Benarkah Masalah Khilafiyah Tidak Perlu Diingkari?

Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita katakan, لا إنكار في مسائل الاجتهاد “Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.” Karena masalah khilafiyah sebenarnya ada dua macam: 1. Masalah yang sudah ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits dan tidak bisa ditentang, juga terdapat pendukung dari ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika dalam masalah ini ada orang yang berpendapat keliru yang datang belakangan dan menyelisihi ijma’ atau menyelisihi qiyas jalii, maka masalah semacam ini boleh diingkari karena menyelisihi dalil. 2. Masalah yang tidak ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits, ijma’, atau qiyas jalii atau terdapat hadits yang mendukung, akan tetapi diperselisihkan tentang keshahihan hadits tersebut atau hadits tersebut tidak jelas menjelaskan hukum dan bisa dimaknai dengan berbagai pernafsiran. Untuk masalah kedua, perlu adanya ijtihad dan penelitian mendalam tentang hukumnya. Ibnu Taimiyah berkata, “Masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh seorang pun memaksa untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi yang dilakukan adalah sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah. Jika telah terang salah satu dari dua pendapat yang diperselisihkan, ikutilah. Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu diingkari (dengan keras).” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80) Daftar Isi tutup 1. Contoh Masalah Khilafiyah 2. Penjelasan Para Ulama Contoh Masalah Khilafiyah Masalah khilafiyah yang sudah ada nash tegas di dalamnya yang masuk dalam kategori pertama di atas yang jelas menyelisihi dalil dan patut diingkari seperti: 1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah memujinya sendiri dan telah ditetapkan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengingkaran semacam ini bisa jadi dalam bentuk takwil yaitu memalingkan dari makna sebenarnya yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan hadits. 2. Mengingkari kejadian-kejadian di masa mendatang seperti tanda-tanda kiamat yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya mengingkari munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa di akhir zaman. 3. Bolehnya memanfaatkan riba bank padahal riba telah jelas diharamkan. 4. Membolehkan nikah tanpa wali. 5. Membolehkan alat musik padahal termasuk kemungkaran sebagai disebutkan dalam dalil Al Qur’an dan hadits. Bahkan para ulama empat madzhab telah sepakat akan haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْ أَتْبَاعِ الْأَئِمَّةِ فِي آلَاتِ اللَّهْوِ نِزَاعًا “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 576-577) 6. Menyatakan tidak dianjurkan shalat istisqo’ (minta hujan) padahal telah terdapat dalil dalam Bukhari dan Muslim, juga yang lainnya yang menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm dan para sahabatnya untuk melaksanakan shalat tersebut. 7. Pendapat yang menyatakan tidak dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadhan. Masalah yang masih masuk ranah ijtihad yang boleh kita toleran dalam masalah ini seperti: 1. Perselisihan mengenai apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah di dunia. 2. Perselisihan apakah si mayit bisa mendengar pembicaraan orang yang masih hidup ataukah tidak. 3. Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan, menyentuh wanita atau sebab makan daging unta. 4. Qunut shubuh yang dibacakan setiap harinya. 5. Qunut witir apakah dibaca sebelum ruku’ atau sesudahnya. Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, “Masalah ini dan semisalnya yang tidak ada nash tegas di dalamnya yang menjelaskan hukumnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras jika ada yang menyelisihi selama ia mengikuti salah satu ulama terkemuka dan ia yakin itu benar. Akan tetapi tidak boleh seorang pun mengambil suatu pendapat ulama seenak hawa nafsunya saja. Karena jika melakukan seperti ini, ia berarti telah mengumpulkan seluruh kejelekan. Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita rujuk padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491) Penjelasan Para Ulama Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang mengatakan bahwa masalah khilaf tidak perlu diingkari, maka itu tidaklah benar jika melihat dari sisi ucapan yang dihukumi atau amalan. Jika ada ucapan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama), maka wajib mengingkarinya. Jika masalah tersebut tidak disepakati, maka boleh mengingkari untuk menjelaskan bahwa pendapat tersebut lemah dan menyebutkan pendapat yang benar dari ulama salaf atau para fuqoha’. Adapun jika ada amalan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’, maka wajib mengingkarinya tergantung pada bentuk kemungkarannya. … Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Masalah khilaf sudah terjadi di antara para sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka –radhiyallahu ‘anhum ajma’in-. Hal seperti ini tidak perlu diingkari. Demikian mereka juga berkata bahwa tidak boleh bagi seorang mufti (ahli fatwa) dan tidak pula seorang qodhi (hakim) menentang orang  yang menyelisihinya selama hal itu tidak menyelisihi dalil yang tegas, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas jalii.” (Syarh Muslim, 2: 24) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua macam: 1. Masalah ijtihadiyah yang boleh ada khilaf di dalamnya. Untuk masalah ini tidak boleh mengingkari dengan keras orang yang berijtihad. Adapun untuk orang awam, hendaklah mengikuti pendapat ulama yang ada di negeri masing-masing agar tidak keluar dari pendapat masyarakat yang ada. Karena jika kita katakan pada orang awam, “Ikutilah pendapat apa saja yang kau dapati.” Akhirnya seperti ini, umat tidak bersatu.  Oleh karenanya Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata, العوام على مذهب علمائهم “Madzhab orang awam adalah sesuai dengan ulama mereka.” 2. Masalah yang tidak boleh ada perselisihan di dalamnya dan bukan ranah ijtihad. Untuk masalah kedua ini boleh diingkari orang yang menyelisihinya karena tidak ada udzur saat itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 49) Kami tutup dengan nasehat bagi orang yang berilmu yang banyak jadi panutan. Imam Malik berkata, لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ “Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.”  (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, tengah malam 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Beda Pendapat dalam Halal dan Haram Ciri-Ciri Fanatik Kelompok (Ashobiyah) Tagskhilafiyah

Benarkah Masalah Khilafiyah Tidak Perlu Diingkari?

Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita katakan, لا إنكار في مسائل الاجتهاد “Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.” Karena masalah khilafiyah sebenarnya ada dua macam: 1. Masalah yang sudah ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits dan tidak bisa ditentang, juga terdapat pendukung dari ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika dalam masalah ini ada orang yang berpendapat keliru yang datang belakangan dan menyelisihi ijma’ atau menyelisihi qiyas jalii, maka masalah semacam ini boleh diingkari karena menyelisihi dalil. 2. Masalah yang tidak ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits, ijma’, atau qiyas jalii atau terdapat hadits yang mendukung, akan tetapi diperselisihkan tentang keshahihan hadits tersebut atau hadits tersebut tidak jelas menjelaskan hukum dan bisa dimaknai dengan berbagai pernafsiran. Untuk masalah kedua, perlu adanya ijtihad dan penelitian mendalam tentang hukumnya. Ibnu Taimiyah berkata, “Masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh seorang pun memaksa untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi yang dilakukan adalah sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah. Jika telah terang salah satu dari dua pendapat yang diperselisihkan, ikutilah. Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu diingkari (dengan keras).” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80) Daftar Isi tutup 1. Contoh Masalah Khilafiyah 2. Penjelasan Para Ulama Contoh Masalah Khilafiyah Masalah khilafiyah yang sudah ada nash tegas di dalamnya yang masuk dalam kategori pertama di atas yang jelas menyelisihi dalil dan patut diingkari seperti: 1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah memujinya sendiri dan telah ditetapkan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengingkaran semacam ini bisa jadi dalam bentuk takwil yaitu memalingkan dari makna sebenarnya yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan hadits. 2. Mengingkari kejadian-kejadian di masa mendatang seperti tanda-tanda kiamat yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya mengingkari munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa di akhir zaman. 3. Bolehnya memanfaatkan riba bank padahal riba telah jelas diharamkan. 4. Membolehkan nikah tanpa wali. 5. Membolehkan alat musik padahal termasuk kemungkaran sebagai disebutkan dalam dalil Al Qur’an dan hadits. Bahkan para ulama empat madzhab telah sepakat akan haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْ أَتْبَاعِ الْأَئِمَّةِ فِي آلَاتِ اللَّهْوِ نِزَاعًا “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 576-577) 6. Menyatakan tidak dianjurkan shalat istisqo’ (minta hujan) padahal telah terdapat dalil dalam Bukhari dan Muslim, juga yang lainnya yang menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm dan para sahabatnya untuk melaksanakan shalat tersebut. 7. Pendapat yang menyatakan tidak dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadhan. Masalah yang masih masuk ranah ijtihad yang boleh kita toleran dalam masalah ini seperti: 1. Perselisihan mengenai apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah di dunia. 2. Perselisihan apakah si mayit bisa mendengar pembicaraan orang yang masih hidup ataukah tidak. 3. Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan, menyentuh wanita atau sebab makan daging unta. 4. Qunut shubuh yang dibacakan setiap harinya. 5. Qunut witir apakah dibaca sebelum ruku’ atau sesudahnya. Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, “Masalah ini dan semisalnya yang tidak ada nash tegas di dalamnya yang menjelaskan hukumnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras jika ada yang menyelisihi selama ia mengikuti salah satu ulama terkemuka dan ia yakin itu benar. Akan tetapi tidak boleh seorang pun mengambil suatu pendapat ulama seenak hawa nafsunya saja. Karena jika melakukan seperti ini, ia berarti telah mengumpulkan seluruh kejelekan. Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita rujuk padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491) Penjelasan Para Ulama Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang mengatakan bahwa masalah khilaf tidak perlu diingkari, maka itu tidaklah benar jika melihat dari sisi ucapan yang dihukumi atau amalan. Jika ada ucapan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama), maka wajib mengingkarinya. Jika masalah tersebut tidak disepakati, maka boleh mengingkari untuk menjelaskan bahwa pendapat tersebut lemah dan menyebutkan pendapat yang benar dari ulama salaf atau para fuqoha’. Adapun jika ada amalan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’, maka wajib mengingkarinya tergantung pada bentuk kemungkarannya. … Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Masalah khilaf sudah terjadi di antara para sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka –radhiyallahu ‘anhum ajma’in-. Hal seperti ini tidak perlu diingkari. Demikian mereka juga berkata bahwa tidak boleh bagi seorang mufti (ahli fatwa) dan tidak pula seorang qodhi (hakim) menentang orang  yang menyelisihinya selama hal itu tidak menyelisihi dalil yang tegas, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas jalii.” (Syarh Muslim, 2: 24) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua macam: 1. Masalah ijtihadiyah yang boleh ada khilaf di dalamnya. Untuk masalah ini tidak boleh mengingkari dengan keras orang yang berijtihad. Adapun untuk orang awam, hendaklah mengikuti pendapat ulama yang ada di negeri masing-masing agar tidak keluar dari pendapat masyarakat yang ada. Karena jika kita katakan pada orang awam, “Ikutilah pendapat apa saja yang kau dapati.” Akhirnya seperti ini, umat tidak bersatu.  Oleh karenanya Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata, العوام على مذهب علمائهم “Madzhab orang awam adalah sesuai dengan ulama mereka.” 2. Masalah yang tidak boleh ada perselisihan di dalamnya dan bukan ranah ijtihad. Untuk masalah kedua ini boleh diingkari orang yang menyelisihinya karena tidak ada udzur saat itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 49) Kami tutup dengan nasehat bagi orang yang berilmu yang banyak jadi panutan. Imam Malik berkata, لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ “Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.”  (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, tengah malam 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Beda Pendapat dalam Halal dan Haram Ciri-Ciri Fanatik Kelompok (Ashobiyah) Tagskhilafiyah
Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita katakan, لا إنكار في مسائل الاجتهاد “Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.” Karena masalah khilafiyah sebenarnya ada dua macam: 1. Masalah yang sudah ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits dan tidak bisa ditentang, juga terdapat pendukung dari ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika dalam masalah ini ada orang yang berpendapat keliru yang datang belakangan dan menyelisihi ijma’ atau menyelisihi qiyas jalii, maka masalah semacam ini boleh diingkari karena menyelisihi dalil. 2. Masalah yang tidak ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits, ijma’, atau qiyas jalii atau terdapat hadits yang mendukung, akan tetapi diperselisihkan tentang keshahihan hadits tersebut atau hadits tersebut tidak jelas menjelaskan hukum dan bisa dimaknai dengan berbagai pernafsiran. Untuk masalah kedua, perlu adanya ijtihad dan penelitian mendalam tentang hukumnya. Ibnu Taimiyah berkata, “Masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh seorang pun memaksa untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi yang dilakukan adalah sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah. Jika telah terang salah satu dari dua pendapat yang diperselisihkan, ikutilah. Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu diingkari (dengan keras).” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80) Daftar Isi tutup 1. Contoh Masalah Khilafiyah 2. Penjelasan Para Ulama Contoh Masalah Khilafiyah Masalah khilafiyah yang sudah ada nash tegas di dalamnya yang masuk dalam kategori pertama di atas yang jelas menyelisihi dalil dan patut diingkari seperti: 1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah memujinya sendiri dan telah ditetapkan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengingkaran semacam ini bisa jadi dalam bentuk takwil yaitu memalingkan dari makna sebenarnya yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan hadits. 2. Mengingkari kejadian-kejadian di masa mendatang seperti tanda-tanda kiamat yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya mengingkari munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa di akhir zaman. 3. Bolehnya memanfaatkan riba bank padahal riba telah jelas diharamkan. 4. Membolehkan nikah tanpa wali. 5. Membolehkan alat musik padahal termasuk kemungkaran sebagai disebutkan dalam dalil Al Qur’an dan hadits. Bahkan para ulama empat madzhab telah sepakat akan haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْ أَتْبَاعِ الْأَئِمَّةِ فِي آلَاتِ اللَّهْوِ نِزَاعًا “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 576-577) 6. Menyatakan tidak dianjurkan shalat istisqo’ (minta hujan) padahal telah terdapat dalil dalam Bukhari dan Muslim, juga yang lainnya yang menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm dan para sahabatnya untuk melaksanakan shalat tersebut. 7. Pendapat yang menyatakan tidak dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadhan. Masalah yang masih masuk ranah ijtihad yang boleh kita toleran dalam masalah ini seperti: 1. Perselisihan mengenai apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah di dunia. 2. Perselisihan apakah si mayit bisa mendengar pembicaraan orang yang masih hidup ataukah tidak. 3. Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan, menyentuh wanita atau sebab makan daging unta. 4. Qunut shubuh yang dibacakan setiap harinya. 5. Qunut witir apakah dibaca sebelum ruku’ atau sesudahnya. Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, “Masalah ini dan semisalnya yang tidak ada nash tegas di dalamnya yang menjelaskan hukumnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras jika ada yang menyelisihi selama ia mengikuti salah satu ulama terkemuka dan ia yakin itu benar. Akan tetapi tidak boleh seorang pun mengambil suatu pendapat ulama seenak hawa nafsunya saja. Karena jika melakukan seperti ini, ia berarti telah mengumpulkan seluruh kejelekan. Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita rujuk padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491) Penjelasan Para Ulama Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang mengatakan bahwa masalah khilaf tidak perlu diingkari, maka itu tidaklah benar jika melihat dari sisi ucapan yang dihukumi atau amalan. Jika ada ucapan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama), maka wajib mengingkarinya. Jika masalah tersebut tidak disepakati, maka boleh mengingkari untuk menjelaskan bahwa pendapat tersebut lemah dan menyebutkan pendapat yang benar dari ulama salaf atau para fuqoha’. Adapun jika ada amalan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’, maka wajib mengingkarinya tergantung pada bentuk kemungkarannya. … Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Masalah khilaf sudah terjadi di antara para sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka –radhiyallahu ‘anhum ajma’in-. Hal seperti ini tidak perlu diingkari. Demikian mereka juga berkata bahwa tidak boleh bagi seorang mufti (ahli fatwa) dan tidak pula seorang qodhi (hakim) menentang orang  yang menyelisihinya selama hal itu tidak menyelisihi dalil yang tegas, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas jalii.” (Syarh Muslim, 2: 24) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua macam: 1. Masalah ijtihadiyah yang boleh ada khilaf di dalamnya. Untuk masalah ini tidak boleh mengingkari dengan keras orang yang berijtihad. Adapun untuk orang awam, hendaklah mengikuti pendapat ulama yang ada di negeri masing-masing agar tidak keluar dari pendapat masyarakat yang ada. Karena jika kita katakan pada orang awam, “Ikutilah pendapat apa saja yang kau dapati.” Akhirnya seperti ini, umat tidak bersatu.  Oleh karenanya Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata, العوام على مذهب علمائهم “Madzhab orang awam adalah sesuai dengan ulama mereka.” 2. Masalah yang tidak boleh ada perselisihan di dalamnya dan bukan ranah ijtihad. Untuk masalah kedua ini boleh diingkari orang yang menyelisihinya karena tidak ada udzur saat itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 49) Kami tutup dengan nasehat bagi orang yang berilmu yang banyak jadi panutan. Imam Malik berkata, لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ “Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.”  (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, tengah malam 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Beda Pendapat dalam Halal dan Haram Ciri-Ciri Fanatik Kelompok (Ashobiyah) Tagskhilafiyah


Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita katakan, لا إنكار في مسائل الاجتهاد “Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.” Karena masalah khilafiyah sebenarnya ada dua macam: 1. Masalah yang sudah ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits dan tidak bisa ditentang, juga terdapat pendukung dari ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika dalam masalah ini ada orang yang berpendapat keliru yang datang belakangan dan menyelisihi ijma’ atau menyelisihi qiyas jalii, maka masalah semacam ini boleh diingkari karena menyelisihi dalil. 2. Masalah yang tidak ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits, ijma’, atau qiyas jalii atau terdapat hadits yang mendukung, akan tetapi diperselisihkan tentang keshahihan hadits tersebut atau hadits tersebut tidak jelas menjelaskan hukum dan bisa dimaknai dengan berbagai pernafsiran. Untuk masalah kedua, perlu adanya ijtihad dan penelitian mendalam tentang hukumnya. Ibnu Taimiyah berkata, “Masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh seorang pun memaksa untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi yang dilakukan adalah sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah. Jika telah terang salah satu dari dua pendapat yang diperselisihkan, ikutilah. Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu diingkari (dengan keras).” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80) Daftar Isi tutup 1. Contoh Masalah Khilafiyah 2. Penjelasan Para Ulama Contoh Masalah Khilafiyah Masalah khilafiyah yang sudah ada nash tegas di dalamnya yang masuk dalam kategori pertama di atas yang jelas menyelisihi dalil dan patut diingkari seperti: 1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah memujinya sendiri dan telah ditetapkan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengingkaran semacam ini bisa jadi dalam bentuk takwil yaitu memalingkan dari makna sebenarnya yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan hadits. 2. Mengingkari kejadian-kejadian di masa mendatang seperti tanda-tanda kiamat yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya mengingkari munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa di akhir zaman. 3. Bolehnya memanfaatkan riba bank padahal riba telah jelas diharamkan. 4. Membolehkan nikah tanpa wali. 5. Membolehkan alat musik padahal termasuk kemungkaran sebagai disebutkan dalam dalil Al Qur’an dan hadits. Bahkan para ulama empat madzhab telah sepakat akan haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْ أَتْبَاعِ الْأَئِمَّةِ فِي آلَاتِ اللَّهْوِ نِزَاعًا “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 576-577) 6. Menyatakan tidak dianjurkan shalat istisqo’ (minta hujan) padahal telah terdapat dalil dalam Bukhari dan Muslim, juga yang lainnya yang menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm dan para sahabatnya untuk melaksanakan shalat tersebut. 7. Pendapat yang menyatakan tidak dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadhan. Masalah yang masih masuk ranah ijtihad yang boleh kita toleran dalam masalah ini seperti: 1. Perselisihan mengenai apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah di dunia. 2. Perselisihan apakah si mayit bisa mendengar pembicaraan orang yang masih hidup ataukah tidak. 3. Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan, menyentuh wanita atau sebab makan daging unta. 4. Qunut shubuh yang dibacakan setiap harinya. 5. Qunut witir apakah dibaca sebelum ruku’ atau sesudahnya. Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, “Masalah ini dan semisalnya yang tidak ada nash tegas di dalamnya yang menjelaskan hukumnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras jika ada yang menyelisihi selama ia mengikuti salah satu ulama terkemuka dan ia yakin itu benar. Akan tetapi tidak boleh seorang pun mengambil suatu pendapat ulama seenak hawa nafsunya saja. Karena jika melakukan seperti ini, ia berarti telah mengumpulkan seluruh kejelekan. Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita rujuk padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491) Penjelasan Para Ulama Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang mengatakan bahwa masalah khilaf tidak perlu diingkari, maka itu tidaklah benar jika melihat dari sisi ucapan yang dihukumi atau amalan. Jika ada ucapan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama), maka wajib mengingkarinya. Jika masalah tersebut tidak disepakati, maka boleh mengingkari untuk menjelaskan bahwa pendapat tersebut lemah dan menyebutkan pendapat yang benar dari ulama salaf atau para fuqoha’. Adapun jika ada amalan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’, maka wajib mengingkarinya tergantung pada bentuk kemungkarannya. … Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Masalah khilaf sudah terjadi di antara para sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka –radhiyallahu ‘anhum ajma’in-. Hal seperti ini tidak perlu diingkari. Demikian mereka juga berkata bahwa tidak boleh bagi seorang mufti (ahli fatwa) dan tidak pula seorang qodhi (hakim) menentang orang  yang menyelisihinya selama hal itu tidak menyelisihi dalil yang tegas, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas jalii.” (Syarh Muslim, 2: 24) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua macam: 1. Masalah ijtihadiyah yang boleh ada khilaf di dalamnya. Untuk masalah ini tidak boleh mengingkari dengan keras orang yang berijtihad. Adapun untuk orang awam, hendaklah mengikuti pendapat ulama yang ada di negeri masing-masing agar tidak keluar dari pendapat masyarakat yang ada. Karena jika kita katakan pada orang awam, “Ikutilah pendapat apa saja yang kau dapati.” Akhirnya seperti ini, umat tidak bersatu.  Oleh karenanya Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata, العوام على مذهب علمائهم “Madzhab orang awam adalah sesuai dengan ulama mereka.” 2. Masalah yang tidak boleh ada perselisihan di dalamnya dan bukan ranah ijtihad. Untuk masalah kedua ini boleh diingkari orang yang menyelisihinya karena tidak ada udzur saat itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 49) Kami tutup dengan nasehat bagi orang yang berilmu yang banyak jadi panutan. Imam Malik berkata, لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ “Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.”  (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, tengah malam 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Beda Pendapat dalam Halal dan Haram Ciri-Ciri Fanatik Kelompok (Ashobiyah) Tagskhilafiyah

