10 Ketentuan Badal Haji

Kita lihat sebagian orang terlalu bermudah-mudahan menghajikan orang lain, alias membadalkan haji. Padahal tidak mudah begitu saja membadalkan haji, ada ketentuan, syarat dan hukum yang mesti diperhatikan. Di antara ketentuan yang ada, haji sudah kita ketahui bersama diperintahkan bagi yang mampu saja. Sedangkan jika miskin, maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Jika tidak diwajibkan maka tentu tidak wajib dibadalkan. Sebenarnya pembahasan ini sudah dibahas sebelumnya di sini. Namun pada bahasan kali ini kami lebih konsentrasi membahas syarat dan ketentuan badal haji tersebut. Di antara ketentuan yang perlu diperhatikan dalam badal haji adalah sebagai berikut: 1- Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya. Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak boleh menggantikan haji wajib dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati (ijma’) oleh para ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” (Al Mughni, 3: 185) 2- Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia. Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Bolehkah seorang muslim menghajikan salah seorang kerabatnya di negeri Cina yang tidak mampu pergi menunaikan haji yang wajib?” Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah menjawab, “Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 51] 3- Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan hajinya itu miskin (tidak mampu berhaji dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban haji untuknya. Membadalkan haji cuma untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja. Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Bolehkah seseorang mengumrohkan atau menghajikan kerabatnya yang jauh dari Mekkah dan memang ia tidak punya apa-apa untuk ke Mekkah, namun ia mampu untuk melakukan thowaf?” Jawab para ulama di Lajnah, “Kerabat yang engkau sebut tidak wajib untuk berhaji karena ia tidak mampu berhaji secara finansial (tidak punya kecukupan harta). Sehingga tidak sah membadalkan haji atau umroh untuknya. Yang dianggap sah adalah jika ia sebenarnya mampu untuk menunaikan haji atau umroh dengan badannya, yaitu ia bisa hadir di tempat-tempat haji. Sehingga boleh menghajikan mayit dan orang yang tidak mampu untuk berhaji secara fisik (tapi punya kemampuan finansial, pen).” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 52] 4- Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri. Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sebelum ia berhaji untuk dirinya sendiri. Dalil dari hal ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syabromah [Aku memenuhi panggilan-Mu, dan ini haji dari Syabromah]”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” “Tidak”, jawabnya. Lantas beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, baru engkau menghajikan Syabromah.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan. Fatawa Al Lajnah 11: 50] 5- Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya. Para ulama Lajnah berkata, “Membadalkan haji itu dibolehkan jika orang yang membadalkan telah berhaji untuk dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang menyuruh wanita untuk membadalkan haji ibunya, itu boleh. Sama halnya pula jika seorang wanita membadalkan haji untuk wanita atau pria, itu pun boleh. Sebagaimana adanya dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini.” [Fatwa Al Lajnah 11: 52] 6- Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji. Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 58] Catatan: Demikianlah banyak di antara warga kita yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji. 7- Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, ”Badal haji dengan tujuan hanya ingin cari harta, maka Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan bahwa barang siapa berhaji dan cuma ingin cari makan, maka di akhirat ia tidak akan mendapat bagian sedikit pun. Namun barangsiapa yang niatannya memang ingin berhaji, maka tidaklah mengapa. Jadi barangsiapa melakukan badal haji untuk orang lain, maka niatan ia seharusnya adalah untuk menolong dan untuk memenuhi hajat saudaranya. Karena yang dibadalkan adalah orang yang butuh. Tentu ia senang jika ada orang lain menggantikan dirinya. Maka niatannya adalah berbuat baik untuk menunaikan hajat saudaranya dan dengan niatan yang baik pula.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 89, pertanyaan 6] 8- Pahala amalan haji apakah untuk yang membadalkan ataukah yang dibadalkan? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Pahala badal haji jika berkaitan dengan kegiatan manasik, maka semuanya akan kembali pada orang yang diwakilkan (orang yang dibadalkan). Adapun untuk berlipatnya pahala dari sisi shalat, thowaf yang sunnah yang tidak berkaitan dengan amalan manasik haji, begitu pula dengan bacaan Al Qur’an akan kembali pada yang menghajikan (orang yang membadalkan).” [Adh Dhiyaa’ Al Laami’ min Khitob Al Jawaami’, 2: 478] Namun Ibnu Hazm rahimahullah berkata dari Daud, ia berkata, “Aku berkata pada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Jawab beliau, Allah Ta’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.” 9- Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai apakah si anak membadalkan haji ortunya sendiri ataukah menyewa orang lain untuk menghajikannya. Beliau menjawab, “Jika engkau menghajikan orang tuamu dengan dirimu sendiri, lalu engkau bersungguh-sungguh menyempurnakan hajimu tersebut, maka itu lebih baik. Namun jika engkau mempekerjakan orang lain untuk menghajikan orang tuamu di mana orang yang menghajikan punya agama yang bagus dan amanah, maka tidak mengapa.” [Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 16: 408] 10- Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji yaitu carilah orang yang amanat dan memahami benar ibadah haji. Para ulama Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Seharusnya bagi orang yang ingin mencari siapa yang ingin membadalkan haji, hendaklah ia memilih yang bagus agamanya dan amanah sehingga ia merasa tenang ketika ibadah wajib tersebut ditunaikan oleh orang lain.” [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 53][1] Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Diselesaikan 28/11/1433 H, di Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA Artikel Rumaysho.com Baca Juga: Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat Badal Umrah, Adakah Dalilnya? [1] Sumber-sumber fatwa di atas: http://www.islamqa.info/ar/ref/111794. Selengkapnya mengenai ketentuan badal haji dapat dilihat dari link tersebut, telah dikumpulkan dengan sangat baik oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid, semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsbadal haji

10 Ketentuan Badal Haji

Kita lihat sebagian orang terlalu bermudah-mudahan menghajikan orang lain, alias membadalkan haji. Padahal tidak mudah begitu saja membadalkan haji, ada ketentuan, syarat dan hukum yang mesti diperhatikan. Di antara ketentuan yang ada, haji sudah kita ketahui bersama diperintahkan bagi yang mampu saja. Sedangkan jika miskin, maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Jika tidak diwajibkan maka tentu tidak wajib dibadalkan. Sebenarnya pembahasan ini sudah dibahas sebelumnya di sini. Namun pada bahasan kali ini kami lebih konsentrasi membahas syarat dan ketentuan badal haji tersebut. Di antara ketentuan yang perlu diperhatikan dalam badal haji adalah sebagai berikut: 1- Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya. Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak boleh menggantikan haji wajib dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati (ijma’) oleh para ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” (Al Mughni, 3: 185) 2- Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia. Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Bolehkah seorang muslim menghajikan salah seorang kerabatnya di negeri Cina yang tidak mampu pergi menunaikan haji yang wajib?” Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah menjawab, “Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 51] 3- Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan hajinya itu miskin (tidak mampu berhaji dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban haji untuknya. Membadalkan haji cuma untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja. Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Bolehkah seseorang mengumrohkan atau menghajikan kerabatnya yang jauh dari Mekkah dan memang ia tidak punya apa-apa untuk ke Mekkah, namun ia mampu untuk melakukan thowaf?” Jawab para ulama di Lajnah, “Kerabat yang engkau sebut tidak wajib untuk berhaji karena ia tidak mampu berhaji secara finansial (tidak punya kecukupan harta). Sehingga tidak sah membadalkan haji atau umroh untuknya. Yang dianggap sah adalah jika ia sebenarnya mampu untuk menunaikan haji atau umroh dengan badannya, yaitu ia bisa hadir di tempat-tempat haji. Sehingga boleh menghajikan mayit dan orang yang tidak mampu untuk berhaji secara fisik (tapi punya kemampuan finansial, pen).” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 52] 4- Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri. Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sebelum ia berhaji untuk dirinya sendiri. Dalil dari hal ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syabromah [Aku memenuhi panggilan-Mu, dan ini haji dari Syabromah]”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” “Tidak”, jawabnya. Lantas beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, baru engkau menghajikan Syabromah.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan. Fatawa Al Lajnah 11: 50] 5- Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya. Para ulama Lajnah berkata, “Membadalkan haji itu dibolehkan jika orang yang membadalkan telah berhaji untuk dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang menyuruh wanita untuk membadalkan haji ibunya, itu boleh. Sama halnya pula jika seorang wanita membadalkan haji untuk wanita atau pria, itu pun boleh. Sebagaimana adanya dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini.” [Fatwa Al Lajnah 11: 52] 6- Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji. Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 58] Catatan: Demikianlah banyak di antara warga kita yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji. 7- Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, ”Badal haji dengan tujuan hanya ingin cari harta, maka Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan bahwa barang siapa berhaji dan cuma ingin cari makan, maka di akhirat ia tidak akan mendapat bagian sedikit pun. Namun barangsiapa yang niatannya memang ingin berhaji, maka tidaklah mengapa. Jadi barangsiapa melakukan badal haji untuk orang lain, maka niatan ia seharusnya adalah untuk menolong dan untuk memenuhi hajat saudaranya. Karena yang dibadalkan adalah orang yang butuh. Tentu ia senang jika ada orang lain menggantikan dirinya. Maka niatannya adalah berbuat baik untuk menunaikan hajat saudaranya dan dengan niatan yang baik pula.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 89, pertanyaan 6] 8- Pahala amalan haji apakah untuk yang membadalkan ataukah yang dibadalkan? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Pahala badal haji jika berkaitan dengan kegiatan manasik, maka semuanya akan kembali pada orang yang diwakilkan (orang yang dibadalkan). Adapun untuk berlipatnya pahala dari sisi shalat, thowaf yang sunnah yang tidak berkaitan dengan amalan manasik haji, begitu pula dengan bacaan Al Qur’an akan kembali pada yang menghajikan (orang yang membadalkan).” [Adh Dhiyaa’ Al Laami’ min Khitob Al Jawaami’, 2: 478] Namun Ibnu Hazm rahimahullah berkata dari Daud, ia berkata, “Aku berkata pada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Jawab beliau, Allah Ta’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.” 9- Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai apakah si anak membadalkan haji ortunya sendiri ataukah menyewa orang lain untuk menghajikannya. Beliau menjawab, “Jika engkau menghajikan orang tuamu dengan dirimu sendiri, lalu engkau bersungguh-sungguh menyempurnakan hajimu tersebut, maka itu lebih baik. Namun jika engkau mempekerjakan orang lain untuk menghajikan orang tuamu di mana orang yang menghajikan punya agama yang bagus dan amanah, maka tidak mengapa.” [Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 16: 408] 10- Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji yaitu carilah orang yang amanat dan memahami benar ibadah haji. Para ulama Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Seharusnya bagi orang yang ingin mencari siapa yang ingin membadalkan haji, hendaklah ia memilih yang bagus agamanya dan amanah sehingga ia merasa tenang ketika ibadah wajib tersebut ditunaikan oleh orang lain.” [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 53][1] Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Diselesaikan 28/11/1433 H, di Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA Artikel Rumaysho.com Baca Juga: Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat Badal Umrah, Adakah Dalilnya? [1] Sumber-sumber fatwa di atas: http://www.islamqa.info/ar/ref/111794. Selengkapnya mengenai ketentuan badal haji dapat dilihat dari link tersebut, telah dikumpulkan dengan sangat baik oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid, semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsbadal haji
Kita lihat sebagian orang terlalu bermudah-mudahan menghajikan orang lain, alias membadalkan haji. Padahal tidak mudah begitu saja membadalkan haji, ada ketentuan, syarat dan hukum yang mesti diperhatikan. Di antara ketentuan yang ada, haji sudah kita ketahui bersama diperintahkan bagi yang mampu saja. Sedangkan jika miskin, maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Jika tidak diwajibkan maka tentu tidak wajib dibadalkan. Sebenarnya pembahasan ini sudah dibahas sebelumnya di sini. Namun pada bahasan kali ini kami lebih konsentrasi membahas syarat dan ketentuan badal haji tersebut. Di antara ketentuan yang perlu diperhatikan dalam badal haji adalah sebagai berikut: 1- Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya. Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak boleh menggantikan haji wajib dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati (ijma’) oleh para ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” (Al Mughni, 3: 185) 2- Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia. Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Bolehkah seorang muslim menghajikan salah seorang kerabatnya di negeri Cina yang tidak mampu pergi menunaikan haji yang wajib?” Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah menjawab, “Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 51] 3- Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan hajinya itu miskin (tidak mampu berhaji dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban haji untuknya. Membadalkan haji cuma untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja. Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Bolehkah seseorang mengumrohkan atau menghajikan kerabatnya yang jauh dari Mekkah dan memang ia tidak punya apa-apa untuk ke Mekkah, namun ia mampu untuk melakukan thowaf?” Jawab para ulama di Lajnah, “Kerabat yang engkau sebut tidak wajib untuk berhaji karena ia tidak mampu berhaji secara finansial (tidak punya kecukupan harta). Sehingga tidak sah membadalkan haji atau umroh untuknya. Yang dianggap sah adalah jika ia sebenarnya mampu untuk menunaikan haji atau umroh dengan badannya, yaitu ia bisa hadir di tempat-tempat haji. Sehingga boleh menghajikan mayit dan orang yang tidak mampu untuk berhaji secara fisik (tapi punya kemampuan finansial, pen).” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 52] 4- Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri. Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sebelum ia berhaji untuk dirinya sendiri. Dalil dari hal ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syabromah [Aku memenuhi panggilan-Mu, dan ini haji dari Syabromah]”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” “Tidak”, jawabnya. Lantas beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, baru engkau menghajikan Syabromah.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan. Fatawa Al Lajnah 11: 50] 5- Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya. Para ulama Lajnah berkata, “Membadalkan haji itu dibolehkan jika orang yang membadalkan telah berhaji untuk dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang menyuruh wanita untuk membadalkan haji ibunya, itu boleh. Sama halnya pula jika seorang wanita membadalkan haji untuk wanita atau pria, itu pun boleh. Sebagaimana adanya dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini.” [Fatwa Al Lajnah 11: 52] 6- Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji. Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 58] Catatan: Demikianlah banyak di antara warga kita yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji. 7- Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, ”Badal haji dengan tujuan hanya ingin cari harta, maka Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan bahwa barang siapa berhaji dan cuma ingin cari makan, maka di akhirat ia tidak akan mendapat bagian sedikit pun. Namun barangsiapa yang niatannya memang ingin berhaji, maka tidaklah mengapa. Jadi barangsiapa melakukan badal haji untuk orang lain, maka niatan ia seharusnya adalah untuk menolong dan untuk memenuhi hajat saudaranya. Karena yang dibadalkan adalah orang yang butuh. Tentu ia senang jika ada orang lain menggantikan dirinya. Maka niatannya adalah berbuat baik untuk menunaikan hajat saudaranya dan dengan niatan yang baik pula.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 89, pertanyaan 6] 8- Pahala amalan haji apakah untuk yang membadalkan ataukah yang dibadalkan? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Pahala badal haji jika berkaitan dengan kegiatan manasik, maka semuanya akan kembali pada orang yang diwakilkan (orang yang dibadalkan). Adapun untuk berlipatnya pahala dari sisi shalat, thowaf yang sunnah yang tidak berkaitan dengan amalan manasik haji, begitu pula dengan bacaan Al Qur’an akan kembali pada yang menghajikan (orang yang membadalkan).” [Adh Dhiyaa’ Al Laami’ min Khitob Al Jawaami’, 2: 478] Namun Ibnu Hazm rahimahullah berkata dari Daud, ia berkata, “Aku berkata pada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Jawab beliau, Allah Ta’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.” 9- Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai apakah si anak membadalkan haji ortunya sendiri ataukah menyewa orang lain untuk menghajikannya. Beliau menjawab, “Jika engkau menghajikan orang tuamu dengan dirimu sendiri, lalu engkau bersungguh-sungguh menyempurnakan hajimu tersebut, maka itu lebih baik. Namun jika engkau mempekerjakan orang lain untuk menghajikan orang tuamu di mana orang yang menghajikan punya agama yang bagus dan amanah, maka tidak mengapa.” [Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 16: 408] 10- Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji yaitu carilah orang yang amanat dan memahami benar ibadah haji. Para ulama Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Seharusnya bagi orang yang ingin mencari siapa yang ingin membadalkan haji, hendaklah ia memilih yang bagus agamanya dan amanah sehingga ia merasa tenang ketika ibadah wajib tersebut ditunaikan oleh orang lain.” [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 53][1] Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Diselesaikan 28/11/1433 H, di Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA Artikel Rumaysho.com Baca Juga: Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat Badal Umrah, Adakah Dalilnya? [1] Sumber-sumber fatwa di atas: http://www.islamqa.info/ar/ref/111794. Selengkapnya mengenai ketentuan badal haji dapat dilihat dari link tersebut, telah dikumpulkan dengan sangat baik oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid, semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsbadal haji


Kita lihat sebagian orang terlalu bermudah-mudahan menghajikan orang lain, alias membadalkan haji. Padahal tidak mudah begitu saja membadalkan haji, ada ketentuan, syarat dan hukum yang mesti diperhatikan. Di antara ketentuan yang ada, haji sudah kita ketahui bersama diperintahkan bagi yang mampu saja. Sedangkan jika miskin, maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Jika tidak diwajibkan maka tentu tidak wajib dibadalkan. Sebenarnya pembahasan ini sudah dibahas sebelumnya di sini. Namun pada bahasan kali ini kami lebih konsentrasi membahas syarat dan ketentuan badal haji tersebut. Di antara ketentuan yang perlu diperhatikan dalam badal haji adalah sebagai berikut: 1- Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya. Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak boleh menggantikan haji wajib dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati (ijma’) oleh para ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” (Al Mughni, 3: 185) 2- Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia. Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Bolehkah seorang muslim menghajikan salah seorang kerabatnya di negeri Cina yang tidak mampu pergi menunaikan haji yang wajib?” Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah menjawab, “Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 51] 3- Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan hajinya itu miskin (tidak mampu berhaji dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban haji untuknya. Membadalkan haji cuma untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja. Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Bolehkah seseorang mengumrohkan atau menghajikan kerabatnya yang jauh dari Mekkah dan memang ia tidak punya apa-apa untuk ke Mekkah, namun ia mampu untuk melakukan thowaf?” Jawab para ulama di Lajnah, “Kerabat yang engkau sebut tidak wajib untuk berhaji karena ia tidak mampu berhaji secara finansial (tidak punya kecukupan harta). Sehingga tidak sah membadalkan haji atau umroh untuknya. Yang dianggap sah adalah jika ia sebenarnya mampu untuk menunaikan haji atau umroh dengan badannya, yaitu ia bisa hadir di tempat-tempat haji. Sehingga boleh menghajikan mayit dan orang yang tidak mampu untuk berhaji secara fisik (tapi punya kemampuan finansial, pen).” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 52] 4- Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri. Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sebelum ia berhaji untuk dirinya sendiri. Dalil dari hal ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syabromah [Aku memenuhi panggilan-Mu, dan ini haji dari Syabromah]”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” “Tidak”, jawabnya. Lantas beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, baru engkau menghajikan Syabromah.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan. Fatawa Al Lajnah 11: 50] 5- Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya. Para ulama Lajnah berkata, “Membadalkan haji itu dibolehkan jika orang yang membadalkan telah berhaji untuk dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang menyuruh wanita untuk membadalkan haji ibunya, itu boleh. Sama halnya pula jika seorang wanita membadalkan haji untuk wanita atau pria, itu pun boleh. Sebagaimana adanya dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini.” [Fatwa Al Lajnah 11: 52] 6- Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji. Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 58] Catatan: Demikianlah banyak di antara warga kita yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji. 7- Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, ”Badal haji dengan tujuan hanya ingin cari harta, maka Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan bahwa barang siapa berhaji dan cuma ingin cari makan, maka di akhirat ia tidak akan mendapat bagian sedikit pun. Namun barangsiapa yang niatannya memang ingin berhaji, maka tidaklah mengapa. Jadi barangsiapa melakukan badal haji untuk orang lain, maka niatan ia seharusnya adalah untuk menolong dan untuk memenuhi hajat saudaranya. Karena yang dibadalkan adalah orang yang butuh. Tentu ia senang jika ada orang lain menggantikan dirinya. Maka niatannya adalah berbuat baik untuk menunaikan hajat saudaranya dan dengan niatan yang baik pula.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 89, pertanyaan 6] 8- Pahala amalan haji apakah untuk yang membadalkan ataukah yang dibadalkan? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Pahala badal haji jika berkaitan dengan kegiatan manasik, maka semuanya akan kembali pada orang yang diwakilkan (orang yang dibadalkan). Adapun untuk berlipatnya pahala dari sisi shalat, thowaf yang sunnah yang tidak berkaitan dengan amalan manasik haji, begitu pula dengan bacaan Al Qur’an akan kembali pada yang menghajikan (orang yang membadalkan).” [Adh Dhiyaa’ Al Laami’ min Khitob Al Jawaami’, 2: 478] Namun Ibnu Hazm rahimahullah berkata dari Daud, ia berkata, “Aku berkata pada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Jawab beliau, Allah Ta’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.” 9- Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai apakah si anak membadalkan haji ortunya sendiri ataukah menyewa orang lain untuk menghajikannya. Beliau menjawab, “Jika engkau menghajikan orang tuamu dengan dirimu sendiri, lalu engkau bersungguh-sungguh menyempurnakan hajimu tersebut, maka itu lebih baik. Namun jika engkau mempekerjakan orang lain untuk menghajikan orang tuamu di mana orang yang menghajikan punya agama yang bagus dan amanah, maka tidak mengapa.” [Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 16: 408] 10- Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji yaitu carilah orang yang amanat dan memahami benar ibadah haji. Para ulama Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Seharusnya bagi orang yang ingin mencari siapa yang ingin membadalkan haji, hendaklah ia memilih yang bagus agamanya dan amanah sehingga ia merasa tenang ketika ibadah wajib tersebut ditunaikan oleh orang lain.” [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 53][1] Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Diselesaikan 28/11/1433 H, di Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA Artikel Rumaysho.com Baca Juga: Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat Badal Umrah, Adakah Dalilnya? [1] Sumber-sumber fatwa di atas: http://www.islamqa.info/ar/ref/111794. Selengkapnya mengenai ketentuan badal haji dapat dilihat dari link tersebut, telah dikumpulkan dengan sangat baik oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid, semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsbadal haji

Kuis SMS Berhadiah Termasuk Judi

Kuis sms berhadiah rajin disemarakkan oleh para operator. Banyak yang tidak mengetahui bahwa bentuk kuis semacam ini termasuk judi sehingga terlarang untuk mengikutinya dan dilarang pula menarik hadiahnya. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khotslan ditanya, “Saat-saat ini telah tersebar di beberapa iklan dari beberapa perusahaan telekomunikasi yang meminta pelanggannya untuk bergabung pada layanan kuis sms berhadiah dengan cara mengirimkan sms ke nomor tertentu dan nantinya akan diundi untuk mendapatkan hadiah berupa mobil dan lainnya. Apa hukum kuis semacam ini?” Beliau –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– menjawab, “Ini termasuk maysir (judi) yang diharamkan. Dalam kaedah fiqhiyyah disebutkan, “Setiap musabaqoh (perlombaan) di mana orang yang mengikuti musabaqoh tadi mengeluarkan biaya dan nantinya ia bisa jadi untung dan bisa jadi merugi, maka ini termasuk judi.” Kecuali perlombaan yang dikecualikan dalam dalil yaitu lomba unta, kuda, dan memanah.[1] Kemudian hal ini juga termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Alasannya, perusahaan telekomunikasi tersebut sebenarnya mendapatkan dari hasil sms tadi jutaan riyal Saudi.  Mereka menarik dari saku para pelanggan yang mendaftarkan diri karena tertipu dengan trik akan mendapatkan hadiah besar. Wajib bagi penanggungjawab program ini dari perusahaan tersebut bertakwa pada Allah Ta’ala. Janganlah ia melakukan taruhan semacam ini sampai ada fatwa ulama. Sedangkan untuk pemerintah diharapkan bisa memperingatkan perusahaan semacam ini karena telah menyelisihi aturan Islam. ” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-819] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberikan hadiah kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).   Bisa baca selengkapnya: Fikih Lomba (Musabaqah) Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan

Kuis SMS Berhadiah Termasuk Judi

Kuis sms berhadiah rajin disemarakkan oleh para operator. Banyak yang tidak mengetahui bahwa bentuk kuis semacam ini termasuk judi sehingga terlarang untuk mengikutinya dan dilarang pula menarik hadiahnya. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khotslan ditanya, “Saat-saat ini telah tersebar di beberapa iklan dari beberapa perusahaan telekomunikasi yang meminta pelanggannya untuk bergabung pada layanan kuis sms berhadiah dengan cara mengirimkan sms ke nomor tertentu dan nantinya akan diundi untuk mendapatkan hadiah berupa mobil dan lainnya. Apa hukum kuis semacam ini?” Beliau –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– menjawab, “Ini termasuk maysir (judi) yang diharamkan. Dalam kaedah fiqhiyyah disebutkan, “Setiap musabaqoh (perlombaan) di mana orang yang mengikuti musabaqoh tadi mengeluarkan biaya dan nantinya ia bisa jadi untung dan bisa jadi merugi, maka ini termasuk judi.” Kecuali perlombaan yang dikecualikan dalam dalil yaitu lomba unta, kuda, dan memanah.[1] Kemudian hal ini juga termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Alasannya, perusahaan telekomunikasi tersebut sebenarnya mendapatkan dari hasil sms tadi jutaan riyal Saudi.  Mereka menarik dari saku para pelanggan yang mendaftarkan diri karena tertipu dengan trik akan mendapatkan hadiah besar. Wajib bagi penanggungjawab program ini dari perusahaan tersebut bertakwa pada Allah Ta’ala. Janganlah ia melakukan taruhan semacam ini sampai ada fatwa ulama. Sedangkan untuk pemerintah diharapkan bisa memperingatkan perusahaan semacam ini karena telah menyelisihi aturan Islam. ” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-819] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberikan hadiah kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).   Bisa baca selengkapnya: Fikih Lomba (Musabaqah) Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan
Kuis sms berhadiah rajin disemarakkan oleh para operator. Banyak yang tidak mengetahui bahwa bentuk kuis semacam ini termasuk judi sehingga terlarang untuk mengikutinya dan dilarang pula menarik hadiahnya. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khotslan ditanya, “Saat-saat ini telah tersebar di beberapa iklan dari beberapa perusahaan telekomunikasi yang meminta pelanggannya untuk bergabung pada layanan kuis sms berhadiah dengan cara mengirimkan sms ke nomor tertentu dan nantinya akan diundi untuk mendapatkan hadiah berupa mobil dan lainnya. Apa hukum kuis semacam ini?” Beliau –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– menjawab, “Ini termasuk maysir (judi) yang diharamkan. Dalam kaedah fiqhiyyah disebutkan, “Setiap musabaqoh (perlombaan) di mana orang yang mengikuti musabaqoh tadi mengeluarkan biaya dan nantinya ia bisa jadi untung dan bisa jadi merugi, maka ini termasuk judi.” Kecuali perlombaan yang dikecualikan dalam dalil yaitu lomba unta, kuda, dan memanah.[1] Kemudian hal ini juga termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Alasannya, perusahaan telekomunikasi tersebut sebenarnya mendapatkan dari hasil sms tadi jutaan riyal Saudi.  Mereka menarik dari saku para pelanggan yang mendaftarkan diri karena tertipu dengan trik akan mendapatkan hadiah besar. Wajib bagi penanggungjawab program ini dari perusahaan tersebut bertakwa pada Allah Ta’ala. Janganlah ia melakukan taruhan semacam ini sampai ada fatwa ulama. Sedangkan untuk pemerintah diharapkan bisa memperingatkan perusahaan semacam ini karena telah menyelisihi aturan Islam. ” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-819] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberikan hadiah kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).   Bisa baca selengkapnya: Fikih Lomba (Musabaqah) Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan


