TERIMA KASIH BANYAK WAHAI MUSUH-MUSUHKU (2)

Seorang dai berkata :“Sesungguhnya musuh-musuhku pada hakekatnya merupakan rahasia sebab keberhasilanku…Pengalamanku bersama kalian wahai para musuhku memberikan banyak pelajaran bagiku…. Yang semuanya tidak mungkin aku dapati hanya sekedar teori…Terima kasih wahai musuh-musuhku, kalianlah yang telah membiasakan aku untuk menerima kritikan-kritikan yang menikam…dan bagaimana aku tetap terbiasa bisa berjalan tanpa keraguan. Sungguh kritikan-kritikan tersebut sangat pahit dan menyakitkan ketika pertama kali menerpa…namun tatkala aku bisa menahan diri maka selanjutnya aku pun terbiasa dengan kritikan-kritikan menikam tersebut. Terima kasih banyak wahai musuh-musuhku…kalianlah sebab yang menjadikan diriku bisa berhasil mengontrol diriku dan tidak terpedaya dengan pujian orang-orang yang setuju dan mendukung diriku…sehingga akupun terjauhkan dari penyakit ujub. Aku tidak bisa membayangkan jika semua orang memujiku dan mendukungku…sungguh betapa banyak penyakit hati yang akan menyerangku…Terima kasih wahai para musuhku…kalian telah membela kebenaran dan menjelaskan kebatilan yang aku lakukan tanpa aku sadari…dengan kritikan-kritikan tajam kalian aku sadar bahwasanya aku tidak terlepas dari kesalahan…Meskipun kebanyakan kritikan kalian adalah bukan pada kesalahanku akan tetapi itupun menjadikan aku lebih hati-hati dalam bertindak dan lebih memperindah sikap dan dakwahku.Terima kasih wahai musuh-musuhku…kalian telah mengajari aku bagaimana cara bersabar yang baik…dan bagaimana membalas keburukan dengan kebaikan, dan bagaimana sikap berpaling/cuek dengan celaan dan kritikan yang hanya sekedar ingin merusak diriku…Terakhir aku katakan….sebenarnya kalian adalah para sahabatku…kalian adalah guru-guruku…terlalu banyak pelajaran yang telah kudapati sebab kalian…semoga Allah mengampuniku dan mengampuni kalian, karenanya aku katakan “Terima Kasih Wahai Para Sahabatku…”

TERIMA KASIH BANYAK WAHAI MUSUH-MUSUHKU (2)

Seorang dai berkata :“Sesungguhnya musuh-musuhku pada hakekatnya merupakan rahasia sebab keberhasilanku…Pengalamanku bersama kalian wahai para musuhku memberikan banyak pelajaran bagiku…. Yang semuanya tidak mungkin aku dapati hanya sekedar teori…Terima kasih wahai musuh-musuhku, kalianlah yang telah membiasakan aku untuk menerima kritikan-kritikan yang menikam…dan bagaimana aku tetap terbiasa bisa berjalan tanpa keraguan. Sungguh kritikan-kritikan tersebut sangat pahit dan menyakitkan ketika pertama kali menerpa…namun tatkala aku bisa menahan diri maka selanjutnya aku pun terbiasa dengan kritikan-kritikan menikam tersebut. Terima kasih banyak wahai musuh-musuhku…kalianlah sebab yang menjadikan diriku bisa berhasil mengontrol diriku dan tidak terpedaya dengan pujian orang-orang yang setuju dan mendukung diriku…sehingga akupun terjauhkan dari penyakit ujub. Aku tidak bisa membayangkan jika semua orang memujiku dan mendukungku…sungguh betapa banyak penyakit hati yang akan menyerangku…Terima kasih wahai para musuhku…kalian telah membela kebenaran dan menjelaskan kebatilan yang aku lakukan tanpa aku sadari…dengan kritikan-kritikan tajam kalian aku sadar bahwasanya aku tidak terlepas dari kesalahan…Meskipun kebanyakan kritikan kalian adalah bukan pada kesalahanku akan tetapi itupun menjadikan aku lebih hati-hati dalam bertindak dan lebih memperindah sikap dan dakwahku.Terima kasih wahai musuh-musuhku…kalian telah mengajari aku bagaimana cara bersabar yang baik…dan bagaimana membalas keburukan dengan kebaikan, dan bagaimana sikap berpaling/cuek dengan celaan dan kritikan yang hanya sekedar ingin merusak diriku…Terakhir aku katakan….sebenarnya kalian adalah para sahabatku…kalian adalah guru-guruku…terlalu banyak pelajaran yang telah kudapati sebab kalian…semoga Allah mengampuniku dan mengampuni kalian, karenanya aku katakan “Terima Kasih Wahai Para Sahabatku…”
Seorang dai berkata :“Sesungguhnya musuh-musuhku pada hakekatnya merupakan rahasia sebab keberhasilanku…Pengalamanku bersama kalian wahai para musuhku memberikan banyak pelajaran bagiku…. Yang semuanya tidak mungkin aku dapati hanya sekedar teori…Terima kasih wahai musuh-musuhku, kalianlah yang telah membiasakan aku untuk menerima kritikan-kritikan yang menikam…dan bagaimana aku tetap terbiasa bisa berjalan tanpa keraguan. Sungguh kritikan-kritikan tersebut sangat pahit dan menyakitkan ketika pertama kali menerpa…namun tatkala aku bisa menahan diri maka selanjutnya aku pun terbiasa dengan kritikan-kritikan menikam tersebut. Terima kasih banyak wahai musuh-musuhku…kalianlah sebab yang menjadikan diriku bisa berhasil mengontrol diriku dan tidak terpedaya dengan pujian orang-orang yang setuju dan mendukung diriku…sehingga akupun terjauhkan dari penyakit ujub. Aku tidak bisa membayangkan jika semua orang memujiku dan mendukungku…sungguh betapa banyak penyakit hati yang akan menyerangku…Terima kasih wahai para musuhku…kalian telah membela kebenaran dan menjelaskan kebatilan yang aku lakukan tanpa aku sadari…dengan kritikan-kritikan tajam kalian aku sadar bahwasanya aku tidak terlepas dari kesalahan…Meskipun kebanyakan kritikan kalian adalah bukan pada kesalahanku akan tetapi itupun menjadikan aku lebih hati-hati dalam bertindak dan lebih memperindah sikap dan dakwahku.Terima kasih wahai musuh-musuhku…kalian telah mengajari aku bagaimana cara bersabar yang baik…dan bagaimana membalas keburukan dengan kebaikan, dan bagaimana sikap berpaling/cuek dengan celaan dan kritikan yang hanya sekedar ingin merusak diriku…Terakhir aku katakan….sebenarnya kalian adalah para sahabatku…kalian adalah guru-guruku…terlalu banyak pelajaran yang telah kudapati sebab kalian…semoga Allah mengampuniku dan mengampuni kalian, karenanya aku katakan “Terima Kasih Wahai Para Sahabatku…”


Seorang dai berkata :“Sesungguhnya musuh-musuhku pada hakekatnya merupakan rahasia sebab keberhasilanku…Pengalamanku bersama kalian wahai para musuhku memberikan banyak pelajaran bagiku…. Yang semuanya tidak mungkin aku dapati hanya sekedar teori…Terima kasih wahai musuh-musuhku, kalianlah yang telah membiasakan aku untuk menerima kritikan-kritikan yang menikam…dan bagaimana aku tetap terbiasa bisa berjalan tanpa keraguan. Sungguh kritikan-kritikan tersebut sangat pahit dan menyakitkan ketika pertama kali menerpa…namun tatkala aku bisa menahan diri maka selanjutnya aku pun terbiasa dengan kritikan-kritikan menikam tersebut. Terima kasih banyak wahai musuh-musuhku…kalianlah sebab yang menjadikan diriku bisa berhasil mengontrol diriku dan tidak terpedaya dengan pujian orang-orang yang setuju dan mendukung diriku…sehingga akupun terjauhkan dari penyakit ujub. Aku tidak bisa membayangkan jika semua orang memujiku dan mendukungku…sungguh betapa banyak penyakit hati yang akan menyerangku…Terima kasih wahai para musuhku…kalian telah membela kebenaran dan menjelaskan kebatilan yang aku lakukan tanpa aku sadari…dengan kritikan-kritikan tajam kalian aku sadar bahwasanya aku tidak terlepas dari kesalahan…Meskipun kebanyakan kritikan kalian adalah bukan pada kesalahanku akan tetapi itupun menjadikan aku lebih hati-hati dalam bertindak dan lebih memperindah sikap dan dakwahku.Terima kasih wahai musuh-musuhku…kalian telah mengajari aku bagaimana cara bersabar yang baik…dan bagaimana membalas keburukan dengan kebaikan, dan bagaimana sikap berpaling/cuek dengan celaan dan kritikan yang hanya sekedar ingin merusak diriku…Terakhir aku katakan….sebenarnya kalian adalah para sahabatku…kalian adalah guru-guruku…terlalu banyak pelajaran yang telah kudapati sebab kalian…semoga Allah mengampuniku dan mengampuni kalian, karenanya aku katakan “Terima Kasih Wahai Para Sahabatku…”

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 12 – SEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM

WAHABI MEMBUNUH RIBUAN UMAT ISLAM DI MAKAH DAN MADINAH ??!Idahram berkata ;((Setelah Wahabi menyerang kota Thaif dan membunuh umat Islam serta ulamanya, mereka menyerang tanah mulia Makkah al-Mukarromah tahun 1803 M-1804 M (1218 H-1219 H). Hal ini seperti dinyatakan oleh pengkaji sejarah, Abdullah ibnu Asy-Syariif Husain dalam kitabnya yang berjudul Sidqu al-Akhbaar fi Khawaarij al-Qorni ‘Asyar. Sedangkan pengkaji sejarah berfaham wahabi, Utsman ibnu Abdillah ibnu Bisyr al-Hanbali an-Najdi (dalam kitabnya ‘Unwan al-Majd fi Taarikh Najd) menyatakan, prahara tersebut terjadi pada tahun 1220 H. Dalam kedua kitab sejarah tersebut, diceritakan kezaliman Wahabi di tanah suci Makah, diantaranya adalah :  Pada bulan Muharram 1220 Hijriah, bertepatan dengan 1805 Masehi, Wahabi di Makah membunuh ribuan umat Islam yang sedang menunaikan ibadah haji (Ibnu Bisyr : Unwan al-Majd fi tarikh Najd, Darot al-Malik Abdul Aziz, jilid 1, op.cit, h.135-137)Dalam Tariikh al-Aqthaar al-‘Arabiyah al-Hadits hal 179 disebutkan bahwa pembunuhan bukan hanya terjadi pada jama’ah haji, melainkan juga pada masyarakat sipil. Mereka bukan hanya ditindas dan dibunuh, tetapi juga banyak diantara mereka yang disiksa terlebih dahulu dengan dipotong tangan dan kakinyaIbu-ibu penduduk kota Makah dipaksa menjual hartanya untuk menebus kembali anak-anaknya yang masih kecil yang telah disandera oleh Wahabi.Penduduk kota Makah dilanda penyakit busung lapar akibat kezaliman yang telah dilakukan oleh Wahabi. Anak-anak dan orang tua mati kelaparan, sehingga mayat bergelimpangan di mana-mana karena Wahabi telah merampas semua harta umat Islam Makah yang mereka klaim sebagai harta ghanimah. Bukan hanya itu, mereka juga tidak segan-segan untuk membunuh siapa saja yang menghalanginya.Utsman ibnu Abdillah ibnu Bisyr an-Najdi, pengkaji sejarah berfaham wahabi, menyatakan bahwa Wahabi menjual daging-daging keledai, daging anjing, dan bangkai kepada umat Islam Makah dengan harta yang tinggi dalam keadaan mereka kelaparan. Banyak diantara mereka yang meninggalkan kota Makah karena takut dari kekejaman Wahabi, sementara bangkai manusia membusuk bergelimpangan di sana sini (Ibnu Bisyr, Unwan al_majd fi Tarikh Najd, jilid 1, op.cit, h. 135-137)Pendudukan Haramain ini berlangsung sekitar enam setengah tahun. Periode kekejaman ini ditandai dengan pembantaian dan pemaksaan ajaran Wahabi kepada penduduk Haramain, penghancuran bangunan-bangunan bersejarah dan pekuburan, pembakaran buku-buku selain Al-Qur’an dan hadis…))(demikian perkataan Idahram dalam bukunya hal 83-84). Komentar:Sebelum menjelaskan kedustaan idahram dalam nukilan di atas, maka ada baiknya jika para pembaca mengetahui bagaimana sikap Syarif Gholib beserta para ulama sufiah yang mendukungnya terhadap para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Dalam kitabnya Khulaashotul Kalam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom Syaikh Ahmad Zaini Dahlan menyatakan bahwa wahabi adalah kaum yang kafir dan mulhid. Dahlan berkata dalam kitabnya tersebut :ونظروا الى عقائدهم فاذا هي مشتملة على كثير من المكفرات فبعد أن أقاموا عليهم البرهان والدليل أمر الشريف مسعود قاضي الشرع ان يكتب حجة بكفرهم الظاهر ليعلم به الاول والآخر وأمر بسجن أولئك الملاحدة الانذال ووضعهم في السلاسل والاغلال فسجن منهم جانبا وفر الباقون ووصلوا الى الدرعية“Mereka (*para ulama yang sefaham dgn Dahlan-pen) melihat kepada aqidah (para ulama wahabi), ternyata aqidah mereka mengandung banyak perkara yang mengkafirkan. Dan setelah mereka (para ulama Dahlan) menegakkan hujjah dan dalil kepada para ulama wahabi maka As-Syariif Mas’uud Qodi syari’at memerintahkan untuk menulis hujjah tentang kekafiran (ulama wahabi) yang nyata, agar diketahui oleh orang-orang sekarang dan mendatang, dan beliau memerintahkan untuk memenjarakan para mulhidin yang terhinakan tersebut, dan membelenggu mereka dengan rantai besi, maka sebagian mereka dipenjara, dan sisanya lari ke kota Dir’iyyah” (Khulaashotul Kalam fi Umaroo al-balad al-Haroom, karya Ahmad Zaini Dahlan jilid 2 hal 7, pada sub judul : Permulaan fitnah wahhabiyah, silahkan mendownload kitab ini di http://search.4shared.com/postDownload/4x1Yg2zG/________2.html)Ahmad Zaini Dahlan juga berkata pada halaman yang sama:أرسل أمير الدرعية جماعة من علمائه كما أرسل في المدة السابقة فلما اختبرهم علماء مكة وجدوهم لا يتدينون إلا بدين الزنادقة فأبى أن يقر لهم في حمى البيت الحرام قرار ولم يأذن لهم في الحج بعد أن ثبت عند العلماء أﻧﻬم كفار“Gubernur kota Dir’iyyah mengutus sekelompok ulama mereka (*ke Mekah) sebagaimana mereka telah mengirimkan pada waktu yang lalu. Maka tatkala para ulama Mekah menguji mereka, para ulama Mekah mendapati bahwasanya mereka (*ulama wahabi dari Dir’iyyah) tidaklah beragama kecuali dengan agama kaum zindiq, maka Gubernur Mekah As-Syarif Musaa’id bin Sa’id enggan memberikan mereka kesempatan untuk menetap di sekitar Ka’bah, dan tidak mengizinkan mereka untuk berhaji setelah jelas di sisi ulama bahwasanya mereka adalah kafir” (Khulaashotul Kalam fi Umaroo al-Balad al-Haroom hal 7)Ahmad Zaini Dahlan juga dalam kitabnya menukil fatwa As-Sayyid Mahmuud Al-Hanafi Al-Kazhimi yang membabi buta mengkafirkan kaum wahabi.As-Sayyid Mahmuud berkata :فتنة الوهابية حقيقة فتنة اليهودية قد بدت البغضاء من أفواههم وما صدورهم أكبر فكل فرد على عقيدة الوهابية أو اليهودية خبيث ومن يؤمن بالله ورسوله طيّب. . . فقد تحقق اعتزالهم عن المسلمين ظاهرا وباطنا حتى في التوحيد والرسالة أصولا وفروعا فلا يجوز الصلاة خلفهم . . .“Fitnah Wahabi hakikatnya adalah fitnah Yahudi, telah nampak permusuhan dari mulut-mulut mereka, dan apa yang mereka sembunyikan dalam dada-dada mereka lebih besar lagi. maka setiap orang yang berada di atas aqidah wahabi atau yahudi adalah khobiits (buruk), dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan RasulNya adalah baik….Sungguh telah jelas terpisahnya mereka (kaum wahabi) dari kaum muslimin baik secara dzohir dan batin, bahkan dalam masalah tauhid dan risalah kenabian, baik dalam ushul mapun furuu’, maka tidak boleh sholat (bermakmum) di belakang mereka…فان الوهابية في غاية اساءة العقيدة والعمل حتى صاروا اضرّ الناس لنا فاﻧﻬم قد كفروا بالله ورسوله باظهار الاسلام ولا شبهة إﻧﻬم من المنافقين والخطاب لأحدهم بلفظ التعظيم والاكرام موجب سخط الاله ورسوله . . . فهم الذين كفروا وارتدوا من الله ورسوله ودين الاسلام قديما وحديثا فاﻧﻬم اشد كفرا ونفاقا ولا شك اﻧﻬم عبد الطاغوت من أتباع ابن تيمية وابن عبد الوهاب وغيرهما في العرب والعجمSesungguhnya kaum wahabi sangat buruk aqidah dan amal mereka, hingga mereka adalah orang yang paling memberi kemudhorotan kepada manusia bagi kita dengan menampakkan Islam, karena mereka telah kafir kepada Allah dan rasulNya. Dan tidak ada keraguan bahwasanya mereka termasuk orang-orang munafik. Berbicara kepada mereka dengan kalimat penghormatan dan pemuliaan mendatangkan kemurkaan Allah dan RasulNya…Mereka adalah orang-orang yang kafir dan murtad (keluar) dari jalan Allah dan RasulNya dan agama Islam dulu dan sekarang. Mereka paling parah kekufuran dan kemunafikannya, dan tidak diragukan lagi bahwsanya mereka adalah para penyembah thoghut, para pengikut Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Abdil Wahhab dan selain mereka, baik di Arab maupun selain Arab” (Khulaashotul Kalaam fi Umaroo al-balad al-Haroom 2/234)Dari nukilan-nuklan diatas maka kesimpulan hukum yang diberikan oleh Syaikh Dahlan cs kepada para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab sbb :Kaum wahabi adalah kafir, murtadMereka juga mulhid (atheis)Mereka juga zindiq (munafiq), penyembah thoghutTidak boleh bermakmum dalam sholat di belakang merekaUtusan mereka dipenjara dan dibelenggu dengan belenggu besi, bahkan hal ini dilakukan juga pada utusan yang datang untuk kedua kalinyaMereka dilarang untuk melaksanakan ibadah hajiInilah sikap penguasa Mekah Syarif Gholib kepada para pengikut dakwah, dengan menuduh mereka sebagai orang mulhid dan melarang mereka untuk melaksanakan ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang kelima. Jadi syarif Gholib cs lah yang memulai permusuhan dan menzolimi para pengikut dakwah sebagaimana diakui oleh ulama mereka Ahmad Zaini Dahlan. Sungguh aneh… mereka menuduh kaum salafy wahabi khawarij takfiri (suka mengkafirkan) ternyata mereka justru terjerumus dalam takfiir !!!Adapun kedustaan idahram maka setelah merujuk langsung ke dua kitab yang disebutkan oleh idahram, yaitu kitab Unwan al-Majd fi Tarikh Najd, karya Ibnu Bisyr dan juga kita Sidq al-Khobar fi Khawarij al-Qorn ats-Tsaani ‘Asyr karya As-Syarif Abdullah bin Hasan Baasyaa, maka saya semakin menemukan kedustaan-kedustaan idahram.Kedustaan-kedustaan tersebut sebagai berikut :Pertama :  idahram menyatakan bahwa kitab unwan al-Majd menyebutkan bahwa pembantaian ini terjadi pada peristiwa tahun 1220 Hijriyah pada bulan Muharrom. Dan idahram menyebutkan bahwa peristiwa itu disebutkan oleh ibnu Bisyr an-Najdi dalam kitabnya jilid 1 hal 135-136.Hal ini merupakan kedustaan, dari dua sisi :Setelah merujuk langsung kepada kitab unwan al-majd sesuai dengan pustaka yang dijadikan sumber oleh idahram (yaitu cetakan Darat al-Malik Abdul Aziz) ternyata pada jilid 1 hal 135-136 ibnu Bisyr sedang menceritakan peristiwa tahun 1191 dan 1192, maka sama sekali tidak disebutkan tentang masuknya kaum wahabi ke kota Makah, apalagi sampai terjadi pembantaian.Idahram menyatakan bahwa Ibnu Bisyr menyatakan peristiwa pembantaian ribuan penduduk Makah terjadi pada tahun1220 H. Akan tetapi setelah merujuk kitab Unwan al-Majd, ternyata tatkala Ibnu Bisyr menyebutkan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun1220 H (mulai jilid 1 hal 284 hingga hal 291), sama sekali beliau tidak menyebutkan adanya peristiwa pembantaian di kota Makah al-Mukarromah. Justru yang ada adalah gubernur Makah Syarif Gholib meminta perdamaian kepada Amir Sa’ud al-wahabi (silahkan lihat Unwan al-Majd 1/285-286), bahkan Syarif Gholib memberikan hadiah kepada utusan Amir Sa’ud. Justru setelah itu Syarif Gholib melakukan hal-hal yang meragukan, seperti membiarkan adanya pasukan perang dari Turki dan dan Maghrib Kedua : idahram menyebutkan bahwa dalam kitab Sidqu Al-Khobar bahwasanya peristiwa pembantaian ini terjadi pada tahun 1218-1219 H. Hal ini sungguh aneh !!!Jelas ini bertentangan antara dua khabar, manakah yang benar terjadinya peristiwa pembantaian kota Makah itu, apakah pada tahun 1220 H?, ataukah tahun 1218-1219 H?Setelah merujuk langsung kepada kitab Sidq Al-Khobar (cetakan Mathba’ah Al-Kaumain Al-Laadziqiyah) pada hal 136 tentang masuknya Wahabi ke Mekah pada tahun 1218 H, sang penulis Syarif Abdullah bin Hasan (yang sangat benci kepada Wahabiah, dan telah menganggap wahabiyah sebagai Khawarij abad 12) meskipun kebenciannya yang begitu mendalam namun ia tidak nekat berdusta seperti idahram. Sama sekali ia tidak menyebutkan adanya pembantaian penduduk kota Makah, apalagi sampai ribuan orang, apalagi sampai menyiksa dan memotong-motong anggota tubuh mereka sebelum di bunuh???. Sungguh ini merupakan kedustaan yang sangat memalukan yang berulang-ulang kali nekat dilakukan oleh