaksanakan oleh pesantren kami (Darush Sholihin) tidak jauh dari membantu para fakir miskin, terutama yang berada di Gunungkidul dan sekitarnya. Dalam waktu dekat ini, pesantren Darush Sholihin berencana menyalurkan qurban yang akan disembelih di beberapa desa binaan. Selain itu, qurban tersebut juga akan disalurkan melalui Pondok Pesantren Al I’tishom binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono (sahabat kami). Alangkah indahnya jika kita dapat berbagi dengan mereka para fakir miskin dengan memberi mereka daging yang mungkin bisa mereka rasakan setahun sekali. Masjid Tempat Penyaluran Qurban 10 masjid binaan Pesantren Darush Sholihin di Dusun Warak sekitarnya, 15 desa binaan Ustadz Sa’id di Wonosari sekitarnya dan 5 desa binaan Ustadz Musthofa Jaryono di Panggang dan Saptosari sekitarnya. Total masjid yang akan disalurkan: 30 masjid. Total qurban yang dibutuhkan: 30 ekor kambing (minimal). Biaya Qurban Satu ekor kambing seharga Rp. 1.000.000,-, plus biaya transportasi dan penyembelihan Rp.100.000,-. Jika mengalami kekurangan akan ditanggung oleh Pesantren Darush Sholihin. Biaya yang dikenakan untuk satu shohibul qurban = Rp. 1.100.000,- Cara Penyaluran Melalui Transfer Uang Bagi yang berminat menyalurkan dananya untuk qurban di desa miskin Gunungkidul sekitarnya, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama shohibul qurban, besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad sekeluarga#Rp.1.100.000#BNI Syariah#27 September 2012#qurban. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Batas Waktu Penerimaan Dana Qurban: 20 Dzulqo’dah 1433 H (6 Oktober 2012), pukul 23.59 WIB dan sudah tutup saat ini   Info selengkapnya, silakan kontak via sms ke nomor Pesantren Darush Sholihin: 0815 680 7937. Manfaat Menyalurkan Qurban ke Daerah Lain Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan berkata, “Kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh.” Selengkapnya lihat di sini.   مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”   Riyadh, 4 Dzulqo’dah 1433 H Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Gunungkidul   Muhammad Abduh Tuasikal     Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy, dan juga pernah menghadiri majelis Syaikh  ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –hafizhohumullah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com     Donasi Qurban Kambing per Qurban = Rp.1.100.000           Tgl Transfer Shohibul Qurban Jml Transfer Rek Jml Qurban 20-Sep Imam 1,100,000 BCA 1 21-Sep Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1 23-Sep Dewantono 1,100,000 BCA 1 23-Sep Faisal Ibnu sekeluarga 1,100,000 BRI 1 23-Sep Sri Sulaksini 5,500,000 BCA 5 24-Sep Muhammad MS sekeluarga 1,100,000 BCA 1 24-Sep Ibu Rosy Yunindanti 1,100,000 BNI 1 24-Sep Fadhli Syafnur 1,100,000 BSM 1 25-Sep Aminah Luki Ali Bwz 1,100,000 BCA 1 25-Sep Kel. Angga Pramudita Pudianto 1,100,000 BNI 1 27-Sep Siti Reynar 2,200,000 BCA 2 26-Sep Abu Namira 1,100,000 BRI 1 27-Sep Taufan Ali 1,100,000 BSM 1 26-Sep Aryo Wicaksono sekeluarga 1,100,000 BSM 1 26-Sep Darwoto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ibu Hj Hartini binti H. M. Nafis 1,100,000 BCA 1 27-Sep Eldygen Indrasari binti R. Sugianto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ayu Ummu Adit 1,100,000 BRI 1 27-Sep Ardian Rinaldi Akmal 1,100,000 BSM 1 28-Sep Chrisna Budiarno 1,100,000 BCA 1 29-Sep Yhouga Ariesta 1,100,000 BNI 1 29-Sep Farid 1,100,000 BNI 1 29-Sep Natsir dan Rif’ah 2,200,101 BNI 2 28-Sep Irwan sekeluarga (Machfud Irwan) 1,100,000 BSM 1 28-Sep Pujiarto  sekeluarga 1,200,000 BCA 1 28-Sep Sidik sekeluarga 1,100,000 BCA 1 28-Sep Ranto Sulhamzah 1,100,000 BNI 1 28-Sep Zulfikar Ahmadi Harahap sekeluarga 1,200,000 BSM 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 30-Sep Seto Soewardjono sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Lili Sulianti BSW sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Jefri Wiradiputra 1,100,000 BSM 1 01-Oct Titien Setyowati 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Piko 1,100,000 BCA 1 01-Oct Handy Purnama 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Nabil 1,100,000 BNI 1 01-Oct Dimas Harjoko bin Sri Mulyono 1,100,000 BNI 1 01-Oct Hayatul Isma 1,200,000 BRI 1 02-Oct Mohamadd Wahyudi 1,100,000 BCA 1 01-Oct Rasyanti Soerarso 1,100,000 BCA 1 30-Sep Rizaldi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 01-Oct Inneza Anindya Maharani 1,100,000 BCA 1 02-Oct Irwan Hakim sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Sri Mulyanto sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Ibu Susini sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Nuzli L. Hermawan sekeluarga 1,100,000 BSM 1 02-Oct Riri Kartika Chandra sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rusdi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 27-Sep Rachmat Multi Wibowo sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rio Najamudin 1,100,000 BSM 1 03-Oct Agus Ganjar 1,100,000 BNI 1 04-Oct Ariatedja sekeluarga 1,100,000 BNI 1 04-Oct Andi Kusnadi 1,100,000 BSM 1 04-Oct Keluarga Herman Sudrajat 1,100,000 BRI 1 04-Oct Muhammad sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Azizah, Ridho, Nabila, Rina 4,400,000 BCA 4 03-Oct Dany Ramdani sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct Ibu Sriatun sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct As. Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BNI 1 03-Oct Suryani 1,100,005 BCA 1 04-Oct Aldyno sekeluarga 1,105,000 BCA 1 04-Oct Heru sekeluarga 2,200,000 BSM 2 05-Oct Boniah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Oyong Jefriandi 1,100,000 BSM 1 05-Oct Deden Novrizal 1,200,000 BCA 1 05-Oct Mohammad Ridwan Pohan 3,000,000 BCA 2 04-Oct Syanti Wihartini 1,100,000 BCA 1 04-Oct Muh. Fauzan N Adli (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 04-Oct Faiza Azkiya Kamila (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 05-Oct Faizal Angga sekeluarga 1,100,000 BSM 1 05-Oct Tata sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Gunawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Hamba Allah sekeluarga 2,200,000 BNI 2 05-Oct Muhammad Haidar Rachman Harun bin Tiar Rachman 1,100,000 BNI 1 06-Oct Aria Satria sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Muniroh sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Hamba Alloh 1,100,000 BSM 1 06-Oct Bambang sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Anisa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Soraya/ Agus S 1,100,000 BSM 1 06-Oct Mohammad Zuly Giansyah 1,100,000 BCA 1 06-Oct Yanti Amelia 1,100,000 BCA 1 06-Oct Arief Setiawan 1,100,000 BCA 1 06-Oct Chandra Agung Nugraha 1,100,000 BCA 1 06-Oct Ichwan Muslim sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Difai sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Mikail den Hartog & R Hapsari binti Djauhar 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Hasbullah bin H. Asmat & Retno Isti Utami binti Djauhar 1,100,000 BCA 2 06-Oct Sandhi Nusa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Ahmad Z Baswedan 1,100,000 BRI 1 07-Oct Sena sekeluarga 1,300,000 BSM 1 07-Oct Rahmat Setiawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 07-Oct Kel Mursalim Kasri Kendari 1,100,000 BRI 1 07-Oct Denny SP 1,500,000 BRI 1 07-Oct Edi Subrata sekeluarga 1,100,000 BSM 1 07-Oct Mustopa Kamil 1,100,000 BCA 1 08-Oct Dyah Palupi Soegiri 1,100,000 BNI 1 08-Oct Chintya T watulingas binti Herman Watulingas 1,100,000 BRI 1 08-Oct Andrew bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Axel bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Alam sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Rahmad Yuhendra sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Alpian 1,100,000 BSM 1 10-Oct Dedi Amirsyah 1,100,000 BSM 1 13-Oct Abu Muhammad 1,100,000 BCA 1 15-Oct Abdus Salam 1,100,000 BSM 1 18-Oct Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1           Donasi Qurban Sapi per Urunan = Rp.1.300.000 Catatan: Donasi qurban sapi hanya dilayani khusus via PM atau BBM           23-Sep Ocky Widayatnyoto 1,300,000 BSM   23-Sep Hardian Susila Darma Pribadi 1,300,000 BSM   23-Sep Prihandajani Indra Sandjajati 1,300,000 BSM   23-Sep Dian Susanti binti Sutarman 1,400,000 BSM   24-Sep Hanung Adi Nugroho 1,300,000 BCA   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   05-Oct Nikmatul Izzah 1,300,000 BCA   05-Oct Tutik Farida 1,300,000 BCA   05-Oct Naslin Lainda 1,300,000 BCA   05-Oct Sophia Ngarpani 1,300,000 BCA   05-Oct M. Afif 1,300,000 BCA   05-Oct Nur Isnania 1,300,000 BCA   05-Oct Tati Rosiati 1,300,000 BCA   08-Oct Yuliana bin Nasir 1,300,000 BSM   08-Oct Muh Nurfaizi Ismail 1,300,000 BSM   08-Oct Ny Ida Endi 1,300,000 BSM   08-Oct Hamsinar binti Ahmad 1,300,000 BSM   08-Oct Anita Ernawati bin Abdul Kadir 1,300,000 BSM   08-Oct Lafri Prasteyo 1,300,000 BSM   08-Oct Putri Ayu 1,300,000 BSM   12-Oct Suhartadi 1,100,000 BCA untuk urunan sapi yg kurang di Dusun Tebu 14-Oct Diyanti ratna sari puspita dewi binti R.soedirja 1,300,000 tunai   14-Oct Agung kanigoro nusantoro bin wahyu winarso 1,300,000 tunai   14-Oct Nanda hafizah binti muhamad iftah 1,300,000 tunai   14-Oct Dwi yuliastuti binti soemardi 1,300,000 tunai   14-Oct M.rafli annafi bin endi sutendi 1,300,000 tunai   14-Oct Iwan limba bin nasir limba 1,300,000 tunai   14-Oct Tenriawaru bin sanuri husen 1,300,000 tunai               Jumlah Qurban Kambing 122 ekor       Jumlah Qurban Sapi 4 ekor                 Jumlah uang 172,505,106         Tagstebar qurban

Penyaluran Qurban untuk Desa Miskin Gunungkidul

Seperti biasa kegiatan yang dilaksanakan oleh pesantren kami (Darush Sholihin) tidak jauh dari membantu para fakir miskin, terutama yang berada di Gunungkidul dan sekitarnya. Dalam waktu dekat ini, pesantren Darush Sholihin berencana menyalurkan qurban yang akan disembelih di beberapa desa binaan. Selain itu, qurban tersebut juga akan disalurkan melalui Pondok Pesantren Al I’tishom binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono (sahabat kami). Alangkah indahnya jika kita dapat berbagi dengan mereka para fakir miskin dengan memberi mereka daging yang mungkin bisa mereka rasakan setahun sekali. Masjid Tempat Penyaluran Qurban 10 masjid binaan Pesantren Darush Sholihin di Dusun Warak sekitarnya, 15 desa binaan Ustadz Sa’id di Wonosari sekitarnya dan 5 desa binaan Ustadz Musthofa Jaryono di Panggang dan Saptosari sekitarnya. Total masjid yang akan disalurkan: 30 masjid. Total qurban yang dibutuhkan: 30 ekor kambing (minimal). Biaya Qurban Satu ekor kambing seharga Rp. 1.000.000,-, plus biaya transportasi dan penyembelihan Rp.100.000,-. Jika mengalami kekurangan akan ditanggung oleh Pesantren Darush Sholihin. Biaya yang dikenakan untuk satu shohibul qurban = Rp. 1.100.000,- Cara Penyaluran Melalui Transfer Uang Bagi yang berminat menyalurkan dananya untuk qurban di desa miskin Gunungkidul sekitarnya, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama shohibul qurban, besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad sekeluarga#Rp.1.100.000#BNI Syariah#27 September 2012#qurban. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Batas Waktu Penerimaan Dana Qurban: 20 Dzulqo’dah 1433 H (6 Oktober 2012), pukul 23.59 WIB dan sudah tutup saat ini   Info selengkapnya, silakan kontak via sms ke nomor Pesantren Darush Sholihin: 0815 680 7937. Manfaat Menyalurkan Qurban ke Daerah Lain Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan berkata, “Kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh.” Selengkapnya lihat di sini.   مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”   Riyadh, 4 Dzulqo’dah 1433 H Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Gunungkidul   Muhammad Abduh Tuasikal     Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy, dan juga pernah menghadiri majelis Syaikh  ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –hafizhohumullah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com     Donasi Qurban Kambing per Qurban = Rp.1.100.000           Tgl Transfer Shohibul Qurban Jml Transfer Rek Jml Qurban 20-Sep Imam 1,100,000 BCA 1 21-Sep Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1 23-Sep Dewantono 1,100,000 BCA 1 23-Sep Faisal Ibnu sekeluarga 1,100,000 BRI 1 23-Sep Sri Sulaksini 5,500,000 BCA 5 24-Sep Muhammad MS sekeluarga 1,100,000 BCA 1 24-Sep Ibu Rosy Yunindanti 1,100,000 BNI 1 24-Sep Fadhli Syafnur 1,100,000 BSM 1 25-Sep Aminah Luki Ali Bwz 1,100,000 BCA 1 25-Sep Kel. Angga Pramudita Pudianto 1,100,000 BNI 1 27-Sep Siti Reynar 2,200,000 BCA 2 26-Sep Abu Namira 1,100,000 BRI 1 27-Sep Taufan Ali 1,100,000 BSM 1 26-Sep Aryo Wicaksono sekeluarga 1,100,000 BSM 1 26-Sep Darwoto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ibu Hj Hartini binti H. M. Nafis 1,100,000 BCA 1 27-Sep Eldygen Indrasari binti R. Sugianto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ayu Ummu Adit 1,100,000 BRI 1 27-Sep Ardian Rinaldi Akmal 1,100,000 BSM 1 28-Sep Chrisna Budiarno 1,100,000 BCA 1 29-Sep Yhouga Ariesta 1,100,000 BNI 1 29-Sep Farid 1,100,000 BNI 1 29-Sep Natsir dan Rif’ah 2,200,101 BNI 2 28-Sep Irwan sekeluarga (Machfud Irwan) 1,100,000 BSM 1 28-Sep Pujiarto  sekeluarga 1,200,000 BCA 1 28-Sep Sidik sekeluarga 1,100,000 BCA 1 28-Sep Ranto Sulhamzah 1,100,000 BNI 1 28-Sep Zulfikar Ahmadi Harahap sekeluarga 1,200,000 BSM 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 30-Sep Seto Soewardjono sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Lili Sulianti BSW sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Jefri Wiradiputra 1,100,000 BSM 1 01-Oct Titien Setyowati 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Piko 1,100,000 BCA 1 01-Oct Handy Purnama 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Nabil 1,100,000 BNI 1 01-Oct Dimas Harjoko bin Sri Mulyono 1,100,000 BNI 1 01-Oct Hayatul Isma 1,200,000 BRI 1 02-Oct Mohamadd Wahyudi 1,100,000 BCA 1 01-Oct Rasyanti Soerarso 1,100,000 BCA 1 30-Sep Rizaldi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 01-Oct Inneza Anindya Maharani 1,100,000 BCA 1 02-Oct Irwan Hakim sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Sri Mulyanto sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Ibu Susini sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Nuzli L. Hermawan sekeluarga 1,100,000 BSM 1 02-Oct Riri Kartika Chandra sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rusdi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 27-Sep Rachmat Multi Wibowo sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rio Najamudin 1,100,000 BSM 1 03-Oct Agus Ganjar 1,100,000 BNI 1 04-Oct Ariatedja sekeluarga 1,100,000 BNI 1 04-Oct Andi Kusnadi 1,100,000 BSM 1 04-Oct Keluarga Herman Sudrajat 1,100,000 BRI 1 04-Oct Muhammad sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Azizah, Ridho, Nabila, Rina 4,400,000 BCA 4 03-Oct Dany Ramdani sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct Ibu Sriatun sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct As. Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BNI 1 03-Oct Suryani 1,100,005 BCA 1 04-Oct Aldyno sekeluarga 1,105,000 BCA 1 04-Oct Heru sekeluarga 2,200,000 BSM 2 05-Oct Boniah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Oyong Jefriandi 1,100,000 BSM 1 05-Oct Deden Novrizal 1,200,000 BCA 1 05-Oct Mohammad Ridwan Pohan 3,000,000 BCA 2 04-Oct Syanti Wihartini 1,100,000 BCA 1 04-Oct Muh. Fauzan N Adli (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 04-Oct Faiza Azkiya Kamila (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 05-Oct Faizal Angga sekeluarga 1,100,000 BSM 1 05-Oct Tata sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Gunawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Hamba Allah sekeluarga 2,200,000 BNI 2 05-Oct Muhammad Haidar Rachman Harun bin Tiar Rachman 1,100,000 BNI 1 06-Oct Aria Satria sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Muniroh sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Hamba Alloh 1,100,000 BSM 1 06-Oct Bambang sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Anisa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Soraya/ Agus S 1,100,000 BSM 1 06-Oct Mohammad Zuly Giansyah 1,100,000 BCA 1 06-Oct Yanti Amelia 1,100,000 BCA 1 06-Oct Arief Setiawan 1,100,000 BCA 1 06-Oct Chandra Agung Nugraha 1,100,000 BCA 1 06-Oct Ichwan Muslim sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Difai sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Mikail den Hartog & R Hapsari binti Djauhar 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Hasbullah bin H. Asmat & Retno Isti Utami binti Djauhar 1,100,000 BCA 2 06-Oct Sandhi Nusa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Ahmad Z Baswedan 1,100,000 BRI 1 07-Oct Sena sekeluarga 1,300,000 BSM 1 07-Oct Rahmat Setiawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 07-Oct Kel Mursalim Kasri Kendari 1,100,000 BRI 1 07-Oct Denny SP 1,500,000 BRI 1 07-Oct Edi Subrata sekeluarga 1,100,000 BSM 1 07-Oct Mustopa Kamil 1,100,000 BCA 1 08-Oct Dyah Palupi Soegiri 1,100,000 BNI 1 08-Oct Chintya T watulingas binti Herman Watulingas 1,100,000 BRI 1 08-Oct Andrew bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Axel bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Alam sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Rahmad Yuhendra sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Alpian 1,100,000 BSM 1 10-Oct Dedi Amirsyah 1,100,000 BSM 1 13-Oct Abu Muhammad 1,100,000 BCA 1 15-Oct Abdus Salam 1,100,000 BSM 1 18-Oct Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1           Donasi Qurban Sapi per Urunan = Rp.1.300.000 Catatan: Donasi qurban sapi hanya dilayani khusus via PM atau BBM           23-Sep Ocky Widayatnyoto 1,300,000 BSM   23-Sep Hardian Susila Darma Pribadi 1,300,000 BSM   23-Sep Prihandajani Indra Sandjajati 1,300,000 BSM   23-Sep Dian Susanti binti Sutarman 1,400,000 BSM   24-Sep Hanung Adi Nugroho 1,300,000 BCA   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   05-Oct Nikmatul Izzah 1,300,000 BCA   05-Oct Tutik Farida 1,300,000 BCA   05-Oct Naslin Lainda 1,300,000 BCA   05-Oct Sophia Ngarpani 1,300,000 BCA   05-Oct M. Afif 1,300,000 BCA   05-Oct Nur Isnania 1,300,000 BCA   05-Oct Tati Rosiati 1,300,000 BCA   08-Oct Yuliana bin Nasir 1,300,000 BSM   08-Oct Muh Nurfaizi Ismail 1,300,000 BSM   08-Oct Ny Ida Endi 1,300,000 BSM   08-Oct Hamsinar binti Ahmad 1,300,000 BSM   08-Oct Anita Ernawati bin Abdul Kadir 1,300,000 BSM   08-Oct Lafri Prasteyo 1,300,000 BSM   08-Oct Putri Ayu 1,300,000 BSM   12-Oct Suhartadi 1,100,000 BCA untuk urunan sapi yg kurang di Dusun Tebu 14-Oct Diyanti ratna sari puspita dewi binti R.soedirja 1,300,000 tunai   14-Oct Agung kanigoro nusantoro bin wahyu winarso 1,300,000 tunai   14-Oct Nanda hafizah binti muhamad iftah 1,300,000 tunai   14-Oct Dwi yuliastuti binti soemardi 1,300,000 tunai   14-Oct M.rafli annafi bin endi sutendi 1,300,000 tunai   14-Oct Iwan limba bin nasir limba 1,300,000 tunai   14-Oct Tenriawaru bin sanuri husen 1,300,000 tunai               Jumlah Qurban Kambing 122 ekor       Jumlah Qurban Sapi 4 ekor                 Jumlah uang 172,505,106         Tagstebar qurban
Seperti biasa kegiatan yang dilaksanakan oleh pesantren kami (Darush Sholihin) tidak jauh dari membantu para fakir miskin, terutama yang berada di Gunungkidul dan sekitarnya. Dalam waktu dekat ini, pesantren Darush Sholihin berencana menyalurkan qurban yang akan disembelih di beberapa desa binaan. Selain itu, qurban tersebut juga akan disalurkan melalui Pondok Pesantren Al I’tishom binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono (sahabat kami). Alangkah indahnya jika kita dapat berbagi dengan mereka para fakir miskin dengan memberi mereka daging yang mungkin bisa mereka rasakan setahun sekali. Masjid Tempat Penyaluran Qurban 10 masjid binaan Pesantren Darush Sholihin di Dusun Warak sekitarnya, 15 desa binaan Ustadz Sa’id di Wonosari sekitarnya dan 5 desa binaan Ustadz Musthofa Jaryono di Panggang dan Saptosari sekitarnya. Total masjid yang akan disalurkan: 30 masjid. Total qurban yang dibutuhkan: 30 ekor kambing (minimal). Biaya Qurban Satu ekor kambing seharga Rp. 1.000.000,-, plus biaya transportasi dan penyembelihan Rp.100.000,-. Jika mengalami kekurangan akan ditanggung oleh Pesantren Darush Sholihin. Biaya yang dikenakan untuk satu shohibul qurban = Rp. 1.100.000,- Cara Penyaluran Melalui Transfer Uang Bagi yang berminat menyalurkan dananya untuk qurban di desa miskin Gunungkidul sekitarnya, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama shohibul qurban, besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad sekeluarga#Rp.1.100.000#BNI Syariah#27 September 2012#qurban. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Batas Waktu Penerimaan Dana Qurban: 20 Dzulqo’dah 1433 H (6 Oktober 2012), pukul 23.59 WIB dan sudah tutup saat ini   Info selengkapnya, silakan kontak via sms ke nomor Pesantren Darush Sholihin: 0815 680 7937. Manfaat Menyalurkan Qurban ke Daerah Lain Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan berkata, “Kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh.” Selengkapnya lihat di sini.   مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”   Riyadh, 4 Dzulqo’dah 1433 H Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Gunungkidul   Muhammad Abduh Tuasikal     Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy, dan juga pernah menghadiri majelis Syaikh  ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –hafizhohumullah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com     Donasi Qurban Kambing per Qurban = Rp.1.100.000           Tgl Transfer Shohibul Qurban Jml Transfer Rek Jml Qurban 20-Sep Imam 1,100,000 BCA 1 21-Sep Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1 23-Sep Dewantono 1,100,000 BCA 1 23-Sep Faisal Ibnu sekeluarga 1,100,000 BRI 1 23-Sep Sri Sulaksini 5,500,000 BCA 5 24-Sep Muhammad MS sekeluarga 1,100,000 BCA 1 24-Sep Ibu Rosy Yunindanti 1,100,000 BNI 1 24-Sep Fadhli Syafnur 1,100,000 BSM 1 25-Sep Aminah Luki Ali Bwz 1,100,000 BCA 1 25-Sep Kel. Angga Pramudita Pudianto 1,100,000 BNI 1 27-Sep Siti Reynar 2,200,000 BCA 2 26-Sep Abu Namira 1,100,000 BRI 1 27-Sep Taufan Ali 1,100,000 BSM 1 26-Sep Aryo Wicaksono sekeluarga 1,100,000 BSM 1 26-Sep Darwoto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ibu Hj Hartini binti H. M. Nafis 1,100,000 BCA 1 27-Sep Eldygen Indrasari binti R. Sugianto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ayu Ummu Adit 1,100,000 BRI 1 27-Sep Ardian Rinaldi Akmal 1,100,000 BSM 1 28-Sep Chrisna Budiarno 1,100,000 BCA 1 29-Sep Yhouga Ariesta 1,100,000 BNI 1 29-Sep Farid 1,100,000 BNI 1 29-Sep Natsir dan Rif’ah 2,200,101 BNI 2 28-Sep Irwan sekeluarga (Machfud Irwan) 1,100,000 BSM 1 28-Sep Pujiarto  sekeluarga 1,200,000 BCA 1 28-Sep Sidik sekeluarga 1,100,000 BCA 1 28-Sep Ranto Sulhamzah 1,100,000 BNI 1 28-Sep Zulfikar Ahmadi Harahap sekeluarga 1,200,000 BSM 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 30-Sep Seto Soewardjono sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Lili Sulianti BSW sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Jefri Wiradiputra 1,100,000 BSM 1 01-Oct Titien Setyowati 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Piko 1,100,000 BCA 1 01-Oct Handy Purnama 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Nabil 1,100,000 BNI 1 01-Oct Dimas Harjoko bin Sri Mulyono 1,100,000 BNI 1 01-Oct Hayatul Isma 1,200,000 BRI 1 02-Oct Mohamadd Wahyudi 1,100,000 BCA 1 01-Oct Rasyanti Soerarso 1,100,000 BCA 1 30-Sep Rizaldi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 01-Oct Inneza Anindya Maharani 1,100,000 BCA 1 02-Oct Irwan Hakim sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Sri Mulyanto sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Ibu Susini sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Nuzli L. Hermawan sekeluarga 1,100,000 BSM 1 02-Oct Riri Kartika Chandra sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rusdi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 27-Sep Rachmat Multi Wibowo sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rio Najamudin 1,100,000 BSM 1 03-Oct Agus Ganjar 1,100,000 BNI 1 04-Oct Ariatedja sekeluarga 1,100,000 BNI 1 04-Oct Andi Kusnadi 1,100,000 BSM 1 04-Oct Keluarga Herman Sudrajat 1,100,000 BRI 1 04-Oct Muhammad sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Azizah, Ridho, Nabila, Rina 4,400,000 BCA 4 03-Oct Dany Ramdani sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct Ibu Sriatun sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct As. Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BNI 1 03-Oct Suryani 1,100,005 BCA 1 04-Oct Aldyno sekeluarga 1,105,000 BCA 1 04-Oct Heru sekeluarga 2,200,000 BSM 2 05-Oct Boniah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Oyong Jefriandi 1,100,000 BSM 1 05-Oct Deden Novrizal 1,200,000 BCA 1 05-Oct Mohammad Ridwan Pohan 3,000,000 BCA 2 04-Oct Syanti Wihartini 1,100,000 BCA 1 04-Oct Muh. Fauzan N Adli (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 04-Oct Faiza Azkiya Kamila (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 05-Oct Faizal Angga sekeluarga 1,100,000 BSM 1 05-Oct Tata sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Gunawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Hamba Allah sekeluarga 2,200,000 BNI 2 05-Oct Muhammad Haidar Rachman Harun bin Tiar Rachman 1,100,000 BNI 1 06-Oct Aria Satria sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Muniroh sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Hamba Alloh 1,100,000 BSM 1 06-Oct Bambang sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Anisa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Soraya/ Agus S 1,100,000 BSM 1 06-Oct Mohammad Zuly Giansyah 1,100,000 BCA 1 06-Oct Yanti Amelia 1,100,000 BCA 1 06-Oct Arief Setiawan 1,100,000 BCA 1 06-Oct Chandra Agung Nugraha 1,100,000 BCA 1 06-Oct Ichwan Muslim sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Difai sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Mikail den Hartog & R Hapsari binti Djauhar 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Hasbullah bin H. Asmat & Retno Isti Utami binti Djauhar 1,100,000 BCA 2 06-Oct Sandhi Nusa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Ahmad Z Baswedan 1,100,000 BRI 1 07-Oct Sena sekeluarga 1,300,000 BSM 1 07-Oct Rahmat Setiawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 07-Oct Kel Mursalim Kasri Kendari 1,100,000 BRI 1 07-Oct Denny SP 1,500,000 BRI 1 07-Oct Edi Subrata sekeluarga 1,100,000 BSM 1 07-Oct Mustopa Kamil 1,100,000 BCA 1 08-Oct Dyah Palupi Soegiri 1,100,000 BNI 1 08-Oct Chintya T watulingas binti Herman Watulingas 1,100,000 BRI 1 08-Oct Andrew bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Axel bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Alam sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Rahmad Yuhendra sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Alpian 1,100,000 BSM 1 10-Oct Dedi Amirsyah 1,100,000 BSM 1 13-Oct Abu Muhammad 1,100,000 BCA 1 15-Oct Abdus Salam 1,100,000 BSM 1 18-Oct Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1           Donasi Qurban Sapi per Urunan = Rp.1.300.000 Catatan: Donasi qurban sapi hanya dilayani khusus via PM atau BBM           23-Sep Ocky Widayatnyoto 1,300,000 BSM   23-Sep Hardian Susila Darma Pribadi 1,300,000 BSM   23-Sep Prihandajani Indra Sandjajati 1,300,000 BSM   23-Sep Dian Susanti binti Sutarman 1,400,000 BSM   24-Sep Hanung Adi Nugroho 1,300,000 BCA   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   05-Oct Nikmatul Izzah 1,300,000 BCA   05-Oct Tutik Farida 1,300,000 BCA   05-Oct Naslin Lainda 1,300,000 BCA   05-Oct Sophia Ngarpani 1,300,000 BCA   05-Oct M. Afif 1,300,000 BCA   05-Oct Nur Isnania 1,300,000 BCA   05-Oct Tati Rosiati 1,300,000 BCA   08-Oct Yuliana bin Nasir 1,300,000 BSM   08-Oct Muh Nurfaizi Ismail 1,300,000 BSM   08-Oct Ny Ida Endi 1,300,000 BSM   08-Oct Hamsinar binti Ahmad 1,300,000 BSM   08-Oct Anita Ernawati bin Abdul Kadir 1,300,000 BSM   08-Oct Lafri Prasteyo 1,300,000 BSM   08-Oct Putri Ayu 1,300,000 BSM   12-Oct Suhartadi 1,100,000 BCA untuk urunan sapi yg kurang di Dusun Tebu 14-Oct Diyanti ratna sari puspita dewi binti R.soedirja 1,300,000 tunai   14-Oct Agung kanigoro nusantoro bin wahyu winarso 1,300,000 tunai   14-Oct Nanda hafizah binti muhamad iftah 1,300,000 tunai   14-Oct Dwi yuliastuti binti soemardi 1,300,000 tunai   14-Oct M.rafli annafi bin endi sutendi 1,300,000 tunai   14-Oct Iwan limba bin nasir limba 1,300,000 tunai   14-Oct Tenriawaru bin sanuri husen 1,300,000 tunai               Jumlah Qurban Kambing 122 ekor       Jumlah Qurban Sapi 4 ekor                 Jumlah uang 172,505,106         Tagstebar qurban


