Pelajaran dari Indahnya Musim Semi

Beberapa belahan bumi saat ini sedang mengalami musim semi. Musim semi (spring) adalah satu dari empat musim di daerah nontropis, peralihan dari musim dingin ke musim panas. Musim semi terjadi setelah musim dingin, dimana tumbuh-tumbuhan mekar kembali, karena itulah musim semi juga disebut “musim bunga”. Musim semi membuat siang hari menjadi lebih panjang daripada malam hari. Hawa di musim semi biasanya terasa hangat karena menjelang musim panas. Berbeda dengan musim gugur yang udaranya terasa dingin karena menjelang musim dingin. Ada pelajaran penting mengenai musim semi itu sendiri, sebagaimana terdapat pelajaran pula dalam musim panas maupun musim dingin, terutama mengingatkan akan kehidupan di akhirat. Musim Semi Mengingatkan akan Nikmat Surga Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah dalam Lathoif (hal. 546) menerangkan, “Musim-musim yang ada dalam setahun sebenarnya mengingatkan kita akan alam akhirat. Panasnya musim panas mengingatkan akan hawa panasnya Jahannam. Sedangkan dinginnya musim dingin mengingatkan akan keadaan yang amat dingin di Jahannam. Musim gugur mengingatkan akan buah-buah yang dipetik dan akan disimpan di rumah. Hal ini mengingatkan akan dipetiknya amalan sholeh di akhirat kelak. Adapun musim semi adalah musim yang paling baik (karena keadaannya sejuk dan tidak terlalu panas, juga tidak terlalu dingin, pen). Musim yang satu ini mengingatkan akan nikmat dan kehidupan yang menyenangkan di surga. Oleh karenanya, seharusnya seseorang menjadi termotivasi untuk mempersiapkan diri untuk meraih surga dengan giat beramal sholeh.” Sebagian salaf ketika musim semi saat musim buah-buahan dipasarkan, mereka mendatangi pasar, mereka lantas berdiri dan merenung, lantas mereka teringat dan memohon pada Allah surga (Lathoif Al Ma’arif, hal. 546). Sa’id bin Jubair pernah menemui seorang pemuda, yang merupakan anak raja. Ketika itu pemuda tersebut duduk di majelis Sa’id bin Jubair. Mereka yang ada di majelis menyalami pemuda tersebut. Ketika pemuda tersebut meninggalkan mereka, Sa’id menangis dan semakin histeris tangisannya. Ia berkata, “Sungguh pemuda tadi telah mengingatkanku akan pemuda penghuni surga” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 546-547). Bayanganlah nikmat di surga yang disebutkan dalam beberapa ayat berikut, فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan” (QS. As Sajdah: 17). مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آَسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ “(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada beubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak beubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?” (QS. Muhammad: 15). إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا (31) حَدَائِقَ وَأَعْنَابًا (32) وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا (33) وَكَأْسًا دِهَاقًا (34) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا وَلَا كِذَّابًا (35) جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا (36) “Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya, dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman). Di dalamnya mereka tidak mendengar perkataan yang sia-sia dan tidak (pula) perkataan dusta. Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak” (QS. An Naba’: 31-36). Dalam hadits qudsi disebutkan mengenai surat As Sajdah ayat 17 di atas, Allah Ta’ala berfirman, أَعْدَدْتُ لِعِبَادِى الصَّالِحِينَ مَا لاَ عَيْنَ رَأَتْ ، وَلاَ أُذُنَ سَمِعَتْ ، وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ ، فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ ( فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِىَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ ) “Aku persiapkan bagi hamba-Ku yang sholeh sesuatu yang tidak pernah mereka lihat dengan mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati manusia”. Bacalah jika kalian mau ayat (yang artinya), “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang …” (HR. Bukhari no. 4779 dan Muslim no. 2824). اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا Allahumma inni as-alukal jannah wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an-taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo [Ya Allah aku meminta kepada-Mu surga dan segala perkataan atau perbuatan yang mendekatkanku kepada surga. Aku pun meminta perlindungan-Mu dari neraka dan segala hal yang mendekatkan padanya. Aku memohon pula pada-Mu agar Engkau menjadikan setiap yang Engkau takdirkan bagiku adalah baik] (HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad 1: 172. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Musim Semi Mengingatkan akan Kehidupan Setelah Mati Begitu pula musim semi mengingatkan akan kehidupan setelah kematian, yaitu hari berbangkit. Karena saat musim semi mekarlah bunga-bunga dan tanah yang kembali subur setelah gersang karena di antaranya mendapatkan kesegaran air hujan. Hal ini mengingatkan pula bahwa hati yang lalai dan hati yang penuh dosa bisa hidup dengan Al Qur’an yang diturunkan dari langit. Kita dapat merenungkan hal ini dari firman Allah, أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al Hadid: 16). اعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Ketahuilah olehmu bahwa sesungguhnya Allah menghidupkan bumi sesudah matinya. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan kepadamu tanda-tanda kebesaran (Kami) supaya kamu memikirkannya” (QS. Al Hadid: 17). Jika Allah mampu menghidupkan tanah gersang dengan air penuh berkah dari langit, maka demikian pula Allah dapat menghidupkan hati yang mati jika hamba rajin berdzikir dan merenungkan ayat Allah. Musim Semi Mengingatkan akan Harta Benda yang Menggiurkan Di musim semi kita tahu bersama  bahwa bumi akan semakin hijau nan indah, sehingga sangat disukai. Keadaan tadi menggambarkan kondisi manusia yang sangat mencintai harta karena harta begitu menggiurkan dan menyilaukan pandangannya sebagaimana tanaman di musim semi. Abu Sa’id Al Khudri mengisahkan, Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke mimbar lalu beliau berkhutbah, “Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian ialah keberkahan bumi yang akan Allah keluarkan untuk kalian.” Sebagian sahabat bertanya, “Apakah keberkahan bumi itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Perhiasan kehidupan dunia.” Selanjutnya seorang sahabat kembali bertanya: “Apakah kebaikan (perhiasan dunia) itu dapat mendatangkan kejelekan?” Mendengar pertanyaan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi terdiam, sampai-sampai kami mengira bahwa beliau sedang menerima wahyu. Selanjutnya beliau menyeka peluh dari dahinya, lalu bersabda, “Manakah si penanya tadi?” Sahabat si penanya pun menyahut: “Inilah aku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, لاَ يَأْتِى الْخَيْرُ إِلاَّ بِالْخَيْرِ ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، وَإِنَّ كُلَّ مَا أَنْبَتَ الرَّبِيعُ يَقْتُلُ حَبَطًا أَوْ يُلِمُّ ، إِلاَّ آكِلَةَ الْخَضِرَةِ ، أَكَلَتْ حَتَّى إِذَا امْتَدَّتْ خَاصِرَتَاهَا اسْتَقْبَلَتِ الشَّمْسَ ، فَاجْتَرَّتْ وَثَلَطَتْ وَبَالَتْ ، ثُمَّ عَادَتْ فَأَكَلَتْ ، وَإِنَّ هَذَا الْمَالَ حُلْوَةٌ ، مَنْ أَخَذَهُ بِحَقِّهِ وَوَضَعَهُ فِى حَقِّهِ ، فَنِعْمَ الْمَعُونَةُ هُوَ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ ، كَانَ الَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ “Kebaikan itu tidaklah membuahkan/mendatangkan kecuali kebaikan. Sesungguhnya harta benda ini nampak hijau (indah) nan manis (menggiurkan). Sungguh perumpamaannya bagaikan rerumputan yang tumbuh di musim semi. Betapa banyak rerumputan yang tumbuh di musin semi menyebabkan binatang ternak mati kekenyangan hingga perutnya bengkak dan akhirnya mati atau hampir mati. Kecuali binatang yang memakan rumput hijau, ia makan hingga ketika perutnya telah penuh, ia segera menghadap ke arah matahari, lalu memamahnya kembali, kemudian ia berhasil membuang kotorannya dengan mudah dan juga kencing. Untuk selanjutnya kembali makan, demikianlah seterusnya. Dan sesungguhnya harta benda ini terasa manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan cara yang benar dan membelanjakannya dengan benar pula, maka ia adalah sebaik-baik bekal. Sedangkan barang siapa yang mengumpulkannya dengan cara yang tidak benar, maka ia bagaikan binatang yang makan rerumputan akan tetapi ia tidak pernah merasa kenyang, (hingga akhirnya ia pun celaka karenanya).” (HR. Bukhari no. 6427 dan Muslim no. 1052). Keindahan nan manisnya harta dunia itu bagaikan musim semi. Sehingga orang-orang pun berlomba-lomba untuk mendapatkan kenikmatan tersebut. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar lantas berkhutbah, وَإِنِّى وَاللَّهِ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا بَعْدِى ، وَلَكِنِّى أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنَافَسُوا فِيهَا “Demi Allah, bukanlah yang kutakutkan pada kalian adalah kalian akan berbuat syirik sesudahku. Namun yang kukhawatirkan adalah kalian saling berlomba untuk meraih dunia” (HR. Bukhari no. 6426 dan Muslim no. 2296). Harta dunia yang menggiurkan juga di antara sebab munculnya pertikaian, saling hasad (dengki) dan permusuhan. Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمْ فَارِسُ وَالرُّومُ أَىُّ قَوْمٍ أَنْتُمْ ». قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ نَقُولُ كَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ تَتَنَافَسُونَ ثُمَّ تَتَحَاسَدُونَ ثُمَّ تَتَدَابَرُونَ ثُمَّ تَتَبَاغَضُونَ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ ثُمَّ تَنْطَلِقُونَ فِى مَسَاكِينِ الْمُهَاجِرِينَ فَتَجْعَلُونَ بَعْضَهُمْ عَلَى رِقَابِ بَعْضٍ ». “Jika Persia dan Romawi telah ditaklukkan, lantas bagaimanakah keadaan kalian? ‘Abdurrahman bin ‘Auf berkata, ”Sebagaimana Allah perintahkan kepada kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak seperti itu, kalian akan saling berlomba, saling dengki, saling bermusuhan, saling benci, atau semacam itu (dalam meraih dunia, pen). Kemudian kalian berangkat ke tempat-tempat tinggal kaum muhajirin dan kalian menjadikan sebagian mereka membunuh sebagian yang lain” (HR. Muslim no. 2962). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ “Yang aku khawatirkan pada kalian bukanlah kemiskinan, namun yang kukhawatirkan adalah saling berbangganya kalian (dengan harta)” (HR. Ahmad 2: 308. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qona’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, 6: 48) Semoga dengan mengingat musim semi ini kita akan semakin mengharap surga yang penuh kesejukan sebagaimana layaknya musim semi yang kita lewati. Moga pula hal ini semakin membuat kita merindukan alam akhirat. Hal lain, yang jadi pelajaran adalah moga kita tidak terlalu terbuai dengan kemewahan dunia sebagaimana tumbuhan yang hijau nan indah yang membuat kita terkesima di kala musim semi. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca dua artikel menarik di rumaysho.com: Dinginnya Neraka dan Ibadah di Musim Dingin.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 530-550.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsmusim semi

Pelajaran dari Indahnya Musim Semi

Beberapa belahan bumi saat ini sedang mengalami musim semi. Musim semi (spring) adalah satu dari empat musim di daerah nontropis, peralihan dari musim dingin ke musim panas. Musim semi terjadi setelah musim dingin, dimana tumbuh-tumbuhan mekar kembali, karena itulah musim semi juga disebut “musim bunga”. Musim semi membuat siang hari menjadi lebih panjang daripada malam hari. Hawa di musim semi biasanya terasa hangat karena menjelang musim panas. Berbeda dengan musim gugur yang udaranya terasa dingin karena menjelang musim dingin. Ada pelajaran penting mengenai musim semi itu sendiri, sebagaimana terdapat pelajaran pula dalam musim panas maupun musim dingin, terutama mengingatkan akan kehidupan di akhirat. Musim Semi Mengingatkan akan Nikmat Surga Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah dalam Lathoif (hal. 546) menerangkan, “Musim-musim yang ada dalam setahun sebenarnya mengingatkan kita akan alam akhirat. Panasnya musim panas mengingatkan akan hawa panasnya Jahannam. Sedangkan dinginnya musim dingin mengingatkan akan keadaan yang amat dingin di Jahannam. Musim gugur mengingatkan akan buah-buah yang dipetik dan akan disimpan di rumah. Hal ini mengingatkan akan dipetiknya amalan sholeh di akhirat kelak. Adapun musim semi adalah musim yang paling baik (karena keadaannya sejuk dan tidak terlalu panas, juga tidak terlalu dingin, pen). Musim yang satu ini mengingatkan akan nikmat dan kehidupan yang menyenangkan di surga. Oleh karenanya, seharusnya seseorang menjadi termotivasi untuk mempersiapkan diri untuk meraih surga dengan giat beramal sholeh.” Sebagian salaf ketika musim semi saat musim buah-buahan dipasarkan, mereka mendatangi pasar, mereka lantas berdiri dan merenung, lantas mereka teringat dan memohon pada Allah surga (Lathoif Al Ma’arif, hal. 546). Sa’id bin Jubair pernah menemui seorang pemuda, yang merupakan anak raja. Ketika itu pemuda tersebut duduk di majelis Sa’id bin Jubair. Mereka yang ada di majelis menyalami pemuda tersebut. Ketika pemuda tersebut meninggalkan mereka, Sa’id menangis dan semakin histeris tangisannya. Ia berkata, “Sungguh pemuda tadi telah mengingatkanku akan pemuda penghuni surga” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 546-547). Bayanganlah nikmat di surga yang disebutkan dalam beberapa ayat berikut, فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan” (QS. As Sajdah: 17). مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آَسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ “(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada beubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak beubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?” (QS. Muhammad: 15). إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا (31) حَدَائِقَ وَأَعْنَابًا (32) وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا (33) وَكَأْسًا دِهَاقًا (34) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا وَلَا كِذَّابًا (35) جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا (36) “Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya, dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman). Di dalamnya mereka tidak mendengar perkataan yang sia-sia dan tidak (pula) perkataan dusta. Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak” (QS. An Naba’: 31-36). Dalam hadits qudsi disebutkan mengenai surat As Sajdah ayat 17 di atas, Allah Ta’ala berfirman, أَعْدَدْتُ لِعِبَادِى الصَّالِحِينَ مَا لاَ عَيْنَ رَأَتْ ، وَلاَ أُذُنَ سَمِعَتْ ، وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ ، فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ ( فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِىَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ ) “Aku persiapkan bagi hamba-Ku yang sholeh sesuatu yang tidak pernah mereka lihat dengan mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati manusia”. Bacalah jika kalian mau ayat (yang artinya), “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang …” (HR. Bukhari no. 4779 dan Muslim no. 2824). اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا Allahumma inni as-alukal jannah wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an-taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo [Ya Allah aku meminta kepada-Mu surga dan segala perkataan atau perbuatan yang mendekatkanku kepada surga. Aku pun meminta perlindungan-Mu dari neraka dan segala hal yang mendekatkan padanya. Aku memohon pula pada-Mu agar Engkau menjadikan setiap yang Engkau takdirkan bagiku adalah baik] (HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad 1: 172. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Musim Semi Mengingatkan akan Kehidupan Setelah Mati Begitu pula musim semi mengingatkan akan kehidupan setelah kematian, yaitu hari berbangkit. Karena saat musim semi mekarlah bunga-bunga dan tanah yang kembali subur setelah gersang karena di antaranya mendapatkan kesegaran air hujan. Hal ini mengingatkan pula bahwa hati yang lalai dan hati yang penuh dosa bisa hidup dengan Al Qur’an yang diturunkan dari langit. Kita dapat merenungkan hal ini dari firman Allah, أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al Hadid: 16). اعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Ketahuilah olehmu bahwa sesungguhnya Allah menghidupkan bumi sesudah matinya. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan kepadamu tanda-tanda kebesaran (Kami) supaya kamu memikirkannya” (QS. Al Hadid: 17). Jika Allah mampu menghidupkan tanah gersang dengan air penuh berkah dari langit, maka demikian pula Allah dapat menghidupkan hati yang mati jika hamba rajin berdzikir dan merenungkan ayat Allah. Musim Semi Mengingatkan akan Harta Benda yang Menggiurkan Di musim semi kita tahu bersama  bahwa bumi akan semakin hijau nan indah, sehingga sangat disukai. Keadaan tadi menggambarkan kondisi manusia yang sangat mencintai harta karena harta begitu menggiurkan dan menyilaukan pandangannya sebagaimana tanaman di musim semi. Abu Sa’id Al Khudri mengisahkan, Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke mimbar lalu beliau berkhutbah, “Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian ialah keberkahan bumi yang akan Allah keluarkan untuk kalian.” Sebagian sahabat bertanya, “Apakah keberkahan bumi itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Perhiasan kehidupan dunia.” Selanjutnya seorang sahabat kembali bertanya: “Apakah kebaikan (perhiasan dunia) itu dapat mendatangkan kejelekan?” Mendengar pertanyaan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi terdiam, sampai-sampai kami mengira bahwa beliau sedang menerima wahyu. Selanjutnya beliau menyeka peluh dari dahinya, lalu bersabda, “Manakah si penanya tadi?” Sahabat si penanya pun menyahut: “Inilah aku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, لاَ يَأْتِى الْخَيْرُ إِلاَّ بِالْخَيْرِ ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، وَإِنَّ كُلَّ مَا أَنْبَتَ الرَّبِيعُ يَقْتُلُ حَبَطًا أَوْ يُلِمُّ ، إِلاَّ آكِلَةَ الْخَضِرَةِ ، أَكَلَتْ حَتَّى إِذَا امْتَدَّتْ خَاصِرَتَاهَا اسْتَقْبَلَتِ الشَّمْسَ ، فَاجْتَرَّتْ وَثَلَطَتْ وَبَالَتْ ، ثُمَّ عَادَتْ فَأَكَلَتْ ، وَإِنَّ هَذَا الْمَالَ حُلْوَةٌ ، مَنْ أَخَذَهُ بِحَقِّهِ وَوَضَعَهُ فِى حَقِّهِ ، فَنِعْمَ الْمَعُونَةُ هُوَ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ ، كَانَ الَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ “Kebaikan itu tidaklah membuahkan/mendatangkan kecuali kebaikan. Sesungguhnya harta benda ini nampak hijau (indah) nan manis (menggiurkan). Sungguh perumpamaannya bagaikan rerumputan yang tumbuh di musim semi. Betapa banyak rerumputan yang tumbuh di musin semi menyebabkan binatang ternak mati kekenyangan hingga perutnya bengkak dan akhirnya mati atau hampir mati. Kecuali binatang yang memakan rumput hijau, ia makan hingga ketika perutnya telah penuh, ia segera menghadap ke arah matahari, lalu memamahnya kembali, kemudian ia berhasil membuang kotorannya dengan mudah dan juga kencing. Untuk selanjutnya kembali makan, demikianlah seterusnya. Dan sesungguhnya harta benda ini terasa manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan cara yang benar dan membelanjakannya dengan benar pula, maka ia adalah sebaik-baik bekal. Sedangkan barang siapa yang mengumpulkannya dengan cara yang tidak benar, maka ia bagaikan binatang yang makan rerumputan akan tetapi ia tidak pernah merasa kenyang, (hingga akhirnya ia pun celaka karenanya).” (HR. Bukhari no. 6427 dan Muslim no. 1052). Keindahan nan manisnya harta dunia itu bagaikan musim semi. Sehingga orang-orang pun berlomba-lomba untuk mendapatkan kenikmatan tersebut. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar lantas berkhutbah, وَإِنِّى وَاللَّهِ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا بَعْدِى ، وَلَكِنِّى أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنَافَسُوا فِيهَا “Demi Allah, bukanlah yang kutakutkan pada kalian adalah kalian akan berbuat syirik sesudahku. Namun yang kukhawatirkan adalah kalian saling berlomba untuk meraih dunia” (HR. Bukhari no. 6426 dan Muslim no. 2296). Harta dunia yang menggiurkan juga di antara sebab munculnya pertikaian, saling hasad (dengki) dan permusuhan. Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمْ فَارِسُ وَالرُّومُ أَىُّ قَوْمٍ أَنْتُمْ ». قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ نَقُولُ كَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ تَتَنَافَسُونَ ثُمَّ تَتَحَاسَدُونَ ثُمَّ تَتَدَابَرُونَ ثُمَّ تَتَبَاغَضُونَ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ ثُمَّ تَنْطَلِقُونَ فِى مَسَاكِينِ الْمُهَاجِرِينَ فَتَجْعَلُونَ بَعْضَهُمْ عَلَى رِقَابِ بَعْضٍ ». “Jika Persia dan Romawi telah ditaklukkan, lantas bagaimanakah keadaan kalian? ‘Abdurrahman bin ‘Auf berkata, ”Sebagaimana Allah perintahkan kepada kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak seperti itu, kalian akan saling berlomba, saling dengki, saling bermusuhan, saling benci, atau semacam itu (dalam meraih dunia, pen). Kemudian kalian berangkat ke tempat-tempat tinggal kaum muhajirin dan kalian menjadikan sebagian mereka membunuh sebagian yang lain” (HR. Muslim no. 2962). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ “Yang aku khawatirkan pada kalian bukanlah kemiskinan, namun yang kukhawatirkan adalah saling berbangganya kalian (dengan harta)” (HR. Ahmad 2: 308. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qona’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, 6: 48) Semoga dengan mengingat musim semi ini kita akan semakin mengharap surga yang penuh kesejukan sebagaimana layaknya musim semi yang kita lewati. Moga pula hal ini semakin membuat kita merindukan alam akhirat. Hal lain, yang jadi pelajaran adalah moga kita tidak terlalu terbuai dengan kemewahan dunia sebagaimana tumbuhan yang hijau nan indah yang membuat kita terkesima di kala musim semi. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca dua artikel menarik di rumaysho.com: Dinginnya Neraka dan Ibadah di Musim Dingin.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 530-550.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsmusim semi
Beberapa belahan bumi saat ini sedang mengalami musim semi. Musim semi (spring) adalah satu dari empat musim di daerah nontropis, peralihan dari musim dingin ke musim panas. Musim semi terjadi setelah musim dingin, dimana tumbuh-tumbuhan mekar kembali, karena itulah musim semi juga disebut “musim bunga”. Musim semi membuat siang hari menjadi lebih panjang daripada malam hari. Hawa di musim semi biasanya terasa hangat karena menjelang musim panas. Berbeda dengan musim gugur yang udaranya terasa dingin karena menjelang musim dingin. Ada pelajaran penting mengenai musim semi itu sendiri, sebagaimana terdapat pelajaran pula dalam musim panas maupun musim dingin, terutama mengingatkan akan kehidupan di akhirat. Musim Semi Mengingatkan akan Nikmat Surga Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah dalam Lathoif (hal. 546) menerangkan, “Musim-musim yang ada dalam setahun sebenarnya mengingatkan kita akan alam akhirat. Panasnya musim panas mengingatkan akan hawa panasnya Jahannam. Sedangkan dinginnya musim dingin mengingatkan akan keadaan yang amat dingin di Jahannam. Musim gugur mengingatkan akan buah-buah yang dipetik dan akan disimpan di rumah. Hal ini mengingatkan akan dipetiknya amalan sholeh di akhirat kelak. Adapun musim semi adalah musim yang paling baik (karena keadaannya sejuk dan tidak terlalu panas, juga tidak terlalu dingin, pen). Musim yang satu ini mengingatkan akan nikmat dan kehidupan yang menyenangkan di surga. Oleh karenanya, seharusnya seseorang menjadi termotivasi untuk mempersiapkan diri untuk meraih surga dengan giat beramal sholeh.” Sebagian salaf ketika musim semi saat musim buah-buahan dipasarkan, mereka mendatangi pasar, mereka lantas berdiri dan merenung, lantas mereka teringat dan memohon pada Allah surga (Lathoif Al Ma’arif, hal. 546). Sa’id bin Jubair pernah menemui seorang pemuda, yang merupakan anak raja. Ketika itu pemuda tersebut duduk di majelis Sa’id bin Jubair. Mereka yang ada di majelis menyalami pemuda tersebut. Ketika pemuda tersebut meninggalkan mereka, Sa’id menangis dan semakin histeris tangisannya. Ia berkata, “Sungguh pemuda tadi telah mengingatkanku akan pemuda penghuni surga” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 546-547). Bayanganlah nikmat di surga yang disebutkan dalam beberapa ayat berikut, فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan” (QS. As Sajdah: 17). مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آَسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ “(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada beubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak beubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?” (QS. Muhammad: 15). إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا (31) حَدَائِقَ وَأَعْنَابًا (32) وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا (33) وَكَأْسًا دِهَاقًا (34) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا وَلَا كِذَّابًا (35) جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا (36) “Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya, dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman). Di dalamnya mereka tidak mendengar perkataan yang sia-sia dan tidak (pula) perkataan dusta. Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak” (QS. An Naba’: 31-36). Dalam hadits qudsi disebutkan mengenai surat As Sajdah ayat 17 di atas, Allah Ta’ala berfirman, أَعْدَدْتُ لِعِبَادِى الصَّالِحِينَ مَا لاَ عَيْنَ رَأَتْ ، وَلاَ أُذُنَ سَمِعَتْ ، وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ ، فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ ( فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِىَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ ) “Aku persiapkan bagi hamba-Ku yang sholeh sesuatu yang tidak pernah mereka lihat dengan mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati manusia”. Bacalah jika kalian mau ayat (yang artinya), “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang …” (HR. Bukhari no. 4779 dan Muslim no. 2824). اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا Allahumma inni as-alukal jannah wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an-taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo [Ya Allah aku meminta kepada-Mu surga dan segala perkataan atau perbuatan yang mendekatkanku kepada surga. Aku pun meminta perlindungan-Mu dari neraka dan segala hal yang mendekatkan padanya. Aku memohon pula pada-Mu agar Engkau menjadikan setiap yang Engkau takdirkan bagiku adalah baik] (HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad 1: 172. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Musim Semi Mengingatkan akan Kehidupan Setelah Mati Begitu pula musim semi mengingatkan akan kehidupan setelah kematian, yaitu hari berbangkit. Karena saat musim semi mekarlah bunga-bunga dan tanah yang kembali subur setelah gersang karena di antaranya mendapatkan kesegaran air hujan. Hal ini mengingatkan pula bahwa hati yang lalai dan hati yang penuh dosa bisa hidup dengan Al Qur’an yang diturunkan dari langit. Kita dapat merenungkan hal ini dari firman Allah, أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al Hadid: 16). اعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Ketahuilah olehmu bahwa sesungguhnya Allah menghidupkan bumi sesudah matinya. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan kepadamu tanda-tanda kebesaran (Kami) supaya kamu memikirkannya” (QS. Al Hadid: 17). Jika Allah mampu menghidupkan tanah gersang dengan air penuh berkah dari langit, maka demikian pula Allah dapat menghidupkan hati yang mati jika hamba rajin berdzikir dan merenungkan ayat Allah. Musim Semi Mengingatkan akan Harta Benda yang Menggiurkan Di musim semi kita tahu bersama  bahwa bumi akan semakin hijau nan indah, sehingga sangat disukai. Keadaan tadi menggambarkan kondisi manusia yang sangat mencintai harta karena harta begitu menggiurkan dan menyilaukan pandangannya sebagaimana tanaman di musim semi. Abu Sa’id Al Khudri mengisahkan, Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke mimbar lalu beliau berkhutbah, “Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian ialah keberkahan bumi yang akan Allah keluarkan untuk kalian.” Sebagian sahabat bertanya, “Apakah keberkahan bumi itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Perhiasan kehidupan dunia.” Selanjutnya seorang sahabat kembali bertanya: “Apakah kebaikan (perhiasan dunia) itu dapat mendatangkan kejelekan?” Mendengar pertanyaan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi terdiam, sampai-sampai kami mengira bahwa beliau sedang menerima wahyu. Selanjutnya beliau menyeka peluh dari dahinya, lalu bersabda, “Manakah si penanya tadi?” Sahabat si penanya pun menyahut: “Inilah aku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, لاَ يَأْتِى الْخَيْرُ إِلاَّ بِالْخَيْرِ ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، وَإِنَّ كُلَّ مَا أَنْبَتَ الرَّبِيعُ يَقْتُلُ حَبَطًا أَوْ يُلِمُّ ، إِلاَّ آكِلَةَ الْخَضِرَةِ ، أَكَلَتْ حَتَّى إِذَا امْتَدَّتْ خَاصِرَتَاهَا اسْتَقْبَلَتِ الشَّمْسَ ، فَاجْتَرَّتْ وَثَلَطَتْ وَبَالَتْ ، ثُمَّ عَادَتْ فَأَكَلَتْ ، وَإِنَّ هَذَا الْمَالَ حُلْوَةٌ ، مَنْ أَخَذَهُ بِحَقِّهِ وَوَضَعَهُ فِى حَقِّهِ ، فَنِعْمَ الْمَعُونَةُ هُوَ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ ، كَانَ الَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ “Kebaikan itu tidaklah membuahkan/mendatangkan kecuali kebaikan. Sesungguhnya harta benda ini nampak hijau (indah) nan manis (menggiurkan). Sungguh perumpamaannya bagaikan rerumputan yang tumbuh di musim semi. Betapa banyak rerumputan yang tumbuh di musin semi menyebabkan binatang ternak mati kekenyangan hingga perutnya bengkak dan akhirnya mati atau hampir mati. Kecuali binatang yang memakan rumput hijau, ia makan hingga ketika perutnya telah penuh, ia segera menghadap ke arah matahari, lalu memamahnya kembali, kemudian ia berhasil membuang kotorannya dengan mudah dan juga kencing. Untuk selanjutnya kembali makan, demikianlah seterusnya. Dan sesungguhnya harta benda ini terasa manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan cara yang benar dan membelanjakannya dengan benar pula, maka ia adalah sebaik-baik bekal. Sedangkan barang siapa yang mengumpulkannya dengan cara yang tidak benar, maka ia bagaikan binatang yang makan rerumputan akan tetapi ia tidak pernah merasa kenyang, (hingga akhirnya ia pun celaka karenanya).” (HR. Bukhari no. 6427 dan Muslim no. 1052). Keindahan nan manisnya harta dunia itu bagaikan musim semi. Sehingga orang-orang pun berlomba-lomba untuk mendapatkan kenikmatan tersebut. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar lantas berkhutbah, وَإِنِّى وَاللَّهِ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا بَعْدِى ، وَلَكِنِّى أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنَافَسُوا فِيهَا “Demi Allah, bukanlah yang kutakutkan pada kalian adalah kalian akan berbuat syirik sesudahku. Namun yang kukhawatirkan adalah kalian saling berlomba untuk meraih dunia” (HR. Bukhari no. 6426 dan Muslim no. 2296). Harta dunia yang menggiurkan juga di antara sebab munculnya pertikaian, saling hasad (dengki) dan permusuhan. Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمْ فَارِسُ وَالرُّومُ أَىُّ قَوْمٍ أَنْتُمْ ». قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ نَقُولُ كَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ تَتَنَافَسُونَ ثُمَّ تَتَحَاسَدُونَ ثُمَّ تَتَدَابَرُونَ ثُمَّ تَتَبَاغَضُونَ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ ثُمَّ تَنْطَلِقُونَ فِى مَسَاكِينِ الْمُهَاجِرِينَ فَتَجْعَلُونَ بَعْضَهُمْ عَلَى رِقَابِ بَعْضٍ ». “Jika Persia dan Romawi telah ditaklukkan, lantas bagaimanakah keadaan kalian? ‘Abdurrahman bin ‘Auf berkata, ”Sebagaimana Allah perintahkan kepada kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak seperti itu, kalian akan saling berlomba, saling dengki, saling bermusuhan, saling benci, atau semacam itu (dalam meraih dunia, pen). Kemudian kalian berangkat ke tempat-tempat tinggal kaum muhajirin dan kalian menjadikan sebagian mereka membunuh sebagian yang lain” (HR. Muslim no. 2962). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ “Yang aku khawatirkan pada kalian bukanlah kemiskinan, namun yang kukhawatirkan adalah saling berbangganya kalian (dengan harta)” (HR. Ahmad 2: 308. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qona’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, 6: 48) Semoga dengan mengingat musim semi ini kita akan semakin mengharap surga yang penuh kesejukan sebagaimana layaknya musim semi yang kita lewati. Moga pula hal ini semakin membuat kita merindukan alam akhirat. Hal lain, yang jadi pelajaran adalah moga kita tidak terlalu terbuai dengan kemewahan dunia sebagaimana tumbuhan yang hijau nan indah yang membuat kita terkesima di kala musim semi. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca dua artikel menarik di rumaysho.com: Dinginnya Neraka dan Ibadah di Musim Dingin.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 530-550.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsmusim semi


Beberapa belahan bumi saat ini sedang mengalami musim semi. Musim semi (spring) adalah satu dari empat musim di daerah nontropis, peralihan dari musim dingin ke musim panas. Musim semi terjadi setelah musim dingin, dimana tumbuh-tumbuhan mekar kembali, karena itulah musim semi juga disebut “musim bunga”. Musim semi membuat siang hari menjadi lebih panjang daripada malam hari. Hawa di musim semi biasanya terasa hangat karena menjelang musim panas. Berbeda dengan musim gugur yang udaranya terasa dingin karena menjelang musim dingin. Ada pelajaran penting mengenai musim semi itu sendiri, sebagaimana terdapat pelajaran pula dalam musim panas maupun musim dingin, terutama mengingatkan akan kehidupan di akhirat. Musim Semi Mengingatkan akan Nikmat Surga Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah dalam Lathoif (hal. 546) menerangkan, “Musim-musim yang ada dalam setahun sebenarnya mengingatkan kita akan alam akhirat. Panasnya musim panas mengingatkan akan hawa panasnya Jahannam. Sedangkan dinginnya musim dingin mengingatkan akan keadaan yang amat dingin di Jahannam. Musim gugur mengingatkan akan buah-buah yang dipetik dan akan disimpan di rumah. Hal ini mengingatkan akan dipetiknya amalan sholeh di akhirat kelak. Adapun musim semi adalah musim yang paling baik (karena keadaannya sejuk dan tidak terlalu panas, juga tidak terlalu dingin, pen). Musim yang satu ini mengingatkan akan nikmat dan kehidupan yang menyenangkan di surga. Oleh karenanya, seharusnya seseorang menjadi termotivasi untuk mempersiapkan diri untuk meraih surga dengan giat beramal sholeh.” Sebagian salaf ketika musim semi saat musim buah-buahan dipasarkan, mereka mendatangi pasar, mereka lantas berdiri dan merenung, lantas mereka teringat dan memohon pada Allah surga (Lathoif Al Ma’arif, hal. 546). Sa’id bin Jubair pernah menemui seorang pemuda, yang merupakan anak raja. Ketika itu pemuda tersebut duduk di majelis Sa’id bin Jubair. Mereka yang ada di majelis menyalami pemuda tersebut. Ketika pemuda tersebut meninggalkan mereka, Sa’id menangis dan semakin histeris tangisannya. Ia berkata, “Sungguh pemuda tadi telah mengingatkanku akan pemuda penghuni surga” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 546-547). Bayanganlah nikmat di surga yang disebutkan dalam beberapa ayat berikut, فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan” (QS. As Sajdah: 17). مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آَسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ “(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada beubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak beubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?” (QS. Muhammad: 15). إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا (31) حَدَائِقَ وَأَعْنَابًا (32) وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا (33) وَكَأْسًا دِهَاقًا (34) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا وَلَا كِذَّابًا (35) جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا (36) “Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya, dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman). Di dalamnya mereka tidak mendengar perkataan yang sia-sia dan tidak (pula) perkataan dusta. Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak” (QS. An Naba’: 31-36). Dalam hadits qudsi disebutkan mengenai surat As Sajdah ayat 17 di atas, Allah Ta’ala berfirman, أَعْدَدْتُ لِعِبَادِى الصَّالِحِينَ مَا لاَ عَيْنَ رَأَتْ ، وَلاَ أُذُنَ سَمِعَتْ ، وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ ، فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ ( فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِىَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ ) “Aku persiapkan bagi hamba-Ku yang sholeh sesuatu yang tidak pernah mereka lihat dengan mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati manusia”. Bacalah jika kalian mau ayat (yang artinya), “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang …” (HR. Bukhari no. 4779 dan Muslim no. 2824). اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا Allahumma inni as-alukal jannah wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an-taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo [Ya Allah aku meminta kepada-Mu surga dan segala perkataan atau perbuatan yang mendekatkanku kepada surga. Aku pun meminta perlindungan-Mu dari neraka dan segala hal yang mendekatkan padanya. Aku memohon pula pada-Mu agar Engkau menjadikan setiap yang Engkau takdirkan bagiku adalah baik] (HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad 1: 172. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Musim Semi Mengingatkan akan Kehidupan Setelah Mati Begitu pula musim semi mengingatkan akan kehidupan setelah kematian, yaitu hari berbangkit. Karena saat musim semi mekarlah bunga-bunga dan tanah yang kembali subur setelah gersang karena di antaranya mendapatkan kesegaran air hujan. Hal ini mengingatkan pula bahwa hati yang lalai dan hati yang penuh dosa bisa hidup dengan Al Qur’an yang diturunkan dari langit. Kita dapat merenungkan hal ini dari firman Allah, أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al Hadid: 16). اعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Ketahuilah olehmu bahwa sesungguhnya Allah menghidupkan bumi sesudah matinya. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan kepadamu tanda-tanda kebesaran (Kami) supaya kamu memikirkannya” (QS. Al Hadid: 17). Jika Allah mampu menghidupkan tanah gersang dengan air penuh berkah dari langit, maka demikian pula Allah dapat menghidupkan hati yang mati jika hamba rajin berdzikir dan merenungkan ayat Allah. Musim Semi Mengingatkan akan Harta Benda yang Menggiurkan Di musim semi kita tahu bersama  bahwa bumi akan semakin hijau nan indah, sehingga sangat disukai. Keadaan tadi menggambarkan kondisi manusia yang sangat mencintai harta karena harta begitu menggiurkan dan menyilaukan pandangannya sebagaimana tanaman di musim semi. Abu Sa’id Al Khudri mengisahkan, Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke mimbar lalu beliau berkhutbah, “Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian ialah keberkahan bumi yang akan Allah keluarkan untuk kalian.” Sebagian sahabat bertanya, “Apakah keberkahan bumi itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Perhiasan kehidupan dunia.” Selanjutnya seorang sahabat kembali bertanya: “Apakah kebaikan (perhiasan dunia) itu dapat mendatangkan kejelekan?” Mendengar pertanyaan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi terdiam, sampai-sampai kami mengira bahwa beliau sedang menerima wahyu. Selanjutnya beliau menyeka peluh dari dahinya, lalu bersabda, “Manakah si penanya tadi?” Sahabat si penanya pun menyahut: “Inilah aku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, لاَ يَأْتِى الْخَيْرُ إِلاَّ بِالْخَيْرِ ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، وَإِنَّ كُلَّ مَا أَنْبَتَ الرَّبِيعُ يَقْتُلُ حَبَطًا أَوْ يُلِمُّ ، إِلاَّ آكِلَةَ الْخَضِرَةِ ، أَكَلَتْ حَتَّى إِذَا امْتَدَّتْ خَاصِرَتَاهَا اسْتَقْبَلَتِ الشَّمْسَ ، فَاجْتَرَّتْ وَثَلَطَتْ وَبَالَتْ ، ثُمَّ عَادَتْ فَأَكَلَتْ ، وَإِنَّ هَذَا الْمَالَ حُلْوَةٌ ، مَنْ أَخَذَهُ بِحَقِّهِ وَوَضَعَهُ فِى حَقِّهِ ، فَنِعْمَ الْمَعُونَةُ هُوَ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ ، كَانَ الَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ “Kebaikan itu tidaklah membuahkan/mendatangkan kecuali kebaikan. Sesungguhnya harta benda ini nampak hijau (indah) nan manis (menggiurkan). Sungguh perumpamaannya bagaikan rerumputan yang tumbuh di musim semi. Betapa banyak rerumputan yang tumbuh di musin semi menyebabkan binatang ternak mati kekenyangan hingga perutnya bengkak dan akhirnya mati atau hampir mati. Kecuali binatang yang memakan rumput hijau, ia makan hingga ketika perutnya telah penuh, ia segera menghadap ke arah matahari, lalu memamahnya kembali, kemudian ia berhasil membuang kotorannya dengan mudah dan juga kencing. Untuk selanjutnya kembali makan, demikianlah seterusnya. Dan sesungguhnya harta benda ini terasa manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan cara yang benar dan membelanjakannya dengan benar pula, maka ia adalah sebaik-baik bekal. Sedangkan barang siapa yang mengumpulkannya dengan cara yang tidak benar, maka ia bagaikan binatang yang makan rerumputan akan tetapi ia tidak pernah merasa kenyang, (hingga akhirnya ia pun celaka karenanya).” (HR. Bukhari no. 6427 dan Muslim no. 1052). Keindahan nan manisnya harta dunia itu bagaikan musim semi. Sehingga orang-orang pun berlomba-lomba untuk mendapatkan kenikmatan tersebut. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar lantas berkhutbah, وَإِنِّى وَاللَّهِ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا بَعْدِى ، وَلَكِنِّى أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنَافَسُوا فِيهَا “Demi Allah, bukanlah yang kutakutkan pada kalian adalah kalian akan berbuat syirik sesudahku. Namun yang kukhawatirkan adalah kalian saling berlomba untuk meraih dunia” (HR. Bukhari no. 6426 dan Muslim no. 2296). Harta dunia yang menggiurkan juga di antara sebab munculnya pertikaian, saling hasad (dengki) dan permusuhan. Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمْ فَارِسُ وَالرُّومُ أَىُّ قَوْمٍ أَنْتُمْ ». قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ نَقُولُ كَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ تَتَنَافَسُونَ ثُمَّ تَتَحَاسَدُونَ ثُمَّ تَتَدَابَرُونَ ثُمَّ تَتَبَاغَضُونَ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ ثُمَّ تَنْطَلِقُونَ فِى مَسَاكِينِ الْمُهَاجِرِينَ فَتَجْعَلُونَ بَعْضَهُمْ عَلَى رِقَابِ بَعْضٍ ». “Jika Persia dan Romawi telah ditaklukkan, lantas bagaimanakah keadaan kalian? ‘Abdurrahman bin ‘Auf berkata, ”Sebagaimana Allah perintahkan kepada kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak seperti itu, kalian akan saling berlomba, saling dengki, saling bermusuhan, saling benci, atau semacam itu (dalam meraih dunia, pen). Kemudian kalian berangkat ke tempat-tempat tinggal kaum muhajirin dan kalian menjadikan sebagian mereka membunuh sebagian yang lain” (HR. Muslim no. 2962). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ “Yang aku khawatirkan pada kalian bukanlah kemiskinan, namun yang kukhawatirkan adalah saling berbangganya kalian (dengan harta)” (HR. Ahmad 2: 308. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qona’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, 6: 48) Semoga dengan mengingat musim semi ini kita akan semakin mengharap surga yang penuh kesejukan sebagaimana layaknya musim semi yang kita lewati. Moga pula hal ini semakin membuat kita merindukan alam akhirat. Hal lain, yang jadi pelajaran adalah moga kita tidak terlalu terbuai dengan kemewahan dunia sebagaimana tumbuhan yang hijau nan indah yang membuat kita terkesima di kala musim semi. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca dua artikel menarik di rumaysho.com: Dinginnya Neraka dan Ibadah di Musim Dingin.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 530-550.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsmusim semi