idahramBahkan sang penulis Syarif Abdullah bin Hasan menyebutkan pada hal 137 sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Bisyr, bahwasanya justru Syarif Gholib malah meminta Amir Sa’ud untuk berdamai, dan Amir Sa’ud memberikan perdamaian dan keamanan kepada Syarif Gholib. Ketiga : idahram berkata ((Utsman ibnu Abdillah ibnu Bisyr an-Najdi, pengkaji sejarah berfaham wahabi, menyatakan bahwa Wahabi menjual daging-daging keledai, daging anjing, dan bangkai kepada umat Islam Makah dengan harta yang tinggi dalam keadaan mereka kelaparan. Banyak diantara mereka yang meninggalkan kota Makah karena takut dari kekejaman Wahabi, sementara bangkai manusia membusuk bergelimpangan di sana sini (Ibnu Bisyr, Unwan al-majd fi Tarikh Najd, jilid 1, op.cit, h. 135-137)) demikian perkataan idahram dalam kitabnya hal 85.Sungguh ini merupakan kedustaan yang sangat-sangat memalukan…., sama sekali tidak ada penukilan seperti ini dalam kitab Unwan al-Majd. Bagaimana bisa masuk akal kaum wahabi menjual daging anjing dan bangkai kepada umat Islam??? Idahram memang benar-benar pendusta…, bahkan untuk memantapkan kedustaannya ia menampilkan scan sampul kitab Unwan al-Majd di dalam bukunya pada hal 75, sehingga para pembaca benar-benar menyangka bahwa idahram benar-benar telah menukil langsung dari buku tersebut. Akan tetapi kenyataannya idahram hanyalah pendusta kelas kakap… Sungguh menyedihkan pula, buku yang isinya kedustaan ini diberi kata pengantar oleh tokoh sekelas Arifin Ilham dan DR Said Aqil Siroj !!!Justru dalam kitab Unwan al-Majd ibnu Bisyr menyebutkan bahwa pada tahun 1220 terjadi musim paceklik dan kemarau baik di Makah maupun di Majd. Dan setelah Syarif Gholib meminta perdamaian kepada Amir Sau’d dan diterima oleh Amir Sa’ud maka keadaan kembali membaik, harga-harga barang di Makah menurun.Keempat : Pernyataan Idahram ((Pada bulan Muharram 1220 Hijriah, bertepatan dengan 1805 Masehi, Wahabi di Makah membunuh ribuan umat Islam yang sedang menunaikan ibadah haji)), sungguh ini merupakan kedustaan idahram yang tidak punya malu….!!!, sama sekali tidak ada dalam sejarah baik dalam buku Unwan Al-Majd maupun dalam buku sejarawan yang membenci wahabi yaitu Sidq al-Khobar karya Syarif Abdullah bin Hasan.Berikut ini saya paparkan sejarah yang sebenarnya, sebagaimana dituturkan oleh Al-Jibrati:“Dan sampailah kabar dari negeri Hijaz tentang permintaan As-Syarif Gholib kepada wahabiyin untuk berdamai, hal ini disebabkan karena kerasnya penekanan dan terputusnya sumber pemasukan mereka dari segala penjuru. Sampai satu ardab (*sejenis ukuran volume) beras 500 real, dan gandum 310 real, dan demikian pula halnya harga as-Saman dan madu, dan yang lainnya juga melonjak. Maka as-Syarif Gholib mau tidak mau akhirnya meminta perdamaian dan berada dibawah ketaatan wahabiyin, mengikuti jalan mereka, serta mengambil perjanjian terhadap para dai wahabi dan pemimpin mereka di dalam ka’bah. Serta memerintahkan untuk melarang terjadinya kemungkaran-kemungkaran dan melarang menampakkannya, melarang orang-orang yang mengisap tembakau di mas’a(tempat melakukan sa’i) antara shofa dan marwah. Memerintahkan untuk melazimi pelaksanaan sholat berjama’ah, membayar zakat, meninggalkan pemakaian sutra (*bagi kaum pria), dan peniadaan pajak dan kezoliman. Dan mereka dahulunya keluar dari batasan-batasan dalam hal ini, sampai-sampai mereka mengambil pajak dari mayat berdasarkan kondisi mayat, kalau keluarganya tidak membayar maka mereka tidak bisa untuk menguburkan sang mayat, dan pemandi mayat tidak bisa mendekati si mayat untuk memandikannya hingga datang izin. Dan bid’ah-bid’ah yang lainnya, demikian juga pajak-pajak yang mereka ada-adakan pada barang-barang perdagangan, yang mereka tarik dari para penjual dan pembeli. Demikian juga penyitaan harta dan rumah-rumah masyarakat. Hingga akhirnya seseorang tatkala sedang duduk di rumahnya tanpa ia sadari tiba-tiba pasukan syarif memerintahkannya untuk melepaskan rumahnya dan agar ia keluar dari rumahnya, mereka berkata kepadanya, “Sesungguhnya seorang pemimpin membutuhkan rumah ini, engkau keluar dari rumah ini sehingga jadilah rumah ini menjadi kepemilikian as-Syarif, atau engkau membayar perdamaian sesuai harga rumah ini atau lebih sedikit atau lebih banyak”.Maka syarif Gholib berjanji kepada wahabi untuk meninggalkan seluruh praktik-praktik tersebut dan mengikuti apa yang diperintahakn oleh Allah dalam al-Qur’an berupa keikhlasan dan mentauhidkan Allah saja, serta mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk para khulafaa ar-Roosyidin, para sahabat, para tabi’in, dan para imam mujtahid hingga akhir abad ke tiga. Dan meninggalkan apa yang dibuat-buat oleh masyarakat seperti bersandar kepada selain Allah, kepada makhluk baik yang hidup maupun para mayat tatkala dalam kondisi genting, demikian juga meninggalkan pembuatan kubah-kubah di atas kuburan, gambar-gambar dan hiasan-hiasan, bersikap tunduk, menyeru kepada penghuni kuburan, thowaf, nadzar kepada penghuni kubur, menyembelih dan memberikan kurban kepada penghuni kubur, demikian juga pengadaan perayaan ke kuburan-kuburan, berkumpulnya masyarakat dan percampuran para lelaki dan para wanita (di kuburan-kuburan), serta perkara-perkara yang ada kesyirikannya dalam tauhid uluhiyah yang Allah telah mengutus para rasul untuk memerangi orang yang menyelisihi tauhid ini agar agama seluruhnya miliki Allah. Maka syarif Gholib berjanji untuk melarang seluruh hal ini, dan untuk menghancurkan kubah-kubah yang di bangun di atas kuburan demikian juga bangunan-bangunan tinggi di atas kuburan karena hal ini merupakan perkara-perkara yang baru yang tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perjanjian ini disampaikan oleh Syarif Gholib setelah terjadi perdebatan kaum wahabi terhadap para ulama setempat dan penegakkan hujjah kepada mereka dengan dalil-dalil yang tegas dari al-Qur’an dan Sunnah, yang bisa ditakwil. Maka tatkala itu jalan-jalanpun menjadi aman, jalan-jalan antara Mekah dan Madinah bisa ditempuh, demikian juga antara Mekah dan Jedah dan Thoif. Harga-harga barangpun menjadi murah, dan banyak terdapat makanan, demikian juga hadiah yang diberikan oleh orang-orang Arab daerah timur kepada Mekah dan Madinah berupa kambing, minyak, dan madu. Hingga akhirnya satu ardab gandum harganya turun menjadi 4 real. Sementara syarif Gholib masih terus mengambil pajak dari para pedangan 20 persen. Jika ia ditegur maka ia menjawab, “Mereka para pedagang adalah musyrikin, aku menarik pajak dari musyrikin dan bukan dari muwahidin” (‘Ajaaib al-Aatsaar fi at-Taroojum wa al-Akhbaar 4/8-9, karya Abdurrahman bin Hasan Al-Jibrati, tahqiq : Prof. DR Abdurrohim Abdurrahman, Mathba’ah Daar al-Kutub al-Mishriyah, al-Qoohiroh, cetakan tahun 1998 M) PENCURIAN HARTA DI KOTA MADINAHIdahram berkata, ((Setelah menguasai Mekah, pada akhir bulan Dzulqo’dah 1220 H, mereka juga berhasil menguasai kota Madinah. Setibanya di Madinah, mereka melabrak dan menggeledah rumah Nabi Saw., lalu mengambil semua harta benda yang ada di dalamnya, termasuk lampu dan tempat air yang terbuat dari emas dan perak yang dihiasi permata dan zamrud yang tidak ternilai harganya. Di sana mereka melakukan beberapa perbuatan keji dan sadis, sehingga menyebabkan banyak dari kalangan ulama melarikan diri, diantaranya adalah Syaikh Ismail al-Barzanji, Syaikh Dndrawi, dan lainnya. Kemudian mereka menghancurkan semuah kubah di Pekuburan Baqi, seperti kubah Ahlul Bait (istri-istri Nabi, anak keturunannya) serta pekuburan kaum muslimin….Mereka juga telah memecahkan lampu-lampu Kota Madinah dan mengambilnya untuk dibagikan kepada para pengikut setia mereka. Kota Madinah akhirnya ditinggalkan dalam keadaan sepi selama beberapa hari tanpa adzan, iqomah, dan sholat)) (Silahkan rujuk fakta sejarah di atas dalam karya ulama Wahabi sendiri yang bernama Utsman bin Bisyr al-Hanbali an-Najdi dalam kitabnya Unwan al-Majd fi Tarikh Najd, jilid 1, op.cit., h.135)Demikian penuturan Idahram dalam kitabnya hal 86-87Setelah mengecek langsung kitab Unwaan al-Majd pada peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 1220 H, saya tidak menemukan apa yang disebutkan oleh idahram di atas, kecuali hanya permasalahan pembongkaran kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan. (silahkan lihat Unwaan al-Majdi 1/288). Adapun pemecahan lampu-lampu, kemudian lampu-lampu yang pecah tersebut dibagi-bagikan kepada para pengikut setia mereka….ini hanyalah dongeng idahram. Terlebih lagi kondisi kota Madinah beberapa hari tanpa ada adzan, iqomah, dan sholat ??. Seandainya yang menyerang kota Madinah adalah Khawarij Asli, maka tentu mereka akan menegakkan sholat..!!! ini jelas-jelas dongeng idahram !!!Adapun mengenai perkataan idahram “mereka melabrak dan menggeledah …mengambil semua harta benda…., melakukan perbuatan keji dan sadis…dst” maka idahram tidak menjelaskan jenis perbuatan keji dan sadis yang dilakukan oleh kaum wahabi??, apakah pembunuhan?, pemerkosaan?, atau yang lainnya. Yang jelas semua ini hanyalah bagian dari kumpulan dongeng pengantar tidur yang dibuat-buat oleh idahram.Adapun mengenai pengambilan harta dari kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berikut ini saya sebutkan penjelasan dari seorang sejarawan Mesir yang sangat terkenal yang bernama Abdurrahman bin Hasan al-Jabarti, dalam kitabnya “Ajaaibu Al-Atsaar fi At-Taroojum wa al-Akhbaar”,Buku sejarah ini telah dicetak berkali-kali di Mesir, mengingat ini adalah buku yang menjadi pegangan oleh para sejarawan dalam sejarah Mesir modern. Adapun cetakan buku ini yang saya jadi pegangan adalah cetakan yang diberi kata pengantar oleh Prof DR Abdul ‘Azhim Romadon, kepala lembaga ilmiyah pengawas markaz dokumen dan sejarah Mesir Modern.Al-Jabarti berkata:“Mereka menyebutkan bahwsanya si wahabi (*yaitu Su’ud bin Abdil Aziz) telah menguasai apa yang berada di dalam rumah Nabi berupa harta benda dan permata, si wahabi telah memindahkannya dan mengambilnya. Mereka memandang bahwasanya mengambil harta tersebut merupakan dosa besar. Sesungguhnya harta-harta ini telah dikirimkan dan diletakan oleh orang-orang pandir dari kalangan konlomerat, para raja, dan para sultan ‘ajam (selain Arab) dan juga selain mereka. Dikarenakan semangat mereka terhadap dunia dan kebencian mereka jika harta tersebut diambil oleh penguasa yang datang setelah mereka, atau untuk persiapan jika terjadi kesulitan/bencana, maka harta tersebut menjadi simpanan yang terjaga hingga waktu dibutuhkannya. Maka harta tersebut digunakan untuk jihad dan mengusir musuh. Dan tatkala zaman semakin berlalu, tahun semakin bertambah, dan orang-orang awam semakin banyak, dan harta tersebut semakin bertambah-tambah, maka harta tersebut hanya tersimpan tanpa ada faedahnya, dan tertancap dalam pemikiran bahwasanya harta tersebut diharamkan untuk diambil dan telah menjadi harta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak boleh diambil dan tidak boleh disalurkan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suci dari hal ini, dan tidak pernah menyimpan sesuatupun dari perkara dunia selama hidup beliau. Allah telah menganugrahkan kepada beliau kedudukan yang mulia, yaitu berdakwah di jalan Allah, kenabian, dan al-Qur’an. Dan beliau telah memilih untuk menjadi seorang Nabi dan Hamba Allah, dan tidak memilih untuk menjadi Raja. Dalam shahih al-Bukhari dan shahih Muslim Rasulullah bersabda :اللَّهُمَّ ارْزُقْ آلَ مُحَمَّدٍ قُوْتًا“Yaa Allah jadikanlah rizki keluarga Muhammad pas-pasan” (HR Al-Bukhari no 6460 dan Muslim no 1055). . .Kemudian jika mereka meletakan harta benda dan permata-permata sebagai sedekah kepada Nabi dan sebagai bentuk rasa cinta kepada Nabi maka hal ini merupakan kerusakan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخِ النَّاسِ“Sesungguhnya sedekah tidak pantas bagi keluarga Muhammad, sesungguhnya ia hanyalah sisa-sisa kotoran harta manusia” (HR Muslim no 1072)Rasulullah melarang bani Hasyim untuk mengambil sedekah dan mengharmkan sedekah atas mereka.Dan yang dimaksud adalah memanfaatkan harta tatkala masih hidup bukan setelah meninggal, karena harta diciptakan oleh Allah untuk urusan dunia dan bukan urusan akhirat. . ..Dan kecintaan kepada Rasulullah adalah dengan membenarkannya serta mengikuti syari’atnya dan bukan dengan menyelisihi perintahnya, dan bukan dengan menyimpan harta di rumah beliau dan menghalangi kaum faqir miskin yang berhak atas harta tersebut …Dan jika harta di rumah Nabi tidak dimanfaatkan oleh seorangpun –kecuali yang dicuri oleh para budak….sementara para fuqoroo’ yang merupakan keturunan Nabi, para ulama, orang-orang yang membutuhkan, para musafir meninggal karena kelaparan, sementara harta ini terisolasi dan tidak bisa digunakan oleh mereka tercegah dari memanfaatkan harta tersebut hingga datanglah sang wahabi dan menguasai Madinah dan mengambil harta- harta tersebut… ” (4/141-143)Demikianlah kaum wahabi mengambil harta yang disimpan di rumah Nabi untuk dimanfaatkan bagi kaum miskin yang membutuhkannya. MEMBERANGUS KOTA UYAINAH DAN MEMBUNUHI PENDUDUKNYADemikianlah idahram memberi judul yang sangat provokatif, sehingga  menggambarkan kepada para pembaca betapa bengisnya kaum wahabi.Idahram berkata :“Di awal masa penyebaran dakwahnya, Muhammad ibnu Abdul Wahhab telah melampiaskan dendam lamanya kepada amir kota Uyainah, Utsman ibnu Hamad ibnu Mu’ammar, yang telah mengusirnya dari daerah tersebut. Pada tahun 1163 Hijriah, Salafy Wahabi menyerang dan memporak-porandakan kampung asal Muhammad ibnu Abdil Wahab itu, serta berhasil membunuh Utsman ibnu Hamad ibnu Mu’ammar saat dia sedang sholat di dalam mesjidnya pada hari Jum’at. Bahkan Muhammad ibnu Abdil Wahab menuduhnya kafir. Merasa belum puas dengan terbunuhnya Utsman ibnu Hamad, Muhammad ibnu Abdil Wahab pun memerintahkan untuk menghabiskan nyawa penduduk kampung itu, menghancurkan rumah-rumah, membakar ladang, menumbangkan segala pepohonan yang ada di sana, dan merampas semua kekayaan kampung itu, bahkan menjadikan para wanitanya sebagai budak belian. Tidak cukup sampai di situ, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab pun membuat kebohongan yang nyata dengan melarang orang-orang membangun kembali kampung Uyainah itu selama 200 tahun, dengan alasan, Allah Swt, akan mengirim jutaan belalang yang akan meluluhlantakan kampung tersebut beserta segala yang ada di dalamnya” (Ibnu Bisyr : Unwan al-Majd, op.cit.., jilid 1 h. 23. Juga lihat : Ibnu Ghannam ; Taarikh Najd, op.cit, jilid 2 hal 57).Demikian pernyataan idahram dalam kitabnya hal 87-89Diantara tipu muslihat idahram, ia ingin menjelaskan bahwa buku-buku terbitan kaum wahabi sendiri menyatakan bahwa Muhammad bin Abdil Wahhab adalah seorang yang takfiri (suka mengkafirkan kaum muslimin). Idahram menukil peryataan-pernyataan Muhammad bin Abdil Wahhab dari dua buku kaum salafy wahabi. diantaranya kitab Unwan al-Majd karya Ibnu Bisyr dan kitab Taariikh Najd karya Ibnu Ghonnam.Akan tetapi setelah meneliti nukilan-nukilan idahram dari kedua buku tersebut maka nampak sangat jelas jika Idahram ternyata hanya menipu kaum muslimin. Sungguh keji si idahram ini…, tidak punya malu berdusta berulang-ulang, selalu berdusta dan bertipu muslihat. EMPAT KEDUSTAAN LAIN OLEH IDAHRAM TERHADAP KITAB UNWAAN AL-MAJDKedustaan Pertama : Pernyataan idahram bahwa Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab membunuh Ibnu Bisyr karena dendam, karena di awal dakwahnya, beliau telah diusir oleh Utsman dari kota Uyainah.Ini adalah tuduhan dusta, dan tidak pernah tercantum dalam kitab Unwan al-Majd dan juga kitab Taarikh Najd. Bahkan sangat jelas dalam kitab Unwan al-Majd bahwasanya Utsman bin Mu’ammar dibunuh karena ia telah berkhianat berulang-ulang kali, dan ia justru ingin bekerjasama dengan musuh-musuh untuk mencelakakan kaum muslimin.Berikut ini saya akan menukil tentang sejarah yang sebenarnya sebagaimana ditulis oleh Ibnu Bisyr dalam kitabnya Unwan al-Majd fi Taariikh Najd. Ibnu Bisyr berkata :“Maka syaikh Muhammad bin Abdil Wahab pun berpindah ke negeri Uyainah. Dan gubernur Uyainah tatkala itu adalah Utsman bin Hamd bin Mu’ammar. Maka Utsmanpun menerima syaikh dengan baik dan memuliakannya. Syaikh pun menikah di Uyainah dengan Al-Jauharoh putri Abdullah bin Mu’ammar. Lalu syaikhpun menyampaikan kepada Utsman tentang apa yang ia dakwahkan tentang tauhid. Syaikh berusaha agar Utsman menolongnya dan syaikh berkata kepadanya, “Aku berharap jika engkau menegakkan laa ilaaha illaallah maka Allah akan menjadikanmu unggul, dan engkau akan menguasai Najd dan penduduk Arabnya”. Maka Utsmanpun membantu syaikh dalam dakwahnya. Syaikhpun terang-terangan dengan dakwah kepada Allah dan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.“Beliaupun diikuti orang-orang dari penduduk Uyainah. Dan di Uyainah ada pohon-pohon yang diagungkan dan digantungkan benda-benda padanya (*untuk mencari barokah). Maka syaikhpun mengirim orang untuk memotong pohon-pohon tersebut alau ditebanglah. Dan di Uyainah ada sebuah pohon yang paling diagungkan oleh penduduk Uyainah. Disebutkan kepadaku bahwasanya Syaikh yang langsung pergi ke pohon tersebut dan langsung menebangnya sendiri. Setelah itu dakwah syaikh semakin berkembang, hingga beliau diikuti oleh 70 orang, diantara mereka ada para pembesar-pembesar dari keluarga Mu’ammar“Kemudian syaikh ingin meruntuhkan kubah yang ada di kuburan Zaid bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu. Beliaupun pergi ke daerah al-jubailah, lalu beliau berkata kepada ‘Utsman : “Biarkanlah aku meruntuhkan kubah ini yang dibangun di atas kebatilan, dan masyarakan menjadi tersesat karena kubah ini”. Utsman berkata, “Silahkan, runtuhkanlah !’