Kuis sms berhadiah rajin disemarakkan oleh para operator. Banyak yang tidak mengetahui bahwa bentuk kuis semacam ini termasuk judi sehingga terlarang untuk mengikutinya dan dilarang pula menarik hadiahnya. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khotslan ditanya, “Saat-saat ini telah tersebar di beberapa iklan dari beberapa perusahaan telekomunikasi yang meminta pelanggannya untuk bergabung pada layanan kuis sms berhadiah dengan cara mengirimkan sms ke nomor tertentu dan nantinya akan diundi untuk mendapatkan hadiah berupa mobil dan lainnya. Apa hukum kuis semacam ini?” Beliau –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– menjawab, “Ini termasuk maysir (judi) yang diharamkan. Dalam kaedah fiqhiyyah disebutkan, “Setiap musabaqoh (perlombaan) di mana orang yang mengikuti musabaqoh tadi mengeluarkan biaya dan nantinya ia bisa jadi untung dan bisa jadi merugi, maka ini termasuk judi.” Kecuali perlombaan yang dikecualikan dalam dalil yaitu lomba unta, kuda, dan memanah.[1] Kemudian hal ini juga termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Alasannya, perusahaan telekomunikasi tersebut sebenarnya mendapatkan dari hasil sms tadi jutaan riyal Saudi.  Mereka menarik dari saku para pelanggan yang mendaftarkan diri karena tertipu dengan trik akan mendapatkan hadiah besar. Wajib bagi penanggungjawab program ini dari perusahaan tersebut bertakwa pada Allah Ta’ala. Janganlah ia melakukan taruhan semacam ini sampai ada fatwa ulama. Sedangkan untuk pemerintah diharapkan bisa memperingatkan perusahaan semacam ini karena telah menyelisihi aturan Islam. ” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-819] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberikan hadiah kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).   Bisa baca selengkapnya: Fikih Lomba (Musabaqah) Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan

Semangat Puasa di Awal Dzulhijjah

Di antara keutamaan yang Allah berikan pada kita adalah Allah menjadikan awal Dzulhijjah sebagai waktu utama untuk beramal sholih terutama melakukan amalan puasa. Lebih-lebih lagi puasa yang utama adalah puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah. Pada awal Dzulhijjah disunnahkan untuk berpuasa selain pada hari Nahr (Idul Adha). Karena hari tersebut adalah hari raya, maka kita diharamkan untuk berpuasa. Sedangkan tanggal 9 Dzulhijjah dan hari-hari sebelumnya (1-9 Dzulhijjah) disyari’atkan untuk berpuasa. Para salaf biasa melakukan puasa tersebut bahkan lebih semangat dari melakukan puasa enam hari di bulan Syawal. Tentang hal ini para ulama generasi awal tidaklah berselisih pendapat mengenai sunnahnya puasa 1-9 Dzulhijjah. Begitu pula yang nampak dari perkataan imam madzhab yang empat, mereka pun tidak berselisih akan sunnahnya puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah.  Adapun puasa enam hari di bulan Syawal terdapat perselisihan di antara para ulama. Seperti kita ketahui bahwa Imam Malik tidak mensunnahkan puasa enam hari tersebut. Begitu pula tidak didapati dari para sahabat ridhwanallahu ta’ala di mana mereka melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Sedangkan puasa di awal Dzulhijjah, maka ditemukan riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa mereka melakukannya. Seperti terbukti ‘Umar bin Al Khottob melakukannya, begitu pula ‘Abdullah bin Mawhab, banyak fuqoha juga melakukannya. Hal ini dikuatkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan penekanan ibadah pada 10 hari awal Dzulhijjah tersebut daripada hari-hari lainnya. Hal ini sebagai dalil umum yang menunjukkan keutamaanya. Jika sepuluh hari pertama Dzulhijjah dikatakan hari yang utama, maka itu menunjukkan keutamaan beramal pada hari-hari tersebut. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.”[1] Jika puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah dikatakan utama, maka itu menunjukkan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama dari puasa Senin-Kamis, puasa tiga hari setiap bulannya, bahkan lebih afdhol dari puasa yang diperbanyak oleh seseorang di bulan Muharram atau di bulan Sya’ban. Puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah bisa dikatakan utama karena makna tekstual yang dipahami dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[2] Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …”[3] Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut.[4] Bagi orang yang tidak berhaji dianjurkan untuk menunaikan puasa Arofah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Arofah lebih utama daripada puasa ‘Asyuro. Di antara alasannya, Puasa Asyuro berasal dari Nabi Musa, sedangkan puasa Arofah berasal dari Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.[6] Keutamaan puasa Arofah adalah akan menghapuskan dosa selama dua tahun dan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa-dosa kecil. Atau bisa pula yang dimaksudkan di sini adalah diringankannya dosa besar atau ditinggikannya derajat. — Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 28/11/1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. [2] Keterangan di atas diambil dari penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy di sini: http://altarefe.com/cnt/khotab/394. [3] HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Latho-if Al Ma’arif, hal. 459. [5] HR. Muslim no. 1162, dari Abu Qotadah. [6] Lihat Fathul Bari, 6: 286. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Semangat Puasa di Awal Dzulhijjah

Di antara keutamaan yang Allah berikan pada kita adalah Allah menjadikan awal Dzulhijjah sebagai waktu utama untuk beramal sholih terutama melakukan amalan puasa. Lebih-lebih lagi puasa yang utama adalah puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah. Pada awal Dzulhijjah disunnahkan untuk berpuasa selain pada hari Nahr (Idul Adha). Karena hari tersebut adalah hari raya, maka kita diharamkan untuk berpuasa. Sedangkan tanggal 9 Dzulhijjah dan hari-hari sebelumnya (1-9 Dzulhijjah) disyari’atkan untuk berpuasa. Para salaf biasa melakukan puasa tersebut bahkan lebih semangat dari melakukan puasa enam hari di bulan Syawal. Tentang hal ini para ulama generasi awal tidaklah berselisih pendapat mengenai sunnahnya puasa 1-9 Dzulhijjah. Begitu pula yang nampak dari perkataan imam madzhab yang empat, mereka pun tidak berselisih akan sunnahnya puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah.  Adapun puasa enam hari di bulan Syawal terdapat perselisihan di antara para ulama. Seperti kita ketahui bahwa Imam Malik tidak mensunnahkan puasa enam hari tersebut. Begitu pula tidak didapati dari para sahabat ridhwanallahu ta’ala di mana mereka melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Sedangkan puasa di awal Dzulhijjah, maka ditemukan riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa mereka melakukannya. Seperti terbukti ‘Umar bin Al Khottob melakukannya, begitu pula ‘Abdullah bin Mawhab, banyak fuqoha juga melakukannya. Hal ini dikuatkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan penekanan ibadah pada 10 hari awal Dzulhijjah tersebut daripada hari-hari lainnya. Hal ini sebagai dalil umum yang menunjukkan keutamaanya. Jika sepuluh hari pertama Dzulhijjah dikatakan hari yang utama, maka itu menunjukkan keutamaan beramal pada hari-hari tersebut. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.”[1] Jika puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah dikatakan utama, maka itu menunjukkan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama dari puasa Senin-Kamis, puasa tiga hari setiap bulannya, bahkan lebih afdhol dari puasa yang diperbanyak oleh seseorang di bulan Muharram atau di bulan Sya’ban. Puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah bisa dikatakan utama karena makna tekstual yang dipahami dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[2] Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …”[3] Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut.[4] Bagi orang yang tidak berhaji dianjurkan untuk menunaikan puasa Arofah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Arofah lebih utama daripada puasa ‘Asyuro. Di antara alasannya, Puasa Asyuro berasal dari Nabi Musa, sedangkan puasa Arofah berasal dari Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.[6] Keutamaan puasa Arofah adalah akan menghapuskan dosa selama dua tahun dan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa-dosa kecil. Atau bisa pula yang dimaksudkan di sini adalah diringankannya dosa besar atau ditinggikannya derajat. — Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 28/11/1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. [2] Keterangan di atas diambil dari penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy di sini: http://altarefe.com/cnt/khotab/394. [3] HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Latho-if Al Ma’arif, hal. 459. [5] HR. Muslim no. 1162, dari Abu Qotadah. [6] Lihat Fathul Bari, 6: 286. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah
Di antara keutamaan yang Allah berikan pada kita adalah Allah menjadikan awal Dzulhijjah sebagai waktu utama untuk beramal sholih terutama melakukan amalan puasa. Lebih-lebih lagi puasa yang utama adalah puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah. Pada awal Dzulhijjah disunnahkan untuk berpuasa selain pada hari Nahr (Idul Adha). Karena hari tersebut adalah hari raya, maka kita diharamkan untuk berpuasa. Sedangkan tanggal 9 Dzulhijjah dan hari-hari sebelumnya (1-9 Dzulhijjah) disyari’atkan untuk berpuasa. Para salaf biasa melakukan puasa tersebut bahkan lebih semangat dari melakukan puasa enam hari di bulan Syawal. Tentang hal ini para ulama generasi awal tidaklah berselisih pendapat mengenai sunnahnya puasa 1-9 Dzulhijjah. Begitu pula yang nampak dari perkataan imam madzhab yang empat, mereka pun tidak berselisih akan sunnahnya puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah.  Adapun puasa enam hari di bulan Syawal terdapat perselisihan di antara para ulama. Seperti kita ketahui bahwa Imam Malik tidak mensunnahkan puasa enam hari tersebut. Begitu pula tidak didapati dari para sahabat ridhwanallahu ta’ala di mana mereka melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Sedangkan puasa di awal Dzulhijjah, maka ditemukan riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa mereka melakukannya. Seperti terbukti ‘Umar bin Al Khottob melakukannya, begitu pula ‘Abdullah bin Mawhab, banyak fuqoha juga melakukannya. Hal ini dikuatkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan penekanan ibadah pada 10 hari awal Dzulhijjah tersebut daripada hari-hari lainnya. Hal ini sebagai dalil umum yang menunjukkan keutamaanya. Jika sepuluh hari pertama Dzulhijjah dikatakan hari yang utama, maka itu menunjukkan keutamaan beramal pada hari-hari tersebut. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.”[1] Jika puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah dikatakan utama, maka itu menunjukkan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama dari puasa Senin-Kamis, puasa tiga hari setiap bulannya, bahkan lebih afdhol dari puasa yang diperbanyak oleh seseorang di bulan Muharram atau di bulan Sya’ban. Puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah bisa dikatakan utama karena makna tekstual yang dipahami dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[2] Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …”[3] Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut.[4] Bagi orang yang tidak berhaji dianjurkan untuk menunaikan puasa Arofah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Arofah lebih utama daripada puasa ‘Asyuro. Di antara alasannya, Puasa Asyuro berasal dari Nabi Musa, sedangkan puasa Arofah berasal dari Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.[6] Keutamaan puasa Arofah adalah akan menghapuskan dosa selama dua tahun dan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa-dosa kecil. Atau bisa pula yang dimaksudkan di sini adalah diringankannya dosa besar atau ditinggikannya derajat. — Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 28/11/1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. [2] Keterangan di atas diambil dari penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy di sini: http://altarefe.com/cnt/khotab/394. [3] HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Latho-if Al Ma’arif, hal. 459. [5] HR. Muslim no. 1162, dari Abu Qotadah. [6] Lihat Fathul Bari, 6: 286. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah


Di antara keutamaan yang Allah berikan pada kita adalah Allah menjadikan awal Dzulhijjah sebagai waktu utama untuk beramal sholih terutama melakukan amalan puasa. Lebih-lebih lagi puasa yang utama adalah puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah. Pada awal Dzulhijjah disunnahkan untuk berpuasa selain pada hari Nahr (Idul Adha). Karena hari tersebut adalah hari raya, maka kita diharamkan untuk berpuasa. Sedangkan tanggal 9 Dzulhijjah dan hari-hari sebelumnya (1-9 Dzulhijjah) disyari’atkan untuk berpuasa. Para salaf biasa melakukan puasa tersebut bahkan lebih semangat dari melakukan puasa enam hari di bulan Syawal. Tentang hal ini para ulama generasi awal tidaklah berselisih pendapat mengenai sunnahnya puasa 1-9 Dzulhijjah. Begitu pula yang nampak dari perkataan imam madzhab yang empat, mereka pun tidak berselisih akan sunnahnya puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah.  Adapun puasa enam hari di bulan Syawal terdapat perselisihan di antara para ulama. Seperti kita ketahui bahwa Imam Malik tidak mensunnahkan puasa enam hari tersebut. Begitu pula tidak didapati dari para sahabat ridhwanallahu ta’ala di mana mereka melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Sedangkan puasa di awal Dzulhijjah, maka ditemukan riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa mereka melakukannya. Seperti terbukti ‘Umar bin Al Khottob melakukannya, begitu pula ‘Abdullah bin Mawhab, banyak fuqoha juga melakukannya. Hal ini dikuatkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan penekanan ibadah pada 10 hari awal Dzulhijjah tersebut daripada hari-hari lainnya. Hal ini sebagai dalil umum yang menunjukkan keutamaanya. Jika sepuluh hari pertama Dzulhijjah dikatakan hari yang utama, maka itu menunjukkan keutamaan beramal pada hari-hari tersebut. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.”[1] Jika puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah dikatakan utama, maka itu menunjukkan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama dari puasa Senin-Kamis, puasa tiga hari setiap bulannya, bahkan lebih afdhol dari puasa yang diperbanyak oleh seseorang di bulan Muharram atau di bulan Sya’ban. Puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah bisa dikatakan utama karena makna tekstual yang dipahami dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[2] Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …”[3] Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut.[4] Bagi orang yang tidak berhaji dianjurkan untuk menunaikan puasa Arofah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Arofah lebih utama daripada puasa ‘Asyuro. Di antara alasannya, Puasa Asyuro berasal dari Nabi Musa, sedangkan puasa Arofah berasal dari Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.[6] Keutamaan puasa Arofah adalah akan menghapuskan dosa selama dua tahun dan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa-dosa kecil. Atau bisa pula yang dimaksudkan di sini adalah diringankannya dosa besar atau ditinggikannya derajat. — Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 28/11/1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. [2] Keterangan di atas diambil dari penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy di sini: http://altarefe.com/cnt/khotab/394. [3] HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Latho-if Al Ma’arif, hal. 459. [5] HR. Muslim no. 1162, dari Abu Qotadah. [6] Lihat Fathul Bari, 6: 286. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Menggunakan Jam Di Tangan Kiri ataukah Kanan?

Sebagian orang ada yang menggunakan jam di tangan kiri. Ada juga yang menggunakannya di tangan kanan. Menggunakan di tangan kanan karena dianggap hal ini termasuk amalan kebaikan. Sedangkan di tangan kiri karena hal ini memudahkan dalam bergerak. Manakah sebaiknya yang kita pilih? Guru kami, Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhol. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan” (Fathul Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhol di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdholnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-821] Wallahu waliyyut taufiq. Saat waktu santai @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 25/11/1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kapan Menggunakan Tangan Kanan? Tagsadab kanan

Menggunakan Jam Di Tangan Kiri ataukah Kanan?

Sebagian orang ada yang menggunakan jam di tangan kiri. Ada juga yang menggunakannya di tangan kanan. Menggunakan di tangan kanan karena dianggap hal ini termasuk amalan kebaikan. Sedangkan di tangan kiri karena hal ini memudahkan dalam bergerak. Manakah sebaiknya yang kita pilih? Guru kami, Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhol. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan” (Fathul Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhol di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdholnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-821] Wallahu waliyyut taufiq. Saat waktu santai @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 25/11/1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kapan Menggunakan Tangan Kanan? Tagsadab kanan
Sebagian orang ada yang menggunakan jam di tangan kiri. Ada juga yang menggunakannya di tangan kanan. Menggunakan di tangan kanan karena dianggap hal ini termasuk amalan kebaikan. Sedangkan di tangan kiri karena hal ini memudahkan dalam bergerak. Manakah sebaiknya yang kita pilih? Guru kami, Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhol. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan” (Fathul Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhol di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdholnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-821] Wallahu waliyyut taufiq. Saat waktu santai @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 25/11/1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kapan Menggunakan Tangan Kanan? Tagsadab kanan


Sebagian orang ada yang menggunakan jam di tangan kiri. Ada juga yang menggunakannya di tangan kanan. Menggunakan di tangan kanan karena dianggap hal ini termasuk amalan kebaikan. Sedangkan di tangan kiri karena hal ini memudahkan dalam bergerak. Manakah sebaiknya yang kita pilih? Guru kami, Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhol. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan” (Fathul Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhol di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdholnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-821] Wallahu waliyyut taufiq. Saat waktu santai @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 25/11/1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kapan Menggunakan Tangan Kanan? Tagsadab kanan

Mengenal Kebaikan adalah Jalan untuk Beramal

Agar kita mudah melakukan kebajikan, maka kenalilah kebajikan tersebut. Begitu pula agar kita terselematkan dari kejelekan, maka kenalilah pula kejelekan tersebut. Jika ingin selamat dari syirik, maka pelajarilah macam-macam syirik. Jika ingin menjadi muwahhid (ahli tauhid), maka pelajarilah tauhid dengan benar. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ilmu adalah jalan untuk beramal dan jalan (sebab) menuju sesuatu. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَآَتَيْنَاهُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًا “Kami telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu” (QS. Al Kahfi: 84). Yang dimaksudkan “segala sesuatu” di sini adalah ilmu. [Jadi karena ilmu sebab menggapai tujuan, pen] Jika kita mengenal hal-hal baik, maka itu adalah jalan kita untuk mengamalkannya. Begitu pula jika kita mengenal hal-hal jelek, maka itu adalah jalan kita untuk tidak melakukannya. Namun semua ini tergantung niat. Kadang malah jiwa selalu mengantarkan kepada kejelekan. Jika kita mengilmui (mengenal) kejelekan malah kadang mendorong kita untuk melakukanya. Begitu pula ketika kita mengenal kebaikan malah membuat kita enggan melakukannya. Hal ini terjadi pula dalam hal dosa dan dalam perkara yang melampaui batas tanpa lewat jalan yang benar. Contohnya saja minuman keras yang diambil dari zat-zat yang memabukkan, maka kadang dikelabui dengan nama yang lain sehingga orang menilainya halal padahal nyatanya khomr (sesuatu yang memabukkan).” (Qo’idah fil Mahabbah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 192, terbitan Dar Ibnu Hazm) Artinya di sini, jika kita ingin beramal kebaikan dan menghindarkan diri dari kemungkaran, maka awalilah dengan berilmu terdahulu. Berilmulah tentang kebaikan supaya kita bisa mengamalkannya dan berilmulah pula tentang kejelekan supaya kita bisa menjauhinya. Mudah-mudahan kita dihindarkan dari niat buruk yang bisa mengubah maksud tadi. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26/11/1433 H www.rumaysho.com

Mengenal Kebaikan adalah Jalan untuk Beramal

Agar kita mudah melakukan kebajikan, maka kenalilah kebajikan tersebut. Begitu pula agar kita terselematkan dari kejelekan, maka kenalilah pula kejelekan tersebut. Jika ingin selamat dari syirik, maka pelajarilah macam-macam syirik. Jika ingin menjadi muwahhid (ahli tauhid), maka pelajarilah tauhid dengan benar. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ilmu adalah jalan untuk beramal dan jalan (sebab) menuju sesuatu. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَآَتَيْنَاهُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًا “Kami telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu” (QS. Al Kahfi: 84). Yang dimaksudkan “segala sesuatu” di sini adalah ilmu. [Jadi karena ilmu sebab menggapai tujuan, pen] Jika kita mengenal hal-hal baik, maka itu adalah jalan kita untuk mengamalkannya. Begitu pula jika kita mengenal hal-hal jelek, maka itu adalah jalan kita untuk tidak melakukannya. Namun semua ini tergantung niat. Kadang malah jiwa selalu mengantarkan kepada kejelekan. Jika kita mengilmui (mengenal) kejelekan malah kadang mendorong kita untuk melakukanya. Begitu pula ketika kita mengenal kebaikan malah membuat kita enggan melakukannya. Hal ini terjadi pula dalam hal dosa dan dalam perkara yang melampaui batas tanpa lewat jalan yang benar. Contohnya saja minuman keras yang diambil dari zat-zat yang memabukkan, maka kadang dikelabui dengan nama yang lain sehingga orang menilainya halal padahal nyatanya khomr (sesuatu yang memabukkan).” (Qo’idah fil Mahabbah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 192, terbitan Dar Ibnu Hazm) Artinya di sini, jika kita ingin beramal kebaikan dan menghindarkan diri dari kemungkaran, maka awalilah dengan berilmu terdahulu. Berilmulah tentang kebaikan supaya kita bisa mengamalkannya dan berilmulah pula tentang kejelekan supaya kita bisa menjauhinya. Mudah-mudahan kita dihindarkan dari niat buruk yang bisa mengubah maksud tadi. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26/11/1433 H www.rumaysho.com
Agar kita mudah melakukan kebajikan, maka kenalilah kebajikan tersebut. Begitu pula agar kita terselematkan dari kejelekan, maka kenalilah pula kejelekan tersebut. Jika ingin selamat dari syirik, maka pelajarilah macam-macam syirik. Jika ingin menjadi muwahhid (ahli tauhid), maka pelajarilah tauhid dengan benar. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ilmu adalah jalan untuk beramal dan jalan (sebab) menuju sesuatu. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَآَتَيْنَاهُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًا “Kami telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu” (QS. Al Kahfi: 84). Yang dimaksudkan “segala sesuatu” di sini adalah ilmu. [Jadi karena ilmu sebab menggapai tujuan, pen] Jika kita mengenal hal-hal baik, maka itu adalah jalan kita untuk mengamalkannya. Begitu pula jika kita mengenal hal-hal jelek, maka itu adalah jalan kita untuk tidak melakukannya. Namun semua ini tergantung niat. Kadang malah jiwa selalu mengantarkan kepada kejelekan. Jika kita mengilmui (mengenal) kejelekan malah kadang mendorong kita untuk melakukanya. Begitu pula ketika kita mengenal kebaikan malah membuat kita enggan melakukannya. Hal ini terjadi pula dalam hal dosa dan dalam perkara yang melampaui batas tanpa lewat jalan yang benar. Contohnya saja minuman keras yang diambil dari zat-zat yang memabukkan, maka kadang dikelabui dengan nama yang lain sehingga orang menilainya halal padahal nyatanya khomr (sesuatu yang memabukkan).” (Qo’idah fil Mahabbah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 192, terbitan Dar Ibnu Hazm) Artinya di sini, jika kita ingin beramal kebaikan dan menghindarkan diri dari kemungkaran, maka awalilah dengan berilmu terdahulu. Berilmulah tentang kebaikan supaya kita bisa mengamalkannya dan berilmulah pula tentang kejelekan supaya kita bisa menjauhinya. Mudah-mudahan kita dihindarkan dari niat buruk yang bisa mengubah maksud tadi. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26/11/1433 H www.rumaysho.com


Agar kita mudah melakukan kebajikan, maka kenalilah kebajikan tersebut. Begitu pula agar kita terselematkan dari kejelekan, maka kenalilah pula kejelekan tersebut. Jika ingin selamat dari syirik, maka pelajarilah macam-macam syirik. Jika ingin menjadi muwahhid (ahli tauhid), maka pelajarilah tauhid dengan benar. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ilmu adalah jalan untuk beramal dan jalan (sebab) menuju sesuatu. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَآَتَيْنَاهُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًا “Kami telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu” (QS. Al Kahfi: 84). Yang dimaksudkan “segala sesuatu” di sini adalah ilmu. [Jadi karena ilmu sebab menggapai tujuan, pen] Jika kita mengenal hal-hal baik, maka itu adalah jalan kita untuk mengamalkannya. Begitu pula jika kita mengenal hal-hal jelek, maka itu adalah jalan kita untuk tidak melakukannya. Namun semua ini tergantung niat. Kadang malah jiwa selalu mengantarkan kepada kejelekan. Jika kita mengilmui (mengenal) kejelekan malah kadang mendorong kita untuk melakukanya. Begitu pula ketika kita mengenal kebaikan malah membuat kita enggan melakukannya. Hal ini terjadi pula dalam hal dosa dan dalam perkara yang melampaui batas tanpa lewat jalan yang benar. Contohnya saja minuman keras yang diambil dari zat-zat yang memabukkan, maka kadang dikelabui dengan nama yang lain sehingga orang menilainya halal padahal nyatanya khomr (sesuatu yang memabukkan).” (Qo’idah fil Mahabbah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 192, terbitan Dar Ibnu Hazm) Artinya di sini, jika kita ingin beramal kebaikan dan menghindarkan diri dari kemungkaran, maka awalilah dengan berilmu terdahulu. Berilmulah tentang kebaikan supaya kita bisa mengamalkannya dan berilmulah pula tentang kejelekan supaya kita bisa menjauhinya. Mudah-mudahan kita dihindarkan dari niat buruk yang bisa mengubah maksud tadi. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26/11/1433 H www.rumaysho.com

Laporan Wakaf Proyektor

12OctLaporan Wakaf ProyektorOctober 12, 2012Ponpes Tunas Ilmu LAPORAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DANA WAKAF PEMBELIAN PROYEKTOR PONDOK PESANTREN “TUNAS ILMU” PURBALINGGA JAWA TENGAH Berkat karunia dari Allah ta’ala, kemudian bantuan dari kaum muslimin dan muslimat, program wakaf proyektor untuk Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga telah terrealisasikan. Dan alhamdulillah, proyektor tersebut telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Maka, pada kesempatan yang berbahagia kali ini, perkenankan kami mengucapkan jazakumullah khairal jaza’ kepada seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi dalam program tersebut. Semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, amien ya rabbal ‘alamin… Berikut kami paparkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana wakaf tersebut:   PEMASUKAN NO NAMA DONATUR TANGGAL NOMINAL (Rp) VIA 1. Bpk. Abdullah di Sukoharjo 27-7-2012 100.000 BNI 2. Bpk. Kurniawan 27-7-2012 1.000.000 BNI 3. Flora Elba 30-7-2012 250.000 BNI 4. Hamba Allah 30-7-2012 500.000 BNI 5. Hamba Allah 2-8-2012 500.000 BNI 6. yufid 8-8-2012 3.450.000 Tunai T o t a l : 5.800.000   PENGELUARAN: NO ALOKASI DANA TANGGAL HARGA (Rp) KETERANGAN 1. 1 bh Proyektor BenQ MX 501 XGA 2700 ansi 8-8-2012 3.450.000 EL’S Computer – Jogjakarta 2. 1 bh Stavol Matric 1000 24-8-2012 200.000 Sokaraja Elektronik – Sokaraja 3. 1 bh Speaker Simbadda CST 1750 31-8-2012 410.000 EL’S Computer – Purwokerto 4. 1 bh Kipas angin Maspion F 15 DA 29-9-2012 70.000 Depo Pelita – Sokaraja 5. 1 bh layar 8-10-2012 – Wakaf dari Masjid al-Ikhlas Babakan Purbalingga T o t a l : 4.130.000   Saldo: Rp. 1.670.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan ini kami mengharap keridhaan para donatur untuk mengikhlaskan saldo tersebut guna dimasukkan ke dalam dana wakaf komputer pondok. Atas pengertian dan keikhlasannya kami ucapkan jazakumullah ahsanal jaza’… Purbalingga, 25 Dzulqa’dah 1433 / 11 Oktober 2012 Ttd, Abdullah Zaen, Lc., MA (Pengasuh Pesantren)     PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Laporan Wakaf Proyektor