Memakai Cadar di Saudi Arabia

Ada suatu pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menyikapi masalah cadar. Perlu diketahui bahwa wanita wajib menutup aurat yaitu seluruh tubuhnya. Dan yang diperselisihkan oleh para ulama adalah mengenai wajah dan telapak tangan apakah wajib ditutup ataukah tidak. Kita tahu bahwa menurut madzhab Hambali menutup wajah itu wajib. Sehingga sudah jadi hal yang ma’ruf kita lihat di mana pun di tempat umum, para wanita memakai cadar bahkan disertai dengan pakaian hitam atau gelap. Namun ada barangkali yang enggan memakai cadar di Saudi Arabia yang notabene bermadzhab Hambali karena menganggap bahwa di negeri asalnya bukanlah suatu hal yang wajib. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin akan menerangkan bahwa setiap wanita yang berada di negeri yang mewajibkan cadar harus mengikuti pendapat tersebut. Karena jika ia membuka wajahnya di negeri tersebut, maka pasti akan memudhorotkan yang lain. Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah menerangkan, “Kita di Kerajaan Saudi Arabia mewajibkan pada wanita untuk menutup wajah. Kami mewajibkan wanita untuk menutup wajah seperti itu walaupun sampai ada wanita yang mengatakan, ‘Kami mengikuti madzhab A dan membuka wajah itu boleh’. Kami bisa menjawab, ‘Tetap engkau tidak boleh membuka wajahmu. Karena engkau hanyalah orang awam yang belum sampai derajat ijtihad. Engkau beralasan mengikuti madzhab tersebut karena bersesuaian dengan kehendakmu. Padahal memilih pendapat sesuai kemauan sendiri seperti ini haram.’ Adapun jika ada seorang ulama yang mengamalkan ijtihadnya dan berpendapat bahwa tidak mengapa wanita menyingkap wajahnya, lalu ia berpendapat bahwa suatu saat istrinya akan membuka wajahnya, maka kami katakan tidak mengapa. Namun tidak boleh ia membuka wajah di negeri yang memerintahkan untuk menutup wajah. Seperti ini terlarang karena dapat memudhorotkan yang lain. Dan para ulama sepakat bahwa menutup wajah itu lebih utama. Jika menutup wajah itu lebih utama dan dengan alasan itu kami mewajibkan menutup wajah, maka itu bukan berarti kami mewajibkan sesuatu yang tidak wajib menurut madzhabnya. Namun yang kami wajibkan adalah melakukan yang lebih afdhol yaitu menutup wajah dan itu juga disepakati menurut madzhabnya. Selain itu, janganlah umat di negeri ini sekedar mengikuti saja pendapat lainnya yang ini bisa menimpulkan perpecahan. Adapun jika seseorang pergi ke negerinya yang tidak mewajibkan cadar, maka kami pun tidak memaksakan untuk menerapkan pendapat kami di sana. Selama permasalahan itu ijtihadiyah dan berdasarkan pemahaman dari setiap ulama terhadap dalil serta itulah yang ia anggap rojih (lebih kuat), maka kami pun tidak memaksakan pendapat kami.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 49) Wallahu waliyyut taufiq. Baca artikel Rumaysho.com seputar cadar: – Aku Merasa Aneh dengan Cadar – Ulama Besar Syafi’iyah Bicara Hukum Cadar – Menutup Cadar Menurut Madzhab Syafi’i @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas shalat Isya’ 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscadar

Memakai Cadar di Saudi Arabia

Ada suatu pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menyikapi masalah cadar. Perlu diketahui bahwa wanita wajib menutup aurat yaitu seluruh tubuhnya. Dan yang diperselisihkan oleh para ulama adalah mengenai wajah dan telapak tangan apakah wajib ditutup ataukah tidak. Kita tahu bahwa menurut madzhab Hambali menutup wajah itu wajib. Sehingga sudah jadi hal yang ma’ruf kita lihat di mana pun di tempat umum, para wanita memakai cadar bahkan disertai dengan pakaian hitam atau gelap. Namun ada barangkali yang enggan memakai cadar di Saudi Arabia yang notabene bermadzhab Hambali karena menganggap bahwa di negeri asalnya bukanlah suatu hal yang wajib. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin akan menerangkan bahwa setiap wanita yang berada di negeri yang mewajibkan cadar harus mengikuti pendapat tersebut. Karena jika ia membuka wajahnya di negeri tersebut, maka pasti akan memudhorotkan yang lain. Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah menerangkan, “Kita di Kerajaan Saudi Arabia mewajibkan pada wanita untuk menutup wajah. Kami mewajibkan wanita untuk menutup wajah seperti itu walaupun sampai ada wanita yang mengatakan, ‘Kami mengikuti madzhab A dan membuka wajah itu boleh’. Kami bisa menjawab, ‘Tetap engkau tidak boleh membuka wajahmu. Karena engkau hanyalah orang awam yang belum sampai derajat ijtihad. Engkau beralasan mengikuti madzhab tersebut karena bersesuaian dengan kehendakmu. Padahal memilih pendapat sesuai kemauan sendiri seperti ini haram.’ Adapun jika ada seorang ulama yang mengamalkan ijtihadnya dan berpendapat bahwa tidak mengapa wanita menyingkap wajahnya, lalu ia berpendapat bahwa suatu saat istrinya akan membuka wajahnya, maka kami katakan tidak mengapa. Namun tidak boleh ia membuka wajah di negeri yang memerintahkan untuk menutup wajah. Seperti ini terlarang karena dapat memudhorotkan yang lain. Dan para ulama sepakat bahwa menutup wajah itu lebih utama. Jika menutup wajah itu lebih utama dan dengan alasan itu kami mewajibkan menutup wajah, maka itu bukan berarti kami mewajibkan sesuatu yang tidak wajib menurut madzhabnya. Namun yang kami wajibkan adalah melakukan yang lebih afdhol yaitu menutup wajah dan itu juga disepakati menurut madzhabnya. Selain itu, janganlah umat di negeri ini sekedar mengikuti saja pendapat lainnya yang ini bisa menimpulkan perpecahan. Adapun jika seseorang pergi ke negerinya yang tidak mewajibkan cadar, maka kami pun tidak memaksakan untuk menerapkan pendapat kami di sana. Selama permasalahan itu ijtihadiyah dan berdasarkan pemahaman dari setiap ulama terhadap dalil serta itulah yang ia anggap rojih (lebih kuat), maka kami pun tidak memaksakan pendapat kami.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 49) Wallahu waliyyut taufiq. Baca artikel Rumaysho.com seputar cadar: – Aku Merasa Aneh dengan Cadar – Ulama Besar Syafi’iyah Bicara Hukum Cadar – Menutup Cadar Menurut Madzhab Syafi’i @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas shalat Isya’ 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscadar
Ada suatu pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menyikapi masalah cadar. Perlu diketahui bahwa wanita wajib menutup aurat yaitu seluruh tubuhnya. Dan yang diperselisihkan oleh para ulama adalah mengenai wajah dan telapak tangan apakah wajib ditutup ataukah tidak. Kita tahu bahwa menurut madzhab Hambali menutup wajah itu wajib. Sehingga sudah jadi hal yang ma’ruf kita lihat di mana pun di tempat umum, para wanita memakai cadar bahkan disertai dengan pakaian hitam atau gelap. Namun ada barangkali yang enggan memakai cadar di Saudi Arabia yang notabene bermadzhab Hambali karena menganggap bahwa di negeri asalnya bukanlah suatu hal yang wajib. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin akan menerangkan bahwa setiap wanita yang berada di negeri yang mewajibkan cadar harus mengikuti pendapat tersebut. Karena jika ia membuka wajahnya di negeri tersebut, maka pasti akan memudhorotkan yang lain. Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah menerangkan, “Kita di Kerajaan Saudi Arabia mewajibkan pada wanita untuk menutup wajah. Kami mewajibkan wanita untuk menutup wajah seperti itu walaupun sampai ada wanita yang mengatakan, ‘Kami mengikuti madzhab A dan membuka wajah itu boleh’. Kami bisa menjawab, ‘Tetap engkau tidak boleh membuka wajahmu. Karena engkau hanyalah orang awam yang belum sampai derajat ijtihad. Engkau beralasan mengikuti madzhab tersebut karena bersesuaian dengan kehendakmu. Padahal memilih pendapat sesuai kemauan sendiri seperti ini haram.’ Adapun jika ada seorang ulama yang mengamalkan ijtihadnya dan berpendapat bahwa tidak mengapa wanita menyingkap wajahnya, lalu ia berpendapat bahwa suatu saat istrinya akan membuka wajahnya, maka kami katakan tidak mengapa. Namun tidak boleh ia membuka wajah di negeri yang memerintahkan untuk menutup wajah. Seperti ini terlarang karena dapat memudhorotkan yang lain. Dan para ulama sepakat bahwa menutup wajah itu lebih utama. Jika menutup wajah itu lebih utama dan dengan alasan itu kami mewajibkan menutup wajah, maka itu bukan berarti kami mewajibkan sesuatu yang tidak wajib menurut madzhabnya. Namun yang kami wajibkan adalah melakukan yang lebih afdhol yaitu menutup wajah dan itu juga disepakati menurut madzhabnya. Selain itu, janganlah umat di negeri ini sekedar mengikuti saja pendapat lainnya yang ini bisa menimpulkan perpecahan. Adapun jika seseorang pergi ke negerinya yang tidak mewajibkan cadar, maka kami pun tidak memaksakan untuk menerapkan pendapat kami di sana. Selama permasalahan itu ijtihadiyah dan berdasarkan pemahaman dari setiap ulama terhadap dalil serta itulah yang ia anggap rojih (lebih kuat), maka kami pun tidak memaksakan pendapat kami.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 49) Wallahu waliyyut taufiq. Baca artikel Rumaysho.com seputar cadar: – Aku Merasa Aneh dengan Cadar – Ulama Besar Syafi’iyah Bicara Hukum Cadar – Menutup Cadar Menurut Madzhab Syafi’i @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas shalat Isya’ 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscadar


Ada suatu pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menyikapi masalah cadar. Perlu diketahui bahwa wanita wajib menutup aurat yaitu seluruh tubuhnya. Dan yang diperselisihkan oleh para ulama adalah mengenai wajah dan telapak tangan apakah wajib ditutup ataukah tidak. Kita tahu bahwa menurut madzhab Hambali menutup wajah itu wajib. Sehingga sudah jadi hal yang ma’ruf kita lihat di mana pun di tempat umum, para wanita memakai cadar bahkan disertai dengan pakaian hitam atau gelap. Namun ada barangkali yang enggan memakai cadar di Saudi Arabia yang notabene bermadzhab Hambali karena menganggap bahwa di negeri asalnya bukanlah suatu hal yang wajib. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin akan menerangkan bahwa setiap wanita yang berada di negeri yang mewajibkan cadar harus mengikuti pendapat tersebut. Karena jika ia membuka wajahnya di negeri tersebut, maka pasti akan memudhorotkan yang lain. Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah menerangkan, “Kita di Kerajaan Saudi Arabia mewajibkan pada wanita untuk menutup wajah. Kami mewajibkan wanita untuk menutup wajah seperti itu walaupun sampai ada wanita yang mengatakan, ‘Kami mengikuti madzhab A dan membuka wajah itu boleh’. Kami bisa menjawab, ‘Tetap engkau tidak boleh membuka wajahmu. Karena engkau hanyalah orang awam yang belum sampai derajat ijtihad. Engkau beralasan mengikuti madzhab tersebut karena bersesuaian dengan kehendakmu. Padahal memilih pendapat sesuai kemauan sendiri seperti ini haram.’ Adapun jika ada seorang ulama yang mengamalkan ijtihadnya dan berpendapat bahwa tidak mengapa wanita menyingkap wajahnya, lalu ia berpendapat bahwa suatu saat istrinya akan membuka wajahnya, maka kami katakan tidak mengapa. Namun tidak boleh ia membuka wajah di negeri yang memerintahkan untuk menutup wajah. Seperti ini terlarang karena dapat memudhorotkan yang lain. Dan para ulama sepakat bahwa menutup wajah itu lebih utama. Jika menutup wajah itu lebih utama dan dengan alasan itu kami mewajibkan menutup wajah, maka itu bukan berarti kami mewajibkan sesuatu yang tidak wajib menurut madzhabnya. Namun yang kami wajibkan adalah melakukan yang lebih afdhol yaitu menutup wajah dan itu juga disepakati menurut madzhabnya. Selain itu, janganlah umat di negeri ini sekedar mengikuti saja pendapat lainnya yang ini bisa menimpulkan perpecahan. Adapun jika seseorang pergi ke negerinya yang tidak mewajibkan cadar, maka kami pun tidak memaksakan untuk menerapkan pendapat kami di sana. Selama permasalahan itu ijtihadiyah dan berdasarkan pemahaman dari setiap ulama terhadap dalil serta itulah yang ia anggap rojih (lebih kuat), maka kami pun tidak memaksakan pendapat kami.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 49) Wallahu waliyyut taufiq. Baca artikel Rumaysho.com seputar cadar: – Aku Merasa Aneh dengan Cadar – Ulama Besar Syafi’iyah Bicara Hukum Cadar – Menutup Cadar Menurut Madzhab Syafi’i @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas shalat Isya’ 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscadar

Faedah Tauhid (1), Mencintai Al Ikhlas, Mencintai Ar Rahman

Faedah kali ini adalah mengenai keutamaan surat Al Ikhlas yang di dalamnya mengandung makna sepertiga Al Qur’an. Di dalam surat tersebut terdapat sifat-sifat Allah. Barangsiapa yang mencintai surat tersebut, maka Allah pun akan mencintainya. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – بَعَثَ رَجُلاً عَلَى سَرِيَّةٍ ، وَكَانَ يَقْرَأُ لأَصْحَابِهِ فِى صَلاَتِهِ فَيَخْتِمُ بِپ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « سَلُوهُ لأَىِّ شَىْءٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ » . فَسَأَلُوهُ فَقَالَ لأَنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ ، وَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَقْرَأَ بِهَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « أَخْبِرُوهُ أَنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ » Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seseorang pada suatu pasukan. Lalu ia membaca surat dalam shalat pada para sahabatnya dan ia selalu tutup dengan surat “qul huwallahu ahad” (surat Al Ikhlas). Ketika kembali, mereka menceritakan perihal orang tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Tanyakan padanya, kenapa ia melakukan seperti itu?” Mereka pun bertanya pada orang tadi, ia pun berkata, “Karena di dalam surat Al Ikhlas terdapat sifat Ar Rahman (sifat Allah) dan aku pun suka membaca surat tersebut.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakan padanya bahwa Allah mencintainya.” (HR. Bukhari no. 7375). Penjelasan: Di antara hadits yang menerangkan tentang tauhid adalah hadits ‘Aisyah di atas. Hadits tersebut menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. Surat tersebut berisi penjelasan bahwa Allah itu ahad dan shomad. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang semisal dengan Allah Ta’ala. Hadits di atas menunjukkan ajakan tauhid kepada Allah. Dan hadits di atas sesuai dengan judul bab yang disebutkan oleh penulis (Imam Bukhari): باب مَا جَاءَ فِى دُعَاءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُمَّتَهُ إِلَى تَوْحِيدِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى Bab: Hadits yang membicarakan ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya untuk mentauhidkan Allah tabaroka wa ta’ala. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Imam (penguasa) dibolehkan memerintahkan pasukannya untuk berjihad di jalan Allah. 2. Imam (penguasa) disyari’atkan memimpin atau mengomandoi pasukannya. 3. Menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. 4. Wajib beriman kepada nama dan sifat Allah serta makna yang terkandung di dalamnya, juga mensucikan Allah dari segala macam kekurangan. 5. Surat Al Ikhlas dalam kalamullah. Karena dalam surat tersebut disebutkan ” قُلْ” (katakanlah). Artinya, Allah memiliki sifat kalam atau berbicara. 6. Menetapkan dua nama (asma’) bagi Allah yaitu “al ahad” dan “ash shomad”. Hal ini menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat wahdaniyyah (esa atau tunggal) dan memiliki sifat shomadiyyah (seluruh makhluk butuh pada Allah dan Allah memiliki sifat yang sempurna). 7. Allah tidak beranak (memiliki anak), tidak diperanakkan (memiliki orang tua) dan tidak ada yang semisal dengan Allah. 8. Boleh ketika shalat setelah membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. Akan tetapi, seperti ini jangan jadi rutinitas setiap saat. 9. Boleh membaca dua surat dalam satu raka’at karena dalam hadits ini diterangkan bahwa sahabat tersebut membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. 10. Keutamaan sahabat yang disebutkan dalam hadits di atas walau tidak disebut namanya. 11. Keutamaan mencintai surat dan ayat yang terdapat penyebutan nama dan sifat Allah. Karena keutamaan surat dan ayat Al Qur’an itu bertingkat-tingkat. Ada yang lebih utama dari yang lainnya. 12. Menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. 13. Dituntukan bertanya suatu perkara yang belum jelas yang dilakukan seseorang. 14. Hendaklah tabayyun (kroscek) dahulu sebelum bertindak. 15. Boleh memutlakkan sifat Ar Rahman seperti dalam surat Al Ikhlas ini dan ayat-ayat lainnya. Karena sifat Ar Rahman adalah sifat yang terkandung dari nama Ar Rahman (Yang Maha Penyayang). Dan ini adalah bantahan bagi orang yang tidak menyetujui demikian seperti yang dilakukan oleh Ibnu Hazm. Faedah yang sangat berharga. Walhamdulillah.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (26 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscinta faedah tauhid tafsir juz amma

Faedah Tauhid (1), Mencintai Al Ikhlas, Mencintai Ar Rahman

Faedah kali ini adalah mengenai keutamaan surat Al Ikhlas yang di dalamnya mengandung makna sepertiga Al Qur’an. Di dalam surat tersebut terdapat sifat-sifat Allah. Barangsiapa yang mencintai surat tersebut, maka Allah pun akan mencintainya. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – بَعَثَ رَجُلاً عَلَى سَرِيَّةٍ ، وَكَانَ يَقْرَأُ لأَصْحَابِهِ فِى صَلاَتِهِ فَيَخْتِمُ بِپ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « سَلُوهُ لأَىِّ شَىْءٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ » . فَسَأَلُوهُ فَقَالَ لأَنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ ، وَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَقْرَأَ بِهَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « أَخْبِرُوهُ أَنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ » Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seseorang pada suatu pasukan. Lalu ia membaca surat dalam shalat pada para sahabatnya dan ia selalu tutup dengan surat “qul huwallahu ahad” (surat Al Ikhlas). Ketika kembali, mereka menceritakan perihal orang tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Tanyakan padanya, kenapa ia melakukan seperti itu?” Mereka pun bertanya pada orang tadi, ia pun berkata, “Karena di dalam surat Al Ikhlas terdapat sifat Ar Rahman (sifat Allah) dan aku pun suka membaca surat tersebut.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakan padanya bahwa Allah mencintainya.” (HR. Bukhari no. 7375). Penjelasan: Di antara hadits yang menerangkan tentang tauhid adalah hadits ‘Aisyah di atas. Hadits tersebut menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. Surat tersebut berisi penjelasan bahwa Allah itu ahad dan shomad. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang semisal dengan Allah Ta’ala. Hadits di atas menunjukkan ajakan tauhid kepada Allah. Dan hadits di atas sesuai dengan judul bab yang disebutkan oleh penulis (Imam Bukhari): باب مَا جَاءَ فِى دُعَاءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُمَّتَهُ إِلَى تَوْحِيدِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى Bab: Hadits yang membicarakan ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya untuk mentauhidkan Allah tabaroka wa ta’ala. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Imam (penguasa) dibolehkan memerintahkan pasukannya untuk berjihad di jalan Allah. 2. Imam (penguasa) disyari’atkan memimpin atau mengomandoi pasukannya. 3. Menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. 4. Wajib beriman kepada nama dan sifat Allah serta makna yang terkandung di dalamnya, juga mensucikan Allah dari segala macam kekurangan. 5. Surat Al Ikhlas dalam kalamullah. Karena dalam surat tersebut disebutkan ” قُلْ” (katakanlah). Artinya, Allah memiliki sifat kalam atau berbicara. 6. Menetapkan dua nama (asma’) bagi Allah yaitu “al ahad” dan “ash shomad”. Hal ini menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat wahdaniyyah (esa atau tunggal) dan memiliki sifat shomadiyyah (seluruh makhluk butuh pada Allah dan Allah memiliki sifat yang sempurna). 7. Allah tidak beranak (memiliki anak), tidak diperanakkan (memiliki orang tua) dan tidak ada yang semisal dengan Allah. 8. Boleh ketika shalat setelah membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. Akan tetapi, seperti ini jangan jadi rutinitas setiap saat. 9. Boleh membaca dua surat dalam satu raka’at karena dalam hadits ini diterangkan bahwa sahabat tersebut membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. 10. Keutamaan sahabat yang disebutkan dalam hadits di atas walau tidak disebut namanya. 11. Keutamaan mencintai surat dan ayat yang terdapat penyebutan nama dan sifat Allah. Karena keutamaan surat dan ayat Al Qur’an itu bertingkat-tingkat. Ada yang lebih utama dari yang lainnya. 12. Menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. 13. Dituntukan bertanya suatu perkara yang belum jelas yang dilakukan seseorang. 14. Hendaklah tabayyun (kroscek) dahulu sebelum bertindak. 15. Boleh memutlakkan sifat Ar Rahman seperti dalam surat Al Ikhlas ini dan ayat-ayat lainnya. Karena sifat Ar Rahman adalah sifat yang terkandung dari nama Ar Rahman (Yang Maha Penyayang). Dan ini adalah bantahan bagi orang yang tidak menyetujui demikian seperti yang dilakukan oleh Ibnu Hazm. Faedah yang sangat berharga. Walhamdulillah.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (26 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscinta faedah tauhid tafsir juz amma
Faedah kali ini adalah mengenai keutamaan surat Al Ikhlas yang di dalamnya mengandung makna sepertiga Al Qur’an. Di dalam surat tersebut terdapat sifat-sifat Allah. Barangsiapa yang mencintai surat tersebut, maka Allah pun akan mencintainya. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – بَعَثَ رَجُلاً عَلَى سَرِيَّةٍ ، وَكَانَ يَقْرَأُ لأَصْحَابِهِ فِى صَلاَتِهِ فَيَخْتِمُ بِپ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « سَلُوهُ لأَىِّ شَىْءٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ » . فَسَأَلُوهُ فَقَالَ لأَنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ ، وَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَقْرَأَ بِهَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « أَخْبِرُوهُ أَنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ » Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seseorang pada suatu pasukan. Lalu ia membaca surat dalam shalat pada para sahabatnya dan ia selalu tutup dengan surat “qul huwallahu ahad” (surat Al Ikhlas). Ketika kembali, mereka menceritakan perihal orang tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Tanyakan padanya, kenapa ia melakukan seperti itu?” Mereka pun bertanya pada orang tadi, ia pun berkata, “Karena di dalam surat Al Ikhlas terdapat sifat Ar Rahman (sifat Allah) dan aku pun suka membaca surat tersebut.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakan padanya bahwa Allah mencintainya.” (HR. Bukhari no. 7375). Penjelasan: Di antara hadits yang menerangkan tentang tauhid adalah hadits ‘Aisyah di atas. Hadits tersebut menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. Surat tersebut berisi penjelasan bahwa Allah itu ahad dan shomad. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang semisal dengan Allah Ta’ala. Hadits di atas menunjukkan ajakan tauhid kepada Allah. Dan hadits di atas sesuai dengan judul bab yang disebutkan oleh penulis (Imam Bukhari): باب مَا جَاءَ فِى دُعَاءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُمَّتَهُ إِلَى تَوْحِيدِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى Bab: Hadits yang membicarakan ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya untuk mentauhidkan Allah tabaroka wa ta’ala. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Imam (penguasa) dibolehkan memerintahkan pasukannya untuk berjihad di jalan Allah. 2. Imam (penguasa) disyari’atkan memimpin atau mengomandoi pasukannya. 3. Menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. 4. Wajib beriman kepada nama dan sifat Allah serta makna yang terkandung di dalamnya, juga mensucikan Allah dari segala macam kekurangan. 5. Surat Al Ikhlas dalam kalamullah. Karena dalam surat tersebut disebutkan ” قُلْ” (katakanlah). Artinya, Allah memiliki sifat kalam atau berbicara. 6. Menetapkan dua nama (asma’) bagi Allah yaitu “al ahad” dan “ash shomad”. Hal ini menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat wahdaniyyah (esa atau tunggal) dan memiliki sifat shomadiyyah (seluruh makhluk butuh pada Allah dan Allah memiliki sifat yang sempurna). 7. Allah tidak beranak (memiliki anak), tidak diperanakkan (memiliki orang tua) dan tidak ada yang semisal dengan Allah. 8. Boleh ketika shalat setelah membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. Akan tetapi, seperti ini jangan jadi rutinitas setiap saat. 9. Boleh membaca dua surat dalam satu raka’at karena dalam hadits ini diterangkan bahwa sahabat tersebut membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. 10. Keutamaan sahabat yang disebutkan dalam hadits di atas walau tidak disebut namanya. 11. Keutamaan mencintai surat dan ayat yang terdapat penyebutan nama dan sifat Allah. Karena keutamaan surat dan ayat Al Qur’an itu bertingkat-tingkat. Ada yang lebih utama dari yang lainnya. 12. Menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. 13. Dituntukan bertanya suatu perkara yang belum jelas yang dilakukan seseorang. 14. Hendaklah tabayyun (kroscek) dahulu sebelum bertindak. 15. Boleh memutlakkan sifat Ar Rahman seperti dalam surat Al Ikhlas ini dan ayat-ayat lainnya. Karena sifat Ar Rahman adalah sifat yang terkandung dari nama Ar Rahman (Yang Maha Penyayang). Dan ini adalah bantahan bagi orang yang tidak menyetujui demikian seperti yang dilakukan oleh Ibnu Hazm. Faedah yang sangat berharga. Walhamdulillah.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (26 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscinta faedah tauhid tafsir juz amma


