Wanita Berambut Pendek

Rambut wanita melambangkan kecantikan dan keelokan dirinya. Sehingga ia perlu merawat rambut tersebut selama tidak boros dan membuang-buang waktu. Kata Abu Hurairah, “Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.” (Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36: 343) Lalu bagaimana keadaan rambut tersebut, apakah boleh dipendekkan? Para ulama berselisih pendapat mengenai memendekkan rambut bagi wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin 1: 382. Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Saudaranya tadi berkata, وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ “Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (HR. Muslim no. 320). Imam Nawawi berkata, وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز تَخْفِيف الشُّعُور لِلنِّسَاءِ “Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” (Syarh Muslim, 4: 5) Sedangkan ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain menganggapnya haram. Dari perselisihan pendapat tersebut, yang rojih (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki. Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya. Beberapa sisi pentarjihan (penguatan) pendapat boleh di atas: 1- Tidak ada dalil yang melarang wanita memendekkan rambut. 2- Dalam haji atau umrah di antara bagian manasik adalah wajib mengambil sebagian rambut bagi wanita. Dan ini syarat untuk tahallul. 3- Ada dalil yang mendukung dari perbuatan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita. Intinya, rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita. Yang jadi masalah besar adalah jika wanita tidak berjilbab. Ini tentu dosa besar. Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan mengenai hukum wanita memendakkan rambut di sini.   Referensi: Zinatul Mar-ah Al Muslimah, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1433 H   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsjilbab

Wanita Berambut Pendek

Rambut wanita melambangkan kecantikan dan keelokan dirinya. Sehingga ia perlu merawat rambut tersebut selama tidak boros dan membuang-buang waktu. Kata Abu Hurairah, “Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.” (Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36: 343) Lalu bagaimana keadaan rambut tersebut, apakah boleh dipendekkan? Para ulama berselisih pendapat mengenai memendekkan rambut bagi wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin 1: 382. Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Saudaranya tadi berkata, وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ “Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (HR. Muslim no. 320). Imam Nawawi berkata, وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز تَخْفِيف الشُّعُور لِلنِّسَاءِ “Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” (Syarh Muslim, 4: 5) Sedangkan ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain menganggapnya haram. Dari perselisihan pendapat tersebut, yang rojih (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki. Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya. Beberapa sisi pentarjihan (penguatan) pendapat boleh di atas: 1- Tidak ada dalil yang melarang wanita memendekkan rambut. 2- Dalam haji atau umrah di antara bagian manasik adalah wajib mengambil sebagian rambut bagi wanita. Dan ini syarat untuk tahallul. 3- Ada dalil yang mendukung dari perbuatan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita. Intinya, rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita. Yang jadi masalah besar adalah jika wanita tidak berjilbab. Ini tentu dosa besar. Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan mengenai hukum wanita memendakkan rambut di sini.   Referensi: Zinatul Mar-ah Al Muslimah, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1433 H   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsjilbab
Rambut wanita melambangkan kecantikan dan keelokan dirinya. Sehingga ia perlu merawat rambut tersebut selama tidak boros dan membuang-buang waktu. Kata Abu Hurairah, “Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.” (Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36: 343) Lalu bagaimana keadaan rambut tersebut, apakah boleh dipendekkan? Para ulama berselisih pendapat mengenai memendekkan rambut bagi wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin 1: 382. Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Saudaranya tadi berkata, وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ “Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (HR. Muslim no. 320). Imam Nawawi berkata, وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز تَخْفِيف الشُّعُور لِلنِّسَاءِ “Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” (Syarh Muslim, 4: 5) Sedangkan ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain menganggapnya haram. Dari perselisihan pendapat tersebut, yang rojih (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki. Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya. Beberapa sisi pentarjihan (penguatan) pendapat boleh di atas: 1- Tidak ada dalil yang melarang wanita memendekkan rambut. 2- Dalam haji atau umrah di antara bagian manasik adalah wajib mengambil sebagian rambut bagi wanita. Dan ini syarat untuk tahallul. 3- Ada dalil yang mendukung dari perbuatan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita. Intinya, rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita. Yang jadi masalah besar adalah jika wanita tidak berjilbab. Ini tentu dosa besar. Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan mengenai hukum wanita memendakkan rambut di sini.   Referensi: Zinatul Mar-ah Al Muslimah, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1433 H   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsjilbab


Rambut wanita melambangkan kecantikan dan keelokan dirinya. Sehingga ia perlu merawat rambut tersebut selama tidak boros dan membuang-buang waktu. Kata Abu Hurairah, “Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.” (Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36: 343) Lalu bagaimana keadaan rambut tersebut, apakah boleh dipendekkan? Para ulama berselisih pendapat mengenai memendekkan rambut bagi wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin 1: 382. Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Saudaranya tadi berkata, وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ “Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (HR. Muslim no. 320). Imam Nawawi berkata, وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز تَخْفِيف الشُّعُور لِلنِّسَاءِ “Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” (Syarh Muslim, 4: 5) Sedangkan ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain menganggapnya haram. Dari perselisihan pendapat tersebut, yang rojih (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki. Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya. Beberapa sisi pentarjihan (penguatan) pendapat boleh di atas: 1- Tidak ada dalil yang melarang wanita memendekkan rambut. 2- Dalam haji atau umrah di antara bagian manasik adalah wajib mengambil sebagian rambut bagi wanita. Dan ini syarat untuk tahallul. 3- Ada dalil yang mendukung dari perbuatan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita. Intinya, rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita. Yang jadi masalah besar adalah jika wanita tidak berjilbab. Ini tentu dosa besar. Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan mengenai hukum wanita memendakkan rambut di sini.   Referensi: Zinatul Mar-ah Al Muslimah, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1433 H   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsjilbab

Syirik dan Jimat Hanya Menuai Petaka

Ada pelajaran penting dari suatu hadits yang menceritakan peringatan keras Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada sahabatnya yang memakai jimat. Jimat di sini bertujuan untuk menghindarkan dirinya dari penyakit. Namun Nabi -shallallahu ‘alahi wa sallam- ingatkan bahwa jimat tersebut tidak ada manfaatnya. Hati itu harus tawakkal pada Allah bukan pada sebab, apalagi sebab yang tidak terbukti manjurnya dari sisi dalil syar’i dan sisi eksperimen. Inilah pentingnya kita mengetahui bahaya syirik karena di tengah-tengah masyarakat kita jimat, susuk, azimat, pelet, penglaris dagangan, benda-benda pamungkas lainnya di anggap hal biasa. Padahal di sisi Allah hal-hal tadi mengundang petaka. Dari ‘Imran bin Hushoin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada lengan seseorang suatu gelang. Lalu si pengguna tersebut menampakkannya pada beliau lantas ia berkata, قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً » “Ini dari tembaga (yang bagus).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Celaka engkau, apa tujuan engkau mengenakan ini?” Ia menjawab, “Ini untuk melindungiku dari sakit wahinah (suatu penyakit yang ada di tangan).” Beliau pun bersabda, “Jimat tersebut hanyalah menambah rasa sakit padamu. Lepaskanlah ia dari tanganmu. Karena jika engkau masih mengenakannya, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya 4: 445, Ibnu Majah 3531, Ibnu Hibban 1410 dan 1411. Hadits tersebut hasan kata Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth. Lihat tahqiq dan ta’liq beliau terhadap Kitab At Tauhid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, terbitan Darus Salam, hal. 36). Hadits di atas menunjukkan larangan mengenakan kalung untuk menolak bala’, yaitu penyakit. Seperti ini termasuk kesyirikan yang hanya mendatangkann petaka bukan keselamatan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Menggunakan gelang dan semacamnya yang tujuannya untuk melindungi diri dari penyakit termasuk syirik. 2- Haramnya berobat dengan sesuatu yang haram, contohnya jimat seperti yang disebutkan di atas. 3- Wajib mengingkari kemungkaran dan mengajari orang yang tidak tahu. 4- Bahaya syirik di dunia dan akhirat, syirik hanyalah mengundang derita, petaka dan siksa, bukan mendatangkan keselamatan dan kesembuhan. 5- Seorang ahli fatwa sebaiknya menanyakan dulu rincian masalah dan maksud sebelum berfatwa sebagaimana yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– contohkan di atas. 6- Asalnya menggunakann jimat termasuk syirik ashgor (syirik kecil) selama tidak meyakini jimatlah yang memberikan manfaat. Hadits di atas menunjukkan bahwa syirik ashgor masih lebih besar dari dosa besar karena sampai dikatakan tidak akan beruntung selamanya karena menggunakan jimat. 7- Syirik tidaklah dimaafkan karena sebab jahil (tidak tahu). 8- Wajib kita memperingatkan keras orang yang terjerumus dalam syirik supaya benar-benar perbuatan syirik itu dijauhi. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap perbuatan syirik dan meluruskan akidah kita kepada akidah yang benar yang sesuai Al Qur’an dan As Sunnah serta pemahaman salaful ummah.   Referensi: Kitab At Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, tahqiq dan ta’liq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 72-73.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, di pagi hari penuh barokah, 22 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsjimat

Syirik dan Jimat Hanya Menuai Petaka

Ada pelajaran penting dari suatu hadits yang menceritakan peringatan keras Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada sahabatnya yang memakai jimat. Jimat di sini bertujuan untuk menghindarkan dirinya dari penyakit. Namun Nabi -shallallahu ‘alahi wa sallam- ingatkan bahwa jimat tersebut tidak ada manfaatnya. Hati itu harus tawakkal pada Allah bukan pada sebab, apalagi sebab yang tidak terbukti manjurnya dari sisi dalil syar’i dan sisi eksperimen. Inilah pentingnya kita mengetahui bahaya syirik karena di tengah-tengah masyarakat kita jimat, susuk, azimat, pelet, penglaris dagangan, benda-benda pamungkas lainnya di anggap hal biasa. Padahal di sisi Allah hal-hal tadi mengundang petaka. Dari ‘Imran bin Hushoin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada lengan seseorang suatu gelang. Lalu si pengguna tersebut menampakkannya pada beliau lantas ia berkata, قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً » “Ini dari tembaga (yang bagus).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Celaka engkau, apa tujuan engkau mengenakan ini?” Ia menjawab, “Ini untuk melindungiku dari sakit wahinah (suatu penyakit yang ada di tangan).” Beliau pun bersabda, “Jimat tersebut hanyalah menambah rasa sakit padamu. Lepaskanlah ia dari tanganmu. Karena jika engkau masih mengenakannya, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya 4: 445, Ibnu Majah 3531, Ibnu Hibban 1410 dan 1411. Hadits tersebut hasan kata Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth. Lihat tahqiq dan ta’liq beliau terhadap Kitab At Tauhid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, terbitan Darus Salam, hal. 36). Hadits di atas menunjukkan larangan mengenakan kalung untuk menolak bala’, yaitu penyakit. Seperti ini termasuk kesyirikan yang hanya mendatangkann petaka bukan keselamatan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Menggunakan gelang dan semacamnya yang tujuannya untuk melindungi diri dari penyakit termasuk syirik. 2- Haramnya berobat dengan sesuatu yang haram, contohnya jimat seperti yang disebutkan di atas. 3- Wajib mengingkari kemungkaran dan mengajari orang yang tidak tahu. 4- Bahaya syirik di dunia dan akhirat, syirik hanyalah mengundang derita, petaka dan siksa, bukan mendatangkan keselamatan dan kesembuhan. 5- Seorang ahli fatwa sebaiknya menanyakan dulu rincian masalah dan maksud sebelum berfatwa sebagaimana yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– contohkan di atas. 6- Asalnya menggunakann jimat termasuk syirik ashgor (syirik kecil) selama tidak meyakini jimatlah yang memberikan manfaat. Hadits di atas menunjukkan bahwa syirik ashgor masih lebih besar dari dosa besar karena sampai dikatakan tidak akan beruntung selamanya karena menggunakan jimat. 7- Syirik tidaklah dimaafkan karena sebab jahil (tidak tahu). 8- Wajib kita memperingatkan keras orang yang terjerumus dalam syirik supaya benar-benar perbuatan syirik itu dijauhi. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap perbuatan syirik dan meluruskan akidah kita kepada akidah yang benar yang sesuai Al Qur’an dan As Sunnah serta pemahaman salaful ummah.   Referensi: Kitab At Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, tahqiq dan ta’liq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 72-73.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, di pagi hari penuh barokah, 22 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsjimat
Ada pelajaran penting dari suatu hadits yang menceritakan peringatan keras Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada sahabatnya yang memakai jimat. Jimat di sini bertujuan untuk menghindarkan dirinya dari penyakit. Namun Nabi -shallallahu ‘alahi wa sallam- ingatkan bahwa jimat tersebut tidak ada manfaatnya. Hati itu harus tawakkal pada Allah bukan pada sebab, apalagi sebab yang tidak terbukti manjurnya dari sisi dalil syar’i dan sisi eksperimen. Inilah pentingnya kita mengetahui bahaya syirik karena di tengah-tengah masyarakat kita jimat, susuk, azimat, pelet, penglaris dagangan, benda-benda pamungkas lainnya di anggap hal biasa. Padahal di sisi Allah hal-hal tadi mengundang petaka. Dari ‘Imran bin Hushoin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada lengan seseorang suatu gelang. Lalu si pengguna tersebut menampakkannya pada beliau lantas ia berkata, قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً » “Ini dari tembaga (yang bagus).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Celaka engkau, apa tujuan engkau mengenakan ini?” Ia menjawab, “Ini untuk melindungiku dari sakit wahinah (suatu penyakit yang ada di tangan).” Beliau pun bersabda, “Jimat tersebut hanyalah menambah rasa sakit padamu. Lepaskanlah ia dari tanganmu. Karena jika engkau masih mengenakannya, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya 4: 445, Ibnu Majah 3531, Ibnu Hibban 1410 dan 1411. Hadits tersebut hasan kata Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth. Lihat tahqiq dan ta’liq beliau terhadap Kitab At Tauhid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, terbitan Darus Salam, hal. 36). Hadits di atas menunjukkan larangan mengenakan kalung untuk menolak bala’, yaitu penyakit. Seperti ini termasuk kesyirikan yang hanya mendatangkann petaka bukan keselamatan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Menggunakan gelang dan semacamnya yang tujuannya untuk melindungi diri dari penyakit termasuk syirik. 2- Haramnya berobat dengan sesuatu yang haram, contohnya jimat seperti yang disebutkan di atas. 3- Wajib mengingkari kemungkaran dan mengajari orang yang tidak tahu. 4- Bahaya syirik di dunia dan akhirat, syirik hanyalah mengundang derita, petaka dan siksa, bukan mendatangkan keselamatan dan kesembuhan. 5- Seorang ahli fatwa sebaiknya menanyakan dulu rincian masalah dan maksud sebelum berfatwa sebagaimana yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– contohkan di atas. 6- Asalnya menggunakann jimat termasuk syirik ashgor (syirik kecil) selama tidak meyakini jimatlah yang memberikan manfaat. Hadits di atas menunjukkan bahwa syirik ashgor masih lebih besar dari dosa besar karena sampai dikatakan tidak akan beruntung selamanya karena menggunakan jimat. 7- Syirik tidaklah dimaafkan karena sebab jahil (tidak tahu). 8- Wajib kita memperingatkan keras orang yang terjerumus dalam syirik supaya benar-benar perbuatan syirik itu dijauhi. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap perbuatan syirik dan meluruskan akidah kita kepada akidah yang benar yang sesuai Al Qur’an dan As Sunnah serta pemahaman salaful ummah.   Referensi: Kitab At Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, tahqiq dan ta’liq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 72-73.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, di pagi hari penuh barokah, 22 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsjimat


Ada pelajaran penting dari suatu hadits yang menceritakan peringatan keras Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada sahabatnya yang memakai jimat. Jimat di sini bertujuan untuk menghindarkan dirinya dari penyakit. Namun Nabi -shallallahu ‘alahi wa sallam- ingatkan bahwa jimat tersebut tidak ada manfaatnya. Hati itu harus tawakkal pada Allah bukan pada sebab, apalagi sebab yang tidak terbukti manjurnya dari sisi dalil syar’i dan sisi eksperimen. Inilah pentingnya kita mengetahui bahaya syirik karena di tengah-tengah masyarakat kita jimat, susuk, azimat, pelet, penglaris dagangan, benda-benda pamungkas lainnya di anggap hal biasa. Padahal di sisi Allah hal-hal tadi mengundang petaka. Dari ‘Imran bin Hushoin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada lengan seseorang suatu gelang. Lalu si pengguna tersebut menampakkannya pada beliau lantas ia berkata, قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً » “Ini dari tembaga (yang bagus).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Celaka engkau, apa tujuan engkau mengenakan ini?” Ia menjawab, “Ini untuk melindungiku dari sakit wahinah (suatu penyakit yang ada di tangan).” Beliau pun bersabda, “Jimat tersebut hanyalah menambah rasa sakit padamu. Lepaskanlah ia dari tanganmu. Karena jika engkau masih mengenakannya, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya 4: 445, Ibnu Majah 3531, Ibnu Hibban 1410 dan 1411. Hadits tersebut hasan kata Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth. Lihat tahqiq dan ta’liq beliau terhadap Kitab At Tauhid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, terbitan Darus Salam, hal. 36). Hadits di atas menunjukkan larangan mengenakan kalung untuk menolak bala’, yaitu penyakit. Seperti ini termasuk kesyirikan yang hanya mendatangkann petaka bukan keselamatan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Menggunakan gelang dan semacamnya yang tujuannya untuk melindungi diri dari penyakit termasuk syirik. 2- Haramnya berobat dengan sesuatu yang haram, contohnya jimat seperti yang disebutkan di atas. 3- Wajib mengingkari kemungkaran dan mengajari orang yang tidak tahu. 4- Bahaya syirik di dunia dan akhirat, syirik hanyalah mengundang derita, petaka dan siksa, bukan mendatangkan keselamatan dan kesembuhan. 5- Seorang ahli fatwa sebaiknya menanyakan dulu rincian masalah dan maksud sebelum berfatwa sebagaimana yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– contohkan di atas. 6- Asalnya menggunakann jimat termasuk syirik ashgor (syirik kecil) selama tidak meyakini jimatlah yang memberikan manfaat. Hadits di atas menunjukkan bahwa syirik ashgor masih lebih besar dari dosa besar karena sampai dikatakan tidak akan beruntung selamanya karena menggunakan jimat. 7- Syirik tidaklah dimaafkan karena sebab jahil (tidak tahu). 8- Wajib kita memperingatkan keras orang yang terjerumus dalam syirik supaya benar-benar perbuatan syirik itu dijauhi. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap perbuatan syirik dan meluruskan akidah kita kepada akidah yang benar yang sesuai Al Qur’an dan As Sunnah serta pemahaman salaful ummah.   Referensi: Kitab At Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, tahqiq dan ta’liq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 72-73.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, di pagi hari penuh barokah, 22 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsjimat

Waktu Shalat (5), Shalat Shubuh

Waktu shalat Shubuh atau shalat Fajar adalah bahasan kita yang terakhir. Waktu shalat Shubuh ini diawali ketika terbit fajar shodiq dan berakhir ketika matahari terbit. Namun shalat Shubuh lebih afdhol dilakukan di awal waktu (lebih awal, lebih baik). Waktu Shalat Shubuh (Shalat Fajar) Sebagaimana disebutkan dalam matan Abi Syuja’, “Awal waktu shalat Shubuh adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit.” Awal waktu shalat Fajar (shubuh) adalah mulai dari terbit fajar shadiq. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ “Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq).” (HR. Muslim no. 612). Fajar sendiri ada dua macam yaitu fajar shodiq dan fajar kadzib. Pancaran cahaya yang menjulang seperti ekor serigala dan setelah itu masih terlihat gelap, ini yang disebut fajar kadzib (fajar pertama). Sedangkan cahaya yang mendatar horizontal di ufuk, ini yang disebut fajar shodiq (fajar kedua). (Lihat bahasan di Kifayatul Akhyar, hal. 81 dan Al Iqna’, 1: 200). Sedangkan akhir waktu shalat Shubuh, ada yang disebut waktu ikhtiyar. Waktu ikhtiyar adalah waktu akhir yang dipilih oleh Jibril ketika ia mengimami Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada hari kedua. Di akhir hadits disebut, “Waktu shalat adalah antara dua waktu ini”, yaitu antara waktu pada hari pertama dan waktu kedua. Waktu akhir inilah yang disebut waktu ikhtiyar (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 81 dan Al Iqna’, 1: 201). Waktu ikhtiyar-nya adalah pada saat isfaar, yaitu ketika mulai terang (lihat Fathul Qodir, hal. 69 dan Al Iqna’, 1: 200). Dalil yang menunjukkan akhir waktu ikhtiyar adalah hadits tentang shalat Jibril yang mengimami Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pada hari kedua, وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ “Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar” Adapun waktu jawaz atau bolehnya adalah sampai matahari terbit. Yang dimaksud terbit adalah muncul sebagian matahari. Hal ini berbeda dengan tenggelamnya matahari yang dipersyaratkan semuanya harus tenggelam (Lihat Al Iqna’, 1: 201). Waktu jawaz ini disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ “Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit” Ulama Syafi’iyah membagi waktu Shubuh menjadi enam waktu: (1) waktu fadhilah (utama), yaitu di awal waktu. (2) waktu ikhtiyar (pilihan), yaitu sebagaimana waktu awal dan akhir yang dipraktekkan Jibril ketika menemani Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, waktunya adalah hingga waktu isfaar (mulai terang). (3) waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh), yaitu hingga muncul cahaya merah di ufuk (sebelum matahari terbit). (4) waktu karohah (makruh), yaitu mulai muncul cahaya merah di ufuk hingga matahari terbit. (5) waktu haram, yaitu di luar waktunya. (6) waktu dhoruroh bagi orang yang udzur. (Lihat Al Iqna’, 1: 201) Shalat Shubuh ini disunnahkan dilakukan di awal waktu. Di antara dalilnya adalah perkataan ‘Aisyah, كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلاَةَ ، لاَ يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ “Para wanita mukminah dahulu pernah menghadiri shalat Shubuh berjama’ah di belakang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan mengerudungi kepala dengan kain.  Kemudian mereka kembali ke rumah masing-masing ketika shalat telah selesai. Mereka tidak dikenali seorang pun karena keadaan masih gelap (pagi buta).” (HR. Bukhari no. 578). Hal di atas dikuatkan lagi dengan hadits berikut, عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Kami pernah bersahur bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kemudian kami berdiri untuk menegakkan shalat.” Aku (Anas) bertanya pada Zaid, “Berapa lama waktu antara makan sahur dan waktu shalat akan ditegakkan?” Zaid menjawab, “Sekitar (membaca) 50 ayat.” (HR. Muslim no. 1097). Jarak waktu antara selesai makan sahur dan masuknya waktu pelaksanaan shalat adalah sekitar membaca 50 ayat Qur’an, waktu seperti ini seperti lama waktu berwudhu. Ini menunjukkan bahwa shalat tersebut dilakukan di awal waktu Shubuh (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 249-250). Demikian bahasan kami mengenai waktu-waktu shalat. Semoga dengan mengetahui hal ini kita dapat menunaikan shalat pada waktunya. Semoga Allah memudahkan kita pula untuk beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir. Fathul Qorib Al Mujib fii Syarh Alfazhith Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozziy, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husainniy Al Hushiniy Al Dimasyqiy Asy Syafi’iy, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1427 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com   Tagsshalat shubuh waktu shalat