12OctLaporan Wakaf ProyektorOctober 12, 2012Ponpes Tunas Ilmu LAPORAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DANA WAKAF PEMBELIAN PROYEKTOR PONDOK PESANTREN “TUNAS ILMU” PURBALINGGA JAWA TENGAH Berkat karunia dari Allah ta’ala, kemudian bantuan dari kaum muslimin dan muslimat, program wakaf proyektor untuk Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga telah terrealisasikan. Dan alhamdulillah, proyektor tersebut telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Maka, pada kesempatan yang berbahagia kali ini, perkenankan kami mengucapkan jazakumullah khairal jaza’ kepada seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi dalam program tersebut. Semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, amien ya rabbal ‘alamin… Berikut kami paparkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana wakaf tersebut:   PEMASUKAN NO NAMA DONATUR TANGGAL NOMINAL (Rp) VIA 1. Bpk. Abdullah di Sukoharjo 27-7-2012 100.000 BNI 2. Bpk. Kurniawan 27-7-2012 1.000.000 BNI 3. Flora Elba 30-7-2012 250.000 BNI 4. Hamba Allah 30-7-2012 500.000 BNI 5. Hamba Allah 2-8-2012 500.000 BNI 6. yufid 8-8-2012 3.450.000 Tunai T o t a l : 5.800.000   PENGELUARAN: NO ALOKASI DANA TANGGAL HARGA (Rp) KETERANGAN 1. 1 bh Proyektor BenQ MX 501 XGA 2700 ansi 8-8-2012 3.450.000 EL’S Computer – Jogjakarta 2. 1 bh Stavol Matric 1000 24-8-2012 200.000 Sokaraja Elektronik – Sokaraja 3. 1 bh Speaker Simbadda CST 1750 31-8-2012 410.000 EL’S Computer – Purwokerto 4. 1 bh Kipas angin Maspion F 15 DA 29-9-2012 70.000 Depo Pelita – Sokaraja 5. 1 bh layar 8-10-2012 – Wakaf dari Masjid al-Ikhlas Babakan Purbalingga T o t a l : 4.130.000   Saldo: Rp. 1.670.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan ini kami mengharap keridhaan para donatur untuk mengikhlaskan saldo tersebut guna dimasukkan ke dalam dana wakaf komputer pondok. Atas pengertian dan keikhlasannya kami ucapkan jazakumullah ahsanal jaza’… Purbalingga, 25 Dzulqa’dah 1433 / 11 Oktober 2012 Ttd, Abdullah Zaen, Lc., MA (Pengasuh Pesantren)     PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
12OctLaporan Wakaf ProyektorOctober 12, 2012Ponpes Tunas Ilmu LAPORAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DANA WAKAF PEMBELIAN PROYEKTOR PONDOK PESANTREN “TUNAS ILMU” PURBALINGGA JAWA TENGAH Berkat karunia dari Allah ta’ala, kemudian bantuan dari kaum muslimin dan muslimat, program wakaf proyektor untuk Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga telah terrealisasikan. Dan alhamdulillah, proyektor tersebut telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Maka, pada kesempatan yang berbahagia kali ini, perkenankan kami mengucapkan jazakumullah khairal jaza’ kepada seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi dalam program tersebut. Semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, amien ya rabbal ‘alamin… Berikut kami paparkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana wakaf tersebut:   PEMASUKAN NO NAMA DONATUR TANGGAL NOMINAL (Rp) VIA 1. Bpk. Abdullah di Sukoharjo 27-7-2012 100.000 BNI 2. Bpk. Kurniawan 27-7-2012 1.000.000 BNI 3. Flora Elba 30-7-2012 250.000 BNI 4. Hamba Allah 30-7-2012 500.000 BNI 5. Hamba Allah 2-8-2012 500.000 BNI 6. yufid 8-8-2012 3.450.000 Tunai T o t a l : 5.800.000   PENGELUARAN: NO ALOKASI DANA TANGGAL HARGA (Rp) KETERANGAN 1. 1 bh Proyektor BenQ MX 501 XGA 2700 ansi 8-8-2012 3.450.000 EL’S Computer – Jogjakarta 2. 1 bh Stavol Matric 1000 24-8-2012 200.000 Sokaraja Elektronik – Sokaraja 3. 1 bh Speaker Simbadda CST 1750 31-8-2012 410.000 EL’S Computer – Purwokerto 4. 1 bh Kipas angin Maspion F 15 DA 29-9-2012 70.000 Depo Pelita – Sokaraja 5. 1 bh layar 8-10-2012 – Wakaf dari Masjid al-Ikhlas Babakan Purbalingga T o t a l : 4.130.000   Saldo: Rp. 1.670.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan ini kami mengharap keridhaan para donatur untuk mengikhlaskan saldo tersebut guna dimasukkan ke dalam dana wakaf komputer pondok. Atas pengertian dan keikhlasannya kami ucapkan jazakumullah ahsanal jaza’… Purbalingga, 25 Dzulqa’dah 1433 / 11 Oktober 2012 Ttd, Abdullah Zaen, Lc., MA (Pengasuh Pesantren)     PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


12OctLaporan Wakaf ProyektorOctober 12, 2012Ponpes Tunas Ilmu LAPORAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DANA WAKAF PEMBELIAN PROYEKTOR PONDOK PESANTREN “TUNAS ILMU” PURBALINGGA JAWA TENGAH Berkat karunia dari Allah ta’ala, kemudian bantuan dari kaum muslimin dan muslimat, program wakaf proyektor untuk Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga telah terrealisasikan. Dan alhamdulillah, proyektor tersebut telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Maka, pada kesempatan yang berbahagia kali ini, perkenankan kami mengucapkan jazakumullah khairal jaza’ kepada seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi dalam program tersebut. Semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, amien ya rabbal ‘alamin… Berikut kami paparkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana wakaf tersebut:   PEMASUKAN NO NAMA DONATUR TANGGAL NOMINAL (Rp) VIA 1. Bpk. Abdullah di Sukoharjo 27-7-2012 100.000 BNI 2. Bpk. Kurniawan 27-7-2012 1.000.000 BNI 3. Flora Elba 30-7-2012 250.000 BNI 4. Hamba Allah 30-7-2012 500.000 BNI 5. Hamba Allah 2-8-2012 500.000 BNI 6. yufid 8-8-2012 3.450.000 Tunai T o t a l : 5.800.000   PENGELUARAN: NO ALOKASI DANA TANGGAL HARGA (Rp) KETERANGAN 1. 1 bh Proyektor BenQ MX 501 XGA 2700 ansi 8-8-2012 3.450.000 EL’S Computer – Jogjakarta 2. 1 bh Stavol Matric 1000 24-8-2012 200.000 Sokaraja Elektronik – Sokaraja 3. 1 bh Speaker Simbadda CST 1750 31-8-2012 410.000 EL’S Computer – Purwokerto 4. 1 bh Kipas angin Maspion F 15 DA 29-9-2012 70.000 Depo Pelita – Sokaraja 5. 1 bh layar 8-10-2012 – Wakaf dari Masjid al-Ikhlas Babakan Purbalingga T o t a l : 4.130.000   Saldo: Rp. 1.670.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan ini kami mengharap keridhaan para donatur untuk mengikhlaskan saldo tersebut guna dimasukkan ke dalam dana wakaf komputer pondok. Atas pengertian dan keikhlasannya kami ucapkan jazakumullah ahsanal jaza’… Purbalingga, 25 Dzulqa’dah 1433 / 11 Oktober 2012 Ttd, Abdullah Zaen, Lc., MA (Pengasuh Pesantren)     PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

BANGUNLAH DARI MIMPIMU WAHAI SI PEMALAS !!

Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata :بقَدْرِ الكدِّ تُكتَسَبُ المَعَــالي ….ومَنْ طَلبَ العُلا سَهِـرَ اللّياليKetinggian diraih berdasarkan ukuran kerja keras…Barang siapa yang ingin meraih puncak maka dia akan begadangومَنْ رامَ العُلى مِن ْغَيرِ كَـدٍّ …..أضَاعَ العُمرَ في طَـلَبِ المُحَالِBarang siapa yang mengharapkan ketinggian/kemuliaan tanpa rasa letih…Maka sesungguhnya ia hanya menghabiskan usianya untuk meraih sesuatu yang mustahil… تَرُومُ العِــزَّ ثم تَنامُ لَيـلاً …..يَغُوصُ البَحْرَ مَن طَلَبَ اللآليEngkau mengharapkan kejayaan lantas di malam hari hanya tidur aja??Orang yang yang mencari mutiara harus menyelam di lautan…Diantara kita ada yang berangan-angan dan berkata : “Saya ingin bisa menjadi dermawan seperti si fulan…”, “Saya ingin bisa menghafalkan al-Qur’an seperti si fulan…”, “Saya ingin berilmu seperti syaikh/ustadz fulan…”, “Saya ingin berhasil seperti si fulan…”Akan tetapi jika hanya berkata dan berangan-angan tanpa usaha maka anak kecil berusia 3 atau 4 tahun pun bisa…, kalau hanya mimpi siapapun bisa. Tapi yang tidak semuanya bisa adalah mewujudkan angan-angan dengan usaha maksimal serta semangat tinggi !!!, tentunya setelah disertai doa kepadaNya dan taufiq dariNya… 

BANGUNLAH DARI MIMPIMU WAHAI SI PEMALAS !!

Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata :بقَدْرِ الكدِّ تُكتَسَبُ المَعَــالي ….ومَنْ طَلبَ العُلا سَهِـرَ اللّياليKetinggian diraih berdasarkan ukuran kerja keras…Barang siapa yang ingin meraih puncak maka dia akan begadangومَنْ رامَ العُلى مِن ْغَيرِ كَـدٍّ …..أضَاعَ العُمرَ في طَـلَبِ المُحَالِBarang siapa yang mengharapkan ketinggian/kemuliaan tanpa rasa letih…Maka sesungguhnya ia hanya menghabiskan usianya untuk meraih sesuatu yang mustahil… تَرُومُ العِــزَّ ثم تَنامُ لَيـلاً …..يَغُوصُ البَحْرَ مَن طَلَبَ اللآليEngkau mengharapkan kejayaan lantas di malam hari hanya tidur aja??Orang yang yang mencari mutiara harus menyelam di lautan…Diantara kita ada yang berangan-angan dan berkata : “Saya ingin bisa menjadi dermawan seperti si fulan…”, “Saya ingin bisa menghafalkan al-Qur’an seperti si fulan…”, “Saya ingin berilmu seperti syaikh/ustadz fulan…”, “Saya ingin berhasil seperti si fulan…”Akan tetapi jika hanya berkata dan berangan-angan tanpa usaha maka anak kecil berusia 3 atau 4 tahun pun bisa…, kalau hanya mimpi siapapun bisa. Tapi yang tidak semuanya bisa adalah mewujudkan angan-angan dengan usaha maksimal serta semangat tinggi !!!, tentunya setelah disertai doa kepadaNya dan taufiq dariNya… 
Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata :بقَدْرِ الكدِّ تُكتَسَبُ المَعَــالي ….ومَنْ طَلبَ العُلا سَهِـرَ اللّياليKetinggian diraih berdasarkan ukuran kerja keras…Barang siapa yang ingin meraih puncak maka dia akan begadangومَنْ رامَ العُلى مِن ْغَيرِ كَـدٍّ …..أضَاعَ العُمرَ في طَـلَبِ المُحَالِBarang siapa yang mengharapkan ketinggian/kemuliaan tanpa rasa letih…Maka sesungguhnya ia hanya menghabiskan usianya untuk meraih sesuatu yang mustahil… تَرُومُ العِــزَّ ثم تَنامُ لَيـلاً …..يَغُوصُ البَحْرَ مَن طَلَبَ اللآليEngkau mengharapkan kejayaan lantas di malam hari hanya tidur aja??Orang yang yang mencari mutiara harus menyelam di lautan…Diantara kita ada yang berangan-angan dan berkata : “Saya ingin bisa menjadi dermawan seperti si fulan…”, “Saya ingin bisa menghafalkan al-Qur’an seperti si fulan…”, “Saya ingin berilmu seperti syaikh/ustadz fulan…”, “Saya ingin berhasil seperti si fulan…”Akan tetapi jika hanya berkata dan berangan-angan tanpa usaha maka anak kecil berusia 3 atau 4 tahun pun bisa…, kalau hanya mimpi siapapun bisa. Tapi yang tidak semuanya bisa adalah mewujudkan angan-angan dengan usaha maksimal serta semangat tinggi !!!, tentunya setelah disertai doa kepadaNya dan taufiq dariNya… 


Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata :بقَدْرِ الكدِّ تُكتَسَبُ المَعَــالي ….ومَنْ طَلبَ العُلا سَهِـرَ اللّياليKetinggian diraih berdasarkan ukuran kerja keras…Barang siapa yang ingin meraih puncak maka dia akan begadangومَنْ رامَ العُلى مِن ْغَيرِ كَـدٍّ …..أضَاعَ العُمرَ في طَـلَبِ المُحَالِBarang siapa yang mengharapkan ketinggian/kemuliaan tanpa rasa letih…Maka sesungguhnya ia hanya menghabiskan usianya untuk meraih sesuatu yang mustahil… تَرُومُ العِــزَّ ثم تَنامُ لَيـلاً …..يَغُوصُ البَحْرَ مَن طَلَبَ اللآليEngkau mengharapkan kejayaan lantas di malam hari hanya tidur aja??Orang yang yang mencari mutiara harus menyelam di lautan…Diantara kita ada yang berangan-angan dan berkata : “Saya ingin bisa menjadi dermawan seperti si fulan…”, “Saya ingin bisa menghafalkan al-Qur’an seperti si fulan…”, “Saya ingin berilmu seperti syaikh/ustadz fulan…”, “Saya ingin berhasil seperti si fulan…”Akan tetapi jika hanya berkata dan berangan-angan tanpa usaha maka anak kecil berusia 3 atau 4 tahun pun bisa…, kalau hanya mimpi siapapun bisa. Tapi yang tidak semuanya bisa adalah mewujudkan angan-angan dengan usaha maksimal serta semangat tinggi !!!, tentunya setelah disertai doa kepadaNya dan taufiq dariNya… 

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 7 – BENARKAH KHAWARIJ MUNCUL DARI NAJD ARAB SAUDI??