Faedah kali ini adalah mengenai keutamaan surat Al Ikhlas yang di dalamnya mengandung makna sepertiga Al Qur’an. Di dalam surat tersebut terdapat sifat-sifat Allah. Barangsiapa yang mencintai surat tersebut, maka Allah pun akan mencintainya. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – بَعَثَ رَجُلاً عَلَى سَرِيَّةٍ ، وَكَانَ يَقْرَأُ لأَصْحَابِهِ فِى صَلاَتِهِ فَيَخْتِمُ بِپ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « سَلُوهُ لأَىِّ شَىْءٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ » . فَسَأَلُوهُ فَقَالَ لأَنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ ، وَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَقْرَأَ بِهَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « أَخْبِرُوهُ أَنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ » Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seseorang pada suatu pasukan. Lalu ia membaca surat dalam shalat pada para sahabatnya dan ia selalu tutup dengan surat “qul huwallahu ahad” (surat Al Ikhlas). Ketika kembali, mereka menceritakan perihal orang tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Tanyakan padanya, kenapa ia melakukan seperti itu?” Mereka pun bertanya pada orang tadi, ia pun berkata, “Karena di dalam surat Al Ikhlas terdapat sifat Ar Rahman (sifat Allah) dan aku pun suka membaca surat tersebut.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakan padanya bahwa Allah mencintainya.” (HR. Bukhari no. 7375). Penjelasan: Di antara hadits yang menerangkan tentang tauhid adalah hadits ‘Aisyah di atas. Hadits tersebut menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. Surat tersebut berisi penjelasan bahwa Allah itu ahad dan shomad. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang semisal dengan Allah Ta’ala. Hadits di atas menunjukkan ajakan tauhid kepada Allah. Dan hadits di atas sesuai dengan judul bab yang disebutkan oleh penulis (Imam Bukhari): باب مَا جَاءَ فِى دُعَاءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُمَّتَهُ إِلَى تَوْحِيدِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى Bab: Hadits yang membicarakan ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya untuk mentauhidkan Allah tabaroka wa ta’ala. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Imam (penguasa) dibolehkan memerintahkan pasukannya untuk berjihad di jalan Allah. 2. Imam (penguasa) disyari’atkan memimpin atau mengomandoi pasukannya. 3. Menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. 4. Wajib beriman kepada nama dan sifat Allah serta makna yang terkandung di dalamnya, juga mensucikan Allah dari segala macam kekurangan. 5. Surat Al Ikhlas dalam kalamullah. Karena dalam surat tersebut disebutkan ” قُلْ” (katakanlah). Artinya, Allah memiliki sifat kalam atau berbicara. 6. Menetapkan dua nama (asma’) bagi Allah yaitu “al ahad” dan “ash shomad”. Hal ini menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat wahdaniyyah (esa atau tunggal) dan memiliki sifat shomadiyyah (seluruh makhluk butuh pada Allah dan Allah memiliki sifat yang sempurna). 7. Allah tidak beranak (memiliki anak), tidak diperanakkan (memiliki orang tua) dan tidak ada yang semisal dengan Allah. 8. Boleh ketika shalat setelah membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. Akan tetapi, seperti ini jangan jadi rutinitas setiap saat. 9. Boleh membaca dua surat dalam satu raka’at karena dalam hadits ini diterangkan bahwa sahabat tersebut membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. 10. Keutamaan sahabat yang disebutkan dalam hadits di atas walau tidak disebut namanya. 11. Keutamaan mencintai surat dan ayat yang terdapat penyebutan nama dan sifat Allah. Karena keutamaan surat dan ayat Al Qur’an itu bertingkat-tingkat. Ada yang lebih utama dari yang lainnya. 12. Menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. 13. Dituntukan bertanya suatu perkara yang belum jelas yang dilakukan seseorang. 14. Hendaklah tabayyun (kroscek) dahulu sebelum bertindak. 15. Boleh memutlakkan sifat Ar Rahman seperti dalam surat Al Ikhlas ini dan ayat-ayat lainnya. Karena sifat Ar Rahman adalah sifat yang terkandung dari nama Ar Rahman (Yang Maha Penyayang). Dan ini adalah bantahan bagi orang yang tidak menyetujui demikian seperti yang dilakukan oleh Ibnu Hazm. Faedah yang sangat berharga. Walhamdulillah.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (26 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscinta faedah tauhid tafsir juz amma

Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah

Memang betul terlalu kenyang, kadang ketika kenyang kita akan semakin malas dalam beraktivitas dan juga dalam ibadah. Ketika kenyang kita pun akan lebih senang untuk merebahkan badan untuk tidur daripada bergerak dan beraktivitas. Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang memberi contoh pada kita agar bersikap sederhana dalam makan. Nasehat Imam Syafi’i rahimahullah yang kami maksud adalah sebagai berikut. Abu ‘Awanah Al Isfiroyaini berkata bahwa Ar Robi berkata bahwa ia mendengar Imam Asy Syafi’i berkata, ما شبعت منذ ست عشرة سنة إلا مرة، فأدخلت يدي فتقيأتها “Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali sekali. Ketika kenyang seperti itu aku memasukkan tanganku (dalam mulut) agar aku bisa memuntahkan (makanan di dalam).” Ibnu Abi Hatim dari Ar Robi’ menambahkan (perkataan Imam Syafi’i), لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة “Karena yang namanya kenyang membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, kecerdasan berkurang, lebih banyak tidur dan malas ibadah.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 36) Mengenai hadits yang menganjurkan makan sebelum kenyang sebenarnya dho’if. Akan tetapi maknanya benar dan bisa diamalkan. Dan sebenarnya makan sampai kenyang tidaklah masalah ketika tidak sampai menimbulkan bahaya. Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Bagaimana keshahihan hadits berikut: نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.“ Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab: Hadits ini memang diriwayatkan dari sebagian sahabat yang bertugas sebagai utusan, namun sanadnya dhaif. Diriwayatkan bahwa para sahabat tersebut berkata dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“ Maksudnya yaitu bahwa kaum muslimin itu hemat dan sederhana. Maknanya benar, namun sanadnya dho’if, silakan periksa di Zaadul Ma’ad dan Al Bidayah Wan Nihayah. Faidahnya, bahwa seseorang baru makan sebaiknya jika sudah lapar atau sudah membutuhkan. Dan ketika makan, tidak boleh berlebihan sampai kekenyangan. Adapun rasa kenyang yang tidak membahayakan, tidak mengapa. Karena orang-orang di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan masa selain mereka pun pernah makan sampai kenyang. Namun mereka menghindari makan sampai terlalu kenyang. Terkadang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengajak para sahabat ke sebuah jamuan makan. Kemudian beliau menjamu mereka dan meminta mereka makan. Kemudian mereka makan sampai kenyang. Setelah itu barulah shallallahu’alaihi wa sallam makan beserta para sahabat yang belum makan. Terdapat hadits, di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ketika sedang terjadi perang Khondaq, Jabir bin Abdillah Al Anshari mengundang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk memakan daging sembelihannya yang kecil ukurannya beserta sedikit gandum. Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengambil sepotong roti dan daging, kemudian beliau memanggil sepuluh orang untuk masuk dan makan. Mereka pun makan hingga kenyang kemudian keluar. Lalu dipanggil kembali sepuluh orang yang lain, dan demikian seterusnya. Allah menambahkan berkah pada daging dan gandum tadi, sehingga bisa cukup untuk makan orang banyak, bahkan masih banyak tersisa, hingga dibagikan kepada para tetangga. Dan suatu hari, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyajikan susu pada Ahlus Shuffah (salah satunya Abu Hurairah, pent). Abu Hurairah berkata, “Aku minum sampai puas”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi, Abu Hurairah“. Maka aku minum. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi, lalu aku berkata “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak lagi aku dapati tempat untuk minuman dalam tubuhku”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengambil susu yang tersisa dan meminumnya. Semua ini adalah dalil bolehnya makan sampai kenyang dan puas yang wajar, selama tidak membahayakan. (Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/38)[1] Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah (7: 1651-1652) berkata bahwa hadits “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“ adalah  ‘laa ashla lahu’ (tidak ada asalnya). Istilah ‘laa ashla lahu’ dalam mustholah hadits ada dua makna: (1) tidak ada sanadnya, (2) memiliki sanad tetapi tidak shahih.[2] Sebaik-baik muslim adalah yang bersikap sederhana dalam makan dan keuntungan atau manfaatanya sangat luar biasa sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Islamic Center Bathah, Riyadh, KSA, 25 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Ilmu Tidak Diraih dengan Badan yang Malas [1] Dinukil dari tulisan saudara Yulian  di sini. [2] Lihat di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-49898.html Tagsadab makan malas

Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah

Memang betul terlalu kenyang, kadang ketika kenyang kita akan semakin malas dalam beraktivitas dan juga dalam ibadah. Ketika kenyang kita pun akan lebih senang untuk merebahkan badan untuk tidur daripada bergerak dan beraktivitas. Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang memberi contoh pada kita agar bersikap sederhana dalam makan. Nasehat Imam Syafi’i rahimahullah yang kami maksud adalah sebagai berikut. Abu ‘Awanah Al Isfiroyaini berkata bahwa Ar Robi berkata bahwa ia mendengar Imam Asy Syafi’i berkata, ما شبعت منذ ست عشرة سنة إلا مرة، فأدخلت يدي فتقيأتها “Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali sekali. Ketika kenyang seperti itu aku memasukkan tanganku (dalam mulut) agar aku bisa memuntahkan (makanan di dalam).” Ibnu Abi Hatim dari Ar Robi’ menambahkan (perkataan Imam Syafi’i), لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة “Karena yang namanya kenyang membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, kecerdasan berkurang, lebih banyak tidur dan malas ibadah.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 36) Mengenai hadits yang menganjurkan makan sebelum kenyang sebenarnya dho’if. Akan tetapi maknanya benar dan bisa diamalkan. Dan sebenarnya makan sampai kenyang tidaklah masalah ketika tidak sampai menimbulkan bahaya. Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Bagaimana keshahihan hadits berikut: نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.“ Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab: Hadits ini memang diriwayatkan dari sebagian sahabat yang bertugas sebagai utusan, namun sanadnya dhaif. Diriwayatkan bahwa para sahabat tersebut berkata dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“ Maksudnya yaitu bahwa kaum muslimin itu hemat dan sederhana. Maknanya benar, namun sanadnya dho’if, silakan periksa di Zaadul Ma’ad dan Al Bidayah Wan Nihayah. Faidahnya, bahwa seseorang baru makan sebaiknya jika sudah lapar atau sudah membutuhkan. Dan ketika makan, tidak boleh berlebihan sampai kekenyangan. Adapun rasa kenyang yang tidak membahayakan, tidak mengapa. Karena orang-orang di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan masa selain mereka pun pernah makan sampai kenyang. Namun mereka menghindari makan sampai terlalu kenyang. Terkadang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengajak para sahabat ke sebuah jamuan makan. Kemudian beliau menjamu mereka dan meminta mereka makan. Kemudian mereka makan sampai kenyang. Setelah itu barulah shallallahu’alaihi wa sallam makan beserta para sahabat yang belum makan. Terdapat hadits, di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ketika sedang terjadi perang Khondaq, Jabir bin Abdillah Al Anshari mengundang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk memakan daging sembelihannya yang kecil ukurannya beserta sedikit gandum. Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengambil sepotong roti dan daging, kemudian beliau memanggil sepuluh orang untuk masuk dan makan. Mereka pun makan hingga kenyang kemudian keluar. Lalu dipanggil kembali sepuluh orang yang lain, dan demikian seterusnya. Allah menambahkan berkah pada daging dan gandum tadi, sehingga bisa cukup untuk makan orang banyak, bahkan masih banyak tersisa, hingga dibagikan kepada para tetangga. Dan suatu hari, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyajikan susu pada Ahlus Shuffah (salah satunya Abu Hurairah, pent). Abu Hurairah berkata, “Aku minum sampai puas”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi, Abu Hurairah“. Maka aku minum. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi, lalu aku berkata “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak lagi aku dapati tempat untuk minuman dalam tubuhku”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengambil susu yang tersisa dan meminumnya. Semua ini adalah dalil bolehnya makan sampai kenyang dan puas yang wajar, selama tidak membahayakan. (Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/38)[1] Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah (7: 1651-1652) berkata bahwa hadits “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“ adalah  ‘laa ashla lahu’ (tidak ada asalnya). Istilah ‘laa ashla lahu’ dalam mustholah hadits ada dua makna: (1) tidak ada sanadnya, (2) memiliki sanad tetapi tidak shahih.[2] Sebaik-baik muslim adalah yang bersikap sederhana dalam makan dan keuntungan atau manfaatanya sangat luar biasa sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Islamic Center Bathah, Riyadh, KSA, 25 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Ilmu Tidak Diraih dengan Badan yang Malas [1] Dinukil dari tulisan saudara Yulian  di sini. [2] Lihat di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-49898.html Tagsadab makan malas
Memang betul terlalu kenyang, kadang ketika kenyang kita akan semakin malas dalam beraktivitas dan juga dalam ibadah. Ketika kenyang kita pun akan lebih senang untuk merebahkan badan untuk tidur daripada bergerak dan beraktivitas. Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang memberi contoh pada kita agar bersikap sederhana dalam makan. Nasehat Imam Syafi’i rahimahullah yang kami maksud adalah sebagai berikut. Abu ‘Awanah Al Isfiroyaini berkata bahwa Ar Robi berkata bahwa ia mendengar Imam Asy Syafi’i berkata, ما شبعت منذ ست عشرة سنة إلا مرة، فأدخلت يدي فتقيأتها “Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali sekali. Ketika kenyang seperti itu aku memasukkan tanganku (dalam mulut) agar aku bisa memuntahkan (makanan di dalam).” Ibnu Abi Hatim dari Ar Robi’ menambahkan (perkataan Imam Syafi’i), لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة “Karena yang namanya kenyang membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, kecerdasan berkurang, lebih banyak tidur dan malas ibadah.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 36) Mengenai hadits yang menganjurkan makan sebelum kenyang sebenarnya dho’if. Akan tetapi maknanya benar dan bisa diamalkan. Dan sebenarnya makan sampai kenyang tidaklah masalah ketika tidak sampai menimbulkan bahaya. Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Bagaimana keshahihan hadits berikut: نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.“ Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab: Hadits ini memang diriwayatkan dari sebagian sahabat yang bertugas sebagai utusan, namun sanadnya dhaif. Diriwayatkan bahwa para sahabat tersebut berkata dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“ Maksudnya yaitu bahwa kaum muslimin itu hemat dan sederhana. Maknanya benar, namun sanadnya dho’if, silakan periksa di Zaadul Ma’ad dan Al Bidayah Wan Nihayah. Faidahnya, bahwa seseorang baru makan sebaiknya jika sudah lapar atau sudah membutuhkan. Dan ketika makan, tidak boleh berlebihan sampai kekenyangan. Adapun rasa kenyang yang tidak membahayakan, tidak mengapa. Karena orang-orang di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan masa selain mereka pun pernah makan sampai kenyang. Namun mereka menghindari makan sampai terlalu kenyang. Terkadang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengajak para sahabat ke sebuah jamuan makan. Kemudian beliau menjamu mereka dan meminta mereka makan. Kemudian mereka makan sampai kenyang. Setelah itu barulah shallallahu’alaihi wa sallam makan beserta para sahabat yang belum makan. Terdapat hadits, di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ketika sedang terjadi perang Khondaq, Jabir bin Abdillah Al Anshari mengundang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk memakan daging sembelihannya yang kecil ukurannya beserta sedikit gandum. Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengambil sepotong roti dan daging, kemudian beliau memanggil sepuluh orang untuk masuk dan makan. Mereka pun makan hingga kenyang kemudian keluar. Lalu dipanggil kembali sepuluh orang yang lain, dan demikian seterusnya. Allah menambahkan berkah pada daging dan gandum tadi, sehingga bisa cukup untuk makan orang banyak, bahkan masih banyak tersisa, hingga dibagikan kepada para tetangga. Dan suatu hari, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyajikan susu pada Ahlus Shuffah (salah satunya Abu Hurairah, pent). Abu Hurairah berkata, “Aku minum sampai puas”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi, Abu Hurairah“. Maka aku minum. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi, lalu aku berkata “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak lagi aku dapati tempat untuk minuman dalam tubuhku”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengambil susu yang tersisa dan meminumnya. Semua ini adalah dalil bolehnya makan sampai kenyang dan puas yang wajar, selama tidak membahayakan. (Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/38)[1] Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah (7: 1651-1652) berkata bahwa hadits “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“ adalah  ‘laa ashla lahu’ (tidak ada asalnya). Istilah ‘laa ashla lahu’ dalam mustholah hadits ada dua makna: (1) tidak ada sanadnya, (2) memiliki sanad tetapi tidak shahih.[2] Sebaik-baik muslim adalah yang bersikap sederhana dalam makan dan keuntungan atau manfaatanya sangat luar biasa sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Islamic Center Bathah, Riyadh, KSA, 25 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Ilmu Tidak Diraih dengan Badan yang Malas [1] Dinukil dari tulisan saudara Yulian  di sini. [2] Lihat di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-49898.html Tagsadab makan malas


Memang betul terlalu kenyang, kadang ketika kenyang kita akan semakin malas dalam beraktivitas dan juga dalam ibadah. Ketika kenyang kita pun akan lebih senang untuk merebahkan badan untuk tidur daripada bergerak dan beraktivitas. Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang memberi contoh pada kita agar bersikap sederhana dalam makan. Nasehat Imam Syafi’i rahimahullah yang kami maksud adalah sebagai berikut. Abu ‘Awanah Al Isfiroyaini berkata bahwa Ar Robi berkata bahwa ia mendengar Imam Asy Syafi’i berkata, ما شبعت منذ ست عشرة سنة إلا مرة، فأدخلت يدي فتقيأتها “Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali sekali. Ketika kenyang seperti itu aku memasukkan tanganku (dalam mulut) agar aku bisa memuntahkan (makanan di dalam).” Ibnu Abi Hatim dari Ar Robi’ menambahkan (perkataan Imam Syafi’i), لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة “Karena yang namanya kenyang membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, kecerdasan berkurang, lebih banyak tidur dan malas ibadah.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 36) Mengenai hadits yang menganjurkan makan sebelum kenyang sebenarnya dho’if. Akan tetapi maknanya benar dan bisa diamalkan. Dan sebenarnya makan sampai kenyang tidaklah masalah ketika tidak sampai menimbulkan bahaya. Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Bagaimana keshahihan hadits berikut: نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.“ Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab: Hadits ini memang diriwayatkan dari sebagian sahabat yang bertugas sebagai utusan, namun sanadnya dhaif. Diriwayatkan bahwa para sahabat tersebut berkata dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“ Maksudnya yaitu bahwa kaum muslimin itu hemat dan sederhana. Maknanya benar, namun sanadnya dho’if, silakan periksa di Zaadul Ma’ad dan Al Bidayah Wan Nihayah. Faidahnya, bahwa seseorang baru makan sebaiknya jika sudah lapar atau sudah membutuhkan. Dan ketika makan, tidak boleh berlebihan sampai kekenyangan. Adapun rasa kenyang yang tidak membahayakan, tidak mengapa. Karena orang-orang di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan masa selain mereka pun pernah makan sampai kenyang. Namun mereka menghindari makan sampai terlalu kenyang. Terkadang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengajak para sahabat ke sebuah jamuan makan. Kemudian beliau menjamu mereka dan meminta mereka makan. Kemudian mereka makan sampai kenyang. Setelah itu barulah shallallahu’alaihi wa sallam makan beserta para sahabat yang belum makan. Terdapat hadits, di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ketika sedang terjadi perang Khondaq, Jabir bin Abdillah Al Anshari mengundang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk memakan daging sembelihannya yang kecil ukurannya beserta sedikit gandum. Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengambil sepotong roti dan daging, kemudian beliau memanggil sepuluh orang untuk masuk dan makan. Mereka pun makan hingga kenyang kemudian keluar. Lalu dipanggil kembali sepuluh orang yang lain, dan demikian seterusnya. Allah menambahkan berkah pada daging dan gandum tadi, sehingga bisa cukup untuk makan orang banyak, bahkan masih banyak tersisa, hingga dibagikan kepada para tetangga. Dan suatu hari, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyajikan susu pada Ahlus Shuffah (salah satunya Abu Hurairah, pent). Abu Hurairah berkata, “Aku minum sampai puas”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi, Abu Hurairah“. Maka aku minum. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi, lalu aku berkata “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak lagi aku dapati tempat untuk minuman dalam tubuhku”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengambil susu yang tersisa dan meminumnya. Semua ini adalah dalil bolehnya makan sampai kenyang dan puas yang wajar, selama tidak membahayakan. (Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/38)[1] Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah (7: 1651-1652) berkata bahwa hadits “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“ adalah  ‘laa ashla lahu’ (tidak ada asalnya). Istilah ‘laa ashla lahu’ dalam mustholah hadits ada dua makna: (1) tidak ada sanadnya, (2) memiliki sanad tetapi tidak shahih.[2] Sebaik-baik muslim adalah yang bersikap sederhana dalam makan dan keuntungan atau manfaatanya sangat luar biasa sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Islamic Center Bathah, Riyadh, KSA, 25 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Ilmu Tidak Diraih dengan Badan yang Malas [1] Dinukil dari tulisan saudara Yulian  di sini. [2] Lihat di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-49898.html Tagsadab makan malas

Imam Syafi’i, Kebaikan dalam Lima Perkara

Nasehat Muhammad bin Idris Asy Syafi’i sangat patut kita renungkan agar kita dapat meraih banyak kebaikan. Kata Imam Syafi’i rahimahullah, الخير في خمسة: غنى النفس، وكف الاذى، وكسب الحلال، والتقوى، والثقة بالله “Kebaikan itu ada dalam lima hal: Hati yang selalu merasa cukup (ghinan nafs) Menahan diri dari menyakiti orang lain Mencari rizki yang halal Bertakwa Begitu yakin pada janji Allah.” Memang betul kata Imam Syafi’i. Pekerjaan yang halal tentu akan membawa pada kebaikan. Begitu pula keadaan hati yang selalu merasa cukup atau qona’ah, bertakwa dan begitu yakin pada janji Allah, yaitu tidak khawatir pada rizki misalnya, jelas akan membawa pada kebaikan. Begitu pula halnya ketika seseorang tidak menyakiti orang lain, maka yang lain pun tidak akan menyakitinya. Semoga kita bisa memiliki hati semacam ini. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsqanaah

Imam Syafi’i, Kebaikan dalam Lima Perkara

Nasehat Muhammad bin Idris Asy Syafi’i sangat patut kita renungkan agar kita dapat meraih banyak kebaikan. Kata Imam Syafi’i rahimahullah, الخير في خمسة: غنى النفس، وكف الاذى، وكسب الحلال، والتقوى، والثقة بالله “Kebaikan itu ada dalam lima hal: Hati yang selalu merasa cukup (ghinan nafs) Menahan diri dari menyakiti orang lain Mencari rizki yang halal Bertakwa Begitu yakin pada janji Allah.” Memang betul kata Imam Syafi’i. Pekerjaan yang halal tentu akan membawa pada kebaikan. Begitu pula keadaan hati yang selalu merasa cukup atau qona’ah, bertakwa dan begitu yakin pada janji Allah, yaitu tidak khawatir pada rizki misalnya, jelas akan membawa pada kebaikan. Begitu pula halnya ketika seseorang tidak menyakiti orang lain, maka yang lain pun tidak akan menyakitinya. Semoga kita bisa memiliki hati semacam ini. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsqanaah
Nasehat Muhammad bin Idris Asy Syafi’i sangat patut kita renungkan agar kita dapat meraih banyak kebaikan. Kata Imam Syafi’i rahimahullah, الخير في خمسة: غنى النفس، وكف الاذى، وكسب الحلال، والتقوى، والثقة بالله “Kebaikan itu ada dalam lima hal: Hati yang selalu merasa cukup (ghinan nafs) Menahan diri dari menyakiti orang lain Mencari rizki yang halal Bertakwa Begitu yakin pada janji Allah.” Memang betul kata Imam Syafi’i. Pekerjaan yang halal tentu akan membawa pada kebaikan. Begitu pula keadaan hati yang selalu merasa cukup atau qona’ah, bertakwa dan begitu yakin pada janji Allah, yaitu tidak khawatir pada rizki misalnya, jelas akan membawa pada kebaikan. Begitu pula halnya ketika seseorang tidak menyakiti orang lain, maka yang lain pun tidak akan menyakitinya. Semoga kita bisa memiliki hati semacam ini. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsqanaah


Nasehat Muhammad bin Idris Asy Syafi’i sangat patut kita renungkan agar kita dapat meraih banyak kebaikan. Kata Imam Syafi’i rahimahullah, الخير في خمسة: غنى النفس، وكف الاذى، وكسب الحلال، والتقوى، والثقة بالله “Kebaikan itu ada dalam lima hal: Hati yang selalu merasa cukup (ghinan nafs) Menahan diri dari menyakiti orang lain Mencari rizki yang halal Bertakwa Begitu yakin pada janji Allah.” Memang betul kata Imam Syafi’i. Pekerjaan yang halal tentu akan membawa pada kebaikan. Begitu pula keadaan hati yang selalu merasa cukup atau qona’ah, bertakwa dan begitu yakin pada janji Allah, yaitu tidak khawatir pada rizki misalnya, jelas akan membawa pada kebaikan. Begitu pula halnya ketika seseorang tidak menyakiti orang lain, maka yang lain pun tidak akan menyakitinya. Semoga kita bisa memiliki hati semacam ini. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsqanaah

Orang Arab Tidak Mesti dari Keturunan Arab

Mereka bilang, “Kasihan orang yang tidak mengenal bahasa Inggris. Ia akan kesulitan dalam memahami perkataan manusia“. Aku katakan, “Kasihan orang yang tidak mengenal bahasa Arab. Ia akan kesulitan dalam memahami perkataan Rabb-nya manusia“. Suatu yang menakjubkan kami ketika menghadiri Dauroh para ulama di kota Riyadh kemarin sore. Dauroh tersebut diisi oleh seorang ulama yang tidak ada yang sangka kalau dia adalah ulama besar. Terlihat dari kejauhan begitu imut-imut, masih terlihat seperti orang yang berusia 30-an. Namun ketika mulai kajian, masya Allah, luar biasa ilmu yang dibahas. Bahasannya begitu bagus ketika menguraikan penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab Manhjaus Salikin. Nama beliau adalah Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir. Beliau adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lilqodho’. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu, terlihat begitu tawadhu’. Kalau seseorang melihatnya, maka ia akan menyangka bahwa Syaikh masih berusia kisaran 30 tahunan. Begitu pula yang kami sangka. Di suatu waktu beliau pernah berhenti dan duduk selama setengah jam lebih untuk meladenin para thulab (pelajar) yang ingin bertanya persoalan agama kepada beliau. (Lihat biografi beliau di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=252029) Ketika membahas syarat nikah saat mengulas persyaratan sekufu, Syaikh memberikan sedikit penjelasan menarik. Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin berkata, “Tidak boleh wali perempuan menikahkan seorang wanita dengan orang yang tidak sekufu dengannya. Tidak boleh seorang wanita yang baik-baik dinikahkan dengan laki-laki yang suka maksiat. Orang Arab satu dan lainnya adalah sekufu.” Lalu Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir menjelaskan apa yang dimaksud orang Arab di sini. Dari kesimpulan pendapat Ibnu Taimiyah, disebut orang Arab bukanlah dilihat dari nasabnya karena ia keturunan Arab. Namun yang disebut orang Arab jika ia memiliki dua kriteria: 1. Ia bisa berbicara dengan bahasa Arab (orang Arab secara lisan) 2. Akhlak, pakaian dan tabi’atnya pun mengikuti orang Arab. Artinya di sini, kita pun bisa jadi mulia karena menguasai bahasa Arab. Menjadi orang Arab tidak mesti dari keturunan Arab. Jika akhlak dan tabi’at kita baik, kita pun bisa disebut demikian. Coba kita saksikan banyak ulama dari luar Arab yang disangka orang Arab karena ia memiliki tulisan-tulisan dan karya dalam bahasa Arab dan bisa bercakap-cakap pula dengan bahasa Arab. Salah satu akhlak bagus orang Arab yang kami temui adalah sering menasehati orang lain dengan cara yang santun, berpenampilan selalu rapi dan pakaian bersih (apalagi yang mereka suka kenakan adalah pakaian putih-putih sebagaimana yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sukai), badan dan pakain mereka pun selalu harum dengan minyak wangi. Inilah akhlak dan penampilan yang patut kita ikuti. Sedikit faedah di pagi hari ini yang bisa kami torehkan untuk pembaca. Semoga Allah senantiasa mengkaruniakan kita ilmu dan akhlak yang mulia.   Faedah dari Dauroh Shoifiyah di Masjid (Jaami’) Ar Roojihi, Riyadh, KSA, 23 Rajab 1433 H bersama Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir –hafizhohullah- membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsbahasa inggris belajar

Orang Arab Tidak Mesti dari Keturunan Arab

Mereka bilang, “Kasihan orang yang tidak mengenal bahasa Inggris. Ia akan kesulitan dalam memahami perkataan manusia“. Aku katakan, “Kasihan orang yang tidak mengenal bahasa Arab. Ia akan kesulitan dalam memahami perkataan Rabb-nya manusia“. Suatu yang menakjubkan kami ketika menghadiri Dauroh para ulama di kota Riyadh kemarin sore. Dauroh tersebut diisi oleh seorang ulama yang tidak ada yang sangka kalau dia adalah ulama besar. Terlihat dari kejauhan begitu imut-imut, masih terlihat seperti orang yang berusia 30-an. Namun ketika mulai kajian, masya Allah, luar biasa ilmu yang dibahas. Bahasannya begitu bagus ketika menguraikan penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab Manhjaus Salikin. Nama beliau adalah Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir. Beliau adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lilqodho’. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu, terlihat begitu tawadhu’. Kalau seseorang melihatnya, maka ia akan menyangka bahwa Syaikh masih berusia kisaran 30 tahunan. Begitu pula yang kami sangka. Di suatu waktu beliau pernah berhenti dan duduk selama setengah jam lebih untuk meladenin para thulab (pelajar) yang ingin bertanya persoalan agama kepada beliau. (Lihat biografi beliau di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=252029) Ketika membahas syarat nikah saat mengulas persyaratan sekufu, Syaikh memberikan sedikit penjelasan menarik. Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin berkata, “Tidak boleh wali perempuan menikahkan seorang wanita dengan orang yang tidak sekufu dengannya. Tidak boleh seorang wanita yang baik-baik dinikahkan dengan laki-laki yang suka maksiat. Orang Arab satu dan lainnya adalah sekufu.” Lalu Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir menjelaskan apa yang dimaksud orang Arab di sini. Dari kesimpulan pendapat Ibnu Taimiyah, disebut orang Arab bukanlah dilihat dari nasabnya karena ia keturunan Arab. Namun yang disebut orang Arab jika ia memiliki dua kriteria: 1. Ia bisa berbicara dengan bahasa Arab (orang Arab secara lisan) 2. Akhlak, pakaian dan tabi’atnya pun mengikuti orang Arab. Artinya di sini, kita pun bisa jadi mulia karena menguasai bahasa Arab. Menjadi orang Arab tidak mesti dari keturunan Arab. Jika akhlak dan tabi’at kita baik, kita pun bisa disebut demikian. Coba kita saksikan banyak ulama dari luar Arab yang disangka orang Arab karena ia memiliki tulisan-tulisan dan karya dalam bahasa Arab dan bisa bercakap-cakap pula dengan bahasa Arab. Salah satu akhlak bagus orang Arab yang kami temui adalah sering menasehati orang lain dengan cara yang santun, berpenampilan selalu rapi dan pakaian bersih (apalagi yang mereka suka kenakan adalah pakaian putih-putih sebagaimana yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sukai), badan dan pakain mereka pun selalu harum dengan minyak wangi. Inilah akhlak dan penampilan yang patut kita ikuti. Sedikit faedah di pagi hari ini yang bisa kami torehkan untuk pembaca. Semoga Allah senantiasa mengkaruniakan kita ilmu dan akhlak yang mulia.   Faedah dari Dauroh Shoifiyah di Masjid (Jaami’) Ar Roojihi, Riyadh, KSA, 23 Rajab 1433 H bersama Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir –hafizhohullah- membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsbahasa inggris belajar
Mereka bilang, “Kasihan orang yang tidak mengenal bahasa Inggris. Ia akan kesulitan dalam memahami perkataan manusia“. Aku katakan, “Kasihan orang yang tidak mengenal bahasa Arab. Ia akan kesulitan dalam memahami perkataan Rabb-nya manusia“. Suatu yang menakjubkan kami ketika menghadiri Dauroh para ulama di kota Riyadh kemarin sore. Dauroh tersebut diisi oleh seorang ulama yang tidak ada yang sangka kalau dia adalah ulama besar. Terlihat dari kejauhan begitu imut-imut, masih terlihat seperti orang yang berusia 30-an. Namun ketika mulai kajian, masya Allah, luar biasa ilmu yang dibahas. Bahasannya begitu bagus ketika menguraikan penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab Manhjaus Salikin. Nama beliau adalah Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir. Beliau adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lilqodho’. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu, terlihat begitu tawadhu’. Kalau seseorang melihatnya, maka ia akan menyangka bahwa Syaikh masih berusia kisaran 30 tahunan. Begitu pula yang kami sangka. Di suatu waktu beliau pernah berhenti dan duduk selama setengah jam lebih untuk meladenin para thulab (pelajar) yang ingin bertanya persoalan agama kepada beliau. (Lihat biografi beliau di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=252029) Ketika membahas syarat nikah saat mengulas persyaratan sekufu, Syaikh memberikan sedikit penjelasan menarik. Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin berkata, “Tidak boleh wali perempuan menikahkan seorang wanita dengan orang yang tidak sekufu dengannya. Tidak boleh seorang wanita yang baik-baik dinikahkan dengan laki-laki yang suka maksiat. Orang Arab satu dan lainnya adalah sekufu.” Lalu Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir menjelaskan apa yang dimaksud orang Arab di sini. Dari kesimpulan pendapat Ibnu Taimiyah, disebut orang Arab bukanlah dilihat dari nasabnya karena ia keturunan Arab. Namun yang disebut orang Arab jika ia memiliki dua kriteria: 1. Ia bisa berbicara dengan bahasa Arab (orang Arab secara lisan) 2. Akhlak, pakaian dan tabi’atnya pun mengikuti orang Arab. Artinya di sini, kita pun bisa jadi mulia karena menguasai bahasa Arab. Menjadi orang Arab tidak mesti dari keturunan Arab. Jika akhlak dan tabi’at kita baik, kita pun bisa disebut demikian. Coba kita saksikan banyak ulama dari luar Arab yang disangka orang Arab karena ia memiliki tulisan-tulisan dan karya dalam bahasa Arab dan bisa bercakap-cakap pula dengan bahasa Arab. Salah satu akhlak bagus orang Arab yang kami temui adalah sering menasehati orang lain dengan cara yang santun, berpenampilan selalu rapi dan pakaian bersih (apalagi yang mereka suka kenakan adalah pakaian putih-putih sebagaimana yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sukai), badan dan pakain mereka pun selalu harum dengan minyak wangi. Inilah akhlak dan penampilan yang patut kita ikuti. Sedikit faedah di pagi hari ini yang bisa kami torehkan untuk pembaca. Semoga Allah senantiasa mengkaruniakan kita ilmu dan akhlak yang mulia.   Faedah dari Dauroh Shoifiyah di Masjid (Jaami’) Ar Roojihi, Riyadh, KSA, 23 Rajab 1433 H bersama Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir –hafizhohullah- membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsbahasa inggris belajar


Mereka bilang, “Kasihan orang yang tidak mengenal bahasa Inggris. Ia akan kesulitan dalam memahami perkataan manusia“. Aku katakan, “Kasihan orang yang tidak mengenal bahasa Arab. Ia akan kesulitan dalam memahami perkataan Rabb-nya manusia“. Suatu yang menakjubkan kami ketika menghadiri Dauroh para ulama di kota Riyadh kemarin sore. Dauroh tersebut diisi oleh seorang ulama yang tidak ada yang sangka kalau dia adalah ulama besar. Terlihat dari kejauhan begitu imut-imut, masih terlihat seperti orang yang berusia 30-an. Namun ketika mulai kajian, masya Allah, luar biasa ilmu yang dibahas. Bahasannya begitu bagus ketika menguraikan penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab Manhjaus Salikin. Nama beliau adalah Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir. Beliau adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lilqodho’. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu, terlihat begitu tawadhu’. Kalau seseorang melihatnya, maka ia akan menyangka bahwa Syaikh masih berusia kisaran 30 tahunan. Begitu pula yang kami sangka. Di suatu waktu beliau pernah berhenti dan duduk selama setengah jam lebih untuk meladenin para thulab (pelajar) yang ingin bertanya persoalan agama kepada beliau. (Lihat biografi beliau di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=252029) Ketika membahas syarat nikah saat mengulas persyaratan sekufu, Syaikh memberikan sedikit penjelasan menarik. Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin berkata, “Tidak boleh wali perempuan menikahkan seorang wanita dengan orang yang tidak sekufu dengannya. Tidak boleh seorang wanita yang baik-baik dinikahkan dengan laki-laki yang suka maksiat. Orang Arab satu dan lainnya adalah sekufu.” Lalu Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir menjelaskan apa yang dimaksud orang Arab di sini. Dari kesimpulan pendapat Ibnu Taimiyah, disebut orang Arab bukanlah dilihat dari nasabnya karena ia keturunan Arab. Namun yang disebut orang Arab jika ia memiliki dua kriteria: 1. Ia bisa berbicara dengan bahasa Arab (orang Arab secara lisan) 2. Akhlak, pakaian dan tabi’atnya pun mengikuti orang Arab. Artinya di sini, kita pun bisa jadi mulia karena menguasai bahasa Arab. Menjadi orang Arab tidak mesti dari keturunan Arab. Jika akhlak dan tabi’at kita baik, kita pun bisa disebut demikian. Coba kita saksikan banyak ulama dari luar Arab yang disangka orang Arab karena ia memiliki tulisan-tulisan dan karya dalam bahasa Arab dan bisa bercakap-cakap pula dengan bahasa Arab. Salah satu akhlak bagus orang Arab yang kami temui adalah sering menasehati orang lain dengan cara yang santun, berpenampilan selalu rapi dan pakaian bersih (apalagi yang mereka suka kenakan adalah pakaian putih-putih sebagaimana yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sukai), badan dan pakain mereka pun selalu harum dengan minyak wangi. Inilah akhlak dan penampilan yang patut kita ikuti. Sedikit faedah di pagi hari ini yang bisa kami torehkan untuk pembaca. Semoga Allah senantiasa mengkaruniakan kita ilmu dan akhlak yang mulia.   Faedah dari Dauroh Shoifiyah di Masjid (Jaami’) Ar Roojihi, Riyadh, KSA, 23 Rajab 1433 H bersama Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir –hafizhohullah- membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsbahasa inggris belajar

Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil

Saat ini rumaysho.com akan kembali melanjutkan pembahasan talak. Yang akan disinggung kali ini adalah kapan tuntunan talak sesuai tuntunan Islam, kapan waktunya. Juga akan disinggung bolehkah mentalak wanita saat hamil. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya mentalak istri ketika hamil, termasuk yang berpendapat demikian adalah ulama Syafi’iyah. Simak bahasan berikut. Talak juga dapat dibagi menjadi dua macam dilihat dari cara menjatuhkan talak, yaitu talak sunni (yang sesuai tuntunan Islam atau ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan talak bid’iy (yang tidak sesuai tuntunan Islam). Kapan waktu talak sunni? Talak sunni dilihat dari waktu dijatuhkan dapat ditinjau lagi dari beberapa wanita: 1. Wanita yang telah disetubuhi dan masih mendapati haid. Disebut talak sunni pada wanita ini adalah ketika memenuhi tiga syarat: (1) mentalak ketika suci (bukan pada masa haid atau nifas), (2) tidak disetubuhi ketika masa suci tersebut sebelum mentalak, dan (3) mentalak ketika suci setelah si istri mandi suci dari haid. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu” (QS. Ath Tholaq: 1). Yang dimaksud mentalak di masa ‘iddahnya adalah talaklah ketika suci sebelum disetubuhi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Janganlah mentalaknya ketika ia haid dan ketika ia suci dan telah disetubuhi. Namun biarkanlah ia melewati masa haidnya, lalu ia suci, kemudian talaklah dengan sekali talak.”[1] Tafsiran seperti ini dikatakan pula oleh Ibnu ‘Umar, ‘Atho’, Mujahid, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Qotadah, Maymun bin Hawan, Maqotil bin Hayan, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak.[2] Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.”[3] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Yang dimaksudkan dengan (قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ) adalah sebelum menyetubuhi istrinya. Hadits ini menunjukkan haramnya talak ketika si wanita dalam keadaan suci setelah sebelumnya disetubuhi. Para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa haram mentalak istri ketika ia dalam keadaan suci setelah sebelumnya disetubuhi hingga istri tersebut terbukti hamil. Karena jika terbukti hamil, mungkin saja suaminya tersebut akan menyesal. ”[4] Adapun dalil yang menunjukkan syarat mentalak saat suci setelah istri mandi suci dari haid adalah hadits Ibnu ‘Umar yang mentalak istrinya ketika haid. Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْ عَبْدَ اللَّهِ فَلْيُرَاجِعْهَا فَإِذَا اغْتَسَلَتْ فَلْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَحِيضَ فَإِذَا اغْتَسَلَتْ مِنْ حَيْضَتِهَا الأُخْرَى فَلاَ يَمَسَّهَا حَتَّى يُطَلِّقَهَا فَإِنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَهَا فَلْيُمْسِكْهَا فَإِنَّهَا الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Perintahkan ‘Abdullah agar merujuk istrinya. Kemudian jika istrinya telah mandi, hendaklah ia membiarkannya sampai haid. Kemudian jika istrinya telah mandi dari haid berikutnya, janganlah ia menggaulinya sampai ia menalaknya. Jika ia ingin mempertahankannya, hendaklah ia melakukannya. Itulah ‘iddah yang Allah perintahkan agar para istri ditalak pada waktu mereka dapat langsung menghadapinya.”[5] 2. Wanita yang belum disetubuhi baik dia yang telah mendapati haid ataukah belum. Untuk wanita ini boleh mentalaknya kapan pun waktunya ketika suci atau ketika haid karena ia belum disetubuhi dan tidak memiliki masa ‘iddah ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al Ahzab: 49). 3. Wanita yang tidak mendapati haid karena umurnya yang telah lanjut usia atau karena masih anak-anak. Wanita ini pun boleh ditalak kapan saja baik setelah disetubuhi ataukah tidak karena masa ‘iddahnya tidaklah berpatokan dengan masa haid atau hamil. Jadi seandainya seseorang mentalak istrinya yang telah lanjut usia atau anak kecil yang tidak mengalami haid lagi, maka ia boleh mentalaknya kapan pun waktunya karena alasan mentalak ketika suci setelah disetubuhi adalah bagi wanita yang masih memiliki masa quru’ (haid) dan alasan ini tidak didapati pada wanita yang telah lanjut usia dan anak kecil yang tidak mengalami haid. 4. Wanita hamil Wanita hamil boleh ditalak kapan pun waktunya karena ia tidaklah mengalami haid lagi semasa hamil sehingga tidak ada patokan quru’ (haid). Bolehnya mentalak istri ketika hamil dapat dilihat dari beberapa dalil berikut. Pertama, firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Ayat ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan kandungannya. Jika masa hamil dikatakan memiliki masa ‘iddah berarti tidak diragukan lagi bolehnya mentalak wanita saat hamil. Begitu pula tentang Ibnu ‘Umar yang mentalak istrinya ketika haid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk kembali dan silakan ia mentalak ketika telah suci atau ketika hamil. Sebagaimana dalam hadits disebutkan, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلاً “Perintahkan ia (Ibnu ‘Umar) untuk rujuk kemudian setelah itu silakan ia mentalaknya ketika suci atau ketika hamil.”[6] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bolehnya mentalak istri ketika hamil yaitu setelah jelas hamilnya. Demikian pendapat Imam Asy Syafi’i. Ibnul Mundzir berkata bahwa demikian pendapat mayoritas ulama di antaranya adalah Thowus, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Siirin, Robi’ah, Hammad bin Abu Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid. Demikian pula pendapat pilihan Ibnul Mundzir. Pendapat ini pula dipegang oleh sebagian ulama Malikiyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa mentalak wanita saat hamil adalah haram. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa dalam pendapat lain, Al Hasan Al Bashri menyatakan makruh.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya mentalak wanita ketika hamil sebagaimana didukung dari hadits-hadits di atas.[8] Pembahasan rumaysho.com selanjutnya adalah mengenai mentalak ketika haid atau secara lebih lengkap membahas talak bid’iy (talak yang tidak sesuai tuntunan). Nantikan bahasan selanjutnya. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Tafsri Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 27. [2] Idem. [3] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [4] Syarh Shahih Muslim, 10: 16. [5] HR. An Nasai no. 3396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [6] HR. Muslim no. 1471. [7] Syarh Shahih Muslim, 10: 65. [8] Pembahasan di atas disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 3: 291-295. Tagstalak

Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil

Saat ini rumaysho.com akan kembali melanjutkan pembahasan talak. Yang akan disinggung kali ini adalah kapan tuntunan talak sesuai tuntunan Islam, kapan waktunya. Juga akan disinggung bolehkah mentalak wanita saat hamil. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya mentalak istri ketika hamil, termasuk yang berpendapat demikian adalah ulama Syafi’iyah. Simak bahasan berikut. Talak juga dapat dibagi menjadi dua macam dilihat dari cara menjatuhkan talak, yaitu talak sunni (yang sesuai tuntunan Islam atau ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan talak bid’iy (yang tidak sesuai tuntunan Islam). Kapan waktu talak sunni? Talak sunni dilihat dari waktu dijatuhkan dapat ditinjau lagi dari beberapa wanita: 1. Wanita yang telah disetubuhi dan masih mendapati haid. Disebut talak sunni pada wanita ini adalah ketika memenuhi tiga syarat: (1) mentalak ketika suci (bukan pada masa haid atau nifas), (2) tidak disetubuhi ketika masa suci tersebut sebelum mentalak, dan (3) mentalak ketika suci setelah si istri mandi suci dari haid. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu” (QS. Ath Tholaq: 1). Yang dimaksud mentalak di masa ‘iddahnya adalah talaklah ketika suci sebelum disetubuhi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Janganlah mentalaknya ketika ia haid dan ketika ia suci dan telah disetubuhi. Namun biarkanlah ia melewati masa haidnya, lalu ia suci, kemudian talaklah dengan sekali talak.”[1] Tafsiran seperti ini dikatakan pula oleh Ibnu ‘Umar, ‘Atho’, Mujahid, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Qotadah, Maymun bin Hawan, Maqotil bin Hayan, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak.[2] Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.”[3] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Yang dimaksudkan dengan (قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ) adalah sebelum menyetubuhi istrinya. Hadits ini menunjukkan haramnya talak ketika si wanita dalam keadaan suci setelah sebelumnya disetubuhi. Para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa haram mentalak istri ketika ia dalam keadaan suci setelah sebelumnya disetubuhi hingga istri tersebut terbukti hamil. Karena jika terbukti hamil, mungkin saja suaminya tersebut akan menyesal. ”[4] Adapun dalil yang menunjukkan syarat mentalak saat suci setelah istri mandi suci dari haid adalah hadits Ibnu ‘Umar yang mentalak istrinya ketika haid. Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْ عَبْدَ اللَّهِ فَلْيُرَاجِعْهَا فَإِذَا اغْتَسَلَتْ فَلْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَحِيضَ فَإِذَا اغْتَسَلَتْ مِنْ حَيْضَتِهَا الأُخْرَى فَلاَ يَمَسَّهَا حَتَّى يُطَلِّقَهَا فَإِنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَهَا فَلْيُمْسِكْهَا فَإِنَّهَا الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Perintahkan ‘Abdullah agar merujuk istrinya. Kemudian jika istrinya telah mandi, hendaklah ia membiarkannya sampai haid. Kemudian jika istrinya telah mandi dari haid berikutnya, janganlah ia menggaulinya sampai ia menalaknya. Jika ia ingin mempertahankannya, hendaklah ia melakukannya. Itulah ‘iddah yang Allah perintahkan agar para istri ditalak pada waktu mereka dapat langsung menghadapinya.”[5] 2. Wanita yang belum disetubuhi baik dia yang telah mendapati haid ataukah belum. Untuk wanita ini boleh mentalaknya kapan pun waktunya ketika suci atau ketika haid karena ia belum disetubuhi dan tidak memiliki masa ‘iddah ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al Ahzab: 49). 3. Wanita yang tidak mendapati haid karena umurnya yang telah lanjut usia atau karena masih anak-anak. Wanita ini pun boleh ditalak kapan saja baik setelah disetubuhi ataukah tidak karena masa ‘iddahnya tidaklah berpatokan dengan masa haid atau hamil. Jadi seandainya seseorang mentalak istrinya yang telah lanjut usia atau anak kecil yang tidak mengalami haid lagi, maka ia boleh mentalaknya kapan pun waktunya karena alasan mentalak ketika suci setelah disetubuhi adalah bagi wanita yang masih memiliki masa quru’ (haid) dan alasan ini tidak didapati pada wanita yang telah lanjut usia dan anak kecil yang tidak mengalami haid. 4. Wanita hamil Wanita hamil boleh ditalak kapan pun waktunya karena ia tidaklah mengalami haid lagi semasa hamil sehingga tidak ada patokan quru’ (haid). Bolehnya mentalak istri ketika hamil dapat dilihat dari beberapa dalil berikut. Pertama, firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Ayat ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan kandungannya. Jika masa hamil dikatakan memiliki masa ‘iddah berarti tidak diragukan lagi bolehnya mentalak wanita saat hamil. Begitu pula tentang Ibnu ‘Umar yang mentalak istrinya ketika haid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk kembali dan silakan ia mentalak ketika telah suci atau ketika hamil. Sebagaimana dalam hadits disebutkan, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلاً “Perintahkan ia (Ibnu ‘Umar) untuk rujuk kemudian setelah itu silakan ia mentalaknya ketika suci atau ketika hamil.”[6] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bolehnya mentalak istri ketika hamil yaitu setelah jelas hamilnya. Demikian pendapat Imam Asy Syafi’i. Ibnul Mundzir berkata bahwa demikian pendapat mayoritas ulama di antaranya adalah Thowus, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Siirin, Robi’ah, Hammad bin Abu Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid. Demikian pula pendapat pilihan Ibnul Mundzir. Pendapat ini pula dipegang oleh sebagian ulama Malikiyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa mentalak wanita saat hamil adalah haram. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa dalam pendapat lain, Al Hasan Al Bashri menyatakan makruh.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya mentalak wanita ketika hamil sebagaimana didukung dari hadits-hadits di atas.[8] Pembahasan rumaysho.com selanjutnya adalah mengenai mentalak ketika haid atau secara lebih lengkap membahas talak bid’iy (talak yang tidak sesuai tuntunan). Nantikan bahasan selanjutnya. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Tafsri Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 27. [2] Idem. [3] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [4] Syarh Shahih Muslim, 10: 16. [5] HR. An Nasai no. 3396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [6] HR. Muslim no. 1471. [7] Syarh Shahih Muslim, 10: 65. [8] Pembahasan di atas disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 3: 291-295. Tagstalak
Saat ini rumaysho.com akan kembali melanjutkan pembahasan talak. Yang akan disinggung kali ini adalah kapan tuntunan talak sesuai tuntunan Islam, kapan waktunya. Juga akan disinggung bolehkah mentalak wanita saat hamil. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya mentalak istri ketika hamil, termasuk yang berpendapat demikian adalah ulama Syafi’iyah. Simak bahasan berikut. Talak juga dapat dibagi menjadi dua macam dilihat dari cara menjatuhkan talak, yaitu talak sunni (yang sesuai tuntunan Islam atau ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan talak bid’iy (yang tidak sesuai tuntunan Islam). Kapan waktu talak sunni? Talak sunni dilihat dari waktu dijatuhkan dapat ditinjau lagi dari beberapa wanita: 1. Wanita yang telah disetubuhi dan masih mendapati haid. Disebut talak sunni pada wanita ini adalah ketika memenuhi tiga syarat: (1) mentalak ketika suci (bukan pada masa haid atau nifas), (2) tidak disetubuhi ketika masa suci tersebut sebelum mentalak, dan (3) mentalak ketika suci setelah si istri mandi suci dari haid. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu” (QS. Ath Tholaq: 1). Yang dimaksud mentalak di masa ‘iddahnya adalah talaklah ketika suci sebelum disetubuhi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Janganlah mentalaknya ketika ia haid dan ketika ia suci dan telah disetubuhi. Namun biarkanlah ia melewati masa haidnya, lalu ia suci, kemudian talaklah dengan sekali talak.”[1] Tafsiran seperti ini dikatakan pula oleh Ibnu ‘Umar, ‘Atho’, Mujahid, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Qotadah, Maymun bin Hawan, Maqotil bin Hayan, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak.[2] Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.”[3] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Yang dimaksudkan dengan (قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ) adalah sebelum menyetubuhi istrinya. Hadits ini menunjukkan haramnya talak ketika si wanita dalam keadaan suci setelah sebelumnya disetubuhi. Para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa haram mentalak istri ketika ia dalam keadaan suci setelah sebelumnya disetubuhi hingga istri tersebut terbukti hamil. Karena jika terbukti hamil, mungkin saja suaminya tersebut akan menyesal. ”[4] Adapun dalil yang menunjukkan syarat mentalak saat suci setelah istri mandi suci dari haid adalah hadits Ibnu ‘Umar yang mentalak istrinya ketika haid. Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْ عَبْدَ اللَّهِ فَلْيُرَاجِعْهَا فَإِذَا اغْتَسَلَتْ فَلْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَحِيضَ فَإِذَا اغْتَسَلَتْ مِنْ حَيْضَتِهَا الأُخْرَى فَلاَ يَمَسَّهَا حَتَّى يُطَلِّقَهَا فَإِنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَهَا فَلْيُمْسِكْهَا فَإِنَّهَا الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Perintahkan ‘Abdullah agar merujuk istrinya. Kemudian jika istrinya telah mandi, hendaklah ia membiarkannya sampai haid. Kemudian jika istrinya telah mandi dari haid berikutnya, janganlah ia menggaulinya sampai ia menalaknya. Jika ia ingin mempertahankannya, hendaklah ia melakukannya. Itulah ‘iddah yang Allah perintahkan agar para istri ditalak pada waktu mereka dapat langsung menghadapinya.”[5] 2. Wanita yang belum disetubuhi baik dia yang telah mendapati haid ataukah belum. Untuk wanita ini boleh mentalaknya kapan pun waktunya ketika suci atau ketika haid karena ia belum disetubuhi dan tidak memiliki masa ‘iddah ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al Ahzab: 49). 3. Wanita yang tidak mendapati haid karena umurnya yang telah lanjut usia atau karena masih anak-anak. Wanita ini pun boleh ditalak kapan saja baik setelah disetubuhi ataukah tidak karena masa ‘iddahnya tidaklah berpatokan dengan masa haid atau hamil. Jadi seandainya seseorang mentalak istrinya yang telah lanjut usia atau anak kecil yang tidak mengalami haid lagi, maka ia boleh mentalaknya kapan pun waktunya karena alasan mentalak ketika suci setelah disetubuhi adalah bagi wanita yang masih memiliki masa quru’ (haid) dan alasan ini tidak didapati pada wanita yang telah lanjut usia dan anak kecil yang tidak mengalami haid. 4. Wanita hamil Wanita hamil boleh ditalak kapan pun waktunya karena ia tidaklah mengalami haid lagi semasa hamil sehingga tidak ada patokan quru’ (haid). Bolehnya mentalak istri ketika hamil dapat dilihat dari beberapa dalil berikut. Pertama, firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Ayat ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan kandungannya. Jika masa hamil dikatakan memiliki masa ‘iddah berarti tidak diragukan lagi bolehnya mentalak wanita saat hamil. Begitu pula tentang Ibnu ‘Umar yang mentalak istrinya ketika haid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk kembali dan silakan ia mentalak ketika telah suci atau ketika hamil. Sebagaimana dalam hadits disebutkan, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلاً “Perintahkan ia (Ibnu ‘Umar) untuk rujuk kemudian setelah itu silakan ia mentalaknya ketika suci atau ketika hamil.”[6] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bolehnya mentalak istri ketika hamil yaitu setelah jelas hamilnya. Demikian pendapat Imam Asy Syafi’i. Ibnul Mundzir berkata bahwa demikian pendapat mayoritas ulama di antaranya adalah Thowus, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Siirin, Robi’ah, Hammad bin Abu Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid. Demikian pula pendapat pilihan Ibnul Mundzir. Pendapat ini pula dipegang oleh sebagian ulama Malikiyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa mentalak wanita saat hamil adalah haram. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa dalam pendapat lain, Al Hasan Al Bashri menyatakan makruh.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya mentalak wanita ketika hamil sebagaimana didukung dari hadits-hadits di atas.[8] Pembahasan rumaysho.com selanjutnya adalah mengenai mentalak ketika haid atau secara lebih lengkap membahas talak bid’iy (talak yang tidak sesuai tuntunan). Nantikan bahasan selanjutnya. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Tafsri Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 27. [2] Idem. [3] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [4] Syarh Shahih Muslim, 10: 16. [5] HR. An Nasai no. 3396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [6] HR. Muslim no. 1471. [7] Syarh Shahih Muslim, 10: 65. [8] Pembahasan di atas disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 3: 291-295. Tagstalak


Saat ini rumaysho.com akan kembali melanjutkan pembahasan talak. Yang akan disinggung kali ini adalah kapan tuntunan talak sesuai tuntunan Islam, kapan waktunya. Juga akan disinggung bolehkah mentalak wanita saat hamil. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya mentalak istri ketika hamil, termasuk yang berpendapat demikian adalah ulama Syafi’iyah. Simak bahasan berikut. Talak juga dapat dibagi menjadi dua macam dilihat dari cara menjatuhkan talak, yaitu talak sunni (yang sesuai tuntunan Islam atau ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan talak bid’iy (yang tidak sesuai tuntunan Islam). Kapan waktu talak sunni? Talak sunni dilihat dari waktu dijatuhkan dapat ditinjau lagi dari beberapa wanita: 1. Wanita yang telah disetubuhi dan masih mendapati haid. Disebut talak sunni pada wanita ini adalah ketika memenuhi tiga syarat: (1) mentalak ketika suci (bukan pada masa haid atau nifas), (2) tidak disetubuhi ketika masa suci tersebut sebelum mentalak, dan (3) mentalak ketika suci setelah si istri mandi suci dari haid. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu” (QS. Ath Tholaq: 1). Yang dimaksud mentalak di masa ‘iddahnya adalah talaklah ketika suci sebelum disetubuhi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Janganlah mentalaknya ketika ia haid dan ketika ia suci dan telah disetubuhi. Namun biarkanlah ia melewati masa haidnya, lalu ia suci, kemudian talaklah dengan sekali talak.”[1] Tafsiran seperti ini dikatakan pula oleh Ibnu ‘Umar, ‘Atho’, Mujahid, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Qotadah, Maymun bin Hawan, Maqotil bin Hayan, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak.[2] Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.”[3] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Yang dimaksudkan dengan (قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ) adalah sebelum menyetubuhi istrinya. Hadits ini menunjukkan haramnya talak ketika si wanita dalam keadaan suci setelah sebelumnya disetubuhi. Para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa haram mentalak istri ketika ia dalam keadaan suci setelah sebelumnya disetubuhi hingga istri tersebut terbukti hamil. Karena jika terbukti hamil, mungkin saja suaminya tersebut akan menyesal. ”[4] Adapun dalil yang menunjukkan syarat mentalak saat suci setelah istri mandi suci dari haid adalah hadits Ibnu ‘Umar yang mentalak istrinya ketika haid. Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْ عَبْدَ اللَّهِ فَلْيُرَاجِعْهَا فَإِذَا اغْتَسَلَتْ فَلْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَحِيضَ فَإِذَا اغْتَسَلَتْ مِنْ حَيْضَتِهَا الأُخْرَى فَلاَ يَمَسَّهَا حَتَّى يُطَلِّقَهَا فَإِنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَهَا فَلْيُمْسِكْهَا فَإِنَّهَا الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Perintahkan ‘Abdullah agar merujuk istrinya. Kemudian jika istrinya telah mandi, hendaklah ia membiarkannya sampai haid. Kemudian jika istrinya telah mandi dari haid berikutnya, janganlah ia menggaulinya sampai ia menalaknya. Jika ia ingin mempertahankannya, hendaklah ia melakukannya. Itulah ‘iddah yang Allah perintahkan agar para istri ditalak pada waktu mereka dapat langsung menghadapinya.”[5] 2. Wanita yang belum disetubuhi baik dia yang telah mendapati haid ataukah belum. Untuk wanita ini boleh mentalaknya kapan pun waktunya ketika suci atau ketika haid karena ia belum disetubuhi dan tidak memiliki masa ‘iddah ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al Ahzab: 49). 3. Wanita yang tidak mendapati haid karena umurnya yang telah lanjut usia atau karena masih anak-anak. Wanita ini pun boleh ditalak kapan saja baik setelah disetubuhi ataukah tidak karena masa ‘iddahnya tidaklah berpatokan dengan masa haid atau hamil. Jadi seandainya seseorang mentalak istrinya yang telah lanjut usia atau anak kecil yang tidak mengalami haid lagi, maka ia boleh mentalaknya kapan pun waktunya karena alasan mentalak ketika suci setelah disetubuhi adalah bagi wanita yang masih memiliki masa quru’ (haid) dan alasan ini tidak didapati pada wanita yang telah lanjut usia dan anak kecil yang tidak mengalami haid. 4. Wanita hamil Wanita hamil boleh ditalak kapan pun waktunya karena ia tidaklah mengalami haid lagi semasa hamil sehingga tidak ada patokan quru’ (haid). Bolehnya mentalak istri ketika hamil dapat dilihat dari beberapa dalil berikut. Pertama, firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Ayat ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan kandungannya. Jika masa hamil dikatakan memiliki masa ‘iddah berarti tidak diragukan lagi bolehnya mentalak wanita saat hamil. Begitu pula tentang Ibnu ‘Umar yang mentalak istrinya ketika haid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk kembali dan silakan ia mentalak ketika telah suci atau ketika hamil. Sebagaimana dalam hadits disebutkan, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلاً “Perintahkan ia (Ibnu ‘Umar) untuk rujuk kemudian setelah itu silakan ia mentalaknya ketika suci atau ketika hamil.”[6] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bolehnya mentalak istri ketika hamil yaitu setelah jelas hamilnya. Demikian pendapat Imam Asy Syafi’i. Ibnul Mundzir berkata bahwa demikian pendapat mayoritas ulama di antaranya adalah Thowus, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Siirin, Robi’ah, Hammad bin Abu Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid. Demikian pula pendapat pilihan Ibnul Mundzir. Pendapat ini pula dipegang oleh sebagian ulama Malikiyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa mentalak wanita saat hamil adalah haram. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa dalam pendapat lain, Al Hasan Al Bashri menyatakan makruh.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya mentalak wanita ketika hamil sebagaimana didukung dari hadits-hadits di atas.[8] Pembahasan rumaysho.com selanjutnya adalah mengenai mentalak ketika haid atau secara lebih lengkap membahas talak bid’iy (talak yang tidak sesuai tuntunan). Nantikan bahasan selanjutnya. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Tafsri Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 27. [2] Idem. [3] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [4] Syarh Shahih Muslim, 10: 16. [5] HR. An Nasai no. 3396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [6] HR. Muslim no. 1471. [7] Syarh Shahih Muslim, 10: 65. [8] Pembahasan di atas disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 3: 291-295. Tagstalak

Prioritas dalam Penyaluran Harta Peninggalan Si Mayit

Sebagian orang kadang terburu-buru untuk menuntut dibaginya harta warisan. Padahal si ayah yang meninggal dunia masih memiliki kewajiban lain yang mesti diprioritaskan seperti utang dan wasiat. Penjelasan berikut berisi keterangan mengenai manakah penyaluran harta peninggalan si mayit yang mesti didahulukan, tidak langsung pada pembagian waris. Urutan prioritas penyaluran harta peninggalan si mayit adalah sebagai berikut. Pertama: Pengurusan jenazah si mayit Hal ini meliputi memandikan, mengkafani, memakamkan si mayit dan semacamnya tanpa berlebih-lebihan dan tidak terlalu pelit. Pengurusan jenazah ini lebih didahulukan daripada utang dan lainnya. Karena pengurusan jenazah ibarat pakaian yang menjadi kebutuhan primer bagi seseorang yang hidup dan tidak bisa dicopot dengan alasan untuk melunasi utang. Kedua: Melunasi utang yang berkaitan dengan harta peninggalan si mayit. Hal ini seperti utang dengan menggadaikan sebagian dari harta peninggalan. Ketiga:  Melunasi utang yang terikat dan menjadi dzimmah (kewajiban). Yang dimaksud adalah harta yang tidak berkaitan dengan gadaian harta peninggalan, yaitu meliputi utang yang berkaitan dengan hak Allah dan berkaitan dengan hak manusia. Utang yang berkaitan dengan hak Allah seperti zakat, kafaroh atau puasa yang belum ditunaikan. Misalnya zakat tahun saat ia meninggal dunia belum dibayarkan dari hartanya. Begitu pula puasa yang belum ditunaikan dan bisa diganti dengan memberi fidyah (memberi makan pada orang miskin sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan). Sedangkan utang yang berkaitan dengan hak sesama manusia seperti utang kepada orang lain yang belum dilunasi sampai meninggal dunia dan pembayaran upah yang tertunda. Keempat: Menunaikan wasiat si mayit yang tidak lebih dari 1/3 harta yang tersisa. Setelah tiga kewajiban sebelumnya, barulah ditunaikan wasiat. Pelunasan utang lebih didahulukan daripada penunaian wasiat. Di antara alasannya adalah kesepakatan para ulama yang mendahulukan utang dari wasiat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الآيَةَ (مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ) وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ “Sesungguhnya kalian membaca ayat ini ‘sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya’[1]. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melunasi utang sebelum menunaikan wasiat” (HR. Tirmidzi no. 2094, Ibnu Majah no. 2715, dan Ahmad 1: 79. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Alasan yang lain, karena wasiat termasuk akad sosial atau pemberian cuma-cuma. Jika harta peninggalan begitu pas-pasan, maka tidak ragu lagi penunaian utang lebih didahulukan barulah wasiat karena menunaikan utang itu wajib sedangkan menunaikan wasiat hanyalah sukarela. Sedangkan dalam ayat, مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ “sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya”[2], wasiat lebih didahulukan karena wasiat hampir mirip dengan harta waris yaitu diberikan secara cuma-cuma tanpa bayaran. Dan itu hanyalah tanda bahwa warisan juga termasuk kewajiban yang harus segera ditunaikan semisal utang. Tapi jika kita kembali hadits tetap menunjukkan secara tegas bahwa utang lebih dahulu diselesaikan daripada wasiat. Dan wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga (1/3) harta yang tersisa. Bahasan  ini akan dikaji pada kesempatan yang lain, bi idznillah. Kelima: Membagi harta peninggalan kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan jatah yang telah ditetapkan dalam kitabullah. Jika telah memahami hal ini, ketika si mayit memiliki 100 juta rupiah sebagai harta peninggalan, maka harus diprioritaskan untuk keempat hal di atas terlebih dahulu sebelum pembagian warisan. Semisal jika untuk pengurusan jenazah dibutuhkan 500 ribu rupiah, utang 500 ribu rupiah, utang zakat 4 juta rupiah, wasiat 5 juta kepada anak yatim, totalnya adalah 10 juta rupiah. Maka sisa 90 juta rupiah, itulah yang dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima. Jadi harta peninggalan si mayit tidak dibagikan langsung untuk warisan. Akan tetapi, harus diprioritaskan sesuai urutan yang dijelaskan di atas. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan moga berbuah amal sholeh. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Panduan Waris di rumaysho.com di sini. Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 3: 425-426, terbitan Maktabah At Tauqifiyah. @ KSU, Riyadh, KSA, 20 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] QS. An Nisa’: 10, 11 [2] QS. An Nisa’: 11. Tagswaris

