Melempar Jumroh Sebelum Waktu Zawal pada Hari Tasyriq

Pada saat ini adalah di antara hari tasyriq dan barangkali di antara saudara kita ada yang melaksanakan ibadah yang mulia tersebut. Di antara wajib haji adalah melempar jumroh pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah (lihat link di sini). Dalam pelaksanaannya karena mengingat kondisi jama’ah yang begitu padat, jama’ah kita mengambil pelemparan jumroh ini sebelum waktunya. Padahal yang diperintahkan adalah melempar jumroh dilakukan setelah waktu zawal (setelah matahari tergelincir ke barat). Lalu bagaimana jika dilakukan sebelum zawal? Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama tidak membolehkan hal ini. Sebagian yang lain membolehkannya terkhusus jika ada hajat seperti padatnya jama’ah. Berbagai pendapat ulama dalam hal ini Mayoritasnya mengatakan tidak bolehnya. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah serta kebanyakan ulama lainya. Sebagian ulama menganggap bolehnya melempar sebelum zawal pada hari nafer (hari kepulangan dari Mina). Inilah salah satu pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Ishaq. Ada murid Abu Hanifah yang menyelisihi perkataan gurunya dan berpendapat tidak bolehnya. Yang berpendapat bolehnya, berdalil dengan hadits riwayat Al Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas: Jika siang telah tiba dari hari tasyriq, maka boleh untuk melempar jumrah. Namun hadits ini tidak shahih. Sebagian ulama membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada tiga hari tasyriq seluruhnya. Yang berpendapat demikian adalah ‘Atho’ bin Abi Robaah, Thowus bin Kaisan, Imam Al Haromain, Abul Fath Al Ar’inaaniy sebagaimana disebutkan oleh Asy Syaasyi dan Ar Rofi’i dan Ibnul Jauzi. Dan juga pendapat ini dipegang oleh Ibnu Az Zaghuniy dari ulama Hambali. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, akan tetapi tidak tegas menjelaskan masalah melempar jumroh pada hari tasyriq. Al Hafizh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab mushonnafnya dengan sanad shahih dari Muslim. Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Abbas melempar jumroh sebelum waktu zawal“. Dan itu pun tidak tegas dari Ibnu ‘Abbas, perkataan di atas masih umum. Bisa jadi maknanya adalah jumroh aqobah dan jika waktunya sebelum zawal maka itu disepakati oleh para ulama. Diriwayatkan oleh Al Fakihiy dalam ‘Akhbar Makkah’ dengan sanad shahih dari Ibnu Az Zubair, bahwa beliau membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada hari tasyriq. Dan hal ini dikatakan pula oleh ‘Atho’ bahwa beliau mengaitkannya dengan kejahilan. Yang tepat dalam masalah ini, bolehnya melempar jumroh pada hari tasyriq sebelum zawal pada kondisi hajat saja. Namun waktu yang afdhol adalah setelah zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lebih baik menjamak daripada mengerjakan sebelum waktu zawal Sekali lagi tidak boleh bermudah-mudahan dalam masalah melempar jumrah pada hari tasyriq sebelum zawal tanpa ada hajat sebagaimana dilakukan kebanyakan orang. Jika kondisi begitu padat, atau si pelempar sudah tua, atau dalam kondisi sakit, maka boleh melempar jumrah diakhirkan di hari terakhir dan dijamak (digabungkan) untuk seluruh hari. Namun hal ini dilakukan pada hari terakhir setelah zawal. Penjelasan seperti ini yang mesti dijelaskan pada Jama’ah Haji dan dijelaskan pada orang-orang yang lemah di antara mereka, seperti inilah yang bisa dilakukan. Rukhsoh atau keringanan seperti ini lebih tepat dibanding melempar jumrah sebelum zawal. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Menunaikan Sembelihan Hadyu Sebelum Idul Adha Seputar Thawaf Ifadhah Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H, hal. 184-186.   @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, saat waktu Dhuha,  3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshari tasyrik

Melempar Jumroh Sebelum Waktu Zawal pada Hari Tasyriq

Pada saat ini adalah di antara hari tasyriq dan barangkali di antara saudara kita ada yang melaksanakan ibadah yang mulia tersebut. Di antara wajib haji adalah melempar jumroh pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah (lihat link di sini). Dalam pelaksanaannya karena mengingat kondisi jama’ah yang begitu padat, jama’ah kita mengambil pelemparan jumroh ini sebelum waktunya. Padahal yang diperintahkan adalah melempar jumroh dilakukan setelah waktu zawal (setelah matahari tergelincir ke barat). Lalu bagaimana jika dilakukan sebelum zawal? Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama tidak membolehkan hal ini. Sebagian yang lain membolehkannya terkhusus jika ada hajat seperti padatnya jama’ah. Berbagai pendapat ulama dalam hal ini Mayoritasnya mengatakan tidak bolehnya. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah serta kebanyakan ulama lainya. Sebagian ulama menganggap bolehnya melempar sebelum zawal pada hari nafer (hari kepulangan dari Mina). Inilah salah satu pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Ishaq. Ada murid Abu Hanifah yang menyelisihi perkataan gurunya dan berpendapat tidak bolehnya. Yang berpendapat bolehnya, berdalil dengan hadits riwayat Al Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas: Jika siang telah tiba dari hari tasyriq, maka boleh untuk melempar jumrah. Namun hadits ini tidak shahih. Sebagian ulama membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada tiga hari tasyriq seluruhnya. Yang berpendapat demikian adalah ‘Atho’ bin Abi Robaah, Thowus bin Kaisan, Imam Al Haromain, Abul Fath Al Ar’inaaniy sebagaimana disebutkan oleh Asy Syaasyi dan Ar Rofi’i dan Ibnul Jauzi. Dan juga pendapat ini dipegang oleh Ibnu Az Zaghuniy dari ulama Hambali. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, akan tetapi tidak tegas menjelaskan masalah melempar jumroh pada hari tasyriq. Al Hafizh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab mushonnafnya dengan sanad shahih dari Muslim. Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Abbas melempar jumroh sebelum waktu zawal“. Dan itu pun tidak tegas dari Ibnu ‘Abbas, perkataan di atas masih umum. Bisa jadi maknanya adalah jumroh aqobah dan jika waktunya sebelum zawal maka itu disepakati oleh para ulama. Diriwayatkan oleh Al Fakihiy dalam ‘Akhbar Makkah’ dengan sanad shahih dari Ibnu Az Zubair, bahwa beliau membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada hari tasyriq. Dan hal ini dikatakan pula oleh ‘Atho’ bahwa beliau mengaitkannya dengan kejahilan. Yang tepat dalam masalah ini, bolehnya melempar jumroh pada hari tasyriq sebelum zawal pada kondisi hajat saja. Namun waktu yang afdhol adalah setelah zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lebih baik menjamak daripada mengerjakan sebelum waktu zawal Sekali lagi tidak boleh bermudah-mudahan dalam masalah melempar jumrah pada hari tasyriq sebelum zawal tanpa ada hajat sebagaimana dilakukan kebanyakan orang. Jika kondisi begitu padat, atau si pelempar sudah tua, atau dalam kondisi sakit, maka boleh melempar jumrah diakhirkan di hari terakhir dan dijamak (digabungkan) untuk seluruh hari. Namun hal ini dilakukan pada hari terakhir setelah zawal. Penjelasan seperti ini yang mesti dijelaskan pada Jama’ah Haji dan dijelaskan pada orang-orang yang lemah di antara mereka, seperti inilah yang bisa dilakukan. Rukhsoh atau keringanan seperti ini lebih tepat dibanding melempar jumrah sebelum zawal. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Menunaikan Sembelihan Hadyu Sebelum Idul Adha Seputar Thawaf Ifadhah Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H, hal. 184-186.   @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, saat waktu Dhuha,  3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshari tasyrik
Pada saat ini adalah di antara hari tasyriq dan barangkali di antara saudara kita ada yang melaksanakan ibadah yang mulia tersebut. Di antara wajib haji adalah melempar jumroh pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah (lihat link di sini). Dalam pelaksanaannya karena mengingat kondisi jama’ah yang begitu padat, jama’ah kita mengambil pelemparan jumroh ini sebelum waktunya. Padahal yang diperintahkan adalah melempar jumroh dilakukan setelah waktu zawal (setelah matahari tergelincir ke barat). Lalu bagaimana jika dilakukan sebelum zawal? Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama tidak membolehkan hal ini. Sebagian yang lain membolehkannya terkhusus jika ada hajat seperti padatnya jama’ah. Berbagai pendapat ulama dalam hal ini Mayoritasnya mengatakan tidak bolehnya. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah serta kebanyakan ulama lainya. Sebagian ulama menganggap bolehnya melempar sebelum zawal pada hari nafer (hari kepulangan dari Mina). Inilah salah satu pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Ishaq. Ada murid Abu Hanifah yang menyelisihi perkataan gurunya dan berpendapat tidak bolehnya. Yang berpendapat bolehnya, berdalil dengan hadits riwayat Al Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas: Jika siang telah tiba dari hari tasyriq, maka boleh untuk melempar jumrah. Namun hadits ini tidak shahih. Sebagian ulama membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada tiga hari tasyriq seluruhnya. Yang berpendapat demikian adalah ‘Atho’ bin Abi Robaah, Thowus bin Kaisan, Imam Al Haromain, Abul Fath Al Ar’inaaniy sebagaimana disebutkan oleh Asy Syaasyi dan Ar Rofi’i dan Ibnul Jauzi. Dan juga pendapat ini dipegang oleh Ibnu Az Zaghuniy dari ulama Hambali. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, akan tetapi tidak tegas menjelaskan masalah melempar jumroh pada hari tasyriq. Al Hafizh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab mushonnafnya dengan sanad shahih dari Muslim. Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Abbas melempar jumroh sebelum waktu zawal“. Dan itu pun tidak tegas dari Ibnu ‘Abbas, perkataan di atas masih umum. Bisa jadi maknanya adalah jumroh aqobah dan jika waktunya sebelum zawal maka itu disepakati oleh para ulama. Diriwayatkan oleh Al Fakihiy dalam ‘Akhbar Makkah’ dengan sanad shahih dari Ibnu Az Zubair, bahwa beliau membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada hari tasyriq. Dan hal ini dikatakan pula oleh ‘Atho’ bahwa beliau mengaitkannya dengan kejahilan. Yang tepat dalam masalah ini, bolehnya melempar jumroh pada hari tasyriq sebelum zawal pada kondisi hajat saja. Namun waktu yang afdhol adalah setelah zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lebih baik menjamak daripada mengerjakan sebelum waktu zawal Sekali lagi tidak boleh bermudah-mudahan dalam masalah melempar jumrah pada hari tasyriq sebelum zawal tanpa ada hajat sebagaimana dilakukan kebanyakan orang. Jika kondisi begitu padat, atau si pelempar sudah tua, atau dalam kondisi sakit, maka boleh melempar jumrah diakhirkan di hari terakhir dan dijamak (digabungkan) untuk seluruh hari. Namun hal ini dilakukan pada hari terakhir setelah zawal. Penjelasan seperti ini yang mesti dijelaskan pada Jama’ah Haji dan dijelaskan pada orang-orang yang lemah di antara mereka, seperti inilah yang bisa dilakukan. Rukhsoh atau keringanan seperti ini lebih tepat dibanding melempar jumrah sebelum zawal. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Menunaikan Sembelihan Hadyu Sebelum Idul Adha Seputar Thawaf Ifadhah Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H, hal. 184-186.   @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, saat waktu Dhuha,  3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshari tasyrik


Pada saat ini adalah di antara hari tasyriq dan barangkali di antara saudara kita ada yang melaksanakan ibadah yang mulia tersebut. Di antara wajib haji adalah melempar jumroh pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah (lihat link di sini). Dalam pelaksanaannya karena mengingat kondisi jama’ah yang begitu padat, jama’ah kita mengambil pelemparan jumroh ini sebelum waktunya. Padahal yang diperintahkan adalah melempar jumroh dilakukan setelah waktu zawal (setelah matahari tergelincir ke barat). Lalu bagaimana jika dilakukan sebelum zawal? Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama tidak membolehkan hal ini. Sebagian yang lain membolehkannya terkhusus jika ada hajat seperti padatnya jama’ah. Berbagai pendapat ulama dalam hal ini Mayoritasnya mengatakan tidak bolehnya. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah serta kebanyakan ulama lainya. Sebagian ulama menganggap bolehnya melempar sebelum zawal pada hari nafer (hari kepulangan dari Mina). Inilah salah satu pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Ishaq. Ada murid Abu Hanifah yang menyelisihi perkataan gurunya dan berpendapat tidak bolehnya. Yang berpendapat bolehnya, berdalil dengan hadits riwayat Al Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas: Jika siang telah tiba dari hari tasyriq, maka boleh untuk melempar jumrah. Namun hadits ini tidak shahih. Sebagian ulama membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada tiga hari tasyriq seluruhnya. Yang berpendapat demikian adalah ‘Atho’ bin Abi Robaah, Thowus bin Kaisan, Imam Al Haromain, Abul Fath Al Ar’inaaniy sebagaimana disebutkan oleh Asy Syaasyi dan Ar Rofi’i dan Ibnul Jauzi. Dan juga pendapat ini dipegang oleh Ibnu Az Zaghuniy dari ulama Hambali. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, akan tetapi tidak tegas menjelaskan masalah melempar jumroh pada hari tasyriq. Al Hafizh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab mushonnafnya dengan sanad shahih dari Muslim. Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Abbas melempar jumroh sebelum waktu zawal“. Dan itu pun tidak tegas dari Ibnu ‘Abbas, perkataan di atas masih umum. Bisa jadi maknanya adalah jumroh aqobah dan jika waktunya sebelum zawal maka itu disepakati oleh para ulama. Diriwayatkan oleh Al Fakihiy dalam ‘Akhbar Makkah’ dengan sanad shahih dari Ibnu Az Zubair, bahwa beliau membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada hari tasyriq. Dan hal ini dikatakan pula oleh ‘Atho’ bahwa beliau mengaitkannya dengan kejahilan. Yang tepat dalam masalah ini, bolehnya melempar jumroh pada hari tasyriq sebelum zawal pada kondisi hajat saja. Namun waktu yang afdhol adalah setelah zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lebih baik menjamak daripada mengerjakan sebelum waktu zawal Sekali lagi tidak boleh bermudah-mudahan dalam masalah melempar jumrah pada hari tasyriq sebelum zawal tanpa ada hajat sebagaimana dilakukan kebanyakan orang. Jika kondisi begitu padat, atau si pelempar sudah tua, atau dalam kondisi sakit, maka boleh melempar jumrah diakhirkan di hari terakhir dan dijamak (digabungkan) untuk seluruh hari. Namun hal ini dilakukan pada hari terakhir setelah zawal. Penjelasan seperti ini yang mesti dijelaskan pada Jama’ah Haji dan dijelaskan pada orang-orang yang lemah di antara mereka, seperti inilah yang bisa dilakukan. Rukhsoh atau keringanan seperti ini lebih tepat dibanding melempar jumrah sebelum zawal. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Menunaikan Sembelihan Hadyu Sebelum Idul Adha Seputar Thawaf Ifadhah Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H, hal. 184-186.   @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, saat waktu Dhuha,  3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshari tasyrik

Amalan Haji pada Hari Tasyriq

Ada dua amalan penting yang dilakukan Jama’ah Haji di hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) yaitu mabit di Mina dan lempar tiga jumrah yaitu ‘Ula, Wustho dan ‘Aqobah. Kedua amalan tersebut termasuk wajib haji. Mari kita lihat sekilas mengenai kedua amalan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Mabit di Mina pada Hari Tasyriq 2. Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq 3. Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Mabit di Mina pada Hari Tasyriq Bermalam di Mina adalah wajib pada hari-hari tasyriq. Demikian pendapat jumhur (baca: mayoritas) ulama. Yang disebut mabit atau bermalam berarti tinggal di Mina minimal separuh malam atau lebih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari-hari tersebut terus berada di Mina. Beliau terus berada di Mina sampai thowaf Wada’ ditunaikan. Jadi beliau tetap di Mina siang dan malam. Kemudian shalat lima waktu yang dikerjakan oleh jama’ah haji di Mina tanpa dijamak, masing-masing shalat dikerjakan di waktunya, hanya cukup diqoshor saja (shalat empat raka’at menjadi dua raka’at). Karena demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jika ia melakukannya secara jamak juga boleh akan tetapi hal itu menyelisihi yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lakukan.   Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq Pada hari tasyriq, ada tiga jumrah yang dilempar. Waktu lempar jumrah pada hari tasyriq adalah setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga tenggelamnya matahari. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Namun jika dilakukan pada malam hari, maka tetap sah. Sedangkan bagaimana jika melempar sebelum zawal, apakah dibolehkan? Boleh jika ada hajat. Namun afdholnya tetap ba’da zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lempar jumrah yang dilakukan sama seperti hari sebelumnya ketika melempar jumrah ‘Aqobah dengan tujuh batu untuk tujuh kali lemparan dan setiap kali melempar disunnahkan mengucapkan takbir (Allahu akbar). Sah-sah saja menggunakan batu bekas melempar. Dan sah-sah saja mengambil batu dari tempat mana saja, tidak mesti dari Muzdalifah. Batu-batu tersebut juga tidak mesti dicuci terlebih dahulu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Sebagian orang awam menganggap bahwa tiang lempar jumrah adalah setan atau tempat setan. Anggapan ini tidaklah ada landasannya. Semua ini dilakukan dalam rangka ibadah dan dzikir pada Allah. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya thawaf di Ka’bah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikrullah (dzikir pada Allah)” (HR. Abu Daud no. 1888, Tirmidzi no. 902 dan Ahmad 6: 46. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Urutan lempar jumrah yang dilakukan pada hari tasyriq adalah mulai dari jumrah Ula, lalu jumrah Wustho, lalu jumrah ‘Aqobah. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan, beliau melempar jumrah Ula dan menjadikannya di sisi kiri sambil beliau menghadap kiblat. Kemudian setelah itu beliau maju sedikit lalu menghadap kiblat kemudian berdo’a yang lama dengan mengangkat tangan. Lalu beliau beralih ke jumrah Wustho dan menjadikannya di sisi kanan dan beliau menghadap kiblat lalu melempar. Kemudian beliau maju ke sisi kirinya dan berdo’a dengan do’a yang panjang sambil mengangkat tangan. Kemudian setelah itu melempar jumrah ‘Aqobah dan Mina dijadikan di sebelah kanan sedangkan Masjidil Haram di sisi kiri, lalu melempar. Dan setelah itu tidak disunnahkan untuk berdo’a.   Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Boleh bersegar keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada hari tasyriq kedua (tanggal 12 Dzulhijjah). Berarti gugur dari mabit pada malam ketiga dari hari tasyriq dan gugur pula melempar jumrah pada hari tersebut. Hal ini berdasarkan ayat, فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى “Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 203). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H, hal.183-190.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Hukum Puasa pada Hari Tasyriq Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik

Amalan Haji pada Hari Tasyriq

Ada dua amalan penting yang dilakukan Jama’ah Haji di hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) yaitu mabit di Mina dan lempar tiga jumrah yaitu ‘Ula, Wustho dan ‘Aqobah. Kedua amalan tersebut termasuk wajib haji. Mari kita lihat sekilas mengenai kedua amalan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Mabit di Mina pada Hari Tasyriq 2. Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq 3. Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Mabit di Mina pada Hari Tasyriq Bermalam di Mina adalah wajib pada hari-hari tasyriq. Demikian pendapat jumhur (baca: mayoritas) ulama. Yang disebut mabit atau bermalam berarti tinggal di Mina minimal separuh malam atau lebih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari-hari tersebut terus berada di Mina. Beliau terus berada di Mina sampai thowaf Wada’ ditunaikan. Jadi beliau tetap di Mina siang dan malam. Kemudian shalat lima waktu yang dikerjakan oleh jama’ah haji di Mina tanpa dijamak, masing-masing shalat dikerjakan di waktunya, hanya cukup diqoshor saja (shalat empat raka’at menjadi dua raka’at). Karena demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jika ia melakukannya secara jamak juga boleh akan tetapi hal itu menyelisihi yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lakukan.   Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq Pada hari tasyriq, ada tiga jumrah yang dilempar. Waktu lempar jumrah pada hari tasyriq adalah setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga tenggelamnya matahari. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Namun jika dilakukan pada malam hari, maka tetap sah. Sedangkan bagaimana jika melempar sebelum zawal, apakah dibolehkan? Boleh jika ada hajat. Namun afdholnya tetap ba’da zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lempar jumrah yang dilakukan sama seperti hari sebelumnya ketika melempar jumrah ‘Aqobah dengan tujuh batu untuk tujuh kali lemparan dan setiap kali melempar disunnahkan mengucapkan takbir (Allahu akbar). Sah-sah saja menggunakan batu bekas melempar. Dan sah-sah saja mengambil batu dari tempat mana saja, tidak mesti dari Muzdalifah. Batu-batu tersebut juga tidak mesti dicuci terlebih dahulu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Sebagian orang awam menganggap bahwa tiang lempar jumrah adalah setan atau tempat setan. Anggapan ini tidaklah ada landasannya. Semua ini dilakukan dalam rangka ibadah dan dzikir pada Allah. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya thawaf di Ka’bah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikrullah (dzikir pada Allah)” (HR. Abu Daud no. 1888, Tirmidzi no. 902 dan Ahmad 6: 46. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Urutan lempar jumrah yang dilakukan pada hari tasyriq adalah mulai dari jumrah Ula, lalu jumrah Wustho, lalu jumrah ‘Aqobah. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan, beliau melempar jumrah Ula dan menjadikannya di sisi kiri sambil beliau menghadap kiblat. Kemudian setelah itu beliau maju sedikit lalu menghadap kiblat kemudian berdo’a yang lama dengan mengangkat tangan. Lalu beliau beralih ke jumrah Wustho dan menjadikannya di sisi kanan dan beliau menghadap kiblat lalu melempar. Kemudian beliau maju ke sisi kirinya dan berdo’a dengan do’a yang panjang sambil mengangkat tangan. Kemudian setelah itu melempar jumrah ‘Aqobah dan Mina dijadikan di sebelah kanan sedangkan Masjidil Haram di sisi kiri, lalu melempar. Dan setelah itu tidak disunnahkan untuk berdo’a.   Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Boleh bersegar keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada hari tasyriq kedua (tanggal 12 Dzulhijjah). Berarti gugur dari mabit pada malam ketiga dari hari tasyriq dan gugur pula melempar jumrah pada hari tersebut. Hal ini berdasarkan ayat, فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى “Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 203). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H, hal.183-190.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Hukum Puasa pada Hari Tasyriq Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik
Ada dua amalan penting yang dilakukan Jama’ah Haji di hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) yaitu mabit di Mina dan lempar tiga jumrah yaitu ‘Ula, Wustho dan ‘Aqobah. Kedua amalan tersebut termasuk wajib haji. Mari kita lihat sekilas mengenai kedua amalan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Mabit di Mina pada Hari Tasyriq 2. Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq 3. Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Mabit di Mina pada Hari Tasyriq Bermalam di Mina adalah wajib pada hari-hari tasyriq. Demikian pendapat jumhur (baca: mayoritas) ulama. Yang disebut mabit atau bermalam berarti tinggal di Mina minimal separuh malam atau lebih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari-hari tersebut terus berada di Mina. Beliau terus berada di Mina sampai thowaf Wada’ ditunaikan. Jadi beliau tetap di Mina siang dan malam. Kemudian shalat lima waktu yang dikerjakan oleh jama’ah haji di Mina tanpa dijamak, masing-masing shalat dikerjakan di waktunya, hanya cukup diqoshor saja (shalat empat raka’at menjadi dua raka’at). Karena demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jika ia melakukannya secara jamak juga boleh akan tetapi hal itu menyelisihi yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lakukan.   Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq Pada hari tasyriq, ada tiga jumrah yang dilempar. Waktu lempar jumrah pada hari tasyriq adalah setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga tenggelamnya matahari. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Namun jika dilakukan pada malam hari, maka tetap sah. Sedangkan bagaimana jika melempar sebelum zawal, apakah dibolehkan? Boleh jika ada hajat. Namun afdholnya tetap ba’da zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lempar jumrah yang dilakukan sama seperti hari sebelumnya ketika melempar jumrah ‘Aqobah dengan tujuh batu untuk tujuh kali lemparan dan setiap kali melempar disunnahkan mengucapkan takbir (Allahu akbar). Sah-sah saja menggunakan batu bekas melempar. Dan sah-sah saja mengambil batu dari tempat mana saja, tidak mesti dari Muzdalifah. Batu-batu tersebut juga tidak mesti dicuci terlebih dahulu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Sebagian orang awam menganggap bahwa tiang lempar jumrah adalah setan atau tempat setan. Anggapan ini tidaklah ada landasannya. Semua ini dilakukan dalam rangka ibadah dan dzikir pada Allah. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya thawaf di Ka’bah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikrullah (dzikir pada Allah)” (HR. Abu Daud no. 1888, Tirmidzi no. 902 dan Ahmad 6: 46. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Urutan lempar jumrah yang dilakukan pada hari tasyriq adalah mulai dari jumrah Ula, lalu jumrah Wustho, lalu jumrah ‘Aqobah. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan, beliau melempar jumrah Ula dan menjadikannya di sisi kiri sambil beliau menghadap kiblat. Kemudian setelah itu beliau maju sedikit lalu menghadap kiblat kemudian berdo’a yang lama dengan mengangkat tangan. Lalu beliau beralih ke jumrah Wustho dan menjadikannya di sisi kanan dan beliau menghadap kiblat lalu melempar. Kemudian beliau maju ke sisi kirinya dan berdo’a dengan do’a yang panjang sambil mengangkat tangan. Kemudian setelah itu melempar jumrah ‘Aqobah dan Mina dijadikan di sebelah kanan sedangkan Masjidil Haram di sisi kiri, lalu melempar. Dan setelah itu tidak disunnahkan untuk berdo’a.   Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Boleh bersegar keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada hari tasyriq kedua (tanggal 12 Dzulhijjah). Berarti gugur dari mabit pada malam ketiga dari hari tasyriq dan gugur pula melempar jumrah pada hari tersebut. Hal ini berdasarkan ayat, فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى “Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 203). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H, hal.183-190.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Hukum Puasa pada Hari Tasyriq Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik


Ada dua amalan penting yang dilakukan Jama’ah Haji di hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) yaitu mabit di Mina dan lempar tiga jumrah yaitu ‘Ula, Wustho dan ‘Aqobah. Kedua amalan tersebut termasuk wajib haji. Mari kita lihat sekilas mengenai kedua amalan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Mabit di Mina pada Hari Tasyriq 2. Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq 3. Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Mabit di Mina pada Hari Tasyriq Bermalam di Mina adalah wajib pada hari-hari tasyriq. Demikian pendapat jumhur (baca: mayoritas) ulama. Yang disebut mabit atau bermalam berarti tinggal di Mina minimal separuh malam atau lebih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari-hari tersebut terus berada di Mina. Beliau terus berada di Mina sampai thowaf Wada’ ditunaikan. Jadi beliau tetap di Mina siang dan malam. Kemudian shalat lima waktu yang dikerjakan oleh jama’ah haji di Mina tanpa dijamak, masing-masing shalat dikerjakan di waktunya, hanya cukup diqoshor saja (shalat empat raka’at menjadi dua raka’at). Karena demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jika ia melakukannya secara jamak juga boleh akan tetapi hal itu menyelisihi yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lakukan.   Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq Pada hari tasyriq, ada tiga jumrah yang dilempar. Waktu lempar jumrah pada hari tasyriq adalah setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga tenggelamnya matahari. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Namun jika dilakukan pada malam hari, maka tetap sah. Sedangkan bagaimana jika melempar sebelum zawal, apakah dibolehkan? Boleh jika ada hajat. Namun afdholnya tetap ba’da zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lempar jumrah yang dilakukan sama seperti hari sebelumnya ketika melempar jumrah ‘Aqobah dengan tujuh batu untuk tujuh kali lemparan dan setiap kali melempar disunnahkan mengucapkan takbir (Allahu akbar). Sah-sah saja menggunakan batu bekas melempar. Dan sah-sah saja mengambil batu dari tempat mana saja, tidak mesti dari Muzdalifah. Batu-batu tersebut juga tidak mesti dicuci terlebih dahulu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Sebagian orang awam menganggap bahwa tiang lempar jumrah adalah setan atau tempat setan. Anggapan ini tidaklah ada landasannya. Semua ini dilakukan dalam rangka ibadah dan dzikir pada Allah. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya thawaf di Ka’bah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikrullah (dzikir pada Allah)” (HR. Abu Daud no. 1888, Tirmidzi no. 902 dan Ahmad 6: 46. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Urutan lempar jumrah yang dilakukan pada hari tasyriq adalah mulai dari jumrah Ula, lalu jumrah Wustho, lalu jumrah ‘Aqobah. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan, beliau melempar jumrah Ula dan menjadikannya di sisi kiri sambil beliau menghadap kiblat. Kemudian setelah itu beliau maju sedikit lalu menghadap kiblat kemudian berdo’a yang lama dengan mengangkat tangan. Lalu beliau beralih ke jumrah Wustho dan menjadikannya di sisi kanan dan beliau menghadap kiblat lalu melempar. Kemudian beliau maju ke sisi kirinya dan berdo’a dengan do’a yang panjang sambil mengangkat tangan. Kemudian setelah itu melempar jumrah ‘Aqobah dan Mina dijadikan di sebelah kanan sedangkan Masjidil Haram di sisi kiri, lalu melempar. Dan setelah itu tidak disunnahkan untuk berdo’a.   Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Boleh bersegar keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada hari tasyriq kedua (tanggal 12 Dzulhijjah). Berarti gugur dari mabit pada malam ketiga dari hari tasyriq dan gugur pula melempar jumrah pada hari tersebut. Hal ini berdasarkan ayat, فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى “Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 203). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H, hal.183-190.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Hukum Puasa pada Hari Tasyriq Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik

Amalan Haji pada Saat Idul Adha

Kita yang sedang tidak berhaji barangkali ingin mengetahui apa saja ritual haji yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha), tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari itu Jama’ah Haji sangat sibuk sekali. Selepas dari Arafah, mereka akan ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam), lalu paginya melempar jumrah ‘Aqobah di Mina, lalu menyembelih hadyu dan mencukur rambut kepala, setelah itu melakukan thowaf Ifadhoh. Berikut sedikit uraian ibadah pada hari tersebut. Yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) oleh Jama’ah Haji adalah: 1-      Melempar jumrah ‘aqobah 2-      Menyembelih hadyu 3-      Mencukur rambut kepala 4-      Melakukan thowaf ifadhoh Yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ke-10 Dzulhijjah adalah melempar jumrah ‘aqobah, menyembelih hadyu, mencukur rambut kepala dan melaksanakan thowaf ifadhoh. Melempar Jumrah ‘Aqobah Melempar jumrah ‘Aqobah dilakukan setelah bertolak dari Muzdalifah. Melempar jumrah di sini termasuk wajib haji karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk mengikuti manasik yang beliau lakukan. Yang meninggalkan wajib haji ini terkena fidyah damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Cara melempar jumrah adalah dengan tujuh batu dan setiap lemparan digunakan satu batu. Jika ada yang melempar dengan tujuh batu sekaligus, berarti tidak sah dan hanya dianggap satu kali lemparan. Batu yang digunakan adalah batu kecil seukuran satu ruas jari, di mana batu tersebut tidak bisa memburu buruan dan tidak bisa pula mematikan musuh. Dan tidak boleh menggunakan batu besar karena termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan). Ciri-ciri batu yang digunakan untuk melempar jumrah seperti batu khodzaf sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang (berburu dengan cara) khodzaf[1]. Beliau bersabda, إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيْدًا وَلاَ تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ “Ia tidak dapat memburu buruan, tidak bisa mematikan musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata.” (HR. Bukhari no. 5479 dan Muslim no. 1954). Jabir bin ‘Abdillah berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَمَى الْجَمْرَةَ بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah dengan batu semisal batu khodzaf.” (HR. Muslim no. 1299) Ketika melempar jumrah disyari’atkan mengucapkan takbir (Allahu akbar) setiap kali lemparan. Hukum takbir ini adalah sunnah dan bukan wajib. Dan ketika melempar digunakan tangan kanan dan bisa pula dengan tangan kiri, juga diperintahkan melempar bukan hanya membuang batu di kolam jumrah. Saat melempar jumrah ‘Aqobah disunnahkan menjadikan Mina di sisi kanan dan Ka’bah di sisi kiri. Namun jika melempar dari posisi lainnya juga dibolehkan. Disyari’atkan berhenti dari talbiyah ketika melempar jumrah. Cukup dengan ucapan takbir setiap kali lemparan. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Al Fadhl disebutkan bahwa beliau pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jam’i sampai Mina, beliau senantiasa bertalbiyah sampai melempar jumrah. (HR. Bukhari no. 1685 dan Muslim no. 1282) Waktu pelemparan jumrah ‘Aqobah adalah mulai tiba dari Muzdalifah dan waktunya terus berlangsung hingga terbit fajar hari pertama dari hari tasyriq. Jika ada yang melempar jumrah pada malam hari (setelah tenggelamnya matahari pada hari Nahr/ Idul Adha), lempar jumrahnya sah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Bolehkah melempar jumrah ‘Aqobah sebelum terbit Fajar (waktu Shubuh)? Dibolehkan bagi orang yang lemah untuk melempar jumrah sebelum terbit matahari. Bahkan dibolehkan baginya ketika ia datang dari Mudzalifah untuk langsung melempar jumrah ‘Aqobah walau sebelum fajar. Demikianlah pendapat ‘Atho’, Imam Ahmad dan Imam Syafi’i yang membolehkan melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar secara mutlak. Yang tepat dalam masalah ini, disunnahkan melempar jumrah ‘Aqobah setelah terbit matahari berdasarkan sepakat para ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Barangsiapa yang melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar, ia tidak perlu mengulanginya. Dan tidak kuketahui seorang ulama yang mengatakan tidak sahnya.” Penyembelihan Hadyu Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai hadiah untuk tanah haram. Hadyu diberlakukan pada jama’ah haji yang mengambil manasik tamattu’ dan qiron. Yang dianjurkan adalah menyembelih hadyu dengan tangan sendiri. Namun jika diwakilkan tidaklah masalah -seperti menitip uang pada bank-bank yang ada di sekitar jamarot-. Waktu penyembelihannya tidak diperbolehkan sebelum hari Idul Adha sebagaimana keterangan di sini. Disunnahkan shohibul hadyu untuk memakan dari hasil sembelihannya. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i menganggap tidak bolehnya shohibul hadyu memakan dari hasil sembelihan yang wajib. Yang tepat adalah pendapat bolehnya sebagaimana ditunjukkan dalam dalil. Mencukur Rambut Kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukur rambut kepalanya setelah beliau menyembelih hadyu. Mencukur habis rambut kepala (disebut halq) lebih utama daripada sekedar dipendekkan (disebut taqshir). Mencukur atau memendekkan rambut kepala di sini wajib dengan cara menyeluruh, bukan hanya sebagian rambut saja. Yang mewajibkan hal ini adalah Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan masalah ini sebenarnya tidak ada nash (dalil tegas) mengenai wajibnya menyeluruh. Sedangkan Imam Syafi’i membolehkan mengambil tiga helai rambut saja. Namun yang lebih tepat tidak hanya sebagian rambut saja yang dipotong. Akan tetapi, jika ada di kalangan orang awam yang memotong sebagian ubun-ubunnya saja karena ia hanya taklid pada pendapat orang-orang di sekitarnya atau pendapat madzhabnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras. Demikian inti dari perkataan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Adapun untuk wanita, disepakati bahwa ia cukup memendekkan rambutnya, demikian sepakat para ulama. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa rambut wanita yang dipotong adalah satu ruas jari. Jadi, ia hanya memotong sedikit saja dari ujung rambutnya. Melaksanakan Thowaf Ifadhoh Setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur rambut kepala, maka seseorang sudah dianggap tahallul awwal. Artinya larangan ihram sudah bisa dilakukan selain yang berkaitan dengan wanita. Jadi ketika itu sudah bisa melepas kain ihram dan bisa memakai baju bebas dan bisa pula memakai wangi-wangian. Barulah setelah itu, ia beranjak ke Masjidil Haram untuk menunaikan thowaf Ifadhoh yang merupakan rukun haji (berdasarkan sepakat ulama). Thowaf ini biasa disebut thowaf ziyaroh atau thowaf fardh. Dan biasa pula disebut thowaf rukun karena ia merupakan rukun haji. Tidak ada akhir waktu untuk thowaf ifadhoh menurut mayoritas ulama. Kapan saja dilaksanakan, maka thowaf ifadhoh tersebut sah. Perselisihan ulama yang ada adalah apakah ada kewajiban damm bagi yang mengakhirkannya. Yang benar, tidak ada kewajiban damm sama sekali. Waktu awal thowaf ifadhoh adalah pertengahan malam Idul Adha. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah yang membicarakan cara manasik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berkendaraan dan menuju Masjidil Haram untuk melakukan thowaf ifadhoh dan beliau melaksanakan shalat Zhuhur pada tanggal 10 Dzulhijjah tersebut. Hal ini menunjukkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu cepat dan bersegera menyelesaikan manasik-manasik yang ada. Ini menunjukkan bahwa kita disunnahkan untuk segera menyelesaikan berbagai manasik tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah memberkahi umur beliau- mengatakan, “Jika salah satu dari amalan haji pada hari kesepuluh di atas dimajukan dari yang lain, maka tidaklah masalah. Jika seseorang menyembelih dulu sebelum melempar jumrah, atau mencukur sebelum menyembelih, atau melakukan thowaf ifadhoh sebelum melempar jumrah dan mencukur, maka tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan demikian dan beliau menjawab tidaklah mengapa. Namun yang disunnahkan adalah mengikuti sebagaimana yang beliau lakukan yaitu: melempar jumrah, lalu menyembelih, lalu mencukur, kemudian melakukan thowaf (ifadhoh).” (Shifat Hajjatin Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 196). Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? Umrah ke Umrah dan Haji Mabrur [1] Khodzaf adalah melempar batu atau kerikil antara dua jari telunjuk atau antara ibu jari dan jari telunjuk atau antara bagian luar jari tengah dan bagian dalam ibu jari. Inilah sebagian pengertian khodzaf sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 15: 412. Istilah gampangnya adalah bermain ketapel. Tagsamalan dzulhijjah haji

Amalan Haji pada Saat Idul Adha

Kita yang sedang tidak berhaji barangkali ingin mengetahui apa saja ritual haji yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha), tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari itu Jama’ah Haji sangat sibuk sekali. Selepas dari Arafah, mereka akan ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam), lalu paginya melempar jumrah ‘Aqobah di Mina, lalu menyembelih hadyu dan mencukur rambut kepala, setelah itu melakukan thowaf Ifadhoh. Berikut sedikit uraian ibadah pada hari tersebut. Yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) oleh Jama’ah Haji adalah: 1-      Melempar jumrah ‘aqobah 2-      Menyembelih hadyu 3-      Mencukur rambut kepala 4-      Melakukan thowaf ifadhoh Yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ke-10 Dzulhijjah adalah melempar jumrah ‘aqobah, menyembelih hadyu, mencukur rambut kepala dan melaksanakan thowaf ifadhoh. Melempar Jumrah ‘Aqobah Melempar jumrah ‘Aqobah dilakukan setelah bertolak dari Muzdalifah. Melempar jumrah di sini termasuk wajib haji karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk mengikuti manasik yang beliau lakukan. Yang meninggalkan wajib haji ini terkena fidyah damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Cara melempar jumrah adalah dengan tujuh batu dan setiap lemparan digunakan satu batu. Jika ada yang melempar dengan tujuh batu sekaligus, berarti tidak sah dan hanya dianggap satu kali lemparan. Batu yang digunakan adalah batu kecil seukuran satu ruas jari, di mana batu tersebut tidak bisa memburu buruan dan tidak bisa pula mematikan musuh. Dan tidak boleh menggunakan batu besar karena termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan). Ciri-ciri batu yang digunakan untuk melempar jumrah seperti batu khodzaf sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang (berburu dengan cara) khodzaf[1]. Beliau bersabda, إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيْدًا وَلاَ تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ “Ia tidak dapat memburu buruan, tidak bisa mematikan musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata.” (HR. Bukhari no. 5479 dan Muslim no. 1954). Jabir bin ‘Abdillah berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَمَى الْجَمْرَةَ بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah dengan batu semisal batu khodzaf.” (HR. Muslim no. 1299) Ketika melempar jumrah disyari’atkan mengucapkan takbir (Allahu akbar) setiap kali lemparan. Hukum takbir ini adalah sunnah dan bukan wajib. Dan ketika melempar digunakan tangan kanan dan bisa pula dengan tangan kiri, juga diperintahkan melempar bukan hanya membuang batu di kolam jumrah. Saat melempar jumrah ‘Aqobah disunnahkan menjadikan Mina di sisi kanan dan Ka’bah di sisi kiri. Namun jika melempar dari posisi lainnya juga dibolehkan. Disyari’atkan berhenti dari talbiyah ketika melempar jumrah. Cukup dengan ucapan takbir setiap kali lemparan. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Al Fadhl disebutkan bahwa beliau pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jam’i sampai Mina, beliau senantiasa bertalbiyah sampai melempar jumrah. (HR. Bukhari no. 1685 dan Muslim no. 1282) Waktu pelemparan jumrah ‘Aqobah adalah mulai tiba dari Muzdalifah dan waktunya terus berlangsung hingga terbit fajar hari pertama dari hari tasyriq. Jika ada yang melempar jumrah pada malam hari (setelah tenggelamnya matahari pada hari Nahr/ Idul Adha), lempar jumrahnya sah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Bolehkah melempar jumrah ‘Aqobah sebelum terbit Fajar (waktu Shubuh)? Dibolehkan bagi orang yang lemah untuk melempar jumrah sebelum terbit matahari. Bahkan dibolehkan baginya ketika ia datang dari Mudzalifah untuk langsung melempar jumrah ‘Aqobah walau sebelum fajar. Demikianlah pendapat ‘Atho’, Imam Ahmad dan Imam Syafi’i yang membolehkan melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar secara mutlak. Yang tepat dalam masalah ini, disunnahkan melempar jumrah ‘Aqobah setelah terbit matahari berdasarkan sepakat para ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Barangsiapa yang melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar, ia tidak perlu mengulanginya. Dan tidak kuketahui seorang ulama yang mengatakan tidak sahnya.” Penyembelihan Hadyu Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai hadiah untuk tanah haram. Hadyu diberlakukan pada jama’ah haji yang mengambil manasik tamattu’ dan qiron. Yang dianjurkan adalah menyembelih hadyu dengan tangan sendiri. Namun jika diwakilkan tidaklah masalah -seperti menitip uang pada bank-bank yang ada di sekitar jamarot-. Waktu penyembelihannya tidak diperbolehkan sebelum hari Idul Adha sebagaimana keterangan di sini. Disunnahkan shohibul hadyu untuk memakan dari hasil sembelihannya. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i menganggap tidak bolehnya shohibul hadyu memakan dari hasil sembelihan yang wajib. Yang tepat adalah pendapat bolehnya sebagaimana ditunjukkan dalam dalil. Mencukur Rambut Kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukur rambut kepalanya setelah beliau menyembelih hadyu. Mencukur habis rambut kepala (disebut halq) lebih utama daripada sekedar dipendekkan (disebut taqshir). Mencukur atau memendekkan rambut kepala di sini wajib dengan cara menyeluruh, bukan hanya sebagian rambut saja. Yang mewajibkan hal ini adalah Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan masalah ini sebenarnya tidak ada nash (dalil tegas) mengenai wajibnya menyeluruh. Sedangkan Imam Syafi’i membolehkan mengambil tiga helai rambut saja. Namun yang lebih tepat tidak hanya sebagian rambut saja yang dipotong. Akan tetapi, jika ada di kalangan orang awam yang memotong sebagian ubun-ubunnya saja karena ia hanya taklid pada pendapat orang-orang di sekitarnya atau pendapat madzhabnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras. Demikian inti dari perkataan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Adapun untuk wanita, disepakati bahwa ia cukup memendekkan rambutnya, demikian sepakat para ulama. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa rambut wanita yang dipotong adalah satu ruas jari. Jadi, ia hanya memotong sedikit saja dari ujung rambutnya. Melaksanakan Thowaf Ifadhoh Setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur rambut kepala, maka seseorang sudah dianggap tahallul awwal. Artinya larangan ihram sudah bisa dilakukan selain yang berkaitan dengan wanita. Jadi ketika itu sudah bisa melepas kain ihram dan bisa memakai baju bebas dan bisa pula memakai wangi-wangian. Barulah setelah itu, ia beranjak ke Masjidil Haram untuk menunaikan thowaf Ifadhoh yang merupakan rukun haji (berdasarkan sepakat ulama). Thowaf ini biasa disebut thowaf ziyaroh atau thowaf fardh. Dan biasa pula disebut thowaf rukun karena ia merupakan rukun haji. Tidak ada akhir waktu untuk thowaf ifadhoh menurut mayoritas ulama. Kapan saja dilaksanakan, maka thowaf ifadhoh tersebut sah. Perselisihan ulama yang ada adalah apakah ada kewajiban damm bagi yang mengakhirkannya. Yang benar, tidak ada kewajiban damm sama sekali. Waktu awal thowaf ifadhoh adalah pertengahan malam Idul Adha. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah yang membicarakan cara manasik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berkendaraan dan menuju Masjidil Haram untuk melakukan thowaf ifadhoh dan beliau melaksanakan shalat Zhuhur pada tanggal 10 Dzulhijjah tersebut. Hal ini menunjukkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu cepat dan bersegera menyelesaikan manasik-manasik yang ada. Ini menunjukkan bahwa kita disunnahkan untuk segera menyelesaikan berbagai manasik tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah memberkahi umur beliau- mengatakan, “Jika salah satu dari amalan haji pada hari kesepuluh di atas dimajukan dari yang lain, maka tidaklah masalah. Jika seseorang menyembelih dulu sebelum melempar jumrah, atau mencukur sebelum menyembelih, atau melakukan thowaf ifadhoh sebelum melempar jumrah dan mencukur, maka tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan demikian dan beliau menjawab tidaklah mengapa. Namun yang disunnahkan adalah mengikuti sebagaimana yang beliau lakukan yaitu: melempar jumrah, lalu menyembelih, lalu mencukur, kemudian melakukan thowaf (ifadhoh).” (Shifat Hajjatin Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 196). Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? Umrah ke Umrah dan Haji Mabrur [1] Khodzaf adalah melempar batu atau kerikil antara dua jari telunjuk atau antara ibu jari dan jari telunjuk atau antara bagian luar jari tengah dan bagian dalam ibu jari. Inilah sebagian pengertian khodzaf sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 15: 412. Istilah gampangnya adalah bermain ketapel. Tagsamalan dzulhijjah haji
Kita yang sedang tidak berhaji barangkali ingin mengetahui apa saja ritual haji yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha), tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari itu Jama’ah Haji sangat sibuk sekali. Selepas dari Arafah, mereka akan ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam), lalu paginya melempar jumrah ‘Aqobah di Mina, lalu menyembelih hadyu dan mencukur rambut kepala, setelah itu melakukan thowaf Ifadhoh. Berikut sedikit uraian ibadah pada hari tersebut. Yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) oleh Jama’ah Haji adalah: 1-      Melempar jumrah ‘aqobah 2-      Menyembelih hadyu 3-      Mencukur rambut kepala 4-      Melakukan thowaf ifadhoh Yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ke-10 Dzulhijjah adalah melempar jumrah ‘aqobah, menyembelih hadyu, mencukur rambut kepala dan melaksanakan thowaf ifadhoh. Melempar Jumrah ‘Aqobah Melempar jumrah ‘Aqobah dilakukan setelah bertolak dari Muzdalifah. Melempar jumrah di sini termasuk wajib haji karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk mengikuti manasik yang beliau lakukan. Yang meninggalkan wajib haji ini terkena fidyah damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Cara melempar jumrah adalah dengan tujuh batu dan setiap lemparan digunakan satu batu. Jika ada yang melempar dengan tujuh batu sekaligus, berarti tidak sah dan hanya dianggap satu kali lemparan. Batu yang digunakan adalah batu kecil seukuran satu ruas jari, di mana batu tersebut tidak bisa memburu buruan dan tidak bisa pula mematikan musuh. Dan tidak boleh menggunakan batu besar karena termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan). Ciri-ciri batu yang digunakan untuk melempar jumrah seperti batu khodzaf sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang (berburu dengan cara) khodzaf[1]. Beliau bersabda, إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيْدًا وَلاَ تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ “Ia tidak dapat memburu buruan, tidak bisa mematikan musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata.” (HR. Bukhari no. 5479 dan Muslim no. 1954). Jabir bin ‘Abdillah berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَمَى الْجَمْرَةَ بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah dengan batu semisal batu khodzaf.” (HR. Muslim no. 1299) Ketika melempar jumrah disyari’atkan mengucapkan takbir (Allahu akbar) setiap kali lemparan. Hukum takbir ini adalah sunnah dan bukan wajib. Dan ketika melempar digunakan tangan kanan dan bisa pula dengan tangan kiri, juga diperintahkan melempar bukan hanya membuang batu di kolam jumrah. Saat melempar jumrah ‘Aqobah disunnahkan menjadikan Mina di sisi kanan dan Ka’bah di sisi kiri. Namun jika melempar dari posisi lainnya juga dibolehkan. Disyari’atkan berhenti dari talbiyah ketika melempar jumrah. Cukup dengan ucapan takbir setiap kali lemparan. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Al Fadhl disebutkan bahwa beliau pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jam’i sampai Mina, beliau senantiasa bertalbiyah sampai melempar jumrah. (HR. Bukhari no. 1685 dan Muslim no. 1282) Waktu pelemparan jumrah ‘Aqobah adalah mulai tiba dari Muzdalifah dan waktunya terus berlangsung hingga terbit fajar hari pertama dari hari tasyriq. Jika ada yang melempar jumrah pada malam hari (setelah tenggelamnya matahari pada hari Nahr/ Idul Adha), lempar jumrahnya sah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Bolehkah melempar jumrah ‘Aqobah sebelum terbit Fajar (waktu Shubuh)? Dibolehkan bagi orang yang lemah untuk melempar jumrah sebelum terbit matahari. Bahkan dibolehkan baginya ketika ia datang dari Mudzalifah untuk langsung melempar jumrah ‘Aqobah walau sebelum fajar. Demikianlah pendapat ‘Atho’, Imam Ahmad dan Imam Syafi’i yang membolehkan melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar secara mutlak. Yang tepat dalam masalah ini, disunnahkan melempar jumrah ‘Aqobah setelah terbit matahari berdasarkan sepakat para ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Barangsiapa yang melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar, ia tidak perlu mengulanginya. Dan tidak kuketahui seorang ulama yang mengatakan tidak sahnya.” Penyembelihan Hadyu Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai hadiah untuk tanah haram. Hadyu diberlakukan pada jama’ah haji yang mengambil manasik tamattu’ dan qiron. Yang dianjurkan adalah menyembelih hadyu dengan tangan sendiri. Namun jika diwakilkan tidaklah masalah -seperti menitip uang pada bank-bank yang ada di sekitar jamarot-. Waktu penyembelihannya tidak diperbolehkan sebelum hari Idul Adha sebagaimana keterangan di sini. Disunnahkan shohibul hadyu untuk memakan dari hasil sembelihannya. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i menganggap tidak bolehnya shohibul hadyu memakan dari hasil sembelihan yang wajib. Yang tepat adalah pendapat bolehnya sebagaimana ditunjukkan dalam dalil. Mencukur Rambut Kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukur rambut kepalanya setelah beliau menyembelih hadyu. Mencukur habis rambut kepala (disebut halq) lebih utama daripada sekedar dipendekkan (disebut taqshir). Mencukur atau memendekkan rambut kepala di sini wajib dengan cara menyeluruh, bukan hanya sebagian rambut saja. Yang mewajibkan hal ini adalah Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan masalah ini sebenarnya tidak ada nash (dalil tegas) mengenai wajibnya menyeluruh. Sedangkan Imam Syafi’i membolehkan mengambil tiga helai rambut saja. Namun yang lebih tepat tidak hanya sebagian rambut saja yang dipotong. Akan tetapi, jika ada di kalangan orang awam yang memotong sebagian ubun-ubunnya saja karena ia hanya taklid pada pendapat orang-orang di sekitarnya atau pendapat madzhabnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras. Demikian inti dari perkataan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Adapun untuk wanita, disepakati bahwa ia cukup memendekkan rambutnya, demikian sepakat para ulama. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa rambut wanita yang dipotong adalah satu ruas jari. Jadi, ia hanya memotong sedikit saja dari ujung rambutnya. Melaksanakan Thowaf Ifadhoh Setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur rambut kepala, maka seseorang sudah dianggap tahallul awwal. Artinya larangan ihram sudah bisa dilakukan selain yang berkaitan dengan wanita. Jadi ketika itu sudah bisa melepas kain ihram dan bisa memakai baju bebas dan bisa pula memakai wangi-wangian. Barulah setelah itu, ia beranjak ke Masjidil Haram untuk menunaikan thowaf Ifadhoh yang merupakan rukun haji (berdasarkan sepakat ulama). Thowaf ini biasa disebut thowaf ziyaroh atau thowaf fardh. Dan biasa pula disebut thowaf rukun karena ia merupakan rukun haji. Tidak ada akhir waktu untuk thowaf ifadhoh menurut mayoritas ulama. Kapan saja dilaksanakan, maka thowaf ifadhoh tersebut sah. Perselisihan ulama yang ada adalah apakah ada kewajiban damm bagi yang mengakhirkannya. Yang benar, tidak ada kewajiban damm sama sekali. Waktu awal thowaf ifadhoh adalah pertengahan malam Idul Adha. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah yang membicarakan cara manasik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berkendaraan dan menuju Masjidil Haram untuk melakukan thowaf ifadhoh dan beliau melaksanakan shalat Zhuhur pada tanggal 10 Dzulhijjah tersebut. Hal ini menunjukkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu cepat dan bersegera menyelesaikan manasik-manasik yang ada. Ini menunjukkan bahwa kita disunnahkan untuk segera menyelesaikan berbagai manasik tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah memberkahi umur beliau- mengatakan, “Jika salah satu dari amalan haji pada hari kesepuluh di atas dimajukan dari yang lain, maka tidaklah masalah. Jika seseorang menyembelih dulu sebelum melempar jumrah, atau mencukur sebelum menyembelih, atau melakukan thowaf ifadhoh sebelum melempar jumrah dan mencukur, maka tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan demikian dan beliau menjawab tidaklah mengapa. Namun yang disunnahkan adalah mengikuti sebagaimana yang beliau lakukan yaitu: melempar jumrah, lalu menyembelih, lalu mencukur, kemudian melakukan thowaf (ifadhoh).” (Shifat Hajjatin Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 196). Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? Umrah ke Umrah dan Haji Mabrur [1] Khodzaf adalah melempar batu atau kerikil antara dua jari telunjuk atau antara ibu jari dan jari telunjuk atau antara bagian luar jari tengah dan bagian dalam ibu jari. Inilah sebagian pengertian khodzaf sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 15: 412. Istilah gampangnya adalah bermain ketapel. Tagsamalan dzulhijjah haji


Kita yang sedang tidak berhaji barangkali ingin mengetahui apa saja ritual haji yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha), tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari itu Jama’ah Haji sangat sibuk sekali. Selepas dari Arafah, mereka akan ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam), lalu paginya melempar jumrah ‘Aqobah di Mina, lalu menyembelih hadyu dan mencukur rambut kepala, setelah itu melakukan thowaf Ifadhoh. Berikut sedikit uraian ibadah pada hari tersebut. Yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) oleh Jama’ah Haji adalah: 1-      Melempar jumrah ‘aqobah 2-      Menyembelih hadyu 3-      Mencukur rambut kepala 4-      Melakukan thowaf ifadhoh Yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ke-10 Dzulhijjah adalah melempar jumrah ‘aqobah, menyembelih hadyu, mencukur rambut kepala dan melaksanakan thowaf ifadhoh. Melempar Jumrah ‘Aqobah Melempar jumrah ‘Aqobah dilakukan setelah bertolak dari Muzdalifah. Melempar jumrah di sini termasuk wajib haji karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk mengikuti manasik yang beliau lakukan. Yang meninggalkan wajib haji ini terkena fidyah damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Cara melempar jumrah adalah dengan tujuh batu dan setiap lemparan digunakan satu batu. Jika ada yang melempar dengan tujuh batu sekaligus, berarti tidak sah dan hanya dianggap satu kali lemparan. Batu yang digunakan adalah batu kecil seukuran satu ruas jari, di mana batu tersebut tidak bisa memburu buruan dan tidak bisa pula mematikan musuh. Dan tidak boleh menggunakan batu besar karena termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan). Ciri-ciri batu yang digunakan untuk melempar jumrah seperti batu khodzaf sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang (berburu dengan cara) khodzaf[1]. Beliau bersabda, إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيْدًا وَلاَ تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ “Ia tidak dapat memburu buruan, tidak bisa mematikan musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata.” (HR. Bukhari no. 5479 dan Muslim no. 1954). Jabir bin ‘Abdillah berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَمَى الْجَمْرَةَ بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah dengan batu semisal batu khodzaf.” (HR. Muslim no. 1299) Ketika melempar jumrah disyari’atkan mengucapkan takbir (Allahu akbar) setiap kali lemparan. Hukum takbir ini adalah sunnah dan bukan wajib. Dan ketika melempar digunakan tangan kanan dan bisa pula dengan tangan kiri, juga diperintahkan melempar bukan hanya membuang batu di kolam jumrah. Saat melempar jumrah ‘Aqobah disunnahkan menjadikan Mina di sisi kanan dan Ka’bah di sisi kiri. Namun jika melempar dari posisi lainnya juga dibolehkan. Disyari’atkan berhenti dari talbiyah ketika melempar jumrah. Cukup dengan ucapan takbir setiap kali lemparan. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Al Fadhl disebutkan bahwa beliau pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jam’i sampai Mina, beliau senantiasa bertalbiyah sampai melempar jumrah. (HR. Bukhari no. 1685 dan Muslim no. 1282) Waktu pelemparan jumrah ‘Aqobah adalah mulai tiba dari Muzdalifah dan waktunya terus berlangsung hingga terbit fajar hari pertama dari hari tasyriq. Jika ada yang melempar jumrah pada malam hari (setelah tenggelamnya matahari pada hari Nahr/ Idul Adha), lempar jumrahnya sah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Bolehkah melempar jumrah ‘Aqobah sebelum terbit Fajar (waktu Shubuh)? Dibolehkan bagi orang yang lemah untuk melempar jumrah sebelum terbit matahari. Bahkan dibolehkan baginya ketika ia datang dari Mudzalifah untuk langsung melempar jumrah ‘Aqobah walau sebelum fajar. Demikianlah pendapat ‘Atho’, Imam Ahmad dan Imam Syafi’i yang membolehkan melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar secara mutlak. Yang tepat dalam masalah ini, disunnahkan melempar jumrah ‘Aqobah setelah terbit matahari berdasarkan sepakat para ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Barangsiapa yang melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar, ia tidak perlu mengulanginya. Dan tidak kuketahui seorang ulama yang mengatakan tidak sahnya.” Penyembelihan Hadyu Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai hadiah untuk tanah haram. Hadyu diberlakukan pada jama’ah haji yang mengambil manasik tamattu’ dan qiron. Yang dianjurkan adalah menyembelih hadyu dengan tangan sendiri. Namun jika diwakilkan tidaklah masalah -seperti menitip uang pada bank-bank yang ada di sekitar jamarot-. Waktu penyembelihannya tidak diperbolehkan sebelum hari Idul Adha sebagaimana keterangan di sini. Disunnahkan shohibul hadyu untuk memakan dari hasil sembelihannya. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i menganggap tidak bolehnya shohibul hadyu memakan dari hasil sembelihan yang wajib. Yang tepat adalah pendapat bolehnya sebagaimana ditunjukkan dalam dalil. Mencukur Rambut Kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukur rambut kepalanya setelah beliau menyembelih hadyu. Mencukur habis rambut kepala (disebut halq) lebih utama daripada sekedar dipendekkan (disebut taqshir). Mencukur atau memendekkan rambut kepala di sini wajib dengan cara menyeluruh, bukan hanya sebagian rambut saja. Yang mewajibkan hal ini adalah Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan masalah ini sebenarnya tidak ada nash (dalil tegas) mengenai wajibnya menyeluruh. Sedangkan Imam Syafi’i membolehkan mengambil tiga helai rambut saja. Namun yang lebih tepat tidak hanya sebagian rambut saja yang dipotong. Akan tetapi, jika ada di kalangan orang awam yang memotong sebagian ubun-ubunnya saja karena ia hanya taklid pada pendapat orang-orang di sekitarnya atau pendapat madzhabnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras. Demikian inti dari perkataan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Adapun untuk wanita, disepakati bahwa ia cukup memendekkan rambutnya, demikian sepakat para ulama. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa rambut wanita yang dipotong adalah satu ruas jari. Jadi, ia hanya memotong sedikit saja dari ujung rambutnya. Melaksanakan Thowaf Ifadhoh Setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur rambut kepala, maka seseorang sudah dianggap tahallul awwal. Artinya larangan ihram sudah bisa dilakukan selain yang berkaitan dengan wanita. Jadi ketika itu sudah bisa melepas kain ihram dan bisa memakai baju bebas dan bisa pula memakai wangi-wangian. Barulah setelah itu, ia beranjak ke Masjidil Haram untuk menunaikan thowaf Ifadhoh yang merupakan rukun haji (berdasarkan sepakat ulama). Thowaf ini biasa disebut thowaf ziyaroh atau thowaf fardh. Dan biasa pula disebut thowaf rukun karena ia merupakan rukun haji. Tidak ada akhir waktu untuk thowaf ifadhoh menurut mayoritas ulama. Kapan saja dilaksanakan, maka thowaf ifadhoh tersebut sah. Perselisihan ulama yang ada adalah apakah ada kewajiban damm bagi yang mengakhirkannya. Yang benar, tidak ada kewajiban damm sama sekali. Waktu awal thowaf ifadhoh adalah pertengahan malam Idul Adha. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah yang membicarakan cara manasik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berkendaraan dan menuju Masjidil Haram untuk melakukan thowaf ifadhoh dan beliau melaksanakan shalat Zhuhur pada tanggal 10 Dzulhijjah tersebut. Hal ini menunjukkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu cepat dan bersegera menyelesaikan manasik-manasik yang ada. Ini menunjukkan bahwa kita disunnahkan untuk segera menyelesaikan berbagai manasik tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah memberkahi umur beliau- mengatakan, “Jika salah satu dari amalan haji pada hari kesepuluh di atas dimajukan dari yang lain, maka tidaklah masalah. Jika seseorang menyembelih dulu sebelum melempar jumrah, atau mencukur sebelum menyembelih, atau melakukan thowaf ifadhoh sebelum melempar jumrah dan mencukur, maka tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan demikian dan beliau menjawab tidaklah mengapa. Namun yang disunnahkan adalah mengikuti sebagaimana yang beliau lakukan yaitu: melempar jumrah, lalu menyembelih, lalu mencukur, kemudian melakukan thowaf (ifadhoh).” (Shifat Hajjatin Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 196). Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? Umrah ke Umrah dan Haji Mabrur [1] Khodzaf adalah melempar batu atau kerikil antara dua jari telunjuk atau antara ibu jari dan jari telunjuk atau antara bagian luar jari tengah dan bagian dalam ibu jari. Inilah sebagian pengertian khodzaf sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 15: 412. Istilah gampangnya adalah bermain ketapel. Tagsamalan dzulhijjah haji