Nasehat Lukman pada Anaknya (4), Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik

Sudah kita ketahui bersama sebagaimana diterangkan pula dalam bahasan sebelumnya akan wajibnya berbakti pada orang tua, berbuat baik pada mereka, dan tidak membuat kesal mereka. Namun apakah berbakti di sini secara mutlak? Jawabannya, tidak. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka dituruti. Jika mereka memerintahkan dalam syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidaklah ada ketaatan. Jika mereka adalah musyrik atau non muslim –sebagaimana teladan dari kisah Sa’ad dalam tulisan ini-, tetap ada kewajiban berbaik pada mereka selamat tidak menuruti ajaran agama mereka atau turut serta dalam perayaan dan ritual ibadah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Jika kedua orang tua memaksamu agar mengikuti keyakinan keduanya, maka janganlah engkau terima. Namun hal ini tidaklah menghalangi engkau untuk berbuat baik kepada keduanya di dunia secara ma’ruf (dengan baik)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 54). Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan, “Janganlah engkau menyangka bahwa taat kepada keduanya dalam berbuat syirik adalah bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Karena hak Allah tentu lebih diutamakan dari hak yang lainnya. Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat pada al Kholiq (Sang Pencipta)”. Syaikh As Sa’di rahimahullah kembali menjelaskan, “Allah Ta’ala tidaklah mengatakan: Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka durhakailah keduanya. Namun Allah Ta’ala katakan, janganlah mentaati keduanya, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua, maka tetap ada. Karena selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat, maka jangan” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shohihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Amaroh, lantas memberi minum padanya, namun ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya” (QS. Al ‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan” (QS. Asy Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas” (QS. Al Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat)” (HR. Bukhari no. 7257). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat” (HR. Bukhari no. 7144). Ikut Tradisi Orang Tua dan Nenek Moyang Allah Ta’ala berfirman, وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ “Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku” (QS. Lukman: 15) Pelajaran yang penting dalam ayat di atas adalah agar kita mengikuti orang tua dan nenek moyang dalam kebaikan dan ketaatan, jangan mengikuti mereka  dalam tradisi yang berbau syririk, maksiat dan bid’ah. Hal ini telah dilarang dalam banyak ayat, di antaranya perkataan kaum Syu’aib kepada Nabi Syu’aib : قَالُوا يَا شُعَيْبُ أَصَلَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آَبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءُ “Mereka berkata: “Hai Syu’aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami.” (QS. Hud: 87) Dan berkata pula kaum Fir’aun kepada Musa, قَالُوا أَجِئْتَنَا لِتَلْفِتَنَا عَمَّا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا “Mereka berkata: “Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya” (QS. Yunus: 78). Dan berkata pula kaum Hud kepada Nabinya, قَالُوا أَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللَّهَ وَحْدَهُ وَنَذَرَ مَا كَانَ يَعْبُدُ آَبَاؤُنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ , قَالَ قَدْ وَقَعَ عَلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ رِجْسٌ وَغَضَبٌ أَتُجَادِلُونَنِي فِي أَسْمَاءٍ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا نَزَّلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ “Mereka berkata: “Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami? Maka datangkanlah azab yang kamu ancamkan kepada kami jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” Ia berkata: “Sungguh sudah pasti kamu akan ditimpa azab dan kemarahan dari Rabbmu”. Apakah kamu sekalian hendak berbantah dengan aku tentang nama-nama (berhala) yang kamu beserta nenek moyangmu menamakannya, padahal Allah sekali-kali tidak menurunkan hujjah untuk itu?” (QS. Al A’raaf: 70-71). Karena terlalu berlebihan dalam mengikuti tradisi nenek moyang inilah akhirnya sering terjerumus dalam laranngan. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آَبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji , mereka berkata: Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”(QS. Al A’raaf: 28). Adapun mengikuti nenek moyang yang berada dalam kebaikan, petunjuk dan iman, maka tidak ragu itu adalah wajib, bahkan termasuk salah satu kewajiban. Allah Ta’ala berfirman, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Dan anak Ya’qub berucap ketika Ya’qub berkata pada mereka, مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آَبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Rabbmu dan Rabb nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Rabb Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya” (QS. Al Baqarah: 133). Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَبَاكُمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ ، أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “Sesungguhnya kedua nenek moyangmu yaitu Isma’il dan Ishaq berta’awwudz (meminta perlindungan) dengannya (yaitu) ‘a’udzu bi kalimatillahi taammati min kulli syaithonin wa haammatin, wa min kulli ‘ainin laammatin. [Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa dan dari setiap ‘ain yaitu pandangan hasad/jahat]”(HR. Bukhari no. 3371) Semoga jadi renungan bersama. Semoga Allah memudahkan kita untuk lebih berbakti pada orang tua, berbuat ihsan pada mereka, dan moga mereka senantiasa mendapatkan hidayah demi hidayah dalam kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fiqh  At Ta’amul Ma’al Walidain, Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Jumadal  Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua nasihat lukman

Nasehat Lukman pada Anaknya (4), Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik

Sudah kita ketahui bersama sebagaimana diterangkan pula dalam bahasan sebelumnya akan wajibnya berbakti pada orang tua, berbuat baik pada mereka, dan tidak membuat kesal mereka. Namun apakah berbakti di sini secara mutlak? Jawabannya, tidak. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka dituruti. Jika mereka memerintahkan dalam syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidaklah ada ketaatan. Jika mereka adalah musyrik atau non muslim –sebagaimana teladan dari kisah Sa’ad dalam tulisan ini-, tetap ada kewajiban berbaik pada mereka selamat tidak menuruti ajaran agama mereka atau turut serta dalam perayaan dan ritual ibadah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Jika kedua orang tua memaksamu agar mengikuti keyakinan keduanya, maka janganlah engkau terima. Namun hal ini tidaklah menghalangi engkau untuk berbuat baik kepada keduanya di dunia secara ma’ruf (dengan baik)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 54). Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan, “Janganlah engkau menyangka bahwa taat kepada keduanya dalam berbuat syirik adalah bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Karena hak Allah tentu lebih diutamakan dari hak yang lainnya. Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat pada al Kholiq (Sang Pencipta)”. Syaikh As Sa’di rahimahullah kembali menjelaskan, “Allah Ta’ala tidaklah mengatakan: Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka durhakailah keduanya. Namun Allah Ta’ala katakan, janganlah mentaati keduanya, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua, maka tetap ada. Karena selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat, maka jangan” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shohihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Amaroh, lantas memberi minum padanya, namun ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya” (QS. Al ‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan” (QS. Asy Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas” (QS. Al Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat)” (HR. Bukhari no. 7257). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat” (HR. Bukhari no. 7144). Ikut Tradisi Orang Tua dan Nenek Moyang Allah Ta’ala berfirman, وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ “Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku” (QS. Lukman: 15) Pelajaran yang penting dalam ayat di atas adalah agar kita mengikuti orang tua dan nenek moyang dalam kebaikan dan ketaatan, jangan mengikuti mereka  dalam tradisi yang berbau syririk, maksiat dan bid’ah. Hal ini telah dilarang dalam banyak ayat, di antaranya perkataan kaum Syu’aib kepada Nabi Syu’aib : قَالُوا يَا شُعَيْبُ أَصَلَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آَبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءُ “Mereka berkata: “Hai Syu’aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami.” (QS. Hud: 87) Dan berkata pula kaum Fir’aun kepada Musa, قَالُوا أَجِئْتَنَا لِتَلْفِتَنَا عَمَّا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا “Mereka berkata: “Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya” (QS. Yunus: 78). Dan berkata pula kaum Hud kepada Nabinya, قَالُوا أَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللَّهَ وَحْدَهُ وَنَذَرَ مَا كَانَ يَعْبُدُ آَبَاؤُنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ , قَالَ قَدْ وَقَعَ عَلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ رِجْسٌ وَغَضَبٌ أَتُجَادِلُونَنِي فِي أَسْمَاءٍ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا نَزَّلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ “Mereka berkata: “Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami? Maka datangkanlah azab yang kamu ancamkan kepada kami jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” Ia berkata: “Sungguh sudah pasti kamu akan ditimpa azab dan kemarahan dari Rabbmu”. Apakah kamu sekalian hendak berbantah dengan aku tentang nama-nama (berhala) yang kamu beserta nenek moyangmu menamakannya, padahal Allah sekali-kali tidak menurunkan hujjah untuk itu?” (QS. Al A’raaf: 70-71). Karena terlalu berlebihan dalam mengikuti tradisi nenek moyang inilah akhirnya sering terjerumus dalam laranngan. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آَبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji , mereka berkata: Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”(QS. Al A’raaf: 28). Adapun mengikuti nenek moyang yang berada dalam kebaikan, petunjuk dan iman, maka tidak ragu itu adalah wajib, bahkan termasuk salah satu kewajiban. Allah Ta’ala berfirman, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Dan anak Ya’qub berucap ketika Ya’qub berkata pada mereka, مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آَبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Rabbmu dan Rabb nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Rabb Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya” (QS. Al Baqarah: 133). Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَبَاكُمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ ، أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “Sesungguhnya kedua nenek moyangmu yaitu Isma’il dan Ishaq berta’awwudz (meminta perlindungan) dengannya (yaitu) ‘a’udzu bi kalimatillahi taammati min kulli syaithonin wa haammatin, wa min kulli ‘ainin laammatin. [Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa dan dari setiap ‘ain yaitu pandangan hasad/jahat]”(HR. Bukhari no. 3371) Semoga jadi renungan bersama. Semoga Allah memudahkan kita untuk lebih berbakti pada orang tua, berbuat ihsan pada mereka, dan moga mereka senantiasa mendapatkan hidayah demi hidayah dalam kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fiqh  At Ta’amul Ma’al Walidain, Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Jumadal  Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua nasihat lukman
Sudah kita ketahui bersama sebagaimana diterangkan pula dalam bahasan sebelumnya akan wajibnya berbakti pada orang tua, berbuat baik pada mereka, dan tidak membuat kesal mereka. Namun apakah berbakti di sini secara mutlak? Jawabannya, tidak. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka dituruti. Jika mereka memerintahkan dalam syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidaklah ada ketaatan. Jika mereka adalah musyrik atau non muslim –sebagaimana teladan dari kisah Sa’ad dalam tulisan ini-, tetap ada kewajiban berbaik pada mereka selamat tidak menuruti ajaran agama mereka atau turut serta dalam perayaan dan ritual ibadah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Jika kedua orang tua memaksamu agar mengikuti keyakinan keduanya, maka janganlah engkau terima. Namun hal ini tidaklah menghalangi engkau untuk berbuat baik kepada keduanya di dunia secara ma’ruf (dengan baik)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 54). Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan, “Janganlah engkau menyangka bahwa taat kepada keduanya dalam berbuat syirik adalah bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Karena hak Allah tentu lebih diutamakan dari hak yang lainnya. Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat pada al Kholiq (Sang Pencipta)”. Syaikh As Sa’di rahimahullah kembali menjelaskan, “Allah Ta’ala tidaklah mengatakan: Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka durhakailah keduanya. Namun Allah Ta’ala katakan, janganlah mentaati keduanya, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua, maka tetap ada. Karena selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat, maka jangan” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shohihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Amaroh, lantas memberi minum padanya, namun ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya” (QS. Al ‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan” (QS. Asy Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas” (QS. Al Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat)” (HR. Bukhari no. 7257). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat” (HR. Bukhari no. 7144). Ikut Tradisi Orang Tua dan Nenek Moyang Allah Ta’ala berfirman, وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ “Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku” (QS. Lukman: 15) Pelajaran yang penting dalam ayat di atas adalah agar kita mengikuti orang tua dan nenek moyang dalam kebaikan dan ketaatan, jangan mengikuti mereka  dalam tradisi yang berbau syririk, maksiat dan bid’ah. Hal ini telah dilarang dalam banyak ayat, di antaranya perkataan kaum Syu’aib kepada Nabi Syu’aib : قَالُوا يَا شُعَيْبُ أَصَلَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آَبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءُ “Mereka berkata: “Hai Syu’aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami.” (QS. Hud: 87) Dan berkata pula kaum Fir’aun kepada Musa, قَالُوا أَجِئْتَنَا لِتَلْفِتَنَا عَمَّا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا “Mereka berkata: “Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya” (QS. Yunus: 78). Dan berkata pula kaum Hud kepada Nabinya, قَالُوا أَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللَّهَ وَحْدَهُ وَنَذَرَ مَا كَانَ يَعْبُدُ آَبَاؤُنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ , قَالَ قَدْ وَقَعَ عَلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ رِجْسٌ وَغَضَبٌ أَتُجَادِلُونَنِي فِي أَسْمَاءٍ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا نَزَّلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ “Mereka berkata: “Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami? Maka datangkanlah azab yang kamu ancamkan kepada kami jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” Ia berkata: “Sungguh sudah pasti kamu akan ditimpa azab dan kemarahan dari Rabbmu”. Apakah kamu sekalian hendak berbantah dengan aku tentang nama-nama (berhala) yang kamu beserta nenek moyangmu menamakannya, padahal Allah sekali-kali tidak menurunkan hujjah untuk itu?” (QS. Al A’raaf: 70-71). Karena terlalu berlebihan dalam mengikuti tradisi nenek moyang inilah akhirnya sering terjerumus dalam laranngan. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آَبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji , mereka berkata: Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”(QS. Al A’raaf: 28). Adapun mengikuti nenek moyang yang berada dalam kebaikan, petunjuk dan iman, maka tidak ragu itu adalah wajib, bahkan termasuk salah satu kewajiban. Allah Ta’ala berfirman, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Dan anak Ya’qub berucap ketika Ya’qub berkata pada mereka, مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آَبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Rabbmu dan Rabb nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Rabb Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya” (QS. Al Baqarah: 133). Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَبَاكُمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ ، أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “Sesungguhnya kedua nenek moyangmu yaitu Isma’il dan Ishaq berta’awwudz (meminta perlindungan) dengannya (yaitu) ‘a’udzu bi kalimatillahi taammati min kulli syaithonin wa haammatin, wa min kulli ‘ainin laammatin. [Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa dan dari setiap ‘ain yaitu pandangan hasad/jahat]”(HR. Bukhari no. 3371) Semoga jadi renungan bersama. Semoga Allah memudahkan kita untuk lebih berbakti pada orang tua, berbuat ihsan pada mereka, dan moga mereka senantiasa mendapatkan hidayah demi hidayah dalam kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fiqh  At Ta’amul Ma’al Walidain, Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Jumadal  Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua nasihat lukman


Sudah kita ketahui bersama sebagaimana diterangkan pula dalam bahasan sebelumnya akan wajibnya berbakti pada orang tua, berbuat baik pada mereka, dan tidak membuat kesal mereka. Namun apakah berbakti di sini secara mutlak? Jawabannya, tidak. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka dituruti. Jika mereka memerintahkan dalam syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidaklah ada ketaatan. Jika mereka adalah musyrik atau non muslim –sebagaimana teladan dari kisah Sa’ad dalam tulisan ini-, tetap ada kewajiban berbaik pada mereka selamat tidak menuruti ajaran agama mereka atau turut serta dalam perayaan dan ritual ibadah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Jika kedua orang tua memaksamu agar mengikuti keyakinan keduanya, maka janganlah engkau terima. Namun hal ini tidaklah menghalangi engkau untuk berbuat baik kepada keduanya di dunia secara ma’ruf (dengan baik)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 54). Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan, “Janganlah engkau menyangka bahwa taat kepada keduanya dalam berbuat syirik adalah bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Karena hak Allah tentu lebih diutamakan dari hak yang lainnya. Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat pada al Kholiq (Sang Pencipta)”. Syaikh As Sa’di rahimahullah kembali menjelaskan, “Allah Ta’ala tidaklah mengatakan: Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka durhakailah keduanya. Namun Allah Ta’ala katakan, janganlah mentaati keduanya, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua, maka tetap ada. Karena selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat, maka jangan” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shohihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Amaroh, lantas memberi minum padanya, namun ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya” (QS. Al ‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan” (QS. Asy Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas” (QS. Al Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat)” (HR. Bukhari no. 7257). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat” (HR. Bukhari no. 7144). Ikut Tradisi Orang Tua dan Nenek Moyang Allah Ta’ala berfirman, وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ “Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku” (QS. Lukman: 15) Pelajaran yang penting dalam ayat di atas adalah agar kita mengikuti orang tua dan nenek moyang dalam kebaikan dan ketaatan, jangan mengikuti mereka  dalam tradisi yang berbau syririk, maksiat dan bid’ah. Hal ini telah dilarang dalam banyak ayat, di antaranya perkataan kaum Syu’aib kepada Nabi Syu’aib : قَالُوا يَا شُعَيْبُ أَصَلَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آَبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءُ “Mereka berkata: “Hai Syu’aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami.” (QS. Hud: 87) Dan berkata pula kaum Fir’aun kepada Musa, قَالُوا أَجِئْتَنَا لِتَلْفِتَنَا عَمَّا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا “Mereka berkata: “Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya” (QS. Yunus: 78). Dan berkata pula kaum Hud kepada Nabinya, قَالُوا أَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللَّهَ وَحْدَهُ وَنَذَرَ مَا كَانَ يَعْبُدُ آَبَاؤُنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ , قَالَ قَدْ وَقَعَ عَلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ رِجْسٌ وَغَضَبٌ أَتُجَادِلُونَنِي فِي أَسْمَاءٍ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا نَزَّلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ “Mereka berkata: “Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami? Maka datangkanlah azab yang kamu ancamkan kepada kami jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” Ia berkata: “Sungguh sudah pasti kamu akan ditimpa azab dan kemarahan dari Rabbmu”. Apakah kamu sekalian hendak berbantah dengan aku tentang nama-nama (berhala) yang kamu beserta nenek moyangmu menamakannya, padahal Allah sekali-kali tidak menurunkan hujjah untuk itu?” (QS. Al A’raaf: 70-71). Karena terlalu berlebihan dalam mengikuti tradisi nenek moyang inilah akhirnya sering terjerumus dalam laranngan. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آَبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji , mereka berkata: Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”(QS. Al A’raaf: 28). Adapun mengikuti nenek moyang yang berada dalam kebaikan, petunjuk dan iman, maka tidak ragu itu adalah wajib, bahkan termasuk salah satu kewajiban. Allah Ta’ala berfirman, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Dan anak Ya’qub berucap ketika Ya’qub berkata pada mereka, مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آَبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Rabbmu dan Rabb nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Rabb Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya” (QS. Al Baqarah: 133). Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَبَاكُمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ ، أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “Sesungguhnya kedua nenek moyangmu yaitu Isma’il dan Ishaq berta’awwudz (meminta perlindungan) dengannya (yaitu) ‘a’udzu bi kalimatillahi taammati min kulli syaithonin wa haammatin, wa min kulli ‘ainin laammatin. [Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa dan dari setiap ‘ain yaitu pandangan hasad/jahat]”(HR. Bukhari no. 3371) Semoga jadi renungan bersama. Semoga Allah memudahkan kita untuk lebih berbakti pada orang tua, berbuat ihsan pada mereka, dan moga mereka senantiasa mendapatkan hidayah demi hidayah dalam kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fiqh  At Ta’amul Ma’al Walidain, Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Jumadal  Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua nasihat lukman

Akan Dipertanyakan Segala Nikmat

Segala nikmat yang diberikan pada hamba akan ditanyakan, apakah benar kita telah mensyukurinya, atau malah kita jadi orang yang tertipu hingga jadinya kufur nikmat. Betapa banyak orang yang diberi nikmat oleh Allah, namun sayangnya nikmat tersebut disalurkan untuk kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)”  (QS. At Takatsur: 8). Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan, Nikmat yang telah kalian peroleh di dunia, apakah benar kalian telah mensyukurinya, disalurkan untuk melakukan hak Allah dan tidak disalurkan untuk perbuatan maksiat? Jika kalian benar-benar bersyukur, maka kalian kelak akan mendapatkan nikmat yang lebih mulia dan lebih afdhol. Atau kalian malah tertipu dengan nikmat tersebut? Malah kalian tidak mensyukurinya? Bahkan sungguh celaka, kalian malah memanfaatkan nikmat tersebut dalam kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman, وَيَوْمَ يُعْرَضُ الَّذِينَ كَفَرُوا عَلَى النَّارِ أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ “Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): “Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan” (QS. Al Ahqaf: 20). Demikian diterangkan dalam Taisir Al Karimir Rahman, hal. 933. Di antara nikmat yang akan ditanyakan pada hamba di hari kiamat nanti adalah nikmat sehat. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُسْأَلُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِى الْعَبْدَ مِنَ النَّعِيمِ أَنْ يُقَالَ لَهُ أَلَمْ نُصِحَّ لَكَ جِسْمَكَ وَنُرْوِيكَ مِنَ الْمَاءِ الْبَارِدِ “Sungguh nikmat yang akan ditanyakan pada hamba pertama kali pada hari kiamat kelak adalah dengan pertanyaan: “Bukankah Kami telah memberikan kesehatan pada badanmu dan telah memberikan padamu air yang menyegarkan?” (HR. Tirmidzi no. 3358. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Di manakah nikmat sehat kita salurkan? Apakah untuk berfoya-foya di dunia? Ataukah dimanfaatkan untuk ketaatan? Dan kebanyakan orang itu lalai dari nikmat sehat tersebut. Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang” (HR. Bukhari no. 6412). Nikmat sehat itulah yang dikatakan oleh Abu Darda’, الصِّحَّةُ غِنى الجسد “Sehat adalah ghina jasad (yaitu bentuk kecukupan yang ada pada badan kita)”. (Kitabusy Syukr, hal. 102. Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 76). Mengenai surat At Takatsur ayat 8, Ibnu ‘Abbas berkata, النعيم : صحَّةُ الأبدان والأسماع والأبصار ، يسأَلُ الله العبادَ : فيما استعملوها ؟ وهو أعلمُ بذلك منهم ، وهو قوله تعالى : { إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً }  . “Yang namanya nikmat adalah badan, pendengaran dan penglihatan yang dalam keadaan sehat. Allah kelak akan menanyakan mengenai nikmat tersebut untuk apakah dimanfaatkan?” Allah yang pasti mengetahui hal itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isro’: 36). (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 77). Wahab bin Munabbih berkata bahwa telah tertulis dalam hikmah keluarga Daud, العافية المُلك الخفيُّ “Sehat itu bagaikan kerajaan yang tersembunyi”. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 76). Ibnu Mas’ud berkata, النعيمُ : الأمنُ والصحة “Termasuk nikmat adalah rasa aman dan sehat” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir. Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 77). Intinya sungguh banyak nikmat yang Allah beri, bukan hanya nikmat sehat, namun sedikit yang mau merenungkannya. Padahal semua itu akan dipertanyakan kelak dan dimintai pertanggungjawaban. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya” (QS. An Nahl: 18). Bakr Al Mazini pernah berkata, يا ابن آدم ، إنْ أردتَ أنْ تعلمَ قدرَ ما أنعمَ اللهُ عليك ، فغمِّضْ عينيك “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu” Dalam sebagian atsar disebutkan, كم مِنْ نِعمَةٍ لله في عرقٍ ساكن “Betapa banyak nikmat Allah yang terdapat dalam pembuluh darah kita” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 76). Jarang yang mau merenungkan hal ini. Dikira nikmat hanyalah harta, uang dan duit. Padahal kesehatan –sungguh- adalah nikmat berharga yang patut disyukuri dan masih ada nikmat lainnya. Sebagaimana keterangan dari Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum (2: 82), bahkan nikmat itu ada dua macam, nikmat diniyyah (agama) dan nikmat duniawiyah. Keadaan selamat, terhindar dari bahaya, kesehatan dan rizki adalah nikmat duniawiyah. Sedangkan bersyukur dengan mengucapkan ‘alhamdulillah’, itu pun nikmat. Nikmat duniawiyah dan diniyyah sama-sama adalah nikmat dari Allah. Kata Ibnu Rajab dan ini yang patut digarisbawahi, لكن نعمة الله على عبده بهدايته لشكر نعمه بالحمد عليها أفضل من نعمه الدنيوية على عبده ، فإنَّ النعم الدنيوية إنْ لم يقترن بها الشُّكرُ “Akan tetapi nikmat Allah pada hamba dengan memberi hidayah untuk bersyukur terhadap nikmat dengan mengucapkan ‘alhamdulillah’ lebih afdhol dari nikmat duniawiyah yang diberikan pada hamba. Karena nikmat duniawiyah, jika tidak dikaitkan dengan syukur, maka itu malah jadi musibah.”  Sebagaimana kata Ibnu Hazm, كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82) Lalu perhatikan lagi perkataan Ibnu Rajab selanjutnya, Jika Allah memberi taufik pada seorang hamba untuk bersyukur atas nikmat duniawiyah dengan mengucapkan ‘alhamdulillah’ atau dengan melakukan bentuk syukur lainnya, maka nikmat diniyyah ini sendiri adalah lebih baik dari nikmat duniawiyah tersebut dan nikmat diniyyah lebih dicintai di sisi Allah. Karena Allah sangat mencintai orang yang rajin menyanjung-Nya. Allah semakin ridho jika hamba diberi makan, lalu ia memuji Allah atas nikmat tersebut, begitu pula ketika ia minum dan ia pun memuji Allah. Dan pujian Allah terhadap nikmat dan bentuk pujian mereka atas nikmat lebih dicintai oleh Allah dari harta mereka sendiri (Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82-83). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 135). Semoga kita menjadi hamba yang bersyukur. وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur” (QS. Ali Imron: 145). وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih” (QS. Ibrahim: 7). Segala puji bagi Allah atas karunia nikmat yang tak henti-henti diberikan pada kita. Mudah-mudahan kita dapat menyalurkan segala nikmat dalam kebaikan, dengan mengakui dalam hati bahwa itu adalah nikmat dari Allah, menyebut ‘alhamdulillah’ dalam lisan, dan menyalurkan nikmat tersebut dalam ketaatan, bukan dalam maksiat. Wabillahit taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas Fajar Shubuh, 10 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak Nikmat Dunia Pasti Akan Sirna Tagssyukur tafsir juz amma

Akan Dipertanyakan Segala Nikmat

Segala nikmat yang diberikan pada hamba akan ditanyakan, apakah benar kita telah mensyukurinya, atau malah kita jadi orang yang tertipu hingga jadinya kufur nikmat. Betapa banyak orang yang diberi nikmat oleh Allah, namun sayangnya nikmat tersebut disalurkan untuk kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)”  (QS. At Takatsur: 8). Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan, Nikmat yang telah kalian peroleh di dunia, apakah benar kalian telah mensyukurinya, disalurkan untuk melakukan hak Allah dan tidak disalurkan untuk perbuatan maksiat? Jika kalian benar-benar bersyukur, maka kalian kelak akan mendapatkan nikmat yang lebih mulia dan lebih afdhol. Atau kalian malah tertipu dengan nikmat tersebut? Malah kalian tidak mensyukurinya? Bahkan sungguh celaka, kalian malah memanfaatkan nikmat tersebut dalam kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman, وَيَوْمَ يُعْرَضُ الَّذِينَ كَفَرُوا عَلَى النَّارِ أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ “Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): “Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan” (QS. Al Ahqaf: 20). Demikian diterangkan dalam Taisir Al Karimir Rahman, hal. 933. Di antara nikmat yang akan ditanyakan pada hamba di hari kiamat nanti adalah nikmat sehat. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُسْأَلُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِى الْعَبْدَ مِنَ النَّعِيمِ أَنْ يُقَالَ لَهُ أَلَمْ نُصِحَّ لَكَ جِسْمَكَ وَنُرْوِيكَ مِنَ الْمَاءِ الْبَارِدِ “Sungguh nikmat yang akan ditanyakan pada hamba pertama kali pada hari kiamat kelak adalah dengan pertanyaan: “Bukankah Kami telah memberikan kesehatan pada badanmu dan telah memberikan padamu air yang menyegarkan?” (HR. Tirmidzi no. 3358. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Di manakah nikmat sehat kita salurkan? Apakah untuk berfoya-foya di dunia? Ataukah dimanfaatkan untuk ketaatan? Dan kebanyakan orang itu lalai dari nikmat sehat tersebut. Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang” (HR. Bukhari no. 6412). Nikmat sehat itulah yang dikatakan oleh Abu Darda’, الصِّحَّةُ غِنى الجسد “Sehat adalah ghina jasad (yaitu bentuk kecukupan yang ada pada badan kita)”. (Kitabusy Syukr, hal. 102. Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 76). Mengenai surat At Takatsur ayat 8, Ibnu ‘Abbas berkata, النعيم : صحَّةُ الأبدان والأسماع والأبصار ، يسأَلُ الله العبادَ : فيما استعملوها ؟ وهو أعلمُ بذلك منهم ، وهو قوله تعالى : { إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً }  . “Yang namanya nikmat adalah badan, pendengaran dan penglihatan yang dalam keadaan sehat. Allah kelak akan menanyakan mengenai nikmat tersebut untuk apakah dimanfaatkan?” Allah yang pasti mengetahui hal itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isro’: 36). (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 77). Wahab bin Munabbih berkata bahwa telah tertulis dalam hikmah keluarga Daud, العافية المُلك الخفيُّ “Sehat itu bagaikan kerajaan yang tersembunyi”. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 76). Ibnu Mas’ud berkata, النعيمُ : الأمنُ والصحة “Termasuk nikmat adalah rasa aman dan sehat” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir. Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 77). Intinya sungguh banyak nikmat yang Allah beri, bukan hanya nikmat sehat, namun sedikit yang mau merenungkannya. Padahal semua itu akan dipertanyakan kelak dan dimintai pertanggungjawaban. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya” (QS. An Nahl: 18). Bakr Al Mazini pernah berkata, يا ابن آدم ، إنْ أردتَ أنْ تعلمَ قدرَ ما أنعمَ اللهُ عليك ، فغمِّضْ عينيك “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu” Dalam sebagian atsar disebutkan, كم مِنْ نِعمَةٍ لله في عرقٍ ساكن “Betapa banyak nikmat Allah yang terdapat dalam pembuluh darah kita” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 76). Jarang yang mau merenungkan hal ini. Dikira nikmat hanyalah harta, uang dan duit. Padahal kesehatan –sungguh- adalah nikmat berharga yang patut disyukuri dan masih ada nikmat lainnya. Sebagaimana keterangan dari Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum (2: 82), bahkan nikmat itu ada dua macam, nikmat diniyyah (agama) dan nikmat duniawiyah. Keadaan selamat, terhindar dari bahaya, kesehatan dan rizki adalah nikmat duniawiyah. Sedangkan bersyukur dengan mengucapkan ‘alhamdulillah’, itu pun nikmat. Nikmat duniawiyah dan diniyyah sama-sama adalah nikmat dari Allah. Kata Ibnu Rajab dan ini yang patut digarisbawahi, لكن نعمة الله على عبده بهدايته لشكر نعمه بالحمد عليها أفضل من نعمه الدنيوية على عبده ، فإنَّ النعم الدنيوية إنْ لم يقترن بها الشُّكرُ “Akan tetapi nikmat Allah pada hamba dengan memberi hidayah untuk bersyukur terhadap nikmat dengan mengucapkan ‘alhamdulillah’ lebih afdhol dari nikmat duniawiyah yang diberikan pada hamba. Karena nikmat duniawiyah, jika tidak dikaitkan dengan syukur, maka itu malah jadi musibah.”  Sebagaimana kata Ibnu Hazm, كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82) Lalu perhatikan lagi perkataan Ibnu Rajab selanjutnya, Jika Allah memberi taufik pada seorang hamba untuk bersyukur atas nikmat duniawiyah dengan mengucapkan ‘alhamdulillah’ atau dengan melakukan bentuk syukur lainnya, maka nikmat diniyyah ini sendiri adalah lebih baik dari nikmat duniawiyah tersebut dan nikmat diniyyah lebih dicintai di sisi Allah. Karena Allah sangat mencintai orang yang rajin menyanjung-Nya. Allah semakin ridho jika hamba diberi makan, lalu ia memuji Allah atas nikmat tersebut, begitu pula ketika ia minum dan ia pun memuji Allah. Dan pujian Allah terhadap nikmat dan bentuk pujian mereka atas nikmat lebih dicintai oleh Allah dari harta mereka sendiri (Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82-83). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 135). Semoga kita menjadi hamba yang bersyukur. وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur” (QS. Ali Imron: 145). وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih” (QS. Ibrahim: 7). Segala puji bagi Allah atas karunia nikmat yang tak henti-henti diberikan pada kita. Mudah-mudahan kita dapat menyalurkan segala nikmat dalam kebaikan, dengan mengakui dalam hati bahwa itu adalah nikmat dari Allah, menyebut ‘alhamdulillah’ dalam lisan, dan menyalurkan nikmat tersebut dalam ketaatan, bukan dalam maksiat. Wabillahit taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas Fajar Shubuh, 10 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak Nikmat Dunia Pasti Akan Sirna Tagssyukur tafsir juz amma
Segala nikmat yang diberikan pada hamba akan ditanyakan, apakah benar kita telah mensyukurinya, atau malah kita jadi orang yang tertipu hingga jadinya kufur nikmat. Betapa banyak orang yang diberi nikmat oleh Allah, namun sayangnya nikmat tersebut disalurkan untuk kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)”  (QS. At Takatsur: 8). Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan, Nikmat yang telah kalian peroleh di dunia, apakah benar kalian telah mensyukurinya, disalurkan untuk melakukan hak Allah dan tidak disalurkan untuk perbuatan maksiat? Jika kalian benar-benar bersyukur, maka kalian kelak akan mendapatkan nikmat yang lebih mulia dan lebih afdhol. Atau kalian malah tertipu dengan nikmat tersebut? Malah kalian tidak mensyukurinya? Bahkan sungguh celaka, kalian malah memanfaatkan nikmat tersebut dalam kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman, وَيَوْمَ يُعْرَضُ الَّذِينَ كَفَرُوا عَلَى النَّارِ أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ “Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): “Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan” (QS. Al Ahqaf: 20). Demikian diterangkan dalam Taisir Al Karimir Rahman, hal. 933. Di antara nikmat yang akan ditanyakan pada hamba di hari kiamat nanti adalah nikmat sehat. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُسْأَلُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِى الْعَبْدَ مِنَ النَّعِيمِ أَنْ يُقَالَ لَهُ أَلَمْ نُصِحَّ لَكَ جِسْمَكَ وَنُرْوِيكَ مِنَ الْمَاءِ الْبَارِدِ “Sungguh nikmat yang akan ditanyakan pada hamba pertama kali pada hari kiamat kelak adalah dengan pertanyaan: “Bukankah Kami telah memberikan kesehatan pada badanmu dan telah memberikan padamu air yang menyegarkan?” (HR. Tirmidzi no. 3358. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Di manakah nikmat sehat kita salurkan? Apakah untuk berfoya-foya di dunia? Ataukah dimanfaatkan untuk ketaatan? Dan kebanyakan orang itu lalai dari nikmat sehat tersebut. Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang” (HR. Bukhari no. 6412). Nikmat sehat itulah yang dikatakan oleh Abu Darda’, الصِّحَّةُ غِنى الجسد “Sehat adalah ghina jasad (yaitu bentuk kecukupan yang ada pada badan kita)”. (Kitabusy Syukr, hal. 102. Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 76). Mengenai surat At Takatsur ayat 8, Ibnu ‘Abbas berkata, النعيم : صحَّةُ الأبدان والأسماع والأبصار ، يسأَلُ الله العبادَ : فيما استعملوها ؟ وهو أعلمُ بذلك منهم ، وهو قوله تعالى : { إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً }  . “Yang namanya nikmat adalah badan, pendengaran dan penglihatan yang dalam keadaan sehat. Allah kelak akan menanyakan mengenai nikmat tersebut untuk apakah dimanfaatkan?” Allah yang pasti mengetahui hal itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isro’: 36). (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 77). Wahab bin Munabbih berkata bahwa telah tertulis dalam hikmah keluarga Daud, العافية المُلك الخفيُّ “Sehat itu bagaikan kerajaan yang tersembunyi”. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 76). Ibnu Mas’ud berkata, النعيمُ : الأمنُ والصحة “Termasuk nikmat adalah rasa aman dan sehat” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir. Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 77). Intinya sungguh banyak nikmat yang Allah beri, bukan hanya nikmat sehat, namun sedikit yang mau merenungkannya. Padahal semua itu akan dipertanyakan kelak dan dimintai pertanggungjawaban. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya” (QS. An Nahl: 18). Bakr Al Mazini pernah berkata, يا ابن آدم ، إنْ أردتَ أنْ تعلمَ قدرَ ما أنعمَ اللهُ عليك ، فغمِّضْ عينيك “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu” Dalam sebagian atsar disebutkan, كم مِنْ نِعمَةٍ لله في عرقٍ ساكن “Betapa banyak nikmat Allah yang terdapat dalam pembuluh darah kita” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 76). Jarang yang mau merenungkan hal ini. Dikira nikmat hanyalah harta, uang dan duit. Padahal kesehatan –sungguh- adalah nikmat berharga yang patut disyukuri dan masih ada nikmat lainnya. Sebagaimana keterangan dari Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum (2: 82), bahkan nikmat itu ada dua macam, nikmat diniyyah (agama) dan nikmat duniawiyah. Keadaan selamat, terhindar dari bahaya, kesehatan dan rizki adalah nikmat duniawiyah. Sedangkan bersyukur dengan mengucapkan ‘alhamdulillah’, itu pun nikmat. Nikmat duniawiyah dan diniyyah sama-sama adalah nikmat dari Allah. Kata Ibnu Rajab dan ini yang patut digarisbawahi, لكن نعمة الله على عبده بهدايته لشكر نعمه بالحمد عليها أفضل من نعمه الدنيوية على عبده ، فإنَّ النعم الدنيوية إنْ لم يقترن بها الشُّكرُ “Akan tetapi nikmat Allah pada hamba dengan memberi hidayah untuk bersyukur terhadap nikmat dengan mengucapkan ‘alhamdulillah’ lebih afdhol dari nikmat duniawiyah yang diberikan pada hamba. Karena nikmat duniawiyah, jika tidak dikaitkan dengan syukur, maka itu malah jadi musibah.”  Sebagaimana kata Ibnu Hazm, كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82) Lalu perhatikan lagi perkataan Ibnu Rajab selanjutnya, Jika Allah memberi taufik pada seorang hamba untuk bersyukur atas nikmat duniawiyah dengan mengucapkan ‘alhamdulillah’ atau dengan melakukan bentuk syukur lainnya, maka nikmat diniyyah ini sendiri adalah lebih baik dari nikmat duniawiyah tersebut dan nikmat diniyyah lebih dicintai di sisi Allah. Karena Allah sangat mencintai orang yang rajin menyanjung-Nya. Allah semakin ridho jika hamba diberi makan, lalu ia memuji Allah atas nikmat tersebut, begitu pula ketika ia minum dan ia pun memuji Allah. Dan pujian Allah terhadap nikmat dan bentuk pujian mereka atas nikmat lebih dicintai oleh Allah dari harta mereka sendiri (Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82-83). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 135). Semoga kita menjadi hamba yang bersyukur. وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur” (QS. Ali Imron: 145). وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih” (QS. Ibrahim: 7). Segala puji bagi Allah atas karunia nikmat yang tak henti-henti diberikan pada kita. Mudah-mudahan kita dapat menyalurkan segala nikmat dalam kebaikan, dengan mengakui dalam hati bahwa itu adalah nikmat dari Allah, menyebut ‘alhamdulillah’ dalam lisan, dan menyalurkan nikmat tersebut dalam ketaatan, bukan dalam maksiat. Wabillahit taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas Fajar Shubuh, 10 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak Nikmat Dunia Pasti Akan Sirna Tagssyukur tafsir juz amma


