Ilmuwan yang Menjadi Ulama (3)

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, ulama asal Mesir ini adalah di antara ulama yang dulunya seorang ilmuwan. Ulama kelahiran 1945 ini pernah menyelesaikan kuliah di Teknik Mesin (strata 1, S1) pada tahun 1977. Beliau juga telah menghafalkan Al Qur’an. Dan beliau di antara ulama-ulama yang mengambil faedah dari Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah di Yaman. Selama empat tahun dari tahun 1400 – 1404 H, beliau hafizhohullah belajar pada Syaikh Muqbil. Banyak sekali faedah ilmu yang didapat selama rentan waktu tersebut. Setelah melalui rihlah di Yaman, beliau kembali ke Mesir. Di sana beliau mendirikan masjid kecil dan mulai mengajar di halaqoh. Beliau pertama kali mengajarkan kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, kitab tafsir, juga fikih. Beberapa murid dari dalam maupun luar Mesir akhirnya menghadiri majelis beliau. Sehingga ketika telah banyak murid yang menghadiri majelis, beliau mendirikan masjid besar ditambah dengan maktabah atau perpustakaan besar. Beliau punya beberapa karya dalam bentuk buku. Beliau menulisnya dalam berbagai bidang, ada fikih, hadits, mustholah hadits dan tafsir.  Di antara karya beliau dalam bidang tafsir Qur’an yang dinamakan At Tashiil wa Ta’wil. Beliau menjelaskan tafsir dalam kitab tersebut dengan sederhana dalam bentuk tanya jawab, mulai dari surat Al Baqarah, Ali Imran, An Nisa’, An Nuur, Al Hujurat, Al Qoshosh, Yusuf, Juz ‘Amma dan Juz Tabaarok. Dalam bidang fikih beliau memiliki kitab Al Jaami’ li Ahkaamin Nisa’ dalam lima jilid dan kitab Al Jaami’ Al ‘Aam fil Fiqhi wal Ahkaam. Dalam hadits beliau punya kitab Ash Shahih Al Musnad min Ahadits Al Fitan wa Asyrotis Saa’ah, Ash Shahih Al Musnad min Adzkaril Yaum wal Lailah, Ash Shahih Al Musnad fii Fadho-il Ash Shohabah, Ash Shahih Al Musnad min Al Ahaadits Al Qudsiyah. Dalam ilmu mustholah hadits, beliau memiliki kitab As-ilah wa Ajwibah fii ‘Ilmi Mustholahil Hadits. Masih banyak karya lainnya, ditambah dengan kitab-kitab kecil dan juga beberapa kitab tahqiq. Semoga Allah menjaga beliau, memberkahi ilmu dan umur beliau dalam kebaikan dan ketaatan. Semoga kita pun bisa mengambil pelajaran bahwa tidak ada kata terlambat untuk belajar ilmu agama. Lihatlah Syaikh Al Adawi, setelah lulus dari Teknik Mesin barulah beliau melakukan rihlah dengan belajar langsung pada Syaikh Muqbil. Jadi tidak ada kata terlambat untuk mengenal Islam lebih dekat.   Referensi: http://www.yemen-sound.com/vb/showthread.php?t=146215   Di pagi hari saat hujan rintik @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 15 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu

Ilmuwan yang Menjadi Ulama (3)

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, ulama asal Mesir ini adalah di antara ulama yang dulunya seorang ilmuwan. Ulama kelahiran 1945 ini pernah menyelesaikan kuliah di Teknik Mesin (strata 1, S1) pada tahun 1977. Beliau juga telah menghafalkan Al Qur’an. Dan beliau di antara ulama-ulama yang mengambil faedah dari Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah di Yaman. Selama empat tahun dari tahun 1400 – 1404 H, beliau hafizhohullah belajar pada Syaikh Muqbil. Banyak sekali faedah ilmu yang didapat selama rentan waktu tersebut. Setelah melalui rihlah di Yaman, beliau kembali ke Mesir. Di sana beliau mendirikan masjid kecil dan mulai mengajar di halaqoh. Beliau pertama kali mengajarkan kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, kitab tafsir, juga fikih. Beberapa murid dari dalam maupun luar Mesir akhirnya menghadiri majelis beliau. Sehingga ketika telah banyak murid yang menghadiri majelis, beliau mendirikan masjid besar ditambah dengan maktabah atau perpustakaan besar. Beliau punya beberapa karya dalam bentuk buku. Beliau menulisnya dalam berbagai bidang, ada fikih, hadits, mustholah hadits dan tafsir.  Di antara karya beliau dalam bidang tafsir Qur’an yang dinamakan At Tashiil wa Ta’wil. Beliau menjelaskan tafsir dalam kitab tersebut dengan sederhana dalam bentuk tanya jawab, mulai dari surat Al Baqarah, Ali Imran, An Nisa’, An Nuur, Al Hujurat, Al Qoshosh, Yusuf, Juz ‘Amma dan Juz Tabaarok. Dalam bidang fikih beliau memiliki kitab Al Jaami’ li Ahkaamin Nisa’ dalam lima jilid dan kitab Al Jaami’ Al ‘Aam fil Fiqhi wal Ahkaam. Dalam hadits beliau punya kitab Ash Shahih Al Musnad min Ahadits Al Fitan wa Asyrotis Saa’ah, Ash Shahih Al Musnad min Adzkaril Yaum wal Lailah, Ash Shahih Al Musnad fii Fadho-il Ash Shohabah, Ash Shahih Al Musnad min Al Ahaadits Al Qudsiyah. Dalam ilmu mustholah hadits, beliau memiliki kitab As-ilah wa Ajwibah fii ‘Ilmi Mustholahil Hadits. Masih banyak karya lainnya, ditambah dengan kitab-kitab kecil dan juga beberapa kitab tahqiq. Semoga Allah menjaga beliau, memberkahi ilmu dan umur beliau dalam kebaikan dan ketaatan. Semoga kita pun bisa mengambil pelajaran bahwa tidak ada kata terlambat untuk belajar ilmu agama. Lihatlah Syaikh Al Adawi, setelah lulus dari Teknik Mesin barulah beliau melakukan rihlah dengan belajar langsung pada Syaikh Muqbil. Jadi tidak ada kata terlambat untuk mengenal Islam lebih dekat.   Referensi: http://www.yemen-sound.com/vb/showthread.php?t=146215   Di pagi hari saat hujan rintik @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 15 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, ulama asal Mesir ini adalah di antara ulama yang dulunya seorang ilmuwan. Ulama kelahiran 1945 ini pernah menyelesaikan kuliah di Teknik Mesin (strata 1, S1) pada tahun 1977. Beliau juga telah menghafalkan Al Qur’an. Dan beliau di antara ulama-ulama yang mengambil faedah dari Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah di Yaman. Selama empat tahun dari tahun 1400 – 1404 H, beliau hafizhohullah belajar pada Syaikh Muqbil. Banyak sekali faedah ilmu yang didapat selama rentan waktu tersebut. Setelah melalui rihlah di Yaman, beliau kembali ke Mesir. Di sana beliau mendirikan masjid kecil dan mulai mengajar di halaqoh. Beliau pertama kali mengajarkan kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, kitab tafsir, juga fikih. Beberapa murid dari dalam maupun luar Mesir akhirnya menghadiri majelis beliau. Sehingga ketika telah banyak murid yang menghadiri majelis, beliau mendirikan masjid besar ditambah dengan maktabah atau perpustakaan besar. Beliau punya beberapa karya dalam bentuk buku. Beliau menulisnya dalam berbagai bidang, ada fikih, hadits, mustholah hadits dan tafsir.  Di antara karya beliau dalam bidang tafsir Qur’an yang dinamakan At Tashiil wa Ta’wil. Beliau menjelaskan tafsir dalam kitab tersebut dengan sederhana dalam bentuk tanya jawab, mulai dari surat Al Baqarah, Ali Imran, An Nisa’, An Nuur, Al Hujurat, Al Qoshosh, Yusuf, Juz ‘Amma dan Juz Tabaarok. Dalam bidang fikih beliau memiliki kitab Al Jaami’ li Ahkaamin Nisa’ dalam lima jilid dan kitab Al Jaami’ Al ‘Aam fil Fiqhi wal Ahkaam. Dalam hadits beliau punya kitab Ash Shahih Al Musnad min Ahadits Al Fitan wa Asyrotis Saa’ah, Ash Shahih Al Musnad min Adzkaril Yaum wal Lailah, Ash Shahih Al Musnad fii Fadho-il Ash Shohabah, Ash Shahih Al Musnad min Al Ahaadits Al Qudsiyah. Dalam ilmu mustholah hadits, beliau memiliki kitab As-ilah wa Ajwibah fii ‘Ilmi Mustholahil Hadits. Masih banyak karya lainnya, ditambah dengan kitab-kitab kecil dan juga beberapa kitab tahqiq. Semoga Allah menjaga beliau, memberkahi ilmu dan umur beliau dalam kebaikan dan ketaatan. Semoga kita pun bisa mengambil pelajaran bahwa tidak ada kata terlambat untuk belajar ilmu agama. Lihatlah Syaikh Al Adawi, setelah lulus dari Teknik Mesin barulah beliau melakukan rihlah dengan belajar langsung pada Syaikh Muqbil. Jadi tidak ada kata terlambat untuk mengenal Islam lebih dekat.   Referensi: http://www.yemen-sound.com/vb/showthread.php?t=146215   Di pagi hari saat hujan rintik @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 15 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu


Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, ulama asal Mesir ini adalah di antara ulama yang dulunya seorang ilmuwan. Ulama kelahiran 1945 ini pernah menyelesaikan kuliah di Teknik Mesin (strata 1, S1) pada tahun 1977. Beliau juga telah menghafalkan Al Qur’an. Dan beliau di antara ulama-ulama yang mengambil faedah dari Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah di Yaman. Selama empat tahun dari tahun 1400 – 1404 H, beliau hafizhohullah belajar pada Syaikh Muqbil. Banyak sekali faedah ilmu yang didapat selama rentan waktu tersebut. Setelah melalui rihlah di Yaman, beliau kembali ke Mesir. Di sana beliau mendirikan masjid kecil dan mulai mengajar di halaqoh. Beliau pertama kali mengajarkan kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, kitab tafsir, juga fikih. Beberapa murid dari dalam maupun luar Mesir akhirnya menghadiri majelis beliau. Sehingga ketika telah banyak murid yang menghadiri majelis, beliau mendirikan masjid besar ditambah dengan maktabah atau perpustakaan besar. Beliau punya beberapa karya dalam bentuk buku. Beliau menulisnya dalam berbagai bidang, ada fikih, hadits, mustholah hadits dan tafsir.  Di antara karya beliau dalam bidang tafsir Qur’an yang dinamakan At Tashiil wa Ta’wil. Beliau menjelaskan tafsir dalam kitab tersebut dengan sederhana dalam bentuk tanya jawab, mulai dari surat Al Baqarah, Ali Imran, An Nisa’, An Nuur, Al Hujurat, Al Qoshosh, Yusuf, Juz ‘Amma dan Juz Tabaarok. Dalam bidang fikih beliau memiliki kitab Al Jaami’ li Ahkaamin Nisa’ dalam lima jilid dan kitab Al Jaami’ Al ‘Aam fil Fiqhi wal Ahkaam. Dalam hadits beliau punya kitab Ash Shahih Al Musnad min Ahadits Al Fitan wa Asyrotis Saa’ah, Ash Shahih Al Musnad min Adzkaril Yaum wal Lailah, Ash Shahih Al Musnad fii Fadho-il Ash Shohabah, Ash Shahih Al Musnad min Al Ahaadits Al Qudsiyah. Dalam ilmu mustholah hadits, beliau memiliki kitab As-ilah wa Ajwibah fii ‘Ilmi Mustholahil Hadits. Masih banyak karya lainnya, ditambah dengan kitab-kitab kecil dan juga beberapa kitab tahqiq. Semoga Allah menjaga beliau, memberkahi ilmu dan umur beliau dalam kebaikan dan ketaatan. Semoga kita pun bisa mengambil pelajaran bahwa tidak ada kata terlambat untuk belajar ilmu agama. Lihatlah Syaikh Al Adawi, setelah lulus dari Teknik Mesin barulah beliau melakukan rihlah dengan belajar langsung pada Syaikh Muqbil. Jadi tidak ada kata terlambat untuk mengenal Islam lebih dekat.   Referensi: http://www.yemen-sound.com/vb/showthread.php?t=146215   Di pagi hari saat hujan rintik @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 15 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu

Hubungan Intim Bernilai Sedekah

Hubuangan seksual antara suami istri dikira oleh sebagian orang hanyalah untuk menumpahkan hasrat seksual. Namun bagi orang beriman, hubungan tersebut adalah sedekah dan bernilai pahala. Betulkah? Coba kita perhatikan hadits berikut ini: عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh“. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376) Kita lihat pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terakhir disebutkan, “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh”. Para sahabat pun heran sampai menanyakan, apakah hanya dengan menumpahkan syahwat, itu bisa jadi sedekah dan berbuah pahala. Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” Ibnu Rajab membagi sedekah dengan selain harta itu menjadi dua macam: 1- Sedekah dengan berbuat baik pada orang lain. Maka ini adalah sedekah terhadap orang yang ditujukan kebaikan tersebut. Bahkan bisa jadi sedekah seperti ini lebih utama dari sedekah dengan harta. Contohnya: mengajak pada kebaikan, melarang dari kemungkaran, bentuk mengajak taat pada Allah ini lebih baik bermanfaat dari harta. Contoh lainnya: mengajarkan ilmu yang bermanfaat, menghilangkan gangguan dari jalanan, memberikan hal yang bermanfaat bagi orang banyak, tidak mengganggu kaum muslimin, dan do’a kebaikan dan ampunan untuk kaum muslimin. Ibnu ‘Umar berkata, مَنْ كانَ له مالٌ ، فليتصدَّق من ماله ، ومن كان له قوَّةٌ ، فليتصدَّق من قوَّته ، ومن كان له عِلمٌ ، فليتصدَّق من عِلْمِه “Barangsiapa memiliki harta, maka bersedekahlah dengan hartanya. Barangsiapa yang punya kekuatan, maka bersedekahlah dengan kekuatannya. Barangsiapa yang memiliki ilmu,  maka bersedekahlah dengan ilmunya.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 59) 2- Sedekah yang hanya bermanfaat bagi si pelaku seperti macam-macam dzikir, yaitu takbir, tasbih, tahmid, tahlil dan istighfar. Begitu pula yang bernilai sedekah adalah berjalan ke masjid. Kalau kita melihat dari pembagian Ibnu Rajab ini, maka hubungan seksual suami istri masuk pada jenis yang pertama. Kalau kita lihat dari beberapa hadits, mendapatkan pahala di sini didapat ketika diniatkan untuk ibadah. Bentuk niatan tersebut bisa jadi ingin mencari keturunan. Karena dari keturunan kita bisa mendapatkan pahala dengan mendidik dan  membina mereka ketika kita masih hidup. Juga kita bisa mendapatkan pahala ketika telah meninggal dunia dari kebaikan anak-anak kita yang sholih. Dari sisi inilah, niatan hubungan intim bernilai pahala, jadi bukan hanya menumpahkan hasrat syahwat. Lalu bagaimana jika tidak diniatkan untuk cari pahala dengan penumpahan syahwatnya tadi? Di sini, para ulama silang pendapat. Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya. Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas. Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga. Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah. Pembahasan di atas adalah faedah dari pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70. Semoga Allah menjadikan rumah tangga kita sakinah, mawaddah wa rohmah.   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth, Ibrahim Bajis, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-8, tahun 1419 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 15 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagshubungan intim sedekah

Hubungan Intim Bernilai Sedekah

Hubuangan seksual antara suami istri dikira oleh sebagian orang hanyalah untuk menumpahkan hasrat seksual. Namun bagi orang beriman, hubungan tersebut adalah sedekah dan bernilai pahala. Betulkah? Coba kita perhatikan hadits berikut ini: عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh“. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376) Kita lihat pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terakhir disebutkan, “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh”. Para sahabat pun heran sampai menanyakan, apakah hanya dengan menumpahkan syahwat, itu bisa jadi sedekah dan berbuah pahala. Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” Ibnu Rajab membagi sedekah dengan selain harta itu menjadi dua macam: 1- Sedekah dengan berbuat baik pada orang lain. Maka ini adalah sedekah terhadap orang yang ditujukan kebaikan tersebut. Bahkan bisa jadi sedekah seperti ini lebih utama dari sedekah dengan harta. Contohnya: mengajak pada kebaikan, melarang dari kemungkaran, bentuk mengajak taat pada Allah ini lebih baik bermanfaat dari harta. Contoh lainnya: mengajarkan ilmu yang bermanfaat, menghilangkan gangguan dari jalanan, memberikan hal yang bermanfaat bagi orang banyak, tidak mengganggu kaum muslimin, dan do’a kebaikan dan ampunan untuk kaum muslimin. Ibnu ‘Umar berkata, مَنْ كانَ له مالٌ ، فليتصدَّق من ماله ، ومن كان له قوَّةٌ ، فليتصدَّق من قوَّته ، ومن كان له عِلمٌ ، فليتصدَّق من عِلْمِه “Barangsiapa memiliki harta, maka bersedekahlah dengan hartanya. Barangsiapa yang punya kekuatan, maka bersedekahlah dengan kekuatannya. Barangsiapa yang memiliki ilmu,  maka bersedekahlah dengan ilmunya.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 59) 2- Sedekah yang hanya bermanfaat bagi si pelaku seperti macam-macam dzikir, yaitu takbir, tasbih, tahmid, tahlil dan istighfar. Begitu pula yang bernilai sedekah adalah berjalan ke masjid. Kalau kita melihat dari pembagian Ibnu Rajab ini, maka hubungan seksual suami istri masuk pada jenis yang pertama. Kalau kita lihat dari beberapa hadits, mendapatkan pahala di sini didapat ketika diniatkan untuk ibadah. Bentuk niatan tersebut bisa jadi ingin mencari keturunan. Karena dari keturunan kita bisa mendapatkan pahala dengan mendidik dan  membina mereka ketika kita masih hidup. Juga kita bisa mendapatkan pahala ketika telah meninggal dunia dari kebaikan anak-anak kita yang sholih. Dari sisi inilah, niatan hubungan intim bernilai pahala, jadi bukan hanya menumpahkan hasrat syahwat. Lalu bagaimana jika tidak diniatkan untuk cari pahala dengan penumpahan syahwatnya tadi? Di sini, para ulama silang pendapat. Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya. Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas. Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga. Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah. Pembahasan di atas adalah faedah dari pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70. Semoga Allah menjadikan rumah tangga kita sakinah, mawaddah wa rohmah.   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth, Ibrahim Bajis, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-8, tahun 1419 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 15 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagshubungan intim sedekah
Hubuangan seksual antara suami istri dikira oleh sebagian orang hanyalah untuk menumpahkan hasrat seksual. Namun bagi orang beriman, hubungan tersebut adalah sedekah dan bernilai pahala. Betulkah? Coba kita perhatikan hadits berikut ini: عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh“. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376) Kita lihat pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terakhir disebutkan, “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh”. Para sahabat pun heran sampai menanyakan, apakah hanya dengan menumpahkan syahwat, itu bisa jadi sedekah dan berbuah pahala. Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” Ibnu Rajab membagi sedekah dengan selain harta itu menjadi dua macam: 1- Sedekah dengan berbuat baik pada orang lain. Maka ini adalah sedekah terhadap orang yang ditujukan kebaikan tersebut. Bahkan bisa jadi sedekah seperti ini lebih utama dari sedekah dengan harta. Contohnya: mengajak pada kebaikan, melarang dari kemungkaran, bentuk mengajak taat pada Allah ini lebih baik bermanfaat dari harta. Contoh lainnya: mengajarkan ilmu yang bermanfaat, menghilangkan gangguan dari jalanan, memberikan hal yang bermanfaat bagi orang banyak, tidak mengganggu kaum muslimin, dan do’a kebaikan dan ampunan untuk kaum muslimin. Ibnu ‘Umar berkata, مَنْ كانَ له مالٌ ، فليتصدَّق من ماله ، ومن كان له قوَّةٌ ، فليتصدَّق من قوَّته ، ومن كان له عِلمٌ ، فليتصدَّق من عِلْمِه “Barangsiapa memiliki harta, maka bersedekahlah dengan hartanya. Barangsiapa yang punya kekuatan, maka bersedekahlah dengan kekuatannya. Barangsiapa yang memiliki ilmu,  maka bersedekahlah dengan ilmunya.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 59) 2- Sedekah yang hanya bermanfaat bagi si pelaku seperti macam-macam dzikir, yaitu takbir, tasbih, tahmid, tahlil dan istighfar. Begitu pula yang bernilai sedekah adalah berjalan ke masjid. Kalau kita melihat dari pembagian Ibnu Rajab ini, maka hubungan seksual suami istri masuk pada jenis yang pertama. Kalau kita lihat dari beberapa hadits, mendapatkan pahala di sini didapat ketika diniatkan untuk ibadah. Bentuk niatan tersebut bisa jadi ingin mencari keturunan. Karena dari keturunan kita bisa mendapatkan pahala dengan mendidik dan  membina mereka ketika kita masih hidup. Juga kita bisa mendapatkan pahala ketika telah meninggal dunia dari kebaikan anak-anak kita yang sholih. Dari sisi inilah, niatan hubungan intim bernilai pahala, jadi bukan hanya menumpahkan hasrat syahwat. Lalu bagaimana jika tidak diniatkan untuk cari pahala dengan penumpahan syahwatnya tadi? Di sini, para ulama silang pendapat. Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya. Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas. Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga. Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah. Pembahasan di atas adalah faedah dari pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70. Semoga Allah menjadikan rumah tangga kita sakinah, mawaddah wa rohmah.   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth, Ibrahim Bajis, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-8, tahun 1419 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 15 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagshubungan intim sedekah


Hubuangan seksual antara suami istri dikira oleh sebagian orang hanyalah untuk menumpahkan hasrat seksual. Namun bagi orang beriman, hubungan tersebut adalah sedekah dan bernilai pahala. Betulkah? Coba kita perhatikan hadits berikut ini: عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh“. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376) Kita lihat pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terakhir disebutkan, “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh”. Para sahabat pun heran sampai menanyakan, apakah hanya dengan menumpahkan syahwat, itu bisa jadi sedekah dan berbuah pahala. Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” Ibnu Rajab membagi sedekah dengan selain harta itu menjadi dua macam: 1- Sedekah dengan berbuat baik pada orang lain. Maka ini adalah sedekah terhadap orang yang ditujukan kebaikan tersebut. Bahkan bisa jadi sedekah seperti ini lebih utama dari sedekah dengan harta. Contohnya: mengajak pada kebaikan, melarang dari kemungkaran, bentuk mengajak taat pada Allah ini lebih baik bermanfaat dari harta. Contoh lainnya: mengajarkan ilmu yang bermanfaat, menghilangkan gangguan dari jalanan, memberikan hal yang bermanfaat bagi orang banyak, tidak mengganggu kaum muslimin, dan do’a kebaikan dan ampunan untuk kaum muslimin. Ibnu ‘Umar berkata, مَنْ كانَ له مالٌ ، فليتصدَّق من ماله ، ومن كان له قوَّةٌ ، فليتصدَّق من قوَّته ، ومن كان له عِلمٌ ، فليتصدَّق من عِلْمِه “Barangsiapa memiliki harta, maka bersedekahlah dengan hartanya. Barangsiapa yang punya kekuatan, maka bersedekahlah dengan kekuatannya. Barangsiapa yang memiliki ilmu,  maka bersedekahlah dengan ilmunya.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 59) 2- Sedekah yang hanya bermanfaat bagi si pelaku seperti macam-macam dzikir, yaitu takbir, tasbih, tahmid, tahlil dan istighfar. Begitu pula yang bernilai sedekah adalah berjalan ke masjid. Kalau kita melihat dari pembagian Ibnu Rajab ini, maka hubungan seksual suami istri masuk pada jenis yang pertama. Kalau kita lihat dari beberapa hadits, mendapatkan pahala di sini didapat ketika diniatkan untuk ibadah. Bentuk niatan tersebut bisa jadi ingin mencari keturunan. Karena dari keturunan kita bisa mendapatkan pahala dengan mendidik dan  membina mereka ketika kita masih hidup. Juga kita bisa mendapatkan pahala ketika telah meninggal dunia dari kebaikan anak-anak kita yang sholih. Dari sisi inilah, niatan hubungan intim bernilai pahala, jadi bukan hanya menumpahkan hasrat syahwat. Lalu bagaimana jika tidak diniatkan untuk cari pahala dengan penumpahan syahwatnya tadi? Di sini, para ulama silang pendapat. Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya. Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas. Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga. Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah. Pembahasan di atas adalah faedah dari pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70. Semoga Allah menjadikan rumah tangga kita sakinah, mawaddah wa rohmah.   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth, Ibrahim Bajis, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-8, tahun 1419 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 15 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagshubungan intim sedekah

Hukum Uang Muka (Persekot)

Ada suatu pembahasan dalam kitabul buyu’ (jual beli) mengenai masalah bai’ ‘urbun. ‘Urbun adalah seseorang membeli sesuatu dengan memberi uang muka (persekot) dan dibuat perjanjian, yaitu jika jual belinya jadi, maka tinggal membayar yang sisa. Jika tidak jadi, maka menjadi milik si penjual. Inilah yang biasa istilahkan dengan uang muka, persekot, DP atau panjar. Mengenai hukum uang muka tersebut, kami akan sajikan secara sederhana berikut ini. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual-beli ‘urbun” (HR. Malik, Abu Daud dan Ibnu Majah). Penilaian Hadits Hadits ini adalah hadits yang dho’if. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam At Talkhish Al Habir (3: 968) mengatakan bahwa dalam rowinya ada perowi yang tidak disebutkan. Disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah, namun dho’if. Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (9: 334) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij terhadap musnad Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih (2864) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Perselisihan Para Ulama Mengenai jual beli ‘urbun ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa jual beli urbun itu haram. Karena di dalamnya dianggap terdapat ghoror dan jahalah, yaitu ketidakjelasan, jual beli bisa terjadi atau pun tidak. Dari sisi ini terlarang. Dalil yang jadi pegangan adalah hadits yang dikemukakan di atas. Namun yang tepat, hadits tersebut adalah hadits dho’if, sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung untuk melarang uang muka atau persekot. Pendapat kedua mengatakan bahwa jual beli urbun itu sah dan boleh-boleh saja. Inilah pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Imam Ahmad. Mereka menganggap bahwa ketidakjelasan yang ada bukanlah kejelasan yang  membuat cacat transaksi. Alasan lain, pembeli jika ia memberi syarat khiyar untuk dirinya (memutuskan jadi atau tidaknya membeli) selama sehari atau dua hari, itu boleh. Maka, jual beli ‘urbun ketika disyaratkan oleh penjual, itu pun boleh. Jika si pembeli misalnya mengembalikan barang setelah ia coba dahulu (dan ini dengan kesepakatan), bisa jadi harga barang tersebut jatuh, apalagi jika pembeli lain tahu. Maka si pembeli berinisiatif menutupi kekurangan tersebut dengan memberi sejumlah uang. Hal ini dibolehkan. Intinya, dengan uang muka terdapat maslahat bagi si penjual dan pembeli. Pembeli dapat manfaat karena ia masih punya kesempatan untuk menimbang-nimbang pembelian barang tersebut jika ia pakai uang muka. Jika ia pakai uang muka, maka akad tersebut masih bisa ditimbang-timbang. Jika pembeli melunasi langsung, ia tidak bisa batalkan. Maka yang datang cuma penyesalan jika ia akhirnya tidak menyukai barang tersebut. Penjual pun mendapatkan keuntungan. Jika tidak terjadi kesepakatan, uang muka jadi miliknya untuk menutupi kekurangannya, juga untuk menahan pembeli agar tidak pergi begitu saja. Pendapat terkuat dalam masalah ini, jual beli urbun atau uang muka, dibolehkan karena terdapat maslahat bagi penjual dan pembeli, serta bukan termasuk jahalah dalam jual beli. Dan besarnya uang muka di sini tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 9: 181-183. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Tidak mengapa memanfaatkan uang muka. Demikian pendapat yang tepat dari pendapat ulama yang ada jika telah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam hal itu ketika jual beli tidak terjadi.” (Fatawa lit Tijaar wal A’maal, hal. 49). Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia juga membolehkan jual beli urbun. Mereka katakan bahwa ada amalan ‘Umar bin Khottob dalam hal ini. Imam Ahmad juga mengatakan tidak mengapa. Ibnu ‘Umar pun membolehkannya. Sa’id bin Al Musayyib juga berpendapat bolehnya. Ibnu Siirin mengatakan bahwa tidak mengapa jika pembeli tidak suka pada barang lalu ia mengembalikannya dan ia memberikan ganti rugi. Adapun hadits yang melarang jual beli urbun adalah hadits dho’if. Hadits tersebut didhoifkan oleh Imam Ahmad dan lainnya sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung. Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13: 133. Demikian, semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, 1433 H. Islamqa.com fatwa no. 12580. Dorar.net dan Maktabah Syamilah untuk takhrij hadits.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, selepas shalat Shubuh, 14 Muharram 1434 H www.rumaysho.com

Hukum Uang Muka (Persekot)