Waktu Shalat (5), Shalat Shubuh

Waktu shalat Shubuh atau shalat Fajar adalah bahasan kita yang terakhir. Waktu shalat Shubuh ini diawali ketika terbit fajar shodiq dan berakhir ketika matahari terbit. Namun shalat Shubuh lebih afdhol dilakukan di awal waktu (lebih awal, lebih baik). Waktu Shalat Shubuh (Shalat Fajar) Sebagaimana disebutkan dalam matan Abi Syuja’, “Awal waktu shalat Shubuh adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit.” Awal waktu shalat Fajar (shubuh) adalah mulai dari terbit fajar shadiq. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ “Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq).” (HR. Muslim no. 612). Fajar sendiri ada dua macam yaitu fajar shodiq dan fajar kadzib. Pancaran cahaya yang menjulang seperti ekor serigala dan setelah itu masih terlihat gelap, ini yang disebut fajar kadzib (fajar pertama). Sedangkan cahaya yang mendatar horizontal di ufuk, ini yang disebut fajar shodiq (fajar kedua). (Lihat bahasan di Kifayatul Akhyar, hal. 81 dan Al Iqna’, 1: 200). Sedangkan akhir waktu shalat Shubuh, ada yang disebut waktu ikhtiyar. Waktu ikhtiyar adalah waktu akhir yang dipilih oleh Jibril ketika ia mengimami Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada hari kedua. Di akhir hadits disebut, “Waktu shalat adalah antara dua waktu ini”, yaitu antara waktu pada hari pertama dan waktu kedua. Waktu akhir inilah yang disebut waktu ikhtiyar (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 81 dan Al Iqna’, 1: 201). Waktu ikhtiyar-nya adalah pada saat isfaar, yaitu ketika mulai terang (lihat Fathul Qodir, hal. 69 dan Al Iqna’, 1: 200). Dalil yang menunjukkan akhir waktu ikhtiyar adalah hadits tentang shalat Jibril yang mengimami Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pada hari kedua, وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ “Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar” Adapun waktu jawaz atau bolehnya adalah sampai matahari terbit. Yang dimaksud terbit adalah muncul sebagian matahari. Hal ini berbeda dengan tenggelamnya matahari yang dipersyaratkan semuanya harus tenggelam (Lihat Al Iqna’, 1: 201). Waktu jawaz ini disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ “Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit” Ulama Syafi’iyah membagi waktu Shubuh menjadi enam waktu: (1) waktu fadhilah (utama), yaitu di awal waktu. (2) waktu ikhtiyar (pilihan), yaitu sebagaimana waktu awal dan akhir yang dipraktekkan Jibril ketika menemani Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, waktunya adalah hingga waktu isfaar (mulai terang). (3) waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh), yaitu hingga muncul cahaya merah di ufuk (sebelum matahari terbit). (4) waktu karohah (makruh), yaitu mulai muncul cahaya merah di ufuk hingga matahari terbit. (5) waktu haram, yaitu di luar waktunya. (6) waktu dhoruroh bagi orang yang udzur. (Lihat Al Iqna’, 1: 201) Shalat Shubuh ini disunnahkan dilakukan di awal waktu. Di antara dalilnya adalah perkataan ‘Aisyah, كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلاَةَ ، لاَ يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ “Para wanita mukminah dahulu pernah menghadiri shalat Shubuh berjama’ah di belakang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan mengerudungi kepala dengan kain.  Kemudian mereka kembali ke rumah masing-masing ketika shalat telah selesai. Mereka tidak dikenali seorang pun karena keadaan masih gelap (pagi buta).” (HR. Bukhari no. 578). Hal di atas dikuatkan lagi dengan hadits berikut, عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Kami pernah bersahur bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kemudian kami berdiri untuk menegakkan shalat.” Aku (Anas) bertanya pada Zaid, “Berapa lama waktu antara makan sahur dan waktu shalat akan ditegakkan?” Zaid menjawab, “Sekitar (membaca) 50 ayat.” (HR. Muslim no. 1097). Jarak waktu antara selesai makan sahur dan masuknya waktu pelaksanaan shalat adalah sekitar membaca 50 ayat Qur’an, waktu seperti ini seperti lama waktu berwudhu. Ini menunjukkan bahwa shalat tersebut dilakukan di awal waktu Shubuh (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 249-250). Demikian bahasan kami mengenai waktu-waktu shalat. Semoga dengan mengetahui hal ini kita dapat menunaikan shalat pada waktunya. Semoga Allah memudahkan kita pula untuk beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir. Fathul Qorib Al Mujib fii Syarh Alfazhith Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozziy, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husainniy Al Hushiniy Al Dimasyqiy Asy Syafi’iy, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1427 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com   Tagsshalat shubuh waktu shalat
Waktu shalat Shubuh atau shalat Fajar adalah bahasan kita yang terakhir. Waktu shalat Shubuh ini diawali ketika terbit fajar shodiq dan berakhir ketika matahari terbit. Namun shalat Shubuh lebih afdhol dilakukan di awal waktu (lebih awal, lebih baik). Waktu Shalat Shubuh (Shalat Fajar) Sebagaimana disebutkan dalam matan Abi Syuja’, “Awal waktu shalat Shubuh adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit.” Awal waktu shalat Fajar (shubuh) adalah mulai dari terbit fajar shadiq. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ “Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq).” (HR. Muslim no. 612). Fajar sendiri ada dua macam yaitu fajar shodiq dan fajar kadzib. Pancaran cahaya yang menjulang seperti ekor serigala dan setelah itu masih terlihat gelap, ini yang disebut fajar kadzib (fajar pertama). Sedangkan cahaya yang mendatar horizontal di ufuk, ini yang disebut fajar shodiq (fajar kedua). (Lihat bahasan di Kifayatul Akhyar, hal. 81 dan Al Iqna’, 1: 200). Sedangkan akhir waktu shalat Shubuh, ada yang disebut waktu ikhtiyar. Waktu ikhtiyar adalah waktu akhir yang dipilih oleh Jibril ketika ia mengimami Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada hari kedua. Di akhir hadits disebut, “Waktu shalat adalah antara dua waktu ini”, yaitu antara waktu pada hari pertama dan waktu kedua. Waktu akhir inilah yang disebut waktu ikhtiyar (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 81 dan Al Iqna’, 1: 201). Waktu ikhtiyar-nya adalah pada saat isfaar, yaitu ketika mulai terang (lihat Fathul Qodir, hal. 69 dan Al Iqna’, 1: 200). Dalil yang menunjukkan akhir waktu ikhtiyar adalah hadits tentang shalat Jibril yang mengimami Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pada hari kedua, وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ “Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar” Adapun waktu jawaz atau bolehnya adalah sampai matahari terbit. Yang dimaksud terbit adalah muncul sebagian matahari. Hal ini berbeda dengan tenggelamnya matahari yang dipersyaratkan semuanya harus tenggelam (Lihat Al Iqna’, 1: 201). Waktu jawaz ini disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ “Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit” Ulama Syafi’iyah membagi waktu Shubuh menjadi enam waktu: (1) waktu fadhilah (utama), yaitu di awal waktu. (2) waktu ikhtiyar (pilihan), yaitu sebagaimana waktu awal dan akhir yang dipraktekkan Jibril ketika menemani Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, waktunya adalah hingga waktu isfaar (mulai terang). (3) waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh), yaitu hingga muncul cahaya merah di ufuk (sebelum matahari terbit). (4) waktu karohah (makruh), yaitu mulai muncul cahaya merah di ufuk hingga matahari terbit. (5) waktu haram, yaitu di luar waktunya. (6) waktu dhoruroh bagi orang yang udzur. (Lihat Al Iqna’, 1: 201) Shalat Shubuh ini disunnahkan dilakukan di awal waktu. Di antara dalilnya adalah perkataan ‘Aisyah, كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلاَةَ ، لاَ يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ “Para wanita mukminah dahulu pernah menghadiri shalat Shubuh berjama’ah di belakang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan mengerudungi kepala dengan kain.  Kemudian mereka kembali ke rumah masing-masing ketika shalat telah selesai. Mereka tidak dikenali seorang pun karena keadaan masih gelap (pagi buta).” (HR. Bukhari no. 578). Hal di atas dikuatkan lagi dengan hadits berikut, عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Kami pernah bersahur bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kemudian kami berdiri untuk menegakkan shalat.” Aku (Anas) bertanya pada Zaid, “Berapa lama waktu antara makan sahur dan waktu shalat akan ditegakkan?” Zaid menjawab, “Sekitar (membaca) 50 ayat.” (HR. Muslim no. 1097). Jarak waktu antara selesai makan sahur dan masuknya waktu pelaksanaan shalat adalah sekitar membaca 50 ayat Qur’an, waktu seperti ini seperti lama waktu berwudhu. Ini menunjukkan bahwa shalat tersebut dilakukan di awal waktu Shubuh (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 249-250). Demikian bahasan kami mengenai waktu-waktu shalat. Semoga dengan mengetahui hal ini kita dapat menunaikan shalat pada waktunya. Semoga Allah memudahkan kita pula untuk beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir. Fathul Qorib Al Mujib fii Syarh Alfazhith Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozziy, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husainniy Al Hushiniy Al Dimasyqiy Asy Syafi’iy, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1427 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com   Tagsshalat shubuh waktu shalat


Waktu shalat Shubuh atau shalat Fajar adalah bahasan kita yang terakhir. Waktu shalat Shubuh ini diawali ketika terbit fajar shodiq dan berakhir ketika matahari terbit. Namun shalat Shubuh lebih afdhol dilakukan di awal waktu (lebih awal, lebih baik). Waktu Shalat Shubuh (Shalat Fajar) Sebagaimana disebutkan dalam matan Abi Syuja’, “Awal waktu shalat Shubuh adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit.” Awal waktu shalat Fajar (shubuh) adalah mulai dari terbit fajar shadiq. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ “Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq).” (HR. Muslim no. 612). Fajar sendiri ada dua macam yaitu fajar shodiq dan fajar kadzib. Pancaran cahaya yang menjulang seperti ekor serigala dan setelah itu masih terlihat gelap, ini yang disebut fajar kadzib (fajar pertama). Sedangkan cahaya yang mendatar horizontal di ufuk, ini yang disebut fajar shodiq (fajar kedua). (Lihat bahasan di Kifayatul Akhyar, hal. 81 dan Al Iqna’, 1: 200). Sedangkan akhir waktu shalat Shubuh, ada yang disebut waktu ikhtiyar. Waktu ikhtiyar adalah waktu akhir yang dipilih oleh Jibril ketika ia mengimami Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada hari kedua. Di akhir hadits disebut, “Waktu shalat adalah antara dua waktu ini”, yaitu antara waktu pada hari pertama dan waktu kedua. Waktu akhir inilah yang disebut waktu ikhtiyar (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 81 dan Al Iqna’, 1: 201). Waktu ikhtiyar-nya adalah pada saat isfaar, yaitu ketika mulai terang (lihat Fathul Qodir, hal. 69 dan Al Iqna’, 1: 200). Dalil yang menunjukkan akhir waktu ikhtiyar adalah hadits tentang shalat Jibril yang mengimami Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pada hari kedua, وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ “Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar” Adapun waktu jawaz atau bolehnya adalah sampai matahari terbit. Yang dimaksud terbit adalah muncul sebagian matahari. Hal ini berbeda dengan tenggelamnya matahari yang dipersyaratkan semuanya harus tenggelam (Lihat Al Iqna’, 1: 201). Waktu jawaz ini disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ “Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit” Ulama Syafi’iyah membagi waktu Shubuh menjadi enam waktu: (1) waktu fadhilah (utama), yaitu di awal waktu. (2) waktu ikhtiyar (pilihan), yaitu sebagaimana waktu awal dan akhir yang dipraktekkan Jibril ketika menemani Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, waktunya adalah hingga waktu isfaar (mulai terang). (3) waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh), yaitu hingga muncul cahaya merah di ufuk (sebelum matahari terbit). (4) waktu karohah (makruh), yaitu mulai muncul cahaya merah di ufuk hingga matahari terbit. (5) waktu haram, yaitu di luar waktunya. (6) waktu dhoruroh bagi orang yang udzur. (Lihat Al Iqna’, 1: 201) Shalat Shubuh ini disunnahkan dilakukan di awal waktu. Di antara dalilnya adalah perkataan ‘Aisyah, كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلاَةَ ، لاَ يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ “Para wanita mukminah dahulu pernah menghadiri shalat Shubuh berjama’ah di belakang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan mengerudungi kepala dengan kain.  Kemudian mereka kembali ke rumah masing-masing ketika shalat telah selesai. Mereka tidak dikenali seorang pun karena keadaan masih gelap (pagi buta).” (HR. Bukhari no. 578). Hal di atas dikuatkan lagi dengan hadits berikut, عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Kami pernah bersahur bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kemudian kami berdiri untuk menegakkan shalat.” Aku (Anas) bertanya pada Zaid, “Berapa lama waktu antara makan sahur dan waktu shalat akan ditegakkan?” Zaid menjawab, “Sekitar (membaca) 50 ayat.” (HR. Muslim no. 1097). Jarak waktu antara selesai makan sahur dan masuknya waktu pelaksanaan shalat adalah sekitar membaca 50 ayat Qur’an, waktu seperti ini seperti lama waktu berwudhu. Ini menunjukkan bahwa shalat tersebut dilakukan di awal waktu Shubuh (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 249-250). Demikian bahasan kami mengenai waktu-waktu shalat. Semoga dengan mengetahui hal ini kita dapat menunaikan shalat pada waktunya. Semoga Allah memudahkan kita pula untuk beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir. Fathul Qorib Al Mujib fii Syarh Alfazhith Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozziy, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husainniy Al Hushiniy Al Dimasyqiy Asy Syafi’iy, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1427 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com   Tagsshalat shubuh waktu shalat

Waktu Shalat (4), Shalat ‘Isya’

Mengenai waktu shalat ‘Isya’ telah diulas di tulisan di sini. Yang dibahas dalam tulisan tersebut adalah mengenai waktu akhir shalat ‘Isya’. Yang berbeda kali ini dari tulisan tersebut adalah tinjauan kami dari fikih Syafi’i mengenai waktu shalat ‘Isya, waktu awal dan akhirnya. Karena fikih Syafi’i inilah yang jadi rujukan masyarakat sekitar kita. Waktu Shalat ‘Isya’ Sebagaimana disebutkan dalam matan Abi Syuja’, “Awal waktu shalat ‘Isya’ adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq).” Awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana disepakati oleh para ulama adalah mulai dari hilangnya syafaq. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 244). Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersama Jibril, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ “Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.” Yang dimaksud syafaq adalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al Iqna’, 1: 199). Adapun waktu akhir shalat ‘Isya, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لولا أن أشق  على أمتي لفرضت عليهم السواك مع الوضوء ، ولأخرت صلاة العشاء إلى نصف الليل “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu’ dan aku akan mengakhirkan shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok, 1: 245, dishahihkan oleh Al Hakim). Pendapat yang memilih shalat ‘Isya berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al Iqna’, 1: 200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681). Waktu jawaz ini adalah waktu masih dibolehkan shalat ‘Isya’, masih dianggap ada-an (ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat ‘Isya setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu dhoruroh menurut mereka. Waktu dhoruroh hanya dibolehkan bagi orang yang punya udzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya udzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat ‘Isya’ ketika waktu dhoruroh.[1] ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam 11 malam. Wallahu a’lam. Selengkapnya baca ulasan mengenai waktu akhir shalat ‘Isya’ di sini.   -bersambung insya Allah-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat ulasan di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-24986.html Tagswaktu shalat

Waktu Shalat (4), Shalat ‘Isya’

Mengenai waktu shalat ‘Isya’ telah diulas di tulisan di sini. Yang dibahas dalam tulisan tersebut adalah mengenai waktu akhir shalat ‘Isya’. Yang berbeda kali ini dari tulisan tersebut adalah tinjauan kami dari fikih Syafi’i mengenai waktu shalat ‘Isya, waktu awal dan akhirnya. Karena fikih Syafi’i inilah yang jadi rujukan masyarakat sekitar kita. Waktu Shalat ‘Isya’ Sebagaimana disebutkan dalam matan Abi Syuja’, “Awal waktu shalat ‘Isya’ adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq).” Awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana disepakati oleh para ulama adalah mulai dari hilangnya syafaq. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 244). Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersama Jibril, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ “Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.” Yang dimaksud syafaq adalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al Iqna’, 1: 199). Adapun waktu akhir shalat ‘Isya, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لولا أن أشق  على أمتي لفرضت عليهم السواك مع الوضوء ، ولأخرت صلاة العشاء إلى نصف الليل “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu’ dan aku akan mengakhirkan shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok, 1: 245, dishahihkan oleh Al Hakim). Pendapat yang memilih shalat ‘Isya berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al Iqna’, 1: 200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681). Waktu jawaz ini adalah waktu masih dibolehkan shalat ‘Isya’, masih dianggap ada-an (ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat ‘Isya setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu dhoruroh menurut mereka. Waktu dhoruroh hanya dibolehkan bagi orang yang punya udzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya udzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat ‘Isya’ ketika waktu dhoruroh.[1] ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam 11 malam. Wallahu a’lam. Selengkapnya baca ulasan mengenai waktu akhir shalat ‘Isya’ di sini.   -bersambung insya Allah-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat ulasan di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-24986.html Tagswaktu shalat
Mengenai waktu shalat ‘Isya’ telah diulas di tulisan di sini. Yang dibahas dalam tulisan tersebut adalah mengenai waktu akhir shalat ‘Isya’. Yang berbeda kali ini dari tulisan tersebut adalah tinjauan kami dari fikih Syafi’i mengenai waktu shalat ‘Isya, waktu awal dan akhirnya. Karena fikih Syafi’i inilah yang jadi rujukan masyarakat sekitar kita. Waktu Shalat ‘Isya’ Sebagaimana disebutkan dalam matan Abi Syuja’, “Awal waktu shalat ‘Isya’ adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq).” Awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana disepakati oleh para ulama adalah mulai dari hilangnya syafaq. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 244). Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersama Jibril, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ “Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.” Yang dimaksud syafaq adalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al Iqna’, 1: 199). Adapun waktu akhir shalat ‘Isya, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لولا أن أشق  على أمتي لفرضت عليهم السواك مع الوضوء ، ولأخرت صلاة العشاء إلى نصف الليل “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu’ dan aku akan mengakhirkan shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok, 1: 245, dishahihkan oleh Al Hakim). Pendapat yang memilih shalat ‘Isya berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al Iqna’, 1: 200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681). Waktu jawaz ini adalah waktu masih dibolehkan shalat ‘Isya’, masih dianggap ada-an (ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat ‘Isya setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu dhoruroh menurut mereka. Waktu dhoruroh hanya dibolehkan bagi orang yang punya udzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya udzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat ‘Isya’ ketika waktu dhoruroh.[1] ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam 11 malam. Wallahu a’lam. Selengkapnya baca ulasan mengenai waktu akhir shalat ‘Isya’ di sini.   -bersambung insya Allah-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat ulasan di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-24986.html Tagswaktu shalat


Mengenai waktu shalat ‘Isya’ telah diulas di tulisan di sini. Yang dibahas dalam tulisan tersebut adalah mengenai waktu akhir shalat ‘Isya’. Yang berbeda kali ini dari tulisan tersebut adalah tinjauan kami dari fikih Syafi’i mengenai waktu shalat ‘Isya, waktu awal dan akhirnya. Karena fikih Syafi’i inilah yang jadi rujukan masyarakat sekitar kita. Waktu Shalat ‘Isya’ Sebagaimana disebutkan dalam matan Abi Syuja’, “Awal waktu shalat ‘Isya’ adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq).” Awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana disepakati oleh para ulama adalah mulai dari hilangnya syafaq. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 244). Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersama Jibril, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ “Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.” Yang dimaksud syafaq adalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al Iqna’, 1: 199). Adapun waktu akhir shalat ‘Isya, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لولا أن أشق  على أمتي لفرضت عليهم السواك مع الوضوء ، ولأخرت صلاة العشاء إلى نصف الليل “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu’ dan aku akan mengakhirkan shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok, 1: 245, dishahihkan oleh Al Hakim). Pendapat yang memilih shalat ‘Isya berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al Iqna’, 1: 200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681). Waktu jawaz ini adalah waktu masih dibolehkan shalat ‘Isya’, masih dianggap ada-an (ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat ‘Isya setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu dhoruroh menurut mereka. Waktu dhoruroh hanya dibolehkan bagi orang yang punya udzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya udzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat ‘Isya’ ketika waktu dhoruroh.[1] ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam 11 malam. Wallahu a’lam. Selengkapnya baca ulasan mengenai waktu akhir shalat ‘Isya’ di sini.   -bersambung insya Allah-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat ulasan di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-24986.html Tagswaktu shalat

Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan

Riya’ adalah menampakkan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain. Jadi riya’ berarti melakukan amalan tidak ikhlas karena Allah karena yang dicari adalah pandangan, sanjungan dan pujian manusia, bukan balasan murni di sisi Allah. Penyakit inilah yang banyak menimpa kita ketika beribadah. Padahal riya’ ini benar-benar Nabi khawatirkan. Hadits yang bisa jadi renungan kita, عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ ». قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الرِّيَاءُ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِىَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِى الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً » Dari Mahmud bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling kukhawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik ashgor.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik ashgor, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik ashgor adalah) riya’. Allah Ta’ala berkata pada mereka yang berbuat riya’ pada hari kiamat ketika manusia mendapat balasan atas amalan mereka: ‘Pergilah kalian pada orang yang kalian tujukan perbuatan riya’ di dunia. Lalu lihatlah apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?’ (HR. Ahmad 5: 429. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Begitu khawatirnya Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam– akan terjerumusnya umat ini pada syirik ashgor. 2- Begitu sayangnya Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pada umatnya karena beliau begitu semangat untuk memberikan petunjuk dan nasehat. Tidak ada suatu kebaikan kecuali beliau sampaikan, tidak pula suatu kejelekan kecuali beliau memperingatkan pada umatnya. 3- Jika syirik ashgor begitu dikhawatirkan akan menimpa sahabat Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– padahal mereka begitu dalam ilmunya dan kuat imannya, lantas bagaimana lagi dengan orang-orang yang berada di bawah para sahabat? 4- Syirik terbagi menjadi syirik akbar (besar) dan syirik ashgor (kecil). Syirik akbar adalah menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal yang menjadi kekhususan bagi Allah. Syirik ashgor adalah sesuatu yang dalam dalil disebut syirik namun tidak mencapai derajat syirik akbar. Perbedaan syirik akbar dan syirik ashgor: (1) Syirik akbar menghapus seluruh amalan, sedangkan syirik ashgor menghapus amalan yang berkaitan saja. (2) Syirik akbar menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka, sedangkan syirik ashgor tidak menyebabkan kekal di neraka. (3) Syirik akbar menyebabkan keluar dari Islam, sedangkan syirik ashgor tidak mengeluarkan dari Islam. 5- Hadits ini menunjukkan bahwa kita mesti khawatir dan takut akan terjerumus dalam syirik. 6- Orang yang ditujukan riya’ tidak dapat memberikan balasan. 7- Boleh memberikan definisi dengan contoh, sebagaimana dalam hadits ini Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– langsung memaksudkan syirik ashgor adalah riya’. Padahal riya’ hanyalah di antara contoh syirik ashgor. Semoga Allah menyelamatkan kita dari syirik dan riya’, serta menunjukkan kita agar selalu ikhlas pada-Nya.   Referensi: Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H, hal. 88. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 45-46.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsriya

Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan

Riya’ adalah menampakkan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain. Jadi riya’ berarti melakukan amalan tidak ikhlas karena Allah karena yang dicari adalah pandangan, sanjungan dan pujian manusia, bukan balasan murni di sisi Allah. Penyakit inilah yang banyak menimpa kita ketika beribadah. Padahal riya’ ini benar-benar Nabi khawatirkan. Hadits yang bisa jadi renungan kita, عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ ». قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الرِّيَاءُ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِىَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِى الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً » Dari Mahmud bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling kukhawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik ashgor.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik ashgor, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik ashgor adalah) riya’. Allah Ta’ala berkata pada mereka yang berbuat riya’ pada hari kiamat ketika manusia mendapat balasan atas amalan mereka: ‘Pergilah kalian pada orang yang kalian tujukan perbuatan riya’ di dunia. Lalu lihatlah apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?’ (HR. Ahmad 5: 429. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Begitu khawatirnya Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam– akan terjerumusnya umat ini pada syirik ashgor. 2- Begitu sayangnya Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pada umatnya karena beliau begitu semangat untuk memberikan petunjuk dan nasehat. Tidak ada suatu kebaikan kecuali beliau sampaikan, tidak pula suatu kejelekan kecuali beliau memperingatkan pada umatnya. 3- Jika syirik ashgor begitu dikhawatirkan akan menimpa sahabat Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– padahal mereka begitu dalam ilmunya dan kuat imannya, lantas bagaimana lagi dengan orang-orang yang berada di bawah para sahabat? 4- Syirik terbagi menjadi syirik akbar (besar) dan syirik ashgor (kecil). Syirik akbar adalah menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal yang menjadi kekhususan bagi Allah. Syirik ashgor adalah sesuatu yang dalam dalil disebut syirik namun tidak mencapai derajat syirik akbar. Perbedaan syirik akbar dan syirik ashgor: (1) Syirik akbar menghapus seluruh amalan, sedangkan syirik ashgor menghapus amalan yang berkaitan saja. (2) Syirik akbar menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka, sedangkan syirik ashgor tidak menyebabkan kekal di neraka. (3) Syirik akbar menyebabkan keluar dari Islam, sedangkan syirik ashgor tidak mengeluarkan dari Islam. 5- Hadits ini menunjukkan bahwa kita mesti khawatir dan takut akan terjerumus dalam syirik. 6- Orang yang ditujukan riya’ tidak dapat memberikan balasan. 7- Boleh memberikan definisi dengan contoh, sebagaimana dalam hadits ini Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– langsung memaksudkan syirik ashgor adalah riya’. Padahal riya’ hanyalah di antara contoh syirik ashgor. Semoga Allah menyelamatkan kita dari syirik dan riya’, serta menunjukkan kita agar selalu ikhlas pada-Nya.   Referensi: Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H, hal. 88. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 45-46.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsriya
Riya’ adalah menampakkan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain. Jadi riya’ berarti melakukan amalan tidak ikhlas karena Allah karena yang dicari adalah pandangan, sanjungan dan pujian manusia, bukan balasan murni di sisi Allah. Penyakit inilah yang banyak menimpa kita ketika beribadah. Padahal riya’ ini benar-benar Nabi khawatirkan. Hadits yang bisa jadi renungan kita, عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ ». قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الرِّيَاءُ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِىَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِى الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً » Dari Mahmud bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling kukhawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik ashgor.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik ashgor, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik ashgor adalah) riya’. Allah Ta’ala berkata pada mereka yang berbuat riya’ pada hari kiamat ketika manusia mendapat balasan atas amalan mereka: ‘Pergilah kalian pada orang yang kalian tujukan perbuatan riya’ di dunia. Lalu lihatlah apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?’ (HR. Ahmad 5: 429. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Begitu khawatirnya Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam– akan terjerumusnya umat ini pada syirik ashgor. 2- Begitu sayangnya Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pada umatnya karena beliau begitu semangat untuk memberikan petunjuk dan nasehat. Tidak ada suatu kebaikan kecuali beliau sampaikan, tidak pula suatu kejelekan kecuali beliau memperingatkan pada umatnya. 3- Jika syirik ashgor begitu dikhawatirkan akan menimpa sahabat Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– padahal mereka begitu dalam ilmunya dan kuat imannya, lantas bagaimana lagi dengan orang-orang yang berada di bawah para sahabat? 4- Syirik terbagi menjadi syirik akbar (besar) dan syirik ashgor (kecil). Syirik akbar adalah menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal yang menjadi kekhususan bagi Allah. Syirik ashgor adalah sesuatu yang dalam dalil disebut syirik namun tidak mencapai derajat syirik akbar. Perbedaan syirik akbar dan syirik ashgor: (1) Syirik akbar menghapus seluruh amalan, sedangkan syirik ashgor menghapus amalan yang berkaitan saja. (2) Syirik akbar menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka, sedangkan syirik ashgor tidak menyebabkan kekal di neraka. (3) Syirik akbar menyebabkan keluar dari Islam, sedangkan syirik ashgor tidak mengeluarkan dari Islam. 5- Hadits ini menunjukkan bahwa kita mesti khawatir dan takut akan terjerumus dalam syirik. 6- Orang yang ditujukan riya’ tidak dapat memberikan balasan. 7- Boleh memberikan definisi dengan contoh, sebagaimana dalam hadits ini Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– langsung memaksudkan syirik ashgor adalah riya’. Padahal riya’ hanyalah di antara contoh syirik ashgor. Semoga Allah menyelamatkan kita dari syirik dan riya’, serta menunjukkan kita agar selalu ikhlas pada-Nya.   Referensi: Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H, hal. 88. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 45-46.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsriya


Riya’ adalah menampakkan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain. Jadi riya’ berarti melakukan amalan tidak ikhlas karena Allah karena yang dicari adalah pandangan, sanjungan dan pujian manusia, bukan balasan murni di sisi Allah. Penyakit inilah yang banyak menimpa kita ketika beribadah. Padahal riya’ ini benar-benar Nabi khawatirkan. Hadits yang bisa jadi renungan kita, عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ ». قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الرِّيَاءُ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِىَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِى الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً » Dari Mahmud bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling kukhawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik ashgor.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik ashgor, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik ashgor adalah) riya’. Allah Ta’ala berkata pada mereka yang berbuat riya’ pada hari kiamat ketika manusia mendapat balasan atas amalan mereka: ‘Pergilah kalian pada orang yang kalian tujukan perbuatan riya’ di dunia. Lalu lihatlah apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?’ (HR. Ahmad 5: 429. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Begitu khawatirnya Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam– akan terjerumusnya umat ini pada syirik ashgor. 2- Begitu sayangnya Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pada umatnya karena beliau begitu semangat untuk memberikan petunjuk dan nasehat. Tidak ada suatu kebaikan kecuali beliau sampaikan, tidak pula suatu kejelekan kecuali beliau memperingatkan pada umatnya. 3- Jika syirik ashgor begitu dikhawatirkan akan menimpa sahabat Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– padahal mereka begitu dalam ilmunya dan kuat imannya, lantas bagaimana lagi dengan orang-orang yang berada di bawah para sahabat? 4- Syirik terbagi menjadi syirik akbar (besar) dan syirik ashgor (kecil). Syirik akbar adalah menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal yang menjadi kekhususan bagi Allah. Syirik ashgor adalah sesuatu yang dalam dalil disebut syirik namun tidak mencapai derajat syirik akbar. Perbedaan syirik akbar dan syirik ashgor: (1) Syirik akbar menghapus seluruh amalan, sedangkan syirik ashgor menghapus amalan yang berkaitan saja. (2) Syirik akbar menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka, sedangkan syirik ashgor tidak menyebabkan kekal di neraka. (3) Syirik akbar menyebabkan keluar dari Islam, sedangkan syirik ashgor tidak mengeluarkan dari Islam. 5- Hadits ini menunjukkan bahwa kita mesti khawatir dan takut akan terjerumus dalam syirik. 6- Orang yang ditujukan riya’ tidak dapat memberikan balasan. 7- Boleh memberikan definisi dengan contoh, sebagaimana dalam hadits ini Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– langsung memaksudkan syirik ashgor adalah riya’. Padahal riya’ hanyalah di antara contoh syirik ashgor. Semoga Allah menyelamatkan kita dari syirik dan riya’, serta menunjukkan kita agar selalu ikhlas pada-Nya.   Referensi: Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H, hal. 88. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 45-46.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsriya

JANGAN PERNAH SALAH MENCINTAI !!