Segala nikmat yang diberikan pada hamba akan ditanyakan, apakah benar kita telah mensyukurinya, atau malah kita jadi orang yang tertipu hingga jadinya kufur nikmat. Betapa banyak orang yang diberi nikmat oleh Allah, namun sayangnya nikmat tersebut disalurkan untuk kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)”  (QS. At Takatsur: 8). Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan, Nikmat yang telah kalian peroleh di dunia, apakah benar kalian telah mensyukurinya, disalurkan untuk melakukan hak Allah dan tidak disalurkan untuk perbuatan maksiat? Jika kalian benar-benar bersyukur, maka kalian kelak akan mendapatkan nikmat yang lebih mulia dan lebih afdhol. Atau kalian malah tertipu dengan nikmat tersebut? Malah kalian tidak mensyukurinya? Bahkan sungguh celaka, kalian malah memanfaatkan nikmat tersebut dalam kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman, وَيَوْمَ يُعْرَضُ الَّذِينَ كَفَرُوا عَلَى النَّارِ أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ “Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): “Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan” (QS. Al Ahqaf: 20). Demikian diterangkan dalam Taisir Al Karimir Rahman, hal. 933. Di antara nikmat yang akan ditanyakan pada hamba di hari kiamat nanti adalah nikmat sehat. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُسْأَلُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِى الْعَبْدَ مِنَ النَّعِيمِ أَنْ يُقَالَ لَهُ أَلَمْ نُصِحَّ لَكَ جِسْمَكَ وَنُرْوِيكَ مِنَ الْمَاءِ الْبَارِدِ “Sungguh nikmat yang akan ditanyakan pada hamba pertama kali pada hari kiamat kelak adalah dengan pertanyaan: “Bukankah Kami telah memberikan kesehatan pada badanmu dan telah memberikan padamu air yang menyegarkan?” (HR. Tirmidzi no. 3358. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Di manakah nikmat sehat kita salurkan? Apakah untuk berfoya-foya di dunia? Ataukah dimanfaatkan untuk ketaatan? Dan kebanyakan orang itu lalai dari nikmat sehat tersebut. Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang” (HR. Bukhari no. 6412). Nikmat sehat itulah yang dikatakan oleh Abu Darda’, الصِّحَّةُ غِنى الجسد “Sehat adalah ghina jasad (yaitu bentuk kecukupan yang ada pada badan kita)”. (Kitabusy Syukr, hal. 102. Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 76). Mengenai surat At Takatsur ayat 8, Ibnu ‘Abbas berkata, النعيم : صحَّةُ الأبدان والأسماع والأبصار ، يسأَلُ الله العبادَ : فيما استعملوها ؟ وهو أعلمُ بذلك منهم ، وهو قوله تعالى : { إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً }  . “Yang namanya nikmat adalah badan, pendengaran dan penglihatan yang dalam keadaan sehat. Allah kelak akan menanyakan mengenai nikmat tersebut untuk apakah dimanfaatkan?” Allah yang pasti mengetahui hal itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isro’: 36). (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 77). Wahab bin Munabbih berkata bahwa telah tertulis dalam hikmah keluarga Daud, العافية المُلك الخفيُّ “Sehat itu bagaikan kerajaan yang tersembunyi”. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 76). Ibnu Mas’ud berkata, النعيمُ : الأمنُ والصحة “Termasuk nikmat adalah rasa aman dan sehat” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir. Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 77). Intinya sungguh banyak nikmat yang Allah beri, bukan hanya nikmat sehat, namun sedikit yang mau merenungkannya. Padahal semua itu akan dipertanyakan kelak dan dimintai pertanggungjawaban. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya” (QS. An Nahl: 18). Bakr Al Mazini pernah berkata, يا ابن آدم ، إنْ أردتَ أنْ تعلمَ قدرَ ما أنعمَ اللهُ عليك ، فغمِّضْ عينيك “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu” Dalam sebagian atsar disebutkan, كم مِنْ نِعمَةٍ لله في عرقٍ ساكن “Betapa banyak nikmat Allah yang terdapat dalam pembuluh darah kita” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 76). Jarang yang mau merenungkan hal ini. Dikira nikmat hanyalah harta, uang dan duit. Padahal kesehatan –sungguh- adalah nikmat berharga yang patut disyukuri dan masih ada nikmat lainnya. Sebagaimana keterangan dari Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum (2: 82), bahkan nikmat itu ada dua macam, nikmat diniyyah (agama) dan nikmat duniawiyah. Keadaan selamat, terhindar dari bahaya, kesehatan dan rizki adalah nikmat duniawiyah. Sedangkan bersyukur dengan mengucapkan ‘alhamdulillah’, itu pun nikmat. Nikmat duniawiyah dan diniyyah sama-sama adalah nikmat dari Allah. Kata Ibnu Rajab dan ini yang patut digarisbawahi, لكن نعمة الله على عبده بهدايته لشكر نعمه بالحمد عليها أفضل من نعمه الدنيوية على عبده ، فإنَّ النعم الدنيوية إنْ لم يقترن بها الشُّكرُ “Akan tetapi nikmat Allah pada hamba dengan memberi hidayah untuk bersyukur terhadap nikmat dengan mengucapkan ‘alhamdulillah’ lebih afdhol dari nikmat duniawiyah yang diberikan pada hamba. Karena nikmat duniawiyah, jika tidak dikaitkan dengan syukur, maka itu malah jadi musibah.”  Sebagaimana kata Ibnu Hazm, كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82) Lalu perhatikan lagi perkataan Ibnu Rajab selanjutnya, Jika Allah memberi taufik pada seorang hamba untuk bersyukur atas nikmat duniawiyah dengan mengucapkan ‘alhamdulillah’ atau dengan melakukan bentuk syukur lainnya, maka nikmat diniyyah ini sendiri adalah lebih baik dari nikmat duniawiyah tersebut dan nikmat diniyyah lebih dicintai di sisi Allah. Karena Allah sangat mencintai orang yang rajin menyanjung-Nya. Allah semakin ridho jika hamba diberi makan, lalu ia memuji Allah atas nikmat tersebut, begitu pula ketika ia minum dan ia pun memuji Allah. Dan pujian Allah terhadap nikmat dan bentuk pujian mereka atas nikmat lebih dicintai oleh Allah dari harta mereka sendiri (Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82-83). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 135). Semoga kita menjadi hamba yang bersyukur. وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur” (QS. Ali Imron: 145). وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih” (QS. Ibrahim: 7). Segala puji bagi Allah atas karunia nikmat yang tak henti-henti diberikan pada kita. Mudah-mudahan kita dapat menyalurkan segala nikmat dalam kebaikan, dengan mengakui dalam hati bahwa itu adalah nikmat dari Allah, menyebut ‘alhamdulillah’ dalam lisan, dan menyalurkan nikmat tersebut dalam ketaatan, bukan dalam maksiat. Wabillahit taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas Fajar Shubuh, 10 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak Nikmat Dunia Pasti Akan Sirna Tagssyukur tafsir juz amma

Shalat di Masjid yang Ada Kubur

Di beberapa daerah di negeri kita, beberapa masjid nampak bersandingan dengan kuburan. Ada yang kuburnya berada di arah kiblat, di belakang masjid atau di samping masjid. Kubur tersebut bisa berada di dalam masjid, bisa jadi untuk diagungkan, bisa jadi pula sebagai wasiat dari pemilik tanah yang mewakafkan tanahnya untuk masjid, di samping ada yang punya tujuan agar si mayit dalam kubur terus didoakan oleh orang-orang yang berkunjung di masjid tersebut. Padahal adanya kuburan di masjid semacam ini adalah wasilah untuk mengagungkan kubur, akan mengarah pada menggantungkan hati pada mayit dan jalan menuju kesyirikan. Daftar Isi tutup 1. Larangan Shalat di Kubur 2. Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid 3. Shalat di Masjid yang Ada Kuburan 4. Bagaimana dengan Masjid Nabawi? Larangan Shalat di Kubur Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ “Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521). Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan” (HR. Muslim no. 777). Hadits ini, kata Ibnu Hajar menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa shalat di pekuburan adalah terlarang (Lihat Fathul Bari, 1: 529). Para ulama mengatakan bahwa dikecualikan dalam masalah shalat di kubur adalah shalat jenazah. Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532). Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ “Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا “Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh membangun masjid di atas kubur karena seperti itu adalah wasilah (perantara) menuju kesyirikan dan dapat mengantarkan pada ibadah kepada penghuni kubur. Dan tidak boleh pula kubur dijadikan tujuan (maksud) untuk shalat. Perbuatan ini termasuk dalam menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena alasan menjadikan kubur sebagai masjid ada dalam shalat di sisi kubur. Jika seseorang pergi ke pekuburan lalu ia shalat di sisi kubur wali –menurut sangkaannya-, maka ini termasuk menjadikan kubur sebagai masjid. Perbuatan semacam ini terlaknat sebagaimana laknat yang ditimpakan pada Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid” (Al Qoulul Mufid, 1: 404). Para ulama menerangkan bahwa jika masjid yang dahulu, setelah itu masuklah kubur, maka kubur yang mesti dimusnahkan. Sedangkan jika kubur lebih dahulu, barulah setelah itu dibangun masjid, berarti masjid tersebut yang mesti dimusnahkan. Inilah jalan untuk menutup pintu dari kesyirikan. Shalat di Masjid yang Ada Kuburan Mengenai hadits-hadits di atas, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah membawakannya dalam Kitab Tauhid dalam Bab “Peringatan keras terhadap siapa yang beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh, lebih-lebih jika beribadah kepada orang sholeh tersebut”. Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh berkata, “Jika seseorang beribadah pada orang sholeh (yang ada dalam kubur, pen), maka perbuatan tersebut adalah syirik akbar. Sedangkan beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh adalah wasilah (perantara) untuk beribadah padanya dan ini adalah termasuk perantara kepada syirik yang diharamkan. Beribadah di sisi kuburan orang sholeh dapat mengantarkan kepada syirik akbar. Dan itu adalah sebesar-besarnya dosa” (Fathul Majid, hal. 243). Penjelasan hadits-hadits di atas menunjukkan larangan shalat di masjid yang ada kubur. Apalagi bertambah jelas dengan penjelasan Syaikh Muhammad At Tamimi dan Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh –rahimahumallah– mengenai penafsiran hadits-hadits di atas. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: Membangun masjid di atas kubur. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kubur menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai maksud (tujuan), maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411) Kami pernah mengajukan pertanyaan pada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus masjid di kota Jogja (sekitar kampus UGM), yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu? Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo). Al Lajnah Ad Daimah, komis fatwa di Saudi Arabia menjelaskan, إذا كان المسجد مبنيًا على القبر فلا تجوز الصلاة فيه وكذلك إذا دفن في المسجد أحد بعد بنائه ، ويجب نقل المقبور فيه إلى المقابر العامة إذا أمكن ذلك ؛ لعموم الأحاديث الدالة على تحريم الصلاة في المساجد التي فيها قبور . “Jika masjid dibangun di atas kubur, maka tidak boleh shalat di masjid seperti  itu. Begitu pula jika di dalam masjid dikubur seseorang setelah masjid dibangun, maka tidak boleh shalat di masjid semacam itu. Wajib memindahkan mayit yang dikubur ke pemakaman umum karena hal ini ditunjukkan oleh hadits yang mengharamkan shalat di masjid yang ada kubur.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 4335) Baca pula artikel: Apakah Sah Shalat di Masjid yang Ada Kubur? Bagaimana dengan Masjid Nabawi? Sebagian orang menyampaikan syubhat mengenai masjid Nabawi (di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Madinah). Jika memang shalat di masjid yang ada kubur terlarang, lantas bagaimana dengan keadaan masjid Nabawi itu sendiri? Bukankah di dalamnya ada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan bahwa syubhat ini adalah talbis, yaitu ingin menyamarkan manusia. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo). Cukup, syubhat di atas dijawab dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berikut ini: Masjid Nabawi tidaklah dibangun di atas kubur. Bahkan yang benar, masjid Nabawi dibangun di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di kubur di masjid sehingga bisa disebut dengan orang sholeh yang di kubur di masjid. Yang benar, beliau dikubur di rumah beliau. Pelebaran masjid Nabawi hingga sampai pada rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rumah ‘Aisyah bukanlah hal yang disepakati oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perluasan itu terjadi ketika sebagian besar sahabat telah meninggal dunia dan hanya tersisa sebagian kecil dari mereka. Perluasan tersebut terjadi sekitar tahun 94 H, di mana hal itu tidak disetujui dan disepakati oleh para sahabat. Bahkan ada sebagian mereka yang mengingkari perluasan tersebut, di antaranya adalah seorang tabi’in, yaitu Sa’id bin Al Musayyib. Beliau sangat tidak ridho dengan hal itu. Kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di masjid, walaupun sampai dilebarkan. Karena kubur beliau di ruangan tersendiri, terpisah jelas dari masjid. Masjid Nabawi tidaklah dibangun dengan kubur beliau. Oleh karena itu, kubur beliau dijaga dan ditutupi dengan tiga dinding. Dinding tersebut akan memalingkan orang yang shalat di sana menjauh dari kiblat karena bentuknya segitiga dan tiang yang satu berada di sebelah utara (arah berlawanan dari kiblat).  Hal ini membuat seseorang yang shalat di sana akan bergeser dari arah kiblat. (Al Qoulul Mufid, 1: 398-399) Demikian bahasan kami mengenai hukum shalat di masjid yang ada kubur. Yang nampak dari dalil, bahwa shalat di tempat semacam itu adalah haram. Adapun mengenai kesahan shalat di masjid yang ada kubur, butuh dibahas dalam bahasan lainnya. Semoga Allah beri hidayah demi hidayah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Bahaya Jika Kubur Orang Saleh Dijadikan Layaknya Masjid Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi Referensi: Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah, Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1424 H. Fathul Majid Syarh Kitab Tauhid, ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, tahun 1431 H. Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, kitab Al Muntaqo karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, 8 Jumadal Ula 1433 H, di Hay Malaz, Riyadh, KSA. Disusun @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8-9 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagskubur

Shalat di Masjid yang Ada Kubur

Di beberapa daerah di negeri kita, beberapa masjid nampak bersandingan dengan kuburan. Ada yang kuburnya berada di arah kiblat, di belakang masjid atau di samping masjid. Kubur tersebut bisa berada di dalam masjid, bisa jadi untuk diagungkan, bisa jadi pula sebagai wasiat dari pemilik tanah yang mewakafkan tanahnya untuk masjid, di samping ada yang punya tujuan agar si mayit dalam kubur terus didoakan oleh orang-orang yang berkunjung di masjid tersebut. Padahal adanya kuburan di masjid semacam ini adalah wasilah untuk mengagungkan kubur, akan mengarah pada menggantungkan hati pada mayit dan jalan menuju kesyirikan. Daftar Isi tutup 1. Larangan Shalat di Kubur 2. Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid 3. Shalat di Masjid yang Ada Kuburan 4. Bagaimana dengan Masjid Nabawi? Larangan Shalat di Kubur Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ “Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521). Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan” (HR. Muslim no. 777). Hadits ini, kata Ibnu Hajar menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa shalat di pekuburan adalah terlarang (Lihat Fathul Bari, 1: 529). Para ulama mengatakan bahwa dikecualikan dalam masalah shalat di kubur adalah shalat jenazah. Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532). Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ “Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا “Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh membangun masjid di atas kubur karena seperti itu adalah wasilah (perantara) menuju kesyirikan dan dapat mengantarkan pada ibadah kepada penghuni kubur. Dan tidak boleh pula kubur dijadikan tujuan (maksud) untuk shalat. Perbuatan ini termasuk dalam menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena alasan menjadikan kubur sebagai masjid ada dalam shalat di sisi kubur. Jika seseorang pergi ke pekuburan lalu ia shalat di sisi kubur wali –menurut sangkaannya-, maka ini termasuk menjadikan kubur sebagai masjid. Perbuatan semacam ini terlaknat sebagaimana laknat yang ditimpakan pada Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid” (Al Qoulul Mufid, 1: 404). Para ulama menerangkan bahwa jika masjid yang dahulu, setelah itu masuklah kubur, maka kubur yang mesti dimusnahkan. Sedangkan jika kubur lebih dahulu, barulah setelah itu dibangun masjid, berarti masjid tersebut yang mesti dimusnahkan. Inilah jalan untuk menutup pintu dari kesyirikan. Shalat di Masjid yang Ada Kuburan Mengenai hadits-hadits di atas, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah membawakannya dalam Kitab Tauhid dalam Bab “Peringatan keras terhadap siapa yang beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh, lebih-lebih jika beribadah kepada orang sholeh tersebut”. Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh berkata, “Jika seseorang beribadah pada orang sholeh (yang ada dalam kubur, pen), maka perbuatan tersebut adalah syirik akbar. Sedangkan beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh adalah wasilah (perantara) untuk beribadah padanya dan ini adalah termasuk perantara kepada syirik yang diharamkan. Beribadah di sisi kuburan orang sholeh dapat mengantarkan kepada syirik akbar. Dan itu adalah sebesar-besarnya dosa” (Fathul Majid, hal. 243). Penjelasan hadits-hadits di atas menunjukkan larangan shalat di masjid yang ada kubur. Apalagi bertambah jelas dengan penjelasan Syaikh Muhammad At Tamimi dan Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh –rahimahumallah– mengenai penafsiran hadits-hadits di atas. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: Membangun masjid di atas kubur. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kubur menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai maksud (tujuan), maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411) Kami pernah mengajukan pertanyaan pada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus masjid di kota Jogja (sekitar kampus UGM), yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu? Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo). Al Lajnah Ad Daimah, komis fatwa di Saudi Arabia menjelaskan, إذا كان المسجد مبنيًا على القبر فلا تجوز الصلاة فيه وكذلك إذا دفن في المسجد أحد بعد بنائه ، ويجب نقل المقبور فيه إلى المقابر العامة إذا أمكن ذلك ؛ لعموم الأحاديث الدالة على تحريم الصلاة في المساجد التي فيها قبور . “Jika masjid dibangun di atas kubur, maka tidak boleh shalat di masjid seperti  itu. Begitu pula jika di dalam masjid dikubur seseorang setelah masjid dibangun, maka tidak boleh shalat di masjid semacam itu. Wajib memindahkan mayit yang dikubur ke pemakaman umum karena hal ini ditunjukkan oleh hadits yang mengharamkan shalat di masjid yang ada kubur.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 4335) Baca pula artikel: Apakah Sah Shalat di Masjid yang Ada Kubur? Bagaimana dengan Masjid Nabawi? Sebagian orang menyampaikan syubhat mengenai masjid Nabawi (di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Madinah). Jika memang shalat di masjid yang ada kubur terlarang, lantas bagaimana dengan keadaan masjid Nabawi itu sendiri? Bukankah di dalamnya ada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan bahwa syubhat ini adalah talbis, yaitu ingin menyamarkan manusia. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo). Cukup, syubhat di atas dijawab dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berikut ini: Masjid Nabawi tidaklah dibangun di atas kubur. Bahkan yang benar, masjid Nabawi dibangun di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di kubur di masjid sehingga bisa disebut dengan orang sholeh yang di kubur di masjid. Yang benar, beliau dikubur di rumah beliau. Pelebaran masjid Nabawi hingga sampai pada rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rumah ‘Aisyah bukanlah hal yang disepakati oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perluasan itu terjadi ketika sebagian besar sahabat telah meninggal dunia dan hanya tersisa sebagian kecil dari mereka. Perluasan tersebut terjadi sekitar tahun 94 H, di mana hal itu tidak disetujui dan disepakati oleh para sahabat. Bahkan ada sebagian mereka yang mengingkari perluasan tersebut, di antaranya adalah seorang tabi’in, yaitu Sa’id bin Al Musayyib. Beliau sangat tidak ridho dengan hal itu. Kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di masjid, walaupun sampai dilebarkan. Karena kubur beliau di ruangan tersendiri, terpisah jelas dari masjid. Masjid Nabawi tidaklah dibangun dengan kubur beliau. Oleh karena itu, kubur beliau dijaga dan ditutupi dengan tiga dinding. Dinding tersebut akan memalingkan orang yang shalat di sana menjauh dari kiblat karena bentuknya segitiga dan tiang yang satu berada di sebelah utara (arah berlawanan dari kiblat).  Hal ini membuat seseorang yang shalat di sana akan bergeser dari arah kiblat. (Al Qoulul Mufid, 1: 398-399) Demikian bahasan kami mengenai hukum shalat di masjid yang ada kubur. Yang nampak dari dalil, bahwa shalat di tempat semacam itu adalah haram. Adapun mengenai kesahan shalat di masjid yang ada kubur, butuh dibahas dalam bahasan lainnya. Semoga Allah beri hidayah demi hidayah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Bahaya Jika Kubur Orang Saleh Dijadikan Layaknya Masjid Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi Referensi: Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah, Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1424 H. Fathul Majid Syarh Kitab Tauhid, ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, tahun 1431 H. Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, kitab Al Muntaqo karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, 8 Jumadal Ula 1433 H, di Hay Malaz, Riyadh, KSA. Disusun @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8-9 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagskubur
Di beberapa daerah di negeri kita, beberapa masjid nampak bersandingan dengan kuburan. Ada yang kuburnya berada di arah kiblat, di belakang masjid atau di samping masjid. Kubur tersebut bisa berada di dalam masjid, bisa jadi untuk diagungkan, bisa jadi pula sebagai wasiat dari pemilik tanah yang mewakafkan tanahnya untuk masjid, di samping ada yang punya tujuan agar si mayit dalam kubur terus didoakan oleh orang-orang yang berkunjung di masjid tersebut. Padahal adanya kuburan di masjid semacam ini adalah wasilah untuk mengagungkan kubur, akan mengarah pada menggantungkan hati pada mayit dan jalan menuju kesyirikan. Daftar Isi tutup 1. Larangan Shalat di Kubur 2. Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid 3. Shalat di Masjid yang Ada Kuburan 4. Bagaimana dengan Masjid Nabawi? Larangan Shalat di Kubur Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ “Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521). Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan” (HR. Muslim no. 777). Hadits ini, kata Ibnu Hajar menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa shalat di pekuburan adalah terlarang (Lihat Fathul Bari, 1: 529). Para ulama mengatakan bahwa dikecualikan dalam masalah shalat di kubur adalah shalat jenazah. Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532). Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ “Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا “Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh membangun masjid di atas kubur karena seperti itu adalah wasilah (perantara) menuju kesyirikan dan dapat mengantarkan pada ibadah kepada penghuni kubur. Dan tidak boleh pula kubur dijadikan tujuan (maksud) untuk shalat. Perbuatan ini termasuk dalam menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena alasan menjadikan kubur sebagai masjid ada dalam shalat di sisi kubur. Jika seseorang pergi ke pekuburan lalu ia shalat di sisi kubur wali –menurut sangkaannya-, maka ini termasuk menjadikan kubur sebagai masjid. Perbuatan semacam ini terlaknat sebagaimana laknat yang ditimpakan pada Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid” (Al Qoulul Mufid, 1: 404). Para ulama menerangkan bahwa jika masjid yang dahulu, setelah itu masuklah kubur, maka kubur yang mesti dimusnahkan. Sedangkan jika kubur lebih dahulu, barulah setelah itu dibangun masjid, berarti masjid tersebut yang mesti dimusnahkan. Inilah jalan untuk menutup pintu dari kesyirikan. Shalat di Masjid yang Ada Kuburan Mengenai hadits-hadits di atas, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah membawakannya dalam Kitab Tauhid dalam Bab “Peringatan keras terhadap siapa yang beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh, lebih-lebih jika beribadah kepada orang sholeh tersebut”. Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh berkata, “Jika seseorang beribadah pada orang sholeh (yang ada dalam kubur, pen), maka perbuatan tersebut adalah syirik akbar. Sedangkan beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh adalah wasilah (perantara) untuk beribadah padanya dan ini adalah termasuk perantara kepada syirik yang diharamkan. Beribadah di sisi kuburan orang sholeh dapat mengantarkan kepada syirik akbar. Dan itu adalah sebesar-besarnya dosa” (Fathul Majid, hal. 243). Penjelasan hadits-hadits di atas menunjukkan larangan shalat di masjid yang ada kubur. Apalagi bertambah jelas dengan penjelasan Syaikh Muhammad At Tamimi dan Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh –rahimahumallah– mengenai penafsiran hadits-hadits di atas. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: Membangun masjid di atas kubur. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kubur menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai maksud (tujuan), maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411) Kami pernah mengajukan pertanyaan pada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus masjid di kota Jogja (sekitar kampus UGM), yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu? Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo). Al Lajnah Ad Daimah, komis fatwa di Saudi Arabia menjelaskan, إذا كان المسجد مبنيًا على القبر فلا تجوز الصلاة فيه وكذلك إذا دفن في المسجد أحد بعد بنائه ، ويجب نقل المقبور فيه إلى المقابر العامة إذا أمكن ذلك ؛ لعموم الأحاديث الدالة على تحريم الصلاة في المساجد التي فيها قبور . “Jika masjid dibangun di atas kubur, maka tidak boleh shalat di masjid seperti  itu. Begitu pula jika di dalam masjid dikubur seseorang setelah masjid dibangun, maka tidak boleh shalat di masjid semacam itu. Wajib memindahkan mayit yang dikubur ke pemakaman umum karena hal ini ditunjukkan oleh hadits yang mengharamkan shalat di masjid yang ada kubur.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 4335) Baca pula artikel: Apakah Sah Shalat di Masjid yang Ada Kubur? Bagaimana dengan Masjid Nabawi? Sebagian orang menyampaikan syubhat mengenai masjid Nabawi (di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Madinah). Jika memang shalat di masjid yang ada kubur terlarang, lantas bagaimana dengan keadaan masjid Nabawi itu sendiri? Bukankah di dalamnya ada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan bahwa syubhat ini adalah talbis, yaitu ingin menyamarkan manusia. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo). Cukup, syubhat di atas dijawab dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berikut ini: Masjid Nabawi tidaklah dibangun di atas kubur. Bahkan yang benar, masjid Nabawi dibangun di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di kubur di masjid sehingga bisa disebut dengan orang sholeh yang di kubur di masjid. Yang benar, beliau dikubur di rumah beliau. Pelebaran masjid Nabawi hingga sampai pada rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rumah ‘Aisyah bukanlah hal yang disepakati oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perluasan itu terjadi ketika sebagian besar sahabat telah meninggal dunia dan hanya tersisa sebagian kecil dari mereka. Perluasan tersebut terjadi sekitar tahun 94 H, di mana hal itu tidak disetujui dan disepakati oleh para sahabat. Bahkan ada sebagian mereka yang mengingkari perluasan tersebut, di antaranya adalah seorang tabi’in, yaitu Sa’id bin Al Musayyib. Beliau sangat tidak ridho dengan hal itu. Kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di masjid, walaupun sampai dilebarkan. Karena kubur beliau di ruangan tersendiri, terpisah jelas dari masjid. Masjid Nabawi tidaklah dibangun dengan kubur beliau. Oleh karena itu, kubur beliau dijaga dan ditutupi dengan tiga dinding. Dinding tersebut akan memalingkan orang yang shalat di sana menjauh dari kiblat karena bentuknya segitiga dan tiang yang satu berada di sebelah utara (arah berlawanan dari kiblat).  Hal ini membuat seseorang yang shalat di sana akan bergeser dari arah kiblat. (Al Qoulul Mufid, 1: 398-399) Demikian bahasan kami mengenai hukum shalat di masjid yang ada kubur. Yang nampak dari dalil, bahwa shalat di tempat semacam itu adalah haram. Adapun mengenai kesahan shalat di masjid yang ada kubur, butuh dibahas dalam bahasan lainnya. Semoga Allah beri hidayah demi hidayah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Bahaya Jika Kubur Orang Saleh Dijadikan Layaknya Masjid Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi Referensi: Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah, Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1424 H. Fathul Majid Syarh Kitab Tauhid, ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, tahun 1431 H. Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, kitab Al Muntaqo karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, 8 Jumadal Ula 1433 H, di Hay Malaz, Riyadh, KSA. Disusun @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8-9 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagskubur


Di beberapa daerah di negeri kita, beberapa masjid nampak bersandingan dengan kuburan. Ada yang kuburnya berada di arah kiblat, di belakang masjid atau di samping masjid. Kubur tersebut bisa berada di dalam masjid, bisa jadi untuk diagungkan, bisa jadi pula sebagai wasiat dari pemilik tanah yang mewakafkan tanahnya untuk masjid, di samping ada yang punya tujuan agar si mayit dalam kubur terus didoakan oleh orang-orang yang berkunjung di masjid tersebut. Padahal adanya kuburan di masjid semacam ini adalah wasilah untuk mengagungkan kubur, akan mengarah pada menggantungkan hati pada mayit dan jalan menuju kesyirikan. Daftar Isi tutup 1. Larangan Shalat di Kubur 2. Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid 3. Shalat di Masjid yang Ada Kuburan 4. Bagaimana dengan Masjid Nabawi? Larangan Shalat di Kubur Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ “Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521). Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan” (HR. Muslim no. 777). Hadits ini, kata Ibnu Hajar menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa shalat di pekuburan adalah terlarang (Lihat Fathul Bari, 1: 529). Para ulama mengatakan bahwa dikecualikan dalam masalah shalat di kubur adalah shalat jenazah. Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532). Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ “Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا “Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh membangun masjid di atas kubur karena seperti itu adalah wasilah (perantara) menuju kesyirikan dan dapat mengantarkan pada ibadah kepada penghuni kubur. Dan tidak boleh pula kubur dijadikan tujuan (maksud) untuk shalat. Perbuatan ini termasuk dalam menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena alasan menjadikan kubur sebagai masjid ada dalam shalat di sisi kubur. Jika seseorang pergi ke pekuburan lalu ia shalat di sisi kubur wali –menurut sangkaannya-, maka ini termasuk menjadikan kubur sebagai masjid. Perbuatan semacam ini terlaknat sebagaimana laknat yang ditimpakan pada Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid” (Al Qoulul Mufid, 1: 404). Para ulama menerangkan bahwa jika masjid yang dahulu, setelah itu masuklah kubur, maka kubur yang mesti dimusnahkan. Sedangkan jika kubur lebih dahulu, barulah setelah itu dibangun masjid, berarti masjid tersebut yang mesti dimusnahkan. Inilah jalan untuk menutup pintu dari kesyirikan. Shalat di Masjid yang Ada Kuburan Mengenai hadits-hadits di atas, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah membawakannya dalam Kitab Tauhid dalam Bab “Peringatan keras terhadap siapa yang beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh, lebih-lebih jika beribadah kepada orang sholeh tersebut”. Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh berkata, “Jika seseorang beribadah pada orang sholeh (yang ada dalam kubur, pen), maka perbuatan tersebut adalah syirik akbar. Sedangkan beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh adalah wasilah (perantara) untuk beribadah padanya dan ini adalah termasuk perantara kepada syirik yang diharamkan. Beribadah di sisi kuburan orang sholeh dapat mengantarkan kepada syirik akbar. Dan itu adalah sebesar-besarnya dosa” (Fathul Majid, hal. 243). Penjelasan hadits-hadits di atas menunjukkan larangan shalat di masjid yang ada kubur. Apalagi bertambah jelas dengan penjelasan Syaikh Muhammad At Tamimi dan Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh –rahimahumallah– mengenai penafsiran hadits-hadits di atas. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: Membangun masjid di atas kubur. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kubur menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai maksud (tujuan), maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411) Kami pernah mengajukan pertanyaan pada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus masjid di kota Jogja (sekitar kampus UGM), yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu? Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo). Al Lajnah Ad Daimah, komis fatwa di Saudi Arabia menjelaskan, إذا كان المسجد مبنيًا على القبر فلا تجوز الصلاة فيه وكذلك إذا دفن في المسجد أحد بعد بنائه ، ويجب نقل المقبور فيه إلى المقابر العامة إذا أمكن ذلك ؛ لعموم الأحاديث الدالة على تحريم الصلاة في المساجد التي فيها قبور . “Jika masjid dibangun di atas kubur, maka tidak boleh shalat di masjid seperti  itu. Begitu pula jika di dalam masjid dikubur seseorang setelah masjid dibangun, maka tidak boleh shalat di masjid semacam itu. Wajib memindahkan mayit yang dikubur ke pemakaman umum karena hal ini ditunjukkan oleh hadits yang mengharamkan shalat di masjid yang ada kubur.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 4335) Baca pula artikel: Apakah Sah Shalat di Masjid yang Ada Kubur? Bagaimana dengan Masjid Nabawi? Sebagian orang menyampaikan syubhat mengenai masjid Nabawi (di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Madinah). Jika memang shalat di masjid yang ada kubur terlarang, lantas bagaimana dengan keadaan masjid Nabawi itu sendiri? Bukankah di dalamnya ada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan bahwa syubhat ini adalah talbis, yaitu ingin menyamarkan manusia. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo). Cukup, syubhat di atas dijawab dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berikut ini: Masjid Nabawi tidaklah dibangun di atas kubur. Bahkan yang benar, masjid Nabawi dibangun di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di kubur di masjid sehingga bisa disebut dengan orang sholeh yang di kubur di masjid. Yang benar, beliau dikubur di rumah beliau. Pelebaran masjid Nabawi hingga sampai pada rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rumah ‘Aisyah bukanlah hal yang disepakati oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perluasan itu terjadi ketika sebagian besar sahabat telah meninggal dunia dan hanya tersisa sebagian kecil dari mereka. Perluasan tersebut terjadi sekitar tahun 94 H, di mana hal itu tidak disetujui dan disepakati oleh para sahabat. Bahkan ada sebagian mereka yang mengingkari perluasan tersebut, di antaranya adalah seorang tabi’in, yaitu Sa’id bin Al Musayyib. Beliau sangat tidak ridho dengan hal itu. Kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di masjid, walaupun sampai dilebarkan. Karena kubur beliau di ruangan tersendiri, terpisah jelas dari masjid. Masjid Nabawi tidaklah dibangun dengan kubur beliau. Oleh karena itu, kubur beliau dijaga dan ditutupi dengan tiga dinding. Dinding tersebut akan memalingkan orang yang shalat di sana menjauh dari kiblat karena bentuknya segitiga dan tiang yang satu berada di sebelah utara (arah berlawanan dari kiblat).  Hal ini membuat seseorang yang shalat di sana akan bergeser dari arah kiblat. (Al Qoulul Mufid, 1: 398-399) Demikian bahasan kami mengenai hukum shalat di masjid yang ada kubur. Yang nampak dari dalil, bahwa shalat di tempat semacam itu adalah haram. Adapun mengenai kesahan shalat di masjid yang ada kubur, butuh dibahas dalam bahasan lainnya. Semoga Allah beri hidayah demi hidayah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Bahaya Jika Kubur Orang Saleh Dijadikan Layaknya Masjid Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi Referensi: Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah, Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1424 H. Fathul Majid Syarh Kitab Tauhid, ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, tahun 1431 H. Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, kitab Al Muntaqo karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, 8 Jumadal Ula 1433 H, di Hay Malaz, Riyadh, KSA. Disusun @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8-9 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagskubur

Jadilah Pelopor Kebaikan Sebelum Mengajak yang Lain

Sebagian kita memiliki sifat demikian, berkata dan mengajak orang lain dalam kebaikan, namun diri sendiri enggan untuk melakukannya. Melarang dari suatu kemungkaran, namun diri sendiri masih menerjangnya dan masih suka bermaksiat. Muslim yang baik adalah yang menjadi pelopor dalam kebaikan dan yang terdepan dalam menjauhi kemungkaran sebelum mengajak atau mendakwahi lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan” (QS. Ash Shaff: 2-3). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan, Kenapa kalian berkata kebaikan dan mengajak untuk berbuat baik, bahkan kalian terpuji dengan kebaikan tersebut, namun kalian sendiri tidak melakoni. Kalian melarang dari kejelekan dan menyucikan diri dari kejelekan tersebut, namun sebenarnya kalian sendiri menerjang dan senyatanya memiliki sifat yang jelek. Apakah pantas orang beriman memiliki sifat yang tercela seperti ini? Ataukah ia rela mendapatkan kemurkaan yang besar di sisi Allah dengan ia mengatakan apa yang ia sendiri tidak melakukannya? Sudah sepatutnya bagi orang yang mengajak pada kebaikan, maka hendaklah dia yang menjadi pelopor pertama dalam melaksanakan kebaikan. Jika ia melarang suatu kemungkaran, hendaklah ia yang lebih menjauhi kemungkaran tersebut. Allah Ta’ala berfirman (mengenai orang Yahudi), أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44). Syu’aib berkata kepada kaumnya, وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan menerjang) apa yang aku larang” (QS. Hud: 88). Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya, Taisir Al Karimir Rahman, hal. 858. Ibnu Juraij berkata mengenai ayat, أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan”, yaitu ahlul kitab dan orang munafik dahulu memerintahkan orang pada kebaikan, menyuruh puasa dan shalat, mereka mengajak orang lain untuk beramal, namun Allah mencela mereka (karena mereka mengajak orang lain, namun diri sendiri enggan melakoni, pen). Oleh karenanya, siapa saja yang mengajak orang lain dalam kebaikan, hendaklah ia yang terdepan dalam kebaikan tersebut (artinya: ia hendaklah yang melakukannya terlebih dahulu).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 381). Adh Dhohak berkata, dari Ibnu ‘Abbas di mana beliau berkata menjelaskan surat Al Baqarah ayat 44. Beliau berkata, أتأمرون الناس بالدخول في دين محمد صلى الله عليه وسلم وغير ذلك مما أمرتم (3) به من إقام الصلاة، وتنسون أنفسكم. “Engkau memerintahkan manusia untuk masuk dalam agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajak pada kebaikan lainnya seperti mengerjakan shalat, lantas engkau melupakan diri kalian sendiri?” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 382). Namun Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan mengenai surat Al Baqarah ayat 44 di atas, “Ayat tersebut tidaklah menerangkan bahwa seseorang yang tidak dapat melaksanakan kebajikan, maka ia tidak boleh beramar ma’ruf atau ia tidak boleh melarang kemungkaran yang masih ia terjang. Karena jika ia tidak beramal dan tidak mengajak orang lain, maka ia tercela karena meninggalkan dua kewajiban. Ketahuilah bahwa manusia memiliki dua kewajiban, yaitu (1) mengajak orang lain pada kebaikan atau melarang dari kemungkaran, dan (2) memerintahkan diri sendiri untuk melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran. Jika tidak bisa melakukan salah satunya, maka tidak boleh meninggalkan yang lainnya. Dikatakan sempurna jika sudah melaksanakan dua kewajiban tersebut (yaitu beramal dan berdakwah). Dan jika meninggalkan dua-duanya, maka itu menunjukkan cacat yang sempurna. Sedangkan jika mampu melaksanakan satu kewajiban, maka ia tidak berada di martabat yang utama, masih di bawahnya” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 51). Tentang masalah ini pula pernah diterangkan oleh Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah. Intinya beliau menerangkan bahwa ia mengajak orang lain dalam hal yang wajib, namun ia sendiri tidak melakukannya, maka ia tercela. Jika yang ditinggalkan adalah amalan sunnah, maka ia tidaklah tercela. Karena meninggalkan yang sunnah tentu saja tidak berakibat dosa (Dauroh Kitab Ushulus Sunah Imam Ahmad dan Kitabul Fitan Shahih Al Bukhari, 1-5 Jumadal Ula 1433 H). Intinya, sebaik-baik kita adalah yang menjadi pelopor dalam kebaikan dan yang terdepan dalam meninggalkan kemungkaran sebelum mengajak atau mendakwahi yang lain. Ya Allah, mudahkanlah kami dalam hal ini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ KSU, Riyadh, KSA, 8 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Empat Kaedah dalam Berdakwah Berdakwahlah Sesuai Kemampuan Tagsdakwah

Jadilah Pelopor Kebaikan Sebelum Mengajak yang Lain

Sebagian kita memiliki sifat demikian, berkata dan mengajak orang lain dalam kebaikan, namun diri sendiri enggan untuk melakukannya. Melarang dari suatu kemungkaran, namun diri sendiri masih menerjangnya dan masih suka bermaksiat. Muslim yang baik adalah yang menjadi pelopor dalam kebaikan dan yang terdepan dalam menjauhi kemungkaran sebelum mengajak atau mendakwahi lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan” (QS. Ash Shaff: 2-3). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan, Kenapa kalian berkata kebaikan dan mengajak untuk berbuat baik, bahkan kalian terpuji dengan kebaikan tersebut, namun kalian sendiri tidak melakoni. Kalian melarang dari kejelekan dan menyucikan diri dari kejelekan tersebut, namun sebenarnya kalian sendiri menerjang dan senyatanya memiliki sifat yang jelek. Apakah pantas orang beriman memiliki sifat yang tercela seperti ini? Ataukah ia rela mendapatkan kemurkaan yang besar di sisi Allah dengan ia mengatakan apa yang ia sendiri tidak melakukannya? Sudah sepatutnya bagi orang yang mengajak pada kebaikan, maka hendaklah dia yang menjadi pelopor pertama dalam melaksanakan kebaikan. Jika ia melarang suatu kemungkaran, hendaklah ia yang lebih menjauhi kemungkaran tersebut. Allah Ta’ala berfirman (mengenai orang Yahudi), أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44). Syu’aib berkata kepada kaumnya, وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan menerjang) apa yang aku larang” (QS. Hud: 88). Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya, Taisir Al Karimir Rahman, hal. 858. Ibnu Juraij berkata mengenai ayat, أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan”, yaitu ahlul kitab dan orang munafik dahulu memerintahkan orang pada kebaikan, menyuruh puasa dan shalat, mereka mengajak orang lain untuk beramal, namun Allah mencela mereka (karena mereka mengajak orang lain, namun diri sendiri enggan melakoni, pen). Oleh karenanya, siapa saja yang mengajak orang lain dalam kebaikan, hendaklah ia yang terdepan dalam kebaikan tersebut (artinya: ia hendaklah yang melakukannya terlebih dahulu).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 381). Adh Dhohak berkata, dari Ibnu ‘Abbas di mana beliau berkata menjelaskan surat Al Baqarah ayat 44. Beliau berkata, أتأمرون الناس بالدخول في دين محمد صلى الله عليه وسلم وغير ذلك مما أمرتم (3) به من إقام الصلاة، وتنسون أنفسكم. “Engkau memerintahkan manusia untuk masuk dalam agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajak pada kebaikan lainnya seperti mengerjakan shalat, lantas engkau melupakan diri kalian sendiri?” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 382). Namun Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan mengenai surat Al Baqarah ayat 44 di atas, “Ayat tersebut tidaklah menerangkan bahwa seseorang yang tidak dapat melaksanakan kebajikan, maka ia tidak boleh beramar ma’ruf atau ia tidak boleh melarang kemungkaran yang masih ia terjang. Karena jika ia tidak beramal dan tidak mengajak orang lain, maka ia tercela karena meninggalkan dua kewajiban. Ketahuilah bahwa manusia memiliki dua kewajiban, yaitu (1) mengajak orang lain pada kebaikan atau melarang dari kemungkaran, dan (2) memerintahkan diri sendiri untuk melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran. Jika tidak bisa melakukan salah satunya, maka tidak boleh meninggalkan yang lainnya. Dikatakan sempurna jika sudah melaksanakan dua kewajiban tersebut (yaitu beramal dan berdakwah). Dan jika meninggalkan dua-duanya, maka itu menunjukkan cacat yang sempurna. Sedangkan jika mampu melaksanakan satu kewajiban, maka ia tidak berada di martabat yang utama, masih di bawahnya” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 51). Tentang masalah ini pula pernah diterangkan oleh Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah. Intinya beliau menerangkan bahwa ia mengajak orang lain dalam hal yang wajib, namun ia sendiri tidak melakukannya, maka ia tercela. Jika yang ditinggalkan adalah amalan sunnah, maka ia tidaklah tercela. Karena meninggalkan yang sunnah tentu saja tidak berakibat dosa (Dauroh Kitab Ushulus Sunah Imam Ahmad dan Kitabul Fitan Shahih Al Bukhari, 1-5 Jumadal Ula 1433 H). Intinya, sebaik-baik kita adalah yang menjadi pelopor dalam kebaikan dan yang terdepan dalam meninggalkan kemungkaran sebelum mengajak atau mendakwahi yang lain. Ya Allah, mudahkanlah kami dalam hal ini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ KSU, Riyadh, KSA, 8 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Empat Kaedah dalam Berdakwah Berdakwahlah Sesuai Kemampuan Tagsdakwah
Sebagian kita memiliki sifat demikian, berkata dan mengajak orang lain dalam kebaikan, namun diri sendiri enggan untuk melakukannya. Melarang dari suatu kemungkaran, namun diri sendiri masih menerjangnya dan masih suka bermaksiat. Muslim yang baik adalah yang menjadi pelopor dalam kebaikan dan yang terdepan dalam menjauhi kemungkaran sebelum mengajak atau mendakwahi lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan” (QS. Ash Shaff: 2-3). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan, Kenapa kalian berkata kebaikan dan mengajak untuk berbuat baik, bahkan kalian terpuji dengan kebaikan tersebut, namun kalian sendiri tidak melakoni. Kalian melarang dari kejelekan dan menyucikan diri dari kejelekan tersebut, namun sebenarnya kalian sendiri menerjang dan senyatanya memiliki sifat yang jelek. Apakah pantas orang beriman memiliki sifat yang tercela seperti ini? Ataukah ia rela mendapatkan kemurkaan yang besar di sisi Allah dengan ia mengatakan apa yang ia sendiri tidak melakukannya? Sudah sepatutnya bagi orang yang mengajak pada kebaikan, maka hendaklah dia yang menjadi pelopor pertama dalam melaksanakan kebaikan. Jika ia melarang suatu kemungkaran, hendaklah ia yang lebih menjauhi kemungkaran tersebut. Allah Ta’ala berfirman (mengenai orang Yahudi), أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44). Syu’aib berkata kepada kaumnya, وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan menerjang) apa yang aku larang” (QS. Hud: 88). Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya, Taisir Al Karimir Rahman, hal. 858. Ibnu Juraij berkata mengenai ayat, أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan”, yaitu ahlul kitab dan orang munafik dahulu memerintahkan orang pada kebaikan, menyuruh puasa dan shalat, mereka mengajak orang lain untuk beramal, namun Allah mencela mereka (karena mereka mengajak orang lain, namun diri sendiri enggan melakoni, pen). Oleh karenanya, siapa saja yang mengajak orang lain dalam kebaikan, hendaklah ia yang terdepan dalam kebaikan tersebut (artinya: ia hendaklah yang melakukannya terlebih dahulu).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 381). Adh Dhohak berkata, dari Ibnu ‘Abbas di mana beliau berkata menjelaskan surat Al Baqarah ayat 44. Beliau berkata, أتأمرون الناس بالدخول في دين محمد صلى الله عليه وسلم وغير ذلك مما أمرتم (3) به من إقام الصلاة، وتنسون أنفسكم. “Engkau memerintahkan manusia untuk masuk dalam agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajak pada kebaikan lainnya seperti mengerjakan shalat, lantas engkau melupakan diri kalian sendiri?” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 382). Namun Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan mengenai surat Al Baqarah ayat 44 di atas, “Ayat tersebut tidaklah menerangkan bahwa seseorang yang tidak dapat melaksanakan kebajikan, maka ia tidak boleh beramar ma’ruf atau ia tidak boleh melarang kemungkaran yang masih ia terjang. Karena jika ia tidak beramal dan tidak mengajak orang lain, maka ia tercela karena meninggalkan dua kewajiban. Ketahuilah bahwa manusia memiliki dua kewajiban, yaitu (1) mengajak orang lain pada kebaikan atau melarang dari kemungkaran, dan (2) memerintahkan diri sendiri untuk melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran. Jika tidak bisa melakukan salah satunya, maka tidak boleh meninggalkan yang lainnya. Dikatakan sempurna jika sudah melaksanakan dua kewajiban tersebut (yaitu beramal dan berdakwah). Dan jika meninggalkan dua-duanya, maka itu menunjukkan cacat yang sempurna. Sedangkan jika mampu melaksanakan satu kewajiban, maka ia tidak berada di martabat yang utama, masih di bawahnya” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 51). Tentang masalah ini pula pernah diterangkan oleh Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah. Intinya beliau menerangkan bahwa ia mengajak orang lain dalam hal yang wajib, namun ia sendiri tidak melakukannya, maka ia tercela. Jika yang ditinggalkan adalah amalan sunnah, maka ia tidaklah tercela. Karena meninggalkan yang sunnah tentu saja tidak berakibat dosa (Dauroh Kitab Ushulus Sunah Imam Ahmad dan Kitabul Fitan Shahih Al Bukhari, 1-5 Jumadal Ula 1433 H). Intinya, sebaik-baik kita adalah yang menjadi pelopor dalam kebaikan dan yang terdepan dalam meninggalkan kemungkaran sebelum mengajak atau mendakwahi yang lain. Ya Allah, mudahkanlah kami dalam hal ini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ KSU, Riyadh, KSA, 8 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Empat Kaedah dalam Berdakwah Berdakwahlah Sesuai Kemampuan Tagsdakwah


