Hukum-Hukum terkait Persusuan yang Menyebabkan Mahram

Daftar Isi Toggle Pengertian saudara sepersusuanRukun dan syarat penyusuan yang mengharamkanPertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah)Kedua: SusuKetiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’)Konsekuensi saudara persusuanPertama: Pengharaman pernikahanKedua: Keabsahan mahramKonsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa hubungan kemahraman yang terbentuk melalui ikatan persusuan. Hukum mahram ini memiliki implikasi penting dalam kehidupan seorang muslim, terutama dalam hal pernikahan dan pergaulan sehari-hari. Berikut ini artikel tentang hukum-hukum terkait dengan persusuan yang menyebabkan mahram dan hal-hal penting tentang saudara sepersusuan. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Pengertian saudara sepersusuan Secara ringkas, saudara sepersusuan adalah orang yang menyusu dari ibu yang sama. Syekh Muhammad Thanthawiy rahimahullah menyebutkan dalam kitab At-Tafsirul Wasith, والأخت من الرضاع: هي التي التقيت أنت وهي على ثدي واحد “Saudara perempuan sepersusuan adalah perempuan yang menyusu dari ibu yang sama denganmu.” [1] Secara lebih rinci lagi, Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan ketika menafsirkan potongan ayat, وَأَخَواتُكُمْ مِنَ الرَّضاعَةِ “Dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan“; beliau mengatakan, “Mereka adalah: (1) saudara perempuan seayah dan seibu (kandung), yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) ayahmu, baik dia disusui bersamamu, lahir sebelum, atau setelahmu; (2) saudara perempuan seayah, namun tidak seibu, yaitu perempuan yang disusui oleh istri ayahmu (yaitu, susunya merupakan hasil jima’ dengan ayahmu); dan (3) saudara perempuan seibu, namun tidak seayah, yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) pria lain.” [2] Rukun dan syarat penyusuan yang mengharamkan Persusuan yang menjadikan kemahraman memiliki tiga rukun, di mana masing-masing rukun memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila ada salah satu saja dari syarat, apalagi rukun itu tidak terpenuhi, maka hukum kemahraman tidak terjadi. Rukun dan syarat tersebut adalah sebagai berikut [3]: Pertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah) Syarat bagi orang yang menyusui, di mana susunya menyebabkan kemahraman, adalah sebagai berikut: Pertama: Orang tersebut haruslah seorang perempuan, karena pengharaman tidak berlaku dengan susu seorang pria karena kelangkaannya dan ketidakcocokannya sebagai nutrisi untuk anak, serta tidak berlaku juga dengan susu hewan. Kedua: Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa wanita tersebut harus berpotensi melahirkan, yaitu dengan mencapai usia haid, yang umumnya adalah sembilan tahun. Jadi, jika muncul susu pada perempuan yang belum mencapai sembilan tahun, maka susu tersebut tidak menyebabkan pengharaman, berbeda dengan wanita yang telah mencapai usia tersebut. Kedua: Susu Syarat yang berkaitan susu, adalah sebagai berikut: Pertama: Susu tersebut harus masuk ke dalam perut anak melalui isapan dari payudara, atau melalui tenggorokan, atau dengan cara memasukkan melalui hidung, baik susu tersebut murni atau dicampur dengan cairan lain yang tidak menghilangkan karakteristik susu (yakni, jika susu masih dominan). Jika susu tersebut kalah dominan, maka ulama berbeda pendapat mengenai apakah pengharaman tetap berlaku. Kedua: Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa lima kali penyusuan atau lebih dapat menyebabkan pengharaman. Mereka berbeda pendapat tentang jumlah yang kurang dari itu. Syafi’iyah dan Hanabilah (dalam pendapat yang sahih menurut mereka), menyatakan bahwa jumlah penyusuan kurang dari lima kali tidak mempengaruhi pengharaman. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhum, serta dipegang oleh Atha’ dan Thawus rahimahumallah. Mereka mendasarkan pendapat ini pada apa yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata, كانَ فِيما أُنْزِلَ مِنَ القُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ وَهُنَّ فِيما يُقْرَأُ مِنَ القُرْآنِ “Di antara apa yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah: sepuluh kali menyusui yang diketahui dapat mengharamkan (pernikahan), kemudian di-nasakh (dihapus) dengan lima kali menyusui yang diketahui, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan ayat-ayat tersebut masih dibaca dari Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 1452) Ketiga: Disyaratkan pula bahwa penyusuan tersebut harus terpisah, menurut mereka yang mensyaratkan jumlah penyusuan. Adapun standar jumlah dan pemisahan didasarkan pada kebiasaan (adat kebiasaan setempat) karena tidak ada ketentuan pasti dalam bahasa maupun syariat. Ketiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’) Terkait dengan anak yang disusui, maka para ulama mensyaratkan hal-hal sebagai berikut: Pertama: Susu harus sampai ke lambungnya (seperti yang dijelaskan dalam syarat susu di atas). Kedua: Bayi tidak boleh mencapai usia dua tahun. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa menyusui anak yang masih di bawah dua tahun mempengaruhi hukum pengharaman (pernikahan). Jumhur ulama berpendapat bahwasanya masa menyusui yang mempengaruhi pengharaman hanyalah yang kurang dari dua tahun, sehingga tidak mengharamkan setelah dua tahun. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan masa menyusui.” Mereka berkata, “Allah telah menetapkan dua tahun penuh sebagai masa menyusui yang lengkap, dan tidak ada yang melebihi masa tersebut.” Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadis dari Ummu Salamah yang diriwayatkan secara marfu‘ (dari Rasulullah), لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرِّضَاعَةِ إِلَّا ‌مَا ‌فَتَقَ ‌الأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ، وَكَانَ قَبْلَ الفِطَامِ “Tidak ada pengharaman dari menyusui kecuali apa yang mempengaruhi perut (menjadi daging), di payudara (yaitu, selama masa menyusui) dan dilakukan sebelum penyapihan.” (HR. Tirmidzi no. 1152, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah) [4] Baca juga: Larangan Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahram Konsekuensi saudara persusuan Menyusui menimbulkan beberapa hukum terkait nasab, yaitu: Pertama: Pengharaman pernikahan Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ “Pengharaman karena menyusui adalah sebagaimana pengharaman karena nasab.” (Muttafaqun ‘alaihi) Kedua: Keabsahan mahram Keabsahan mahram, yaitu yang memungkinkan untuk: 1) melihat (aurat yang biasa terlihat oleh mahram, seperti kepala, kedua tangan, dan kedua kaki), 2) berdua-duaan (khalwah), dan 3) tidak batalnya wudu dengan bersentuhan (bagi sebagian ulama yang berpendapat batalnya wudu karena bersentuhan dengan wanita asing atau yang bukan mahram). Sedangkan untuk hukum-hukum nasab lainnya seperti warisan, nafkah, pembebasan budak, penghapusan hukuman qisas, tidak adanya hukuman potong tangan untuk pencurian, tidak adanya penahanan untuk utang anak, dan hak penguasaan atas harta atau jiwa, tidak berlaku untuk persusuan, dan ini merupakan kesepakatan di antara para ulama. [5] Konsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Sebagai penutup pembahasan terkait dengan persusuan, terdapat pekara yang hendaknya diperhatikan, yaitu bahwasanya persusuan memiliki dampak terhadap penularan sifat dari yang menyusui ke yang disusui. Menyusui dapat menularkan sifat kepada bayi. Misalnya, menyusui dari wanita yang baik bisa menularkan kebaikan tersebut kepada anak, sedangkan sebaliknya, menyusui dari wanita yang buruk bisa menularkan keburukan. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallah ‘anhuma mengatakan, اللَّبَنُ يُشْبِهُ ، فلا تَسْقِ من يَهُودِيّةٍ ولا نَصْرانِيَّةٍ ولا زَانِيَةٍ … ‘Susu itu menyerupai (sifat), jadi jangan menyusui dari wanita Yahudi, Nasrani, atau pezina …’ ” Hal ini karena susu dari wanita yang tidak baik bisa membuat anak mirip dengan ibu (persusuan) dalam hal keburukan, dan menjadikannya sebagai ibu yang membawa stigma dan kerugian baik secara alami maupun sosial. Menyusui dari wanita musyrik menjadikannya sebagai ibu yang memiliki status mahram, meskipun dia musyrik, dan bisa menyebabkan anak tersebut condong kepada agama ibu tersebut. Menyusui dari wanita yang bodoh juga tidak dianjurkan agar anak tidak mirip dengan ibu dalam kebodohan. Dikatakan bahwa menyusui dapat mengubah sifat-sifat. Wallahu ‘alam. [6] Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? *** 10 Safar 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, oleh Al-Qurthubi At-Tafsir Al-Wasith, oleh Muhammad Sayyid Thanthawi Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (Ensiklopedia Fikih Kuwait)   Catatan kaki: [1] At-Tafsir Al-Wasith, 3: 104. [2] Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 5: 112. [3] Diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241-247. [4] https://dorar.net/hadith/sharh/81673 [5] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241. [6] Al-Mughni, 11: 346. Tags: mahrampersusuan

Hukum-Hukum terkait Persusuan yang Menyebabkan Mahram

Daftar Isi Toggle Pengertian saudara sepersusuanRukun dan syarat penyusuan yang mengharamkanPertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah)Kedua: SusuKetiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’)Konsekuensi saudara persusuanPertama: Pengharaman pernikahanKedua: Keabsahan mahramKonsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa hubungan kemahraman yang terbentuk melalui ikatan persusuan. Hukum mahram ini memiliki implikasi penting dalam kehidupan seorang muslim, terutama dalam hal pernikahan dan pergaulan sehari-hari. Berikut ini artikel tentang hukum-hukum terkait dengan persusuan yang menyebabkan mahram dan hal-hal penting tentang saudara sepersusuan. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Pengertian saudara sepersusuan Secara ringkas, saudara sepersusuan adalah orang yang menyusu dari ibu yang sama. Syekh Muhammad Thanthawiy rahimahullah menyebutkan dalam kitab At-Tafsirul Wasith, والأخت من الرضاع: هي التي التقيت أنت وهي على ثدي واحد “Saudara perempuan sepersusuan adalah perempuan yang menyusu dari ibu yang sama denganmu.” [1] Secara lebih rinci lagi, Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan ketika menafsirkan potongan ayat, وَأَخَواتُكُمْ مِنَ الرَّضاعَةِ “Dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan“; beliau mengatakan, “Mereka adalah: (1) saudara perempuan seayah dan seibu (kandung), yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) ayahmu, baik dia disusui bersamamu, lahir sebelum, atau setelahmu; (2) saudara perempuan seayah, namun tidak seibu, yaitu perempuan yang disusui oleh istri ayahmu (yaitu, susunya merupakan hasil jima’ dengan ayahmu); dan (3) saudara perempuan seibu, namun tidak seayah, yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) pria lain.” [2] Rukun dan syarat penyusuan yang mengharamkan Persusuan yang menjadikan kemahraman memiliki tiga rukun, di mana masing-masing rukun memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila ada salah satu saja dari syarat, apalagi rukun itu tidak terpenuhi, maka hukum kemahraman tidak terjadi. Rukun dan syarat tersebut adalah sebagai berikut [3]: Pertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah) Syarat bagi orang yang menyusui, di mana susunya menyebabkan kemahraman, adalah sebagai berikut: Pertama: Orang tersebut haruslah seorang perempuan, karena pengharaman tidak berlaku dengan susu seorang pria karena kelangkaannya dan ketidakcocokannya sebagai nutrisi untuk anak, serta tidak berlaku juga dengan susu hewan. Kedua: Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa wanita tersebut harus berpotensi melahirkan, yaitu dengan mencapai usia haid, yang umumnya adalah sembilan tahun. Jadi, jika muncul susu pada perempuan yang belum mencapai sembilan tahun, maka susu tersebut tidak menyebabkan pengharaman, berbeda dengan wanita yang telah mencapai usia tersebut. Kedua: Susu Syarat yang berkaitan susu, adalah sebagai berikut: Pertama: Susu tersebut harus masuk ke dalam perut anak melalui isapan dari payudara, atau melalui tenggorokan, atau dengan cara memasukkan melalui hidung, baik susu tersebut murni atau dicampur dengan cairan lain yang tidak menghilangkan karakteristik susu (yakni, jika susu masih dominan). Jika susu tersebut kalah dominan, maka ulama berbeda pendapat mengenai apakah pengharaman tetap berlaku. Kedua: Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa lima kali penyusuan atau lebih dapat menyebabkan pengharaman. Mereka berbeda pendapat tentang jumlah yang kurang dari itu. Syafi’iyah dan Hanabilah (dalam pendapat yang sahih menurut mereka), menyatakan bahwa jumlah penyusuan kurang dari lima kali tidak mempengaruhi pengharaman. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhum, serta dipegang oleh Atha’ dan Thawus rahimahumallah. Mereka mendasarkan pendapat ini pada apa yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata, كانَ فِيما أُنْزِلَ مِنَ القُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ وَهُنَّ فِيما يُقْرَأُ مِنَ القُرْآنِ “Di antara apa yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah: sepuluh kali menyusui yang diketahui dapat mengharamkan (pernikahan), kemudian di-nasakh (dihapus) dengan lima kali menyusui yang diketahui, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan ayat-ayat tersebut masih dibaca dari Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 1452) Ketiga: Disyaratkan pula bahwa penyusuan tersebut harus terpisah, menurut mereka yang mensyaratkan jumlah penyusuan. Adapun standar jumlah dan pemisahan didasarkan pada kebiasaan (adat kebiasaan setempat) karena tidak ada ketentuan pasti dalam bahasa maupun syariat. Ketiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’) Terkait dengan anak yang disusui, maka para ulama mensyaratkan hal-hal sebagai berikut: Pertama: Susu harus sampai ke lambungnya (seperti yang dijelaskan dalam syarat susu di atas). Kedua: Bayi tidak boleh mencapai usia dua tahun. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa menyusui anak yang masih di bawah dua tahun mempengaruhi hukum pengharaman (pernikahan). Jumhur ulama berpendapat bahwasanya masa menyusui yang mempengaruhi pengharaman hanyalah yang kurang dari dua tahun, sehingga tidak mengharamkan setelah dua tahun. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan masa menyusui.” Mereka berkata, “Allah telah menetapkan dua tahun penuh sebagai masa menyusui yang lengkap, dan tidak ada yang melebihi masa tersebut.” Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadis dari Ummu Salamah yang diriwayatkan secara marfu‘ (dari Rasulullah), لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرِّضَاعَةِ إِلَّا ‌مَا ‌فَتَقَ ‌الأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ، وَكَانَ قَبْلَ الفِطَامِ “Tidak ada pengharaman dari menyusui kecuali apa yang mempengaruhi perut (menjadi daging), di payudara (yaitu, selama masa menyusui) dan dilakukan sebelum penyapihan.” (HR. Tirmidzi no. 1152, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah) [4] Baca juga: Larangan Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahram Konsekuensi saudara persusuan Menyusui menimbulkan beberapa hukum terkait nasab, yaitu: Pertama: Pengharaman pernikahan Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ “Pengharaman karena menyusui adalah sebagaimana pengharaman karena nasab.” (Muttafaqun ‘alaihi) Kedua: Keabsahan mahram Keabsahan mahram, yaitu yang memungkinkan untuk: 1) melihat (aurat yang biasa terlihat oleh mahram, seperti kepala, kedua tangan, dan kedua kaki), 2) berdua-duaan (khalwah), dan 3) tidak batalnya wudu dengan bersentuhan (bagi sebagian ulama yang berpendapat batalnya wudu karena bersentuhan dengan wanita asing atau yang bukan mahram). Sedangkan untuk hukum-hukum nasab lainnya seperti warisan, nafkah, pembebasan budak, penghapusan hukuman qisas, tidak adanya hukuman potong tangan untuk pencurian, tidak adanya penahanan untuk utang anak, dan hak penguasaan atas harta atau jiwa, tidak berlaku untuk persusuan, dan ini merupakan kesepakatan di antara para ulama. [5] Konsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Sebagai penutup pembahasan terkait dengan persusuan, terdapat pekara yang hendaknya diperhatikan, yaitu bahwasanya persusuan memiliki dampak terhadap penularan sifat dari yang menyusui ke yang disusui. Menyusui dapat menularkan sifat kepada bayi. Misalnya, menyusui dari wanita yang baik bisa menularkan kebaikan tersebut kepada anak, sedangkan sebaliknya, menyusui dari wanita yang buruk bisa menularkan keburukan. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallah ‘anhuma mengatakan, اللَّبَنُ يُشْبِهُ ، فلا تَسْقِ من يَهُودِيّةٍ ولا نَصْرانِيَّةٍ ولا زَانِيَةٍ … ‘Susu itu menyerupai (sifat), jadi jangan menyusui dari wanita Yahudi, Nasrani, atau pezina …’ ” Hal ini karena susu dari wanita yang tidak baik bisa membuat anak mirip dengan ibu (persusuan) dalam hal keburukan, dan menjadikannya sebagai ibu yang membawa stigma dan kerugian baik secara alami maupun sosial. Menyusui dari wanita musyrik menjadikannya sebagai ibu yang memiliki status mahram, meskipun dia musyrik, dan bisa menyebabkan anak tersebut condong kepada agama ibu tersebut. Menyusui dari wanita yang bodoh juga tidak dianjurkan agar anak tidak mirip dengan ibu dalam kebodohan. Dikatakan bahwa menyusui dapat mengubah sifat-sifat. Wallahu ‘alam. [6] Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? *** 10 Safar 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, oleh Al-Qurthubi At-Tafsir Al-Wasith, oleh Muhammad Sayyid Thanthawi Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (Ensiklopedia Fikih Kuwait)   Catatan kaki: [1] At-Tafsir Al-Wasith, 3: 104. [2] Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 5: 112. [3] Diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241-247. [4] https://dorar.net/hadith/sharh/81673 [5] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241. [6] Al-Mughni, 11: 346. Tags: mahrampersusuan
Daftar Isi Toggle Pengertian saudara sepersusuanRukun dan syarat penyusuan yang mengharamkanPertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah)Kedua: SusuKetiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’)Konsekuensi saudara persusuanPertama: Pengharaman pernikahanKedua: Keabsahan mahramKonsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa hubungan kemahraman yang terbentuk melalui ikatan persusuan. Hukum mahram ini memiliki implikasi penting dalam kehidupan seorang muslim, terutama dalam hal pernikahan dan pergaulan sehari-hari. Berikut ini artikel tentang hukum-hukum terkait dengan persusuan yang menyebabkan mahram dan hal-hal penting tentang saudara sepersusuan. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Pengertian saudara sepersusuan Secara ringkas, saudara sepersusuan adalah orang yang menyusu dari ibu yang sama. Syekh Muhammad Thanthawiy rahimahullah menyebutkan dalam kitab At-Tafsirul Wasith, والأخت من الرضاع: هي التي التقيت أنت وهي على ثدي واحد “Saudara perempuan sepersusuan adalah perempuan yang menyusu dari ibu yang sama denganmu.” [1] Secara lebih rinci lagi, Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan ketika menafsirkan potongan ayat, وَأَخَواتُكُمْ مِنَ الرَّضاعَةِ “Dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan“; beliau mengatakan, “Mereka adalah: (1) saudara perempuan seayah dan seibu (kandung), yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) ayahmu, baik dia disusui bersamamu, lahir sebelum, atau setelahmu; (2) saudara perempuan seayah, namun tidak seibu, yaitu perempuan yang disusui oleh istri ayahmu (yaitu, susunya merupakan hasil jima’ dengan ayahmu); dan (3) saudara perempuan seibu, namun tidak seayah, yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) pria lain.” [2] Rukun dan syarat penyusuan yang mengharamkan Persusuan yang menjadikan kemahraman memiliki tiga rukun, di mana masing-masing rukun memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila ada salah satu saja dari syarat, apalagi rukun itu tidak terpenuhi, maka hukum kemahraman tidak terjadi. Rukun dan syarat tersebut adalah sebagai berikut [3]: Pertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah) Syarat bagi orang yang menyusui, di mana susunya menyebabkan kemahraman, adalah sebagai berikut: Pertama: Orang tersebut haruslah seorang perempuan, karena pengharaman tidak berlaku dengan susu seorang pria karena kelangkaannya dan ketidakcocokannya sebagai nutrisi untuk anak, serta tidak berlaku juga dengan susu hewan. Kedua: Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa wanita tersebut harus berpotensi melahirkan, yaitu dengan mencapai usia haid, yang umumnya adalah sembilan tahun. Jadi, jika muncul susu pada perempuan yang belum mencapai sembilan tahun, maka susu tersebut tidak menyebabkan pengharaman, berbeda dengan wanita yang telah mencapai usia tersebut. Kedua: Susu Syarat yang berkaitan susu, adalah sebagai berikut: Pertama: Susu tersebut harus masuk ke dalam perut anak melalui isapan dari payudara, atau melalui tenggorokan, atau dengan cara memasukkan melalui hidung, baik susu tersebut murni atau dicampur dengan cairan lain yang tidak menghilangkan karakteristik susu (yakni, jika susu masih dominan). Jika susu tersebut kalah dominan, maka ulama berbeda pendapat mengenai apakah pengharaman tetap berlaku. Kedua: Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa lima kali penyusuan atau lebih dapat menyebabkan pengharaman. Mereka berbeda pendapat tentang jumlah yang kurang dari itu. Syafi’iyah dan Hanabilah (dalam pendapat yang sahih menurut mereka), menyatakan bahwa jumlah penyusuan kurang dari lima kali tidak mempengaruhi pengharaman. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhum, serta dipegang oleh Atha’ dan Thawus rahimahumallah. Mereka mendasarkan pendapat ini pada apa yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata, كانَ فِيما أُنْزِلَ مِنَ القُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ وَهُنَّ فِيما يُقْرَأُ مِنَ القُرْآنِ “Di antara apa yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah: sepuluh kali menyusui yang diketahui dapat mengharamkan (pernikahan), kemudian di-nasakh (dihapus) dengan lima kali menyusui yang diketahui, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan ayat-ayat tersebut masih dibaca dari Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 1452) Ketiga: Disyaratkan pula bahwa penyusuan tersebut harus terpisah, menurut mereka yang mensyaratkan jumlah penyusuan. Adapun standar jumlah dan pemisahan didasarkan pada kebiasaan (adat kebiasaan setempat) karena tidak ada ketentuan pasti dalam bahasa maupun syariat. Ketiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’) Terkait dengan anak yang disusui, maka para ulama mensyaratkan hal-hal sebagai berikut: Pertama: Susu harus sampai ke lambungnya (seperti yang dijelaskan dalam syarat susu di atas). Kedua: Bayi tidak boleh mencapai usia dua tahun. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa menyusui anak yang masih di bawah dua tahun mempengaruhi hukum pengharaman (pernikahan). Jumhur ulama berpendapat bahwasanya masa menyusui yang mempengaruhi pengharaman hanyalah yang kurang dari dua tahun, sehingga tidak mengharamkan setelah dua tahun. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan masa menyusui.” Mereka berkata, “Allah telah menetapkan dua tahun penuh sebagai masa menyusui yang lengkap, dan tidak ada yang melebihi masa tersebut.” Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadis dari Ummu Salamah yang diriwayatkan secara marfu‘ (dari Rasulullah), لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرِّضَاعَةِ إِلَّا ‌مَا ‌فَتَقَ ‌الأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ، وَكَانَ قَبْلَ الفِطَامِ “Tidak ada pengharaman dari menyusui kecuali apa yang mempengaruhi perut (menjadi daging), di payudara (yaitu, selama masa menyusui) dan dilakukan sebelum penyapihan.” (HR. Tirmidzi no. 1152, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah) [4] Baca juga: Larangan Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahram Konsekuensi saudara persusuan Menyusui menimbulkan beberapa hukum terkait nasab, yaitu: Pertama: Pengharaman pernikahan Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ “Pengharaman karena menyusui adalah sebagaimana pengharaman karena nasab.” (Muttafaqun ‘alaihi) Kedua: Keabsahan mahram Keabsahan mahram, yaitu yang memungkinkan untuk: 1) melihat (aurat yang biasa terlihat oleh mahram, seperti kepala, kedua tangan, dan kedua kaki), 2) berdua-duaan (khalwah), dan 3) tidak batalnya wudu dengan bersentuhan (bagi sebagian ulama yang berpendapat batalnya wudu karena bersentuhan dengan wanita asing atau yang bukan mahram). Sedangkan untuk hukum-hukum nasab lainnya seperti warisan, nafkah, pembebasan budak, penghapusan hukuman qisas, tidak adanya hukuman potong tangan untuk pencurian, tidak adanya penahanan untuk utang anak, dan hak penguasaan atas harta atau jiwa, tidak berlaku untuk persusuan, dan ini merupakan kesepakatan di antara para ulama. [5] Konsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Sebagai penutup pembahasan terkait dengan persusuan, terdapat pekara yang hendaknya diperhatikan, yaitu bahwasanya persusuan memiliki dampak terhadap penularan sifat dari yang menyusui ke yang disusui. Menyusui dapat menularkan sifat kepada bayi. Misalnya, menyusui dari wanita yang baik bisa menularkan kebaikan tersebut kepada anak, sedangkan sebaliknya, menyusui dari wanita yang buruk bisa menularkan keburukan. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallah ‘anhuma mengatakan, اللَّبَنُ يُشْبِهُ ، فلا تَسْقِ من يَهُودِيّةٍ ولا نَصْرانِيَّةٍ ولا زَانِيَةٍ … ‘Susu itu menyerupai (sifat), jadi jangan menyusui dari wanita Yahudi, Nasrani, atau pezina …’ ” Hal ini karena susu dari wanita yang tidak baik bisa membuat anak mirip dengan ibu (persusuan) dalam hal keburukan, dan menjadikannya sebagai ibu yang membawa stigma dan kerugian baik secara alami maupun sosial. Menyusui dari wanita musyrik menjadikannya sebagai ibu yang memiliki status mahram, meskipun dia musyrik, dan bisa menyebabkan anak tersebut condong kepada agama ibu tersebut. Menyusui dari wanita yang bodoh juga tidak dianjurkan agar anak tidak mirip dengan ibu dalam kebodohan. Dikatakan bahwa menyusui dapat mengubah sifat-sifat. Wallahu ‘alam. [6] Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? *** 10 Safar 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, oleh Al-Qurthubi At-Tafsir Al-Wasith, oleh Muhammad Sayyid Thanthawi Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (Ensiklopedia Fikih Kuwait)   Catatan kaki: [1] At-Tafsir Al-Wasith, 3: 104. [2] Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 5: 112. [3] Diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241-247. [4] https://dorar.net/hadith/sharh/81673 [5] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241. [6] Al-Mughni, 11: 346. Tags: mahrampersusuan


Daftar Isi Toggle Pengertian saudara sepersusuanRukun dan syarat penyusuan yang mengharamkanPertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah)Kedua: SusuKetiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’)Konsekuensi saudara persusuanPertama: Pengharaman pernikahanKedua: Keabsahan mahramKonsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa hubungan kemahraman yang terbentuk melalui ikatan persusuan. Hukum mahram ini memiliki implikasi penting dalam kehidupan seorang muslim, terutama dalam hal pernikahan dan pergaulan sehari-hari. Berikut ini artikel tentang hukum-hukum terkait dengan persusuan yang menyebabkan mahram dan hal-hal penting tentang saudara sepersusuan. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Pengertian saudara sepersusuan Secara ringkas, saudara sepersusuan adalah orang yang menyusu dari ibu yang sama. Syekh Muhammad Thanthawiy rahimahullah menyebutkan dalam kitab At-Tafsirul Wasith, والأخت من الرضاع: هي التي التقيت أنت وهي على ثدي واحد “Saudara perempuan sepersusuan adalah perempuan yang menyusu dari ibu yang sama denganmu.” [1] Secara lebih rinci lagi, Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan ketika menafsirkan potongan ayat, وَأَخَواتُكُمْ مِنَ الرَّضاعَةِ “Dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan“; beliau mengatakan, “Mereka adalah: (1) saudara perempuan seayah dan seibu (kandung), yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) ayahmu, baik dia disusui bersamamu, lahir sebelum, atau setelahmu; (2) saudara perempuan seayah, namun tidak seibu, yaitu perempuan yang disusui oleh istri ayahmu (yaitu, susunya merupakan hasil jima’ dengan ayahmu); dan (3) saudara perempuan seibu, namun tidak seayah, yaitu perempuan yang disusui oleh ibumu dengan susu dari (hasil jima’ dengan) pria lain.” [2] Rukun dan syarat penyusuan yang mengharamkan Persusuan yang menjadikan kemahraman memiliki tiga rukun, di mana masing-masing rukun memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila ada salah satu saja dari syarat, apalagi rukun itu tidak terpenuhi, maka hukum kemahraman tidak terjadi. Rukun dan syarat tersebut adalah sebagai berikut [3]: Pertama: Orang yang menyusui (Al-Murdhi’ah) Syarat bagi orang yang menyusui, di mana susunya menyebabkan kemahraman, adalah sebagai berikut: Pertama: Orang tersebut haruslah seorang perempuan, karena pengharaman tidak berlaku dengan susu seorang pria karena kelangkaannya dan ketidakcocokannya sebagai nutrisi untuk anak, serta tidak berlaku juga dengan susu hewan. Kedua: Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa wanita tersebut harus berpotensi melahirkan, yaitu dengan mencapai usia haid, yang umumnya adalah sembilan tahun. Jadi, jika muncul susu pada perempuan yang belum mencapai sembilan tahun, maka susu tersebut tidak menyebabkan pengharaman, berbeda dengan wanita yang telah mencapai usia tersebut. Kedua: Susu Syarat yang berkaitan susu, adalah sebagai berikut: Pertama: Susu tersebut harus masuk ke dalam perut anak melalui isapan dari payudara, atau melalui tenggorokan, atau dengan cara memasukkan melalui hidung, baik susu tersebut murni atau dicampur dengan cairan lain yang tidak menghilangkan karakteristik susu (yakni, jika susu masih dominan). Jika susu tersebut kalah dominan, maka ulama berbeda pendapat mengenai apakah pengharaman tetap berlaku. Kedua: Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa lima kali penyusuan atau lebih dapat menyebabkan pengharaman. Mereka berbeda pendapat tentang jumlah yang kurang dari itu. Syafi’iyah dan Hanabilah (dalam pendapat yang sahih menurut mereka), menyatakan bahwa jumlah penyusuan kurang dari lima kali tidak mempengaruhi pengharaman. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhum, serta dipegang oleh Atha’ dan Thawus rahimahumallah. Mereka mendasarkan pendapat ini pada apa yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata, كانَ فِيما أُنْزِلَ مِنَ القُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ وَهُنَّ فِيما يُقْرَأُ مِنَ القُرْآنِ “Di antara apa yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah: sepuluh kali menyusui yang diketahui dapat mengharamkan (pernikahan), kemudian di-nasakh (dihapus) dengan lima kali menyusui yang diketahui, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan ayat-ayat tersebut masih dibaca dari Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 1452) Ketiga: Disyaratkan pula bahwa penyusuan tersebut harus terpisah, menurut mereka yang mensyaratkan jumlah penyusuan. Adapun standar jumlah dan pemisahan didasarkan pada kebiasaan (adat kebiasaan setempat) karena tidak ada ketentuan pasti dalam bahasa maupun syariat. Ketiga: Anak yang Disusui (Ar-Radhi’) Terkait dengan anak yang disusui, maka para ulama mensyaratkan hal-hal sebagai berikut: Pertama: Susu harus sampai ke lambungnya (seperti yang dijelaskan dalam syarat susu di atas). Kedua: Bayi tidak boleh mencapai usia dua tahun. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa menyusui anak yang masih di bawah dua tahun mempengaruhi hukum pengharaman (pernikahan). Jumhur ulama berpendapat bahwasanya masa menyusui yang mempengaruhi pengharaman hanyalah yang kurang dari dua tahun, sehingga tidak mengharamkan setelah dua tahun. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan masa menyusui.” Mereka berkata, “Allah telah menetapkan dua tahun penuh sebagai masa menyusui yang lengkap, dan tidak ada yang melebihi masa tersebut.” Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadis dari Ummu Salamah yang diriwayatkan secara marfu‘ (dari Rasulullah), لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرِّضَاعَةِ إِلَّا ‌مَا ‌فَتَقَ ‌الأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ، وَكَانَ قَبْلَ الفِطَامِ “Tidak ada pengharaman dari menyusui kecuali apa yang mempengaruhi perut (menjadi daging), di payudara (yaitu, selama masa menyusui) dan dilakukan sebelum penyapihan.” (HR. Tirmidzi no. 1152, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah) [4] Baca juga: Larangan Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahram Konsekuensi saudara persusuan Menyusui menimbulkan beberapa hukum terkait nasab, yaitu: Pertama: Pengharaman pernikahan Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ “Pengharaman karena menyusui adalah sebagaimana pengharaman karena nasab.” (Muttafaqun ‘alaihi) Kedua: Keabsahan mahram Keabsahan mahram, yaitu yang memungkinkan untuk: 1) melihat (aurat yang biasa terlihat oleh mahram, seperti kepala, kedua tangan, dan kedua kaki), 2) berdua-duaan (khalwah), dan 3) tidak batalnya wudu dengan bersentuhan (bagi sebagian ulama yang berpendapat batalnya wudu karena bersentuhan dengan wanita asing atau yang bukan mahram). Sedangkan untuk hukum-hukum nasab lainnya seperti warisan, nafkah, pembebasan budak, penghapusan hukuman qisas, tidak adanya hukuman potong tangan untuk pencurian, tidak adanya penahanan untuk utang anak, dan hak penguasaan atas harta atau jiwa, tidak berlaku untuk persusuan, dan ini merupakan kesepakatan di antara para ulama. [5] Konsekuensi persusuan terhadap penularan sifat Sebagai penutup pembahasan terkait dengan persusuan, terdapat pekara yang hendaknya diperhatikan, yaitu bahwasanya persusuan memiliki dampak terhadap penularan sifat dari yang menyusui ke yang disusui. Menyusui dapat menularkan sifat kepada bayi. Misalnya, menyusui dari wanita yang baik bisa menularkan kebaikan tersebut kepada anak, sedangkan sebaliknya, menyusui dari wanita yang buruk bisa menularkan keburukan. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallah ‘anhuma mengatakan, اللَّبَنُ يُشْبِهُ ، فلا تَسْقِ من يَهُودِيّةٍ ولا نَصْرانِيَّةٍ ولا زَانِيَةٍ … ‘Susu itu menyerupai (sifat), jadi jangan menyusui dari wanita Yahudi, Nasrani, atau pezina …’ ” Hal ini karena susu dari wanita yang tidak baik bisa membuat anak mirip dengan ibu (persusuan) dalam hal keburukan, dan menjadikannya sebagai ibu yang membawa stigma dan kerugian baik secara alami maupun sosial. Menyusui dari wanita musyrik menjadikannya sebagai ibu yang memiliki status mahram, meskipun dia musyrik, dan bisa menyebabkan anak tersebut condong kepada agama ibu tersebut. Menyusui dari wanita yang bodoh juga tidak dianjurkan agar anak tidak mirip dengan ibu dalam kebodohan. Dikatakan bahwa menyusui dapat mengubah sifat-sifat. Wallahu ‘alam. [6] Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? *** 10 Safar 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, oleh Al-Qurthubi At-Tafsir Al-Wasith, oleh Muhammad Sayyid Thanthawi Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (Ensiklopedia Fikih Kuwait)   Catatan kaki: [1] At-Tafsir Al-Wasith, 3: 104. [2] Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 5: 112. [3] Diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241-247. [4] https://dorar.net/hadith/sharh/81673 [5] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22: 241. [6] Al-Mughni, 11: 346. Tags: mahrampersusuan

Mengapa Harus Berdoa Meski Takdir Sudah Tertulis?

Tulisan ini menguraikan pentingnya doa sebagai salah satu faktor penyebab utama dalam terjadinya takdir, serta menjelaskan bagaimana pemahaman yang salah tentang hubungan antara doa dan takdir dapat menyesatkan seseorang. Dengan merujuk pada pandangan Ibnul Qayyim rahimahullah, tulisan ini menegaskan bahwa doa bukan sekadar permohonan, tetapi merupakan sarana yang efektif dan tak terpisahkan dari upaya seorang hamba dalam mewujudkan kehendak Allah.Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (hlm. 26-29) sebagai berikut:Ada sebuah pertanyaan yang cukup populer dalam bahasan ini: “Jika sesuatu yang diminta oleh seorang hamba memang telah ditakdirkan, niscaya hal itu akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Sebaliknya, jika tidak ditakdirkan, hal itu tidak akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Bukankah demikian?”Sebagian orang menyangka bahwa pernyataan tersebut benar adanya. Mereka pun kemudian meninggalkan doa dengan alasan, “Doa itu sama sekali tidak ada manfaatnya!” Sikap seperti ini menunjukkan ketidakpahaman dan kesesatan mereka, serta sangat kontradiktif. Sebab, konsekuensi dari pemikiran ini justru akan meniadakan atau menafikan salah satu bentuk atau keberadaan faktor-faktor penyebab dari sebuah kejadian.Apa yang telah ditakdirkan terjadi karena adanya sejumlah sebab, salah satunya adalah doa. Tidak mungkin sesuatu terjadi begitu saja tanpa adanya sebab. Setiap kejadian selalu terkait dengan sebab tertentu. Jika seorang hamba melaksanakan sebab tersebut, maka terjadilah apa yang telah ditakdirkan. Sebaliknya, jika hamba tidak melaksanakannya, maka apa yang telah ditakdirkan itu tidak terjadi.Hal ini seperti kenyang yang ditakdirkan terjadi karena makan dan minum, keberadaan anak karena hubungan suami istri, panen hasil pertanian karena menanam benih, kematian karena terluka atau disembelih, dan masuknya seseorang ke Surga atau Neraka karena amal perbuatan mereka. Inilah pendapat yang benar, meskipun tidak disinggung oleh penanya. Tampaknya, ia belum mendapatkan taufik untuk memahami hal ini.Dengan demikian, doa adalah salah satu faktor penyebab yang paling kuat. Jika sesuatu yang diminta dalam doa ditakdirkan terjadi karena sebab doa tersebut, maka tidak benar jika dikatakan bahwa doa tidak ada manfaatnya. Sama halnya seperti mengatakan bahwa makan, minum, dan segala bentuk aktivitas atau perbuatan tidak ada manfaatnya. Tidak ada sebab yang lebih bermanfaat daripada doa, dan tidak ada cara yang lebih cepat untuk mendapatkan apa yang diinginkan selain doa.Para Sahabat adalah mereka yang paling mengenal Allah dan Rasul-Nya serta paling memahami ajaran agama di kalangan umat ini. Oleh karena itu, mereka adalah orang-orang yang paling baik dalam berdoa dan dalam melaksanakan syarat-syarat serta adab-adabnya dibandingkan dengan selain mereka.Dahulu, Umar bin Al-Khaththab memohon pertolongan atas musuhnya melalui doa, bahkan ia menganggap doa sebagai tentara yang terkuat. Beliau berkata kepada para Sahabatnya, “Kalian tidak mendapatkan pertolongan dengan jumlah kalian yang banyak, tetapi kalian mendapatkan pertolongan dari langit.”Umar juga berkata, “Sesungguhnya yang aku pentingkan bukanlah pengabulan, tetapi doa atau permohonan itu sendiri. Apabila kalian berdoa, maka pengabulan akan datang bersamanya.”Kesimpulannya, doa adalah salah satu cara utama untuk mewujudkan takdir, dan meninggalkannya karena salah paham akan hubungan antara doa dan takdir adalah sebuah kesalahan. Doa berperan penting dalam mencapai apa yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dianggap sepele.–Tulisan kali ini adalah ringkasan dari bahasan kami dalam buku terbaru “MENGADU KEPADA ALLAH” terbitan Penerbit Rumaysho & Brilliant. Dapatkan buku ini yang memberikan panduan spiritual mendalam untuk menguatkan iman dan tawakal. Pesan sekarang di Rumaysho Store melalui WhatsApp di wa.me/6285200171222atau wa.me/6282136267701, atau temukan di Shopee dan Tokopedia dengan akun Rumayshostore. Segera lengkapi koleksi buku Islami Anda dan terus semangat menambah pengetahuan agama yang bermanfaat!–Perjalanan Gunungkidul – Sekar Kedhaton, 23 Safar 1446 H, 28 Agustus 2024Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa al jawabul kaafi berdoa beriman kepada takdir faedah dari Ibnul Qayyim nasihat ibnul qayyim takdir Allah

Mengapa Harus Berdoa Meski Takdir Sudah Tertulis?