Sebaik-Baik Do’a, Do’a Hari Arafah

Sebaik-baik do’a adalah do’a hari Arafah -9 Dzulhijjah-. Maksudnya, do’a ini paling cepat diijabahi. Sehingga kita diperintahkan untuk konsen melakukan ibadah yang satu ini di pada hari Arafah, apalagi untuk orang yang sedang wukuf di Arafah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33). Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji? Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282. Tanda bahwasanya do’a pada hari Arafah karena dilihat dari kemuliaan hari tersebut dapat kita lihat dari sebagian salaf yang membolehkan ta’rif. Ta’rif adalah berkumpul di masjid untuk berdo’a dan dzikir pada hari Arafah. Yang melakukan seperti ini adalah sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Imam Ahmad masih membolehkannya walau beliau sendiri tidak melakukannya. Syaikh Sholih Al Munajjid -semoga Allah berkahi umur beliau- menerangkan, “Hal ini menunjukkan bahwa mereka menilai keutamaan hari Arafah tidaklah khusus bagi orang yang berhaji saja. Walau memang berkumpul-kumpul seperti ini untuk dzikir dan do’a pada hari Arafah tidaklah pernah ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak melakukannya. Namun beliau beri keringanan dan tidak melarang karena ada sebagian sahabat yang melakukannya seperti Ibnu ‘Abbas dan ‘Amr bin Harits radhiyallahu ‘anhum.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70282) Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwalus Salaf fil Hajj, hal. 44) Do’a ini bagi yang wukuf dimulai dari siang hari selepas matahari tergelincir ke barat (masuk shalat Zhuhur) hingga terbenamnya matahari. Semoga Allah memudahkan kita untuk menyibukkan diri dengan do’a pada hari Arafah.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsarafah puasa arafah

Sebaik-Baik Do’a, Do’a Hari Arafah

Sebaik-baik do’a adalah do’a hari Arafah -9 Dzulhijjah-. Maksudnya, do’a ini paling cepat diijabahi. Sehingga kita diperintahkan untuk konsen melakukan ibadah yang satu ini di pada hari Arafah, apalagi untuk orang yang sedang wukuf di Arafah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33). Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji? Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282. Tanda bahwasanya do’a pada hari Arafah karena dilihat dari kemuliaan hari tersebut dapat kita lihat dari sebagian salaf yang membolehkan ta’rif. Ta’rif adalah berkumpul di masjid untuk berdo’a dan dzikir pada hari Arafah. Yang melakukan seperti ini adalah sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Imam Ahmad masih membolehkannya walau beliau sendiri tidak melakukannya. Syaikh Sholih Al Munajjid -semoga Allah berkahi umur beliau- menerangkan, “Hal ini menunjukkan bahwa mereka menilai keutamaan hari Arafah tidaklah khusus bagi orang yang berhaji saja. Walau memang berkumpul-kumpul seperti ini untuk dzikir dan do’a pada hari Arafah tidaklah pernah ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak melakukannya. Namun beliau beri keringanan dan tidak melarang karena ada sebagian sahabat yang melakukannya seperti Ibnu ‘Abbas dan ‘Amr bin Harits radhiyallahu ‘anhum.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70282) Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwalus Salaf fil Hajj, hal. 44) Do’a ini bagi yang wukuf dimulai dari siang hari selepas matahari tergelincir ke barat (masuk shalat Zhuhur) hingga terbenamnya matahari. Semoga Allah memudahkan kita untuk menyibukkan diri dengan do’a pada hari Arafah.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsarafah puasa arafah
Sebaik-baik do’a adalah do’a hari Arafah -9 Dzulhijjah-. Maksudnya, do’a ini paling cepat diijabahi. Sehingga kita diperintahkan untuk konsen melakukan ibadah yang satu ini di pada hari Arafah, apalagi untuk orang yang sedang wukuf di Arafah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33). Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji? Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282. Tanda bahwasanya do’a pada hari Arafah karena dilihat dari kemuliaan hari tersebut dapat kita lihat dari sebagian salaf yang membolehkan ta’rif. Ta’rif adalah berkumpul di masjid untuk berdo’a dan dzikir pada hari Arafah. Yang melakukan seperti ini adalah sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Imam Ahmad masih membolehkannya walau beliau sendiri tidak melakukannya. Syaikh Sholih Al Munajjid -semoga Allah berkahi umur beliau- menerangkan, “Hal ini menunjukkan bahwa mereka menilai keutamaan hari Arafah tidaklah khusus bagi orang yang berhaji saja. Walau memang berkumpul-kumpul seperti ini untuk dzikir dan do’a pada hari Arafah tidaklah pernah ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak melakukannya. Namun beliau beri keringanan dan tidak melarang karena ada sebagian sahabat yang melakukannya seperti Ibnu ‘Abbas dan ‘Amr bin Harits radhiyallahu ‘anhum.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70282) Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwalus Salaf fil Hajj, hal. 44) Do’a ini bagi yang wukuf dimulai dari siang hari selepas matahari tergelincir ke barat (masuk shalat Zhuhur) hingga terbenamnya matahari. Semoga Allah memudahkan kita untuk menyibukkan diri dengan do’a pada hari Arafah.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsarafah puasa arafah


Sebaik-baik do’a adalah do’a hari Arafah -9 Dzulhijjah-. Maksudnya, do’a ini paling cepat diijabahi. Sehingga kita diperintahkan untuk konsen melakukan ibadah yang satu ini di pada hari Arafah, apalagi untuk orang yang sedang wukuf di Arafah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33). Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji? Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282. Tanda bahwasanya do’a pada hari Arafah karena dilihat dari kemuliaan hari tersebut dapat kita lihat dari sebagian salaf yang membolehkan ta’rif. Ta’rif adalah berkumpul di masjid untuk berdo’a dan dzikir pada hari Arafah. Yang melakukan seperti ini adalah sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Imam Ahmad masih membolehkannya walau beliau sendiri tidak melakukannya. Syaikh Sholih Al Munajjid -semoga Allah berkahi umur beliau- menerangkan, “Hal ini menunjukkan bahwa mereka menilai keutamaan hari Arafah tidaklah khusus bagi orang yang berhaji saja. Walau memang berkumpul-kumpul seperti ini untuk dzikir dan do’a pada hari Arafah tidaklah pernah ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak melakukannya. Namun beliau beri keringanan dan tidak melarang karena ada sebagian sahabat yang melakukannya seperti Ibnu ‘Abbas dan ‘Amr bin Harits radhiyallahu ‘anhum.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70282) Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwalus Salaf fil Hajj, hal. 44) Do’a ini bagi yang wukuf dimulai dari siang hari selepas matahari tergelincir ke barat (masuk shalat Zhuhur) hingga terbenamnya matahari. Semoga Allah memudahkan kita untuk menyibukkan diri dengan do’a pada hari Arafah.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsarafah puasa arafah

Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha

Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban. Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap hasil qurban. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ. “Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228) Ibnu Hazm rahimahullah berkata, وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا “Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik.  Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89) Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku. Wallahu a’lam. Hikmahnya Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا . “Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh diwajibkan.  Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228) Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel mengenai shalat Idul Adha: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha & Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at Silakan download di sini: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab makan idul adha idul fithri idul fitri shalat ied

Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha

Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban. Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap hasil qurban. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ. “Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228) Ibnu Hazm rahimahullah berkata, وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا “Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik.  Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89) Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku. Wallahu a’lam. Hikmahnya Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا . “Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh diwajibkan.  Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228) Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel mengenai shalat Idul Adha: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha & Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at Silakan download di sini: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab makan idul adha idul fithri idul fitri shalat ied
Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban. Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap hasil qurban. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ. “Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228) Ibnu Hazm rahimahullah berkata, وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا “Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik.  Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89) Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku. Wallahu a’lam. Hikmahnya Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا . “Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh diwajibkan.  Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228) Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel mengenai shalat Idul Adha: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha & Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at Silakan download di sini: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab makan idul adha idul fithri idul fitri shalat ied


Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban. Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap hasil qurban. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ. “Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228) Ibnu Hazm rahimahullah berkata, وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا “Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik.  Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89) Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku. Wallahu a’lam. Hikmahnya Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا . “Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh diwajibkan.  Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228) Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel mengenai shalat Idul Adha: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha & Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at Silakan download di sini: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab makan idul adha idul fithri idul fitri shalat ied

Ringkasan Panduan Haji (8), Kesalahan-Kesalahan Seputar Haji

Tulisan berikut adalah tulisan terakhir yang kami susun di musim haji tahun lalu. Penjelasan ini berisi kesalahan-kesalahan seputar ihram, thawaf, sa’i, dan amalan haji lainnya yang sering kita temukan di tengah-tengah jama’ah haji. Semoga dengan adanya artikel ini bisa meluruskan ritual keliru yang selama ini berjalan. Kesalahan ketika ihram Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah. Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik. Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas  boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram. Kesalahan dalam thawaf Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah. Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah. Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf. Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani. Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram. Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah. Kesalahan ketika sa’i Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan. Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat. Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam. Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu. Kesalahan di Arafah Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah. Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib. Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam. Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat. Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan. Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah. Kesalahan di Muzdalifah Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram. Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib. Kesalahan ketika melempar jumroh Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan. Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”. Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i. Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit. Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12). Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah. Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang. Kesalahan di Mina Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji. Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya. Kesalahan ketika Thawaf Wada’ Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Makkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Makkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman. Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah. Demikian beberapa penjelasan haji yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini. Tulisan ini perlu dirujuk dan ditambahkan dari beberapa sisi karena masih belum lengkap. Namun insya Allah sudah mencukupi bagi yang membutukan. Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panduan Haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji   Selesai disusun di Ummul Hamam, Riyadh KSA 5 Dzulhijjah 1432 H (1 hari sebelum safar ke Mina) www.rumaysho.com   Referensi Kitab Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, sumber dari Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan). Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait. Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Al Amiyah Al ‘Anud. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi-Beirut, cetakan kedua, 1392 H. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr-Beirut, cetakan pertama, 1405 H. An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H. Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H. Mursyid Al Mu’tamir wal Haaj waz Zaair fii Dhouil Kitab was Sunnah, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1418 H. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blansia, cetakan pertama, 1424 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah. Shifatul Hajj wal ‘Umrah, terbitan bagi pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, cetakan keduabelas, 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H. Referensi Buku Indonesia Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, terbitan Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ketiga, 1429 H. Referensi Mawqi’ Mawqi’ Islam Web: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=58685 Mawqi’ resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/3737 Mawqi’ Dorar.net: http://www.dorar.net/art/379

Ringkasan Panduan Haji (8), Kesalahan-Kesalahan Seputar Haji

Tulisan berikut adalah tulisan terakhir yang kami susun di musim haji tahun lalu. Penjelasan ini berisi kesalahan-kesalahan seputar ihram, thawaf, sa’i, dan amalan haji lainnya yang sering kita temukan di tengah-tengah jama’ah haji. Semoga dengan adanya artikel ini bisa meluruskan ritual keliru yang selama ini berjalan. Kesalahan ketika ihram Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah. Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik. Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas  boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram. Kesalahan dalam thawaf Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah. Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah. Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf. Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani. Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram. Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah. Kesalahan ketika sa’i Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan. Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat. Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam. Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu. Kesalahan di Arafah Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah. Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib. Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam. Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat. Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan. Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah. Kesalahan di Muzdalifah Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram. Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib. Kesalahan ketika melempar jumroh Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan. Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”. Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i. Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit. Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12). Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah. Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang. Kesalahan di Mina Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji. Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya. Kesalahan ketika Thawaf Wada’ Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Makkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Makkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman. Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah. Demikian beberapa penjelasan haji yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini. Tulisan ini perlu dirujuk dan ditambahkan dari beberapa sisi karena masih belum lengkap. Namun insya Allah sudah mencukupi bagi yang membutukan. Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panduan Haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji   Selesai disusun di Ummul Hamam, Riyadh KSA 5 Dzulhijjah 1432 H (1 hari sebelum safar ke Mina) www.rumaysho.com   Referensi Kitab Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, sumber dari Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan). Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait. Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Al Amiyah Al ‘Anud. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi-Beirut, cetakan kedua, 1392 H. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr-Beirut, cetakan pertama, 1405 H. An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H. Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H. Mursyid Al Mu’tamir wal Haaj waz Zaair fii Dhouil Kitab was Sunnah, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1418 H. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blansia, cetakan pertama, 1424 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah. Shifatul Hajj wal ‘Umrah, terbitan bagi pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, cetakan keduabelas, 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H. Referensi Buku Indonesia Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, terbitan Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ketiga, 1429 H. Referensi Mawqi’ Mawqi’ Islam Web: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=58685 Mawqi’ resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/3737 Mawqi’ Dorar.net: http://www.dorar.net/art/379
Tulisan berikut adalah tulisan terakhir yang kami susun di musim haji tahun lalu. Penjelasan ini berisi kesalahan-kesalahan seputar ihram, thawaf, sa’i, dan amalan haji lainnya yang sering kita temukan di tengah-tengah jama’ah haji. Semoga dengan adanya artikel ini bisa meluruskan ritual keliru yang selama ini berjalan. Kesalahan ketika ihram Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah. Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik. Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas  boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram. Kesalahan dalam thawaf Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah. Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah. Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf. Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani. Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram. Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah. Kesalahan ketika sa’i Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan. Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat. Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam. Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu. Kesalahan di Arafah Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah. Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib. Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam. Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat. Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan. Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah. Kesalahan di Muzdalifah Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram. Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib. Kesalahan ketika melempar jumroh Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan. Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”. Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i. Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit. Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12). Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah. Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang. Kesalahan di Mina Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji. Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya. Kesalahan ketika Thawaf Wada’ Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Makkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Makkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman. Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah. Demikian beberapa penjelasan haji yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini. Tulisan ini perlu dirujuk dan ditambahkan dari beberapa sisi karena masih belum lengkap. Namun insya Allah sudah mencukupi bagi yang membutukan. Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panduan Haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji   Selesai disusun di Ummul Hamam, Riyadh KSA 5 Dzulhijjah 1432 H (1 hari sebelum safar ke Mina) www.rumaysho.com   Referensi Kitab Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, sumber dari Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan). Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait. Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Al Amiyah Al ‘Anud. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi-Beirut, cetakan kedua, 1392 H. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr-Beirut, cetakan pertama, 1405 H. An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H. Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H. Mursyid Al Mu’tamir wal Haaj waz Zaair fii Dhouil Kitab was Sunnah, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1418 H. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blansia, cetakan pertama, 1424 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah. Shifatul Hajj wal ‘Umrah, terbitan bagi pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, cetakan keduabelas, 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H. Referensi Buku Indonesia Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, terbitan Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ketiga, 1429 H. Referensi Mawqi’ Mawqi’ Islam Web: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=58685 Mawqi’ resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/3737 Mawqi’ Dorar.net: http://www.dorar.net/art/379


Tulisan berikut adalah tulisan terakhir yang kami susun di musim haji tahun lalu. Penjelasan ini berisi kesalahan-kesalahan seputar ihram, thawaf, sa’i, dan amalan haji lainnya yang sering kita temukan di tengah-tengah jama’ah haji. Semoga dengan adanya artikel ini bisa meluruskan ritual keliru yang selama ini berjalan. Kesalahan ketika ihram Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah. Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik. Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas  boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram. Kesalahan dalam thawaf Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah. Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah. Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf. Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani. Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram. Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah. Kesalahan ketika sa’i Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan. Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat. Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam. Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu. Kesalahan di Arafah Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah. Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib. Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam. Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat. Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan. Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah. Kesalahan di Muzdalifah Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram. Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib. Kesalahan ketika melempar jumroh Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan. Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”. Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i. Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit. Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12). Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah. Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang. Kesalahan di Mina Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji. Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya. Kesalahan ketika Thawaf Wada’ Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Makkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Makkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman. Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah. Demikian beberapa penjelasan haji yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini. Tulisan ini perlu dirujuk dan ditambahkan dari beberapa sisi karena masih belum lengkap. Namun insya Allah sudah mencukupi bagi yang membutukan. Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panduan Haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji   Selesai disusun di Ummul Hamam, Riyadh KSA 5 Dzulhijjah 1432 H (1 hari sebelum safar ke Mina) www.rumaysho.com   Referensi Kitab Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, sumber dari Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan). Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait. Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Al Amiyah Al ‘Anud. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi-Beirut, cetakan kedua, 1392 H. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr-Beirut, cetakan pertama, 1405 H. An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H. Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H. Mursyid Al Mu’tamir wal Haaj waz Zaair fii Dhouil Kitab was Sunnah, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1418 H. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blansia, cetakan pertama, 1424 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah. Shifatul Hajj wal ‘Umrah, terbitan bagi pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, cetakan keduabelas, 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H. Referensi Buku Indonesia Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, terbitan Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ketiga, 1429 H. Referensi Mawqi’ Mawqi’ Islam Web: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=58685 Mawqi’ resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/3737 Mawqi’ Dorar.net: http://www.dorar.net/art/379

Keutamaan Hari Arafah

Hari Arafah adalah hari yang amat mulia bagi umat Islam. Hari tersebut adalah hari mustajabnya do’a. Hari tersebut juga adalah hari diampuninya dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Di antara keutamaan hari Arafah disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah yang kami sarikan berikut ini: Pertama: Hari Arafah adalah hari disempurnakannya agama dan nikmat. Dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ada seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar, آيَةٌ فِى كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لاَتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا . قَالَ أَىُّ آيَةٍ قَالَ ( الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا ) . قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِى نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ “Ada ayat dalam kitab kalian yang kalian membacanya dan seandainya ayat tersebut turun di tengah-tengah orang Yahudi, tentu kami akan menjadikannya sebagai hari perayaan (hari ‘ied).” “Ayat apakah itu?” tanya ‘Umar. Ia berkata, “(Ayat yang artinya): Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” ‘Umar berkata, “Kami telah mengetahui hal itu yaitu hari dan tempat di mana ayat tersebut diturunkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berdiri di ‘Arofah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017). At Tirmidzi mengeluarkan dari Ibnu ‘Abbas semisal itu. Di dalamnya disebutkan bahwa ayat tersebut turun pada hari ‘Ied yaitu hari Jum’at dan hari ‘Arofah. Kedua: Hari Arafah adalah hari ‘ied (perayaan) kaum muslimin. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al Khottob dan Ibnu ‘Abbas. Karena Ibnu ‘Abbas berkata, “Surat Al Maidah ayat 3 tadi turun pada dua hari ‘ied: hari Jum’at dan hari Arafah.” ‘Umar juga berkata, “Keduanya (hari Jum’at dan hari Arafah) -alhamdulillah- hari raya bagi kami.” Akan tetapi hari Arafah adalah hari ‘ied bagi orang yang sedang wukuf di Arafah saja. Sedangkan bagi yang tidak wukuf dianjurkan untuk berpuasa menurut jumhur (mayoritas) ulama. Ketiga: Hari Arafah adalah asy syaf’u (penggenap) yang Allah bersumpah dengannya sedangkan hari Idul Adha (hari Nahr) disebut al watr (ganjil). Inilah yang disebutkan dalam ayat, وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ “dan (demi) yang genap dan yang ganjil” (QS. Al Fajr: 3). Demikian kata Ibnu Rajab Al Hambali. Namun Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menukil pendapat sebaliknya. Yang dimaksud al watr adalah hari Arafah, sedangkan asy syaf’u adalah hari Nahr (Idul Adha). Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak. Keempat: Hari Arafah adalah hari yang paling utama. Demikian pendapat sebagian ulama. Ada pula yang berpendapat bahwa hari yang paling utama adalah hari Nahr (Idul Adha). Kelima: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Hari ‘Arafah lebih utama dari 10.000 hari.”’Atho’ berkata, “Barangsiapa berpuasa pada hari ‘Arofah, maka ia mendapatkan pahala seperti berpuasa 2000 hari.” Keenam: Hari Arafah menurut sekelompok ulama salaf disebut hari haji akbar. Yang berpendapat seperti ini adalah ‘Umar dan ulama lainnya. Sedangkan ulama lain menyelisihi hal itu, mereka mengatakan bahwa hari haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). Ketujuh: Puasa pada hari Arafah akan mengampuni dosa dua tahun. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162). Kedelapan: Hari Arafah adalah hari pengampunan dosa dan pembebasan dari siksa neraka. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Allah pun begitu bangga dengan orang yang wukuf di Arafah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً “Sesungguhnya Allah berbangga kepada para malaikat-Nya pada sore Arafah dengan orang-orang di Arafah, dan berkata: “Lihatlah keadaan hambaku, mereka mendatangiku dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ahmad 2: 224. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya tidaklah mengapa). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 487-489.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Naik ke Jabal Rahmah pada Hari Arafah Tagspuasa arafah

Keutamaan Hari Arafah

Hari Arafah adalah hari yang amat mulia bagi umat Islam. Hari tersebut adalah hari mustajabnya do’a. Hari tersebut juga adalah hari diampuninya dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Di antara keutamaan hari Arafah disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah yang kami sarikan berikut ini: Pertama: Hari Arafah adalah hari disempurnakannya agama dan nikmat. Dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ada seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar, آيَةٌ فِى كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لاَتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا . قَالَ أَىُّ آيَةٍ قَالَ ( الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا ) . قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِى نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ “Ada ayat dalam kitab kalian yang kalian membacanya dan seandainya ayat tersebut turun di tengah-tengah orang Yahudi, tentu kami akan menjadikannya sebagai hari perayaan (hari ‘ied).” “Ayat apakah itu?” tanya ‘Umar. Ia berkata, “(Ayat yang artinya): Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” ‘Umar berkata, “Kami telah mengetahui hal itu yaitu hari dan tempat di mana ayat tersebut diturunkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berdiri di ‘Arofah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017). At Tirmidzi mengeluarkan dari Ibnu ‘Abbas semisal itu. Di dalamnya disebutkan bahwa ayat tersebut turun pada hari ‘Ied yaitu hari Jum’at dan hari ‘Arofah. Kedua: Hari Arafah adalah hari ‘ied (perayaan) kaum muslimin. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al Khottob dan Ibnu ‘Abbas. Karena Ibnu ‘Abbas berkata, “Surat Al Maidah ayat 3 tadi turun pada dua hari ‘ied: hari Jum’at dan hari Arafah.” ‘Umar juga berkata, “Keduanya (hari Jum’at dan hari Arafah) -alhamdulillah- hari raya bagi kami.” Akan tetapi hari Arafah adalah hari ‘ied bagi orang yang sedang wukuf di Arafah saja. Sedangkan bagi yang tidak wukuf dianjurkan untuk berpuasa menurut jumhur (mayoritas) ulama. Ketiga: Hari Arafah adalah asy syaf’u (penggenap) yang Allah bersumpah dengannya sedangkan hari Idul Adha (hari Nahr) disebut al watr (ganjil). Inilah yang disebutkan dalam ayat, وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ “dan (demi) yang genap dan yang ganjil” (QS. Al Fajr: 3). Demikian kata Ibnu Rajab Al Hambali. Namun Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menukil pendapat sebaliknya. Yang dimaksud al watr adalah hari Arafah, sedangkan asy syaf’u adalah hari Nahr (Idul Adha). Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak. Keempat: Hari Arafah adalah hari yang paling utama. Demikian pendapat sebagian ulama. Ada pula yang berpendapat bahwa hari yang paling utama adalah hari Nahr (Idul Adha). Kelima: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Hari ‘Arafah lebih utama dari 10.000 hari.”’Atho’ berkata, “Barangsiapa berpuasa pada hari ‘Arofah, maka ia mendapatkan pahala seperti berpuasa 2000 hari.” Keenam: Hari Arafah menurut sekelompok ulama salaf disebut hari haji akbar. Yang berpendapat seperti ini adalah ‘Umar dan ulama lainnya. Sedangkan ulama lain menyelisihi hal itu, mereka mengatakan bahwa hari haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). Ketujuh: Puasa pada hari Arafah akan mengampuni dosa dua tahun. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162). Kedelapan: Hari Arafah adalah hari pengampunan dosa dan pembebasan dari siksa neraka. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Allah pun begitu bangga dengan orang yang wukuf di Arafah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً “Sesungguhnya Allah berbangga kepada para malaikat-Nya pada sore Arafah dengan orang-orang di Arafah, dan berkata: “Lihatlah keadaan hambaku, mereka mendatangiku dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ahmad 2: 224. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya tidaklah mengapa). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 487-489.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Naik ke Jabal Rahmah pada Hari Arafah Tagspuasa arafah
Hari Arafah adalah hari yang amat mulia bagi umat Islam. Hari tersebut adalah hari mustajabnya do’a. Hari tersebut juga adalah hari diampuninya dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Di antara keutamaan hari Arafah disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah yang kami sarikan berikut ini: Pertama: Hari Arafah adalah hari disempurnakannya agama dan nikmat. Dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ada seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar, آيَةٌ فِى كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لاَتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا . قَالَ أَىُّ آيَةٍ قَالَ ( الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا ) . قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِى نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ “Ada ayat dalam kitab kalian yang kalian membacanya dan seandainya ayat tersebut turun di tengah-tengah orang Yahudi, tentu kami akan menjadikannya sebagai hari perayaan (hari ‘ied).” “Ayat apakah itu?” tanya ‘Umar. Ia berkata, “(Ayat yang artinya): Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” ‘Umar berkata, “Kami telah mengetahui hal itu yaitu hari dan tempat di mana ayat tersebut diturunkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berdiri di ‘Arofah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017). At Tirmidzi mengeluarkan dari Ibnu ‘Abbas semisal itu. Di dalamnya disebutkan bahwa ayat tersebut turun pada hari ‘Ied yaitu hari Jum’at dan hari ‘Arofah. Kedua: Hari Arafah adalah hari ‘ied (perayaan) kaum muslimin. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al Khottob dan Ibnu ‘Abbas. Karena Ibnu ‘Abbas berkata, “Surat Al Maidah ayat 3 tadi turun pada dua hari ‘ied: hari Jum’at dan hari Arafah.” ‘Umar juga berkata, “Keduanya (hari Jum’at dan hari Arafah) -alhamdulillah- hari raya bagi kami.” Akan tetapi hari Arafah adalah hari ‘ied bagi orang yang sedang wukuf di Arafah saja. Sedangkan bagi yang tidak wukuf dianjurkan untuk berpuasa menurut jumhur (mayoritas) ulama. Ketiga: Hari Arafah adalah asy syaf’u (penggenap) yang Allah bersumpah dengannya sedangkan hari Idul Adha (hari Nahr) disebut al watr (ganjil). Inilah yang disebutkan dalam ayat, وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ “dan (demi) yang genap dan yang ganjil” (QS. Al Fajr: 3). Demikian kata Ibnu Rajab Al Hambali. Namun Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menukil pendapat sebaliknya. Yang dimaksud al watr adalah hari Arafah, sedangkan asy syaf’u adalah hari Nahr (Idul Adha). Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak. Keempat: Hari Arafah adalah hari yang paling utama. Demikian pendapat sebagian ulama. Ada pula yang berpendapat bahwa hari yang paling utama adalah hari Nahr (Idul Adha). Kelima: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Hari ‘Arafah lebih utama dari 10.000 hari.”’Atho’ berkata, “Barangsiapa berpuasa pada hari ‘Arofah, maka ia mendapatkan pahala seperti berpuasa 2000 hari.” Keenam: Hari Arafah menurut sekelompok ulama salaf disebut hari haji akbar. Yang berpendapat seperti ini adalah ‘Umar dan ulama lainnya. Sedangkan ulama lain menyelisihi hal itu, mereka mengatakan bahwa hari haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). Ketujuh: Puasa pada hari Arafah akan mengampuni dosa dua tahun. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162). Kedelapan: Hari Arafah adalah hari pengampunan dosa dan pembebasan dari siksa neraka. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Allah pun begitu bangga dengan orang yang wukuf di Arafah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً “Sesungguhnya Allah berbangga kepada para malaikat-Nya pada sore Arafah dengan orang-orang di Arafah, dan berkata: “Lihatlah keadaan hambaku, mereka mendatangiku dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ahmad 2: 224. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya tidaklah mengapa). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 487-489.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Naik ke Jabal Rahmah pada Hari Arafah Tagspuasa arafah


Hari Arafah adalah hari yang amat mulia bagi umat Islam. Hari tersebut adalah hari mustajabnya do’a. Hari tersebut juga adalah hari diampuninya dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Di antara keutamaan hari Arafah disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah yang kami sarikan berikut ini: Pertama: Hari Arafah adalah hari disempurnakannya agama dan nikmat. Dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ada seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar, آيَةٌ فِى كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لاَتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا . قَالَ أَىُّ آيَةٍ قَالَ ( الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا ) . قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِى نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ “Ada ayat dalam kitab kalian yang kalian membacanya dan seandainya ayat tersebut turun di tengah-tengah orang Yahudi, tentu kami akan menjadikannya sebagai hari perayaan (hari ‘ied).” “Ayat apakah itu?” tanya ‘Umar. Ia berkata, “(Ayat yang artinya): Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” ‘Umar berkata, “Kami telah mengetahui hal itu yaitu hari dan tempat di mana ayat tersebut diturunkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berdiri di ‘Arofah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017). At Tirmidzi mengeluarkan dari Ibnu ‘Abbas semisal itu. Di dalamnya disebutkan bahwa ayat tersebut turun pada hari ‘Ied yaitu hari Jum’at dan hari ‘Arofah. Kedua: Hari Arafah adalah hari ‘ied (perayaan) kaum muslimin. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al Khottob dan Ibnu ‘Abbas. Karena Ibnu ‘Abbas berkata, “Surat Al Maidah ayat 3 tadi turun pada dua hari ‘ied: hari Jum’at dan hari Arafah.” ‘Umar juga berkata, “Keduanya (hari Jum’at dan hari Arafah) -alhamdulillah- hari raya bagi kami.” Akan tetapi hari Arafah adalah hari ‘ied bagi orang yang sedang wukuf di Arafah saja. Sedangkan bagi yang tidak wukuf dianjurkan untuk berpuasa menurut jumhur (mayoritas) ulama. Ketiga: Hari Arafah adalah asy syaf’u (penggenap) yang Allah bersumpah dengannya sedangkan hari Idul Adha (hari Nahr) disebut al watr (ganjil). Inilah yang disebutkan dalam ayat, وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ “dan (demi) yang genap dan yang ganjil” (QS. Al Fajr: 3). Demikian kata Ibnu Rajab Al Hambali. Namun Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menukil pendapat sebaliknya. Yang dimaksud al watr adalah hari Arafah, sedangkan asy syaf’u adalah hari Nahr (Idul Adha). Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak. Keempat: Hari Arafah adalah hari yang paling utama. Demikian pendapat sebagian ulama. Ada pula yang berpendapat bahwa hari yang paling utama adalah hari Nahr (Idul Adha). Kelima: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Hari ‘Arafah lebih utama dari 10.000 hari.”’Atho’ berkata, “Barangsiapa berpuasa pada hari ‘Arofah, maka ia mendapatkan pahala seperti berpuasa 2000 hari.” Keenam: Hari Arafah menurut sekelompok ulama salaf disebut hari haji akbar. Yang berpendapat seperti ini adalah ‘Umar dan ulama lainnya. Sedangkan ulama lain menyelisihi hal itu, mereka mengatakan bahwa hari haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). Ketujuh: Puasa pada hari Arafah akan mengampuni dosa dua tahun. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162). Kedelapan: Hari Arafah adalah hari pengampunan dosa dan pembebasan dari siksa neraka. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Allah pun begitu bangga dengan orang yang wukuf di Arafah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً “Sesungguhnya Allah berbangga kepada para malaikat-Nya pada sore Arafah dengan orang-orang di Arafah, dan berkata: “Lihatlah keadaan hambaku, mereka mendatangiku dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ahmad 2: 224. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya tidaklah mengapa). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 487-489.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Naik ke Jabal Rahmah pada Hari Arafah Tagspuasa arafah