Sebagian kita memiliki sifat demikian, berkata dan mengajak orang lain dalam kebaikan, namun diri sendiri enggan untuk melakukannya. Melarang dari suatu kemungkaran, namun diri sendiri masih menerjangnya dan masih suka bermaksiat. Muslim yang baik adalah yang menjadi pelopor dalam kebaikan dan yang terdepan dalam menjauhi kemungkaran sebelum mengajak atau mendakwahi lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan” (QS. Ash Shaff: 2-3). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan, Kenapa kalian berkata kebaikan dan mengajak untuk berbuat baik, bahkan kalian terpuji dengan kebaikan tersebut, namun kalian sendiri tidak melakoni. Kalian melarang dari kejelekan dan menyucikan diri dari kejelekan tersebut, namun sebenarnya kalian sendiri menerjang dan senyatanya memiliki sifat yang jelek. Apakah pantas orang beriman memiliki sifat yang tercela seperti ini? Ataukah ia rela mendapatkan kemurkaan yang besar di sisi Allah dengan ia mengatakan apa yang ia sendiri tidak melakukannya? Sudah sepatutnya bagi orang yang mengajak pada kebaikan, maka hendaklah dia yang menjadi pelopor pertama dalam melaksanakan kebaikan. Jika ia melarang suatu kemungkaran, hendaklah ia yang lebih menjauhi kemungkaran tersebut. Allah Ta’ala berfirman (mengenai orang Yahudi), أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44). Syu’aib berkata kepada kaumnya, وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan menerjang) apa yang aku larang” (QS. Hud: 88). Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya, Taisir Al Karimir Rahman, hal. 858. Ibnu Juraij berkata mengenai ayat, أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan”, yaitu ahlul kitab dan orang munafik dahulu memerintahkan orang pada kebaikan, menyuruh puasa dan shalat, mereka mengajak orang lain untuk beramal, namun Allah mencela mereka (karena mereka mengajak orang lain, namun diri sendiri enggan melakoni, pen). Oleh karenanya, siapa saja yang mengajak orang lain dalam kebaikan, hendaklah ia yang terdepan dalam kebaikan tersebut (artinya: ia hendaklah yang melakukannya terlebih dahulu).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 381). Adh Dhohak berkata, dari Ibnu ‘Abbas di mana beliau berkata menjelaskan surat Al Baqarah ayat 44. Beliau berkata, أتأمرون الناس بالدخول في دين محمد صلى الله عليه وسلم وغير ذلك مما أمرتم (3) به من إقام الصلاة، وتنسون أنفسكم. “Engkau memerintahkan manusia untuk masuk dalam agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajak pada kebaikan lainnya seperti mengerjakan shalat, lantas engkau melupakan diri kalian sendiri?” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 382). Namun Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan mengenai surat Al Baqarah ayat 44 di atas, “Ayat tersebut tidaklah menerangkan bahwa seseorang yang tidak dapat melaksanakan kebajikan, maka ia tidak boleh beramar ma’ruf atau ia tidak boleh melarang kemungkaran yang masih ia terjang. Karena jika ia tidak beramal dan tidak mengajak orang lain, maka ia tercela karena meninggalkan dua kewajiban. Ketahuilah bahwa manusia memiliki dua kewajiban, yaitu (1) mengajak orang lain pada kebaikan atau melarang dari kemungkaran, dan (2) memerintahkan diri sendiri untuk melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran. Jika tidak bisa melakukan salah satunya, maka tidak boleh meninggalkan yang lainnya. Dikatakan sempurna jika sudah melaksanakan dua kewajiban tersebut (yaitu beramal dan berdakwah). Dan jika meninggalkan dua-duanya, maka itu menunjukkan cacat yang sempurna. Sedangkan jika mampu melaksanakan satu kewajiban, maka ia tidak berada di martabat yang utama, masih di bawahnya” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 51). Tentang masalah ini pula pernah diterangkan oleh Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah. Intinya beliau menerangkan bahwa ia mengajak orang lain dalam hal yang wajib, namun ia sendiri tidak melakukannya, maka ia tercela. Jika yang ditinggalkan adalah amalan sunnah, maka ia tidaklah tercela. Karena meninggalkan yang sunnah tentu saja tidak berakibat dosa (Dauroh Kitab Ushulus Sunah Imam Ahmad dan Kitabul Fitan Shahih Al Bukhari, 1-5 Jumadal Ula 1433 H). Intinya, sebaik-baik kita adalah yang menjadi pelopor dalam kebaikan dan yang terdepan dalam meninggalkan kemungkaran sebelum mengajak atau mendakwahi yang lain. Ya Allah, mudahkanlah kami dalam hal ini. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ KSU, Riyadh, KSA, 8 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Empat Kaedah dalam Berdakwah Berdakwahlah Sesuai Kemampuan Tagsdakwah

Menyikapi Kenaikan BBM

Bagaimana menyikapi kenaikan BBM? Kita tahu bahwa semua pasti akan merasakan kesulitan ketika BBM naik. Karena jika BBM naik, semua kebutuhan pokok akan ikut naik. Akan semakin tercekiklah rakyat jelata seperti kita-kita ini. Namun demikianlah kebanyakan orang dalam menghadapi masalah ini keliru. Semua ingin agar suaranya didengar oleh penguasa. Demonstrasilah yang jadi solusi. Tidak ada yang berpikir, kenapa pemimpin kita bisa memilih jalan untuk menaikkan BBM? Tidak ada yang mau merenung, apa betul presiden tercinta kita ingin menyengsarakan bahkan membunuh rakyatnya sendiri? Lalu kenapa tidak mau menyikapi hal ini dengan bersabar? Taat kepada Penguasa Zholim Inilah prinsip yang diajarkan oleh salafush sholeh, oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, oleh orang-orang yang meniti jalan para sahabat. Mereka tetap mentaati dan manut pada perintah penguasa selama diperintahkan dalam yang ma’ruf (kebaikan) dan bukan dalam maksiat. Ketaatan itu tetap ada, meskipun yang memerintah mereka adalah penguasa zholim, yang mungkin sering menyengsarakan rakyatnya. Ketaatan itu tetap ada meskipun penguasa tersebut melakukan kezholiman dengan menaikkan harga BBM misalnya. Renungkanlah hadits berikut yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan seakan-akan adalah nasehat terakhir beliau. Dari Abu Najih, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang”. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِىٌّ “Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak) dari Habasyah” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab, sebagian ulama menyebutkan bahwa penyebutan budak Habasyah dalam hadits di atas adalah cuma permisalan saja, namun sebenarnya tidak mungkin seorang budak menjadi pemimpin (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 120). Artinya, meskipun seorang budak jadi pemimpin, maka kita tetap taat. Hadits yang menyebutkan penguasa zholim tetap wajib ditaati adalah hadits berikut ini. يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Lihatlah bukankah yang disebutkan dalam hadits ini adalah pemimpin yang zholim? Sampai ia menyiksa rakyatnya sendiri, sampai memukul dan mengambil harta, ini jelas zholim. Namun lihatlah apa kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka”. Subhanallah … Ternyata prinsip yang satu ini sering tidak diindahkan oleh kaum muslimin. Mereka begitu tidak bersabar dengan kenaikan BBM, kalau benar mereka menganggap kenaikan BBM tersebut sebagai suatu kezholiman. Lihatlah prinsip yang diajarkan oleh Ahlus Sunnah sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ahmad berikut ini, والسمع والطاعة للأئمة وأمير المؤمنين البر والفاجر “Mendengar dan taatlah kepada penguasa dan amirul mukminin (pemimpin orang mukmin), baik mereka adalah pemimpin yang baik, maupun pemimpin yang fajir (pelaku maksiat yang zholim)” (Ushulus Sunnah, Imam Ahmad). Namun ketaatan kepada penguasa tidaklah mutlak, tidak harus taat selamanya. Mentaati mereka bersifat muqoyyad, yaitu hanya taat dalam yang ma’ruf, bukan perkara maksiat (Nasehat berharga yang kami simpulkan dari perkataan Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah dalam dauroh kitab Ushulus Sunnah di Riyadh KSA, 1-5 Jumadal Ula 1433). Kita dapat memahami hal di atas dari ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. An Nisa’: 59). Para ulama menerangkan bahwa kata ulil amri (penguasa) dalam ayat ini tidak diulang dengan kata “أَطِيعُوا” (taatilah). Ini menunjukkan bahwa ketaatan pada penguasa itu ada selama bersesuaian dengan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat)” (HR. Bukhari no. 7257). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat” (HR. Bukhari no. 7144). ‘Ali bin Abi Tholib pernah berkata, إنَّ الناسَ لا يُصلحهم إلاَّ إمامٌ بَرٌّ أو فاجر ، إنْ كان فاجراً عبدَ المؤمنُ فيه ربَّه ، وحمل الفاجر فيها إلى أجله “Manusia tidaklah akan menjadi baik melainkan di bawah penguasa yang baik maupun fajir (zholim). Jika penguasa tersebut zholim, selama masih beriman, maka kezholimannya adalah urusan dia dengan Rabbnya” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya, 15: 328). Maslahat Taat kepada Penguasa Banyak maslahat yang kita peroleh ketika kita menaati keputusan penguasa. Al Hasan Al Bashri rahimahullah berbicara mengenai ketaatan pada penguasa, “Mereka (penguasa) mengurusi lima perkara untuk kemaslahatan kita: shalat Jum’at, shalat jama’ah, shalat ‘ied, penjagaan tabal batas dan hukum had. Semua perkara tersebut tidaklah bisa tegak kecuali dengan penegakan dari penguasa meskipun mereka suka melampaui batas dan berbuat zholim. Demi Allah, maslahat ketika taat pada penguasa itu lebih besar dibanding mafsadat yang ditimbulkan. Menaati penguasa adalah suatu keselamatan dan berlepas diri dari mereka adalah suatu kekufuran (kebinasaan)” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117). Ibnu Abil Izz rahimahullah berkata, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita” (Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381, terbitan Darul ‘Aqidah). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mendengar dan mentaati penguasa kaum muslimin mengandung maslahat dunia, mudahnya urusan hamba, dan bisa menolong hamba dalam mentaati Allah” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117). Taruhlah jika menaikkan BBM itu termasuk kezholiman, bagaimana jika tidak? Dan kami berpikir sendiri, mengapa sampai pemerintah punya niatan demikian? Kami berhusnuzhon bahwa pemerintah sudah menimbang-nimbang adanya maslahat di balik itu semua. Dan kami yakin tidak mungkin Pak SBY punya niatan untuk menyengsarakan rakyatnya sendiri. Itulah husnuzhon kami. Tidak Berdomenstrasi Sejak dulu, kami tidak suka berdomenstrasi. Sudah sangat ma’ruf bahwa demonstrasi sering dilakukan oleh mahasiswa. Dan kami pun merupakan bagian dari mereka. Namun kami enggan berdomenstrasi, karena mengingat mudhorotnya itu lebih besar dari manfaatnya. Jalanan macet, terjadi kerusuhan, korban jiwa, luka-luka dan capek menghabiskan tenaga serta tidak pula mendapatkan keuntungan bahkan kerugian masyarakat luas yang diperoleh ketika demo. Jika kerugian yang diperoleh, kenapa kerusakan dibalas dengan kerusakan? Bahkan kerusakan dari demonstrasi lebih besar, dibanding kita mau menerima kenaikan BBM. Guru kami, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan berkata, “Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran” [Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Fauzan]. Tidak Menyebarkan ‘Aib Penguasa Ketika shalat, lalu kita berbuat salah, kemudian, kita ditegur di depan orang banyak, pasti kita sulit menerima nasehat semacam itu. Begitu halnya dengan penguasa, ketika ia dijelek-jelekkan di depan halaman DPR, dikatakan “neolib” dan “menyengsarakan rakyat banyak”, pasti tidak ada penguasa yang mau terima dengan nasehat semacam itu. Begitu pula dalam Islam tidaklah menyukai yang demikian karena nasehat yang terbaik adalah nasehat empat mata, bukan di khalayak ramai. Setiap orang pun akan senang dengan nasehat semacam itu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati).” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauht mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Sabar Tak Ada Batasnya Solusi utama untuk menghadapi kenaikan BBM ini adalah husnuzhon dengan keputusan Presiden dan bersabar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849). Dan bersabar tidaklah ada batasnya. Orang yang katakan sabar itu ada batasnya, itu keliru. Karena pahalanya saja tak hingga, bahkan surga, bagaimana bisa dikatakan sabar itu ada batasnya. Jika kita tidak bersabar terhadap keputusan penguasa, kita akan kehilangan pahala besar berupa surga bagi orang yang mau bersabar. Ingatlah janji Allah, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga)” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i mengatakan bahwa ganjarannya tidak bisa ditakar dan ditimbang. Ibnu Juraij mengatakan bahwa pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa dihitung sama sekali, akan tetapi ia akan diberi tambahan dari itu. Maksudnya, pahala mereka tak terhingga. Sedangkan As Sudi mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar adalah surga (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 89). Berpikir Rasional dengan Mencari Solusi Kami lebih senang dengan solusi yang ditawarkan oleh Pak Menteri Dahlan Iskan, daripada dengan buang-buang tenaga untuk berdemo. Intinya, untuk melawan kenaikan harga BBM yang pernah, sedang, dan akan terus terjadi itu, tak ada jalan terbaik kecuali kita musuhi BBM. Kita jadikan BBM musuh kita bersama. Kita demo BBM-nya ramai-ramai, bukan mendemo kenaikannya. Kalau setiap kenaikan BBM didemo, kita hanya akan terampil berdemo. Tapi kalau BBM-nya yang kita musuhi, kita akan lebih kreatif mencari jalan keluar bagi bangsa ini ke depan. Jalan terbaik adalah jangan lagi menggunakan BBM. Kalau kita sudah tidak menggunakan BBM, apa peduli kita pada barang yang juga menjadi penyebab rusaknya lingkungan itu. Kelak, kita bersikap begini: biarkan dia naik terus menggantung sampai setinggi Monas! Kalau kita tidak lagi menggunakannya, mau apa dia! Tanpa ada gerakan nyata untuk melawan BBM, seumur hidup kita akan ngeri seperti sekarang. Seumur hidup kita harus siap-siap berdemonstrasi. Seumur hidup kita tidak berubah! Kalau sudah tahu bahwa seumur hidup kita akan terjerat BBM seperti itu mengapa kita tidak mencari jalan lain? Mengapa kita menyerah pada keadaan?  “Mengapa? Mengapa? … Tidakkah kita harus takut kepada yang menciptakan alam semesta ini? Berapa kali Allah mengatakan “Afalaa ta’qiluuun?”. Baca ulasan Pak Menteri lebih jauh di sini: Hamil Tua untuk Lahirnya Putera Petir. Dan kami yakin di balik kesulitan ini, ada kemudahan yang akan segera dan segera menghampiri rakyat kita. فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 5). Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 6). Sahabat mulia, ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Seandainya kesulitan masuk ke dalam suatu lubang, maka kemudahan pun akan mengikutinya  karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (Dikeluarkan oleh Ath Thobari, 24: 496) Ini berarti di balik kesulitan dengan naiknya BBM, pasti ada kebahagiaan yang semakin dekat. Kenapa kita tidak optimis dengan janji Allah di atas? Kenapa malah pesimis dan banyak khawatir? Ya Allah, berilah kami kesabaran dalam menghadapi musibah ini. Berilah pula hidayah kepada kami dan saudara-saudara kami agar diberi taufik untuk bersabar menghadapi musibah demi musibah. Dan perbaikilah keadaan kami dan pemimpin-pemimpin kami.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsdemonstrasi pemimpin

Menyikapi Kenaikan BBM

Bagaimana menyikapi kenaikan BBM? Kita tahu bahwa semua pasti akan merasakan kesulitan ketika BBM naik. Karena jika BBM naik, semua kebutuhan pokok akan ikut naik. Akan semakin tercekiklah rakyat jelata seperti kita-kita ini. Namun demikianlah kebanyakan orang dalam menghadapi masalah ini keliru. Semua ingin agar suaranya didengar oleh penguasa. Demonstrasilah yang jadi solusi. Tidak ada yang berpikir, kenapa pemimpin kita bisa memilih jalan untuk menaikkan BBM? Tidak ada yang mau merenung, apa betul presiden tercinta kita ingin menyengsarakan bahkan membunuh rakyatnya sendiri? Lalu kenapa tidak mau menyikapi hal ini dengan bersabar? Taat kepada Penguasa Zholim Inilah prinsip yang diajarkan oleh salafush sholeh, oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, oleh orang-orang yang meniti jalan para sahabat. Mereka tetap mentaati dan manut pada perintah penguasa selama diperintahkan dalam yang ma’ruf (kebaikan) dan bukan dalam maksiat. Ketaatan itu tetap ada, meskipun yang memerintah mereka adalah penguasa zholim, yang mungkin sering menyengsarakan rakyatnya. Ketaatan itu tetap ada meskipun penguasa tersebut melakukan kezholiman dengan menaikkan harga BBM misalnya. Renungkanlah hadits berikut yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan seakan-akan adalah nasehat terakhir beliau. Dari Abu Najih, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang”. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِىٌّ “Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak) dari Habasyah” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab, sebagian ulama menyebutkan bahwa penyebutan budak Habasyah dalam hadits di atas adalah cuma permisalan saja, namun sebenarnya tidak mungkin seorang budak menjadi pemimpin (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 120). Artinya, meskipun seorang budak jadi pemimpin, maka kita tetap taat. Hadits yang menyebutkan penguasa zholim tetap wajib ditaati adalah hadits berikut ini. يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Lihatlah bukankah yang disebutkan dalam hadits ini adalah pemimpin yang zholim? Sampai ia menyiksa rakyatnya sendiri, sampai memukul dan mengambil harta, ini jelas zholim. Namun lihatlah apa kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka”. Subhanallah … Ternyata prinsip yang satu ini sering tidak diindahkan oleh kaum muslimin. Mereka begitu tidak bersabar dengan kenaikan BBM, kalau benar mereka menganggap kenaikan BBM tersebut sebagai suatu kezholiman. Lihatlah prinsip yang diajarkan oleh Ahlus Sunnah sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ahmad berikut ini, والسمع والطاعة للأئمة وأمير المؤمنين البر والفاجر “Mendengar dan taatlah kepada penguasa dan amirul mukminin (pemimpin orang mukmin), baik mereka adalah pemimpin yang baik, maupun pemimpin yang fajir (pelaku maksiat yang zholim)” (Ushulus Sunnah, Imam Ahmad). Namun ketaatan kepada penguasa tidaklah mutlak, tidak harus taat selamanya. Mentaati mereka bersifat muqoyyad, yaitu hanya taat dalam yang ma’ruf, bukan perkara maksiat (Nasehat berharga yang kami simpulkan dari perkataan Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah dalam dauroh kitab Ushulus Sunnah di Riyadh KSA, 1-5 Jumadal Ula 1433). Kita dapat memahami hal di atas dari ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. An Nisa’: 59). Para ulama menerangkan bahwa kata ulil amri (penguasa) dalam ayat ini tidak diulang dengan kata “أَطِيعُوا” (taatilah). Ini menunjukkan bahwa ketaatan pada penguasa itu ada selama bersesuaian dengan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat)” (HR. Bukhari no. 7257). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat” (HR. Bukhari no. 7144). ‘Ali bin Abi Tholib pernah berkata, إنَّ الناسَ لا يُصلحهم إلاَّ إمامٌ بَرٌّ أو فاجر ، إنْ كان فاجراً عبدَ المؤمنُ فيه ربَّه ، وحمل الفاجر فيها إلى أجله “Manusia tidaklah akan menjadi baik melainkan di bawah penguasa yang baik maupun fajir (zholim). Jika penguasa tersebut zholim, selama masih beriman, maka kezholimannya adalah urusan dia dengan Rabbnya” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya, 15: 328). Maslahat Taat kepada Penguasa Banyak maslahat yang kita peroleh ketika kita menaati keputusan penguasa. Al Hasan Al Bashri rahimahullah berbicara mengenai ketaatan pada penguasa, “Mereka (penguasa) mengurusi lima perkara untuk kemaslahatan kita: shalat Jum’at, shalat jama’ah, shalat ‘ied, penjagaan tabal batas dan hukum had. Semua perkara tersebut tidaklah bisa tegak kecuali dengan penegakan dari penguasa meskipun mereka suka melampaui batas dan berbuat zholim. Demi Allah, maslahat ketika taat pada penguasa itu lebih besar dibanding mafsadat yang ditimbulkan. Menaati penguasa adalah suatu keselamatan dan berlepas diri dari mereka adalah suatu kekufuran (kebinasaan)” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117). Ibnu Abil Izz rahimahullah berkata, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita” (Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381, terbitan Darul ‘Aqidah). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mendengar dan mentaati penguasa kaum muslimin mengandung maslahat dunia, mudahnya urusan hamba, dan bisa menolong hamba dalam mentaati Allah” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117). Taruhlah jika menaikkan BBM itu termasuk kezholiman, bagaimana jika tidak? Dan kami berpikir sendiri, mengapa sampai pemerintah punya niatan demikian? Kami berhusnuzhon bahwa pemerintah sudah menimbang-nimbang adanya maslahat di balik itu semua. Dan kami yakin tidak mungkin Pak SBY punya niatan untuk menyengsarakan rakyatnya sendiri. Itulah husnuzhon kami. Tidak Berdomenstrasi Sejak dulu, kami tidak suka berdomenstrasi. Sudah sangat ma’ruf bahwa demonstrasi sering dilakukan oleh mahasiswa. Dan kami pun merupakan bagian dari mereka. Namun kami enggan berdomenstrasi, karena mengingat mudhorotnya itu lebih besar dari manfaatnya. Jalanan macet, terjadi kerusuhan, korban jiwa, luka-luka dan capek menghabiskan tenaga serta tidak pula mendapatkan keuntungan bahkan kerugian masyarakat luas yang diperoleh ketika demo. Jika kerugian yang diperoleh, kenapa kerusakan dibalas dengan kerusakan? Bahkan kerusakan dari demonstrasi lebih besar, dibanding kita mau menerima kenaikan BBM. Guru kami, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan berkata, “Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran” [Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Fauzan]. Tidak Menyebarkan ‘Aib Penguasa Ketika shalat, lalu kita berbuat salah, kemudian, kita ditegur di depan orang banyak, pasti kita sulit menerima nasehat semacam itu. Begitu halnya dengan penguasa, ketika ia dijelek-jelekkan di depan halaman DPR, dikatakan “neolib” dan “menyengsarakan rakyat banyak”, pasti tidak ada penguasa yang mau terima dengan nasehat semacam itu. Begitu pula dalam Islam tidaklah menyukai yang demikian karena nasehat yang terbaik adalah nasehat empat mata, bukan di khalayak ramai. Setiap orang pun akan senang dengan nasehat semacam itu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati).” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauht mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Sabar Tak Ada Batasnya Solusi utama untuk menghadapi kenaikan BBM ini adalah husnuzhon dengan keputusan Presiden dan bersabar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849). Dan bersabar tidaklah ada batasnya. Orang yang katakan sabar itu ada batasnya, itu keliru. Karena pahalanya saja tak hingga, bahkan surga, bagaimana bisa dikatakan sabar itu ada batasnya. Jika kita tidak bersabar terhadap keputusan penguasa, kita akan kehilangan pahala besar berupa surga bagi orang yang mau bersabar. Ingatlah janji Allah, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga)” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i mengatakan bahwa ganjarannya tidak bisa ditakar dan ditimbang. Ibnu Juraij mengatakan bahwa pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa dihitung sama sekali, akan tetapi ia akan diberi tambahan dari itu. Maksudnya, pahala mereka tak terhingga. Sedangkan As Sudi mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar adalah surga (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 89). Berpikir Rasional dengan Mencari Solusi Kami lebih senang dengan solusi yang ditawarkan oleh Pak Menteri Dahlan Iskan, daripada dengan buang-buang tenaga untuk berdemo. Intinya, untuk melawan kenaikan harga BBM yang pernah, sedang, dan akan terus terjadi itu, tak ada jalan terbaik kecuali kita musuhi BBM. Kita jadikan BBM musuh kita bersama. Kita demo BBM-nya ramai-ramai, bukan mendemo kenaikannya. Kalau setiap kenaikan BBM didemo, kita hanya akan terampil berdemo. Tapi kalau BBM-nya yang kita musuhi, kita akan lebih kreatif mencari jalan keluar bagi bangsa ini ke depan. Jalan terbaik adalah jangan lagi menggunakan BBM. Kalau kita sudah tidak menggunakan BBM, apa peduli kita pada barang yang juga menjadi penyebab rusaknya lingkungan itu. Kelak, kita bersikap begini: biarkan dia naik terus menggantung sampai setinggi Monas! Kalau kita tidak lagi menggunakannya, mau apa dia! Tanpa ada gerakan nyata untuk melawan BBM, seumur hidup kita akan ngeri seperti sekarang. Seumur hidup kita harus siap-siap berdemonstrasi. Seumur hidup kita tidak berubah! Kalau sudah tahu bahwa seumur hidup kita akan terjerat BBM seperti itu mengapa kita tidak mencari jalan lain? Mengapa kita menyerah pada keadaan?  “Mengapa? Mengapa? … Tidakkah kita harus takut kepada yang menciptakan alam semesta ini? Berapa kali Allah mengatakan “Afalaa ta’qiluuun?”. Baca ulasan Pak Menteri lebih jauh di sini: Hamil Tua untuk Lahirnya Putera Petir. Dan kami yakin di balik kesulitan ini, ada kemudahan yang akan segera dan segera menghampiri rakyat kita. فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 5). Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 6). Sahabat mulia, ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Seandainya kesulitan masuk ke dalam suatu lubang, maka kemudahan pun akan mengikutinya  karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (Dikeluarkan oleh Ath Thobari, 24: 496) Ini berarti di balik kesulitan dengan naiknya BBM, pasti ada kebahagiaan yang semakin dekat. Kenapa kita tidak optimis dengan janji Allah di atas? Kenapa malah pesimis dan banyak khawatir? Ya Allah, berilah kami kesabaran dalam menghadapi musibah ini. Berilah pula hidayah kepada kami dan saudara-saudara kami agar diberi taufik untuk bersabar menghadapi musibah demi musibah. Dan perbaikilah keadaan kami dan pemimpin-pemimpin kami.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsdemonstrasi pemimpin
Bagaimana menyikapi kenaikan BBM? Kita tahu bahwa semua pasti akan merasakan kesulitan ketika BBM naik. Karena jika BBM naik, semua kebutuhan pokok akan ikut naik. Akan semakin tercekiklah rakyat jelata seperti kita-kita ini. Namun demikianlah kebanyakan orang dalam menghadapi masalah ini keliru. Semua ingin agar suaranya didengar oleh penguasa. Demonstrasilah yang jadi solusi. Tidak ada yang berpikir, kenapa pemimpin kita bisa memilih jalan untuk menaikkan BBM? Tidak ada yang mau merenung, apa betul presiden tercinta kita ingin menyengsarakan bahkan membunuh rakyatnya sendiri? Lalu kenapa tidak mau menyikapi hal ini dengan bersabar? Taat kepada Penguasa Zholim Inilah prinsip yang diajarkan oleh salafush sholeh, oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, oleh orang-orang yang meniti jalan para sahabat. Mereka tetap mentaati dan manut pada perintah penguasa selama diperintahkan dalam yang ma’ruf (kebaikan) dan bukan dalam maksiat. Ketaatan itu tetap ada, meskipun yang memerintah mereka adalah penguasa zholim, yang mungkin sering menyengsarakan rakyatnya. Ketaatan itu tetap ada meskipun penguasa tersebut melakukan kezholiman dengan menaikkan harga BBM misalnya. Renungkanlah hadits berikut yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan seakan-akan adalah nasehat terakhir beliau. Dari Abu Najih, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang”. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِىٌّ “Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak) dari Habasyah” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab, sebagian ulama menyebutkan bahwa penyebutan budak Habasyah dalam hadits di atas adalah cuma permisalan saja, namun sebenarnya tidak mungkin seorang budak menjadi pemimpin (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 120). Artinya, meskipun seorang budak jadi pemimpin, maka kita tetap taat. Hadits yang menyebutkan penguasa zholim tetap wajib ditaati adalah hadits berikut ini. يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Lihatlah bukankah yang disebutkan dalam hadits ini adalah pemimpin yang zholim? Sampai ia menyiksa rakyatnya sendiri, sampai memukul dan mengambil harta, ini jelas zholim. Namun lihatlah apa kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka”. Subhanallah … Ternyata prinsip yang satu ini sering tidak diindahkan oleh kaum muslimin. Mereka begitu tidak bersabar dengan kenaikan BBM, kalau benar mereka menganggap kenaikan BBM tersebut sebagai suatu kezholiman. Lihatlah prinsip yang diajarkan oleh Ahlus Sunnah sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ahmad berikut ini, والسمع والطاعة للأئمة وأمير المؤمنين البر والفاجر “Mendengar dan taatlah kepada penguasa dan amirul mukminin (pemimpin orang mukmin), baik mereka adalah pemimpin yang baik, maupun pemimpin yang fajir (pelaku maksiat yang zholim)” (Ushulus Sunnah, Imam Ahmad). Namun ketaatan kepada penguasa tidaklah mutlak, tidak harus taat selamanya. Mentaati mereka bersifat muqoyyad, yaitu hanya taat dalam yang ma’ruf, bukan perkara maksiat (Nasehat berharga yang kami simpulkan dari perkataan Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah dalam dauroh kitab Ushulus Sunnah di Riyadh KSA, 1-5 Jumadal Ula 1433). Kita dapat memahami hal di atas dari ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. An Nisa’: 59). Para ulama menerangkan bahwa kata ulil amri (penguasa) dalam ayat ini tidak diulang dengan kata “أَطِيعُوا” (taatilah). Ini menunjukkan bahwa ketaatan pada penguasa itu ada selama bersesuaian dengan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat)” (HR. Bukhari no. 7257). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat” (HR. Bukhari no. 7144). ‘Ali bin Abi Tholib pernah berkata, إنَّ الناسَ لا يُصلحهم إلاَّ إمامٌ بَرٌّ أو فاجر ، إنْ كان فاجراً عبدَ المؤمنُ فيه ربَّه ، وحمل الفاجر فيها إلى أجله “Manusia tidaklah akan menjadi baik melainkan di bawah penguasa yang baik maupun fajir (zholim). Jika penguasa tersebut zholim, selama masih beriman, maka kezholimannya adalah urusan dia dengan Rabbnya” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya, 15: 328). Maslahat Taat kepada Penguasa Banyak maslahat yang kita peroleh ketika kita menaati keputusan penguasa. Al Hasan Al Bashri rahimahullah berbicara mengenai ketaatan pada penguasa, “Mereka (penguasa) mengurusi lima perkara untuk kemaslahatan kita: shalat Jum’at, shalat jama’ah, shalat ‘ied, penjagaan tabal batas dan hukum had. Semua perkara tersebut tidaklah bisa tegak kecuali dengan penegakan dari penguasa meskipun mereka suka melampaui batas dan berbuat zholim. Demi Allah, maslahat ketika taat pada penguasa itu lebih besar dibanding mafsadat yang ditimbulkan. Menaati penguasa adalah suatu keselamatan dan berlepas diri dari mereka adalah suatu kekufuran (kebinasaan)” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117). Ibnu Abil Izz rahimahullah berkata, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita” (Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381, terbitan Darul ‘Aqidah). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mendengar dan mentaati penguasa kaum muslimin mengandung maslahat dunia, mudahnya urusan hamba, dan bisa menolong hamba dalam mentaati Allah” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117). Taruhlah jika menaikkan BBM itu termasuk kezholiman, bagaimana jika tidak? Dan kami berpikir sendiri, mengapa sampai pemerintah punya niatan demikian? Kami berhusnuzhon bahwa pemerintah sudah menimbang-nimbang adanya maslahat di balik itu semua. Dan kami yakin tidak mungkin Pak SBY punya niatan untuk menyengsarakan rakyatnya sendiri. Itulah husnuzhon kami. Tidak Berdomenstrasi Sejak dulu, kami tidak suka berdomenstrasi. Sudah sangat ma’ruf bahwa demonstrasi sering dilakukan oleh mahasiswa. Dan kami pun merupakan bagian dari mereka. Namun kami enggan berdomenstrasi, karena mengingat mudhorotnya itu lebih besar dari manfaatnya. Jalanan macet, terjadi kerusuhan, korban jiwa, luka-luka dan capek menghabiskan tenaga serta tidak pula mendapatkan keuntungan bahkan kerugian masyarakat luas yang diperoleh ketika demo. Jika kerugian yang diperoleh, kenapa kerusakan dibalas dengan kerusakan? Bahkan kerusakan dari demonstrasi lebih besar, dibanding kita mau menerima kenaikan BBM. Guru kami, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan berkata, “Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran” [Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Fauzan]. Tidak Menyebarkan ‘Aib Penguasa Ketika shalat, lalu kita berbuat salah, kemudian, kita ditegur di depan orang banyak, pasti kita sulit menerima nasehat semacam itu. Begitu halnya dengan penguasa, ketika ia dijelek-jelekkan di depan halaman DPR, dikatakan “neolib” dan “menyengsarakan rakyat banyak”, pasti tidak ada penguasa yang mau terima dengan nasehat semacam itu. Begitu pula dalam Islam tidaklah menyukai yang demikian karena nasehat yang terbaik adalah nasehat empat mata, bukan di khalayak ramai. Setiap orang pun akan senang dengan nasehat semacam itu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati).” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauht mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Sabar Tak Ada Batasnya Solusi utama untuk menghadapi kenaikan BBM ini adalah husnuzhon dengan keputusan Presiden dan bersabar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849). Dan bersabar tidaklah ada batasnya. Orang yang katakan sabar itu ada batasnya, itu keliru. Karena pahalanya saja tak hingga, bahkan surga, bagaimana bisa dikatakan sabar itu ada batasnya. Jika kita tidak bersabar terhadap keputusan penguasa, kita akan kehilangan pahala besar berupa surga bagi orang yang mau bersabar. Ingatlah janji Allah, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga)” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i mengatakan bahwa ganjarannya tidak bisa ditakar dan ditimbang. Ibnu Juraij mengatakan bahwa pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa dihitung sama sekali, akan tetapi ia akan diberi tambahan dari itu. Maksudnya, pahala mereka tak terhingga. Sedangkan As Sudi mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar adalah surga (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 89). Berpikir Rasional dengan Mencari Solusi Kami lebih senang dengan solusi yang ditawarkan oleh Pak Menteri Dahlan Iskan, daripada dengan buang-buang tenaga untuk berdemo. Intinya, untuk melawan kenaikan harga BBM yang pernah, sedang, dan akan terus terjadi itu, tak ada jalan terbaik kecuali kita musuhi BBM. Kita jadikan BBM musuh kita bersama. Kita demo BBM-nya ramai-ramai, bukan mendemo kenaikannya. Kalau setiap kenaikan BBM didemo, kita hanya akan terampil berdemo. Tapi kalau BBM-nya yang kita musuhi, kita akan lebih kreatif mencari jalan keluar bagi bangsa ini ke depan. Jalan terbaik adalah jangan lagi menggunakan BBM. Kalau kita sudah tidak menggunakan BBM, apa peduli kita pada barang yang juga menjadi penyebab rusaknya lingkungan itu. Kelak, kita bersikap begini: biarkan dia naik terus menggantung sampai setinggi Monas! Kalau kita tidak lagi menggunakannya, mau apa dia! Tanpa ada gerakan nyata untuk melawan BBM, seumur hidup kita akan ngeri seperti sekarang. Seumur hidup kita harus siap-siap berdemonstrasi. Seumur hidup kita tidak berubah! Kalau sudah tahu bahwa seumur hidup kita akan terjerat BBM seperti itu mengapa kita tidak mencari jalan lain? Mengapa kita menyerah pada keadaan?  “Mengapa? Mengapa? … Tidakkah kita harus takut kepada yang menciptakan alam semesta ini? Berapa kali Allah mengatakan “Afalaa ta’qiluuun?”. Baca ulasan Pak Menteri lebih jauh di sini: Hamil Tua untuk Lahirnya Putera Petir. Dan kami yakin di balik kesulitan ini, ada kemudahan yang akan segera dan segera menghampiri rakyat kita. فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 5). Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 6). Sahabat mulia, ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Seandainya kesulitan masuk ke dalam suatu lubang, maka kemudahan pun akan mengikutinya  karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (Dikeluarkan oleh Ath Thobari, 24: 496) Ini berarti di balik kesulitan dengan naiknya BBM, pasti ada kebahagiaan yang semakin dekat. Kenapa kita tidak optimis dengan janji Allah di atas? Kenapa malah pesimis dan banyak khawatir? Ya Allah, berilah kami kesabaran dalam menghadapi musibah ini. Berilah pula hidayah kepada kami dan saudara-saudara kami agar diberi taufik untuk bersabar menghadapi musibah demi musibah. Dan perbaikilah keadaan kami dan pemimpin-pemimpin kami.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsdemonstrasi pemimpin