Seperti biasa kegiatan yang dilaksanakan oleh pesantren kami (Darush Sholihin) tidak jauh dari membantu para fakir miskin, terutama yang berada di Gunungkidul dan sekitarnya. Dalam waktu dekat ini, pesantren Darush Sholihin berencana menyalurkan qurban yang akan disembelih di beberapa desa binaan. Selain itu, qurban tersebut juga akan disalurkan melalui Pondok Pesantren Al I’tishom binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono (sahabat kami). Alangkah indahnya jika kita dapat berbagi dengan mereka para fakir miskin dengan memberi mereka daging yang mungkin bisa mereka rasakan setahun sekali. Masjid Tempat Penyaluran Qurban 10 masjid binaan Pesantren Darush Sholihin di Dusun Warak sekitarnya, 15 desa binaan Ustadz Sa’id di Wonosari sekitarnya dan 5 desa binaan Ustadz Musthofa Jaryono di Panggang dan Saptosari sekitarnya. Total masjid yang akan disalurkan: 30 masjid. Total qurban yang dibutuhkan: 30 ekor kambing (minimal). Biaya Qurban Satu ekor kambing seharga Rp. 1.000.000,-, plus biaya transportasi dan penyembelihan Rp.100.000,-. Jika mengalami kekurangan akan ditanggung oleh Pesantren Darush Sholihin. Biaya yang dikenakan untuk satu shohibul qurban = Rp. 1.100.000,- Cara Penyaluran Melalui Transfer Uang Bagi yang berminat menyalurkan dananya untuk qurban di desa miskin Gunungkidul sekitarnya, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama shohibul qurban, besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad sekeluarga#Rp.1.100.000#BNI Syariah#27 September 2012#qurban. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Batas Waktu Penerimaan Dana Qurban: 20 Dzulqo’dah 1433 H (6 Oktober 2012), pukul 23.59 WIB dan sudah tutup saat ini   Info selengkapnya, silakan kontak via sms ke nomor Pesantren Darush Sholihin: 0815 680 7937. Manfaat Menyalurkan Qurban ke Daerah Lain Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan berkata, “Kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh.” Selengkapnya lihat di sini.   مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”   Riyadh, 4 Dzulqo’dah 1433 H Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Gunungkidul   Muhammad Abduh Tuasikal     Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy, dan juga pernah menghadiri majelis Syaikh  ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –hafizhohumullah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com     Donasi Qurban Kambing per Qurban = Rp.1.100.000           Tgl Transfer Shohibul Qurban Jml Transfer Rek Jml Qurban 20-Sep Imam 1,100,000 BCA 1 21-Sep Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1 23-Sep Dewantono 1,100,000 BCA 1 23-Sep Faisal Ibnu sekeluarga 1,100,000 BRI 1 23-Sep Sri Sulaksini 5,500,000 BCA 5 24-Sep Muhammad MS sekeluarga 1,100,000 BCA 1 24-Sep Ibu Rosy Yunindanti 1,100,000 BNI 1 24-Sep Fadhli Syafnur 1,100,000 BSM 1 25-Sep Aminah Luki Ali Bwz 1,100,000 BCA 1 25-Sep Kel. Angga Pramudita Pudianto 1,100,000 BNI 1 27-Sep Siti Reynar 2,200,000 BCA 2 26-Sep Abu Namira 1,100,000 BRI 1 27-Sep Taufan Ali 1,100,000 BSM 1 26-Sep Aryo Wicaksono sekeluarga 1,100,000 BSM 1 26-Sep Darwoto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ibu Hj Hartini binti H. M. Nafis 1,100,000 BCA 1 27-Sep Eldygen Indrasari binti R. Sugianto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ayu Ummu Adit 1,100,000 BRI 1 27-Sep Ardian Rinaldi Akmal 1,100,000 BSM 1 28-Sep Chrisna Budiarno 1,100,000 BCA 1 29-Sep Yhouga Ariesta 1,100,000 BNI 1 29-Sep Farid 1,100,000 BNI 1 29-Sep Natsir dan Rif’ah 2,200,101 BNI 2 28-Sep Irwan sekeluarga (Machfud Irwan) 1,100,000 BSM 1 28-Sep Pujiarto  sekeluarga 1,200,000 BCA 1 28-Sep Sidik sekeluarga 1,100,000 BCA 1 28-Sep Ranto Sulhamzah 1,100,000 BNI 1 28-Sep Zulfikar Ahmadi Harahap sekeluarga 1,200,000 BSM 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 30-Sep Seto Soewardjono sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Lili Sulianti BSW sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Jefri Wiradiputra 1,100,000 BSM 1 01-Oct Titien Setyowati 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Piko 1,100,000 BCA 1 01-Oct Handy Purnama 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Nabil 1,100,000 BNI 1 01-Oct Dimas Harjoko bin Sri Mulyono 1,100,000 BNI 1 01-Oct Hayatul Isma 1,200,000 BRI 1 02-Oct Mohamadd Wahyudi 1,100,000 BCA 1 01-Oct Rasyanti Soerarso 1,100,000 BCA 1 30-Sep Rizaldi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 01-Oct Inneza Anindya Maharani 1,100,000 BCA 1 02-Oct Irwan Hakim sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Sri Mulyanto sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Ibu Susini sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Nuzli L. Hermawan sekeluarga 1,100,000 BSM 1 02-Oct Riri Kartika Chandra sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rusdi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 27-Sep Rachmat Multi Wibowo sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rio Najamudin 1,100,000 BSM 1 03-Oct Agus Ganjar 1,100,000 BNI 1 04-Oct Ariatedja sekeluarga 1,100,000 BNI 1 04-Oct Andi Kusnadi 1,100,000 BSM 1 04-Oct Keluarga Herman Sudrajat 1,100,000 BRI 1 04-Oct Muhammad sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Azizah, Ridho, Nabila, Rina 4,400,000 BCA 4 03-Oct Dany Ramdani sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct Ibu Sriatun sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct As. Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BNI 1 03-Oct Suryani 1,100,005 BCA 1 04-Oct Aldyno sekeluarga 1,105,000 BCA 1 04-Oct Heru sekeluarga 2,200,000 BSM 2 05-Oct Boniah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Oyong Jefriandi 1,100,000 BSM 1 05-Oct Deden Novrizal 1,200,000 BCA 1 05-Oct Mohammad Ridwan Pohan 3,000,000 BCA 2 04-Oct Syanti Wihartini 1,100,000 BCA 1 04-Oct Muh. Fauzan N Adli (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 04-Oct Faiza Azkiya Kamila (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 05-Oct Faizal Angga sekeluarga 1,100,000 BSM 1 05-Oct Tata sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Gunawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Hamba Allah sekeluarga 2,200,000 BNI 2 05-Oct Muhammad Haidar Rachman Harun bin Tiar Rachman 1,100,000 BNI 1 06-Oct Aria Satria sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Muniroh sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Hamba Alloh 1,100,000 BSM 1 06-Oct Bambang sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Anisa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Soraya/ Agus S 1,100,000 BSM 1 06-Oct Mohammad Zuly Giansyah 1,100,000 BCA 1 06-Oct Yanti Amelia 1,100,000 BCA 1 06-Oct Arief Setiawan 1,100,000 BCA 1 06-Oct Chandra Agung Nugraha 1,100,000 BCA 1 06-Oct Ichwan Muslim sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Difai sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Mikail den Hartog & R Hapsari binti Djauhar 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Hasbullah bin H. Asmat & Retno Isti Utami binti Djauhar 1,100,000 BCA 2 06-Oct Sandhi Nusa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Ahmad Z Baswedan 1,100,000 BRI 1 07-Oct Sena sekeluarga 1,300,000 BSM 1 07-Oct Rahmat Setiawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 07-Oct Kel Mursalim Kasri Kendari 1,100,000 BRI 1 07-Oct Denny SP 1,500,000 BRI 1 07-Oct Edi Subrata sekeluarga 1,100,000 BSM 1 07-Oct Mustopa Kamil 1,100,000 BCA 1 08-Oct Dyah Palupi Soegiri 1,100,000 BNI 1 08-Oct Chintya T watulingas binti Herman Watulingas 1,100,000 BRI 1 08-Oct Andrew bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Axel bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Alam sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Rahmad Yuhendra sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Alpian 1,100,000 BSM 1 10-Oct Dedi Amirsyah 1,100,000 BSM 1 13-Oct Abu Muhammad 1,100,000 BCA 1 15-Oct Abdus Salam 1,100,000 BSM 1 18-Oct Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1           Donasi Qurban Sapi per Urunan = Rp.1.300.000 Catatan: Donasi qurban sapi hanya dilayani khusus via PM atau BBM           23-Sep Ocky Widayatnyoto 1,300,000 BSM   23-Sep Hardian Susila Darma Pribadi 1,300,000 BSM   23-Sep Prihandajani Indra Sandjajati 1,300,000 BSM   23-Sep Dian Susanti binti Sutarman 1,400,000 BSM   24-Sep Hanung Adi Nugroho 1,300,000 BCA   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   05-Oct Nikmatul Izzah 1,300,000 BCA   05-Oct Tutik Farida 1,300,000 BCA   05-Oct Naslin Lainda 1,300,000 BCA   05-Oct Sophia Ngarpani 1,300,000 BCA   05-Oct M. Afif 1,300,000 BCA   05-Oct Nur Isnania 1,300,000 BCA   05-Oct Tati Rosiati 1,300,000 BCA   08-Oct Yuliana bin Nasir 1,300,000 BSM   08-Oct Muh Nurfaizi Ismail 1,300,000 BSM   08-Oct Ny Ida Endi 1,300,000 BSM   08-Oct Hamsinar binti Ahmad 1,300,000 BSM   08-Oct Anita Ernawati bin Abdul Kadir 1,300,000 BSM   08-Oct Lafri Prasteyo 1,300,000 BSM   08-Oct Putri Ayu 1,300,000 BSM   12-Oct Suhartadi 1,100,000 BCA untuk urunan sapi yg kurang di Dusun Tebu 14-Oct Diyanti ratna sari puspita dewi binti R.soedirja 1,300,000 tunai   14-Oct Agung kanigoro nusantoro bin wahyu winarso 1,300,000 tunai   14-Oct Nanda hafizah binti muhamad iftah 1,300,000 tunai   14-Oct Dwi yuliastuti binti soemardi 1,300,000 tunai   14-Oct M.rafli annafi bin endi sutendi 1,300,000 tunai   14-Oct Iwan limba bin nasir limba 1,300,000 tunai   14-Oct Tenriawaru bin sanuri husen 1,300,000 tunai               Jumlah Qurban Kambing 122 ekor       Jumlah Qurban Sapi 4 ekor                 Jumlah uang 172,505,106         Tagstebar qurban

Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at?

Apakah terdapat shalat sunnah rawatib qobliyah (sebelum) Jum’at ataukah tidak, hal ini diperselisihkan oleh para ulama? Kali ini kita akan mengulas sedikit akan masalah tersebut. Jika kita melihat hadits, begitu pula atsar sahabat disebutkan mengenai adanya empat raka’at shalat sunnah atau selain itu. Namun hal ini bukan menunjukkan bahwa raka’at-raka’at tadi termasuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at sebagaimana halnya dalam shalat Zhuhur. Dalil-dalil tadi hanya menunjukkan adanya shalat sunnah sebelum Jum’at, namun bukan shalat sunnah rawatib, tetapi shalat sunnah mutlak. Artinya, kita melakukan shalat sunnah dengan dua raka’at salam  tanpa dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar. Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak, عن سَلْمَانَ الْفَارِسِي رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم : ( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى ) رواه البخاري (883) . Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883) وعن ثعلبة بن أبي مالك أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يصلون يوم الجمعة حتى يخرج عمر . أخرجه مالك في “الموطأ” (1/103) وصححه النووي في “المجموع” (4/550). Dari Tsa’labah bin Abi Malik, mereka di zaman ‘Umar bin Al Khottob melakukan shalat (sunnah) pada hari Jum’at hingga keluar ‘Umar (yang bertindak selaku imam). (Disebutkan dalam Al Muwatho’, 1: 103. Dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’, 4: 550). وعن نافع قَال : كان ابن عمر يصلي قبل الجمعة اثنتي عشرة ركعة . عزاه ابن رجب في “فتح الباري” (8/329) لمصنف عبد الرزاق . Dari Naafi’, ia berkata, “Dahulu Ibnu ‘Umar shalat sebelem Jum’at 12 raka’at.” (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 8: 329, dikuatkan oleh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari). Tidak benar jika dalil-dalil di atas dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at. Karena seandainya yang dimaksud adalah shalat rawatib tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah punya kesempatan melakukannya. Ketika shalat Jum’at, kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau keluar dari rumah, lalu langsung naik mimbar (tanpa ada shalat tahiyyatul masjid bagi beliau), lalu beliau berkhutbah di mimbar, lantas turun dari mimbar dan melaksanakan shalat Jum’at. Jika ada yang menyatakan adanya shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka kami katakan, “Kapan waktu melakukan shalat tersebut di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Jika dijawab, setelah adzan. Maka tidaklah benar karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adzan Jum’at hanya sekali. Jika dijawab, sebelum adzan. Maka seperti itu bukanlah shalat sunnah rawatib. Itu disebut shalat sunnah mutlak. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, وأما سنة الجمعة التي قبلها فلم يثبت فيها شيء “Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426) Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menyebutkan, ” وكان إذا فرغ بلال من الأذان أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ، ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة ، ولم يكن الأذان إلا واحدا ، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها ، وهذا أصح قولي العلماء ، وعليه تدل السنة ، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته ، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة ، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل ، وهذا كان رأي عين ، فمتى كانوا يصلون السنة ؟ “Jika bilal telah mengumandangkan adzan Jum’at, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua raka’at kala itu. (Di masa beliau), adzan Jum’at hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu seperti shalat ‘ied yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qobliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan adzan. Jika adzan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat sunnah (qobliyah Jum’at tersebut)?” Jadi ketika kita masuk masjid, jika kita bukan imam, maka lakukanlah shalat tahiyatul masjid dan boleh menambah shalat sunnah dua raka’at tanpa dibatasi. Shalat sunnah tersebut boleh dilakukan sampai imam naik mimbar. Dan shalat sunnah yang dimaksud bukanlah shalat sunnah qobliyah Jum’at, namun shalat sunnah mutlak. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Sumber bahasan: http://islamqa.info/ar/ref/117689 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menjawab Kumandang Azan pada Khutbah Jum’at Hukum Mandi Jum’at bagi Wanita Tagsshalat jumat

Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at?

Apakah terdapat shalat sunnah rawatib qobliyah (sebelum) Jum’at ataukah tidak, hal ini diperselisihkan oleh para ulama? Kali ini kita akan mengulas sedikit akan masalah tersebut. Jika kita melihat hadits, begitu pula atsar sahabat disebutkan mengenai adanya empat raka’at shalat sunnah atau selain itu. Namun hal ini bukan menunjukkan bahwa raka’at-raka’at tadi termasuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at sebagaimana halnya dalam shalat Zhuhur. Dalil-dalil tadi hanya menunjukkan adanya shalat sunnah sebelum Jum’at, namun bukan shalat sunnah rawatib, tetapi shalat sunnah mutlak. Artinya, kita melakukan shalat sunnah dengan dua raka’at salam  tanpa dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar. Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak, عن سَلْمَانَ الْفَارِسِي رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم : ( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى ) رواه البخاري (883) . Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883) وعن ثعلبة بن أبي مالك أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يصلون يوم الجمعة حتى يخرج عمر . أخرجه مالك في “الموطأ” (1/103) وصححه النووي في “المجموع” (4/550). Dari Tsa’labah bin Abi Malik, mereka di zaman ‘Umar bin Al Khottob melakukan shalat (sunnah) pada hari Jum’at hingga keluar ‘Umar (yang bertindak selaku imam). (Disebutkan dalam Al Muwatho’, 1: 103. Dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’, 4: 550). وعن نافع قَال : كان ابن عمر يصلي قبل الجمعة اثنتي عشرة ركعة . عزاه ابن رجب في “فتح الباري” (8/329) لمصنف عبد الرزاق . Dari Naafi’, ia berkata, “Dahulu Ibnu ‘Umar shalat sebelem Jum’at 12 raka’at.” (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 8: 329, dikuatkan oleh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari). Tidak benar jika dalil-dalil di atas dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at. Karena seandainya yang dimaksud adalah shalat rawatib tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah punya kesempatan melakukannya. Ketika shalat Jum’at, kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau keluar dari rumah, lalu langsung naik mimbar (tanpa ada shalat tahiyyatul masjid bagi beliau), lalu beliau berkhutbah di mimbar, lantas turun dari mimbar dan melaksanakan shalat Jum’at. Jika ada yang menyatakan adanya shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka kami katakan, “Kapan waktu melakukan shalat tersebut di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Jika dijawab, setelah adzan. Maka tidaklah benar karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adzan Jum’at hanya sekali. Jika dijawab, sebelum adzan. Maka seperti itu bukanlah shalat sunnah rawatib. Itu disebut shalat sunnah mutlak. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, وأما سنة الجمعة التي قبلها فلم يثبت فيها شيء “Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426) Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menyebutkan, ” وكان إذا فرغ بلال من الأذان أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ، ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة ، ولم يكن الأذان إلا واحدا ، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها ، وهذا أصح قولي العلماء ، وعليه تدل السنة ، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته ، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة ، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل ، وهذا كان رأي عين ، فمتى كانوا يصلون السنة ؟ “Jika bilal telah mengumandangkan adzan Jum’at, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua raka’at kala itu. (Di masa beliau), adzan Jum’at hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu seperti shalat ‘ied yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qobliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan adzan. Jika adzan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat sunnah (qobliyah Jum’at tersebut)?” Jadi ketika kita masuk masjid, jika kita bukan imam, maka lakukanlah shalat tahiyatul masjid dan boleh menambah shalat sunnah dua raka’at tanpa dibatasi. Shalat sunnah tersebut boleh dilakukan sampai imam naik mimbar. Dan shalat sunnah yang dimaksud bukanlah shalat sunnah qobliyah Jum’at, namun shalat sunnah mutlak. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Sumber bahasan: http://islamqa.info/ar/ref/117689 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menjawab Kumandang Azan pada Khutbah Jum’at Hukum Mandi Jum’at bagi Wanita Tagsshalat jumat
Apakah terdapat shalat sunnah rawatib qobliyah (sebelum) Jum’at ataukah tidak, hal ini diperselisihkan oleh para ulama? Kali ini kita akan mengulas sedikit akan masalah tersebut. Jika kita melihat hadits, begitu pula atsar sahabat disebutkan mengenai adanya empat raka’at shalat sunnah atau selain itu. Namun hal ini bukan menunjukkan bahwa raka’at-raka’at tadi termasuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at sebagaimana halnya dalam shalat Zhuhur. Dalil-dalil tadi hanya menunjukkan adanya shalat sunnah sebelum Jum’at, namun bukan shalat sunnah rawatib, tetapi shalat sunnah mutlak. Artinya, kita melakukan shalat sunnah dengan dua raka’at salam  tanpa dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar. Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak, عن سَلْمَانَ الْفَارِسِي رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم : ( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى ) رواه البخاري (883) . Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883) وعن ثعلبة بن أبي مالك أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يصلون يوم الجمعة حتى يخرج عمر . أخرجه مالك في “الموطأ” (1/103) وصححه النووي في “المجموع” (4/550). Dari Tsa’labah bin Abi Malik, mereka di zaman ‘Umar bin Al Khottob melakukan shalat (sunnah) pada hari Jum’at hingga keluar ‘Umar (yang bertindak selaku imam). (Disebutkan dalam Al Muwatho’, 1: 103. Dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’, 4: 550). وعن نافع قَال : كان ابن عمر يصلي قبل الجمعة اثنتي عشرة ركعة . عزاه ابن رجب في “فتح الباري” (8/329) لمصنف عبد الرزاق . Dari Naafi’, ia berkata, “Dahulu Ibnu ‘Umar shalat sebelem Jum’at 12 raka’at.” (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 8: 329, dikuatkan oleh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari). Tidak benar jika dalil-dalil di atas dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at. Karena seandainya yang dimaksud adalah shalat rawatib tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah punya kesempatan melakukannya. Ketika shalat Jum’at, kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau keluar dari rumah, lalu langsung naik mimbar (tanpa ada shalat tahiyyatul masjid bagi beliau), lalu beliau berkhutbah di mimbar, lantas turun dari mimbar dan melaksanakan shalat Jum’at. Jika ada yang menyatakan adanya shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka kami katakan, “Kapan waktu melakukan shalat tersebut di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Jika dijawab, setelah adzan. Maka tidaklah benar karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adzan Jum’at hanya sekali. Jika dijawab, sebelum adzan. Maka seperti itu bukanlah shalat sunnah rawatib. Itu disebut shalat sunnah mutlak. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, وأما سنة الجمعة التي قبلها فلم يثبت فيها شيء “Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426) Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menyebutkan, ” وكان إذا فرغ بلال من الأذان أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ، ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة ، ولم يكن الأذان إلا واحدا ، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها ، وهذا أصح قولي العلماء ، وعليه تدل السنة ، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته ، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة ، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل ، وهذا كان رأي عين ، فمتى كانوا يصلون السنة ؟ “Jika bilal telah mengumandangkan adzan Jum’at, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua raka’at kala itu. (Di masa beliau), adzan Jum’at hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu seperti shalat ‘ied yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qobliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan adzan. Jika adzan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat sunnah (qobliyah Jum’at tersebut)?” Jadi ketika kita masuk masjid, jika kita bukan imam, maka lakukanlah shalat tahiyatul masjid dan boleh menambah shalat sunnah dua raka’at tanpa dibatasi. Shalat sunnah tersebut boleh dilakukan sampai imam naik mimbar. Dan shalat sunnah yang dimaksud bukanlah shalat sunnah qobliyah Jum’at, namun shalat sunnah mutlak. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Sumber bahasan: http://islamqa.info/ar/ref/117689 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menjawab Kumandang Azan pada Khutbah Jum’at Hukum Mandi Jum’at bagi Wanita Tagsshalat jumat


Apakah terdapat shalat sunnah rawatib qobliyah (sebelum) Jum’at ataukah tidak, hal ini diperselisihkan oleh para ulama? Kali ini kita akan mengulas sedikit akan masalah tersebut. Jika kita melihat hadits, begitu pula atsar sahabat disebutkan mengenai adanya empat raka’at shalat sunnah atau selain itu. Namun hal ini bukan menunjukkan bahwa raka’at-raka’at tadi termasuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at sebagaimana halnya dalam shalat Zhuhur. Dalil-dalil tadi hanya menunjukkan adanya shalat sunnah sebelum Jum’at, namun bukan shalat sunnah rawatib, tetapi shalat sunnah mutlak. Artinya, kita melakukan shalat sunnah dengan dua raka’at salam  tanpa dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar. Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak, عن سَلْمَانَ الْفَارِسِي رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم : ( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى ) رواه البخاري (883) . Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883) وعن ثعلبة بن أبي مالك أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يصلون يوم الجمعة حتى يخرج عمر . أخرجه مالك في “الموطأ” (1/103) وصححه النووي في “المجموع” (4/550). Dari Tsa’labah bin Abi Malik, mereka di zaman ‘Umar bin Al Khottob melakukan shalat (sunnah) pada hari Jum’at hingga keluar ‘Umar (yang bertindak selaku imam). (Disebutkan dalam Al Muwatho’, 1: 103. Dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’, 4: 550). وعن نافع قَال : كان ابن عمر يصلي قبل الجمعة اثنتي عشرة ركعة . عزاه ابن رجب في “فتح الباري” (8/329) لمصنف عبد الرزاق . Dari Naafi’, ia berkata, “Dahulu Ibnu ‘Umar shalat sebelem Jum’at 12 raka’at.” (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 8: 329, dikuatkan oleh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari). Tidak benar jika dalil-dalil di atas dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at. Karena seandainya yang dimaksud adalah shalat rawatib tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah punya kesempatan melakukannya. Ketika shalat Jum’at, kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau keluar dari rumah, lalu langsung naik mimbar (tanpa ada shalat tahiyyatul masjid bagi beliau), lalu beliau berkhutbah di mimbar, lantas turun dari mimbar dan melaksanakan shalat Jum’at. Jika ada yang menyatakan adanya shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka kami katakan, “Kapan waktu melakukan shalat tersebut di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Jika dijawab, setelah adzan. Maka tidaklah benar karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adzan Jum’at hanya sekali. Jika dijawab, sebelum adzan. Maka seperti itu bukanlah shalat sunnah rawatib. Itu disebut shalat sunnah mutlak. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, وأما سنة الجمعة التي قبلها فلم يثبت فيها شيء “Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426) Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menyebutkan, ” وكان إذا فرغ بلال من الأذان أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ، ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة ، ولم يكن الأذان إلا واحدا ، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها ، وهذا أصح قولي العلماء ، وعليه تدل السنة ، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته ، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة ، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل ، وهذا كان رأي عين ، فمتى كانوا يصلون السنة ؟ “Jika bilal telah mengumandangkan adzan Jum’at, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua raka’at kala itu. (Di masa beliau), adzan Jum’at hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu seperti shalat ‘ied yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qobliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan adzan. Jika adzan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat sunnah (qobliyah Jum’at tersebut)?” Jadi ketika kita masuk masjid, jika kita bukan imam, maka lakukanlah shalat tahiyatul masjid dan boleh menambah shalat sunnah dua raka’at tanpa dibatasi. Shalat sunnah tersebut boleh dilakukan sampai imam naik mimbar. Dan shalat sunnah yang dimaksud bukanlah shalat sunnah qobliyah Jum’at, namun shalat sunnah mutlak. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Sumber bahasan: http://islamqa.info/ar/ref/117689 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menjawab Kumandang Azan pada Khutbah Jum’at Hukum Mandi Jum’at bagi Wanita Tagsshalat jumat

Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain

Di Rumaysho.com dahulu pernah memuat mengenai masalah ini di sini. Pembahasan kali ini akan lebih mendudukkan permasalahan yang ada. Intinya, hukum transfer qurban ke daerah lain sebenarnya dibolehkan jika memang ada maslahat. Tentang masalah transfer qurban ke daerah lain, telah dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan sebagai berikut. Beliau terlebih dahulu mengucap tahmid dan shalawat, lalu beliau berkata, Kepada yang bertanya, ketahuilah bahwa maslahat besar dengan memperhatikan kebutuhan kaum muslimin yang miskin sangat diperhatikan oleh syari’at islam bahkan termasuk dalam salah satu maqoshid syari’at yang utama. Di antara maslahat yang dianggap besar adalah memindahkan qurban dari negeri shohibul qurban ke negeri lainnya. Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil dari kitabullah, tidak pula dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal ini. Sehingga hukum asalnya adalah boleh. Jika zakat yang wajib saja boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain jika ada maslahat, bagaimana lagi dengan qurban yang dihukumi sunnah. Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya hal ini karena syi’ar qurban ini akan luput. Dalilnya, firman Allah Ta’ala, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36). Berdalil dengan dalil di atas kurang tepat dari dua sisi: Pertama: Manusia tidak semuanya melakukan penyembelihan qurban di luar negerinya, namun ada yang masih tetap berqurban di negerinya sendiri. Jadi syi’ar qurban masih tetap ada. Kedua: Jika saja semua orang melakukan qurbannya di luar negerinya, maka tetap syi’ar qurban masih ada, tidak ternafikan, semakin kuat di negeri lain, namun barangkali berkurang di negerinya. Akan tetapi, ini dilakukan karena adanya hajat dan mashalat. Sebagaimana maksud dari qurban adalah menghidupkan syi’at ini di setiap negeri dengan memberikan manfaat bagi banyak kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ada hadits shahih dalam shahih Bukhari dan Muslim dari jalan Abu ‘Ashim, dari Yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berqurban di antara kalian janganlah ia menyisakan sesuatu pun (dari hasil qurban) di rumahnya.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami melakukan seperti yang diperintahkan tahun yang lalu.” Beliau pun bersabda, “(Saat ini), makan dan berilah makan serta simpanlah karena  pada saat itu banyak yang butuh, maka aku bermaksud untuk menolong mereka dalam hal itu.” Ketika syari’at melihat ada kebutuhan akan daging qurban, maka dilarang disimpan lebih dari tiga hari. Ketika alasan seperti ini hilang, maka terhapuslah larangan tadi. Oleh karena itu, kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Sumber pembahasan: http://almoslim.net/node/82242 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 3 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagskurban qurban

Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain

Di Rumaysho.com dahulu pernah memuat mengenai masalah ini di sini. Pembahasan kali ini akan lebih mendudukkan permasalahan yang ada. Intinya, hukum transfer qurban ke daerah lain sebenarnya dibolehkan jika memang ada maslahat. Tentang masalah transfer qurban ke daerah lain, telah dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan sebagai berikut. Beliau terlebih dahulu mengucap tahmid dan shalawat, lalu beliau berkata, Kepada yang bertanya, ketahuilah bahwa maslahat besar dengan memperhatikan kebutuhan kaum muslimin yang miskin sangat diperhatikan oleh syari’at islam bahkan termasuk dalam salah satu maqoshid syari’at yang utama. Di antara maslahat yang dianggap besar adalah memindahkan qurban dari negeri shohibul qurban ke negeri lainnya. Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil dari kitabullah, tidak pula dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal ini. Sehingga hukum asalnya adalah boleh. Jika zakat yang wajib saja boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain jika ada maslahat, bagaimana lagi dengan qurban yang dihukumi sunnah. Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya hal ini karena syi’ar qurban ini akan luput. Dalilnya, firman Allah Ta’ala, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36). Berdalil dengan dalil di atas kurang tepat dari dua sisi: Pertama: Manusia tidak semuanya melakukan penyembelihan qurban di luar negerinya, namun ada yang masih tetap berqurban di negerinya sendiri. Jadi syi’ar qurban masih tetap ada. Kedua: Jika saja semua orang melakukan qurbannya di luar negerinya, maka tetap syi’ar qurban masih ada, tidak ternafikan, semakin kuat di negeri lain, namun barangkali berkurang di negerinya. Akan tetapi, ini dilakukan karena adanya hajat dan mashalat. Sebagaimana maksud dari qurban adalah menghidupkan syi’at ini di setiap negeri dengan memberikan manfaat bagi banyak kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ada hadits shahih dalam shahih Bukhari dan Muslim dari jalan Abu ‘Ashim, dari Yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berqurban di antara kalian janganlah ia menyisakan sesuatu pun (dari hasil qurban) di rumahnya.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami melakukan seperti yang diperintahkan tahun yang lalu.” Beliau pun bersabda, “(Saat ini), makan dan berilah makan serta simpanlah karena  pada saat itu banyak yang butuh, maka aku bermaksud untuk menolong mereka dalam hal itu.” Ketika syari’at melihat ada kebutuhan akan daging qurban, maka dilarang disimpan lebih dari tiga hari. Ketika alasan seperti ini hilang, maka terhapuslah larangan tadi. Oleh karena itu, kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Sumber pembahasan: http://almoslim.net/node/82242 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 3 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagskurban qurban
Di Rumaysho.com dahulu pernah memuat mengenai masalah ini di sini. Pembahasan kali ini akan lebih mendudukkan permasalahan yang ada. Intinya, hukum transfer qurban ke daerah lain sebenarnya dibolehkan jika memang ada maslahat. Tentang masalah transfer qurban ke daerah lain, telah dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan sebagai berikut. Beliau terlebih dahulu mengucap tahmid dan shalawat, lalu beliau berkata, Kepada yang bertanya, ketahuilah bahwa maslahat besar dengan memperhatikan kebutuhan kaum muslimin yang miskin sangat diperhatikan oleh syari’at islam bahkan termasuk dalam salah satu maqoshid syari’at yang utama. Di antara maslahat yang dianggap besar adalah memindahkan qurban dari negeri shohibul qurban ke negeri lainnya. Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil dari kitabullah, tidak pula dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal ini. Sehingga hukum asalnya adalah boleh. Jika zakat yang wajib saja boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain jika ada maslahat, bagaimana lagi dengan qurban yang dihukumi sunnah. Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya hal ini karena syi’ar qurban ini akan luput. Dalilnya, firman Allah Ta’ala, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36). Berdalil dengan dalil di atas kurang tepat dari dua sisi: Pertama: Manusia tidak semuanya melakukan penyembelihan qurban di luar negerinya, namun ada yang masih tetap berqurban di negerinya sendiri. Jadi syi’ar qurban masih tetap ada. Kedua: Jika saja semua orang melakukan qurbannya di luar negerinya, maka tetap syi’ar qurban masih ada, tidak ternafikan, semakin kuat di negeri lain, namun barangkali berkurang di negerinya. Akan tetapi, ini dilakukan karena adanya hajat dan mashalat. Sebagaimana maksud dari qurban adalah menghidupkan syi’at ini di setiap negeri dengan memberikan manfaat bagi banyak kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ada hadits shahih dalam shahih Bukhari dan Muslim dari jalan Abu ‘Ashim, dari Yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berqurban di antara kalian janganlah ia menyisakan sesuatu pun (dari hasil qurban) di rumahnya.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami melakukan seperti yang diperintahkan tahun yang lalu.” Beliau pun bersabda, “(Saat ini), makan dan berilah makan serta simpanlah karena  pada saat itu banyak yang butuh, maka aku bermaksud untuk menolong mereka dalam hal itu.” Ketika syari’at melihat ada kebutuhan akan daging qurban, maka dilarang disimpan lebih dari tiga hari. Ketika alasan seperti ini hilang, maka terhapuslah larangan tadi. Oleh karena itu, kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Sumber pembahasan: http://almoslim.net/node/82242 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 3 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagskurban qurban