Idahram membawakan beberapa hadits yang –menurut persangkaannya- menunjukkan bahwa khawarij munculnya dari Najd yang ada di timur kota Madinah, yaitu daerah tempat munculnya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, yang ini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan kaum khawarij adalah kaum Salafi Wahabi.Diantara hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Najd adalah tempat munculnya fitnah adalah:عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1037. Diriwayatkan juga pada no. 7094 dan Muslim no. 2095) Dalam riwayat yang lain dari Ibnu ‘Umar :أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ مُسْتَقْبِلَ الْمَشْرِقِ يَقُوْلُ “أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا. أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا، مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ”.Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam – dimana beliau waktu itu menghadap ke timur -, beliau bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya fitnah datang dari sini, ketahuilah sesungguhnya fitnah datang dari sini, dari arah munculnya tanduk setan” (HR Muslim no 2095)Dalam lafadh lain:فَقَالَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “الْفِتْنَةُ هَهُنَا مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ” قالها مرتين أو ثلاثا.“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan berisyarat dengan tangannya ke arah timur : “Fitnah itu dari sini, dari arah munculnya tanduk setan”. Beliau mengatakannya dua atau tiga kali” (HR Muslim 2905)Dalam riwayat yang lain : يُشِيرُ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “Beliau memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur” (HR Muslim 2905)Dalam hadits yang lain menunjukkan bahwa kau khawarij munculnya dari arah timur.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa akan muncul banyak fitnah dari arah timur kota Madinah, yaitu dari Najd, yaitu tempat munculnya tanduk syaitan. Dan diantara fitnah-fitnah tersebut yang datang dari timur adalah munculnya kaum khawarij.Idahram berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas adalah Najd yang ada di Arab Saudi yaitu daerah sekitar kota Riyadh, tempat kelahirannya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Dengan demikian berarti pantaslah jika Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab adalah tokoh khawarij yang muncul dari arah timur kota Madinah.Idahram berkata,“Nabi saw. telah memberitahukan kepada umatnya bahwa kemunculan fitnah-fitnah yang menerpa umatnya berasal dari arah timur (baca : timur Madinah, yakni Najd di Saudi Arabia). Fitnah ini bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali. Sebab, kata fitnah dalam hadits di atas menggunakan bentuk plural, yaitu fitan (fitnah-fitnah). Sejarah mencatat bahwa Musailamah ibnu Habib al-Kadzdzab, Sajah binti Al-Harits ibnu Suwaid at-Tamimah, Thalhah ibnu Khuwailid al-Asadi, dan orang-orang semisal mereka, semuanya berasal dari Najd, tanah kelahiran Muhammad ibnu Abdil Wahhab si pendiri sekte Salafy Wahabi. Bahkan para pembuat fitnah itu berasal dari kaum/kabilah yang sama dengan kabilahnya pendiri Wahabi, yaitu Bani Tamim” (Sejarah Berdarah… hal 150).Idahram juga berkata,“Mereka yang mengatakan bahwa Najd adalah “dataran tinggi”di Iraq, salah besar. Karena selain Iraq bukan dataran tinggi, juga karena Iraq berada di sebelah utara kota Madinah, dan tidak pernah ada nama daerah Najd di Iraq” (Sejarah Berdarah… hal 152)SANGAAHANPernyataan-pernyataan Idahram di atas adalah salah, bisa dilihat dari banyak sisi :Pertama :  Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas maka metode yang terbaik adalah dengan melihat riwayat-riwayat hadits-hadits yang lain. Karena metode menafsirkan hadits yang terbaik adalah menafsirkan hadits dengan hadits-hadits yang lain.Jika kita kembali memperhatikan hadits di atas :عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”Lantas kita bandingkan dengan riwayat yang lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thabaraani dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلم قال : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا، فَقَالَهَا مِرَاراً، فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَفِي عِرَاقِنَا؟ قَالَ: إِنّ بِهَا الزَّلاَزِلَ وَالْفِتَنَ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِBahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Beliau mengatakannya beberapa kali. Saat beliau mengatakan yang ketiga kali atau keempat, para shahabat berkata : “Wahai Rasulullah, juga pada ‘Iraq kami ?”. Beliau bersabda : “Sesungguhnya di sana terdapat bencana dan fitnah. Dan di sanalah muncul tanduk setan” [Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/384 no. 13422].Hadits ini telah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, beliau telah mentakhrij hadits ini dengan menyebutkan seluruh jalan-jalan hadits ini. (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 5/302-306, takhriij hadits no 2246)Kedua : Dalam hadits juga disebutkan bahwa kaum khawarij keluar dari arah timur kota Madinah.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersadaيَتِيهُ قَوْمٌ قِبَلَ الْمَشْرِقِ مُحَلَّقَةٌ رُءُوسُهُمْ“Tersesat suatu kaum di arah timur, kepala-kepala mereka gundul” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersabda,«يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ المَشْرِقِ، وَيَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لاَ يَعُودُونَ فِيهِ حَتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إِلَى فُوقِهِ»، قِيلَ مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: ” سِيمَاهُمْ التَّحْلِيقُ“Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur’an namun tidak sampai melewati batas kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang buruannya. Mereka tidak pernah kembali sampai anak panah bisa kembali ke busurnya. Ciri-ciri mereka adalah mencukur habis rambutnya atau gundul” (HR Al-Bukhari no 7562)Lebih jelas dalam riwayat berikutعَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ فَقُلْتُ حَدِّثْنِي مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ أُحَدِّثُكَ مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِDari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku menemui Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) lalu aku berkata, “Sampaikanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Haruriyah“. Sahl berkata, Aku akan menyampaikan kepada engkau hadits yang aku dengar dan aku tidak akan menambah-nambahi. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq- mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya”.Aku (yaitu Yusair bin ‘Amr) berkata, “Apakah Nabi menyebutkan suatu tanda tentang mereka?”, Sahl berkata, “Ini yang aku dengar, aku tidak menambah-nambahinya” (HR Ahmad no 15977)Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ternyata sejarah menyatakan bahwa kaum Khawarij keluar dan muncul di Iraq.Ketiga : Kaedah menunjukkan bahwasanya perawi hadits lebih paham dengan apa yang dia riwayatkan, terlebih lagi jika perawi hadits tersebut sahabat atau tabi’in.Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Ibnu Fudhail, ia berkata :سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، يَقُولُ: يَا أَهْلَ الْعِرَاقِ مَا أَسْأَلَكُمْ عَنِ الصَّغِيرَةِ، وَأَرْكَبَكُمْ لِلْكَبِيرَةِ سَمِعْتُ أَبِي عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الْفِتْنَةَ تَجِيءُ مِنْ هَاهُنَا» وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنَا الشَّيْطَانِ» وَأَنْتُمْ يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ، وَإِنَّمَا قَتَلَ مُوسَى الَّذِي قَتَلَ، مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ، خَطَأً فَقَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ: {وَقَتَلْتَ نَفْسًا فَنَجَّيْنَاكَ مِنَ الْغَمِّ وَفَتَنَّاكَ فُتُونًا} [طه: 40]Aku mendengar Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar berkata : “Wahai penduduk ‘Iraq, aku tidak bertanya tentang masalah kecil dan aku tidak mendorong kalian untuk masalah besar. Aku pernah mendengar ayahku, Abdullah bin ‘Umar berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam bersabda : ‘Sesungguhnya fitnah itu datang dari sini – ia menunjukkan tangannya ke arah timur – dari arah munculya dua tanduk setan’. Kalian saling menebas leher satu sama lain. Musa hanya membunuh orang yang ia bunuh yang berasal dari keluarga Fir’aun itu karena tidak sengaja. Lalu Allah ‘azza wa jalla berfirman padanya : ‘Dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan.” (Thaahaa: 40)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2905].Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar mengecam penduduk ‘Iraaq karena fitnah yang mereka timbulkan dengan menyebut hadits kemunculan tanduk setan dari arah mereka. Ini menunjukkan bahwa Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar memahami arah timur yaitu arah Iraq.Keempat : Para ulama juga memahami bahwa Iraq adalah sebelah timurnya Mekah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkali-kali menekankan makna “masyriq” (timur) dalam kitabnya “Fathul Bari”, beliau berkata :“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Puncak kekufuran di arah timur)), …. Ini menunjukkan akan parahnya kekafiran kaum majusi, karena kerajaan Persia dan orang-orang Arab yang tunduk kepada mereka berada di arah timur kota Madinah. Mereka berada di puncak kekerasan hati, kesombongan dan keangkuhan, hingga raja mereka merobek surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –sebagaimana akan datang penjelasannya pada tempatnya- dan fitnah-fitnahpun berkesinambungan dari arah timur” (Fathul Baari 6/352)Ibnu Hajar juga berkata tatkala menjelaskan tentang hadits yang diriwayatkan oleh Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)“Hanyalah dikhususkan kota Madinah dengan hal itu (*munculnya fitnah-fintah) karena pembunuhan Utsman terjadi di Madinah, kemudian tersebarlah fitnah di negeri-negeri setelah itu. Perang Jamal, perang shiffin semuanya karena peristiwa pembunuhan Utsman. Perang di Nahrawaan disebabkan karena permasalahn tahkiim yang dilakukan di siffin. Seluruh peperangan yang terjadi di masa itu hanyalah buah dari pembunuhan Utsman atau karena sesuatu yang timbul akibat pembunuhan Utsman. Kemudian sebab utama terjadi pembunuhan Utsman adalah pencelaan terhadap para gubernur dan juga pencelaan terhadap Utsman yang telah mengangkat para gubernur tersebut. Dan yang pertama kali timbul hal itu dari Iraq, dan ia dari arah timur.”  (Fathul Baari 13/13)Ibnu Hajar juga berkata“Selain Al-Khtthoobi berkata bahwasanya penduduk daerah timur tatkala itu orang-orang kafir, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa fitnah akan datang dari arah timur, dan terjadilah sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi. Fitnah yang pertama kali terjadi dari arah timur dan hal itu terjadi karena perpecahan diantara kaum muslimin, dan hal ini merupakan perkara yang disukai dan digembirai syaitan. Demikian juga bid’ah tersebar dari arah tersebut.Al-Khottoobi berkata, “Najd dari sisi timur, barang siapa yang di kota Madinah maka Najd nya adalah padang Iraq dan sekitarnya, dan itu adalah bagian timur penduduk Madinah. Dan Najd asalnya (*dalam bahasa) adalah setiap dataran yang tinggi, hal ini berbeda dengan “ghour” karena ghour adalah dataran rendah. Dan Tihamah seluruhnya dari ghour, dan kota Mekah termasuk Tihamah” demikian perkataan Al-Khotthoobi.Dengan demikian diketahuilah kelemahan pendapat Ad-Dawudi yang menyatakan bahwa Najd (suatu tempat) di arah Iraq, karena ia menyangka bahwa Najd adalah suatu tempat khusus tertentu, padahal bukan demikian, seluruh tempat yang tinggi ditinjau dari daerah yang setelahnya dikatakan dataran tinggi tersebut Najd dan dataran rendah ghour” (Fathul Baari 13/47)Ibnu Hajar juga berkata,“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Keluar sekelompok manusia dari arah timur)), sebagaimana telah lalu… mereka adalah khawarij…dan awal kemunculan mereka di Iraq, dan Iraq berada di arah timur jika ditinjau dari kota Mekah Al-Musyarrofah” (Fathul Baari 13/536)Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Hajar diatas diantaranya :Iraq merupakan timur kota Madinah Fitnah khawarij munculnya di Iraq, tatkala terpecah kaum musliminNajd artinya adalah dataran tinggi, dan ini adalah makna Najd menurut asli bahasanya.Najd bukanlah nama suatu tempat khusus yang ada di Iraq, karenanya Ibnu Hajar membantah Ad-Dawudi yang menyangka ada suatu daerah yang Namanya Najd di IraqJadi memang tidak ada nama daerah Najd di IraqKelima : Dari penjelasan lalu maka kita pahami bahwasanya kata “masyriq” tidak berarti harus persis ke arah timur, akan tetapi kata “masyriq” juga mencakup arah timur laut. Karena posisi Iraq berada di arah timur laut kota Madinah.Sebagai bukti bahwasanya kata “masyriq” mencakup arah timur laut, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam telah mengabarkan bahwa akan muncul Dajjaal dari arah timur. Rasulullah bersabda:أَلَا إِنَّهُ فِي بَحْرِ الشَّأْمِ أَوْ بَحْرِ الْيَمَنِ، لَا بَلْ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى الْمَشْرِقِ“Ketahuilah, bahwasannya ia (Dajjaal) keluar dari laut Syaam atau laut Yaman. Tidak, bahkan ia keluar dari arah Timur. Ia dari arah Timur !, ia dari arah Timur !!”. Dan beliau mengarahkan tangannya ke Timur” (HR Muslim no. 2942).Rasulullah juga bersabda dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh :” يَأْتِي الْمَسِيحُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ هِمَّتُهُ الْمَدِينَةُ حَتَّى يَنْزِلَ دُبُرَ أُحُدٍ، ثُمَّ تَصْرِفُ الْمَلَائِكَةُ وَجْهَهُ قِبَلَ الشَّامِ، وَهُنَالِكَ يَهْلِكُ ““Al-Masiih (Ad-Dajjaal) datang dari arah Timur menuju kota Madinah dan berhenti di belakang bukit Uhud. Kemudian malaikat memalingkan mukanya ke arah Syaam dan ia binasa di sana” (HR Muslim no. 1380).Ternyata yang dimaksud dengan arah timur tempat kemunculan dajjal adalah di daerah Khuraasaan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut :عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ، يُقَالُ لَهَا: خُرَاسَانُ، يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “dari Abu Bakr Ash-Shiddiiq, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Dajjaal akan keluar dari bumi Timur, yang bernama : Khuraasaan. Ia akan diikuti oleh beberapa kaum, dimana wajah mereka itu seperti perisai yang ditambal” (HR At-Timidzi no. 2237, Ibnu Majah no 4072, Ahmad no 12, dan Al-Hakim no 8608, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, silahkan lihat takhrij hadits ini secara luas di Silasilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/165 no 1591).Khuraasaan adalah negeri yang letaknya tidak pas di arah timur mata angin kota Madiinah, namun ia terletak di arah timur laut kota Madinah sebagaimana ‘Iraq.Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Dajjal muncul dari Asbahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَإِنَّهُ يَخْرُجُ فِي يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلُ فِي نَاحِيَتِهَا“Dan sesungguhnya Dajjal akan keluar di Yahudi Asbahan hingga ia mendatangi kota Madinah, lalu iapun berhenti di pinggiran Madinah” (HR Ahmad no 24467, Ibnu Hibban no 1905 dan dishahihkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 7/651)Dan semisal hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafalيَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ، سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ“Dajjal diikuti oleh 70 ribu Yahudi Asbahan, mereka memakai thoyalisah (semacam pakaian yang diletakan di bahu)” (HR Muslim no 2944)Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :وَأَمَّا مِنْ أَيْنَ يَخْرُجُ؟ فَمِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ جَزْمًا، ثُمَّ جَاءِ فِي رِوَايَةٍ أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ خُرَاسَان، أَخْرَجَ ذَلِكَ أَحْمَدُ وَالْحَاكِمُ مِنْ حَدِيْثِ أَبِي بَكْرٍ وَفِي أُخْرَى أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ أَصْبَهَان أَخْرَجَهَا مُسْلِمٌ“Adapun dari mana keluarnya Dajjal?, maka keluarnya pasti dari arah timur, kemudian dalam sebuah riwayat bahwasanya Dajjal keluar dari Khurosan, sebagaimana riwayatnya dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Al-Hakim dari hadits Abu Bakr As-Shiddiq, dan dalam riwayat yang lain bahwasanya Dajjaal keluar dari Ashbahaan, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim” (Fathul Baari 13/91)Padahal Asbahan terletak di timur laut kota madinah, dan tidak persis ke arah timur, sebagaimana juga Iraq (tempat munculnya Khawarij), ternyata juga di timur laut Madinah dan tidak persis di arah timur, akan tetapi Nabi menyatakan dua tempat ini (Iraq dan Asbahan) adalah di masyriq (timur) kota Madinah. Perhatikan peta di bawah ini (sumber : http://maps.google.co.id/, kata kunci kufah) Keenam : Para ahli bahasa Arab juga menyatakan bahwa Najd dalam bahasa Arab artinya dataran tinggi.Al-Azhari (wafat 370 H) berkataقال ابن شميل: النَّجْدُ: قفاف الأرض وصلابتها، وما غلظ منها وأشرف، والجماعة: النَّجَادُ، ولا يكون إلا قفاًّ أو صلابة من الأرض في ارتفاع مثل الجبل مُعترضاً بين يديك، يردُّ طرفك عمَّا وراءه“Ibnu Syumail berkata, “An-Najd : Tanah kering dan keras, tanah yang keras dan tinggi. Pluralnya An-Najaad, dan tidak dikatakn An-Najd kecuali dataran kering dan keras serta tinggi, seperti gunung yang membentang dihadapanmu, ia menghalangi pandanganmu dari apa yang ada di belakangnya” (Tahdziib Al-Lughoh 10/662)Ibnu Faaris (wafat 395 H) berkata :وَالنَّجْدُ مُرْتَفَعٌ مِنَ الأَرْضِ(Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 4/401)Ibnul Atsiir (wafat 606 H) berkata :والنَّجْد : ما ارْتَفع من الأرض وهو اسمٌ خاصٌّ لما دون الحجاز ممَّا يَلي العِراق“Dan An-Najd adalah dataran tinggi, dan ia adalah nama khusus untuk daerah setelah Hijaz (*Mekah-Madinah) ke arah Iraq” (An-Nihaayah fi Ghoriib Al-Hadiits 5/19)Al-Fairuz Aabadi (wafat 817 H) berkata:النَّجْدُ : ما أشْرَفَ من الأرضِ“An-Najd adalah dataran tinggi’ (Qoomuus Al-Muhiith 1/337)Dari perkataan para Ahli bahasa Arab ini kita mengetahui dengan pasti bahwa An-Najd secara bahasa adalah dataran tinggi.Karenanya terdapat banyak Najd di dunia ini, yang berarti dataran tinggi, sebagaimana disebutkan oleh Yaquut bin Abdillah Al-Hamawi Ar-Rumi Al-Baghdadi dalam kitabnya Mu’jam Al-Buldaan, bahwasanya ada Najd Barq, Najd Khool, Najd ‘Ufr, Najd ‘Uqoob, Najd Kabkab, Najd Yaman, dll (Lihat Mu’jam Al-Buldaan 5/265)Ketujuh : Terbukti kalau Iraq memang tempat munculnya fitnah-fitnah, diantara fitnah-fitnah tersebut:Terbunuhnya Al-Husain bin Ali bin Abi Thoolib di KarbalaTatkala ada penduduk Iraq yang bertanya kepada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu tentang hukum membunuh seekor lalat tatkala sedang ihrom, maka Ibnu Umar berkataأَهْلُ العِرَاقِ يَسْأَلُونَ عَنِ الذُّبَابِ، وَقَدْ قَتَلُوا ابْنَ ابْنَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Penduduk Iraq mereka bertanya tentang (hukum membunuh) lalat, sementara mereka telah membunuh putra dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam !!” (HR Al-Bukhari no 3753)Munculnya Khawarij juga di Iraq, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ“Suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq– mereka membaca Al-Qur’an akan teapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya”.(HR Ahmad no 15977)Munculnya Mukhtaar bin Abi ‘Ubaid Ats-Tsaqofi yang mengaku sebagai nabiFitnahnya Al-Hajjaaj bin Yusuf Ats-Tsaqofi yang banyak menumpahkan darah kum muslimin.Di Baghdad mulai munculnya fitnah Kholq Al-Qur’an, yaitu di masa Imam Ahmad, sehingga Imam Ahmad dipenjara dan disiksa. Para ulama telah sepakat bahwa aqidah Al-Qur’an adalah makhluk merupakan aqidah kufur.Iraq dahulu merupakan sarangnya Syi’ah Rofidoh, bahkan hingga saat iniYang pertama kali mengingkari taqdir adalah Ma’bad Al-Juhani di Bashroh di Iraqعَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، قَالَ: كَانَ أَوَّلَ مَنْ قَالَ فِي الْقَدَرِ بِالْبَصْرَةِ مَعْبَدٌ الْجُهَنِيُّDari Yahya bin Ya’mar berkata, “Pertama kali yang menolak taqdir dalah Ma’bad Al-Juhani di Bahsroh (*salah satu kota di Iraq)” (HR Muslim no 1)Fitnah Mu’tazilahFitnah Murji’ah juga pertama kali muncul di IraqDan di Iraqlah mengalir darah-darah kaum muslimin yang terbunuh oleh bala tentara kaum TatarMahmuud Syukriy Al-Aaluusiy Al-‘Iraaqiy rahimahullah berkata : “Bukan perkara yang mengherankan bahwa negeri ‘Iraq sumber setiap fitnah dan bencana. Kaum muslimin di sana senantiasa ditimpa musibah demi musibah. Orang-orang Haruuraa’ (Khawaarij) dan apa yang mereka lakukan terhadap Islam tidaklah samar lagi (akan kerusakannya). Begitu juga dengan fitnah Jahmiyyah yang telah dikafirkan mayoritas ulama salaf, hanya keluar dan lahir dari bumi ‘Iraq. Mu’tazillah dan apa yang mereka katakan kepada Al-Hasan Al-Bashriy serta lima pokok keyakinan mereka yang masyhur yang menyelisihi Ahlus-Sunnah, dan ahlul-bid’ah dari kalangan Shufiyyah yang berpendapat akan adanya fanaa’ dalam tauhid ar-rububiyyah yang bermaksud menggugurkan beban perintah dan larangan; juga muncul di Bashrah (‘Iraq). Lalu Raafidlah dan Syi’ah serta apa yang terdapat pada mereka dari sikap ghulluw (berlebih-lebihan) terhadap ahlul-bait, perkataan buruk mereka terhadap Al-Imaam ‘Aliy dan seluruh imam-imam, serta caci-maki mereka terhadap para pembesar shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; maka semuanya ini ma’ruuf lagi tersiar” (Ghayaatul-Amaaniy, 2/180).Kedelapan : Jika kita membaca tentang sejarah Islam tentang fitnah-fitnah yang terjadi di dunia Islam, kita akan dapati daerah Najd Arab Saudi jauh dari tempat-tempat munculnya fitnah. Di zaman para sahabat –terutama zaman dua khalifah, Utsman dan Ali bin Abi Tholib-, muncul banyak fitnah, dan semua fitnah muncul di Iraq, Syam, dan Mesir. Tidak ada fitnah yang lebih besar dari terbunuhnya Umar bin Al-Khotthob, Utsman bin’Affan, dan Ali bin Abi Tholib. Termasuk fitnah yang besar adalah peperangan yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah, demikian juga perang jamal, juga perang antara Ali dan Khawarij. Dan jika kita mengecek sejarah Islam dari zaman para sahabat hingga saat ini maka kita akan dapati kebanyak fitnah besar yang timbul adalah di daerah Iraq, Mesir dan Syam, tidak kita dapatkan hal tersebut terjadi di Najd Arab Saudi.Kesembilan : Kalaupun seandainya dakwah salafiyah (dakwah salafi wahabi) yang ada sekarang adalah dakwah yang sesat, maka apakah fitnahnya lebih besar dibandingkan dengan fitnah ilhad, kristenisasi, kefasikan, dan kefujuran yang muncul sekarang di negeri-negeri yang lain selain di Najd Arab Saudi??. Apakah pantas kita memvonis bahwa hadits-hadits tentang munculnya fitnah-fitnah itu adalah di Najd Arab Saudi??, sementara negeri-negeri lain tenggelam dalam tersebarnya kekufuran, liberalisme, kefasikan, kristenisasi, dll??!!Jika memang dakwah Salafy Wahabi dianggap sesat, maka tidak bisa dipungkiri, bahwasanya aqidah-aqidah yang rusak dari firqoh-firqoh yang sesat banyak muncul di negeri-negeri Islam, tidak sebanding dengan dakwah Salaf WahabiTerlebih lagi suku kata “fitnah” seringnya digunakan untuk mengungkapkan terjadinya pertumpahan darah dan peperangan, maka apakah telah terjadi perang besar-besaran dan pertumpahan darah besar-besaran di Najd Arab Saudi bila dibandingkan pertumpahan darah dan peperangan yang sering terjadi di Iraq??!!. Kita tidak mengingkari adanya peperangan kecil-kecilan yang terjadi di Najd Arab Saudi terutama di zaman Raja Abdul Aziz, akan tetapi itu merupakan hal yang wajar, dan semua negara mengalami hal seperti ini.Tatkala mengomentari hadits tentang munculnya tanduk syaitan dari arah timur, maka Ibnu Abdil Barr berkata :“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang datangnya fitnah-fitnah dari arah timur, dan demikianlah kebanyakan fitnah muculnya dari timur dan terjadi di timur, seperti perang jamal, perang sifin, terbunuhnya Al-Husai, dan fitnah-fitnah yang lainnya yang panjang jika diceritakan, yaitu fitnah-fitnah yang terjadi setelah itu di Iraq dan Khurosan hingga hari ini. Memang terjadi fitnah-fitnah di negeri-negeri Islam, akan tetapi fitnah yang terjadi di timur selalu lebih banyak” (At-Tamhiid 17/12)Kesepuluh : Munculnya fitnah di suatu tempat, tidaklah melazimkan rusaknya aqidah di tempat tersebut.Dari Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah satu bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)Bahkan dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan fitnah yang terjadi di kota Madinah ibarat tempat-tempat jatuhnya air hujan. Kesamaannya dari sisi banyaknya fitnah tersebut dan juga tersebarnya fitnah tersebut (lihat penjelasan Imam An-Nawawi di Syarh Shahih Muslim 18/7-8).Lantas apakah terjadinya fitnah-fitnah di kota Madinah menunjukkan akan rusaknya aqidah penduduk kota Madinah??!!Kesebelas : Kalaupun hadits-hadits tentang fitnah menunjukkan akan rusaknya aqidah secara umum maka hal ini tidaklah menunjukkan bahwa rusaknya aqidah tersebut akan secara terus menerus dan berkesinambungan.Penduduk Najd Arab Saudi sebelum datangnya Nabi adalah kaum musyrikin sebagaimana penduduk daerah-daerah yang lain, dan setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagian penduduk Najd Arab Saudi menjadi kafir dan mengikuti Musailamah Al-Kadzdzab. Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab baru berumur kurang lebih dua abad, lantas bukankah sebelum munculnya dakwah wahabi di Najd maka penduduk Najd sama seperti penduduk daerah-daerah yang lainnya. Dan menurut para penentang dakwah wahabi bahwasanya penduduk Najd -dari zaman tewasnya Musailamah hingga munculnya dakwah wahabi- semuanya dalam keadaan di atas petunjuk dan terbebaskan dari fitnah. Jika perkaranya demikian, maka apakah mereka tetap nekat memvonis hadits-hadits fitnah kepada kota Najd Arab Saudi??!!bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 7 – BENARKAH KHAWARIJ MUNCUL DARI NAJD ARAB SAUDI??