. maka syaikh berkata, “Sesungguhnya aku khawatir jika penduduk daerah Al-Jubailah akan membela kubah tersebut, lantas memberi kemudorotan kepada kami, sehingga akupun tidak mampu untuk meruntuhkannya, kecuali jika engkau bersamaku”. Maka utsmanpun berangkat bersama syaikh dengan sekita 600 orang. Penduduk al-Jubailah pun hendak mencegah mereka dari menghancurkan kubah. Akan tetapi tatkala mereka melihat Utsman dan tekadnya untuk memerangi mereka jika mereka tidak membiarkannya menghancurkan kubah, maka akhirnya mereka (penduduk al-jubailah) pun menahan diri, dan membiarkan mereka untuk menghancurkan kubah. Maka syaikh langsung meruntuhkan kubah dengan tangan beliau tatkala orang-orang yang bersamanya takut untuk meruntuhkannya. Maka orang-orang bodoh dari penduduk al-Jubailah menanti-nanti apa yang akan menimpa syaikh akibat meruntuhkan kubah. Ternyata syaikh pada pagi harinya dalam kondisi yang terbaik.Setelah itu datang seorang wanita kepada syaikh dan mengaku di sisi syaikh bahwasanya ia telah berzina setelah jelas bahwasanya ia wanita muhsonah (telah menikah). Wanita tersebut berulang-ulang mengaku. Lalu diperiksa tentang akal wanita tersebut, ternyata ia wanita yang waras. Maka syaikh berkata kepadanya, “Mungkin saja engkau diperkosa?”, akan tetapi ia mengaku telah melakukan perbuatan yang mewajibkannya untuk dirajam. Maka syaikhpun memerintahkan untuk merajam wanita tersebut, lalu dirajam.Setelah itu perkara syaikh semakin berkembang, kerajaannya semakin besar, tersebarlah tauhid dan amar ma’ruf nahi mungkar.Tatkala berita tentang syaikh tersebar di penjuru-penjuru maka sampailah kabar tersebut ke Salman bin Muhammad gubernur Ahsaa’ dan juga Bani Kholid. Dan dikatakan kepadanya bahwa di daerah Uyainah ada seorang alim yang melakukan demikian dan demikian, dan berkata demikian dan demikian. Maka Salmanpun mengirim tulisan kepada Utsman yang berisi ancaman didalamnya, jika Utsman tidak membunuh syaikh atau mengusirnya dari Uyainah. Jika ia (Utsman) tidak melaksanakannya maka akan terputus upeti pemasukan/harta yang biasanya dikirim dari Ahasaa’ ke Utsman. Upeti tersebut sangatlah banyak….selain itu juga makanan dan pakaian. Maka tatkala tulisan tersebut sampai kepada Utsman maka iapun merasa perkara tersebut besar, padahal tulisan tersebut dari makhluk, dan iapun lalai dari perintah Pencipta yang disembah. Maka Utsmanpun mengirim surat kepada syaikh dan menjelaskan apa yang terjadi. Lalu syaikhpun menasehatinya bahwasanya ini adalah agama Allah dan RasulNya. Barang siapa yang menegakkan agama Allah maka pasti ia akan diuji, namun setelah itu kemenangan dan kekuasaan akan ia raih, dan kejayaan adalah bagi wali-wali Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.Utsman pun malu, lalu ia berpaling dari syaikh. Akan tetapi teman-temannya yang buruk kembali menakut-nakuti Utsman dengan ancaman gubernur Ahsaa’. Lalu Utsman pun mengirim surat kepada syaikh untuk kedua kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Sulaiman telah memerintahkan aku untuk membunuhmu, dan kami tidak mampu untuk membuat ia murka, dan tidak mampu untuk melawan perintahnya, karena tidak ada kemampuan bagi kami untuk memeranginya. Dan bukanlah kebiasaan kami untuk mengganggumu di negeri kami, mengingat ilmu dan kekerabatanmu, maka uruslah dirimu dan biarkanlah negeri kami”. Maka Utsmanpun memerintahkan seorang tentara berkuda yang namanya Al-Furaid Adz-Dzofiri dan juga pasukan berkuda, diantaranya adalah Thiwaalh Al-Hamrooni, lalu Utsman berkata kepada mereka, “Berangkatlah bersama lelaki ini (yaitu syaikh Muhammad bin Abidl Wahhab) dan pergilah bersamanya kemana saja ia mau”. Maka syaikh pun berangkat bersama pasukan berkuda hingga beliau sampai ke daerah Dir’iyah.Disebutkan kepadaku, bahwasanya selama dalam perjalanan menuju Dir’iyah Syaikh senantiasa berdzikir berkata Subhaanallah, walhamdulillah, wa laa ilaah illallah wallahu akbar, dan membaca firman Allahوَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُBarangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. (QS At-Tholaaq : 2-3)….)) demikian uraian ibnu Bisyr an-Najdi dalam kitabnya Unwan al-Majd fi Taariikh Najd 1/38-40)Di sini Ibnu Bisyr menjelaskan sebab kenapa Syaikh diusir dari Uyainah, dikarenakan perintah Salman kepada Utsman untuk membunuh syaikh. Dan sama sekali tidak disebutkan bahwasanya syaikh setelah itu sakit hati dan ingin membalas dendam.Ibnu Bisyr juga menceritakan pada jilid 1 hal 48 akhirnya Utsman bin Mu’ammar pun membai’at Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab atas islam dan dan jihad di jalan Allah, bai’at ini terjadi pada tahun 1158 atau 1159 Hijriyah. Setelah itu Utsman bin Mu’ammar pun diangkat menjadi pemimpin perang.Akan tetapi setelah itu terjadi pengkhianatan Utsman yang terjadi berkali-kali, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Bisyr (silahkan lihat Unwan al-Majd jilid 1 hal 49-59), dan yang terakhir adalah sangat nampak hubungan dekat antara Utsman dengan musuh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab.Ibnu Bisyr berkata :“Kemudian masuk tahun 1163, dan pada tahun tersebut  terbunuh Utsman bin Mu’ammar, hal ini dikarenakan tatkala nampak jelas darinya pertolongannya kepada ahlul batil, dan perendahannya terhadap kaum muslimin yang ada di sisinya, dan kedekatannya kepada musuh-musuh mereka. Dan tersohor darinya perpecahan dan penyelisihan. Hal itu nampak jelas di sisi Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab. Dan penduduk Uyainah datang menemui syaikh dan mengeluhkan kepada syaikh bahwasanya mereka takut sikap pengkhianatan Utsman bin Mu’ammar”. (Unwan al-Majd 1/60)Hal inilah yang menyebabkan syaikh Muhmmad bin Abdil Wahab memerintahkan untuk membunuh Utsman.Lebih dalam lagi dijelaskan dalam kitab Taarikh Najd karya Ibnu Ghonnam, beliau berkata :“Tatkala kejahatan ‘Utsman bin Mu’ammar terhadap ahli tauhid semakin bertambah-tambah, dan nampak kebenciannya terhadap mereka serta wala’ nya kepada ahlul batil, dan jelas di sisi syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab kebenaran apa yang diceritakan tentang Utsman. Dan datang banyak penduduk Uyainah kepada syaikh mengadukan kekhawatiran mereka terhadap pengkhianatan Utsman terhadap kaum muslimin. Maka syaikh pun berkata kepada penduduk Uyainah yang datang kepadanya, “Aku ingin dari kalian bai’at di atas agama Allah dan RasulNya dan atas berwala’ (menolong) orang yang berwala kepada Allah dan memusuhi orang yang memerangi dan memusuhi Allah, meskipun amir kalian adalah Utsman”Maka penduduk Uyainah pun mengambil janji tersebut dan mereka sepakat untuk berbai’at. Maka hal ini menjadikan hati Utsman dipenuhi rasa takut, dan semakin bertambah kedengkiannya. Maka setanpun menghiasinya untuk mencelakakan kaum muslimin dan mengusir mereka ke negeri terjauh. Maka iapun mengirim surat kepada Ibnu Suwaith dan Ibrahim bin Sulaiman –pemimpin kota Tsarmad yang murtad- , ia meminta mereka berdua untuk datang kepadanya untuk menjalankan tekadnya untuk mencelakakan kaum muslimin.Tatkala jelas bagi kaum muslimin hal ini (niat buruk Utsman ini) maka beberapa orang bersepakat untuk membunuhnya, diantara mereka adalah Hamd bin Rosyid dan Ibrahim bin Zaid. Tatkala selesai sholat jum’at maka merekapun membunuhnya di tempat sholatnya di masjid, pada bulan rojab tahun 1263 H” (Taarikh Najd hal 103) Kedustaan Kedua : Idahram menyatakan bahwa Utsman dibunuh tatkala sedang sholat. Idahram berkata ((serta berhasil membunuh Utsman ibnu Hamad ibnu Mu’ammar saat dia sedang sholat di dalam mesjidnya pada hari Jum’at))Ini jelas kedustaan, karena dalam kitab Unwan al-Majd bahwasanya Utsman dibunuh setelah sholat jum’at, bukan tatkala sholat Kedustaan Ketiga : Idahram berkata ((Memberangus Kota Uyainah dan Membunuhi Penduduknya)), idahram juga berkata ((Pada tahun 1163 Hijriah, Salafy Wahabi menyerang dan memporak-porandakan kampung asal Muhammad ibnu Abdil Wahab itu))          Ini jelas merupakan kedustaan yang sangat nyata, karena sama sekali tidak ada penyerangan terhadap kota Uyainah, apalagi membunuhi penduduknya, apalagi memberangus Kota Uyaianah !!!, ini semua kedustaan besar yang dilontarkan oleh idahram yang tidak memiliki rasa malu dalam berdusta. Yang terjadi adalah hanyalah pembunuhan Utsman bin Mu’ammar disebabkan pengkhianatan Utsman. Kedustaan Keempat : Idahram berkata ((Merasa belum puas dengan terbunuhnya Utsman ibnu Hamad, Muhammad ibnu Abdil Wahab pun memerintahkan untuk menghabiskan nyawa penduduk kampung itu, menghancurkan rumah-rumah, membakar ladang, menumbangkan segala pepohonan yang ada di sana, dan merampas semua kekayaan kampung itu, bahkan menjadikan para wanitanya sebagai budak belian. Tidak cukup sampai di situ, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab pun membuat kebohongan yang nyata dengan melarang orang-orang membangun kembali kampung Uyainah itu selama 200 tahun, dengan alasan, Allah Swt, akan mengirim jutaan belalang yang akan meluluhlantakan kampung tersebut beserta segala yang ada di dalamnya” (Ibnu Bisyr : Unwan al-Majd, op.cit.., jilid 1 h. 23. Juga lihat : Ibnu Ghannam ; Taarikh Najd, op.cit, jilid 2 hal 57).)) demikian perkataan idahram          Hal ini jelas-jelas kedustaan, sama sekali tidak terdapat dalam kitab Unwan al-Majd maupun kita Taarikh Najd. Entah dari mana Idahram mengambil dongeng ini !!!.Bukankah idahram juga menukilkan bahwasanya setelah Utsman bin Mu’ammar terbunuh makah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab mengangkat saudara Utsman yang bernama Musyari bin Mu’ammar sebagai gubernur kota Uyainah???, lantas buat apa merampas kekayakan penduduk kampung??, buat apa membakar ladang, menebang semua pohon…memperbudak para wanita…melarang untuk membangun kembali kota Uyainah..!??!!. ini semua tuduhan keji idahram kepada Kaum Wahabi, dan ia akan bertanggung jawab di hadapan Allah kelak pada hari akhirat. Idahram menggambarkan kebengisan kaum wahabi, seakan-akan mereka adalah kaum Ya’juj dan Ma’juj !!!Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 12 – SEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM

WAHABI MEMBUNUH RIBUAN UMAT ISLAM DI MAKAH DAN MADINAH ??!Idahram berkata ;((Setelah Wahabi menyerang kota Thaif dan membunuh umat Islam serta ulamanya, mereka menyerang tanah mulia Makkah al-Mukarromah tahun 1803 M-1804 M (1218 H-1219 H). Hal ini seperti dinyatakan oleh pengkaji sejarah, Abdullah ibnu Asy-Syariif Husain dalam kitabnya yang berjudul Sidqu al-Akhbaar fi Khawaarij al-Qorni ‘Asyar. Sedangkan pengkaji sejarah berfaham wahabi, Utsman ibnu Abdillah ibnu Bisyr al-Hanbali an-Najdi (dalam kitabnya ‘Unwan al-Majd fi Taarikh Najd) menyatakan, prahara tersebut terjadi pada tahun 1220 H. Dalam kedua kitab sejarah tersebut, diceritakan kezaliman Wahabi di tanah suci Makah, diantaranya adalah :  Pada bulan Muharram 1220 Hijriah, bertepatan dengan 1805 Masehi, Wahabi di Makah membunuh ribuan umat Islam yang sedang menunaikan ibadah haji (Ibnu Bisyr : Unwan al-Majd fi tarikh Najd, Darot al-Malik Abdul Aziz, jilid 1, op.cit, h.135-137)Dalam Tariikh al-Aqthaar al-‘Arabiyah al-Hadits hal 179 disebutkan bahwa pembunuhan bukan hanya terjadi pada jama’ah haji, melainkan juga pada masyarakat sipil. Mereka bukan hanya ditindas dan dibunuh, tetapi juga banyak diantara mereka yang disiksa terlebih dahulu dengan dipotong tangan dan kakinyaIbu-ibu penduduk kota Makah dipaksa menjual hartanya untuk menebus kembali anak-anaknya yang masih kecil yang telah disandera oleh Wahabi.Penduduk kota Makah dilanda penyakit busung lapar akibat kezaliman yang telah dilakukan oleh Wahabi. Anak-anak dan orang tua mati kelaparan, sehingga mayat bergelimpangan di mana-mana karena Wahabi telah merampas semua harta umat Islam Makah yang mereka klaim sebagai harta ghanimah. Bukan hanya itu, mereka juga tidak segan-segan untuk membunuh siapa saja yang menghalanginya.Utsman ibnu Abdillah ibnu Bisyr an-Najdi, pengkaji sejarah berfaham wahabi, menyatakan bahwa Wahabi menjual daging-daging keledai, daging anjing, dan bangkai kepada umat Islam Makah dengan harta yang tinggi dalam keadaan mereka kelaparan. Banyak diantara mereka yang meninggalkan kota Makah karena takut dari kekejaman Wahabi, sementara bangkai manusia membusuk bergelimpangan di sana sini (Ibnu Bisyr, Unwan al_majd fi Tarikh Najd, jilid 1, op.cit, h. 135-137)Pendudukan Haramain ini berlangsung sekitar enam setengah tahun. Periode kekejaman ini ditandai dengan pembantaian dan pemaksaan ajaran Wahabi kepada penduduk Haramain, penghancuran bangunan-bangunan bersejarah dan pekuburan, pembakaran buku-buku selain Al-Qur’an dan hadis…))(demikian perkataan Idahram dalam bukunya hal 83-84). Komentar:Sebelum menjelaskan kedustaan idahram dalam nukilan di atas, maka ada baiknya jika para pembaca mengetahui bagaimana sikap Syarif Gholib beserta para ulama sufiah yang mendukungnya terhadap para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Dalam kitabnya Khulaashotul Kalam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom Syaikh Ahmad Zaini Dahlan menyatakan bahwa wahabi adalah kaum yang kafir dan mulhid. Dahlan berkata dalam kitabnya tersebut :ونظروا الى عقائدهم فاذا هي مشتملة على كثير من المكفرات فبعد أن أقاموا عليهم البرهان والدليل أمر الشريف مسعود قاضي الشرع ان يكتب حجة بكفرهم الظاهر ليعلم به الاول والآخر وأمر بسجن أولئك الملاحدة الانذال ووضعهم في السلاسل والاغلال فسجن منهم جانبا وفر الباقون ووصلوا الى الدرعية“Mereka (*para ulama yang sefaham dgn Dahlan-pen) melihat kepada aqidah (para ulama wahabi), ternyata aqidah mereka mengandung banyak perkara yang mengkafirkan. Dan setelah mereka (para ulama Dahlan) menegakkan hujjah dan dalil kepada para ulama wahabi maka As-Syariif Mas’uud Qodi syari’at memerintahkan untuk menulis hujjah tentang kekafiran (ulama wahabi) yang nyata, agar diketahui oleh orang-orang sekarang dan mendatang, dan beliau memerintahkan untuk memenjarakan para mulhidin yang terhinakan tersebut, dan membelenggu mereka dengan rantai besi, maka sebagian mereka dipenjara, dan sisanya lari ke kota Dir’iyyah” (Khulaashotul Kalam fi Umaroo al-balad al-Haroom, karya Ahmad Zaini Dahlan jilid 2 hal 7, pada sub judul : Permulaan fitnah wahhabiyah, silahkan mendownload kitab ini di http://search.4shared.com/postDownload/4x1Yg2zG/________2.html)Ahmad Zaini Dahlan juga berkata pada halaman yang sama:أرسل أمير الدرعية جماعة من علمائه كما أرسل في المدة السابقة فلما اختبرهم علماء مكة وجدوهم لا يتدينون إلا بدين الزنادقة فأبى أن يقر لهم في حمى البيت الحرام قرار ولم يأذن لهم في الحج بعد أن ثبت عند العلماء أﻧﻬم كفار“Gubernur kota Dir’iyyah mengutus sekelompok ulama mereka (*ke Mekah) sebagaimana mereka telah mengirimkan pada waktu yang lalu. Maka tatkala para ulama Mekah menguji mereka, para ulama Mekah mendapati bahwasanya mereka (*ulama wahabi dari Dir’iyyah) tidaklah beragama kecuali dengan agama kaum zindiq, maka Gubernur Mekah As-Syarif Musaa’id bin Sa’id enggan memberikan mereka kesempatan untuk menetap di sekitar Ka’bah, dan tidak mengizinkan mereka untuk berhaji setelah jelas di sisi ulama bahwasanya mereka adalah kafir” (Khulaashotul Kalam fi Umaroo al-Balad al-Haroom hal 7)Ahmad Zaini Dahlan juga dalam kitabnya menukil fatwa As-Sayyid Mahmuud Al-Hanafi Al-Kazhimi yang membabi buta mengkafirkan kaum wahabi.As-Sayyid Mahmuud berkata :فتنة الوهابية حقيقة فتنة اليهودية قد بدت البغضاء من أفواههم وما صدورهم أكبر فكل فرد على عقيدة الوهابية أو اليهودية خبيث ومن يؤمن بالله ورسوله طيّب. . . فقد تحقق اعتزالهم عن المسلمين ظاهرا وباطنا حتى في التوحيد والرسالة أصولا وفروعا فلا يجوز الصلاة خلفهم . . .“Fitnah Wahabi hakikatnya adalah fitnah Yahudi, telah nampak permusuhan dari mulut-mulut mereka, dan apa yang mereka sembunyikan dalam dada-dada mereka lebih besar lagi. maka setiap orang yang berada di atas aqidah wahabi atau yahudi adalah khobiits (buruk), dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan RasulNya adalah baik….Sungguh telah jelas terpisahnya mereka (kaum wahabi) dari kaum muslimin baik secara dzohir dan batin, bahkan dalam masalah tauhid dan risalah kenabian, baik dalam ushul mapun furuu’, maka tidak boleh sholat (bermakmum) di belakang mereka…فان الوهابية في غاية اساءة العقيدة والعمل حتى صاروا اضرّ الناس لنا فاﻧﻬم قد كفروا بالله ورسوله باظهار الاسلام ولا شبهة إﻧﻬم من المنافقين والخطاب لأحدهم بلفظ التعظيم والاكرام موجب سخط الاله ورسوله . . . فهم الذين كفروا وارتدوا من الله ورسوله ودين الاسلام قديما وحديثا فاﻧﻬم اشد كفرا ونفاقا ولا شك اﻧﻬم عبد الطاغوت من أتباع ابن تيمية وابن عبد الوهاب وغيرهما في العرب والعجمSesungguhnya kaum wahabi sangat buruk aqidah dan amal mereka, hingga mereka adalah orang yang paling memberi kemudhorotan kepada manusia bagi kita dengan menampakkan Islam, karena mereka telah kafir kepada Allah dan rasulNya. Dan tidak ada keraguan bahwasanya mereka termasuk orang-orang munafik. Berbicara kepada mereka dengan kalimat penghormatan dan pemuliaan mendatangkan kemurkaan Allah dan RasulNya…Mereka adalah orang-orang yang kafir dan murtad (keluar) dari jalan Allah dan RasulNya dan agama Islam dulu dan sekarang. Mereka paling parah kekufuran dan kemunafikannya, dan tidak diragukan lagi bahwsanya mereka adalah para penyembah thoghut, para pengikut Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Abdil Wahhab dan selain mereka, baik di Arab maupun selain Arab” (Khulaashotul Kalaam fi Umaroo al-balad al-Haroom 2/234)Dari nukilan-nuklan diatas maka kesimpulan hukum yang diberikan oleh Syaikh Dahlan cs kepada para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab sbb :Kaum wahabi adalah kafir, murtadMereka juga mulhid (atheis)Mereka juga zindiq (munafiq), penyembah thoghutTidak boleh bermakmum dalam sholat di belakang merekaUtusan mereka dipenjara dan dibelenggu dengan belenggu besi, bahkan hal ini dilakukan juga pada utusan yang datang untuk kedua kalinyaMereka dilarang untuk melaksanakan ibadah hajiInilah sikap penguasa Mekah Syarif Gholib kepada para pengikut dakwah, dengan menuduh mereka sebagai orang mulhid dan melarang mereka untuk melaksanakan ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang kelima. Jadi syarif Gholib cs lah yang memulai permusuhan dan menzolimi para pengikut dakwah sebagaimana diakui oleh ulama mereka Ahmad Zaini Dahlan. Sungguh aneh… mereka menuduh kaum salafy wahabi khawarij takfiri (suka mengkafirkan) ternyata mereka justru terjerumus dalam takfiir !!!Adapun kedustaan idahram maka setelah merujuk langsung ke dua kitab yang disebutkan oleh idahram, yaitu kitab Unwan al-Majd fi Tarikh Najd, karya Ibnu Bisyr dan juga kita Sidq al-Khobar fi Khawarij al-Qorn ats-Tsaani ‘Asyr karya As-Syarif Abdullah bin Hasan Baasyaa, maka saya semakin menemukan kedustaan-kedustaan idahram.Kedustaan-kedustaan tersebut sebagai berikut :Pertama :  idahram menyatakan bahwa kitab unwan al-Majd menyebutkan bahwa pembantaian ini terjadi pada peristiwa tahun 1220 Hijriyah pada bulan Muharrom. Dan idahram menyebutkan bahwa peristiwa itu disebutkan oleh ibnu Bisyr an-Najdi dalam kitabnya jilid 1 hal 135-136.Hal ini merupakan kedustaan, dari dua sisi :Setelah merujuk langsung kepada kitab unwan al-majd sesuai dengan pustaka yang dijadikan sumber oleh idahram (yaitu cetakan Darat al-Malik Abdul Aziz) ternyata pada jilid 1 hal 135-136 ibnu Bisyr sedang menceritakan peristiwa tahun 1191 dan 1192, maka sama sekali tidak disebutkan tentang masuknya kaum wahabi ke kota Makah, apalagi sampai terjadi pembantaian.Idahram menyatakan bahwa Ibnu Bisyr menyatakan peristiwa pembantaian ribuan penduduk Makah terjadi pada tahun1220 H. Akan tetapi setelah merujuk kitab Unwan al-Majd, ternyata tatkala Ibnu Bisyr menyebutkan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun1220 H (mulai jilid 1 hal 284 hingga hal 291), sama sekali beliau tidak menyebutkan adanya peristiwa pembantaian di kota Makah al-Mukarromah. Justru yang ada adalah gubernur Makah Syarif Gholib meminta perdamaian kepada Amir Sa’ud al-wahabi (silahkan lihat Unwan al-Majd 1/285-286), bahkan Syarif Gholib memberikan hadiah kepada utusan Amir