Bagaimana menyikapi kenaikan BBM? Kita tahu bahwa semua pasti akan merasakan kesulitan ketika BBM naik. Karena jika BBM naik, semua kebutuhan pokok akan ikut naik. Akan semakin tercekiklah rakyat jelata seperti kita-kita ini. Namun demikianlah kebanyakan orang dalam menghadapi masalah ini keliru. Semua ingin agar suaranya didengar oleh penguasa. Demonstrasilah yang jadi solusi. Tidak ada yang berpikir, kenapa pemimpin kita bisa memilih jalan untuk menaikkan BBM? Tidak ada yang mau merenung, apa betul presiden tercinta kita ingin menyengsarakan bahkan membunuh rakyatnya sendiri? Lalu kenapa tidak mau menyikapi hal ini dengan bersabar? Taat kepada Penguasa Zholim Inilah prinsip yang diajarkan oleh salafush sholeh, oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, oleh orang-orang yang meniti jalan para sahabat. Mereka tetap mentaati dan manut pada perintah penguasa selama diperintahkan dalam yang ma’ruf (kebaikan) dan bukan dalam maksiat. Ketaatan itu tetap ada, meskipun yang memerintah mereka adalah penguasa zholim, yang mungkin sering menyengsarakan rakyatnya. Ketaatan itu tetap ada meskipun penguasa tersebut melakukan kezholiman dengan menaikkan harga BBM misalnya. Renungkanlah hadits berikut yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan seakan-akan adalah nasehat terakhir beliau. Dari Abu Najih, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang”. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِىٌّ “Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak) dari Habasyah” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab, sebagian ulama menyebutkan bahwa penyebutan budak Habasyah dalam hadits di atas adalah cuma permisalan saja, namun sebenarnya tidak mungkin seorang budak menjadi pemimpin (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 120). Artinya, meskipun seorang budak jadi pemimpin, maka kita tetap taat. Hadits yang menyebutkan penguasa zholim tetap wajib ditaati adalah hadits berikut ini. يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Lihatlah bukankah yang disebutkan dalam hadits ini adalah pemimpin yang zholim? Sampai ia menyiksa rakyatnya sendiri, sampai memukul dan mengambil harta, ini jelas zholim. Namun lihatlah apa kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka”. Subhanallah … Ternyata prinsip yang satu ini sering tidak diindahkan oleh kaum muslimin. Mereka begitu tidak bersabar dengan kenaikan BBM, kalau benar mereka menganggap kenaikan BBM tersebut sebagai suatu kezholiman. Lihatlah prinsip yang diajarkan oleh Ahlus Sunnah sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ahmad berikut ini, والسمع والطاعة للأئمة وأمير المؤمنين البر والفاجر “Mendengar dan taatlah kepada penguasa dan amirul mukminin (pemimpin orang mukmin), baik mereka adalah pemimpin yang baik, maupun pemimpin yang fajir (pelaku maksiat yang zholim)” (Ushulus Sunnah, Imam Ahmad). Namun ketaatan kepada penguasa tidaklah mutlak, tidak harus taat selamanya. Mentaati mereka bersifat muqoyyad, yaitu hanya taat dalam yang ma’ruf, bukan perkara maksiat (Nasehat berharga yang kami simpulkan dari perkataan Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah dalam dauroh kitab Ushulus Sunnah di Riyadh KSA, 1-5 Jumadal Ula 1433). Kita dapat memahami hal di atas dari ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. An Nisa’: 59). Para ulama menerangkan bahwa kata ulil amri (penguasa) dalam ayat ini tidak diulang dengan kata “أَطِيعُوا” (taatilah). Ini menunjukkan bahwa ketaatan pada penguasa itu ada selama bersesuaian dengan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat)” (HR. Bukhari no. 7257). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat” (HR. Bukhari no. 7144). ‘Ali bin Abi Tholib pernah berkata, إنَّ الناسَ لا يُصلحهم إلاَّ إمامٌ بَرٌّ أو فاجر ، إنْ كان فاجراً عبدَ المؤمنُ فيه ربَّه ، وحمل الفاجر فيها إلى أجله “Manusia tidaklah akan menjadi baik melainkan di bawah penguasa yang baik maupun fajir (zholim). Jika penguasa tersebut zholim, selama masih beriman, maka kezholimannya adalah urusan dia dengan Rabbnya” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya, 15: 328). Maslahat Taat kepada Penguasa Banyak maslahat yang kita peroleh ketika kita menaati keputusan penguasa. Al Hasan Al Bashri rahimahullah berbicara mengenai ketaatan pada penguasa, “Mereka (penguasa) mengurusi lima perkara untuk kemaslahatan kita: shalat Jum’at, shalat jama’ah, shalat ‘ied, penjagaan tabal batas dan hukum had. Semua perkara tersebut tidaklah bisa tegak kecuali dengan penegakan dari penguasa meskipun mereka suka melampaui batas dan berbuat zholim. Demi Allah, maslahat ketika taat pada penguasa itu lebih besar dibanding mafsadat yang ditimbulkan. Menaati penguasa adalah suatu keselamatan dan berlepas diri dari mereka adalah suatu kekufuran (kebinasaan)” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117). Ibnu Abil Izz rahimahullah berkata, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita” (Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381, terbitan Darul ‘Aqidah). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mendengar dan mentaati penguasa kaum muslimin mengandung maslahat dunia, mudahnya urusan hamba, dan bisa menolong hamba dalam mentaati Allah” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117). Taruhlah jika menaikkan BBM itu termasuk kezholiman, bagaimana jika tidak? Dan kami berpikir sendiri, mengapa sampai pemerintah punya niatan demikian? Kami berhusnuzhon bahwa pemerintah sudah menimbang-nimbang adanya maslahat di balik itu semua. Dan kami yakin tidak mungkin Pak SBY punya niatan untuk menyengsarakan rakyatnya sendiri. Itulah husnuzhon kami. Tidak Berdomenstrasi Sejak dulu, kami tidak suka berdomenstrasi. Sudah sangat ma’ruf bahwa demonstrasi sering dilakukan oleh mahasiswa. Dan kami pun merupakan bagian dari mereka. Namun kami enggan berdomenstrasi, karena mengingat mudhorotnya itu lebih besar dari manfaatnya. Jalanan macet, terjadi kerusuhan, korban jiwa, luka-luka dan capek menghabiskan tenaga serta tidak pula mendapatkan keuntungan bahkan kerugian masyarakat luas yang diperoleh ketika demo. Jika kerugian yang diperoleh, kenapa kerusakan dibalas dengan kerusakan? Bahkan kerusakan dari demonstrasi lebih besar, dibanding kita mau menerima kenaikan BBM. Guru kami, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan berkata, “Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran” [Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Fauzan]. Tidak Menyebarkan ‘Aib Penguasa Ketika shalat, lalu kita berbuat salah, kemudian, kita ditegur di depan orang banyak, pasti kita sulit menerima nasehat semacam itu. Begitu halnya dengan penguasa, ketika ia dijelek-jelekkan di depan halaman DPR, dikatakan “neolib” dan “menyengsarakan rakyat banyak”, pasti tidak ada penguasa yang mau terima dengan nasehat semacam itu. Begitu pula dalam Islam tidaklah menyukai yang demikian karena nasehat yang terbaik adalah nasehat empat mata, bukan di khalayak ramai. Setiap orang pun akan senang dengan nasehat semacam itu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati).” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauht mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Sabar Tak Ada Batasnya Solusi utama untuk menghadapi kenaikan BBM ini adalah husnuzhon dengan keputusan Presiden dan bersabar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849). Dan bersabar tidaklah ada batasnya. Orang yang katakan sabar itu ada batasnya, itu keliru. Karena pahalanya saja tak hingga, bahkan surga, bagaimana bisa dikatakan sabar itu ada batasnya. Jika kita tidak bersabar terhadap keputusan penguasa, kita akan kehilangan pahala besar berupa surga bagi orang yang mau bersabar. Ingatlah janji Allah, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga)” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i mengatakan bahwa ganjarannya tidak bisa ditakar dan ditimbang. Ibnu Juraij mengatakan bahwa pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa dihitung sama sekali, akan tetapi ia akan diberi tambahan dari itu. Maksudnya, pahala mereka tak terhingga. Sedangkan As Sudi mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar adalah surga (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 89). Berpikir Rasional dengan Mencari Solusi Kami lebih senang dengan solusi yang ditawarkan oleh Pak Menteri Dahlan Iskan, daripada dengan buang-buang tenaga untuk berdemo. Intinya, untuk melawan kenaikan harga BBM yang pernah, sedang, dan akan terus terjadi itu, tak ada jalan terbaik kecuali kita musuhi BBM. Kita jadikan BBM musuh kita bersama. Kita demo BBM-nya ramai-ramai, bukan mendemo kenaikannya. Kalau setiap kenaikan BBM didemo, kita hanya akan terampil berdemo. Tapi kalau BBM-nya yang kita musuhi, kita akan lebih kreatif mencari jalan keluar bagi bangsa ini ke depan. Jalan terbaik adalah jangan lagi menggunakan BBM. Kalau kita sudah tidak menggunakan BBM, apa peduli kita pada barang yang juga menjadi penyebab rusaknya lingkungan itu. Kelak, kita bersikap begini: biarkan dia naik terus menggantung sampai setinggi Monas! Kalau kita tidak lagi menggunakannya, mau apa dia! Tanpa ada gerakan nyata untuk melawan BBM, seumur hidup kita akan ngeri seperti sekarang. Seumur hidup kita harus siap-siap berdemonstrasi. Seumur hidup kita tidak berubah! Kalau sudah tahu bahwa seumur hidup kita akan terjerat BBM seperti itu mengapa kita tidak mencari jalan lain? Mengapa kita menyerah pada keadaan?  “Mengapa? Mengapa? … Tidakkah kita harus takut kepada yang menciptakan alam semesta ini? Berapa kali Allah mengatakan “Afalaa ta’qiluuun?”. Baca ulasan Pak Menteri lebih jauh di sini: Hamil Tua untuk Lahirnya Putera Petir. Dan kami yakin di balik kesulitan ini, ada kemudahan yang akan segera dan segera menghampiri rakyat kita. فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 5). Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 6). Sahabat mulia, ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Seandainya kesulitan masuk ke dalam suatu lubang, maka kemudahan pun akan mengikutinya  karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (Dikeluarkan oleh Ath Thobari, 24: 496) Ini berarti di balik kesulitan dengan naiknya BBM, pasti ada kebahagiaan yang semakin dekat. Kenapa kita tidak optimis dengan janji Allah di atas? Kenapa malah pesimis dan banyak khawatir? Ya Allah, berilah kami kesabaran dalam menghadapi musibah ini. Berilah pula hidayah kepada kami dan saudara-saudara kami agar diberi taufik untuk bersabar menghadapi musibah demi musibah. Dan perbaikilah keadaan kami dan pemimpin-pemimpin kami.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsdemonstrasi pemimpin

Kerusakan Demonstrasi

Bagaimanakah kerusakan demonstrasi? Semakin anarki aksi demo belakangan ini untuk menyampaikan keluhan kenaikan harga BBM. Kerusuhan di mana-mana terjadi. Bandara diblokir, jalanan jadi macet, aparat dan mahasiswa pun saling serang. Tidak ada yang mau merenungkan bagaimana dampak buruk dari demo itu sendiri. Dari pandangan Islam sendiri, demo merupakan tanda seseorang keluar dari ketaatan pada penguasa. Padahal dalam Islam diajarkan, kita tetap harus mentaati penguasa meskipun ia zholim dan fasik. Jika ingin menasehati penguasa pun, Islam memiliki aturan, yaitu sampaikanlah aspirasi dengan cara yang baik dan yang mudah diterima adalah dengan empat mata. Daftar Isi tutup 1. Kerusakan Duniawi dari Demonstrasi 2. Demonstrasi dalam Pandangan Islam[1] 3. Penutup Kerusakan Duniawi dari Demonstrasi Dari berita yang kami peroleh mengenai demo BBM yang saat ini lagi merebak, didapati kerusakan akibat demonstrasi adalah sebagai berikut: “Tadi pesawat Wings Air sudah hampir mendarat, tetapi kemudian berbelok ke arah lain karena melihat ada massa yang membakar ban dan kayu di landasan pacu, seluruh penumpang tadi panik,” kata salah seorang penumpang Wings Air, Popi. (Sumber: Antaranews.com) Kerusakan Bandara Babullah Ternate mencapai ratusan juta rupiah, akibat para pengunjuk rasa (demonstran) masuk ke bandara tersebut, Rabu (28/3), melakukan pemblokiran landas pacu dan pengrusakan fasilitas bandara ini. (Sumber: Gatra.com) Puluhan buruh kembali menggelar aksi, Rabu (21/3). Mereka turun ke jalan hingga sebabkan kemacetan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Buruh dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) menggelar demonstrasi. Dengan mengenakan kaos warna merah dan mengibarkan bendera, mereka berkonvoi menuju kantor walikota Jakarta Utara. (Sumber: Repulika.co.id) Sebanyak 15 orang korban bentrokan pada unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)  di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dilarikan ke instalasi gawat darurat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (27/3). (Sumber: Tvonenews.tv) Seorang wartawan media cetak Ibu Kota, Rizky Sulistyo, terlibat bentrok dengan aparat saat betugas di depan Stasiun gambir.  “Saya lagi foto kebetulan dapat momen pas polisi ngejar dan sempat memukul beberapa mahasiswa, Polisi teriak dan gue langsung dikerumunin sama 10 orang Polisi,” ujar Rizky seperti dikutip dari tribunnews. Demonstrasi yang terus menerus menyebabkan investor perlu memerhatikan segi keamanan dan stabilitas politik. Unjuk rasa mencitrakan Indonesia bukan negara yang aman untuk berinvestasi. “Mereka akan lihat, setelah sebulan dua bulan, apakah situasi bisa dilakukan recovery sehingga kembali normal,” ujarnya. (Sumber: Republika.co.id) Lihatlah bagaimana aksi demo bisa memberikan dampak negatif: bandara udara kena imbasnya, kerugian bisa sampai ratusan juta rupiah hanya akibat demo, jalanan macet, orang sulit beraktivitas, korban jiwa berjatuhan, dan akibatnya pun merembet sampai larinya investor yang bisa mempengaruhi ekonomi negeri kita. Demonstrasi dalam Pandangan Islam[1] Pertama: Demonstrasi yang brutal maupun dengan cara damai telah terang-terangan menandakan keluar dari ketaatan pada penguasa. Melakukan pembangkangan dari ketaatan kepada penguasa adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata, وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ. “Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229). Kedua: Demonstrasi adalah bentuk tidak taat pada penguasa, padahal taat kepada penguasa itu wajib meskipun ia zholim dan fasik. Jikalau penguasa menaikkan BBM dan itu menyengsarakan rakyat banyak, maka kita tetap wajib taat pada mereka karena ada kemaslahatan yang besar di balik ketaatan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas, فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما “Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim” Jika ada yang membantah bahwa karena penguasa berbuat zholim, maka harus dibalas pula dengan kezholiman atau kekerasan. Dalil dukungan dalam syubhat ini adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ “Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu”  (QS. Al Baqarah: 194). وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa” (QS. Asy Syura: 40). Syubhat ini kata Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani –ulama di masa silam dari negeri Yaman- bisa dibantah dengan kita mengatakan bahwa dua ayat ini bersifat umum dan dikhususkan dengan dalil yang menyatakan tetap harus taat kepada penguasa meskipun ia fasik dan zholim. Jadi, menurut Asy Syaukani, kaedah membalas kezholiman dengan kezholiman tidaklah  berlaku untuk penguasa karena mengingat maslahat yang besar jika tetap mentaati mereka. Walau disampaikan nasehat seperti ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu taat kepada penguasa yang zholim, mahasiswa tetap saja tidak mau bersabar. Tetap brutal dan membuat keonaran dalam demonstrasi. Padahal jika mau bersabar dan taat pada mereka ketika dizholimi, maka pasti ada kebaikan di balik itu semua. Ibnu Abil Izz rahimahullah berkata, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita” (Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mendengar dan mentaati penguasa kaum muslimin mengandung maslahat dunia, mudahnya urusan hamba, dan bisa menolong hamba dalam mentaati Allah” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117). Ketiga: Demonstrasi bukanlah jalan satu-satunya untuk mengajukan aspirasi kepada penguasa. Tidak baik jika ada seribu cara untuk meraih maslahat, namun yang dipilih adalah cara yang mengandung kerusakan. Dalam hadits disebutkan, ثَلاَثٌ لاَ يُغَلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلاَصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومِ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ “Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak menjadi dengki karenanya: ikhlas beramal hanya untuk Allah, memberi nasehat kepada para penguasa, dan tetap bersama jama’ah karena doa (mereka) meliputi dari belakang mereka” (HR. Tirmidzi no. 2658 dan Ahmad 3: 225. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Namun bagaimanakah cara menasehati penguasa yang dimaksud? Tentu saja dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan. Jika kezholiman penguasa dibalas dengan kerusakan pula, maka ini tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Karena kaedah para ulama yang telah masyhur, الضرر لا يزال بضرر “Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan kerusakan pula”. Keempat: Cara mengajukan aspirasi kepada penguasa adalah dengan empat mata, bukan di depan khalayak ramai dan bukan dengan menyebarkan ‘aib penguasa di hadapan rakyat atau media. Hal ini jelas berbeda dengan yang ditempuh dalam demonstrasi. Kadang para demonstran mempunyai sifat pengecut karena hanya berani jika dengan orang banyak dan tidak berani jika hanya sendirian. Dari ‘Iyadh, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauht mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Cobalah lihat bagaimanakah nasehat para salaf dalam menyampaikan nasehat pada penguasa. Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad dari Sa’id bin Jumhan bahwa ia berkata, “Aku pernah bertemu Abdullah bin Abi Aufa. Aku pun mengadu, ‘Sesungguhnya penguasa benar-benar telah berbuat zhalim kepada rakyat!’ Kemudian dia memegang tanganku dan menggenggamnya dengan kuat. Katanya, ‘Celaka kamu Ibnu Jumhan! Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Jika penguasa mau mendengarmu, datangilah di rumahnya, lalu beritahu dia apa yang kamu ketahui. Jika dia mau menerima nasehat darimu, itulah yang diinginkan. Jika tidak mau, kamu bukanlah orang yang lebih tahu.’” Termasuk cara yang keliru pula adalah mengingkari penguasa di hadapan orang banyak lewat majelis-majelis, ketika menyampaikan nasehat, khutbah, atau pelajaran, dan sebagainya, sementara penguasa tersebut tidak bersama kita. Yang kedua ini adalah termasuk ghibah (menggunjing penguasa saat ia tidak di bersama kita). Sebagaimana seorang rakyat jelata tidak boleh dighibahi, maka begitu pula penguasa. Allah Ta’ala berfirman menunjukkan haramnya ghibah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS. Al Hujurat: 12). Mengenai haramnya ghibah disebutkan pula dalam hadits berikut, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah mengghibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti)” (HR. Muslim no. 2589). Sebagian orang suka menggunjing penguasa. Jika dijelaskan bahwa hal itu tidak boleh, biasanya berdalil dengan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ “Sesungguhnya salah satu jihad yang paling afdhol adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zhalim” (HR. Abu Daud no. 4344, An Nasai no. 4209, dan Tirmidzi no. 2174. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Ia akan mengatakan bahwa yang diucapkannya itu adalah kebenaran! Jawabnya, bukan haditsnya yang salah, tetapi orang yang memahaminya. Pertama, dalam hadits ini disebutkan “di hadapan”, artinya di depan penguasa dan ketika bersamanya, bukan ketika tidak bersama penguasa. Kedua, hadits ini tidak menunjukkan supaya mengingkari penguasa dengan cara terang-terangan atau dengan cara mengghibahnya. Hadits ini menjadi jelas jika dipahami bersama hadits ‘Iyadh yang menyebutkan adanya tuntutan menyampaikan nasehat dengan cara sembunyi-sembunyi. Penutup Kami yakin kalau Pak SBY, menteri-menterinya beserta seluruh staf dan jajaran yang ada di bawahnya sudah berfikir matang-matang tentang maslahat dan mudharat sebelum menaikkan harga BBM. Tentu saja, itu bukan untuk kepentingan mereka. Jika saja ini untuk kepentingan mereka, mengapa sampai rela didemo dan mungkin saja popularitasnya turun? Dan kami berpikir, tidak mungkin Pak SBY tega menyengsarakan rakyatnya sendiri. Solusi utama untuk menghadapi kenaikan BBM ini adalah husnuzhon dengan keputusan Presiden dan bersabar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849). Dan bersabar tidaklah ada batasnya. Jika kita tidak bersabar terhadap keputusan penguasa, kita akan kehilangan pahala besar berupa surga bagi orang yang mau bersabar. Ingatlah janji Allah, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga)” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i mengatakan bahwa ganjarannya tidak bisa ditakar dan ditimbang. Ibnu Juraij mengatakan bahwa pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa dihitung sama sekali, akan tetapi ia akan diberi tambahan dari itu. Maksudnya, pahala mereka tak terhingga. Sedangkan As Sudi mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar adalah surga (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 89). Dan kami yakin di balik kesulitan ini, ada kemudahan yang akan segera dan segera menghampiri negeri kita. فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 5). Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 6). Sebenarnya mahasiswa itu membela siapa ya? Aksi demo dengan kekerasan telah mengganggu ketertiban masyarakat. Masyarakat menjadi takut keluar rumah karena ada demo mahasiswa. Padahal mahasiswa juga ikut rugi, ada yang terluka dan bolos kuliah. Tidak ada yang mau berpikir tentang kerusakan dari demonstrasi itu sendiri … Cobalah mengambil pelajaran dari negara-negara lain yang awalnya dari demo, namun terjadilah kerusakan yang berkepanjangan dan menyusahkan banyak orang. فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang cerdas” (QS. Al Hasyr: 2). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Bolehkah Memberontak dan Apakah Demonstrasi itu Jihad? Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam [1] Sebagian point ini dikembangkan dari bahasan Al Muzhoharot (‘ala tahrimil muzhoharot fil ardhi ath thohiroh) yang disusun oleh Syaikh Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman Al Hamd berupa risalah (brosur) yang disebar secara gratis kepada kaum muslimin di Riyadh-KSA. Tagsdemonstrasi

Kerusakan Demonstrasi

Bagaimanakah kerusakan demonstrasi? Semakin anarki aksi demo belakangan ini untuk menyampaikan keluhan kenaikan harga BBM. Kerusuhan di mana-mana terjadi. Bandara diblokir, jalanan jadi macet, aparat dan mahasiswa pun saling serang. Tidak ada yang mau merenungkan bagaimana dampak buruk dari demo itu sendiri. Dari pandangan Islam sendiri, demo merupakan tanda seseorang keluar dari ketaatan pada penguasa. Padahal dalam Islam diajarkan, kita tetap harus mentaati penguasa meskipun ia zholim dan fasik. Jika ingin menasehati penguasa pun, Islam memiliki aturan, yaitu sampaikanlah aspirasi dengan cara yang baik dan yang mudah diterima adalah dengan empat mata. Daftar Isi tutup 1. Kerusakan Duniawi dari Demonstrasi 2. Demonstrasi dalam Pandangan Islam[1] 3. Penutup Kerusakan Duniawi dari Demonstrasi Dari berita yang kami peroleh mengenai demo BBM yang saat ini lagi merebak, didapati kerusakan akibat demonstrasi adalah sebagai berikut: “Tadi pesawat Wings Air sudah hampir mendarat, tetapi kemudian berbelok ke arah lain karena melihat ada massa yang membakar ban dan kayu di landasan pacu, seluruh penumpang tadi panik,” kata salah seorang penumpang Wings Air, Popi. (Sumber: Antaranews.com) Kerusakan Bandara Babullah Ternate mencapai ratusan juta rupiah, akibat para pengunjuk rasa (demonstran) masuk ke bandara tersebut, Rabu (28/3), melakukan pemblokiran landas pacu dan pengrusakan fasilitas bandara ini. (Sumber: Gatra.com) Puluhan buruh kembali menggelar aksi, Rabu (21/3). Mereka turun ke jalan hingga sebabkan kemacetan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Buruh dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) menggelar demonstrasi. Dengan mengenakan kaos warna merah dan mengibarkan bendera, mereka berkonvoi menuju kantor walikota Jakarta Utara. (Sumber: Repulika.co.id) Sebanyak 15 orang korban bentrokan pada unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)  di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dilarikan ke instalasi gawat darurat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (27/3). (Sumber: Tvonenews.tv) Seorang wartawan media cetak Ibu Kota, Rizky Sulistyo, terlibat bentrok dengan aparat saat betugas di depan Stasiun gambir.  “Saya lagi foto kebetulan dapat momen pas polisi ngejar dan sempat memukul beberapa mahasiswa, Polisi teriak dan gue langsung dikerumunin sama 10 orang Polisi,” ujar Rizky seperti dikutip dari tribunnews. Demonstrasi yang terus menerus menyebabkan investor perlu memerhatikan segi keamanan dan stabilitas politik. Unjuk rasa mencitrakan Indonesia bukan negara yang aman untuk berinvestasi. “Mereka akan lihat, setelah sebulan dua bulan, apakah situasi bisa dilakukan recovery sehingga kembali normal,” ujarnya. (Sumber: Republika.co.id) Lihatlah bagaimana aksi demo bisa memberikan dampak negatif: bandara udara kena imbasnya, kerugian bisa sampai ratusan juta rupiah hanya akibat demo, jalanan macet, orang sulit beraktivitas, korban jiwa berjatuhan, dan akibatnya pun merembet sampai larinya investor yang bisa mempengaruhi ekonomi negeri kita. Demonstrasi dalam Pandangan Islam[1] Pertama: Demonstrasi yang brutal maupun dengan cara damai telah terang-terangan menandakan keluar dari ketaatan pada penguasa. Melakukan pembangkangan dari ketaatan kepada penguasa adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata, وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ. “Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229). Kedua: Demonstrasi adalah bentuk tidak taat pada penguasa, padahal taat kepada penguasa itu wajib meskipun ia zholim dan fasik. Jikalau penguasa menaikkan BBM dan itu menyengsarakan rakyat banyak, maka kita tetap wajib taat pada mereka karena ada kemaslahatan yang besar di balik ketaatan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas, فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما “Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim” Jika ada yang membantah bahwa karena penguasa berbuat zholim, maka harus dibalas pula dengan kezholiman atau kekerasan. Dalil dukungan dalam syubhat ini adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ “Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu”  (QS. Al Baqarah: 194). وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa” (QS. Asy Syura: 40). Syubhat ini kata Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani –ulama di masa silam dari negeri Yaman- bisa dibantah dengan kita mengatakan bahwa dua ayat ini bersifat umum dan dikhususkan dengan dalil yang menyatakan tetap harus taat kepada penguasa meskipun ia fasik dan zholim. Jadi, menurut Asy Syaukani, kaedah membalas kezholiman dengan kezholiman tidaklah  berlaku untuk penguasa karena mengingat maslahat yang besar jika tetap mentaati mereka. Walau disampaikan nasehat seperti ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu taat kepada penguasa yang zholim, mahasiswa tetap saja tidak mau bersabar. Tetap brutal dan membuat keonaran dalam demonstrasi. Padahal jika mau bersabar dan taat pada mereka ketika dizholimi, maka pasti ada kebaikan di balik itu semua. Ibnu Abil Izz rahimahullah berkata, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita” (Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mendengar dan mentaati penguasa kaum muslimin mengandung maslahat dunia, mudahnya urusan hamba, dan bisa menolong hamba dalam mentaati Allah” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117). Ketiga: Demonstrasi bukanlah jalan satu-satunya untuk mengajukan aspirasi kepada penguasa. Tidak baik jika ada seribu cara untuk meraih maslahat, namun yang dipilih adalah cara yang mengandung kerusakan. Dalam hadits disebutkan, ثَلاَثٌ لاَ يُغَلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلاَصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومِ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ “Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak menjadi dengki karenanya: ikhlas beramal hanya untuk Allah, memberi nasehat kepada para penguasa, dan tetap bersama jama’ah karena doa (mereka) meliputi dari belakang mereka” (HR. Tirmidzi no. 2658 dan Ahmad 3: 225. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Namun bagaimanakah cara menasehati penguasa yang dimaksud? Tentu saja dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan. Jika kezholiman penguasa dibalas dengan kerusakan pula, maka ini tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Karena kaedah para ulama yang telah masyhur, الضرر لا يزال بضرر “Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan kerusakan pula”. Keempat: Cara mengajukan aspirasi kepada penguasa adalah dengan empat mata, bukan di depan khalayak ramai dan bukan dengan menyebarkan ‘aib penguasa di hadapan rakyat atau media. Hal ini jelas berbeda dengan yang ditempuh dalam demonstrasi. Kadang para demonstran mempunyai sifat pengecut karena hanya berani jika dengan orang banyak dan tidak berani jika hanya sendirian. Dari ‘Iyadh, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauht mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Cobalah lihat bagaimanakah nasehat para salaf dalam menyampaikan nasehat pada penguasa. Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad dari Sa’id bin Jumhan bahwa ia berkata, “Aku pernah bertemu Abdullah bin Abi Aufa. Aku pun mengadu, ‘Sesungguhnya penguasa benar-benar telah berbuat zhalim kepada rakyat!’ Kemudian dia memegang tanganku dan menggenggamnya dengan kuat. Katanya, ‘Celaka kamu Ibnu Jumhan! Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Jika penguasa mau mendengarmu, datangilah di rumahnya, lalu beritahu dia apa yang kamu ketahui. Jika dia mau menerima nasehat darimu, itulah yang diinginkan. Jika tidak mau, kamu bukanlah orang yang lebih tahu.’” Termasuk cara yang keliru pula adalah mengingkari penguasa di hadapan orang banyak lewat majelis-majelis, ketika menyampaikan nasehat, khutbah, atau pelajaran, dan sebagainya, sementara penguasa tersebut tidak bersama kita. Yang kedua ini adalah termasuk ghibah (menggunjing penguasa saat ia tidak di bersama kita). Sebagaimana seorang rakyat jelata tidak boleh dighibahi, maka begitu pula penguasa. Allah Ta’ala berfirman menunjukkan haramnya ghibah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS. Al Hujurat: 12). Mengenai haramnya ghibah disebutkan pula dalam hadits berikut, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah mengghibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti)” (HR. Muslim no. 2589). Sebagian orang suka menggunjing penguasa. Jika dijelaskan bahwa hal itu tidak boleh, biasanya berdalil dengan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ “Sesungguhnya salah satu jihad yang paling afdhol adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zhalim” (HR. Abu Daud no. 4344, An Nasai no. 4209, dan Tirmidzi no. 2174. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Ia akan mengatakan bahwa yang diucapkannya itu adalah kebenaran! Jawabnya, bukan haditsnya yang salah, tetapi orang yang memahaminya. Pertama, dalam hadits ini disebutkan “di hadapan”, artinya di depan penguasa dan ketika bersamanya, bukan ketika tidak bersama penguasa. Kedua, hadits ini tidak menunjukkan supaya mengingkari penguasa dengan cara terang-terangan atau dengan cara mengghibahnya. Hadits ini menjadi jelas jika dipahami bersama hadits ‘Iyadh yang menyebutkan adanya tuntutan menyampaikan nasehat dengan cara sembunyi-sembunyi. Penutup Kami yakin kalau Pak SBY, menteri-menterinya beserta seluruh staf dan jajaran yang ada di bawahnya sudah berfikir matang-matang tentang maslahat dan mudharat sebelum menaikkan harga BBM. Tentu saja, itu bukan untuk kepentingan mereka. Jika saja ini untuk kepentingan mereka, mengapa sampai rela didemo dan mungkin saja popularitasnya turun? Dan kami berpikir, tidak mungkin Pak SBY tega menyengsarakan rakyatnya sendiri. Solusi utama untuk menghadapi kenaikan BBM ini adalah husnuzhon dengan keputusan Presiden dan bersabar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849). Dan bersabar tidaklah ada batasnya. Jika kita tidak bersabar terhadap keputusan penguasa, kita akan kehilangan pahala besar berupa surga bagi orang yang mau bersabar. Ingatlah janji Allah, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga)” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i mengatakan bahwa ganjarannya tidak bisa ditakar dan ditimbang. Ibnu Juraij mengatakan bahwa pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa dihitung sama sekali, akan tetapi ia akan diberi tambahan dari itu. Maksudnya, pahala mereka tak terhingga. Sedangkan As Sudi mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar adalah surga (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 89). Dan kami yakin di balik kesulitan ini, ada kemudahan yang akan segera dan segera menghampiri negeri kita. فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 5). Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 6). Sebenarnya mahasiswa itu membela siapa ya? Aksi demo dengan kekerasan telah mengganggu ketertiban masyarakat. Masyarakat menjadi takut keluar rumah karena ada demo mahasiswa. Padahal mahasiswa juga ikut rugi, ada yang terluka dan bolos kuliah. Tidak ada yang mau berpikir tentang kerusakan dari demonstrasi itu sendiri … Cobalah mengambil pelajaran dari negara-negara lain yang awalnya dari demo, namun terjadilah kerusakan yang berkepanjangan dan menyusahkan banyak orang. فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang cerdas” (QS. Al Hasyr: 2). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Bolehkah Memberontak dan Apakah Demonstrasi itu Jihad? Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam [1] Sebagian point ini dikembangkan dari bahasan Al Muzhoharot (‘ala tahrimil muzhoharot fil ardhi ath thohiroh) yang disusun oleh Syaikh Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman Al Hamd berupa risalah (brosur) yang disebar secara gratis kepada kaum muslimin di Riyadh-KSA. Tagsdemonstrasi
Bagaimanakah kerusakan demonstrasi? Semakin anarki aksi demo belakangan ini untuk menyampaikan keluhan kenaikan harga BBM. Kerusuhan di mana-mana terjadi. Bandara diblokir, jalanan jadi macet, aparat dan mahasiswa pun saling serang. Tidak ada yang mau merenungkan bagaimana dampak buruk dari demo itu sendiri. Dari pandangan Islam sendiri, demo merupakan tanda seseorang keluar dari ketaatan pada penguasa. Padahal dalam Islam diajarkan, kita tetap harus mentaati penguasa meskipun ia zholim dan fasik. Jika ingin menasehati penguasa pun, Islam memiliki aturan, yaitu sampaikanlah aspirasi dengan cara yang baik dan yang mudah diterima adalah dengan empat mata. Daftar Isi tutup 1. Kerusakan Duniawi dari Demonstrasi 2. Demonstrasi dalam Pandangan Islam[1] 3. Penutup Kerusakan Duniawi dari Demonstrasi Dari berita yang kami peroleh mengenai demo BBM yang saat ini lagi merebak, didapati kerusakan akibat demonstrasi adalah sebagai berikut: “Tadi pesawat Wings Air sudah hampir mendarat, tetapi kemudian berbelok ke arah lain karena melihat ada massa yang membakar ban dan kayu di landasan pacu, seluruh penumpang tadi panik,” kata salah seorang penumpang Wings Air, Popi. (Sumber: Antaranews.com) Kerusakan Bandara Babullah Ternate mencapai ratusan juta rupiah, akibat para pengunjuk rasa (demonstran) masuk ke bandara tersebut, Rabu (28/3), melakukan pemblokiran landas pacu dan pengrusakan fasilitas bandara ini. (Sumber: Gatra.com) Puluhan buruh kembali menggelar aksi, Rabu (21/3). Mereka turun ke jalan hingga sebabkan kemacetan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Buruh dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) menggelar demonstrasi. Dengan mengenakan kaos warna merah dan mengibarkan bendera, mereka berkonvoi menuju kantor walikota Jakarta Utara. (Sumber: Repulika.co.id) Sebanyak 15 orang korban bentrokan pada unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)  di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dilarikan ke instalasi gawat darurat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (27/3). (Sumber: Tvonenews.tv) Seorang wartawan media cetak Ibu Kota, Rizky Sulistyo, terlibat bentrok dengan aparat saat betugas di depan Stasiun gambir.  “Saya lagi foto kebetulan dapat momen pas polisi ngejar dan sempat memukul beberapa mahasiswa, Polisi teriak dan gue langsung dikerumunin sama 10 orang Polisi,” ujar Rizky seperti dikutip dari tribunnews. Demonstrasi yang terus menerus menyebabkan investor perlu memerhatikan segi keamanan dan stabilitas politik. Unjuk rasa mencitrakan Indonesia bukan negara yang aman untuk berinvestasi. “Mereka akan lihat, setelah sebulan dua bulan, apakah situasi bisa dilakukan recovery sehingga kembali normal,” ujarnya. (Sumber: Republika.co.id) Lihatlah bagaimana aksi demo bisa memberikan dampak negatif: bandara udara kena imbasnya, kerugian bisa sampai ratusan juta rupiah hanya akibat demo, jalanan macet, orang sulit beraktivitas, korban jiwa berjatuhan, dan akibatnya pun merembet sampai larinya investor yang bisa mempengaruhi ekonomi negeri kita. Demonstrasi dalam Pandangan Islam[1] Pertama: Demonstrasi yang brutal maupun dengan cara damai telah terang-terangan menandakan keluar dari ketaatan pada penguasa. Melakukan pembangkangan dari ketaatan kepada penguasa adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata, وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ. “Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229). Kedua: Demonstrasi adalah bentuk tidak taat pada penguasa, padahal taat kepada penguasa itu wajib meskipun ia zholim dan fasik. Jikalau penguasa menaikkan BBM dan itu menyengsarakan rakyat banyak, maka kita tetap wajib taat pada mereka karena ada kemaslahatan yang besar di balik ketaatan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas, فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما “Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim” Jika ada yang membantah bahwa karena penguasa berbuat zholim, maka harus dibalas pula dengan kezholiman atau kekerasan. Dalil dukungan dalam syubhat ini adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ “Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu”  (QS. Al Baqarah: 194). وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa” (QS. Asy Syura: 40). Syubhat ini kata Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani –ulama di masa silam dari negeri Yaman- bisa dibantah dengan kita mengatakan bahwa dua ayat ini bersifat umum dan dikhususkan dengan dalil yang menyatakan tetap harus taat kepada penguasa meskipun ia fasik dan zholim. Jadi, menurut Asy Syaukani, kaedah membalas kezholiman dengan kezholiman tidaklah  berlaku untuk penguasa karena mengingat maslahat yang besar jika tetap mentaati mereka. Walau disampaikan nasehat seperti ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu taat kepada penguasa yang zholim, mahasiswa tetap saja tidak mau bersabar. Tetap brutal dan membuat keonaran dalam demonstrasi. Padahal jika mau bersabar dan taat pada mereka ketika dizholimi, maka pasti ada kebaikan di balik itu semua. Ibnu Abil Izz rahimahullah berkata, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita” (Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mendengar dan mentaati penguasa kaum muslimin mengandung maslahat dunia, mudahnya urusan hamba, dan bisa menolong hamba dalam mentaati Allah” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117). Ketiga: Demonstrasi bukanlah jalan satu-satunya untuk mengajukan aspirasi kepada penguasa. Tidak baik jika ada seribu cara untuk meraih maslahat, namun yang dipilih adalah cara yang mengandung kerusakan. Dalam hadits disebutkan, ثَلاَثٌ لاَ يُغَلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلاَصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومِ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ “Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak menjadi dengki karenanya: ikhlas beramal hanya untuk Allah, memberi nasehat kepada para penguasa, dan tetap bersama jama’ah karena doa (mereka) meliputi dari belakang mereka” (HR. Tirmidzi no. 2658 dan Ahmad 3: 225. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Namun bagaimanakah cara menasehati penguasa yang dimaksud? Tentu saja dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan. Jika kezholiman penguasa dibalas dengan kerusakan pula, maka ini tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Karena kaedah para ulama yang telah masyhur, الضرر لا يزال بضرر “Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan kerusakan pula”. Keempat: Cara mengajukan aspirasi kepada penguasa adalah dengan empat mata, bukan di depan khalayak ramai dan bukan dengan menyebarkan ‘aib penguasa di hadapan rakyat atau media. Hal ini jelas berbeda dengan yang ditempuh dalam demonstrasi. Kadang para demonstran mempunyai sifat pengecut karena hanya berani jika dengan orang banyak dan tidak berani jika hanya sendirian. Dari ‘Iyadh, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauht mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Cobalah lihat bagaimanakah nasehat para salaf dalam menyampaikan nasehat pada penguasa. Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad dari Sa’id bin Jumhan bahwa ia berkata, “Aku pernah bertemu Abdullah bin Abi Aufa. Aku pun mengadu, ‘Sesungguhnya penguasa benar-benar telah berbuat zhalim kepada rakyat!’ Kemudian dia memegang tanganku dan menggenggamnya dengan kuat. Katanya, ‘Celaka kamu Ibnu Jumhan! Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Jika penguasa mau mendengarmu, datangilah di rumahnya, lalu beritahu dia apa yang kamu ketahui. Jika dia mau menerima nasehat darimu, itulah yang diinginkan. Jika tidak mau, kamu bukanlah orang yang lebih tahu.’” Termasuk cara yang keliru pula adalah mengingkari penguasa di hadapan orang banyak lewat majelis-majelis, ketika menyampaikan nasehat, khutbah, atau pelajaran, dan sebagainya, sementara penguasa tersebut tidak bersama kita. Yang kedua ini adalah termasuk ghibah (menggunjing penguasa saat ia tidak di bersama kita). Sebagaimana seorang rakyat jelata tidak boleh dighibahi, maka begitu pula penguasa. Allah Ta’ala berfirman menunjukkan haramnya ghibah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS. Al Hujurat: 12). Mengenai haramnya ghibah disebutkan pula dalam hadits berikut, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah mengghibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti)” (HR. Muslim no. 2589). Sebagian orang suka menggunjing penguasa. Jika dijelaskan bahwa hal itu tidak boleh, biasanya berdalil dengan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ “Sesungguhnya salah satu jihad yang paling afdhol adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zhalim” (HR. Abu Daud no. 4344, An Nasai no. 4209, dan Tirmidzi no. 2174. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Ia akan mengatakan bahwa yang diucapkannya itu adalah kebenaran! Jawabnya, bukan haditsnya yang salah, tetapi orang yang memahaminya. Pertama, dalam hadits ini disebutkan “di hadapan”, artinya di depan penguasa dan ketika bersamanya, bukan ketika tidak bersama penguasa. Kedua, hadits ini tidak menunjukkan supaya mengingkari penguasa dengan cara terang-terangan atau dengan cara mengghibahnya. Hadits ini menjadi jelas jika dipahami bersama hadits ‘Iyadh yang menyebutkan adanya tuntutan menyampaikan nasehat dengan cara sembunyi-sembunyi. Penutup Kami yakin kalau Pak SBY, menteri-menterinya beserta seluruh staf dan jajaran yang ada di bawahnya sudah berfikir matang-matang tentang maslahat dan mudharat sebelum menaikkan harga BBM. Tentu saja, itu bukan untuk kepentingan mereka. Jika saja ini untuk kepentingan mereka, mengapa sampai rela didemo dan mungkin saja popularitasnya turun? Dan kami berpikir, tidak mungkin Pak SBY tega menyengsarakan rakyatnya sendiri. Solusi utama untuk menghadapi kenaikan BBM ini adalah husnuzhon dengan keputusan Presiden dan bersabar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849). Dan bersabar tidaklah ada batasnya. Jika kita tidak bersabar terhadap keputusan penguasa, kita akan kehilangan pahala besar berupa surga bagi orang yang mau bersabar. Ingatlah janji Allah, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga)” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i mengatakan bahwa ganjarannya tidak bisa ditakar dan ditimbang. Ibnu Juraij mengatakan bahwa pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa dihitung sama sekali, akan tetapi ia akan diberi tambahan dari itu. Maksudnya, pahala mereka tak terhingga. Sedangkan As Sudi mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar adalah surga (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 89). Dan kami yakin di balik kesulitan ini, ada kemudahan yang akan segera dan segera menghampiri negeri kita. فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 5). Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 6). Sebenarnya mahasiswa itu membela siapa ya? Aksi demo dengan kekerasan telah mengganggu ketertiban masyarakat. Masyarakat menjadi takut keluar rumah karena ada demo mahasiswa. Padahal mahasiswa juga ikut rugi, ada yang terluka dan bolos kuliah. Tidak ada yang mau berpikir tentang kerusakan dari demonstrasi itu sendiri … Cobalah mengambil pelajaran dari negara-negara lain yang awalnya dari demo, namun terjadilah kerusakan yang berkepanjangan dan menyusahkan banyak orang. فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang cerdas” (QS. Al Hasyr: 2). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Bolehkah Memberontak dan Apakah Demonstrasi itu Jihad? Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam [1] Sebagian point ini dikembangkan dari bahasan Al Muzhoharot (‘ala tahrimil muzhoharot fil ardhi ath thohiroh) yang disusun oleh Syaikh Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman Al Hamd berupa risalah (brosur) yang disebar secara gratis kepada kaum muslimin di Riyadh-KSA. Tagsdemonstrasi