Idahram membawakan beberapa hadits yang –menurut persangkaannya- menunjukkan bahwa khawarij munculnya dari Najd yang ada di timur kota Madinah, yaitu daerah tempat munculnya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, yang ini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan kaum khawarij adalah kaum Salafi Wahabi.Diantara hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Najd adalah tempat munculnya fitnah adalah:عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1037. Diriwayatkan juga pada no. 7094 dan Muslim no. 2095) Dalam riwayat yang lain dari Ibnu ‘Umar :أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ مُسْتَقْبِلَ الْمَشْرِقِ يَقُوْلُ “أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا. أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا، مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ”.Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam – dimana beliau waktu itu menghadap ke timur -, beliau bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya fitnah datang dari sini, ketahuilah sesungguhnya fitnah datang dari sini, dari arah munculnya tanduk setan” (HR Muslim no 2095)Dalam lafadh lain:فَقَالَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “الْفِتْنَةُ هَهُنَا مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ” قالها مرتين أو ثلاثا.“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan berisyarat dengan tangannya ke arah timur : “Fitnah itu dari sini, dari arah munculnya tanduk setan”. Beliau mengatakannya dua atau tiga kali” (HR Muslim 2905)Dalam riwayat yang lain : يُشِيرُ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “Beliau memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur” (HR Muslim 2905)Dalam hadits yang lain menunjukkan bahwa kau khawarij munculnya dari arah timur.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa akan muncul banyak fitnah dari arah timur kota Madinah, yaitu dari Najd, yaitu tempat munculnya tanduk syaitan. Dan diantara fitnah-fitnah tersebut yang datang dari timur adalah munculnya kaum khawarij.Idahram berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas adalah Najd yang ada di Arab Saudi yaitu daerah sekitar kota Riyadh, tempat kelahirannya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Dengan demikian berarti pantaslah jika Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab adalah tokoh khawarij yang muncul dari arah timur kota Madinah.Idahram berkata,“Nabi saw. telah memberitahukan kepada umatnya bahwa kemunculan fitnah-fitnah yang menerpa umatnya berasal dari arah timur (baca : timur Madinah, yakni Najd di Saudi Arabia). Fitnah ini bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali. Sebab, kata fitnah dalam hadits di atas menggunakan bentuk plural, yaitu fitan (fitnah-fitnah). Sejarah mencatat bahwa Musailamah ibnu Habib al-Kadzdzab, Sajah binti Al-Harits ibnu Suwaid at-Tamimah, Thalhah ibnu Khuwailid al-Asadi, dan orang-orang semisal mereka, semuanya berasal dari Najd, tanah kelahiran Muhammad ibnu Abdil Wahhab si pendiri sekte Salafy Wahabi. Bahkan para pembuat fitnah itu berasal dari kaum/kabilah yang sama dengan kabilahnya pendiri Wahabi, yaitu Bani Tamim” (Sejarah Berdarah… hal 150).Idahram juga berkata,“Mereka yang mengatakan bahwa Najd adalah “dataran tinggi”di Iraq, salah besar. Karena selain Iraq bukan dataran tinggi, juga karena Iraq berada di sebelah utara kota Madinah, dan tidak pernah ada nama daerah Najd di Iraq” (Sejarah Berdarah… hal 152)SANGAAHANPernyataan-pernyataan Idahram di atas adalah salah, bisa dilihat dari banyak sisi :Pertama :  Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas maka metode yang terbaik adalah dengan melihat riwayat-riwayat hadits-hadits yang lain. Karena metode menafsirkan hadits yang terbaik adalah menafsirkan hadits dengan hadits-hadits yang lain.Jika kita kembali memperhatikan hadits di atas :عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”Lantas kita bandingkan dengan riwayat yang lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thabaraani dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلم قال : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا، فَقَالَهَا مِرَاراً، فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَفِي عِرَاقِنَا؟ قَالَ: إِنّ بِهَا الزَّلاَزِلَ وَالْفِتَنَ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِBahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Beliau mengatakannya beberapa kali. Saat beliau mengatakan yang ketiga kali atau keempat, para shahabat berkata : “Wahai Rasulullah, juga pada ‘Iraq kami ?”. Beliau bersabda : “Sesungguhnya di sana terdapat bencana dan fitnah. Dan di sanalah muncul tanduk setan” [Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/384 no. 13422].Hadits ini telah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, beliau telah mentakhrij hadits ini dengan menyebutkan seluruh jalan-jalan hadits ini. (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 5/302-306, takhriij hadits no 2246)Kedua : Dalam hadits juga disebutkan bahwa kaum khawarij keluar dari arah timur kota Madinah.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersadaيَتِيهُ قَوْمٌ قِبَلَ الْمَشْرِقِ مُحَلَّقَةٌ رُءُوسُهُمْ“Tersesat suatu kaum di arah timur, kepala-kepala mereka gundul” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersabda,«يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ المَشْرِقِ، وَيَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لاَ يَعُودُونَ فِيهِ حَتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إِلَى فُوقِهِ»، قِيلَ مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: ” سِيمَاهُمْ التَّحْلِيقُ“Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur’an namun tidak sampai melewati batas kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang buruannya. Mereka tidak pernah kembali sampai anak panah bisa kembali ke busurnya. Ciri-ciri mereka adalah mencukur habis rambutnya atau gundul” (HR Al-Bukhari no 7562)Lebih jelas dalam riwayat berikutعَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ فَقُلْتُ حَدِّثْنِي مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ أُحَدِّثُكَ مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِDari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku menemui Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) lalu aku berkata, “Sampaikanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Haruriyah“. Sahl berkata, Aku akan menyampaikan kepada engkau hadits yang aku dengar dan aku tidak akan menambah-nambahi. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq- mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya”.Aku (yaitu Yusair bin ‘Amr) berkata, “Apakah Nabi menyebutkan suatu tanda tentang mereka?”, Sahl berkata, “Ini yang aku dengar, aku tidak menambah-nambahinya” (HR Ahmad no 15977)Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ternyata sejarah menyatakan bahwa kaum Khawarij keluar dan muncul di Iraq.Ketiga : Kaedah menunjukkan bahwasanya perawi hadits lebih paham dengan apa yang dia riwayatkan, terlebih lagi jika perawi hadits tersebut sahabat atau tabi’in.Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Ibnu Fudhail, ia berkata :سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، يَقُولُ: يَا أَهْلَ الْعِرَاقِ مَا أَسْأَلَكُمْ عَنِ الصَّغِيرَةِ، وَأَرْكَبَكُمْ لِلْكَبِيرَةِ سَمِعْتُ أَبِي عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الْفِتْنَةَ تَجِيءُ مِنْ هَاهُنَا» وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنَا الشَّيْطَانِ» وَأَنْتُمْ يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ، وَإِنَّمَا قَتَلَ مُوسَى الَّذِي قَتَلَ، مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ، خَطَأً فَقَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ: {وَقَتَلْتَ نَفْسًا فَنَجَّيْنَاكَ مِنَ الْغَمِّ وَفَتَنَّاكَ فُتُونًا} [طه: 40]Aku mendengar Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar berkata : “Wahai penduduk ‘Iraq, aku tidak bertanya tentang masalah kecil dan aku tidak mendorong kalian untuk masalah besar. Aku pernah mendengar ayahku, Abdullah bin ‘Umar berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam bersabda : ‘Sesungguhnya fitnah itu datang dari sini – ia menunjukkan tangannya ke arah timur – dari arah munculya dua tanduk setan’. Kalian saling menebas leher satu sama lain. Musa hanya membunuh orang yang ia bunuh yang berasal dari keluarga Fir’aun itu karena tidak sengaja. Lalu Allah ‘azza wa jalla berfirman padanya : ‘Dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan.” (Thaahaa: 40)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2905].Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar mengecam penduduk ‘Iraaq karena fitnah yang mereka timbulkan dengan menyebut hadits kemunculan tanduk setan dari arah mereka. Ini menunjukkan bahwa Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar memahami arah timur yaitu arah Iraq.Keempat : Para ulama juga memahami bahwa Iraq adalah sebelah timurnya Mekah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkali-kali menekankan makna “masyriq” (timur) dalam kitabnya “Fathul Bari”, beliau berkata :“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Puncak kekufuran di arah timur)), …. Ini menunjukkan akan parahnya kekafiran kaum majusi, karena kerajaan Persia dan orang-orang Arab yang tunduk kepada mereka berada di arah timur kota Madinah. Mereka berada di puncak kekerasan hati, kesombongan dan keangkuhan, hingga raja mereka merobek surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –sebagaimana akan datang penjelasannya pada tempatnya- dan fitnah-fitnahpun berkesinambungan dari arah timur” (Fathul Baari 6/352)Ibnu Hajar juga berkata tatkala menjelaskan tentang hadits yang diriwayatkan oleh Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)“Hanyalah dikhususkan kota Madinah dengan hal itu (*munculnya fitnah-fintah) karena pembunuhan Utsman terjadi di Madinah, kemudian tersebarlah fitnah di negeri-negeri setelah itu. Perang Jamal, perang shiffin semuanya karena peristiwa pembunuhan Utsman. Perang di Nahrawaan disebabkan karena permasalahn tahkiim yang dilakukan di siffin. Seluruh peperangan yang terjadi di masa itu hanyalah buah dari pembunuhan Utsman atau karena sesuatu yang timbul akibat pembunuhan Utsman. Kemudian sebab utama terjadi pembunuhan Utsman adalah pencelaan terhadap para gubernur dan juga pencelaan terhadap Utsman yang telah mengangkat para gubernur tersebut. Dan yang pertama kali timbul hal itu dari Iraq, dan ia dari arah timur.”  (Fathul Baari 13/13)Ibnu Hajar juga berkata“Selain Al-Khtthoobi berkata bahwasanya penduduk daerah timur tatkala itu orang-orang kafir, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa fitnah akan datang dari arah timur, dan terjadilah sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi. Fitnah yang pertama kali terjadi dari arah timur dan hal itu terjadi karena perpecahan diantara kaum muslimin, dan hal ini merupakan perkara yang disukai dan digembirai syaitan. Demikian juga bid’ah tersebar dari arah tersebut.Al-Khottoobi berkata, “Najd dari sisi timur, barang siapa yang di kota Madinah maka Najd nya adalah padang Iraq dan sekitarnya, dan itu adalah bagian timur penduduk Madinah. Dan Najd asalnya (*dalam bahasa) adalah setiap dataran yang tinggi, hal ini berbeda dengan “ghour” karena ghour adalah dataran rendah. Dan Tihamah seluruhnya dari ghour, dan kota Mekah termasuk Tihamah” demikian perkataan Al-Khotthoobi.Dengan demikian diketahuilah kelemahan pendapat Ad-Dawudi yang menyatakan bahwa Najd (suatu tempat) di arah Iraq, karena ia menyangka bahwa Najd adalah suatu tempat khusus tertentu, padahal bukan demikian, seluruh tempat yang tinggi ditinjau dari daerah yang setelahnya dikatakan dataran tinggi tersebut Najd dan dataran rendah ghour” (Fathul Baari 13/47)Ibnu Hajar juga berkata,“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Keluar sekelompok manusia dari arah timur)), sebagaimana telah lalu… mereka adalah khawarij…dan awal kemunculan mereka di Iraq, dan Iraq berada di arah timur jika ditinjau dari kota Mekah Al-Musyarrofah” (Fathul Baari 13/536)Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Hajar diatas diantaranya :Iraq merupakan timur kota Madinah Fitnah khawarij munculnya di Iraq, tatkala terpecah kaum musliminNajd artinya adalah dataran tinggi, dan ini adalah makna Najd menurut asli bahasanya.Najd bukanlah nama suatu tempat khusus yang ada di Iraq, karenanya Ibnu Hajar membantah Ad-Dawudi yang menyangka ada suatu daerah yang Namanya Najd di IraqJadi memang tidak ada nama daerah Najd di IraqKelima : Dari penjelasan lalu maka kita pahami bahwasanya kata “masyriq” tidak berarti harus persis ke arah timur, akan tetapi kata “masyriq” juga mencakup arah timur laut. Karena posisi Iraq berada di arah timur laut kota Madinah.Sebagai bukti bahwasanya kata “masyriq” mencakup arah timur laut, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam telah mengabarkan bahwa akan muncul Dajjaal dari arah timur. Rasulullah bersabda:أَلَا إِنَّهُ فِي بَحْرِ الشَّأْمِ أَوْ بَحْرِ الْيَمَنِ، لَا بَلْ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى الْمَشْرِقِ“Ketahuilah, bahwasannya ia (Dajjaal) keluar dari laut Syaam atau laut Yaman. Tidak, bahkan ia keluar dari arah Timur. Ia dari arah Timur !, ia dari arah Timur !!”. Dan beliau mengarahkan tangannya ke Timur” (HR Muslim no. 2942).Rasulullah juga bersabda dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh :” يَأْتِي الْمَسِيحُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ هِمَّتُهُ الْمَدِينَةُ حَتَّى يَنْزِلَ دُبُرَ أُحُدٍ، ثُمَّ تَصْرِفُ الْمَلَائِكَةُ وَجْهَهُ قِبَلَ الشَّامِ، وَهُنَالِكَ يَهْلِكُ ““Al-Masiih (Ad-Dajjaal) datang dari arah Timur menuju kota Madinah dan berhenti di belakang bukit Uhud. Kemudian malaikat memalingkan mukanya ke arah Syaam dan ia binasa di sana” (HR Muslim no. 1380).Ternyata yang dimaksud dengan arah timur tempat kemunculan dajjal adalah di daerah Khuraasaan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut :عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ، يُقَالُ لَهَا: خُرَاسَانُ، يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “dari Abu Bakr Ash-Shiddiiq, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Dajjaal akan keluar dari bumi Timur, yang bernama : Khuraasaan. Ia akan diikuti oleh beberapa kaum, dimana wajah mereka itu seperti perisai yang ditambal” (HR At-Timidzi no. 2237, Ibnu Majah no 4072, Ahmad no 12, dan Al-Hakim no 8608, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, silahkan lihat takhrij hadits ini secara luas di Silasilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/165 no 1591).Khuraasaan adalah negeri yang letaknya tidak pas di arah timur mata angin kota Madiinah, namun ia terletak di arah timur laut kota Madinah sebagaimana ‘Iraq.Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Dajjal muncul dari Asbahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَإِنَّهُ يَخْرُجُ فِي يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلُ فِي نَاحِيَتِهَا“Dan sesungguhnya Dajjal akan keluar di Yahudi Asbahan hingga ia mendatangi kota Madinah, lalu iapun berhenti di pinggiran Madinah” (HR Ahmad no 24467, Ibnu Hibban no 1905 dan dishahihkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 7/651)Dan semisal hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafalيَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ، سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ“Dajjal diikuti oleh 70 ribu Yahudi Asbahan, mereka memakai thoyalisah (semacam pakaian yang diletakan di bahu)” (HR Muslim no 2944)Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :وَأَمَّا مِنْ أَيْنَ يَخْرُجُ؟ فَمِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ جَزْمًا، ثُمَّ جَاءِ فِي رِوَايَةٍ أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ خُرَاسَان، أَخْرَجَ ذَلِكَ أَحْمَدُ وَالْحَاكِمُ مِنْ حَدِيْثِ أَبِي بَكْرٍ وَفِي أُخْرَى أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ أَصْبَهَان أَخْرَجَهَا مُسْلِمٌ“Adapun dari mana keluarnya Dajjal?, maka keluarnya pasti dari arah timur, kemudian dalam sebuah riwayat bahwasanya Dajjal keluar dari Khurosan, sebagaimana riwayatnya dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Al-Hakim dari hadits Abu Bakr As-Shiddiq, dan dalam riwayat yang lain bahwasanya Dajjaal keluar dari Ashbahaan, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim” (Fathul Baari 13/91)Padahal Asbahan terletak di timur laut kota madinah, dan tidak persis ke arah timur, sebagaimana juga Iraq (tempat munculnya Khawarij), ternyata juga di timur laut Madinah dan tidak persis di arah timur, akan tetapi Nabi menyatakan dua tempat ini (Iraq dan Asbahan) adalah di masyriq (timur) kota Madinah. Perhatikan peta di bawah ini (sumber : http://maps.google.co.id/, kata kunci kufah) Keenam : Para ahli bahasa Arab juga menyatakan bahwa Najd dalam bahasa Arab artinya dataran tinggi.Al-Azhari (wafat 370 H) berkataقال ابن شميل: النَّجْدُ: قفاف الأرض وصلابتها، وما غلظ منها وأشرف، والجماعة: النَّجَادُ، ولا يكون إلا قفاًّ أو صلابة من الأرض في ارتفاع مثل الجبل مُعترضاً بين يديك، يردُّ طرفك عمَّا وراءه“Ibnu Syumail berkata, “An-Najd : Tanah kering dan keras, tanah yang keras dan tinggi. Pluralnya An-Najaad, dan tidak dikatakn An-Najd kecuali dataran kering dan keras serta tinggi, seperti gunung yang membentang dihadapanmu, ia menghalangi pandanganmu dari apa yang ada di belakangnya” (Tahdziib Al-Lughoh 10/662)Ibnu Faaris (wafat 395 H) berkata :وَالنَّجْدُ مُرْتَفَعٌ مِنَ الأَرْضِ(Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 4/401)Ibnul Atsiir (wafat 606 H) berkata :والنَّجْد : ما ارْتَفع من الأرض وهو اسمٌ خاصٌّ لما دون الحجاز ممَّا يَلي العِراق“Dan An-Najd adalah dataran tinggi, dan ia adalah nama khusus untuk daerah setelah Hijaz (*Mekah-Madinah) ke arah Iraq” (An-Nihaayah fi Ghoriib Al-Hadiits 5/19)Al-Fairuz Aabadi (wafat 817 H) berkata:النَّجْدُ : ما أشْرَفَ من الأرضِ“An-Najd adalah dataran tinggi’ (Qoomuus Al-Muhiith 1/337)Dari perkataan para Ahli bahasa Arab ini kita mengetahui dengan pasti bahwa An-Najd secara bahasa adalah dataran tinggi.Karenanya terdapat banyak Najd di dunia ini, yang berarti dataran tinggi, sebagaimana disebutkan oleh Yaquut bin Abdillah Al-Hamawi Ar-Rumi Al-Baghdadi dalam kitabnya Mu’jam Al-Buldaan, bahwasanya ada Najd Barq, Najd Khool, Najd ‘Ufr, Najd ‘Uqoob, Najd Kabkab, Najd Yaman, dll (Lihat Mu’jam Al-Buldaan 5/265)Ketujuh : Terbukti kalau Iraq memang tempat munculnya fitnah-fitnah, diantara fitnah-fitnah tersebut:Terbunuhnya Al-Husain bin Ali bin Abi Thoolib di KarbalaTatkala ada penduduk Iraq yang bertanya kepada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu tentang hukum membunuh seekor lalat tatkala sedang ihrom, maka Ibnu Umar berkataأَهْلُ العِرَاقِ يَسْأَلُونَ عَنِ الذُّبَابِ، وَقَدْ قَتَلُوا ابْنَ ابْنَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Penduduk Iraq mereka bertanya tentang (hukum membunuh) lalat, sementara mereka telah membunuh putra dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam !!” (HR Al-Bukhari no 3753)Munculnya Khawarij juga di Iraq, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ“Suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq– mereka membaca Al-Qur’an akan teapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya”.(HR Ahmad no 15977)Munculnya Mukhtaar bin Abi ‘Ubaid Ats-Tsaqofi yang mengaku sebagai nabiFitnahnya Al-Hajjaaj bin Yusuf Ats-Tsaqofi yang banyak menumpahkan darah kum muslimin.Di Baghdad mulai munculnya fitnah Kholq Al-Qur’an, yaitu di masa Imam Ahmad, sehingga Imam Ahmad dipenjara dan disiksa. Para ulama telah sepakat bahwa aqidah Al-Qur’an adalah makhluk merupakan aqidah kufur.Iraq dahulu merupakan sarangnya Syi’ah Rofidoh, bahkan hingga saat iniYang pertama kali mengingkari taqdir adalah Ma’bad Al-Juhani di Bashroh di Iraqعَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، قَالَ: كَانَ أَوَّلَ مَنْ قَالَ فِي الْقَدَرِ بِالْبَصْرَةِ مَعْبَدٌ الْجُهَنِيُّDari Yahya bin Ya’mar berkata, “Pertama kali yang menolak taqdir dalah Ma’bad Al-Juhani di Bahsroh (*salah satu kota di Iraq)” (HR Muslim no 1)Fitnah Mu’tazilahFitnah Murji’ah juga pertama kali muncul di IraqDan di Iraqlah mengalir darah-darah kaum muslimin yang terbunuh oleh bala tentara kaum TatarMahmuud Syukriy Al-Aaluusiy Al-‘Iraaqiy rahimahullah berkata : “Bukan perkara yang mengherankan bahwa negeri ‘Iraq sumber setiap fitnah dan bencana. Kaum muslimin di sana senantiasa ditimpa musibah demi musibah. Orang-orang Haruuraa’ (Khawaarij) dan apa yang mereka lakukan terhadap Islam tidaklah samar lagi (akan kerusakannya). Begitu juga dengan fitnah Jahmiyyah yang telah dikafirkan mayoritas ulama salaf, hanya keluar dan lahir dari bumi ‘Iraq. Mu’tazillah dan apa yang mereka katakan kepada Al-Hasan Al-Bashriy serta lima pokok keyakinan mereka yang masyhur yang menyelisihi Ahlus-Sunnah, dan ahlul-bid’ah dari kalangan Shufiyyah yang berpendapat akan adanya fanaa’ dalam tauhid ar-rububiyyah yang bermaksud menggugurkan beban perintah dan larangan; juga muncul di Bashrah (‘Iraq). Lalu Raafidlah dan Syi’ah serta apa yang terdapat pada mereka dari sikap ghulluw (berlebih-lebihan) terhadap ahlul-bait, perkataan buruk mereka terhadap Al-Imaam ‘Aliy dan seluruh imam-imam, serta caci-maki mereka terhadap para pembesar shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; maka semuanya ini ma’ruuf lagi tersiar” (Ghayaatul-Amaaniy, 2/180).Kedelapan : Jika kita membaca tentang sejarah Islam tentang fitnah-fitnah yang terjadi di dunia Islam, kita akan dapati daerah Najd Arab Saudi jauh dari tempat-tempat munculnya fitnah. Di zaman para sahabat –terutama zaman dua khalifah, Utsman dan Ali bin Abi Tholib-, muncul banyak fitnah, dan semua fitnah muncul di Iraq, Syam, dan Mesir. Tidak ada fitnah yang lebih besar dari terbunuhnya Umar bin Al-Khotthob, Utsman bin’Affan, dan Ali bin Abi Tholib. Termasuk fitnah yang besar adalah peperangan yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah, demikian juga perang jamal, juga perang antara Ali dan Khawarij. Dan jika kita mengecek sejarah Islam dari zaman para sahabat hingga saat ini maka kita akan dapati kebanyak fitnah besar yang timbul adalah di daerah Iraq, Mesir dan Syam, tidak kita dapatkan hal tersebut terjadi di Najd Arab Saudi.Kesembilan : Kalaupun seandainya dakwah salafiyah (dakwah salafi wahabi) yang ada sekarang adalah dakwah yang sesat, maka apakah fitnahnya lebih besar dibandingkan dengan fitnah ilhad, kristenisasi, kefasikan, dan kefujuran yang muncul sekarang di negeri-negeri yang lain selain di Najd Arab Saudi??. Apakah pantas kita memvonis bahwa hadits-hadits tentang munculnya fitnah-fitnah itu adalah di Najd Arab Saudi??, sementara negeri-negeri lain tenggelam dalam tersebarnya kekufuran, liberalisme, kefasikan, kristenisasi, dll??!!Jika memang dakwah Salafy Wahabi dianggap sesat, maka tidak bisa dipungkiri, bahwasanya aqidah-aqidah yang rusak dari firqoh-firqoh yang sesat banyak muncul di negeri-negeri Islam, tidak sebanding dengan dakwah Salaf WahabiTerlebih lagi suku kata “fitnah” seringnya digunakan untuk mengungkapkan terjadinya pertumpahan darah dan peperangan, maka apakah telah terjadi perang besar-besaran dan pertumpahan darah besar-besaran di Najd Arab Saudi bila dibandingkan pertumpahan darah dan peperangan yang sering terjadi di Iraq??!!. Kita tidak mengingkari adanya peperangan kecil-kecilan yang terjadi di Najd Arab Saudi terutama di zaman Raja Abdul Aziz, akan tetapi itu merupakan hal yang wajar, dan semua negara mengalami hal seperti ini.Tatkala mengomentari hadits tentang munculnya tanduk syaitan dari arah timur, maka Ibnu Abdil Barr berkata :“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang datangnya fitnah-fitnah dari arah timur, dan demikianlah kebanyakan fitnah muculnya dari timur dan terjadi di timur, seperti perang jamal, perang sifin, terbunuhnya Al-Husai, dan fitnah-fitnah yang lainnya yang panjang jika diceritakan, yaitu fitnah-fitnah yang terjadi setelah itu di Iraq dan Khurosan hingga hari ini. Memang terjadi fitnah-fitnah di negeri-negeri Islam, akan tetapi fitnah yang terjadi di timur selalu lebih banyak” (At-Tamhiid 17/12)Kesepuluh : Munculnya fitnah di suatu tempat, tidaklah melazimkan rusaknya aqidah di tempat tersebut.Dari Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah satu bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)Bahkan dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan fitnah yang terjadi di kota Madinah ibarat tempat-tempat jatuhnya air hujan. Kesamaannya dari sisi banyaknya fitnah tersebut dan juga tersebarnya fitnah tersebut (lihat penjelasan Imam An-Nawawi di Syarh Shahih Muslim 18/7-8).Lantas apakah terjadinya fitnah-fitnah di kota Madinah menunjukkan akan rusaknya aqidah penduduk kota Madinah??!!Kesebelas : Kalaupun hadits-hadits tentang fitnah menunjukkan akan rusaknya aqidah secara umum maka hal ini tidaklah menunjukkan bahwa rusaknya aqidah tersebut akan secara terus menerus dan berkesinambungan.Penduduk Najd Arab Saudi sebelum datangnya Nabi adalah kaum musyrikin sebagaimana penduduk daerah-daerah yang lain, dan setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagian penduduk Najd Arab Saudi menjadi kafir dan mengikuti Musailamah Al-Kadzdzab. Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab baru berumur kurang lebih dua abad, lantas bukankah sebelum munculnya dakwah wahabi di Najd maka penduduk Najd sama seperti penduduk daerah-daerah yang lainnya. Dan menurut para penentang dakwah wahabi bahwasanya penduduk Najd -dari zaman tewasnya Musailamah hingga munculnya dakwah wahabi- semuanya dalam keadaan di atas petunjuk dan terbebaskan dari fitnah. Jika perkaranya demikian, maka apakah mereka tetap nekat memvonis hadits-hadits fitnah kepada kota Najd Arab Saudi??!!bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Idahram membawakan beberapa hadits yang –menurut persangkaannya- menunjukkan bahwa khawarij munculnya dari Najd yang ada di timur kota Madinah, yaitu daerah tempat munculnya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, yang ini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan kaum khawarij adalah kaum Salafi Wahabi.Diantara hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Najd adalah tempat munculnya fitnah adalah:عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1037. Diriwayatkan juga pada no. 7094 dan Muslim no. 2095) Dalam riwayat yang lain dari Ibnu ‘Umar :أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ مُسْتَقْبِلَ الْمَشْرِقِ يَقُوْلُ “أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا. أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا، مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ”.Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam – dimana beliau waktu itu menghadap ke timur -, beliau bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya fitnah datang dari sini, ketahuilah sesungguhnya fitnah datang dari sini, dari arah munculnya tanduk setan” (HR Muslim no 2095)Dalam lafadh lain:فَقَالَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “الْفِتْنَةُ هَهُنَا مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ” قالها مرتين أو ثلاثا.“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan berisyarat dengan tangannya ke arah timur : “Fitnah itu dari sini, dari arah munculnya tanduk setan”. Beliau mengatakannya dua atau tiga kali” (HR Muslim 2905)Dalam riwayat yang lain : يُشِيرُ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “Beliau memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur” (HR Muslim 2905)Dalam hadits yang lain menunjukkan bahwa kau khawarij munculnya dari arah timur.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa akan muncul banyak fitnah dari arah timur kota Madinah, yaitu dari Najd, yaitu tempat munculnya tanduk syaitan. Dan diantara fitnah-fitnah tersebut yang datang dari timur adalah munculnya kaum khawarij.Idahram berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas adalah Najd yang ada di Arab Saudi yaitu daerah sekitar kota Riyadh, tempat kelahirannya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Dengan demikian berarti pantaslah jika Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab adalah tokoh khawarij yang muncul dari arah timur kota Madinah.Idahram berkata,“Nabi saw. telah memberitahukan kepada umatnya bahwa kemunculan fitnah-fitnah yang menerpa umatnya berasal dari arah timur (baca : timur Madinah, yakni Najd di Saudi Arabia). Fitnah ini bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali. Sebab, kata fitnah dalam hadits di atas menggunakan bentuk plural, yaitu fitan (fitnah-fitnah). Sejarah mencatat bahwa Musailamah ibnu Habib al-Kadzdzab, Sajah binti Al-Harits ibnu Suwaid at-Tamimah, Thalhah ibnu Khuwailid al-Asadi, dan orang-orang semisal mereka, semuanya berasal dari Najd, tanah kelahiran Muhammad ibnu Abdil Wahhab si pendiri sekte Salafy Wahabi. Bahkan para pembuat fitnah itu berasal dari kaum/kabilah yang sama dengan kabilahnya pendiri Wahabi, yaitu Bani Tamim” (Sejarah Berdarah… hal 150).Idahram juga berkata,“Mereka yang mengatakan bahwa Najd adalah “dataran tinggi”di Iraq, salah besar. Karena selain Iraq bukan dataran tinggi, juga karena Iraq berada di sebelah utara kota Madinah, dan tidak pernah ada nama daerah Najd di Iraq” (Sejarah Berdarah… hal 152)SANGAAHANPernyataan-pernyataan Idahram di atas adalah salah, bisa dilihat dari banyak sisi :Pertama :  Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas maka metode yang terbaik adalah dengan melihat riwayat-riwayat hadits-hadits yang lain. Karena metode menafsirkan hadits yang terbaik adalah menafsirkan hadits dengan hadits-hadits yang lain.Jika kita kembali memperhatikan hadits di atas :عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”Lantas kita bandingkan dengan riwayat yang lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thabaraani dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلم قال : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا، فَقَالَهَا مِرَاراً، فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَفِي عِرَاقِنَا؟ قَالَ: إِنّ بِهَا الزَّلاَزِلَ وَالْفِتَنَ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِBahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Beliau mengatakannya beberapa kali. Saat beliau mengatakan yang ketiga kali atau keempat, para shahabat berkata : “Wahai Rasulullah, juga pada ‘Iraq kami ?”. Beliau bersabda : “Sesungguhnya di sana terdapat bencana dan fitnah. Dan di sanalah muncul tanduk setan” [Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/384 no. 13422].Hadits ini telah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, beliau telah mentakhrij hadits ini dengan menyebutkan seluruh jalan-jalan hadits ini. (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 5/302-306, takhriij hadits no 2246)Kedua : Dalam hadits juga disebutkan bahwa kaum khawarij keluar dari arah timur kota Madinah.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersadaيَتِيهُ قَوْمٌ قِبَلَ الْمَشْرِقِ مُحَلَّقَةٌ رُءُوسُهُمْ“Tersesat suatu kaum di arah timur, kepala-kepala mereka gundul” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersabda,«يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ المَشْرِقِ، وَيَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لاَ يَعُودُونَ فِيهِ حَتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إِلَى فُوقِهِ»، قِيلَ مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: ” سِيمَاهُمْ التَّحْلِيقُ“Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur’an namun tidak sampai melewati batas kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang buruannya. Mereka tidak pernah kembali sampai anak panah bisa kembali ke busurnya. Ciri-ciri mereka adalah mencukur habis rambutnya atau gundul” (HR Al-Bukhari no 7562)Lebih jelas dalam riwayat berikutعَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ فَقُلْتُ حَدِّثْنِي مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ أُحَدِّثُكَ مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِDari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku menemui Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) lalu aku berkata, “Sampaikanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Haruriyah“. Sahl berkata, Aku akan menyampaikan kepada engkau hadits yang aku dengar dan aku tidak akan menambah-nambahi. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq- mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya”.Aku (yaitu Yusair bin ‘Amr) berkata, “Apakah Nabi menyebutkan suatu tanda tentang mereka?”, Sahl berkata, “Ini yang aku dengar, aku tidak menambah-nambahinya” (HR Ahmad no 15977)Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ternyata sejarah menyatakan bahwa kaum Khawarij keluar dan muncul di Iraq.Ketiga : Kaedah menunjukkan bahwasanya perawi hadits lebih paham dengan apa yang dia riwayatkan, terlebih lagi jika perawi hadits tersebut sahabat atau tabi’in.Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Ibnu Fudhail, ia berkata :سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، يَقُولُ: يَا أَهْلَ الْعِرَاقِ مَا أَسْأَلَكُمْ عَنِ الصَّغِيرَةِ، وَأَرْكَبَكُمْ لِلْكَبِيرَةِ سَمِعْتُ أَبِي عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الْفِتْنَةَ تَجِيءُ مِنْ هَاهُنَا» وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنَا الشَّيْطَانِ» وَأَنْتُمْ يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ، وَإِنَّمَا قَتَلَ مُوسَى الَّذِي قَتَلَ، مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ، خَطَأً فَقَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ: {وَقَتَلْتَ نَفْسًا فَنَجَّيْنَاكَ مِنَ الْغَمِّ وَفَتَنَّاكَ فُتُونًا} [طه: 40]Aku mendengar Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar berkata : “Wahai penduduk ‘Iraq, aku tidak bertanya tentang masalah kecil dan aku tidak mendorong kalian untuk masalah besar. Aku pernah mendengar ayahku, Abdullah bin ‘Umar berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam bersabda : ‘Sesungguhnya fitnah itu datang dari sini – ia menunjukkan tangannya ke arah timur – dari arah munculya dua tanduk setan’. Kalian saling menebas leher satu sama lain. Musa hanya membunuh orang yang ia bunuh yang berasal dari keluarga Fir’aun itu karena tidak sengaja. Lalu Allah ‘azza wa jalla berfirman padanya : ‘Dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan.” (Thaahaa: 40)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2905].Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar mengecam penduduk ‘Iraaq karena fitnah yang mereka timbulkan dengan menyebut hadits kemunculan tanduk setan dari arah mereka. Ini menunjukkan bahwa Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar memahami arah timur yaitu arah Iraq.Keempat : Para ulama juga memahami bahwa Iraq adalah sebelah timurnya Mekah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkali-kali menekankan makna “masyriq” (timur) dalam kitabnya “Fathul Bari”, beliau berkata :“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Puncak kekufuran di arah timur)), …. Ini menunjukkan akan parahnya kekafiran kaum majusi, karena kerajaan Persia dan orang-orang Arab yang tunduk kepada mereka berada di arah timur kota Madinah. Mereka berada di puncak kekerasan hati, kesombongan dan keangkuhan, hingga raja mereka merobek surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –sebagaimana akan datang penjelasannya pada tempatnya- dan fitnah-fitnahpun berkesinambungan dari arah timur” (Fathul Baari 6/352)Ibnu Hajar juga berkata tatkala menjelaskan tentang hadits yang diriwayatkan oleh Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)“Hanyalah dikhususkan kota Madinah dengan hal itu (*munculnya fitnah-fintah) karena pembunuhan Utsman terjadi di Madinah, kemudian tersebarlah fitnah di negeri-negeri setelah itu. Perang Jamal, perang shiffin semuanya karena peristiwa pembunuhan Utsman. Perang di Nahrawaan disebabkan karena permasalahn tahkiim yang dilakukan di siffin. Seluruh peperangan yang terjadi di masa itu hanyalah buah dari pembunuhan Utsman atau karena sesuatu yang timbul akibat pembunuhan Utsman. Kemudian sebab utama terjadi pembunuhan Utsman adalah pencelaan terhadap para gubernur dan juga pencelaan terhadap Utsman yang telah mengangkat para gubernur tersebut. Dan yang pertama kali timbul hal itu dari Iraq, dan ia dari arah timur.”  (Fathul Baari 13/13)Ibnu Hajar juga berkata“Selain Al-Khtthoobi berkata bahwasanya penduduk daerah timur tatkala itu orang-orang kafir, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa fitnah akan datang dari arah timur, dan terjadilah sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi. Fitnah yang pertama kali terjadi dari arah timur dan hal itu terjadi karena perpecahan diantara kaum muslimin, dan hal ini merupakan perkara yang disukai dan digembirai syaitan. Demikian juga bid’ah tersebar dari arah tersebut.Al-Khottoobi berkata, “Najd dari sisi timur, barang siapa yang di kota Madinah maka Najd nya adalah padang Iraq dan sekitarnya, dan itu adalah bagian timur penduduk Madinah. Dan Najd asalnya (*dalam bahasa) adalah setiap dataran yang tinggi, hal ini berbeda dengan “ghour” karena ghour adalah dataran rendah. Dan Tihamah seluruhnya dari ghour, dan kota Mekah termasuk Tihamah” demikian perkataan Al-Khotthoobi.Dengan demikian diketahuilah kelemahan pendapat Ad-Dawudi yang menyatakan bahwa Najd (suatu tempat) di arah Iraq, karena ia menyangka bahwa Najd adalah suatu tempat khusus tertentu, padahal bukan demikian, seluruh tempat yang tinggi ditinjau dari daerah yang setelahnya dikatakan dataran tinggi tersebut Najd dan dataran rendah ghour” (Fathul Baari 13/47)Ibnu Hajar juga berkata,“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Keluar sekelompok manusia dari arah timur)), sebagaimana telah lalu… mereka adalah khawarij…dan awal kemunculan mereka di Iraq, dan Iraq berada di arah timur jika ditinjau dari kota Mekah Al-Musyarrofah” (Fathul Baari 13/536)Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Hajar diatas diantaranya :Iraq merupakan timur kota Madinah Fitnah khawarij munculnya di Iraq, tatkala terpecah kaum musliminNajd artinya adalah dataran tinggi, dan ini adalah makna Najd menurut asli bahasanya.Najd bukanlah nama suatu tempat khusus yang ada di Iraq, karenanya Ibnu Hajar membantah Ad-Dawudi yang menyangka ada suatu daerah yang Namanya Najd di IraqJadi memang tidak ada nama daerah Najd di IraqKelima : Dari penjelasan lalu maka kita pahami bahwasanya kata “masyriq” tidak berarti harus persis ke arah timur, akan tetapi kata “masyriq” juga mencakup arah timur laut. Karena posisi Iraq berada di arah timur laut kota Madinah.Sebagai bukti bahwasanya kata “masyriq” mencakup arah timur laut, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam telah mengabarkan bahwa akan muncul Dajjaal dari arah timur. Rasulullah bersabda:أَلَا إِنَّهُ فِي بَحْرِ الشَّأْمِ أَوْ بَحْرِ الْيَمَنِ، لَا بَلْ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى الْمَشْرِقِ“Ketahuilah, bahwasannya ia (Dajjaal) keluar dari laut Syaam atau laut Yaman. Tidak, bahkan ia keluar dari arah Timur. Ia dari arah Timur !, ia dari arah Timur !!”