Sa’ud. Justru setelah itu Syarif Gholib melakukan hal-hal yang meragukan, seperti membiarkan adanya pasukan perang dari Turki dan dan Maghrib Kedua : idahram menyebutkan bahwa dalam kitab Sidqu Al-Khobar bahwasanya peristiwa pembantaian ini terjadi pada tahun 1218-1219 H. Hal ini sungguh aneh !!!Jelas ini bertentangan antara dua khabar, manakah yang benar terjadinya peristiwa pembantaian kota Makah itu, apakah pada tahun 1220 H?, ataukah tahun 1218-1219 H?Setelah merujuk langsung kepada kitab Sidq Al-Khobar (cetakan Mathba’ah Al-Kaumain Al-Laadziqiyah) pada hal 136 tentang masuknya Wahabi ke Mekah pada tahun 1218 H, sang penulis Syarif Abdullah bin Hasan (yang sangat benci kepada Wahabiah, dan telah menganggap wahabiyah sebagai Khawarij abad 12) meskipun kebenciannya yang begitu mendalam namun ia tidak nekat berdusta seperti idahram. Sama sekali ia tidak menyebutkan adanya pembantaian penduduk kota Makah, apalagi sampai ribuan orang, apalagi sampai menyiksa dan memotong-motong anggota tubuh mereka sebelum di bunuh???. Sungguh ini merupakan kedustaan yang sangat memalukan yang berulang-ulang kali nekat dilakukan oleh idahramBahkan sang penulis Syarif Abdullah bin Hasan menyebutkan pada hal 137 sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Bisyr, bahwasanya justru Syarif Gholib malah meminta Amir Sa’ud untuk berdamai, dan Amir Sa’ud memberikan perdamaian dan keamanan kepada Syarif Gholib. Ketiga : idahram berkata ((Utsman ibnu Abdillah ibnu Bisyr an-Najdi, pengkaji sejarah berfaham wahabi, menyatakan bahwa Wahabi menjual daging-daging keledai, daging anjing, dan bangkai kepada umat Islam Makah dengan harta yang tinggi dalam keadaan mereka kelaparan. Banyak diantara mereka yang meninggalkan kota Makah karena takut dari kekejaman Wahabi, sementara bangkai manusia membusuk bergelimpangan di sana sini (Ibnu Bisyr, Unwan al-majd fi Tarikh Najd, jilid 1, op.cit, h. 135-137)) demikian perkataan idahram dalam kitabnya hal 85.Sungguh ini merupakan kedustaan yang sangat-sangat memalukan…., sama sekali tidak ada penukilan seperti ini dalam kitab Unwan al-Majd. Bagaimana bisa masuk akal kaum wahabi menjual daging anjing dan bangkai kepada umat Islam??? Idahram memang benar-benar pendusta…, bahkan untuk memantapkan kedustaannya ia menampilkan scan sampul kitab Unwan al-Majd di dalam bukunya pada hal 75, sehingga para pembaca benar-benar menyangka bahwa idahram benar-benar telah menukil langsung dari buku tersebut. Akan tetapi kenyataannya idahram hanyalah pendusta kelas kakap… Sungguh menyedihkan pula, buku yang isinya kedustaan ini diberi kata pengantar oleh tokoh sekelas Arifin Ilham dan DR Said Aqil Siroj !!!Justru dalam kitab Unwan al-Majd ibnu Bisyr menyebutkan bahwa pada tahun 1220 terjadi musim paceklik dan kemarau baik di Makah maupun di Majd. Dan setelah Syarif Gholib meminta perdamaian kepada Amir Sau’d dan diterima oleh Amir Sa’ud maka keadaan kembali membaik, harga-harga barang di Makah menurun.Keempat : Pernyataan Idahram ((Pada bulan Muharram 1220 Hijriah, bertepatan dengan 1805 Masehi, Wahabi di Makah membunuh ribuan umat Islam yang sedang menunaikan ibadah haji)), sungguh ini merupakan kedustaan idahram yang tidak punya malu….!!!, sama sekali tidak ada dalam sejarah baik dalam buku Unwan Al-Majd maupun dalam buku sejarawan yang membenci wahabi yaitu Sidq al-Khobar karya Syarif Abdullah bin Hasan.Berikut ini saya paparkan sejarah yang sebenarnya, sebagaimana dituturkan oleh Al-Jibrati:“Dan sampailah kabar dari negeri Hijaz tentang permintaan As-Syarif Gholib kepada wahabiyin untuk berdamai, hal ini disebabkan karena kerasnya penekanan dan terputusnya sumber pemasukan mereka dari segala penjuru. Sampai satu ardab (*sejenis ukuran volume) beras 500 real, dan gandum 310 real, dan demikian pula halnya harga as-Saman dan madu, dan yang lainnya juga melonjak. Maka as-Syarif Gholib mau tidak mau akhirnya meminta perdamaian dan berada dibawah ketaatan wahabiyin, mengikuti jalan mereka, serta mengambil perjanjian terhadap para dai wahabi dan pemimpin mereka di dalam ka’bah. Serta memerintahkan untuk melarang terjadinya kemungkaran-kemungkaran dan melarang menampakkannya, melarang orang-orang yang mengisap tembakau di mas’a(tempat melakukan sa’i) antara shofa dan marwah. Memerintahkan untuk melazimi pelaksanaan sholat berjama’ah, membayar zakat, meninggalkan pemakaian sutra (*bagi kaum pria), dan peniadaan pajak dan kezoliman. Dan mereka dahulunya keluar dari batasan-batasan dalam hal ini, sampai-sampai mereka mengambil pajak dari mayat berdasarkan kondisi mayat, kalau keluarganya tidak membayar maka mereka tidak bisa untuk menguburkan sang mayat, dan pemandi mayat tidak bisa mendekati si mayat untuk memandikannya hingga datang izin. Dan bid’ah-bid’ah yang lainnya, demikian juga pajak-pajak yang mereka ada-adakan pada barang-barang perdagangan, yang mereka tarik dari para penjual dan pembeli. Demikian juga penyitaan harta dan rumah-rumah masyarakat. Hingga akhirnya seseorang tatkala sedang duduk di rumahnya tanpa ia sadari tiba-tiba pasukan syarif memerintahkannya untuk melepaskan rumahnya dan agar ia keluar dari rumahnya, mereka berkata kepadanya, “Sesungguhnya seorang pemimpin membutuhkan rumah ini, engkau keluar dari rumah ini sehingga jadilah rumah ini menjadi kepemilikian as-Syarif, atau engkau membayar perdamaian sesuai harga rumah ini atau lebih sedikit atau lebih banyak”.Maka syarif Gholib berjanji kepada wahabi untuk meninggalkan seluruh praktik-praktik tersebut dan mengikuti apa yang diperintahakn oleh Allah dalam al-Qur’an berupa keikhlasan dan mentauhidkan Allah saja, serta mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk para khulafaa ar-Roosyidin, para sahabat, para tabi’in, dan para imam mujtahid hingga akhir abad ke tiga. Dan meninggalkan apa yang dibuat-buat oleh masyarakat seperti bersandar kepada selain Allah, kepada makhluk baik yang hidup maupun para mayat tatkala dalam kondisi genting, demikian juga meninggalkan pembuatan kubah-kubah di atas kuburan, gambar-gambar dan hiasan-hiasan, bersikap tunduk, menyeru kepada penghuni kuburan, thowaf, nadzar kepada penghuni kubur, menyembelih dan memberikan kurban kepada penghuni kubur, demikian juga pengadaan perayaan ke kuburan-kuburan, berkumpulnya masyarakat dan percampuran para lelaki dan para wanita (di kuburan-kuburan), serta perkara-perkara yang ada kesyirikannya dalam tauhid uluhiyah yang Allah telah mengutus para rasul untuk memerangi orang yang menyelisihi tauhid ini agar agama seluruhnya miliki Allah. Maka syarif Gholib berjanji untuk melarang seluruh hal ini, dan untuk menghancurkan kubah-kubah yang di bangun di atas kuburan demikian juga bangunan-bangunan tinggi di atas kuburan karena hal ini merupakan perkara-perkara yang baru yang tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perjanjian ini disampaikan oleh Syarif Gholib setelah terjadi perdebatan kaum wahabi terhadap para ulama setempat dan penegakkan hujjah kepada mereka dengan dalil-dalil yang tegas dari al-Qur’an dan Sunnah, yang bisa ditakwil. Maka tatkala itu jalan-jalanpun menjadi aman, jalan-jalan antara Mekah dan Madinah bisa ditempuh, demikian juga antara Mekah dan Jedah dan Thoif. Harga-harga barangpun menjadi murah, dan banyak terdapat makanan, demikian juga hadiah yang diberikan oleh orang-orang Arab daerah timur kepada Mekah dan Madinah berupa kambing, minyak, dan madu. Hingga akhirnya satu ardab gandum harganya turun menjadi 4 real. Sementara syarif Gholib masih terus mengambil pajak dari para pedangan 20 persen. Jika ia ditegur maka ia menjawab, “Mereka para pedagang adalah musyrikin, aku menarik pajak dari musyrikin dan bukan dari muwahidin” (‘Ajaaib al-Aatsaar fi at-Taroojum wa al-Akhbaar 4/8-9, karya Abdurrahman bin Hasan Al-Jibrati, tahqiq : Prof. DR Abdurrohim Abdurrahman, Mathba’ah Daar al-Kutub al-Mishriyah, al-Qoohiroh, cetakan tahun 1998 M) PENCURIAN HARTA DI KOTA MADINAHIdahram berkata, ((Setelah menguasai Mekah, pada akhir bulan Dzulqo’dah 1220 H, mereka juga berhasil menguasai kota Madinah. Setibanya di Madinah, mereka melabrak dan menggeledah rumah Nabi Saw., lalu mengambil semua harta benda yang ada di dalamnya, termasuk lampu dan tempat air yang terbuat dari emas dan perak yang dihiasi permata dan zamrud yang tidak ternilai harganya. Di sana mereka melakukan beberapa perbuatan keji dan sadis, sehingga menyebabkan banyak dari kalangan ulama melarikan diri, diantaranya adalah Syaikh Ismail al-Barzanji, Syaikh Dndrawi, dan lainnya. Kemudian mereka menghancurkan semuah kubah di Pekuburan Baqi, seperti kubah Ahlul Bait (istri-istri Nabi, anak keturunannya) serta pekuburan kaum muslimin….Mereka juga telah memecahkan lampu-lampu Kota Madinah dan mengambilnya untuk dibagikan kepada para pengikut setia mereka. Kota Madinah akhirnya ditinggalkan dalam keadaan sepi selama beberapa hari tanpa adzan, iqomah, dan sholat)) (Silahkan rujuk fakta sejarah di atas dalam karya ulama Wahabi sendiri yang bernama Utsman bin Bisyr al-Hanbali an-Najdi dalam kitabnya Unwan al-Majd fi Tarikh Najd, jilid 1, op.cit., h.135)Demikian penuturan Idahram dalam kitabnya hal 86-87Setelah mengecek langsung kitab Unwaan al-Majd pada peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 1220 H, saya tidak menemukan apa yang disebutkan oleh idahram di atas, kecuali hanya permasalahan pembongkaran kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan. (silahkan lihat Unwaan al-Majdi 1/288). Adapun pemecahan lampu-lampu, kemudian lampu-lampu yang pecah tersebut dibagi-bagikan kepada para pengikut setia mereka….ini hanyalah dongeng idahram. Terlebih lagi kondisi kota Madinah beberapa hari tanpa ada adzan, iqomah, dan sholat ??. Seandainya yang menyerang kota Madinah adalah Khawarij Asli, maka tentu mereka akan menegakkan sholat..!!! ini jelas-jelas dongeng idahram !!!Adapun mengenai perkataan idahram “mereka melabrak dan menggeledah …mengambil semua harta benda…., melakukan perbuatan keji dan sadis…dst” maka idahram tidak menjelaskan jenis perbuatan keji dan sadis yang dilakukan oleh kaum wahabi??, apakah pembunuhan?, pemerkosaan?, atau yang lainnya. Yang jelas semua ini hanyalah bagian dari kumpulan dongeng pengantar tidur yang dibuat-buat oleh idahram.Adapun mengenai pengambilan harta dari kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berikut ini saya sebutkan penjelasan dari seorang sejarawan Mesir yang sangat terkenal yang bernama Abdurrahman bin Hasan al-Jabarti, dalam kitabnya “Ajaaibu Al-Atsaar fi At-Taroojum wa al-Akhbaar”,Buku sejarah ini telah dicetak berkali-kali di Mesir, mengingat ini adalah buku yang menjadi pegangan oleh para sejarawan dalam sejarah Mesir modern. Adapun cetakan buku ini yang saya jadi pegangan adalah cetakan yang diberi kata pengantar oleh Prof DR Abdul ‘Azhim Romadon, kepala lembaga ilmiyah pengawas markaz dokumen dan sejarah Mesir Modern.Al-Jabarti berkata:“Mereka menyebutkan bahwsanya si wahabi (*yaitu Su’ud bin Abdil Aziz) telah menguasai apa yang berada di dalam rumah Nabi berupa harta benda dan permata, si wahabi telah memindahkannya dan mengambilnya. Mereka memandang bahwasanya mengambil harta tersebut merupakan dosa besar. Sesungguhnya harta-harta ini telah dikirimkan dan diletakan oleh orang-orang pandir dari kalangan konlomerat, para raja, dan para sultan ‘ajam (selain Arab) dan juga selain mereka. Dikarenakan semangat mereka terhadap dunia dan kebencian mereka jika harta tersebut diambil oleh penguasa yang datang setelah mereka, atau untuk persiapan jika terjadi kesulitan/bencana, maka harta tersebut menjadi simpanan yang terjaga hingga waktu dibutuhkannya. Maka harta tersebut digunakan untuk jihad dan mengusir musuh. Dan tatkala zaman semakin berlalu, tahun semakin bertambah, dan orang-orang awam semakin banyak, dan harta tersebut semakin bertambah-tambah, maka harta tersebut hanya tersimpan tanpa ada faedahnya, dan tertancap dalam pemikiran bahwasanya harta tersebut diharamkan untuk diambil dan telah menjadi harta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak boleh diambil dan tidak boleh disalurkan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suci dari hal ini, dan tidak pernah menyimpan sesuatupun dari perkara dunia selama hidup beliau. Allah telah menganugrahkan kepada beliau kedudukan yang mulia, yaitu berdakwah di jalan Allah, kenabian, dan al-Qur’an. Dan beliau telah memilih untuk menjadi seorang Nabi dan Hamba Allah, dan tidak memilih untuk menjadi Raja. Dalam shahih al-Bukhari dan shahih Muslim Rasulullah bersabda :اللَّهُمَّ ارْزُقْ آلَ مُحَمَّدٍ قُوْتًا“Yaa Allah jadikanlah rizki keluarga Muhammad pas-pasan” (HR Al-Bukhari no 6460 dan Muslim no 1055). . .Kemudian jika mereka meletakan harta benda dan permata-permata sebagai sedekah kepada Nabi dan sebagai bentuk rasa cinta kepada Nabi maka hal ini merupakan kerusakan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخِ النَّاسِ“Sesungguhnya sedekah tidak pantas bagi keluarga Muhammad, sesungguhnya ia hanyalah sisa-sisa kotoran harta manusia” (HR Muslim no 1072)Rasulullah melarang bani Hasyim untuk mengambil sedekah dan mengharmkan sedekah atas mereka.Dan yang dimaksud adalah memanfaatkan harta tatkala masih hidup bukan setelah meninggal, karena harta diciptakan oleh Allah untuk urusan dunia dan bukan urusan akhirat. . ..Dan kecintaan kepada Rasulullah adalah dengan membenarkannya serta mengikuti syari’atnya dan bukan dengan menyelisihi perintahnya, dan bukan dengan menyimpan harta di rumah beliau dan menghalangi kaum faqir miskin yang berhak atas harta tersebut …Dan jika harta di rumah Nabi tidak dimanfaatkan oleh seorangpun –kecuali yang dicuri oleh para budak….sementara para fuqoroo’ yang merupakan keturunan Nabi, para ulama, orang-orang yang membutuhkan, para musafir meninggal karena kelaparan, sementara harta ini terisolasi dan tidak bisa digunakan oleh mereka tercegah dari memanfaatkan harta tersebut hingga datanglah sang wahabi dan menguasai Madinah dan mengambil harta- harta tersebut… ” (4/141-143)Demikianlah kaum wahabi mengambil harta yang disimpan di rumah Nabi untuk dimanfaatkan bagi kaum miskin yang membutuhkannya. MEMBERANGUS KOTA UYAINAH DAN MEMBUNUHI PENDUDUKNYADemikianlah idahram memberi judul yang sangat provokatif, sehingga  menggambarkan kepada para pembaca betapa bengisnya kaum wahabi.Idahram berkata :“Di awal masa penyebaran dakwahnya, Muhammad ibnu Abdul Wahhab telah melampiaskan dendam lamanya kepada amir kota Uyainah, Utsman ibnu Hamad ibnu Mu’ammar, yang telah mengusirnya dari daerah tersebut. Pada tahun 1163 Hijriah, Salafy Wahabi menyerang dan memporak-porandakan kampung asal Muhammad ibnu Abdil Wahab itu, serta berhasil membunuh Utsman ibnu Hamad ibnu Mu’ammar saat dia sedang sholat di dalam mesjidnya pada hari Jum’at. Bahkan Muhammad ibnu Abdil Wahab menuduhnya kafir. Merasa belum puas dengan terbunuhnya Utsman ibnu Hamad, Muhammad ibnu Abdil Wahab pun memerintahkan untuk menghabiskan nyawa penduduk kampung itu, menghancurkan rumah-rumah, membakar ladang, menumbangkan segala pepohonan yang ada di sana, dan merampas semua kekayaan kampung itu, bahkan menjadikan para wanitanya sebagai budak belian. Tidak cukup sampai di situ, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab pun membuat kebohongan yang nyata dengan melarang orang-orang membangun kembali kampung Uyainah itu selama 200 tahun, dengan alasan, Allah Swt, akan mengirim jutaan belalang yang akan meluluhlantakan kampung tersebut beserta segala yang ada di dalamnya” (Ibnu Bisyr : Unwan al-Majd, op.cit.., jilid 1 h. 23. Juga lihat : Ibnu Ghannam ; Taarikh Najd, op.cit, jilid 2 hal 57).Demikian pernyataan idahram dalam kitabnya hal 87-89Diantara tipu muslihat idahram, ia ingin menjelaskan bahwa buku-buku terbitan kaum wahabi sendiri menyatakan bahwa Muhammad bin Abdil Wahhab adalah seorang yang takfiri (suka mengkafirkan kaum muslimin). Idahram menukil peryataan-pernyataan Muhammad bin Abdil Wahhab dari dua buku kaum salafy wahabi. diantaranya kitab Unwan al-Majd karya Ibnu Bisyr dan kitab Taariikh Najd karya Ibnu Ghonnam.Akan tetapi setelah meneliti nukilan-nukilan idahram dari kedua buku tersebut maka nampak sangat jelas jika Idahram ternyata hanya menipu kaum muslimin. Sungguh keji si idahram ini…, tidak punya malu berdusta berulang-ulang, selalu berdusta dan bertipu muslihat. EMPAT KEDUSTAAN LAIN OLEH IDAHRAM TERHADAP KITAB UNWAAN AL-MAJDKedustaan Pertama : Pernyataan idahram bahwa Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab membunuh Ibnu Bisyr karena dendam, karena di awal dakwahnya, beliau telah diusir oleh Utsman dari kota Uyainah.Ini adalah tuduhan dusta, dan tidak pernah tercantum dalam kitab Unwan al-Majd dan juga kitab Taarikh Najd. Bahkan sangat jelas dalam kitab Unwan al-Majd bahwasanya Utsman bin Mu’ammar dibunuh karena ia telah berkhianat berulang-ulang kali, dan ia justru ingin bekerjasama dengan musuh-musuh untuk mencelakakan kaum muslimin.Berikut ini saya akan menukil tentang sejarah yang sebenarnya sebagaimana ditulis oleh Ibnu Bisyr dalam kitabnya Unwan al-Majd fi Taariikh Najd. Ibnu Bisyr berkata :“Maka syaikh Muhammad bin Abdil Wahab pun berpindah ke negeri Uyainah. Dan gubernur Uyainah tatkala itu adalah Utsman bin Hamd bin Mu’ammar. Maka Utsmanpun menerima syaikh dengan baik dan memuliakannya. Syaikh pun menikah di Uyainah dengan Al-Jauharoh putri Abdullah bin Mu’ammar. Lalu syaikhpun menyampaikan kepada Utsman tentang apa yang ia dakwahkan tentang tauhid. Syaikh berusaha agar Utsman menolongnya dan syaikh berkata kepadanya, “Aku berharap jika engkau menegakkan laa ilaaha illaallah maka Allah akan menjadikanmu unggul, dan engkau akan menguasai Najd dan penduduk Arabnya”. Maka Utsmanpun membantu syaikh dalam dakwahnya. Syaikhpun terang-terangan dengan dakwah kepada Allah dan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.“Beliaupun diikuti orang-orang dari penduduk Uyainah. Dan di Uyainah ada pohon-pohon yang diagungkan dan digantungkan benda-benda padanya (*untuk mencari barokah). Maka syaikhpun mengirim orang untuk memotong pohon-pohon tersebut alau ditebanglah. Dan di Uyainah ada sebuah pohon yang paling diagungkan oleh penduduk Uyainah. Disebutkan kepadaku bahwasanya Syaikh yang langsung pergi ke pohon tersebut dan langsung menebangnya sendiri. Setelah itu dakwah syaikh semakin berkembang, hingga beliau diikuti oleh 70 orang, diantara mereka ada para pembesar-pembesar dari keluarga Mu’ammar“Kemudian syaikh ingin meruntuhkan kubah yang ada di kuburan Zaid bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu. Beliaupun pergi ke daerah al-jubailah, lalu beliau berkata kepada ‘Utsman : “Biarkanlah aku meruntuhkan kubah ini yang dibangun di atas kebatilan, dan masyarakan menjadi tersesat karena kubah ini”. Utsman berkata, “Silahkan, runtuhkanlah !’