Di Rumaysho.com dahulu pernah memuat mengenai masalah ini di sini. Pembahasan kali ini akan lebih mendudukkan permasalahan yang ada. Intinya, hukum transfer qurban ke daerah lain sebenarnya dibolehkan jika memang ada maslahat. Tentang masalah transfer qurban ke daerah lain, telah dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan sebagai berikut. Beliau terlebih dahulu mengucap tahmid dan shalawat, lalu beliau berkata, Kepada yang bertanya, ketahuilah bahwa maslahat besar dengan memperhatikan kebutuhan kaum muslimin yang miskin sangat diperhatikan oleh syari’at islam bahkan termasuk dalam salah satu maqoshid syari’at yang utama. Di antara maslahat yang dianggap besar adalah memindahkan qurban dari negeri shohibul qurban ke negeri lainnya. Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil dari kitabullah, tidak pula dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal ini. Sehingga hukum asalnya adalah boleh. Jika zakat yang wajib saja boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain jika ada maslahat, bagaimana lagi dengan qurban yang dihukumi sunnah. Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya hal ini karena syi’ar qurban ini akan luput. Dalilnya, firman Allah Ta’ala, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36). Berdalil dengan dalil di atas kurang tepat dari dua sisi: Pertama: Manusia tidak semuanya melakukan penyembelihan qurban di luar negerinya, namun ada yang masih tetap berqurban di negerinya sendiri. Jadi syi’ar qurban masih tetap ada. Kedua: Jika saja semua orang melakukan qurbannya di luar negerinya, maka tetap syi’ar qurban masih ada, tidak ternafikan, semakin kuat di negeri lain, namun barangkali berkurang di negerinya. Akan tetapi, ini dilakukan karena adanya hajat dan mashalat. Sebagaimana maksud dari qurban adalah menghidupkan syi’at ini di setiap negeri dengan memberikan manfaat bagi banyak kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ada hadits shahih dalam shahih Bukhari dan Muslim dari jalan Abu ‘Ashim, dari Yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berqurban di antara kalian janganlah ia menyisakan sesuatu pun (dari hasil qurban) di rumahnya.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami melakukan seperti yang diperintahkan tahun yang lalu.” Beliau pun bersabda, “(Saat ini), makan dan berilah makan serta simpanlah karena  pada saat itu banyak yang butuh, maka aku bermaksud untuk menolong mereka dalam hal itu.” Ketika syari’at melihat ada kebutuhan akan daging qurban, maka dilarang disimpan lebih dari tiga hari. Ketika alasan seperti ini hilang, maka terhapuslah larangan tadi. Oleh karena itu, kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Sumber pembahasan: http://almoslim.net/node/82242 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 3 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagskurban qurban

Menyikapi Film yang Menghina Nabi

Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mendapatkan pertanyaan dalam kajian harian beliau di daerah Malaz Riyadh, “Fadhilatusy Syaikh –waffaqakumullaah-. Pertanyaan yang masuk saat ini banyak sekali. Di antaranya, ada yang bertanya tentang bagaimana nasehat Anda bagi para penuntut ilmu dan juga selain mereka tentang apa yang terjadi saat ini berkaitan dengan film yang menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa wejangan Anda dalam hal ini?” Beliau hafizhohullah menjawab, Nasehat kami dalam hal ini adalah hendaknya kita tetap tenang dan tidak mengingkari hal ini dengan cara-cara (yang keliru) seperti dengan melakukan demonstrasi, menzholimi orang-orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan hal ini, atau sampai merusak harta benda (orang lain). Ini adalah cara-cara yang tidak diperbolehkan. Yang wajib untuk membantah mereka sebenarnya adalah para ulama, bukan orang awam. Para ulamalah yang berhak membantah dalam perkara-perkara ini. Hendaknya kita senantiasa tenang. Orang-orang kafir sebenarnya ingin mengganggu kita serta memancing amarah kita. Ini yang mereka inginkan. Mereka juga ingin agar kita saling membunuh. Aparat keamanan berusaha menghalang-halangi, sedangkan yang lain (para demonstran muslim) berusaha menyerang, sehingga terjadilah pemukulan, pembunuhan, dan banyak yang terluka. Mereka menginginkan hal ini. Hendaknya kita senantiasa tenang dan bersikaplah tenang. Yang berhak untuk membantah mereka adalah orang-orang yang memiliki ilmu dan bashirah, atau hendaknya mereka tidak perlu dibantah. Orang-orang yang membantah mereka juga tidak boleh disamaratakan. Ingatlah, dahulu orang-orang musyrik berkata terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Penyihir, dukun, pendusta” dan perkataan hinaan lainnya. Namun, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersabar. Kaum muslimin ketika itu tidak melakukan demonstrasi di Mekkah, tidak menghancurkan sedikit pun dari rumah-rumah kaum musyrikin, juga tidak membunuh seorang pun. Sabar dan tenanglah sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan jalan keluar bagi kaum muslimin. Yang wajib dilakukan adalah tenang, khususnya saat ini, di saat munculnya banyak teror dan kejelekan di negeri-negeri kaum muslimin. Wajib untuk tenang dan tidak tergesa-gesa dalam masalah-masalah semacam ini. Orang-orang awam tidaklah pantas untuk menghadapinya. Mereka bodoh, tidak memahami hakikat masalah. Tidak boleh menghadapi masalah ini kecuali orang yang memiliki ilmu dan bashirah. Na’am. [Fatwa Syaikhuna -Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan- dalam sesi tanya jawab kajian Al Muntaqo (Jadd Ibnu Taimiyah) di Masjid Jaami’ Mut’ib bin ‘Abdul ‘Aziz, Malaz, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia pada hari Sabtu, 28 Syawal 1433 H. Soal ini dibacakan setelah adzan ‘Isya dari kajian tersebut[1]] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulqo’dah 1433 H Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Membalas Menghina Tuhan Orang Kafir [1] Rekaman tanya jawab ini ada di tangan penerjemah. Untuk melihat fatwa yang telah ditranskrip dalam bentuk tulisan, silakan lihat di sini. Tagsdemonstrasi

Menyikapi Film yang Menghina Nabi

Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mendapatkan pertanyaan dalam kajian harian beliau di daerah Malaz Riyadh, “Fadhilatusy Syaikh –waffaqakumullaah-. Pertanyaan yang masuk saat ini banyak sekali. Di antaranya, ada yang bertanya tentang bagaimana nasehat Anda bagi para penuntut ilmu dan juga selain mereka tentang apa yang terjadi saat ini berkaitan dengan film yang menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa wejangan Anda dalam hal ini?” Beliau hafizhohullah menjawab, Nasehat kami dalam hal ini adalah hendaknya kita tetap tenang dan tidak mengingkari hal ini dengan cara-cara (yang keliru) seperti dengan melakukan demonstrasi, menzholimi orang-orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan hal ini, atau sampai merusak harta benda (orang lain). Ini adalah cara-cara yang tidak diperbolehkan. Yang wajib untuk membantah mereka sebenarnya adalah para ulama, bukan orang awam. Para ulamalah yang berhak membantah dalam perkara-perkara ini. Hendaknya kita senantiasa tenang. Orang-orang kafir sebenarnya ingin mengganggu kita serta memancing amarah kita. Ini yang mereka inginkan. Mereka juga ingin agar kita saling membunuh. Aparat keamanan berusaha menghalang-halangi, sedangkan yang lain (para demonstran muslim) berusaha menyerang, sehingga terjadilah pemukulan, pembunuhan, dan banyak yang terluka. Mereka menginginkan hal ini. Hendaknya kita senantiasa tenang dan bersikaplah tenang. Yang berhak untuk membantah mereka adalah orang-orang yang memiliki ilmu dan bashirah, atau hendaknya mereka tidak perlu dibantah. Orang-orang yang membantah mereka juga tidak boleh disamaratakan. Ingatlah, dahulu orang-orang musyrik berkata terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Penyihir, dukun, pendusta” dan perkataan hinaan lainnya. Namun, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersabar. Kaum muslimin ketika itu tidak melakukan demonstrasi di Mekkah, tidak menghancurkan sedikit pun dari rumah-rumah kaum musyrikin, juga tidak membunuh seorang pun. Sabar dan tenanglah sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan jalan keluar bagi kaum muslimin. Yang wajib dilakukan adalah tenang, khususnya saat ini, di saat munculnya banyak teror dan kejelekan di negeri-negeri kaum muslimin. Wajib untuk tenang dan tidak tergesa-gesa dalam masalah-masalah semacam ini. Orang-orang awam tidaklah pantas untuk menghadapinya. Mereka bodoh, tidak memahami hakikat masalah. Tidak boleh menghadapi masalah ini kecuali orang yang memiliki ilmu dan bashirah. Na’am. [Fatwa Syaikhuna -Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan- dalam sesi tanya jawab kajian Al Muntaqo (Jadd Ibnu Taimiyah) di Masjid Jaami’ Mut’ib bin ‘Abdul ‘Aziz, Malaz, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia pada hari Sabtu, 28 Syawal 1433 H. Soal ini dibacakan setelah adzan ‘Isya dari kajian tersebut[1]] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulqo’dah 1433 H Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Membalas Menghina Tuhan Orang Kafir [1] Rekaman tanya jawab ini ada di tangan penerjemah. Untuk melihat fatwa yang telah ditranskrip dalam bentuk tulisan, silakan lihat di sini. Tagsdemonstrasi
Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mendapatkan pertanyaan dalam kajian harian beliau di daerah Malaz Riyadh, “Fadhilatusy Syaikh –waffaqakumullaah-. Pertanyaan yang masuk saat ini banyak sekali. Di antaranya, ada yang bertanya tentang bagaimana nasehat Anda bagi para penuntut ilmu dan juga selain mereka tentang apa yang terjadi saat ini berkaitan dengan film yang menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa wejangan Anda dalam hal ini?” Beliau hafizhohullah menjawab, Nasehat kami dalam hal ini adalah hendaknya kita tetap tenang dan tidak mengingkari hal ini dengan cara-cara (yang keliru) seperti dengan melakukan demonstrasi, menzholimi orang-orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan hal ini, atau sampai merusak harta benda (orang lain). Ini adalah cara-cara yang tidak diperbolehkan. Yang wajib untuk membantah mereka sebenarnya adalah para ulama, bukan orang awam. Para ulamalah yang berhak membantah dalam perkara-perkara ini. Hendaknya kita senantiasa tenang. Orang-orang kafir sebenarnya ingin mengganggu kita serta memancing amarah kita. Ini yang mereka inginkan. Mereka juga ingin agar kita saling membunuh. Aparat keamanan berusaha menghalang-halangi, sedangkan yang lain (para demonstran muslim) berusaha menyerang, sehingga terjadilah pemukulan, pembunuhan, dan banyak yang terluka. Mereka menginginkan hal ini. Hendaknya kita senantiasa tenang dan bersikaplah tenang. Yang berhak untuk membantah mereka adalah orang-orang yang memiliki ilmu dan bashirah, atau hendaknya mereka tidak perlu dibantah. Orang-orang yang membantah mereka juga tidak boleh disamaratakan. Ingatlah, dahulu orang-orang musyrik berkata terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Penyihir, dukun, pendusta” dan perkataan hinaan lainnya. Namun, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersabar. Kaum muslimin ketika itu tidak melakukan demonstrasi di Mekkah, tidak menghancurkan sedikit pun dari rumah-rumah kaum musyrikin, juga tidak membunuh seorang pun. Sabar dan tenanglah sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan jalan keluar bagi kaum muslimin. Yang wajib dilakukan adalah tenang, khususnya saat ini, di saat munculnya banyak teror dan kejelekan di negeri-negeri kaum muslimin. Wajib untuk tenang dan tidak tergesa-gesa dalam masalah-masalah semacam ini. Orang-orang awam tidaklah pantas untuk menghadapinya. Mereka bodoh, tidak memahami hakikat masalah. Tidak boleh menghadapi masalah ini kecuali orang yang memiliki ilmu dan bashirah. Na’am. [Fatwa Syaikhuna -Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan- dalam sesi tanya jawab kajian Al Muntaqo (Jadd Ibnu Taimiyah) di Masjid Jaami’ Mut’ib bin ‘Abdul ‘Aziz, Malaz, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia pada hari Sabtu, 28 Syawal 1433 H. Soal ini dibacakan setelah adzan ‘Isya dari kajian tersebut[1]] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulqo’dah 1433 H Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Membalas Menghina Tuhan Orang Kafir [1] Rekaman tanya jawab ini ada di tangan penerjemah. Untuk melihat fatwa yang telah ditranskrip dalam bentuk tulisan, silakan lihat di sini. Tagsdemonstrasi


Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mendapatkan pertanyaan dalam kajian harian beliau di daerah Malaz Riyadh, “Fadhilatusy Syaikh –waffaqakumullaah-. Pertanyaan yang masuk saat ini banyak sekali. Di antaranya, ada yang bertanya tentang bagaimana nasehat Anda bagi para penuntut ilmu dan juga selain mereka tentang apa yang terjadi saat ini berkaitan dengan film yang menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa wejangan Anda dalam hal ini?” Beliau hafizhohullah menjawab, Nasehat kami dalam hal ini adalah hendaknya kita tetap tenang dan tidak mengingkari hal ini dengan cara-cara (yang keliru) seperti dengan melakukan demonstrasi, menzholimi orang-orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan hal ini, atau sampai merusak harta benda (orang lain). Ini adalah cara-cara yang tidak diperbolehkan. Yang wajib untuk membantah mereka sebenarnya adalah para ulama, bukan orang awam. Para ulamalah yang berhak membantah dalam perkara-perkara ini. Hendaknya kita senantiasa tenang. Orang-orang kafir sebenarnya ingin mengganggu kita serta memancing amarah kita. Ini yang mereka inginkan. Mereka juga ingin agar kita saling membunuh. Aparat keamanan berusaha menghalang-halangi, sedangkan yang lain (para demonstran muslim) berusaha menyerang, sehingga terjadilah pemukulan, pembunuhan, dan banyak yang terluka. Mereka menginginkan hal ini. Hendaknya kita senantiasa tenang dan bersikaplah tenang. Yang berhak untuk membantah mereka adalah orang-orang yang memiliki ilmu dan bashirah, atau hendaknya mereka tidak perlu dibantah. Orang-orang yang membantah mereka juga tidak boleh disamaratakan. Ingatlah, dahulu orang-orang musyrik berkata terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Penyihir, dukun, pendusta” dan perkataan hinaan lainnya. Namun, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersabar. Kaum muslimin ketika itu tidak melakukan demonstrasi di Mekkah, tidak menghancurkan sedikit pun dari rumah-rumah kaum musyrikin, juga tidak membunuh seorang pun. Sabar dan tenanglah sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan jalan keluar bagi kaum muslimin. Yang wajib dilakukan adalah tenang, khususnya saat ini, di saat munculnya banyak teror dan kejelekan di negeri-negeri kaum muslimin. Wajib untuk tenang dan tidak tergesa-gesa dalam masalah-masalah semacam ini. Orang-orang awam tidaklah pantas untuk menghadapinya. Mereka bodoh, tidak memahami hakikat masalah. Tidak boleh menghadapi masalah ini kecuali orang yang memiliki ilmu dan bashirah. Na’am. [Fatwa Syaikhuna -Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan- dalam sesi tanya jawab kajian Al Muntaqo (Jadd Ibnu Taimiyah) di Masjid Jaami’ Mut’ib bin ‘Abdul ‘Aziz, Malaz, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia pada hari Sabtu, 28 Syawal 1433 H. Soal ini dibacakan setelah adzan ‘Isya dari kajian tersebut[1]] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulqo’dah 1433 H Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Membalas Menghina Tuhan Orang Kafir [1] Rekaman tanya jawab ini ada di tangan penerjemah. Untuk melihat fatwa yang telah ditranskrip dalam bentuk tulisan, silakan lihat di sini. Tagsdemonstrasi

Panduan Qurban

Saat ini Rumaysho.com akan menampilkan panduan qurban secara ringkas. Pembahasan dimulai dari hukum qurban, hikmah qurban, ketentuan hewan qurban dan aturan dalam penyembelihan, serta ditambahkan dengan kebiasaan keliru di masyarakat yang biasa menjual kulit qurban. Moga-moga yang ingin berqurban tahun ini bisa mendapat panduan bermanfaat. Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Daftar Isi tutup 1. Pensyariatan Qurban 2. Keutamaan Qurban 3. Hukum Qurban 4. Niatan Qurban untuk Mayit 5. Waktu Penyembelihan Qurban 6. Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban 7. Ketentuan Hewan Qurban 8. Tuntunan Penyembelihan Qurban 9. Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Pensyariatan Qurban Udhiyah (qurban) pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya ayat (yang artinya), “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.(Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Keutamaan Qurban Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 9) Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah (dianjurkan, tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro). Dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Rozaq). Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” (HR. Abdur Rozaq) Niatan Qurban untuk Mayit Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Yang masih dibolehkan adalah berqurban untuk mayit namun sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasarnya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13) Waktu Penyembelihan Qurban Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari) Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” Sedangkan yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan pada seluruh hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dibangun di atas riwayat yang dho’if. (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119) Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424) Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425) Ketentuan Hewan Qurban Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing. Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya). Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal  5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan. Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina. Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3: 1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4: Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya Sakit dan tampak jelas sakitnya Pincang dan tampak jelas pincangnya Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang 2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2: Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong Tanduknya pecah atau patah 3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375) Tuntunan Penyembelihan Qurban 1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). 2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih. Perhatian: Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal. 3- Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku. 4- Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir. Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “bismillaahi wallaahu akbar, hadza minka wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban). Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad, mursal shahih sanad). Hadits ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. [Muhammad Abduh Tuasikal, Riyadh-KSA, 2 Dzulqo’dah 1433 H] www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? Tagskurban panduan qurban

Panduan Qurban

Saat ini Rumaysho.com akan menampilkan panduan qurban secara ringkas. Pembahasan dimulai dari hukum qurban, hikmah qurban, ketentuan hewan qurban dan aturan dalam penyembelihan, serta ditambahkan dengan kebiasaan keliru di masyarakat yang biasa menjual kulit qurban. Moga-moga yang ingin berqurban tahun ini bisa mendapat panduan bermanfaat. Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Daftar Isi tutup 1. Pensyariatan Qurban 2. Keutamaan Qurban 3. Hukum Qurban 4. Niatan Qurban untuk Mayit 5. Waktu Penyembelihan Qurban 6. Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban 7. Ketentuan Hewan Qurban 8. Tuntunan Penyembelihan Qurban 9. Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Pensyariatan Qurban Udhiyah (qurban) pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya ayat (yang artinya), “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.(Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Keutamaan Qurban Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 9) Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah (dianjurkan, tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro). Dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Rozaq). Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” (HR. Abdur Rozaq) Niatan Qurban untuk Mayit Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Yang masih dibolehkan adalah berqurban untuk mayit namun sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasarnya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13) Waktu Penyembelihan Qurban Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari) Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” Sedangkan yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan pada seluruh hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dibangun di atas riwayat yang dho’if. (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119) Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424) Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425) Ketentuan Hewan Qurban Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing. Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya). Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal  5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan. Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina. Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3: 1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4: Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya Sakit dan tampak jelas sakitnya Pincang dan tampak jelas pincangnya Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang 2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2: Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong Tanduknya pecah atau patah 3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375) Tuntunan Penyembelihan Qurban 1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). 2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih. Perhatian: Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal. 3- Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku. 4- Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir. Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “bismillaahi wallaahu akbar, hadza minka wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban). Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad, mursal shahih sanad). Hadits ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. [Muhammad Abduh Tuasikal, Riyadh-KSA, 2 Dzulqo’dah 1433 H] www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? Tagskurban panduan qurban
Saat ini Rumaysho.com akan menampilkan panduan qurban secara ringkas. Pembahasan dimulai dari hukum qurban, hikmah qurban, ketentuan hewan qurban dan aturan dalam penyembelihan, serta ditambahkan dengan kebiasaan keliru di masyarakat yang biasa menjual kulit qurban. Moga-moga yang ingin berqurban tahun ini bisa mendapat panduan bermanfaat. Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Daftar Isi tutup 1. Pensyariatan Qurban 2. Keutamaan Qurban 3. Hukum Qurban 4. Niatan Qurban untuk Mayit 5. Waktu Penyembelihan Qurban 6. Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban 7. Ketentuan Hewan Qurban 8. Tuntunan Penyembelihan Qurban 9. Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Pensyariatan Qurban Udhiyah (qurban) pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya ayat (yang artinya), “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.(Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Keutamaan Qurban Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 9) Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah (dianjurkan, tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro). Dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Rozaq). Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” (HR. Abdur Rozaq) Niatan Qurban untuk Mayit Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Yang masih dibolehkan adalah berqurban untuk mayit namun sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasarnya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13) Waktu Penyembelihan Qurban Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari) Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” Sedangkan yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan pada seluruh hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dibangun di atas riwayat yang dho’if. (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119) Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424) Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425) Ketentuan Hewan Qurban Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing. Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya). Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal  5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan. Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina. Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3: 1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4: Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya Sakit dan tampak jelas sakitnya Pincang dan tampak jelas pincangnya Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang 2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2: Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong Tanduknya pecah atau patah 3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375) Tuntunan Penyembelihan Qurban 1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). 2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih. Perhatian: Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal. 3- Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku. 4- Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir. Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “bismillaahi wallaahu akbar, hadza minka wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban). Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad, mursal shahih sanad). Hadits ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. [Muhammad Abduh Tuasikal, Riyadh-KSA, 2 Dzulqo’dah 1433 H] www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? Tagskurban panduan qurban


Saat ini Rumaysho.com akan menampilkan panduan qurban secara ringkas. Pembahasan dimulai dari hukum qurban, hikmah qurban, ketentuan hewan qurban dan aturan dalam penyembelihan, serta ditambahkan dengan kebiasaan keliru di masyarakat yang biasa menjual kulit qurban. Moga-moga yang ingin berqurban tahun ini bisa mendapat panduan bermanfaat. Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Daftar Isi tutup 1. Pensyariatan Qurban 2. Keutamaan Qurban 3. Hukum Qurban 4. Niatan Qurban untuk Mayit 5. Waktu Penyembelihan Qurban 6. Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban 7. Ketentuan Hewan Qurban 8. Tuntunan Penyembelihan Qurban 9. Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Pensyariatan Qurban Udhiyah (qurban) pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya ayat (yang artinya), “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.(Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Keutamaan Qurban Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 9) Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah (dianjurkan, tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro). Dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Rozaq). Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” (HR. Abdur Rozaq) Niatan Qurban untuk Mayit Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Yang masih dibolehkan adalah berqurban untuk mayit namun sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasarnya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13) Waktu Penyembelihan Qurban Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari) Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” Sedangkan yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan pada seluruh hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dibangun di atas riwayat yang dho’if. (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119) Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424) Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425) Ketentuan Hewan Qurban Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing. Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya). Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal  5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan. Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina. Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3: 1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4: Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya Sakit dan tampak jelas sakitnya Pincang dan tampak jelas pincangnya Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang 2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2: Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong Tanduknya pecah atau patah 3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375) Tuntunan Penyembelihan Qurban 1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). 2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih. Perhatian: Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal. 3- Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku. 4- Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir. Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “bismillaahi wallaahu akbar, hadza minka wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban). Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad, mursal shahih sanad). Hadits ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. [Muhammad Abduh Tuasikal, Riyadh-KSA, 2 Dzulqo’dah 1433 H] www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? Tagskurban panduan qurban