. Dan beliau mengarahkan tangannya ke Timur” (HR Muslim no. 2942).Rasulullah juga bersabda dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh :” يَأْتِي الْمَسِيحُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ هِمَّتُهُ الْمَدِينَةُ حَتَّى يَنْزِلَ دُبُرَ أُحُدٍ، ثُمَّ تَصْرِفُ الْمَلَائِكَةُ وَجْهَهُ قِبَلَ الشَّامِ، وَهُنَالِكَ يَهْلِكُ ““Al-Masiih (Ad-Dajjaal) datang dari arah Timur menuju kota Madinah dan berhenti di belakang bukit Uhud. Kemudian malaikat memalingkan mukanya ke arah Syaam dan ia binasa di sana” (HR Muslim no. 1380).Ternyata yang dimaksud dengan arah timur tempat kemunculan dajjal adalah di daerah Khuraasaan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut :عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ، يُقَالُ لَهَا: خُرَاسَانُ، يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “dari Abu Bakr Ash-Shiddiiq, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Dajjaal akan keluar dari bumi Timur, yang bernama : Khuraasaan. Ia akan diikuti oleh beberapa kaum, dimana wajah mereka itu seperti perisai yang ditambal” (HR At-Timidzi no. 2237, Ibnu Majah no 4072, Ahmad no 12, dan Al-Hakim no 8608, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, silahkan lihat takhrij hadits ini secara luas di Silasilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/165 no 1591).Khuraasaan adalah negeri yang letaknya tidak pas di arah timur mata angin kota Madiinah, namun ia terletak di arah timur laut kota Madinah sebagaimana ‘Iraq.Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Dajjal muncul dari Asbahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَإِنَّهُ يَخْرُجُ فِي يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلُ فِي نَاحِيَتِهَا“Dan sesungguhnya Dajjal akan keluar di Yahudi Asbahan hingga ia mendatangi kota Madinah, lalu iapun berhenti di pinggiran Madinah” (HR Ahmad no 24467, Ibnu Hibban no 1905 dan dishahihkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 7/651)Dan semisal hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafalيَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ، سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ“Dajjal diikuti oleh 70 ribu Yahudi Asbahan, mereka memakai thoyalisah (semacam pakaian yang diletakan di bahu)” (HR Muslim no 2944)Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :وَأَمَّا مِنْ أَيْنَ يَخْرُجُ؟ فَمِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ جَزْمًا، ثُمَّ جَاءِ فِي رِوَايَةٍ أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ خُرَاسَان، أَخْرَجَ ذَلِكَ أَحْمَدُ وَالْحَاكِمُ مِنْ حَدِيْثِ أَبِي بَكْرٍ وَفِي أُخْرَى أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ أَصْبَهَان أَخْرَجَهَا مُسْلِمٌ“Adapun dari mana keluarnya Dajjal?, maka keluarnya pasti dari arah timur, kemudian dalam sebuah riwayat bahwasanya Dajjal keluar dari Khurosan, sebagaimana riwayatnya dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Al-Hakim dari hadits Abu Bakr As-Shiddiq, dan dalam riwayat yang lain bahwasanya Dajjaal keluar dari Ashbahaan, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim” (Fathul Baari 13/91)Padahal Asbahan terletak di timur laut kota madinah, dan tidak persis ke arah timur, sebagaimana juga Iraq (tempat munculnya Khawarij), ternyata juga di timur laut Madinah dan tidak persis di arah timur, akan tetapi Nabi menyatakan dua tempat ini (Iraq dan Asbahan) adalah di masyriq (timur) kota Madinah. Perhatikan peta di bawah ini (sumber : http://maps.google.co.id/, kata kunci kufah) Keenam : Para ahli bahasa Arab juga menyatakan bahwa Najd dalam bahasa Arab artinya dataran tinggi.Al-Azhari (wafat 370 H) berkataقال ابن شميل: النَّجْدُ: قفاف الأرض وصلابتها، وما غلظ منها وأشرف، والجماعة: النَّجَادُ، ولا يكون إلا قفاًّ أو صلابة من الأرض في ارتفاع مثل الجبل مُعترضاً بين يديك، يردُّ طرفك عمَّا وراءه“Ibnu Syumail berkata, “An-Najd : Tanah kering dan keras, tanah yang keras dan tinggi. Pluralnya An-Najaad, dan tidak dikatakn An-Najd kecuali dataran kering dan keras serta tinggi, seperti gunung yang membentang dihadapanmu, ia menghalangi pandanganmu dari apa yang ada di belakangnya” (Tahdziib Al-Lughoh 10/662)Ibnu Faaris (wafat 395 H) berkata :وَالنَّجْدُ مُرْتَفَعٌ مِنَ الأَرْضِ(Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 4/401)Ibnul Atsiir (wafat 606 H) berkata :والنَّجْد : ما ارْتَفع من الأرض وهو اسمٌ خاصٌّ لما دون الحجاز ممَّا يَلي العِراق“Dan An-Najd adalah dataran tinggi, dan ia adalah nama khusus untuk daerah setelah Hijaz (*Mekah-Madinah) ke arah Iraq” (An-Nihaayah fi Ghoriib Al-Hadiits 5/19)Al-Fairuz Aabadi (wafat 817 H) berkata:النَّجْدُ : ما أشْرَفَ من الأرضِ“An-Najd adalah dataran tinggi’ (Qoomuus Al-Muhiith 1/337)Dari perkataan para Ahli bahasa Arab ini kita mengetahui dengan pasti bahwa An-Najd secara bahasa adalah dataran tinggi.Karenanya terdapat banyak Najd di dunia ini, yang berarti dataran tinggi, sebagaimana disebutkan oleh Yaquut bin Abdillah Al-Hamawi Ar-Rumi Al-Baghdadi dalam kitabnya Mu’jam Al-Buldaan, bahwasanya ada Najd Barq, Najd Khool, Najd ‘Ufr, Najd ‘Uqoob, Najd Kabkab, Najd Yaman, dll (Lihat Mu’jam Al-Buldaan 5/265)Ketujuh : Terbukti kalau Iraq memang tempat munculnya fitnah-fitnah, diantara fitnah-fitnah tersebut:Terbunuhnya Al-Husain bin Ali bin Abi Thoolib di KarbalaTatkala ada penduduk Iraq yang bertanya kepada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu tentang hukum membunuh seekor lalat tatkala sedang ihrom, maka Ibnu Umar berkataأَهْلُ العِرَاقِ يَسْأَلُونَ عَنِ الذُّبَابِ، وَقَدْ قَتَلُوا ابْنَ ابْنَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Penduduk Iraq mereka bertanya tentang (hukum membunuh) lalat, sementara mereka telah membunuh putra dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam !!” (HR Al-Bukhari no 3753)Munculnya Khawarij juga di Iraq, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ“Suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq– mereka membaca Al-Qur’an akan teapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya”.(HR Ahmad no 15977)Munculnya Mukhtaar bin Abi ‘Ubaid Ats-Tsaqofi yang mengaku sebagai nabiFitnahnya Al-Hajjaaj bin Yusuf Ats-Tsaqofi yang banyak menumpahkan darah kum muslimin.Di Baghdad mulai munculnya fitnah Kholq Al-Qur’an, yaitu di masa Imam Ahmad, sehingga Imam Ahmad dipenjara dan disiksa. Para ulama telah sepakat bahwa aqidah Al-Qur’an adalah makhluk merupakan aqidah kufur.Iraq dahulu merupakan sarangnya Syi’ah Rofidoh, bahkan hingga saat iniYang pertama kali mengingkari taqdir adalah Ma’bad Al-Juhani di Bashroh di Iraqعَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، قَالَ: كَانَ أَوَّلَ مَنْ قَالَ فِي الْقَدَرِ بِالْبَصْرَةِ مَعْبَدٌ الْجُهَنِيُّDari Yahya bin Ya’mar berkata, “Pertama kali yang menolak taqdir dalah Ma’bad Al-Juhani di Bahsroh (*salah satu kota di Iraq)” (HR Muslim no 1)Fitnah Mu’tazilahFitnah Murji’ah juga pertama kali muncul di IraqDan di Iraqlah mengalir darah-darah kaum muslimin yang terbunuh oleh bala tentara kaum TatarMahmuud Syukriy Al-Aaluusiy Al-‘Iraaqiy rahimahullah berkata : “Bukan perkara yang mengherankan bahwa negeri ‘Iraq sumber setiap fitnah dan bencana. Kaum muslimin di sana senantiasa ditimpa musibah demi musibah. Orang-orang Haruuraa’ (Khawaarij) dan apa yang mereka lakukan terhadap Islam tidaklah samar lagi (akan kerusakannya). Begitu juga dengan fitnah Jahmiyyah yang telah dikafirkan mayoritas ulama salaf, hanya keluar dan lahir dari bumi ‘Iraq. Mu’tazillah dan apa yang mereka katakan kepada Al-Hasan Al-Bashriy serta lima pokok keyakinan mereka yang masyhur yang menyelisihi Ahlus-Sunnah, dan ahlul-bid’ah dari kalangan Shufiyyah yang berpendapat akan adanya fanaa’ dalam tauhid ar-rububiyyah yang bermaksud menggugurkan beban perintah dan larangan; juga muncul di Bashrah (‘Iraq). Lalu Raafidlah dan Syi’ah serta apa yang terdapat pada mereka dari sikap ghulluw (berlebih-lebihan) terhadap ahlul-bait, perkataan buruk mereka terhadap Al-Imaam ‘Aliy dan seluruh imam-imam, serta caci-maki mereka terhadap para pembesar shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; maka semuanya ini ma’ruuf lagi tersiar” (Ghayaatul-Amaaniy, 2/180).Kedelapan : Jika kita membaca tentang sejarah Islam tentang fitnah-fitnah yang terjadi di dunia Islam, kita akan dapati daerah Najd Arab Saudi jauh dari tempat-tempat munculnya fitnah. Di zaman para sahabat –terutama zaman dua khalifah, Utsman dan Ali bin Abi Tholib-, muncul banyak fitnah, dan semua fitnah muncul di Iraq, Syam, dan Mesir. Tidak ada fitnah yang lebih besar dari terbunuhnya Umar bin Al-Khotthob, Utsman bin’Affan, dan Ali bin Abi Tholib. Termasuk fitnah yang besar adalah peperangan yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah, demikian juga perang jamal, juga perang antara Ali dan Khawarij. Dan jika kita mengecek sejarah Islam dari zaman para sahabat hingga saat ini maka kita akan dapati kebanyak fitnah besar yang timbul adalah di daerah Iraq, Mesir dan Syam, tidak kita dapatkan hal tersebut terjadi di Najd Arab Saudi.Kesembilan : Kalaupun seandainya dakwah salafiyah (dakwah salafi wahabi) yang ada sekarang adalah dakwah yang sesat, maka apakah fitnahnya lebih besar dibandingkan dengan fitnah ilhad, kristenisasi, kefasikan, dan kefujuran yang muncul sekarang di negeri-negeri yang lain selain di Najd Arab Saudi??. Apakah pantas kita memvonis bahwa hadits-hadits tentang munculnya fitnah-fitnah itu adalah di Najd Arab Saudi??, sementara negeri-negeri lain tenggelam dalam tersebarnya kekufuran, liberalisme, kefasikan, kristenisasi, dll??!!Jika memang dakwah Salafy Wahabi dianggap sesat, maka tidak bisa dipungkiri, bahwasanya aqidah-aqidah yang rusak dari firqoh-firqoh yang sesat banyak muncul di negeri-negeri Islam, tidak sebanding dengan dakwah Salaf WahabiTerlebih lagi suku kata “fitnah” seringnya digunakan untuk mengungkapkan terjadinya pertumpahan darah dan peperangan, maka apakah telah terjadi perang besar-besaran dan pertumpahan darah besar-besaran di Najd Arab Saudi bila dibandingkan pertumpahan darah dan peperangan yang sering terjadi di Iraq??!!. Kita tidak mengingkari adanya peperangan kecil-kecilan yang terjadi di Najd Arab Saudi terutama di zaman Raja Abdul Aziz, akan tetapi itu merupakan hal yang wajar, dan semua negara mengalami hal seperti ini.Tatkala mengomentari hadits tentang munculnya tanduk syaitan dari arah timur, maka Ibnu Abdil Barr berkata :“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang datangnya fitnah-fitnah dari arah timur, dan demikianlah kebanyakan fitnah muculnya dari timur dan terjadi di timur, seperti perang jamal, perang sifin, terbunuhnya Al-Husai, dan fitnah-fitnah yang lainnya yang panjang jika diceritakan, yaitu fitnah-fitnah yang terjadi setelah itu di Iraq dan Khurosan hingga hari ini. Memang terjadi fitnah-fitnah di negeri-negeri Islam, akan tetapi fitnah yang terjadi di timur selalu lebih banyak” (At-Tamhiid 17/12)Kesepuluh : Munculnya fitnah di suatu tempat, tidaklah melazimkan rusaknya aqidah di tempat tersebut.Dari Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah satu bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)Bahkan dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan fitnah yang terjadi di kota Madinah ibarat tempat-tempat jatuhnya air hujan. Kesamaannya dari sisi banyaknya fitnah tersebut dan juga tersebarnya fitnah tersebut (lihat penjelasan Imam An-Nawawi di Syarh Shahih Muslim 18/7-8).Lantas apakah terjadinya fitnah-fitnah di kota Madinah menunjukkan akan rusaknya aqidah penduduk kota Madinah??!!Kesebelas : Kalaupun hadits-hadits tentang fitnah menunjukkan akan rusaknya aqidah secara umum maka hal ini tidaklah menunjukkan bahwa rusaknya aqidah tersebut akan secara terus menerus dan berkesinambungan.Penduduk Najd Arab Saudi sebelum datangnya Nabi adalah kaum musyrikin sebagaimana penduduk daerah-daerah yang lain, dan setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagian penduduk Najd Arab Saudi menjadi kafir dan mengikuti Musailamah Al-Kadzdzab. Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab baru berumur kurang lebih dua abad, lantas bukankah sebelum munculnya dakwah wahabi di Najd maka penduduk Najd sama seperti penduduk daerah-daerah yang lainnya. Dan menurut para penentang dakwah wahabi bahwasanya penduduk Najd -dari zaman tewasnya Musailamah hingga munculnya dakwah wahabi- semuanya dalam keadaan di atas petunjuk dan terbebaskan dari fitnah. Jika perkaranya demikian, maka apakah mereka tetap nekat memvonis hadits-hadits fitnah kepada kota Najd Arab Saudi??!!bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Idahram membawakan beberapa hadits yang –menurut persangkaannya- menunjukkan bahwa khawarij munculnya dari Najd yang ada di timur kota Madinah, yaitu daerah tempat munculnya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, yang ini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan kaum khawarij adalah kaum Salafi Wahabi.Diantara hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Najd adalah tempat munculnya fitnah adalah:عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1037. Diriwayatkan juga pada no. 7094 dan Muslim no. 2095) Dalam riwayat yang lain dari Ibnu ‘Umar :أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ مُسْتَقْبِلَ الْمَشْرِقِ يَقُوْلُ “أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا. أَلآ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَهُنَا، مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ”.Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam – dimana beliau waktu itu menghadap ke timur -, beliau bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya fitnah datang dari sini, ketahuilah sesungguhnya fitnah datang dari sini, dari arah munculnya tanduk setan” (HR Muslim no 2095)Dalam lafadh lain:فَقَالَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “الْفِتْنَةُ هَهُنَا مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ” قالها مرتين أو ثلاثا.“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan berisyarat dengan tangannya ke arah timur : “Fitnah itu dari sini, dari arah munculnya tanduk setan”. Beliau mengatakannya dua atau tiga kali” (HR Muslim 2905)Dalam riwayat yang lain : يُشِيرُ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ “Beliau memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur” (HR Muslim 2905)Dalam hadits yang lain menunjukkan bahwa kau khawarij munculnya dari arah timur.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa akan muncul banyak fitnah dari arah timur kota Madinah, yaitu dari Najd, yaitu tempat munculnya tanduk syaitan. Dan diantara fitnah-fitnah tersebut yang datang dari timur adalah munculnya kaum khawarij.Idahram berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas adalah Najd yang ada di Arab Saudi yaitu daerah sekitar kota Riyadh, tempat kelahirannya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Dengan demikian berarti pantaslah jika Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab adalah tokoh khawarij yang muncul dari arah timur kota Madinah.Idahram berkata,“Nabi saw. telah memberitahukan kepada umatnya bahwa kemunculan fitnah-fitnah yang menerpa umatnya berasal dari arah timur (baca : timur Madinah, yakni Najd di Saudi Arabia). Fitnah ini bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali. Sebab, kata fitnah dalam hadits di atas menggunakan bentuk plural, yaitu fitan (fitnah-fitnah). Sejarah mencatat bahwa Musailamah ibnu Habib al-Kadzdzab, Sajah binti Al-Harits ibnu Suwaid at-Tamimah, Thalhah ibnu Khuwailid al-Asadi, dan orang-orang semisal mereka, semuanya berasal dari Najd, tanah kelahiran Muhammad ibnu Abdil Wahhab si pendiri sekte Salafy Wahabi. Bahkan para pembuat fitnah itu berasal dari kaum/kabilah yang sama dengan kabilahnya pendiri Wahabi, yaitu Bani Tamim” (Sejarah Berdarah… hal 150).Idahram juga berkata,“Mereka yang mengatakan bahwa Najd adalah “dataran tinggi”di Iraq, salah besar. Karena selain Iraq bukan dataran tinggi, juga karena Iraq berada di sebelah utara kota Madinah, dan tidak pernah ada nama daerah Najd di Iraq” (Sejarah Berdarah… hal 152)SANGAAHANPernyataan-pernyataan Idahram di atas adalah salah, bisa dilihat dari banyak sisi :Pertama :  Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Najd dalam hadits di atas maka metode yang terbaik adalah dengan melihat riwayat-riwayat hadits-hadits yang lain. Karena metode menafsirkan hadits yang terbaik adalah menafsirkan hadits dengan hadits-hadits yang lain.Jika kita kembali memperhatikan hadits di atas :عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِDari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”Lantas kita bandingkan dengan riwayat yang lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thabaraani dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلم قال : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا، فَقَالَهَا مِرَاراً، فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَفِي عِرَاقِنَا؟ قَالَ: إِنّ بِهَا الزَّلاَزِلَ وَالْفِتَنَ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِBahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Beliau mengatakannya beberapa kali. Saat beliau mengatakan yang ketiga kali atau keempat, para shahabat berkata : “Wahai Rasulullah, juga pada ‘Iraq kami ?”. Beliau bersabda : “Sesungguhnya di sana terdapat bencana dan fitnah. Dan di sanalah muncul tanduk setan” [Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/384 no. 13422].Hadits ini telah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, beliau telah mentakhrij hadits ini dengan menyebutkan seluruh jalan-jalan hadits ini. (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 5/302-306, takhriij hadits no 2246)Kedua : Dalam hadits juga disebutkan bahwa kaum khawarij keluar dari arah timur kota Madinah.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَأَلْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْخَوَارِجَ، فَقَالَ: سَمِعْتُهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ بِأَلْسِنَتِهِمْ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»Dari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku bertanya kepada Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu), Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang khawarij?”. Maka Sahl berkata, “Aku mendengarnya –dan Nabi sambil mengisyaratkan tangannya ke arah timur- beliau bersabda, “Suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lisan-lisan mereka akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersadaيَتِيهُ قَوْمٌ قِبَلَ الْمَشْرِقِ مُحَلَّقَةٌ رُءُوسُهُمْ“Tersesat suatu kaum di arah timur, kepala-kepala mereka gundul” (HR Muslim no 1068)Rasulullah juga bersabda,«يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ المَشْرِقِ، وَيَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لاَ يَعُودُونَ فِيهِ حَتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إِلَى فُوقِهِ»، قِيلَ مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: ” سِيمَاهُمْ التَّحْلِيقُ“Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur’an namun tidak sampai melewati batas kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang buruannya. Mereka tidak pernah kembali sampai anak panah bisa kembali ke busurnya. Ciri-ciri mereka adalah mencukur habis rambutnya atau gundul” (HR Al-Bukhari no 7562)Lebih jelas dalam riwayat berikutعَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ فَقُلْتُ حَدِّثْنِي مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ أُحَدِّثُكَ مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِDari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku menemui Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) lalu aku berkata, “Sampaikanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Haruriyah“. Sahl berkata, Aku akan menyampaikan kepada engkau hadits yang aku dengar dan aku tidak akan menambah-nambahi. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq- mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus keluar dari badan hewan buruannya”.Aku (yaitu Yusair bin ‘Amr) berkata, “Apakah Nabi menyebutkan suatu tanda tentang mereka?”, Sahl berkata, “Ini yang aku dengar, aku tidak menambah-nambahinya” (HR Ahmad no 15977)Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ternyata sejarah menyatakan bahwa kaum Khawarij keluar dan muncul di Iraq.Ketiga : Kaedah menunjukkan bahwasanya perawi hadits lebih paham dengan apa yang dia riwayatkan, terlebih lagi jika perawi hadits tersebut sahabat atau tabi’in.Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Ibnu Fudhail, ia berkata :سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، يَقُولُ: يَا أَهْلَ الْعِرَاقِ مَا أَسْأَلَكُمْ عَنِ الصَّغِيرَةِ، وَأَرْكَبَكُمْ لِلْكَبِيرَةِ سَمِعْتُ أَبِي عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الْفِتْنَةَ تَجِيءُ مِنْ هَاهُنَا» وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ «مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنَا الشَّيْطَانِ» وَأَنْتُمْ يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ، وَإِنَّمَا قَتَلَ مُوسَى الَّذِي قَتَلَ، مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ، خَطَأً فَقَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ: {وَقَتَلْتَ نَفْسًا فَنَجَّيْنَاكَ مِنَ الْغَمِّ وَفَتَنَّاكَ فُتُونًا} [طه: 40]Aku mendengar Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar berkata : “Wahai penduduk ‘Iraq, aku tidak bertanya tentang masalah kecil dan aku tidak mendorong kalian untuk masalah besar. Aku pernah mendengar ayahku, Abdullah bin ‘Umar berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam bersabda : ‘Sesungguhnya fitnah itu datang dari sini – ia menunjukkan tangannya ke arah timur – dari arah munculya dua tanduk setan’. Kalian saling menebas leher satu sama lain. Musa hanya membunuh orang yang ia bunuh yang berasal dari keluarga Fir’aun itu karena tidak sengaja. Lalu Allah ‘azza wa jalla berfirman padanya : ‘Dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan.” (Thaahaa: 40)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2905].Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar mengecam penduduk ‘Iraaq karena fitnah yang mereka timbulkan dengan menyebut hadits kemunculan tanduk setan dari arah mereka. Ini menunjukkan bahwa Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar memahami arah timur yaitu arah Iraq.Keempat : Para ulama juga memahami bahwa Iraq adalah sebelah timurnya Mekah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkali-kali menekankan makna “masyriq” (timur) dalam kitabnya “Fathul Bari”, beliau berkata :“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Puncak kekufuran di arah timur)), …. Ini menunjukkan akan parahnya kekafiran kaum majusi, karena kerajaan Persia dan orang-orang Arab yang tunduk kepada mereka berada di arah timur kota Madinah. Mereka berada di puncak kekerasan hati, kesombongan dan keangkuhan, hingga raja mereka merobek surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –sebagaimana akan datang penjelasannya pada tempatnya- dan fitnah-fitnahpun berkesinambungan dari arah timur” (Fathul Baari 6/352)Ibnu Hajar juga berkata tatkala menjelaskan tentang hadits yang diriwayatkan oleh Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)“Hanyalah dikhususkan kota Madinah dengan hal itu (*munculnya fitnah-fintah) karena pembunuhan Utsman terjadi di Madinah, kemudian tersebarlah fitnah di negeri-negeri setelah itu. Perang Jamal, perang shiffin semuanya karena peristiwa pembunuhan Utsman. Perang di Nahrawaan disebabkan karena permasalahn tahkiim yang dilakukan di siffin. Seluruh peperangan yang terjadi di masa itu hanyalah buah dari pembunuhan Utsman atau karena sesuatu yang timbul akibat pembunuhan Utsman. Kemudian sebab utama terjadi pembunuhan Utsman adalah pencelaan terhadap para gubernur dan juga pencelaan terhadap Utsman yang telah mengangkat para gubernur tersebut. Dan yang pertama kali timbul hal itu dari Iraq, dan ia dari arah timur.”  (Fathul Baari 13/13)Ibnu Hajar juga berkata“Selain Al-Khtthoobi berkata bahwasanya penduduk daerah timur tatkala itu orang-orang kafir, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa fitnah akan datang dari arah timur, dan terjadilah sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi. Fitnah yang pertama kali terjadi dari arah timur dan hal itu terjadi karena perpecahan diantara kaum muslimin, dan hal ini merupakan perkara yang disukai dan digembirai syaitan. Demikian juga bid’ah tersebar dari arah tersebut.Al-Khottoobi berkata, “Najd dari sisi timur, barang siapa yang di kota Madinah maka Najd nya adalah padang Iraq dan sekitarnya, dan itu adalah bagian timur penduduk Madinah. Dan Najd asalnya (*dalam bahasa) adalah setiap dataran yang tinggi, hal ini berbeda dengan “ghour” karena ghour adalah dataran rendah. Dan Tihamah seluruhnya dari ghour, dan kota Mekah termasuk Tihamah” demikian perkataan Al-Khotthoobi.Dengan demikian diketahuilah kelemahan pendapat Ad-Dawudi yang menyatakan bahwa Najd (suatu tempat) di arah Iraq, karena ia menyangka bahwa Najd adalah suatu tempat khusus tertentu, padahal bukan demikian, seluruh tempat yang tinggi ditinjau dari daerah yang setelahnya dikatakan dataran tinggi tersebut Najd dan dataran rendah ghour” (Fathul Baari 13/47)Ibnu Hajar juga berkata,“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Keluar sekelompok manusia dari arah timur)), sebagaimana telah lalu… mereka adalah khawarij…dan awal kemunculan mereka di Iraq, dan Iraq berada di arah timur jika ditinjau dari kota Mekah Al-Musyarrofah” (Fathul Baari 13/536)Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Hajar diatas diantaranya :Iraq merupakan timur kota Madinah Fitnah khawarij munculnya di Iraq, tatkala terpecah kaum musliminNajd artinya adalah dataran tinggi, dan ini adalah makna Najd menurut asli bahasanya.Najd bukanlah nama suatu tempat khusus yang ada di Iraq, karenanya Ibnu Hajar membantah Ad-Dawudi yang menyangka ada suatu daerah yang Namanya Najd di IraqJadi memang tidak ada nama daerah Najd di IraqKelima : Dari penjelasan lalu maka kita pahami bahwasanya kata “masyriq” tidak berarti harus persis ke arah timur, akan tetapi kata “masyriq” juga mencakup arah timur laut. Karena posisi Iraq berada di arah timur laut kota Madinah.Sebagai bukti bahwasanya kata “masyriq” mencakup arah timur laut, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam telah mengabarkan bahwa akan muncul Dajjaal dari arah timur. Rasulullah bersabda:أَلَا إِنَّهُ فِي بَحْرِ الشَّأْمِ أَوْ بَحْرِ الْيَمَنِ، لَا بَلْ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، مَا هُوَ وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى الْمَشْرِقِ“Ketahuilah, bahwasannya ia (Dajjaal) keluar dari laut Syaam atau laut Yaman. Tidak, bahkan ia keluar dari arah Timur. Ia dari arah Timur !, ia dari arah Timur !!”. Dan beliau mengarahkan tangannya ke Timur” (HR Muslim no. 2942).Rasulullah juga bersabda dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh :” يَأْتِي الْمَسِيحُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ هِمَّتُهُ الْمَدِينَةُ حَتَّى يَنْزِلَ دُبُرَ أُحُدٍ، ثُمَّ تَصْرِفُ الْمَلَائِكَةُ وَجْهَهُ قِبَلَ الشَّامِ، وَهُنَالِكَ يَهْلِكُ ““Al-Masiih (Ad-Dajjaal) datang dari arah Timur menuju kota Madinah dan berhenti di belakang bukit Uhud. Kemudian malaikat memalingkan mukanya ke arah Syaam dan ia binasa di sana” (HR Muslim no. 1380).Ternyata yang dimaksud dengan arah timur tempat kemunculan dajjal adalah di daerah Khuraasaan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut :عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ، يُقَالُ لَهَا: خُرَاسَانُ، يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “dari Abu Bakr Ash-Shiddiiq, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Dajjaal akan keluar dari bumi Timur, yang bernama : Khuraasaan. Ia akan diikuti oleh beberapa kaum, dimana wajah mereka itu seperti perisai yang ditambal” (HR At-Timidzi no. 2237, Ibnu Majah no 4072, Ahmad no 12, dan Al-Hakim no 8608, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, silahkan lihat takhrij hadits ini secara luas di Silasilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/165 no 1591).Khuraasaan adalah negeri yang letaknya tidak pas di arah timur mata angin kota Madiinah, namun ia terletak di arah timur laut kota Madinah sebagaimana ‘Iraq.Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Dajjal muncul dari Asbahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَإِنَّهُ يَخْرُجُ فِي يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلُ فِي نَاحِيَتِهَا“Dan sesungguhnya Dajjal akan keluar di Yahudi Asbahan hingga ia mendatangi kota Madinah, lalu iapun berhenti di pinggiran Madinah” (HR Ahmad no 24467, Ibnu Hibban no 1905 dan dishahihkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 7/651)Dan semisal hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafalيَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ، سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ“Dajjal diikuti oleh 70 ribu Yahudi Asbahan, mereka memakai thoyalisah (semacam pakaian yang diletakan di bahu)” (HR Muslim no 2944)Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :وَأَمَّا مِنْ أَيْنَ يَخْرُجُ؟ فَمِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ جَزْمًا، ثُمَّ جَاءِ فِي رِوَايَةٍ أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ خُرَاسَان، أَخْرَجَ ذَلِكَ أَحْمَدُ وَالْحَاكِمُ مِنْ حَدِيْثِ أَبِي بَكْرٍ وَفِي أُخْرَى أَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ أَصْبَهَان أَخْرَجَهَا مُسْلِمٌ“Adapun dari mana keluarnya Dajjal?, maka keluarnya pasti dari arah timur, kemudian dalam sebuah riwayat bahwasanya Dajjal keluar dari Khurosan, sebagaimana riwayatnya dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Al-Hakim dari hadits Abu Bakr As-Shiddiq, dan dalam riwayat yang lain bahwasanya Dajjaal keluar dari Ashbahaan, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim” (Fathul Baari 13/91)Padahal Asbahan terletak di timur laut kota madinah, dan tidak persis ke arah timur, sebagaimana juga Iraq (tempat munculnya Khawarij), ternyata juga di timur laut Madinah dan tidak persis di arah timur, akan tetapi Nabi menyatakan dua tempat ini (Iraq dan Asbahan) adalah di masyriq (timur) kota Madinah. Perhatikan peta di bawah ini (sumber : http://maps.google.co.id/, kata kunci kufah) Keenam : Para ahli bahasa Arab juga menyatakan bahwa Najd dalam bahasa Arab artinya dataran tinggi.Al-Azhari (wafat 370 H) berkataقال ابن شميل: النَّجْدُ: قفاف الأرض وصلابتها، وما غلظ منها وأشرف، والجماعة: النَّجَادُ، ولا يكون إلا قفاًّ أو صلابة من الأرض في ارتفاع مثل الجبل مُعترضاً بين يديك، يردُّ طرفك عمَّا وراءه“Ibnu Syumail berkata, “An-Najd : Tanah kering dan keras, tanah yang keras dan tinggi. Pluralnya An-Najaad, dan tidak dikatakn An-Najd kecuali dataran kering dan keras serta tinggi, seperti gunung yang membentang dihadapanmu, ia menghalangi pandanganmu dari apa yang ada di belakangnya” (Tahdziib Al-Lughoh 10/662)Ibnu Faaris (wafat 395 H) berkata :وَالنَّجْدُ مُرْتَفَعٌ مِنَ الأَرْضِ(Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 4/401)Ibnul Atsiir (wafat 606 H) berkata :والنَّجْد : ما ارْتَفع من الأرض وهو اسمٌ خاصٌّ لما دون الحجاز ممَّا يَلي العِراق“Dan An-Najd adalah dataran tinggi, dan ia adalah nama khusus untuk daerah setelah Hijaz (*Mekah-Madinah) ke arah Iraq” (An-Nihaayah fi Ghoriib Al-Hadiits 5/19)Al-Fairuz Aabadi (wafat 817 H) berkata:النَّجْدُ : ما أشْرَفَ من الأرضِ“An-Najd adalah dataran tinggi’ (Qoomuus Al-Muhiith 1/337)Dari perkataan para Ahli bahasa Arab ini kita mengetahui dengan pasti bahwa An-Najd secara bahasa adalah dataran tinggi.Karenanya terdapat banyak Najd di dunia ini, yang berarti dataran tinggi, sebagaimana disebutkan oleh Yaquut bin Abdillah Al-Hamawi Ar-Rumi Al-Baghdadi dalam kitabnya Mu’jam Al-Buldaan, bahwasanya ada Najd Barq, Najd Khool, Najd ‘Ufr, Najd ‘Uqoob, Najd Kabkab, Najd Yaman, dll (Lihat Mu’jam Al-Buldaan 5/265)Ketujuh : Terbukti kalau Iraq memang tempat munculnya fitnah-fitnah, diantara fitnah-fitnah tersebut:Terbunuhnya Al-Husain bin Ali bin Abi Thoolib di KarbalaTatkala ada penduduk Iraq yang bertanya kepada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu tentang hukum membunuh seekor lalat tatkala sedang ihrom, maka Ibnu Umar berkataأَهْلُ العِرَاقِ يَسْأَلُونَ عَنِ الذُّبَابِ، وَقَدْ قَتَلُوا ابْنَ ابْنَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Penduduk Iraq mereka bertanya tentang (hukum membunuh) lalat, sementara mereka telah membunuh putra dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam !!” (HR Al-Bukhari no 3753)Munculnya Khawarij juga di Iraq, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ“Suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq– mereka membaca Al-Qur’an akan teapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari badan hewan buruannya”.(HR Ahmad no 15977)Munculnya Mukhtaar bin Abi ‘Ubaid Ats-Tsaqofi yang mengaku sebagai nabiFitnahnya Al-Hajjaaj bin Yusuf Ats-Tsaqofi yang banyak menumpahkan darah kum muslimin.Di Baghdad mulai munculnya fitnah Kholq Al-Qur’an, yaitu di masa Imam Ahmad, sehingga Imam Ahmad dipenjara dan disiksa. Para ulama telah sepakat bahwa aqidah Al-Qur’an adalah makhluk merupakan aqidah kufur.Iraq dahulu merupakan sarangnya Syi’ah Rofidoh, bahkan hingga saat iniYang pertama kali mengingkari taqdir adalah Ma’bad Al-Juhani di Bashroh di Iraqعَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، قَالَ: كَانَ أَوَّلَ مَنْ قَالَ فِي الْقَدَرِ بِالْبَصْرَةِ مَعْبَدٌ الْجُهَنِيُّDari Yahya bin Ya’mar berkata, “Pertama kali yang menolak taqdir dalah Ma’bad Al-Juhani di Bahsroh (*salah satu kota di Iraq)” (HR Muslim no 1)Fitnah Mu’tazilahFitnah Murji’ah juga pertama kali muncul di IraqDan di Iraqlah mengalir darah-darah kaum muslimin yang terbunuh oleh bala tentara kaum TatarMahmuud Syukriy Al-Aaluusiy Al-‘Iraaqiy rahimahullah berkata : “Bukan perkara yang mengherankan bahwa negeri ‘Iraq sumber setiap fitnah dan bencana. Kaum muslimin di sana senantiasa ditimpa musibah demi musibah. Orang-orang Haruuraa’ (Khawaarij) dan apa yang mereka lakukan terhadap Islam tidaklah samar lagi (akan kerusakannya). Begitu juga dengan fitnah Jahmiyyah yang telah dikafirkan mayoritas ulama salaf, hanya keluar dan lahir dari bumi ‘Iraq. Mu’tazillah dan apa yang mereka katakan kepada Al-Hasan Al-Bashriy serta lima pokok keyakinan mereka yang masyhur yang menyelisihi Ahlus-Sunnah, dan ahlul-bid’ah dari kalangan Shufiyyah yang berpendapat akan adanya fanaa’ dalam tauhid ar-rububiyyah yang bermaksud menggugurkan beban perintah dan larangan; juga muncul di Bashrah (‘Iraq). Lalu Raafidlah dan Syi’ah serta apa yang terdapat pada mereka dari sikap ghulluw (berlebih-lebihan) terhadap ahlul-bait, perkataan buruk mereka terhadap Al-Imaam ‘Aliy dan seluruh imam-imam, serta caci-maki mereka terhadap para pembesar shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; maka semuanya ini ma’ruuf lagi tersiar” (Ghayaatul-Amaaniy, 2/180).Kedelapan : Jika kita membaca tentang sejarah Islam tentang fitnah-fitnah yang terjadi di dunia Islam, kita akan dapati daerah Najd Arab Saudi jauh dari tempat-tempat munculnya fitnah. Di zaman para sahabat –terutama zaman dua khalifah, Utsman dan Ali bin Abi Tholib-, muncul banyak fitnah, dan semua fitnah muncul di Iraq, Syam, dan Mesir. Tidak ada fitnah yang lebih besar dari terbunuhnya Umar bin Al-Khotthob, Utsman bin’Affan, dan Ali bin Abi Tholib. Termasuk fitnah yang besar adalah peperangan yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah, demikian juga perang jamal, juga perang antara Ali dan Khawarij. Dan jika kita mengecek sejarah Islam dari zaman para sahabat hingga saat ini maka kita akan dapati kebanyak fitnah besar yang timbul adalah di daerah Iraq, Mesir dan Syam, tidak kita dapatkan hal tersebut terjadi di Najd Arab Saudi.Kesembilan : Kalaupun seandainya dakwah salafiyah (dakwah salafi wahabi) yang ada sekarang adalah dakwah yang sesat, maka apakah fitnahnya lebih besar dibandingkan dengan fitnah ilhad, kristenisasi, kefasikan, dan kefujuran yang muncul sekarang di negeri-negeri yang lain selain di Najd Arab Saudi??. Apakah pantas kita memvonis bahwa hadits-hadits tentang munculnya fitnah-fitnah itu adalah di Najd Arab Saudi??, sementara negeri-negeri lain tenggelam dalam tersebarnya kekufuran, liberalisme, kefasikan, kristenisasi, dll??!!Jika memang dakwah Salafy Wahabi dianggap sesat, maka tidak bisa dipungkiri, bahwasanya aqidah-aqidah yang rusak dari firqoh-firqoh yang sesat banyak muncul di negeri-negeri Islam, tidak sebanding dengan dakwah Salaf WahabiTerlebih lagi suku kata “fitnah” seringnya digunakan untuk mengungkapkan terjadinya pertumpahan darah dan peperangan, maka apakah telah terjadi perang besar-besaran dan pertumpahan darah besar-besaran di Najd Arab Saudi bila dibandingkan pertumpahan darah dan peperangan yang sering terjadi di Iraq??!!. Kita tidak mengingkari adanya peperangan kecil-kecilan yang terjadi di Najd Arab Saudi terutama di zaman Raja Abdul Aziz, akan tetapi itu merupakan hal yang wajar, dan semua negara mengalami hal seperti ini.Tatkala mengomentari hadits tentang munculnya tanduk syaitan dari arah timur, maka Ibnu Abdil Barr berkata :“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang datangnya fitnah-fitnah dari arah timur, dan demikianlah kebanyakan fitnah muculnya dari timur dan terjadi di timur, seperti perang jamal, perang sifin, terbunuhnya Al-Husai, dan fitnah-fitnah yang lainnya yang panjang jika diceritakan, yaitu fitnah-fitnah yang terjadi setelah itu di Iraq dan Khurosan hingga hari ini. Memang terjadi fitnah-fitnah di negeri-negeri Islam, akan tetapi fitnah yang terjadi di timur selalu lebih banyak” (At-Tamhiid 17/12)Kesepuluh : Munculnya fitnah di suatu tempat, tidaklah melazimkan rusaknya aqidah di tempat tersebut.Dari Usamah radhiallahu ‘anhuأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ عَلَى أُطُمٍ مِنْ آطَامِ الْمَدِينَةِ، ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَرَوْنَ مَا أَرَى؟ إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ، كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ»“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari salah satu bangunan yang tinggi (benteng) di kota Madinah, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihat apa yang aku lihat?, Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah diantara rumah-rumah kalian, sebagaimana tempat-tempat turunnya hujan” (HR Al-Bukhari no 1878 dan Muslim no 2885)Bahkan dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan fitnah yang terjadi di kota Madinah ibarat tempat-tempat jatuhnya air hujan. Kesamaannya dari sisi banyaknya fitnah tersebut dan juga tersebarnya fitnah tersebut (lihat penjelasan Imam An-Nawawi di Syarh Shahih Muslim 18/7-8).Lantas apakah terjadinya fitnah-fitnah di kota Madinah menunjukkan akan rusaknya aqidah penduduk kota Madinah??!!Kesebelas : Kalaupun hadits-hadits tentang fitnah menunjukkan akan rusaknya aqidah secara umum maka hal ini tidaklah menunjukkan bahwa rusaknya aqidah tersebut akan secara terus menerus dan berkesinambungan.Penduduk Najd Arab Saudi sebelum datangnya Nabi adalah kaum musyrikin sebagaimana penduduk daerah-daerah yang lain, dan setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagian penduduk Najd Arab Saudi menjadi kafir dan mengikuti Musailamah Al-Kadzdzab. Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab baru berumur kurang lebih dua abad, lantas bukankah sebelum munculnya dakwah wahabi di Najd maka penduduk Najd sama seperti penduduk daerah-daerah yang lainnya. Dan menurut para penentang dakwah wahabi bahwasanya penduduk Najd -dari zaman tewasnya Musailamah hingga munculnya dakwah wahabi- semuanya dalam keadaan di atas petunjuk dan terbebaskan dari fitnah. Jika perkaranya demikian, maka apakah mereka tetap nekat memvonis hadits-hadits fitnah kepada kota Najd Arab Saudi??!!bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

