Jangan Pernah Menyepelakan Doa !!!

Kepada saudaraku yang hatinya terluka…kalbunya dimakan kesedihan dan kegelisahan…Kepada saudaraku yang dilindas dan digilas beratnya kemiskinan…dililit hutang yang menggunung….Kepada saudaraku yang memikul segunung problematika….yang merasa seluruh jalan dan sebab telah tertutup…Apakah kau lupa senjatamu yang sangat ampuh…??, Doa…dialah permohonan yang ditujukan kepada Pencipta alam semeseta ini…?? Apakah kau meremehkannya???Al-Imam As-Syaafi’i rahimahullah berkata : أَتَهْزَأُ بِالدُّعَاءِ وَتَزْدَرِيهِ *** وَمَا تَدْرِي بِمَا صَنَعَ الدُّعَاءُApakah engkau mengejek doa dan menyepelekannya….Tidakkah engkau tahu apa yang bisa diperbuat oleh doa?سِهَامُ اللَّيلِ لا تُخْطِي وَلَكِنْ *** لَهَا أَمَدٌ وَلِلْأَمَدِ انْقِضَاءُAnak panah yang dilepaskan di malam hari, tidak akan meleset, akan tetapi…Anak panah teresbut ada waktunya/tempo untuk mengenai…dan setiap waktu pasti ada akhirnyaJanganlah pernah meremehkan doa… ia adalah senjata kaum sholihin… bahkan senjata para Nabi ‘alaihim as-salaam.Angkatlah kedua tanganmu…mintalah kepada Robmu…jangan pernah malu untuk meminta kepada Robmu yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang kepada para hambaNya…Curahkan segala keluh kesahmu kepada Robmu yang lebih rahmat kepada seorang hamba dari kasih sayang seroang ibu kepada anaknya…Masihkah engkau berburuk sangka kepadaNya…, masihkah engkau enggan untuk berdoa… ??!!Bangunlah di gelapnya malam tatkala semua orang tertidur pulas…keluhkan seluruh bebanmu kepada Allah….لاَ تَسْأَلَنَّ بَنِي آدَمَ حَاجَةً *** وَسَلِ الَّذِي أَبْوَابُهُ لاَ تُحْجَبُJangan sekali-kali engkau meminta hajatmu kepada anak Adam…Akan tetapi mintalah kepada Dzat yang pintu-pintunya tidak pernah tertutupاللهُ يَغْضَبُ إِنْ تَرَكْتَ سُؤَالَهُ *** وَبَنِي آدَمَ حِيْنَ يُسْأَلُ يَغْضَبُAllah murka jika engkau tidak meminta kepadaNyaAdapun anak Adam jika engkau meminta-minta kepadanya maka ia marah

Jangan Pernah Menyepelakan Doa !!!

Kepada saudaraku yang hatinya terluka…kalbunya dimakan kesedihan dan kegelisahan…Kepada saudaraku yang dilindas dan digilas beratnya kemiskinan…dililit hutang yang menggunung….Kepada saudaraku yang memikul segunung problematika….yang merasa seluruh jalan dan sebab telah tertutup…Apakah kau lupa senjatamu yang sangat ampuh…??, Doa…dialah permohonan yang ditujukan kepada Pencipta alam semeseta ini…?? Apakah kau meremehkannya???Al-Imam As-Syaafi’i rahimahullah berkata : أَتَهْزَأُ بِالدُّعَاءِ وَتَزْدَرِيهِ *** وَمَا تَدْرِي بِمَا صَنَعَ الدُّعَاءُApakah engkau mengejek doa dan menyepelekannya….Tidakkah engkau tahu apa yang bisa diperbuat oleh doa?سِهَامُ اللَّيلِ لا تُخْطِي وَلَكِنْ *** لَهَا أَمَدٌ وَلِلْأَمَدِ انْقِضَاءُAnak panah yang dilepaskan di malam hari, tidak akan meleset, akan tetapi…Anak panah teresbut ada waktunya/tempo untuk mengenai…dan setiap waktu pasti ada akhirnyaJanganlah pernah meremehkan doa… ia adalah senjata kaum sholihin… bahkan senjata para Nabi ‘alaihim as-salaam.Angkatlah kedua tanganmu…mintalah kepada Robmu…jangan pernah malu untuk meminta kepada Robmu yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang kepada para hambaNya…Curahkan segala keluh kesahmu kepada Robmu yang lebih rahmat kepada seorang hamba dari kasih sayang seroang ibu kepada anaknya…Masihkah engkau berburuk sangka kepadaNya…, masihkah engkau enggan untuk berdoa… ??!!Bangunlah di gelapnya malam tatkala semua orang tertidur pulas…keluhkan seluruh bebanmu kepada Allah….لاَ تَسْأَلَنَّ بَنِي آدَمَ حَاجَةً *** وَسَلِ الَّذِي أَبْوَابُهُ لاَ تُحْجَبُJangan sekali-kali engkau meminta hajatmu kepada anak Adam…Akan tetapi mintalah kepada Dzat yang pintu-pintunya tidak pernah tertutupاللهُ يَغْضَبُ إِنْ تَرَكْتَ سُؤَالَهُ *** وَبَنِي آدَمَ حِيْنَ يُسْأَلُ يَغْضَبُAllah murka jika engkau tidak meminta kepadaNyaAdapun anak Adam jika engkau meminta-minta kepadanya maka ia marah
Kepada saudaraku yang hatinya terluka…kalbunya dimakan kesedihan dan kegelisahan…Kepada saudaraku yang dilindas dan digilas beratnya kemiskinan…dililit hutang yang menggunung….Kepada saudaraku yang memikul segunung problematika….yang merasa seluruh jalan dan sebab telah tertutup…Apakah kau lupa senjatamu yang sangat ampuh…??, Doa…dialah permohonan yang ditujukan kepada Pencipta alam semeseta ini…?? Apakah kau meremehkannya???Al-Imam As-Syaafi’i rahimahullah berkata : أَتَهْزَأُ بِالدُّعَاءِ وَتَزْدَرِيهِ *** وَمَا تَدْرِي بِمَا صَنَعَ الدُّعَاءُApakah engkau mengejek doa dan menyepelekannya….Tidakkah engkau tahu apa yang bisa diperbuat oleh doa?سِهَامُ اللَّيلِ لا تُخْطِي وَلَكِنْ *** لَهَا أَمَدٌ وَلِلْأَمَدِ انْقِضَاءُAnak panah yang dilepaskan di malam hari, tidak akan meleset, akan tetapi…Anak panah teresbut ada waktunya/tempo untuk mengenai…dan setiap waktu pasti ada akhirnyaJanganlah pernah meremehkan doa… ia adalah senjata kaum sholihin… bahkan senjata para Nabi ‘alaihim as-salaam.Angkatlah kedua tanganmu…mintalah kepada Robmu…jangan pernah malu untuk meminta kepada Robmu yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang kepada para hambaNya…Curahkan segala keluh kesahmu kepada Robmu yang lebih rahmat kepada seorang hamba dari kasih sayang seroang ibu kepada anaknya…Masihkah engkau berburuk sangka kepadaNya…, masihkah engkau enggan untuk berdoa… ??!!Bangunlah di gelapnya malam tatkala semua orang tertidur pulas…keluhkan seluruh bebanmu kepada Allah….لاَ تَسْأَلَنَّ بَنِي آدَمَ حَاجَةً *** وَسَلِ الَّذِي أَبْوَابُهُ لاَ تُحْجَبُJangan sekali-kali engkau meminta hajatmu kepada anak Adam…Akan tetapi mintalah kepada Dzat yang pintu-pintunya tidak pernah tertutupاللهُ يَغْضَبُ إِنْ تَرَكْتَ سُؤَالَهُ *** وَبَنِي آدَمَ حِيْنَ يُسْأَلُ يَغْضَبُAllah murka jika engkau tidak meminta kepadaNyaAdapun anak Adam jika engkau meminta-minta kepadanya maka ia marah


Kepada saudaraku yang hatinya terluka…kalbunya dimakan kesedihan dan kegelisahan…Kepada saudaraku yang dilindas dan digilas beratnya kemiskinan…dililit hutang yang menggunung….Kepada saudaraku yang memikul segunung problematika….yang merasa seluruh jalan dan sebab telah tertutup…Apakah kau lupa senjatamu yang sangat ampuh…??, Doa…dialah permohonan yang ditujukan kepada Pencipta alam semeseta ini…?? Apakah kau meremehkannya???Al-Imam As-Syaafi’i rahimahullah berkata : أَتَهْزَأُ بِالدُّعَاءِ وَتَزْدَرِيهِ *** وَمَا تَدْرِي بِمَا صَنَعَ الدُّعَاءُApakah engkau mengejek doa dan menyepelekannya….Tidakkah engkau tahu apa yang bisa diperbuat oleh doa?سِهَامُ اللَّيلِ لا تُخْطِي وَلَكِنْ *** لَهَا أَمَدٌ وَلِلْأَمَدِ انْقِضَاءُAnak panah yang dilepaskan di malam hari, tidak akan meleset, akan tetapi…Anak panah teresbut ada waktunya/tempo untuk mengenai…dan setiap waktu pasti ada akhirnyaJanganlah pernah meremehkan doa… ia adalah senjata kaum sholihin… bahkan senjata para Nabi ‘alaihim as-salaam.Angkatlah kedua tanganmu…mintalah kepada Robmu…jangan pernah malu untuk meminta kepada Robmu yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang kepada para hambaNya…Curahkan segala keluh kesahmu kepada Robmu yang lebih rahmat kepada seorang hamba dari kasih sayang seroang ibu kepada anaknya…Masihkah engkau berburuk sangka kepadaNya…, masihkah engkau enggan untuk berdoa… ??!!Bangunlah di gelapnya malam tatkala semua orang tertidur pulas…keluhkan seluruh bebanmu kepada Allah….لاَ تَسْأَلَنَّ بَنِي آدَمَ حَاجَةً *** وَسَلِ الَّذِي أَبْوَابُهُ لاَ تُحْجَبُJangan sekali-kali engkau meminta hajatmu kepada anak Adam…Akan tetapi mintalah kepada Dzat yang pintu-pintunya tidak pernah tertutupاللهُ يَغْضَبُ إِنْ تَرَكْتَ سُؤَالَهُ *** وَبَنِي آدَمَ حِيْنَ يُسْأَلُ يَغْضَبُAllah murka jika engkau tidak meminta kepadaNyaAdapun anak Adam jika engkau meminta-minta kepadanya maka ia marah

Apakah Orang Kafir Boleh Diberikan Hasil Qurban?

Hasil qurban bisa disantap oleh shohibul qurban, yang lainnya disedekahkan kepada orang miskin dan dihadiahkan untuk kerabat. Lantas bolehkah hasil tersebut diberikan pada orang kafir (non muslim)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan hal di atas dan beliau menjawab, يجوز للإنسان أن يعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط أن لا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين فإن كان ممن يقتلونهم فلا يعطى شيئاً لقوله تعالى : ( لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ ) الممتحنة /8-9 اهـ . “Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) [Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2: 663] Al Lajnah Ad Daimah juga pernah ditanyakan hal yang sama, para ulama yang duduk dalam lembaga tersebut menjawab, يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد والأسير من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قلبه؛ لأن النسك إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قربانًا لله، وعبادة له، وأما لحمها فالأفضل أن يأكل ثلثه، ويهدي إلى أقاربه وجيرانه وأصدقائه ثلثه، ويتصدق بثلثه على الفقراء، وإن زاد أو نقص في هذه الأقسام أو اكتفى ببعضها فلا حرج، والأمر في ذلك واسع، ولا يعطى من لحم الأضحية حربيًّا؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، لا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات التطوع    “لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ” ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة. “Kita boleh saja memberikan hasil qurban berupa daging kepada orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. Boleh memberikan hasil qurban tersebut karena kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya. Yang namanya ibadah qurban adalah sembelihan yang disajikan untuk Allah sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada-Nya. Adapun daging qurban, lebih afdhol dimakan oleh shohibul qurban sepertiganya, lalu sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga dan sahabatnya, kemudian sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin. Jika lebih atau kurang dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Masalah ini ada kelapangan. Namun daging hasil qurban tidak boleh diserahkan pada kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin). Karena kafir harus ditekan dan dilemahkan, tidak boleh simpati dan malah menguatkan mereka dengan diberi sedekah. Demikian berlaku dalam sedekah sunnah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Dalil bahwasanya boleh berbuat baik dengan orang non muslim selain kafir Harbi adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha untuk tetap berbuat baik pada ibunya yang musyrik saat hadanah (perdamaian).” [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah soal ketiga no. 1997, 11: 425, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menyembelih Qurban Masih Takut untuk Berqurban Tagsdaging qurban

Apakah Orang Kafir Boleh Diberikan Hasil Qurban?

Hasil qurban bisa disantap oleh shohibul qurban, yang lainnya disedekahkan kepada orang miskin dan dihadiahkan untuk kerabat. Lantas bolehkah hasil tersebut diberikan pada orang kafir (non muslim)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan hal di atas dan beliau menjawab, يجوز للإنسان أن يعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط أن لا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين فإن كان ممن يقتلونهم فلا يعطى شيئاً لقوله تعالى : ( لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ ) الممتحنة /8-9 اهـ . “Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) [Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2: 663] Al Lajnah Ad Daimah juga pernah ditanyakan hal yang sama, para ulama yang duduk dalam lembaga tersebut menjawab, يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد والأسير من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قلبه؛ لأن النسك إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قربانًا لله، وعبادة له، وأما لحمها فالأفضل أن يأكل ثلثه، ويهدي إلى أقاربه وجيرانه وأصدقائه ثلثه، ويتصدق بثلثه على الفقراء، وإن زاد أو نقص في هذه الأقسام أو اكتفى ببعضها فلا حرج، والأمر في ذلك واسع، ولا يعطى من لحم الأضحية حربيًّا؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، لا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات التطوع    “لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ” ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة. “Kita boleh saja memberikan hasil qurban berupa daging kepada orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. Boleh memberikan hasil qurban tersebut karena kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya. Yang namanya ibadah qurban adalah sembelihan yang disajikan untuk Allah sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada-Nya. Adapun daging qurban, lebih afdhol dimakan oleh shohibul qurban sepertiganya, lalu sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga dan sahabatnya, kemudian sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin. Jika lebih atau kurang dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Masalah ini ada kelapangan. Namun daging hasil qurban tidak boleh diserahkan pada kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin). Karena kafir harus ditekan dan dilemahkan, tidak boleh simpati dan malah menguatkan mereka dengan diberi sedekah. Demikian berlaku dalam sedekah sunnah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Dalil bahwasanya boleh berbuat baik dengan orang non muslim selain kafir Harbi adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha untuk tetap berbuat baik pada ibunya yang musyrik saat hadanah (perdamaian).” [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah soal ketiga no. 1997, 11: 425, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menyembelih Qurban Masih Takut untuk Berqurban Tagsdaging qurban
Hasil qurban bisa disantap oleh shohibul qurban, yang lainnya disedekahkan kepada orang miskin dan dihadiahkan untuk kerabat. Lantas bolehkah hasil tersebut diberikan pada orang kafir (non muslim)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan hal di atas dan beliau menjawab, يجوز للإنسان أن يعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط أن لا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين فإن كان ممن يقتلونهم فلا يعطى شيئاً لقوله تعالى : ( لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ ) الممتحنة /8-9 اهـ . “Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) [Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2: 663] Al Lajnah Ad Daimah juga pernah ditanyakan hal yang sama, para ulama yang duduk dalam lembaga tersebut menjawab, يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد والأسير من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قلبه؛ لأن النسك إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قربانًا لله، وعبادة له، وأما لحمها فالأفضل أن يأكل ثلثه، ويهدي إلى أقاربه وجيرانه وأصدقائه ثلثه، ويتصدق بثلثه على الفقراء، وإن زاد أو نقص في هذه الأقسام أو اكتفى ببعضها فلا حرج، والأمر في ذلك واسع، ولا يعطى من لحم الأضحية حربيًّا؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، لا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات التطوع    “لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ” ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة. “Kita boleh saja memberikan hasil qurban berupa daging kepada orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. Boleh memberikan hasil qurban tersebut karena kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya. Yang namanya ibadah qurban adalah sembelihan yang disajikan untuk Allah sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada-Nya. Adapun daging qurban, lebih afdhol dimakan oleh shohibul qurban sepertiganya, lalu sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga dan sahabatnya, kemudian sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin. Jika lebih atau kurang dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Masalah ini ada kelapangan. Namun daging hasil qurban tidak boleh diserahkan pada kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin). Karena kafir harus ditekan dan dilemahkan, tidak boleh simpati dan malah menguatkan mereka dengan diberi sedekah. Demikian berlaku dalam sedekah sunnah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Dalil bahwasanya boleh berbuat baik dengan orang non muslim selain kafir Harbi adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha untuk tetap berbuat baik pada ibunya yang musyrik saat hadanah (perdamaian).” [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah soal ketiga no. 1997, 11: 425, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menyembelih Qurban Masih Takut untuk Berqurban Tagsdaging qurban


Hasil qurban bisa disantap oleh shohibul qurban, yang lainnya disedekahkan kepada orang miskin dan dihadiahkan untuk kerabat. Lantas bolehkah hasil tersebut diberikan pada orang kafir (non muslim)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan hal di atas dan beliau menjawab, يجوز للإنسان أن يعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط أن لا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين فإن كان ممن يقتلونهم فلا يعطى شيئاً لقوله تعالى : ( لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ ) الممتحنة /8-9 اهـ . “Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) [Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2: 663] Al Lajnah Ad Daimah juga pernah ditanyakan hal yang sama, para ulama yang duduk dalam lembaga tersebut menjawab, يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد والأسير من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قلبه؛ لأن النسك إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قربانًا لله، وعبادة له، وأما لحمها فالأفضل أن يأكل ثلثه، ويهدي إلى أقاربه وجيرانه وأصدقائه ثلثه، ويتصدق بثلثه على الفقراء، وإن زاد أو نقص في هذه الأقسام أو اكتفى ببعضها فلا حرج، والأمر في ذلك واسع، ولا يعطى من لحم الأضحية حربيًّا؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، لا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات التطوع    “لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ” ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة. “Kita boleh saja memberikan hasil qurban berupa daging kepada orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. Boleh memberikan hasil qurban tersebut karena kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya. Yang namanya ibadah qurban adalah sembelihan yang disajikan untuk Allah sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada-Nya. Adapun daging qurban, lebih afdhol dimakan oleh shohibul qurban sepertiganya, lalu sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga dan sahabatnya, kemudian sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin. Jika lebih atau kurang dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Masalah ini ada kelapangan. Namun daging hasil qurban tidak boleh diserahkan pada kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin). Karena kafir harus ditekan dan dilemahkan, tidak boleh simpati dan malah menguatkan mereka dengan diberi sedekah. Demikian berlaku dalam sedekah sunnah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Dalil bahwasanya boleh berbuat baik dengan orang non muslim selain kafir Harbi adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha untuk tetap berbuat baik pada ibunya yang musyrik saat hadanah (perdamaian).” [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah soal ketiga no. 1997, 11: 425, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menyembelih Qurban Masih Takut untuk Berqurban Tagsdaging qurban

Masihkah Mayit Dapat Pahala Ketika Didengarkan Al Qur’an?

Sebagian masyarakat kebanyakan yang dijadikan sandaran hanyalah tradisi yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Semacam yang jadi kebiasaan di sini adalah membacakan Qur’an seperti surat Yasin saat ziarah kubur. Padahal sebenarnya hal ini sama sekali tidak ada pendukung dari sisi dalil. Tidak benar hal ini pun dikatakan suatu hal yang positif karena namanya amalan harus berdasarkan dalil. Jika tidak demikian, maka amalan tersebut tertolak dan sia-sia belaka. Mari kita perhatikan penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini tentang kaedah seputar mayit. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun membaca Al Qur’an di sisi kubur secara rutin, hal ini tidaklah dikenal di masa salaf. Namun para ulama memang berselisih pendapat tentang hukum membaca Al Qur’an di sisi kubur. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam banyak pendapatnya berpendapat terlarangnya hal tersebut. Namun dalam pendapat belakangan dari Imam Ahmad, beliau memberikan keringanan dengan alasan karena ‘Abdullah bin ‘Umar mewasiatkan untuk membacakan awal dan akhir surat Al Baqarah ketika beliau dimakamkan. Telah dinukil pula dari sebagian Anshor bahwa ia mewasiatkan untuk membacakan surat Al Baqarah ketika hendak dimakamkan. Ini semua dilakukan ketika pemakaman. Adapun membaca Al Qur’an setelah pemakaman, maka tidak ada satu keterangan pun dari mereka akan hal ini. Inilah perbedaan perkataan ketiga yaitu antara hukum membaca Al Qur’an ketika hendak mengubur dan membaca Al Qur’an yang dibaca rutin setelah penguburan. Membaca Al Qur’an setelah penguburan adalah bid’ah yang tidak ada dukungan dalil sama sekali. Barangsiapa yang mengatakan bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari mendengar bacaan Al Qur’an dan ia mendapatkan pahala karena mendengarnya, pendapat semacam ini jelas keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak sholih yang selalu mendo’akan kebaikan untuknya.” Hal ini menunjukkan bahwa mayit setelah ia mati, ia tidaklah mendapat ganjaran karena mendengar Al Qur’an atau yang lainnya. Walaupun mayit mendengar bunyi sandal, ia mendengar pula salam dari orang yang mengucapkan salam untuknya, dan ia mendengar selain itu. Akan tetapi amalan orang lain tidak bermanfaat untuknya kecuali yang telah dikecualikan di atas.” (Ahkam Maa Ba’dal Maut, hal. 198-200) Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Ahkam Maa Ba’dal Maut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Beberapa artikel yang bermanfaat untuk disimak: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur Amalan-amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit Berkumpul di Rumah Si Mayit untuk Makan-makan dan Membaca Al Qur’an Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit? Apakah Mayit Bisa Mendengar? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com

Masihkah Mayit Dapat Pahala Ketika Didengarkan Al Qur’an?

Sebagian masyarakat kebanyakan yang dijadikan sandaran hanyalah tradisi yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Semacam yang jadi kebiasaan di sini adalah membacakan Qur’an seperti surat Yasin saat ziarah kubur. Padahal sebenarnya hal ini sama sekali tidak ada pendukung dari sisi dalil. Tidak benar hal ini pun dikatakan suatu hal yang positif karena namanya amalan harus berdasarkan dalil. Jika tidak demikian, maka amalan tersebut tertolak dan sia-sia belaka. Mari kita perhatikan penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini tentang kaedah seputar mayit. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun membaca Al Qur’an di sisi kubur secara rutin, hal ini tidaklah dikenal di masa salaf. Namun para ulama memang berselisih pendapat tentang hukum membaca Al Qur’an di sisi kubur. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam banyak pendapatnya berpendapat terlarangnya hal tersebut. Namun dalam pendapat belakangan dari Imam Ahmad, beliau memberikan keringanan dengan alasan karena ‘Abdullah bin ‘Umar mewasiatkan untuk membacakan awal dan akhir surat Al Baqarah ketika beliau dimakamkan. Telah dinukil pula dari sebagian Anshor bahwa ia mewasiatkan untuk membacakan surat Al Baqarah ketika hendak dimakamkan. Ini semua dilakukan ketika pemakaman. Adapun membaca Al Qur’an setelah pemakaman, maka tidak ada satu keterangan pun dari mereka akan hal ini. Inilah perbedaan perkataan ketiga yaitu antara hukum membaca Al Qur’an ketika hendak mengubur dan membaca Al Qur’an yang dibaca rutin setelah penguburan. Membaca Al Qur’an setelah penguburan adalah bid’ah yang tidak ada dukungan dalil sama sekali. Barangsiapa yang mengatakan bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari mendengar bacaan Al Qur’an dan ia mendapatkan pahala karena mendengarnya, pendapat semacam ini jelas keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak sholih yang selalu mendo’akan kebaikan untuknya.” Hal ini menunjukkan bahwa mayit setelah ia mati, ia tidaklah mendapat ganjaran karena mendengar Al Qur’an atau yang lainnya. Walaupun mayit mendengar bunyi sandal, ia mendengar pula salam dari orang yang mengucapkan salam untuknya, dan ia mendengar selain itu. Akan tetapi amalan orang lain tidak bermanfaat untuknya kecuali yang telah dikecualikan di atas.” (Ahkam Maa Ba’dal Maut, hal. 198-200) Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Ahkam Maa Ba’dal Maut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Beberapa artikel yang bermanfaat untuk disimak: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur Amalan-amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit Berkumpul di Rumah Si Mayit untuk Makan-makan dan Membaca Al Qur’an Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit? Apakah Mayit Bisa Mendengar? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com
Sebagian masyarakat kebanyakan yang dijadikan sandaran hanyalah tradisi yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Semacam yang jadi kebiasaan di sini adalah membacakan Qur’an seperti surat Yasin saat ziarah kubur. Padahal sebenarnya hal ini sama sekali tidak ada pendukung dari sisi dalil. Tidak benar hal ini pun dikatakan suatu hal yang positif karena namanya amalan harus berdasarkan dalil. Jika tidak demikian, maka amalan tersebut tertolak dan sia-sia belaka. Mari kita perhatikan penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini tentang kaedah seputar mayit. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun membaca Al Qur’an di sisi kubur secara rutin, hal ini tidaklah dikenal di masa salaf. Namun para ulama memang berselisih pendapat tentang hukum membaca Al Qur’an di sisi kubur. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam banyak pendapatnya berpendapat terlarangnya hal tersebut. Namun dalam pendapat belakangan dari Imam Ahmad, beliau memberikan keringanan dengan alasan karena ‘Abdullah bin ‘Umar mewasiatkan untuk membacakan awal dan akhir surat Al Baqarah ketika beliau dimakamkan. Telah dinukil pula dari sebagian Anshor bahwa ia mewasiatkan untuk membacakan surat Al Baqarah ketika hendak dimakamkan. Ini semua dilakukan ketika pemakaman. Adapun membaca Al Qur’an setelah pemakaman, maka tidak ada satu keterangan pun dari mereka akan hal ini. Inilah perbedaan perkataan ketiga yaitu antara hukum membaca Al Qur’an ketika hendak mengubur dan membaca Al Qur’an yang dibaca rutin setelah penguburan. Membaca Al Qur’an setelah penguburan adalah bid’ah yang tidak ada dukungan dalil sama sekali. Barangsiapa yang mengatakan bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari mendengar bacaan Al Qur’an dan ia mendapatkan pahala karena mendengarnya, pendapat semacam ini jelas keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak sholih yang selalu mendo’akan kebaikan untuknya.” Hal ini menunjukkan bahwa mayit setelah ia mati, ia tidaklah mendapat ganjaran karena mendengar Al Qur’an atau yang lainnya. Walaupun mayit mendengar bunyi sandal, ia mendengar pula salam dari orang yang mengucapkan salam untuknya, dan ia mendengar selain itu. Akan tetapi amalan orang lain tidak bermanfaat untuknya kecuali yang telah dikecualikan di atas.” (Ahkam Maa Ba’dal Maut, hal. 198-200) Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Ahkam Maa Ba’dal Maut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Beberapa artikel yang bermanfaat untuk disimak: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur Amalan-amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit Berkumpul di Rumah Si Mayit untuk Makan-makan dan Membaca Al Qur’an Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit? Apakah Mayit Bisa Mendengar? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com


Sebagian masyarakat kebanyakan yang dijadikan sandaran hanyalah tradisi yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Semacam yang jadi kebiasaan di sini adalah membacakan Qur’an seperti surat Yasin saat ziarah kubur. Padahal sebenarnya hal ini sama sekali tidak ada pendukung dari sisi dalil. Tidak benar hal ini pun dikatakan suatu hal yang positif karena namanya amalan harus berdasarkan dalil. Jika tidak demikian, maka amalan tersebut tertolak dan sia-sia belaka. Mari kita perhatikan penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini tentang kaedah seputar mayit. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun membaca Al Qur’an di sisi kubur secara rutin, hal ini tidaklah dikenal di masa salaf. Namun para ulama memang berselisih pendapat tentang hukum membaca Al Qur’an di sisi kubur. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam banyak pendapatnya berpendapat terlarangnya hal tersebut. Namun dalam pendapat belakangan dari Imam Ahmad, beliau memberikan keringanan dengan alasan karena ‘Abdullah bin ‘Umar mewasiatkan untuk membacakan awal dan akhir surat Al Baqarah ketika beliau dimakamkan. Telah dinukil pula dari sebagian Anshor bahwa ia mewasiatkan untuk membacakan surat Al Baqarah ketika hendak dimakamkan. Ini semua dilakukan ketika pemakaman. Adapun membaca Al Qur’an setelah pemakaman, maka tidak ada satu keterangan pun dari mereka akan hal ini. Inilah perbedaan perkataan ketiga yaitu antara hukum membaca Al Qur’an ketika hendak mengubur dan membaca Al Qur’an yang dibaca rutin setelah penguburan. Membaca Al Qur’an setelah penguburan adalah bid’ah yang tidak ada dukungan dalil sama sekali. Barangsiapa yang mengatakan bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari mendengar bacaan Al Qur’an dan ia mendapatkan pahala karena mendengarnya, pendapat semacam ini jelas keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak sholih yang selalu mendo’akan kebaikan untuknya.” Hal ini menunjukkan bahwa mayit setelah ia mati, ia tidaklah mendapat ganjaran karena mendengar Al Qur’an atau yang lainnya. Walaupun mayit mendengar bunyi sandal, ia mendengar pula salam dari orang yang mengucapkan salam untuknya, dan ia mendengar selain itu. Akan tetapi amalan orang lain tidak bermanfaat untuknya kecuali yang telah dikecualikan di atas.” (Ahkam Maa Ba’dal Maut, hal. 198-200) Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Ahkam Maa Ba’dal Maut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Beberapa artikel yang bermanfaat untuk disimak: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur Amalan-amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit Berkumpul di Rumah Si Mayit untuk Makan-makan dan Membaca Al Qur’an Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit? Apakah Mayit Bisa Mendengar? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com

Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban

Seperti kita ketahui bahwa ketika masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih, shohibul qurban dilarang mencukur rambut dan memotong kuku. Nah ini yang berlaku pada shohibul qurban. Lantas bagaimana untuk anggota keluarganya? Apalagi jika satu kambing di atas namakan satu keluarga itu boleh, apakah mereka juga terkena larangan tersebut?   Jawabannya adalah larangan tersebut hanya berlaku pada shohibul udhiyah atau shohibul qurban, yaitu siapa pemilih hewan qurban tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Keluarga shohibul qurban tidak punya kewajiban apa-apa.  Keluarganya tidak dilarang dari mencukur rambut dan memotong kuku, demikian pendapat yang tepat dari pendapat yang ada. Larangan tadi hanya berlaku untuk orang yang berqurban secara khusus di mana ia adalah yang membeli qurban dengan hartanya.” (Fatawa Islamiyah, 2: 316). Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menerangkan, “Disyari’atkan bagi orang yang hendak berqurban jika telah masuk 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut kepala dan kukunya, juga rambut pada tubuhnya hingga ia berqurban. Karena diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Imam Bukhari rahimahumullah, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (masuk tanggal 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka janganlah memotong rambut dan kuku”. Lafazh Abu Daud (2791) dan Muslim (1977), من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي “Barangsiapa memiliki hewan sembelihan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah, janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun juga hingga ia berqurban.” Hal ini berlaku baik dia yang menyembelih sendiri atau mewakilkannya pada yang lain. Adapun keluarga yang di atasnamakan (diniatkan pahala), maka tidak berlaku larangan ini untuk mereka karena tidak ada dalil yang menegaskan larangan tersebut untuk mereka. “ Lihat pula fatwa lainnya yang dikumpulkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban

Seperti kita ketahui bahwa ketika masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih, shohibul qurban dilarang mencukur rambut dan memotong kuku. Nah ini yang berlaku pada shohibul qurban. Lantas bagaimana untuk anggota keluarganya? Apalagi jika satu kambing di atas namakan satu keluarga itu boleh, apakah mereka juga terkena larangan tersebut?   Jawabannya adalah larangan tersebut hanya berlaku pada shohibul udhiyah atau shohibul qurban, yaitu siapa pemilih hewan qurban tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Keluarga shohibul qurban tidak punya kewajiban apa-apa.  Keluarganya tidak dilarang dari mencukur rambut dan memotong kuku, demikian pendapat yang tepat dari pendapat yang ada. Larangan tadi hanya berlaku untuk orang yang berqurban secara khusus di mana ia adalah yang membeli qurban dengan hartanya.” (Fatawa Islamiyah, 2: 316). Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menerangkan, “Disyari’atkan bagi orang yang hendak berqurban jika telah masuk 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut kepala dan kukunya, juga rambut pada tubuhnya hingga ia berqurban. Karena diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Imam Bukhari rahimahumullah, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (masuk tanggal 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka janganlah memotong rambut dan kuku”. Lafazh Abu Daud (2791) dan Muslim (1977), من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي “Barangsiapa memiliki hewan sembelihan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah, janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun juga hingga ia berqurban.” Hal ini berlaku baik dia yang menyembelih sendiri atau mewakilkannya pada yang lain. Adapun keluarga yang di atasnamakan (diniatkan pahala), maka tidak berlaku larangan ini untuk mereka karena tidak ada dalil yang menegaskan larangan tersebut untuk mereka. “ Lihat pula fatwa lainnya yang dikumpulkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban
Seperti kita ketahui bahwa ketika masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih, shohibul qurban dilarang mencukur rambut dan memotong kuku. Nah ini yang berlaku pada shohibul qurban. Lantas bagaimana untuk anggota keluarganya? Apalagi jika satu kambing di atas namakan satu keluarga itu boleh, apakah mereka juga terkena larangan tersebut?   Jawabannya adalah larangan tersebut hanya berlaku pada shohibul udhiyah atau shohibul qurban, yaitu siapa pemilih hewan qurban tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Keluarga shohibul qurban tidak punya kewajiban apa-apa.  Keluarganya tidak dilarang dari mencukur rambut dan memotong kuku, demikian pendapat yang tepat dari pendapat yang ada. Larangan tadi hanya berlaku untuk orang yang berqurban secara khusus di mana ia adalah yang membeli qurban dengan hartanya.” (Fatawa Islamiyah, 2: 316). Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menerangkan, “Disyari’atkan bagi orang yang hendak berqurban jika telah masuk 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut kepala dan kukunya, juga rambut pada tubuhnya hingga ia berqurban. Karena diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Imam Bukhari rahimahumullah, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (masuk tanggal 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka janganlah memotong rambut dan kuku”. Lafazh Abu Daud (2791) dan Muslim (1977), من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي “Barangsiapa memiliki hewan sembelihan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah, janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun juga hingga ia berqurban.” Hal ini berlaku baik dia yang menyembelih sendiri atau mewakilkannya pada yang lain. Adapun keluarga yang di atasnamakan (diniatkan pahala), maka tidak berlaku larangan ini untuk mereka karena tidak ada dalil yang menegaskan larangan tersebut untuk mereka. “ Lihat pula fatwa lainnya yang dikumpulkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban


Seperti kita ketahui bahwa ketika masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih, shohibul qurban dilarang mencukur rambut dan memotong kuku. Nah ini yang berlaku pada shohibul qurban. Lantas bagaimana untuk anggota keluarganya? Apalagi jika satu kambing di atas namakan satu keluarga itu boleh, apakah mereka juga terkena larangan tersebut?   Jawabannya adalah larangan tersebut hanya berlaku pada shohibul udhiyah atau shohibul qurban, yaitu siapa pemilih hewan qurban tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Keluarga shohibul qurban tidak punya kewajiban apa-apa.  Keluarganya tidak dilarang dari mencukur rambut dan memotong kuku, demikian pendapat yang tepat dari pendapat yang ada. Larangan tadi hanya berlaku untuk orang yang berqurban secara khusus di mana ia adalah yang membeli qurban dengan hartanya.” (Fatawa Islamiyah, 2: 316). Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menerangkan, “Disyari’atkan bagi orang yang hendak berqurban jika telah masuk 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut kepala dan kukunya, juga rambut pada tubuhnya hingga ia berqurban. Karena diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Imam Bukhari rahimahumullah, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (masuk tanggal 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka janganlah memotong rambut dan kuku”. Lafazh Abu Daud (2791) dan Muslim (1977), من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي “Barangsiapa memiliki hewan sembelihan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah, janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun juga hingga ia berqurban.” Hal ini berlaku baik dia yang menyembelih sendiri atau mewakilkannya pada yang lain. Adapun keluarga yang di atasnamakan (diniatkan pahala), maka tidak berlaku larangan ini untuk mereka karena tidak ada dalil yang menegaskan larangan tersebut untuk mereka. “ Lihat pula fatwa lainnya yang dikumpulkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Ringkasan Panduan Haji (7), Amalan-Amalan Haji