Tulisan ini menguraikan pentingnya doa sebagai salah satu faktor penyebab utama dalam terjadinya takdir, serta menjelaskan bagaimana pemahaman yang salah tentang hubungan antara doa dan takdir dapat menyesatkan seseorang. Dengan merujuk pada pandangan Ibnul Qayyim rahimahullah, tulisan ini menegaskan bahwa doa bukan sekadar permohonan, tetapi merupakan sarana yang efektif dan tak terpisahkan dari upaya seorang hamba dalam mewujudkan kehendak Allah.Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (hlm. 26-29) sebagai berikut:Ada sebuah pertanyaan yang cukup populer dalam bahasan ini: “Jika sesuatu yang diminta oleh seorang hamba memang telah ditakdirkan, niscaya hal itu akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Sebaliknya, jika tidak ditakdirkan, hal itu tidak akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Bukankah demikian?”Sebagian orang menyangka bahwa pernyataan tersebut benar adanya. Mereka pun kemudian meninggalkan doa dengan alasan, “Doa itu sama sekali tidak ada manfaatnya!” Sikap seperti ini menunjukkan ketidakpahaman dan kesesatan mereka, serta sangat kontradiktif. Sebab, konsekuensi dari pemikiran ini justru akan meniadakan atau menafikan salah satu bentuk atau keberadaan faktor-faktor penyebab dari sebuah kejadian.Apa yang telah ditakdirkan terjadi karena adanya sejumlah sebab, salah satunya adalah doa. Tidak mungkin sesuatu terjadi begitu saja tanpa adanya sebab. Setiap kejadian selalu terkait dengan sebab tertentu. Jika seorang hamba melaksanakan sebab tersebut, maka terjadilah apa yang telah ditakdirkan. Sebaliknya, jika hamba tidak melaksanakannya, maka apa yang telah ditakdirkan itu tidak terjadi.Hal ini seperti kenyang yang ditakdirkan terjadi karena makan dan minum, keberadaan anak karena hubungan suami istri, panen hasil pertanian karena menanam benih, kematian karena terluka atau disembelih, dan masuknya seseorang ke Surga atau Neraka karena amal perbuatan mereka. Inilah pendapat yang benar, meskipun tidak disinggung oleh penanya. Tampaknya, ia belum mendapatkan taufik untuk memahami hal ini.Dengan demikian, doa adalah salah satu faktor penyebab yang paling kuat. Jika sesuatu yang diminta dalam doa ditakdirkan terjadi karena sebab doa tersebut, maka tidak benar jika dikatakan bahwa doa tidak ada manfaatnya. Sama halnya seperti mengatakan bahwa makan, minum, dan segala bentuk aktivitas atau perbuatan tidak ada manfaatnya. Tidak ada sebab yang lebih bermanfaat daripada doa, dan tidak ada cara yang lebih cepat untuk mendapatkan apa yang diinginkan selain doa.Para Sahabat adalah mereka yang paling mengenal Allah dan Rasul-Nya serta paling memahami ajaran agama di kalangan umat ini. Oleh karena itu, mereka adalah orang-orang yang paling baik dalam berdoa dan dalam melaksanakan syarat-syarat serta adab-adabnya dibandingkan dengan selain mereka.Dahulu, Umar bin Al-Khaththab memohon pertolongan atas musuhnya melalui doa, bahkan ia menganggap doa sebagai tentara yang terkuat. Beliau berkata kepada para Sahabatnya, “Kalian tidak mendapatkan pertolongan dengan jumlah kalian yang banyak, tetapi kalian mendapatkan pertolongan dari langit.”Umar juga berkata, “Sesungguhnya yang aku pentingkan bukanlah pengabulan, tetapi doa atau permohonan itu sendiri. Apabila kalian berdoa, maka pengabulan akan datang bersamanya.”Kesimpulannya, doa adalah salah satu cara utama untuk mewujudkan takdir, dan meninggalkannya karena salah paham akan hubungan antara doa dan takdir adalah sebuah kesalahan. Doa berperan penting dalam mencapai apa yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dianggap sepele.–Tulisan kali ini adalah ringkasan dari bahasan kami dalam buku terbaru “MENGADU KEPADA ALLAH” terbitan Penerbit Rumaysho & Brilliant. Dapatkan buku ini yang memberikan panduan spiritual mendalam untuk menguatkan iman dan tawakal. Pesan sekarang di Rumaysho Store melalui WhatsApp di wa.me/6285200171222atau wa.me/6282136267701, atau temukan di Shopee dan Tokopedia dengan akun Rumayshostore. Segera lengkapi koleksi buku Islami Anda dan terus semangat menambah pengetahuan agama yang bermanfaat!–Perjalanan Gunungkidul – Sekar Kedhaton, 23 Safar 1446 H, 28 Agustus 2024Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa al jawabul kaafi berdoa beriman kepada takdir faedah dari Ibnul Qayyim nasihat ibnul qayyim takdir Allah
Tulisan ini menguraikan pentingnya doa sebagai salah satu faktor penyebab utama dalam terjadinya takdir, serta menjelaskan bagaimana pemahaman yang salah tentang hubungan antara doa dan takdir dapat menyesatkan seseorang. Dengan merujuk pada pandangan Ibnul Qayyim rahimahullah, tulisan ini menegaskan bahwa doa bukan sekadar permohonan, tetapi merupakan sarana yang efektif dan tak terpisahkan dari upaya seorang hamba dalam mewujudkan kehendak Allah.Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (hlm. 26-29) sebagai berikut:Ada sebuah pertanyaan yang cukup populer dalam bahasan ini: “Jika sesuatu yang diminta oleh seorang hamba memang telah ditakdirkan, niscaya hal itu akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Sebaliknya, jika tidak ditakdirkan, hal itu tidak akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Bukankah demikian?”Sebagian orang menyangka bahwa pernyataan tersebut benar adanya. Mereka pun kemudian meninggalkan doa dengan alasan, “Doa itu sama sekali tidak ada manfaatnya!” Sikap seperti ini menunjukkan ketidakpahaman dan kesesatan mereka, serta sangat kontradiktif. Sebab, konsekuensi dari pemikiran ini justru akan meniadakan atau menafikan salah satu bentuk atau keberadaan faktor-faktor penyebab dari sebuah kejadian.Apa yang telah ditakdirkan terjadi karena adanya sejumlah sebab, salah satunya adalah doa. Tidak mungkin sesuatu terjadi begitu saja tanpa adanya sebab. Setiap kejadian selalu terkait dengan sebab tertentu. Jika seorang hamba melaksanakan sebab tersebut, maka terjadilah apa yang telah ditakdirkan. Sebaliknya, jika hamba tidak melaksanakannya, maka apa yang telah ditakdirkan itu tidak terjadi.Hal ini seperti kenyang yang ditakdirkan terjadi karena makan dan minum, keberadaan anak karena hubungan suami istri, panen hasil pertanian karena menanam benih, kematian karena terluka atau disembelih, dan masuknya seseorang ke Surga atau Neraka karena amal perbuatan mereka. Inilah pendapat yang benar, meskipun tidak disinggung oleh penanya. Tampaknya, ia belum mendapatkan taufik untuk memahami hal ini.Dengan demikian, doa adalah salah satu faktor penyebab yang paling kuat. Jika sesuatu yang diminta dalam doa ditakdirkan terjadi karena sebab doa tersebut, maka tidak benar jika dikatakan bahwa doa tidak ada manfaatnya. Sama halnya seperti mengatakan bahwa makan, minum, dan segala bentuk aktivitas atau perbuatan tidak ada manfaatnya. Tidak ada sebab yang lebih bermanfaat daripada doa, dan tidak ada cara yang lebih cepat untuk mendapatkan apa yang diinginkan selain doa.Para Sahabat adalah mereka yang paling mengenal Allah dan Rasul-Nya serta paling memahami ajaran agama di kalangan umat ini. Oleh karena itu, mereka adalah orang-orang yang paling baik dalam berdoa dan dalam melaksanakan syarat-syarat serta adab-adabnya dibandingkan dengan selain mereka.Dahulu, Umar bin Al-Khaththab memohon pertolongan atas musuhnya melalui doa, bahkan ia menganggap doa sebagai tentara yang terkuat. Beliau berkata kepada para Sahabatnya, “Kalian tidak mendapatkan pertolongan dengan jumlah kalian yang banyak, tetapi kalian mendapatkan pertolongan dari langit.”Umar juga berkata, “Sesungguhnya yang aku pentingkan bukanlah pengabulan, tetapi doa atau permohonan itu sendiri. Apabila kalian berdoa, maka pengabulan akan datang bersamanya.”Kesimpulannya, doa adalah salah satu cara utama untuk mewujudkan takdir, dan meninggalkannya karena salah paham akan hubungan antara doa dan takdir adalah sebuah kesalahan. Doa berperan penting dalam mencapai apa yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dianggap sepele.–Tulisan kali ini adalah ringkasan dari bahasan kami dalam buku terbaru “MENGADU KEPADA ALLAH” terbitan Penerbit Rumaysho & Brilliant. Dapatkan buku ini yang memberikan panduan spiritual mendalam untuk menguatkan iman dan tawakal. Pesan sekarang di Rumaysho Store melalui WhatsApp di wa.me/6285200171222atau wa.me/6282136267701, atau temukan di Shopee dan Tokopedia dengan akun Rumayshostore. Segera lengkapi koleksi buku Islami Anda dan terus semangat menambah pengetahuan agama yang bermanfaat!–Perjalanan Gunungkidul – Sekar Kedhaton, 23 Safar 1446 H, 28 Agustus 2024Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa al jawabul kaafi berdoa beriman kepada takdir faedah dari Ibnul Qayyim nasihat ibnul qayyim takdir Allah


Tulisan ini menguraikan pentingnya doa sebagai salah satu faktor penyebab utama dalam terjadinya takdir, serta menjelaskan bagaimana pemahaman yang salah tentang hubungan antara doa dan takdir dapat menyesatkan seseorang. Dengan merujuk pada pandangan Ibnul Qayyim rahimahullah, tulisan ini menegaskan bahwa doa bukan sekadar permohonan, tetapi merupakan sarana yang efektif dan tak terpisahkan dari upaya seorang hamba dalam mewujudkan kehendak Allah.Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (hlm. 26-29) sebagai berikut:Ada sebuah pertanyaan yang cukup populer dalam bahasan ini: “Jika sesuatu yang diminta oleh seorang hamba memang telah ditakdirkan, niscaya hal itu akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Sebaliknya, jika tidak ditakdirkan, hal itu tidak akan terjadi, baik ia berdoa ataupun tidak. Bukankah demikian?”Sebagian orang menyangka bahwa pernyataan tersebut benar adanya. Mereka pun kemudian meninggalkan doa dengan alasan, “Doa itu sama sekali tidak ada manfaatnya!” Sikap seperti ini menunjukkan ketidakpahaman dan kesesatan mereka, serta sangat kontradiktif. Sebab, konsekuensi dari pemikiran ini justru akan meniadakan atau menafikan salah satu bentuk atau keberadaan faktor-faktor penyebab dari sebuah kejadian.Apa yang telah ditakdirkan terjadi karena adanya sejumlah sebab, salah satunya adalah doa. Tidak mungkin sesuatu terjadi begitu saja tanpa adanya sebab. Setiap kejadian selalu terkait dengan sebab tertentu. Jika seorang hamba melaksanakan sebab tersebut, maka terjadilah apa yang telah ditakdirkan. Sebaliknya, jika hamba tidak melaksanakannya, maka apa yang telah ditakdirkan itu tidak terjadi.Hal ini seperti kenyang yang ditakdirkan terjadi karena makan dan minum, keberadaan anak karena hubungan suami istri, panen hasil pertanian karena menanam benih, kematian karena terluka atau disembelih, dan masuknya seseorang ke Surga atau Neraka karena amal perbuatan mereka. Inilah pendapat yang benar, meskipun tidak disinggung oleh penanya. Tampaknya, ia belum mendapatkan taufik untuk memahami hal ini.Dengan demikian, doa adalah salah satu faktor penyebab yang paling kuat. Jika sesuatu yang diminta dalam doa ditakdirkan terjadi karena sebab doa tersebut, maka tidak benar jika dikatakan bahwa doa tidak ada manfaatnya. Sama halnya seperti mengatakan bahwa makan, minum, dan segala bentuk aktivitas atau perbuatan tidak ada manfaatnya. Tidak ada sebab yang lebih bermanfaat daripada doa, dan tidak ada cara yang lebih cepat untuk mendapatkan apa yang diinginkan selain doa.Para Sahabat adalah mereka yang paling mengenal Allah dan Rasul-Nya serta paling memahami ajaran agama di kalangan umat ini. Oleh karena itu, mereka adalah orang-orang yang paling baik dalam berdoa dan dalam melaksanakan syarat-syarat serta adab-adabnya dibandingkan dengan selain mereka.Dahulu, Umar bin Al-Khaththab memohon pertolongan atas musuhnya melalui doa, bahkan ia menganggap doa sebagai tentara yang terkuat. Beliau berkata kepada para Sahabatnya, “Kalian tidak mendapatkan pertolongan dengan jumlah kalian yang banyak, tetapi kalian mendapatkan pertolongan dari langit.”Umar juga berkata, “Sesungguhnya yang aku pentingkan bukanlah pengabulan, tetapi doa atau permohonan itu sendiri. Apabila kalian berdoa, maka pengabulan akan datang bersamanya.”Kesimpulannya, doa adalah salah satu cara utama untuk mewujudkan takdir, dan meninggalkannya karena salah paham akan hubungan antara doa dan takdir adalah sebuah kesalahan. Doa berperan penting dalam mencapai apa yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dianggap sepele.–Tulisan kali ini adalah ringkasan dari bahasan kami dalam buku terbaru “MENGADU KEPADA ALLAH” terbitan Penerbit Rumaysho & Brilliant. Dapatkan buku ini yang memberikan panduan spiritual mendalam untuk menguatkan iman dan tawakal. Pesan sekarang di Rumaysho Store melalui WhatsApp di wa.me/6285200171222atau wa.me/6282136267701, atau temukan di Shopee dan Tokopedia dengan akun Rumayshostore. Segera lengkapi koleksi buku Islami Anda dan terus semangat menambah pengetahuan agama yang bermanfaat!–Perjalanan Gunungkidul – Sekar Kedhaton, 23 Safar 1446 H, 28 Agustus 2024Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa al jawabul kaafi berdoa beriman kepada takdir faedah dari Ibnul Qayyim nasihat ibnul qayyim takdir Allah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 20): Hukum dan Konsekuensi Akad yang Tidak Sah dan Tidak Dibenarkan oleh Syariat

Daftar Isi Toggle Macam-macam akad yang tidak sahMacam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab HanafiPertama: Akad BatilKedua: Akad FasidPenutup Pada pembahasan sebelumnya, telah kita bahas bersama mengenai hukum dan konskuensi dari akad-akad yang sah dan dibenarkan oleh syariat, baik itu berupa akad nafidz maupun akad mauquf. Pada pembahasan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih lanjut mengenai hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat. Akad yang tidak sah menurut syariat adalah akad yang rukun-rukun, syarat-syarat, dan sifat-sifatnya bermasalah atau ada kecacatan di dalamnya, baik itu karena salah satu pihak dalam akad bukanlah orang yang memiliki wewenang untuk melakukan akad, atau objek akadnya tidak memiliki kapasitas untuk menerima konskuensi akad, atau karena adanya cacat pada shighah (kata-kata pengikat) akad, atau karena sebab lainnya. Contohnya adalah akad yang terucap dari orang gila, orang yang kurang akalnya, atau dari seorang anak yang belum tamyiz (belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk). Akad mereka tidak sah karena mereka semua tidak memiliki kapasitas untuk melakukan akad. Contoh lainnya adalah menjual bangkai atau menjadikannya sebagai nilai tukar. Tentu saja ini tidaklah dibenarkan dan tidak sah, karena bangkai bukanlah objek barang sama sekali, sehingga tidak pantas untuk dijual dan tidak pantas juga dijadikan sebagai nilai tukar. Contoh lainnya adalah seorang muslim yang menjual minuman keras atau menjual suatu fasilitas umum, seperti masjid dan jalan, maka kedua hal ini tidaklah dibenarkan. Adapun contoh adanya cacat pada sifat dan tata cara jual belinya, maka seperti jual beli yang hanya terbatas dalam jangka waktu tertentu (setelahnya, kepemilikan barang kembali ke tangan penjual), atau seorang muslim yang menjual suatu barang dan menerima nilai jualnya dalam bentuk minuman keras, atau menjual barang yang tidak diketahui sifatnya dan deskripsinya secara pasti di mana hal ini dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari serta menimbulkan adanya gharar (ketidakjelasan dan kerugian) dalam jual beli tersebut. Macam-macam akad yang tidak sah Jumhur (mayoritas) ahli fikih selain dari mazhab Hanafi menganggap bahwa akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat hanya ada satu macam saja, yaitu “Akad Batil”. Di mana pengertiannya adalah akad yang tidak memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat serta tidak nampak dampak hukum syariatnya, yaitu berpindahnya hak milik barang yang dijual kepada pembeli dan nilai barang kepada penjual, baik karena adanya cacat pada rukun, syarat, ataupun sifatnya (proses akadnya). Akad ini tidaklah sah dan tidak terlaksana, dan tidak ada perbedaan antara penyebutannya dengan “Akad Fasid (rusak)” atau “Akad Batil (tidak sah).” Sedangkan mazhab Hanafi sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Bada’i’u As-Shana’i’ (5: 303), mereka berpendapat bahwa akad yang tidak sah terbagi menjadi dua macam, yaitu akad batil dan akad fasid. Kriteria dan ciri-ciri yang membedakan keduanya adalah bahwa akad batil tidak sah karena adanya suatu sebab pada unsur asli akadnya. Sedangkan akad fasid, maka ia menjadi tidak sah karena adanya suatu sebab dan alasan pada sifatnya (tata cara akadnya). Macam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi Berikut adalah penjelasan dan pengertian masing-masing akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi: Pertama: Akad Batil Yaitu, akad yang tidak disyariatkan baik pada unsur asli akadnya ataupun sifatnya (tata caranya). Seperti akad yang hilang beberapa rukunnya. Contohnya adalah akad yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak yang belum tamyiz, atau objek yang diakadkan tidak diperbolehkan dan dilarang, seperti menjual bangkai hewan, menikahi mahram, dan contoh-contoh lainnya. Akad-akad semacam ini tidak disyariatkan, bahkan Allah Ta’ala sama sekali tidak menganggapnya. Akad-akad semacam ini sama sekali tidak menimbulkan dan mendatangkan efek/konsekuensi apa pun. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Kasani rahimahullah, البَيعُ البَاطِل كُلُّ بَيعٍ فَاتَه شَرطٌ مِن شُرُوطِ الانعقاد، ولا حُكم لهذا البيع أصلاً؛ لأن الحكم لِلمَوجُودِ، ولا وجودَ لهذا البيع إلا من حيث الصورة “Jual beli yang batil adalah semua jenis jual beli yang tidak memenuhi syarat-syarat sahnya akad. Dan pada asalnya, jual beli tersebut  tidak memiliki hukum sama sekali. Karena pemberian dan kepemilikan hukum hanya diperuntukkan untuk sesuatu yang ada saja, sedangkan jual beli seperti ini sejatinya tidaklah ada, melainkan hanyalah perumpamaan saja”. (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Kedua: Akad Fasid Yaitu, akad yang sifat atau tata caranya tidak disyariatkan, namun akad semacam ini ada dan dapat terwujud, dikarenakan rukun-rukunnya terpenuhi dan maknanya dapat diwujudkan. Hanya saja, tata cara pelaksanaannya mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariat, seperti: membatasi penjualan berdasarkan batas waktu tertentu atau alat tukar jualnya dengan harta/uang yang tidak sah secara syariat atau hukum, atau harga sebuah barang yang benar-benar tidak jelas nilainya, atau akad yang mengarah pada munculnya gharar. Pada kondisi semacam ini, akad-akad tersebut sangatlah menyerupai akad yang dibenarkan jika ditinjau dari adanya rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya, namun serupa juga dengan jual beli yang batil (tidak sah) jika ditinjau dari adanya ciri-ciri yang dilarang oleh syariat padanya. Karena dua kemiripan dan keserupaan inilah, akad fasid posisinya berada di antara dua posisi tersebut. Menurut mazhab Hanafi, akad fasid (rusak) itu sah dan dianggap, serta berbentuk, hanya saja syariat tidak menyetujuinya, bahkan membencinya serta memerintahkan untuk membatalkannya jika belum terjadi sesuatu di tempat akad yang menghalangi pembatalan. Seperti jika akad telah terjadi kemudian pembeli melakukan sesuatu pada barang yang diakadkan, baik itu dengan menjualnya kembali, mengubahnya, atau menghilangkan sesuatu darinya atau menghabiskannya. Seperti seseorang yang membeli rumah, lalu ia membongkar rumah yang dibelinya tersebut untuk kemudian dia bangun rumah lainnya di atasnya. (Tabyin Al-Haqa’iq, karya Az-Zaila’i, 3: 113) Akad  fasid (yang rusak) menurut mazhab Hanafi memiliki beberapa dampak dan akibat. Dalam jual beli “fasid” (yang rusak) misalnya, kepemilikan harta menjadi milik pembeli jika serah terima harta yang diperjualbelikan tersebut dengan seizin penjual, baik secara tersurat maupun tersirat. Penutup Meskipun mazhab Hanafi membedakan antara akad yang “batil” (tidak sah) dan akad yang “fasid” (rusak) dalam berbagai jenis akad serta memberikan rincian hukum berbeda pada setiap jenis akadnya, namun dalam hal akad nikah, mereka tidak membedakan antara akad yang “batil” dan akad yang “fasid”, sehingga tercapai semua pelarangan dari akad yang “batil” dan “fasid” dalam akad nikah. Alasan lainnya karena akad pernikahan merupakan bentuk ketakwaan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, maka tidak mungkin di dalamnya ada hukum yang fasid maupun batil, bahkan dalam perkara nikah, hukum yang fasid naik hingga derajat batil. Berdasarkan hal ini, akad nikah yang fasid (yang rusak) sama dengan yang batil (tidak sah). Al-Kasani rahimahullah berkata, النِّكَاحُ الفِاسِد لَيسَ بِنِكَاحٍ حَقِيقَة “Pernikahan yang fasid (rusak) bukanlah pernikahan sungguhan.” (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Wallahu A’lam bis-shawab. [Selesai] Kembali ke bagian 19 Daftar Isi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: akadsyariat

Serial Fikih Muamalah (Bag. 20): Hukum dan Konsekuensi Akad yang Tidak Sah dan Tidak Dibenarkan oleh Syariat

Daftar Isi Toggle Macam-macam akad yang tidak sahMacam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab HanafiPertama: Akad BatilKedua: Akad FasidPenutup Pada pembahasan sebelumnya, telah kita bahas bersama mengenai hukum dan konskuensi dari akad-akad yang sah dan dibenarkan oleh syariat, baik itu berupa akad nafidz maupun akad mauquf. Pada pembahasan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih lanjut mengenai hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat. Akad yang tidak sah menurut syariat adalah akad yang rukun-rukun, syarat-syarat, dan sifat-sifatnya bermasalah atau ada kecacatan di dalamnya, baik itu karena salah satu pihak dalam akad bukanlah orang yang memiliki wewenang untuk melakukan akad, atau objek akadnya tidak memiliki kapasitas untuk menerima konskuensi akad, atau karena adanya cacat pada shighah (kata-kata pengikat) akad, atau karena sebab lainnya. Contohnya adalah akad yang terucap dari orang gila, orang yang kurang akalnya, atau dari seorang anak yang belum tamyiz (belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk). Akad mereka tidak sah karena mereka semua tidak memiliki kapasitas untuk melakukan akad. Contoh lainnya adalah menjual bangkai atau menjadikannya sebagai nilai tukar. Tentu saja ini tidaklah dibenarkan dan tidak sah, karena bangkai bukanlah objek barang sama sekali, sehingga tidak pantas untuk dijual dan tidak pantas juga dijadikan sebagai nilai tukar. Contoh lainnya adalah seorang muslim yang menjual minuman keras atau menjual suatu fasilitas umum, seperti masjid dan jalan, maka kedua hal ini tidaklah dibenarkan. Adapun contoh adanya cacat pada sifat dan tata cara jual belinya, maka seperti jual beli yang hanya terbatas dalam jangka waktu tertentu (setelahnya, kepemilikan barang kembali ke tangan penjual), atau seorang muslim yang menjual suatu barang dan menerima nilai jualnya dalam bentuk minuman keras, atau menjual barang yang tidak diketahui sifatnya dan deskripsinya secara pasti di mana hal ini dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari serta menimbulkan adanya gharar (ketidakjelasan dan kerugian) dalam jual beli tersebut. Macam-macam akad yang tidak sah Jumhur (mayoritas) ahli fikih selain dari mazhab Hanafi menganggap bahwa akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat hanya ada satu macam saja, yaitu “Akad Batil”. Di mana pengertiannya adalah akad yang tidak memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat serta tidak nampak dampak hukum syariatnya, yaitu berpindahnya hak milik barang yang dijual kepada pembeli dan nilai barang kepada penjual, baik karena adanya cacat pada rukun, syarat, ataupun sifatnya (proses akadnya). Akad ini tidaklah sah dan tidak terlaksana, dan tidak ada perbedaan antara penyebutannya dengan “Akad Fasid (rusak)” atau “Akad Batil (tidak sah).” Sedangkan mazhab Hanafi sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Bada’i’u As-Shana’i’ (5: 303), mereka berpendapat bahwa akad yang tidak sah terbagi menjadi dua macam, yaitu akad batil dan akad fasid. Kriteria dan ciri-ciri yang membedakan keduanya adalah bahwa akad batil tidak sah karena adanya suatu sebab pada unsur asli akadnya. Sedangkan akad fasid, maka ia menjadi tidak sah karena adanya suatu sebab dan alasan pada sifatnya (tata cara akadnya). Macam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi Berikut adalah penjelasan dan pengertian masing-masing akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi: Pertama: Akad Batil Yaitu, akad yang tidak disyariatkan baik pada unsur asli akadnya ataupun sifatnya (tata caranya). Seperti akad yang hilang beberapa rukunnya. Contohnya adalah akad yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak yang belum tamyiz, atau objek yang diakadkan tidak diperbolehkan dan dilarang, seperti menjual bangkai hewan, menikahi mahram, dan contoh-contoh lainnya. Akad-akad semacam ini tidak disyariatkan, bahkan Allah Ta’ala sama sekali tidak menganggapnya. Akad-akad semacam ini sama sekali tidak menimbulkan dan mendatangkan efek/konsekuensi apa pun. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Kasani rahimahullah, البَيعُ البَاطِل كُلُّ بَيعٍ فَاتَه شَرطٌ مِن شُرُوطِ الانعقاد، ولا حُكم لهذا البيع أصلاً؛ لأن الحكم لِلمَوجُودِ، ولا وجودَ لهذا البيع إلا من حيث الصورة “Jual beli yang batil adalah semua jenis jual beli yang tidak memenuhi syarat-syarat sahnya akad. Dan pada asalnya, jual beli tersebut  tidak memiliki hukum sama sekali. Karena pemberian dan kepemilikan hukum hanya diperuntukkan untuk sesuatu yang ada saja, sedangkan jual beli seperti ini sejatinya tidaklah ada, melainkan hanyalah perumpamaan saja”. (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Kedua: Akad Fasid Yaitu, akad yang sifat atau tata caranya tidak disyariatkan, namun akad semacam ini ada dan dapat terwujud, dikarenakan rukun-rukunnya terpenuhi dan maknanya dapat diwujudkan. Hanya saja, tata cara pelaksanaannya mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariat, seperti: membatasi penjualan berdasarkan batas waktu tertentu atau alat tukar jualnya dengan harta/uang yang tidak sah secara syariat atau hukum, atau harga sebuah barang yang benar-benar tidak jelas nilainya, atau akad yang mengarah pada munculnya gharar. Pada kondisi semacam ini, akad-akad tersebut sangatlah menyerupai akad yang dibenarkan jika ditinjau dari adanya rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya, namun serupa juga dengan jual beli yang batil (tidak sah) jika ditinjau dari adanya ciri-ciri yang dilarang oleh syariat padanya. Karena dua kemiripan dan keserupaan inilah, akad fasid posisinya berada di antara dua posisi tersebut. Menurut mazhab Hanafi, akad fasid (rusak) itu sah dan dianggap, serta berbentuk, hanya saja syariat tidak menyetujuinya, bahkan membencinya serta memerintahkan untuk membatalkannya jika belum terjadi sesuatu di tempat akad yang menghalangi pembatalan. Seperti jika akad telah terjadi kemudian pembeli melakukan sesuatu pada barang yang diakadkan, baik itu dengan menjualnya kembali, mengubahnya, atau menghilangkan sesuatu darinya atau menghabiskannya. Seperti seseorang yang membeli rumah, lalu ia membongkar rumah yang dibelinya tersebut untuk kemudian dia bangun rumah lainnya di atasnya. (Tabyin Al-Haqa’iq, karya Az-Zaila’i, 3: 113) Akad  fasid (yang rusak) menurut mazhab Hanafi memiliki beberapa dampak dan akibat. Dalam jual beli “fasid” (yang rusak) misalnya, kepemilikan harta menjadi milik pembeli jika serah terima harta yang diperjualbelikan tersebut dengan seizin penjual, baik secara tersurat maupun tersirat. Penutup Meskipun mazhab Hanafi membedakan antara akad yang “batil” (tidak sah) dan akad yang “fasid” (rusak) dalam berbagai jenis akad serta memberikan rincian hukum berbeda pada setiap jenis akadnya, namun dalam hal akad nikah, mereka tidak membedakan antara akad yang “batil” dan akad yang “fasid”, sehingga tercapai semua pelarangan dari akad yang “batil” dan “fasid” dalam akad nikah. Alasan lainnya karena akad pernikahan merupakan bentuk ketakwaan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, maka tidak mungkin di dalamnya ada hukum yang fasid maupun batil, bahkan dalam perkara nikah, hukum yang fasid naik hingga derajat batil. Berdasarkan hal ini, akad nikah yang fasid (yang rusak) sama dengan yang batil (tidak sah). Al-Kasani rahimahullah berkata, النِّكَاحُ الفِاسِد لَيسَ بِنِكَاحٍ حَقِيقَة “Pernikahan yang fasid (rusak) bukanlah pernikahan sungguhan.” (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Wallahu A’lam bis-shawab. [Selesai] Kembali ke bagian 19 Daftar Isi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: akadsyariat
Daftar Isi Toggle Macam-macam akad yang tidak sahMacam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab HanafiPertama: Akad BatilKedua: Akad FasidPenutup Pada pembahasan sebelumnya, telah kita bahas bersama mengenai hukum dan konskuensi dari akad-akad yang sah dan dibenarkan oleh syariat, baik itu berupa akad nafidz maupun akad mauquf. Pada pembahasan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih lanjut mengenai hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat. Akad yang tidak sah menurut syariat adalah akad yang rukun-rukun, syarat-syarat, dan sifat-sifatnya bermasalah atau ada kecacatan di dalamnya, baik itu karena salah satu pihak dalam akad bukanlah orang yang memiliki wewenang untuk melakukan akad, atau objek akadnya tidak memiliki kapasitas untuk menerima konskuensi akad, atau karena adanya cacat pada shighah (kata-kata pengikat) akad, atau karena sebab lainnya. Contohnya adalah akad yang terucap dari orang gila, orang yang kurang akalnya, atau dari seorang anak yang belum tamyiz (belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk). Akad mereka tidak sah karena mereka semua tidak memiliki kapasitas untuk melakukan akad. Contoh lainnya adalah menjual bangkai atau menjadikannya sebagai nilai tukar. Tentu saja ini tidaklah dibenarkan dan tidak sah, karena bangkai bukanlah objek barang sama sekali, sehingga tidak pantas untuk dijual dan tidak pantas juga dijadikan sebagai nilai tukar. Contoh lainnya adalah seorang muslim yang menjual minuman keras atau menjual suatu fasilitas umum, seperti masjid dan jalan, maka kedua hal ini tidaklah dibenarkan. Adapun contoh adanya cacat pada sifat dan tata cara jual belinya, maka seperti jual beli yang hanya terbatas dalam jangka waktu tertentu (setelahnya, kepemilikan barang kembali ke tangan penjual), atau seorang muslim yang menjual suatu barang dan menerima nilai jualnya dalam bentuk minuman keras, atau menjual barang yang tidak diketahui sifatnya dan deskripsinya secara pasti di mana hal ini dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari serta menimbulkan adanya gharar (ketidakjelasan dan kerugian) dalam jual beli tersebut. Macam-macam akad yang tidak sah Jumhur (mayoritas) ahli fikih selain dari mazhab Hanafi menganggap bahwa akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat hanya ada satu macam saja, yaitu “Akad Batil”. Di mana pengertiannya adalah akad yang tidak memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat serta tidak nampak dampak hukum syariatnya, yaitu berpindahnya hak milik barang yang dijual kepada pembeli dan nilai barang kepada penjual, baik karena adanya cacat pada rukun, syarat, ataupun sifatnya (proses akadnya). Akad ini tidaklah sah dan tidak terlaksana, dan tidak ada perbedaan antara penyebutannya dengan “Akad Fasid (rusak)” atau “Akad Batil (tidak sah).” Sedangkan mazhab Hanafi sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Bada’i’u As-Shana’i’ (5: 303), mereka berpendapat bahwa akad yang tidak sah terbagi menjadi dua macam, yaitu akad batil dan akad fasid. Kriteria dan ciri-ciri yang membedakan keduanya adalah bahwa akad batil tidak sah karena adanya suatu sebab pada unsur asli akadnya. Sedangkan akad fasid, maka ia menjadi tidak sah karena adanya suatu sebab dan alasan pada sifatnya (tata cara akadnya). Macam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi Berikut adalah penjelasan dan pengertian masing-masing akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi: Pertama: Akad Batil Yaitu, akad yang tidak disyariatkan baik pada unsur asli akadnya ataupun sifatnya (tata caranya). Seperti akad yang hilang beberapa rukunnya. Contohnya adalah akad yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak yang belum tamyiz, atau objek yang diakadkan tidak diperbolehkan dan dilarang, seperti menjual bangkai hewan, menikahi mahram, dan contoh-contoh lainnya. Akad-akad semacam ini tidak disyariatkan, bahkan Allah Ta’ala sama sekali tidak menganggapnya. Akad-akad semacam ini sama sekali tidak menimbulkan dan mendatangkan efek/konsekuensi apa pun. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Kasani rahimahullah, البَيعُ البَاطِل كُلُّ بَيعٍ فَاتَه شَرطٌ مِن شُرُوطِ الانعقاد، ولا حُكم لهذا البيع أصلاً؛ لأن الحكم لِلمَوجُودِ، ولا وجودَ لهذا البيع إلا من حيث الصورة “Jual beli yang batil adalah semua jenis jual beli yang tidak memenuhi syarat-syarat sahnya akad. Dan pada asalnya, jual beli tersebut  tidak memiliki hukum sama sekali. Karena pemberian dan kepemilikan hukum hanya diperuntukkan untuk sesuatu yang ada saja, sedangkan jual beli seperti ini sejatinya tidaklah ada, melainkan hanyalah perumpamaan saja”. (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Kedua: Akad Fasid Yaitu, akad yang sifat atau tata caranya tidak disyariatkan, namun akad semacam ini ada dan dapat terwujud, dikarenakan rukun-rukunnya terpenuhi dan maknanya dapat diwujudkan. Hanya saja, tata cara pelaksanaannya mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariat, seperti: membatasi penjualan berdasarkan batas waktu tertentu atau alat tukar jualnya dengan harta/uang yang tidak sah secara syariat atau hukum, atau harga sebuah barang yang benar-benar tidak jelas nilainya, atau akad yang mengarah pada munculnya gharar. Pada kondisi semacam ini, akad-akad tersebut sangatlah menyerupai akad yang dibenarkan jika ditinjau dari adanya rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya, namun serupa juga dengan jual beli yang batil (tidak sah) jika ditinjau dari adanya ciri-ciri yang dilarang oleh syariat padanya. Karena dua kemiripan dan keserupaan inilah, akad fasid posisinya berada di antara dua posisi tersebut. Menurut mazhab Hanafi, akad fasid (rusak) itu sah dan dianggap, serta berbentuk, hanya saja syariat tidak menyetujuinya, bahkan membencinya serta memerintahkan untuk membatalkannya jika belum terjadi sesuatu di tempat akad yang menghalangi pembatalan. Seperti jika akad telah terjadi kemudian pembeli melakukan sesuatu pada barang yang diakadkan, baik itu dengan menjualnya kembali, mengubahnya, atau menghilangkan sesuatu darinya atau menghabiskannya. Seperti seseorang yang membeli rumah, lalu ia membongkar rumah yang dibelinya tersebut untuk kemudian dia bangun rumah lainnya di atasnya. (Tabyin Al-Haqa’iq, karya Az-Zaila’i, 3: 113) Akad  fasid (yang rusak) menurut mazhab Hanafi memiliki beberapa dampak dan akibat. Dalam jual beli “fasid” (yang rusak) misalnya, kepemilikan harta menjadi milik pembeli jika serah terima harta yang diperjualbelikan tersebut dengan seizin penjual, baik secara tersurat maupun tersirat. Penutup Meskipun mazhab Hanafi membedakan antara akad yang “batil” (tidak sah) dan akad yang “fasid” (rusak) dalam berbagai jenis akad serta memberikan rincian hukum berbeda pada setiap jenis akadnya, namun dalam hal akad nikah, mereka tidak membedakan antara akad yang “batil” dan akad yang “fasid”, sehingga tercapai semua pelarangan dari akad yang “batil” dan “fasid” dalam akad nikah. Alasan lainnya karena akad pernikahan merupakan bentuk ketakwaan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, maka tidak mungkin di dalamnya ada hukum yang fasid maupun batil, bahkan dalam perkara nikah, hukum yang fasid naik hingga derajat batil. Berdasarkan hal ini, akad nikah yang fasid (yang rusak) sama dengan yang batil (tidak sah). Al-Kasani rahimahullah berkata, النِّكَاحُ الفِاسِد لَيسَ بِنِكَاحٍ حَقِيقَة “Pernikahan yang fasid (rusak) bukanlah pernikahan sungguhan.” (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Wallahu A’lam bis-shawab. [Selesai] Kembali ke bagian 19 Daftar Isi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: akadsyariat


Daftar Isi Toggle Macam-macam akad yang tidak sahMacam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab HanafiPertama: Akad BatilKedua: Akad FasidPenutup Pada pembahasan sebelumnya, telah kita bahas bersama mengenai hukum dan konskuensi dari akad-akad yang sah dan dibenarkan oleh syariat, baik itu berupa akad nafidz maupun akad mauquf. Pada pembahasan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih lanjut mengenai hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat. Akad yang tidak sah menurut syariat adalah akad yang rukun-rukun, syarat-syarat, dan sifat-sifatnya bermasalah atau ada kecacatan di dalamnya, baik itu karena salah satu pihak dalam akad bukanlah orang yang memiliki wewenang untuk melakukan akad, atau objek akadnya tidak memiliki kapasitas untuk menerima konskuensi akad, atau karena adanya cacat pada shighah (kata-kata pengikat) akad, atau karena sebab lainnya. Contohnya adalah akad yang terucap dari orang gila, orang yang kurang akalnya, atau dari seorang anak yang belum tamyiz (belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk). Akad mereka tidak sah karena mereka semua tidak memiliki kapasitas untuk melakukan akad. Contoh lainnya adalah menjual bangkai atau menjadikannya sebagai nilai tukar. Tentu saja ini tidaklah dibenarkan dan tidak sah, karena bangkai bukanlah objek barang sama sekali, sehingga tidak pantas untuk dijual dan tidak pantas juga dijadikan sebagai nilai tukar. Contoh lainnya adalah seorang muslim yang menjual minuman keras atau menjual suatu fasilitas umum, seperti masjid dan jalan, maka kedua hal ini tidaklah dibenarkan. Adapun contoh adanya cacat pada sifat dan tata cara jual belinya, maka seperti jual beli yang hanya terbatas dalam jangka waktu tertentu (setelahnya, kepemilikan barang kembali ke tangan penjual), atau seorang muslim yang menjual suatu barang dan menerima nilai jualnya dalam bentuk minuman keras, atau menjual barang yang tidak diketahui sifatnya dan deskripsinya secara pasti di mana hal ini dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari serta menimbulkan adanya gharar (ketidakjelasan dan kerugian) dalam jual beli tersebut. Macam-macam akad yang tidak sah Jumhur (mayoritas) ahli fikih selain dari mazhab Hanafi menganggap bahwa akad yang tidak sah dan tidak dibenarkan oleh syariat hanya ada satu macam saja, yaitu “Akad Batil”. Di mana pengertiannya adalah akad yang tidak memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat serta tidak nampak dampak hukum syariatnya, yaitu berpindahnya hak milik barang yang dijual kepada pembeli dan nilai barang kepada penjual, baik karena adanya cacat pada rukun, syarat, ataupun sifatnya (proses akadnya). Akad ini tidaklah sah dan tidak terlaksana, dan tidak ada perbedaan antara penyebutannya dengan “Akad Fasid (rusak)” atau “Akad Batil (tidak sah).” Sedangkan mazhab Hanafi sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Bada’i’u As-Shana’i’ (5: 303), mereka berpendapat bahwa akad yang tidak sah terbagi menjadi dua macam, yaitu akad batil dan akad fasid. Kriteria dan ciri-ciri yang membedakan keduanya adalah bahwa akad batil tidak sah karena adanya suatu sebab pada unsur asli akadnya. Sedangkan akad fasid, maka ia menjadi tidak sah karena adanya suatu sebab dan alasan pada sifatnya (tata cara akadnya). Macam-macam akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi Berikut adalah penjelasan dan pengertian masing-masing akad yang tidak sah menurut mazhab Hanafi: Pertama: Akad Batil Yaitu, akad yang tidak disyariatkan baik pada unsur asli akadnya ataupun sifatnya (tata caranya). Seperti akad yang hilang beberapa rukunnya. Contohnya adalah akad yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak yang belum tamyiz, atau objek yang diakadkan tidak diperbolehkan dan dilarang, seperti menjual bangkai hewan, menikahi mahram, dan contoh-contoh lainnya. Akad-akad semacam ini tidak disyariatkan, bahkan Allah Ta’ala sama sekali tidak menganggapnya. Akad-akad semacam ini sama sekali tidak menimbulkan dan mendatangkan efek/konsekuensi apa pun. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Kasani rahimahullah, البَيعُ البَاطِل كُلُّ بَيعٍ فَاتَه شَرطٌ مِن شُرُوطِ الانعقاد، ولا حُكم لهذا البيع أصلاً؛ لأن الحكم لِلمَوجُودِ، ولا وجودَ لهذا البيع إلا من حيث الصورة “Jual beli yang batil adalah semua jenis jual beli yang tidak memenuhi syarat-syarat sahnya akad. Dan pada asalnya, jual beli tersebut  tidak memiliki hukum sama sekali. Karena pemberian dan kepemilikan hukum hanya diperuntukkan untuk sesuatu yang ada saja, sedangkan jual beli seperti ini sejatinya tidaklah ada, melainkan hanyalah perumpamaan saja”. (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Kedua: Akad Fasid Yaitu, akad yang sifat atau tata caranya tidak disyariatkan, namun akad semacam ini ada dan dapat terwujud, dikarenakan rukun-rukunnya terpenuhi dan maknanya dapat diwujudkan. Hanya saja, tata cara pelaksanaannya mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariat, seperti: membatasi penjualan berdasarkan batas waktu tertentu atau alat tukar jualnya dengan harta/uang yang tidak sah secara syariat atau hukum, atau harga sebuah barang yang benar-benar tidak jelas nilainya, atau akad yang mengarah pada munculnya gharar. Pada kondisi semacam ini, akad-akad tersebut sangatlah menyerupai akad yang dibenarkan jika ditinjau dari adanya rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya, namun serupa juga dengan jual beli yang batil (tidak sah) jika ditinjau dari adanya ciri-ciri yang dilarang oleh syariat padanya. Karena dua kemiripan dan keserupaan inilah, akad fasid posisinya berada di antara dua posisi tersebut. Menurut mazhab Hanafi, akad fasid (rusak) itu sah dan dianggap, serta berbentuk, hanya saja syariat tidak menyetujuinya, bahkan membencinya serta memerintahkan untuk membatalkannya jika belum terjadi sesuatu di tempat akad yang menghalangi pembatalan. Seperti jika akad telah terjadi kemudian pembeli melakukan sesuatu pada barang yang diakadkan, baik itu dengan menjualnya kembali, mengubahnya, atau menghilangkan sesuatu darinya atau menghabiskannya. Seperti seseorang yang membeli rumah, lalu ia membongkar rumah yang dibelinya tersebut untuk kemudian dia bangun rumah lainnya di atasnya. (Tabyin Al-Haqa’iq, karya Az-Zaila’i, 3: 113) Akad  fasid (yang rusak) menurut mazhab Hanafi memiliki beberapa dampak dan akibat. Dalam jual beli “fasid” (yang rusak) misalnya, kepemilikan harta menjadi milik pembeli jika serah terima harta yang diperjualbelikan tersebut dengan seizin penjual, baik secara tersurat maupun tersirat. Penutup Meskipun mazhab Hanafi membedakan antara akad yang “batil” (tidak sah) dan akad yang “fasid” (rusak) dalam berbagai jenis akad serta memberikan rincian hukum berbeda pada setiap jenis akadnya, namun dalam hal akad nikah, mereka tidak membedakan antara akad yang “batil” dan akad yang “fasid”, sehingga tercapai semua pelarangan dari akad yang “batil” dan “fasid” dalam akad nikah. Alasan lainnya karena akad pernikahan merupakan bentuk ketakwaan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, maka tidak mungkin di dalamnya ada hukum yang fasid maupun batil, bahkan dalam perkara nikah, hukum yang fasid naik hingga derajat batil. Berdasarkan hal ini, akad nikah yang fasid (yang rusak) sama dengan yang batil (tidak sah). Al-Kasani rahimahullah berkata, النِّكَاحُ الفِاسِد لَيسَ بِنِكَاحٍ حَقِيقَة “Pernikahan yang fasid (rusak) bukanlah pernikahan sungguhan.” (Bada’i’u As-Shana’i’, 5: 303) Wallahu A’lam bis-shawab. [Selesai] Kembali ke bagian 19 Daftar Isi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: akadsyariat

Jangan Sedih atas Perkara Dunia – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

“…mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. al-Baqarah: 277) Telah dijelaskan perbedaan antara takut dan sedih. Apa bedanya, saudara-saudara? Takut terhadap masa depan, dan sedih terhadap masa lalu. Mereka tidak bersedih terhadap masa lalu karena kenikmatan-kenikmatan yang kini (di surga) mereka rasakan membuat mereka lupa apa, saudara-saudara? Segala hal yang mereka lalui pada masa lalu di dunia. Didatangkan orang paling menderita (di dunia) dari penghuni surga, lalu dia dicelup satu kali celupan di surga. Kemudian dia ditanya, “Hai Fulan…Apakah kamu pernah merasakan penderitaan sebelumnya? Apakah kamu pernah merasakan kesengsaraan sebelumnya?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku!” Dia melupakan itu semua, sehingga dia tidak sedih atas perkara duniawi yang dia lewatkan. Allahul Musta’an. ==== لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ وَسَبَقَ الْفَرْقُ بَيْنَ الْخَوْفِ وَالْحُزْنِ مَا الْفَرْقُ يَا إِخْوَانُ؟ الْخَوْفُ مِنَ الْمُسْتَقْبَلِ وَالْحُزْنُ مِنَ الْمَاضِي وَإِنَّمَا لَا يَحْزَنُونَ عَلَى الْمَاضِي لِأَنَّ مَا هُمْ فِيهِ مِنَ النَّعِيمِ أَنَسَاهُمْ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ كُلَّ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ فِي مَاضِيهِم فِي دُنْيَاهُمْ يُؤْتَى بِأَشَدِّ النَّاسِ بُؤْسًا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيُصْبَغُ بِالْجَنَّةِ صَبْغَةً فَيُقَالُ يَا فُلَانُ هَلْ مَرَّ بِكَ شَقَاءٌ قَطُّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ بُؤْسٌ قَطُّ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّي يَنْسَاهُ فَلَا يَحْزَنُ عَلَى شَيْءٍ فَاتَ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ

Jangan Sedih atas Perkara Dunia – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

“…mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. al-Baqarah: 277) Telah dijelaskan perbedaan antara takut dan sedih. Apa bedanya, saudara-saudara? Takut terhadap masa depan, dan sedih terhadap masa lalu. Mereka tidak bersedih terhadap masa lalu karena kenikmatan-kenikmatan yang kini (di surga) mereka rasakan membuat mereka lupa apa, saudara-saudara? Segala hal yang mereka lalui pada masa lalu di dunia. Didatangkan orang paling menderita (di dunia) dari penghuni surga, lalu dia dicelup satu kali celupan di surga. Kemudian dia ditanya, “Hai Fulan…Apakah kamu pernah merasakan penderitaan sebelumnya? Apakah kamu pernah merasakan kesengsaraan sebelumnya?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku!” Dia melupakan itu semua, sehingga dia tidak sedih atas perkara duniawi yang dia lewatkan. Allahul Musta’an. ==== لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ وَسَبَقَ الْفَرْقُ بَيْنَ الْخَوْفِ وَالْحُزْنِ مَا الْفَرْقُ يَا إِخْوَانُ؟ الْخَوْفُ مِنَ الْمُسْتَقْبَلِ وَالْحُزْنُ مِنَ الْمَاضِي وَإِنَّمَا لَا يَحْزَنُونَ عَلَى الْمَاضِي لِأَنَّ مَا هُمْ فِيهِ مِنَ النَّعِيمِ أَنَسَاهُمْ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ كُلَّ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ فِي مَاضِيهِم فِي دُنْيَاهُمْ يُؤْتَى بِأَشَدِّ النَّاسِ بُؤْسًا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيُصْبَغُ بِالْجَنَّةِ صَبْغَةً فَيُقَالُ يَا فُلَانُ هَلْ مَرَّ بِكَ شَقَاءٌ قَطُّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ بُؤْسٌ قَطُّ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّي يَنْسَاهُ فَلَا يَحْزَنُ عَلَى شَيْءٍ فَاتَ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ
“…mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. al-Baqarah: 277) Telah dijelaskan perbedaan antara takut dan sedih. Apa bedanya, saudara-saudara? Takut terhadap masa depan, dan sedih terhadap masa lalu. Mereka tidak bersedih terhadap masa lalu karena kenikmatan-kenikmatan yang kini (di surga) mereka rasakan membuat mereka lupa apa, saudara-saudara? Segala hal yang mereka lalui pada masa lalu di dunia. Didatangkan orang paling menderita (di dunia) dari penghuni surga, lalu dia dicelup satu kali celupan di surga. Kemudian dia ditanya, “Hai Fulan…Apakah kamu pernah merasakan penderitaan sebelumnya? Apakah kamu pernah merasakan kesengsaraan sebelumnya?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku!” Dia melupakan itu semua, sehingga dia tidak sedih atas perkara duniawi yang dia lewatkan. Allahul Musta’an. ==== لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ وَسَبَقَ الْفَرْقُ بَيْنَ الْخَوْفِ وَالْحُزْنِ مَا الْفَرْقُ يَا إِخْوَانُ؟ الْخَوْفُ مِنَ الْمُسْتَقْبَلِ وَالْحُزْنُ مِنَ الْمَاضِي وَإِنَّمَا لَا يَحْزَنُونَ عَلَى الْمَاضِي لِأَنَّ مَا هُمْ فِيهِ مِنَ النَّعِيمِ أَنَسَاهُمْ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ كُلَّ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ فِي مَاضِيهِم فِي دُنْيَاهُمْ يُؤْتَى بِأَشَدِّ النَّاسِ بُؤْسًا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيُصْبَغُ بِالْجَنَّةِ صَبْغَةً فَيُقَالُ يَا فُلَانُ هَلْ مَرَّ بِكَ شَقَاءٌ قَطُّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ بُؤْسٌ قَطُّ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّي يَنْسَاهُ فَلَا يَحْزَنُ عَلَى شَيْءٍ فَاتَ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ


“…mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. al-Baqarah: 277) Telah dijelaskan perbedaan antara takut dan sedih. Apa bedanya, saudara-saudara? Takut terhadap masa depan, dan sedih terhadap masa lalu. Mereka tidak bersedih terhadap masa lalu karena kenikmatan-kenikmatan yang kini (di surga) mereka rasakan membuat mereka lupa apa, saudara-saudara? Segala hal yang mereka lalui pada masa lalu di dunia. Didatangkan orang paling menderita (di dunia) dari penghuni surga, lalu dia dicelup satu kali celupan di surga. Kemudian dia ditanya, “Hai Fulan…Apakah kamu pernah merasakan penderitaan sebelumnya? Apakah kamu pernah merasakan kesengsaraan sebelumnya?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku!” Dia melupakan itu semua, sehingga dia tidak sedih atas perkara duniawi yang dia lewatkan. Allahul Musta’an. ==== لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ وَسَبَقَ الْفَرْقُ بَيْنَ الْخَوْفِ وَالْحُزْنِ مَا الْفَرْقُ يَا إِخْوَانُ؟ الْخَوْفُ مِنَ الْمُسْتَقْبَلِ وَالْحُزْنُ مِنَ الْمَاضِي وَإِنَّمَا لَا يَحْزَنُونَ عَلَى الْمَاضِي لِأَنَّ مَا هُمْ فِيهِ مِنَ النَّعِيمِ أَنَسَاهُمْ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ كُلَّ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ فِي مَاضِيهِم فِي دُنْيَاهُمْ يُؤْتَى بِأَشَدِّ النَّاسِ بُؤْسًا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيُصْبَغُ بِالْجَنَّةِ صَبْغَةً فَيُقَالُ يَا فُلَانُ هَلْ مَرَّ بِكَ شَقَاءٌ قَطُّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ بُؤْسٌ قَطُّ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّي يَنْسَاهُ فَلَا يَحْزَنُ عَلَى شَيْءٍ فَاتَ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 7): Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (5)

Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Secara khusus masih membahas tentang jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang.  Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan  Gadai pada suatu barang bisa dalam bentuk utuh pada suatu barang, bisa juga sebagiannya. Berikut ini penjelasan tentang keadaan suatu barang yang sudah digadaikan kepada orang lain, kemudian digadaikan lagi.  Untuk keadaan seperti ini, berlaku hukum Rahnul Musya’ (menggadaikan barang yang kepemilikannya berserikat dengan orang lain) sebagaimana pembahasan yang telah berlalu. Jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memperbolehkan jenis keadaan gadai seperti ini.  Mereka berpendapat, jika digadaikan sebagian dari suatu barang untuk berutang, maka boleh sebagian sisanya digadaikan lagi. Baik untuk jenis utang yang sama atau utang yang lain, baik untuk pemberi utang yang sama atau yang lain.  Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki rumah yang setengahnya digadaikan kepada Ali. Kemudian Abdullah menggadaikan yang setengahnya lagi kepada Umar. Maka, hal ini diperbolehkan. Atau Abdullah menggadaikan setengah rumahnya kepada Ali, setelah satu bulan Abdullah kembali ingin berutang lagi dengan Ali. Ia gadaikanlah setengah rumahnya kepada Ali lagi. Ini pun juga diperbolehkan.  Akan tetapi, jika gadai tersebut terjadi dengan pihak yang lain (bukan pemberi utang yang pertama), maka harus ada keridaan dari pihak kedua (pemberi utang kedua) atas pembagian barang gadaian tersebut dengan pihak pertama atau bisa juga diadakan kesepakatan baru antara tiga pihak, yaitu, pengutang, pemberi utang pertama, dan pemberi utang kedua. Kesepakatan untuk meletakkan barang gadaian tersebut di tangan orang yang paling adil antara mereka (pemberi utang pertama atau kedua). Adapun Hanafiyah yang sejak awal tidak membolehkan Rahnul Musya’. Maka, tidak tergambar oleh para ulama dari kalangan Hanafiyah jenis keadaan gadai seperti ini.  Masih dalam bentuk jenis gadai ini, namun sedikit berbeda keadaannya. Yaitu, jika ada suatu barang yang sudah digadaikan secara utuh kemudian digadaikan lagi. Bagaimana hukumnya?  Hal ini berbeda keadaannya dengan kondisi di atas. Yang di atas adalah menggadaikan setengah dari kepemilikannya kemudian setengahnya lagi digadaikan. Adapun yang ini adalah dengan menggadaikan barang yang sudah digadaikan kepada orang lain secara utuh.  Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Para ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan gadai yang seperti ini. Karena pada barang tersebut terdapat hak murtahin (pemberi utang). Maka, orang yang selainnya tidak berhak untuk mengambil hak tersebut. Akan tetapi, jika murtahin memperbolehkan barang tersebut digadaikan oleh rahin (pengutang) kepada orang yang berbeda, maka hal itu sah hukumnya. Namun, akad yang pertama terbatalkan.  Adapun pendapat dari ulama Malikiyyah diperbolehkan menggadaikan barang yang sudah digadaikan secara utuh. Dengan syarat, nilai barang yang akan digadaikan itu lebih tinggi dibandingkan nominal utang.  Maka, hal ini sama saja dengan menggadaikan barang yang baru dari barang yang sudah digadaikan secara utuh. Mengingat terdapat tambahan nominal yang lebih dari utang tersebut. Dari hal ini, jadilah utang yang kedua diambil dari lebihnya nominal barang gadaian tersebut. Jika barang itu dijual, maka hasilnya dapat melunasi utang yang pertama. Sisa hasil dari penjualan barang tersebut untuk utang yang kedua.  Gambaran sederhananya, Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal 200 juta rupiah. Kemudian Abdullah menggadaikan rumahnya yang seharga 500 juta rupiah. Terlihat pada kasus ini, terdapat nominal lebih, yaitu 300 juta rupiah. Maka, 300 juta rupiah ini ibarat nominal baru yang bisa untuk digadaikan lagi kepada orang lain. Demikianlah pendapat dari para ulama Malikiyyah.  Terdapat permasalahan, bagaimana jika murtahin ingin menggadaikan barang yang digadaikan kepadanya tanpa izin dari rahin (pengutang/pemilik barang)? Maka, hal ini tidak diperbolehkan dan tidak sah akad gadai tersebut. Jika sudah terjadi akadnya, maka akadnya batal dan dikembalikan barangnya.  Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap  Menurut para ulama dari kalangan Hanabilah, boleh menggadaikan barang yang cepat lenyap, contohnya adalah buah-buahan. Baik berupa buah-buahan yang ada kemungkinan untuk bisa diselamatkan dengan dijemur, seperti anggur dan kurma; maupun buah-buahan yang tidak mungkin bisa diselamatkan seperti semangka. Jika dalam bentuk barang yang bisa diselamatkan dengan cara dijemur, maka rahin (pengutang) harus menjemurnya. Kalau tidak bisa dijemur, maka barang tersebut dijual untuk melunasi utangnya atau bisa juga diselesaikan utangnya sebelum barang tersebut lenyap atau rusak. Kalau tidak bisa diselesaikan sebelum barang tersebut rusak, maka harga atau nominal dari barang tersebut bisa dikonversikan untuk menjadi suatu nominal yang bisa digadaikan.  Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Ini pun di antara yang boleh untuk digadaikan. Karena ini termasuk komoditi atau barang yang boleh untuk diperjualbelikan. Terlepas jika nanti saripati buah ini berubah jadi khamr, maka tidak menafikan keabsahan gadainya pada awal akad. Jika saripati buah tersebut di kemudian hari menjadi khamr setelah terjadinya akad, maka wajib untuk ditumpahkan karena keadaannya yang sudah berubah dan akadnya pun terbatalkan.  Inilah di antara jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk melakukan transaksi gadai. Untuk selanjutnya, pembahasan akan berpindah kepada jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan.  Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. [Bersambung] Kembali ke bagian 6 *** Depok, 16 Safar 1446 / 19 Agustus 2024  Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi:  Diringkas dari kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy. Dan referensi lainnya.  Tags: gadai

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 7): Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (5)

Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Secara khusus masih membahas tentang jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang.  Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan  Gadai pada suatu barang bisa dalam bentuk utuh pada suatu barang, bisa juga sebagiannya. Berikut ini penjelasan tentang keadaan suatu barang yang sudah digadaikan kepada orang lain, kemudian digadaikan lagi.  Untuk keadaan seperti ini, berlaku hukum Rahnul Musya’ (menggadaikan barang yang kepemilikannya berserikat dengan orang lain) sebagaimana pembahasan yang telah berlalu. Jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memperbolehkan jenis keadaan gadai seperti ini.  Mereka berpendapat, jika digadaikan sebagian dari suatu barang untuk berutang, maka boleh sebagian sisanya digadaikan lagi. Baik untuk jenis utang yang sama atau utang yang lain, baik untuk pemberi utang yang sama atau yang lain.  Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki rumah yang setengahnya digadaikan kepada Ali. Kemudian Abdullah menggadaikan yang setengahnya lagi kepada Umar. Maka, hal ini diperbolehkan. Atau Abdullah menggadaikan setengah rumahnya kepada Ali, setelah satu bulan Abdullah kembali ingin berutang lagi dengan Ali. Ia gadaikanlah setengah rumahnya kepada Ali lagi. Ini pun juga diperbolehkan.  Akan tetapi, jika gadai tersebut terjadi dengan pihak yang lain (bukan pemberi utang yang pertama), maka harus ada keridaan dari pihak kedua (pemberi utang kedua) atas pembagian barang gadaian tersebut dengan pihak pertama atau bisa juga diadakan kesepakatan baru antara tiga pihak, yaitu, pengutang, pemberi utang pertama, dan pemberi utang kedua. Kesepakatan untuk meletakkan barang gadaian tersebut di tangan orang yang paling adil antara mereka (pemberi utang pertama atau kedua). Adapun Hanafiyah yang sejak awal tidak membolehkan Rahnul Musya’. Maka, tidak tergambar oleh para ulama dari kalangan Hanafiyah jenis keadaan gadai seperti ini.  Masih dalam bentuk jenis gadai ini, namun sedikit berbeda keadaannya. Yaitu, jika ada suatu barang yang sudah digadaikan secara utuh kemudian digadaikan lagi. Bagaimana hukumnya?  Hal ini berbeda keadaannya dengan kondisi di atas. Yang di atas adalah menggadaikan setengah dari kepemilikannya kemudian setengahnya lagi digadaikan. Adapun yang ini adalah dengan menggadaikan barang yang sudah digadaikan kepada orang lain secara utuh.  Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Para ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan gadai yang seperti ini. Karena pada barang tersebut terdapat hak murtahin (pemberi utang). Maka, orang yang selainnya tidak berhak untuk mengambil hak tersebut. Akan tetapi, jika murtahin memperbolehkan barang tersebut digadaikan oleh rahin (pengutang) kepada orang yang berbeda, maka hal itu sah hukumnya. Namun, akad yang pertama terbatalkan.  Adapun pendapat dari ulama Malikiyyah diperbolehkan menggadaikan barang yang sudah digadaikan secara utuh. Dengan syarat, nilai barang yang akan digadaikan itu lebih tinggi dibandingkan nominal utang.  Maka, hal ini sama saja dengan menggadaikan barang yang baru dari barang yang sudah digadaikan secara utuh. Mengingat terdapat tambahan nominal yang lebih dari utang tersebut. Dari hal ini, jadilah utang yang kedua diambil dari lebihnya nominal barang gadaian tersebut. Jika barang itu dijual, maka hasilnya dapat melunasi utang yang pertama. Sisa hasil dari penjualan barang tersebut untuk utang yang kedua.  Gambaran sederhananya, Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal 200 juta rupiah. Kemudian Abdullah menggadaikan rumahnya yang seharga 500 juta rupiah. Terlihat pada kasus ini, terdapat nominal lebih, yaitu 300 juta rupiah. Maka, 300 juta rupiah ini ibarat nominal baru yang bisa untuk digadaikan lagi kepada orang lain. Demikianlah pendapat dari para ulama Malikiyyah.  Terdapat permasalahan, bagaimana jika murtahin ingin menggadaikan barang yang digadaikan kepadanya tanpa izin dari rahin (pengutang/pemilik barang)? Maka, hal ini tidak diperbolehkan dan tidak sah akad gadai tersebut. Jika sudah terjadi akadnya, maka akadnya batal dan dikembalikan barangnya.  Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap  Menurut para ulama dari kalangan Hanabilah, boleh menggadaikan barang yang cepat lenyap, contohnya adalah buah-buahan. Baik berupa buah-buahan yang ada kemungkinan untuk bisa diselamatkan dengan dijemur, seperti anggur dan kurma; maupun buah-buahan yang tidak mungkin bisa diselamatkan seperti semangka. Jika dalam bentuk barang yang bisa diselamatkan dengan cara dijemur, maka rahin (pengutang) harus menjemurnya. Kalau tidak bisa dijemur, maka barang tersebut dijual untuk melunasi utangnya atau bisa juga diselesaikan utangnya sebelum barang tersebut lenyap atau rusak. Kalau tidak bisa diselesaikan sebelum barang tersebut rusak, maka harga atau nominal dari barang tersebut bisa dikonversikan untuk menjadi suatu nominal yang bisa digadaikan.  Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Ini pun di antara yang boleh untuk digadaikan. Karena ini termasuk komoditi atau barang yang boleh untuk diperjualbelikan. Terlepas jika nanti saripati buah ini berubah jadi khamr, maka tidak menafikan keabsahan gadainya pada awal akad. Jika saripati buah tersebut di kemudian hari menjadi khamr setelah terjadinya akad, maka wajib untuk ditumpahkan karena keadaannya yang sudah berubah dan akadnya pun terbatalkan.  Inilah di antara jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk melakukan transaksi gadai. Untuk selanjutnya, pembahasan akan berpindah kepada jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan.  Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. [Bersambung] Kembali ke bagian 6 *** Depok, 16 Safar 1446 / 19 Agustus 2024  Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi:  Diringkas dari kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy. Dan referensi lainnya.  Tags: gadai
Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Secara khusus masih membahas tentang jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang.  Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan  Gadai pada suatu barang bisa dalam bentuk utuh pada suatu barang, bisa juga sebagiannya. Berikut ini penjelasan tentang keadaan suatu barang yang sudah digadaikan kepada orang lain, kemudian digadaikan lagi.  Untuk keadaan seperti ini, berlaku hukum Rahnul Musya’ (menggadaikan barang yang kepemilikannya berserikat dengan orang lain) sebagaimana pembahasan yang telah berlalu. Jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memperbolehkan jenis keadaan gadai seperti ini.  Mereka berpendapat, jika digadaikan sebagian dari suatu barang untuk berutang, maka boleh sebagian sisanya digadaikan lagi. Baik untuk jenis utang yang sama atau utang yang lain, baik untuk pemberi utang yang sama atau yang lain.  Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki rumah yang setengahnya digadaikan kepada Ali. Kemudian Abdullah menggadaikan yang setengahnya lagi kepada Umar. Maka, hal ini diperbolehkan. Atau Abdullah menggadaikan setengah rumahnya kepada Ali, setelah satu bulan Abdullah kembali ingin berutang lagi dengan Ali. Ia gadaikanlah setengah rumahnya kepada Ali lagi. Ini pun juga diperbolehkan.  Akan tetapi, jika gadai tersebut terjadi dengan pihak yang lain (bukan pemberi utang yang pertama), maka harus ada keridaan dari pihak kedua (pemberi utang kedua) atas pembagian barang gadaian tersebut dengan pihak pertama atau bisa juga diadakan kesepakatan baru antara tiga pihak, yaitu, pengutang, pemberi utang pertama, dan pemberi utang kedua. Kesepakatan untuk meletakkan barang gadaian tersebut di tangan orang yang paling adil antara mereka (pemberi utang pertama atau kedua). Adapun Hanafiyah yang sejak awal tidak membolehkan Rahnul Musya’. Maka, tidak tergambar oleh para ulama dari kalangan Hanafiyah jenis keadaan gadai seperti ini.  Masih dalam bentuk jenis gadai ini, namun sedikit berbeda keadaannya. Yaitu, jika ada suatu barang yang sudah digadaikan secara utuh kemudian digadaikan lagi. Bagaimana hukumnya?  Hal ini berbeda keadaannya dengan kondisi di atas. Yang di atas adalah menggadaikan setengah dari kepemilikannya kemudian setengahnya lagi digadaikan. Adapun yang ini adalah dengan menggadaikan barang yang sudah digadaikan kepada orang lain secara utuh.  Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Para ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan gadai yang seperti ini. Karena pada barang tersebut terdapat hak murtahin (pemberi utang). Maka, orang yang selainnya tidak berhak untuk mengambil hak tersebut. Akan tetapi, jika murtahin memperbolehkan barang tersebut digadaikan oleh rahin (pengutang) kepada orang yang berbeda, maka hal itu sah hukumnya. Namun, akad yang pertama terbatalkan.  Adapun pendapat dari ulama Malikiyyah diperbolehkan menggadaikan barang yang sudah digadaikan secara utuh. Dengan syarat, nilai barang yang akan digadaikan itu lebih tinggi dibandingkan nominal utang.  Maka, hal ini sama saja dengan menggadaikan barang yang baru dari barang yang sudah digadaikan secara utuh. Mengingat terdapat tambahan nominal yang lebih dari utang tersebut. Dari hal ini, jadilah utang yang kedua diambil dari lebihnya nominal barang gadaian tersebut. Jika barang itu dijual, maka hasilnya dapat melunasi utang yang pertama. Sisa hasil dari penjualan barang tersebut untuk utang yang kedua.  Gambaran sederhananya, Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal 200 juta rupiah. Kemudian Abdullah menggadaikan rumahnya yang seharga 500 juta rupiah. Terlihat pada kasus ini, terdapat nominal lebih, yaitu 300 juta rupiah. Maka, 300 juta rupiah ini ibarat nominal baru yang bisa untuk digadaikan lagi kepada orang lain. Demikianlah pendapat dari para ulama Malikiyyah.  Terdapat permasalahan, bagaimana jika murtahin ingin menggadaikan barang yang digadaikan kepadanya tanpa izin dari rahin (pengutang/pemilik barang)? Maka, hal ini tidak diperbolehkan dan tidak sah akad gadai tersebut. Jika sudah terjadi akadnya, maka akadnya batal dan dikembalikan barangnya.  Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap  Menurut para ulama dari kalangan Hanabilah, boleh menggadaikan barang yang cepat lenyap, contohnya adalah buah-buahan. Baik berupa buah-buahan yang ada kemungkinan untuk bisa diselamatkan dengan dijemur, seperti anggur dan kurma; maupun buah-buahan yang tidak mungkin bisa diselamatkan seperti semangka. Jika dalam bentuk barang yang bisa diselamatkan dengan cara dijemur, maka rahin (pengutang) harus menjemurnya. Kalau tidak bisa dijemur, maka barang tersebut dijual untuk melunasi utangnya atau bisa juga diselesaikan utangnya sebelum barang tersebut lenyap atau rusak. Kalau tidak bisa diselesaikan sebelum barang tersebut rusak, maka harga atau nominal dari barang tersebut bisa dikonversikan untuk menjadi suatu nominal yang bisa digadaikan.  Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Ini pun di antara yang boleh untuk digadaikan. Karena ini termasuk komoditi atau barang yang boleh untuk diperjualbelikan. Terlepas jika nanti saripati buah ini berubah jadi khamr, maka tidak menafikan keabsahan gadainya pada awal akad. Jika saripati buah tersebut di kemudian hari menjadi khamr setelah terjadinya akad, maka wajib untuk ditumpahkan karena keadaannya yang sudah berubah dan akadnya pun terbatalkan.  Inilah di antara jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk melakukan transaksi gadai. Untuk selanjutnya, pembahasan akan berpindah kepada jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan.  Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. [Bersambung] Kembali ke bagian 6 *** Depok, 16 Safar 1446 / 19 Agustus 2024  Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi:  Diringkas dari kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy. Dan referensi lainnya.  Tags: gadai


Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Secara khusus masih membahas tentang jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang.  Gadai dalam bentuk barang yang sudah digadaikan  Gadai pada suatu barang bisa dalam bentuk utuh pada suatu barang, bisa juga sebagiannya. Berikut ini penjelasan tentang keadaan suatu barang yang sudah digadaikan kepada orang lain, kemudian digadaikan lagi.  Untuk keadaan seperti ini, berlaku hukum Rahnul Musya’ (menggadaikan barang yang kepemilikannya berserikat dengan orang lain) sebagaimana pembahasan yang telah berlalu. Jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memperbolehkan jenis keadaan gadai seperti ini.  Mereka berpendapat, jika digadaikan sebagian dari suatu barang untuk berutang, maka boleh sebagian sisanya digadaikan lagi. Baik untuk jenis utang yang sama atau utang yang lain, baik untuk pemberi utang yang sama atau yang lain.  Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki rumah yang setengahnya digadaikan kepada Ali. Kemudian Abdullah menggadaikan yang setengahnya lagi kepada Umar. Maka, hal ini diperbolehkan. Atau Abdullah menggadaikan setengah rumahnya kepada Ali, setelah satu bulan Abdullah kembali ingin berutang lagi dengan Ali. Ia gadaikanlah setengah rumahnya kepada Ali lagi. Ini pun juga diperbolehkan.  Akan tetapi, jika gadai tersebut terjadi dengan pihak yang lain (bukan pemberi utang yang pertama), maka harus ada keridaan dari pihak kedua (pemberi utang kedua) atas pembagian barang gadaian tersebut dengan pihak pertama atau bisa juga diadakan kesepakatan baru antara tiga pihak, yaitu, pengutang, pemberi utang pertama, dan pemberi utang kedua. Kesepakatan untuk meletakkan barang gadaian tersebut di tangan orang yang paling adil antara mereka (pemberi utang pertama atau kedua). Adapun Hanafiyah yang sejak awal tidak membolehkan Rahnul Musya’. Maka, tidak tergambar oleh para ulama dari kalangan Hanafiyah jenis keadaan gadai seperti ini.  Masih dalam bentuk jenis gadai ini, namun sedikit berbeda keadaannya. Yaitu, jika ada suatu barang yang sudah digadaikan secara utuh kemudian digadaikan lagi. Bagaimana hukumnya?  Hal ini berbeda keadaannya dengan kondisi di atas. Yang di atas adalah menggadaikan setengah dari kepemilikannya kemudian setengahnya lagi digadaikan. Adapun yang ini adalah dengan menggadaikan barang yang sudah digadaikan kepada orang lain secara utuh.  Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Para ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan gadai yang seperti ini. Karena pada barang tersebut terdapat hak murtahin (pemberi utang). Maka, orang yang selainnya tidak berhak untuk mengambil hak tersebut. Akan tetapi, jika murtahin memperbolehkan barang tersebut digadaikan oleh rahin (pengutang) kepada orang yang berbeda, maka hal itu sah hukumnya. Namun, akad yang pertama terbatalkan.  Adapun pendapat dari ulama Malikiyyah diperbolehkan menggadaikan barang yang sudah digadaikan secara utuh. Dengan syarat, nilai barang yang akan digadaikan itu lebih tinggi dibandingkan nominal utang.  Maka, hal ini sama saja dengan menggadaikan barang yang baru dari barang yang sudah digadaikan secara utuh. Mengingat terdapat tambahan nominal yang lebih dari utang tersebut. Dari hal ini, jadilah utang yang kedua diambil dari lebihnya nominal barang gadaian tersebut. Jika barang itu dijual, maka hasilnya dapat melunasi utang yang pertama. Sisa hasil dari penjualan barang tersebut untuk utang yang kedua.  Gambaran sederhananya, Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal 200 juta rupiah. Kemudian Abdullah menggadaikan rumahnya yang seharga 500 juta rupiah. Terlihat pada kasus ini, terdapat nominal lebih, yaitu 300 juta rupiah. Maka, 300 juta rupiah ini ibarat nominal baru yang bisa untuk digadaikan lagi kepada orang lain. Demikianlah pendapat dari para ulama Malikiyyah.  Terdapat permasalahan, bagaimana jika murtahin ingin menggadaikan barang yang digadaikan kepadanya tanpa izin dari rahin (pengutang/pemilik barang)? Maka, hal ini tidak diperbolehkan dan tidak sah akad gadai tersebut. Jika sudah terjadi akadnya, maka akadnya batal dan dikembalikan barangnya.  Gadai dalam bentuk barang yang cepat lenyap  Menurut para ulama dari kalangan Hanabilah, boleh menggadaikan barang yang cepat lenyap, contohnya adalah buah-buahan. Baik berupa buah-buahan yang ada kemungkinan untuk bisa diselamatkan dengan dijemur, seperti anggur dan kurma; maupun buah-buahan yang tidak mungkin bisa diselamatkan seperti semangka. Jika dalam bentuk barang yang bisa diselamatkan dengan cara dijemur, maka rahin (pengutang) harus menjemurnya. Kalau tidak bisa dijemur, maka barang tersebut dijual untuk melunasi utangnya atau bisa juga diselesaikan utangnya sebelum barang tersebut lenyap atau rusak. Kalau tidak bisa diselesaikan sebelum barang tersebut rusak, maka harga atau nominal dari barang tersebut bisa dikonversikan untuk menjadi suatu nominal yang bisa digadaikan.  Gadai dalam bentuk saripati buah-buahan  Ini pun di antara yang boleh untuk digadaikan. Karena ini termasuk komoditi atau barang yang boleh untuk diperjualbelikan. Terlepas jika nanti saripati buah ini berubah jadi khamr, maka tidak menafikan keabsahan gadainya pada awal akad. Jika saripati buah tersebut di kemudian hari menjadi khamr setelah terjadinya akad, maka wajib untuk ditumpahkan karena keadaannya yang sudah berubah dan akadnya pun terbatalkan.  Inilah di antara jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk melakukan transaksi gadai. Untuk selanjutnya, pembahasan akan berpindah kepada jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan.  Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. [Bersambung] Kembali ke bagian 6 *** Depok, 16 Safar 1446 / 19 Agustus 2024  Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi:  Diringkas dari kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy. Dan referensi lainnya.  Tags: gadai

Serial Fikih Muamalah (Bag. 19): Hukum dan Konskuensi Akad yang Dibenarkan oleh Syariat

Daftar Isi Toggle Dua kondisi akad sahihPertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan)Akad lazimAkad tidak lazim (Jaiz)Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Syariat Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan berupa rukun-rukun dan syarat-syarat dalam setiap akad yang dilaksanakan oleh seorang muslim. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, syariat akan memilah mana dari akad-akad tersebut yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Sehingga, akan ada akad-akad yang dibenarkan dan diperbolehkan oleh syariat dan ada juga akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat ini. Alhamdulillah, pada pembahasan-pembahasan sebelumnya telah kita bahas mengenai rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Dan pada pembahasan kali ini akan kita bahas dari segi hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang telah dibenarkan oleh syariat. Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat, maka akan kita bahas pada pembahasan yang selanjutnya. Dalam syariat kita, akad-akad yang diperbolehkan disebut dengan ‘Al-Aqdu As-Shahih’ (akad yang benar), yaitu akad yang terpenuhi padanya rukun-rukun dan syarat-syaratnya, baik itu kemampuan bertransaksi dari kedua belah pihak yang melangsungkan akad, keselamatan shighah akadnya, kapasitas objek akad yang menerima hukum syariat dan tidak terkaitnya akad tersebut dengan sifat-sifat yang dapat mengeluarkannya dari daftar akad yang diperbolehkan. Dapat kita katakan pada akad semacam ini, “Akad jual beli ini sah dan dibenarkan, sehingga kepemilikan harta berpindah kepada pembeli dan kepemilikan nilai tukarnya berpindah ke penjual.” Kita katakan juga, “Akad nikah ini sah dan diakui oleh syariat sehingga menghalalkan dan membolehkan hubungan suami istri dan saling menikmati antara keduanya.” Dua kondisi akad sahih Akad yang sahih (benar) memiliki 2 kondisi: Pertama: Akadnya sah dan diputuskan langsung ketika akad telah selesai. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Nafidz. Kedua: Akadnya menggantung pada persetujuan pihak lain. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Mauquf. Berikut ini kami jelaskan dengan lebih rinci mengenai dua kondisi akad tersebut. Pertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan) Yaitu, akad yang muncul dari pihak yang memiliki kuasa untuk melakukannya, dan orang tersebut akan merasakan pengaruh dari akad yang telah dilakukannya tersebut. Hal ini karena akadnya tersebut dilakukan dengan memenuhi semua rukun-rukun dan syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang, baik itu dari sesuatu yang menyelisihi syariat atau dilarang pada akadnya. Akad ini wajib hukumnya untuk dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah:1) Dan oang yang melakukan akad semacam ini, tidaklah melangsungkan akad, kecuali memiliki tekad untuk berpegang teguh dengan konskuensi-konskuensi yang akan timbul setelah selesainya akad tersebut. Melihat adanya perbedaan karakteristik antara satu akad dengan akad yang lainnya serta adanya perbedaan kebutuhan kedua pihak antara bolehnya pembatalan sepihak atau tidaknya, maka para ahli fikih membagi akad nafidz menjadi 2 bagian: lazim dan tidak lazim. Akad lazim Yaitu, akad di mana kedua belah pihak tidak memiliki kuasa untuk membatalkan akad tersebut secara sepihak, karena tabiat akadnya tidak menerima pembatalan. Contohnya adalah akad khuluk (gugat cerai) dan akad pembebasan budak. Pada akad-akad semacam ini, kedua belah pihak atau salah satunya tidak diperbolehkan untuk membatalkan akadnya dan berpaling darinya. Dengan berlangsungnya akad gugat cerai, yaitu perceraian dengan pembayaran oleh pihak isteri kepada suami, maka seorang istri telah keluar dari perlindungan suaminya dan ia sudah tidak halal lagi bagi suaminya, kecuali dengan mengikat akad pernikahan yang baru. Seorang hamba sahaya yang telah dibebaskan oleh tuannya, maka ia tidak akan lagi menjadi budak tuannya, meskipun ia rida dan menerima untuk menjadi budaknya kembali. Termasuk dari akad lazim adalah akad jual beli, sewa menyewa, dan akad pemesanan pembuatan barang. Pada akad-akad tersebut tidak diperbolehkan adanya pembatalan, kecuali atas keridaan kedua belah pihak, yang dalam syariat kita sering disebut dengan iqalah (pembatalan kontrak), di mana sebuah transaksi menjadi seakan-akan belum pernah terjadi. Dalil yang mendasari bolehnya pembatalan kontrak dengan persetujuan kedua belah pihak adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَن أقالَ مُسلِمًا بيعتَه ؛ أقالَه اللهُ عَثرتَه يومَ القِيامةِ “Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3460 dan Ahmad no. 7431) Dari hadis ini, dapat kita ketahui bahwa akad jual beli adalah akad lazim yang seharusnya tidak boleh dibatalkan kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak. Nabi juga menjelaskan bahwa seorang pedagang dan penjual tidak harus menyetujui pembatalan akad yang diajukan oleh pembeli, hanya saja mereka yang mau menerima pengembalian barang dari pembeli, maka akan mendapatkan keutamaan ampunan Allah di hari akhir nanti. Akad tidak lazim (Jaiz) Yaitu, akad yang karakternya tidak mengikat kedua belah pihak, masing-masing pihak boleh membatalkan akad tersebut secara sepihak tanpa perlu mendengar pendapat dan persetujuan pihak lain terlebih dahulu. Contohnya adalah akad penitipan, peminjaman, dan akad wakalah, kecuali apabila akadnya tersebut berkaitan dengan hak orang lain. Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Yaitu, akad yang telah terpenuhi semua rukun dan syaratnya, dan yang melakukannya adalah seseorang yang cakap dan mampu bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad tersebut. Contohnya adalah akad jual beli dengan menggunakan harta orang lain tanpa izin terlebih dahulu (fuduli). Dalam hal ini akad tersebut belum dikatakan sah hingga mendapatkan persetujuan dari pemilik harta. Mayoritas ulama membolehkan akad semacam ini, di antara dalilnya adalah kisah salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Urwah tatkala bermuamalah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia menceritakan, أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan kurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas, ia pun membeli dua kambing, ia jual lagi salah satu di antara keduanya dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, (yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya.).” (HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan) Di dalam kisah tersebut, Urwah berdagang dengan harta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum mendapatkan izin darinya, barulah ketika ia mendapatkan keuntungan dan mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau mengizinkannya. Bahkan, Nabi mendoakannya dengan keberkahan dalam perdagangannya tersebut. Saudaraku, itulah sedikit pembahasan mengenai hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang diperbolehkan oleh syariat ini. Pada pembahasan berikutnya, akan kita bahas bersama-sama hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang dilarang oleh syariat ini. Wallahu a’lam bis-shawab. Kembali ke bagian 18 Daftar Isi Lanjut ke bagian 20 *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.od.id Tags: akadsyariat

Serial Fikih Muamalah (Bag. 19): Hukum dan Konskuensi Akad yang Dibenarkan oleh Syariat

Daftar Isi Toggle Dua kondisi akad sahihPertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan)Akad lazimAkad tidak lazim (Jaiz)Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Syariat Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan berupa rukun-rukun dan syarat-syarat dalam setiap akad yang dilaksanakan oleh seorang muslim. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, syariat akan memilah mana dari akad-akad tersebut yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Sehingga, akan ada akad-akad yang dibenarkan dan diperbolehkan oleh syariat dan ada juga akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat ini. Alhamdulillah, pada pembahasan-pembahasan sebelumnya telah kita bahas mengenai rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Dan pada pembahasan kali ini akan kita bahas dari segi hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang telah dibenarkan oleh syariat. Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat, maka akan kita bahas pada pembahasan yang selanjutnya. Dalam syariat kita, akad-akad yang diperbolehkan disebut dengan ‘Al-Aqdu As-Shahih’ (akad yang benar), yaitu akad yang terpenuhi padanya rukun-rukun dan syarat-syaratnya, baik itu kemampuan bertransaksi dari kedua belah pihak yang melangsungkan akad, keselamatan shighah akadnya, kapasitas objek akad yang menerima hukum syariat dan tidak terkaitnya akad tersebut dengan sifat-sifat yang dapat mengeluarkannya dari daftar akad yang diperbolehkan. Dapat kita katakan pada akad semacam ini, “Akad jual beli ini sah dan dibenarkan, sehingga kepemilikan harta berpindah kepada pembeli dan kepemilikan nilai tukarnya berpindah ke penjual.” Kita katakan juga, “Akad nikah ini sah dan diakui oleh syariat sehingga menghalalkan dan membolehkan hubungan suami istri dan saling menikmati antara keduanya.” Dua kondisi akad sahih Akad yang sahih (benar) memiliki 2 kondisi: Pertama: Akadnya sah dan diputuskan langsung ketika akad telah selesai. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Nafidz. Kedua: Akadnya menggantung pada persetujuan pihak lain. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Mauquf. Berikut ini kami jelaskan dengan lebih rinci mengenai dua kondisi akad tersebut. Pertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan) Yaitu, akad yang muncul dari pihak yang memiliki kuasa untuk melakukannya, dan orang tersebut akan merasakan pengaruh dari akad yang telah dilakukannya tersebut. Hal ini karena akadnya tersebut dilakukan dengan memenuhi semua rukun-rukun dan syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang, baik itu dari sesuatu yang menyelisihi syariat atau dilarang pada akadnya. Akad ini wajib hukumnya untuk dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah:1) Dan oang yang melakukan akad semacam ini, tidaklah melangsungkan akad, kecuali memiliki tekad untuk berpegang teguh dengan konskuensi-konskuensi yang akan timbul setelah selesainya akad tersebut. Melihat adanya perbedaan karakteristik antara satu akad dengan akad yang lainnya serta adanya perbedaan kebutuhan kedua pihak antara bolehnya pembatalan sepihak atau tidaknya, maka para ahli fikih membagi akad nafidz menjadi 2 bagian: lazim dan tidak lazim. Akad lazim Yaitu, akad di mana kedua belah pihak tidak memiliki kuasa untuk membatalkan akad tersebut secara sepihak, karena tabiat akadnya tidak menerima pembatalan. Contohnya adalah akad khuluk (gugat cerai) dan akad pembebasan budak. Pada akad-akad semacam ini, kedua belah pihak atau salah satunya tidak diperbolehkan untuk membatalkan akadnya dan berpaling darinya. Dengan berlangsungnya akad gugat cerai, yaitu perceraian dengan pembayaran oleh pihak isteri kepada suami, maka seorang istri telah keluar dari perlindungan suaminya dan ia sudah tidak halal lagi bagi suaminya, kecuali dengan mengikat akad pernikahan yang baru. Seorang hamba sahaya yang telah dibebaskan oleh tuannya, maka ia tidak akan lagi menjadi budak tuannya, meskipun ia rida dan menerima untuk menjadi budaknya kembali. Termasuk dari akad lazim adalah akad jual beli, sewa menyewa, dan akad pemesanan pembuatan barang. Pada akad-akad tersebut tidak diperbolehkan adanya pembatalan, kecuali atas keridaan kedua belah pihak, yang dalam syariat kita sering disebut dengan iqalah (pembatalan kontrak), di mana sebuah transaksi menjadi seakan-akan belum pernah terjadi. Dalil yang mendasari bolehnya pembatalan kontrak dengan persetujuan kedua belah pihak adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَن أقالَ مُسلِمًا بيعتَه ؛ أقالَه اللهُ عَثرتَه يومَ القِيامةِ “Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3460 dan Ahmad no. 7431) Dari hadis ini, dapat kita ketahui bahwa akad jual beli adalah akad lazim yang seharusnya tidak boleh dibatalkan kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak. Nabi juga menjelaskan bahwa seorang pedagang dan penjual tidak harus menyetujui pembatalan akad yang diajukan oleh pembeli, hanya saja mereka yang mau menerima pengembalian barang dari pembeli, maka akan mendapatkan keutamaan ampunan Allah di hari akhir nanti. Akad tidak lazim (Jaiz) Yaitu, akad yang karakternya tidak mengikat kedua belah pihak, masing-masing pihak boleh membatalkan akad tersebut secara sepihak tanpa perlu mendengar pendapat dan persetujuan pihak lain terlebih dahulu. Contohnya adalah akad penitipan, peminjaman, dan akad wakalah, kecuali apabila akadnya tersebut berkaitan dengan hak orang lain. Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Yaitu, akad yang telah terpenuhi semua rukun dan syaratnya, dan yang melakukannya adalah seseorang yang cakap dan mampu bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad tersebut. Contohnya adalah akad jual beli dengan menggunakan harta orang lain tanpa izin terlebih dahulu (fuduli). Dalam hal ini akad tersebut belum dikatakan sah hingga mendapatkan persetujuan dari pemilik harta. Mayoritas ulama membolehkan akad semacam ini, di antara dalilnya adalah kisah salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Urwah tatkala bermuamalah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia menceritakan, أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan kurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas, ia pun membeli dua kambing, ia jual lagi salah satu di antara keduanya dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, (yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya.).” (HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan) Di dalam kisah tersebut, Urwah berdagang dengan harta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum mendapatkan izin darinya, barulah ketika ia mendapatkan keuntungan dan mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau mengizinkannya. Bahkan, Nabi mendoakannya dengan keberkahan dalam perdagangannya tersebut. Saudaraku, itulah sedikit pembahasan mengenai hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang diperbolehkan oleh syariat ini. Pada pembahasan berikutnya, akan kita bahas bersama-sama hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang dilarang oleh syariat ini. Wallahu a’lam bis-shawab. Kembali ke bagian 18 Daftar Isi Lanjut ke bagian 20 *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.od.id Tags: akadsyariat
Daftar Isi Toggle Dua kondisi akad sahihPertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan)Akad lazimAkad tidak lazim (Jaiz)Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Syariat Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan berupa rukun-rukun dan syarat-syarat dalam setiap akad yang dilaksanakan oleh seorang muslim. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, syariat akan memilah mana dari akad-akad tersebut yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Sehingga, akan ada akad-akad yang dibenarkan dan diperbolehkan oleh syariat dan ada juga akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat ini. Alhamdulillah, pada pembahasan-pembahasan sebelumnya telah kita bahas mengenai rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Dan pada pembahasan kali ini akan kita bahas dari segi hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang telah dibenarkan oleh syariat. Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat, maka akan kita bahas pada pembahasan yang selanjutnya. Dalam syariat kita, akad-akad yang diperbolehkan disebut dengan ‘Al-Aqdu As-Shahih’ (akad yang benar), yaitu akad yang terpenuhi padanya rukun-rukun dan syarat-syaratnya, baik itu kemampuan bertransaksi dari kedua belah pihak yang melangsungkan akad, keselamatan shighah akadnya, kapasitas objek akad yang menerima hukum syariat dan tidak terkaitnya akad tersebut dengan sifat-sifat yang dapat mengeluarkannya dari daftar akad yang diperbolehkan. Dapat kita katakan pada akad semacam ini, “Akad jual beli ini sah dan dibenarkan, sehingga kepemilikan harta berpindah kepada pembeli dan kepemilikan nilai tukarnya berpindah ke penjual.” Kita katakan juga, “Akad nikah ini sah dan diakui oleh syariat sehingga menghalalkan dan membolehkan hubungan suami istri dan saling menikmati antara keduanya.” Dua kondisi akad sahih Akad yang sahih (benar) memiliki 2 kondisi: Pertama: Akadnya sah dan diputuskan langsung ketika akad telah selesai. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Nafidz. Kedua: Akadnya menggantung pada persetujuan pihak lain. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Mauquf. Berikut ini kami jelaskan dengan lebih rinci mengenai dua kondisi akad tersebut. Pertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan) Yaitu, akad yang muncul dari pihak yang memiliki kuasa untuk melakukannya, dan orang tersebut akan merasakan pengaruh dari akad yang telah dilakukannya tersebut. Hal ini karena akadnya tersebut dilakukan dengan memenuhi semua rukun-rukun dan syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang, baik itu dari sesuatu yang menyelisihi syariat atau dilarang pada akadnya. Akad ini wajib hukumnya untuk dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah:1) Dan oang yang melakukan akad semacam ini, tidaklah melangsungkan akad, kecuali memiliki tekad untuk berpegang teguh dengan konskuensi-konskuensi yang akan timbul setelah selesainya akad tersebut. Melihat adanya perbedaan karakteristik antara satu akad dengan akad yang lainnya serta adanya perbedaan kebutuhan kedua pihak antara bolehnya pembatalan sepihak atau tidaknya, maka para ahli fikih membagi akad nafidz menjadi 2 bagian: lazim dan tidak lazim. Akad lazim Yaitu, akad di mana kedua belah pihak tidak memiliki kuasa untuk membatalkan akad tersebut secara sepihak, karena tabiat akadnya tidak menerima pembatalan. Contohnya adalah akad khuluk (gugat cerai) dan akad pembebasan budak. Pada akad-akad semacam ini, kedua belah pihak atau salah satunya tidak diperbolehkan untuk membatalkan akadnya dan berpaling darinya. Dengan berlangsungnya akad gugat cerai, yaitu perceraian dengan pembayaran oleh pihak isteri kepada suami, maka seorang istri telah keluar dari perlindungan suaminya dan ia sudah tidak halal lagi bagi suaminya, kecuali dengan mengikat akad pernikahan yang baru. Seorang hamba sahaya yang telah dibebaskan oleh tuannya, maka ia tidak akan lagi menjadi budak tuannya, meskipun ia rida dan menerima untuk menjadi budaknya kembali. Termasuk dari akad lazim adalah akad jual beli, sewa menyewa, dan akad pemesanan pembuatan barang. Pada akad-akad tersebut tidak diperbolehkan adanya pembatalan, kecuali atas keridaan kedua belah pihak, yang dalam syariat kita sering disebut dengan iqalah (pembatalan kontrak), di mana sebuah transaksi menjadi seakan-akan belum pernah terjadi. Dalil yang mendasari bolehnya pembatalan kontrak dengan persetujuan kedua belah pihak adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَن أقالَ مُسلِمًا بيعتَه ؛ أقالَه اللهُ عَثرتَه يومَ القِيامةِ “Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3460 dan Ahmad no. 7431) Dari hadis ini, dapat kita ketahui bahwa akad jual beli adalah akad lazim yang seharusnya tidak boleh dibatalkan kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak. Nabi juga menjelaskan bahwa seorang pedagang dan penjual tidak harus menyetujui pembatalan akad yang diajukan oleh pembeli, hanya saja mereka yang mau menerima pengembalian barang dari pembeli, maka akan mendapatkan keutamaan ampunan Allah di hari akhir nanti. Akad tidak lazim (Jaiz) Yaitu, akad yang karakternya tidak mengikat kedua belah pihak, masing-masing pihak boleh membatalkan akad tersebut secara sepihak tanpa perlu mendengar pendapat dan persetujuan pihak lain terlebih dahulu. Contohnya adalah akad penitipan, peminjaman, dan akad wakalah, kecuali apabila akadnya tersebut berkaitan dengan hak orang lain. Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Yaitu, akad yang telah terpenuhi semua rukun dan syaratnya, dan yang melakukannya adalah seseorang yang cakap dan mampu bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad tersebut. Contohnya adalah akad jual beli dengan menggunakan harta orang lain tanpa izin terlebih dahulu (fuduli). Dalam hal ini akad tersebut belum dikatakan sah hingga mendapatkan persetujuan dari pemilik harta. Mayoritas ulama membolehkan akad semacam ini, di antara dalilnya adalah kisah salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Urwah tatkala bermuamalah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia menceritakan, أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan kurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas, ia pun membeli dua kambing, ia jual lagi salah satu di antara keduanya dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, (yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya.).” (HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan) Di dalam kisah tersebut, Urwah berdagang dengan harta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum mendapatkan izin darinya, barulah ketika ia mendapatkan keuntungan dan mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau mengizinkannya. Bahkan, Nabi mendoakannya dengan keberkahan dalam perdagangannya tersebut. Saudaraku, itulah sedikit pembahasan mengenai hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang diperbolehkan oleh syariat ini. Pada pembahasan berikutnya, akan kita bahas bersama-sama hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang dilarang oleh syariat ini. Wallahu a’lam bis-shawab. Kembali ke bagian 18 Daftar Isi Lanjut ke bagian 20 *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.od.id Tags: akadsyariat