Prioritas dalam Penyaluran Harta Peninggalan Si Mayit

Sebagian orang kadang terburu-buru untuk menuntut dibaginya harta warisan. Padahal si ayah yang meninggal dunia masih memiliki kewajiban lain yang mesti diprioritaskan seperti utang dan wasiat. Penjelasan berikut berisi keterangan mengenai manakah penyaluran harta peninggalan si mayit yang mesti didahulukan, tidak langsung pada pembagian waris. Urutan prioritas penyaluran harta peninggalan si mayit adalah sebagai berikut. Pertama: Pengurusan jenazah si mayit Hal ini meliputi memandikan, mengkafani, memakamkan si mayit dan semacamnya tanpa berlebih-lebihan dan tidak terlalu pelit. Pengurusan jenazah ini lebih didahulukan daripada utang dan lainnya. Karena pengurusan jenazah ibarat pakaian yang menjadi kebutuhan primer bagi seseorang yang hidup dan tidak bisa dicopot dengan alasan untuk melunasi utang. Kedua: Melunasi utang yang berkaitan dengan harta peninggalan si mayit. Hal ini seperti utang dengan menggadaikan sebagian dari harta peninggalan. Ketiga:  Melunasi utang yang terikat dan menjadi dzimmah (kewajiban). Yang dimaksud adalah harta yang tidak berkaitan dengan gadaian harta peninggalan, yaitu meliputi utang yang berkaitan dengan hak Allah dan berkaitan dengan hak manusia. Utang yang berkaitan dengan hak Allah seperti zakat, kafaroh atau puasa yang belum ditunaikan. Misalnya zakat tahun saat ia meninggal dunia belum dibayarkan dari hartanya. Begitu pula puasa yang belum ditunaikan dan bisa diganti dengan memberi fidyah (memberi makan pada orang miskin sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan). Sedangkan utang yang berkaitan dengan hak sesama manusia seperti utang kepada orang lain yang belum dilunasi sampai meninggal dunia dan pembayaran upah yang tertunda. Keempat: Menunaikan wasiat si mayit yang tidak lebih dari 1/3 harta yang tersisa. Setelah tiga kewajiban sebelumnya, barulah ditunaikan wasiat. Pelunasan utang lebih didahulukan daripada penunaian wasiat. Di antara alasannya adalah kesepakatan para ulama yang mendahulukan utang dari wasiat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الآيَةَ (مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ) وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ “Sesungguhnya kalian membaca ayat ini ‘sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya’[1]. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melunasi utang sebelum menunaikan wasiat” (HR. Tirmidzi no. 2094, Ibnu Majah no. 2715, dan Ahmad 1: 79. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Alasan yang lain, karena wasiat termasuk akad sosial atau pemberian cuma-cuma. Jika harta peninggalan begitu pas-pasan, maka tidak ragu lagi penunaian utang lebih didahulukan barulah wasiat karena menunaikan utang itu wajib sedangkan menunaikan wasiat hanyalah sukarela. Sedangkan dalam ayat, مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ “sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya”[2], wasiat lebih didahulukan karena wasiat hampir mirip dengan harta waris yaitu diberikan secara cuma-cuma tanpa bayaran. Dan itu hanyalah tanda bahwa warisan juga termasuk kewajiban yang harus segera ditunaikan semisal utang. Tapi jika kita kembali hadits tetap menunjukkan secara tegas bahwa utang lebih dahulu diselesaikan daripada wasiat. Dan wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga (1/3) harta yang tersisa. Bahasan  ini akan dikaji pada kesempatan yang lain, bi idznillah. Kelima: Membagi harta peninggalan kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan jatah yang telah ditetapkan dalam kitabullah. Jika telah memahami hal ini, ketika si mayit memiliki 100 juta rupiah sebagai harta peninggalan, maka harus diprioritaskan untuk keempat hal di atas terlebih dahulu sebelum pembagian warisan. Semisal jika untuk pengurusan jenazah dibutuhkan 500 ribu rupiah, utang 500 ribu rupiah, utang zakat 4 juta rupiah, wasiat 5 juta kepada anak yatim, totalnya adalah 10 juta rupiah. Maka sisa 90 juta rupiah, itulah yang dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima. Jadi harta peninggalan si mayit tidak dibagikan langsung untuk warisan. Akan tetapi, harus diprioritaskan sesuai urutan yang dijelaskan di atas. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan moga berbuah amal sholeh. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Panduan Waris di rumaysho.com di sini. Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 3: 425-426, terbitan Maktabah At Tauqifiyah. @ KSU, Riyadh, KSA, 20 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] QS. An Nisa’: 10, 11 [2] QS. An Nisa’: 11. Tagswaris
Sebagian orang kadang terburu-buru untuk menuntut dibaginya harta warisan. Padahal si ayah yang meninggal dunia masih memiliki kewajiban lain yang mesti diprioritaskan seperti utang dan wasiat. Penjelasan berikut berisi keterangan mengenai manakah penyaluran harta peninggalan si mayit yang mesti didahulukan, tidak langsung pada pembagian waris. Urutan prioritas penyaluran harta peninggalan si mayit adalah sebagai berikut. Pertama: Pengurusan jenazah si mayit Hal ini meliputi memandikan, mengkafani, memakamkan si mayit dan semacamnya tanpa berlebih-lebihan dan tidak terlalu pelit. Pengurusan jenazah ini lebih didahulukan daripada utang dan lainnya. Karena pengurusan jenazah ibarat pakaian yang menjadi kebutuhan primer bagi seseorang yang hidup dan tidak bisa dicopot dengan alasan untuk melunasi utang. Kedua: Melunasi utang yang berkaitan dengan harta peninggalan si mayit. Hal ini seperti utang dengan menggadaikan sebagian dari harta peninggalan. Ketiga:  Melunasi utang yang terikat dan menjadi dzimmah (kewajiban). Yang dimaksud adalah harta yang tidak berkaitan dengan gadaian harta peninggalan, yaitu meliputi utang yang berkaitan dengan hak Allah dan berkaitan dengan hak manusia. Utang yang berkaitan dengan hak Allah seperti zakat, kafaroh atau puasa yang belum ditunaikan. Misalnya zakat tahun saat ia meninggal dunia belum dibayarkan dari hartanya. Begitu pula puasa yang belum ditunaikan dan bisa diganti dengan memberi fidyah (memberi makan pada orang miskin sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan). Sedangkan utang yang berkaitan dengan hak sesama manusia seperti utang kepada orang lain yang belum dilunasi sampai meninggal dunia dan pembayaran upah yang tertunda. Keempat: Menunaikan wasiat si mayit yang tidak lebih dari 1/3 harta yang tersisa. Setelah tiga kewajiban sebelumnya, barulah ditunaikan wasiat. Pelunasan utang lebih didahulukan daripada penunaian wasiat. Di antara alasannya adalah kesepakatan para ulama yang mendahulukan utang dari wasiat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الآيَةَ (مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ) وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ “Sesungguhnya kalian membaca ayat ini ‘sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya’[1]. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melunasi utang sebelum menunaikan wasiat” (HR. Tirmidzi no. 2094, Ibnu Majah no. 2715, dan Ahmad 1: 79. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Alasan yang lain, karena wasiat termasuk akad sosial atau pemberian cuma-cuma. Jika harta peninggalan begitu pas-pasan, maka tidak ragu lagi penunaian utang lebih didahulukan barulah wasiat karena menunaikan utang itu wajib sedangkan menunaikan wasiat hanyalah sukarela. Sedangkan dalam ayat, مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ “sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya”[2], wasiat lebih didahulukan karena wasiat hampir mirip dengan harta waris yaitu diberikan secara cuma-cuma tanpa bayaran. Dan itu hanyalah tanda bahwa warisan juga termasuk kewajiban yang harus segera ditunaikan semisal utang. Tapi jika kita kembali hadits tetap menunjukkan secara tegas bahwa utang lebih dahulu diselesaikan daripada wasiat. Dan wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga (1/3) harta yang tersisa. Bahasan  ini akan dikaji pada kesempatan yang lain, bi idznillah. Kelima: Membagi harta peninggalan kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan jatah yang telah ditetapkan dalam kitabullah. Jika telah memahami hal ini, ketika si mayit memiliki 100 juta rupiah sebagai harta peninggalan, maka harus diprioritaskan untuk keempat hal di atas terlebih dahulu sebelum pembagian warisan. Semisal jika untuk pengurusan jenazah dibutuhkan 500 ribu rupiah, utang 500 ribu rupiah, utang zakat 4 juta rupiah, wasiat 5 juta kepada anak yatim, totalnya adalah 10 juta rupiah. Maka sisa 90 juta rupiah, itulah yang dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima. Jadi harta peninggalan si mayit tidak dibagikan langsung untuk warisan. Akan tetapi, harus diprioritaskan sesuai urutan yang dijelaskan di atas. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan moga berbuah amal sholeh. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Panduan Waris di rumaysho.com di sini. Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 3: 425-426, terbitan Maktabah At Tauqifiyah. @ KSU, Riyadh, KSA, 20 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] QS. An Nisa’: 10, 11 [2] QS. An Nisa’: 11. Tagswaris


Sebagian orang kadang terburu-buru untuk menuntut dibaginya harta warisan. Padahal si ayah yang meninggal dunia masih memiliki kewajiban lain yang mesti diprioritaskan seperti utang dan wasiat. Penjelasan berikut berisi keterangan mengenai manakah penyaluran harta peninggalan si mayit yang mesti didahulukan, tidak langsung pada pembagian waris. Urutan prioritas penyaluran harta peninggalan si mayit adalah sebagai berikut. Pertama: Pengurusan jenazah si mayit Hal ini meliputi memandikan, mengkafani, memakamkan si mayit dan semacamnya tanpa berlebih-lebihan dan tidak terlalu pelit. Pengurusan jenazah ini lebih didahulukan daripada utang dan lainnya. Karena pengurusan jenazah ibarat pakaian yang menjadi kebutuhan primer bagi seseorang yang hidup dan tidak bisa dicopot dengan alasan untuk melunasi utang. Kedua: Melunasi utang yang berkaitan dengan harta peninggalan si mayit. Hal ini seperti utang dengan menggadaikan sebagian dari harta peninggalan. Ketiga:  Melunasi utang yang terikat dan menjadi dzimmah (kewajiban). Yang dimaksud adalah harta yang tidak berkaitan dengan gadaian harta peninggalan, yaitu meliputi utang yang berkaitan dengan hak Allah dan berkaitan dengan hak manusia. Utang yang berkaitan dengan hak Allah seperti zakat, kafaroh atau puasa yang belum ditunaikan. Misalnya zakat tahun saat ia meninggal dunia belum dibayarkan dari hartanya. Begitu pula puasa yang belum ditunaikan dan bisa diganti dengan memberi fidyah (memberi makan pada orang miskin sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan). Sedangkan utang yang berkaitan dengan hak sesama manusia seperti utang kepada orang lain yang belum dilunasi sampai meninggal dunia dan pembayaran upah yang tertunda. Keempat: Menunaikan wasiat si mayit yang tidak lebih dari 1/3 harta yang tersisa. Setelah tiga kewajiban sebelumnya, barulah ditunaikan wasiat. Pelunasan utang lebih didahulukan daripada penunaian wasiat. Di antara alasannya adalah kesepakatan para ulama yang mendahulukan utang dari wasiat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الآيَةَ (مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ) وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ “Sesungguhnya kalian membaca ayat ini ‘sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya’[1]. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melunasi utang sebelum menunaikan wasiat” (HR. Tirmidzi no. 2094, Ibnu Majah no. 2715, dan Ahmad 1: 79. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Alasan yang lain, karena wasiat termasuk akad sosial atau pemberian cuma-cuma. Jika harta peninggalan begitu pas-pasan, maka tidak ragu lagi penunaian utang lebih didahulukan barulah wasiat karena menunaikan utang itu wajib sedangkan menunaikan wasiat hanyalah sukarela. Sedangkan dalam ayat, مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ “sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya”[2], wasiat lebih didahulukan karena wasiat hampir mirip dengan harta waris yaitu diberikan secara cuma-cuma tanpa bayaran. Dan itu hanyalah tanda bahwa warisan juga termasuk kewajiban yang harus segera ditunaikan semisal utang. Tapi jika kita kembali hadits tetap menunjukkan secara tegas bahwa utang lebih dahulu diselesaikan daripada wasiat. Dan wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga (1/3) harta yang tersisa. Bahasan  ini akan dikaji pada kesempatan yang lain, bi idznillah. Kelima: Membagi harta peninggalan kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan jatah yang telah ditetapkan dalam kitabullah. Jika telah memahami hal ini, ketika si mayit memiliki 100 juta rupiah sebagai harta peninggalan, maka harus diprioritaskan untuk keempat hal di atas terlebih dahulu sebelum pembagian warisan. Semisal jika untuk pengurusan jenazah dibutuhkan 500 ribu rupiah, utang 500 ribu rupiah, utang zakat 4 juta rupiah, wasiat 5 juta kepada anak yatim, totalnya adalah 10 juta rupiah. Maka sisa 90 juta rupiah, itulah yang dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima. Jadi harta peninggalan si mayit tidak dibagikan langsung untuk warisan. Akan tetapi, harus diprioritaskan sesuai urutan yang dijelaskan di atas. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan moga berbuah amal sholeh. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Panduan Waris di rumaysho.com di sini. Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 3: 425-426, terbitan Maktabah At Tauqifiyah. @ KSU, Riyadh, KSA, 20 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] QS. An Nisa’: 10, 11 [2] QS. An Nisa’: 11. Tagswaris

Golongan Penerima Zakat (3)

Masih tersisa tiga golongan yang berhak menerima zakat yang belum diulas rumaysho.com. Pertama, zakat disalurkan untuk orang yang terlilit utang dalam rangka melunasi utangnya. Kedua, zakat disalurkan untuk kepentingan fii sabilillah (jihad). Ketiga, zakat disalurkan untuk ibnus sabil (musafir yang kehabisan bekal di perjalanan). Golongan keenam: orang yang terlilit utang. Yang termasuk dalam golongan ini adalah: Pertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: Yang berutang adalah seorang muslim. Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat. Orang yang berutang bukan dalam rangka maksiat seperti untuk minum minuman keras, berjudi atau berzina, kecuali jika ia bertaubat. Utang tersebut mesti segera dilunasi, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat. Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan untuk melunasi utangnya. Kedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ “Sesungguhnya minta-minta (mengemis) itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”[1] Ketiga: Orang yang berutang karena sebab dhomin (penanggung jaminan utang orang lain). Namun di sini disyaratkan orang yang menjamin utang dan yang dijamin utang sama-sama orang yang sulit dalam melunasi utang.[2] Mengenai contoh penyaluran zakat pada orang yang berutang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, “Jika seseorang memiliki utang 10.000 riyal (Rp.25 jt). Gaji bulanannya sebesar 2000 riyal (Rp.5 jt). Adapun kebutuhannya dalam sebulan juga 2000 riyal. Maka apakah orang seperti ini diberikan zakat? Iya. Karena pada saat ini dia termasuk orang yang butuh karena terlilit utang. Dia diberikan zakat bukan maksud memenuhi kebutuhan bulanannya karena dari gajinya sudah mencukupi. Ia diberikan zakat untuk melunasi utangnya karena dari sisi ini ia dianggap fakir.”[3] Golongan ketujuh: di jalan Allah. Yang termasuk di sini adalah: Pertama: Berperang di jalan Allah. Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin. Kedua: Untuk kemaslahatan perang. Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.[4] Apakah zakat boleh disalurkan untuk orang yang berniat haji? Ada beberapa pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan boleh disalurkan untuk haji dan umroh karena termasuk “fii sabilillah. Demikian pendapat ulama Hambali. Sebagian lain mengatakan bahwa boleh disalurkan pula untuk haji dan umroh yang  sunnah. Sedangkan mayoritas ulama madzhab menyatakan tidak boleh karena tidak ada kewajiban haji bagi orang fakir.[5] Golongan kedelapan: ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan. Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.[6] Memberi Zakat untuk Kepentingan Sosial dan kepada Pak Kyai atau Guru Ngaji Para fuqoha berpendapat tidak bolehnya menyerahkan zakat untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan dan masjid. Alasannya karena sarana-sarana tadi bukan jadi milik individual dan dalam surat At Taubah ayat 60 hanya dibatasi diberikan kepada delapan golongan tidak pada yang lainnya.[7] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Tidak boleh menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, pembangunan sekolah (madrosah) dan tidak boleh pulan untuk perbaikan jalan, serta selain itu. Karena penyaluran zakat hanya khusus untuk delapan golongan sebagaimana yang diterangkan dalam ayat dan ayat tersebut ditutup, فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).[8] Begitu pula tidak boleh menyerahkan zakat kepada pak Kyai atau guru ngaji kecuali jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Menyerahkan Zakat kepada Orang Muslim yang Bermaksiat dan Ahlu Bid’ah Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan: Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya. Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26. Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.[9] Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat?”[10] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5: 60. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 321-322. [3] Syarhul Mumti’, 6: 234. [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 322-323. [5] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 243. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 323-324. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 328-329. [8] Syarhul Mumti’, 6: 220. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 76-77. [10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 87. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat

Golongan Penerima Zakat (3)

Masih tersisa tiga golongan yang berhak menerima zakat yang belum diulas rumaysho.com. Pertama, zakat disalurkan untuk orang yang terlilit utang dalam rangka melunasi utangnya. Kedua, zakat disalurkan untuk kepentingan fii sabilillah (jihad). Ketiga, zakat disalurkan untuk ibnus sabil (musafir yang kehabisan bekal di perjalanan). Golongan keenam: orang yang terlilit utang. Yang termasuk dalam golongan ini adalah: Pertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: Yang berutang adalah seorang muslim. Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat. Orang yang berutang bukan dalam rangka maksiat seperti untuk minum minuman keras, berjudi atau berzina, kecuali jika ia bertaubat. Utang tersebut mesti segera dilunasi, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat. Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan untuk melunasi utangnya. Kedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ “Sesungguhnya minta-minta (mengemis) itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”[1] Ketiga: Orang yang berutang karena sebab dhomin (penanggung jaminan utang orang lain). Namun di sini disyaratkan orang yang menjamin utang dan yang dijamin utang sama-sama orang yang sulit dalam melunasi utang.[2] Mengenai contoh penyaluran zakat pada orang yang berutang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, “Jika seseorang memiliki utang 10.000 riyal (Rp.25 jt). Gaji bulanannya sebesar 2000 riyal (Rp.5 jt). Adapun kebutuhannya dalam sebulan juga 2000 riyal. Maka apakah orang seperti ini diberikan zakat? Iya. Karena pada saat ini dia termasuk orang yang butuh karena terlilit utang. Dia diberikan zakat bukan maksud memenuhi kebutuhan bulanannya karena dari gajinya sudah mencukupi. Ia diberikan zakat untuk melunasi utangnya karena dari sisi ini ia dianggap fakir.”[3] Golongan ketujuh: di jalan Allah. Yang termasuk di sini adalah: Pertama: Berperang di jalan Allah. Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin. Kedua: Untuk kemaslahatan perang. Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.[4] Apakah zakat boleh disalurkan untuk orang yang berniat haji? Ada beberapa pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan boleh disalurkan untuk haji dan umroh karena termasuk “fii sabilillah. Demikian pendapat ulama Hambali. Sebagian lain mengatakan bahwa boleh disalurkan pula untuk haji dan umroh yang  sunnah. Sedangkan mayoritas ulama madzhab menyatakan tidak boleh karena tidak ada kewajiban haji bagi orang fakir.[5] Golongan kedelapan: ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan. Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.[6] Memberi Zakat untuk Kepentingan Sosial dan kepada Pak Kyai atau Guru Ngaji Para fuqoha berpendapat tidak bolehnya menyerahkan zakat untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan dan masjid. Alasannya karena sarana-sarana tadi bukan jadi milik individual dan dalam surat At Taubah ayat 60 hanya dibatasi diberikan kepada delapan golongan tidak pada yang lainnya.[7] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Tidak boleh menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, pembangunan sekolah (madrosah) dan tidak boleh pulan untuk perbaikan jalan, serta selain itu. Karena penyaluran zakat hanya khusus untuk delapan golongan sebagaimana yang diterangkan dalam ayat dan ayat tersebut ditutup, فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).[8] Begitu pula tidak boleh menyerahkan zakat kepada pak Kyai atau guru ngaji kecuali jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Menyerahkan Zakat kepada Orang Muslim yang Bermaksiat dan Ahlu Bid’ah Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan: Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya. Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26. Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.[9] Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat?”[10] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5: 60. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 321-322. [3] Syarhul Mumti’, 6: 234. [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 322-323. [5] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 243. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 323-324. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 328-329. [8] Syarhul Mumti’, 6: 220. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 76-77. [10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 87. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat
Masih tersisa tiga golongan yang berhak menerima zakat yang belum diulas rumaysho.com. Pertama, zakat disalurkan untuk orang yang terlilit utang dalam rangka melunasi utangnya. Kedua, zakat disalurkan untuk kepentingan fii sabilillah (jihad). Ketiga, zakat disalurkan untuk ibnus sabil (musafir yang kehabisan bekal di perjalanan). Golongan keenam: orang yang terlilit utang. Yang termasuk dalam golongan ini adalah: Pertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: Yang berutang adalah seorang muslim. Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat. Orang yang berutang bukan dalam rangka maksiat seperti untuk minum minuman keras, berjudi atau berzina, kecuali jika ia bertaubat. Utang tersebut mesti segera dilunasi, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat. Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan untuk melunasi utangnya. Kedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ “Sesungguhnya minta-minta (mengemis) itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”[1] Ketiga: Orang yang berutang karena sebab dhomin (penanggung jaminan utang orang lain). Namun di sini disyaratkan orang yang menjamin utang dan yang dijamin utang sama-sama orang yang sulit dalam melunasi utang.[2] Mengenai contoh penyaluran zakat pada orang yang berutang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, “Jika seseorang memiliki utang 10.000 riyal (Rp.25 jt). Gaji bulanannya sebesar 2000 riyal (Rp.5 jt). Adapun kebutuhannya dalam sebulan juga 2000 riyal. Maka apakah orang seperti ini diberikan zakat? Iya. Karena pada saat ini dia termasuk orang yang butuh karena terlilit utang. Dia diberikan zakat bukan maksud memenuhi kebutuhan bulanannya karena dari gajinya sudah mencukupi. Ia diberikan zakat untuk melunasi utangnya karena dari sisi ini ia dianggap fakir.”[3] Golongan ketujuh: di jalan Allah. Yang termasuk di sini adalah: Pertama: Berperang di jalan Allah. Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin. Kedua: Untuk kemaslahatan perang. Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.[4] Apakah zakat boleh disalurkan untuk orang yang berniat haji? Ada beberapa pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan boleh disalurkan untuk haji dan umroh karena termasuk “fii sabilillah. Demikian pendapat ulama Hambali. Sebagian lain mengatakan bahwa boleh disalurkan pula untuk haji dan umroh yang  sunnah. Sedangkan mayoritas ulama madzhab menyatakan tidak boleh karena tidak ada kewajiban haji bagi orang fakir.[5] Golongan kedelapan: ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan. Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.[6] Memberi Zakat untuk Kepentingan Sosial dan kepada Pak Kyai atau Guru Ngaji Para fuqoha berpendapat tidak bolehnya menyerahkan zakat untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan dan masjid. Alasannya karena sarana-sarana tadi bukan jadi milik individual dan dalam surat At Taubah ayat 60 hanya dibatasi diberikan kepada delapan golongan tidak pada yang lainnya.[7] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Tidak boleh menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, pembangunan sekolah (madrosah) dan tidak boleh pulan untuk perbaikan jalan, serta selain itu. Karena penyaluran zakat hanya khusus untuk delapan golongan sebagaimana yang diterangkan dalam ayat dan ayat tersebut ditutup, فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).[8] Begitu pula tidak boleh menyerahkan zakat kepada pak Kyai atau guru ngaji kecuali jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Menyerahkan Zakat kepada Orang Muslim yang Bermaksiat dan Ahlu Bid’ah Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan: Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya. Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26. Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.[9] Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat?”[10] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5: 60. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 321-322. [3] Syarhul Mumti’, 6: 234. [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 322-323. [5] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 243. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 323-324. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 328-329. [8] Syarhul Mumti’, 6: 220. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 76-77. [10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 87. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat


Masih tersisa tiga golongan yang berhak menerima zakat yang belum diulas rumaysho.com. Pertama, zakat disalurkan untuk orang yang terlilit utang dalam rangka melunasi utangnya. Kedua, zakat disalurkan untuk kepentingan fii sabilillah (jihad). Ketiga, zakat disalurkan untuk ibnus sabil (musafir yang kehabisan bekal di perjalanan). Golongan keenam: orang yang terlilit utang. Yang termasuk dalam golongan ini adalah: Pertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: Yang berutang adalah seorang muslim. Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat. Orang yang berutang bukan dalam rangka maksiat seperti untuk minum minuman keras, berjudi atau berzina, kecuali jika ia bertaubat. Utang tersebut mesti segera dilunasi, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat. Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan untuk melunasi utangnya. Kedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ “Sesungguhnya minta-minta (mengemis) itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”[1] Ketiga: Orang yang berutang karena sebab dhomin (penanggung jaminan utang orang lain). Namun di sini disyaratkan orang yang menjamin utang dan yang dijamin utang sama-sama orang yang sulit dalam melunasi utang.[2] Mengenai contoh penyaluran zakat pada orang yang berutang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, “Jika seseorang memiliki utang 10.000 riyal (Rp.25 jt). Gaji bulanannya sebesar 2000 riyal (Rp.5 jt). Adapun kebutuhannya dalam sebulan juga 2000 riyal. Maka apakah orang seperti ini diberikan zakat? Iya. Karena pada saat ini dia termasuk orang yang butuh karena terlilit utang. Dia diberikan zakat bukan maksud memenuhi kebutuhan bulanannya karena dari gajinya sudah mencukupi. Ia diberikan zakat untuk melunasi utangnya karena dari sisi ini ia dianggap fakir.”[3] Golongan ketujuh: di jalan Allah. Yang termasuk di sini adalah: Pertama: Berperang di jalan Allah. Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin. Kedua: Untuk kemaslahatan perang. Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.[4] Apakah zakat boleh disalurkan untuk orang yang berniat haji? Ada beberapa pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan boleh disalurkan untuk haji dan umroh karena termasuk “fii sabilillah. Demikian pendapat ulama Hambali. Sebagian lain mengatakan bahwa boleh disalurkan pula untuk haji dan umroh yang  sunnah. Sedangkan mayoritas ulama madzhab menyatakan tidak boleh karena tidak ada kewajiban haji bagi orang fakir.[5] Golongan kedelapan: ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan. Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.[6] Memberi Zakat untuk Kepentingan Sosial dan kepada Pak Kyai atau Guru Ngaji Para fuqoha berpendapat tidak bolehnya menyerahkan zakat untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan dan masjid. Alasannya karena sarana-sarana tadi bukan jadi milik individual dan dalam surat At Taubah ayat 60 hanya dibatasi diberikan kepada delapan golongan tidak pada yang lainnya.[7] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Tidak boleh menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, pembangunan sekolah (madrosah) dan tidak boleh pulan untuk perbaikan jalan, serta selain itu. Karena penyaluran zakat hanya khusus untuk delapan golongan sebagaimana yang diterangkan dalam ayat dan ayat tersebut ditutup, فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).[8] Begitu pula tidak boleh menyerahkan zakat kepada pak Kyai atau guru ngaji kecuali jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Menyerahkan Zakat kepada Orang Muslim yang Bermaksiat dan Ahlu Bid’ah Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan: Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya. Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26. Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.[9] Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat?”[10] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5: 60. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 321-322. [3] Syarhul Mumti’, 6: 234. [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 322-323. [5] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 243. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 323-324. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 328-329. [8] Syarhul Mumti’, 6: 220. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 76-77. [10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 87. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat

Terus Menjaga Amalan yang Biasa Dirutinkan

Amalan yang kontinu walau sedikit, itu lebih baik untuk terus dijaga atau dirutinkan. Itulah amalan yang dicintai oleh Allah dibanding dengan amalan yang langsung dilakukan sekaligus banyak, namun hanya sesaat. Shalat dhuha dan shalat malam adalah di antara amalan yang sebaiknya terus kita jaga. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Barang siapa yang memiliki kebiasaan pada amalan tertentu yang disyari’atkan seperti shalat Dhuha, shalat malam, atau selainnya, hendaklah ia terus menjaganya dalam setiap keadaan. Janganlah ia meninggalkan kebiasaan yang disyari’atkan tersebut karena ia berada di tengah-tengah orang banyak. Karena Allah yang mengetahui keadaan hatinya bahwa ia melakukannya karena Allah secara tersembunyi tadi dan Allah tahu bagaimana ia berusaha ingin selamat dari riya’ dan ingin menjauhi segala hal yang dapat merusak keikhlasannya. Oleh karenanya Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, تَرْكُ الْعَمَلِ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَالْعَمَلُ لِأَجْلِ النَّاسِ شِرْكٌ “Meninggalkan amalan karena manusia termasuk riya’. Melakukan amalan karena manusia termasuk syirik.” (Majmu’ Al Fatawa, 23: 174) *** Beberapa faedah dari ucapan Ibnu Taimiyah di atas: 1. Tugas kita adalah berusaha keras menjaga amalan yang itu disyari’atkan untuk dirutinkan. Karena dalam hadits ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim no. 783). 2. Shalat Dhuha dan shalat malam (shalat tahajud) termasuk amalan yang bisa dirutinkan setiap harinya. 3. Amalan yang telah rutin dilakukan janganlah ditinggalkan walau berada di hadapan orang banyak. 4. Melakukan amalan karena manusia, ingin dapat pujian misalnya, termasuk riya’. Begitu pula meninggalkan amalan karena khawatir manusia, seperti takut dipuji, itu pun termasuk riya’. 5. Terus menjaga amalan harus pula memperhatikan keikhlasan dan berusaha menghindarkan diri dari cari pujian atau riya’. 6. Terdapat isyarat dari Ibnu Taimiyah bahwa ada amalan yang disyari’atkan untuk dirutinkan dan ada yang tidak demikian. Jadi tidak semua amalan mesti dirutinkan setiap saat, ini semua kembali merujuk pada dalil. Semoga faedah yang ditorehkan di pagi ini bermanfaat. Moga kita termasuk hamba-hamba Allah yang bisa terus istiqomah dalam ibadah dan amalan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Secara lebih lengkap mengenai amalan kontinu, silakan baca di rumaysho.com di sini.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagskontinu beramal

Terus Menjaga Amalan yang Biasa Dirutinkan

Amalan yang kontinu walau sedikit, itu lebih baik untuk terus dijaga atau dirutinkan. Itulah amalan yang dicintai oleh Allah dibanding dengan amalan yang langsung dilakukan sekaligus banyak, namun hanya sesaat. Shalat dhuha dan shalat malam adalah di antara amalan yang sebaiknya terus kita jaga. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Barang siapa yang memiliki kebiasaan pada amalan tertentu yang disyari’atkan seperti shalat Dhuha, shalat malam, atau selainnya, hendaklah ia terus menjaganya dalam setiap keadaan. Janganlah ia meninggalkan kebiasaan yang disyari’atkan tersebut karena ia berada di tengah-tengah orang banyak. Karena Allah yang mengetahui keadaan hatinya bahwa ia melakukannya karena Allah secara tersembunyi tadi dan Allah tahu bagaimana ia berusaha ingin selamat dari riya’ dan ingin menjauhi segala hal yang dapat merusak keikhlasannya. Oleh karenanya Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, تَرْكُ الْعَمَلِ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَالْعَمَلُ لِأَجْلِ النَّاسِ شِرْكٌ “Meninggalkan amalan karena manusia termasuk riya’. Melakukan amalan karena manusia termasuk syirik.” (Majmu’ Al Fatawa, 23: 174) *** Beberapa faedah dari ucapan Ibnu Taimiyah di atas: 1. Tugas kita adalah berusaha keras menjaga amalan yang itu disyari’atkan untuk dirutinkan. Karena dalam hadits ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim no. 783). 2. Shalat Dhuha dan shalat malam (shalat tahajud) termasuk amalan yang bisa dirutinkan setiap harinya. 3. Amalan yang telah rutin dilakukan janganlah ditinggalkan walau berada di hadapan orang banyak. 4. Melakukan amalan karena manusia, ingin dapat pujian misalnya, termasuk riya’. Begitu pula meninggalkan amalan karena khawatir manusia, seperti takut dipuji, itu pun termasuk riya’. 5. Terus menjaga amalan harus pula memperhatikan keikhlasan dan berusaha menghindarkan diri dari cari pujian atau riya’. 6. Terdapat isyarat dari Ibnu Taimiyah bahwa ada amalan yang disyari’atkan untuk dirutinkan dan ada yang tidak demikian. Jadi tidak semua amalan mesti dirutinkan setiap saat, ini semua kembali merujuk pada dalil. Semoga faedah yang ditorehkan di pagi ini bermanfaat. Moga kita termasuk hamba-hamba Allah yang bisa terus istiqomah dalam ibadah dan amalan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Secara lebih lengkap mengenai amalan kontinu, silakan baca di rumaysho.com di sini.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagskontinu beramal
Amalan yang kontinu walau sedikit, itu lebih baik untuk terus dijaga atau dirutinkan. Itulah amalan yang dicintai oleh Allah dibanding dengan amalan yang langsung dilakukan sekaligus banyak, namun hanya sesaat. Shalat dhuha dan shalat malam adalah di antara amalan yang sebaiknya terus kita jaga. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Barang siapa yang memiliki kebiasaan pada amalan tertentu yang disyari’atkan seperti shalat Dhuha, shalat malam, atau selainnya, hendaklah ia terus menjaganya dalam setiap keadaan. Janganlah ia meninggalkan kebiasaan yang disyari’atkan tersebut karena ia berada di tengah-tengah orang banyak. Karena Allah yang mengetahui keadaan hatinya bahwa ia melakukannya karena Allah secara tersembunyi tadi dan Allah tahu bagaimana ia berusaha ingin selamat dari riya’ dan ingin menjauhi segala hal yang dapat merusak keikhlasannya. Oleh karenanya Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, تَرْكُ الْعَمَلِ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَالْعَمَلُ لِأَجْلِ النَّاسِ شِرْكٌ “Meninggalkan amalan karena manusia termasuk riya’. Melakukan amalan karena manusia termasuk syirik.” (Majmu’ Al Fatawa, 23: 174) *** Beberapa faedah dari ucapan Ibnu Taimiyah di atas: 1. Tugas kita adalah berusaha keras menjaga amalan yang itu disyari’atkan untuk dirutinkan. Karena dalam hadits ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim no. 783). 2. Shalat Dhuha dan shalat malam (shalat tahajud) termasuk amalan yang bisa dirutinkan setiap harinya. 3. Amalan yang telah rutin dilakukan janganlah ditinggalkan walau berada di hadapan orang banyak. 4. Melakukan amalan karena manusia, ingin dapat pujian misalnya, termasuk riya’. Begitu pula meninggalkan amalan karena khawatir manusia, seperti takut dipuji, itu pun termasuk riya’. 5. Terus menjaga amalan harus pula memperhatikan keikhlasan dan berusaha menghindarkan diri dari cari pujian atau riya’. 6. Terdapat isyarat dari Ibnu Taimiyah bahwa ada amalan yang disyari’atkan untuk dirutinkan dan ada yang tidak demikian. Jadi tidak semua amalan mesti dirutinkan setiap saat, ini semua kembali merujuk pada dalil. Semoga faedah yang ditorehkan di pagi ini bermanfaat. Moga kita termasuk hamba-hamba Allah yang bisa terus istiqomah dalam ibadah dan amalan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Secara lebih lengkap mengenai amalan kontinu, silakan baca di rumaysho.com di sini.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagskontinu beramal


Amalan yang kontinu walau sedikit, itu lebih baik untuk terus dijaga atau dirutinkan. Itulah amalan yang dicintai oleh Allah dibanding dengan amalan yang langsung dilakukan sekaligus banyak, namun hanya sesaat. Shalat dhuha dan shalat malam adalah di antara amalan yang sebaiknya terus kita jaga. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Barang siapa yang memiliki kebiasaan pada amalan tertentu yang disyari’atkan seperti shalat Dhuha, shalat malam, atau selainnya, hendaklah ia terus menjaganya dalam setiap keadaan. Janganlah ia meninggalkan kebiasaan yang disyari’atkan tersebut karena ia berada di tengah-tengah orang banyak. Karena Allah yang mengetahui keadaan hatinya bahwa ia melakukannya karena Allah secara tersembunyi tadi dan Allah tahu bagaimana ia berusaha ingin selamat dari riya’ dan ingin menjauhi segala hal yang dapat merusak keikhlasannya. Oleh karenanya Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, تَرْكُ الْعَمَلِ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَالْعَمَلُ لِأَجْلِ النَّاسِ شِرْكٌ “Meninggalkan amalan karena manusia termasuk riya’. Melakukan amalan karena manusia termasuk syirik.” (Majmu’ Al Fatawa, 23: 174) *** Beberapa faedah dari ucapan Ibnu Taimiyah di atas: 1. Tugas kita adalah berusaha keras menjaga amalan yang itu disyari’atkan untuk dirutinkan. Karena dalam hadits ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim no. 783). 2. Shalat Dhuha dan shalat malam (shalat tahajud) termasuk amalan yang bisa dirutinkan setiap harinya. 3. Amalan yang telah rutin dilakukan janganlah ditinggalkan walau berada di hadapan orang banyak. 4. Melakukan amalan karena manusia, ingin dapat pujian misalnya, termasuk riya’. Begitu pula meninggalkan amalan karena khawatir manusia, seperti takut dipuji, itu pun termasuk riya’. 5. Terus menjaga amalan harus pula memperhatikan keikhlasan dan berusaha menghindarkan diri dari cari pujian atau riya’. 6. Terdapat isyarat dari Ibnu Taimiyah bahwa ada amalan yang disyari’atkan untuk dirutinkan dan ada yang tidak demikian. Jadi tidak semua amalan mesti dirutinkan setiap saat, ini semua kembali merujuk pada dalil. Semoga faedah yang ditorehkan di pagi ini bermanfaat. Moga kita termasuk hamba-hamba Allah yang bisa terus istiqomah dalam ibadah dan amalan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Secara lebih lengkap mengenai amalan kontinu, silakan baca di rumaysho.com di sini.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagskontinu beramal

Golongan Penerima Zakat (2)

Amil zakat adalah salah satu yang berhak penerima zakat. Namun kadang amil zakat disalahpahami. Padahal ada kriteria khusus dalam Islam mengenai amil. Pada kesempatan kali ini, rumaysho.com akan membahas 3 golongan yang berhak menerima zakat sebagai kelanjutan dari bahasan sebelumnya, yaitu amil zakat, muallaf dan pembebasan budak. Golongan ketiga: amil zakat Amil zakat tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[1] Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan  pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[2] Siapakah Amil Zakat? Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Berapa besar zakat yang diberikan kepada ‘amil? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Ia diberikan sebagaimana upah hasil kerja kerasnya.”[8] Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya). Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir. Contoh dari kalangan muslim: Orang yang lemah imannya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.”[9] Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam. Contoh dari kalangan kafir: Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam. Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.[10] Adapun memberikan zakat bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam. Golongan kelima: pembebasan budak Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[11] Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab: Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran 10.000 riyal (Rp.25 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5000 riyal dan enam bulan berikutnya ia membayar 5000 riyal. Maka ketika itu ia diberi zakat maisng-masing 5000 riyal untuk tahap pertama dan kedua.[12] Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata “fii”, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin.[13] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 319-320. [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. [8] Syarhul Mumti’, 6: 226. [9] Syarhul Mumti’, 6: 227. [10] Lihat Al Mughni, 7: 319. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 320. [12] Syarhul Mumti’, 6: 229. [13] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 229-230. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat

Golongan Penerima Zakat (2)

Amil zakat adalah salah satu yang berhak penerima zakat. Namun kadang amil zakat disalahpahami. Padahal ada kriteria khusus dalam Islam mengenai amil. Pada kesempatan kali ini, rumaysho.com akan membahas 3 golongan yang berhak menerima zakat sebagai kelanjutan dari bahasan sebelumnya, yaitu amil zakat, muallaf dan pembebasan budak. Golongan ketiga: amil zakat Amil zakat tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[1] Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan  pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[2] Siapakah Amil Zakat? Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Berapa besar zakat yang diberikan kepada ‘amil? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Ia diberikan sebagaimana upah hasil kerja kerasnya.”[8] Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya). Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir. Contoh dari kalangan muslim: Orang yang lemah imannya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.”[9] Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam. Contoh dari kalangan kafir: Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam. Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.[10] Adapun memberikan zakat bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam. Golongan kelima: pembebasan budak Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[11] Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab: Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran 10.000 riyal (Rp.25 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5000 riyal dan enam bulan berikutnya ia membayar 5000 riyal. Maka ketika itu ia diberi zakat maisng-masing 5000 riyal untuk tahap pertama dan kedua.[12] Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata “fii”, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin.[13] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 319-320. [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. [8] Syarhul Mumti’, 6: 226. [9] Syarhul Mumti’, 6: 227. [10] Lihat Al Mughni, 7: 319. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 320. [12] Syarhul Mumti’, 6: 229. [13] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 229-230. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat
Amil zakat adalah salah satu yang berhak penerima zakat. Namun kadang amil zakat disalahpahami. Padahal ada kriteria khusus dalam Islam mengenai amil. Pada kesempatan kali ini, rumaysho.com akan membahas 3 golongan yang berhak menerima zakat sebagai kelanjutan dari bahasan sebelumnya, yaitu amil zakat, muallaf dan pembebasan budak. Golongan ketiga: amil zakat Amil zakat tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[1] Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan  pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[2] Siapakah Amil Zakat? Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Berapa besar zakat yang diberikan kepada ‘amil? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Ia diberikan sebagaimana upah hasil kerja kerasnya.”[8] Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya). Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir. Contoh dari kalangan muslim: Orang yang lemah imannya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.”[9] Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam. Contoh dari kalangan kafir: Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam. Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.[10] Adapun memberikan zakat bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam. Golongan kelima: pembebasan budak Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[11] Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab: Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran 10.000 riyal (Rp.25 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5000 riyal dan enam bulan berikutnya ia membayar 5000 riyal. Maka ketika itu ia diberi zakat maisng-masing 5000 riyal untuk tahap pertama dan kedua.[12] Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata “fii”, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin.[13] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 319-320. [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. [8] Syarhul Mumti’, 6: 226. [9] Syarhul Mumti’, 6: 227. [10] Lihat Al Mughni, 7: 319. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 320. [12] Syarhul Mumti’, 6: 229. [13] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 229-230. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat


Amil zakat adalah salah satu yang berhak penerima zakat. Namun kadang amil zakat disalahpahami. Padahal ada kriteria khusus dalam Islam mengenai amil. Pada kesempatan kali ini, rumaysho.com akan membahas 3 golongan yang berhak menerima zakat sebagai kelanjutan dari bahasan sebelumnya, yaitu amil zakat, muallaf dan pembebasan budak. Golongan ketiga: amil zakat Amil zakat tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[1] Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan  pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[2] Siapakah Amil Zakat? Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[3] ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat[5] untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[6] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.”[7] Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu. Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Berapa besar zakat yang diberikan kepada ‘amil? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Ia diberikan sebagaimana upah hasil kerja kerasnya.”[8] Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya). Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir. Contoh dari kalangan muslim: Orang yang lemah imannya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.”[9] Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam. Contoh dari kalangan kafir: Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam. Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.[10] Adapun memberikan zakat bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam. Golongan kelima: pembebasan budak Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[11] Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab: Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran 10.000 riyal (Rp.25 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5000 riyal dan enam bulan berikutnya ia membayar 5000 riyal. Maka ketika itu ia diberi zakat maisng-masing 5000 riyal untuk tahap pertama dan kedua.[12] Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata “fii”, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin.[13] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 319-320. [3] Fiqh Sunnah, 1: 353. [4] Tamamul Minnah, 2: 290. [5] Ini seperti keadaan badan atau lembaga zakat atau takmir masjid di negeri kita yang sebenarnya status mereka adalah sebagai wakil dan bukan amil zakat. [6] Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164. [7] Syarhul Mumti’, 6: 224-225. [8] Syarhul Mumti’, 6: 226. [9] Syarhul Mumti’, 6: 227. [10] Lihat Al Mughni, 7: 319. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 320. [12] Syarhul Mumti’, 6: 229. [13] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 229-230. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat

Panduan Ringkas Ilmu Waris

Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if). Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq. Pada kesempatan kali ini, kami hanya menghadirkan secara ringkas mengenai perihal waris. Tidak seperti biasanya kami berkutat dengan banyak dalil. Kami buat panduan waris kali ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’). Dalam tulisan kali ini, kami pun menyampaikan contoh-contoh sederhana mengenai masalah waris. Semoga bermanfaat. Ahli waris dari laki-laki ada 10: Anak laki-laki Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah Ayah Kakek dan seterusnya ke atas Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan) Paman Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh Suami Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan Ahlis waris dari perempuan ada 7: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah Ibu Nenek dan seterusnya ke atas Saudara perempuan Istri Bekas budak perempuan yang dimerdekakan Hak waris yang tidak bisa gugur: Suami dan istri Ayah dan ibu Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan) Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh: Budak laki-laki maupun perempuan Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar) Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad) Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab) Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris Orang yang murtad Berbeda agama   ‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh. Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat: Anak laki-laki Anak dari anak laki-laki (cucu) Ayah Kakek Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman Anak paman (sepupu) Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan     Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah. Kadar waris untuk ashabul furudh: 1/2 1/4 1/8 2/3 1/3 1/6 Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) Saudara perempuan seayah dan seibu Saudara perempuan seayah Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua: Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8: –          Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat: Dua anak perempuan atau lebih Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih Dua saudara perempuan seayah atau lebih Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua: Ibu jika si mayit tidak dihajb Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan  yang seibu Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh: Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan Nenek ketika tidak ada ibu Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu Ayah jika ada anak atau cucu Kakek jika tidak ada ayah Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu Hajb atau penghalang dalam waris: Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki  seayah dan seibu Kaedah yang perlu diingat: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi). Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang: Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka.   Contoh soal 1: Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan  1 orang istri , 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Cucu perempuan: hajb (terhalang) karena adanya anak laki-laki Istri: 1/8 karena terdapat anak dan cucu. Sisa 7/8 untuk anak laki-laki. Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 8 Istri 1/8 1 Anak laki-laki sisa 7 Cucu perempuan – –   Contoh soal 2: Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah. Jawab: Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah Anak perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Anak perempuan 1/2 3 Ayah 1/6 + sisa 3   Contoh soal 3: Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit). Jawab: Suami: 1/4 Anak perempuan: 1/2 Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6 Cicit: sisanya = 1/12 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 12 Suami 1/4 3 Anak perempuan 1/2 6 Anak perempuan dari anak laki-laki 1/6 2 Cicit sisa 1   Contoh soal 4: Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita dan seorang paman. Jawab: Ibu: 1/3 Saudara kandung wanita: 1/2 Paman: sisa = 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/3 2 Saudara kandung wanita 1/2 3 Paman sisa 1   Contoh soal 5: Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki Jawab: Ibu: 1/6 Ayah: 1/6 Saudara kandung laki-laki: hajb (terhalang oleh anak laki-laki) Anak laki-laki: sisa Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/6 1 Ayah 1/6 1 Anak laki-laki sisa 4 Saudara kandung laki-laki – –   Contoh soal 6: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek. Jawab: Ayah: 1/6 Dua anak laki-laki: sisa Cucu: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Nenek: 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Nenek 1/6 1 2 anak laki-laki sisa 4 Cucu – – Kakek – –   Contoh soal 7: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Ayah: 1/6 Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Anak perempuan dari anak laki-laki: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Paman: hajb (terhalang oleh anak laki-laki dan ayah) Anak laki-laki dan anak perempuan: sisa Anak perempuan: separuh dari laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Kakek – – Anak perempuan dari anak laki-laki – – Anak laki-laki 2/3 10/3 Anak perempuan 1/3 5/3   Contoh soal 8: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki seibu. Jawab: Anak perempuan: 1/2 Saudara laki-laki seibu: hajb (terhalangi oleh anak perempuan) Saudara perempuan seayah: sisa Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: hajb (terhalangi oleh saudara perempuan seayah) Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 2 Anak perempuan 1/2 1 Saudara laki-laki seibu – – Saudara perempuan seayah sisa 1 Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah – –   Semoga sajian sederhana ilmu waris ini bermanfaat.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca artikel Prioritas dalam Penyaluran Harta Peninggalan Si Mayit di sini.   Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H. Fathul Qoribul Mujib fii Syarhi Alfazhi At Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi (Ibnul Ghorobiliy), terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   @ Ummul Hamam, malam Jum’at penuh berkah, 17 Rajab 1433 H www.rumaysho.com