Setelah berihram, lalu melakukan thawaf qudum bagi yang berhaji ifrod dan qiron. Sedangkan bagi yang berhaji tamattu’, setelah berihram, ia melakukan thawaf umrah dan sa’i umrah, kemudian tahallul dan boleh melakukan larangan-larangan ihram. Sampai datang tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) barulah melakukan amalan-amalan berikut. Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) Pada waktu Dhuha, jamaah haji berihram dari tempat tinggalnya dengan niat akan melaksanakan ibadah haji, ini bagi yang berniat haji tamattu’.  Sedangkan bagi yang berniat haji ifrad dan qiron, ia tetap berihram dari awal. Setelah berihram, wajib menjauhi segala larangan ihram. Memperbanyak talbiyah. Bertolak menuju Mina sambil bertalbiyah. Melaksanakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh di Mina. Shalat-shalat tersebut dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak) dan shalat empat raka’at (Zhuhur, Ashar, dan Isya) diqoshor. Mabit (bermalam) di Mina dan hukumnya sunnah. Memperbanyak dzikir kala itu seperti dzikir pagi dan petang, juga dzikir lainnya. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah) Sesudah shalat Shubuh di Mina dan setelah matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir. Pada hari Arafah, yang disunnahkan bagi jama’ah haji adalah tidak berpuasa sebagaimana contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika memungkinkan, sebelum wukuf di Arafah, turun sebentar di masjid Namirah hingga masuk waktu Zhuhur. Jika memungkinkan, mendengarkan khutbah di masjid Namirah, lalu mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan diqashar dengan satu adzan dan dua iqamah. Setelah shalat Zhuhur, memasuki padang Arafah untuk melaksanakan wukuf. Ketika wukuf, berupaya semaksimal mungkin untuk berkonsentrasi dalam do’a, dzikir dan merendahkan diri kepada Allah. Menghadap ke arah kiblat ketika berdo’a sambil mengangkat kedua tangan dengan penuh kekhusyu’an. Tidak keluar meninggalkan Arafah kecuali setelah matahari tenggelam. Setelah matahari terbenam, bertolak menuju Muzdalifah dengan penuh ketenangan. Sampai di Muzdalifah, lakukan terlebih dahulu shalat Maghrib dan Isya’ dengan dijamak dan diqashar (shalat Maghrib 3 rakaat, sedangkan shalat Isya’ 2 raka’at) dengan satu adzan dan dua iqamah. Mabit di Muzdalifah dilakukan hingga terbit fajar. Adapun bagi kaum lemah dan para wanita dibolehkan untuk berangkat ke Mina setelah pertengahan malam. Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahr atau Idul Adha) Para jamaah haji harus shalat Shubuh di Muzdalifah, kecuali kaum lemah dan para wanita yang telah bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam. Setelah shalat Shubuh, menghadap ke arah kiblat, memuji Allah, bertakbir, bertahlil, serta  berdo’a kepada Allah hingga langit kelihatan terang benderang. Berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit dengan penuh ketenangan sambil bertalbiyah/ bertakbir. Ketika tiba di lembah Muhasir, langkah dipercepat bila memungkinkan. Menyiapkan batu untuk melempar jumroh yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina. Melempar jumroh ‘aqobah dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Setelah melempar jumroh ‘Aqobah berhenti bertalbiyah. Bagi yang berhaji tamattu’ dan qiran, menyembelih hadyu setelah itu. Yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari: 3 hari pada masa haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman. Puasa pada tiga hari saat masa haji boleh dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Mencukur rambut atau memendekkannya. Namun mencukur (gundul) itu lebih utama. Bagi wanita, cukup menggunting rambutnya sepanjang satu ruas jari. Jika telah melempar jumroh dan mencukur rambut, maka berarti telah tahallul awwal. Ketika itu, halal segala larangan ihram kecuali yang berkaitan dengan wanita. Setelah tahallul awwal boleh memakai pakaian bebas. Menuju Makkah dan melaksanakan thawaf ifadhoh. Melaksanakan sa’i haji antara Shafa dan Marwah bagi haji tamattu’ dan bagi haji qiron dan ifrod yang belum melaksanakan sa’i haji. Namun jika sa’i haji telah dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka tidak perlu lagi melakukan sa’i setelah thawaf ifadhoh. Dengan selesai thawaf ifadhoh berarti telah bertahallul secara sempurna (tahalluts tsani) dan dibolehkan melaksanakan segala larangan ihram termasuk jima’ (hubungan intim dengan istri). Tanggal 11 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Mabit di Mina pada sebagian besar malam. Menjaga shalat lima waktu dengan diqashar (bagi shalat yang empat raka’at) dan dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak). Memperbanyak takbir pada setiap kondisi dan waktu. Melempar jumroh yang tiga setelah matahari tergelincir, mulai dari jumroh ula (shugro), jumroh wustho, dan jumroh kubro (aqobah). Melempar setiap jumroh dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Termasuk yang disunnahkan ketika melempar adalah menjadikan posisi Makkah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan. Setelah melempar jumroh ula dan wustho disunnahkan untuk berdoa dengan menghadap ke arah kiblat. Namun, setelah melempar jumroh aqobah tidak disunnahkan untuk berdo’a. Mabit di Mina. Tanggal 12 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11. Jika selesai melempar ketiga jumroh lalu ingin pulang ke negerinya, maka dibolehkan, namun harus keluar Mina sebelum matahari tenggelam. Kemudian setelah itu melakukan thawaf wada’. Keluar dari Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah disebut nafar awwal. Bagi yang ingin menetap sampai tanggal 13 Dzulhijjah, berarti di malamnya ia melakukan mabit seperti hari sebelumnya. Tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11 dan ke-12. Setelah melempar jumroh sesudah matahari tergelincir, kemudian bertolak meninggalkan Mina. Ini dinamakan nafar tsani. Jika hendak kembali ke negeri asal, maka lakukanlah thawaf wada’ untuk meninggalkan Baitullah. Bagi wanita haidh dan nifas, mereka diberi keringanan tidak melakukan thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah manasik terakhir setelah manasik lainnya selesai. (Sebagian besar diambil dari Meneladani Manasik Haji dan Umrah, 131-144) – bersambung insya Allah – Lihat panduan haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah haji

Ringkasan Panduan Haji (7), Amalan-Amalan Haji

Setelah berihram, lalu melakukan thawaf qudum bagi yang berhaji ifrod dan qiron. Sedangkan bagi yang berhaji tamattu’, setelah berihram, ia melakukan thawaf umrah dan sa’i umrah, kemudian tahallul dan boleh melakukan larangan-larangan ihram. Sampai datang tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) barulah melakukan amalan-amalan berikut. Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) Pada waktu Dhuha, jamaah haji berihram dari tempat tinggalnya dengan niat akan melaksanakan ibadah haji, ini bagi yang berniat haji tamattu’.  Sedangkan bagi yang berniat haji ifrad dan qiron, ia tetap berihram dari awal. Setelah berihram, wajib menjauhi segala larangan ihram. Memperbanyak talbiyah. Bertolak menuju Mina sambil bertalbiyah. Melaksanakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh di Mina. Shalat-shalat tersebut dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak) dan shalat empat raka’at (Zhuhur, Ashar, dan Isya) diqoshor. Mabit (bermalam) di Mina dan hukumnya sunnah. Memperbanyak dzikir kala itu seperti dzikir pagi dan petang, juga dzikir lainnya. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah) Sesudah shalat Shubuh di Mina dan setelah matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir. Pada hari Arafah, yang disunnahkan bagi jama’ah haji adalah tidak berpuasa sebagaimana contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika memungkinkan, sebelum wukuf di Arafah, turun sebentar di masjid Namirah hingga masuk waktu Zhuhur. Jika memungkinkan, mendengarkan khutbah di masjid Namirah, lalu mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan diqashar dengan satu adzan dan dua iqamah. Setelah shalat Zhuhur, memasuki padang Arafah untuk melaksanakan wukuf. Ketika wukuf, berupaya semaksimal mungkin untuk berkonsentrasi dalam do’a, dzikir dan merendahkan diri kepada Allah. Menghadap ke arah kiblat ketika berdo’a sambil mengangkat kedua tangan dengan penuh kekhusyu’an. Tidak keluar meninggalkan Arafah kecuali setelah matahari tenggelam. Setelah matahari terbenam, bertolak menuju Muzdalifah dengan penuh ketenangan. Sampai di Muzdalifah, lakukan terlebih dahulu shalat Maghrib dan Isya’ dengan dijamak dan diqashar (shalat Maghrib 3 rakaat, sedangkan shalat Isya’ 2 raka’at) dengan satu adzan dan dua iqamah. Mabit di Muzdalifah dilakukan hingga terbit fajar. Adapun bagi kaum lemah dan para wanita dibolehkan untuk berangkat ke Mina setelah pertengahan malam. Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahr atau Idul Adha) Para jamaah haji harus shalat Shubuh di Muzdalifah, kecuali kaum lemah dan para wanita yang telah bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam. Setelah shalat Shubuh, menghadap ke arah kiblat, memuji Allah, bertakbir, bertahlil, serta  berdo’a kepada Allah hingga langit kelihatan terang benderang. Berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit dengan penuh ketenangan sambil bertalbiyah/ bertakbir. Ketika tiba di lembah Muhasir, langkah dipercepat bila memungkinkan. Menyiapkan batu untuk melempar jumroh yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina. Melempar jumroh ‘aqobah dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Setelah melempar jumroh ‘Aqobah berhenti bertalbiyah. Bagi yang berhaji tamattu’ dan qiran, menyembelih hadyu setelah itu. Yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari: 3 hari pada masa haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman. Puasa pada tiga hari saat masa haji boleh dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Mencukur rambut atau memendekkannya. Namun mencukur (gundul) itu lebih utama. Bagi wanita, cukup menggunting rambutnya sepanjang satu ruas jari. Jika telah melempar jumroh dan mencukur rambut, maka berarti telah tahallul awwal. Ketika itu, halal segala larangan ihram kecuali yang berkaitan dengan wanita. Setelah tahallul awwal boleh memakai pakaian bebas. Menuju Makkah dan melaksanakan thawaf ifadhoh. Melaksanakan sa’i haji antara Shafa dan Marwah bagi haji tamattu’ dan bagi haji qiron dan ifrod yang belum melaksanakan sa’i haji. Namun jika sa’i haji telah dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka tidak perlu lagi melakukan sa’i setelah thawaf ifadhoh. Dengan selesai thawaf ifadhoh berarti telah bertahallul secara sempurna (tahalluts tsani) dan dibolehkan melaksanakan segala larangan ihram termasuk jima’ (hubungan intim dengan istri). Tanggal 11 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Mabit di Mina pada sebagian besar malam. Menjaga shalat lima waktu dengan diqashar (bagi shalat yang empat raka’at) dan dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak). Memperbanyak takbir pada setiap kondisi dan waktu. Melempar jumroh yang tiga setelah matahari tergelincir, mulai dari jumroh ula (shugro), jumroh wustho, dan jumroh kubro (aqobah). Melempar setiap jumroh dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Termasuk yang disunnahkan ketika melempar adalah menjadikan posisi Makkah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan. Setelah melempar jumroh ula dan wustho disunnahkan untuk berdoa dengan menghadap ke arah kiblat. Namun, setelah melempar jumroh aqobah tidak disunnahkan untuk berdo’a. Mabit di Mina. Tanggal 12 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11. Jika selesai melempar ketiga jumroh lalu ingin pulang ke negerinya, maka dibolehkan, namun harus keluar Mina sebelum matahari tenggelam. Kemudian setelah itu melakukan thawaf wada’. Keluar dari Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah disebut nafar awwal. Bagi yang ingin menetap sampai tanggal 13 Dzulhijjah, berarti di malamnya ia melakukan mabit seperti hari sebelumnya. Tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11 dan ke-12. Setelah melempar jumroh sesudah matahari tergelincir, kemudian bertolak meninggalkan Mina. Ini dinamakan nafar tsani. Jika hendak kembali ke negeri asal, maka lakukanlah thawaf wada’ untuk meninggalkan Baitullah. Bagi wanita haidh dan nifas, mereka diberi keringanan tidak melakukan thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah manasik terakhir setelah manasik lainnya selesai. (Sebagian besar diambil dari Meneladani Manasik Haji dan Umrah, 131-144) – bersambung insya Allah – Lihat panduan haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah haji
Setelah berihram, lalu melakukan thawaf qudum bagi yang berhaji ifrod dan qiron. Sedangkan bagi yang berhaji tamattu’, setelah berihram, ia melakukan thawaf umrah dan sa’i umrah, kemudian tahallul dan boleh melakukan larangan-larangan ihram. Sampai datang tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) barulah melakukan amalan-amalan berikut. Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) Pada waktu Dhuha, jamaah haji berihram dari tempat tinggalnya dengan niat akan melaksanakan ibadah haji, ini bagi yang berniat haji tamattu’.  Sedangkan bagi yang berniat haji ifrad dan qiron, ia tetap berihram dari awal. Setelah berihram, wajib menjauhi segala larangan ihram. Memperbanyak talbiyah. Bertolak menuju Mina sambil bertalbiyah. Melaksanakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh di Mina. Shalat-shalat tersebut dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak) dan shalat empat raka’at (Zhuhur, Ashar, dan Isya) diqoshor. Mabit (bermalam) di Mina dan hukumnya sunnah. Memperbanyak dzikir kala itu seperti dzikir pagi dan petang, juga dzikir lainnya. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah) Sesudah shalat Shubuh di Mina dan setelah matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir. Pada hari Arafah, yang disunnahkan bagi jama’ah haji adalah tidak berpuasa sebagaimana contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika memungkinkan, sebelum wukuf di Arafah, turun sebentar di masjid Namirah hingga masuk waktu Zhuhur. Jika memungkinkan, mendengarkan khutbah di masjid Namirah, lalu mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan diqashar dengan satu adzan dan dua iqamah. Setelah shalat Zhuhur, memasuki padang Arafah untuk melaksanakan wukuf. Ketika wukuf, berupaya semaksimal mungkin untuk berkonsentrasi dalam do’a, dzikir dan merendahkan diri kepada Allah. Menghadap ke arah kiblat ketika berdo’a sambil mengangkat kedua tangan dengan penuh kekhusyu’an. Tidak keluar meninggalkan Arafah kecuali setelah matahari tenggelam. Setelah matahari terbenam, bertolak menuju Muzdalifah dengan penuh ketenangan. Sampai di Muzdalifah, lakukan terlebih dahulu shalat Maghrib dan Isya’ dengan dijamak dan diqashar (shalat Maghrib 3 rakaat, sedangkan shalat Isya’ 2 raka’at) dengan satu adzan dan dua iqamah. Mabit di Muzdalifah dilakukan hingga terbit fajar. Adapun bagi kaum lemah dan para wanita dibolehkan untuk berangkat ke Mina setelah pertengahan malam. Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahr atau Idul Adha) Para jamaah haji harus shalat Shubuh di Muzdalifah, kecuali kaum lemah dan para wanita yang telah bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam. Setelah shalat Shubuh, menghadap ke arah kiblat, memuji Allah, bertakbir, bertahlil, serta  berdo’a kepada Allah hingga langit kelihatan terang benderang. Berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit dengan penuh ketenangan sambil bertalbiyah/ bertakbir. Ketika tiba di lembah Muhasir, langkah dipercepat bila memungkinkan. Menyiapkan batu untuk melempar jumroh yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina. Melempar jumroh ‘aqobah dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Setelah melempar jumroh ‘Aqobah berhenti bertalbiyah. Bagi yang berhaji tamattu’ dan qiran, menyembelih hadyu setelah itu. Yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari: 3 hari pada masa haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman. Puasa pada tiga hari saat masa haji boleh dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Mencukur rambut atau memendekkannya. Namun mencukur (gundul) itu lebih utama. Bagi wanita, cukup menggunting rambutnya sepanjang satu ruas jari. Jika telah melempar jumroh dan mencukur rambut, maka berarti telah tahallul awwal. Ketika itu, halal segala larangan ihram kecuali yang berkaitan dengan wanita. Setelah tahallul awwal boleh memakai pakaian bebas. Menuju Makkah dan melaksanakan thawaf ifadhoh. Melaksanakan sa’i haji antara Shafa dan Marwah bagi haji tamattu’ dan bagi haji qiron dan ifrod yang belum melaksanakan sa’i haji. Namun jika sa’i haji telah dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka tidak perlu lagi melakukan sa’i setelah thawaf ifadhoh. Dengan selesai thawaf ifadhoh berarti telah bertahallul secara sempurna (tahalluts tsani) dan dibolehkan melaksanakan segala larangan ihram termasuk jima’ (hubungan intim dengan istri). Tanggal 11 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Mabit di Mina pada sebagian besar malam. Menjaga shalat lima waktu dengan diqashar (bagi shalat yang empat raka’at) dan dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak). Memperbanyak takbir pada setiap kondisi dan waktu. Melempar jumroh yang tiga setelah matahari tergelincir, mulai dari jumroh ula (shugro), jumroh wustho, dan jumroh kubro (aqobah). Melempar setiap jumroh dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Termasuk yang disunnahkan ketika melempar adalah menjadikan posisi Makkah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan. Setelah melempar jumroh ula dan wustho disunnahkan untuk berdoa dengan menghadap ke arah kiblat. Namun, setelah melempar jumroh aqobah tidak disunnahkan untuk berdo’a. Mabit di Mina. Tanggal 12 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11. Jika selesai melempar ketiga jumroh lalu ingin pulang ke negerinya, maka dibolehkan, namun harus keluar Mina sebelum matahari tenggelam. Kemudian setelah itu melakukan thawaf wada’. Keluar dari Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah disebut nafar awwal. Bagi yang ingin menetap sampai tanggal 13 Dzulhijjah, berarti di malamnya ia melakukan mabit seperti hari sebelumnya. Tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11 dan ke-12. Setelah melempar jumroh sesudah matahari tergelincir, kemudian bertolak meninggalkan Mina. Ini dinamakan nafar tsani. Jika hendak kembali ke negeri asal, maka lakukanlah thawaf wada’ untuk meninggalkan Baitullah. Bagi wanita haidh dan nifas, mereka diberi keringanan tidak melakukan thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah manasik terakhir setelah manasik lainnya selesai. (Sebagian besar diambil dari Meneladani Manasik Haji dan Umrah, 131-144) – bersambung insya Allah – Lihat panduan haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah haji


Setelah berihram, lalu melakukan thawaf qudum bagi yang berhaji ifrod dan qiron. Sedangkan bagi yang berhaji tamattu’, setelah berihram, ia melakukan thawaf umrah dan sa’i umrah, kemudian tahallul dan boleh melakukan larangan-larangan ihram. Sampai datang tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) barulah melakukan amalan-amalan berikut. Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) Pada waktu Dhuha, jamaah haji berihram dari tempat tinggalnya dengan niat akan melaksanakan ibadah haji, ini bagi yang berniat haji tamattu’.  Sedangkan bagi yang berniat haji ifrad dan qiron, ia tetap berihram dari awal. Setelah berihram, wajib menjauhi segala larangan ihram. Memperbanyak talbiyah. Bertolak menuju Mina sambil bertalbiyah. Melaksanakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh di Mina. Shalat-shalat tersebut dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak) dan shalat empat raka’at (Zhuhur, Ashar, dan Isya) diqoshor. Mabit (bermalam) di Mina dan hukumnya sunnah. Memperbanyak dzikir kala itu seperti dzikir pagi dan petang, juga dzikir lainnya. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah) Sesudah shalat Shubuh di Mina dan setelah matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir. Pada hari Arafah, yang disunnahkan bagi jama’ah haji adalah tidak berpuasa sebagaimana contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika memungkinkan, sebelum wukuf di Arafah, turun sebentar di masjid Namirah hingga masuk waktu Zhuhur. Jika memungkinkan, mendengarkan khutbah di masjid Namirah, lalu mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan diqashar dengan satu adzan dan dua iqamah. Setelah shalat Zhuhur, memasuki padang Arafah untuk melaksanakan wukuf. Ketika wukuf, berupaya semaksimal mungkin untuk berkonsentrasi dalam do’a, dzikir dan merendahkan diri kepada Allah. Menghadap ke arah kiblat ketika berdo’a sambil mengangkat kedua tangan dengan penuh kekhusyu’an. Tidak keluar meninggalkan Arafah kecuali setelah matahari tenggelam. Setelah matahari terbenam, bertolak menuju Muzdalifah dengan penuh ketenangan. Sampai di Muzdalifah, lakukan terlebih dahulu shalat Maghrib dan Isya’ dengan dijamak dan diqashar (shalat Maghrib 3 rakaat, sedangkan shalat Isya’ 2 raka’at) dengan satu adzan dan dua iqamah. Mabit di Muzdalifah dilakukan hingga terbit fajar. Adapun bagi kaum lemah dan para wanita dibolehkan untuk berangkat ke Mina setelah pertengahan malam. Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahr atau Idul Adha) Para jamaah haji harus shalat Shubuh di Muzdalifah, kecuali kaum lemah dan para wanita yang telah bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam. Setelah shalat Shubuh, menghadap ke arah kiblat, memuji Allah, bertakbir, bertahlil, serta  berdo’a kepada Allah hingga langit kelihatan terang benderang. Berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit dengan penuh ketenangan sambil bertalbiyah/ bertakbir. Ketika tiba di lembah Muhasir, langkah dipercepat bila memungkinkan. Menyiapkan batu untuk melempar jumroh yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina. Melempar jumroh ‘aqobah dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Setelah melempar jumroh ‘Aqobah berhenti bertalbiyah. Bagi yang berhaji tamattu’ dan qiran, menyembelih hadyu setelah itu. Yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari: 3 hari pada masa haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman. Puasa pada tiga hari saat masa haji boleh dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Mencukur rambut atau memendekkannya. Namun mencukur (gundul) itu lebih utama. Bagi wanita, cukup menggunting rambutnya sepanjang satu ruas jari. Jika telah melempar jumroh dan mencukur rambut, maka berarti telah tahallul awwal. Ketika itu, halal segala larangan ihram kecuali yang berkaitan dengan wanita. Setelah tahallul awwal boleh memakai pakaian bebas. Menuju Makkah dan melaksanakan thawaf ifadhoh. Melaksanakan sa’i haji antara Shafa dan Marwah bagi haji tamattu’ dan bagi haji qiron dan ifrod yang belum melaksanakan sa’i haji. Namun jika sa’i haji telah dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka tidak perlu lagi melakukan sa’i setelah thawaf ifadhoh. Dengan selesai thawaf ifadhoh berarti telah bertahallul secara sempurna (tahalluts tsani) dan dibolehkan melaksanakan segala larangan ihram termasuk jima’ (hubungan intim dengan istri). Tanggal 11 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Mabit di Mina pada sebagian besar malam. Menjaga shalat lima waktu dengan diqashar (bagi shalat yang empat raka’at) dan dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak). Memperbanyak takbir pada setiap kondisi dan waktu. Melempar jumroh yang tiga setelah matahari tergelincir, mulai dari jumroh ula (shugro), jumroh wustho, dan jumroh kubro (aqobah). Melempar setiap jumroh dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Termasuk yang disunnahkan ketika melempar adalah menjadikan posisi Makkah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan. Setelah melempar jumroh ula dan wustho disunnahkan untuk berdoa dengan menghadap ke arah kiblat. Namun, setelah melempar jumroh aqobah tidak disunnahkan untuk berdo’a. Mabit di Mina. Tanggal 12 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11. Jika selesai melempar ketiga jumroh lalu ingin pulang ke negerinya, maka dibolehkan, namun harus keluar Mina sebelum matahari tenggelam. Kemudian setelah itu melakukan thawaf wada’. Keluar dari Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah disebut nafar awwal. Bagi yang ingin menetap sampai tanggal 13 Dzulhijjah, berarti di malamnya ia melakukan mabit seperti hari sebelumnya. Tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11 dan ke-12. Setelah melempar jumroh sesudah matahari tergelincir, kemudian bertolak meninggalkan Mina. Ini dinamakan nafar tsani. Jika hendak kembali ke negeri asal, maka lakukanlah thawaf wada’ untuk meninggalkan Baitullah. Bagi wanita haidh dan nifas, mereka diberi keringanan tidak melakukan thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah manasik terakhir setelah manasik lainnya selesai. (Sebagian besar diambil dari Meneladani Manasik Haji dan Umrah, 131-144) – bersambung insya Allah – Lihat panduan haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah haji

BERQURBAN UNTUK MAYIT

Jika berqurban atas nama mayit karena wasiat dari sang mayit sebelum meninggal atau karena nadzarnya maka sepakat para ulama tentang disyari’atkannya qurban tersebut. Karena jika sang mayit berwasiat maka menunaikan wasiatnya dengan berqurban –dari harta sang mayit- merupakan bentuk pengolahan harta sang mayit pada tempatnya. Demikian pula jika sang mayit bernadzar maka jadilah kurban ini menjadi wajib, dan menunaikan hutang kewajiban sang mayit merupakan perkara yang disyari’atkan.Akan tetapi jika sang mayit tidak mewasiatkan untuk berqurban untuknya, apakah boleh berqurban atas nama sang mayit?, apakah pahalanya sampai kepada mayit?? Hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur Ulama, dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan hal ini, hanya saja ulama madzhab Maliki memandang hal tersebut makruh meskipun dibolehkan (lihat Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah 5/105-106)Ibnu ‘Aabidin dari madzhab Hanafi berkata :“Seandainya jika ahli waris sang mayit berqurban untuknya karena perintah sang mayit maka wajib bagi ahli waris untuk menyedekahkan sembelihan tersebut dan tidak boleh memakan dari sembelihan tersebut. Adapun jika sang ahli waris bersedekah atas nama sang mayit karena dari kebaikannya sendiri (bukan perintah sang mayit-pen) maka dia boleh memakan dari sembelihan tersebut karena dialah pemilik hewan sembelihan, dan pahalanya untuk sang mayit” (Roddul Muhtaar 9/484, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud, Daar ‘Aaalam al-Kutub)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari madzhab Hanbali berkata :والتضحية عن الميت أفضل من الصدقة بثمنها“Dan berqurban atas nama mayit lebih afdol dari pada bersedekah atas nama mayit dengan uang senilai harga hewan qurban” (al-Ikhtiyaaroot al-Fiqhiyah hal 178, tahqiq : Ahmad al-Kholil, Daar al-‘Aashimah, silahkan lihat juga kitab al-Iqnaa’ hal 408 dan Kasyful Qinaa’ 3/21)Adapun Madzhab Syafi’iyah maka ada dua pendapat dalam permasalahan ini, sebagian mereka menganjurkan dan sebagian lagi melarang. Akan tetapi pendapat yang terpilih oleh mayoritas ulama syafi’iyah adalah melarang.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun berkurban atas nama mayit maka Abul Hasan Al-‘Abbaadiy (wafat 495 H, lihat Tobaqoot As-Syaafi’iyah al-Kubro 5/364-365 –pen) membolehkan secara mutlak, karena berkorban atas nama mayit adalah salah satu bentuk dari bersedekah, dan bersedekah atas nama mayit hukumnya sah dan bermanfaat bagi sang mayit dan pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijmak ulama.Dan penulis kitab al-‘Uddah demikian juga Al-Bagowiy menyatakan berkurban atas nama mayit tidak sah, kecuali jika sang mayit –dimasa hidupnya- pernah mewasiatkan hal itu. Ini adalah pendapat yang diyakini kebenarannya oleh Ar-Rofi’iy” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382, tahqiq : Al-Muthi’iy, cetakan Maktabah Al-Irsyaad Jeddah) Dalil Para Ulama Yang Tidak MembolehkanPerbuatan berqurban untuk mayat secara khusus tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 4/355 no. 1142)Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar adalah qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Awthoor 8:125)Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah -radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka. (Lihat penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam kitabnya Ahkaam al-Udhiyah wa az-Zakaat hal 17-18, sebagaimana diringkas oleh ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizohullah di http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4057-niatan-qurban-untuk-mayit.html)Dalil-Dalil Jumhur Ulama Yang MembolehkanBanyak dalil yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama akan bolehnya berqurban secara khusus, diantaranya :Pertama : Sebagian ulama menukil ijmak akan bermanfaatnya sedekah atas nama mayit dan sampainya pahala kepada sang mayit. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أَنَّ الْمَيِّتَ يَنْتَفِعُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَبِالْعِتْقِ بِنَصِّ السُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ“Sesungguhnya mayit mendapatkan manfaat dengan sedekah atas namanya dan juga memerdekakan budak atas namanya, berdasarkan nash dari Sunnah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan Ijmak ulama” (Jaami’ al-Masaail 5/204)Bahkan ijmak/kesepakatan ini banyak dinukil oleh ulama Syafi’iyah.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun doa untuk mayit dan juga sedekah atas nama mayit maka keduanya akan memberi manfaat kepada mayit tanpa ada perselisihan. Sama saja dalam masalah doa dan sedekah dilakukan oleh ahli waris atau orang lain selain ahli waris (ajnabi). Al-Imam As-Syafii rahimahullah berkata, “Dan dalam keluasan rahmat Allah, bahwasanya Allah akan memberi pahala juga kepada orang yang mensedekahkan atas nama mayit”(Roudotut Toolibin 5/185, tahqiq Adil Ahmad Abdul Maujud, Daar ‘Aalamul Kutub)Diantara dalil yang menunjukkan ijmak ini adalah :عن عائشة رضي الله عنها: «أَنَّ رَجُلاً قَالَ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَصَدَّقْ عَنْهَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya ada seseorang berkata, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak, dan tidak sempat berwasiat, dan aku menyangkanya kalau seandainya ia sempat berkata maka ia akan bersedekah, maka apakah ia akan mendapatkan pahala kalau aku bersedekah atas namanya?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, bersedekahlah untuknya” (HR Al-Bukhari no 1322, Muslim no 2326, Abu Dawud no 2881, An-Nasaai no 6349, dan Ibnu Maajah no 2717)Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ada seseorang yang berkata :«يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي تُوفِيّتْ وَأَنَا غَائِبٌ فَهَلْ يَنْفَعُهَا إِنْ تَصدَّقْتُ عَنْهَا بِشَيْءٍ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الذِّي بِالمِخْرَافِ صَدَقَةٌ عَنْهَا»“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia tidak di kehadiranku, maka apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah sesuatu untuknya ?”, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Iya”. Orang itu berkata, “Sesungguhnya aku mempersaksikan engkau bahwasanya kebunku di Al-Mikhroof adalah sedekah untuk ibuku” (HR Al-Bukhari no 2605, Abu Dawud no 2882, dan At-Thirmidzi no 669)عَنْ أبي هريرة رضي الله عنه أنّ رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وآله وسلم: «إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَالَ: نَعَمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku telah meningal dan meninggalkan harta, namun ia tidak berwasiat, maka apakah jika aku bersedekah atas namanya maka akan menebus dosa-dosanya?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya” (HR Muslim no 4219, An-Nasaai no 3652, dan Ibnu Maajah no 2716)Sisi pendalilan : Qurban merupakan salah satu bentuk dari sedekah, jika sedekah diperbolehkan berdasarkan ijmak para ulama atas nama mayit maka demikian pula berkurban atas nama mayit.Sisi pendalilan inilah yang dijadikan argumen oleh para ulama Syafi’iyyah yang membolehkan berqurban atas nama mayit secara mutlak.An-Nawawi rahimahullah berkata :“Dan sedekah atas nama mayit bermanfaat baginya, dan tidak terkhususkan pada mewakafkan mushaf al-Qur’an, bahkan berlaku pada seluruh wakaf. Dan qiyas ini menkonsekuensikan bolehnya menyembelih atas nama mayat, karena hal ini merupakan salah satu bentuk sedekah. Dan Abul Hasan al-‘Abbaadi telah membolehkan berkurban atas nama orang lain secara mutlak, dan ia meriwayatkan sebuah hadits tentang hal ini. Akan tetapi dalam kitab “At-Tahdziib” tidak diperbolehkan berqurban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya dan juga tidak boleh atas nama mayit kecuali jika sang mayat pernah mewasiatkan untuk melakukannya” (Roudtut Thoolibiin 5/185-86)          Jika ada yang berkata, “Berqurban bukanlah ibadah yang sejenis dengan sedekah, bukankah seseorang yang berqurban jika seandainya sama sekali tidak mensedakahkan daging hewan qurbannya maka tidak mengapa?, seperti jika ia memakan hewan sembelihan qurbannya, juga memasakan bagi tetangganya, serta memberi hadiah kepada orang lain?” (Lihat syarh Zaad Al-Mustaqni’ oleh Syaikh Hamd bin Abdillah Al-Hamd)Jawabannya dari beberapa sisi :Tentunya jika seandainya ia menyembelih hewan qurban tersebut dan mensedekahkan seluruh daging kambingnya maka tidak diragukan lagi bahwasanya ini merupakan sedekah. Sedekah tidak mesti hanya dengan uang saja, akan tetapi bisa dengan memberikan daging mentah, atau dengan menyembelih kambing atau ayam lalu dimasak dan dihidangkan kepada orang lain.Penulis belum menemukan seorang ulamapun dari kalangan mutaqoddimin yang menyatakan bahwa hewan qurban bukan termasuk bentuk sedekah !!!Secara umum pada dasarnya ibadah badaniyah (seperti sholat, membaca al-Qur’an, puasa, dll) tidak akan bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal kecuali ada dalil yang mengkhususkannya seperti berhaji untuk mayit, atau puasa nadzar untuk sang mayit sebagaimana telah datang dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ibadah maaliyah mahdoh (murni ibadah harta, seperti sedekah dengan berbagai modelnya baik sedekah berupa benda maupun uang, demikian juga membayarkan hutang mayit) yang merupakan ibadah maaliyah mahdoh tersebut bisa dilakukan dengan diwakilkan, maka pada dasarnya bisa dilakukan atas nama mayit. Dan berqurban termasuk ibadah maaliyah mahdoh.Kedua : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih atas nama umatnya yang belum pernah berqurbanJabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أتى بكبش فذبحه فقال: «بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau membawa dua ekor kambing lalu beliau menyembelihnya, beliau berkata, “Bismillah, Allahu Akbar, Yaa Allah ini adalah untukku dan atas nama umatku yang belum berqurban” (HR Abu Dawud no 2810, At-Thirmidzi no 1521, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Mathoolib al-‘Aaliyah 3/32 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Irwaa’ 4/394)Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada salah satu dari dua kambing yang beliau sembelih«اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا»“Yaa Allah, yang ini atas nama seluruh umatku” (HR Ahmad no 26587, Al-Haakim no 3437, dan Al-Baihaqiy no 17444 dari hadits Abu Roofi’ rodhiallahu ‘anhu)Jika ada yang berkata : “Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih secara khusus buat umatnya yang telah meninggal?”Jawabannya dari beberapa sisi :Dalam hadits ini jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi salaam berqurban untuk umatnya seluruhnya. Dan diantara umatnya ada yang sudah meninggal di masa beliau dan banyak sekali yang akan meninggal setelah beliau. Jadi jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah berqurban untuk umatnya yang telah meninggal.Para ulama telah sepakat bahwasanya jika seorang mayit sebelum meninggalnya berwasiat untuk berqurban maka disyari’atkan untuk berqurban atas namanya. Padahal tidak ada hadits shahih yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat yang berwasiat agar disembelihkan hewan qurban ???. Maka seharusnya –berdasarkan dalil mereka yang melarang- harusnya menyembelih karena washiat mayitpun tidak diperbolehkan karena tidak ada contohnya.Adapun riwayat berikutعَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِياً يُضحِّي بِكَبْشَيْنِ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ فَقَال:إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهَ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُDari Hanasy ia berkata : Aku melihat Ali bin Abi Thoolib menyembelih 2 ekor kambing maka aku berkata kepadanya, “Apaan ini?”, Ali berkata, “Sesungguhnya Rasulullah berwasiat kepadaku untuk menyembelihkan untuknya maka akupun berqurban untuknya” (HR Abu Dawud 2408).Hadits ini adalah hadits yang lemah, didhoifkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 4/21, Al-Albani dalam Dho’if sunan Abi Dawud no 483, dan dilemahkan juga oleh Al-‘Utsaimin dalam Ahkaam Al-‘Udhiyah wa Az-Zakaat hal 18, dan hadits ini disebutkan oleh Syaikh al-Utsaimin rahimahullah untuk memperkuat pendapat bahwa boleh berqurban karena menjalankan washiat)Jika hadits inipun shahih maka justru hadits ini merupakan dalil akan bolehnya menyembelih atas nama mayit. Karena yang dimaksud dengan wasiat oleh para ulama –terutama ulama syafi’iyah- adalah wasiat seorang yang akan meninggal agar berqurban dengan harta yang akan ia wariskan, sehingga Al-Imam An-Nawawi –dalam Roudatut Thoolibin- memasukan pembahasan tentang permasalahan dalam kitab wasiat. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan tidak mewariskan harta. Akan tetapi yang dimaksud dengan wasiat dalam hadits Ali adalah wasiat permintaan atau anjuran, sebagaimana perkataan Abu Huroiroh :أَوْصَانِي خَلِيْلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوْتَ صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلاَةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ“Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku untuk melakukan 3 perkara, puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha, dan tidur dalam keadaan sudah sholat witir” (HR Al-Bukhari no 1178 dan Muslim no 722)Sebagaimana juga wasiat dalam hadits Nabi :أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ“Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan mendengar serta ta’at” (HR At-Thirmidzi no 2676)Karenanya dalam sebagian riwayat hadits Ali di atas bukan dengan lafal wasiat tapi dengan lafal “Nabi memerintahkan aku” (HR Ahmad no 1279, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 19188, Al-Haakim no 7556).Bahkan disebutkan dalam beberapa riwayat bahwasanya Ali menyembelih kambing untuk dirinya dan kambing untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga penulis belum menemukan dalil bahwasanya Nabi dan para sahabatnya pernah berqurban bagi mayit yang berwasiat. Wallahu A’lamOleh karenanya justru hadits Ali bin Abi Tholib inilah yang dijadikan dalil oleh Abul Hasan al-‘Abbaadi dan para ulama syafi’iyah yang lainnya untuk membolehkan berqurban secara mutlak atas nama mayat jika tidak berwasiat. (lihat Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382) KESIMPULANDari pemaparan di atas maka penulis lebih condong kepada pendapat bolehnya dan disyari’atkannya menyembelih untuk atau atas nama mayit karena dalil-dalil yang begitu kuat. Para ulama mutaqoddimin tatkala berselisih dalam permasalahan ini hanya berputar antara dua pendapat, boleh atau tidak sah. Penulis belum menemukan seorangpun dari para ulama mutaqoddimin yang menyatakan bahwasanya berqurban atas nama mayit adalah bid’ah.Bolehnya berqurban atas nama mayit telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah (Fatawa Bin Baaz 18/40) dan juga Al-Lajnah Ad-Daaimah (Fatwa no 1474 dan 1765)Dan dianjurkan bagi seseorang yang berkurban untuk mayit –agar terhindar dari perselisihan ulama- agar tidak memakan hewan sembelihan tersebut akan tetapi menyedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. Karena sebagian ulama yang membolehkan berqurban untuk mayit tidak memperbolehkan memakan daging hewan qurban tersebut. Ini lebih hati-hati karena dua alasan :Pertama : Sebagian ulama menyebutkan jika seseorang telah menyembelih atas nama mayit, berarti pengolahan daging hewan qurban tersebut sesuai kehendak si mayit. Dan tidak mungkin lagi mengetahui kehendak si mayit, maka lebih hati-hati disedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. (Lihat Nihaayatul Muhtaaj 8/144)Kedua : Para ulama telah berijmak bahwasanya sedekah atas nama mayit bermanfaat maka jika sebagian daging dimakan oleh yang berqurban dan tidak disedekahkan maka –menurut sebagian ulama- daging yang dimakan tersebut tidak termasuk dalam sedekah. Yang masuk dalam sedekah adalah daging yang disedekahkan saja. Meskipun telah lalu bahwasanya Ibnu Abidin (Al-Hanafi) tetap membolehkan memakan daging tersebut.Al-Mubarokfuri berkata ;فَإِذَا ضَحَّى الرَّجُلُ عَنِ الْمَيِّتِ مُنْفَرِدًا فَالِاحْتِيَاطُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَا كُلِّهَا وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ“Jika seseorang berqurban atas nama mayit  secara khusus maka untuk lebih hati-hati ia menyedekahkan seluruh daging hewan tersebut, Wallahu A’lam” (Tuhfatul Ahwadzi 5/66)Dan ini adalah perkataan Ibnul Mubaarok sebagaimana disebutkan oleh At-Thirmidzi dalam sunannya di bawah hadits no 1495 Makkah al Mukarramah, 02 Dzul Hijjah 1433 H / 18 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