Daftar Isi Toggle Dua kondisi akad sahihPertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan)Akad lazimAkad tidak lazim (Jaiz)Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Syariat Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan berupa rukun-rukun dan syarat-syarat dalam setiap akad yang dilaksanakan oleh seorang muslim. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, syariat akan memilah mana dari akad-akad tersebut yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Sehingga, akan ada akad-akad yang dibenarkan dan diperbolehkan oleh syariat dan ada juga akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat ini. Alhamdulillah, pada pembahasan-pembahasan sebelumnya telah kita bahas mengenai rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Dan pada pembahasan kali ini akan kita bahas dari segi hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang telah dibenarkan oleh syariat. Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan akad-akad yang tidak dibenarkan oleh syariat, maka akan kita bahas pada pembahasan yang selanjutnya. Dalam syariat kita, akad-akad yang diperbolehkan disebut dengan ‘Al-Aqdu As-Shahih’ (akad yang benar), yaitu akad yang terpenuhi padanya rukun-rukun dan syarat-syaratnya, baik itu kemampuan bertransaksi dari kedua belah pihak yang melangsungkan akad, keselamatan shighah akadnya, kapasitas objek akad yang menerima hukum syariat dan tidak terkaitnya akad tersebut dengan sifat-sifat yang dapat mengeluarkannya dari daftar akad yang diperbolehkan. Dapat kita katakan pada akad semacam ini, “Akad jual beli ini sah dan dibenarkan, sehingga kepemilikan harta berpindah kepada pembeli dan kepemilikan nilai tukarnya berpindah ke penjual.” Kita katakan juga, “Akad nikah ini sah dan diakui oleh syariat sehingga menghalalkan dan membolehkan hubungan suami istri dan saling menikmati antara keduanya.” Dua kondisi akad sahih Akad yang sahih (benar) memiliki 2 kondisi: Pertama: Akadnya sah dan diputuskan langsung ketika akad telah selesai. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Nafidz. Kedua: Akadnya menggantung pada persetujuan pihak lain. Pada kondisi seperti ini, akad tersebut disebut dengan Akad Mauquf. Berikut ini kami jelaskan dengan lebih rinci mengenai dua kondisi akad tersebut. Pertama: Akad nafidz (sah dan telah diputuskan) Yaitu, akad yang muncul dari pihak yang memiliki kuasa untuk melakukannya, dan orang tersebut akan merasakan pengaruh dari akad yang telah dilakukannya tersebut. Hal ini karena akadnya tersebut dilakukan dengan memenuhi semua rukun-rukun dan syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang, baik itu dari sesuatu yang menyelisihi syariat atau dilarang pada akadnya. Akad ini wajib hukumnya untuk dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah:1) Dan oang yang melakukan akad semacam ini, tidaklah melangsungkan akad, kecuali memiliki tekad untuk berpegang teguh dengan konskuensi-konskuensi yang akan timbul setelah selesainya akad tersebut. Melihat adanya perbedaan karakteristik antara satu akad dengan akad yang lainnya serta adanya perbedaan kebutuhan kedua pihak antara bolehnya pembatalan sepihak atau tidaknya, maka para ahli fikih membagi akad nafidz menjadi 2 bagian: lazim dan tidak lazim. Akad lazim Yaitu, akad di mana kedua belah pihak tidak memiliki kuasa untuk membatalkan akad tersebut secara sepihak, karena tabiat akadnya tidak menerima pembatalan. Contohnya adalah akad khuluk (gugat cerai) dan akad pembebasan budak. Pada akad-akad semacam ini, kedua belah pihak atau salah satunya tidak diperbolehkan untuk membatalkan akadnya dan berpaling darinya. Dengan berlangsungnya akad gugat cerai, yaitu perceraian dengan pembayaran oleh pihak isteri kepada suami, maka seorang istri telah keluar dari perlindungan suaminya dan ia sudah tidak halal lagi bagi suaminya, kecuali dengan mengikat akad pernikahan yang baru. Seorang hamba sahaya yang telah dibebaskan oleh tuannya, maka ia tidak akan lagi menjadi budak tuannya, meskipun ia rida dan menerima untuk menjadi budaknya kembali. Termasuk dari akad lazim adalah akad jual beli, sewa menyewa, dan akad pemesanan pembuatan barang. Pada akad-akad tersebut tidak diperbolehkan adanya pembatalan, kecuali atas keridaan kedua belah pihak, yang dalam syariat kita sering disebut dengan iqalah (pembatalan kontrak), di mana sebuah transaksi menjadi seakan-akan belum pernah terjadi. Dalil yang mendasari bolehnya pembatalan kontrak dengan persetujuan kedua belah pihak adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَن أقالَ مُسلِمًا بيعتَه ؛ أقالَه اللهُ عَثرتَه يومَ القِيامةِ “Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3460 dan Ahmad no. 7431) Dari hadis ini, dapat kita ketahui bahwa akad jual beli adalah akad lazim yang seharusnya tidak boleh dibatalkan kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak. Nabi juga menjelaskan bahwa seorang pedagang dan penjual tidak harus menyetujui pembatalan akad yang diajukan oleh pembeli, hanya saja mereka yang mau menerima pengembalian barang dari pembeli, maka akan mendapatkan keutamaan ampunan Allah di hari akhir nanti. Akad tidak lazim (Jaiz) Yaitu, akad yang karakternya tidak mengikat kedua belah pihak, masing-masing pihak boleh membatalkan akad tersebut secara sepihak tanpa perlu mendengar pendapat dan persetujuan pihak lain terlebih dahulu. Contohnya adalah akad penitipan, peminjaman, dan akad wakalah, kecuali apabila akadnya tersebut berkaitan dengan hak orang lain. Kedua: Akad mauquf (Akad yang ditangguhkan) Yaitu, akad yang telah terpenuhi semua rukun dan syaratnya, dan yang melakukannya adalah seseorang yang cakap dan mampu bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad tersebut. Contohnya adalah akad jual beli dengan menggunakan harta orang lain tanpa izin terlebih dahulu (fuduli). Dalam hal ini akad tersebut belum dikatakan sah hingga mendapatkan persetujuan dari pemilik harta. Mayoritas ulama membolehkan akad semacam ini, di antara dalilnya adalah kisah salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Urwah tatkala bermuamalah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia menceritakan, أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan kurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas, ia pun membeli dua kambing, ia jual lagi salah satu di antara keduanya dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, (yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya.).” (HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan) Di dalam kisah tersebut, Urwah berdagang dengan harta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum mendapatkan izin darinya, barulah ketika ia mendapatkan keuntungan dan mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau mengizinkannya. Bahkan, Nabi mendoakannya dengan keberkahan dalam perdagangannya tersebut. Saudaraku, itulah sedikit pembahasan mengenai hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang diperbolehkan oleh syariat ini. Pada pembahasan berikutnya, akan kita bahas bersama-sama hukum-hukum dan konsekuensi dari akad-akad yang dilarang oleh syariat ini. Wallahu a’lam bis-shawab. Kembali ke bagian 18 Daftar Isi Lanjut ke bagian 20 *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.od.id Tags: akadsyariat

Perbaiki Penghambaanmu kepada Allah

Daftar Isi Toggle Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujubPesan bagi penimba ilmuJaga hati jaga waktu Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujub Qatadah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang diberikan harta, keelokan rupa, pakaian, atau ilmu, kemudian dia tidak tawaduk di dalamnya, maka itu akan berubah menjadi bencana baginya kelak pada hari kiamat.” (Lihat Aina Nahnu min Ha’ula’i, 5: 129) Ibnu Sa’ad menceritakan di dalam kitabnya Ath-Thabaqat, bahwasanya Umar bin Abdul Aziz rahimahullah apabila berkhotbah di atas mimbar, kemudian dia khawatir muncul perasaan ujub di dalam hatinya, dia pun menghentikan khotbahnya. Demikian juga, apabila dia menulis tulisan dan takut dirinya terjangkit ujub, maka dia pun menyobek-nyobeknya, lalu dia berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari keburukan hawa nafsuku.” (Dikutip dari Al-Fawa’id, hal. 146) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Banyak orang yang mengidap riya’ dan ujub. Riya’ itu termasuk dalam perbuatan mempersekutukan Allah dengan makhluk. Adapun ujub merupakan bentuk mempersekutukan Allah dengan diri sendiri, dan inilah kondisi orang yang sombong. Seorang yang riya’ berarti tidak melaksanakan kandungan ayat iyyaka na’budu. Adapun orang yang ujub, maka dia tidak mewujudkan kandungan ayat iyyaka nasta’in. Barangsiapa yang mewujudkan maksud ayat iyyaka na’budu, maka dia terbebas dari riya’. Dan barangsiapa yang berhasil mewujudkan maksud ayat iiyyaka nasta’in, maka dia akan terbebas dari ujub. Di dalam sebuah hadis yang terkenal disebutkan, “Ada tiga perkara yang membinasakan: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang selalu diperturutkan, dan sikap ujub seseorang terhadap dirinya sendiri.” (Lihat Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, hal. 83) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah di dalam Ahkam Min Al-Qur’an Al-Karim menerangkan, bahwa dari ayat ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah) yang ada di dalam surah Al-Fatihah, di dalamnya terkandung nilai keikhlasan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wajalla. (Lihat Ahkam, hal. 23) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah di dalam tafsirnya menerangkan bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terkandung pemurnian/keikhlasan dalam beragama, yaitu mengikhlaskan ibadah dan isti’anah/memohon pertolongan kepada Allah semata. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 40) Kalimat iyyaka na’budu bermakna ‘kami tidak menyembah kepada siapa pun, selain Engkau’; sehingga ibadah itu semuanya hanya boleh dipersembahkan kepada Allah semata. Demikian pula, isti’anah/memohon pertolongan hanya kepada Allah juga. (Lihat Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hal. 41) Pesan bagi penimba ilmu Imam Ibnu Jama’ah rahimahullah berpesan, ”Ketahuilah, bahwasanya segala sanjungan yang diberikan kepada ilmu dan ulama ini hanya berlaku bagi orang-orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya, orang-orang yang baik dan bertakwa. Mereka yang meniatkan dengan ilmunya untuk meraih wajah Allah yang mulia. Mereka yang bermaksud dengan ilmunya untuk mencari kedekatan diri di sisi-Nya di surga-surga yang penuh dengan kenikmatan. Bukan orang yang mencari ilmu dengan niat buruk, atau dibarengi perilaku yang kotor. Atau mencari ilmu dalam rangka mengejar kepentingan dan ambisi-ambisi dunia. Berupa kedudukan, harta, atau berbanyak-banyakan pengikut dan santri/penimba ilmu.” (Lihat Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, hal. 45) Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah mengatakan, “Menimba ilmu adalah ibadah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Az-Zuhri rahimahullah, ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang serupa dengan ilmu.’ Sementara ibadah tidaklah diterima, kecuali dengan keikhlasan untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu, wajib bagi penimba ilmu untuk selalu membersihkan niatnya di setiap waktu dengan ber-mujahadah/ menundukkan nafsunya secara terus-menerus.” (Lihat Syarah Manzhumah Al-Mimiyah, hal. 89) Diriwayatkan dari Rabi’ bin Anas rahimahullah, beliau berkata, “Tanda agama adalah ikhlas mengabdi kepada Allah. Dan tanda keilmuan adalah rasa takut kepada Allah.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyah, Ibnu Abid Dun-ya, hal. 33) Muhammad bin Wasi’ rahimahullah mengatakan, “Kalau seandainya dosa-dosa itu mengeluarkan bau busuk, niscaya tidak ada seorang pun yang sanggup untuk duduk bersamaku.” (Lihat Muhasabat An-Nafs wa Al-Izra’ ‘alaiha, hal. 82) Orang yang ikhlas akan merasa ringan dalam melakukan berbagai ketaatan (yang pada umumnya terasa memberatkan), karena orang yang ikhlas senantiasa menyimpan harapan pahala dari Allah. Demikian pula, ia akan merasa ringan dalam meninggalkan maksiat, karena rasa takut akan hukuman Rabbnya yang tertanam kuat di dalam hatinya. (Lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 17) Al-Mu’alla bin Ziyad berkata, “Aku mendengar Al-Hasan bersumpah di dalam masjid ini, ‘Demi Allah, yang tidak ada sesembahan (yang benar), selain Dia. Tidaklah berlalu dan hidup seorang mukmin melainkan dia pasti merasa takut dari kemunafikan. Dan tidaklah berlalu dan hidup seorang munafik melainkan dia pasti merasa aman dari kemunafikan.’ Beliau (Hasan Al-Bashri) berkata, ‘Barangsiapa yang tidak khawatir dirinya tertimpa kemunafikan, maka justru dialah orang munafik.’ ” (Lihat Fath Al-Bari, 1: 137) Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya amal yang sedikit tapi terus-menerus itu lebih baik daripada amal yang banyak dan terputus dikarenakan dengan terus-menerusnya amal yang sedikit itu akan lebih melanggengkan ketaatan, melestarikan zikir dan muraqabah, menjaga niat dan keikhlasan dan memelihara konsentrasi pengabdian kepada Al-Khaliq Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan alasan-alasan itulah, amal yang sedikit tapi kontinyu akan membuahkan pahala yang jauh lebih berlipat ganda daripada amalan yang besar tapi terputus.” (Lihat Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayani Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 88) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan salat dan menasihati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyyah, hal. 65) Jaga hati jaga waktu Allah berfirman, أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِ تُؤۡتِیۤ أُكُلَهَا كُلَّ حِینِۭ بِإِذۡنِ رَبِّهَاۗ وَیَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَذَكَّرُونَ “Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan suatu perumpamaan tentang suatu kalimat yang baik seperti sebuah pohon yang baik, yang pokoknya kokoh dan cabang-cabangnya menjulang di langit. Ia memberikan buah-buahnya pada setiap muslim dengan izin Rabbnya. Dan Allah memberikan perumpamaan-perumpamaan bagi manusia mudah-mudahan mereka mau mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 24-25) Rabi’ bin Anas rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘pokoknya kokoh’ yaitu keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Beliau juga menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘cabang-cabangnya’ adalah berbagai amal kebaikan. Adapun maksud dari ‘ia memberikan buahnya pada setiap muslim’ yaitu amalan-amalannya terangkat naik ke langit pada setiap awal siang dan akhirnya. Kemudian beliau mengatakan, “Ada empat amalan yang apabila dipadukan oleh seorang hamba, maka fitnah-fitnah tidak akan membahayakan dirinya, keempat hal itu adalah; keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa tercampuri syirik sedikit pun, rasa takut kepada-Nya, cinta kepada-Nya, dan senantiasa mengingat/berzikir kepada-Nya.” (Lihat Ad-Durr Al-Mantsur, 8: 512) Imam Tirmidzi rahimahullah (wafat 279 H) menuturkan di dalam Kitab Shifatul Qiyamah hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Tidaklah bergeser telapak kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabbnya sampai dia ditanya tentang lima perkara: umurnya, untuk apa dihabiskan; masa muda, untuk apa dia gunakan; hartanya, dari mana dia dapatkan dan dibelanjakan untuk apa; dan apa yang dia amalkan dengan ilmu yang sudah diketahuinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Al-Albani) Baca juga: Bukti Penghambaan kepada Allah *** Alhamdulillah selesai disusun ulang di kampung halaman Sejati Pasar Sumberarum Moyudan Sleman. Malam 10 Muharram 1446 H. Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or id Tags: hamba

Perbaiki Penghambaanmu kepada Allah

Daftar Isi Toggle Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujubPesan bagi penimba ilmuJaga hati jaga waktu Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujub Qatadah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang diberikan harta, keelokan rupa, pakaian, atau ilmu, kemudian dia tidak tawaduk di dalamnya, maka itu akan berubah menjadi bencana baginya kelak pada hari kiamat.” (Lihat Aina Nahnu min Ha’ula’i, 5: 129) Ibnu Sa’ad menceritakan di dalam kitabnya Ath-Thabaqat, bahwasanya Umar bin Abdul Aziz rahimahullah apabila berkhotbah di atas mimbar, kemudian dia khawatir muncul perasaan ujub di dalam hatinya, dia pun menghentikan khotbahnya. Demikian juga, apabila dia menulis tulisan dan takut dirinya terjangkit ujub, maka dia pun menyobek-nyobeknya, lalu dia berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari keburukan hawa nafsuku.” (Dikutip dari Al-Fawa’id, hal. 146) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Banyak orang yang mengidap riya’ dan ujub. Riya’ itu termasuk dalam perbuatan mempersekutukan Allah dengan makhluk. Adapun ujub merupakan bentuk mempersekutukan Allah dengan diri sendiri, dan inilah kondisi orang yang sombong. Seorang yang riya’ berarti tidak melaksanakan kandungan ayat iyyaka na’budu. Adapun orang yang ujub, maka dia tidak mewujudkan kandungan ayat iyyaka nasta’in. Barangsiapa yang mewujudkan maksud ayat iyyaka na’budu, maka dia terbebas dari riya’. Dan barangsiapa yang berhasil mewujudkan maksud ayat iiyyaka nasta’in, maka dia akan terbebas dari ujub. Di dalam sebuah hadis yang terkenal disebutkan, “Ada tiga perkara yang membinasakan: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang selalu diperturutkan, dan sikap ujub seseorang terhadap dirinya sendiri.” (Lihat Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, hal. 83) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah di dalam Ahkam Min Al-Qur’an Al-Karim menerangkan, bahwa dari ayat ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah) yang ada di dalam surah Al-Fatihah, di dalamnya terkandung nilai keikhlasan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wajalla. (Lihat Ahkam, hal. 23) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah di dalam tafsirnya menerangkan bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terkandung pemurnian/keikhlasan dalam beragama, yaitu mengikhlaskan ibadah dan isti’anah/memohon pertolongan kepada Allah semata. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 40) Kalimat iyyaka na’budu bermakna ‘kami tidak menyembah kepada siapa pun, selain Engkau’; sehingga ibadah itu semuanya hanya boleh dipersembahkan kepada Allah semata. Demikian pula, isti’anah/memohon pertolongan hanya kepada Allah juga. (Lihat Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hal. 41) Pesan bagi penimba ilmu Imam Ibnu Jama’ah rahimahullah berpesan, ”Ketahuilah, bahwasanya segala sanjungan yang diberikan kepada ilmu dan ulama ini hanya berlaku bagi orang-orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya, orang-orang yang baik dan bertakwa. Mereka yang meniatkan dengan ilmunya untuk meraih wajah Allah yang mulia. Mereka yang bermaksud dengan ilmunya untuk mencari kedekatan diri di sisi-Nya di surga-surga yang penuh dengan kenikmatan. Bukan orang yang mencari ilmu dengan niat buruk, atau dibarengi perilaku yang kotor. Atau mencari ilmu dalam rangka mengejar kepentingan dan ambisi-ambisi dunia. Berupa kedudukan, harta, atau berbanyak-banyakan pengikut dan santri/penimba ilmu.” (Lihat Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, hal. 45) Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah mengatakan, “Menimba ilmu adalah ibadah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Az-Zuhri rahimahullah, ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang serupa dengan ilmu.’ Sementara ibadah tidaklah diterima, kecuali dengan keikhlasan untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu, wajib bagi penimba ilmu untuk selalu membersihkan niatnya di setiap waktu dengan ber-mujahadah/ menundukkan nafsunya secara terus-menerus.” (Lihat Syarah Manzhumah Al-Mimiyah, hal. 89) Diriwayatkan dari Rabi’ bin Anas rahimahullah, beliau berkata, “Tanda agama adalah ikhlas mengabdi kepada Allah. Dan tanda keilmuan adalah rasa takut kepada Allah.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyah, Ibnu Abid Dun-ya, hal. 33) Muhammad bin Wasi’ rahimahullah mengatakan, “Kalau seandainya dosa-dosa itu mengeluarkan bau busuk, niscaya tidak ada seorang pun yang sanggup untuk duduk bersamaku.” (Lihat Muhasabat An-Nafs wa Al-Izra’ ‘alaiha, hal. 82) Orang yang ikhlas akan merasa ringan dalam melakukan berbagai ketaatan (yang pada umumnya terasa memberatkan), karena orang yang ikhlas senantiasa menyimpan harapan pahala dari Allah. Demikian pula, ia akan merasa ringan dalam meninggalkan maksiat, karena rasa takut akan hukuman Rabbnya yang tertanam kuat di dalam hatinya. (Lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 17) Al-Mu’alla bin Ziyad berkata, “Aku mendengar Al-Hasan bersumpah di dalam masjid ini, ‘Demi Allah, yang tidak ada sesembahan (yang benar), selain Dia. Tidaklah berlalu dan hidup seorang mukmin melainkan dia pasti merasa takut dari kemunafikan. Dan tidaklah berlalu dan hidup seorang munafik melainkan dia pasti merasa aman dari kemunafikan.’ Beliau (Hasan Al-Bashri) berkata, ‘Barangsiapa yang tidak khawatir dirinya tertimpa kemunafikan, maka justru dialah orang munafik.’ ” (Lihat Fath Al-Bari, 1: 137) Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya amal yang sedikit tapi terus-menerus itu lebih baik daripada amal yang banyak dan terputus dikarenakan dengan terus-menerusnya amal yang sedikit itu akan lebih melanggengkan ketaatan, melestarikan zikir dan muraqabah, menjaga niat dan keikhlasan dan memelihara konsentrasi pengabdian kepada Al-Khaliq Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan alasan-alasan itulah, amal yang sedikit tapi kontinyu akan membuahkan pahala yang jauh lebih berlipat ganda daripada amalan yang besar tapi terputus.” (Lihat Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayani Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 88) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan salat dan menasihati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyyah, hal. 65) Jaga hati jaga waktu Allah berfirman, أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِ تُؤۡتِیۤ أُكُلَهَا كُلَّ حِینِۭ بِإِذۡنِ رَبِّهَاۗ وَیَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَذَكَّرُونَ “Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan suatu perumpamaan tentang suatu kalimat yang baik seperti sebuah pohon yang baik, yang pokoknya kokoh dan cabang-cabangnya menjulang di langit. Ia memberikan buah-buahnya pada setiap muslim dengan izin Rabbnya. Dan Allah memberikan perumpamaan-perumpamaan bagi manusia mudah-mudahan mereka mau mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 24-25) Rabi’ bin Anas rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘pokoknya kokoh’ yaitu keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Beliau juga menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘cabang-cabangnya’ adalah berbagai amal kebaikan. Adapun maksud dari ‘ia memberikan buahnya pada setiap muslim’ yaitu amalan-amalannya terangkat naik ke langit pada setiap awal siang dan akhirnya. Kemudian beliau mengatakan, “Ada empat amalan yang apabila dipadukan oleh seorang hamba, maka fitnah-fitnah tidak akan membahayakan dirinya, keempat hal itu adalah; keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa tercampuri syirik sedikit pun, rasa takut kepada-Nya, cinta kepada-Nya, dan senantiasa mengingat/berzikir kepada-Nya.” (Lihat Ad-Durr Al-Mantsur, 8: 512) Imam Tirmidzi rahimahullah (wafat 279 H) menuturkan di dalam Kitab Shifatul Qiyamah hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Tidaklah bergeser telapak kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabbnya sampai dia ditanya tentang lima perkara: umurnya, untuk apa dihabiskan; masa muda, untuk apa dia gunakan; hartanya, dari mana dia dapatkan dan dibelanjakan untuk apa; dan apa yang dia amalkan dengan ilmu yang sudah diketahuinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Al-Albani) Baca juga: Bukti Penghambaan kepada Allah *** Alhamdulillah selesai disusun ulang di kampung halaman Sejati Pasar Sumberarum Moyudan Sleman. Malam 10 Muharram 1446 H. Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or id Tags: hamba
Daftar Isi Toggle Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujubPesan bagi penimba ilmuJaga hati jaga waktu Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujub Qatadah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang diberikan harta, keelokan rupa, pakaian, atau ilmu, kemudian dia tidak tawaduk di dalamnya, maka itu akan berubah menjadi bencana baginya kelak pada hari kiamat.” (Lihat Aina Nahnu min Ha’ula’i, 5: 129) Ibnu Sa’ad menceritakan di dalam kitabnya Ath-Thabaqat, bahwasanya Umar bin Abdul Aziz rahimahullah apabila berkhotbah di atas mimbar, kemudian dia khawatir muncul perasaan ujub di dalam hatinya, dia pun menghentikan khotbahnya. Demikian juga, apabila dia menulis tulisan dan takut dirinya terjangkit ujub, maka dia pun menyobek-nyobeknya, lalu dia berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari keburukan hawa nafsuku.” (Dikutip dari Al-Fawa’id, hal. 146) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Banyak orang yang mengidap riya’ dan ujub. Riya’ itu termasuk dalam perbuatan mempersekutukan Allah dengan makhluk. Adapun ujub merupakan bentuk mempersekutukan Allah dengan diri sendiri, dan inilah kondisi orang yang sombong. Seorang yang riya’ berarti tidak melaksanakan kandungan ayat iyyaka na’budu. Adapun orang yang ujub, maka dia tidak mewujudkan kandungan ayat iyyaka nasta’in. Barangsiapa yang mewujudkan maksud ayat iyyaka na’budu, maka dia terbebas dari riya’. Dan barangsiapa yang berhasil mewujudkan maksud ayat iiyyaka nasta’in, maka dia akan terbebas dari ujub. Di dalam sebuah hadis yang terkenal disebutkan, “Ada tiga perkara yang membinasakan: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang selalu diperturutkan, dan sikap ujub seseorang terhadap dirinya sendiri.” (Lihat Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, hal. 83) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah di dalam Ahkam Min Al-Qur’an Al-Karim menerangkan, bahwa dari ayat ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah) yang ada di dalam surah Al-Fatihah, di dalamnya terkandung nilai keikhlasan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wajalla. (Lihat Ahkam, hal. 23) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah di dalam tafsirnya menerangkan bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terkandung pemurnian/keikhlasan dalam beragama, yaitu mengikhlaskan ibadah dan isti’anah/memohon pertolongan kepada Allah semata. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 40) Kalimat iyyaka na’budu bermakna ‘kami tidak menyembah kepada siapa pun, selain Engkau’; sehingga ibadah itu semuanya hanya boleh dipersembahkan kepada Allah semata. Demikian pula, isti’anah/memohon pertolongan hanya kepada Allah juga. (Lihat Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hal. 41) Pesan bagi penimba ilmu Imam Ibnu Jama’ah rahimahullah berpesan, ”Ketahuilah, bahwasanya segala sanjungan yang diberikan kepada ilmu dan ulama ini hanya berlaku bagi orang-orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya, orang-orang yang baik dan bertakwa. Mereka yang meniatkan dengan ilmunya untuk meraih wajah Allah yang mulia. Mereka yang bermaksud dengan ilmunya untuk mencari kedekatan diri di sisi-Nya di surga-surga yang penuh dengan kenikmatan. Bukan orang yang mencari ilmu dengan niat buruk, atau dibarengi perilaku yang kotor. Atau mencari ilmu dalam rangka mengejar kepentingan dan ambisi-ambisi dunia. Berupa kedudukan, harta, atau berbanyak-banyakan pengikut dan santri/penimba ilmu.” (Lihat Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, hal. 45) Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah mengatakan, “Menimba ilmu adalah ibadah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Az-Zuhri rahimahullah, ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang serupa dengan ilmu.’ Sementara ibadah tidaklah diterima, kecuali dengan keikhlasan untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu, wajib bagi penimba ilmu untuk selalu membersihkan niatnya di setiap waktu dengan ber-mujahadah/ menundukkan nafsunya secara terus-menerus.” (Lihat Syarah Manzhumah Al-Mimiyah, hal. 89) Diriwayatkan dari Rabi’ bin Anas rahimahullah, beliau berkata, “Tanda agama adalah ikhlas mengabdi kepada Allah. Dan tanda keilmuan adalah rasa takut kepada Allah.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyah, Ibnu Abid Dun-ya, hal. 33) Muhammad bin Wasi’ rahimahullah mengatakan, “Kalau seandainya dosa-dosa itu mengeluarkan bau busuk, niscaya tidak ada seorang pun yang sanggup untuk duduk bersamaku.” (Lihat Muhasabat An-Nafs wa Al-Izra’ ‘alaiha, hal. 82) Orang yang ikhlas akan merasa ringan dalam melakukan berbagai ketaatan (yang pada umumnya terasa memberatkan), karena orang yang ikhlas senantiasa menyimpan harapan pahala dari Allah. Demikian pula, ia akan merasa ringan dalam meninggalkan maksiat, karena rasa takut akan hukuman Rabbnya yang tertanam kuat di dalam hatinya. (Lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 17) Al-Mu’alla bin Ziyad berkata, “Aku mendengar Al-Hasan bersumpah di dalam masjid ini, ‘Demi Allah, yang tidak ada sesembahan (yang benar), selain Dia. Tidaklah berlalu dan hidup seorang mukmin melainkan dia pasti merasa takut dari kemunafikan. Dan tidaklah berlalu dan hidup seorang munafik melainkan dia pasti merasa aman dari kemunafikan.’ Beliau (Hasan Al-Bashri) berkata, ‘Barangsiapa yang tidak khawatir dirinya tertimpa kemunafikan, maka justru dialah orang munafik.’ ” (Lihat Fath Al-Bari, 1: 137) Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya amal yang sedikit tapi terus-menerus itu lebih baik daripada amal yang banyak dan terputus dikarenakan dengan terus-menerusnya amal yang sedikit itu akan lebih melanggengkan ketaatan, melestarikan zikir dan muraqabah, menjaga niat dan keikhlasan dan memelihara konsentrasi pengabdian kepada Al-Khaliq Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan alasan-alasan itulah, amal yang sedikit tapi kontinyu akan membuahkan pahala yang jauh lebih berlipat ganda daripada amalan yang besar tapi terputus.” (Lihat Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayani Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 88) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan salat dan menasihati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyyah, hal. 65) Jaga hati jaga waktu Allah berfirman, أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِ تُؤۡتِیۤ أُكُلَهَا كُلَّ حِینِۭ بِإِذۡنِ رَبِّهَاۗ وَیَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَذَكَّرُونَ “Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan suatu perumpamaan tentang suatu kalimat yang baik seperti sebuah pohon yang baik, yang pokoknya kokoh dan cabang-cabangnya menjulang di langit. Ia memberikan buah-buahnya pada setiap muslim dengan izin Rabbnya. Dan Allah memberikan perumpamaan-perumpamaan bagi manusia mudah-mudahan mereka mau mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 24-25) Rabi’ bin Anas rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘pokoknya kokoh’ yaitu keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Beliau juga menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘cabang-cabangnya’ adalah berbagai amal kebaikan. Adapun maksud dari ‘ia memberikan buahnya pada setiap muslim’ yaitu amalan-amalannya terangkat naik ke langit pada setiap awal siang dan akhirnya. Kemudian beliau mengatakan, “Ada empat amalan yang apabila dipadukan oleh seorang hamba, maka fitnah-fitnah tidak akan membahayakan dirinya, keempat hal itu adalah; keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa tercampuri syirik sedikit pun, rasa takut kepada-Nya, cinta kepada-Nya, dan senantiasa mengingat/berzikir kepada-Nya.” (Lihat Ad-Durr Al-Mantsur, 8: 512) Imam Tirmidzi rahimahullah (wafat 279 H) menuturkan di dalam Kitab Shifatul Qiyamah hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Tidaklah bergeser telapak kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabbnya sampai dia ditanya tentang lima perkara: umurnya, untuk apa dihabiskan; masa muda, untuk apa dia gunakan; hartanya, dari mana dia dapatkan dan dibelanjakan untuk apa; dan apa yang dia amalkan dengan ilmu yang sudah diketahuinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Al-Albani) Baca juga: Bukti Penghambaan kepada Allah *** Alhamdulillah selesai disusun ulang di kampung halaman Sejati Pasar Sumberarum Moyudan Sleman. Malam 10 Muharram 1446 H. Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or id Tags: hamba


Daftar Isi Toggle Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujubPesan bagi penimba ilmuJaga hati jaga waktu Selamatkan diri dari penyakit riya’ dan ujub Qatadah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang diberikan harta, keelokan rupa, pakaian, atau ilmu, kemudian dia tidak tawaduk di dalamnya, maka itu akan berubah menjadi bencana baginya kelak pada hari kiamat.” (Lihat Aina Nahnu min Ha’ula’i, 5: 129) Ibnu Sa’ad menceritakan di dalam kitabnya Ath-Thabaqat, bahwasanya Umar bin Abdul Aziz rahimahullah apabila berkhotbah di atas mimbar, kemudian dia khawatir muncul perasaan ujub di dalam hatinya, dia pun menghentikan khotbahnya. Demikian juga, apabila dia menulis tulisan dan takut dirinya terjangkit ujub, maka dia pun menyobek-nyobeknya, lalu dia berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari keburukan hawa nafsuku.” (Dikutip dari Al-Fawa’id, hal. 146) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Banyak orang yang mengidap riya’ dan ujub. Riya’ itu termasuk dalam perbuatan mempersekutukan Allah dengan makhluk. Adapun ujub merupakan bentuk mempersekutukan Allah dengan diri sendiri, dan inilah kondisi orang yang sombong. Seorang yang riya’ berarti tidak melaksanakan kandungan ayat iyyaka na’budu. Adapun orang yang ujub, maka dia tidak mewujudkan kandungan ayat iyyaka nasta’in. Barangsiapa yang mewujudkan maksud ayat iyyaka na’budu, maka dia terbebas dari riya’. Dan barangsiapa yang berhasil mewujudkan maksud ayat iiyyaka nasta’in, maka dia akan terbebas dari ujub. Di dalam sebuah hadis yang terkenal disebutkan, “Ada tiga perkara yang membinasakan: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang selalu diperturutkan, dan sikap ujub seseorang terhadap dirinya sendiri.” (Lihat Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, hal. 83) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah di dalam Ahkam Min Al-Qur’an Al-Karim menerangkan, bahwa dari ayat ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah) yang ada di dalam surah Al-Fatihah, di dalamnya terkandung nilai keikhlasan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wajalla. (Lihat Ahkam, hal. 23) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah di dalam tafsirnya menerangkan bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terkandung pemurnian/keikhlasan dalam beragama, yaitu mengikhlaskan ibadah dan isti’anah/memohon pertolongan kepada Allah semata. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 40) Kalimat iyyaka na’budu bermakna ‘kami tidak menyembah kepada siapa pun, selain Engkau’; sehingga ibadah itu semuanya hanya boleh dipersembahkan kepada Allah semata. Demikian pula, isti’anah/memohon pertolongan hanya kepada Allah juga. (Lihat Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hal. 41) Pesan bagi penimba ilmu Imam Ibnu Jama’ah rahimahullah berpesan, ”Ketahuilah, bahwasanya segala sanjungan yang diberikan kepada ilmu dan ulama ini hanya berlaku bagi orang-orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya, orang-orang yang baik dan bertakwa. Mereka yang meniatkan dengan ilmunya untuk meraih wajah Allah yang mulia. Mereka yang bermaksud dengan ilmunya untuk mencari kedekatan diri di sisi-Nya di surga-surga yang penuh dengan kenikmatan. Bukan orang yang mencari ilmu dengan niat buruk, atau dibarengi perilaku yang kotor. Atau mencari ilmu dalam rangka mengejar kepentingan dan ambisi-ambisi dunia. Berupa kedudukan, harta, atau berbanyak-banyakan pengikut dan santri/penimba ilmu.” (Lihat Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, hal. 45) Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah mengatakan, “Menimba ilmu adalah ibadah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Az-Zuhri rahimahullah, ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang serupa dengan ilmu.’ Sementara ibadah tidaklah diterima, kecuali dengan keikhlasan untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu, wajib bagi penimba ilmu untuk selalu membersihkan niatnya di setiap waktu dengan ber-mujahadah/ menundukkan nafsunya secara terus-menerus.” (Lihat Syarah Manzhumah Al-Mimiyah, hal. 89) Diriwayatkan dari Rabi’ bin Anas rahimahullah, beliau berkata, “Tanda agama adalah ikhlas mengabdi kepada Allah. Dan tanda keilmuan adalah rasa takut kepada Allah.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyah, Ibnu Abid Dun-ya, hal. 33) Muhammad bin Wasi’ rahimahullah mengatakan, “Kalau seandainya dosa-dosa itu mengeluarkan bau busuk, niscaya tidak ada seorang pun yang sanggup untuk duduk bersamaku.” (Lihat Muhasabat An-Nafs wa Al-Izra’ ‘alaiha, hal. 82) Orang yang ikhlas akan merasa ringan dalam melakukan berbagai ketaatan (yang pada umumnya terasa memberatkan), karena orang yang ikhlas senantiasa menyimpan harapan pahala dari Allah. Demikian pula, ia akan merasa ringan dalam meninggalkan maksiat, karena rasa takut akan hukuman Rabbnya yang tertanam kuat di dalam hatinya. (Lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 17) Al-Mu’alla bin Ziyad berkata, “Aku mendengar Al-Hasan bersumpah di dalam masjid ini, ‘Demi Allah, yang tidak ada sesembahan (yang benar), selain Dia. Tidaklah berlalu dan hidup seorang mukmin melainkan dia pasti merasa takut dari kemunafikan. Dan tidaklah berlalu dan hidup seorang munafik melainkan dia pasti merasa aman dari kemunafikan.’ Beliau (Hasan Al-Bashri) berkata, ‘Barangsiapa yang tidak khawatir dirinya tertimpa kemunafikan, maka justru dialah orang munafik.’ ” (Lihat Fath Al-Bari, 1: 137) Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya amal yang sedikit tapi terus-menerus itu lebih baik daripada amal yang banyak dan terputus dikarenakan dengan terus-menerusnya amal yang sedikit itu akan lebih melanggengkan ketaatan, melestarikan zikir dan muraqabah, menjaga niat dan keikhlasan dan memelihara konsentrasi pengabdian kepada Al-Khaliq Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan alasan-alasan itulah, amal yang sedikit tapi kontinyu akan membuahkan pahala yang jauh lebih berlipat ganda daripada amalan yang besar tapi terputus.” (Lihat Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayani Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 88) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan salat dan menasihati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (Lihat Al-Ikhlas wa An-Niyyah, hal. 65) Jaga hati jaga waktu Allah berfirman, أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِ تُؤۡتِیۤ أُكُلَهَا كُلَّ حِینِۭ بِإِذۡنِ رَبِّهَاۗ وَیَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَذَكَّرُونَ “Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan suatu perumpamaan tentang suatu kalimat yang baik seperti sebuah pohon yang baik, yang pokoknya kokoh dan cabang-cabangnya menjulang di langit. Ia memberikan buah-buahnya pada setiap muslim dengan izin Rabbnya. Dan Allah memberikan perumpamaan-perumpamaan bagi manusia mudah-mudahan mereka mau mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 24-25) Rabi’ bin Anas rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘pokoknya kokoh’ yaitu keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Beliau juga menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘cabang-cabangnya’ adalah berbagai amal kebaikan. Adapun maksud dari ‘ia memberikan buahnya pada setiap muslim’ yaitu amalan-amalannya terangkat naik ke langit pada setiap awal siang dan akhirnya. Kemudian beliau mengatakan, “Ada empat amalan yang apabila dipadukan oleh seorang hamba, maka fitnah-fitnah tidak akan membahayakan dirinya, keempat hal itu adalah; keikhlasan kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa tercampuri syirik sedikit pun, rasa takut kepada-Nya, cinta kepada-Nya, dan senantiasa mengingat/berzikir kepada-Nya.” (Lihat Ad-Durr Al-Mantsur, 8: 512) Imam Tirmidzi rahimahullah (wafat 279 H) menuturkan di dalam Kitab Shifatul Qiyamah hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Tidaklah bergeser telapak kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabbnya sampai dia ditanya tentang lima perkara: umurnya, untuk apa dihabiskan; masa muda, untuk apa dia gunakan; hartanya, dari mana dia dapatkan dan dibelanjakan untuk apa; dan apa yang dia amalkan dengan ilmu yang sudah diketahuinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Al-Albani) Baca juga: Bukti Penghambaan kepada Allah *** Alhamdulillah selesai disusun ulang di kampung halaman Sejati Pasar Sumberarum Moyudan Sleman. Malam 10 Muharram 1446 H. Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or id Tags: hamba

Hadis: Ketentuan terkait Mahar

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelimaKandungan keenamKandungan ketujuhKandungan kedelapan Teks Hadis Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah, lalu beliau menunduk. Dan ketika wanita itu melihat bahwa beliau belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk. Tiba-tiba seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya.’ Lalu beliau pun bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ ‘Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau bersabda, اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا؟ ‘Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu?’ Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya bersabda, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa.’ Beliau bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.’ Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, meskipun cincin dari besi, aku pun tidak punya. Akan tetapi, yang ada hanyalah kainku ini.’ Sahl berkata, ‘Tidaklah kain yang ia punyai itu kecuali hanya setengahnya.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ ‘Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Apabila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa. Dan apabila dia memakainya, maka kamu juga tidak memperoleh apa-apa.’ Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya. Ia pun dipanggil, dan ketika datang, beliau bertanya, مَاذَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟ ‘Apakah kamu punya hafalan Al-Qur’an?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya, aku hafal surat ini dan ini.’ Ia sambil menghitungnya. Beliau bertanya lagi, أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ ‘Apakah kami benar-benar menghafalnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya.’ Akhirnya beliau bersabda, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ ‘Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya telah aku nikahkan Engkau dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.’” (HR. Bukhari no. 5030, 5121 dan Muslim no. 1425) Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini merupakan dalil bolehnya seorang wanita yang ingin menikah untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan bisa berbahagia dengan menikah dengannya. Imam Bukhari rahimahullah membuat judul bab hadis ini, بَابُ عَرْضِ المَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ “Bab (bolehnya) seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh.” Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Termasuk dalam ketelitian Imam Bukhari adalah ketika beliau mengetahui bahwa hadis tersebut adalah khushushiyah (kekhususan) Nabi dalam kisah seorang wanita yang menghibahkan (menawarkan) dirinya sendiri (untuk dinikahi Nabi), namun beliau membuat kesimpulan (faidah) lain dari hadis tersebut yang tidak mengandung khushushiyah. Yaitu bolehnya seorang wanita untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan kebaikannya. Hal tersebut diperbolehkan. Jika laki-laki itu juga ingin menikah dengan wanita tersebut, dia pun menikahi wanita tersebut dengan persyaratan darinya.” [1] Kandungan kedua Hadis ini dalil bolehnya melihat (me-nazhor) seorang wanita sebelum menikahinya, bagi laki-laki yang memang ingin menikahi wanita tersebut. Hal ini berdasarkan potongan hadis, فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah.” Kami telah membahas hal ini di tulisan sebelumnya. Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 1) Kandungan ketiga Bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya tanpa mahar. Ini merupakan kekhususan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak berlaku untuk umatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “ … dan perempuan mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. Kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50) Adapun selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka harus menyerahkan mahar, baik mahar yang sudah ditentukan (disebutkan) ketika akad nikah atau mahar mitsl (mahar standar). Kandungan keempat Hadis ini adalah dalil wajibnya mahar dalam pernikahan. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebagian riwayat hadis ini, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ؟ “Apakah Engkau memiliki sesuatu yang Engkau jadikan sebagai mahar?” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Selain itu, yang lebih afdal adalah menyebutkan mahar tersebut ketika akad nikah, untuk mencegah terjadinya perselisihan dan juga lebih bermanfaat untuk pihak wanita. Seandainya wanita tersebut ditalak (dicerai) sebelum terjadi dukhul (senggama), maka ditetapkan baginya separuh mahar. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237) Jika ketika akad, mahar tersebut belum diserahkan, maka akad nikah tetap sah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236) Ayat tersebut menunjukkan bolehnya akad nikah meskipun belum menetapkan mahar. Namun, wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsl dengan adanya dukhul (senggama). Kandungan kelima Para ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa khotbah nikah itu tidak wajib. Hal ini karena tidak disebutkan adanya khotbah nikah dalam berbagai jalur periwayatan hadis tersebut. Baca juga: Disyariatkannya Khotbah ketika Akad Nikah Kandungan keenam Jumhur ulama berdalil dengan hadis ini bahwa lafal akad nikah itu tidak harus dengan kata-kata “aku nikahkan”. Akan tetapi, akad nikah dinilai sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. [2] Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ “Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” Di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan lafal, “mallaktuha”, bukan “ankahtuka”. Jika akad nikah dinilai sah dengan lafal “tamlik” (sebagaimana redaksi hadis di atas), maka akad nikah sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Maka yang dianggap dalam suatu akad adalah maksud dan makna yang terkandung dalam suatu lafal, bukan tekstual kata itu sendiri. Lafal-lafal yang menunjukkan jual beli, sewa menyewa, hibah, atau nikah, bukan lafal yang dimaksudkan untuk ta’abbudiyah yang tidak boleh diganti dengan lafal yang lain. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah adat kebiasaan manusia dalam penggunaan bahasa sehari-hari yang beraneka ragam. Kandungan ketujuh Ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bolehnya menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, dan juga pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. [3] Kesimpulan ini diambil dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat yang lain dari Abu Dawud, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Yang rajih (lebih kuat) bahwa huruf ba’ di sini (بِمَا) bermakna muqabalah (menunjukkan makna tukar-menukar). Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. [4] Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) Sisi pendalilannya, Allah Ta’ala mensyaratkan bahwa mahar itu berupa harta. Jika bukan berbentuk harta, maka tidak disebut sebagai mahar, dan tidak bisa dinamakan sebagai mahar. [5] Pengajaran Al-Quran itu juga merupakan bentuk ibadah dari pelakunya, sehingga tidak bisa disebut sebagai mahar, sebagaimana ibadah salat, puasa, dan selainnya. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar apabila calon suami masih bisa mendapatkan harta sebagai mahar. Apabila tidak bisa, maka boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar. Inilah yang ditunjukkan dalam hadis di atas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar laki-laki tersebut kecuali ketika laki-laki tersebut memang tidak memiliki harta sama sekali. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. [6] Kandungan kedelapan Dalam hadis ini terkandung dalil bolehnya menikahkan orang yang miskin. Sisi pendalilannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada laki-laki tersebut, فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Carilah, meskipun hanya cincin dari besi.’ Laki-laki itu kemudian mencarinya, namun tidak mendapatkan sesuatu pun. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap menikahkannya. Jika si wanita rida dengan calon suaminya yang miskin, maka tidak ada penghalang untuk menikahkan keduanya. Ini adalah konsekuensi dari firman Allah Ta’ala, إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: المُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ “Tiga golongan yang pasti Allah tolong: 1) orang yang berjihad di jalan Allah; 2) budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan); dan 3) orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi no. 1655; An-Nasa’i, 6: 15, 61; Ibnu Majah no. 2518; dan Ahmad, 12: 378-379. Dinilai hasan oleh Al-Albani.) Ibnu Jarir rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, التمسوا الغنى في النكاح، يقول الله تعالى: إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ “Carilah kecukupan dengan menikah, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” [7] Di dalam Tafsir Al-Baghawi, dari Umar radhiyallahu ‘anhu dengan redaksi yang semisal. Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut, “Yang diyakini dari kemurahan dan kelembutan Allah Ta’ala adalah Allah Ta’ala akan memberikan rezeki dalam pernikahan tersebut yang cukup untuknya dan istrinya.” [8] Wallahu Ta’ala a’lam. [9] [Selesai] Baca juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan *** @1 Shafar 1446/ 6 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Fathul Baari, 9: 175. [2] Bidayatul Mujtahid, 3: 13; Al-Mughni, 9: 460; Syarh Fathul Qadir, 3: 193. [3] Al-Muhadzdzab, 2: 72; Al-Mughni, 8: 8; dan Al-Muhalla, 9: 494. [4] Al-Mughni, 8: 8; Bada’i Ash-Shana’i, 2: 277; dan Hasyiyah Ad-Dasuqi, 2: 209. [5] Bada’i Ash-Shana’i, 2: 377. [6] Lihat Al-Ahkaam Al-Khashshah bil Qur’an, 2: 1493. [7] Tafsir Ibnu Jarir, 18: 98. [8] Tafsir Al-Baghawi, 3: 342; Tafsir Ibnu Katsir, 6: 55. [9] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 209-217). Kutipan-kutipan yang kami sebutkan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Tags: mahar