Ada suatu pembahasan dalam kitabul buyu’ (jual beli) mengenai masalah bai’ ‘urbun. ‘Urbun adalah seseorang membeli sesuatu dengan memberi uang muka (persekot) dan dibuat perjanjian, yaitu jika jual belinya jadi, maka tinggal membayar yang sisa. Jika tidak jadi, maka menjadi milik si penjual. Inilah yang biasa istilahkan dengan uang muka, persekot, DP atau panjar. Mengenai hukum uang muka tersebut, kami akan sajikan secara sederhana berikut ini. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual-beli ‘urbun” (HR. Malik, Abu Daud dan Ibnu Majah). Penilaian Hadits Hadits ini adalah hadits yang dho’if. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam At Talkhish Al Habir (3: 968) mengatakan bahwa dalam rowinya ada perowi yang tidak disebutkan. Disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah, namun dho’if. Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (9: 334) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij terhadap musnad Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih (2864) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Perselisihan Para Ulama Mengenai jual beli ‘urbun ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa jual beli urbun itu haram. Karena di dalamnya dianggap terdapat ghoror dan jahalah, yaitu ketidakjelasan, jual beli bisa terjadi atau pun tidak. Dari sisi ini terlarang. Dalil yang jadi pegangan adalah hadits yang dikemukakan di atas. Namun yang tepat, hadits tersebut adalah hadits dho’if, sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung untuk melarang uang muka atau persekot. Pendapat kedua mengatakan bahwa jual beli urbun itu sah dan boleh-boleh saja. Inilah pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Imam Ahmad. Mereka menganggap bahwa ketidakjelasan yang ada bukanlah kejelasan yang  membuat cacat transaksi. Alasan lain, pembeli jika ia memberi syarat khiyar untuk dirinya (memutuskan jadi atau tidaknya membeli) selama sehari atau dua hari, itu boleh. Maka, jual beli ‘urbun ketika disyaratkan oleh penjual, itu pun boleh. Jika si pembeli misalnya mengembalikan barang setelah ia coba dahulu (dan ini dengan kesepakatan), bisa jadi harga barang tersebut jatuh, apalagi jika pembeli lain tahu. Maka si pembeli berinisiatif menutupi kekurangan tersebut dengan memberi sejumlah uang. Hal ini dibolehkan. Intinya, dengan uang muka terdapat maslahat bagi si penjual dan pembeli. Pembeli dapat manfaat karena ia masih punya kesempatan untuk menimbang-nimbang pembelian barang tersebut jika ia pakai uang muka. Jika ia pakai uang muka, maka akad tersebut masih bisa ditimbang-timbang. Jika pembeli melunasi langsung, ia tidak bisa batalkan. Maka yang datang cuma penyesalan jika ia akhirnya tidak menyukai barang tersebut. Penjual pun mendapatkan keuntungan. Jika tidak terjadi kesepakatan, uang muka jadi miliknya untuk menutupi kekurangannya, juga untuk menahan pembeli agar tidak pergi begitu saja. Pendapat terkuat dalam masalah ini, jual beli urbun atau uang muka, dibolehkan karena terdapat maslahat bagi penjual dan pembeli, serta bukan termasuk jahalah dalam jual beli. Dan besarnya uang muka di sini tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 9: 181-183. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Tidak mengapa memanfaatkan uang muka. Demikian pendapat yang tepat dari pendapat ulama yang ada jika telah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam hal itu ketika jual beli tidak terjadi.” (Fatawa lit Tijaar wal A’maal, hal. 49). Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia juga membolehkan jual beli urbun. Mereka katakan bahwa ada amalan ‘Umar bin Khottob dalam hal ini. Imam Ahmad juga mengatakan tidak mengapa. Ibnu ‘Umar pun membolehkannya. Sa’id bin Al Musayyib juga berpendapat bolehnya. Ibnu Siirin mengatakan bahwa tidak mengapa jika pembeli tidak suka pada barang lalu ia mengembalikannya dan ia memberikan ganti rugi. Adapun hadits yang melarang jual beli urbun adalah hadits dho’if. Hadits tersebut didhoifkan oleh Imam Ahmad dan lainnya sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung. Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13: 133. Demikian, semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, 1433 H. Islamqa.com fatwa no. 12580. Dorar.net dan Maktabah Syamilah untuk takhrij hadits.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, selepas shalat Shubuh, 14 Muharram 1434 H www.rumaysho.com
Ada suatu pembahasan dalam kitabul buyu’ (jual beli) mengenai masalah bai’ ‘urbun. ‘Urbun adalah seseorang membeli sesuatu dengan memberi uang muka (persekot) dan dibuat perjanjian, yaitu jika jual belinya jadi, maka tinggal membayar yang sisa. Jika tidak jadi, maka menjadi milik si penjual. Inilah yang biasa istilahkan dengan uang muka, persekot, DP atau panjar. Mengenai hukum uang muka tersebut, kami akan sajikan secara sederhana berikut ini. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual-beli ‘urbun” (HR. Malik, Abu Daud dan Ibnu Majah). Penilaian Hadits Hadits ini adalah hadits yang dho’if. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam At Talkhish Al Habir (3: 968) mengatakan bahwa dalam rowinya ada perowi yang tidak disebutkan. Disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah, namun dho’if. Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (9: 334) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij terhadap musnad Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih (2864) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Perselisihan Para Ulama Mengenai jual beli ‘urbun ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa jual beli urbun itu haram. Karena di dalamnya dianggap terdapat ghoror dan jahalah, yaitu ketidakjelasan, jual beli bisa terjadi atau pun tidak. Dari sisi ini terlarang. Dalil yang jadi pegangan adalah hadits yang dikemukakan di atas. Namun yang tepat, hadits tersebut adalah hadits dho’if, sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung untuk melarang uang muka atau persekot. Pendapat kedua mengatakan bahwa jual beli urbun itu sah dan boleh-boleh saja. Inilah pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Imam Ahmad. Mereka menganggap bahwa ketidakjelasan yang ada bukanlah kejelasan yang  membuat cacat transaksi. Alasan lain, pembeli jika ia memberi syarat khiyar untuk dirinya (memutuskan jadi atau tidaknya membeli) selama sehari atau dua hari, itu boleh. Maka, jual beli ‘urbun ketika disyaratkan oleh penjual, itu pun boleh. Jika si pembeli misalnya mengembalikan barang setelah ia coba dahulu (dan ini dengan kesepakatan), bisa jadi harga barang tersebut jatuh, apalagi jika pembeli lain tahu. Maka si pembeli berinisiatif menutupi kekurangan tersebut dengan memberi sejumlah uang. Hal ini dibolehkan. Intinya, dengan uang muka terdapat maslahat bagi si penjual dan pembeli. Pembeli dapat manfaat karena ia masih punya kesempatan untuk menimbang-nimbang pembelian barang tersebut jika ia pakai uang muka. Jika ia pakai uang muka, maka akad tersebut masih bisa ditimbang-timbang. Jika pembeli melunasi langsung, ia tidak bisa batalkan. Maka yang datang cuma penyesalan jika ia akhirnya tidak menyukai barang tersebut. Penjual pun mendapatkan keuntungan. Jika tidak terjadi kesepakatan, uang muka jadi miliknya untuk menutupi kekurangannya, juga untuk menahan pembeli agar tidak pergi begitu saja. Pendapat terkuat dalam masalah ini, jual beli urbun atau uang muka, dibolehkan karena terdapat maslahat bagi penjual dan pembeli, serta bukan termasuk jahalah dalam jual beli. Dan besarnya uang muka di sini tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 9: 181-183. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Tidak mengapa memanfaatkan uang muka. Demikian pendapat yang tepat dari pendapat ulama yang ada jika telah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam hal itu ketika jual beli tidak terjadi.” (Fatawa lit Tijaar wal A’maal, hal. 49). Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia juga membolehkan jual beli urbun. Mereka katakan bahwa ada amalan ‘Umar bin Khottob dalam hal ini. Imam Ahmad juga mengatakan tidak mengapa. Ibnu ‘Umar pun membolehkannya. Sa’id bin Al Musayyib juga berpendapat bolehnya. Ibnu Siirin mengatakan bahwa tidak mengapa jika pembeli tidak suka pada barang lalu ia mengembalikannya dan ia memberikan ganti rugi. Adapun hadits yang melarang jual beli urbun adalah hadits dho’if. Hadits tersebut didhoifkan oleh Imam Ahmad dan lainnya sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung. Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13: 133. Demikian, semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, 1433 H. Islamqa.com fatwa no. 12580. Dorar.net dan Maktabah Syamilah untuk takhrij hadits.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, selepas shalat Shubuh, 14 Muharram 1434 H www.rumaysho.com


Ada suatu pembahasan dalam kitabul buyu’ (jual beli) mengenai masalah bai’ ‘urbun. ‘Urbun adalah seseorang membeli sesuatu dengan memberi uang muka (persekot) dan dibuat perjanjian, yaitu jika jual belinya jadi, maka tinggal membayar yang sisa. Jika tidak jadi, maka menjadi milik si penjual. Inilah yang biasa istilahkan dengan uang muka, persekot, DP atau panjar. Mengenai hukum uang muka tersebut, kami akan sajikan secara sederhana berikut ini. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual-beli ‘urbun” (HR. Malik, Abu Daud dan Ibnu Majah). Penilaian Hadits Hadits ini adalah hadits yang dho’if. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam At Talkhish Al Habir (3: 968) mengatakan bahwa dalam rowinya ada perowi yang tidak disebutkan. Disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah, namun dho’if. Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (9: 334) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij terhadap musnad Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih (2864) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Perselisihan Para Ulama Mengenai jual beli ‘urbun ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa jual beli urbun itu haram. Karena di dalamnya dianggap terdapat ghoror dan jahalah, yaitu ketidakjelasan, jual beli bisa terjadi atau pun tidak. Dari sisi ini terlarang. Dalil yang jadi pegangan adalah hadits yang dikemukakan di atas. Namun yang tepat, hadits tersebut adalah hadits dho’if, sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung untuk melarang uang muka atau persekot. Pendapat kedua mengatakan bahwa jual beli urbun itu sah dan boleh-boleh saja. Inilah pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Imam Ahmad. Mereka menganggap bahwa ketidakjelasan yang ada bukanlah kejelasan yang  membuat cacat transaksi. Alasan lain, pembeli jika ia memberi syarat khiyar untuk dirinya (memutuskan jadi atau tidaknya membeli) selama sehari atau dua hari, itu boleh. Maka, jual beli ‘urbun ketika disyaratkan oleh penjual, itu pun boleh. Jika si pembeli misalnya mengembalikan barang setelah ia coba dahulu (dan ini dengan kesepakatan), bisa jadi harga barang tersebut jatuh, apalagi jika pembeli lain tahu. Maka si pembeli berinisiatif menutupi kekurangan tersebut dengan memberi sejumlah uang. Hal ini dibolehkan. Intinya, dengan uang muka terdapat maslahat bagi si penjual dan pembeli. Pembeli dapat manfaat karena ia masih punya kesempatan untuk menimbang-nimbang pembelian barang tersebut jika ia pakai uang muka. Jika ia pakai uang muka, maka akad tersebut masih bisa ditimbang-timbang. Jika pembeli melunasi langsung, ia tidak bisa batalkan. Maka yang datang cuma penyesalan jika ia akhirnya tidak menyukai barang tersebut. Penjual pun mendapatkan keuntungan. Jika tidak terjadi kesepakatan, uang muka jadi miliknya untuk menutupi kekurangannya, juga untuk menahan pembeli agar tidak pergi begitu saja. Pendapat terkuat dalam masalah ini, jual beli urbun atau uang muka, dibolehkan karena terdapat maslahat bagi penjual dan pembeli, serta bukan termasuk jahalah dalam jual beli. Dan besarnya uang muka di sini tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 9: 181-183. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Tidak mengapa memanfaatkan uang muka. Demikian pendapat yang tepat dari pendapat ulama yang ada jika telah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam hal itu ketika jual beli tidak terjadi.” (Fatawa lit Tijaar wal A’maal, hal. 49). Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia juga membolehkan jual beli urbun. Mereka katakan bahwa ada amalan ‘Umar bin Khottob dalam hal ini. Imam Ahmad juga mengatakan tidak mengapa. Ibnu ‘Umar pun membolehkannya. Sa’id bin Al Musayyib juga berpendapat bolehnya. Ibnu Siirin mengatakan bahwa tidak mengapa jika pembeli tidak suka pada barang lalu ia mengembalikannya dan ia memberikan ganti rugi. Adapun hadits yang melarang jual beli urbun adalah hadits dho’if. Hadits tersebut didhoifkan oleh Imam Ahmad dan lainnya sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung. Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13: 133. Demikian, semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, 1433 H. Islamqa.com fatwa no. 12580. Dorar.net dan Maktabah Syamilah untuk takhrij hadits.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, selepas shalat Shubuh, 14 Muharram 1434 H www.rumaysho.com

Surat terbuka untuk para istri (Bagian 2): RUMAH TANGGA ADALAH LADANG KEBAIKAN

28NovSurat terbuka untuk para istri (Bagian 2): RUMAH TANGGA ADALAH LADANG KEBAIKANNovember 28, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Para istri yang kami hormati… Suamimu adalah ladang yang subur untuk meraih surga Allah ta’ala. Maka manfaatkanlah ladang itu sebaik-baiknya untuk bercocok tanam; sehingga engkau dapat memetik hasilnya kelak di akhirat. Rasululullah shallallahu’alaihiwasallam menasehatkan, “إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”. “Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Dikisahkan bahwa seorang wanita datang kepada Rasululullah shallallahu’alaihiwasallam untuk suatu keperluan. Setelah selesai, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bertanya, “Apakah engkau memiliki suami?”. “Ya” jawabnya. “Bagaimana sikapmu padanya?” sambung beliau. “Aku selalu melayaninya kecuali dalam hal yang tidak kumampui” jawabnya. Beliau bersabda, “انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ؛ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ”. “Perhatikan baik-baik bagaimana kedudukanmu di sisinya. Karena ia adalah surgamu atau nerakamu!”. HR. Ahmad dari Hushain bin Mihshan dan dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albany. Juga anak-anak kita merupakan ladang amal yang sangat istimewa. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ؛ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ”. “Jika seorang manusia mati, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak salih yang selalu mendoakannya”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 17-20). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Surat terbuka untuk para istri (Bagian 2): RUMAH TANGGA ADALAH LADANG KEBAIKAN

28NovSurat terbuka untuk para istri (Bagian 2): RUMAH TANGGA ADALAH LADANG KEBAIKANNovember 28, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Para istri yang kami hormati… Suamimu adalah ladang yang subur untuk meraih surga Allah ta’ala. Maka manfaatkanlah ladang itu sebaik-baiknya untuk bercocok tanam; sehingga engkau dapat memetik hasilnya kelak di akhirat. Rasululullah shallallahu’alaihiwasallam menasehatkan, “إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”. “Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Dikisahkan bahwa seorang wanita datang kepada Rasululullah shallallahu’alaihiwasallam untuk suatu keperluan. Setelah selesai, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bertanya, “Apakah engkau memiliki suami?”. “Ya” jawabnya. “Bagaimana sikapmu padanya?” sambung beliau. “Aku selalu melayaninya kecuali dalam hal yang tidak kumampui” jawabnya. Beliau bersabda, “انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ؛ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ”. “Perhatikan baik-baik bagaimana kedudukanmu di sisinya. Karena ia adalah surgamu atau nerakamu!”. HR. Ahmad dari Hushain bin Mihshan dan dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albany. Juga anak-anak kita merupakan ladang amal yang sangat istimewa. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ؛ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ”. “Jika seorang manusia mati, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak salih yang selalu mendoakannya”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 17-20). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
28NovSurat terbuka untuk para istri (Bagian 2): RUMAH TANGGA ADALAH LADANG KEBAIKANNovember 28, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Para istri yang kami hormati… Suamimu adalah ladang yang subur untuk meraih surga Allah ta’ala. Maka manfaatkanlah ladang itu sebaik-baiknya untuk bercocok tanam; sehingga engkau dapat memetik hasilnya kelak di akhirat. Rasululullah shallallahu’alaihiwasallam menasehatkan, “إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”. “Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Dikisahkan bahwa seorang wanita datang kepada Rasululullah shallallahu’alaihiwasallam untuk suatu keperluan. Setelah selesai, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bertanya, “Apakah engkau memiliki suami?”. “Ya” jawabnya. “Bagaimana sikapmu padanya?” sambung beliau. “Aku selalu melayaninya kecuali dalam hal yang tidak kumampui” jawabnya. Beliau bersabda, “انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ؛ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ”. “Perhatikan baik-baik bagaimana kedudukanmu di sisinya. Karena ia adalah surgamu atau nerakamu!”. HR. Ahmad dari Hushain bin Mihshan dan dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albany. Juga anak-anak kita merupakan ladang amal yang sangat istimewa. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ؛ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ”. “Jika seorang manusia mati, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak salih yang selalu mendoakannya”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 17-20). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


28NovSurat terbuka untuk para istri (Bagian 2): RUMAH TANGGA ADALAH LADANG KEBAIKANNovember 28, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Para istri yang kami hormati… Suamimu adalah ladang yang subur untuk meraih surga Allah ta’ala. Maka manfaatkanlah ladang itu sebaik-baiknya untuk bercocok tanam; sehingga engkau dapat memetik hasilnya kelak di akhirat. Rasululullah shallallahu’alaihiwasallam menasehatkan, “إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”. “Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Dikisahkan bahwa seorang wanita datang kepada Rasululullah shallallahu’alaihiwasallam untuk suatu keperluan. Setelah selesai, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bertanya, “Apakah engkau memiliki suami?”. “Ya” jawabnya. “Bagaimana sikapmu padanya?” sambung beliau. “Aku selalu melayaninya kecuali dalam hal yang tidak kumampui” jawabnya. Beliau bersabda, “انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ؛ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ”. “Perhatikan baik-baik bagaimana kedudukanmu di sisinya. Karena ia adalah surgamu atau nerakamu!”. HR. Ahmad dari Hushain bin Mihshan dan dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albany. Juga anak-anak kita merupakan ladang amal yang sangat istimewa. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ؛ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ”. “Jika seorang manusia mati, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak salih yang selalu mendoakannya”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 17-20). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Ilmuwan yang Menjadi Ulama (2)

Syaikh Muhammad Sholih Al Munajjid, beliau adalah seorang ulama di Saudi Arabia. Beliau memiliki pendidikan sampai di Strata S1, Bachelor Manajemen Industri. Namun lihatlah bagaiman beliau saat ini menjadi ulama yang jadi rujukan. Berikut sedikit kisah tentang beliau. Syaikh Al Munajjid kelahiran 30 Dzulhijjah 1380 Hijriyah, umur beliau sekitar 54 tahun saat ini. Beliau menyelesaikan pendidikan dari sekolah dasar hingga menengah atas di kota Riyadh, KSA. Kemudian beliau pindah ke Zhohron untuk menyelesaikan studi di bangku kuliah (Universitas). Beliau telah belajar dari banyak ulama, di antaranya: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin, dan banyak mengkaji dengan membaca pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok, juga beliau membetulkan qiroah Quran pada Syaikh Sa’id Ali ‘Abdullah. Ulama lain yang beliau ambil faedah adalah Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad Al Ghunaiman, Syaikh ‘Abdul Muhsin Az Zamil, dan Syaikh Abdurrahman bin Sholih Al Mahmud. Namun ulama yang banyak beliau ambil faedah adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Beliau punya hubungan yang erat dengan Syaikh Ibnu Baz hingga 15 tahun lamanya. Syaikh Ibnu Baz-lah yang mendorong Syaikh Al Munajjid untuk mengajar ilmu syar’i, hingga ia berada di Markaz Dakwah dan Pembimbingan di kota Dammam (sebelah timur Saudi Arabia). Karena sebab Syaikh Ibnu Baz-lah, beliau menjadi imam, khotib dan pengisi kajian Islam. Beliau saat ini menjadi imam dan khotib di Masjid Jaami’ ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di daerah Khobar (dekat dengan kota Dammam). Beliau punya berbagai kajian ilmiah seperti kajian tafsir Ibnu Katsir, Syarh Shahih Al Bukhari, Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syarh Sunan Tirmidzi, Syarh Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi, Syarh Umdatul Ahkam, dan Syarh Kitab Manhajus Salikin. Beliau pun menulis berbagai buku seperti Kuunu ‘alal Khoir A’waanan, Arba’un Nashihah lii Ishlaahil Buyuut, Sababan lil Khusyu’, Al Asaalib An Nabawiyah fii ‘Ilaajil Akhtho’, Sab’una Mas-alah fish Shiyam, dan masih banyak yang lainnya. Sampai saat ini beliau aktif menulis di internet yaitu sejak tahun 1996 di website Tanya Jawab Islam, Al Islam Sual wal Jawab (www.islamqa.com). Web ini tidak hanya berbahasa Arab, namun menyediakan layanan bahasa lainnya seperti Inggris, Urdhu dan bahasa kita (bahasa Indonesia). Beliau juga membina website www.islam.ws dan memiliki website pribadi, www.almunajjid.com. Beliau-lah yang sangat penulis jadikan rujukan ketika menyusun tulisan untuk website Rumaysho.com karena begitu mudah penyampaian dan beliau pun selalu menyarikan rujukan ilmiah disertai dengan fatwa ulama belakangan dan saat ini. Satu lagi ilmuan yang bisa jadi motivasi kita untuk bisa belajar dan mendalami ilmu agama. Nantikan serial lainnya.   Referensi: http://islamqa.info/ar/ref/islamqapages/5 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=144633   @ Sabic Lab, KSU, Riyadh-KSA, 13 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu

Ilmuwan yang Menjadi Ulama (2)

Syaikh Muhammad Sholih Al Munajjid, beliau adalah seorang ulama di Saudi Arabia. Beliau memiliki pendidikan sampai di Strata S1, Bachelor Manajemen Industri. Namun lihatlah bagaiman beliau saat ini menjadi ulama yang jadi rujukan. Berikut sedikit kisah tentang beliau. Syaikh Al Munajjid kelahiran 30 Dzulhijjah 1380 Hijriyah, umur beliau sekitar 54 tahun saat ini. Beliau menyelesaikan pendidikan dari sekolah dasar hingga menengah atas di kota Riyadh, KSA. Kemudian beliau pindah ke Zhohron untuk menyelesaikan studi di bangku kuliah (Universitas). Beliau telah belajar dari banyak ulama, di antaranya: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin, dan banyak mengkaji dengan membaca pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok, juga beliau membetulkan qiroah Quran pada Syaikh Sa’id Ali ‘Abdullah. Ulama lain yang beliau ambil faedah adalah Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad Al Ghunaiman, Syaikh ‘Abdul Muhsin Az Zamil, dan Syaikh Abdurrahman bin Sholih Al Mahmud. Namun ulama yang banyak beliau ambil faedah adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Beliau punya hubungan yang erat dengan Syaikh Ibnu Baz hingga 15 tahun lamanya. Syaikh Ibnu Baz-lah yang mendorong Syaikh Al Munajjid untuk mengajar ilmu syar’i, hingga ia berada di Markaz Dakwah dan Pembimbingan di kota Dammam (sebelah timur Saudi Arabia). Karena sebab Syaikh Ibnu Baz-lah, beliau menjadi imam, khotib dan pengisi kajian Islam. Beliau saat ini menjadi imam dan khotib di Masjid Jaami’ ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di daerah Khobar (dekat dengan kota Dammam). Beliau punya berbagai kajian ilmiah seperti kajian tafsir Ibnu Katsir, Syarh Shahih Al Bukhari, Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syarh Sunan Tirmidzi, Syarh Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi, Syarh Umdatul Ahkam, dan Syarh Kitab Manhajus Salikin. Beliau pun menulis berbagai buku seperti Kuunu ‘alal Khoir A’waanan, Arba’un Nashihah lii Ishlaahil Buyuut, Sababan lil Khusyu’, Al Asaalib An Nabawiyah fii ‘Ilaajil Akhtho’, Sab’una Mas-alah fish Shiyam, dan masih banyak yang lainnya. Sampai saat ini beliau aktif menulis di internet yaitu sejak tahun 1996 di website Tanya Jawab Islam, Al Islam Sual wal Jawab (www.islamqa.com). Web ini tidak hanya berbahasa Arab, namun menyediakan layanan bahasa lainnya seperti Inggris, Urdhu dan bahasa kita (bahasa Indonesia). Beliau juga membina website www.islam.ws dan memiliki website pribadi, www.almunajjid.com. Beliau-lah yang sangat penulis jadikan rujukan ketika menyusun tulisan untuk website Rumaysho.com karena begitu mudah penyampaian dan beliau pun selalu menyarikan rujukan ilmiah disertai dengan fatwa ulama belakangan dan saat ini. Satu lagi ilmuan yang bisa jadi motivasi kita untuk bisa belajar dan mendalami ilmu agama. Nantikan serial lainnya.   Referensi: http://islamqa.info/ar/ref/islamqapages/5 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=144633   @ Sabic Lab, KSU, Riyadh-KSA, 13 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu
Syaikh Muhammad Sholih Al Munajjid, beliau adalah seorang ulama di Saudi Arabia. Beliau memiliki pendidikan sampai di Strata S1, Bachelor Manajemen Industri. Namun lihatlah bagaiman beliau saat ini menjadi ulama yang jadi rujukan. Berikut sedikit kisah tentang beliau. Syaikh Al Munajjid kelahiran 30 Dzulhijjah 1380 Hijriyah, umur beliau sekitar 54 tahun saat ini. Beliau menyelesaikan pendidikan dari sekolah dasar hingga menengah atas di kota Riyadh, KSA. Kemudian beliau pindah ke Zhohron untuk menyelesaikan studi di bangku kuliah (Universitas). Beliau telah belajar dari banyak ulama, di antaranya: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin, dan banyak mengkaji dengan membaca pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok, juga beliau membetulkan qiroah Quran pada Syaikh Sa’id Ali ‘Abdullah. Ulama lain yang beliau ambil faedah adalah Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad Al Ghunaiman, Syaikh ‘Abdul Muhsin Az Zamil, dan Syaikh Abdurrahman bin Sholih Al Mahmud. Namun ulama yang banyak beliau ambil faedah adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Beliau punya hubungan yang erat dengan Syaikh Ibnu Baz hingga 15 tahun lamanya. Syaikh Ibnu Baz-lah yang mendorong Syaikh Al Munajjid untuk mengajar ilmu syar’i, hingga ia berada di Markaz Dakwah dan Pembimbingan di kota Dammam (sebelah timur Saudi Arabia). Karena sebab Syaikh Ibnu Baz-lah, beliau menjadi imam, khotib dan pengisi kajian Islam. Beliau saat ini menjadi imam dan khotib di Masjid Jaami’ ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di daerah Khobar (dekat dengan kota Dammam). Beliau punya berbagai kajian ilmiah seperti kajian tafsir Ibnu Katsir, Syarh Shahih Al Bukhari, Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syarh Sunan Tirmidzi, Syarh Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi, Syarh Umdatul Ahkam, dan Syarh Kitab Manhajus Salikin. Beliau pun menulis berbagai buku seperti Kuunu ‘alal Khoir A’waanan, Arba’un Nashihah lii Ishlaahil Buyuut, Sababan lil Khusyu’, Al Asaalib An Nabawiyah fii ‘Ilaajil Akhtho’, Sab’una Mas-alah fish Shiyam, dan masih banyak yang lainnya. Sampai saat ini beliau aktif menulis di internet yaitu sejak tahun 1996 di website Tanya Jawab Islam, Al Islam Sual wal Jawab (www.islamqa.com). Web ini tidak hanya berbahasa Arab, namun menyediakan layanan bahasa lainnya seperti Inggris, Urdhu dan bahasa kita (bahasa Indonesia). Beliau juga membina website www.islam.ws dan memiliki website pribadi, www.almunajjid.com. Beliau-lah yang sangat penulis jadikan rujukan ketika menyusun tulisan untuk website Rumaysho.com karena begitu mudah penyampaian dan beliau pun selalu menyarikan rujukan ilmiah disertai dengan fatwa ulama belakangan dan saat ini. Satu lagi ilmuan yang bisa jadi motivasi kita untuk bisa belajar dan mendalami ilmu agama. Nantikan serial lainnya.   Referensi: http://islamqa.info/ar/ref/islamqapages/5 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=144633   @ Sabic Lab, KSU, Riyadh-KSA, 13 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu


Syaikh Muhammad Sholih Al Munajjid, beliau adalah seorang ulama di Saudi Arabia. Beliau memiliki pendidikan sampai di Strata S1, Bachelor Manajemen Industri. Namun lihatlah bagaiman beliau saat ini menjadi ulama yang jadi rujukan. Berikut sedikit kisah tentang beliau. Syaikh Al Munajjid kelahiran 30 Dzulhijjah 1380 Hijriyah, umur beliau sekitar 54 tahun saat ini. Beliau menyelesaikan pendidikan dari sekolah dasar hingga menengah atas di kota Riyadh, KSA. Kemudian beliau pindah ke Zhohron untuk menyelesaikan studi di bangku kuliah (Universitas). Beliau telah belajar dari banyak ulama, di antaranya: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin, dan banyak mengkaji dengan membaca pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok, juga beliau membetulkan qiroah Quran pada Syaikh Sa’id Ali ‘Abdullah. Ulama lain yang beliau ambil faedah adalah Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad Al Ghunaiman, Syaikh ‘Abdul Muhsin Az Zamil, dan Syaikh Abdurrahman bin Sholih Al Mahmud. Namun ulama yang banyak beliau ambil faedah adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Beliau punya hubungan yang erat dengan Syaikh Ibnu Baz hingga 15 tahun lamanya. Syaikh Ibnu Baz-lah yang mendorong Syaikh Al Munajjid untuk mengajar ilmu syar’i, hingga ia berada di Markaz Dakwah dan Pembimbingan di kota Dammam (sebelah timur Saudi Arabia). Karena sebab Syaikh Ibnu Baz-lah, beliau menjadi imam, khotib dan pengisi kajian Islam. Beliau saat ini menjadi imam dan khotib di Masjid Jaami’ ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di daerah Khobar (dekat dengan kota Dammam). Beliau punya berbagai kajian ilmiah seperti kajian tafsir Ibnu Katsir, Syarh Shahih Al Bukhari, Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syarh Sunan Tirmidzi, Syarh Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi, Syarh Umdatul Ahkam, dan Syarh Kitab Manhajus Salikin. Beliau pun menulis berbagai buku seperti Kuunu ‘alal Khoir A’waanan, Arba’un Nashihah lii Ishlaahil Buyuut, Sababan lil Khusyu’, Al Asaalib An Nabawiyah fii ‘Ilaajil Akhtho’, Sab’una Mas-alah fish Shiyam, dan masih banyak yang lainnya. Sampai saat ini beliau aktif menulis di internet yaitu sejak tahun 1996 di website Tanya Jawab Islam, Al Islam Sual wal Jawab (www.islamqa.com). Web ini tidak hanya berbahasa Arab, namun menyediakan layanan bahasa lainnya seperti Inggris, Urdhu dan bahasa kita (bahasa Indonesia). Beliau juga membina website www.islam.ws dan memiliki website pribadi, www.almunajjid.com. Beliau-lah yang sangat penulis jadikan rujukan ketika menyusun tulisan untuk website Rumaysho.com karena begitu mudah penyampaian dan beliau pun selalu menyarikan rujukan ilmiah disertai dengan fatwa ulama belakangan dan saat ini. Satu lagi ilmuan yang bisa jadi motivasi kita untuk bisa belajar dan mendalami ilmu agama. Nantikan serial lainnya.   Referensi: http://islamqa.info/ar/ref/islamqapages/5 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=144633   @ Sabic Lab, KSU, Riyadh-KSA, 13 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu

Neraka Haram bagi yang Mengucapkan Laa Ilaha Illallah

Mengucapkan kalimat laa ilaha illallah begitu mudahnya di lisan. Namun sebenarnya tidak cukup seperti itu. Karena mengucapkannya tanpa diiringi keyakinan, mengucapkan tapi malah gemar mewariskan kesyirikan, tentu tiada manfaat. Kalimat tersebut baru bermanfaat ketika diyakini maknanya, diucapkan lalu dijalankan konsekuensinya dengan mentauhidkan Allah dan menjauhi perbuatan syirik. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al ‘Ajlan Al Anshori, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan dari neraka, bagi siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya mengharap wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425 dan Muslim no. 33). Maksud hadits di atas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan  barangsiapa mengucapkan kalimat laa ilaha illallah dengan ikhlas dan melaksanakan konsekuensinya yaitu menjauhi kesyirikan dan mengamalkan kalimat tadi secara lahir dan batin, dan mati dalam keadaan demikian, maka neraka tidak akan menyentuhnya pada hari kiamat kelak. Demikian kata Syaikhuna Dr. Sholih Al Fauzan dalam kitab beliau Mulakhos fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 28. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan hakikat makna laa ilaha illallah. Barangsiapa yang mengucapkan kalimat tersebut dengan mengharap wajah Allah, maka ia harus mengamalkan konsekuensi kalimat tersebut yaitu mentauhidkan Allah dan menjauhi kesyirikan. Balasannya bisa diperoleh jika terpenuhinya syarat dan terlepasnya halangan.” (Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 28). Penulis Fathul Majid -Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh- menyampaikan perkataan yang patut kita ingat, “Kebanyakan orang mengucapkan kalimat laa ilaha illallah namun tidak ikhlas kepada Allah. Banyak yang mengucapnya namun hanya ikut-ikutan dan sekedar jadi adat kebiasaan, namun tidak pernah dirasakan lezatnya iman di hati kala keluar di lisan. Dan kebanyakan yang disiksa di alam kubur adalah orang-orang semacam ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam hadits “Aku mendengar orang-orang mengucapkannya, maka aku pun ikut mengucapkannya”. Jadi mayoritas amalan orang semacam ini hanyalah taqlid buta (ikut-ikutan saja) dan mengekor orang-orang semisalnya. Mereka semisal yang dikatakan dalam firman Allah, إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 23).” (Fathul Majid, hal. 62). Nas-alullah salamah min hadzal fitan, kita memohon kepada Allah keselamatan dari fitnah semacam ini. Jadi, mengucapkan kalimat tersebut bukan hanya di lisan, namun hendaknya diiringi dengan keyakinan di hati, lalu ditambah menjalankan konsekuensi kalimat tersebut dengan mentauhidkan Allah dan menjauhi segala macam syirik. Beberapa faedah yang bisa digali dari hadits di atas: 1- Menunjukkan keutamaan orang yang bertauhid dan tidak berbuat syirik bahwasanya ia akan diselamatkan dari siksa neraka dan juga dihapuskan dosa. 2- Iman tidaklah cukup dengan ucapan namun harus diiringi dengan i’tiqod (keyakinan) dalam hati. Jika hanya diucap saja, tidak di batin, maka itu sama halnya dengan orang munafik. 3- Iman juga tidak bermanfaat jika hanya i’tiqod (keyanikan) di hati tanpa ada ucapan sebagaimana keadaan orang-orang jaahid (yang menentang). 4- Neraka haram bagi orang yang memiliki tauhid yang sempurna. 5- Amal tidaklah bermanfaat jika tidak diiringi dengan ikhlas mengharap wajah Allah dan mengikuti sunnah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. 6- Barangsiapa mengucapkan kalimat laa ilaha illalah namun ia beribadah kepada selain Allah sebagaimana halnya ibadah quburiyun, maka tidak bermanfaat kalimat tersebut. 7- Allah memiliki sifat wajah yang layak bagi Allah sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya. Demikian, semoga Allah memudahkan kita menjadi ahli tauhid dan menjauhi kesyirikan. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Hasyiyah Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim, cetakan keenam, tahun 1432 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 13 Muharram 1434 H www.rumaysho.com