. maka syaikh berkata, “Sesungguhnya aku khawatir jika penduduk daerah Al-Jubailah akan membela kubah tersebut, lantas memberi kemudorotan kepada kami, sehingga akupun tidak mampu untuk meruntuhkannya, kecuali jika engkau bersamaku”. Maka utsmanpun berangkat bersama syaikh dengan sekita 600 orang. Penduduk al-Jubailah pun hendak mencegah mereka dari menghancurkan kubah. Akan tetapi tatkala mereka melihat Utsman dan tekadnya untuk memerangi mereka jika mereka tidak membiarkannya menghancurkan kubah, maka akhirnya mereka (penduduk al-jubailah) pun menahan diri, dan membiarkan mereka untuk menghancurkan kubah. Maka syaikh langsung meruntuhkan kubah dengan tangan beliau tatkala orang-orang yang bersamanya takut untuk meruntuhkannya. Maka orang-orang bodoh dari penduduk al-Jubailah menanti-nanti apa yang akan menimpa syaikh akibat meruntuhkan kubah. Ternyata syaikh pada pagi harinya dalam kondisi yang terbaik.Setelah itu datang seorang wanita kepada syaikh dan mengaku di sisi syaikh bahwasanya ia telah berzina setelah jelas bahwasanya ia wanita muhsonah (telah menikah). Wanita tersebut berulang-ulang mengaku. Lalu diperiksa tentang akal wanita tersebut, ternyata ia wanita yang waras. Maka syaikh berkata kepadanya, “Mungkin saja engkau diperkosa?”, akan tetapi ia mengaku telah melakukan perbuatan yang mewajibkannya untuk dirajam. Maka syaikhpun memerintahkan untuk merajam wanita tersebut, lalu dirajam.Setelah itu perkara syaikh semakin berkembang, kerajaannya semakin besar, tersebarlah tauhid dan amar ma’ruf nahi mungkar.Tatkala berita tentang syaikh tersebar di penjuru-penjuru maka sampailah kabar tersebut ke Salman bin Muhammad gubernur Ahsaa’ dan juga Bani Kholid. Dan dikatakan kepadanya bahwa di daerah Uyainah ada seorang alim yang melakukan demikian dan demikian, dan berkata demikian dan demikian. Maka Salmanpun mengirim tulisan kepada Utsman yang berisi ancaman didalamnya, jika Utsman tidak membunuh syaikh atau mengusirnya dari Uyainah. Jika ia (Utsman) tidak melaksanakannya maka akan terputus upeti pemasukan/harta yang biasanya dikirim dari Ahasaa’ ke Utsman. Upeti tersebut sangatlah banyak….selain itu juga makanan dan pakaian. Maka tatkala tulisan tersebut sampai kepada Utsman maka iapun merasa perkara tersebut besar, padahal tulisan tersebut dari makhluk, dan iapun lalai dari perintah Pencipta yang disembah. Maka Utsmanpun mengirim surat kepada syaikh dan menjelaskan apa yang terjadi. Lalu syaikhpun menasehatinya bahwasanya ini adalah agama Allah dan RasulNya. Barang siapa yang menegakkan agama Allah maka pasti ia akan diuji, namun setelah itu kemenangan dan kekuasaan akan ia raih, dan kejayaan adalah bagi wali-wali Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.Utsman pun malu, lalu ia berpaling dari syaikh. Akan tetapi teman-temannya yang buruk kembali menakut-nakuti Utsman dengan ancaman gubernur Ahsaa’. Lalu Utsman pun mengirim surat kepada syaikh untuk kedua kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Sulaiman telah memerintahkan aku untuk membunuhmu, dan kami tidak mampu untuk membuat ia murka, dan tidak mampu untuk melawan perintahnya, karena tidak ada kemampuan bagi kami untuk memeranginya. Dan bukanlah kebiasaan kami untuk mengganggumu di negeri kami, mengingat ilmu dan kekerabatanmu, maka uruslah dirimu dan biarkanlah negeri kami”. Maka Utsmanpun memerintahkan seorang tentara berkuda yang namanya Al-Furaid Adz-Dzofiri dan juga pasukan berkuda, diantaranya adalah Thiwaalh Al-Hamrooni, lalu Utsman berkata kepada mereka, “Berangkatlah bersama lelaki ini (yaitu syaikh Muhammad bin Abidl Wahhab) dan pergilah bersamanya kemana saja ia mau”. Maka syaikh pun berangkat bersama pasukan berkuda hingga beliau sampai ke daerah Dir’iyah.Disebutkan kepadaku, bahwasanya selama dalam perjalanan menuju Dir’iyah Syaikh senantiasa berdzikir berkata Subhaanallah, walhamdulillah, wa laa ilaah illallah wallahu akbar, dan membaca firman Allahوَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُBarangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. (QS At-Tholaaq : 2-3)….)) demikian uraian ibnu Bisyr an-Najdi dalam kitabnya Unwan al-Majd fi Taariikh Najd 1/38-40)Di sini Ibnu Bisyr menjelaskan sebab kenapa Syaikh diusir dari Uyainah, dikarenakan perintah Salman kepada Utsman untuk membunuh syaikh. Dan sama sekali tidak disebutkan bahwasanya syaikh setelah itu sakit hati dan ingin membalas dendam.Ibnu Bisyr juga menceritakan pada jilid 1 hal 48 akhirnya Utsman bin Mu’ammar pun membai’at Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab atas islam dan dan jihad di jalan Allah, bai’at ini terjadi pada tahun 1158 atau 1159 Hijriyah. Setelah itu Utsman bin Mu’ammar pun diangkat menjadi pemimpin perang.Akan tetapi setelah itu terjadi pengkhianatan Utsman yang terjadi berkali-kali, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Bisyr (silahkan lihat Unwan al-Majd jilid 1 hal 49-59), dan yang terakhir adalah sangat nampak hubungan dekat antara Utsman dengan musuh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab.Ibnu Bisyr berkata :“Kemudian masuk tahun 1163, dan pada tahun tersebut  terbunuh Utsman bin Mu’ammar, hal ini dikarenakan tatkala nampak jelas darinya pertolongannya kepada ahlul batil, dan perendahannya terhadap kaum muslimin yang ada di sisinya, dan kedekatannya kepada musuh-musuh mereka. Dan tersohor darinya perpecahan dan penyelisihan. Hal itu nampak jelas di sisi Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab. Dan penduduk Uyainah datang menemui syaikh dan mengeluhkan kepada syaikh bahwasanya mereka takut sikap pengkhianatan Utsman bin Mu’ammar”. (Unwan al-Majd 1/60)Hal inilah yang menyebabkan syaikh Muhmmad bin Abdil Wahab memerintahkan untuk membunuh Utsman.Lebih dalam lagi dijelaskan dalam kitab Taarikh Najd karya Ibnu Ghonnam, beliau berkata :“Tatkala kejahatan ‘Utsman bin Mu’ammar terhadap ahli tauhid semakin bertambah-tambah, dan nampak kebenciannya terhadap mereka serta wala’ nya kepada ahlul batil, dan jelas di sisi syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab kebenaran apa yang diceritakan tentang Utsman. Dan datang banyak penduduk Uyainah kepada syaikh mengadukan kekhawatiran mereka terhadap pengkhianatan Utsman terhadap kaum muslimin. Maka syaikh pun berkata kepada penduduk Uyainah yang datang kepadanya, “Aku ingin dari kalian bai’at di atas agama Allah dan RasulNya dan atas berwala’ (menolong) orang yang berwala kepada Allah dan memusuhi orang yang memerangi dan memusuhi Allah, meskipun amir kalian adalah Utsman”Maka penduduk Uyainah pun mengambil janji tersebut dan mereka sepakat untuk berbai’at. Maka hal ini menjadikan hati Utsman dipenuhi rasa takut, dan semakin bertambah kedengkiannya. Maka setanpun menghiasinya untuk mencelakakan kaum muslimin dan mengusir mereka ke negeri terjauh. Maka iapun mengirim surat kepada Ibnu Suwaith dan Ibrahim bin Sulaiman –pemimpin kota Tsarmad yang murtad- , ia meminta mereka berdua untuk datang kepadanya untuk menjalankan tekadnya untuk mencelakakan kaum muslimin.Tatkala jelas bagi kaum muslimin hal ini (niat buruk Utsman ini) maka beberapa orang bersepakat untuk membunuhnya, diantara mereka adalah Hamd bin Rosyid dan Ibrahim bin Zaid. Tatkala selesai sholat jum’at maka merekapun membunuhnya di tempat sholatnya di masjid, pada bulan rojab tahun 1263 H” (Taarikh Najd hal 103) Kedustaan Kedua : Idahram menyatakan bahwa Utsman dibunuh tatkala sedang sholat. Idahram berkata ((serta berhasil membunuh Utsman ibnu Hamad ibnu Mu’ammar saat dia sedang sholat di dalam mesjidnya pada hari Jum’at))Ini jelas kedustaan, karena dalam kitab Unwan al-Majd bahwasanya Utsman dibunuh setelah sholat jum’at, bukan tatkala sholat Kedustaan Ketiga : Idahram berkata ((Memberangus Kota Uyainah dan Membunuhi Penduduknya)), idahram juga berkata ((Pada tahun 1163 Hijriah, Salafy Wahabi menyerang dan memporak-porandakan kampung asal Muhammad ibnu Abdil Wahab itu))          Ini jelas merupakan kedustaan yang sangat nyata, karena sama sekali tidak ada penyerangan terhadap kota Uyainah, apalagi membunuhi penduduknya, apalagi memberangus Kota Uyaianah !!!, ini semua kedustaan besar yang dilontarkan oleh idahram yang tidak memiliki rasa malu dalam berdusta. Yang terjadi adalah hanyalah pembunuhan Utsman bin Mu’ammar disebabkan pengkhianatan Utsman. Kedustaan Keempat : Idahram berkata ((Merasa belum puas dengan terbunuhnya Utsman ibnu Hamad, Muhammad ibnu Abdil Wahab pun memerintahkan untuk menghabiskan nyawa penduduk kampung itu, menghancurkan rumah-rumah, membakar ladang, menumbangkan segala pepohonan yang ada di sana, dan merampas semua kekayaan kampung itu, bahkan menjadikan para wanitanya sebagai budak belian. Tidak cukup sampai di situ, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab pun membuat kebohongan yang nyata dengan melarang orang-orang membangun kembali kampung Uyainah itu selama 200 tahun, dengan alasan, Allah Swt, akan mengirim jutaan belalang yang akan meluluhlantakan kampung tersebut beserta segala yang ada di dalamnya” (Ibnu Bisyr : Unwan al-Majd, op.cit.., jilid 1 h. 23. Juga lihat : Ibnu Ghannam ; Taarikh Najd, op.cit, jilid 2 hal 57).)) demikian perkataan idahram          Hal ini jelas-jelas kedustaan, sama sekali tidak terdapat dalam kitab Unwan al-Majd maupun kita Taarikh Najd. Entah dari mana Idahram mengambil dongeng ini !!!.Bukankah idahram juga menukilkan bahwasanya setelah Utsman bin Mu’ammar terbunuh makah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab mengangkat saudara Utsman yang bernama Musyari bin Mu’ammar sebagai gubernur kota Uyainah???, lantas buat apa merampas kekayakan penduduk kampung??, buat apa membakar ladang, menebang semua pohon…memperbudak para wanita…melarang untuk membangun kembali kota Uyainah..!??!!. ini semua tuduhan keji idahram kepada Kaum Wahabi, dan ia akan bertanggung jawab di hadapan Allah kelak pada hari akhirat. Idahram menggambarkan kebengisan kaum wahabi, seakan-akan mereka adalah kaum Ya’juj dan Ma’juj !!!Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com
WAHABI MEMBUNUH RIBUAN UMAT ISLAM DI MAKAH DAN MADINAH ??!Idahram berkata ;((Setelah Wahabi menyerang kota Thaif dan membunuh umat Islam serta ulamanya, mereka menyerang tanah mulia Makkah al-Mukarromah tahun 1803 M-1804 M (1218 H-1219 H). Hal ini seperti dinyatakan oleh pengkaji sejarah, Abdullah ibnu Asy-Syariif Husain dalam kitabnya yang berjudul Sidqu al-Akhbaar fi Khawaarij al-Qorni ‘Asyar. Sedangkan pengkaji sejarah berfaham wahabi, Utsman ibnu Abdillah ibnu Bisyr al-Hanbali an-Najdi (dalam kitabnya ‘Unwan al-Majd fi Taarikh Najd) menyatakan, prahara tersebut terjadi pada tahun 1220 H. Dalam kedua kitab sejarah tersebut, diceritakan kezaliman Wahabi di tanah suci Makah, diantaranya adalah :  Pada bulan Muharram 1220 Hijriah, bertepatan dengan 1805 Masehi, Wahabi di Makah membunuh ribuan umat Islam yang sedang menunaikan ibadah haji (Ibnu Bisyr : Unwan al-Majd fi tarikh Najd, Darot al-Malik Abdul Aziz, jilid 1, op.cit, h.135-137)Dalam Tariikh al-Aqthaar al-‘Arabiyah al-Hadits hal 179 disebutkan bahwa pembunuhan bukan hanya terjadi pada jama’ah haji, melainkan juga pada masyarakat sipil. Mereka bukan hanya ditindas dan dibunuh, tetapi juga banyak diantara mereka yang disiksa terlebih dahulu dengan dipotong tangan dan kakinyaIbu-ibu penduduk kota Makah dipaksa menjual hartanya untuk menebus kembali anak-anaknya yang masih kecil yang telah disandera oleh Wahabi.Penduduk kota Makah dilanda penyakit busung lapar akibat kezaliman yang telah dilakukan oleh Wahabi. Anak-anak dan orang tua mati kelaparan, sehingga mayat bergelimpangan di mana-mana karena Wahabi telah merampas semua harta umat Islam Makah yang mereka klaim sebagai harta ghanimah. Bukan hanya itu, mereka juga tidak segan-segan untuk membunuh siapa saja yang menghalanginya.Utsman ibnu Abdillah ibnu Bisyr an-Najdi, pengkaji sejarah berfaham wahabi, menyatakan bahwa Wahabi menjual daging-daging keledai, daging anjing, dan bangkai kepada umat Islam Makah dengan harta yang tinggi dalam keadaan mereka kelaparan. Banyak diantara mereka yang meninggalkan kota Makah karena takut dari kekejaman Wahabi, sementara bangkai manusia membusuk bergelimpangan di sana sini (Ibnu Bisyr, Unwan al_majd fi Tarikh Najd, jilid 1, op.cit, h. 135-137)Pendudukan Haramain ini berlangsung sekitar enam setengah tahun. Periode kekejaman ini ditandai dengan pembantaian dan pemaksaan ajaran Wahabi kepada penduduk Haramain, penghancuran bangunan-bangunan bersejarah dan pekuburan, pembakaran buku-buku selain Al-Qur’an dan hadis…))(demikian perkataan Idahram dalam bukunya hal 83-84). Komentar:Sebelum menjelaskan kedustaan idahram dalam nukilan di atas, maka ada baiknya jika para pembaca mengetahui bagaimana sikap Syarif Gholib beserta para ulama sufiah yang mendukungnya terhadap para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Dalam kitabnya Khulaashotul Kalam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom Syaikh Ahmad Zaini Dahlan menyatakan bahwa wahabi adalah kaum yang kafir dan mulhid. Dahlan berkata dalam kitabnya tersebut :ونظروا الى عقائدهم فاذا هي مشتملة على كثير من المكفرات فبعد أن أقاموا عليهم البرهان والدليل أمر الشريف مسعود قاضي الشرع ان يكتب حجة بكفرهم الظاهر ليعلم به الاول والآخر وأمر بسجن أولئك الملاحدة الانذال ووضعهم في السلاسل والاغلال فسجن منهم جانبا وفر الباقون ووصلوا الى الدرعية“Mereka (*para ulama yang sefaham dgn Dahlan-pen) melihat kepada aqidah (para ulama wahabi), ternyata aqidah mereka mengandung banyak perkara yang mengkafirkan. Dan setelah mereka (para ulama Dahlan) menegakkan hujjah dan dalil kepada para ulama wahabi maka As-Syariif Mas’uud Qodi syari’at memerintahkan untuk menulis hujjah tentang kekafiran (ulama wahabi) yang nyata, agar diketahui oleh orang-orang sekarang dan mendatang, dan beliau memerintahkan untuk memenjarakan para mulhidin yang terhinakan tersebut, dan membelenggu mereka dengan rantai besi, maka sebagian mereka dipenjara, dan sisanya lari ke kota Dir’iyyah” (Khulaashotul Kalam fi Umaroo al-balad al-Haroom, karya Ahmad Zaini Dahlan jilid 2 hal 7, pada sub judul : Permulaan fitnah wahhabiyah, silahkan mendownload kitab ini di http://search.4shared.com/postDownload/4x1Yg2zG/________2.html)Ahmad Zaini Dahlan juga berkata pada halaman yang sama:أرسل أمير الدرعية جماعة من علمائه كما أرسل في المدة السابقة فلما اختبرهم علماء مكة وجدوهم لا يتدينون إلا بدين الزنادقة فأبى أن يقر لهم في حمى البيت الحرام قرار ولم يأذن لهم في الحج بعد أن ثبت عند العلماء أﻧﻬم كفار“Gubernur kota Dir’iyyah mengutus sekelompok ulama mereka (*ke Mekah) sebagaimana mereka telah mengirimkan pada waktu yang lalu. Maka tatkala para ulama Mekah menguji mereka, para ulama Mekah mendapati bahwasanya mereka (*ulama wahabi dari Dir’iyyah) tidaklah beragama kecuali dengan agama kaum zindiq, maka Gubernur Mekah As-Syarif Musaa’id bin Sa’id enggan memberikan mereka kesempatan untuk menetap di sekitar Ka’bah, dan tidak mengizinkan mereka untuk berhaji setelah jelas di sisi ulama bahwasanya mereka adalah kafir” (Khulaashotul Kalam fi Umaroo al-Balad al-Haroom hal 7)Ahmad Zaini Dahlan juga dalam kitabnya menukil fatwa As-Sayyid Mahmuud Al-Hanafi Al-Kazhimi yang membabi buta mengkafirkan kaum wahabi.As-Sayyid Mahmuud berkata :فتنة الوهابية حقيقة فتنة اليهودية قد بدت البغضاء من أفواههم وما صدورهم أكبر فكل فرد على عقيدة الوهابية أو اليهودية خبيث ومن يؤمن بالله ورسوله طيّب. . . فقد تحقق اعتزالهم عن المسلمين ظاهرا وباطنا حتى في التوحيد والرسالة أصولا وفروعا فلا يجوز الصلاة خلفهم . . .“Fitnah Wahabi hakikatnya adalah fitnah Yahudi, telah nampak permusuhan dari mulut-mulut mereka, dan apa yang mereka sembunyikan dalam dada-dada mereka lebih besar lagi. maka setiap orang yang berada di atas aqidah wahabi atau yahudi adalah khobiits (buruk), dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan RasulNya adalah baik….Sungguh telah jelas terpisahnya mereka (kaum wahabi) dari kaum muslimin baik secara dzohir dan batin, bahkan dalam masalah tauhid dan risalah kenabian, baik dalam ushul mapun furuu’, maka tidak boleh sholat (bermakmum) di belakang mereka…فان الوهابية في غاية اساءة العقيدة والعمل حتى صاروا اضرّ الناس لنا فاﻧﻬم قد كفروا بالله ورسوله باظهار الاسلام ولا شبهة إﻧﻬم من المنافقين والخطاب لأحدهم بلفظ التعظيم والاكرام موجب سخط الاله ورسوله . . . فهم الذين كفروا وارتدوا من الله ورسوله ودين الاسلام قديما وحديثا فاﻧﻬم اشد كفرا ونفاقا ولا شك اﻧﻬم عبد الطاغوت من أتباع ابن تيمية وابن عبد الوهاب وغيرهما في العرب والعجمSesungguhnya kaum wahabi sangat buruk aqidah dan amal mereka, hingga mereka adalah orang yang paling memberi kemudhorotan kepada manusia bagi kita dengan menampakkan Islam, karena mereka telah kafir kepada Allah dan rasulNya. Dan tidak ada keraguan bahwasanya mereka termasuk orang-orang munafik. Berbicara kepada mereka dengan kalimat penghormatan dan pemuliaan mendatangkan kemurkaan Allah dan RasulNya…Mereka adalah orang-orang yang kafir dan murtad (keluar) dari jalan Allah dan RasulNya dan agama Islam dulu dan sekarang. Mereka paling parah kekufuran dan kemunafikannya, dan tidak diragukan lagi bahwsanya mereka adalah para penyembah thoghut, para pengikut Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Abdil Wahhab dan selain mereka, baik di Arab maupun selain Arab” (Khulaashotul Kalaam fi Umaroo al-balad al-Haroom 2/234)Dari nukilan-nuklan diatas maka kesimpulan hukum yang diberikan oleh Syaikh Dahlan cs kepada para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab sbb :Kaum wahabi adalah kafir, murtadMereka juga mulhid (atheis)Mereka juga zindiq (munafiq), penyembah thoghutTidak boleh bermakmum dalam sholat di belakang merekaUtusan mereka dipenjara dan dibelenggu dengan belenggu besi, bahkan hal ini dilakukan juga pada utusan yang datang untuk kedua kalinyaMereka dilarang untuk melaksanakan ibadah hajiInilah sikap penguasa Mekah Syarif Gholib kepada para pengikut dakwah, dengan menuduh mereka sebagai orang mulhid dan melarang mereka untuk melaksanakan ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang kelima. Jadi syarif Gholib cs lah yang memulai permusuhan dan menzolimi para pengikut dakwah sebagaimana diakui oleh ulama mereka Ahmad Zaini Dahlan. Sungguh aneh… mereka menuduh kaum salafy wahabi khawarij takfiri (suka mengkafirkan) ternyata mereka justru terjerumus dalam takfiir !!!Adapun kedustaan idahram maka setelah merujuk langsung ke dua kitab yang disebutkan oleh idahram, yaitu kitab Unwan al-Majd fi Tarikh Najd, karya Ibnu Bisyr dan juga kita Sidq al-Khobar fi Khawarij al-Qorn ats-Tsaani ‘Asyr karya As-Syarif Abdullah bin Hasan Baasyaa, maka saya semakin menemukan kedustaan-kedustaan idahram.Kedustaan-kedustaan tersebut sebagai berikut :Pertama :  idahram menyatakan bahwa kitab unwan al-Majd menyebutkan bahwa pembantaian ini terjadi pada peristiwa tahun 1220 Hijriyah pada bulan Muharrom. Dan idahram menyebutkan bahwa peristiwa itu