ISLAM MUDAH TAPI TIDAK DIMUDAH-MUDAHKAN

ISLAM agama yang MUDAH akan tetapi bukan agama yang dimudah-mudahkan. Karenanya… Islam tidak suka kekerasan ‘ala kaum Khawarij… Islam menolak tata cara ibadah yang berlebih-lebihan dan sulit ‘ala kaum ekstrim sufi…yang memperburuk citra di mata dunia. Akan tetapi….Islam juga menolak fleksibilitas kaum liberal yang “tanpa batas dan kendali” yang menghilangkan keislaman Islam…, Islam juga anti sekularisme yang ingin membuang Islam dari aspk-aspek dunia ISLAM agama yang sesuai akal sehat….akan tetapi bukan agama yang diakal-akalin…atau ditolak karena akal seorang yang merasa berakal akan tetapi pada hakekatnya tidak berakal… ISLAM agama yang menenangkan perasaan pemeluknya…akan tetapi Islam tidak disetir oleh perasaan seseorang…., perasaan seorang sufi…perasaan seorang penyanyi dan artis…, perasaan seorang seniman… ISLAM yang benar adalah Islam yang sesuai dengan kehendak Allah dan RasulNya.Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :آمَنْتُ بِاللهِ وَبِمَا جَاءَ عَنِ اللهِ، عَلَى مُرَادِ اللهِ، وَآمَنْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وبِما جَاءَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى مُرَادِ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Aku beriman kepada Allah dan apa yang datang dari Allah sesuai dengan kehendak Allah, dan aku beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang dibawa oleh beliau sesuai dengan kehendak Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam”

ISLAM MUDAH TAPI TIDAK DIMUDAH-MUDAHKAN

ISLAM agama yang MUDAH akan tetapi bukan agama yang dimudah-mudahkan. Karenanya… Islam tidak suka kekerasan ‘ala kaum Khawarij… Islam menolak tata cara ibadah yang berlebih-lebihan dan sulit ‘ala kaum ekstrim sufi…yang memperburuk citra di mata dunia. Akan tetapi….Islam juga menolak fleksibilitas kaum liberal yang “tanpa batas dan kendali” yang menghilangkan keislaman Islam…, Islam juga anti sekularisme yang ingin membuang Islam dari aspk-aspek dunia ISLAM agama yang sesuai akal sehat….akan tetapi bukan agama yang diakal-akalin…atau ditolak karena akal seorang yang merasa berakal akan tetapi pada hakekatnya tidak berakal… ISLAM agama yang menenangkan perasaan pemeluknya…akan tetapi Islam tidak disetir oleh perasaan seseorang…., perasaan seorang sufi…perasaan seorang penyanyi dan artis…, perasaan seorang seniman… ISLAM yang benar adalah Islam yang sesuai dengan kehendak Allah dan RasulNya.Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :آمَنْتُ بِاللهِ وَبِمَا جَاءَ عَنِ اللهِ، عَلَى مُرَادِ اللهِ، وَآمَنْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وبِما جَاءَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى مُرَادِ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Aku beriman kepada Allah dan apa yang datang dari Allah sesuai dengan kehendak Allah, dan aku beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang dibawa oleh beliau sesuai dengan kehendak Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam”
ISLAM agama yang MUDAH akan tetapi bukan agama yang dimudah-mudahkan. Karenanya… Islam tidak suka kekerasan ‘ala kaum Khawarij… Islam menolak tata cara ibadah yang berlebih-lebihan dan sulit ‘ala kaum ekstrim sufi…yang memperburuk citra di mata dunia. Akan tetapi….Islam juga menolak fleksibilitas kaum liberal yang “tanpa batas dan kendali” yang menghilangkan keislaman Islam…, Islam juga anti sekularisme yang ingin membuang Islam dari aspk-aspek dunia ISLAM agama yang sesuai akal sehat….akan tetapi bukan agama yang diakal-akalin…atau ditolak karena akal seorang yang merasa berakal akan tetapi pada hakekatnya tidak berakal… ISLAM agama yang menenangkan perasaan pemeluknya…akan tetapi Islam tidak disetir oleh perasaan seseorang…., perasaan seorang sufi…perasaan seorang penyanyi dan artis…, perasaan seorang seniman… ISLAM yang benar adalah Islam yang sesuai dengan kehendak Allah dan RasulNya.Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :آمَنْتُ بِاللهِ وَبِمَا جَاءَ عَنِ اللهِ، عَلَى مُرَادِ اللهِ، وَآمَنْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وبِما جَاءَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى مُرَادِ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Aku beriman kepada Allah dan apa yang datang dari Allah sesuai dengan kehendak Allah, dan aku beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang dibawa oleh beliau sesuai dengan kehendak Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam”


ISLAM agama yang MUDAH akan tetapi bukan agama yang dimudah-mudahkan. Karenanya… Islam tidak suka kekerasan ‘ala kaum Khawarij… Islam menolak tata cara ibadah yang berlebih-lebihan dan sulit ‘ala kaum ekstrim sufi…yang memperburuk citra di mata dunia. Akan tetapi….Islam juga menolak fleksibilitas kaum liberal yang “tanpa batas dan kendali” yang menghilangkan keislaman Islam…, Islam juga anti sekularisme yang ingin membuang Islam dari aspk-aspek dunia ISLAM agama yang sesuai akal sehat….akan tetapi bukan agama yang diakal-akalin…atau ditolak karena akal seorang yang merasa berakal akan tetapi pada hakekatnya tidak berakal… ISLAM agama yang menenangkan perasaan pemeluknya…akan tetapi Islam tidak disetir oleh perasaan seseorang…., perasaan seorang sufi…perasaan seorang penyanyi dan artis…, perasaan seorang seniman… ISLAM yang benar adalah Islam yang sesuai dengan kehendak Allah dan RasulNya.Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :آمَنْتُ بِاللهِ وَبِمَا جَاءَ عَنِ اللهِ، عَلَى مُرَادِ اللهِ، وَآمَنْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وبِما جَاءَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى مُرَادِ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Aku beriman kepada Allah dan apa yang datang dari Allah sesuai dengan kehendak Allah, dan aku beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang dibawa oleh beliau sesuai dengan kehendak Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam”

Iklan yang Bermasalah

Islam memperhatikan aturan, bukan hanya mengandalkan hasil yang besar. Dalam berdagang atau berniaga tidak boleh bagi kita menempuh jalan yang terlarang. Tidak seperti yang kita perhatikan saat ini, segala jalan ditempuh demi meraih profit yang besar, yang penting dagangan laris walau disupport dengan iklan yang bermasalah dari sisi syari’at. Padahal walau sedikit hasil yang diperoleh namun barokah karena menempuh jalan halal, itu lebih utama dan akan menuai pahala. Daftar Isi tutup 1. Tempuhlah Jalan yang Halal 2. Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari 3. Iklan yang Terlarang Tempuhlah Jalan yang Halal Sebagian orang menyatakan bahwa mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Ini jelas keliru, karena begitu banyak jalan kebaikan yang diberikan oleh Allah. Namun demikianlah dikabarkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak ada yang peduli lagi halal dan haram di zaman-zaman saat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram“. (HR. Bukhari no. 2083) Padahal kita diperintahkan untuk menempuh jalan yang halal dalam mengais rizki. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari Di antara aturan jual beli yang ditetapkan Islam yang mesti diperhatikan adalah menjauhi prinsip tolong menolong dalam dosa dan maksiat. Prinsip ini disebutkan dalam ayat, Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2). Prinsip ini dapat kita terapkan dalam masalah mempromosikan suatu produk dalam jual beli. Artinya, seorang muslim tidaklah boleh mempromosikan hal-hal yang diharamkan. Di antara bentuknya misalnya menyebarkan perbuatan faahisyah (keji) seperti buka-bukaan aurat atau hal yang menjurus pada zina. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui” (QS. An Nur: 19). Dengan mengindahkan prinsip ini, maka jual beli yang kita lakukan niscaya akan menuai keberkahan. Beda dengan sebaliknya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan pada orang yang memegang prinsip jujur ketika berdagang, “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Iklan yang Terlarang Kali ini kita akan melihat apa saja bentuk iklan atau promosi yang terlarang yang di antaranya termasuk dalam prinsip tolong menolong dalam dosa dan menyebarkan fahisyah (kekejian): 1- Iklan produk-produk haram seperti minuman keras (khomr), alat musik, dan pakaian tabarruj (berhias diri) bagi wanita. 2- Iklan wisata yang mempromosikan tempat-tempat yang terdapat keharaman dan kemungkaran seperti ikhtilath (campur baur pria-wanita), buka-bukaan aurat dan khomr (minuman keras). 3- Iklan dari lembaga riba, judi dan pekerjaan yang haram seperti iklan bank, asuransi dan industri yang menghasilkan produk haram. 4- Iklan yang memuat acara bid’ah dan acara yang mengandung tasyabbuh dengan orang kafir seperti iklan maulid nabi, malam nishfu sya’ban, ulang tahun dan natalan. 5- Iklan yang memasang gambar wanita dan gambar makhluk yang memiliki ruh yang dilukis dengan tangan. 6- Iklan yang mempromosikan muktamar atau konferensi yang membicarakan hal-hal yang menyelisihi syari’at. 7- Iklan yang memuji terlalu berlebihan terhadap mayit khususnya non muslim. Mengenai point terlarang ada keterangan menarik dari fatwa Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, anggota Al Lajnah Ad Daimah dan ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia. Beliau ditanya mengenai hukum belasungkawa pada iklan di koran dan ucapan terima kasih atas bela sungkawa serta hukum mengumumkan kematian seseorang. Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- menjawab, “Iklan di koran yang berisi pengumuman meninggalnya seseorang jika untuk tujuan yang benar yaitu untuk memberitahukan kepada manusia atas meninggalnya seorang muslim, supaya mereka bisa menghadiri shalat jenazahnya dan mendoakannya, dan  bisa memberitahukan pula bahwa siapa yang memiliki utang atau hak untuk segera ditagih atau dimaafkan, maka jika maksudnya seperti ini, dibolehkan. Akan tetapi tidak boleh berlebihan dalam menyebarkan iklan semacam itu dengan menerbitkan full satu koran. Karena seperti ini akan menghabiskan harta yang banyak pada hal yang tidak urgent. Dan tidak boleh menuliskan ayat (yang artinya), “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr: 27-30). Karena hal ini berarti mentazkiyah mayit dan sama saja menyatakan ia adalah penduduk surga, ini tidak boleh. Ini berarti kita telah mendahului ketetapan Allah atau seperti mengerti perkara ghoib. Jadi tidak boleh kita menghukumi satu orang sebagai penduduk surga melainkan dengan dalil dari Al Qur’an atau hadits. Kita berdo’a kebaikan untuknya namun tidak boleh memastikan bahwa ia adalah penduduk surga.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 2: 159). Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak (Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu). Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 24 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan Iklan yang Terlalu Berlebihan Tagsbisnis loyal non muslim

