Menggunakan Jadwal Waktu Shalat Sebagai Patokan

Dalam tulisan-tulisan sebelumnya di website Rumaysho.com telah dibahas mengenai waktu-waktu shalat. Sebagian orang mungkin tidak terbiasa menggunakan waktu matahari dan melihat keadaan langit. Yang biasa digunakan adalah jadwal waktu shalat yang tertera di kalender yang dikeluarkan resmi oleh DEPAG atau organisasi tertentu. Apakah jadwal tersebut bisa sebagai patokan? Syaikh Sholih Al Munajjid –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– mengatakan, “Perlu diketahui bahwa penjelasan waktu shalat yang telah diterangkan (lewat posisi matahari dan keadaan langit) adalah cara yang mudah dan dapat dimanfaatkan oleh setiap orang dan hal ini sangat dibutuhkan. Namun saat ini telah ada jadwal yang berisi waktu-waktu shalat per hari, jadwal saat musim panas dan dingin, jadwal yang berbeda-beda antara satu tempat dan lainnya. Padahal sekarang ini sudah ada banyak masjid, suara adzan berkumandang di mana-mana sebagai tanda masuknya waktu shalat. Syukur alhamdulillah atas nikmat Allah, seandainya setiap orang dibebani untuk melihat setiap saat di ufuk dimulai dari waktu shalat Shubuh, atau ia memperhatikan bayangan panjang atau pendeknya untuk mengetahui masuknya waktu shalat Zhuhur dan ‘Ashar, tentu seperti ini amat menyulitkan. Kesulitan seperti ini tentu dinafikan oleh syari’at yang suci ini.” Guru kami, salah seorang ulama senior di Saudi Arabia dan sangat pakar dalam masalah akidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau– berkata, “Lama waktu antara terbit fajar shubuh hingga matahari terbit amatlah pendek sekitar 1,5 jam sebagaimana terhitung dalam jadwal shalat. Jadwal shalat adalah sarana yang memudahkan umat Islam mengetahui waktu shalat karena sudah tertera jam dan menit. Sudah sepatutnya kita perhatian pada jadwal tersebut karena shalat lima waktu adalah tiang Islam. Oleh karenanya, sudah sepatutnya menjaga shalat di waktunya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ “Dan orang-orang yang memelihara (menjaga) shalatnya.” (QS. Al Ma’arij: 34). Allah Ta’ala berfirman pula, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 238). Yang dimaksud shalat wusthaa adalah shalat ‘Ashar.” Demikian fatwa Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok. Karena pentingnya jadwal shalat dan manfaatnya, namun perlu dipahami bahwa jadwal ini hasil karya manusia yang pasti ada keluputan dan kesalahan. Namun secara umum bisa sebagai standar atau patokan. Nas-alullah lanaa wa lakum at taufiiq was sadaad, kami memohon kepada Allah bagi kami dan kalian hidayah dan petunjuk. Sumber bahasan:  http://islamqa.info/ar/ref/71367 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 18 Dzulhijjah 1433 H menjelang Maghrib www.rumaysho.com Baca Juga: Safinatun Naja: Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat yang Lima Waktu Tagswaktu shalat

Menggunakan Jadwal Waktu Shalat Sebagai Patokan

Dalam tulisan-tulisan sebelumnya di website Rumaysho.com telah dibahas mengenai waktu-waktu shalat. Sebagian orang mungkin tidak terbiasa menggunakan waktu matahari dan melihat keadaan langit. Yang biasa digunakan adalah jadwal waktu shalat yang tertera di kalender yang dikeluarkan resmi oleh DEPAG atau organisasi tertentu. Apakah jadwal tersebut bisa sebagai patokan? Syaikh Sholih Al Munajjid –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– mengatakan, “Perlu diketahui bahwa penjelasan waktu shalat yang telah diterangkan (lewat posisi matahari dan keadaan langit) adalah cara yang mudah dan dapat dimanfaatkan oleh setiap orang dan hal ini sangat dibutuhkan. Namun saat ini telah ada jadwal yang berisi waktu-waktu shalat per hari, jadwal saat musim panas dan dingin, jadwal yang berbeda-beda antara satu tempat dan lainnya. Padahal sekarang ini sudah ada banyak masjid, suara adzan berkumandang di mana-mana sebagai tanda masuknya waktu shalat. Syukur alhamdulillah atas nikmat Allah, seandainya setiap orang dibebani untuk melihat setiap saat di ufuk dimulai dari waktu shalat Shubuh, atau ia memperhatikan bayangan panjang atau pendeknya untuk mengetahui masuknya waktu shalat Zhuhur dan ‘Ashar, tentu seperti ini amat menyulitkan. Kesulitan seperti ini tentu dinafikan oleh syari’at yang suci ini.” Guru kami, salah seorang ulama senior di Saudi Arabia dan sangat pakar dalam masalah akidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau– berkata, “Lama waktu antara terbit fajar shubuh hingga matahari terbit amatlah pendek sekitar 1,5 jam sebagaimana terhitung dalam jadwal shalat. Jadwal shalat adalah sarana yang memudahkan umat Islam mengetahui waktu shalat karena sudah tertera jam dan menit. Sudah sepatutnya kita perhatian pada jadwal tersebut karena shalat lima waktu adalah tiang Islam. Oleh karenanya, sudah sepatutnya menjaga shalat di waktunya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ “Dan orang-orang yang memelihara (menjaga) shalatnya.” (QS. Al Ma’arij: 34). Allah Ta’ala berfirman pula, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 238). Yang dimaksud shalat wusthaa adalah shalat ‘Ashar.” Demikian fatwa Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok. Karena pentingnya jadwal shalat dan manfaatnya, namun perlu dipahami bahwa jadwal ini hasil karya manusia yang pasti ada keluputan dan kesalahan. Namun secara umum bisa sebagai standar atau patokan. Nas-alullah lanaa wa lakum at taufiiq was sadaad, kami memohon kepada Allah bagi kami dan kalian hidayah dan petunjuk. Sumber bahasan:  http://islamqa.info/ar/ref/71367 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 18 Dzulhijjah 1433 H menjelang Maghrib www.rumaysho.com Baca Juga: Safinatun Naja: Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat yang Lima Waktu Tagswaktu shalat
Dalam tulisan-tulisan sebelumnya di website Rumaysho.com telah dibahas mengenai waktu-waktu shalat. Sebagian orang mungkin tidak terbiasa menggunakan waktu matahari dan melihat keadaan langit. Yang biasa digunakan adalah jadwal waktu shalat yang tertera di kalender yang dikeluarkan resmi oleh DEPAG atau organisasi tertentu. Apakah jadwal tersebut bisa sebagai patokan? Syaikh Sholih Al Munajjid –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– mengatakan, “Perlu diketahui bahwa penjelasan waktu shalat yang telah diterangkan (lewat posisi matahari dan keadaan langit) adalah cara yang mudah dan dapat dimanfaatkan oleh setiap orang dan hal ini sangat dibutuhkan. Namun saat ini telah ada jadwal yang berisi waktu-waktu shalat per hari, jadwal saat musim panas dan dingin, jadwal yang berbeda-beda antara satu tempat dan lainnya. Padahal sekarang ini sudah ada banyak masjid, suara adzan berkumandang di mana-mana sebagai tanda masuknya waktu shalat. Syukur alhamdulillah atas nikmat Allah, seandainya setiap orang dibebani untuk melihat setiap saat di ufuk dimulai dari waktu shalat Shubuh, atau ia memperhatikan bayangan panjang atau pendeknya untuk mengetahui masuknya waktu shalat Zhuhur dan ‘Ashar, tentu seperti ini amat menyulitkan. Kesulitan seperti ini tentu dinafikan oleh syari’at yang suci ini.” Guru kami, salah seorang ulama senior di Saudi Arabia dan sangat pakar dalam masalah akidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau– berkata, “Lama waktu antara terbit fajar shubuh hingga matahari terbit amatlah pendek sekitar 1,5 jam sebagaimana terhitung dalam jadwal shalat. Jadwal shalat adalah sarana yang memudahkan umat Islam mengetahui waktu shalat karena sudah tertera jam dan menit. Sudah sepatutnya kita perhatian pada jadwal tersebut karena shalat lima waktu adalah tiang Islam. Oleh karenanya, sudah sepatutnya menjaga shalat di waktunya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ “Dan orang-orang yang memelihara (menjaga) shalatnya.” (QS. Al Ma’arij: 34). Allah Ta’ala berfirman pula, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 238). Yang dimaksud shalat wusthaa adalah shalat ‘Ashar.” Demikian fatwa Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok. Karena pentingnya jadwal shalat dan manfaatnya, namun perlu dipahami bahwa jadwal ini hasil karya manusia yang pasti ada keluputan dan kesalahan. Namun secara umum bisa sebagai standar atau patokan. Nas-alullah lanaa wa lakum at taufiiq was sadaad, kami memohon kepada Allah bagi kami dan kalian hidayah dan petunjuk. Sumber bahasan:  http://islamqa.info/ar/ref/71367 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 18 Dzulhijjah 1433 H menjelang Maghrib www.rumaysho.com Baca Juga: Safinatun Naja: Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat yang Lima Waktu Tagswaktu shalat


Dalam tulisan-tulisan sebelumnya di website Rumaysho.com telah dibahas mengenai waktu-waktu shalat. Sebagian orang mungkin tidak terbiasa menggunakan waktu matahari dan melihat keadaan langit. Yang biasa digunakan adalah jadwal waktu shalat yang tertera di kalender yang dikeluarkan resmi oleh DEPAG atau organisasi tertentu. Apakah jadwal tersebut bisa sebagai patokan? Syaikh Sholih Al Munajjid –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– mengatakan, “Perlu diketahui bahwa penjelasan waktu shalat yang telah diterangkan (lewat posisi matahari dan keadaan langit) adalah cara yang mudah dan dapat dimanfaatkan oleh setiap orang dan hal ini sangat dibutuhkan. Namun saat ini telah ada jadwal yang berisi waktu-waktu shalat per hari, jadwal saat musim panas dan dingin, jadwal yang berbeda-beda antara satu tempat dan lainnya. Padahal sekarang ini sudah ada banyak masjid, suara adzan berkumandang di mana-mana sebagai tanda masuknya waktu shalat. Syukur alhamdulillah atas nikmat Allah, seandainya setiap orang dibebani untuk melihat setiap saat di ufuk dimulai dari waktu shalat Shubuh, atau ia memperhatikan bayangan panjang atau pendeknya untuk mengetahui masuknya waktu shalat Zhuhur dan ‘Ashar, tentu seperti ini amat menyulitkan. Kesulitan seperti ini tentu dinafikan oleh syari’at yang suci ini.” Guru kami, salah seorang ulama senior di Saudi Arabia dan sangat pakar dalam masalah akidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau– berkata, “Lama waktu antara terbit fajar shubuh hingga matahari terbit amatlah pendek sekitar 1,5 jam sebagaimana terhitung dalam jadwal shalat. Jadwal shalat adalah sarana yang memudahkan umat Islam mengetahui waktu shalat karena sudah tertera jam dan menit. Sudah sepatutnya kita perhatian pada jadwal tersebut karena shalat lima waktu adalah tiang Islam. Oleh karenanya, sudah sepatutnya menjaga shalat di waktunya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ “Dan orang-orang yang memelihara (menjaga) shalatnya.” (QS. Al Ma’arij: 34). Allah Ta’ala berfirman pula, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 238). Yang dimaksud shalat wusthaa adalah shalat ‘Ashar.” Demikian fatwa Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok. Karena pentingnya jadwal shalat dan manfaatnya, namun perlu dipahami bahwa jadwal ini hasil karya manusia yang pasti ada keluputan dan kesalahan. Namun secara umum bisa sebagai standar atau patokan. Nas-alullah lanaa wa lakum at taufiiq was sadaad, kami memohon kepada Allah bagi kami dan kalian hidayah dan petunjuk. Sumber bahasan:  http://islamqa.info/ar/ref/71367 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 18 Dzulhijjah 1433 H menjelang Maghrib www.rumaysho.com Baca Juga: Safinatun Naja: Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat yang Lima Waktu Tagswaktu shalat

Waktu Shalat (3), Shalat Maghrib

Sebagaimana kita saksikan di sebagian tempat pada shalat Maghrib kadang tidak diberikan kesempatan untuk shalat sunnah antara adzan dan iqomah. Beberapa waktu setelah adzan langsung dikumandangkan iqomah. Ini karena fikih yang jadi pegangan adalah fikih sebagian ulama Syafi’iyah yang menganggap bahwa waktu shalat Maghrib hanya satu waktu yaitu saat matahari tenggelam, lama waktunya sekadar waktu adzan, wudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at. Jadinya tidak ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib. Lalu bagaimana sebenarnya batasan akhir waktu shalat Maghrib? Waktu Shalat Maghrib Sebagaimana disebutkan di awal pembahasan bahwa waktu shalat Maghrib menurut penulis Matan Al Ghoyah wat Taqrib, “Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at.” Yang dimaksud shalat 5 raka’at adalah shalat Maghrib 3 raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib 2 raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al Iqna’, 1: 198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril ‘alaihis salam yang telah kita bahas di awal. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim no. 612). Inilah di antara alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan Al Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Simpulannya, shalat Maghrib memiliki tiga waktu: (1) waktu ikhtiyar (pilihan) dan fadhilah (utama), yaitu di awal waktu, (2) waktu jawaz (boleh), yaitu sampai cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang, (3) waktu ‘udzur, yaitu bagi yang menjamak dengan shalat ‘Isya’ (Lihat Al Iqna’, 1: 198-199). Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)” (HR. Abu Daud no. 418 dan Ahmad 5: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq). Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah 2 raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzaniy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ « لِمَنْ شَاءَ ». كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau”. Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud no. 1281 dan Ahmad 5: 55. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). -bersambung insya Allah-   Dirampungkan setelah shalat Zhuhur 18 Dzulhijjah 1433 H, @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Tagswaktu shalat

Waktu Shalat (3), Shalat Maghrib

Sebagaimana kita saksikan di sebagian tempat pada shalat Maghrib kadang tidak diberikan kesempatan untuk shalat sunnah antara adzan dan iqomah. Beberapa waktu setelah adzan langsung dikumandangkan iqomah. Ini karena fikih yang jadi pegangan adalah fikih sebagian ulama Syafi’iyah yang menganggap bahwa waktu shalat Maghrib hanya satu waktu yaitu saat matahari tenggelam, lama waktunya sekadar waktu adzan, wudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at. Jadinya tidak ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib. Lalu bagaimana sebenarnya batasan akhir waktu shalat Maghrib? Waktu Shalat Maghrib Sebagaimana disebutkan di awal pembahasan bahwa waktu shalat Maghrib menurut penulis Matan Al Ghoyah wat Taqrib, “Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at.” Yang dimaksud shalat 5 raka’at adalah shalat Maghrib 3 raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib 2 raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al Iqna’, 1: 198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril ‘alaihis salam yang telah kita bahas di awal. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim no. 612). Inilah di antara alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan Al Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Simpulannya, shalat Maghrib memiliki tiga waktu: (1) waktu ikhtiyar (pilihan) dan fadhilah (utama), yaitu di awal waktu, (2) waktu jawaz (boleh), yaitu sampai cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang, (3) waktu ‘udzur, yaitu bagi yang menjamak dengan shalat ‘Isya’ (Lihat Al Iqna’, 1: 198-199). Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)” (HR. Abu Daud no. 418 dan Ahmad 5: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq). Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah 2 raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzaniy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ « لِمَنْ شَاءَ ». كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau”. Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud no. 1281 dan Ahmad 5: 55. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). -bersambung insya Allah-   Dirampungkan setelah shalat Zhuhur 18 Dzulhijjah 1433 H, @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Tagswaktu shalat
Sebagaimana kita saksikan di sebagian tempat pada shalat Maghrib kadang tidak diberikan kesempatan untuk shalat sunnah antara adzan dan iqomah. Beberapa waktu setelah adzan langsung dikumandangkan iqomah. Ini karena fikih yang jadi pegangan adalah fikih sebagian ulama Syafi’iyah yang menganggap bahwa waktu shalat Maghrib hanya satu waktu yaitu saat matahari tenggelam, lama waktunya sekadar waktu adzan, wudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at. Jadinya tidak ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib. Lalu bagaimana sebenarnya batasan akhir waktu shalat Maghrib? Waktu Shalat Maghrib Sebagaimana disebutkan di awal pembahasan bahwa waktu shalat Maghrib menurut penulis Matan Al Ghoyah wat Taqrib, “Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at.” Yang dimaksud shalat 5 raka’at adalah shalat Maghrib 3 raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib 2 raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al Iqna’, 1: 198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril ‘alaihis salam yang telah kita bahas di awal. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim no. 612). Inilah di antara alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan Al Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Simpulannya, shalat Maghrib memiliki tiga waktu: (1) waktu ikhtiyar (pilihan) dan fadhilah (utama), yaitu di awal waktu, (2) waktu jawaz (boleh), yaitu sampai cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang, (3) waktu ‘udzur, yaitu bagi yang menjamak dengan shalat ‘Isya’ (Lihat Al Iqna’, 1: 198-199). Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)” (HR. Abu Daud no. 418 dan Ahmad 5: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq). Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah 2 raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzaniy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ « لِمَنْ شَاءَ ». كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau”. Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud no. 1281 dan Ahmad 5: 55. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). -bersambung insya Allah-   Dirampungkan setelah shalat Zhuhur 18 Dzulhijjah 1433 H, @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Tagswaktu shalat


Sebagaimana kita saksikan di sebagian tempat pada shalat Maghrib kadang tidak diberikan kesempatan untuk shalat sunnah antara adzan dan iqomah. Beberapa waktu setelah adzan langsung dikumandangkan iqomah. Ini karena fikih yang jadi pegangan adalah fikih sebagian ulama Syafi’iyah yang menganggap bahwa waktu shalat Maghrib hanya satu waktu yaitu saat matahari tenggelam, lama waktunya sekadar waktu adzan, wudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at. Jadinya tidak ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib. Lalu bagaimana sebenarnya batasan akhir waktu shalat Maghrib? Waktu Shalat Maghrib Sebagaimana disebutkan di awal pembahasan bahwa waktu shalat Maghrib menurut penulis Matan Al Ghoyah wat Taqrib, “Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at.” Yang dimaksud shalat 5 raka’at adalah shalat Maghrib 3 raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib 2 raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al Iqna’, 1: 198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril ‘alaihis salam yang telah kita bahas di awal. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim no. 612). Inilah di antara alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan Al Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Simpulannya, shalat Maghrib memiliki tiga waktu: (1) waktu ikhtiyar (pilihan) dan fadhilah (utama), yaitu di awal waktu, (2) waktu jawaz (boleh), yaitu sampai cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang, (3) waktu ‘udzur, yaitu bagi yang menjamak dengan shalat ‘Isya’ (Lihat Al Iqna’, 1: 198-199). Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)” (HR. Abu Daud no. 418 dan Ahmad 5: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq). Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah 2 raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzaniy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ « لِمَنْ شَاءَ ». كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau”. Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud no. 1281 dan Ahmad 5: 55. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). -bersambung insya Allah-   Dirampungkan setelah shalat Zhuhur 18 Dzulhijjah 1433 H, @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Tagswaktu shalat

Waktu Shalat (2), Shalat ‘Ashar

Melanjutkan pembahasan sebelumnya, saat ini kita akan melihat waktu shalat ‘Ashar. Mengenai awal waktunya telah disebutkan adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Untuk akhir waktunya, ada beberapa hadits yang menerangkannya dan terlihat saling bertentangan, namun dalil-dalil tersebut telah dikompromikan oleh para ulama bagaimana cara memahaminya. Waktu Shalat ‘Ashar Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Dalilnya telah disebutkan dalam tulisan sebelumnya di sini. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al Iqna’, 1: 197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning”, Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ “Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat ‘Ashar sebelum matahari tenggelam maka ia telah mendapatkan shalat ‘Ashar”. (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608). Dari dalil-dalil di atas disimpulkan oleh ulama Syafi’iyah bahwa shalat ‘Ashar memiliki empat waktu: (1) waktu fadhilah (utama) yaitu sampai panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda, (2) waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh), yaitu mulai ketika panjang bayangan telah dua kali panjang benda hingga matahari menguning, (3) waktu karohah (makruh), yaitu mulai saat matahari menguning hingga mendekati tenggelam, (4) waktu tahrim (haram), yaitu mengakhirkan waktu shalat hingga waktu yang tidak diperkenankan. Semua shalat yang dikerjakan pada waktu-waktu di atas dinamakan adaa-an (bukan qodho’). Demikian penjelasan dalam Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan juga disinggung dalam Al Iqna’, 1: 197 yang menyebutkan sampai tujuh waktu. Shalat yang dilakukan menjelang matahari tenggelam, itulah shalatnya orang munafik. Dalam hadits Anas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Itulah shalat orang munafik. Ia duduk menanti matahari di antara dua tanduk setan lalu ia berdiri dan melaksanakan shalat empat raka’at dengan cepat. Tidaklah ia mengingat Allah kecuali sedikit.”(HR. Muslim no. 622). Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari no. 550 dan Muslim no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya”. (HR. Bukhari no. 553). -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat

Waktu Shalat (2), Shalat ‘Ashar

Melanjutkan pembahasan sebelumnya, saat ini kita akan melihat waktu shalat ‘Ashar. Mengenai awal waktunya telah disebutkan adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Untuk akhir waktunya, ada beberapa hadits yang menerangkannya dan terlihat saling bertentangan, namun dalil-dalil tersebut telah dikompromikan oleh para ulama bagaimana cara memahaminya. Waktu Shalat ‘Ashar Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Dalilnya telah disebutkan dalam tulisan sebelumnya di sini. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al Iqna’, 1: 197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning”, Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ “Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat ‘Ashar sebelum matahari tenggelam maka ia telah mendapatkan shalat ‘Ashar”. (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608). Dari dalil-dalil di atas disimpulkan oleh ulama Syafi’iyah bahwa shalat ‘Ashar memiliki empat waktu: (1) waktu fadhilah (utama) yaitu sampai panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda, (2) waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh), yaitu mulai ketika panjang bayangan telah dua kali panjang benda hingga matahari menguning, (3) waktu karohah (makruh), yaitu mulai saat matahari menguning hingga mendekati tenggelam, (4) waktu tahrim (haram), yaitu mengakhirkan waktu shalat hingga waktu yang tidak diperkenankan. Semua shalat yang dikerjakan pada waktu-waktu di atas dinamakan adaa-an (bukan qodho’). Demikian penjelasan dalam Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan juga disinggung dalam Al Iqna’, 1: 197 yang menyebutkan sampai tujuh waktu. Shalat yang dilakukan menjelang matahari tenggelam, itulah shalatnya orang munafik. Dalam hadits Anas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Itulah shalat orang munafik. Ia duduk menanti matahari di antara dua tanduk setan lalu ia berdiri dan melaksanakan shalat empat raka’at dengan cepat. Tidaklah ia mengingat Allah kecuali sedikit.”(HR. Muslim no. 622). Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari no. 550 dan Muslim no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya”. (HR. Bukhari no. 553). -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat
Melanjutkan pembahasan sebelumnya, saat ini kita akan melihat waktu shalat ‘Ashar. Mengenai awal waktunya telah disebutkan adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Untuk akhir waktunya, ada beberapa hadits yang menerangkannya dan terlihat saling bertentangan, namun dalil-dalil tersebut telah dikompromikan oleh para ulama bagaimana cara memahaminya. Waktu Shalat ‘Ashar Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Dalilnya telah disebutkan dalam tulisan sebelumnya di sini. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al Iqna’, 1: 197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning”, Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ “Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat ‘Ashar sebelum matahari tenggelam maka ia telah mendapatkan shalat ‘Ashar”. (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608). Dari dalil-dalil di atas disimpulkan oleh ulama Syafi’iyah bahwa shalat ‘Ashar memiliki empat waktu: (1) waktu fadhilah (utama) yaitu sampai panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda, (2) waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh), yaitu mulai ketika panjang bayangan telah dua kali panjang benda hingga matahari menguning, (3) waktu karohah (makruh), yaitu mulai saat matahari menguning hingga mendekati tenggelam, (4) waktu tahrim (haram), yaitu mengakhirkan waktu shalat hingga waktu yang tidak diperkenankan. Semua shalat yang dikerjakan pada waktu-waktu di atas dinamakan adaa-an (bukan qodho’). Demikian penjelasan dalam Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan juga disinggung dalam Al Iqna’, 1: 197 yang menyebutkan sampai tujuh waktu. Shalat yang dilakukan menjelang matahari tenggelam, itulah shalatnya orang munafik. Dalam hadits Anas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Itulah shalat orang munafik. Ia duduk menanti matahari di antara dua tanduk setan lalu ia berdiri dan melaksanakan shalat empat raka’at dengan cepat. Tidaklah ia mengingat Allah kecuali sedikit.”(HR. Muslim no. 622). Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari no. 550 dan Muslim no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya”. (HR. Bukhari no. 553). -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat


Melanjutkan pembahasan sebelumnya, saat ini kita akan melihat waktu shalat ‘Ashar. Mengenai awal waktunya telah disebutkan adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Untuk akhir waktunya, ada beberapa hadits yang menerangkannya dan terlihat saling bertentangan, namun dalil-dalil tersebut telah dikompromikan oleh para ulama bagaimana cara memahaminya. Waktu Shalat ‘Ashar Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Dalilnya telah disebutkan dalam tulisan sebelumnya di sini. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al Iqna’, 1: 197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning”, Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ “Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat ‘Ashar sebelum matahari tenggelam maka ia telah mendapatkan shalat ‘Ashar”. (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608). Dari dalil-dalil di atas disimpulkan oleh ulama Syafi’iyah bahwa shalat ‘Ashar memiliki empat waktu: (1) waktu fadhilah (utama) yaitu sampai panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda, (2) waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh), yaitu mulai ketika panjang bayangan telah dua kali panjang benda hingga matahari menguning, (3) waktu karohah (makruh), yaitu mulai saat matahari menguning hingga mendekati tenggelam, (4) waktu tahrim (haram), yaitu mengakhirkan waktu shalat hingga waktu yang tidak diperkenankan. Semua shalat yang dikerjakan pada waktu-waktu di atas dinamakan adaa-an (bukan qodho’). Demikian penjelasan dalam Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan juga disinggung dalam Al Iqna’, 1: 197 yang menyebutkan sampai tujuh waktu. Shalat yang dilakukan menjelang matahari tenggelam, itulah shalatnya orang munafik. Dalam hadits Anas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Itulah shalat orang munafik. Ia duduk menanti matahari di antara dua tanduk setan lalu ia berdiri dan melaksanakan shalat empat raka’at dengan cepat. Tidaklah ia mengingat Allah kecuali sedikit.”(HR. Muslim no. 622). Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari no. 550 dan Muslim no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya”. (HR. Bukhari no. 553). -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat

Risalah Talak (12), Talak Ketika Haid

Ada talak sunni (yang sesuai tuntunan), ada pula talak bid’iy (yang tidak sesuai tuntunan). Talak bid’iy ini menyelisihi ajaran Rasul dari sisi waktu dijatuhkannya talak atau dari sisi jumlah talak yang dijatuhkan. Talak bid’iy ini mencakup mentalak wanita ketika haid, mentalak wanita ketika suci setelah disetubuhi, mentalak wanita dengan tiga kali talak sekaligus. Talak seperti ini adalah talak haram dan pelakunya terkena dosa sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Apakah talak bid’iy teranggap jatuh talak? Kalau talak bid’iy dari sisi jumlah sudah dipaparkan dalam artikel sebelumnya di sini. Simpulannya, talak tiga dalam sekali ucap dianggap satu kali talak. Sedangkan dari sisi waktu dijatuhkannya talak, yaitu talak bid’iy yang dijatuhkan ketika haid atau ketika suci setelah sebelumya disetubuhi (berhubungan intim), maka apakah jatuh talak ataukah tidak, di sini para ulama berselisih pendapat. Menurut mayoritas ulama (ulama empat madzhab), talak tersebut tetap jatuh. Di antara alasannya: 1- Dalam hadits Ibnu ‘Umar, kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali.” [1] Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. 2- Didukung pula oleh riwayat, عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ » Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?”[2] 3- Riwayat lainnya, عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ طَلَّقْتُ امْرَأَتِى وَهْىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا ». قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ أَفَاحْتَسَبْتَ بِهَا قَالَ مَا يَمْنَعُهُ. أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ Dari Qotadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintah ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.”[3] 4- Riwayat lainnya menyebutkan, عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حُسِبَتْ عَلَىَّ بِتَطْلِيقَةٍ Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.”[4] 5- Riwayat di atas semakin dikuatkan dengan hadits, عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَجَعَلَهَا وَاحِدَةً Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak.[5] Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhohiriyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas.[6] Jika mentalak dengan talak bid’iy, wajibkah rujuk? Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib.[7] Tulisan ini masih bersambung pada pembahasan talak bersyarat. Semoga Allah memudahkan dalam penyusunannya. Wallahu waliyyut taufiq.   Silakan simak pembahasan talak sebelumnya: Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk Risalah Talak (7), Ucapan Talak Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk Risalah Talak (2), Syarat Talak Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [2] HR. Bukhari no. 5252 dan Muslim no. 1471 [3] HR. Bukhari no. 5258 dan Muslim no. 1471 [4] HR. Bukhari no. 5253 [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 7: 326, Ath Thoyalisi dalam musnadnya (68). [6] Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 296-300. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 300. Tagstalak

Risalah Talak (12), Talak Ketika Haid

Ada talak sunni (yang sesuai tuntunan), ada pula talak bid’iy (yang tidak sesuai tuntunan). Talak bid’iy ini menyelisihi ajaran Rasul dari sisi waktu dijatuhkannya talak atau dari sisi jumlah talak yang dijatuhkan. Talak bid’iy ini mencakup mentalak wanita ketika haid, mentalak wanita ketika suci setelah disetubuhi, mentalak wanita dengan tiga kali talak sekaligus. Talak seperti ini adalah talak haram dan pelakunya terkena dosa sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Apakah talak bid’iy teranggap jatuh talak? Kalau talak bid’iy dari sisi jumlah sudah dipaparkan dalam artikel sebelumnya di sini. Simpulannya, talak tiga dalam sekali ucap dianggap satu kali talak. Sedangkan dari sisi waktu dijatuhkannya talak, yaitu talak bid’iy yang dijatuhkan ketika haid atau ketika suci setelah sebelumya disetubuhi (berhubungan intim), maka apakah jatuh talak ataukah tidak, di sini para ulama berselisih pendapat. Menurut mayoritas ulama (ulama empat madzhab), talak tersebut tetap jatuh. Di antara alasannya: 1- Dalam hadits Ibnu ‘Umar, kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali.” [1] Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. 2- Didukung pula oleh riwayat, عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ » Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?”[2] 3- Riwayat lainnya, عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ طَلَّقْتُ امْرَأَتِى وَهْىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا ». قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ أَفَاحْتَسَبْتَ بِهَا قَالَ مَا يَمْنَعُهُ. أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ Dari Qotadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintah ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.”[3] 4- Riwayat lainnya menyebutkan, عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حُسِبَتْ عَلَىَّ بِتَطْلِيقَةٍ Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.”[4] 5- Riwayat di atas semakin dikuatkan dengan hadits, عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَجَعَلَهَا وَاحِدَةً Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak.[5] Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhohiriyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas.[6] Jika mentalak dengan talak bid’iy, wajibkah rujuk? Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib.[7] Tulisan ini masih bersambung pada pembahasan talak bersyarat. Semoga Allah memudahkan dalam penyusunannya. Wallahu waliyyut taufiq.   Silakan simak pembahasan talak sebelumnya: Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk Risalah Talak (7), Ucapan Talak Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk Risalah Talak (2), Syarat Talak Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [2] HR. Bukhari no. 5252 dan Muslim no. 1471 [3] HR. Bukhari no. 5258 dan Muslim no. 1471 [4] HR. Bukhari no. 5253 [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 7: 326, Ath Thoyalisi dalam musnadnya (68). [6] Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 296-300. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 300. Tagstalak
Ada talak sunni (yang sesuai tuntunan), ada pula talak bid’iy (yang tidak sesuai tuntunan). Talak bid’iy ini menyelisihi ajaran Rasul dari sisi waktu dijatuhkannya talak atau dari sisi jumlah talak yang dijatuhkan. Talak bid’iy ini mencakup mentalak wanita ketika haid, mentalak wanita ketika suci setelah disetubuhi, mentalak wanita dengan tiga kali talak sekaligus. Talak seperti ini adalah talak haram dan pelakunya terkena dosa sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Apakah talak bid’iy teranggap jatuh talak? Kalau talak bid’iy dari sisi jumlah sudah dipaparkan dalam artikel sebelumnya di sini. Simpulannya, talak tiga dalam sekali ucap dianggap satu kali talak. Sedangkan dari sisi waktu dijatuhkannya talak, yaitu talak bid’iy yang dijatuhkan ketika haid atau ketika suci setelah sebelumya disetubuhi (berhubungan intim), maka apakah jatuh talak ataukah tidak, di sini para ulama berselisih pendapat. Menurut mayoritas ulama (ulama empat madzhab), talak tersebut tetap jatuh. Di antara alasannya: 1- Dalam hadits Ibnu ‘Umar, kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali.” [1] Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. 2- Didukung pula oleh riwayat, عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ » Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?”[2] 3- Riwayat lainnya, عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ طَلَّقْتُ امْرَأَتِى وَهْىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا ». قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ أَفَاحْتَسَبْتَ بِهَا قَالَ مَا يَمْنَعُهُ. أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ Dari Qotadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintah ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.”[3] 4- Riwayat lainnya menyebutkan, عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حُسِبَتْ عَلَىَّ بِتَطْلِيقَةٍ Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.”[4] 5- Riwayat di atas semakin dikuatkan dengan hadits, عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَجَعَلَهَا وَاحِدَةً Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak.[5] Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhohiriyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas.[6] Jika mentalak dengan talak bid’iy, wajibkah rujuk? Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib.[7] Tulisan ini masih bersambung pada pembahasan talak bersyarat. Semoga Allah memudahkan dalam penyusunannya. Wallahu waliyyut taufiq.   Silakan simak pembahasan talak sebelumnya: Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk Risalah Talak (7), Ucapan Talak Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk Risalah Talak (2), Syarat Talak Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [2] HR. Bukhari no. 5252 dan Muslim no. 1471 [3] HR. Bukhari no. 5258 dan Muslim no. 1471 [4] HR. Bukhari no. 5253 [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 7: 326, Ath Thoyalisi dalam musnadnya (68). [6] Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 296-300. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 300. Tagstalak


Ada talak sunni (yang sesuai tuntunan), ada pula talak bid’iy (yang tidak sesuai tuntunan). Talak bid’iy ini menyelisihi ajaran Rasul dari sisi waktu dijatuhkannya talak atau dari sisi jumlah talak yang dijatuhkan. Talak bid’iy ini mencakup mentalak wanita ketika haid, mentalak wanita ketika suci setelah disetubuhi, mentalak wanita dengan tiga kali talak sekaligus. Talak seperti ini adalah talak haram dan pelakunya terkena dosa sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Apakah talak bid’iy teranggap jatuh talak? Kalau talak bid’iy dari sisi jumlah sudah dipaparkan dalam artikel sebelumnya di sini. Simpulannya, talak tiga dalam sekali ucap dianggap satu kali talak. Sedangkan dari sisi waktu dijatuhkannya talak, yaitu talak bid’iy yang dijatuhkan ketika haid atau ketika suci setelah sebelumya disetubuhi (berhubungan intim), maka apakah jatuh talak ataukah tidak, di sini para ulama berselisih pendapat. Menurut mayoritas ulama (ulama empat madzhab), talak tersebut tetap jatuh. Di antara alasannya: 1- Dalam hadits Ibnu ‘Umar, kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali.” [1] Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. 2- Didukung pula oleh riwayat, عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ » Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?”[2] 3- Riwayat lainnya, عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ طَلَّقْتُ امْرَأَتِى وَهْىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا ». قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ أَفَاحْتَسَبْتَ بِهَا قَالَ مَا يَمْنَعُهُ. أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ Dari Qotadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintah ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.”[3] 4- Riwayat lainnya menyebutkan, عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حُسِبَتْ عَلَىَّ بِتَطْلِيقَةٍ Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.”[4] 5- Riwayat di atas semakin dikuatkan dengan hadits, عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَجَعَلَهَا وَاحِدَةً Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak.[5] Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhohiriyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas.[6] Jika mentalak dengan talak bid’iy, wajibkah rujuk? Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib.[7] Tulisan ini masih bersambung pada pembahasan talak bersyarat. Semoga Allah memudahkan dalam penyusunannya. Wallahu waliyyut taufiq.   Silakan simak pembahasan talak sebelumnya: Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk Risalah Talak (7), Ucapan Talak Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk Risalah Talak (2), Syarat Talak Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [2] HR. Bukhari no. 5252 dan Muslim no. 1471 [3] HR. Bukhari no. 5258 dan Muslim no. 1471 [4] HR. Bukhari no. 5253 [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 7: 326, Ath Thoyalisi dalam musnadnya (68). [6] Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 296-300. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 300. Tagstalak

Standar Keuntungan dari Dagangan

Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu? Jawab beliau rahimahullah: Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga. Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besaran keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah. Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167 Bagi setiap pedagang, selayaknya ia mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendo’akan orang yang memudahkan saudaranya ketika berdagang, رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Baca juga artikel, berilmu sebelum berdagang. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagskeuntungan

Standar Keuntungan dari Dagangan

Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu? Jawab beliau rahimahullah: Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga. Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besaran keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah. Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167 Bagi setiap pedagang, selayaknya ia mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendo’akan orang yang memudahkan saudaranya ketika berdagang, رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Baca juga artikel, berilmu sebelum berdagang. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagskeuntungan
Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu? Jawab beliau rahimahullah: Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga. Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besaran keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah. Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167 Bagi setiap pedagang, selayaknya ia mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendo’akan orang yang memudahkan saudaranya ketika berdagang, رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Baca juga artikel, berilmu sebelum berdagang. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagskeuntungan


Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu? Jawab beliau rahimahullah: Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga. Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besaran keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah. Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167 Bagi setiap pedagang, selayaknya ia mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendo’akan orang yang memudahkan saudaranya ketika berdagang, رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Baca juga artikel, berilmu sebelum berdagang. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagskeuntungan

Waktu Shalat (1), Shalat Zhuhur

Waktu-waktu shalat sangat perlu sekali diperhatikan karena mengingat jika belum masuk waktunya atau kelewat waktunya, shalat seseorang tidaklah sah. Masuknya waktu shalat inilah yang menjadi syarat shalat. Sekarang kita akan melihat secara singkat tentang waktu-waktu tersebut dimulai dari waktu shalat Zhuhur. Secara ringkas dalam salah satu buku rujukan dalam madzhab Syafi’i  yaitu kitab Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah menyebutkan: Waktu shalat Zhuhur: Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Waktu shalat ‘Ashar: Awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Waktu shalat Maghrib:  Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat dan shalat yang dikerjakan adalah 5 raka’at. Waktu shalat ‘Isya’: Awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Waktu shalat Shubuh: Awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit. Inilah yang disebutkan dalam kitab Fikih Syafi’i. Namun kita akan ulas satu per satu dari sisi dalil maupun pendapat terkuat. Dalil Mengenai Waktu Shalat Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An Nisa’: 103). Mengenai waktu-waktu shalat disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim no. 612) Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ – يَعْنِى الْمَغْرِبَ – حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِىَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَىَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud no. 393 dan Ahmad 1: 333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Waktu Shalat Zhuhur Awal waktu shalat Zhuhur  adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al Iqna’, 1: 196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari no. 906). Dalam hadits lainnya disebutkan, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 239). Kata ulama Syafi’iyah, shalat Zhuhur memiliki tiga waktu: (1) waktu utama yaitu di awal waktu, (2) waktu ikhtiyar (pilihan) hingga akhir waktu,  (3) waktu ‘udzur yaitu waktu shalat ‘Ashar bagi yang menjamak shalat. (Al Iqna’, 1: 196) -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat

Waktu Shalat (1), Shalat Zhuhur

Waktu-waktu shalat sangat perlu sekali diperhatikan karena mengingat jika belum masuk waktunya atau kelewat waktunya, shalat seseorang tidaklah sah. Masuknya waktu shalat inilah yang menjadi syarat shalat. Sekarang kita akan melihat secara singkat tentang waktu-waktu tersebut dimulai dari waktu shalat Zhuhur. Secara ringkas dalam salah satu buku rujukan dalam madzhab Syafi’i  yaitu kitab Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah menyebutkan: Waktu shalat Zhuhur: Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Waktu shalat ‘Ashar: Awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Waktu shalat Maghrib:  Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat dan shalat yang dikerjakan adalah 5 raka’at. Waktu shalat ‘Isya’: Awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Waktu shalat Shubuh: Awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit. Inilah yang disebutkan dalam kitab Fikih Syafi’i. Namun kita akan ulas satu per satu dari sisi dalil maupun pendapat terkuat. Dalil Mengenai Waktu Shalat Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An Nisa’: 103). Mengenai waktu-waktu shalat disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim no. 612) Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ – يَعْنِى الْمَغْرِبَ – حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِىَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَىَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud no. 393 dan Ahmad 1: 333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Waktu Shalat Zhuhur Awal waktu shalat Zhuhur  adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al Iqna’, 1: 196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari no. 906). Dalam hadits lainnya disebutkan, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 239). Kata ulama Syafi’iyah, shalat Zhuhur memiliki tiga waktu: (1) waktu utama yaitu di awal waktu, (2) waktu ikhtiyar (pilihan) hingga akhir waktu,  (3) waktu ‘udzur yaitu waktu shalat ‘Ashar bagi yang menjamak shalat. (Al Iqna’, 1: 196) -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat
Waktu-waktu shalat sangat perlu sekali diperhatikan karena mengingat jika belum masuk waktunya atau kelewat waktunya, shalat seseorang tidaklah sah. Masuknya waktu shalat inilah yang menjadi syarat shalat. Sekarang kita akan melihat secara singkat tentang waktu-waktu tersebut dimulai dari waktu shalat Zhuhur. Secara ringkas dalam salah satu buku rujukan dalam madzhab Syafi’i  yaitu kitab Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah menyebutkan: Waktu shalat Zhuhur: Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Waktu shalat ‘Ashar: Awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Waktu shalat Maghrib:  Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat dan shalat yang dikerjakan adalah 5 raka’at. Waktu shalat ‘Isya’: Awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Waktu shalat Shubuh: Awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit. Inilah yang disebutkan dalam kitab Fikih Syafi’i. Namun kita akan ulas satu per satu dari sisi dalil maupun pendapat terkuat. Dalil Mengenai Waktu Shalat Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An Nisa’: 103). Mengenai waktu-waktu shalat disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim no. 612) Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ – يَعْنِى الْمَغْرِبَ – حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِىَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَىَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud no. 393 dan Ahmad 1: 333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Waktu Shalat Zhuhur Awal waktu shalat Zhuhur  adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al Iqna’, 1: 196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari no. 906). Dalam hadits lainnya disebutkan, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 239). Kata ulama Syafi’iyah, shalat Zhuhur memiliki tiga waktu: (1) waktu utama yaitu di awal waktu, (2) waktu ikhtiyar (pilihan) hingga akhir waktu,  (3) waktu ‘udzur yaitu waktu shalat ‘Ashar bagi yang menjamak shalat. (Al Iqna’, 1: 196) -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat


Waktu-waktu shalat sangat perlu sekali diperhatikan karena mengingat jika belum masuk waktunya atau kelewat waktunya, shalat seseorang tidaklah sah. Masuknya waktu shalat inilah yang menjadi syarat shalat. Sekarang kita akan melihat secara singkat tentang waktu-waktu tersebut dimulai dari waktu shalat Zhuhur. Secara ringkas dalam salah satu buku rujukan dalam madzhab Syafi’i  yaitu kitab Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah menyebutkan: Waktu shalat Zhuhur: Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Waktu shalat ‘Ashar: Awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Waktu shalat Maghrib:  Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat dan shalat yang dikerjakan adalah 5 raka’at. Waktu shalat ‘Isya’: Awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Waktu shalat Shubuh: Awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit. Inilah yang disebutkan dalam kitab Fikih Syafi’i. Namun kita akan ulas satu per satu dari sisi dalil maupun pendapat terkuat. Dalil Mengenai Waktu Shalat Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An Nisa’: 103). Mengenai waktu-waktu shalat disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim no. 612) Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ – يَعْنِى الْمَغْرِبَ – حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِىَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَىَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud no. 393 dan Ahmad 1: 333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Waktu Shalat Zhuhur Awal waktu shalat Zhuhur  adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al Iqna’, 1: 196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari no. 906). Dalam hadits lainnya disebutkan, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 239). Kata ulama Syafi’iyah, shalat Zhuhur memiliki tiga waktu: (1) waktu utama yaitu di awal waktu, (2) waktu ikhtiyar (pilihan) hingga akhir waktu,  (3) waktu ‘udzur yaitu waktu shalat ‘Ashar bagi yang menjamak shalat. (Al Iqna’, 1: 196) -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat

Rasa Takut Berbuah Taat

Ketahuilah karena rasa takut seseorang pada Allah, maka ia pun terus mengenali-Nya, lalu hal itu membuahkan khosyah (rasa khawatir atau takut), dan khosyah akhirnya mengantarkan pada ketaatan. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan suatu faedah, “Rasa takut pada Allah membuat seseorang takut pada-Nya. Rasa takut ini membuat ia semakin mengenali Allah. Ilmu ini membuatnya semakin khosyah (khawatir akan siksa Allah). Lantas khosyah inilah yang mengantarkan pada ketaatan pada Allah. Jadi orang yang takut pada Allah pasti akan selalu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Inilah yang dimaksudkan pertama kali. Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (9) سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى (10) وَيَتَجَنَّبُهَا الْأَشْقَى (11) الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى (12) ثُمَّ لَا يَمُوتُ فِيهَا وَلَا يَحْيَى (13) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) “Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat, orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka)” (QS. Al A’laa: 9-12).” (Majmu’ Al Fatawa, 7: 24) Faedah berharga @ malam hari 16 Dzulhijjah 1433 H, Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Hati Burung yang Penuh Tawakkal dan Rasa Takut Antara Rasa Harap dan Takut Tagstakut Allah

Rasa Takut Berbuah Taat

Ketahuilah karena rasa takut seseorang pada Allah, maka ia pun terus mengenali-Nya, lalu hal itu membuahkan khosyah (rasa khawatir atau takut), dan khosyah akhirnya mengantarkan pada ketaatan. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan suatu faedah, “Rasa takut pada Allah membuat seseorang takut pada-Nya. Rasa takut ini membuat ia semakin mengenali Allah. Ilmu ini membuatnya semakin khosyah (khawatir akan siksa Allah). Lantas khosyah inilah yang mengantarkan pada ketaatan pada Allah. Jadi orang yang takut pada Allah pasti akan selalu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Inilah yang dimaksudkan pertama kali. Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (9) سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى (10) وَيَتَجَنَّبُهَا الْأَشْقَى (11) الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى (12) ثُمَّ لَا يَمُوتُ فِيهَا وَلَا يَحْيَى (13) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) “Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat, orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka)” (QS. Al A’laa: 9-12).” (Majmu’ Al Fatawa, 7: 24) Faedah berharga @ malam hari 16 Dzulhijjah 1433 H, Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Hati Burung yang Penuh Tawakkal dan Rasa Takut Antara Rasa Harap dan Takut Tagstakut Allah
Ketahuilah karena rasa takut seseorang pada Allah, maka ia pun terus mengenali-Nya, lalu hal itu membuahkan khosyah (rasa khawatir atau takut), dan khosyah akhirnya mengantarkan pada ketaatan. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan suatu faedah, “Rasa takut pada Allah membuat seseorang takut pada-Nya. Rasa takut ini membuat ia semakin mengenali Allah. Ilmu ini membuatnya semakin khosyah (khawatir akan siksa Allah). Lantas khosyah inilah yang mengantarkan pada ketaatan pada Allah. Jadi orang yang takut pada Allah pasti akan selalu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Inilah yang dimaksudkan pertama kali. Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (9) سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى (10) وَيَتَجَنَّبُهَا الْأَشْقَى (11) الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى (12) ثُمَّ لَا يَمُوتُ فِيهَا وَلَا يَحْيَى (13) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) “Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat, orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka)” (QS. Al A’laa: 9-12).” (Majmu’ Al Fatawa, 7: 24) Faedah berharga @ malam hari 16 Dzulhijjah 1433 H, Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Hati Burung yang Penuh Tawakkal dan Rasa Takut Antara Rasa Harap dan Takut Tagstakut Allah


Ketahuilah karena rasa takut seseorang pada Allah, maka ia pun terus mengenali-Nya, lalu hal itu membuahkan khosyah (rasa khawatir atau takut), dan khosyah akhirnya mengantarkan pada ketaatan. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan suatu faedah, “Rasa takut pada Allah membuat seseorang takut pada-Nya. Rasa takut ini membuat ia semakin mengenali Allah. Ilmu ini membuatnya semakin khosyah (khawatir akan siksa Allah). Lantas khosyah inilah yang mengantarkan pada ketaatan pada Allah. Jadi orang yang takut pada Allah pasti akan selalu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Inilah yang dimaksudkan pertama kali. Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (9) سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى (10) وَيَتَجَنَّبُهَا الْأَشْقَى (11) الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى (12) ثُمَّ لَا يَمُوتُ فِيهَا وَلَا يَحْيَى (13) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) “Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat, orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka)” (QS. Al A’laa: 9-12).” (Majmu’ Al Fatawa, 7: 24) Faedah berharga @ malam hari 16 Dzulhijjah 1433 H, Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Hati Burung yang Penuh Tawakkal dan Rasa Takut Antara Rasa Harap dan Takut Tagstakut Allah

Hukum Kerja di Pabrik Rokok

Saat musim haji 1423 H, Syaikh Sholih  bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan ditanya, “Apakah hukum kerja di pabrik rokok itu haram? Lalu apakah harta yang kugunakan untuk hajiku ini haram?” Jawaban beliau hafizohullah, “Tidak ragu lagi, rokok itu haram karena di dalamnya terdapat mudhorot dan bahaya yang besar. Juga rokok dapat menimbulkan penyakit dan tidak  mendatangkan faedah sama sekali. Rokok pun bagian dari sesuatu yang khobits (kotor) dan Allah mensifati nabi kita bahwa yang baik-baik itu dihalalkan sedangkan yang khobits itu dilarang. Rokok adalah suatu yang khobits (mengundang bahaya) dan rokok itu haram. Oleh karenanya tidak boleh menanam tanaman yang digunakan untuk memproduksi rokok, tidak boleh pula memproduksinya atau mendirikan pabrik untuk mempoduksinya, tidak boleh pula menjual dan membelinya. Karena jika Allah melarang sesuatu, Dia melarang pula hasil penjualannya. Pekerjaan itu haram untukmu. Bertaubatlah kepada Allah dan sempurnakanlah hajimu dan jangan lagi kembali pada pekerjaan tersebut lagi.   Sumber fatwa: Durus Fatawa Al Hajj (1423H), Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1425 H, 2: 36.   Diselesaikan di Hayy Faisholihah, Mekkah Al Mukarromah, saat hari tasyriq, 11 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Perokok Apakah Orang Fasik? Tagsrokok

Hukum Kerja di Pabrik Rokok

Saat musim haji 1423 H, Syaikh Sholih  bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan ditanya, “Apakah hukum kerja di pabrik rokok itu haram? Lalu apakah harta yang kugunakan untuk hajiku ini haram?” Jawaban beliau hafizohullah, “Tidak ragu lagi, rokok itu haram karena di dalamnya terdapat mudhorot dan bahaya yang besar. Juga rokok dapat menimbulkan penyakit dan tidak  mendatangkan faedah sama sekali. Rokok pun bagian dari sesuatu yang khobits (kotor) dan Allah mensifati nabi kita bahwa yang baik-baik itu dihalalkan sedangkan yang khobits itu dilarang. Rokok adalah suatu yang khobits (mengundang bahaya) dan rokok itu haram. Oleh karenanya tidak boleh menanam tanaman yang digunakan untuk memproduksi rokok, tidak boleh pula memproduksinya atau mendirikan pabrik untuk mempoduksinya, tidak boleh pula menjual dan membelinya. Karena jika Allah melarang sesuatu, Dia melarang pula hasil penjualannya. Pekerjaan itu haram untukmu. Bertaubatlah kepada Allah dan sempurnakanlah hajimu dan jangan lagi kembali pada pekerjaan tersebut lagi.   Sumber fatwa: Durus Fatawa Al Hajj (1423H), Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1425 H, 2: 36.   Diselesaikan di Hayy Faisholihah, Mekkah Al Mukarromah, saat hari tasyriq, 11 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Perokok Apakah Orang Fasik? Tagsrokok
Saat musim haji 1423 H, Syaikh Sholih  bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan ditanya, “Apakah hukum kerja di pabrik rokok itu haram? Lalu apakah harta yang kugunakan untuk hajiku ini haram?” Jawaban beliau hafizohullah, “Tidak ragu lagi, rokok itu haram karena di dalamnya terdapat mudhorot dan bahaya yang besar. Juga rokok dapat menimbulkan penyakit dan tidak  mendatangkan faedah sama sekali. Rokok pun bagian dari sesuatu yang khobits (kotor) dan Allah mensifati nabi kita bahwa yang baik-baik itu dihalalkan sedangkan yang khobits itu dilarang. Rokok adalah suatu yang khobits (mengundang bahaya) dan rokok itu haram. Oleh karenanya tidak boleh menanam tanaman yang digunakan untuk memproduksi rokok, tidak boleh pula memproduksinya atau mendirikan pabrik untuk mempoduksinya, tidak boleh pula menjual dan membelinya. Karena jika Allah melarang sesuatu, Dia melarang pula hasil penjualannya. Pekerjaan itu haram untukmu. Bertaubatlah kepada Allah dan sempurnakanlah hajimu dan jangan lagi kembali pada pekerjaan tersebut lagi.   Sumber fatwa: Durus Fatawa Al Hajj (1423H), Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1425 H, 2: 36.   Diselesaikan di Hayy Faisholihah, Mekkah Al Mukarromah, saat hari tasyriq, 11 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Perokok Apakah Orang Fasik? Tagsrokok


Saat musim haji 1423 H, Syaikh Sholih  bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan ditanya, “Apakah hukum kerja di pabrik rokok itu haram? Lalu apakah harta yang kugunakan untuk hajiku ini haram?” Jawaban beliau hafizohullah, “Tidak ragu lagi, rokok itu haram karena di dalamnya terdapat mudhorot dan bahaya yang besar. Juga rokok dapat menimbulkan penyakit dan tidak  mendatangkan faedah sama sekali. Rokok pun bagian dari sesuatu yang khobits (kotor) dan Allah mensifati nabi kita bahwa yang baik-baik itu dihalalkan sedangkan yang khobits itu dilarang. Rokok adalah suatu yang khobits (mengundang bahaya) dan rokok itu haram. Oleh karenanya tidak boleh menanam tanaman yang digunakan untuk memproduksi rokok, tidak boleh pula memproduksinya atau mendirikan pabrik untuk mempoduksinya, tidak boleh pula menjual dan membelinya. Karena jika Allah melarang sesuatu, Dia melarang pula hasil penjualannya. Pekerjaan itu haram untukmu. Bertaubatlah kepada Allah dan sempurnakanlah hajimu dan jangan lagi kembali pada pekerjaan tersebut lagi.   Sumber fatwa: Durus Fatawa Al Hajj (1423H), Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1425 H, 2: 36.   Diselesaikan di Hayy Faisholihah, Mekkah Al Mukarromah, saat hari tasyriq, 11 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Perokok Apakah Orang Fasik? Tagsrokok

Al-Qonun Al-Kully (Undang-Undang Universal : Mendahulukan Akal Daripada Dalil)

Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadikan wahyu al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai cahaya yang menyinari jalan yang mereka tempuh. Hati, perasaan, akal, dan pikiran mereka tundukan di bawah naungan cahaya wahyu tersebut.Adapun Ahlul Bid’ah maka agama mereka dibangun di atas perasaan mereka, atau hawa mereka, atau akal dan otak mereka. Dalil ayat maupun hadits apa saja yang tidak sesuai dengan perasaan dan akal mereka maka mereka tolak atau mereka simpangkan maknanya. Mereka menjadikan akal pendek mereka sebagai hakim yang menentukan kebenaran wahyu, jika sesuai dengan akal mereka maka wahyu tersebut mereka terima, jika tidak maka mereka buang atau mereka simpangkan maknanya. Akal pendek mereka didahulukan daripada wahyu yang turun dari Allah pencipta alam semesta ini.  Pengagungan Para Imam Mu’tazilah dan Asyaa’iroh Terhadap AkalA.   Para Imam Mu’tazilah(1) ‘Amr bin ‘Ubaid (wafat 143 H), salah seorang pendiri madzhab mu’tazilah yang terkenal sangat zuhud. Akan tetapi terkenal menolak hadits-hadits yang shahih dengan akalnya. Al-Imam Adz-Dzahabi berkata :“Berkata Mu’aadz bin Mu’aadz : Aku mendengar ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Jika ayat “Celaka kedua tangan Abu Lahab” berada di al-Lauh al-Mahfudz, maka Allah tidak punya hujjah/dalil terhadap anak Adam”.Dan aku mendengarnya menyebut hadits As-Shoodiq al-Mashduuq (hadits Ibnu Mas’ud tentang janin 40 hari di rahim-pen) lalu ia berkata, “Kala aku mendengar al-A’masy menyebutkan hadits ini maka aku akan mendustakannya”…hingga ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Kalau seandainya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya maka aku akan menolaknya”‘Aashim al-Ahwal berkata, “Aku tidur, lalu aku melihat ‘Amr bin ‘Ubaid menggaruk-garuk sebuah ayat (untuk menghapusnya-pen), maka akupun mencelanya. Lalu ia berkata, “Aku kembalikan lagi ayat yang sudah kuhapus ini?”, aku berkata, “Kembalikanlah !”. Lalu ia berkata, “Aku tidak mampu” (Siar A’laam An-Nubalaa 6/104-105, lihat juga Mizaan al-I’tidaal 3/278) (2) Ibrahim An-Nadzzoom (yang wafat pada tahun 220 sekian Hijriyah, akibat jatuh dari kamarnya karena  mabuk –silahkan lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 10/541).–         Ia telah menganggap bahwa akal bisa menaskh(menghapus) dalil naql/wahyu. Setelah Al-Imam Ibnu Qutaibah (beliau wafat 276 H) menyebutkan tentang hadits-hadits shahih yang didustakan oleh An-Nadzzoom, lalu ia rahimahullah berkata:“Inilah perkataan An-Nadzdzoom sebagaimana telah kami jelaskan dan kami bantah. Dan ia juga memiliki perkataan yang lain tentang hadits-hadits yang dianggap menentang al-Qur’an dan hadits-hadits yang dianggap buruk dari sisi dalil akal, dan An-Nadzzoom menyebutkan bahwasanya dalil akal bisa menaskh-kan riwayat dan hadits-hadits” (Ta’wiil Mukhtalaf al-Hadiits, karya Al-Imam Ibnu Qutaibah hal 53, cetakan Mathba’ah Kurdistaan al-‘AAmiyah, cetakan tahun 1326 H)–         Ia juga membolehkan mugkinnya adanya kedustaan pada riwayat-riwayat yang mutawatir jika menyelisihi akal.Abdul Qoohir Al-Baghdaadi berkata :“Diantara perkara An-Nadzdzom yang memalukan adalah perkataannya bahwasanya khabar mutawatir –padahal perawinya sangatlah banyak, dan bervariasinya semangat dan motivasi-motivasi- bisa saja terjadi kedustaan. Padahal ia berpendapat bahwasa khabar ahad mengharuskan ilmu” (al-Farq baina Al-Firoq, karya Al-Baghdaadi, tahqiq : Muhyiddin Abdul Hamid, Mathba’ah Al-Madani, hal 143)(3) Az-Zamakhsari (wafat 538 H) telah menggelari akal dengan sang Sultan. Ia berkata :“Janganlah engkau menerima riwayat dari fulan dan fulan. Berjalanlah dalam agamamu di bawah bendera Sulthon. Tidaklah singa yang bersembunyi di sarangnya lebih perkasa dari seseorang yang berdalil mengalahkan lawannya. Dan tidaklah kambing yang kudisan yang terliputi angin yang berembun lebih hina dari seorang yang bertaqlid dihadapan pemilik dalil” (Athwaaq Adz-Dzahab karya Az-Zamakhsari, maqoolah ke 37, sebagaimana tercantum dalam Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 71)Al-Mirza Yusuf Khoon –tatkala menjelaskan perkataan Az-Zamakhsari ini- ia berkata :“Dalam kalimatnya ini Az-Zamakhsari mencela sikap taqlid dan ia berkata, “Janganlah engkau tenang dengan apa yang kau dengar berupa riwayat-riwayat yang musnad serta hadits-hadits yang dinukilkan. Akan tetapi tolonglah dalil naql dengan akal, genapkanlah riwayat dengan diroyah” (Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 72)Sangat jelas dalam sajak di atas bahwasanya Az-Zamakhsari memandang orang yang hanya mengikuti dalil naqli berupa riwayat dan hadits-hadits hanyalah seorang yang bertaqlid. Bahkan ia memandang bahwa orang yang seperti ini lebih hina dari pada pemilik dalil akal.Az-Zamakhsari juga tatkala menafsirkan surat Yusuf ayat 111 ia berkata, “Karena qonun (hukum) yang dijadikan sandaran adalah sunnah, ijmak, dan qiyas, setelah dalil akal” (Al-Kasysyaaf : 3/331, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujud, Maktabah Al-Ubaikaan, cetakan pertama). Di sini sangat jelas bahwasanya menurut Az-Zamakhsari bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada sunnah, ijmak, dan qiyas. B.   Para Imam Asyaa’iroh(1) Ibnu Faurok (wafat 406 H), ia telah menulis kitabnya “Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu”. Dalam buku tersebut terlalu banyak dalil-dalil wahyu yang ia takwil dengan makna menyimpang.Ia berkata di muqoddimah kitabnya tersebut :“Kami sebutkan dalam kitab tersebut hadits-hadits yang mashur yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dzohirnya mengesankan tasybiih (penyerupaan dengan makhluk-pen)” (Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu, tahqiq : Daniel Jimariah, cetakan Ma’had al-Faronsi li ad-Dirosaat al-‘Arobiyah, Damaskus, hal 2)Oleh karenanya mayoritas hadits-hadits yang menetapkan sifat-sifat Allah menurut akal Ibnu Faurok tidak bisa diterima dzohirnya karena menunjukkan tasybiih, karenanya iapun mentakwil/menyimpangkan dzohir hadits-hadits tersebut(2) Abdul Qoohir al-Baghdaadi (wafat 429 H), ia telah mempersyaratkan agar suatu hadits diterima maka harus tidak bertentangan dengan akal. Ia berkata :“Kapan saja sah suatu khobar (riwayat) dan matannya (makna lafal-lafalnya) bukanlah suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh hukumnya maka wajib untuk diamalkan” (Ushuul Ad-Diin hal 40, tahqiq : Ahmad Syamsuddiin, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1423 H)(3) Abu Hamid al-Gozali (wafat 505 H), ia berkata :“Wasiat yang kedua, hendaknya dalil akal sama sekali tidak boleh didustakan, karena akal tidak bisa didustakan. Kalau seandainya akal didustakan maka bisa jadi akal berdusta dalam penetapan syari’at, karena dengan akal-lah kita mengenal syari’at. Maka bagaimana diketahui kejujuran/kebenaran saksi dengan rekomendasi perekomendasi yang pendusta. Syari’at adalah saksi secara terperinci dan akal adalah perekomendasi syari’at” (Qoonun at-Takwiil hal 21, tahqiq : Mahmuud Bayjuu, cetakan pertama)Lalu Al-Gozali menolak hadits-hadits yang menurutnya tidak masuk akal dengan mentakwil hadits-hadits tersebut. Iapun menolak adanya Allah diatas, juga menolak bahwasanya amal ditimbang, karena menurutnya amal adalah sesuatu yang abstrak tidak mungkin ditimbang, maka harus ditakwil. Demikian juga hadits tentang kematian didatangkan pada hari kiamat dalam bentuk seekor kambing, maka ia menyatakan bahwasanya hal ini tidaklah mungkin mengingat bahwa kematian adalah sesuatu yang abstrak bukan sesuatu yang konkrit (lihat Qonuun At-Takwiil 21-22) Al-Qoonun al-KulliyIstilah al-Qoonun al-Kulliy adalah sebuah istilah yang dipopulerkan oleh Fakhruddin Ar-Roozi (Muhammad bin ‘Umar bin Al-Husain, wafat 606 H). Al-Qoonun secara bahasa artinya hukum/undang-undang, adapun al-Kulliy secara bahasa artinya universal/keseluruhan. Maksud Ar-Roozi dengan al-Qoonun al-Kulliy yaitu menjadikan akal sebagai undang-undang yang berlaku secara universal dalam menentukan kebenaran dalil. Semua dalil baik dari al-Qur’an dan as-Sunnah harus ditimbang oleh akal.Yang pada hakekatnya al-Qoonun al-Kulliy adalah bentuk “pengagungan akal di atas dalil”. Ar-Roozi tidaklah membawa sesuatu yang baru dalam hal ini, akan tetapi ia hanya melanjutkan para pendahulunya dari para imam al-Mu’tazilah dan para imam al-Asyaa’iroh –sebagaimana telah lalu nukilan perkataan-perkataan mereka-.Ar-Roozi berkata –tentang al-Qonun al-Kulliy-:“Ketahuilah bahwasanya dalil-dalil akal yang qoth’iy (pasti benarnya) jika telah menunjukkan akan tetapnya sesuatu lalu kita mendapatkan ada dalil-dalil naql (al-Qur’an dan hadits) yang dzohirnya mengesankan penyelisihan terhadap apa yang ditetapkan oleh dalil akal, maka kondisinya tidak akan lepas dari salah satu dari empat kemungkinan :(Pertama) : Akal dan Naql kedua-duanya dibenarkan, maka ini adalah tidak mungkin, karena melazimkan pembenaran terhadap dua perkara yang saling kontradiktif(Kedua) : Kita membatilkan kedua-duanya maka ini melazimkan pendustaan terhadap dua perkara yang saling kontradiktif dan ini juga mustahil(Ketiga) : Kita mendustakan dzohirnya dalil-dalil naql (al-Qur’an dan Hadits) dan dzohirnya akal dibenarkan(Keempat 🙂 Atau membenarkan dzohirnya dalil naqli dan didustakan dzohirnya akal, dan tentunya hal ini adalah kebatilan, karena tidak mungkin kita mengetahui benarnya dzohir dari naql kecuali setelah kita mengetahui dengan akal kita adanya pencipta dan sifat-sifatnya, bagaimana penunjukan mukjizat akan kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan munculnya mukjizat melalui tangan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau seandainya ada pencelaan terhadap pendalilan akal yang qoth’iy (pasti kebenarannya) maka jadilah akal itu diragukan dan tidak diterima keputusannya. Dan jika perkaranya demikian maka tentunya penetapan akal tidak bisa diterima dalam perkara-perkara usul/pokok ini (adanya Allah, sifat-sifat Allah, kebenaran Nabi dll-pen). Dan jika pokok-pokok (aqidah) ini tidak bisa ditetapkan maka jadilah dalil-dalil naql tidak berfaedah.Kesimpulannya : Pencelaan terhadap akal untuk membenarkan naql melazimkan pencelaan terhadap akal dan naql sekaligus, dan bahwasanya ini adalah kebatilanDan tatkala empat kemungkinan di atas batil maka tidak tersisa kecuali memastikan sesuai dengan konsekuensi dari dalil-dalil akal yang qot’i : Bahwasanya dalil-dalil naql (al-Quran dan al-Hadits) tidaklah shahih atau dikatakan bahwasanya ia shahih akan tetapi maksudnya adalah tidak sesuai dengan dzohir lafalnya.Kemudian jika kita membolehkan takwil maka kita menyibukkan diri –yaitu untuk mencari pahala/namun tidak wajib- dengan menyebutkan takwil-takwilan tersebut secara terperinci. Dan jika kita tidak membolehkan takwil maka kita serahkan ilmunya kepada Allah ta’aala. Inilah al-Qonun al-Kulliy (Undang-undang Universal) yang dikembalikan kepadanya seluruh dalil-dalil naql yang mutasyaabihaat” (Asaas at-Taqdiis 220-221, tahqiq : DR Ahmad Hijaazi As-Saqoo, Maktabah Al-Kulliyaat Al-Azhariyah) SANGGAHANSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya “Dar’u Ta’aarud al-‘Aqli wa an-Naqli” telah menjelaskan lebih dari 40 sisi kerancuan al-Qoonuun al-Kully. Demikian juga Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “As-Showaa’iq al-Mursalah ‘alaa al-Jamiyah wa Az-Zanaadiqoh” juga telah membantah kerancuan al-Qoonun al-Kulliy dari puluhan sisi. Akan tetapi pada kesempatan ini kita hanya menukil dan meringkas beberapa sisi bantahan yang dipandang terpenting:PERTAMA : Dalam al-Qonun Al-Kulliy Ar-Roozi mengesankan bahwa yang merupakan penunjukan qoth’iy (pasti benarannya) hanyalah dalil akal. Ini merupakan kekeliruan, karena seakan-akan tidak ada dalil naqliy (al-Qur’an dan al-Hadits) yang penunjukannya qotih’iy.Pembagian yang benar tentang pertentangan dalil akal dan dalil naql adalah sebagai berikut”Jika keduanya (dalil akal dan dalil naql) sama-sama qoth’iy maka tidak mungkin ada pertentangan dan kontradiksi diantara keduanyaJika salah satunya qoth’iy (pasti kebenarannya) dan yang lainnya dhonniy (dipersangkakan kebenarannya) maka jika terjadi pertentangan yang didahulukan adalah dalil yang qoth’iy, apakah dalil qoth’iy tersebut merupakan dalil akal maupun dalil naqlJika kedua-duanya sama-sama dzonniy maka yang didahulukan adalah yang lebih roojih diantara keduanya, apakah yang rojih dalil akal ataupun dalil naqlInilah pembagian yang benar. Akan tetapi yang menjadi problem ternyata Ar-Roozi memandang sebelah mata terhadap dalil naqliy, seakan-akan hanya dalil ‘aqliy (akal) sajalah yang qoth’iy. Dan inilah bid’ah tambahan yang diciptakan oleh Ar-Roozi, dimana ia memandang dalil naqliy sangat sulit dan hampir-hampir mustahil untuk menjadi dalil yang qoth’iy. Ia memandang bahwa dalil lafal (yaitu dalil naqliy dari al-Qur’an maupun al-Hadits) tidak akan memberikan faedah keyakinan kecuali setelah memenuhi persyaratan yang sangat ketat, yang persyaratan tersebut pada hakekatnya hampir-hampir mustahil atau bahkan mustahil untuk dipenuhi.Ia berkata dalam kitabnya Muhassol al-AfkaarMasalah : Dalil lafal tidaklah memberi faedah keyakinan kecuali jika telah diyakini terpenuhinya 10 perkara, (1) terjaganya para perawi kosa kata lafal-lafal dalil tersebut, (2) I’robnya, juga terjaga tashrifannya (3) tidak adanya isytirook (lafal yang bermakna ganda) (4) tidak ada majaz padanya (5) tidak ada perubahan makna (6) tidak ada pengkhususan untuk individu-individu tertentu atau pengkhususan pada zaman tertentu (7) tidak adanya idlmaar (yaitu adanya lafal yang disembunyikan) (8) tidak adanya takdim dan ta’khiir (mendahulukan atau pengakhiran) dalam lafal-lafal tersebut, (9) serta tidak adanya naskh (10) tidak adanya penentang maknanya secara akal, yang mana kalau  ada akal yang menentang maka akal yang didahulukan dari pada dalil, karena memenangkan/mendahulukan naql (dalil wahyu) dari pada akal melazimkan pencelaan terhadap akal, yang hal ini melazimkan pencelaan terhadap dalil karena dalil butuh kepada akal. Dan jika muntij/penghasil/pabriknya (yaitu dalil) adalah perkara yang dzonniy (persangkaan dan bukan sesuatu yang diyakinkan-pen) maka bagaimana lagi dengan hasilnya/prodaknya (hukum dari dalil tersebut-pen)” (Muhassol Afkaar al-Mutaakhirn wa al-Mutaqoddimin min al-‘Ulamaa wa al-Hukamaa’ wa al-Mutakallaimin, tahqiq : Tohaa Abdurrouuf Sa’ad, Maktabah al-Kulliyaat al-Aqzhariyahhal 51)Coba renungkan 10 persyaratan di atas, sebagiannya saja mustahil untuk dipenuhi apalagi harus terpenuhi keseluruhannya !!Perhatikan syarat yang pertama “Terjaganya/ma’sumnya para perawi kosa kota lafal dalil tersebut”, ini saja mustahil untuk dipenuhi.Kemudian jika syarat pertama hingga syarat ke sembilan telah terpenuhi, toh keputusannya tetap pada akal sebagaimana yang tertera pada syarat yang kesepuluh. Tentunya akal yang dimaksud Ar-Rozi adalah akalnya dia sendiri !!! yang telah menganggap bahwa banyak ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan aqidah (terutama tentang sifat-sifat Allah) tidaklah masuk di akalnya !!!KEDUA : Hujjah/alasan yang selalu digembar-gemborkan oleh para pemuja akal adalah perkataan mereka “Akal merupakan asalnya Naql/syari’at, karena dengan akal-lah bisa diketahui kebenaran syari’at/naql”. Pernyataan ini bisa disanggah dari beberapa sisi :Pertama : Taruhlah kita menerima pernyataan mereka tersebut, maka jika akal telah menunjukkan kebenaran syari’at (dalil naqliy) maka kita harus selalu menjadikan syari’at sebagai patokan kebenaran. Logikanya sebagai berikut :Jika ada seorang mencari dokter lalu iapun ditunjuki oleh seorang tukang becak siapa dan dimana rumah dokter tersebut. Lalu pergilah orang tersebut berobat ke sang dokter, lalu sang dokter memberi resep obat. Tatkala pulang ia bertemu kembali dengan sang tukang becak, lalu menunjukkan resep dokter tersebut kepada sang tukang becak. Lalu tukang becak tersebut berkata, “Jangan kau percaya resep dokter tersebut, percayalah kepadaku bahwa resepnya itu keliru”. Dalam kondisi seperti ini manakah yang harus dibenarkan olehnya, apakah sang dokter ataukah sang tukang becak yang telah menunjukkan kepadanya tentang sang dokter??Ilustrasi di atas adalah analogi antara tukang becak yang mewakili dalil akal dan dokter yang mewakili dalil naql/syari’at, yang keberadaan sang dokter telah ditunjukkan oleh sang tukang becak.Kesimpulan dari ilustrasi di atas:(1)  Sang dokter tetaplah seorang dokter, meskipun tidak ditunjuki oleh sang tukang becak. Jadi kondisinya sebagai dokter tidak tergantung kepada penunjukan sang tukang becak.Artinya : Syari’at tetap saja benar meskipun tidak diketahui akal seseorang. Nabi Muhammad tetaplah seorang Rasul utusan Allah, sama saja apakah orang-orang mengetahuinya ataukah mereka tidak mengetahuinya. Demikian juga wujud Allah, serta nama-nama dan sifat-sifatnya tetap saja benar, sama saja apakah akal orang-orang mengetahuinya ataukah akal mereka tidak mengetahuinya. Demikian pula apa yang dikabarkan oleh Allah dan apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kebenarannya tidak terpatok pada ilmu kita. Jika kita tidak mengetahui maka berita-berita tersebut tetap merupakan kebenaran. Penjelasan ini sesuai dengan kaidah “عَدَمُ ِالدَّلِيْلِ الْمُعَيَّنِ لاَ يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ الْمَدْلُوْلِ الْمُعَيَّنِ” (Tidak adanya dalil tertentu tidak menunjukkan tidak adanya yang ditunjukkan oleh dalil tersebut)(2)  Kalau seandainya tukang becak tersebut tidak bisa menunjukkan keberadaan sang dokter maka masih ada tukang-tukang becak yang lain yang bisa menunjukkan keberadaan sang dokter.Artinya : Jika ternyata akal para penolak sifat (dari kaum Mu’tazilah dan Asyaa’iroh) menganggap penetapan sifat-sifat Allah melazimkan tasybiih dan bertentangan dengan akal mereka, maka masih banyak akal yang tidak menganggap demikian. Bahkan menganggap penetapan sifat-sifat Allah merupakan bentuk kesempurnaan Allah subhaanahu wa ta’aala.(3)  Kalau seandainya para tukang becak tidak ada maka akan ada tukang-tukang yang lainnya yang akan menunjuki keberadaan sang dokter tersebut.Artinya : Kalau seandainya akal tidak menunjukkan kebenaran syari’at atau bahkan menolak kebenaran syari’at tertentu atau khabar tertentu maka tidak melazimkan bahwa syari’at tersebut atau khabar tersebut juga tidak benar. Mungkin saja masih ada dalil-dalil yang lain (baik dalil fitroh, atau dalil sam’i) yang menunjukkan akan kebenarannya. Hal ini sebagaimana dikatakan “فَمَا لَمْ يُعْلَمْ بِدَلِيْلٍ مُعَيَّنٍ قَدْ يَكُوْنُ مَعْلُوْمًا بِأَدِلَّةٍ أُخْرَى” Sesuatu yang tidak diketahui dengan penunjuk/dalil tertentu, bisa jadi diketahui dengan penunjuk-penunjuk yang lain”. Atau kalau dengan istilah kita “Banyak jalan menuju Mekah”. Kalau ada satu jalan tidak menyampaikan kita menuju Mekah, maka bukan berarti kota Mekah tidak ada, karena ternyata masih banyak jalan-jalan yang lain yang mengantarkan kepada Mekah. Sebagai contoh, kalau seandainya akal orang-orang Mu’tazilah dan Asyaa’iroh menolak adanya Allah di atas, maka fitroh manusia selalu menunjukkan bahwa Yang Kuasa berada di atas !!. Karenanya tatkala Ar-Roozi mengetahui bahwasanya dalil fitroh yang menunjukkan Allah di atas tidak bisa dipungkiri, maka iapun memaksa agar fitroh seseorang untuk dirubah. Setelah berusaha menolak Allah di atas Ar-Roozi berkata :“Dan kami menutup bab ini dengan apa yang diriwayatkan dari Aristoteles bahwasanya ia menulis di awal kitabnya tentang masalah ketuhanan, “Barang siapa yang mulai mendalami ilmu-ilmu ketuhanan maka hendaknya ia memperbaru bagi dirinya fitroh yang lain” (Asaas At-Taqdiis hal 25)Lihatlah apa yang dilakukan Ar-Roozi, seluruh dalil –yang jumlahnya sangat banyak- tentang Allah di atas ia takwil (simpangkan) seluruhnya, lalu dalil fitroh pun ia tolak, kemudian iapun bersandar dan tunduk kepada perkataan seseorang filosof Yunani yang tidak beragama (Aristoteles) untuk membuang fitroh yang ada dan digantikan dengan fitroh yang baru !!!(4)  Tentunya yang lebih dipercaya adalah perkataan sang dokter bukan perkataan sang tukang becak. Meskipun yang menunjukkan keberadaan si dokter adalah sang tukang becak akan tetapi setelah diketahui sang dokter adalah seorang dokter maka tentunya yang diambil perkataannya dalam masalah pengobatan adalah sang dokter bukan sang tukang becak.Artinya : Jika akal telah menunjukkan bahwa Allah adalah Tuhan dan Muhammad adalah utusan Allah, maka konsekuensinya kita harus menerima semua pengkhabaran Allah, karena akal menunjukkan bahwa namanya Tuhan tidak mungkin salah. Demikian juga tentang Nabi, akal telah menunjukkan bahwa utusan Tuhan tidak mungkin salah dan keliru. Ini adalah konsekuensi dari menghargai akal dan membenarkannya.(5)  Justru kalau ia mempercayai perkataan sang tukang becak dan membuang resep dokter berarti ia pada hakikatnya telah mendustakan sang tukang becak pertama kali yang menunjukkan sang dokter. Tatkala ia membuang resep dokter berarti ia sebenarnya kurang atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter tersebut. Dan jika ia ragu atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter berarti pada dasarnya ia telah ragu atau tidak percaya dengan penunjukan/perkataan sang tukang becak bahwa sang dokter adalah seorang dokter.Artinya : Jika kita mendustakan pengkhabaran Allah dan Rasulullah karena tidak sesuai dengan akal kita, maka pada hakikatnya kita sedang menolak akal kita. Karena akal telah menunjukkan Allah sebagai Tuhan tidak mungkin keliru, demikian juga Muhammad sebagai utusan Tuhan tidak mungkin keliru. Jika lantas kita mendustakan ayat atau hadits maka menunjukkan kita telah mencela akal sejak awal !!. oleh karenanya penolakan dalil naqli pada hakikatnya adalah penolakan terhadap dalil akal itu sendiri. Karenanya pernyataan para pemuja akal “Menolak akal melazimkan menolak syari’at karena akal adalah asalnya syari’at” sesungguhnya merupakan pernyataan yang terbalik. Justru menolak kebenaran ayat dan hadits melazimkan penolakan terhadap akal !!Kedua : Terlalu banyak perkara syari’at yang tidak bisa dipikirkan oleh akal, maka hal ini menunjukkan bahwa akal tidak bisa dikatakan sebagai “asal” syari’at. Sebagai contoh permasalahan hari akhirat, banyak diantaranya yang tidak bisa ditembus oleh akal. Demikian juga permasalahan sifat-sifat Allah tidak mungkin ditembus oleh akal tentang kaifiatnya (bagaimananya), karena pembicaraan tentang sifat-sifat sesuatu dibangun di atas pembicaraan tentang dzat sesuatu tersebut. Karena akal tidak bisa mencerna bagaimana dzat Allah maka demikian pula akal tidak akan mampu mencerna secara rinci tentang bagaimananya (kaifiat) sifat-sifat Allah tersebut. KETIGA : Jika kita menerima bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada naql maka dengan akal siapakah yang kita gunakan untuk menimbang kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah??Menurut Ar-Roozi akal yang tercanggih adalah akalnya Aristoteles seorang filosof Yunani yang tidak memiliki agama sama sekali. Akal Aristoteles lebih kuat daripada akalnya para sahabat, para tabi’in, para imam madzhab, bahkan akal para nabi ??!!Dengan akal siapakah kita menimbang kebenaran Al-Qur’an dan as-Sunnah?!! Semoga Allah meridhoi Al-Imam Malik tatkala berkata:“Apakah setiap datang kepada kita seseorang yang lebih pandai berdebat lantas kita meninggalkan apa yang dibawa turun Jibril kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya karena debatnya??” (Siyar A’laam An-Nubalaa 8/99, lihat juga Hilyatul Auliyaa’ 6/324) KEEMPAT : Diantara bukti bahwasanya dalil akal tidak bisa didahulukan di atas dalil naqli, ternyata akal para pemuja akal saling kontradiksi. Akal para imam Mu’tazilah –yang menolak seluruh sifat-sifat Allah- ternyata bertentangan dengan akal para imam Asyaa’iroh –yang menetapkan sebagian sifat-sifat Allah-.Bahkan diantara para imam Asyaa’iroh ada diantara mereka yang akal mereka menetapkan sifat ketinggian Allah, demikian juga sifat kedua tangan Allah dan sifat mata Allah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abul Hasan al-‘Asy’ari dan juga Al-Baaqillaaniy. Lantas akal siapakah yang diikuti?, apakah akal pendahulu Asyaa’iroh ataukah orang-orang belakangan mereka seperti Ar-Roozi??Kemudian diantara para imam Asyaa’iroh ada yang berselisih pendapat tentang takwilan-takwilan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah. Ada yang menetapkan takwilan tertentu, sementara yang lain memandang bahwa takwilan tersebut batil??, dan sebagian yang lain memandang tidak perlu ditakwil akan tetapi diserahkan kepada ilmu Allah (tafwidh)??!! (Silahkan lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah tentang contoh-contoh kontradiksi mereka di Majmuu al-Fataawaa 2/62, 4/50-53, 16/470, Minhaajus Sunnah An-Nabawiyah 3/288, 347, Dar Ta’aarudl al-‘Aqli wa An-Naqli 1/145-155, 193, 4/278-282, 5/243-245, 6/221-222, 7/41-43, al-Fataawaa al-Mishriyah 6/428)Diantara contoh kontradiksi mereka adalah permasalahan melihat Allah di akhirat. Menurut akal Mu’tazilah Allah tidak bisa dilihat di akhirat, akan tetapi menurut akal Asyaa’iroh Allah dilihat di akhirat oleh para penduduk surga. Yang jadi permasalahan, kaum Asyaa’iroh menolak ketinggian Allah yang mereka ungkapkan dengan perkataan mereka “اللهُ لَيْسَ فِي جِهَةٍ” (Allah tidak di arah tertentu). Lantas apakah akal mereka (kaum Asyaa’iroh) bisa menerima jika Allah bisa dilihat tapi tanpa ada berhadapan dengan para penglihat???. Menurut akal sehat maka ini merupakan kemustahilan, tidak ada dalam kenyataan seseorang melihat sesuatu tanpa dihadapannya !!!. Karenanya kaum Mu’tazilah –diantaranya Az-Zamakhsariy dalam tafsirnya Al-Kassyaaf- menertawakan kaum Asyaa’iroh yang menyatakan Allah dilihat tapi tidak di arah tertentu !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-12-1433 H / 01 November 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Al-Qonun Al-Kully (Undang-Undang Universal : Mendahulukan Akal Daripada Dalil)

Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadikan wahyu al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai cahaya yang menyinari jalan yang mereka tempuh. Hati, perasaan, akal, dan pikiran mereka tundukan di bawah naungan cahaya wahyu tersebut.Adapun Ahlul Bid’ah maka agama mereka dibangun di atas perasaan mereka, atau hawa mereka, atau akal dan otak mereka. Dalil ayat maupun hadits apa saja yang tidak sesuai dengan perasaan dan akal mereka maka mereka tolak atau mereka simpangkan maknanya. Mereka menjadikan akal pendek mereka sebagai hakim yang menentukan kebenaran wahyu, jika sesuai dengan akal mereka maka wahyu tersebut mereka terima, jika tidak maka mereka buang atau mereka simpangkan maknanya. Akal pendek mereka didahulukan daripada wahyu yang turun dari Allah pencipta alam semesta ini.  Pengagungan Para Imam Mu’tazilah dan Asyaa’iroh Terhadap AkalA.   Para Imam Mu’tazilah(1) ‘Amr bin ‘Ubaid (wafat 143 H), salah seorang pendiri madzhab mu’tazilah yang terkenal sangat zuhud. Akan tetapi terkenal menolak hadits-hadits yang shahih dengan akalnya. Al-Imam Adz-Dzahabi berkata :“Berkata Mu’aadz bin Mu’aadz : Aku mendengar ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Jika ayat “Celaka kedua tangan Abu Lahab” berada di al-Lauh al-Mahfudz, maka Allah tidak punya hujjah/dalil terhadap anak Adam”.Dan aku mendengarnya menyebut hadits As-Shoodiq al-Mashduuq (hadits Ibnu Mas’ud tentang janin 40 hari di rahim-pen) lalu ia berkata, “Kala aku mendengar al-A’masy menyebutkan hadits ini maka aku akan mendustakannya”…hingga ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Kalau seandainya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya maka aku akan menolaknya”‘Aashim al-Ahwal berkata, “Aku tidur, lalu aku melihat ‘Amr bin ‘Ubaid menggaruk-garuk sebuah ayat (untuk menghapusnya-pen), maka akupun mencelanya. Lalu ia berkata, “Aku kembalikan lagi ayat yang sudah kuhapus ini?”, aku berkata, “Kembalikanlah !”. Lalu ia berkata, “Aku tidak mampu” (Siar A’laam An-Nubalaa 6/104-105, lihat juga Mizaan al-I’tidaal 3/278) (2) Ibrahim An-Nadzzoom (yang wafat pada tahun 220 sekian Hijriyah, akibat jatuh dari kamarnya karena  mabuk –silahkan lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 10/541).–         Ia telah menganggap bahwa akal bisa menaskh(menghapus) dalil naql/wahyu. Setelah Al-Imam Ibnu Qutaibah (beliau wafat 276 H) menyebutkan tentang hadits-hadits shahih yang didustakan oleh An-Nadzzoom, lalu ia rahimahullah berkata:“Inilah perkataan An-Nadzdzoom sebagaimana telah kami jelaskan dan kami bantah. Dan ia juga memiliki perkataan yang lain tentang hadits-hadits yang dianggap menentang al-Qur’an dan hadits-hadits yang dianggap buruk dari sisi dalil akal, dan An-Nadzzoom menyebutkan bahwasanya dalil akal bisa menaskh-kan riwayat dan hadits-hadits” (Ta’wiil Mukhtalaf al-Hadiits, karya Al-Imam Ibnu Qutaibah hal 53, cetakan Mathba’ah Kurdistaan al-‘AAmiyah, cetakan tahun 1326 H)–         Ia juga membolehkan mugkinnya adanya kedustaan pada riwayat-riwayat yang mutawatir jika menyelisihi akal.Abdul Qoohir Al-Baghdaadi berkata :“Diantara perkara An-Nadzdzom yang memalukan adalah perkataannya bahwasanya khabar mutawatir –padahal perawinya sangatlah banyak, dan bervariasinya semangat dan motivasi-motivasi- bisa saja terjadi kedustaan. Padahal ia berpendapat bahwasa khabar ahad mengharuskan ilmu” (al-Farq baina Al-Firoq, karya Al-Baghdaadi, tahqiq : Muhyiddin Abdul Hamid, Mathba’ah Al-Madani, hal 143)(3) Az-Zamakhsari (wafat 538 H) telah menggelari akal dengan sang Sultan. Ia berkata :“Janganlah engkau menerima riwayat dari fulan dan fulan. Berjalanlah dalam agamamu di bawah bendera Sulthon. Tidaklah singa yang bersembunyi di sarangnya lebih perkasa dari seseorang yang berdalil mengalahkan lawannya. Dan tidaklah kambing yang kudisan yang terliputi angin yang berembun lebih hina dari seorang yang bertaqlid dihadapan pemilik dalil” (Athwaaq Adz-Dzahab karya Az-Zamakhsari, maqoolah ke 37, sebagaimana tercantum dalam Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 71)Al-Mirza Yusuf Khoon –tatkala menjelaskan perkataan Az-Zamakhsari ini- ia berkata :“Dalam kalimatnya ini Az-Zamakhsari mencela sikap taqlid dan ia berkata, “Janganlah engkau tenang dengan apa yang kau dengar berupa riwayat-riwayat yang musnad serta hadits-hadits yang dinukilkan. Akan tetapi tolonglah dalil naql dengan akal, genapkanlah riwayat dengan diroyah” (Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 72)Sangat jelas dalam sajak di atas bahwasanya Az-Zamakhsari memandang orang yang hanya mengikuti dalil naqli berupa riwayat dan hadits-hadits hanyalah seorang yang bertaqlid. Bahkan ia memandang bahwa orang yang seperti ini lebih hina dari pada pemilik dalil akal.Az-Zamakhsari juga tatkala menafsirkan surat Yusuf ayat 111 ia berkata, “Karena qonun (hukum) yang dijadikan sandaran adalah sunnah, ijmak, dan qiyas, setelah dalil akal” (Al-Kasysyaaf : 3/331, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujud, Maktabah Al-Ubaikaan, cetakan pertama). Di sini sangat jelas bahwasanya menurut Az-Zamakhsari bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada sunnah, ijmak, dan qiyas. B.   Para Imam Asyaa’iroh(1) Ibnu Faurok (wafat 406 H), ia telah menulis kitabnya “Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu”. Dalam buku tersebut terlalu banyak dalil-dalil wahyu yang ia takwil dengan makna menyimpang.Ia berkata di muqoddimah kitabnya tersebut :“Kami sebutkan dalam kitab tersebut hadits-hadits yang mashur yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dzohirnya mengesankan tasybiih (penyerupaan dengan makhluk-pen)” (Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu, tahqiq : Daniel Jimariah, cetakan Ma’had al-Faronsi li ad-Dirosaat al-‘Arobiyah, Damaskus, hal 2)Oleh karenanya mayoritas hadits-hadits yang menetapkan sifat-sifat Allah menurut akal Ibnu Faurok tidak bisa diterima dzohirnya karena menunjukkan tasybiih, karenanya iapun mentakwil/menyimpangkan dzohir hadits-hadits tersebut(2) Abdul Qoohir al-Baghdaadi (wafat 429 H), ia telah mempersyaratkan agar suatu hadits diterima maka harus tidak bertentangan dengan akal. Ia berkata :“Kapan saja sah suatu khobar (riwayat) dan matannya (makna lafal-lafalnya) bukanlah suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh hukumnya maka wajib untuk diamalkan” (Ushuul Ad-Diin hal 40, tahqiq : Ahmad Syamsuddiin, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1423 H)(3) Abu Hamid al-Gozali (wafat 505 H), ia berkata :“Wasiat yang kedua, hendaknya dalil akal sama sekali tidak boleh didustakan, karena akal tidak bisa didustakan. Kalau seandainya akal didustakan maka bisa jadi akal berdusta dalam penetapan syari’at, karena dengan akal-lah kita mengenal syari’at. Maka bagaimana diketahui kejujuran/kebenaran saksi dengan rekomendasi perekomendasi yang pendusta. Syari’at adalah saksi secara terperinci dan akal adalah perekomendasi syari’at” (Qoonun at-Takwiil hal 21, tahqiq : Mahmuud Bayjuu, cetakan pertama)Lalu Al-Gozali menolak hadits-hadits yang menurutnya tidak masuk akal dengan mentakwil hadits-hadits tersebut. Iapun menolak adanya Allah diatas, juga menolak bahwasanya amal ditimbang, karena menurutnya amal adalah sesuatu yang abstrak tidak mungkin ditimbang, maka harus ditakwil. Demikian juga hadits tentang kematian didatangkan pada hari kiamat dalam bentuk seekor kambing, maka ia menyatakan bahwasanya hal ini tidaklah mungkin mengingat bahwa kematian adalah sesuatu yang abstrak bukan sesuatu yang konkrit (lihat Qonuun At-Takwiil 21-22) Al-Qoonun al-KulliyIstilah al-Qoonun al-Kulliy adalah sebuah istilah yang dipopulerkan oleh Fakhruddin Ar-Roozi (Muhammad bin ‘Umar bin Al-Husain, wafat 606 H). Al-Qoonun secara bahasa artinya hukum/undang-undang, adapun al-Kulliy secara bahasa artinya universal/keseluruhan. Maksud Ar-Roozi dengan al-Qoonun al-Kulliy yaitu menjadikan akal sebagai undang-undang yang berlaku secara universal dalam menentukan kebenaran dalil. Semua dalil baik dari al-Qur’an dan as-Sunnah harus ditimbang oleh akal.Yang pada hakekatnya al-Qoonun al-Kulliy adalah bentuk “pengagungan akal di atas dalil”. Ar-Roozi tidaklah membawa sesuatu yang baru dalam hal ini, akan tetapi ia hanya melanjutkan para pendahulunya dari para imam al-Mu’tazilah dan para imam al-Asyaa’iroh –sebagaimana telah lalu nukilan perkataan-perkataan mereka-.Ar-Roozi berkata –tentang al-Qonun al-Kulliy-:“Ketahuilah bahwasanya dalil-dalil akal yang qoth’iy (pasti benarnya) jika telah menunjukkan akan tetapnya sesuatu lalu kita mendapatkan ada dalil-dalil naql (al-Qur’an dan hadits) yang dzohirnya mengesankan penyelisihan terhadap apa yang ditetapkan oleh dalil akal, maka kondisinya tidak akan lepas dari salah satu dari empat kemungkinan :(Pertama) : Akal dan Naql kedua-duanya dibenarkan, maka ini adalah tidak mungkin, karena melazimkan pembenaran terhadap dua perkara yang saling kontradiktif(Kedua) : Kita membatilkan kedua-duanya maka ini melazimkan pendustaan terhadap dua perkara yang saling kontradiktif dan ini juga mustahil(Ketiga) : Kita mendustakan dzohirnya dalil-dalil naql (al-Qur’an dan Hadits) dan dzohirnya akal dibenarkan(Keempat 🙂 Atau membenarkan dzohirnya dalil naqli dan didustakan dzohirnya akal, dan tentunya hal ini adalah kebatilan, karena tidak mungkin kita mengetahui benarnya dzohir dari naql kecuali setelah kita mengetahui dengan akal kita adanya pencipta dan sifat-sifatnya, bagaimana penunjukan mukjizat akan kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan munculnya mukjizat melalui tangan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau seandainya ada pencelaan terhadap pendalilan akal yang qoth’iy (pasti kebenarannya) maka jadilah akal itu diragukan dan tidak diterima keputusannya. Dan jika perkaranya demikian maka tentunya penetapan akal tidak bisa diterima dalam perkara-perkara usul/pokok ini (adanya Allah, sifat-sifat Allah, kebenaran Nabi dll-pen). Dan jika pokok-pokok (aqidah) ini tidak bisa ditetapkan maka jadilah dalil-dalil naql tidak berfaedah.Kesimpulannya : Pencelaan terhadap akal untuk membenarkan naql melazimkan pencelaan terhadap akal dan naql sekaligus, dan bahwasanya ini adalah kebatilanDan tatkala empat kemungkinan di atas batil maka tidak tersisa kecuali memastikan sesuai dengan konsekuensi dari dalil-dalil akal yang qot’i : Bahwasanya dalil-dalil naql (al-Quran dan al-Hadits) tidaklah shahih atau dikatakan bahwasanya ia shahih akan tetapi maksudnya adalah tidak sesuai dengan dzohir lafalnya.Kemudian jika kita membolehkan takwil maka kita menyibukkan diri –yaitu untuk mencari pahala/namun tidak wajib- dengan menyebutkan takwil-takwilan tersebut secara terperinci. Dan jika kita tidak membolehkan takwil maka kita serahkan ilmunya kepada Allah ta’aala. Inilah al-Qonun al-Kulliy (Undang-undang Universal) yang dikembalikan kepadanya seluruh dalil-dalil naql yang mutasyaabihaat” (Asaas at-Taqdiis 220-221, tahqiq : DR Ahmad Hijaazi As-Saqoo, Maktabah Al-Kulliyaat Al-Azhariyah) SANGGAHANSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya “Dar’u Ta’aarud al-‘Aqli wa an-Naqli” telah menjelaskan lebih dari 40 sisi kerancuan al-Qoonuun al-Kully. Demikian juga Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “As-Showaa’iq al-Mursalah ‘alaa al-Jamiyah wa Az-Zanaadiqoh” juga telah membantah kerancuan al-Qoonun al-Kulliy dari puluhan sisi. Akan tetapi pada kesempatan ini kita hanya menukil dan meringkas beberapa sisi bantahan yang dipandang terpenting:PERTAMA : Dalam al-Qonun Al-Kulliy Ar-Roozi mengesankan bahwa yang merupakan penunjukan qoth’iy (pasti benarannya) hanyalah dalil akal. Ini merupakan kekeliruan, karena seakan-akan tidak ada dalil naqliy (al-Qur’an dan al-Hadits) yang penunjukannya qotih’iy.Pembagian yang benar tentang pertentangan dalil akal dan dalil naql adalah sebagai berikut”Jika keduanya (dalil akal dan dalil naql) sama-sama qoth’iy maka tidak mungkin ada pertentangan dan kontradiksi diantara keduanyaJika salah satunya qoth’iy (pasti kebenarannya) dan yang lainnya dhonniy (dipersangkakan kebenarannya) maka jika terjadi pertentangan yang didahulukan adalah dalil yang qoth’iy, apakah dalil qoth’iy tersebut merupakan dalil akal maupun dalil naqlJika kedua-duanya sama-sama dzonniy maka yang didahulukan adalah yang lebih roojih diantara keduanya, apakah yang rojih dalil akal ataupun dalil naqlInilah pembagian yang benar. Akan tetapi yang menjadi problem ternyata Ar-Roozi memandang sebelah mata terhadap dalil naqliy, seakan-akan hanya dalil ‘aqliy (akal) sajalah yang qoth’iy. Dan inilah bid’ah tambahan yang diciptakan oleh Ar-Roozi, dimana ia memandang dalil naqliy sangat sulit dan hampir-hampir mustahil untuk menjadi dalil yang qoth’iy. Ia memandang bahwa dalil lafal (yaitu dalil naqliy dari al-Qur’an maupun al-Hadits) tidak akan memberikan faedah keyakinan kecuali setelah memenuhi persyaratan yang sangat ketat, yang persyaratan tersebut pada hakekatnya hampir-hampir mustahil atau bahkan mustahil untuk dipenuhi.Ia berkata dalam kitabnya Muhassol al-AfkaarMasalah : Dalil lafal tidaklah memberi faedah keyakinan kecuali jika telah diyakini terpenuhinya 10 perkara, (1) terjaganya para perawi kosa kata lafal-lafal dalil tersebut, (2) I’robnya, juga terjaga tashrifannya (3) tidak adanya isytirook (lafal yang bermakna ganda) (4) tidak ada majaz padanya (5) tidak ada perubahan makna (6) tidak ada pengkhususan untuk individu-individu tertentu atau pengkhususan pada zaman tertentu (7) tidak adanya idlmaar (yaitu adanya lafal yang disembunyikan) (8) tidak adanya takdim dan ta’khiir (mendahulukan atau pengakhiran) dalam lafal-lafal tersebut, (9) serta tidak adanya naskh (10) tidak adanya penentang maknanya secara akal, yang mana kalau  ada akal yang menentang maka akal yang didahulukan dari pada dalil, karena memenangkan/mendahulukan naql (dalil wahyu) dari pada akal melazimkan pencelaan terhadap akal, yang hal ini melazimkan pencelaan terhadap dalil karena dalil butuh kepada akal. Dan jika muntij/penghasil/pabriknya (yaitu dalil) adalah perkara yang dzonniy (persangkaan dan bukan sesuatu yang diyakinkan-pen) maka bagaimana lagi dengan hasilnya/prodaknya (hukum dari dalil tersebut-pen)” (Muhassol Afkaar al-Mutaakhirn wa al-Mutaqoddimin min al-‘Ulamaa wa al-Hukamaa’ wa al-Mutakallaimin, tahqiq : Tohaa Abdurrouuf Sa’ad, Maktabah al-Kulliyaat al-Aqzhariyahhal 51)Coba renungkan 10 persyaratan di atas, sebagiannya saja mustahil untuk dipenuhi apalagi harus terpenuhi keseluruhannya !!Perhatikan syarat yang pertama “Terjaganya/ma’sumnya para perawi kosa kota lafal dalil tersebut”, ini saja mustahil untuk dipenuhi.Kemudian jika syarat pertama hingga syarat ke sembilan telah terpenuhi, toh keputusannya tetap pada akal sebagaimana yang tertera pada syarat yang kesepuluh. Tentunya akal yang dimaksud Ar-Rozi adalah akalnya dia sendiri !!! yang telah menganggap bahwa banyak ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan aqidah (terutama tentang sifat-sifat Allah) tidaklah masuk di akalnya !!!KEDUA : Hujjah/alasan yang selalu digembar-gemborkan oleh para pemuja akal adalah perkataan mereka “Akal merupakan asalnya Naql/syari’at, karena dengan akal-lah bisa diketahui kebenaran syari’at/naql”. Pernyataan ini bisa disanggah dari beberapa sisi :Pertama : Taruhlah kita menerima pernyataan mereka tersebut, maka jika akal telah menunjukkan kebenaran syari’at (dalil naqliy) maka kita harus selalu menjadikan syari’at sebagai patokan kebenaran. Logikanya sebagai berikut :Jika ada seorang mencari dokter lalu iapun ditunjuki oleh seorang tukang becak siapa dan dimana rumah dokter tersebut. Lalu pergilah orang tersebut berobat ke sang dokter, lalu sang dokter memberi resep obat. Tatkala pulang ia bertemu kembali dengan sang tukang becak, lalu menunjukkan resep dokter tersebut kepada sang tukang becak. Lalu tukang becak tersebut berkata, “Jangan kau percaya resep dokter tersebut, percayalah kepadaku bahwa resepnya itu keliru”. Dalam kondisi seperti ini manakah yang harus dibenarkan olehnya, apakah sang dokter ataukah sang tukang becak yang telah menunjukkan kepadanya tentang sang dokter??Ilustrasi di atas adalah analogi antara tukang becak yang mewakili dalil akal dan dokter yang mewakili dalil naql/syari’at, yang keberadaan sang dokter telah ditunjukkan oleh sang tukang becak.Kesimpulan dari ilustrasi di atas:(1)  Sang dokter tetaplah seorang dokter, meskipun tidak ditunjuki oleh sang tukang becak. Jadi kondisinya sebagai dokter tidak tergantung kepada penunjukan sang tukang becak.Artinya : Syari’at tetap saja benar meskipun tidak diketahui akal seseorang. Nabi Muhammad tetaplah seorang Rasul utusan Allah, sama saja apakah orang-orang mengetahuinya ataukah mereka tidak mengetahuinya. Demikian juga wujud Allah, serta nama-nama dan sifat-sifatnya tetap saja benar, sama saja apakah akal orang-orang mengetahuinya ataukah akal mereka tidak mengetahuinya. Demikian pula apa yang dikabarkan oleh Allah dan apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kebenarannya tidak terpatok pada ilmu kita. Jika kita tidak mengetahui maka berita-berita tersebut tetap merupakan kebenaran. Penjelasan ini sesuai dengan kaidah “عَدَمُ ِالدَّلِيْلِ الْمُعَيَّنِ لاَ يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ الْمَدْلُوْلِ الْمُعَيَّنِ” (Tidak adanya dalil tertentu tidak menunjukkan tidak adanya yang ditunjukkan oleh dalil tersebut)(2)  Kalau seandainya tukang becak tersebut tidak bisa menunjukkan keberadaan sang dokter maka masih ada tukang-tukang becak yang lain yang bisa menunjukkan keberadaan sang dokter.Artinya : Jika ternyata akal para penolak sifat (dari kaum Mu’tazilah dan Asyaa’iroh) menganggap penetapan sifat-sifat Allah melazimkan tasybiih dan bertentangan dengan akal mereka, maka masih banyak akal yang tidak menganggap demikian. Bahkan menganggap penetapan sifat-sifat Allah merupakan bentuk kesempurnaan Allah subhaanahu wa ta’aala.(3)  Kalau seandainya para tukang becak tidak ada maka akan ada tukang-tukang yang lainnya yang akan menunjuki keberadaan sang dokter tersebut.Artinya : Kalau seandainya akal tidak menunjukkan kebenaran syari’at atau bahkan menolak kebenaran syari’at tertentu atau khabar tertentu maka tidak melazimkan bahwa syari’at tersebut atau khabar tersebut juga tidak benar. Mungkin saja masih ada dalil-dalil yang lain (baik dalil fitroh, atau dalil sam’i) yang menunjukkan akan kebenarannya. Hal ini sebagaimana dikatakan “فَمَا لَمْ يُعْلَمْ بِدَلِيْلٍ مُعَيَّنٍ قَدْ يَكُوْنُ مَعْلُوْمًا بِأَدِلَّةٍ أُخْرَى” Sesuatu yang tidak diketahui dengan penunjuk/dalil tertentu, bisa jadi diketahui dengan penunjuk-penunjuk yang lain”. Atau kalau dengan istilah kita “Banyak jalan menuju Mekah”. Kalau ada satu jalan tidak menyampaikan kita menuju Mekah, maka bukan berarti kota Mekah tidak ada, karena ternyata masih banyak jalan-jalan yang lain yang mengantarkan kepada Mekah. Sebagai contoh, kalau seandainya akal orang-orang Mu’tazilah dan Asyaa’iroh menolak adanya Allah di atas, maka fitroh manusia selalu menunjukkan bahwa Yang Kuasa berada di atas !!. Karenanya tatkala Ar-Roozi mengetahui bahwasanya dalil fitroh yang menunjukkan Allah di atas tidak bisa dipungkiri, maka iapun memaksa agar fitroh seseorang untuk dirubah. Setelah berusaha menolak Allah di atas Ar-Roozi berkata :“Dan kami menutup bab ini dengan apa yang diriwayatkan dari Aristoteles bahwasanya ia menulis di awal kitabnya tentang masalah ketuhanan, “Barang siapa yang mulai mendalami ilmu-ilmu ketuhanan maka hendaknya ia memperbaru bagi dirinya fitroh yang lain” (Asaas At-Taqdiis hal 25)Lihatlah apa yang dilakukan Ar-Roozi, seluruh dalil –yang jumlahnya sangat banyak- tentang Allah di atas ia takwil (simpangkan) seluruhnya, lalu dalil fitroh pun ia tolak, kemudian iapun bersandar dan tunduk kepada perkataan seseorang filosof Yunani yang tidak beragama (Aristoteles) untuk membuang fitroh yang ada dan digantikan dengan fitroh yang baru !!!(4)  Tentunya yang lebih dipercaya adalah perkataan sang dokter bukan perkataan sang tukang becak. Meskipun yang menunjukkan keberadaan si dokter adalah sang tukang becak akan tetapi setelah diketahui sang dokter adalah seorang dokter maka tentunya yang diambil perkataannya dalam masalah pengobatan adalah sang dokter bukan sang tukang becak.Artinya : Jika akal telah menunjukkan bahwa Allah adalah Tuhan dan Muhammad adalah utusan Allah, maka konsekuensinya kita harus menerima semua pengkhabaran Allah, karena akal menunjukkan bahwa namanya Tuhan tidak mungkin salah. Demikian juga tentang Nabi, akal telah menunjukkan bahwa utusan Tuhan tidak mungkin salah dan keliru. Ini adalah konsekuensi dari menghargai akal dan membenarkannya.(5)  Justru kalau ia mempercayai perkataan sang tukang becak dan membuang resep dokter berarti ia pada hakikatnya telah mendustakan sang tukang becak pertama kali yang menunjukkan sang dokter. Tatkala ia membuang resep dokter berarti ia sebenarnya kurang atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter tersebut. Dan jika ia ragu atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter berarti pada dasarnya ia telah ragu atau tidak percaya dengan penunjukan/perkataan sang tukang becak bahwa sang dokter adalah seorang dokter.Artinya : Jika kita mendustakan pengkhabaran Allah dan Rasulullah karena tidak sesuai dengan akal kita, maka pada hakikatnya kita sedang menolak akal kita. Karena akal telah menunjukkan Allah sebagai Tuhan tidak mungkin keliru, demikian juga Muhammad sebagai utusan Tuhan tidak mungkin keliru. Jika lantas kita mendustakan ayat atau hadits maka menunjukkan kita telah mencela akal sejak awal !!. oleh karenanya penolakan dalil naqli pada hakikatnya adalah penolakan terhadap dalil akal itu sendiri. Karenanya pernyataan para pemuja akal “Menolak akal melazimkan menolak syari’at karena akal adalah asalnya syari’at” sesungguhnya merupakan pernyataan yang terbalik. Justru menolak kebenaran ayat dan hadits melazimkan penolakan terhadap akal !!Kedua : Terlalu banyak perkara syari’at yang tidak bisa dipikirkan oleh akal, maka hal ini menunjukkan bahwa akal tidak bisa dikatakan sebagai “asal” syari’at. Sebagai contoh permasalahan hari akhirat, banyak diantaranya yang tidak bisa ditembus oleh akal. Demikian juga permasalahan sifat-sifat Allah tidak mungkin ditembus oleh akal tentang kaifiatnya (bagaimananya), karena pembicaraan tentang sifat-sifat sesuatu dibangun di atas pembicaraan tentang dzat sesuatu tersebut. Karena akal tidak bisa mencerna bagaimana dzat Allah maka demikian pula akal tidak akan mampu mencerna secara rinci tentang bagaimananya (kaifiat) sifat-sifat Allah tersebut. KETIGA : Jika kita menerima bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada naql maka dengan akal siapakah yang kita gunakan untuk menimbang kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah??Menurut Ar-Roozi akal yang tercanggih adalah akalnya Aristoteles seorang filosof Yunani yang tidak memiliki agama sama sekali. Akal Aristoteles lebih kuat daripada akalnya para sahabat, para tabi’in, para imam madzhab, bahkan akal para nabi ??!!Dengan akal siapakah kita menimbang kebenaran Al-Qur’an dan as-Sunnah?!! Semoga Allah meridhoi Al-Imam Malik tatkala berkata:“Apakah setiap datang kepada kita seseorang yang lebih pandai berdebat lantas kita meninggalkan apa yang dibawa turun Jibril kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya karena debatnya??” (Siyar A’laam An-Nubalaa 8/99, lihat juga Hilyatul Auliyaa’ 6/324) KEEMPAT : Diantara bukti bahwasanya dalil akal tidak bisa didahulukan di atas dalil naqli, ternyata akal para pemuja akal saling kontradiksi. Akal para imam Mu’tazilah –yang menolak seluruh sifat-sifat Allah- ternyata bertentangan dengan akal para imam Asyaa’iroh –yang menetapkan sebagian sifat-sifat Allah-.Bahkan diantara para imam Asyaa’iroh ada diantara mereka yang akal mereka menetapkan sifat ketinggian Allah, demikian juga sifat kedua tangan Allah dan sifat mata Allah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abul Hasan al-‘Asy’ari dan juga Al-Baaqillaaniy. Lantas akal siapakah yang diikuti?, apakah akal pendahulu Asyaa’iroh ataukah orang-orang belakangan mereka seperti Ar-Roozi??Kemudian diantara para imam Asyaa’iroh ada yang berselisih pendapat tentang takwilan-takwilan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah. Ada yang menetapkan takwilan tertentu, sementara yang lain memandang bahwa takwilan tersebut batil??, dan sebagian yang lain memandang tidak perlu ditakwil akan tetapi diserahkan kepada ilmu Allah (tafwidh)??!! (Silahkan lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah tentang contoh-contoh kontradiksi mereka di Majmuu al-Fataawaa 2/62, 4/50-53, 16/470, Minhaajus Sunnah An-Nabawiyah 3/288, 347, Dar Ta’aarudl al-‘Aqli wa An-Naqli 1/145-155, 193, 4/278-282, 5/243-245, 6/221-222, 7/41-43, al-Fataawaa al-Mishriyah 6/428)Diantara contoh kontradiksi mereka adalah permasalahan melihat Allah di akhirat. Menurut akal Mu’tazilah Allah tidak bisa dilihat di akhirat, akan tetapi menurut akal Asyaa’iroh Allah dilihat di akhirat oleh para penduduk surga. Yang jadi permasalahan, kaum Asyaa’iroh menolak ketinggian Allah yang mereka ungkapkan dengan perkataan mereka “اللهُ لَيْسَ فِي جِهَةٍ” (Allah tidak di arah tertentu). Lantas apakah akal mereka (kaum Asyaa’iroh) bisa menerima jika Allah bisa dilihat tapi tanpa ada berhadapan dengan para penglihat???. Menurut akal sehat maka ini merupakan kemustahilan, tidak ada dalam kenyataan seseorang melihat sesuatu tanpa dihadapannya !!!. Karenanya kaum Mu’tazilah –diantaranya Az-Zamakhsariy dalam tafsirnya Al-Kassyaaf- menertawakan kaum Asyaa’iroh yang menyatakan Allah dilihat tapi tidak di arah tertentu !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-12-1433 H / 01 November 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadikan wahyu al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai cahaya yang menyinari jalan yang mereka tempuh. Hati, perasaan, akal, dan pikiran mereka tundukan di bawah naungan cahaya wahyu tersebut.Adapun Ahlul Bid’ah maka agama mereka dibangun di atas perasaan mereka, atau hawa mereka, atau akal dan otak mereka. Dalil ayat maupun hadits apa saja yang tidak sesuai dengan perasaan dan akal mereka maka mereka tolak atau mereka simpangkan maknanya. Mereka menjadikan akal pendek mereka sebagai hakim yang menentukan kebenaran wahyu, jika sesuai dengan akal mereka maka wahyu tersebut mereka terima, jika tidak maka mereka buang atau mereka simpangkan maknanya. Akal pendek mereka didahulukan daripada wahyu yang turun dari Allah pencipta alam semesta ini.  Pengagungan Para Imam Mu’tazilah dan Asyaa’iroh Terhadap AkalA.   Para Imam Mu’tazilah(1) ‘Amr bin ‘Ubaid (wafat 143 H), salah seorang pendiri madzhab mu’tazilah yang terkenal sangat zuhud. Akan tetapi terkenal menolak hadits-hadits yang shahih dengan akalnya. Al-Imam Adz-Dzahabi berkata :“Berkata Mu’aadz bin Mu’aadz : Aku mendengar ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Jika ayat “Celaka kedua tangan Abu Lahab” berada di al-Lauh al-Mahfudz, maka Allah tidak punya hujjah/dalil terhadap anak Adam”.Dan aku mendengarnya menyebut hadits As-Shoodiq al-Mashduuq (hadits Ibnu Mas’ud tentang janin 40 hari di rahim-pen) lalu ia berkata, “Kala aku mendengar al-A’masy menyebutkan hadits ini maka aku akan mendustakannya”…hingga ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Kalau seandainya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya maka aku akan menolaknya”‘Aashim al-Ahwal berkata, “Aku tidur, lalu aku melihat ‘Amr bin ‘Ubaid menggaruk-garuk sebuah ayat (untuk menghapusnya-pen), maka akupun mencelanya. Lalu ia berkata, “Aku kembalikan lagi ayat yang sudah kuhapus ini?”, aku berkata, “Kembalikanlah !”. Lalu ia berkata, “Aku tidak mampu” (Siar A’laam An-Nubalaa 6/104-105, lihat juga Mizaan al-I’tidaal 3/278) (2) Ibrahim An-Nadzzoom (yang wafat pada tahun 220 sekian Hijriyah, akibat jatuh dari kamarnya karena  mabuk –silahkan lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 10/541).–         Ia telah menganggap bahwa akal bisa menaskh(menghapus) dalil naql/wahyu. Setelah Al-Imam Ibnu Qutaibah (beliau wafat 276 H) menyebutkan tentang hadits-hadits shahih yang didustakan oleh An-Nadzzoom, lalu ia rahimahullah berkata:“Inilah perkataan An-Nadzdzoom sebagaimana telah kami jelaskan dan kami bantah. Dan ia juga memiliki perkataan yang lain tentang hadits-hadits yang dianggap menentang al-Qur’an dan hadits-hadits yang dianggap buruk dari sisi dalil akal, dan An-Nadzzoom menyebutkan bahwasanya dalil akal bisa menaskh-kan riwayat dan hadits-hadits” (Ta’wiil Mukhtalaf al-Hadiits, karya Al-Imam Ibnu Qutaibah hal 53, cetakan Mathba’ah Kurdistaan al-‘AAmiyah, cetakan tahun 1326 H)–         Ia juga membolehkan mugkinnya adanya kedustaan pada riwayat-riwayat yang mutawatir jika menyelisihi akal.Abdul Qoohir Al-Baghdaadi berkata :“Diantara perkara An-Nadzdzom yang memalukan adalah perkataannya bahwasanya khabar mutawatir –padahal perawinya sangatlah banyak, dan bervariasinya semangat dan motivasi-motivasi- bisa saja terjadi kedustaan. Padahal ia berpendapat bahwasa khabar ahad mengharuskan ilmu” (al-Farq baina Al-Firoq, karya Al-Baghdaadi, tahqiq : Muhyiddin Abdul Hamid, Mathba’ah Al-Madani, hal 143)(3) Az-Zamakhsari (wafat 538 H) telah menggelari akal dengan sang Sultan. Ia berkata :“Janganlah engkau menerima riwayat dari fulan dan fulan. Berjalanlah dalam agamamu di bawah bendera Sulthon. Tidaklah singa yang bersembunyi di sarangnya lebih perkasa dari seseorang yang berdalil mengalahkan lawannya. Dan tidaklah kambing yang kudisan yang terliputi angin yang berembun lebih hina dari seorang yang bertaqlid dihadapan pemilik dalil” (Athwaaq Adz-Dzahab karya Az-Zamakhsari, maqoolah ke 37, sebagaimana tercantum dalam Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 71)Al-Mirza Yusuf Khoon –tatkala menjelaskan perkataan Az-Zamakhsari ini- ia berkata :“Dalam kalimatnya ini Az-Zamakhsari mencela sikap taqlid dan ia berkata, “Janganlah engkau tenang dengan apa yang kau dengar berupa riwayat-riwayat yang musnad serta hadits-hadits yang dinukilkan. Akan tetapi tolonglah dalil naql dengan akal, genapkanlah riwayat dengan diroyah” (Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 72)Sangat jelas dalam sajak di atas bahwasanya Az-Zamakhsari memandang orang yang hanya mengikuti dalil naqli berupa riwayat dan hadits-hadits hanyalah seorang yang bertaqlid. Bahkan ia memandang bahwa orang yang seperti ini lebih hina dari pada pemilik dalil akal.Az-Zamakhsari juga tatkala menafsirkan surat Yusuf ayat 111 ia berkata, “Karena qonun (hukum) yang dijadikan sandaran adalah sunnah, ijmak, dan qiyas, setelah dalil akal” (Al-Kasysyaaf : 3/331, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujud, Maktabah Al-Ubaikaan, cetakan pertama). Di sini sangat jelas bahwasanya menurut Az-Zamakhsari bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada sunnah, ijmak, dan qiyas. B.   Para Imam Asyaa’iroh(1) Ibnu Faurok (wafat 406 H), ia telah menulis kitabnya “Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu”. Dalam buku tersebut terlalu banyak dalil-dalil wahyu yang ia takwil dengan makna menyimpang.Ia berkata di muqoddimah kitabnya tersebut :“Kami sebutkan dalam kitab tersebut hadits-hadits yang mashur yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dzohirnya mengesankan tasybiih (penyerupaan dengan makhluk-pen)” (Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu, tahqiq : Daniel Jimariah, cetakan Ma’had al-Faronsi li ad-Dirosaat al-‘Arobiyah, Damaskus, hal 2)Oleh karenanya mayoritas hadits-hadits yang menetapkan sifat-sifat Allah menurut akal Ibnu Faurok tidak bisa diterima dzohirnya karena menunjukkan tasybiih, karenanya iapun mentakwil/menyimpangkan dzohir hadits-hadits tersebut(2) Abdul Qoohir al-Baghdaadi (wafat 429 H), ia telah mempersyaratkan agar suatu hadits diterima maka harus tidak bertentangan dengan akal. Ia berkata :“Kapan saja sah suatu khobar (riwayat) dan matannya (makna lafal-lafalnya) bukanlah suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh hukumnya maka wajib untuk diamalkan” (Ushuul Ad-Diin hal 40, tahqiq : Ahmad Syamsuddiin, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1423 H)(3) Abu Hamid al-Gozali (wafat 505 H), ia berkata :“Wasiat yang kedua, hendaknya dalil akal sama sekali tidak boleh didustakan, karena akal tidak bisa didustakan. Kalau seandainya akal didustakan maka bisa jadi akal berdusta dalam penetapan syari’at, karena dengan akal-lah kita mengenal syari’at. Maka bagaimana diketahui kejujuran/kebenaran saksi dengan rekomendasi perekomendasi yang pendusta. Syari’at adalah saksi secara terperinci dan akal adalah perekomendasi syari’at” (Qoonun at-Takwiil hal 21, tahqiq : Mahmuud Bayjuu, cetakan pertama)Lalu Al-Gozali menolak hadits-hadits yang menurutnya tidak masuk akal dengan mentakwil hadits-hadits tersebut. Iapun menolak adanya Allah diatas, juga menolak bahwasanya amal ditimbang, karena menurutnya amal adalah sesuatu yang abstrak tidak mungkin ditimbang, maka harus ditakwil. Demikian juga hadits tentang kematian didatangkan pada hari kiamat dalam bentuk seekor kambing, maka ia menyatakan bahwasanya hal ini tidaklah mungkin mengingat bahwa kematian adalah sesuatu yang abstrak bukan sesuatu yang konkrit (lihat Qonuun At-Takwiil 21-22) Al-Qoonun al-KulliyIstilah al-Qoonun al-Kulliy adalah sebuah istilah yang dipopulerkan oleh Fakhruddin Ar-Roozi (Muhammad bin ‘Umar bin Al-Husain, wafat 606 H). Al-Qoonun secara bahasa artinya hukum/undang-undang, adapun al-Kulliy secara bahasa artinya universal/keseluruhan. Maksud Ar-Roozi dengan al-Qoonun al-Kulliy yaitu menjadikan akal sebagai undang-undang yang berlaku secara universal dalam menentukan kebenaran dalil. Semua dalil baik dari al-Qur’an dan as-Sunnah harus ditimbang oleh akal.Yang pada hakekatnya al-Qoonun al-Kulliy adalah bentuk “pengagungan akal di atas dalil”. Ar-Roozi tidaklah membawa sesuatu yang baru dalam hal ini, akan tetapi ia hanya melanjutkan para pendahulunya dari para imam al-Mu’tazilah dan para imam al-Asyaa’iroh –sebagaimana telah lalu nukilan perkataan-perkataan mereka-.Ar-Roozi berkata –tentang al-Qonun al-Kulliy-:“Ketahuilah bahwasanya dalil-dalil akal yang qoth’iy (pasti benarnya) jika telah menunjukkan akan tetapnya sesuatu lalu kita mendapatkan ada dalil-dalil naql (al-Qur’an dan hadits) yang dzohirnya mengesankan penyelisihan terhadap apa yang ditetapkan oleh dalil akal, maka kondisinya tidak akan lepas dari salah satu dari empat kemungkinan :(Pertama) : Akal dan Naql kedua-duanya dibenarkan, maka ini adalah tidak mungkin, karena melazimkan pembenaran terhadap dua perkara yang saling kontradiktif(Kedua) : Kita membatilkan kedua-duanya maka ini melazimkan pendustaan terhadap dua perkara yang saling kontradiktif dan ini juga mustahil(Ketiga) : Kita mendustakan dzohirnya dalil-dalil naql (al-Qur’an dan Hadits) dan dzohirnya akal dibenarkan(Keempat 🙂 Atau membenarkan dzohirnya dalil naqli dan didustakan dzohirnya akal, dan tentunya hal ini adalah kebatilan, karena tidak mungkin kita mengetahui benarnya dzohir dari naql kecuali setelah kita mengetahui dengan akal kita adanya pencipta dan sifat-sifatnya, bagaimana penunjukan mukjizat akan kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan munculnya mukjizat melalui tangan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau seandainya ada pencelaan terhadap pendalilan akal yang qoth’iy (pasti kebenarannya) maka jadilah akal itu diragukan dan tidak diterima keputusannya. Dan jika perkaranya demikian maka tentunya penetapan akal tidak bisa diterima dalam perkara-perkara usul/pokok ini (adanya Allah, sifat-sifat Allah, kebenaran Nabi dll-pen). Dan jika pokok-pokok (aqidah) ini tidak bisa ditetapkan maka jadilah dalil-dalil naql tidak berfaedah.Kesimpulannya : Pencelaan terhadap akal untuk membenarkan naql melazimkan pencelaan terhadap akal dan naql sekaligus, dan bahwasanya ini adalah kebatilanDan tatkala empat kemungkinan di atas batil maka tidak tersisa kecuali memastikan sesuai dengan konsekuensi dari dalil-dalil akal yang qot’i : Bahwasanya dalil-dalil naql (al-Quran dan al-Hadits) tidaklah shahih atau dikatakan bahwasanya ia shahih akan tetapi maksudnya adalah tidak sesuai dengan dzohir lafalnya.Kemudian jika kita membolehkan takwil maka kita menyibukkan diri –yaitu untuk mencari pahala/namun tidak wajib- dengan menyebutkan takwil-takwilan tersebut secara terperinci. Dan jika kita tidak membolehkan takwil maka kita serahkan ilmunya kepada Allah ta’aala. Inilah al-Qonun al-Kulliy (Undang-undang Universal) yang dikembalikan kepadanya seluruh dalil-dalil naql yang mutasyaabihaat” (Asaas at-Taqdiis 220-221, tahqiq : DR Ahmad Hijaazi As-Saqoo, Maktabah Al-Kulliyaat Al-Azhariyah) SANGGAHANSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya “Dar’u Ta’aarud al-‘Aqli wa an-Naqli” telah menjelaskan lebih dari 40 sisi kerancuan al-Qoonuun al-Kully. Demikian juga Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “As-Showaa’iq al-Mursalah ‘alaa al-Jamiyah wa Az-Zanaadiqoh” juga telah membantah kerancuan al-Qoonun al-Kulliy dari puluhan sisi. Akan tetapi pada kesempatan ini kita hanya menukil dan meringkas beberapa sisi bantahan yang dipandang terpenting:PERTAMA : Dalam al-Qonun Al-Kulliy Ar-Roozi mengesankan bahwa yang merupakan penunjukan qoth’iy (pasti benarannya) hanyalah dalil akal. Ini merupakan kekeliruan, karena seakan-akan tidak ada dalil naqliy (al-Qur’an dan al-Hadits) yang penunjukannya qotih’iy.Pembagian yang benar tentang pertentangan dalil akal dan dalil naql adalah sebagai berikut”Jika keduanya (dalil akal dan dalil naql) sama-sama qoth’iy maka tidak mungkin ada pertentangan dan kontradiksi diantara keduanyaJika salah satunya qoth’iy (pasti kebenarannya) dan yang lainnya dhonniy (dipersangkakan kebenarannya) maka jika terjadi pertentangan yang didahulukan adalah dalil yang qoth’iy, apakah dalil qoth’iy tersebut merupakan dalil akal maupun dalil naqlJika kedua-duanya sama-sama dzonniy maka yang didahulukan adalah yang lebih roojih diantara keduanya, apakah yang rojih dalil akal ataupun dalil naqlInilah pembagian yang benar. Akan tetapi yang menjadi problem ternyata Ar-Roozi memandang sebelah mata terhadap dalil naqliy, seakan-akan hanya dalil ‘aqliy (akal) sajalah yang qoth’iy. Dan inilah bid’ah tambahan yang diciptakan oleh Ar-Roozi, dimana ia memandang dalil naqliy sangat sulit dan hampir-hampir mustahil untuk menjadi dalil yang qoth’iy. Ia memandang bahwa dalil lafal (yaitu dalil naqliy dari al-Qur’an maupun al-Hadits) tidak akan memberikan faedah keyakinan kecuali setelah memenuhi persyaratan yang sangat ketat, yang persyaratan tersebut pada hakekatnya hampir-hampir mustahil atau bahkan mustahil untuk dipenuhi.Ia berkata dalam kitabnya Muhassol al-AfkaarMasalah : Dalil lafal tidaklah memberi faedah keyakinan kecuali jika telah diyakini terpenuhinya 10 perkara, (1) terjaganya para perawi kosa kata lafal-lafal dalil tersebut, (2) I’robnya, juga terjaga tashrifannya (3) tidak adanya isytirook (lafal yang bermakna ganda) (4) tidak ada majaz padanya (5) tidak ada perubahan makna (6) tidak ada pengkhususan untuk individu-individu tertentu atau pengkhususan pada zaman tertentu (7) tidak adanya idlmaar (yaitu adanya lafal yang disembunyikan) (8) tidak adanya takdim dan ta’khiir (mendahulukan atau pengakhiran) dalam lafal-lafal tersebut, (9) serta tidak adanya naskh (10) tidak adanya penentang maknanya secara akal, yang mana kalau  ada akal yang menentang maka akal yang didahulukan dari pada dalil, karena memenangkan/mendahulukan naql (dalil wahyu) dari pada akal melazimkan pencelaan terhadap akal, yang hal ini melazimkan pencelaan terhadap dalil karena dalil butuh kepada akal. Dan jika muntij/penghasil/pabriknya (yaitu dalil) adalah perkara yang dzonniy (persangkaan dan bukan sesuatu yang diyakinkan-pen) maka bagaimana lagi dengan hasilnya/prodaknya (hukum dari dalil tersebut-pen)” (Muhassol Afkaar al-Mutaakhirn wa al-Mutaqoddimin min al-‘Ulamaa wa al-Hukamaa’ wa al-Mutakallaimin, tahqiq : Tohaa Abdurrouuf Sa’ad, Maktabah al-Kulliyaat al-Aqzhariyahhal 51)Coba renungkan 10 persyaratan di atas, sebagiannya saja mustahil untuk dipenuhi apalagi harus terpenuhi keseluruhannya !!Perhatikan syarat yang pertama “Terjaganya/ma’sumnya para perawi kosa kota lafal dalil tersebut”, ini saja mustahil untuk dipenuhi.Kemudian jika syarat pertama hingga syarat ke sembilan telah terpenuhi, toh keputusannya tetap pada akal sebagaimana yang tertera pada syarat yang kesepuluh. Tentunya akal yang dimaksud Ar-Rozi adalah akalnya dia sendiri !!! yang telah menganggap bahwa banyak ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan aqidah (terutama tentang sifat-sifat Allah) tidaklah masuk di akalnya !!!KEDUA : Hujjah/alasan yang selalu digembar-gemborkan oleh para pemuja akal adalah perkataan mereka “Akal merupakan asalnya Naql/syari’at, karena dengan akal-lah bisa diketahui kebenaran syari’at/naql”. Pernyataan ini bisa disanggah dari beberapa sisi :Pertama : Taruhlah kita menerima pernyataan mereka tersebut, maka jika akal telah menunjukkan kebenaran syari’at (dalil naqliy) maka kita harus selalu menjadikan syari’at sebagai patokan kebenaran. Logikanya sebagai berikut :Jika ada seorang mencari dokter lalu iapun ditunjuki oleh seorang tukang becak siapa dan dimana rumah dokter tersebut. Lalu pergilah orang tersebut berobat ke sang dokter, lalu sang dokter memberi resep obat. Tatkala pulang ia bertemu kembali dengan sang tukang becak, lalu menunjukkan resep dokter tersebut kepada sang tukang becak. Lalu tukang becak tersebut berkata, “Jangan kau percaya resep dokter tersebut, percayalah kepadaku bahwa resepnya itu keliru”. Dalam kondisi seperti ini manakah yang harus dibenarkan olehnya, apakah sang dokter ataukah sang tukang becak yang telah menunjukkan kepadanya tentang sang dokter??Ilustrasi di atas adalah analogi antara tukang becak yang mewakili dalil akal dan dokter yang mewakili dalil naql/syari’at, yang keberadaan sang dokter telah ditunjukkan oleh sang tukang becak.Kesimpulan dari ilustrasi di atas:(1)  Sang dokter tetaplah seorang dokter, meskipun tidak ditunjuki oleh sang tukang becak. Jadi kondisinya sebagai dokter tidak tergantung kepada penunjukan sang tukang becak.Artinya : Syari’at tetap saja benar meskipun tidak diketahui akal seseorang. Nabi Muhammad tetaplah seorang Rasul utusan Allah, sama saja apakah orang-orang mengetahuinya ataukah mereka tidak mengetahuinya. Demikian juga wujud Allah, serta nama-nama dan sifat-sifatnya tetap saja benar, sama saja apakah akal orang-orang mengetahuinya ataukah akal mereka tidak mengetahuinya. Demikian pula apa yang dikabarkan oleh Allah dan apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kebenarannya tidak terpatok pada ilmu kita. Jika kita tidak mengetahui maka berita-berita tersebut tetap merupakan kebenaran. Penjelasan ini sesuai dengan kaidah “عَدَمُ ِالدَّلِيْلِ الْمُعَيَّنِ لاَ يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ الْمَدْلُوْلِ الْمُعَيَّنِ” (Tidak adanya dalil tertentu tidak menunjukkan tidak adanya yang ditunjukkan oleh dalil tersebut)(2)  Kalau seandainya tukang becak tersebut tidak bisa menunjukkan keberadaan sang dokter maka masih ada tukang-tukang becak yang lain yang bisa menunjukkan keberadaan sang dokter.Artinya : Jika ternyata akal para penolak sifat (dari kaum Mu’tazilah dan Asyaa’iroh) menganggap penetapan sifat-sifat Allah melazimkan tasybiih dan bertentangan dengan akal mereka, maka masih banyak akal yang tidak menganggap demikian. Bahkan menganggap penetapan sifat-sifat Allah merupakan bentuk kesempurnaan Allah subhaanahu wa ta’aala.