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 4 -RACUN AQIDAH SYI’AH

BAB KEDUARACUN AQIDAH SYI’AHPara ulama ahlus sunnah telah sepakat akan sesatnya sekte syi’ah. Seluruh kitab-kitab yang membicarakan tentang firqoh sesat memasukan syi’ah –dengan beragam sekte-sektenya – termasuk firqoh yang sesat dan menyesatkan.Akan tetapi akhir-akhir ini pemaham sekte syi’ah mulai semarak di tanah air kita, ditambah lagi dengan dukungan sebagian tokoh-tokoh Islam dari tanah air. Karenanya perlu untuk menanamkan kepada masyarakat akan bahayanya racun agama syi’ah.          Berikut ini bukti-bukti kesesatan syi’ah yang diambil dari kitab-kitab Syi’ah, website-website Syi’ah, dan perkataan para ulama Syi’ah yang telah dikumpulkan oleh ustadz Abul Jauzaa’ (silahkan kunjungi http://abul-jauzaa.blogspot.com/2012/01/syiah-itu-sesat-juragan-sebuah-masukan.html, dengan sedikit perubahan) PERTAMA : Orang Syi’ah Raafidlah mengatakan Al-Qur’an yang ada di tangan kaum muslimin (baca : Ahlus-Sunnah) berbeda dengan Al-Qur’an versi Ahlul-Bait.Berkata Muhammad bin Murtadlaa Al-Kaasyi dalam – seseorang yang dianggap ‘alim dan ahli hadits dari kalangan Syi’ah – :لم يبق لنا اعتماد على شيء من القرآن. إذ على هذا يحتمل كل آية منه أن يكون محرفاً ومغيراً ويكون على خلاف ما أنزل الله فلم يبق لنا في القرآن حجة أصلا فتنتفي فائدته وفائدة الأمر باتباعه والوصية بالتمسك به“Tidaklah tersisa bagi kami untuk berpegang suatu ayat dari Al-Qur’an. Hal ini disebabkan setiap ayat telah terjadi pengubahan sehingga berlawanan dengan yang diturunkan Allah. Dan tidaklah tersisa dari Al-Qur’an satu ayatpun sebagai hujjah. Maka tidak ada lagi faedahnya, dan faedah untuk menyuruh dan berwasiat untuk mengikuti dan berpegang dengannya ….” [Tafsir Ash-Shaafiy 1/33]Berkata Muhammad bin Ya’qub Al-Kulainiy – seorang yang dianggap ahli hadits dari kalangan Syi’ah – (w. 328/329 H) :عن أبي بصير عن أبي عبد الله عليه السلام قال : وَ إِنَّ عِنْدَنَا لَمُصْحَفَ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) وَ مَا يُدْرِيهِمْ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ قُلْتُ وَ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ مُصْحَفٌ فِيهِ مِثْلُ قُرْآنِكُمْ هَذَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَ اللَّهِ مَا فِيهِ مِنْ قُرْآنِكُمْ حَرْفٌ وَاحِدٌ قَالَ قُلْتُ هَذَا وَ اللَّهِ الْعِلْمُDari Abu Bashiir, dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam ia berkata : “Sesungguhnya pada kami terdapat Mushhaf Faathimah ‘alaihas-salaam. Dan tidaklah mereka mengetahui apa itu Mushhaf Faathimah”. Aku berkata : “Apakah itu Mushhaf Faathimah ?”. Abu ‘Abdillah menjawab : “Mushhaf Faathimah itu, di dalamnya tiga kali lebih besar daripada Al-Qur’an kalian. Demi Allah, tidaklah ada di dalamnya satu huruf pun dari Al-Qur’an kalian”. Aku berkata : “Demi Allah, ini adalah ilmu” [Al-Kaafiy, 1/239].عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّ الْقُرْآنَ الَّذِي جَاءَ بِهِ جَبْرَئِيلُ ( عليه السلام ) إِلَى مُحَمَّدٍ ( صلى الله عليه وآله ) سَبْعَةَ عَشَرَ أَلْفَ آيَةٍDari Hisyam bin Saalim, dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam ia berkata : “Sesungguhnya Al-Qur’an yang diturunkan melalui perantaraan Jibril ‘alaihis-salaam kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa aalihi terdiri dari 17.000 (tujuh belas ribu) ayat” [Al-Kaafiy, 2/634].Berkata Muhammad Baaqir Taqiy bin Maqshuud Al-Majlisiy (w. 1111 H) – seorang yang dianggap imam dan ahli hadits di masanya – ketika mengomentari hadits di atas :موثق، وفي بعض النسخ عن هشام بن سالم موضع هارون ابن سالم، فالخبر صحيح ولا يخفى أن هذا الخبر وكثير من الأخبار في هذا الباب متواترة معنى، وطرح جميعها يوجب رفع الاعتماد عن الأخبار رأسا، بل ظني أن الأخبار في هذا الباب لا يقصر عن أخبار الامامة فكيف يثبتونها بالخبر ؟”Shahih. Dalam sebagian naskah tertulis : ”dari Hisyaam bin Saalim” pada tempat rawi yang bernama Haaruun bin Saalim. Maka khabar/riwayat ini shahih dan tidak tersembunyi lagi bahwasanya riwayat ini dan banyak lagi yang lainnya dalam bab ini telah mencapai derajat mutawatir secara makna. Menolak keseluruhan riwayat ini (yang berbicara tentang perubahan Al-Qur’an) berkonsekuensi menolak semua riwayat (yang berasal dari Ahlul-Bait). Aku kira, riwayat-riwayat dalam bab ini tidaklah lebih sedikit dibandingkan riwayat-riwayat tentang imamah. Nah, bagaimana masalah imamah itu bisa ditetapkan melalui riwayat ? [Mir-aatul-‘Uquul fii Syarhi Akhbaari Aalir-Rasuul 12/525].Kemudian,…. inilah hal yang membuktikan validitas keyakinan Syi’ah dalam hal ini :Dr. Al-Qazwiniy, salah seorang ulama kontemporer Syi’ah yang cukup terkenal, mengatakan bahwa firman Allah ta’ala :إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ عَلَى الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)” [QS. Aali ‘Imraan : 33].Menurutnya, yang benar adalah :إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ وَآلَ مُحَمَّدٍ عَلَى الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, keluarga Imran, dan keluarga Muhammad melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)”.Tambahan kalimat yang digarisbawahi diatas dihilangkan oleh para shahabat radliyallaahu ‘anhum – (dan ini adalah kedustaan yang sangat nyata !!)Silahkan para pembaca melihat langsung perkataannya di (http://www.youtube.com/watch?v=ovfz3xnsjJ0&feature=player_embedded)Mau dikemanakan firman Allah ta’ala :إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” [QS. Al-Hijr : 9] ?.KEDUA : Orang Syi’ah Raafidlah telah mengkafirkan para shahabat, terutama sekali Abu Bakr Ash-Shiddiiq dan ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhumaa.Orang Syi’ah telah mendoakan laknat atas Abu Bakr dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa – yang naasnya, doa itu dinisbatkan secara dusta kepada ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu[7] – sebagai berikut :اللهم صل على محمد، وآل محمد، اللهم العن صنمي قريش، وجبتيهما، وطاغوتيهما، وإفكيهما، وابنتيهما، اللذين خالفا أمرك، وأنكروا وحيك، وجحدوا إنعامك، وعصيا رسولك، وقلبا دينك، وحرّفا كتابك…..“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah, laknat bagi dua berhala Quraisy (Abu Bakr dan ‘Umar – pen), Jibt dan Thaghut, kawan-kawan, serta putra-putri mereka berdua. Mereka berdua telah membangkang perintah-Mu, mengingkari wahyu-Mu, menolak kenikmatan-Mu, mendurhakai Rasul-Mu, menjungkir-balikkan agama-Mu, merubah kitab-Mu…..dst.” (Berikut referensi Syi’ah yang memuat riwayat dusta ini : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-aqaed/sh-ehqaq-01/12.htm).Saksikan video berikut (http://www.youtube.com/watch?v=DAVSplUX3hw&feature=player_embedded) , bagaimana ulama Syi’ah (Yasir al-Habiib) melaknat Abu Bakr, ‘Umar, dan para shahabat lain radliyallaahu ‘anhum dalam shalatnya :Dan mari kita lihat sumber ajaran Syi’ah dalam kitab mereka yang mengkafirkan para shahabat :عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ بَعْدَ النَّبِيِّ ( صلى الله عليه وآله ) إِلَّا ثَلَاثَةً فَقُلْتُ وَ مَنِ الثَّلَاثَةُ فَقَالَ الْمِقْدَادُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَ أَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ وَ سَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ عَلَيْهِمْDari Abu Ja’far ‘alaihis-salaam, ia berkata : “Orang-orang (yaitu para shahabat – Abul-Jauzaa’) menjadi murtad sepeninggal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa aalihi kecuali tiga orang”. Aku (perawi) berkata : “Siapakah tiga orang tersebut ?”. Abu Ja’far menjawab : “Al-Miqdaad, Abu Dzarr Al-Ghiffaariy, dan Salmaan Al-Faarisiy rahimahullah wa barakaatuhu ‘alaihim…” [Al-Kaafiy, 8/245; Al-Majlisiy berkata : “hasan atau muwatstsaq”].عَنْ أَبِي عبد الله عليه السلام قال: …….والله هلكوا إلا ثلاثة نفر: سلمان الفارسي، وأبو ذر، والمقداد ولحقهم عمار، وأبو ساسان الانصاري، وحذيفة، وأبو عمرة فصاروا سبعةDari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam, ia berkata : “…….Demi Allah, mereka (para shahabat) telah binasa kecuali tiga orang : Salmaan Al-Faarisiy, Abu Dzarr, dan Al-Miqdaad. Dan kemudian menyusul mereka ‘Ammaar, Abu Saasaan, Hudzaifah, dan Abu ‘Amarah sehingga jumlah mereka menjadi tujuh orang” [Al-Ikhtishaash oleh Al-Mufiid, hal. 5; lihat : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-hadis/ekhtesas/a1.html].عَنْ أَبِي بَصِيرٍ عَنْ أَحَدِهِمَا عليهما السلامقَالَ إِنَّ أَهْلَ مَكَّةَ لَيَكْفُرُونَ بِاللَّهِ جَهْرَةً وَ إِنَّ أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَخْبَثُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ أَخْبَثُ مِنْهُمْ سَبْعِينَ ضِعْفاً .Dari Abu Bashiir, dari salah seorang dari dua imam ‘alaihimas-salaam, ia berkata : “Sesungguhnya penduduk Makkah kafir kepada Allah secara terang-terangan. Dan penduduk Madinah lebih busuk/jelek daripada penduduk Makkah 70 kali” [Al-Kaafiy, 2/410; Al-Majlisiy berkata : Muwatstsaq].Riwayat yang semacam ini banyak tersebar di kitab-kitab Syi’ah.Dimanakah posisi firman Allah ta’ala :وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” [QS. At-Taubah : 100].مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الإنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar” [QS. Al-Fath : 29] ?.KETIGA : Orang Syi’ah Raafidlah tidak menggunakan riwayat Ahlus-Sunnah.Atau dengan kata lain, Syi’ah tidak menggunakan hadits-hadits Ahlus-Sunnah – yang merupakan referensi kedua setelah Al-Qur’an – dalam membangun agama mereka. Ini merupakan konsekuensi yang timbul dari point kedua karena mereka mengkafirkan para shahabat yang menjadi periwayat as-sunnah/al-hadits. Ini adalah satu kenyataan yang tidak akan ditolak kecuali mereka yang bodoh terhadap agama Syi’ah dengan kebodohan yang teramat sangat, atau mereka yang sedang menjalankan strategi taqiyyah. Adakah mereka (Syi’ah) akan mengambil riwayat dari orang yang telah murtad dari agamanya ?.Syi’ah mempunyai sumber-sumber hadits tersendiri seperti Al-Kaafiy, Man Laa yahdluruhl-Faqiih, Tahdziibul-Ahkaam, Al-Istibshaar, dan yang lainnya.Jika mereka mengambil referensi Ahlus-Sunnah, maka itu hanyalah mereka lakukan ketika berbicara kepada Ahlus-Sunnah, dan mereka ambil yang kira-kira dapat mendukung ‘aqidah mereka dan/atau menghembuskan syubhat-syubhat kepada Ahlus-Sunnah.Dimanakah posisi sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن عبد حبشي فإنه من يعش منكم يرى اختلافا كثيرا وإياكم ومحدثات الأمور فإنها ضلالة فمن أدرك ذلك منكم فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ“Aku nasihatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat walaupun (yang memerintah kalian) seorang budak Habsyiy. Orang yang hidup di antara kalian (sepeninggalku nanti) akan menjumpai banyak perselisihan. Waspadailah hal-hal yang baru, karena semua itu adalah kesesatan. Barangsiapa yang menjumpainya, maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh kepada Sunnahku dan sunnah Al-Khulafaa’ Ar-Raasyidiin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah ia erat-erat dengan gigi geraham” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/126-127, Abu Daawud no. 4607, dan yang lainnya; shahih] ?. KEEMPAT : Orang Syi’ah telah berbuat ghulluw kepada imam-imam mereka, dan bahkan sampai pada taraf ‘menuhankan’ mereka.Al-Kulainiy membuat bab dalam kitab Al-Kaafiy :بَابُ أَنَّ الْأَئِمَّةَ ( عليهم السلام ) إِذَا شَاءُوا أَنْ يَعْلَمُوا عُلِّمُوا“Bab : Bahwasannya para imam (‘alaihis-salaam) apabila ingin mengetahui, maka mereka akan diberi tahu”.Di sini ada 3 hadits/riwayat. Saya sebutkan satu di antaranya :أَبُو عَلِيٍّ الْأَشْعَرِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْجَبَّارِ عَنْ صَفْوَانَ عَنِ ابْنِ مُسْكَانَ عَنْ بَدْرِ بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ أَبِي الرَّبِيعِ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّ الْإِمَامَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَعْلَمَ أُعْلِمَ .Abu ‘Aliy Al-Asy’ariy, dari Muhammad bin ‘Abdil-Jabbaar, dari Shafwaan, dari Ibnu Muskaan, dari Badr bin Al-Waliid, dari Abur-Rabii’, dari Abu ‘Abdillah (‘alaihis-salaam), ia berkata : “Sesungguhnya seorang imam jika ia ingin mengetahui, maka ia akan diberi tahu” [Al-Kaafiy, 1/258].Inilah riwayat dusta yang disandarkan kepada ahlul-bait – dan ahlul-bait berlepas diri dari riwayat dusta tersebut.Bab yang lain dalam kitab Al-Kaafiy :بَابُ أَنَّ الْأَئِمَّةَ ( عليهم السلام ) يَعْلَمُونَ عِلْمَ مَا كَانَ وَ مَا يَكُونُ وَ أَنَّهُ لَا يَخْفَى عَلَيْهِمُ الشَّيْ‏ءُ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ“Bab : Bahwasannya para imam (‘alaihis-salaam) mengetahui ilmu yang telah terjadi maupun yang sedang terjadi. Tidak ada sesuatu pun yang luput dari mereka shalawatullah ‘alaihim”.Di situ ada 6 buah hadits/riwayat, yang salah satunya adalah sebagai berikut :أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْحَاقَ الْأَحْمَرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَمَّادٍ عَنْ سَيْفٍ التَّمَّارِ قَالَ كُنَّا مَعَ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام )…… فَقَالَ وَ رَبِّ الْكَعْبَةِ وَ رَبِّ الْبَنِيَّةِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ لَوْ كُنْتُ بَيْنَ مُوسَى وَ الْخَضِرِ لَأَخْبَرْتُهُمَا أَنِّي أَعْلَمُ مِنْهُمَا وَ لَأَنْبَأْتُهُمَا بِمَا لَيْسَ فِي أَيْدِيهِمَا لِأَنَّ مُوسَى وَ الْخَضِرَ ( عليه السلام ) أُعْطِيَا عِلْمَ مَا كَانَ وَ لَمْ يُعْطَيَا عِلْمَ مَا يَكُونُ وَ مَا هُوَ كَائِنٌ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ وَ قَدْ وَرِثْنَاهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) وِرَاثَةًAhmad bin Muhammad dan Muhammad bin Yahyaa, dari Muhammad bin Al-Husain, dari Ibraahiim bin Ishaaq Al-Ahmar, dari ‘Abdullah bin Hammaad, dari Saif At-Tammaar, ia berkata : Kami pernah bersama Abu Ja’far (‘alaihis-salaam), …..kemudian ia berkata : “Demi Rabb Ka’bah dan Rabb Baniyyah – tiga kali – . Seandainya aku berada di antara Musa dan Khidlir, akan aku khabarkan kepada mereka berdua bahwasannya aku lebih mengetahui daripada mereka berdua. Dan akan aku beritahukan kepada mereka berdua apa-apa yang tidak ada pada diri mereka. Karena Musa dan Khidlir (‘alaihis-salaam) diberikan ilmu apa yang telah terjadi, namun tidak diberikan ilmu yang sedang terjadi dan akan terjadi hingga tegak hari kiamat. Dan sungguh kami telah mewarisinya dari Rasulullah (shallallaahu ‘alaihi wa aalihi)[9] dengan satu warisan” [Al-Kaafiy, 1/260-261].Dr. Al-Qazwiiniy dalam ceramahnya (http://www.youtube.com/watch?v=BxuHVIZ0rvA&feature=player_embedded), pada menit 0:44 – 0:53 mengatakan : “Allah ta’ala Maha Mengetahui segala isi hati. Dan imam dalam riwayat ini juga mengetahui segala isi hati. Ilmu imam berasal dari Allah….. [selesai]. Bahkan ia menyatakan bahwa Jibril dan Mikail saja tidak mengetahui apa yang ada dihati. Ia juga mengatakan bahwa ilmu para imam meliputi langit dan bumi, sama dengan ilmu Allah hanya saja beda 1 derajat lebih rendah.Dimanakah posisi firman Allah ta’ala :قُلْ لا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلا مَا يُوحَى إِلَيَّ“Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” [QS. Al-An’aam : 50] ?.Dan kalaupun Allah memberikan sebagian khabar ghaib – baik yang telah lalu maupun yang kemudian – kepada para hamba-Nya dari kalangan manusia, maka itu Allah ta’ala berikan kepada para Nabi dan Rasul-Nya :وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ“Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya” [QS. Ali ‘Imraan : 179].Tidak ada dalam ayat di atas kata ‘imam’, akan tetapi menyebut kata ‘rasul’ Orang Syi’ah mengatakan bahwa imam lebih tinggi kedudukannya dari para Nabi (selain Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam).Ayatullah Al-‘Udhmaa (baca : Ayatusy-Syi’ah) Ar-Ruuhaaniy – semoga Allah mengembalikannya kepada kebenaran – pernah ditanya sebagai berikut :هل تعتقدون أن علياً كرم الله وجهه أفضل من الأنبياء؟“Apakah engkau meyakini bahwasannya ‘Aliy karamallaahu wajhah lebih utama daripada para Nabi ?”.Ia (Ar-Ruuhaaniy) menjawab :هذا من الأمور القطعية الواضحة“Ini termasuk perkara-perkara yang pasti lagi jelas (yaitu ‘Aliy lebih utama daripada para Nabi)” [selesai – sumber : http://www.alrad.net/hiwar/olama/rohani/r16.htm].[11]Bahkan seandainya seluruh Nabi berkumpul, niscaya mereka tidak akan mampu berkhutbah menandingi khutbah ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu. Ini dikatakan oleh salah seorang ulama Syi’ah yang sangat kesohor : As-Sayyid Kamaal Al-Haidariy (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=Rhyc343o_ZI&feature=player_embedded)Dasar riwayatnya (bahwa ‘Aliy lebih utama dibandingkan para Nabi, selain Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam) tertulis di video ini  (http://www.youtube.com/watch?v=062TvOdtfQI&feature=player_embedded)Bukankah ini merupakan penghinaan terhadap para Nabi dan para rasul ?. Dimanakah posisi firman Allah ta’ala :تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِنْهُمْ مَنْ كَلَّمَ اللَّهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ دَرَجَاتٍ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat” [QS. Al-Baqarah : 253] ?.[Pelampauan keutamaan sebagian Rasul (termasuk Nabi) hanya dilakukan oleh sebagian (Rasul) yang lain. Allah tidak mengatakan bahwa pelampauan itu dilakukan oleh orang yang bukan Nabi atau Rasul]. KELIMA : Orang Syi’ah – dalam hal ini diwakili oleh Ayatusy-Syi’ah Khomainiy – mengatakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menyembunyikan sebagian risalah dan gagal membina umat.Khomainiy – semoga Allah memberikan balasan setimpal kepadanya – berkata :وواضح أنَّ النبي لو كان بلغ بأمر الإمامة طبقاً لما أمر به الله، وبذل المساعي في هذه المجال، لما نشبت في البلدان الإسلامية كل هذه الإختلافات….“Dan telah jelas bahwasannya Nabi jika ia menyampaikan perkara imaamah sebagaimana yang Allah perintahkan (padanya) dan mencurahkan segenap kemampuannya dalam permasalahan ini, niscaya perselisihan yang terjadi di berbagai negeri Islam tidak akan berkobar…..” [Kasyful-Asraar, hal. 155].لقد جاء الأنبياء جميعاً من أجل إرساء قواعد العدالة في العالم؛ لكنَّهم لم ينجحوا حتَّى النبي محمد خاتم الأنبياء، الذي جاء لإصلاح البشرية وتنفيذ العدالة وتربية البشر، لم ينجح في ذلك….“Sungguh semua Nabi telah datang untuk menancapkan keadilan di dunia, akan tetapi mereka tidak berhasil. Bahkan termasuk Nabi Muhammad, penutup para Nabi, dimana beliau datang untuk memperbaiki umat manusia, menginginkan keadilan, dan mendidik manusa – tidak berhasil dalam hal itu….” [Nahju Khomainiy, hal 46].Dan silahkan lihat celaan al-Khumaini kepada Nabi di (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/02/hinaan-al-khomainiy-terhadap-rasulullah.html) KEENAM : Orang Syi’ah mengkafirkan Ahlus-Sunnah.Jika mereka mengkafirkan para sahabat radliyallaahu ‘anhum, maka jangan heran jika mereka juga mengkafirkan orang-orang yang berkesesuaian pemahaman dengan para sahabat radliyallaahu ‘anhum, yaitu Ahlus-Sunnah. Berikut perkataan para ulama Syi’ah dalam hal ini :Al-Mufiid berkata :اتّفقت الإماميّة على أنّ من أنكر إمامة أحد من الأئمّة وجحد ما أوجبه الله تعالى له من فرض الطّاعة فهو كافر ضالّ مُستحقّ للخلود في النّار“Madzhab Imaamiyyah telah bersepakat bahwasannya siapa saja yang mengingkari imaamah salah seorang di antara para imam, dan mengingkari apa yang telah Allah ta’ala wajibkan padanya tentang kewajiban taat, maka ia kafir lagi sesat berhak atas kekekalan di neraka” [Awaailul-Maqaalaat, hal 44 – sumber : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-aqaed/avael-maqalat/a01.htm].Orang yang mengingkari keimamahan versi mereka tentu saja adalah Ahlus-Sunnah.Yuusuf Al-Bahraaniy berkata :إن إطلاق المسلم على الناصب وأنه لا يجوز أخذ ماله من حيث الإسلام خلاف ما عليه الطائفة المحقة سلفا وخلفا من الحكم بكفر الناصب ونجاسته وجواز أخذ ماله بل قتله“Sesungguhnya pemutlakan muslim terhadap Naashib (baca : Ahlus-Sunnah) bahwasannya tidak diperbolehkan mengambil hartanya dengan sebab Islam (telah melarangnya), maka itu telah menyelisihi apa yang dipahami oleh kelompok yang benar (baca : Syi’ah Raafidlah) baik dulu maupun sekarang (salaf dan khalaf) tentang hukum kafirnya Naashib, kenajisannya, dan diperbolehkannya mengambil hartanya, bahkan membunuhnya” [Al-Hadaaiqun-Naadlirah, 12/323-324 – sumber : shjaffar.jeeran.com].Berikut rekaman suara Yasiir Habiib yang mengkafirkan Ahlus-Sunnah yang ia sebut sebagai Nawaashib atau golongan ‘awwaam (silahkan disimak di http://www.youtube.com/watch?v=oYaAhcIE62Y&feature=player_embedded)Sebagai penguat ternyata syi’ah mengkafirkan seluruh yang mendahulukan Abu Bakar dan Umar atas Ali bin Abi Tholib, silakan baca/lihat (http://www.youtube.com/watch?v=6mFTDp7-PDg&feature=player_embedded) : KETUJUH : Shalat Syi’ah sangat berbeda dengan shalat Ahlus-Sunnah.Langsung saja para pembaca buka halaman (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/fiqh-syiah-5-kaifiyyah-shalat.html).Adzannya pun lain, karena selain syahadatain, mereka menambahkan syahadat ketiga, silahkan baca di (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/syahadat-ketiga-salah-satu-produk.html), dan dengarkan adzan mereka di (http://www.youtube.com/watch?v=gP2lEd7V9SI&feature=player_embedded)  Masih banyak sebenarnya kesesatan Syi’ah selain di atas.MUI telah menetapkan kriteria sesat tidaknya satu kelompok atau pemahaman sebagai berikut : Perkataan ulama Ahlus-Sunnah, bagaimana pandangan mereka tentang kelompok Syi’ah Raafidlah.1.     ‘Alqamah bin Qais An-Nakha’iy rahimahullah (kibaarut-taabi’iin, w. 62 H).عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ: ” لَقَدْ غَلَتْ هَذِهِ الشِّيعَةُ فِي عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَمَا غَلَتِ النَّصَارَى فِي عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ “Dari ‘Alqamah, ia berkata : “Sungguh Syi’ah ini telah berlebih-lebihan terhadap ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu sebagaimana berlebih-lebihannya Nashara terhadap ‘Iisaa bin Maryam” [Diriwayatkan ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah no. 1115 dan Al-Harbiy dalam Ghariibul-Hadiits 2/581; shahih].2.     Az-Zuhriy rahimahullah.مَا رَأَيْتُ قَوْمًا أَشْبَهَ بِالنَّصَارَى مِنَ السَّبَائِيَّةِ “، قَالَ أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ: هُمُ الرَّافِضَةُ“Aku tidak pernah melihat satu kaum yang lebih menyerupai Nashara daripada kelompok Sabaa’iyyah”. Ahmad bin Yuunus berkata : “Mereka itu adalah Raafidlah” [Diriwayatkan oleh Al-Aajurriy dalam Asy-Syaari’ah, 3/567 no. 2083; shahih].3.    Imam Maalik bin Anas rahimahullah. Abu Bakar Al-Marwadzi berkataسَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ: عَنْ مَنْ يَشْتِمُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعَائِشَةَ؟ قَالَ: مَا أُرَآهُ عَلَى الإِسْلامِ، قَالَ: وَسَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: قَالَ مَالِكٌ: الَّذِي يَشْتِمُ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَهُ سَهْمٌ، أَوْ قَالَ: نَصِيبٌ فِي الإِسْلامِAku bertanya kepada Abu ‘Abdillah tentang orang yang mencaci-maki Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Aaisyah ?. Maka ia menjawab : “Aku tidak berpendapat ia di atas agama Islam”. Al-Marwadziy berkata : Dan aku juga mendengar Abu ‘Abdillah berkata : Telah berkata Maalik (bin Anas) : “Orang yang mencaci-maki para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka ia tidak mempunyai bagian (dalam Islam)” – atau ia berkata : “bagian dalam Islam” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 783; shahih sampai Ahmad bin Hanbal].4.   Imam  Asy-Syaafi’iy rahimahullah. Harmalah bin Yahya berkata :سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ، يَقُولُ: لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الأَهْوَاءِ، أَشْهَدُ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِAku mendengar Asy-Syaafi’iy berkata : “Aku tidak pernah melihat seorang pun dari pengikut hawa nafsu yang aku saksikan kedustaannya daripada Raafidlah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Haatim dalam Aadaabusy-Syaafi’iy, hal. 144; hasan]عن البويطي يقول: سألت الشافعي: أصلي خلف الرافضي ؟ قال: لا تصل خلف الرافضي، ولا القدري، ولا المرجئ….Dari Al-Buwaithiy ia berkata : “Aku bertanya kepada Asy-Syafi’iy : ‘Apakah aku boleh shalat di belakang seorang Rafidliy ?”. Beliau menjawab : “Janganlah engkau shalat di belakang seorang Raafidliy, Qadariy, dan Murji’” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 10/31].5.     Ahmad bin Hanbal rahimahullah. ‘Abdul-Malik bin ‘Abdil-Hamiid ia berkata :سَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: ” مَنْ شَتَمَ أَخَافُ عَلَيْهِ الْكُفْرَ مِثْلَ الرَّوَافِضِ، ثُمَّ قَالَ: مَنْ شَتَمَ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا نَأْمَنُ أَنْ يَكُونَ قَدْ مَرَقَ عَنِ الدِّينِ “Aku mendengar Abu ‘Abdillah berkata : “Barangsiapa yang mencaci-maki, aku khawatir ia akan tertimpa kekafiran seperti Raafidlah”. Kemudian ia melanjutkan : “Barangsiapa yang mencaci-maki para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka kami tidak percaya ia aman dari bahaya kemurtadan” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 784; shahih].Yusuf bin Muusa berkataأَنَّ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ سُئِلَ، وَأَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ، قَالَ: ” سَأَلْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ، عَنْ جَارٍ لَنَا رَافِضِيٍّ يُسَلِّمُ عَلَيَّ، أَرُدُّ عَلَيْهِ؟ قَالَ: لا “Bahwasanya Abu ‘Abdillah pernah ditanya. Dan telah mengkhabarkan kepadaku ‘Aliy bin ‘Abdish-Shamad, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang tetanggaku Raafidliy yang mengucapkan salam kepadaku, apakah perlu aku jawab ?”. Ia menjawab : “Tidak” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 787; hasan].6.   Al-Bukhaariy rahimahullah berkata :مَا أُبَالِي صَلَّيْتُ خَلْفَ الْجَهْمِيِّ، وَالرَّافِضِيِّ أَمْ صَلَّيْتُ خَلْفَ الْيَهُودِ، وَالنَّصَارَى، وَلا يُسَلَّمُ عَلَيْهِمْ، وَلا يُعَادُونَ، وَلا يُنَاكَحُونَ، وَلا يَشْهَدُونَ، وَلا تُؤْكَلُ ذَبَائِحُهُمْ“Sama saja bagiku shalat di belakang Jahmiy dan Raafidliy, atau aku shalat di belakang Yahudi dan Nashrani. Jangan memberikan salam kepada mereka, jangan dijenguk (apabila mereka sakit), jangan dinikahi, jangan disaksikan (jenazah mereka), dan jangan dimakan sembelihan mereka” [Khalqu Af’aalil-‘Ibaad, 1/39-40].7.   Al-Qaadliy ‘Iyaadl rahimahullahu berkata :وَكَذَلِك نقطع بتكفير غلاة الرافضة فِي قولهم إنّ الْأَئِمَّة أفضل مِن الْأَنْبِيَاء“Dan begitu pula kami memastikan kafirnya ghullat (ekstrim) Raafidlah tentang perkataan mereka bahwasannya para imam lebih utama dari para Nabi” [Asy-Syifaa bi-Ahwaalil-Mushthafaa, 2/174].8.   Ibnu Hazm Al-Andaaluusiy rahimahullah berkata :وأما قولهم ( يعني النصارى ) في دعوى الروافض تبديل القرآن فإن الروافض ليسوا من المسلمين ، إنما هي فرقة حدث أولها بعد موت رسول الله صلى الله عليه وسلم بخمس وعشرين سنة .. وهي طائفة تجري مجرى اليهود والنصارى في الكذب والكفر“Adapun perkataan mereka (yaitu Nasharaa) atas klaim Raafidlah tentang perubahan Al-Qur’an (maka ini tidak teranggap), karena Raafidlah bukan termasuk kaum muslimin. Ia hanyalah kelompok yang muncul pertama kali 25 tahun setelah wafatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam…. Raafidlah adalah kelompok berjalan mengikuti jalan orang Yahudi dan Nashara dalam dusta dan kekufuran” [Al-Fishal fil-Milal wan-Nihal, 2/213].9.     Dan lain-lain.Syi’ah Raafidlah sering menggunakan dalih mencintai Ahlul-Bait untuk menutupi hakekat busuk ‘aqidah mereka, dan untuk menipu umat. Kecintaan mereka itu palsu. Kecintaan yang tidak diridlai oleh Ahlul-Bait sendiri. Ahlul-Bait berlepas diri dari mereka, dan mereka pun berlepas diri dari Ahlul-Bait.عَنْ عَلِيَّ بْنَ حُسَيْنٍ، وَكَانَ أَفْضَلَ هَاشِمِيٍّ أَدْرَكْتُهُ، يَقُولُ: ” يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَحِبُّونَا حُبَّ الإِسْلامِ، فَمَا بَرِحَ بِنَا حُبُّكُمْ حَتَّى صَارَ عَلَيْنَا عَارًا “Dari ‘Aliy bin Al-Husain – dan ia adalah seutama-utama keturunan Bani Haasyim yang aku (perawi) temui – berkata : “Wahai sekalian manusia, cintailah kami dengan kecintaan Islam. Kecintaan kalian kepada kami senantiasa ada hingga kemudian malah menjadi aib bagi kami” [Ath-Thabaqaat, 5/110; shahih].عَنْ فُضَيْل بْنُ مَرْزُوقٍ، قَالَ: سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ بْنَ الْحَسَنِ بْنِ الْحَسَنِ، أَخَا عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ يَقُولُ: ” قَدْ وَاللَّهِ مَرَقَتْ عَلَيْنَا الرَّافِضَةُ كَمَا مَرَقَتِ الْحَرُورِيَّةُ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ “Dari Fudlail bin Marzuuq, ia berkata : Aku mendengar Ibraahiim bin Al-Hasan bin Al-Hasan, saudara ‘Abdullah bin Al-Hasan, berkata : “Sungguh, demi Allah, Raafidlah telah keluar (ketaatan) terhadap kami (Ahlul-Bait) sebagaimana Al-Haruuriyyah telah keluar (ketaatan) terhadap ‘Aliy bin Abi Thaalib” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy dalam Fadlaailush-Shahaabah no. 36; hasan].Ibraahiim bin Al-Hasan bin Al-Hasan adalah anggota Ahlul-Bait dari jalur Al-Hasan bin ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu. Ibnu Hibbaan berkata : “Ia termasuk di antara pemimpin penduduk Madiinah, dan Ahlul-Bait yang mulia/agung” [Masyaahir ‘Ulamaa Al-Amshaar, hal. 155 no. 995].Ya, kecintaan Syi’ah terhadap Ahlul-Bait telah menjadi ‘aib bagi kemuliaan Ahlul-Bait. Mereka telah melakukan banyak kedustaan atas nama Ahlul-Bait untuk merusak ‘aqidah Islam dari dalam.Wallaahul-musta’aan.bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 4 -RACUN AQIDAH SYI’AH