disebutkan oleh ibnu Bisyr an-Najdi dalam kitabnya jilid 1 hal 135-136.Hal ini merupakan kedustaan, dari dua sisi :Setelah merujuk langsung kepada kitab unwan al-majd sesuai dengan pustaka yang dijadikan sumber oleh idahram (yaitu cetakan Darat al-Malik Abdul Aziz) ternyata pada jilid 1 hal 135-136 ibnu Bisyr sedang menceritakan peristiwa tahun 1191 dan 1192, maka sama sekali tidak disebutkan tentang masuknya kaum wahabi ke kota Makah, apalagi sampai terjadi pembantaian.Idahram menyatakan bahwa Ibnu Bisyr menyatakan peristiwa pembantaian ribuan penduduk Makah terjadi pada tahun1220 H. Akan tetapi setelah merujuk kitab Unwan al-Majd, ternyata tatkala Ibnu Bisyr menyebutkan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun1220 H (mulai jilid 1 hal 284 hingga hal 291), sama sekali beliau tidak menyebutkan adanya peristiwa pembantaian di kota Makah al-Mukarromah. Justru yang ada adalah gubernur Makah Syarif Gholib meminta perdamaian kepada Amir Sa’ud al-wahabi (silahkan lihat Unwan al-Majd 1/285-286), bahkan Syarif Gholib memberikan hadiah kepada utusan Amir Sa’ud. Justru setelah itu Syarif Gholib melakukan hal-hal yang meragukan, seperti membiarkan adanya pasukan perang dari Turki dan dan Maghrib Kedua : idahram menyebutkan bahwa dalam kitab Sidqu Al-Khobar bahwasanya peristiwa pembantaian ini terjadi pada tahun 1218-1219 H. Hal ini sungguh aneh !!!Jelas ini bertentangan antara dua khabar, manakah yang benar terjadinya peristiwa pembantaian kota Makah itu, apakah pada tahun 1220 H?, ataukah tahun 1218-1219 H?Setelah merujuk langsung kepada kitab Sidq Al-Khobar (cetakan Mathba’ah Al-Kaumain Al-Laadziqiyah) pada hal 136 tentang masuknya Wahabi ke Mekah pada tahun 1218 H, sang penulis Syarif Abdullah bin Hasan (yang sangat benci kepada Wahabiah, dan telah menganggap wahabiyah sebagai Khawarij abad 12) meskipun kebenciannya yang begitu mendalam namun ia tidak nekat berdusta seperti idahram. Sama sekali ia tidak menyebutkan adanya pembantaian penduduk kota Makah, apalagi sampai ribuan orang, apalagi sampai menyiksa dan memotong-motong anggota tubuh mereka sebelum di bunuh???. Sungguh ini merupakan kedustaan yang sangat memalukan yang berulang-ulang kali nekat dilakukan oleh idahramBahkan sang penulis Syarif Abdullah bin Hasan menyebutkan pada hal 137 sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Bisyr, bahwasanya justru Syarif Gholib malah meminta Amir Sa’ud untuk berdamai, dan Amir Sa’ud memberikan perdamaian dan keamanan kepada Syarif Gholib. Ketiga : idahram berkata ((Utsman ibnu Abdillah ibnu Bisyr an-Najdi, pengkaji sejarah berfaham wahabi, menyatakan bahwa Wahabi menjual daging-daging keledai, daging anjing, dan bangkai kepada umat Islam Makah dengan harta yang tinggi dalam keadaan mereka kelaparan. Banyak diantara mereka yang meninggalkan kota Makah karena takut dari kekejaman Wahabi, sementara bangkai manusia membusuk bergelimpangan di sana sini (Ibnu Bisyr, Unwan al-majd fi Tarikh Najd, jilid 1, op.cit, h. 135-137)) demikian perkataan idahram dalam kitabnya hal 85.Sungguh ini merupakan kedustaan yang sangat-sangat memalukan…., sama sekali tidak ada penukilan seperti ini dalam kitab Unwan al-Majd. Bagaimana bisa masuk akal kaum wahabi menjual daging anjing dan bangkai kepada umat Islam??? Idahram memang benar-benar pendusta…, bahkan untuk memantapkan kedustaannya ia menampilkan scan sampul kitab Unwan al-Majd di dalam bukunya pada hal 75, sehingga para pembaca benar-benar menyangka bahwa idahram benar-benar telah menukil langsung dari buku tersebut. Akan tetapi kenyataannya idahram hanyalah pendusta kelas kakap… Sungguh menyedihkan pula, buku yang isinya kedustaan ini diberi kata pengantar oleh tokoh sekelas Arifin Ilham dan DR Said Aqil Siroj !!!Justru dalam kitab Unwan al-Majd ibnu Bisyr menyebutkan bahwa pada tahun 1220 terjadi musim paceklik dan kemarau baik di Makah maupun di Majd. Dan setelah Syarif Gholib meminta perdamaian kepada Amir Sau’d dan diterima oleh Amir Sa’ud maka keadaan kembali membaik, harga-harga barang di Makah menurun.Keempat : Pernyataan Idahram ((Pada bulan Muharram 1220 Hijriah, bertepatan dengan 1805 Masehi, Wahabi di Makah membunuh ribuan umat Islam yang sedang menunaikan ibadah haji)), sungguh ini merupakan kedustaan idahram yang tidak punya malu….!!!, sama sekali tidak ada dalam sejarah baik dalam buku Unwan Al-Majd maupun dalam buku sejarawan yang membenci wahabi yaitu Sidq al-Khobar karya Syarif Abdullah bin Hasan.Berikut ini saya paparkan sejarah yang sebenarnya, sebagaimana dituturkan oleh Al-Jibrati:“Dan sampailah kabar dari negeri Hijaz tentang permintaan As-Syarif Gholib kepada wahabiyin untuk berdamai, hal ini disebabkan karena kerasnya penekanan dan terputusnya sumber pemasukan mereka dari segala penjuru. Sampai satu ardab (*sejenis ukuran volume) beras 500 real, dan gandum 310 real, dan demikian pula halnya harga as-Saman dan madu, dan yang lainnya juga melonjak. Maka as-Syarif Gholib mau tidak mau akhirnya meminta perdamaian dan berada dibawah ketaatan wahabiyin, mengikuti jalan mereka, serta mengambil perjanjian terhadap para dai wahabi dan pemimpin mereka di dalam ka’bah. Serta memerintahkan untuk melarang terjadinya kemungkaran-kemungkaran dan melarang menampakkannya, melarang orang-orang yang mengisap tembakau di mas’a(tempat melakukan sa’i) antara shofa dan marwah. Memerintahkan untuk melazimi pelaksanaan sholat berjama’ah, membayar zakat, meninggalkan pemakaian sutra (*bagi kaum pria), dan peniadaan pajak dan kezoliman. Dan mereka dahulunya keluar dari batasan-batasan dalam hal ini, sampai-sampai mereka mengambil pajak dari mayat berdasarkan kondisi mayat, kalau keluarganya tidak membayar maka mereka tidak bisa untuk menguburkan sang mayat, dan pemandi mayat tidak bisa mendekati si mayat untuk memandikannya hingga datang izin. Dan bid’ah-bid’ah yang lainnya, demikian juga pajak-pajak yang mereka ada-adakan pada barang-barang perdagangan, yang mereka tarik dari para penjual dan pembeli. Demikian juga penyitaan harta dan rumah-rumah masyarakat. Hingga akhirnya seseorang tatkala sedang duduk di rumahnya tanpa ia sadari tiba-tiba pasukan syarif memerintahkannya untuk melepaskan rumahnya dan agar ia keluar dari rumahnya, mereka berkata kepadanya, “Sesungguhnya seorang pemimpin membutuhkan rumah ini, engkau keluar dari rumah ini sehingga jadilah rumah ini menjadi kepemilikian as-Syarif, atau engkau membayar perdamaian sesuai harga rumah ini atau lebih sedikit atau lebih banyak”.Maka syarif Gholib berjanji kepada wahabi untuk meninggalkan seluruh praktik-praktik tersebut dan mengikuti apa yang diperintahakn oleh Allah dalam al-Qur’an berupa keikhlasan dan mentauhidkan Allah saja, serta mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk para khulafaa ar-Roosyidin, para sahabat, para tabi’in, dan para imam mujtahid hingga akhir abad ke tiga. Dan meninggalkan apa yang dibuat-buat oleh masyarakat seperti bersandar kepada selain Allah, kepada makhluk baik yang hidup maupun para mayat tatkala dalam kondisi genting, demikian juga meninggalkan pembuatan kubah-kubah di atas kuburan, gambar-gambar dan hiasan-hiasan, bersikap tunduk, menyeru kepada penghuni kuburan, thowaf, nadzar kepada penghuni kubur, menyembelih dan memberikan kurban kepada penghuni kubur, demikian juga pengadaan perayaan ke kuburan-kuburan, berkumpulnya masyarakat dan percampuran para lelaki dan para wanita (di kuburan-kuburan), serta perkara-perkara yang ada kesyirikannya dalam tauhid uluhiyah yang Allah telah mengutus para rasul untuk memerangi orang yang menyelisihi tauhid ini agar agama seluruhnya miliki Allah. Maka syarif Gholib berjanji untuk melarang seluruh hal ini, dan untuk menghancurkan kubah-kubah yang di bangun di atas kuburan demikian juga bangunan-bangunan tinggi di atas kuburan karena hal ini merupakan perkara-perkara yang baru yang tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perjanjian ini disampaikan oleh Syarif Gholib setelah terjadi perdebatan kaum wahabi terhadap para ulama setempat dan penegakkan hujjah kepada mereka dengan dalil-dalil yang tegas dari al-Qur’an dan Sunnah, yang bisa ditakwil. Maka tatkala itu jalan-jalanpun menjadi aman, jalan-jalan antara Mekah dan Madinah bisa ditempuh, demikian juga antara Mekah dan Jedah dan Thoif. Harga-harga barangpun menjadi murah, dan banyak terdapat makanan, demikian juga hadiah yang diberikan oleh orang-orang Arab daerah timur kepada Mekah dan Madinah berupa kambing, minyak, dan madu. Hingga akhirnya satu ardab gandum harganya turun menjadi 4 real. Sementara syarif Gholib masih terus mengambil pajak dari para pedangan 20 persen. Jika ia ditegur maka ia menjawab, “Mereka para pedagang adalah musyrikin, aku menarik pajak dari musyrikin dan bukan dari muwahidin” (‘Ajaaib al-Aatsaar fi at-Taroojum wa al-Akhbaar 4/8-9, karya Abdurrahman bin Hasan Al-Jibrati, tahqiq : Prof. DR Abdurrohim Abdurrahman, Mathba’ah Daar al-Kutub al-Mishriyah, al-Qoohiroh, cetakan tahun 1998 M) PENCURIAN HARTA DI KOTA MADINAHIdahram berkata, ((Setelah menguasai Mekah, pada akhir bulan Dzulqo’dah 1220 H, mereka juga berhasil menguasai kota Madinah. Setibanya di Madinah, mereka melabrak dan menggeledah rumah Nabi Saw., lalu mengambil semua harta benda yang ada di dalamnya, termasuk lampu dan tempat air yang terbuat dari emas dan perak yang dihiasi permata dan zamrud yang tidak ternilai harganya. Di sana mereka melakukan beberapa perbuatan keji dan sadis, sehingga menyebabkan banyak dari kalangan ulama melarikan diri, diantaranya adalah Syaikh Ismail al-Barzanji, Syaikh Dndrawi, dan lainnya. Kemudian mereka menghancurkan semuah kubah di Pekuburan Baqi, seperti kubah Ahlul Bait (istri-istri Nabi, anak keturunannya) serta pekuburan kaum muslimin….Mereka juga telah memecahkan lampu-lampu Kota Madinah dan mengambilnya untuk dibagikan kepada para pengikut setia mereka. Kota Madinah akhirnya ditinggalkan dalam keadaan sepi selama beberapa hari tanpa adzan, iqomah, dan sholat)) (Silahkan rujuk fakta sejarah di atas dalam karya ulama Wahabi sendiri yang bernama Utsman bin Bisyr al-Hanbali an-Najdi dalam kitabnya Unwan al-Majd fi Tarikh Najd, jilid 1, op.cit., h.135)Demikian penuturan Idahram dalam kitabnya hal 86-87Setelah mengecek langsung kitab Unwaan al-Majd pada peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 1220 H, saya tidak menemukan apa yang disebutkan oleh idahram di atas, kecuali hanya permasalahan pembongkaran kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan. (silahkan lihat Unwaan al-Majdi 1/288). Adapun pemecahan lampu-lampu, kemudian lampu-lampu yang pecah tersebut dibagi-bagikan kepada para pengikut setia mereka….ini hanyalah dongeng idahram. Terlebih lagi kondisi kota Madinah beberapa hari tanpa ada adzan, iqomah, dan sholat ??. Seandainya yang menyerang kota Madinah adalah Khawarij Asli, maka tentu mereka akan menegakkan sholat..!!! ini jelas-jelas dongeng idahram !!!Adapun mengenai perkataan idahram “mereka melabrak dan menggeledah …mengambil semua harta benda…., melakukan perbuatan keji dan sadis…dst” maka idahram tidak menjelaskan jenis perbuatan keji dan sadis yang dilakukan oleh kaum wahabi??, apakah pembunuhan?, pemerkosaan?, atau yang lainnya. Yang jelas semua ini hanyalah bagian dari kumpulan dongeng pengantar tidur yang dibuat-buat oleh idahram.Adapun mengenai pengambilan harta dari kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berikut ini saya sebutkan penjelasan dari seorang sejarawan Mesir yang sangat terkenal yang bernama Abdurrahman bin Hasan al-Jabarti, dalam kitabnya “Ajaaibu Al-Atsaar fi At-Taroojum wa al-Akhbaar”,Buku sejarah ini telah dicetak berkali-kali di Mesir, mengingat ini adalah buku yang menjadi pegangan oleh para sejarawan dalam sejarah Mesir modern. Adapun cetakan buku ini yang saya jadi pegangan adalah cetakan yang diberi kata pengantar oleh Prof DR Abdul ‘Azhim Romadon, kepala lembaga ilmiyah pengawas markaz dokumen dan sejarah Mesir Modern.Al-Jabarti berkata:“Mereka menyebutkan bahwsanya si wahabi (*yaitu Su’ud bin Abdil Aziz) telah menguasai apa yang berada di dalam rumah Nabi berupa harta benda dan permata, si wahabi telah memindahkannya dan mengambilnya. Mereka memandang bahwasanya mengambil harta tersebut merupakan dosa besar. Sesungguhnya harta-harta ini telah dikirimkan dan diletakan oleh orang-orang pandir dari kalangan konlomerat, para raja, dan para sultan ‘ajam (selain Arab) dan juga selain mereka. Dikarenakan semangat mereka terhadap dunia dan kebencian mereka jika harta tersebut diambil oleh penguasa yang datang setelah mereka, atau untuk persiapan jika terjadi kesulitan/bencana, maka harta tersebut menjadi simpanan yang terjaga hingga waktu dibutuhkannya. Maka harta tersebut digunakan untuk jihad dan mengusir musuh. Dan tatkala zaman semakin berlalu, tahun semakin bertambah, dan orang-orang awam semakin banyak, dan harta tersebut semakin bertambah-tambah, maka harta tersebut hanya tersimpan tanpa ada faedahnya, dan tertancap dalam pemikiran bahwasanya harta tersebut diharamkan untuk diambil dan telah menjadi harta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak boleh diambil dan tidak boleh disalurkan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suci dari hal ini, dan tidak pernah menyimpan sesuatupun dari perkara dunia selama hidup beliau. Allah telah menganugrahkan kepada beliau kedudukan yang mulia, yaitu berdakwah di jalan Allah, kenabian, dan al-Qur’an. Dan beliau telah memilih untuk menjadi seorang Nabi dan Hamba Allah, dan tidak memilih untuk menjadi Raja. Dalam shahih al-Bukhari dan shahih Muslim Rasulullah bersabda :اللَّهُمَّ ارْزُقْ آلَ مُحَمَّدٍ قُوْتًا“Yaa Allah jadikanlah rizki keluarga Muhammad pas-pasan” (HR Al-Bukhari no 6460 dan Muslim no 1055). . .Kemudian jika mereka meletakan harta benda dan permata-permata sebagai sedekah kepada Nabi dan sebagai bentuk rasa cinta kepada Nabi maka hal ini merupakan kerusakan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخِ النَّاسِ“Sesungguhnya sedekah tidak pantas bagi keluarga Muhammad, sesungguhnya ia hanyalah sisa-sisa kotoran harta manusia” (HR Muslim no 1072)Rasulullah melarang bani Hasyim untuk mengambil sedekah dan mengharmkan sedekah atas mereka.Dan yang dimaksud adalah memanfaatkan harta tatkala masih hidup bukan setelah meninggal, karena harta diciptakan oleh Allah untuk urusan dunia dan bukan urusan akhirat. . ..Dan kecintaan kepada Rasulullah adalah dengan membenarkannya serta mengikuti syari’atnya dan bukan dengan menyelisihi perintahnya, dan bukan dengan menyimpan harta di rumah beliau dan menghalangi kaum faqir miskin yang berhak atas harta tersebut …Dan jika harta di rumah Nabi tidak dimanfaatkan oleh seorangpun –kecuali yang dicuri oleh para budak….sementara para fuqoroo’ yang merupakan keturunan Nabi, para ulama, orang-orang yang membutuhkan, para musafir meninggal karena kelaparan, sementara harta ini terisolasi dan tidak bisa digunakan oleh mereka tercegah dari memanfaatkan harta tersebut hingga datanglah sang wahabi dan menguasai Madinah dan mengambil harta- harta tersebut… ” (4/141-143)Demikianlah kaum wahabi mengambil harta yang disimpan di rumah Nabi untuk dimanfaatkan bagi kaum miskin yang membutuhkannya. MEMBERANGUS KOTA UYAINAH DAN MEMBUNUHI PENDUDUKNYADemikianlah idahram memberi judul yang sangat provokatif, sehingga  menggambarkan kepada para pembaca betapa bengisnya kaum wahabi.Idahram berkata :“Di awal masa penyebaran dakwahnya, Muhammad ibnu Abdul Wahhab telah melampiaskan dendam lamanya kepada amir kota Uyainah, Utsman ibnu Hamad ibnu Mu’ammar, yang telah mengusirnya dari daerah tersebut. Pada tahun 1163 Hijriah, Salafy Wahabi menyerang dan memporak-porandakan kampung asal Muhammad ibnu Abdil Wahab itu, serta berhasil membunuh Utsman ibnu Hamad ibnu Mu’ammar saat dia sedang sholat di dalam mesjidnya pada hari Jum’at. Bahkan Muhammad ibnu Abdil Wahab menuduhnya kafir. Merasa belum puas dengan terbunuhnya Utsman ibnu Hamad, Muhammad ibnu Abdil Wahab pun memerintahkan untuk menghabiskan nyawa penduduk kampung itu, menghancurkan rumah-rumah, membakar ladang, menumbangkan segala pepohonan yang ada di sana, dan merampas semua kekayaan kampung itu, bahkan menjadikan para wanitanya sebagai budak belian. Tidak cukup sampai di situ, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab pun membuat kebohongan yang nyata dengan melarang orang-orang membangun kembali kampung Uyainah itu selama 200 tahun, dengan alasan, Allah Swt, akan mengirim jutaan belalang yang akan meluluhlantakan kampung tersebut beserta segala yang ada di dalamnya” (Ibnu Bisyr : Unwan al-Majd, op.cit.., jilid 1 h. 23. Juga lihat : Ibnu Ghannam ; Taarikh Najd, op.cit, jilid 2 hal 57).Demikian pernyataan idahram dalam kitabnya hal 87-89Diantara tipu muslihat idahram, ia ingin menjelaskan bahwa buku-buku terbitan kaum wahabi sendiri menyatakan bahwa Muhammad bin Abdil Wahhab adalah seorang yang takfiri (suka mengkafirkan kaum muslimin). Idahram menukil peryataan-pernyataan Muhammad bin Abdil Wahhab dari dua buku kaum salafy wahabi. diantaranya kitab Unwan al-Majd karya Ibnu Bisyr dan kitab Taariikh Najd karya Ibnu Ghonnam.Akan tetapi setelah meneliti nukilan-nukilan idahram dari kedua buku tersebut maka nampak sangat jelas jika Idahram ternyata hanya menipu kaum muslimin. Sungguh keji si idahram ini…, tidak punya malu berdusta berulang-ulang, selalu berdusta dan bertipu muslihat. EMPAT KEDUSTAAN LAIN OLEH IDAHRAM TERHADAP KITAB UNWAAN AL-MAJDKedustaan Pertama : Pernyataan idahram bahwa Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab membunuh Ibnu Bisyr karena dendam, karena di awal dakwahnya, beliau telah diusir oleh Utsman dari kota Uyainah.Ini adalah tuduhan dusta, dan tidak pernah tercantum dalam kitab Unwan al-Majd dan juga kitab Taarikh Najd. Bahkan sangat jelas dalam kitab Unwan al-Majd bahwasanya Utsman bin Mu’ammar dibunuh karena ia telah berkhianat berulang-ulang kali, dan ia justru ingin bekerjasama dengan musuh-musuh untuk mencelakakan kaum muslimin.Berikut ini saya akan menukil tentang sejarah yang sebenarnya sebagaimana ditulis oleh Ibnu Bisyr dalam kitabnya Unwan al-Majd fi Taariikh Najd. Ibnu Bisyr berkata :“Maka syaikh Muhammad bin Abdil Wahab pun berpindah ke negeri Uyainah. Dan gubernur Uyainah tatkala itu adalah Utsman bin Hamd bin Mu’ammar. Maka Utsmanpun menerima syaikh dengan baik dan memuliakannya. Syaikh pun menikah di Uyainah dengan Al-Jauharoh putri Abdullah bin Mu’ammar. Lalu syaikhpun menyampaikan kepada Utsman tentang apa yang ia dakwahkan tentang tauhid. Syaikh berusaha agar Utsman menolongnya dan syaikh berkata kepadanya, “Aku berharap jika engkau menegakkan laa ilaaha illaallah maka Allah akan menjadikanmu unggul, dan engkau akan menguasai Najd dan penduduk Arabnya”. Maka Utsmanpun membantu syaikh dalam dakwahnya. Syaikhpun terang-terangan dengan dakwah kepada Allah dan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.