Neraka Haram bagi yang Mengucapkan Laa Ilaha Illallah

Mengucapkan kalimat laa ilaha illallah begitu mudahnya di lisan. Namun sebenarnya tidak cukup seperti itu. Karena mengucapkannya tanpa diiringi keyakinan, mengucapkan tapi malah gemar mewariskan kesyirikan, tentu tiada manfaat. Kalimat tersebut baru bermanfaat ketika diyakini maknanya, diucapkan lalu dijalankan konsekuensinya dengan mentauhidkan Allah dan menjauhi perbuatan syirik. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al ‘Ajlan Al Anshori, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan dari neraka, bagi siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya mengharap wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425 dan Muslim no. 33). Maksud hadits di atas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan  barangsiapa mengucapkan kalimat laa ilaha illallah dengan ikhlas dan melaksanakan konsekuensinya yaitu menjauhi kesyirikan dan mengamalkan kalimat tadi secara lahir dan batin, dan mati dalam keadaan demikian, maka neraka tidak akan menyentuhnya pada hari kiamat kelak. Demikian kata Syaikhuna Dr. Sholih Al Fauzan dalam kitab beliau Mulakhos fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 28. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan hakikat makna laa ilaha illallah. Barangsiapa yang mengucapkan kalimat tersebut dengan mengharap wajah Allah, maka ia harus mengamalkan konsekuensi kalimat tersebut yaitu mentauhidkan Allah dan menjauhi kesyirikan. Balasannya bisa diperoleh jika terpenuhinya syarat dan terlepasnya halangan.” (Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 28). Penulis Fathul Majid -Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh- menyampaikan perkataan yang patut kita ingat, “Kebanyakan orang mengucapkan kalimat laa ilaha illallah namun tidak ikhlas kepada Allah. Banyak yang mengucapnya namun hanya ikut-ikutan dan sekedar jadi adat kebiasaan, namun tidak pernah dirasakan lezatnya iman di hati kala keluar di lisan. Dan kebanyakan yang disiksa di alam kubur adalah orang-orang semacam ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam hadits “Aku mendengar orang-orang mengucapkannya, maka aku pun ikut mengucapkannya”. Jadi mayoritas amalan orang semacam ini hanyalah taqlid buta (ikut-ikutan saja) dan mengekor orang-orang semisalnya. Mereka semisal yang dikatakan dalam firman Allah, إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 23).” (Fathul Majid, hal. 62). Nas-alullah salamah min hadzal fitan, kita memohon kepada Allah keselamatan dari fitnah semacam ini. Jadi, mengucapkan kalimat tersebut bukan hanya di lisan, namun hendaknya diiringi dengan keyakinan di hati, lalu ditambah menjalankan konsekuensi kalimat tersebut dengan mentauhidkan Allah dan menjauhi segala macam syirik. Beberapa faedah yang bisa digali dari hadits di atas: 1- Menunjukkan keutamaan orang yang bertauhid dan tidak berbuat syirik bahwasanya ia akan diselamatkan dari siksa neraka dan juga dihapuskan dosa. 2- Iman tidaklah cukup dengan ucapan namun harus diiringi dengan i’tiqod (keyakinan) dalam hati. Jika hanya diucap saja, tidak di batin, maka itu sama halnya dengan orang munafik. 3- Iman juga tidak bermanfaat jika hanya i’tiqod (keyanikan) di hati tanpa ada ucapan sebagaimana keadaan orang-orang jaahid (yang menentang). 4- Neraka haram bagi orang yang memiliki tauhid yang sempurna. 5- Amal tidaklah bermanfaat jika tidak diiringi dengan ikhlas mengharap wajah Allah dan mengikuti sunnah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. 6- Barangsiapa mengucapkan kalimat laa ilaha illalah namun ia beribadah kepada selain Allah sebagaimana halnya ibadah quburiyun, maka tidak bermanfaat kalimat tersebut. 7- Allah memiliki sifat wajah yang layak bagi Allah sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya. Demikian, semoga Allah memudahkan kita menjadi ahli tauhid dan menjauhi kesyirikan. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Hasyiyah Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim, cetakan keenam, tahun 1432 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 13 Muharram 1434 H www.rumaysho.com
Mengucapkan kalimat laa ilaha illallah begitu mudahnya di lisan. Namun sebenarnya tidak cukup seperti itu. Karena mengucapkannya tanpa diiringi keyakinan, mengucapkan tapi malah gemar mewariskan kesyirikan, tentu tiada manfaat. Kalimat tersebut baru bermanfaat ketika diyakini maknanya, diucapkan lalu dijalankan konsekuensinya dengan mentauhidkan Allah dan menjauhi perbuatan syirik. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al ‘Ajlan Al Anshori, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan dari neraka, bagi siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya mengharap wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425 dan Muslim no. 33). Maksud hadits di atas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan  barangsiapa mengucapkan kalimat laa ilaha illallah dengan ikhlas dan melaksanakan konsekuensinya yaitu menjauhi kesyirikan dan mengamalkan kalimat tadi secara lahir dan batin, dan mati dalam keadaan demikian, maka neraka tidak akan menyentuhnya pada hari kiamat kelak. Demikian kata Syaikhuna Dr. Sholih Al Fauzan dalam kitab beliau Mulakhos fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 28. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan hakikat makna laa ilaha illallah. Barangsiapa yang mengucapkan kalimat tersebut dengan mengharap wajah Allah, maka ia harus mengamalkan konsekuensi kalimat tersebut yaitu mentauhidkan Allah dan menjauhi kesyirikan. Balasannya bisa diperoleh jika terpenuhinya syarat dan terlepasnya halangan.” (Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 28). Penulis Fathul Majid -Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh- menyampaikan perkataan yang patut kita ingat, “Kebanyakan orang mengucapkan kalimat laa ilaha illallah namun tidak ikhlas kepada Allah. Banyak yang mengucapnya namun hanya ikut-ikutan dan sekedar jadi adat kebiasaan, namun tidak pernah dirasakan lezatnya iman di hati kala keluar di lisan. Dan kebanyakan yang disiksa di alam kubur adalah orang-orang semacam ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam hadits “Aku mendengar orang-orang mengucapkannya, maka aku pun ikut mengucapkannya”. Jadi mayoritas amalan orang semacam ini hanyalah taqlid buta (ikut-ikutan saja) dan mengekor orang-orang semisalnya. Mereka semisal yang dikatakan dalam firman Allah, إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 23).” (Fathul Majid, hal. 62). Nas-alullah salamah min hadzal fitan, kita memohon kepada Allah keselamatan dari fitnah semacam ini. Jadi, mengucapkan kalimat tersebut bukan hanya di lisan, namun hendaknya diiringi dengan keyakinan di hati, lalu ditambah menjalankan konsekuensi kalimat tersebut dengan mentauhidkan Allah dan menjauhi segala macam syirik. Beberapa faedah yang bisa digali dari hadits di atas: 1- Menunjukkan keutamaan orang yang bertauhid dan tidak berbuat syirik bahwasanya ia akan diselamatkan dari siksa neraka dan juga dihapuskan dosa. 2- Iman tidaklah cukup dengan ucapan namun harus diiringi dengan i’tiqod (keyakinan) dalam hati. Jika hanya diucap saja, tidak di batin, maka itu sama halnya dengan orang munafik. 3- Iman juga tidak bermanfaat jika hanya i’tiqod (keyanikan) di hati tanpa ada ucapan sebagaimana keadaan orang-orang jaahid (yang menentang). 4- Neraka haram bagi orang yang memiliki tauhid yang sempurna. 5- Amal tidaklah bermanfaat jika tidak diiringi dengan ikhlas mengharap wajah Allah dan mengikuti sunnah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. 6- Barangsiapa mengucapkan kalimat laa ilaha illalah namun ia beribadah kepada selain Allah sebagaimana halnya ibadah quburiyun, maka tidak bermanfaat kalimat tersebut. 7- Allah memiliki sifat wajah yang layak bagi Allah sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya. Demikian, semoga Allah memudahkan kita menjadi ahli tauhid dan menjauhi kesyirikan. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Hasyiyah Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim, cetakan keenam, tahun 1432 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 13 Muharram 1434 H www.rumaysho.com


Mengucapkan kalimat laa ilaha illallah begitu mudahnya di lisan. Namun sebenarnya tidak cukup seperti itu. Karena mengucapkannya tanpa diiringi keyakinan, mengucapkan tapi malah gemar mewariskan kesyirikan, tentu tiada manfaat. Kalimat tersebut baru bermanfaat ketika diyakini maknanya, diucapkan lalu dijalankan konsekuensinya dengan mentauhidkan Allah dan menjauhi perbuatan syirik. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al ‘Ajlan Al Anshori, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan dari neraka, bagi siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya mengharap wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425 dan Muslim no. 33). Maksud hadits di atas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan  barangsiapa mengucapkan kalimat laa ilaha illallah dengan ikhlas dan melaksanakan konsekuensinya yaitu menjauhi kesyirikan dan mengamalkan kalimat tadi secara lahir dan batin, dan mati dalam keadaan demikian, maka neraka tidak akan menyentuhnya pada hari kiamat kelak. Demikian kata Syaikhuna Dr. Sholih Al Fauzan dalam kitab beliau Mulakhos fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 28. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan hakikat makna laa ilaha illallah. Barangsiapa yang mengucapkan kalimat tersebut dengan mengharap wajah Allah, maka ia harus mengamalkan konsekuensi kalimat tersebut yaitu mentauhidkan Allah dan menjauhi kesyirikan. Balasannya bisa diperoleh jika terpenuhinya syarat dan terlepasnya halangan.” (Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 28). Penulis Fathul Majid -Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh- menyampaikan perkataan yang patut kita ingat, “Kebanyakan orang mengucapkan kalimat laa ilaha illallah namun tidak ikhlas kepada Allah. Banyak yang mengucapnya namun hanya ikut-ikutan dan sekedar jadi adat kebiasaan, namun tidak pernah dirasakan lezatnya iman di hati kala keluar di lisan. Dan kebanyakan yang disiksa di alam kubur adalah orang-orang semacam ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam hadits “Aku mendengar orang-orang mengucapkannya, maka aku pun ikut mengucapkannya”. Jadi mayoritas amalan orang semacam ini hanyalah taqlid buta (ikut-ikutan saja) dan mengekor orang-orang semisalnya. Mereka semisal yang dikatakan dalam firman Allah, إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 23).” (Fathul Majid, hal. 62). Nas-alullah salamah min hadzal fitan, kita memohon kepada Allah keselamatan dari fitnah semacam ini. Jadi, mengucapkan kalimat tersebut bukan hanya di lisan, namun hendaknya diiringi dengan keyakinan di hati, lalu ditambah menjalankan konsekuensi kalimat tersebut dengan mentauhidkan Allah dan menjauhi segala macam syirik. Beberapa faedah yang bisa digali dari hadits di atas: 1- Menunjukkan keutamaan orang yang bertauhid dan tidak berbuat syirik bahwasanya ia akan diselamatkan dari siksa neraka dan juga dihapuskan dosa. 2- Iman tidaklah cukup dengan ucapan namun harus diiringi dengan i’tiqod (keyakinan) dalam hati. Jika hanya diucap saja, tidak di batin, maka itu sama halnya dengan orang munafik. 3- Iman juga tidak bermanfaat jika hanya i’tiqod (keyanikan) di hati tanpa ada ucapan sebagaimana keadaan orang-orang jaahid (yang menentang). 4- Neraka haram bagi orang yang memiliki tauhid yang sempurna. 5- Amal tidaklah bermanfaat jika tidak diiringi dengan ikhlas mengharap wajah Allah dan mengikuti sunnah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. 6- Barangsiapa mengucapkan kalimat laa ilaha illalah namun ia beribadah kepada selain Allah sebagaimana halnya ibadah quburiyun, maka tidak bermanfaat kalimat tersebut. 7- Allah memiliki sifat wajah yang layak bagi Allah sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya. Demikian, semoga Allah memudahkan kita menjadi ahli tauhid dan menjauhi kesyirikan. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Hasyiyah Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim, cetakan keenam, tahun 1432 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 13 Muharram 1434 H www.rumaysho.com

Ilmuwan yang Menjadi Ulama (1)

Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, asalnya dari Mesir, adalah di antara ulama yang dahulunya adalah seorang muhandis (engineer). Beliau meninggalkan profesinya tersebut dan beralih menimba ilmu syar’i. Beliau sudah sangat ma’ruf dengan kitabnya yang terkenal yaitu kitab Shahih Fiqh Sunnah yang diterbitkan oleh Al Maktabah At Taufiqiyah. Di antara guru beliau adalah Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dan Syaikh Abu Malik di antara muridnya yang senior. Pengaruh gurun beliau sangat kuat sekali, yang hal ini bisa kita saksikan pada buku beliau, Shahih Fiqh Sunnah. Syaikh Abu Malik juga pernah belajar dari ulama-ulama di Kuwait dan ulama Saudi Arabia. Beliau banyak mempelajari ilmu hadits dan fikih. Dan saat ini sering menyalurkan ilmu fikih dan ushul fikih. Di antara karya beliau yang terkenal adalah Shahih Fiqh Sunnah, Fiqh Sunnah lin Nisaa. Kitab lain yang beliau susun ialah Kitab fii Ahkamil Jum’ah, Kitab fii Akhthoin Nisaa’, Kitab Ta’zhim Qodrish Sholaah, dan Ta’liq ‘ala Syarh Al Baiquniyah. Belum begitu banyak biografi tentang beliau. Namun kami sangat menggemari bahasan beliau dalam Shahih Fiqh Sunnah dan sering jadi rujukan kami dalam membahas fikih. Karena ketika beliau sebutkan perselisihan pendapat dalam sesuatu masalah disertai dalil masing-masing, lalu beliau kuatkan dengan ilmu ushul, manakah pendapat yang rojih. Di antara video tanya jawab beliau dapat disaksikan di sini. Semoga Allah senantiasa menjaga Syaikh Abu Malik dan memberkahi umur beliau. Nantikan serial ulama lainnya yang dahulunya adalah seorang ilmuwan. Fawaid: Sebagai ilmuwan, Anda tidak hilang kesempatan untuk mempelajari ilmu agama, bahkan bisa pakar dalam menguasai ilmu diin tersebut.   Referensi: 1- http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=251949 2- http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=172595   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu

Ilmuwan yang Menjadi Ulama (1)

Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, asalnya dari Mesir, adalah di antara ulama yang dahulunya adalah seorang muhandis (engineer). Beliau meninggalkan profesinya tersebut dan beralih menimba ilmu syar’i. Beliau sudah sangat ma’ruf dengan kitabnya yang terkenal yaitu kitab Shahih Fiqh Sunnah yang diterbitkan oleh Al Maktabah At Taufiqiyah. Di antara guru beliau adalah Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dan Syaikh Abu Malik di antara muridnya yang senior. Pengaruh gurun beliau sangat kuat sekali, yang hal ini bisa kita saksikan pada buku beliau, Shahih Fiqh Sunnah. Syaikh Abu Malik juga pernah belajar dari ulama-ulama di Kuwait dan ulama Saudi Arabia. Beliau banyak mempelajari ilmu hadits dan fikih. Dan saat ini sering menyalurkan ilmu fikih dan ushul fikih. Di antara karya beliau yang terkenal adalah Shahih Fiqh Sunnah, Fiqh Sunnah lin Nisaa. Kitab lain yang beliau susun ialah Kitab fii Ahkamil Jum’ah, Kitab fii Akhthoin Nisaa’, Kitab Ta’zhim Qodrish Sholaah, dan Ta’liq ‘ala Syarh Al Baiquniyah. Belum begitu banyak biografi tentang beliau. Namun kami sangat menggemari bahasan beliau dalam Shahih Fiqh Sunnah dan sering jadi rujukan kami dalam membahas fikih. Karena ketika beliau sebutkan perselisihan pendapat dalam sesuatu masalah disertai dalil masing-masing, lalu beliau kuatkan dengan ilmu ushul, manakah pendapat yang rojih. Di antara video tanya jawab beliau dapat disaksikan di sini. Semoga Allah senantiasa menjaga Syaikh Abu Malik dan memberkahi umur beliau. Nantikan serial ulama lainnya yang dahulunya adalah seorang ilmuwan. Fawaid: Sebagai ilmuwan, Anda tidak hilang kesempatan untuk mempelajari ilmu agama, bahkan bisa pakar dalam menguasai ilmu diin tersebut.   Referensi: 1- http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=251949 2- http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=172595   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu
Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, asalnya dari Mesir, adalah di antara ulama yang dahulunya adalah seorang muhandis (engineer). Beliau meninggalkan profesinya tersebut dan beralih menimba ilmu syar’i. Beliau sudah sangat ma’ruf dengan kitabnya yang terkenal yaitu kitab Shahih Fiqh Sunnah yang diterbitkan oleh Al Maktabah At Taufiqiyah. Di antara guru beliau adalah Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dan Syaikh Abu Malik di antara muridnya yang senior. Pengaruh gurun beliau sangat kuat sekali, yang hal ini bisa kita saksikan pada buku beliau, Shahih Fiqh Sunnah. Syaikh Abu Malik juga pernah belajar dari ulama-ulama di Kuwait dan ulama Saudi Arabia. Beliau banyak mempelajari ilmu hadits dan fikih. Dan saat ini sering menyalurkan ilmu fikih dan ushul fikih. Di antara karya beliau yang terkenal adalah Shahih Fiqh Sunnah, Fiqh Sunnah lin Nisaa. Kitab lain yang beliau susun ialah Kitab fii Ahkamil Jum’ah, Kitab fii Akhthoin Nisaa’, Kitab Ta’zhim Qodrish Sholaah, dan Ta’liq ‘ala Syarh Al Baiquniyah. Belum begitu banyak biografi tentang beliau. Namun kami sangat menggemari bahasan beliau dalam Shahih Fiqh Sunnah dan sering jadi rujukan kami dalam membahas fikih. Karena ketika beliau sebutkan perselisihan pendapat dalam sesuatu masalah disertai dalil masing-masing, lalu beliau kuatkan dengan ilmu ushul, manakah pendapat yang rojih. Di antara video tanya jawab beliau dapat disaksikan di sini. Semoga Allah senantiasa menjaga Syaikh Abu Malik dan memberkahi umur beliau. Nantikan serial ulama lainnya yang dahulunya adalah seorang ilmuwan. Fawaid: Sebagai ilmuwan, Anda tidak hilang kesempatan untuk mempelajari ilmu agama, bahkan bisa pakar dalam menguasai ilmu diin tersebut.   Referensi: 1- http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=251949 2- http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=172595   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu


Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, asalnya dari Mesir, adalah di antara ulama yang dahulunya adalah seorang muhandis (engineer). Beliau meninggalkan profesinya tersebut dan beralih menimba ilmu syar’i. Beliau sudah sangat ma’ruf dengan kitabnya yang terkenal yaitu kitab Shahih Fiqh Sunnah yang diterbitkan oleh Al Maktabah At Taufiqiyah. Di antara guru beliau adalah Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dan Syaikh Abu Malik di antara muridnya yang senior. Pengaruh gurun beliau sangat kuat sekali, yang hal ini bisa kita saksikan pada buku beliau, Shahih Fiqh Sunnah. Syaikh Abu Malik juga pernah belajar dari ulama-ulama di Kuwait dan ulama Saudi Arabia. Beliau banyak mempelajari ilmu hadits dan fikih. Dan saat ini sering menyalurkan ilmu fikih dan ushul fikih. Di antara karya beliau yang terkenal adalah Shahih Fiqh Sunnah, Fiqh Sunnah lin Nisaa. Kitab lain yang beliau susun ialah Kitab fii Ahkamil Jum’ah, Kitab fii Akhthoin Nisaa’, Kitab Ta’zhim Qodrish Sholaah, dan Ta’liq ‘ala Syarh Al Baiquniyah. Belum begitu banyak biografi tentang beliau. Namun kami sangat menggemari bahasan beliau dalam Shahih Fiqh Sunnah dan sering jadi rujukan kami dalam membahas fikih. Karena ketika beliau sebutkan perselisihan pendapat dalam sesuatu masalah disertai dalil masing-masing, lalu beliau kuatkan dengan ilmu ushul, manakah pendapat yang rojih. Di antara video tanya jawab beliau dapat disaksikan di sini. Semoga Allah senantiasa menjaga Syaikh Abu Malik dan memberkahi umur beliau. Nantikan serial ulama lainnya yang dahulunya adalah seorang ilmuwan. Fawaid: Sebagai ilmuwan, Anda tidak hilang kesempatan untuk mempelajari ilmu agama, bahkan bisa pakar dalam menguasai ilmu diin tersebut.   Referensi: 1- http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=251949 2- http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=172595   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu

Surat terbuka untuk para istri (Bagian 1): RUMAH TANGGA ADALAH NIKMAT

26NovSurat terbuka untuk para istri (Bagian 1): RUMAH TANGGA ADALAH NIKMATNovember 26, 2012Akhlak, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Rumah tangga merupakan perkara yang sangat pokok bagi kehidupan manusia. Bahkan Rasulullah shallallahu’alahihiwasallam menyatakan bahwa seorang yang telah berumah tangga, berarti ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Kata beliau, “إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي”. “Apabila seorang hamba menikah berarti separuh agamanya telah sempurna. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga setengah yang tersisa”. HR. Al-Baihaqy dalam Syu’ab al-Iman dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Pernikahan merupakan anugerah dan nikmat yang amat besar bagi umat manusia. Dalam al-Qur’an, Allah ta’ala menggambarkan bahwa rumah tangga akan mendatangkan ketentraman dan kasih sayang. “وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ”. Artinya: “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah: Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kalian cenderung serta merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. QS. Ar-Rum: 21. Namun, sebagai manusia, acapkali kita lalai. Kadangkala baru dapat merasakan besarnya sebuah nikmat, justru setelah anugerah tersebut dicabut dari kita. Suami dan anak yang Allah anugerahkan kepadamu wahai para istri, adalah sebuah nikmat yang tak terperikan. Maka jangan sampai Allah mencabut nikmat tersebut karena Anda lalai menunaikan kewajiban mensyukurinya. “(Ingatlah) ketika Rabbmu memaklumkan “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian kufur (nikmat-Ku) maka pasti azab-Ku sangat berat”. QS. Ibrahim:7. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA [1] Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 1-13). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Surat terbuka untuk para istri (Bagian 1): RUMAH TANGGA ADALAH NIKMAT

26NovSurat terbuka untuk para istri (Bagian 1): RUMAH TANGGA ADALAH NIKMATNovember 26, 2012Akhlak, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Rumah tangga merupakan perkara yang sangat pokok bagi kehidupan manusia. Bahkan Rasulullah shallallahu’alahihiwasallam menyatakan bahwa seorang yang telah berumah tangga, berarti ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Kata beliau, “إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي”. “Apabila seorang hamba menikah berarti separuh agamanya telah sempurna. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga setengah yang tersisa”. HR. Al-Baihaqy dalam Syu’ab al-Iman dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Pernikahan merupakan anugerah dan nikmat yang amat besar bagi umat manusia. Dalam al-Qur’an, Allah ta’ala menggambarkan bahwa rumah tangga akan mendatangkan ketentraman dan kasih sayang. “وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ”. Artinya: “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah: Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kalian cenderung serta merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. QS. Ar-Rum: 21. Namun, sebagai manusia, acapkali kita lalai. Kadangkala baru dapat merasakan besarnya sebuah nikmat, justru setelah anugerah tersebut dicabut dari kita. Suami dan anak yang Allah anugerahkan kepadamu wahai para istri, adalah sebuah nikmat yang tak terperikan. Maka jangan sampai Allah mencabut nikmat tersebut karena Anda lalai menunaikan kewajiban mensyukurinya. “(Ingatlah) ketika Rabbmu memaklumkan “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian kufur (nikmat-Ku) maka pasti azab-Ku sangat berat”. QS. Ibrahim:7. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA [1] Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 1-13). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
26NovSurat terbuka untuk para istri (Bagian 1): RUMAH TANGGA ADALAH NIKMATNovember 26, 2012Akhlak, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Rumah tangga merupakan perkara yang sangat pokok bagi kehidupan manusia. Bahkan Rasulullah shallallahu’alahihiwasallam menyatakan bahwa seorang yang telah berumah tangga, berarti ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Kata beliau, “إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي”. “Apabila seorang hamba menikah berarti separuh agamanya telah sempurna. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga setengah yang tersisa”. HR. Al-Baihaqy dalam Syu’ab al-Iman dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Pernikahan merupakan anugerah dan nikmat yang amat besar bagi umat manusia. Dalam al-Qur’an, Allah ta’ala menggambarkan bahwa rumah tangga akan mendatangkan ketentraman dan kasih sayang. “وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ”. Artinya: “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah: Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kalian cenderung serta merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. QS. Ar-Rum: 21. Namun, sebagai manusia, acapkali kita lalai. Kadangkala baru dapat merasakan besarnya sebuah nikmat, justru setelah anugerah tersebut dicabut dari kita. Suami dan anak yang Allah anugerahkan kepadamu wahai para istri, adalah sebuah nikmat yang tak terperikan. Maka jangan sampai Allah mencabut nikmat tersebut karena Anda lalai menunaikan kewajiban mensyukurinya. “(Ingatlah) ketika Rabbmu memaklumkan “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian kufur (nikmat-Ku) maka pasti azab-Ku sangat berat”. QS. Ibrahim:7. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA [1] Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 1-13). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


26NovSurat terbuka untuk para istri (Bagian 1): RUMAH TANGGA ADALAH NIKMATNovember 26, 2012Akhlak, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Rumah tangga merupakan perkara yang sangat pokok bagi kehidupan manusia. Bahkan Rasulullah shallallahu’alahihiwasallam menyatakan bahwa seorang yang telah berumah tangga, berarti ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Kata beliau, “إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي”. “Apabila seorang hamba menikah berarti separuh agamanya telah sempurna. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga setengah yang tersisa”. HR. Al-Baihaqy dalam Syu’ab al-Iman dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Pernikahan merupakan anugerah dan nikmat yang amat besar bagi umat manusia. Dalam al-Qur’an, Allah ta’ala menggambarkan bahwa rumah tangga akan mendatangkan ketentraman dan kasih sayang. “وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ”. Artinya: “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah: Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kalian cenderung serta merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. QS. Ar-Rum: 21. Namun, sebagai manusia, acapkali kita lalai. Kadangkala baru dapat merasakan besarnya sebuah nikmat, justru setelah anugerah tersebut dicabut dari kita. Suami dan anak yang Allah anugerahkan kepadamu wahai para istri, adalah sebuah nikmat yang tak terperikan. Maka jangan sampai Allah mencabut nikmat tersebut karena Anda lalai menunaikan kewajiban mensyukurinya. “(Ingatlah) ketika Rabbmu memaklumkan “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian kufur (nikmat-Ku) maka pasti azab-Ku sangat berat”. QS. Ibrahim:7. Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA [1] Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 1-13). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 13 – SEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM

TIGA KEDUSTAAN IDAHRAM (ATAS BUKU TARIKH NAJD)Idahram berkata((disebutkan :إن عثمان بن معمر مشرك كافر، فلما تحقق أهل الإسلام من ذلك تعاهدوا على قتله بعد انتهائه من صلاة الجمعة وقتلناه وهو في مصلاه بالمسجد في رجب 1163هـ وفي البوم الثالث لمقتله جاء محمد بن عبد الوهاب إلى العيينة فعيّن عليهم مشاري بن معمر وهو من أتباع محمد بن عبد الوهاب“Sesungguhnya Utsman ibnu Mu’ammar –penguasa Uyainah- adalah seorang musyrik yang kafir. Maka ketika orang-orang Islam menyadari itu, mereka bersepakat untuk membunuhnya setelah selesai melaksanakan sholat jum’at. Kami telah berhasil membunuhnya di dalam masjid bulan Rajab tahun 1163 H. Pada hari ketiga dari peristiwa pembunuhan itu, Muhammad ibnu Abdil Wahhab mengungjungi Uyainah untuk mengangkat Musyari ibnu Mu’ammar yang merupakan pengikut Muhammad ibnu Abdil Wahab” (Ibnu Ghannam ; Taariikh Najd, op.cit., h.97) Setelah membaca kalimat-kalimat di atas, nalar penulis terasa buntu memahaminya. Bagaimana mungkin orang kafir melaksanakan sholat jum’at, bahkan tewas dibunuh dalam masjid?!. Apakah –barangkali- dalam kacamata salafi wahabi seseorang dapat dikatakan kafir meskipun dia sholat, puasa, zakat, bahkan haji sekalipun jika tidak mengikuti faham mereka?.Bahkan pada halaman selanjutnya, yaitu halaman 98 dari buku tersebut, Ibnu Abdul Wahab jelas-jelas mengatakan bahwa seluruh penduduk Najd pada masa itu adalah orang-orang kafir. Dia berkata :كفرة تباح دماؤهم، ونساؤهم وممتكاتهم، والمسلم هو من آمن بالسنة التي يسير عليها محمد بن عبد الوهاب ومحمد بن سعود“Mereka semua (penduduk Najd-pen) adalah kafir, darah mereka halal. Begitu juga dengan wanita-wanita mereka, segala harta milik mereka halal (adalah halal untuk dijarah). Karena, orang Islam adalah orang yang percaya dengan sunnah Muhammad ibnu Abdil Wahhab dan Muhammad ibnu Saud”)), demikian perkataan Idahram dalam bukunya hal 89-91.Dalam nukilan di atas, idahram telah melakukan kedustaan yang berturut-turut. Satu nukilan mengandung 3 kedustaan.Bantahan terhadap pernyataan Idahram di atas dari beberapa sisi:Kedustaan Pertama : Idaharam menukil perkataan Ibnu Ghonnam إِنَّ عُثْمَانَ بْنَ مُعَمَّر مُشْرِكٌ كَافِرٌ Sesungguhnya Utsman  bin Mu’ammar musyrik dan kafir”Ini sungguh merupakan perkara yang sangat memalukan dari Idahram, kedustaan yang bertubi-tubi, semua itu ia lakukan hanya karena ingin menipu dan menggambarkan kepada kaum muslimin bahwa Muhammad bin Abdil Wahhab adalah suka mengkafirkan kaum muslimin jika tidak mengikuti alirannya.Setelah mengecek langsung kitab Taariikh Najd ternyata saya tidak menemukan nukilan yang disampaikan oleh Idahram di atas. Ternyata idahram nekat berdusta.Dalam kitab Taarikh Najd sama sekali pernyataan bahwa ‘Utsman bin Mu’ammar seorang musyrik dan kafir !!!, lafal yang yang disampaikan oleh idahram semuanya karangan idahram sendiri.Telah lalu penjelasan bahwa Utsman bin Mu’ammar dibunuh karena berkhianat hendak bekerja sama dengan pemimpin Tsarmad untuk mencelakakan kaum muslimin para ahli tauhid. Karenanya para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab segera membunuh ‘Utsman sebelum ia yang membunuh kaum muslimin. Dan peristiwa ini adalah perkara yang wajar, yaitu seseorang membunuh musuh sebelum musuh menyerang dan melakukan aksinya.Telah lalu penjelasan tentang sikap Muhammad bin Abdil Wahhaab dalam masalah “takfiir” (mengkafirkan), dimana beliau sangat berhati-hati dan tidak sembarang mengkafirkan. Tidaklah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengkafirkan kecuali setelah memenuhi persyaratan dan hilangnya penghalang pengkafiran.Adapun keheranan idahram kok bisa orang yang sholat dibunuh, maka kita katakan :Orang yang dibunuh adalah orang yang murtad atau orang yang melakukan pelanggaran yang menyebabkan darahnya halal untuk dibunuh, meskipun ia sholat dan haji. Seperti orang yang berzina padahal sudah menikah, atau orang memberontak berhak untuk diperangi dan dibunuh (sebagaimana khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Tholib), orang hendak membunuh lantas yang hendak dibunuh membela diri sehingga membunuhnya, dll.Saya justru yang heran, bukankah idahram nekat memvonis kaum salafy wahabi kafir murtad??!!, tanpa dalil dan hanya dengan hawa nafsu !!!. Bukankah ini berarti idahram menghalalkan darah kaum salafy wahabi, bahwasanya kaum salafy wahabi berhak untuk dibunuh. Bukankah idahram tahu bagaimana semangat ibadah kaum wahabi, sholat mereka, puasa mereka, hafalan al-Qur’an mereka?, ilmu mereka??Jelas dalam cerita yang termaktub kitab Taariikh Najd bahwasanya Utsman bin Mu’ammar dibunuh karena melakukan makar hendak mencelakakan kaum muslimin ahli tauhid pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab??.Dan dalam kitab Tariikh Najd tidak disebutkan secara tegas status ‘Utsman bin Mu’ammar, apakah ia seorang musyrik atau kafir. Bahkan yang disebutkan dalam kitab tersebut justru Utsman bin Mu’ammar berkali-kali memiliki niat busuk terhadap pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, dan pura-pura menampakkan kesepakatannya kepada dakwah Syaikh Muhammad. Ini menunjukkan bahwa ‘Utsman bin Mu’ammar tidak dinyatakan kafir atau musyrik oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Kalaupun ‘Utsman bin Mu’ammar dinyatakan kafir tentunya ada sebab-sebab yang menyebabkan pengkafiran tersebut, yang tidak dijelaskan dalam buku Taarikh Najd secara detail Kedustaan Kedua : Kedustaan Idahram dalam nukilannya ((Pada hari ketiga dari peristiwa pembunuhan itu, Muhammad ibnu Abdil Wahhab mengungjungi Uyainah untuk mengangkat Musyari ibnu Mu’ammar yang merupakan pengikut Muhammad ibnu Abdil Wahab)).Sungguh ini perkara yang sangat memalukan, memalsukan isi buku, mengarang sendiri, kemudian mencela orang lain dengan dalil karangan kedustaannya sendiri. Yang termaktub dalam Taariikh Najd sama sekali tanpa penyebutan apakah Musyari bin Mu’ammar pengikut Muhammad bin Abdil Wahhab atau bukan.“Tatkala Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengetahui wafatnya ‘Utsman bin Mu’ammar maka beliaupun bersegera berjalan menuju ‘Uyainah karena khawatir timbulnya perselisihan dan pertikaian masyarakat. Maka beliapun datang kepada mereka pada hari ke 3 setelah terbunuhnya Utsman. Maka tenanglah masyarakat, dan terjadilah dialog dan musyawarah dalam menentukan siapa pengganti Utsman bin Mu’ammar sebagai pemimpin dan penguasa. Maka para ahli tauhid –khususnya yang ikut serta membunuh ‘utsman- ingin agar tidak seorangpun dari keluarga Mu’ammar yang menjadi pemimpin. Akan tetapi Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab tidak setuju, lalu menjelaskan kepada mereka cara yang benar dengan dalil yang memuaskan. Maka Syaikhpun mengangkat Musyaari bin Mu’ammar sebagai penguasa. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan bulan Rajab” (Taariikh Najd hal 103)Justru dalam nukilan yang benar di atas ini menjelaskan bahwasanya karena sikap bijak dan hikmah dari Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab akhirnya saudara Utsman bin Mu’ammar yang bernama Musyaari bin Mu’ammar tetap diangkat menjadi penguasa, padahal keputusan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab ini pada awalnya tidak disetujui, karena Musyari masih kerabat dengan ‘Utsman bin Mu’ammar.Kedustaan Ketiga : Dusta ketiga idahram adalah pada perkataannya ((Bahkan pada halaman selanjutnya, yaitu halaman 98 dari buku tersebut, Ibnu Abdul Wahab jelas-jelas mengatakan bahwa seluruh penduduk Najd pada masa itu adalah orang-orang kafir. Dia berkata :كفرة تباح دماؤهم، ونساؤهم وممتلكاتهم، والمسلم هو من آمن بالسنة التي يسير عليها محمد بن عبد الوهاب ومحمد بن سعود“Mereka semua (penduduk Najd-pen) adalah kafir, darah mereka halal. Begitu juga dengan wanita-wanita mereka, segala harta milik mereka halal (adalah halal untuk dijarah). Karena, orang Islam adalah orang yang percaya dengan sunnah Muhammad ibnu Abdil Wahhab dan Muhammad ibnu Saud”))Setelah saya mengecek halaman selanjutnya dari kisah terbunuhnya Utsman bin Mu’ammar maka saya sama sekali tidak menemukan lafal yang dinukil oleh idahram ini. Sungguh sangat memalukan dan menunjukkan buruknya perangai idahram yang tukang berdusta. Tidak malu untuk berdusta tiga kali berturut-turut dalam satu tempat !!!!Bagaimana mungkin Muhammad bin Abdil Wahhab sampai mengatakan bahwasanya seorang muslim adalah seorang yang mengimani sunnah yang ditempuh oleh Muhammad bin Abdil Wahhab dan Muhammad bin Sa’uud !!!!Kami yang lebih dari 10 tahun menimba ilmu dari para ulama –”salafy wahabi”- sama sekali tidak pernah mendengarkan hal seperti ini. !!! PENYERANGAN KOTA RIYADHIdahram menyatakan dalam kitabnya hal 93 bahwasanya pada tahun 1187 tatkala Abdul Aziz menyerang kota Riyadh ia ((membunuh banyak penduduk muslim dari kaum lelaki, perempuan, dan anak-anak))Setelah itu untuk memantapkan kedustaannya ia menyandarkan semua informasi ini kepada kitab Unwan al-MajdIni jelas merupakan kedustaan besar. Dan seperti biasa Idahram selalu berdusta untuk menggambarkan kebengisan kaum wahabi. Setelah membaca langsung kitab Unwan al-Majd pada jilid 1 hal 119-121 tentang sejarah peristiwa tahun 1187, maka ternyata Ibnu Bisyr berkata :“Dan terjadi antara mereka peperangan. Beberapa orang lelaki terbunuh dari penduduk Riyadh, dan dari pasukan perang Abdul Aziz terbunuh 12 orang lelaki, diantaranya adalah ‘Aqil bin Nashir…” (Unwan al-Majd 1/119, pada peristiwa tahun 1187)Ternyata justru yang lebih banyak terbunuh adalah dari pasukan perang Abdul Aziz. Sama sekali tidak ada pembunuhan para wanita, apalagi anak-anak. Ini hanyalah dongengan idahram si pendusta.PELARANGAN JAMA’AH HAJIIdahram mengatakan dalam bukunya dibawah sub judul “(Wahabi) Melarang dan Menghalangi Umat Islam dari Menunaikan Ibadah Haji:((Sejarawan Wahabi Ibnu Bisyr, dengan bangganya menceritakan tentang kejadian di tahun 1221 itu :“Ketiga keluarga Sa’ud keluar dari Dir’iyah untuk memantau kondisi kota Makah, dia mengutus Farraj ibnu Syar’an al-‘Utaibi dan beberapa orang bersamanya untuk melarang rombongan haji asal Syam, Istambul, dan sekitarnya memasuki kota Makah. Padahal rombongan haji tersebut telah sampai di kota Madinah menuju Makah. Rombongan yang dipimpin oleh Gubernur Abdullah al-Uzham Pasya dan para petinggi negeri itu terpaksa menelan pil pahit untuk kembali ke negerinya masing-masing guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan” (Ibnu Bisyr; Unwan al-Majd fi Tarikh an-Najd, op.cit, jilid 1.h. 139)Lalu dengan begitu senangnya dia (*ibnu Bisyr) berkata :وَلَمْ يحجّ في هذه السنة أحد من أهل الشام ومِصر والعراق والْمَغرب وغيرهم إلا شرذمة قليلةٌ من أهل الْمَغرب لا اسمَ لَهُمْ“Tidak seorang pun dari penduduk Syam, Mesir, Irak, Maghrib (Maroko), dan negeri yang lain dapat berhaji pada tahun ini, kecuali hanya segelintir orang penduduk Maghrib yang tidak dikenali” (Unwan al-Majd jilid 1, hal 143)…)).Demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 101Namun setelah saya mengecek langsung kitab Unwan al-Majd, maka seperti biasa ternyata idahram sedang melaksanakan aksinya “berdusta dan bertipu muslihat”. Kedustaan idahram nampak pada poin-poin berikut :Pertama ; Idahram berkata ((Ketiga keluarga Sa’ud keluar dari Dir’iyah untuk memantau kondisi kota Makah)), padahal dalam kitab Unwan al-Majd disebutkan bahwasanya Amir Su’ud bin Abdul Aziz bersama kaum muslimin pergi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji yang ke dua kalinya (Lihat Unwan al-Majd 1/291). Jadi bukan hanya keluarga Sa’ud saja dan juga bukan tujuannya untuk memantau kota Mekah. Idahram sengaja menyembunyikan fakta bahwasanya Sa’ud adalah seorang yang taat beragama dan juga berhaji.Kedua : idahram tatkala menukil perkataan ibnu Bisyr ((Ketiga keluarga Sa’ud keluar dari Dir’iyah untuk memantau kondisi kota Makah, dia mengutus Farraj ibnu Syar’an al-‘Utaibi . . . . . Rombongan yang dipimpin oleh Gubernur Abdullah al-Uzham Pasya dan para petinggi negeri itu terpaksa menelan pil pahit untuk kembali ke negerinya masing-masing guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan)), ternyata idahram tidak sedang menerjemahkan perkataan ibnu bisyr akan tetapi idahram sedang menukil secara makna atau kesimpulan yang disampaikan oleh Ibnu Bisyr. Ini merupakan kedustaan kepada para pembaca, karena tatkala idahram mengesankan perkataan tersebut merupakan perkataan ibnu Bisyr, apalagi di awali dan di akhir dengan dua tanda kutip “….”.Berikut ini penukilan yang sebenarnya :“Hal ini (pelarangan rombongan haji Syam) dikarenakan Sa’ud khawatir gubernur Makah Syarif Gholib akan melakukan sesuatu yang buruk pada Sa’ud dikarenakan masuknya rombongan haji dari Syam dan para pengikut mereka. Maka Abdullah al-Azhm dan para pengikutnya pun kembali dari kota Madinah ke negeri mereka” (Unwan al-Majd 1/292)Dalam penukilan ini Ibnu Bisyr menjelaskan sebab pelarangan masuknya rombongan haji dari Syam yang dipimpin oleh Abdullah al-Azhm Pasya adalah kekhawatiran sikap pengkhianatan Syarif Gholib yang bisa saja bekerja sama dengan pasukan perang Syam untuk menyerang Sa’ud yang sedang melaksanakan ibadah hajji. Jadi pelarangan tersebut bukan karena tanpa sebab, atau karena jama’ah haji selain wahabi kafir dan musyrik.Ketiga : Adapun perkataan idahram ((Lalu dengan begitu senangnya dia (*ibnu Bisyr) berkata :وَلَمْ يحجّ في هذه السنة أحد من أهل الشام ومِصر والعراق والْمَغرب وغيرهم إلا شرذمة قليلةٌ من أهل الْمَغرب لا اسمَ لَهُمْ“Tidak seorang pun dari penduduk Syam, Mesir, Irak, Maghrib (Maroko), dan negeri yang lain dapat berhaji pada tahun ini, kecuali hanya segelintir orang penduduk Maghrib yang tidak dikenali” (Unwan al-Majd jilid 1, hal 143)…))Maka ini merupakan kedustaan yang nyata dan dongeng yang dibuat oleh idharam. Sama sekali nulikan ini tidak ada dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa tahun 1221 H. Dan sangat nampak kedustaan dari dongeng kreasi idahram ini karena disebutkan dalam dongeng tersebut bahwasanya pada tahun 1221 Hijriyah tidak ada  seorangpun yang berhaji dari penduduk Syam, penduduk Mesir, penduduk Maghrib dan penduduk negeri-negeri lainnya. Seakan-akan yang berhaji cuma Sa’ud dan para pengikutnya saja. Ini bertentangan dengan cerita yang sesungguhnya, karena yang dilarang masuk adalah rombongan haji dari negeri Syam yang dipimpin oleh Abdullah al-‘Azhm. Adapun jama’ah haji dari negeri-negeri yang lainnya tidak dilarang oleh Sa’ud.Sungguh memalukan idahram ini, suka berdongeng tapi dongengannya ngawur, idahram hendak berdusta tapi Alhamdulillah ia tidak pandai berdusta !!!Demikianlah para pembaca yang budiman sekian banyak kedustaan idahram yang sempat saya cek dan teliti, dan tentunya masih banyak kedustaan-kedustaan yang ia lancarkan. Akan tetapi apa yang saya sebutkan di atas sudah cukup untuk menjelaskan hakekat idahram sang pendongeng anti wahabi !!!Al-Jabarti rahimahullah menjelaskan bahwasanya kaum wahabi pada dasarnya sama sekali tidak melarang jama’ah dari manapun untuk melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi kaum wahabi melarang rombongan haji dari Syam dikarenakan mereka membawa sebuah bid’ah dalam rangkaian ibadah haji. Bid’ah tersebut dikenal dengan bid’ah al-mahmal.Bid’ah Mahmal adalah bid’ah yang biasa dilakukan oleh orang-orang Turki dari dinasti Utsmaniyah, dimana mereka terbiasa setiap tahun –melalui pembesar-pembesar mereka- mengirim sebuah onta yang memikul kiswah ka’bah. Jadi mahmal adalah onta yang diletakan di atasnya keranda dan dihiasi dengan beraneka ragam hiasan, dan mereka memposisikan onta tersebut di bagian depan rombongan haji. Dan onta ini diring-iringi dengan seruling, gendrang dan alat-alat musik yang tidak pantas dengan kesucian kota Mekah. Mereka menjadikan acara ini adalah sunnah tahunan, bahkan sampai-sampai sebagian orang awam menganggap bahwa seremonial mahmal ini merupakan salah satu dari rangkaian ibadah haji. Mereka terlalu berlebih-lebihan dalam mengagungkan onta ini, hingga sebagian masyarakat mengusap-ngusap onta tersebut dan menciumnya untuk mencari keberkahan. (lihat http://www.islamww.com/books/GoToPage50-108-30930-146.html)Berikut penjelasan Al-Jabarti rahimahullah :“Dan pada hari kamis tanggal 13 (Jumadil akhir tahun 1221 H) sampailah rombongan dari swais, yang disertai dengan al-mahmal, mereka memasukan al-mahmal dan mereka bawa dari kota Madinah. Di belakangnya ada iringan gendang dan seruling. Di depannya para pembesar tentara dan para putra Baasya, dan Musthofa Jawisy adalah pemandu safar tersebut. Musthofa Jawisy telah mengabarkan kepadaku bahwasanya tatkala ia pergi ke Mekah dan ada si Wahabi (*mungkin maksudnya adalah Amir Su’ud bin Abdil Aziz-pen) dan ia bertemu dengan si wahabi. Maka si wahabi berkata kepadanya, “Adat apakah ini yang kalian bawa dan kalian agungkan?”. Si wahabi mengisyaratkan kepada perkara mahmal/onta yang dihias. Maka Musthofa Jawisy berkata kepadanya, “Sudah merupakan adat kebiasaan sejak dulu bahwa mereka menjadikan mahmal tersebut sebagai tanda untuk berkumpulnya para jama’ah haji”. Si wahabi berkata, “Janganlah kalian melakukannya lagi setelah ini, jika kalian tetap melakukannya maka akan aku hancurkan mahmal ini” (‘Ajaaib al-Atsaar 4/28)Al-Jabarti rahimahullah juga berkata :“Diantara kejadian tahun ini (*bulan dzulhijjah tahun 1223 H-pen) adalah berhentinya haji Syam dan Mesir dengan beralasan bahwa si wahabi telah melarang orang-orang untuk melakukan haji. Akan tetapi kenyataannya bukanlah demikian, karena si wahabi tidak melarang seorangpun untuk datang berhaji dengan cara yang disyari’atkan. Ia hanyalah melarang orang yang berhaji dengan cara yang menyelisihi syari’at berupa bid’ah-bid’ah yang tdak diperbolehkan oleh syari’at, seperti bid’ah al-mahmal. Gendang, dan seruling, serta memikul senjata. Dan telah sampai (ke Mekah) para jama’ah haji dari maghrib dan mereka melaksanakan haji lalu kembali pada tahun ini dan juga tahun sebelumnya, dan tidak ada seorangpun yang mengganggu mereka sama sekali” (‘Ajaaibul Atsaar 4/141)Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 13 – SEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM

TIGA KEDUSTAAN IDAHRAM (ATAS BUKU TARIKH NAJD)Idahram berkata((disebutkan :إن عثمان بن معمر مشرك كافر، فلما تحقق أهل الإسلام من ذلك تعاهدوا على قتله بعد انتهائه من صلاة الجمعة وقتلناه وهو في مصلاه بالمسجد في رجب 1163هـ وفي البوم الثالث لمقتله جاء محمد بن عبد الوهاب إلى العيينة فعيّن عليهم مشاري بن معمر وهو من أتباع محمد بن عبد الوهاب“Sesungguhnya Utsman ibnu Mu’ammar –penguasa Uyainah- adalah seorang musyrik yang kafir. Maka ketika orang-orang Islam menyadari itu, mereka bersepakat untuk membunuhnya setelah selesai melaksanakan sholat jum’at. Kami telah berhasil membunuhnya di dalam masjid bulan Rajab tahun 1163 H. Pada hari ketiga dari peristiwa pembunuhan itu, Muhammad ibnu Abdil Wahhab mengungjungi Uyainah untuk mengangkat Musyari ibnu Mu’ammar yang merupakan pengikut Muhammad ibnu Abdil Wahab” (Ibnu Ghannam ; Taariikh Najd, op.cit., h.97) Setelah membaca kalimat-kalimat di atas, nalar penulis terasa buntu memahaminya. Bagaimana mungkin orang kafir melaksanakan sholat jum’at, bahkan tewas dibunuh dalam masjid?!. Apakah –barangkali- dalam kacamata salafi wahabi seseorang dapat dikatakan kafir meskipun dia sholat, puasa, zakat, bahkan haji sekalipun jika tidak mengikuti faham mereka?.Bahkan pada halaman selanjutnya, yaitu halaman 98 dari buku tersebut, Ibnu Abdul Wahab jelas-jelas mengatakan bahwa seluruh penduduk Najd pada masa itu adalah orang-orang kafir. Dia berkata :كفرة تباح دماؤهم، ونساؤهم وممتكاتهم، والمسلم هو من آمن بالسنة التي يسير عليها محمد بن عبد الوهاب ومحمد بن سعود“Mereka semua (penduduk Najd-pen) adalah kafir, darah mereka halal. Begitu juga dengan wanita-wanita mereka, segala harta milik mereka halal (adalah halal untuk dijarah). Karena, orang Islam adalah orang yang percaya dengan sunnah Muhammad ibnu Abdil Wahhab dan Muhammad ibnu Saud”)), demikian perkataan Idahram dalam bukunya hal 89-91.Dalam nukilan di atas, idahram telah melakukan kedustaan yang berturut-turut. Satu nukilan mengandung 3 kedustaan.Bantahan terhadap pernyataan Idahram di atas dari beberapa sisi:Kedustaan Pertama : Idaharam menukil perkataan Ibnu Ghonnam إِنَّ عُثْمَانَ بْنَ مُعَمَّر مُشْرِكٌ كَافِرٌ Sesungguhnya Utsman  bin Mu’ammar musyrik dan kafir”Ini sungguh merupakan perkara yang sangat memalukan dari Idahram, kedustaan yang bertubi-tubi, semua itu ia lakukan hanya karena ingin menipu dan menggambarkan kepada kaum muslimin bahwa Muhammad bin Abdil Wahhab adalah suka mengkafirkan kaum muslimin jika tidak mengikuti alirannya.Setelah mengecek langsung kitab Taariikh Najd ternyata saya tidak menemukan nukilan yang disampaikan oleh Idahram di atas. Ternyata idahram nekat berdusta.Dalam kitab Taarikh Najd sama sekali pernyataan bahwa ‘Utsman bin Mu’ammar seorang musyrik dan kafir !!!, lafal yang yang disampaikan oleh idahram semuanya karangan idahram sendiri.Telah lalu penjelasan bahwa Utsman bin Mu’ammar dibunuh karena berkhianat hendak bekerja sama dengan pemimpin Tsarmad untuk mencelakakan kaum muslimin para ahli tauhid. Karenanya para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab segera membunuh ‘Utsman sebelum ia yang membunuh kaum muslimin. Dan peristiwa ini adalah perkara yang wajar, yaitu seseorang membunuh musuh sebelum musuh menyerang dan melakukan aksinya.Telah lalu penjelasan tentang sikap Muhammad bin Abdil Wahhaab dalam masalah “takfiir” (mengkafirkan), dimana beliau sangat berhati-hati dan tidak sembarang mengkafirkan. Tidaklah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengkafirkan kecuali setelah memenuhi persyaratan dan hilangnya penghalang pengkafiran.Adapun keheranan idahram kok bisa orang yang sholat dibunuh, maka kita katakan :Orang yang dibunuh adalah orang yang murtad atau orang yang melakukan pelanggaran yang menyebabkan darahnya halal untuk dibunuh, meskipun ia sholat dan haji. Seperti orang yang berzina padahal sudah menikah, atau orang memberontak berhak untuk diperangi dan dibunuh (sebagaimana khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Tholib), orang hendak membunuh lantas yang hendak dibunuh membela diri sehingga membunuhnya, dll.Saya justru yang heran, bukankah idahram nekat memvonis kaum salafy wahabi kafir murtad??!!, tanpa dalil dan hanya dengan hawa nafsu !!!. Bukankah ini berarti idahram menghalalkan darah kaum salafy wahabi, bahwasanya kaum salafy wahabi berhak untuk dibunuh. Bukankah idahram tahu bagaimana semangat ibadah kaum wahabi, sholat mereka, puasa mereka, hafalan al-Qur’an mereka?, ilmu mereka??Jelas dalam cerita yang termaktub kitab Taariikh Najd bahwasanya Utsman bin Mu’ammar dibunuh karena melakukan makar hendak mencelakakan kaum muslimin ahli tauhid pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab??.Dan dalam kitab Tariikh Najd tidak disebutkan secara tegas status ‘Utsman bin Mu’ammar, apakah ia seorang musyrik atau kafir. Bahkan yang disebutkan dalam kitab tersebut justru Utsman bin Mu’ammar berkali-kali memiliki niat busuk terhadap pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, dan pura-pura menampakkan kesepakatannya kepada dakwah Syaikh Muhammad. Ini menunjukkan bahwa ‘Utsman bin Mu’ammar tidak dinyatakan kafir atau musyrik oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Kalaupun ‘Utsman bin Mu’ammar dinyatakan kafir tentunya ada sebab-sebab yang menyebabkan pengkafiran tersebut, yang tidak dijelaskan dalam buku Taarikh Najd secara detail Kedustaan Kedua : Kedustaan Idahram dalam nukilannya ((Pada hari ketiga dari peristiwa pembunuhan itu, Muhammad ibnu Abdil Wahhab mengungjungi Uyainah untuk mengangkat Musyari ibnu Mu’ammar yang merupakan pengikut Muhammad ibnu Abdil Wahab)).Sungguh ini perkara yang sangat memalukan, memalsukan isi buku, mengarang sendiri, kemudian mencela orang lain dengan dalil karangan kedustaannya sendiri. Yang termaktub dalam Taariikh Najd sama sekali tanpa penyebutan apakah Musyari bin Mu’ammar pengikut Muhammad bin Abdil Wahhab atau bukan.“Tatkala Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengetahui wafatnya ‘Utsman bin Mu’ammar maka beliaupun bersegera berjalan menuju ‘Uyainah karena khawatir timbulnya perselisihan dan pertikaian masyarakat. Maka beliapun datang kepada mereka pada hari ke 3 setelah terbunuhnya Utsman. Maka tenanglah masyarakat, dan terjadilah dialog dan musyawarah dalam menentukan siapa pengganti Utsman bin Mu’ammar sebagai pemimpin dan penguasa. Maka para ahli tauhid –khususnya yang ikut serta membunuh ‘utsman- ingin agar tidak seorangpun dari keluarga Mu’ammar yang menjadi pemimpin. Akan tetapi Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab tidak setuju, lalu menjelaskan kepada mereka cara yang benar dengan dalil yang memuaskan. Maka Syaikhpun mengangkat Musyaari bin Mu’ammar sebagai penguasa. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan bulan Rajab” (Taariikh Najd hal 103)Justru dalam nukilan yang benar di atas ini menjelaskan bahwasanya karena sikap bijak dan hikmah dari Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab akhirnya saudara Utsman bin Mu’ammar yang bernama Musyaari bin Mu’ammar tetap diangkat menjadi penguasa, padahal keputusan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab ini pada awalnya tidak disetujui, karena Musyari masih kerabat dengan ‘Utsman bin Mu’ammar.Kedustaan Ketiga : Dusta ketiga idahram adalah pada perkataannya ((Bahkan pada halaman selanjutnya, yaitu halaman 98 dari buku tersebut, Ibnu Abdul Wahab jelas-jelas mengatakan bahwa seluruh penduduk Najd pada masa itu adalah orang-orang kafir. Dia berkata :كفرة تباح دماؤهم، ونساؤهم وممتلكاتهم، والمسلم هو من آمن بالسنة التي يسير عليها محمد بن عبد الوهاب ومحمد بن سعود“Mereka semua (penduduk Najd-pen) adalah kafir, darah mereka halal. Begitu juga dengan wanita-wanita mereka, segala harta milik mereka halal (adalah halal untuk dijarah). Karena, orang Islam adalah orang yang percaya dengan sunnah Muhammad ibnu Abdil Wahhab dan Muhammad ibnu Saud”))Setelah saya mengecek halaman selanjutnya dari kisah terbunuhnya Utsman bin Mu’ammar maka saya sama sekali tidak menemukan lafal yang dinukil oleh idahram ini. Sungguh sangat memalukan dan menunjukkan buruknya perangai idahram yang tukang berdusta. Tidak malu untuk berdusta tiga kali berturut-turut dalam satu tempat !!!!Bagaimana mungkin Muhammad bin Abdil Wahhab sampai mengatakan bahwasanya seorang muslim adalah seorang yang mengimani sunnah yang ditempuh oleh Muhammad bin Abdil Wahhab dan Muhammad bin Sa’uud !!!!Kami yang lebih dari 10 tahun menimba ilmu dari para ulama –”salafy wahabi”- sama sekali tidak pernah mendengarkan hal seperti ini. !!! PENYERANGAN KOTA RIYADHIdahram menyatakan dalam kitabnya hal 93 bahwasanya pada tahun 1187 tatkala Abdul Aziz menyerang kota Riyadh ia ((membunuh banyak penduduk muslim dari kaum lelaki, perempuan, dan anak-anak))Setelah itu untuk memantapkan kedustaannya ia menyandarkan semua informasi ini kepada kitab Unwan al-MajdIni jelas merupakan kedustaan besar. Dan seperti biasa Idahram selalu berdusta untuk menggambarkan kebengisan kaum wahabi. Setelah membaca langsung kitab Unwan al-Majd pada jilid 1 hal 119-121 tentang sejarah peristiwa tahun 1187, maka ternyata Ibnu Bisyr berkata :“Dan terjadi antara mereka peperangan. Beberapa orang lelaki terbunuh dari penduduk Riyadh, dan dari pasukan perang Abdul Aziz terbunuh 12 orang lelaki, diantaranya adalah ‘Aqil bin Nashir…” (Unwan al-Majd 1/119, pada peristiwa tahun 1187)Ternyata justru yang lebih banyak terbunuh adalah dari pasukan perang Abdul Aziz. Sama sekali tidak ada pembunuhan para wanita, apalagi anak-anak. Ini hanyalah dongengan idahram si pendusta.PELARANGAN JAMA’AH HAJIIdahram mengatakan dalam bukunya dibawah sub judul “(Wahabi) Melarang dan Menghalangi Umat Islam dari Menunaikan Ibadah Haji:((Sejarawan Wahabi Ibnu Bisyr, dengan bangganya menceritakan tentang kejadian di tahun 1221 itu :“Ketiga keluarga Sa’ud keluar dari Dir’iyah untuk memantau kondisi kota Makah, dia mengutus Farraj ibnu Syar’an al-‘Utaibi dan beberapa orang bersamanya untuk melarang rombongan haji asal Syam, Istambul, dan sekitarnya memasuki kota Makah. Padahal rombongan haji tersebut telah sampai di kota Madinah menuju Makah. Rombongan yang dipimpin oleh Gubernur Abdullah al-Uzham Pasya dan para petinggi negeri itu terpaksa menelan pil pahit untuk kembali ke negerinya masing-masing guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan” (Ibnu Bisyr; Unwan al-Majd fi Tarikh an-Najd, op.cit, jilid 1.h. 139)Lalu dengan begitu senangnya dia (*ibnu Bisyr) berkata :وَلَمْ يحجّ في هذه السنة أحد من أهل الشام ومِصر والعراق والْمَغرب وغيرهم إلا شرذمة قليلةٌ من أهل الْمَغرب لا اسمَ لَهُمْ“Tidak seorang pun dari penduduk Syam, Mesir, Irak, Maghrib (Maroko), dan negeri yang lain dapat berhaji pada tahun ini, kecuali hanya segelintir orang penduduk Maghrib yang tidak dikenali” (Unwan al-Majd jilid 1, hal 143)…)).Demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 101Namun setelah saya mengecek langsung kitab Unwan al-Majd, maka seperti biasa ternyata idahram sedang melaksanakan aksinya “berdusta dan bertipu muslihat”. Kedustaan idahram nampak pada poin-poin berikut :Pertama ; Idahram berkata ((Ketiga keluarga Sa’ud keluar dari Dir’iyah untuk memantau kondisi kota Makah)), padahal dalam kitab Unwan al-Majd disebutkan bahwasanya Amir Su’ud bin Abdul Aziz bersama kaum muslimin pergi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji yang ke dua kalinya (Lihat Unwan al-Majd 1/291). Jadi bukan hanya keluarga Sa’ud saja dan juga bukan tujuannya untuk memantau kota Mekah. Idahram sengaja menyembunyikan fakta bahwasanya Sa’ud adalah seorang yang taat beragama dan juga berhaji.Kedua : idahram tatkala menukil perkataan ibnu Bisyr ((Ketiga keluarga Sa’ud keluar dari Dir’iyah untuk memantau kondisi kota Makah, dia mengutus Farraj ibnu Syar’an al-‘Utaibi . . . . . Rombongan yang dipimpin oleh Gubernur Abdullah al-Uzham Pasya dan para petinggi negeri itu terpaksa menelan pil pahit untuk kembali ke negerinya masing-masing guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan)), ternyata idahram tidak sedang menerjemahkan perkataan ibnu bisyr akan tetapi idahram sedang menukil secara makna atau kesimpulan yang disampaikan oleh Ibnu Bisyr. Ini merupakan kedustaan kepada para pembaca, karena tatkala idahram mengesankan perkataan tersebut merupakan perkataan ibnu Bisyr, apalagi di awali dan di akhir dengan dua tanda kutip “….”.Berikut ini penukilan yang sebenarnya :“Hal ini (pelarangan rombongan haji Syam) dikarenakan Sa’ud khawatir gubernur Makah Syarif Gholib akan melakukan sesuatu yang buruk pada Sa’ud dikarenakan masuknya rombongan haji dari Syam dan para pengikut mereka. Maka Abdullah al-Azhm dan para pengikutnya pun kembali dari kota Madinah ke negeri mereka” (Unwan al-Majd 1/292)Dalam penukilan ini Ibnu Bisyr menjelaskan sebab pelarangan masuknya rombongan haji dari Syam yang dipimpin oleh Abdullah al-Azhm Pasya adalah kekhawatiran sikap pengkhianatan Syarif Gholib yang bisa saja bekerja sama dengan pasukan perang Syam untuk menyerang Sa’ud yang sedang melaksanakan ibadah hajji. Jadi pelarangan tersebut bukan karena tanpa sebab, atau karena jama’ah haji selain wahabi kafir dan musyrik.Ketiga : Adapun perkataan idahram ((Lalu dengan begitu senangnya dia (*ibnu Bisyr) berkata :وَلَمْ يحجّ في هذه السنة أحد من أهل الشام ومِصر والعراق والْمَغرب وغيرهم إلا شرذمة قليلةٌ من أهل الْمَغرب لا اسمَ لَهُمْ“Tidak seorang pun dari penduduk Syam, Mesir, Irak, Maghrib (Maroko), dan negeri yang lain dapat berhaji pada tahun ini, kecuali hanya segelintir orang penduduk Maghrib yang tidak dikenali” (Unwan al-Majd jilid 1, hal 143)…))Maka ini merupakan kedustaan yang nyata dan dongeng yang dibuat oleh idharam. Sama sekali nulikan ini tidak ada dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa tahun 1221 H. Dan sangat nampak kedustaan dari dongeng kreasi idahram ini karena disebutkan dalam dongeng tersebut bahwasanya pada tahun 1221 Hijriyah tidak ada  seorangpun yang berhaji dari penduduk Syam, penduduk Mesir, penduduk Maghrib dan penduduk negeri-negeri lainnya. Seakan-akan yang berhaji cuma Sa’ud dan para pengikutnya saja. Ini bertentangan dengan cerita yang sesungguhnya, karena yang dilarang masuk adalah rombongan haji dari negeri Syam yang dipimpin oleh Abdullah al-‘Azhm. Adapun jama’ah haji dari negeri-negeri yang lainnya tidak dilarang oleh Sa’ud.Sungguh memalukan idahram ini, suka berdongeng tapi dongengannya ngawur, idahram hendak berdusta tapi Alhamdulillah ia tidak pandai berdusta !!!Demikianlah para pembaca yang budiman sekian banyak kedustaan idahram yang sempat saya cek dan teliti, dan tentunya masih banyak kedustaan-kedustaan yang ia lancarkan. Akan tetapi apa yang saya sebutkan di atas sudah cukup untuk menjelaskan hakekat idahram sang pendongeng anti wahabi !!!Al-Jabarti rahimahullah menjelaskan bahwasanya kaum wahabi pada dasarnya sama sekali tidak melarang jama’ah dari manapun untuk melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi kaum wahabi melarang rombongan haji dari Syam dikarenakan mereka membawa sebuah bid’ah dalam rangkaian ibadah haji. Bid’ah tersebut dikenal dengan bid’ah al-mahmal.Bid’ah Mahmal adalah bid’ah yang biasa dilakukan oleh orang-orang Turki dari dinasti Utsmaniyah, dimana mereka terbiasa setiap tahun –melalui pembesar-pembesar mereka- mengirim sebuah onta yang memikul kiswah ka’bah. Jadi mahmal adalah onta yang diletakan di atasnya keranda dan dihiasi dengan beraneka ragam hiasan, dan mereka memposisikan onta tersebut di bagian depan rombongan haji. Dan onta ini diring-iringi dengan seruling, gendrang dan alat-alat musik yang tidak pantas dengan kesucian kota Mekah. Mereka menjadikan acara ini adalah sunnah tahunan, bahkan sampai-sampai sebagian orang awam menganggap bahwa seremonial mahmal ini merupakan salah satu dari rangkaian ibadah haji. Mereka terlalu berlebih-lebihan dalam mengagungkan onta ini, hingga sebagian masyarakat mengusap-ngusap onta tersebut dan menciumnya untuk mencari keberkahan. (lihat http://www.islamww.com/books/GoToPage50-108-30930-146.html)Berikut penjelasan Al-Jabarti rahimahullah :“Dan pada hari kamis tanggal 13 (Jumadil akhir tahun 1221 H) sampailah rombongan dari swais, yang disertai dengan al-mahmal, mereka memasukan al-mahmal dan mereka bawa dari kota Madinah. Di belakangnya ada iringan gendang dan seruling. Di depannya para pembesar tentara dan para putra Baasya, dan Musthofa Jawisy adalah pemandu safar tersebut. Musthofa Jawisy telah mengabarkan kepadaku bahwasanya tatkala ia pergi ke Mekah dan ada si Wahabi (*mungkin maksudnya adalah Amir Su’ud bin Abdil Aziz-pen) dan ia bertemu dengan si wahabi. Maka si wahabi berkata kepadanya, “Adat apakah ini yang kalian bawa dan kalian agungkan?”. Si wahabi mengisyaratkan kepada perkara mahmal/onta yang dihias. Maka Musthofa Jawisy berkata kepadanya, “Sudah merupakan adat kebiasaan sejak dulu bahwa mereka menjadikan mahmal tersebut sebagai tanda untuk berkumpulnya para jama’ah haji”. Si wahabi berkata, “Janganlah kalian melakukannya lagi setelah ini, jika kalian tetap melakukannya maka akan aku hancurkan mahmal ini” (‘Ajaaib al-Atsaar 4/28)Al-Jabarti rahimahullah juga berkata :“Diantara kejadian tahun ini (*bulan dzulhijjah tahun 1223 H-pen) adalah berhentinya haji Syam dan Mesir dengan beralasan bahwa si wahabi telah melarang orang-orang untuk melakukan haji. Akan tetapi kenyataannya bukanlah demikian, karena si wahabi tidak melarang seorangpun untuk datang berhaji dengan cara yang disyari’atkan. Ia hanyalah melarang orang yang berhaji dengan cara yang menyelisihi syari’at berupa bid’ah-bid’ah yang tdak diperbolehkan oleh syari’at, seperti bid’ah al-mahmal. Gendang, dan seruling, serta memikul senjata. Dan telah sampai (ke Mekah) para jama’ah haji dari maghrib dan mereka melaksanakan haji lalu kembali pada tahun ini dan juga tahun sebelumnya, dan tidak ada seorangpun yang mengganggu mereka sama sekali” (‘Ajaaibul Atsaar 4/141)Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com
TIGA KEDUSTAAN IDAHRAM (ATAS BUKU TARIKH NAJD)Idahram berkata((disebutkan :إن عثمان بن معمر مشرك كافر، فلما تحقق أهل الإسلام من ذلك تعاهدوا على قتله بعد انتهائه من صلاة الجمعة وقتلناه وهو في مصلاه بالمسجد في رجب 1163هـ وفي البوم الثالث لمقتله جاء محمد بن عبد الوهاب إلى العيينة فعيّن عليهم مشاري بن معمر وهو من أتباع محمد بن عبد الوهاب“Sesungguhnya Utsman ibnu Mu’ammar –penguasa Uyainah- adalah seorang musyrik yang kafir. Maka ketika orang-orang Islam menyadari itu, mereka bersepakat untuk membunuhnya setelah selesai melaksanakan sholat jum’at. Kami telah berhasil membunuhnya di dalam masjid bulan Rajab tahun 1163 H. Pada hari ketiga dari peristiwa pembunuhan itu, Muhammad ibnu Abdil Wahhab mengungjungi Uyainah untuk mengangkat Musyari ibnu Mu’ammar yang merupakan pengikut Muhammad ibnu Abdil Wahab” (Ibnu Ghannam ; Taariikh Najd, op.cit., h.97) Setelah membaca kalimat-kalimat di atas, nalar penulis terasa buntu memahaminya. Bagaimana mungkin orang kafir melaksanakan sholat jum’at, bahkan tewas dibunuh dalam masjid?!. Apakah –barangkali- dalam kacamata salafi wahabi seseorang dapat dikatakan kafir meskipun dia sholat, puasa, zakat, bahkan haji sekalipun jika tidak mengikuti faham mereka?.Bahkan pada halaman selanjutnya, yaitu halaman 98 dari buku tersebut, Ibnu Abdul Wahab jelas-jelas mengatakan bahwa seluruh penduduk Najd pada masa itu adalah orang-orang kafir. Dia berkata :كفرة تباح دماؤهم، ونساؤهم وممتكاتهم، والمسلم هو من آمن بالسنة التي يسير عليها محمد بن عبد الوهاب ومحمد بن سعود“Mereka semua (penduduk Najd-pen) adalah kafir, darah mereka halal. Begitu juga dengan wanita-wanita mereka, segala harta milik mereka halal (adalah halal untuk dijarah). Karena, orang Islam adalah orang yang percaya dengan sunnah Muhammad ibnu Abdil Wahhab dan Muhammad ibnu Saud”)), demikian perkataan Idahram dalam bukunya hal 89-91.Dalam nukilan di atas, idahram telah melakukan kedustaan yang berturut-turut. Satu nukilan mengandung 3 kedustaan.Bantahan terhadap pernyataan Idahram di atas dari beberapa sisi:Kedustaan Pertama : Idaharam menukil perkataan Ibnu Ghonnam إِنَّ عُثْمَانَ بْنَ مُعَمَّر مُشْرِكٌ كَافِرٌ Sesungguhnya Utsman  bin Mu’ammar musyrik dan kafir”Ini sungguh merupakan perkara yang sangat memalukan dari Idahram, kedustaan yang bertubi-tubi, semua itu ia lakukan hanya karena ingin menipu dan menggambarkan kepada kaum muslimin bahwa Muhammad bin Abdil Wahhab adalah suka mengkafirkan kaum muslimin jika tidak mengikuti alirannya.Setelah mengecek langsung kitab Taariikh Najd ternyata saya tidak menemukan nukilan yang disampaikan oleh Idahram di atas. Ternyata idahram nekat berdusta.Dalam kitab Taarikh Najd sama sekali pernyataan bahwa ‘Utsman bin Mu’ammar seorang musyrik dan kafir !!!, lafal yang yang disampaikan oleh idahram semuanya karangan idahram sendiri.Telah lalu penjelasan bahwa Utsman bin Mu’ammar dibunuh karena berkhianat hendak bekerja sama dengan pemimpin Tsarmad untuk mencelakakan kaum muslimin para ahli tauhid. Karenanya para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab segera membunuh ‘Utsman sebelum ia yang membunuh kaum muslimin. Dan peristiwa ini adalah perkara yang wajar, yaitu seseorang membunuh musuh sebelum musuh menyerang dan melakukan aksinya.Telah lalu penjelasan tentang sikap Muhammad bin Abdil Wahhaab dalam masalah “takfiir” (mengkafirkan), dimana beliau sangat berhati-hati dan tidak sembarang mengkafirkan. Tidaklah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengkafirkan kecuali setelah memenuhi persyaratan dan hilangnya penghalang pengkafiran.Adapun keheranan idahram kok bisa orang yang sholat dibunuh, maka kita katakan :Orang yang dibunuh adalah orang yang murtad atau orang yang melakukan pelanggaran yang menyebabkan darahnya halal untuk dibunuh, meskipun ia sholat dan haji. Seperti orang yang berzina padahal sudah menikah, atau orang memberontak berhak untuk diperangi dan dibunuh (sebagaimana khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Tholib), orang hendak membunuh lantas yang hendak dibunuh membela diri sehingga membunuhnya, dll.Saya justru yang heran, bukankah idahram nekat memvonis kaum salafy wahabi kafir murtad??!!, tanpa dalil dan hanya dengan hawa nafsu !!!. Bukankah ini berarti idahram menghalalkan darah kaum salafy wahabi, bahwasanya kaum salafy wahabi berhak untuk dibunuh. Bukankah idahram tahu bagaimana semangat ibadah kaum wahabi, sholat mereka, puasa mereka, hafalan al-Qur’an mereka?, ilmu mereka??Jelas dalam cerita yang termaktub kitab Taariikh Najd bahwasanya Utsman bin Mu’ammar dibunuh karena melakukan makar hendak mencelakakan kaum muslimin ahli tauhid pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab??.Dan dalam kitab Tariikh Najd tidak disebutkan secara tegas status ‘Utsman bin Mu’ammar, apakah ia seorang musyrik atau kafir. Bahkan yang disebutkan dalam kitab tersebut justru Utsman bin Mu’ammar berkali-kali memiliki niat busuk terhadap pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, dan pura-pura menampakkan kesepakatannya kepada dakwah Syaikh Muhammad. Ini menunjukkan bahwa ‘Utsman bin Mu’ammar tidak dinyatakan kafir atau musyrik oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Kalaupun ‘Utsman bin Mu’ammar dinyatakan kafir tentunya ada sebab-sebab yang menyebabkan pengkafiran tersebut, yang tidak dijelaskan dalam buku Taarikh Najd secara detail Kedustaan Kedua : Kedustaan Idahram dalam nukilannya ((Pada hari ketiga dari peristiwa pembunuhan itu, Muhammad ibnu Abdil Wahhab mengungjungi Uyainah untuk mengangkat Musyari ibnu Mu’ammar yang merupakan pengikut Muhammad ibnu Abdil Wahab)).Sungguh ini perkara yang sangat memalukan, memalsukan isi buku, mengarang sendiri, kemudian mencela orang lain dengan dalil karangan kedustaannya sendiri. Yang termaktub dalam Taariikh Najd sama sekali tanpa penyebutan apakah Musyari bin Mu’ammar pengikut Muhammad bin Abdil Wahhab atau bukan.“Tatkala Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengetahui wafatnya ‘Utsman bin Mu’ammar maka beliaupun bersegera berjalan menuju ‘Uyainah karena khawatir timbulnya perselisihan dan pertikaian masyarakat. Maka beliapun datang kepada mereka pada hari ke 3 setelah terbunuhnya Utsman. Maka tenanglah masyarakat, dan terjadilah dialog dan musyawarah dalam menentukan siapa pengganti Utsman bin Mu’ammar sebagai pemimpin dan penguasa. Maka para ahli tauhid –khususnya yang ikut serta membunuh ‘utsman- ingin agar tidak seorangpun dari keluarga Mu’ammar yang menjadi pemimpin. Akan tetapi Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab tidak setuju, lalu menjelaskan kepada mereka cara yang benar dengan dalil yang memuaskan. Maka Syaikhpun mengangkat Musyaari bin Mu’ammar sebagai penguasa. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan bulan Rajab” (Taariikh Najd hal 103)Justru dalam nukilan yang benar di atas ini menjelaskan bahwasanya karena sikap bijak dan hikmah dari Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab akhirnya saudara Utsman bin Mu’ammar yang bernama Musyaari bin Mu’ammar tetap diangkat menjadi penguasa, padahal keputusan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab ini pada awalnya tidak disetujui, karena Musyari masih kerabat dengan ‘Utsman bin Mu’ammar.Kedustaan Ketiga : Dusta ketiga idahram adalah pada perkataannya ((Bahkan pada halaman selanjutnya, yaitu halaman 98 dari buku tersebut, Ibnu Abdul Wahab jelas-jelas mengatakan bahwa seluruh penduduk Najd pada masa itu adalah orang-orang kafir. Dia berkata :كفرة تباح دماؤهم، ونساؤهم وممتلكاتهم، والمسلم هو من آمن بالسنة التي يسير عليها محمد بن عبد الوهاب ومحمد بن سعود“Mereka semua (penduduk Najd-pen) adalah kafir, darah mereka halal. Begitu juga dengan wanita-wanita mereka, segala harta milik mereka halal (adalah halal untuk dijarah). Karena, orang Islam adalah orang yang percaya dengan sunnah Muhammad ibnu Abdil Wahhab dan Muhammad ibnu Saud”))Setelah saya mengecek halaman selanjutnya dari kisah terbunuhnya Utsman bin Mu’ammar maka saya sama sekali tidak menemukan lafal yang dinukil oleh idahram ini. Sungguh sangat memalukan dan menunjukkan buruknya perangai idahram yang tukang berdusta. Tidak malu untuk berdusta tiga kali berturut-turut dalam satu tempat !!!!Bagaimana mungkin Muhammad bin Abdil Wahhab sampai mengatakan bahwasanya seorang muslim adalah seorang yang mengimani sunnah yang ditempuh oleh Muhammad bin Abdil Wahhab dan Muhammad bin Sa’uud !!!!Kami yang lebih dari 10 tahun menimba ilmu dari para ulama –”salafy wahabi”- sama sekali tidak pernah mendengarkan hal seperti ini. !!! PENYERANGAN KOTA RIYADHIdahram menyatakan dalam kitabnya hal 93 bahwasanya pada tahun 1187 tatkala Abdul Aziz menyerang kota Riyadh ia ((membunuh banyak penduduk muslim dari kaum lelaki, perempuan, dan anak-anak))Setelah itu untuk memantapkan kedustaannya ia menyandarkan semua informasi ini kepada kitab Unwan al-MajdIni jelas merupakan kedustaan besar. Dan seperti biasa Idahram selalu berdusta untuk menggambarkan kebengisan kaum wahabi. Setelah membaca langsung kitab Unwan al-Majd pada jilid 1 hal 119-121 tentang sejarah peristiwa tahun 1187, maka ternyata Ibnu Bisyr berkata :“Dan terjadi antara mereka peperangan. Beberapa orang lelaki terbunuh dari penduduk Riyadh, dan dari pasukan perang Abdul Aziz terbunuh 12 orang lelaki, diantaranya adalah ‘Aqil bin Nashir…” (Unwan al-Majd 1/119, pada peristiwa tahun 1187)Ternyata justru yang lebih banyak terbunuh adalah dari pasukan perang Abdul Aziz. Sama sekali tidak ada pembunuhan para wanita, apalagi anak-anak. Ini hanyalah dongengan idahram si pendusta.PELARANGAN JAMA’AH HAJIIdahram mengatakan dalam bukunya dibawah sub judul “(Wahabi) Melarang dan Menghalangi Umat Islam dari Menunaikan Ibadah Haji:((Sejarawan Wahabi Ibnu Bisyr, dengan bangganya menceritakan tentang kejadian di tahun 1221 itu :“Ketiga keluarga Sa’ud keluar dari Dir’iyah untuk memantau kondisi kota Makah, dia mengutus Farraj ibnu Syar’an al-‘Utaibi dan beberapa orang bersamanya untuk melarang rombongan haji asal Syam, Istambul, dan sekitarnya memasuki kota Makah. Padahal rombongan haji tersebut telah sampai di kota Madinah menuju Makah. Rombongan yang dipimpin oleh Gubernur Abdullah al-Uzham Pasya dan para petinggi negeri itu terpaksa menelan pil pahit untuk kembali ke negerinya masing-masing guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan” (Ibnu Bisyr; Unwan al-Majd fi Tarikh an-Najd, op.cit, jilid 1.h. 139)Lalu dengan begitu senangnya dia (*ibnu Bisyr) berkata :وَلَمْ يحجّ في هذه السنة أحد من أهل الشام ومِصر والعراق والْمَغرب وغيرهم إلا شرذمة قليلةٌ من أهل الْمَغرب لا اسمَ لَهُمْ“Tidak seorang pun dari penduduk Syam, Mesir, Irak, Maghrib (Maroko), dan negeri yang lain dapat berhaji pada tahun ini, kecuali hanya segelintir orang penduduk Maghrib yang tidak dikenali” (Unwan al-Majd jilid 1, hal 143)…)).Demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 101Namun setelah saya mengecek langsung kitab Unwan al-Majd, maka seperti biasa ternyata idahram sedang melaksanakan aksinya “berdusta dan bertipu muslihat”. Kedustaan idahram nampak pada poin-poin berikut :Pertama ; Idahram berkata ((Ketiga keluarga Sa’ud keluar dari Dir’iyah untuk memantau kondisi kota Makah)), padahal dalam kitab Unwan al-Majd disebutkan bahwasanya Amir Su’ud bin Abdul Aziz bersama kaum muslimin pergi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji yang ke dua kalinya (Lihat Unwan al-Majd 1/291). Jadi bukan hanya keluarga Sa’ud saja dan juga bukan tujuannya untuk memantau kota Mekah. Idahram sengaja menyembunyikan fakta bahwasanya Sa’ud adalah seorang yang taat beragama dan juga berhaji.Kedua : idahram tatkala menukil perkataan ibnu Bisyr ((Ketiga keluarga Sa’ud keluar dari Dir’iyah untuk memantau kondisi kota Makah, dia mengutus Farraj ibnu Syar’an al-‘Utaibi . . . . . Rombongan yang dipimpin oleh Gubernur Abdullah al-Uzham Pasya dan para petinggi negeri itu terpaksa menelan pil pahit untuk kembali ke negerinya masing-masing guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan)), ternyata idahram tidak sedang menerjemahkan perkataan ibnu bisyr akan tetapi idahram sedang menukil secara makna atau kesimpulan yang disampaikan oleh Ibnu Bisyr. Ini merupakan kedustaan kepada para pembaca, karena tatkala idahram mengesankan perkataan tersebut merupakan perkataan ibnu Bisyr, apalagi di awali dan di akhir dengan dua tanda kutip “….”.Berikut ini penukilan yang sebenarnya :“Hal ini (pelarangan rombongan haji Syam) dikarenakan Sa’ud khawatir gubernur Makah Syarif Gholib akan melakukan sesuatu yang buruk pada Sa’ud dikarenakan masuknya rombongan haji dari Syam dan para pengikut mereka. Maka Abdullah al-Azhm dan para pengikutnya pun kembali dari kota Madinah ke negeri mereka” (Unwan al-Majd 1/292)Dalam penukilan ini Ibnu Bisyr menjelaskan sebab pelarangan masuknya rombongan haji dari Syam yang dipimpin oleh Abdullah al-Azhm Pasya adalah kekhawatiran sikap pengkhianatan Syarif Gholib yang bisa saja bekerja sama dengan pasukan perang Syam untuk menyerang Sa’ud yang sedang melaksanakan ibadah hajji. Jadi pelarangan tersebut bukan karena tanpa sebab, atau karena jama’ah haji selain wahabi kafir dan musyrik.Ketiga : Adapun perkataan idahram ((Lalu dengan begitu senangnya dia (*ibnu Bisyr) berkata :وَلَمْ يحجّ في هذه السنة أحد من أهل الشام ومِصر والعراق والْمَغرب وغيرهم إلا شرذمة قليلةٌ من أهل الْمَغرب لا اسمَ لَهُمْ“Tidak seorang pun dari penduduk Syam, Mesir, Irak, Maghrib (Maroko), dan negeri yang lain dapat berhaji pada tahun ini, kecuali hanya segelintir orang penduduk Maghrib yang tidak dikenali” (Unwan al-Majd jilid 1, hal 143)…))Maka ini merupakan kedustaan yang nyata dan dongeng yang dibuat oleh idharam. Sama sekali nulikan ini tidak ada dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa tahun 1221 H. Dan sangat nampak kedustaan dari dongeng kreasi idahram ini karena disebutkan dalam dongeng tersebut bahwasanya pada tahun 1221 Hijriyah tidak ada  seorangpun yang berhaji dari penduduk Syam, penduduk Mesir, penduduk Maghrib dan penduduk negeri-negeri lainnya. Seakan-akan yang berhaji cuma Sa’ud dan para pengikutnya saja. Ini bertentangan dengan cerita yang sesungguhnya, karena yang dilarang masuk adalah rombongan haji dari negeri Syam yang dipimpin oleh Abdullah al-‘Azhm. Adapun jama’ah haji dari negeri-negeri yang lainnya tidak dilarang oleh Sa’ud.Sungguh memalukan idahram ini, suka berdongeng tapi dongengannya ngawur, idahram hendak berdusta tapi Alhamdulillah ia tidak pandai berdusta !!!Demikianlah para pembaca yang budiman sekian banyak kedustaan idahram yang sempat saya cek dan teliti, dan tentunya masih banyak kedustaan-kedustaan yang ia lancarkan. Akan tetapi apa yang saya sebutkan di atas sudah cukup untuk menjelaskan hakekat idahram sang pendongeng anti wahabi !!!Al-Jabarti rahimahullah menjelaskan bahwasanya kaum wahabi pada dasarnya sama sekali tidak melarang jama’ah dari manapun untuk melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi kaum wahabi melarang rombongan haji dari Syam dikarenakan mereka membawa sebuah bid’ah dalam rangkaian ibadah haji. Bid’ah tersebut dikenal dengan bid’ah al-mahmal.Bid’ah Mahmal adalah bid’ah yang biasa dilakukan oleh orang-orang Turki dari dinasti Utsmaniyah, dimana mereka terbiasa setiap tahun –melalui pembesar-pembesar mereka- mengirim sebuah onta yang memikul kiswah ka’bah. Jadi mahmal adalah onta yang diletakan di atasnya keranda dan dihiasi dengan beraneka ragam hiasan, dan mereka memposisikan onta tersebut di bagian depan rombongan haji. Dan onta ini diring-iringi dengan seruling, gendrang dan alat-alat musik yang tidak pantas dengan kesucian kota Mekah. Mereka menjadikan acara ini adalah sunnah tahunan, bahkan sampai-sampai sebagian orang awam menganggap bahwa seremonial mahmal ini merupakan salah satu dari rangkaian ibadah haji. Mereka terlalu berlebih-lebihan dalam mengagungkan onta ini, hingga sebagian masyarakat mengusap-ngusap onta tersebut dan menciumnya untuk mencari keberkahan. (lihat http://www.islamww.com/books/GoToPage50-108-30930-146.html)Berikut penjelasan Al-Jabarti rahimahullah :“Dan pada hari kamis tanggal 13 (Jumadil akhir tahun 1221 H) sampailah rombongan dari swais, yang disertai dengan al-mahmal, mereka memasukan al-mahmal dan mereka bawa dari kota Madinah. Di belakangnya ada iringan gendang dan seruling. Di depannya para pembesar tentara dan para putra Baasya, dan Musthofa Jawisy adalah pemandu safar tersebut. Musthofa Jawisy telah mengabarkan kepadaku bahwasanya tatkala ia pergi ke Mekah dan ada si Wahabi (*mungkin maksudnya adalah Amir Su’ud bin Abdil Aziz-pen) dan ia bertemu dengan si wahabi. Maka si wahabi berkata kepadanya, “Adat apakah ini yang kalian bawa dan kalian agungkan?”. Si wahabi mengisyaratkan kepada perkara mahmal/onta yang dihias. Maka Musthofa Jawisy berkata kepadanya, “Sudah merupakan adat kebiasaan sejak dulu bahwa mereka menjadikan mahmal tersebut sebagai tanda untuk berkumpulnya para jama’ah haji”. Si wahabi berkata, “Janganlah kalian melakukannya lagi setelah ini, jika kalian tetap melakukannya maka akan aku hancurkan mahmal ini” (‘Ajaaib al-Atsaar 4/28)Al-Jabarti rahimahullah juga berkata :“Diantara kejadian tahun ini (*bulan dzulhijjah tahun 1223 H-pen) adalah berhentinya haji Syam dan Mesir dengan beralasan bahwa si wahabi telah melarang orang-orang untuk melakukan haji. Akan tetapi kenyataannya bukanlah demikian, karena si wahabi tidak melarang seorangpun untuk datang berhaji dengan cara yang disyari’atkan. Ia hanyalah melarang orang yang berhaji dengan cara yang menyelisihi syari’at berupa bid’ah-bid’ah yang tdak diperbolehkan oleh syari’at, seperti bid’ah al-mahmal. Gendang, dan seruling, serta memikul senjata. Dan telah sampai (ke Mekah) para jama’ah haji dari maghrib dan mereka melaksanakan haji lalu kembali pada tahun ini dan juga tahun sebelumnya, dan tidak ada seorangpun yang mengganggu mereka sama sekali” (‘Ajaaibul Atsaar 4/141)Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com