BAB KEDUARACUN AQIDAH SYI’AHPara ulama ahlus sunnah telah sepakat akan sesatnya sekte syi’ah. Seluruh kitab-kitab yang membicarakan tentang firqoh sesat memasukan syi’ah –dengan beragam sekte-sektenya – termasuk firqoh yang sesat dan menyesatkan.Akan tetapi akhir-akhir ini pemaham sekte syi’ah mulai semarak di tanah air kita, ditambah lagi dengan dukungan sebagian tokoh-tokoh Islam dari tanah air. Karenanya perlu untuk menanamkan kepada masyarakat akan bahayanya racun agama syi’ah.          Berikut ini bukti-bukti kesesatan syi’ah yang diambil dari kitab-kitab Syi’ah, website-website Syi’ah, dan perkataan para ulama Syi’ah yang telah dikumpulkan oleh ustadz Abul Jauzaa’ (silahkan kunjungi http://abul-jauzaa.blogspot.com/2012/01/syiah-itu-sesat-juragan-sebuah-masukan.html, dengan sedikit perubahan) PERTAMA : Orang Syi’ah Raafidlah mengatakan Al-Qur’an yang ada di tangan kaum muslimin (baca : Ahlus-Sunnah) berbeda dengan Al-Qur’an versi Ahlul-Bait.Berkata Muhammad bin Murtadlaa Al-Kaasyi dalam – seseorang yang dianggap ‘alim dan ahli hadits dari kalangan Syi’ah – :لم يبق لنا اعتماد على شيء من القرآن. إذ على هذا يحتمل كل آية منه أن يكون محرفاً ومغيراً ويكون على خلاف ما أنزل الله فلم يبق لنا في القرآن حجة أصلا فتنتفي فائدته وفائدة الأمر باتباعه والوصية بالتمسك به“Tidaklah tersisa bagi kami untuk berpegang suatu ayat dari Al-Qur’an. Hal ini disebabkan setiap ayat telah terjadi pengubahan sehingga berlawanan dengan yang diturunkan Allah. Dan tidaklah tersisa dari Al-Qur’an satu ayatpun sebagai hujjah. Maka tidak ada lagi faedahnya, dan faedah untuk menyuruh dan berwasiat untuk mengikuti dan berpegang dengannya ….” [Tafsir Ash-Shaafiy 1/33]Berkata Muhammad bin Ya’qub Al-Kulainiy – seorang yang dianggap ahli hadits dari kalangan Syi’ah – (w. 328/329 H) :عن أبي بصير عن أبي عبد الله عليه السلام قال : وَ إِنَّ عِنْدَنَا لَمُصْحَفَ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) وَ مَا يُدْرِيهِمْ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ قُلْتُ وَ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ مُصْحَفٌ فِيهِ مِثْلُ قُرْآنِكُمْ هَذَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَ اللَّهِ مَا فِيهِ مِنْ قُرْآنِكُمْ حَرْفٌ وَاحِدٌ قَالَ قُلْتُ هَذَا وَ اللَّهِ الْعِلْمُDari Abu Bashiir, dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam ia berkata : “Sesungguhnya pada kami terdapat Mushhaf Faathimah ‘alaihas-salaam. Dan tidaklah mereka mengetahui apa itu Mushhaf Faathimah”. Aku berkata : “Apakah itu Mushhaf Faathimah ?”. Abu ‘Abdillah menjawab : “Mushhaf Faathimah itu, di dalamnya tiga kali lebih besar daripada Al-Qur’an kalian. Demi Allah, tidaklah ada di dalamnya satu huruf pun dari Al-Qur’an kalian”. Aku berkata : “Demi Allah, ini adalah ilmu” [Al-Kaafiy, 1/239].عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّ الْقُرْآنَ الَّذِي جَاءَ بِهِ جَبْرَئِيلُ ( عليه السلام ) إِلَى مُحَمَّدٍ ( صلى الله عليه وآله ) سَبْعَةَ عَشَرَ أَلْفَ آيَةٍDari Hisyam bin Saalim, dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam ia berkata : “Sesungguhnya Al-Qur’an yang diturunkan melalui perantaraan Jibril ‘alaihis-salaam kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa aalihi terdiri dari 17.000 (tujuh belas ribu) ayat” [Al-Kaafiy, 2/634].Berkata Muhammad Baaqir Taqiy bin Maqshuud Al-Majlisiy (w. 1111 H) – seorang yang dianggap imam dan ahli hadits di masanya – ketika mengomentari hadits di atas :موثق، وفي بعض النسخ عن هشام بن سالم موضع هارون ابن سالم، فالخبر صحيح ولا يخفى أن هذا الخبر وكثير من الأخبار في هذا الباب متواترة معنى، وطرح جميعها يوجب رفع الاعتماد عن الأخبار رأسا، بل ظني أن الأخبار في هذا الباب لا يقصر عن أخبار الامامة فكيف يثبتونها بالخبر ؟”Shahih. Dalam sebagian naskah tertulis : ”dari Hisyaam bin Saalim” pada tempat rawi yang bernama Haaruun bin Saalim. Maka khabar/riwayat ini shahih dan tidak tersembunyi lagi bahwasanya riwayat ini dan banyak lagi yang lainnya dalam bab ini telah mencapai derajat mutawatir secara makna. Menolak keseluruhan riwayat ini (yang berbicara tentang perubahan Al-Qur’an) berkonsekuensi menolak semua riwayat (yang berasal dari Ahlul-Bait). Aku kira, riwayat-riwayat dalam bab ini tidaklah lebih sedikit dibandingkan riwayat-riwayat tentang imamah. Nah, bagaimana masalah imamah itu bisa ditetapkan melalui riwayat ? [Mir-aatul-‘Uquul fii Syarhi Akhbaari Aalir-Rasuul 12/525].Kemudian,…. inilah hal yang membuktikan validitas keyakinan Syi’ah dalam hal ini :Dr. Al-Qazwiniy, salah seorang ulama kontemporer Syi’ah yang cukup terkenal, mengatakan bahwa firman Allah ta’ala :إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ عَلَى الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)” [QS. Aali ‘Imraan : 33].Menurutnya, yang benar adalah :إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ وَآلَ مُحَمَّدٍ عَلَى الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, keluarga Imran, dan keluarga Muhammad melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)”.Tambahan kalimat yang digarisbawahi diatas dihilangkan oleh para shahabat radliyallaahu ‘anhum – (dan ini adalah kedustaan yang sangat nyata !!)Silahkan para pembaca melihat langsung perkataannya di (http://www.youtube.com/watch?v=ovfz3xnsjJ0&feature=player_embedded)Mau dikemanakan firman Allah ta’ala :إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” [QS. Al-Hijr : 9] ?.KEDUA : Orang Syi’ah Raafidlah telah mengkafirkan para shahabat, terutama sekali Abu Bakr Ash-Shiddiiq dan ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhumaa.Orang Syi’ah telah mendoakan laknat atas Abu Bakr dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa – yang naasnya, doa itu dinisbatkan secara dusta kepada ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu[7] – sebagai berikut :اللهم صل على محمد، وآل محمد، اللهم العن صنمي قريش، وجبتيهما، وطاغوتيهما، وإفكيهما، وابنتيهما، اللذين خالفا أمرك، وأنكروا وحيك، وجحدوا إنعامك، وعصيا رسولك، وقلبا دينك، وحرّفا كتابك…..“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah, laknat bagi dua berhala Quraisy (Abu Bakr dan ‘Umar – pen), Jibt dan Thaghut, kawan-kawan, serta putra-putri mereka berdua. Mereka berdua telah membangkang perintah-Mu, mengingkari wahyu-Mu, menolak kenikmatan-Mu, mendurhakai Rasul-Mu, menjungkir-balikkan agama-Mu, merubah kitab-Mu…..dst.” (Berikut referensi Syi’ah yang memuat riwayat dusta ini : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-aqaed/sh-ehqaq-01/12.htm).Saksikan video berikut (http://www.youtube.com/watch?v=DAVSplUX3hw&feature=player_embedded) , bagaimana ulama Syi’ah (Yasir al-Habiib) melaknat Abu Bakr, ‘Umar, dan para shahabat lain radliyallaahu ‘anhum dalam shalatnya :Dan mari kita lihat sumber ajaran Syi’ah dalam kitab mereka yang mengkafirkan para shahabat :عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ بَعْدَ النَّبِيِّ ( صلى الله عليه وآله ) إِلَّا ثَلَاثَةً فَقُلْتُ وَ مَنِ الثَّلَاثَةُ فَقَالَ الْمِقْدَادُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَ أَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ وَ سَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ عَلَيْهِمْDari Abu Ja’far ‘alaihis-salaam, ia berkata : “Orang-orang (yaitu para shahabat – Abul-Jauzaa’) menjadi murtad sepeninggal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa aalihi kecuali tiga orang”. Aku (perawi) berkata : “Siapakah tiga orang tersebut ?”. Abu Ja’far menjawab : “Al-Miqdaad, Abu Dzarr Al-Ghiffaariy, dan Salmaan Al-Faarisiy rahimahullah wa barakaatuhu ‘alaihim…” [Al-Kaafiy, 8/245; Al-Majlisiy berkata : “hasan atau muwatstsaq”].عَنْ أَبِي عبد الله عليه السلام قال: …….والله هلكوا إلا ثلاثة نفر: سلمان الفارسي، وأبو ذر، والمقداد ولحقهم عمار، وأبو ساسان الانصاري، وحذيفة، وأبو عمرة فصاروا سبعةDari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam, ia berkata : “…….Demi Allah, mereka (para shahabat) telah binasa kecuali tiga orang : Salmaan Al-Faarisiy, Abu Dzarr, dan Al-Miqdaad. Dan kemudian menyusul mereka ‘Ammaar, Abu Saasaan, Hudzaifah, dan Abu ‘Amarah sehingga jumlah mereka menjadi tujuh orang” [Al-Ikhtishaash oleh Al-Mufiid, hal. 5; lihat : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-hadis/ekhtesas/a1.html].عَنْ أَبِي بَصِيرٍ عَنْ أَحَدِهِمَا عليهما السلامقَالَ إِنَّ أَهْلَ مَكَّةَ لَيَكْفُرُونَ بِاللَّهِ جَهْرَةً وَ إِنَّ أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَخْبَثُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ أَخْبَثُ مِنْهُمْ سَبْعِينَ ضِعْفاً .Dari Abu Bashiir, dari salah seorang dari dua imam ‘alaihimas-salaam, ia berkata : “Sesungguhnya penduduk Makkah kafir kepada Allah secara terang-terangan. Dan penduduk Madinah lebih busuk/jelek daripada penduduk Makkah 70 kali” [Al-Kaafiy, 2/410; Al-Majlisiy berkata : Muwatstsaq].Riwayat yang semacam ini banyak tersebar di kitab-kitab Syi’ah.Dimanakah posisi firman Allah ta’ala :وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” [QS. At-Taubah : 100].مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الإنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar” [QS. Al-Fath : 29] ?.KETIGA : Orang Syi’ah Raafidlah tidak menggunakan riwayat Ahlus-Sunnah.Atau dengan kata lain, Syi’ah tidak menggunakan hadits-hadits Ahlus-Sunnah – yang merupakan referensi kedua setelah Al-Qur’an – dalam membangun agama mereka. Ini merupakan konsekuensi yang timbul dari point kedua karena mereka mengkafirkan para shahabat yang menjadi periwayat as-sunnah/al-hadits. Ini adalah satu kenyataan yang tidak akan ditolak kecuali mereka yang bodoh terhadap agama Syi’ah dengan kebodohan yang teramat sangat, atau mereka yang sedang menjalankan strategi taqiyyah. Adakah mereka (Syi’ah) akan mengambil riwayat dari orang yang telah murtad dari agamanya ?.Syi’ah mempunyai sumber-sumber hadits tersendiri seperti Al-Kaafiy, Man Laa yahdluruhl-Faqiih, Tahdziibul-Ahkaam, Al-Istibshaar, dan yang lainnya.Jika mereka mengambil referensi Ahlus-Sunnah, maka itu hanyalah mereka lakukan ketika berbicara kepada Ahlus-Sunnah, dan mereka ambil yang kira-kira dapat mendukung ‘aqidah mereka dan/atau menghembuskan syubhat-syubhat kepada Ahlus-Sunnah.Dimanakah posisi sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن عبد حبشي فإنه من يعش منكم يرى اختلافا كثيرا وإياكم ومحدثات الأمور فإنها ضلالة فمن أدرك ذلك منكم فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ“Aku nasihatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat walaupun (yang memerintah kalian) seorang budak Habsyiy. Orang yang hidup di antara kalian (sepeninggalku nanti) akan menjumpai banyak perselisihan. Waspadailah hal-hal yang baru, karena semua itu adalah kesesatan. Barangsiapa yang menjumpainya, maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh kepada Sunnahku dan sunnah Al-Khulafaa’ Ar-Raasyidiin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah ia erat-erat dengan gigi geraham” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/126-127, Abu Daawud no. 4607, dan yang lainnya; shahih] ?. KEEMPAT : Orang Syi’ah telah berbuat ghulluw kepada imam-imam mereka, dan bahkan sampai pada taraf ‘menuhankan’ mereka.Al-Kulainiy membuat bab dalam kitab Al-Kaafiy :بَابُ أَنَّ الْأَئِمَّةَ ( عليهم السلام ) إِذَا شَاءُوا أَنْ يَعْلَمُوا عُلِّمُوا“Bab : Bahwasannya para imam (‘alaihis-salaam) apabila ingin mengetahui, maka mereka akan diberi tahu”.Di sini ada 3 hadits/riwayat. Saya sebutkan satu di antaranya :أَبُو عَلِيٍّ الْأَشْعَرِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْجَبَّارِ عَنْ صَفْوَانَ عَنِ ابْنِ مُسْكَانَ عَنْ بَدْرِ بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ أَبِي الرَّبِيعِ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّ الْإِمَامَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَعْلَمَ أُعْلِمَ .Abu ‘Aliy Al-Asy’ariy, dari Muhammad bin ‘Abdil-Jabbaar, dari Shafwaan, dari Ibnu Muskaan, dari Badr bin Al-Waliid, dari Abur-Rabii’, dari Abu ‘Abdillah (‘alaihis-salaam), ia berkata : “Sesungguhnya seorang imam jika ia ingin mengetahui, maka ia akan diberi tahu” [Al-Kaafiy, 1/258].Inilah riwayat dusta yang disandarkan kepada ahlul-bait – dan ahlul-bait berlepas diri dari riwayat dusta tersebut.Bab yang lain dalam kitab Al-Kaafiy :بَابُ أَنَّ الْأَئِمَّةَ ( عليهم السلام ) يَعْلَمُونَ عِلْمَ مَا كَانَ وَ مَا يَكُونُ وَ أَنَّهُ لَا يَخْفَى عَلَيْهِمُ الشَّيْ‏ءُ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ“Bab : Bahwasannya para imam (‘alaihis-salaam) mengetahui ilmu yang telah terjadi maupun yang sedang terjadi. Tidak ada sesuatu pun yang luput dari mereka shalawatullah ‘alaihim”.Di situ ada 6 buah hadits/riwayat, yang salah satunya adalah sebagai berikut :أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْحَاقَ الْأَحْمَرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَمَّادٍ عَنْ سَيْفٍ التَّمَّارِ قَالَ كُنَّا مَعَ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام )…… فَقَالَ وَ رَبِّ الْكَعْبَةِ وَ رَبِّ الْبَنِيَّةِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ لَوْ كُنْتُ بَيْنَ مُوسَى وَ الْخَضِرِ لَأَخْبَرْتُهُمَا أَنِّي أَعْلَمُ مِنْهُمَا وَ لَأَنْبَأْتُهُمَا بِمَا لَيْسَ فِي أَيْدِيهِمَا لِأَنَّ مُوسَى وَ الْخَضِرَ ( عليه السلام ) أُعْطِيَا عِلْمَ مَا كَانَ وَ لَمْ يُعْطَيَا عِلْمَ مَا يَكُونُ وَ مَا هُوَ كَائِنٌ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ وَ قَدْ وَرِثْنَاهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) وِرَاثَةًAhmad bin Muhammad dan Muhammad bin Yahyaa, dari Muhammad bin Al-Husain, dari Ibraahiim bin Ishaaq Al-Ahmar, dari ‘Abdullah bin Hammaad, dari Saif At-Tammaar, ia berkata : Kami pernah bersama Abu Ja’far (‘alaihis-salaam), …..kemudian ia berkata : “Demi Rabb Ka’bah dan Rabb Baniyyah – tiga kali – . Seandainya aku berada di antara Musa dan Khidlir, akan aku khabarkan kepada mereka berdua bahwasannya aku lebih mengetahui daripada mereka berdua. Dan akan aku beritahukan kepada mereka berdua apa-apa yang tidak ada pada diri mereka. Karena Musa dan Khidlir (‘alaihis-salaam) diberikan ilmu apa yang telah terjadi, namun tidak diberikan ilmu yang sedang terjadi dan akan terjadi hingga tegak hari kiamat. Dan sungguh kami telah mewarisinya dari Rasulullah (shallallaahu ‘alaihi wa aalihi)[9] dengan satu warisan” [Al-Kaafiy, 1/260-261].Dr. Al-Qazwiiniy dalam ceramahnya (http://www.youtube.com/watch?v=BxuHVIZ0rvA&feature=player_embedded), pada menit 0:44 – 0:53 mengatakan : “Allah ta’ala Maha Mengetahui segala isi hati. Dan imam dalam riwayat ini juga mengetahui segala isi hati. Ilmu imam berasal dari Allah….. [selesai]. Bahkan ia menyatakan bahwa Jibril dan Mikail saja tidak mengetahui apa yang ada dihati. Ia juga mengatakan bahwa ilmu para imam meliputi langit dan bumi, sama dengan ilmu Allah hanya saja beda 1 derajat lebih rendah.Dimanakah posisi firman Allah ta’ala :قُلْ لا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلا مَا يُوحَى إِلَيَّ“Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” [QS. Al-An’aam : 50] ?.Dan kalaupun Allah memberikan sebagian khabar ghaib – baik yang telah lalu maupun yang kemudian – kepada para hamba-Nya dari kalangan manusia, maka itu Allah ta’ala berikan kepada para Nabi dan Rasul-Nya :وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ“Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya” [QS. Ali ‘Imraan : 179].Tidak ada dalam ayat di atas kata ‘imam’, akan tetapi menyebut kata ‘rasul’ Orang Syi’ah mengatakan bahwa imam lebih tinggi kedudukannya dari para Nabi (selain Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam).Ayatullah Al-‘Udhmaa (baca : Ayatusy-Syi’ah) Ar-Ruuhaaniy – semoga Allah mengembalikannya kepada kebenaran – pernah ditanya sebagai berikut :هل تعتقدون أن علياً كرم الله وجهه أفضل من الأنبياء؟“Apakah engkau meyakini bahwasannya ‘Aliy karamallaahu wajhah lebih utama daripada para Nabi ?”.Ia (Ar-Ruuhaaniy) menjawab :هذا من الأمور القطعية الواضحة“Ini termasuk perkara-perkara yang pasti lagi jelas (yaitu ‘Aliy lebih utama daripada para Nabi)” [selesai – sumber : http://www.alrad.net/hiwar/olama/rohani/r16.htm].[11]Bahkan seandainya seluruh Nabi berkumpul, niscaya mereka tidak akan mampu berkhutbah menandingi khutbah ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu. Ini dikatakan oleh salah seorang ulama Syi’ah yang sangat kesohor : As-Sayyid Kamaal Al-Haidariy (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=Rhyc343o_ZI&feature=player_embedded)Dasar riwayatnya (bahwa ‘Aliy lebih utama dibandingkan para Nabi, selain Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam) tertulis di video ini  (http://www.youtube.com/watch?v=062TvOdtfQI&feature=player_embedded)Bukankah ini merupakan penghinaan terhadap para Nabi dan para rasul ?. Dimanakah posisi firman Allah ta’ala :تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِنْهُمْ مَنْ كَلَّمَ اللَّهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ دَرَجَاتٍ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat” [QS. Al-Baqarah : 253] ?.[Pelampauan keutamaan sebagian Rasul (termasuk Nabi) hanya dilakukan oleh sebagian (Rasul) yang lain. Allah tidak mengatakan bahwa pelampauan itu dilakukan oleh orang yang bukan Nabi atau Rasul]. KELIMA : Orang Syi’ah – dalam hal ini diwakili oleh Ayatusy-Syi’ah Khomainiy – mengatakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menyembunyikan sebagian risalah dan gagal membina umat.Khomainiy – semoga Allah memberikan balasan setimpal kepadanya – berkata :وواضح أنَّ النبي لو كان بلغ بأمر الإمامة طبقاً لما أمر به الله، وبذل المساعي في هذه المجال، لما نشبت في البلدان الإسلامية كل هذه الإختلافات….“Dan telah jelas bahwasannya Nabi jika ia menyampaikan perkara imaamah sebagaimana yang Allah perintahkan (padanya) dan mencurahkan segenap kemampuannya dalam permasalahan ini, niscaya perselisihan yang terjadi di berbagai negeri Islam tidak akan berkobar…..” [Kasyful-Asraar, hal. 155].لقد جاء الأنبياء جميعاً من أجل إرساء قواعد العدالة في العالم؛ لكنَّهم لم ينجحوا حتَّى النبي محمد خاتم الأنبياء، الذي جاء لإصلاح البشرية وتنفيذ العدالة وتربية البشر، لم ينجح في ذلك….“Sungguh semua Nabi telah datang untuk menancapkan keadilan di dunia, akan tetapi mereka tidak berhasil. Bahkan termasuk Nabi Muhammad, penutup para Nabi, dimana beliau datang untuk memperbaiki umat manusia, menginginkan keadilan, dan mendidik manusa – tidak berhasil dalam hal itu….” [Nahju Khomainiy, hal 46].Dan silahkan lihat celaan al-Khumaini kepada Nabi di (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/02/hinaan-al-khomainiy-terhadap-rasulullah.html) KEENAM : Orang Syi’ah mengkafirkan Ahlus-Sunnah.Jika mereka mengkafirkan para sahabat radliyallaahu ‘anhum, maka jangan heran jika mereka juga mengkafirkan orang-orang yang berkesesuaian pemahaman dengan para sahabat radliyallaahu ‘anhum, yaitu Ahlus-Sunnah. Berikut perkataan para ulama Syi’ah dalam hal ini :Al-Mufiid berkata :اتّفقت الإماميّة على أنّ من أنكر إمامة أحد من الأئمّة وجحد ما أوجبه الله تعالى له من فرض الطّاعة فهو كافر ضالّ مُستحقّ للخلود في النّار“Madzhab Imaamiyyah telah bersepakat bahwasannya siapa saja yang mengingkari imaamah salah seorang di antara para imam, dan mengingkari apa yang telah Allah ta’ala wajibkan padanya tentang kewajiban taat, maka ia kafir lagi sesat berhak atas kekekalan di neraka” [Awaailul-Maqaalaat, hal 44 – sumber : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-aqaed/avael-maqalat/a01.htm].Orang yang mengingkari keimamahan versi mereka tentu saja adalah Ahlus-Sunnah.Yuusuf Al-Bahraaniy berkata :إن إطلاق المسلم على الناصب وأنه لا يجوز أخذ ماله من حيث الإسلام خلاف ما عليه الطائفة المحقة سلفا وخلفا من الحكم بكفر الناصب ونجاسته وجواز أخذ ماله بل قتله“Sesungguhnya pemutlakan muslim terhadap Naashib (baca : Ahlus-Sunnah) bahwasannya tidak diperbolehkan mengambil hartanya dengan sebab Islam (telah melarangnya), maka itu telah menyelisihi apa yang dipahami oleh kelompok yang benar (baca : Syi’ah Raafidlah) baik dulu maupun sekarang (salaf dan khalaf) tentang hukum kafirnya Naashib, kenajisannya, dan diperbolehkannya mengambil hartanya, bahkan membunuhnya” [Al-Hadaaiqun-Naadlirah, 12/323-324 – sumber : shjaffar.jeeran.com].Berikut rekaman suara Yasiir Habiib yang mengkafirkan Ahlus-Sunnah yang ia sebut sebagai Nawaashib atau golongan ‘awwaam (silahkan disimak di http://www.youtube.com/watch?v=oYaAhcIE62Y&feature=player_embedded)Sebagai penguat ternyata syi’ah mengkafirkan seluruh yang mendahulukan Abu Bakar dan Umar atas Ali bin Abi Tholib, silakan baca/lihat (http://www.youtube.com/watch?v=6mFTDp7-PDg&feature=player_embedded) : KETUJUH : Shalat Syi’ah sangat berbeda dengan shalat Ahlus-Sunnah.Langsung saja para pembaca buka halaman (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/fiqh-syiah-5-kaifiyyah-shalat.html).Adzannya pun lain, karena selain syahadatain, mereka menambahkan syahadat ketiga, silahkan baca di (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/syahadat-ketiga-salah-satu-produk.html), dan dengarkan adzan mereka di (http://www.youtube.com/watch?v=gP2lEd7V9SI&feature=player_embedded)  Masih banyak sebenarnya kesesatan Syi’ah selain di atas.MUI telah menetapkan kriteria sesat tidaknya satu kelompok atau pemahaman sebagai berikut : Perkataan ulama Ahlus-Sunnah, bagaimana pandangan mereka tentang kelompok Syi’ah Raafidlah.1.     ‘Alqamah bin Qais An-Nakha’iy rahimahullah (kibaarut-taabi’iin, w. 62 H).عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ: ” لَقَدْ غَلَتْ هَذِهِ الشِّيعَةُ فِي عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَمَا غَلَتِ النَّصَارَى فِي عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ “Dari ‘Alqamah, ia berkata : “Sungguh Syi’ah ini telah berlebih-lebihan terhadap ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu sebagaimana berlebih-lebihannya Nashara terhadap ‘Iisaa bin Maryam” [Diriwayatkan ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah no. 1115 dan Al-Harbiy dalam Ghariibul-Hadiits 2/581; shahih].2.     Az-Zuhriy rahimahullah.مَا رَأَيْتُ قَوْمًا أَشْبَهَ بِالنَّصَارَى مِنَ السَّبَائِيَّةِ “، قَالَ أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ: هُمُ الرَّافِضَةُ“Aku tidak pernah melihat satu kaum yang lebih menyerupai Nashara daripada kelompok Sabaa’iyyah”. Ahmad bin Yuunus berkata : “Mereka itu adalah Raafidlah” [Diriwayatkan oleh Al-Aajurriy dalam Asy-Syaari’ah, 3/567 no. 2083; shahih].3.    Imam Maalik bin Anas rahimahullah. Abu Bakar Al-Marwadzi berkataسَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ: عَنْ مَنْ يَشْتِمُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعَائِشَةَ؟ قَالَ: مَا أُرَآهُ عَلَى الإِسْلامِ، قَالَ: وَسَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: قَالَ مَالِكٌ: الَّذِي يَشْتِمُ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَهُ سَهْمٌ، أَوْ قَالَ: نَصِيبٌ فِي الإِسْلامِAku bertanya kepada Abu ‘Abdillah tentang orang yang mencaci-maki Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Aaisyah ?. Maka ia menjawab : “Aku tidak berpendapat ia di atas agama Islam”. Al-Marwadziy berkata : Dan aku juga mendengar Abu ‘Abdillah berkata : Telah berkata Maalik (bin Anas) : “Orang yang mencaci-maki para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka ia tidak mempunyai bagian (dalam Islam)” – atau ia berkata : “bagian dalam Islam” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 783; shahih sampai Ahmad bin Hanbal].4.   Imam  Asy-Syaafi’iy rahimahullah. Harmalah bin Yahya berkata :سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ، يَقُولُ: لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الأَهْوَاءِ، أَشْهَدُ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِAku mendengar Asy-Syaafi’iy berkata : “Aku tidak pernah melihat seorang pun dari pengikut hawa nafsu yang aku saksikan kedustaannya daripada Raafidlah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Haatim dalam Aadaabusy-Syaafi’iy, hal. 144; hasan]عن البويطي يقول: سألت الشافعي: أصلي خلف الرافضي ؟ قال: لا تصل خلف الرافضي، ولا القدري، ولا المرجئ….Dari Al-Buwaithiy ia berkata : “Aku bertanya kepada Asy-Syafi’iy : ‘Apakah aku boleh shalat di belakang seorang Rafidliy ?”. Beliau menjawab : “Janganlah engkau shalat di belakang seorang Raafidliy, Qadariy, dan Murji’” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 10/31].5.     Ahmad bin Hanbal rahimahullah. ‘Abdul-Malik bin ‘Abdil-Hamiid ia berkata :سَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: ” مَنْ شَتَمَ أَخَافُ عَلَيْهِ الْكُفْرَ مِثْلَ الرَّوَافِضِ، ثُمَّ قَالَ: مَنْ شَتَمَ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا نَأْمَنُ أَنْ يَكُونَ قَدْ مَرَقَ عَنِ الدِّينِ “Aku mendengar Abu ‘Abdillah berkata : “Barangsiapa yang mencaci-maki, aku khawatir ia akan tertimpa kekafiran seperti Raafidlah”. Kemudian ia melanjutkan : “Barangsiapa yang mencaci-maki para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka kami tidak percaya ia aman dari bahaya kemurtadan” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 784; shahih].Yusuf bin Muusa berkataأَنَّ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ سُئِلَ، وَأَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ، قَالَ: ” سَأَلْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ، عَنْ جَارٍ لَنَا رَافِضِيٍّ يُسَلِّمُ عَلَيَّ، أَرُدُّ عَلَيْهِ؟ قَالَ: لا “Bahwasanya Abu ‘Abdillah pernah ditanya. Dan telah mengkhabarkan kepadaku ‘Aliy bin ‘Abdish-Shamad, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang tetanggaku Raafidliy yang mengucapkan salam kepadaku, apakah perlu aku jawab ?”. Ia menjawab : “Tidak” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 787; hasan].6.   Al-Bukhaariy rahimahullah berkata :مَا أُبَالِي صَلَّيْتُ خَلْفَ الْجَهْمِيِّ، وَالرَّافِضِيِّ أَمْ صَلَّيْتُ خَلْفَ الْيَهُودِ، وَالنَّصَارَى، وَلا يُسَلَّمُ عَلَيْهِمْ، وَلا يُعَادُونَ، وَلا يُنَاكَحُونَ، وَلا يَشْهَدُونَ، وَلا تُؤْكَلُ ذَبَائِحُهُمْ“Sama saja bagiku shalat di belakang Jahmiy dan Raafidliy, atau aku shalat di belakang Yahudi dan Nashrani. Jangan memberikan salam kepada mereka, jangan dijenguk (apabila mereka sakit), jangan dinikahi, jangan disaksikan (jenazah mereka), dan jangan dimakan sembelihan mereka” [Khalqu Af’aalil-‘Ibaad, 1/39-40].7.   Al-Qaadliy ‘Iyaadl rahimahullahu berkata :وَكَذَلِك نقطع بتكفير غلاة الرافضة فِي قولهم إنّ الْأَئِمَّة أفضل مِن الْأَنْبِيَاء“Dan begitu pula kami memastikan kafirnya ghullat (ekstrim) Raafidlah tentang perkataan mereka bahwasannya para imam lebih utama dari para Nabi” [Asy-Syifaa bi-Ahwaalil-Mushthafaa, 2/174].8.   Ibnu Hazm Al-Andaaluusiy rahimahullah berkata :وأما قولهم ( يعني النصارى ) في دعوى الروافض تبديل القرآن فإن الروافض ليسوا من المسلمين ، إنما هي فرقة حدث أولها بعد موت رسول الله صلى الله عليه وسلم بخمس وعشرين سنة .. وهي طائفة تجري مجرى اليهود والنصارى في الكذب والكفر“Adapun perkataan mereka (yaitu Nasharaa) atas klaim Raafidlah tentang perubahan Al-Qur’an (maka ini tidak teranggap), karena Raafidlah bukan termasuk kaum muslimin. Ia hanyalah kelompok yang muncul pertama kali 25 tahun setelah wafatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam…. Raafidlah adalah kelompok berjalan mengikuti jalan orang Yahudi dan Nashara dalam dusta dan kekufuran” [Al-Fishal fil-Milal wan-Nihal, 2/213].9.     Dan lain-lain.Syi’ah Raafidlah sering menggunakan dalih mencintai Ahlul-Bait untuk menutupi hakekat busuk ‘aqidah mereka, dan untuk menipu umat. Kecintaan mereka itu palsu. Kecintaan yang tidak diridlai oleh Ahlul-Bait sendiri. Ahlul-Bait berlepas diri dari mereka, dan mereka pun berlepas diri dari Ahlul-Bait.عَنْ عَلِيَّ بْنَ حُسَيْنٍ، وَكَانَ أَفْضَلَ هَاشِمِيٍّ أَدْرَكْتُهُ، يَقُولُ: ” يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَحِبُّونَا حُبَّ الإِسْلامِ، فَمَا بَرِحَ بِنَا حُبُّكُمْ حَتَّى صَارَ عَلَيْنَا عَارًا “Dari ‘Aliy bin Al-Husain – dan ia adalah seutama-utama keturunan Bani Haasyim yang aku (perawi) temui – berkata : “Wahai sekalian manusia, cintailah kami dengan kecintaan Islam. Kecintaan kalian kepada kami senantiasa ada hingga kemudian malah menjadi aib bagi kami” [Ath-Thabaqaat, 5/110; shahih].عَنْ فُضَيْل بْنُ مَرْزُوقٍ، قَالَ: سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ بْنَ الْحَسَنِ بْنِ الْحَسَنِ، أَخَا عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ يَقُولُ: ” قَدْ وَاللَّهِ مَرَقَتْ عَلَيْنَا الرَّافِضَةُ كَمَا مَرَقَتِ الْحَرُورِيَّةُ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ “Dari Fudlail bin Marzuuq, ia berkata : Aku mendengar Ibraahiim bin Al-Hasan bin Al-Hasan, saudara ‘Abdullah bin Al-Hasan, berkata : “Sungguh, demi Allah, Raafidlah telah keluar (ketaatan) terhadap kami (Ahlul-Bait) sebagaimana Al-Haruuriyyah telah keluar (ketaatan) terhadap ‘Aliy bin Abi Thaalib” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy dalam Fadlaailush-Shahaabah no. 36; hasan].Ibraahiim bin Al-Hasan bin Al-Hasan adalah anggota Ahlul-Bait dari jalur Al-Hasan bin ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu. Ibnu Hibbaan berkata : “Ia termasuk di antara pemimpin penduduk Madiinah, dan Ahlul-Bait yang mulia/agung” [Masyaahir ‘Ulamaa Al-Amshaar, hal. 155 no. 995].Ya, kecintaan Syi’ah terhadap Ahlul-Bait telah menjadi ‘aib bagi kemuliaan Ahlul-Bait. Mereka telah melakukan banyak kedustaan atas nama Ahlul-Bait untuk merusak ‘aqidah Islam dari dalam.Wallaahul-musta’aan.bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
BAB KEDUARACUN AQIDAH SYI’AHPara ulama ahlus sunnah telah sepakat akan sesatnya sekte syi’ah. Seluruh kitab-kitab yang membicarakan tentang firqoh sesat memasukan syi’ah –dengan beragam sekte-sektenya – termasuk firqoh yang sesat dan menyesatkan.Akan tetapi akhir-akhir ini pemaham sekte syi’ah mulai semarak di tanah air kita, ditambah lagi dengan dukungan sebagian tokoh-tokoh Islam dari tanah air. Karenanya perlu untuk menanamkan kepada masyarakat akan bahayanya racun agama syi’ah.          Berikut ini bukti-bukti kesesatan syi’ah yang diambil dari kitab-kitab Syi’ah, website-website Syi’ah, dan perkataan para ulama Syi’ah yang telah dikumpulkan oleh ustadz Abul Jauzaa’ (silahkan kunjungi http://abul-jauzaa.blogspot.com/2012/01/syiah-itu-sesat-juragan-sebuah-masukan.html, dengan sedikit perubahan) PERTAMA : Orang Syi’ah Raafidlah mengatakan Al-Qur’an yang ada di tangan kaum muslimin (baca : Ahlus-Sunnah) berbeda dengan Al-Qur’an versi Ahlul-Bait.Berkata Muhammad bin Murtadlaa Al-Kaasyi dalam – seseorang yang dianggap ‘alim dan ahli hadits dari kalangan Syi’ah – :لم يبق لنا اعتماد على شيء من القرآن. إذ على هذا يحتمل كل آية منه أن يكون محرفاً ومغيراً ويكون على خلاف ما أنزل الله فلم يبق لنا في القرآن حجة أصلا فتنتفي فائدته وفائدة الأمر باتباعه والوصية بالتمسك به“Tidaklah tersisa bagi kami untuk berpegang suatu ayat dari Al-Qur’an. Hal ini disebabkan setiap ayat telah terjadi pengubahan sehingga berlawanan dengan yang diturunkan Allah. Dan tidaklah tersisa dari Al-Qur’an satu ayatpun sebagai hujjah. Maka tidak ada lagi faedahnya, dan faedah untuk menyuruh dan berwasiat untuk mengikuti dan berpegang dengannya ….” [Tafsir Ash-Shaafiy 1/33]Berkata Muhammad bin Ya’qub Al-Kulainiy – seorang yang dianggap ahli hadits dari kalangan Syi’ah – (w. 328/329 H) :عن أبي بصير عن أبي عبد الله عليه السلام قال : وَ إِنَّ عِنْدَنَا لَمُصْحَفَ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) وَ مَا يُدْرِيهِمْ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ قُلْتُ وَ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ مُصْحَفٌ فِيهِ مِثْلُ قُرْآنِكُمْ هَذَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَ اللَّهِ مَا فِيهِ مِنْ قُرْآنِكُمْ حَرْفٌ وَاحِدٌ قَالَ قُلْتُ هَذَا وَ اللَّهِ الْعِلْمُDari Abu Bashiir, dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam ia berkata : “Sesungguhnya pada kami terdapat Mushhaf Faathimah ‘alaihas-salaam. Dan tidaklah mereka mengetahui apa itu Mushhaf Faathimah”. Aku berkata : “Apakah itu Mushhaf Faathimah ?”. Abu ‘Abdillah menjawab : “Mushhaf Faathimah itu, di dalamnya tiga kali lebih besar daripada Al-Qur’an kalian. Demi Allah, tidaklah ada di dalamnya satu huruf pun dari Al-Qur’an kalian”. Aku berkata : “Demi Allah, ini adalah ilmu” [Al-Kaafiy, 1/239].عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّ الْقُرْآنَ الَّذِي جَاءَ بِهِ جَبْرَئِيلُ ( عليه السلام ) إِلَى مُحَمَّدٍ ( صلى الله عليه وآله ) سَبْعَةَ عَشَرَ أَلْفَ آيَةٍDari Hisyam bin Saalim, dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam ia berkata : “Sesungguhnya Al-Qur’an yang diturunkan melalui perantaraan Jibril ‘alaihis-salaam kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa aalihi terdiri dari 17.000 (tujuh belas ribu) ayat” [Al-Kaafiy, 2/634].Berkata Muhammad Baaqir Taqiy bin Maqshuud Al-Majlisiy (w. 1111 H) – seorang yang dianggap imam dan ahli hadits di masanya – ketika mengomentari hadits di atas :موثق، وفي بعض النسخ عن هشام بن سالم موضع هارون ابن سالم، فالخبر صحيح ولا يخفى أن هذا الخبر وكثير من الأخبار في هذا الباب متواترة معنى، وطرح جميعها يوجب رفع الاعتماد عن الأخبار رأسا، بل ظني أن الأخبار في هذا الباب لا يقصر عن أخبار الامامة فكيف يثبتونها بالخبر ؟”Shahih. Dalam sebagian naskah tertulis : ”dari Hisyaam bin Saalim” pada tempat rawi yang bernama Haaruun bin Saalim. Maka khabar/riwayat ini shahih dan tidak tersembunyi lagi bahwasanya riwayat ini dan banyak lagi yang lainnya dalam bab ini telah mencapai derajat mutawatir secara makna. Menolak keseluruhan riwayat ini (yang berbicara tentang perubahan Al-Qur’an) berkonsekuensi menolak semua riwayat (yang berasal dari Ahlul-Bait). Aku kira, riwayat-riwayat dalam bab ini tidaklah lebih sedikit dibandingkan riwayat-riwayat tentang imamah. Nah, bagaimana masalah imamah itu bisa ditetapkan melalui riwayat ? [Mir-aatul-‘Uquul fii Syarhi Akhbaari Aalir-Rasuul 12/525].Kemudian,…. inilah hal yang membuktikan validitas keyakinan Syi’ah dalam hal ini :Dr. Al-Qazwiniy, salah seorang ulama kontemporer Syi’ah yang cukup terkenal, mengatakan bahwa firman Allah ta’ala :إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ عَلَى الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)” [QS. Aali ‘Imraan : 33].Menurutnya, yang benar adalah :إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ وَآلَ مُحَمَّدٍ عَلَى الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, keluarga Imran, dan keluarga Muhammad melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)”.Tambahan kalimat yang digarisbawahi diatas dihilangkan oleh para shahabat radliyallaahu ‘anhum – (dan ini adalah kedustaan yang sangat nyata !!)Silahkan para pembaca melihat langsung perkataannya di (http://www.youtube.com/watch?v=ovfz3xnsjJ0&feature=player_embedded)Mau dikemanakan firman Allah ta’ala :إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” [QS. Al-Hijr : 9] ?.KEDUA : Orang Syi’ah Raafidlah telah mengkafirkan para shahabat, terutama sekali Abu Bakr Ash-Shiddiiq dan ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhumaa.Orang Syi’ah telah mendoakan laknat atas Abu Bakr dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa – yang naasnya, doa itu dinisbatkan secara dusta kepada ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu[7] – sebagai berikut :اللهم صل على محمد، وآل محمد، اللهم العن صنمي قريش، وجبتيهما، وطاغوتيهما، وإفكيهما، وابنتيهما، اللذين خالفا أمرك، وأنكروا وحيك، وجحدوا إنعامك، وعصيا رسولك، وقلبا دينك، وحرّفا كتابك…..“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah, laknat bagi dua berhala Quraisy (Abu Bakr dan ‘Umar – pen), Jibt dan Thaghut, kawan-kawan, serta putra-putri mereka berdua. Mereka berdua telah membangkang perintah-Mu, mengingkari wahyu-Mu, menolak kenikmatan-Mu, mendurhakai Rasul-Mu, menjungkir-balikkan agama-Mu, merubah kitab-Mu…..dst.” (Berikut referensi Syi’ah yang memuat riwayat dusta ini : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-aqaed/sh-ehqaq-01/12.htm).Saksikan video berikut (http://www.youtube.com/watch?v=DAVSplUX3hw&feature=player_embedded) , bagaimana ulama Syi’ah (Yasir al-Habiib) melaknat Abu Bakr, ‘Umar, dan para shahabat lain radliyallaahu ‘anhum dalam shalatnya :Dan mari kita lihat sumber ajaran Syi’ah dalam kitab mereka yang mengkafirkan para shahabat :عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ بَعْدَ النَّبِيِّ ( صلى الله عليه وآله ) إِلَّا ثَلَاثَةً فَقُلْتُ وَ مَنِ الثَّلَاثَةُ فَقَالَ الْمِقْدَادُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَ أَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ وَ سَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ عَلَيْهِمْDari Abu Ja’far ‘alaihis-salaam, ia berkata : “Orang-orang (yaitu para shahabat – Abul-Jauzaa’) menjadi murtad sepeninggal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa aalihi kecuali tiga orang”. Aku (perawi) berkata : “Siapakah tiga orang tersebut ?”. Abu Ja’far menjawab : “Al-Miqdaad, Abu Dzarr Al-Ghiffaariy, dan Salmaan Al-Faarisiy rahimahullah wa barakaatuhu ‘alaihim…” [Al-Kaafiy, 8/245; Al-Majlisiy berkata : “hasan atau muwatstsaq”].عَنْ أَبِي عبد الله عليه السلام قال: …….والله هلكوا إلا ثلاثة نفر: سلمان الفارسي، وأبو ذر، والمقداد ولحقهم عمار، وأبو ساسان الانصاري، وحذيفة، وأبو عمرة فصاروا سبعةDari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam, ia berkata : “…….Demi Allah, mereka (para shahabat) telah binasa kecuali tiga orang : Salmaan Al-Faarisiy, Abu Dzarr, dan Al-Miqdaad. Dan kemudian menyusul mereka ‘Ammaar, Abu Saasaan, Hudzaifah, dan Abu ‘Amarah sehingga jumlah mereka menjadi tujuh orang” [Al-Ikhtishaash oleh Al-Mufiid, hal. 5; lihat : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-hadis/ekhtesas/a1.html].عَنْ أَبِي بَصِيرٍ عَنْ أَحَدِهِمَا عليهما السلامقَالَ إِنَّ أَهْلَ مَكَّةَ لَيَكْفُرُونَ بِاللَّهِ جَهْرَةً وَ إِنَّ أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَخْبَثُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ أَخْبَثُ مِنْهُمْ سَبْعِينَ ضِعْفاً .Dari Abu Bashiir, dari salah seorang dari dua imam ‘alaihimas-salaam, ia berkata : “Sesungguhnya penduduk Makkah kafir kepada Allah secara terang-terangan. Dan penduduk Madinah lebih busuk/jelek daripada penduduk Makkah 70 kali” [Al-Kaafiy, 2/410; Al-Majlisiy berkata : Muwatstsaq].Riwayat yang semacam ini banyak tersebar di kitab-kitab Syi’ah.Dimanakah posisi firman Allah ta’ala :وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” [QS. At-Taubah : 100].مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الإنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar” [QS. Al-Fath : 29] ?.KETIGA : Orang Syi’ah Raafidlah tidak menggunakan riwayat Ahlus-Sunnah.Atau dengan kata lain, Syi’ah tidak menggunakan hadits-hadits Ahlus-Sunnah – yang merupakan referensi kedua setelah Al-Qur’an – dalam membangun agama mereka. Ini merupakan konsekuensi yang timbul dari point kedua karena mereka mengkafirkan para shahabat yang menjadi periwayat as-sunnah/al-hadits. Ini adalah satu kenyataan yang tidak akan ditolak kecuali mereka yang bodoh terhadap agama Syi’ah dengan kebodohan yang teramat sangat, atau mereka yang sedang menjalankan strategi taqiyyah. Adakah mereka (Syi’ah) akan mengambil riwayat dari orang yang telah murtad dari agamanya ?.Syi’ah mempunyai sumber-sumber hadits tersendiri seperti Al-Kaafiy, Man Laa yahdluruhl-Faqiih, Tahdziibul-Ahkaam, Al-Istibshaar, dan yang lainnya.Jika mereka mengambil referensi Ahlus-Sunnah, maka itu hanyalah mereka lakukan ketika berbicara kepada Ahlus-Sunnah, dan mereka ambil yang kira-kira dapat mendukung ‘aqidah mereka dan/atau menghembuskan syubhat-syubhat kepada Ahlus-Sunnah.Dimanakah posisi sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن عبد حبشي فإنه من يعش منكم يرى اختلافا كثيرا وإياكم ومحدثات الأمور فإنها ضلالة فمن أدرك ذلك منكم فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ“Aku nasihatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat walaupun (yang memerintah kalian) seorang budak Habsyiy. Orang yang hidup di antara kalian (sepeninggalku nanti) akan menjumpai banyak perselisihan. Waspadailah hal-hal yang baru, karena semua itu adalah kesesatan. Barangsiapa yang menjumpainya, maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh kepada Sunnahku dan sunnah Al-Khulafaa’ Ar-Raasyidiin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah ia erat-erat dengan gigi geraham” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/126-127, Abu Daawud no. 4607, dan yang lainnya; shahih] ?. KEEMPAT : Orang Syi’ah telah berbuat ghulluw kepada imam-imam mereka, dan bahkan sampai pada taraf ‘menuhankan’ mereka.Al-Kulainiy membuat bab dalam kitab Al-Kaafiy :بَابُ أَنَّ الْأَئِمَّةَ ( عليهم السلام ) إِذَا شَاءُوا أَنْ يَعْلَمُوا عُلِّمُوا“Bab : Bahwasannya para imam (‘alaihis-salaam) apabila ingin mengetahui, maka mereka akan diberi tahu”.Di sini ada 3 hadits/riwayat. Saya sebutkan satu di antaranya :أَبُو عَلِيٍّ الْأَشْعَرِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْجَبَّارِ عَنْ صَفْوَانَ عَنِ ابْنِ مُسْكَانَ عَنْ بَدْرِ بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ أَبِي الرَّبِيعِ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّ الْإِمَامَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَعْلَمَ أُعْلِمَ .Abu ‘Aliy Al-Asy’ariy, dari Muhammad bin ‘Abdil-Jabbaar, dari Shafwaan, dari Ibnu Muskaan, dari Badr bin Al-Waliid, dari Abur-Rabii’, dari Abu ‘Abdillah (‘alaihis-salaam), ia berkata : “Sesungguhnya seorang imam jika ia ingin mengetahui, maka ia akan diberi tahu” [Al-Kaafiy, 1/258].Inilah riwayat dusta yang disandarkan kepada ahlul-bait – dan ahlul-bait berlepas diri dari riwayat dusta tersebut.Bab yang lain dalam kitab Al-Kaafiy :بَابُ أَنَّ الْأَئِمَّةَ ( عليهم السلام ) يَعْلَمُونَ عِلْمَ مَا كَانَ وَ مَا يَكُونُ وَ أَنَّهُ لَا يَخْفَى عَلَيْهِمُ الشَّيْ‏ءُ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ“Bab : Bahwasannya para imam (‘alaihis-salaam) mengetahui ilmu yang telah terjadi maupun yang sedang terjadi. Tidak ada sesuatu pun yang luput dari mereka shalawatullah ‘alaihim”.Di situ ada 6 buah hadits/riwayat, yang salah satunya adalah sebagai berikut :أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْحَاقَ الْأَحْمَرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَمَّادٍ عَنْ سَيْفٍ التَّمَّارِ قَالَ كُنَّا مَعَ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام )…… فَقَالَ وَ رَبِّ الْكَعْبَةِ وَ رَبِّ الْبَنِيَّةِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ لَوْ كُنْتُ بَيْنَ مُوسَى وَ الْخَضِرِ لَأَخْبَرْتُهُمَا أَنِّي أَعْلَمُ مِنْهُمَا وَ لَأَنْبَأْتُهُمَا بِمَا لَيْسَ فِي أَيْدِيهِمَا لِأَنَّ مُوسَى وَ الْخَضِرَ ( عليه السلام ) أُعْطِيَا عِلْمَ مَا كَانَ وَ لَمْ يُعْطَيَا عِلْمَ مَا يَكُونُ وَ مَا هُوَ كَائِنٌ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ وَ قَدْ وَرِثْنَاهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) وِرَاثَةًAhmad bin Muhammad dan Muhammad bin Yahyaa, dari Muhammad bin Al-Husain, dari Ibraahiim bin Ishaaq Al-Ahmar, dari ‘Abdullah bin Hammaad, dari Saif At-Tammaar, ia berkata : Kami pernah bersama Abu Ja’far (‘alaihis-salaam), …..kemudian ia berkata : “Demi Rabb Ka’bah dan Rabb Baniyyah – tiga kali – . Seandainya aku berada di antara Musa dan Khidlir, akan aku khabarkan kepada mereka berdua bahwasannya aku lebih mengetahui daripada mereka berdua. Dan akan aku beritahukan kepada mereka berdua apa-apa yang tidak ada pada diri mereka. Karena Musa dan Khidlir (‘alaihis-salaam) diberikan ilmu apa yang telah terjadi, namun tidak diberikan ilmu yang sedang terjadi dan akan terjadi hingga tegak hari kiamat. Dan sungguh kami telah mewarisinya dari Rasulullah (shallallaahu ‘alaihi wa aalihi)[9] dengan satu warisan” [Al-Kaafiy, 1/260-261].Dr. Al-Qazwiiniy dalam ceramahnya (http://www.youtube.com/watch?v=BxuHVIZ0rvA&feature=player_embedded), pada menit 0:44 – 0:53 mengatakan : “Allah ta’ala Maha Mengetahui segala isi hati. Dan imam dalam riwayat ini juga mengetahui segala isi hati. Ilmu imam berasal dari Allah….. [selesai]. Bahkan ia menyatakan bahwa Jibril dan Mikail saja tidak mengetahui apa yang ada dihati. Ia juga mengatakan bahwa ilmu para imam meliputi langit dan bumi, sama dengan ilmu Allah hanya saja beda 1 derajat lebih rendah.Dimanakah posisi firman Allah ta’ala :قُلْ لا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلا مَا يُوحَى إِلَيَّ“Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” [QS. Al-An’aam : 50] ?.Dan kalaupun Allah memberikan sebagian khabar ghaib – baik yang telah lalu maupun yang kemudian – kepada para hamba-Nya dari kalangan manusia, maka itu Allah ta’ala berikan kepada para Nabi dan Rasul-Nya :وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ“Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya” [QS. Ali ‘Imraan : 179].Tidak ada dalam ayat di atas kata ‘imam’, akan tetapi menyebut kata ‘rasul’ Orang Syi’ah mengatakan bahwa imam lebih tinggi kedudukannya dari para Nabi (selain Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam).Ayatullah Al-‘Udhmaa (baca : Ayatusy-Syi’ah) Ar-Ruuhaaniy – semoga Allah mengembalikannya kepada kebenaran – pernah ditanya sebagai berikut :هل تعتقدون أن علياً كرم الله وجهه أفضل من الأنبياء؟“Apakah engkau meyakini bahwasannya ‘Aliy karamallaahu wajhah lebih utama daripada para Nabi ?”.Ia (Ar-Ruuhaaniy) menjawab :هذا من الأمور القطعية الواضحة“Ini termasuk perkara-perkara yang pasti lagi jelas (yaitu ‘Aliy lebih utama daripada para Nabi)” [selesai – sumber : http://www.alrad.net/hiwar/olama/rohani/r16.htm].[11]Bahkan seandainya seluruh Nabi berkumpul, niscaya mereka tidak akan mampu berkhutbah menandingi khutbah ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu. Ini dikatakan oleh salah seorang ulama Syi’ah yang sangat kesohor : As-Sayyid Kamaal Al-Haidariy (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=Rhyc343o_ZI&feature=player_embedded)Dasar riwayatnya (bahwa ‘Aliy lebih utama dibandingkan para Nabi, selain Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam) tertulis di video ini  (http://www.youtube.com/watch?v=062TvOdtfQI&feature=player_embedded)Bukankah ini merupakan penghinaan terhadap para Nabi dan para rasul ?. Dimanakah posisi firman Allah ta’ala :تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِنْهُمْ مَنْ كَلَّمَ اللَّهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ دَرَجَاتٍ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat” [QS. Al-Baqarah : 253] ?.[Pelampauan keutamaan sebagian Rasul (termasuk Nabi) hanya dilakukan oleh sebagian (Rasul) yang lain. Allah tidak mengatakan bahwa pelampauan itu dilakukan oleh orang yang bukan Nabi atau Rasul]. KELIMA : Orang Syi’ah – dalam hal ini diwakili oleh Ayatusy-Syi’ah Khomainiy – mengatakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menyembunyikan sebagian risalah dan gagal membina umat.Khomainiy – semoga Allah memberikan balasan setimpal kepadanya – berkata :وواضح أنَّ النبي لو كان بلغ بأمر الإمامة طبقاً لما أمر به الله، وبذل المساعي في هذه المجال، لما نشبت في البلدان الإسلامية كل هذه الإختلافات….“Dan telah jelas bahwasannya Nabi jika ia menyampaikan perkara imaamah sebagaimana yang Allah perintahkan (padanya) dan mencurahkan segenap kemampuannya dalam permasalahan ini, niscaya perselisihan yang terjadi di berbagai negeri Islam tidak akan berkobar…..” [Kasyful-Asraar, hal. 155].لقد جاء الأنبياء جميعاً من أجل إرساء قواعد العدالة في العالم؛ لكنَّهم لم ينجحوا حتَّى النبي محمد خاتم الأنبياء، الذي جاء لإصلاح البشرية وتنفيذ العدالة وتربية البشر، لم ينجح في ذلك….“Sungguh semua Nabi telah datang untuk menancapkan keadilan di dunia, akan tetapi mereka tidak berhasil. Bahkan termasuk Nabi Muhammad, penutup para Nabi, dimana beliau datang untuk memperbaiki umat manusia, menginginkan keadilan, dan mendidik manusa – tidak berhasil dalam hal itu….” [Nahju Khomainiy, hal 46].Dan silahkan lihat celaan al-Khumaini kepada Nabi di (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/02/hinaan-al-khomainiy-terhadap-rasulullah.html) KEENAM : Orang Syi’ah mengkafirkan Ahlus-Sunnah.Jika mereka mengkafirkan para sahabat radliyallaahu ‘anhum, maka jangan heran jika mereka juga mengkafirkan orang-orang yang berkesesuaian pemahaman dengan para sahabat radliyallaahu ‘anhum, yaitu Ahlus-Sunnah. Berikut perkataan para ulama Syi’ah dalam hal ini :Al-Mufiid berkata :اتّفقت الإماميّة على أنّ من أنكر إمامة أحد من الأئمّة وجحد ما أوجبه الله تعالى له من فرض الطّاعة فهو كافر ضالّ مُستحقّ للخلود في النّار“Madzhab Imaamiyyah telah bersepakat bahwasannya siapa saja yang mengingkari imaamah salah seorang di antara para imam, dan mengingkari apa yang telah Allah ta’ala wajibkan padanya tentang kewajiban taat, maka ia kafir lagi sesat berhak atas kekekalan di neraka” [Awaailul-Maqaalaat, hal 44 – sumber : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-aqaed/avael-maqalat/a01.htm].Orang yang mengingkari keimamahan versi mereka tentu saja adalah Ahlus-Sunnah.Yuusuf Al-Bahraaniy berkata :إن إطلاق المسلم على الناصب وأنه لا يجوز أخذ ماله من حيث الإسلام خلاف ما عليه الطائفة المحقة سلفا وخلفا من الحكم بكفر الناصب ونجاسته وجواز أخذ ماله بل قتله“Sesungguhnya pemutlakan muslim terhadap Naashib (baca : Ahlus-Sunnah) bahwasannya tidak diperbolehkan mengambil hartanya dengan sebab Islam (telah melarangnya), maka itu telah menyelisihi apa yang dipahami oleh kelompok yang benar (baca : Syi’ah Raafidlah) baik dulu maupun sekarang (salaf dan khalaf) tentang hukum kafirnya Naashib, kenajisannya, dan diperbolehkannya mengambil hartanya, bahkan membunuhnya” [Al-Hadaaiqun-Naadlirah, 12/323-324 – sumber : shjaffar.jeeran.com].Berikut rekaman suara Yasiir Habiib yang mengkafirkan Ahlus-Sunnah yang ia sebut sebagai Nawaashib atau golongan ‘awwaam (silahkan disimak di http://www.youtube.com/watch?v=oYaAhcIE62Y&feature=player_embedded)Sebagai penguat ternyata syi’ah mengkafirkan seluruh yang mendahulukan Abu Bakar dan Umar atas Ali bin Abi Tholib, silakan baca/lihat (http://www.youtube.com/watch?v=6mFTDp7-PDg&feature=player_embedded) : KETUJUH : Shalat Syi’ah sangat berbeda dengan shalat Ahlus-Sunnah.Langsung saja para pembaca buka halaman (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/fiqh-syiah-5-kaifiyyah-shalat.html).Adzannya pun lain, karena selain syahadatain, mereka menambahkan syahadat ketiga, silahkan baca di (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/syahadat-ketiga-salah-satu-produk.html), dan dengarkan adzan mereka di (http://www.youtube.com/watch?v=gP2lEd7V9SI&feature=player_embedded)  Masih banyak sebenarnya kesesatan Syi’ah selain di atas.MUI telah menetapkan kriteria sesat tidaknya satu kelompok atau pemahaman sebagai berikut : Perkataan ulama Ahlus-Sunnah, bagaimana pandangan mereka tentang kelompok Syi’ah Raafidlah.1.     ‘Alqamah bin Qais An-Nakha’iy rahimahullah (kibaarut-taabi’iin, w. 62 H).عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ: ” لَقَدْ غَلَتْ هَذِهِ الشِّيعَةُ فِي عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَمَا غَلَتِ النَّصَارَى فِي عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ “Dari ‘Alqamah, ia berkata : “Sungguh Syi’ah ini telah berlebih-lebihan terhadap ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu sebagaimana berlebih-lebihannya Nashara terhadap ‘Iisaa bin Maryam” [Diriwayatkan ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah no. 1115 dan Al-Harbiy dalam Ghariibul-Hadiits 2/581; shahih].2.     Az-Zuhriy rahimahullah.مَا رَأَيْتُ قَوْمًا أَشْبَهَ بِالنَّصَارَى مِنَ السَّبَائِيَّةِ “، قَالَ أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ: هُمُ الرَّافِضَةُ“Aku tidak pernah melihat satu kaum yang lebih menyerupai Nashara daripada kelompok Sabaa’iyyah”. Ahmad bin Yuunus berkata : “Mereka itu adalah Raafidlah” [Diriwayatkan oleh Al-Aajurriy dalam Asy-Syaari’ah, 3/567 no. 2083; shahih].3.    Imam Maalik bin Anas rahimahullah. Abu Bakar Al-Marwadzi berkataسَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ: عَنْ مَنْ يَشْتِمُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعَائِشَةَ؟ قَالَ: مَا أُرَآهُ عَلَى الإِسْلامِ، قَالَ: وَسَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: قَالَ مَالِكٌ: الَّذِي يَشْتِمُ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَهُ سَهْمٌ، أَوْ قَالَ: نَصِيبٌ فِي الإِسْلامِAku bertanya kepada Abu ‘Abdillah tentang orang yang mencaci-maki Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Aaisyah ?. Maka ia menjawab : “Aku tidak berpendapat ia di atas agama Islam”. Al-Marwadziy berkata : Dan aku juga mendengar Abu ‘Abdillah berkata : Telah berkata Maalik (bin Anas) : “Orang yang mencaci-maki para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka ia tidak mempunyai bagian (dalam Islam)” – atau ia berkata : “bagian dalam Islam” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 783; shahih sampai Ahmad bin Hanbal].4.   Imam  Asy-Syaafi’iy rahimahullah. Harmalah bin Yahya berkata :سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ، يَقُولُ: لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الأَهْوَاءِ، أَشْهَدُ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِAku mendengar Asy-Syaafi’iy berkata : “Aku tidak pernah melihat seorang pun dari pengikut hawa nafsu yang aku saksikan kedustaannya daripada Raafidlah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Haatim dalam Aadaabusy-Syaafi’iy, hal. 144; hasan]عن البويطي يقول: سألت الشافعي: أصلي خلف الرافضي ؟ قال: لا تصل خلف الرافضي، ولا القدري، ولا المرجئ….Dari Al-Buwaithiy ia berkata : “Aku bertanya kepada Asy-Syafi’iy : ‘Apakah aku boleh shalat di belakang seorang Rafidliy ?”. Beliau menjawab : “Janganlah engkau shalat di belakang seorang Raafidliy, Qadariy, dan Murji’” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 10/31].5.     Ahmad bin Hanbal rahimahullah. ‘Abdul-Malik bin ‘Abdil-Hamiid ia berkata :سَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: ” مَنْ شَتَمَ أَخَافُ عَلَيْهِ الْكُفْرَ مِثْلَ الرَّوَافِضِ، ثُمَّ قَالَ: مَنْ شَتَمَ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا نَأْمَنُ أَنْ يَكُونَ قَدْ مَرَقَ عَنِ الدِّينِ “Aku mendengar Abu ‘Abdillah berkata : “Barangsiapa yang mencaci-maki, aku khawatir ia akan tertimpa kekafiran seperti Raafidlah”. Kemudian ia melanjutkan : “Barangsiapa yang mencaci-maki para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka kami tidak percaya ia aman dari bahaya kemurtadan” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 784; shahih].Yusuf bin Muusa berkataأَنَّ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ سُئِلَ، وَأَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ، قَالَ: ” سَأَلْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ، عَنْ جَارٍ لَنَا رَافِضِيٍّ يُسَلِّمُ عَلَيَّ، أَرُدُّ عَلَيْهِ؟ قَالَ: لا “Bahwasanya Abu ‘Abdillah pernah ditanya. Dan telah mengkhabarkan kepadaku ‘Aliy bin ‘Abdish-Shamad, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang tetanggaku Raafidliy yang mengucapkan salam kepadaku, apakah perlu aku jawab ?”. Ia menjawab : “Tidak” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 787; hasan].6.   Al-Bukhaariy rahimahullah berkata :مَا أُبَالِي صَلَّيْتُ خَلْفَ الْجَهْمِيِّ، وَالرَّافِضِيِّ أَمْ صَلَّيْتُ خَلْفَ الْيَهُودِ، وَالنَّصَارَى، وَلا يُسَلَّمُ عَلَيْهِمْ، وَلا يُعَادُونَ، وَلا يُنَاكَحُونَ، وَلا يَشْهَدُونَ، وَلا تُؤْكَلُ ذَبَائِحُهُمْ“Sama saja bagiku shalat di belakang Jahmiy dan Raafidliy, atau aku shalat di belakang Yahudi dan Nashrani. Jangan memberikan salam kepada mereka, jangan dijenguk (apabila mereka sakit), jangan dinikahi, jangan disaksikan (jenazah mereka), dan jangan dimakan sembelihan mereka” [Khalqu Af’aalil-‘Ibaad, 1/39-40].7.   Al-Qaadliy ‘Iyaadl rahimahullahu berkata :وَكَذَلِك نقطع بتكفير غلاة الرافضة فِي قولهم إنّ الْأَئِمَّة أفضل مِن الْأَنْبِيَاء“Dan begitu pula kami memastikan kafirnya ghullat (ekstrim) Raafidlah tentang perkataan mereka bahwasannya para imam lebih utama dari para Nabi” [Asy-Syifaa bi-Ahwaalil-Mushthafaa, 2/174].8.   Ibnu Hazm Al-Andaaluusiy rahimahullah berkata :وأما قولهم ( يعني النصارى ) في دعوى الروافض تبديل القرآن فإن الروافض ليسوا من المسلمين ، إنما هي فرقة حدث أولها بعد موت رسول الله صلى الله عليه وسلم بخمس وعشرين سنة .. وهي طائفة تجري مجرى اليهود والنصارى في الكذب والكفر“Adapun perkataan mereka (yaitu Nasharaa) atas klaim Raafidlah tentang perubahan Al-Qur’an (maka ini tidak teranggap), karena Raafidlah bukan termasuk kaum muslimin. Ia hanyalah kelompok yang muncul pertama kali 25 tahun setelah wafatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam…. Raafidlah adalah kelompok berjalan mengikuti jalan orang Yahudi dan Nashara dalam dusta dan kekufuran” [Al-Fishal fil-Milal wan-Nihal, 2/213].9.     Dan lain-lain.Syi’ah Raafidlah sering menggunakan dalih mencintai Ahlul-Bait untuk menutupi hakekat busuk ‘aqidah mereka, dan untuk menipu umat. Kecintaan mereka itu palsu. Kecintaan yang tidak diridlai oleh Ahlul-Bait sendiri. Ahlul-Bait berlepas diri dari mereka, dan mereka pun berlepas diri dari Ahlul-Bait.عَنْ عَلِيَّ بْنَ حُسَيْنٍ، وَكَانَ أَفْضَلَ هَاشِمِيٍّ أَدْرَكْتُهُ، يَقُولُ: ” يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَحِبُّونَا حُبَّ الإِسْلامِ، فَمَا بَرِحَ بِنَا حُبُّكُمْ حَتَّى صَارَ عَلَيْنَا عَارًا “Dari ‘Aliy bin Al-Husain – dan ia adalah seutama-utama keturunan Bani Haasyim yang aku (perawi) temui – berkata : “Wahai sekalian manusia, cintailah kami dengan kecintaan Islam. Kecintaan kalian kepada kami senantiasa ada hingga kemudian malah menjadi aib bagi kami” [Ath-Thabaqaat, 5/110; shahih].عَنْ فُضَيْل بْنُ مَرْزُوقٍ، قَالَ: سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ بْنَ الْحَسَنِ بْنِ الْحَسَنِ، أَخَا عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ يَقُولُ: ” قَدْ وَاللَّهِ مَرَقَتْ عَلَيْنَا الرَّافِضَةُ كَمَا مَرَقَتِ الْحَرُورِيَّةُ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ “Dari Fudlail bin Marzuuq, ia berkata : Aku mendengar Ibraahiim bin Al-Hasan bin Al-Hasan, saudara ‘Abdullah bin Al-Hasan, berkata : “Sungguh, demi Allah, Raafidlah telah keluar (ketaatan) terhadap kami (Ahlul-Bait) sebagaimana Al-Haruuriyyah telah keluar (ketaatan) terhadap ‘Aliy bin Abi Thaalib” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy dalam Fadlaailush-Shahaabah no. 36; hasan].Ibraahiim bin Al-Hasan bin Al-Hasan adalah anggota Ahlul-Bait dari jalur Al-Hasan bin ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu. Ibnu Hibbaan berkata : “Ia termasuk di antara pemimpin penduduk Madiinah, dan Ahlul-Bait yang mulia/agung” [Masyaahir ‘Ulamaa Al-Amshaar, hal. 155 no. 995].Ya, kecintaan Syi’ah terhadap Ahlul-Bait telah menjadi ‘aib bagi kemuliaan Ahlul-Bait. Mereka telah melakukan banyak kedustaan atas nama Ahlul-Bait untuk merusak ‘aqidah Islam dari dalam.Wallaahul-musta’aan.bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