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ “Seseorang bersama dengan yang dicintainya” (HR Al-Bukhari no 6169)Fenomena menyedihkan….tatkala banyak kaum muslimin -terutama dari golongan permuda- yang sangat mencintai para pelaku maksiat, bahkan dari kalangan orang-orang kafir !!! (terutama para pemain film dan para penyanyi serta para olahragawan). Foto orang-orang kafir tersebut mereka pajang di kamar-kamar mereka, menjadi penyejuk pandangan mereka….sebelum tidur dan tatkala bangun tidur… Bahkan mereka meniru gaya berpakaian orang-orang kafir tersebut…, mereka hafalakan lantunan-lantunan orang-orang kafir tersebut…, mereka pelajari perjalanan hidup orang-orang kafir tersebut…!!Jika salah seorang dari mereka ditanya tentang sejarah…, nama…, dan nasehat-nasehat Abu Bakar…Umar…Imam Syafii??, maka terdiamlah ia !!! Bahkan kecintaan sebagian mereka sudah sangat mendalam kepada orang-orang kafir tersebut, terbukti tatkala para artis tersebut datang ke negeri-negeri kaum muslimin maka merekapun berbondong-bondong menyambut para idola mereka yang kafir, hingga ada yang histeris tatkala menyaksikan idolanya, bahkan ada diantara mereka yang pingsan karena terlalu gembira..? Apa yang akan mereka perbuat dengan sabda Nabi “Seseorang (diukumpulkan diakhirat kelak) bersama yang ia cintai” ???!!!KARENANYA…cintailah orang-orang sholeh…. Tirulah gaya hidup mereka…patuhilah petuah-petuah mereka…yaitu orang-orang yang jika kita mengingat mereka… maka kita akan mengingat akhirat…Al-Imam Asy-Syafi’i rohimahulloh pernah berkata –dengan penuh tawadhu- أُحِبُّ الصَّالحين وَ لَسْتُ مِنْهُمْ *** لَعَلِّيَ أََنْ أَنَالَ بِهِمْ شَفَاعَهْ Aku mencintai orang-orang saleh meski aku bukan dari mereka Aku berharap, dengan mencintai mereka aku nanti mendapatkan syafaat وَأَكْرَهُ مَنْ تِجَارَتُهُ الْمَعَاصِي *** وَلَوْ كُنَّا سَوَاءً فِي الْبِضَاعَهْ Dan aku membenci orang yang maksiat adalah dagangannya Meski dagangan kami sama…Anas Bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata: فَمَا فَرِحْنَا بِشَيْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِيٍّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ، فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِيَّ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَأَرْجُو أَنْ أَكُوْنَ مَعَهُمْ بِِحُبِّيْ إِيَّاهُمْ وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ “Kami tidak pernah gembira karena sesuatu apapun sebagaimana kegembiraan kami karena mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Engkau bersama yang engkau cintai”. Anas berkata, “Aku mencintai Nabi, Abu Bakar, dan Umar dan aku berharap aku (kelak dikumpulkan) bersama mereka meskipun aku tidak beramal sebagaimana amalan sholeh mereka” (HR Al-Bukhari no 3688 dan Muslim 4/2032). Siapa tahu karena kecintaan yang tulus maka kita akan dikumpulkan bersama Abu Bakar di surga…, bahkan dikumpulkan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…

JANGAN PERNAH SALAH MENCINTAI !!

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ “Seseorang bersama dengan yang dicintainya” (HR Al-Bukhari no 6169)Fenomena menyedihkan….tatkala banyak kaum muslimin -terutama dari golongan permuda- yang sangat mencintai para pelaku maksiat, bahkan dari kalangan orang-orang kafir !!! (terutama para pemain film dan para penyanyi serta para olahragawan). Foto orang-orang kafir tersebut mereka pajang di kamar-kamar mereka, menjadi penyejuk pandangan mereka….sebelum tidur dan tatkala bangun tidur… Bahkan mereka meniru gaya berpakaian orang-orang kafir tersebut…, mereka hafalakan lantunan-lantunan orang-orang kafir tersebut…, mereka pelajari perjalanan hidup orang-orang kafir tersebut…!!Jika salah seorang dari mereka ditanya tentang sejarah…, nama…, dan nasehat-nasehat Abu Bakar…Umar…Imam Syafii??, maka terdiamlah ia !!! Bahkan kecintaan sebagian mereka sudah sangat mendalam kepada orang-orang kafir tersebut, terbukti tatkala para artis tersebut datang ke negeri-negeri kaum muslimin maka merekapun berbondong-bondong menyambut para idola mereka yang kafir, hingga ada yang histeris tatkala menyaksikan idolanya, bahkan ada diantara mereka yang pingsan karena terlalu gembira..? Apa yang akan mereka perbuat dengan sabda Nabi “Seseorang (diukumpulkan diakhirat kelak) bersama yang ia cintai” ???!!!KARENANYA…cintailah orang-orang sholeh…. Tirulah gaya hidup mereka…patuhilah petuah-petuah mereka…yaitu orang-orang yang jika kita mengingat mereka… maka kita akan mengingat akhirat…Al-Imam Asy-Syafi’i rohimahulloh pernah berkata –dengan penuh tawadhu- أُحِبُّ الصَّالحين وَ لَسْتُ مِنْهُمْ *** لَعَلِّيَ أََنْ أَنَالَ بِهِمْ شَفَاعَهْ Aku mencintai orang-orang saleh meski aku bukan dari mereka Aku berharap, dengan mencintai mereka aku nanti mendapatkan syafaat وَأَكْرَهُ مَنْ تِجَارَتُهُ الْمَعَاصِي *** وَلَوْ كُنَّا سَوَاءً فِي الْبِضَاعَهْ Dan aku membenci orang yang maksiat adalah dagangannya Meski dagangan kami sama…Anas Bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata: فَمَا فَرِحْنَا بِشَيْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِيٍّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ، فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِيَّ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَأَرْجُو أَنْ أَكُوْنَ مَعَهُمْ بِِحُبِّيْ إِيَّاهُمْ وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ “Kami tidak pernah gembira karena sesuatu apapun sebagaimana kegembiraan kami karena mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Engkau bersama yang engkau cintai”. Anas berkata, “Aku mencintai Nabi, Abu Bakar, dan Umar dan aku berharap aku (kelak dikumpulkan) bersama mereka meskipun aku tidak beramal sebagaimana amalan sholeh mereka” (HR Al-Bukhari no 3688 dan Muslim 4/2032). Siapa tahu karena kecintaan yang tulus maka kita akan dikumpulkan bersama Abu Bakar di surga…, bahkan dikumpulkan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ “Seseorang bersama dengan yang dicintainya” (HR Al-Bukhari no 6169)Fenomena menyedihkan….tatkala banyak kaum muslimin -terutama dari golongan permuda- yang sangat mencintai para pelaku maksiat, bahkan dari kalangan orang-orang kafir !!! (terutama para pemain film dan para penyanyi serta para olahragawan). Foto orang-orang kafir tersebut mereka pajang di kamar-kamar mereka, menjadi penyejuk pandangan mereka….sebelum tidur dan tatkala bangun tidur… Bahkan mereka meniru gaya berpakaian orang-orang kafir tersebut…, mereka hafalakan lantunan-lantunan orang-orang kafir tersebut…, mereka pelajari perjalanan hidup orang-orang kafir tersebut…!!Jika salah seorang dari mereka ditanya tentang sejarah…, nama…, dan nasehat-nasehat Abu Bakar…Umar…Imam Syafii??, maka terdiamlah ia !!! Bahkan kecintaan sebagian mereka sudah sangat mendalam kepada orang-orang kafir tersebut, terbukti tatkala para artis tersebut datang ke negeri-negeri kaum muslimin maka merekapun berbondong-bondong menyambut para idola mereka yang kafir, hingga ada yang histeris tatkala menyaksikan idolanya, bahkan ada diantara mereka yang pingsan karena terlalu gembira..? Apa yang akan mereka perbuat dengan sabda Nabi “Seseorang (diukumpulkan diakhirat kelak) bersama yang ia cintai” ???!!!KARENANYA…cintailah orang-orang sholeh…. Tirulah gaya hidup mereka…patuhilah petuah-petuah mereka…yaitu orang-orang yang jika kita mengingat mereka… maka kita akan mengingat akhirat…Al-Imam Asy-Syafi’i rohimahulloh pernah berkata –dengan penuh tawadhu- أُحِبُّ الصَّالحين وَ لَسْتُ مِنْهُمْ *** لَعَلِّيَ أََنْ أَنَالَ بِهِمْ شَفَاعَهْ Aku mencintai orang-orang saleh meski aku bukan dari mereka Aku berharap, dengan mencintai mereka aku nanti mendapatkan syafaat وَأَكْرَهُ مَنْ تِجَارَتُهُ الْمَعَاصِي *** وَلَوْ كُنَّا سَوَاءً فِي الْبِضَاعَهْ Dan aku membenci orang yang maksiat adalah dagangannya Meski dagangan kami sama…Anas Bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata: فَمَا فَرِحْنَا بِشَيْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِيٍّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ، فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِيَّ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَأَرْجُو أَنْ أَكُوْنَ مَعَهُمْ بِِحُبِّيْ إِيَّاهُمْ وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ “Kami tidak pernah gembira karena sesuatu apapun sebagaimana kegembiraan kami karena mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Engkau bersama yang engkau cintai”. Anas berkata, “Aku mencintai Nabi, Abu Bakar, dan Umar dan aku berharap aku (kelak dikumpulkan) bersama mereka meskipun aku tidak beramal sebagaimana amalan sholeh mereka” (HR Al-Bukhari no 3688 dan Muslim 4/2032). Siapa tahu karena kecintaan yang tulus maka kita akan dikumpulkan bersama Abu Bakar di surga…, bahkan dikumpulkan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ “Seseorang bersama dengan yang dicintainya” (HR Al-Bukhari no 6169)Fenomena menyedihkan….tatkala banyak kaum muslimin -terutama dari golongan permuda- yang sangat mencintai para pelaku maksiat, bahkan dari kalangan orang-orang kafir !!! (terutama para pemain film dan para penyanyi serta para olahragawan). Foto orang-orang kafir tersebut mereka pajang di kamar-kamar mereka, menjadi penyejuk pandangan mereka….sebelum tidur dan tatkala bangun tidur… Bahkan mereka meniru gaya berpakaian orang-orang kafir tersebut…, mereka hafalakan lantunan-lantunan orang-orang kafir tersebut…, mereka pelajari perjalanan hidup orang-orang kafir tersebut…!!Jika salah seorang dari mereka ditanya tentang sejarah…, nama…, dan nasehat-nasehat Abu Bakar…Umar…Imam Syafii??, maka terdiamlah ia !!! Bahkan kecintaan sebagian mereka sudah sangat mendalam kepada orang-orang kafir tersebut, terbukti tatkala para artis tersebut datang ke negeri-negeri kaum muslimin maka merekapun berbondong-bondong menyambut para idola mereka yang kafir, hingga ada yang histeris tatkala menyaksikan idolanya, bahkan ada diantara mereka yang pingsan karena terlalu gembira..? Apa yang akan mereka perbuat dengan sabda Nabi “Seseorang (diukumpulkan diakhirat kelak) bersama yang ia cintai” ???!!!KARENANYA…cintailah orang-orang sholeh…. Tirulah gaya hidup mereka…patuhilah petuah-petuah mereka…yaitu orang-orang yang jika kita mengingat mereka… maka kita akan mengingat akhirat…Al-Imam Asy-Syafi’i rohimahulloh pernah berkata –dengan penuh tawadhu- أُحِبُّ الصَّالحين وَ لَسْتُ مِنْهُمْ *** لَعَلِّيَ أََنْ أَنَالَ بِهِمْ شَفَاعَهْ Aku mencintai orang-orang saleh meski aku bukan dari mereka Aku berharap, dengan mencintai mereka aku nanti mendapatkan syafaat وَأَكْرَهُ مَنْ تِجَارَتُهُ الْمَعَاصِي *** وَلَوْ كُنَّا سَوَاءً فِي الْبِضَاعَهْ Dan aku membenci orang yang maksiat adalah dagangannya Meski dagangan kami sama…Anas Bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata: فَمَا فَرِحْنَا بِشَيْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِيٍّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ، فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِيَّ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَأَرْجُو أَنْ أَكُوْنَ مَعَهُمْ بِِحُبِّيْ إِيَّاهُمْ وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ “Kami tidak pernah gembira karena sesuatu apapun sebagaimana kegembiraan kami karena mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Engkau bersama yang engkau cintai”. Anas berkata, “Aku mencintai Nabi, Abu Bakar, dan Umar dan aku berharap aku (kelak dikumpulkan) bersama mereka meskipun aku tidak beramal sebagaimana amalan sholeh mereka” (HR Al-Bukhari no 3688 dan Muslim 4/2032). Siapa tahu karena kecintaan yang tulus maka kita akan dikumpulkan bersama Abu Bakar di surga…, bahkan dikumpulkan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…

KONDISI MANUSIA

Jika engkau memperhatikan kondisi manusia, maka engkau akan dapati : – Ada yang jika engkau melihatnya maka engkau berkata, “Maasyaa Allah” – Ada yang jika engkau memandangnya niscaya engkau berkata, “Subhaanallah” – Ada yang jika engkau menatapnya engkau berkata, “Allahu Akbar” – Ada yang jika engkau meliriknya engkau berkata, “Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun”– Ada yang jika engkau memperhatikannya engkau berkata, “Hasbunallahu wa ni’mal wakiil”– Ada yang engkau berkata, ‘Astaghfirullah wa atuubu ilaih” – Ada yang engkau berkata, “Alhamdulillah alldzi ‘afaani mimmaa ubtuliita bih” (segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari cobaan yang engkau alami) – Ada yang engkau berkata kepadanya, “Syafaakallahu…” (semoga Allah menyembuhkanmu dari penyakitmu) – Ada yang engkau berkata, “A’uudzu billahi minasysyaithoonirrojiim” Sekarang cobalah engkau memandang dan merenungkan dirimu dan jiwamu… renungkan kondisimu…maka jika ada orang yang melihatmu maka apakah yang kira-kira akan ia ucapkan??!! Lantas jika ia melihat hakikat dirimu yang sebenarnya tatkala engkau bersendirian…maka kira-kira apakah yang akan ia ucapkan…? Akan tetapi yang terpenting bukanlah penilaian manusia akan tetapi penilaian Allah subhaanahu wa ta’aalaa

KONDISI MANUSIA

Jika engkau memperhatikan kondisi manusia, maka engkau akan dapati : – Ada yang jika engkau melihatnya maka engkau berkata, “Maasyaa Allah” – Ada yang jika engkau memandangnya niscaya engkau berkata, “Subhaanallah” – Ada yang jika engkau menatapnya engkau berkata, “Allahu Akbar” – Ada yang jika engkau meliriknya engkau berkata, “Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun”– Ada yang jika engkau memperhatikannya engkau berkata, “Hasbunallahu wa ni’mal wakiil”– Ada yang engkau berkata, ‘Astaghfirullah wa atuubu ilaih” – Ada yang engkau berkata, “Alhamdulillah alldzi ‘afaani mimmaa ubtuliita bih” (segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari cobaan yang engkau alami) – Ada yang engkau berkata kepadanya, “Syafaakallahu…” (semoga Allah menyembuhkanmu dari penyakitmu) – Ada yang engkau berkata, “A’uudzu billahi minasysyaithoonirrojiim” Sekarang cobalah engkau memandang dan merenungkan dirimu dan jiwamu… renungkan kondisimu…maka jika ada orang yang melihatmu maka apakah yang kira-kira akan ia ucapkan??!! Lantas jika ia melihat hakikat dirimu yang sebenarnya tatkala engkau bersendirian…maka kira-kira apakah yang akan ia ucapkan…? Akan tetapi yang terpenting bukanlah penilaian manusia akan tetapi penilaian Allah subhaanahu wa ta’aalaa
Jika engkau memperhatikan kondisi manusia, maka engkau akan dapati : – Ada yang jika engkau melihatnya maka engkau berkata, “Maasyaa Allah” – Ada yang jika engkau memandangnya niscaya engkau berkata, “Subhaanallah” – Ada yang jika engkau menatapnya engkau berkata, “Allahu Akbar” – Ada yang jika engkau meliriknya engkau berkata, “Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun”– Ada yang jika engkau memperhatikannya engkau berkata, “Hasbunallahu wa ni’mal wakiil”– Ada yang engkau berkata, ‘Astaghfirullah wa atuubu ilaih” – Ada yang engkau berkata, “Alhamdulillah alldzi ‘afaani mimmaa ubtuliita bih” (segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari cobaan yang engkau alami) – Ada yang engkau berkata kepadanya, “Syafaakallahu…” (semoga Allah menyembuhkanmu dari penyakitmu) – Ada yang engkau berkata, “A’uudzu billahi minasysyaithoonirrojiim” Sekarang cobalah engkau memandang dan merenungkan dirimu dan jiwamu… renungkan kondisimu…maka jika ada orang yang melihatmu maka apakah yang kira-kira akan ia ucapkan??!! Lantas jika ia melihat hakikat dirimu yang sebenarnya tatkala engkau bersendirian…maka kira-kira apakah yang akan ia ucapkan…? Akan tetapi yang terpenting bukanlah penilaian manusia akan tetapi penilaian Allah subhaanahu wa ta’aalaa


Jika engkau memperhatikan kondisi manusia, maka engkau akan dapati : – Ada yang jika engkau melihatnya maka engkau berkata, “Maasyaa Allah” – Ada yang jika engkau memandangnya niscaya engkau berkata, “Subhaanallah” – Ada yang jika engkau menatapnya engkau berkata, “Allahu Akbar” – Ada yang jika engkau meliriknya engkau berkata, “Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun”– Ada yang jika engkau memperhatikannya engkau berkata, “Hasbunallahu wa ni’mal wakiil”– Ada yang engkau berkata, ‘Astaghfirullah wa atuubu ilaih” – Ada yang engkau berkata, “Alhamdulillah alldzi ‘afaani mimmaa ubtuliita bih” (segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari cobaan yang engkau alami) – Ada yang engkau berkata kepadanya, “Syafaakallahu…” (semoga Allah menyembuhkanmu dari penyakitmu) – Ada yang engkau berkata, “A’uudzu billahi minasysyaithoonirrojiim” Sekarang cobalah engkau memandang dan merenungkan dirimu dan jiwamu… renungkan kondisimu…maka jika ada orang yang melihatmu maka apakah yang kira-kira akan ia ucapkan??!! Lantas jika ia melihat hakikat dirimu yang sebenarnya tatkala engkau bersendirian…maka kira-kira apakah yang akan ia ucapkan…? Akan tetapi yang terpenting bukanlah penilaian manusia akan tetapi penilaian Allah subhaanahu wa ta’aalaa

Untaian Syair Zainal Abidin -rohimahulloh-

لَيْس الغرِِيبُ غرِيبَ الشَّامِ وَاليمنِ إنَّ الغَريب غَريبُ اللحْد والكَفَنِ Orang asing bukanlah orang yg merantau ke negeri syam atau yamanTp orang asing adl, org yg asing dalam liang lahad bersama kain kafan إنَّ الغريبَ لَهُ حَق لِغُربَتِهِ علَى المُقِيمينَ فى الأوْطَانِ والسَّكَنِ Sungguh orang yang terasing memiliki hak yang harus dipenuhi Oleh penduduk daerah yang sedang dilaluinya لاَ تَنْهَرَنّ غَرِيْباً حَالَ غُرْبَتِهِ الدَّهْرُ يَنْهَرُهُ بِالذُّلِّ وَالْمِحَنِ Janganlah kau hardik orang asing ketika sedang dalam perantauan Karena masa telah menghardiknya dengan kehinaan dan berbagai cobaan سَفْرِي بَعِيْدٌ وَزَادِي لَنْ يُبَلِّغَنِي وَقُوَّتِي ضَعُفَتْ وَالْمَوْتُ يَطْلُبُنِي Perantauanku jauh… padahal bekalku tidak mencukupi Kekuatanku semakin rapuh… sedang kematian terus mencariku وَلِي بَقَايَا ذُنُوْبٌ لَسْتُ أَعْلَمُهَا اللهُ يَعْلَمُهَا فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ Aku tentu punya banyak sisa dosa, yang aku tak mengetahuinya Allah mengetahui dosa-dosaku yang tersembunyi di saat bersendirian atau yang nampak مَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِى ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِي Betapa sayangnya Alloh padaku… krn telah menangguhkan hukuman-Nya Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannya تَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِ Hari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dos-dosa) Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihan أَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبِوَابَ مُجْتَهِدًا عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِي Akulah orang yang telah menutup pintu Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasiku يَا زَلَّة كُتِبَتْ فِي غَفْلَةٍ ذَهَبَتْ يَا حَسْرَة بَقِيَتْ فِي الْقَلْبِ تُحْرِقُنِي Salah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewatDan sekarang, tinggal penyesalan di hati yg terus membakar diriku

Untaian Syair Zainal Abidin -rohimahulloh-

لَيْس الغرِِيبُ غرِيبَ الشَّامِ وَاليمنِ إنَّ الغَريب غَريبُ اللحْد والكَفَنِ Orang asing bukanlah orang yg merantau ke negeri syam atau yamanTp orang asing adl, org yg asing dalam liang lahad bersama kain kafan إنَّ الغريبَ لَهُ حَق لِغُربَتِهِ علَى المُقِيمينَ فى الأوْطَانِ والسَّكَنِ Sungguh orang yang terasing memiliki hak yang harus dipenuhi Oleh penduduk daerah yang sedang dilaluinya لاَ تَنْهَرَنّ غَرِيْباً حَالَ غُرْبَتِهِ الدَّهْرُ يَنْهَرُهُ بِالذُّلِّ وَالْمِحَنِ Janganlah kau hardik orang asing ketika sedang dalam perantauan Karena masa telah menghardiknya dengan kehinaan dan berbagai cobaan سَفْرِي بَعِيْدٌ وَزَادِي لَنْ يُبَلِّغَنِي وَقُوَّتِي ضَعُفَتْ وَالْمَوْتُ يَطْلُبُنِي Perantauanku jauh… padahal bekalku tidak mencukupi Kekuatanku semakin rapuh… sedang kematian terus mencariku وَلِي بَقَايَا ذُنُوْبٌ لَسْتُ أَعْلَمُهَا اللهُ يَعْلَمُهَا فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ Aku tentu punya banyak sisa dosa, yang aku tak mengetahuinya Allah mengetahui dosa-dosaku yang tersembunyi di saat bersendirian atau yang nampak مَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِى ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِي Betapa sayangnya Alloh padaku… krn telah menangguhkan hukuman-Nya Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannya تَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِ Hari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dos-dosa) Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihan أَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبِوَابَ مُجْتَهِدًا عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِي Akulah orang yang telah menutup pintu Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasiku يَا زَلَّة كُتِبَتْ فِي غَفْلَةٍ ذَهَبَتْ يَا حَسْرَة بَقِيَتْ فِي الْقَلْبِ تُحْرِقُنِي Salah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewatDan sekarang, tinggal penyesalan di hati yg terus membakar diriku
لَيْس الغرِِيبُ غرِيبَ الشَّامِ وَاليمنِ إنَّ الغَريب غَريبُ اللحْد والكَفَنِ Orang asing bukanlah orang yg merantau ke negeri syam atau yamanTp orang asing adl, org yg asing dalam liang lahad bersama kain kafan إنَّ الغريبَ لَهُ حَق لِغُربَتِهِ علَى المُقِيمينَ فى الأوْطَانِ والسَّكَنِ Sungguh orang yang terasing memiliki hak yang harus dipenuhi Oleh penduduk daerah yang sedang dilaluinya لاَ تَنْهَرَنّ غَرِيْباً حَالَ غُرْبَتِهِ الدَّهْرُ يَنْهَرُهُ بِالذُّلِّ وَالْمِحَنِ Janganlah kau hardik orang asing ketika sedang dalam perantauan Karena masa telah menghardiknya dengan kehinaan dan berbagai cobaan سَفْرِي بَعِيْدٌ وَزَادِي لَنْ يُبَلِّغَنِي وَقُوَّتِي ضَعُفَتْ وَالْمَوْتُ يَطْلُبُنِي Perantauanku jauh… padahal bekalku tidak mencukupi Kekuatanku semakin rapuh… sedang kematian terus mencariku وَلِي بَقَايَا ذُنُوْبٌ لَسْتُ أَعْلَمُهَا اللهُ يَعْلَمُهَا فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ Aku tentu punya banyak sisa dosa, yang aku tak mengetahuinya Allah mengetahui dosa-dosaku yang tersembunyi di saat bersendirian atau yang nampak مَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِى ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِي Betapa sayangnya Alloh padaku… krn telah menangguhkan hukuman-Nya Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannya تَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِ Hari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dos-dosa) Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihan أَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبِوَابَ مُجْتَهِدًا عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِي Akulah orang yang telah menutup pintu Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasiku يَا زَلَّة كُتِبَتْ فِي غَفْلَةٍ ذَهَبَتْ يَا حَسْرَة بَقِيَتْ فِي الْقَلْبِ تُحْرِقُنِي Salah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewatDan sekarang, tinggal penyesalan di hati yg terus membakar diriku


لَيْس الغرِِيبُ غرِيبَ الشَّامِ وَاليمنِ إنَّ الغَريب غَريبُ اللحْد والكَفَنِ Orang asing bukanlah orang yg merantau ke negeri syam atau yamanTp orang asing adl, org yg asing dalam liang lahad bersama kain kafan إنَّ الغريبَ لَهُ حَق لِغُربَتِهِ علَى المُقِيمينَ فى الأوْطَانِ والسَّكَنِ Sungguh orang yang terasing memiliki hak yang harus dipenuhi Oleh penduduk daerah yang sedang dilaluinya لاَ تَنْهَرَنّ غَرِيْباً حَالَ غُرْبَتِهِ الدَّهْرُ يَنْهَرُهُ بِالذُّلِّ وَالْمِحَنِ Janganlah kau hardik orang asing ketika sedang dalam perantauan Karena masa telah menghardiknya dengan kehinaan dan berbagai cobaan سَفْرِي بَعِيْدٌ وَزَادِي لَنْ يُبَلِّغَنِي وَقُوَّتِي ضَعُفَتْ وَالْمَوْتُ يَطْلُبُنِي Perantauanku jauh… padahal bekalku tidak mencukupi Kekuatanku semakin rapuh… sedang kematian terus mencariku وَلِي بَقَايَا ذُنُوْبٌ لَسْتُ أَعْلَمُهَا اللهُ يَعْلَمُهَا فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ Aku tentu punya banyak sisa dosa, yang aku tak mengetahuinya Allah mengetahui dosa-dosaku yang tersembunyi di saat bersendirian atau yang nampak مَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِى ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِي Betapa sayangnya Alloh padaku… krn telah menangguhkan hukuman-Nya Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannya تَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِ Hari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dos-dosa) Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihan أَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبِوَابَ مُجْتَهِدًا عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِي Akulah orang yang telah menutup pintu Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasiku يَا زَلَّة كُتِبَتْ فِي غَفْلَةٍ ذَهَبَتْ يَا حَسْرَة بَقِيَتْ فِي الْقَلْبِ تُحْرِقُنِي Salah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewatDan sekarang, tinggal penyesalan di hati yg terus membakar diriku