BERQURBAN UNTUK MAYIT

Jika berqurban atas nama mayit karena wasiat dari sang mayit sebelum meninggal atau karena nadzarnya maka sepakat para ulama tentang disyari’atkannya qurban tersebut. Karena jika sang mayit berwasiat maka menunaikan wasiatnya dengan berqurban –dari harta sang mayit- merupakan bentuk pengolahan harta sang mayit pada tempatnya. Demikian pula jika sang mayit bernadzar maka jadilah kurban ini menjadi wajib, dan menunaikan hutang kewajiban sang mayit merupakan perkara yang disyari’atkan.Akan tetapi jika sang mayit tidak mewasiatkan untuk berqurban untuknya, apakah boleh berqurban atas nama sang mayit?, apakah pahalanya sampai kepada mayit?? Hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur Ulama, dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan hal ini, hanya saja ulama madzhab Maliki memandang hal tersebut makruh meskipun dibolehkan (lihat Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah 5/105-106)Ibnu ‘Aabidin dari madzhab Hanafi berkata :“Seandainya jika ahli waris sang mayit berqurban untuknya karena perintah sang mayit maka wajib bagi ahli waris untuk menyedekahkan sembelihan tersebut dan tidak boleh memakan dari sembelihan tersebut. Adapun jika sang ahli waris bersedekah atas nama sang mayit karena dari kebaikannya sendiri (bukan perintah sang mayit-pen) maka dia boleh memakan dari sembelihan tersebut karena dialah pemilik hewan sembelihan, dan pahalanya untuk sang mayit” (Roddul Muhtaar 9/484, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud, Daar ‘Aaalam al-Kutub)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari madzhab Hanbali berkata :والتضحية عن الميت أفضل من الصدقة بثمنها“Dan berqurban atas nama mayit lebih afdol dari pada bersedekah atas nama mayit dengan uang senilai harga hewan qurban” (al-Ikhtiyaaroot al-Fiqhiyah hal 178, tahqiq : Ahmad al-Kholil, Daar al-‘Aashimah, silahkan lihat juga kitab al-Iqnaa’ hal 408 dan Kasyful Qinaa’ 3/21)Adapun Madzhab Syafi’iyah maka ada dua pendapat dalam permasalahan ini, sebagian mereka menganjurkan dan sebagian lagi melarang. Akan tetapi pendapat yang terpilih oleh mayoritas ulama syafi’iyah adalah melarang.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun berkurban atas nama mayit maka Abul Hasan Al-‘Abbaadiy (wafat 495 H, lihat Tobaqoot As-Syaafi’iyah al-Kubro 5/364-365 –pen) membolehkan secara mutlak, karena berkorban atas nama mayit adalah salah satu bentuk dari bersedekah, dan bersedekah atas nama mayit hukumnya sah dan bermanfaat bagi sang mayit dan pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijmak ulama.Dan penulis kitab al-‘Uddah demikian juga Al-Bagowiy menyatakan berkurban atas nama mayit tidak sah, kecuali jika sang mayit –dimasa hidupnya- pernah mewasiatkan hal itu. Ini adalah pendapat yang diyakini kebenarannya oleh Ar-Rofi’iy” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382, tahqiq : Al-Muthi’iy, cetakan Maktabah Al-Irsyaad Jeddah) Dalil Para Ulama Yang Tidak MembolehkanPerbuatan berqurban untuk mayat secara khusus tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 4/355 no. 1142)Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar adalah qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Awthoor 8:125)Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah -radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka. (Lihat penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam kitabnya Ahkaam al-Udhiyah wa az-Zakaat hal 17-18, sebagaimana diringkas oleh ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizohullah di http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4057-niatan-qurban-untuk-mayit.html)Dalil-Dalil Jumhur Ulama Yang MembolehkanBanyak dalil yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama akan bolehnya berqurban secara khusus, diantaranya :Pertama : Sebagian ulama menukil ijmak akan bermanfaatnya sedekah atas nama mayit dan sampainya pahala kepada sang mayit. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أَنَّ الْمَيِّتَ يَنْتَفِعُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَبِالْعِتْقِ بِنَصِّ السُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ“Sesungguhnya mayit mendapatkan manfaat dengan sedekah atas namanya dan juga memerdekakan budak atas namanya, berdasarkan nash dari Sunnah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan Ijmak ulama” (Jaami’ al-Masaail 5/204)Bahkan ijmak/kesepakatan ini banyak dinukil oleh ulama Syafi’iyah.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun doa untuk mayit dan juga sedekah atas nama mayit maka keduanya akan memberi manfaat kepada mayit tanpa ada perselisihan. Sama saja dalam masalah doa dan sedekah dilakukan oleh ahli waris atau orang lain selain ahli waris (ajnabi). Al-Imam As-Syafii rahimahullah berkata, “Dan dalam keluasan rahmat Allah, bahwasanya Allah akan memberi pahala juga kepada orang yang mensedekahkan atas nama mayit”(Roudotut Toolibin 5/185, tahqiq Adil Ahmad Abdul Maujud, Daar ‘Aalamul Kutub)Diantara dalil yang menunjukkan ijmak ini adalah :عن عائشة رضي الله عنها: «أَنَّ رَجُلاً قَالَ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَصَدَّقْ عَنْهَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya ada seseorang berkata, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak, dan tidak sempat berwasiat, dan aku menyangkanya kalau seandainya ia sempat berkata maka ia akan bersedekah, maka apakah ia akan mendapatkan pahala kalau aku bersedekah atas namanya?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, bersedekahlah untuknya” (HR Al-Bukhari no 1322, Muslim no 2326, Abu Dawud no 2881, An-Nasaai no 6349, dan Ibnu Maajah no 2717)Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ada seseorang yang berkata :«يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي تُوفِيّتْ وَأَنَا غَائِبٌ فَهَلْ يَنْفَعُهَا إِنْ تَصدَّقْتُ عَنْهَا بِشَيْءٍ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الذِّي بِالمِخْرَافِ صَدَقَةٌ عَنْهَا»“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia tidak di kehadiranku, maka apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah sesuatu untuknya ?”, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Iya”. Orang itu berkata, “Sesungguhnya aku mempersaksikan engkau bahwasanya kebunku di Al-Mikhroof adalah sedekah untuk ibuku” (HR Al-Bukhari no 2605, Abu Dawud no 2882, dan At-Thirmidzi no 669)عَنْ أبي هريرة رضي الله عنه أنّ رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وآله وسلم: «إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَالَ: نَعَمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku telah meningal dan meninggalkan harta, namun ia tidak berwasiat, maka apakah jika aku bersedekah atas namanya maka akan menebus dosa-dosanya?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya” (HR Muslim no 4219, An-Nasaai no 3652, dan Ibnu Maajah no 2716)Sisi pendalilan : Qurban merupakan salah satu bentuk dari sedekah, jika sedekah diperbolehkan berdasarkan ijmak para ulama atas nama mayit maka demikian pula berkurban atas nama mayit.Sisi pendalilan inilah yang dijadikan argumen oleh para ulama Syafi’iyyah yang membolehkan berqurban atas nama mayit secara mutlak.An-Nawawi rahimahullah berkata :“Dan sedekah atas nama mayit bermanfaat baginya, dan tidak terkhususkan pada mewakafkan mushaf al-Qur’an, bahkan berlaku pada seluruh wakaf. Dan qiyas ini menkonsekuensikan bolehnya menyembelih atas nama mayat, karena hal ini merupakan salah satu bentuk sedekah. Dan Abul Hasan al-‘Abbaadi telah membolehkan berkurban atas nama orang lain secara mutlak, dan ia meriwayatkan sebuah hadits tentang hal ini. Akan tetapi dalam kitab “At-Tahdziib” tidak diperbolehkan berqurban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya dan juga tidak boleh atas nama mayit kecuali jika sang mayat pernah mewasiatkan untuk melakukannya” (Roudtut Thoolibiin 5/185-86)          Jika ada yang berkata, “Berqurban bukanlah ibadah yang sejenis dengan sedekah, bukankah seseorang yang berqurban jika seandainya sama sekali tidak mensedakahkan daging hewan qurbannya maka tidak mengapa?, seperti jika ia memakan hewan sembelihan qurbannya, juga memasakan bagi tetangganya, serta memberi hadiah kepada orang lain?” (Lihat syarh Zaad Al-Mustaqni’ oleh Syaikh Hamd bin Abdillah Al-Hamd)Jawabannya dari beberapa sisi :Tentunya jika seandainya ia menyembelih hewan qurban tersebut dan mensedekahkan seluruh daging kambingnya maka tidak diragukan lagi bahwasanya ini merupakan sedekah. Sedekah tidak mesti hanya dengan uang saja, akan tetapi bisa dengan memberikan daging mentah, atau dengan menyembelih kambing atau ayam lalu dimasak dan dihidangkan kepada orang lain.Penulis belum menemukan seorang ulamapun dari kalangan mutaqoddimin yang menyatakan bahwa hewan qurban bukan termasuk bentuk sedekah !!!Secara umum pada dasarnya ibadah badaniyah (seperti sholat, membaca al-Qur’an, puasa, dll) tidak akan bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal kecuali ada dalil yang mengkhususkannya seperti berhaji untuk mayit, atau puasa nadzar untuk sang mayit sebagaimana telah datang dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ibadah maaliyah mahdoh (murni ibadah harta, seperti sedekah dengan berbagai modelnya baik sedekah berupa benda maupun uang, demikian juga membayarkan hutang mayit) yang merupakan ibadah maaliyah mahdoh tersebut bisa dilakukan dengan diwakilkan, maka pada dasarnya bisa dilakukan atas nama mayit. Dan berqurban termasuk ibadah maaliyah mahdoh.Kedua : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih atas nama umatnya yang belum pernah berqurbanJabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أتى بكبش فذبحه فقال: «بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau membawa dua ekor kambing lalu beliau menyembelihnya, beliau berkata, “Bismillah, Allahu Akbar, Yaa Allah ini adalah untukku dan atas nama umatku yang belum berqurban” (HR Abu Dawud no 2810, At-Thirmidzi no 1521, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Mathoolib al-‘Aaliyah 3/32 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Irwaa’ 4/394)Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada salah satu dari dua kambing yang beliau sembelih«اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا»“Yaa Allah, yang ini atas nama seluruh umatku” (HR Ahmad no 26587, Al-Haakim no 3437, dan Al-Baihaqiy no 17444 dari hadits Abu Roofi’ rodhiallahu ‘anhu)Jika ada yang berkata : “Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih secara khusus buat umatnya yang telah meninggal?”Jawabannya dari beberapa sisi :Dalam hadits ini jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi salaam berqurban untuk umatnya seluruhnya. Dan diantara umatnya ada yang sudah meninggal di masa beliau dan banyak sekali yang akan meninggal setelah beliau. Jadi jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah berqurban untuk umatnya yang telah meninggal.Para ulama telah sepakat bahwasanya jika seorang mayit sebelum meninggalnya berwasiat untuk berqurban maka disyari’atkan untuk berqurban atas namanya. Padahal tidak ada hadits shahih yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat yang berwasiat agar disembelihkan hewan qurban ???. Maka seharusnya –berdasarkan dalil mereka yang melarang- harusnya menyembelih karena washiat mayitpun tidak diperbolehkan karena tidak ada contohnya.Adapun riwayat berikutعَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِياً يُضحِّي بِكَبْشَيْنِ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ فَقَال:إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهَ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُDari Hanasy ia berkata : Aku melihat Ali bin Abi Thoolib menyembelih 2 ekor kambing maka aku berkata kepadanya, “Apaan ini?”, Ali berkata, “Sesungguhnya Rasulullah berwasiat kepadaku untuk menyembelihkan untuknya maka akupun berqurban untuknya” (HR Abu Dawud 2408).Hadits ini adalah hadits yang lemah, didhoifkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 4/21, Al-Albani dalam Dho’if sunan Abi Dawud no 483, dan dilemahkan juga oleh Al-‘Utsaimin dalam Ahkaam Al-‘Udhiyah wa Az-Zakaat hal 18, dan hadits ini disebutkan oleh Syaikh al-Utsaimin rahimahullah untuk memperkuat pendapat bahwa boleh berqurban karena menjalankan washiat)Jika hadits inipun shahih maka justru hadits ini merupakan dalil akan bolehnya menyembelih atas nama mayit. Karena yang dimaksud dengan wasiat oleh para ulama –terutama ulama syafi’iyah- adalah wasiat seorang yang akan meninggal agar berqurban dengan harta yang akan ia wariskan, sehingga Al-Imam An-Nawawi –dalam Roudatut Thoolibin- memasukan pembahasan tentang permasalahan dalam kitab wasiat. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan tidak mewariskan harta. Akan tetapi yang dimaksud dengan wasiat dalam hadits Ali adalah wasiat permintaan atau anjuran, sebagaimana perkataan Abu Huroiroh :أَوْصَانِي خَلِيْلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوْتَ صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلاَةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ“Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku untuk melakukan 3 perkara, puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha, dan tidur dalam keadaan sudah sholat witir” (HR Al-Bukhari no 1178 dan Muslim no 722)Sebagaimana juga wasiat dalam hadits Nabi :أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ“Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan mendengar serta ta’at” (HR At-Thirmidzi no 2676)Karenanya dalam sebagian riwayat hadits Ali di atas bukan dengan lafal wasiat tapi dengan lafal “Nabi memerintahkan aku” (HR Ahmad no 1279, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 19188, Al-Haakim no 7556).Bahkan disebutkan dalam beberapa riwayat bahwasanya Ali menyembelih kambing untuk dirinya dan kambing untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga penulis belum menemukan dalil bahwasanya Nabi dan para sahabatnya pernah berqurban bagi mayit yang berwasiat. Wallahu A’lamOleh karenanya justru hadits Ali bin Abi Tholib inilah yang dijadikan dalil oleh Abul Hasan al-‘Abbaadi dan para ulama syafi’iyah yang lainnya untuk membolehkan berqurban secara mutlak atas nama mayat jika tidak berwasiat. (lihat Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382) KESIMPULANDari pemaparan di atas maka penulis lebih condong kepada pendapat bolehnya dan disyari’atkannya menyembelih untuk atau atas nama mayit karena dalil-dalil yang begitu kuat. Para ulama mutaqoddimin tatkala berselisih dalam permasalahan ini hanya berputar antara dua pendapat, boleh atau tidak sah. Penulis belum menemukan seorangpun dari para ulama mutaqoddimin yang menyatakan bahwasanya berqurban atas nama mayit adalah bid’ah.Bolehnya berqurban atas nama mayit telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah (Fatawa Bin Baaz 18/40) dan juga Al-Lajnah Ad-Daaimah (Fatwa no 1474 dan 1765)Dan dianjurkan bagi seseorang yang berkurban untuk mayit –agar terhindar dari perselisihan ulama- agar tidak memakan hewan sembelihan tersebut akan tetapi menyedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. Karena sebagian ulama yang membolehkan berqurban untuk mayit tidak memperbolehkan memakan daging hewan qurban tersebut. Ini lebih hati-hati karena dua alasan :Pertama : Sebagian ulama menyebutkan jika seseorang telah menyembelih atas nama mayit, berarti pengolahan daging hewan qurban tersebut sesuai kehendak si mayit. Dan tidak mungkin lagi mengetahui kehendak si mayit, maka lebih hati-hati disedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. (Lihat Nihaayatul Muhtaaj 8/144)Kedua : Para ulama telah berijmak bahwasanya sedekah atas nama mayit bermanfaat maka jika sebagian daging dimakan oleh yang berqurban dan tidak disedekahkan maka –menurut sebagian ulama- daging yang dimakan tersebut tidak termasuk dalam sedekah. Yang masuk dalam sedekah adalah daging yang disedekahkan saja. Meskipun telah lalu bahwasanya Ibnu Abidin (Al-Hanafi) tetap membolehkan memakan daging tersebut.Al-Mubarokfuri berkata ;فَإِذَا ضَحَّى الرَّجُلُ عَنِ الْمَيِّتِ مُنْفَرِدًا فَالِاحْتِيَاطُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَا كُلِّهَا وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ“Jika seseorang berqurban atas nama mayit  secara khusus maka untuk lebih hati-hati ia menyedekahkan seluruh daging hewan tersebut, Wallahu A’lam” (Tuhfatul Ahwadzi 5/66)Dan ini adalah perkataan Ibnul Mubaarok sebagaimana disebutkan oleh At-Thirmidzi dalam sunannya di bawah hadits no 1495 Makkah al Mukarramah, 02 Dzul Hijjah 1433 H / 18 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Jika berqurban atas nama mayit karena wasiat dari sang mayit sebelum meninggal atau karena nadzarnya maka sepakat para ulama tentang disyari’atkannya qurban tersebut. Karena jika sang mayit berwasiat maka menunaikan wasiatnya dengan berqurban –dari harta sang mayit- merupakan bentuk pengolahan harta sang mayit pada tempatnya. Demikian pula jika sang mayit bernadzar maka jadilah kurban ini menjadi wajib, dan menunaikan hutang kewajiban sang mayit merupakan perkara yang disyari’atkan.Akan tetapi jika sang mayit tidak mewasiatkan untuk berqurban untuknya, apakah boleh berqurban atas nama sang mayit?, apakah pahalanya sampai kepada mayit?? Hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur Ulama, dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan hal ini, hanya saja ulama madzhab Maliki memandang hal tersebut makruh meskipun dibolehkan (lihat Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah 5/105-106)Ibnu ‘Aabidin dari madzhab Hanafi berkata :“Seandainya jika ahli waris sang mayit berqurban untuknya karena perintah sang mayit maka wajib bagi ahli waris untuk menyedekahkan sembelihan tersebut dan tidak boleh memakan dari sembelihan tersebut. Adapun jika sang ahli waris bersedekah atas nama sang mayit karena dari kebaikannya sendiri (bukan perintah sang mayit-pen) maka dia boleh memakan dari sembelihan tersebut karena dialah pemilik hewan sembelihan, dan pahalanya untuk sang mayit” (Roddul Muhtaar 9/484, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud, Daar ‘Aaalam al-Kutub)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari madzhab Hanbali berkata :والتضحية عن الميت أفضل من الصدقة بثمنها“Dan berqurban atas nama mayit lebih afdol dari pada bersedekah atas nama mayit dengan uang senilai harga hewan qurban” (al-Ikhtiyaaroot al-Fiqhiyah hal 178, tahqiq : Ahmad al-Kholil, Daar al-‘Aashimah, silahkan lihat juga kitab al-Iqnaa’ hal 408 dan Kasyful Qinaa’ 3/21)Adapun Madzhab Syafi’iyah maka ada dua pendapat dalam permasalahan ini, sebagian mereka menganjurkan dan sebagian lagi melarang. Akan tetapi pendapat yang terpilih oleh mayoritas ulama syafi’iyah adalah melarang.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun berkurban atas nama mayit maka Abul Hasan Al-‘Abbaadiy (wafat 495 H, lihat Tobaqoot As-Syaafi’iyah al-Kubro 5/364-365 –pen) membolehkan secara mutlak, karena berkorban atas nama mayit adalah salah satu bentuk dari bersedekah, dan bersedekah atas nama mayit hukumnya sah dan bermanfaat bagi sang mayit dan pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijmak ulama.Dan penulis kitab al-‘Uddah demikian juga Al-Bagowiy menyatakan berkurban atas nama mayit tidak sah, kecuali jika sang mayit –dimasa hidupnya- pernah mewasiatkan hal itu. Ini adalah pendapat yang diyakini kebenarannya oleh Ar-Rofi’iy” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382, tahqiq : Al-Muthi’iy, cetakan Maktabah Al-Irsyaad Jeddah) Dalil Para Ulama Yang Tidak MembolehkanPerbuatan berqurban untuk mayat secara khusus tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 4/355 no. 1142)Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar adalah qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Awthoor 8:125)Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah -radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka. (Lihat penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam kitabnya Ahkaam al-Udhiyah wa az-Zakaat hal 17-18, sebagaimana diringkas oleh ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizohullah di http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4057-niatan-qurban-untuk-mayit.html)Dalil-Dalil Jumhur Ulama Yang MembolehkanBanyak dalil yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama akan bolehnya berqurban secara khusus, diantaranya :Pertama : Sebagian ulama menukil ijmak akan bermanfaatnya sedekah atas nama mayit dan sampainya pahala kepada sang mayit. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أَنَّ الْمَيِّتَ يَنْتَفِعُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَبِالْعِتْقِ بِنَصِّ السُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ“Sesungguhnya mayit mendapatkan manfaat dengan sedekah atas namanya dan juga memerdekakan budak atas namanya, berdasarkan nash dari Sunnah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan Ijmak ulama” (Jaami’ al-Masaail 5/204)Bahkan ijmak/kesepakatan ini banyak dinukil oleh ulama Syafi’iyah.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun doa untuk mayit dan juga sedekah atas nama mayit maka keduanya akan memberi manfaat kepada mayit tanpa ada perselisihan. Sama saja dalam masalah doa dan sedekah dilakukan oleh ahli waris atau orang lain selain ahli waris (ajnabi). Al-Imam As-Syafii rahimahullah berkata, “Dan dalam keluasan rahmat Allah, bahwasanya Allah akan memberi pahala juga kepada orang yang mensedekahkan atas nama mayit”(Roudotut Toolibin 5/185, tahqiq Adil Ahmad Abdul Maujud, Daar ‘Aalamul Kutub)Diantara dalil yang menunjukkan ijmak ini adalah :عن عائشة رضي الله عنها: «أَنَّ رَجُلاً قَالَ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَصَدَّقْ عَنْهَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya ada seseorang berkata, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak, dan tidak sempat berwasiat, dan aku menyangkanya kalau seandainya ia sempat berkata maka ia akan bersedekah, maka apakah ia akan mendapatkan pahala kalau aku bersedekah atas namanya?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, bersedekahlah untuknya” (HR Al-Bukhari no 1322, Muslim no 2326, Abu Dawud no 2881, An-Nasaai no 6349, dan Ibnu Maajah no 2717)Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ada seseorang yang berkata :«يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي تُوفِيّتْ وَأَنَا غَائِبٌ فَهَلْ يَنْفَعُهَا إِنْ تَصدَّقْتُ عَنْهَا بِشَيْءٍ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الذِّي بِالمِخْرَافِ صَدَقَةٌ عَنْهَا»“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia tidak di kehadiranku, maka apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah sesuatu untuknya ?”, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Iya”. Orang itu berkata, “Sesungguhnya aku mempersaksikan engkau bahwasanya kebunku di Al-Mikhroof adalah sedekah untuk ibuku” (HR Al-Bukhari no 2605, Abu Dawud no 2882, dan At-Thirmidzi no 669)عَنْ أبي هريرة رضي الله عنه أنّ رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وآله وسلم: «إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَالَ: نَعَمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku telah meningal dan meninggalkan harta, namun ia tidak berwasiat, maka apakah jika aku bersedekah atas namanya maka akan menebus dosa-dosanya?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya” (HR Muslim no 4219, An-Nasaai no 3652, dan Ibnu Maajah no 2716)Sisi pendalilan : Qurban merupakan salah satu bentuk dari sedekah, jika sedekah diperbolehkan berdasarkan ijmak para ulama atas nama mayit maka demikian pula berkurban atas nama mayit.Sisi pendalilan inilah yang dijadikan argumen oleh para ulama Syafi’iyyah yang membolehkan berqurban atas nama mayit secara mutlak.An-Nawawi rahimahullah berkata :“Dan sedekah atas nama mayit bermanfaat baginya, dan tidak terkhususkan pada mewakafkan mushaf al-Qur’an, bahkan berlaku pada seluruh wakaf. Dan qiyas ini menkonsekuensikan bolehnya menyembelih atas nama mayat, karena hal ini merupakan salah satu bentuk sedekah. Dan Abul Hasan al-‘Abbaadi telah membolehkan berkurban atas nama orang lain secara mutlak, dan ia meriwayatkan sebuah hadits tentang hal ini. Akan tetapi dalam kitab “At-Tahdziib” tidak diperbolehkan berqurban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya dan juga tidak boleh atas nama mayit kecuali jika sang mayat pernah mewasiatkan untuk melakukannya” (Roudtut Thoolibiin 5/185-86)          Jika ada yang berkata, “Berqurban bukanlah ibadah yang sejenis dengan sedekah, bukankah seseorang yang berqurban jika seandainya sama sekali tidak mensedakahkan daging hewan qurbannya maka tidak mengapa?, seperti jika ia memakan hewan sembelihan qurbannya, juga memasakan bagi tetangganya, serta memberi hadiah kepada orang lain?” (Lihat syarh Zaad Al-Mustaqni’ oleh Syaikh Hamd bin Abdillah Al-Hamd)Jawabannya dari beberapa sisi :Tentunya jika seandainya ia menyembelih hewan qurban tersebut dan mensedekahkan seluruh daging kambingnya maka tidak diragukan lagi bahwasanya ini merupakan sedekah. Sedekah tidak mesti hanya dengan uang saja, akan tetapi bisa dengan memberikan daging mentah, atau dengan menyembelih kambing atau ayam lalu dimasak dan dihidangkan kepada orang lain.Penulis belum menemukan seorang ulamapun dari kalangan mutaqoddimin yang menyatakan bahwa hewan qurban bukan termasuk bentuk sedekah !!!Secara umum pada dasarnya ibadah badaniyah (seperti sholat, membaca al-Qur’an, puasa, dll) tidak akan bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal kecuali ada dalil yang mengkhususkannya seperti berhaji untuk mayit, atau puasa nadzar untuk sang mayit sebagaimana telah datang dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ibadah maaliyah mahdoh (murni ibadah harta, seperti sedekah dengan berbagai modelnya baik sedekah berupa benda maupun uang, demikian juga membayarkan hutang mayit) yang merupakan ibadah maaliyah mahdoh tersebut bisa dilakukan dengan diwakilkan, maka pada dasarnya bisa dilakukan atas nama mayit. Dan berqurban termasuk ibadah maaliyah mahdoh.Kedua : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih atas nama umatnya yang belum pernah berqurbanJabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أتى بكبش فذبحه فقال: «بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau membawa dua ekor kambing lalu beliau menyembelihnya, beliau berkata, “Bismillah, Allahu Akbar, Yaa Allah ini adalah untukku dan atas nama umatku yang belum berqurban” (HR Abu Dawud no 2810, At-Thirmidzi no 1521, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Mathoolib al-‘Aaliyah 3/32 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Irwaa’ 4/394)Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada salah satu dari dua kambing yang beliau sembelih«اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا»“Yaa Allah, yang ini atas nama seluruh umatku” (HR Ahmad no 26587, Al-Haakim no 3437, dan Al-Baihaqiy no 17444 dari hadits Abu Roofi’ rodhiallahu ‘anhu)Jika ada yang berkata : “Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih secara khusus buat umatnya yang telah meninggal?”Jawabannya dari beberapa sisi :Dalam hadits ini jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi salaam berqurban untuk umatnya seluruhnya. Dan diantara umatnya ada yang sudah meninggal di masa beliau dan banyak sekali yang akan meninggal setelah beliau. Jadi jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah berqurban untuk umatnya yang telah meninggal.Para ulama telah sepakat bahwasanya jika seorang mayit sebelum meninggalnya berwasiat untuk berqurban maka disyari’atkan untuk berqurban atas namanya. Padahal tidak ada hadits shahih yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat yang berwasiat agar disembelihkan hewan qurban ???. Maka seharusnya –berdasarkan dalil mereka yang melarang- harusnya menyembelih karena washiat mayitpun tidak diperbolehkan karena tidak ada contohnya.Adapun riwayat berikutعَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِياً يُضحِّي بِكَبْشَيْنِ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ فَقَال:إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهَ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُDari Hanasy ia berkata : Aku melihat Ali bin Abi Thoolib menyembelih 2 ekor kambing maka aku berkata kepadanya, “Apaan ini?”, Ali berkata, “Sesungguhnya Rasulullah berwasiat kepadaku untuk menyembelihkan untuknya maka akupun berqurban untuknya” (HR Abu Dawud 2408).Hadits ini adalah hadits yang lemah, didhoifkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 4/21, Al-Albani dalam Dho’if sunan Abi Dawud no 483, dan dilemahkan juga oleh Al-‘Utsaimin dalam Ahkaam Al-‘Udhiyah wa Az-Zakaat hal 18, dan hadits ini disebutkan oleh Syaikh al-Utsaimin rahimahullah untuk memperkuat pendapat bahwa boleh berqurban karena menjalankan washiat)Jika hadits inipun shahih maka justru hadits ini merupakan dalil akan bolehnya menyembelih atas nama mayit. Karena yang dimaksud dengan wasiat oleh para ulama –terutama ulama syafi’iyah- adalah wasiat seorang yang akan meninggal agar berqurban dengan harta yang akan ia wariskan, sehingga Al-Imam An-Nawawi –dalam Roudatut Thoolibin- memasukan pembahasan tentang permasalahan dalam kitab wasiat. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan tidak mewariskan harta. Akan tetapi yang dimaksud dengan wasiat dalam hadits Ali adalah wasiat permintaan atau anjuran, sebagaimana perkataan Abu Huroiroh :أَوْصَانِي خَلِيْلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوْتَ صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلاَةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ“Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku untuk melakukan 3 perkara, puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha, dan tidur dalam keadaan sudah sholat witir” (HR Al-Bukhari no 1178 dan Muslim no 722)Sebagaimana juga wasiat dalam hadits Nabi :أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ“Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan mendengar serta ta’at” (HR At-Thirmidzi no 2676)Karenanya dalam sebagian riwayat hadits Ali di atas bukan dengan lafal wasiat tapi dengan lafal “Nabi memerintahkan aku” (HR Ahmad no 1279, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 19188, Al-Haakim no 7556).Bahkan disebutkan dalam beberapa riwayat bahwasanya Ali menyembelih kambing untuk dirinya dan kambing untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga penulis belum menemukan dalil bahwasanya Nabi dan para sahabatnya pernah berqurban bagi mayit yang berwasiat. Wallahu A’lamOleh karenanya justru hadits Ali bin Abi Tholib inilah yang dijadikan dalil oleh Abul Hasan al-‘Abbaadi dan para ulama syafi’iyah yang lainnya untuk membolehkan berqurban secara mutlak atas nama mayat jika tidak berwasiat. (lihat Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382) KESIMPULANDari pemaparan di atas maka penulis lebih condong kepada pendapat bolehnya dan disyari’atkannya menyembelih untuk atau atas nama mayit karena dalil-dalil yang begitu kuat. Para ulama mutaqoddimin tatkala berselisih dalam permasalahan ini hanya berputar antara dua pendapat, boleh atau tidak sah. Penulis belum menemukan seorangpun dari para ulama mutaqoddimin yang menyatakan bahwasanya berqurban atas nama mayit adalah bid’ah.Bolehnya berqurban atas nama mayit telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah (Fatawa Bin Baaz 18/40) dan juga Al-Lajnah Ad-Daaimah (Fatwa no 1474 dan 1765)Dan dianjurkan bagi seseorang yang berkurban untuk mayit –agar terhindar dari perselisihan ulama- agar tidak memakan hewan sembelihan tersebut akan tetapi menyedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. Karena sebagian ulama yang membolehkan berqurban untuk mayit tidak memperbolehkan memakan daging hewan qurban tersebut. Ini lebih hati-hati karena dua alasan :Pertama : Sebagian ulama menyebutkan jika seseorang telah menyembelih atas nama mayit, berarti pengolahan daging hewan qurban tersebut sesuai kehendak si mayit. Dan tidak mungkin lagi mengetahui kehendak si mayit, maka lebih hati-hati disedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. (Lihat Nihaayatul Muhtaaj 8/144)Kedua : Para ulama telah berijmak bahwasanya sedekah atas nama mayit bermanfaat maka jika sebagian daging dimakan oleh yang berqurban dan tidak disedekahkan maka –menurut sebagian ulama- daging yang dimakan tersebut tidak termasuk dalam sedekah. Yang masuk dalam sedekah adalah daging yang disedekahkan saja. Meskipun telah lalu bahwasanya Ibnu Abidin (Al-Hanafi) tetap membolehkan memakan daging tersebut.Al-Mubarokfuri berkata ;فَإِذَا ضَحَّى الرَّجُلُ عَنِ الْمَيِّتِ مُنْفَرِدًا فَالِاحْتِيَاطُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَا كُلِّهَا وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ“Jika seseorang berqurban atas nama mayit  secara khusus maka untuk lebih hati-hati ia menyedekahkan seluruh daging hewan tersebut, Wallahu A’lam” (Tuhfatul Ahwadzi 5/66)Dan ini adalah perkataan Ibnul Mubaarok sebagaimana disebutkan oleh At-Thirmidzi dalam sunannya di bawah hadits no 1495 Makkah al Mukarramah, 02 Dzul Hijjah 1433 H / 18 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Jika berqurban atas nama mayit karena wasiat dari sang mayit sebelum meninggal atau karena nadzarnya maka sepakat para ulama tentang disyari’atkannya qurban tersebut. Karena jika sang mayit berwasiat maka menunaikan wasiatnya dengan berqurban –dari harta sang mayit- merupakan bentuk pengolahan harta sang mayit pada tempatnya. Demikian pula jika sang mayit bernadzar maka jadilah kurban ini menjadi wajib, dan menunaikan hutang kewajiban sang mayit merupakan perkara yang disyari’atkan.Akan tetapi jika sang mayit tidak mewasiatkan untuk berqurban untuknya, apakah boleh berqurban atas nama sang mayit?, apakah pahalanya sampai kepada mayit?? Hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur Ulama, dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan hal ini, hanya saja ulama madzhab Maliki memandang hal tersebut makruh meskipun dibolehkan (lihat Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah 5/105-106)Ibnu ‘Aabidin dari madzhab Hanafi berkata :“Seandainya jika ahli waris sang mayit berqurban untuknya karena perintah sang mayit maka wajib bagi ahli waris untuk menyedekahkan sembelihan tersebut dan tidak boleh memakan dari sembelihan tersebut. Adapun jika sang ahli waris bersedekah atas nama sang mayit karena dari kebaikannya sendiri (bukan perintah sang mayit-pen) maka dia boleh memakan dari sembelihan tersebut karena dialah pemilik hewan sembelihan, dan pahalanya untuk sang mayit” (Roddul Muhtaar 9/484, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud, Daar ‘Aaalam al-Kutub)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari madzhab Hanbali berkata :والتضحية عن الميت أفضل من الصدقة بثمنها“Dan berqurban atas nama mayit lebih afdol dari pada bersedekah atas nama mayit dengan uang senilai harga hewan qurban” (al-Ikhtiyaaroot al-Fiqhiyah hal 178, tahqiq : Ahmad al-Kholil, Daar al-‘Aashimah, silahkan lihat juga kitab al-Iqnaa’ hal 408 dan Kasyful Qinaa’ 3/21)Adapun Madzhab Syafi’iyah maka ada dua pendapat dalam permasalahan ini, sebagian mereka menganjurkan dan sebagian lagi melarang. Akan tetapi pendapat yang terpilih oleh mayoritas ulama syafi’iyah adalah melarang.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun berkurban atas nama mayit maka Abul Hasan Al-‘Abbaadiy (wafat 495 H, lihat Tobaqoot As-Syaafi’iyah al-Kubro 5/364-365 –pen) membolehkan secara mutlak, karena berkorban atas nama mayit adalah salah satu bentuk dari bersedekah, dan bersedekah atas nama mayit hukumnya sah dan bermanfaat bagi sang mayit dan pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijmak ulama.Dan penulis kitab al-‘Uddah demikian juga Al-Bagowiy menyatakan berkurban atas nama mayit tidak sah, kecuali jika sang mayit –dimasa hidupnya- pernah mewasiatkan hal itu. Ini adalah pendapat yang diyakini kebenarannya oleh Ar-Rofi’iy” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382, tahqiq : Al-Muthi’iy, cetakan Maktabah Al-Irsyaad Jeddah) Dalil Para Ulama Yang Tidak MembolehkanPerbuatan berqurban untuk mayat secara khusus tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 4/355 no. 1142)Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar adalah qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Awthoor 8:125)Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah -radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka. (Lihat penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam kitabnya Ahkaam al-Udhiyah wa az-Zakaat hal 17-18, sebagaimana diringkas oleh ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizohullah di http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4057-niatan-qurban-untuk-mayit.html)Dalil-Dalil Jumhur Ulama Yang MembolehkanBanyak dalil yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama akan bolehnya berqurban secara khusus, diantaranya :Pertama : Sebagian ulama menukil ijmak akan bermanfaatnya sedekah atas nama mayit dan sampainya pahala kepada sang mayit. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أَنَّ الْمَيِّتَ يَنْتَفِعُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَبِالْعِتْقِ بِنَصِّ السُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ“Sesungguhnya mayit mendapatkan manfaat dengan sedekah atas namanya dan juga memerdekakan budak atas namanya, berdasarkan nash dari Sunnah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan Ijmak ulama” (Jaami’ al-Masaail 5/204)Bahkan ijmak/kesepakatan ini banyak dinukil oleh ulama Syafi’iyah.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun doa untuk mayit dan juga sedekah atas nama mayit maka keduanya akan memberi manfaat kepada mayit tanpa ada perselisihan. Sama saja dalam masalah doa dan sedekah dilakukan oleh ahli waris atau orang lain selain ahli waris (ajnabi). Al-Imam As-Syafii rahimahullah berkata, “Dan dalam keluasan rahmat Allah, bahwasanya Allah akan memberi pahala juga kepada orang yang mensedekahkan atas nama mayit”(Roudotut Toolibin 5/185, tahqiq Adil Ahmad Abdul Maujud, Daar ‘Aalamul Kutub)Diantara dalil yang menunjukkan ijmak ini adalah :عن عائشة رضي الله عنها: «أَنَّ رَجُلاً قَالَ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَصَدَّقْ عَنْهَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya ada seseorang berkata, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak, dan tidak sempat berwasiat, dan aku menyangkanya kalau seandainya ia sempat berkata maka ia akan bersedekah, maka apakah ia akan mendapatkan pahala kalau aku bersedekah atas namanya?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, bersedekahlah untuknya” (HR Al-Bukhari no 1322, Muslim no 2326, Abu Dawud no 2881, An-Nasaai no 6349, dan Ibnu Maajah no 2717)Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ada seseorang yang berkata :«يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي تُوفِيّتْ وَأَنَا غَائِبٌ فَهَلْ يَنْفَعُهَا إِنْ تَصدَّقْتُ عَنْهَا بِشَيْءٍ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الذِّي بِالمِخْرَافِ صَدَقَةٌ عَنْهَا»“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia tidak di kehadiranku, maka apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah sesuatu untuknya ?”, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Iya”. Orang itu berkata, “Sesungguhnya aku mempersaksikan engkau bahwasanya kebunku di Al-Mikhroof adalah sedekah untuk ibuku” (HR Al-Bukhari no 2605, Abu Dawud no 2882, dan At-Thirmidzi no 669)عَنْ أبي هريرة رضي الله عنه أنّ رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وآله وسلم: «إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَالَ: نَعَمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku telah meningal dan meninggalkan harta, namun ia tidak berwasiat, maka apakah jika aku bersedekah atas namanya maka akan menebus dosa-dosanya?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya” (HR Muslim no 4219, An-Nasaai no 3652, dan Ibnu Maajah no 2716)Sisi pendalilan : Qurban merupakan salah satu bentuk dari sedekah, jika sedekah diperbolehkan berdasarkan ijmak para ulama atas nama mayit maka demikian pula berkurban atas nama mayit.Sisi pendalilan inilah yang dijadikan argumen oleh para ulama Syafi’iyyah yang membolehkan berqurban atas nama mayit secara mutlak.An-Nawawi rahimahullah berkata :“Dan sedekah atas nama mayit bermanfaat baginya, dan tidak terkhususkan pada mewakafkan mushaf al-Qur’an, bahkan berlaku pada seluruh wakaf. Dan qiyas ini menkonsekuensikan bolehnya menyembelih atas nama mayat, karena hal ini merupakan salah satu bentuk sedekah. Dan Abul Hasan al-‘Abbaadi telah membolehkan berkurban atas nama orang lain secara mutlak, dan ia meriwayatkan sebuah hadits tentang hal ini. Akan tetapi dalam kitab “At-Tahdziib” tidak diperbolehkan berqurban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya dan juga tidak boleh atas nama mayit kecuali jika sang mayat pernah mewasiatkan untuk melakukannya” (Roudtut Thoolibiin 5/185-86)          Jika ada yang berkata, “Berqurban bukanlah ibadah yang sejenis dengan sedekah, bukankah seseorang yang berqurban jika seandainya sama sekali tidak mensedakahkan daging hewan qurbannya maka tidak mengapa?, seperti jika ia memakan hewan sembelihan qurbannya, juga memasakan bagi tetangganya, serta memberi hadiah kepada orang lain?” (Lihat syarh Zaad Al-Mustaqni’ oleh Syaikh Hamd bin Abdillah Al-Hamd)Jawabannya dari beberapa sisi :Tentunya jika seandainya ia menyembelih hewan qurban tersebut dan mensedekahkan seluruh daging kambingnya maka tidak diragukan lagi bahwasanya ini merupakan sedekah. Sedekah tidak mesti hanya dengan uang saja, akan tetapi bisa dengan memberikan daging mentah, atau dengan menyembelih kambing atau ayam lalu dimasak dan dihidangkan kepada orang lain.Penulis belum menemukan seorang ulamapun dari kalangan mutaqoddimin yang menyatakan bahwa hewan qurban bukan termasuk bentuk sedekah !!!Secara umum pada dasarnya ibadah badaniyah (seperti sholat, membaca al-Qur’an, puasa, dll) tidak akan bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal kecuali ada dalil yang mengkhususkannya seperti berhaji untuk mayit, atau puasa nadzar untuk sang mayit sebagaimana telah datang dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ibadah maaliyah mahdoh (murni ibadah harta, seperti sedekah dengan berbagai modelnya baik sedekah berupa benda maupun uang, demikian juga membayarkan hutang mayit) yang merupakan ibadah maaliyah mahdoh tersebut bisa dilakukan dengan diwakilkan, maka pada dasarnya bisa dilakukan atas nama mayit. Dan berqurban termasuk ibadah maaliyah mahdoh.Kedua : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih atas nama umatnya yang belum pernah berqurbanJabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أتى بكبش فذبحه فقال: «بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau membawa dua ekor kambing lalu beliau menyembelihnya, beliau berkata, “Bismillah, Allahu Akbar, Yaa Allah ini adalah untukku dan atas nama umatku yang belum berqurban” (HR Abu Dawud no 2810, At-Thirmidzi no 1521, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Mathoolib al-‘Aaliyah 3/32 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Irwaa’ 4/394)Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada salah satu dari dua kambing yang beliau sembelih«اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا»“Yaa Allah, yang ini atas nama seluruh umatku” (HR Ahmad no 26587, Al-Haakim no 3437, dan Al-Baihaqiy no 17444 dari hadits Abu Roofi’ rodhiallahu ‘anhu)Jika ada yang berkata : “Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih secara khusus buat umatnya yang telah meninggal?”Jawabannya dari beberapa sisi :Dalam hadits ini jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi salaam berqurban untuk umatnya seluruhnya. Dan diantara umatnya ada yang sudah meninggal di masa beliau dan banyak sekali yang akan meninggal setelah beliau. Jadi jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah berqurban untuk umatnya yang telah meninggal.Para ulama telah sepakat bahwasanya jika seorang mayit sebelum meninggalnya berwasiat untuk berqurban maka disyari’atkan untuk berqurban atas namanya. Padahal tidak ada hadits shahih yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat yang berwasiat agar disembelihkan hewan qurban ???. Maka seharusnya –berdasarkan dalil mereka yang melarang- harusnya menyembelih karena washiat mayitpun tidak diperbolehkan karena tidak ada contohnya.Adapun riwayat berikutعَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِياً يُضحِّي بِكَبْشَيْنِ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ فَقَال:إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهَ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُDari Hanasy ia berkata : Aku melihat Ali bin Abi Thoolib menyembelih 2 ekor kambing maka aku berkata kepadanya, “Apaan ini?”, Ali berkata, “Sesungguhnya Rasulullah berwasiat kepadaku untuk menyembelihkan untuknya maka akupun berqurban untuknya” (HR Abu Dawud 2408).Hadits ini adalah hadits yang lemah, didhoifkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 4/21, Al-Albani dalam Dho’if sunan Abi Dawud no 483, dan dilemahkan juga oleh Al-‘Utsaimin dalam Ahkaam Al-‘Udhiyah wa Az-Zakaat hal 18, dan hadits ini disebutkan oleh Syaikh al-Utsaimin rahimahullah untuk memperkuat pendapat bahwa boleh berqurban karena menjalankan washiat)Jika hadits inipun shahih maka justru hadits ini merupakan dalil akan bolehnya menyembelih atas nama mayit. Karena yang dimaksud dengan wasiat oleh para ulama –terutama ulama syafi’iyah- adalah wasiat seorang yang akan meninggal agar berqurban dengan harta yang akan ia wariskan, sehingga Al-Imam An-Nawawi –dalam Roudatut Thoolibin- memasukan pembahasan tentang permasalahan dalam kitab wasiat. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan tidak mewariskan harta. Akan tetapi yang dimaksud dengan wasiat dalam hadits Ali adalah wasiat permintaan atau anjuran, sebagaimana perkataan Abu Huroiroh :أَوْصَانِي خَلِيْلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوْتَ صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلاَةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ“Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku untuk melakukan 3 perkara, puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha, dan tidur dalam keadaan sudah sholat witir” (HR Al-Bukhari no 1178 dan Muslim no 722)Sebagaimana juga wasiat dalam hadits Nabi :أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ“Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan mendengar serta ta’at” (HR At-Thirmidzi no 2676)Karenanya dalam sebagian riwayat hadits Ali di atas bukan dengan lafal wasiat tapi dengan lafal “Nabi memerintahkan aku” (HR Ahmad no 1279, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 19188, Al-Haakim no 7556).Bahkan disebutkan dalam beberapa riwayat bahwasanya Ali menyembelih kambing untuk dirinya dan kambing untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga penulis belum menemukan dalil bahwasanya Nabi dan para sahabatnya pernah berqurban bagi mayit yang berwasiat. Wallahu A’lamOleh karenanya justru hadits Ali bin Abi Tholib inilah yang dijadikan dalil oleh Abul Hasan al-‘Abbaadi dan para ulama syafi’iyah yang lainnya untuk membolehkan berqurban secara mutlak atas nama mayat jika tidak berwasiat. (lihat Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382) KESIMPULANDari pemaparan di atas maka penulis lebih condong kepada pendapat bolehnya dan disyari’atkannya menyembelih untuk atau atas nama mayit karena dalil-dalil yang begitu kuat. Para ulama mutaqoddimin tatkala berselisih dalam permasalahan ini hanya berputar antara dua pendapat, boleh atau tidak sah. Penulis belum menemukan seorangpun dari para ulama mutaqoddimin yang menyatakan bahwasanya berqurban atas nama mayit adalah bid’ah.Bolehnya berqurban atas nama mayit telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah (Fatawa Bin Baaz 18/40) dan juga Al-Lajnah Ad-Daaimah (Fatwa no 1474 dan 1765)Dan dianjurkan bagi seseorang yang berkurban untuk mayit –agar terhindar dari perselisihan ulama- agar tidak memakan hewan sembelihan tersebut akan tetapi menyedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. Karena sebagian ulama yang membolehkan berqurban untuk mayit tidak memperbolehkan memakan daging hewan qurban tersebut. Ini lebih hati-hati karena dua alasan :Pertama : Sebagian ulama menyebutkan jika seseorang telah menyembelih atas nama mayit, berarti pengolahan daging hewan qurban tersebut sesuai kehendak si mayit. Dan tidak mungkin lagi mengetahui kehendak si mayit, maka lebih hati-hati disedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. (Lihat Nihaayatul Muhtaaj 8/144)Kedua : Para ulama telah berijmak bahwasanya sedekah atas nama mayit bermanfaat maka jika sebagian daging dimakan oleh yang berqurban dan tidak disedekahkan maka –menurut sebagian ulama- daging yang dimakan tersebut tidak termasuk dalam sedekah. Yang masuk dalam sedekah adalah daging yang disedekahkan saja. Meskipun telah lalu bahwasanya Ibnu Abidin (Al-Hanafi) tetap membolehkan memakan daging tersebut.Al-Mubarokfuri berkata ;فَإِذَا ضَحَّى الرَّجُلُ عَنِ الْمَيِّتِ مُنْفَرِدًا فَالِاحْتِيَاطُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَا كُلِّهَا وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ“Jika seseorang berqurban atas nama mayit  secara khusus maka untuk lebih hati-hati ia menyedekahkan seluruh daging hewan tersebut, Wallahu A’lam” (Tuhfatul Ahwadzi 5/66)Dan ini adalah perkataan Ibnul Mubaarok sebagaimana disebutkan oleh At-Thirmidzi dalam sunannya di bawah hadits no 1495 Makkah al Mukarramah, 02 Dzul Hijjah 1433 H / 18 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Larangan Mencukur Bagi Yang Hendak Berkurban

عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِDari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)Dalam riwayat yang lain :فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun” (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349) Dalam riwayat yang lain :مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)Faedah-Faedah Hadits:Pertama :  Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.Kedelapan : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh ‘Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-. (Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)  Makkah al Mukarramah, 01 Dzul Hijjah 1433 H / 17 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Larangan Mencukur Bagi Yang Hendak Berkurban

عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِDari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)Dalam riwayat yang lain :فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun” (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349) Dalam riwayat yang lain :مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)Faedah-Faedah Hadits:Pertama :  Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.Kedelapan : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh ‘Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-. (Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)  Makkah al Mukarramah, 01 Dzul Hijjah 1433 H / 17 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِDari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)Dalam riwayat yang lain :فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun” (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349) Dalam riwayat yang lain :مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)Faedah-Faedah Hadits:Pertama :  Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.Kedelapan : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh ‘Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-. (Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)  Makkah al Mukarramah, 01 Dzul Hijjah 1433 H / 17 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِDari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)Dalam riwayat yang lain :فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun” (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349) Dalam riwayat yang lain :مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)Faedah-Faedah Hadits:Pertama :  Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.Kedelapan : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh ‘Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-. (Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)  Makkah al Mukarramah, 01 Dzul Hijjah 1433 H / 17 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Haji, Puasa dan Dzikir di 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Melanjutkan bahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai bandingan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan jihad, kita akan melihat beberapa amalan yang utama di bula tersebut. Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa amalan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah walaupun amalan yang dilakukan adalah kurang afdhol (alias ‘mafdhul’) tetap bernilai utama dibanding dengan amalan yang dilakukan di hari-hari lainnya. 1- Memperbanyak Dzikir Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. 2- Menunaikan haji Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah ini adalah haji. Untuk para wanita, berhaji itu lebih afdhol daripada berjihad. Apalagi jika hajinya adalah haji mabrur, itu bahkan bisa mengalahkan jihad. Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif (hal. 463-464). Dari ‘Aisyah -ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ : لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) 3- Disunnahkan puasa awal Dzulhijjah Yang lebih utama dari sepuluh pertama Dzulhijjah adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah disesuaikan dengan hilal di negeri masing-masing tidak mesti sesuai dengan wukuf di Arafah (sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini). Begitu pula dianjurkan melakukan puasa sunnah sejak awal Dzulhijjah, yaitu 1 – 9 Dzulhijjah. Di antara alasan kenapa dianjurkan berpuasa karena amalan tersebut ada kekhususan di mana Allah melipatgandakan pahalanya, amalan tersebut hanya untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya. Keutamaan tersebut disebutkan dalam hadits berikut, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku...” (HR. Muslim no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904) Dalil yang mendukung anjuran puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْر. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya (hijriyah), …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 461) Amalan sholih di awal Dzulhijjah tidak hanya terbatas dengan amalan di atas. Namun itu tiga amalan penting yang bisa diamalkan. Amalan lainnya sudah pernah diulas secara singkat di sini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk beramal sholih.   By: Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Haji, Puasa dan Dzikir di 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Melanjutkan bahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai bandingan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan jihad, kita akan melihat beberapa amalan yang utama di bula tersebut. Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa amalan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah walaupun amalan yang dilakukan adalah kurang afdhol (alias ‘mafdhul’) tetap bernilai utama dibanding dengan amalan yang dilakukan di hari-hari lainnya. 1- Memperbanyak Dzikir Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. 2- Menunaikan haji Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah ini adalah haji. Untuk para wanita, berhaji itu lebih afdhol daripada berjihad. Apalagi jika hajinya adalah haji mabrur, itu bahkan bisa mengalahkan jihad. Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif (hal. 463-464). Dari ‘Aisyah -ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ : لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) 3- Disunnahkan puasa awal Dzulhijjah Yang lebih utama dari sepuluh pertama Dzulhijjah adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah disesuaikan dengan hilal di negeri masing-masing tidak mesti sesuai dengan wukuf di Arafah (sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini). Begitu pula dianjurkan melakukan puasa sunnah sejak awal Dzulhijjah, yaitu 1 – 9 Dzulhijjah. Di antara alasan kenapa dianjurkan berpuasa karena amalan tersebut ada kekhususan di mana Allah melipatgandakan pahalanya, amalan tersebut hanya untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya. Keutamaan tersebut disebutkan dalam hadits berikut, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku...” (HR. Muslim no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904) Dalil yang mendukung anjuran puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْر. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya (hijriyah), …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 461) Amalan sholih di awal Dzulhijjah tidak hanya terbatas dengan amalan di atas. Namun itu tiga amalan penting yang bisa diamalkan. Amalan lainnya sudah pernah diulas secara singkat di sini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk beramal sholih.   By: Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah
Melanjutkan bahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai bandingan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan jihad, kita akan melihat beberapa amalan yang utama di bula tersebut. Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa amalan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah walaupun amalan yang dilakukan adalah kurang afdhol (alias ‘mafdhul’) tetap bernilai utama dibanding dengan amalan yang dilakukan di hari-hari lainnya. 1- Memperbanyak Dzikir Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. 2- Menunaikan haji Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah ini adalah haji. Untuk para wanita, berhaji itu lebih afdhol daripada berjihad. Apalagi jika hajinya adalah haji mabrur, itu bahkan bisa mengalahkan jihad. Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif (hal. 463-464). Dari ‘Aisyah -ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ : لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) 3- Disunnahkan puasa awal Dzulhijjah Yang lebih utama dari sepuluh pertama Dzulhijjah adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah disesuaikan dengan hilal di negeri masing-masing tidak mesti sesuai dengan wukuf di Arafah (sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini). Begitu pula dianjurkan melakukan puasa sunnah sejak awal Dzulhijjah, yaitu 1 – 9 Dzulhijjah. Di antara alasan kenapa dianjurkan berpuasa karena amalan tersebut ada kekhususan di mana Allah melipatgandakan pahalanya, amalan tersebut hanya untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya. Keutamaan tersebut disebutkan dalam hadits berikut, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku...” (HR. Muslim no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904) Dalil yang mendukung anjuran puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْر. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya (hijriyah), …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 461) Amalan sholih di awal Dzulhijjah tidak hanya terbatas dengan amalan di atas. Namun itu tiga amalan penting yang bisa diamalkan. Amalan lainnya sudah pernah diulas secara singkat di sini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk beramal sholih.   By: Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah


Melanjutkan bahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai bandingan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan jihad, kita akan melihat beberapa amalan yang utama di bula tersebut. Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa amalan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah walaupun amalan yang dilakukan adalah kurang afdhol (alias ‘mafdhul’) tetap bernilai utama dibanding dengan amalan yang dilakukan di hari-hari lainnya. 1- Memperbanyak Dzikir Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. 2- Menunaikan haji Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah ini adalah haji. Untuk para wanita, berhaji itu lebih afdhol daripada berjihad. Apalagi jika hajinya adalah haji mabrur, itu bahkan bisa mengalahkan jihad. Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif (hal. 463-464). Dari ‘Aisyah -ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ : لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) 3- Disunnahkan puasa awal Dzulhijjah Yang lebih utama dari sepuluh pertama Dzulhijjah adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah disesuaikan dengan hilal di negeri masing-masing tidak mesti sesuai dengan wukuf di Arafah (sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini). Begitu pula dianjurkan melakukan puasa sunnah sejak awal Dzulhijjah, yaitu 1 – 9 Dzulhijjah. Di antara alasan kenapa dianjurkan berpuasa karena amalan tersebut ada kekhususan di mana Allah melipatgandakan pahalanya, amalan tersebut hanya untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya. Keutamaan tersebut disebutkan dalam hadits berikut, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku...” (HR. Muslim no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904) Dalil yang mendukung anjuran puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْر. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya (hijriyah), …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 461) Amalan sholih di awal Dzulhijjah tidak hanya terbatas dengan amalan di atas. Namun itu tiga amalan penting yang bisa diamalkan. Amalan lainnya sudah pernah diulas secara singkat di sini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk beramal sholih.   By: Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Apakah Panitia Qurban Dilarang Memotong Rambut dan Kuku?

Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (artinya: telah memasuki 1 Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa shohibul qurban dilarang memotong kuku dan rambut ketika masuk 1 Dzulhijjah sebagaimana telah diterangkan secara lengkap di sini. Apakah larangan ini berlaku juga untuk panitia qurban yang bertindak sebagai wakil? Syaikh Sholih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?” Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316). [Sumber fatwa: http://islamqa.info/ar/ref/33613] Wallahu waliyyut taufiq. Catatan: Berdasarkan hasil sidang itsbat negara RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17/10/2012. Bahasan lebih lengkap mengenai “Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban“   Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Apakah Panitia Qurban Dilarang Memotong Rambut dan Kuku?

Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (artinya: telah memasuki 1 Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa shohibul qurban dilarang memotong kuku dan rambut ketika masuk 1 Dzulhijjah sebagaimana telah diterangkan secara lengkap di sini. Apakah larangan ini berlaku juga untuk panitia qurban yang bertindak sebagai wakil? Syaikh Sholih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?” Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316). [Sumber fatwa: http://islamqa.info/ar/ref/33613] Wallahu waliyyut taufiq. Catatan: Berdasarkan hasil sidang itsbat negara RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17/10/2012. Bahasan lebih lengkap mengenai “Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban“   Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban
Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (artinya: telah memasuki 1 Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa shohibul qurban dilarang memotong kuku dan rambut ketika masuk 1 Dzulhijjah sebagaimana telah diterangkan secara lengkap di sini. Apakah larangan ini berlaku juga untuk panitia qurban yang bertindak sebagai wakil? Syaikh Sholih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?” Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316). [Sumber fatwa: http://islamqa.info/ar/ref/33613] Wallahu waliyyut taufiq. Catatan: Berdasarkan hasil sidang itsbat negara RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17/10/2012. Bahasan lebih lengkap mengenai “Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban“   Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban


Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (artinya: telah memasuki 1 Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa shohibul qurban dilarang memotong kuku dan rambut ketika masuk 1 Dzulhijjah sebagaimana telah diterangkan secara lengkap di sini. Apakah larangan ini berlaku juga untuk panitia qurban yang bertindak sebagai wakil? Syaikh Sholih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?” Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316). [Sumber fatwa: http://islamqa.info/ar/ref/33613] Wallahu waliyyut taufiq. Catatan: Berdasarkan hasil sidang itsbat negara RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17/10/2012. Bahasan lebih lengkap mengenai “Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban“   Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Amalan di 10 Hari Pertama Dzulhijjah Dibanding Jihad

Allah mengaruniakan kepada kita dalam setahun ada hari-hari yang mulia. Di antaranya 10 hari pertama Dzulhijjah, 10 hari terakhir Ramadhan dan 10 hari pertama Muharram, demikian kata para ulama. Terkhusus tema yang kita bahas, para ulama sampai-sampai menerangkan bahwa amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah hanya bisa ditandingi dengan jihad. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ قَالَ « مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ » . قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ » Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Tidak ada amalan yang lebih mulia dari amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Para sahabat berkata, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” “Walaupun dengan jihad. Kecuali jika seseorang keluar berjihad lalu sesuatu membahayakan diri dan hartanya lantas ia kembali dalam keadaan tidak membawa apa pun”, jawab beliau (HR. Bukhari no. 969). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah di sisi Allah lebih disukai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya tanpa ada pengecualian. Jika dikatakan Allah itu cinta, maka menunjukkan hari-hari tersebut dinilai mulia di sisi-Nya.” (Lathoif Al Ma’arif, 458) Beliau menambahkan pula, “Amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai afdhol dan dicintai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya dalam setahun. Bahkan amalan yang mafdhul (kurang afdhol) jika dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai lebih baik dari hari lainnya walau di hari lainnya dilakukan amalan yang lebih afdhol.” (Lathoif Al Ma’arif, 458-459). Inilah pemahaman Ibnu Rajab yang beliau simpulkan dari sabda Nabi, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” Amalan di awal Dzulhijjah hanya bisa dikalahkan dengan jihad di mana seseorang menunggang kudanya lantas ia pulang dalam keadaan syahid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang berdo’a, “Ya Allah, berikanlah sesuatu yang afdhol sebagaimana yang diberikan pada hamba-hamba-Mu yang sholih.” Lantas beliau pun berkata, “Kalau begitu tunggangilah kudamu dan berjuanglah untuk mati syahid.” Jihad semacam ini kata Ibnu Rajab yang bisa mengungguli amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan jihad di bawah jihad semacam itu atau jihad jenis lainnya jika dibanding dengan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka tidak bisa ditandingi. Karena amalan di 10 hari tersebut lebih afdhol dan lebih dicintai di sisi Allah, begitu pula jika amalan pada hari-hari tersebut dibandingkan dengan amalan-amalan lainnya. Ibnu Rajab sampai mengatakan pula, “Amalan yang sebenarnya kurang afdhol jika dilakukan di waktu utama, maka ia bisa menandingi amalan afdhol yang dilakukan di hari lainnya, bahkan amalan yang kurang afhol bisa bertambah dan berlipat ganjarannya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 459) Jadi hadits Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya telah menunjukkan berlipatnya pahala seluruh amalan sholih yang dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pembahasan di atas masih akan berlanjut pada penjelesan keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk terus beramal sholih terutama di hari-hari penuh kemulian. — Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah? Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Amalan di 10 Hari Pertama Dzulhijjah Dibanding Jihad

Allah mengaruniakan kepada kita dalam setahun ada hari-hari yang mulia. Di antaranya 10 hari pertama Dzulhijjah, 10 hari terakhir Ramadhan dan 10 hari pertama Muharram, demikian kata para ulama. Terkhusus tema yang kita bahas, para ulama sampai-sampai menerangkan bahwa amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah hanya bisa ditandingi dengan jihad. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ قَالَ « مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ » . قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ » Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Tidak ada amalan yang lebih mulia dari amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Para sahabat berkata, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” “Walaupun dengan jihad. Kecuali jika seseorang keluar berjihad lalu sesuatu membahayakan diri dan hartanya lantas ia kembali dalam keadaan tidak membawa apa pun”, jawab beliau (HR. Bukhari no. 969). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah di sisi Allah lebih disukai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya tanpa ada pengecualian. Jika dikatakan Allah itu cinta, maka menunjukkan hari-hari tersebut dinilai mulia di sisi-Nya.” (Lathoif Al Ma’arif, 458) Beliau menambahkan pula, “Amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai afdhol dan dicintai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya dalam setahun. Bahkan amalan yang mafdhul (kurang afdhol) jika dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai lebih baik dari hari lainnya walau di hari lainnya dilakukan amalan yang lebih afdhol.” (Lathoif Al Ma’arif, 458-459). Inilah pemahaman Ibnu Rajab yang beliau simpulkan dari sabda Nabi, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” Amalan di awal Dzulhijjah hanya bisa dikalahkan dengan jihad di mana seseorang menunggang kudanya lantas ia pulang dalam keadaan syahid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang berdo’a, “Ya Allah, berikanlah sesuatu yang afdhol sebagaimana yang diberikan pada hamba-hamba-Mu yang sholih.” Lantas beliau pun berkata, “Kalau begitu tunggangilah kudamu dan berjuanglah untuk mati syahid.” Jihad semacam ini kata Ibnu Rajab yang bisa mengungguli amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan jihad di bawah jihad semacam itu atau jihad jenis lainnya jika dibanding dengan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka tidak bisa ditandingi. Karena amalan di 10 hari tersebut lebih afdhol dan lebih dicintai di sisi Allah, begitu pula jika amalan pada hari-hari tersebut dibandingkan dengan amalan-amalan lainnya. Ibnu Rajab sampai mengatakan pula, “Amalan yang sebenarnya kurang afdhol jika dilakukan di waktu utama, maka ia bisa menandingi amalan afdhol yang dilakukan di hari lainnya, bahkan amalan yang kurang afhol bisa bertambah dan berlipat ganjarannya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 459) Jadi hadits Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya telah menunjukkan berlipatnya pahala seluruh amalan sholih yang dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pembahasan di atas masih akan berlanjut pada penjelesan keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk terus beramal sholih terutama di hari-hari penuh kemulian. — Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah? Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah
Allah mengaruniakan kepada kita dalam setahun ada hari-hari yang mulia. Di antaranya 10 hari pertama Dzulhijjah, 10 hari terakhir Ramadhan dan 10 hari pertama Muharram, demikian kata para ulama. Terkhusus tema yang kita bahas, para ulama sampai-sampai menerangkan bahwa amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah hanya bisa ditandingi dengan jihad. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ قَالَ « مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ » . قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ » Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Tidak ada amalan yang lebih mulia dari amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Para sahabat berkata, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” “Walaupun dengan jihad. Kecuali jika seseorang keluar berjihad lalu sesuatu membahayakan diri dan hartanya lantas ia kembali dalam keadaan tidak membawa apa pun”, jawab beliau (HR. Bukhari no. 969). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah di sisi Allah lebih disukai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya tanpa ada pengecualian. Jika dikatakan Allah itu cinta, maka menunjukkan hari-hari tersebut dinilai mulia di sisi-Nya.” (Lathoif Al Ma’arif, 458) Beliau menambahkan pula, “Amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai afdhol dan dicintai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya dalam setahun. Bahkan amalan yang mafdhul (kurang afdhol) jika dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai lebih baik dari hari lainnya walau di hari lainnya dilakukan amalan yang lebih afdhol.” (Lathoif Al Ma’arif, 458-459). Inilah pemahaman Ibnu Rajab yang beliau simpulkan dari sabda Nabi, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” Amalan di awal Dzulhijjah hanya bisa dikalahkan dengan jihad di mana seseorang menunggang kudanya lantas ia pulang dalam keadaan syahid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang berdo’a, “Ya Allah, berikanlah sesuatu yang afdhol sebagaimana yang diberikan pada hamba-hamba-Mu yang sholih.” Lantas beliau pun berkata, “Kalau begitu tunggangilah kudamu dan berjuanglah untuk mati syahid.” Jihad semacam ini kata Ibnu Rajab yang bisa mengungguli amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan jihad di bawah jihad semacam itu atau jihad jenis lainnya jika dibanding dengan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka tidak bisa ditandingi. Karena amalan di 10 hari tersebut lebih afdhol dan lebih dicintai di sisi Allah, begitu pula jika amalan pada hari-hari tersebut dibandingkan dengan amalan-amalan lainnya. Ibnu Rajab sampai mengatakan pula, “Amalan yang sebenarnya kurang afdhol jika dilakukan di waktu utama, maka ia bisa menandingi amalan afdhol yang dilakukan di hari lainnya, bahkan amalan yang kurang afhol bisa bertambah dan berlipat ganjarannya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 459) Jadi hadits Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya telah menunjukkan berlipatnya pahala seluruh amalan sholih yang dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pembahasan di atas masih akan berlanjut pada penjelesan keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk terus beramal sholih terutama di hari-hari penuh kemulian. — Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah? Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah


Allah mengaruniakan kepada kita dalam setahun ada hari-hari yang mulia. Di antaranya 10 hari pertama Dzulhijjah, 10 hari terakhir Ramadhan dan 10 hari pertama Muharram, demikian kata para ulama. Terkhusus tema yang kita bahas, para ulama sampai-sampai menerangkan bahwa amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah hanya bisa ditandingi dengan jihad. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ قَالَ « مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ » . قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ » Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Tidak ada amalan yang lebih mulia dari amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Para sahabat berkata, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” “Walaupun dengan jihad. Kecuali jika seseorang keluar berjihad lalu sesuatu membahayakan diri dan hartanya lantas ia kembali dalam keadaan tidak membawa apa pun”, jawab beliau (HR. Bukhari no. 969). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah di sisi Allah lebih disukai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya tanpa ada pengecualian. Jika dikatakan Allah itu cinta, maka menunjukkan hari-hari tersebut dinilai mulia di sisi-Nya.” (Lathoif Al Ma’arif, 458) Beliau menambahkan pula, “Amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai afdhol dan dicintai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya dalam setahun. Bahkan amalan yang mafdhul (kurang afdhol) jika dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai lebih baik dari hari lainnya walau di hari lainnya dilakukan amalan yang lebih afdhol.” (Lathoif Al Ma’arif, 458-459). Inilah pemahaman Ibnu Rajab yang beliau simpulkan dari sabda Nabi, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” Amalan di awal Dzulhijjah hanya bisa dikalahkan dengan jihad di mana seseorang menunggang kudanya lantas ia pulang dalam keadaan syahid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang berdo’a, “Ya Allah, berikanlah sesuatu yang afdhol sebagaimana yang diberikan pada hamba-hamba-Mu yang sholih.” Lantas beliau pun berkata, “Kalau begitu tunggangilah kudamu dan berjuanglah untuk mati syahid.” Jihad semacam ini kata Ibnu Rajab yang bisa mengungguli amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan jihad di bawah jihad semacam itu atau jihad jenis lainnya jika dibanding dengan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka tidak bisa ditandingi. Karena amalan di 10 hari tersebut lebih afdhol dan lebih dicintai di sisi Allah, begitu pula jika amalan pada hari-hari tersebut dibandingkan dengan amalan-amalan lainnya. Ibnu Rajab sampai mengatakan pula, “Amalan yang sebenarnya kurang afdhol jika dilakukan di waktu utama, maka ia bisa menandingi amalan afdhol yang dilakukan di hari lainnya, bahkan amalan yang kurang afhol bisa bertambah dan berlipat ganjarannya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 459) Jadi hadits Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya telah menunjukkan berlipatnya pahala seluruh amalan sholih yang dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pembahasan di atas masih akan berlanjut pada penjelesan keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk terus beramal sholih terutama di hari-hari penuh kemulian. — Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah? Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?

Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375) Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548) Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?” Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0] Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya? Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas] Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Bahasan penting yang perlu dikaji: Sunnahnya Qurban Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshaji kurban qurban

Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?

Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375) Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548) Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?” Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0] Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya? Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas] Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Bahasan penting yang perlu dikaji: Sunnahnya Qurban Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshaji kurban qurban
Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375) Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548) Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?” Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0] Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya? Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas] Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Bahasan penting yang perlu dikaji: Sunnahnya Qurban Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshaji kurban qurban


Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375) Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548) Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?” Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0] Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya? Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas] Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Bahasan penting yang perlu dikaji: Sunnahnya Qurban Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshaji kurban qurban

KEUTAMAAN 10 DZULHIJJAH

عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «مَا مِنْ أيَّامٍ، العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّام يعني أيام العشر».وفي رواية : «أفضل»  قالوا: يَا رسولَ اللهِ، وَلا الجِهَادُ في سَبيلِ اللهِ؟ قَالَ: «وَلا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيءٍ». رواه البخاري.Dari Ibnu ‘Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah (dalam riwayat At-Thirmidzi: “Lebih Afdol“) melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun (yaitu ia kehilangan nyawa dan hartanya-pen)”. Dalam riwayat Ad-Daarimi :  مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلَهُ فِي عَشْرِ الأَضْحَى“Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah Azza wa Jalla dan lebih agung  pahalanya dari pada kebaikan yang dikerjakan pada 10 hari bulan qorban” (HR Al-Bukhari no 969, Abu Dawud no 2440, At-Thirmidzi no 757, Ibnu Maajah no 1727, Ad-Daarimi no 1773, 1774)Lafal dalam hadits  يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ “Yaitu 10 hari Dzul Hijjah” merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan tafsiran dari perawi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 2/459)Faedah-Faedah Hadits :Pertama : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan 10 hari awal Dzulhijjah dibandingkan hari-hari yang lainnya sepanjang tahun, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotifasi untuk beramal sholeh pada 10 hari tersebut.Karenanya pendapat yang dipilih oleh para ulama bahwasanya hari-hari (siang) yang paling terbaik adalah 10 pertama dzuhijjah mengingat pada hari tersebut ada hari ‘Arofah. Dan hari yang terbaik adalah hari Arofah.Adapun malam-malam yang terbaik adalah 10 malam terakhir bulan Ramadhan, karena ada malam lailatul Qodar (yang lebih baik dari 1000 bulan). Dan Malam yang terbaik adalah malam lailatul Qodar (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 3/386).Akan tetapi –wallahu a’lam- 10 hari awal Dzul Hijjah merupakan 10 hari yang terbaik bukan hanya karena ada hari ‘Arofah (9 Dzul Hijjah), akan tetapi karena hari-hari haji yang lainnya juga, seperti hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) dan hari ‘ied dan hari nahr/menyembelih pada 10 Dzul Hijjah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata ;أَنَّ عَشْرَ ذِيْ الْحِجَّةِ إِنَّمَا شَرُفَ لِوُقُوْعِ أَعْمَالِ الْحَجِّ فِيْهِ“Sesungguhnya 10 hari awal Dzul Hijjah hanyalah mulia dikarenakan amalan-amalan haji dilakukan pada hari-hari tersebut” (Fathul Baari 2/459)Kedua : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan jihad, hal ini ditunjukkan dari dua sisi :Pemahaman sahabat tentang tingginya nilai jihad. Karenanya tatkala mendengar penuturan Nabi tentang amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 Dzul Hijjah maka para sahabat menyatakan “Apakah lebih baik dari pada jihad??”Pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang yang ia berjihad dengan membawa senjata/pedang dan juga tunggangannya, lantas iapun terbunuh dan dirampas harta perangnya (senjata dan tunggangannya), maka amalannya lebih baik dari amalan-amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari Dzulhijjah.Tentunya jika mujahid yang kondisinya seperti ini jika ia berjihad di 10 hari Dzulhijjah maka pahalanya lebih berlipat-lipat ganda lagi. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyaadhus Shoolihin tatakala beliau menyarah hadits ini)Ketiga : Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari ini lebih dicintai oleh Allah dibandingkan jika dikerjakan para hari-hari yang lainnya sepanjang tahun. Tentunya ini menunjukkan akan dilipat gandakannya pahala amalan sholeh pada 10 hari tersebut, dan keutamaan ini mencakup seluruh amalan sholeh tanpa terkecuali.Banyak amalan yang mungkin dilakukan :Puasa, terutama pada hari 9 Dzul Hijjah bagi orang-orang yang tidak berhaji. Adapun 10 Dzulhijjah maka dilarang untuk berpuasa karena merupakan hari ‘ied. Tidak ada dalil yang khusus yang menyebutkan tentang keutamaan puasa pada 9 hari awal Dzulhijjah, dan tidak ada juga dalil khusus yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari-hari tersebut. Akan tetapi keutamaan berpuasa diambil dari keumuman hadits di atas.Banyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak sholat sunnahMemperbanyak bersedekahBerhaji dan UmrohMenyembelih kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah (silahkan lihat kitab Ahaadiits ‘Asyar Dzilhijjah, karya Abdullah bin Sholeh Al-Fauzaan, hal 6-7)Keempat : Karenanya hendaknya seorang muslim benar-benar bersyukur kepada Allah karena masih diberi kesempatan untuk bertemu dengan 10 hari Dzulhijjah. Hendaknya seorang menjadikan 10 hari ini menjadi hari yang special dengan memperbanyak ibadah kepada Allah, harus berbeda dengan hari-hari yang biasanya.Jika kita semangat mengisi malam-malam 10 terakhir bulan Ramadhan dengan banyak ibadah maka demikian pula hendaknya kita bersemangat untuk mengisi siang-siang hari dari 10 hari Dzul Hijjah dengan banyak ibadah.Abu ‘Utsmaan An-Nahdiy rahimahullah berkata ;كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ ثَلاَثَ عَشَرَاتٍ الْعَشْرِ الأَخِيْرِ مِنْ رَمَضَانَ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ مُحَرَّم“Mereka (para salaf dari kalangan sahabat-pen) mengagungkan tiga puluhan hari, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, 10 hari awal bulan Dzulhijjah, dan 10 hari awal bulan Muharrom” (Lathooif al-Ma’aarif hal 36, Adapun Abu Utsman An-Nahdiy adalah seorang Mukhodrom, yaitu ia masuk Islam di Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya saja ia tidak penah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia hanya bertemu dengan para sahabat. Ia wafat pada tahun 76 H, lihat Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 9/21) Makkah al Mukarramah, 30-11-1433 H / 16 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

KEUTAMAAN 10 DZULHIJJAH

عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «مَا مِنْ أيَّامٍ، العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّام يعني أيام العشر».وفي رواية : «أفضل»  قالوا: يَا رسولَ اللهِ، وَلا الجِهَادُ في سَبيلِ اللهِ؟ قَالَ: «وَلا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيءٍ». رواه البخاري.Dari Ibnu ‘Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah (dalam riwayat At-Thirmidzi: “Lebih Afdol“) melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun (yaitu ia kehilangan nyawa dan hartanya-pen)”. Dalam riwayat Ad-Daarimi :  مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلَهُ فِي عَشْرِ الأَضْحَى“Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah Azza wa Jalla dan lebih agung  pahalanya dari pada kebaikan yang dikerjakan pada 10 hari bulan qorban” (HR Al-Bukhari no 969, Abu Dawud no 2440, At-Thirmidzi no 757, Ibnu Maajah no 1727, Ad-Daarimi no 1773, 1774)Lafal dalam hadits  يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ “Yaitu 10 hari Dzul Hijjah” merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan tafsiran dari perawi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 2/459)Faedah-Faedah Hadits :Pertama : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan 10 hari awal Dzulhijjah dibandingkan hari-hari yang lainnya sepanjang tahun, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotifasi untuk beramal sholeh pada 10 hari tersebut.Karenanya pendapat yang dipilih oleh para ulama bahwasanya hari-hari (siang) yang paling terbaik adalah 10 pertama dzuhijjah mengingat pada hari tersebut ada hari ‘Arofah. Dan hari yang terbaik adalah hari Arofah.Adapun malam-malam yang terbaik adalah 10 malam terakhir bulan Ramadhan, karena ada malam lailatul Qodar (yang lebih baik dari 1000 bulan). Dan Malam yang terbaik adalah malam lailatul Qodar (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 3/386).Akan tetapi –wallahu a’lam- 10 hari awal Dzul Hijjah merupakan 10 hari yang terbaik bukan hanya karena ada hari ‘Arofah (9 Dzul Hijjah), akan tetapi karena hari-hari haji yang lainnya juga, seperti hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) dan hari ‘ied dan hari nahr/menyembelih pada 10 Dzul Hijjah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata ;أَنَّ عَشْرَ ذِيْ الْحِجَّةِ إِنَّمَا شَرُفَ لِوُقُوْعِ أَعْمَالِ الْحَجِّ فِيْهِ“Sesungguhnya 10 hari awal Dzul Hijjah hanyalah mulia dikarenakan amalan-amalan haji dilakukan pada hari-hari tersebut” (Fathul Baari 2/459)Kedua : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan jihad, hal ini ditunjukkan dari dua sisi :Pemahaman sahabat tentang tingginya nilai jihad. Karenanya tatkala mendengar penuturan Nabi tentang amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 Dzul Hijjah maka para sahabat menyatakan “Apakah lebih baik dari pada jihad??”Pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang yang ia berjihad dengan membawa senjata/pedang dan juga tunggangannya, lantas iapun terbunuh dan dirampas harta perangnya (senjata dan tunggangannya), maka amalannya lebih baik dari amalan-amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari Dzulhijjah.Tentunya jika mujahid yang kondisinya seperti ini jika ia berjihad di 10 hari Dzulhijjah maka pahalanya lebih berlipat-lipat ganda lagi. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyaadhus Shoolihin tatakala beliau menyarah hadits ini)Ketiga : Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari ini lebih dicintai oleh Allah dibandingkan jika dikerjakan para hari-hari yang lainnya sepanjang tahun. Tentunya ini menunjukkan akan dilipat gandakannya pahala amalan sholeh pada 10 hari tersebut, dan keutamaan ini mencakup seluruh amalan sholeh tanpa terkecuali.Banyak amalan yang mungkin dilakukan :Puasa, terutama pada hari 9 Dzul Hijjah bagi orang-orang yang tidak berhaji. Adapun 10 Dzulhijjah maka dilarang untuk berpuasa karena merupakan hari ‘ied. Tidak ada dalil yang khusus yang menyebutkan tentang keutamaan puasa pada 9 hari awal Dzulhijjah, dan tidak ada juga dalil khusus yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari-hari tersebut. Akan tetapi keutamaan berpuasa diambil dari keumuman hadits di atas.Banyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak sholat sunnahMemperbanyak bersedekahBerhaji dan UmrohMenyembelih kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah (silahkan lihat kitab Ahaadiits ‘Asyar Dzilhijjah, karya Abdullah bin Sholeh Al-Fauzaan, hal 6-7)Keempat : Karenanya hendaknya seorang muslim benar-benar bersyukur kepada Allah karena masih diberi kesempatan untuk bertemu dengan 10 hari Dzulhijjah. Hendaknya seorang menjadikan 10 hari ini menjadi hari yang special dengan memperbanyak ibadah kepada Allah, harus berbeda dengan hari-hari yang biasanya.Jika kita semangat mengisi malam-malam 10 terakhir bulan Ramadhan dengan banyak ibadah maka demikian pula hendaknya kita bersemangat untuk mengisi siang-siang hari dari 10 hari Dzul Hijjah dengan banyak ibadah.Abu ‘Utsmaan An-Nahdiy rahimahullah berkata ;كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ ثَلاَثَ عَشَرَاتٍ الْعَشْرِ الأَخِيْرِ مِنْ رَمَضَانَ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ مُحَرَّم“Mereka (para salaf dari kalangan sahabat-pen) mengagungkan tiga puluhan hari, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, 10 hari awal bulan Dzulhijjah, dan 10 hari awal bulan Muharrom” (Lathooif al-Ma’aarif hal 36, Adapun Abu Utsman An-Nahdiy adalah seorang Mukhodrom, yaitu ia masuk Islam di Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya saja ia tidak penah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia hanya bertemu dengan para sahabat. Ia wafat pada tahun 76 H, lihat Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 9/21) Makkah al Mukarramah, 30-11-1433 H / 16 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «مَا مِنْ أيَّامٍ، العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّام يعني أيام العشر».وفي رواية : «أفضل»  قالوا: يَا رسولَ اللهِ، وَلا الجِهَادُ في سَبيلِ اللهِ؟ قَالَ: «وَلا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيءٍ». رواه البخاري.Dari Ibnu ‘Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah (dalam riwayat At-Thirmidzi: “Lebih Afdol“) melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun (yaitu ia kehilangan nyawa dan hartanya-pen)”. Dalam riwayat Ad-Daarimi :  مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلَهُ فِي عَشْرِ الأَضْحَى“Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah Azza wa Jalla dan lebih agung  pahalanya dari pada kebaikan yang dikerjakan pada 10 hari bulan qorban” (HR Al-Bukhari no 969, Abu Dawud no 2440, At-Thirmidzi no 757, Ibnu Maajah no 1727, Ad-Daarimi no 1773, 1774)Lafal dalam hadits  يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ “Yaitu 10 hari Dzul Hijjah” merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan tafsiran dari perawi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 2/459)Faedah-Faedah Hadits :Pertama : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan 10 hari awal Dzulhijjah dibandingkan hari-hari yang lainnya sepanjang tahun, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotifasi untuk beramal sholeh pada 10 hari tersebut.Karenanya pendapat yang dipilih oleh para ulama bahwasanya hari-hari (siang) yang paling terbaik adalah 10 pertama dzuhijjah mengingat pada hari tersebut ada hari ‘Arofah. Dan hari yang terbaik adalah hari Arofah.Adapun malam-malam yang terbaik adalah 10 malam terakhir bulan Ramadhan, karena ada malam lailatul Qodar (yang lebih baik dari 1000 bulan). Dan Malam yang terbaik adalah malam lailatul Qodar (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 3/386).Akan tetapi –wallahu a’lam- 10 hari awal Dzul Hijjah merupakan 10 hari yang terbaik bukan hanya karena ada hari ‘Arofah (9 Dzul Hijjah), akan tetapi karena hari-hari haji yang lainnya juga, seperti hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) dan hari ‘ied dan hari nahr/menyembelih pada 10 Dzul Hijjah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata ;أَنَّ عَشْرَ ذِيْ الْحِجَّةِ إِنَّمَا شَرُفَ لِوُقُوْعِ أَعْمَالِ الْحَجِّ فِيْهِ“Sesungguhnya 10 hari awal Dzul Hijjah hanyalah mulia dikarenakan amalan-amalan haji dilakukan pada hari-hari tersebut” (Fathul Baari 2/459)Kedua : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan jihad, hal ini ditunjukkan dari dua sisi :Pemahaman sahabat tentang tingginya nilai jihad. Karenanya tatkala mendengar penuturan Nabi tentang amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 Dzul Hijjah maka para sahabat menyatakan “Apakah lebih baik dari pada jihad??”Pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang yang ia berjihad dengan membawa senjata/pedang dan juga tunggangannya, lantas iapun terbunuh dan dirampas harta perangnya (senjata dan tunggangannya), maka amalannya lebih baik dari amalan-amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari Dzulhijjah.Tentunya jika mujahid yang kondisinya seperti ini jika ia berjihad di 10 hari Dzulhijjah maka pahalanya lebih berlipat-lipat ganda lagi. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyaadhus Shoolihin tatakala beliau menyarah hadits ini)Ketiga : Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari ini lebih dicintai oleh Allah dibandingkan jika dikerjakan para hari-hari yang lainnya sepanjang tahun. Tentunya ini menunjukkan akan dilipat gandakannya pahala amalan sholeh pada 10 hari tersebut, dan keutamaan ini mencakup seluruh amalan sholeh tanpa terkecuali.Banyak amalan yang mungkin dilakukan :Puasa, terutama pada hari 9 Dzul Hijjah bagi orang-orang yang tidak berhaji. Adapun 10 Dzulhijjah maka dilarang untuk berpuasa karena merupakan hari ‘ied. Tidak ada dalil yang khusus yang menyebutkan tentang keutamaan puasa pada 9 hari awal Dzulhijjah, dan tidak ada juga dalil khusus yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari-hari tersebut. Akan tetapi keutamaan berpuasa diambil dari keumuman hadits di atas.Banyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak sholat sunnahMemperbanyak bersedekahBerhaji dan UmrohMenyembelih kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah (silahkan lihat kitab Ahaadiits ‘Asyar Dzilhijjah, karya Abdullah bin Sholeh Al-Fauzaan, hal 6-7)Keempat : Karenanya hendaknya seorang muslim benar-benar bersyukur kepada Allah karena masih diberi kesempatan untuk bertemu dengan 10 hari Dzulhijjah. Hendaknya seorang menjadikan 10 hari ini menjadi hari yang special dengan memperbanyak ibadah kepada Allah, harus berbeda dengan hari-hari yang biasanya.Jika kita semangat mengisi malam-malam 10 terakhir bulan Ramadhan dengan banyak ibadah maka demikian pula hendaknya kita bersemangat untuk mengisi siang-siang hari dari 10 hari Dzul Hijjah dengan banyak ibadah.Abu ‘Utsmaan An-Nahdiy rahimahullah berkata ;كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ ثَلاَثَ عَشَرَاتٍ الْعَشْرِ الأَخِيْرِ مِنْ رَمَضَانَ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ مُحَرَّم“Mereka (para salaf dari kalangan sahabat-pen) mengagungkan tiga puluhan hari, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, 10 hari awal bulan Dzulhijjah, dan 10 hari awal bulan Muharrom” (Lathooif al-Ma’aarif hal 36, Adapun Abu Utsman An-Nahdiy adalah seorang Mukhodrom, yaitu ia masuk Islam di Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya saja ia tidak penah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia hanya bertemu dengan para sahabat. Ia wafat pada tahun 76 H, lihat Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 9/21) Makkah al Mukarramah, 30-11-1433 H / 16 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «مَا مِنْ أيَّامٍ، العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّام يعني أيام العشر».وفي رواية : «أفضل»  قالوا: يَا رسولَ اللهِ، وَلا الجِهَادُ في سَبيلِ اللهِ؟ قَالَ: «وَلا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيءٍ». رواه البخاري.Dari Ibnu ‘Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah (dalam riwayat At-Thirmidzi: “Lebih Afdol“) melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun (yaitu ia kehilangan nyawa dan hartanya-pen)”. Dalam riwayat Ad-Daarimi :  مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلَهُ فِي عَشْرِ الأَضْحَى“Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah Azza wa Jalla dan lebih agung  pahalanya dari pada kebaikan yang dikerjakan pada 10 hari bulan qorban” (HR Al-Bukhari no 969, Abu Dawud no 2440, At-Thirmidzi no 757, Ibnu Maajah no 1727, Ad-Daarimi no 1773, 1774)Lafal dalam hadits  يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ “Yaitu 10 hari Dzul Hijjah” merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan tafsiran dari perawi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 2/459)Faedah-Faedah Hadits :Pertama : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan 10 hari awal Dzulhijjah dibandingkan hari-hari yang lainnya sepanjang tahun, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotifasi untuk beramal sholeh pada 10 hari tersebut.Karenanya pendapat yang dipilih oleh para ulama bahwasanya hari-hari (siang) yang paling terbaik adalah 10 pertama dzuhijjah mengingat pada hari tersebut ada hari ‘Arofah. Dan hari yang terbaik adalah hari Arofah.Adapun malam-malam yang terbaik adalah 10 malam terakhir bulan Ramadhan, karena ada malam lailatul Qodar (yang lebih baik dari 1000 bulan). Dan Malam yang terbaik adalah malam lailatul Qodar (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 3/386).Akan tetapi –wallahu a’lam- 10 hari awal Dzul Hijjah merupakan 10 hari yang terbaik bukan hanya karena ada hari ‘Arofah (9 Dzul Hijjah), akan tetapi karena hari-hari haji yang lainnya juga, seperti hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) dan hari ‘ied dan hari nahr/menyembelih pada 10 Dzul Hijjah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata ;أَنَّ عَشْرَ ذِيْ الْحِجَّةِ إِنَّمَا شَرُفَ لِوُقُوْعِ أَعْمَالِ الْحَجِّ فِيْهِ“Sesungguhnya 10 hari awal Dzul Hijjah hanyalah mulia dikarenakan amalan-amalan haji dilakukan pada hari-hari tersebut” (Fathul Baari 2/459)Kedua : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan jihad, hal ini ditunjukkan dari dua sisi :Pemahaman sahabat tentang tingginya nilai jihad. Karenanya tatkala mendengar penuturan Nabi tentang amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 Dzul Hijjah maka para sahabat menyatakan “Apakah lebih baik dari pada jihad??”Pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang yang ia berjihad dengan membawa senjata/pedang dan juga tunggangannya, lantas iapun terbunuh dan dirampas harta perangnya (senjata dan tunggangannya), maka amalannya lebih baik dari amalan-amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari Dzulhijjah.Tentunya jika mujahid yang kondisinya seperti ini jika ia berjihad di 10 hari Dzulhijjah maka pahalanya lebih berlipat-lipat ganda lagi. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyaadhus Shoolihin tatakala beliau menyarah hadits ini)Ketiga : Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari ini lebih dicintai oleh Allah dibandingkan jika dikerjakan para hari-hari yang lainnya sepanjang tahun. Tentunya ini menunjukkan akan dilipat gandakannya pahala amalan sholeh pada 10 hari tersebut, dan keutamaan ini mencakup seluruh amalan sholeh tanpa terkecuali.Banyak amalan yang mungkin dilakukan :Puasa, terutama pada hari 9 Dzul Hijjah bagi orang-orang yang tidak berhaji. Adapun 10 Dzulhijjah maka dilarang untuk berpuasa karena merupakan hari ‘ied. Tidak ada dalil yang khusus yang menyebutkan tentang keutamaan puasa pada 9 hari awal Dzulhijjah, dan tidak ada juga dalil khusus yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari-hari tersebut. Akan tetapi keutamaan berpuasa diambil dari keumuman hadits di atas.Banyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak sholat sunnahMemperbanyak bersedekahBerhaji dan UmrohMenyembelih kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah (silahkan lihat kitab Ahaadiits ‘Asyar Dzilhijjah, karya Abdullah bin Sholeh Al-Fauzaan, hal 6-7)Keempat : Karenanya hendaknya seorang muslim benar-benar bersyukur kepada Allah karena masih diberi kesempatan untuk bertemu dengan 10 hari Dzulhijjah. Hendaknya seorang menjadikan 10 hari ini menjadi hari yang special dengan memperbanyak ibadah kepada Allah, harus berbeda dengan hari-hari yang biasanya.Jika kita semangat mengisi malam-malam 10 terakhir bulan Ramadhan dengan banyak ibadah maka demikian pula hendaknya kita bersemangat untuk mengisi siang-siang hari dari 10 hari Dzul Hijjah dengan banyak ibadah.Abu ‘Utsmaan An-Nahdiy rahimahullah berkata ;كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ ثَلاَثَ عَشَرَاتٍ الْعَشْرِ الأَخِيْرِ مِنْ رَمَضَانَ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ مُحَرَّم“Mereka (para salaf dari kalangan sahabat-pen) mengagungkan tiga puluhan hari, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, 10 hari awal bulan Dzulhijjah, dan 10 hari awal bulan Muharrom” (Lathooif al-Ma’aarif hal 36, Adapun Abu Utsman An-Nahdiy adalah seorang Mukhodrom, yaitu ia masuk Islam di Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya saja ia tidak penah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia hanya bertemu dengan para sahabat. Ia wafat pada tahun 76 H, lihat Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 9/21) Makkah al Mukarramah, 30-11-1433 H / 16 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 8 – IDAHRAM MENGKAFIRKAN KAUM SALAFY WAHABI