“Beliaupun diikuti orang-orang dari penduduk Uyainah. Dan di Uyainah ada pohon-pohon yang diagungkan dan digantungkan benda-benda padanya (*untuk mencari barokah). Maka syaikhpun mengirim orang untuk memotong pohon-pohon tersebut alau ditebanglah. Dan di Uyainah ada sebuah pohon yang paling diagungkan oleh penduduk Uyainah. Disebutkan kepadaku bahwasanya Syaikh yang langsung pergi ke pohon tersebut dan langsung menebangnya sendiri. Setelah itu dakwah syaikh semakin berkembang, hingga beliau diikuti oleh 70 orang, diantara mereka ada para pembesar-pembesar dari keluarga Mu’ammar“Kemudian syaikh ingin meruntuhkan kubah yang ada di kuburan Zaid bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu. Beliaupun pergi ke daerah al-jubailah, lalu beliau berkata kepada ‘Utsman : “Biarkanlah aku meruntuhkan kubah ini yang dibangun di atas kebatilan, dan masyarakan menjadi tersesat karena kubah ini”. Utsman berkata, “Silahkan, runtuhkanlah !’. maka syaikh berkata, “Sesungguhnya aku khawatir jika penduduk daerah Al-Jubailah akan membela kubah tersebut, lantas memberi kemudorotan kepada kami, sehingga akupun tidak mampu untuk meruntuhkannya, kecuali jika engkau bersamaku”. Maka utsmanpun berangkat bersama syaikh dengan sekita 600 orang. Penduduk al-Jubailah pun hendak mencegah mereka dari menghancurkan kubah. Akan tetapi tatkala mereka melihat Utsman dan tekadnya untuk memerangi mereka jika mereka tidak membiarkannya menghancurkan kubah, maka akhirnya mereka (penduduk al-jubailah) pun menahan diri, dan membiarkan mereka untuk menghancurkan kubah. Maka syaikh langsung meruntuhkan kubah dengan tangan beliau tatkala orang-orang yang bersamanya takut untuk meruntuhkannya. Maka orang-orang bodoh dari penduduk al-Jubailah menanti-nanti apa yang akan menimpa syaikh akibat meruntuhkan kubah. Ternyata syaikh pada pagi harinya dalam kondisi yang terbaik.Setelah itu datang seorang wanita kepada syaikh dan mengaku di sisi syaikh bahwasanya ia telah berzina setelah jelas bahwasanya ia wanita muhsonah (telah menikah). Wanita tersebut berulang-ulang mengaku. Lalu diperiksa tentang akal wanita tersebut, ternyata ia wanita yang waras. Maka syaikh berkata kepadanya, “Mungkin saja engkau diperkosa?”, akan tetapi ia mengaku telah melakukan perbuatan yang mewajibkannya untuk dirajam. Maka syaikhpun memerintahkan untuk merajam wanita tersebut, lalu dirajam.Setelah itu perkara syaikh semakin berkembang, kerajaannya semakin besar, tersebarlah tauhid dan amar ma’ruf nahi mungkar.Tatkala berita tentang syaikh tersebar di penjuru-penjuru maka sampailah kabar tersebut ke Salman bin Muhammad gubernur Ahsaa’ dan juga Bani Kholid. Dan dikatakan kepadanya bahwa di daerah Uyainah ada seorang alim yang melakukan demikian dan demikian, dan berkata demikian dan demikian. Maka Salmanpun mengirim tulisan kepada Utsman yang berisi ancaman didalamnya, jika Utsman tidak membunuh syaikh atau mengusirnya dari Uyainah. Jika ia (Utsman) tidak melaksanakannya maka akan terputus upeti pemasukan/harta yang biasanya dikirim dari Ahasaa’ ke Utsman. Upeti tersebut sangatlah banyak….selain itu juga makanan dan pakaian. Maka tatkala tulisan tersebut sampai kepada Utsman maka iapun merasa perkara tersebut besar, padahal tulisan tersebut dari makhluk, dan iapun lalai dari perintah Pencipta yang disembah. Maka Utsmanpun mengirim surat kepada syaikh dan menjelaskan apa yang terjadi. Lalu syaikhpun menasehatinya bahwasanya ini adalah agama Allah dan RasulNya. Barang siapa yang menegakkan agama Allah maka pasti ia akan diuji, namun setelah itu kemenangan dan kekuasaan akan ia raih, dan kejayaan adalah bagi wali-wali Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.Utsman pun malu, lalu ia berpaling dari syaikh. Akan tetapi teman-temannya yang buruk kembali menakut-nakuti Utsman dengan ancaman gubernur Ahsaa’. Lalu Utsman pun mengirim surat kepada syaikh untuk kedua kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Sulaiman telah memerintahkan aku untuk membunuhmu, dan kami tidak mampu untuk membuat ia murka, dan tidak mampu untuk melawan perintahnya, karena tidak ada kemampuan bagi kami untuk memeranginya. Dan bukanlah kebiasaan kami untuk mengganggumu di negeri kami, mengingat ilmu dan kekerabatanmu, maka uruslah dirimu dan biarkanlah negeri kami”. Maka Utsmanpun memerintahkan seorang tentara berkuda yang namanya Al-Furaid Adz-Dzofiri dan juga pasukan berkuda, diantaranya adalah Thiwaalh Al-Hamrooni, lalu Utsman berkata kepada mereka, “Berangkatlah bersama lelaki ini (yaitu syaikh Muhammad bin Abidl Wahhab) dan pergilah bersamanya kemana saja ia mau”. Maka syaikh pun berangkat bersama pasukan berkuda hingga beliau sampai ke daerah Dir’iyah.Disebutkan kepadaku, bahwasanya selama dalam perjalanan menuju Dir’iyah Syaikh senantiasa berdzikir berkata Subhaanallah, walhamdulillah, wa laa ilaah illallah wallahu akbar, dan membaca firman Allahوَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُBarangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. (QS At-Tholaaq : 2-3)….)) demikian uraian ibnu Bisyr an-Najdi dalam kitabnya Unwan al-Majd fi Taariikh Najd 1/38-40)Di sini Ibnu Bisyr menjelaskan sebab kenapa Syaikh diusir dari Uyainah, dikarenakan perintah Salman kepada Utsman untuk membunuh syaikh. Dan sama sekali tidak disebutkan bahwasanya syaikh setelah itu sakit hati dan ingin membalas dendam.Ibnu Bisyr juga menceritakan pada jilid 1 hal 48 akhirnya Utsman bin Mu’ammar pun membai’at Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab atas islam dan dan jihad di jalan Allah, bai’at ini terjadi pada tahun 1158 atau 1159 Hijriyah. Setelah itu Utsman bin Mu’ammar pun diangkat menjadi pemimpin perang.Akan tetapi setelah itu terjadi pengkhianatan Utsman yang terjadi berkali-kali, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Bisyr (silahkan lihat Unwan al-Majd jilid 1 hal 49-59), dan yang terakhir adalah sangat nampak hubungan dekat antara Utsman dengan musuh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab.Ibnu Bisyr berkata :“Kemudian masuk tahun 1163, dan pada tahun tersebut  terbunuh Utsman bin Mu’ammar, hal ini dikarenakan tatkala nampak jelas darinya pertolongannya kepada ahlul batil, dan perendahannya terhadap kaum muslimin yang ada di sisinya, dan kedekatannya kepada musuh-musuh mereka. Dan tersohor darinya perpecahan dan penyelisihan. Hal itu nampak jelas di sisi Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab. Dan penduduk Uyainah datang menemui syaikh dan mengeluhkan kepada syaikh bahwasanya mereka takut sikap pengkhianatan Utsman bin Mu’ammar”. (Unwan al-Majd 1/60)Hal inilah yang menyebabkan syaikh Muhmmad bin Abdil Wahab memerintahkan untuk membunuh Utsman.Lebih dalam lagi dijelaskan dalam kitab Taarikh Najd karya Ibnu Ghonnam, beliau berkata :“Tatkala kejahatan ‘Utsman bin Mu’ammar terhadap ahli tauhid semakin bertambah-tambah, dan nampak kebenciannya terhadap mereka serta wala’ nya kepada ahlul batil, dan jelas di sisi syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab kebenaran apa yang diceritakan tentang Utsman. Dan datang banyak penduduk Uyainah kepada syaikh mengadukan kekhawatiran mereka terhadap pengkhianatan Utsman terhadap kaum muslimin. Maka syaikh pun berkata kepada penduduk Uyainah yang datang kepadanya, “Aku ingin dari kalian bai’at di atas agama Allah dan RasulNya dan atas berwala’ (menolong) orang yang berwala kepada Allah dan memusuhi orang yang memerangi dan memusuhi Allah, meskipun amir kalian adalah Utsman”Maka penduduk Uyainah pun mengambil janji tersebut dan mereka sepakat untuk berbai’at. Maka hal ini menjadikan hati Utsman dipenuhi rasa takut, dan semakin bertambah kedengkiannya. Maka setanpun menghiasinya untuk mencelakakan kaum muslimin dan mengusir mereka ke negeri terjauh. Maka iapun mengirim surat kepada Ibnu Suwaith dan Ibrahim bin Sulaiman –pemimpin kota Tsarmad yang murtad- , ia meminta mereka berdua untuk datang kepadanya untuk menjalankan tekadnya untuk mencelakakan kaum muslimin.Tatkala jelas bagi kaum muslimin hal ini (niat buruk Utsman ini) maka beberapa orang bersepakat untuk membunuhnya, diantara mereka adalah Hamd bin Rosyid dan Ibrahim bin Zaid. Tatkala selesai sholat jum’at maka merekapun membunuhnya di tempat sholatnya di masjid, pada bulan rojab tahun 1263 H” (Taarikh Najd hal 103) Kedustaan Kedua : Idahram menyatakan bahwa Utsman dibunuh tatkala sedang sholat. Idahram berkata ((serta berhasil membunuh Utsman ibnu Hamad ibnu Mu’ammar saat dia sedang sholat di dalam mesjidnya pada hari Jum’at))Ini jelas kedustaan, karena dalam kitab Unwan al-Majd bahwasanya Utsman dibunuh setelah sholat jum’at, bukan tatkala sholat Kedustaan Ketiga : Idahram berkata ((Memberangus Kota Uyainah dan Membunuhi Penduduknya)), idahram juga berkata ((Pada tahun 1163 Hijriah, Salafy Wahabi menyerang dan memporak-porandakan kampung asal Muhammad ibnu Abdil Wahab itu))          Ini jelas merupakan kedustaan yang sangat nyata, karena sama sekali tidak ada penyerangan terhadap kota Uyainah, apalagi membunuhi penduduknya, apalagi memberangus Kota Uyaianah !!!, ini semua kedustaan besar yang dilontarkan oleh idahram yang tidak memiliki rasa malu dalam berdusta. Yang terjadi adalah hanyalah pembunuhan Utsman bin Mu’ammar disebabkan pengkhianatan Utsman. Kedustaan Keempat : Idahram berkata ((Merasa belum puas dengan terbunuhnya Utsman ibnu Hamad, Muhammad ibnu Abdil Wahab pun memerintahkan untuk menghabiskan nyawa penduduk kampung itu, menghancurkan rumah-rumah, membakar ladang, menumbangkan segala pepohonan yang ada di sana, dan merampas semua kekayaan kampung itu, bahkan menjadikan para wanitanya sebagai budak belian. Tidak cukup sampai di situ, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab pun membuat kebohongan yang nyata dengan melarang orang-orang membangun kembali kampung Uyainah itu selama 200 tahun, dengan alasan, Allah Swt, akan mengirim jutaan belalang yang akan meluluhlantakan kampung tersebut beserta segala yang ada di dalamnya” (Ibnu Bisyr : Unwan al-Majd, op.cit.., jilid 1 h. 23. Juga lihat : Ibnu Ghannam ; Taarikh Najd, op.cit, jilid 2 hal 57).)) demikian perkataan idahram          Hal ini jelas-jelas kedustaan, sama sekali tidak terdapat dalam kitab Unwan al-Majd maupun kita Taarikh Najd. Entah dari mana Idahram mengambil dongeng ini !!!.Bukankah idahram juga menukilkan bahwasanya setelah Utsman bin Mu’ammar terbunuh makah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab mengangkat saudara Utsman yang bernama Musyari bin Mu’ammar sebagai gubernur kota Uyainah???, lantas buat apa merampas kekayakan penduduk kampung??, buat apa membakar ladang, menebang semua pohon…memperbudak para wanita…melarang untuk membangun kembali kota Uyainah..!??!!. ini semua tuduhan keji idahram kepada Kaum Wahabi, dan ia akan bertanggung jawab di hadapan Allah kelak pada hari akhirat. Idahram menggambarkan kebengisan kaum wahabi, seakan-akan mereka adalah kaum Ya’juj dan Ma’juj !!!Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com


WAHABI MEMBUNUH RIBUAN UMAT ISLAM DI MAKAH DAN MADINAH ??!Idahram berkata ;((Setelah Wahabi menyerang kota Thaif dan membunuh umat Islam serta ulamanya, mereka menyerang tanah mulia Makkah al-Mukarromah tahun 1803 M-1804 M (1218 H-1219 H). Hal ini seperti dinyatakan oleh pengkaji sejarah, Abdullah ibnu Asy-Syariif Husain dalam kitabnya yang berjudul Sidqu al-Akhbaar fi Khawaarij al-Qorni ‘Asyar. Sedangkan pengkaji sejarah berfaham wahabi, Utsman ibnu Abdillah ibnu Bisyr al-Hanbali an-Najdi (dalam kitabnya ‘Unwan al-Majd fi Taarikh Najd) menyatakan, prahara tersebut terjadi pada tahun 1220 H. Dalam kedua kitab sejarah tersebut, diceritakan kezaliman Wahabi di tanah suci Makah, diantaranya adalah :  Pada bulan Muharram 1220 Hijriah, bertepatan dengan 1805 Masehi, Wahabi di Makah membunuh ribuan umat Islam yang sedang menunaikan ibadah haji (Ibnu Bisyr : Unwan al-Majd fi tarikh Najd, Darot al-Malik Abdul Aziz, jilid 1, op.cit, h.135-137)Dalam Tariikh al-Aqthaar al-‘Arabiyah al-Hadits hal 179 disebutkan bahwa pembunuhan bukan hanya terjadi pada jama’ah haji, melainkan juga pada masyarakat sipil. Mereka bukan hanya ditindas dan dibunuh, tetapi juga banyak diantara mereka yang disiksa terlebih dahulu dengan dipotong tangan dan kakinyaIbu-ibu penduduk kota Makah dipaksa menjual hartanya untuk menebus kembali anak-anaknya yang masih kecil yang telah disandera oleh Wahabi.Penduduk kota Makah dilanda penyakit busung lapar akibat kezaliman yang telah dilakukan oleh Wahabi. Anak-anak dan orang tua mati kelaparan, sehingga mayat bergelimpangan di mana-mana karena Wahabi telah merampas semua harta umat Islam Makah yang mereka klaim sebagai harta ghanimah. Bukan hanya itu, mereka juga tidak segan-segan untuk membunuh siapa saja yang menghalanginya.Utsman ibnu Abdillah ibnu Bisyr an-Najdi, pengkaji sejarah berfaham wahabi, menyatakan bahwa Wahabi menjual daging-daging keledai, daging anjing, dan bangkai kepada umat Islam Makah dengan harta yang tinggi dalam keadaan mereka kelaparan. Banyak diantara mereka yang meninggalkan kota Makah karena takut dari kekejaman Wahabi, sementara bangkai manusia membusuk bergelimpangan di sana sini (Ibnu Bisyr, Unwan al_majd fi Tarikh Najd, jilid 1, op.cit, h. 135-137)Pendudukan Haramain ini berlangsung sekitar enam setengah tahun. Periode kekejaman ini ditandai dengan pembantaian dan pemaksaan ajaran Wahabi kepada penduduk Haramain, penghancuran bangunan-bangunan bersejarah dan pekuburan, pembakaran buku-buku selain Al-Qur’an dan hadis…))(demikian perkataan Idahram dalam bukunya hal 83-84). Komentar:Sebelum menjelaskan kedustaan idahram dalam nukilan di atas, maka ada baiknya jika para pembaca mengetahui bagaimana sikap Syarif Gholib beserta para ulama sufiah yang mendukungnya terhadap para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Dalam kitabnya Khulaashotul Kalam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom Syaikh Ahmad Zaini Dahlan menyatakan bahwa wahabi adalah kaum yang kafir dan mulhid. Dahlan berkata dalam kitabnya tersebut :ونظروا الى عقائدهم فاذا هي مشتملة على كثير من المكفرات فبعد أن أقاموا عليهم البرهان والدليل أمر الشريف مسعود قاضي الشرع ان يكتب حجة بكفرهم الظاهر ليعلم به الاول والآخر وأمر بسجن أولئك الملاحدة الانذال ووضعهم في السلاسل والاغلال فسجن منهم جانبا وفر الباقون ووصلوا الى الدرعية“Mereka (*para ulama yang sefaham dgn Dahlan-pen) melihat kepada aqidah (para ulama wahabi), ternyata aqidah mereka mengandung banyak perkara yang mengkafirkan. Dan setelah mereka (para ulama Dahlan) menegakkan hujjah dan dalil kepada para ulama wahabi maka As-Syariif Mas’uud Qodi syari’at memerintahkan untuk menulis hujjah tentang kekafiran (ulama wahabi) yang nyata, agar diketahui oleh orang-orang sekarang dan mendatang, dan beliau memerintahkan untuk memenjarakan para mulhidin yang terhinakan tersebut, dan membelenggu mereka dengan rantai besi, maka sebagian mereka dipenjara, dan sisanya lari ke kota Dir’iyyah” (Khulaashotul Kalam fi Umaroo al-balad al-Haroom, karya Ahmad Zaini Dahlan jilid 2 hal 7, pada sub judul : Permulaan fitnah wahhabiyah, silahkan mendownload kitab ini di http://search.4shared.com/postDownload/4x1Yg2zG/________2.html)Ahmad Zaini Dahlan juga berkata pada halaman yang sama:أرسل أمير الدرعية جماعة من علمائه كما أرسل في المدة السابقة فلما اختبرهم علماء مكة وجدوهم لا يتدينون إلا بدين الزنادقة فأبى أن يقر لهم في حمى البيت الحرام قرار ولم يأذن لهم في الحج بعد أن ثبت عند العلماء أﻧﻬم كفار“Gubernur kota Dir’iyyah mengutus sekelompok ulama mereka (*ke Mekah) sebagaimana mereka telah mengirimkan pada waktu yang lalu. Maka tatkala para ulama Mekah menguji mereka, para ulama Mekah mendapati bahwasanya mereka (*ulama wahabi dari Dir’iyyah) tidaklah beragama kecuali dengan agama kaum zindiq, maka Gubernur Mekah As-Syarif Musaa’id bin Sa’id enggan memberikan mereka kesempatan untuk menetap di sekitar Ka’bah, dan tidak mengizinkan mereka untuk berhaji setelah jelas di sisi ulama bahwasanya mereka adalah kafir” (Khulaashotul Kalam fi Umaroo al-Balad al-Haroom hal 7)Ahmad Zaini Dahlan juga dalam kitabnya menukil fatwa As-Sayyid Mahmuud Al-Hanafi Al-Kazhimi yang membabi buta mengkafirkan kaum wahabi.As-Sayyid Mahmuud berkata :فتنة الوهابية حقيقة فتنة اليهودية قد بدت البغضاء من أفواههم وما صدورهم أكبر فكل فرد على عقيدة الوهابية أو اليهودية خبيث ومن يؤمن بالله ورسوله طيّب. . . فقد تحقق اعتزالهم عن المسلمين ظاهرا وباطنا حتى في التوحيد والرسالة أصولا وفروعا فلا يجوز الصلاة خلفهم . . .