TIGA KEDUSTAAN IDAHRAM (ATAS BUKU TARIKH NAJD)Idahram berkata((disebutkan :إن عثمان بن معمر مشرك كافر، فلما تحقق أهل الإسلام من ذلك تعاهدوا على قتله بعد انتهائه من صلاة الجمعة وقتلناه وهو في مصلاه بالمسجد في رجب 1163هـ وفي البوم الثالث لمقتله جاء محمد بن عبد الوهاب إلى العيينة فعيّن عليهم مشاري بن معمر وهو من أتباع محمد بن عبد الوهاب“Sesungguhnya Utsman ibnu Mu’ammar –penguasa Uyainah- adalah seorang musyrik yang kafir. Maka ketika orang-orang Islam menyadari itu, mereka bersepakat untuk membunuhnya setelah selesai melaksanakan sholat jum’at. Kami telah berhasil membunuhnya di dalam masjid bulan Rajab tahun 1163 H. Pada hari ketiga dari peristiwa pembunuhan itu, Muhammad ibnu Abdil Wahhab mengungjungi Uyainah untuk mengangkat Musyari ibnu Mu’ammar yang merupakan pengikut Muhammad ibnu Abdil Wahab” (Ibnu Ghannam ; Taariikh Najd, op.cit., h.97) Setelah membaca kalimat-kalimat di atas, nalar penulis terasa buntu memahaminya. Bagaimana mungkin orang kafir melaksanakan sholat jum’at, bahkan tewas dibunuh dalam masjid?!. Apakah –barangkali- dalam kacamata salafi wahabi seseorang dapat dikatakan kafir meskipun dia sholat, puasa, zakat, bahkan haji sekalipun jika tidak mengikuti faham mereka?.Bahkan pada halaman selanjutnya, yaitu halaman 98 dari buku tersebut, Ibnu Abdul Wahab jelas-jelas mengatakan bahwa seluruh penduduk Najd pada masa itu adalah orang-orang kafir. Dia berkata :كفرة تباح دماؤهم، ونساؤهم وممتكاتهم، والمسلم هو من آمن بالسنة التي يسير عليها محمد بن عبد الوهاب ومحمد بن سعود“Mereka semua (penduduk Najd-pen) adalah kafir, darah mereka halal. Begitu juga dengan wanita-wanita mereka, segala harta milik mereka halal (adalah halal untuk dijarah). Karena, orang Islam adalah orang yang percaya dengan sunnah Muhammad ibnu Abdil Wahhab dan Muhammad ibnu Saud”)), demikian perkataan Idahram dalam bukunya hal 89-91.Dalam nukilan di atas, idahram telah melakukan kedustaan yang berturut-turut. Satu nukilan mengandung 3 kedustaan.Bantahan terhadap pernyataan Idahram di atas dari beberapa sisi:Kedustaan Pertama : Idaharam menukil perkataan Ibnu Ghonnam إِنَّ عُثْمَانَ بْنَ مُعَمَّر مُشْرِكٌ كَافِرٌ Sesungguhnya Utsman  bin Mu’ammar musyrik dan kafir”Ini sungguh merupakan perkara yang sangat memalukan dari Idahram, kedustaan yang bertubi-tubi, semua itu ia lakukan hanya karena ingin menipu dan menggambarkan kepada kaum muslimin bahwa Muhammad bin Abdil Wahhab adalah suka mengkafirkan kaum muslimin jika tidak mengikuti alirannya.Setelah mengecek langsung kitab Taariikh Najd ternyata saya tidak menemukan nukilan yang disampaikan oleh Idahram di atas. Ternyata idahram nekat berdusta.Dalam kitab Taarikh Najd sama sekali pernyataan bahwa ‘Utsman bin Mu’ammar seorang musyrik dan kafir !!!, lafal yang yang disampaikan oleh idahram semuanya karangan idahram sendiri.Telah lalu penjelasan bahwa Utsman bin Mu’ammar dibunuh karena berkhianat hendak bekerja sama dengan pemimpin Tsarmad untuk mencelakakan kaum muslimin para ahli tauhid. Karenanya para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab segera membunuh ‘Utsman sebelum ia yang membunuh kaum muslimin. Dan peristiwa ini adalah perkara yang wajar, yaitu seseorang membunuh musuh sebelum musuh menyerang dan melakukan aksinya.Telah lalu penjelasan tentang sikap Muhammad bin Abdil Wahhaab dalam masalah “takfiir” (mengkafirkan), dimana beliau sangat berhati-hati dan tidak sembarang mengkafirkan. Tidaklah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengkafirkan kecuali setelah memenuhi persyaratan dan hilangnya penghalang pengkafiran.Adapun keheranan idahram kok bisa orang yang sholat dibunuh, maka kita katakan :Orang yang dibunuh adalah orang yang murtad atau orang yang melakukan pelanggaran yang menyebabkan darahnya halal untuk dibunuh, meskipun ia sholat dan haji. Seperti orang yang berzina padahal sudah menikah, atau orang memberontak berhak untuk diperangi dan dibunuh (sebagaimana khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Tholib), orang hendak membunuh lantas yang hendak dibunuh membela diri sehingga membunuhnya, dll.Saya justru yang heran, bukankah idahram nekat memvonis kaum salafy wahabi kafir murtad??!!, tanpa dalil dan hanya dengan hawa nafsu !!!. Bukankah ini berarti idahram menghalalkan darah kaum salafy wahabi, bahwasanya kaum salafy wahabi berhak untuk dibunuh. Bukankah idahram tahu bagaimana semangat ibadah kaum wahabi, sholat mereka, puasa mereka, hafalan al-Qur’an mereka?, ilmu mereka??Jelas dalam cerita yang termaktub kitab Taariikh Najd bahwasanya Utsman bin Mu’ammar dibunuh karena melakukan makar hendak mencelakakan kaum muslimin ahli tauhid pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab??.Dan dalam kitab Tariikh Najd tidak disebutkan secara tegas status ‘Utsman bin Mu’ammar, apakah ia seorang musyrik atau kafir. Bahkan yang disebutkan dalam kitab tersebut justru Utsman bin Mu’ammar berkali-kali memiliki niat busuk terhadap pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, dan pura-pura menampakkan kesepakatannya kepada dakwah Syaikh Muhammad. Ini menunjukkan bahwa ‘Utsman bin Mu’ammar tidak dinyatakan kafir atau musyrik oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Kalaupun ‘Utsman bin Mu’ammar dinyatakan kafir tentunya ada sebab-sebab yang menyebabkan pengkafiran tersebut, yang tidak dijelaskan dalam buku Taarikh Najd secara detail Kedustaan Kedua : Kedustaan Idahram dalam nukilannya ((Pada hari ketiga dari peristiwa pembunuhan itu, Muhammad ibnu Abdil Wahhab mengungjungi Uyainah untuk mengangkat Musyari ibnu Mu’ammar yang merupakan pengikut Muhammad ibnu Abdil Wahab)).Sungguh ini perkara yang sangat memalukan, memalsukan isi buku, mengarang sendiri, kemudian mencela orang lain dengan dalil karangan kedustaannya sendiri. Yang termaktub dalam Taariikh Najd sama sekali tanpa penyebutan apakah Musyari bin Mu’ammar pengikut Muhammad bin Abdil Wahhab atau bukan.“Tatkala Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengetahui wafatnya ‘Utsman bin Mu’ammar maka beliaupun bersegera berjalan menuju ‘Uyainah karena khawatir timbulnya perselisihan dan pertikaian masyarakat. Maka beliapun datang kepada mereka pada hari ke 3 setelah terbunuhnya Utsman. Maka tenanglah masyarakat, dan terjadilah dialog dan musyawarah dalam menentukan siapa pengganti Utsman bin Mu’ammar sebagai pemimpin dan penguasa. Maka para ahli tauhid –khususnya yang ikut serta membunuh ‘utsman- ingin agar tidak seorangpun dari keluarga Mu’ammar yang menjadi pemimpin. Akan tetapi Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab tidak setuju, lalu menjelaskan kepada mereka cara yang benar dengan dalil yang memuaskan. Maka Syaikhpun mengangkat Musyaari bin Mu’ammar sebagai penguasa. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan bulan Rajab” (Taariikh Najd hal 103)Justru dalam nukilan yang benar di atas ini menjelaskan bahwasanya karena sikap bijak dan hikmah dari Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab akhirnya saudara Utsman bin Mu’ammar yang bernama Musyaari bin Mu’ammar tetap diangkat menjadi penguasa, padahal keputusan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab ini pada awalnya tidak disetujui, karena Musyari masih kerabat dengan ‘Utsman bin Mu’ammar.Kedustaan Ketiga : Dusta ketiga idahram adalah pada perkataannya ((Bahkan pada halaman selanjutnya, yaitu halaman 98 dari buku tersebut, Ibnu Abdul Wahab jelas-jelas mengatakan bahwa seluruh penduduk Najd pada masa itu adalah orang-orang kafir. Dia berkata :كفرة تباح دماؤهم، ونساؤهم وممتلكاتهم، والمسلم هو من آمن بالسنة التي يسير عليها محمد بن عبد الوهاب ومحمد بن سعود“Mereka semua (penduduk Najd-pen) adalah kafir, darah mereka halal. Begitu juga dengan wanita-wanita mereka, segala harta milik mereka halal (adalah halal untuk dijarah). Karena, orang Islam adalah orang yang percaya dengan sunnah Muhammad ibnu Abdil Wahhab dan Muhammad ibnu Saud”))Setelah saya mengecek halaman selanjutnya dari kisah terbunuhnya Utsman bin Mu’ammar maka saya sama sekali tidak menemukan lafal yang dinukil oleh idahram ini. Sungguh sangat memalukan dan menunjukkan buruknya perangai idahram yang tukang berdusta. Tidak malu untuk berdusta tiga kali berturut-turut dalam satu tempat !!!!Bagaimana mungkin Muhammad bin Abdil Wahhab sampai mengatakan bahwasanya seorang muslim adalah seorang yang mengimani sunnah yang ditempuh oleh Muhammad bin Abdil Wahhab dan Muhammad bin Sa’uud !!!!Kami yang lebih dari 10 tahun menimba ilmu dari para ulama –”salafy wahabi”- sama sekali tidak pernah mendengarkan hal seperti ini. !!! PENYERANGAN KOTA RIYADHIdahram menyatakan dalam kitabnya hal 93 bahwasanya pada tahun 1187 tatkala Abdul Aziz menyerang kota Riyadh ia ((membunuh banyak penduduk muslim dari kaum lelaki, perempuan, dan anak-anak))Setelah itu untuk memantapkan kedustaannya ia menyandarkan semua informasi ini kepada kitab Unwan al-MajdIni jelas merupakan kedustaan besar. Dan seperti biasa Idahram selalu berdusta untuk menggambarkan kebengisan kaum wahabi. Setelah membaca langsung kitab Unwan al-Majd pada jilid 1 hal 119-121 tentang sejarah peristiwa tahun 1187, maka ternyata Ibnu Bisyr berkata :“Dan terjadi antara mereka peperangan. Beberapa orang lelaki terbunuh dari penduduk Riyadh, dan dari pasukan perang Abdul Aziz terbunuh 12 orang lelaki, diantaranya adalah ‘Aqil bin Nashir…” (Unwan al-Majd 1/119, pada peristiwa tahun 1187)Ternyata justru yang lebih banyak terbunuh adalah dari pasukan perang Abdul Aziz. Sama sekali tidak ada pembunuhan para wanita, apalagi anak-anak. Ini hanyalah dongengan idahram si pendusta.PELARANGAN JAMA’AH HAJIIdahram mengatakan dalam bukunya dibawah sub judul “(Wahabi) Melarang dan Menghalangi Umat Islam dari Menunaikan Ibadah Haji:((Sejarawan Wahabi Ibnu Bisyr, dengan bangganya menceritakan tentang kejadian di tahun 1221 itu :“Ketiga keluarga Sa’ud keluar dari Dir’iyah untuk memantau kondisi kota Makah, dia mengutus Farraj ibnu Syar’an al-‘Utaibi dan beberapa orang bersamanya untuk melarang rombongan haji asal Syam, Istambul, dan sekitarnya memasuki kota Makah. Padahal rombongan haji tersebut telah sampai di kota Madinah menuju Makah. Rombongan yang dipimpin oleh Gubernur Abdullah al-Uzham Pasya dan para petinggi negeri itu terpaksa menelan pil pahit untuk kembali ke negerinya masing-masing guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan” (Ibnu Bisyr; Unwan al-Majd fi Tarikh an-Najd, op.cit, jilid 1.h. 139)Lalu dengan begitu senangnya dia (*ibnu Bisyr) berkata :وَلَمْ يحجّ في هذه السنة أحد من أهل الشام ومِصر والعراق والْمَغرب وغيرهم إلا شرذمة قليلةٌ من أهل الْمَغرب لا اسمَ لَهُمْ“Tidak seorang pun dari penduduk Syam, Mesir, Irak, Maghrib (Maroko), dan negeri yang lain dapat berhaji pada tahun ini, kecuali hanya segelintir orang penduduk Maghrib yang tidak dikenali” (Unwan al-Majd jilid 1, hal 143)…)).Demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 101Namun setelah saya mengecek langsung kitab Unwan al-Majd, maka seperti biasa ternyata idahram sedang melaksanakan aksinya “berdusta dan bertipu muslihat”. Kedustaan idahram nampak pada poin-poin berikut :Pertama ; Idahram berkata ((Ketiga keluarga Sa’ud keluar dari Dir’iyah untuk memantau kondisi kota Makah)), padahal dalam kitab Unwan al-Majd disebutkan bahwasanya Amir Su’ud bin Abdul Aziz bersama kaum muslimin pergi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji yang ke dua kalinya (Lihat Unwan al-Majd 1/291). Jadi bukan hanya keluarga Sa’ud saja dan juga bukan tujuannya untuk memantau kota Mekah. Idahram sengaja menyembunyikan fakta bahwasanya Sa’ud adalah seorang yang taat beragama dan juga berhaji.Kedua : idahram tatkala menukil perkataan ibnu Bisyr ((Ketiga keluarga Sa’ud keluar dari Dir’iyah untuk memantau kondisi kota Makah, dia mengutus Farraj ibnu Syar’an al-‘Utaibi . . . . . Rombongan yang dipimpin oleh Gubernur Abdullah al-Uzham Pasya dan para petinggi negeri itu terpaksa menelan pil pahit untuk kembali ke negerinya masing-masing guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan)), ternyata idahram tidak sedang menerjemahkan perkataan ibnu bisyr akan tetapi idahram sedang menukil secara makna atau kesimpulan yang disampaikan oleh Ibnu Bisyr. Ini merupakan kedustaan kepada para pembaca, karena tatkala idahram mengesankan perkataan tersebut merupakan perkataan ibnu Bisyr, apalagi di awali dan di akhir dengan dua tanda kutip “….”.Berikut ini penukilan yang sebenarnya :“Hal ini (pelarangan rombongan haji Syam) dikarenakan Sa’ud khawatir gubernur Makah Syarif Gholib akan melakukan sesuatu yang buruk pada Sa’ud dikarenakan masuknya rombongan haji dari Syam dan para pengikut mereka. Maka Abdullah al-Azhm dan para pengikutnya pun kembali dari kota Madinah ke negeri mereka” (Unwan al-Majd 1/292)Dalam penukilan ini Ibnu Bisyr menjelaskan sebab pelarangan masuknya rombongan haji dari Syam yang dipimpin oleh Abdullah al-Azhm Pasya adalah kekhawatiran sikap pengkhianatan Syarif Gholib yang bisa saja bekerja sama dengan pasukan perang Syam untuk menyerang Sa’ud yang sedang melaksanakan ibadah hajji. Jadi pelarangan tersebut bukan karena tanpa sebab, atau karena jama’ah haji selain wahabi kafir dan musyrik.Ketiga : Adapun perkataan idahram ((Lalu dengan begitu senangnya dia (*ibnu Bisyr) berkata :وَلَمْ يحجّ في هذه السنة أحد من أهل الشام ومِصر والعراق والْمَغرب وغيرهم إلا شرذمة قليلةٌ من أهل الْمَغرب لا اسمَ لَهُمْ“Tidak seorang pun dari penduduk Syam, Mesir, Irak, Maghrib (Maroko), dan negeri yang lain dapat berhaji pada tahun ini, kecuali hanya segelintir orang penduduk Maghrib yang tidak dikenali” (Unwan al-Majd jilid 1, hal 143)…))Maka ini merupakan kedustaan yang nyata dan dongeng yang dibuat oleh idharam. Sama sekali nulikan ini tidak ada dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa tahun 1221 H. Dan sangat nampak kedustaan dari dongeng kreasi idahram ini karena disebutkan dalam dongeng tersebut bahwasanya pada tahun 1221 Hijriyah tidak ada  seorangpun yang berhaji dari penduduk Syam, penduduk Mesir, penduduk Maghrib dan penduduk negeri-negeri lainnya. Seakan-akan yang berhaji cuma Sa’ud dan para pengikutnya saja. Ini bertentangan dengan cerita yang sesungguhnya, karena yang dilarang masuk adalah rombongan haji dari negeri Syam yang dipimpin oleh Abdullah al-‘Azhm. Adapun jama’ah haji dari negeri-negeri yang lainnya tidak dilarang oleh Sa’ud.Sungguh memalukan idahram ini, suka berdongeng tapi dongengannya ngawur, idahram hendak berdusta tapi Alhamdulillah ia tidak pandai berdusta !!!Demikianlah para pembaca yang budiman sekian banyak kedustaan idahram yang sempat saya cek dan teliti, dan tentunya masih banyak kedustaan-kedustaan yang ia lancarkan. Akan tetapi apa yang saya sebutkan di atas sudah cukup untuk menjelaskan hakekat idahram sang pendongeng anti wahabi !!!Al-Jabarti rahimahullah menjelaskan bahwasanya kaum wahabi pada dasarnya sama sekali tidak melarang jama’ah dari manapun untuk melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi kaum wahabi melarang rombongan haji dari Syam dikarenakan mereka membawa sebuah bid’ah dalam rangkaian ibadah haji. Bid’ah tersebut dikenal dengan bid’ah al-mahmal.Bid’ah Mahmal adalah bid’ah yang biasa dilakukan oleh orang-orang Turki dari dinasti Utsmaniyah, dimana mereka terbiasa setiap tahun –melalui pembesar-pembesar mereka- mengirim sebuah onta yang memikul kiswah ka’bah. Jadi mahmal adalah onta yang diletakan di atasnya keranda dan dihiasi dengan beraneka ragam hiasan, dan mereka memposisikan onta tersebut di bagian depan rombongan haji. Dan onta ini diring-iringi dengan seruling, gendrang dan alat-alat musik yang tidak pantas dengan kesucian kota Mekah. Mereka menjadikan acara ini adalah sunnah tahunan, bahkan sampai-sampai sebagian orang awam menganggap bahwa seremonial mahmal ini merupakan salah satu dari rangkaian ibadah haji. Mereka terlalu berlebih-lebihan dalam mengagungkan onta ini, hingga sebagian masyarakat mengusap-ngusap onta tersebut dan menciumnya untuk mencari keberkahan. (lihat http://www.islamww.com/books/GoToPage50-108-30930-146.html)Berikut penjelasan Al-Jabarti rahimahullah :“Dan pada hari kamis tanggal 13 (Jumadil akhir tahun 1221 H) sampailah rombongan dari swais, yang disertai dengan al-mahmal, mereka memasukan al-mahmal dan mereka bawa dari kota Madinah. Di belakangnya ada iringan gendang dan seruling. Di depannya para pembesar tentara dan para putra Baasya, dan Musthofa Jawisy adalah pemandu safar tersebut. Musthofa Jawisy telah mengabarkan kepadaku bahwasanya tatkala ia pergi ke Mekah dan ada si Wahabi (*mungkin maksudnya adalah Amir Su’ud bin Abdil Aziz-pen) dan ia bertemu dengan si wahabi. Maka si wahabi berkata kepadanya, “Adat apakah ini yang kalian bawa dan kalian agungkan?”. Si wahabi mengisyaratkan kepada perkara mahmal/onta yang dihias. Maka Musthofa Jawisy berkata kepadanya, “Sudah merupakan adat kebiasaan sejak dulu bahwa mereka menjadikan mahmal tersebut sebagai tanda untuk berkumpulnya para jama’ah haji”. Si wahabi berkata, “Janganlah kalian melakukannya lagi setelah ini, jika kalian tetap melakukannya maka akan aku hancurkan mahmal ini” (‘Ajaaib al-Atsaar 4/28)Al-Jabarti rahimahullah juga berkata :“Diantara kejadian tahun ini (*bulan dzulhijjah tahun 1223 H-pen) adalah berhentinya haji Syam dan Mesir dengan beralasan bahwa si wahabi telah melarang orang-orang untuk melakukan haji. Akan tetapi kenyataannya bukanlah demikian, karena si wahabi tidak melarang seorangpun untuk datang berhaji dengan cara yang disyari’atkan. Ia hanyalah melarang orang yang berhaji dengan cara yang menyelisihi syari’at berupa bid’ah-bid’ah yang tdak diperbolehkan oleh syari’at, seperti bid’ah al-mahmal. Gendang, dan seruling, serta memikul senjata. Dan telah sampai (ke Mekah) para jama’ah haji dari maghrib dan mereka melaksanakan haji lalu kembali pada tahun ini dan juga tahun sebelumnya, dan tidak ada seorangpun yang mengganggu mereka sama sekali” (‘Ajaaibul Atsaar 4/141)Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Kaedah Fikih (5), Kesulitan Mendatangkan Kemudahan

Di antara kaedah fikih yang menunjukkan kemudahan yang Islam berikan adalah ketika datang kesulitan, maka Islam memberikan kemudahan. Ketika sakit, tidak bisa shalat sambil berdiri, maka boleh shalat sambil duduk. Ketika wanita datang bulan, maka shalat gugur darinya. Ketika kita bersafar, kita diberi keringanan mengerjakan shalat 4 raka’at menjadi 2 raka’at, artinya mengerjakannya secara qoshor.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ Di antara kaedah syari’at adalah memberikan kemudahan, Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan. Maksud dari kaedah di atas: di antara hikmah dan rahmat Allah, apabila datang sesuatu kesulitan, maka syari’at diperingan dan dipermudah.   Dalil-Dalil Pendukung Kaedah ini berasal dari beberapa ayat di antaranya, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6). يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al Baqarah: 185). يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An Nisa’: 28). Sebagai pendukung juga dari hadits, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا “Buatlah mudah, jangan mempersulit”. (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734). Dalam hadits lain disebutkan, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit”. (HR. Bukhari no. 220). Dalil-dalil yang ada menunjukkan: Kesulitan dinafikan dalam syari’at. ‘Illah (sebab) sebagian hukum syar’i diperintahkan adalah untuk mempermudah. Setelah ditelaah, setiap hukum syar’i itu mudah untuk dijalankan dan terdapat maslahat bagi hamba, inilah nikmat Allah.   Al ‘Usru Sabab lit Taysiir Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menggunakan lafazh ‘usru, bukan menggunakan masyaqqoh. Padahal kebanyakan fuqoha menggunakan lafazh, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Masyaqqoh mendatangkan kemudahan.” Ibarat yang dipakai Syaikh As Sa’di lebih tepat karena beberapa alasan: 1- Dalil syar’i menunjukkan peniadaan ‘usru (kesulitan), bukan peniadaan masyaqqoh (merasa berat atau susah). Ada beda antara ‘usru (kesulitan) dan masyaqqoh (merasa berat). Masyaqqoh itu pasti ditemui dalam setiap amalan dan ‘usru tidak mesti. Bangun pagi untuk shalat Shubuh, itu masyaqqoh (sesuatu yang berat), bukan ‘usru. Sehingga bukan sebab tidak bisa bangun pagi karena mendapati masyaqqoh (berat), maka tidak ada shalat Shubuh, ini bukan maksudnya. 2- Hukum syar’i yang dijalankan pasti ada masyaqqoh di dalamnya. Jihad pasti berat, amar ma’ruf juga pasti berat. Begitu pula shalat di dalamnya pun ada masyaqqoh karena Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 45). Namun masyaqqoh di sini tidak mesti selalu ada. Atau masyaqqoh itu masih mampu dipikul, atau pula masyaqqoh tersebut masih kalah dengan maslahat yang lebih besar. 3- Masyaqqoh itu tidak ada patokannya. Jadi kaedah yang lebih tepat adalah, العُسْرُ سَبَبٌ لِلتَّيْسِيْر “Kesulitan sebab datangnya kemudahan.” Atau seperti ibarat yang diungkapkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.”   Kesulitan Apa Saja yang Mendatangkan Kemudahan? 1- Sakit: ada keringanan untuk tidak puasa. 2- Safar: menyebabkan bolehnya mengqoshor shalat (mengerjakan shalat 4 raka’at menjadi 2 raka’at). 3- Naqsh (kekurangan): orang yang gila dan anak kecil ada keringanan dalam beberapa hukum syari’at yang tidak diwajibkan bagi mereka; wanita haidh gugur dalam melaksanakan shalat dan thowaf wada’. 4- Karena tidak tahu, dipaksa, keliru, maka dimaafkan.   Bukan Menyusahkan Diri Perlu dipahami bahwa syari’at tidaklah memaksudkan kita bersusah-susah dalam ibadah. Jadi janganlah kesusahan itu yang dicari. Kalau bisa mudah dilakukan, janganlah dipersulit. Misalnya jika ada yang ingin berhaji dengan berjalan kaki dari negerinya, maka ini tidak dituntut oleh syari’at karena ada sarana yang mudah yang bisa ditempuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pahala yang engkau peroleh sesuai kadar kesusahanmu.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud di sini, kita harus mencari kepayahan dalam beribadah. Yang mendapatkan pahala adalah kecapekan yang dihasilkan dari ibadah yang tidak dicari-cari oleh hamba.   Cara Syari’at Memberi Kemudahan Syari’at dalam memberi kemudahan menempuh beberapa cara, di antaranya: Menggugurkan suatu yang wajib. Contoh: Gugurnya shalat bagi wanita haidh. Mengurangi suatu yang wajib. Contoh: Shalat bagi musafir dengan cara diqoshor. Mengganti wajib dengan yang lain. Contoh: Tayamum sebagai ganti dari wudhu. Mendahulukan yang wajib. Contoh: Mendahulukan zakat (sedekah wajib), mendahulukan shalat Jama’ah. Mengakhirkan yang wajib. Contoh: Musafir mengqodho’ puasa setelah Ramadhan. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Muharram 1434 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagskaedah fikih

Kaedah Fikih (5), Kesulitan Mendatangkan Kemudahan

Di antara kaedah fikih yang menunjukkan kemudahan yang Islam berikan adalah ketika datang kesulitan, maka Islam memberikan kemudahan. Ketika sakit, tidak bisa shalat sambil berdiri, maka boleh shalat sambil duduk. Ketika wanita datang bulan, maka shalat gugur darinya. Ketika kita bersafar, kita diberi keringanan mengerjakan shalat 4 raka’at menjadi 2 raka’at, artinya mengerjakannya secara qoshor.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ Di antara kaedah syari’at adalah memberikan kemudahan, Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan. Maksud dari kaedah di atas: di antara hikmah dan rahmat Allah, apabila datang sesuatu kesulitan, maka syari’at diperingan dan dipermudah.   Dalil-Dalil Pendukung Kaedah ini berasal dari beberapa ayat di antaranya, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6). يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al Baqarah: 185). يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An Nisa’: 28). Sebagai pendukung juga dari hadits, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا “Buatlah mudah, jangan mempersulit”. (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734). Dalam hadits lain disebutkan, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit”. (HR. Bukhari no. 220). Dalil-dalil yang ada menunjukkan: Kesulitan dinafikan dalam syari’at. ‘Illah (sebab) sebagian hukum syar’i diperintahkan adalah untuk mempermudah. Setelah ditelaah, setiap hukum syar’i itu mudah untuk dijalankan dan terdapat maslahat bagi hamba, inilah nikmat Allah.   Al ‘Usru Sabab lit Taysiir Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menggunakan lafazh ‘usru, bukan menggunakan masyaqqoh. Padahal kebanyakan fuqoha menggunakan lafazh, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Masyaqqoh mendatangkan kemudahan.” Ibarat yang dipakai Syaikh As Sa’di lebih tepat karena beberapa alasan: 1- Dalil syar’i menunjukkan peniadaan ‘usru (kesulitan), bukan peniadaan masyaqqoh (merasa berat atau susah). Ada beda antara ‘usru (kesulitan) dan masyaqqoh (merasa berat). Masyaqqoh itu pasti ditemui dalam setiap amalan dan ‘usru tidak mesti. Bangun pagi untuk shalat Shubuh, itu masyaqqoh (sesuatu yang berat), bukan ‘usru. Sehingga bukan sebab tidak bisa bangun pagi karena mendapati masyaqqoh (berat), maka tidak ada shalat Shubuh, ini bukan maksudnya. 2- Hukum syar’i yang dijalankan pasti ada masyaqqoh di dalamnya. Jihad pasti berat, amar ma’ruf juga pasti berat. Begitu pula shalat di dalamnya pun ada masyaqqoh karena Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 45). Namun masyaqqoh di sini tidak mesti selalu ada. Atau masyaqqoh itu masih mampu dipikul, atau pula masyaqqoh tersebut masih kalah dengan maslahat yang lebih besar. 3- Masyaqqoh itu tidak ada patokannya. Jadi kaedah yang lebih tepat adalah, العُسْرُ سَبَبٌ لِلتَّيْسِيْر “Kesulitan sebab datangnya kemudahan.” Atau seperti ibarat yang diungkapkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.”   Kesulitan Apa Saja yang Mendatangkan Kemudahan? 1- Sakit: ada keringanan untuk tidak puasa. 2- Safar: menyebabkan bolehnya mengqoshor shalat (mengerjakan shalat 4 raka’at menjadi 2 raka’at). 3- Naqsh (kekurangan): orang yang gila dan anak kecil ada keringanan dalam beberapa hukum syari’at yang tidak diwajibkan bagi mereka; wanita haidh gugur dalam melaksanakan shalat dan thowaf wada’. 4- Karena tidak tahu, dipaksa, keliru, maka dimaafkan.   Bukan Menyusahkan Diri Perlu dipahami bahwa syari’at tidaklah memaksudkan kita bersusah-susah dalam ibadah. Jadi janganlah kesusahan itu yang dicari. Kalau bisa mudah dilakukan, janganlah dipersulit. Misalnya jika ada yang ingin berhaji dengan berjalan kaki dari negerinya, maka ini tidak dituntut oleh syari’at karena ada sarana yang mudah yang bisa ditempuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pahala yang engkau peroleh sesuai kadar kesusahanmu.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud di sini, kita harus mencari kepayahan dalam beribadah. Yang mendapatkan pahala adalah kecapekan yang dihasilkan dari ibadah yang tidak dicari-cari oleh hamba.   Cara Syari’at Memberi Kemudahan Syari’at dalam memberi kemudahan menempuh beberapa cara, di antaranya: Menggugurkan suatu yang wajib. Contoh: Gugurnya shalat bagi wanita haidh. Mengurangi suatu yang wajib. Contoh: Shalat bagi musafir dengan cara diqoshor. Mengganti wajib dengan yang lain. Contoh: Tayamum sebagai ganti dari wudhu. Mendahulukan yang wajib. Contoh: Mendahulukan zakat (sedekah wajib), mendahulukan shalat Jama’ah. Mengakhirkan yang wajib. Contoh: Musafir mengqodho’ puasa setelah Ramadhan. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Muharram 1434 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagskaedah fikih
Di antara kaedah fikih yang menunjukkan kemudahan yang Islam berikan adalah ketika datang kesulitan, maka Islam memberikan kemudahan. Ketika sakit, tidak bisa shalat sambil berdiri, maka boleh shalat sambil duduk. Ketika wanita datang bulan, maka shalat gugur darinya. Ketika kita bersafar, kita diberi keringanan mengerjakan shalat 4 raka’at menjadi 2 raka’at, artinya mengerjakannya secara qoshor.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ Di antara kaedah syari’at adalah memberikan kemudahan, Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan. Maksud dari kaedah di atas: di antara hikmah dan rahmat Allah, apabila datang sesuatu kesulitan, maka syari’at diperingan dan dipermudah.   Dalil-Dalil Pendukung Kaedah ini berasal dari beberapa ayat di antaranya, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6). يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al Baqarah: 185). يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An Nisa’: 28). Sebagai pendukung juga dari hadits, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا “Buatlah mudah, jangan mempersulit”. (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734). Dalam hadits lain disebutkan, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit”. (HR. Bukhari no. 220). Dalil-dalil yang ada menunjukkan: Kesulitan dinafikan dalam syari’at. ‘Illah (sebab) sebagian hukum syar’i diperintahkan adalah untuk mempermudah. Setelah ditelaah, setiap hukum syar’i itu mudah untuk dijalankan dan terdapat maslahat bagi hamba, inilah nikmat Allah.   Al ‘Usru Sabab lit Taysiir Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menggunakan lafazh ‘usru, bukan menggunakan masyaqqoh. Padahal kebanyakan fuqoha menggunakan lafazh, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Masyaqqoh mendatangkan kemudahan.” Ibarat yang dipakai Syaikh As Sa’di lebih tepat karena beberapa alasan: 1- Dalil syar’i menunjukkan peniadaan ‘usru (kesulitan), bukan peniadaan masyaqqoh (merasa berat atau susah). Ada beda antara ‘usru (kesulitan) dan masyaqqoh (merasa berat). Masyaqqoh itu pasti ditemui dalam setiap amalan dan ‘usru tidak mesti. Bangun pagi untuk shalat Shubuh, itu masyaqqoh (sesuatu yang berat), bukan ‘usru. Sehingga bukan sebab tidak bisa bangun pagi karena mendapati masyaqqoh (berat), maka tidak ada shalat Shubuh, ini bukan maksudnya. 2- Hukum syar’i yang dijalankan pasti ada masyaqqoh di dalamnya. Jihad pasti berat, amar ma’ruf juga pasti berat. Begitu pula shalat di dalamnya pun ada masyaqqoh karena Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 45). Namun masyaqqoh di sini tidak mesti selalu ada. Atau masyaqqoh itu masih mampu dipikul, atau pula masyaqqoh tersebut masih kalah dengan maslahat yang lebih besar. 3- Masyaqqoh itu tidak ada patokannya. Jadi kaedah yang lebih tepat adalah, العُسْرُ سَبَبٌ لِلتَّيْسِيْر “Kesulitan sebab datangnya kemudahan.” Atau seperti ibarat yang diungkapkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.”   Kesulitan Apa Saja yang Mendatangkan Kemudahan? 1- Sakit: ada keringanan untuk tidak puasa. 2- Safar: menyebabkan bolehnya mengqoshor shalat (mengerjakan shalat 4 raka’at menjadi 2 raka’at). 3- Naqsh (kekurangan): orang yang gila dan anak kecil ada keringanan dalam beberapa hukum syari’at yang tidak diwajibkan bagi mereka; wanita haidh gugur dalam melaksanakan shalat dan thowaf wada’. 4- Karena tidak tahu, dipaksa, keliru, maka dimaafkan.   Bukan Menyusahkan Diri Perlu dipahami bahwa syari’at tidaklah memaksudkan kita bersusah-susah dalam ibadah. Jadi janganlah kesusahan itu yang dicari. Kalau bisa mudah dilakukan, janganlah dipersulit. Misalnya jika ada yang ingin berhaji dengan berjalan kaki dari negerinya, maka ini tidak dituntut oleh syari’at karena ada sarana yang mudah yang bisa ditempuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pahala yang engkau peroleh sesuai kadar kesusahanmu.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud di sini, kita harus mencari kepayahan dalam beribadah. Yang mendapatkan pahala adalah kecapekan yang dihasilkan dari ibadah yang tidak dicari-cari oleh hamba.   Cara Syari’at Memberi Kemudahan Syari’at dalam memberi kemudahan menempuh beberapa cara, di antaranya: Menggugurkan suatu yang wajib. Contoh: Gugurnya shalat bagi wanita haidh. Mengurangi suatu yang wajib. Contoh: Shalat bagi musafir dengan cara diqoshor. Mengganti wajib dengan yang lain. Contoh: Tayamum sebagai ganti dari wudhu. Mendahulukan yang wajib. Contoh: Mendahulukan zakat (sedekah wajib), mendahulukan shalat Jama’ah. Mengakhirkan yang wajib. Contoh: Musafir mengqodho’ puasa setelah Ramadhan. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Muharram 1434 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagskaedah fikih


Di antara kaedah fikih yang menunjukkan kemudahan yang Islam berikan adalah ketika datang kesulitan, maka Islam memberikan kemudahan. Ketika sakit, tidak bisa shalat sambil berdiri, maka boleh shalat sambil duduk. Ketika wanita datang bulan, maka shalat gugur darinya. Ketika kita bersafar, kita diberi keringanan mengerjakan shalat 4 raka’at menjadi 2 raka’at, artinya mengerjakannya secara qoshor.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ Di antara kaedah syari’at adalah memberikan kemudahan, Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan. Maksud dari kaedah di atas: di antara hikmah dan rahmat Allah, apabila datang sesuatu kesulitan, maka syari’at diperingan dan dipermudah.   Dalil-Dalil Pendukung Kaedah ini berasal dari beberapa ayat di antaranya, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6). يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al Baqarah: 185). يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An Nisa’: 28). Sebagai pendukung juga dari hadits, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا “Buatlah mudah, jangan mempersulit”. (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734). Dalam hadits lain disebutkan, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit”. (HR. Bukhari no. 220). Dalil-dalil yang ada menunjukkan: Kesulitan dinafikan dalam syari’at. ‘Illah (sebab) sebagian hukum syar’i diperintahkan adalah untuk mempermudah. Setelah ditelaah, setiap hukum syar’i itu mudah untuk dijalankan dan terdapat maslahat bagi hamba, inilah nikmat Allah.   Al ‘Usru Sabab lit Taysiir Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menggunakan lafazh ‘usru, bukan menggunakan masyaqqoh. Padahal kebanyakan fuqoha menggunakan lafazh, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Masyaqqoh mendatangkan kemudahan.” Ibarat yang dipakai Syaikh As Sa’di lebih tepat karena beberapa alasan: 1- Dalil syar’i menunjukkan peniadaan ‘usru (kesulitan), bukan peniadaan masyaqqoh (merasa berat atau susah). Ada beda antara ‘usru (kesulitan) dan masyaqqoh (merasa berat). Masyaqqoh itu pasti ditemui dalam setiap amalan dan ‘usru tidak mesti. Bangun pagi untuk shalat Shubuh, itu masyaqqoh (sesuatu yang berat), bukan ‘usru. Sehingga bukan sebab tidak bisa bangun pagi karena mendapati masyaqqoh (berat), maka tidak ada shalat Shubuh, ini bukan maksudnya. 2- Hukum syar’i yang dijalankan pasti ada masyaqqoh di dalamnya. Jihad pasti berat, amar ma’ruf juga pasti berat. Begitu pula shalat di dalamnya pun ada masyaqqoh karena Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 45). Namun masyaqqoh di sini tidak mesti selalu ada. Atau masyaqqoh itu masih mampu dipikul, atau pula masyaqqoh tersebut masih kalah dengan maslahat yang lebih besar. 3- Masyaqqoh itu tidak ada patokannya. Jadi kaedah yang lebih tepat adalah, العُسْرُ سَبَبٌ لِلتَّيْسِيْر “Kesulitan sebab datangnya kemudahan.” Atau seperti ibarat yang diungkapkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.”   Kesulitan Apa Saja yang Mendatangkan Kemudahan? 1- Sakit: ada keringanan untuk tidak puasa. 2- Safar: menyebabkan bolehnya mengqoshor shalat (mengerjakan shalat 4 raka’at menjadi 2 raka’at). 3- Naqsh (kekurangan): orang yang gila dan anak kecil ada keringanan dalam beberapa hukum syari’at yang tidak diwajibkan bagi mereka; wanita haidh gugur dalam melaksanakan shalat dan thowaf wada’. 4- Karena tidak tahu, dipaksa, keliru, maka dimaafkan.   Bukan Menyusahkan Diri Perlu dipahami bahwa syari’at tidaklah memaksudkan kita bersusah-susah dalam ibadah. Jadi janganlah kesusahan itu yang dicari. Kalau bisa mudah dilakukan, janganlah dipersulit. Misalnya jika ada yang ingin berhaji dengan berjalan kaki dari negerinya, maka ini tidak dituntut oleh syari’at karena ada sarana yang mudah yang bisa ditempuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pahala yang engkau peroleh sesuai kadar kesusahanmu.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud di sini, kita harus mencari kepayahan dalam beribadah. Yang mendapatkan pahala adalah kecapekan yang dihasilkan dari ibadah yang tidak dicari-cari oleh hamba.   Cara Syari’at Memberi Kemudahan Syari’at dalam memberi kemudahan menempuh beberapa cara, di antaranya: Menggugurkan suatu yang wajib. Contoh: Gugurnya shalat bagi wanita haidh. Mengurangi suatu yang wajib. Contoh: Shalat bagi musafir dengan cara diqoshor. Mengganti wajib dengan yang lain. Contoh: Tayamum sebagai ganti dari wudhu. Mendahulukan yang wajib. Contoh: Mendahulukan zakat (sedekah wajib), mendahulukan shalat Jama’ah. Mengakhirkan yang wajib. Contoh: Musafir mengqodho’ puasa setelah Ramadhan. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Muharram 1434 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagskaedah fikih