BAHAYA MAKSIAT TATKALA BERSENDIRIAN

Seorang bijak berkata :إِنَّ ذُنُوْبَ الْخَلَوَاتِ هِيَ أَصْلُ الاِنْتِكَاسَاتِ ، وَعِبَادَاتُ الْخَفَاءِ هِيَ أَعْظَمُ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ“Sesungguhnya dosa-dosa yang dilakukan tatkala bersendirian merupakan pokok sebab keterbalikan seseorang (dari sholeh menjadi rusak). Dan ibadah-ibadah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi merupakan sebab terbesar tegarnya seseorang (di atas agama)” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ الْجَنَّةِ فِيْمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ وَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّار“Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan amalan surga –menurut yang nampak bagi masyarakat- padahal ia termasuk penduduk neraka” (Dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam menjelaskan bahwasanya seseorang bisa saja terlihat dihadapan masyarakat benar-benar mengerjakan amalan-amalan kebajikan. Akan tetapi kondisi batinnya yang sesungguhnya adalah sebaliknya. Hal ini menyebabkan ia meninggal dalam kondisi suul khootimah, karena ada amalan keburukan (maksiat) yang ia lakukan secara tersembunyi yang tidak diketahui oleh orang lain, atau yang semisalnya.Karenanya berhati-hatilah dari dosa-dosa yang anda lakukan tatkala bersendirian…tatkala anda menutup pintu-pintu…tatkala tidak ada mata yang melihat…Zainal Abidin rahimahullah berkata : مَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِى ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِي Betapa sayangnya Alloh padaku… krn telah menangguhkan hukuman-Nya Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannya تَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِ Hari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dosa-dosa) Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihan أَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبِوَابَ مُجْتَهِدًا عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِي Akulah orang yang telah menutup pintu Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasiku يَا زَلَّة كُتِبَتْ فِي غَفْلَةٍ ذَهَبَتْ يَا حَسْرَة بَقِيَتْ فِي الْقَلْبِ تُحْرِقُنِي Salah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewatDan sekarang, tinggal penyesalan di hati yg terus membakar diriku 

BAHAYA MAKSIAT TATKALA BERSENDIRIAN

Seorang bijak berkata :إِنَّ ذُنُوْبَ الْخَلَوَاتِ هِيَ أَصْلُ الاِنْتِكَاسَاتِ ، وَعِبَادَاتُ الْخَفَاءِ هِيَ أَعْظَمُ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ“Sesungguhnya dosa-dosa yang dilakukan tatkala bersendirian merupakan pokok sebab keterbalikan seseorang (dari sholeh menjadi rusak). Dan ibadah-ibadah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi merupakan sebab terbesar tegarnya seseorang (di atas agama)” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ الْجَنَّةِ فِيْمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ وَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّار“Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan amalan surga –menurut yang nampak bagi masyarakat- padahal ia termasuk penduduk neraka” (Dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam menjelaskan bahwasanya seseorang bisa saja terlihat dihadapan masyarakat benar-benar mengerjakan amalan-amalan kebajikan. Akan tetapi kondisi batinnya yang sesungguhnya adalah sebaliknya. Hal ini menyebabkan ia meninggal dalam kondisi suul khootimah, karena ada amalan keburukan (maksiat) yang ia lakukan secara tersembunyi yang tidak diketahui oleh orang lain, atau yang semisalnya.Karenanya berhati-hatilah dari dosa-dosa yang anda lakukan tatkala bersendirian…tatkala anda menutup pintu-pintu…tatkala tidak ada mata yang melihat…Zainal Abidin rahimahullah berkata : مَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِى ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِي Betapa sayangnya Alloh padaku… krn telah menangguhkan hukuman-Nya Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannya تَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِ Hari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dosa-dosa) Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihan أَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبِوَابَ مُجْتَهِدًا عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِي Akulah orang yang telah menutup pintu Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasiku يَا زَلَّة كُتِبَتْ فِي غَفْلَةٍ ذَهَبَتْ يَا حَسْرَة بَقِيَتْ فِي الْقَلْبِ تُحْرِقُنِي Salah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewatDan sekarang, tinggal penyesalan di hati yg terus membakar diriku 
Seorang bijak berkata :إِنَّ ذُنُوْبَ الْخَلَوَاتِ هِيَ أَصْلُ الاِنْتِكَاسَاتِ ، وَعِبَادَاتُ الْخَفَاءِ هِيَ أَعْظَمُ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ“Sesungguhnya dosa-dosa yang dilakukan tatkala bersendirian merupakan pokok sebab keterbalikan seseorang (dari sholeh menjadi rusak). Dan ibadah-ibadah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi merupakan sebab terbesar tegarnya seseorang (di atas agama)” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ الْجَنَّةِ فِيْمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ وَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّار“Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan amalan surga –menurut yang nampak bagi masyarakat- padahal ia termasuk penduduk neraka” (Dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam menjelaskan bahwasanya seseorang bisa saja terlihat dihadapan masyarakat benar-benar mengerjakan amalan-amalan kebajikan. Akan tetapi kondisi batinnya yang sesungguhnya adalah sebaliknya. Hal ini menyebabkan ia meninggal dalam kondisi suul khootimah, karena ada amalan keburukan (maksiat) yang ia lakukan secara tersembunyi yang tidak diketahui oleh orang lain, atau yang semisalnya.Karenanya berhati-hatilah dari dosa-dosa yang anda lakukan tatkala bersendirian…tatkala anda menutup pintu-pintu…tatkala tidak ada mata yang melihat…Zainal Abidin rahimahullah berkata : مَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِى ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِي Betapa sayangnya Alloh padaku… krn telah menangguhkan hukuman-Nya Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannya تَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِ Hari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dosa-dosa) Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihan أَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبِوَابَ مُجْتَهِدًا عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِي Akulah orang yang telah menutup pintu Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasiku يَا زَلَّة كُتِبَتْ فِي غَفْلَةٍ ذَهَبَتْ يَا حَسْرَة بَقِيَتْ فِي الْقَلْبِ تُحْرِقُنِي Salah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewatDan sekarang, tinggal penyesalan di hati yg terus membakar diriku 


Seorang bijak berkata :إِنَّ ذُنُوْبَ الْخَلَوَاتِ هِيَ أَصْلُ الاِنْتِكَاسَاتِ ، وَعِبَادَاتُ الْخَفَاءِ هِيَ أَعْظَمُ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ“Sesungguhnya dosa-dosa yang dilakukan tatkala bersendirian merupakan pokok sebab keterbalikan seseorang (dari sholeh menjadi rusak). Dan ibadah-ibadah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi merupakan sebab terbesar tegarnya seseorang (di atas agama)” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ الْجَنَّةِ فِيْمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ وَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّار“Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan amalan surga –menurut yang nampak bagi masyarakat- padahal ia termasuk penduduk neraka” (Dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam menjelaskan bahwasanya seseorang bisa saja terlihat dihadapan masyarakat benar-benar mengerjakan amalan-amalan kebajikan. Akan tetapi kondisi batinnya yang sesungguhnya adalah sebaliknya. Hal ini menyebabkan ia meninggal dalam kondisi suul khootimah, karena ada amalan keburukan (maksiat) yang ia lakukan secara tersembunyi yang tidak diketahui oleh orang lain, atau yang semisalnya.Karenanya berhati-hatilah dari dosa-dosa yang anda lakukan tatkala bersendirian…tatkala anda menutup pintu-pintu…tatkala tidak ada mata yang melihat…Zainal Abidin rahimahullah berkata : مَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِى ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِي Betapa sayangnya Alloh padaku… krn telah menangguhkan hukuman-Nya Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannya تَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِ Hari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dosa-dosa) Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihan أَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبِوَابَ مُجْتَهِدًا عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِي Akulah orang yang telah menutup pintu Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasiku يَا زَلَّة كُتِبَتْ فِي غَفْلَةٍ ذَهَبَتْ يَا حَسْرَة بَقِيَتْ فِي الْقَلْبِ تُحْرِقُنِي Salah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewatDan sekarang, tinggal penyesalan di hati yg terus membakar diriku 

FAEDAH MEMAAFKAN

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : لَمَّا عَفَوْتُ وَلَمْ أحْقِدْ عَلَى أحَدٍ ** أَرَحْتُ نَفْسِي مِنْ هَمَّ الْعَدَاوَاتِ Tatkala aku memaafkan maka akupun tidak membenci seorangpun… Akupun merilekskan diriku dari kesedihan dan kegelisahan (yang timbul akibat) permusuhan إنِّي أُحَيِّي عَدُوِّي عنْدَ رُؤْيَتِهِ ** لِأَدْفَعَ الشَّرَّ عَنِّي بِالتَّحِيَّاتِ Aku memberi salam kepada musuhku tatkala bertemu dengannya…untuk menolak keburukan dariku dengan memberi salam وأُظْهِرُ الْبِشْرَ لِلإِنْسَانِ أُبْغِضهُ ** كَمَا إنْ قدْ حَشَى قَلْبي مَحَبَّاتِ Aku menampakan senyum kepada orang yang aku benci… sebagaimana jika hatiku telah dipenuhi dengan kecintaan النَّاسُ داءٌ وَدَاءُ النَّاسِ قُرْبُهُمُ ** وَفِي اعْتِزَالِهِمُ قَطْعُ الْمَوَدَّاتِOrang-orang adalah penyakit, dan obat mereka adalah dengan mendekati mereka… dan sikap menjauhi mereka adalah memutuskan tali cinta kasih

FAEDAH MEMAAFKAN

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : لَمَّا عَفَوْتُ وَلَمْ أحْقِدْ عَلَى أحَدٍ ** أَرَحْتُ نَفْسِي مِنْ هَمَّ الْعَدَاوَاتِ Tatkala aku memaafkan maka akupun tidak membenci seorangpun… Akupun merilekskan diriku dari kesedihan dan kegelisahan (yang timbul akibat) permusuhan إنِّي أُحَيِّي عَدُوِّي عنْدَ رُؤْيَتِهِ ** لِأَدْفَعَ الشَّرَّ عَنِّي بِالتَّحِيَّاتِ Aku memberi salam kepada musuhku tatkala bertemu dengannya…untuk menolak keburukan dariku dengan memberi salam وأُظْهِرُ الْبِشْرَ لِلإِنْسَانِ أُبْغِضهُ ** كَمَا إنْ قدْ حَشَى قَلْبي مَحَبَّاتِ Aku menampakan senyum kepada orang yang aku benci… sebagaimana jika hatiku telah dipenuhi dengan kecintaan النَّاسُ داءٌ وَدَاءُ النَّاسِ قُرْبُهُمُ ** وَفِي اعْتِزَالِهِمُ قَطْعُ الْمَوَدَّاتِOrang-orang adalah penyakit, dan obat mereka adalah dengan mendekati mereka… dan sikap menjauhi mereka adalah memutuskan tali cinta kasih
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : لَمَّا عَفَوْتُ وَلَمْ أحْقِدْ عَلَى أحَدٍ ** أَرَحْتُ نَفْسِي مِنْ هَمَّ الْعَدَاوَاتِ Tatkala aku memaafkan maka akupun tidak membenci seorangpun… Akupun merilekskan diriku dari kesedihan dan kegelisahan (yang timbul akibat) permusuhan إنِّي أُحَيِّي عَدُوِّي عنْدَ رُؤْيَتِهِ ** لِأَدْفَعَ الشَّرَّ عَنِّي بِالتَّحِيَّاتِ Aku memberi salam kepada musuhku tatkala bertemu dengannya…untuk menolak keburukan dariku dengan memberi salam وأُظْهِرُ الْبِشْرَ لِلإِنْسَانِ أُبْغِضهُ ** كَمَا إنْ قدْ حَشَى قَلْبي مَحَبَّاتِ Aku menampakan senyum kepada orang yang aku benci… sebagaimana jika hatiku telah dipenuhi dengan kecintaan النَّاسُ داءٌ وَدَاءُ النَّاسِ قُرْبُهُمُ ** وَفِي اعْتِزَالِهِمُ قَطْعُ الْمَوَدَّاتِOrang-orang adalah penyakit, dan obat mereka adalah dengan mendekati mereka… dan sikap menjauhi mereka adalah memutuskan tali cinta kasih


Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : لَمَّا عَفَوْتُ وَلَمْ أحْقِدْ عَلَى أحَدٍ ** أَرَحْتُ نَفْسِي مِنْ هَمَّ الْعَدَاوَاتِ Tatkala aku memaafkan maka akupun tidak membenci seorangpun… Akupun merilekskan diriku dari kesedihan dan kegelisahan (yang timbul akibat) permusuhan إنِّي أُحَيِّي عَدُوِّي عنْدَ رُؤْيَتِهِ ** لِأَدْفَعَ الشَّرَّ عَنِّي بِالتَّحِيَّاتِ Aku memberi salam kepada musuhku tatkala bertemu dengannya…untuk menolak keburukan dariku dengan memberi salam وأُظْهِرُ الْبِشْرَ لِلإِنْسَانِ أُبْغِضهُ ** كَمَا إنْ قدْ حَشَى قَلْبي مَحَبَّاتِ Aku menampakan senyum kepada orang yang aku benci… sebagaimana jika hatiku telah dipenuhi dengan kecintaan النَّاسُ داءٌ وَدَاءُ النَّاسِ قُرْبُهُمُ ** وَفِي اعْتِزَالِهِمُ قَطْعُ الْمَوَدَّاتِOrang-orang adalah penyakit, dan obat mereka adalah dengan mendekati mereka… dan sikap menjauhi mereka adalah memutuskan tali cinta kasih

Kesabaran Ikhtiyari (pilihan) Lebih Utama daripada Kesabaran Idhtirori (terpaksa).

Kesabaran ikhtiyari (pilihan) lebih utama daripada kesabaran idhtirori (terpaksa). Karenanya kesabaran Nabi Yusuf ‘alaihis salam tatkala dirayu oleh permaisuri raja lebih tinggi nilainya daripada tatkala kesabaran tatkala dilemparkan di dalam sumur, karena seseorang yg dirayu oleh seorang wanita jelita dihadapannya ada 2 pilihan, pilihan bermaksiat atau pilihan bersabar. Adapun seseorang yg terkena musibah maka ia harus terpaksa bersabar, tdk ada pilihan lain baginya kecuali bersabar. Ujian menghadapi rayuan permaisuri raja jauh lebih berat drpd ujian menunggu di dalam sumur.Status di atas kami ambil dari perkataan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim rahimahullah. Tentunya semakin berat ujian semakin besar pahala, kaidah dalam status di atas tentunya kaidah umum atau hukum asal, yaitu jika ditinjau dari jenis kesabaran. akan tetapi pada bentuk2 tertentu bisa jadi kesabaran idtirori lebih besar dan tinggi nilainya jika memang ujiannya sangatlah berat. contoh seseorang yg kehilangan istri dan seluruh anak2nya pada saat yg sama lantas ia bersabar tentu lebih tinggi nilainya drpd seseorang yg diberi pilihan untuk menundukan pandangannya atau melihat wajah seorang wanita yg cantik jelita yg tdk halal baginya.Hal ini sbgmn jenis bid’ah lebih buruk drpd jenis maksiat, krn pelaku bid’ah sulit diharapkan ia bertaubat karena ia merasa benar, akan tetapi hal ini tidaklah secara mutlak. Tentunya kemaksiatan seperti berzina lebih berat di sisi Allah drpd sebagian bid’ah ibadah seperti bid’ah sholat rogoib yg dianggap bid’ah oleh imam Nawawi. Wallahu A’lam

Kesabaran Ikhtiyari (pilihan) Lebih Utama daripada Kesabaran Idhtirori (terpaksa).

Kesabaran ikhtiyari (pilihan) lebih utama daripada kesabaran idhtirori (terpaksa). Karenanya kesabaran Nabi Yusuf ‘alaihis salam tatkala dirayu oleh permaisuri raja lebih tinggi nilainya daripada tatkala kesabaran tatkala dilemparkan di dalam sumur, karena seseorang yg dirayu oleh seorang wanita jelita dihadapannya ada 2 pilihan, pilihan bermaksiat atau pilihan bersabar. Adapun seseorang yg terkena musibah maka ia harus terpaksa bersabar, tdk ada pilihan lain baginya kecuali bersabar. Ujian menghadapi rayuan permaisuri raja jauh lebih berat drpd ujian menunggu di dalam sumur.Status di atas kami ambil dari perkataan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim rahimahullah. Tentunya semakin berat ujian semakin besar pahala, kaidah dalam status di atas tentunya kaidah umum atau hukum asal, yaitu jika ditinjau dari jenis kesabaran. akan tetapi pada bentuk2 tertentu bisa jadi kesabaran idtirori lebih besar dan tinggi nilainya jika memang ujiannya sangatlah berat. contoh seseorang yg kehilangan istri dan seluruh anak2nya pada saat yg sama lantas ia bersabar tentu lebih tinggi nilainya drpd seseorang yg diberi pilihan untuk menundukan pandangannya atau melihat wajah seorang wanita yg cantik jelita yg tdk halal baginya.Hal ini sbgmn jenis bid’ah lebih buruk drpd jenis maksiat, krn pelaku bid’ah sulit diharapkan ia bertaubat karena ia merasa benar, akan tetapi hal ini tidaklah secara mutlak. Tentunya kemaksiatan seperti berzina lebih berat di sisi Allah drpd sebagian bid’ah ibadah seperti bid’ah sholat rogoib yg dianggap bid’ah oleh imam Nawawi. Wallahu A’lam
Kesabaran ikhtiyari (pilihan) lebih utama daripada kesabaran idhtirori (terpaksa). Karenanya kesabaran Nabi Yusuf ‘alaihis salam tatkala dirayu oleh permaisuri raja lebih tinggi nilainya daripada tatkala kesabaran tatkala dilemparkan di dalam sumur, karena seseorang yg dirayu oleh seorang wanita jelita dihadapannya ada 2 pilihan, pilihan bermaksiat atau pilihan bersabar. Adapun seseorang yg terkena musibah maka ia harus terpaksa bersabar, tdk ada pilihan lain baginya kecuali bersabar. Ujian menghadapi rayuan permaisuri raja jauh lebih berat drpd ujian menunggu di dalam sumur.Status di atas kami ambil dari perkataan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim rahimahullah. Tentunya semakin berat ujian semakin besar pahala, kaidah dalam status di atas tentunya kaidah umum atau hukum asal, yaitu jika ditinjau dari jenis kesabaran. akan tetapi pada bentuk2 tertentu bisa jadi kesabaran idtirori lebih besar dan tinggi nilainya jika memang ujiannya sangatlah berat. contoh seseorang yg kehilangan istri dan seluruh anak2nya pada saat yg sama lantas ia bersabar tentu lebih tinggi nilainya drpd seseorang yg diberi pilihan untuk menundukan pandangannya atau melihat wajah seorang wanita yg cantik jelita yg tdk halal baginya.Hal ini sbgmn jenis bid’ah lebih buruk drpd jenis maksiat, krn pelaku bid’ah sulit diharapkan ia bertaubat karena ia merasa benar, akan tetapi hal ini tidaklah secara mutlak. Tentunya kemaksiatan seperti berzina lebih berat di sisi Allah drpd sebagian bid’ah ibadah seperti bid’ah sholat rogoib yg dianggap bid’ah oleh imam Nawawi. Wallahu A’lam


Kesabaran ikhtiyari (pilihan) lebih utama daripada kesabaran idhtirori (terpaksa). Karenanya kesabaran Nabi Yusuf ‘alaihis salam tatkala dirayu oleh permaisuri raja lebih tinggi nilainya daripada tatkala kesabaran tatkala dilemparkan di dalam sumur, karena seseorang yg dirayu oleh seorang wanita jelita dihadapannya ada 2 pilihan, pilihan bermaksiat atau pilihan bersabar. Adapun seseorang yg terkena musibah maka ia harus terpaksa bersabar, tdk ada pilihan lain baginya kecuali bersabar. Ujian menghadapi rayuan permaisuri raja jauh lebih berat drpd ujian menunggu di dalam sumur.Status di atas kami ambil dari perkataan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim rahimahullah. Tentunya semakin berat ujian semakin besar pahala, kaidah dalam status di atas tentunya kaidah umum atau hukum asal, yaitu jika ditinjau dari jenis kesabaran. akan tetapi pada bentuk2 tertentu bisa jadi kesabaran idtirori lebih besar dan tinggi nilainya jika memang ujiannya sangatlah berat. contoh seseorang yg kehilangan istri dan seluruh anak2nya pada saat yg sama lantas ia bersabar tentu lebih tinggi nilainya drpd seseorang yg diberi pilihan untuk menundukan pandangannya atau melihat wajah seorang wanita yg cantik jelita yg tdk halal baginya.Hal ini sbgmn jenis bid’ah lebih buruk drpd jenis maksiat, krn pelaku bid’ah sulit diharapkan ia bertaubat karena ia merasa benar, akan tetapi hal ini tidaklah secara mutlak. Tentunya kemaksiatan seperti berzina lebih berat di sisi Allah drpd sebagian bid’ah ibadah seperti bid’ah sholat rogoib yg dianggap bid’ah oleh imam Nawawi. Wallahu A’lam