Hadis: Ketentuan terkait Mahar

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelimaKandungan keenamKandungan ketujuhKandungan kedelapan Teks Hadis Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah, lalu beliau menunduk. Dan ketika wanita itu melihat bahwa beliau belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk. Tiba-tiba seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya.’ Lalu beliau pun bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ ‘Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau bersabda, اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا؟ ‘Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu?’ Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya bersabda, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa.’ Beliau bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.’ Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, meskipun cincin dari besi, aku pun tidak punya. Akan tetapi, yang ada hanyalah kainku ini.’ Sahl berkata, ‘Tidaklah kain yang ia punyai itu kecuali hanya setengahnya.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ ‘Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Apabila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa. Dan apabila dia memakainya, maka kamu juga tidak memperoleh apa-apa.’ Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya. Ia pun dipanggil, dan ketika datang, beliau bertanya, مَاذَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟ ‘Apakah kamu punya hafalan Al-Qur’an?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya, aku hafal surat ini dan ini.’ Ia sambil menghitungnya. Beliau bertanya lagi, أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ ‘Apakah kami benar-benar menghafalnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya.’ Akhirnya beliau bersabda, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ ‘Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya telah aku nikahkan Engkau dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.’” (HR. Bukhari no. 5030, 5121 dan Muslim no. 1425) Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini merupakan dalil bolehnya seorang wanita yang ingin menikah untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan bisa berbahagia dengan menikah dengannya. Imam Bukhari rahimahullah membuat judul bab hadis ini, بَابُ عَرْضِ المَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ “Bab (bolehnya) seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh.” Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Termasuk dalam ketelitian Imam Bukhari adalah ketika beliau mengetahui bahwa hadis tersebut adalah khushushiyah (kekhususan) Nabi dalam kisah seorang wanita yang menghibahkan (menawarkan) dirinya sendiri (untuk dinikahi Nabi), namun beliau membuat kesimpulan (faidah) lain dari hadis tersebut yang tidak mengandung khushushiyah. Yaitu bolehnya seorang wanita untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan kebaikannya. Hal tersebut diperbolehkan. Jika laki-laki itu juga ingin menikah dengan wanita tersebut, dia pun menikahi wanita tersebut dengan persyaratan darinya.” [1] Kandungan kedua Hadis ini dalil bolehnya melihat (me-nazhor) seorang wanita sebelum menikahinya, bagi laki-laki yang memang ingin menikahi wanita tersebut. Hal ini berdasarkan potongan hadis, فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah.” Kami telah membahas hal ini di tulisan sebelumnya. Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 1) Kandungan ketiga Bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya tanpa mahar. Ini merupakan kekhususan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak berlaku untuk umatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “ … dan perempuan mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. Kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50) Adapun selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka harus menyerahkan mahar, baik mahar yang sudah ditentukan (disebutkan) ketika akad nikah atau mahar mitsl (mahar standar). Kandungan keempat Hadis ini adalah dalil wajibnya mahar dalam pernikahan. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebagian riwayat hadis ini, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ؟ “Apakah Engkau memiliki sesuatu yang Engkau jadikan sebagai mahar?” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Selain itu, yang lebih afdal adalah menyebutkan mahar tersebut ketika akad nikah, untuk mencegah terjadinya perselisihan dan juga lebih bermanfaat untuk pihak wanita. Seandainya wanita tersebut ditalak (dicerai) sebelum terjadi dukhul (senggama), maka ditetapkan baginya separuh mahar. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237) Jika ketika akad, mahar tersebut belum diserahkan, maka akad nikah tetap sah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236) Ayat tersebut menunjukkan bolehnya akad nikah meskipun belum menetapkan mahar. Namun, wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsl dengan adanya dukhul (senggama). Kandungan kelima Para ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa khotbah nikah itu tidak wajib. Hal ini karena tidak disebutkan adanya khotbah nikah dalam berbagai jalur periwayatan hadis tersebut. Baca juga: Disyariatkannya Khotbah ketika Akad Nikah Kandungan keenam Jumhur ulama berdalil dengan hadis ini bahwa lafal akad nikah itu tidak harus dengan kata-kata “aku nikahkan”. Akan tetapi, akad nikah dinilai sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. [2] Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ “Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” Di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan lafal, “mallaktuha”, bukan “ankahtuka”. Jika akad nikah dinilai sah dengan lafal “tamlik” (sebagaimana redaksi hadis di atas), maka akad nikah sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Maka yang dianggap dalam suatu akad adalah maksud dan makna yang terkandung dalam suatu lafal, bukan tekstual kata itu sendiri. Lafal-lafal yang menunjukkan jual beli, sewa menyewa, hibah, atau nikah, bukan lafal yang dimaksudkan untuk ta’abbudiyah yang tidak boleh diganti dengan lafal yang lain. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah adat kebiasaan manusia dalam penggunaan bahasa sehari-hari yang beraneka ragam. Kandungan ketujuh Ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bolehnya menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, dan juga pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. [3] Kesimpulan ini diambil dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat yang lain dari Abu Dawud, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Yang rajih (lebih kuat) bahwa huruf ba’ di sini (بِمَا) bermakna muqabalah (menunjukkan makna tukar-menukar). Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. [4] Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) Sisi pendalilannya, Allah Ta’ala mensyaratkan bahwa mahar itu berupa harta. Jika bukan berbentuk harta, maka tidak disebut sebagai mahar, dan tidak bisa dinamakan sebagai mahar. [5] Pengajaran Al-Quran itu juga merupakan bentuk ibadah dari pelakunya, sehingga tidak bisa disebut sebagai mahar, sebagaimana ibadah salat, puasa, dan selainnya. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar apabila calon suami masih bisa mendapatkan harta sebagai mahar. Apabila tidak bisa, maka boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar. Inilah yang ditunjukkan dalam hadis di atas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar laki-laki tersebut kecuali ketika laki-laki tersebut memang tidak memiliki harta sama sekali. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. [6] Kandungan kedelapan Dalam hadis ini terkandung dalil bolehnya menikahkan orang yang miskin. Sisi pendalilannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada laki-laki tersebut, فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Carilah, meskipun hanya cincin dari besi.’ Laki-laki itu kemudian mencarinya, namun tidak mendapatkan sesuatu pun. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap menikahkannya. Jika si wanita rida dengan calon suaminya yang miskin, maka tidak ada penghalang untuk menikahkan keduanya. Ini adalah konsekuensi dari firman Allah Ta’ala, إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: المُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ “Tiga golongan yang pasti Allah tolong: 1) orang yang berjihad di jalan Allah; 2) budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan); dan 3) orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi no. 1655; An-Nasa’i, 6: 15, 61; Ibnu Majah no. 2518; dan Ahmad, 12: 378-379. Dinilai hasan oleh Al-Albani.) Ibnu Jarir rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, التمسوا الغنى في النكاح، يقول الله تعالى: إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ “Carilah kecukupan dengan menikah, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” [7] Di dalam Tafsir Al-Baghawi, dari Umar radhiyallahu ‘anhu dengan redaksi yang semisal. Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut, “Yang diyakini dari kemurahan dan kelembutan Allah Ta’ala adalah Allah Ta’ala akan memberikan rezeki dalam pernikahan tersebut yang cukup untuknya dan istrinya.” [8] Wallahu Ta’ala a’lam. [9] [Selesai] Baca juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan *** @1 Shafar 1446/ 6 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Fathul Baari, 9: 175. [2] Bidayatul Mujtahid, 3: 13; Al-Mughni, 9: 460; Syarh Fathul Qadir, 3: 193. [3] Al-Muhadzdzab, 2: 72; Al-Mughni, 8: 8; dan Al-Muhalla, 9: 494. [4] Al-Mughni, 8: 8; Bada’i Ash-Shana’i, 2: 277; dan Hasyiyah Ad-Dasuqi, 2: 209. [5] Bada’i Ash-Shana’i, 2: 377. [6] Lihat Al-Ahkaam Al-Khashshah bil Qur’an, 2: 1493. [7] Tafsir Ibnu Jarir, 18: 98. [8] Tafsir Al-Baghawi, 3: 342; Tafsir Ibnu Katsir, 6: 55. [9] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 209-217). Kutipan-kutipan yang kami sebutkan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Tags: mahar
Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelimaKandungan keenamKandungan ketujuhKandungan kedelapan Teks Hadis Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah, lalu beliau menunduk. Dan ketika wanita itu melihat bahwa beliau belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk. Tiba-tiba seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya.’ Lalu beliau pun bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ ‘Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau bersabda, اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا؟ ‘Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu?’ Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya bersabda, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa.’ Beliau bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.’ Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, meskipun cincin dari besi, aku pun tidak punya. Akan tetapi, yang ada hanyalah kainku ini.’ Sahl berkata, ‘Tidaklah kain yang ia punyai itu kecuali hanya setengahnya.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ ‘Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Apabila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa. Dan apabila dia memakainya, maka kamu juga tidak memperoleh apa-apa.’ Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya. Ia pun dipanggil, dan ketika datang, beliau bertanya, مَاذَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟ ‘Apakah kamu punya hafalan Al-Qur’an?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya, aku hafal surat ini dan ini.’ Ia sambil menghitungnya. Beliau bertanya lagi, أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ ‘Apakah kami benar-benar menghafalnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya.’ Akhirnya beliau bersabda, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ ‘Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya telah aku nikahkan Engkau dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.’” (HR. Bukhari no. 5030, 5121 dan Muslim no. 1425) Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini merupakan dalil bolehnya seorang wanita yang ingin menikah untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan bisa berbahagia dengan menikah dengannya. Imam Bukhari rahimahullah membuat judul bab hadis ini, بَابُ عَرْضِ المَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ “Bab (bolehnya) seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh.” Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Termasuk dalam ketelitian Imam Bukhari adalah ketika beliau mengetahui bahwa hadis tersebut adalah khushushiyah (kekhususan) Nabi dalam kisah seorang wanita yang menghibahkan (menawarkan) dirinya sendiri (untuk dinikahi Nabi), namun beliau membuat kesimpulan (faidah) lain dari hadis tersebut yang tidak mengandung khushushiyah. Yaitu bolehnya seorang wanita untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan kebaikannya. Hal tersebut diperbolehkan. Jika laki-laki itu juga ingin menikah dengan wanita tersebut, dia pun menikahi wanita tersebut dengan persyaratan darinya.” [1] Kandungan kedua Hadis ini dalil bolehnya melihat (me-nazhor) seorang wanita sebelum menikahinya, bagi laki-laki yang memang ingin menikahi wanita tersebut. Hal ini berdasarkan potongan hadis, فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah.” Kami telah membahas hal ini di tulisan sebelumnya. Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 1) Kandungan ketiga Bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya tanpa mahar. Ini merupakan kekhususan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak berlaku untuk umatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “ … dan perempuan mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. Kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50) Adapun selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka harus menyerahkan mahar, baik mahar yang sudah ditentukan (disebutkan) ketika akad nikah atau mahar mitsl (mahar standar). Kandungan keempat Hadis ini adalah dalil wajibnya mahar dalam pernikahan. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebagian riwayat hadis ini, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ؟ “Apakah Engkau memiliki sesuatu yang Engkau jadikan sebagai mahar?” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Selain itu, yang lebih afdal adalah menyebutkan mahar tersebut ketika akad nikah, untuk mencegah terjadinya perselisihan dan juga lebih bermanfaat untuk pihak wanita. Seandainya wanita tersebut ditalak (dicerai) sebelum terjadi dukhul (senggama), maka ditetapkan baginya separuh mahar. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237) Jika ketika akad, mahar tersebut belum diserahkan, maka akad nikah tetap sah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236) Ayat tersebut menunjukkan bolehnya akad nikah meskipun belum menetapkan mahar. Namun, wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsl dengan adanya dukhul (senggama). Kandungan kelima Para ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa khotbah nikah itu tidak wajib. Hal ini karena tidak disebutkan adanya khotbah nikah dalam berbagai jalur periwayatan hadis tersebut. Baca juga: Disyariatkannya Khotbah ketika Akad Nikah Kandungan keenam Jumhur ulama berdalil dengan hadis ini bahwa lafal akad nikah itu tidak harus dengan kata-kata “aku nikahkan”. Akan tetapi, akad nikah dinilai sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. [2] Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ “Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” Di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan lafal, “mallaktuha”, bukan “ankahtuka”. Jika akad nikah dinilai sah dengan lafal “tamlik” (sebagaimana redaksi hadis di atas), maka akad nikah sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Maka yang dianggap dalam suatu akad adalah maksud dan makna yang terkandung dalam suatu lafal, bukan tekstual kata itu sendiri. Lafal-lafal yang menunjukkan jual beli, sewa menyewa, hibah, atau nikah, bukan lafal yang dimaksudkan untuk ta’abbudiyah yang tidak boleh diganti dengan lafal yang lain. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah adat kebiasaan manusia dalam penggunaan bahasa sehari-hari yang beraneka ragam. Kandungan ketujuh Ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bolehnya menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, dan juga pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. [3] Kesimpulan ini diambil dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat yang lain dari Abu Dawud, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Yang rajih (lebih kuat) bahwa huruf ba’ di sini (بِمَا) bermakna muqabalah (menunjukkan makna tukar-menukar). Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. [4] Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) Sisi pendalilannya, Allah Ta’ala mensyaratkan bahwa mahar itu berupa harta. Jika bukan berbentuk harta, maka tidak disebut sebagai mahar, dan tidak bisa dinamakan sebagai mahar. [5] Pengajaran Al-Quran itu juga merupakan bentuk ibadah dari pelakunya, sehingga tidak bisa disebut sebagai mahar, sebagaimana ibadah salat, puasa, dan selainnya. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar apabila calon suami masih bisa mendapatkan harta sebagai mahar. Apabila tidak bisa, maka boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar. Inilah yang ditunjukkan dalam hadis di atas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar laki-laki tersebut kecuali ketika laki-laki tersebut memang tidak memiliki harta sama sekali. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. [6] Kandungan kedelapan Dalam hadis ini terkandung dalil bolehnya menikahkan orang yang miskin. Sisi pendalilannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada laki-laki tersebut, فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Carilah, meskipun hanya cincin dari besi.’ Laki-laki itu kemudian mencarinya, namun tidak mendapatkan sesuatu pun. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap menikahkannya. Jika si wanita rida dengan calon suaminya yang miskin, maka tidak ada penghalang untuk menikahkan keduanya. Ini adalah konsekuensi dari firman Allah Ta’ala, إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: المُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ “Tiga golongan yang pasti Allah tolong: 1) orang yang berjihad di jalan Allah; 2) budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan); dan 3) orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi no. 1655; An-Nasa’i, 6: 15, 61; Ibnu Majah no. 2518; dan Ahmad, 12: 378-379. Dinilai hasan oleh Al-Albani.) Ibnu Jarir rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, التمسوا الغنى في النكاح، يقول الله تعالى: إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ “Carilah kecukupan dengan menikah, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” [7] Di dalam Tafsir Al-Baghawi, dari Umar radhiyallahu ‘anhu dengan redaksi yang semisal. Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut, “Yang diyakini dari kemurahan dan kelembutan Allah Ta’ala adalah Allah Ta’ala akan memberikan rezeki dalam pernikahan tersebut yang cukup untuknya dan istrinya.” [8] Wallahu Ta’ala a’lam. [9] [Selesai] Baca juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan *** @1 Shafar 1446/ 6 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Fathul Baari, 9: 175. [2] Bidayatul Mujtahid, 3: 13; Al-Mughni, 9: 460; Syarh Fathul Qadir, 3: 193. [3] Al-Muhadzdzab, 2: 72; Al-Mughni, 8: 8; dan Al-Muhalla, 9: 494. [4] Al-Mughni, 8: 8; Bada’i Ash-Shana’i, 2: 277; dan Hasyiyah Ad-Dasuqi, 2: 209. [5] Bada’i Ash-Shana’i, 2: 377. [6] Lihat Al-Ahkaam Al-Khashshah bil Qur’an, 2: 1493. [7] Tafsir Ibnu Jarir, 18: 98. [8] Tafsir Al-Baghawi, 3: 342; Tafsir Ibnu Katsir, 6: 55. [9] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 209-217). Kutipan-kutipan yang kami sebutkan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Tags: mahar


Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelimaKandungan keenamKandungan ketujuhKandungan kedelapan Teks Hadis Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah, lalu beliau menunduk. Dan ketika wanita itu melihat bahwa beliau belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk. Tiba-tiba seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya.’ Lalu beliau pun bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ ‘Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau bersabda, اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا؟ ‘Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu?’ Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya bersabda, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa.’ Beliau bersabda, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.’ Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, meskipun cincin dari besi, aku pun tidak punya. Akan tetapi, yang ada hanyalah kainku ini.’ Sahl berkata, ‘Tidaklah kain yang ia punyai itu kecuali hanya setengahnya.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ ‘Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Apabila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa. Dan apabila dia memakainya, maka kamu juga tidak memperoleh apa-apa.’ Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya. Ia pun dipanggil, dan ketika datang, beliau bertanya, مَاذَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟ ‘Apakah kamu punya hafalan Al-Qur’an?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya, aku hafal surat ini dan ini.’ Ia sambil menghitungnya. Beliau bertanya lagi, أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ ‘Apakah kami benar-benar menghafalnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya.’ Akhirnya beliau bersabda, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ ‘Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya telah aku nikahkan Engkau dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.’” (HR. Bukhari no. 5030, 5121 dan Muslim no. 1425) Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini merupakan dalil bolehnya seorang wanita yang ingin menikah untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan bisa berbahagia dengan menikah dengannya. Imam Bukhari rahimahullah membuat judul bab hadis ini, بَابُ عَرْضِ المَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ “Bab (bolehnya) seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh.” Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Termasuk dalam ketelitian Imam Bukhari adalah ketika beliau mengetahui bahwa hadis tersebut adalah khushushiyah (kekhususan) Nabi dalam kisah seorang wanita yang menghibahkan (menawarkan) dirinya sendiri (untuk dinikahi Nabi), namun beliau membuat kesimpulan (faidah) lain dari hadis tersebut yang tidak mengandung khushushiyah. Yaitu bolehnya seorang wanita untuk menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki saleh yang dia harapkan kebaikannya. Hal tersebut diperbolehkan. Jika laki-laki itu juga ingin menikah dengan wanita tersebut, dia pun menikahi wanita tersebut dengan persyaratan darinya.” [1] Kandungan kedua Hadis ini dalil bolehnya melihat (me-nazhor) seorang wanita sebelum menikahinya, bagi laki-laki yang memang ingin menikahi wanita tersebut. Hal ini berdasarkan potongan hadis, فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memandangi wanita tersebut dari atas hingga ke bawah.” Kami telah membahas hal ini di tulisan sebelumnya. Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 1) Kandungan ketiga Bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya tanpa mahar. Ini merupakan kekhususan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak berlaku untuk umatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “ … dan perempuan mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. Kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50) Adapun selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka harus menyerahkan mahar, baik mahar yang sudah ditentukan (disebutkan) ketika akad nikah atau mahar mitsl (mahar standar). Kandungan keempat Hadis ini adalah dalil wajibnya mahar dalam pernikahan. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebagian riwayat hadis ini, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ؟ “Apakah Engkau memiliki sesuatu yang Engkau jadikan sebagai mahar?” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Selain itu, yang lebih afdal adalah menyebutkan mahar tersebut ketika akad nikah, untuk mencegah terjadinya perselisihan dan juga lebih bermanfaat untuk pihak wanita. Seandainya wanita tersebut ditalak (dicerai) sebelum terjadi dukhul (senggama), maka ditetapkan baginya separuh mahar. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237) Jika ketika akad, mahar tersebut belum diserahkan, maka akad nikah tetap sah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236) Ayat tersebut menunjukkan bolehnya akad nikah meskipun belum menetapkan mahar. Namun, wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsl dengan adanya dukhul (senggama). Kandungan kelima Para ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa khotbah nikah itu tidak wajib. Hal ini karena tidak disebutkan adanya khotbah nikah dalam berbagai jalur periwayatan hadis tersebut. Baca juga: Disyariatkannya Khotbah ketika Akad Nikah Kandungan keenam Jumhur ulama berdalil dengan hadis ini bahwa lafal akad nikah itu tidak harus dengan kata-kata “aku nikahkan”. Akan tetapi, akad nikah dinilai sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. [2] Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ “Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” Di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan lafal, “mallaktuha”, bukan “ankahtuka”. Jika akad nikah dinilai sah dengan lafal “tamlik” (sebagaimana redaksi hadis di atas), maka akad nikah sah dengan semua lafal yang menunjukkan adanya akad nikah. Maka yang dianggap dalam suatu akad adalah maksud dan makna yang terkandung dalam suatu lafal, bukan tekstual kata itu sendiri. Lafal-lafal yang menunjukkan jual beli, sewa menyewa, hibah, atau nikah, bukan lafal yang dimaksudkan untuk ta’abbudiyah yang tidak boleh diganti dengan lafal yang lain. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah adat kebiasaan manusia dalam penggunaan bahasa sehari-hari yang beraneka ragam. Kandungan ketujuh Ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bolehnya menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, dan juga pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. [3] Kesimpulan ini diambil dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat yang lain dari Abu Dawud, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Sesungguhnya Engkau telah aku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud no. 2111, dinilai sahih oleh Al-Albani) Yang rajih (lebih kuat) bahwa huruf ba’ di sini (بِمَا) bermakna muqabalah (menunjukkan makna tukar-menukar). Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar dalam pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. [4] Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) Sisi pendalilannya, Allah Ta’ala mensyaratkan bahwa mahar itu berupa harta. Jika bukan berbentuk harta, maka tidak disebut sebagai mahar, dan tidak bisa dinamakan sebagai mahar. [5] Pengajaran Al-Quran itu juga merupakan bentuk ibadah dari pelakunya, sehingga tidak bisa disebut sebagai mahar, sebagaimana ibadah salat, puasa, dan selainnya. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar apabila calon suami masih bisa mendapatkan harta sebagai mahar. Apabila tidak bisa, maka boleh menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar. Inilah yang ditunjukkan dalam hadis di atas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menjadikan pengajaran Al-Quran sebagai mahar laki-laki tersebut kecuali ketika laki-laki tersebut memang tidak memiliki harta sama sekali. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. [6] Kandungan kedelapan Dalam hadis ini terkandung dalil bolehnya menikahkan orang yang miskin. Sisi pendalilannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada laki-laki tersebut, فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ‘Carilah, meskipun hanya cincin dari besi.’ Laki-laki itu kemudian mencarinya, namun tidak mendapatkan sesuatu pun. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap menikahkannya. Jika si wanita rida dengan calon suaminya yang miskin, maka tidak ada penghalang untuk menikahkan keduanya. Ini adalah konsekuensi dari firman Allah Ta’ala, إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: المُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ “Tiga golongan yang pasti Allah tolong: 1) orang yang berjihad di jalan Allah; 2) budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan); dan 3) orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi no. 1655; An-Nasa’i, 6: 15, 61; Ibnu Majah no. 2518; dan Ahmad, 12: 378-379. Dinilai hasan oleh Al-Albani.) Ibnu Jarir rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, التمسوا الغنى في النكاح، يقول الله تعالى: إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ “Carilah kecukupan dengan menikah, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” [7] Di dalam Tafsir Al-Baghawi, dari Umar radhiyallahu ‘anhu dengan redaksi yang semisal. Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut, “Yang diyakini dari kemurahan dan kelembutan Allah Ta’ala adalah Allah Ta’ala akan memberikan rezeki dalam pernikahan tersebut yang cukup untuknya dan istrinya.” [8] Wallahu Ta’ala a’lam. [9] [Selesai] Baca juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan *** @1 Shafar 1446/ 6 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Fathul Baari, 9: 175. [2] Bidayatul Mujtahid, 3: 13; Al-Mughni, 9: 460; Syarh Fathul Qadir, 3: 193. [3] Al-Muhadzdzab, 2: 72; Al-Mughni, 8: 8; dan Al-Muhalla, 9: 494. [4] Al-Mughni, 8: 8; Bada’i Ash-Shana’i, 2: 277; dan Hasyiyah Ad-Dasuqi, 2: 209. [5] Bada’i Ash-Shana’i, 2: 377. [6] Lihat Al-Ahkaam Al-Khashshah bil Qur’an, 2: 1493. [7] Tafsir Ibnu Jarir, 18: 98. [8] Tafsir Al-Baghawi, 3: 342; Tafsir Ibnu Katsir, 6: 55. [9] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 209-217). Kutipan-kutipan yang kami sebutkan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Tags: mahar

Amalan Terbaik Sambil Menunggu Salat Jumat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa amalan terbaik saat menunggu Salat Jumat? Amalan terbaik adalah salat, karena salat adalah amal yang paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla. Anda lakukan salat dua rakaat salam, dua rakaat salam, dst… hingga sebelum waktu terlarang yaitu hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. Amalan ini diriwayatkan dari para Salaf, diriwayatkan dari al-Auza’i dan lainnya. Jadi, amalan yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah salat. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab, “Salat pada waktunya.” Apabila kamu ingin memilih amalan terbaik untuk dilakukan saat menunggu Salat Jumat maka lakukanlah salat, dua rakaat dua rakaat hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. ==== مَا أَفْضَلُ عَمَلٍ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ؟ أَفْضَلُ عَمَلٍ هُوَ الصَّلَاةُ لِأَنَّ الصَّلَاةَ هِيَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى يَعْنِي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى وَقْتِ النَّهْيِ يَعْنِي إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ وَهَذَا مَأْثُورٌ عَنْ السَّلَفِ مَأْثُورٌ عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ وَغَيْرِهِ فَأَحَبُّ عَمَلٍ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الصَّلَاةُ وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ الصَّلَاةُ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَخْتَارَ أَفْضَلَ عَمَلٍ تَعْمَلُهُ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ

Amalan Terbaik Sambil Menunggu Salat Jumat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa amalan terbaik saat menunggu Salat Jumat? Amalan terbaik adalah salat, karena salat adalah amal yang paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla. Anda lakukan salat dua rakaat salam, dua rakaat salam, dst… hingga sebelum waktu terlarang yaitu hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. Amalan ini diriwayatkan dari para Salaf, diriwayatkan dari al-Auza’i dan lainnya. Jadi, amalan yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah salat. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab, “Salat pada waktunya.” Apabila kamu ingin memilih amalan terbaik untuk dilakukan saat menunggu Salat Jumat maka lakukanlah salat, dua rakaat dua rakaat hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. ==== مَا أَفْضَلُ عَمَلٍ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ؟ أَفْضَلُ عَمَلٍ هُوَ الصَّلَاةُ لِأَنَّ الصَّلَاةَ هِيَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى يَعْنِي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى وَقْتِ النَّهْيِ يَعْنِي إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ وَهَذَا مَأْثُورٌ عَنْ السَّلَفِ مَأْثُورٌ عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ وَغَيْرِهِ فَأَحَبُّ عَمَلٍ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الصَّلَاةُ وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ الصَّلَاةُ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَخْتَارَ أَفْضَلَ عَمَلٍ تَعْمَلُهُ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ
Apa amalan terbaik saat menunggu Salat Jumat? Amalan terbaik adalah salat, karena salat adalah amal yang paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla. Anda lakukan salat dua rakaat salam, dua rakaat salam, dst… hingga sebelum waktu terlarang yaitu hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. Amalan ini diriwayatkan dari para Salaf, diriwayatkan dari al-Auza’i dan lainnya. Jadi, amalan yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah salat. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab, “Salat pada waktunya.” Apabila kamu ingin memilih amalan terbaik untuk dilakukan saat menunggu Salat Jumat maka lakukanlah salat, dua rakaat dua rakaat hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. ==== مَا أَفْضَلُ عَمَلٍ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ؟ أَفْضَلُ عَمَلٍ هُوَ الصَّلَاةُ لِأَنَّ الصَّلَاةَ هِيَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى يَعْنِي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى وَقْتِ النَّهْيِ يَعْنِي إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ وَهَذَا مَأْثُورٌ عَنْ السَّلَفِ مَأْثُورٌ عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ وَغَيْرِهِ فَأَحَبُّ عَمَلٍ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الصَّلَاةُ وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ الصَّلَاةُ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَخْتَارَ أَفْضَلَ عَمَلٍ تَعْمَلُهُ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ


Apa amalan terbaik saat menunggu Salat Jumat? Amalan terbaik adalah salat, karena salat adalah amal yang paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla. Anda lakukan salat dua rakaat salam, dua rakaat salam, dst… hingga sebelum waktu terlarang yaitu hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. Amalan ini diriwayatkan dari para Salaf, diriwayatkan dari al-Auza’i dan lainnya. Jadi, amalan yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah salat. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab, “Salat pada waktunya.” Apabila kamu ingin memilih amalan terbaik untuk dilakukan saat menunggu Salat Jumat maka lakukanlah salat, dua rakaat dua rakaat hingga sekitar 10 menit sebelum matahari condong ke barat, ketika itu kamu berhenti salat. ==== مَا أَفْضَلُ عَمَلٍ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ؟ أَفْضَلُ عَمَلٍ هُوَ الصَّلَاةُ لِأَنَّ الصَّلَاةَ هِيَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى يَعْنِي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى وَقْتِ النَّهْيِ يَعْنِي إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ وَهَذَا مَأْثُورٌ عَنْ السَّلَفِ مَأْثُورٌ عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ وَغَيْرِهِ فَأَحَبُّ عَمَلٍ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الصَّلَاةُ وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ الصَّلَاةُ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَخْتَارَ أَفْضَلَ عَمَلٍ تَعْمَلُهُ عِنْدَ انْتِظَارِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَنْ تُصَلِّيَ مَثْنَى مَثْنَى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ إِلَى قُبَيْلِ الزَّوَالِ بِنَحْوِ عَشَرَ دَقَائِقَ تَتَوَقَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ

Matan Taqrib: Panduan Fikih untuk Barang Temuan dan Anak Hilang

Kitab “Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib” oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ membahas hukum mengenai barang temuan (luqathah) dan anak hilang (laqith) dalam Islam. Pengambilan luqathah harus dilakukan dengan amanah dan diumumkan selama setahun, sementara perawatan anak hilang merupakan fardhu kifayah dan harus dilakukan oleh orang yang dipercaya. Jika pemilik barang tidak ditemukan, barang tersebut boleh dimiliki dengan syarat mengganti jika pemiliknya muncul. Untuk anak hilang, tanggung jawab perawatannya ditanggung oleh Baitul Mal jika tidak ada harta yang menyertainya.  Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Al-Buyu’ 3. Rukun luqathah 3.1. Pengambilan luqathah terkena lima hukum 4. Macam-Macam Luqathah 5. Rukun laqith Matan Al-Ghayah wa At-TaqribKitab Al-Buyu’ Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata:أَحْكَامُ اللُّقَطَةِ:وَ إِذَا وَجَدَ لُقَطَةً فِي مَوَاتٍ أَوْ طَرِيْقٍ ، فَلَهُ أَخْذُهَا وَتَرْكُهَا ، وَأَخْذُهَا أَوْلَى مِنْ تَرْكِهَا إِنْ كَانَ عَلَى ثِقَّةٍ مِنَ القِيَامِ بِهَا. وَإِذَا أَخَذَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَعْرِفَ سِتَّةَ أَشْيَاءَ: وِعَاءَهَا وَ عِفَاصَهَا وَ وِكَاءَهَا وَجِنْسِهَا وَعَدَدَهَا وَيَحْفَظَهَا فِي حِرْزِ مِثْلِهَا . ثُمَّ إِذَا أَرَادَ تَمَلُّكَهَا عَرَّفَهَا سَنَةً عَلَى أَبْوَابِ المَسَاجِدِ وَفِي المَوَضِعِ الَّذِي وَجَدَهَا فِيْهِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ صَاحِبَهَا كَانَ لَهُ أَنْ يَتَمَلَّكَهَا بِشَرْطِ الضَّمَانِ.Jika seseorang mendapatkan luqathah (barang temuan) di sebuah lapangan atau jalan, maka dia boleh mengambil atau membiarkannya. Mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya jika dia adalah orang yang bisa dipercaya untuk menjaganya. Jika barang tersebut diambil, maka dia harus mengumumkan kepada masyarakat dengan menyebutkan enam hal:WadahnyaTutupnyaTali pengikatnyaJenisnyaJumlahnyaBerat timbangannyaLuqathah hendaknya disimpan di tempat yang aman. Jika orang yang menemukannya ingin memilikinya, dia harus mengumumkannya selama setahun (dari waktu pengumuman, bukan pengambilan) di pintu-pintu masjid dan di tempat ditemukannya barang tersebut. Jika pemiliknya tidak ada, dia boleh memilikinya dengan syarat harus mengganti (seandainya si pemilik datang menuntutnya).Catatan:Luqathah adalah harta yang hilang yang tidak diketahui siapa yang memilikinya dan ditemukan di tempat umum seperti masjid atau di jalan.Hukum mengambil barang luqathah adalah BOLEH. Mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya saja jika ia adalah orang yang bisa dipercaya untuk menjaganya.Jika seseorang mendapati luqathah di jalan dan ia tidak mengambilnya lantas barang tersebut rusak, maka ia tidak disuruh ganti rugi.Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,جَاءَ رَجُلٌ إلى رَسولِ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ، فَقَالَ: اعْرِفْ عِفَاصَهَا ووِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وإلَّا فَشَأْنَكَ بهَا، قَالَ: فَضَالَّةُ الغَنَمِ؟ قَالَ: هي لكَ أوْ لأخِيكَ أوْ لِلذِّئْبِ، قَالَ: فَضَالَّةُ الإبِلِ؟ قَالَ: ما لكَ ولَهَا؟! معهَا سِقَاؤُهَا وحِذَاؤُهَا، تَرِدُ المَاءَ، وتَأْكُلُ الشَّجَرَ حتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا.“Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menanyakan mengenai barang temuan (luqathah).” Lalu beliau bersabda: “Kenalilah wadah dan talinya, setelah itu umumkanlah kepada khalayak ramai, apabila pemiliknya datang maka berikanlah barang tersebut kepadanya.” Kemudian orang itu juga bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah kambing?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala.” Dia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah unta?” Beliau menjawab: “Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Ia telah membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya.” Yahya berkata, “Sepertinya aku membaca ‘iffashaha (wadahnya).” (HR. Bukhari, no. 2372 dan Muslim, no. 1722)Rukun luqathah Memungut (iltiqath)Ada yang memungut (laaqith)Barang temuan atau barang yang dipungut (malquuth)Pengambilan luqathah terkena lima hukumMubah: jika aman pada waktu sekarang, walaupun tidak aman pada waktu akan datang.Sunnah: jika aman pada waktu sekarang dan aman pada waktu akan datang.Wajib: jika aman pada waktu sekarang dan aman pada waktu akan datang, dan bisa jadi barang temuan disia-siakan jika tak diambil.Makruh: jika yang mengambilnya adalah orang fasik.Haram: jika ia berniat akan berkhianat.Pada setiap keadaan di atas, tidak ada dhaman (perintah ganti rugi) jika barang temuan hanya dibiarkan (tak diambil), walaupun masuk dalam hukum wajib karena kalau tidak mengambil, tangan belum memegangnya.Ringkasnya, luqathah itu jika dipercaya dan bisa amanah, disunnahkan untuk mengambilnya. Jika tidak terpercaya amanah dirinya untuk masa akan datang, tetapi amanah untuk masa saat ini, maka dibolehkan (mubah) untuk mengambilnya selama bukan orang fasik. Jika ia orang fasik, maka makruh untuk mengambilnya. Jika ia tidak amanah pada masa saat ini dan ia dipastikan khianat, maka haram untuk mengambilnya, lalu ia menjadi dhamin (penjamin) jika tetap mengambilnya.Hendaklah barang temuan diumumkan selama setahun dimulai dari waktu pengumuman pada khalayak ramai, bukan dari waktu pemungutan di jalan atau di tempat umum. Hendaklah ia umumkan pada khalayak ramai. Cara pengumumannya:Setiap hari pada pagi dan sore selama seminggu.Setiap hari pada satu waktu saja selama seminggu atau dua minggu.Sekali untuk setiap pekan hingga tujuh pekan.Sekali setiap bulan.Sampai waktu pengumuman itu setahun.Jika pemiliknya tidak ada, dia boleh memilikinya dengan syarat harus mengganti (seandainya si pemilik datang menuntutnya).Catatan:Hendaknya luqathah yang bukan barang berharga (haqiiroh, pemiliknya tidak menjaganya dengan kuat) tidak perlu diumumkan hingga setahun, cukup barang tersebut dicari tahu siapa pemiliknya hingga waktu yang dianggap cukup sampai dianggap pemiliknya dianggap tidak peduli dengan barang tersebut lagi.Barang temuan diumumkan di tempat ditemukan dan di masjid yang manusia sering berkumpul di dalamnya.Barang temuan di Makkah diumumkan selamanya dan harus diumumkan atau menyerahkannya kepada hakim (pihak berwajib). Macam-Macam Luqathahو اللقطة على أربعة أضرب:أحدها : ما يبقى على الدوام فهذا حكمه.والثاني : ما لا يبقى كالطعام الرطب فهو مخير بين أكله وغرمه أو بيعه وحفظ ثمنه.والثالث : ما يبقى بعلاج كالرطب فيفعل ما فيه المصلحة من بيعه وحفظ ثمنه أو تجفيفه وحفظه.والرابع : ما يحتاج إلى نفقة كالحيوان ، وهو ضربان: حيوان لا يمتنع بنفسه فهو مخير بين أكله وغرم ثمنه أو تركه والتطوع بالإنفاق عليه أو بيعه وحفظ ثمنه. وحيوان يمتنع بنفسه فإن وجده في الصحراء تركه وإن وجده في الحضر فهو مخير بين الأشياء الثلاثة فيه.Luqathah itu ada empat macam:Barang-barang yang tahan lama. Hukumnya seperti tersebut di atas.Barang-barang yang tidak tahan lama, misalnya makanan basah. Terhadap barang-barang seperti ini ada beberapa pilihan. Orang yang menemukannya boleh memakannya dan menggantinya, atau menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya.Barang-barang yang bisa tahan lama dengan diawetkan, misalnya kurma basah. Terhadap barang-barang seperti ini diperlukan mana yang bisa membawa maslahat. Orang yang menemukannya boleh menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya, atau mengeringkannya dan menjaganya.Barang-barang yang membutuhkan biaya, misalnya hewan. Hewan luqathah itu ada dua:Hewan yang tidak bisa menjaga dirinya. Orang yang menemukannya boleh memilih antara tiga hal, yaitu:memakannya dan menanggung harganya.Memeliharanya dan berbuat baik dengan membiayainya.Menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya.Hewan yang mampu melindungi dirinya. Jika seseorang menemukannya di gurun, dia harus membiarkannya. Jika menemukannya di pemukiman, maka dia boleh memilih di antara tiga hal sebelumnya.أحكام اللقيط: وإذا وجد لقيط بقارعة الطريق فأخذه وتربيته وكفالته واجبة على الكفاية ولا يقرُّ إلا في يد أمين فإن وجد معه مال أنفق عليه الحاكم وإن لم يوجد معه مال فنفقته في بيت المال.Jika laqith (anak terlantar) ditemukan di jalanan, maka urusan memungut, mendidik, dan menanggung kehidupannya adalah fardhu kifayah. Anak terlantar itu tidak boleh ditinggalkan kecuali di tangan orang yang dapat dipercaya. Jika anak itu ditemukan bersama dengan hartanya, maka harta tersebut dialokasikan untuknya. Jika dia ditemukan tanpa memiliki harta, maka dia dinafkahi dari Baitul Mal.Catatan:Secara bahasa, laqith adalah sesuatu yang ditemukan secara umum.Secara istilah, laqith adalah anak kecil atau majnun (orang gila) yang tidak diketahui siapakah kafilnya (yang bertanggung jawab mengasuh atau menjaganya).Hukum mengambil laqith adalah fardhu kifayah.Dalil tentang hal ini adalah firman Allah Ta’ala,وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77) Rukun laqithLaqath: mengambil atau memungut.Laaqith: orang yang memungut.Malquuth: yang dipungut Catatan:Wajib adanya persaksian atas anak yang hilang dan apa yang menyertainya, untuk menjaga kebebasan dan nasabnya. Jika tidak disaksikan, tidak ditetapkan hak wali dan pengambilan hukum darinya.Hukum laqiith: Wajib bagi siapa saja yang menemukan anak yang hilang “untuk menjaganya dan merawatnya serta menanggungnya”. Pengeluaran untuk anak yang hilang, jika ditemukan bersamanya sejumlah uang, maka digunakan uang itu. Jika tidak ditemukan sejumlah uang, maka pengeluaran diambil dari baitul mal, karena Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan pengeluaran untuk anak yang hilang dari baitul mal, dan mereka sepakat bahwa biayanya ditanggung dari baitul mal.Jika dua orang menemukan anak yang hilang, satu orang kaya dan satu lagi miskin, maka didahulukan yang kaya.Jika tidak dikeluarkan untuknya dari baitul mal, dikeluarkan dari harta orang-orang kaya muslim.Apabila orang yang menemukan anak yang hilang (laaqith) membiayai pengasuhan anak tersebut (laqiith) dengan mengambil dari harta anak itu atas izin hakim (qadhi), maka orang tersebut (laaqith) tidak berhak memiliki harta tersebut. Harta itu tetap menjadi milik ayah atau kakeknya.Diperbolehkan memindahkan anak yang hilang dari satu negara ke negara lain.Anak yang hilang yang berada di negeri Islam dianggap sebagai seorang muslim, begitu juga jika salah satu orang tuanya muslim. Syarat-syarat penemu anak yang hilangIslam (karena menemukan anak yang hilang adalah wewenang yang tidak dimiliki oleh non-muslim).Merdeka.Akil baligh.‘Adl (tidak fasik dalam menemukan barang yang hilang). Referensi:Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. – Diselesaikan 11 Safar 1446 H, 15 Agustus 2024Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hilang barang hilang matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu

Matan Taqrib: Panduan Fikih untuk Barang Temuan dan Anak Hilang

Kitab “Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib” oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ membahas hukum mengenai barang temuan (luqathah) dan anak hilang (laqith) dalam Islam. Pengambilan luqathah harus dilakukan dengan amanah dan diumumkan selama setahun, sementara perawatan anak hilang merupakan fardhu kifayah dan harus dilakukan oleh orang yang dipercaya. Jika pemilik barang tidak ditemukan, barang tersebut boleh dimiliki dengan syarat mengganti jika pemiliknya muncul. Untuk anak hilang, tanggung jawab perawatannya ditanggung oleh Baitul Mal jika tidak ada harta yang menyertainya.  Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Al-Buyu’ 3. Rukun luqathah 3.1. Pengambilan luqathah terkena lima hukum 4. Macam-Macam Luqathah 5. Rukun laqith Matan Al-Ghayah wa At-TaqribKitab Al-Buyu’ Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata:أَحْكَامُ اللُّقَطَةِ:وَ إِذَا وَجَدَ لُقَطَةً فِي مَوَاتٍ أَوْ طَرِيْقٍ ، فَلَهُ أَخْذُهَا وَتَرْكُهَا ، وَأَخْذُهَا أَوْلَى مِنْ تَرْكِهَا إِنْ كَانَ عَلَى ثِقَّةٍ مِنَ القِيَامِ بِهَا. وَإِذَا أَخَذَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَعْرِفَ سِتَّةَ أَشْيَاءَ: وِعَاءَهَا وَ عِفَاصَهَا وَ وِكَاءَهَا وَجِنْسِهَا وَعَدَدَهَا وَيَحْفَظَهَا فِي حِرْزِ مِثْلِهَا . ثُمَّ إِذَا أَرَادَ تَمَلُّكَهَا عَرَّفَهَا سَنَةً عَلَى أَبْوَابِ المَسَاجِدِ وَفِي المَوَضِعِ الَّذِي وَجَدَهَا فِيْهِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ صَاحِبَهَا كَانَ لَهُ أَنْ يَتَمَلَّكَهَا بِشَرْطِ الضَّمَانِ.Jika seseorang mendapatkan luqathah (barang temuan) di sebuah lapangan atau jalan, maka dia boleh mengambil atau membiarkannya. Mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya jika dia adalah orang yang bisa dipercaya untuk menjaganya. Jika barang tersebut diambil, maka dia harus mengumumkan kepada masyarakat dengan menyebutkan enam hal:WadahnyaTutupnyaTali pengikatnyaJenisnyaJumlahnyaBerat timbangannyaLuqathah hendaknya disimpan di tempat yang aman. Jika orang yang menemukannya ingin memilikinya, dia harus mengumumkannya selama setahun (dari waktu pengumuman, bukan pengambilan) di pintu-pintu masjid dan di tempat ditemukannya barang tersebut. Jika pemiliknya tidak ada, dia boleh memilikinya dengan syarat harus mengganti (seandainya si pemilik datang menuntutnya).Catatan:Luqathah adalah harta yang hilang yang tidak diketahui siapa yang memilikinya dan ditemukan di tempat umum seperti masjid atau di jalan.Hukum mengambil barang luqathah adalah BOLEH. Mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya saja jika ia adalah orang yang bisa dipercaya untuk menjaganya.Jika seseorang mendapati luqathah di jalan dan ia tidak mengambilnya lantas barang tersebut rusak, maka ia tidak disuruh ganti rugi.Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,جَاءَ رَجُلٌ إلى رَسولِ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ، فَقَالَ: اعْرِفْ عِفَاصَهَا ووِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وإلَّا فَشَأْنَكَ بهَا، قَالَ: فَضَالَّةُ الغَنَمِ؟ قَالَ: هي لكَ أوْ لأخِيكَ أوْ لِلذِّئْبِ، قَالَ: فَضَالَّةُ الإبِلِ؟ قَالَ: ما لكَ ولَهَا؟! معهَا سِقَاؤُهَا وحِذَاؤُهَا، تَرِدُ المَاءَ، وتَأْكُلُ الشَّجَرَ حتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا.“Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menanyakan mengenai barang temuan (luqathah).” Lalu beliau bersabda: “Kenalilah wadah dan talinya, setelah itu umumkanlah kepada khalayak ramai, apabila pemiliknya datang maka berikanlah barang tersebut kepadanya.” Kemudian orang itu juga bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah kambing?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala.” Dia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah unta?” Beliau menjawab: “Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Ia telah membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya.” Yahya berkata, “Sepertinya aku membaca ‘iffashaha (wadahnya).” (HR. Bukhari, no. 2372 dan Muslim, no. 1722)Rukun luqathah Memungut (iltiqath)Ada yang memungut (laaqith)Barang temuan atau barang yang dipungut (malquuth)Pengambilan luqathah terkena lima hukumMubah: jika aman pada waktu sekarang, walaupun tidak aman pada waktu akan datang.Sunnah: jika aman pada waktu sekarang dan aman pada waktu akan datang.Wajib: jika aman pada waktu sekarang dan aman pada waktu akan datang, dan bisa jadi barang temuan disia-siakan jika tak diambil.Makruh: jika yang mengambilnya adalah orang fasik.Haram: jika ia berniat akan berkhianat.Pada setiap keadaan di atas, tidak ada dhaman (perintah ganti rugi) jika barang temuan hanya dibiarkan (tak diambil), walaupun masuk dalam hukum wajib karena kalau tidak mengambil, tangan belum memegangnya.Ringkasnya, luqathah itu jika dipercaya dan bisa amanah, disunnahkan untuk mengambilnya. Jika tidak terpercaya amanah dirinya untuk masa akan datang, tetapi amanah untuk masa saat ini, maka dibolehkan (mubah) untuk mengambilnya selama bukan orang fasik. Jika ia orang fasik, maka makruh untuk mengambilnya. Jika ia tidak amanah pada masa saat ini dan ia dipastikan khianat, maka haram untuk mengambilnya, lalu ia menjadi dhamin (penjamin) jika tetap mengambilnya.Hendaklah barang temuan diumumkan selama setahun dimulai dari waktu pengumuman pada khalayak ramai, bukan dari waktu pemungutan di jalan atau di tempat umum. Hendaklah ia umumkan pada khalayak ramai. Cara pengumumannya:Setiap hari pada pagi dan sore selama seminggu.Setiap hari pada satu waktu saja selama seminggu atau dua minggu.Sekali untuk setiap pekan hingga tujuh pekan.Sekali setiap bulan.Sampai waktu pengumuman itu setahun.Jika pemiliknya tidak ada, dia boleh memilikinya dengan syarat harus mengganti (seandainya si pemilik datang menuntutnya).Catatan:Hendaknya luqathah yang bukan barang berharga (haqiiroh, pemiliknya tidak menjaganya dengan kuat) tidak perlu diumumkan hingga setahun, cukup barang tersebut dicari tahu siapa pemiliknya hingga waktu yang dianggap cukup sampai dianggap pemiliknya dianggap tidak peduli dengan barang tersebut lagi.Barang temuan diumumkan di tempat ditemukan dan di masjid yang manusia sering berkumpul di dalamnya.Barang temuan di Makkah diumumkan selamanya dan harus diumumkan atau menyerahkannya kepada hakim (pihak berwajib). Macam-Macam Luqathahو اللقطة على أربعة أضرب:أحدها : ما يبقى على الدوام فهذا حكمه.والثاني : ما لا يبقى كالطعام الرطب فهو مخير بين أكله وغرمه أو بيعه وحفظ ثمنه.والثالث : ما يبقى بعلاج كالرطب فيفعل ما فيه المصلحة من بيعه وحفظ ثمنه أو تجفيفه وحفظه.والرابع : ما يحتاج إلى نفقة كالحيوان ، وهو ضربان: حيوان لا يمتنع بنفسه فهو مخير بين أكله وغرم ثمنه أو تركه والتطوع بالإنفاق عليه أو بيعه وحفظ ثمنه. وحيوان يمتنع بنفسه فإن وجده في الصحراء تركه وإن وجده في الحضر فهو مخير بين الأشياء الثلاثة فيه.Luqathah itu ada empat macam:Barang-barang yang tahan lama. Hukumnya seperti tersebut di atas.Barang-barang yang tidak tahan lama, misalnya makanan basah. Terhadap barang-barang seperti ini ada beberapa pilihan. Orang yang menemukannya boleh memakannya dan menggantinya, atau menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya.Barang-barang yang bisa tahan lama dengan diawetkan, misalnya kurma basah. Terhadap barang-barang seperti ini diperlukan mana yang bisa membawa maslahat. Orang yang menemukannya boleh menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya, atau mengeringkannya dan menjaganya.Barang-barang yang membutuhkan biaya, misalnya hewan. Hewan luqathah itu ada dua:Hewan yang tidak bisa menjaga dirinya. Orang yang menemukannya boleh memilih antara tiga hal, yaitu:memakannya dan menanggung harganya.Memeliharanya dan berbuat baik dengan membiayainya.Menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya.Hewan yang mampu melindungi dirinya. Jika seseorang menemukannya di gurun, dia harus membiarkannya. Jika menemukannya di pemukiman, maka dia boleh memilih di antara tiga hal sebelumnya.أحكام اللقيط: وإذا وجد لقيط بقارعة الطريق فأخذه وتربيته وكفالته واجبة على الكفاية ولا يقرُّ إلا في يد أمين فإن وجد معه مال أنفق عليه الحاكم وإن لم يوجد معه مال فنفقته في بيت المال.Jika laqith (anak terlantar) ditemukan di jalanan, maka urusan memungut, mendidik, dan menanggung kehidupannya adalah fardhu kifayah. Anak terlantar itu tidak boleh ditinggalkan kecuali di tangan orang yang dapat dipercaya. Jika anak itu ditemukan bersama dengan hartanya, maka harta tersebut dialokasikan untuknya. Jika dia ditemukan tanpa memiliki harta, maka dia dinafkahi dari Baitul Mal.Catatan:Secara bahasa, laqith adalah sesuatu yang ditemukan secara umum.Secara istilah, laqith adalah anak kecil atau majnun (orang gila) yang tidak diketahui siapakah kafilnya (yang bertanggung jawab mengasuh atau menjaganya).Hukum mengambil laqith adalah fardhu kifayah.Dalil tentang hal ini adalah firman Allah Ta’ala,وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77) Rukun laqithLaqath: mengambil atau memungut.Laaqith: orang yang memungut.Malquuth: yang dipungut Catatan:Wajib adanya persaksian atas anak yang hilang dan apa yang menyertainya, untuk menjaga kebebasan dan nasabnya. Jika tidak disaksikan, tidak ditetapkan hak wali dan pengambilan hukum darinya.Hukum laqiith: Wajib bagi siapa saja yang menemukan anak yang hilang “untuk menjaganya dan merawatnya serta menanggungnya”. Pengeluaran untuk anak yang hilang, jika ditemukan bersamanya sejumlah uang, maka digunakan uang itu. Jika tidak ditemukan sejumlah uang, maka pengeluaran diambil dari baitul mal, karena Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan pengeluaran untuk anak yang hilang dari baitul mal, dan mereka sepakat bahwa biayanya ditanggung dari baitul mal.Jika dua orang menemukan anak yang hilang, satu orang kaya dan satu lagi miskin, maka didahulukan yang kaya.Jika tidak dikeluarkan untuknya dari baitul mal, dikeluarkan dari harta orang-orang kaya muslim.Apabila orang yang menemukan anak yang hilang (laaqith) membiayai pengasuhan anak tersebut (laqiith) dengan mengambil dari harta anak itu atas izin hakim (qadhi), maka orang tersebut (laaqith) tidak berhak memiliki harta tersebut. Harta itu tetap menjadi milik ayah atau kakeknya.Diperbolehkan memindahkan anak yang hilang dari satu negara ke negara lain.Anak yang hilang yang berada di negeri Islam dianggap sebagai seorang muslim, begitu juga jika salah satu orang tuanya muslim. Syarat-syarat penemu anak yang hilangIslam (karena menemukan anak yang hilang adalah wewenang yang tidak dimiliki oleh non-muslim).Merdeka.Akil baligh.‘Adl (tidak fasik dalam menemukan barang yang hilang). Referensi:Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. – Diselesaikan 11 Safar 1446 H, 15 Agustus 2024Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hilang barang hilang matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu
Kitab “Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib” oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ membahas hukum mengenai barang temuan (luqathah) dan anak hilang (laqith) dalam Islam. Pengambilan luqathah harus dilakukan dengan amanah dan diumumkan selama setahun, sementara perawatan anak hilang merupakan fardhu kifayah dan harus dilakukan oleh orang yang dipercaya. Jika pemilik barang tidak ditemukan, barang tersebut boleh dimiliki dengan syarat mengganti jika pemiliknya muncul. Untuk anak hilang, tanggung jawab perawatannya ditanggung oleh Baitul Mal jika tidak ada harta yang menyertainya.  Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Al-Buyu’ 3. Rukun luqathah 3.1. Pengambilan luqathah terkena lima hukum 4. Macam-Macam Luqathah 5. Rukun laqith Matan Al-Ghayah wa At-TaqribKitab Al-Buyu’ Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata:أَحْكَامُ اللُّقَطَةِ:وَ إِذَا وَجَدَ لُقَطَةً فِي مَوَاتٍ أَوْ طَرِيْقٍ ، فَلَهُ أَخْذُهَا وَتَرْكُهَا ، وَأَخْذُهَا أَوْلَى مِنْ تَرْكِهَا إِنْ كَانَ عَلَى ثِقَّةٍ مِنَ القِيَامِ بِهَا. وَإِذَا أَخَذَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَعْرِفَ سِتَّةَ أَشْيَاءَ: وِعَاءَهَا وَ عِفَاصَهَا وَ وِكَاءَهَا وَجِنْسِهَا وَعَدَدَهَا وَيَحْفَظَهَا فِي حِرْزِ مِثْلِهَا . ثُمَّ إِذَا أَرَادَ تَمَلُّكَهَا عَرَّفَهَا سَنَةً عَلَى أَبْوَابِ المَسَاجِدِ وَفِي المَوَضِعِ الَّذِي وَجَدَهَا فِيْهِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ صَاحِبَهَا كَانَ لَهُ أَنْ يَتَمَلَّكَهَا بِشَرْطِ الضَّمَانِ.Jika seseorang mendapatkan luqathah (barang temuan) di sebuah lapangan atau jalan, maka dia boleh mengambil atau membiarkannya. Mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya jika dia adalah orang yang bisa dipercaya untuk menjaganya. Jika barang tersebut diambil, maka dia harus mengumumkan kepada masyarakat dengan menyebutkan enam hal:WadahnyaTutupnyaTali pengikatnyaJenisnyaJumlahnyaBerat timbangannyaLuqathah hendaknya disimpan di tempat yang aman. Jika orang yang menemukannya ingin memilikinya, dia harus mengumumkannya selama setahun (dari waktu pengumuman, bukan pengambilan) di pintu-pintu masjid dan di tempat ditemukannya barang tersebut. Jika pemiliknya tidak ada, dia boleh memilikinya dengan syarat harus mengganti (seandainya si pemilik datang menuntutnya).Catatan:Luqathah adalah harta yang hilang yang tidak diketahui siapa yang memilikinya dan ditemukan di tempat umum seperti masjid atau di jalan.Hukum mengambil barang luqathah adalah BOLEH. Mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya saja jika ia adalah orang yang bisa dipercaya untuk menjaganya.Jika seseorang mendapati luqathah di jalan dan ia tidak mengambilnya lantas barang tersebut rusak, maka ia tidak disuruh ganti rugi.Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,جَاءَ رَجُلٌ إلى رَسولِ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ، فَقَالَ: اعْرِفْ عِفَاصَهَا ووِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وإلَّا فَشَأْنَكَ بهَا، قَالَ: فَضَالَّةُ الغَنَمِ؟ قَالَ: هي لكَ أوْ لأخِيكَ أوْ لِلذِّئْبِ، قَالَ: فَضَالَّةُ الإبِلِ؟ قَالَ: ما لكَ ولَهَا؟! معهَا سِقَاؤُهَا وحِذَاؤُهَا، تَرِدُ المَاءَ، وتَأْكُلُ الشَّجَرَ حتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا.“Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menanyakan mengenai barang temuan (luqathah).” Lalu beliau bersabda: “Kenalilah wadah dan talinya, setelah itu umumkanlah kepada khalayak ramai, apabila pemiliknya datang maka berikanlah barang tersebut kepadanya.” Kemudian orang itu juga bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah kambing?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala.” Dia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah unta?” Beliau menjawab: “Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Ia telah membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya.” Yahya berkata, “Sepertinya aku membaca ‘iffashaha (wadahnya).” (HR. Bukhari, no. 2372 dan Muslim, no. 1722)Rukun luqathah Memungut (iltiqath)Ada yang memungut (laaqith)Barang temuan atau barang yang dipungut (malquuth)Pengambilan luqathah terkena lima hukumMubah: jika aman pada waktu sekarang, walaupun tidak aman pada waktu akan datang.Sunnah: jika aman pada waktu sekarang dan aman pada waktu akan datang.Wajib: jika aman pada waktu sekarang dan aman pada waktu akan datang, dan bisa jadi barang temuan disia-siakan jika tak diambil.Makruh: jika yang mengambilnya adalah orang fasik.Haram: jika ia berniat akan berkhianat.Pada setiap keadaan di atas, tidak ada dhaman (perintah ganti rugi) jika barang temuan hanya dibiarkan (tak diambil), walaupun masuk dalam hukum wajib karena kalau tidak mengambil, tangan belum memegangnya.Ringkasnya, luqathah itu jika dipercaya dan bisa amanah, disunnahkan untuk mengambilnya. Jika tidak terpercaya amanah dirinya untuk masa akan datang, tetapi amanah untuk masa saat ini, maka dibolehkan (mubah) untuk mengambilnya selama bukan orang fasik. Jika ia orang fasik, maka makruh untuk mengambilnya. Jika ia tidak amanah pada masa saat ini dan ia dipastikan khianat, maka haram untuk mengambilnya, lalu ia menjadi dhamin (penjamin) jika tetap mengambilnya.Hendaklah barang temuan diumumkan selama setahun dimulai dari waktu pengumuman pada khalayak ramai, bukan dari waktu pemungutan di jalan atau di tempat umum. Hendaklah ia umumkan pada khalayak ramai. Cara pengumumannya:Setiap hari pada pagi dan sore selama seminggu.Setiap hari pada satu waktu saja selama seminggu atau dua minggu.Sekali untuk setiap pekan hingga tujuh pekan.Sekali setiap bulan.Sampai waktu pengumuman itu setahun.Jika pemiliknya tidak ada, dia boleh memilikinya dengan syarat harus mengganti (seandainya si pemilik datang menuntutnya).Catatan:Hendaknya luqathah yang bukan barang berharga (haqiiroh, pemiliknya tidak menjaganya dengan kuat) tidak perlu diumumkan hingga setahun, cukup barang tersebut dicari tahu siapa pemiliknya hingga waktu yang dianggap cukup sampai dianggap pemiliknya dianggap tidak peduli dengan barang tersebut lagi.Barang temuan diumumkan di tempat ditemukan dan di masjid yang manusia sering berkumpul di dalamnya.Barang temuan di Makkah diumumkan selamanya dan harus diumumkan atau menyerahkannya kepada hakim (pihak berwajib). Macam-Macam Luqathahو اللقطة على أربعة أضرب:أحدها : ما يبقى على الدوام فهذا حكمه.والثاني : ما لا يبقى كالطعام الرطب فهو مخير بين أكله وغرمه أو بيعه وحفظ ثمنه.والثالث : ما يبقى بعلاج كالرطب فيفعل ما فيه المصلحة من بيعه وحفظ ثمنه أو تجفيفه وحفظه.والرابع : ما يحتاج إلى نفقة كالحيوان ، وهو ضربان: حيوان لا يمتنع بنفسه فهو مخير بين أكله وغرم ثمنه أو تركه والتطوع بالإنفاق عليه أو بيعه وحفظ ثمنه. وحيوان يمتنع بنفسه فإن وجده في الصحراء تركه وإن وجده في الحضر فهو مخير بين الأشياء الثلاثة فيه.Luqathah itu ada empat macam:Barang-barang yang tahan lama. Hukumnya seperti tersebut di atas.Barang-barang yang tidak tahan lama, misalnya makanan basah. Terhadap barang-barang seperti ini ada beberapa pilihan. Orang yang menemukannya boleh memakannya dan menggantinya, atau menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya.Barang-barang yang bisa tahan lama dengan diawetkan, misalnya kurma basah. Terhadap barang-barang seperti ini diperlukan mana yang bisa membawa maslahat. Orang yang menemukannya boleh menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya, atau mengeringkannya dan menjaganya.Barang-barang yang membutuhkan biaya, misalnya hewan. Hewan luqathah itu ada dua:Hewan yang tidak bisa menjaga dirinya. Orang yang menemukannya boleh memilih antara tiga hal, yaitu:memakannya dan menanggung harganya.Memeliharanya dan berbuat baik dengan membiayainya.Menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya.Hewan yang mampu melindungi dirinya. Jika seseorang menemukannya di gurun, dia harus membiarkannya. Jika menemukannya di pemukiman, maka dia boleh memilih di antara tiga hal sebelumnya.أحكام اللقيط: وإذا وجد لقيط بقارعة الطريق فأخذه وتربيته وكفالته واجبة على الكفاية ولا يقرُّ إلا في يد أمين فإن وجد معه مال أنفق عليه الحاكم وإن لم يوجد معه مال فنفقته في بيت المال.Jika laqith (anak terlantar) ditemukan di jalanan, maka urusan memungut, mendidik, dan menanggung kehidupannya adalah fardhu kifayah. Anak terlantar itu tidak boleh ditinggalkan kecuali di tangan orang yang dapat dipercaya. Jika anak itu ditemukan bersama dengan hartanya, maka harta tersebut dialokasikan untuknya. Jika dia ditemukan tanpa memiliki harta, maka dia dinafkahi dari Baitul Mal.Catatan:Secara bahasa, laqith adalah sesuatu yang ditemukan secara umum.Secara istilah, laqith adalah anak kecil atau majnun (orang gila) yang tidak diketahui siapakah kafilnya (yang bertanggung jawab mengasuh atau menjaganya).Hukum mengambil laqith adalah fardhu kifayah.Dalil tentang hal ini adalah firman Allah Ta’ala,وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77) Rukun laqithLaqath: mengambil atau memungut.Laaqith: orang yang memungut.Malquuth: yang dipungut Catatan:Wajib adanya persaksian atas anak yang hilang dan apa yang menyertainya, untuk menjaga kebebasan dan nasabnya. Jika tidak disaksikan, tidak ditetapkan hak wali dan pengambilan hukum darinya.Hukum laqiith: Wajib bagi siapa saja yang menemukan anak yang hilang “untuk menjaganya dan merawatnya serta menanggungnya”. Pengeluaran untuk anak yang hilang, jika ditemukan bersamanya sejumlah uang, maka digunakan uang itu. Jika tidak ditemukan sejumlah uang, maka pengeluaran diambil dari baitul mal, karena Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan pengeluaran untuk anak yang hilang dari baitul mal, dan mereka sepakat bahwa biayanya ditanggung dari baitul mal.Jika dua orang menemukan anak yang hilang, satu orang kaya dan satu lagi miskin, maka didahulukan yang kaya.Jika tidak dikeluarkan untuknya dari baitul mal, dikeluarkan dari harta orang-orang kaya muslim.Apabila orang yang menemukan anak yang hilang (laaqith) membiayai pengasuhan anak tersebut (laqiith) dengan mengambil dari harta anak itu atas izin hakim (qadhi), maka orang tersebut (laaqith) tidak berhak memiliki harta tersebut. Harta itu tetap menjadi milik ayah atau kakeknya.Diperbolehkan memindahkan anak yang hilang dari satu negara ke negara lain.Anak yang hilang yang berada di negeri Islam dianggap sebagai seorang muslim, begitu juga jika salah satu orang tuanya muslim. Syarat-syarat penemu anak yang hilangIslam (karena menemukan anak yang hilang adalah wewenang yang tidak dimiliki oleh non-muslim).Merdeka.Akil baligh.‘Adl (tidak fasik dalam menemukan barang yang hilang). Referensi:Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. – Diselesaikan 11 Safar 1446 H, 15 Agustus 2024Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hilang barang hilang matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu


Kitab “Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib” oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ membahas hukum mengenai barang temuan (luqathah) dan anak hilang (laqith) dalam Islam. Pengambilan luqathah harus dilakukan dengan amanah dan diumumkan selama setahun, sementara perawatan anak hilang merupakan fardhu kifayah dan harus dilakukan oleh orang yang dipercaya. Jika pemilik barang tidak ditemukan, barang tersebut boleh dimiliki dengan syarat mengganti jika pemiliknya muncul. Untuk anak hilang, tanggung jawab perawatannya ditanggung oleh Baitul Mal jika tidak ada harta yang menyertainya.  Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Al-Buyu’ 3. Rukun luqathah 3.1. Pengambilan luqathah terkena lima hukum 4. Macam-Macam Luqathah 5. Rukun laqith Matan Al-Ghayah wa At-TaqribKitab Al-Buyu’ Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata:أَحْكَامُ اللُّقَطَةِ:وَ إِذَا وَجَدَ لُقَطَةً فِي مَوَاتٍ أَوْ طَرِيْقٍ ، فَلَهُ أَخْذُهَا وَتَرْكُهَا ، وَأَخْذُهَا أَوْلَى مِنْ تَرْكِهَا إِنْ كَانَ عَلَى ثِقَّةٍ مِنَ القِيَامِ بِهَا. وَإِذَا أَخَذَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَعْرِفَ سِتَّةَ أَشْيَاءَ: وِعَاءَهَا وَ عِفَاصَهَا وَ وِكَاءَهَا وَجِنْسِهَا وَعَدَدَهَا وَيَحْفَظَهَا فِي حِرْزِ مِثْلِهَا . ثُمَّ إِذَا أَرَادَ تَمَلُّكَهَا عَرَّفَهَا سَنَةً عَلَى أَبْوَابِ المَسَاجِدِ وَفِي المَوَضِعِ الَّذِي وَجَدَهَا فِيْهِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ صَاحِبَهَا كَانَ لَهُ أَنْ يَتَمَلَّكَهَا بِشَرْطِ الضَّمَانِ.Jika seseorang mendapatkan luqathah (barang temuan) di sebuah lapangan atau jalan, maka dia boleh mengambil atau membiarkannya. Mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya jika dia adalah orang yang bisa dipercaya untuk menjaganya. Jika barang tersebut diambil, maka dia harus mengumumkan kepada masyarakat dengan menyebutkan enam hal:WadahnyaTutupnyaTali pengikatnyaJenisnyaJumlahnyaBerat timbangannyaLuqathah hendaknya disimpan di tempat yang aman. Jika orang yang menemukannya ingin memilikinya, dia harus mengumumkannya selama setahun (dari waktu pengumuman, bukan pengambilan) di pintu-pintu masjid dan di tempat ditemukannya barang tersebut. Jika pemiliknya tidak ada, dia boleh memilikinya dengan syarat harus mengganti (seandainya si pemilik datang menuntutnya).Catatan:Luqathah adalah harta yang hilang yang tidak diketahui siapa yang memilikinya dan ditemukan di tempat umum seperti masjid atau di jalan.Hukum mengambil barang luqathah adalah BOLEH. Mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya saja jika ia adalah orang yang bisa dipercaya untuk menjaganya.Jika seseorang mendapati luqathah di jalan dan ia tidak mengambilnya lantas barang tersebut rusak, maka ia tidak disuruh ganti rugi.Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,جَاءَ رَجُلٌ إلى رَسولِ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ، فَقَالَ: اعْرِفْ عِفَاصَهَا ووِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وإلَّا فَشَأْنَكَ بهَا، قَالَ: فَضَالَّةُ الغَنَمِ؟ قَالَ: هي لكَ أوْ لأخِيكَ أوْ لِلذِّئْبِ، قَالَ: فَضَالَّةُ الإبِلِ؟ قَالَ: ما لكَ ولَهَا؟! معهَا سِقَاؤُهَا وحِذَاؤُهَا، تَرِدُ المَاءَ، وتَأْكُلُ الشَّجَرَ حتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا.“Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menanyakan mengenai barang temuan (luqathah).” Lalu beliau bersabda: “Kenalilah wadah dan talinya, setelah itu umumkanlah kepada khalayak ramai, apabila pemiliknya datang maka berikanlah barang tersebut kepadanya.” Kemudian orang itu juga bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah kambing?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala.” Dia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah unta?” Beliau menjawab: “Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Ia telah membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya.” Yahya berkata, “Sepertinya aku membaca ‘iffashaha (wadahnya).” (HR. Bukhari, no. 2372 dan Muslim, no. 1722)Rukun luqathah Memungut (iltiqath)Ada yang memungut (laaqith)Barang temuan atau barang yang dipungut (malquuth)Pengambilan luqathah terkena lima hukumMubah: jika aman pada waktu sekarang, walaupun tidak aman pada waktu akan datang.Sunnah: jika aman pada waktu sekarang dan aman pada waktu akan datang.Wajib: jika aman pada waktu sekarang dan aman pada waktu akan datang, dan bisa jadi barang temuan disia-siakan jika tak diambil.Makruh: jika yang mengambilnya adalah orang fasik.Haram: jika ia berniat akan berkhianat.Pada setiap keadaan di atas, tidak ada dhaman (perintah ganti rugi) jika barang temuan hanya dibiarkan (tak diambil), walaupun masuk dalam hukum wajib karena kalau tidak mengambil, tangan belum memegangnya.Ringkasnya, luqathah itu jika dipercaya dan bisa amanah, disunnahkan untuk mengambilnya. Jika tidak terpercaya amanah dirinya untuk masa akan datang, tetapi amanah untuk masa saat ini, maka dibolehkan (mubah) untuk mengambilnya selama bukan orang fasik. Jika ia orang fasik, maka makruh untuk mengambilnya. Jika ia tidak amanah pada masa saat ini dan ia dipastikan khianat, maka haram untuk mengambilnya, lalu ia menjadi dhamin (penjamin) jika tetap mengambilnya.Hendaklah barang temuan diumumkan selama setahun dimulai dari waktu pengumuman pada khalayak ramai, bukan dari waktu pemungutan di jalan atau di tempat umum. Hendaklah ia umumkan pada khalayak ramai. Cara pengumumannya:Setiap hari pada pagi dan sore selama seminggu.Setiap hari pada satu waktu saja selama seminggu atau dua minggu.Sekali untuk setiap pekan hingga tujuh pekan.Sekali setiap bulan.Sampai waktu pengumuman itu setahun.Jika pemiliknya tidak ada, dia boleh memilikinya dengan syarat harus mengganti (seandainya si pemilik datang menuntutnya).Catatan:Hendaknya luqathah yang bukan barang berharga (haqiiroh, pemiliknya tidak menjaganya dengan kuat) tidak perlu diumumkan hingga setahun, cukup barang tersebut dicari tahu siapa pemiliknya hingga waktu yang dianggap cukup sampai dianggap pemiliknya dianggap tidak peduli dengan barang tersebut lagi.Barang temuan diumumkan di tempat ditemukan dan di masjid yang manusia sering berkumpul di dalamnya.Barang temuan di Makkah diumumkan selamanya dan harus diumumkan atau menyerahkannya kepada hakim (pihak berwajib). Macam-Macam Luqathahو اللقطة على أربعة أضرب:أحدها : ما يبقى على الدوام فهذا حكمه.والثاني : ما لا يبقى كالطعام الرطب فهو مخير بين أكله وغرمه أو بيعه وحفظ ثمنه.والثالث : ما يبقى بعلاج كالرطب فيفعل ما فيه المصلحة من بيعه وحفظ ثمنه أو تجفيفه وحفظه.والرابع : ما يحتاج إلى نفقة كالحيوان ، وهو ضربان: حيوان لا يمتنع بنفسه فهو مخير بين أكله وغرم ثمنه أو تركه والتطوع بالإنفاق عليه أو بيعه وحفظ ثمنه. وحيوان يمتنع بنفسه فإن وجده في الصحراء تركه وإن وجده في الحضر فهو مخير بين الأشياء الثلاثة فيه.Luqathah itu ada empat macam:Barang-barang yang tahan lama. Hukumnya seperti tersebut di atas.Barang-barang yang tidak tahan lama, misalnya makanan basah. Terhadap barang-barang seperti ini ada beberapa pilihan. Orang yang menemukannya boleh memakannya dan menggantinya, atau menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya.Barang-barang yang bisa tahan lama dengan diawetkan, misalnya kurma basah. Terhadap barang-barang seperti ini diperlukan mana yang bisa membawa maslahat. Orang yang menemukannya boleh menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya, atau mengeringkannya dan menjaganya.Barang-barang yang membutuhkan biaya, misalnya hewan. Hewan luqathah itu ada dua:Hewan yang tidak bisa menjaga dirinya. Orang yang menemukannya boleh memilih antara tiga hal, yaitu:memakannya dan menanggung harganya.Memeliharanya dan berbuat baik dengan membiayainya.Menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya.Hewan yang mampu melindungi dirinya. Jika seseorang menemukannya di gurun, dia harus membiarkannya. Jika menemukannya di pemukiman, maka dia boleh memilih di antara tiga hal sebelumnya.أحكام اللقيط: وإذا وجد لقيط بقارعة الطريق فأخذه وتربيته وكفالته واجبة على الكفاية ولا يقرُّ إلا في يد أمين فإن وجد معه مال أنفق عليه الحاكم وإن لم يوجد معه مال فنفقته في بيت المال.Jika laqith (anak terlantar) ditemukan di jalanan, maka urusan memungut, mendidik, dan menanggung kehidupannya adalah fardhu kifayah. Anak terlantar itu tidak boleh ditinggalkan kecuali di tangan orang yang dapat dipercaya. Jika anak itu ditemukan bersama dengan hartanya, maka harta tersebut dialokasikan untuknya. Jika dia ditemukan tanpa memiliki harta, maka dia dinafkahi dari Baitul Mal.Catatan:Secara bahasa, laqith adalah sesuatu yang ditemukan secara umum.Secara istilah, laqith adalah anak kecil atau majnun (orang gila) yang tidak diketahui siapakah kafilnya (yang bertanggung jawab mengasuh atau menjaganya).Hukum mengambil laqith adalah fardhu kifayah.Dalil tentang hal ini adalah firman Allah Ta’ala,وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77) Rukun laqithLaqath: mengambil atau memungut.Laaqith: orang yang memungut.Malquuth: yang dipungut Catatan:Wajib adanya persaksian atas anak yang hilang dan apa yang menyertainya, untuk menjaga kebebasan dan nasabnya. Jika tidak disaksikan, tidak ditetapkan hak wali dan pengambilan hukum darinya.Hukum laqiith: Wajib bagi siapa saja yang menemukan anak yang hilang “untuk menjaganya dan merawatnya serta menanggungnya”. Pengeluaran untuk anak yang hilang, jika ditemukan bersamanya sejumlah uang, maka digunakan uang itu. Jika tidak ditemukan sejumlah uang, maka pengeluaran diambil dari baitul mal, karena Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan pengeluaran untuk anak yang hilang dari baitul mal, dan mereka sepakat bahwa biayanya ditanggung dari baitul mal.Jika dua orang menemukan anak yang hilang, satu orang kaya dan satu lagi miskin, maka didahulukan yang kaya.Jika tidak dikeluarkan untuknya dari baitul mal, dikeluarkan dari harta orang-orang kaya muslim.Apabila orang yang menemukan anak yang hilang (laaqith) membiayai pengasuhan anak tersebut (laqiith) dengan mengambil dari harta anak itu atas izin hakim (qadhi), maka orang tersebut (laaqith) tidak berhak memiliki harta tersebut. Harta itu tetap menjadi milik ayah atau kakeknya.Diperbolehkan memindahkan anak yang hilang dari satu negara ke negara lain.Anak yang hilang yang berada di negeri Islam dianggap sebagai seorang muslim, begitu juga jika salah satu orang tuanya muslim. Syarat-syarat penemu anak yang hilangIslam (karena menemukan anak yang hilang adalah wewenang yang tidak dimiliki oleh non-muslim).Merdeka.Akil baligh.‘Adl (tidak fasik dalam menemukan barang yang hilang). Referensi:Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. – Diselesaikan 11 Safar 1446 H, 15 Agustus 2024Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hilang barang hilang matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu

Apakah Salafi Aliran Sesat?

Daftar Isi Toggle Menyandarkan diri kepada salaf saleh atau manhaj salaf Mengapa harus salafiyah?Pedoman ahli sunah Menyandarkan diri kepada salaf saleh atau manhaj salaf  Syekh Prof. Dr. Muhammad bin Khalifah At-Tamimi hafizhahullah (beliau adalah guru besar akidah di Universitas Islam Madinah) menerangkan di dalam kitabnya, ‘Mu’taqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah fi Tauhid Asma’ wa Shifat’ (hal. 53-54), bahwa para ulama memiliki pandangan yang beragam tentang makna istilah salaf saleh. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan salaf saleh adalah para sahabat radhiyallahu anhum saja. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud salaf saleh adalah sahabat dan tabi’in. Dan ada pula yang mengatakan bahwa salaf saleh meliputi sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Beliau juga menyatakan (hal. 54) bahwa pendapat yang benar lagi populer ialah pendapat jumhur ulama ahli sunah waljamaah, yaitu yang menyatakan bahwa salaf saleh itu mencakup tiga generasi yang diutamakan dan telah dipersaksikan kebaikannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah di zamanku, kemudian sesudah mereka, kemudian sesudahnya lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Sehingga istilah salaf saleh itu mencakup sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Syekh At-Tamimi mengatakan, “Dan setiap orang yang meniti jalan mereka dan berjalan di atas metode/manhaj mereka, maka dia disebut salafi, sebagai penisbatan kepada mereka.” (Mu’taqad, hal. 54) Beliau juga memaparkan (hal. 54) bahwa salafiyah adalah manhaj yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beserta generasi yang diutamakan sesudah beliau. Nabi telah memberitakan bahwa manhaj salaf ini akan tetap ada hingga datangnya hari kiamat. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لا تزال طائفة من أمتي قائمة بأمر الله لا يضرهم من خذلهم أو خالفهم حتى يأتي أمر الله وهم ظاهرون على الناس “Akan senantiasa ada segolongan manusia di antara umatku yang selalu menang di atas kebenaran. Tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang menelantarkan mereka sampai datang ketetapan Allah sementara mereka tetap dalam keadaan menang.” (HR. Muslim) Kemudian, Syekh At-Tamimi juga menegaskan (hal. 55) bahwa perkara yang dibenarkan apabila seorang menyandarkan diri kepada manhaj salaf ini selama dia konsisten menetapi syarat-syarat dan kaidah-kaidahnya. Maka, siapa pun yang menjaga keselamatan akidah dan amalnya sehingga sesuai dengan pemahaman tiga generasi yang utama tersebut, maka dia adalah orang yang bermanhaj salaf. Di tempat yang lain (hal. 63), beliau mengatakan, “Terkadang para ulama menggunakan istilah ahli sunah waljamaah sebagai pengganti istilah salaf.” Dari pemaparan ringkas di atas, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa istilah salaf atau salafi sebenarnya adalah istilah yang sudah sangat terkenal dalam pembicaraan para ulama. Mereka itu tidak lain adalah para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Maka, sungguh sebuah penipuan yang amat jelas apabila ada orang yang mengatakan bahwa istilah salafi adalah istilah yang diada-adakan, tidak ada sumbernya dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, apalagi sampai mengatakan bahwa istilah itu tidak perlu dihiraukan. Dengarkanlah ucapan seorang tokoh pergerakan yang patut untuk kita cermati, “Salafiyah bukanlah istilah teknik untuk suatu jemaah, melainkan bentuk pemahaman terhadap Islam dalam menghadapi berbagai faham lain dari berbagai kelompok yang menyimpang. Pemahaman ini ada sejak awal sejarah Islam. Pada dasarnya, seluruh du’at harus menjalani manhaj salaf ridhwanullahi ‘alaihim, bergerak dengannya baik secara pemahaman, amalan, maupun akidah. Salafiyah bukan sebuah jemaah dari jemaah-jemaah, dan bukan merupakan satu hizb dari berbagai hizb yang ada.” (Ikhwanul Muslimin, Deskripsi, Jawaban, Tuduhan, dan Harapan, penerjemah Hawari Aulia, di bawah judul ‘Tuduhan dan Jawabannya’). Alangkah benar apa yang diucapkannya, maka marilah kita ikuti para ulama salaf, tidak hanya dalam hal akidah, namun juga dalam hal dakwah dan siyasah. Termasuk kekeliruan pula apabila ada orang yang mengatakan bahwa salaf sekarang sudah tidak ada karena mereka sudah meninggal dengan maksud menjauhkan umat dari manhaj salaf. Memang, salaf saleh (dalam artian tiga generasi terbaik) sudah berlalu, namun sebagaimana sudah dijelaskan di muka oleh Syekh At-Tamimi bahwa manhaj mereka masih tetap hidup. Syekh Prof. Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-‘Aql mengatakan, “Salaf adalah generasi awal umat ini, yaitu para sahabat, tabi’in, dan para imam pembawa petunjuk pada tiga kurun yang mendapatkan keutamaan (sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, red). Dan setiap orang yang meneladani dan berjalan di atas manhaj mereka di sepanjang masa disebut sebagai salafi sebagai bentuk penisbatan terhadap mereka.” (Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah, hal. 5-6) Allah Ta’ala berfirman mengisyaratkan kelurusan manhaj salaf yang mulia ini dengan firman-Nya, وَٱلسَّـٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَـٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَـٰنٍۢ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّـٰتٍۢ تَجْرِى تَحْتَهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًۭا ۚ ذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ “Dan orang-orang yang lebih dahulu (masuk Islam) dan pertama-tama (berjasa dalam dakwah), yaitu kaum Muhajirin dan Anshar dan juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah meridai mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Allah mempersiapkan untuk mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah keberuntungan yang sangat besar.” (QS. At-Taubah: 100) Ustadz Abdul Hakim Abdat hafizhahullah mengatakan, “Ayat yang mulia ini merupakan sebesar-besar ayat yang menjelaskan kepada kita pujian dan keridaan Allah kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Bahwa Allah ‘Azza Wajalla telah rida kepada para sahabat dan mereka pun rida kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan Allah ‘Azza Wajalla juga meridai orang-orang yang mengikuti perjalanan para sahabat dari tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan seterusnya dari orang alim sampai orang awam di timur dan di barat bumi sampai hari ini. Mafhum-nya, mereka yang tidak mengikuti perjalanan para sahabat, apalagi sampai mengkafirkannya, maka mereka tidak akan mendapatkan keridaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” (Al-Masa’il, jilid 3, hal. 74) Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa hakikat dakwah salafiyah tidak lain ialah mengajak umat untuk senantiasa mengikuti cara beragama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya dengan baik. Sehingga, dakwah salafiyah bukanlah dakwah hizbiyah yang menyeru kepada kelompok tertentu dan tokoh-tokoh tertentu selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ta’ala ‘anhum ajma’in. Salafiyah adalah kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat dan para pengikut setia mereka, tidak lebih dari itu. Baca juga: Mengaku Salafi, Namun Realitanya Tidak Bermanhaj Salaf Mengapa harus salafiyah? Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah pernah ditanya, “Kenapa harus menamakan diri dengan salafiyah? Apakah ia sebuah dakwah yang menyeru kepada partai, kelompok, atau mazhab tertentu. Ataukah ia merupakan sebuah firqah (kelompok) baru di dalam Islam?” Beliau rahimahullah menjawab, “Sesungguhnya kata salaf sudah sangat dikenal dalam bahasa Arab. Adapun yang penting kita pahami pada kesempatan ini adalah pengertiannya menurut pandangan syariat. Dalam hal ini, terdapat sebuah hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala beliau berkata kepada Sayyidah Fathimah radhiyallahu ‘anha di saat beliau menderita sakit menjelang kematiannya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah. Dan sesungguhnya sebaik-baik salaf (pendahulu)mu adalah aku.’ Begitu pula para ulama banyak sekali memakai kata salaf. Dan ungkapan mereka dalam hal ini terlalu banyak untuk dihitung dan disebutkan. Cukuplah kiranya kami bawakan sebuah contoh saja. Ini adalah sebuah ungkapan yang digunakan para ulama dalam rangka memerangi berbagai macam bid’ah. Mereka mengatakan, ‘Semua kebaikan ada dalam sikap mengikuti kaum salaf… Dan semua keburukan bersumber dalam bid’ah yang diciptakan kaum khalaf (belakangan).’ …” Kemudian Syekh melanjutkan penjelasannya, “Akan tetapi, ternyata di sana ada orang yang mengaku dirinya termasuk ahli ilmu. Ia mengingkari penisbatan ini dengan sangkaan bahwa istilah ini tidak ada dasarnya di dalam agama, sehingga ia mengatakan, ‘Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengatakan saya adalah seorang salafi.’ Seolah-olah dia ini mengatakan, ‘Seorang muslim tidak boleh mengatakan, ‘Saya adalah pengikut salaf saleh dalam hal akidah, ibadah, dan perilaku.’ ‘ Dan tidak diragukan lagi bahwasanya penolakan seperti ini (meskipun dia tidak bermaksud demikian) memberikan konsekuensi untuk berlepas diri dari Islam yang sahih yang diamalkan oleh para salaf saleh yang mendahului kita yang ditokohi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana disinggung di dalam hadis mutawatir di dalam Shahihain dan selainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ‘Sebaik-baik manusia adalah di zamanku (sahabat), kemudian diikuti orang sesudah mereka, dan kemudian sesudah mereka.‘ Oleh sebab itu, maka tidaklah diperbolehkan bagi seorang muslim untuk berlepas diri dari penisbatan diri kepada salaf saleh. Berbeda halnya dengan penisbatan (salafiyah) ini, seandainya dia berlepas diri dari penisbatan (kepada kaum atau kelompok) yang lainnya, niscaya tidak ada seorang pun di antara para ulama yang akan menyandarkannya kepada kekafiran atau kefasikan…” (Al-Manhaj As-Salafi ‘inda Syaikh Al-Albani, hal. 13-19. Lihat Silsilah Abhats Manhajiyah As-Salafiyah 5, hal. 65-66, karya Doktor Muhammad Musa Nashr rahimahullah) Syekh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili hafizahullah mengatakan, “Bukan termasuk perbuatan bid’ah barang sedikit pun apabila ahli sunah menamai dirinya salafi. Sebab, pada hakikatnya istilah salaf sama persis artinya dengan isitlah ahli sunah waljamaah…” (Mauqif Ahlis Sunnah, 1: 63. Dinukil melalui Tabshir Al-Khalaf bi Syar’iyatil Intisab ila As-Salaf) Maka, seorang salafi adalah setiap orang yang mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah dengan pemahaman salaf saleh, serta menjauhi pemikiran yang menyimpang dan bid’ah-bid’ah dan tetap bersatu dengan jemaah kaum muslimin bersama pemimpin mereka. Itulah hakikat salafi, meskipun orangnya tidak menamakan dirinya dengan istilah ini. (Lihat kalimat penutup risalah Tabshir Al-Khalaf bi Syar’iyatil Intisab ila As-Salaf, karya Dr. Milfi Ash-Sha’idi) Pedoman ahli sunah Di dalam kitab akidahnya, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah mengatakan, “Dan kami -ahli sunah- mengikuti As-Sunnah dan Al-Jama’ah. Kami menjauhi perkara-perkara yang syadz/nyleneh, khilaf/perselisihan, dan furqah/perpecahan.” Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud As-Sunnah adalah jalan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan yang dimaksud Al-Jama’ah adalah jemaah kaum muslimin, yaitu para sahabat, dan juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Oleh sebab itu, mengikuti mereka (salaf saleh) adalah petunjuk dan menyelisihi mereka adalah kesesatan.” (Lihat Ar-Riyadh An-Nadiyyah, hal. 136) Syekh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Adapun apabila mereka -ahli sunah- berselisih/berbeda pendapat, maka pendapat salah satu di antara mereka bukanlah menjadi hujah/argumen yang dengan sendirinya bisa mengalahkan pendapat pihak lain (sesama ahli sunah). Akan tetapi, yang wajib adalah mengembalikan permasalahan yang dipersengketakan itu kepada Allah dan Rasul. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah Ta’ala, فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ‘Kemudian apabila kalian bersengketa/berselisih mengenai suatu perkara apa pun, hendaklah kalian kembalikan hal itu kepada Allah dan Rasul. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Itulah yang terbaik dan paling bagus hasilnya.’ (QS. An-Nisa’: 59)” (Lihat Al-Manhaj As-Salafi oleh Dr. Mafrah bin Sulaiman Al-Qusi, hal. 360) Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Pokok-pokok As-Sunnah dalam pandangan kami adalah berpegang teguh dengan apa-apa yang diyakini oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meneladani mereka, dan meninggalkan bid’ah-bid’ah. Kami meyakini bahwa semua bid’ah adalah sesat. Kami meninggalkan perdebatan. Kami meninggalkan duduk-duduk (belajar) bersama pengekor hawa nafsu. Kami meninggalkan perbantahan, perdebatan, dan pertengkaran dalam urusan agama.” (Lihat ‘Aqa’id A’immah As-Salaf, hal. 19) Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata, “Ikutilah tuntunan, dan jangan membuat ajaran-ajaran baru, karena sesungguhnya kalian telah dicukupkan.” Beliau radhiyallahu ’anhu juga berkata, “Sesungguhnya kami ini hanyalah meneladani, bukan memulai. Kami sekedar mengikuti, dan bukan mengada-adakan sesuatu yang baru. Kami tidak akan tersesat selama kami tetap berpegang teguh dengan asar.” (Lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 46) Baca juga: Apakah Salafi Itu Khawarij? *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: Salafi

Apakah Salafi Aliran Sesat?