ANTARA SHOLAT DAN PERSIDANGAN ALLAH

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :لِلْعَبْدِ بَيْنَ يَدَيْ اللهِ مَوْقِفَانِ، مَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ فِي الصَّلاَةِ وَمَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ يَوْمَ لِقَائِهِ فَمَنْ قَامَ بِحَقِّ الْمَوْقِفِ الأَوَّلِ هُوِّنَ عَلَيْهِ الْمَوْقِفُ الآخَرُ وَمَنِ اسْتَهَانَ بِهَذَا الْمَوْقِفِ وَلَمْ يُوَفِّهِ حَقَّهُ شُدِّدَ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْمَوْقِفُ قَالَ تَعَالَى ومن الليل فاسجد له وسبحه ليلا طويلا إن هؤلاء يحبون العاجلة ويذرون وراءهم يوما ثقيلاSeorang hamba, menghadap Allah dalam dua kondisi, kondisi ia berhadapan dengan Allah tatkala sedang sholat, dan kondisi berhadapan dengan Allah tatkala hari kiamat (untuk dihisab/disidang dan mempertanggung jawaban amal perbuatannya-pen). Barang siapa yang berhadapan kepada Allah pada kondisi pertama sebagaimana mestinya (dengan baik) maka akan diringankan baginya tatkala menghadap Allah pada hari kiamat. Barang siapa yang meremehkan kondisi yang pertama dan tidak menjalankan sebagaimana mestinya maka ia dipersulit dan disikapi dengan keras tatkala berhadapan dengan Allah pada hari kiamat.  وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلا طَوِيلا (٢٦) إِنَّ هَؤُلاءِ يُحِبُّونَ الْعَاجِلَةَ وَيَذَرُونَ وَرَاءَهُمْ يَوْمًا ثَقِيلا“Dan pada sebagian dari malam, Maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari. Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka tidak memperdulikan kesudahan mereka, pada hari yang berat (hari akhirat)” (QS Al-Insaan : 26-27)” (Demikian perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitab Al-Fawaaid)Karenanya… berusahalah untuk khusyu’ tatkala sholat…jika Allah mengetahui bahwasanya engkau berusaha khusyu’ maka niscaya Allah akan memudahkanmu untuk meraihnya…Jika engkau sadar bahwa hatimu sedang terlepas dan berpetualang tatkala sholat maka jangan biarkan…tariklah kembali untuk konsentrasi dan khusyuk dalam sholat….ingatlah keagungan Allah…, ingatlah dosa-dosamu…ingatlah dahsyat dan sulitnya persidangan Allah pada hari kiamat kelak….Semoga dengan khusyuknya sholatmu maka akan ringan dan mudah persidangan yang akan engkau jalani kelak…pada hari dimana tidak bermanfaat harta sedikitpun…

ANTARA SHOLAT DAN PERSIDANGAN ALLAH

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :لِلْعَبْدِ بَيْنَ يَدَيْ اللهِ مَوْقِفَانِ، مَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ فِي الصَّلاَةِ وَمَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ يَوْمَ لِقَائِهِ فَمَنْ قَامَ بِحَقِّ الْمَوْقِفِ الأَوَّلِ هُوِّنَ عَلَيْهِ الْمَوْقِفُ الآخَرُ وَمَنِ اسْتَهَانَ بِهَذَا الْمَوْقِفِ وَلَمْ يُوَفِّهِ حَقَّهُ شُدِّدَ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْمَوْقِفُ قَالَ تَعَالَى ومن الليل فاسجد له وسبحه ليلا طويلا إن هؤلاء يحبون العاجلة ويذرون وراءهم يوما ثقيلاSeorang hamba, menghadap Allah dalam dua kondisi, kondisi ia berhadapan dengan Allah tatkala sedang sholat, dan kondisi berhadapan dengan Allah tatkala hari kiamat (untuk dihisab/disidang dan mempertanggung jawaban amal perbuatannya-pen). Barang siapa yang berhadapan kepada Allah pada kondisi pertama sebagaimana mestinya (dengan baik) maka akan diringankan baginya tatkala menghadap Allah pada hari kiamat. Barang siapa yang meremehkan kondisi yang pertama dan tidak menjalankan sebagaimana mestinya maka ia dipersulit dan disikapi dengan keras tatkala berhadapan dengan Allah pada hari kiamat.  وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلا طَوِيلا (٢٦) إِنَّ هَؤُلاءِ يُحِبُّونَ الْعَاجِلَةَ وَيَذَرُونَ وَرَاءَهُمْ يَوْمًا ثَقِيلا“Dan pada sebagian dari malam, Maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari. Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka tidak memperdulikan kesudahan mereka, pada hari yang berat (hari akhirat)” (QS Al-Insaan : 26-27)” (Demikian perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitab Al-Fawaaid)Karenanya… berusahalah untuk khusyu’ tatkala sholat…jika Allah mengetahui bahwasanya engkau berusaha khusyu’ maka niscaya Allah akan memudahkanmu untuk meraihnya…Jika engkau sadar bahwa hatimu sedang terlepas dan berpetualang tatkala sholat maka jangan biarkan…tariklah kembali untuk konsentrasi dan khusyuk dalam sholat….ingatlah keagungan Allah…, ingatlah dosa-dosamu…ingatlah dahsyat dan sulitnya persidangan Allah pada hari kiamat kelak….Semoga dengan khusyuknya sholatmu maka akan ringan dan mudah persidangan yang akan engkau jalani kelak…pada hari dimana tidak bermanfaat harta sedikitpun…
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :لِلْعَبْدِ بَيْنَ يَدَيْ اللهِ مَوْقِفَانِ، مَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ فِي الصَّلاَةِ وَمَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ يَوْمَ لِقَائِهِ فَمَنْ قَامَ بِحَقِّ الْمَوْقِفِ الأَوَّلِ هُوِّنَ عَلَيْهِ الْمَوْقِفُ الآخَرُ وَمَنِ اسْتَهَانَ بِهَذَا الْمَوْقِفِ وَلَمْ يُوَفِّهِ حَقَّهُ شُدِّدَ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْمَوْقِفُ قَالَ تَعَالَى ومن الليل فاسجد له وسبحه ليلا طويلا إن هؤلاء يحبون العاجلة ويذرون وراءهم يوما ثقيلاSeorang hamba, menghadap Allah dalam dua kondisi, kondisi ia berhadapan dengan Allah tatkala sedang sholat, dan kondisi berhadapan dengan Allah tatkala hari kiamat (untuk dihisab/disidang dan mempertanggung jawaban amal perbuatannya-pen). Barang siapa yang berhadapan kepada Allah pada kondisi pertama sebagaimana mestinya (dengan baik) maka akan diringankan baginya tatkala menghadap Allah pada hari kiamat. Barang siapa yang meremehkan kondisi yang pertama dan tidak menjalankan sebagaimana mestinya maka ia dipersulit dan disikapi dengan keras tatkala berhadapan dengan Allah pada hari kiamat.  وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلا طَوِيلا (٢٦) إِنَّ هَؤُلاءِ يُحِبُّونَ الْعَاجِلَةَ وَيَذَرُونَ وَرَاءَهُمْ يَوْمًا ثَقِيلا“Dan pada sebagian dari malam, Maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari. Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka tidak memperdulikan kesudahan mereka, pada hari yang berat (hari akhirat)” (QS Al-Insaan : 26-27)” (Demikian perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitab Al-Fawaaid)Karenanya… berusahalah untuk khusyu’ tatkala sholat…jika Allah mengetahui bahwasanya engkau berusaha khusyu’ maka niscaya Allah akan memudahkanmu untuk meraihnya…Jika engkau sadar bahwa hatimu sedang terlepas dan berpetualang tatkala sholat maka jangan biarkan…tariklah kembali untuk konsentrasi dan khusyuk dalam sholat….ingatlah keagungan Allah…, ingatlah dosa-dosamu…ingatlah dahsyat dan sulitnya persidangan Allah pada hari kiamat kelak….Semoga dengan khusyuknya sholatmu maka akan ringan dan mudah persidangan yang akan engkau jalani kelak…pada hari dimana tidak bermanfaat harta sedikitpun…


Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :لِلْعَبْدِ بَيْنَ يَدَيْ اللهِ مَوْقِفَانِ، مَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ فِي الصَّلاَةِ وَمَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ يَوْمَ لِقَائِهِ فَمَنْ قَامَ بِحَقِّ الْمَوْقِفِ الأَوَّلِ هُوِّنَ عَلَيْهِ الْمَوْقِفُ الآخَرُ وَمَنِ اسْتَهَانَ بِهَذَا الْمَوْقِفِ وَلَمْ يُوَفِّهِ حَقَّهُ شُدِّدَ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْمَوْقِفُ قَالَ تَعَالَى ومن الليل فاسجد له وسبحه ليلا طويلا إن هؤلاء يحبون العاجلة ويذرون وراءهم يوما ثقيلاSeorang hamba, menghadap Allah dalam dua kondisi, kondisi ia berhadapan dengan Allah tatkala sedang sholat, dan kondisi berhadapan dengan Allah tatkala hari kiamat (untuk dihisab/disidang dan mempertanggung jawaban amal perbuatannya-pen). Barang siapa yang berhadapan kepada Allah pada kondisi pertama sebagaimana mestinya (dengan baik) maka akan diringankan baginya tatkala menghadap Allah pada hari kiamat. Barang siapa yang meremehkan kondisi yang pertama dan tidak menjalankan sebagaimana mestinya maka ia dipersulit dan disikapi dengan keras tatkala berhadapan dengan Allah pada hari kiamat.  وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلا طَوِيلا (٢٦) إِنَّ هَؤُلاءِ يُحِبُّونَ الْعَاجِلَةَ وَيَذَرُونَ وَرَاءَهُمْ يَوْمًا ثَقِيلا“Dan pada sebagian dari malam, Maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari. Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka tidak memperdulikan kesudahan mereka, pada hari yang berat (hari akhirat)” (QS Al-Insaan : 26-27)” (Demikian perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitab Al-Fawaaid)Karenanya… berusahalah untuk khusyu’ tatkala sholat…jika Allah mengetahui bahwasanya engkau berusaha khusyu’ maka niscaya Allah akan memudahkanmu untuk meraihnya…Jika engkau sadar bahwa hatimu sedang terlepas dan berpetualang tatkala sholat maka jangan biarkan…tariklah kembali untuk konsentrasi dan khusyuk dalam sholat….ingatlah keagungan Allah…, ingatlah dosa-dosamu…ingatlah dahsyat dan sulitnya persidangan Allah pada hari kiamat kelak….Semoga dengan khusyuknya sholatmu maka akan ringan dan mudah persidangan yang akan engkau jalani kelak…pada hari dimana tidak bermanfaat harta sedikitpun…

KETIKA COBAAN DATANG BERTUBI-TUBI….

Terkadang seseorang ditimpa ujian dan musibah datang bertubi-tubi…silih berganti…hilang yang satu datang lagi yang lain semisalnya…Terkadang seseorang tidak melihat kegembiraan kecuali sangat jarang sekali.Sungguh indah perkataan Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah tatkala beliau berbicara tentang banyaknya kesedihan dan sedikitnya kegembiraanمِحَنُ الزَّماَنِ كَثِيْرَةٌ لاَ تَنْقَضِي … وَسُرُوْرُهَا يَأْتِيْكَ كَالأَعْيَادِ“Ujian zaman banyak dan tidak berhenti menimpa….Dan kegembiraannya mendatangimu sesekali seperti hari raya yang datang sesekali…”Bahkan terkadang ujian dan musibah terkadang datang tidak satu persatu akan tetapi datang bergerombol… Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkataتَأْتِي الْمَكَارِهُ حِيْنَ تَأْتِي جُمْلَةً … وَأَرَى السُّرُوْرَ يَجِيْءُ فِي الْفَلَتَاتِ“Hal-hal yang dibenci tatkala menimpa datang secara bergerombol…Dan aku memandang kesenangan datangnya sesekali…”Memang benar, terkadang musibah dan ujian menimpa seseorang secara bergermbol…sampai-sampai terkadang seseorang tidak bisa berfikir dan bersikap yang waras..Akan tetapi seorang mukmin bagaimanapun kesulitan dan ujian yang dihadapinya maka ia akan tetap percaya dan yakin dengan rahmat Allah dan bertawakkal kepada Allah. Ia yakin bahwasanya akan ada jalan keluar…akan terurai ikatan-ikatan kesulitan tersebut….bahkan justru keyakinan ini muncul dan nampak dalam kondisi yang amat sangat genting !!!Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :وَلَرُبَّ نَازِلَةٍ يَضِيْقُ بِهَا الْفَتَى — ذَرْعاً وَعِنْدَ اللهِ مِنْهَا الْمَخْرَجُضَاقَتْ فَلَمَّا اسْتَحْكَمَتْ حَلَقَاتُهَا — فَرُجَتْ وَكُنْتُ أَظُنُّهَا لاَ تَفْرَجُ“Betapa sering musibah yang menjadikan sesak dada seorang pemuda… padahal di sisi Allah ada jalan keluarnya…Menjadi sempit…bahkan tatkala telah semakin kokoh rantai-rantai pengikat… terbukalah…padahal aku telah menyangka bahwasanya tidak akan terbuka ikatan tersebut…”Seorang muslim janganlah lupa bahwasanya terkadang karunia Allah bisa jadi datang dalam musibah tersebut…bahwasanya أَنَّ وَرَاءَ كُلِّ مِحْنَةٍ مِنْحَةً dibalik setiap ujian ada pemberian dan karunia Allah.Kita yakin bahwasanya Allah tidak menguji kita untuk mengadzab kita, akan tetapi untuk meramati kita. Seberat apapun juga suatu ujian maka pasti dibaliknya ada kebaikan yang banyak. Bisa jadi kita tidak akan tahu hikmah dibalik ujian dan musibah tersebut kecuali setelah perginya ujian dan musibah tersebut.Jika kita tidak bisa melihat keindahan dan hikmah pada musibah maka hendaknya kita merenungkan kisah yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam bersama Khodir dalam surat Al-Kahfi. Lihatlah bagaimana Musa memandang bahwasanya perbuatan Khodir yang membocorkan perahu, membunuh anak muda, dan menegakkan dinding merupakan murni keburukan, sehingga akhirnya iapun mengingkarnya. Akan tetapi… ternyata dibalik perkara-perkara tersebut ada kebaikan dan hikmah. Ternyata dibocorkannya perahu tersebut merupakan sebab selamatnya perahu agar tidak diambil oleh raja yang dzolim, dibunuhnya anak tersebut ternyata merupakan rahmat dari Allah terhadap kedua orang tuanya, yang ternyata jika sang anak besar maka akan menjerumuskan kedua orang tuanya dalam kekufuran. Dan dengan menegakkan tembok yang menyebabkan ditangguhkannya rejeki kedua anak yatim, ternyata merupakan rahmat dari Allah.Sebagaimana pepatah :رُبَّ أَمْرٍ تَتَّقِيْهِ، جَرَّ أَمْرًا تَرْتَجِيْهِ“Betapa sering perkara yang kau jauhi/tidak sukai, ternyata mendatangkan perkara yang kau harapkan”Allah berfirman :فَعَسَى أَن تَكرَهُوا شَيئاً وَيَجعَلَ اللهُ فِيهِ خَيراً كَثِيراً“Maka bisa jadi engkau membenci suatu perkara dan Allah menjadikan pada perkara tersebut banyak kebaikan” (QS An-Nisaa : 19)Seorang penyair berkata :إِذَا أَرْهَقَتْكَ هُمُوْمُ الْحَيَاِة ….وَمَسَّكَ مِنْهَا عَظِيْمُ الضَّرَرِ..Jika kesedihan hidup sungguh telah melelahkanmu…Kau telah ditimpa dengan kemudorotan yang besarوَذُقْتَ الْأَمْرَيْنِ حَتَّى بَكَيْتَ…وَضَجَّ فُؤَادُكَ حَتَّى انْفَجَرَ..Dua perkara tersebut telah kau rasakan hingga membuatmu menangis…Hatimu telah bergeliak hingga meledakوَسُدَّتْ بِوَجْهِكَ كُلُّ الدُّرُوْبَ…وَأَوْشَكْتَ أَنْ تَسْقُطَ بَيْنَ الْحُفَرِ..Telah tertutup seluruh jalan dihadapanmu…Engkau hampir terjungkal diantara lobang-lobang…فَيَمِّمْ إِلَى اللهِ فِي لَهْفَةٍ…وَبُثَّ الشَّكَاةَ لِرَبِّ الْبَشَرِMaka menujulah kepada Allah dalam kesedihan…dan curahkanlah keluhanmu kepada Penguasa manusia”(Diringkas oleh Firanda Andirja)

KETIKA COBAAN DATANG BERTUBI-TUBI….

Terkadang seseorang ditimpa ujian dan musibah datang bertubi-tubi…silih berganti…hilang yang satu datang lagi yang lain semisalnya…Terkadang seseorang tidak melihat kegembiraan kecuali sangat jarang sekali.Sungguh indah perkataan Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah tatkala beliau berbicara tentang banyaknya kesedihan dan sedikitnya kegembiraanمِحَنُ الزَّماَنِ كَثِيْرَةٌ لاَ تَنْقَضِي … وَسُرُوْرُهَا يَأْتِيْكَ كَالأَعْيَادِ“Ujian zaman banyak dan tidak berhenti menimpa….Dan kegembiraannya mendatangimu sesekali seperti hari raya yang datang sesekali…”Bahkan terkadang ujian dan musibah terkadang datang tidak satu persatu akan tetapi datang bergerombol… Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkataتَأْتِي الْمَكَارِهُ حِيْنَ تَأْتِي جُمْلَةً … وَأَرَى السُّرُوْرَ يَجِيْءُ فِي الْفَلَتَاتِ“Hal-hal yang dibenci tatkala menimpa datang secara bergerombol…Dan aku memandang kesenangan datangnya sesekali…”Memang benar, terkadang musibah dan ujian menimpa seseorang secara bergermbol…sampai-sampai terkadang seseorang tidak bisa berfikir dan bersikap yang waras..Akan tetapi seorang mukmin bagaimanapun kesulitan dan ujian yang dihadapinya maka ia akan tetap percaya dan yakin dengan rahmat Allah dan bertawakkal kepada Allah. Ia yakin bahwasanya akan ada jalan keluar…akan terurai ikatan-ikatan kesulitan tersebut….bahkan justru keyakinan ini muncul dan nampak dalam kondisi yang amat sangat genting !!!Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :وَلَرُبَّ نَازِلَةٍ يَضِيْقُ بِهَا الْفَتَى — ذَرْعاً وَعِنْدَ اللهِ مِنْهَا الْمَخْرَجُضَاقَتْ فَلَمَّا اسْتَحْكَمَتْ حَلَقَاتُهَا — فَرُجَتْ وَكُنْتُ أَظُنُّهَا لاَ تَفْرَجُ“Betapa sering musibah yang menjadikan sesak dada seorang pemuda… padahal di sisi Allah ada jalan keluarnya…Menjadi sempit…bahkan tatkala telah semakin kokoh rantai-rantai pengikat… terbukalah…padahal aku telah menyangka bahwasanya tidak akan terbuka ikatan tersebut…”Seorang muslim janganlah lupa bahwasanya terkadang karunia Allah bisa jadi datang dalam musibah tersebut…bahwasanya أَنَّ وَرَاءَ كُلِّ مِحْنَةٍ مِنْحَةً dibalik setiap ujian ada pemberian dan karunia Allah.Kita yakin bahwasanya Allah tidak menguji kita untuk mengadzab kita, akan tetapi untuk meramati kita. Seberat apapun juga suatu ujian maka pasti dibaliknya ada kebaikan yang banyak. Bisa jadi kita tidak akan tahu hikmah dibalik ujian dan musibah tersebut kecuali setelah perginya ujian dan musibah tersebut.Jika kita tidak bisa melihat keindahan dan hikmah pada musibah maka hendaknya kita merenungkan kisah yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam bersama Khodir dalam surat Al-Kahfi. Lihatlah bagaimana Musa memandang bahwasanya perbuatan Khodir yang membocorkan perahu, membunuh anak muda, dan menegakkan dinding merupakan murni keburukan, sehingga akhirnya iapun mengingkarnya. Akan tetapi… ternyata dibalik perkara-perkara tersebut ada kebaikan dan hikmah. Ternyata dibocorkannya perahu tersebut merupakan sebab selamatnya perahu agar tidak diambil oleh raja yang dzolim, dibunuhnya anak tersebut ternyata merupakan rahmat dari Allah terhadap kedua orang tuanya, yang ternyata jika sang anak besar maka akan menjerumuskan kedua orang tuanya dalam kekufuran. Dan dengan menegakkan tembok yang menyebabkan ditangguhkannya rejeki kedua anak yatim, ternyata merupakan rahmat dari Allah.Sebagaimana pepatah :رُبَّ أَمْرٍ تَتَّقِيْهِ، جَرَّ أَمْرًا تَرْتَجِيْهِ“Betapa sering perkara yang kau jauhi/tidak sukai, ternyata mendatangkan perkara yang kau harapkan”Allah berfirman :فَعَسَى أَن تَكرَهُوا شَيئاً وَيَجعَلَ اللهُ فِيهِ خَيراً كَثِيراً“Maka bisa jadi engkau membenci suatu perkara dan Allah menjadikan pada perkara tersebut banyak kebaikan” (QS An-Nisaa : 19)Seorang penyair berkata :إِذَا أَرْهَقَتْكَ هُمُوْمُ الْحَيَاِة ….وَمَسَّكَ مِنْهَا عَظِيْمُ الضَّرَرِ..Jika kesedihan hidup sungguh telah melelahkanmu…Kau telah ditimpa dengan kemudorotan yang besarوَذُقْتَ الْأَمْرَيْنِ حَتَّى بَكَيْتَ…وَضَجَّ فُؤَادُكَ حَتَّى انْفَجَرَ..Dua perkara tersebut telah kau rasakan hingga membuatmu menangis…Hatimu telah bergeliak hingga meledakوَسُدَّتْ بِوَجْهِكَ كُلُّ الدُّرُوْبَ…وَأَوْشَكْتَ أَنْ تَسْقُطَ بَيْنَ الْحُفَرِ..Telah tertutup seluruh jalan dihadapanmu…Engkau hampir terjungkal diantara lobang-lobang…فَيَمِّمْ إِلَى اللهِ فِي لَهْفَةٍ…وَبُثَّ الشَّكَاةَ لِرَبِّ الْبَشَرِMaka menujulah kepada Allah dalam kesedihan…dan curahkanlah keluhanmu kepada Penguasa manusia”(Diringkas oleh Firanda Andirja)
Terkadang seseorang ditimpa ujian dan musibah datang bertubi-tubi…silih berganti…hilang yang satu datang lagi yang lain semisalnya…Terkadang seseorang tidak melihat kegembiraan kecuali sangat jarang sekali.Sungguh indah perkataan Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah tatkala beliau berbicara tentang banyaknya kesedihan dan sedikitnya kegembiraanمِحَنُ الزَّماَنِ كَثِيْرَةٌ لاَ تَنْقَضِي … وَسُرُوْرُهَا يَأْتِيْكَ كَالأَعْيَادِ“Ujian zaman banyak dan tidak berhenti menimpa….Dan kegembiraannya mendatangimu sesekali seperti hari raya yang datang sesekali…”Bahkan terkadang ujian dan musibah terkadang datang tidak satu persatu akan tetapi datang bergerombol… Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkataتَأْتِي الْمَكَارِهُ حِيْنَ تَأْتِي جُمْلَةً … وَأَرَى السُّرُوْرَ يَجِيْءُ فِي الْفَلَتَاتِ“Hal-hal yang dibenci tatkala menimpa datang secara bergerombol…Dan aku memandang kesenangan datangnya sesekali…”Memang benar, terkadang musibah dan ujian menimpa seseorang secara bergermbol…sampai-sampai terkadang seseorang tidak bisa berfikir dan bersikap yang waras..Akan tetapi seorang mukmin bagaimanapun kesulitan dan ujian yang dihadapinya maka ia akan tetap percaya dan yakin dengan rahmat Allah dan bertawakkal kepada Allah. Ia yakin bahwasanya akan ada jalan keluar…akan terurai ikatan-ikatan kesulitan tersebut….bahkan justru keyakinan ini muncul dan nampak dalam kondisi yang amat sangat genting !!!Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :وَلَرُبَّ نَازِلَةٍ يَضِيْقُ بِهَا الْفَتَى — ذَرْعاً وَعِنْدَ اللهِ مِنْهَا الْمَخْرَجُضَاقَتْ فَلَمَّا اسْتَحْكَمَتْ حَلَقَاتُهَا — فَرُجَتْ وَكُنْتُ أَظُنُّهَا لاَ تَفْرَجُ“Betapa sering musibah yang menjadikan sesak dada seorang pemuda… padahal di sisi Allah ada jalan keluarnya…Menjadi sempit…bahkan tatkala telah semakin kokoh rantai-rantai pengikat… terbukalah…padahal aku telah menyangka bahwasanya tidak akan terbuka ikatan tersebut…”Seorang muslim janganlah lupa bahwasanya terkadang karunia Allah bisa jadi datang dalam musibah tersebut…bahwasanya أَنَّ وَرَاءَ كُلِّ مِحْنَةٍ مِنْحَةً dibalik setiap ujian ada pemberian dan karunia Allah.Kita yakin bahwasanya Allah tidak menguji kita untuk mengadzab kita, akan tetapi untuk meramati kita. Seberat apapun juga suatu ujian maka pasti dibaliknya ada kebaikan yang banyak. Bisa jadi kita tidak akan tahu hikmah dibalik ujian dan musibah tersebut kecuali setelah perginya ujian dan musibah tersebut.Jika kita tidak bisa melihat keindahan dan hikmah pada musibah maka hendaknya kita merenungkan kisah yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam bersama Khodir dalam surat Al-Kahfi. Lihatlah bagaimana Musa memandang bahwasanya perbuatan Khodir yang membocorkan perahu, membunuh anak muda, dan menegakkan dinding merupakan murni keburukan, sehingga akhirnya iapun mengingkarnya. Akan tetapi… ternyata dibalik perkara-perkara tersebut ada kebaikan dan hikmah. Ternyata dibocorkannya perahu tersebut merupakan sebab selamatnya perahu agar tidak diambil oleh raja yang dzolim, dibunuhnya anak tersebut ternyata merupakan rahmat dari Allah terhadap kedua orang tuanya, yang ternyata jika sang anak besar maka akan menjerumuskan kedua orang tuanya dalam kekufuran. Dan dengan menegakkan tembok yang menyebabkan ditangguhkannya rejeki kedua anak yatim, ternyata merupakan rahmat dari Allah.Sebagaimana pepatah :رُبَّ أَمْرٍ تَتَّقِيْهِ، جَرَّ أَمْرًا تَرْتَجِيْهِ“Betapa sering perkara yang kau jauhi/tidak sukai, ternyata mendatangkan perkara yang kau harapkan”Allah berfirman :فَعَسَى أَن تَكرَهُوا شَيئاً وَيَجعَلَ اللهُ فِيهِ خَيراً كَثِيراً“Maka bisa jadi engkau membenci suatu perkara dan Allah menjadikan pada perkara tersebut banyak kebaikan” (QS An-Nisaa : 19)Seorang penyair berkata :إِذَا أَرْهَقَتْكَ هُمُوْمُ الْحَيَاِة ….وَمَسَّكَ مِنْهَا عَظِيْمُ الضَّرَرِ..Jika kesedihan hidup sungguh telah melelahkanmu…Kau telah ditimpa dengan kemudorotan yang besarوَذُقْتَ الْأَمْرَيْنِ حَتَّى بَكَيْتَ…وَضَجَّ فُؤَادُكَ حَتَّى انْفَجَرَ..Dua perkara tersebut telah kau rasakan hingga membuatmu menangis…Hatimu telah bergeliak hingga meledakوَسُدَّتْ بِوَجْهِكَ كُلُّ الدُّرُوْبَ…وَأَوْشَكْتَ أَنْ تَسْقُطَ بَيْنَ الْحُفَرِ..Telah tertutup seluruh jalan dihadapanmu…Engkau hampir terjungkal diantara lobang-lobang…فَيَمِّمْ إِلَى اللهِ فِي لَهْفَةٍ…وَبُثَّ الشَّكَاةَ لِرَبِّ الْبَشَرِMaka menujulah kepada Allah dalam kesedihan…dan curahkanlah keluhanmu kepada Penguasa manusia”(Diringkas oleh Firanda Andirja)