ULAMA SYAFI’IYAH MENGINGKARI BID’AH

Sebagian ulama Syafi’iyah yang memandang adanya bid’ah hasanah, ternyata dikenal membantah bid’ah-bid’ah yang dianggap hasanah. Yang hal ini semakin menunjukan bahwa yang dimaksud oleh mereka dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah (silahkan baca kembali artikel Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah)          Semakin memperkuat bahwa yang dimaksud oleh para ulama syafi’iyah dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah, ternyata kita mendapati mereka keras mengingkari perkara-perkara yang dianggap oleh masyarakat sebagai bid’ah hasanahA.   Pengingkaran Al-Izz bin Abdis Salam terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahBeliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah. Diantara perkara-perkara yang diingkari tersebut adalah bersalam-salaman setelah sholat, sholat roghoib, sholat nishfu sya’ban, mengusap wajah selesai doa, mengirim pahala bacaan qur’an bagi mayat, dan mentalqin mayat setelah dikubur.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)B.   Pengingkaran Imam As-Syafi’i terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPara imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya  Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakikatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafi’i rahimahullah adalah :a.     Acara mengirim pahala untuk mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’i adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)b.    Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai masjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’i rahimahullah berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafi’i dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat pera fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277)c.     Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseorang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??! Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang mengkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.d.    Dzikir berjama’ah secara keras selepas sholat farduDiantara bukti bahwa al-Imam al-Syafi‘i tidak memaksudkan bid‘ah dalam ibadah sebagai Bid‘ah hasanah adalah kritikan beliau terhadap kesinambungan berzikir secara keras selepas solat, yang tentunya amalan ini dianggap perkara yang baik/hasanah oleh sebagian pihak.Imam Syafi’i rahimahullah berkata :وأختار للامام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة ويخفيان الذكرَ إلا أن يكون إماما يُحِبُّ أن يتعلّم منه فيجهر حتى يَرى أنه قد تُعُلِّمَ منه ثم يُسِرّ.Pendapatku untuk imam dan makmum hendaklah mereka berdzikir selepas selesai sholat. Hendaklah mereka memelankan (secara sir) dzikir kecuali jika imam ingin mengajar bacaan-bacaan zikir tersebut, maka ketika itu dikeraskanlah dzikir, hingga dia menduga bahwa telah dipelajari darinya (bacaan-bacaan dzikir tersebut-pen), lalu setelah itu ia memelankan kembali dzikirnya (Al-Umm 2/288).Adapun mengenai hadits-hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi terdengar suara dzikirnya maka Imam Syafi’i menjelaskan seperti berikut:وأحسبه إنما جهر قليلا ليتعلّم الناس منه وذلك لأن عامة الروايات التي كتبناها مع هذا وغيرها ليس يُذكر فيها بعد التسليم تَهليلٌ ولا تكبير، وقد يذكر أنه ذكر بعد الصلاة بما وصَفْتُ، ويذكر انصرافه بلا ذكر، وذكرتْ أمُّ سلمةَ مُكْثَه ولم يذكر جهرا، وأحسبه لم يَمكُثْ إلاّ ليذكرَ ذكرا غير جهْرٍ.Menurutku Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan (dzikir) sedikit agar orang-orang bisa belajar dari beliau. Karena kebanyakan riwayat yang telah kami tulis bersama ini atau selainnya, tidak menyebut selepas salam terdapat tahlil dan takbir. Kadangkala riwayat menyebut Nabi berdzikir selepas sholat seperti yang aku nyatakan, kadangkala disebut bahwa Nabi pergi tanpa berdzikir. Ummu Salamah menyebutkan bahwa Nabi selepas sholat menetap di tempat sholatnya akan tetapi tidak menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan jahr (keras). Aku rasa beliau tidaklah menetap kecuali untuk berdzikir dengan tidak dijaharkan.فإن قال قائل: ومثل ماذا؟ قلت: مثل أنه صلّى على المنبر يكون قيامُه وركوعُه عليه وتَقهْقَرَ حتى يسجدَ على الأرض، وأكثر عمره لم يصلّ عليه، ولكنه فيما أرى أحب أن يعلم من لم يكن يراه ممن بَعُد عنه كيف القيامُ والركوعُ والرفع. يُعلّمهم أن في ذلك كله سعة. وأستحبُّ أن يذكر الإمام الله شيئا في مجلسه قدر ما يَتقدم من انصرف من النساء قليلا كما قالت أم سلمة ثم يقوم وإن قام قبل ذلك أو جلس أطولَ من ذلك فلا شيء عليه، وللمأموم أن ينصرفَ إذا قضى الإمام السلامَ قبل قيام الإمام وأن يؤخر ذلك حتى ينصرف بعد انصرافِ الإمام أو معه أَحَبُّ إلي له.Jika seseorang berkata: “Seperti apa?” (maksudnya permasalahan ini seperti permasalahan apa yang lain?-pen). Aku katakan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersholat di atas mimbar, dimana beliau berdiri dan rukuk di atasnya, kemudian beliau mundur belakang untuk sujud di atas tanah. Nabi tidaklah sholat di atas mimbar pada kebanyakan usia beliau. Akan tetapi menurutku beliau ingin agar orang yang jauh yang tidak melihat beliau, dapat mengetahui bagaimana cara berdiri (dalam solat), rukuk dan bangun (dari rukuk). Beliau ingin mengajarkan mereka keluasan dalam itu semua.Aku suka sekiranya imam berzikir nama Allah di tempat duduknya sebentar dengan kadar hingga perginya jama’ah wanita sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah. Kemudian imam  boleh bangun. Jika dia bangun sebelum itu, atau duduk lebih lama dari itu, tidak mengapa. Makmum boleh pula pergi setelah imam selesai memberi salam, sebelum imam bangun. Jika dia tunda/akhirkan sehingga imam pergi, atau ia pergi bersama imam, maka itu lebih aku sukai untuknya. ” (Al-Umm 2/288-289)Nyata sekali al-Imam As-Syafi’i rahimahullah tidak menamakan ini sebagai Bid‘ah Hasanah, sebaliknya beliau berusaha agar kita semua membiasakan diri dengan bentuk asal yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu asalnya Nabi berdzikir dengan pelan, dan hanya sesekali mengeraskan suara beliau untuk mengajarkan kepada para makmum. Seandainya maksud Bid‘ah Mahmudah/Hasanah yang disebut oleh al-Imam Asy-Syafi’i mencakup perkara baru dalam cara beribadah yang dianggap baik, sudah tentu beliau akan memasukkan dzikir secara kuat selepas sholat dalam kategori Bid‘ah Mahmudah. Dengan itu tentu beliau juga tidak akan berusaha menafikannya. Ternyata bukan itu yang dimaksudkan oleh beliau rahimahullahC.   Pengingkaran Imam An-Nawawi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Akan tetapi ternyata didapati Imam An-Nawawi rahimahullah ternyata juga mengingkari beberapa praktek ibadah yang dianggap oleh sebagian orang sebagai bid’ah hasanah.a.     Mengiringi janazah sambil membaca dzikir dengan mengangkat suaraDi dalam kitabnya al-Azkar, al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه ، فقد قال أبو علي الفضيل بن عياض رضي الله عنه ما معناه : الزم طرق الهدى ، ولا يضرك قلة السالكين ، وإياك وطرق الضلالة ، ولا تغتر بكثرة الهالكين…وأما ما يفعله الجهلة من القراءة على الجنازة بدمشق وغيرها من القراءة بالتمطيط ، وإخراج الكلام عن موضوعه ، فحرام بإجماع العلماء ، وقد أوضحت قبحه ، وغلظ تحريمه ، وفسق من تمكن من إنكاره ، فلم ينكره في كتاب ” آداب القراءKetahui sesungguhnya yang betul lagi terpilih yang menjadi amalan al-Salaf al-Salih radhiallahu ‘anhum ialah diam ketika mengiringi jenazah. Maka janganlah diangkat suara dengan bacaan, zikir dan selainnya. Hikmahnya nyata, yaitu lebih menenangkan hati dan menghimpunkan fikiran mengenai apa yang berkaitan dengan jenazah. Itulah yang dituntut dalam keadaan tersebut. Inilah yang benar. Janganlah engkau terpengaruh dengan banyaknya orang yang menyanggahinya.Sesungguhnya Abu ‘Ali al-Fudail bin ‘Iyad rahimahullah pernah berkata: “Berpegang dengan jalan kebenaran, tidak akan memudorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan kebenaran tersebut. Dan jauhilah jalan yang sesat. Jangan engkau terperdaya dengan banyaknya golongan yang binasa (yang melakukannya).”…… Adapun apa yang dilakukan oleh golongan jahil di Damaskus, yaitu melanjutkan bacaan al-Quran dengan dipanjang-pangjangkan dan bacaan yang lain ke atas jenazah, serta pembicaraan yang tiada kaitan, maka hukumnya adalah haram dengan ijma’ ulama. Sesungguhnya aku telah jelaskan dalam Kitab Adab al-Qurroo’ tentang keburukannya, besar keharamannya dan kefasikannya bagi siapa yang mampu mengingkarinya tetapi tidak mengingkarinya” (Al-Adzkaar hal 160)Nyata bahawa al-Imam al-Nawawi rahimahullah tidak menamakan perbuatan mem-bacakan al-Qur’an ketika mengiringi jenazah sebagai Bid‘ah Hasanah. Padahal sangatlah jelas bahwa membaca Al-Qur’an adalah perkara yang baik. Bahkan bukankah seseorang tatkala membaca al-Qur’an tatkala mengiringi janazah maka akan semakin mendatangakan kekhusyu’an??Kenyataannya bahkan Imam Nawawi sangat keras mengingkari perbuatan ini. Dan tidak mungkin kita bisa mengingkari hal ini kecuali dengan dalil bahwasanya hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.b.    Menambah lafal “wa barakaatuh” tatkala salam dari sholatDalam Syarh Sahih Muslim, al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:أن السنة في السلام من الصلاة أن يقول السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله عن شماله ولا يسن زيادة وبركاته وإن كان قد جاء فيها حديث ضعيف وأشار إليها بعض العلماء ولكنها بدعة إذ لم يصح فيها حديث بل صح هذا الحديث وغيره في تركهاSesungguhnya yang menjadi sunnah bagi salam dalam solat ialah dengan berkata: السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kanan, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kiri. Tidak disunahkan menambah وَبَرَكَاتُهُ. Sekalipun tambahan ini telah ada dalam hadits yang dhaif dan diisyaratkan oleh sebahagian ulama. Namun ia adalah bid‘ah karena tidak ada hadits yang sahih (yang menganjurkannya). Bahkan yang sahih dalam hadits ini dan selainnya ialah meninggalkan tambahan itu” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 4/153)Bukankah penambahan “wa Barakatuh” merupakan satu penambahan yang pada zahirnya nampak baik?, bahkan disepakati kebaikannya tatkala diucapkan di luar sholat. Akan tetapi ternyata tambahan ini tidak dianggap baik oleh Imam An-Nawawi, akan tetapi dinilai oleh beliau merupakan bid’ah yang harus ditinggalkan. Dari penjelasan An-Nawawi di atas juga diambil faedah bahwasanya beliau tidak membolehkan hadits dhoif dijadikan hujjah/dalil untuk membuat suatu peribadatan.c.     Sholat Rogo’ibKetika mensyarahkan hadits berikut:لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.“Jangan kalian mengkhususkan malam Jum’at diantara malam-malam yang lain dengan sholat. Jangan kamu mengkhususkan hari Jum’at –diantara hari-hari yang lain- dengan puasa, kecuali hari jum’at tersebut termasuk dari puasa yang sedang dikerjakan oleh salah seorang dari kalian”al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:وفى هذا الحديث النهى الصريح عن تخصيص ليلة الجمعة بصلاة من بين الليالي ويومها بصوم كما تقدم وهذا متفق على كراهيته واحتج به العلماء على كراهة هذه الصلاة المبتدعة التي تسمى الرغائب قاتل الله واضعها ومخترعها فانها بدعة منكرة من البدع التي هي ضلالة وجهالة“Hadits ini menunjukkan larangan yang jelas terhadap pengkhususan malam Jum’at dengan sesuatu sholat yang tidak dikerjakan pada malam-malam yang lain, dan juga pengkhususan puasa pada siangnya seperti yang telah dinyatakan. Hal ini telah disepkati akan kemakruhannya. Para ulama berhujah dengan hadits ini mengenai makruhnya/dibencinya sholat bid‘ah yang dinamakan Sholat ar-Raghaib. Semoga Allah memusnahkan pemalsu dan pengkreasi sholat ini. Ini karena sesungguhnya ia adalah bid‘ah yang munkar, termasuk jenis bid‘ah yang sesat dan jahil.” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 8/20)d.    Sholat Malam Nishfu Sya’banImam An-Nawawi rahimahullah berkataالصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الائمة فصنف ورقات في استحبابهما فانه غالط في ذلك وقد صنف الشيخ الامام أبو محمد عبدالرحمن بن اسمعيل المقدسي كتابا نفيسا في ابطالهما“Sholat yang dikenal dengan sholat ar-Roghoib –yaitu sholat 12 raka’at yang dikerjakan antara maghrib dan isyat pada malam jum’at yang pertama di bulan Rojab-, dan juga sholat malam nishfu Sy’aban seratus raka’at. Dua sholat ini merupakan sholat yang bid’ah, sholat yang mungkar dan buruk, dan janganlah terpengaruh dengan disebutkannya kedua sholat ini dalam kitab “Quutul Quluub” dan “Ihyaa Uluumiddin”, dan jangan pula terpedaya dengan hadits yang disebutkan tentang kedua sholat ini, karena semuanya adalah kebatilan. Dan jangan juga terpedaya dengan sebagian imam yang terancukan/tersamarkan tentang hukum kedua sholat tersebut sehingga ia menulis beberapa lembaran tentang sunnahnya kedua sholat itu. Sesungguhnya ia telah keliru. As-Syaikh al-Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’il al-Maqdisi telah menulis sebuah kitab yang bagus tentang batilnya kedua sholat ini” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/56)e.     Acara kumpul-kumpul setelah kematianYang sunnah adalah para tetangga dan karib kerabat membuatkan makanan bagi keluarga duka, bukan malah sebaliknya justru keluarga duka yang sudah bersedih malah direpotkan untuk menyiapkan makanan apalagi sampai kenduri setelah kematian. Al-Imam An-Nawawi berkata:واتفقت نصوص الشافعي في الام والمختصر والاصحاب على أنه يستحب لأقرباء الميت وجيرانه ان يعملوا طعاما لأهل الميت ويكون بحيث يشبعهم في يومهم وليلتهم قال الشافعي في المختصر واحب لقرابة الميت وجيرانه ان يعملوا لاهل الميت في يومهم وليلتهم طعاما يشبعهم فانه سنة وفعل أهل الخير … قال صاحب الشامل وغيره وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة هذا كلام صاحب الشامل ويستدل لهذا بحديث جرير بن عبد الله رضى الله عنه قال ” كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة ” رواه احمد بن حنبل وابن ماجه باسناد صحيح وليس في رواية ابن ماجه بعد دفنه“Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dalam kitab al-Umm dan kitab al—mukhtashor telah sepakat dengan perkataan para ashab (para ulama besar madzhab syafi’iyah) bahwasanya disunnahkan bagi para kerabat mayit dan juga para tetangganya untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayit, dimana makanan tersebut bisa mengenyangkan mereka pada siang dan malam mereka. Imam As-Syafi’i berkata dalam kitab al-Mukhtashor, “Wajib  bagi kerabat mayit dan tetangganya untuk menyediakan makanan bagi keluarga mayat untuk siang dan malam mereka yang bisa mengenyangkan mereka. Hal ini merupakan sunnah dan sikap para pelaku kebaikan”….Penulis kitab Asy-Syamil dan selain beliau berkata, “Adapun keluarga mayit membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan maka tidak dinukilkan (dalilnya) sama sekali. Dan ini adalah perbuatan bid’ah yang tidak dianjurkan. Ini adalah perkataan penulis kitab As-Syamil, dan dalil akan hal ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami menganggap berkumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Dan dalam riwayat Ibnu Majah tidak ada lafal “setelah dikuburkannya mayat” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/319-320)f.       Menambah lafal sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamImam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya al-Adzkaar :وأما ما قاله بعض أصحابنا وابن أبي زيد المالكي من استحباب زيادة على ذلك وهي : ” وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ ” فهذا بدعة لا أصل لها. وقد بالغ الإمام أبو بكر العربي المالكي في كتابه ” شرح الترمذي ” في إنكار ذلك وتخطئة ابن أبي زيد في ذلك وتجهيل فاعله ، قال : لأن النبي صلى الله عليه وسلم علمنا كيفية الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم ، فالزيادة على ذلك استقصار لقوله ، واستدراك عليه صلى الله عليه وسلم“Adapun apa yang disebutkan oleh sebagian ulama madzhab syafi’iyah dan Ibnu Abi Zaid al-Maliki tentang disunnahkannya tambahan lafal sholawat dengan tambahan وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ “Dan rahmatilah Muhammad dan keluarga Muhammad” maka ini merupakan perkara bid’ah yang tidak ada asal/dalilnya. Al-Imam Abu Bakr Ibnul ‘Arobi Al-Maliki telah mengingkari dengan sangat serius hal ini dalam kitabnya “syarh At-Tirmidzi” (silahkan lihat perkataan Ibnul ‘Arobi dalam kitabnya ‘Aaridhotul Ahwadzi 2/271-272-pen), beliau (Ibnul ‘Arobi) menyalahkan Ibnu Abi Zaid dan membodohkan pelakunya. Ia berkata, “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita tentang tata cara shalawat kepadanya, maka tambahan terhadap tata cara tersebut adalah menganggap kurang sabda Nabi, dan bentuk penyempurnaan terhadap beliau shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Adzkaar 116)Tentunya sangat tidak diragukan bahwa mendoakan rahmat bagi Nabi dan keluarga Nabi merupakan perkara yang baik, akan tetapi menjadikan doa ini sebagai tambahan dalam rangkaian sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap bid’ah oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.D.  Pengingkaran As-Suyuthi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahAdapun As-Suyuthi rahimahullah, maka terlalu banyak mengingkari perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanah oleh kebanyakan orang, terutama di masa beliau. Bahkan beliau menulis sebuah buku khusus –yang berjudul الأَمْرُ بِالِاتِّبَاعِ وَالنَّهْيُ عَنِ الاِبْتِدَاعِ (Perintah untuk ittiba’/mengikuti sunnah dan larangan untuk berbuat bid’ah, bisa didownload di http://www.4shared.com/get/lbBW0G8g/_____________.html)- untuk menjelaskan bid’ahnya perkara-perkara tersebut.Dalam bukunya tersebut As-Suyuthi rahimahullah telah megklasifikasikan bid’ah mustaqbahah/buruk sebagai berikut:Pertama : Bid’ah-bid’ah dalam aqidah yang mengantarkan kepada kesesatan dan kerugian.Beliau mencontohkan bid’ah-bid’ah ini adalah bid’ah-bid’ah aqidah yang dilakukan oleh 72 golongan sesat, yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya mereka di neraka (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 93-94)Kedua : Bid’ah-bid’ah dalam perbuatan dan peribadatan. Dan inipun terbagi menjadi dua bagian ;Bid’ah-bid’ah yang jelas diketahui oleh orang awam terlebih lagi para ulama, dan bid’ah- bid’ah ini bisa jadi hukumnya haram atau makruhBid’ah-bid’ah yang disangka merupakan ibadah dan qurbah yang mendekatkan kepada Allah.Setelah itu beliaupun menyebutkan contoh-contoh bid’ah-bid’ah tersebut. Diantara bid’ah-bid’ah tersebut yang diingkari oleh beliau adalah :1.      Nyanyian dan joget dalam beribadah. Beliau menyatakan bahwa orang yang melakukan hal ini maka telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya, telah gugur muru’ahnya, dan tertolak syahadahnya/persaksiannya (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 99).Tentunya di tanah air kita banyak saudara-saudara kita yang masih beribadah dengan nyanyian bahkan dengan musik-musikan, dan sebagian mereka beribadah dengan tarian-tarian.2.      Bernadzar untuk kuburan, kuburan siapapun, karena ini merupakan kemaksiatan berdasarkan kesepakatan para ulama (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 118)3.      Berdoa di kuburan. As-Suyuthi berkata, ” “Adapun dikabulkannya doa di kuburan-kuburan tersebut bisa jadi karena yang berdoa benar-benar merasa terjepit/terdesak (sehingga itulah yang menjadikannya dikabulkan oleh Allah, bukan karena keberadaannya di kuburan-pen), atau sebabnya adalah murni rahmat Allah kepadanya, atau karena perkara tersebut telah ditaqdirkan oleh Allah untuk terjadi dan bukan karena doanya. Dan bisa jadi ada sebab-sebab yang lain, meskipun sebab-sebab tersebut adalah fitnah baginya yang berdoa.Orang-orang kafir dahulu berdoa, lalu dikabulkanlah doa mereka, mereka diberi hujan, mereka ditolong dan diselamatkan, padahal mereka berdoa di sisi berhala-berhala mereka dan mereka bertawassul dengan berhala-berhala mereka” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 124)4.      Berdoa dan beribadah di kuburan para nabi dan orang-orang sholeh. As-Suyuthi berkata : “Diantara tempat-tempat tersebut adalah tempat-tempat yang memiliki kekhususan, akan tetapi hal ini tidak melazimkan untuk menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai ‘ied, dan juga tidak melazimkan untuk sholat di sisinya atau ibadah-ibadah yang lainnya, seperti doa di sisinya. Diantara tempat-tempat tersebut adalah kuburan para nabi dan kuburan orang-orang sholeh” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 125)5.      Berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Setelah menyebutkan hadits-hadits yang melarang beribadah di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam As-Suyuthi berkata ; “Sisi pendalilannya adalah, bahwasanya kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kuburan yang paling mulia di atas muka bumi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan kuburan tersebut sebagai ‘ied yaitu yang didatangi berulang-ulang, maka kuburan selain beliau –siapapun juga dia- lebih utama untuk dilarang.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan larangan menjadikan kuburannya sebagai ‘ied dengan sabda beliau “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”, maksudnya yaitu janganlah kalian kosongkan rumah-rumah kalian dari sholat, doa, dan membaca al-Quran, sehingga bisa jadi seperti kedudukan kuburan (yang tidak dilaksanakan sholat, doa, dan baca al-Qur’an di situ-pen). Rasulullah memerintahkan untuk semangat melakukan ibadah di rumah, dan melarang untuk beribadah di kuburan. Hal ini berkebalikan dengan apa yang dilakukan oleh kaum musyrikin Nashoro dan orang-orang yang bertasyabbuh dengan mereka.Kemudian setelah Nabi melarang untuk menjadikan kuburannya sebagai ‘ied beliau melanjutkan dengan sabda beliau “Bersholawatlah kalian kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Beliau mengisyaratkan bahwa apa yang akan diraih olehku beliau karena sholawat dan salam kalian kepadaku, akan terjadi sama saja apakah kalian dekat dengan kuburanku atau jauh dari kuburanku, oleh karenanya kalian tidak butuh untuk menjadikan kuburanku sebagai ‘ied. Kemudian tabi’in yang  terbaik dari ahlul bait yaitu Ali bin Al-Husain telah melarang lelaki tersebut yang sengaja untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menjelaskan kepada lelaki tersebut bahwasanya tujuannya untuk berdoa di kuburan Nabi sama saja dengan bermaksud menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied. Demikian juga sepupunya Husain bin Hasan yang merupakan syaikh Ahlul bait, beliau membenci seseorang yang bermaksud mendatangi kuburan Nabi untuk memberi salam kepadanya dan yang semisalnya, dan beliau memandang hal tersebut termasuk menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied.Lihatlah kepada sunnah ini, bagaimana sumber sunnah ini dari Ahlul Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka memiliki kedekatan nasab kepada Nabi, kedekatan rumah, karena mereka lebih butuh untuk hal-hal seperti ini daripada selain mereka, maka mereka lebih paham tentang hal-hal ini”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 127-128)6.      Membangun masjid di kuburan, As-Suyuthi berkata : “Adapun membangun masjid di atas kuburan, menyalakan lentera-lentera atau lilin-lilin, atau lampu-lampu di kuburan, maka pelakunya telah dilaknat sebagaimana telah datang dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 129)As-Suyuthi juga berkata ; “Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan maka wajib untuk dihilangkan, dan hal ini termasuk perkara yang tidak diperselisihkan diantara para ulama yang ma’ruf. Dan dimakruhkan sholat di masjid-masjid tersebut tanpa ada khilaf. Dan menurut dzhohir madzhab Imam Ahmad sholat tersebut tiadk sah, dikarenakan larangan dan laknat yang datang pada perkara ini” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 134)7.      Sholat di sisi kuburan. As-Suyuthi berkata : “Demikian pula sholat di sisi kuburan maka hukumnya makruh, meskipun tidak dibangun di atasnya masjid. Karena seluruh tempat yang digunakan untuk sholat maka ia adalah masjid, meskipun tidak ada bangunannya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang hal itu dengan sabdanya, “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah sholat kearah kuburan”, beliau juga bersabda, “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan”. Sebagaimana kuburan bukanlah tempat sholat maka janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti itu. Dan tidak sah sholat diantara kuburan-kuburan menurut madzhab Imam Ahmad, dan hukumnya makruh menurut selain beliau” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 135).As-Suyuthi rahimahullah juga berkata ; “Dan juga sesungguhnya sebab peribadatan terhadap Laatta adalah pengagungan terhadap orang sholeh….dahulu Laatta membuat adonan makanan di yaman untuk diberikan kepada para jama’ah haji. Tatkala ia meninggal maka mereka I’tikaf di kuburannya. Para ulama juga menyebutkan bahwasanya Wad, Suwaa’, Yaghuuts, Ya’uuq, dan Nasr adalah nama-nama orang-orang sholeh yang ada antara zaman Nabi Adam dan zaman Nabi Nuh ‘alaihimas salam. Mereka memiliki para pengikut yang meneladani mereka. Tatkala mereka meninggal  maka para pengikut mereka berkata, “Seandainya kita membuat patung-patung mereka”. Tatkala para pengikut tersebut meninggal dan datang kaum yang lain setelah mereka maka datanglah Iblis kepada mereka dan berkata, “Mereka dahulu menyembah patung-patung tersebut, dan dengan sebab mereka turunlah hujan”. Maka merekapun menyembah patung-patung tersebut. Hal ini telah disebutkan oleh Muhammad bin Jarir dengan sanadnya” Dan karena sebab inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang, dan sebab inilah yang menjerumuskan banyak umat-umat kepada syirik akbar atau yang dibawahnya. Karenanya engkau dapati banyak kaum dari kalangan orang-orang sesat yang mereka merendahkan diri di kuburan orang-orang sholeh, mereka khusyu’ dan merendah. Mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut dengan hati-hati mereka dengan suatu ibadah yang tidak mereka lakukan tatkala mereka di rumah-rumah Allah, yaitu masjid-masjid. Bahkan tidak mereka lakukan tatkala di waktu sahur di hadapan Allah ta’aala. Dan mereka berharap dengan sholat dan doa di sisi kuburan apa-apa yang mereka tidak harapkan tatkala mereka di masjid-masjid yang boleh bersafar ke mesjid-mesjid tersebut (yaitu masjidil haram, masjid nabawi, dan masjid aqso-pen). Ini adalah kerusakan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menghilangkannya secara total, bahkan sampai-sampai Nabi melarang untuk sholat di kuburan secara mutlak, meskipun orang yang sholat tidak bermaksud untuk mencari keberkahan kuburan atau keberkahan tempat, dalam rangka menutup perkara yang bisa mengantarkan kepada kerusakan/mafsadah tersebut, yang menyebabkan disembahnya berhala-berhala” (Al-Amru bil ittibaa’ 138-139)As-Suyuti juga berkata ; “Adapun jika seseorang bertujuan untuk sholat di kuburan atau berdoa untuk dirinya pada urusan-urusan pentingnya dan hajat kebutuhannya dengan mencari keberkahan dan mengharapkan dikabulkannya doa di kuburan, maka ini jelas bentuk penentangan kepada Allah dan RasulNya, serta penyelisihan terhadap agama dan syari’atnya  dan perbuatan bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah dan RasulNya serta para imam kaum muslimin yang mengikuti atsar dan sunnah-sunnahnya. Karena bertujuan menuju kuburan untuk berdoa mengharapkan untuk dikabulkan merupakan perkara yang dilarang, dan lebih dekat kepada keharaman.Para sahabat radhiallahu ‘anhum beberapa kali mendapati musim kemarau dan juga menghadapi masa-masa sulit setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas kenapa mereka tidak datang ke kuburan Nabi lalu beristighotsah dan meminta hujan di kuburan beliau –padahal beliau adalah manusia yang paling mulia di sisi Allah-?. Bahkan Umar bin Al-Khotthob membawa Al-‘Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke musholla lalu Umar meminta Abbas untuk berdoa meminta hujan, dan mereka tidak meminta hujan di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Amru bil ittibaa’ 139)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-12-1433 H / 04-11-2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