IDAHRAM MENGKAFIRKAN KAUM SALAFY WAHABI(Siapa sebenarnya yang khawarij, kaum salafi atau idahram??)Saya jadi bingung, sebenarnya yang suka mengkafirkan itu kaum salafy atauhkah idahram??!!, yang khawarij yang mana?, kaum wahabi ataukah idahram??!!Idahram berkata, ((Mereka “keluar dari agama Islam seperti anak panah yang tembus keluar”. Mereka dihukumi oleh Nabi Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam (murtad) dan tidak pernah kembali lagi seperti tidak pernah kembalinya anak panah yang tembus keluar dari badan binatang buruannya. Hal itu diantaranya karena penyimpangan aqidah mereka dalam (*1) tajsim (menganggap Allah Swt. memiliki badan dan anggota tubuh) dan (*2) tasybiih (menyerupakan Allah Swt. dengan makhluk), juga disebabkan perilaku mereka yang buruk terhadap umat Islam, seperti ; (*3) takfir (mengkafirkan), tabdii’ (membid’ahkan), menganggap diri paling benar, menjaga jarak dan tidak mau berteman atau menegur muslim lain di luar kelompok mereka (mereka istilahkan dengan hajr al-mubtadi’)”…)) (lihat Sejarah berdarah… hal 144-145). Idahram juga berkata, “…Seperti itulah faham Salafi Wahabi yang hadir di dunia ini baru kemarin sore, yaitu baru 210 tahun yang lalu, tetapi merasa paling benar, dan mengkafirkan semuar orang yang tidak mengikuti fahamnya. Mereka berlaku demikian karena iman mereka tidak dapat melewati kerongkongan, alias hanya di mulut saja, tidak meresap ke hati dan tidak diamalkan dalam bentuk nyata. Karena itu semua mereka dihukumi oleh Rasulullah Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam. Na’udzubillah mindzalik” (Sejarah berdarah…145-146)Dalam konteks di atas jelas bahwa Idahram nekat menyatakan bahwa kaum wahabi murtad, dengan dalih bahwasanya kaum salafy dinyatakan murtad oleh Nabi, dan sebab pemurtadan kaum wahabi adalah karena aqidah (1) tajsim, (2) tasybih, dan (3) takfiir.Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu Tidak Mengkafirkan Kaum Khawarij Asli Yang Ia Perangi, Lantas Idahram Nekat Mengkafirkan Kaum Salafy Wahabi??Para ulama telah berselisih pendapat tentang kafirnya kaum khawarij yang diperangi oleh Ali Bin Abi Tholib. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka adalah kafir murtad, akan tetapi mayoritas ualama dan para muhaqqiq (ahli tahqiq) dari kalangan para ulama madzhab berpendapat bahwa mereka hanyalah fasiq dan tidak sampai pada derajat kafir.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:لأَنَّ الْمَذْهَبَ الصَّحِيْحَ الْمُخْتَارَ الَّذِي قَالَهُ الأَكْثَرُوْنَ وَالْمُحَقِّقُوْنَ أَنَّ الْخَوَارِجَ لاَ يَكْفُرُوْنَ كَسَائِرِ أَهْلِ الْبِدَعِ“Karena madzhab/pendapat yang benar yang terpilih yang merupakan pendapat mayoritas dan para ahli tahqiq bahwasanya khawarij tidaklah kafir sebagaimana ahlu bid’ah yang lainnya’ (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 2/50)Al-Haafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata;قَالَ ابْنُ بَطَّال ذَهَبَ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ الْخَوَارِجَ غَيْرُ خَارِجِيْنَ عَنْ جُمْلَةِ الْمُسْلِمِيْنَ“Ibnu Batthool berkata, “Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa khawarij tidaklah keluar dari kaum muslimin” (Fathul Baari 12/300-301)Ibnu Qudaamah berkata :الْخَوَارِجُ الَّذِيْنَ يُكَفِّرُوْنَ بِالذَّنْبِ وَيُكَفِّرُوْنَ عُثْمَانَ وَعَلِيًّا وَطَلْحة وَالزُّبَيِرَ وَكَثِيْرًا مِنَ الصَّحَابَةِ وَيَسْتَحِلُّوْنَ دِمَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ مَنْ خَرَجَ مَعَهُمْ فَظَاهِرُ قَوْلِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِنَا الْمُتَأَخِّرِيْنَ أَنَّهُمْ بُغَاةٌ حُكْمُهُمْ حُكْمُهُمْ وَهَذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِي وَجُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ وَكَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ“Khawarij yang mengkafirkan orang karena (melakukan) dosa dan mengkafirkan Utsman, Alim Tholhah, Az-Zubair dan banyak sahabat, serta menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka kecuali yang keluar bersama mereka, maka dzohir dari perkataan para fuqohaa dari para ahli fiqih hanabilah mutaa’khkhirin bahwasanya mereka adalah bugoot (pemberontak), sehingga hukum khawarij sebagaimana hukum bughoot. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Syafii, dan mayoritas ahli fiqih serta pendapat banyak ahli hadits” (Al-Mughni 10/46)Al-Khotthoobi rahimahullah berkata:أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُمْ عَلَى ضَلاَلِهِمْ مُسْلِمُوْنَ “Mereka telah ijmak/sepakat bahwasanya meskipun khawarij di atas kesesatan akan tetapi mereka adalah kaum muslimin” (Faidul Qodiir 3/679).Ibnu Abdil Bar rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya beliau tidak mengkafirkan khawarij.أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَهْلِ النَّهْرَوَانِ أَكُفَّارٌ هُمْ؟ قَالَ : مِنَ الْكُفْرِ فَرُّوْا، قِيْلَ فَمُنَافِقُوْنَ هُمْ؟ قَالَ : إِنَّ الْمُنَافِقِيْنَ لاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ قَلِيْلاَ. قِيْلَ : فَمَا هُمْ؟ قَالَ : قَوْمٌ أَصَابَتْهُمْ فِتْنَةٌ فَعَمُوْا فِيْهَا وَصَمُّوْا وَبَغَوْا عَلَيْنَا وَحَارَبُوْنَا وَقَاتَلُوْنَا فَقَتَلْنَاهُمْAli bin Abi Tholib ditanya tentang ahlu Nahrawan (yaitu kahawrij), “Apakah mereka kafir?”, maka beliau menjawab, “Mereka (khawarij) lari dari kekufuran”. Maka dikatakan kepada beliau, “Apakah khawarij munafiq?”, beliau berkata, “Kaum munafiq tidaklah mengingat Allah kecuali hanya sedikit”. Lantas siapa mereka?, beliau berkata, “Mereka adalah kaum yang tertimpa fitnah sehingga akhirnya mereka menjadi buta dan tuli dalam fitnah tersebut, dan memberontak kepada kami, serta memerangi kami, maka kamipun membunuh mereka”Riwayat perkataan Ali bin Abi Tholib ini banyak disebutkan oleh para ulama dalam buku-buku mereka dan dijadikan dalil oleh mereka bahwasanya khawarij tidaklah kafir, seperti Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 19/193, Ibnu Bathhool dalam syarah Shahih Al-Bukhari, 8/585, Ibnu Qudaamah Al-Hanbali dalam kitab Al-Mughni 10/46, Az-Zarqooni dalam syarh Muwattho’ Al-Imam Malik 2/26, Al-Munaawi As-Syafii dalam kitab Faidul Qodiir 3/679. Ibnu Bathhool berkata tentang riwayat Ali ini : وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ مِنْ طُرُقٍ “Telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib dari beberapa jalan” (Syarh Shahih Al-Bukhari 8/585)Oleh karenanya tidak kafirnya khawarij adalah pendapat Ali bin Abi Tholib dan pendapat para sahabat yang ikut dalam pasukan Ali tatkala memerangi khawarij. Karenanya Ali bin Abi Tholib tidaklah menjadikan istri-istri khawarij sebagai gonimah.Demikianlah pendapat para sahabat dan mayoritas ulama tentang kaum khawarij yang telah diperangi oleh Ali bin Abi Tholib, kaum yang bengis yang telah disifati oleh Nabi dengan sifat-sifat yang brutal dan bodoh, serta Nabi menjanjikan ganjaran besar bagi orang-orang yang memerangi mereka. Itupun toh mereka tidak dikafirkan !!!??.Lantas begitu beranikah Idahram kemudian mengkafirkan kaum salafi wahabi, serta memvonis mereka sebagai kaum yang murtad ?!!!. Kalaupun kaum salafy adalah khawarij sebagaimana igauan Idahram maka pendapat yang tepat mereka hanyalah fasiq dan tidak kafir??, lantas bagaimana lagi jika ternyata kaum salafy wahabi bukanlah khawarij??, bahkan membantah aqidah dan pemikiran khawarij??!!.Argumen Idahram Akan Kafirnya Kaum Salafi WahabiDiantara argumentasi Idahram akan kafirnya kaum Salafi Wahabi ada tiga perkara, (1)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tajsiim(2)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tasybiih(3)    Idahram menuduh kaum salafy suka mengkafirkan kaum musliminTAJSIIM & TASYBIIHTajsim dan tasybih yang merupakan kekufuran adalah jika kita mengatakan bahwa tangan Allah seperti tangan kita, wajah Allah seperti wajah kita, penglihatan Allah seperti penglihatan kita. Hal ini sebagaimana halnya jika kita mengatakan bahwa ilmu Allah seperti ilmu kita dan kekuatan Allah seperti kekuatan kita. (Lihat Syarah Al-‘Aqidah At-Thohawiyah hal 53, Dar At-Ta’aarud 4/145 dan Maqoolat at-Tasybiih wa Mauqif Ahlis Sunnah minhaa 1/79)Al-Imam Abu ‘Isa At-Thirmidzi menukil perkataan Imam Ishaq bin Rohuuyah, Imam At-Thirmidzi berkata:“Dan Ishaaq bin Ibrohim berkata ((Hanyalah merupakan tasybiih jika ia berkata : Tangan Allah seperti tangan (manusia) atau pendengaran Allah seperti pendengaran (manusia). Jika ia berkata : “Pendengaran (Allah) seperti pendengaran (manusia/makhluk)” maka inilah tasybiih.Adapun jika ia berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Allah : “Tangan, pendengaran, dan penglihatan Allah” dan ia tidak mengatakan bagaimananya serta tidak mengatakan bahwasanya pendengaran Allah seperti pendengaran (*makhluk)  maka hal ini bukanlah tasybiih. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam al-Quran :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”)) (Lihat Sunan At-Thirmidzi 3/42, kitab Az-Zakaat, bab Maa Jaa a fi fadl as-Shodaqoh, dibawah hadits no 662)Al-Imam Ahmad berkata, مَنْ قَالَ بَصَرٌ كَبَصَرِي وَيَدٌ كَيَدِي وَقَدَمٌ كَقَدَمِي فَقَدْ شَبَّهَ اللهَ بِخَلْقِهِ“Barangsiapa yang berkata : Penglihatan Allah seperti penglihatanku dan tangan Allah seperti tanganku, serta kaki Allah seperti kakiku maka ia telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhlukNya” (Diriwayatkan oleh Al-Khollaal dengan sanadnya dalam kitabnya “As-Sunnah” sebagaimana telah dinukil oleh Ibnu Taimiyyah dalam Dar At-Ta’aarudl 2/32 dan Ibnul Qoyyim dalam Ijtimaa al-Juyuusy al-Islaamiyah hal 162 )Karenanya menyatakan bahwa Allah memiliki sifat ilmu, qudroh, penglihatan, pendengaran, berbicara, akan tetapi tidak sama dengan ilmu manusia, qudroh manusia, penglihatan dan pembicaraan manusia, maka ini bukanlah tasybiih atau tajsiim, bahkan ini adalah tauhid kepada Allah. Yaitu menetapkan sifat-sifat Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah akan tetapi sifat-sifat tersebut maha tinggi dan tidak akan sama dengan sifat-sifat makhluk.Allah berfirman :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (١١)“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat“ (QS Asy-Syuuroo : 11)Perhatikanlah dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Allah Maha mendengar dan Maha Melihat, akan tetapi tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, sehingga penglihatan dan pendengaran Allah tidaklah seperti penglihatan dan pendengaran manusia ataupun makhluk yang lain.Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang sifat-sifat Allah dibangun di atas mensifati Allah sesuai dengan apa yang Allah sifatkan tentang diriNya dalam Al-Qur’an atau melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya tanpa adanya (1) tahriif dan (2) ta’thiil serta tanpa (3) takyiif dan (4) tamtsiil. (lihat Al-Aqidah Al-Washithiyyah bersama syarah Kholil Harroos hal 47-48)Tahriif secara bahasa adalah merubah atau mengganti (lihat Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 2/42 dan Lisaanul ‘Arob 10/387), adapun tahriif secara terminology (yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah) adalah merubah lafal-lafal nash yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah atau merubah makna dari lafal-lafal tersebut (lihat As-Showaa’iq Al-Mursalah 1/215-216)Ta’thiil secara terminology adalah menolak sifat-sifat Allah yang datang dalam nash-nash al-Qur’an mapun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik menolak sebagian sifat (sebagaimana dilakukan oleh kaum Asyaa’iroh dan Al-Maaturiidiyah) ataupun menolak seluruh sifat-sifat Allah (sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Al-Jahmiyah dan Al-Mu’tazilah)Takyiif secara terminology adalah membagaimanakan sifat-sifat Allah, seperti menyatakan bahwa sifat Allah begini dan begitu tanpa dalil, dan tanpa menyamakan dengan makhluk (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 206)Adapun Tamtsiil secara terminology adalah membagaimanakan sifat Allah dengan menyamakan sifat Allah seperti sifat makhluk, seperti menyatakan bahwa tangan Allah sama seperti tangan manusia, turunnya Allah sama seperti turunnya manusia, penglihatan Allah seperti penglihatan manusia, dan seterusnya. (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 202)Aqidah inilah yang disepakati oleh para imam salaf umat ini. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (salah seorang ulama besar madzhab Maliki yang wafat pada tahun 463 H) telah menukil ijmak (konsensus) ahlus sunnah atas aqidah ini. Beliau berkata dalam kitabnya yang sangat masyhuur At-Tamhiid Limaa fi Al-Muwattho’ min al-Ma’aaniy wa al-Asaaniid:“Ahlus Sunnah ijmak (berkonsensus) dalam menetapkan seluruh sifat-sifat Allah yang datang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat tersebut. Adapun Ahlul Bid’ah, Jahmiyah dan Mu’tazilah seluruhnya, demikian juga kaum khawarij seluruhnya mengingkari sifat-sifat Allah, mereka tidak membawakan sifat-sifat Allah pada makna hakekatnya, dan mereka menyangka bahwasanya barang siapa yang menetapkan sifat-sifat tersebut maka ia adalah musyabbih. Mereka ini di sisi para penetap sifat-sifat Allah adalah para penolak Allah (yang disembah). Dan al-haq (kebenaran) ada pada apa yang dikatakan oleh mereka yang mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Qur’an dan sunnah rasulNya, dan mereka adalah para imam Jama’ah, Alhamdulillah” (At-Tamhiid 7/145)Sebagaimana hal ini juga telah disebutkan oleh Al-Imam At-Thirmidzi dalam sunannya. Imam At-Thirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan tentang sifat tangan kanan Allah, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanannya, lalu Allah mentarbiayahnya (mengembangkannya) untuk salah seorang dari kalian sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan kuda kecilnya. Sampai-sampai sesuap makanan benar-benar  menjadi seperti gunung Uhud” (HR At-Thirmidzi no 662)Setelah meriwayatkan hadits ini lalu kemudian At-Thirmidzi berkata :  “Telah berkata lebih dari satu dari kalangan ahli ilmu tentang hadits ini dan riwayat-riwayat hadits yang lain tentang sifat-sifat Allah, dan turunnya Allah setiap malam ke langit dunia, mereka berkata : Telah tetap riwayat-riwayat tentang sifat-sifat Allah dan diimani, tidak boleh dikhayalkan, serta tidak boleh dikatakan bagaimana sifat-sifat tersebut??(3/41)Demikianlah diriwayatkan dari Imam Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, dan Abdullah bin Al-Mubaarok bahwasanya mereka berkata tentang hadits-hadits ini : “Tetapkan hadits-hadits tersebut tanpa membagaimanakannya”. Dan demikianlah perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Adapun Jahmiyah maka mereka mengingkari riwayat-riwayat ini dan mereka berkata bahwasanya hal ini adalah tasybiih.Lebih dari satu tempat dalam Al-Qur’an Allah menyebutkan : Tangan, pendengaran, dan penglihatan. Maka kaum Jahmiyah mentakwil ayat-ayat ini dan menafsirkannya dengan tafsiran yang tidak sesuai dengan tafsirang para ahli ilmu. Jahmiyah berkata, “Sesungguhnya Allah tidak menciptakan Adam dengan tanganNya”, dan Jahmiyah berkata, “Makna Tangan di sini adalah kekuatan”)) (demikian perkataan At-Thirmidzi dalan Sunannya 3/42)Menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana lahiriyahnya tanpa mentasybih dengan sisfat-sifat makhluk merupakan aqidah para imam 4 madzhab.Imam Abu Haniifah rahimahullah berkata :وَلَهُ يَدٌ وَوَجْهٌ وَنَفْسٌ كَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ، فَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ مِنْ ذِكْرِ الْوَجْهِ وَالْيَدِ وَالنَّفْسِ فَهُوَ لَهُ صِفَاتٌ بِلاَ كَيْفَ وَلاَ يُقَالُ إِنَّ يَدَهُ قُدْرَتُهُ أَوْ نِعْمَتُهُ لِأَنَّ فِيْهِ إِبْطَالَ الصِّفَةِ وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الْقَدَرِ وَالاِعْتِزَالِ وَلَكِنَّ يَدَهُ صِفَتُهُ بِلاَ كَيْفَ وَغَضَبَهُ وَرِضَاهُ صِفَتَانِ مِنْ صِفَاتِ اللهِ تَعَالَى بِلاَ كَيْفَ“Allah memiliki tangan, wajah, dan jiwa sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an. Apa yang disebutkan oleh Allah di Al-Qur’an berupa penyebutan tentang wajah, tangan, dan jiwa maka itu adalah sifat-sifat Allah, tanpa membagaimanakannya. Dan tidak boleh dikatakan sesungguhnya tangannya adalah qudroh (kemampuan)Nya atau nikmatNya, karena hal ini menolak sifat dan ini adalah perkataan Para penolak taqdir dan kaum mu’tazilah, akan tetapi tanganNya adalah sifatNya tanpa membagaimanakannya. KemarahanNya dan keridhoanNya adalah dua sifat yang termasuk sifat-sifat Allah tanpa membagaimanakannya” (Lihat Syarh al-Fiqh al-Akbar karya Syaikh Abu al-Muntahh Ahmad bin Muhammad Al-Hanafi hal 120-122, dan juga As-Syarh Al-Muyassar li Al-Fiqh al-Akbar karya Al-Khomiis hal 42)Imam Maalik rahimahullah tatkala ditanya tentang bagaimananya istiwaa Allah maka beliau berkata :الاِسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُوْلٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُوْلٍ، وَالإِيْمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ“Istiwaa diketahui (tidak dijahili maknanya), dan bagaimananya tidak bisa dipikirkan, dan mengimaninya adalah wajib, serta bertanya tentang bagaimananya adalah bid’ah” (Atsar perkataan Imam Malik ini shahih dari banyak jalan, silahkan melihat takhriij atsar ini secara detail dalam buku : “Al-Atsar Al-Masyhuur ‘an Al-Imaam Maalik fi sifat Al-Istiwaa’ hal 35-51, karya Syaikh Abdur Rozzaaq Al-‘Abbad bisa didownload disini)Ibnu Qudamah meriwayatkan atsar dari Imam Syafii, Ibnu Qudamah berkata :“Yunus bin ‘Abdil A’la berkata, aku mendengar Abu Abdullah Muhammad bin Idris As-Syafii tatkala ditanya tentang sifat-sifat Allah dan apa yang diimani oleh As-Syafii maka As-Syafii berkata, “Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang datang dalam kitabNya (al-Qur’an) dan dikabarkan oleh NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, tidak boleh seorangpun dari makhluk Allah yang telah tegak hujjah kepadanya untuk menolaknya, karena Al-Qur’an telah menurunkan nama-nama dan sifat-sifat tersebut, dan telah sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang nama-nama dan sifat-sifat tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh para perawi yang adil (*tsiqoh/terpercaya). Jika seseorang menyelisihinya setelah tetapnya hujjah kepadanya maka ia kafir, adapaun sebelum tegaknya hujjah maka ia mendapat udzur karena kejahilan, karena ilmu tentang hal ini (*nama-nama dan sifat-sifat Allah) tidak bisa diketahui dengan akal, atau dengan pemikiran, dan kami tidak mengkafirkan seorangpun  yang jahil (tidak tahu), kecuali setelah sampai kabar tentang hal tersebut kepadanya. Kami menetapkan sifat-sifat ini dan kami menolak tasybih dari sifat-sifat tersebut sebagaimana Allah telah menolah tasybih dari diriNya” (kitab Itsbaat Sifat al-‘Uluw karya Ibnu Qudamah hal 181 dan juga dalam kitab beliau Dzam at-Ta’wiil hal 21)Ibnu Qudaamah berkata dalam kitabnya Dzam At-Takwil (hal 20)“Abu Bakr Al-Marwadzi berkata, “Dan telah mengabarkan kepadaku Ali bin Isa bahwasanya Hambal telah menyampaikan kepada mereka, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) tentang hadits-hadits yang diriwayatkan ((Sesungguhnya Allah turun setiap malam ke langit dunia)) dan ((Sesungguhnya Allah dilihat)), dan ((Sesungguhnya Allah meletakkan kakinya)) dan hadits-hadits yang semisal ini maka Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) berkata:“Kami beriman dengan hadits-hadits ini dan kami membenarkannya, tanpa ada bagaimanannya dan tanpa memaknakannya (*mentakwilnya) dan kami tidak menolak sedikitpun dari hadits-hadits ini, dan kami mengetahui bahwasanya apa yang datang dari Rasulullah adalah benar, jika datang dengan sanad-sanad yang shahih, dan kami tidak menolak sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidaklah Allah disifati lebih dari apa yang Allah sifati dirinya sendiri, atau pensifatan RasulNya tentang Allah, tanpa adanya batasanلَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”Dan orang-orang yang mensifati (Allah) tidak akan sampai sampai kepada sifatNya (*yang sebenarnya) dan sifat-sifatNya dariNya. Kami tidak melebihi Al-Qur’an dan Hadits, maka kami mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Allah, dan kami mensifati sebagaimana yang Allah sifati diriNya, kami tidak melampauinya, kami beriman kepada seluruh al-Qur’an, yang muhkam maupun yang mutasyabih, dan kami tidak menghilangkan satu sifatpun dari sifat-sifat Allah hanya karena celaan”Demikianlah aqidah 4 imam madzhab ahlus sunnah, bahwasanya mereka menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang shahih, akan tetapi mereka menafikan tasybih dan penyamaan dengan sifat-sifat makhluk. Mereka menetapkan sifat tangan Allah akan tetapi tidak seperti tangan makhluk, demikian pula wajah Allah, sebagaimana penglihatan dan pendengaran Allah tidak seperti penglihatan dan pendengaran makhluk.Meskipun Ahlus Sunnah menetapkan sifat-sifat Allah akan tetapi mereka menyerahkan hakikat bagaimana sifat-sifat tersebut hanya kepada Allah. Karena akal dan ilmu manusia tidak akan mampu menangkap bagaimananya hakikat sifat-sifat Allah. Allah telah berfirman وَلا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Ilmu mereka tidak dapat meliputi Nya” (QS Thoohaa : 110)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فمذهب السلف رضوان الله عليهم إثبات الصفات وإجراؤها على ظاهرها ونفي الكيفية عنها، لأن الكلام في الصفات فرعٌ عن الكلام في الذات، وإثبات الذات إثبات وجودٍ لا إثبات كيفيةٍ، فكذلك إثبات الصفات، وعلى هذا مضى السلف كلهم“Madzhab salaf –semoga Allah meridhoi mereka- adalah menetapkan sifat-sifat Allah dan memperlakukan sifat-sifat tersebut sebagaimana dzohirnya (lahiriahnya) dan menafikan bagaimanaa hakikat sifat-sifat tersebut. Karena pembicaraan tentang sifat-sifat Allah adalah cabang dari pembicaraan tentang dzat Allah. Dan penetapan dzat Allah adalah menetapkan adanya wujudnya dzat Allah bukan menetapkan bagaimananya dzat Allah, maka demikianpula penetapan sifat-sifat Allah. Dan ini inilah madzhab para salaf seluruhnya” (Majmuu’ Al-Fataawaa 4/6-7)Hal ini berbeda dengan musyabbihah yang membagaimanakan sifat-sifat Allah atau menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk.Kaum mu’atthilah menolak sifat-sifat Allah, ada diantara mereka yang menolak sebagian sifat seperti kaum Asyaa’iroh dan Maturidiah, dan ada diantara mereka yang menolak seluruh sifat seperti kaum Jahmiyah dan Mu’tazilah.Mereka menganggap penetapan setiap sifat Allah melazimkan telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhluknya. Padahal menyatakan Allah dan makhluk sama-sama memiliki pendengaran dan penglihatan bukanlah tasybiih atau tajsiim yang merupakan kekufuran, hanyalah merupakan kekufuran jika kita menyatakan bahwa penglihatan dan pendengaran Allah seperti penglihatan dan pendengaran manusia –sebagaimana telah lalu penjelasannya-.Sampai-sampai jahmiyah dan mu’tazilah (yang menolak seluruh sifat Allah) menamakan Asyairoh sebagai musyabbihah karena telah menetapkan sebagian sifat Allah.Diantara tuduhan Mu’attilah (para penolak sifat-sifat Allah) adalah menuduh Ahlus Sunnah sebagai Mujaasim dan Musyabbih. Hal ini telah jauh-jauh hari diingatkan oleh para ulama salaf.Abu Zur’ah Ar-Roozi (wafat 264 H) berkata :الْمُعَطِّلَةُ النَّافِيَةُ الَّذِيْنَ يُنْكِرُوْنَ صِفَاتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الَّتِي وَصَفَ بِهَا نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ > وَيُكَذِّبُوْنَ بِالأَخْبَارِ الصِّحَاحِ الَّتِي جَاءَتْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ > فِي الصِّفَاتِ وَيَتَأَوَّلُوْنَهَا بَآرَائِهِمْ الْمَنْكُوْسَةِ عَلىَ مُوَافَقَةِ مَا اعْتَقَدُوْا مِنَ الضَّلاَلَةِ، وَيَنْسِبُوْنَ رُوَاتَهَا إِلَى التَّشْبِيْهِ. فَمَنْ نَسَبَ الْوَاصِفِيْنَ رَبَّهُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى -بِمَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبْيِّهِ مِنْ غَْيِر تَمْثِيْلٍ وَلاَ تَشْبِيْهٍ- إِلَى التَّشْبِيْهِ فَهُوَ مُعَطِّلٌ نَافٍ، ويُستَدَلُّ عَلَيْهِمْ بِنِسْبَتِهِمْ إِيَّاهُمْ إِلَى التَّشْبِيْهِ أَنَّهُمْ مُعَطِّلَةٌ نَافِيَةٌ، كَذلِكَ كَانَ أَهْلُ الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ، مِنْهُمْ عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَوَكِيْعُ بْنُ الْجَرَّاحِ“Mu’atthilah para penolak sifat yang mengingkari sifat-sifat Allah azza wa jalla, yang Allah telah mensifati diriNya di Al-Qur’an dan melalui lisan NabiNya, dan mereka (mu’attilah) mendustakan hadits-hadits yang shahih yang datang dari Rasulullah tentang sifat-sifat, lalu mereka mentakwilnya dengan pemikiran mereka yang terbalik agar sesuai dengan keyakinan mereka yang sesat, lalu mereka menisbahkan para perawi hadits-hadits tersebut kepada tasybiih. Maka barangsiapa yang menisbahkan orang-orang yang mensifati Rob mereka tabaroka wa ta’aala dengan sifat-sifat -yang Allah mensifati dirinya di al-Qur’an dan melalui lisan Nabi Nya tanpa tamtsiil dan tasybiih- kepada tasybiih maka ia adalah seorang mu’attil yang menafikan sifat. Dan mereka (para mu’atthil) diketahui dengan sikap mereka yang menisbahkan para penetap sifat-sifat Allah kepada tasybiih. Demikianlah yang para ulama katakan, diantaranya Abdullah bin al-Mubaarok (*wafat 181 H) dan Wakii’ bin Al-Jarooh (*wafat 197 H)” (Al-Hujjah fi bayaan Al-Mahajjah 1/187 dan 1/196-197)Ishaaq bin Rohuuyah (wafat 238 H) berkata :عَلاَمَةُ جَهْم وَأَصْحَابِهِ دَعْوَاهُمْ عَلَى أَهْلِ الْجَمَاعَةِ وَمَا أُوْلِعُوا بِهِ مِنَ الْكَذِبِ أَنَّهُمْ مُشَبِّهَةٌ، بَلْ هُمُ الْمُعَطِّلَةُ “Tanda Jahm (bin Shofwan) dan para sahabatnya –yang gemar berdusta- adalah mereka menuduh Ahlu Sunnah wal Jamaa’ah bahwasanya mereka adalah musyabbihah. Bahkan justru merekaitulah (Jahm dan pengikutnya) mu’atthilah” (Syarh Ushuul I’tiqood Ahli as-Sunnah wa al-Jamaa’ah 2/588)Abu Bakar Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi As-Syafii (wafat 219) berkataوَمَا نَطَقَ بِهِ الْقُرْآنُ وَالْحَدِيْثُ مِثْلُ ((وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ)) وَمِثْلُ ((وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ)) وَمَا أَشْبَهَ هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ وَالْحَدِيْثِ لاَ نَزْيِدُ فِيْهِ وَلاَ نفسِّره وَنَقِفُ عَلَى مَا وَقَفَ عَلَيْهِ الْقُرآنُ وَالسُّنَّةُ وَنَقُوْل ((الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى)) وَمَنْ زَعَمَ غَيْرَ هَذَا فَهُوَ مُعَطِّلٌ جَهْمِيٌّ“Dan apa yang diucapkan oleh Al-Qur’an dan hadits seperti,وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu” (QS Al-Maaidah : 64), dan seperti :وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya” (QS Az-Zumar : 67)Dan yang semisal ayat-ayat ini dalam Al-Qur’an dan hadits, maka kami tidak menambah-nambahnya dan kami tidak menafsirkannya (*dengan takwil-takwil), dan kami berhenti sesuai diamana berhentinya Al-Qur’an dan Al-Hadits dan kami berkata,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang ada di atas ‘Arsy” (QS Thoohaa : 5)Dan barang siapa yang menyangka selain dari ini maka ia adalah mu’atthil jahmiah” (Dzamm at-Takwiil 1/24)Inilah kaum yang telah jauh-jauh diperingatkan oleh para imam kaum muslimin akan bahaya mereka. Ternyata idahram salah satu dari kaum tersebut !!!Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 8 – IDAHRAM MENGKAFIRKAN KAUM SALAFY WAHABI