Panduan Ringkas Ilmu Waris

Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if). Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq. Pada kesempatan kali ini, kami hanya menghadirkan secara ringkas mengenai perihal waris. Tidak seperti biasanya kami berkutat dengan banyak dalil. Kami buat panduan waris kali ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’). Dalam tulisan kali ini, kami pun menyampaikan contoh-contoh sederhana mengenai masalah waris. Semoga bermanfaat. Ahli waris dari laki-laki ada 10: Anak laki-laki Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah Ayah Kakek dan seterusnya ke atas Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan) Paman Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh Suami Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan Ahlis waris dari perempuan ada 7: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah Ibu Nenek dan seterusnya ke atas Saudara perempuan Istri Bekas budak perempuan yang dimerdekakan Hak waris yang tidak bisa gugur: Suami dan istri Ayah dan ibu Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan) Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh: Budak laki-laki maupun perempuan Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar) Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad) Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab) Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris Orang yang murtad Berbeda agama   ‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh. Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat: Anak laki-laki Anak dari anak laki-laki (cucu) Ayah Kakek Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman Anak paman (sepupu) Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan     Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah. Kadar waris untuk ashabul furudh: 1/2 1/4 1/8 2/3 1/3 1/6 Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) Saudara perempuan seayah dan seibu Saudara perempuan seayah Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua: Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8: –          Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat: Dua anak perempuan atau lebih Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih Dua saudara perempuan seayah atau lebih Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua: Ibu jika si mayit tidak dihajb Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan  yang seibu Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh: Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan Nenek ketika tidak ada ibu Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu Ayah jika ada anak atau cucu Kakek jika tidak ada ayah Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu Hajb atau penghalang dalam waris: Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki  seayah dan seibu Kaedah yang perlu diingat: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi). Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang: Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka.   Contoh soal 1: Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan  1 orang istri , 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Cucu perempuan: hajb (terhalang) karena adanya anak laki-laki Istri: 1/8 karena terdapat anak dan cucu. Sisa 7/8 untuk anak laki-laki. Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 8 Istri 1/8 1 Anak laki-laki sisa 7 Cucu perempuan – –   Contoh soal 2: Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah. Jawab: Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah Anak perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Anak perempuan 1/2 3 Ayah 1/6 + sisa 3   Contoh soal 3: Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit). Jawab: Suami: 1/4 Anak perempuan: 1/2 Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6 Cicit: sisanya = 1/12 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 12 Suami 1/4 3 Anak perempuan 1/2 6 Anak perempuan dari anak laki-laki 1/6 2 Cicit sisa 1   Contoh soal 4: Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita dan seorang paman. Jawab: Ibu: 1/3 Saudara kandung wanita: 1/2 Paman: sisa = 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/3 2 Saudara kandung wanita 1/2 3 Paman sisa 1   Contoh soal 5: Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki Jawab: Ibu: 1/6 Ayah: 1/6 Saudara kandung laki-laki: hajb (terhalang oleh anak laki-laki) Anak laki-laki: sisa Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/6 1 Ayah 1/6 1 Anak laki-laki sisa 4 Saudara kandung laki-laki – –   Contoh soal 6: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek. Jawab: Ayah: 1/6 Dua anak laki-laki: sisa Cucu: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Nenek: 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Nenek 1/6 1 2 anak laki-laki sisa 4 Cucu – – Kakek – –   Contoh soal 7: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Ayah: 1/6 Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Anak perempuan dari anak laki-laki: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Paman: hajb (terhalang oleh anak laki-laki dan ayah) Anak laki-laki dan anak perempuan: sisa Anak perempuan: separuh dari laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Kakek – – Anak perempuan dari anak laki-laki – – Anak laki-laki 2/3 10/3 Anak perempuan 1/3 5/3   Contoh soal 8: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki seibu. Jawab: Anak perempuan: 1/2 Saudara laki-laki seibu: hajb (terhalangi oleh anak perempuan) Saudara perempuan seayah: sisa Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: hajb (terhalangi oleh saudara perempuan seayah) Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 2 Anak perempuan 1/2 1 Saudara laki-laki seibu – – Saudara perempuan seayah sisa 1 Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah – –   Semoga sajian sederhana ilmu waris ini bermanfaat.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca artikel Prioritas dalam Penyaluran Harta Peninggalan Si Mayit di sini.   Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H. Fathul Qoribul Mujib fii Syarhi Alfazhi At Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi (Ibnul Ghorobiliy), terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   @ Ummul Hamam, malam Jum’at penuh berkah, 17 Rajab 1433 H www.rumaysho.com
Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if). Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq. Pada kesempatan kali ini, kami hanya menghadirkan secara ringkas mengenai perihal waris. Tidak seperti biasanya kami berkutat dengan banyak dalil. Kami buat panduan waris kali ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’). Dalam tulisan kali ini, kami pun menyampaikan contoh-contoh sederhana mengenai masalah waris. Semoga bermanfaat. Ahli waris dari laki-laki ada 10: Anak laki-laki Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah Ayah Kakek dan seterusnya ke atas Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan) Paman Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh Suami Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan Ahlis waris dari perempuan ada 7: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah Ibu Nenek dan seterusnya ke atas Saudara perempuan Istri Bekas budak perempuan yang dimerdekakan Hak waris yang tidak bisa gugur: Suami dan istri Ayah dan ibu Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan) Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh: Budak laki-laki maupun perempuan Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar) Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad) Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab) Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris Orang yang murtad Berbeda agama   ‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh. Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat: Anak laki-laki Anak dari anak laki-laki (cucu) Ayah Kakek Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman Anak paman (sepupu) Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan     Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah. Kadar waris untuk ashabul furudh: 1/2 1/4 1/8 2/3 1/3 1/6 Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) Saudara perempuan seayah dan seibu Saudara perempuan seayah Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua: Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8: –          Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat: Dua anak perempuan atau lebih Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih Dua saudara perempuan seayah atau lebih Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua: Ibu jika si mayit tidak dihajb Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan  yang seibu Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh: Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan Nenek ketika tidak ada ibu Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu Ayah jika ada anak atau cucu Kakek jika tidak ada ayah Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu Hajb atau penghalang dalam waris: Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki  seayah dan seibu Kaedah yang perlu diingat: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi). Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang: Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka.   Contoh soal 1: Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan  1 orang istri , 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Cucu perempuan: hajb (terhalang) karena adanya anak laki-laki Istri: 1/8 karena terdapat anak dan cucu. Sisa 7/8 untuk anak laki-laki. Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 8 Istri 1/8 1 Anak laki-laki sisa 7 Cucu perempuan – –   Contoh soal 2: Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah. Jawab: Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah Anak perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Anak perempuan 1/2 3 Ayah 1/6 + sisa 3   Contoh soal 3: Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit). Jawab: Suami: 1/4 Anak perempuan: 1/2 Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6 Cicit: sisanya = 1/12 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 12 Suami 1/4 3 Anak perempuan 1/2 6 Anak perempuan dari anak laki-laki 1/6 2 Cicit sisa 1   Contoh soal 4: Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita dan seorang paman. Jawab: Ibu: 1/3 Saudara kandung wanita: 1/2 Paman: sisa = 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/3 2 Saudara kandung wanita 1/2 3 Paman sisa 1   Contoh soal 5: Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki Jawab: Ibu: 1/6 Ayah: 1/6 Saudara kandung laki-laki: hajb (terhalang oleh anak laki-laki) Anak laki-laki: sisa Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/6 1 Ayah 1/6 1 Anak laki-laki sisa 4 Saudara kandung laki-laki – –   Contoh soal 6: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek. Jawab: Ayah: 1/6 Dua anak laki-laki: sisa Cucu: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Nenek: 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Nenek 1/6 1 2 anak laki-laki sisa 4 Cucu – – Kakek – –   Contoh soal 7: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Ayah: 1/6 Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Anak perempuan dari anak laki-laki: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Paman: hajb (terhalang oleh anak laki-laki dan ayah) Anak laki-laki dan anak perempuan: sisa Anak perempuan: separuh dari laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Kakek – – Anak perempuan dari anak laki-laki – – Anak laki-laki 2/3 10/3 Anak perempuan 1/3 5/3   Contoh soal 8: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki seibu. Jawab: Anak perempuan: 1/2 Saudara laki-laki seibu: hajb (terhalangi oleh anak perempuan) Saudara perempuan seayah: sisa Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: hajb (terhalangi oleh saudara perempuan seayah) Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 2 Anak perempuan 1/2 1 Saudara laki-laki seibu – – Saudara perempuan seayah sisa 1 Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah – –   Semoga sajian sederhana ilmu waris ini bermanfaat.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca artikel Prioritas dalam Penyaluran Harta Peninggalan Si Mayit di sini.   Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H. Fathul Qoribul Mujib fii Syarhi Alfazhi At Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi (Ibnul Ghorobiliy), terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   @ Ummul Hamam, malam Jum’at penuh berkah, 17 Rajab 1433 H www.rumaysho.com


Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if). Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq. Pada kesempatan kali ini, kami hanya menghadirkan secara ringkas mengenai perihal waris. Tidak seperti biasanya kami berkutat dengan banyak dalil. Kami buat panduan waris kali ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’). Dalam tulisan kali ini, kami pun menyampaikan contoh-contoh sederhana mengenai masalah waris. Semoga bermanfaat. Ahli waris dari laki-laki ada 10: Anak laki-laki Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah Ayah Kakek dan seterusnya ke atas Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan) Paman Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh Suami Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan Ahlis waris dari perempuan ada 7: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah Ibu Nenek dan seterusnya ke atas Saudara perempuan Istri Bekas budak perempuan yang dimerdekakan Hak waris yang tidak bisa gugur: Suami dan istri Ayah dan ibu Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan) Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh: Budak laki-laki maupun perempuan Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar) Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad) Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab) Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris Orang yang murtad Berbeda agama   ‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh. Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat: Anak laki-laki Anak dari anak laki-laki (cucu) Ayah Kakek Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman Anak paman (sepupu) Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan     Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah. Kadar waris untuk ashabul furudh: 1/2 1/4 1/8 2/3 1/3 1/6 Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima: Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) Saudara perempuan seayah dan seibu Saudara perempuan seayah Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua: Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8: –          Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat: Dua anak perempuan atau lebih Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih Dua saudara perempuan seayah atau lebih Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua: Ibu jika si mayit tidak dihajb Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan  yang seibu Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh: Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan Nenek ketika tidak ada ibu Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu Ayah jika ada anak atau cucu Kakek jika tidak ada ayah Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu Hajb atau penghalang dalam waris: Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki  seayah dan seibu Kaedah yang perlu diingat: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi). Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang: Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki seayah dan seibu Saudara laki-laki seayah Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka.   Contoh soal 1: Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan  1 orang istri , 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Cucu perempuan: hajb (terhalang) karena adanya anak laki-laki Istri: 1/8 karena terdapat anak dan cucu. Sisa 7/8 untuk anak laki-laki. Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 8 Istri 1/8 1 Anak laki-laki sisa 7 Cucu perempuan – –   Contoh soal 2: Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah. Jawab: Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah Anak perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Anak perempuan 1/2 3 Ayah 1/6 + sisa 3   Contoh soal 3: Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit). Jawab: Suami: 1/4 Anak perempuan: 1/2 Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6 Cicit: sisanya = 1/12 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 12 Suami 1/4 3 Anak perempuan 1/2 6 Anak perempuan dari anak laki-laki 1/6 2 Cicit sisa 1   Contoh soal 4: Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita dan seorang paman. Jawab: Ibu: 1/3 Saudara kandung wanita: 1/2 Paman: sisa = 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/3 2 Saudara kandung wanita 1/2 3 Paman sisa 1   Contoh soal 5: Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki Jawab: Ibu: 1/6 Ayah: 1/6 Saudara kandung laki-laki: hajb (terhalang oleh anak laki-laki) Anak laki-laki: sisa Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ibu 1/6 1 Ayah 1/6 1 Anak laki-laki sisa 4 Saudara kandung laki-laki – –   Contoh soal 6: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek. Jawab: Ayah: 1/6 Dua anak laki-laki: sisa Cucu: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Nenek: 1/6 Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Nenek 1/6 1 2 anak laki-laki sisa 4 Cucu – – Kakek – –   Contoh soal 7: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Ayah: 1/6 Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Anak perempuan dari anak laki-laki: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Paman: hajb (terhalang oleh anak laki-laki dan ayah) Anak laki-laki dan anak perempuan: sisa Anak perempuan: separuh dari laki-laki Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 6 Ayah 1/6 1 Kakek – – Anak perempuan dari anak laki-laki – – Anak laki-laki 2/3 10/3 Anak perempuan 1/3 5/3   Contoh soal 8: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki seibu. Jawab: Anak perempuan: 1/2 Saudara laki-laki seibu: hajb (terhalangi oleh anak perempuan) Saudara perempuan seayah: sisa Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: hajb (terhalangi oleh saudara perempuan seayah) Ahli waris Bagian Ashlul Masalah = 2 Anak perempuan 1/2 1 Saudara laki-laki seibu – – Saudara perempuan seayah sisa 1 Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah – –   Semoga sajian sederhana ilmu waris ini bermanfaat.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca artikel Prioritas dalam Penyaluran Harta Peninggalan Si Mayit di sini.   Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H. Fathul Qoribul Mujib fii Syarhi Alfazhi At Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi (Ibnul Ghorobiliy), terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   @ Ummul Hamam, malam Jum’at penuh berkah, 17 Rajab 1433 H www.rumaysho.com

Golongan Penerima Zakat (1)

Setelah kita mengetahui beberapa kewajiban zakat dan kapan waktu  penunaiannya. Saat ini rumaysho.com akan menyajikan bahasan beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Kita akan memulai dari golongan pertama dan kedua yaitu fakir miskin. Tulisan ini akan menyebutkan beberapa kriteria fakir dan miskin. Juga ada keterangan, zakat tidak boleh diberikan pada orang yang mampu bekerja atau orang kaya. Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin. Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka. Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini Allah menyebut fakir lebih dulu dahulu setelah itu menyebut miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.[2] Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan gambaran perbedaan antara fakir dan miskin, “Kita bisa memperkirakan batasan fakir dan miskin dengan melihat pada gaji bulanan. Jika gaji dalam setahun adalah sebesar 5000 riyal (Rp.12,5 jt), sedangkan kebutuhannya 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini seseorang dianggap miskin. Karena ia hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya. Jika gaji dalam setahun 4000 riyal (Rp.10 jt), sedankan kebutuhannya dalam setahun 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini ia dianggap fakir. Begitu pula ketika seseorang tidak memiliki pekerjaaan, maka ia dianggap fakir.”[4] Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”[5] Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat? Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka  ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[6] Apa standar kecukupan? Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada kebutuhan primer, yaitu pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Kecukupan yang dimaksud bukan hanya kecukupan individu, bahkan termasuk pula kecukupan orang yang ditanggung nafkahnya. Kebutuhan yang menjadi standar kecukupan bukan hanya makan, minum, tempat tinggal, pakaian, bahkan termasuk pula kebutuhan biologis, yaitu menikah. Jika seseorang butuh akan nikah dan ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, akan tetapi ia tidak memiliki sesuatu sebagai maharnya, maka ia boleh diberikan zakat untuk maksud tersebut walaupun jumlahnya banyak.  Begitu pula bagi seorang penuntut ilmu, jika ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, tempat tinggal dan pakaian, namun ia sebagai penuntut ilmu butuh akan berbagai buku, maka ia juga boleh diberi zakat untuk keperluan buku yang ia butuhkan.”[8] Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah? Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”[9] Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ “Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, pen)”[10] Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin? Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat. Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.[11] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 4 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313. [4] Syarhul Mumti’, 6: 220. [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313-314. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316. [8] Syarhul Mumti’, 6: 221. [9] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [10] HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839 dan Ahmad 2: 164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah, As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1: 132. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316-317. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat

Golongan Penerima Zakat (1)

Setelah kita mengetahui beberapa kewajiban zakat dan kapan waktu  penunaiannya. Saat ini rumaysho.com akan menyajikan bahasan beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Kita akan memulai dari golongan pertama dan kedua yaitu fakir miskin. Tulisan ini akan menyebutkan beberapa kriteria fakir dan miskin. Juga ada keterangan, zakat tidak boleh diberikan pada orang yang mampu bekerja atau orang kaya. Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin. Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka. Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini Allah menyebut fakir lebih dulu dahulu setelah itu menyebut miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.[2] Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan gambaran perbedaan antara fakir dan miskin, “Kita bisa memperkirakan batasan fakir dan miskin dengan melihat pada gaji bulanan. Jika gaji dalam setahun adalah sebesar 5000 riyal (Rp.12,5 jt), sedangkan kebutuhannya 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini seseorang dianggap miskin. Karena ia hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya. Jika gaji dalam setahun 4000 riyal (Rp.10 jt), sedankan kebutuhannya dalam setahun 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini ia dianggap fakir. Begitu pula ketika seseorang tidak memiliki pekerjaaan, maka ia dianggap fakir.”[4] Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”[5] Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat? Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka  ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[6] Apa standar kecukupan? Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada kebutuhan primer, yaitu pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Kecukupan yang dimaksud bukan hanya kecukupan individu, bahkan termasuk pula kecukupan orang yang ditanggung nafkahnya. Kebutuhan yang menjadi standar kecukupan bukan hanya makan, minum, tempat tinggal, pakaian, bahkan termasuk pula kebutuhan biologis, yaitu menikah. Jika seseorang butuh akan nikah dan ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, akan tetapi ia tidak memiliki sesuatu sebagai maharnya, maka ia boleh diberikan zakat untuk maksud tersebut walaupun jumlahnya banyak.  Begitu pula bagi seorang penuntut ilmu, jika ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, tempat tinggal dan pakaian, namun ia sebagai penuntut ilmu butuh akan berbagai buku, maka ia juga boleh diberi zakat untuk keperluan buku yang ia butuhkan.”[8] Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah? Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”[9] Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ “Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, pen)”[10] Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin? Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat. Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.[11] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 4 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313. [4] Syarhul Mumti’, 6: 220. [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313-314. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316. [8] Syarhul Mumti’, 6: 221. [9] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [10] HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839 dan Ahmad 2: 164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah, As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1: 132. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316-317. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat
Setelah kita mengetahui beberapa kewajiban zakat dan kapan waktu  penunaiannya. Saat ini rumaysho.com akan menyajikan bahasan beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Kita akan memulai dari golongan pertama dan kedua yaitu fakir miskin. Tulisan ini akan menyebutkan beberapa kriteria fakir dan miskin. Juga ada keterangan, zakat tidak boleh diberikan pada orang yang mampu bekerja atau orang kaya. Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin. Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka. Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini Allah menyebut fakir lebih dulu dahulu setelah itu menyebut miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.[2] Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan gambaran perbedaan antara fakir dan miskin, “Kita bisa memperkirakan batasan fakir dan miskin dengan melihat pada gaji bulanan. Jika gaji dalam setahun adalah sebesar 5000 riyal (Rp.12,5 jt), sedangkan kebutuhannya 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini seseorang dianggap miskin. Karena ia hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya. Jika gaji dalam setahun 4000 riyal (Rp.10 jt), sedankan kebutuhannya dalam setahun 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini ia dianggap fakir. Begitu pula ketika seseorang tidak memiliki pekerjaaan, maka ia dianggap fakir.”[4] Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”[5] Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat? Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka  ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[6] Apa standar kecukupan? Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada kebutuhan primer, yaitu pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Kecukupan yang dimaksud bukan hanya kecukupan individu, bahkan termasuk pula kecukupan orang yang ditanggung nafkahnya. Kebutuhan yang menjadi standar kecukupan bukan hanya makan, minum, tempat tinggal, pakaian, bahkan termasuk pula kebutuhan biologis, yaitu menikah. Jika seseorang butuh akan nikah dan ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, akan tetapi ia tidak memiliki sesuatu sebagai maharnya, maka ia boleh diberikan zakat untuk maksud tersebut walaupun jumlahnya banyak.  Begitu pula bagi seorang penuntut ilmu, jika ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, tempat tinggal dan pakaian, namun ia sebagai penuntut ilmu butuh akan berbagai buku, maka ia juga boleh diberi zakat untuk keperluan buku yang ia butuhkan.”[8] Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah? Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”[9] Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ “Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, pen)”[10] Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin? Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat. Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.[11] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 4 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313. [4] Syarhul Mumti’, 6: 220. [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313-314. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316. [8] Syarhul Mumti’, 6: 221. [9] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [10] HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839 dan Ahmad 2: 164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah, As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1: 132. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316-317. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat


Setelah kita mengetahui beberapa kewajiban zakat dan kapan waktu  penunaiannya. Saat ini rumaysho.com akan menyajikan bahasan beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Kita akan memulai dari golongan pertama dan kedua yaitu fakir miskin. Tulisan ini akan menyebutkan beberapa kriteria fakir dan miskin. Juga ada keterangan, zakat tidak boleh diberikan pada orang yang mampu bekerja atau orang kaya. Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin. Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka. Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini Allah menyebut fakir lebih dulu dahulu setelah itu menyebut miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.[2] Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.[3] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan gambaran perbedaan antara fakir dan miskin, “Kita bisa memperkirakan batasan fakir dan miskin dengan melihat pada gaji bulanan. Jika gaji dalam setahun adalah sebesar 5000 riyal (Rp.12,5 jt), sedangkan kebutuhannya 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini seseorang dianggap miskin. Karena ia hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya. Jika gaji dalam setahun 4000 riyal (Rp.10 jt), sedankan kebutuhannya dalam setahun 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini ia dianggap fakir. Begitu pula ketika seseorang tidak memiliki pekerjaaan, maka ia dianggap fakir.”[4] Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”[5] Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat? Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka  ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[6] Apa standar kecukupan? Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada kebutuhan primer, yaitu pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Kecukupan yang dimaksud bukan hanya kecukupan individu, bahkan termasuk pula kecukupan orang yang ditanggung nafkahnya. Kebutuhan yang menjadi standar kecukupan bukan hanya makan, minum, tempat tinggal, pakaian, bahkan termasuk pula kebutuhan biologis, yaitu menikah. Jika seseorang butuh akan nikah dan ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, akan tetapi ia tidak memiliki sesuatu sebagai maharnya, maka ia boleh diberikan zakat untuk maksud tersebut walaupun jumlahnya banyak.  Begitu pula bagi seorang penuntut ilmu, jika ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, tempat tinggal dan pakaian, namun ia sebagai penuntut ilmu butuh akan berbagai buku, maka ia juga boleh diberi zakat untuk keperluan buku yang ia butuhkan.”[8] Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah? Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ “Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”[9] Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ “Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, pen)”[10] Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin? Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat. Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.[11] -bersambung insya Allah-   @ KSU, Riyadh, KSA, 4 Rajab 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313. [4] Syarhul Mumti’, 6: 220. [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313-314. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316. [8] Syarhul Mumti’, 6: 221. [9] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876. [10] HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839 dan Ahmad 2: 164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah, As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1: 132. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316-317. Tagsgolongan penerima zakat penerima zakat

Mengeluarkan Zakat Lebih Awal dari Waktunya

Sebagaimana telah kita bahas bahwa harta jika telah mencapai nishob, maka wajib dizakati ketika telah mencapai haul. Bagaimana jika muzakki (orang yang ingin menunaikan zakat) mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Ada yang menyatakan tidak boleh dan ada yang menyatakan boleh. Pendapat yang menyatakan boleh dinilai lebih kuat. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama salaf. Beberapa dalil yang membolehkan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul: Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al ‘Abbas bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al ‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.”[2] Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul”[3], hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Dan sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Dan tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena asalnya tidak sama. Dan juga shalat memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan.[4] Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishob secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Begini Hukumnya bagi yang Telat dan Lupa Bayar Zakat Fitrah Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako [1] HR. Abu Daud no. 1624, Tirmidzi no. 678, Ibnu Majah no. 1795 dan Ahmad 1: 104. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] HR. Al Baihaqi 4: 111. [3] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 64-65. Tagspanduan zakat

Mengeluarkan Zakat Lebih Awal dari Waktunya

Sebagaimana telah kita bahas bahwa harta jika telah mencapai nishob, maka wajib dizakati ketika telah mencapai haul. Bagaimana jika muzakki (orang yang ingin menunaikan zakat) mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Ada yang menyatakan tidak boleh dan ada yang menyatakan boleh. Pendapat yang menyatakan boleh dinilai lebih kuat. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama salaf. Beberapa dalil yang membolehkan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul: Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al ‘Abbas bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al ‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.”[2] Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul”[3], hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Dan sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Dan tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena asalnya tidak sama. Dan juga shalat memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan.[4] Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishob secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Begini Hukumnya bagi yang Telat dan Lupa Bayar Zakat Fitrah Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako [1] HR. Abu Daud no. 1624, Tirmidzi no. 678, Ibnu Majah no. 1795 dan Ahmad 1: 104. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] HR. Al Baihaqi 4: 111. [3] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 64-65. Tagspanduan zakat
Sebagaimana telah kita bahas bahwa harta jika telah mencapai nishob, maka wajib dizakati ketika telah mencapai haul. Bagaimana jika muzakki (orang yang ingin menunaikan zakat) mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Ada yang menyatakan tidak boleh dan ada yang menyatakan boleh. Pendapat yang menyatakan boleh dinilai lebih kuat. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama salaf. Beberapa dalil yang membolehkan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul: Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al ‘Abbas bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al ‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.”[2] Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul”[3], hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Dan sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Dan tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena asalnya tidak sama. Dan juga shalat memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan.[4] Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishob secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Begini Hukumnya bagi yang Telat dan Lupa Bayar Zakat Fitrah Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako [1] HR. Abu Daud no. 1624, Tirmidzi no. 678, Ibnu Majah no. 1795 dan Ahmad 1: 104. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] HR. Al Baihaqi 4: 111. [3] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 64-65. Tagspanduan zakat


Sebagaimana telah kita bahas bahwa harta jika telah mencapai nishob, maka wajib dizakati ketika telah mencapai haul. Bagaimana jika muzakki (orang yang ingin menunaikan zakat) mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Ada yang menyatakan tidak boleh dan ada yang menyatakan boleh. Pendapat yang menyatakan boleh dinilai lebih kuat. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama salaf. Beberapa dalil yang membolehkan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul: Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al ‘Abbas bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al ‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.”[2] Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul”[3], hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Dan sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Dan tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena asalnya tidak sama. Dan juga shalat memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan.[4] Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishob secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Begini Hukumnya bagi yang Telat dan Lupa Bayar Zakat Fitrah Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako [1] HR. Abu Daud no. 1624, Tirmidzi no. 678, Ibnu Majah no. 1795 dan Ahmad 1: 104. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] HR. Al Baihaqi 4: 111. [3] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 64-65. Tagspanduan zakat
Prev     Next