BAB KEDUARACUN AQIDAH SYI’AHPara ulama ahlus sunnah telah sepakat akan sesatnya sekte syi’ah. Seluruh kitab-kitab yang membicarakan tentang firqoh sesat memasukan syi’ah –dengan beragam sekte-sektenya – termasuk firqoh yang sesat dan menyesatkan.Akan tetapi akhir-akhir ini pemaham sekte syi’ah mulai semarak di tanah air kita, ditambah lagi dengan dukungan sebagian tokoh-tokoh Islam dari tanah air. Karenanya perlu untuk menanamkan kepada masyarakat akan bahayanya racun agama syi’ah.          Berikut ini bukti-bukti kesesatan syi’ah yang diambil dari kitab-kitab Syi’ah, website-website Syi’ah, dan perkataan para ulama Syi’ah yang telah dikumpulkan oleh ustadz Abul Jauzaa’ (silahkan kunjungi http://abul-jauzaa.blogspot.com/2012/01/syiah-itu-sesat-juragan-sebuah-masukan.html, dengan sedikit perubahan) PERTAMA : Orang Syi’ah Raafidlah mengatakan Al-Qur’an yang ada di tangan kaum muslimin (baca : Ahlus-Sunnah) berbeda dengan Al-Qur’an versi Ahlul-Bait.Berkata Muhammad bin Murtadlaa Al-Kaasyi dalam – seseorang yang dianggap ‘alim dan ahli hadits dari kalangan Syi’ah – :لم يبق لنا اعتماد على شيء من القرآن. إذ على هذا يحتمل كل آية منه أن يكون محرفاً ومغيراً ويكون على خلاف ما أنزل الله فلم يبق لنا في القرآن حجة أصلا فتنتفي فائدته وفائدة الأمر باتباعه والوصية بالتمسك به“Tidaklah tersisa bagi kami untuk berpegang suatu ayat dari Al-Qur’an. Hal ini disebabkan setiap ayat telah terjadi pengubahan sehingga berlawanan dengan yang diturunkan Allah. Dan tidaklah tersisa dari Al-Qur’an satu ayatpun sebagai hujjah. Maka tidak ada lagi faedahnya, dan faedah untuk menyuruh dan berwasiat untuk mengikuti dan berpegang dengannya ….” [Tafsir Ash-Shaafiy 1/33]Berkata Muhammad bin Ya’qub Al-Kulainiy – seorang yang dianggap ahli hadits dari kalangan Syi’ah – (w. 328/329 H) :عن أبي بصير عن أبي عبد الله عليه السلام قال : وَ إِنَّ عِنْدَنَا لَمُصْحَفَ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) وَ مَا يُدْرِيهِمْ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ قُلْتُ وَ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) قَالَ مُصْحَفٌ فِيهِ مِثْلُ قُرْآنِكُمْ هَذَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَ اللَّهِ مَا فِيهِ مِنْ قُرْآنِكُمْ حَرْفٌ وَاحِدٌ قَالَ قُلْتُ هَذَا وَ اللَّهِ الْعِلْمُDari Abu Bashiir, dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam ia berkata : “Sesungguhnya pada kami terdapat Mushhaf Faathimah ‘alaihas-salaam. Dan tidaklah mereka mengetahui apa itu Mushhaf Faathimah”. Aku berkata : “Apakah itu Mushhaf Faathimah ?”. Abu ‘Abdillah menjawab : “Mushhaf Faathimah itu, di dalamnya tiga kali lebih besar daripada Al-Qur’an kalian. Demi Allah, tidaklah ada di dalamnya satu huruf pun dari Al-Qur’an kalian”. Aku berkata : “Demi Allah, ini adalah ilmu” [Al-Kaafiy, 1/239].عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّ الْقُرْآنَ الَّذِي جَاءَ بِهِ جَبْرَئِيلُ ( عليه السلام ) إِلَى مُحَمَّدٍ ( صلى الله عليه وآله ) سَبْعَةَ عَشَرَ أَلْفَ آيَةٍDari Hisyam bin Saalim, dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam ia berkata : “Sesungguhnya Al-Qur’an yang diturunkan melalui perantaraan Jibril ‘alaihis-salaam kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa aalihi terdiri dari 17.000 (tujuh belas ribu) ayat” [Al-Kaafiy, 2/634].Berkata Muhammad Baaqir Taqiy bin Maqshuud Al-Majlisiy (w. 1111 H) – seorang yang dianggap imam dan ahli hadits di masanya – ketika mengomentari hadits di atas :موثق، وفي بعض النسخ عن هشام بن سالم موضع هارون ابن سالم، فالخبر صحيح ولا يخفى أن هذا الخبر وكثير من الأخبار في هذا الباب متواترة معنى، وطرح جميعها يوجب رفع الاعتماد عن الأخبار رأسا، بل ظني أن الأخبار في هذا الباب لا يقصر عن أخبار الامامة فكيف يثبتونها بالخبر ؟”Shahih. Dalam sebagian naskah tertulis : ”dari Hisyaam bin Saalim” pada tempat rawi yang bernama Haaruun bin Saalim. Maka khabar/riwayat ini shahih dan tidak tersembunyi lagi bahwasanya riwayat ini dan banyak lagi yang lainnya dalam bab ini telah mencapai derajat mutawatir secara makna. Menolak keseluruhan riwayat ini (yang berbicara tentang perubahan Al-Qur’an) berkonsekuensi menolak semua riwayat (yang berasal dari Ahlul-Bait). Aku kira, riwayat-riwayat dalam bab ini tidaklah lebih sedikit dibandingkan riwayat-riwayat tentang imamah. Nah, bagaimana masalah imamah itu bisa ditetapkan melalui riwayat ? [Mir-aatul-‘Uquul fii Syarhi Akhbaari Aalir-Rasuul 12/525].Kemudian,…. inilah hal yang membuktikan validitas keyakinan Syi’ah dalam hal ini :Dr. Al-Qazwiniy, salah seorang ulama kontemporer Syi’ah yang cukup terkenal, mengatakan bahwa firman Allah ta’ala :إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ عَلَى الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)” [QS. Aali ‘Imraan : 33].Menurutnya, yang benar adalah :إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ وَآلَ مُحَمَّدٍ عَلَى الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, keluarga Imran, dan keluarga Muhammad melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)”.Tambahan kalimat yang digarisbawahi diatas dihilangkan oleh para shahabat radliyallaahu ‘anhum – (dan ini adalah kedustaan yang sangat nyata !!)Silahkan para pembaca melihat langsung perkataannya di (http://www.youtube.com/watch?v=ovfz3xnsjJ0&feature=player_embedded)Mau dikemanakan firman Allah ta’ala :إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” [QS. Al-Hijr : 9] ?.KEDUA : Orang Syi’ah Raafidlah telah mengkafirkan para shahabat, terutama sekali Abu Bakr Ash-Shiddiiq dan ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhumaa.Orang Syi’ah telah mendoakan laknat atas Abu Bakr dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa – yang naasnya, doa itu dinisbatkan secara dusta kepada ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu[7] – sebagai berikut :اللهم صل على محمد، وآل محمد، اللهم العن صنمي قريش، وجبتيهما، وطاغوتيهما، وإفكيهما، وابنتيهما، اللذين خالفا أمرك، وأنكروا وحيك، وجحدوا إنعامك، وعصيا رسولك، وقلبا دينك، وحرّفا كتابك…..“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah, laknat bagi dua berhala Quraisy (Abu Bakr dan ‘Umar – pen), Jibt dan Thaghut, kawan-kawan, serta putra-putri mereka berdua. Mereka berdua telah membangkang perintah-Mu, mengingkari wahyu-Mu, menolak kenikmatan-Mu, mendurhakai Rasul-Mu, menjungkir-balikkan agama-Mu, merubah kitab-Mu…..dst.” (Berikut referensi Syi’ah yang memuat riwayat dusta ini : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-aqaed/sh-ehqaq-01/12.htm).Saksikan video berikut (http://www.youtube.com/watch?v=DAVSplUX3hw&feature=player_embedded) , bagaimana ulama Syi’ah (Yasir al-Habiib) melaknat Abu Bakr, ‘Umar, dan para shahabat lain radliyallaahu ‘anhum dalam shalatnya :Dan mari kita lihat sumber ajaran Syi’ah dalam kitab mereka yang mengkafirkan para shahabat :عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ بَعْدَ النَّبِيِّ ( صلى الله عليه وآله ) إِلَّا ثَلَاثَةً فَقُلْتُ وَ مَنِ الثَّلَاثَةُ فَقَالَ الْمِقْدَادُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَ أَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ وَ سَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ عَلَيْهِمْDari Abu Ja’far ‘alaihis-salaam, ia berkata : “Orang-orang (yaitu para shahabat – Abul-Jauzaa’) menjadi murtad sepeninggal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa aalihi kecuali tiga orang”. Aku (perawi) berkata : “Siapakah tiga orang tersebut ?”. Abu Ja’far menjawab : “Al-Miqdaad, Abu Dzarr Al-Ghiffaariy, dan Salmaan Al-Faarisiy rahimahullah wa barakaatuhu ‘alaihim…” [Al-Kaafiy, 8/245; Al-Majlisiy berkata : “hasan atau muwatstsaq”].عَنْ أَبِي عبد الله عليه السلام قال: …….والله هلكوا إلا ثلاثة نفر: سلمان الفارسي، وأبو ذر، والمقداد ولحقهم عمار، وأبو ساسان الانصاري، وحذيفة، وأبو عمرة فصاروا سبعةDari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam, ia berkata : “…….Demi Allah, mereka (para shahabat) telah binasa kecuali tiga orang : Salmaan Al-Faarisiy, Abu Dzarr, dan Al-Miqdaad. Dan kemudian menyusul mereka ‘Ammaar, Abu Saasaan, Hudzaifah, dan Abu ‘Amarah sehingga jumlah mereka menjadi tujuh orang” [Al-Ikhtishaash oleh Al-Mufiid, hal. 5; lihat : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-hadis/ekhtesas/a1.html].عَنْ أَبِي بَصِيرٍ عَنْ أَحَدِهِمَا عليهما السلامقَالَ إِنَّ أَهْلَ مَكَّةَ لَيَكْفُرُونَ بِاللَّهِ جَهْرَةً وَ إِنَّ أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَخْبَثُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ أَخْبَثُ مِنْهُمْ سَبْعِينَ ضِعْفاً .Dari Abu Bashiir, dari salah seorang dari dua imam ‘alaihimas-salaam, ia berkata : “Sesungguhnya penduduk Makkah kafir kepada Allah secara terang-terangan. Dan penduduk Madinah lebih busuk/jelek daripada penduduk Makkah 70 kali” [Al-Kaafiy, 2/410; Al-Majlisiy berkata : Muwatstsaq].Riwayat yang semacam ini banyak tersebar di kitab-kitab Syi’ah.Dimanakah posisi firman Allah ta’ala :وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” [QS. At-Taubah : 100].مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الإنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar” [QS. Al-Fath : 29] ?.KETIGA : Orang Syi’ah Raafidlah tidak menggunakan riwayat Ahlus-Sunnah.Atau dengan kata lain, Syi’ah tidak menggunakan hadits-hadits Ahlus-Sunnah – yang merupakan referensi kedua setelah Al-Qur’an – dalam membangun agama mereka. Ini merupakan konsekuensi yang timbul dari point kedua karena mereka mengkafirkan para shahabat yang menjadi periwayat as-sunnah/al-hadits. Ini adalah satu kenyataan yang tidak akan ditolak kecuali mereka yang bodoh terhadap agama Syi’ah dengan kebodohan yang teramat sangat, atau mereka yang sedang menjalankan strategi taqiyyah. Adakah mereka (Syi’ah) akan mengambil riwayat dari orang yang telah murtad dari agamanya ?.Syi’ah mempunyai sumber-sumber hadits tersendiri seperti Al-Kaafiy, Man Laa yahdluruhl-Faqiih, Tahdziibul-Ahkaam, Al-Istibshaar, dan yang lainnya.Jika mereka mengambil referensi Ahlus-Sunnah, maka itu hanyalah mereka lakukan ketika berbicara kepada Ahlus-Sunnah, dan mereka ambil yang kira-kira dapat mendukung ‘aqidah mereka dan/atau menghembuskan syubhat-syubhat kepada Ahlus-Sunnah.Dimanakah posisi sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن عبد حبشي فإنه من يعش منكم يرى اختلافا كثيرا وإياكم ومحدثات الأمور فإنها ضلالة فمن أدرك ذلك منكم فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ“Aku nasihatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat walaupun (yang memerintah kalian) seorang budak Habsyiy. Orang yang hidup di antara kalian (sepeninggalku nanti) akan menjumpai banyak perselisihan. Waspadailah hal-hal yang baru, karena semua itu adalah kesesatan. Barangsiapa yang menjumpainya, maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh kepada Sunnahku dan sunnah Al-Khulafaa’ Ar-Raasyidiin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah ia erat-erat dengan gigi geraham” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/126-127, Abu Daawud no. 4607, dan yang lainnya; shahih] ?. KEEMPAT : Orang Syi’ah telah berbuat ghulluw kepada imam-imam mereka, dan bahkan sampai pada taraf ‘menuhankan’ mereka.Al-Kulainiy membuat bab dalam kitab Al-Kaafiy :بَابُ أَنَّ الْأَئِمَّةَ ( عليهم السلام ) إِذَا شَاءُوا أَنْ يَعْلَمُوا عُلِّمُوا“Bab : Bahwasannya para imam (‘alaihis-salaam) apabila ingin mengetahui, maka mereka akan diberi tahu”.Di sini ada 3 hadits/riwayat. Saya sebutkan satu di antaranya :أَبُو عَلِيٍّ الْأَشْعَرِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْجَبَّارِ عَنْ صَفْوَانَ عَنِ ابْنِ مُسْكَانَ عَنْ بَدْرِ بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ أَبِي الرَّبِيعِ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّ الْإِمَامَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَعْلَمَ أُعْلِمَ .Abu ‘Aliy Al-Asy’ariy, dari Muhammad bin ‘Abdil-Jabbaar, dari Shafwaan, dari Ibnu Muskaan, dari Badr bin Al-Waliid, dari Abur-Rabii’, dari Abu ‘Abdillah (‘alaihis-salaam), ia berkata : “Sesungguhnya seorang imam jika ia ingin mengetahui, maka ia akan diberi tahu” [Al-Kaafiy, 1/258].Inilah riwayat dusta yang disandarkan kepada ahlul-bait – dan ahlul-bait berlepas diri dari riwayat dusta tersebut.Bab yang lain dalam kitab Al-Kaafiy :بَابُ أَنَّ الْأَئِمَّةَ ( عليهم السلام ) يَعْلَمُونَ عِلْمَ مَا كَانَ وَ مَا يَكُونُ وَ أَنَّهُ لَا يَخْفَى عَلَيْهِمُ الشَّيْ‏ءُ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ“Bab : Bahwasannya para imam (‘alaihis-salaam) mengetahui ilmu yang telah terjadi maupun yang sedang terjadi. Tidak ada sesuatu pun yang luput dari mereka shalawatullah ‘alaihim”.Di situ ada 6 buah hadits/riwayat, yang salah satunya adalah sebagai berikut :أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْحَاقَ الْأَحْمَرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَمَّادٍ عَنْ سَيْفٍ التَّمَّارِ قَالَ كُنَّا مَعَ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام )…… فَقَالَ وَ رَبِّ الْكَعْبَةِ وَ رَبِّ الْبَنِيَّةِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ لَوْ كُنْتُ بَيْنَ مُوسَى وَ الْخَضِرِ لَأَخْبَرْتُهُمَا أَنِّي أَعْلَمُ مِنْهُمَا وَ لَأَنْبَأْتُهُمَا بِمَا لَيْسَ فِي أَيْدِيهِمَا لِأَنَّ مُوسَى وَ الْخَضِرَ ( عليه السلام ) أُعْطِيَا عِلْمَ مَا كَانَ وَ لَمْ يُعْطَيَا عِلْمَ مَا يَكُونُ وَ مَا هُوَ كَائِنٌ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ وَ قَدْ وَرِثْنَاهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) وِرَاثَةًAhmad bin Muhammad dan Muhammad bin Yahyaa, dari Muhammad bin Al-Husain, dari Ibraahiim bin Ishaaq Al-Ahmar, dari ‘Abdullah bin Hammaad, dari Saif At-Tammaar, ia berkata : Kami pernah bersama Abu Ja’far (‘alaihis-salaam), …..kemudian ia berkata : “Demi Rabb Ka’bah dan Rabb Baniyyah – tiga kali – . Seandainya aku berada di antara Musa dan Khidlir, akan aku khabarkan kepada mereka berdua bahwasannya aku lebih mengetahui daripada mereka berdua. Dan akan aku beritahukan kepada mereka berdua apa-apa yang tidak ada pada diri mereka. Karena Musa dan Khidlir (‘alaihis-salaam) diberikan ilmu apa yang telah terjadi, namun tidak diberikan ilmu yang sedang terjadi dan akan terjadi hingga tegak hari kiamat. Dan sungguh kami telah mewarisinya dari Rasulullah (shallallaahu ‘alaihi wa aalihi)[9] dengan satu warisan” [Al-Kaafiy, 1/260-261].Dr. Al-Qazwiiniy dalam ceramahnya (http://www.youtube.com/watch?v=BxuHVIZ0rvA&feature=player_embedded), pada menit 0:44 – 0:53 mengatakan : “Allah ta’ala Maha Mengetahui segala isi hati. Dan imam dalam riwayat ini juga mengetahui segala isi hati. Ilmu imam berasal dari Allah….. [selesai]. Bahkan ia menyatakan bahwa Jibril dan Mikail saja tidak mengetahui apa yang ada dihati. Ia juga mengatakan bahwa ilmu para imam meliputi langit dan bumi, sama dengan ilmu Allah hanya saja beda 1 derajat lebih rendah.Dimanakah posisi firman Allah ta’ala :قُلْ لا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلا مَا يُوحَى إِلَيَّ“Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” [QS. Al-An’aam : 50] ?.Dan kalaupun Allah memberikan sebagian khabar ghaib – baik yang telah lalu maupun yang kemudian – kepada para hamba-Nya dari kalangan manusia, maka itu Allah ta’ala berikan kepada para Nabi dan Rasul-Nya :وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ“Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya” [QS. Ali ‘Imraan : 179].Tidak ada dalam ayat di atas kata ‘imam’, akan tetapi menyebut kata ‘rasul’ Orang Syi’ah mengatakan bahwa imam lebih tinggi kedudukannya dari para Nabi (selain Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam).Ayatullah Al-‘Udhmaa (baca : Ayatusy-Syi’ah) Ar-Ruuhaaniy – semoga Allah mengembalikannya kepada kebenaran – pernah ditanya sebagai berikut :هل تعتقدون أن علياً كرم الله وجهه أفضل من الأنبياء؟“Apakah engkau meyakini bahwasannya ‘Aliy karamallaahu wajhah lebih utama daripada para Nabi ?”.Ia (Ar-Ruuhaaniy) menjawab :هذا من الأمور القطعية الواضحة“Ini termasuk perkara-perkara yang pasti lagi jelas (yaitu ‘Aliy lebih utama daripada para Nabi)” [selesai – sumber : http://www.alrad.net/hiwar/olama/rohani/r16.htm].[11]Bahkan seandainya seluruh Nabi berkumpul, niscaya mereka tidak akan mampu berkhutbah menandingi khutbah ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu. Ini dikatakan oleh salah seorang ulama Syi’ah yang sangat kesohor : As-Sayyid Kamaal Al-Haidariy (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=Rhyc343o_ZI&feature=player_embedded)Dasar riwayatnya (bahwa ‘Aliy lebih utama dibandingkan para Nabi, selain Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam) tertulis di video ini  (http://www.youtube.com/watch?v=062TvOdtfQI&feature=player_embedded)Bukankah ini merupakan penghinaan terhadap para Nabi dan para rasul ?. Dimanakah posisi firman Allah ta’ala :تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِنْهُمْ مَنْ كَلَّمَ اللَّهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ دَرَجَاتٍ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat” [QS. Al-Baqarah : 253] ?.[Pelampauan keutamaan sebagian Rasul (termasuk Nabi) hanya dilakukan oleh sebagian (Rasul) yang lain. Allah tidak mengatakan bahwa pelampauan itu dilakukan oleh orang yang bukan Nabi atau Rasul]. KELIMA : Orang Syi’ah – dalam hal ini diwakili oleh Ayatusy-Syi’ah Khomainiy – mengatakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menyembunyikan sebagian risalah dan gagal membina umat.Khomainiy – semoga Allah memberikan balasan setimpal kepadanya – berkata :وواضح أنَّ النبي لو كان بلغ بأمر الإمامة طبقاً لما أمر به الله، وبذل المساعي في هذه المجال، لما نشبت في البلدان الإسلامية كل هذه الإختلافات….“Dan telah jelas bahwasannya Nabi jika ia menyampaikan perkara imaamah sebagaimana yang Allah perintahkan (padanya) dan mencurahkan segenap kemampuannya dalam permasalahan ini, niscaya perselisihan yang terjadi di berbagai negeri Islam tidak akan berkobar…..” [Kasyful-Asraar, hal. 155].لقد جاء الأنبياء جميعاً من أجل إرساء قواعد العدالة في العالم؛ لكنَّهم لم ينجحوا حتَّى النبي محمد خاتم الأنبياء، الذي جاء لإصلاح البشرية وتنفيذ العدالة وتربية البشر، لم ينجح في ذلك….“Sungguh semua Nabi telah datang untuk menancapkan keadilan di dunia, akan tetapi mereka tidak berhasil. Bahkan termasuk Nabi Muhammad, penutup para Nabi, dimana beliau datang untuk memperbaiki umat manusia, menginginkan keadilan, dan mendidik manusa – tidak berhasil dalam hal itu….” [Nahju Khomainiy, hal 46].Dan silahkan lihat celaan al-Khumaini kepada Nabi di (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/02/hinaan-al-khomainiy-terhadap-rasulullah.html) KEENAM : Orang Syi’ah mengkafirkan Ahlus-Sunnah.Jika mereka mengkafirkan para sahabat radliyallaahu ‘anhum, maka jangan heran jika mereka juga mengkafirkan orang-orang yang berkesesuaian pemahaman dengan para sahabat radliyallaahu ‘anhum, yaitu Ahlus-Sunnah. Berikut perkataan para ulama Syi’ah dalam hal ini :Al-Mufiid berkata :اتّفقت الإماميّة على أنّ من أنكر إمامة أحد من الأئمّة وجحد ما أوجبه الله تعالى له من فرض الطّاعة فهو كافر ضالّ مُستحقّ للخلود في النّار“Madzhab Imaamiyyah telah bersepakat bahwasannya siapa saja yang mengingkari imaamah salah seorang di antara para imam, dan mengingkari apa yang telah Allah ta’ala wajibkan padanya tentang kewajiban taat, maka ia kafir lagi sesat berhak atas kekekalan di neraka” [Awaailul-Maqaalaat, hal 44 – sumber : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-aqaed/avael-maqalat/a01.htm].Orang yang mengingkari keimamahan versi mereka tentu saja adalah Ahlus-Sunnah.Yuusuf Al-Bahraaniy berkata :إن إطلاق المسلم على الناصب وأنه لا يجوز أخذ ماله من حيث الإسلام خلاف ما عليه الطائفة المحقة سلفا وخلفا من الحكم بكفر الناصب ونجاسته وجواز أخذ ماله بل قتله“Sesungguhnya pemutlakan muslim terhadap Naashib (baca : Ahlus-Sunnah) bahwasannya tidak diperbolehkan mengambil hartanya dengan sebab Islam (telah melarangnya), maka itu telah menyelisihi apa yang dipahami oleh kelompok yang benar (baca : Syi’ah Raafidlah) baik dulu maupun sekarang (salaf dan khalaf) tentang hukum kafirnya Naashib, kenajisannya, dan diperbolehkannya mengambil hartanya, bahkan membunuhnya” [Al-Hadaaiqun-Naadlirah, 12/323-324 – sumber : shjaffar.jeeran.com].Berikut rekaman suara Yasiir Habiib yang mengkafirkan Ahlus-Sunnah yang ia sebut sebagai Nawaashib atau golongan ‘awwaam (silahkan disimak di http://www.youtube.com/watch?v=oYaAhcIE62Y&feature=player_embedded)Sebagai penguat ternyata syi’ah mengkafirkan seluruh yang mendahulukan Abu Bakar dan Umar atas Ali bin Abi Tholib, silakan baca/lihat (http://www.youtube.com/watch?v=6mFTDp7-PDg&feature=player_embedded) : KETUJUH : Shalat Syi’ah sangat berbeda dengan shalat Ahlus-Sunnah.Langsung saja para pembaca buka halaman (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/fiqh-syiah-5-kaifiyyah-shalat.html).Adzannya pun lain, karena selain syahadatain, mereka menambahkan syahadat ketiga, silahkan baca di (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/syahadat-ketiga-salah-satu-produk.html), dan dengarkan adzan mereka di (http://www.youtube.com/watch?v=gP2lEd7V9SI&feature=player_embedded)  Masih banyak sebenarnya kesesatan Syi’ah selain di atas.MUI telah menetapkan kriteria sesat tidaknya satu kelompok atau pemahaman sebagai berikut : Perkataan ulama Ahlus-Sunnah, bagaimana pandangan mereka tentang kelompok Syi’ah Raafidlah.1.     ‘Alqamah bin Qais An-Nakha’iy rahimahullah (kibaarut-taabi’iin, w. 62 H).عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ: ” لَقَدْ غَلَتْ هَذِهِ الشِّيعَةُ فِي عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَمَا غَلَتِ النَّصَارَى فِي عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ “Dari ‘Alqamah, ia berkata : “Sungguh Syi’ah ini telah berlebih-lebihan terhadap ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu sebagaimana berlebih-lebihannya Nashara terhadap ‘Iisaa bin Maryam” [Diriwayatkan ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah no. 1115 dan Al-Harbiy dalam Ghariibul-Hadiits 2/581; shahih].2.     Az-Zuhriy rahimahullah.مَا رَأَيْتُ قَوْمًا أَشْبَهَ بِالنَّصَارَى مِنَ السَّبَائِيَّةِ “، قَالَ أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ: هُمُ الرَّافِضَةُ“Aku tidak pernah melihat satu kaum yang lebih menyerupai Nashara daripada kelompok Sabaa’iyyah”. Ahmad bin Yuunus berkata : “Mereka itu adalah Raafidlah” [Diriwayatkan oleh Al-Aajurriy dalam Asy-Syaari’ah, 3/567 no. 2083; shahih].3.    Imam Maalik bin Anas rahimahullah. Abu Bakar Al-Marwadzi berkataسَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ: عَنْ مَنْ يَشْتِمُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعَائِشَةَ؟ قَالَ: مَا أُرَآهُ عَلَى الإِسْلامِ، قَالَ: وَسَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: قَالَ مَالِكٌ: الَّذِي يَشْتِمُ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَهُ سَهْمٌ، أَوْ قَالَ: نَصِيبٌ فِي الإِسْلامِAku bertanya kepada Abu ‘Abdillah tentang orang yang mencaci-maki Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Aaisyah ?. Maka ia menjawab : “Aku tidak berpendapat ia di atas agama Islam”. Al-Marwadziy berkata : Dan aku juga mendengar Abu ‘Abdillah berkata : Telah berkata Maalik (bin Anas) : “Orang yang mencaci-maki para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka ia tidak mempunyai bagian (dalam Islam)” – atau ia berkata : “bagian dalam Islam” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 783; shahih sampai Ahmad bin Hanbal].4.   Imam  Asy-Syaafi’iy rahimahullah. Harmalah bin Yahya berkata :سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ، يَقُولُ: لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الأَهْوَاءِ، أَشْهَدُ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِAku mendengar Asy-Syaafi’iy berkata : “Aku tidak pernah melihat seorang pun dari pengikut hawa nafsu yang aku saksikan kedustaannya daripada Raafidlah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Haatim dalam Aadaabusy-Syaafi’iy, hal. 144; hasan]عن البويطي يقول: سألت الشافعي: أصلي خلف الرافضي ؟ قال: لا تصل خلف الرافضي، ولا القدري، ولا المرجئ….Dari Al-Buwaithiy ia berkata : “Aku bertanya kepada Asy-Syafi’iy : ‘Apakah aku boleh shalat di belakang seorang Rafidliy ?”. Beliau menjawab : “Janganlah engkau shalat di belakang seorang Raafidliy, Qadariy, dan Murji’” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 10/31].5.     Ahmad bin Hanbal rahimahullah. ‘Abdul-Malik bin ‘Abdil-Hamiid ia berkata :سَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: ” مَنْ شَتَمَ أَخَافُ عَلَيْهِ الْكُفْرَ مِثْلَ الرَّوَافِضِ، ثُمَّ قَالَ: مَنْ شَتَمَ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا نَأْمَنُ أَنْ يَكُونَ قَدْ مَرَقَ عَنِ الدِّينِ “Aku mendengar Abu ‘Abdillah berkata : “Barangsiapa yang mencaci-maki, aku khawatir ia akan tertimpa kekafiran seperti Raafidlah”. Kemudian ia melanjutkan : “Barangsiapa yang mencaci-maki para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka kami tidak percaya ia aman dari bahaya kemurtadan” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 784; shahih].Yusuf bin Muusa berkataأَنَّ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ سُئِلَ، وَأَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ، قَالَ: ” سَأَلْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ، عَنْ جَارٍ لَنَا رَافِضِيٍّ يُسَلِّمُ عَلَيَّ، أَرُدُّ عَلَيْهِ؟ قَالَ: لا “Bahwasanya Abu ‘Abdillah pernah ditanya. Dan telah mengkhabarkan kepadaku ‘Aliy bin ‘Abdish-Shamad, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang tetanggaku Raafidliy yang mengucapkan salam kepadaku, apakah perlu aku jawab ?”. Ia menjawab : “Tidak” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 787; hasan].6.   Al-Bukhaariy rahimahullah berkata :مَا أُبَالِي صَلَّيْتُ خَلْفَ الْجَهْمِيِّ، وَالرَّافِضِيِّ أَمْ صَلَّيْتُ خَلْفَ الْيَهُودِ، وَالنَّصَارَى، وَلا يُسَلَّمُ عَلَيْهِمْ، وَلا يُعَادُونَ، وَلا يُنَاكَحُونَ، وَلا يَشْهَدُونَ، وَلا تُؤْكَلُ ذَبَائِحُهُمْ“Sama saja bagiku shalat di belakang Jahmiy dan Raafidliy, atau aku shalat di belakang Yahudi dan Nashrani. Jangan memberikan salam kepada mereka, jangan dijenguk (apabila mereka sakit), jangan dinikahi, jangan disaksikan (jenazah mereka), dan jangan dimakan sembelihan mereka” [Khalqu Af’aalil-‘Ibaad, 1/39-40].7.   Al-Qaadliy ‘Iyaadl rahimahullahu berkata :وَكَذَلِك نقطع بتكفير غلاة الرافضة فِي قولهم إنّ الْأَئِمَّة أفضل مِن الْأَنْبِيَاء“Dan begitu pula kami memastikan kafirnya ghullat (ekstrim) Raafidlah tentang perkataan mereka bahwasannya para imam lebih utama dari para Nabi” [Asy-Syifaa bi-Ahwaalil-Mushthafaa, 2/174].8.   Ibnu Hazm Al-Andaaluusiy rahimahullah berkata :وأما قولهم ( يعني النصارى ) في دعوى الروافض تبديل القرآن فإن الروافض ليسوا من المسلمين ، إنما هي فرقة حدث أولها بعد موت رسول الله صلى الله عليه وسلم بخمس وعشرين سنة .. وهي طائفة تجري مجرى اليهود والنصارى في الكذب والكفر“Adapun perkataan mereka (yaitu Nasharaa) atas klaim Raafidlah tentang perubahan Al-Qur’an (maka ini tidak teranggap), karena Raafidlah bukan termasuk kaum muslimin. Ia hanyalah kelompok yang muncul pertama kali 25 tahun setelah wafatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam…. Raafidlah adalah kelompok berjalan mengikuti jalan orang Yahudi dan Nashara dalam dusta dan kekufuran” [Al-Fishal fil-Milal wan-Nihal, 2/213].9.     Dan lain-lain.Syi’ah Raafidlah sering menggunakan dalih mencintai Ahlul-Bait untuk menutupi hakekat busuk ‘aqidah mereka, dan untuk menipu umat. Kecintaan mereka itu palsu. Kecintaan yang tidak diridlai oleh Ahlul-Bait sendiri. Ahlul-Bait berlepas diri dari mereka, dan mereka pun berlepas diri dari Ahlul-Bait.عَنْ عَلِيَّ بْنَ حُسَيْنٍ، وَكَانَ أَفْضَلَ هَاشِمِيٍّ أَدْرَكْتُهُ، يَقُولُ: ” يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَحِبُّونَا حُبَّ الإِسْلامِ، فَمَا بَرِحَ بِنَا حُبُّكُمْ حَتَّى صَارَ عَلَيْنَا عَارًا “Dari ‘Aliy bin Al-Husain – dan ia adalah seutama-utama keturunan Bani Haasyim yang aku (perawi) temui – berkata : “Wahai sekalian manusia, cintailah kami dengan kecintaan Islam. Kecintaan kalian kepada kami senantiasa ada hingga kemudian malah menjadi aib bagi kami” [Ath-Thabaqaat, 5/110; shahih].عَنْ فُضَيْل بْنُ مَرْزُوقٍ، قَالَ: سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ بْنَ الْحَسَنِ بْنِ الْحَسَنِ، أَخَا عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ يَقُولُ: ” قَدْ وَاللَّهِ مَرَقَتْ عَلَيْنَا الرَّافِضَةُ كَمَا مَرَقَتِ الْحَرُورِيَّةُ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ “Dari Fudlail bin Marzuuq, ia berkata : Aku mendengar Ibraahiim bin Al-Hasan bin Al-Hasan, saudara ‘Abdullah bin Al-Hasan, berkata : “Sungguh, demi Allah, Raafidlah telah keluar (ketaatan) terhadap kami (Ahlul-Bait) sebagaimana Al-Haruuriyyah telah keluar (ketaatan) terhadap ‘Aliy bin Abi Thaalib” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy dalam Fadlaailush-Shahaabah no. 36; hasan].Ibraahiim bin Al-Hasan bin Al-Hasan adalah anggota Ahlul-Bait dari jalur Al-Hasan bin ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu. Ibnu Hibbaan berkata : “Ia termasuk di antara pemimpin penduduk Madiinah, dan Ahlul-Bait yang mulia/agung” [Masyaahir ‘Ulamaa Al-Amshaar, hal. 155 no. 995].Ya, kecintaan Syi’ah terhadap Ahlul-Bait telah menjadi ‘aib bagi kemuliaan Ahlul-Bait. Mereka telah melakukan banyak kedustaan atas nama Ahlul-Bait untuk merusak ‘aqidah Islam dari dalam.Wallaahul-musta’aan.bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Ucapan Shodaqollahul ‘Azhim