IDAHRAM MENGKAFIRKAN KAUM SALAFY WAHABI(Siapa sebenarnya yang khawarij, kaum salafi atau idahram??)Saya jadi bingung, sebenarnya yang suka mengkafirkan itu kaum salafy atauhkah idahram??!!, yang khawarij yang mana?, kaum wahabi ataukah idahram??!!Idahram berkata, ((Mereka “keluar dari agama Islam seperti anak panah yang tembus keluar”. Mereka dihukumi oleh Nabi Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam (murtad) dan tidak pernah kembali lagi seperti tidak pernah kembalinya anak panah yang tembus keluar dari badan binatang buruannya. Hal itu diantaranya karena penyimpangan aqidah mereka dalam (*1) tajsim (menganggap Allah Swt. memiliki badan dan anggota tubuh) dan (*2) tasybiih (menyerupakan Allah Swt. dengan makhluk), juga disebabkan perilaku mereka yang buruk terhadap umat Islam, seperti ; (*3) takfir (mengkafirkan), tabdii’ (membid’ahkan), menganggap diri paling benar, menjaga jarak dan tidak mau berteman atau menegur muslim lain di luar kelompok mereka (mereka istilahkan dengan hajr al-mubtadi’)”…)) (lihat Sejarah berdarah… hal 144-145). Idahram juga berkata, “…Seperti itulah faham Salafi Wahabi yang hadir di dunia ini baru kemarin sore, yaitu baru 210 tahun yang lalu, tetapi merasa paling benar, dan mengkafirkan semuar orang yang tidak mengikuti fahamnya. Mereka berlaku demikian karena iman mereka tidak dapat melewati kerongkongan, alias hanya di mulut saja, tidak meresap ke hati dan tidak diamalkan dalam bentuk nyata. Karena itu semua mereka dihukumi oleh Rasulullah Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam. Na’udzubillah mindzalik” (Sejarah berdarah…145-146)Dalam konteks di atas jelas bahwa Idahram nekat menyatakan bahwa kaum wahabi murtad, dengan dalih bahwasanya kaum salafy dinyatakan murtad oleh Nabi, dan sebab pemurtadan kaum wahabi adalah karena aqidah (1) tajsim, (2) tasybih, dan (3) takfiir.Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu Tidak Mengkafirkan Kaum Khawarij Asli Yang Ia Perangi, Lantas Idahram Nekat Mengkafirkan Kaum Salafy Wahabi??Para ulama telah berselisih pendapat tentang kafirnya kaum khawarij yang diperangi oleh Ali Bin Abi Tholib. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka adalah kafir murtad, akan tetapi mayoritas ualama dan para muhaqqiq (ahli tahqiq) dari kalangan para ulama madzhab berpendapat bahwa mereka hanyalah fasiq dan tidak sampai pada derajat kafir.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:لأَنَّ الْمَذْهَبَ الصَّحِيْحَ الْمُخْتَارَ الَّذِي قَالَهُ الأَكْثَرُوْنَ وَالْمُحَقِّقُوْنَ أَنَّ الْخَوَارِجَ لاَ يَكْفُرُوْنَ كَسَائِرِ أَهْلِ الْبِدَعِ“Karena madzhab/pendapat yang benar yang terpilih yang merupakan pendapat mayoritas dan para ahli tahqiq bahwasanya khawarij tidaklah kafir sebagaimana ahlu bid’ah yang lainnya’ (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 2/50)Al-Haafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata;قَالَ ابْنُ بَطَّال ذَهَبَ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ الْخَوَارِجَ غَيْرُ خَارِجِيْنَ عَنْ جُمْلَةِ الْمُسْلِمِيْنَ“Ibnu Batthool berkata, “Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa khawarij tidaklah keluar dari kaum muslimin” (Fathul Baari 12/300-301)Ibnu Qudaamah berkata :الْخَوَارِجُ الَّذِيْنَ يُكَفِّرُوْنَ بِالذَّنْبِ وَيُكَفِّرُوْنَ عُثْمَانَ وَعَلِيًّا وَطَلْحة وَالزُّبَيِرَ وَكَثِيْرًا مِنَ الصَّحَابَةِ وَيَسْتَحِلُّوْنَ دِمَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ مَنْ خَرَجَ مَعَهُمْ فَظَاهِرُ قَوْلِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِنَا الْمُتَأَخِّرِيْنَ أَنَّهُمْ بُغَاةٌ حُكْمُهُمْ حُكْمُهُمْ وَهَذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِي وَجُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ وَكَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ“Khawarij yang mengkafirkan orang karena (melakukan) dosa dan mengkafirkan Utsman, Alim Tholhah, Az-Zubair dan banyak sahabat, serta menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka kecuali yang keluar bersama mereka, maka dzohir dari perkataan para fuqohaa dari para ahli fiqih hanabilah mutaa’khkhirin bahwasanya mereka adalah bugoot (pemberontak), sehingga hukum khawarij sebagaimana hukum bughoot. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Syafii, dan mayoritas ahli fiqih serta pendapat banyak ahli hadits” (Al-Mughni 10/46)Al-Khotthoobi rahimahullah berkata:أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُمْ عَلَى ضَلاَلِهِمْ مُسْلِمُوْنَ “Mereka telah ijmak/sepakat bahwasanya meskipun khawarij di atas kesesatan akan tetapi mereka adalah kaum muslimin” (Faidul Qodiir 3/679).Ibnu Abdil Bar rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya beliau tidak mengkafirkan khawarij.أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَهْلِ النَّهْرَوَانِ أَكُفَّارٌ هُمْ؟ قَالَ : مِنَ الْكُفْرِ فَرُّوْا، قِيْلَ فَمُنَافِقُوْنَ هُمْ؟ قَالَ : إِنَّ الْمُنَافِقِيْنَ لاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ قَلِيْلاَ. قِيْلَ : فَمَا هُمْ؟ قَالَ : قَوْمٌ أَصَابَتْهُمْ فِتْنَةٌ فَعَمُوْا فِيْهَا وَصَمُّوْا وَبَغَوْا عَلَيْنَا وَحَارَبُوْنَا وَقَاتَلُوْنَا فَقَتَلْنَاهُمْAli bin Abi Tholib ditanya tentang ahlu Nahrawan (yaitu kahawrij), “Apakah mereka kafir?”, maka beliau menjawab, “Mereka (khawarij) lari dari kekufuran”. Maka dikatakan kepada beliau, “Apakah khawarij munafiq?”, beliau berkata, “Kaum munafiq tidaklah mengingat Allah kecuali hanya sedikit”. Lantas siapa mereka?, beliau berkata, “Mereka adalah kaum yang tertimpa fitnah sehingga akhirnya mereka menjadi buta dan tuli dalam fitnah tersebut, dan memberontak kepada kami, serta memerangi kami, maka kamipun membunuh mereka”Riwayat perkataan Ali bin Abi Tholib ini banyak disebutkan oleh para ulama dalam buku-buku mereka dan dijadikan dalil oleh mereka bahwasanya khawarij tidaklah kafir, seperti Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 19/193, Ibnu Bathhool dalam syarah Shahih Al-Bukhari, 8/585, Ibnu Qudaamah Al-Hanbali dalam kitab Al-Mughni 10/46, Az-Zarqooni dalam syarh Muwattho’ Al-Imam Malik 2/26, Al-Munaawi As-Syafii dalam kitab Faidul Qodiir 3/679. Ibnu Bathhool berkata tentang riwayat Ali ini : وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ مِنْ طُرُقٍ “Telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib dari beberapa jalan” (Syarh Shahih Al-Bukhari 8/585)Oleh karenanya tidak kafirnya khawarij adalah pendapat Ali bin Abi Tholib dan pendapat para sahabat yang ikut dalam pasukan Ali tatkala memerangi khawarij. Karenanya Ali bin Abi Tholib tidaklah menjadikan istri-istri khawarij sebagai gonimah.Demikianlah pendapat para sahabat dan mayoritas ulama tentang kaum khawarij yang telah diperangi oleh Ali bin Abi Tholib, kaum yang bengis yang telah disifati oleh Nabi dengan sifat-sifat yang brutal dan bodoh, serta Nabi menjanjikan ganjaran besar bagi orang-orang yang memerangi mereka. Itupun toh mereka tidak dikafirkan !!!??.Lantas begitu beranikah Idahram kemudian mengkafirkan kaum salafi wahabi, serta memvonis mereka sebagai kaum yang murtad ?!!!. Kalaupun kaum salafy adalah khawarij sebagaimana igauan Idahram maka pendapat yang tepat mereka hanyalah fasiq dan tidak kafir??, lantas bagaimana lagi jika ternyata kaum salafy wahabi bukanlah khawarij??, bahkan membantah aqidah dan pemikiran khawarij??!!.Argumen Idahram Akan Kafirnya Kaum Salafi WahabiDiantara argumentasi Idahram akan kafirnya kaum Salafi Wahabi ada tiga perkara, (1)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tajsiim(2)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tasybiih(3)    Idahram menuduh kaum salafy suka mengkafirkan kaum musliminTAJSIIM & TASYBIIHTajsim dan tasybih yang merupakan kekufuran adalah jika kita mengatakan bahwa tangan Allah seperti tangan kita, wajah Allah seperti wajah kita, penglihatan Allah seperti penglihatan kita. Hal ini sebagaimana halnya jika kita mengatakan bahwa ilmu Allah seperti ilmu kita dan kekuatan Allah seperti kekuatan kita. (Lihat Syarah Al-‘Aqidah At-Thohawiyah hal 53, Dar At-Ta’aarud 4/145 dan Maqoolat at-Tasybiih wa Mauqif Ahlis Sunnah minhaa 1/79)Al-Imam Abu ‘Isa At-Thirmidzi menukil perkataan Imam Ishaq bin Rohuuyah, Imam At-Thirmidzi berkata:“Dan Ishaaq bin Ibrohim berkata ((Hanyalah merupakan tasybiih jika ia berkata : Tangan Allah seperti tangan (manusia) atau pendengaran Allah seperti pendengaran (manusia). Jika ia berkata : “Pendengaran (Allah) seperti pendengaran (manusia/makhluk)” maka inilah tasybiih.Adapun jika ia berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Allah : “Tangan, pendengaran, dan penglihatan Allah” dan ia tidak mengatakan bagaimananya serta tidak mengatakan bahwasanya pendengaran Allah seperti pendengaran (*makhluk)  maka hal ini bukanlah tasybiih. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam al-Quran :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”)) (Lihat Sunan At-Thirmidzi 3/42, kitab Az-Zakaat, bab Maa Jaa a fi fadl as-Shodaqoh, dibawah hadits no 662)Al-Imam Ahmad berkata, مَنْ قَالَ بَصَرٌ كَبَصَرِي وَيَدٌ كَيَدِي وَقَدَمٌ كَقَدَمِي فَقَدْ شَبَّهَ اللهَ بِخَلْقِهِ“Barangsiapa yang berkata : Penglihatan Allah seperti penglihatanku dan tangan Allah seperti tanganku, serta kaki Allah seperti kakiku maka ia telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhlukNya” (Diriwayatkan oleh Al-Khollaal dengan sanadnya dalam kitabnya “As-Sunnah” sebagaimana telah dinukil oleh Ibnu Taimiyyah dalam Dar At-Ta’aarudl 2/32 dan Ibnul Qoyyim dalam Ijtimaa al-Juyuusy al-Islaamiyah hal 162 )Karenanya menyatakan bahwa Allah memiliki sifat ilmu, qudroh, penglihatan, pendengaran, berbicara, akan tetapi tidak sama dengan ilmu manusia, qudroh manusia, penglihatan dan pembicaraan manusia, maka ini bukanlah tasybiih atau tajsiim, bahkan ini adalah tauhid kepada Allah. Yaitu menetapkan sifat-sifat Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah akan tetapi sifat-sifat tersebut maha tinggi dan tidak akan sama dengan sifat-sifat makhluk.Allah berfirman :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (١١)“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat“ (QS Asy-Syuuroo : 11)Perhatikanlah dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Allah Maha mendengar dan Maha Melihat, akan tetapi tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, sehingga penglihatan dan pendengaran Allah tidaklah seperti penglihatan dan pendengaran manusia ataupun makhluk yang lain.Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang sifat-sifat Allah dibangun di atas mensifati Allah sesuai dengan apa yang Allah sifatkan tentang diriNya dalam Al-Qur’an atau melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya tanpa adanya (1) tahriif dan (2) ta’thiil serta tanpa (3) takyiif dan (4) tamtsiil. (lihat Al-Aqidah Al-Washithiyyah bersama syarah Kholil Harroos hal 47-48)Tahriif secara bahasa adalah merubah atau mengganti (lihat Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 2/42 dan Lisaanul ‘Arob 10/387), adapun tahriif secara terminology (yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah) adalah merubah lafal-lafal nash yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah atau merubah makna dari lafal-lafal tersebut (lihat As-Showaa’iq Al-Mursalah 1/215-216)Ta’thiil secara terminology adalah menolak sifat-sifat Allah yang datang dalam nash-nash al-Qur’an mapun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik menolak sebagian sifat (sebagaimana dilakukan oleh kaum Asyaa’iroh dan Al-Maaturiidiyah) ataupun menolak seluruh sifat-sifat Allah (sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Al-Jahmiyah dan Al-Mu’tazilah)Takyiif secara terminology adalah membagaimanakan sifat-sifat Allah, seperti menyatakan bahwa sifat Allah begini dan begitu tanpa dalil, dan tanpa menyamakan dengan makhluk (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 206)Adapun Tamtsiil secara terminology adalah membagaimanakan sifat Allah dengan menyamakan sifat Allah seperti sifat makhluk, seperti menyatakan bahwa tangan Allah sama seperti tangan manusia, turunnya Allah sama seperti turunnya manusia, penglihatan Allah seperti penglihatan manusia, dan seterusnya. (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 202)Aqidah inilah yang disepakati oleh para imam salaf umat ini. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (salah seorang ulama besar madzhab Maliki yang wafat pada tahun 463 H) telah menukil ijmak (konsensus) ahlus sunnah atas aqidah ini. Beliau berkata dalam kitabnya yang sangat masyhuur At-Tamhiid Limaa fi Al-Muwattho’ min al-Ma’aaniy wa al-Asaaniid:“Ahlus Sunnah ijmak (berkonsensus) dalam menetapkan seluruh sifat-sifat Allah yang datang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat tersebut. Adapun Ahlul Bid’ah, Jahmiyah dan Mu’tazilah seluruhnya, demikian juga kaum khawarij seluruhnya mengingkari sifat-sifat Allah, mereka tidak membawakan sifat-sifat Allah pada makna hakekatnya, dan mereka menyangka bahwasanya barang siapa yang menetapkan sifat-sifat tersebut maka ia adalah musyabbih. Mereka ini di sisi para penetap sifat-sifat Allah adalah para penolak Allah (yang disembah). Dan al-haq (kebenaran) ada pada apa yang dikatakan oleh mereka yang mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Qur’an dan sunnah rasulNya, dan mereka adalah para imam Jama’ah, Alhamdulillah” (At-Tamhiid 7/145)Sebagaimana hal ini juga telah disebutkan oleh Al-Imam At-Thirmidzi dalam sunannya. Imam At-Thirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan tentang sifat tangan kanan Allah, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanannya, lalu Allah mentarbiayahnya (mengembangkannya) untuk salah seorang dari kalian sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan kuda kecilnya. Sampai-sampai sesuap makanan benar-benar  menjadi seperti gunung Uhud” (HR At-Thirmidzi no 662)Setelah meriwayatkan hadits ini lalu kemudian At-Thirmidzi berkata :  “Telah berkata lebih dari satu dari kalangan ahli ilmu tentang hadits ini dan riwayat-riwayat hadits yang lain tentang sifat-sifat Allah, dan turunnya Allah setiap malam ke langit dunia, mereka berkata : Telah tetap riwayat-riwayat tentang sifat-sifat Allah dan diimani, tidak boleh dikhayalkan, serta tidak boleh dikatakan bagaimana sifat-sifat tersebut??(3/41)Demikianlah diriwayatkan dari Imam Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, dan Abdullah bin Al-Mubaarok bahwasanya mereka berkata tentang hadits-hadits ini : “Tetapkan hadits-hadits tersebut tanpa membagaimanakannya”. Dan demikianlah perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Adapun Jahmiyah maka mereka mengingkari riwayat-riwayat ini dan mereka berkata bahwasanya hal ini adalah tasybiih.Lebih dari satu tempat dalam Al-Qur’an Allah menyebutkan : Tangan, pendengaran, dan penglihatan. Maka kaum Jahmiyah mentakwil ayat-ayat ini dan menafsirkannya dengan tafsiran yang tidak sesuai dengan tafsirang para ahli ilmu. Jahmiyah berkata, “Sesungguhnya Allah tidak menciptakan Adam dengan tanganNya”, dan Jahmiyah berkata, “Makna Tangan di sini adalah kekuatan”)) (demikian perkataan At-Thirmidzi dalan Sunannya 3/42)Menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana lahiriyahnya tanpa mentasybih dengan sisfat-sifat makhluk merupakan aqidah para imam 4 madzhab.Imam Abu Haniifah rahimahullah berkata :وَلَهُ يَدٌ وَوَجْهٌ وَنَفْسٌ كَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ، فَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ مِنْ ذِكْرِ الْوَجْهِ وَالْيَدِ وَالنَّفْسِ فَهُوَ لَهُ صِفَاتٌ بِلاَ كَيْفَ وَلاَ يُقَالُ إِنَّ يَدَهُ قُدْرَتُهُ أَوْ نِعْمَتُهُ لِأَنَّ فِيْهِ إِبْطَالَ الصِّفَةِ وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الْقَدَرِ وَالاِعْتِزَالِ وَلَكِنَّ يَدَهُ صِفَتُهُ بِلاَ كَيْفَ وَغَضَبَهُ وَرِضَاهُ صِفَتَانِ مِنْ صِفَاتِ اللهِ تَعَالَى بِلاَ كَيْفَ“Allah memiliki tangan, wajah, dan jiwa sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an. Apa yang disebutkan oleh Allah di Al-Qur’an berupa penyebutan tentang wajah, tangan, dan jiwa maka itu adalah sifat-sifat Allah, tanpa membagaimanakannya. Dan tidak boleh dikatakan sesungguhnya tangannya adalah qudroh (kemampuan)Nya atau nikmatNya, karena hal ini menolak sifat dan ini adalah perkataan Para penolak taqdir dan kaum mu’tazilah, akan tetapi tanganNya adalah sifatNya tanpa membagaimanakannya. KemarahanNya dan keridhoanNya adalah dua sifat yang termasuk sifat-sifat Allah tanpa membagaimanakannya” (Lihat Syarh al-Fiqh al-Akbar karya Syaikh Abu al-Muntahh Ahmad bin Muhammad Al-Hanafi hal 120-122, dan juga As-Syarh Al-Muyassar li Al-Fiqh al-Akbar karya Al-Khomiis hal 42)Imam Maalik rahimahullah tatkala ditanya tentang bagaimananya istiwaa Allah maka beliau berkata :الاِسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُوْلٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُوْلٍ، وَالإِيْمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ“Istiwaa diketahui (tidak dijahili maknanya), dan bagaimananya tidak bisa dipikirkan, dan mengimaninya adalah wajib, serta bertanya tentang bagaimananya adalah bid’ah” (Atsar perkataan Imam Malik ini shahih dari banyak jalan, silahkan melihat takhriij atsar ini secara detail dalam buku : “Al-Atsar Al-Masyhuur ‘an Al-Imaam Maalik fi sifat Al-Istiwaa’ hal 35-51, karya Syaikh Abdur Rozzaaq Al-‘Abbad bisa didownload disini)Ibnu Qudamah meriwayatkan atsar dari Imam Syafii, Ibnu Qudamah berkata :“Yunus bin ‘Abdil A’la berkata, aku mendengar Abu Abdullah Muhammad bin Idris As-Syafii tatkala ditanya tentang sifat-sifat Allah dan apa yang diimani oleh As-Syafii maka As-Syafii berkata, “Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang datang dalam kitabNya (al-Qur’an) dan dikabarkan oleh NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, tidak boleh seorangpun dari makhluk Allah yang telah tegak hujjah kepadanya untuk menolaknya, karena Al-Qur’an telah menurunkan nama-nama dan sifat-sifat tersebut, dan telah sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang nama-nama dan sifat-sifat tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh para perawi yang adil (*tsiqoh/terpercaya). Jika seseorang menyelisihinya setelah tetapnya hujjah kepadanya maka ia kafir, adapaun sebelum tegaknya hujjah maka ia mendapat udzur karena kejahilan, karena ilmu tentang hal ini (*nama-nama dan sifat-sifat Allah) tidak bisa diketahui dengan akal, atau dengan pemikiran, dan kami tidak mengkafirkan seorangpun  yang jahil (tidak tahu), kecuali setelah sampai kabar tentang hal tersebut kepadanya. Kami menetapkan sifat-sifat ini dan kami menolak tasybih dari sifat-sifat tersebut sebagaimana Allah telah menolah tasybih dari diriNya” (kitab Itsbaat Sifat al-‘Uluw karya Ibnu Qudamah hal 181 dan juga dalam kitab beliau Dzam at-Ta’wiil hal 21)Ibnu Qudaamah berkata dalam kitabnya Dzam At-Takwil (hal 20)“Abu Bakr Al-Marwadzi berkata, “Dan telah mengabarkan kepadaku Ali bin Isa bahwasanya Hambal telah menyampaikan kepada mereka, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) tentang hadits-hadits yang diriwayatkan ((Sesungguhnya Allah turun setiap malam ke langit dunia)) dan ((Sesungguhnya Allah dilihat)), dan ((Sesungguhnya Allah meletakkan kakinya)) dan hadits-hadits yang semisal ini maka Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) berkata:“Kami beriman dengan hadits-hadits ini dan kami membenarkannya, tanpa ada bagaimanannya dan tanpa memaknakannya (*mentakwilnya) dan kami tidak menolak sedikitpun dari hadits-hadits ini, dan kami mengetahui bahwasanya apa yang datang dari Rasulullah adalah benar, jika datang dengan sanad-sanad yang shahih, dan kami tidak menolak sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidaklah Allah disifati lebih dari apa yang Allah sifati dirinya sendiri, atau pensifatan RasulNya tentang Allah, tanpa adanya batasanلَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”Dan orang-orang yang mensifati (Allah) tidak akan sampai sampai kepada sifatNya (*yang sebenarnya) dan sifat-sifatNya dariNya. Kami tidak melebihi Al-Qur’an dan Hadits, maka kami mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Allah, dan kami mensifati sebagaimana yang Allah sifati diriNya, kami tidak melampauinya, kami beriman kepada seluruh al-Qur’an, yang muhkam maupun yang mutasyabih, dan kami tidak menghilangkan satu sifatpun dari sifat-sifat Allah hanya karena celaan”Demikianlah aqidah 4 imam madzhab ahlus sunnah, bahwasanya mereka menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang shahih, akan tetapi mereka menafikan tasybih dan penyamaan dengan sifat-sifat makhluk. Mereka menetapkan sifat tangan Allah akan tetapi tidak seperti tangan makhluk, demikian pula wajah Allah, sebagaimana penglihatan dan pendengaran Allah tidak seperti penglihatan dan pendengaran makhluk.Meskipun Ahlus Sunnah menetapkan sifat-sifat Allah akan tetapi mereka menyerahkan hakikat bagaimana sifat-sifat tersebut hanya kepada Allah. Karena akal dan ilmu manusia tidak akan mampu menangkap bagaimananya hakikat sifat-sifat Allah. Allah telah berfirman وَلا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Ilmu mereka tidak dapat meliputi Nya” (QS Thoohaa : 110)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فمذهب السلف رضوان الله عليهم إثبات الصفات وإجراؤها على ظاهرها ونفي الكيفية عنها، لأن الكلام في الصفات فرعٌ عن الكلام في الذات، وإثبات الذات إثبات وجودٍ لا إثبات كيفيةٍ، فكذلك إثبات الصفات، وعلى هذا مضى السلف كلهم“Madzhab salaf –semoga Allah meridhoi mereka- adalah menetapkan sifat-sifat Allah dan memperlakukan sifat-sifat tersebut sebagaimana dzohirnya (lahiriahnya) dan menafikan bagaimanaa hakikat sifat-sifat tersebut. Karena pembicaraan tentang sifat-sifat Allah adalah cabang dari pembicaraan tentang dzat Allah. Dan penetapan dzat Allah adalah menetapkan adanya wujudnya dzat Allah bukan menetapkan bagaimananya dzat Allah, maka demikianpula penetapan sifat-sifat Allah. Dan ini inilah madzhab para salaf seluruhnya” (Majmuu’ Al-Fataawaa 4/6-7)Hal ini berbeda dengan musyabbihah yang membagaimanakan sifat-sifat Allah atau menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk.Kaum mu’atthilah menolak sifat-sifat Allah, ada diantara mereka yang menolak sebagian sifat seperti kaum Asyaa’iroh dan Maturidiah, dan ada diantara mereka yang menolak seluruh sifat seperti kaum Jahmiyah dan Mu’tazilah.Mereka menganggap penetapan setiap sifat Allah melazimkan telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhluknya. Padahal menyatakan Allah dan makhluk sama-sama memiliki pendengaran dan penglihatan bukanlah tasybiih atau tajsiim yang merupakan kekufuran, hanyalah merupakan kekufuran jika kita menyatakan bahwa penglihatan dan pendengaran Allah seperti penglihatan dan pendengaran manusia –sebagaimana telah lalu penjelasannya-.Sampai-sampai jahmiyah dan mu’tazilah (yang menolak seluruh sifat Allah) menamakan Asyairoh sebagai musyabbihah karena telah menetapkan sebagian sifat Allah.Diantara tuduhan Mu’attilah (para penolak sifat-sifat Allah) adalah menuduh Ahlus Sunnah sebagai Mujaasim dan Musyabbih. Hal ini telah jauh-jauh hari diingatkan oleh para ulama salaf.Abu Zur’ah Ar-Roozi (wafat 264 H) berkata :الْمُعَطِّلَةُ النَّافِيَةُ الَّذِيْنَ يُنْكِرُوْنَ صِفَاتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الَّتِي وَصَفَ بِهَا نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ > وَيُكَذِّبُوْنَ بِالأَخْبَارِ الصِّحَاحِ الَّتِي جَاءَتْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ > فِي الصِّفَاتِ وَيَتَأَوَّلُوْنَهَا بَآرَائِهِمْ الْمَنْكُوْسَةِ عَلىَ مُوَافَقَةِ مَا اعْتَقَدُوْا مِنَ الضَّلاَلَةِ، وَيَنْسِبُوْنَ رُوَاتَهَا إِلَى التَّشْبِيْهِ. فَمَنْ نَسَبَ الْوَاصِفِيْنَ رَبَّهُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى -بِمَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبْيِّهِ مِنْ غَْيِر تَمْثِيْلٍ وَلاَ تَشْبِيْهٍ- إِلَى التَّشْبِيْهِ فَهُوَ مُعَطِّلٌ نَافٍ، ويُستَدَلُّ عَلَيْهِمْ بِنِسْبَتِهِمْ إِيَّاهُمْ إِلَى التَّشْبِيْهِ أَنَّهُمْ مُعَطِّلَةٌ نَافِيَةٌ، كَذلِكَ كَانَ أَهْلُ الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ، مِنْهُمْ عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَوَكِيْعُ بْنُ الْجَرَّاحِ“Mu’atthilah para penolak sifat yang mengingkari sifat-sifat Allah azza wa jalla, yang Allah telah mensifati diriNya di Al-Qur’an dan melalui lisan NabiNya, dan mereka (mu’attilah) mendustakan hadits-hadits yang shahih yang datang dari Rasulullah tentang sifat-sifat, lalu mereka mentakwilnya dengan pemikiran mereka yang terbalik agar sesuai dengan keyakinan mereka yang sesat, lalu mereka menisbahkan para perawi hadits-hadits tersebut kepada tasybiih. Maka barangsiapa yang menisbahkan orang-orang yang mensifati Rob mereka tabaroka wa ta’aala dengan sifat-sifat -yang Allah mensifati dirinya di al-Qur’an dan melalui lisan Nabi Nya tanpa tamtsiil dan tasybiih- kepada tasybiih maka ia adalah seorang mu’attil yang menafikan sifat. Dan mereka (para mu’atthil) diketahui dengan sikap mereka yang menisbahkan para penetap sifat-sifat Allah kepada tasybiih. Demikianlah yang para ulama katakan, diantaranya Abdullah bin al-Mubaarok (*wafat 181 H) dan Wakii’ bin Al-Jarooh (*wafat 197 H)” (Al-Hujjah fi bayaan Al-Mahajjah 1/187 dan 1/196-197)Ishaaq bin Rohuuyah (wafat 238 H) berkata :عَلاَمَةُ جَهْم وَأَصْحَابِهِ دَعْوَاهُمْ عَلَى أَهْلِ الْجَمَاعَةِ وَمَا أُوْلِعُوا بِهِ مِنَ الْكَذِبِ أَنَّهُمْ مُشَبِّهَةٌ، بَلْ هُمُ الْمُعَطِّلَةُ “Tanda Jahm (bin Shofwan) dan para sahabatnya –yang gemar berdusta- adalah mereka menuduh Ahlu Sunnah wal Jamaa’ah bahwasanya mereka adalah musyabbihah. Bahkan justru merekaitulah (Jahm dan pengikutnya) mu’atthilah” (Syarh Ushuul I’tiqood Ahli as-Sunnah wa al-Jamaa’ah 2/588)Abu Bakar Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi As-Syafii (wafat 219) berkataوَمَا نَطَقَ بِهِ الْقُرْآنُ وَالْحَدِيْثُ مِثْلُ ((وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ)) وَمِثْلُ ((وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ)) وَمَا أَشْبَهَ هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ وَالْحَدِيْثِ لاَ نَزْيِدُ فِيْهِ وَلاَ نفسِّره وَنَقِفُ عَلَى مَا وَقَفَ عَلَيْهِ الْقُرآنُ وَالسُّنَّةُ وَنَقُوْل ((الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى)) وَمَنْ زَعَمَ غَيْرَ هَذَا فَهُوَ مُعَطِّلٌ جَهْمِيٌّ“Dan apa yang diucapkan oleh Al-Qur’an dan hadits seperti,وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu” (QS Al-Maaidah : 64), dan seperti :وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya” (QS Az-Zumar : 67)Dan yang semisal ayat-ayat ini dalam Al-Qur’an dan hadits, maka kami tidak menambah-nambahnya dan kami tidak menafsirkannya (*dengan takwil-takwil), dan kami berhenti sesuai diamana berhentinya Al-Qur’an dan Al-Hadits dan kami berkata,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang ada di atas ‘Arsy” (QS Thoohaa : 5)Dan barang siapa yang menyangka selain dari ini maka ia adalah mu’atthil jahmiah” (Dzamm at-Takwiil 1/24)Inilah kaum yang telah jauh-jauh diperingatkan oleh para imam kaum muslimin akan bahaya mereka. Ternyata idahram salah satu dari kaum tersebut !!!Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
IDAHRAM MENGKAFIRKAN KAUM SALAFY WAHABI(Siapa sebenarnya yang khawarij, kaum salafi atau idahram??)Saya jadi bingung, sebenarnya yang suka mengkafirkan itu kaum salafy atauhkah idahram??!!, yang khawarij yang mana?, kaum wahabi ataukah idahram??!!Idahram berkata, ((Mereka “keluar dari agama Islam seperti anak panah yang tembus keluar”. Mereka dihukumi oleh Nabi Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam (murtad) dan tidak pernah kembali lagi seperti tidak pernah kembalinya anak panah yang tembus keluar dari badan binatang buruannya. Hal itu diantaranya karena penyimpangan aqidah mereka dalam (*1) tajsim (menganggap Allah Swt. memiliki badan dan anggota tubuh) dan (*2) tasybiih (menyerupakan Allah Swt. dengan makhluk), juga disebabkan perilaku mereka yang buruk terhadap umat Islam, seperti ; (*3) takfir (mengkafirkan), tabdii’ (membid’ahkan), menganggap diri paling benar, menjaga jarak dan tidak mau berteman atau menegur muslim lain di luar kelompok mereka (mereka istilahkan dengan hajr al-mubtadi’)”…)) (lihat Sejarah berdarah… hal 144-145). Idahram juga berkata, “…Seperti itulah faham Salafi Wahabi yang hadir di dunia ini baru kemarin sore, yaitu baru 210 tahun yang lalu, tetapi merasa paling benar, dan mengkafirkan semuar orang yang tidak mengikuti fahamnya. Mereka berlaku demikian karena iman mereka tidak dapat melewati kerongkongan, alias hanya di mulut saja, tidak meresap ke hati dan tidak diamalkan dalam bentuk nyata. Karena itu semua mereka dihukumi oleh Rasulullah Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam. Na’udzubillah mindzalik” (Sejarah berdarah…145-146)Dalam konteks di atas jelas bahwa Idahram nekat menyatakan bahwa kaum wahabi murtad, dengan dalih bahwasanya kaum salafy dinyatakan murtad oleh Nabi, dan sebab pemurtadan kaum wahabi adalah karena aqidah (1) tajsim, (2) tasybih, dan (3) takfiir.Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu Tidak Mengkafirkan Kaum Khawarij Asli Yang Ia Perangi, Lantas Idahram Nekat Mengkafirkan Kaum Salafy Wahabi??Para ulama telah berselisih pendapat tentang kafirnya kaum khawarij yang diperangi oleh Ali Bin Abi Tholib. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka adalah kafir murtad, akan tetapi mayoritas ualama dan para muhaqqiq (ahli tahqiq) dari kalangan para ulama madzhab berpendapat bahwa mereka hanyalah fasiq dan tidak sampai pada derajat kafir.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:لأَنَّ الْمَذْهَبَ الصَّحِيْحَ الْمُخْتَارَ الَّذِي قَالَهُ الأَكْثَرُوْنَ وَالْمُحَقِّقُوْنَ أَنَّ الْخَوَارِجَ لاَ يَكْفُرُوْنَ كَسَائِرِ أَهْلِ الْبِدَعِ“Karena madzhab/pendapat yang benar yang terpilih yang merupakan pendapat mayoritas dan para ahli tahqiq bahwasanya khawarij tidaklah kafir sebagaimana ahlu bid’ah yang lainnya’ (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 2/50)Al-Haafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata;قَالَ ابْنُ بَطَّال ذَهَبَ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ الْخَوَارِجَ غَيْرُ خَارِجِيْنَ عَنْ جُمْلَةِ الْمُسْلِمِيْنَ“Ibnu Batthool berkata, “Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa khawarij tidaklah keluar dari kaum muslimin” (Fathul Baari 12/300-301)Ibnu Qudaamah berkata :الْخَوَارِجُ الَّذِيْنَ يُكَفِّرُوْنَ بِالذَّنْبِ وَيُكَفِّرُوْنَ عُثْمَانَ وَعَلِيًّا وَطَلْحة وَالزُّبَيِرَ وَكَثِيْرًا مِنَ الصَّحَابَةِ وَيَسْتَحِلُّوْنَ دِمَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ مَنْ خَرَجَ مَعَهُمْ فَظَاهِرُ قَوْلِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِنَا الْمُتَأَخِّرِيْنَ أَنَّهُمْ بُغَاةٌ حُكْمُهُمْ حُكْمُهُمْ وَهَذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِي وَجُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ وَكَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ“Khawarij yang mengkafirkan orang karena (melakukan) dosa dan mengkafirkan Utsman, Alim Tholhah, Az-Zubair dan banyak sahabat, serta menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka kecuali yang keluar bersama mereka, maka dzohir dari perkataan para fuqohaa dari para ahli fiqih hanabilah mutaa’khkhirin bahwasanya mereka adalah bugoot (pemberontak), sehingga hukum khawarij sebagaimana hukum bughoot. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Syafii, dan mayoritas ahli fiqih serta pendapat banyak ahli hadits” (Al-Mughni 10/46)Al-Khotthoobi rahimahullah berkata:أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُمْ عَلَى ضَلاَلِهِمْ مُسْلِمُوْنَ “Mereka telah ijmak/sepakat bahwasanya meskipun khawarij di atas kesesatan akan tetapi mereka adalah kaum muslimin” (Faidul Qodiir 3/679).Ibnu Abdil Bar rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya beliau tidak mengkafirkan khawarij.أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَهْلِ النَّهْرَوَانِ أَكُفَّارٌ هُمْ؟ قَالَ : مِنَ الْكُفْرِ فَرُّوْا، قِيْلَ فَمُنَافِقُوْنَ هُمْ؟ قَالَ : إِنَّ الْمُنَافِقِيْنَ لاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ قَلِيْلاَ. قِيْلَ : فَمَا هُمْ؟ قَالَ : قَوْمٌ أَصَابَتْهُمْ فِتْنَةٌ فَعَمُوْا فِيْهَا وَصَمُّوْا وَبَغَوْا عَلَيْنَا وَحَارَبُوْنَا وَقَاتَلُوْنَا فَقَتَلْنَاهُمْAli bin Abi Tholib ditanya tentang ahlu Nahrawan (yaitu kahawrij), “Apakah mereka kafir?”, maka beliau menjawab, “Mereka (khawarij) lari dari kekufuran”. Maka dikatakan kepada beliau, “Apakah khawarij munafiq?”, beliau berkata, “Kaum munafiq tidaklah mengingat Allah kecuali hanya sedikit”. Lantas siapa mereka?, beliau berkata, “Mereka adalah kaum yang tertimpa fitnah sehingga akhirnya mereka menjadi buta dan tuli dalam fitnah tersebut, dan memberontak kepada kami, serta memerangi kami, maka kamipun membunuh mereka”Riwayat perkataan Ali bin Abi Tholib ini banyak disebutkan oleh para ulama dalam buku-buku mereka dan dijadikan dalil oleh mereka bahwasanya khawarij tidaklah kafir, seperti Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 19/193, Ibnu Bathhool dalam syarah Shahih Al-Bukhari, 8/585, Ibnu Qudaamah Al-Hanbali dalam kitab Al-Mughni 10/46, Az-Zarqooni dalam syarh Muwattho’ Al-Imam Malik 2/26, Al-Munaawi As-Syafii dalam kitab Faidul Qodiir 3/679. Ibnu Bathhool berkata tentang riwayat Ali ini : وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ مِنْ طُرُقٍ “Telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib dari beberapa jalan” (Syarh Shahih Al-Bukhari 8/585)Oleh karenanya tidak kafirnya khawarij adalah pendapat Ali bin Abi Tholib dan pendapat para sahabat yang ikut dalam pasukan Ali tatkala memerangi khawarij. Karenanya Ali bin Abi Tholib tidaklah menjadikan istri-istri khawarij sebagai gonimah.Demikianlah pendapat para sahabat dan mayoritas ulama tentang kaum khawarij yang telah diperangi oleh Ali bin Abi Tholib, kaum yang bengis yang telah disifati oleh Nabi dengan sifat-sifat yang brutal dan bodoh, serta Nabi menjanjikan ganjaran besar bagi orang-orang yang memerangi mereka. Itupun toh mereka tidak dikafirkan !!!??.Lantas begitu beranikah Idahram kemudian mengkafirkan kaum salafi wahabi, serta memvonis mereka sebagai kaum yang murtad ?!!!. Kalaupun kaum salafy adalah khawarij sebagaimana igauan Idahram maka pendapat yang tepat mereka hanyalah fasiq dan tidak kafir??, lantas bagaimana lagi jika ternyata kaum salafy wahabi bukanlah khawarij??, bahkan membantah aqidah dan pemikiran khawarij??!!.Argumen Idahram Akan Kafirnya Kaum Salafi WahabiDiantara argumentasi Idahram akan kafirnya kaum Salafi Wahabi ada tiga perkara, (1)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tajsiim(2)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tasybiih(3)    Idahram menuduh kaum salafy suka mengkafirkan kaum musliminTAJSIIM & TASYBIIHTajsim dan tasybih yang merupakan kekufuran adalah jika kita mengatakan bahwa tangan Allah seperti tangan kita, wajah Allah seperti wajah kita, penglihatan Allah seperti penglihatan kita. Hal ini sebagaimana halnya jika kita mengatakan bahwa ilmu Allah seperti ilmu kita dan kekuatan Allah seperti kekuatan kita. (Lihat Syarah Al-‘Aqidah At-Thohawiyah hal 53, Dar At-Ta’aarud 4/145 dan Maqoolat at-Tasybiih wa Mauqif Ahlis Sunnah minhaa 1/79)Al-Imam Abu ‘Isa At-Thirmidzi menukil perkataan Imam Ishaq bin Rohuuyah, Imam At-Thirmidzi berkata:“Dan Ishaaq bin Ibrohim berkata ((Hanyalah merupakan tasybiih jika ia berkata : Tangan Allah seperti tangan (manusia) atau pendengaran Allah seperti pendengaran (manusia). Jika ia berkata : “Pendengaran (Allah) seperti pendengaran (manusia/makhluk)” maka inilah tasybiih.Adapun jika ia berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Allah : “Tangan, pendengaran, dan penglihatan Allah” dan ia tidak mengatakan bagaimananya serta tidak mengatakan bahwasanya pendengaran Allah seperti pendengaran (*makhluk)  maka hal ini bukanlah tasybiih. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam al-Quran :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”)) (Lihat Sunan At-Thirmidzi 3/42, kitab Az-Zakaat, bab Maa Jaa a fi fadl as-Shodaqoh, dibawah hadits no 662)Al-Imam Ahmad berkata, مَنْ قَالَ بَصَرٌ كَبَصَرِي وَيَدٌ كَيَدِي وَقَدَمٌ كَقَدَمِي فَقَدْ شَبَّهَ اللهَ بِخَلْقِهِ“Barangsiapa yang berkata : Penglihatan Allah seperti penglihatanku dan tangan Allah seperti tanganku, serta kaki Allah seperti kakiku maka ia telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhlukNya” (Diriwayatkan oleh Al-Khollaal dengan sanadnya dalam kitabnya “As-Sunnah” sebagaimana telah dinukil oleh Ibnu Taimiyyah dalam Dar At-Ta’aarudl 2/32 dan Ibnul Qoyyim dalam Ijtimaa al-Juyuusy al-Islaamiyah hal 162 )Karenanya menyatakan bahwa Allah memiliki sifat ilmu, qudroh, penglihatan, pendengaran, berbicara, akan tetapi tidak sama dengan ilmu manusia, qudroh manusia, penglihatan dan pembicaraan manusia, maka ini bukanlah tasybiih atau tajsiim, bahkan ini adalah tauhid kepada Allah. Yaitu menetapkan sifat-sifat Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah akan tetapi sifat-sifat tersebut maha tinggi dan tidak akan sama dengan sifat-sifat makhluk.Allah berfirman :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (١١)“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat“ (QS Asy-Syuuroo : 11)Perhatikanlah dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Allah Maha mendengar dan Maha Melihat, akan tetapi tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, sehingga penglihatan dan pendengaran Allah tidaklah seperti penglihatan dan pendengaran manusia ataupun makhluk yang lain.Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang sifat-sifat Allah dibangun di atas mensifati Allah sesuai dengan apa yang Allah sifatkan tentang diriNya dalam Al-Qur’an atau melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya tanpa adanya (1) tahriif dan (2) ta’thiil serta tanpa (3) takyiif dan (4) tamtsiil. (lihat Al-Aqidah Al-Washithiyyah bersama syarah Kholil Harroos hal 47-48)Tahriif secara bahasa adalah merubah atau mengganti (lihat Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 2/42 dan Lisaanul ‘Arob 10/387), adapun tahriif secara terminology (yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah) adalah merubah lafal-lafal nash yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah atau merubah makna dari lafal-lafal tersebut (lihat As-Showaa’iq Al-Mursalah 1/215-216)Ta’thiil secara terminology adalah menolak sifat-sifat Allah yang datang dalam nash-nash al-Qur’an mapun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik menolak sebagian sifat (sebagaimana dilakukan oleh kaum Asyaa’iroh dan Al-Maaturiidiyah) ataupun menolak seluruh sifat-sifat Allah (sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Al-Jahmiyah dan Al-Mu’tazilah)Takyiif secara terminology adalah membagaimanakan sifat-sifat Allah, seperti menyatakan bahwa sifat Allah begini dan begitu tanpa dalil, dan tanpa menyamakan dengan makhluk (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 206)Adapun Tamtsiil secara terminology adalah membagaimanakan sifat Allah dengan menyamakan sifat Allah seperti sifat makhluk, seperti menyatakan bahwa tangan Allah sama seperti tangan manusia, turunnya Allah sama seperti turunnya manusia, penglihatan Allah seperti penglihatan manusia, dan seterusnya. (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 202)Aqidah inilah yang disepakati oleh para imam salaf umat ini. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (salah seorang ulama besar madzhab Maliki yang wafat pada tahun 463 H) telah menukil ijmak (konsensus) ahlus sunnah atas aqidah ini. Beliau berkata dalam kitabnya yang sangat masyhuur At-Tamhiid Limaa fi Al-Muwattho’ min al-Ma’aaniy wa al-Asaaniid:“Ahlus Sunnah ijmak (berkonsensus) dalam menetapkan seluruh sifat-sifat Allah yang datang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat tersebut. Adapun Ahlul Bid’ah, Jahmiyah dan Mu’tazilah seluruhnya, demikian juga kaum khawarij seluruhnya mengingkari sifat-sifat Allah, mereka tidak membawakan sifat-sifat Allah pada makna hakekatnya, dan mereka menyangka bahwasanya barang siapa yang menetapkan sifat-sifat tersebut maka ia adalah musyabbih. Mereka ini di sisi para penetap sifat-sifat Allah adalah para penolak Allah (yang disembah). Dan al-haq (kebenaran) ada pada apa yang dikatakan oleh mereka yang mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Qur’an dan sunnah rasulNya, dan mereka adalah para imam Jama’ah, Alhamdulillah” (At-Tamhiid 7/145)Sebagaimana hal ini juga telah disebutkan oleh Al-Imam At-Thirmidzi dalam sunannya. Imam At-Thirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan tentang sifat tangan kanan Allah, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanannya, lalu Allah mentarbiayahnya (mengembangkannya) untuk salah seorang dari kalian sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan kuda kecilnya. Sampai-sampai sesuap makanan benar-benar  menjadi seperti gunung Uhud” (HR At-Thirmidzi no 662)Setelah meriwayatkan hadits ini lalu kemudian At-Thirmidzi berkata :  “Telah berkata lebih dari satu dari kalangan ahli ilmu tentang hadits ini dan riwayat-riwayat hadits yang lain tentang sifat-sifat Allah, dan turunnya Allah setiap malam ke langit dunia, mereka berkata : Telah tetap riwayat-riwayat tentang sifat-sifat Allah dan diimani, tidak boleh dikhayalkan, serta tidak boleh dikatakan bagaimana sifat-sifat tersebut??(3/41)Demikianlah diriwayatkan dari Imam Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, dan Abdullah bin Al-Mubaarok bahwasanya mereka berkata tentang hadits-hadits ini : “Tetapkan hadits-hadits tersebut tanpa membagaimanakannya”. Dan demikianlah perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Adapun Jahmiyah maka mereka mengingkari riwayat-riwayat ini dan mereka berkata bahwasanya hal ini adalah tasybiih.Lebih dari satu tempat dalam Al-Qur’an Allah menyebutkan : Tangan, pendengaran, dan penglihatan. Maka kaum Jahmiyah mentakwil ayat-ayat ini dan menafsirkannya dengan tafsiran yang tidak sesuai dengan tafsirang para ahli ilmu. Jahmiyah berkata, “Sesungguhnya Allah tidak menciptakan Adam dengan tanganNya”, dan Jahmiyah berkata, “Makna Tangan di sini adalah kekuatan”)) (demikian perkataan At-Thirmidzi dalan Sunannya 3/42)Menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana lahiriyahnya tanpa mentasybih dengan sisfat-sifat makhluk merupakan aqidah para imam 4 madzhab.Imam Abu Haniifah rahimahullah berkata :وَلَهُ يَدٌ وَوَجْهٌ وَنَفْسٌ كَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ، فَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ مِنْ ذِكْرِ الْوَجْهِ وَالْيَدِ وَالنَّفْسِ فَهُوَ لَهُ صِفَاتٌ بِلاَ كَيْفَ وَلاَ يُقَالُ إِنَّ يَدَهُ قُدْرَتُهُ أَوْ نِعْمَتُهُ لِأَنَّ فِيْهِ إِبْطَالَ الصِّفَةِ وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الْقَدَرِ وَالاِعْتِزَالِ وَلَكِنَّ يَدَهُ صِفَتُهُ بِلاَ كَيْفَ وَغَضَبَهُ وَرِضَاهُ صِفَتَانِ مِنْ صِفَاتِ اللهِ تَعَالَى بِلاَ كَيْفَ“Allah memiliki tangan, wajah, dan jiwa sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an. Apa yang disebutkan oleh Allah di Al-Qur’an berupa penyebutan tentang wajah, tangan, dan jiwa maka itu adalah sifat-sifat Allah, tanpa membagaimanakannya. Dan tidak boleh dikatakan sesungguhnya tangannya adalah qudroh (kemampuan)Nya atau nikmatNya, karena hal ini menolak sifat dan ini adalah perkataan Para penolak taqdir dan kaum mu’tazilah, akan tetapi tanganNya adalah sifatNya tanpa membagaimanakannya. KemarahanNya dan keridhoanNya adalah dua sifat yang termasuk sifat-sifat Allah tanpa membagaimanakannya” (Lihat Syarh al-Fiqh al-Akbar karya Syaikh Abu al-Muntahh Ahmad bin Muhammad Al-Hanafi hal 120-122, dan juga As-Syarh Al-Muyassar li Al-Fiqh al-Akbar karya Al-Khomiis hal 42)Imam Maalik rahimahullah tatkala ditanya tentang bagaimananya istiwaa Allah maka beliau berkata :الاِسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُوْلٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُوْلٍ، وَالإِيْمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ“Istiwaa diketahui (tidak dijahili maknanya), dan bagaimananya tidak bisa dipikirkan, dan mengimaninya adalah wajib, serta bertanya tentang bagaimananya adalah bid’ah” (Atsar perkataan Imam Malik ini shahih dari banyak jalan, silahkan melihat takhriij atsar ini secara detail dalam buku : “Al-Atsar Al-Masyhuur ‘an Al-Imaam Maalik fi sifat Al-Istiwaa’ hal 35-51, karya Syaikh Abdur Rozzaaq Al-‘Abbad bisa didownload disini)Ibnu Qudamah meriwayatkan atsar dari Imam Syafii, Ibnu Qudamah berkata :“Yunus bin ‘Abdil A’la berkata, aku mendengar Abu Abdullah Muhammad bin Idris As-Syafii tatkala ditanya tentang sifat-sifat Allah dan apa yang diimani oleh As-Syafii maka As-Syafii berkata, “Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang datang dalam kitabNya (al-Qur’an) dan dikabarkan oleh NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, tidak boleh seorangpun dari makhluk Allah yang telah tegak hujjah kepadanya untuk menolaknya, karena Al-Qur’an telah menurunkan nama-nama dan sifat-sifat tersebut, dan telah sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang nama-nama dan sifat-sifat tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh para perawi yang adil (*tsiqoh/terpercaya). Jika seseorang menyelisihinya setelah tetapnya hujjah kepadanya maka ia kafir, adapaun sebelum tegaknya hujjah maka ia mendapat udzur karena kejahilan, karena ilmu tentang hal ini (*nama-nama dan sifat-sifat Allah) tidak bisa diketahui dengan akal, atau dengan pemikiran, dan kami tidak mengkafirkan seorangpun  yang jahil (tidak tahu), kecuali setelah sampai kabar tentang hal tersebut kepadanya. Kami menetapkan sifat-sifat ini dan kami menolak tasybih dari sifat-sifat tersebut sebagaimana Allah telah menolah tasybih dari diriNya” (kitab Itsbaat Sifat al-‘Uluw karya Ibnu Qudamah hal 181 dan juga dalam kitab beliau Dzam at-Ta’wiil hal 21)Ibnu Qudaamah berkata dalam kitabnya Dzam At-Takwil (hal 20)“Abu Bakr Al-Marwadzi berkata, “Dan telah mengabarkan kepadaku Ali bin Isa bahwasanya Hambal telah menyampaikan kepada mereka, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) tentang hadits-hadits yang diriwayatkan ((Sesungguhnya Allah turun setiap malam ke langit dunia)) dan ((Sesungguhnya Allah dilihat)), dan ((Sesungguhnya Allah meletakkan kakinya)) dan hadits-hadits yang semisal ini maka Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) berkata:“Kami beriman dengan hadits-hadits ini dan kami membenarkannya, tanpa ada bagaimanannya dan tanpa memaknakannya (*mentakwilnya) dan kami tidak menolak sedikitpun dari hadits-hadits ini, dan kami mengetahui bahwasanya apa yang datang dari Rasulullah adalah benar, jika datang dengan sanad-sanad yang shahih, dan kami tidak menolak sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidaklah Allah disifati lebih dari apa yang Allah sifati dirinya sendiri, atau pensifatan RasulNya tentang Allah, tanpa adanya batasanلَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”Dan orang-orang yang mensifati (Allah) tidak akan sampai sampai kepada sifatNya (*yang sebenarnya) dan sifat-sifatNya dariNya. Kami tidak melebihi Al-Qur’an dan Hadits, maka kami mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Allah, dan kami mensifati sebagaimana yang Allah sifati diriNya, kami tidak melampauinya, kami beriman kepada seluruh al-Qur’an, yang muhkam maupun yang mutasyabih, dan kami tidak menghilangkan satu sifatpun dari sifat-sifat Allah hanya karena celaan”Demikianlah aqidah 4 imam madzhab ahlus sunnah, bahwasanya mereka menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang shahih, akan tetapi mereka menafikan tasybih dan penyamaan dengan sifat-sifat makhluk. Mereka menetapkan sifat tangan Allah akan tetapi tidak seperti tangan makhluk, demikian pula wajah Allah, sebagaimana penglihatan dan pendengaran Allah tidak seperti penglihatan dan pendengaran makhluk.Meskipun Ahlus Sunnah menetapkan sifat-sifat Allah akan tetapi mereka menyerahkan hakikat bagaimana sifat-sifat tersebut hanya kepada Allah. Karena akal dan ilmu manusia tidak akan mampu menangkap bagaimananya hakikat sifat-sifat Allah. Allah telah berfirman وَلا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Ilmu mereka tidak dapat meliputi Nya” (QS Thoohaa : 110)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فمذهب السلف رضوان الله عليهم إثبات الصفات وإجراؤها على ظاهرها ونفي الكيفية عنها، لأن الكلام في الصفات فرعٌ عن الكلام في الذات، وإثبات الذات إثبات وجودٍ لا إثبات كيفيةٍ، فكذلك إثبات الصفات، وعلى هذا مضى السلف كلهم“Madzhab salaf –semoga Allah meridhoi mereka- adalah menetapkan sifat-sifat Allah dan memperlakukan sifat-sifat tersebut sebagaimana dzohirnya (lahiriahnya) dan menafikan bagaimanaa hakikat sifat-sifat tersebut. Karena pembicaraan tentang sifat-sifat Allah adalah cabang dari pembicaraan tentang dzat Allah. Dan penetapan dzat Allah adalah menetapkan adanya wujudnya dzat Allah bukan menetapkan bagaimananya dzat Allah, maka demikianpula penetapan sifat-sifat Allah. Dan ini inilah madzhab para salaf seluruhnya” (Majmuu’ Al-Fataawaa 4/6-7)Hal ini berbeda dengan musyabbihah yang membagaimanakan sifat-sifat Allah atau menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk.Kaum mu’atthilah menolak sifat-sifat Allah, ada diantara mereka yang menolak sebagian sifat seperti kaum Asyaa’iroh dan Maturidiah, dan ada diantara mereka yang menolak seluruh sifat seperti kaum Jahmiyah dan Mu’tazilah.Mereka menganggap penetapan setiap sifat Allah melazimkan telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhluknya. Padahal menyatakan Allah dan makhluk sama-sama memiliki pendengaran dan penglihatan bukanlah tasybiih atau tajsiim yang merupakan kekufuran, hanyalah merupakan kekufuran jika kita menyatakan bahwa penglihatan dan pendengaran Allah seperti penglihatan dan pendengaran manusia –sebagaimana telah lalu penjelasannya-.Sampai-sampai jahmiyah dan mu’tazilah (yang menolak seluruh sifat Allah) menamakan Asyairoh sebagai musyabbihah karena telah menetapkan sebagian sifat Allah.Diantara tuduhan Mu’attilah (para penolak sifat-sifat Allah) adalah menuduh Ahlus Sunnah sebagai Mujaasim dan Musyabbih. Hal ini telah jauh-jauh hari diingatkan oleh para ulama salaf.Abu Zur’ah Ar-Roozi (wafat 264 H) berkata :الْمُعَطِّلَةُ النَّافِيَةُ الَّذِيْنَ يُنْكِرُوْنَ صِفَاتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الَّتِي وَصَفَ بِهَا نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ > وَيُكَذِّبُوْنَ بِالأَخْبَارِ الصِّحَاحِ الَّتِي جَاءَتْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ > فِي الصِّفَاتِ وَيَتَأَوَّلُوْنَهَا بَآرَائِهِمْ الْمَنْكُوْسَةِ عَلىَ مُوَافَقَةِ مَا اعْتَقَدُوْا مِنَ الضَّلاَلَةِ، وَيَنْسِبُوْنَ رُوَاتَهَا إِلَى التَّشْبِيْهِ. فَمَنْ نَسَبَ الْوَاصِفِيْنَ رَبَّهُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى -بِمَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبْيِّهِ مِنْ غَْيِر تَمْثِيْلٍ وَلاَ تَشْبِيْهٍ- إِلَى التَّشْبِيْهِ فَهُوَ مُعَطِّلٌ نَافٍ، ويُستَدَلُّ عَلَيْهِمْ بِنِسْبَتِهِمْ إِيَّاهُمْ إِلَى التَّشْبِيْهِ أَنَّهُمْ مُعَطِّلَةٌ نَافِيَةٌ، كَذلِكَ كَانَ أَهْلُ الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ، مِنْهُمْ عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَوَكِيْعُ بْنُ الْجَرَّاحِ“Mu’atthilah para penolak sifat yang mengingkari sifat-sifat Allah azza wa jalla, yang Allah telah mensifati diriNya di Al-Qur’an dan melalui lisan NabiNya, dan mereka (mu’attilah) mendustakan hadits-hadits yang shahih yang datang dari Rasulullah tentang sifat-sifat, lalu mereka mentakwilnya dengan pemikiran mereka yang terbalik agar sesuai dengan keyakinan mereka yang sesat, lalu mereka menisbahkan para perawi hadits-hadits tersebut kepada tasybiih. Maka barangsiapa yang menisbahkan orang-orang yang mensifati Rob mereka tabaroka wa ta’aala dengan sifat-sifat -yang Allah mensifati dirinya di al-Qur’an dan melalui lisan Nabi Nya tanpa tamtsiil dan tasybiih- kepada tasybiih maka ia adalah seorang mu’attil yang menafikan sifat. Dan mereka (para mu’atthil) diketahui dengan sikap mereka yang menisbahkan para penetap sifat-sifat Allah kepada tasybiih. Demikianlah yang para ulama katakan, diantaranya Abdullah bin al-Mubaarok (*wafat 181 H) dan Wakii’ bin Al-Jarooh (*wafat 197 H)” (Al-Hujjah fi bayaan Al-Mahajjah 1/187 dan 1/196-197)Ishaaq bin Rohuuyah (wafat 238 H) berkata :عَلاَمَةُ جَهْم وَأَصْحَابِهِ دَعْوَاهُمْ عَلَى أَهْلِ الْجَمَاعَةِ وَمَا أُوْلِعُوا بِهِ مِنَ الْكَذِبِ أَنَّهُمْ مُشَبِّهَةٌ، بَلْ هُمُ الْمُعَطِّلَةُ “Tanda Jahm (bin Shofwan) dan para sahabatnya –yang gemar berdusta- adalah mereka menuduh Ahlu Sunnah wal Jamaa’ah bahwasanya mereka adalah musyabbihah. Bahkan justru merekaitulah (Jahm dan pengikutnya) mu’atthilah” (Syarh Ushuul I’tiqood Ahli as-Sunnah wa al-Jamaa’ah 2/588)Abu Bakar Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi As-Syafii (wafat 219) berkataوَمَا نَطَقَ بِهِ الْقُرْآنُ وَالْحَدِيْثُ مِثْلُ ((وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ)) وَمِثْلُ ((وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ)) وَمَا أَشْبَهَ هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ وَالْحَدِيْثِ لاَ نَزْيِدُ فِيْهِ وَلاَ نفسِّره وَنَقِفُ عَلَى مَا وَقَفَ عَلَيْهِ الْقُرآنُ وَالسُّنَّةُ وَنَقُوْل ((الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى)) وَمَنْ زَعَمَ غَيْرَ هَذَا فَهُوَ مُعَطِّلٌ جَهْمِيٌّ“Dan apa yang diucapkan oleh Al-Qur’an dan hadits seperti,وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu” (QS Al-Maaidah : 64), dan seperti :وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya” (QS Az-Zumar : 67)Dan yang semisal ayat-ayat ini dalam Al-Qur’an dan hadits, maka kami tidak menambah-nambahnya dan kami tidak menafsirkannya (*dengan takwil-takwil), dan kami berhenti sesuai diamana berhentinya Al-Qur’an dan Al-Hadits dan kami berkata,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang ada di atas ‘Arsy” (QS Thoohaa : 5)Dan barang siapa yang menyangka selain dari ini maka ia adalah mu’atthil jahmiah” (Dzamm at-Takwiil 1/24)Inilah kaum yang telah jauh-jauh diperingatkan oleh para imam kaum muslimin akan bahaya mereka. Ternyata idahram salah satu dari kaum tersebut !!!Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