Daftar Isi Toggle Menyandarkan diri kepada salaf saleh atau manhaj salaf Mengapa harus salafiyah?Pedoman ahli sunah Menyandarkan diri kepada salaf saleh atau manhaj salaf  Syekh Prof. Dr. Muhammad bin Khalifah At-Tamimi hafizhahullah (beliau adalah guru besar akidah di Universitas Islam Madinah) menerangkan di dalam kitabnya, ‘Mu’taqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah fi Tauhid Asma’ wa Shifat’ (hal. 53-54), bahwa para ulama memiliki pandangan yang beragam tentang makna istilah salaf saleh. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan salaf saleh adalah para sahabat radhiyallahu anhum saja. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud salaf saleh adalah sahabat dan tabi’in. Dan ada pula yang mengatakan bahwa salaf saleh meliputi sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Beliau juga menyatakan (hal. 54) bahwa pendapat yang benar lagi populer ialah pendapat jumhur ulama ahli sunah waljamaah, yaitu yang menyatakan bahwa salaf saleh itu mencakup tiga generasi yang diutamakan dan telah dipersaksikan kebaikannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah di zamanku, kemudian sesudah mereka, kemudian sesudahnya lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Sehingga istilah salaf saleh itu mencakup sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Syekh At-Tamimi mengatakan, “Dan setiap orang yang meniti jalan mereka dan berjalan di atas metode/manhaj mereka, maka dia disebut salafi, sebagai penisbatan kepada mereka.” (Mu’taqad, hal. 54) Beliau juga memaparkan (hal. 54) bahwa salafiyah adalah manhaj yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beserta generasi yang diutamakan sesudah beliau. Nabi telah memberitakan bahwa manhaj salaf ini akan tetap ada hingga datangnya hari kiamat. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لا تزال طائفة من أمتي قائمة بأمر الله لا يضرهم من خذلهم أو خالفهم حتى يأتي أمر الله وهم ظاهرون على الناس “Akan senantiasa ada segolongan manusia di antara umatku yang selalu menang di atas kebenaran. Tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang menelantarkan mereka sampai datang ketetapan Allah sementara mereka tetap dalam keadaan menang.” (HR. Muslim) Kemudian, Syekh At-Tamimi juga menegaskan (hal. 55) bahwa perkara yang dibenarkan apabila seorang menyandarkan diri kepada manhaj salaf ini selama dia konsisten menetapi syarat-syarat dan kaidah-kaidahnya. Maka, siapa pun yang menjaga keselamatan akidah dan amalnya sehingga sesuai dengan pemahaman tiga generasi yang utama tersebut, maka dia adalah orang yang bermanhaj salaf. Di tempat yang lain (hal. 63), beliau mengatakan, “Terkadang para ulama menggunakan istilah ahli sunah waljamaah sebagai pengganti istilah salaf.” Dari pemaparan ringkas di atas, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa istilah salaf atau salafi sebenarnya adalah istilah yang sudah sangat terkenal dalam pembicaraan para ulama. Mereka itu tidak lain adalah para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Maka, sungguh sebuah penipuan yang amat jelas apabila ada orang yang mengatakan bahwa istilah salafi adalah istilah yang diada-adakan, tidak ada sumbernya dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, apalagi sampai mengatakan bahwa istilah itu tidak perlu dihiraukan. Dengarkanlah ucapan seorang tokoh pergerakan yang patut untuk kita cermati, “Salafiyah bukanlah istilah teknik untuk suatu jemaah, melainkan bentuk pemahaman terhadap Islam dalam menghadapi berbagai faham lain dari berbagai kelompok yang menyimpang. Pemahaman ini ada sejak awal sejarah Islam. Pada dasarnya, seluruh du’at harus menjalani manhaj salaf ridhwanullahi ‘alaihim, bergerak dengannya baik secara pemahaman, amalan, maupun akidah. Salafiyah bukan sebuah jemaah dari jemaah-jemaah, dan bukan merupakan satu hizb dari berbagai hizb yang ada.” (Ikhwanul Muslimin, Deskripsi, Jawaban, Tuduhan, dan Harapan, penerjemah Hawari Aulia, di bawah judul ‘Tuduhan dan Jawabannya’). Alangkah benar apa yang diucapkannya, maka marilah kita ikuti para ulama salaf, tidak hanya dalam hal akidah, namun juga dalam hal dakwah dan siyasah. Termasuk kekeliruan pula apabila ada orang yang mengatakan bahwa salaf sekarang sudah tidak ada karena mereka sudah meninggal dengan maksud menjauhkan umat dari manhaj salaf. Memang, salaf saleh (dalam artian tiga generasi terbaik) sudah berlalu, namun sebagaimana sudah dijelaskan di muka oleh Syekh At-Tamimi bahwa manhaj mereka masih tetap hidup. Syekh Prof. Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-‘Aql mengatakan, “Salaf adalah generasi awal umat ini, yaitu para sahabat, tabi’in, dan para imam pembawa petunjuk pada tiga kurun yang mendapatkan keutamaan (sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, red). Dan setiap orang yang meneladani dan berjalan di atas manhaj mereka di sepanjang masa disebut sebagai salafi sebagai bentuk penisbatan terhadap mereka.” (Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah, hal. 5-6) Allah Ta’ala berfirman mengisyaratkan kelurusan manhaj salaf yang mulia ini dengan firman-Nya, وَٱلسَّـٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَـٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَـٰنٍۢ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّـٰتٍۢ تَجْرِى تَحْتَهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًۭا ۚ ذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ “Dan orang-orang yang lebih dahulu (masuk Islam) dan pertama-tama (berjasa dalam dakwah), yaitu kaum Muhajirin dan Anshar dan juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah meridai mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Allah mempersiapkan untuk mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah keberuntungan yang sangat besar.” (QS. At-Taubah: 100) Ustadz Abdul Hakim Abdat hafizhahullah mengatakan, “Ayat yang mulia ini merupakan sebesar-besar ayat yang menjelaskan kepada kita pujian dan keridaan Allah kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Bahwa Allah ‘Azza Wajalla telah rida kepada para sahabat dan mereka pun rida kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan Allah ‘Azza Wajalla juga meridai orang-orang yang mengikuti perjalanan para sahabat dari tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan seterusnya dari orang alim sampai orang awam di timur dan di barat bumi sampai hari ini. Mafhum-nya, mereka yang tidak mengikuti perjalanan para sahabat, apalagi sampai mengkafirkannya, maka mereka tidak akan mendapatkan keridaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” (Al-Masa’il, jilid 3, hal. 74) Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa hakikat dakwah salafiyah tidak lain ialah mengajak umat untuk senantiasa mengikuti cara beragama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya dengan baik. Sehingga, dakwah salafiyah bukanlah dakwah hizbiyah yang menyeru kepada kelompok tertentu dan tokoh-tokoh tertentu selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ta’ala ‘anhum ajma’in. Salafiyah adalah kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat dan para pengikut setia mereka, tidak lebih dari itu. Baca juga: Mengaku Salafi, Namun Realitanya Tidak Bermanhaj Salaf Mengapa harus salafiyah? Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah pernah ditanya, “Kenapa harus menamakan diri dengan salafiyah? Apakah ia sebuah dakwah yang menyeru kepada partai, kelompok, atau mazhab tertentu. Ataukah ia merupakan sebuah firqah (kelompok) baru di dalam Islam?” Beliau rahimahullah menjawab, “Sesungguhnya kata salaf sudah sangat dikenal dalam bahasa Arab. Adapun yang penting kita pahami pada kesempatan ini adalah pengertiannya menurut pandangan syariat. Dalam hal ini, terdapat sebuah hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala beliau berkata kepada Sayyidah Fathimah radhiyallahu ‘anha di saat beliau menderita sakit menjelang kematiannya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah. Dan sesungguhnya sebaik-baik salaf (pendahulu)mu adalah aku.’ Begitu pula para ulama banyak sekali memakai kata salaf. Dan ungkapan mereka dalam hal ini terlalu banyak untuk dihitung dan disebutkan. Cukuplah kiranya kami bawakan sebuah contoh saja. Ini adalah sebuah ungkapan yang digunakan para ulama dalam rangka memerangi berbagai macam bid’ah. Mereka mengatakan, ‘Semua kebaikan ada dalam sikap mengikuti kaum salaf… Dan semua keburukan bersumber dalam bid’ah yang diciptakan kaum khalaf (belakangan).’ …” Kemudian Syekh melanjutkan penjelasannya, “Akan tetapi, ternyata di sana ada orang yang mengaku dirinya termasuk ahli ilmu. Ia mengingkari penisbatan ini dengan sangkaan bahwa istilah ini tidak ada dasarnya di dalam agama, sehingga ia mengatakan, ‘Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengatakan saya adalah seorang salafi.’ Seolah-olah dia ini mengatakan, ‘Seorang muslim tidak boleh mengatakan, ‘Saya adalah pengikut salaf saleh dalam hal akidah, ibadah, dan perilaku.’ ‘ Dan tidak diragukan lagi bahwasanya penolakan seperti ini (meskipun dia tidak bermaksud demikian) memberikan konsekuensi untuk berlepas diri dari Islam yang sahih yang diamalkan oleh para salaf saleh yang mendahului kita yang ditokohi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana disinggung di dalam hadis mutawatir di dalam Shahihain dan selainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ‘Sebaik-baik manusia adalah di zamanku (sahabat), kemudian diikuti orang sesudah mereka, dan kemudian sesudah mereka.‘ Oleh sebab itu, maka tidaklah diperbolehkan bagi seorang muslim untuk berlepas diri dari penisbatan diri kepada salaf saleh. Berbeda halnya dengan penisbatan (salafiyah) ini, seandainya dia berlepas diri dari penisbatan (kepada kaum atau kelompok) yang lainnya, niscaya tidak ada seorang pun di antara para ulama yang akan menyandarkannya kepada kekafiran atau kefasikan…” (Al-Manhaj As-Salafi ‘inda Syaikh Al-Albani, hal. 13-19. Lihat Silsilah Abhats Manhajiyah As-Salafiyah 5, hal. 65-66, karya Doktor Muhammad Musa Nashr rahimahullah) Syekh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili hafizahullah mengatakan, “Bukan termasuk perbuatan bid’ah barang sedikit pun apabila ahli sunah menamai dirinya salafi. Sebab, pada hakikatnya istilah salaf sama persis artinya dengan isitlah ahli sunah waljamaah…” (Mauqif Ahlis Sunnah, 1: 63. Dinukil melalui Tabshir Al-Khalaf bi Syar’iyatil Intisab ila As-Salaf) Maka, seorang salafi adalah setiap orang yang mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah dengan pemahaman salaf saleh, serta menjauhi pemikiran yang menyimpang dan bid’ah-bid’ah dan tetap bersatu dengan jemaah kaum muslimin bersama pemimpin mereka. Itulah hakikat salafi, meskipun orangnya tidak menamakan dirinya dengan istilah ini. (Lihat kalimat penutup risalah Tabshir Al-Khalaf bi Syar’iyatil Intisab ila As-Salaf, karya Dr. Milfi Ash-Sha’idi) Pedoman ahli sunah Di dalam kitab akidahnya, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah mengatakan, “Dan kami -ahli sunah- mengikuti As-Sunnah dan Al-Jama’ah. Kami menjauhi perkara-perkara yang syadz/nyleneh, khilaf/perselisihan, dan furqah/perpecahan.” Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud As-Sunnah adalah jalan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan yang dimaksud Al-Jama’ah adalah jemaah kaum muslimin, yaitu para sahabat, dan juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Oleh sebab itu, mengikuti mereka (salaf saleh) adalah petunjuk dan menyelisihi mereka adalah kesesatan.” (Lihat Ar-Riyadh An-Nadiyyah, hal. 136) Syekh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Adapun apabila mereka -ahli sunah- berselisih/berbeda pendapat, maka pendapat salah satu di antara mereka bukanlah menjadi hujah/argumen yang dengan sendirinya bisa mengalahkan pendapat pihak lain (sesama ahli sunah). Akan tetapi, yang wajib adalah mengembalikan permasalahan yang dipersengketakan itu kepada Allah dan Rasul. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah Ta’ala, فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ‘Kemudian apabila kalian bersengketa/berselisih mengenai suatu perkara apa pun, hendaklah kalian kembalikan hal itu kepada Allah dan Rasul. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Itulah yang terbaik dan paling bagus hasilnya.’ (QS. An-Nisa’: 59)” (Lihat Al-Manhaj As-Salafi oleh Dr. Mafrah bin Sulaiman Al-Qusi, hal. 360) Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Pokok-pokok As-Sunnah dalam pandangan kami adalah berpegang teguh dengan apa-apa yang diyakini oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meneladani mereka, dan meninggalkan bid’ah-bid’ah. Kami meyakini bahwa semua bid’ah adalah sesat. Kami meninggalkan perdebatan. Kami meninggalkan duduk-duduk (belajar) bersama pengekor hawa nafsu. Kami meninggalkan perbantahan, perdebatan, dan pertengkaran dalam urusan agama.” (Lihat ‘Aqa’id A’immah As-Salaf, hal. 19) Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata, “Ikutilah tuntunan, dan jangan membuat ajaran-ajaran baru, karena sesungguhnya kalian telah dicukupkan.” Beliau radhiyallahu ’anhu juga berkata, “Sesungguhnya kami ini hanyalah meneladani, bukan memulai. Kami sekedar mengikuti, dan bukan mengada-adakan sesuatu yang baru. Kami tidak akan tersesat selama kami tetap berpegang teguh dengan asar.” (Lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 46) Baca juga: Apakah Salafi Itu Khawarij? *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: Salafi
Daftar Isi Toggle Menyandarkan diri kepada salaf saleh atau manhaj salaf Mengapa harus salafiyah?Pedoman ahli sunah Menyandarkan diri kepada salaf saleh atau manhaj salaf  Syekh Prof. Dr. Muhammad bin Khalifah At-Tamimi hafizhahullah (beliau adalah guru besar akidah di Universitas Islam Madinah) menerangkan di dalam kitabnya, ‘Mu’taqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah fi Tauhid Asma’ wa Shifat’ (hal. 53-54), bahwa para ulama memiliki pandangan yang beragam tentang makna istilah salaf saleh. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan salaf saleh adalah para sahabat radhiyallahu anhum saja. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud salaf saleh adalah sahabat dan tabi’in. Dan ada pula yang mengatakan bahwa salaf saleh meliputi sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Beliau juga menyatakan (hal. 54) bahwa pendapat yang benar lagi populer ialah pendapat jumhur ulama ahli sunah waljamaah, yaitu yang menyatakan bahwa salaf saleh itu mencakup tiga generasi yang diutamakan dan telah dipersaksikan kebaikannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah di zamanku, kemudian sesudah mereka, kemudian sesudahnya lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Sehingga istilah salaf saleh itu mencakup sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Syekh At-Tamimi mengatakan, “Dan setiap orang yang meniti jalan mereka dan berjalan di atas metode/manhaj mereka, maka dia disebut salafi, sebagai penisbatan kepada mereka.” (Mu’taqad, hal. 54) Beliau juga memaparkan (hal. 54) bahwa salafiyah adalah manhaj yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beserta generasi yang diutamakan sesudah beliau. Nabi telah memberitakan bahwa manhaj salaf ini akan tetap ada hingga datangnya hari kiamat. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لا تزال طائفة من أمتي قائمة بأمر الله لا يضرهم من خذلهم أو خالفهم حتى يأتي أمر الله وهم ظاهرون على الناس “Akan senantiasa ada segolongan manusia di antara umatku yang selalu menang di atas kebenaran. Tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang menelantarkan mereka sampai datang ketetapan Allah sementara mereka tetap dalam keadaan menang.” (HR. Muslim) Kemudian, Syekh At-Tamimi juga menegaskan (hal. 55) bahwa perkara yang dibenarkan apabila seorang menyandarkan diri kepada manhaj salaf ini selama dia konsisten menetapi syarat-syarat dan kaidah-kaidahnya. Maka, siapa pun yang menjaga keselamatan akidah dan amalnya sehingga sesuai dengan pemahaman tiga generasi yang utama tersebut, maka dia adalah orang yang bermanhaj salaf. Di tempat yang lain (hal. 63), beliau mengatakan, “Terkadang para ulama menggunakan istilah ahli sunah waljamaah sebagai pengganti istilah salaf.” Dari pemaparan ringkas di atas, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa istilah salaf atau salafi sebenarnya adalah istilah yang sudah sangat terkenal dalam pembicaraan para ulama. Mereka itu tidak lain adalah para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Maka, sungguh sebuah penipuan yang amat jelas apabila ada orang yang mengatakan bahwa istilah salafi adalah istilah yang diada-adakan, tidak ada sumbernya dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, apalagi sampai mengatakan bahwa istilah itu tidak perlu dihiraukan. Dengarkanlah ucapan seorang tokoh pergerakan yang patut untuk kita cermati, “Salafiyah bukanlah istilah teknik untuk suatu jemaah, melainkan bentuk pemahaman terhadap Islam dalam menghadapi berbagai faham lain dari berbagai kelompok yang menyimpang. Pemahaman ini ada sejak awal sejarah Islam. Pada dasarnya, seluruh du’at harus menjalani manhaj salaf ridhwanullahi ‘alaihim, bergerak dengannya baik secara pemahaman, amalan, maupun akidah. Salafiyah bukan sebuah jemaah dari jemaah-jemaah, dan bukan merupakan satu hizb dari berbagai hizb yang ada.” (Ikhwanul Muslimin, Deskripsi, Jawaban, Tuduhan, dan Harapan, penerjemah Hawari Aulia, di bawah judul ‘Tuduhan dan Jawabannya’). Alangkah benar apa yang diucapkannya, maka marilah kita ikuti para ulama salaf, tidak hanya dalam hal akidah, namun juga dalam hal dakwah dan siyasah. Termasuk kekeliruan pula apabila ada orang yang mengatakan bahwa salaf sekarang sudah tidak ada karena mereka sudah meninggal dengan maksud menjauhkan umat dari manhaj salaf. Memang, salaf saleh (dalam artian tiga generasi terbaik) sudah berlalu, namun sebagaimana sudah dijelaskan di muka oleh Syekh At-Tamimi bahwa manhaj mereka masih tetap hidup. Syekh Prof. Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-‘Aql mengatakan, “Salaf adalah generasi awal umat ini, yaitu para sahabat, tabi’in, dan para imam pembawa petunjuk pada tiga kurun yang mendapatkan keutamaan (sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, red). Dan setiap orang yang meneladani dan berjalan di atas manhaj mereka di sepanjang masa disebut sebagai salafi sebagai bentuk penisbatan terhadap mereka.” (Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah, hal. 5-6) Allah Ta’ala berfirman mengisyaratkan kelurusan manhaj salaf yang mulia ini dengan firman-Nya, وَٱلسَّـٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَـٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَـٰنٍۢ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّـٰتٍۢ تَجْرِى تَحْتَهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًۭا ۚ ذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ “Dan orang-orang yang lebih dahulu (masuk Islam) dan pertama-tama (berjasa dalam dakwah), yaitu kaum Muhajirin dan Anshar dan juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah meridai mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Allah mempersiapkan untuk mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah keberuntungan yang sangat besar.” (QS. At-Taubah: 100) Ustadz Abdul Hakim Abdat hafizhahullah mengatakan, “Ayat yang mulia ini merupakan sebesar-besar ayat yang menjelaskan kepada kita pujian dan keridaan Allah kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Bahwa Allah ‘Azza Wajalla telah rida kepada para sahabat dan mereka pun rida kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan Allah ‘Azza Wajalla juga meridai orang-orang yang mengikuti perjalanan para sahabat dari tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan seterusnya dari orang alim sampai orang awam di timur dan di barat bumi sampai hari ini. Mafhum-nya, mereka yang tidak mengikuti perjalanan para sahabat, apalagi sampai mengkafirkannya, maka mereka tidak akan mendapatkan keridaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” (Al-Masa’il, jilid 3, hal. 74) Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa hakikat dakwah salafiyah tidak lain ialah mengajak umat untuk senantiasa mengikuti cara beragama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya dengan baik. Sehingga, dakwah salafiyah bukanlah dakwah hizbiyah yang menyeru kepada kelompok tertentu dan tokoh-tokoh tertentu selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ta’ala ‘anhum ajma’in. Salafiyah adalah kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat dan para pengikut setia mereka, tidak lebih dari itu. Baca juga: Mengaku Salafi, Namun Realitanya Tidak Bermanhaj Salaf Mengapa harus salafiyah? Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah pernah ditanya, “Kenapa harus menamakan diri dengan salafiyah? Apakah ia sebuah dakwah yang menyeru kepada partai, kelompok, atau mazhab tertentu. Ataukah ia merupakan sebuah firqah (kelompok) baru di dalam Islam?” Beliau rahimahullah menjawab, “Sesungguhnya kata salaf sudah sangat dikenal dalam bahasa Arab. Adapun yang penting kita pahami pada kesempatan ini adalah pengertiannya menurut pandangan syariat. Dalam hal ini, terdapat sebuah hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala beliau berkata kepada Sayyidah Fathimah radhiyallahu ‘anha di saat beliau menderita sakit menjelang kematiannya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah. Dan sesungguhnya sebaik-baik salaf (pendahulu)mu adalah aku.’ Begitu pula para ulama banyak sekali memakai kata salaf. Dan ungkapan mereka dalam hal ini terlalu banyak untuk dihitung dan disebutkan. Cukuplah kiranya kami bawakan sebuah contoh saja. Ini adalah sebuah ungkapan yang digunakan para ulama dalam rangka memerangi berbagai macam bid’ah. Mereka mengatakan, ‘Semua kebaikan ada dalam sikap mengikuti kaum salaf… Dan semua keburukan bersumber dalam bid’ah yang diciptakan kaum khalaf (belakangan).’ …” Kemudian Syekh melanjutkan penjelasannya, “Akan tetapi, ternyata di sana ada orang yang mengaku dirinya termasuk ahli ilmu. Ia mengingkari penisbatan ini dengan sangkaan bahwa istilah ini tidak ada dasarnya di dalam agama, sehingga ia mengatakan, ‘Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengatakan saya adalah seorang salafi.’ Seolah-olah dia ini mengatakan, ‘Seorang muslim tidak boleh mengatakan, ‘Saya adalah pengikut salaf saleh dalam hal akidah, ibadah, dan perilaku.’ ‘ Dan tidak diragukan lagi bahwasanya penolakan seperti ini (meskipun dia tidak bermaksud demikian) memberikan konsekuensi untuk berlepas diri dari Islam yang sahih yang diamalkan oleh para salaf saleh yang mendahului kita yang ditokohi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana disinggung di dalam hadis mutawatir di dalam Shahihain dan selainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ‘Sebaik-baik manusia adalah di zamanku (sahabat), kemudian diikuti orang sesudah mereka, dan kemudian sesudah mereka.‘ Oleh sebab itu, maka tidaklah diperbolehkan bagi seorang muslim untuk berlepas diri dari penisbatan diri kepada salaf saleh. Berbeda halnya dengan penisbatan (salafiyah) ini, seandainya dia berlepas diri dari penisbatan (kepada kaum atau kelompok) yang lainnya, niscaya tidak ada seorang pun di antara para ulama yang akan menyandarkannya kepada kekafiran atau kefasikan…” (Al-Manhaj As-Salafi ‘inda Syaikh Al-Albani, hal. 13-19. Lihat Silsilah Abhats Manhajiyah As-Salafiyah 5, hal. 65-66, karya Doktor Muhammad Musa Nashr rahimahullah) Syekh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili hafizahullah mengatakan, “Bukan termasuk perbuatan bid’ah barang sedikit pun apabila ahli sunah menamai dirinya salafi. Sebab, pada hakikatnya istilah salaf sama persis artinya dengan isitlah ahli sunah waljamaah…” (Mauqif Ahlis Sunnah, 1: 63. Dinukil melalui Tabshir Al-Khalaf bi Syar’iyatil Intisab ila As-Salaf) Maka, seorang salafi adalah setiap orang yang mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah dengan pemahaman salaf saleh, serta menjauhi pemikiran yang menyimpang dan bid’ah-bid’ah dan tetap bersatu dengan jemaah kaum muslimin bersama pemimpin mereka. Itulah hakikat salafi, meskipun orangnya tidak menamakan dirinya dengan istilah ini. (Lihat kalimat penutup risalah Tabshir Al-Khalaf bi Syar’iyatil Intisab ila As-Salaf, karya Dr. Milfi Ash-Sha’idi) Pedoman ahli sunah Di dalam kitab akidahnya, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah mengatakan, “Dan kami -ahli sunah- mengikuti As-Sunnah dan Al-Jama’ah. Kami menjauhi perkara-perkara yang syadz/nyleneh, khilaf/perselisihan, dan furqah/perpecahan.” Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud As-Sunnah adalah jalan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan yang dimaksud Al-Jama’ah adalah jemaah kaum muslimin, yaitu para sahabat, dan juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Oleh sebab itu, mengikuti mereka (salaf saleh) adalah petunjuk dan menyelisihi mereka adalah kesesatan.” (Lihat Ar-Riyadh An-Nadiyyah, hal. 136) Syekh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Adapun apabila mereka -ahli sunah- berselisih/berbeda pendapat, maka pendapat salah satu di antara mereka bukanlah menjadi hujah/argumen yang dengan sendirinya bisa mengalahkan pendapat pihak lain (sesama ahli sunah). Akan tetapi, yang wajib adalah mengembalikan permasalahan yang dipersengketakan itu kepada Allah dan Rasul. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah Ta’ala, فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ‘Kemudian apabila kalian bersengketa/berselisih mengenai suatu perkara apa pun, hendaklah kalian kembalikan hal itu kepada Allah dan Rasul. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Itulah yang terbaik dan paling bagus hasilnya.’ (QS. An-Nisa’: 59)” (Lihat Al-Manhaj As-Salafi oleh Dr. Mafrah bin Sulaiman Al-Qusi, hal. 360) Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Pokok-pokok As-Sunnah dalam pandangan kami adalah berpegang teguh dengan apa-apa yang diyakini oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meneladani mereka, dan meninggalkan bid’ah-bid’ah. Kami meyakini bahwa semua bid’ah adalah sesat. Kami meninggalkan perdebatan. Kami meninggalkan duduk-duduk (belajar) bersama pengekor hawa nafsu. Kami meninggalkan perbantahan, perdebatan, dan pertengkaran dalam urusan agama.” (Lihat ‘Aqa’id A’immah As-Salaf, hal. 19) Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata, “Ikutilah tuntunan, dan jangan membuat ajaran-ajaran baru, karena sesungguhnya kalian telah dicukupkan.” Beliau radhiyallahu ’anhu juga berkata, “Sesungguhnya kami ini hanyalah meneladani, bukan memulai. Kami sekedar mengikuti, dan bukan mengada-adakan sesuatu yang baru. Kami tidak akan tersesat selama kami tetap berpegang teguh dengan asar.” (Lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 46) Baca juga: Apakah Salafi Itu Khawarij? *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: Salafi


Daftar Isi Toggle Menyandarkan diri kepada salaf saleh atau manhaj salaf Mengapa harus salafiyah?Pedoman ahli sunah Menyandarkan diri kepada salaf saleh atau manhaj salaf  Syekh Prof. Dr. Muhammad bin Khalifah At-Tamimi hafizhahullah (beliau adalah guru besar akidah di Universitas Islam Madinah) menerangkan di dalam kitabnya, ‘Mu’taqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah fi Tauhid Asma’ wa Shifat’ (hal. 53-54), bahwa para ulama memiliki pandangan yang beragam tentang makna istilah salaf saleh. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan salaf saleh adalah para sahabat radhiyallahu anhum saja. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud salaf saleh adalah sahabat dan tabi’in. Dan ada pula yang mengatakan bahwa salaf saleh meliputi sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Beliau juga menyatakan (hal. 54) bahwa pendapat yang benar lagi populer ialah pendapat jumhur ulama ahli sunah waljamaah, yaitu yang menyatakan bahwa salaf saleh itu mencakup tiga generasi yang diutamakan dan telah dipersaksikan kebaikannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah di zamanku, kemudian sesudah mereka, kemudian sesudahnya lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Sehingga istilah salaf saleh itu mencakup sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Syekh At-Tamimi mengatakan, “Dan setiap orang yang meniti jalan mereka dan berjalan di atas metode/manhaj mereka, maka dia disebut salafi, sebagai penisbatan kepada mereka.” (Mu’taqad, hal. 54) Beliau juga memaparkan (hal. 54) bahwa salafiyah adalah manhaj yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beserta generasi yang diutamakan sesudah beliau. Nabi telah memberitakan bahwa manhaj salaf ini akan tetap ada hingga datangnya hari kiamat. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لا تزال طائفة من أمتي قائمة بأمر الله لا يضرهم من خذلهم أو خالفهم حتى يأتي أمر الله وهم ظاهرون على الناس “Akan senantiasa ada segolongan manusia di antara umatku yang selalu menang di atas kebenaran. Tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang menelantarkan mereka sampai datang ketetapan Allah sementara mereka tetap dalam keadaan menang.” (HR. Muslim) Kemudian, Syekh At-Tamimi juga menegaskan (hal. 55) bahwa perkara yang dibenarkan apabila seorang menyandarkan diri kepada manhaj salaf ini selama dia konsisten menetapi syarat-syarat dan kaidah-kaidahnya. Maka, siapa pun yang menjaga keselamatan akidah dan amalnya sehingga sesuai dengan pemahaman tiga generasi yang utama tersebut, maka dia adalah orang yang bermanhaj salaf. Di tempat yang lain (hal. 63), beliau mengatakan, “Terkadang para ulama menggunakan istilah ahli sunah waljamaah sebagai pengganti istilah salaf.” Dari pemaparan ringkas di atas, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa istilah salaf atau salafi sebenarnya adalah istilah yang sudah sangat terkenal dalam pembicaraan para ulama. Mereka itu tidak lain adalah para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Maka, sungguh sebuah penipuan yang amat jelas apabila ada orang yang mengatakan bahwa istilah salafi adalah istilah yang diada-adakan, tidak ada sumbernya dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, apalagi sampai mengatakan bahwa istilah itu tidak perlu dihiraukan. Dengarkanlah ucapan seorang tokoh pergerakan yang patut untuk kita cermati, “Salafiyah bukanlah istilah teknik untuk suatu jemaah, melainkan bentuk pemahaman terhadap Islam dalam menghadapi berbagai faham lain dari berbagai kelompok yang menyimpang. Pemahaman ini ada sejak awal sejarah Islam. Pada dasarnya, seluruh du’at harus menjalani manhaj salaf ridhwanullahi ‘alaihim, bergerak dengannya baik secara pemahaman, amalan, maupun akidah. Salafiyah bukan sebuah jemaah dari jemaah-jemaah, dan bukan merupakan satu hizb dari berbagai hizb yang ada.” (Ikhwanul Muslimin, Deskripsi, Jawaban, Tuduhan, dan Harapan, penerjemah Hawari Aulia, di bawah judul ‘Tuduhan dan Jawabannya’). Alangkah benar apa yang diucapkannya, maka marilah kita ikuti para ulama salaf, tidak hanya dalam hal akidah, namun juga dalam hal dakwah dan siyasah. Termasuk kekeliruan pula apabila ada orang yang mengatakan bahwa salaf sekarang sudah tidak ada karena mereka sudah meninggal dengan maksud menjauhkan umat dari manhaj salaf. Memang, salaf saleh (dalam artian tiga generasi terbaik) sudah berlalu, namun sebagaimana sudah dijelaskan di muka oleh Syekh At-Tamimi bahwa manhaj mereka masih tetap hidup. Syekh Prof. Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-‘Aql mengatakan, “Salaf adalah generasi awal umat ini, yaitu para sahabat, tabi’in, dan para imam pembawa petunjuk pada tiga kurun yang mendapatkan keutamaan (sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, red). Dan setiap orang yang meneladani dan berjalan di atas manhaj mereka di sepanjang masa disebut sebagai salafi sebagai bentuk penisbatan terhadap mereka.” (Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah, hal. 5-6) Allah Ta’ala berfirman mengisyaratkan kelurusan manhaj salaf yang mulia ini dengan firman-Nya, وَٱلسَّـٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَـٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَـٰنٍۢ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّـٰتٍۢ تَجْرِى تَحْتَهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًۭا ۚ ذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ “Dan orang-orang yang lebih dahulu (masuk Islam) dan pertama-tama (berjasa dalam dakwah), yaitu kaum Muhajirin dan Anshar dan juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah meridai mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Allah mempersiapkan untuk mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah keberuntungan yang sangat besar.” (QS. At-Taubah: 100) Ustadz Abdul Hakim Abdat hafizhahullah mengatakan, “Ayat yang mulia ini merupakan sebesar-besar ayat yang menjelaskan kepada kita pujian dan keridaan Allah kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Bahwa Allah ‘Azza Wajalla telah rida kepada para sahabat dan mereka pun rida kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan Allah ‘Azza Wajalla juga meridai orang-orang yang mengikuti perjalanan para sahabat dari tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan seterusnya dari orang alim sampai orang awam di timur dan di barat bumi sampai hari ini. Mafhum-nya, mereka yang tidak mengikuti perjalanan para sahabat, apalagi sampai mengkafirkannya, maka mereka tidak akan mendapatkan keridaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” (Al-Masa’il, jilid 3, hal. 74) Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa hakikat dakwah salafiyah tidak lain ialah mengajak umat untuk senantiasa mengikuti cara beragama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya dengan baik. Sehingga, dakwah salafiyah bukanlah dakwah hizbiyah yang menyeru kepada kelompok tertentu dan tokoh-tokoh tertentu selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ta’ala ‘anhum ajma’in. Salafiyah adalah kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat dan para pengikut setia mereka, tidak lebih dari itu. Baca juga: Mengaku Salafi, Namun Realitanya Tidak Bermanhaj Salaf Mengapa harus salafiyah? Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah pernah ditanya, “Kenapa harus menamakan diri dengan salafiyah? Apakah ia sebuah dakwah yang menyeru kepada partai, kelompok, atau mazhab tertentu. Ataukah ia merupakan sebuah firqah (kelompok) baru di dalam Islam?” Beliau rahimahullah menjawab, “Sesungguhnya kata salaf sudah sangat dikenal dalam bahasa Arab. Adapun yang penting kita pahami pada kesempatan ini adalah pengertiannya menurut pandangan syariat. Dalam hal ini, terdapat sebuah hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala beliau berkata kepada Sayyidah Fathimah radhiyallahu ‘anha di saat beliau menderita sakit menjelang kematiannya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah. Dan sesungguhnya sebaik-baik salaf (pendahulu)mu adalah aku.’ Begitu pula para ulama banyak sekali memakai kata salaf. Dan ungkapan mereka dalam hal ini terlalu banyak untuk dihitung dan disebutkan. Cukuplah kiranya kami bawakan sebuah contoh saja. Ini adalah sebuah ungkapan yang digunakan para ulama dalam rangka memerangi berbagai macam bid’ah. Mereka mengatakan, ‘Semua kebaikan ada dalam sikap mengikuti kaum salaf… Dan semua keburukan bersumber dalam bid’ah yang diciptakan kaum khalaf (belakangan).’ …” Kemudian Syekh melanjutkan penjelasannya, “Akan tetapi, ternyata di sana ada orang yang mengaku dirinya termasuk ahli ilmu. Ia mengingkari penisbatan ini dengan sangkaan bahwa istilah ini tidak ada dasarnya di dalam agama, sehingga ia mengatakan, ‘Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengatakan saya adalah seorang salafi.’ Seolah-olah dia ini mengatakan, ‘Seorang muslim tidak boleh mengatakan, ‘Saya adalah pengikut salaf saleh dalam hal akidah, ibadah, dan perilaku.’ ‘ Dan tidak diragukan lagi bahwasanya penolakan seperti ini (meskipun dia tidak bermaksud demikian) memberikan konsekuensi untuk berlepas diri dari Islam yang sahih yang diamalkan oleh para salaf saleh yang mendahului kita yang ditokohi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana disinggung di dalam hadis mutawatir di dalam Shahihain dan selainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ‘Sebaik-baik manusia adalah di zamanku (sahabat), kemudian diikuti orang sesudah mereka, dan kemudian sesudah mereka.‘ Oleh sebab itu, maka tidaklah diperbolehkan bagi seorang muslim untuk berlepas diri dari penisbatan diri kepada salaf saleh. Berbeda halnya dengan penisbatan (salafiyah) ini, seandainya dia berlepas diri dari penisbatan (kepada kaum atau kelompok) yang lainnya, niscaya tidak ada seorang pun di antara para ulama yang akan menyandarkannya kepada kekafiran atau kefasikan…” (Al-Manhaj As-Salafi ‘inda Syaikh Al-Albani, hal. 13-19. Lihat Silsilah Abhats Manhajiyah As-Salafiyah 5, hal. 65-66, karya Doktor Muhammad Musa Nashr rahimahullah) Syekh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili hafizahullah mengatakan, “Bukan termasuk perbuatan bid’ah barang sedikit pun apabila ahli sunah menamai dirinya salafi. Sebab, pada hakikatnya istilah salaf sama persis artinya dengan isitlah ahli sunah waljamaah…” (Mauqif Ahlis Sunnah, 1: 63. Dinukil melalui Tabshir Al-Khalaf bi Syar’iyatil Intisab ila As-Salaf) Maka, seorang salafi adalah setiap orang yang mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah dengan pemahaman salaf saleh, serta menjauhi pemikiran yang menyimpang dan bid’ah-bid’ah dan tetap bersatu dengan jemaah kaum muslimin bersama pemimpin mereka. Itulah hakikat salafi, meskipun orangnya tidak menamakan dirinya dengan istilah ini. (Lihat kalimat penutup risalah Tabshir Al-Khalaf bi Syar’iyatil Intisab ila As-Salaf, karya Dr. Milfi Ash-Sha’idi) Pedoman ahli sunah Di dalam kitab akidahnya, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah mengatakan, “Dan kami -ahli sunah- mengikuti As-Sunnah dan Al-Jama’ah. Kami menjauhi perkara-perkara yang syadz/nyleneh, khilaf/perselisihan, dan furqah/perpecahan.” Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud As-Sunnah adalah jalan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan yang dimaksud Al-Jama’ah adalah jemaah kaum muslimin, yaitu para sahabat, dan juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Oleh sebab itu, mengikuti mereka (salaf saleh) adalah petunjuk dan menyelisihi mereka adalah kesesatan.” (Lihat Ar-Riyadh An-Nadiyyah, hal. 136) Syekh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Adapun apabila mereka -ahli sunah- berselisih/berbeda pendapat, maka pendapat salah satu di antara mereka bukanlah menjadi hujah/argumen yang dengan sendirinya bisa mengalahkan pendapat pihak lain (sesama ahli sunah). Akan tetapi, yang wajib adalah mengembalikan permasalahan yang dipersengketakan itu kepada Allah dan Rasul. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah Ta’ala, فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ‘Kemudian apabila kalian bersengketa/berselisih mengenai suatu perkara apa pun, hendaklah kalian kembalikan hal itu kepada Allah dan Rasul. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Itulah yang terbaik dan paling bagus hasilnya.’ (QS. An-Nisa’: 59)” (Lihat Al-Manhaj As-Salafi oleh Dr. Mafrah bin Sulaiman Al-Qusi, hal. 360) Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Pokok-pokok As-Sunnah dalam pandangan kami adalah berpegang teguh dengan apa-apa yang diyakini oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meneladani mereka, dan meninggalkan bid’ah-bid’ah. Kami meyakini bahwa semua bid’ah adalah sesat. Kami meninggalkan perdebatan. Kami meninggalkan duduk-duduk (belajar) bersama pengekor hawa nafsu. Kami meninggalkan perbantahan, perdebatan, dan pertengkaran dalam urusan agama.” (Lihat ‘Aqa’id A’immah As-Salaf, hal. 19) Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata, “Ikutilah tuntunan, dan jangan membuat ajaran-ajaran baru, karena sesungguhnya kalian telah dicukupkan.” Beliau radhiyallahu ’anhu juga berkata, “Sesungguhnya kami ini hanyalah meneladani, bukan memulai. Kami sekedar mengikuti, dan bukan mengada-adakan sesuatu yang baru. Kami tidak akan tersesat selama kami tetap berpegang teguh dengan asar.” (Lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 46) Baca juga: Apakah Salafi Itu Khawarij? *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: Salafi

Hukum Laki-Laki Memakai Gelang selain Emas – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan Abu Larin via aplikasi “X”, dia bertanya, “Apa hukum memakai gelang yang bukan emas di tangan bagi laki-laki?” Tidak boleh memakai gelang bagi laki-laki, karena ini menyerupai wanita. Tidak ada urgensi untuk memakai gelang bagi laki-laki, jika itu tujuannya untuk berhias. Adapun jika tujuannya bukan untuk berhias, seperti untuk pengobatan, dan DOKTER MENYARANKANNYA, maka boleh. Adapun jika untuk tujuan berhias, maka tidak boleh karena terdapat penyerupaan dengan kaum wanita. Demikian. ==== مِنْ أَسْئِلَةِ أَبِي لَارِين عَبْرَ إِكْس يَقُولُ مَا حُكْمُ لُبْسِ الْأَسَاوِرِ عَلَى الْيَدِ لِلرِّجَالِ مِنْ غَيْرِ الذَّهَبِ؟ لَا يَجُوزُ لُبْسُ الْأَسَاوِرِ لِلرِّجَالِ لِأَنَّ فِي هَذَا تَشَبُّهًا بِالنِّسَاءِ وَلَا حَاجَةَ لِلُبْسِ الْأَسَاوِرِ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُلِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ بِقَصْدِ الزِّينَةِ أَمَّا لَوْ كَانَ لِغَيْرِ قَصْدِ الزِّينَةِ كَأَنْ يَكُونَ لِغَرَضٍ طِبِّيٍّ مَثَلًا وَنَصَحَهُ الطَّبِيْبُ بِذَلِكَ لَا بَأْسَ لَكِنْ إِذَا كَانَ بِقَصْدِ الزِّينَةِ فَهَذَا لَا يَجُوزُ لِمَا فِيهِ مِنَ التَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ نَعَمْ

Hukum Laki-Laki Memakai Gelang selain Emas – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan Abu Larin via aplikasi “X”, dia bertanya, “Apa hukum memakai gelang yang bukan emas di tangan bagi laki-laki?” Tidak boleh memakai gelang bagi laki-laki, karena ini menyerupai wanita. Tidak ada urgensi untuk memakai gelang bagi laki-laki, jika itu tujuannya untuk berhias. Adapun jika tujuannya bukan untuk berhias, seperti untuk pengobatan, dan DOKTER MENYARANKANNYA, maka boleh. Adapun jika untuk tujuan berhias, maka tidak boleh karena terdapat penyerupaan dengan kaum wanita. Demikian. ==== مِنْ أَسْئِلَةِ أَبِي لَارِين عَبْرَ إِكْس يَقُولُ مَا حُكْمُ لُبْسِ الْأَسَاوِرِ عَلَى الْيَدِ لِلرِّجَالِ مِنْ غَيْرِ الذَّهَبِ؟ لَا يَجُوزُ لُبْسُ الْأَسَاوِرِ لِلرِّجَالِ لِأَنَّ فِي هَذَا تَشَبُّهًا بِالنِّسَاءِ وَلَا حَاجَةَ لِلُبْسِ الْأَسَاوِرِ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُلِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ بِقَصْدِ الزِّينَةِ أَمَّا لَوْ كَانَ لِغَيْرِ قَصْدِ الزِّينَةِ كَأَنْ يَكُونَ لِغَرَضٍ طِبِّيٍّ مَثَلًا وَنَصَحَهُ الطَّبِيْبُ بِذَلِكَ لَا بَأْسَ لَكِنْ إِذَا كَانَ بِقَصْدِ الزِّينَةِ فَهَذَا لَا يَجُوزُ لِمَا فِيهِ مِنَ التَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ نَعَمْ
Pertanyaan Abu Larin via aplikasi “X”, dia bertanya, “Apa hukum memakai gelang yang bukan emas di tangan bagi laki-laki?” Tidak boleh memakai gelang bagi laki-laki, karena ini menyerupai wanita. Tidak ada urgensi untuk memakai gelang bagi laki-laki, jika itu tujuannya untuk berhias. Adapun jika tujuannya bukan untuk berhias, seperti untuk pengobatan, dan DOKTER MENYARANKANNYA, maka boleh. Adapun jika untuk tujuan berhias, maka tidak boleh karena terdapat penyerupaan dengan kaum wanita. Demikian. ==== مِنْ أَسْئِلَةِ أَبِي لَارِين عَبْرَ إِكْس يَقُولُ مَا حُكْمُ لُبْسِ الْأَسَاوِرِ عَلَى الْيَدِ لِلرِّجَالِ مِنْ غَيْرِ الذَّهَبِ؟ لَا يَجُوزُ لُبْسُ الْأَسَاوِرِ لِلرِّجَالِ لِأَنَّ فِي هَذَا تَشَبُّهًا بِالنِّسَاءِ وَلَا حَاجَةَ لِلُبْسِ الْأَسَاوِرِ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُلِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ بِقَصْدِ الزِّينَةِ أَمَّا لَوْ كَانَ لِغَيْرِ قَصْدِ الزِّينَةِ كَأَنْ يَكُونَ لِغَرَضٍ طِبِّيٍّ مَثَلًا وَنَصَحَهُ الطَّبِيْبُ بِذَلِكَ لَا بَأْسَ لَكِنْ إِذَا كَانَ بِقَصْدِ الزِّينَةِ فَهَذَا لَا يَجُوزُ لِمَا فِيهِ مِنَ التَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ نَعَمْ


Pertanyaan Abu Larin via aplikasi “X”, dia bertanya, “Apa hukum memakai gelang yang bukan emas di tangan bagi laki-laki?” Tidak boleh memakai gelang bagi laki-laki, karena ini menyerupai wanita. Tidak ada urgensi untuk memakai gelang bagi laki-laki, jika itu tujuannya untuk berhias. Adapun jika tujuannya bukan untuk berhias, seperti untuk pengobatan, dan DOKTER MENYARANKANNYA, maka boleh. Adapun jika untuk tujuan berhias, maka tidak boleh karena terdapat penyerupaan dengan kaum wanita. Demikian. ==== مِنْ أَسْئِلَةِ أَبِي لَارِين عَبْرَ إِكْس يَقُولُ مَا حُكْمُ لُبْسِ الْأَسَاوِرِ عَلَى الْيَدِ لِلرِّجَالِ مِنْ غَيْرِ الذَّهَبِ؟ لَا يَجُوزُ لُبْسُ الْأَسَاوِرِ لِلرِّجَالِ لِأَنَّ فِي هَذَا تَشَبُّهًا بِالنِّسَاءِ وَلَا حَاجَةَ لِلُبْسِ الْأَسَاوِرِ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُلِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ بِقَصْدِ الزِّينَةِ أَمَّا لَوْ كَانَ لِغَيْرِ قَصْدِ الزِّينَةِ كَأَنْ يَكُونَ لِغَرَضٍ طِبِّيٍّ مَثَلًا وَنَصَحَهُ الطَّبِيْبُ بِذَلِكَ لَا بَأْسَ لَكِنْ إِذَا كَانَ بِقَصْدِ الزِّينَةِ فَهَذَا لَا يَجُوزُ لِمَا فِيهِ مِنَ التَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ نَعَمْ

Doa Nabi Musa Agar Dapat Jodoh, Makanan dan Tempat Tinggal – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Di sini Saudara Khalid bertanya tentang syariat berdoa setelah seseorang melakukan amal saleh: ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR(Ya Tuhanku, sungguh aku sangat memerlukan terhadap kebaikan yang Engkau turunkan padaku). (QS. Al-Qashash: 24) Apakah ini dibolehkan atau tidak? Tidak mengapa melakukan itu, karena doa bukan hal yang paten. Setiap Muslim boleh berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta kebaikan dunia dan akhirat yang dia inginkan, baik itu dengan doa yang ada riwayatnya atau doa lainnya. Kebutuhan manusia berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Jika dia membaca doa seperti ini dan menganggapnya sesuai dengan dirinya (maka tidak mengapa). Meskipun doa ini berasal dari Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam, tapi tidak ada yang menghalangi seorang muslim untuk membacanya. ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR (Ya Tuhanku, sungguh aku sangat memerlukan terhadap kebaikan yang Engkau turunkan padaku). (QS. Al-Qashash: 24) Baik itu dibaca setelah melakukan amal saleh atau tidak. Ini termasuk doa yang agung, dan dibaca oleh Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam setelah membantu dua wanita mengambil air minum untuk ternak mereka. Ketika itu beliau dikejar oleh pasukan Fir’aun. Beliau ketika itu berada di suatu daerah tanpa punya makanan. Beliau datang ke tempat itu dalam keadaan lapar, tanpa memiliki makanan, minuman, dan rumah, serta dalam keadaan takut. Lalu beliau berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan doa ini:ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR. Hingga terpenuhilah bagi beliau makanan, minuman, istri, dan tempat tinggal. Salah seorang wanita itu mendatanginya dan berkata, “Sesungguhnya ayahku mengundangmu untuk membalas budi, sebagai imbalan atas kebaikanmu memberi minum ternak kami.” (QS. Al-Qashash: 25) Ketika Nabi Musa menemuinya, beliau menceritakan kisahnya. Lalu ayah wanita itu berkata, “Jangan takut, kamu sudah selamat dari kaum yang zalim.” Beliau sudah aman sekarang. Lalu ayah wanita itu berkata, “Aku ingin menikahkanmu dengan salah seorang putriku ini.” Nabi Musa pun menikahi salah seorang putrinya. Di sini beliau mendapat istri. Beliau tinggal bersama mereka untuk menggembala kambing selama 10 tahun. Nabi Musa mendapatkan makanan, minuman, tempat tinggal, istri, dan keamanan. Semua ini berkat satu doa yang dipanjatkan oleh Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam. Beliau berdoa:ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR(QS. Al-Qashash: 24) Ini adalah doa yang agung. Tidak mengapa seorang muslim berdoa kepada Tuhannya dengan doa ini, dan terus mengulangi doa ini kepada Allah Ta’ala serta banyak membacanya. Begitu juga doa yang Allah ‘Azza wa Jalla sebutkan dari doa Nabi Musa ‘alaihissalam: WAHLUL ‘UQDATAM MIL LISAANII (Lepaskanlah kekakuan pada lisanku). Ia bertanya, “Apakah disyariatkan juga membaca doa ini?” Ya. Orang yang punya kekakuan pada lisannya tidak mengapa untuk membaca doa ini. Karena doa yang paling utama adalah doa para Nabi ‘alaihimus shalatu wassalam. Jika dia punya kekakuan dan kekeluan pada lisannya, atau kegagapan, dan lain sebagainya, maka ini adalah doa terbaik yang dapat dia baca. ==== هُنَا الْأَخُ خَالِدٌ يَسْأَلُ عَنْ مَشْرُوعِيَّةِ أَنْ يَدْعُوَ الْإِنْسَانُ بَعْدَ فِعْلِ عَمَلٍ صَالِحٍ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ هَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ أَوْ لَا؟ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ الدُّعَاءُ لَيْسَ تَوْقِيفِيًّا لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَدْعُوَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا يَحْضُرُهُ مِنْ خَيْرَيِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ مِنَ الْأَدْعِيَةِ الْمَأْثُورَةِ وَمِنْ غَيْرِهَا وَحَوَائِجُ النَّاسِ تَخْتَلِفُ مِنْ إِنْسَانٍ لِآخَرَ وَإِذَا أَتَى بِمِثْلِ هَذَا الدُّعَاءِ وَنَزَّلَهُ عَلَى نَفْسِهِ وَإِنْ كَانَ هُوَ وَرَدَ عَنْ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَكِنْ لَا يَمْنَعُ مِنْ أَنَّهُ يَدْعُو بِهِ الْمُسْلِمُ رَبِّ إِنِّي لَمَّا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ سَوَاءٌ كَانَ بَعْدَ عَمَلٍ صَالِحٍ أَوْ لَمْ يَكُنْ فَهَذَا مِنَ الْأَدْعِيَةِ الْعَظِيمَةِ وَقَدْ دَعَا بِهِ نَبِيُّ اللَّهِ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمَّا سَقَى لِلْمَرْأَتَيْنِ وَكَانَ قَدْ لَحِقَهُ آلُ فِرْعَوْنَ وَكَانَ فِي مَكَانٍ لَيْسَ عِنْدَهُ فِيهِ طَعَامٌ يَعْنِي أَتَى جَائِعًا لَيْسَ مَعَهُ طَعَامٌ وَلَا شَرَابٌ وَلَا بَيْتٌ وَخَائِفٌ فَدَعَا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الدَّعْوَةِ رَبِّ إِنِّي لَمَّا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ فَتَوَفَّرَ لَهُ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ وَالزَّوْجَةُ وَالْمَسْكَنُ أَتَتْهُ إِحْدَى الْفَتَاتَيْنِ وَقَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوْكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا أَتَاهُ قَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ أَتَاهُ الْأَمْنُ الْآنَ ثُمَّ قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ تَزَوَّجَ إِحْدَى بَنَاتِهِ هَذِهِ الزَّوْجَةُ وَبَقِيَ عِنْدَهُمْ يَرْعَى الْغَنَمَ عَشَرَ سِنِينَ وَأَتَاهُ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ وَالسَّكَنُ وَالزَّوْجَةُ وَالْأَمْنُ وَكُلُّ هَذَا بِسَبَبِ دَعْوَةٍ دَعَاهَا مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ رَبِّ إِنِّي لَمَّا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ فَهَذَا الدُّعَاءُ دُعَاءٌ عَظِيمٌ لَا بَأْسَ أَنْ يَدْعُوَ الْمُسْلِمُ بِهِ رَبَّهُ وَأَنْ يُكَرِّرَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى هَذَا الدُّعَاءَ وَأَنْ يُكْثِرَ مِنْهُ أَيْضًا مَا ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ دُعَاءِ مُوسَى أَيْضًا عَلَيْهِ السَّلَامُ وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَقُولُ هَلْ يُشْرَعُ الدُّعَاءُ بِهِ أَيْضًا؟ نَعَمْ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ عُقْدَةٌ فِي لِسَانِهِ لَا بَأْسَ أَنْ يَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ فَإِنَّ أَفْضَلَ الدَّعَوَاتِ دَعَوَاتُ الْأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ حَبْسَةٌ مَثَلًا أَوْ عُقْدَةٌ فِي لِسَانِهِ وَتَأْتَأَةٌ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَهَذَا أَفْضَلُ مَا يَدْعُو بِهِ