ULAMA SYAFI’IYAH MENGINGKARI BID’AH

Sebagian ulama Syafi’iyah yang memandang adanya bid’ah hasanah, ternyata dikenal membantah bid’ah-bid’ah yang dianggap hasanah. Yang hal ini semakin menunjukan bahwa yang dimaksud oleh mereka dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah (silahkan baca kembali artikel Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah)          Semakin memperkuat bahwa yang dimaksud oleh para ulama syafi’iyah dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah, ternyata kita mendapati mereka keras mengingkari perkara-perkara yang dianggap oleh masyarakat sebagai bid’ah hasanahA.   Pengingkaran Al-Izz bin Abdis Salam terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahBeliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah. Diantara perkara-perkara yang diingkari tersebut adalah bersalam-salaman setelah sholat, sholat roghoib, sholat nishfu sya’ban, mengusap wajah selesai doa, mengirim pahala bacaan qur’an bagi mayat, dan mentalqin mayat setelah dikubur.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)B.   Pengingkaran Imam As-Syafi’i terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPara imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya  Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakikatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafi’i rahimahullah adalah :a.     Acara mengirim pahala untuk mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’i adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)b.    Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai masjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’i rahimahullah berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafi’i dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat pera fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277)c.     Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseorang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??! Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang mengkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.d.    Dzikir berjama’ah secara keras selepas sholat farduDiantara bukti bahwa al-Imam al-Syafi‘i tidak memaksudkan bid‘ah dalam ibadah sebagai Bid‘ah hasanah adalah kritikan beliau terhadap kesinambungan berzikir secara keras selepas solat, yang tentunya amalan ini dianggap perkara yang baik/hasanah oleh sebagian pihak.Imam Syafi’i rahimahullah berkata :وأختار للامام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة ويخفيان الذكرَ إلا أن يكون إماما يُحِبُّ أن يتعلّم منه فيجهر حتى يَرى أنه قد تُعُلِّمَ منه ثم يُسِرّ.Pendapatku untuk imam dan makmum hendaklah mereka berdzikir selepas selesai sholat. Hendaklah mereka memelankan (secara sir) dzikir kecuali jika imam ingin mengajar bacaan-bacaan zikir tersebut, maka ketika itu dikeraskanlah dzikir, hingga dia menduga bahwa telah dipelajari darinya (bacaan-bacaan dzikir tersebut-pen), lalu setelah itu ia memelankan kembali dzikirnya (Al-Umm 2/288).Adapun mengenai hadits-hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi terdengar suara dzikirnya maka Imam Syafi’i menjelaskan seperti berikut:وأحسبه إنما جهر قليلا ليتعلّم الناس منه وذلك لأن عامة الروايات التي كتبناها مع هذا وغيرها ليس يُذكر فيها بعد التسليم تَهليلٌ ولا تكبير، وقد يذكر أنه ذكر بعد الصلاة بما وصَفْتُ، ويذكر انصرافه بلا ذكر، وذكرتْ أمُّ سلمةَ مُكْثَه ولم يذكر جهرا، وأحسبه لم يَمكُثْ إلاّ ليذكرَ ذكرا غير جهْرٍ.Menurutku Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan (dzikir) sedikit agar orang-orang bisa belajar dari beliau. Karena kebanyakan riwayat yang telah kami tulis bersama ini atau selainnya, tidak menyebut selepas salam terdapat tahlil dan takbir. Kadangkala riwayat menyebut Nabi berdzikir selepas sholat seperti yang aku nyatakan, kadangkala disebut bahwa Nabi pergi tanpa berdzikir. Ummu Salamah menyebutkan bahwa Nabi selepas sholat menetap di tempat sholatnya akan tetapi tidak menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan jahr (keras). Aku rasa beliau tidaklah menetap kecuali untuk berdzikir dengan tidak dijaharkan.فإن قال قائل: ومثل ماذا؟ قلت: مثل أنه صلّى على المنبر يكون قيامُه وركوعُه عليه وتَقهْقَرَ حتى يسجدَ على الأرض، وأكثر عمره لم يصلّ عليه، ولكنه فيما أرى أحب أن يعلم من لم يكن يراه ممن بَعُد عنه كيف القيامُ والركوعُ والرفع. يُعلّمهم أن في ذلك كله سعة. وأستحبُّ أن يذكر الإمام الله شيئا في مجلسه قدر ما يَتقدم من انصرف من النساء قليلا كما قالت أم سلمة ثم يقوم وإن قام قبل ذلك أو جلس أطولَ من ذلك فلا شيء عليه، وللمأموم أن ينصرفَ إذا قضى الإمام السلامَ قبل قيام الإمام وأن يؤخر ذلك حتى ينصرف بعد انصرافِ الإمام أو معه أَحَبُّ إلي له.Jika seseorang berkata: “Seperti apa?” (maksudnya permasalahan ini seperti permasalahan apa yang lain?-pen). Aku katakan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersholat di atas mimbar, dimana beliau berdiri dan rukuk di atasnya, kemudian beliau mundur belakang untuk sujud di atas tanah. Nabi tidaklah sholat di atas mimbar pada kebanyakan usia beliau. Akan tetapi menurutku beliau ingin agar orang yang jauh yang tidak melihat beliau, dapat mengetahui bagaimana cara berdiri (dalam solat), rukuk dan bangun (dari rukuk). Beliau ingin mengajarkan mereka keluasan dalam itu semua.Aku suka sekiranya imam berzikir nama Allah di tempat duduknya sebentar dengan kadar hingga perginya jama’ah wanita sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah. Kemudian imam  boleh bangun. Jika dia bangun sebelum itu, atau duduk lebih lama dari itu, tidak mengapa. Makmum boleh pula pergi setelah imam selesai memberi salam, sebelum imam bangun. Jika dia tunda/akhirkan sehingga imam pergi, atau ia pergi bersama imam, maka itu lebih aku sukai untuknya. ” (Al-Umm 2/288-289)Nyata sekali al-Imam As-Syafi’i rahimahullah tidak menamakan ini sebagai Bid‘ah Hasanah, sebaliknya beliau berusaha agar kita semua membiasakan diri dengan bentuk asal yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu asalnya Nabi berdzikir dengan pelan, dan hanya sesekali mengeraskan suara beliau untuk mengajarkan kepada para makmum. Seandainya maksud Bid‘ah Mahmudah/Hasanah yang disebut oleh al-Imam Asy-Syafi’i mencakup perkara baru dalam cara beribadah yang dianggap baik, sudah tentu beliau akan memasukkan dzikir secara kuat selepas sholat dalam kategori Bid‘ah Mahmudah. Dengan itu tentu beliau juga tidak akan berusaha menafikannya. Ternyata bukan itu yang dimaksudkan oleh beliau rahimahullahC.   Pengingkaran Imam An-Nawawi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Akan tetapi ternyata didapati Imam An-Nawawi rahimahullah ternyata juga mengingkari beberapa praktek ibadah yang dianggap oleh sebagian orang sebagai bid’ah hasanah.a.     Mengiringi janazah sambil membaca dzikir dengan mengangkat suaraDi dalam kitabnya al-Azkar, al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه ، فقد قال أبو علي الفضيل بن عياض رضي الله عنه ما معناه : الزم طرق الهدى ، ولا يضرك قلة السالكين ، وإياك وطرق الضلالة ، ولا تغتر بكثرة الهالكين…وأما ما يفعله الجهلة من القراءة على الجنازة بدمشق وغيرها من القراءة بالتمطيط ، وإخراج الكلام عن موضوعه ، فحرام بإجماع العلماء ، وقد أوضحت قبحه ، وغلظ تحريمه ، وفسق من تمكن من إنكاره ، فلم ينكره في كتاب ” آداب القراءKetahui sesungguhnya yang betul lagi terpilih yang menjadi amalan al-Salaf al-Salih radhiallahu ‘anhum ialah diam ketika mengiringi jenazah. Maka janganlah diangkat suara dengan bacaan, zikir dan selainnya. Hikmahnya nyata, yaitu lebih menenangkan hati dan menghimpunkan fikiran mengenai apa yang berkaitan dengan jenazah. Itulah yang dituntut dalam keadaan tersebut. Inilah yang benar. Janganlah engkau terpengaruh dengan banyaknya orang yang menyanggahinya.Sesungguhnya Abu ‘Ali al-Fudail bin ‘Iyad rahimahullah pernah berkata: “Berpegang dengan jalan kebenaran, tidak akan memudorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan kebenaran tersebut. Dan jauhilah jalan yang sesat. Jangan engkau terperdaya dengan banyaknya golongan yang binasa (yang melakukannya).”…… Adapun apa yang dilakukan oleh golongan jahil di Damaskus, yaitu melanjutkan bacaan al-Quran dengan dipanjang-pangjangkan dan bacaan yang lain ke atas jenazah, serta pembicaraan yang tiada kaitan, maka hukumnya adalah haram dengan ijma’ ulama. Sesungguhnya aku telah jelaskan dalam Kitab Adab al-Qurroo’ tentang keburukannya, besar keharamannya dan kefasikannya bagi siapa yang mampu mengingkarinya tetapi tidak mengingkarinya” (Al-Adzkaar hal 160)Nyata bahawa al-Imam al-Nawawi rahimahullah tidak menamakan perbuatan mem-bacakan al-Qur’an ketika mengiringi jenazah sebagai Bid‘ah Hasanah. Padahal sangatlah jelas bahwa membaca Al-Qur’an adalah perkara yang baik. Bahkan bukankah seseorang tatkala membaca al-Qur’an tatkala mengiringi janazah maka akan semakin mendatangakan kekhusyu’an??Kenyataannya bahkan Imam Nawawi sangat keras mengingkari perbuatan ini. Dan tidak mungkin kita bisa mengingkari hal ini kecuali dengan dalil bahwasanya hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.b.    Menambah lafal “wa barakaatuh” tatkala salam dari sholatDalam Syarh Sahih Muslim, al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:أن السنة في السلام من الصلاة أن يقول السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله عن شماله ولا يسن زيادة وبركاته وإن كان قد جاء فيها حديث ضعيف وأشار إليها بعض العلماء ولكنها بدعة إذ لم يصح فيها حديث بل صح هذا الحديث وغيره في تركهاSesungguhnya yang menjadi sunnah bagi salam dalam solat ialah dengan berkata: السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kanan, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kiri. Tidak disunahkan menambah وَبَرَكَاتُهُ. Sekalipun tambahan ini telah ada dalam hadits yang dhaif dan diisyaratkan oleh sebahagian ulama. Namun ia adalah bid‘ah karena tidak ada hadits yang sahih (yang menganjurkannya). Bahkan yang sahih dalam hadits ini dan selainnya ialah meninggalkan tambahan itu” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 4/153)Bukankah penambahan “wa Barakatuh” merupakan satu penambahan yang pada zahirnya nampak baik?, bahkan disepakati kebaikannya tatkala diucapkan di luar sholat. Akan tetapi ternyata tambahan ini tidak dianggap baik oleh Imam An-Nawawi, akan tetapi dinilai oleh beliau merupakan bid’ah yang harus ditinggalkan. Dari penjelasan An-Nawawi di atas juga diambil faedah bahwasanya beliau tidak membolehkan hadits dhoif dijadikan hujjah/dalil untuk membuat suatu peribadatan.c.     Sholat Rogo’ibKetika mensyarahkan hadits berikut:لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.“Jangan kalian mengkhususkan malam Jum’at diantara malam-malam yang lain dengan sholat. Jangan kamu mengkhususkan hari Jum’at –diantara hari-hari yang lain- dengan puasa, kecuali hari jum’at tersebut termasuk dari puasa yang sedang dikerjakan oleh salah seorang dari kalian”al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:وفى هذا الحديث النهى الصريح عن تخصيص ليلة الجمعة بصلاة من بين الليالي ويومها بصوم كما تقدم وهذا متفق على كراهيته واحتج به العلماء على كراهة هذه الصلاة المبتدعة التي تسمى الرغائب قاتل الله واضعها ومخترعها فانها بدعة منكرة من البدع التي هي ضلالة وجهالة“Hadits ini menunjukkan larangan yang jelas terhadap pengkhususan malam Jum’at dengan sesuatu sholat yang tidak dikerjakan pada malam-malam yang lain, dan juga pengkhususan puasa pada siangnya seperti yang telah dinyatakan. Hal ini telah disepkati akan kemakruhannya. Para ulama berhujah dengan hadits ini mengenai makruhnya/dibencinya sholat bid‘ah yang dinamakan Sholat ar-Raghaib. Semoga Allah memusnahkan pemalsu dan pengkreasi sholat ini. Ini karena sesungguhnya ia adalah bid‘ah yang munkar, termasuk jenis bid‘ah yang sesat dan jahil.” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 8/20)d.    Sholat Malam Nishfu Sya’banImam An-Nawawi rahimahullah berkataالصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الائمة فصنف ورقات في استحبابهما فانه غالط في ذلك وقد صنف الشيخ الامام أبو محمد عبدالرحمن بن اسمعيل المقدسي كتابا نفيسا في ابطالهما“Sholat yang dikenal dengan sholat ar-Roghoib –yaitu sholat 12 raka’at yang dikerjakan antara maghrib dan isyat pada malam jum’at yang pertama di bulan Rojab-, dan juga sholat malam nishfu Sy’aban seratus raka’at. Dua sholat ini merupakan sholat yang bid’ah, sholat yang mungkar dan buruk, dan janganlah terpengaruh dengan disebutkannya kedua sholat ini dalam kitab “Quutul Quluub” dan “Ihyaa Uluumiddin”, dan jangan pula terpedaya dengan hadits yang disebutkan tentang kedua sholat ini, karena semuanya adalah kebatilan. Dan jangan juga terpedaya dengan sebagian imam yang terancukan/tersamarkan tentang hukum kedua sholat tersebut sehingga ia menulis beberapa lembaran tentang sunnahnya kedua sholat itu. Sesungguhnya ia telah keliru. As-Syaikh al-Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’il al-Maqdisi telah menulis sebuah kitab yang bagus tentang batilnya kedua sholat ini” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/56)e.     Acara kumpul-kumpul setelah kematianYang sunnah adalah para tetangga dan karib kerabat membuatkan makanan bagi keluarga duka, bukan malah sebaliknya justru keluarga duka yang sudah bersedih malah direpotkan untuk menyiapkan makanan apalagi sampai kenduri setelah kematian. Al-Imam An-Nawawi berkata:واتفقت نصوص الشافعي في الام والمختصر والاصحاب على أنه يستحب لأقرباء الميت وجيرانه ان يعملوا طعاما لأهل الميت ويكون بحيث يشبعهم في يومهم وليلتهم قال الشافعي في المختصر واحب لقرابة الميت وجيرانه ان يعملوا لاهل الميت في يومهم وليلتهم طعاما يشبعهم فانه سنة وفعل أهل الخير … قال صاحب الشامل وغيره وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة هذا كلام صاحب الشامل ويستدل لهذا بحديث جرير بن عبد الله رضى الله عنه قال ” كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة ” رواه احمد بن حنبل وابن ماجه باسناد صحيح وليس في رواية ابن ماجه بعد دفنه“Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dalam kitab al-Umm dan kitab al—mukhtashor telah sepakat dengan perkataan para ashab (para ulama besar madzhab syafi’iyah) bahwasanya disunnahkan bagi para kerabat mayit dan juga para tetangganya untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayit, dimana makanan tersebut bisa mengenyangkan mereka pada siang dan malam mereka. Imam As-Syafi’i berkata dalam kitab al-Mukhtashor, “Wajib  bagi kerabat mayit dan tetangganya untuk menyediakan makanan bagi keluarga mayat untuk siang dan malam mereka yang bisa mengenyangkan mereka. Hal ini merupakan sunnah dan sikap para pelaku kebaikan”….Penulis kitab Asy-Syamil dan selain beliau berkata, “Adapun keluarga mayit membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan maka tidak dinukilkan (dalilnya) sama sekali. Dan ini adalah perbuatan bid’ah yang tidak dianjurkan. Ini adalah perkataan penulis kitab As-Syamil, dan dalil akan hal ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami menganggap berkumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Dan dalam riwayat Ibnu Majah tidak ada lafal “setelah dikuburkannya mayat” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/319-320)f.       Menambah lafal sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamImam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya al-Adzkaar :وأما ما قاله بعض أصحابنا وابن أبي زيد المالكي من استحباب زيادة على ذلك وهي : ” وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ ” فهذا بدعة لا أصل لها. وقد بالغ الإمام أبو بكر العربي المالكي في كتابه ” شرح الترمذي ” في إنكار ذلك وتخطئة ابن أبي زيد في ذلك وتجهيل فاعله ، قال : لأن النبي صلى الله عليه وسلم علمنا كيفية الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم ، فالزيادة على ذلك استقصار لقوله ، واستدراك عليه صلى الله عليه وسلم“Adapun apa yang disebutkan oleh sebagian ulama madzhab syafi’iyah dan Ibnu Abi Zaid al-Maliki tentang disunnahkannya tambahan lafal sholawat dengan tambahan وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ “Dan rahmatilah Muhammad dan keluarga Muhammad” maka ini merupakan perkara bid’ah yang tidak ada asal/dalilnya. Al-Imam Abu Bakr Ibnul ‘Arobi Al-Maliki telah mengingkari dengan sangat serius hal ini dalam kitabnya “syarh At-Tirmidzi” (silahkan lihat perkataan Ibnul ‘Arobi dalam kitabnya ‘Aaridhotul Ahwadzi 2/271-272-pen), beliau (Ibnul ‘Arobi) menyalahkan Ibnu Abi Zaid dan membodohkan pelakunya. Ia berkata, “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita tentang tata cara shalawat kepadanya, maka tambahan terhadap tata cara tersebut adalah menganggap kurang sabda Nabi, dan bentuk penyempurnaan terhadap beliau shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Adzkaar 116)Tentunya sangat tidak diragukan bahwa mendoakan rahmat bagi Nabi dan keluarga Nabi merupakan perkara yang baik, akan tetapi menjadikan doa ini sebagai tambahan dalam rangkaian sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap bid’ah oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.D.  Pengingkaran As-Suyuthi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahAdapun As-Suyuthi rahimahullah, maka terlalu banyak mengingkari perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanah oleh kebanyakan orang, terutama di masa beliau. Bahkan beliau menulis sebuah buku khusus –yang berjudul الأَمْرُ بِالِاتِّبَاعِ وَالنَّهْيُ عَنِ الاِبْتِدَاعِ (Perintah untuk ittiba’/mengikuti sunnah dan larangan untuk berbuat bid’ah, bisa didownload di http://www.4shared.com/get/lbBW0G8g/_____________.html)- untuk menjelaskan bid’ahnya perkara-perkara tersebut.Dalam bukunya tersebut As-Suyuthi rahimahullah telah megklasifikasikan bid’ah mustaqbahah/buruk sebagai berikut:Pertama : Bid’ah-bid’ah dalam aqidah yang mengantarkan kepada kesesatan dan kerugian.Beliau mencontohkan bid’ah-bid’ah ini adalah bid’ah-bid’ah aqidah yang dilakukan oleh 72 golongan sesat, yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya mereka di neraka (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 93-94)Kedua : Bid’ah-bid’ah dalam perbuatan dan peribadatan. Dan inipun terbagi menjadi dua bagian ;Bid’ah-bid’ah yang jelas diketahui oleh orang awam terlebih lagi para ulama, dan bid’ah- bid’ah ini bisa jadi hukumnya haram atau makruhBid’ah-bid’ah yang disangka merupakan ibadah dan qurbah yang mendekatkan kepada Allah.Setelah itu beliaupun menyebutkan contoh-contoh bid’ah-bid’ah tersebut. Diantara bid’ah-bid’ah tersebut yang diingkari oleh beliau adalah :1.      Nyanyian dan joget dalam beribadah. Beliau menyatakan bahwa orang yang melakukan hal ini maka telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya, telah gugur muru’ahnya, dan tertolak syahadahnya/persaksiannya (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 99).Tentunya di tanah air kita banyak saudara-saudara kita yang masih beribadah dengan nyanyian bahkan dengan musik-musikan, dan sebagian mereka beribadah dengan tarian-tarian.2.      Bernadzar untuk kuburan, kuburan siapapun, karena ini merupakan kemaksiatan berdasarkan kesepakatan para ulama (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 118)3.      Berdoa di kuburan. As-Suyuthi berkata, ” “Adapun dikabulkannya doa di kuburan-kuburan tersebut bisa jadi karena yang berdoa benar-benar merasa terjepit/terdesak (sehingga itulah yang menjadikannya dikabulkan oleh Allah, bukan karena keberadaannya di kuburan-pen), atau sebabnya adalah murni rahmat Allah kepadanya, atau karena perkara tersebut telah ditaqdirkan oleh Allah untuk terjadi dan bukan karena doanya. Dan bisa jadi ada sebab-sebab yang lain, meskipun sebab-sebab tersebut adalah fitnah baginya yang berdoa.Orang-orang kafir dahulu berdoa, lalu dikabulkanlah doa mereka, mereka diberi hujan, mereka ditolong dan diselamatkan, padahal mereka berdoa di sisi berhala-berhala mereka dan mereka bertawassul dengan berhala-berhala mereka” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 124)4.      Berdoa dan beribadah di kuburan para nabi dan orang-orang sholeh. As-Suyuthi berkata : “Diantara tempat-tempat tersebut adalah tempat-tempat yang memiliki kekhususan, akan tetapi hal ini tidak melazimkan untuk menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai ‘ied, dan juga tidak melazimkan untuk sholat di sisinya atau ibadah-ibadah yang lainnya, seperti doa di sisinya. Diantara tempat-tempat tersebut adalah kuburan para nabi dan kuburan orang-orang sholeh” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 125)5.      Berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Setelah menyebutkan hadits-hadits yang melarang beribadah di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam As-Suyuthi berkata ; “Sisi pendalilannya adalah, bahwasanya kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kuburan yang paling mulia di atas muka bumi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan kuburan tersebut sebagai ‘ied yaitu yang didatangi berulang-ulang, maka kuburan selain beliau –siapapun juga dia- lebih utama untuk dilarang.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan larangan menjadikan kuburannya sebagai ‘ied dengan sabda beliau “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”, maksudnya yaitu janganlah kalian kosongkan rumah-rumah kalian dari sholat, doa, dan membaca al-Quran, sehingga bisa jadi seperti kedudukan kuburan (yang tidak dilaksanakan sholat, doa, dan baca al-Qur’an di situ-pen). Rasulullah memerintahkan untuk semangat melakukan ibadah di rumah, dan melarang untuk beribadah di kuburan. Hal ini berkebalikan dengan apa yang dilakukan oleh kaum musyrikin Nashoro dan orang-orang yang bertasyabbuh dengan mereka.Kemudian setelah Nabi melarang untuk menjadikan kuburannya sebagai ‘ied beliau melanjutkan dengan sabda beliau “Bersholawatlah kalian kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Beliau mengisyaratkan bahwa apa yang akan diraih olehku beliau karena sholawat dan salam kalian kepadaku, akan terjadi sama saja apakah kalian dekat dengan kuburanku atau jauh dari kuburanku, oleh karenanya kalian tidak butuh untuk menjadikan kuburanku sebagai ‘ied. Kemudian tabi’in yang  terbaik dari ahlul bait yaitu Ali bin Al-Husain telah melarang lelaki tersebut yang sengaja untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menjelaskan kepada lelaki tersebut bahwasanya tujuannya untuk berdoa di kuburan Nabi sama saja dengan bermaksud menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied. Demikian juga sepupunya Husain bin Hasan yang merupakan syaikh Ahlul bait, beliau membenci seseorang yang bermaksud mendatangi kuburan Nabi untuk memberi salam kepadanya dan yang semisalnya, dan beliau memandang hal tersebut termasuk menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied.Lihatlah kepada sunnah ini, bagaimana sumber sunnah ini dari Ahlul Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka memiliki kedekatan nasab kepada Nabi, kedekatan rumah, karena mereka lebih butuh untuk hal-hal seperti ini daripada selain mereka, maka mereka lebih paham tentang hal-hal ini”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 127-128)6.      Membangun masjid di kuburan, As-Suyuthi berkata : “Adapun membangun masjid di atas kuburan, menyalakan lentera-lentera atau lilin-lilin, atau lampu-lampu di kuburan, maka pelakunya telah dilaknat sebagaimana telah datang dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 129)As-Suyuthi juga berkata ; “Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan maka wajib untuk dihilangkan, dan hal ini termasuk perkara yang tidak diperselisihkan diantara para ulama yang ma’ruf. Dan dimakruhkan sholat di masjid-masjid tersebut tanpa ada khilaf. Dan menurut dzhohir madzhab Imam Ahmad sholat tersebut tiadk sah, dikarenakan larangan dan laknat yang datang pada perkara ini” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 134)7.      Sholat di sisi kuburan. As-Suyuthi berkata : “Demikian pula sholat di sisi kuburan maka hukumnya makruh, meskipun tidak dibangun di atasnya masjid. Karena seluruh tempat yang digunakan untuk sholat maka ia adalah masjid, meskipun tidak ada bangunannya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang hal itu dengan sabdanya, “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah sholat kearah kuburan”, beliau juga bersabda, “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan”. Sebagaimana kuburan bukanlah tempat sholat maka janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti itu. Dan tidak sah sholat diantara kuburan-kuburan menurut madzhab Imam Ahmad, dan hukumnya makruh menurut selain beliau” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 135).As-Suyuthi rahimahullah juga berkata ; “Dan juga sesungguhnya sebab peribadatan terhadap Laatta adalah pengagungan terhadap orang sholeh….dahulu Laatta membuat adonan makanan di yaman untuk diberikan kepada para jama’ah haji. Tatkala ia meninggal maka mereka I’tikaf di kuburannya. Para ulama juga menyebutkan bahwasanya Wad, Suwaa’, Yaghuuts, Ya’uuq, dan Nasr adalah nama-nama orang-orang sholeh yang ada antara zaman Nabi Adam dan zaman Nabi Nuh ‘alaihimas salam. Mereka memiliki para pengikut yang meneladani mereka. Tatkala mereka meninggal  maka para pengikut mereka berkata, “Seandainya kita membuat patung-patung mereka”. Tatkala para pengikut tersebut meninggal dan datang kaum yang lain setelah mereka maka datanglah Iblis kepada mereka dan berkata, “Mereka dahulu menyembah patung-patung tersebut, dan dengan sebab mereka turunlah hujan”. Maka merekapun menyembah patung-patung tersebut. Hal ini telah disebutkan oleh Muhammad bin Jarir dengan sanadnya” Dan karena sebab inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang, dan sebab inilah yang menjerumuskan banyak umat-umat kepada syirik akbar atau yang dibawahnya. Karenanya engkau dapati banyak kaum dari kalangan orang-orang sesat yang mereka merendahkan diri di kuburan orang-orang sholeh, mereka khusyu’ dan merendah. Mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut dengan hati-hati mereka dengan suatu ibadah yang tidak mereka lakukan tatkala mereka di rumah-rumah Allah, yaitu masjid-masjid. Bahkan tidak mereka lakukan tatkala di waktu sahur di hadapan Allah ta’aala. Dan mereka berharap dengan sholat dan doa di sisi kuburan apa-apa yang mereka tidak harapkan tatkala mereka di masjid-masjid yang boleh bersafar ke mesjid-mesjid tersebut (yaitu masjidil haram, masjid nabawi, dan masjid aqso-pen). Ini adalah kerusakan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menghilangkannya secara total, bahkan sampai-sampai Nabi melarang untuk sholat di kuburan secara mutlak, meskipun orang yang sholat tidak bermaksud untuk mencari keberkahan kuburan atau keberkahan tempat, dalam rangka menutup perkara yang bisa mengantarkan kepada kerusakan/mafsadah tersebut, yang menyebabkan disembahnya berhala-berhala” (Al-Amru bil ittibaa’ 138-139)As-Suyuti juga berkata ; “Adapun jika seseorang bertujuan untuk sholat di kuburan atau berdoa untuk dirinya pada urusan-urusan pentingnya dan hajat kebutuhannya dengan mencari keberkahan dan mengharapkan dikabulkannya doa di kuburan, maka ini jelas bentuk penentangan kepada Allah dan RasulNya, serta penyelisihan terhadap agama dan syari’atnya  dan perbuatan bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah dan RasulNya serta para imam kaum muslimin yang mengikuti atsar dan sunnah-sunnahnya. Karena bertujuan menuju kuburan untuk berdoa mengharapkan untuk dikabulkan merupakan perkara yang dilarang, dan lebih dekat kepada keharaman.Para sahabat radhiallahu ‘anhum beberapa kali mendapati musim kemarau dan juga menghadapi masa-masa sulit setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas kenapa mereka tidak datang ke kuburan Nabi lalu beristighotsah dan meminta hujan di kuburan beliau –padahal beliau adalah manusia yang paling mulia di sisi Allah-?. Bahkan Umar bin Al-Khotthob membawa Al-‘Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke musholla lalu Umar meminta Abbas untuk berdoa meminta hujan, dan mereka tidak meminta hujan di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Amru bil ittibaa’ 139)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-12-1433 H / 04-11-2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Sebagian ulama Syafi’iyah yang memandang adanya bid’ah hasanah, ternyata dikenal membantah bid’ah-bid’ah yang dianggap hasanah. Yang hal ini semakin menunjukan bahwa yang dimaksud oleh mereka dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah (silahkan baca kembali artikel Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah)          Semakin memperkuat bahwa yang dimaksud oleh para ulama syafi’iyah dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah, ternyata kita mendapati mereka keras mengingkari perkara-perkara yang dianggap oleh masyarakat sebagai bid’ah hasanahA.   