Bagaimanakah kerusakan demonstrasi? Semakin anarki aksi demo belakangan ini untuk menyampaikan keluhan kenaikan harga BBM. Kerusuhan di mana-mana terjadi. Bandara diblokir, jalanan jadi macet, aparat dan mahasiswa pun saling serang. Tidak ada yang mau merenungkan bagaimana dampak buruk dari demo itu sendiri. Dari pandangan Islam sendiri, demo merupakan tanda seseorang keluar dari ketaatan pada penguasa. Padahal dalam Islam diajarkan, kita tetap harus mentaati penguasa meskipun ia zholim dan fasik. Jika ingin menasehati penguasa pun, Islam memiliki aturan, yaitu sampaikanlah aspirasi dengan cara yang baik dan yang mudah diterima adalah dengan empat mata. Daftar Isi tutup 1. Kerusakan Duniawi dari Demonstrasi 2. Demonstrasi dalam Pandangan Islam[1] 3. Penutup Kerusakan Duniawi dari Demonstrasi Dari berita yang kami peroleh mengenai demo BBM yang saat ini lagi merebak, didapati kerusakan akibat demonstrasi adalah sebagai berikut: “Tadi pesawat Wings Air sudah hampir mendarat, tetapi kemudian berbelok ke arah lain karena melihat ada massa yang membakar ban dan kayu di landasan pacu, seluruh penumpang tadi panik,” kata salah seorang penumpang Wings Air, Popi. (Sumber: Antaranews.com) Kerusakan Bandara Babullah Ternate mencapai ratusan juta rupiah, akibat para pengunjuk rasa (demonstran) masuk ke bandara tersebut, Rabu (28/3), melakukan pemblokiran landas pacu dan pengrusakan fasilitas bandara ini. (Sumber: Gatra.com) Puluhan buruh kembali menggelar aksi, Rabu (21/3). Mereka turun ke jalan hingga sebabkan kemacetan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Buruh dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) menggelar demonstrasi. Dengan mengenakan kaos warna merah dan mengibarkan bendera, mereka berkonvoi menuju kantor walikota Jakarta Utara. (Sumber: Repulika.co.id) Sebanyak 15 orang korban bentrokan pada unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)  di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dilarikan ke instalasi gawat darurat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (27/3). (Sumber: Tvonenews.tv) Seorang wartawan media cetak Ibu Kota, Rizky Sulistyo, terlibat bentrok dengan aparat saat betugas di depan Stasiun gambir.  “Saya lagi foto kebetulan dapat momen pas polisi ngejar dan sempat memukul beberapa mahasiswa, Polisi teriak dan gue langsung dikerumunin sama 10 orang Polisi,” ujar Rizky seperti dikutip dari tribunnews. Demonstrasi yang terus menerus menyebabkan investor perlu memerhatikan segi keamanan dan stabilitas politik. Unjuk rasa mencitrakan Indonesia bukan negara yang aman untuk berinvestasi. “Mereka akan lihat, setelah sebulan dua bulan, apakah situasi bisa dilakukan recovery sehingga kembali normal,” ujarnya. (Sumber: Republika.co.id) Lihatlah bagaimana aksi demo bisa memberikan dampak negatif: bandara udara kena imbasnya, kerugian bisa sampai ratusan juta rupiah hanya akibat demo, jalanan macet, orang sulit beraktivitas, korban jiwa berjatuhan, dan akibatnya pun merembet sampai larinya investor yang bisa mempengaruhi ekonomi negeri kita. Demonstrasi dalam Pandangan Islam[1] Pertama: Demonstrasi yang brutal maupun dengan cara damai telah terang-terangan menandakan keluar dari ketaatan pada penguasa. Melakukan pembangkangan dari ketaatan kepada penguasa adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata, وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ. “Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229). Kedua: Demonstrasi adalah bentuk tidak taat pada penguasa, padahal taat kepada penguasa itu wajib meskipun ia zholim dan fasik. Jikalau penguasa menaikkan BBM dan itu menyengsarakan rakyat banyak, maka kita tetap wajib taat pada mereka karena ada kemaslahatan yang besar di balik ketaatan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas, فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما “Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim” Jika ada yang membantah bahwa karena penguasa berbuat zholim, maka harus dibalas pula dengan kezholiman atau kekerasan. Dalil dukungan dalam syubhat ini adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ “Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu”  (QS. Al Baqarah: 194). وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa” (QS. Asy Syura: 40). Syubhat ini kata Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani –ulama di masa silam dari negeri Yaman- bisa dibantah dengan kita mengatakan bahwa dua ayat ini bersifat umum dan dikhususkan dengan dalil yang menyatakan tetap harus taat kepada penguasa meskipun ia fasik dan zholim. Jadi, menurut Asy Syaukani, kaedah membalas kezholiman dengan kezholiman tidaklah  berlaku untuk penguasa karena mengingat maslahat yang besar jika tetap mentaati mereka. Walau disampaikan nasehat seperti ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu taat kepada penguasa yang zholim, mahasiswa tetap saja tidak mau bersabar. Tetap brutal dan membuat keonaran dalam demonstrasi. Padahal jika mau bersabar dan taat pada mereka ketika dizholimi, maka pasti ada kebaikan di balik itu semua. Ibnu Abil Izz rahimahullah berkata, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita” (Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mendengar dan mentaati penguasa kaum muslimin mengandung maslahat dunia, mudahnya urusan hamba, dan bisa menolong hamba dalam mentaati Allah” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117). Ketiga: Demonstrasi bukanlah jalan satu-satunya untuk mengajukan aspirasi kepada penguasa. Tidak baik jika ada seribu cara untuk meraih maslahat, namun yang dipilih adalah cara yang mengandung kerusakan. Dalam hadits disebutkan, ثَلاَثٌ لاَ يُغَلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلاَصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومِ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ “Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak menjadi dengki karenanya: ikhlas beramal hanya untuk Allah, memberi nasehat kepada para penguasa, dan tetap bersama jama’ah karena doa (mereka) meliputi dari belakang mereka” (HR. Tirmidzi no. 2658 dan Ahmad 3: 225. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Namun bagaimanakah cara menasehati penguasa yang dimaksud? Tentu saja dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan. Jika kezholiman penguasa dibalas dengan kerusakan pula, maka ini tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Karena kaedah para ulama yang telah masyhur, الضرر لا يزال بضرر “Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan kerusakan pula”. Keempat: Cara mengajukan aspirasi kepada penguasa adalah dengan empat mata, bukan di depan khalayak ramai dan bukan dengan menyebarkan ‘aib penguasa di hadapan rakyat atau media. Hal ini jelas berbeda dengan yang ditempuh dalam demonstrasi. Kadang para demonstran mempunyai sifat pengecut karena hanya berani jika dengan orang banyak dan tidak berani jika hanya sendirian. Dari ‘Iyadh, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauht mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Cobalah lihat bagaimanakah nasehat para salaf dalam menyampaikan nasehat pada penguasa. Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad dari Sa’id bin Jumhan bahwa ia berkata, “Aku pernah bertemu Abdullah bin Abi Aufa. Aku pun mengadu, ‘Sesungguhnya penguasa benar-benar telah berbuat zhalim kepada rakyat!’ Kemudian dia memegang tanganku dan menggenggamnya dengan kuat. Katanya, ‘Celaka kamu Ibnu Jumhan! Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Jika penguasa mau mendengarmu, datangilah di rumahnya, lalu beritahu dia apa yang kamu ketahui. Jika dia mau menerima nasehat darimu, itulah yang diinginkan. Jika tidak mau, kamu bukanlah orang yang lebih tahu.’” Termasuk cara yang keliru pula adalah mengingkari penguasa di hadapan orang banyak lewat majelis-majelis, ketika menyampaikan nasehat, khutbah, atau pelajaran, dan sebagainya, sementara penguasa tersebut tidak bersama kita. Yang kedua ini adalah termasuk ghibah (menggunjing penguasa saat ia tidak di bersama kita). Sebagaimana seorang rakyat jelata tidak boleh dighibahi, maka begitu pula penguasa. Allah Ta’ala berfirman menunjukkan haramnya ghibah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS. Al Hujurat: 12). Mengenai haramnya ghibah disebutkan pula dalam hadits berikut, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah mengghibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti)” (HR. Muslim no. 2589). Sebagian orang suka menggunjing penguasa. Jika dijelaskan bahwa hal itu tidak boleh, biasanya berdalil dengan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ “Sesungguhnya salah satu jihad yang paling afdhol adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zhalim” (HR. Abu Daud no. 4344, An Nasai no. 4209, dan Tirmidzi no. 2174. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Ia akan mengatakan bahwa yang diucapkannya itu adalah kebenaran! Jawabnya, bukan haditsnya yang salah, tetapi orang yang memahaminya. Pertama, dalam hadits ini disebutkan “di hadapan”, artinya di depan penguasa dan ketika bersamanya, bukan ketika tidak bersama penguasa. Kedua, hadits ini tidak menunjukkan supaya mengingkari penguasa dengan cara terang-terangan atau dengan cara mengghibahnya. Hadits ini menjadi jelas jika dipahami bersama hadits ‘Iyadh yang menyebutkan adanya tuntutan menyampaikan nasehat dengan cara sembunyi-sembunyi. Penutup Kami yakin kalau Pak SBY, menteri-menterinya beserta seluruh staf dan jajaran yang ada di bawahnya sudah berfikir matang-matang tentang maslahat dan mudharat sebelum menaikkan harga BBM. Tentu saja, itu bukan untuk kepentingan mereka. Jika saja ini untuk kepentingan mereka, mengapa sampai rela didemo dan mungkin saja popularitasnya turun? Dan kami berpikir, tidak mungkin Pak SBY tega menyengsarakan rakyatnya sendiri. Solusi utama untuk menghadapi kenaikan BBM ini adalah husnuzhon dengan keputusan Presiden dan bersabar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849). Dan bersabar tidaklah ada batasnya. Jika kita tidak bersabar terhadap keputusan penguasa, kita akan kehilangan pahala besar berupa surga bagi orang yang mau bersabar. Ingatlah janji Allah, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga)” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i mengatakan bahwa ganjarannya tidak bisa ditakar dan ditimbang. Ibnu Juraij mengatakan bahwa pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa dihitung sama sekali, akan tetapi ia akan diberi tambahan dari itu. Maksudnya, pahala mereka tak terhingga. Sedangkan As Sudi mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar adalah surga (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 89). Dan kami yakin di balik kesulitan ini, ada kemudahan yang akan segera dan segera menghampiri negeri kita. فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 5). Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 6). Sebenarnya mahasiswa itu membela siapa ya? Aksi demo dengan kekerasan telah mengganggu ketertiban masyarakat. Masyarakat menjadi takut keluar rumah karena ada demo mahasiswa. Padahal mahasiswa juga ikut rugi, ada yang terluka dan bolos kuliah. Tidak ada yang mau berpikir tentang kerusakan dari demonstrasi itu sendiri … Cobalah mengambil pelajaran dari negara-negara lain yang awalnya dari demo, namun terjadilah kerusakan yang berkepanjangan dan menyusahkan banyak orang. فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang cerdas” (QS. Al Hasyr: 2). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Bolehkah Memberontak dan Apakah Demonstrasi itu Jihad? Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam [1] Sebagian point ini dikembangkan dari bahasan Al Muzhoharot (‘ala tahrimil muzhoharot fil ardhi ath thohiroh) yang disusun oleh Syaikh Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman Al Hamd berupa risalah (brosur) yang disebar secara gratis kepada kaum muslimin di Riyadh-KSA. Tagsdemonstrasi

Pegawai yang Amanat

Menjadi pegawai yang amanat dan ikhlas dalam bekerja sungguh sangat sulit ditemukan saat ini. Betapa sering kita lihat pegawai tidak ontime dalam jam masuk kerja, ketika jam kerja malah terlihat beberapa yang berada di pusat perbelanjaan. Korupsi pun sering terjadi, baik dalam hal korupsi waktu, korupsi aset, dan korupsi uang jalan. Gratifikasi dan suap menyuap pun menjadi hal yang biasa di tengah-tengah mereka. Padahal setiap kita akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang kita perbuat, baik kita sebagai atasan atau pun bawahan. Daftar Isi tutup 1. Perintah untuk Menunaikan Amanat 2. Seseorang yang Dikatakan Amanat 3. Pegawai yang Amanat Perintah untuk Menunaikan Amanat Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (QS. An Nisaa’: 58). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414, shahih). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ “Hendaklah kalian menunaikan hak pada yang berhak menerimanya, karena nanti akan dituntut qishash untuk kambing yang tidak bertanduk dari kambing yang bertanduk” (HR. Muslim no. 2582). Orang yang berkhianat terhadapa amanat pun menyandang salah satu sifat munafik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” (Syarh Muslim, 2: 47). Seseorang yang Dikatakan Amanat Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Menunaikan amanat yang dimaksudkan adalah umum mencakup segala yang diwajibkan pada seorang hamba, baik hak Allah atau hak sesama manusia” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 124). Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Amanat adalah segala sesuatu yang diemban oleh seseorang yang diperintahkan untuk ditunaikan. Perintah Allah untuk menunaikan amanat sudah amat sempurna, perintah tersebut tidak kurang dan tidak bertele-tele. Termasuk dalam memegang amanat adalah dalam hal kekuasaan dan harta, juga menjaga rahasia. Begitu pula termasuk amanat adalah menjalankan perintah Allah yang di mana Allah yang langsung mengawasi hal ini. Para fuqoha menyebutkan bahwa orang yang dibebankan amanat, hendaklah ia benar-benar menjaganya. Mereka berkata bahwa seseorang tidak disebut menunaikan amanat melainkan dengan menjaganya, dan hukumnya adalah wajib. Dan amanat di sini mesti ditunaikan pada ahlinya. Ini menunjukkan bahwa amanat tersebut jangan ditunaikan pada orang lain. Orang yang menjadi wakil sama halnya dengan orang yang memberikan amanat. Jika amanat ini diserahkan pada orang lain, maka itu berarti seseorang tidak menunaikan amanat dengan benar” (Taisir Al Karimir Rahman, 183). Penjelasan dua ulama di atas menunjukkan bahwa penunaian amanat ini adalah umum. Ada amanat yang berkaitan dengan hak Allah yaitu menjalankan setiap yang Allah perintahkan dan menjauhi segala yang Allah larang. Jika seseorang berbuat syirik, melakukan tumbal, meminta syafa’at kepada selain Allah, maka orang seperti ini tidaklah amanat karena kita diperintahkan untuk mentauhidkan Allah dan menjauhi segala macam bentuk kesyirikan. Jika seseorang melakukan suatu amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti melakukan dzikir jama’ah dengan dikomandoi, melaksanakan puasa khusus pada hari ulang tahunnya, atau memeriahkan perayaan non muslim, ini adalah bentuk tidak amanat. Berkaitan dengan hak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setiap muslim diperintahkan untuk mengikuti tuntunannya dan tidak membuat ajaran baru yang tidak pernah beliau contohkan. Begitu pula orang yang bermaksiat kepada Allah, berlaku tidak jujur, tidak amanat, berzina, dan menginjak kehormatan saudaranya, ini tidak disebut amanat. Mengemban amanat juga berkaitan dengan hak sesama. Seorang istri punya kewajiban untuk taat pada suami, menjaga dirinya dari zina, dan tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin atau ridho suami. Jika ia tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri, maka ia berarti tidak amanat. Begitu pula suami yang tidak mempedulikan nafkah keluarga, berlaku kasar pada istri serta tidak mempedulikan keadaan agama istri dan anak-anaknya adalah suami yang tidak amanat. Pegawai yang Amanat Pegawai yang disebut amanat berarti yang memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pegawai. Di antara tanda pegawai yang amanat terhadap kewajibannya: Jika telah ada ketetapan waktu awal dan akhir kerja, maka ia harus memenuhi aturan tersebut. Tidak boleh seorang pegawai telat datang kerja dan lebih awal pulang atau ketika jam kerja malah berada di pusat perbelanjaan. Tidak menggunakan fasilitas kantor seperti mobil atau kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Tidak memanipulasi sisa uang perjalanan dinas. Beberapa pegawai ada yang sengaja memanipulasi laporang keuangan perjalanan dinas dan mengambilnya untuk masuk ke kantongnya sendiri. Tidak menerima suap dan segala bentuk gratifikasi. Seorang sipir penjara, tidak boleh menerima uang dari pengunjung yang ingin menjenguk saudaranya karena hal ini termasuk ghulul atau hadiah khianat. Begitu pula seorang pejabat tidak boleh menerima parcel karena hadiah semacam ini lebih menjurus pada sogok. Seandainya ia bukan penjaga sipir atau bukan sebagai pejabat eselon tinggi, tentu ia tidak akan mendapatkan hadiah atau parcel tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat)” (HR. Ahmad 5: 424, shahih). Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Cobalah kita lihat bagaimana akibat yang menimpa pegawai atau pekerja yang tidak amanat. Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali) (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832). Semoga Allah memberi taufik kepada kita dalam mengemban setiap amanat dan moga kita terhindar dari sifat khianat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hati-Hati dengan Kekuasaan, Itu Amanat! Bendahara yang Jujur dan Amanat Tagsamanat uang sogok

Pegawai yang Amanat

Menjadi pegawai yang amanat dan ikhlas dalam bekerja sungguh sangat sulit ditemukan saat ini. Betapa sering kita lihat pegawai tidak ontime dalam jam masuk kerja, ketika jam kerja malah terlihat beberapa yang berada di pusat perbelanjaan. Korupsi pun sering terjadi, baik dalam hal korupsi waktu, korupsi aset, dan korupsi uang jalan. Gratifikasi dan suap menyuap pun menjadi hal yang biasa di tengah-tengah mereka. Padahal setiap kita akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang kita perbuat, baik kita sebagai atasan atau pun bawahan. Daftar Isi tutup 1. Perintah untuk Menunaikan Amanat 2. Seseorang yang Dikatakan Amanat 3. Pegawai yang Amanat Perintah untuk Menunaikan Amanat Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (QS. An Nisaa’: 58). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414, shahih). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ “Hendaklah kalian menunaikan hak pada yang berhak menerimanya, karena nanti akan dituntut qishash untuk kambing yang tidak bertanduk dari kambing yang bertanduk” (HR. Muslim no. 2582). Orang yang berkhianat terhadapa amanat pun menyandang salah satu sifat munafik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” (Syarh Muslim, 2: 47). Seseorang yang Dikatakan Amanat Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Menunaikan amanat yang dimaksudkan adalah umum mencakup segala yang diwajibkan pada seorang hamba, baik hak Allah atau hak sesama manusia” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 124). Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Amanat adalah segala sesuatu yang diemban oleh seseorang yang diperintahkan untuk ditunaikan. Perintah Allah untuk menunaikan amanat sudah amat sempurna, perintah tersebut tidak kurang dan tidak bertele-tele. Termasuk dalam memegang amanat adalah dalam hal kekuasaan dan harta, juga menjaga rahasia. Begitu pula termasuk amanat adalah menjalankan perintah Allah yang di mana Allah yang langsung mengawasi hal ini. Para fuqoha menyebutkan bahwa orang yang dibebankan amanat, hendaklah ia benar-benar menjaganya. Mereka berkata bahwa seseorang tidak disebut menunaikan amanat melainkan dengan menjaganya, dan hukumnya adalah wajib. Dan amanat di sini mesti ditunaikan pada ahlinya. Ini menunjukkan bahwa amanat tersebut jangan ditunaikan pada orang lain. Orang yang menjadi wakil sama halnya dengan orang yang memberikan amanat. Jika amanat ini diserahkan pada orang lain, maka itu berarti seseorang tidak menunaikan amanat dengan benar” (Taisir Al Karimir Rahman, 183). Penjelasan dua ulama di atas menunjukkan bahwa penunaian amanat ini adalah umum. Ada amanat yang berkaitan dengan hak Allah yaitu menjalankan setiap yang Allah perintahkan dan menjauhi segala yang Allah larang. Jika seseorang berbuat syirik, melakukan tumbal, meminta syafa’at kepada selain Allah, maka orang seperti ini tidaklah amanat karena kita diperintahkan untuk mentauhidkan Allah dan menjauhi segala macam bentuk kesyirikan. Jika seseorang melakukan suatu amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti melakukan dzikir jama’ah dengan dikomandoi, melaksanakan puasa khusus pada hari ulang tahunnya, atau memeriahkan perayaan non muslim, ini adalah bentuk tidak amanat. Berkaitan dengan hak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setiap muslim diperintahkan untuk mengikuti tuntunannya dan tidak membuat ajaran baru yang tidak pernah beliau contohkan. Begitu pula orang yang bermaksiat kepada Allah, berlaku tidak jujur, tidak amanat, berzina, dan menginjak kehormatan saudaranya, ini tidak disebut amanat. Mengemban amanat juga berkaitan dengan hak sesama. Seorang istri punya kewajiban untuk taat pada suami, menjaga dirinya dari zina, dan tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin atau ridho suami. Jika ia tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri, maka ia berarti tidak amanat. Begitu pula suami yang tidak mempedulikan nafkah keluarga, berlaku kasar pada istri serta tidak mempedulikan keadaan agama istri dan anak-anaknya adalah suami yang tidak amanat. Pegawai yang Amanat Pegawai yang disebut amanat berarti yang memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pegawai. Di antara tanda pegawai yang amanat terhadap kewajibannya: Jika telah ada ketetapan waktu awal dan akhir kerja, maka ia harus memenuhi aturan tersebut. Tidak boleh seorang pegawai telat datang kerja dan lebih awal pulang atau ketika jam kerja malah berada di pusat perbelanjaan. Tidak menggunakan fasilitas kantor seperti mobil atau kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Tidak memanipulasi sisa uang perjalanan dinas. Beberapa pegawai ada yang sengaja memanipulasi laporang keuangan perjalanan dinas dan mengambilnya untuk masuk ke kantongnya sendiri. Tidak menerima suap dan segala bentuk gratifikasi. Seorang sipir penjara, tidak boleh menerima uang dari pengunjung yang ingin menjenguk saudaranya karena hal ini termasuk ghulul atau hadiah khianat. Begitu pula seorang pejabat tidak boleh menerima parcel karena hadiah semacam ini lebih menjurus pada sogok. Seandainya ia bukan penjaga sipir atau bukan sebagai pejabat eselon tinggi, tentu ia tidak akan mendapatkan hadiah atau parcel tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat)” (HR. Ahmad 5: 424, shahih). Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Cobalah kita lihat bagaimana akibat yang menimpa pegawai atau pekerja yang tidak amanat. Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali) (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832). Semoga Allah memberi taufik kepada kita dalam mengemban setiap amanat dan moga kita terhindar dari sifat khianat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hati-Hati dengan Kekuasaan, Itu Amanat! Bendahara yang Jujur dan Amanat Tagsamanat uang sogok
Menjadi pegawai yang amanat dan ikhlas dalam bekerja sungguh sangat sulit ditemukan saat ini. Betapa sering kita lihat pegawai tidak ontime dalam jam masuk kerja, ketika jam kerja malah terlihat beberapa yang berada di pusat perbelanjaan. Korupsi pun sering terjadi, baik dalam hal korupsi waktu, korupsi aset, dan korupsi uang jalan. Gratifikasi dan suap menyuap pun menjadi hal yang biasa di tengah-tengah mereka. Padahal setiap kita akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang kita perbuat, baik kita sebagai atasan atau pun bawahan. Daftar Isi tutup 1. Perintah untuk Menunaikan Amanat 2. Seseorang yang Dikatakan Amanat 3. Pegawai yang Amanat Perintah untuk Menunaikan Amanat Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (QS. An Nisaa’: 58). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414, shahih). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ “Hendaklah kalian menunaikan hak pada yang berhak menerimanya, karena nanti akan dituntut qishash untuk kambing yang tidak bertanduk dari kambing yang bertanduk” (HR. Muslim no. 2582). Orang yang berkhianat terhadapa amanat pun menyandang salah satu sifat munafik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” (Syarh Muslim, 2: 47). Seseorang yang Dikatakan Amanat Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Menunaikan amanat yang dimaksudkan adalah umum mencakup segala yang diwajibkan pada seorang hamba, baik hak Allah atau hak sesama manusia” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 124). Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Amanat adalah segala sesuatu yang diemban oleh seseorang yang diperintahkan untuk ditunaikan. Perintah Allah untuk menunaikan amanat sudah amat sempurna, perintah tersebut tidak kurang dan tidak bertele-tele. Termasuk dalam memegang amanat adalah dalam hal kekuasaan dan harta, juga menjaga rahasia. Begitu pula termasuk amanat adalah menjalankan perintah Allah yang di mana Allah yang langsung mengawasi hal ini. Para fuqoha menyebutkan bahwa orang yang dibebankan amanat, hendaklah ia benar-benar menjaganya. Mereka berkata bahwa seseorang tidak disebut menunaikan amanat melainkan dengan menjaganya, dan hukumnya adalah wajib. Dan amanat di sini mesti ditunaikan pada ahlinya. Ini menunjukkan bahwa amanat tersebut jangan ditunaikan pada orang lain. Orang yang menjadi wakil sama halnya dengan orang yang memberikan amanat. Jika amanat ini diserahkan pada orang lain, maka itu berarti seseorang tidak menunaikan amanat dengan benar” (Taisir Al Karimir Rahman, 183). Penjelasan dua ulama di atas menunjukkan bahwa penunaian amanat ini adalah umum. Ada amanat yang berkaitan dengan hak Allah yaitu menjalankan setiap yang Allah perintahkan dan menjauhi segala yang Allah larang. Jika seseorang berbuat syirik, melakukan tumbal, meminta syafa’at kepada selain Allah, maka orang seperti ini tidaklah amanat karena kita diperintahkan untuk mentauhidkan Allah dan menjauhi segala macam bentuk kesyirikan. Jika seseorang melakukan suatu amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti melakukan dzikir jama’ah dengan dikomandoi, melaksanakan puasa khusus pada hari ulang tahunnya, atau memeriahkan perayaan non muslim, ini adalah bentuk tidak amanat. Berkaitan dengan hak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setiap muslim diperintahkan untuk mengikuti tuntunannya dan tidak membuat ajaran baru yang tidak pernah beliau contohkan. Begitu pula orang yang bermaksiat kepada Allah, berlaku tidak jujur, tidak amanat, berzina, dan menginjak kehormatan saudaranya, ini tidak disebut amanat. Mengemban amanat juga berkaitan dengan hak sesama. Seorang istri punya kewajiban untuk taat pada suami, menjaga dirinya dari zina, dan tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin atau ridho suami. Jika ia tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri, maka ia berarti tidak amanat. Begitu pula suami yang tidak mempedulikan nafkah keluarga, berlaku kasar pada istri serta tidak mempedulikan keadaan agama istri dan anak-anaknya adalah suami yang tidak amanat. Pegawai yang Amanat Pegawai yang disebut amanat berarti yang memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pegawai. Di antara tanda pegawai yang amanat terhadap kewajibannya: Jika telah ada ketetapan waktu awal dan akhir kerja, maka ia harus memenuhi aturan tersebut. Tidak boleh seorang pegawai telat datang kerja dan lebih awal pulang atau ketika jam kerja malah berada di pusat perbelanjaan. Tidak menggunakan fasilitas kantor seperti mobil atau kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Tidak memanipulasi sisa uang perjalanan dinas. Beberapa pegawai ada yang sengaja memanipulasi laporang keuangan perjalanan dinas dan mengambilnya untuk masuk ke kantongnya sendiri. Tidak menerima suap dan segala bentuk gratifikasi. Seorang sipir penjara, tidak boleh menerima uang dari pengunjung yang ingin menjenguk saudaranya karena hal ini termasuk ghulul atau hadiah khianat. Begitu pula seorang pejabat tidak boleh menerima parcel karena hadiah semacam ini lebih menjurus pada sogok. Seandainya ia bukan penjaga sipir atau bukan sebagai pejabat eselon tinggi, tentu ia tidak akan mendapatkan hadiah atau parcel tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat)” (HR. Ahmad 5: 424, shahih). Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Cobalah kita lihat bagaimana akibat yang menimpa pegawai atau pekerja yang tidak amanat. Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali) (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832). Semoga Allah memberi taufik kepada kita dalam mengemban setiap amanat dan moga kita terhindar dari sifat khianat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hati-Hati dengan Kekuasaan, Itu Amanat! Bendahara yang Jujur dan Amanat Tagsamanat uang sogok


Menjadi pegawai yang amanat dan ikhlas dalam bekerja sungguh sangat sulit ditemukan saat ini. Betapa sering kita lihat pegawai tidak ontime dalam jam masuk kerja, ketika jam kerja malah terlihat beberapa yang berada di pusat perbelanjaan. Korupsi pun sering terjadi, baik dalam hal korupsi waktu, korupsi aset, dan korupsi uang jalan. Gratifikasi dan suap menyuap pun menjadi hal yang biasa di tengah-tengah mereka. Padahal setiap kita akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang kita perbuat, baik kita sebagai atasan atau pun bawahan. Daftar Isi tutup 1. Perintah untuk Menunaikan Amanat 2. Seseorang yang Dikatakan Amanat 3. Pegawai yang Amanat Perintah untuk Menunaikan Amanat Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (QS. An Nisaa’: 58). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414, shahih). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ “Hendaklah kalian menunaikan hak pada yang berhak menerimanya, karena nanti akan dituntut qishash untuk kambing yang tidak bertanduk dari kambing yang bertanduk” (HR. Muslim no. 2582). Orang yang berkhianat terhadapa amanat pun menyandang salah satu sifat munafik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” (Syarh Muslim, 2: 47). Seseorang yang Dikatakan Amanat Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Menunaikan amanat yang dimaksudkan adalah umum mencakup segala yang diwajibkan pada seorang hamba, baik hak Allah atau hak sesama manusia” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 124). Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Amanat adalah segala sesuatu yang diemban oleh seseorang yang diperintahkan untuk ditunaikan. Perintah Allah untuk menunaikan amanat sudah amat sempurna, perintah tersebut tidak kurang dan tidak bertele-tele. Termasuk dalam memegang amanat adalah dalam hal kekuasaan dan harta, juga menjaga rahasia. Begitu pula termasuk amanat adalah menjalankan perintah Allah yang di mana Allah yang langsung mengawasi hal ini. Para fuqoha menyebutkan bahwa orang yang dibebankan amanat, hendaklah ia benar-benar menjaganya. Mereka berkata bahwa seseorang tidak disebut menunaikan amanat melainkan dengan menjaganya, dan hukumnya adalah wajib. Dan amanat di sini mesti ditunaikan pada ahlinya. Ini menunjukkan bahwa amanat tersebut jangan ditunaikan pada orang lain. Orang yang menjadi wakil sama halnya dengan orang yang memberikan amanat. Jika amanat ini diserahkan pada orang lain, maka itu berarti seseorang tidak menunaikan amanat dengan benar” (Taisir Al Karimir Rahman, 183). Penjelasan dua ulama di atas menunjukkan bahwa penunaian amanat ini adalah umum. Ada amanat yang berkaitan dengan hak Allah yaitu menjalankan setiap yang Allah perintahkan dan menjauhi segala yang Allah larang. Jika seseorang berbuat syirik, melakukan tumbal, meminta syafa’at kepada selain Allah, maka orang seperti ini tidaklah amanat karena kita diperintahkan untuk mentauhidkan Allah dan menjauhi segala macam bentuk kesyirikan. Jika seseorang melakukan suatu amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti melakukan dzikir jama’ah dengan dikomandoi, melaksanakan puasa khusus pada hari ulang tahunnya, atau memeriahkan perayaan non muslim, ini adalah bentuk tidak amanat. Berkaitan dengan hak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setiap muslim diperintahkan untuk mengikuti tuntunannya dan tidak membuat ajaran baru yang tidak pernah beliau contohkan. Begitu pula orang yang bermaksiat kepada Allah, berlaku tidak jujur, tidak amanat, berzina, dan menginjak kehormatan saudaranya, ini tidak disebut amanat. Mengemban amanat juga berkaitan dengan hak sesama. Seorang istri punya kewajiban untuk taat pada suami, menjaga dirinya dari zina, dan tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin atau ridho suami. Jika ia tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri, maka ia berarti tidak amanat. Begitu pula suami yang tidak mempedulikan nafkah keluarga, berlaku kasar pada istri serta tidak mempedulikan keadaan agama istri dan anak-anaknya adalah suami yang tidak amanat. Pegawai yang Amanat Pegawai yang disebut amanat berarti yang memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pegawai. Di antara tanda pegawai yang amanat terhadap kewajibannya: Jika telah ada ketetapan waktu awal dan akhir kerja, maka ia harus memenuhi aturan tersebut. Tidak boleh seorang pegawai telat datang kerja dan lebih awal pulang atau ketika jam kerja malah berada di pusat perbelanjaan. Tidak menggunakan fasilitas kantor seperti mobil atau kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Tidak memanipulasi sisa uang perjalanan dinas. Beberapa pegawai ada yang sengaja memanipulasi laporang keuangan perjalanan dinas dan mengambilnya untuk masuk ke kantongnya sendiri. Tidak menerima suap dan segala bentuk gratifikasi. Seorang sipir penjara, tidak boleh menerima uang dari pengunjung yang ingin menjenguk saudaranya karena hal ini termasuk ghulul atau hadiah khianat. Begitu pula seorang pejabat tidak boleh menerima parcel karena hadiah semacam ini lebih menjurus pada sogok. Seandainya ia bukan penjaga sipir atau bukan sebagai pejabat eselon tinggi, tentu ia tidak akan mendapatkan hadiah atau parcel tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat)” (HR. Ahmad 5: 424, shahih). Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Cobalah kita lihat bagaimana akibat yang menimpa pegawai atau pekerja yang tidak amanat. Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali) (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832). Semoga Allah memberi taufik kepada kita dalam mengemban setiap amanat dan moga kita terhindar dari sifat khianat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hati-Hati dengan Kekuasaan, Itu Amanat! Bendahara yang Jujur dan Amanat Tagsamanat uang sogok

Hukum Kartu Diskon

Kartu diskon yaitu kartu yang pemegangnya mendapatkan potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah menyepakati untuk memberikan potongan harga sebelumnya. Kartu ini bisa jadi diterbitkan oleh perusahaan jasa iklan yang nantinya akan mencari toko-toko atau perusahaan yang mau memberikan kartu diskon. Bisa pula kartu ini diterbitkan oleh perusahaan/ toko yang akan memberikan diskon itu sendiri. Di antara tujuannya adalah untuk menarik pelanggan supaya setia berlangganan kebutuhan di tempat mereka walaupun perusahaan mendapatkan untung sedikit. Kartu diskon di sini ada yang diperoleh dengan pembelian kartu sebagai iuran keanggotaan atau biaya administrasi dan ada pula kartu yang diterbitkan secara cuma-cuma seperti yang dilakukan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan. Hukum Kartu Diskon Untuk memahami hukum kartu diskon, maka kita bisa kategorikan menjadi tiga macam: Jika kartu diskon tersebut gratis (seperti diterbitkan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan), tidak ada biaya untuk pembayaran kartu tersebut, maka seperti itu boleh. Kartu semacam ini dianggap seperti janji dari pihak penjual kepada pelanggan atau sebagai hadiah cuma-cuma. Namun dengan syarat penjual tidak menaikkan harga barang karena kartu diskon tersebut. Jika kartu diskon diperoleh dengan tambahan biaya dari pelanggan (seperti untuk biaya administrasi atau iuran keanggotaan), kartu diskon seperti ini terlarang. Di dalamnya mengandung unsure maysir (judi). Kartu semacam ini terdapat ghoror (ketidakjelasan) karena tidak semua pelanggan berhak mendapatkan diskon tersebut, ada yang memperoleh dan ada yang tidak, intinya ada spekulasi (ghoror). Tidak jelas pula berapa potongan atau diskon yang diperoleh, ini jelas mengandung ghoror. Begitu pula bisa jadi si pelanggan mendapatkan potongan melebihi setoran awal yang ia beri. Sisi terakhir ini mengandung riba karena pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/ jasa yang sejenis Jika kartu diskon diperoleh dengan cara dibeli oleh pelanggan dengan biaya tertentu, namun biaya ini untuk mengganti biaya pembuatan kartu tanpa adanya biaya tambahan, maka seperti ini mengandung syubhat. Untuk hati-hatinya kita menjauhi bentuk kartudiskon jenis ini karena ditakutkan biaya kartu tidak sesuai kenyataan. Kecuali jika dipastikan bahwa setoran yang diberikan jelas-jelas untuk penerbitan kartu saja dan bukan untuk tujuan lainnya. Dari fatwa Al Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia no. 19114 (juz 14, hal. 13), setelah melakukan penelitian lebih jauh, mereka menyimpulkan bahwa kartudiskon itu terlarang untuk diterbitkan atau dimiliki karena beberapa alasan berikut: 1. Di dalamnya terdapat unsur ghoror dan judi (taruhan). Karena menyerahkan iuran keanggotaan atau uang administrasi tanpa mendapatkan timbal balik yaitu kartu tersebut ketika habis masa berlakunya kadang tidak digunakan oleh pelanggan, atau si pelanggan menggunakannya tetapi tidak sesuai dengan bayaran awal yang ia setorkan untuk penerbitan kartu. Seperti ini terdapat unsur ghoror (spekulasi tinggi) dan taruhan (alias: judi). Padahal Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). 2. Di dalamnya mengandung riba jika sumber diskon berasal dari pelanggan (si pemilik kartu) dan bisa jadi si penjual gagal memberikan diskon. Di sini dihukumi riba yang haram[1] karena bisa jadi diskon yang diberikan melebihi setoran awal untuk pembuatan kartu. Inilah kenyataan yang terjadi. Dan terjadilah ghoror (ketidakjelasan) atas kartu yang diterbitkan. 3. Kartu diskon memiliki dampak buruk yaitu dapat menimbulkan saling cemburu antara pelanggan yang memiliki kartu dan yang tidak memiliki kartu. Bisa jadi pula pembeli bersikap terlalu boros dalam membelanjakan harta sampai membeli barang yang tidak dibutuhkan karena hanya ingin memanfaatkan diskon saja. Kesimpulan Kartu diskon yang diterbitkan atau dimiliki dengan cara dibeli untuk mendapatkan potongan harga atau sebagai iuran keanggotaan tahunan, maka tidak dibolehkan karena mengandung ghoror (unsur ketidakjelasan). Karena si pelanggan memberikan setoran, namun tidak jelas berapa diskon yang diperoleh. Ini jelas mengandung spekulasi rugi lebih besar daripada untung yang diperoleh si pelanggan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang ghoror dalam jual beli sebagaimana disebutkan dalam hadits, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513). Sisi lainnya, kartu diskon dengan bayaran seperti ini mengandung riba karena bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan melebihi dari setoran awal. Jika kartu diskon diterbitkan secara gratis (cuma-cuma), maka untuk menerbitkan dan memilikinya dibolehkan. Kartu semacam ini termasuk janji pemberian secara cuma-cuma dari toko/perusahaan atau sebagai hadiah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqhul Mu’amalah Al Maliyah Al Mu’ashiroh, Dr. Sa’ad bin Turki Al Khotslan, terbitan Dar Al Shomaie, cetakan pertama, tahun 1433 H Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 19114 Penjelasan di web Yasaloonak.net @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru [1] Disebut riba karena bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan melebihi dari setoran awal. Ibaratnya si pelanggan memberi utangan kepada si penjual, lalu dia mengambil untung. Padahal setiap utang piutang yang ditarik keuntungan adalah riba yang haram sebagaimana kesepakatan para ulama.