(3)  Kalau seandainya para tukang becak tidak ada maka akan ada tukang-tukang yang lainnya yang akan menunjuki keberadaan sang dokter tersebut.Artinya : Kalau seandainya akal tidak menunjukkan kebenaran syari’at atau bahkan menolak kebenaran syari’at tertentu atau khabar tertentu maka tidak melazimkan bahwa syari’at tersebut atau khabar tersebut juga tidak benar. Mungkin saja masih ada dalil-dalil yang lain (baik dalil fitroh, atau dalil sam’i) yang menunjukkan akan kebenarannya. Hal ini sebagaimana dikatakan “فَمَا لَمْ يُعْلَمْ بِدَلِيْلٍ مُعَيَّنٍ قَدْ يَكُوْنُ مَعْلُوْمًا بِأَدِلَّةٍ أُخْرَى” Sesuatu yang tidak diketahui dengan penunjuk/dalil tertentu, bisa jadi diketahui dengan penunjuk-penunjuk yang lain”. Atau kalau dengan istilah kita “Banyak jalan menuju Mekah”. Kalau ada satu jalan tidak menyampaikan kita menuju Mekah, maka bukan berarti kota Mekah tidak ada, karena ternyata masih banyak jalan-jalan yang lain yang mengantarkan kepada Mekah. Sebagai contoh, kalau seandainya akal orang-orang Mu’tazilah dan Asyaa’iroh menolak adanya Allah di atas, maka fitroh manusia selalu menunjukkan bahwa Yang Kuasa berada di atas !!. Karenanya tatkala Ar-Roozi mengetahui bahwasanya dalil fitroh yang menunjukkan Allah di atas tidak bisa dipungkiri, maka iapun memaksa agar fitroh seseorang untuk dirubah. Setelah berusaha menolak Allah di atas Ar-Roozi berkata :“Dan kami menutup bab ini dengan apa yang diriwayatkan dari Aristoteles bahwasanya ia menulis di awal kitabnya tentang masalah ketuhanan, “Barang siapa yang mulai mendalami ilmu-ilmu ketuhanan maka hendaknya ia memperbaru bagi dirinya fitroh yang lain” (Asaas At-Taqdiis hal 25)Lihatlah apa yang dilakukan Ar-Roozi, seluruh dalil –yang jumlahnya sangat banyak- tentang Allah di atas ia takwil (simpangkan) seluruhnya, lalu dalil fitroh pun ia tolak, kemudian iapun bersandar dan tunduk kepada perkataan seseorang filosof Yunani yang tidak beragama (Aristoteles) untuk membuang fitroh yang ada dan digantikan dengan fitroh yang baru !!!(4)  Tentunya yang lebih dipercaya adalah perkataan sang dokter bukan perkataan sang tukang becak. Meskipun yang menunjukkan keberadaan si dokter adalah sang tukang becak akan tetapi setelah diketahui sang dokter adalah seorang dokter maka tentunya yang diambil perkataannya dalam masalah pengobatan adalah sang dokter bukan sang tukang becak.Artinya : Jika akal telah menunjukkan bahwa Allah adalah Tuhan dan Muhammad adalah utusan Allah, maka konsekuensinya kita harus menerima semua pengkhabaran Allah, karena akal menunjukkan bahwa namanya Tuhan tidak mungkin salah. Demikian juga tentang Nabi, akal telah menunjukkan bahwa utusan Tuhan tidak mungkin salah dan keliru. Ini adalah konsekuensi dari menghargai akal dan membenarkannya.(5)  Justru kalau ia mempercayai perkataan sang tukang becak dan membuang resep dokter berarti ia pada hakikatnya telah mendustakan sang tukang becak pertama kali yang menunjukkan sang dokter. Tatkala ia membuang resep dokter berarti ia sebenarnya kurang atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter tersebut. Dan jika ia ragu atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter berarti pada dasarnya ia telah ragu atau tidak percaya dengan penunjukan/perkataan sang tukang becak bahwa sang dokter adalah seorang dokter.Artinya : Jika kita mendustakan pengkhabaran Allah dan Rasulullah karena tidak sesuai dengan akal kita, maka pada hakikatnya kita sedang menolak akal kita. Karena akal telah menunjukkan Allah sebagai Tuhan tidak mungkin keliru, demikian juga Muhammad sebagai utusan Tuhan tidak mungkin keliru. Jika lantas kita mendustakan ayat atau hadits maka menunjukkan kita telah mencela akal sejak awal !!. oleh karenanya penolakan dalil naqli pada hakikatnya adalah penolakan terhadap dalil akal itu sendiri. Karenanya pernyataan para pemuja akal “Menolak akal melazimkan menolak syari’at karena akal adalah asalnya syari’at” sesungguhnya merupakan pernyataan yang terbalik. Justru menolak kebenaran ayat dan hadits melazimkan penolakan terhadap akal !!Kedua : Terlalu banyak perkara syari’at yang tidak bisa dipikirkan oleh akal, maka hal ini menunjukkan bahwa akal tidak bisa dikatakan sebagai “asal” syari’at. Sebagai contoh permasalahan hari akhirat, banyak diantaranya yang tidak bisa ditembus oleh akal. Demikian juga permasalahan sifat-sifat Allah tidak mungkin ditembus oleh akal tentang kaifiatnya (bagaimananya), karena pembicaraan tentang sifat-sifat sesuatu dibangun di atas pembicaraan tentang dzat sesuatu tersebut. Karena akal tidak bisa mencerna bagaimana dzat Allah maka demikian pula akal tidak akan mampu mencerna secara rinci tentang bagaimananya (kaifiat) sifat-sifat Allah tersebut. KETIGA : Jika kita menerima bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada naql maka dengan akal siapakah yang kita gunakan untuk menimbang kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah??Menurut Ar-Roozi akal yang tercanggih adalah akalnya Aristoteles seorang filosof Yunani yang tidak memiliki agama sama sekali. Akal Aristoteles lebih kuat daripada akalnya para sahabat, para tabi’in, para imam madzhab, bahkan akal para nabi ??!!Dengan akal siapakah kita menimbang kebenaran Al-Qur’an dan as-Sunnah?!! Semoga Allah meridhoi Al-Imam Malik tatkala berkata:“Apakah setiap datang kepada kita seseorang yang lebih pandai berdebat lantas kita meninggalkan apa yang dibawa turun Jibril kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya karena debatnya??” (Siyar A’laam An-Nubalaa 8/99, lihat juga Hilyatul Auliyaa’ 6/324) KEEMPAT : Diantara bukti bahwasanya dalil akal tidak bisa didahulukan di atas dalil naqli, ternyata akal para pemuja akal saling kontradiksi. Akal para imam Mu’tazilah –yang menolak seluruh sifat-sifat Allah- ternyata bertentangan dengan akal para imam Asyaa’iroh –yang menetapkan sebagian sifat-sifat Allah-.Bahkan diantara para imam Asyaa’iroh ada diantara mereka yang akal mereka menetapkan sifat ketinggian Allah, demikian juga sifat kedua tangan Allah dan sifat mata Allah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abul Hasan al-‘Asy’ari dan juga Al-Baaqillaaniy. Lantas akal siapakah yang diikuti?, apakah akal pendahulu Asyaa’iroh ataukah orang-orang belakangan mereka seperti Ar-Roozi??Kemudian diantara para imam Asyaa’iroh ada yang berselisih pendapat tentang takwilan-takwilan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah. Ada yang menetapkan takwilan tertentu, sementara yang lain memandang bahwa takwilan tersebut batil??, dan sebagian yang lain memandang tidak perlu ditakwil akan tetapi diserahkan kepada ilmu Allah (tafwidh)??!! (Silahkan lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah tentang contoh-contoh kontradiksi mereka di Majmuu al-Fataawaa 2/62, 4/50-53, 16/470, Minhaajus Sunnah An-Nabawiyah 3/288, 347, Dar Ta’aarudl al-‘Aqli wa An-Naqli 1/145-155, 193, 4/278-282, 5/243-245, 6/221-222, 7/41-43, al-Fataawaa al-Mishriyah 6/428)Diantara contoh kontradiksi mereka adalah permasalahan melihat Allah di akhirat. Menurut akal Mu’tazilah Allah tidak bisa dilihat di akhirat, akan tetapi menurut akal Asyaa’iroh Allah dilihat di akhirat oleh para penduduk surga. Yang jadi permasalahan, kaum Asyaa’iroh menolak ketinggian Allah yang mereka ungkapkan dengan perkataan mereka “اللهُ لَيْسَ فِي جِهَةٍ” (Allah tidak di arah tertentu). Lantas apakah akal mereka (kaum Asyaa’iroh) bisa menerima jika Allah bisa dilihat tapi tanpa ada berhadapan dengan para penglihat???. Menurut akal sehat maka ini merupakan kemustahilan, tidak ada dalam kenyataan seseorang melihat sesuatu tanpa dihadapannya !!!. Karenanya kaum Mu’tazilah –diantaranya Az-Zamakhsariy dalam tafsirnya Al-Kassyaaf- menertawakan kaum Asyaa’iroh yang menyatakan Allah dilihat tapi tidak di arah tertentu !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-12-1433 H / 01 November 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadikan wahyu al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai cahaya yang menyinari jalan yang mereka tempuh. Hati, perasaan, akal, dan pikiran mereka tundukan di bawah naungan cahaya wahyu tersebut.Adapun Ahlul Bid’ah maka agama mereka dibangun di atas perasaan mereka, atau hawa mereka, atau akal dan otak mereka. Dalil ayat maupun hadits apa saja yang tidak sesuai dengan perasaan dan akal mereka maka mereka tolak atau mereka simpangkan maknanya. Mereka menjadikan akal pendek mereka sebagai hakim yang menentukan kebenaran wahyu, jika sesuai dengan akal mereka maka wahyu tersebut mereka terima, jika tidak maka mereka buang atau mereka simpangkan maknanya. Akal pendek mereka didahulukan daripada wahyu yang turun dari Allah pencipta alam semesta ini.  Pengagungan Para Imam Mu’tazilah dan Asyaa’iroh Terhadap AkalA.   Para Imam Mu’tazilah(1) ‘Amr bin ‘Ubaid (wafat 143 H), salah seorang pendiri madzhab mu’tazilah yang terkenal sangat zuhud. Akan tetapi terkenal menolak hadits-hadits yang shahih dengan akalnya. Al-Imam Adz-Dzahabi berkata :“Berkata Mu’aadz bin Mu’aadz : Aku mendengar ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Jika ayat “Celaka kedua tangan Abu Lahab” berada di al-Lauh al-Mahfudz, maka Allah tidak punya hujjah/dalil terhadap anak Adam”.Dan aku mendengarnya menyebut hadits As-Shoodiq al-Mashduuq (hadits Ibnu Mas’ud tentang janin 40 hari di rahim-pen) lalu ia berkata, “Kala aku mendengar al-A’masy menyebutkan hadits ini maka aku akan mendustakannya”…hingga ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Kalau seandainya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya maka aku akan menolaknya”‘Aashim al-Ahwal berkata, “Aku tidur, lalu aku melihat ‘Amr bin ‘Ubaid menggaruk-garuk sebuah ayat (untuk menghapusnya-pen), maka akupun mencelanya. Lalu ia berkata, “Aku kembalikan lagi ayat yang sudah kuhapus ini?”, aku berkata, “Kembalikanlah !”. Lalu ia berkata, “Aku tidak mampu” (Siar A’laam An-Nubalaa 6/104-105, lihat juga Mizaan al-I’tidaal 3/278) (2) Ibrahim An-Nadzzoom (yang wafat pada tahun 220 sekian Hijriyah, akibat jatuh dari kamarnya karena  mabuk –silahkan lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 10/541).–         Ia telah menganggap bahwa akal bisa menaskh(menghapus) dalil naql/wahyu. Setelah Al-Imam Ibnu Qutaibah (beliau wafat 276 H) menyebutkan tentang hadits-hadits shahih yang didustakan oleh An-Nadzzoom, lalu ia rahimahullah berkata:“Inilah perkataan An-Nadzdzoom sebagaimana telah kami jelaskan dan kami bantah. Dan ia juga memiliki perkataan yang lain tentang hadits-hadits yang dianggap menentang al-Qur’an dan hadits-hadits yang dianggap buruk dari sisi dalil akal, dan An-Nadzzoom menyebutkan bahwasanya dalil akal bisa menaskh-kan riwayat dan hadits-hadits” (Ta’wiil Mukhtalaf al-Hadiits, karya Al-Imam Ibnu Qutaibah hal 53, cetakan Mathba’ah Kurdistaan al-‘AAmiyah, cetakan tahun 1326 H)–         Ia juga membolehkan mugkinnya adanya kedustaan pada riwayat-riwayat yang mutawatir jika menyelisihi akal.Abdul Qoohir Al-Baghdaadi berkata :“Diantara perkara An-Nadzdzom yang memalukan adalah perkataannya bahwasanya khabar mutawatir –padahal perawinya sangatlah banyak, dan bervariasinya semangat dan motivasi-motivasi- bisa saja terjadi kedustaan. Padahal ia berpendapat bahwasa khabar ahad mengharuskan ilmu” (al-Farq baina Al-Firoq, karya Al-Baghdaadi, tahqiq : Muhyiddin Abdul Hamid, Mathba’ah Al-Madani, hal 143)(3) Az-Zamakhsari (wafat 538 H) telah menggelari akal dengan sang Sultan. Ia berkata :“Janganlah engkau menerima riwayat dari fulan dan fulan. Berjalanlah dalam agamamu di bawah bendera Sulthon. Tidaklah singa yang bersembunyi di sarangnya lebih perkasa dari seseorang yang berdalil mengalahkan lawannya. Dan tidaklah kambing yang kudisan yang terliputi angin yang berembun lebih hina dari seorang yang bertaqlid dihadapan pemilik dalil” (Athwaaq Adz-Dzahab karya Az-Zamakhsari, maqoolah ke 37, sebagaimana tercantum dalam Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 71)Al-Mirza Yusuf Khoon –tatkala menjelaskan perkataan Az-Zamakhsari ini- ia berkata :“Dalam kalimatnya ini Az-Zamakhsari mencela sikap taqlid dan ia berkata, “Janganlah engkau tenang dengan apa yang kau dengar berupa riwayat-riwayat yang musnad serta hadits-hadits yang dinukilkan. Akan tetapi tolonglah dalil naql dengan akal, genapkanlah riwayat dengan diroyah” (Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 72)Sangat jelas dalam sajak di atas bahwasanya Az-Zamakhsari memandang orang yang hanya mengikuti dalil naqli berupa riwayat dan hadits-hadits hanyalah seorang yang bertaqlid. Bahkan ia memandang bahwa orang yang seperti ini lebih hina dari pada pemilik dalil akal.Az-Zamakhsari juga tatkala menafsirkan surat Yusuf ayat 111 ia berkata, “Karena qonun (hukum) yang dijadikan sandaran adalah sunnah, ijmak, dan qiyas, setelah dalil akal” (Al-Kasysyaaf : 3/331, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujud, Maktabah Al-Ubaikaan, cetakan pertama). Di sini sangat jelas bahwasanya menurut Az-Zamakhsari bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada sunnah, ijmak, dan qiyas. B.   Para Imam Asyaa’iroh(1) Ibnu Faurok (wafat 406 H), ia telah menulis kitabnya “Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu”. Dalam buku tersebut terlalu banyak dalil-dalil wahyu yang ia takwil dengan makna menyimpang.Ia berkata di muqoddimah kitabnya tersebut :“Kami sebutkan dalam kitab tersebut hadits-hadits yang mashur yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dzohirnya mengesankan tasybiih (penyerupaan dengan makhluk-pen)” (Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu, tahqiq : Daniel Jimariah, cetakan Ma’had al-Faronsi li ad-Dirosaat al-‘Arobiyah, Damaskus, hal 2)Oleh karenanya mayoritas hadits-hadits yang menetapkan sifat-sifat Allah menurut akal Ibnu Faurok tidak bisa diterima dzohirnya karena menunjukkan tasybiih, karenanya iapun mentakwil/menyimpangkan dzohir hadits-hadits tersebut(2) Abdul Qoohir al-Baghdaadi (wafat 429 H), ia telah mempersyaratkan agar suatu hadits diterima maka harus tidak bertentangan dengan akal. Ia berkata :“Kapan saja sah suatu khobar (riwayat) dan matannya (makna lafal-lafalnya) bukanlah suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh hukumnya maka wajib untuk diamalkan” (Ushuul Ad-Diin hal 40, tahqiq : Ahmad Syamsuddiin, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1423 H)(3) Abu Hamid al-Gozali (wafat 505 H), ia berkata :“Wasiat yang kedua, hendaknya dalil akal sama sekali tidak boleh didustakan, karena akal tidak bisa didustakan. Kalau seandainya akal didustakan maka bisa jadi akal berdusta dalam penetapan syari’at, karena dengan akal-lah kita mengenal syari’at. Maka bagaimana diketahui kejujuran/kebenaran saksi dengan rekomendasi perekomendasi yang pendusta. Syari’at adalah saksi secara terperinci dan akal adalah perekomendasi syari’at” (Qoonun at-Takwiil hal 21, tahqiq : Mahmuud Bayjuu, cetakan pertama)Lalu Al-Gozali menolak hadits-hadits yang menurutnya tidak masuk akal dengan mentakwil hadits-hadits tersebut. Iapun menolak adanya Allah diatas, juga menolak bahwasanya amal ditimbang, karena menurutnya amal adalah sesuatu yang abstrak tidak mungkin ditimbang, maka harus ditakwil. Demikian juga hadits tentang kematian didatangkan pada hari kiamat dalam bentuk seekor kambing, maka ia menyatakan bahwasanya hal ini tidaklah mungkin mengingat bahwa kematian adalah sesuatu yang abstrak bukan sesuatu yang konkrit (lihat Qonuun At-Takwiil 21-22) Al-Qoonun al-KulliyIstilah al-Qoonun al-Kulliy adalah sebuah istilah yang dipopulerkan oleh Fakhruddin Ar-Roozi (Muhammad bin ‘Umar bin Al-Husain, wafat 606 H). Al-Qoonun secara bahasa artinya hukum/undang-undang, adapun al-Kulliy secara bahasa artinya universal/keseluruhan. Maksud Ar-Roozi dengan al-Qoonun al-Kulliy yaitu menjadikan akal sebagai undang-undang yang berlaku secara universal dalam menentukan kebenaran dalil. Semua dalil baik dari al-Qur’an dan as-Sunnah harus ditimbang oleh akal.Yang pada hakekatnya al-Qoonun al-Kulliy adalah bentuk “pengagungan akal di atas dalil”. Ar-Roozi tidaklah membawa sesuatu yang baru dalam hal ini, akan tetapi ia hanya melanjutkan para pendahulunya dari para imam al-Mu’tazilah dan para imam al-Asyaa’iroh –sebagaimana telah lalu nukilan perkataan-perkataan mereka-.Ar-Roozi berkata –tentang al-Qonun al-Kulliy-:“Ketahuilah bahwasanya dalil-dalil akal yang qoth’iy (pasti benarnya) jika telah menunjukkan akan tetapnya sesuatu lalu kita mendapatkan ada dalil-dalil naql (al-Qur’an dan hadits) yang dzohirnya mengesankan penyelisihan terhadap apa yang ditetapkan oleh dalil akal, maka kondisinya tidak akan lepas dari salah satu dari empat kemungkinan :(Pertama) : Akal dan Naql kedua-duanya dibenarkan, maka ini adalah tidak mungkin, karena melazimkan pembenaran terhadap dua perkara yang saling kontradiktif(Kedua) : Kita membatilkan kedua-duanya maka ini melazimkan pendustaan terhadap dua perkara yang saling kontradiktif dan ini juga mustahil(Ketiga) : Kita mendustakan dzohirnya dalil-dalil naql (al-Qur’an dan Hadits) dan dzohirnya akal dibenarkan(Keempat 🙂 Atau membenarkan dzohirnya dalil naqli dan didustakan dzohirnya akal, dan tentunya hal ini adalah kebatilan, karena tidak mungkin kita mengetahui benarnya dzohir dari naql kecuali setelah kita mengetahui dengan akal kita adanya pencipta dan sifat-sifatnya, bagaimana penunjukan mukjizat akan kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan munculnya mukjizat melalui tangan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau seandainya ada pencelaan terhadap pendalilan akal yang qoth’iy (pasti kebenarannya) maka jadilah akal itu diragukan dan tidak diterima keputusannya. Dan jika perkaranya demikian maka tentunya penetapan akal tidak bisa diterima dalam perkara-perkara usul/pokok ini (adanya Allah, sifat-sifat Allah, kebenaran Nabi dll-pen). Dan jika pokok-pokok (aqidah) ini tidak bisa ditetapkan maka jadilah dalil-dalil naql tidak berfaedah.Kesimpulannya : Pencelaan terhadap akal untuk membenarkan naql melazimkan pencelaan terhadap akal dan naql sekaligus, dan bahwasanya ini adalah kebatilanDan tatkala empat kemungkinan di atas batil maka tidak tersisa kecuali memastikan sesuai dengan konsekuensi dari dalil-dalil akal yang qot’i : Bahwasanya dalil-dalil naql (al-Quran dan al-Hadits) tidaklah shahih atau dikatakan bahwasanya ia shahih akan tetapi maksudnya adalah tidak sesuai dengan dzohir lafalnya.Kemudian jika kita membolehkan takwil maka kita menyibukkan diri –yaitu untuk mencari pahala/namun tidak wajib- dengan menyebutkan takwil-takwilan tersebut secara terperinci. Dan jika kita tidak membolehkan takwil maka kita serahkan ilmunya kepada Allah ta’aala. Inilah al-Qonun al-Kulliy (Undang-undang Universal) yang dikembalikan kepadanya seluruh dalil-dalil naql yang mutasyaabihaat” (Asaas at-Taqdiis 220-221, tahqiq : DR Ahmad Hijaazi As-Saqoo, Maktabah Al-Kulliyaat Al-Azhariyah) SANGGAHANSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya “Dar’u Ta’aarud al-‘Aqli wa an-Naqli” telah menjelaskan lebih dari 40 sisi kerancuan al-Qoonuun al-Kully. Demikian juga Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “As-Showaa’iq al-Mursalah ‘alaa al-Jamiyah wa Az-Zanaadiqoh” juga telah membantah kerancuan al-Qoonun al-Kulliy dari puluhan sisi. Akan tetapi pada kesempatan ini kita hanya menukil dan meringkas beberapa sisi bantahan yang dipandang terpenting:PERTAMA : Dalam al-Qonun Al-Kulliy Ar-Roozi mengesankan bahwa yang merupakan penunjukan qoth’iy (pasti benarannya) hanyalah dalil akal. Ini merupakan kekeliruan, karena seakan-akan tidak ada dalil naqliy (al-Qur’an dan al-Hadits) yang penunjukannya qotih’iy.Pembagian yang benar tentang pertentangan dalil akal dan dalil naql adalah sebagai berikut”Jika keduanya (dalil akal dan dalil naql) sama-sama qoth’iy maka tidak mungkin ada pertentangan dan kontradiksi diantara keduanyaJika salah satunya qoth’iy (pasti kebenarannya) dan yang lainnya dhonniy (dipersangkakan kebenarannya) maka jika terjadi pertentangan yang didahulukan adalah dalil yang qoth’iy, apakah dalil qoth’iy tersebut merupakan dalil akal maupun dalil naqlJika kedua-duanya sama-sama dzonniy maka yang didahulukan adalah yang lebih roojih diantara keduanya, apakah yang rojih dalil akal ataupun dalil naqlInilah pembagian yang benar. Akan tetapi yang menjadi problem ternyata Ar-Roozi memandang sebelah mata terhadap dalil naqliy, seakan-akan hanya dalil ‘aqliy (akal) sajalah yang qoth’iy. Dan inilah bid’ah tambahan yang diciptakan oleh Ar-Roozi, dimana ia memandang dalil naqliy sangat sulit dan hampir-hampir mustahil untuk menjadi dalil yang qoth’iy. Ia memandang bahwa dalil lafal (yaitu dalil naqliy dari al-Qur’an maupun al-Hadits) tidak akan memberikan faedah keyakinan kecuali setelah memenuhi persyaratan yang sangat ketat, yang persyaratan tersebut pada hakekatnya hampir-hampir mustahil atau bahkan mustahil untuk dipenuhi.Ia berkata dalam kitabnya Muhassol al-AfkaarMasalah : Dalil lafal tidaklah memberi faedah keyakinan kecuali jika telah diyakini terpenuhinya 10 perkara, (1) terjaganya para perawi kosa kata lafal-lafal dalil tersebut, (2) I’robnya, juga terjaga tashrifannya (3) tidak adanya isytirook (lafal yang bermakna ganda) (4) tidak ada majaz padanya (5) tidak ada perubahan makna (6) tidak ada pengkhususan untuk individu-individu tertentu atau pengkhususan pada zaman tertentu (7) tidak adanya idlmaar (yaitu adanya lafal yang disembunyikan) (8) tidak adanya takdim dan ta’khiir (mendahulukan atau pengakhiran) dalam lafal-lafal tersebut, (9) serta tidak adanya naskh (10) tidak adanya penentang maknanya secara akal, yang mana kalau  ada akal yang menentang maka akal yang didahulukan dari pada dalil, karena memenangkan/mendahulukan naql (dalil wahyu) dari pada akal melazimkan pencelaan terhadap akal, yang hal ini melazimkan pencelaan terhadap dalil karena dalil butuh kepada akal. Dan jika muntij/penghasil/pabriknya (yaitu dalil) adalah perkara yang dzonniy (persangkaan dan bukan sesuatu yang diyakinkan-pen) maka bagaimana lagi dengan hasilnya/prodaknya (hukum dari dalil tersebut-pen)” (Muhassol Afkaar al-Mutaakhirn wa al-Mutaqoddimin min al-‘Ulamaa wa al-Hukamaa’ wa al-Mutakallaimin, tahqiq : Tohaa Abdurrouuf Sa’ad, Maktabah al-Kulliyaat al-Aqzhariyahhal 51)Coba renungkan 10 persyaratan di atas, sebagiannya saja mustahil untuk dipenuhi apalagi harus terpenuhi keseluruhannya !!Perhatikan syarat yang pertama “Terjaganya/ma’sumnya para perawi kosa kota lafal dalil tersebut”, ini saja mustahil untuk dipenuhi.Kemudian jika syarat pertama hingga syarat ke sembilan telah terpenuhi, toh keputusannya tetap pada akal sebagaimana yang tertera pada syarat yang kesepuluh. Tentunya akal yang dimaksud Ar-Rozi adalah akalnya dia sendiri !!! yang telah menganggap bahwa banyak ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan aqidah (terutama tentang sifat-sifat Allah) tidaklah masuk di akalnya !!!KEDUA : Hujjah/alasan yang selalu digembar-gemborkan oleh para pemuja akal adalah perkataan mereka “Akal merupakan asalnya Naql/syari’at, karena dengan akal-lah bisa diketahui kebenaran syari’at/naql”. Pernyataan ini bisa disanggah dari beberapa sisi :Pertama : Taruhlah kita menerima pernyataan mereka tersebut, maka jika akal telah menunjukkan kebenaran syari’at (dalil naqliy) maka kita harus selalu menjadikan syari’at sebagai patokan kebenaran. Logikanya sebagai berikut :Jika ada seorang mencari dokter lalu iapun ditunjuki oleh seorang tukang becak siapa dan dimana rumah dokter tersebut. Lalu pergilah orang tersebut berobat ke sang dokter, lalu sang dokter memberi resep obat. Tatkala pulang ia bertemu kembali dengan sang tukang becak, lalu menunjukkan resep dokter tersebut kepada sang tukang becak. Lalu tukang becak tersebut berkata, “Jangan kau percaya resep dokter tersebut, percayalah kepadaku bahwa resepnya itu keliru”. Dalam kondisi seperti ini manakah yang harus dibenarkan olehnya, apakah sang dokter ataukah sang tukang becak yang telah menunjukkan kepadanya tentang sang dokter??Ilustrasi di atas adalah analogi antara tukang becak yang mewakili dalil akal dan dokter yang mewakili dalil naql/syari’at, yang keberadaan sang dokter telah ditunjukkan oleh sang tukang becak.Kesimpulan dari ilustrasi di atas:(1)  Sang dokter tetaplah seorang dokter, meskipun tidak ditunjuki oleh sang tukang becak. Jadi kondisinya sebagai dokter tidak tergantung kepada penunjukan sang tukang becak.Artinya : Syari’at tetap saja benar meskipun tidak diketahui akal seseorang. Nabi Muhammad tetaplah seorang Rasul utusan Allah, sama saja apakah orang-orang mengetahuinya ataukah mereka tidak mengetahuinya. Demikian juga wujud Allah, serta nama-nama dan sifat-sifatnya tetap saja benar, sama saja apakah akal orang-orang mengetahuinya ataukah akal mereka tidak mengetahuinya. Demikian pula apa yang dikabarkan oleh Allah dan apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kebenarannya tidak terpatok pada ilmu kita. Jika kita tidak mengetahui maka berita-berita tersebut tetap merupakan kebenaran. Penjelasan ini sesuai dengan kaidah “عَدَمُ ِالدَّلِيْلِ الْمُعَيَّنِ لاَ يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ الْمَدْلُوْلِ الْمُعَيَّنِ” (Tidak adanya dalil tertentu tidak menunjukkan tidak adanya yang ditunjukkan oleh dalil tersebut)(2)  Kalau seandainya tukang becak tersebut tidak bisa menunjukkan keberadaan sang dokter maka masih ada tukang-tukang becak yang lain yang bisa menunjukkan keberadaan sang dokter.Artinya : Jika ternyata akal para penolak sifat (dari kaum Mu’tazilah dan Asyaa’iroh) menganggap penetapan sifat-sifat Allah melazimkan tasybiih dan bertentangan dengan akal mereka, maka masih banyak akal yang tidak menganggap demikian. Bahkan menganggap penetapan sifat-sifat Allah merupakan bentuk kesempurnaan Allah subhaanahu wa ta’aala.(3)  Kalau seandainya para tukang becak tidak ada maka akan ada tukang-tukang yang lainnya yang akan menunjuki keberadaan sang dokter tersebut.Artinya : Kalau seandainya akal tidak menunjukkan kebenaran syari’at atau bahkan menolak kebenaran syari’at tertentu atau khabar tertentu maka tidak melazimkan bahwa syari’at tersebut atau khabar tersebut juga tidak benar. Mungkin saja masih ada dalil-dalil yang lain (baik dalil fitroh, atau dalil sam’i) yang menunjukkan akan kebenarannya. Hal ini sebagaimana dikatakan “فَمَا لَمْ يُعْلَمْ بِدَلِيْلٍ مُعَيَّنٍ قَدْ يَكُوْنُ مَعْلُوْمًا بِأَدِلَّةٍ أُخْرَى” Sesuatu yang tidak diketahui dengan penunjuk/dalil tertentu, bisa jadi diketahui dengan penunjuk-penunjuk yang lain”. Atau kalau dengan istilah kita “Banyak jalan menuju Mekah”. Kalau ada satu jalan tidak menyampaikan kita menuju Mekah, maka bukan berarti kota Mekah tidak ada, karena ternyata masih banyak jalan-jalan yang lain yang mengantarkan kepada Mekah. Sebagai contoh, kalau seandainya akal orang-orang Mu’tazilah dan Asyaa’iroh menolak adanya Allah di atas, maka fitroh manusia selalu menunjukkan bahwa Yang Kuasa berada di atas !!. Karenanya tatkala Ar-Roozi mengetahui bahwasanya dalil fitroh yang menunjukkan Allah di atas tidak bisa dipungkiri, maka iapun memaksa agar fitroh seseorang untuk dirubah. Setelah berusaha menolak Allah di atas Ar-Roozi berkata :“Dan kami menutup bab ini dengan apa yang diriwayatkan dari Aristoteles bahwasanya ia menulis di awal kitabnya tentang masalah ketuhanan, “Barang siapa yang mulai mendalami ilmu-ilmu ketuhanan maka hendaknya ia memperbaru bagi dirinya fitroh yang lain” (Asaas At-Taqdiis hal 25)Lihatlah apa yang dilakukan Ar-Roozi, seluruh dalil –yang jumlahnya sangat banyak- tentang Allah di atas ia takwil (simpangkan) seluruhnya, lalu dalil fitroh pun ia tolak, kemudian iapun bersandar dan tunduk kepada perkataan seseorang filosof Yunani yang tidak beragama (Aristoteles) untuk membuang fitroh yang ada dan digantikan dengan fitroh yang baru !!!(4)  Tentunya yang lebih dipercaya adalah perkataan sang dokter bukan perkataan sang tukang becak. Meskipun yang menunjukkan keberadaan si dokter adalah sang tukang becak akan tetapi setelah diketahui sang dokter adalah seorang dokter maka tentunya yang diambil perkataannya dalam masalah pengobatan adalah sang dokter bukan sang tukang becak.Artinya : Jika akal telah menunjukkan bahwa Allah adalah Tuhan dan Muhammad adalah utusan Allah, maka konsekuensinya kita harus menerima semua pengkhabaran Allah, karena akal menunjukkan bahwa namanya Tuhan tidak mungkin salah. Demikian juga tentang Nabi, akal telah menunjukkan bahwa utusan Tuhan tidak mungkin salah dan keliru. Ini adalah konsekuensi dari menghargai akal dan membenarkannya.(5)  Justru kalau ia mempercayai perkataan sang tukang becak dan membuang resep dokter berarti ia pada hakikatnya telah mendustakan sang tukang becak pertama kali yang menunjukkan sang dokter. Tatkala ia membuang resep dokter berarti ia sebenarnya kurang atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter tersebut. Dan jika ia ragu atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter berarti pada dasarnya ia telah ragu atau tidak percaya dengan penunjukan/perkataan sang tukang becak bahwa sang dokter adalah seorang dokter.Artinya : Jika kita mendustakan pengkhabaran Allah dan Rasulullah karena tidak sesuai dengan akal kita, maka pada hakikatnya kita sedang menolak akal kita. Karena akal telah menunjukkan Allah sebagai Tuhan tidak mungkin keliru, demikian juga Muhammad sebagai utusan Tuhan tidak mungkin keliru. Jika lantas kita mendustakan ayat atau hadits maka menunjukkan kita telah mencela akal sejak awal !!. oleh karenanya penolakan dalil naqli pada hakikatnya adalah penolakan terhadap dalil akal itu sendiri. Karenanya pernyataan para pemuja akal “Menolak akal melazimkan menolak syari’at karena akal adalah asalnya syari’at” sesungguhnya merupakan pernyataan yang terbalik. Justru menolak kebenaran ayat dan hadits melazimkan penolakan terhadap akal !!Kedua : Terlalu banyak perkara syari’at yang tidak bisa dipikirkan oleh akal, maka hal ini menunjukkan bahwa akal tidak bisa dikatakan sebagai “asal” syari’at. Sebagai contoh permasalahan hari akhirat, banyak diantaranya yang tidak bisa ditembus oleh akal. Demikian juga permasalahan sifat-sifat Allah tidak mungkin ditembus oleh akal tentang kaifiatnya (bagaimananya), karena pembicaraan tentang sifat-sifat sesuatu dibangun di atas pembicaraan tentang dzat sesuatu tersebut. Karena akal tidak bisa mencerna bagaimana dzat Allah maka demikian pula akal tidak akan mampu mencerna secara rinci tentang bagaimananya (kaifiat) sifat-sifat Allah tersebut. KETIGA : Jika kita menerima bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada naql maka dengan akal siapakah yang kita gunakan untuk menimbang kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah??Menurut Ar-Roozi akal yang tercanggih adalah akalnya Aristoteles seorang filosof Yunani yang tidak memiliki agama sama sekali. Akal Aristoteles lebih kuat daripada akalnya para sahabat, para tabi’in, para imam madzhab, bahkan akal para nabi ??!!Dengan akal siapakah kita menimbang kebenaran Al-Qur’an dan as-Sunnah?!! Semoga Allah meridhoi Al-Imam Malik tatkala berkata:“Apakah setiap datang kepada kita seseorang yang lebih pandai berdebat lantas kita meninggalkan apa yang dibawa turun Jibril kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya karena debatnya??” (Siyar A’laam An-Nubalaa 8/99, lihat juga Hilyatul Auliyaa’ 6/324) KEEMPAT : Diantara bukti bahwasanya dalil akal tidak bisa didahulukan di atas dalil naqli, ternyata akal para pemuja akal saling kontradiksi. Akal para imam Mu’tazilah –yang menolak seluruh sifat-sifat Allah- ternyata bertentangan dengan akal para imam Asyaa’iroh –yang menetapkan sebagian sifat-sifat Allah-.Bahkan diantara para imam Asyaa’iroh ada diantara mereka yang akal mereka menetapkan sifat ketinggian Allah, demikian juga sifat kedua tangan Allah dan sifat mata Allah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abul Hasan al-‘Asy’ari dan juga Al-Baaqillaaniy. Lantas akal siapakah yang diikuti?, apakah akal pendahulu Asyaa’iroh ataukah orang-orang belakangan mereka seperti Ar-Roozi??Kemudian diantara para imam Asyaa’iroh ada yang berselisih pendapat tentang takwilan-takwilan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah. Ada yang menetapkan takwilan tertentu, sementara yang lain memandang bahwa takwilan tersebut batil??, dan sebagian yang lain memandang tidak perlu ditakwil akan tetapi diserahkan kepada ilmu Allah (tafwidh)??!! (Silahkan lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah tentang contoh-contoh kontradiksi mereka di Majmuu al-Fataawaa 2/62, 4/50-53, 16/470, Minhaajus Sunnah An-Nabawiyah 3/288, 347, Dar Ta’aarudl al-‘Aqli wa An-Naqli 1/145-155, 193, 4/278-282, 5/243-245, 6/221-222, 7/41-43, al-Fataawaa al-Mishriyah 6/428)Diantara contoh kontradiksi mereka adalah permasalahan melihat Allah di akhirat. Menurut akal Mu’tazilah Allah tidak bisa dilihat di akhirat, akan tetapi menurut akal Asyaa’iroh Allah dilihat di akhirat oleh para penduduk surga. Yang jadi permasalahan, kaum Asyaa’iroh menolak ketinggian Allah yang mereka ungkapkan dengan perkataan mereka “اللهُ لَيْسَ فِي جِهَةٍ” (Allah tidak di arah tertentu). Lantas apakah akal mereka (kaum Asyaa’iroh) bisa menerima jika Allah bisa dilihat tapi tanpa ada berhadapan dengan para penglihat???. Menurut akal sehat maka ini merupakan kemustahilan, tidak ada dalam kenyataan seseorang melihat sesuatu tanpa dihadapannya !!!. Karenanya kaum Mu’tazilah –diantaranya Az-Zamakhsariy dalam tafsirnya Al-Kassyaaf- menertawakan kaum Asyaa’iroh yang menyatakan Allah dilihat tapi tidak di arah tertentu !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-12-1433 H / 01 November 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Nazar Baru Teranggap Jika Diucap