Pengingkaran Al-Izz bin Abdis Salam terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahBeliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah. Diantara perkara-perkara yang diingkari tersebut adalah bersalam-salaman setelah sholat, sholat roghoib, sholat nishfu sya’ban, mengusap wajah selesai doa, mengirim pahala bacaan qur’an bagi mayat, dan mentalqin mayat setelah dikubur.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)B.   Pengingkaran Imam As-Syafi’i terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPara imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya  Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakikatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafi’i rahimahullah adalah :a.     Acara mengirim pahala untuk mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’i adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)b.    Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai masjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’i rahimahullah berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafi’i dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat pera fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277)c.     Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseorang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??! Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang mengkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.d.    Dzikir berjama’ah secara keras selepas sholat farduDiantara bukti bahwa al-Imam al-Syafi‘i tidak memaksudkan bid‘ah dalam ibadah sebagai Bid‘ah hasanah adalah kritikan beliau terhadap kesinambungan berzikir secara keras selepas solat, yang tentunya amalan ini dianggap perkara yang baik/hasanah oleh sebagian pihak.Imam Syafi’i rahimahullah berkata :وأختار للامام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة ويخفيان الذكرَ إلا أن يكون إماما يُحِبُّ أن يتعلّم منه فيجهر حتى يَرى أنه قد تُعُلِّمَ منه ثم يُسِرّ.Pendapatku untuk imam dan makmum hendaklah mereka berdzikir selepas selesai sholat. Hendaklah mereka memelankan (secara sir) dzikir kecuali jika imam ingin mengajar bacaan-bacaan zikir tersebut, maka ketika itu dikeraskanlah dzikir, hingga dia menduga bahwa telah dipelajari darinya (bacaan-bacaan dzikir tersebut-pen), lalu setelah itu ia memelankan kembali dzikirnya (Al-Umm 2/288).Adapun mengenai hadits-hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi terdengar suara dzikirnya maka Imam Syafi’i menjelaskan seperti berikut:وأحسبه إنما جهر قليلا ليتعلّم الناس منه وذلك لأن عامة الروايات التي كتبناها مع هذا وغيرها ليس يُذكر فيها بعد التسليم تَهليلٌ ولا تكبير، وقد يذكر أنه ذكر بعد الصلاة بما وصَفْتُ، ويذكر انصرافه بلا ذكر، وذكرتْ أمُّ سلمةَ مُكْثَه ولم يذكر جهرا، وأحسبه لم يَمكُثْ إلاّ ليذكرَ ذكرا غير جهْرٍ.Menurutku Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan (dzikir) sedikit agar orang-orang bisa belajar dari beliau. Karena kebanyakan riwayat yang telah kami tulis bersama ini atau selainnya, tidak menyebut selepas salam terdapat tahlil dan takbir. Kadangkala riwayat menyebut Nabi berdzikir selepas sholat seperti yang aku nyatakan, kadangkala disebut bahwa Nabi pergi tanpa berdzikir. Ummu Salamah menyebutkan bahwa Nabi selepas sholat menetap di tempat sholatnya akan tetapi tidak menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan jahr (keras). Aku rasa beliau tidaklah menetap kecuali untuk berdzikir dengan tidak dijaharkan.فإن قال قائل: ومثل ماذا؟ قلت: مثل أنه صلّى على المنبر يكون قيامُه وركوعُه عليه وتَقهْقَرَ حتى يسجدَ على الأرض، وأكثر عمره لم يصلّ عليه، ولكنه فيما أرى أحب أن يعلم من لم يكن يراه ممن بَعُد عنه كيف القيامُ والركوعُ والرفع. يُعلّمهم أن في ذلك كله سعة. وأستحبُّ أن يذكر الإمام الله شيئا في مجلسه قدر ما يَتقدم من انصرف من النساء قليلا كما قالت أم سلمة ثم يقوم وإن قام قبل ذلك أو جلس أطولَ من ذلك فلا شيء عليه، وللمأموم أن ينصرفَ إذا قضى الإمام السلامَ قبل قيام الإمام وأن يؤخر ذلك حتى ينصرف بعد انصرافِ الإمام أو معه أَحَبُّ إلي له.Jika seseorang berkata: “Seperti apa?” (maksudnya permasalahan ini seperti permasalahan apa yang lain?-pen). Aku katakan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersholat di atas mimbar, dimana beliau berdiri dan rukuk di atasnya, kemudian beliau mundur belakang untuk sujud di atas tanah. Nabi tidaklah sholat di atas mimbar pada kebanyakan usia beliau. Akan tetapi menurutku beliau ingin agar orang yang jauh yang tidak melihat beliau, dapat mengetahui bagaimana cara berdiri (dalam solat), rukuk dan bangun (dari rukuk). Beliau ingin mengajarkan mereka keluasan dalam itu semua.Aku suka sekiranya imam berzikir nama Allah di tempat duduknya sebentar dengan kadar hingga perginya jama’ah wanita sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah. Kemudian imam  boleh bangun. Jika dia bangun sebelum itu, atau duduk lebih lama dari itu, tidak mengapa. Makmum boleh pula pergi setelah imam selesai memberi salam, sebelum imam bangun. Jika dia tunda/akhirkan sehingga imam pergi, atau ia pergi bersama imam, maka itu lebih aku sukai untuknya. ” (Al-Umm 2/288-289)Nyata sekali al-Imam As-Syafi’i rahimahullah tidak menamakan ini sebagai Bid‘ah Hasanah, sebaliknya beliau berusaha agar kita semua membiasakan diri dengan bentuk asal yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu asalnya Nabi berdzikir dengan pelan, dan hanya sesekali mengeraskan suara beliau untuk mengajarkan kepada para makmum. Seandainya maksud Bid‘ah Mahmudah/Hasanah yang disebut oleh al-Imam Asy-Syafi’i mencakup perkara baru dalam cara beribadah yang dianggap baik, sudah tentu beliau akan memasukkan dzikir secara kuat selepas sholat dalam kategori Bid‘ah Mahmudah. Dengan itu tentu beliau juga tidak akan berusaha menafikannya. Ternyata bukan itu yang dimaksudkan oleh beliau rahimahullahC.   Pengingkaran Imam An-Nawawi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Akan tetapi ternyata didapati Imam An-Nawawi rahimahullah ternyata juga mengingkari beberapa praktek ibadah yang dianggap oleh sebagian orang sebagai bid’ah hasanah.a.     Mengiringi janazah sambil membaca dzikir dengan mengangkat suaraDi dalam kitabnya al-Azkar, al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه ، فقد قال أبو علي الفضيل بن عياض رضي الله عنه ما معناه : الزم طرق الهدى ، ولا يضرك قلة السالكين ، وإياك وطرق الضلالة ، ولا تغتر بكثرة الهالكين…وأما ما يفعله الجهلة من القراءة على الجنازة بدمشق وغيرها من القراءة بالتمطيط ، وإخراج الكلام عن موضوعه ، فحرام بإجماع العلماء ، وقد أوضحت قبحه ، وغلظ تحريمه ، وفسق من تمكن من إنكاره ، فلم ينكره في كتاب ” آداب القراءKetahui sesungguhnya yang betul lagi terpilih yang menjadi amalan al-Salaf al-Salih radhiallahu ‘anhum ialah diam ketika mengiringi jenazah. Maka janganlah diangkat suara dengan bacaan, zikir dan selainnya. Hikmahnya nyata, yaitu lebih menenangkan hati dan menghimpunkan fikiran mengenai apa yang berkaitan dengan jenazah. Itulah yang dituntut dalam keadaan tersebut. Inilah yang benar. Janganlah engkau terpengaruh dengan banyaknya orang yang menyanggahinya.Sesungguhnya Abu ‘Ali al-Fudail bin ‘Iyad rahimahullah pernah berkata: “Berpegang dengan jalan kebenaran, tidak akan memudorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan kebenaran tersebut. Dan jauhilah jalan yang sesat. Jangan engkau terperdaya dengan banyaknya golongan yang binasa (yang melakukannya).”…… Adapun apa yang dilakukan oleh golongan jahil di Damaskus, yaitu melanjutkan bacaan al-Quran dengan dipanjang-pangjangkan dan bacaan yang lain ke atas jenazah, serta pembicaraan yang tiada kaitan, maka hukumnya adalah haram dengan ijma’ ulama. Sesungguhnya aku telah jelaskan dalam Kitab Adab al-Qurroo’ tentang keburukannya, besar keharamannya dan kefasikannya bagi siapa yang mampu mengingkarinya tetapi tidak mengingkarinya” (Al-Adzkaar hal 160)Nyata bahawa al-Imam al-Nawawi rahimahullah tidak menamakan perbuatan mem-bacakan al-Qur’an ketika mengiringi jenazah sebagai Bid‘ah Hasanah. Padahal sangatlah jelas bahwa membaca Al-Qur’an adalah perkara yang baik. Bahkan bukankah seseorang tatkala membaca al-Qur’an tatkala mengiringi janazah maka akan semakin mendatangakan kekhusyu’an??Kenyataannya bahkan Imam Nawawi sangat keras mengingkari perbuatan ini. Dan tidak mungkin kita bisa mengingkari hal ini kecuali dengan dalil bahwasanya hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.b.    Menambah lafal “wa barakaatuh” tatkala salam dari sholatDalam Syarh Sahih Muslim, al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:أن السنة في السلام من الصلاة أن يقول السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله عن شماله ولا يسن زيادة وبركاته وإن كان قد جاء فيها حديث ضعيف وأشار إليها بعض العلماء ولكنها بدعة إذ لم يصح فيها حديث بل صح هذا الحديث وغيره في تركهاSesungguhnya yang menjadi sunnah bagi salam dalam solat ialah dengan berkata: السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kanan, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kiri. Tidak disunahkan menambah وَبَرَكَاتُهُ. Sekalipun tambahan ini telah ada dalam hadits yang dhaif dan diisyaratkan oleh sebahagian ulama. Namun ia adalah bid‘ah karena tidak ada hadits yang sahih (yang menganjurkannya). Bahkan yang sahih dalam hadits ini dan selainnya ialah meninggalkan tambahan itu” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 4/153)Bukankah penambahan “wa Barakatuh” merupakan satu penambahan yang pada zahirnya nampak baik?, bahkan disepakati kebaikannya tatkala diucapkan di luar sholat. Akan tetapi ternyata tambahan ini tidak dianggap baik oleh Imam An-Nawawi, akan tetapi dinilai oleh beliau merupakan bid’ah yang harus ditinggalkan. Dari penjelasan An-Nawawi di atas juga diambil faedah bahwasanya beliau tidak membolehkan hadits dhoif dijadikan hujjah/dalil untuk membuat suatu peribadatan.c.     Sholat Rogo’ibKetika mensyarahkan hadits berikut:لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.“Jangan kalian mengkhususkan malam Jum’at diantara malam-malam yang lain dengan sholat. Jangan kamu mengkhususkan hari Jum’at –diantara hari-hari yang lain- dengan puasa, kecuali hari jum’at tersebut termasuk dari puasa yang sedang dikerjakan oleh salah seorang dari kalian”al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:وفى هذا الحديث النهى الصريح عن تخصيص ليلة الجمعة بصلاة من بين الليالي ويومها بصوم كما تقدم وهذا متفق على كراهيته واحتج به العلماء على كراهة هذه الصلاة المبتدعة التي تسمى الرغائب قاتل الله واضعها ومخترعها فانها بدعة منكرة من البدع التي هي ضلالة وجهالة“Hadits ini menunjukkan larangan yang jelas terhadap pengkhususan malam Jum’at dengan sesuatu sholat yang tidak dikerjakan pada malam-malam yang lain, dan juga pengkhususan puasa pada siangnya seperti yang telah dinyatakan. Hal ini telah disepkati akan kemakruhannya. Para ulama berhujah dengan hadits ini mengenai makruhnya/dibencinya sholat bid‘ah yang dinamakan Sholat ar-Raghaib. Semoga Allah memusnahkan pemalsu dan pengkreasi sholat ini. Ini karena sesungguhnya ia adalah bid‘ah yang munkar, termasuk jenis bid‘ah yang sesat dan jahil.” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 8/20)d.    Sholat Malam Nishfu Sya’banImam An-Nawawi rahimahullah berkataالصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الائمة فصنف ورقات في استحبابهما فانه غالط في ذلك وقد صنف الشيخ الامام أبو محمد عبدالرحمن بن اسمعيل المقدسي كتابا نفيسا في ابطالهما“Sholat yang dikenal dengan sholat ar-Roghoib –yaitu sholat 12 raka’at yang dikerjakan antara maghrib dan isyat pada malam jum’at yang pertama di bulan Rojab-, dan juga sholat malam nishfu Sy’aban seratus raka’at. Dua sholat ini merupakan sholat yang bid’ah, sholat yang mungkar dan buruk, dan janganlah terpengaruh dengan disebutkannya kedua sholat ini dalam kitab “Quutul Quluub” dan “Ihyaa Uluumiddin”, dan jangan pula terpedaya dengan hadits yang disebutkan tentang kedua sholat ini, karena semuanya adalah kebatilan. Dan jangan juga terpedaya dengan sebagian imam yang terancukan/tersamarkan tentang hukum kedua sholat tersebut sehingga ia menulis beberapa lembaran tentang sunnahnya kedua sholat itu. Sesungguhnya ia telah keliru. As-Syaikh al-Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’il al-Maqdisi telah menulis sebuah kitab yang bagus tentang batilnya kedua sholat ini” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/56)e.     Acara kumpul-kumpul setelah kematianYang sunnah adalah para tetangga dan karib kerabat membuatkan makanan bagi keluarga duka, bukan malah sebaliknya justru keluarga duka yang sudah bersedih malah direpotkan untuk menyiapkan makanan apalagi sampai kenduri setelah kematian. Al-Imam An-Nawawi berkata:واتفقت نصوص الشافعي في الام والمختصر والاصحاب على أنه يستحب لأقرباء الميت وجيرانه ان يعملوا طعاما لأهل الميت ويكون بحيث يشبعهم في يومهم وليلتهم قال الشافعي في المختصر واحب لقرابة الميت وجيرانه ان يعملوا لاهل الميت في يومهم وليلتهم طعاما يشبعهم فانه سنة وفعل أهل الخير … قال صاحب الشامل وغيره وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة هذا كلام صاحب الشامل ويستدل لهذا بحديث جرير بن عبد الله رضى الله عنه قال ” كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة ” رواه احمد بن حنبل وابن ماجه باسناد صحيح وليس في رواية ابن ماجه بعد دفنه“Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dalam kitab al-Umm dan kitab al—mukhtashor telah sepakat dengan perkataan para ashab (para ulama besar madzhab syafi’iyah) bahwasanya disunnahkan bagi para kerabat mayit dan juga para tetangganya untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayit, dimana makanan tersebut bisa mengenyangkan mereka pada siang dan malam mereka. Imam As-Syafi’i berkata dalam kitab al-Mukhtashor, “Wajib  bagi kerabat mayit dan tetangganya untuk menyediakan makanan bagi keluarga mayat untuk siang dan malam mereka yang bisa mengenyangkan mereka. Hal ini merupakan sunnah dan sikap para pelaku kebaikan”….Penulis kitab Asy-Syamil dan selain beliau berkata, “Adapun keluarga mayit membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan maka tidak dinukilkan (dalilnya) sama sekali. Dan ini adalah perbuatan bid’ah yang tidak dianjurkan. Ini adalah perkataan penulis kitab As-Syamil, dan dalil akan hal ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami menganggap berkumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Dan dalam riwayat Ibnu Majah tidak ada lafal “setelah dikuburkannya mayat” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/319-320)f.       Menambah lafal sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamImam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya al-Adzkaar :وأما ما قاله بعض أصحابنا وابن أبي زيد المالكي من استحباب زيادة على ذلك وهي : ” وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ ” فهذا بدعة لا أصل لها. وقد بالغ الإمام أبو بكر العربي المالكي في كتابه ” شرح الترمذي ” في إنكار ذلك وتخطئة ابن أبي زيد في ذلك وتجهيل فاعله ، قال : لأن النبي صلى الله عليه وسلم علمنا كيفية الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم ، فالزيادة على ذلك استقصار لقوله ، واستدراك عليه صلى الله عليه وسلم“Adapun apa yang disebutkan oleh sebagian ulama madzhab syafi’iyah dan Ibnu Abi Zaid al-Maliki tentang disunnahkannya tambahan lafal sholawat dengan tambahan وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ “Dan rahmatilah Muhammad dan keluarga Muhammad” maka ini merupakan perkara bid’ah yang tidak ada asal/dalilnya. Al-Imam Abu Bakr Ibnul ‘Arobi Al-Maliki telah mengingkari dengan sangat serius hal ini dalam kitabnya “syarh At-Tirmidzi” (silahkan lihat perkataan Ibnul ‘Arobi dalam kitabnya ‘Aaridhotul Ahwadzi 2/271-272-pen), beliau (Ibnul ‘Arobi) menyalahkan Ibnu Abi Zaid dan membodohkan pelakunya. Ia berkata, “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita tentang tata cara shalawat kepadanya, maka tambahan terhadap tata cara tersebut adalah menganggap kurang sabda Nabi, dan bentuk penyempurnaan terhadap beliau shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Adzkaar 116)Tentunya sangat tidak diragukan bahwa mendoakan rahmat bagi Nabi dan keluarga Nabi merupakan perkara yang baik, akan tetapi menjadikan doa ini sebagai tambahan dalam rangkaian sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap bid’ah oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.D.  Pengingkaran As-Suyuthi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahAdapun As-Suyuthi rahimahullah, maka terlalu banyak mengingkari perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanah oleh kebanyakan orang, terutama di masa beliau. Bahkan beliau menulis sebuah buku khusus –yang berjudul الأَمْرُ بِالِاتِّبَاعِ وَالنَّهْيُ عَنِ الاِبْتِدَاعِ (Perintah untuk ittiba’/mengikuti sunnah dan larangan untuk berbuat bid’ah, bisa didownload di http://www.4shared.com/get/lbBW0G8g/_____________.html)- untuk menjelaskan bid’ahnya perkara-perkara tersebut.Dalam bukunya tersebut As-Suyuthi rahimahullah telah megklasifikasikan bid’ah mustaqbahah/buruk sebagai berikut:Pertama : Bid’ah-bid’ah dalam aqidah yang mengantarkan kepada kesesatan dan kerugian.Beliau mencontohkan bid’ah-bid’ah ini adalah bid’ah-bid’ah aqidah yang dilakukan oleh 72 golongan sesat, yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya mereka di neraka (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 93-94)Kedua : Bid’ah-bid’ah dalam perbuatan dan peribadatan. Dan inipun terbagi menjadi dua bagian ;Bid’ah-bid’ah yang jelas diketahui oleh orang awam terlebih lagi para ulama, dan bid’ah- bid’ah ini bisa jadi hukumnya haram atau makruhBid’ah-bid’ah yang disangka merupakan ibadah dan qurbah yang mendekatkan kepada Allah.Setelah itu beliaupun menyebutkan contoh-contoh bid’ah-bid’ah tersebut. Diantara bid’ah-bid’ah tersebut yang diingkari oleh beliau adalah :1.      Nyanyian dan joget dalam beribadah. Beliau menyatakan bahwa orang yang melakukan hal ini maka telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya, telah gugur muru’ahnya, dan tertolak syahadahnya/persaksiannya (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 99).Tentunya di tanah air kita banyak saudara-saudara kita yang masih beribadah dengan nyanyian bahkan dengan musik-musikan, dan sebagian mereka beribadah dengan tarian-tarian.2.      Bernadzar untuk kuburan, kuburan siapapun, karena ini merupakan kemaksiatan berdasarkan kesepakatan para ulama (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 118)3.      Berdoa di kuburan. As-Suyuthi berkata, ” “Adapun dikabulkannya doa di kuburan-kuburan tersebut bisa jadi karena yang berdoa benar-benar merasa terjepit/terdesak (sehingga itulah yang menjadikannya dikabulkan oleh Allah, bukan karena keberadaannya di kuburan-pen), atau sebabnya adalah murni rahmat Allah kepadanya, atau karena perkara tersebut telah ditaqdirkan oleh Allah untuk terjadi dan bukan karena doanya. Dan bisa jadi ada sebab-sebab yang lain, meskipun sebab-sebab tersebut adalah fitnah baginya yang berdoa.Orang-orang kafir dahulu berdoa, lalu dikabulkanlah doa mereka, mereka diberi hujan, mereka ditolong dan diselamatkan, padahal mereka berdoa di sisi berhala-berhala mereka dan mereka bertawassul dengan berhala-berhala mereka” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 124)4.      Berdoa dan beribadah di kuburan para nabi dan orang-orang sholeh. As-Suyuthi berkata : “Diantara tempat-tempat tersebut adalah tempat-tempat yang memiliki kekhususan, akan tetapi hal ini tidak melazimkan untuk menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai ‘ied, dan juga tidak melazimkan untuk sholat di sisinya atau ibadah-ibadah yang lainnya, seperti doa di sisinya. Diantara tempat-tempat tersebut adalah kuburan para nabi dan kuburan orang-orang sholeh” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 125)5.      Berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Setelah menyebutkan hadits-hadits yang melarang beribadah di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam As-Suyuthi berkata ; “Sisi pendalilannya adalah, bahwasanya kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kuburan yang paling mulia di atas muka bumi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan kuburan tersebut sebagai ‘ied yaitu yang didatangi berulang-ulang, maka kuburan selain beliau –siapapun juga dia- lebih utama untuk dilarang.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan larangan menjadikan kuburannya sebagai ‘ied dengan sabda beliau “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”, maksudnya yaitu janganlah kalian kosongkan rumah-rumah kalian dari sholat, doa, dan membaca al-Quran, sehingga bisa jadi seperti kedudukan kuburan (yang tidak dilaksanakan sholat, doa, dan baca al-Qur’an di situ-pen). Rasulullah memerintahkan untuk semangat melakukan ibadah di rumah, dan melarang untuk beribadah di kuburan. Hal ini berkebalikan dengan apa yang dilakukan oleh kaum musyrikin Nashoro dan orang-orang yang bertasyabbuh dengan mereka.Kemudian setelah Nabi melarang untuk menjadikan kuburannya sebagai ‘ied beliau melanjutkan dengan sabda beliau “Bersholawatlah kalian kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Beliau mengisyaratkan bahwa apa yang akan diraih olehku beliau karena sholawat dan salam kalian kepadaku, akan terjadi sama saja apakah kalian dekat dengan kuburanku atau jauh dari kuburanku, oleh karenanya kalian tidak butuh untuk menjadikan kuburanku sebagai ‘ied. Kemudian tabi’in yang  terbaik dari ahlul bait yaitu Ali bin Al-Husain telah melarang lelaki tersebut yang sengaja untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menjelaskan kepada lelaki tersebut bahwasanya tujuannya untuk berdoa di kuburan Nabi sama saja dengan bermaksud menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied. Demikian juga sepupunya Husain bin Hasan yang merupakan syaikh Ahlul bait, beliau membenci seseorang yang bermaksud mendatangi kuburan Nabi untuk memberi salam kepadanya dan yang semisalnya, dan beliau memandang hal tersebut termasuk menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied.Lihatlah kepada sunnah ini, bagaimana sumber sunnah ini dari Ahlul Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka memiliki kedekatan nasab kepada Nabi, kedekatan rumah, karena mereka lebih butuh untuk hal-hal seperti ini daripada selain mereka, maka mereka lebih paham tentang hal-hal ini”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 127-128)6.      Membangun masjid di kuburan, As-Suyuthi berkata : “Adapun membangun masjid di atas kuburan, menyalakan lentera-lentera atau lilin-lilin, atau lampu-lampu di kuburan, maka pelakunya telah dilaknat sebagaimana telah datang dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 129)As-Suyuthi juga berkata ; “Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan maka wajib untuk dihilangkan, dan hal ini termasuk perkara yang tidak diperselisihkan diantara para ulama yang ma’ruf. Dan dimakruhkan sholat di masjid-masjid tersebut tanpa ada khilaf. Dan menurut dzhohir madzhab Imam Ahmad sholat tersebut tiadk sah, dikarenakan larangan dan laknat yang datang pada perkara ini” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 134)7.      Sholat di sisi kuburan. As-Suyuthi berkata : “Demikian pula sholat di sisi kuburan maka hukumnya makruh, meskipun tidak dibangun di atasnya masjid. Karena seluruh tempat yang digunakan untuk sholat maka ia adalah masjid, meskipun tidak ada bangunannya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang hal itu dengan sabdanya, “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah sholat kearah kuburan”, beliau juga bersabda, “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan”. Sebagaimana kuburan bukanlah tempat sholat maka janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti itu. Dan tidak sah sholat diantara kuburan-kuburan menurut madzhab Imam Ahmad, dan hukumnya makruh menurut selain beliau” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 135).As-Suyuthi rahimahullah juga berkata ; “Dan juga sesungguhnya sebab peribadatan terhadap Laatta adalah pengagungan terhadap orang sholeh….dahulu Laatta membuat adonan makanan di yaman untuk diberikan kepada para jama’ah haji. Tatkala ia meninggal maka mereka I’tikaf di kuburannya. Para ulama juga menyebutkan bahwasanya Wad, Suwaa’, Yaghuuts, Ya’uuq, dan Nasr adalah nama-nama orang-orang sholeh yang ada antara zaman Nabi Adam dan zaman Nabi Nuh ‘alaihimas salam. Mereka memiliki para pengikut yang meneladani mereka. Tatkala mereka meninggal  maka para pengikut mereka berkata, “Seandainya kita membuat patung-patung mereka”. Tatkala para pengikut tersebut meninggal dan datang kaum yang lain setelah mereka maka datanglah Iblis kepada mereka dan berkata, “Mereka dahulu menyembah patung-patung tersebut, dan dengan sebab mereka turunlah hujan”. Maka merekapun menyembah patung-patung tersebut. Hal ini telah disebutkan oleh Muhammad bin Jarir dengan sanadnya” Dan karena sebab inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang, dan sebab inilah yang menjerumuskan banyak umat-umat kepada syirik akbar atau yang dibawahnya. Karenanya engkau dapati banyak kaum dari kalangan orang-orang sesat yang mereka merendahkan diri di kuburan orang-orang sholeh, mereka khusyu’ dan merendah. Mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut dengan hati-hati mereka dengan suatu ibadah yang tidak mereka lakukan tatkala mereka di rumah-rumah Allah, yaitu masjid-masjid. Bahkan tidak mereka lakukan tatkala di waktu sahur di hadapan Allah ta’aala. Dan mereka berharap dengan sholat dan doa di sisi kuburan apa-apa yang mereka tidak harapkan tatkala mereka di masjid-masjid yang boleh bersafar ke mesjid-mesjid tersebut (yaitu masjidil haram, masjid nabawi, dan masjid aqso-pen). Ini adalah kerusakan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menghilangkannya secara total, bahkan sampai-sampai Nabi melarang untuk sholat di kuburan secara mutlak, meskipun orang yang sholat tidak bermaksud untuk mencari keberkahan kuburan atau keberkahan tempat, dalam rangka menutup perkara yang bisa mengantarkan kepada kerusakan/mafsadah tersebut, yang menyebabkan disembahnya berhala-berhala” (Al-Amru bil ittibaa’ 138-139)As-Suyuti juga berkata ; “Adapun jika seseorang bertujuan untuk sholat di kuburan atau berdoa untuk dirinya pada urusan-urusan pentingnya dan hajat kebutuhannya dengan mencari keberkahan dan mengharapkan dikabulkannya doa di kuburan, maka ini jelas bentuk penentangan kepada Allah dan RasulNya, serta penyelisihan terhadap agama dan syari’atnya  dan perbuatan bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah dan RasulNya serta para imam kaum muslimin yang mengikuti atsar dan sunnah-sunnahnya. Karena bertujuan menuju kuburan untuk berdoa mengharapkan untuk dikabulkan merupakan perkara yang dilarang, dan lebih dekat kepada keharaman.Para sahabat radhiallahu ‘anhum beberapa kali mendapati musim kemarau dan juga menghadapi masa-masa sulit setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas kenapa mereka tidak datang ke kuburan Nabi lalu beristighotsah dan meminta hujan di kuburan beliau –padahal beliau adalah manusia yang paling mulia di sisi Allah-?. Bahkan Umar bin Al-Khotthob membawa Al-‘Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke musholla lalu Umar meminta Abbas untuk berdoa meminta hujan, dan mereka tidak meminta hujan di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Amru bil ittibaa’ 139)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-12-1433 H / 04-11-2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Sebagian ulama Syafi’iyah yang memandang adanya bid’ah hasanah, ternyata dikenal membantah bid’ah-bid’ah yang dianggap hasanah. Yang hal ini semakin menunjukan bahwa yang dimaksud oleh mereka dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah (silahkan baca kembali artikel Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah)          Semakin memperkuat bahwa yang dimaksud oleh para ulama syafi’iyah dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah, ternyata kita mendapati mereka keras mengingkari perkara-perkara yang dianggap oleh masyarakat sebagai bid’ah hasanahA.   