Hukum Kartu Diskon

Kartu diskon yaitu kartu yang pemegangnya mendapatkan potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah menyepakati untuk memberikan potongan harga sebelumnya. Kartu ini bisa jadi diterbitkan oleh perusahaan jasa iklan yang nantinya akan mencari toko-toko atau perusahaan yang mau memberikan kartu diskon. Bisa pula kartu ini diterbitkan oleh perusahaan/ toko yang akan memberikan diskon itu sendiri. Di antara tujuannya adalah untuk menarik pelanggan supaya setia berlangganan kebutuhan di tempat mereka walaupun perusahaan mendapatkan untung sedikit. Kartu diskon di sini ada yang diperoleh dengan pembelian kartu sebagai iuran keanggotaan atau biaya administrasi dan ada pula kartu yang diterbitkan secara cuma-cuma seperti yang dilakukan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan. Hukum Kartu Diskon Untuk memahami hukum kartu diskon, maka kita bisa kategorikan menjadi tiga macam: Jika kartu diskon tersebut gratis (seperti diterbitkan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan), tidak ada biaya untuk pembayaran kartu tersebut, maka seperti itu boleh. Kartu semacam ini dianggap seperti janji dari pihak penjual kepada pelanggan atau sebagai hadiah cuma-cuma. Namun dengan syarat penjual tidak menaikkan harga barang karena kartu diskon tersebut. Jika kartu diskon diperoleh dengan tambahan biaya dari pelanggan (seperti untuk biaya administrasi atau iuran keanggotaan), kartu diskon seperti ini terlarang. Di dalamnya mengandung unsure maysir (judi). Kartu semacam ini terdapat ghoror (ketidakjelasan) karena tidak semua pelanggan berhak mendapatkan diskon tersebut, ada yang memperoleh dan ada yang tidak, intinya ada spekulasi (ghoror). Tidak jelas pula berapa potongan atau diskon yang diperoleh, ini jelas mengandung ghoror. Begitu pula bisa jadi si pelanggan mendapatkan potongan melebihi setoran awal yang ia beri. Sisi terakhir ini mengandung riba karena pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/ jasa yang sejenis Jika kartu diskon diperoleh dengan cara dibeli oleh pelanggan dengan biaya tertentu, namun biaya ini untuk mengganti biaya pembuatan kartu tanpa adanya biaya tambahan, maka seperti ini mengandung syubhat. Untuk hati-hatinya kita menjauhi bentuk kartudiskon jenis ini karena ditakutkan biaya kartu tidak sesuai kenyataan. Kecuali jika dipastikan bahwa setoran yang diberikan jelas-jelas untuk penerbitan kartu saja dan bukan untuk tujuan lainnya. Dari fatwa Al Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia no. 19114 (juz 14, hal. 13), setelah melakukan penelitian lebih jauh, mereka menyimpulkan bahwa kartudiskon itu terlarang untuk diterbitkan atau dimiliki karena beberapa alasan berikut: 1. Di dalamnya terdapat unsur ghoror dan judi (taruhan). Karena menyerahkan iuran keanggotaan atau uang administrasi tanpa mendapatkan timbal balik yaitu kartu tersebut ketika habis masa berlakunya kadang tidak digunakan oleh pelanggan, atau si pelanggan menggunakannya tetapi tidak sesuai dengan bayaran awal yang ia setorkan untuk penerbitan kartu. Seperti ini terdapat unsur ghoror (spekulasi tinggi) dan taruhan (alias: judi). Padahal Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). 2. Di dalamnya mengandung riba jika sumber diskon berasal dari pelanggan (si pemilik kartu) dan bisa jadi si penjual gagal memberikan diskon. Di sini dihukumi riba yang haram[1] karena bisa jadi diskon yang diberikan melebihi setoran awal untuk pembuatan kartu. Inilah kenyataan yang terjadi. Dan terjadilah ghoror (ketidakjelasan) atas kartu yang diterbitkan. 3. Kartu diskon memiliki dampak buruk yaitu dapat menimbulkan saling cemburu antara pelanggan yang memiliki kartu dan yang tidak memiliki kartu. Bisa jadi pula pembeli bersikap terlalu boros dalam membelanjakan harta sampai membeli barang yang tidak dibutuhkan karena hanya ingin memanfaatkan diskon saja. Kesimpulan Kartu diskon yang diterbitkan atau dimiliki dengan cara dibeli untuk mendapatkan potongan harga atau sebagai iuran keanggotaan tahunan, maka tidak dibolehkan karena mengandung ghoror (unsur ketidakjelasan). Karena si pelanggan memberikan setoran, namun tidak jelas berapa diskon yang diperoleh. Ini jelas mengandung spekulasi rugi lebih besar daripada untung yang diperoleh si pelanggan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang ghoror dalam jual beli sebagaimana disebutkan dalam hadits, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513). Sisi lainnya, kartu diskon dengan bayaran seperti ini mengandung riba karena bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan melebihi dari setoran awal. Jika kartu diskon diterbitkan secara gratis (cuma-cuma), maka untuk menerbitkan dan memilikinya dibolehkan. Kartu semacam ini termasuk janji pemberian secara cuma-cuma dari toko/perusahaan atau sebagai hadiah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqhul Mu’amalah Al Maliyah Al Mu’ashiroh, Dr. Sa’ad bin Turki Al Khotslan, terbitan Dar Al Shomaie, cetakan pertama, tahun 1433 H Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 19114 Penjelasan di web Yasaloonak.net @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru [1] Disebut riba karena bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan melebihi dari setoran awal. Ibaratnya si pelanggan memberi utangan kepada si penjual, lalu dia mengambil untung. Padahal setiap utang piutang yang ditarik keuntungan adalah riba yang haram sebagaimana kesepakatan para ulama.
Kartu diskon yaitu kartu yang pemegangnya mendapatkan potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah menyepakati untuk memberikan potongan harga sebelumnya. Kartu ini bisa jadi diterbitkan oleh perusahaan jasa iklan yang nantinya akan mencari toko-toko atau perusahaan yang mau memberikan kartu diskon. Bisa pula kartu ini diterbitkan oleh perusahaan/ toko yang akan memberikan diskon itu sendiri. Di antara tujuannya adalah untuk menarik pelanggan supaya setia berlangganan kebutuhan di tempat mereka walaupun perusahaan mendapatkan untung sedikit. Kartu diskon di sini ada yang diperoleh dengan pembelian kartu sebagai iuran keanggotaan atau biaya administrasi dan ada pula kartu yang diterbitkan secara cuma-cuma seperti yang dilakukan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan. Hukum Kartu Diskon Untuk memahami hukum kartu diskon, maka kita bisa kategorikan menjadi tiga macam: Jika kartu diskon tersebut gratis (seperti diterbitkan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan), tidak ada biaya untuk pembayaran kartu tersebut, maka seperti itu boleh. Kartu semacam ini dianggap seperti janji dari pihak penjual kepada pelanggan atau sebagai hadiah cuma-cuma. Namun dengan syarat penjual tidak menaikkan harga barang karena kartu diskon tersebut. Jika kartu diskon diperoleh dengan tambahan biaya dari pelanggan (seperti untuk biaya administrasi atau iuran keanggotaan), kartu diskon seperti ini terlarang. Di dalamnya mengandung unsure maysir (judi). Kartu semacam ini terdapat ghoror (ketidakjelasan) karena tidak semua pelanggan berhak mendapatkan diskon tersebut, ada yang memperoleh dan ada yang tidak, intinya ada spekulasi (ghoror). Tidak jelas pula berapa potongan atau diskon yang diperoleh, ini jelas mengandung ghoror. Begitu pula bisa jadi si pelanggan mendapatkan potongan melebihi setoran awal yang ia beri. Sisi terakhir ini mengandung riba karena pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/ jasa yang sejenis Jika kartu diskon diperoleh dengan cara dibeli oleh pelanggan dengan biaya tertentu, namun biaya ini untuk mengganti biaya pembuatan kartu tanpa adanya biaya tambahan, maka seperti ini mengandung syubhat. Untuk hati-hatinya kita menjauhi bentuk kartudiskon jenis ini karena ditakutkan biaya kartu tidak sesuai kenyataan. Kecuali jika dipastikan bahwa setoran yang diberikan jelas-jelas untuk penerbitan kartu saja dan bukan untuk tujuan lainnya. Dari fatwa Al Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia no. 19114 (juz 14, hal. 13), setelah melakukan penelitian lebih jauh, mereka menyimpulkan bahwa kartudiskon itu terlarang untuk diterbitkan atau dimiliki karena beberapa alasan berikut: 1. Di dalamnya terdapat unsur ghoror dan judi (taruhan). Karena menyerahkan iuran keanggotaan atau uang administrasi tanpa mendapatkan timbal balik yaitu kartu tersebut ketika habis masa berlakunya kadang tidak digunakan oleh pelanggan, atau si pelanggan menggunakannya tetapi tidak sesuai dengan bayaran awal yang ia setorkan untuk penerbitan kartu. Seperti ini terdapat unsur ghoror (spekulasi tinggi) dan taruhan (alias: judi). Padahal Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). 2. Di dalamnya mengandung riba jika sumber diskon berasal dari pelanggan (si pemilik kartu) dan bisa jadi si penjual gagal memberikan diskon. Di sini dihukumi riba yang haram[1] karena bisa jadi diskon yang diberikan melebihi setoran awal untuk pembuatan kartu. Inilah kenyataan yang terjadi. Dan terjadilah ghoror (ketidakjelasan) atas kartu yang diterbitkan. 3. Kartu diskon memiliki dampak buruk yaitu dapat menimbulkan saling cemburu antara pelanggan yang memiliki kartu dan yang tidak memiliki kartu. Bisa jadi pula pembeli bersikap terlalu boros dalam membelanjakan harta sampai membeli barang yang tidak dibutuhkan karena hanya ingin memanfaatkan diskon saja. Kesimpulan Kartu diskon yang diterbitkan atau dimiliki dengan cara dibeli untuk mendapatkan potongan harga atau sebagai iuran keanggotaan tahunan, maka tidak dibolehkan karena mengandung ghoror (unsur ketidakjelasan). Karena si pelanggan memberikan setoran, namun tidak jelas berapa diskon yang diperoleh. Ini jelas mengandung spekulasi rugi lebih besar daripada untung yang diperoleh si pelanggan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang ghoror dalam jual beli sebagaimana disebutkan dalam hadits, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513). Sisi lainnya, kartu diskon dengan bayaran seperti ini mengandung riba karena bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan melebihi dari setoran awal. Jika kartu diskon diterbitkan secara gratis (cuma-cuma), maka untuk menerbitkan dan memilikinya dibolehkan. Kartu semacam ini termasuk janji pemberian secara cuma-cuma dari toko/perusahaan atau sebagai hadiah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqhul Mu’amalah Al Maliyah Al Mu’ashiroh, Dr. Sa’ad bin Turki Al Khotslan, terbitan Dar Al Shomaie, cetakan pertama, tahun 1433 H Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 19114 Penjelasan di web Yasaloonak.net @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru [1] Disebut riba karena bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan melebihi dari setoran awal. Ibaratnya si pelanggan memberi utangan kepada si penjual, lalu dia mengambil untung. Padahal setiap utang piutang yang ditarik keuntungan adalah riba yang haram sebagaimana kesepakatan para ulama.


Kartu diskon yaitu kartu yang pemegangnya mendapatkan potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah menyepakati untuk memberikan potongan harga sebelumnya. Kartu ini bisa jadi diterbitkan oleh perusahaan jasa iklan yang nantinya akan mencari toko-toko atau perusahaan yang mau memberikan kartu diskon. Bisa pula kartu ini diterbitkan oleh perusahaan/ toko yang akan memberikan diskon itu sendiri. Di antara tujuannya adalah untuk menarik pelanggan supaya setia berlangganan kebutuhan di tempat mereka walaupun perusahaan mendapatkan untung sedikit. Kartu diskon di sini ada yang diperoleh dengan pembelian kartu sebagai iuran keanggotaan atau biaya administrasi dan ada pula kartu yang diterbitkan secara cuma-cuma seperti yang dilakukan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan. Hukum Kartu Diskon Untuk memahami hukum kartu diskon, maka kita bisa kategorikan menjadi tiga macam: Jika kartu diskon tersebut gratis (seperti diterbitkan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan), tidak ada biaya untuk pembayaran kartu tersebut, maka seperti itu boleh. Kartu semacam ini dianggap seperti janji dari pihak penjual kepada pelanggan atau sebagai hadiah cuma-cuma. Namun dengan syarat penjual tidak menaikkan harga barang karena kartu diskon tersebut. Jika kartu diskon diperoleh dengan tambahan biaya dari pelanggan (seperti untuk biaya administrasi atau iuran keanggotaan), kartu diskon seperti ini terlarang. Di dalamnya mengandung unsure maysir (judi). Kartu semacam ini terdapat ghoror (ketidakjelasan) karena tidak semua pelanggan berhak mendapatkan diskon tersebut, ada yang memperoleh dan ada yang tidak, intinya ada spekulasi (ghoror). Tidak jelas pula berapa potongan atau diskon yang diperoleh, ini jelas mengandung ghoror. Begitu pula bisa jadi si pelanggan mendapatkan potongan melebihi setoran awal yang ia beri. Sisi terakhir ini mengandung riba karena pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/ jasa yang sejenis Jika kartu diskon diperoleh dengan cara dibeli oleh pelanggan dengan biaya tertentu, namun biaya ini untuk mengganti biaya pembuatan kartu tanpa adanya biaya tambahan, maka seperti ini mengandung syubhat. Untuk hati-hatinya kita menjauhi bentuk kartudiskon jenis ini karena ditakutkan biaya kartu tidak sesuai kenyataan. Kecuali jika dipastikan bahwa setoran yang diberikan jelas-jelas untuk penerbitan kartu saja dan bukan untuk tujuan lainnya. Dari fatwa Al Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia no. 19114 (juz 14, hal. 13), setelah melakukan penelitian lebih jauh, mereka menyimpulkan bahwa kartudiskon itu terlarang untuk diterbitkan atau dimiliki karena beberapa alasan berikut: 1. Di dalamnya terdapat unsur ghoror dan judi (taruhan). Karena menyerahkan iuran keanggotaan atau uang administrasi tanpa mendapatkan timbal balik yaitu kartu tersebut ketika habis masa berlakunya kadang tidak digunakan oleh pelanggan, atau si pelanggan menggunakannya tetapi tidak sesuai dengan bayaran awal yang ia setorkan untuk penerbitan kartu. Seperti ini terdapat unsur ghoror (spekulasi tinggi) dan taruhan (alias: judi). Padahal Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). 2. Di dalamnya mengandung riba jika sumber diskon berasal dari pelanggan (si pemilik kartu) dan bisa jadi si penjual gagal memberikan diskon. Di sini dihukumi riba yang haram[1] karena bisa jadi diskon yang diberikan melebihi setoran awal untuk pembuatan kartu. Inilah kenyataan yang terjadi. Dan terjadilah ghoror (ketidakjelasan) atas kartu yang diterbitkan. 3. Kartu diskon memiliki dampak buruk yaitu dapat menimbulkan saling cemburu antara pelanggan yang memiliki kartu dan yang tidak memiliki kartu. Bisa jadi pula pembeli bersikap terlalu boros dalam membelanjakan harta sampai membeli barang yang tidak dibutuhkan karena hanya ingin memanfaatkan diskon saja. Kesimpulan Kartu diskon yang diterbitkan atau dimiliki dengan cara dibeli untuk mendapatkan potongan harga atau sebagai iuran keanggotaan tahunan, maka tidak dibolehkan karena mengandung ghoror (unsur ketidakjelasan). Karena si pelanggan memberikan setoran, namun tidak jelas berapa diskon yang diperoleh. Ini jelas mengandung spekulasi rugi lebih besar daripada untung yang diperoleh si pelanggan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang ghoror dalam jual beli sebagaimana disebutkan dalam hadits, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513). Sisi lainnya, kartu diskon dengan bayaran seperti ini mengandung riba karena bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan melebihi dari setoran awal. Jika kartu diskon diterbitkan secara gratis (cuma-cuma), maka untuk menerbitkan dan memilikinya dibolehkan. Kartu semacam ini termasuk janji pemberian secara cuma-cuma dari toko/perusahaan atau sebagai hadiah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqhul Mu’amalah Al Maliyah Al Mu’ashiroh, Dr. Sa’ad bin Turki Al Khotslan, terbitan Dar Al Shomaie, cetakan pertama, tahun 1433 H Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 19114 Penjelasan di web Yasaloonak.net @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru [1] Disebut riba karena bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan melebihi dari setoran awal. Ibaratnya si pelanggan memberi utangan kepada si penjual, lalu dia mengambil untung. Padahal setiap utang piutang yang ditarik keuntungan adalah riba yang haram sebagaimana kesepakatan para ulama.

Bermuka Manis di Hadapan Orang Lain

Di antara bentuk akhlak mulia yang diajarkan dalam Islam adalah bermuka manis di hadapan orang lain. Bahkan hal ini dikatakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menunjukkan sifat tawadhu’ seseorang. Namun sedikit di antara kita yang mau memperhatikan akhlak mulia ini. Padahal di antara cara untuk menarik hati orang lain pada dakwah adalah dengan akhlak mulia. Lihatlah bagaimana akhlak mulia ini diwasiatkan oleh Lukman pada anaknya, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Lukman: 18). Ibnu Katsir menjelaskan mengenai ayat tersebut, “Janganlah palingkan wajahmu dari orang lain ketika engkau berbicara dengannya atau diajak bicara. Muliakanlah lawan bicaramu dan jangan bersifat sombong. Bersikap lemah lembutlah dan  berwajah cerialah di hadapan orang lain” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ “Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun juga walau engkau bertemu saudaramu dengan wajah berseri” (HR. Muslim no. 2626). Begitu pula dengan wajah ceria dan berseri akan mudah menarik hati orang lain ketika diajak pada Islam dan kepada kebaikan. Senyum manis adalah di antara modal ketika berdakwah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّكُمْ لَا تَسَعُونَ النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ لِيَسَعْهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ “Sesungguhnya kalian tidak bisa menarik hati manusia dengan harta kalian. Akan tetapi kalian bisa menarik hati mereka dengan wajah berseri dan akhlak yang mulia” (HR. Al Hakim dalam mustadroknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Jarir, ia berkata, مَا حَجَبَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ أَسْلَمْتُ ، وَلاَ رَآنِى إِلاَّ تَبَسَّمَ فِى وَجْهِى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghalangiku sejak aku memberi salam dan beliau selalu menampakkan senyum padaku” (HR. Bukhari no. 6089 dan Muslim no. 2475). Wajah berseri dan tersenyum termasuk bagian dari akhlak mulia. Ibnul Mubarok berkata bahwa makna ‘husnul khulq’ (akhlak mulia), طَلاَقَةُ الوَجه ، وَبَذْلُ المَعروف ، وَكَفُّ الأذَى “Wajah berseri, berbuat kebaikan (secara umum) dan menghilangkan gangguan”. Dinukil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah. Sedangkan orang yang berakhlak mulia disebutkan dalam hadits dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا “Orang yang paling dicintai di antara kalian dan yang paling dekat duduk denganku di hari kiamat adalah yang paling bagus akhlaknya” (HR. Tirmidzi no. 2018. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Namun wajah berseri ini tidaklah setiap saat dan tidak ditujukan pada setiap orang. Ketika menghadapi orang yang lebih pantas dimarahi (bukan diberi senyuman), juga di hadapan orang kafir maka kita tidak menyikapi seperti itu sebagaimana diterangkan oleh Ash Shon’ani dalam Subulus Salam. Juga amat bahaya jika seorang gadis memberi senyuman kepada laki-laki karena godaannya amat besar. Ya Allah, berikanlah kami anugerah dengan akhlak yang mulia dan selalu berwajah ceria di hadapan saudara-saudara kami. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. At Tawadhu’, Abu ‘Abdillah Musthofa bin Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah. Subulus Salam, Ash Shon’ani. Riyadhush Sholihin, Imam Nawawi. @ KSU, Riyadh, KSA, 3 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Bertemu Kembali, Bolehkah Mengulangi Mengucapkan Salam? Cipika-Cipiki Saat Berjumpa Tagssenyum

Bermuka Manis di Hadapan Orang Lain

Di antara bentuk akhlak mulia yang diajarkan dalam Islam adalah bermuka manis di hadapan orang lain. Bahkan hal ini dikatakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menunjukkan sifat tawadhu’ seseorang. Namun sedikit di antara kita yang mau memperhatikan akhlak mulia ini. Padahal di antara cara untuk menarik hati orang lain pada dakwah adalah dengan akhlak mulia. Lihatlah bagaimana akhlak mulia ini diwasiatkan oleh Lukman pada anaknya, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Lukman: 18). Ibnu Katsir menjelaskan mengenai ayat tersebut, “Janganlah palingkan wajahmu dari orang lain ketika engkau berbicara dengannya atau diajak bicara. Muliakanlah lawan bicaramu dan jangan bersifat sombong. Bersikap lemah lembutlah dan  berwajah cerialah di hadapan orang lain” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ “Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun juga walau engkau bertemu saudaramu dengan wajah berseri” (HR. Muslim no. 2626). Begitu pula dengan wajah ceria dan berseri akan mudah menarik hati orang lain ketika diajak pada Islam dan kepada kebaikan. Senyum manis adalah di antara modal ketika berdakwah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّكُمْ لَا تَسَعُونَ النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ لِيَسَعْهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ “Sesungguhnya kalian tidak bisa menarik hati manusia dengan harta kalian. Akan tetapi kalian bisa menarik hati mereka dengan wajah berseri dan akhlak yang mulia” (HR. Al Hakim dalam mustadroknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Jarir, ia berkata, مَا حَجَبَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ أَسْلَمْتُ ، وَلاَ رَآنِى إِلاَّ تَبَسَّمَ فِى وَجْهِى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghalangiku sejak aku memberi salam dan beliau selalu menampakkan senyum padaku” (HR. Bukhari no. 6089 dan Muslim no. 2475). Wajah berseri dan tersenyum termasuk bagian dari akhlak mulia. Ibnul Mubarok berkata bahwa makna ‘husnul khulq’ (akhlak mulia), طَلاَقَةُ الوَجه ، وَبَذْلُ المَعروف ، وَكَفُّ الأذَى “Wajah berseri, berbuat kebaikan (secara umum) dan menghilangkan gangguan”. Dinukil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah. Sedangkan orang yang berakhlak mulia disebutkan dalam hadits dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا “Orang yang paling dicintai di antara kalian dan yang paling dekat duduk denganku di hari kiamat adalah yang paling bagus akhlaknya” (HR. Tirmidzi no. 2018. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Namun wajah berseri ini tidaklah setiap saat dan tidak ditujukan pada setiap orang. Ketika menghadapi orang yang lebih pantas dimarahi (bukan diberi senyuman), juga di hadapan orang kafir maka kita tidak menyikapi seperti itu sebagaimana diterangkan oleh Ash Shon’ani dalam Subulus Salam. Juga amat bahaya jika seorang gadis memberi senyuman kepada laki-laki karena godaannya amat besar. Ya Allah, berikanlah kami anugerah dengan akhlak yang mulia dan selalu berwajah ceria di hadapan saudara-saudara kami. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. At Tawadhu’, Abu ‘Abdillah Musthofa bin Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah. Subulus Salam, Ash Shon’ani. Riyadhush Sholihin, Imam Nawawi. @ KSU, Riyadh, KSA, 3 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Bertemu Kembali, Bolehkah Mengulangi Mengucapkan Salam? Cipika-Cipiki Saat Berjumpa Tagssenyum
Di antara bentuk akhlak mulia yang diajarkan dalam Islam adalah bermuka manis di hadapan orang lain. Bahkan hal ini dikatakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menunjukkan sifat tawadhu’ seseorang. Namun sedikit di antara kita yang mau memperhatikan akhlak mulia ini. Padahal di antara cara untuk menarik hati orang lain pada dakwah adalah dengan akhlak mulia. Lihatlah bagaimana akhlak mulia ini diwasiatkan oleh Lukman pada anaknya, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Lukman: 18). Ibnu Katsir menjelaskan mengenai ayat tersebut, “Janganlah palingkan wajahmu dari orang lain ketika engkau berbicara dengannya atau diajak bicara. Muliakanlah lawan bicaramu dan jangan bersifat sombong. Bersikap lemah lembutlah dan  berwajah cerialah di hadapan orang lain” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ “Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun juga walau engkau bertemu saudaramu dengan wajah berseri” (HR. Muslim no. 2626). Begitu pula dengan wajah ceria dan berseri akan mudah menarik hati orang lain ketika diajak pada Islam dan kepada kebaikan. Senyum manis adalah di antara modal ketika berdakwah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّكُمْ لَا تَسَعُونَ النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ لِيَسَعْهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ “Sesungguhnya kalian tidak bisa menarik hati manusia dengan harta kalian. Akan tetapi kalian bisa menarik hati mereka dengan wajah berseri dan akhlak yang mulia” (HR. Al Hakim dalam mustadroknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Jarir, ia berkata, مَا حَجَبَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ أَسْلَمْتُ ، وَلاَ رَآنِى إِلاَّ تَبَسَّمَ فِى وَجْهِى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghalangiku sejak aku memberi salam dan beliau selalu menampakkan senyum padaku” (HR. Bukhari no. 6089 dan Muslim no. 2475). Wajah berseri dan tersenyum termasuk bagian dari akhlak mulia. Ibnul Mubarok berkata bahwa makna ‘husnul khulq’ (akhlak mulia), طَلاَقَةُ الوَجه ، وَبَذْلُ المَعروف ، وَكَفُّ الأذَى “Wajah berseri, berbuat kebaikan (secara umum) dan menghilangkan gangguan”. Dinukil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah. Sedangkan orang yang berakhlak mulia disebutkan dalam hadits dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا “Orang yang paling dicintai di antara kalian dan yang paling dekat duduk denganku di hari kiamat adalah yang paling bagus akhlaknya” (HR. Tirmidzi no. 2018. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Namun wajah berseri ini tidaklah setiap saat dan tidak ditujukan pada setiap orang. Ketika menghadapi orang yang lebih pantas dimarahi (bukan diberi senyuman), juga di hadapan orang kafir maka kita tidak menyikapi seperti itu sebagaimana diterangkan oleh Ash Shon’ani dalam Subulus Salam. Juga amat bahaya jika seorang gadis memberi senyuman kepada laki-laki karena godaannya amat besar. Ya Allah, berikanlah kami anugerah dengan akhlak yang mulia dan selalu berwajah ceria di hadapan saudara-saudara kami. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. At Tawadhu’, Abu ‘Abdillah Musthofa bin Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah. Subulus Salam, Ash Shon’ani. Riyadhush Sholihin, Imam Nawawi. @ KSU, Riyadh, KSA, 3 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Bertemu Kembali, Bolehkah Mengulangi Mengucapkan Salam? Cipika-Cipiki Saat Berjumpa Tagssenyum


Di antara bentuk akhlak mulia yang diajarkan dalam Islam adalah bermuka manis di hadapan orang lain. Bahkan hal ini dikatakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menunjukkan sifat tawadhu’ seseorang. Namun sedikit di antara kita yang mau memperhatikan akhlak mulia ini. Padahal di antara cara untuk menarik hati orang lain pada dakwah adalah dengan akhlak mulia. Lihatlah bagaimana akhlak mulia ini diwasiatkan oleh Lukman pada anaknya, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Lukman: 18). Ibnu Katsir menjelaskan mengenai ayat tersebut, “Janganlah palingkan wajahmu dari orang lain ketika engkau berbicara dengannya atau diajak bicara. Muliakanlah lawan bicaramu dan jangan bersifat sombong. Bersikap lemah lembutlah dan  berwajah cerialah di hadapan orang lain” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 56). Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ “Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun juga walau engkau bertemu saudaramu dengan wajah berseri” (HR. Muslim no. 2626). Begitu pula dengan wajah ceria dan berseri akan mudah menarik hati orang lain ketika diajak pada Islam dan kepada kebaikan. Senyum manis adalah di antara modal ketika berdakwah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّكُمْ لَا تَسَعُونَ النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ لِيَسَعْهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ “Sesungguhnya kalian tidak bisa menarik hati manusia dengan harta kalian. Akan tetapi kalian bisa menarik hati mereka dengan wajah berseri dan akhlak yang mulia” (HR. Al Hakim dalam mustadroknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Jarir, ia berkata, مَا حَجَبَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ أَسْلَمْتُ ، وَلاَ رَآنِى إِلاَّ تَبَسَّمَ فِى وَجْهِى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghalangiku sejak aku memberi salam dan beliau selalu menampakkan senyum padaku” (HR. Bukhari no. 6089 dan Muslim no. 2475). Wajah berseri dan tersenyum termasuk bagian dari akhlak mulia. Ibnul Mubarok berkata bahwa makna ‘husnul khulq’ (akhlak mulia), طَلاَقَةُ الوَجه ، وَبَذْلُ المَعروف ، وَكَفُّ الأذَى “Wajah berseri, berbuat kebaikan (secara umum) dan menghilangkan gangguan”. Dinukil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah. Sedangkan orang yang berakhlak mulia disebutkan dalam hadits dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا “Orang yang paling dicintai di antara kalian dan yang paling dekat duduk denganku di hari kiamat adalah yang paling bagus akhlaknya” (HR. Tirmidzi no. 2018. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Namun wajah berseri ini tidaklah setiap saat dan tidak ditujukan pada setiap orang. Ketika menghadapi orang yang lebih pantas dimarahi (bukan diberi senyuman), juga di hadapan orang kafir maka kita tidak menyikapi seperti itu sebagaimana diterangkan oleh Ash Shon’ani dalam Subulus Salam. Juga amat bahaya jika seorang gadis memberi senyuman kepada laki-laki karena godaannya amat besar. Ya Allah, berikanlah kami anugerah dengan akhlak yang mulia dan selalu berwajah ceria di hadapan saudara-saudara kami. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. At Tawadhu’, Abu ‘Abdillah Musthofa bin Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah. Subulus Salam, Ash Shon’ani. Riyadhush Sholihin, Imam Nawawi. @ KSU, Riyadh, KSA, 3 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Bertemu Kembali, Bolehkah Mengulangi Mengucapkan Salam? Cipika-Cipiki Saat Berjumpa Tagssenyum

Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan risalah talak, yang sudah lama tidak dilanjutkan. Pembahasan terakhir adalah dari bahasan talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk, apakah sah ataukah tidak. Saat ini akan kita melanjutkan dengan bahasan syarat keempat dari talak yang berkaitan dengan suami yang mengucapkan. Di dalamnya akan disinggung apakah talak dalam keadaan marah atau emosi itu sah ataukah tidak. Semoga bahasan ini bisa terus berlanjut hingga tuntas. Keempat: Memaksudkan untuk mengucapkan talak atas pilihan sendiri. Yang dimaksudkan di sini adalah orang yang mengucapkan talak atas kehendak sendiri mengucapkannya tanpa ada paksaan, meskipun tidak ia niatkan. Jika ada seorang guru mengucapkan talak dalam rangka mengajarkan murid-muridnya mengenai hukum talak, maka tidak jatuh talak. Karena guru tersebut tidak memaksudkan untuk mentalak istrinya, namun dalam rangka mengajar. Begitu pula jika ada seseorang mengucapkan lafazh talak dengan bahasa yang tidak ia pahami, maka sama halnya tidak jatuh talak. Ini disepakati oleh para ulama. Ada beberapa masalah yang perlu kita tinjau dari orang yang mengucapkan talak berikut ini, apakah telah jatuh talak ataukah tidak. 1. Orang yang keliru Orang yang keliru di sini bukanlah orang yang sedang bermain-main atau bergurau. Namun lisannya salah mengucap, sudah terlancur mengucapkan talak tanpa ia maksudkan. Seperti niatannya ingin berkata, “Anti thohir (kamu itu suci)”. Eh malah keliru ucap menjadi, “Anti tholiq (kamu ditalak)”. Menurut jumhur, seperti ini tidaklah jatuh talak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru, lupa dan dipaksa”.[1] 2. Orang yang dipaksa Begitu pula orang yang dipaksa tidak jatuh talak. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama. Dalilnya di antara adalah hadits yang telah disebutkan di atas. Dan juga hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِى غَلاَقٍ “Tidak jatuh talak dan tidak pula dianggap merdeka dalam suatu pemaksaan”.[2] Kapan seseorang disebut dipaksa? Kata Ibnu Qudamah, disebut dipaksa jika memenuhi tiga syarat: a. Orang yang memaksa punya kekuatan atau bisa mengalahkan seperti pencuri dan semacamnya. b. Yakin akan terkena ancaman jika melawan c. Akan menimbalkan dhoror (bahaya) besar jika melawan seperti dibunuh, dipukul dengan pukulan yang keras, digantung, dipenjara dalam waktu lama. Adapun jika hanya dicela, maka itu bukan namanya dipaksa. Begitu pula jika hanya diambil harta yang jumlahnya sedikit, bukan pula disebut dipaksa.[3] 3. Orang yang sedang marah Keadaan marah ada beberapa bentuk: a. Marah dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah yang umumnya terjadi. b. Marah sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya. 4. Orang yang safiih (idiot atau kurang akal) Yang dimaksud adalah orang yang tidak bisa membelanjakan hartanya dengan benar. Menurut mayoritas ulama, talak dari orang yang safiih itu jatuh karena ia masih mukallaf (dibebani syari’at) dan punya kemampuan untuk mentalak. 5. Orang yang sakit menjelang kematian Hal ini dilakukan suami di antaranya agar istri tidak mendapatkan waris. Menurut pendapat yang kuat, talaknya jatuh karena dilakukan atas kehendak dan pilihan suami. Dan jika talaknya jatuh, berarti istri tidak mendapatkan hak waris. Namun jika ketika akan meninggal dunia, talak yang dilakukan masih talak rujuk (bukan talak ba-in), lalu istri atau suami yang meninggal dunia, maka masih mewarisi berdasarkan kesepakatan para ulama. Masih tersisa bahasan berkaitan dengan orang yang mentalak yaitu talak dari suami yang kafir dan talak dari orang yang hanya bercanda atau bergurau dengan talaknya. Moga Allah mudahkan untuk membahasnya. Kumpulan risalah talak di rumaysho.com: 1. Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak. 2. Risalah Talak (2), Syarat Talak. 3. Risalah Talak (3), Talak dalam Keadaan Mabuk. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud no. 2193. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] Lihat Al Mughni, 8: 260. Tagsmarah talak

Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan risalah talak, yang sudah lama tidak dilanjutkan. Pembahasan terakhir adalah dari bahasan talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk, apakah sah ataukah tidak. Saat ini akan kita melanjutkan dengan bahasan syarat keempat dari talak yang berkaitan dengan suami yang mengucapkan. Di dalamnya akan disinggung apakah talak dalam keadaan marah atau emosi itu sah ataukah tidak. Semoga bahasan ini bisa terus berlanjut hingga tuntas. Keempat: Memaksudkan untuk mengucapkan talak atas pilihan sendiri. Yang dimaksudkan di sini adalah orang yang mengucapkan talak atas kehendak sendiri mengucapkannya tanpa ada paksaan, meskipun tidak ia niatkan. Jika ada seorang guru mengucapkan talak dalam rangka mengajarkan murid-muridnya mengenai hukum talak, maka tidak jatuh talak. Karena guru tersebut tidak memaksudkan untuk mentalak istrinya, namun dalam rangka mengajar. Begitu pula jika ada seseorang mengucapkan lafazh talak dengan bahasa yang tidak ia pahami, maka sama halnya tidak jatuh talak. Ini disepakati oleh para ulama. Ada beberapa masalah yang perlu kita tinjau dari orang yang mengucapkan talak berikut ini, apakah telah jatuh talak ataukah tidak. 1. Orang yang keliru Orang yang keliru di sini bukanlah orang yang sedang bermain-main atau bergurau. Namun lisannya salah mengucap, sudah terlancur mengucapkan talak tanpa ia maksudkan. Seperti niatannya ingin berkata, “Anti thohir (kamu itu suci)”. Eh malah keliru ucap menjadi, “Anti tholiq (kamu ditalak)”. Menurut jumhur, seperti ini tidaklah jatuh talak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru, lupa dan dipaksa”.[1] 2. Orang yang dipaksa Begitu pula orang yang dipaksa tidak jatuh talak. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama. Dalilnya di antara adalah hadits yang telah disebutkan di atas. Dan juga hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِى غَلاَقٍ “Tidak jatuh talak dan tidak pula dianggap merdeka dalam suatu pemaksaan”.[2] Kapan seseorang disebut dipaksa? Kata Ibnu Qudamah, disebut dipaksa jika memenuhi tiga syarat: a. Orang yang memaksa punya kekuatan atau bisa mengalahkan seperti pencuri dan semacamnya. b. Yakin akan terkena ancaman jika melawan c. Akan menimbalkan dhoror (bahaya) besar jika melawan seperti dibunuh, dipukul dengan pukulan yang keras, digantung, dipenjara dalam waktu lama. Adapun jika hanya dicela, maka itu bukan namanya dipaksa. Begitu pula jika hanya diambil harta yang jumlahnya sedikit, bukan pula disebut dipaksa.[3] 3. Orang yang sedang marah Keadaan marah ada beberapa bentuk: a. Marah dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah yang umumnya terjadi. b. Marah sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya. 4. Orang yang safiih (idiot atau kurang akal) Yang dimaksud adalah orang yang tidak bisa membelanjakan hartanya dengan benar. Menurut mayoritas ulama, talak dari orang yang safiih itu jatuh karena ia masih mukallaf (dibebani syari’at) dan punya kemampuan untuk mentalak. 5. Orang yang sakit menjelang kematian Hal ini dilakukan suami di antaranya agar istri tidak mendapatkan waris. Menurut pendapat yang kuat, talaknya jatuh karena dilakukan atas kehendak dan pilihan suami. Dan jika talaknya jatuh, berarti istri tidak mendapatkan hak waris. Namun jika ketika akan meninggal dunia, talak yang dilakukan masih talak rujuk (bukan talak ba-in), lalu istri atau suami yang meninggal dunia, maka masih mewarisi berdasarkan kesepakatan para ulama. Masih tersisa bahasan berkaitan dengan orang yang mentalak yaitu talak dari suami yang kafir dan talak dari orang yang hanya bercanda atau bergurau dengan talaknya. Moga Allah mudahkan untuk membahasnya. Kumpulan risalah talak di rumaysho.com: 1. Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak. 2. Risalah Talak (2), Syarat Talak. 3. Risalah Talak (3), Talak dalam Keadaan Mabuk. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud no. 2193. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] Lihat Al Mughni, 8: 260. Tagsmarah talak
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan risalah talak, yang sudah lama tidak dilanjutkan. Pembahasan terakhir adalah dari bahasan talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk, apakah sah ataukah tidak. Saat ini akan kita melanjutkan dengan bahasan syarat keempat dari talak yang berkaitan dengan suami yang mengucapkan. Di dalamnya akan disinggung apakah talak dalam keadaan marah atau emosi itu sah ataukah tidak. Semoga bahasan ini bisa terus berlanjut hingga tuntas. Keempat: Memaksudkan untuk mengucapkan talak atas pilihan sendiri. Yang dimaksudkan di sini adalah orang yang mengucapkan talak atas kehendak sendiri mengucapkannya tanpa ada paksaan, meskipun tidak ia niatkan. Jika ada seorang guru mengucapkan talak dalam rangka mengajarkan murid-muridnya mengenai hukum talak, maka tidak jatuh talak. Karena guru tersebut tidak memaksudkan untuk mentalak istrinya, namun dalam rangka mengajar. Begitu pula jika ada seseorang mengucapkan lafazh talak dengan bahasa yang tidak ia pahami, maka sama halnya tidak jatuh talak. Ini disepakati oleh para ulama. Ada beberapa masalah yang perlu kita tinjau dari orang yang mengucapkan talak berikut ini, apakah telah jatuh talak ataukah tidak. 1. Orang yang keliru Orang yang keliru di sini bukanlah orang yang sedang bermain-main atau bergurau. Namun lisannya salah mengucap, sudah terlancur mengucapkan talak tanpa ia maksudkan. Seperti niatannya ingin berkata, “Anti thohir (kamu itu suci)”. Eh malah keliru ucap menjadi, “Anti tholiq (kamu ditalak)”. Menurut jumhur, seperti ini tidaklah jatuh talak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru, lupa dan dipaksa”.[1] 2. Orang yang dipaksa Begitu pula orang yang dipaksa tidak jatuh talak. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama. Dalilnya di antara adalah hadits yang telah disebutkan di atas. Dan juga hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِى غَلاَقٍ “Tidak jatuh talak dan tidak pula dianggap merdeka dalam suatu pemaksaan”.[2] Kapan seseorang disebut dipaksa? Kata Ibnu Qudamah, disebut dipaksa jika memenuhi tiga syarat: a. Orang yang memaksa punya kekuatan atau bisa mengalahkan seperti pencuri dan semacamnya. b. Yakin akan terkena ancaman jika melawan c. Akan menimbalkan dhoror (bahaya) besar jika melawan seperti dibunuh, dipukul dengan pukulan yang keras, digantung, dipenjara dalam waktu lama. Adapun jika hanya dicela, maka itu bukan namanya dipaksa. Begitu pula jika hanya diambil harta yang jumlahnya sedikit, bukan pula disebut dipaksa.[3] 3. Orang yang sedang marah Keadaan marah ada beberapa bentuk: a. Marah dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah yang umumnya terjadi. b. Marah sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya. 4. Orang yang safiih (idiot atau kurang akal) Yang dimaksud adalah orang yang tidak bisa membelanjakan hartanya dengan benar. Menurut mayoritas ulama, talak dari orang yang safiih itu jatuh karena ia masih mukallaf (dibebani syari’at) dan punya kemampuan untuk mentalak. 5. Orang yang sakit menjelang kematian Hal ini dilakukan suami di antaranya agar istri tidak mendapatkan waris. Menurut pendapat yang kuat, talaknya jatuh karena dilakukan atas kehendak dan pilihan suami. Dan jika talaknya jatuh, berarti istri tidak mendapatkan hak waris. Namun jika ketika akan meninggal dunia, talak yang dilakukan masih talak rujuk (bukan talak ba-in), lalu istri atau suami yang meninggal dunia, maka masih mewarisi berdasarkan kesepakatan para ulama. Masih tersisa bahasan berkaitan dengan orang yang mentalak yaitu talak dari suami yang kafir dan talak dari orang yang hanya bercanda atau bergurau dengan talaknya. Moga Allah mudahkan untuk membahasnya. Kumpulan risalah talak di rumaysho.com: 1. Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak. 2. Risalah Talak (2), Syarat Talak. 3. Risalah Talak (3), Talak dalam Keadaan Mabuk. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud no. 2193. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] Lihat Al Mughni, 8: 260. Tagsmarah talak


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan risalah talak, yang sudah lama tidak dilanjutkan. Pembahasan terakhir adalah dari bahasan talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk, apakah sah ataukah tidak. Saat ini akan kita melanjutkan dengan bahasan syarat keempat dari talak yang berkaitan dengan suami yang mengucapkan. Di dalamnya akan disinggung apakah talak dalam keadaan marah atau emosi itu sah ataukah tidak. Semoga bahasan ini bisa terus berlanjut hingga tuntas. Keempat: Memaksudkan untuk mengucapkan talak atas pilihan sendiri. Yang dimaksudkan di sini adalah orang yang mengucapkan talak atas kehendak sendiri mengucapkannya tanpa ada paksaan, meskipun tidak ia niatkan. Jika ada seorang guru mengucapkan talak dalam rangka mengajarkan murid-muridnya mengenai hukum talak, maka tidak jatuh talak. Karena guru tersebut tidak memaksudkan untuk mentalak istrinya, namun dalam rangka mengajar. Begitu pula jika ada seseorang mengucapkan lafazh talak dengan bahasa yang tidak ia pahami, maka sama halnya tidak jatuh talak. Ini disepakati oleh para ulama. Ada beberapa masalah yang perlu kita tinjau dari orang yang mengucapkan talak berikut ini, apakah telah jatuh talak ataukah tidak. 1. Orang yang keliru Orang yang keliru di sini bukanlah orang yang sedang bermain-main atau bergurau. Namun lisannya salah mengucap, sudah terlancur mengucapkan talak tanpa ia maksudkan. Seperti niatannya ingin berkata, “Anti thohir (kamu itu suci)”. Eh malah keliru ucap menjadi, “Anti tholiq (kamu ditalak)”. Menurut jumhur, seperti ini tidaklah jatuh talak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru, lupa dan dipaksa”.[1] 2. Orang yang dipaksa Begitu pula orang yang dipaksa tidak jatuh talak. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama. Dalilnya di antara adalah hadits yang telah disebutkan di atas. Dan juga hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِى غَلاَقٍ “Tidak jatuh talak dan tidak pula dianggap merdeka dalam suatu pemaksaan”.[2] Kapan seseorang disebut dipaksa? Kata Ibnu Qudamah, disebut dipaksa jika memenuhi tiga syarat: a. Orang yang memaksa punya kekuatan atau bisa mengalahkan seperti pencuri dan semacamnya. b. Yakin akan terkena ancaman jika melawan c. Akan menimbalkan dhoror (bahaya) besar jika melawan seperti dibunuh, dipukul dengan pukulan yang keras, digantung, dipenjara dalam waktu lama. Adapun jika hanya dicela, maka itu bukan namanya dipaksa. Begitu pula jika hanya diambil harta yang jumlahnya sedikit, bukan pula disebut dipaksa.[3] 3. Orang yang sedang marah Keadaan marah ada beberapa bentuk: a. Marah dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah yang umumnya terjadi. b. Marah sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya. 4. Orang yang safiih (idiot atau kurang akal) Yang dimaksud adalah orang yang tidak bisa membelanjakan hartanya dengan benar. Menurut mayoritas ulama, talak dari orang yang safiih itu jatuh karena ia masih mukallaf (dibebani syari’at) dan punya kemampuan untuk mentalak. 5. Orang yang sakit menjelang kematian Hal ini dilakukan suami di antaranya agar istri tidak mendapatkan waris. Menurut pendapat yang kuat, talaknya jatuh karena dilakukan atas kehendak dan pilihan suami. Dan jika talaknya jatuh, berarti istri tidak mendapatkan hak waris. Namun jika ketika akan meninggal dunia, talak yang dilakukan masih talak rujuk (bukan talak ba-in), lalu istri atau suami yang meninggal dunia, maka masih mewarisi berdasarkan kesepakatan para ulama. Masih tersisa bahasan berkaitan dengan orang yang mentalak yaitu talak dari suami yang kafir dan talak dari orang yang hanya bercanda atau bergurau dengan talaknya. Moga Allah mudahkan untuk membahasnya. Kumpulan risalah talak di rumaysho.com: 1. Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak. 2. Risalah Talak (2), Syarat Talak. 3. Risalah Talak (3), Talak dalam Keadaan Mabuk. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Jumadal Ula 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud no. 2193. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] Lihat Al Mughni, 8: 260. Tagsmarah talak