Terkadang seseorang ditimpa ujian dan musibah datang bertubi-tubi…silih berganti…hilang yang satu datang lagi yang lain semisalnya…Terkadang seseorang tidak melihat kegembiraan kecuali sangat jarang sekali.Sungguh indah perkataan Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah tatkala beliau berbicara tentang banyaknya kesedihan dan sedikitnya kegembiraanمِحَنُ الزَّماَنِ كَثِيْرَةٌ لاَ تَنْقَضِي … وَسُرُوْرُهَا يَأْتِيْكَ كَالأَعْيَادِ“Ujian zaman banyak dan tidak berhenti menimpa….Dan kegembiraannya mendatangimu sesekali seperti hari raya yang datang sesekali…”Bahkan terkadang ujian dan musibah terkadang datang tidak satu persatu akan tetapi datang bergerombol… Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkataتَأْتِي الْمَكَارِهُ حِيْنَ تَأْتِي جُمْلَةً … وَأَرَى السُّرُوْرَ يَجِيْءُ فِي الْفَلَتَاتِ“Hal-hal yang dibenci tatkala menimpa datang secara bergerombol…Dan aku memandang kesenangan datangnya sesekali…”Memang benar, terkadang musibah dan ujian menimpa seseorang secara bergermbol…sampai-sampai terkadang seseorang tidak bisa berfikir dan bersikap yang waras..Akan tetapi seorang mukmin bagaimanapun kesulitan dan ujian yang dihadapinya maka ia akan tetap percaya dan yakin dengan rahmat Allah dan bertawakkal kepada Allah. Ia yakin bahwasanya akan ada jalan keluar…akan terurai ikatan-ikatan kesulitan tersebut….bahkan justru keyakinan ini muncul dan nampak dalam kondisi yang amat sangat genting !!!Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :وَلَرُبَّ نَازِلَةٍ يَضِيْقُ بِهَا الْفَتَى — ذَرْعاً وَعِنْدَ اللهِ مِنْهَا الْمَخْرَجُضَاقَتْ فَلَمَّا اسْتَحْكَمَتْ حَلَقَاتُهَا — فَرُجَتْ وَكُنْتُ أَظُنُّهَا لاَ تَفْرَجُ“Betapa sering musibah yang menjadikan sesak dada seorang pemuda… padahal di sisi Allah ada jalan keluarnya…Menjadi sempit…bahkan tatkala telah semakin kokoh rantai-rantai pengikat… terbukalah…padahal aku telah menyangka bahwasanya tidak akan terbuka ikatan tersebut…”Seorang muslim janganlah lupa bahwasanya terkadang karunia Allah bisa jadi datang dalam musibah tersebut…bahwasanya أَنَّ وَرَاءَ كُلِّ مِحْنَةٍ مِنْحَةً dibalik setiap ujian ada pemberian dan karunia Allah.Kita yakin bahwasanya Allah tidak menguji kita untuk mengadzab kita, akan tetapi untuk meramati kita. Seberat apapun juga suatu ujian maka pasti dibaliknya ada kebaikan yang banyak. Bisa jadi kita tidak akan tahu hikmah dibalik ujian dan musibah tersebut kecuali setelah perginya ujian dan musibah tersebut.Jika kita tidak bisa melihat keindahan dan hikmah pada musibah maka hendaknya kita merenungkan kisah yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam bersama Khodir dalam surat Al-Kahfi. Lihatlah bagaimana Musa memandang bahwasanya perbuatan Khodir yang membocorkan perahu, membunuh anak muda, dan menegakkan dinding merupakan murni keburukan, sehingga akhirnya iapun mengingkarnya. Akan tetapi… ternyata dibalik perkara-perkara tersebut ada kebaikan dan hikmah. Ternyata dibocorkannya perahu tersebut merupakan sebab selamatnya perahu agar tidak diambil oleh raja yang dzolim, dibunuhnya anak tersebut ternyata merupakan rahmat dari Allah terhadap kedua orang tuanya, yang ternyata jika sang anak besar maka akan menjerumuskan kedua orang tuanya dalam kekufuran. Dan dengan menegakkan tembok yang menyebabkan ditangguhkannya rejeki kedua anak yatim, ternyata merupakan rahmat dari Allah.Sebagaimana pepatah :رُبَّ أَمْرٍ تَتَّقِيْهِ، جَرَّ أَمْرًا تَرْتَجِيْهِ“Betapa sering perkara yang kau jauhi/tidak sukai, ternyata mendatangkan perkara yang kau harapkan”Allah berfirman :فَعَسَى أَن تَكرَهُوا شَيئاً وَيَجعَلَ اللهُ فِيهِ خَيراً كَثِيراً“Maka bisa jadi engkau membenci suatu perkara dan Allah menjadikan pada perkara tersebut banyak kebaikan” (QS An-Nisaa : 19)Seorang penyair berkata :إِذَا أَرْهَقَتْكَ هُمُوْمُ الْحَيَاِة ….وَمَسَّكَ مِنْهَا عَظِيْمُ الضَّرَرِ..Jika kesedihan hidup sungguh telah melelahkanmu…Kau telah ditimpa dengan kemudorotan yang besarوَذُقْتَ الْأَمْرَيْنِ حَتَّى بَكَيْتَ…وَضَجَّ فُؤَادُكَ حَتَّى انْفَجَرَ..Dua perkara tersebut telah kau rasakan hingga membuatmu menangis…Hatimu telah bergeliak hingga meledakوَسُدَّتْ بِوَجْهِكَ كُلُّ الدُّرُوْبَ…وَأَوْشَكْتَ أَنْ تَسْقُطَ بَيْنَ الْحُفَرِ..Telah tertutup seluruh jalan dihadapanmu…Engkau hampir terjungkal diantara lobang-lobang…فَيَمِّمْ إِلَى اللهِ فِي لَهْفَةٍ…وَبُثَّ الشَّكَاةَ لِرَبِّ الْبَشَرِMaka menujulah kepada Allah dalam kesedihan…dan curahkanlah keluhanmu kepada Penguasa manusia”(Diringkas oleh Firanda Andirja)

“Berhaji” Tanpa Ke Mekah

23Oct“Berhaji” Tanpa Ke MekahOctober 23, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Menunaikan ibadah haji ke Baitullah, siapa yang tidak menginginkannya? Selain janji manis pahalanya yang begitu menggiurkan, juga kerinduan terhadap Ka’bah yang selalu membayangi hati setiap muslim. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjanjikan, “الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ”. “Haji yang mabrur tidak memiliki balasan lain kecuali surga”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Namun kenyataannya, untuk sampai ke tanah suci tidaklah semudah yang diangankan. Faktor penghalang utamanya adalah biaya besar yang harus dikeluarkan untuk mewujudkan mimpi indah tersebut. Sehingga kebanyakan orang terpaksa rela memendam dalam-dalam cita-cita mulia tersebut. Tidakkah ada alternatif pengganti bagi orang-orang yang bernasib ‘kurang baik’ itu? Sebagaimana telah maklum, Allah itu maha pemurah dan maha luas karunia-Nya. Di antara bentuk kemahamurahan-Nya, Dia memberikan amalan-amalan lain yang pahalanya sepadan dengan pahala ibadah haji, padahal pelaksanaannya tidak harus menggelontorkan biaya besar. Di antara amalan tersebut adalah: 1. Pergi ke masjid untuk belajar agama atau mengajarkannya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ فَلَهُ أَجْرُ حَاجٍّ تَامِّ الْحِجَّةِ”. “Barang siapa pergi ke masjid, tanpa ada maksud lain kecuali untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya; niscaya ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna”. HR. Al-Hakim dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu dan dikuatkan oleh al-‘Iraqy, adz-Dzahaby serta al-Albany. 2. Duduk di masjid untuk berdzikir hingga matahari terbit lalu shalat dua rakaat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bertutur, “مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ؛ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ … تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”. “Barang siapa shalat Shubuh berjamaah, kemudian duduk berdizikir (mengingat) Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua raka’at; maka ia akan mendapatkan seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna, sempurna”. HR. Tirmidzy dari Anas radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany. Catatan penting: keterangan di atas sama sekali bukan dalam rangka untuk menggembosi semangat menunaikan ibadah haji. Jangan dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang pelit untuk mencari alasan tidak pergi berhaji! Namun kajian ini guna menggambarkan betapa banyaknya pintu-pintu kebaikan dan alangkah luasnya karunia Allah ta’ala. Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Selasa,2 Dzulhijjah 1433 / 18 Oktober 2012 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

“Berhaji” Tanpa Ke Mekah

23Oct“Berhaji” Tanpa Ke MekahOctober 23, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Menunaikan ibadah haji ke Baitullah, siapa yang tidak menginginkannya? Selain janji manis pahalanya yang begitu menggiurkan, juga kerinduan terhadap Ka’bah yang selalu membayangi hati setiap muslim. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjanjikan, “الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ”. “Haji yang mabrur tidak memiliki balasan lain kecuali surga”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Namun kenyataannya, untuk sampai ke tanah suci tidaklah semudah yang diangankan. Faktor penghalang utamanya adalah biaya besar yang harus dikeluarkan untuk mewujudkan mimpi indah tersebut. Sehingga kebanyakan orang terpaksa rela memendam dalam-dalam cita-cita mulia tersebut. Tidakkah ada alternatif pengganti bagi orang-orang yang bernasib ‘kurang baik’ itu? Sebagaimana telah maklum, Allah itu maha pemurah dan maha luas karunia-Nya. Di antara bentuk kemahamurahan-Nya, Dia memberikan amalan-amalan lain yang pahalanya sepadan dengan pahala ibadah haji, padahal pelaksanaannya tidak harus menggelontorkan biaya besar. Di antara amalan tersebut adalah: 1. Pergi ke masjid untuk belajar agama atau mengajarkannya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ فَلَهُ أَجْرُ حَاجٍّ تَامِّ الْحِجَّةِ”. “Barang siapa pergi ke masjid, tanpa ada maksud lain kecuali untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya; niscaya ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna”. HR. Al-Hakim dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu dan dikuatkan oleh al-‘Iraqy, adz-Dzahaby serta al-Albany. 2. Duduk di masjid untuk berdzikir hingga matahari terbit lalu shalat dua rakaat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bertutur, “مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ؛ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ … تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”. “Barang siapa shalat Shubuh berjamaah, kemudian duduk berdizikir (mengingat) Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua raka’at; maka ia akan mendapatkan seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna, sempurna”. HR. Tirmidzy dari Anas radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany. Catatan penting: keterangan di atas sama sekali bukan dalam rangka untuk menggembosi semangat menunaikan ibadah haji. Jangan dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang pelit untuk mencari alasan tidak pergi berhaji! Namun kajian ini guna menggambarkan betapa banyaknya pintu-pintu kebaikan dan alangkah luasnya karunia Allah ta’ala. Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Selasa,2 Dzulhijjah 1433 / 18 Oktober 2012 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
23Oct“Berhaji” Tanpa Ke MekahOctober 23, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Menunaikan ibadah haji ke Baitullah, siapa yang tidak menginginkannya? Selain janji manis pahalanya yang begitu menggiurkan, juga kerinduan terhadap Ka’bah yang selalu membayangi hati setiap muslim. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjanjikan, “الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ”. “Haji yang mabrur tidak memiliki balasan lain kecuali surga”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Namun kenyataannya, untuk sampai ke tanah suci tidaklah semudah yang diangankan. Faktor penghalang utamanya adalah biaya besar yang harus dikeluarkan untuk mewujudkan mimpi indah tersebut. Sehingga kebanyakan orang terpaksa rela memendam dalam-dalam cita-cita mulia tersebut. Tidakkah ada alternatif pengganti bagi orang-orang yang bernasib ‘kurang baik’ itu? Sebagaimana telah maklum, Allah itu maha pemurah dan maha luas karunia-Nya. Di antara bentuk kemahamurahan-Nya, Dia memberikan amalan-amalan lain yang pahalanya sepadan dengan pahala ibadah haji, padahal pelaksanaannya tidak harus menggelontorkan biaya besar. Di antara amalan tersebut adalah: 1. Pergi ke masjid untuk belajar agama atau mengajarkannya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ فَلَهُ أَجْرُ حَاجٍّ تَامِّ الْحِجَّةِ”. “Barang siapa pergi ke masjid, tanpa ada maksud lain kecuali untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya; niscaya ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna”. HR. Al-Hakim dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu dan dikuatkan oleh al-‘Iraqy, adz-Dzahaby serta al-Albany. 2. Duduk di masjid untuk berdzikir hingga matahari terbit lalu shalat dua rakaat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bertutur, “مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ؛ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ … تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”. “Barang siapa shalat Shubuh berjamaah, kemudian duduk berdizikir (mengingat) Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua raka’at; maka ia akan mendapatkan seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna, sempurna”. HR. Tirmidzy dari Anas radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany. Catatan penting: keterangan di atas sama sekali bukan dalam rangka untuk menggembosi semangat menunaikan ibadah haji. Jangan dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang pelit untuk mencari alasan tidak pergi berhaji! Namun kajian ini guna menggambarkan betapa banyaknya pintu-pintu kebaikan dan alangkah luasnya karunia Allah ta’ala. Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Selasa,2 Dzulhijjah 1433 / 18 Oktober 2012 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


23Oct“Berhaji” Tanpa Ke MekahOctober 23, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Menunaikan ibadah haji ke Baitullah, siapa yang tidak menginginkannya? Selain janji manis pahalanya yang begitu menggiurkan, juga kerinduan terhadap Ka’bah yang selalu membayangi hati setiap muslim. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjanjikan, “الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ”. “Haji yang mabrur tidak memiliki balasan lain kecuali surga”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Namun kenyataannya, untuk sampai ke tanah suci tidaklah semudah yang diangankan. Faktor penghalang utamanya adalah biaya besar yang harus dikeluarkan untuk mewujudkan mimpi indah tersebut. Sehingga kebanyakan orang terpaksa rela memendam dalam-dalam cita-cita mulia tersebut. Tidakkah ada alternatif pengganti bagi orang-orang yang bernasib ‘kurang baik’ itu? Sebagaimana telah maklum, Allah itu maha pemurah dan maha luas karunia-Nya. Di antara bentuk kemahamurahan-Nya, Dia memberikan amalan-amalan lain yang pahalanya sepadan dengan pahala ibadah haji, padahal pelaksanaannya tidak harus menggelontorkan biaya besar. Di antara amalan tersebut adalah: 1. Pergi ke masjid untuk belajar agama atau mengajarkannya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ فَلَهُ أَجْرُ حَاجٍّ تَامِّ الْحِجَّةِ”. “Barang siapa pergi ke masjid, tanpa ada maksud lain kecuali untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya; niscaya ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna”. HR. Al-Hakim dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu dan dikuatkan oleh al-‘Iraqy, adz-Dzahaby serta al-Albany. 2. Duduk di masjid untuk berdzikir hingga matahari terbit lalu shalat dua rakaat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bertutur, “مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ؛ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ … تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”. “Barang siapa shalat Shubuh berjamaah, kemudian duduk berdizikir (mengingat) Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua raka’at; maka ia akan mendapatkan seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna, sempurna”. HR. Tirmidzy dari Anas radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany. Catatan penting: keterangan di atas sama sekali bukan dalam rangka untuk menggembosi semangat menunaikan ibadah haji. Jangan dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang pelit untuk mencari alasan tidak pergi berhaji! Namun kajian ini guna menggambarkan betapa banyaknya pintu-pintu kebaikan dan alangkah luasnya karunia Allah ta’ala. Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Selasa,2 Dzulhijjah 1433 / 18 Oktober 2012 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun

Hari Arafah -9 Dzulhijjah- adalah hari yang mulia saat di mana datang pengampunan dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Pada hari tersebut disyari’atkan amalan yang mulia yaitu puasa. Puasa ini disunnahkan bagi yang tidak berhaji. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.” Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.” Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah. عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ “Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123). عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ “Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124). Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500). Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim). Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih. Catatan: Puasa Arafah tahun ini jatuh pada tanggal 25 Oktober 2012 (Kamis). @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagspuasa arafah

Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun

Hari Arafah -9 Dzulhijjah- adalah hari yang mulia saat di mana datang pengampunan dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Pada hari tersebut disyari’atkan amalan yang mulia yaitu puasa. Puasa ini disunnahkan bagi yang tidak berhaji. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.” Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.” Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah. عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ “Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123). عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ “Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124). Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500). Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim). Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih. Catatan: Puasa Arafah tahun ini jatuh pada tanggal 25 Oktober 2012 (Kamis). @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagspuasa arafah
Hari Arafah -9 Dzulhijjah- adalah hari yang mulia saat di mana datang pengampunan dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Pada hari tersebut disyari’atkan amalan yang mulia yaitu puasa. Puasa ini disunnahkan bagi yang tidak berhaji. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.” Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.” Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah. عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ “Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123). عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ “Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124). Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500). Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim). Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih. Catatan: Puasa Arafah tahun ini jatuh pada tanggal 25 Oktober 2012 (Kamis). @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagspuasa arafah


Hari Arafah -9 Dzulhijjah- adalah hari yang mulia saat di mana datang pengampunan dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Pada hari tersebut disyari’atkan amalan yang mulia yaitu puasa. Puasa ini disunnahkan bagi yang tidak berhaji. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.” Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.” Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah. عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ “Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123). عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ “Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124). Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500). Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim). Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih. Catatan: Puasa Arafah tahun ini jatuh pada tanggal 25 Oktober 2012 (Kamis). @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagspuasa arafah

Menunaikan Sembelihan Hadyu Sebelum Idul Adha

Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai kewajiban haji tamattu’ dan qiron. Apa yang kita bahas kali ini adalah yang terjadi pada sebagian jama’ah haji kita. Mereka menunaikan hadyu lebih awal. Setelah selesai menunaikan umroh dan sambil menunggu hari tarwiyah, mereka sudah menunaikan hadyu meski jauh hari sebelum masuk bulan Dzulhijjah. Sepertinya ini pun jadi sindikat bisnis oleh orang-orang Indo yang ada di Mekkah. Karena jika hadyu diambil sebelum hari Idul Adha, pasti harganya jatuh murah. Jadinya sebagian orang ini menjadikan hal ini sebagai bisnis biar cepat mengais rizki padahal tidak mengetahui akan hukumnya. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah merahmati beliau– ditanya, “Kami berihram dan kami mengambil manasik tamattu’. Kami telah menunaikan umrah dan kami pun telah bertahallul. Sebagian ada yang menyarankan untuk segera menunaikan hadyu dan segera disebar di Mekkah, jadinya berarti kita sudah melakukan sembelihan di Mekkah. Kemudian kami ketahui setelah itu bahwa penyembelihan hadyu itu sah setelah melempar jumroh ‘aqobah. Aku sebenarnya telah mengetahui hal tersebut sebelumnya. Aku pun katakan pada mereka untuk menunda penyembelihan hingga hari Nahr (Idul Adha) atau setelah itu (pada hari tasyriq). Namun ada yang menyarankan untuk segera menunaikan sembelihan hadyu ketika kami sampai dan telah menunaikan umroh. Setelah satu hari dari umroh, kami pun menunaikan hadyu. Apa hukum masalah ini? Apa kewajiban kami dalam kondisi seperti ini?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Barangsiapa yang menyembelih hadyu sebagai damm tamattu’ sebelum hari ‘ied, hadyunya tidaklah sah. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidaklah pernah menyembelih hadyu kecuali telah masuk hari Nahr (Idul Adha). Mereka pernah tiba untuk menunaikan haji dan mereka mengambil manasik tamattu’ pada hari keempat Dzulhijjah. Mereka membawa hewan ternak dan unta, hewan-hewan tersebut tetap masih bersama mereka dan mereka baru menyembelihnya setelah datang hari Nahr (Idul Adha). Jika penyembelihan hadyu dibolehkan sebelum Idul Adha, maka tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat segera melakukannya pada hari keempat Dzulhijjah (ketika mereka tiba) sebelum mereka bertolak menuju ‘Arofah. Karena manusia sudah butuh untuk menyantap daging saat itu. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak menunaikannya saat itu namun baru menunaikan ketika datang hari Idul Adha, ini menunjukkan tidak sahnya. Sehingga yang menyembelih sebelum hari Idul Adha, maka ia telah menyelisihi ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika kita melakukan syari’at baru, maka tentu tidak sah sebagaimana orang yang shalat atau puasa sebelum waktunya. Tidak puasa Ramadhan yang dilakukan sebelum waktunya. Tidak sah pula shalat yang dikerjakan sebelum waktunya, dan semacam itu. Intinya, ibadah yang dilakukan sebelum waktunya tidaklah sah. Ia punya kewajiban untuk mengulangi sembelihan tersebut jika ia mampu. Jika tidak mampu, maka ia bisa memilih puasa selama tiga hari pada hari haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya.  Jadinya, total puasa tersebut adalah sepuluh hari sebagai ganti dari sembelihan tadi. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ “Bagi siapa yang ingin melakukan haji tamattu’ (mengerjakan ‘umrah sebelum haji di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196).” [Fatawa Tata’allaq bi Ahkamil Hajj wal ‘Umroh waz Ziyaroh, hal. 83. Link fatwa] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy –semoga Allah memberkahi umur beliau– berkata, “Tidak boleh menyembelih hadyu sebelum hari nahr (Idul Adha). Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i. Imam Syafi’i menilai bolehnya menunaikan hadyu setelah seseorang masuk berihram untuk menunaikan haji. Perkataan beliau -rahimahullah- telah menyelisihi praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak diketahui dari para sahabat menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini untuk melepas kewajiban.” (Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 192) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Tagshaji menyembelih

Menunaikan Sembelihan Hadyu Sebelum Idul Adha

Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai kewajiban haji tamattu’ dan qiron. Apa yang kita bahas kali ini adalah yang terjadi pada sebagian jama’ah haji kita. Mereka menunaikan hadyu lebih awal. Setelah selesai menunaikan umroh dan sambil menunggu hari tarwiyah, mereka sudah menunaikan hadyu meski jauh hari sebelum masuk bulan Dzulhijjah. Sepertinya ini pun jadi sindikat bisnis oleh orang-orang Indo yang ada di Mekkah. Karena jika hadyu diambil sebelum hari Idul Adha, pasti harganya jatuh murah. Jadinya sebagian orang ini menjadikan hal ini sebagai bisnis biar cepat mengais rizki padahal tidak mengetahui akan hukumnya. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah merahmati beliau– ditanya, “Kami berihram dan kami mengambil manasik tamattu’. Kami telah menunaikan umrah dan kami pun telah bertahallul. Sebagian ada yang menyarankan untuk segera menunaikan hadyu dan segera disebar di Mekkah, jadinya berarti kita sudah melakukan sembelihan di Mekkah. Kemudian kami ketahui setelah itu bahwa penyembelihan hadyu itu sah setelah melempar jumroh ‘aqobah. Aku sebenarnya telah mengetahui hal tersebut sebelumnya. Aku pun katakan pada mereka untuk menunda penyembelihan hingga hari Nahr (Idul Adha) atau setelah itu (pada hari tasyriq). Namun ada yang menyarankan untuk segera menunaikan sembelihan hadyu ketika kami sampai dan telah menunaikan umroh. Setelah satu hari dari umroh, kami pun menunaikan hadyu. Apa hukum masalah ini? Apa kewajiban kami dalam kondisi seperti ini?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Barangsiapa yang menyembelih hadyu sebagai damm tamattu’ sebelum hari ‘ied, hadyunya tidaklah sah. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidaklah pernah menyembelih hadyu kecuali telah masuk hari Nahr (Idul Adha). Mereka pernah tiba untuk menunaikan haji dan mereka mengambil manasik tamattu’ pada hari keempat Dzulhijjah. Mereka membawa hewan ternak dan unta, hewan-hewan tersebut tetap masih bersama mereka dan mereka baru menyembelihnya setelah datang hari Nahr (Idul Adha). Jika penyembelihan hadyu dibolehkan sebelum Idul Adha, maka tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat segera melakukannya pada hari keempat Dzulhijjah (ketika mereka tiba) sebelum mereka bertolak menuju ‘Arofah. Karena manusia sudah butuh untuk menyantap daging saat itu. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak menunaikannya saat itu namun baru menunaikan ketika datang hari Idul Adha, ini menunjukkan tidak sahnya. Sehingga yang menyembelih sebelum hari Idul Adha, maka ia telah menyelisihi ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika kita melakukan syari’at baru, maka tentu tidak sah sebagaimana orang yang shalat atau puasa sebelum waktunya. Tidak puasa Ramadhan yang dilakukan sebelum waktunya. Tidak sah pula shalat yang dikerjakan sebelum waktunya, dan semacam itu. Intinya, ibadah yang dilakukan sebelum waktunya tidaklah sah. Ia punya kewajiban untuk mengulangi sembelihan tersebut jika ia mampu. Jika tidak mampu, maka ia bisa memilih puasa selama tiga hari pada hari haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya.  Jadinya, total puasa tersebut adalah sepuluh hari sebagai ganti dari sembelihan tadi. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ “Bagi siapa yang ingin melakukan haji tamattu’ (mengerjakan ‘umrah sebelum haji di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196).” [Fatawa Tata’allaq bi Ahkamil Hajj wal ‘Umroh waz Ziyaroh, hal. 83. Link fatwa] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy –semoga Allah memberkahi umur beliau– berkata, “Tidak boleh menyembelih hadyu sebelum hari nahr (Idul Adha). Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i. Imam Syafi’i menilai bolehnya menunaikan hadyu setelah seseorang masuk berihram untuk menunaikan haji. Perkataan beliau -rahimahullah- telah menyelisihi praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak diketahui dari para sahabat menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini untuk melepas kewajiban.” (Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 192) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Tagshaji menyembelih
Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai kewajiban haji tamattu’ dan qiron. Apa yang kita bahas kali ini adalah yang terjadi pada sebagian jama’ah haji kita. Mereka menunaikan hadyu lebih awal. Setelah selesai menunaikan umroh dan sambil menunggu hari tarwiyah, mereka sudah menunaikan hadyu meski jauh hari sebelum masuk bulan Dzulhijjah. Sepertinya ini pun jadi sindikat bisnis oleh orang-orang Indo yang ada di Mekkah. Karena jika hadyu diambil sebelum hari Idul Adha, pasti harganya jatuh murah. Jadinya sebagian orang ini menjadikan hal ini sebagai bisnis biar cepat mengais rizki padahal tidak mengetahui akan hukumnya. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah merahmati beliau– ditanya, “Kami berihram dan kami mengambil manasik tamattu’. Kami telah menunaikan umrah dan kami pun telah bertahallul. Sebagian ada yang menyarankan untuk segera menunaikan hadyu dan segera disebar di Mekkah, jadinya berarti kita sudah melakukan sembelihan di Mekkah. Kemudian kami ketahui setelah itu bahwa penyembelihan hadyu itu sah setelah melempar jumroh ‘aqobah. Aku sebenarnya telah mengetahui hal tersebut sebelumnya. Aku pun katakan pada mereka untuk menunda penyembelihan hingga hari Nahr (Idul Adha) atau setelah itu (pada hari tasyriq). Namun ada yang menyarankan untuk segera menunaikan sembelihan hadyu ketika kami sampai dan telah menunaikan umroh. Setelah satu hari dari umroh, kami pun menunaikan hadyu. Apa hukum masalah ini? Apa kewajiban kami dalam kondisi seperti ini?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Barangsiapa yang menyembelih hadyu sebagai damm tamattu’ sebelum hari ‘ied, hadyunya tidaklah sah. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidaklah pernah menyembelih hadyu kecuali telah masuk hari Nahr (Idul Adha). Mereka pernah tiba untuk menunaikan haji dan mereka mengambil manasik tamattu’ pada hari keempat Dzulhijjah. Mereka membawa hewan ternak dan unta, hewan-hewan tersebut tetap masih bersama mereka dan mereka baru menyembelihnya setelah datang hari Nahr (Idul Adha). Jika penyembelihan hadyu dibolehkan sebelum Idul Adha, maka tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat segera melakukannya pada hari keempat Dzulhijjah (ketika mereka tiba) sebelum mereka bertolak menuju ‘Arofah. Karena manusia sudah butuh untuk menyantap daging saat itu. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak menunaikannya saat itu namun baru menunaikan ketika datang hari Idul Adha, ini menunjukkan tidak sahnya. Sehingga yang menyembelih sebelum hari Idul Adha, maka ia telah menyelisihi ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika kita melakukan syari’at baru, maka tentu tidak sah sebagaimana orang yang shalat atau puasa sebelum waktunya. Tidak puasa Ramadhan yang dilakukan sebelum waktunya. Tidak sah pula shalat yang dikerjakan sebelum waktunya, dan semacam itu. Intinya, ibadah yang dilakukan sebelum waktunya tidaklah sah. Ia punya kewajiban untuk mengulangi sembelihan tersebut jika ia mampu. Jika tidak mampu, maka ia bisa memilih puasa selama tiga hari pada hari haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya.  Jadinya, total puasa tersebut adalah sepuluh hari sebagai ganti dari sembelihan tadi. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ “Bagi siapa yang ingin melakukan haji tamattu’ (mengerjakan ‘umrah sebelum haji di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196).” [Fatawa Tata’allaq bi Ahkamil Hajj wal ‘Umroh waz Ziyaroh, hal. 83. Link fatwa] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy –semoga Allah memberkahi umur beliau– berkata, “Tidak boleh menyembelih hadyu sebelum hari nahr (Idul Adha). Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i. Imam Syafi’i menilai bolehnya menunaikan hadyu setelah seseorang masuk berihram untuk menunaikan haji. Perkataan beliau -rahimahullah- telah menyelisihi praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak diketahui dari para sahabat menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini untuk melepas kewajiban.” (Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 192) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Tagshaji menyembelih


Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai kewajiban haji tamattu’ dan qiron. Apa yang kita bahas kali ini adalah yang terjadi pada sebagian jama’ah haji kita. Mereka menunaikan hadyu lebih awal. Setelah selesai menunaikan umroh dan sambil menunggu hari tarwiyah, mereka sudah menunaikan hadyu meski jauh hari sebelum masuk bulan Dzulhijjah. Sepertinya ini pun jadi sindikat bisnis oleh orang-orang Indo yang ada di Mekkah. Karena jika hadyu diambil sebelum hari Idul Adha, pasti harganya jatuh murah. Jadinya sebagian orang ini menjadikan hal ini sebagai bisnis biar cepat mengais rizki padahal tidak mengetahui akan hukumnya. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah merahmati beliau– ditanya, “Kami berihram dan kami mengambil manasik tamattu’. Kami telah menunaikan umrah dan kami pun telah bertahallul. Sebagian ada yang menyarankan untuk segera menunaikan hadyu dan segera disebar di Mekkah, jadinya berarti kita sudah melakukan sembelihan di Mekkah. Kemudian kami ketahui setelah itu bahwa penyembelihan hadyu itu sah setelah melempar jumroh ‘aqobah. Aku sebenarnya telah mengetahui hal tersebut sebelumnya. Aku pun katakan pada mereka untuk menunda penyembelihan hingga hari Nahr (Idul Adha) atau setelah itu (pada hari tasyriq). Namun ada yang menyarankan untuk segera menunaikan sembelihan hadyu ketika kami sampai dan telah menunaikan umroh. Setelah satu hari dari umroh, kami pun menunaikan hadyu. Apa hukum masalah ini? Apa kewajiban kami dalam kondisi seperti ini?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Barangsiapa yang menyembelih hadyu sebagai damm tamattu’ sebelum hari ‘ied, hadyunya tidaklah sah. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidaklah pernah menyembelih hadyu kecuali telah masuk hari Nahr (Idul Adha). Mereka pernah tiba untuk menunaikan haji dan mereka mengambil manasik tamattu’ pada hari keempat Dzulhijjah. Mereka membawa hewan ternak dan unta, hewan-hewan tersebut tetap masih bersama mereka dan mereka baru menyembelihnya setelah datang hari Nahr (Idul Adha). Jika penyembelihan hadyu dibolehkan sebelum Idul Adha, maka tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat segera melakukannya pada hari keempat Dzulhijjah (ketika mereka tiba) sebelum mereka bertolak menuju ‘Arofah. Karena manusia sudah butuh untuk menyantap daging saat itu. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak menunaikannya saat itu namun baru menunaikan ketika datang hari Idul Adha, ini menunjukkan tidak sahnya. Sehingga yang menyembelih sebelum hari Idul Adha, maka ia telah menyelisihi ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika kita melakukan syari’at baru, maka tentu tidak sah sebagaimana orang yang shalat atau puasa sebelum waktunya. Tidak puasa Ramadhan yang dilakukan sebelum waktunya. Tidak sah pula shalat yang dikerjakan sebelum waktunya, dan semacam itu. Intinya, ibadah yang dilakukan sebelum waktunya tidaklah sah. Ia punya kewajiban untuk mengulangi sembelihan tersebut jika ia mampu. Jika tidak mampu, maka ia bisa memilih puasa selama tiga hari pada hari haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya.  Jadinya, total puasa tersebut adalah sepuluh hari sebagai ganti dari sembelihan tadi. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ “Bagi siapa yang ingin melakukan haji tamattu’ (mengerjakan ‘umrah sebelum haji di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196).” [Fatawa Tata’allaq bi Ahkamil Hajj wal ‘Umroh waz Ziyaroh, hal. 83. Link fatwa] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy –semoga Allah memberkahi umur beliau– berkata, “Tidak boleh menyembelih hadyu sebelum hari nahr (Idul Adha). Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i. Imam Syafi’i menilai bolehnya menunaikan hadyu setelah seseorang masuk berihram untuk menunaikan haji. Perkataan beliau -rahimahullah- telah menyelisihi praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak diketahui dari para sahabat menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini untuk melepas kewajiban.” (Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 192) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Tagshaji menyembelih