Kita sering mendengar setiap kali qori’ membacakan Al Qur’an lantas ditutup dengan ‘shodaqollahul ‘azhim’ (Maha benar Allah dengan segala firman-Nya). Apakah bentuk ucapan seperti ini setelah selesai membaca Al Qur’an itu masyru’ atau terdapat tuntunan dalam Islam? Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan dalam fatwanya sebagai berikut: Banyak orang yang membiasakan mengucapkan ‘shodaqollahul ‘azhim’ ketika selesai membaca Al Qur’an Al Karim, padahal sebenarnya amalan ini tidak ada dasarnya. Tidak boleh membiasakan bacaan ini, bahkan kalau ditimbang-timbang dengan aturan syari’at amalan ini termasuk amalan tanpa tuntunan jika diyakini oleh yang membacanya bahwa aamalan tersebut sunnah. Sehingga sepantasnya amalan itu tidak diteruskan (ditinggalkan). Janganlah dibiasakan karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Sedangkan ayat yang menyebutkan, قُلْ صَدَقَ اللَّهُ “Ucapkanlah: shodaqallahu”[1] bukanlah dimaksudkan untuk hal ini. Ayat tersebut adalah perintah Allah untuk menjelaskan mengenai kebenaran kitab Allah yaitu taurat dan lainnya. Allah pun membenarkan isi Al Qur’an Al ‘Azhim kepada hamba-Nya. Namun sekali lagi, ayat tersebut bukan dalil untuk menyatakan disunnahkannya mengucapkan bacaan tadi setelah membaca Al Qur’an atau setelah membaca beberap ayat atau membaca surat. Karena tidak pendukung pula maksud tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Satu hal lagi yang menguatkan, tatkala Ibnu Mas’ud membacakan awal-awal surat An Nisa’ di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pada firman Allah, فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”[2] Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “Cukup, cukup.” Ibnu Mas’ud ketika itu menoleh dan melihat nabi sedang menangis karena beliau mengingat kedudukan mulia untuknya di hari kiamat yang disebutkan dalam ayat ini, “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (wahai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”  Dan tidak ada satu nukilan dari para ulama -sejauh yang kami ketahui- yang menyebutkan bahwa Ibnu Mas’ud selesai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ‘cukup’, lalu beliau mengucapkan ‘shodaqollahul ‘azhim’. Intinya, menutup membaca Al Qur’an dengan ucapan ‘shodaqollahul ‘azhim’ tidak ada dasarnya dalam Islam. Namun jika dilakukan kadang-kadang saja karena ada faktor yang menuntut, maka tidaklah mengapa. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/215) Padahal yang ada tuntunan setelah selesai membaca Al Qur’an adalah mengucapkan, “Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik” (Maha suci Engkau, ya Allah sambil memuji-Mu. Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu) Dari ‘Aisyah, beliau berkata, “Tidaklah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- duduk di suatu tempat atau membaca Al Qur’an ataupun melaksanakan shalat kecuali beliau akhiri dengan membaca beberapa kalimat”. Aku pun bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Wahai Rasulullah, tidaklah Anda duduk di suatu tempat, membaca Al Qur’an ataupun mengerjakan shalat melainkan Anda akhiri dengan beberapa kalimat?” Jawaban beliau, نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْراً خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرّاً كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ [اللَّهُمَّ] وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ “Betul, barang siapa yang mengucapkan kebaikan maka dengan kalimat tersebut amal tadi akan dipatri dengan kebaikan. Barang siapa yang mengucapkan kejelekan maka kalimat tersebut berfungsi untuk menghapus dosa. Itulah ucapan Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. ” (HR. An Nasai dalam Al Kubro. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Al Jami’ Ash Shahih mimma Laisa fii Ash Shahihain 2: 12 mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang shahih”) Semoga ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu kita lestarikan dan rutinkan, sedangkan yang tidak ada dasarnya dari beliau itulah yang dijauhi dan ditinggalkan. Sekali lagi, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 8 Adab Membaca Al-Qur’an [1] QS. Ali Imran: 95. [2] QS. An Nisa’: 41.