Doa Nabi Musa Agar Dapat Jodoh, Makanan dan Tempat Tinggal – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Di sini Saudara Khalid bertanya tentang syariat berdoa setelah seseorang melakukan amal saleh: ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR(Ya Tuhanku, sungguh aku sangat memerlukan terhadap kebaikan yang Engkau turunkan padaku). (QS. Al-Qashash: 24) Apakah ini dibolehkan atau tidak? Tidak mengapa melakukan itu, karena doa bukan hal yang paten. Setiap Muslim boleh berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta kebaikan dunia dan akhirat yang dia inginkan, baik itu dengan doa yang ada riwayatnya atau doa lainnya. Kebutuhan manusia berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Jika dia membaca doa seperti ini dan menganggapnya sesuai dengan dirinya (maka tidak mengapa). Meskipun doa ini berasal dari Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam, tapi tidak ada yang menghalangi seorang muslim untuk membacanya. ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR (Ya Tuhanku, sungguh aku sangat memerlukan terhadap kebaikan yang Engkau turunkan padaku). (QS. Al-Qashash: 24) Baik itu dibaca setelah melakukan amal saleh atau tidak. Ini termasuk doa yang agung, dan dibaca oleh Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam setelah membantu dua wanita mengambil air minum untuk ternak mereka. Ketika itu beliau dikejar oleh pasukan Fir’aun. Beliau ketika itu berada di suatu daerah tanpa punya makanan. Beliau datang ke tempat itu dalam keadaan lapar, tanpa memiliki makanan, minuman, dan rumah, serta dalam keadaan takut. Lalu beliau berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan doa ini:ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR. Hingga terpenuhilah bagi beliau makanan, minuman, istri, dan tempat tinggal. Salah seorang wanita itu mendatanginya dan berkata, “Sesungguhnya ayahku mengundangmu untuk membalas budi, sebagai imbalan atas kebaikanmu memberi minum ternak kami.” (QS. Al-Qashash: 25) Ketika Nabi Musa menemuinya, beliau menceritakan kisahnya. Lalu ayah wanita itu berkata, “Jangan takut, kamu sudah selamat dari kaum yang zalim.” Beliau sudah aman sekarang. Lalu ayah wanita itu berkata, “Aku ingin menikahkanmu dengan salah seorang putriku ini.” Nabi Musa pun menikahi salah seorang putrinya. Di sini beliau mendapat istri. Beliau tinggal bersama mereka untuk menggembala kambing selama 10 tahun. Nabi Musa mendapatkan makanan, minuman, tempat tinggal, istri, dan keamanan. Semua ini berkat satu doa yang dipanjatkan oleh Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam. Beliau berdoa:ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR(QS. Al-Qashash: 24) Ini adalah doa yang agung. Tidak mengapa seorang muslim berdoa kepada Tuhannya dengan doa ini, dan terus mengulangi doa ini kepada Allah Ta’ala serta banyak membacanya. Begitu juga doa yang Allah ‘Azza wa Jalla sebutkan dari doa Nabi Musa ‘alaihissalam: WAHLUL ‘UQDATAM MIL LISAANII (Lepaskanlah kekakuan pada lisanku). Ia bertanya, “Apakah disyariatkan juga membaca doa ini?” Ya. Orang yang punya kekakuan pada lisannya tidak mengapa untuk membaca doa ini. Karena doa yang paling utama adalah doa para Nabi ‘alaihimus shalatu wassalam. Jika dia punya kekakuan dan kekeluan pada lisannya, atau kegagapan, dan lain sebagainya, maka ini adalah doa terbaik yang dapat dia baca. ==== هُنَا الْأَخُ خَالِدٌ يَسْأَلُ عَنْ مَشْرُوعِيَّةِ أَنْ يَدْعُوَ الْإِنْسَانُ بَعْدَ فِعْلِ عَمَلٍ صَالِحٍ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ هَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ أَوْ لَا؟ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ الدُّعَاءُ لَيْسَ تَوْقِيفِيًّا لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَدْعُوَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا يَحْضُرُهُ مِنْ خَيْرَيِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ مِنَ الْأَدْعِيَةِ الْمَأْثُورَةِ وَمِنْ غَيْرِهَا وَحَوَائِجُ النَّاسِ تَخْتَلِفُ مِنْ إِنْسَانٍ لِآخَرَ وَإِذَا أَتَى بِمِثْلِ هَذَا الدُّعَاءِ وَنَزَّلَهُ عَلَى نَفْسِهِ وَإِنْ كَانَ هُوَ وَرَدَ عَنْ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَكِنْ لَا يَمْنَعُ مِنْ أَنَّهُ يَدْعُو بِهِ الْمُسْلِمُ رَبِّ إِنِّي لَمَّا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ سَوَاءٌ كَانَ بَعْدَ عَمَلٍ صَالِحٍ أَوْ لَمْ يَكُنْ فَهَذَا مِنَ الْأَدْعِيَةِ الْعَظِيمَةِ وَقَدْ دَعَا بِهِ نَبِيُّ اللَّهِ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمَّا سَقَى لِلْمَرْأَتَيْنِ وَكَانَ قَدْ لَحِقَهُ آلُ فِرْعَوْنَ وَكَانَ فِي مَكَانٍ لَيْسَ عِنْدَهُ فِيهِ طَعَامٌ يَعْنِي أَتَى جَائِعًا لَيْسَ مَعَهُ طَعَامٌ وَلَا شَرَابٌ وَلَا بَيْتٌ وَخَائِفٌ فَدَعَا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الدَّعْوَةِ رَبِّ إِنِّي لَمَّا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ فَتَوَفَّرَ لَهُ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ وَالزَّوْجَةُ وَالْمَسْكَنُ أَتَتْهُ إِحْدَى الْفَتَاتَيْنِ وَقَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوْكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا أَتَاهُ قَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ أَتَاهُ الْأَمْنُ الْآنَ ثُمَّ قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ تَزَوَّجَ إِحْدَى بَنَاتِهِ هَذِهِ الزَّوْجَةُ وَبَقِيَ عِنْدَهُمْ يَرْعَى الْغَنَمَ عَشَرَ سِنِينَ وَأَتَاهُ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ وَالسَّكَنُ وَالزَّوْجَةُ وَالْأَمْنُ وَكُلُّ هَذَا بِسَبَبِ دَعْوَةٍ دَعَاهَا مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ رَبِّ إِنِّي لَمَّا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ فَهَذَا الدُّعَاءُ دُعَاءٌ عَظِيمٌ لَا بَأْسَ أَنْ يَدْعُوَ الْمُسْلِمُ بِهِ رَبَّهُ وَأَنْ يُكَرِّرَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى هَذَا الدُّعَاءَ وَأَنْ يُكْثِرَ مِنْهُ أَيْضًا مَا ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ دُعَاءِ مُوسَى أَيْضًا عَلَيْهِ السَّلَامُ وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَقُولُ هَلْ يُشْرَعُ الدُّعَاءُ بِهِ أَيْضًا؟ نَعَمْ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ عُقْدَةٌ فِي لِسَانِهِ لَا بَأْسَ أَنْ يَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ فَإِنَّ أَفْضَلَ الدَّعَوَاتِ دَعَوَاتُ الْأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ حَبْسَةٌ مَثَلًا أَوْ عُقْدَةٌ فِي لِسَانِهِ وَتَأْتَأَةٌ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَهَذَا أَفْضَلُ مَا يَدْعُو بِهِ
Di sini Saudara Khalid bertanya tentang syariat berdoa setelah seseorang melakukan amal saleh: ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR(Ya Tuhanku, sungguh aku sangat memerlukan terhadap kebaikan yang Engkau turunkan padaku). (QS. Al-Qashash: 24) Apakah ini dibolehkan atau tidak? Tidak mengapa melakukan itu, karena doa bukan hal yang paten. Setiap Muslim boleh berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta kebaikan dunia dan akhirat yang dia inginkan, baik itu dengan doa yang ada riwayatnya atau doa lainnya. Kebutuhan manusia berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Jika dia membaca doa seperti ini dan menganggapnya sesuai dengan dirinya (maka tidak mengapa). Meskipun doa ini berasal dari Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam, tapi tidak ada yang menghalangi seorang muslim untuk membacanya. ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR (Ya Tuhanku, sungguh aku sangat memerlukan terhadap kebaikan yang Engkau turunkan padaku). (QS. Al-Qashash: 24) Baik itu dibaca setelah melakukan amal saleh atau tidak. Ini termasuk doa yang agung, dan dibaca oleh Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam setelah membantu dua wanita mengambil air minum untuk ternak mereka. Ketika itu beliau dikejar oleh pasukan Fir’aun. Beliau ketika itu berada di suatu daerah tanpa punya makanan. Beliau datang ke tempat itu dalam keadaan lapar, tanpa memiliki makanan, minuman, dan rumah, serta dalam keadaan takut. Lalu beliau berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan doa ini:ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR. Hingga terpenuhilah bagi beliau makanan, minuman, istri, dan tempat tinggal. Salah seorang wanita itu mendatanginya dan berkata, “Sesungguhnya ayahku mengundangmu untuk membalas budi, sebagai imbalan atas kebaikanmu memberi minum ternak kami.” (QS. Al-Qashash: 25) Ketika Nabi Musa menemuinya, beliau menceritakan kisahnya. Lalu ayah wanita itu berkata, “Jangan takut, kamu sudah selamat dari kaum yang zalim.” Beliau sudah aman sekarang. Lalu ayah wanita itu berkata, “Aku ingin menikahkanmu dengan salah seorang putriku ini.” Nabi Musa pun menikahi salah seorang putrinya. Di sini beliau mendapat istri. Beliau tinggal bersama mereka untuk menggembala kambing selama 10 tahun. Nabi Musa mendapatkan makanan, minuman, tempat tinggal, istri, dan keamanan. Semua ini berkat satu doa yang dipanjatkan oleh Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam. Beliau berdoa:ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR(QS. Al-Qashash: 24) Ini adalah doa yang agung. Tidak mengapa seorang muslim berdoa kepada Tuhannya dengan doa ini, dan terus mengulangi doa ini kepada Allah Ta’ala serta banyak membacanya. Begitu juga doa yang Allah ‘Azza wa Jalla sebutkan dari doa Nabi Musa ‘alaihissalam: WAHLUL ‘UQDATAM MIL LISAANII (Lepaskanlah kekakuan pada lisanku). Ia bertanya, “Apakah disyariatkan juga membaca doa ini?” Ya. Orang yang punya kekakuan pada lisannya tidak mengapa untuk membaca doa ini. Karena doa yang paling utama adalah doa para Nabi ‘alaihimus shalatu wassalam. Jika dia punya kekakuan dan kekeluan pada lisannya, atau kegagapan, dan lain sebagainya, maka ini adalah doa terbaik yang dapat dia baca. ==== هُنَا الْأَخُ خَالِدٌ يَسْأَلُ عَنْ مَشْرُوعِيَّةِ أَنْ يَدْعُوَ الْإِنْسَانُ بَعْدَ فِعْلِ عَمَلٍ صَالِحٍ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ هَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ أَوْ لَا؟ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ الدُّعَاءُ لَيْسَ تَوْقِيفِيًّا لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَدْعُوَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا يَحْضُرُهُ مِنْ خَيْرَيِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ مِنَ الْأَدْعِيَةِ الْمَأْثُورَةِ وَمِنْ غَيْرِهَا وَحَوَائِجُ النَّاسِ تَخْتَلِفُ مِنْ إِنْسَانٍ لِآخَرَ وَإِذَا أَتَى بِمِثْلِ هَذَا الدُّعَاءِ وَنَزَّلَهُ عَلَى نَفْسِهِ وَإِنْ كَانَ هُوَ وَرَدَ عَنْ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَكِنْ لَا يَمْنَعُ مِنْ أَنَّهُ يَدْعُو بِهِ الْمُسْلِمُ رَبِّ إِنِّي لَمَّا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ سَوَاءٌ كَانَ بَعْدَ عَمَلٍ صَالِحٍ أَوْ لَمْ يَكُنْ فَهَذَا مِنَ الْأَدْعِيَةِ الْعَظِيمَةِ وَقَدْ دَعَا بِهِ نَبِيُّ اللَّهِ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمَّا سَقَى لِلْمَرْأَتَيْنِ وَكَانَ قَدْ لَحِقَهُ آلُ فِرْعَوْنَ وَكَانَ فِي مَكَانٍ لَيْسَ عِنْدَهُ فِيهِ طَعَامٌ يَعْنِي أَتَى جَائِعًا لَيْسَ مَعَهُ طَعَامٌ وَلَا شَرَابٌ وَلَا بَيْتٌ وَخَائِفٌ فَدَعَا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الدَّعْوَةِ رَبِّ إِنِّي لَمَّا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ فَتَوَفَّرَ لَهُ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ وَالزَّوْجَةُ وَالْمَسْكَنُ أَتَتْهُ إِحْدَى الْفَتَاتَيْنِ وَقَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوْكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا أَتَاهُ قَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ أَتَاهُ الْأَمْنُ الْآنَ ثُمَّ قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ تَزَوَّجَ إِحْدَى بَنَاتِهِ هَذِهِ الزَّوْجَةُ وَبَقِيَ عِنْدَهُمْ يَرْعَى الْغَنَمَ عَشَرَ سِنِينَ وَأَتَاهُ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ وَالسَّكَنُ وَالزَّوْجَةُ وَالْأَمْنُ وَكُلُّ هَذَا بِسَبَبِ دَعْوَةٍ دَعَاهَا مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ رَبِّ إِنِّي لَمَّا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ فَهَذَا الدُّعَاءُ دُعَاءٌ عَظِيمٌ لَا بَأْسَ أَنْ يَدْعُوَ الْمُسْلِمُ بِهِ رَبَّهُ وَأَنْ يُكَرِّرَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى هَذَا الدُّعَاءَ وَأَنْ يُكْثِرَ مِنْهُ أَيْضًا مَا ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ دُعَاءِ مُوسَى أَيْضًا عَلَيْهِ السَّلَامُ وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَقُولُ هَلْ يُشْرَعُ الدُّعَاءُ بِهِ أَيْضًا؟ نَعَمْ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ عُقْدَةٌ فِي لِسَانِهِ لَا بَأْسَ أَنْ يَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ فَإِنَّ أَفْضَلَ الدَّعَوَاتِ دَعَوَاتُ الْأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ حَبْسَةٌ مَثَلًا أَوْ عُقْدَةٌ فِي لِسَانِهِ وَتَأْتَأَةٌ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَهَذَا أَفْضَلُ مَا يَدْعُو بِهِ


Di sini Saudara Khalid bertanya tentang syariat berdoa setelah seseorang melakukan amal saleh: ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR(Ya Tuhanku, sungguh aku sangat memerlukan terhadap kebaikan yang Engkau turunkan padaku). (QS. Al-Qashash: 24) Apakah ini dibolehkan atau tidak? Tidak mengapa melakukan itu, karena doa bukan hal yang paten. Setiap Muslim boleh berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta kebaikan dunia dan akhirat yang dia inginkan, baik itu dengan doa yang ada riwayatnya atau doa lainnya. Kebutuhan manusia berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Jika dia membaca doa seperti ini dan menganggapnya sesuai dengan dirinya (maka tidak mengapa). Meskipun doa ini berasal dari Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam, tapi tidak ada yang menghalangi seorang muslim untuk membacanya. ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR (Ya Tuhanku, sungguh aku sangat memerlukan terhadap kebaikan yang Engkau turunkan padaku). (QS. Al-Qashash: 24) Baik itu dibaca setelah melakukan amal saleh atau tidak. Ini termasuk doa yang agung, dan dibaca oleh Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam setelah membantu dua wanita mengambil air minum untuk ternak mereka. Ketika itu beliau dikejar oleh pasukan Fir’aun. Beliau ketika itu berada di suatu daerah tanpa punya makanan. Beliau datang ke tempat itu dalam keadaan lapar, tanpa memiliki makanan, minuman, dan rumah, serta dalam keadaan takut. Lalu beliau berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan doa ini:ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR. Hingga terpenuhilah bagi beliau makanan, minuman, istri, dan tempat tinggal. Salah seorang wanita itu mendatanginya dan berkata, “Sesungguhnya ayahku mengundangmu untuk membalas budi, sebagai imbalan atas kebaikanmu memberi minum ternak kami.” (QS. Al-Qashash: 25) Ketika Nabi Musa menemuinya, beliau menceritakan kisahnya. Lalu ayah wanita itu berkata, “Jangan takut, kamu sudah selamat dari kaum yang zalim.” Beliau sudah aman sekarang. Lalu ayah wanita itu berkata, “Aku ingin menikahkanmu dengan salah seorang putriku ini.” Nabi Musa pun menikahi salah seorang putrinya. Di sini beliau mendapat istri. Beliau tinggal bersama mereka untuk menggembala kambing selama 10 tahun. Nabi Musa mendapatkan makanan, minuman, tempat tinggal, istri, dan keamanan. Semua ini berkat satu doa yang dipanjatkan oleh Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam. Beliau berdoa:ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR(QS. Al-Qashash: 24) Ini adalah doa yang agung. Tidak mengapa seorang muslim berdoa kepada Tuhannya dengan doa ini, dan terus mengulangi doa ini kepada Allah Ta’ala serta banyak membacanya. Begitu juga doa yang Allah ‘Azza wa Jalla sebutkan dari doa Nabi Musa ‘alaihissalam: WAHLUL ‘UQDATAM MIL LISAANII (Lepaskanlah kekakuan pada lisanku). Ia bertanya, “Apakah disyariatkan juga membaca doa ini?” Ya. Orang yang punya kekakuan pada lisannya tidak mengapa untuk membaca doa ini. Karena doa yang paling utama adalah doa para Nabi ‘alaihimus shalatu wassalam. Jika dia punya kekakuan dan kekeluan pada lisannya, atau kegagapan, dan lain sebagainya, maka ini adalah doa terbaik yang dapat dia baca. ==== هُنَا الْأَخُ خَالِدٌ يَسْأَلُ عَنْ مَشْرُوعِيَّةِ أَنْ يَدْعُوَ الْإِنْسَانُ بَعْدَ فِعْلِ عَمَلٍ صَالِحٍ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ هَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ أَوْ لَا؟ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ الدُّعَاءُ لَيْسَ تَوْقِيفِيًّا لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَدْعُوَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا يَحْضُرُهُ مِنْ خَيْرَيِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ مِنَ الْأَدْعِيَةِ الْمَأْثُورَةِ وَمِنْ غَيْرِهَا وَحَوَائِجُ النَّاسِ تَخْتَلِفُ مِنْ إِنْسَانٍ لِآخَرَ وَإِذَا أَتَى بِمِثْلِ هَذَا الدُّعَاءِ وَنَزَّلَهُ عَلَى نَفْسِهِ وَإِنْ كَانَ هُوَ وَرَدَ عَنْ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَكِنْ لَا يَمْنَعُ مِنْ أَنَّهُ يَدْعُو بِهِ الْمُسْلِمُ رَبِّ إِنِّي لَمَّا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ سَوَاءٌ كَانَ بَعْدَ عَمَلٍ صَالِحٍ أَوْ لَمْ يَكُنْ فَهَذَا مِنَ الْأَدْعِيَةِ الْعَظِيمَةِ وَقَدْ دَعَا بِهِ نَبِيُّ اللَّهِ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمَّا سَقَى لِلْمَرْأَتَيْنِ وَكَانَ قَدْ لَحِقَهُ آلُ فِرْعَوْنَ وَكَانَ فِي مَكَانٍ لَيْسَ عِنْدَهُ فِيهِ طَعَامٌ يَعْنِي أَتَى جَائِعًا لَيْسَ مَعَهُ طَعَامٌ وَلَا شَرَابٌ وَلَا بَيْتٌ وَخَائِفٌ فَدَعَا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الدَّعْوَةِ رَبِّ إِنِّي لَمَّا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ فَتَوَفَّرَ لَهُ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ وَالزَّوْجَةُ وَالْمَسْكَنُ أَتَتْهُ إِحْدَى الْفَتَاتَيْنِ وَقَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوْكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا أَتَاهُ قَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ أَتَاهُ الْأَمْنُ الْآنَ ثُمَّ قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ تَزَوَّجَ إِحْدَى بَنَاتِهِ هَذِهِ الزَّوْجَةُ وَبَقِيَ عِنْدَهُمْ يَرْعَى الْغَنَمَ عَشَرَ سِنِينَ وَأَتَاهُ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ وَالسَّكَنُ وَالزَّوْجَةُ وَالْأَمْنُ وَكُلُّ هَذَا بِسَبَبِ دَعْوَةٍ دَعَاهَا مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ رَبِّ إِنِّي لَمَّا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ فَهَذَا الدُّعَاءُ دُعَاءٌ عَظِيمٌ لَا بَأْسَ أَنْ يَدْعُوَ الْمُسْلِمُ بِهِ رَبَّهُ وَأَنْ يُكَرِّرَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى هَذَا الدُّعَاءَ وَأَنْ يُكْثِرَ مِنْهُ أَيْضًا مَا ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ دُعَاءِ مُوسَى أَيْضًا عَلَيْهِ السَّلَامُ وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَقُولُ هَلْ يُشْرَعُ الدُّعَاءُ بِهِ أَيْضًا؟ نَعَمْ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ عُقْدَةٌ فِي لِسَانِهِ لَا بَأْسَ أَنْ يَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ فَإِنَّ أَفْضَلَ الدَّعَوَاتِ دَعَوَاتُ الْأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ حَبْسَةٌ مَثَلًا أَوْ عُقْدَةٌ فِي لِسَانِهِ وَتَأْتَأَةٌ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَهَذَا أَفْضَلُ مَا يَدْعُو بِهِ

Keistimewaan Jabir bin Abdillah

Daftar Isi Toggle Membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di berbagai peperanganSaksi mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamMendapatkan doa ampunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamMerupakan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia. Jabir banyak menemani Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di berbagai peperangan. Tidak hanya itu, Jabir juga meriwayatkan banyak hadis dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat. Oleh karena itu, Jabir merupakan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Banyak sekali keutamaan-keutamaan yang dimiliki oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, di antaranya adalah: Membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di berbagai peperangan Perang yang pertama kali diikuti oleh Jabir bin Abdillah adalah perang Hamra’ Al-Asad. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam sebuah hadis. Jabir bin Abdillah berkata, غزوت مع النبي صلى الله عليه وسلم ستت عشر غزوة لم أقدر أن أغزو حتى قتل أبي بأحد كان يخفلني على أخواتي و كن تسعا فكان أول ما غزوات معه حمراء الأس “Aku mengikuti perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak 16 peperangan. Dan aku tidak bisa mengikuti perang hingga ayahku syahid pada perang Uhud. Dahulu ayahku memerintahkanku untuk menjaga saudari-saudariku yang berjumlah sembilan. Perang pertama yang aku ikuti bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam adalah perang Hamra’ Al-Asad.” [1] Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, عن أبي الزبير أنه سمع جابر بن عبد الله يقول : غزوت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم تسع عشرة غزوة، قال جابر : لم أشهد بدرا و لا أحدا منعني أبي، قال : فلما قتل عبدالله يوم أحد لم أختلف عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في غزوة قط Dari Abu Az-Zubair, bahwasanya aku mendengar Jabir bin Abdillah mengatakan, “Aku telah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak sembilan belas peperangan.” Kemudian Jabir melanjutkan, “Aku tidak mengikuti perang Badar dan perang Uhud karena ayahku melarangku.” Kemudian Jabir kembali melanjutkan, “Ketika Abdullah (ayahku) terbunuh pada perang Uhud, aku tidak melewatkan sedikit pun kesempatan untuk perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” [2] Hadis ini menunjukkan bahwa Jabir bin Abdillah membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak 19 peperangan dan tidak mengikuti perang Badar dan perang Uhud. Ada sebuah kisah yang menunjukkan keutamaan Jabir bin Abdillah pada perang Hamra Al-Asad. Sepulangnya dari perang Uhud, hanya semalam tinggal di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kembali menghimpun pasukan untuk mengejar kaum musyrikin Makkah yang dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb. Banyak yang ingin bergabung, termasuk sekitar tiga ratus kaum munafiqin pimpinan Abdullah bin Ubay, yang dalam perang Uhud mereka pulang dahulu sebelum pertempuran dimulai. Tetapi dengan tegas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Yang boleh bergabung dalam pasukan ini, hanyalah orang-orang yang sebelumnya mengikuti perang Uhud.” Jabir datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta ijin untuk mengikuti pasukan tersebut. Dia berkata, “Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku sangat senang bila senantiasa mengiringi engkau berjuang di jalan Allah. Tetapi, kemarin itu ayahku meminta agar aku tinggal di rumah mengurusi saudara-saudaraku. Karena itu, izinkanlah aku mengikuti peperangan kali ini, sebagai ganti ayahku yang telah syahid di medan Uhud.” Rasulullah melarang Jabir bin Abdillah untuk ikut. Tetapi, Jabir tetap memaksa sehingga beliau mengizinkannya ikut serta. Saksi mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Jabir bin Abdillah menjadi saksi mukjizat keberkahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini Jabir dapati pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membantu untuk menunaikan utang ayahnya, yaitu Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Setelah menyelesaikan semua urusan utang ayahnya, kurma-kurma yang berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkurang sedikit pun. Di kisah lain, pada saat persiapan perang Khandaq, banyak sahabat yang kelaparan dan bahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam sampai mengganjal perutnya dengan batu. Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk makan di kediaman Jabir bin Abdillah. Setelah Rasulullah memberikan doa, makanan yang dihidangkan Jabir cukup, dan bahkan membuat kenyang para sahabat. Mendapatkan doa ampunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, استغفر لي رسول الله صلى الله عليه وسلم ليلة البعير خمسا وعشرين مرة: هذا حديث حسن غريب “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beristigfar untukku sebanyak 25 kali pada malam aku menjual unta.” Hadis ini hasan gharib. [3] Dalam sebuah kisah unta, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan ampunan kepada Jabir bin Abdillah. Rasulullah juga mendoakan keberkahan untuk Jabir pada malam itu. Hal ini menunjukkan keutamaan Jabir bin Abdillah. Merupakan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Jabir bin Abdillah merupakan salah satu di antara tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain Jabir semangat dalam mengikuti peperangan bersama Rasulullah, Jabir juga sangat mencintai ilmu dan bersemangat dalam meraihnya. Jabir bin Abdillah meriwayatkan hadis sebanyak 1540 hadis. [4] Jabir meriwayatkan hadis dari Rasulullah, para sahabat, dan para tabi’in. Jabir juga melakukan perjalanan untuk menuntut ilmu dan salah satu kisah yang terkenal adalah Jabir menempuh jarak selama satu bulan hanya demi sebuah hadis. Jabir merupakan sahabat yang diberikan pemahaman yang mendalam dalam agama dan menjadi rujukan para sahabat dan tabi’in ketika masa hidupnya. [5] Baca juga: Kisah Sa’ad bin Abi Waqash *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Musnad Imam Ahmad, 3: 329. [2] Shahih Muslim, no. 1813. [3] Sunan At-Tirmidzi, no. 3852. Bab Manaqib Jabir bin Abdillah [4] https://www.alukah.net/culture/0/86048/جابر-بن-عبد-الله-رضي-الله-عنه/ [5] https://www.dar-alifta.org/ar/IslamicArticle/7456/جابر-بن-عبد-الله-بن-عمرو Tags: Jabir bin Abdillah

Keistimewaan Jabir bin Abdillah

Daftar Isi Toggle Membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di berbagai peperanganSaksi mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamMendapatkan doa ampunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamMerupakan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia. Jabir banyak menemani Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di berbagai peperangan. Tidak hanya itu, Jabir juga meriwayatkan banyak hadis dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat. Oleh karena itu, Jabir merupakan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Banyak sekali keutamaan-keutamaan yang dimiliki oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, di antaranya adalah: Membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di berbagai peperangan Perang yang pertama kali diikuti oleh Jabir bin Abdillah adalah perang Hamra’ Al-Asad. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam sebuah hadis. Jabir bin Abdillah berkata, غزوت مع النبي صلى الله عليه وسلم ستت عشر غزوة لم أقدر أن أغزو حتى قتل أبي بأحد كان يخفلني على أخواتي و كن تسعا فكان أول ما غزوات معه حمراء الأس “Aku mengikuti perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak 16 peperangan. Dan aku tidak bisa mengikuti perang hingga ayahku syahid pada perang Uhud. Dahulu ayahku memerintahkanku untuk menjaga saudari-saudariku yang berjumlah sembilan. Perang pertama yang aku ikuti bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam adalah perang Hamra’ Al-Asad.” [1] Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, عن أبي الزبير أنه سمع جابر بن عبد الله يقول : غزوت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم تسع عشرة غزوة، قال جابر : لم أشهد بدرا و لا أحدا منعني أبي، قال : فلما قتل عبدالله يوم أحد لم أختلف عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في غزوة قط Dari Abu Az-Zubair, bahwasanya aku mendengar Jabir bin Abdillah mengatakan, “Aku telah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak sembilan belas peperangan.” Kemudian Jabir melanjutkan, “Aku tidak mengikuti perang Badar dan perang Uhud karena ayahku melarangku.” Kemudian Jabir kembali melanjutkan, “Ketika Abdullah (ayahku) terbunuh pada perang Uhud, aku tidak melewatkan sedikit pun kesempatan untuk perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” [2] Hadis ini menunjukkan bahwa Jabir bin Abdillah membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak 19 peperangan dan tidak mengikuti perang Badar dan perang Uhud. Ada sebuah kisah yang menunjukkan keutamaan Jabir bin Abdillah pada perang Hamra Al-Asad. Sepulangnya dari perang Uhud, hanya semalam tinggal di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kembali menghimpun pasukan untuk mengejar kaum musyrikin Makkah yang dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb. Banyak yang ingin bergabung, termasuk sekitar tiga ratus kaum munafiqin pimpinan Abdullah bin Ubay, yang dalam perang Uhud mereka pulang dahulu sebelum pertempuran dimulai. Tetapi dengan tegas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Yang boleh bergabung dalam pasukan ini, hanyalah orang-orang yang sebelumnya mengikuti perang Uhud.” Jabir datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta ijin untuk mengikuti pasukan tersebut. Dia berkata, “Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku sangat senang bila senantiasa mengiringi engkau berjuang di jalan Allah. Tetapi, kemarin itu ayahku meminta agar aku tinggal di rumah mengurusi saudara-saudaraku. Karena itu, izinkanlah aku mengikuti peperangan kali ini, sebagai ganti ayahku yang telah syahid di medan Uhud.” Rasulullah melarang Jabir bin Abdillah untuk ikut. Tetapi, Jabir tetap memaksa sehingga beliau mengizinkannya ikut serta. Saksi mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Jabir bin Abdillah menjadi saksi mukjizat keberkahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini Jabir dapati pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membantu untuk menunaikan utang ayahnya, yaitu Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Setelah menyelesaikan semua urusan utang ayahnya, kurma-kurma yang berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkurang sedikit pun. Di kisah lain, pada saat persiapan perang Khandaq, banyak sahabat yang kelaparan dan bahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam sampai mengganjal perutnya dengan batu. Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk makan di kediaman Jabir bin Abdillah. Setelah Rasulullah memberikan doa, makanan yang dihidangkan Jabir cukup, dan bahkan membuat kenyang para sahabat. Mendapatkan doa ampunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, استغفر لي رسول الله صلى الله عليه وسلم ليلة البعير خمسا وعشرين مرة: هذا حديث حسن غريب “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beristigfar untukku sebanyak 25 kali pada malam aku menjual unta.” Hadis ini hasan gharib. [3] Dalam sebuah kisah unta, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan ampunan kepada Jabir bin Abdillah. Rasulullah juga mendoakan keberkahan untuk Jabir pada malam itu. Hal ini menunjukkan keutamaan Jabir bin Abdillah. Merupakan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Jabir bin Abdillah merupakan salah satu di antara tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain Jabir semangat dalam mengikuti peperangan bersama Rasulullah, Jabir juga sangat mencintai ilmu dan bersemangat dalam meraihnya. Jabir bin Abdillah meriwayatkan hadis sebanyak 1540 hadis. [4] Jabir meriwayatkan hadis dari Rasulullah, para sahabat, dan para tabi’in. Jabir juga melakukan perjalanan untuk menuntut ilmu dan salah satu kisah yang terkenal adalah Jabir menempuh jarak selama satu bulan hanya demi sebuah hadis. Jabir merupakan sahabat yang diberikan pemahaman yang mendalam dalam agama dan menjadi rujukan para sahabat dan tabi’in ketika masa hidupnya. [5] Baca juga: Kisah Sa’ad bin Abi Waqash *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Musnad Imam Ahmad, 3: 329. [2] Shahih Muslim, no. 1813. [3] Sunan At-Tirmidzi, no. 3852. Bab Manaqib Jabir bin Abdillah [4] https://www.alukah.net/culture/0/86048/جابر-بن-عبد-الله-رضي-الله-عنه/ [5] https://www.dar-alifta.org/ar/IslamicArticle/7456/جابر-بن-عبد-الله-بن-عمرو Tags: Jabir bin Abdillah
Daftar Isi Toggle Membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di berbagai peperanganSaksi mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamMendapatkan doa ampunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamMerupakan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia. Jabir banyak menemani Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di berbagai peperangan. Tidak hanya itu, Jabir juga meriwayatkan banyak hadis dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat. Oleh karena itu, Jabir merupakan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Banyak sekali keutamaan-keutamaan yang dimiliki oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, di antaranya adalah: Membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di berbagai peperangan Perang yang pertama kali diikuti oleh Jabir bin Abdillah adalah perang Hamra’ Al-Asad. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam sebuah hadis. Jabir bin Abdillah berkata, غزوت مع النبي صلى الله عليه وسلم ستت عشر غزوة لم أقدر أن أغزو حتى قتل أبي بأحد كان يخفلني على أخواتي و كن تسعا فكان أول ما غزوات معه حمراء الأس “Aku mengikuti perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak 16 peperangan. Dan aku tidak bisa mengikuti perang hingga ayahku syahid pada perang Uhud. Dahulu ayahku memerintahkanku untuk menjaga saudari-saudariku yang berjumlah sembilan. Perang pertama yang aku ikuti bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam adalah perang Hamra’ Al-Asad.” [1] Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, عن أبي الزبير أنه سمع جابر بن عبد الله يقول : غزوت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم تسع عشرة غزوة، قال جابر : لم أشهد بدرا و لا أحدا منعني أبي، قال : فلما قتل عبدالله يوم أحد لم أختلف عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في غزوة قط Dari Abu Az-Zubair, bahwasanya aku mendengar Jabir bin Abdillah mengatakan, “Aku telah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak sembilan belas peperangan.” Kemudian Jabir melanjutkan, “Aku tidak mengikuti perang Badar dan perang Uhud karena ayahku melarangku.” Kemudian Jabir kembali melanjutkan, “Ketika Abdullah (ayahku) terbunuh pada perang Uhud, aku tidak melewatkan sedikit pun kesempatan untuk perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” [2] Hadis ini menunjukkan bahwa Jabir bin Abdillah membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak 19 peperangan dan tidak mengikuti perang Badar dan perang Uhud. Ada sebuah kisah yang menunjukkan keutamaan Jabir bin Abdillah pada perang Hamra Al-Asad. Sepulangnya dari perang Uhud, hanya semalam tinggal di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kembali menghimpun pasukan untuk mengejar kaum musyrikin Makkah yang dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb. Banyak yang ingin bergabung, termasuk sekitar tiga ratus kaum munafiqin pimpinan Abdullah bin Ubay, yang dalam perang Uhud mereka pulang dahulu sebelum pertempuran dimulai. Tetapi dengan tegas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Yang boleh bergabung dalam pasukan ini, hanyalah orang-orang yang sebelumnya mengikuti perang Uhud.” Jabir datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta ijin untuk mengikuti pasukan tersebut. Dia berkata, “Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku sangat senang bila senantiasa mengiringi engkau berjuang di jalan Allah. Tetapi, kemarin itu ayahku meminta agar aku tinggal di rumah mengurusi saudara-saudaraku. Karena itu, izinkanlah aku mengikuti peperangan kali ini, sebagai ganti ayahku yang telah syahid di medan Uhud.” Rasulullah melarang Jabir bin Abdillah untuk ikut. Tetapi, Jabir tetap memaksa sehingga beliau mengizinkannya ikut serta. Saksi mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Jabir bin Abdillah menjadi saksi mukjizat keberkahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini Jabir dapati pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membantu untuk menunaikan utang ayahnya, yaitu Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Setelah menyelesaikan semua urusan utang ayahnya, kurma-kurma yang berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkurang sedikit pun. Di kisah lain, pada saat persiapan perang Khandaq, banyak sahabat yang kelaparan dan bahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam sampai mengganjal perutnya dengan batu. Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk makan di kediaman Jabir bin Abdillah. Setelah Rasulullah memberikan doa, makanan yang dihidangkan Jabir cukup, dan bahkan membuat kenyang para sahabat. Mendapatkan doa ampunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, استغفر لي رسول الله صلى الله عليه وسلم ليلة البعير خمسا وعشرين مرة: هذا حديث حسن غريب “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beristigfar untukku sebanyak 25 kali pada malam aku menjual unta.” Hadis ini hasan gharib. [3] Dalam sebuah kisah unta, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan ampunan kepada Jabir bin Abdillah. Rasulullah juga mendoakan keberkahan untuk Jabir pada malam itu. Hal ini menunjukkan keutamaan Jabir bin Abdillah. Merupakan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Jabir bin Abdillah merupakan salah satu di antara tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain Jabir semangat dalam mengikuti peperangan bersama Rasulullah, Jabir juga sangat mencintai ilmu dan bersemangat dalam meraihnya. Jabir bin Abdillah meriwayatkan hadis sebanyak 1540 hadis. [4] Jabir meriwayatkan hadis dari Rasulullah, para sahabat, dan para tabi’in. Jabir juga melakukan perjalanan untuk menuntut ilmu dan salah satu kisah yang terkenal adalah Jabir menempuh jarak selama satu bulan hanya demi sebuah hadis. Jabir merupakan sahabat yang diberikan pemahaman yang mendalam dalam agama dan menjadi rujukan para sahabat dan tabi’in ketika masa hidupnya. [5] Baca juga: Kisah Sa’ad bin Abi Waqash *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Musnad Imam Ahmad, 3: 329. [2] Shahih Muslim, no. 1813. [3] Sunan At-Tirmidzi, no. 3852. Bab Manaqib Jabir bin Abdillah [4] https://www.alukah.net/culture/0/86048/جابر-بن-عبد-الله-رضي-الله-عنه/ [5] https://www.dar-alifta.org/ar/IslamicArticle/7456/جابر-بن-عبد-الله-بن-عمرو Tags: Jabir bin Abdillah


Daftar Isi Toggle Membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di berbagai peperanganSaksi mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamMendapatkan doa ampunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamMerupakan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia. Jabir banyak menemani Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di berbagai peperangan. Tidak hanya itu, Jabir juga meriwayatkan banyak hadis dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat. Oleh karena itu, Jabir merupakan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Banyak sekali keutamaan-keutamaan yang dimiliki oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, di antaranya adalah: Membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di berbagai peperangan Perang yang pertama kali diikuti oleh Jabir bin Abdillah adalah perang Hamra’ Al-Asad. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam sebuah hadis. Jabir bin Abdillah berkata, غزوت مع النبي صلى الله عليه وسلم ستت عشر غزوة لم أقدر أن أغزو حتى قتل أبي بأحد كان يخفلني على أخواتي و كن تسعا فكان أول ما غزوات معه حمراء الأس “Aku mengikuti perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak 16 peperangan. Dan aku tidak bisa mengikuti perang hingga ayahku syahid pada perang Uhud. Dahulu ayahku memerintahkanku untuk menjaga saudari-saudariku yang berjumlah sembilan. Perang pertama yang aku ikuti bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam adalah perang Hamra’ Al-Asad.” [1] Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, عن أبي الزبير أنه سمع جابر بن عبد الله يقول : غزوت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم تسع عشرة غزوة، قال جابر : لم أشهد بدرا و لا أحدا منعني أبي، قال : فلما قتل عبدالله يوم أحد لم أختلف عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في غزوة قط Dari Abu Az-Zubair, bahwasanya aku mendengar Jabir bin Abdillah mengatakan, “Aku telah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak sembilan belas peperangan.” Kemudian Jabir melanjutkan, “Aku tidak mengikuti perang Badar dan perang Uhud karena ayahku melarangku.” Kemudian Jabir kembali melanjutkan, “Ketika Abdullah (ayahku) terbunuh pada perang Uhud, aku tidak melewatkan sedikit pun kesempatan untuk perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” [2] Hadis ini menunjukkan bahwa Jabir bin Abdillah membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak 19 peperangan dan tidak mengikuti perang Badar dan perang Uhud. Ada sebuah kisah yang menunjukkan keutamaan Jabir bin Abdillah pada perang Hamra Al-Asad. Sepulangnya dari perang Uhud, hanya semalam tinggal di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kembali menghimpun pasukan untuk mengejar kaum musyrikin Makkah yang dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb. Banyak yang ingin bergabung, termasuk sekitar tiga ratus kaum munafiqin pimpinan Abdullah bin Ubay, yang dalam perang Uhud mereka pulang dahulu sebelum pertempuran dimulai. Tetapi dengan tegas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Yang boleh bergabung dalam pasukan ini, hanyalah orang-orang yang sebelumnya mengikuti perang Uhud.” Jabir datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta ijin untuk mengikuti pasukan tersebut. Dia berkata, “Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku sangat senang bila senantiasa mengiringi engkau berjuang di jalan Allah. Tetapi, kemarin itu ayahku meminta agar aku tinggal di rumah mengurusi saudara-saudaraku. Karena itu, izinkanlah aku mengikuti peperangan kali ini, sebagai ganti ayahku yang telah syahid di medan Uhud.” Rasulullah melarang Jabir bin Abdillah untuk ikut. Tetapi, Jabir tetap memaksa sehingga beliau mengizinkannya ikut serta. Saksi mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Jabir bin Abdillah menjadi saksi mukjizat keberkahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini Jabir dapati pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membantu untuk menunaikan utang ayahnya, yaitu Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Setelah menyelesaikan semua urusan utang ayahnya, kurma-kurma yang berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkurang sedikit pun. Di kisah lain, pada saat persiapan perang Khandaq, banyak sahabat yang kelaparan dan bahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam sampai mengganjal perutnya dengan batu. Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk makan di kediaman Jabir bin Abdillah. Setelah Rasulullah memberikan doa, makanan yang dihidangkan Jabir cukup, dan bahkan membuat kenyang para sahabat. Mendapatkan doa ampunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, استغفر لي رسول الله صلى الله عليه وسلم ليلة البعير خمسا وعشرين مرة: هذا حديث حسن غريب “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beristigfar untukku sebanyak 25 kali pada malam aku menjual unta.” Hadis ini hasan gharib. [3] Dalam sebuah kisah unta, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan ampunan kepada Jabir bin Abdillah. Rasulullah juga mendoakan keberkahan untuk Jabir pada malam itu. Hal ini menunjukkan keutamaan Jabir bin Abdillah. Merupakan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Jabir bin Abdillah merupakan salah satu di antara tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain Jabir semangat dalam mengikuti peperangan bersama Rasulullah, Jabir juga sangat mencintai ilmu dan bersemangat dalam meraihnya. Jabir bin Abdillah meriwayatkan hadis sebanyak 1540 hadis. [4] Jabir meriwayatkan hadis dari Rasulullah, para sahabat, dan para tabi’in. Jabir juga melakukan perjalanan untuk menuntut ilmu dan salah satu kisah yang terkenal adalah Jabir menempuh jarak selama satu bulan hanya demi sebuah hadis. Jabir merupakan sahabat yang diberikan pemahaman yang mendalam dalam agama dan menjadi rujukan para sahabat dan tabi’in ketika masa hidupnya. [5] Baca juga: Kisah Sa’ad bin Abi Waqash *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Musnad Imam Ahmad, 3: 329. [2] Shahih Muslim, no. 1813. [3] Sunan At-Tirmidzi, no. 3852. Bab Manaqib Jabir bin Abdillah [4] https://www.alukah.net/culture/0/86048/جابر-بن-عبد-الله-رضي-الله-عنه/ [5] https://www.dar-alifta.org/ar/IslamicArticle/7456/جابر-بن-عبد-الله-بن-عمرو Tags: Jabir bin Abdillah
Prev     Next