10 Hari Pertama Dzulhijjah dalam Al Qur’an

Di antara keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah adalah mulianya beramal pada hari-hari tersebut. Bahkan keutamaan hari tersebut hanya bisa dikalahkan dengan jihad (lihat link di sini). Sedangkan keutamaan lainnya telah disebutkan di dalam Al Qur’an dalam beberapa ayat.   Di antara keutamaan hari-hari tersebut dalam Al Qur’an:   Pertama: Allah Ta’ala telah bersumpah dengan hari tersebut secara umum dan sebagiannya secara khusus. Allah Ta’ala berfirman, وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2) “Demi fajar, dan malam yang sepuluh”. (QS. Al Fajr: 1-2). Yang dimaksud dengan fajar di sini adalah waktu fajar itu sendiri. Ada yang memaksudkan pula terbitnya fajar atau masuknya waktu shalat Shubuh. Ada yang memaksudkan bahwa fajr adalah waktu siang secara keseluruhan. Ada khilaf di kalangan ulama ahli tafsir dalam tafsiran tersebut. Ada pula yang memahami bahwa maksud fajar adalah fajar tertentu. Ada yang mengatakan maksudnya adalah fajar dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Yang lain berpendapat bahwa maksudnya adalah fajar pada hari Nahr (Idul Adha). Dari semua pendapat ini menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah masuk dalam tafsiran kata ‘fajr’ yang Allah bersumpah dengannya. Sedangkan yang dimaksud ‘malam yang sepuluh’ adalah sepuluh Dzulhijjah. Inilah yang dipegang adalah mayoritas ulama salaf ahli tafsir dan selain mereka. Dan pendapat ini shahih pula dari Ibnu ‘Abbas.   Kedua: Sepuluh hari awal Dzulhijjah adalah penutup asyhurum ma’lumaat (bulan yang dimaklumi) yaitu bulan dilaksanakan haji. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi”(QS. Al Baqarah: 197). Asyhurum ma’lumaat di sini adalah Syawwal, Dzulqo’dah, 10 hari Dzulhijjah. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, anaknya ‘Abdullah, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan selainnya. Demikian pendapat kebanyakan tabi’in. Juga hal ini menjadi pendapat madzhab Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan selainnya. Akan tetapi Imam Syafi’i dan lainnya mengeluarkan hari Idul Adha dari maksud tersebut, sedangkan ulama lain tetap memasukkannya karena Idul Adha adalah hari haji akbar dan banyak ritual haji dimasukkan pada hari tersebut.   Ketiga: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah ayyam ma’lumaat (hari-hari yang dimaklumi) yang disyari’atkan dzikir atas rizki hewan ternak sembelihan yang dianugerahkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28). Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hari-hari yang dimaklumi (ayyam ma’lumaat) adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Demikian pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah, An Nakho’i, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.   Keempat: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah termasuk 40 hari yang Allah janjikan pada Musa ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Rabbnya empat puluh malam.” (QS. Al A’rof: 142).   Terakhir, kami tutup dengan perkataan berikut: Suhail bin Abi Sholih, dari ayahnya, dari Ka’ab, ia berkata, “Allah telah memilih waktu dan waktu yang paling Allah cintai adalah syahrul harom (bulan haram: Muharram, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah). Bulan haram yang paling Allah cintai adalah bulan Dzulhijjah. Hari-hari Dzulhijjah yang paling Allah cintai adalah 10 hari pertama Dzulhijjah.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 467) Semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk mengisi awal-awal Dzulhijjah ini dengan amalan sholih semisal puasa, dzikir dan amalan lainnya (lihat link di sini). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 467-472.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah bulan haram

10 Hari Pertama Dzulhijjah dalam Al Qur’an

Di antara keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah adalah mulianya beramal pada hari-hari tersebut. Bahkan keutamaan hari tersebut hanya bisa dikalahkan dengan jihad (lihat link di sini). Sedangkan keutamaan lainnya telah disebutkan di dalam Al Qur’an dalam beberapa ayat.   Di antara keutamaan hari-hari tersebut dalam Al Qur’an:   Pertama: Allah Ta’ala telah bersumpah dengan hari tersebut secara umum dan sebagiannya secara khusus. Allah Ta’ala berfirman, وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2) “Demi fajar, dan malam yang sepuluh”. (QS. Al Fajr: 1-2). Yang dimaksud dengan fajar di sini adalah waktu fajar itu sendiri. Ada yang memaksudkan pula terbitnya fajar atau masuknya waktu shalat Shubuh. Ada yang memaksudkan bahwa fajr adalah waktu siang secara keseluruhan. Ada khilaf di kalangan ulama ahli tafsir dalam tafsiran tersebut. Ada pula yang memahami bahwa maksud fajar adalah fajar tertentu. Ada yang mengatakan maksudnya adalah fajar dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Yang lain berpendapat bahwa maksudnya adalah fajar pada hari Nahr (Idul Adha). Dari semua pendapat ini menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah masuk dalam tafsiran kata ‘fajr’ yang Allah bersumpah dengannya. Sedangkan yang dimaksud ‘malam yang sepuluh’ adalah sepuluh Dzulhijjah. Inilah yang dipegang adalah mayoritas ulama salaf ahli tafsir dan selain mereka. Dan pendapat ini shahih pula dari Ibnu ‘Abbas.   Kedua: Sepuluh hari awal Dzulhijjah adalah penutup asyhurum ma’lumaat (bulan yang dimaklumi) yaitu bulan dilaksanakan haji. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi”(QS. Al Baqarah: 197). Asyhurum ma’lumaat di sini adalah Syawwal, Dzulqo’dah, 10 hari Dzulhijjah. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, anaknya ‘Abdullah, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan selainnya. Demikian pendapat kebanyakan tabi’in. Juga hal ini menjadi pendapat madzhab Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan selainnya. Akan tetapi Imam Syafi’i dan lainnya mengeluarkan hari Idul Adha dari maksud tersebut, sedangkan ulama lain tetap memasukkannya karena Idul Adha adalah hari haji akbar dan banyak ritual haji dimasukkan pada hari tersebut.   Ketiga: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah ayyam ma’lumaat (hari-hari yang dimaklumi) yang disyari’atkan dzikir atas rizki hewan ternak sembelihan yang dianugerahkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28). Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hari-hari yang dimaklumi (ayyam ma’lumaat) adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Demikian pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah, An Nakho’i, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.   Keempat: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah termasuk 40 hari yang Allah janjikan pada Musa ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Rabbnya empat puluh malam.” (QS. Al A’rof: 142).   Terakhir, kami tutup dengan perkataan berikut: Suhail bin Abi Sholih, dari ayahnya, dari Ka’ab, ia berkata, “Allah telah memilih waktu dan waktu yang paling Allah cintai adalah syahrul harom (bulan haram: Muharram, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah). Bulan haram yang paling Allah cintai adalah bulan Dzulhijjah. Hari-hari Dzulhijjah yang paling Allah cintai adalah 10 hari pertama Dzulhijjah.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 467) Semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk mengisi awal-awal Dzulhijjah ini dengan amalan sholih semisal puasa, dzikir dan amalan lainnya (lihat link di sini). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 467-472.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah bulan haram
Di antara keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah adalah mulianya beramal pada hari-hari tersebut. Bahkan keutamaan hari tersebut hanya bisa dikalahkan dengan jihad (lihat link di sini). Sedangkan keutamaan lainnya telah disebutkan di dalam Al Qur’an dalam beberapa ayat.   Di antara keutamaan hari-hari tersebut dalam Al Qur’an:   Pertama: Allah Ta’ala telah bersumpah dengan hari tersebut secara umum dan sebagiannya secara khusus. Allah Ta’ala berfirman, وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2) “Demi fajar, dan malam yang sepuluh”. (QS. Al Fajr: 1-2). Yang dimaksud dengan fajar di sini adalah waktu fajar itu sendiri. Ada yang memaksudkan pula terbitnya fajar atau masuknya waktu shalat Shubuh. Ada yang memaksudkan bahwa fajr adalah waktu siang secara keseluruhan. Ada khilaf di kalangan ulama ahli tafsir dalam tafsiran tersebut. Ada pula yang memahami bahwa maksud fajar adalah fajar tertentu. Ada yang mengatakan maksudnya adalah fajar dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Yang lain berpendapat bahwa maksudnya adalah fajar pada hari Nahr (Idul Adha). Dari semua pendapat ini menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah masuk dalam tafsiran kata ‘fajr’ yang Allah bersumpah dengannya. Sedangkan yang dimaksud ‘malam yang sepuluh’ adalah sepuluh Dzulhijjah. Inilah yang dipegang adalah mayoritas ulama salaf ahli tafsir dan selain mereka. Dan pendapat ini shahih pula dari Ibnu ‘Abbas.   Kedua: Sepuluh hari awal Dzulhijjah adalah penutup asyhurum ma’lumaat (bulan yang dimaklumi) yaitu bulan dilaksanakan haji. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi”(QS. Al Baqarah: 197). Asyhurum ma’lumaat di sini adalah Syawwal, Dzulqo’dah, 10 hari Dzulhijjah. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, anaknya ‘Abdullah, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan selainnya. Demikian pendapat kebanyakan tabi’in. Juga hal ini menjadi pendapat madzhab Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan selainnya. Akan tetapi Imam Syafi’i dan lainnya mengeluarkan hari Idul Adha dari maksud tersebut, sedangkan ulama lain tetap memasukkannya karena Idul Adha adalah hari haji akbar dan banyak ritual haji dimasukkan pada hari tersebut.   Ketiga: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah ayyam ma’lumaat (hari-hari yang dimaklumi) yang disyari’atkan dzikir atas rizki hewan ternak sembelihan yang dianugerahkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28). Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hari-hari yang dimaklumi (ayyam ma’lumaat) adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Demikian pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah, An Nakho’i, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.   Keempat: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah termasuk 40 hari yang Allah janjikan pada Musa ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Rabbnya empat puluh malam.” (QS. Al A’rof: 142).   Terakhir, kami tutup dengan perkataan berikut: Suhail bin Abi Sholih, dari ayahnya, dari Ka’ab, ia berkata, “Allah telah memilih waktu dan waktu yang paling Allah cintai adalah syahrul harom (bulan haram: Muharram, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah). Bulan haram yang paling Allah cintai adalah bulan Dzulhijjah. Hari-hari Dzulhijjah yang paling Allah cintai adalah 10 hari pertama Dzulhijjah.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 467) Semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk mengisi awal-awal Dzulhijjah ini dengan amalan sholih semisal puasa, dzikir dan amalan lainnya (lihat link di sini). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 467-472.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah bulan haram


Di antara keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah adalah mulianya beramal pada hari-hari tersebut. Bahkan keutamaan hari tersebut hanya bisa dikalahkan dengan jihad (lihat link di sini). Sedangkan keutamaan lainnya telah disebutkan di dalam Al Qur’an dalam beberapa ayat.   Di antara keutamaan hari-hari tersebut dalam Al Qur’an:   Pertama: Allah Ta’ala telah bersumpah dengan hari tersebut secara umum dan sebagiannya secara khusus. Allah Ta’ala berfirman, وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2) “Demi fajar, dan malam yang sepuluh”. (QS. Al Fajr: 1-2). Yang dimaksud dengan fajar di sini adalah waktu fajar itu sendiri. Ada yang memaksudkan pula terbitnya fajar atau masuknya waktu shalat Shubuh. Ada yang memaksudkan bahwa fajr adalah waktu siang secara keseluruhan. Ada khilaf di kalangan ulama ahli tafsir dalam tafsiran tersebut. Ada pula yang memahami bahwa maksud fajar adalah fajar tertentu. Ada yang mengatakan maksudnya adalah fajar dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Yang lain berpendapat bahwa maksudnya adalah fajar pada hari Nahr (Idul Adha). Dari semua pendapat ini menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah masuk dalam tafsiran kata ‘fajr’ yang Allah bersumpah dengannya. Sedangkan yang dimaksud ‘malam yang sepuluh’ adalah sepuluh Dzulhijjah. Inilah yang dipegang adalah mayoritas ulama salaf ahli tafsir dan selain mereka. Dan pendapat ini shahih pula dari Ibnu ‘Abbas.   Kedua: Sepuluh hari awal Dzulhijjah adalah penutup asyhurum ma’lumaat (bulan yang dimaklumi) yaitu bulan dilaksanakan haji. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi”(QS. Al Baqarah: 197). Asyhurum ma’lumaat di sini adalah Syawwal, Dzulqo’dah, 10 hari Dzulhijjah. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, anaknya ‘Abdullah, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan selainnya. Demikian pendapat kebanyakan tabi’in. Juga hal ini menjadi pendapat madzhab Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan selainnya. Akan tetapi Imam Syafi’i dan lainnya mengeluarkan hari Idul Adha dari maksud tersebut, sedangkan ulama lain tetap memasukkannya karena Idul Adha adalah hari haji akbar dan banyak ritual haji dimasukkan pada hari tersebut.   Ketiga: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah ayyam ma’lumaat (hari-hari yang dimaklumi) yang disyari’atkan dzikir atas rizki hewan ternak sembelihan yang dianugerahkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28). Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hari-hari yang dimaklumi (ayyam ma’lumaat) adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Demikian pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah, An Nakho’i, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.   Keempat: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah termasuk 40 hari yang Allah janjikan pada Musa ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Rabbnya empat puluh malam.” (QS. Al A’rof: 142).   Terakhir, kami tutup dengan perkataan berikut: Suhail bin Abi Sholih, dari ayahnya, dari Ka’ab, ia berkata, “Allah telah memilih waktu dan waktu yang paling Allah cintai adalah syahrul harom (bulan haram: Muharram, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah). Bulan haram yang paling Allah cintai adalah bulan Dzulhijjah. Hari-hari Dzulhijjah yang paling Allah cintai adalah 10 hari pertama Dzulhijjah.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 467) Semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk mengisi awal-awal Dzulhijjah ini dengan amalan sholih semisal puasa, dzikir dan amalan lainnya (lihat link di sini). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 467-472.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah bulan haram

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 9 – TAKFIR (MENGKAFIRKAN)

TAKFIR (MENGKAFIRKAN)Diantara tuduhan idahram yang sangat keji terhadap kaum salafy wahabi bahwasanya mereka suka mengkafirkan kaum muslimin. Dan ini salah satu argumen Idahram untuk mengkafirkan kaum salafy wahabiPadahal, perkaranya adalah sebaliknya, justru kaum wahabi yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan, mereka tidaklah mengkafirkan kecuali setelah terpenuhi syarat pengkafiran. Tidak seperti idahram yang membabi buta mengkafirkan kaum salafy wahabi.Aqidah “Hobi mengkafirkan” adalah ciri kaum khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena mereka terjerumus dalam dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam. Aqidah khawarij ini telah diperangi dengan keras oleh kaum Salafy Wahabi. Silahkan para pembaca sekalian membaca sebuah disertasi Dr. Muhammad Hisyaam Thoohir yang berjudul تَقْرِيْرَاتُ أَئِمَّةِ الدَّعْوَةِ فِي مُخَالَفَةِ مَذْهَبِ الْخَوَارِجِ وَإِبْطَالِهِ(Penjelasan dan penetapan para imam dakwah dalam menyelishi dan membatilkan madzhab khawarij)Sebagai bukti akan kehati-hatian dan jauhnya kaum salafy wahabi dari sikap suka mengkafirkan kaum muslimin, maka berikut ini saya nukilkan perkataan dua ulama yang merupakan gembong kaum wahabi, Ibnu Taimiyyah dan Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahumallahu ta’aalaa.Sikap Ibnu Taimiyyah terhadap takfiirIbnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فلهذا كان أهل العلم والسنة لا يكفرون من خالفهم وإن كان ذلك المخالف يكفرهم لأن الكفر حكم شرعي فليس للإنسان أن يعاقب بمثله كمن كذب عليك وزنى بأهلك ليس لك أن تكذب عليه وتزني بأهله لأن الكذب والزنا حرام لحق الله تعالى وكذلك التكفير حق لله فلا يكفر إلا من كفره الله ورسوله وأيضا فإن تكفير الشخص المعين وجواز قتله موقوف على أن تبلغه الحجة النبوية التي يكفر من خالفها وإلا فليس كل من جهل شيئا من الدين يكفر“Karenanya para ahlu al-ilmi dan as-sunnah tidaklah mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka, meskipun penyelisih tersebut mengkafirkan mereka, karena kekufuran adalah hukum syar’i. Maka tidak boleh seseorag menghukum dengan balasan yang semisalnya, sebagaimana jika seseorang berdusta kepadamu dan berzina dengan istrimu maka tidak boleh engkau berdusta kepadanya dan menzinahi istrinya, karena dusta dan zina diharamkan karena hak Allah. Demikian pula halnya dengan takfir (mengkafirkan) merupakan hak Allah, maka tidaklah dikafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan Allah dan RasulNya. Selain itu mengkafirkan seseorang tertentu dan bolehnya membunuhnya tergantung kepada sampainya hujjah nabawiyah kepadanya yang mana orang yang menyelisihinya dikafirkan, jika tidak maka tidak boleh dikafirkan seseorang yang jahil (tidak tahu) tentang sesuatu permasalahan agama” (Al-Istighootsah fi ar-Rod ‘ala al-Bakry 256-257)Ibnu Taimiyyah juga berkata ;“Padalah –orang yang bermajelis denganku mengetahui hal ini dariku- bahwa aku selalu termasuk orang yang paling melarang untuk memvonis kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan kepada orang tertentu, kecuali jika diketahui bahwasanya telah tegak kepadanya hujjah risalah yang barang siapa menyelisihinya maka bisa jadi kafir atau fasiq atau ‘aashi (pelaku maksiat). Dan sungguh aku menetapkan bahwasanya Allah telah mengampuni kesalahan umat ini. Dan kesalahan ini mencakup kesalahan dalam permasalahan-permasalahan khobariah berupa perkataan dan juga permasalahan-permasalahan ‘ilmiyah (*seperti permasalahan aqidah). Dan para salaf berselisih dalam banyak permasalahan akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang mempersaksikan akan kekafiran seseorang atau kefasikan atau kemaksiatan” (Majmuu’ Al-Fatawaa 3/229)Beliau juga berkata :“Dan yang benar dalam permasalahan ini bahwasanya sebuah perkataan/pendapat bisa jadi merupakan kekufuran sebagaimana perkataan-perkataan Jahmiyah yang berkata : “Sesungguhnya Allah tidak berbicara, tidak dilihat di akhirat”, akan tetapi terkadang sebagian orang tidak mengetahui bahwasanya perkataan ini adalah kekafiran, maka diitlaq-kan pendapat dengan kafirnya pengucapnya, sebagaimana perkataan salaf : “Barangsiapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka ia telah kafir, barang siapa yang mengatakan bahwasanya Allah tidak dilihat di akhirat maka ia telah kafir”, dan tidaklah dikafirkan seseorang tertentu hingga ditegakkan hujjah –sebagaimana telah lalu-. Sebagaimana dengan seseorang yang menentang kewajiban sholat dan zakat, menghalalkan khomr dan zina dan mentakwil, sesungguhnya kejelasan perkara-perkara ini (*wajibnya sholat dan zakat, serta haramnya khomr dan zina) di kalangan kaum muslimin lebih jelas daripada perkara-perkara tadi (*kufurnya perkataan al-quran adalah makhluk, dan kufurnya pengingkaran Allah dilihat di akhirat). Jika pentakwil yang salah dalam perkara-perakara ini (*wajibnya sholat, dll) tidak dihukumi kafir hingga diberikan penjelasan baginya dan dimintai taubat, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat terhadap sebagian orang yang menghalalkan khomr, maka pada perkara-perkara yang lain lebih utama (*untuk tidak dikafirkan kecuali setelah ditegakkan hujjah). Dan pada pemahaman inilah dibawakan makna sebuah hadits yang shahih tentang lelaki yang berkata, “Jika aku mati maka bakarlah jasadku lalu tebarkanlah debuku di lautan, sungguh kalau Allah mampu untuk menghidupkan aku kembali maka Allah akan mengadzabku dengan ‘adzab yang pedih yang tidak pernah mengadzabnya kepada seorangpun di alam ini”. Dan Allah telah mengampuni lelaki ini padahal ia ragu akan qudroh Allah dan ragu akan penghidupannya kembali” (Majmuu’ Al-Fataawaa 7/619)Sikap Muhammad bin Abdil Wahhab terhadap takfir Sebagaimana Ibnu Taimiyyah yang sangat berhati-hati dalam masalah pengkafiran maka demikian pula dengan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Asy-Syaikh Abdul Lathiif bin Abdirrohman Aalu Syaikh berkata :والشيخ محمد رحمه الله من أعظم الناس توقفاً وإحجاماً عن إطلاق الكفر، حتى أنه لم يجزم بتكفير الجاهل الذي يدعو غير الله من أهل القبور أو غيرها إذا لم يتيسر له من ينبهه“Dan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah termasuk orang yang paling berhenti dan menahan diri dari menyatakan kekafiran, bahkan sampai-sampai beliau tidak memastikan kafirnya seorang yang jahil yang berdoa kepada selain Allah dari kalangan penghuni kuburan atau yang lainnya, jika tidak dimudahkan baginya adanya orang yang mengingatkannya” (Minhaaj At-Ta’siis hal 98)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab berkataومسألة تكفير المعين مسألة معروفة، إذا قال قولا يكون القول به كفرا، فيقال: من قال بهذا القول فهو كافر، لكن الشخص المعين، إذا قال ذلك لا يحكم بكفره، حتى تقوم عليه الحجة التي يكفر تاركها“Dan permasalahan memvonis kafir orang tertentu adalah permasalahan yang ma’ruf (dikenal), jika seseorang mengucapkan suatu perkataan yang menimbulkan kekafiran, maka dikatakan : “Barang siapa yang mengatakan perkataan ini maka ia kafir”, akan tetapi orang tertentu jika mengucapkan perkataan tersebut maka tidak dihukumi menjadi kafir hingga ditegakkan hujjah kepadanya yang seseorang menjadi kafir karena meniggalkan hujjah tersebut” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/432-433)Beliau juga berkata:“Adapun kedustaan maka seperti perkataan mereka bahwasanya kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan orang yang mampu untuk menampakkan agamanya untuk berhijroh kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, juga mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan kedustaan seperti ini banyak dan berlipat-lipat ganda. Semua ini adalah kedustaan yang menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya.Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada pada Abdul Qodir, dan berhala yang ada di kuburan Ahmad Al-Baidawai dan yang semisal mereka berdua dikarenakan kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang mengingatkan mereka, maka bagaimana kami lantas mengkafirkan orang yang tidak berbuat kesyirikan kepada Allah??, jika ia tidak berhijrah kepada kami?? Atau tidak mengkafirkan dan tidak berperang??, Maha suci Allah, ini merupakan kedustaan besar” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata:“Adapun takfir (pengkafiran) maka aku mengkafirkan orang yang mengetahui agama Rasulullah kemudian setelah ia mengetahui agama Rasul lalu ia mencelanya dan melarang manusia dari agama tersebut serta memusuhi orang yang menjalankan agama Rasul, maka orang inilah yang aku kafirkan. Dan mayoritas umat –alhamdulillah- tidak seperti ini” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/73)Dari pernyataan-pernyataan dua ulama kaum salafy wahabi diatas dapat kita simpulkan beberapa perkara berikut ini:Pertama : Kaum salafy Wahabi memandang bahwa takfir (pengkafiran) adalah hak Allah, karenanya tidak boleh mengkafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya. Yaitu pengkafiran harus dibangun di atas dalil syar’iKedua : Kaum Salafy Wahabi hanya mengkafirkan dengan perkara-perkara yang merupakan ijmak ulama.As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab berkata :Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab rahimahullah ditanya, “Atas apa ia berperang?, apa yang menyebabkan seseorang dikafirkan?”, maka beliau menjawab:“Rukun-rukun Islam yang lima, yang pertama adalah dua syahadat, kemudian empat rukun. Adapun keempat rukun jika dia mengakuinya namun meninggalkan melaksanakannya karena lalai maka kami –meskipun kami memeranginya agar ia mengerjakan keempat rukun- akan tetapi kami tidak mengkafirkannya karena ia meninggalkannya, sementara para ulama berselisih tentang kafirnya orang yang meninggalkan keempat rukun karena malas tanpa menentang wajibnya empat rukun tersebut. Dan kami tidak mengkafirkan kecuali perkara yang disepakati oleh seluruh ulama, yaitu dua syahadat. Selain itu kami juga mengkafirkannya setelah memberi penjelasannya kepadanya, jika ia telah tahu dan tetap mengingkari” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/102, lihat juga 11/317)Ketiga : Kaum salafy memandang perbedaan antara takfir mutlaq dan takfir mu’ayyan. Takfir mutlaq seperti perkataan para ulama “Barang siapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka dia kafir”, akan tetapi tidak serta merta setiap orang yang mengatakan al-Quran makhluq lantas kita kafirkan.Tidak diragukan bahwa perkataan al-Qur’an makhluq merupakan kekufuran. Imam Malik bin Anas ketika ditanya tentang orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, beliau menjawab: “Orang itu adalah zindiq(*), maka bunuhlah dia”. (Dinukil dari Siyar A’alam An Nubala’ 8/99). Imam As Syafi’i ketika mendengar Hafes Al Fared berkata: “Al-Qur’an adalah mahluk” beliau langsung berkata kepadanya: “Engkau telah kufur kepada Allah”. (Dinukil Dari Siyar A’alam An Nubala’ 10/30, & Mujmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 23/349)Abu Bakr bin ‘Ayyasy berkata: “Barang siapa yang beranggapan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka menurut kami, dia itu adalah kafir dan zindiq.” Abu Nu’aim berkata: Aku pernah berjumpa dengan delapan ratus tujuh puluh sekian orang syeikh, diantaranya Al A’amasy dan orang yang setelahnya. Dan aku tidaklah menjumpai orang yang berkeyakinan dengan ucapan ini yaitu “Al-Qur’an adalah Mahluk” atau berbicara dengannya, melainkan ia dituduh sebagai orang zindiq“.Kemudian Imam Hibatullah Al lalaka’i menyebutkan lebih dari seratus nama ulama’ dan kemudian beliau berkata: “Mereka semua berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, maka barang siapa yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka ia telah kafir”. (Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah 2/277 dst)Al Imam Abul Hasan Al ‘Asy’ari berkata: “Dan saya berpendapat: sesungguhnya Al-Qur’an adalah Kalamullah dan bukan mahluk, dan barang siapa yang mengatakan “Al-Qur’an adalah mahluk” maka ia adalah orang kafir”. (Al Ibanah oleh Abul Hasan Al ‘Asy’ary hal 20 & Tabyiin Kazibul Muftary oleh Ibnu ‘Asakir hal 159). Dan masih banyak lagi deretan ulama’ yang menyatakan dengan tegas bahwa perkataan “Al-Qur’an adalah mahluk” sebagai kekufuran.Akan tetapi pada kenyataannya Imam Ahmad tidak mengkafirkan setiap orang yang menyatakan bahwa al-Qur’an makhluq. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak mengkafirkan para khalifah (Al-Makmun, Al-Mu’tasihm, dan Al-Waatsiq) yang telah beraqidah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk serta telah menyiksa beliau dan juga para ulama yang lain semasa beliau karena para khalifah tersebut masih terbelenggu oleh syubhat atau takwil.Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya orang yang menyeru kepada perkataan (Al-Qur’an adalah mahluk -pen) lebih parah dibandingkan dengan orang yang (hanya sekedar) berpendapat demikian. Dan orang yang menghukumi orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dibandingkan orang yang hanya sekedar menyeru kepada pendapatnya. Dan yang mengkafirkan orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dari yang (hanya sekedar) menghukumi (orang yang menyelisihinya yang tidak mengatakan Al-Qur’an mahluk-pen). Meskipun demikian mereka yang merupakan para penguasa berpendapat dengan perkataan Jahmiyah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk dan bahwasanya Allah tidak dapat dilihat di akhirat serta yang lainnya, mereka menyeru rakyat untuk berpendapat demikian. Mereka menguji rakyat dan menghukum mereka jika mereka tidak setuju dengannya.Mereka mengkafirkan orang yang tidak memenuhi (seruan mereka/mengkafirkan orang yang tidak mengatakan Al-Qur’an adalah mahluk -pen). Sampai-sampai jika mereka menangkap seseorang tawanan, maka tidak akan mereka lepaskan hingga ia mengakui pendapat Jahmiyah bahwa Al-Qur’an adalah mahluk dan yang lainnya.Mereka tidak akan mengangkat seorang pejabat, serta tidak akan memberi pembagian dari baitul mal kecuali kepada orang yang berpendapat demikian.Meskipun demikian Imam Ahmad –rahimahullah- tetap mendoakan kerahmatan bagi mereka dan memohon ampun bagi mereka, karena beliau beranggapan bahwa mereka belum sampai pada tingkatan mendustakan Rasulullah dan menentang syari’at yang beliau emban. Akan tetapi mereka bertakwil dan mereka keliru, serta mereka hanya sekedar taqlid/ikut-ikutan dengan orang lain yang mengajarkan hal itu (aqidah Jahmiyah) kepada mereka”. (Majmuu’ al-Fataawaa 23/348-349)Ibnu Taimiyyah juga berkata, “Padahal Imam Ahmad tidaklah mengkafirkan setiap orang Jahmiyah, tidak juga mengkafirkan setiap orang yang beliau vonis sebagai anggota sekte Jahmiyah, tidak juga setiap orang yang setuju dengan sebagian bid’ah-bid’ah Jahmiyah.Bahkan beliau tetap menjalankan sholat di belakang orang-orang Jahmiyah yang menyeru kepada perkataan mereka dan menguji masyarakat dan menghukum orang yang tidak setuju dengan mereka dengan hukuman yang berat, akan tetapi Imam Ahmad dan yang lainnya belum mengkafirkan mereka. Bahkan Imam Ahmad meyakini bahwa mereka masih sebagai orang-orang yang beriman dan beliau tetap meyakini kepemimpinan mereka. Beliau mendoakan kebaikan bagi mereka, dan memandang (bolehnya) bermakmum di belakang mereka ketika sholat, berhaji dan berperang bersama mereka. Beliau melarang pemberontakan terhadap mereka sebagaimana inilah pandangan orang-orang yang semisal beliau (para imam salaf yang lain). Beliau mengingkari bid’ah yang mereka munculkan yaitu perkataan batil yang merupakan kekafiran yang besar meskipun para pelakunya tidak menyadari bahwa perbuatannya itu (perkataan Al-Qur’an adalah mahluk) merupakan kekafiran.Beliau mengingkari hal ini dan bersungguh-sungguh dalam membantah mereka semampu beliau. Dengan demikian beliau telah menyatukan antara ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan menampakkan sunnah dan agama serta mengingkari bid’ah Jahmiyah Mulhidin dengan sikap memperhatikan hak-hak orang-orang beriman dari kalangan para penguasa dan umat meskipun mereka adalah orang-orang jahil, para mubtadi’, dzolim dan fasik”. (Majmuu’ al-Fataawaa 7/507-508)Keempat : Kaum Salafy Wahabi meyakini bahwa seseorang yang melakukan kekafiran atau mengucapkan kekafiran tidaklah langsung divonis kafir kecuali setelah memenuhi persyaratan (seperti ditegakkannya hujjah dan berusaha menghilangkan syubhat yang bercokol di kepalanya) serta tidak adanya perkara-perkara yang menghalangi pengkafiran (seperti kebodohan, baru masuk islam, tinggal di daerah pedalaman sehingga tidak mengerti, atau karena dipaksa mengucapkan/melakukan kekafiran, dll).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وليس لأحد أن يكفر أحدا من المسلمين وإن أخطأ وغلط حتى تقام عليه الحجة وتبين له المحجة ومن ثبت إسلامه بيقين لم يَزُلْ ذلك عنه بالشك ؛ بل لا يزول إلا بعد إقامة الحجة وإزالة الشبهة“Dan tidak seorangpun boleh mengkafirkan seorangpun dari kaum muslimin meskipun ia keliru atau bersalah hingga ditegakkah hujjah kepadanya dan jelas baginya hujjah. Barang siapa yang secara yakin islamnya tegak maka tidaklah islam tersebut hilang darinya hanya dengan keraguan, akan tetapi bisa hilang jika setelah menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat’ (Majmuu Al-Fataawaa 12/466)Ibnu Taimiyyah juga berkata :وأما الحكم على المعين بأنه كافر أو مشهود له بالنار : فهذا يقف على الدليل المعين فإن الحكم يقف على ثبوت شروطه وانتفاء موانعه“Adapun memvonis orang tertentu dengan hukum kafir atau disaksikan masuk neraka maka hal ini berhenti/tergantung kepada dalil yang tertentu (khusus), karena pemvonisan tersebut tergantung pada adanya persyaratan dan hilangnya halangan-halangan” (Majmuu al-Fataawaa 12/498) Dengan ini sangatlah jelas bahwa kaum salafy wahabi adalah kaum yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan. (Silahkan para pembaca membaca sebuah desertasi karya Dr. Abdul Majiid al-Masy’abi yang berjudul Manhaj Ibni Taimiyyah fi mas’alah at-Takfiir bisa di download di http://www.waqfeya.com/book.php?bid=1492, dan juga sebuah tesis karya Ahmad bin Jazzaa’ Ar-Rudhoimaan yang berjudul Manhaj Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhaab fi mas’alah at-Takfiir, bisa di download di http://www.alkutob.net/aqeedah/manhag-emam-mohammad/manhag-emam-mohammad.pdf)Karenanya tuduhan Idahram bahwasanya kaum salafi wahaby suka mengkafirkan kaum muslimin maka ini merupakan tuduhan dusta, justru idahram termakan dengan tuduhannya sendiri, jadilah ia hobi mengkafirkan kaum salafy wahabi tanpa dalil dan hanya mengikuti hawa nafsunya, Allahu al-Musta’aan.Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 9 – TAKFIR (MENGKAFIRKAN)