Ucapan Shodaqollahul ‘Azhim

Kita sering mendengar setiap kali qori’ membacakan Al Qur’an lantas ditutup dengan ‘shodaqollahul ‘azhim’ (Maha benar Allah dengan segala firman-Nya). Apakah bentuk ucapan seperti ini setelah selesai membaca Al Qur’an itu masyru’ atau terdapat tuntunan dalam Islam? Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan dalam fatwanya sebagai berikut: Banyak orang yang membiasakan mengucapkan ‘shodaqollahul ‘azhim’ ketika selesai membaca Al Qur’an Al Karim, padahal sebenarnya amalan ini tidak ada dasarnya. Tidak boleh membiasakan bacaan ini, bahkan kalau ditimbang-timbang dengan aturan syari’at amalan ini termasuk amalan tanpa tuntunan jika diyakini oleh yang membacanya bahwa aamalan tersebut sunnah. Sehingga sepantasnya amalan itu tidak diteruskan (ditinggalkan). Janganlah dibiasakan karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Sedangkan ayat yang menyebutkan, قُلْ صَدَقَ اللَّهُ “Ucapkanlah: shodaqallahu”[1] bukanlah dimaksudkan untuk hal ini. Ayat tersebut adalah perintah Allah untuk menjelaskan mengenai kebenaran kitab Allah yaitu taurat dan lainnya. Allah pun membenarkan isi Al Qur’an Al ‘Azhim kepada hamba-Nya. Namun sekali lagi, ayat tersebut bukan dalil untuk menyatakan disunnahkannya mengucapkan bacaan tadi setelah membaca Al Qur’an atau setelah membaca beberap ayat atau membaca surat. Karena tidak pendukung pula maksud tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Satu hal lagi yang menguatkan, tatkala Ibnu Mas’ud membacakan awal-awal surat An Nisa’ di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pada firman Allah, فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”[2] Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “Cukup, cukup.” Ibnu Mas’ud ketika itu menoleh dan melihat nabi sedang menangis karena beliau mengingat kedudukan mulia untuknya di hari kiamat yang disebutkan dalam ayat ini, “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (wahai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”  Dan tidak ada satu nukilan dari para ulama -sejauh yang kami ketahui- yang menyebutkan bahwa Ibnu Mas’ud selesai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ‘cukup’, lalu beliau mengucapkan ‘shodaqollahul ‘azhim’. Intinya, menutup membaca Al Qur’an dengan ucapan ‘shodaqollahul ‘azhim’ tidak ada dasarnya dalam Islam. Namun jika dilakukan kadang-kadang saja karena ada faktor yang menuntut, maka tidaklah mengapa. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/215) Padahal yang ada tuntunan setelah selesai membaca Al Qur’an adalah mengucapkan, “Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik” (Maha suci Engkau, ya Allah sambil memuji-Mu. Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu) Dari ‘Aisyah, beliau berkata, “Tidaklah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- duduk di suatu tempat atau membaca Al Qur’an ataupun melaksanakan shalat kecuali beliau akhiri dengan membaca beberapa kalimat”. Aku pun bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Wahai Rasulullah, tidaklah Anda duduk di suatu tempat, membaca Al Qur’an ataupun mengerjakan shalat melainkan Anda akhiri dengan beberapa kalimat?” Jawaban beliau, نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْراً خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرّاً كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ [اللَّهُمَّ] وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ “Betul, barang siapa yang mengucapkan kebaikan maka dengan kalimat tersebut amal tadi akan dipatri dengan kebaikan. Barang siapa yang mengucapkan kejelekan maka kalimat tersebut berfungsi untuk menghapus dosa. Itulah ucapan Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. ” (HR. An Nasai dalam Al Kubro. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Al Jami’ Ash Shahih mimma Laisa fii Ash Shahihain 2: 12 mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang shahih”) Semoga ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu kita lestarikan dan rutinkan, sedangkan yang tidak ada dasarnya dari beliau itulah yang dijauhi dan ditinggalkan. Sekali lagi, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 8 Adab Membaca Al-Qur’an [1] QS. Ali Imran: 95. [2] QS. An Nisa’: 41.
Kita sering mendengar setiap kali qori’ membacakan Al Qur’an lantas ditutup dengan ‘shodaqollahul ‘azhim’ (Maha benar Allah dengan segala firman-Nya). Apakah bentuk ucapan seperti ini setelah selesai membaca Al Qur’an itu masyru’ atau terdapat tuntunan dalam Islam? Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan dalam fatwanya sebagai berikut: Banyak orang yang membiasakan mengucapkan ‘shodaqollahul ‘azhim’ ketika selesai membaca Al Qur’an Al Karim, padahal sebenarnya amalan ini tidak ada dasarnya. Tidak boleh membiasakan bacaan ini, bahkan kalau ditimbang-timbang dengan aturan syari’at amalan ini termasuk amalan tanpa tuntunan jika diyakini oleh yang membacanya bahwa aamalan tersebut sunnah. Sehingga sepantasnya amalan itu tidak diteruskan (ditinggalkan). Janganlah dibiasakan karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Sedangkan ayat yang menyebutkan, قُلْ صَدَقَ اللَّهُ “Ucapkanlah: shodaqallahu”[1] bukanlah dimaksudkan untuk hal ini. Ayat tersebut adalah perintah Allah untuk menjelaskan mengenai kebenaran kitab Allah yaitu taurat dan lainnya. Allah pun membenarkan isi Al Qur’an Al ‘Azhim kepada hamba-Nya. Namun sekali lagi, ayat tersebut bukan dalil untuk menyatakan disunnahkannya mengucapkan bacaan tadi setelah membaca Al Qur’an atau setelah membaca beberap ayat atau membaca surat. Karena tidak pendukung pula maksud tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Satu hal lagi yang menguatkan, tatkala Ibnu Mas’ud membacakan awal-awal surat An Nisa’ di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pada firman Allah, فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”[2] Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “Cukup, cukup.” Ibnu Mas’ud ketika itu menoleh dan melihat nabi sedang menangis karena beliau mengingat kedudukan mulia untuknya di hari kiamat yang disebutkan dalam ayat ini, “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (wahai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”  Dan tidak ada satu nukilan dari para ulama -sejauh yang kami ketahui- yang menyebutkan bahwa Ibnu Mas’ud selesai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ‘cukup’, lalu beliau mengucapkan ‘shodaqollahul ‘azhim’. Intinya, menutup membaca Al Qur’an dengan ucapan ‘shodaqollahul ‘azhim’ tidak ada dasarnya dalam Islam. Namun jika dilakukan kadang-kadang saja karena ada faktor yang menuntut, maka tidaklah mengapa. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/215) Padahal yang ada tuntunan setelah selesai membaca Al Qur’an adalah mengucapkan, “Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik” (Maha suci Engkau, ya Allah sambil memuji-Mu. Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu) Dari ‘Aisyah, beliau berkata, “Tidaklah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- duduk di suatu tempat atau membaca Al Qur’an ataupun melaksanakan shalat kecuali beliau akhiri dengan membaca beberapa kalimat”. Aku pun bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Wahai Rasulullah, tidaklah Anda duduk di suatu tempat, membaca Al Qur’an ataupun mengerjakan shalat melainkan Anda akhiri dengan beberapa kalimat?” Jawaban beliau, نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْراً خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرّاً كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ [اللَّهُمَّ] وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ “Betul, barang siapa yang mengucapkan kebaikan maka dengan kalimat tersebut amal tadi akan dipatri dengan kebaikan. Barang siapa yang mengucapkan kejelekan maka kalimat tersebut berfungsi untuk menghapus dosa. Itulah ucapan Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. ” (HR. An Nasai dalam Al Kubro. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Al Jami’ Ash Shahih mimma Laisa fii Ash Shahihain 2: 12 mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang shahih”) Semoga ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu kita lestarikan dan rutinkan, sedangkan yang tidak ada dasarnya dari beliau itulah yang dijauhi dan ditinggalkan. Sekali lagi, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 8 Adab Membaca Al-Qur’an [1] QS. Ali Imran: 95. [2] QS. An Nisa’: 41.


Kita sering mendengar setiap kali qori’ membacakan Al Qur’an lantas ditutup dengan ‘shodaqollahul ‘azhim’ (Maha benar Allah dengan segala firman-Nya). Apakah bentuk ucapan seperti ini setelah selesai membaca Al Qur’an itu masyru’ atau terdapat tuntunan dalam Islam? Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan dalam fatwanya sebagai berikut: Banyak orang yang membiasakan mengucapkan ‘shodaqollahul ‘azhim’ ketika selesai membaca Al Qur’an Al Karim, padahal sebenarnya amalan ini tidak ada dasarnya. Tidak boleh membiasakan bacaan ini, bahkan kalau ditimbang-timbang dengan aturan syari’at amalan ini termasuk amalan tanpa tuntunan jika diyakini oleh yang membacanya bahwa aamalan tersebut sunnah. Sehingga sepantasnya amalan itu tidak diteruskan (ditinggalkan). Janganlah dibiasakan karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Sedangkan ayat yang menyebutkan, قُلْ صَدَقَ اللَّهُ “Ucapkanlah: shodaqallahu”[1] bukanlah dimaksudkan untuk hal ini. Ayat tersebut adalah perintah Allah untuk menjelaskan mengenai kebenaran kitab Allah yaitu taurat dan lainnya. Allah pun membenarkan isi Al Qur’an Al ‘Azhim kepada hamba-Nya. Namun sekali lagi, ayat tersebut bukan dalil untuk menyatakan disunnahkannya mengucapkan bacaan tadi setelah membaca Al Qur’an atau setelah membaca beberap ayat atau membaca surat. Karena tidak pendukung pula maksud tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Satu hal lagi yang menguatkan, tatkala Ibnu Mas’ud membacakan awal-awal surat An Nisa’ di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pada firman Allah, فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”[2] Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “Cukup, cukup.” Ibnu Mas’ud ketika itu menoleh dan melihat nabi sedang menangis karena beliau mengingat kedudukan mulia untuknya di hari kiamat yang disebutkan dalam ayat ini, “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (wahai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”  Dan tidak ada satu nukilan dari para ulama -sejauh yang kami ketahui- yang menyebutkan bahwa Ibnu Mas’ud selesai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ‘cukup’, lalu beliau mengucapkan ‘shodaqollahul ‘azhim’. Intinya, menutup membaca Al Qur’an dengan ucapan ‘shodaqollahul ‘azhim’ tidak ada dasarnya dalam Islam. Namun jika dilakukan kadang-kadang saja karena ada faktor yang menuntut, maka tidaklah mengapa. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/215) Padahal yang ada tuntunan setelah selesai membaca Al Qur’an adalah mengucapkan, “Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik” (Maha suci Engkau, ya Allah sambil memuji-Mu. Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu) Dari ‘Aisyah, beliau berkata, “Tidaklah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- duduk di suatu tempat atau membaca Al Qur’an ataupun melaksanakan shalat kecuali beliau akhiri dengan membaca beberapa kalimat”. Aku pun bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Wahai Rasulullah, tidaklah Anda duduk di suatu tempat, membaca Al Qur’an ataupun mengerjakan shalat melainkan Anda akhiri dengan beberapa kalimat?” Jawaban beliau, نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْراً خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرّاً كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ [اللَّهُمَّ] وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ “Betul, barang siapa yang mengucapkan kebaikan maka dengan kalimat tersebut amal tadi akan dipatri dengan kebaikan. Barang siapa yang mengucapkan kejelekan maka kalimat tersebut berfungsi untuk menghapus dosa. Itulah ucapan Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. ” (HR. An Nasai dalam Al Kubro. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Al Jami’ Ash Shahih mimma Laisa fii Ash Shahihain 2: 12 mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang shahih”) Semoga ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu kita lestarikan dan rutinkan, sedangkan yang tidak ada dasarnya dari beliau itulah yang dijauhi dan ditinggalkan. Sekali lagi, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 8 Adab Membaca Al-Qur’an [1] QS. Ali Imran: 95. [2] QS. An Nisa’: 41.

Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh

Kita sudah mengetahui bagaimana keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar. Dalam shahih Muslim terdapat hadits dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, ‘Aisyah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” Lihat bahasan keutamaan shalat sunnah fajar 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan atau Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib. Lantas bagaimana jika kita telat datang Shubuh. Sampai di masjid imam sedang menunaikan shalat Shubuh. Apakah boleh shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah fajar tadi diqodho’? Kapan diqodho’nya? Jawaban dari permasalahan di atas, jika shalat Shubuh sedang didirikan, maka kita tentu tidak bisa disibukkan dengan sesuatu apa pun, walaupun dengan shalat sunnah fajar sekalipun. Jadi, siapa saja yang mendapati imam sedang shalat Shubuh, maka ia mengikuti imam melaksanakan shalat wajib tersebut. Lalu bagaimana dengan shalat sunnah fajar? Kapan ditunaikan? Apakah ditunaikan setelah shalat Shubuh langsung atau tunggu sampai waktu Dhuha (sampai matahari setinggi tombak)? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqodho’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro, عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- Dari Qois (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua raka’at apa yang kamu lakukan, wahai Qois?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua raka’at shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah yaitu munqothi’ seperti kata Tirmidzi. Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqodho’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.” Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah terbit matahari.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qodho’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha. Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau. Sedangkan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia di masa silam memilih lebih afdhol ditunaikan setelah matahari meninggi. Beliau menjelaskan, “: إذا لم يتيسر للمسلم أداء سنة الفجر قبل الصلاة ، فإنه يخير بين أدائها بعد الصلاة أو تأجيلها إلى ما بعد ارتفاع الشمس ، لأن السنة قد ثبتت عن النبي صلى الله عليه وسلم بالأمرين جميعا ، لكن تأجيلها أفضل إلى ما بعد ارتفاع الشمس لأمر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك ، أما فعلها بعد الصلاة فقد ثبت من تقريره عليه الصلاة والسلام ما يدل على ذلك” مجموع الفتاوى 11/373 “Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan shalat sunnah fajar sebelum penunaian shalat Shubuh, maka ia boleh memilih menunaikannya setelah shalat Shubuh atau menundanya sampai matahari meninggi. Karena ada dalil (hadits) yang menunjukkan bolehnya kedua-keduanya.  Akan tetapi jika menundanya sampai matahari meninggi itu lebih baik karen ada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Adapun qodho’ shalat sunnah fajar tadi setelah shalat Shubuh maka telah shahih pula dari ketetapan (taqrir) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya. (Majmu’ Al Fatawa, 11: 373). Semoga Allah selalu memberikan kita kekuatan untuk terus menjaga amalan sholih. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber bahasan: http://www.saaid.net/Doat/abdullah/20.htm http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=15228 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah fajar

Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh

Kita sudah mengetahui bagaimana keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar. Dalam shahih Muslim terdapat hadits dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, ‘Aisyah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” Lihat bahasan keutamaan shalat sunnah fajar 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan atau Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib. Lantas bagaimana jika kita telat datang Shubuh. Sampai di masjid imam sedang menunaikan shalat Shubuh. Apakah boleh shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah fajar tadi diqodho’? Kapan diqodho’nya? Jawaban dari permasalahan di atas, jika shalat Shubuh sedang didirikan, maka kita tentu tidak bisa disibukkan dengan sesuatu apa pun, walaupun dengan shalat sunnah fajar sekalipun. Jadi, siapa saja yang mendapati imam sedang shalat Shubuh, maka ia mengikuti imam melaksanakan shalat wajib tersebut. Lalu bagaimana dengan shalat sunnah fajar? Kapan ditunaikan? Apakah ditunaikan setelah shalat Shubuh langsung atau tunggu sampai waktu Dhuha (sampai matahari setinggi tombak)? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqodho’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro, عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- Dari Qois (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua raka’at apa yang kamu lakukan, wahai Qois?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua raka’at shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah yaitu munqothi’ seperti kata Tirmidzi. Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqodho’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.” Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah terbit matahari.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qodho’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha. Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau. Sedangkan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia di masa silam memilih lebih afdhol ditunaikan setelah matahari meninggi. Beliau menjelaskan, “: إذا لم يتيسر للمسلم أداء سنة الفجر قبل الصلاة ، فإنه يخير بين أدائها بعد الصلاة أو تأجيلها إلى ما بعد ارتفاع الشمس ، لأن السنة قد ثبتت عن النبي صلى الله عليه وسلم بالأمرين جميعا ، لكن تأجيلها أفضل إلى ما بعد ارتفاع الشمس لأمر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك ، أما فعلها بعد الصلاة فقد ثبت من تقريره عليه الصلاة والسلام ما يدل على ذلك” مجموع الفتاوى 11/373 “Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan shalat sunnah fajar sebelum penunaian shalat Shubuh, maka ia boleh memilih menunaikannya setelah shalat Shubuh atau menundanya sampai matahari meninggi. Karena ada dalil (hadits) yang menunjukkan bolehnya kedua-keduanya.  Akan tetapi jika menundanya sampai matahari meninggi itu lebih baik karen ada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Adapun qodho’ shalat sunnah fajar tadi setelah shalat Shubuh maka telah shahih pula dari ketetapan (taqrir) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya. (Majmu’ Al Fatawa, 11: 373). Semoga Allah selalu memberikan kita kekuatan untuk terus menjaga amalan sholih. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber bahasan: http://www.saaid.net/Doat/abdullah/20.htm http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=15228 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah fajar
Kita sudah mengetahui bagaimana keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar. Dalam shahih Muslim terdapat hadits dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, ‘Aisyah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” Lihat bahasan keutamaan shalat sunnah fajar 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan atau Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib. Lantas bagaimana jika kita telat datang Shubuh. Sampai di masjid imam sedang menunaikan shalat Shubuh. Apakah boleh shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah fajar tadi diqodho’? Kapan diqodho’nya? Jawaban dari permasalahan di atas, jika shalat Shubuh sedang didirikan, maka kita tentu tidak bisa disibukkan dengan sesuatu apa pun, walaupun dengan shalat sunnah fajar sekalipun. Jadi, siapa saja yang mendapati imam sedang shalat Shubuh, maka ia mengikuti imam melaksanakan shalat wajib tersebut. Lalu bagaimana dengan shalat sunnah fajar? Kapan ditunaikan? Apakah ditunaikan setelah shalat Shubuh langsung atau tunggu sampai waktu Dhuha (sampai matahari setinggi tombak)? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqodho’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro, عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- Dari Qois (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua raka’at apa yang kamu lakukan, wahai Qois?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua raka’at shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah yaitu munqothi’ seperti kata Tirmidzi. Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqodho’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.” Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah terbit matahari.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qodho’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha. Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau. Sedangkan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia di masa silam memilih lebih afdhol ditunaikan setelah matahari meninggi. Beliau menjelaskan, “: إذا لم يتيسر للمسلم أداء سنة الفجر قبل الصلاة ، فإنه يخير بين أدائها بعد الصلاة أو تأجيلها إلى ما بعد ارتفاع الشمس ، لأن السنة قد ثبتت عن النبي صلى الله عليه وسلم بالأمرين جميعا ، لكن تأجيلها أفضل إلى ما بعد ارتفاع الشمس لأمر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك ، أما فعلها بعد الصلاة فقد ثبت من تقريره عليه الصلاة والسلام ما يدل على ذلك” مجموع الفتاوى 11/373 “Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan shalat sunnah fajar sebelum penunaian shalat Shubuh, maka ia boleh memilih menunaikannya setelah shalat Shubuh atau menundanya sampai matahari meninggi. Karena ada dalil (hadits) yang menunjukkan bolehnya kedua-keduanya.  Akan tetapi jika menundanya sampai matahari meninggi itu lebih baik karen ada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Adapun qodho’ shalat sunnah fajar tadi setelah shalat Shubuh maka telah shahih pula dari ketetapan (taqrir) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya. (Majmu’ Al Fatawa, 11: 373). Semoga Allah selalu memberikan kita kekuatan untuk terus menjaga amalan sholih. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber bahasan: http://www.saaid.net/Doat/abdullah/20.htm http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=15228 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah fajar


Kita sudah mengetahui bagaimana keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar. Dalam shahih Muslim terdapat hadits dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, ‘Aisyah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” Lihat bahasan keutamaan shalat sunnah fajar 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan atau Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib. Lantas bagaimana jika kita telat datang Shubuh. Sampai di masjid imam sedang menunaikan shalat Shubuh. Apakah boleh shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah fajar tadi diqodho’? Kapan diqodho’nya? Jawaban dari permasalahan di atas, jika shalat Shubuh sedang didirikan, maka kita tentu tidak bisa disibukkan dengan sesuatu apa pun, walaupun dengan shalat sunnah fajar sekalipun. Jadi, siapa saja yang mendapati imam sedang shalat Shubuh, maka ia mengikuti imam melaksanakan shalat wajib tersebut. Lalu bagaimana dengan shalat sunnah fajar? Kapan ditunaikan? Apakah ditunaikan setelah shalat Shubuh langsung atau tunggu sampai waktu Dhuha (sampai matahari setinggi tombak)? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqodho’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro, عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- Dari Qois (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua raka’at apa yang kamu lakukan, wahai Qois?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua raka’at shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah yaitu munqothi’ seperti kata Tirmidzi. Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqodho’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.” Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah terbit matahari.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qodho’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha. Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau. Sedangkan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia di masa silam memilih lebih afdhol ditunaikan setelah matahari meninggi. Beliau menjelaskan, “: إذا لم يتيسر للمسلم أداء سنة الفجر قبل الصلاة ، فإنه يخير بين أدائها بعد الصلاة أو تأجيلها إلى ما بعد ارتفاع الشمس ، لأن السنة قد ثبتت عن النبي صلى الله عليه وسلم بالأمرين جميعا ، لكن تأجيلها أفضل إلى ما بعد ارتفاع الشمس لأمر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك ، أما فعلها بعد الصلاة فقد ثبت من تقريره عليه الصلاة والسلام ما يدل على ذلك” مجموع الفتاوى 11/373 “Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan shalat sunnah fajar sebelum penunaian shalat Shubuh, maka ia boleh memilih menunaikannya setelah shalat Shubuh atau menundanya sampai matahari meninggi. Karena ada dalil (hadits) yang menunjukkan bolehnya kedua-keduanya.  Akan tetapi jika menundanya sampai matahari meninggi itu lebih baik karen ada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Adapun qodho’ shalat sunnah fajar tadi setelah shalat Shubuh maka telah shahih pula dari ketetapan (taqrir) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya. (Majmu’ Al Fatawa, 11: 373). Semoga Allah selalu memberikan kita kekuatan untuk terus menjaga amalan sholih. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber bahasan: http://www.saaid.net/Doat/abdullah/20.htm http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=15228 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29 Syawal 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah fajar
Prev     Next