Nadzar bukan hanya tekad dalam batin (hati), namun mesti diucapkan. Berikut penjelasan singkat dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau-. Pertanyaan: Saya bertekad dalam hati untuk berpuasa dua bulan. Dan saat ini saya sudah sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak mampu menunaikan nadzar tersebut. Jawaban: Semata-mata berniat dalam hati, tidak ada kewajiban apa-apa bagimu sampai engkau melafazhkannya. Hingga engkau mengatakan: Demi Allah aku mewajibkan pada diriku untuk berpuasa dua bulan atau aku bernadzar berpuasa dua bulan, maka ketika itu baru wajib ditunaikan nadzar tersebut. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah maka jangan durhakai Dia.” Adapun semata-mata berniat di hati tanpa dilafazhkan (diucapkan), maka engkau tidak berwajib untuk menunaikan apa-apa. Sumber fatwa: Durus wa Fatawal Hajj, Syaikh. Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama1425 H,  2: 161-162 Pembahasan seputar hukum nazar, silakan lihat di sini. @ Makkah Al Mukarromah, 13 Dzulhijjah 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal, semoga Allah mengampuni dosa beliau dan keluarga beliau www.rumaysho.com Tagsnazar

Nazar Baru Teranggap Jika Diucap

Nadzar bukan hanya tekad dalam batin (hati), namun mesti diucapkan. Berikut penjelasan singkat dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau-. Pertanyaan: Saya bertekad dalam hati untuk berpuasa dua bulan. Dan saat ini saya sudah sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak mampu menunaikan nadzar tersebut. Jawaban: Semata-mata berniat dalam hati, tidak ada kewajiban apa-apa bagimu sampai engkau melafazhkannya. Hingga engkau mengatakan: Demi Allah aku mewajibkan pada diriku untuk berpuasa dua bulan atau aku bernadzar berpuasa dua bulan, maka ketika itu baru wajib ditunaikan nadzar tersebut. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah maka jangan durhakai Dia.” Adapun semata-mata berniat di hati tanpa dilafazhkan (diucapkan), maka engkau tidak berwajib untuk menunaikan apa-apa. Sumber fatwa: Durus wa Fatawal Hajj, Syaikh. Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama1425 H,  2: 161-162 Pembahasan seputar hukum nazar, silakan lihat di sini. @ Makkah Al Mukarromah, 13 Dzulhijjah 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal, semoga Allah mengampuni dosa beliau dan keluarga beliau www.rumaysho.com Tagsnazar
Nadzar bukan hanya tekad dalam batin (hati), namun mesti diucapkan. Berikut penjelasan singkat dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau-. Pertanyaan: Saya bertekad dalam hati untuk berpuasa dua bulan. Dan saat ini saya sudah sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak mampu menunaikan nadzar tersebut. Jawaban: Semata-mata berniat dalam hati, tidak ada kewajiban apa-apa bagimu sampai engkau melafazhkannya. Hingga engkau mengatakan: Demi Allah aku mewajibkan pada diriku untuk berpuasa dua bulan atau aku bernadzar berpuasa dua bulan, maka ketika itu baru wajib ditunaikan nadzar tersebut. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah maka jangan durhakai Dia.” Adapun semata-mata berniat di hati tanpa dilafazhkan (diucapkan), maka engkau tidak berwajib untuk menunaikan apa-apa. Sumber fatwa: Durus wa Fatawal Hajj, Syaikh. Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama1425 H,  2: 161-162 Pembahasan seputar hukum nazar, silakan lihat di sini. @ Makkah Al Mukarromah, 13 Dzulhijjah 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal, semoga Allah mengampuni dosa beliau dan keluarga beliau www.rumaysho.com Tagsnazar


Nadzar bukan hanya tekad dalam batin (hati), namun mesti diucapkan. Berikut penjelasan singkat dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau-. Pertanyaan: Saya bertekad dalam hati untuk berpuasa dua bulan. Dan saat ini saya sudah sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak mampu menunaikan nadzar tersebut. Jawaban: Semata-mata berniat dalam hati, tidak ada kewajiban apa-apa bagimu sampai engkau melafazhkannya. Hingga engkau mengatakan: Demi Allah aku mewajibkan pada diriku untuk berpuasa dua bulan atau aku bernadzar berpuasa dua bulan, maka ketika itu baru wajib ditunaikan nadzar tersebut. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah maka jangan durhakai Dia.” Adapun semata-mata berniat di hati tanpa dilafazhkan (diucapkan), maka engkau tidak berwajib untuk menunaikan apa-apa. Sumber fatwa: Durus wa Fatawal Hajj, Syaikh. Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama1425 H,  2: 161-162 Pembahasan seputar hukum nazar, silakan lihat di sini. @ Makkah Al Mukarromah, 13 Dzulhijjah 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal, semoga Allah mengampuni dosa beliau dan keluarga beliau www.rumaysho.com Tagsnazar

Kaedah Menggabungkan Niat

Kaedah bagaimana menggabungkan niat yang diajarkan berikut adalah di antara kaedah yang menunjukkan bagusnya ajaran Islam dan bagaimana agama ini selalu membawa kemudahan bagi hambanya. Yang menunjukkan kemudahan Islam, niat untuk satu ibadah bisa masuk pada ibadah lainnya. Artinya cukup satu niat, kita bisa mengerjakan dua ibadah sekaligus. Faedah bermanfaat yang bisa kami susun dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah senantiasa merahmati beliau- mengenai kaedah memasukkan niat ibadah yang satu dalam yang lain. Dalam kitab beliau ‘Qowa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’, beliau mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: –          Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. –          Jama’ah haji yang mengambil manasik qiron yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thowaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: –          Jika seseorang masuk masjid saat iqomah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. –          Jika orang yang berumrah masuk Mekkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. –          Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. –          Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qodho’ Riyadh KSA) –semoga Allah memberkahi dan menjaga beliau, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1-      Ibadah yang bisa diqodho’ (memiliki qodho’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat waji dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, akikah dan kurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qodho’, menurut jumhur keduanya adalah sunnah. 2-      Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal …”. Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaedah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut. Kaedah ulama Hanafiyah ini kurang disetujui oleh Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir, beliau lebih suka dengan kaedah yang beliau sampaikan pertama. Demikian dengan sedikit perubahan bahasa dari kami dan penambahan contoh. [Faedah saat dauroh musim panas Sya’ban 1433 H di Jami’ Ibnu Taimiyah, Riyadh, KSA] Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat.   Baca pula pembahasan menggabungkan niat: 1- Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid 2- Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsniat

Kaedah Menggabungkan Niat

Kaedah bagaimana menggabungkan niat yang diajarkan berikut adalah di antara kaedah yang menunjukkan bagusnya ajaran Islam dan bagaimana agama ini selalu membawa kemudahan bagi hambanya. Yang menunjukkan kemudahan Islam, niat untuk satu ibadah bisa masuk pada ibadah lainnya. Artinya cukup satu niat, kita bisa mengerjakan dua ibadah sekaligus. Faedah bermanfaat yang bisa kami susun dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah senantiasa merahmati beliau- mengenai kaedah memasukkan niat ibadah yang satu dalam yang lain. Dalam kitab beliau ‘Qowa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’, beliau mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: –          Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. –          Jama’ah haji yang mengambil manasik qiron yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thowaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: –          Jika seseorang masuk masjid saat iqomah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. –          Jika orang yang berumrah masuk Mekkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. –          Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. –          Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qodho’ Riyadh KSA) –semoga Allah memberkahi dan menjaga beliau, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1-      Ibadah yang bisa diqodho’ (memiliki qodho’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat waji dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, akikah dan kurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qodho’, menurut jumhur keduanya adalah sunnah. 2-      Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal …”. Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaedah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut. Kaedah ulama Hanafiyah ini kurang disetujui oleh Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir, beliau lebih suka dengan kaedah yang beliau sampaikan pertama. Demikian dengan sedikit perubahan bahasa dari kami dan penambahan contoh. [Faedah saat dauroh musim panas Sya’ban 1433 H di Jami’ Ibnu Taimiyah, Riyadh, KSA] Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat.   Baca pula pembahasan menggabungkan niat: 1- Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid 2- Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsniat
Kaedah bagaimana menggabungkan niat yang diajarkan berikut adalah di antara kaedah yang menunjukkan bagusnya ajaran Islam dan bagaimana agama ini selalu membawa kemudahan bagi hambanya. Yang menunjukkan kemudahan Islam, niat untuk satu ibadah bisa masuk pada ibadah lainnya. Artinya cukup satu niat, kita bisa mengerjakan dua ibadah sekaligus. Faedah bermanfaat yang bisa kami susun dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah senantiasa merahmati beliau- mengenai kaedah memasukkan niat ibadah yang satu dalam yang lain. Dalam kitab beliau ‘Qowa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’, beliau mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: –          Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. –          Jama’ah haji yang mengambil manasik qiron yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thowaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: –          Jika seseorang masuk masjid saat iqomah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. –          Jika orang yang berumrah masuk Mekkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. –          Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. –          Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qodho’ Riyadh KSA) –semoga Allah memberkahi dan menjaga beliau, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1-      Ibadah yang bisa diqodho’ (memiliki qodho’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat waji dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, akikah dan kurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qodho’, menurut jumhur keduanya adalah sunnah. 2-      Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal …”. Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaedah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut. Kaedah ulama Hanafiyah ini kurang disetujui oleh Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir, beliau lebih suka dengan kaedah yang beliau sampaikan pertama. Demikian dengan sedikit perubahan bahasa dari kami dan penambahan contoh. [Faedah saat dauroh musim panas Sya’ban 1433 H di Jami’ Ibnu Taimiyah, Riyadh, KSA] Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat.   Baca pula pembahasan menggabungkan niat: 1- Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid 2- Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsniat


Kaedah bagaimana menggabungkan niat yang diajarkan berikut adalah di antara kaedah yang menunjukkan bagusnya ajaran Islam dan bagaimana agama ini selalu membawa kemudahan bagi hambanya. Yang menunjukkan kemudahan Islam, niat untuk satu ibadah bisa masuk pada ibadah lainnya. Artinya cukup satu niat, kita bisa mengerjakan dua ibadah sekaligus. Faedah bermanfaat yang bisa kami susun dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah senantiasa merahmati beliau- mengenai kaedah memasukkan niat ibadah yang satu dalam yang lain. Dalam kitab beliau ‘Qowa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’, beliau mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: –          Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. –          Jama’ah haji yang mengambil manasik qiron yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thowaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: –          Jika seseorang masuk masjid saat iqomah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. –          Jika orang yang berumrah masuk Mekkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. –          Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. –          Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qodho’ Riyadh KSA) –semoga Allah memberkahi dan menjaga beliau, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1-      Ibadah yang bisa diqodho’ (memiliki qodho’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat waji dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, akikah dan kurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qodho’, menurut jumhur keduanya adalah sunnah. 2-      Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal …”. Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaedah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut. Kaedah ulama Hanafiyah ini kurang disetujui oleh Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir, beliau lebih suka dengan kaedah yang beliau sampaikan pertama. Demikian dengan sedikit perubahan bahasa dari kami dan penambahan contoh. [Faedah saat dauroh musim panas Sya’ban 1433 H di Jami’ Ibnu Taimiyah, Riyadh, KSA] Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat.   Baca pula pembahasan menggabungkan niat: 1- Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid 2- Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsniat

Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi

Disunnahkan ziarah ke Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi). Ziarah di sini boleh dilaksanakan kapan pun dan tidak ada khusus yang utama, tidak khusus pada Maulid Nabi atau waktu lainnya. Dan ziarah ini pun tidak ada kaitan dengan manasik haji. Namun barangsiapa yang berhaji, hendaklah ia menyempatkan waktu ke Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya ia mendapatkan keutamaan shalat di dalamnya. Beberapa dalil yang menunjukkan disyari’atkan ziarah ke Masjid Nabawi adalah sebagai berikut: 1- Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنا خاتم الأنبياء ، ومسجدي خاتم المساجد ، وأحق المساجد أن يزار وتركب إليه الرواحل “Aku adalah penutup para Nabi, masjidku adalah masjid penutup para nabi dan yang paling pantas untuk diziarahi dan bersengaja bersafar untuk beribadah ke sana.” (HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1175). 2- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394). 3- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Di antara rumahku dan mimbarku terdapat Roudhoh (taman) di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1390).[1] 4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil Aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudriy. Hadits ini secara tegas menunjukkan keutamaan sengaja bersafar ke ketiga masjid di atas. Dan ini berarti selain tiga masjid itu tidak dibolehkan jika sengaja bersafar ke sana dalam rangka ibadah, baik itu ke kuburan wali maupun orang sholih . Ketika masuk masjid Nabawi, maka hendaklah mengucapkan do’a masuk masjid sebagaimana do’a yang dibaca ketika masuk masjid lainnya, di antara do’anya: “Bismillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah, allahummaghfirliy dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik”. Kemudian melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dan boleh memilih melaksanakannya di Roudhoh jika memungkinkan. Kemudian setelah itu mengunjungi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan salam pada beliau: “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rahmatullah wa barakatuh.” Kemudian memberi salam setelah itu kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan ‘Umar bin Khottob. Dan tidak boleh berhenti lalu berdo’a menghadap kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun berdo’a hendaklah tetap menghadap kiblat. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khusus bagi pria. Lalu setelah itu menziarahi kubur Baqi’ yang dekat dengan Masjid Nabawi. Lalu disunnahkan pula untuk berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat dua raka’at di sana. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Doa Ziarah Kubur dan Faedahnya [1] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394) (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574). Tagsmasjid nabawi ziarah kubur

Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi

Disunnahkan ziarah ke Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi). Ziarah di sini boleh dilaksanakan kapan pun dan tidak ada khusus yang utama, tidak khusus pada Maulid Nabi atau waktu lainnya. Dan ziarah ini pun tidak ada kaitan dengan manasik haji. Namun barangsiapa yang berhaji, hendaklah ia menyempatkan waktu ke Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya ia mendapatkan keutamaan shalat di dalamnya. Beberapa dalil yang menunjukkan disyari’atkan ziarah ke Masjid Nabawi adalah sebagai berikut: 1- Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنا خاتم الأنبياء ، ومسجدي خاتم المساجد ، وأحق المساجد أن يزار وتركب إليه الرواحل “Aku adalah penutup para Nabi, masjidku adalah masjid penutup para nabi dan yang paling pantas untuk diziarahi dan bersengaja bersafar untuk beribadah ke sana.” (HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1175). 2- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394). 3- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Di antara rumahku dan mimbarku terdapat Roudhoh (taman) di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1390).[1] 4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil Aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudriy. Hadits ini secara tegas menunjukkan keutamaan sengaja bersafar ke ketiga masjid di atas. Dan ini berarti selain tiga masjid itu tidak dibolehkan jika sengaja bersafar ke sana dalam rangka ibadah, baik itu ke kuburan wali maupun orang sholih . Ketika masuk masjid Nabawi, maka hendaklah mengucapkan do’a masuk masjid sebagaimana do’a yang dibaca ketika masuk masjid lainnya, di antara do’anya: “Bismillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah, allahummaghfirliy dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik”. Kemudian melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dan boleh memilih melaksanakannya di Roudhoh jika memungkinkan. Kemudian setelah itu mengunjungi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan salam pada beliau: “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rahmatullah wa barakatuh.” Kemudian memberi salam setelah itu kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan ‘Umar bin Khottob. Dan tidak boleh berhenti lalu berdo’a menghadap kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun berdo’a hendaklah tetap menghadap kiblat. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khusus bagi pria. Lalu setelah itu menziarahi kubur Baqi’ yang dekat dengan Masjid Nabawi. Lalu disunnahkan pula untuk berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat dua raka’at di sana. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Doa Ziarah Kubur dan Faedahnya [1] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394) (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574). Tagsmasjid nabawi ziarah kubur
Disunnahkan ziarah ke Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi). Ziarah di sini boleh dilaksanakan kapan pun dan tidak ada khusus yang utama, tidak khusus pada Maulid Nabi atau waktu lainnya. Dan ziarah ini pun tidak ada kaitan dengan manasik haji. Namun barangsiapa yang berhaji, hendaklah ia menyempatkan waktu ke Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya ia mendapatkan keutamaan shalat di dalamnya. Beberapa dalil yang menunjukkan disyari’atkan ziarah ke Masjid Nabawi adalah sebagai berikut: 1- Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنا خاتم الأنبياء ، ومسجدي خاتم المساجد ، وأحق المساجد أن يزار وتركب إليه الرواحل “Aku adalah penutup para Nabi, masjidku adalah masjid penutup para nabi dan yang paling pantas untuk diziarahi dan bersengaja bersafar untuk beribadah ke sana.” (HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1175). 2- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394). 3- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Di antara rumahku dan mimbarku terdapat Roudhoh (taman) di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1390).[1] 4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil Aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudriy. Hadits ini secara tegas menunjukkan keutamaan sengaja bersafar ke ketiga masjid di atas. Dan ini berarti selain tiga masjid itu tidak dibolehkan jika sengaja bersafar ke sana dalam rangka ibadah, baik itu ke kuburan wali maupun orang sholih . Ketika masuk masjid Nabawi, maka hendaklah mengucapkan do’a masuk masjid sebagaimana do’a yang dibaca ketika masuk masjid lainnya, di antara do’anya: “Bismillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah, allahummaghfirliy dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik”. Kemudian melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dan boleh memilih melaksanakannya di Roudhoh jika memungkinkan. Kemudian setelah itu mengunjungi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan salam pada beliau: “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rahmatullah wa barakatuh.” Kemudian memberi salam setelah itu kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan ‘Umar bin Khottob. Dan tidak boleh berhenti lalu berdo’a menghadap kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun berdo’a hendaklah tetap menghadap kiblat. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khusus bagi pria. Lalu setelah itu menziarahi kubur Baqi’ yang dekat dengan Masjid Nabawi. Lalu disunnahkan pula untuk berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat dua raka’at di sana. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Doa Ziarah Kubur dan Faedahnya [1] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394) (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574). Tagsmasjid nabawi ziarah kubur


Disunnahkan ziarah ke Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi). Ziarah di sini boleh dilaksanakan kapan pun dan tidak ada khusus yang utama, tidak khusus pada Maulid Nabi atau waktu lainnya. Dan ziarah ini pun tidak ada kaitan dengan manasik haji. Namun barangsiapa yang berhaji, hendaklah ia menyempatkan waktu ke Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya ia mendapatkan keutamaan shalat di dalamnya. Beberapa dalil yang menunjukkan disyari’atkan ziarah ke Masjid Nabawi adalah sebagai berikut: 1- Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنا خاتم الأنبياء ، ومسجدي خاتم المساجد ، وأحق المساجد أن يزار وتركب إليه الرواحل “Aku adalah penutup para Nabi, masjidku adalah masjid penutup para nabi dan yang paling pantas untuk diziarahi dan bersengaja bersafar untuk beribadah ke sana.” (HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1175). 2- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394). 3- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Di antara rumahku dan mimbarku terdapat Roudhoh (taman) di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1390).[1] 4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil Aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudriy. Hadits ini secara tegas menunjukkan keutamaan sengaja bersafar ke ketiga masjid di atas. Dan ini berarti selain tiga masjid itu tidak dibolehkan jika sengaja bersafar ke sana dalam rangka ibadah, baik itu ke kuburan wali maupun orang sholih . Ketika masuk masjid Nabawi, maka hendaklah mengucapkan do’a masuk masjid sebagaimana do’a yang dibaca ketika masuk masjid lainnya, di antara do’anya: “Bismillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah, allahummaghfirliy dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik”. Kemudian melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dan boleh memilih melaksanakannya di Roudhoh jika memungkinkan. Kemudian setelah itu mengunjungi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan salam pada beliau: “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rahmatullah wa barakatuh.” Kemudian memberi salam setelah itu kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan ‘Umar bin Khottob. Dan tidak boleh berhenti lalu berdo’a menghadap kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun berdo’a hendaklah tetap menghadap kiblat. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khusus bagi pria. Lalu setelah itu menziarahi kubur Baqi’ yang dekat dengan Masjid Nabawi. Lalu disunnahkan pula untuk berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat dua raka’at di sana. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Doa Ziarah Kubur dan Faedahnya [1] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394) (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574). Tagsmasjid nabawi ziarah kubur

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 10 – SEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM

BAB KEEMPATSEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM(Koleksi kedustaan idahram)Prolog :Senjata yang paling utama yang digunakan oleh orang-orang yang hasad terhadap dakwah salafy wahabi adalah tuduhan bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dan para pengikutnya mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan untuk memerangi mereka. Tuduhan inilah yang selalu digembar-gemborkan oleh mereka, dan tuduhan inilah yang menjadi pembahasan utama idahram untuk menggambarkan karakter bengis yang haus darah dari sosok seorang wahabi.Akan tetapi yang benar adalah, barang siapa yang memperhatikan sejarah dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab maka ia akan mendapati perkara-perkara berikut: Pertama : Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab dan para pengikutnya seperti Alu Sa’uud mereka berada di atas manhaj salaf dalam hal tidak bolehnya menghalalkan darah kaum muslimin kecuali dengan dalil syar’i. Secara umum mereka berpegang teguh dengan manhaj ini dan tidak keluar dari jalan ini, kecuali mungkin dalam beberapa peristiwa yang sangat jarang, dan yang merupakan kesalahan atau kesalahan praktek dari sebagian pengikut mereka. Akan tetapi mereka sendiri mengingkari kesalahan-kesalahan dalam praktek-praktek yang keliruKedua : Musuh-musuh merekalah yang pertama kali memulai mengangkat pedang dan senjata untuk melawan mereka. Bahkan sejak awal kali muncul dakwah Syaikh Muhammad di daerah Uyainah, dimana Gubernur Ahsaa’ (dari Bani Kholid) telah mengancam gubernur Uyainah Utsman bin Mu’ammar untuk membunuh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (sebagaimana akan datang penjelasannya lebih lanjut). Sebagaimana juga yang dilakukan oleh ibnu Syamis al-‘Anazi.Kemudian tatkala dakwah Syaikh sudah mantap di daerah Dir’iyah maka pemimpin kota Riyadh –tatkala itu- Dahhaam bin Dawwaas dialah yang pertama kali memulai peperangan.Ketiga : Para musuh sering kali menipu dan mengkhianati para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Beliau mengirim para dai, para ulama, para pengajar di kampung-kampung untuk mengajarkan syari’at Islam, akan tetapi para musuh di kampung-kampung tersebut berkhianat. Padahal mereka telah menyatakan berbai’at kepada Muhammad bin Sa’ud rahimahullah. Mereka lalu menyatakan pembangkangan secara terang-terangan dan membatalkan bai’at dan perjanjian. Kondisi seperti ini mengkonsekuensikan adanya penyerangan terhadap para pembangkang dan pemberontak tersebut untuk memberi pelajaran bagi mereka.Keempat : Para penguasa Hijaz (Mekah dan Madinah sering kali menyatakan secara terang-terangan permusuhan mereka terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Permusuhan yang mereka lancarkan bervariasi baik yang berkaitan dengan agama maupun politik. Bahkan terkadang mereka membunuh sebagian ulama dan dai, serta utusan yang dikirim oleh para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dari Dir’iyah.Kelima : Mereka para pemimpin kota Mekah sering kali menghalangi hak-hak para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Seperti melarang mereka untuk berdakwah dan melarang mereka untuk menunaikan ibadah haji. Syarif Gholib telah melarang mereka untuk berhaji selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ia mengizinkan pada tahun 1198 H. Lalu ia kembali melarang untuk yang kedua kalinya pada tahun 1203 dan tahun-tahun selanjutnya, hingga akhirnya ia pun menyerang para pengikut Syaikh Muhammad. Syarif Gholib dan penguasa lainnyalah yang pertama kali memulai peperangan untuk menyerang para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.(Lihat penjelasan kelima perkara di atas dalam kitab “Islaamiyah Laa Wahhaabiyah”, karya Prof. DR Nashir bin Abdil Kariim al-‘Aql  hal 241-242, terbitan Daar Kunuuz Isybiliyaa, cetakan kedua 1425 H/2004 M)          Maka jika ternyata justru musuh-musuh dakwah Wahabi yang memulai peperangan dan permusuhan maka sangatlah wajar jika kemudian para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab kemudian memilih metode tegas dan juga menyerang tatkala kondisi mengharuskan demikian, memandang kekuatan musuh dan juga bercokolnya hawa nafsu dalam hati-hati mereka sehingga tidak mau menerima kebenaran. Dongeng IdahramBuku Idahram yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafy Wahabi, Mereka Telah Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama”, ternyata berisi terlalu banyak kedustaan dan manipulasi –sebagaimana yang akan kita simak bersama- koleksi kedustaan-kedustaan tersebut. Idahram mengambil sumber sejarahnya dari beberapa sumber:Pertama : Dari buku-buku karya orang kafir, seperti buku God’s Terrorits, karya sejarawan Inggris kelahiran india, yang disinyalir beragama budha, karena telah menulis sebuah buku yang membela agama budha, sebagaimana akan datang penjelasannya.Diantaranya juga buku As-Sijil At-Taarikhi li al-Khaliij wa ‘Umman wa Awshoth al-jazirah al-‘Arabiyah. Buku ini adalah buku terjemahan dari sebuah buku yang berjudul Gazetteer of the Persian Gulf, Oman, and Central Arabia karya Seorang sejarawan Inggris yang bernama J.G Lorimer, yang bekerja di pemerintahan Inggris di India.Dan disebutkan para peneliti buku ini, bahwasanya sang penulis dalam ungkapan-ungkapannya sangat nampak mendukung adanya penjajahan yang dilakukan oleh negaranya Inggris, hal ini juga sebagaimana diingatkan oleh para penerjemah buku ini di bagian muqoddimah buku ini. (silahkan lihat penjelasan hal ini di http://www.almajara.com/forums/showthread.php?6770-quot-). Karenanya buku ini memang awalnya dicetak oleh pemerintah Inggris untuk kepentingan pemerintahan (lihat http://ar.wikipedia.org/wiki/دليل_الخليج)Kedua : Dari buku-buku karya orang syi’ah. Diantaranya buku Kasyf al-Irtiyaab karya Muhsin Al-Amiin, dan akan datang penjelasannya tentang hakekat orang ini. Idahram juga menukil dari website milik orang-orang syi’ah.Ketiga : Dari buku-buku musuh dakwah salafy wahabi dari kalangan sufiah dan lain-lain. Diantaranya kitab Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-rod ‘ala Al-Wahhabiyah dan kitab Khulaasot al-Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom, yang kedua kitab ini adalah karya Ahmad Zaini Dahlan yang sangat membenci dakwah salafy wahabi. Akan datang penjelasan lebih dalam tentang hakekat orang ini. Juga buku Sidq al-Khobar fi Khawarij al-Qorn ats-Tsaani ‘Asyar, karya Syarif AbdullahKeempat : Dari buku-buku kaum wahabi sendiri, seperti buku Ad-Duror As-Saniyyah, kitab Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd, karya Ibnu Bisyr, dan kitab Taariikh Najd karya Ibnu Ghonnaam.          Adapun buku-buku karya orang kafir orang yang membela agama budha atau pembela penjajahan Inggris maka saya tidak tertarik untuk membacanya apalagi membahasnya. Demikian juga buku-buku kaum syi’ah yang terkenal dengan gemar berdusta. Adapun buku-buku para musuh dan pembenci dakwah salafy wahabi maka jika saya mendapati kitab aslinya maka saya akan berusaha mengecek keotentikannya, akan tetapi jika saya tidak mendapatkannya maka tidak akan saya bahas.Adapun buku-buku kaum wahabi yang dijadikan sumber berita idahram maka saya berusaha untuk meneliti dan mencocokkan serta mengecek kebenaran nukilan-nukilan idahram dari kitab-kitab tersebut.Berikut ini beberapa penggal sejarah yang diuraikan oleh idahram yang menggambarkan kebengisan dan keganasan kaum salafy wahabi, beserta dengan pembongkaran kedustaan-kedustaan idahram dalam versi sejarah dongengnya !!! KISAH PENYERANGAN KOTA KARBALAIdahram berkata,Sumber lain menyebutkan, salafy wahabi telah melakukan keganasan dan kekejaman di kota Karbala dengan pembunuhan yang tidak mengenal batas perikemanusiaan dan tidak bisa dibayangkan. Mereka telah membunuh puluhan ribu orang islam, selama kurun waktu 12 tahun ketika mereka menyerang dan menduduki kota Karbala serta kawasan sekitarnya, termasuk Najaf. Al-Amir Sa’ud menyudahi perbuatan keji dan kekejamannya di sana dengan merampas khazanah harim al-Imam al-Husain ibnu Ali k.w. yang di sana terdapat banyak barang berharga, harta, perhiasan dan hadiah yang dikaruniakan oleh raja, pemerintah, dan lain-lain kepada makam suci ini. Selepas melakukan keganasan itu, dia kemudian menaklukkan Karbala untuk dirinya sehingga para penyair menyusun kasidah-kasidah penuh dengan rintihan, keluhan, dukacita mereka. Para penulis Syi’ah bersepakat bahwa serangan dan sebuan itu terjadi pada hari ‘Id al-Ghadir ketika umat Islam Iraq sedang memperingati wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat (www.annabaa.org/nbanews/63/95.htm…)demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71-72Sangat jelas dari pemaparan ini beberapa perkara :PERTAMA : idahram mengambil berita ini dari orang-orang syi’ah, karenanya idahram menyebutkan situs sekte syi’ah www.annabaa.orgTentunya para pembaca yang budiman mengetahui bagaimana dahsyatnya kedustaan kaum sekte syi’ah. Sampai-sampai Imam As-Syafii berkata :لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para Rofidhoh” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 21433)Adapun lafal yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Asbahani adalah :لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak pernah melihat seorangpun dari para pengikut hawa nafsu yang lebih bersaksi dusta dari Rofidhoh’ (Hilyatul Awliyaa’ 9/114)KEDUA : idahram menyebutkan bahwa kaum yang diserang oleh Sa’ud bin Abdil Aziz adalah kaum Syi’ah, dan penyerangan tersebut terjadi pada hari perayaan ‘id Al-Ghodiir, yaitu hari peringatan tentang wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat. Tentunya para pembaca dari kalangan ahlus sunnah bisa mengetahui keburukan-keburukan yang timbul dibalik perayaan ini, seperti pengkafiran Abu Bakar, Umar, dan Utsman yang telah melanggar wasiat Nabi, melangkahi Ali dan merebut kekuasan khalifah dari Ali bin Abi Tholib !!!. Hari perayaan ini adalah hari pendirian agama aqidah Imaamiyah… bahwasanya yang berhak menjadi Imam adalah Ali bin Abi Tholib dan keturunannya, dan barang siapa yang tidak meyakinin aqidah imamiyah ini maka telah kafir menurut kacamata Syi’ah Rofidhoh.Sebagaimana telah lalu, diantara ibadah kaum syi’ah adalah melaknat dan mengkafirkan para sahabat, terutama Abu Bakar dan Umar yang menurut mereka(Syi’ah Rofidhoh) telah merebut kekuasaan dari Ali bin Abi Thoolib.KETIGA :  Idahram menyebutkan bahwa penyerangan tersebut karena merebut barang berharga yang terdapat di “Makam Suci” Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib.Selain mengambil berita dari kaum pembohong Rofidhoh Syi’ah idahram juga mengambil sumber berita dari seorang sejarawan inggris kelahiran india yang bernama Charles Allen dalam bukunya yang berjudul God’s Terrorist.Charles Allen ini sepertinya beragama Budha atau minimal pendukung agama Budha (silahkan lihat biografinya di http://www.martinrandall.com/expert-lecturers/?filter=a-b), karenanya ia juga memiliki sebuah karya tulis yang berjudul “The Buddha and the Sahibs: the Men who Discovered India’s Lost Religion”.Dengan bersumber buku ini idahram berkata,Mereka mengepung kota Karbala, membunuhi penduduknya, menjarah makam Imam Husain cucu Nabi dan putra Ali bin Abi Talib, dan membantai siapa saja yang berusaha merintangi jalan mereka.Demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71.Pernyataan idahram ini jelas mengisyaratkan bahwa penyerangan Karbala disebabkan karena makam suci Husain. Ada apa gerangan di makam suci tersebut??. Ternyata makam tersebut adalah makam yang ditinggikan, dan diatasnya dibangun kubah yang tinggi. Dan sebagaiamana telah lalu (pernyataan-pernyataan Khomeini) bahwasanya agama kaum syi’ah adalah agama kesyirikian dengan meminta dan berdoa kepada para wali dalam kuburan. Karenanya adanya kubbah di atas kuburan Husain merupakan kemungkaran yang harus dihilangkan selama tindakan penghilangan tersebut tidak menimbulkan kemudhorotan yang lebih besar.Keberadaan kubah besar di atas maka Al-Husain radhiallahu ‘anhu telah dijelaskan oleh Ibnu Bisyr dalam kitabnya ‘Unwaan al-Majd, sebagaimana juga telah dinukil oleh idahram dalam bukunya hal 72-74.Ibnu Bisyr berkata :وهدموا القبة الموضوعة بزعم من اعتقد فيها على قبر الحسين وأخذوا ما في القبة وما حولها ، وأخذوا النصيبة التي وضعوها على القبر ، وكانت مرصوفة بالزمرد والياقوت والجواهر“Merekapun meruntuhkan kubah yang diletakkan di atas kuburan Al-Husain –karena persangakaan orang-orang yang berkeyakinan pada kubah tersebut-. Dan mereka mengambil apa yang terdapat di kubah dan sekitarnya, mereka mengambil pusara yang diletakkan di atas kuburan, yang pusara tersebut dihiasi dengan zamrud, batu mulia dan berbagai permata indah”  (‘Unwaan al-Majd 1/257)          Dari kesimpulan-kesimpulan di atas bisa kita fahami bahwasanya Sa’ud bin Abdil Aziz menyerang kota Karbala dalam rangka untuk menghacurkan kubah yang dibangun di atas kuburan Al-Husain radhiallahu ‘anhu, dimana kubah tersebut sangat diagungkan –seperti halnya ka’bah-. Karena banyak hadiah dan permata yang diletakkan di kubah tersebut. Terlebih lagi kubah tersebut menjadi situsnya kaum syi’ah rofidhoh yang gemar melakukan kesyirikan menyembah para wali yang berada di kuburan. Ternyata penyerangan tersebut juga pas terjadi tatkala hari peringatan wasiat Nabi kepada Ali untuk menjadi khalifah, yang tentunya peringatan tersebut berisi laknat dan pengkafiran kepada Abu Bakar dan Umar secara khusus dan kepada para sahabat secara umum. Maka jika Sa’ud bin Abdil Aziz kemudian berijtihad untuk menghancurkan kubah tersebut maka ini merupakan ijtihad yang baik. Karena meratakan kuburan merupakan sunnah dan perintah Nabi, terlebih lagi jika menjadi icon kesyirikan, wallahu A’lam. Karenanya Sa’ud memerangi penduduk karbala, kaum syi’ah yang hendak menghalangi tekadnya, sehingga terbunuh sekitar 2000 orang diantara mereka . Menghancurkan Bangunan Tinggi Yang Dibangun Di atas Kuburan Merupakan Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTernyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Ali Bin Abi Thalib –sahabat yang paling diagungkan sekte syi’ah- untuk menghancurkan kuburan yang tinggiعَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»Dari Abul Hayyaaj al-Asady rahimahullah berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Tidakkah aku mengutusmu (menugaskanmu) atas apa yang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menugaskanku?, Tidaklah engkau tinggalkan patung kecuali telah engkau hancurkan, dan tidaklah engkau tinggalkan kuburan yang tinggi kecuali telah engkau ratakan” (HR Muslim no 969)Imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya dari Tsumaamah bin Syufay berkata:كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ، فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَاKami bersama Fadholah bin ‘Ubaid radhiallahu ‘anhu di negeri Romawi, yaitu di Rudis, maka salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah bin ‘Ubaid pun memerintahkan agar kuburannya diratakan, kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan” (HR Muslim no 968)Al-Imam As-Syaukani rahimahullah berkata :((Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dan tidaklah kau biarkan kuburan yang tinggi kecuali kau ratakan)) menunjukkan bahwa sunnahnya adalah tidak meninggikan sekali kuburan, tanpa ada perbedaan antara mayat orang yang mulia atau yang tidak mulia. Dzohirnya bahwasanya meninggikan kuburan –lebih dari pada ukuran yang diizinkan- hukumnya adalah haram. Sebagaimana telah ditegaskan oleh para sahabat Imam Ahmad, dan sekelompok dari para sahabat Imam As-Syafii, dan juka Imam Malik…Dan diantara bentuk meninggikan kuburan yang pertama masuk dalam larangan hadits adalah kubah-kubah dan situs-situs kuburan yang dibangun di atas kuburan, dan ini juga termasuk bentuk menjadikan kuburan sebagai masjid yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pelakunya sebagaimana akan datang penjelasannya.Sungguh betapa banyak mafsadah/kerusakan -yang membuat umat Islam menangis karenanya- yang ditimbulkan akibat membangun dan menghiasi kuburan. Diantara kerusakan tersebut adalah keyakinan orang-orang bodoh terhadap kuburan sebagaimana keyakinan orang-orang kafir terhadap patung-patung mereka.Dan perkaranya parah, mereka menyangka bahwa kuburan-kuburan tersebut mampu untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudhorotan, maka merekapun menjadikan kuburan-kuburan tersebut tujuan untuk tempat meminta dipenuhinya kebutuhan dan sandaran untuk meraih keberhasilan. Mereka meminta kepadanya apa-apa yang (seharusnya) diminta oleh para hamba kepada Rob mereka, mereka bersafar kepada kuburan-kuburan tersebut, mereka mengusap-ngusapnya dan beristighotsah kepadanya.Secara umum mereka tidak meninggalkan sesuatupun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah terhadap patung-patung mereka kecuali mereka juga melakukannya. Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun.Meskipun adanya kemungkaran yang sangat buruk ini dan kekufuran yang sangat mengerikan akan tetapi engkau tidak mendapati orang yang marah karena Allah, dan marah karena membela agama yang lurus, engkau tidak mendapati baik orang alim, maupun yang belajar, gubernur, menteri, maupun raja !!! . . .Wahai para ulama agama, wahai para raja kaum muslimin, dosa apakah dalam agama Islam yang lebih parah daripada kekufuran??, dan bencana apakah yang menimpa agama ini yang lebih berbahaya daripada  bencana beribadah kepada selain Allah??!!, musibah apakah yang menimpa kaum muslimin yang sebanding dengan musibah ini??! Kemungkaran manakah yang wajib diingkari jika mengingkari kesyirikan ini bukan kewajiban??!!Sungguh engkau telah memperdengarkan kalau seandainya engkau menyeru orang yang hidup…Akan tetapi orang yang kau seru tidak memiliki kehidupan…Kalau seandarinya api yang kau tiup tentu akan memberikan penerangan…Akan tetapi engkau meniup di debu…)) (Nailul Awthoor 5/164-165)Beliau juga berkata :Sungguh benar perkataan Al-Imam As-Syaukany rahimahullah yang mendapati di masanya orang-orang yang mengagungkan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membuat bangunan di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’i dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka pendapat tersebut adalah lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri menguburkan mayat disitu. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan harus dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)(Pembahasan yang lebih dalam tentang permasalahan larangan beribadah di kuburan telah saya kupas dalam buku saya “Ketika Sang Habib Dikritik” diterbitkan oleh penerbit Nashirus Sunnah)          Intinya bahwa meruntuhkan bangunan yang ditinggikan di atas kuburan merupakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang pertama kali ditugaskan untuk melakukannya adalah Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu.Perintah ini dilanjutkan oleh para ulama sebagaimana yang tercatat dalam sejarah. Diantara contoh praktek yang dilakukan oleh para ulama adalah,Pertama : Al-Haarits bin Miskin, Abu ‘Amr Muhammad bin Yusuf salah seorang ulama besar madzhab Maliki (wafat 250 H)Ibnu Farhuun Al-Maliki berkata tentang Al-Haarits bin Miskiin“Imam Ahmad bin Hanbal memujinya dengan baik, Ibnu Ma’iin berkata, “Laa Ba’sa bihi”, Ibnu Waddhooh berkata, “Dia adalah tsiqoh-nya para tsiqoot (para perawi yang terpercaya)”Ia adalah seorang yang faqih dan wara’, zuhud dan selalu jujur dalam berkata. Ia adalah seorang hakim yang adil dalam hukum-hukumnya di mesir, sejarahnya baik. Ia telah meruntuhkan sebuah masjid yang dibangun oleh seorang dari Khurosaan, dibangun di antara kuburan. Di sisi Al-Maqthob di padang pasir. Orang-orang dulu berkumpul di masjid tersebut untuk membaca (al-Qur’an), menceritakan kisah-kisah dan nasehat-nasehat” (Ad-Diibaaj Al-Mudzhab fi Ma’rifati A’yaan Ulamaa al-Madzhab, karya ibnu Farhuun Al-Maaliki, tahqiq : DR Muhammad Al-Ahmad Abu An-Nuur, Daar at-Turoots, al-Qoohiroh, Mesir, 1/339)Kedua : Al-Khalifah Al-‘Abbaasi Al-Mutawakkil, pada tahun 236 H meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali.Al-Imam Ibnu Katsiir As-Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitab sejarah beliau :“Kemudian masuk tahun 236 H, pada tahun tersebut Al-Mutawakkil memerintahkan untuk meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib, serta rumah-rmah dan tempat-tempat yang ada di sekitar kuburannya. Lalu diumumkan kepada masyarakat : “Barang siapa yang masih ada di sini setelah tiga hari maka akan dimasukkan ke dalam penjara bawah tanah”. Maka tidak tersisa seorangpun, lalu lokasi tersebut dijadikan sawah perkebunan dan digunakan untuk dimanfaatkan” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 14/346, tahqiq Abdullah bin Abdilmuhsin At-Turki, Daar Hajr, cetakan pertama)Lihatlah…, sebelum Sa’ud bin Abdil Aziz ternyata pembongkaran kuburan Al-Husain bin Ali radhiallahu ‘anhumaa telah dilakukan atas perintah khalifah Al-Mutawakkil, bahkan dengan tegas barang siapa yang masih ada di lokasi tersebut akan dipenjara !!!Catatan : Syi’ah akhirnya membalas dendam dengan membunuh Abdul Aziz.Utsman bin Abdillah bin Bisyr menyebutkan dalam kitabnya ‘Unwaan Al-Majd tentang kisah terbunuhnya Abdul Aziz bin Muhammad bin Sa’ud oleh seorang syi’ah pada tahun 1218 H. Beliau terbunuh dalam keadaan sujud pada waktu sholat ashar di masjid Al-Thoriif di kota Ad-Dir’iyah. Pembunuh beliau adalah seorang syi’ah dari Karbala yang mengaku bernama Utsman dan berhijrah menuju kota Ad-Dir’iyah, serta menampakkan bahwasanya ia adalah soerang yang taat. Sehingga orang inipun dimuliakan oleh Abdul Aziz. Abdul Aziz memberikan kepadanya makanan dan pakaian, bahkan Abdul Aziz meminta sebagian alhi ilmu untuk mengajari orang ini.Tatkala suatu hari ketika sholat ashar berjamaa’ah, ketika jama’ah masjid sedang sujud maka orang inipun dari saf ke tiga menyerang Abdul Aziz lalu menikamkan belatinya (yang ia sembunyikan tatkala sholat) ke lambung Abdul Aziz bin Muhammad bin S’aud, yang menyebabkan beliau meninggal dunia. (Lihat Unwaan Al-Majd 1/264-266)Maka kita katakan kepada idahram:Lihatlah bagaimana busuknya kaum rofidhoh yang membunuh dengan cara berkhianat, Abdul Aziz telah memuliakan sang pembunuh akan tetapi dibalas dengan cara yang curang, keji, dan pengecut. Hal ini sebagaimana nenek moyang mereka Abu Lu’lu’ Al-Majusi yang telah dimuliakan oleh Umar bin Al-Khotthoob malah justru membunuh Umar dengan cara yang pengecut, yaitu tatkala Umar sedang sholat.Sebagaimana yang dikatakan oleh idahram : Apakah Abdul Aziz adalah seorang kafir?, aneh orang kafir kok sholat berjama’ah??, malah dibunuh tatkala sedang sholat??. Namun hal ini tidak mengherankan bagi idahram, karena menurut kacamata idahram kaum salafy wahabi adalah kaum kafir murtad…!!! Innaa lillahi wa inaa ilaihi raji’uun.bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 10 – SEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM

BAB KEEMPATSEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM(Koleksi kedustaan idahram)Prolog :Senjata yang paling utama yang digunakan oleh orang-orang yang hasad terhadap dakwah salafy wahabi adalah tuduhan bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dan para pengikutnya mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan untuk memerangi mereka. Tuduhan inilah yang selalu digembar-gemborkan oleh mereka, dan tuduhan inilah yang menjadi pembahasan utama idahram untuk menggambarkan karakter bengis yang haus darah dari sosok seorang wahabi.Akan tetapi yang benar adalah, barang siapa yang memperhatikan sejarah dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab maka ia akan mendapati perkara-perkara berikut: Pertama : Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab dan para pengikutnya seperti Alu Sa’uud mereka berada di atas manhaj salaf dalam hal tidak bolehnya menghalalkan darah kaum muslimin kecuali dengan dalil syar’i. Secara umum mereka berpegang teguh dengan manhaj ini dan tidak keluar dari jalan ini, kecuali mungkin dalam beberapa peristiwa yang sangat jarang, dan yang merupakan kesalahan atau kesalahan praktek dari sebagian pengikut mereka. Akan tetapi mereka sendiri mengingkari kesalahan-kesalahan dalam praktek-praktek yang keliruKedua : Musuh-musuh merekalah yang pertama kali memulai mengangkat pedang dan senjata untuk melawan mereka. Bahkan sejak awal kali muncul dakwah Syaikh Muhammad di daerah Uyainah, dimana Gubernur Ahsaa’ (dari Bani Kholid) telah mengancam gubernur Uyainah Utsman bin Mu’ammar untuk membunuh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (sebagaimana akan datang penjelasannya lebih lanjut). Sebagaimana juga yang dilakukan oleh ibnu Syamis al-‘Anazi.Kemudian tatkala dakwah Syaikh sudah mantap di daerah Dir’iyah maka pemimpin kota Riyadh –tatkala itu- Dahhaam bin Dawwaas dialah yang pertama kali memulai peperangan.Ketiga : Para musuh sering kali menipu dan mengkhianati para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Beliau mengirim para dai, para ulama, para pengajar di kampung-kampung untuk mengajarkan syari’at Islam, akan tetapi para musuh di kampung-kampung tersebut berkhianat. Padahal mereka telah menyatakan berbai’at kepada Muhammad bin Sa’ud rahimahullah. Mereka lalu menyatakan pembangkangan secara terang-terangan dan membatalkan bai’at dan perjanjian. Kondisi seperti ini mengkonsekuensikan adanya penyerangan terhadap para pembangkang dan pemberontak tersebut untuk memberi pelajaran bagi mereka.Keempat : Para penguasa Hijaz (Mekah dan Madinah sering kali menyatakan secara terang-terangan permusuhan mereka terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Permusuhan yang mereka lancarkan bervariasi baik yang berkaitan dengan agama maupun politik. Bahkan terkadang mereka membunuh sebagian ulama dan dai, serta utusan yang dikirim oleh para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dari Dir’iyah.Kelima : Mereka para pemimpin kota Mekah sering kali menghalangi hak-hak para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Seperti melarang mereka untuk berdakwah dan melarang mereka untuk menunaikan ibadah haji. Syarif Gholib telah melarang mereka untuk berhaji selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ia mengizinkan pada tahun 1198 H. Lalu ia kembali melarang untuk yang kedua kalinya pada tahun 1203 dan tahun-tahun selanjutnya, hingga akhirnya ia pun menyerang para pengikut Syaikh Muhammad. Syarif Gholib dan penguasa lainnyalah yang pertama kali memulai peperangan untuk menyerang para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.(Lihat penjelasan kelima perkara di atas dalam kitab “Islaamiyah Laa Wahhaabiyah”, karya Prof. DR Nashir bin Abdil Kariim al-‘Aql  hal 241-242, terbitan Daar Kunuuz Isybiliyaa, cetakan kedua 1425 H/2004 M)          Maka jika ternyata justru musuh-musuh dakwah Wahabi yang memulai peperangan dan permusuhan maka sangatlah wajar jika kemudian para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab kemudian memilih metode tegas dan juga menyerang tatkala kondisi mengharuskan demikian, memandang kekuatan musuh dan juga bercokolnya hawa nafsu dalam hati-hati mereka sehingga tidak mau menerima kebenaran. Dongeng IdahramBuku Idahram yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafy Wahabi, Mereka Telah Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama”, ternyata berisi terlalu banyak kedustaan dan manipulasi –sebagaimana yang akan kita simak bersama- koleksi kedustaan-kedustaan tersebut. Idahram mengambil sumber sejarahnya dari beberapa sumber:Pertama : Dari buku-buku karya orang kafir, seperti buku God’s Terrorits, karya sejarawan Inggris kelahiran india, yang disinyalir beragama budha, karena telah menulis sebuah buku yang membela agama budha, sebagaimana akan datang penjelasannya.Diantaranya juga buku As-Sijil At-Taarikhi li al-Khaliij wa ‘Umman wa Awshoth al-jazirah al-‘Arabiyah. Buku ini adalah buku terjemahan dari sebuah buku yang berjudul Gazetteer of the Persian Gulf, Oman, and Central Arabia karya Seorang sejarawan Inggris yang bernama J.G Lorimer, yang bekerja di pemerintahan Inggris di India.Dan disebutkan para peneliti buku ini, bahwasanya sang penulis dalam ungkapan-ungkapannya sangat nampak mendukung adanya penjajahan yang dilakukan oleh negaranya Inggris, hal ini juga sebagaimana diingatkan oleh para penerjemah buku ini di bagian muqoddimah buku ini. (silahkan lihat penjelasan hal ini di http://www.almajara.com/forums/showthread.php?6770-quot-). Karenanya buku ini memang awalnya dicetak oleh pemerintah Inggris untuk kepentingan pemerintahan (lihat http://ar.wikipedia.org/wiki/دليل_الخليج)Kedua : Dari buku-buku karya orang syi’ah. Diantaranya buku Kasyf al-Irtiyaab karya Muhsin Al-Amiin, dan akan datang penjelasannya tentang hakekat orang ini. Idahram juga menukil dari website milik orang-orang syi’ah.Ketiga : Dari buku-buku musuh dakwah salafy wahabi dari kalangan sufiah dan lain-lain. Diantaranya kitab Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-rod ‘ala Al-Wahhabiyah dan kitab Khulaasot al-Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom, yang kedua kitab ini adalah karya Ahmad Zaini Dahlan yang sangat membenci dakwah salafy wahabi. Akan datang penjelasan lebih dalam tentang hakekat orang ini. Juga buku Sidq al-Khobar fi Khawarij al-Qorn ats-Tsaani ‘Asyar, karya Syarif AbdullahKeempat : Dari buku-buku kaum wahabi sendiri, seperti buku Ad-Duror As-Saniyyah, kitab Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd, karya Ibnu Bisyr, dan kitab Taariikh Najd karya Ibnu Ghonnaam.          Adapun buku-buku karya orang kafir orang yang membela agama budha atau pembela penjajahan Inggris maka saya tidak tertarik untuk membacanya apalagi membahasnya. Demikian juga buku-buku kaum syi’ah yang terkenal dengan gemar berdusta. Adapun buku-buku para musuh dan pembenci dakwah salafy wahabi maka jika saya mendapati kitab aslinya maka saya akan berusaha mengecek keotentikannya, akan tetapi jika saya tidak mendapatkannya maka tidak akan saya bahas.Adapun buku-buku kaum wahabi yang dijadikan sumber berita idahram maka saya berusaha untuk meneliti dan mencocokkan serta mengecek kebenaran nukilan-nukilan idahram dari kitab-kitab tersebut.Berikut ini beberapa penggal sejarah yang diuraikan oleh idahram yang menggambarkan kebengisan dan keganasan kaum salafy wahabi, beserta dengan pembongkaran kedustaan-kedustaan idahram dalam versi sejarah dongengnya !!! KISAH PENYERANGAN KOTA KARBALAIdahram berkata,Sumber lain menyebutkan, salafy wahabi telah melakukan keganasan dan kekejaman di kota Karbala dengan pembunuhan yang tidak mengenal batas perikemanusiaan dan tidak bisa dibayangkan. Mereka telah membunuh puluhan ribu orang islam, selama kurun waktu 12 tahun ketika mereka menyerang dan menduduki kota Karbala serta kawasan sekitarnya, termasuk Najaf. Al-Amir Sa’ud menyudahi perbuatan keji dan kekejamannya di sana dengan merampas khazanah harim al-Imam al-Husain ibnu Ali k.w. yang di sana terdapat banyak barang berharga, harta, perhiasan dan hadiah yang dikaruniakan oleh raja, pemerintah, dan lain-lain kepada makam suci ini. Selepas melakukan keganasan itu, dia kemudian menaklukkan Karbala untuk dirinya sehingga para penyair menyusun kasidah-kasidah penuh dengan rintihan, keluhan, dukacita mereka. Para penulis Syi’ah bersepakat bahwa serangan dan sebuan itu terjadi pada hari ‘Id al-Ghadir ketika umat Islam Iraq sedang memperingati wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat (www.annabaa.org/nbanews/63/95.htm…)demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71-72Sangat jelas dari pemaparan ini beberapa perkara :PERTAMA : idahram mengambil berita ini dari orang-orang syi’ah, karenanya idahram menyebutkan situs sekte syi’ah www.annabaa.orgTentunya para pembaca yang budiman mengetahui bagaimana dahsyatnya kedustaan kaum sekte syi’ah. Sampai-sampai Imam As-Syafii berkata :لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para Rofidhoh” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 21433)Adapun lafal yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Asbahani adalah :لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak pernah melihat seorangpun dari para pengikut hawa nafsu yang lebih bersaksi dusta dari Rofidhoh’ (Hilyatul Awliyaa’ 9/114)KEDUA : idahram menyebutkan bahwa kaum yang diserang oleh Sa’ud bin Abdil Aziz adalah kaum Syi’ah, dan penyerangan tersebut terjadi pada hari perayaan ‘id Al-Ghodiir, yaitu hari peringatan tentang wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat. Tentunya para pembaca dari kalangan ahlus sunnah bisa mengetahui keburukan-keburukan yang timbul dibalik perayaan ini, seperti pengkafiran Abu Bakar, Umar, dan Utsman yang telah melanggar wasiat Nabi, melangkahi Ali dan merebut kekuasan khalifah dari Ali bin Abi Tholib !!!. Hari perayaan ini adalah hari pendirian agama aqidah Imaamiyah… bahwasanya yang berhak menjadi Imam adalah Ali bin Abi Tholib dan keturunannya, dan barang siapa yang tidak meyakinin aqidah imamiyah ini maka telah kafir menurut kacamata Syi’ah Rofidhoh.Sebagaimana telah lalu, diantara ibadah kaum syi’ah adalah melaknat dan mengkafirkan para sahabat, terutama Abu Bakar dan Umar yang menurut mereka(Syi’ah Rofidhoh) telah merebut kekuasaan dari Ali bin Abi Thoolib.KETIGA :  Idahram menyebutkan bahwa penyerangan tersebut karena merebut barang berharga yang terdapat di “Makam Suci” Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib.Selain mengambil berita dari kaum pembohong Rofidhoh Syi’ah idahram juga mengambil sumber berita dari seorang sejarawan inggris kelahiran india yang bernama Charles Allen dalam bukunya yang berjudul God’s Terrorist.Charles Allen ini sepertinya beragama Budha atau minimal pendukung agama Budha (silahkan lihat biografinya di http://www.martinrandall.com/expert-lecturers/?filter=a-b), karenanya ia juga memiliki sebuah karya tulis yang berjudul “The Buddha and the Sahibs: the Men who Discovered India’s Lost Religion”.Dengan bersumber buku ini idahram berkata,Mereka mengepung kota Karbala, membunuhi penduduknya, menjarah makam Imam Husain cucu Nabi dan putra Ali bin Abi Talib, dan membantai siapa saja yang berusaha merintangi jalan mereka.Demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71.Pernyataan idahram ini jelas mengisyaratkan bahwa penyerangan Karbala disebabkan karena makam suci Husain. Ada apa gerangan di makam suci tersebut??. Ternyata makam tersebut adalah makam yang ditinggikan, dan diatasnya dibangun kubah yang tinggi. Dan sebagaiamana telah lalu (pernyataan-pernyataan Khomeini) bahwasanya agama kaum syi’ah adalah agama kesyirikian dengan meminta dan berdoa kepada para wali dalam kuburan. Karenanya adanya kubbah di atas kuburan Husain merupakan kemungkaran yang harus dihilangkan selama tindakan penghilangan tersebut tidak menimbulkan kemudhorotan yang lebih besar.Keberadaan kubah besar di atas maka Al-Husain radhiallahu ‘anhu telah dijelaskan oleh Ibnu Bisyr dalam kitabnya ‘Unwaan al-Majd, sebagaimana juga telah dinukil oleh idahram dalam bukunya hal 72-74.Ibnu Bisyr berkata :وهدموا القبة الموضوعة بزعم من اعتقد فيها على قبر الحسين وأخذوا ما في القبة وما حولها ، وأخذوا النصيبة التي وضعوها على القبر ، وكانت مرصوفة بالزمرد والياقوت والجواهر“Merekapun meruntuhkan kubah yang diletakkan di atas kuburan Al-Husain –karena persangakaan orang-orang yang berkeyakinan pada kubah tersebut-. Dan mereka mengambil apa yang terdapat di kubah dan sekitarnya, mereka mengambil pusara yang diletakkan di atas kuburan, yang pusara tersebut dihiasi dengan zamrud, batu mulia dan berbagai permata indah”  (‘Unwaan al-Majd 1/257)          Dari kesimpulan-kesimpulan di atas bisa kita fahami bahwasanya Sa’ud bin Abdil Aziz menyerang kota Karbala dalam rangka untuk menghacurkan kubah yang dibangun di atas kuburan Al-Husain radhiallahu ‘anhu, dimana kubah tersebut sangat diagungkan –seperti halnya ka’bah-. Karena banyak hadiah dan permata yang diletakkan di kubah tersebut. Terlebih lagi kubah tersebut menjadi situsnya kaum syi’ah rofidhoh yang gemar melakukan kesyirikan menyembah para wali yang berada di kuburan. Ternyata penyerangan tersebut juga pas terjadi tatkala hari peringatan wasiat Nabi kepada Ali untuk menjadi khalifah, yang tentunya peringatan tersebut berisi laknat dan pengkafiran kepada Abu Bakar dan Umar secara khusus dan kepada para sahabat secara umum. Maka jika Sa’ud bin Abdil Aziz kemudian berijtihad untuk menghancurkan kubah tersebut maka ini merupakan ijtihad yang baik. Karena meratakan kuburan merupakan sunnah dan perintah Nabi, terlebih lagi jika menjadi icon kesyirikan, wallahu A’lam. Karenanya Sa’ud memerangi penduduk karbala, kaum syi’ah yang hendak menghalangi tekadnya, sehingga terbunuh sekitar 2000 orang diantara mereka . Menghancurkan Bangunan Tinggi Yang Dibangun Di atas Kuburan Merupakan Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTernyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Ali Bin Abi Thalib –sahabat yang paling diagungkan sekte syi’ah- untuk menghancurkan kuburan yang tinggiعَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»Dari Abul Hayyaaj al-Asady rahimahullah berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Tidakkah aku mengutusmu (menugaskanmu) atas apa yang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menugaskanku?, Tidaklah engkau tinggalkan patung kecuali telah engkau hancurkan, dan tidaklah engkau tinggalkan kuburan yang tinggi kecuali telah engkau ratakan” (HR Muslim no 969)Imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya dari Tsumaamah bin Syufay berkata:كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ، فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَاKami bersama Fadholah bin ‘Ubaid radhiallahu ‘anhu di negeri Romawi, yaitu di Rudis, maka salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah bin ‘Ubaid pun memerintahkan agar kuburannya diratakan, kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan” (HR Muslim no 968)Al-Imam As-Syaukani rahimahullah berkata :((Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dan tidaklah kau biarkan kuburan yang tinggi kecuali kau ratakan)) menunjukkan bahwa sunnahnya adalah tidak meninggikan sekali kuburan, tanpa ada perbedaan antara mayat orang yang mulia atau yang tidak mulia. Dzohirnya bahwasanya meninggikan kuburan –lebih dari pada ukuran yang diizinkan- hukumnya adalah haram. Sebagaimana telah ditegaskan oleh para sahabat Imam Ahmad, dan sekelompok dari para sahabat Imam As-Syafii, dan juka Imam Malik…Dan diantara bentuk meninggikan kuburan yang pertama masuk dalam larangan hadits adalah kubah-kubah dan situs-situs kuburan yang dibangun di atas kuburan, dan ini juga termasuk bentuk menjadikan kuburan sebagai masjid yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pelakunya sebagaimana akan datang penjelasannya.Sungguh betapa banyak mafsadah/kerusakan -yang membuat umat Islam menangis karenanya- yang ditimbulkan akibat membangun dan menghiasi kuburan. Diantara kerusakan tersebut adalah keyakinan orang-orang bodoh terhadap kuburan sebagaimana keyakinan orang-orang kafir terhadap patung-patung mereka.Dan perkaranya parah, mereka menyangka bahwa kuburan-kuburan tersebut mampu untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudhorotan, maka merekapun menjadikan kuburan-kuburan tersebut tujuan untuk tempat meminta dipenuhinya kebutuhan dan sandaran untuk meraih keberhasilan. Mereka meminta kepadanya apa-apa yang (seharusnya) diminta oleh para hamba kepada Rob mereka, mereka bersafar kepada kuburan-kuburan tersebut, mereka mengusap-ngusapnya dan beristighotsah kepadanya.Secara umum mereka tidak meninggalkan sesuatupun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah terhadap patung-patung mereka kecuali mereka juga melakukannya. Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun.Meskipun adanya kemungkaran yang sangat buruk ini dan kekufuran yang sangat mengerikan akan tetapi engkau tidak mendapati orang yang marah karena Allah, dan marah karena membela agama yang lurus, engkau tidak mendapati baik orang alim, maupun yang belajar, gubernur, menteri, maupun raja !!! . . .Wahai para ulama agama, wahai para raja kaum muslimin, dosa apakah dalam agama Islam yang lebih parah daripada kekufuran??, dan bencana apakah yang menimpa agama ini yang lebih berbahaya daripada  bencana beribadah kepada selain Allah??!!, musibah apakah yang menimpa kaum muslimin yang sebanding dengan musibah ini??! Kemungkaran manakah yang wajib diingkari jika mengingkari kesyirikan ini bukan kewajiban??!!Sungguh engkau telah memperdengarkan kalau seandainya engkau menyeru orang yang hidup…Akan tetapi orang yang kau seru tidak memiliki kehidupan…Kalau seandarinya api yang kau tiup tentu akan memberikan penerangan…Akan tetapi engkau meniup di debu…)) (Nailul Awthoor 5/164-165)Beliau juga berkata :Sungguh benar perkataan Al-Imam As-Syaukany rahimahullah yang mendapati di masanya orang-orang yang mengagungkan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membuat bangunan di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’i dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka pendapat tersebut adalah lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri menguburkan mayat disitu. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan harus dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)(Pembahasan yang lebih dalam tentang permasalahan larangan beribadah di kuburan telah saya kupas dalam buku saya “Ketika Sang Habib Dikritik” diterbitkan oleh penerbit Nashirus Sunnah)          Intinya bahwa meruntuhkan bangunan yang ditinggikan di atas kuburan merupakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang pertama kali ditugaskan untuk melakukannya adalah Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu.Perintah ini dilanjutkan oleh para ulama sebagaimana yang tercatat dalam sejarah. Diantara contoh praktek yang dilakukan oleh para ulama adalah,Pertama : Al-Haarits bin Miskin, Abu ‘Amr Muhammad bin Yusuf salah seorang ulama besar madzhab Maliki (wafat 250 H)Ibnu Farhuun Al-Maliki berkata tentang Al-Haarits bin Miskiin“Imam Ahmad bin Hanbal memujinya dengan baik, Ibnu Ma’iin berkata, “Laa Ba’sa bihi”, Ibnu Waddhooh berkata, “Dia adalah tsiqoh-nya para tsiqoot (para perawi yang terpercaya)”Ia adalah seorang yang faqih dan wara’, zuhud dan selalu jujur dalam berkata. Ia adalah seorang hakim yang adil dalam hukum-hukumnya di mesir, sejarahnya baik. Ia telah meruntuhkan sebuah masjid yang dibangun oleh seorang dari Khurosaan, dibangun di antara kuburan. Di sisi Al-Maqthob di padang pasir. Orang-orang dulu berkumpul di masjid tersebut untuk membaca (al-Qur’an), menceritakan kisah-kisah dan nasehat-nasehat” (Ad-Diibaaj Al-Mudzhab fi Ma’rifati A’yaan Ulamaa al-Madzhab, karya ibnu Farhuun Al-Maaliki, tahqiq : DR Muhammad Al-Ahmad Abu An-Nuur, Daar at-Turoots, al-Qoohiroh, Mesir, 1/339)Kedua : Al-Khalifah Al-‘Abbaasi Al-Mutawakkil, pada tahun 236 H meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali.Al-Imam Ibnu Katsiir As-Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitab sejarah beliau :“Kemudian masuk tahun 236 H, pada tahun tersebut Al-Mutawakkil memerintahkan untuk meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib, serta rumah-rmah dan tempat-tempat yang ada di sekitar kuburannya. Lalu diumumkan kepada masyarakat : “Barang siapa yang masih ada di sini setelah tiga hari maka akan dimasukkan ke dalam penjara bawah tanah”. Maka tidak tersisa seorangpun, lalu lokasi tersebut dijadikan sawah perkebunan dan digunakan untuk dimanfaatkan” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 14/346, tahqiq Abdullah bin Abdilmuhsin At-Turki, Daar Hajr, cetakan pertama)Lihatlah…, sebelum Sa’ud bin Abdil Aziz ternyata pembongkaran kuburan Al-Husain bin Ali radhiallahu ‘anhumaa telah dilakukan atas perintah khalifah Al-Mutawakkil, bahkan dengan tegas barang siapa yang masih ada di lokasi tersebut akan dipenjara !!!Catatan : Syi’ah akhirnya membalas dendam dengan membunuh Abdul Aziz.Utsman bin Abdillah bin Bisyr menyebutkan dalam kitabnya ‘Unwaan Al-Majd tentang kisah terbunuhnya Abdul Aziz bin Muhammad bin Sa’ud oleh seorang syi’ah pada tahun 1218 H. Beliau terbunuh dalam keadaan sujud pada waktu sholat ashar di masjid Al-Thoriif di kota Ad-Dir’iyah. Pembunuh beliau adalah seorang syi’ah dari Karbala yang mengaku bernama Utsman dan berhijrah menuju kota Ad-Dir’iyah, serta menampakkan bahwasanya ia adalah soerang yang taat. Sehingga orang inipun dimuliakan oleh Abdul Aziz. Abdul Aziz memberikan kepadanya makanan dan pakaian, bahkan Abdul Aziz meminta sebagian alhi ilmu untuk mengajari orang ini.Tatkala suatu hari ketika sholat ashar berjamaa’ah, ketika jama’ah masjid sedang sujud maka orang inipun dari saf ke tiga menyerang Abdul Aziz lalu menikamkan belatinya (yang ia sembunyikan tatkala sholat) ke lambung Abdul Aziz bin Muhammad bin S’aud, yang menyebabkan beliau meninggal dunia. (Lihat Unwaan Al-Majd 1/264-266)Maka kita katakan kepada idahram:Lihatlah bagaimana busuknya kaum rofidhoh yang membunuh dengan cara berkhianat, Abdul Aziz telah memuliakan sang pembunuh akan tetapi dibalas dengan cara yang curang, keji, dan pengecut. Hal ini sebagaimana nenek moyang mereka Abu Lu’lu’ Al-Majusi yang telah dimuliakan oleh Umar bin Al-Khotthoob malah justru membunuh Umar dengan cara yang pengecut, yaitu tatkala Umar sedang sholat.Sebagaimana yang dikatakan oleh idahram : Apakah Abdul Aziz adalah seorang kafir?, aneh orang kafir kok sholat berjama’ah??, malah dibunuh tatkala sedang sholat??. Namun hal ini tidak mengherankan bagi idahram, karena menurut kacamata idahram kaum salafy wahabi adalah kaum kafir murtad…!!! Innaa lillahi wa inaa ilaihi raji’uun.bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
BAB KEEMPATSEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM(Koleksi kedustaan idahram)Prolog :Senjata yang paling utama yang digunakan oleh orang-orang yang hasad terhadap dakwah salafy wahabi adalah tuduhan bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dan para pengikutnya mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan untuk memerangi mereka. Tuduhan inilah yang selalu digembar-gemborkan oleh mereka, dan tuduhan inilah yang menjadi pembahasan utama idahram untuk menggambarkan karakter bengis yang haus darah dari sosok seorang wahabi.Akan tetapi yang benar adalah, barang siapa yang memperhatikan sejarah dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab maka ia akan mendapati perkara-perkara berikut: Pertama : Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab dan para pengikutnya seperti Alu Sa’uud mereka berada di atas manhaj salaf dalam hal tidak bolehnya menghalalkan darah kaum muslimin kecuali dengan dalil syar’i. Secara umum mereka berpegang teguh dengan manhaj ini dan tidak keluar dari jalan ini, kecuali mungkin dalam beberapa peristiwa yang sangat jarang, dan yang merupakan kesalahan atau kesalahan praktek dari sebagian pengikut mereka. Akan tetapi mereka sendiri mengingkari kesalahan-kesalahan dalam praktek-praktek yang keliruKedua : Musuh-musuh merekalah yang pertama kali memulai mengangkat pedang dan senjata untuk melawan mereka. Bahkan sejak awal kali muncul dakwah Syaikh Muhammad di daerah Uyainah, dimana Gubernur Ahsaa’ (dari Bani Kholid) telah mengancam gubernur Uyainah Utsman bin Mu’ammar untuk membunuh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (sebagaimana akan datang penjelasannya lebih lanjut). Sebagaimana juga yang dilakukan oleh ibnu Syamis al-‘Anazi.Kemudian tatkala dakwah Syaikh sudah mantap di daerah Dir’iyah maka pemimpin kota Riyadh –tatkala itu- Dahhaam bin Dawwaas dialah yang pertama kali memulai peperangan.Ketiga : Para musuh sering kali menipu dan mengkhianati para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Beliau mengirim para dai, para ulama, para pengajar di kampung-kampung untuk mengajarkan syari’at Islam, akan tetapi para musuh di kampung-kampung tersebut berkhianat. Padahal mereka telah menyatakan berbai’at kepada Muhammad bin Sa’ud rahimahullah. Mereka lalu menyatakan pembangkangan secara terang-terangan dan membatalkan bai’at dan perjanjian. Kondisi seperti ini mengkonsekuensikan adanya penyerangan terhadap para pembangkang dan pemberontak tersebut untuk memberi pelajaran bagi mereka.Keempat : Para penguasa Hijaz (Mekah dan Madinah sering kali menyatakan secara terang-terangan permusuhan mereka terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Permusuhan yang mereka lancarkan bervariasi baik yang berkaitan dengan agama maupun politik. Bahkan terkadang mereka membunuh sebagian ulama dan dai, serta utusan yang dikirim oleh para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dari Dir’iyah.Kelima : Mereka para pemimpin kota Mekah sering kali menghalangi hak-hak para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Seperti melarang mereka untuk berdakwah dan melarang mereka untuk menunaikan ibadah haji. Syarif Gholib telah melarang mereka untuk berhaji selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ia mengizinkan pada tahun 1198 H. Lalu ia kembali melarang untuk yang kedua kalinya pada tahun 1203 dan tahun-tahun selanjutnya, hingga akhirnya ia pun menyerang para pengikut Syaikh Muhammad. Syarif Gholib dan penguasa lainnyalah yang pertama kali memulai peperangan untuk menyerang para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.(Lihat penjelasan kelima perkara di atas dalam kitab “Islaamiyah Laa Wahhaabiyah”, karya Prof. DR Nashir bin Abdil Kariim al-‘Aql  hal 241-242, terbitan Daar Kunuuz Isybiliyaa, cetakan kedua 1425 H/2004 M)          Maka jika ternyata justru musuh-musuh dakwah Wahabi yang memulai peperangan dan permusuhan maka sangatlah wajar jika kemudian para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab kemudian memilih metode tegas dan juga menyerang tatkala kondisi mengharuskan demikian, memandang kekuatan musuh dan juga bercokolnya hawa nafsu dalam hati-hati mereka sehingga tidak mau menerima kebenaran. Dongeng IdahramBuku Idahram yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafy Wahabi, Mereka Telah Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama”, ternyata berisi terlalu banyak kedustaan dan manipulasi –sebagaimana yang akan kita simak bersama- koleksi kedustaan-kedustaan tersebut. Idahram mengambil sumber sejarahnya dari beberapa sumber:Pertama : Dari buku-buku karya orang kafir, seperti buku God’s Terrorits, karya sejarawan Inggris kelahiran india, yang disinyalir beragama budha, karena telah menulis sebuah buku yang membela agama budha, sebagaimana akan datang penjelasannya.Diantaranya juga buku As-Sijil At-Taarikhi li al-Khaliij wa ‘Umman wa Awshoth al-jazirah al-‘Arabiyah. Buku ini adalah buku terjemahan dari sebuah buku yang berjudul Gazetteer of the Persian Gulf, Oman, and Central Arabia karya Seorang sejarawan Inggris yang bernama J.G Lorimer, yang bekerja di pemerintahan Inggris di India.Dan disebutkan para peneliti buku ini, bahwasanya sang penulis dalam ungkapan-ungkapannya sangat nampak mendukung adanya penjajahan yang dilakukan oleh negaranya Inggris, hal ini juga sebagaimana diingatkan oleh para penerjemah buku ini di bagian muqoddimah buku ini. (silahkan lihat penjelasan hal ini di http://www.almajara.com/forums/showthread.php?6770-quot-). Karenanya buku ini memang awalnya dicetak oleh pemerintah Inggris untuk kepentingan pemerintahan (lihat http://ar.wikipedia.org/wiki/دليل_الخليج)Kedua : Dari buku-buku karya orang syi’ah. Diantaranya buku Kasyf al-Irtiyaab karya Muhsin Al-Amiin, dan akan datang penjelasannya tentang hakekat orang ini. Idahram juga menukil dari website milik orang-orang syi’ah.Ketiga : Dari buku-buku musuh dakwah salafy wahabi dari kalangan sufiah dan lain-lain. Diantaranya kitab Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-rod ‘ala Al-Wahhabiyah dan kitab Khulaasot al-Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom, yang kedua kitab ini adalah karya Ahmad Zaini Dahlan yang sangat membenci dakwah salafy wahabi. Akan datang penjelasan lebih dalam tentang hakekat orang ini. Juga buku Sidq al-Khobar fi Khawarij al-Qorn ats-Tsaani ‘Asyar, karya Syarif AbdullahKeempat : Dari buku-buku kaum wahabi sendiri, seperti buku Ad-Duror As-Saniyyah, kitab Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd, karya Ibnu Bisyr, dan kitab Taariikh Najd karya Ibnu Ghonnaam.          Adapun buku-buku karya orang kafir orang yang membela agama budha atau pembela penjajahan Inggris maka saya tidak tertarik untuk membacanya apalagi membahasnya. Demikian juga buku-buku kaum syi’ah yang terkenal dengan gemar berdusta. Adapun buku-buku para musuh dan pembenci dakwah salafy wahabi maka jika saya mendapati kitab aslinya maka saya akan berusaha mengecek keotentikannya, akan tetapi jika saya tidak mendapatkannya maka tidak akan saya bahas.Adapun buku-buku kaum wahabi yang dijadikan sumber berita idahram maka saya berusaha untuk meneliti dan mencocokkan serta mengecek kebenaran nukilan-nukilan idahram dari kitab-kitab tersebut.Berikut ini beberapa penggal sejarah yang diuraikan oleh idahram yang menggambarkan kebengisan dan keganasan kaum salafy wahabi, beserta dengan pembongkaran kedustaan-kedustaan idahram dalam versi sejarah dongengnya !!! KISAH PENYERANGAN KOTA KARBALAIdahram berkata,Sumber lain menyebutkan, salafy wahabi telah melakukan keganasan dan kekejaman di kota Karbala dengan pembunuhan yang tidak mengenal batas perikemanusiaan dan tidak bisa dibayangkan. Mereka telah membunuh puluhan ribu orang islam, selama kurun waktu 12 tahun ketika mereka menyerang dan menduduki kota Karbala serta kawasan sekitarnya, termasuk Najaf. Al-Amir Sa’ud menyudahi perbuatan keji dan kekejamannya di sana dengan merampas khazanah harim al-Imam al-Husain ibnu Ali k.w. yang di sana terdapat banyak barang berharga, harta, perhiasan dan hadiah yang dikaruniakan oleh raja, pemerintah, dan lain-lain kepada makam suci ini. Selepas melakukan keganasan itu, dia kemudian menaklukkan Karbala untuk dirinya sehingga para penyair menyusun kasidah-kasidah penuh dengan rintihan, keluhan, dukacita mereka. Para penulis Syi’ah bersepakat bahwa serangan dan sebuan itu terjadi pada hari ‘Id al-Ghadir ketika umat Islam Iraq sedang memperingati wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat (www.annabaa.org/nbanews/63/95.htm…)demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71-72Sangat jelas dari pemaparan ini beberapa perkara :PERTAMA : idahram mengambil berita ini dari orang-orang syi’ah, karenanya idahram menyebutkan situs sekte syi’ah www.annabaa.orgTentunya para pembaca yang budiman mengetahui bagaimana dahsyatnya kedustaan kaum sekte syi’ah. Sampai-sampai Imam As-Syafii berkata :لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para Rofidhoh” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 21433)Adapun lafal yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Asbahani adalah :لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak pernah melihat seorangpun dari para pengikut hawa nafsu yang lebih bersaksi dusta dari Rofidhoh’ (Hilyatul Awliyaa’ 9/114)KEDUA : idahram menyebutkan bahwa kaum yang diserang oleh Sa’ud bin Abdil Aziz adalah kaum Syi’ah, dan penyerangan tersebut terjadi pada hari perayaan ‘id Al-Ghodiir, yaitu hari peringatan tentang wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat. Tentunya para pembaca dari kalangan ahlus sunnah bisa mengetahui keburukan-keburukan yang timbul dibalik perayaan ini, seperti pengkafiran Abu Bakar, Umar, dan Utsman yang telah melanggar wasiat Nabi, melangkahi Ali dan merebut kekuasan khalifah dari Ali bin Abi Tholib !!!. Hari perayaan ini adalah hari pendirian agama aqidah Imaamiyah… bahwasanya yang berhak menjadi Imam adalah Ali bin Abi Tholib dan keturunannya, dan barang siapa yang tidak meyakinin aqidah imamiyah ini maka telah kafir menurut kacamata Syi’ah Rofidhoh.Sebagaimana telah lalu, diantara ibadah kaum syi’ah adalah melaknat dan mengkafirkan para sahabat, terutama Abu Bakar dan Umar yang menurut mereka(Syi’ah Rofidhoh) telah merebut kekuasaan dari Ali bin Abi Thoolib.KETIGA :  Idahram menyebutkan bahwa penyerangan tersebut karena merebut barang berharga yang terdapat di “Makam Suci” Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib.Selain mengambil berita dari kaum pembohong Rofidhoh Syi’ah idahram juga mengambil sumber berita dari seorang sejarawan inggris kelahiran india yang bernama Charles Allen dalam bukunya yang berjudul God’s Terrorist.Charles Allen ini sepertinya beragama Budha atau minimal pendukung agama Budha (silahkan lihat biografinya di http://www.martinrandall.com/expert-lecturers/?filter=a-b), karenanya ia juga memiliki sebuah karya tulis yang berjudul “The Buddha and the Sahibs: the Men who Discovered India’s Lost Religion”.Dengan bersumber buku ini idahram berkata,Mereka mengepung kota Karbala, membunuhi penduduknya, menjarah makam Imam Husain cucu Nabi dan putra Ali bin Abi Talib, dan membantai siapa saja yang berusaha merintangi jalan mereka.Demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71.Pernyataan idahram ini jelas mengisyaratkan bahwa penyerangan Karbala disebabkan karena makam suci Husain. Ada apa gerangan di makam suci tersebut??. Ternyata makam tersebut adalah makam yang ditinggikan, dan diatasnya dibangun kubah yang tinggi. Dan sebagaiamana telah lalu (pernyataan-pernyataan Khomeini) bahwasanya agama kaum syi’ah adalah agama kesyirikian dengan meminta dan berdoa kepada para wali dalam kuburan. Karenanya adanya kubbah di atas kuburan Husain merupakan kemungkaran yang harus dihilangkan selama tindakan penghilangan tersebut tidak menimbulkan kemudhorotan yang lebih besar.Keberadaan kubah besar di atas maka Al-Husain radhiallahu ‘anhu telah dijelaskan oleh Ibnu Bisyr dalam kitabnya ‘Unwaan al-Majd, sebagaimana juga telah dinukil oleh idahram dalam bukunya hal 72-74.Ibnu Bisyr berkata :وهدموا القبة الموضوعة بزعم من اعتقد فيها على قبر الحسين وأخذوا ما في القبة وما حولها ، وأخذوا النصيبة التي وضعوها على القبر ، وكانت مرصوفة بالزمرد والياقوت والجواهر“Merekapun meruntuhkan kubah yang diletakkan di atas kuburan Al-Husain –karena persangakaan orang-orang yang berkeyakinan pada kubah tersebut-. Dan mereka mengambil apa yang terdapat di kubah dan sekitarnya, mereka mengambil pusara yang diletakkan di atas kuburan, yang pusara tersebut dihiasi dengan zamrud, batu mulia dan berbagai permata indah”  (‘Unwaan al-Majd 1/257)          Dari kesimpulan-kesimpulan di atas bisa kita fahami bahwasanya Sa’ud bin Abdil Aziz menyerang kota Karbala dalam rangka untuk menghacurkan kubah yang dibangun di atas kuburan Al-Husain radhiallahu ‘anhu, dimana kubah tersebut sangat diagungkan –seperti halnya ka’bah-. Karena banyak hadiah dan permata yang diletakkan di kubah tersebut. Terlebih lagi kubah tersebut menjadi situsnya kaum syi’ah rofidhoh yang gemar melakukan kesyirikan menyembah para wali yang berada di kuburan. Ternyata penyerangan tersebut juga pas terjadi tatkala hari peringatan wasiat Nabi kepada Ali untuk menjadi khalifah, yang tentunya peringatan tersebut berisi laknat dan pengkafiran kepada Abu Bakar dan Umar secara khusus dan kepada para sahabat secara umum. Maka jika Sa’ud bin Abdil Aziz kemudian berijtihad untuk menghancurkan kubah tersebut maka ini merupakan ijtihad yang baik. Karena meratakan kuburan merupakan sunnah dan perintah Nabi, terlebih lagi jika menjadi icon kesyirikan, wallahu A’lam. Karenanya Sa’ud memerangi penduduk karbala, kaum syi’ah yang hendak menghalangi tekadnya, sehingga terbunuh sekitar 2000 orang diantara mereka . Menghancurkan Bangunan Tinggi Yang Dibangun Di atas Kuburan Merupakan Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTernyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Ali Bin Abi Thalib –sahabat yang paling diagungkan sekte syi’ah- untuk menghancurkan kuburan yang tinggiعَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»Dari Abul Hayyaaj al-Asady rahimahullah berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Tidakkah aku mengutusmu (menugaskanmu) atas apa yang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menugaskanku?, Tidaklah engkau tinggalkan patung kecuali telah engkau hancurkan, dan tidaklah engkau tinggalkan kuburan yang tinggi kecuali telah engkau ratakan” (HR Muslim no 969)Imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya dari Tsumaamah bin Syufay berkata:كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ، فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَاKami bersama Fadholah bin ‘Ubaid radhiallahu ‘anhu di negeri Romawi, yaitu di Rudis, maka salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah bin ‘Ubaid pun memerintahkan agar kuburannya diratakan, kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan” (HR Muslim no 968)Al-Imam As-Syaukani rahimahullah berkata :((Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dan tidaklah kau biarkan kuburan yang tinggi kecuali kau ratakan)) menunjukkan bahwa sunnahnya adalah tidak meninggikan sekali kuburan, tanpa ada perbedaan antara mayat orang yang mulia atau yang tidak mulia. Dzohirnya bahwasanya meninggikan kuburan –lebih dari pada ukuran yang diizinkan- hukumnya adalah haram. Sebagaimana telah ditegaskan oleh para sahabat Imam Ahmad, dan sekelompok dari para sahabat Imam As-Syafii, dan juka Imam Malik…Dan diantara bentuk meninggikan kuburan yang pertama masuk dalam larangan hadits adalah kubah-kubah dan situs-situs kuburan yang dibangun di atas kuburan, dan ini juga termasuk bentuk menjadikan kuburan sebagai masjid yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pelakunya sebagaimana akan datang penjelasannya.Sungguh betapa banyak mafsadah/kerusakan -yang membuat umat Islam menangis karenanya- yang ditimbulkan akibat membangun dan menghiasi kuburan. Diantara kerusakan tersebut adalah keyakinan orang-orang bodoh terhadap kuburan sebagaimana keyakinan orang-orang kafir terhadap patung-patung mereka.Dan perkaranya parah, mereka menyangka bahwa kuburan-kuburan tersebut mampu untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudhorotan, maka merekapun menjadikan kuburan-kuburan tersebut tujuan untuk tempat meminta dipenuhinya kebutuhan dan sandaran untuk meraih keberhasilan. Mereka meminta kepadanya apa-apa yang (seharusnya) diminta oleh para hamba kepada Rob mereka, mereka bersafar kepada kuburan-kuburan tersebut, mereka mengusap-ngusapnya dan beristighotsah kepadanya.Secara umum mereka tidak meninggalkan sesuatupun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah terhadap patung-patung mereka kecuali mereka juga melakukannya. Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun.Meskipun adanya kemungkaran yang sangat buruk ini dan kekufuran yang sangat mengerikan akan tetapi engkau tidak mendapati orang yang marah karena Allah, dan marah karena membela agama yang lurus, engkau tidak mendapati baik orang alim, maupun yang belajar, gubernur, menteri, maupun raja !!! . . .Wahai para ulama agama, wahai para raja kaum muslimin, dosa apakah dalam agama Islam yang lebih parah daripada kekufuran??, dan bencana apakah yang menimpa agama ini yang lebih berbahaya daripada  bencana beribadah kepada selain Allah??!!, musibah apakah yang menimpa kaum muslimin yang sebanding dengan musibah ini??! Kemungkaran manakah yang wajib diingkari jika mengingkari kesyirikan ini bukan kewajiban??!!Sungguh engkau telah memperdengarkan kalau seandainya engkau menyeru orang yang hidup…Akan tetapi orang yang kau seru tidak memiliki kehidupan…Kalau seandarinya api yang kau tiup tentu akan memberikan penerangan…Akan tetapi engkau meniup di debu…)) (Nailul Awthoor 5/164-165)Beliau juga berkata :Sungguh benar perkataan Al-Imam As-Syaukany rahimahullah yang mendapati di masanya orang-orang yang mengagungkan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membuat bangunan di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’i dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka pendapat tersebut adalah lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri menguburkan mayat disitu. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan harus dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)(Pembahasan yang lebih dalam tentang permasalahan larangan beribadah di kuburan telah saya kupas dalam buku saya “Ketika Sang Habib Dikritik” diterbitkan oleh penerbit Nashirus Sunnah)          Intinya bahwa meruntuhkan bangunan yang ditinggikan di atas kuburan merupakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang pertama kali ditugaskan untuk melakukannya adalah Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu.Perintah ini dilanjutkan oleh para ulama sebagaimana yang tercatat dalam sejarah. Diantara contoh praktek yang dilakukan oleh para ulama adalah,Pertama : Al-Haarits bin Miskin, Abu ‘Amr Muhammad bin Yusuf salah seorang ulama besar madzhab Maliki (wafat 250 H)Ibnu Farhuun Al-Maliki berkata tentang Al-Haarits bin Miskiin“Imam Ahmad bin Hanbal memujinya dengan baik, Ibnu Ma’iin berkata, “Laa Ba’sa bihi”, Ibnu Waddhooh berkata, “Dia adalah tsiqoh-nya para tsiqoot (para perawi yang terpercaya)”Ia adalah seorang yang faqih dan wara’, zuhud dan selalu jujur dalam berkata. Ia adalah seorang hakim yang adil dalam hukum-hukumnya di mesir, sejarahnya baik. Ia telah meruntuhkan sebuah masjid yang dibangun oleh seorang dari Khurosaan, dibangun di antara kuburan. Di sisi Al-Maqthob di padang pasir. Orang-orang dulu berkumpul di masjid tersebut untuk membaca (al-Qur’an), menceritakan kisah-kisah dan nasehat-nasehat” (Ad-Diibaaj Al-Mudzhab fi Ma’rifati A’yaan Ulamaa al-Madzhab, karya ibnu Farhuun Al-Maaliki, tahqiq : DR Muhammad Al-Ahmad Abu An-Nuur, Daar at-Turoots, al-Qoohiroh, Mesir, 1/339)Kedua : Al-Khalifah Al-‘Abbaasi Al-Mutawakkil, pada tahun 236 H meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali.Al-Imam Ibnu Katsiir As-Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitab sejarah beliau :“Kemudian masuk tahun 236 H, pada tahun tersebut Al-Mutawakkil memerintahkan untuk meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib, serta rumah-rmah dan tempat-tempat yang ada di sekitar kuburannya. Lalu diumumkan kepada masyarakat : “Barang siapa yang masih ada di sini setelah tiga hari maka akan dimasukkan ke dalam penjara bawah tanah”. Maka tidak tersisa seorangpun, lalu lokasi tersebut dijadikan sawah perkebunan dan digunakan untuk dimanfaatkan” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 14/346, tahqiq Abdullah bin Abdilmuhsin At-Turki, Daar Hajr, cetakan pertama)Lihatlah…, sebelum Sa’ud bin Abdil Aziz ternyata pembongkaran kuburan Al-Husain bin Ali radhiallahu ‘anhumaa telah dilakukan atas perintah khalifah Al-Mutawakkil, bahkan dengan tegas barang siapa yang masih ada di lokasi tersebut akan dipenjara !!!Catatan : Syi’ah akhirnya membalas dendam dengan membunuh Abdul Aziz.Utsman bin Abdillah bin Bisyr menyebutkan dalam kitabnya ‘Unwaan Al-Majd tentang kisah terbunuhnya Abdul Aziz bin Muhammad bin Sa’ud oleh seorang syi’ah pada tahun 1218 H. Beliau terbunuh dalam keadaan sujud pada waktu sholat ashar di masjid Al-Thoriif di kota Ad-Dir’iyah. Pembunuh beliau adalah seorang syi’ah dari Karbala yang mengaku bernama Utsman dan berhijrah menuju kota Ad-Dir’iyah, serta menampakkan bahwasanya ia adalah soerang yang taat. Sehingga orang inipun dimuliakan oleh Abdul Aziz. Abdul Aziz memberikan kepadanya makanan dan pakaian, bahkan Abdul Aziz meminta sebagian alhi ilmu untuk mengajari orang ini.Tatkala suatu hari ketika sholat ashar berjamaa’ah, ketika jama’ah masjid sedang sujud maka orang inipun dari saf ke tiga menyerang Abdul Aziz lalu menikamkan belatinya (yang ia sembunyikan tatkala sholat) ke lambung Abdul Aziz bin Muhammad bin S’aud, yang menyebabkan beliau meninggal dunia. (Lihat Unwaan Al-Majd 1/264-266)Maka kita katakan kepada idahram:Lihatlah bagaimana busuknya kaum rofidhoh yang membunuh dengan cara berkhianat, Abdul Aziz telah memuliakan sang pembunuh akan tetapi dibalas dengan cara yang curang, keji, dan pengecut. Hal ini sebagaimana nenek moyang mereka Abu Lu’lu’ Al-Majusi yang telah dimuliakan oleh Umar bin Al-Khotthoob malah justru membunuh Umar dengan cara yang pengecut, yaitu tatkala Umar sedang sholat.Sebagaimana yang dikatakan oleh idahram : Apakah Abdul Aziz adalah seorang kafir?, aneh orang kafir kok sholat berjama’ah??, malah dibunuh tatkala sedang sholat??. Namun hal ini tidak mengherankan bagi idahram, karena menurut kacamata idahram kaum salafy wahabi adalah kaum kafir murtad…!!! Innaa lillahi wa inaa ilaihi raji’uun.bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