TAKFIR (MENGKAFIRKAN)Diantara tuduhan idahram yang sangat keji terhadap kaum salafy wahabi bahwasanya mereka suka mengkafirkan kaum muslimin. Dan ini salah satu argumen Idahram untuk mengkafirkan kaum salafy wahabiPadahal, perkaranya adalah sebaliknya, justru kaum wahabi yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan, mereka tidaklah mengkafirkan kecuali setelah terpenuhi syarat pengkafiran. Tidak seperti idahram yang membabi buta mengkafirkan kaum salafy wahabi.Aqidah “Hobi mengkafirkan” adalah ciri kaum khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena mereka terjerumus dalam dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam. Aqidah khawarij ini telah diperangi dengan keras oleh kaum Salafy Wahabi. Silahkan para pembaca sekalian membaca sebuah disertasi Dr. Muhammad Hisyaam Thoohir yang berjudul تَقْرِيْرَاتُ أَئِمَّةِ الدَّعْوَةِ فِي مُخَالَفَةِ مَذْهَبِ الْخَوَارِجِ وَإِبْطَالِهِ(Penjelasan dan penetapan para imam dakwah dalam menyelishi dan membatilkan madzhab khawarij)Sebagai bukti akan kehati-hatian dan jauhnya kaum salafy wahabi dari sikap suka mengkafirkan kaum muslimin, maka berikut ini saya nukilkan perkataan dua ulama yang merupakan gembong kaum wahabi, Ibnu Taimiyyah dan Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahumallahu ta’aalaa.Sikap Ibnu Taimiyyah terhadap takfiirIbnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فلهذا كان أهل العلم والسنة لا يكفرون من خالفهم وإن كان ذلك المخالف يكفرهم لأن الكفر حكم شرعي فليس للإنسان أن يعاقب بمثله كمن كذب عليك وزنى بأهلك ليس لك أن تكذب عليه وتزني بأهله لأن الكذب والزنا حرام لحق الله تعالى وكذلك التكفير حق لله فلا يكفر إلا من كفره الله ورسوله وأيضا فإن تكفير الشخص المعين وجواز قتله موقوف على أن تبلغه الحجة النبوية التي يكفر من خالفها وإلا فليس كل من جهل شيئا من الدين يكفر“Karenanya para ahlu al-ilmi dan as-sunnah tidaklah mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka, meskipun penyelisih tersebut mengkafirkan mereka, karena kekufuran adalah hukum syar’i. Maka tidak boleh seseorag menghukum dengan balasan yang semisalnya, sebagaimana jika seseorang berdusta kepadamu dan berzina dengan istrimu maka tidak boleh engkau berdusta kepadanya dan menzinahi istrinya, karena dusta dan zina diharamkan karena hak Allah. Demikian pula halnya dengan takfir (mengkafirkan) merupakan hak Allah, maka tidaklah dikafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan Allah dan RasulNya. Selain itu mengkafirkan seseorang tertentu dan bolehnya membunuhnya tergantung kepada sampainya hujjah nabawiyah kepadanya yang mana orang yang menyelisihinya dikafirkan, jika tidak maka tidak boleh dikafirkan seseorang yang jahil (tidak tahu) tentang sesuatu permasalahan agama” (Al-Istighootsah fi ar-Rod ‘ala al-Bakry 256-257)Ibnu Taimiyyah juga berkata ;“Padalah –orang yang bermajelis denganku mengetahui hal ini dariku- bahwa aku selalu termasuk orang yang paling melarang untuk memvonis kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan kepada orang tertentu, kecuali jika diketahui bahwasanya telah tegak kepadanya hujjah risalah yang barang siapa menyelisihinya maka bisa jadi kafir atau fasiq atau ‘aashi (pelaku maksiat). Dan sungguh aku menetapkan bahwasanya Allah telah mengampuni kesalahan umat ini. Dan kesalahan ini mencakup kesalahan dalam permasalahan-permasalahan khobariah berupa perkataan dan juga permasalahan-permasalahan ‘ilmiyah (*seperti permasalahan aqidah). Dan para salaf berselisih dalam banyak permasalahan akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang mempersaksikan akan kekafiran seseorang atau kefasikan atau kemaksiatan” (Majmuu’ Al-Fatawaa 3/229)Beliau juga berkata :“Dan yang benar dalam permasalahan ini bahwasanya sebuah perkataan/pendapat bisa jadi merupakan kekufuran sebagaimana perkataan-perkataan Jahmiyah yang berkata : “Sesungguhnya Allah tidak berbicara, tidak dilihat di akhirat”, akan tetapi terkadang sebagian orang tidak mengetahui bahwasanya perkataan ini adalah kekafiran, maka diitlaq-kan pendapat dengan kafirnya pengucapnya, sebagaimana perkataan salaf : “Barangsiapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka ia telah kafir, barang siapa yang mengatakan bahwasanya Allah tidak dilihat di akhirat maka ia telah kafir”, dan tidaklah dikafirkan seseorang tertentu hingga ditegakkan hujjah –sebagaimana telah lalu-. Sebagaimana dengan seseorang yang menentang kewajiban sholat dan zakat, menghalalkan khomr dan zina dan mentakwil, sesungguhnya kejelasan perkara-perkara ini (*wajibnya sholat dan zakat, serta haramnya khomr dan zina) di kalangan kaum muslimin lebih jelas daripada perkara-perkara tadi (*kufurnya perkataan al-quran adalah makhluk, dan kufurnya pengingkaran Allah dilihat di akhirat). Jika pentakwil yang salah dalam perkara-perakara ini (*wajibnya sholat, dll) tidak dihukumi kafir hingga diberikan penjelasan baginya dan dimintai taubat, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat terhadap sebagian orang yang menghalalkan khomr, maka pada perkara-perkara yang lain lebih utama (*untuk tidak dikafirkan kecuali setelah ditegakkan hujjah). Dan pada pemahaman inilah dibawakan makna sebuah hadits yang shahih tentang lelaki yang berkata, “Jika aku mati maka bakarlah jasadku lalu tebarkanlah debuku di lautan, sungguh kalau Allah mampu untuk menghidupkan aku kembali maka Allah akan mengadzabku dengan ‘adzab yang pedih yang tidak pernah mengadzabnya kepada seorangpun di alam ini”. Dan Allah telah mengampuni lelaki ini padahal ia ragu akan qudroh Allah dan ragu akan penghidupannya kembali” (Majmuu’ Al-Fataawaa 7/619)Sikap Muhammad bin Abdil Wahhab terhadap takfir Sebagaimana Ibnu Taimiyyah yang sangat berhati-hati dalam masalah pengkafiran maka demikian pula dengan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Asy-Syaikh Abdul Lathiif bin Abdirrohman Aalu Syaikh berkata :والشيخ محمد رحمه الله من أعظم الناس توقفاً وإحجاماً عن إطلاق الكفر، حتى أنه لم يجزم بتكفير الجاهل الذي يدعو غير الله من أهل القبور أو غيرها إذا لم يتيسر له من ينبهه“Dan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah termasuk orang yang paling berhenti dan menahan diri dari menyatakan kekafiran, bahkan sampai-sampai beliau tidak memastikan kafirnya seorang yang jahil yang berdoa kepada selain Allah dari kalangan penghuni kuburan atau yang lainnya, jika tidak dimudahkan baginya adanya orang yang mengingatkannya” (Minhaaj At-Ta’siis hal 98)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab berkataومسألة تكفير المعين مسألة معروفة، إذا قال قولا يكون القول به كفرا، فيقال: من قال بهذا القول فهو كافر، لكن الشخص المعين، إذا قال ذلك لا يحكم بكفره، حتى تقوم عليه الحجة التي يكفر تاركها“Dan permasalahan memvonis kafir orang tertentu adalah permasalahan yang ma’ruf (dikenal), jika seseorang mengucapkan suatu perkataan yang menimbulkan kekafiran, maka dikatakan : “Barang siapa yang mengatakan perkataan ini maka ia kafir”, akan tetapi orang tertentu jika mengucapkan perkataan tersebut maka tidak dihukumi menjadi kafir hingga ditegakkan hujjah kepadanya yang seseorang menjadi kafir karena meniggalkan hujjah tersebut” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/432-433)Beliau juga berkata:“Adapun kedustaan maka seperti perkataan mereka bahwasanya kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan orang yang mampu untuk menampakkan agamanya untuk berhijroh kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, juga mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan kedustaan seperti ini banyak dan berlipat-lipat ganda. Semua ini adalah kedustaan yang menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya.Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada pada Abdul Qodir, dan berhala yang ada di kuburan Ahmad Al-Baidawai dan yang semisal mereka berdua dikarenakan kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang mengingatkan mereka, maka bagaimana kami lantas mengkafirkan orang yang tidak berbuat kesyirikan kepada Allah??, jika ia tidak berhijrah kepada kami?? Atau tidak mengkafirkan dan tidak berperang??, Maha suci Allah, ini merupakan kedustaan besar” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata:“Adapun takfir (pengkafiran) maka aku mengkafirkan orang yang mengetahui agama Rasulullah kemudian setelah ia mengetahui agama Rasul lalu ia mencelanya dan melarang manusia dari agama tersebut serta memusuhi orang yang menjalankan agama Rasul, maka orang inilah yang aku kafirkan. Dan mayoritas umat –alhamdulillah- tidak seperti ini” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/73)Dari pernyataan-pernyataan dua ulama kaum salafy wahabi diatas dapat kita simpulkan beberapa perkara berikut ini:Pertama : Kaum salafy Wahabi memandang bahwa takfir (pengkafiran) adalah hak Allah, karenanya tidak boleh mengkafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya. Yaitu pengkafiran harus dibangun di atas dalil syar’iKedua : Kaum Salafy Wahabi hanya mengkafirkan dengan perkara-perkara yang merupakan ijmak ulama.As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab berkata :Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab rahimahullah ditanya, “Atas apa ia berperang?, apa yang menyebabkan seseorang dikafirkan?”, maka beliau menjawab:“Rukun-rukun Islam yang lima, yang pertama adalah dua syahadat, kemudian empat rukun. Adapun keempat rukun jika dia mengakuinya namun meninggalkan melaksanakannya karena lalai maka kami –meskipun kami memeranginya agar ia mengerjakan keempat rukun- akan tetapi kami tidak mengkafirkannya karena ia meninggalkannya, sementara para ulama berselisih tentang kafirnya orang yang meninggalkan keempat rukun karena malas tanpa menentang wajibnya empat rukun tersebut. Dan kami tidak mengkafirkan kecuali perkara yang disepakati oleh seluruh ulama, yaitu dua syahadat. Selain itu kami juga mengkafirkannya setelah memberi penjelasannya kepadanya, jika ia telah tahu dan tetap mengingkari” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/102, lihat juga 11/317)Ketiga : Kaum salafy memandang perbedaan antara takfir mutlaq dan takfir mu’ayyan. Takfir mutlaq seperti perkataan para ulama “Barang siapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka dia kafir”, akan tetapi tidak serta merta setiap orang yang mengatakan al-Quran makhluq lantas kita kafirkan.Tidak diragukan bahwa perkataan al-Qur’an makhluq merupakan kekufuran. Imam Malik bin Anas ketika ditanya tentang orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, beliau menjawab: “Orang itu adalah zindiq(*), maka bunuhlah dia”. (Dinukil dari Siyar A’alam An Nubala’ 8/99). Imam As Syafi’i ketika mendengar Hafes Al Fared berkata: “Al-Qur’an adalah mahluk” beliau langsung berkata kepadanya: “Engkau telah kufur kepada Allah”. (Dinukil Dari Siyar A’alam An Nubala’ 10/30, & Mujmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 23/349)Abu Bakr bin ‘Ayyasy berkata: “Barang siapa yang beranggapan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka menurut kami, dia itu adalah kafir dan zindiq.” Abu Nu’aim berkata: Aku pernah berjumpa dengan delapan ratus tujuh puluh sekian orang syeikh, diantaranya Al A’amasy dan orang yang setelahnya. Dan aku tidaklah menjumpai orang yang berkeyakinan dengan ucapan ini yaitu “Al-Qur’an adalah Mahluk” atau berbicara dengannya, melainkan ia dituduh sebagai orang zindiq“.Kemudian Imam Hibatullah Al lalaka’i menyebutkan lebih dari seratus nama ulama’ dan kemudian beliau berkata: “Mereka semua berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, maka barang siapa yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka ia telah kafir”. (Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah 2/277 dst)Al Imam Abul Hasan Al ‘Asy’ari berkata: “Dan saya berpendapat: sesungguhnya Al-Qur’an adalah Kalamullah dan bukan mahluk, dan barang siapa yang mengatakan “Al-Qur’an adalah mahluk” maka ia adalah orang kafir”. (Al Ibanah oleh Abul Hasan Al ‘Asy’ary hal 20 & Tabyiin Kazibul Muftary oleh Ibnu ‘Asakir hal 159). Dan masih banyak lagi deretan ulama’ yang menyatakan dengan tegas bahwa perkataan “Al-Qur’an adalah mahluk” sebagai kekufuran.Akan tetapi pada kenyataannya Imam Ahmad tidak mengkafirkan setiap orang yang menyatakan bahwa al-Qur’an makhluq. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak mengkafirkan para khalifah (Al-Makmun, Al-Mu’tasihm, dan Al-Waatsiq) yang telah beraqidah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk serta telah menyiksa beliau dan juga para ulama yang lain semasa beliau karena para khalifah tersebut masih terbelenggu oleh syubhat atau takwil.Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya orang yang menyeru kepada perkataan (Al-Qur’an adalah mahluk -pen) lebih parah dibandingkan dengan orang yang (hanya sekedar) berpendapat demikian. Dan orang yang menghukumi orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dibandingkan orang yang hanya sekedar menyeru kepada pendapatnya. Dan yang mengkafirkan orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dari yang (hanya sekedar) menghukumi (orang yang menyelisihinya yang tidak mengatakan Al-Qur’an mahluk-pen). Meskipun demikian mereka yang merupakan para penguasa berpendapat dengan perkataan Jahmiyah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk dan bahwasanya Allah tidak dapat dilihat di akhirat serta yang lainnya, mereka menyeru rakyat untuk berpendapat demikian. Mereka menguji rakyat dan menghukum mereka jika mereka tidak setuju dengannya.Mereka mengkafirkan orang yang tidak memenuhi (seruan mereka/mengkafirkan orang yang tidak mengatakan Al-Qur’an adalah mahluk -pen). Sampai-sampai jika mereka menangkap seseorang tawanan, maka tidak akan mereka lepaskan hingga ia mengakui pendapat Jahmiyah bahwa Al-Qur’an adalah mahluk dan yang lainnya.Mereka tidak akan mengangkat seorang pejabat, serta tidak akan memberi pembagian dari baitul mal kecuali kepada orang yang berpendapat demikian.Meskipun demikian Imam Ahmad –rahimahullah- tetap mendoakan kerahmatan bagi mereka dan memohon ampun bagi mereka, karena beliau beranggapan bahwa mereka belum sampai pada tingkatan mendustakan Rasulullah dan menentang syari’at yang beliau emban. Akan tetapi mereka bertakwil dan mereka keliru, serta mereka hanya sekedar taqlid/ikut-ikutan dengan orang lain yang mengajarkan hal itu (aqidah Jahmiyah) kepada mereka”. (Majmuu’ al-Fataawaa 23/348-349)Ibnu Taimiyyah juga berkata, “Padahal Imam Ahmad tidaklah mengkafirkan setiap orang Jahmiyah, tidak juga mengkafirkan setiap orang yang beliau vonis sebagai anggota sekte Jahmiyah, tidak juga setiap orang yang setuju dengan sebagian bid’ah-bid’ah Jahmiyah.Bahkan beliau tetap menjalankan sholat di belakang orang-orang Jahmiyah yang menyeru kepada perkataan mereka dan menguji masyarakat dan menghukum orang yang tidak setuju dengan mereka dengan hukuman yang berat, akan tetapi Imam Ahmad dan yang lainnya belum mengkafirkan mereka. Bahkan Imam Ahmad meyakini bahwa mereka masih sebagai orang-orang yang beriman dan beliau tetap meyakini kepemimpinan mereka. Beliau mendoakan kebaikan bagi mereka, dan memandang (bolehnya) bermakmum di belakang mereka ketika sholat, berhaji dan berperang bersama mereka. Beliau melarang pemberontakan terhadap mereka sebagaimana inilah pandangan orang-orang yang semisal beliau (para imam salaf yang lain). Beliau mengingkari bid’ah yang mereka munculkan yaitu perkataan batil yang merupakan kekafiran yang besar meskipun para pelakunya tidak menyadari bahwa perbuatannya itu (perkataan Al-Qur’an adalah mahluk) merupakan kekafiran.Beliau mengingkari hal ini dan bersungguh-sungguh dalam membantah mereka semampu beliau. Dengan demikian beliau telah menyatukan antara ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan menampakkan sunnah dan agama serta mengingkari bid’ah Jahmiyah Mulhidin dengan sikap memperhatikan hak-hak orang-orang beriman dari kalangan para penguasa dan umat meskipun mereka adalah orang-orang jahil, para mubtadi’, dzolim dan fasik”. (Majmuu’ al-Fataawaa 7/507-508)Keempat : Kaum Salafy Wahabi meyakini bahwa seseorang yang melakukan kekafiran atau mengucapkan kekafiran tidaklah langsung divonis kafir kecuali setelah memenuhi persyaratan (seperti ditegakkannya hujjah dan berusaha menghilangkan syubhat yang bercokol di kepalanya) serta tidak adanya perkara-perkara yang menghalangi pengkafiran (seperti kebodohan, baru masuk islam, tinggal di daerah pedalaman sehingga tidak mengerti, atau karena dipaksa mengucapkan/melakukan kekafiran, dll).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وليس لأحد أن يكفر أحدا من المسلمين وإن أخطأ وغلط حتى تقام عليه الحجة وتبين له المحجة ومن ثبت إسلامه بيقين لم يَزُلْ ذلك عنه بالشك ؛ بل لا يزول إلا بعد إقامة الحجة وإزالة الشبهة“Dan tidak seorangpun boleh mengkafirkan seorangpun dari kaum muslimin meskipun ia keliru atau bersalah hingga ditegakkah hujjah kepadanya dan jelas baginya hujjah. Barang siapa yang secara yakin islamnya tegak maka tidaklah islam tersebut hilang darinya hanya dengan keraguan, akan tetapi bisa hilang jika setelah menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat’ (Majmuu Al-Fataawaa 12/466)Ibnu Taimiyyah juga berkata :وأما الحكم على المعين بأنه كافر أو مشهود له بالنار : فهذا يقف على الدليل المعين فإن الحكم يقف على ثبوت شروطه وانتفاء موانعه“Adapun memvonis orang tertentu dengan hukum kafir atau disaksikan masuk neraka maka hal ini berhenti/tergantung kepada dalil yang tertentu (khusus), karena pemvonisan tersebut tergantung pada adanya persyaratan dan hilangnya halangan-halangan” (Majmuu al-Fataawaa 12/498) Dengan ini sangatlah jelas bahwa kaum salafy wahabi adalah kaum yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan. (Silahkan para pembaca membaca sebuah desertasi karya Dr. Abdul Majiid al-Masy’abi yang berjudul Manhaj Ibni Taimiyyah fi mas’alah at-Takfiir bisa di download di http://www.waqfeya.com/book.php?bid=1492, dan juga sebuah tesis karya Ahmad bin Jazzaa’ Ar-Rudhoimaan yang berjudul Manhaj Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhaab fi mas’alah at-Takfiir, bisa di download di http://www.alkutob.net/aqeedah/manhag-emam-mohammad/manhag-emam-mohammad.pdf)Karenanya tuduhan Idahram bahwasanya kaum salafi wahaby suka mengkafirkan kaum muslimin maka ini merupakan tuduhan dusta, justru idahram termakan dengan tuduhannya sendiri, jadilah ia hobi mengkafirkan kaum salafy wahabi tanpa dalil dan hanya mengikuti hawa nafsunya, Allahu al-Musta’aan.Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
TAKFIR (MENGKAFIRKAN)Diantara tuduhan idahram yang sangat keji terhadap kaum salafy wahabi bahwasanya mereka suka mengkafirkan kaum muslimin. Dan ini salah satu argumen Idahram untuk mengkafirkan kaum salafy wahabiPadahal, perkaranya adalah sebaliknya, justru kaum wahabi yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan, mereka tidaklah mengkafirkan kecuali setelah terpenuhi syarat pengkafiran. Tidak seperti idahram yang membabi buta mengkafirkan kaum salafy wahabi.Aqidah “Hobi mengkafirkan” adalah ciri kaum khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena mereka terjerumus dalam dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam. Aqidah khawarij ini telah diperangi dengan keras oleh kaum Salafy Wahabi. Silahkan para pembaca sekalian membaca sebuah disertasi Dr. Muhammad Hisyaam Thoohir yang berjudul تَقْرِيْرَاتُ أَئِمَّةِ الدَّعْوَةِ فِي مُخَالَفَةِ مَذْهَبِ الْخَوَارِجِ وَإِبْطَالِهِ(Penjelasan dan penetapan para imam dakwah dalam menyelishi dan membatilkan madzhab khawarij)Sebagai bukti akan kehati-hatian dan jauhnya kaum salafy wahabi dari sikap suka mengkafirkan kaum muslimin, maka berikut ini saya nukilkan perkataan dua ulama yang merupakan gembong kaum wahabi, Ibnu Taimiyyah dan Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahumallahu ta’aalaa.Sikap Ibnu Taimiyyah terhadap takfiirIbnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فلهذا كان أهل العلم والسنة لا يكفرون من خالفهم وإن كان ذلك المخالف يكفرهم لأن الكفر حكم شرعي فليس للإنسان أن يعاقب بمثله كمن كذب عليك وزنى بأهلك ليس لك أن تكذب عليه وتزني بأهله لأن الكذب والزنا حرام لحق الله تعالى وكذلك التكفير حق لله فلا يكفر إلا من كفره الله ورسوله وأيضا فإن تكفير الشخص المعين وجواز قتله موقوف على أن تبلغه الحجة النبوية التي يكفر من خالفها وإلا فليس كل من جهل شيئا من الدين يكفر“Karenanya para ahlu al-ilmi dan as-sunnah tidaklah mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka, meskipun penyelisih tersebut mengkafirkan mereka, karena kekufuran adalah hukum syar’i. Maka tidak boleh seseorag menghukum dengan balasan yang semisalnya, sebagaimana jika seseorang berdusta kepadamu dan berzina dengan istrimu maka tidak boleh engkau berdusta kepadanya dan menzinahi istrinya, karena dusta dan zina diharamkan karena hak Allah. Demikian pula halnya dengan takfir (mengkafirkan) merupakan hak Allah, maka tidaklah dikafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan Allah dan RasulNya. Selain itu mengkafirkan seseorang tertentu dan bolehnya membunuhnya tergantung kepada sampainya hujjah nabawiyah kepadanya yang mana orang yang menyelisihinya dikafirkan, jika tidak maka tidak boleh dikafirkan seseorang yang jahil (tidak tahu) tentang sesuatu permasalahan agama” (Al-Istighootsah fi ar-Rod ‘ala al-Bakry 256-257)Ibnu Taimiyyah juga berkata ;“Padalah –orang yang bermajelis denganku mengetahui hal ini dariku- bahwa aku selalu termasuk orang yang paling melarang untuk memvonis kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan kepada orang tertentu, kecuali jika diketahui bahwasanya telah tegak kepadanya hujjah risalah yang barang siapa menyelisihinya maka bisa jadi kafir atau fasiq atau ‘aashi (pelaku maksiat). Dan sungguh aku menetapkan bahwasanya Allah telah mengampuni kesalahan umat ini. Dan kesalahan ini mencakup kesalahan dalam permasalahan-permasalahan khobariah berupa perkataan dan juga permasalahan-permasalahan ‘ilmiyah (*seperti permasalahan aqidah). Dan para salaf berselisih dalam banyak permasalahan akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang mempersaksikan akan kekafiran seseorang atau kefasikan atau kemaksiatan” (Majmuu’ Al-Fatawaa 3/229)Beliau juga berkata :“Dan yang benar dalam permasalahan ini bahwasanya sebuah perkataan/pendapat bisa jadi merupakan kekufuran sebagaimana perkataan-perkataan Jahmiyah yang berkata : “Sesungguhnya Allah tidak berbicara, tidak dilihat di akhirat”, akan tetapi terkadang sebagian orang tidak mengetahui bahwasanya perkataan ini adalah kekafiran, maka diitlaq-kan pendapat dengan kafirnya pengucapnya, sebagaimana perkataan salaf : “Barangsiapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka ia telah kafir, barang siapa yang mengatakan bahwasanya Allah tidak dilihat di akhirat maka ia telah kafir”, dan tidaklah dikafirkan seseorang tertentu hingga ditegakkan hujjah –sebagaimana telah lalu-. Sebagaimana dengan seseorang yang menentang kewajiban sholat dan zakat, menghalalkan khomr dan zina dan mentakwil, sesungguhnya kejelasan perkara-perkara ini (*wajibnya sholat dan zakat, serta haramnya khomr dan zina) di kalangan kaum muslimin lebih jelas daripada perkara-perkara tadi (*kufurnya perkataan al-quran adalah makhluk, dan kufurnya pengingkaran Allah dilihat di akhirat). Jika pentakwil yang salah dalam perkara-perakara ini (*wajibnya sholat, dll) tidak dihukumi kafir hingga diberikan penjelasan baginya dan dimintai taubat, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat terhadap sebagian orang yang menghalalkan khomr, maka pada perkara-perkara yang lain lebih utama (*untuk tidak dikafirkan kecuali setelah ditegakkan hujjah). Dan pada pemahaman inilah dibawakan makna sebuah hadits yang shahih tentang lelaki yang berkata, “Jika aku mati maka bakarlah jasadku lalu tebarkanlah debuku di lautan, sungguh kalau Allah mampu untuk menghidupkan aku kembali maka Allah akan mengadzabku dengan ‘adzab yang pedih yang tidak pernah mengadzabnya kepada seorangpun di alam ini”. Dan Allah telah mengampuni lelaki ini padahal ia ragu akan qudroh Allah dan ragu akan penghidupannya kembali” (Majmuu’ Al-Fataawaa 7/619)Sikap Muhammad bin Abdil Wahhab terhadap takfir Sebagaimana Ibnu Taimiyyah yang sangat berhati-hati dalam masalah pengkafiran maka demikian pula dengan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Asy-Syaikh Abdul Lathiif bin Abdirrohman Aalu Syaikh berkata :والشيخ محمد رحمه الله من أعظم الناس توقفاً وإحجاماً عن إطلاق الكفر، حتى أنه لم يجزم بتكفير الجاهل الذي يدعو غير الله من أهل القبور أو غيرها إذا لم يتيسر له من ينبهه“Dan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah termasuk orang yang paling berhenti dan menahan diri dari menyatakan kekafiran, bahkan sampai-sampai beliau tidak memastikan kafirnya seorang yang jahil yang berdoa kepada selain Allah dari kalangan penghuni kuburan atau yang lainnya, jika tidak dimudahkan baginya adanya orang yang mengingatkannya” (Minhaaj At-Ta’siis hal 98)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab berkataومسألة تكفير المعين مسألة معروفة، إذا قال قولا يكون القول به كفرا، فيقال: من قال بهذا القول فهو كافر، لكن الشخص المعين، إذا قال ذلك لا يحكم بكفره، حتى تقوم عليه الحجة التي يكفر تاركها“Dan permasalahan memvonis kafir orang tertentu adalah permasalahan yang ma’ruf (dikenal), jika seseorang mengucapkan suatu perkataan yang menimbulkan kekafiran, maka dikatakan : “Barang siapa yang mengatakan perkataan ini maka ia kafir”, akan tetapi orang tertentu jika mengucapkan perkataan tersebut maka tidak dihukumi menjadi kafir hingga ditegakkan hujjah kepadanya yang seseorang menjadi kafir karena meniggalkan hujjah tersebut” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/432-433)Beliau juga berkata:“Adapun kedustaan maka seperti perkataan mereka bahwasanya kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan orang yang mampu untuk menampakkan agamanya untuk berhijroh kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, juga mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan kedustaan seperti ini banyak dan berlipat-lipat ganda. Semua ini adalah kedustaan yang menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya.Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada pada Abdul Qodir, dan berhala yang ada di kuburan Ahmad Al-Baidawai dan yang semisal mereka berdua dikarenakan kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang mengingatkan mereka, maka bagaimana kami lantas mengkafirkan orang yang tidak berbuat kesyirikan kepada Allah??, jika ia tidak berhijrah kepada kami?? Atau tidak mengkafirkan dan tidak berperang??, Maha suci Allah, ini merupakan kedustaan besar” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata:“Adapun takfir (pengkafiran) maka aku mengkafirkan orang yang mengetahui agama Rasulullah kemudian setelah ia mengetahui agama Rasul lalu ia mencelanya dan melarang manusia dari agama tersebut serta memusuhi orang yang menjalankan agama Rasul, maka orang inilah yang aku kafirkan. Dan mayoritas umat –alhamdulillah- tidak seperti ini” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/73)Dari pernyataan-pernyataan dua ulama kaum salafy wahabi diatas dapat kita simpulkan beberapa perkara berikut ini:Pertama : Kaum salafy Wahabi memandang bahwa takfir (pengkafiran) adalah hak Allah, karenanya tidak boleh mengkafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya. Yaitu pengkafiran harus dibangun di atas dalil syar’iKedua : Kaum Salafy Wahabi hanya mengkafirkan dengan perkara-perkara yang merupakan ijmak ulama.As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab berkata :Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab rahimahullah ditanya, “Atas apa ia berperang?, apa yang menyebabkan seseorang dikafirkan?”, maka beliau menjawab:“Rukun-rukun Islam yang lima, yang pertama adalah dua syahadat, kemudian empat rukun. Adapun keempat rukun jika dia mengakuinya namun meninggalkan melaksanakannya karena lalai maka kami –meskipun kami memeranginya agar ia mengerjakan keempat rukun- akan tetapi kami tidak mengkafirkannya karena ia meninggalkannya, sementara para ulama berselisih tentang kafirnya orang yang meninggalkan keempat rukun karena malas tanpa menentang wajibnya empat rukun tersebut. Dan kami tidak mengkafirkan kecuali perkara yang disepakati oleh seluruh ulama, yaitu dua syahadat. Selain itu kami juga mengkafirkannya setelah memberi penjelasannya kepadanya, jika ia telah tahu dan tetap mengingkari” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/102, lihat juga 11/317)Ketiga : Kaum salafy memandang perbedaan antara takfir mutlaq dan takfir mu’ayyan. Takfir mutlaq seperti perkataan para ulama “Barang siapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka dia kafir”, akan tetapi tidak serta merta setiap orang yang mengatakan al-Quran makhluq lantas kita kafirkan.Tidak diragukan bahwa perkataan al-Qur’an makhluq merupakan kekufuran. Imam Malik bin Anas ketika ditanya tentang orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, beliau menjawab: “Orang itu adalah zindiq(*), maka bunuhlah dia”. (Dinukil dari Siyar A’alam An Nubala’ 8/99). Imam As Syafi’i ketika mendengar Hafes Al Fared berkata: “Al-Qur’an adalah mahluk” beliau langsung berkata kepadanya: “Engkau telah kufur kepada Allah”. (Dinukil Dari Siyar A’alam An Nubala’ 10/30, & Mujmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 23/349)Abu Bakr bin ‘Ayyasy berkata: “Barang siapa yang beranggapan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka menurut kami, dia itu adalah kafir dan zindiq.” Abu Nu’aim berkata: Aku pernah berjumpa dengan delapan ratus tujuh puluh sekian orang syeikh, diantaranya Al A’amasy dan orang yang setelahnya. Dan aku tidaklah menjumpai orang yang berkeyakinan dengan ucapan ini yaitu “Al-Qur’an adalah Mahluk” atau berbicara dengannya, melainkan ia dituduh sebagai orang zindiq“.Kemudian Imam Hibatullah Al lalaka’i menyebutkan lebih dari seratus nama ulama’ dan kemudian beliau berkata: “Mereka semua berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, maka barang siapa yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka ia telah kafir”. (Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah 2/277 dst)Al Imam Abul Hasan Al ‘Asy’ari berkata: “Dan saya berpendapat: sesungguhnya Al-Qur’an adalah Kalamullah dan bukan mahluk, dan barang siapa yang mengatakan “Al-Qur’an adalah mahluk” maka ia adalah orang kafir”. (Al Ibanah oleh Abul Hasan Al ‘Asy’ary hal 20 & Tabyiin Kazibul Muftary oleh Ibnu ‘Asakir hal 159). Dan masih banyak lagi deretan ulama’ yang menyatakan dengan tegas bahwa perkataan “Al-Qur’an adalah mahluk” sebagai kekufuran.Akan tetapi pada kenyataannya Imam Ahmad tidak mengkafirkan setiap orang yang menyatakan bahwa al-Qur’an makhluq. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak mengkafirkan para khalifah (Al-Makmun, Al-Mu’tasihm, dan Al-Waatsiq) yang telah beraqidah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk serta telah menyiksa beliau dan juga para ulama yang lain semasa beliau karena para khalifah tersebut masih terbelenggu oleh syubhat atau takwil.Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya orang yang menyeru kepada perkataan (Al-Qur’an adalah mahluk -pen) lebih parah dibandingkan dengan orang yang (hanya sekedar) berpendapat demikian. Dan orang yang menghukumi orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dibandingkan orang yang hanya sekedar menyeru kepada pendapatnya. Dan yang mengkafirkan orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dari yang (hanya sekedar) menghukumi (orang yang menyelisihinya yang tidak mengatakan Al-Qur’an mahluk-pen). Meskipun demikian mereka yang merupakan para penguasa berpendapat dengan perkataan Jahmiyah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk dan bahwasanya Allah tidak dapat dilihat di akhirat serta yang lainnya, mereka menyeru rakyat untuk berpendapat demikian. Mereka menguji rakyat dan menghukum mereka jika mereka tidak setuju dengannya.Mereka mengkafirkan orang yang tidak memenuhi (seruan mereka/mengkafirkan orang yang tidak mengatakan Al-Qur’an adalah mahluk -pen). Sampai-sampai jika mereka menangkap seseorang tawanan, maka tidak akan mereka lepaskan hingga ia mengakui pendapat Jahmiyah bahwa Al-Qur’an adalah mahluk dan yang lainnya.Mereka tidak akan mengangkat seorang pejabat, serta tidak akan memberi pembagian dari baitul mal kecuali kepada orang yang berpendapat demikian.Meskipun demikian Imam Ahmad –rahimahullah- tetap mendoakan kerahmatan bagi mereka dan memohon ampun bagi mereka, karena beliau beranggapan bahwa mereka belum sampai pada tingkatan mendustakan Rasulullah dan menentang syari’at yang beliau emban. Akan tetapi mereka bertakwil dan mereka keliru, serta mereka hanya sekedar taqlid/ikut-ikutan dengan orang lain yang mengajarkan hal itu (aqidah Jahmiyah) kepada mereka”. (Majmuu’ al-Fataawaa 23/348-349)Ibnu Taimiyyah juga berkata, “Padahal Imam Ahmad tidaklah mengkafirkan setiap orang Jahmiyah, tidak juga mengkafirkan setiap orang yang beliau vonis sebagai anggota sekte Jahmiyah, tidak juga setiap orang yang setuju dengan sebagian bid’ah-bid’ah Jahmiyah.Bahkan beliau tetap menjalankan sholat di belakang orang-orang Jahmiyah yang menyeru kepada perkataan mereka dan menguji masyarakat dan menghukum orang yang tidak setuju dengan mereka dengan hukuman yang berat, akan tetapi Imam Ahmad dan yang lainnya belum mengkafirkan mereka. Bahkan Imam Ahmad meyakini bahwa mereka masih sebagai orang-orang yang beriman dan beliau tetap meyakini kepemimpinan mereka. Beliau mendoakan kebaikan bagi mereka, dan memandang (bolehnya) bermakmum di belakang mereka ketika sholat, berhaji dan berperang bersama mereka. Beliau melarang pemberontakan terhadap mereka sebagaimana inilah pandangan orang-orang yang semisal beliau (para imam salaf yang lain). Beliau mengingkari bid’ah yang mereka munculkan yaitu perkataan batil yang merupakan kekafiran yang besar meskipun para pelakunya tidak menyadari bahwa perbuatannya itu (perkataan Al-Qur’an adalah mahluk) merupakan kekafiran.Beliau mengingkari hal ini dan bersungguh-sungguh dalam membantah mereka semampu beliau. Dengan demikian beliau telah menyatukan antara ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan menampakkan sunnah dan agama serta mengingkari bid’ah Jahmiyah Mulhidin dengan sikap memperhatikan hak-hak orang-orang beriman dari kalangan para penguasa dan umat meskipun mereka adalah orang-orang jahil, para mubtadi’, dzolim dan fasik”. (Majmuu’ al-Fataawaa 7/507-508)Keempat : Kaum Salafy Wahabi meyakini bahwa seseorang yang melakukan kekafiran atau mengucapkan kekafiran tidaklah langsung divonis kafir kecuali setelah memenuhi persyaratan (seperti ditegakkannya hujjah dan berusaha menghilangkan syubhat yang bercokol di kepalanya) serta tidak adanya perkara-perkara yang menghalangi pengkafiran (seperti kebodohan, baru masuk islam, tinggal di daerah pedalaman sehingga tidak mengerti, atau karena dipaksa mengucapkan/melakukan kekafiran, dll).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وليس لأحد أن يكفر أحدا من المسلمين وإن أخطأ وغلط حتى تقام عليه الحجة وتبين له المحجة ومن ثبت إسلامه بيقين لم يَزُلْ ذلك عنه بالشك ؛ بل لا يزول إلا بعد إقامة الحجة وإزالة الشبهة“Dan tidak seorangpun boleh mengkafirkan seorangpun dari kaum muslimin meskipun ia keliru atau bersalah hingga ditegakkah hujjah kepadanya dan jelas baginya hujjah. Barang siapa yang secara yakin islamnya tegak maka tidaklah islam tersebut hilang darinya hanya dengan keraguan, akan tetapi bisa hilang jika setelah menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat’ (Majmuu Al-Fataawaa 12/466)Ibnu Taimiyyah juga berkata :وأما الحكم على المعين بأنه كافر أو مشهود له بالنار : فهذا يقف على الدليل المعين فإن الحكم يقف على ثبوت شروطه وانتفاء موانعه“Adapun memvonis orang tertentu dengan hukum kafir atau disaksikan masuk neraka maka hal ini berhenti/tergantung kepada dalil yang tertentu (khusus), karena pemvonisan tersebut tergantung pada adanya persyaratan dan hilangnya halangan-halangan” (Majmuu al-Fataawaa 12/498) Dengan ini sangatlah jelas bahwa kaum salafy wahabi adalah kaum yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan. (Silahkan para pembaca membaca sebuah desertasi karya Dr. Abdul Majiid al-Masy’abi yang berjudul Manhaj Ibni Taimiyyah fi mas’alah at-Takfiir bisa di download di http://www.waqfeya.com/book.php?bid=1492, dan juga sebuah tesis karya Ahmad bin Jazzaa’ Ar-Rudhoimaan yang berjudul Manhaj Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhaab fi mas’alah at-Takfiir, bisa di download di http://www.alkutob.net/aqeedah/manhag-emam-mohammad/manhag-emam-mohammad.pdf)Karenanya tuduhan Idahram bahwasanya kaum salafi wahaby suka mengkafirkan kaum muslimin maka ini merupakan tuduhan dusta, justru idahram termakan dengan tuduhannya sendiri, jadilah ia hobi mengkafirkan kaum salafy wahabi tanpa dalil dan hanya mengikuti hawa nafsunya, Allahu al-Musta’aan.Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