IDAHRAM MENGKAFIRKAN KAUM SALAFY WAHABI(Siapa sebenarnya yang khawarij, kaum salafi atau idahram??)Saya jadi bingung, sebenarnya yang suka mengkafirkan itu kaum salafy atauhkah idahram??!!, yang khawarij yang mana?, kaum wahabi ataukah idahram??!!Idahram berkata, ((Mereka “keluar dari agama Islam seperti anak panah yang tembus keluar”. Mereka dihukumi oleh Nabi Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam (murtad) dan tidak pernah kembali lagi seperti tidak pernah kembalinya anak panah yang tembus keluar dari badan binatang buruannya. Hal itu diantaranya karena penyimpangan aqidah mereka dalam (*1) tajsim (menganggap Allah Swt. memiliki badan dan anggota tubuh) dan (*2) tasybiih (menyerupakan Allah Swt. dengan makhluk), juga disebabkan perilaku mereka yang buruk terhadap umat Islam, seperti ; (*3) takfir (mengkafirkan), tabdii’ (membid’ahkan), menganggap diri paling benar, menjaga jarak dan tidak mau berteman atau menegur muslim lain di luar kelompok mereka (mereka istilahkan dengan hajr al-mubtadi’)”…)) (lihat Sejarah berdarah… hal 144-145). Idahram juga berkata, “…Seperti itulah faham Salafi Wahabi yang hadir di dunia ini baru kemarin sore, yaitu baru 210 tahun yang lalu, tetapi merasa paling benar, dan mengkafirkan semuar orang yang tidak mengikuti fahamnya. Mereka berlaku demikian karena iman mereka tidak dapat melewati kerongkongan, alias hanya di mulut saja, tidak meresap ke hati dan tidak diamalkan dalam bentuk nyata. Karena itu semua mereka dihukumi oleh Rasulullah Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam. Na’udzubillah mindzalik” (Sejarah berdarah…145-146)Dalam konteks di atas jelas bahwa Idahram nekat menyatakan bahwa kaum wahabi murtad, dengan dalih bahwasanya kaum salafy dinyatakan murtad oleh Nabi, dan sebab pemurtadan kaum wahabi adalah karena aqidah (1) tajsim, (2) tasybih, dan (3) takfiir.Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu Tidak Mengkafirkan Kaum Khawarij Asli Yang Ia Perangi, Lantas Idahram Nekat Mengkafirkan Kaum Salafy Wahabi??Para ulama telah berselisih pendapat tentang kafirnya kaum khawarij yang diperangi oleh Ali Bin Abi Tholib. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka adalah kafir murtad, akan tetapi mayoritas ualama dan para muhaqqiq (ahli tahqiq) dari kalangan para ulama madzhab berpendapat bahwa mereka hanyalah fasiq dan tidak sampai pada derajat kafir.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:لأَنَّ الْمَذْهَبَ الصَّحِيْحَ الْمُخْتَارَ الَّذِي قَالَهُ الأَكْثَرُوْنَ وَالْمُحَقِّقُوْنَ أَنَّ الْخَوَارِجَ لاَ يَكْفُرُوْنَ كَسَائِرِ أَهْلِ الْبِدَعِ“Karena madzhab/pendapat yang benar yang terpilih yang merupakan pendapat mayoritas dan para ahli tahqiq bahwasanya khawarij tidaklah kafir sebagaimana ahlu bid’ah yang lainnya’ (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 2/50)Al-Haafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata;قَالَ ابْنُ بَطَّال ذَهَبَ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ الْخَوَارِجَ غَيْرُ خَارِجِيْنَ عَنْ جُمْلَةِ الْمُسْلِمِيْنَ“Ibnu Batthool berkata, “Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa khawarij tidaklah keluar dari kaum muslimin” (Fathul Baari 12/300-301)Ibnu Qudaamah berkata :الْخَوَارِجُ الَّذِيْنَ يُكَفِّرُوْنَ بِالذَّنْبِ وَيُكَفِّرُوْنَ عُثْمَانَ وَعَلِيًّا وَطَلْحة وَالزُّبَيِرَ وَكَثِيْرًا مِنَ الصَّحَابَةِ وَيَسْتَحِلُّوْنَ دِمَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ مَنْ خَرَجَ مَعَهُمْ فَظَاهِرُ قَوْلِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِنَا الْمُتَأَخِّرِيْنَ أَنَّهُمْ بُغَاةٌ حُكْمُهُمْ حُكْمُهُمْ وَهَذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِي وَجُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ وَكَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ“Khawarij yang mengkafirkan orang karena (melakukan) dosa dan mengkafirkan Utsman, Alim Tholhah, Az-Zubair dan banyak sahabat, serta menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka kecuali yang keluar bersama mereka, maka dzohir dari perkataan para fuqohaa dari para ahli fiqih hanabilah mutaa’khkhirin bahwasanya mereka adalah bugoot (pemberontak), sehingga hukum khawarij sebagaimana hukum bughoot. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Syafii, dan mayoritas ahli fiqih serta pendapat banyak ahli hadits” (Al-Mughni 10/46)Al-Khotthoobi rahimahullah berkata:أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُمْ عَلَى ضَلاَلِهِمْ مُسْلِمُوْنَ “Mereka telah ijmak/sepakat bahwasanya meskipun khawarij di atas kesesatan akan tetapi mereka adalah kaum muslimin” (Faidul Qodiir 3/679).Ibnu Abdil Bar rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya beliau tidak mengkafirkan khawarij.أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَهْلِ النَّهْرَوَانِ أَكُفَّارٌ هُمْ؟ قَالَ : مِنَ الْكُفْرِ فَرُّوْا، قِيْلَ فَمُنَافِقُوْنَ هُمْ؟ قَالَ : إِنَّ الْمُنَافِقِيْنَ لاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ قَلِيْلاَ. قِيْلَ : فَمَا هُمْ؟ قَالَ : قَوْمٌ أَصَابَتْهُمْ فِتْنَةٌ فَعَمُوْا فِيْهَا وَصَمُّوْا وَبَغَوْا عَلَيْنَا وَحَارَبُوْنَا وَقَاتَلُوْنَا فَقَتَلْنَاهُمْAli bin Abi Tholib ditanya tentang ahlu Nahrawan (yaitu kahawrij), “Apakah mereka kafir?”, maka beliau menjawab, “Mereka (khawarij) lari dari kekufuran”. Maka dikatakan kepada beliau, “Apakah khawarij munafiq?”, beliau berkata, “Kaum munafiq tidaklah mengingat Allah kecuali hanya sedikit”. Lantas siapa mereka?, beliau berkata, “Mereka adalah kaum yang tertimpa fitnah sehingga akhirnya mereka menjadi buta dan tuli dalam fitnah tersebut, dan memberontak kepada kami, serta memerangi kami, maka kamipun membunuh mereka”Riwayat perkataan Ali bin Abi Tholib ini banyak disebutkan oleh para ulama dalam buku-buku mereka dan dijadikan dalil oleh mereka bahwasanya khawarij tidaklah kafir, seperti Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 19/193, Ibnu Bathhool dalam syarah Shahih Al-Bukhari, 8/585, Ibnu Qudaamah Al-Hanbali dalam kitab Al-Mughni 10/46, Az-Zarqooni dalam syarh Muwattho’ Al-Imam Malik 2/26, Al-Munaawi As-Syafii dalam kitab Faidul Qodiir 3/679. Ibnu Bathhool berkata tentang riwayat Ali ini : وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ مِنْ طُرُقٍ “Telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib dari beberapa jalan” (Syarh Shahih Al-Bukhari 8/585)Oleh karenanya tidak kafirnya khawarij adalah pendapat Ali bin Abi Tholib dan pendapat para sahabat yang ikut dalam pasukan Ali tatkala memerangi khawarij. Karenanya Ali bin Abi Tholib tidaklah menjadikan istri-istri khawarij sebagai gonimah.Demikianlah pendapat para sahabat dan mayoritas ulama tentang kaum khawarij yang telah diperangi oleh Ali bin Abi Tholib, kaum yang bengis yang telah disifati oleh Nabi dengan sifat-sifat yang brutal dan bodoh, serta Nabi menjanjikan ganjaran besar bagi orang-orang yang memerangi mereka. Itupun toh mereka tidak dikafirkan !!!??.Lantas begitu beranikah Idahram kemudian mengkafirkan kaum salafi wahabi, serta memvonis mereka sebagai kaum yang murtad ?!!!. Kalaupun kaum salafy adalah khawarij sebagaimana igauan Idahram maka pendapat yang tepat mereka hanyalah fasiq dan tidak kafir??, lantas bagaimana lagi jika ternyata kaum salafy wahabi bukanlah khawarij??, bahkan membantah aqidah dan pemikiran khawarij??!!.Argumen Idahram Akan Kafirnya Kaum Salafi WahabiDiantara argumentasi Idahram akan kafirnya kaum Salafi Wahabi ada tiga perkara, (1)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tajsiim(2)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tasybiih(3)    Idahram menuduh kaum salafy suka mengkafirkan kaum musliminTAJSIIM & TASYBIIHTajsim dan tasybih yang merupakan kekufuran adalah jika kita mengatakan bahwa tangan Allah seperti tangan kita, wajah Allah seperti wajah kita, penglihatan Allah seperti penglihatan kita. Hal ini sebagaimana halnya jika kita mengatakan bahwa ilmu Allah seperti ilmu kita dan kekuatan Allah seperti kekuatan kita. (Lihat Syarah Al-‘Aqidah At-Thohawiyah hal 53, Dar At-Ta’aarud 4/145 dan Maqoolat at-Tasybiih wa Mauqif Ahlis Sunnah minhaa 1/79)Al-Imam Abu ‘Isa At-Thirmidzi menukil perkataan Imam Ishaq bin Rohuuyah, Imam At-Thirmidzi berkata:“Dan Ishaaq bin Ibrohim berkata ((Hanyalah merupakan tasybiih jika ia berkata : Tangan Allah seperti tangan (manusia) atau pendengaran Allah seperti pendengaran (manusia). Jika ia berkata : “Pendengaran (Allah) seperti pendengaran (manusia/makhluk)” maka inilah tasybiih.Adapun jika ia berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Allah : “Tangan, pendengaran, dan penglihatan Allah” dan ia tidak mengatakan bagaimananya serta tidak mengatakan bahwasanya pendengaran Allah seperti pendengaran (*makhluk)  maka hal ini bukanlah tasybiih. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam al-Quran :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”)) (Lihat Sunan At-Thirmidzi 3/42, kitab Az-Zakaat, bab Maa Jaa a fi fadl as-Shodaqoh, dibawah hadits no 662)Al-Imam Ahmad berkata, مَنْ قَالَ بَصَرٌ كَبَصَرِي وَيَدٌ كَيَدِي وَقَدَمٌ كَقَدَمِي فَقَدْ شَبَّهَ اللهَ بِخَلْقِهِ“Barangsiapa yang berkata : Penglihatan Allah seperti penglihatanku dan tangan Allah seperti tanganku, serta kaki Allah seperti kakiku maka ia telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhlukNya” (Diriwayatkan oleh Al-Khollaal dengan sanadnya dalam kitabnya “As-Sunnah” sebagaimana telah dinukil oleh Ibnu Taimiyyah dalam Dar At-Ta’aarudl 2/32 dan Ibnul Qoyyim dalam Ijtimaa al-Juyuusy al-Islaamiyah hal 162 )Karenanya menyatakan bahwa Allah memiliki sifat ilmu, qudroh, penglihatan, pendengaran, berbicara, akan tetapi tidak sama dengan ilmu manusia, qudroh manusia, penglihatan dan pembicaraan manusia, maka ini bukanlah tasybiih atau tajsiim, bahkan ini adalah tauhid kepada Allah. Yaitu menetapkan sifat-sifat Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah akan tetapi sifat-sifat tersebut maha tinggi dan tidak akan sama dengan sifat-sifat makhluk.Allah berfirman :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (١١)“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat“ (QS Asy-Syuuroo : 11)Perhatikanlah dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Allah Maha mendengar dan Maha Melihat, akan tetapi tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, sehingga penglihatan dan pendengaran Allah tidaklah seperti penglihatan dan pendengaran manusia ataupun makhluk yang lain.Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang sifat-sifat Allah dibangun di atas mensifati Allah sesuai dengan apa yang Allah sifatkan tentang diriNya dalam Al-Qur’an atau melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya tanpa adanya (1) tahriif dan (2) ta’thiil serta tanpa (3) takyiif dan (4) tamtsiil. (lihat Al-Aqidah Al-Washithiyyah bersama syarah Kholil Harroos hal 47-48)Tahriif secara bahasa adalah merubah atau mengganti (lihat Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 2/42 dan Lisaanul ‘Arob 10/387), adapun tahriif secara terminology (yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah) adalah merubah lafal-lafal nash yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah atau merubah makna dari lafal-lafal tersebut (lihat As-Showaa’iq Al-Mursalah 1/215-216)Ta’thiil secara terminology adalah menolak sifat-sifat Allah yang datang dalam nash-nash al-Qur’an mapun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik menolak sebagian sifat (sebagaimana dilakukan oleh kaum Asyaa’iroh dan Al-Maaturiidiyah) ataupun menolak seluruh sifat-sifat Allah (sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Al-Jahmiyah dan Al-Mu’tazilah)Takyiif secara terminology adalah membagaimanakan sifat-sifat Allah, seperti menyatakan bahwa sifat Allah begini dan begitu tanpa dalil, dan tanpa menyamakan dengan makhluk (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 206)Adapun Tamtsiil secara terminology adalah membagaimanakan sifat Allah dengan menyamakan sifat Allah seperti sifat makhluk, seperti menyatakan bahwa tangan Allah sama seperti tangan manusia, turunnya Allah sama seperti turunnya manusia, penglihatan Allah seperti penglihatan manusia, dan seterusnya. (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 202)Aqidah inilah yang disepakati oleh para imam salaf umat ini. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (salah seorang ulama besar madzhab Maliki yang wafat pada tahun 463 H) telah menukil ijmak (konsensus) ahlus sunnah atas aqidah ini. Beliau berkata dalam kitabnya yang sangat masyhuur At-Tamhiid Limaa fi Al-Muwattho’ min al-Ma’aaniy wa al-Asaaniid:“Ahlus Sunnah ijmak (berkonsensus) dalam menetapkan seluruh sifat-sifat Allah yang datang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat tersebut. Adapun Ahlul Bid’ah, Jahmiyah dan Mu’tazilah seluruhnya, demikian juga kaum khawarij seluruhnya mengingkari sifat-sifat Allah, mereka tidak membawakan sifat-sifat Allah pada makna hakekatnya, dan mereka menyangka bahwasanya barang siapa yang menetapkan sifat-sifat tersebut maka ia adalah musyabbih. Mereka ini di sisi para penetap sifat-sifat Allah adalah para penolak Allah (yang disembah). Dan al-haq (kebenaran) ada pada apa yang dikatakan oleh mereka yang mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Qur’an dan sunnah rasulNya, dan mereka adalah para imam Jama’ah, Alhamdulillah” (At-Tamhiid 7/145)Sebagaimana hal ini juga telah disebutkan oleh Al-Imam At-Thirmidzi dalam sunannya. Imam At-Thirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan tentang sifat tangan kanan Allah, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanannya, lalu Allah mentarbiayahnya (mengembangkannya) untuk salah seorang dari kalian sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan kuda kecilnya. Sampai-sampai sesuap makanan benar-benar  menjadi seperti gunung Uhud” (HR At-Thirmidzi no 662)Setelah meriwayatkan hadits ini lalu kemudian At-Thirmidzi berkata :  “Telah berkata lebih dari satu dari kalangan ahli ilmu tentang hadits ini dan riwayat-riwayat hadits yang lain tentang sifat-sifat Allah, dan turunnya Allah setiap malam ke langit dunia, mereka berkata : Telah tetap riwayat-riwayat tentang sifat-sifat Allah dan diimani, tidak boleh dikhayalkan, serta tidak boleh dikatakan bagaimana sifat-sifat tersebut??(3/41)Demikianlah diriwayatkan dari Imam Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, dan Abdullah bin Al-Mubaarok bahwasanya mereka berkata tentang hadits-hadits ini : “Tetapkan hadits-hadits tersebut tanpa membagaimanakannya”. Dan demikianlah perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Adapun Jahmiyah maka mereka mengingkari riwayat-riwayat ini dan mereka berkata bahwasanya hal ini adalah tasybiih.Lebih dari satu tempat dalam Al-Qur’an Allah menyebutkan : Tangan, pendengaran, dan penglihatan. Maka kaum Jahmiyah mentakwil ayat-ayat ini dan menafsirkannya dengan tafsiran yang tidak sesuai dengan tafsirang para ahli ilmu. Jahmiyah berkata, “Sesungguhnya Allah tidak menciptakan Adam dengan tanganNya”, dan Jahmiyah berkata, “Makna Tangan di sini adalah kekuatan”)) (demikian perkataan At-Thirmidzi dalan Sunannya 3/42)Menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana lahiriyahnya tanpa mentasybih dengan sisfat-sifat makhluk merupakan aqidah para imam 4 madzhab.Imam Abu Haniifah rahimahullah berkata :وَلَهُ يَدٌ وَوَجْهٌ وَنَفْسٌ كَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ، فَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ مِنْ ذِكْرِ الْوَجْهِ وَالْيَدِ وَالنَّفْسِ فَهُوَ لَهُ صِفَاتٌ بِلاَ كَيْفَ وَلاَ يُقَالُ إِنَّ يَدَهُ قُدْرَتُهُ أَوْ نِعْمَتُهُ لِأَنَّ فِيْهِ إِبْطَالَ الصِّفَةِ وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الْقَدَرِ وَالاِعْتِزَالِ وَلَكِنَّ يَدَهُ صِفَتُهُ بِلاَ كَيْفَ وَغَضَبَهُ وَرِضَاهُ صِفَتَانِ مِنْ صِفَاتِ اللهِ تَعَالَى بِلاَ كَيْفَ“Allah memiliki tangan, wajah, dan jiwa sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an. Apa yang disebutkan oleh Allah di Al-Qur’an berupa penyebutan tentang wajah, tangan, dan jiwa maka itu adalah sifat-sifat Allah, tanpa membagaimanakannya. Dan tidak boleh dikatakan sesungguhnya tangannya adalah qudroh (kemampuan)Nya atau nikmatNya, karena hal ini menolak sifat dan ini adalah perkataan Para penolak taqdir dan kaum mu’tazilah, akan tetapi tanganNya adalah sifatNya tanpa membagaimanakannya. KemarahanNya dan keridhoanNya adalah dua sifat yang termasuk sifat-sifat Allah tanpa membagaimanakannya” (Lihat Syarh al-Fiqh al-Akbar karya Syaikh Abu al-Muntahh Ahmad bin Muhammad Al-Hanafi hal 120-122, dan juga As-Syarh Al-Muyassar li Al-Fiqh al-Akbar karya Al-Khomiis hal 42)Imam Maalik rahimahullah tatkala ditanya tentang bagaimananya istiwaa Allah maka beliau berkata :الاِسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُوْلٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُوْلٍ، وَالإِيْمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ“Istiwaa diketahui (tidak dijahili maknanya), dan bagaimananya tidak bisa dipikirkan, dan mengimaninya adalah wajib, serta bertanya tentang bagaimananya adalah bid’ah” (Atsar perkataan Imam Malik ini shahih dari banyak jalan, silahkan melihat takhriij atsar ini secara detail dalam buku : “Al-Atsar Al-Masyhuur ‘an Al-Imaam Maalik fi sifat Al-Istiwaa’ hal 35-51, karya Syaikh Abdur Rozzaaq Al-‘Abbad bisa didownload disini)Ibnu Qudamah meriwayatkan atsar dari Imam Syafii, Ibnu Qudamah berkata :“Yunus bin ‘Abdil A’la berkata, aku mendengar Abu Abdullah Muhammad bin Idris As-Syafii tatkala ditanya tentang sifat-sifat Allah dan apa yang diimani oleh As-Syafii maka As-Syafii berkata, “Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang datang dalam kitabNya (al-Qur’an) dan dikabarkan oleh NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, tidak boleh seorangpun dari makhluk Allah yang telah tegak hujjah kepadanya untuk menolaknya, karena Al-Qur’an telah menurunkan nama-nama dan sifat-sifat tersebut, dan telah sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang nama-nama dan sifat-sifat tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh para perawi yang adil (*tsiqoh/terpercaya). Jika seseorang menyelisihinya setelah tetapnya hujjah kepadanya maka ia kafir, adapaun sebelum tegaknya hujjah maka ia mendapat udzur karena kejahilan, karena ilmu tentang hal ini (*nama-nama dan sifat-sifat Allah) tidak bisa diketahui dengan akal, atau dengan pemikiran, dan kami tidak mengkafirkan seorangpun  yang jahil (tidak tahu), kecuali setelah sampai kabar tentang hal tersebut kepadanya. Kami menetapkan sifat-sifat ini dan kami menolak tasybih dari sifat-sifat tersebut sebagaimana Allah telah menolah tasybih dari diriNya” (kitab Itsbaat Sifat al-‘Uluw karya Ibnu Qudamah hal 181 dan juga dalam kitab beliau Dzam at-Ta’wiil hal 21)Ibnu Qudaamah berkata dalam kitabnya Dzam At-Takwil (hal 20)“Abu Bakr Al-Marwadzi berkata, “Dan telah mengabarkan kepadaku Ali bin Isa bahwasanya Hambal telah menyampaikan kepada mereka, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) tentang hadits-hadits yang diriwayatkan ((Sesungguhnya Allah turun setiap malam ke langit dunia)) dan ((Sesungguhnya Allah dilihat)), dan ((Sesungguhnya Allah meletakkan kakinya)) dan hadits-hadits yang semisal ini maka Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) berkata:“Kami beriman dengan hadits-hadits ini dan kami membenarkannya, tanpa ada bagaimanannya dan tanpa memaknakannya (*mentakwilnya) dan kami tidak menolak sedikitpun dari hadits-hadits ini, dan kami mengetahui bahwasanya apa yang datang dari Rasulullah adalah benar, jika datang dengan sanad-sanad yang shahih, dan kami tidak menolak sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidaklah Allah disifati lebih dari apa yang Allah sifati dirinya sendiri, atau pensifatan RasulNya tentang Allah, tanpa adanya batasanلَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”Dan orang-orang yang mensifati (Allah) tidak akan sampai sampai kepada sifatNya (*yang sebenarnya) dan sifat-sifatNya dariNya. Kami tidak melebihi Al-Qur’an dan Hadits, maka kami mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Allah, dan kami mensifati sebagaimana yang Allah sifati diriNya, kami tidak melampauinya, kami beriman kepada seluruh al-Qur’an, yang muhkam maupun yang mutasyabih, dan kami tidak menghilangkan satu sifatpun dari sifat-sifat Allah hanya karena celaan”Demikianlah aqidah 4 imam madzhab ahlus sunnah, bahwasanya mereka menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang shahih, akan tetapi mereka menafikan tasybih dan penyamaan dengan sifat-sifat makhluk. Mereka menetapkan sifat tangan Allah akan tetapi tidak seperti tangan makhluk, demikian pula wajah Allah, sebagaimana penglihatan dan pendengaran Allah tidak seperti penglihatan dan pendengaran makhluk.Meskipun Ahlus Sunnah menetapkan sifat-sifat Allah akan tetapi mereka menyerahkan hakikat bagaimana sifat-sifat tersebut hanya kepada Allah. Karena akal dan ilmu manusia tidak akan mampu menangkap bagaimananya hakikat sifat-sifat Allah. Allah telah berfirman وَلا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Ilmu mereka tidak dapat meliputi Nya” (QS Thoohaa : 110)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فمذهب السلف رضوان الله عليهم إثبات الصفات وإجراؤها على ظاهرها ونفي الكيفية عنها، لأن الكلام في الصفات فرعٌ عن الكلام في الذات، وإثبات الذات إثبات وجودٍ لا إثبات كيفيةٍ، فكذلك إثبات الصفات، وعلى هذا مضى السلف كلهم“Madzhab salaf –semoga Allah meridhoi mereka- adalah menetapkan sifat-sifat Allah dan memperlakukan sifat-sifat tersebut sebagaimana dzohirnya (lahiriahnya) dan menafikan bagaimanaa hakikat sifat-sifat tersebut. Karena pembicaraan tentang sifat-sifat Allah adalah cabang dari pembicaraan tentang dzat Allah. Dan penetapan dzat Allah adalah menetapkan adanya wujudnya dzat Allah bukan menetapkan bagaimananya dzat Allah, maka demikianpula penetapan sifat-sifat Allah. Dan ini inilah madzhab para salaf seluruhnya” (Majmuu’ Al-Fataawaa 4/6-7)Hal ini berbeda dengan musyabbihah yang membagaimanakan sifat-sifat Allah atau menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk.Kaum mu’atthilah menolak sifat-sifat Allah, ada diantara mereka yang menolak sebagian sifat seperti kaum Asyaa’iroh dan Maturidiah, dan ada diantara mereka yang menolak seluruh sifat seperti kaum Jahmiyah dan Mu’tazilah.Mereka menganggap penetapan setiap sifat Allah melazimkan telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhluknya. Padahal menyatakan Allah dan makhluk sama-sama memiliki pendengaran dan penglihatan bukanlah tasybiih atau tajsiim yang merupakan kekufuran, hanyalah merupakan kekufuran jika kita menyatakan bahwa penglihatan dan pendengaran Allah seperti penglihatan dan pendengaran manusia –sebagaimana telah lalu penjelasannya-.Sampai-sampai jahmiyah dan mu’tazilah (yang menolak seluruh sifat Allah) menamakan Asyairoh sebagai musyabbihah karena telah menetapkan sebagian sifat Allah.Diantara tuduhan Mu’attilah (para penolak sifat-sifat Allah) adalah menuduh Ahlus Sunnah sebagai Mujaasim dan Musyabbih. Hal ini telah jauh-jauh hari diingatkan oleh para ulama salaf.Abu Zur’ah Ar-Roozi (wafat 264 H) berkata :الْمُعَطِّلَةُ النَّافِيَةُ الَّذِيْنَ يُنْكِرُوْنَ صِفَاتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الَّتِي وَصَفَ بِهَا نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ > وَيُكَذِّبُوْنَ بِالأَخْبَارِ الصِّحَاحِ الَّتِي جَاءَتْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ > فِي الصِّفَاتِ وَيَتَأَوَّلُوْنَهَا بَآرَائِهِمْ الْمَنْكُوْسَةِ عَلىَ مُوَافَقَةِ مَا اعْتَقَدُوْا مِنَ الضَّلاَلَةِ، وَيَنْسِبُوْنَ رُوَاتَهَا إِلَى التَّشْبِيْهِ. فَمَنْ نَسَبَ الْوَاصِفِيْنَ رَبَّهُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى -بِمَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبْيِّهِ مِنْ غَْيِر تَمْثِيْلٍ وَلاَ تَشْبِيْهٍ- إِلَى التَّشْبِيْهِ فَهُوَ مُعَطِّلٌ نَافٍ، ويُستَدَلُّ عَلَيْهِمْ بِنِسْبَتِهِمْ إِيَّاهُمْ إِلَى التَّشْبِيْهِ أَنَّهُمْ مُعَطِّلَةٌ نَافِيَةٌ، كَذلِكَ كَانَ أَهْلُ الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ، مِنْهُمْ عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَوَكِيْعُ بْنُ الْجَرَّاحِ“Mu’atthilah para penolak sifat yang mengingkari sifat-sifat Allah azza wa jalla, yang Allah telah mensifati diriNya di Al-Qur’an dan melalui lisan NabiNya, dan mereka (mu’attilah) mendustakan hadits-hadits yang shahih yang datang dari Rasulullah tentang sifat-sifat, lalu mereka mentakwilnya dengan pemikiran mereka yang terbalik agar sesuai dengan keyakinan mereka yang sesat, lalu mereka menisbahkan para perawi hadits-hadits tersebut kepada tasybiih. Maka barangsiapa yang menisbahkan orang-orang yang mensifati Rob mereka tabaroka wa ta’aala dengan sifat-sifat -yang Allah mensifati dirinya di al-Qur’an dan melalui lisan Nabi Nya tanpa tamtsiil dan tasybiih- kepada tasybiih maka ia adalah seorang mu’attil yang menafikan sifat. Dan mereka (para mu’atthil) diketahui dengan sikap mereka yang menisbahkan para penetap sifat-sifat Allah kepada tasybiih. Demikianlah yang para ulama katakan, diantaranya Abdullah bin al-Mubaarok (*wafat 181 H) dan Wakii’ bin Al-Jarooh (*wafat 197 H)” (Al-Hujjah fi bayaan Al-Mahajjah 1/187 dan 1/196-197)Ishaaq bin Rohuuyah (wafat 238 H) berkata :عَلاَمَةُ جَهْم وَأَصْحَابِهِ دَعْوَاهُمْ عَلَى أَهْلِ الْجَمَاعَةِ وَمَا أُوْلِعُوا بِهِ مِنَ الْكَذِبِ أَنَّهُمْ مُشَبِّهَةٌ، بَلْ هُمُ الْمُعَطِّلَةُ “Tanda Jahm (bin Shofwan) dan para sahabatnya –yang gemar berdusta- adalah mereka menuduh Ahlu Sunnah wal Jamaa’ah bahwasanya mereka adalah musyabbihah. Bahkan justru merekaitulah (Jahm dan pengikutnya) mu’atthilah” (Syarh Ushuul I’tiqood Ahli as-Sunnah wa al-Jamaa’ah 2/588)Abu Bakar Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi As-Syafii (wafat 219) berkataوَمَا نَطَقَ بِهِ الْقُرْآنُ وَالْحَدِيْثُ مِثْلُ ((وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ)) وَمِثْلُ ((وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ)) وَمَا أَشْبَهَ هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ وَالْحَدِيْثِ لاَ نَزْيِدُ فِيْهِ وَلاَ نفسِّره وَنَقِفُ عَلَى مَا وَقَفَ عَلَيْهِ الْقُرآنُ وَالسُّنَّةُ وَنَقُوْل ((الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى)) وَمَنْ زَعَمَ غَيْرَ هَذَا فَهُوَ مُعَطِّلٌ جَهْمِيٌّ“Dan apa yang diucapkan oleh Al-Qur’an dan hadits seperti,وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu” (QS Al-Maaidah : 64), dan seperti :وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya” (QS Az-Zumar : 67)Dan yang semisal ayat-ayat ini dalam Al-Qur’an dan hadits, maka kami tidak menambah-nambahnya dan kami tidak menafsirkannya (*dengan takwil-takwil), dan kami berhenti sesuai diamana berhentinya Al-Qur’an dan Al-Hadits dan kami berkata,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang ada di atas ‘Arsy” (QS Thoohaa : 5)Dan barang siapa yang menyangka selain dari ini maka ia adalah mu’atthil jahmiah” (Dzamm at-Takwiil 1/24)Inilah kaum yang telah jauh-jauh diperingatkan oleh para imam kaum muslimin akan bahaya mereka. Ternyata idahram salah satu dari kaum tersebut !!!Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Apakah Qurban Tetap Sah Jika Shohibul Qurban Mencukur Rambut dan Kuku?

Diterangkan sebelumnya bahwa jika telah masuk 1 Dzulhijjah, maka tidak boleh shohibul qurban memotong rambut dan kuku hingga hewan qurbannya disembelih sebagaimana keterangan di sini. Bagaimana jika ada yang sengaja melakukannya? Apakah qurban (udhiyah) yang dilakukan tetap sah? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, نعم ، تكون مقبولة لكنه يكون عاصياً ، وأما ما اشتهر عند العوام أنه إذا أخذ الإنسان من شعره أو ظفره أو بشرته في أيام العشر فإنه لا أضحية له فهذا ليس بصحيح ، لأنه لا علاقة بين صحة الأضحية والأخذ من هذه الثلاثة “Na’am, qurban yang dilakukan tetap diterima (sah) namun yang melanggar terkena dosa. Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap qurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya qurban dengan mencabut ketiga hal tadi.” (Syarhul Mumthi’, 7: 533) Wallahu a’lam. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Apakah Qurban Tetap Sah Jika Shohibul Qurban Mencukur Rambut dan Kuku?

Diterangkan sebelumnya bahwa jika telah masuk 1 Dzulhijjah, maka tidak boleh shohibul qurban memotong rambut dan kuku hingga hewan qurbannya disembelih sebagaimana keterangan di sini. Bagaimana jika ada yang sengaja melakukannya? Apakah qurban (udhiyah) yang dilakukan tetap sah? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, نعم ، تكون مقبولة لكنه يكون عاصياً ، وأما ما اشتهر عند العوام أنه إذا أخذ الإنسان من شعره أو ظفره أو بشرته في أيام العشر فإنه لا أضحية له فهذا ليس بصحيح ، لأنه لا علاقة بين صحة الأضحية والأخذ من هذه الثلاثة “Na’am, qurban yang dilakukan tetap diterima (sah) namun yang melanggar terkena dosa. Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap qurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya qurban dengan mencabut ketiga hal tadi.” (Syarhul Mumthi’, 7: 533) Wallahu a’lam. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban
Diterangkan sebelumnya bahwa jika telah masuk 1 Dzulhijjah, maka tidak boleh shohibul qurban memotong rambut dan kuku hingga hewan qurbannya disembelih sebagaimana keterangan di sini. Bagaimana jika ada yang sengaja melakukannya? Apakah qurban (udhiyah) yang dilakukan tetap sah? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, نعم ، تكون مقبولة لكنه يكون عاصياً ، وأما ما اشتهر عند العوام أنه إذا أخذ الإنسان من شعره أو ظفره أو بشرته في أيام العشر فإنه لا أضحية له فهذا ليس بصحيح ، لأنه لا علاقة بين صحة الأضحية والأخذ من هذه الثلاثة “Na’am, qurban yang dilakukan tetap diterima (sah) namun yang melanggar terkena dosa. Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap qurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya qurban dengan mencabut ketiga hal tadi.” (Syarhul Mumthi’, 7: 533) Wallahu a’lam. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban


Diterangkan sebelumnya bahwa jika telah masuk 1 Dzulhijjah, maka tidak boleh shohibul qurban memotong rambut dan kuku hingga hewan qurbannya disembelih sebagaimana keterangan di sini. Bagaimana jika ada yang sengaja melakukannya? Apakah qurban (udhiyah) yang dilakukan tetap sah? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, نعم ، تكون مقبولة لكنه يكون عاصياً ، وأما ما اشتهر عند العوام أنه إذا أخذ الإنسان من شعره أو ظفره أو بشرته في أيام العشر فإنه لا أضحية له فهذا ليس بصحيح ، لأنه لا علاقة بين صحة الأضحية والأخذ من هذه الثلاثة “Na’am, qurban yang dilakukan tetap diterima (sah) namun yang melanggar terkena dosa. Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap qurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya qurban dengan mencabut ketiga hal tadi.” (Syarhul Mumthi’, 7: 533) Wallahu a’lam. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban
Prev     Next