Iklan yang Bermasalah

Islam memperhatikan aturan, bukan hanya mengandalkan hasil yang besar. Dalam berdagang atau berniaga tidak boleh bagi kita menempuh jalan yang terlarang. Tidak seperti yang kita perhatikan saat ini, segala jalan ditempuh demi meraih profit yang besar, yang penting dagangan laris walau disupport dengan iklan yang bermasalah dari sisi syari’at. Padahal walau sedikit hasil yang diperoleh namun barokah karena menempuh jalan halal, itu lebih utama dan akan menuai pahala. Daftar Isi tutup 1. Tempuhlah Jalan yang Halal 2. Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari 3. Iklan yang Terlarang Tempuhlah Jalan yang Halal Sebagian orang menyatakan bahwa mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Ini jelas keliru, karena begitu banyak jalan kebaikan yang diberikan oleh Allah. Namun demikianlah dikabarkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak ada yang peduli lagi halal dan haram di zaman-zaman saat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram“. (HR. Bukhari no. 2083) Padahal kita diperintahkan untuk menempuh jalan yang halal dalam mengais rizki. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari Di antara aturan jual beli yang ditetapkan Islam yang mesti diperhatikan adalah menjauhi prinsip tolong menolong dalam dosa dan maksiat. Prinsip ini disebutkan dalam ayat, Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2). Prinsip ini dapat kita terapkan dalam masalah mempromosikan suatu produk dalam jual beli. Artinya, seorang muslim tidaklah boleh mempromosikan hal-hal yang diharamkan. Di antara bentuknya misalnya menyebarkan perbuatan faahisyah (keji) seperti buka-bukaan aurat atau hal yang menjurus pada zina. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui” (QS. An Nur: 19). Dengan mengindahkan prinsip ini, maka jual beli yang kita lakukan niscaya akan menuai keberkahan. Beda dengan sebaliknya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan pada orang yang memegang prinsip jujur ketika berdagang, “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Iklan yang Terlarang Kali ini kita akan melihat apa saja bentuk iklan atau promosi yang terlarang yang di antaranya termasuk dalam prinsip tolong menolong dalam dosa dan menyebarkan fahisyah (kekejian): 1- Iklan produk-produk haram seperti minuman keras (khomr), alat musik, dan pakaian tabarruj (berhias diri) bagi wanita. 2- Iklan wisata yang mempromosikan tempat-tempat yang terdapat keharaman dan kemungkaran seperti ikhtilath (campur baur pria-wanita), buka-bukaan aurat dan khomr (minuman keras). 3- Iklan dari lembaga riba, judi dan pekerjaan yang haram seperti iklan bank, asuransi dan industri yang menghasilkan produk haram. 4- Iklan yang memuat acara bid’ah dan acara yang mengandung tasyabbuh dengan orang kafir seperti iklan maulid nabi, malam nishfu sya’ban, ulang tahun dan natalan. 5- Iklan yang memasang gambar wanita dan gambar makhluk yang memiliki ruh yang dilukis dengan tangan. 6- Iklan yang mempromosikan muktamar atau konferensi yang membicarakan hal-hal yang menyelisihi syari’at. 7- Iklan yang memuji terlalu berlebihan terhadap mayit khususnya non muslim. Mengenai point terlarang ada keterangan menarik dari fatwa Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, anggota Al Lajnah Ad Daimah dan ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia. Beliau ditanya mengenai hukum belasungkawa pada iklan di koran dan ucapan terima kasih atas bela sungkawa serta hukum mengumumkan kematian seseorang. Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- menjawab, “Iklan di koran yang berisi pengumuman meninggalnya seseorang jika untuk tujuan yang benar yaitu untuk memberitahukan kepada manusia atas meninggalnya seorang muslim, supaya mereka bisa menghadiri shalat jenazahnya dan mendoakannya, dan  bisa memberitahukan pula bahwa siapa yang memiliki utang atau hak untuk segera ditagih atau dimaafkan, maka jika maksudnya seperti ini, dibolehkan. Akan tetapi tidak boleh berlebihan dalam menyebarkan iklan semacam itu dengan menerbitkan full satu koran. Karena seperti ini akan menghabiskan harta yang banyak pada hal yang tidak urgent. Dan tidak boleh menuliskan ayat (yang artinya), “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr: 27-30). Karena hal ini berarti mentazkiyah mayit dan sama saja menyatakan ia adalah penduduk surga, ini tidak boleh. Ini berarti kita telah mendahului ketetapan Allah atau seperti mengerti perkara ghoib. Jadi tidak boleh kita menghukumi satu orang sebagai penduduk surga melainkan dengan dalil dari Al Qur’an atau hadits. Kita berdo’a kebaikan untuknya namun tidak boleh memastikan bahwa ia adalah penduduk surga.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 2: 159). Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak (Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu). Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 24 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan Iklan yang Terlalu Berlebihan Tagsbisnis loyal non muslim
Islam memperhatikan aturan, bukan hanya mengandalkan hasil yang besar. Dalam berdagang atau berniaga tidak boleh bagi kita menempuh jalan yang terlarang. Tidak seperti yang kita perhatikan saat ini, segala jalan ditempuh demi meraih profit yang besar, yang penting dagangan laris walau disupport dengan iklan yang bermasalah dari sisi syari’at. Padahal walau sedikit hasil yang diperoleh namun barokah karena menempuh jalan halal, itu lebih utama dan akan menuai pahala. Daftar Isi tutup 1. Tempuhlah Jalan yang Halal 2. Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari 3. Iklan yang Terlarang Tempuhlah Jalan yang Halal Sebagian orang menyatakan bahwa mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Ini jelas keliru, karena begitu banyak jalan kebaikan yang diberikan oleh Allah. Namun demikianlah dikabarkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak ada yang peduli lagi halal dan haram di zaman-zaman saat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram“. (HR. Bukhari no. 2083) Padahal kita diperintahkan untuk menempuh jalan yang halal dalam mengais rizki. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari Di antara aturan jual beli yang ditetapkan Islam yang mesti diperhatikan adalah menjauhi prinsip tolong menolong dalam dosa dan maksiat. Prinsip ini disebutkan dalam ayat, Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2). Prinsip ini dapat kita terapkan dalam masalah mempromosikan suatu produk dalam jual beli. Artinya, seorang muslim tidaklah boleh mempromosikan hal-hal yang diharamkan. Di antara bentuknya misalnya menyebarkan perbuatan faahisyah (keji) seperti buka-bukaan aurat atau hal yang menjurus pada zina. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui” (QS. An Nur: 19). Dengan mengindahkan prinsip ini, maka jual beli yang kita lakukan niscaya akan menuai keberkahan. Beda dengan sebaliknya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan pada orang yang memegang prinsip jujur ketika berdagang, “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Iklan yang Terlarang Kali ini kita akan melihat apa saja bentuk iklan atau promosi yang terlarang yang di antaranya termasuk dalam prinsip tolong menolong dalam dosa dan menyebarkan fahisyah (kekejian): 1- Iklan produk-produk haram seperti minuman keras (khomr), alat musik, dan pakaian tabarruj (berhias diri) bagi wanita. 2- Iklan wisata yang mempromosikan tempat-tempat yang terdapat keharaman dan kemungkaran seperti ikhtilath (campur baur pria-wanita), buka-bukaan aurat dan khomr (minuman keras). 3- Iklan dari lembaga riba, judi dan pekerjaan yang haram seperti iklan bank, asuransi dan industri yang menghasilkan produk haram. 4- Iklan yang memuat acara bid’ah dan acara yang mengandung tasyabbuh dengan orang kafir seperti iklan maulid nabi, malam nishfu sya’ban, ulang tahun dan natalan. 5- Iklan yang memasang gambar wanita dan gambar makhluk yang memiliki ruh yang dilukis dengan tangan. 6- Iklan yang mempromosikan muktamar atau konferensi yang membicarakan hal-hal yang menyelisihi syari’at. 7- Iklan yang memuji terlalu berlebihan terhadap mayit khususnya non muslim. Mengenai point terlarang ada keterangan menarik dari fatwa Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, anggota Al Lajnah Ad Daimah dan ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia. Beliau ditanya mengenai hukum belasungkawa pada iklan di koran dan ucapan terima kasih atas bela sungkawa serta hukum mengumumkan kematian seseorang. Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- menjawab, “Iklan di koran yang berisi pengumuman meninggalnya seseorang jika untuk tujuan yang benar yaitu untuk memberitahukan kepada manusia atas meninggalnya seorang muslim, supaya mereka bisa menghadiri shalat jenazahnya dan mendoakannya, dan  bisa memberitahukan pula bahwa siapa yang memiliki utang atau hak untuk segera ditagih atau dimaafkan, maka jika maksudnya seperti ini, dibolehkan. Akan tetapi tidak boleh berlebihan dalam menyebarkan iklan semacam itu dengan menerbitkan full satu koran. Karena seperti ini akan menghabiskan harta yang banyak pada hal yang tidak urgent. Dan tidak boleh menuliskan ayat (yang artinya), “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr: 27-30). Karena hal ini berarti mentazkiyah mayit dan sama saja menyatakan ia adalah penduduk surga, ini tidak boleh. Ini berarti kita telah mendahului ketetapan Allah atau seperti mengerti perkara ghoib. Jadi tidak boleh kita menghukumi satu orang sebagai penduduk surga melainkan dengan dalil dari Al Qur’an atau hadits. Kita berdo’a kebaikan untuknya namun tidak boleh memastikan bahwa ia adalah penduduk surga.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 2: 159). Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak (Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu). Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 24 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan Iklan yang Terlalu Berlebihan Tagsbisnis loyal non muslim


Islam memperhatikan aturan, bukan hanya mengandalkan hasil yang besar. Dalam berdagang atau berniaga tidak boleh bagi kita menempuh jalan yang terlarang. Tidak seperti yang kita perhatikan saat ini, segala jalan ditempuh demi meraih profit yang besar, yang penting dagangan laris walau disupport dengan iklan yang bermasalah dari sisi syari’at. Padahal walau sedikit hasil yang diperoleh namun barokah karena menempuh jalan halal, itu lebih utama dan akan menuai pahala. Daftar Isi tutup 1. Tempuhlah Jalan yang Halal 2. Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari 3. Iklan yang Terlarang Tempuhlah Jalan yang Halal Sebagian orang menyatakan bahwa mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Ini jelas keliru, karena begitu banyak jalan kebaikan yang diberikan oleh Allah. Namun demikianlah dikabarkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak ada yang peduli lagi halal dan haram di zaman-zaman saat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram“. (HR. Bukhari no. 2083) Padahal kita diperintahkan untuk menempuh jalan yang halal dalam mengais rizki. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Prinsip Jual Beli yang Mesti Dihindari Di antara aturan jual beli yang ditetapkan Islam yang mesti diperhatikan adalah menjauhi prinsip tolong menolong dalam dosa dan maksiat. Prinsip ini disebutkan dalam ayat, Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2). Prinsip ini dapat kita terapkan dalam masalah mempromosikan suatu produk dalam jual beli. Artinya, seorang muslim tidaklah boleh mempromosikan hal-hal yang diharamkan. Di antara bentuknya misalnya menyebarkan perbuatan faahisyah (keji) seperti buka-bukaan aurat atau hal yang menjurus pada zina. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui” (QS. An Nur: 19). Dengan mengindahkan prinsip ini, maka jual beli yang kita lakukan niscaya akan menuai keberkahan. Beda dengan sebaliknya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan pada orang yang memegang prinsip jujur ketika berdagang, “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Iklan yang Terlarang Kali ini kita akan melihat apa saja bentuk iklan atau promosi yang terlarang yang di antaranya termasuk dalam prinsip tolong menolong dalam dosa dan menyebarkan fahisyah (kekejian): 1- Iklan produk-produk haram seperti minuman keras (khomr), alat musik, dan pakaian tabarruj (berhias diri) bagi wanita. 2- Iklan wisata yang mempromosikan tempat-tempat yang terdapat keharaman dan kemungkaran seperti ikhtilath (campur baur pria-wanita), buka-bukaan aurat dan khomr (minuman keras). 3- Iklan dari lembaga riba, judi dan pekerjaan yang haram seperti iklan bank, asuransi dan industri yang menghasilkan produk haram. 4- Iklan yang memuat acara bid’ah dan acara yang mengandung tasyabbuh dengan orang kafir seperti iklan maulid nabi, malam nishfu sya’ban, ulang tahun dan natalan. 5- Iklan yang memasang gambar wanita dan gambar makhluk yang memiliki ruh yang dilukis dengan tangan. 6- Iklan yang mempromosikan muktamar atau konferensi yang membicarakan hal-hal yang menyelisihi syari’at. 7- Iklan yang memuji terlalu berlebihan terhadap mayit khususnya non muslim. Mengenai point terlarang ada keterangan menarik dari fatwa Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, anggota Al Lajnah Ad Daimah dan ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia. Beliau ditanya mengenai hukum belasungkawa pada iklan di koran dan ucapan terima kasih atas bela sungkawa serta hukum mengumumkan kematian seseorang. Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- menjawab, “Iklan di koran yang berisi pengumuman meninggalnya seseorang jika untuk tujuan yang benar yaitu untuk memberitahukan kepada manusia atas meninggalnya seorang muslim, supaya mereka bisa menghadiri shalat jenazahnya dan mendoakannya, dan  bisa memberitahukan pula bahwa siapa yang memiliki utang atau hak untuk segera ditagih atau dimaafkan, maka jika maksudnya seperti ini, dibolehkan. Akan tetapi tidak boleh berlebihan dalam menyebarkan iklan semacam itu dengan menerbitkan full satu koran. Karena seperti ini akan menghabiskan harta yang banyak pada hal yang tidak urgent. Dan tidak boleh menuliskan ayat (yang artinya), “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr: 27-30). Karena hal ini berarti mentazkiyah mayit dan sama saja menyatakan ia adalah penduduk surga, ini tidak boleh. Ini berarti kita telah mendahului ketetapan Allah atau seperti mengerti perkara ghoib. Jadi tidak boleh kita menghukumi satu orang sebagai penduduk surga melainkan dengan dalil dari Al Qur’an atau hadits. Kita berdo’a kebaikan untuknya namun tidak boleh memastikan bahwa ia adalah penduduk surga.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 2: 159). Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak (Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu). Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 24 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan Iklan yang Terlalu Berlebihan Tagsbisnis loyal non muslim

Hukum Ringtone pada Handphone

Sudah amat jelas bahwa hukum musik adalah haram. Di masa silam, kita mungkin jarang mendengar suara musik di rumah-rumah Allah. Namun saat ini dengan semakin tersebarnya musik, sampai pun di masjid saat shalat kita bisa mendengar musik. Karena musik yang ada tadi keluar dari ringtone handphone. Banyak yang tidak sadar bahwa hal ini sangat mengganggu sekali saudaranya yang lain. Namun ada pula yang menggunakan ayat quran sebagai nada deringnya. Bagaimana hukum ringtone-ringtone semacam ini? Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- ditanya, “Pada zaman ini, banyak yang telah memiliki HP dan ia memasang ringtone yang apabila seseorang menelepon atau menghubunginya maka akan terdengar suara Al Qur’an atau terdengar suara adzan, ada pula yang terdengar suara takbir. Bahkan suara semacam ini terdengar di rumah sampai pun di toilet, juga di pasar. Bagaimana pendapatmu?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan berbagai macam dzikir lebih-lebih lagi ayat Al Qur’an di handphone sebagai suara pengingat ketika ada panggilan masuk. Hendaklah menggunakan ringtone yang bukan suara musik. Ringtone yang digunakan adalah suara pengingat biasa untuk telepon, seperti suara jam dan bel yang lirih. Adapun menggunakan dzikir-dzikir, ayat Al Qur’an dan adzan sebagai nada dering, ini terlalu bersikap ekstrim dan termasuk sikap meremehkan (melecehkan) ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an, demikian pula termasuk sikap melecehkan dzikir. ” (Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan di sini) Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Menggunakan nada dering HP berupa suara musik adalah suatu keharaman dan kemungkaran. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan tentang haramnya musik dalam sabdanya, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.  …” (HR. Bukhari no. 5590)” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 47407) Ringkasnya, ringtone atau nada dering yang digunakan adalah yang bukan suara musik, bukan pula bentuk dzikir. Sebaiknya menggunakan nada dering biasa seperti nada telepon klasik “kring … kring …”. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA,  24/ 11/ 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an Tagsadab al quran musik

Hukum Ringtone pada Handphone

Sudah amat jelas bahwa hukum musik adalah haram. Di masa silam, kita mungkin jarang mendengar suara musik di rumah-rumah Allah. Namun saat ini dengan semakin tersebarnya musik, sampai pun di masjid saat shalat kita bisa mendengar musik. Karena musik yang ada tadi keluar dari ringtone handphone. Banyak yang tidak sadar bahwa hal ini sangat mengganggu sekali saudaranya yang lain. Namun ada pula yang menggunakan ayat quran sebagai nada deringnya. Bagaimana hukum ringtone-ringtone semacam ini? Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- ditanya, “Pada zaman ini, banyak yang telah memiliki HP dan ia memasang ringtone yang apabila seseorang menelepon atau menghubunginya maka akan terdengar suara Al Qur’an atau terdengar suara adzan, ada pula yang terdengar suara takbir. Bahkan suara semacam ini terdengar di rumah sampai pun di toilet, juga di pasar. Bagaimana pendapatmu?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan berbagai macam dzikir lebih-lebih lagi ayat Al Qur’an di handphone sebagai suara pengingat ketika ada panggilan masuk. Hendaklah menggunakan ringtone yang bukan suara musik. Ringtone yang digunakan adalah suara pengingat biasa untuk telepon, seperti suara jam dan bel yang lirih. Adapun menggunakan dzikir-dzikir, ayat Al Qur’an dan adzan sebagai nada dering, ini terlalu bersikap ekstrim dan termasuk sikap meremehkan (melecehkan) ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an, demikian pula termasuk sikap melecehkan dzikir. ” (Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan di sini) Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Menggunakan nada dering HP berupa suara musik adalah suatu keharaman dan kemungkaran. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan tentang haramnya musik dalam sabdanya, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.  …” (HR. Bukhari no. 5590)” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 47407) Ringkasnya, ringtone atau nada dering yang digunakan adalah yang bukan suara musik, bukan pula bentuk dzikir. Sebaiknya menggunakan nada dering biasa seperti nada telepon klasik “kring … kring …”. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA,  24/ 11/ 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an Tagsadab al quran musik
Sudah amat jelas bahwa hukum musik adalah haram. Di masa silam, kita mungkin jarang mendengar suara musik di rumah-rumah Allah. Namun saat ini dengan semakin tersebarnya musik, sampai pun di masjid saat shalat kita bisa mendengar musik. Karena musik yang ada tadi keluar dari ringtone handphone. Banyak yang tidak sadar bahwa hal ini sangat mengganggu sekali saudaranya yang lain. Namun ada pula yang menggunakan ayat quran sebagai nada deringnya. Bagaimana hukum ringtone-ringtone semacam ini? Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- ditanya, “Pada zaman ini, banyak yang telah memiliki HP dan ia memasang ringtone yang apabila seseorang menelepon atau menghubunginya maka akan terdengar suara Al Qur’an atau terdengar suara adzan, ada pula yang terdengar suara takbir. Bahkan suara semacam ini terdengar di rumah sampai pun di toilet, juga di pasar. Bagaimana pendapatmu?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan berbagai macam dzikir lebih-lebih lagi ayat Al Qur’an di handphone sebagai suara pengingat ketika ada panggilan masuk. Hendaklah menggunakan ringtone yang bukan suara musik. Ringtone yang digunakan adalah suara pengingat biasa untuk telepon, seperti suara jam dan bel yang lirih. Adapun menggunakan dzikir-dzikir, ayat Al Qur’an dan adzan sebagai nada dering, ini terlalu bersikap ekstrim dan termasuk sikap meremehkan (melecehkan) ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an, demikian pula termasuk sikap melecehkan dzikir. ” (Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan di sini) Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Menggunakan nada dering HP berupa suara musik adalah suatu keharaman dan kemungkaran. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan tentang haramnya musik dalam sabdanya, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.  …” (HR. Bukhari no. 5590)” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 47407) Ringkasnya, ringtone atau nada dering yang digunakan adalah yang bukan suara musik, bukan pula bentuk dzikir. Sebaiknya menggunakan nada dering biasa seperti nada telepon klasik “kring … kring …”. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA,  24/ 11/ 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an Tagsadab al quran musik


Sudah amat jelas bahwa hukum musik adalah haram. Di masa silam, kita mungkin jarang mendengar suara musik di rumah-rumah Allah. Namun saat ini dengan semakin tersebarnya musik, sampai pun di masjid saat shalat kita bisa mendengar musik. Karena musik yang ada tadi keluar dari ringtone handphone. Banyak yang tidak sadar bahwa hal ini sangat mengganggu sekali saudaranya yang lain. Namun ada pula yang menggunakan ayat quran sebagai nada deringnya. Bagaimana hukum ringtone-ringtone semacam ini? Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- ditanya, “Pada zaman ini, banyak yang telah memiliki HP dan ia memasang ringtone yang apabila seseorang menelepon atau menghubunginya maka akan terdengar suara Al Qur’an atau terdengar suara adzan, ada pula yang terdengar suara takbir. Bahkan suara semacam ini terdengar di rumah sampai pun di toilet, juga di pasar. Bagaimana pendapatmu?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan berbagai macam dzikir lebih-lebih lagi ayat Al Qur’an di handphone sebagai suara pengingat ketika ada panggilan masuk. Hendaklah menggunakan ringtone yang bukan suara musik. Ringtone yang digunakan adalah suara pengingat biasa untuk telepon, seperti suara jam dan bel yang lirih. Adapun menggunakan dzikir-dzikir, ayat Al Qur’an dan adzan sebagai nada dering, ini terlalu bersikap ekstrim dan termasuk sikap meremehkan (melecehkan) ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an, demikian pula termasuk sikap melecehkan dzikir. ” (Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan di sini) Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Menggunakan nada dering HP berupa suara musik adalah suatu keharaman dan kemungkaran. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan tentang haramnya musik dalam sabdanya, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.  …” (HR. Bukhari no. 5590)” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 47407) Ringkasnya, ringtone atau nada dering yang digunakan adalah yang bukan suara musik, bukan pula bentuk dzikir. Sebaiknya menggunakan nada dering biasa seperti nada telepon klasik “kring … kring …”. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA,  24/ 11/ 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an Tagsadab al quran musik

Tanah yang Belum Laku, Apakah Terkena Zakat?

Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?” Jawab beliau  –semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Tanah seperti ini tetap terkena zakat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tanah tersebut terkena kewajiban zakat. Karena tanah tersebut seperti barang dagangan. Sehingga tanah tadi terkena dalil yang mewajibkan zakat barang dagangan. Sedangkan pernyataan engkau yang menyatakan bahwa saat ini belum berniat menjualnya karena masih menunggu sampai harga tanah tersebut menjadi tinggi, tetap membuat tanah tadi termasuk barang dagangan yang hak ini menjadi milik fakir miskin dan ashnaf yang lain. Kenyataanya pula tanah tersebut seperti uang tunai yang digenggam dalam akun seseorang, namun ia berwujud tanah.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-712] Jika tanah dibiarkan begitu saja untuk kepentingan pribadi, maka tidak terkena zakat. Namun jika diniatkan untuk jual beli, maka terkena zakat seperti barang dagangan. Lihat bahasan Rumaysho.com mengenai: Apakah Ada Zakat pada Tanah dan Bangunan? Cara perhitungan zakat tanah yang belum laku ini sama dengan perhitungan zakat barang dagangan. Jika telah mencapai nishob perak (sekitar 3 juta rupiah), maka terkena zakat 2,5%. Lihat perhitungan zakat barang dagangan di sini. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer. @ Sabic Lab KSU, Riyadh, KSA, 24/11/1433 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat

Tanah yang Belum Laku, Apakah Terkena Zakat?

Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?” Jawab beliau  –semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Tanah seperti ini tetap terkena zakat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tanah tersebut terkena kewajiban zakat. Karena tanah tersebut seperti barang dagangan. Sehingga tanah tadi terkena dalil yang mewajibkan zakat barang dagangan. Sedangkan pernyataan engkau yang menyatakan bahwa saat ini belum berniat menjualnya karena masih menunggu sampai harga tanah tersebut menjadi tinggi, tetap membuat tanah tadi termasuk barang dagangan yang hak ini menjadi milik fakir miskin dan ashnaf yang lain. Kenyataanya pula tanah tersebut seperti uang tunai yang digenggam dalam akun seseorang, namun ia berwujud tanah.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-712] Jika tanah dibiarkan begitu saja untuk kepentingan pribadi, maka tidak terkena zakat. Namun jika diniatkan untuk jual beli, maka terkena zakat seperti barang dagangan. Lihat bahasan Rumaysho.com mengenai: Apakah Ada Zakat pada Tanah dan Bangunan? Cara perhitungan zakat tanah yang belum laku ini sama dengan perhitungan zakat barang dagangan. Jika telah mencapai nishob perak (sekitar 3 juta rupiah), maka terkena zakat 2,5%. Lihat perhitungan zakat barang dagangan di sini. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer. @ Sabic Lab KSU, Riyadh, KSA, 24/11/1433 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat
Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?” Jawab beliau  –semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Tanah seperti ini tetap terkena zakat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tanah tersebut terkena kewajiban zakat. Karena tanah tersebut seperti barang dagangan. Sehingga tanah tadi terkena dalil yang mewajibkan zakat barang dagangan. Sedangkan pernyataan engkau yang menyatakan bahwa saat ini belum berniat menjualnya karena masih menunggu sampai harga tanah tersebut menjadi tinggi, tetap membuat tanah tadi termasuk barang dagangan yang hak ini menjadi milik fakir miskin dan ashnaf yang lain. Kenyataanya pula tanah tersebut seperti uang tunai yang digenggam dalam akun seseorang, namun ia berwujud tanah.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-712] Jika tanah dibiarkan begitu saja untuk kepentingan pribadi, maka tidak terkena zakat. Namun jika diniatkan untuk jual beli, maka terkena zakat seperti barang dagangan. Lihat bahasan Rumaysho.com mengenai: Apakah Ada Zakat pada Tanah dan Bangunan? Cara perhitungan zakat tanah yang belum laku ini sama dengan perhitungan zakat barang dagangan. Jika telah mencapai nishob perak (sekitar 3 juta rupiah), maka terkena zakat 2,5%. Lihat perhitungan zakat barang dagangan di sini. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer. @ Sabic Lab KSU, Riyadh, KSA, 24/11/1433 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat


Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?” Jawab beliau  –semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Tanah seperti ini tetap terkena zakat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tanah tersebut terkena kewajiban zakat. Karena tanah tersebut seperti barang dagangan. Sehingga tanah tadi terkena dalil yang mewajibkan zakat barang dagangan. Sedangkan pernyataan engkau yang menyatakan bahwa saat ini belum berniat menjualnya karena masih menunggu sampai harga tanah tersebut menjadi tinggi, tetap membuat tanah tadi termasuk barang dagangan yang hak ini menjadi milik fakir miskin dan ashnaf yang lain. Kenyataanya pula tanah tersebut seperti uang tunai yang digenggam dalam akun seseorang, namun ia berwujud tanah.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-712] Jika tanah dibiarkan begitu saja untuk kepentingan pribadi, maka tidak terkena zakat. Namun jika diniatkan untuk jual beli, maka terkena zakat seperti barang dagangan. Lihat bahasan Rumaysho.com mengenai: Apakah Ada Zakat pada Tanah dan Bangunan? Cara perhitungan zakat tanah yang belum laku ini sama dengan perhitungan zakat barang dagangan. Jika telah mencapai nishob perak (sekitar 3 juta rupiah), maka terkena zakat 2,5%. Lihat perhitungan zakat barang dagangan di sini. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer. @ Sabic Lab KSU, Riyadh, KSA, 24/11/1433 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat

Hukum Memainkan Alat Musik Rebana

Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” Jawab beliau hafizhohullah: Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: 1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). 2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama). 3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” 4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram. [Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225] Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Hukum Memainkan Alat Musik Rebana

Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” Jawab beliau hafizhohullah: Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: 1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). 2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama). 3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” 4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram. [Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225] Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian
Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” Jawab beliau hafizhohullah: Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: 1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). 2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama). 3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” 4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram. [Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225] Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian


Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” Jawab beliau hafizhohullah: Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: 1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). 2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama). 3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” 4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram. [Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225] Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Hajar Aswad, Batu Surga yang Asalnya Putih

Perlu diketahui bahwa hajar aswad adalah batu yang diturunkan dari surga. Asalnya itu putih seperti salju. Namun karena dosa manusia dan kelakukan orang-orang musyrik di muka bumi, batu tersebut akhirnya berubah jadi hitam. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”. ( HR. Tirmidzi no. 877. Shahih menurut Syaikh Al Albani) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad 1: 307. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dho’if karena kelirunya ‘Atho’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi no. 961, Ibnu Majah no. 2944 dan Ahmad 1: 247. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Wallahu waliyyut taufiq. [Fawaid dari buku Fadhoilul Hajj wal ‘Umroh, Dr. Nashir bin Ibrahim Al ‘Abudiy] Baca pula bahasan lain mengenai Keutamaan Hajar Aswad & Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagssurga umrah

Hajar Aswad, Batu Surga yang Asalnya Putih

Perlu diketahui bahwa hajar aswad adalah batu yang diturunkan dari surga. Asalnya itu putih seperti salju. Namun karena dosa manusia dan kelakukan orang-orang musyrik di muka bumi, batu tersebut akhirnya berubah jadi hitam. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”. ( HR. Tirmidzi no. 877. Shahih menurut Syaikh Al Albani) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad 1: 307. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dho’if karena kelirunya ‘Atho’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi no. 961, Ibnu Majah no. 2944 dan Ahmad 1: 247. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Wallahu waliyyut taufiq. [Fawaid dari buku Fadhoilul Hajj wal ‘Umroh, Dr. Nashir bin Ibrahim Al ‘Abudiy] Baca pula bahasan lain mengenai Keutamaan Hajar Aswad & Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagssurga umrah
Perlu diketahui bahwa hajar aswad adalah batu yang diturunkan dari surga. Asalnya itu putih seperti salju. Namun karena dosa manusia dan kelakukan orang-orang musyrik di muka bumi, batu tersebut akhirnya berubah jadi hitam. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”. ( HR. Tirmidzi no. 877. Shahih menurut Syaikh Al Albani) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad 1: 307. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dho’if karena kelirunya ‘Atho’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi no. 961, Ibnu Majah no. 2944 dan Ahmad 1: 247. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Wallahu waliyyut taufiq. [Fawaid dari buku Fadhoilul Hajj wal ‘Umroh, Dr. Nashir bin Ibrahim Al ‘Abudiy] Baca pula bahasan lain mengenai Keutamaan Hajar Aswad & Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagssurga umrah


Perlu diketahui bahwa hajar aswad adalah batu yang diturunkan dari surga. Asalnya itu putih seperti salju. Namun karena dosa manusia dan kelakukan orang-orang musyrik di muka bumi, batu tersebut akhirnya berubah jadi hitam. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”. ( HR. Tirmidzi no. 877. Shahih menurut Syaikh Al Albani) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad 1: 307. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dho’if karena kelirunya ‘Atho’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi no. 961, Ibnu Majah no. 2944 dan Ahmad 1: 247. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Wallahu waliyyut taufiq. [Fawaid dari buku Fadhoilul Hajj wal ‘Umroh, Dr. Nashir bin Ibrahim Al ‘Abudiy] Baca pula bahasan lain mengenai Keutamaan Hajar Aswad & Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagssurga umrah
Prev     Next