TAKFIR (MENGKAFIRKAN)Diantara tuduhan idahram yang sangat keji terhadap kaum salafy wahabi bahwasanya mereka suka mengkafirkan kaum muslimin. Dan ini salah satu argumen Idahram untuk mengkafirkan kaum salafy wahabiPadahal, perkaranya adalah sebaliknya, justru kaum wahabi yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan, mereka tidaklah mengkafirkan kecuali setelah terpenuhi syarat pengkafiran. Tidak seperti idahram yang membabi buta mengkafirkan kaum salafy wahabi.Aqidah “Hobi mengkafirkan” adalah ciri kaum khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena mereka terjerumus dalam dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam. Aqidah khawarij ini telah diperangi dengan keras oleh kaum Salafy Wahabi. Silahkan para pembaca sekalian membaca sebuah disertasi Dr. Muhammad Hisyaam Thoohir yang berjudul تَقْرِيْرَاتُ أَئِمَّةِ الدَّعْوَةِ فِي مُخَالَفَةِ مَذْهَبِ الْخَوَارِجِ وَإِبْطَالِهِ(Penjelasan dan penetapan para imam dakwah dalam menyelishi dan membatilkan madzhab khawarij)Sebagai bukti akan kehati-hatian dan jauhnya kaum salafy wahabi dari sikap suka mengkafirkan kaum muslimin, maka berikut ini saya nukilkan perkataan dua ulama yang merupakan gembong kaum wahabi, Ibnu Taimiyyah dan Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahumallahu ta’aalaa.Sikap Ibnu Taimiyyah terhadap takfiirIbnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فلهذا كان أهل العلم والسنة لا يكفرون من خالفهم وإن كان ذلك المخالف يكفرهم لأن الكفر حكم شرعي فليس للإنسان أن يعاقب بمثله كمن كذب عليك وزنى بأهلك ليس لك أن تكذب عليه وتزني بأهله لأن الكذب والزنا حرام لحق الله تعالى وكذلك التكفير حق لله فلا يكفر إلا من كفره الله ورسوله وأيضا فإن تكفير الشخص المعين وجواز قتله موقوف على أن تبلغه الحجة النبوية التي يكفر من خالفها وإلا فليس كل من جهل شيئا من الدين يكفر“Karenanya para ahlu al-ilmi dan as-sunnah tidaklah mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka, meskipun penyelisih tersebut mengkafirkan mereka, karena kekufuran adalah hukum syar’i. Maka tidak boleh seseorag menghukum dengan balasan yang semisalnya, sebagaimana jika seseorang berdusta kepadamu dan berzina dengan istrimu maka tidak boleh engkau berdusta kepadanya dan menzinahi istrinya, karena dusta dan zina diharamkan karena hak Allah. Demikian pula halnya dengan takfir (mengkafirkan) merupakan hak Allah, maka tidaklah dikafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan Allah dan RasulNya. Selain itu mengkafirkan seseorang tertentu dan bolehnya membunuhnya tergantung kepada sampainya hujjah nabawiyah kepadanya yang mana orang yang menyelisihinya dikafirkan, jika tidak maka tidak boleh dikafirkan seseorang yang jahil (tidak tahu) tentang sesuatu permasalahan agama” (Al-Istighootsah fi ar-Rod ‘ala al-Bakry 256-257)Ibnu Taimiyyah juga berkata ;“Padalah –orang yang bermajelis denganku mengetahui hal ini dariku- bahwa aku selalu termasuk orang yang paling melarang untuk memvonis kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan kepada orang tertentu, kecuali jika diketahui bahwasanya telah tegak kepadanya hujjah risalah yang barang siapa menyelisihinya maka bisa jadi kafir atau fasiq atau ‘aashi (pelaku maksiat). Dan sungguh aku menetapkan bahwasanya Allah telah mengampuni kesalahan umat ini. Dan kesalahan ini mencakup kesalahan dalam permasalahan-permasalahan khobariah berupa perkataan dan juga permasalahan-permasalahan ‘ilmiyah (*seperti permasalahan aqidah). Dan para salaf berselisih dalam banyak permasalahan akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang mempersaksikan akan kekafiran seseorang atau kefasikan atau kemaksiatan” (Majmuu’ Al-Fatawaa 3/229)Beliau juga berkata :“Dan yang benar dalam permasalahan ini bahwasanya sebuah perkataan/pendapat bisa jadi merupakan kekufuran sebagaimana perkataan-perkataan Jahmiyah yang berkata : “Sesungguhnya Allah tidak berbicara, tidak dilihat di akhirat”, akan tetapi terkadang sebagian orang tidak mengetahui bahwasanya perkataan ini adalah kekafiran, maka diitlaq-kan pendapat dengan kafirnya pengucapnya, sebagaimana perkataan salaf : “Barangsiapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka ia telah kafir, barang siapa yang mengatakan bahwasanya Allah tidak dilihat di akhirat maka ia telah kafir”, dan tidaklah dikafirkan seseorang tertentu hingga ditegakkan hujjah –sebagaimana telah lalu-. Sebagaimana dengan seseorang yang menentang kewajiban sholat dan zakat, menghalalkan khomr dan zina dan mentakwil, sesungguhnya kejelasan perkara-perkara ini (*wajibnya sholat dan zakat, serta haramnya khomr dan zina) di kalangan kaum muslimin lebih jelas daripada perkara-perkara tadi (*kufurnya perkataan al-quran adalah makhluk, dan kufurnya pengingkaran Allah dilihat di akhirat). Jika pentakwil yang salah dalam perkara-perakara ini (*wajibnya sholat, dll) tidak dihukumi kafir hingga diberikan penjelasan baginya dan dimintai taubat, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat terhadap sebagian orang yang menghalalkan khomr, maka pada perkara-perkara yang lain lebih utama (*untuk tidak dikafirkan kecuali setelah ditegakkan hujjah). Dan pada pemahaman inilah dibawakan makna sebuah hadits yang shahih tentang lelaki yang berkata, “Jika aku mati maka bakarlah jasadku lalu tebarkanlah debuku di lautan, sungguh kalau Allah mampu untuk menghidupkan aku kembali maka Allah akan mengadzabku dengan ‘adzab yang pedih yang tidak pernah mengadzabnya kepada seorangpun di alam ini”. Dan Allah telah mengampuni lelaki ini padahal ia ragu akan qudroh Allah dan ragu akan penghidupannya kembali” (Majmuu’ Al-Fataawaa 7/619)Sikap Muhammad bin Abdil Wahhab terhadap takfir Sebagaimana Ibnu Taimiyyah yang sangat berhati-hati dalam masalah pengkafiran maka demikian pula dengan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Asy-Syaikh Abdul Lathiif bin Abdirrohman Aalu Syaikh berkata :والشيخ محمد رحمه الله من أعظم الناس توقفاً وإحجاماً عن إطلاق الكفر، حتى أنه لم يجزم بتكفير الجاهل الذي يدعو غير الله من أهل القبور أو غيرها إذا لم يتيسر له من ينبهه“Dan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah termasuk orang yang paling berhenti dan menahan diri dari menyatakan kekafiran, bahkan sampai-sampai beliau tidak memastikan kafirnya seorang yang jahil yang berdoa kepada selain Allah dari kalangan penghuni kuburan atau yang lainnya, jika tidak dimudahkan baginya adanya orang yang mengingatkannya” (Minhaaj At-Ta’siis hal 98)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab berkataومسألة تكفير المعين مسألة معروفة، إذا قال قولا يكون القول به كفرا، فيقال: من قال بهذا القول فهو كافر، لكن الشخص المعين، إذا قال ذلك لا يحكم بكفره، حتى تقوم عليه الحجة التي يكفر تاركها“Dan permasalahan memvonis kafir orang tertentu adalah permasalahan yang ma’ruf (dikenal), jika seseorang mengucapkan suatu perkataan yang menimbulkan kekafiran, maka dikatakan : “Barang siapa yang mengatakan perkataan ini maka ia kafir”, akan tetapi orang tertentu jika mengucapkan perkataan tersebut maka tidak dihukumi menjadi kafir hingga ditegakkan hujjah kepadanya yang seseorang menjadi kafir karena meniggalkan hujjah tersebut” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/432-433)Beliau juga berkata:“Adapun kedustaan maka seperti perkataan mereka bahwasanya kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan orang yang mampu untuk menampakkan agamanya untuk berhijroh kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, juga mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan kedustaan seperti ini banyak dan berlipat-lipat ganda. Semua ini adalah kedustaan yang menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya.Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada pada Abdul Qodir, dan berhala yang ada di kuburan Ahmad Al-Baidawai dan yang semisal mereka berdua dikarenakan kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang mengingatkan mereka, maka bagaimana kami lantas mengkafirkan orang yang tidak berbuat kesyirikan kepada Allah??, jika ia tidak berhijrah kepada kami?? Atau tidak mengkafirkan dan tidak berperang??, Maha suci Allah, ini merupakan kedustaan besar” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata:“Adapun takfir (pengkafiran) maka aku mengkafirkan orang yang mengetahui agama Rasulullah kemudian setelah ia mengetahui agama Rasul lalu ia mencelanya dan melarang manusia dari agama tersebut serta memusuhi orang yang menjalankan agama Rasul, maka orang inilah yang aku kafirkan. Dan mayoritas umat –alhamdulillah- tidak seperti ini” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/73)Dari pernyataan-pernyataan dua ulama kaum salafy wahabi diatas dapat kita simpulkan beberapa perkara berikut ini:Pertama : Kaum salafy Wahabi memandang bahwa takfir (pengkafiran) adalah hak Allah, karenanya tidak boleh mengkafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya. Yaitu pengkafiran harus dibangun di atas dalil syar’iKedua : Kaum Salafy Wahabi hanya mengkafirkan dengan perkara-perkara yang merupakan ijmak ulama.As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab berkata :Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab rahimahullah ditanya, “Atas apa ia berperang?, apa yang menyebabkan seseorang dikafirkan?”, maka beliau menjawab:“Rukun-rukun Islam yang lima, yang pertama adalah dua syahadat, kemudian empat rukun. Adapun keempat rukun jika dia mengakuinya namun meninggalkan melaksanakannya karena lalai maka kami –meskipun kami memeranginya agar ia mengerjakan keempat rukun- akan tetapi kami tidak mengkafirkannya karena ia meninggalkannya, sementara para ulama berselisih tentang kafirnya orang yang meninggalkan keempat rukun karena malas tanpa menentang wajibnya empat rukun tersebut. Dan kami tidak mengkafirkan kecuali perkara yang disepakati oleh seluruh ulama, yaitu dua syahadat. Selain itu kami juga mengkafirkannya setelah memberi penjelasannya kepadanya, jika ia telah tahu dan tetap mengingkari” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/102, lihat juga 11/317)Ketiga : Kaum salafy memandang perbedaan antara takfir mutlaq dan takfir mu’ayyan. Takfir mutlaq seperti perkataan para ulama “Barang siapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka dia kafir”, akan tetapi tidak serta merta setiap orang yang mengatakan al-Quran makhluq lantas kita kafirkan.Tidak diragukan bahwa perkataan al-Qur’an makhluq merupakan kekufuran. Imam Malik bin Anas ketika ditanya tentang orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, beliau menjawab: “Orang itu adalah zindiq(*), maka bunuhlah dia”. (Dinukil dari Siyar A’alam An Nubala’ 8/99). Imam As Syafi’i ketika mendengar Hafes Al Fared berkata: “Al-Qur’an adalah mahluk” beliau langsung berkata kepadanya: “Engkau telah kufur kepada Allah”. (Dinukil Dari Siyar A’alam An Nubala’ 10/30, & Mujmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 23/349)Abu Bakr bin ‘Ayyasy berkata: “Barang siapa yang beranggapan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka menurut kami, dia itu adalah kafir dan zindiq.” Abu Nu’aim berkata: Aku pernah berjumpa dengan delapan ratus tujuh puluh sekian orang syeikh, diantaranya Al A’amasy dan orang yang setelahnya. Dan aku tidaklah menjumpai orang yang berkeyakinan dengan ucapan ini yaitu “Al-Qur’an adalah Mahluk” atau berbicara dengannya, melainkan ia dituduh sebagai orang zindiq“.Kemudian Imam Hibatullah Al lalaka’i menyebutkan lebih dari seratus nama ulama’ dan kemudian beliau berkata: “Mereka semua berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, maka barang siapa yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka ia telah kafir”. (Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah 2/277 dst)Al Imam Abul Hasan Al ‘Asy’ari berkata: “Dan saya berpendapat: sesungguhnya Al-Qur’an adalah Kalamullah dan bukan mahluk, dan barang siapa yang mengatakan “Al-Qur’an adalah mahluk” maka ia adalah orang kafir”. (Al Ibanah oleh Abul Hasan Al ‘Asy’ary hal 20 & Tabyiin Kazibul Muftary oleh Ibnu ‘Asakir hal 159). Dan masih banyak lagi deretan ulama’ yang menyatakan dengan tegas bahwa perkataan “Al-Qur’an adalah mahluk” sebagai kekufuran.Akan tetapi pada kenyataannya Imam Ahmad tidak mengkafirkan setiap orang yang menyatakan bahwa al-Qur’an makhluq. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak mengkafirkan para khalifah (Al-Makmun, Al-Mu’tasihm, dan Al-Waatsiq) yang telah beraqidah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk serta telah menyiksa beliau dan juga para ulama yang lain semasa beliau karena para khalifah tersebut masih terbelenggu oleh syubhat atau takwil.Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya orang yang menyeru kepada perkataan (Al-Qur’an adalah mahluk -pen) lebih parah dibandingkan dengan orang yang (hanya sekedar) berpendapat demikian. Dan orang yang menghukumi orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dibandingkan orang yang hanya sekedar menyeru kepada pendapatnya. Dan yang mengkafirkan orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dari yang (hanya sekedar) menghukumi (orang yang menyelisihinya yang tidak mengatakan Al-Qur’an mahluk-pen). Meskipun demikian mereka yang merupakan para penguasa berpendapat dengan perkataan Jahmiyah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk dan bahwasanya Allah tidak dapat dilihat di akhirat serta yang lainnya, mereka menyeru rakyat untuk berpendapat demikian. Mereka menguji rakyat dan menghukum mereka jika mereka tidak setuju dengannya.Mereka mengkafirkan orang yang tidak memenuhi (seruan mereka/mengkafirkan orang yang tidak mengatakan Al-Qur’an adalah mahluk -pen). Sampai-sampai jika mereka menangkap seseorang tawanan, maka tidak akan mereka lepaskan hingga ia mengakui pendapat Jahmiyah bahwa Al-Qur’an adalah mahluk dan yang lainnya.Mereka tidak akan mengangkat seorang pejabat, serta tidak akan memberi pembagian dari baitul mal kecuali kepada orang yang berpendapat demikian.Meskipun demikian Imam Ahmad –rahimahullah- tetap mendoakan kerahmatan bagi mereka dan memohon ampun bagi mereka, karena beliau beranggapan bahwa mereka belum sampai pada tingkatan mendustakan Rasulullah dan menentang syari’at yang beliau emban. Akan tetapi mereka bertakwil dan mereka keliru, serta mereka hanya sekedar taqlid/ikut-ikutan dengan orang lain yang mengajarkan hal itu (aqidah Jahmiyah) kepada mereka”. (Majmuu’ al-Fataawaa 23/348-349)Ibnu Taimiyyah juga berkata, “Padahal Imam Ahmad tidaklah mengkafirkan setiap orang Jahmiyah, tidak juga mengkafirkan setiap orang yang beliau vonis sebagai anggota sekte Jahmiyah, tidak juga setiap orang yang setuju dengan sebagian bid’ah-bid’ah Jahmiyah.Bahkan beliau tetap menjalankan sholat di belakang orang-orang Jahmiyah yang menyeru kepada perkataan mereka dan menguji masyarakat dan menghukum orang yang tidak setuju dengan mereka dengan hukuman yang berat, akan tetapi Imam Ahmad dan yang lainnya belum mengkafirkan mereka. Bahkan Imam Ahmad meyakini bahwa mereka masih sebagai orang-orang yang beriman dan beliau tetap meyakini kepemimpinan mereka. Beliau mendoakan kebaikan bagi mereka, dan memandang (bolehnya) bermakmum di belakang mereka ketika sholat, berhaji dan berperang bersama mereka. Beliau melarang pemberontakan terhadap mereka sebagaimana inilah pandangan orang-orang yang semisal beliau (para imam salaf yang lain). Beliau mengingkari bid’ah yang mereka munculkan yaitu perkataan batil yang merupakan kekafiran yang besar meskipun para pelakunya tidak menyadari bahwa perbuatannya itu (perkataan Al-Qur’an adalah mahluk) merupakan kekafiran.Beliau mengingkari hal ini dan bersungguh-sungguh dalam membantah mereka semampu beliau. Dengan demikian beliau telah menyatukan antara ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan menampakkan sunnah dan agama serta mengingkari bid’ah Jahmiyah Mulhidin dengan sikap memperhatikan hak-hak orang-orang beriman dari kalangan para penguasa dan umat meskipun mereka adalah orang-orang jahil, para mubtadi’, dzolim dan fasik”. (Majmuu’ al-Fataawaa 7/507-508)Keempat : Kaum Salafy Wahabi meyakini bahwa seseorang yang melakukan kekafiran atau mengucapkan kekafiran tidaklah langsung divonis kafir kecuali setelah memenuhi persyaratan (seperti ditegakkannya hujjah dan berusaha menghilangkan syubhat yang bercokol di kepalanya) serta tidak adanya perkara-perkara yang menghalangi pengkafiran (seperti kebodohan, baru masuk islam, tinggal di daerah pedalaman sehingga tidak mengerti, atau karena dipaksa mengucapkan/melakukan kekafiran, dll).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وليس لأحد أن يكفر أحدا من المسلمين وإن أخطأ وغلط حتى تقام عليه الحجة وتبين له المحجة ومن ثبت إسلامه بيقين لم يَزُلْ ذلك عنه بالشك ؛ بل لا يزول إلا بعد إقامة الحجة وإزالة الشبهة“Dan tidak seorangpun boleh mengkafirkan seorangpun dari kaum muslimin meskipun ia keliru atau bersalah hingga ditegakkah hujjah kepadanya dan jelas baginya hujjah. Barang siapa yang secara yakin islamnya tegak maka tidaklah islam tersebut hilang darinya hanya dengan keraguan, akan tetapi bisa hilang jika setelah menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat’ (Majmuu Al-Fataawaa 12/466)Ibnu Taimiyyah juga berkata :وأما الحكم على المعين بأنه كافر أو مشهود له بالنار : فهذا يقف على الدليل المعين فإن الحكم يقف على ثبوت شروطه وانتفاء موانعه“Adapun memvonis orang tertentu dengan hukum kafir atau disaksikan masuk neraka maka hal ini berhenti/tergantung kepada dalil yang tertentu (khusus), karena pemvonisan tersebut tergantung pada adanya persyaratan dan hilangnya halangan-halangan” (Majmuu al-Fataawaa 12/498) Dengan ini sangatlah jelas bahwa kaum salafy wahabi adalah kaum yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan. (Silahkan para pembaca membaca sebuah desertasi karya Dr. Abdul Majiid al-Masy’abi yang berjudul Manhaj Ibni Taimiyyah fi mas’alah at-Takfiir bisa di download di http://www.waqfeya.com/book.php?bid=1492, dan juga sebuah tesis karya Ahmad bin Jazzaa’ Ar-Rudhoimaan yang berjudul Manhaj Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhaab fi mas’alah at-Takfiir, bisa di download di http://www.alkutob.net/aqeedah/manhag-emam-mohammad/manhag-emam-mohammad.pdf)Karenanya tuduhan Idahram bahwasanya kaum salafi wahaby suka mengkafirkan kaum muslimin maka ini merupakan tuduhan dusta, justru idahram termakan dengan tuduhannya sendiri, jadilah ia hobi mengkafirkan kaum salafy wahabi tanpa dalil dan hanya mengikuti hawa nafsunya, Allahu al-Musta’aan.Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Prev     Next