Risalah Talak (13), Talak Bersyarat

Setelah sebelumnya dibahas talak bid’iy atau talak yang tidak sesuai tuntunan -seperti talak ketika haidh- dan kesimpulannya talak tersebut dihukumi jatuh talak, maka saat ini kita akan melihat pembahasan talak lainnya. Yang kita bahas adalah “talak bersyarat”. Talak yang dimaksud di sini adalah seperti ucapan suami pada istri, “Jika kamu ceritakan pertengkaran ini ke keluargamu, maka kita cerai.” Inilah yang akan dikaji pada tulisan kali ini. Sebelum melangkah ke penjelasan talak bersyarat, terlebih dahulu kita lihat dua jenis talak yang lain. Tujuannya agar bisa dibedakan dengan talak bersyarat. Talak Munajjaz Talak munajjaz adalah talak yang tidak disebutkan syarat, tidak memakai syarat, dan tidak ada tambahan waktu akan datang. Jadi yang dimaksud talak munajjaz adalah jatuhnya talak saat itu juga. Contoh ucapannya: Saya talak kamu atau saya ceraikan kamu. Hukum talak ini adalah jatuh talak saat itu juga. Masa ‘iddah dimulai dihitung ketika itu -jika ia memiliki hitungan masa ‘iddah-. Namun masih perlu dilihat pula mengenai talak ba-in dan roj’iy. Talak Mudhof Talak mudhof adalah talak yang dikaitkan dengan waktu. Talak ini diniatkan jatuh jika telah mencapai waktu tertentu. Contoh ucapannya: Saya talak kamu pada awal bulan depan. Hukum talak ini terjadi perselisihan pendapat di antara para ulama sebagai berikut: 1- Talaknya sah ketika diucapkan namun barulah jatuh ketika telah mencapai waktunya. Demikian pendapat Abu ‘Ubaid, Ishaq, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Daud Az Zohiriy dan pengikutnya. 2- Talaknya jatuh ketika diucapkan. Inilah pendapat Ibnu Musayyib, salah satu pendapat Imam Abu Hanifah, Al Laits dan Imam Malik. 3- Talaknya tidak jatuh baik ketika diucapkan atau ketika sudah mencapai waktunya. Pendapat terakhir ini dianut oleh Ibnu Hazm. Alasannya, karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun hadits yang menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh. Begitu pula nikah dengan mengatakan bahwa kita akan nikah tahun depan, tidak bisa dianggap telah nikah, maka sama halnya dengan talak. Alasan lainnya, hal ini sama saja mengharamkan hubungan yang halal dengan zhon (sangkaan) padahal masih Allah halalkan dengan yakin. Talak Mu’allaq atau Talak Bersyarat Talak mu’allaq adalah mentalak istri dengan mengaitkan pada terjadinya sesuatu baik sesuatu yang akan terjadi pada suami yang mentalak atau pada istri yang ditalak, bisa pula dikaitkan dengan perbuatan orang lain. Jika dikaitkan dengan sesuatu yang terjadi pada suami yang mentalak atau pada istri yang ditalak, maka seperti ini disebut yamin (sumpah) menurut jumhur (mayoritas ulama). Dianggap demikian karena di dalamnya dianggap terdapat makna sumpah. Contohnya seperti  ucapan suami pada istri: Jika engkau keluar dari rumah, maka engkau saya talak; atau jika aku bersafar, maka engkau kutalak; atau jika aku berkunjung pada si fulan, maka saya talak engkau. Jika dikaitkan dengan perbuatan orang lain (bukan suami atau istri) atau dikaitkan pada sesuatu yang terjadi, maka ini tidak disebut yamin (sumpah) karena sudah tidak adanya lagi makna tersebut. Semacam ini disebut ta’liq (syarat), bukan sumpah. Namun sebagian ulama masih menyebutnya yamin. Contohnya seperti ucapan suami pada istri: Kamu saya talak jika matahari tenggelam. Hukum talak dengan maksud sumpah, seperti ucapan ‘jika engkau keluar rumah, maka engkau ditalak’, maka ada dua keadaan: 1- Maksud dari ucapan talak adalah jatuh talak secara hakiki jika syarat tersebut tercapai. Menurut jumhur ulama, talak tersebut dianggap jatuh. 2- Maksud dari ucapan talak bukan maksud talak secara hakiki namun untuk ancaman supaya mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Mengenai talak dengan maksud ini, ada dua pendapat di antara para ulama: a- Talak tersebut jatuh ketika syaratnya tercapai. Inilah pendapat jumhur fuqoha dan empat ulama madzhab. Di antara alasannya karena muslim harus berpegang dengan syarat yang ia tetapkan. b- Talak tersebut tidaklah jatuh. Pendapat ini menjadi pegangan ‘Ikrimah, Thowus, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim. Di antara alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ “Barangsiapa bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia melihat ada kebaikan pada yang lain, maka pilihlah yang baik tersebut dan batalkan sumpah tersebut dengan kafaroh.” (HR. Muslim no. 1650). Tujuh orang sahabat -yaitu Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, Abu Salmah, Hafshoh, Zainab, menganggap tidak jatuhnya sumpah dengan memerdekakan budak. Demikian bisa diqiyaskan dengan talak dengan qiyas yang shahih. Kesimpulan: Karena tidak ada dalil tegas dari Al Qur’an maupun hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga tidak ada ijma’ (konsensus para ulama), ditambah kesesuaian dengan maqoshid syari’at, maka pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah talak mu’allaq bersyarat (talak dengan maksud sumpah) tidaklah jatuh. Sekali lagi talak ini adalah jika dengan maksud sebagai ancaman supaya mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Namun jika maksudnya adalah talak secara hakiki, maka dianggap jatuh talak. Mahkamah di Mesir berpendapat yang sama, mereka berkata, “Tidak jatuh talak bersyarat jika dimaksudkan sebagai ancaman (peringatan) untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, bukan yang lainnya.” Demikian kesimpulan dari Syaikh Abu Malik Kamal Salim dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 306. Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah memberi kita taufik untuk membina keluarga kita dengan baik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagstalak

Risalah Talak (13), Talak Bersyarat

Setelah sebelumnya dibahas talak bid’iy atau talak yang tidak sesuai tuntunan -seperti talak ketika haidh- dan kesimpulannya talak tersebut dihukumi jatuh talak, maka saat ini kita akan melihat pembahasan talak lainnya. Yang kita bahas adalah “talak bersyarat”. Talak yang dimaksud di sini adalah seperti ucapan suami pada istri, “Jika kamu ceritakan pertengkaran ini ke keluargamu, maka kita cerai.” Inilah yang akan dikaji pada tulisan kali ini. Sebelum melangkah ke penjelasan talak bersyarat, terlebih dahulu kita lihat dua jenis talak yang lain. Tujuannya agar bisa dibedakan dengan talak bersyarat. Talak Munajjaz Talak munajjaz adalah talak yang tidak disebutkan syarat, tidak memakai syarat, dan tidak ada tambahan waktu akan datang. Jadi yang dimaksud talak munajjaz adalah jatuhnya talak saat itu juga. Contoh ucapannya: Saya talak kamu atau saya ceraikan kamu. Hukum talak ini adalah jatuh talak saat itu juga. Masa ‘iddah dimulai dihitung ketika itu -jika ia memiliki hitungan masa ‘iddah-. Namun masih perlu dilihat pula mengenai talak ba-in dan roj’iy. Talak Mudhof Talak mudhof adalah talak yang dikaitkan dengan waktu. Talak ini diniatkan jatuh jika telah mencapai waktu tertentu. Contoh ucapannya: Saya talak kamu pada awal bulan depan. Hukum talak ini terjadi perselisihan pendapat di antara para ulama sebagai berikut: 1- Talaknya sah ketika diucapkan namun barulah jatuh ketika telah mencapai waktunya. Demikian pendapat Abu ‘Ubaid, Ishaq, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Daud Az Zohiriy dan pengikutnya. 2- Talaknya jatuh ketika diucapkan. Inilah pendapat Ibnu Musayyib, salah satu pendapat Imam Abu Hanifah, Al Laits dan Imam Malik. 3- Talaknya tidak jatuh baik ketika diucapkan atau ketika sudah mencapai waktunya. Pendapat terakhir ini dianut oleh Ibnu Hazm. Alasannya, karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun hadits yang menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh. Begitu pula nikah dengan mengatakan bahwa kita akan nikah tahun depan, tidak bisa dianggap telah nikah, maka sama halnya dengan talak. Alasan lainnya, hal ini sama saja mengharamkan hubungan yang halal dengan zhon (sangkaan) padahal masih Allah halalkan dengan yakin. Talak Mu’allaq atau Talak Bersyarat Talak mu’allaq adalah mentalak istri dengan mengaitkan pada terjadinya sesuatu baik sesuatu yang akan terjadi pada suami yang mentalak atau pada istri yang ditalak, bisa pula dikaitkan dengan perbuatan orang lain. Jika dikaitkan dengan sesuatu yang terjadi pada suami yang mentalak atau pada istri yang ditalak, maka seperti ini disebut yamin (sumpah) menurut jumhur (mayoritas ulama). Dianggap demikian karena di dalamnya dianggap terdapat makna sumpah. Contohnya seperti  ucapan suami pada istri: Jika engkau keluar dari rumah, maka engkau saya talak; atau jika aku bersafar, maka engkau kutalak; atau jika aku berkunjung pada si fulan, maka saya talak engkau. Jika dikaitkan dengan perbuatan orang lain (bukan suami atau istri) atau dikaitkan pada sesuatu yang terjadi, maka ini tidak disebut yamin (sumpah) karena sudah tidak adanya lagi makna tersebut. Semacam ini disebut ta’liq (syarat), bukan sumpah. Namun sebagian ulama masih menyebutnya yamin. Contohnya seperti ucapan suami pada istri: Kamu saya talak jika matahari tenggelam. Hukum talak dengan maksud sumpah, seperti ucapan ‘jika engkau keluar rumah, maka engkau ditalak’, maka ada dua keadaan: 1- Maksud dari ucapan talak adalah jatuh talak secara hakiki jika syarat tersebut tercapai. Menurut jumhur ulama, talak tersebut dianggap jatuh. 2- Maksud dari ucapan talak bukan maksud talak secara hakiki namun untuk ancaman supaya mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Mengenai talak dengan maksud ini, ada dua pendapat di antara para ulama: a- Talak tersebut jatuh ketika syaratnya tercapai. Inilah pendapat jumhur fuqoha dan empat ulama madzhab. Di antara alasannya karena muslim harus berpegang dengan syarat yang ia tetapkan. b- Talak tersebut tidaklah jatuh. Pendapat ini menjadi pegangan ‘Ikrimah, Thowus, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim. Di antara alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ “Barangsiapa bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia melihat ada kebaikan pada yang lain, maka pilihlah yang baik tersebut dan batalkan sumpah tersebut dengan kafaroh.” (HR. Muslim no. 1650). Tujuh orang sahabat -yaitu Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, Abu Salmah, Hafshoh, Zainab, menganggap tidak jatuhnya sumpah dengan memerdekakan budak. Demikian bisa diqiyaskan dengan talak dengan qiyas yang shahih. Kesimpulan: Karena tidak ada dalil tegas dari Al Qur’an maupun hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga tidak ada ijma’ (konsensus para ulama), ditambah kesesuaian dengan maqoshid syari’at, maka pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah talak mu’allaq bersyarat (talak dengan maksud sumpah) tidaklah jatuh. Sekali lagi talak ini adalah jika dengan maksud sebagai ancaman supaya mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Namun jika maksudnya adalah talak secara hakiki, maka dianggap jatuh talak. Mahkamah di Mesir berpendapat yang sama, mereka berkata, “Tidak jatuh talak bersyarat jika dimaksudkan sebagai ancaman (peringatan) untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, bukan yang lainnya.” Demikian kesimpulan dari Syaikh Abu Malik Kamal Salim dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 306. Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah memberi kita taufik untuk membina keluarga kita dengan baik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagstalak
Setelah sebelumnya dibahas talak bid’iy atau talak yang tidak sesuai tuntunan -seperti talak ketika haidh- dan kesimpulannya talak tersebut dihukumi jatuh talak, maka saat ini kita akan melihat pembahasan talak lainnya. Yang kita bahas adalah “talak bersyarat”. Talak yang dimaksud di sini adalah seperti ucapan suami pada istri, “Jika kamu ceritakan pertengkaran ini ke keluargamu, maka kita cerai.” Inilah yang akan dikaji pada tulisan kali ini. Sebelum melangkah ke penjelasan talak bersyarat, terlebih dahulu kita lihat dua jenis talak yang lain. Tujuannya agar bisa dibedakan dengan talak bersyarat. Talak Munajjaz Talak munajjaz adalah talak yang tidak disebutkan syarat, tidak memakai syarat, dan tidak ada tambahan waktu akan datang. Jadi yang dimaksud talak munajjaz adalah jatuhnya talak saat itu juga. Contoh ucapannya: Saya talak kamu atau saya ceraikan kamu. Hukum talak ini adalah jatuh talak saat itu juga. Masa ‘iddah dimulai dihitung ketika itu -jika ia memiliki hitungan masa ‘iddah-. Namun masih perlu dilihat pula mengenai talak ba-in dan roj’iy. Talak Mudhof Talak mudhof adalah talak yang dikaitkan dengan waktu. Talak ini diniatkan jatuh jika telah mencapai waktu tertentu. Contoh ucapannya: Saya talak kamu pada awal bulan depan. Hukum talak ini terjadi perselisihan pendapat di antara para ulama sebagai berikut: 1- Talaknya sah ketika diucapkan namun barulah jatuh ketika telah mencapai waktunya. Demikian pendapat Abu ‘Ubaid, Ishaq, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Daud Az Zohiriy dan pengikutnya. 2- Talaknya jatuh ketika diucapkan. Inilah pendapat Ibnu Musayyib, salah satu pendapat Imam Abu Hanifah, Al Laits dan Imam Malik. 3- Talaknya tidak jatuh baik ketika diucapkan atau ketika sudah mencapai waktunya. Pendapat terakhir ini dianut oleh Ibnu Hazm. Alasannya, karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun hadits yang menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh. Begitu pula nikah dengan mengatakan bahwa kita akan nikah tahun depan, tidak bisa dianggap telah nikah, maka sama halnya dengan talak. Alasan lainnya, hal ini sama saja mengharamkan hubungan yang halal dengan zhon (sangkaan) padahal masih Allah halalkan dengan yakin. Talak Mu’allaq atau Talak Bersyarat Talak mu’allaq adalah mentalak istri dengan mengaitkan pada terjadinya sesuatu baik sesuatu yang akan terjadi pada suami yang mentalak atau pada istri yang ditalak, bisa pula dikaitkan dengan perbuatan orang lain. Jika dikaitkan dengan sesuatu yang terjadi pada suami yang mentalak atau pada istri yang ditalak, maka seperti ini disebut yamin (sumpah) menurut jumhur (mayoritas ulama). Dianggap demikian karena di dalamnya dianggap terdapat makna sumpah. Contohnya seperti  ucapan suami pada istri: Jika engkau keluar dari rumah, maka engkau saya talak; atau jika aku bersafar, maka engkau kutalak; atau jika aku berkunjung pada si fulan, maka saya talak engkau. Jika dikaitkan dengan perbuatan orang lain (bukan suami atau istri) atau dikaitkan pada sesuatu yang terjadi, maka ini tidak disebut yamin (sumpah) karena sudah tidak adanya lagi makna tersebut. Semacam ini disebut ta’liq (syarat), bukan sumpah. Namun sebagian ulama masih menyebutnya yamin. Contohnya seperti ucapan suami pada istri: Kamu saya talak jika matahari tenggelam. Hukum talak dengan maksud sumpah, seperti ucapan ‘jika engkau keluar rumah, maka engkau ditalak’, maka ada dua keadaan: 1- Maksud dari ucapan talak adalah jatuh talak secara hakiki jika syarat tersebut tercapai. Menurut jumhur ulama, talak tersebut dianggap jatuh. 2- Maksud dari ucapan talak bukan maksud talak secara hakiki namun untuk ancaman supaya mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Mengenai talak dengan maksud ini, ada dua pendapat di antara para ulama: a- Talak tersebut jatuh ketika syaratnya tercapai. Inilah pendapat jumhur fuqoha dan empat ulama madzhab. Di antara alasannya karena muslim harus berpegang dengan syarat yang ia tetapkan. b- Talak tersebut tidaklah jatuh. Pendapat ini menjadi pegangan ‘Ikrimah, Thowus, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim. Di antara alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ “Barangsiapa bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia melihat ada kebaikan pada yang lain, maka pilihlah yang baik tersebut dan batalkan sumpah tersebut dengan kafaroh.” (HR. Muslim no. 1650). Tujuh orang sahabat -yaitu Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, Abu Salmah, Hafshoh, Zainab, menganggap tidak jatuhnya sumpah dengan memerdekakan budak. Demikian bisa diqiyaskan dengan talak dengan qiyas yang shahih. Kesimpulan: Karena tidak ada dalil tegas dari Al Qur’an maupun hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga tidak ada ijma’ (konsensus para ulama), ditambah kesesuaian dengan maqoshid syari’at, maka pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah talak mu’allaq bersyarat (talak dengan maksud sumpah) tidaklah jatuh. Sekali lagi talak ini adalah jika dengan maksud sebagai ancaman supaya mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Namun jika maksudnya adalah talak secara hakiki, maka dianggap jatuh talak. Mahkamah di Mesir berpendapat yang sama, mereka berkata, “Tidak jatuh talak bersyarat jika dimaksudkan sebagai ancaman (peringatan) untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, bukan yang lainnya.” Demikian kesimpulan dari Syaikh Abu Malik Kamal Salim dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 306. Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah memberi kita taufik untuk membina keluarga kita dengan baik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagstalak


Setelah sebelumnya dibahas talak bid’iy atau talak yang tidak sesuai tuntunan -seperti talak ketika haidh- dan kesimpulannya talak tersebut dihukumi jatuh talak, maka saat ini kita akan melihat pembahasan talak lainnya. Yang kita bahas adalah “talak bersyarat”. Talak yang dimaksud di sini adalah seperti ucapan suami pada istri, “Jika kamu ceritakan pertengkaran ini ke keluargamu, maka kita cerai.” Inilah yang akan dikaji pada tulisan kali ini. Sebelum melangkah ke penjelasan talak bersyarat, terlebih dahulu kita lihat dua jenis talak yang lain. Tujuannya agar bisa dibedakan dengan talak bersyarat. Talak Munajjaz Talak munajjaz adalah talak yang tidak disebutkan syarat, tidak memakai syarat, dan tidak ada tambahan waktu akan datang. Jadi yang dimaksud talak munajjaz adalah jatuhnya talak saat itu juga. Contoh ucapannya: Saya talak kamu atau saya ceraikan kamu. Hukum talak ini adalah jatuh talak saat itu juga. Masa ‘iddah dimulai dihitung ketika itu -jika ia memiliki hitungan masa ‘iddah-. Namun masih perlu dilihat pula mengenai talak ba-in dan roj’iy. Talak Mudhof Talak mudhof adalah talak yang dikaitkan dengan waktu. Talak ini diniatkan jatuh jika telah mencapai waktu tertentu. Contoh ucapannya: Saya talak kamu pada awal bulan depan. Hukum talak ini terjadi perselisihan pendapat di antara para ulama sebagai berikut: 1- Talaknya sah ketika diucapkan namun barulah jatuh ketika telah mencapai waktunya. Demikian pendapat Abu ‘Ubaid, Ishaq, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Daud Az Zohiriy dan pengikutnya. 2- Talaknya jatuh ketika diucapkan. Inilah pendapat Ibnu Musayyib, salah satu pendapat Imam Abu Hanifah, Al Laits dan Imam Malik. 3- Talaknya tidak jatuh baik ketika diucapkan atau ketika sudah mencapai waktunya. Pendapat terakhir ini dianut oleh Ibnu Hazm. Alasannya, karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun hadits yang menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh. Begitu pula nikah dengan mengatakan bahwa kita akan nikah tahun depan, tidak bisa dianggap telah nikah, maka sama halnya dengan talak. Alasan lainnya, hal ini sama saja mengharamkan hubungan yang halal dengan zhon (sangkaan) padahal masih Allah halalkan dengan yakin. Talak Mu’allaq atau Talak Bersyarat Talak mu’allaq adalah mentalak istri dengan mengaitkan pada terjadinya sesuatu baik sesuatu yang akan terjadi pada suami yang mentalak atau pada istri yang ditalak, bisa pula dikaitkan dengan perbuatan orang lain. Jika dikaitkan dengan sesuatu yang terjadi pada suami yang mentalak atau pada istri yang ditalak, maka seperti ini disebut yamin (sumpah) menurut jumhur (mayoritas ulama). Dianggap demikian karena di dalamnya dianggap terdapat makna sumpah. Contohnya seperti  ucapan suami pada istri: Jika engkau keluar dari rumah, maka engkau saya talak; atau jika aku bersafar, maka engkau kutalak; atau jika aku berkunjung pada si fulan, maka saya talak engkau. Jika dikaitkan dengan perbuatan orang lain (bukan suami atau istri) atau dikaitkan pada sesuatu yang terjadi, maka ini tidak disebut yamin (sumpah) karena sudah tidak adanya lagi makna tersebut. Semacam ini disebut ta’liq (syarat), bukan sumpah. Namun sebagian ulama masih menyebutnya yamin. Contohnya seperti ucapan suami pada istri: Kamu saya talak jika matahari tenggelam. Hukum talak dengan maksud sumpah, seperti ucapan ‘jika engkau keluar rumah, maka engkau ditalak’, maka ada dua keadaan: 1- Maksud dari ucapan talak adalah jatuh talak secara hakiki jika syarat tersebut tercapai. Menurut jumhur ulama, talak tersebut dianggap jatuh. 2- Maksud dari ucapan talak bukan maksud talak secara hakiki namun untuk ancaman supaya mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Mengenai talak dengan maksud ini, ada dua pendapat di antara para ulama: a- Talak tersebut jatuh ketika syaratnya tercapai. Inilah pendapat jumhur fuqoha dan empat ulama madzhab. Di antara alasannya karena muslim harus berpegang dengan syarat yang ia tetapkan. b- Talak tersebut tidaklah jatuh. Pendapat ini menjadi pegangan ‘Ikrimah, Thowus, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim. Di antara alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ “Barangsiapa bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia melihat ada kebaikan pada yang lain, maka pilihlah yang baik tersebut dan batalkan sumpah tersebut dengan kafaroh.” (HR. Muslim no. 1650). Tujuh orang sahabat -yaitu Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, Abu Salmah, Hafshoh, Zainab, menganggap tidak jatuhnya sumpah dengan memerdekakan budak. Demikian bisa diqiyaskan dengan talak dengan qiyas yang shahih. Kesimpulan: Karena tidak ada dalil tegas dari Al Qur’an maupun hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga tidak ada ijma’ (konsensus para ulama), ditambah kesesuaian dengan maqoshid syari’at, maka pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah talak mu’allaq bersyarat (talak dengan maksud sumpah) tidaklah jatuh. Sekali lagi talak ini adalah jika dengan maksud sebagai ancaman supaya mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Namun jika maksudnya adalah talak secara hakiki, maka dianggap jatuh talak. Mahkamah di Mesir berpendapat yang sama, mereka berkata, “Tidak jatuh talak bersyarat jika dimaksudkan sebagai ancaman (peringatan) untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, bukan yang lainnya.” Demikian kesimpulan dari Syaikh Abu Malik Kamal Salim dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 306. Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah memberi kita taufik untuk membina keluarga kita dengan baik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagstalak

Boleh Puasa Asyura pada Hari Sabtu

Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri –semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau– ditanya, “Pada hari sabtu  akan datang bertepatan dengan 10 Muharram, apakah boleh kami berpuasa pada hari sabtu tersebut. Lalu apabila ada yang menganggap berpuasa pada hari sabtu tidak  boleh kecuali pada puasa wajib, apakah boleh ia mengingkari yang sedang berpuasa?” Jawaban beliau hafizhohullah, Aku katakan pertama, hadits larangan mengenai berpuasa pada hari Sabtu terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Kebanyakan ulama menganggapnya tidak shahih. Sebagian menganggapnya shahih, namun yang dimaksudkan dengan larangan tersebut adalah jika memaksudkan puasa karena itu hari sabtu. Padahal telah ada motivasi untuk berpuasa pada hari Arofah, hari Asyura, puasa tiga hari setiap bulannya dan terkadang bertepatan dengan hari Sabtu.  Jadi, puasa-puasa tersebut tidak bisa luput dari hari Sabtu. Misalnya yang disebutkan penanya bahwa Sabtu depan adalah 10 Muharram, demikian menurut penunjukkan pada kalender dan akan saya sebutkan lagi masalah ini sebentar lagi. Boleh jadi hari Arafah bertepatan dengan hari Sabtu, boleh jadi pula puasa tiga hari setiap bulannya yang dilakukan oleh seorang muslim bertepatan dengan hari sabtu. Telah shahih dari ‘Aisyah (mengenai puasa tiga hari setiap bulannya, -pen) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau berpuasa pada bulan tersebut.” (HR. Muslim no. 1160). Hadits ini adalah umum (artinya: bisa jadi hari Sabtu juga beliau berpuasa dengan maksud puasa tiga hari setiap bulannya, -pen).  Begitu pula telah shahih  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan pertama berpuasa pada hari Sabtu, Ahad dan Senin. Bulan berikutnya berpuasa pada hari Selasa, Rabu dan Kamis. Begitu pula pada hadits Abu Hurairah disebutkan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ إِلَّا بِيَوْمٍ قَبْلَهُ أَوْ يَوْمٍ بَعْدَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada hari Jum’at kecuali jika diikuti dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1723, shahih). Lalu setelah hari Jum’at hari apa? Sebelum hari Jum’at adalah Kamis, setelahnya adalah Sabtu.  Jadi, barangsiapa yang berpuasa pada hari Jum’at dan Sabtu, tidaklah mengapa. Oleh karena itu, yang dimaksudkan larangan berpuasa pada hari Sabtu setelah mengkompromikan berbagai dalil adalah bagi yang memaksudkan puasa pada hari Sabtunya (kalau memaksudkan puasa Asyura, maka tidak terlarang, -pen). (Fatwa Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri di sini) Intinya, puasa karena ada sebab boleh dilakukan pada hari Sabtu seperti bertepatan dengan puasa Arafah dan puasa Asyura. Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa di Saudi Arabia pernah mengatakan, يجوز صيام يوم عرفة مستقلاً سواء وافق يوم السبت أو غيره من أيام الأسبوع لأنه لا فرق بينها؛ لأن صوم يوم عرفة سنة مستقلة وحديث النهي عن يوم السبت ضعيف لاضطرابه ومخالفته للأحاديث الصحيحة. “Boleh berpuasa Arafah secara bersendirian baik bertepatan dengan hari Sabtu atau hari lainnya. Seperti itu tidak ada bedanya. Puasa pada hari Arafah adalah sunnah tersendiri. Sedangkan hadits larangan puasa pada hari Sabtu adalah hadits dho’if karena mudhthorib dan menyelisihi hadits-hadits yang shahih.” (Fatwa no. 11747. Ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan). Penjelasan lebih lengkap tentang puasa pada hari Sabtu, telah penulis kaji di sini. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, selepas waktu Isyroq, hari Asyura 1434 H www.rumaysho.com Tagsmuharram puasa asyura puasa sabtu

Boleh Puasa Asyura pada Hari Sabtu

Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri –semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau– ditanya, “Pada hari sabtu  akan datang bertepatan dengan 10 Muharram, apakah boleh kami berpuasa pada hari sabtu tersebut. Lalu apabila ada yang menganggap berpuasa pada hari sabtu tidak  boleh kecuali pada puasa wajib, apakah boleh ia mengingkari yang sedang berpuasa?” Jawaban beliau hafizhohullah, Aku katakan pertama, hadits larangan mengenai berpuasa pada hari Sabtu terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Kebanyakan ulama menganggapnya tidak shahih. Sebagian menganggapnya shahih, namun yang dimaksudkan dengan larangan tersebut adalah jika memaksudkan puasa karena itu hari sabtu. Padahal telah ada motivasi untuk berpuasa pada hari Arofah, hari Asyura, puasa tiga hari setiap bulannya dan terkadang bertepatan dengan hari Sabtu.  Jadi, puasa-puasa tersebut tidak bisa luput dari hari Sabtu. Misalnya yang disebutkan penanya bahwa Sabtu depan adalah 10 Muharram, demikian menurut penunjukkan pada kalender dan akan saya sebutkan lagi masalah ini sebentar lagi. Boleh jadi hari Arafah bertepatan dengan hari Sabtu, boleh jadi pula puasa tiga hari setiap bulannya yang dilakukan oleh seorang muslim bertepatan dengan hari sabtu. Telah shahih dari ‘Aisyah (mengenai puasa tiga hari setiap bulannya, -pen) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau berpuasa pada bulan tersebut.” (HR. Muslim no. 1160). Hadits ini adalah umum (artinya: bisa jadi hari Sabtu juga beliau berpuasa dengan maksud puasa tiga hari setiap bulannya, -pen).  Begitu pula telah shahih  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan pertama berpuasa pada hari Sabtu, Ahad dan Senin. Bulan berikutnya berpuasa pada hari Selasa, Rabu dan Kamis. Begitu pula pada hadits Abu Hurairah disebutkan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ إِلَّا بِيَوْمٍ قَبْلَهُ أَوْ يَوْمٍ بَعْدَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada hari Jum’at kecuali jika diikuti dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1723, shahih). Lalu setelah hari Jum’at hari apa? Sebelum hari Jum’at adalah Kamis, setelahnya adalah Sabtu.  Jadi, barangsiapa yang berpuasa pada hari Jum’at dan Sabtu, tidaklah mengapa. Oleh karena itu, yang dimaksudkan larangan berpuasa pada hari Sabtu setelah mengkompromikan berbagai dalil adalah bagi yang memaksudkan puasa pada hari Sabtunya (kalau memaksudkan puasa Asyura, maka tidak terlarang, -pen). (Fatwa Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri di sini) Intinya, puasa karena ada sebab boleh dilakukan pada hari Sabtu seperti bertepatan dengan puasa Arafah dan puasa Asyura. Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa di Saudi Arabia pernah mengatakan, يجوز صيام يوم عرفة مستقلاً سواء وافق يوم السبت أو غيره من أيام الأسبوع لأنه لا فرق بينها؛ لأن صوم يوم عرفة سنة مستقلة وحديث النهي عن يوم السبت ضعيف لاضطرابه ومخالفته للأحاديث الصحيحة. “Boleh berpuasa Arafah secara bersendirian baik bertepatan dengan hari Sabtu atau hari lainnya. Seperti itu tidak ada bedanya. Puasa pada hari Arafah adalah sunnah tersendiri. Sedangkan hadits larangan puasa pada hari Sabtu adalah hadits dho’if karena mudhthorib dan menyelisihi hadits-hadits yang shahih.” (Fatwa no. 11747. Ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan). Penjelasan lebih lengkap tentang puasa pada hari Sabtu, telah penulis kaji di sini. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, selepas waktu Isyroq, hari Asyura 1434 H www.rumaysho.com Tagsmuharram puasa asyura puasa sabtu
Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri –semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau– ditanya, “Pada hari sabtu  akan datang bertepatan dengan 10 Muharram, apakah boleh kami berpuasa pada hari sabtu tersebut. Lalu apabila ada yang menganggap berpuasa pada hari sabtu tidak  boleh kecuali pada puasa wajib, apakah boleh ia mengingkari yang sedang berpuasa?” Jawaban beliau hafizhohullah, Aku katakan pertama, hadits larangan mengenai berpuasa pada hari Sabtu terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Kebanyakan ulama menganggapnya tidak shahih. Sebagian menganggapnya shahih, namun yang dimaksudkan dengan larangan tersebut adalah jika memaksudkan puasa karena itu hari sabtu. Padahal telah ada motivasi untuk berpuasa pada hari Arofah, hari Asyura, puasa tiga hari setiap bulannya dan terkadang bertepatan dengan hari Sabtu.  Jadi, puasa-puasa tersebut tidak bisa luput dari hari Sabtu. Misalnya yang disebutkan penanya bahwa Sabtu depan adalah 10 Muharram, demikian menurut penunjukkan pada kalender dan akan saya sebutkan lagi masalah ini sebentar lagi. Boleh jadi hari Arafah bertepatan dengan hari Sabtu, boleh jadi pula puasa tiga hari setiap bulannya yang dilakukan oleh seorang muslim bertepatan dengan hari sabtu. Telah shahih dari ‘Aisyah (mengenai puasa tiga hari setiap bulannya, -pen) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau berpuasa pada bulan tersebut.” (HR. Muslim no. 1160). Hadits ini adalah umum (artinya: bisa jadi hari Sabtu juga beliau berpuasa dengan maksud puasa tiga hari setiap bulannya, -pen).  Begitu pula telah shahih  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan pertama berpuasa pada hari Sabtu, Ahad dan Senin. Bulan berikutnya berpuasa pada hari Selasa, Rabu dan Kamis. Begitu pula pada hadits Abu Hurairah disebutkan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ إِلَّا بِيَوْمٍ قَبْلَهُ أَوْ يَوْمٍ بَعْدَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada hari Jum’at kecuali jika diikuti dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1723, shahih). Lalu setelah hari Jum’at hari apa? Sebelum hari Jum’at adalah Kamis, setelahnya adalah Sabtu.  Jadi, barangsiapa yang berpuasa pada hari Jum’at dan Sabtu, tidaklah mengapa. Oleh karena itu, yang dimaksudkan larangan berpuasa pada hari Sabtu setelah mengkompromikan berbagai dalil adalah bagi yang memaksudkan puasa pada hari Sabtunya (kalau memaksudkan puasa Asyura, maka tidak terlarang, -pen). (Fatwa Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri di sini) Intinya, puasa karena ada sebab boleh dilakukan pada hari Sabtu seperti bertepatan dengan puasa Arafah dan puasa Asyura. Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa di Saudi Arabia pernah mengatakan, يجوز صيام يوم عرفة مستقلاً سواء وافق يوم السبت أو غيره من أيام الأسبوع لأنه لا فرق بينها؛ لأن صوم يوم عرفة سنة مستقلة وحديث النهي عن يوم السبت ضعيف لاضطرابه ومخالفته للأحاديث الصحيحة. “Boleh berpuasa Arafah secara bersendirian baik bertepatan dengan hari Sabtu atau hari lainnya. Seperti itu tidak ada bedanya. Puasa pada hari Arafah adalah sunnah tersendiri. Sedangkan hadits larangan puasa pada hari Sabtu adalah hadits dho’if karena mudhthorib dan menyelisihi hadits-hadits yang shahih.” (Fatwa no. 11747. Ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan). Penjelasan lebih lengkap tentang puasa pada hari Sabtu, telah penulis kaji di sini. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, selepas waktu Isyroq, hari Asyura 1434 H www.rumaysho.com Tagsmuharram puasa asyura puasa sabtu


Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri –semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau– ditanya, “Pada hari sabtu  akan datang bertepatan dengan 10 Muharram, apakah boleh kami berpuasa pada hari sabtu tersebut. Lalu apabila ada yang menganggap berpuasa pada hari sabtu tidak  boleh kecuali pada puasa wajib, apakah boleh ia mengingkari yang sedang berpuasa?” Jawaban beliau hafizhohullah, Aku katakan pertama, hadits larangan mengenai berpuasa pada hari Sabtu terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Kebanyakan ulama menganggapnya tidak shahih. Sebagian menganggapnya shahih, namun yang dimaksudkan dengan larangan tersebut adalah jika memaksudkan puasa karena itu hari sabtu. Padahal telah ada motivasi untuk berpuasa pada hari Arofah, hari Asyura, puasa tiga hari setiap bulannya dan terkadang bertepatan dengan hari Sabtu.  Jadi, puasa-puasa tersebut tidak bisa luput dari hari Sabtu. Misalnya yang disebutkan penanya bahwa Sabtu depan adalah 10 Muharram, demikian menurut penunjukkan pada kalender dan akan saya sebutkan lagi masalah ini sebentar lagi. Boleh jadi hari Arafah bertepatan dengan hari Sabtu, boleh jadi pula puasa tiga hari setiap bulannya yang dilakukan oleh seorang muslim bertepatan dengan hari sabtu. Telah shahih dari ‘Aisyah (mengenai puasa tiga hari setiap bulannya, -pen) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau berpuasa pada bulan tersebut.” (HR. Muslim no. 1160). Hadits ini adalah umum (artinya: bisa jadi hari Sabtu juga beliau berpuasa dengan maksud puasa tiga hari setiap bulannya, -pen).  Begitu pula telah shahih  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan pertama berpuasa pada hari Sabtu, Ahad dan Senin. Bulan berikutnya berpuasa pada hari Selasa, Rabu dan Kamis. Begitu pula pada hadits Abu Hurairah disebutkan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ إِلَّا بِيَوْمٍ قَبْلَهُ أَوْ يَوْمٍ بَعْدَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada hari Jum’at kecuali jika diikuti dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1723, shahih). Lalu setelah hari Jum’at hari apa? Sebelum hari Jum’at adalah Kamis, setelahnya adalah Sabtu.  Jadi, barangsiapa yang berpuasa pada hari Jum’at dan Sabtu, tidaklah mengapa. Oleh karena itu, yang dimaksudkan larangan berpuasa pada hari Sabtu setelah mengkompromikan berbagai dalil adalah bagi yang memaksudkan puasa pada hari Sabtunya (kalau memaksudkan puasa Asyura, maka tidak terlarang, -pen). (Fatwa Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri di sini) Intinya, puasa karena ada sebab boleh dilakukan pada hari Sabtu seperti bertepatan dengan puasa Arafah dan puasa Asyura. Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa di Saudi Arabia pernah mengatakan, يجوز صيام يوم عرفة مستقلاً سواء وافق يوم السبت أو غيره من أيام الأسبوع لأنه لا فرق بينها؛ لأن صوم يوم عرفة سنة مستقلة وحديث النهي عن يوم السبت ضعيف لاضطرابه ومخالفته للأحاديث الصحيحة. “Boleh berpuasa Arafah secara bersendirian baik bertepatan dengan hari Sabtu atau hari lainnya. Seperti itu tidak ada bedanya. Puasa pada hari Arafah adalah sunnah tersendiri. Sedangkan hadits larangan puasa pada hari Sabtu adalah hadits dho’if karena mudhthorib dan menyelisihi hadits-hadits yang shahih.” (Fatwa no. 11747. Ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan). Penjelasan lebih lengkap tentang puasa pada hari Sabtu, telah penulis kaji di sini. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, selepas waktu Isyroq, hari Asyura 1434 H www.rumaysho.com Tagsmuharram puasa asyura puasa sabtu

Puasa Sunnah pada Hari Jum’at

Bagaimana jika besok Jum’at kita akan melakukan puasa Sunnah, apakah ada larangan? Yang terlarang adalah berpuasa sunnah pada hari Jum’at secara khusus. Namun jika ada sebab seperti bertepatan dengan hari Asyura atau hari Arafah, maka tidaklah terlarang. Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ ‘Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929). Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ “Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144). Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan. Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jum’at saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa. Seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jum’at atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al Mughni, 3: 53. Imam Nawawi mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 479. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.” Begitu pula dibolehkan puasa pada hari Jum’at jika bertepatan dengan puasa Arafah dan puasa Asyura, karena ketika itu niatannya adalah puasa Asyura dan Arofah, bukan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 20049. Wallahul muwaffiq.   Mengenai puasa pada hari Sabtu, baca di sini.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 8 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagspuasa jumat

Puasa Sunnah pada Hari Jum’at

Bagaimana jika besok Jum’at kita akan melakukan puasa Sunnah, apakah ada larangan? Yang terlarang adalah berpuasa sunnah pada hari Jum’at secara khusus. Namun jika ada sebab seperti bertepatan dengan hari Asyura atau hari Arafah, maka tidaklah terlarang. Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ ‘Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929). Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ “Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144). Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan. Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jum’at saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa. Seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jum’at atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al Mughni, 3: 53. Imam Nawawi mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 479. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.” Begitu pula dibolehkan puasa pada hari Jum’at jika bertepatan dengan puasa Arafah dan puasa Asyura, karena ketika itu niatannya adalah puasa Asyura dan Arofah, bukan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 20049. Wallahul muwaffiq.   Mengenai puasa pada hari Sabtu, baca di sini.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 8 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagspuasa jumat
Bagaimana jika besok Jum’at kita akan melakukan puasa Sunnah, apakah ada larangan? Yang terlarang adalah berpuasa sunnah pada hari Jum’at secara khusus. Namun jika ada sebab seperti bertepatan dengan hari Asyura atau hari Arafah, maka tidaklah terlarang. Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ ‘Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929). Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ “Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144). Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan. Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jum’at saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa. Seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jum’at atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al Mughni, 3: 53. Imam Nawawi mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 479. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.” Begitu pula dibolehkan puasa pada hari Jum’at jika bertepatan dengan puasa Arafah dan puasa Asyura, karena ketika itu niatannya adalah puasa Asyura dan Arofah, bukan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 20049. Wallahul muwaffiq.   Mengenai puasa pada hari Sabtu, baca di sini.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 8 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagspuasa jumat


Bagaimana jika besok Jum’at kita akan melakukan puasa Sunnah, apakah ada larangan? Yang terlarang adalah berpuasa sunnah pada hari Jum’at secara khusus. Namun jika ada sebab seperti bertepatan dengan hari Asyura atau hari Arafah, maka tidaklah terlarang. Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ ‘Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929). Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ “Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144). Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan. Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jum’at saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa. Seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jum’at atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al Mughni, 3: 53. Imam Nawawi mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 479. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.” Begitu pula dibolehkan puasa pada hari Jum’at jika bertepatan dengan puasa Arafah dan puasa Asyura, karena ketika itu niatannya adalah puasa Asyura dan Arofah, bukan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 20049. Wallahul muwaffiq.   Mengenai puasa pada hari Sabtu, baca di sini.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 8 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagspuasa jumat

Kelakuan Sesat Syi’ah di Hari ‘Asyura

Di antara kelakuan sesat Rafidhah (baca: Syi’ah) adalah memukul dada, menampar pipi, memukul bahu, mengiris-ngiris kepala mereka dengan pedang sampai menumpahkan darah. Semua ini dilakukan pada hari ‘Asyura, 10 Muharram. Hal ini dilatarbelakangi karena kecintaan mereka pada Husain bin ‘Ali bin Abi Tholib. Mereka sedih atas kematian Husain, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mati terbunuh. Kenapa Kelakuan Mereka Dikatakan Sesat? Karena setiap perkara muhdats yang tidak pernah dicontohkan dalam Islam, tentu saja sesat. Hal-hal semacam di atas jelas suatu kemungkaran dan telah dilarang oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam Islam tidak boleh melakukan semacam itu baik karena kematian seorang yang dianggap mulia atau kematian seorang yang syahid di jalan Allah. Kita tahu bahwa di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak di antara para sahabat yang mendapati syahid seperti Hamzah bin Abdul Muthollib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Tholib, ‘Abdullah bin Rowahah. Namun tidak pernah di masa beliau melakukan seperti yang dilakukan oleh Rafidhah. Law kaana khoiron, la-sabaqunaa ilaih, seandainya perkara tersebut baik, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dahulu melakukannya. Coba lihat pula bagaimana ketika Nabi Ya’qub ‘alaihis salam tertimpa musibah dengan hilangnya Yusuf ‘alaihis salam, apakah beliau sampai memukul-mukul dada? Apakah Nabi Ya’qub sampai menampar wajahnya sendiri? Apakah sampai ingin menumpahkan darahnya sendiri dengan mengores-ngores badan? Apakah sampai dijadikan ‘ied (perayaan) atau hari berduka seperti yang dilakukan Rafidhah? Amalan yang dilakukan Rafidhah tidak lain hanyalah warisan dari Jahiliyah, masa suram sebelum Islam. Islam dengan sangat jelas telah melarangnya. Hadits yang Membicarakan Tentang Berduka yang Terlarang Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّة “Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang menampar pipi (wajah), merobek saku, dan melakukan amalan Jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103). Namun lihatlah bagaimana yang dilakukan oleh Rafidhah di hari ‘Asyura. Yang mereka lakukan jelas bukan ajaran Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah melakukannya. Mereka tidak pernah melakukannya ketika ada yang meninggal dunia. Padahal wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih daripada kematian Husain radhiyallahu ‘anhu. Sedih Atas Kematian Husain … Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Setiap muslim seharusnya bersedih atas terbunuhnya Husain radhiyallahu ‘anhu karena ia adalah sayyid-nya (penghulunya) kaum muslimin, ulamanya para sahabat dan anak dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Fathimah yang merupakan puteri terbaik beliau. Husain adalah seorang ahli ibadah, pemberani dan orang yang murah hati. Akan tetapi kesedihan yang ada janganlah dipertontokan seperti yang dilakukan oleh Syi’ah dengan tidak sabar dan bersedih yang semata-mata dibuat-buat dan dengan tujuan riya’ (cari pujian, tidak ikhlas). Padahal ‘Ali bin Abi Tholib lebih utama dari Husain. ‘Ali pun mati terbunuh, namun ia tidak diperlakukan dengan dibuatkan ma’tam (hari duka) sebagaimana hari kematian Husain. ‘Ali terbenuh pada hari Jum’at ketika akan pergi shalat Shubuh pada hari ke-17 Ramadhan tahun 40 H. Begitu pula ‘Utsman, ia lebih utama daripada ‘Ali bin Abi Tholib menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. ‘Utsman terbunuh ketika ia dikepung di rumahnya pada hari tasyriq dari bulan Dzulhijjah pada tahun 36 H. Walaupun demikian, kematian ‘Utsman tidak dijadikan ma’tam (hari duka). Begitu pula ‘Umar bin Al Khottob, ia lebih utama daripada ‘Utsman dan ‘Ali. Ia mati terbunuh ketika ia sedang shalat Shubuh di mihrab ketika sedang membaca Al Qur’an. Namun, tidak ada yang mengenang hari kematian beliau dengan ma’tam (hari duka). Begitu pula Abu Bakar Ash Shiddiq, ia lebih utama daripada ‘Umar. Kematiannya tidaklah dijadikan ma’tam (hari duka). Lebih daripada itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau adalah sayyid (penghulu) cucu Adam di dunia dan akhirat. Allah telah mencabut nyawa beliau sebagaimana para nabi sebelumnya juga mati. Namun tidak ada pun yang menjadikan hari kematian beliau sebagai ma’tam (hari kesedihan). Kematian beliau tidaklah pernah dirayakan sebagaimana yang dirayakan pada kematin Husain seperti yang dilakukan oleh Rafidhah (baca: Syi’ah) yang jahil. Yang terbaik diucapkan ketika terjadi musibah semacam ini adalah sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ali bin Al Husain, dari kakeknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, ما من مسلم يصاب بمصيبة فيتذكرها وإن تقادم عهدها فيحدث لها استرجاعا إلا أعطاه الله من الأجر مثل يوم أصيب بها “Tidaklah seorang muslim tertimpa musibah, lalu ia mengenangnya dan mengucapkan kalimat istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un) melainkan Allah akan memberinya pahala semisal hari ia tertimpa musibah” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah, 8: 221. Demikian kesesatan Syi’ah pada hari ‘Asyura. Kematian seseorang tidaklah dengan perayaan sesat seperti yang dilakukan oleh orang Syi’ah. Moga kita terlindung dari kesesatan semacam itu. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Fatwa Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Al Islam Sual Jawab no. 74449.   Diselesaikan di Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 9 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsmuharram puasa asyura syi'ah

Kelakuan Sesat Syi’ah di Hari ‘Asyura

Di antara kelakuan sesat Rafidhah (baca: Syi’ah) adalah memukul dada, menampar pipi, memukul bahu, mengiris-ngiris kepala mereka dengan pedang sampai menumpahkan darah. Semua ini dilakukan pada hari ‘Asyura, 10 Muharram. Hal ini dilatarbelakangi karena kecintaan mereka pada Husain bin ‘Ali bin Abi Tholib. Mereka sedih atas kematian Husain, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mati terbunuh. Kenapa Kelakuan Mereka Dikatakan Sesat? Karena setiap perkara muhdats yang tidak pernah dicontohkan dalam Islam, tentu saja sesat. Hal-hal semacam di atas jelas suatu kemungkaran dan telah dilarang oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam Islam tidak boleh melakukan semacam itu baik karena kematian seorang yang dianggap mulia atau kematian seorang yang syahid di jalan Allah. Kita tahu bahwa di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak di antara para sahabat yang mendapati syahid seperti Hamzah bin Abdul Muthollib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Tholib, ‘Abdullah bin Rowahah. Namun tidak pernah di masa beliau melakukan seperti yang dilakukan oleh Rafidhah. Law kaana khoiron, la-sabaqunaa ilaih, seandainya perkara tersebut baik, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dahulu melakukannya. Coba lihat pula bagaimana ketika Nabi Ya’qub ‘alaihis salam tertimpa musibah dengan hilangnya Yusuf ‘alaihis salam, apakah beliau sampai memukul-mukul dada? Apakah Nabi Ya’qub sampai menampar wajahnya sendiri? Apakah sampai ingin menumpahkan darahnya sendiri dengan mengores-ngores badan? Apakah sampai dijadikan ‘ied (perayaan) atau hari berduka seperti yang dilakukan Rafidhah? Amalan yang dilakukan Rafidhah tidak lain hanyalah warisan dari Jahiliyah, masa suram sebelum Islam. Islam dengan sangat jelas telah melarangnya. Hadits yang Membicarakan Tentang Berduka yang Terlarang Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّة “Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang menampar pipi (wajah), merobek saku, dan melakukan amalan Jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103). Namun lihatlah bagaimana yang dilakukan oleh Rafidhah di hari ‘Asyura. Yang mereka lakukan jelas bukan ajaran Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah melakukannya. Mereka tidak pernah melakukannya ketika ada yang meninggal dunia. Padahal wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih daripada kematian Husain radhiyallahu ‘anhu. Sedih Atas Kematian Husain … Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Setiap muslim seharusnya bersedih atas terbunuhnya Husain radhiyallahu ‘anhu karena ia adalah sayyid-nya (penghulunya) kaum muslimin, ulamanya para sahabat dan anak dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Fathimah yang merupakan puteri terbaik beliau. Husain adalah seorang ahli ibadah, pemberani dan orang yang murah hati. Akan tetapi kesedihan yang ada janganlah dipertontokan seperti yang dilakukan oleh Syi’ah dengan tidak sabar dan bersedih yang semata-mata dibuat-buat dan dengan tujuan riya’ (cari pujian, tidak ikhlas). Padahal ‘Ali bin Abi Tholib lebih utama dari Husain. ‘Ali pun mati terbunuh, namun ia tidak diperlakukan dengan dibuatkan ma’tam (hari duka) sebagaimana hari kematian Husain. ‘Ali terbenuh pada hari Jum’at ketika akan pergi shalat Shubuh pada hari ke-17 Ramadhan tahun 40 H. Begitu pula ‘Utsman, ia lebih utama daripada ‘Ali bin Abi Tholib menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. ‘Utsman terbunuh ketika ia dikepung di rumahnya pada hari tasyriq dari bulan Dzulhijjah pada tahun 36 H. Walaupun demikian, kematian ‘Utsman tidak dijadikan ma’tam (hari duka). Begitu pula ‘Umar bin Al Khottob, ia lebih utama daripada ‘Utsman dan ‘Ali. Ia mati terbunuh ketika ia sedang shalat Shubuh di mihrab ketika sedang membaca Al Qur’an. Namun, tidak ada yang mengenang hari kematian beliau dengan ma’tam (hari duka). Begitu pula Abu Bakar Ash Shiddiq, ia lebih utama daripada ‘Umar. Kematiannya tidaklah dijadikan ma’tam (hari duka). Lebih daripada itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau adalah sayyid (penghulu) cucu Adam di dunia dan akhirat. Allah telah mencabut nyawa beliau sebagaimana para nabi sebelumnya juga mati. Namun tidak ada pun yang menjadikan hari kematian beliau sebagai ma’tam (hari kesedihan). Kematian beliau tidaklah pernah dirayakan sebagaimana yang dirayakan pada kematin Husain seperti yang dilakukan oleh Rafidhah (baca: Syi’ah) yang jahil. Yang terbaik diucapkan ketika terjadi musibah semacam ini adalah sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ali bin Al Husain, dari kakeknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, ما من مسلم يصاب بمصيبة فيتذكرها وإن تقادم عهدها فيحدث لها استرجاعا إلا أعطاه الله من الأجر مثل يوم أصيب بها “Tidaklah seorang muslim tertimpa musibah, lalu ia mengenangnya dan mengucapkan kalimat istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un) melainkan Allah akan memberinya pahala semisal hari ia tertimpa musibah” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah, 8: 221. Demikian kesesatan Syi’ah pada hari ‘Asyura. Kematian seseorang tidaklah dengan perayaan sesat seperti yang dilakukan oleh orang Syi’ah. Moga kita terlindung dari kesesatan semacam itu. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Fatwa Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Al Islam Sual Jawab no. 74449.   Diselesaikan di Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 9 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsmuharram puasa asyura syi'ah
Di antara kelakuan sesat Rafidhah (baca: Syi’ah) adalah memukul dada, menampar pipi, memukul bahu, mengiris-ngiris kepala mereka dengan pedang sampai menumpahkan darah. Semua ini dilakukan pada hari ‘Asyura, 10 Muharram. Hal ini dilatarbelakangi karena kecintaan mereka pada Husain bin ‘Ali bin Abi Tholib. Mereka sedih atas kematian Husain, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mati terbunuh. Kenapa Kelakuan Mereka Dikatakan Sesat? Karena setiap perkara muhdats yang tidak pernah dicontohkan dalam Islam, tentu saja sesat. Hal-hal semacam di atas jelas suatu kemungkaran dan telah dilarang oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam Islam tidak boleh melakukan semacam itu baik karena kematian seorang yang dianggap mulia atau kematian seorang yang syahid di jalan Allah. Kita tahu bahwa di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak di antara para sahabat yang mendapati syahid seperti Hamzah bin Abdul Muthollib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Tholib, ‘Abdullah bin Rowahah. Namun tidak pernah di masa beliau melakukan seperti yang dilakukan oleh Rafidhah. Law kaana khoiron, la-sabaqunaa ilaih, seandainya perkara tersebut baik, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dahulu melakukannya. Coba lihat pula bagaimana ketika Nabi Ya’qub ‘alaihis salam tertimpa musibah dengan hilangnya Yusuf ‘alaihis salam, apakah beliau sampai memukul-mukul dada? Apakah Nabi Ya’qub sampai menampar wajahnya sendiri? Apakah sampai ingin menumpahkan darahnya sendiri dengan mengores-ngores badan? Apakah sampai dijadikan ‘ied (perayaan) atau hari berduka seperti yang dilakukan Rafidhah? Amalan yang dilakukan Rafidhah tidak lain hanyalah warisan dari Jahiliyah, masa suram sebelum Islam. Islam dengan sangat jelas telah melarangnya. Hadits yang Membicarakan Tentang Berduka yang Terlarang Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّة “Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang menampar pipi (wajah), merobek saku, dan melakukan amalan Jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103). Namun lihatlah bagaimana yang dilakukan oleh Rafidhah di hari ‘Asyura. Yang mereka lakukan jelas bukan ajaran Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah melakukannya. Mereka tidak pernah melakukannya ketika ada yang meninggal dunia. Padahal wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih daripada kematian Husain radhiyallahu ‘anhu. Sedih Atas Kematian Husain … Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Setiap muslim seharusnya bersedih atas terbunuhnya Husain radhiyallahu ‘anhu karena ia adalah sayyid-nya (penghulunya) kaum muslimin, ulamanya para sahabat dan anak dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Fathimah yang merupakan puteri terbaik beliau. Husain adalah seorang ahli ibadah, pemberani dan orang yang murah hati. Akan tetapi kesedihan yang ada janganlah dipertontokan seperti yang dilakukan oleh Syi’ah dengan tidak sabar dan bersedih yang semata-mata dibuat-buat dan dengan tujuan riya’ (cari pujian, tidak ikhlas). Padahal ‘Ali bin Abi Tholib lebih utama dari Husain. ‘Ali pun mati terbunuh, namun ia tidak diperlakukan dengan dibuatkan ma’tam (hari duka) sebagaimana hari kematian Husain. ‘Ali terbenuh pada hari Jum’at ketika akan pergi shalat Shubuh pada hari ke-17 Ramadhan tahun 40 H. Begitu pula ‘Utsman, ia lebih utama daripada ‘Ali bin Abi Tholib menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. ‘Utsman terbunuh ketika ia dikepung di rumahnya pada hari tasyriq dari bulan Dzulhijjah pada tahun 36 H. Walaupun demikian, kematian ‘Utsman tidak dijadikan ma’tam (hari duka). Begitu pula ‘Umar bin Al Khottob, ia lebih utama daripada ‘Utsman dan ‘Ali. Ia mati terbunuh ketika ia sedang shalat Shubuh di mihrab ketika sedang membaca Al Qur’an. Namun, tidak ada yang mengenang hari kematian beliau dengan ma’tam (hari duka). Begitu pula Abu Bakar Ash Shiddiq, ia lebih utama daripada ‘Umar. Kematiannya tidaklah dijadikan ma’tam (hari duka). Lebih daripada itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau adalah sayyid (penghulu) cucu Adam di dunia dan akhirat. Allah telah mencabut nyawa beliau sebagaimana para nabi sebelumnya juga mati. Namun tidak ada pun yang menjadikan hari kematian beliau sebagai ma’tam (hari kesedihan). Kematian beliau tidaklah pernah dirayakan sebagaimana yang dirayakan pada kematin Husain seperti yang dilakukan oleh Rafidhah (baca: Syi’ah) yang jahil. Yang terbaik diucapkan ketika terjadi musibah semacam ini adalah sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ali bin Al Husain, dari kakeknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, ما من مسلم يصاب بمصيبة فيتذكرها وإن تقادم عهدها فيحدث لها استرجاعا إلا أعطاه الله من الأجر مثل يوم أصيب بها “Tidaklah seorang muslim tertimpa musibah, lalu ia mengenangnya dan mengucapkan kalimat istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un) melainkan Allah akan memberinya pahala semisal hari ia tertimpa musibah” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah, 8: 221. Demikian kesesatan Syi’ah pada hari ‘Asyura. Kematian seseorang tidaklah dengan perayaan sesat seperti yang dilakukan oleh orang Syi’ah. Moga kita terlindung dari kesesatan semacam itu. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Fatwa Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Al Islam Sual Jawab no. 74449.   Diselesaikan di Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 9 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsmuharram puasa asyura syi'ah


Di antara kelakuan sesat Rafidhah (baca: Syi’ah) adalah memukul dada, menampar pipi, memukul bahu, mengiris-ngiris kepala mereka dengan pedang sampai menumpahkan darah. Semua ini dilakukan pada hari ‘Asyura, 10 Muharram. Hal ini dilatarbelakangi karena kecintaan mereka pada Husain bin ‘Ali bin Abi Tholib. Mereka sedih atas kematian Husain, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mati terbunuh. Kenapa Kelakuan Mereka Dikatakan Sesat? Karena setiap perkara muhdats yang tidak pernah dicontohkan dalam Islam, tentu saja sesat. Hal-hal semacam di atas jelas suatu kemungkaran dan telah dilarang oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam Islam tidak boleh melakukan semacam itu baik karena kematian seorang yang dianggap mulia atau kematian seorang yang syahid di jalan Allah. Kita tahu bahwa di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak di antara para sahabat yang mendapati syahid seperti Hamzah bin Abdul Muthollib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Tholib, ‘Abdullah bin Rowahah. Namun tidak pernah di masa beliau melakukan seperti yang dilakukan oleh Rafidhah. Law kaana khoiron, la-sabaqunaa ilaih, seandainya perkara tersebut baik, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dahulu melakukannya. Coba lihat pula bagaimana ketika Nabi Ya’qub ‘alaihis salam tertimpa musibah dengan hilangnya Yusuf ‘alaihis salam, apakah beliau sampai memukul-mukul dada? Apakah Nabi Ya’qub sampai menampar wajahnya sendiri? Apakah sampai ingin menumpahkan darahnya sendiri dengan mengores-ngores badan? Apakah sampai dijadikan ‘ied (perayaan) atau hari berduka seperti yang dilakukan Rafidhah? Amalan yang dilakukan Rafidhah tidak lain hanyalah warisan dari Jahiliyah, masa suram sebelum Islam. Islam dengan sangat jelas telah melarangnya. Hadits yang Membicarakan Tentang Berduka yang Terlarang Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّة “Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang menampar pipi (wajah), merobek saku, dan melakukan amalan Jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103). Namun lihatlah bagaimana yang dilakukan oleh Rafidhah di hari ‘Asyura. Yang mereka lakukan jelas bukan ajaran Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah melakukannya. Mereka tidak pernah melakukannya ketika ada yang meninggal dunia. Padahal wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih daripada kematian Husain radhiyallahu ‘anhu. Sedih Atas Kematian Husain … Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Setiap muslim seharusnya bersedih atas terbunuhnya Husain radhiyallahu ‘anhu karena ia adalah sayyid-nya (penghulunya) kaum muslimin, ulamanya para sahabat dan anak dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Fathimah yang merupakan puteri terbaik beliau. Husain adalah seorang ahli ibadah, pemberani dan orang yang murah hati. Akan tetapi kesedihan yang ada janganlah dipertontokan seperti yang dilakukan oleh Syi’ah dengan tidak sabar dan bersedih yang semata-mata dibuat-buat dan dengan tujuan riya’ (cari pujian, tidak ikhlas). Padahal ‘Ali bin Abi Tholib lebih utama dari Husain. ‘Ali pun mati terbunuh, namun ia tidak diperlakukan dengan dibuatkan ma’tam (hari duka) sebagaimana hari kematian Husain. ‘Ali terbenuh pada hari Jum’at ketika akan pergi shalat Shubuh pada hari ke-17 Ramadhan tahun 40 H. Begitu pula ‘Utsman, ia lebih utama daripada ‘Ali bin Abi Tholib menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. ‘Utsman terbunuh ketika ia dikepung di rumahnya pada hari tasyriq dari bulan Dzulhijjah pada tahun 36 H. Walaupun demikian, kematian ‘Utsman tidak dijadikan ma’tam (hari duka). Begitu pula ‘Umar bin Al Khottob, ia lebih utama daripada ‘Utsman dan ‘Ali. Ia mati terbunuh ketika ia sedang shalat Shubuh di mihrab ketika sedang membaca Al Qur’an. Namun, tidak ada yang mengenang hari kematian beliau dengan ma’tam (hari duka). Begitu pula Abu Bakar Ash Shiddiq, ia lebih utama daripada ‘Umar. Kematiannya tidaklah dijadikan ma’tam (hari duka). Lebih daripada itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau adalah sayyid (penghulu) cucu Adam di dunia dan akhirat. Allah telah mencabut nyawa beliau sebagaimana para nabi sebelumnya juga mati. Namun tidak ada pun yang menjadikan hari kematian beliau sebagai ma’tam (hari kesedihan). Kematian beliau tidaklah pernah dirayakan sebagaimana yang dirayakan pada kematin Husain seperti yang dilakukan oleh Rafidhah (baca: Syi’ah) yang jahil. Yang terbaik diucapkan ketika terjadi musibah semacam ini adalah sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ali bin Al Husain, dari kakeknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, ما من مسلم يصاب بمصيبة فيتذكرها وإن تقادم عهدها فيحدث لها استرجاعا إلا أعطاه الله من الأجر مثل يوم أصيب بها “Tidaklah seorang muslim tertimpa musibah, lalu ia mengenangnya dan mengucapkan kalimat istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un) melainkan Allah akan memberinya pahala semisal hari ia tertimpa musibah” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah, 8: 221. Demikian kesesatan Syi’ah pada hari ‘Asyura. Kematian seseorang tidaklah dengan perayaan sesat seperti yang dilakukan oleh orang Syi’ah. Moga kita terlindung dari kesesatan semacam itu. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Fatwa Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Al Islam Sual Jawab no. 74449.   Diselesaikan di Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 9 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsmuharram puasa asyura syi'ah
Prev     Next