Pengingkaran Al-Izz bin Abdis Salam terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahBeliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah. Diantara perkara-perkara yang diingkari tersebut adalah bersalam-salaman setelah sholat, sholat roghoib, sholat nishfu sya’ban, mengusap wajah selesai doa, mengirim pahala bacaan qur’an bagi mayat, dan mentalqin mayat setelah dikubur.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)B.   Pengingkaran Imam As-Syafi’i terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPara imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya  Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakikatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafi’i rahimahullah adalah :a.     Acara mengirim pahala untuk mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’i adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)b.    Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai masjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’i rahimahullah berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafi’i dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat pera fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277)c.     Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseorang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??! Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang mengkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.d.    Dzikir berjama’ah secara keras selepas sholat farduDiantara bukti bahwa al-Imam al-Syafi‘i tidak memaksudkan bid‘ah dalam ibadah sebagai Bid‘ah hasanah adalah kritikan beliau terhadap kesinambungan berzikir secara keras selepas solat, yang tentunya amalan ini dianggap perkara yang baik/hasanah oleh sebagian pihak.Imam Syafi’i rahimahullah berkata :وأختار للامام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة ويخفيان الذكرَ إلا أن يكون إماما يُحِبُّ أن يتعلّم منه فيجهر حتى يَرى أنه قد تُعُلِّمَ منه ثم يُسِرّ.Pendapatku untuk imam dan makmum hendaklah mereka berdzikir selepas selesai sholat. Hendaklah mereka memelankan (secara sir) dzikir kecuali jika imam ingin mengajar bacaan-bacaan zikir tersebut, maka ketika itu dikeraskanlah dzikir, hingga dia menduga bahwa telah dipelajari darinya (bacaan-bacaan dzikir tersebut-pen), lalu setelah itu ia memelankan kembali dzikirnya (Al-Umm 2/288).Adapun mengenai hadits-hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi terdengar suara dzikirnya maka Imam Syafi’i menjelaskan seperti berikut:وأحسبه إنما جهر قليلا ليتعلّم الناس منه وذلك لأن عامة الروايات التي كتبناها مع هذا وغيرها ليس يُذكر فيها بعد التسليم تَهليلٌ ولا تكبير، وقد يذكر أنه ذكر بعد الصلاة بما وصَفْتُ، ويذكر انصرافه بلا ذكر، وذكرتْ أمُّ سلمةَ مُكْثَه ولم يذكر جهرا، وأحسبه لم يَمكُثْ إلاّ ليذكرَ ذكرا غير جهْرٍ.Menurutku Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan (dzikir) sedikit agar orang-orang bisa belajar dari beliau. Karena kebanyakan riwayat yang telah kami tulis bersama ini atau selainnya, tidak menyebut selepas salam terdapat tahlil dan takbir. Kadangkala riwayat menyebut Nabi berdzikir selepas sholat seperti yang aku nyatakan, kadangkala disebut bahwa Nabi pergi tanpa berdzikir. Ummu Salamah menyebutkan bahwa Nabi selepas sholat menetap di tempat sholatnya akan tetapi tidak menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan jahr (keras). Aku rasa beliau tidaklah menetap kecuali untuk berdzikir dengan tidak dijaharkan.فإن قال قائل: ومثل ماذا؟ قلت: مثل أنه صلّى على المنبر يكون قيامُه وركوعُه عليه وتَقهْقَرَ حتى يسجدَ على الأرض، وأكثر عمره لم يصلّ عليه، ولكنه فيما أرى أحب أن يعلم من لم يكن يراه ممن بَعُد عنه كيف القيامُ والركوعُ والرفع. يُعلّمهم أن في ذلك كله سعة. وأستحبُّ أن يذكر الإمام الله شيئا في مجلسه قدر ما يَتقدم من انصرف من النساء قليلا كما قالت أم سلمة ثم يقوم وإن قام قبل ذلك أو جلس أطولَ من ذلك فلا شيء عليه، وللمأموم أن ينصرفَ إذا قضى الإمام السلامَ قبل قيام الإمام وأن يؤخر ذلك حتى ينصرف بعد انصرافِ الإمام أو معه أَحَبُّ إلي له.Jika seseorang berkata: “Seperti apa?” (maksudnya permasalahan ini seperti permasalahan apa yang lain?-pen). Aku katakan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersholat di atas mimbar, dimana beliau berdiri dan rukuk di atasnya, kemudian beliau mundur belakang untuk sujud di atas tanah. Nabi tidaklah sholat di atas mimbar pada kebanyakan usia beliau. Akan tetapi menurutku beliau ingin agar orang yang jauh yang tidak melihat beliau, dapat mengetahui bagaimana cara berdiri (dalam solat), rukuk dan bangun (dari rukuk). Beliau ingin mengajarkan mereka keluasan dalam itu semua.Aku suka sekiranya imam berzikir nama Allah di tempat duduknya sebentar dengan kadar hingga perginya jama’ah wanita sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah. Kemudian imam  boleh bangun. Jika dia bangun sebelum itu, atau duduk lebih lama dari itu, tidak mengapa. Makmum boleh pula pergi setelah imam selesai memberi salam, sebelum imam bangun. Jika dia tunda/akhirkan sehingga imam pergi, atau ia pergi bersama imam, maka itu lebih aku sukai untuknya. ” (Al-Umm 2/288-289)Nyata sekali al-Imam As-Syafi’i rahimahullah tidak menamakan ini sebagai Bid‘ah Hasanah, sebaliknya beliau berusaha agar kita semua membiasakan diri dengan bentuk asal yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu asalnya Nabi berdzikir dengan pelan, dan hanya sesekali mengeraskan suara beliau untuk mengajarkan kepada para makmum. Seandainya maksud Bid‘ah Mahmudah/Hasanah yang disebut oleh al-Imam Asy-Syafi’i mencakup perkara baru dalam cara beribadah yang dianggap baik, sudah tentu beliau akan memasukkan dzikir secara kuat selepas sholat dalam kategori Bid‘ah Mahmudah. Dengan itu tentu beliau juga tidak akan berusaha menafikannya. Ternyata bukan itu yang dimaksudkan oleh beliau rahimahullahC.   Pengingkaran Imam An-Nawawi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Akan tetapi ternyata didapati Imam An-Nawawi rahimahullah ternyata juga mengingkari beberapa praktek ibadah yang dianggap oleh sebagian orang sebagai bid’ah hasanah.a.     Mengiringi janazah sambil membaca dzikir dengan mengangkat suaraDi dalam kitabnya al-Azkar, al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه ، فقد قال أبو علي الفضيل بن عياض رضي الله عنه ما معناه : الزم طرق الهدى ، ولا يضرك قلة السالكين ، وإياك وطرق الضلالة ، ولا تغتر بكثرة الهالكين…وأما ما يفعله الجهلة من القراءة على الجنازة بدمشق وغيرها من القراءة بالتمطيط ، وإخراج الكلام عن موضوعه ، فحرام بإجماع العلماء ، وقد أوضحت قبحه ، وغلظ تحريمه ، وفسق من تمكن من إنكاره ، فلم ينكره في كتاب ” آداب القراءKetahui sesungguhnya yang betul lagi terpilih yang menjadi amalan al-Salaf al-Salih radhiallahu ‘anhum ialah diam ketika mengiringi jenazah. Maka janganlah diangkat suara dengan bacaan, zikir dan selainnya. Hikmahnya nyata, yaitu lebih menenangkan hati dan menghimpunkan fikiran mengenai apa yang berkaitan dengan jenazah. Itulah yang dituntut dalam keadaan tersebut. Inilah yang benar. Janganlah engkau terpengaruh dengan banyaknya orang yang menyanggahinya.Sesungguhnya Abu ‘Ali al-Fudail bin ‘Iyad rahimahullah pernah berkata: “Berpegang dengan jalan kebenaran, tidak akan memudorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan kebenaran tersebut. Dan jauhilah jalan yang sesat. Jangan engkau terperdaya dengan banyaknya golongan yang binasa (yang melakukannya).”…… Adapun apa yang dilakukan oleh golongan jahil di Damaskus, yaitu melanjutkan bacaan al-Quran dengan dipanjang-pangjangkan dan bacaan yang lain ke atas jenazah, serta pembicaraan yang tiada kaitan, maka hukumnya adalah haram dengan ijma’ ulama. Sesungguhnya aku telah jelaskan dalam Kitab Adab al-Qurroo’ tentang keburukannya, besar keharamannya dan kefasikannya bagi siapa yang mampu mengingkarinya tetapi tidak mengingkarinya” (Al-Adzkaar hal 160)Nyata bahawa al-Imam al-Nawawi rahimahullah tidak menamakan perbuatan mem-bacakan al-Qur’an ketika mengiringi jenazah sebagai Bid‘ah Hasanah. Padahal sangatlah jelas bahwa membaca Al-Qur’an adalah perkara yang baik. Bahkan bukankah seseorang tatkala membaca al-Qur’an tatkala mengiringi janazah maka akan semakin mendatangakan kekhusyu’an??Kenyataannya bahkan Imam Nawawi sangat keras mengingkari perbuatan ini. Dan tidak mungkin kita bisa mengingkari hal ini kecuali dengan dalil bahwasanya hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.b.    Menambah lafal “wa barakaatuh” tatkala salam dari sholatDalam Syarh Sahih Muslim, al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:أن السنة في السلام من الصلاة أن يقول السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله عن شماله ولا يسن زيادة وبركاته وإن كان قد جاء فيها حديث ضعيف وأشار إليها بعض العلماء ولكنها بدعة إذ لم يصح فيها حديث بل صح هذا الحديث وغيره في تركهاSesungguhnya yang menjadi sunnah bagi salam dalam solat ialah dengan berkata: السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kanan, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kiri. Tidak disunahkan menambah وَبَرَكَاتُهُ. Sekalipun tambahan ini telah ada dalam hadits yang dhaif dan diisyaratkan oleh sebahagian ulama. Namun ia adalah bid‘ah karena tidak ada hadits yang sahih (yang menganjurkannya). Bahkan yang sahih dalam hadits ini dan selainnya ialah meninggalkan tambahan itu” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 4/153)Bukankah penambahan “wa Barakatuh” merupakan satu penambahan yang pada zahirnya nampak baik?, bahkan disepakati kebaikannya tatkala diucapkan di luar sholat. Akan tetapi ternyata tambahan ini tidak dianggap baik oleh Imam An-Nawawi, akan tetapi dinilai oleh beliau merupakan bid’ah yang harus ditinggalkan. Dari penjelasan An-Nawawi di atas juga diambil faedah bahwasanya beliau tidak membolehkan hadits dhoif dijadikan hujjah/dalil untuk membuat suatu peribadatan.c.     Sholat Rogo’ibKetika mensyarahkan hadits berikut:لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.“Jangan kalian mengkhususkan malam Jum’at diantara malam-malam yang lain dengan sholat. Jangan kamu mengkhususkan hari Jum’at –diantara hari-hari yang lain- dengan puasa, kecuali hari jum’at tersebut termasuk dari puasa yang sedang dikerjakan oleh salah seorang dari kalian”al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:وفى هذا الحديث النهى الصريح عن تخصيص ليلة الجمعة بصلاة من بين الليالي ويومها بصوم كما تقدم وهذا متفق على كراهيته واحتج به العلماء على كراهة هذه الصلاة المبتدعة التي تسمى الرغائب قاتل الله واضعها ومخترعها فانها بدعة منكرة من البدع التي هي ضلالة وجهالة“Hadits ini menunjukkan larangan yang jelas terhadap pengkhususan malam Jum’at dengan sesuatu sholat yang tidak dikerjakan pada malam-malam yang lain, dan juga pengkhususan puasa pada siangnya seperti yang telah dinyatakan. Hal ini telah disepkati akan kemakruhannya. Para ulama berhujah dengan hadits ini mengenai makruhnya/dibencinya sholat bid‘ah yang dinamakan Sholat ar-Raghaib. Semoga Allah memusnahkan pemalsu dan pengkreasi sholat ini. Ini karena sesungguhnya ia adalah bid‘ah yang munkar, termasuk jenis bid‘ah yang sesat dan jahil.” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 8/20)d.    Sholat Malam Nishfu Sya’banImam An-Nawawi rahimahullah berkataالصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الائمة فصنف ورقات في استحبابهما فانه غالط في ذلك وقد صنف الشيخ الامام أبو محمد عبدالرحمن بن اسمعيل المقدسي كتابا نفيسا في ابطالهما“Sholat yang dikenal dengan sholat ar-Roghoib –yaitu sholat 12 raka’at yang dikerjakan antara maghrib dan isyat pada malam jum’at yang pertama di bulan Rojab-, dan juga sholat malam nishfu Sy’aban seratus raka’at. Dua sholat ini merupakan sholat yang bid’ah, sholat yang mungkar dan buruk, dan janganlah terpengaruh dengan disebutkannya kedua sholat ini dalam kitab “Quutul Quluub” dan “Ihyaa Uluumiddin”, dan jangan pula terpedaya dengan hadits yang disebutkan tentang kedua sholat ini, karena semuanya adalah kebatilan. Dan jangan juga terpedaya dengan sebagian imam yang terancukan/tersamarkan tentang hukum kedua sholat tersebut sehingga ia menulis beberapa lembaran tentang sunnahnya kedua sholat itu. Sesungguhnya ia telah keliru. As-Syaikh al-Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’il al-Maqdisi telah menulis sebuah kitab yang bagus tentang batilnya kedua sholat ini” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/56)e.     Acara kumpul-kumpul setelah kematianYang sunnah adalah para tetangga dan karib kerabat membuatkan makanan bagi keluarga duka, bukan malah sebaliknya justru keluarga duka yang sudah bersedih malah direpotkan untuk menyiapkan makanan apalagi sampai kenduri setelah kematian. Al-Imam An-Nawawi berkata:واتفقت نصوص الشافعي في الام والمختصر والاصحاب على أنه يستحب لأقرباء الميت وجيرانه ان يعملوا طعاما لأهل الميت ويكون بحيث يشبعهم في يومهم وليلتهم قال الشافعي في المختصر واحب لقرابة الميت وجيرانه ان يعملوا لاهل الميت في يومهم وليلتهم طعاما يشبعهم فانه سنة وفعل أهل الخير … قال صاحب الشامل وغيره وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة هذا كلام صاحب الشامل ويستدل لهذا بحديث جرير بن عبد الله رضى الله عنه قال ” كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة ” رواه احمد بن حنبل وابن ماجه باسناد صحيح وليس في رواية ابن ماجه بعد دفنه“Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dalam kitab al-Umm dan kitab al—mukhtashor telah sepakat dengan perkataan para ashab (para ulama besar madzhab syafi’iyah) bahwasanya disunnahkan bagi para kerabat mayit dan juga para tetangganya untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayit, dimana makanan tersebut bisa mengenyangkan mereka pada siang dan malam mereka. Imam As-Syafi’i berkata dalam kitab al-Mukhtashor, “Wajib  bagi kerabat mayit dan tetangganya untuk menyediakan makanan bagi keluarga mayat untuk siang dan malam mereka yang bisa mengenyangkan mereka. Hal ini merupakan sunnah dan sikap para pelaku kebaikan”….Penulis kitab Asy-Syamil dan selain beliau berkata, “Adapun keluarga mayit membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan maka tidak dinukilkan (dalilnya) sama sekali. Dan ini adalah perbuatan bid’ah yang tidak dianjurkan. Ini adalah perkataan penulis kitab As-Syamil, dan dalil akan hal ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami menganggap berkumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Dan dalam riwayat Ibnu Majah tidak ada lafal “setelah dikuburkannya mayat” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/319-320)f.       Menambah lafal sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamImam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya al-Adzkaar :وأما ما قاله بعض أصحابنا وابن أبي زيد المالكي من استحباب زيادة على ذلك وهي : ” وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ ” فهذا بدعة لا أصل لها. وقد بالغ الإمام أبو بكر العربي المالكي في كتابه ” شرح الترمذي ” في إنكار ذلك وتخطئة ابن أبي زيد في ذلك وتجهيل فاعله ، قال : لأن النبي صلى الله عليه وسلم علمنا كيفية الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم ، فالزيادة على ذلك استقصار لقوله ، واستدراك عليه صلى الله عليه وسلم“Adapun apa yang disebutkan oleh sebagian ulama madzhab syafi’iyah dan Ibnu Abi Zaid al-Maliki tentang disunnahkannya tambahan lafal sholawat dengan tambahan وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ “Dan rahmatilah Muhammad dan keluarga Muhammad” maka ini merupakan perkara bid’ah yang tidak ada asal/dalilnya. Al-Imam Abu Bakr Ibnul ‘Arobi Al-Maliki telah mengingkari dengan sangat serius hal ini dalam kitabnya “syarh At-Tirmidzi” (silahkan lihat perkataan Ibnul ‘Arobi dalam kitabnya ‘Aaridhotul Ahwadzi 2/271-272-pen), beliau (Ibnul ‘Arobi) menyalahkan Ibnu Abi Zaid dan membodohkan pelakunya. Ia berkata, “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita tentang tata cara shalawat kepadanya, maka tambahan terhadap tata cara tersebut adalah menganggap kurang sabda Nabi, dan bentuk penyempurnaan terhadap beliau shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Adzkaar 116)Tentunya sangat tidak diragukan bahwa mendoakan rahmat bagi Nabi dan keluarga Nabi merupakan perkara yang baik, akan tetapi menjadikan doa ini sebagai tambahan dalam rangkaian sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap bid’ah oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.D.  Pengingkaran As-Suyuthi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahAdapun As-Suyuthi rahimahullah, maka terlalu banyak mengingkari perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanah oleh kebanyakan orang, terutama di masa beliau. Bahkan beliau menulis sebuah buku khusus –yang berjudul الأَمْرُ بِالِاتِّبَاعِ وَالنَّهْيُ عَنِ الاِبْتِدَاعِ (Perintah untuk ittiba’/mengikuti sunnah dan larangan untuk berbuat bid’ah, bisa didownload di http://www.4shared.com/get/lbBW0G8g/_____________.html)- untuk menjelaskan bid’ahnya perkara-perkara tersebut.Dalam bukunya tersebut As-Suyuthi rahimahullah telah megklasifikasikan bid’ah mustaqbahah/buruk sebagai berikut:Pertama : Bid’ah-bid’ah dalam aqidah yang mengantarkan kepada kesesatan dan kerugian.Beliau mencontohkan bid’ah-bid’ah ini adalah bid’ah-bid’ah aqidah yang dilakukan oleh 72 golongan sesat, yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya mereka di neraka (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 93-94)Kedua : Bid’ah-bid’ah dalam perbuatan dan peribadatan. Dan inipun terbagi menjadi dua bagian ;Bid’ah-bid’ah yang jelas diketahui oleh orang awam terlebih lagi para ulama, dan bid’ah- bid’ah ini bisa jadi hukumnya haram atau makruhBid’ah-bid’ah yang disangka merupakan ibadah dan qurbah yang mendekatkan kepada Allah.Setelah itu beliaupun menyebutkan contoh-contoh bid’ah-bid’ah tersebut. Diantara bid’ah-bid’ah tersebut yang diingkari oleh beliau adalah :1.      Nyanyian dan joget dalam beribadah. Beliau menyatakan bahwa orang yang melakukan hal ini maka telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya, telah gugur muru’ahnya, dan tertolak syahadahnya/persaksiannya (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 99).Tentunya di tanah air kita banyak saudara-saudara kita yang masih beribadah dengan nyanyian bahkan dengan musik-musikan, dan sebagian mereka beribadah dengan tarian-tarian.2.      Bernadzar untuk kuburan, kuburan siapapun, karena ini merupakan kemaksiatan berdasarkan kesepakatan para ulama (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 118)3.      Berdoa di kuburan. As-Suyuthi berkata, ” “Adapun dikabulkannya doa di kuburan-kuburan tersebut bisa jadi karena yang berdoa benar-benar merasa terjepit/terdesak (sehingga itulah yang menjadikannya dikabulkan oleh Allah, bukan karena keberadaannya di kuburan-pen), atau sebabnya adalah murni rahmat Allah kepadanya, atau karena perkara tersebut telah ditaqdirkan oleh Allah untuk terjadi dan bukan karena doanya. Dan bisa jadi ada sebab-sebab yang lain, meskipun sebab-sebab tersebut adalah fitnah baginya yang berdoa.Orang-orang kafir dahulu berdoa, lalu dikabulkanlah doa mereka, mereka diberi hujan, mereka ditolong dan diselamatkan, padahal mereka berdoa di sisi berhala-berhala mereka dan mereka bertawassul dengan berhala-berhala mereka” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 124)4.      Berdoa dan beribadah di kuburan para nabi dan orang-orang sholeh. As-Suyuthi berkata : “Diantara tempat-tempat tersebut adalah tempat-tempat yang memiliki kekhususan, akan tetapi hal ini tidak melazimkan untuk menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai ‘ied, dan juga tidak melazimkan untuk sholat di sisinya atau ibadah-ibadah yang lainnya, seperti doa di sisinya. Diantara tempat-tempat tersebut adalah kuburan para nabi dan kuburan orang-orang sholeh” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 125)5.      Berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Setelah menyebutkan hadits-hadits yang melarang beribadah di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam As-Suyuthi berkata ; “Sisi pendalilannya adalah, bahwasanya kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kuburan yang paling mulia di atas muka bumi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan kuburan tersebut sebagai ‘ied yaitu yang didatangi berulang-ulang, maka kuburan selain beliau –siapapun juga dia- lebih utama untuk dilarang.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan larangan menjadikan kuburannya sebagai ‘ied dengan sabda beliau “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”, maksudnya yaitu janganlah kalian kosongkan rumah-rumah kalian dari sholat, doa, dan membaca al-Quran, sehingga bisa jadi seperti kedudukan kuburan (yang tidak dilaksanakan sholat, doa, dan baca al-Qur’an di situ-pen). Rasulullah memerintahkan untuk semangat melakukan ibadah di rumah, dan melarang untuk beribadah di kuburan. Hal ini berkebalikan dengan apa yang dilakukan oleh kaum musyrikin Nashoro dan orang-orang yang bertasyabbuh dengan mereka.Kemudian setelah Nabi melarang untuk menjadikan kuburannya sebagai ‘ied beliau melanjutkan dengan sabda beliau “Bersholawatlah kalian kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Beliau mengisyaratkan bahwa apa yang akan diraih olehku beliau karena sholawat dan salam kalian kepadaku, akan terjadi sama saja apakah kalian dekat dengan kuburanku atau jauh dari kuburanku, oleh karenanya kalian tidak butuh untuk menjadikan kuburanku sebagai ‘ied. Kemudian tabi’in yang  terbaik dari ahlul bait yaitu Ali bin Al-Husain telah melarang lelaki tersebut yang sengaja untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menjelaskan kepada lelaki tersebut bahwasanya tujuannya untuk berdoa di kuburan Nabi sama saja dengan bermaksud menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied. Demikian juga sepupunya Husain bin Hasan yang merupakan syaikh Ahlul bait, beliau membenci seseorang yang bermaksud mendatangi kuburan Nabi untuk memberi salam kepadanya dan yang semisalnya, dan beliau memandang hal tersebut termasuk menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied.Lihatlah kepada sunnah ini, bagaimana sumber sunnah ini dari Ahlul Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka memiliki kedekatan nasab kepada Nabi, kedekatan rumah, karena mereka lebih butuh untuk hal-hal seperti ini daripada selain mereka, maka mereka lebih paham tentang hal-hal ini”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 127-128)6.      Membangun masjid di kuburan, As-Suyuthi berkata : “Adapun membangun masjid di atas kuburan, menyalakan lentera-lentera atau lilin-lilin, atau lampu-lampu di kuburan, maka pelakunya telah dilaknat sebagaimana telah datang dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 129)As-Suyuthi juga berkata ; “Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan maka wajib untuk dihilangkan, dan hal ini termasuk perkara yang tidak diperselisihkan diantara para ulama yang ma’ruf. Dan dimakruhkan sholat di masjid-masjid tersebut tanpa ada khilaf. Dan menurut dzhohir madzhab Imam Ahmad sholat tersebut tiadk sah, dikarenakan larangan dan laknat yang datang pada perkara ini” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 134)7.      Sholat di sisi kuburan. As-Suyuthi berkata : “Demikian pula sholat di sisi kuburan maka hukumnya makruh, meskipun tidak dibangun di atasnya masjid. Karena seluruh tempat yang digunakan untuk sholat maka ia adalah masjid, meskipun tidak ada bangunannya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang hal itu dengan sabdanya, “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah sholat kearah kuburan”, beliau juga bersabda, “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan”. Sebagaimana kuburan bukanlah tempat sholat maka janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti itu. Dan tidak sah sholat diantara kuburan-kuburan menurut madzhab Imam Ahmad, dan hukumnya makruh menurut selain beliau” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 135).As-Suyuthi rahimahullah juga berkata ; “Dan juga sesungguhnya sebab peribadatan terhadap Laatta adalah pengagungan terhadap orang sholeh….dahulu Laatta membuat adonan makanan di yaman untuk diberikan kepada para jama’ah haji. Tatkala ia meninggal maka mereka I’tikaf di kuburannya. Para ulama juga menyebutkan bahwasanya Wad, Suwaa’, Yaghuuts, Ya’uuq, dan Nasr adalah nama-nama orang-orang sholeh yang ada antara zaman Nabi Adam dan zaman Nabi Nuh ‘alaihimas salam. Mereka memiliki para pengikut yang meneladani mereka. Tatkala mereka meninggal  maka para pengikut mereka berkata, “Seandainya kita membuat patung-patung mereka”. Tatkala para pengikut tersebut meninggal dan datang kaum yang lain setelah mereka maka datanglah Iblis kepada mereka dan berkata, “Mereka dahulu menyembah patung-patung tersebut, dan dengan sebab mereka turunlah hujan”. Maka merekapun menyembah patung-patung tersebut. Hal ini telah disebutkan oleh Muhammad bin Jarir dengan sanadnya” Dan karena sebab inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang, dan sebab inilah yang menjerumuskan banyak umat-umat kepada syirik akbar atau yang dibawahnya. Karenanya engkau dapati banyak kaum dari kalangan orang-orang sesat yang mereka merendahkan diri di kuburan orang-orang sholeh, mereka khusyu’ dan merendah. Mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut dengan hati-hati mereka dengan suatu ibadah yang tidak mereka lakukan tatkala mereka di rumah-rumah Allah, yaitu masjid-masjid. Bahkan tidak mereka lakukan tatkala di waktu sahur di hadapan Allah ta’aala. Dan mereka berharap dengan sholat dan doa di sisi kuburan apa-apa yang mereka tidak harapkan tatkala mereka di masjid-masjid yang boleh bersafar ke mesjid-mesjid tersebut (yaitu masjidil haram, masjid nabawi, dan masjid aqso-pen). Ini adalah kerusakan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menghilangkannya secara total, bahkan sampai-sampai Nabi melarang untuk sholat di kuburan secara mutlak, meskipun orang yang sholat tidak bermaksud untuk mencari keberkahan kuburan atau keberkahan tempat, dalam rangka menutup perkara yang bisa mengantarkan kepada kerusakan/mafsadah tersebut, yang menyebabkan disembahnya berhala-berhala” (Al-Amru bil ittibaa’ 138-139)As-Suyuti juga berkata ; “Adapun jika seseorang bertujuan untuk sholat di kuburan atau berdoa untuk dirinya pada urusan-urusan pentingnya dan hajat kebutuhannya dengan mencari keberkahan dan mengharapkan dikabulkannya doa di kuburan, maka ini jelas bentuk penentangan kepada Allah dan RasulNya, serta penyelisihan terhadap agama dan syari’atnya  dan perbuatan bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah dan RasulNya serta para imam kaum muslimin yang mengikuti atsar dan sunnah-sunnahnya. Karena bertujuan menuju kuburan untuk berdoa mengharapkan untuk dikabulkan merupakan perkara yang dilarang, dan lebih dekat kepada keharaman.Para sahabat radhiallahu ‘anhum beberapa kali mendapati musim kemarau dan juga menghadapi masa-masa sulit setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas kenapa mereka tidak datang ke kuburan Nabi lalu beristighotsah dan meminta hujan di kuburan beliau –padahal beliau adalah manusia yang paling mulia di sisi Allah-?. Bahkan Umar bin Al-Khotthob membawa Al-‘Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke musholla lalu Umar meminta Abbas untuk berdoa meminta hujan, dan mereka tidak meminta hujan di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Amru bil ittibaa’ 139)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-12-1433 H / 04-11-2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Prev     Next