Nasehat Lukman pada Anaknya (3), Berbaktilah pada Orang Tua

Wasiat Lukman berikutnya adalah mengenai berbakti pada orang tua. Di dalam nasehat tersebut disampaikan alasan kenapa kita mesti berbakti pada orang tua. Karena kesusahan yang dihadapi oleh ibu ketika mengandung hingga menyapih, maka sudah pantas kita membalas kebaikannya. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14). Perintah Bakti pada Orang Tua Sebelumnya Lukman menyampaikan wasiat yang amat penting pada anaknya yaitu untuk mentauhidkan Allah dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Setelah itu, ia menggandengkan wasiat elanjutnya dengan bakti pada kedua orang tua. Ini menunjukkan berbakti pada orang tua adalah ibadah yang amat mulia karena digandengkan dengan amalan yang mulia yaitu tauhid dan menjauhi kesyirikan. Wasiat berbakti pada orang tua yang digandengkan dengan perintah untuk mentauhidkan Allah juga disebutkan dalam beberapa ayat di antaranya, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al Isro’: 23). وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak” (QS. An Nisa’: 36). قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak” (QS. Al An’am: 151). Kesusahan Ibu Ketika Mengandung Kita Disebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa ibu yang mengandung kita telah mengalami berbagai kesusahan. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ “Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah” (QS. Lukman: 14). Inilah di antara alasan kenapa kita mesti berbakti pada orang tua karena kesusahan yang ia hadapi ketika mengandung kita (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, 648). Mujahid berkata bahwa yang dimaksud “وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ” adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qotadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atho’ Al Khorosani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53). Namun demikianlah kita jarang mengingat kesusahan ibu ketika mengandung kita. Jika kita mengingat demikian, tentu balas budi yang kita berikan pada ibu, bukan malah kedurhakaan, bukan malah suka membantah, dan bukan malah seringnya merendahkan ortu. Dan kita harus selalu ingat, bahwa ibu menyapih kita selama dua tahun, lalu pantaskah dengan kedurhakaan yang kita balas? Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami atas kedurhakaan kami selama ini. Masa Minimal Kehamilan Dari ayat, وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ “Dan menyapihnya dalam dua tahun” (QS. Lukman: 14). dan juga ayat lainnya, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al Baqarah: 233),  para ulama mengambil kesimpulan bahwa waktu minimal ibu mengandung adalah 6 bulan. Demikian pendapat di antara dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini disimpulkan pula dari ayat lainnya, وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا “Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan” (QS. Al Ahqaf: 15). Karena kalau dihitung-hitung waktu total dari mengandung sampai menyapih adalah 30 bulan. Dan waktu menyapih adalah 2 tahun, sama dengan 24 bulan. Dengan demikian waktu minimal seorang ibu mengandung adalah 30 – 24 bulan, sama dengan 6 bulan. Bersyukurlah pada Kedua Orang Tua Jika kita telah mengetahui bagaimana orang tua telah mengasuh kita dan bagaimana susahnya mereka siang dan malam, maka hendaklah kita sebagai seorang anak untuk berbuat baik dan membalas kebaikan kita. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا “Dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (QS. Al Isro’: 24). Oleh karenanya dalam nasehat Lukman yang kita bahas, Allah Ta’ala berfirman, أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14). Siapa yang membalas kebaikan orang tua dengan berbuat baik padanya, maka Allah pun akan membalasnya di hari kiamat kelak (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53-54). Syaikh As Sa’di berkata, “Hendaklah kita berbuat baik pada kedua orang tua dengan berkata yang lemah lembut, perbuatan yang baik, tawadhu’, selalu memuliakan mereka dan jangan sampai menyakiti mereka dengan perkataan atau perbuatan”. (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Bakti kepada Ibu Lebih Utama Dari ayat yang kita bahas, menunjukkan bahwa bakti kepada ibu itu lebih utama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ » “Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu.’ Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ayahmu’.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dorongan untuk berbuat baik kepada kerabat dan ibu lebih utama dalam hal ini, kemudian setelah itu adalah ayah, kemudian setelah itu adalah anggota kerabat yang lainnya. Para ulama mengatakan bahwa ibu lebih diutamakan karena keletihan yang dia alami, curahan perhatiannya pada anak-anaknya, dan pengabdiannya. Terutama lagi ketika dia hamil, melahirkan (proses bersalin), ketika menyusui, dan juga tatkala mendidik anak-anaknya sampai dewasa” (Syarh Muslim, 8: 331). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. Fiqh  At Ta’amul Ma’al Walidain, Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah.   @ KSU, Riyadh, KSA, 1 Jumadil  Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua nasihat lukman

Nasehat Lukman pada Anaknya (3), Berbaktilah pada Orang Tua

Wasiat Lukman berikutnya adalah mengenai berbakti pada orang tua. Di dalam nasehat tersebut disampaikan alasan kenapa kita mesti berbakti pada orang tua. Karena kesusahan yang dihadapi oleh ibu ketika mengandung hingga menyapih, maka sudah pantas kita membalas kebaikannya. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14). Perintah Bakti pada Orang Tua Sebelumnya Lukman menyampaikan wasiat yang amat penting pada anaknya yaitu untuk mentauhidkan Allah dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Setelah itu, ia menggandengkan wasiat elanjutnya dengan bakti pada kedua orang tua. Ini menunjukkan berbakti pada orang tua adalah ibadah yang amat mulia karena digandengkan dengan amalan yang mulia yaitu tauhid dan menjauhi kesyirikan. Wasiat berbakti pada orang tua yang digandengkan dengan perintah untuk mentauhidkan Allah juga disebutkan dalam beberapa ayat di antaranya, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al Isro’: 23). وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak” (QS. An Nisa’: 36). قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak” (QS. Al An’am: 151). Kesusahan Ibu Ketika Mengandung Kita Disebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa ibu yang mengandung kita telah mengalami berbagai kesusahan. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ “Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah” (QS. Lukman: 14). Inilah di antara alasan kenapa kita mesti berbakti pada orang tua karena kesusahan yang ia hadapi ketika mengandung kita (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, 648). Mujahid berkata bahwa yang dimaksud “وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ” adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qotadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atho’ Al Khorosani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53). Namun demikianlah kita jarang mengingat kesusahan ibu ketika mengandung kita. Jika kita mengingat demikian, tentu balas budi yang kita berikan pada ibu, bukan malah kedurhakaan, bukan malah suka membantah, dan bukan malah seringnya merendahkan ortu. Dan kita harus selalu ingat, bahwa ibu menyapih kita selama dua tahun, lalu pantaskah dengan kedurhakaan yang kita balas? Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami atas kedurhakaan kami selama ini. Masa Minimal Kehamilan Dari ayat, وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ “Dan menyapihnya dalam dua tahun” (QS. Lukman: 14). dan juga ayat lainnya, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al Baqarah: 233),  para ulama mengambil kesimpulan bahwa waktu minimal ibu mengandung adalah 6 bulan. Demikian pendapat di antara dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini disimpulkan pula dari ayat lainnya, وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا “Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan” (QS. Al Ahqaf: 15). Karena kalau dihitung-hitung waktu total dari mengandung sampai menyapih adalah 30 bulan. Dan waktu menyapih adalah 2 tahun, sama dengan 24 bulan. Dengan demikian waktu minimal seorang ibu mengandung adalah 30 – 24 bulan, sama dengan 6 bulan. Bersyukurlah pada Kedua Orang Tua Jika kita telah mengetahui bagaimana orang tua telah mengasuh kita dan bagaimana susahnya mereka siang dan malam, maka hendaklah kita sebagai seorang anak untuk berbuat baik dan membalas kebaikan kita. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا “Dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (QS. Al Isro’: 24). Oleh karenanya dalam nasehat Lukman yang kita bahas, Allah Ta’ala berfirman, أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14). Siapa yang membalas kebaikan orang tua dengan berbuat baik padanya, maka Allah pun akan membalasnya di hari kiamat kelak (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53-54). Syaikh As Sa’di berkata, “Hendaklah kita berbuat baik pada kedua orang tua dengan berkata yang lemah lembut, perbuatan yang baik, tawadhu’, selalu memuliakan mereka dan jangan sampai menyakiti mereka dengan perkataan atau perbuatan”. (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Bakti kepada Ibu Lebih Utama Dari ayat yang kita bahas, menunjukkan bahwa bakti kepada ibu itu lebih utama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ » “Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu.’ Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ayahmu’.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dorongan untuk berbuat baik kepada kerabat dan ibu lebih utama dalam hal ini, kemudian setelah itu adalah ayah, kemudian setelah itu adalah anggota kerabat yang lainnya. Para ulama mengatakan bahwa ibu lebih diutamakan karena keletihan yang dia alami, curahan perhatiannya pada anak-anaknya, dan pengabdiannya. Terutama lagi ketika dia hamil, melahirkan (proses bersalin), ketika menyusui, dan juga tatkala mendidik anak-anaknya sampai dewasa” (Syarh Muslim, 8: 331). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. Fiqh  At Ta’amul Ma’al Walidain, Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah.   @ KSU, Riyadh, KSA, 1 Jumadil  Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua nasihat lukman
Wasiat Lukman berikutnya adalah mengenai berbakti pada orang tua. Di dalam nasehat tersebut disampaikan alasan kenapa kita mesti berbakti pada orang tua. Karena kesusahan yang dihadapi oleh ibu ketika mengandung hingga menyapih, maka sudah pantas kita membalas kebaikannya. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14). Perintah Bakti pada Orang Tua Sebelumnya Lukman menyampaikan wasiat yang amat penting pada anaknya yaitu untuk mentauhidkan Allah dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Setelah itu, ia menggandengkan wasiat elanjutnya dengan bakti pada kedua orang tua. Ini menunjukkan berbakti pada orang tua adalah ibadah yang amat mulia karena digandengkan dengan amalan yang mulia yaitu tauhid dan menjauhi kesyirikan. Wasiat berbakti pada orang tua yang digandengkan dengan perintah untuk mentauhidkan Allah juga disebutkan dalam beberapa ayat di antaranya, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al Isro’: 23). وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak” (QS. An Nisa’: 36). قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak” (QS. Al An’am: 151). Kesusahan Ibu Ketika Mengandung Kita Disebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa ibu yang mengandung kita telah mengalami berbagai kesusahan. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ “Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah” (QS. Lukman: 14). Inilah di antara alasan kenapa kita mesti berbakti pada orang tua karena kesusahan yang ia hadapi ketika mengandung kita (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, 648). Mujahid berkata bahwa yang dimaksud “وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ” adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qotadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atho’ Al Khorosani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53). Namun demikianlah kita jarang mengingat kesusahan ibu ketika mengandung kita. Jika kita mengingat demikian, tentu balas budi yang kita berikan pada ibu, bukan malah kedurhakaan, bukan malah suka membantah, dan bukan malah seringnya merendahkan ortu. Dan kita harus selalu ingat, bahwa ibu menyapih kita selama dua tahun, lalu pantaskah dengan kedurhakaan yang kita balas? Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami atas kedurhakaan kami selama ini. Masa Minimal Kehamilan Dari ayat, وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ “Dan menyapihnya dalam dua tahun” (QS. Lukman: 14). dan juga ayat lainnya, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al Baqarah: 233),  para ulama mengambil kesimpulan bahwa waktu minimal ibu mengandung adalah 6 bulan. Demikian pendapat di antara dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini disimpulkan pula dari ayat lainnya, وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا “Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan” (QS. Al Ahqaf: 15). Karena kalau dihitung-hitung waktu total dari mengandung sampai menyapih adalah 30 bulan. Dan waktu menyapih adalah 2 tahun, sama dengan 24 bulan. Dengan demikian waktu minimal seorang ibu mengandung adalah 30 – 24 bulan, sama dengan 6 bulan. Bersyukurlah pada Kedua Orang Tua Jika kita telah mengetahui bagaimana orang tua telah mengasuh kita dan bagaimana susahnya mereka siang dan malam, maka hendaklah kita sebagai seorang anak untuk berbuat baik dan membalas kebaikan kita. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا “Dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (QS. Al Isro’: 24). Oleh karenanya dalam nasehat Lukman yang kita bahas, Allah Ta’ala berfirman, أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14). Siapa yang membalas kebaikan orang tua dengan berbuat baik padanya, maka Allah pun akan membalasnya di hari kiamat kelak (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53-54). Syaikh As Sa’di berkata, “Hendaklah kita berbuat baik pada kedua orang tua dengan berkata yang lemah lembut, perbuatan yang baik, tawadhu’, selalu memuliakan mereka dan jangan sampai menyakiti mereka dengan perkataan atau perbuatan”. (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Bakti kepada Ibu Lebih Utama Dari ayat yang kita bahas, menunjukkan bahwa bakti kepada ibu itu lebih utama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ » “Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu.’ Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ayahmu’.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dorongan untuk berbuat baik kepada kerabat dan ibu lebih utama dalam hal ini, kemudian setelah itu adalah ayah, kemudian setelah itu adalah anggota kerabat yang lainnya. Para ulama mengatakan bahwa ibu lebih diutamakan karena keletihan yang dia alami, curahan perhatiannya pada anak-anaknya, dan pengabdiannya. Terutama lagi ketika dia hamil, melahirkan (proses bersalin), ketika menyusui, dan juga tatkala mendidik anak-anaknya sampai dewasa” (Syarh Muslim, 8: 331). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. Fiqh  At Ta’amul Ma’al Walidain, Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah.   @ KSU, Riyadh, KSA, 1 Jumadil  Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua nasihat lukman


Wasiat Lukman berikutnya adalah mengenai berbakti pada orang tua. Di dalam nasehat tersebut disampaikan alasan kenapa kita mesti berbakti pada orang tua. Karena kesusahan yang dihadapi oleh ibu ketika mengandung hingga menyapih, maka sudah pantas kita membalas kebaikannya. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14). Perintah Bakti pada Orang Tua Sebelumnya Lukman menyampaikan wasiat yang amat penting pada anaknya yaitu untuk mentauhidkan Allah dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Setelah itu, ia menggandengkan wasiat elanjutnya dengan bakti pada kedua orang tua. Ini menunjukkan berbakti pada orang tua adalah ibadah yang amat mulia karena digandengkan dengan amalan yang mulia yaitu tauhid dan menjauhi kesyirikan. Wasiat berbakti pada orang tua yang digandengkan dengan perintah untuk mentauhidkan Allah juga disebutkan dalam beberapa ayat di antaranya, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al Isro’: 23). وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak” (QS. An Nisa’: 36). قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak” (QS. Al An’am: 151). Kesusahan Ibu Ketika Mengandung Kita Disebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa ibu yang mengandung kita telah mengalami berbagai kesusahan. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ “Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah” (QS. Lukman: 14). Inilah di antara alasan kenapa kita mesti berbakti pada orang tua karena kesusahan yang ia hadapi ketika mengandung kita (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, 648). Mujahid berkata bahwa yang dimaksud “وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ” adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qotadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atho’ Al Khorosani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53). Namun demikianlah kita jarang mengingat kesusahan ibu ketika mengandung kita. Jika kita mengingat demikian, tentu balas budi yang kita berikan pada ibu, bukan malah kedurhakaan, bukan malah suka membantah, dan bukan malah seringnya merendahkan ortu. Dan kita harus selalu ingat, bahwa ibu menyapih kita selama dua tahun, lalu pantaskah dengan kedurhakaan yang kita balas? Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami atas kedurhakaan kami selama ini. Masa Minimal Kehamilan Dari ayat, وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ “Dan menyapihnya dalam dua tahun” (QS. Lukman: 14). dan juga ayat lainnya, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al Baqarah: 233),  para ulama mengambil kesimpulan bahwa waktu minimal ibu mengandung adalah 6 bulan. Demikian pendapat di antara dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini disimpulkan pula dari ayat lainnya, وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا “Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan” (QS. Al Ahqaf: 15). Karena kalau dihitung-hitung waktu total dari mengandung sampai menyapih adalah 30 bulan. Dan waktu menyapih adalah 2 tahun, sama dengan 24 bulan. Dengan demikian waktu minimal seorang ibu mengandung adalah 30 – 24 bulan, sama dengan 6 bulan. Bersyukurlah pada Kedua Orang Tua Jika kita telah mengetahui bagaimana orang tua telah mengasuh kita dan bagaimana susahnya mereka siang dan malam, maka hendaklah kita sebagai seorang anak untuk berbuat baik dan membalas kebaikan kita. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا “Dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (QS. Al Isro’: 24). Oleh karenanya dalam nasehat Lukman yang kita bahas, Allah Ta’ala berfirman, أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14). Siapa yang membalas kebaikan orang tua dengan berbuat baik padanya, maka Allah pun akan membalasnya di hari kiamat kelak (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53-54). Syaikh As Sa’di berkata, “Hendaklah kita berbuat baik pada kedua orang tua dengan berkata yang lemah lembut, perbuatan yang baik, tawadhu’, selalu memuliakan mereka dan jangan sampai menyakiti mereka dengan perkataan atau perbuatan”. (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Bakti kepada Ibu Lebih Utama Dari ayat yang kita bahas, menunjukkan bahwa bakti kepada ibu itu lebih utama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ » “Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu.’ Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ayahmu’.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dorongan untuk berbuat baik kepada kerabat dan ibu lebih utama dalam hal ini, kemudian setelah itu adalah ayah, kemudian setelah itu adalah anggota kerabat yang lainnya. Para ulama mengatakan bahwa ibu lebih diutamakan karena keletihan yang dia alami, curahan perhatiannya pada anak-anaknya, dan pengabdiannya. Terutama lagi ketika dia hamil, melahirkan (proses bersalin), ketika menyusui, dan juga tatkala mendidik anak-anaknya sampai dewasa” (Syarh Muslim, 8: 331). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. Fiqh  At Ta’amul Ma’al Walidain, Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah.   @ KSU, Riyadh, KSA, 1 Jumadil  Ula 1433 H www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua nasihat lukman

Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz

Setelah kita mengetahui apa saja kewajiban istri, begitu pula kewajiban suami, barangkali ketika menjalani rumah tangga sering ada cek-cok, masalah, dan keributan. Sampai-sampai istri berbuat nusyuz atau melakukan pembangkangan. Terutama karena tidak memperhatikan kewajiban masing-masing dan seringnya menuntut hak. Akhirnya keributan pun terjadi. Islam sudah mengetahui akan terjadi masalah semacam ini dan Islam berusaha memberikan solusi terbaik, supaya rumah tangga tetap utuh. Jangan sampai istri berbuat melampaui batas, begitu pula suami ketika menyikapi istri. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Nusyuz? 2. Hukum Nusyuz 3. Mengobati Istri yang Nusyuz Apa itu  Nusyuz? Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24). Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar. Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Silakan merujuk kembali pada bahasan kewajiban istri. Hukum Nusyuz Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Mengobati Istri yang Nusyuz Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri; berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut;  atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Urutannya dimulai dari hal berikut ini: 1. Memberi nasehat Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami. Ancaman-ancaman mengenai istri yang durhaka telah disebutkan dalam bahasan kewajiban istri. Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34). Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr. 2. Melakukan hajr Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34). Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi: Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76). Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr. Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz. Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri  beliau di luar rumah selama sebulan. Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal. Berapa lama masa hajr? Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi. Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ “Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558). Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya. 3. Memukul istri Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri: a.  Memukul dengan pukulan yang tidak membekas Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak. b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708). c. Tidak boleh memukul istri di wajah Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). ‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan. e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Demikian beberapa solusi yang ditawarkan oleh Islam. Jika solusi yang ditawarkan di atas tidaklah bermanfaat, maka perceraian bisa jadi sebagai jalan terakhir. Mudah-mudahan Allah memudahkan untuk membahas hal ini. Semoga Allah memberi kemudahan demi kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca Juga: Bidadari Surga Marah Lantaran Istri Menyakiti Suaminya Apakah Engkau Termasuk Istri yang Penyayang? Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagssuami istri talak

Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz

Setelah kita mengetahui apa saja kewajiban istri, begitu pula kewajiban suami, barangkali ketika menjalani rumah tangga sering ada cek-cok, masalah, dan keributan. Sampai-sampai istri berbuat nusyuz atau melakukan pembangkangan. Terutama karena tidak memperhatikan kewajiban masing-masing dan seringnya menuntut hak. Akhirnya keributan pun terjadi. Islam sudah mengetahui akan terjadi masalah semacam ini dan Islam berusaha memberikan solusi terbaik, supaya rumah tangga tetap utuh. Jangan sampai istri berbuat melampaui batas, begitu pula suami ketika menyikapi istri. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Nusyuz? 2. Hukum Nusyuz 3. Mengobati Istri yang Nusyuz Apa itu  Nusyuz? Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24). Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar. Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Silakan merujuk kembali pada bahasan kewajiban istri. Hukum Nusyuz Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Mengobati Istri yang Nusyuz Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri; berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut;  atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Urutannya dimulai dari hal berikut ini: 1. Memberi nasehat Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami. Ancaman-ancaman mengenai istri yang durhaka telah disebutkan dalam bahasan kewajiban istri. Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34). Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr. 2. Melakukan hajr Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34). Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi: Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76). Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr. Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz. Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri  beliau di luar rumah selama sebulan. Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal. Berapa lama masa hajr? Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi. Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ “Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558). Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya. 3. Memukul istri Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri: a.  Memukul dengan pukulan yang tidak membekas Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak. b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708). c. Tidak boleh memukul istri di wajah Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). ‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan. e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Demikian beberapa solusi yang ditawarkan oleh Islam. Jika solusi yang ditawarkan di atas tidaklah bermanfaat, maka perceraian bisa jadi sebagai jalan terakhir. Mudah-mudahan Allah memudahkan untuk membahas hal ini. Semoga Allah memberi kemudahan demi kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca Juga: Bidadari Surga Marah Lantaran Istri Menyakiti Suaminya Apakah Engkau Termasuk Istri yang Penyayang? Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagssuami istri talak
Setelah kita mengetahui apa saja kewajiban istri, begitu pula kewajiban suami, barangkali ketika menjalani rumah tangga sering ada cek-cok, masalah, dan keributan. Sampai-sampai istri berbuat nusyuz atau melakukan pembangkangan. Terutama karena tidak memperhatikan kewajiban masing-masing dan seringnya menuntut hak. Akhirnya keributan pun terjadi. Islam sudah mengetahui akan terjadi masalah semacam ini dan Islam berusaha memberikan solusi terbaik, supaya rumah tangga tetap utuh. Jangan sampai istri berbuat melampaui batas, begitu pula suami ketika menyikapi istri. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Nusyuz? 2. Hukum Nusyuz 3. Mengobati Istri yang Nusyuz Apa itu  Nusyuz? Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24). Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar. Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Silakan merujuk kembali pada bahasan kewajiban istri. Hukum Nusyuz Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Mengobati Istri yang Nusyuz Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri; berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut;  atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Urutannya dimulai dari hal berikut ini: 1. Memberi nasehat Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami. Ancaman-ancaman mengenai istri yang durhaka telah disebutkan dalam bahasan kewajiban istri. Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34). Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr. 2. Melakukan hajr Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34). Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi: Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76). Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr. Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz. Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri  beliau di luar rumah selama sebulan. Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal. Berapa lama masa hajr? Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi. Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ “Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558). Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya. 3. Memukul istri Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri: a.  Memukul dengan pukulan yang tidak membekas Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak. b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708). c. Tidak boleh memukul istri di wajah Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). ‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan. e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Demikian beberapa solusi yang ditawarkan oleh Islam. Jika solusi yang ditawarkan di atas tidaklah bermanfaat, maka perceraian bisa jadi sebagai jalan terakhir. Mudah-mudahan Allah memudahkan untuk membahas hal ini. Semoga Allah memberi kemudahan demi kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca Juga: Bidadari Surga Marah Lantaran Istri Menyakiti Suaminya Apakah Engkau Termasuk Istri yang Penyayang? Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagssuami istri talak


Setelah kita mengetahui apa saja kewajiban istri, begitu pula kewajiban suami, barangkali ketika menjalani rumah tangga sering ada cek-cok, masalah, dan keributan. Sampai-sampai istri berbuat nusyuz atau melakukan pembangkangan. Terutama karena tidak memperhatikan kewajiban masing-masing dan seringnya menuntut hak. Akhirnya keributan pun terjadi. Islam sudah mengetahui akan terjadi masalah semacam ini dan Islam berusaha memberikan solusi terbaik, supaya rumah tangga tetap utuh. Jangan sampai istri berbuat melampaui batas, begitu pula suami ketika menyikapi istri. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Nusyuz? 2. Hukum Nusyuz 3. Mengobati Istri yang Nusyuz Apa itu  Nusyuz? Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24). Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar. Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Silakan merujuk kembali pada bahasan kewajiban istri. Hukum Nusyuz Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Mengobati Istri yang Nusyuz Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri; berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut;  atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Urutannya dimulai dari hal berikut ini: 1. Memberi nasehat Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami. Ancaman-ancaman mengenai istri yang durhaka telah disebutkan dalam bahasan kewajiban istri. Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34). Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr. 2. Melakukan hajr Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34). Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi: Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76). Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr. Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz. Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri  beliau di luar rumah selama sebulan. Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal. Berapa lama masa hajr? Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi. Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ “Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558). Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya. 3. Memukul istri Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri: a.  Memukul dengan pukulan yang tidak membekas Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak. b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708). c. Tidak boleh memukul istri di wajah Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). ‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan. e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Demikian beberapa solusi yang ditawarkan oleh Islam. Jika solusi yang ditawarkan di atas tidaklah bermanfaat, maka perceraian bisa jadi sebagai jalan terakhir. Mudah-mudahan Allah memudahkan untuk membahas hal ini. Semoga Allah memberi kemudahan demi kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca Juga: Bidadari Surga Marah Lantaran Istri Menyakiti Suaminya Apakah Engkau Termasuk Istri yang Penyayang? Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagssuami istri talak

Berkah di Balik Do’a Sebelum Hubungan Intim

Untuk meraih keberkahan dalam hubungan intim pada pasutri, di antaranya adalah dengan berdo’a ketika hendak mendatangi istri. Keampuhan do’a ini akan memberikan kebaikan pada keturunan yang dihasilkan, itu di antaranya. Juga tentunya hubungan intim yang sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam akan semakin menambah kemesraan karena keberkahan yang hadir ketika itu.   Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434). Daftar Isi tutup 1. Kapan Do’a Tersebut Dibaca? 2. Berkah dari Berdo’a Sebelum Hubungan Intim 3. Jadikanlah Kebiasaan! 3.1. Referensi: Kapan Do’a Tersebut Dibaca? Ash Shon’ani berkata bahwa hadits tersebut adalah dalil bahwa do’a tersebut dibaca sebelum bercumbu yaitu ketika punya keinginan. Karena dalam riwayat Bukhari lainnya disebutkan, أَمَا لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ يَقُولُ حِينَ يَأْتِى أَهْلَهُ “Adapaun jika salah seorang dari mereka mengucapkan ketika mendatangi istrinya …” (HR. Bukhari no. 5165). Makna kata “ketika” (حِينَ) dalam riwayat ini bermakna “berkeinginan”. (Subulus Salam, 6: 91). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 228) berpendapat bahwa do’a ini dibaca sebelum hubungan intim. Begitu pula pendapat Syaikh ‘Abdul Qodir Syaibah dalam Fiqhul Islam, 7: 61-64. Intinya, do’a ini diucapkan sebelum memulai hubungan intim dan bukan di pertengahan atau sesudahnya. Hukum membaca do’a ini adalah sunnah (mustahab) (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 190). Dan jika dilihat dari tekstual hadits di atas, do’a ini dibaca oleh suami.   Berkah dari Berdo’a Sebelum Hubungan Intim Pertama: Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ ”Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari no. 3093 dan Muslim no. 1759). Kedua: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam do’a ini diawali dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata, أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” (Fathul Bari, 9: 229). Ya Allah, lindungilah kami dari gangguan setan kala itu. Ketiga: Kebaikan do’a ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan, إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا “Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari do’a ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang sholeh” (Fathul Bari, 9: 229). Keempat: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. Namun Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa para ulama tidak memahami seperti itu. (Minhatul ‘Allam, 7: 348). Ibnu Daqiq Al ‘Ied berkata, “Bisa dipahami dari do’a ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa” (Fathul Bari, 9: 229). Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fithroh yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya” (QS. Al A’rof: 201) (Lihat Minhatul ‘Allam, 7: 349). Kelima: Keberkahan do’a ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut atau yang tidak hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al Qodhi ‘Iyadh (Fathul Bari, 9: 229).   Jadikanlah Kebiasaan! Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hendaklah seorang muslim bersemangat mengamalkan do’a ini ketika berhubungan intim hingga menjadi kebiasaan. Hendaklah ia melakukannya dalam rangka mengamalkan nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan demi menghasilkan keturunan yang terjaga dan terlindungi dari gangguan setan, juga supaya mendapatkan keberkahan dari do’a ini” (Minhatul ‘Allam, 7: 348). Ibnu Hajar berkata, “Faedah yang ditunjukkan dalam do’a ini adalah disunnahkannya membaca bismillah dan berdo’a serta merutinkannya hingga pada hal yang nikmat semacam dalam hubungan intim”. (Fathul Bari, 9: 229). Hadits yang kita ulas kali ini menunjukkan bahwa setan akan mengganggu manusia dalam segala kondisi. Ketika tidur, ketika bangun dari tidur, setan akan terus memberikan was-was. Jika seseorang lalai dari mengingat Allah, maka setan akan mengganggu. Namun jika mengingat Allah, setan akan lari bersembunyi. Oleh karena itu, hendaklah kita membiasakan untuk terus berdzikir, membaca ta’awudz, berdo’a, supaya kita terlindungi dari gangguan setan (Nasehat Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam, 7: 349). Ya Allah, lindungilah kami dari gangguan setan dalam segala keadaan kami. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Mandi Wajib Karena Junub dan Hubungan Intim Akan Hubungan Intim Saja Disuruh Berdzikir Referensi: 1. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. 2. Fiqhul Islam Syarh Bulughul Marom min Jam’i Adillatil Ahkam, ‘Abdul Qodir Syaibah Al Hamd, terbitan Muassasah ‘Ulumul Qur’an,  cetakan ketujuh, 1432 H. 3. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1430 H. 4. Subulus Salam Al Mawshulah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, Tahqiq: Muhammad Shobhi Hasan Hallaq, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1432 H. 5. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumayhso.com Tagsdoa hubungan intim

Berkah di Balik Do’a Sebelum Hubungan Intim

Untuk meraih keberkahan dalam hubungan intim pada pasutri, di antaranya adalah dengan berdo’a ketika hendak mendatangi istri. Keampuhan do’a ini akan memberikan kebaikan pada keturunan yang dihasilkan, itu di antaranya. Juga tentunya hubungan intim yang sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam akan semakin menambah kemesraan karena keberkahan yang hadir ketika itu.   Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434). Daftar Isi tutup 1. Kapan Do’a Tersebut Dibaca? 2. Berkah dari Berdo’a Sebelum Hubungan Intim 3. Jadikanlah Kebiasaan! 3.1. Referensi: Kapan Do’a Tersebut Dibaca? Ash Shon’ani berkata bahwa hadits tersebut adalah dalil bahwa do’a tersebut dibaca sebelum bercumbu yaitu ketika punya keinginan. Karena dalam riwayat Bukhari lainnya disebutkan, أَمَا لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ يَقُولُ حِينَ يَأْتِى أَهْلَهُ “Adapaun jika salah seorang dari mereka mengucapkan ketika mendatangi istrinya …” (HR. Bukhari no. 5165). Makna kata “ketika” (حِينَ) dalam riwayat ini bermakna “berkeinginan”. (Subulus Salam, 6: 91). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 228) berpendapat bahwa do’a ini dibaca sebelum hubungan intim. Begitu pula pendapat Syaikh ‘Abdul Qodir Syaibah dalam Fiqhul Islam, 7: 61-64. Intinya, do’a ini diucapkan sebelum memulai hubungan intim dan bukan di pertengahan atau sesudahnya. Hukum membaca do’a ini adalah sunnah (mustahab) (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 190). Dan jika dilihat dari tekstual hadits di atas, do’a ini dibaca oleh suami.   Berkah dari Berdo’a Sebelum Hubungan Intim Pertama: Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ ”Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari no. 3093 dan Muslim no. 1759). Kedua: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam do’a ini diawali dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata, أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” (Fathul Bari, 9: 229). Ya Allah, lindungilah kami dari gangguan setan kala itu. Ketiga: Kebaikan do’a ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan, إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا “Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari do’a ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang sholeh” (Fathul Bari, 9: 229). Keempat: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. Namun Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa para ulama tidak memahami seperti itu. (Minhatul ‘Allam, 7: 348). Ibnu Daqiq Al ‘Ied berkata, “Bisa dipahami dari do’a ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa” (Fathul Bari, 9: 229). Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fithroh yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya” (QS. Al A’rof: 201) (Lihat Minhatul ‘Allam, 7: 349). Kelima: Keberkahan do’a ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut atau yang tidak hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al Qodhi ‘Iyadh (Fathul Bari, 9: 229).   Jadikanlah Kebiasaan! Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hendaklah seorang muslim bersemangat mengamalkan do’a ini ketika berhubungan intim hingga menjadi kebiasaan. Hendaklah ia melakukannya dalam rangka mengamalkan nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan demi menghasilkan keturunan yang terjaga dan terlindungi dari gangguan setan, juga supaya mendapatkan keberkahan dari do’a ini” (Minhatul ‘Allam, 7: 348). Ibnu Hajar berkata, “Faedah yang ditunjukkan dalam do’a ini adalah disunnahkannya membaca bismillah dan berdo’a serta merutinkannya hingga pada hal yang nikmat semacam dalam hubungan intim”. (Fathul Bari, 9: 229). Hadits yang kita ulas kali ini menunjukkan bahwa setan akan mengganggu manusia dalam segala kondisi. Ketika tidur, ketika bangun dari tidur, setan akan terus memberikan was-was. Jika seseorang lalai dari mengingat Allah, maka setan akan mengganggu. Namun jika mengingat Allah, setan akan lari bersembunyi. Oleh karena itu, hendaklah kita membiasakan untuk terus berdzikir, membaca ta’awudz, berdo’a, supaya kita terlindungi dari gangguan setan (Nasehat Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam, 7: 349). Ya Allah, lindungilah kami dari gangguan setan dalam segala keadaan kami. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Mandi Wajib Karena Junub dan Hubungan Intim Akan Hubungan Intim Saja Disuruh Berdzikir Referensi: 1. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. 2. Fiqhul Islam Syarh Bulughul Marom min Jam’i Adillatil Ahkam, ‘Abdul Qodir Syaibah Al Hamd, terbitan Muassasah ‘Ulumul Qur’an,  cetakan ketujuh, 1432 H. 3. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1430 H. 4. Subulus Salam Al Mawshulah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, Tahqiq: Muhammad Shobhi Hasan Hallaq, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1432 H. 5. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumayhso.com Tagsdoa hubungan intim
Untuk meraih keberkahan dalam hubungan intim pada pasutri, di antaranya adalah dengan berdo’a ketika hendak mendatangi istri. Keampuhan do’a ini akan memberikan kebaikan pada keturunan yang dihasilkan, itu di antaranya. Juga tentunya hubungan intim yang sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam akan semakin menambah kemesraan karena keberkahan yang hadir ketika itu.   Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434). Daftar Isi tutup 1. Kapan Do’a Tersebut Dibaca? 2. Berkah dari Berdo’a Sebelum Hubungan Intim 3. Jadikanlah Kebiasaan! 3.1. Referensi: Kapan Do’a Tersebut Dibaca? Ash Shon’ani berkata bahwa hadits tersebut adalah dalil bahwa do’a tersebut dibaca sebelum bercumbu yaitu ketika punya keinginan. Karena dalam riwayat Bukhari lainnya disebutkan, أَمَا لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ يَقُولُ حِينَ يَأْتِى أَهْلَهُ “Adapaun jika salah seorang dari mereka mengucapkan ketika mendatangi istrinya …” (HR. Bukhari no. 5165). Makna kata “ketika” (حِينَ) dalam riwayat ini bermakna “berkeinginan”. (Subulus Salam, 6: 91). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 228) berpendapat bahwa do’a ini dibaca sebelum hubungan intim. Begitu pula pendapat Syaikh ‘Abdul Qodir Syaibah dalam Fiqhul Islam, 7: 61-64. Intinya, do’a ini diucapkan sebelum memulai hubungan intim dan bukan di pertengahan atau sesudahnya. Hukum membaca do’a ini adalah sunnah (mustahab) (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 190). Dan jika dilihat dari tekstual hadits di atas, do’a ini dibaca oleh suami.   Berkah dari Berdo’a Sebelum Hubungan Intim Pertama: Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ ”Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari no. 3093 dan Muslim no. 1759). Kedua: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam do’a ini diawali dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata, أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” (Fathul Bari, 9: 229). Ya Allah, lindungilah kami dari gangguan setan kala itu. Ketiga: Kebaikan do’a ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan, إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا “Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari do’a ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang sholeh” (Fathul Bari, 9: 229). Keempat: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. Namun Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa para ulama tidak memahami seperti itu. (Minhatul ‘Allam, 7: 348). Ibnu Daqiq Al ‘Ied berkata, “Bisa dipahami dari do’a ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa” (Fathul Bari, 9: 229). Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fithroh yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya” (QS. Al A’rof: 201) (Lihat Minhatul ‘Allam, 7: 349). Kelima: Keberkahan do’a ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut atau yang tidak hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al Qodhi ‘Iyadh (Fathul Bari, 9: 229).   Jadikanlah Kebiasaan! Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hendaklah seorang muslim bersemangat mengamalkan do’a ini ketika berhubungan intim hingga menjadi kebiasaan. Hendaklah ia melakukannya dalam rangka mengamalkan nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan demi menghasilkan keturunan yang terjaga dan terlindungi dari gangguan setan, juga supaya mendapatkan keberkahan dari do’a ini” (Minhatul ‘Allam, 7: 348). Ibnu Hajar berkata, “Faedah yang ditunjukkan dalam do’a ini adalah disunnahkannya membaca bismillah dan berdo’a serta merutinkannya hingga pada hal yang nikmat semacam dalam hubungan intim”. (Fathul Bari, 9: 229). Hadits yang kita ulas kali ini menunjukkan bahwa setan akan mengganggu manusia dalam segala kondisi. Ketika tidur, ketika bangun dari tidur, setan akan terus memberikan was-was. Jika seseorang lalai dari mengingat Allah, maka setan akan mengganggu. Namun jika mengingat Allah, setan akan lari bersembunyi. Oleh karena itu, hendaklah kita membiasakan untuk terus berdzikir, membaca ta’awudz, berdo’a, supaya kita terlindungi dari gangguan setan (Nasehat Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam, 7: 349). Ya Allah, lindungilah kami dari gangguan setan dalam segala keadaan kami. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Mandi Wajib Karena Junub dan Hubungan Intim Akan Hubungan Intim Saja Disuruh Berdzikir Referensi: 1. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. 2. Fiqhul Islam Syarh Bulughul Marom min Jam’i Adillatil Ahkam, ‘Abdul Qodir Syaibah Al Hamd, terbitan Muassasah ‘Ulumul Qur’an,  cetakan ketujuh, 1432 H. 3. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1430 H. 4. Subulus Salam Al Mawshulah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, Tahqiq: Muhammad Shobhi Hasan Hallaq, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1432 H. 5. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumayhso.com Tagsdoa hubungan intim


Untuk meraih keberkahan dalam hubungan intim pada pasutri, di antaranya adalah dengan berdo’a ketika hendak mendatangi istri. Keampuhan do’a ini akan memberikan kebaikan pada keturunan yang dihasilkan, itu di antaranya. Juga tentunya hubungan intim yang sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam akan semakin menambah kemesraan karena keberkahan yang hadir ketika itu.   Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434). Daftar Isi tutup 1. Kapan Do’a Tersebut Dibaca? 2. Berkah dari Berdo’a Sebelum Hubungan Intim 3. Jadikanlah Kebiasaan! 3.1. Referensi: Kapan Do’a Tersebut Dibaca? Ash Shon’ani berkata bahwa hadits tersebut adalah dalil bahwa do’a tersebut dibaca sebelum bercumbu yaitu ketika punya keinginan. Karena dalam riwayat Bukhari lainnya disebutkan, أَمَا لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ يَقُولُ حِينَ يَأْتِى أَهْلَهُ “Adapaun jika salah seorang dari mereka mengucapkan ketika mendatangi istrinya …” (HR. Bukhari no. 5165). Makna kata “ketika” (حِينَ) dalam riwayat ini bermakna “berkeinginan”. (Subulus Salam, 6: 91). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 228) berpendapat bahwa do’a ini dibaca sebelum hubungan intim. Begitu pula pendapat Syaikh ‘Abdul Qodir Syaibah dalam Fiqhul Islam, 7: 61-64. Intinya, do’a ini diucapkan sebelum memulai hubungan intim dan bukan di pertengahan atau sesudahnya. Hukum membaca do’a ini adalah sunnah (mustahab) (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 190). Dan jika dilihat dari tekstual hadits di atas, do’a ini dibaca oleh suami.   Berkah dari Berdo’a Sebelum Hubungan Intim Pertama: Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ ”Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari no. 3093 dan Muslim no. 1759). Kedua: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam do’a ini diawali dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata, أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” (Fathul Bari, 9: 229). Ya Allah, lindungilah kami dari gangguan setan kala itu. Ketiga: Kebaikan do’a ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan, إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا “Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari do’a ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang sholeh” (Fathul Bari, 9: 229). Keempat: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. Namun Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa para ulama tidak memahami seperti itu. (Minhatul ‘Allam, 7: 348). Ibnu Daqiq Al ‘Ied berkata, “Bisa dipahami dari do’a ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa” (Fathul Bari, 9: 229). Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fithroh yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya” (QS. Al A’rof: 201) (Lihat Minhatul ‘Allam, 7: 349). Kelima: Keberkahan do’a ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut atau yang tidak hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al Qodhi ‘Iyadh (Fathul Bari, 9: 229).   Jadikanlah Kebiasaan! Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hendaklah seorang muslim bersemangat mengamalkan do’a ini ketika berhubungan intim hingga menjadi kebiasaan. Hendaklah ia melakukannya dalam rangka mengamalkan nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan demi menghasilkan keturunan yang terjaga dan terlindungi dari gangguan setan, juga supaya mendapatkan keberkahan dari do’a ini” (Minhatul ‘Allam, 7: 348). Ibnu Hajar berkata, “Faedah yang ditunjukkan dalam do’a ini adalah disunnahkannya membaca bismillah dan berdo’a serta merutinkannya hingga pada hal yang nikmat semacam dalam hubungan intim”. (Fathul Bari, 9: 229). Hadits yang kita ulas kali ini menunjukkan bahwa setan akan mengganggu manusia dalam segala kondisi. Ketika tidur, ketika bangun dari tidur, setan akan terus memberikan was-was. Jika seseorang lalai dari mengingat Allah, maka setan akan mengganggu. Namun jika mengingat Allah, setan akan lari bersembunyi. Oleh karena itu, hendaklah kita membiasakan untuk terus berdzikir, membaca ta’awudz, berdo’a, supaya kita terlindungi dari gangguan setan (Nasehat Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam, 7: 349). Ya Allah, lindungilah kami dari gangguan setan dalam segala keadaan kami. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Mandi Wajib Karena Junub dan Hubungan Intim Akan Hubungan Intim Saja Disuruh Berdzikir Referensi: 1. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. 2. Fiqhul Islam Syarh Bulughul Marom min Jam’i Adillatil Ahkam, ‘Abdul Qodir Syaibah Al Hamd, terbitan Muassasah ‘Ulumul Qur’an,  cetakan ketujuh, 1432 H. 3. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1430 H. 4. Subulus Salam Al Mawshulah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, Tahqiq: Muhammad Shobhi Hasan Hallaq, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1432 H. 5. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumayhso.com Tagsdoa hubungan intim
Prev     Next