BAB KEEMPATSEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM(Koleksi kedustaan idahram)Prolog :Senjata yang paling utama yang digunakan oleh orang-orang yang hasad terhadap dakwah salafy wahabi adalah tuduhan bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dan para pengikutnya mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan untuk memerangi mereka. Tuduhan inilah yang selalu digembar-gemborkan oleh mereka, dan tuduhan inilah yang menjadi pembahasan utama idahram untuk menggambarkan karakter bengis yang haus darah dari sosok seorang wahabi.Akan tetapi yang benar adalah, barang siapa yang memperhatikan sejarah dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab maka ia akan mendapati perkara-perkara berikut: Pertama : Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab dan para pengikutnya seperti Alu Sa’uud mereka berada di atas manhaj salaf dalam hal tidak bolehnya menghalalkan darah kaum muslimin kecuali dengan dalil syar’i. Secara umum mereka berpegang teguh dengan manhaj ini dan tidak keluar dari jalan ini, kecuali mungkin dalam beberapa peristiwa yang sangat jarang, dan yang merupakan kesalahan atau kesalahan praktek dari sebagian pengikut mereka. Akan tetapi mereka sendiri mengingkari kesalahan-kesalahan dalam praktek-praktek yang keliruKedua : Musuh-musuh merekalah yang pertama kali memulai mengangkat pedang dan senjata untuk melawan mereka. Bahkan sejak awal kali muncul dakwah Syaikh Muhammad di daerah Uyainah, dimana Gubernur Ahsaa’ (dari Bani Kholid) telah mengancam gubernur Uyainah Utsman bin Mu’ammar untuk membunuh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (sebagaimana akan datang penjelasannya lebih lanjut). Sebagaimana juga yang dilakukan oleh ibnu Syamis al-‘Anazi.Kemudian tatkala dakwah Syaikh sudah mantap di daerah Dir’iyah maka pemimpin kota Riyadh –tatkala itu- Dahhaam bin Dawwaas dialah yang pertama kali memulai peperangan.Ketiga : Para musuh sering kali menipu dan mengkhianati para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Beliau mengirim para dai, para ulama, para pengajar di kampung-kampung untuk mengajarkan syari’at Islam, akan tetapi para musuh di kampung-kampung tersebut berkhianat. Padahal mereka telah menyatakan berbai’at kepada Muhammad bin Sa’ud rahimahullah. Mereka lalu menyatakan pembangkangan secara terang-terangan dan membatalkan bai’at dan perjanjian. Kondisi seperti ini mengkonsekuensikan adanya penyerangan terhadap para pembangkang dan pemberontak tersebut untuk memberi pelajaran bagi mereka.Keempat : Para penguasa Hijaz (Mekah dan Madinah sering kali menyatakan secara terang-terangan permusuhan mereka terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Permusuhan yang mereka lancarkan bervariasi baik yang berkaitan dengan agama maupun politik. Bahkan terkadang mereka membunuh sebagian ulama dan dai, serta utusan yang dikirim oleh para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dari Dir’iyah.Kelima : Mereka para pemimpin kota Mekah sering kali menghalangi hak-hak para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Seperti melarang mereka untuk berdakwah dan melarang mereka untuk menunaikan ibadah haji. Syarif Gholib telah melarang mereka untuk berhaji selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ia mengizinkan pada tahun 1198 H. Lalu ia kembali melarang untuk yang kedua kalinya pada tahun 1203 dan tahun-tahun selanjutnya, hingga akhirnya ia pun menyerang para pengikut Syaikh Muhammad. Syarif Gholib dan penguasa lainnyalah yang pertama kali memulai peperangan untuk menyerang para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.(Lihat penjelasan kelima perkara di atas dalam kitab “Islaamiyah Laa Wahhaabiyah”, karya Prof. DR Nashir bin Abdil Kariim al-‘Aql  hal 241-242, terbitan Daar Kunuuz Isybiliyaa, cetakan kedua 1425 H/2004 M)          Maka jika ternyata justru musuh-musuh dakwah Wahabi yang memulai peperangan dan permusuhan maka sangatlah wajar jika kemudian para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab kemudian memilih metode tegas dan juga menyerang tatkala kondisi mengharuskan demikian, memandang kekuatan musuh dan juga bercokolnya hawa nafsu dalam hati-hati mereka sehingga tidak mau menerima kebenaran. Dongeng IdahramBuku Idahram yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafy Wahabi, Mereka Telah Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama”, ternyata berisi terlalu banyak kedustaan dan manipulasi –sebagaimana yang akan kita simak bersama- koleksi kedustaan-kedustaan tersebut. Idahram mengambil sumber sejarahnya dari beberapa sumber:Pertama : Dari buku-buku karya orang kafir, seperti buku God’s Terrorits, karya sejarawan Inggris kelahiran india, yang disinyalir beragama budha, karena telah menulis sebuah buku yang membela agama budha, sebagaimana akan datang penjelasannya.Diantaranya juga buku As-Sijil At-Taarikhi li al-Khaliij wa ‘Umman wa Awshoth al-jazirah al-‘Arabiyah. Buku ini adalah buku terjemahan dari sebuah buku yang berjudul Gazetteer of the Persian Gulf, Oman, and Central Arabia karya Seorang sejarawan Inggris yang bernama J.G Lorimer, yang bekerja di pemerintahan Inggris di India.Dan disebutkan para peneliti buku ini, bahwasanya sang penulis dalam ungkapan-ungkapannya sangat nampak mendukung adanya penjajahan yang dilakukan oleh negaranya Inggris, hal ini juga sebagaimana diingatkan oleh para penerjemah buku ini di bagian muqoddimah buku ini. (silahkan lihat penjelasan hal ini di http://www.almajara.com/forums/showthread.php?6770-quot-). Karenanya buku ini memang awalnya dicetak oleh pemerintah Inggris untuk kepentingan pemerintahan (lihat http://ar.wikipedia.org/wiki/دليل_الخليج)Kedua : Dari buku-buku karya orang syi’ah. Diantaranya buku Kasyf al-Irtiyaab karya Muhsin Al-Amiin, dan akan datang penjelasannya tentang hakekat orang ini. Idahram juga menukil dari website milik orang-orang syi’ah.Ketiga : Dari buku-buku musuh dakwah salafy wahabi dari kalangan sufiah dan lain-lain. Diantaranya kitab Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-rod ‘ala Al-Wahhabiyah dan kitab Khulaasot al-Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom, yang kedua kitab ini adalah karya Ahmad Zaini Dahlan yang sangat membenci dakwah salafy wahabi. Akan datang penjelasan lebih dalam tentang hakekat orang ini. Juga buku Sidq al-Khobar fi Khawarij al-Qorn ats-Tsaani ‘Asyar, karya Syarif AbdullahKeempat : Dari buku-buku kaum wahabi sendiri, seperti buku Ad-Duror As-Saniyyah, kitab Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd, karya Ibnu Bisyr, dan kitab Taariikh Najd karya Ibnu Ghonnaam.          Adapun buku-buku karya orang kafir orang yang membela agama budha atau pembela penjajahan Inggris maka saya tidak tertarik untuk membacanya apalagi membahasnya. Demikian juga buku-buku kaum syi’ah yang terkenal dengan gemar berdusta. Adapun buku-buku para musuh dan pembenci dakwah salafy wahabi maka jika saya mendapati kitab aslinya maka saya akan berusaha mengecek keotentikannya, akan tetapi jika saya tidak mendapatkannya maka tidak akan saya bahas.Adapun buku-buku kaum wahabi yang dijadikan sumber berita idahram maka saya berusaha untuk meneliti dan mencocokkan serta mengecek kebenaran nukilan-nukilan idahram dari kitab-kitab tersebut.Berikut ini beberapa penggal sejarah yang diuraikan oleh idahram yang menggambarkan kebengisan dan keganasan kaum salafy wahabi, beserta dengan pembongkaran kedustaan-kedustaan idahram dalam versi sejarah dongengnya !!! KISAH PENYERANGAN KOTA KARBALAIdahram berkata,Sumber lain menyebutkan, salafy wahabi telah melakukan keganasan dan kekejaman di kota Karbala dengan pembunuhan yang tidak mengenal batas perikemanusiaan dan tidak bisa dibayangkan. Mereka telah membunuh puluhan ribu orang islam, selama kurun waktu 12 tahun ketika mereka menyerang dan menduduki kota Karbala serta kawasan sekitarnya, termasuk Najaf. Al-Amir Sa’ud menyudahi perbuatan keji dan kekejamannya di sana dengan merampas khazanah harim al-Imam al-Husain ibnu Ali k.w. yang di sana terdapat banyak barang berharga, harta, perhiasan dan hadiah yang dikaruniakan oleh raja, pemerintah, dan lain-lain kepada makam suci ini. Selepas melakukan keganasan itu, dia kemudian menaklukkan Karbala untuk dirinya sehingga para penyair menyusun kasidah-kasidah penuh dengan rintihan, keluhan, dukacita mereka. Para penulis Syi’ah bersepakat bahwa serangan dan sebuan itu terjadi pada hari ‘Id al-Ghadir ketika umat Islam Iraq sedang memperingati wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat (www.annabaa.org/nbanews/63/95.htm…)demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71-72Sangat jelas dari pemaparan ini beberapa perkara :PERTAMA : idahram mengambil berita ini dari orang-orang syi’ah, karenanya idahram menyebutkan situs sekte syi’ah www.annabaa.orgTentunya para pembaca yang budiman mengetahui bagaimana dahsyatnya kedustaan kaum sekte syi’ah. Sampai-sampai Imam As-Syafii berkata :لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para Rofidhoh” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 21433)Adapun lafal yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Asbahani adalah :لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak pernah melihat seorangpun dari para pengikut hawa nafsu yang lebih bersaksi dusta dari Rofidhoh’ (Hilyatul Awliyaa’ 9/114)KEDUA : idahram menyebutkan bahwa kaum yang diserang oleh Sa’ud bin Abdil Aziz adalah kaum Syi’ah, dan penyerangan tersebut terjadi pada hari perayaan ‘id Al-Ghodiir, yaitu hari peringatan tentang wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat. Tentunya para pembaca dari kalangan ahlus sunnah bisa mengetahui keburukan-keburukan yang timbul dibalik perayaan ini, seperti pengkafiran Abu Bakar, Umar, dan Utsman yang telah melanggar wasiat Nabi, melangkahi Ali dan merebut kekuasan khalifah dari Ali bin Abi Tholib !!!. Hari perayaan ini adalah hari pendirian agama aqidah Imaamiyah… bahwasanya yang berhak menjadi Imam adalah Ali bin Abi Tholib dan keturunannya, dan barang siapa yang tidak meyakinin aqidah imamiyah ini maka telah kafir menurut kacamata Syi’ah Rofidhoh.Sebagaimana telah lalu, diantara ibadah kaum syi’ah adalah melaknat dan mengkafirkan para sahabat, terutama Abu Bakar dan Umar yang menurut mereka(Syi’ah Rofidhoh) telah merebut kekuasaan dari Ali bin Abi Thoolib.KETIGA :  Idahram menyebutkan bahwa penyerangan tersebut karena merebut barang berharga yang terdapat di “Makam Suci” Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib.Selain mengambil berita dari kaum pembohong Rofidhoh Syi’ah idahram juga mengambil sumber berita dari seorang sejarawan inggris kelahiran india yang bernama Charles Allen dalam bukunya yang berjudul God’s Terrorist.Charles Allen ini sepertinya beragama Budha atau minimal pendukung agama Budha (silahkan lihat biografinya di http://www.martinrandall.com/expert-lecturers/?filter=a-b), karenanya ia juga memiliki sebuah karya tulis yang berjudul “The Buddha and the Sahibs: the Men who Discovered India’s Lost Religion”.Dengan bersumber buku ini idahram berkata,Mereka mengepung kota Karbala, membunuhi penduduknya, menjarah makam Imam Husain cucu Nabi dan putra Ali bin Abi Talib, dan membantai siapa saja yang berusaha merintangi jalan mereka.Demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71.Pernyataan idahram ini jelas mengisyaratkan bahwa penyerangan Karbala disebabkan karena makam suci Husain. Ada apa gerangan di makam suci tersebut??. Ternyata makam tersebut adalah makam yang ditinggikan, dan diatasnya dibangun kubah yang tinggi. Dan sebagaiamana telah lalu (pernyataan-pernyataan Khomeini) bahwasanya agama kaum syi’ah adalah agama kesyirikian dengan meminta dan berdoa kepada para wali dalam kuburan. Karenanya adanya kubbah di atas kuburan Husain merupakan kemungkaran yang harus dihilangkan selama tindakan penghilangan tersebut tidak menimbulkan kemudhorotan yang lebih besar.Keberadaan kubah besar di atas maka Al-Husain radhiallahu ‘anhu telah dijelaskan oleh Ibnu Bisyr dalam kitabnya ‘Unwaan al-Majd, sebagaimana juga telah dinukil oleh idahram dalam bukunya hal 72-74.Ibnu Bisyr berkata :وهدموا القبة الموضوعة بزعم من اعتقد فيها على قبر الحسين وأخذوا ما في القبة وما حولها ، وأخذوا النصيبة التي وضعوها على القبر ، وكانت مرصوفة بالزمرد والياقوت والجواهر“Merekapun meruntuhkan kubah yang diletakkan di atas kuburan Al-Husain –karena persangakaan orang-orang yang berkeyakinan pada kubah tersebut-. Dan mereka mengambil apa yang terdapat di kubah dan sekitarnya, mereka mengambil pusara yang diletakkan di atas kuburan, yang pusara tersebut dihiasi dengan zamrud, batu mulia dan berbagai permata indah”  (‘Unwaan al-Majd 1/257)          Dari kesimpulan-kesimpulan di atas bisa kita fahami bahwasanya Sa’ud bin Abdil Aziz menyerang kota Karbala dalam rangka untuk menghacurkan kubah yang dibangun di atas kuburan Al-Husain radhiallahu ‘anhu, dimana kubah tersebut sangat diagungkan –seperti halnya ka’bah-. Karena banyak hadiah dan permata yang diletakkan di kubah tersebut. Terlebih lagi kubah tersebut menjadi situsnya kaum syi’ah rofidhoh yang gemar melakukan kesyirikan menyembah para wali yang berada di kuburan. Ternyata penyerangan tersebut juga pas terjadi tatkala hari peringatan wasiat Nabi kepada Ali untuk menjadi khalifah, yang tentunya peringatan tersebut berisi laknat dan pengkafiran kepada Abu Bakar dan Umar secara khusus dan kepada para sahabat secara umum. Maka jika Sa’ud bin Abdil Aziz kemudian berijtihad untuk menghancurkan kubah tersebut maka ini merupakan ijtihad yang baik. Karena meratakan kuburan merupakan sunnah dan perintah Nabi, terlebih lagi jika menjadi icon kesyirikan, wallahu A’lam. Karenanya Sa’ud memerangi penduduk karbala, kaum syi’ah yang hendak menghalangi tekadnya, sehingga terbunuh sekitar 2000 orang diantara mereka . Menghancurkan Bangunan Tinggi Yang Dibangun Di atas Kuburan Merupakan Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTernyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Ali Bin Abi Thalib –sahabat yang paling diagungkan sekte syi’ah- untuk menghancurkan kuburan yang tinggiعَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»Dari Abul Hayyaaj al-Asady rahimahullah berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Tidakkah aku mengutusmu (menugaskanmu) atas apa yang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menugaskanku?, Tidaklah engkau tinggalkan patung kecuali telah engkau hancurkan, dan tidaklah engkau tinggalkan kuburan yang tinggi kecuali telah engkau ratakan” (HR Muslim no 969)Imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya dari Tsumaamah bin Syufay berkata:كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ، فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَاKami bersama Fadholah bin ‘Ubaid radhiallahu ‘anhu di negeri Romawi, yaitu di Rudis, maka salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah bin ‘Ubaid pun memerintahkan agar kuburannya diratakan, kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan” (HR Muslim no 968)Al-Imam As-Syaukani rahimahullah berkata :((Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dan tidaklah kau biarkan kuburan yang tinggi kecuali kau ratakan)) menunjukkan bahwa sunnahnya adalah tidak meninggikan sekali kuburan, tanpa ada perbedaan antara mayat orang yang mulia atau yang tidak mulia. Dzohirnya bahwasanya meninggikan kuburan –lebih dari pada ukuran yang diizinkan- hukumnya adalah haram. Sebagaimana telah ditegaskan oleh para sahabat Imam Ahmad, dan sekelompok dari para sahabat Imam As-Syafii, dan juka Imam Malik…Dan diantara bentuk meninggikan kuburan yang pertama masuk dalam larangan hadits adalah kubah-kubah dan situs-situs kuburan yang dibangun di atas kuburan, dan ini juga termasuk bentuk menjadikan kuburan sebagai masjid yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pelakunya sebagaimana akan datang penjelasannya.Sungguh betapa banyak mafsadah/kerusakan -yang membuat umat Islam menangis karenanya- yang ditimbulkan akibat membangun dan menghiasi kuburan. Diantara kerusakan tersebut adalah keyakinan orang-orang bodoh terhadap kuburan sebagaimana keyakinan orang-orang kafir terhadap patung-patung mereka.Dan perkaranya parah, mereka menyangka bahwa kuburan-kuburan tersebut mampu untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudhorotan, maka merekapun menjadikan kuburan-kuburan tersebut tujuan untuk tempat meminta dipenuhinya kebutuhan dan sandaran untuk meraih keberhasilan. Mereka meminta kepadanya apa-apa yang (seharusnya) diminta oleh para hamba kepada Rob mereka, mereka bersafar kepada kuburan-kuburan tersebut, mereka mengusap-ngusapnya dan beristighotsah kepadanya.Secara umum mereka tidak meninggalkan sesuatupun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah terhadap patung-patung mereka kecuali mereka juga melakukannya. Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun.Meskipun adanya kemungkaran yang sangat buruk ini dan kekufuran yang sangat mengerikan akan tetapi engkau tidak mendapati orang yang marah karena Allah, dan marah karena membela agama yang lurus, engkau tidak mendapati baik orang alim, maupun yang belajar, gubernur, menteri, maupun raja !!! . . .Wahai para ulama agama, wahai para raja kaum muslimin, dosa apakah dalam agama Islam yang lebih parah daripada kekufuran??, dan bencana apakah yang menimpa agama ini yang lebih berbahaya daripada  bencana beribadah kepada selain Allah??!!, musibah apakah yang menimpa kaum muslimin yang sebanding dengan musibah ini??! Kemungkaran manakah yang wajib diingkari jika mengingkari kesyirikan ini bukan kewajiban??!!Sungguh engkau telah memperdengarkan kalau seandainya engkau menyeru orang yang hidup…Akan tetapi orang yang kau seru tidak memiliki kehidupan…Kalau seandarinya api yang kau tiup tentu akan memberikan penerangan…Akan tetapi engkau meniup di debu…)) (Nailul Awthoor 5/164-165)Beliau juga berkata :Sungguh benar perkataan Al-Imam As-Syaukany rahimahullah yang mendapati di masanya orang-orang yang mengagungkan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membuat bangunan di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’i dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka pendapat tersebut adalah lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri menguburkan mayat disitu. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan harus dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)(Pembahasan yang lebih dalam tentang permasalahan larangan beribadah di kuburan telah saya kupas dalam buku saya “Ketika Sang Habib Dikritik” diterbitkan oleh penerbit Nashirus Sunnah)          Intinya bahwa meruntuhkan bangunan yang ditinggikan di atas kuburan merupakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang pertama kali ditugaskan untuk melakukannya adalah Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu.Perintah ini dilanjutkan oleh para ulama sebagaimana yang tercatat dalam sejarah. Diantara contoh praktek yang dilakukan oleh para ulama adalah,Pertama : Al-Haarits bin Miskin, Abu ‘Amr Muhammad bin Yusuf salah seorang ulama besar madzhab Maliki (wafat 250 H)Ibnu Farhuun Al-Maliki berkata tentang Al-Haarits bin Miskiin“Imam Ahmad bin Hanbal memujinya dengan baik, Ibnu Ma’iin berkata, “Laa Ba’sa bihi”, Ibnu Waddhooh berkata, “Dia adalah tsiqoh-nya para tsiqoot (para perawi yang terpercaya)”Ia adalah seorang yang faqih dan wara’, zuhud dan selalu jujur dalam berkata. Ia adalah seorang hakim yang adil dalam hukum-hukumnya di mesir, sejarahnya baik. Ia telah meruntuhkan sebuah masjid yang dibangun oleh seorang dari Khurosaan, dibangun di antara kuburan. Di sisi Al-Maqthob di padang pasir. Orang-orang dulu berkumpul di masjid tersebut untuk membaca (al-Qur’an), menceritakan kisah-kisah dan nasehat-nasehat” (Ad-Diibaaj Al-Mudzhab fi Ma’rifati A’yaan Ulamaa al-Madzhab, karya ibnu Farhuun Al-Maaliki, tahqiq : DR Muhammad Al-Ahmad Abu An-Nuur, Daar at-Turoots, al-Qoohiroh, Mesir, 1/339)Kedua : Al-Khalifah Al-‘Abbaasi Al-Mutawakkil, pada tahun 236 H meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali.Al-Imam Ibnu Katsiir As-Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitab sejarah beliau :“Kemudian masuk tahun 236 H, pada tahun tersebut Al-Mutawakkil memerintahkan untuk meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib, serta rumah-rmah dan tempat-tempat yang ada di sekitar kuburannya. Lalu diumumkan kepada masyarakat : “Barang siapa yang masih ada di sini setelah tiga hari maka akan dimasukkan ke dalam penjara bawah tanah”. Maka tidak tersisa seorangpun, lalu lokasi tersebut dijadikan sawah perkebunan dan digunakan untuk dimanfaatkan” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 14/346, tahqiq Abdullah bin Abdilmuhsin At-Turki, Daar Hajr, cetakan pertama)Lihatlah…, sebelum Sa’ud bin Abdil Aziz ternyata pembongkaran kuburan Al-Husain bin Ali radhiallahu ‘anhumaa telah dilakukan atas perintah khalifah Al-Mutawakkil, bahkan dengan tegas barang siapa yang masih ada di lokasi tersebut akan dipenjara !!!Catatan : Syi’ah akhirnya membalas dendam dengan membunuh Abdul Aziz.Utsman bin Abdillah bin Bisyr menyebutkan dalam kitabnya ‘Unwaan Al-Majd tentang kisah terbunuhnya Abdul Aziz bin Muhammad bin Sa’ud oleh seorang syi’ah pada tahun 1218 H. Beliau terbunuh dalam keadaan sujud pada waktu sholat ashar di masjid Al-Thoriif di kota Ad-Dir’iyah. Pembunuh beliau adalah seorang syi’ah dari Karbala yang mengaku bernama Utsman dan berhijrah menuju kota Ad-Dir’iyah, serta menampakkan bahwasanya ia adalah soerang yang taat. Sehingga orang inipun dimuliakan oleh Abdul Aziz. Abdul Aziz memberikan kepadanya makanan dan pakaian, bahkan Abdul Aziz meminta sebagian alhi ilmu untuk mengajari orang ini.Tatkala suatu hari ketika sholat ashar berjamaa’ah, ketika jama’ah masjid sedang sujud maka orang inipun dari saf ke tiga menyerang Abdul Aziz lalu menikamkan belatinya (yang ia sembunyikan tatkala sholat) ke lambung Abdul Aziz bin Muhammad bin S’aud, yang menyebabkan beliau meninggal dunia. (Lihat Unwaan Al-Majd 1/264-266)Maka kita katakan kepada idahram:Lihatlah bagaimana busuknya kaum rofidhoh yang membunuh dengan cara berkhianat, Abdul Aziz telah memuliakan sang pembunuh akan tetapi dibalas dengan cara yang curang, keji, dan pengecut. Hal ini sebagaimana nenek moyang mereka Abu Lu’lu’ Al-Majusi yang telah dimuliakan oleh Umar bin Al-Khotthoob malah justru membunuh Umar dengan cara yang pengecut, yaitu tatkala Umar sedang sholat.Sebagaimana yang dikatakan oleh idahram : Apakah Abdul Aziz adalah seorang kafir?, aneh orang kafir kok sholat berjama’ah??, malah dibunuh tatkala sedang sholat??. Namun hal ini tidak mengherankan bagi idahram, karena menurut kacamata idahram kaum salafy wahabi adalah kaum kafir murtad…!!! Innaa lillahi wa inaa ilaihi raji’uun.bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Thowaf Wada’, Penutup Amalan Haji

Jika Jama’ah Haji telah melempar jumrah padah hari keduabelas lalu keluar dari Mina (disebut nafer awwal), atau menambah hingga hari ketigabelas, berarti tinggal satu manasik lagi yang mesti ditunaikan yaitu thowaf wada’. Thowaf ini merupakan bagian dari wajib haji sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas). Thowaf wada’ adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Jadinya thowaf ini adalah amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji sebelum ia meninggalkan Mekkah, tidak ada lagi amalan setelah itu. Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thowaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328). Adapun wanita haidh yang telah menjalani thowaf ifadhoh jika ia bisa menunggu sampai haidhnya suci, maka ia diperintahkan melakukan thowaf wada’. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, thowaf wada’ gugur darinya. Thowaf wada’ ini wajib menjadi akhir amalan orang yang berhaji di Baitullah dan ia tidak boleh lagi tinggal lama setelah itu. Jika ia tinggal lama setelah itu, thowaf wada’nya wajib diulangi. Adapun jika diamnya sebentar seperti karena menunggu rombongan, membeli makanan atau ada kebutuhan lainnya, maka itu tidaklah masalah. Begitu pula jika ada yang belum menunaikan sa’i hajinya, maka ia boleh menjadikan sa’inya setelah thowaf wada’. Karena melakukan sa’i tidak memerlukan waktu yang lama. Sedangkan bagi penduduk Mekkah tidak ada kewajiban thowaf wada’. Begitu pula tidak ada kewajiban thowaf wada’ bagi orang yang berumroh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Boleh pula mengakhirkan thowaf Ifadhoh  dan digabungkan satu niat dengan thowafWada’. Demikian menurut pendapat yang shahih. Bagi yang telah selesaikan menunaikan seluruh manasik, segeralah pulang dan kembali pada keluarganya, karena demikian mendapatkan pahala yang besar dan inilah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Semoga Allah menjadikan perjalanan haji kita penuh barokah dan menuai haji mabrur yang tiada balasan mulia selain Surga. Baca Juga: Yang Dilarang dan Dimakruhkan Ketika Thowaf Perkara yang Dibolehkan Ketika Thowaf Referensi: Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, terbitan Majalah Al Bayan, cetakan 1429 H. Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At Thorifiy, terbitan Maktabah Dar Al Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah

Thowaf Wada’, Penutup Amalan Haji

Jika Jama’ah Haji telah melempar jumrah padah hari keduabelas lalu keluar dari Mina (disebut nafer awwal), atau menambah hingga hari ketigabelas, berarti tinggal satu manasik lagi yang mesti ditunaikan yaitu thowaf wada’. Thowaf ini merupakan bagian dari wajib haji sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas). Thowaf wada’ adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Jadinya thowaf ini adalah amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji sebelum ia meninggalkan Mekkah, tidak ada lagi amalan setelah itu. Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thowaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328). Adapun wanita haidh yang telah menjalani thowaf ifadhoh jika ia bisa menunggu sampai haidhnya suci, maka ia diperintahkan melakukan thowaf wada’. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, thowaf wada’ gugur darinya. Thowaf wada’ ini wajib menjadi akhir amalan orang yang berhaji di Baitullah dan ia tidak boleh lagi tinggal lama setelah itu. Jika ia tinggal lama setelah itu, thowaf wada’nya wajib diulangi. Adapun jika diamnya sebentar seperti karena menunggu rombongan, membeli makanan atau ada kebutuhan lainnya, maka itu tidaklah masalah. Begitu pula jika ada yang belum menunaikan sa’i hajinya, maka ia boleh menjadikan sa’inya setelah thowaf wada’. Karena melakukan sa’i tidak memerlukan waktu yang lama. Sedangkan bagi penduduk Mekkah tidak ada kewajiban thowaf wada’. Begitu pula tidak ada kewajiban thowaf wada’ bagi orang yang berumroh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Boleh pula mengakhirkan thowaf Ifadhoh  dan digabungkan satu niat dengan thowafWada’. Demikian menurut pendapat yang shahih. Bagi yang telah selesaikan menunaikan seluruh manasik, segeralah pulang dan kembali pada keluarganya, karena demikian mendapatkan pahala yang besar dan inilah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Semoga Allah menjadikan perjalanan haji kita penuh barokah dan menuai haji mabrur yang tiada balasan mulia selain Surga. Baca Juga: Yang Dilarang dan Dimakruhkan Ketika Thowaf Perkara yang Dibolehkan Ketika Thowaf Referensi: Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, terbitan Majalah Al Bayan, cetakan 1429 H. Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At Thorifiy, terbitan Maktabah Dar Al Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah
Jika Jama’ah Haji telah melempar jumrah padah hari keduabelas lalu keluar dari Mina (disebut nafer awwal), atau menambah hingga hari ketigabelas, berarti tinggal satu manasik lagi yang mesti ditunaikan yaitu thowaf wada’. Thowaf ini merupakan bagian dari wajib haji sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas). Thowaf wada’ adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Jadinya thowaf ini adalah amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji sebelum ia meninggalkan Mekkah, tidak ada lagi amalan setelah itu. Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thowaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328). Adapun wanita haidh yang telah menjalani thowaf ifadhoh jika ia bisa menunggu sampai haidhnya suci, maka ia diperintahkan melakukan thowaf wada’. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, thowaf wada’ gugur darinya. Thowaf wada’ ini wajib menjadi akhir amalan orang yang berhaji di Baitullah dan ia tidak boleh lagi tinggal lama setelah itu. Jika ia tinggal lama setelah itu, thowaf wada’nya wajib diulangi. Adapun jika diamnya sebentar seperti karena menunggu rombongan, membeli makanan atau ada kebutuhan lainnya, maka itu tidaklah masalah. Begitu pula jika ada yang belum menunaikan sa’i hajinya, maka ia boleh menjadikan sa’inya setelah thowaf wada’. Karena melakukan sa’i tidak memerlukan waktu yang lama. Sedangkan bagi penduduk Mekkah tidak ada kewajiban thowaf wada’. Begitu pula tidak ada kewajiban thowaf wada’ bagi orang yang berumroh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Boleh pula mengakhirkan thowaf Ifadhoh  dan digabungkan satu niat dengan thowafWada’. Demikian menurut pendapat yang shahih. Bagi yang telah selesaikan menunaikan seluruh manasik, segeralah pulang dan kembali pada keluarganya, karena demikian mendapatkan pahala yang besar dan inilah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Semoga Allah menjadikan perjalanan haji kita penuh barokah dan menuai haji mabrur yang tiada balasan mulia selain Surga. Baca Juga: Yang Dilarang dan Dimakruhkan Ketika Thowaf Perkara yang Dibolehkan Ketika Thowaf Referensi: Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, terbitan Majalah Al Bayan, cetakan 1429 H. Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At Thorifiy, terbitan Maktabah Dar Al Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah


Jika Jama’ah Haji telah melempar jumrah padah hari keduabelas lalu keluar dari Mina (disebut nafer awwal), atau menambah hingga hari ketigabelas, berarti tinggal satu manasik lagi yang mesti ditunaikan yaitu thowaf wada’. Thowaf ini merupakan bagian dari wajib haji sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas). Thowaf wada’ adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Jadinya thowaf ini adalah amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji sebelum ia meninggalkan Mekkah, tidak ada lagi amalan setelah itu. Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thowaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328). Adapun wanita haidh yang telah menjalani thowaf ifadhoh jika ia bisa menunggu sampai haidhnya suci, maka ia diperintahkan melakukan thowaf wada’. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, thowaf wada’ gugur darinya. Thowaf wada’ ini wajib menjadi akhir amalan orang yang berhaji di Baitullah dan ia tidak boleh lagi tinggal lama setelah itu. Jika ia tinggal lama setelah itu, thowaf wada’nya wajib diulangi. Adapun jika diamnya sebentar seperti karena menunggu rombongan, membeli makanan atau ada kebutuhan lainnya, maka itu tidaklah masalah. Begitu pula jika ada yang belum menunaikan sa’i hajinya, maka ia boleh menjadikan sa’inya setelah thowaf wada’. Karena melakukan sa’i tidak memerlukan waktu yang lama. Sedangkan bagi penduduk Mekkah tidak ada kewajiban thowaf wada’. Begitu pula tidak ada kewajiban thowaf wada’ bagi orang yang berumroh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Boleh pula mengakhirkan thowaf Ifadhoh  dan digabungkan satu niat dengan thowafWada’. Demikian menurut pendapat yang shahih. Bagi yang telah selesaikan menunaikan seluruh manasik, segeralah pulang dan kembali pada keluarganya, karena demikian mendapatkan pahala yang besar dan inilah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Semoga Allah menjadikan perjalanan haji kita penuh barokah dan menuai haji mabrur yang tiada balasan mulia selain Surga. Baca Juga: Yang Dilarang dan Dimakruhkan Ketika Thowaf Perkara yang Dibolehkan Ketika Thowaf Referensi: Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, terbitan Majalah Al Bayan, cetakan 1429 H. Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At Thorifiy, terbitan Maktabah Dar Al Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah
Prev     Next