“Fitnah Wahabi hakikatnya adalah fitnah Yahudi, telah nampak permusuhan dari mulut-mulut mereka, dan apa yang mereka sembunyikan dalam dada-dada mereka lebih besar lagi. maka setiap orang yang berada di atas aqidah wahabi atau yahudi adalah khobiits (buruk), dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan RasulNya adalah baik….Sungguh telah jelas terpisahnya mereka (kaum wahabi) dari kaum muslimin baik secara dzohir dan batin, bahkan dalam masalah tauhid dan risalah kenabian, baik dalam ushul mapun furuu’, maka tidak boleh sholat (bermakmum) di belakang mereka…فان الوهابية في غاية اساءة العقيدة والعمل حتى صاروا اضرّ الناس لنا فاﻧﻬم قد كفروا بالله ورسوله باظهار الاسلام ولا شبهة إﻧﻬم من المنافقين والخطاب لأحدهم بلفظ التعظيم والاكرام موجب سخط الاله ورسوله . . . فهم الذين كفروا وارتدوا من الله ورسوله ودين الاسلام قديما وحديثا فاﻧﻬم اشد كفرا ونفاقا ولا شك اﻧﻬم عبد الطاغوت من أتباع ابن تيمية وابن عبد الوهاب وغيرهما في العرب والعجمSesungguhnya kaum wahabi sangat buruk aqidah dan amal mereka, hingga mereka adalah orang yang paling memberi kemudhorotan kepada manusia bagi kita dengan menampakkan Islam, karena mereka telah kafir kepada Allah dan rasulNya. Dan tidak ada keraguan bahwasanya mereka termasuk orang-orang munafik. Berbicara kepada mereka dengan kalimat penghormatan dan pemuliaan mendatangkan kemurkaan Allah dan RasulNya…Mereka adalah orang-orang yang kafir dan murtad (keluar) dari jalan Allah dan RasulNya dan agama Islam dulu dan sekarang. Mereka paling parah kekufuran dan kemunafikannya, dan tidak diragukan lagi bahwsanya mereka adalah para penyembah thoghut, para pengikut Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Abdil Wahhab dan selain mereka, baik di Arab maupun selain Arab” (Khulaashotul Kalaam fi Umaroo al-balad al-Haroom 2/234)Dari nukilan-nuklan diatas maka kesimpulan hukum yang diberikan oleh Syaikh Dahlan cs kepada para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab sbb :Kaum wahabi adalah kafir, murtadMereka juga mulhid (atheis)Mereka juga zindiq (munafiq), penyembah thoghutTidak boleh bermakmum dalam sholat di belakang merekaUtusan mereka dipenjara dan dibelenggu dengan belenggu besi, bahkan hal ini dilakukan juga pada utusan yang datang untuk kedua kalinyaMereka dilarang untuk melaksanakan ibadah hajiInilah sikap penguasa Mekah Syarif Gholib kepada para pengikut dakwah, dengan menuduh mereka sebagai orang mulhid dan melarang mereka untuk melaksanakan ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang kelima. Jadi syarif Gholib cs lah yang memulai permusuhan dan menzolimi para pengikut dakwah sebagaimana diakui oleh ulama mereka Ahmad Zaini Dahlan. Sungguh aneh… mereka menuduh kaum salafy wahabi khawarij takfiri (suka mengkafirkan) ternyata mereka justru terjerumus dalam takfiir !!!Adapun kedustaan idahram maka setelah merujuk langsung ke dua kitab yang disebutkan oleh idahram, yaitu kitab Unwan al-Majd fi Tarikh Najd, karya Ibnu Bisyr dan juga kita Sidq al-Khobar fi Khawarij al-Qorn ats-Tsaani ‘Asyr karya As-Syarif Abdullah bin Hasan Baasyaa, maka saya semakin menemukan kedustaan-kedustaan idahram.Kedustaan-kedustaan tersebut sebagai berikut :Pertama :  idahram menyatakan bahwa kitab unwan al-Majd menyebutkan bahwa pembantaian ini terjadi pada peristiwa tahun 1220 Hijriyah pada bulan Muharrom. Dan idahram menyebutkan bahwa peristiwa itu disebutkan oleh ibnu Bisyr an-Najdi dalam kitabnya jilid 1 hal 135-136.Hal ini merupakan kedustaan, dari dua sisi :Setelah merujuk langsung kepada kitab unwan al-majd sesuai dengan pustaka yang dijadikan sumber oleh idahram (yaitu cetakan Darat al-Malik Abdul Aziz) ternyata pada jilid 1 hal 135-136 ibnu Bisyr sedang menceritakan peristiwa tahun 1191 dan 1192, maka sama sekali tidak disebutkan tentang masuknya kaum wahabi ke kota Makah, apalagi sampai terjadi pembantaian.Idahram menyatakan bahwa Ibnu Bisyr menyatakan peristiwa pembantaian ribuan penduduk Makah terjadi pada tahun1220 H. Akan tetapi setelah merujuk kitab Unwan al-Majd, ternyata tatkala Ibnu Bisyr menyebutkan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun1220 H (mulai jilid 1 hal 284 hingga hal 291), sama sekali beliau tidak menyebutkan adanya peristiwa pembantaian di kota Makah al-Mukarromah. Justru yang ada adalah gubernur Makah Syarif Gholib meminta perdamaian kepada Amir Sa’ud al-wahabi (silahkan lihat Unwan al-Majd 1/285-286), bahkan Syarif Gholib memberikan hadiah kepada utusan Amir Sa’ud. Justru setelah itu Syarif Gholib melakukan hal-hal yang meragukan, seperti membiarkan adanya pasukan perang dari Turki dan dan Maghrib Kedua : idahram menyebutkan bahwa dalam kitab Sidqu Al-Khobar bahwasanya peristiwa pembantaian ini terjadi pada tahun 1218-1219 H. Hal ini sungguh aneh !!!Jelas ini bertentangan antara dua khabar, manakah yang benar terjadinya peristiwa pembantaian kota Makah itu, apakah pada tahun 1220 H?, ataukah tahun 1218-1219 H?Setelah merujuk langsung kepada kitab Sidq Al-Khobar (cetakan Mathba’ah Al-Kaumain Al-Laadziqiyah) pada hal 136 tentang masuknya Wahabi ke Mekah pada tahun 1218 H, sang penulis Syarif Abdullah bin Hasan (yang sangat benci kepada Wahabiah, dan telah menganggap wahabiyah sebagai Khawarij abad 12) meskipun kebenciannya yang begitu mendalam namun ia tidak nekat berdusta seperti idahram. Sama sekali ia tidak menyebutkan adanya pembantaian penduduk kota Makah, apalagi sampai ribuan orang, apalagi sampai menyiksa dan memotong-motong anggota tubuh mereka sebelum di bunuh???. Sungguh ini merupakan kedustaan yang sangat memalukan yang berulang-ulang kali nekat dilakukan oleh idahramBahkan sang penulis Syarif Abdullah bin Hasan menyebutkan pada hal 137 sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Bisyr, bahwasanya justru Syarif Gholib malah meminta Amir Sa’ud untuk berdamai, dan Amir Sa’ud memberikan perdamaian dan keamanan kepada Syarif Gholib. Ketiga : idahram berkata ((Utsman ibnu Abdillah ibnu Bisyr an-Najdi, pengkaji sejarah berfaham wahabi, menyatakan bahwa Wahabi menjual daging-daging keledai, daging anjing, dan bangkai kepada umat Islam Makah dengan harta yang tinggi dalam keadaan mereka kelaparan. Banyak diantara mereka yang meninggalkan kota Makah karena takut dari kekejaman Wahabi, sementara bangkai manusia membusuk bergelimpangan di sana sini (Ibnu Bisyr, Unwan al-majd fi Tarikh Najd, jilid 1, op.cit, h. 135-137)) demikian perkataan idahram dalam kitabnya hal 85.Sungguh ini merupakan kedustaan yang sangat-sangat memalukan…., sama sekali tidak ada penukilan seperti ini dalam kitab Unwan al-Majd. Bagaimana bisa masuk akal kaum wahabi menjual daging anjing dan bangkai kepada umat Islam??? Idahram memang benar-benar pendusta…, bahkan untuk memantapkan kedustaannya ia menampilkan scan sampul kitab Unwan al-Majd di dalam bukunya pada hal 75, sehingga para pembaca benar-benar menyangka bahwa idahram benar-benar telah menukil langsung dari buku tersebut. Akan tetapi kenyataannya idahram hanyalah pendusta kelas kakap… Sungguh menyedihkan pula, buku yang isinya kedustaan ini diberi kata pengantar oleh tokoh sekelas Arifin Ilham dan DR Said Aqil Siroj !!!Justru dalam kitab Unwan al-Majd ibnu Bisyr menyebutkan bahwa pada tahun 1220 terjadi musim paceklik dan kemarau baik di Makah maupun di Majd. Dan setelah Syarif Gholib meminta perdamaian kepada Amir Sau’d dan diterima oleh Amir Sa’ud maka keadaan kembali membaik, harga-harga barang di Makah menurun.Keempat : Pernyataan Idahram ((Pada bulan Muharram 1220 Hijriah, bertepatan dengan 1805 Masehi, Wahabi di Makah membunuh ribuan umat Islam yang sedang menunaikan ibadah haji)), sungguh ini merupakan kedustaan idahram yang tidak punya malu….!!!, sama sekali tidak ada dalam sejarah baik dalam buku Unwan Al-Majd maupun dalam buku sejarawan yang membenci wahabi yaitu Sidq al-Khobar karya Syarif Abdullah bin Hasan.Berikut ini saya paparkan sejarah yang sebenarnya, sebagaimana dituturkan oleh Al-Jibrati:“Dan sampailah kabar dari negeri Hijaz tentang permintaan As-Syarif Gholib kepada wahabiyin untuk berdamai, hal ini disebabkan karena kerasnya penekanan dan terputusnya sumber pemasukan mereka dari segala penjuru. Sampai satu ardab (*sejenis ukuran volume) beras 500 real, dan gandum 310 real, dan demikian pula halnya harga as-Saman dan madu, dan yang lainnya juga melonjak. Maka as-Syarif Gholib mau tidak mau akhirnya meminta perdamaian dan berada dibawah ketaatan wahabiyin, mengikuti jalan mereka, serta mengambil perjanjian terhadap para dai wahabi dan pemimpin mereka di dalam ka’bah. Serta memerintahkan untuk melarang terjadinya kemungkaran-kemungkaran dan melarang menampakkannya, melarang orang-orang yang mengisap tembakau di mas’a(tempat melakukan sa’i) antara shofa dan marwah. Memerintahkan untuk melazimi pelaksanaan sholat berjama’ah, membayar zakat, meninggalkan pemakaian sutra (*bagi kaum pria), dan peniadaan pajak dan kezoliman. Dan mereka dahulunya keluar dari batasan-batasan dalam hal ini, sampai-sampai mereka mengambil pajak dari mayat berdasarkan kondisi mayat, kalau keluarganya tidak membayar maka mereka tidak bisa untuk menguburkan sang mayat, dan pemandi mayat tidak bisa mendekati si mayat untuk memandikannya hingga datang izin. Dan bid’ah-bid’ah yang lainnya, demikian juga pajak-pajak yang mereka ada-adakan pada barang-barang perdagangan, yang mereka tarik dari para penjual dan pembeli. Demikian juga penyitaan harta dan rumah-rumah masyarakat. Hingga akhirnya seseorang tatkala sedang duduk di rumahnya tanpa ia sadari tiba-tiba pasukan syarif memerintahkannya untuk melepaskan rumahnya dan agar ia keluar dari rumahnya, mereka berkata kepadanya, “Sesungguhnya seorang pemimpin membutuhkan rumah ini, engkau keluar dari rumah ini sehingga jadilah rumah ini menjadi kepemilikian as-Syarif, atau engkau membayar perdamaian sesuai harga rumah ini atau lebih sedikit atau lebih banyak”.Maka syarif Gholib berjanji kepada wahabi untuk meninggalkan seluruh praktik-praktik tersebut dan mengikuti apa yang diperintahakn oleh Allah dalam al-Qur’an berupa keikhlasan dan mentauhidkan Allah saja, serta mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk para khulafaa ar-Roosyidin, para sahabat, para tabi’in, dan para imam mujtahid hingga akhir abad ke tiga. Dan meninggalkan apa yang dibuat-buat oleh masyarakat seperti bersandar kepada selain Allah, kepada makhluk baik yang hidup maupun para mayat tatkala dalam kondisi genting, demikian juga meninggalkan pembuatan kubah-kubah di atas kuburan, gambar-gambar dan hiasan-hiasan, bersikap tunduk, menyeru kepada penghuni kuburan, thowaf, nadzar kepada penghuni kubur, menyembelih dan memberikan kurban kepada penghuni kubur, demikian juga pengadaan perayaan ke kuburan-kuburan, berkumpulnya masyarakat dan percampuran para lelaki dan para wanita (di kuburan-kuburan), serta perkara-perkara yang ada kesyirikannya dalam tauhid uluhiyah yang Allah telah mengutus para rasul untuk memerangi orang yang menyelisihi tauhid ini agar agama seluruhnya miliki Allah. Maka syarif Gholib berjanji untuk melarang seluruh hal ini, dan untuk menghancurkan kubah-kubah yang di bangun di atas kuburan demikian juga bangunan-bangunan tinggi di atas kuburan karena hal ini merupakan perkara-perkara yang baru yang tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perjanjian ini disampaikan oleh Syarif Gholib setelah terjadi perdebatan kaum wahabi terhadap para ulama setempat dan penegakkan hujjah kepada mereka dengan dalil-dalil yang tegas dari al-Qur’an dan Sunnah, yang bisa ditakwil. Maka tatkala itu jalan-jalanpun menjadi aman, jalan-jalan antara Mekah dan Madinah bisa ditempuh, demikian juga antara Mekah dan Jedah dan Thoif. Harga-harga barangpun menjadi murah, dan banyak terdapat makanan, demikian juga hadiah yang diberikan oleh orang-orang Arab daerah timur kepada Mekah dan Madinah berupa kambing, minyak, dan madu. Hingga akhirnya satu ardab gandum harganya turun menjadi 4 real. Sementara syarif Gholib masih terus mengambil pajak dari para pedangan 20 persen. Jika ia ditegur maka ia menjawab, “Mereka para pedagang adalah musyrikin, aku menarik pajak dari musyrikin dan bukan dari muwahidin” (‘Ajaaib al-Aatsaar fi at-Taroojum wa al-Akhbaar 4/8-9, karya Abdurrahman bin Hasan Al-Jibrati, tahqiq : Prof. DR Abdurrohim Abdurrahman, Mathba’ah Daar al-Kutub al-Mishriyah, al-Qoohiroh, cetakan tahun 1998 M) PENCURIAN HARTA DI KOTA MADINAHIdahram berkata, ((Setelah menguasai Mekah, pada akhir bulan Dzulqo’dah 1220 H, mereka juga berhasil menguasai kota Madinah. Setibanya di Madinah, mereka melabrak dan menggeledah rumah Nabi Saw., lalu mengambil semua harta benda yang ada di dalamnya, termasuk lampu dan tempat air yang terbuat dari emas dan perak yang dihiasi permata dan zamrud yang tidak ternilai harganya. Di sana mereka melakukan beberapa perbuatan keji dan sadis, sehingga menyebabkan banyak dari kalangan ulama melarikan diri, diantaranya adalah Syaikh Ismail al-Barzanji, Syaikh Dndrawi, dan lainnya. Kemudian mereka menghancurkan semuah kubah di Pekuburan Baqi, seperti kubah Ahlul Bait (istri-istri Nabi, anak keturunannya) serta pekuburan kaum muslimin….Mereka juga telah memecahkan lampu-lampu Kota Madinah dan mengambilnya untuk dibagikan kepada para pengikut setia mereka. Kota Madinah akhirnya ditinggalkan dalam keadaan sepi selama beberapa hari tanpa adzan, iqomah, dan sholat)) (Silahkan rujuk fakta sejarah di atas dalam karya ulama Wahabi sendiri yang bernama Utsman bin Bisyr al-Hanbali an-Najdi dalam kitabnya Unwan al-Majd fi Tarikh Najd, jilid 1, op.cit., h.135)Demikian penuturan Idahram dalam kitabnya hal 86-87Setelah mengecek langsung kitab Unwaan al-Majd pada peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 1220 H, saya tidak menemukan apa yang disebutkan oleh idahram di atas, kecuali hanya permasalahan pembongkaran kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan. (silahkan lihat Unwaan al-Majdi 1/288). Adapun pemecahan lampu-lampu, kemudian lampu-lampu yang pecah tersebut dibagi-bagikan kepada para pengikut setia mereka….ini hanyalah dongeng idahram. Terlebih lagi kondisi kota Madinah beberapa hari tanpa ada adzan, iqomah, dan sholat ??. Seandainya yang menyerang kota Madinah adalah Khawarij Asli, maka tentu mereka akan menegakkan sholat..!!! ini jelas-jelas dongeng idahram !!!Adapun mengenai perkataan idahram “mereka melabrak dan menggeledah …mengambil semua harta benda…., melakukan perbuatan keji dan sadis…dst” maka idahram tidak menjelaskan jenis perbuatan keji dan sadis yang dilakukan oleh kaum wahabi??, apakah pembunuhan?, pemerkosaan?, atau yang lainnya. Yang jelas semua ini hanyalah bagian dari kumpulan dongeng pengantar tidur yang dibuat-buat oleh idahram.Adapun mengenai pengambilan harta dari kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berikut ini saya sebutkan penjelasan dari seorang sejarawan Mesir yang sangat terkenal yang bernama Abdurrahman bin Hasan al-Jabarti, dalam kitabnya “Ajaaibu Al-Atsaar fi At-Taroojum wa al-Akhbaar”,Buku sejarah ini telah dicetak berkali-kali di Mesir, mengingat ini adalah buku yang menjadi pegangan oleh para sejarawan dalam sejarah Mesir modern. Adapun cetakan buku ini yang saya jadi pegangan adalah cetakan yang diberi kata pengantar oleh Prof DR Abdul ‘Azhim Romadon, kepala lembaga ilmiyah pengawas markaz dokumen dan sejarah Mesir Modern.Al-Jabarti berkata:“Mereka menyebutkan bahwsanya si wahabi (*yaitu Su’ud bin Abdil Aziz) telah menguasai apa yang berada di dalam rumah Nabi berupa harta benda dan permata, si wahabi telah memindahkannya dan mengambilnya. Mereka memandang bahwasanya mengambil harta tersebut merupakan dosa besar. Sesungguhnya harta-harta ini telah dikirimkan dan diletakan oleh orang-orang pandir dari kalangan konlomerat, para raja, dan para sultan ‘ajam (selain Arab) dan juga selain mereka. Dikarenakan semangat mereka terhadap dunia dan kebencian mereka jika harta tersebut diambil oleh penguasa yang datang setelah mereka, atau untuk persiapan jika terjadi kesulitan/bencana, maka harta tersebut menjadi simpanan yang terjaga hingga waktu dibutuhkannya. Maka harta tersebut digunakan untuk jihad dan mengusir musuh. Dan tatkala zaman semakin berlalu, tahun semakin bertambah, dan orang-orang awam semakin banyak, dan harta tersebut semakin bertambah-tambah, maka harta tersebut hanya tersimpan tanpa ada faedahnya, dan tertancap dalam pemikiran bahwasanya harta tersebut diharamkan untuk diambil dan telah menjadi harta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak boleh diambil dan tidak boleh disalurkan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suci dari hal ini, dan tidak pernah menyimpan sesuatupun dari perkara dunia selama hidup beliau. Allah telah menganugrahkan kepada beliau kedudukan yang mulia, yaitu berdakwah di jalan Allah, kenabian, dan al-Qur’an. Dan beliau telah memilih untuk menjadi seorang Nabi dan Hamba Allah, dan tidak memilih untuk menjadi Raja. Dalam shahih al-Bukhari dan shahih Muslim Rasulullah bersabda :اللَّهُمَّ ارْزُقْ آلَ مُحَمَّدٍ قُوْتًا“Yaa Allah jadikanlah rizki keluarga Muhammad pas-pasan” (HR Al-Bukhari no 6460 dan Muslim no 1055). . .Kemudian jika mereka meletakan harta benda dan permata-permata sebagai sedekah kepada Nabi dan sebagai bentuk rasa cinta kepada Nabi maka hal ini merupakan kerusakan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخِ النَّاسِ“Sesungguhnya sedekah tidak pantas bagi keluarga Muhammad, sesungguhnya ia hanyalah sisa-sisa kotoran harta manusia” (HR Muslim no 1072)Rasulullah melarang bani Hasyim untuk mengambil sedekah dan mengharmkan sedekah atas mereka.Dan yang dimaksud adalah memanfaatkan harta tatkala masih hidup bukan setelah meninggal, karena harta diciptakan oleh Allah untuk urusan dunia dan bukan urusan akhirat. . ..Dan kecintaan kepada Rasulullah adalah dengan membenarkannya serta mengikuti syari’atnya dan bukan dengan menyelisihi perintahnya, dan bukan dengan menyimpan harta di rumah beliau dan menghalangi kaum faqir miskin yang berhak atas harta tersebut …Dan jika harta di rumah Nabi tidak dimanfaatkan oleh seorangpun –kecuali yang dicuri oleh para budak….sementara para fuqoroo’ yang merupakan keturunan Nabi, para ulama, orang-orang yang membutuhkan, para musafir meninggal karena kelaparan, sementara harta ini terisolasi dan tidak bisa digunakan oleh mereka tercegah dari memanfaatkan harta tersebut hingga datanglah sang wahabi dan menguasai Madinah dan mengambil harta- harta tersebut… ” (4/141-143)Demikianlah kaum wahabi mengambil harta yang disimpan di rumah Nabi untuk dimanfaatkan bagi kaum miskin yang membutuhkannya. MEMBERANGUS KOTA UYAINAH DAN MEMBUNUHI PENDUDUKNYADemikianlah idahram memberi judul yang sangat provokatif, sehingga  menggambarkan kepada para pembaca betapa bengisnya kaum wahabi.Idahram berkata :“Di awal masa penyebaran dakwahnya, Muhammad ibnu Abdul Wahhab telah melampiaskan dendam lamanya kepada amir kota Uyainah, Utsman ibnu Hamad ibnu Mu’ammar, yang telah mengusirnya dari daerah tersebut. Pada tahun 1163 Hijriah, Salafy Wahabi menyerang dan memporak-porandakan kampung asal Muhammad ibnu Abdil Wahab itu, serta berhasil membunuh Utsman ibnu Hamad ibnu Mu’ammar saat dia sedang sholat di dalam mesjidnya pada hari Jum’at. Bahkan Muhammad ibnu Abdil Wahab menuduhnya kafir. Merasa belum puas dengan terbunuhnya Utsman ibnu Hamad, Muhammad ibnu Abdil Wahab pun memerintahkan untuk menghabiskan nyawa penduduk kampung itu, menghancurkan rumah-rumah, membakar ladang, menumbangkan segala pepohonan yang ada di sana, dan merampas semua kekayaan kampung itu, bahkan menjadikan para wanitanya sebagai budak belian. Tidak cukup sampai di situ, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab pun membuat kebohongan yang nyata dengan melarang orang-orang membangun kembali kampung Uyainah itu selama 200 tahun, dengan alasan, Allah Swt, akan mengirim jutaan belalang yang akan meluluhlantakan kampung tersebut beserta segala yang ada di dalamnya” (Ibnu Bisyr : Unwan al-Majd, op.cit.., jilid 1 h. 23. Juga lihat : Ibnu Ghannam ; Taarikh Najd, op.cit, jilid 2 hal 57).Demikian pernyataan idahram dalam kitabnya hal 87-89Diantara tipu muslihat idahram, ia ingin menjelaskan bahwa buku-buku terbitan kaum wahabi sendiri menyatakan bahwa Muhammad bin Abdil Wahhab adalah seorang yang takfiri (suka mengkafirkan kaum muslimin). Idahram menukil peryataan-pernyataan Muhammad bin Abdil Wahhab dari dua buku kaum salafy wahabi. diantaranya kitab Unwan al-Majd karya Ibnu Bisyr dan kitab Taariikh Najd karya Ibnu Ghonnam.Akan tetapi setelah meneliti nukilan-nukilan idahram dari kedua buku tersebut maka nampak sangat jelas jika Idahram ternyata hanya menipu kaum muslimin. Sungguh keji si idahram ini…, tidak punya malu berdusta berulang-ulang, selalu berdusta dan bertipu muslihat. EMPAT KEDUSTAAN LAIN OLEH IDAHRAM TERHADAP KITAB UNWAAN AL-MAJDKedustaan Pertama : Pernyataan idahram bahwa Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab membunuh Ibnu Bisyr karena dendam, karena di awal dakwahnya, beliau telah diusir oleh Utsman dari kota Uyainah.Ini adalah tuduhan dusta, dan tidak pernah tercantum dalam kitab Unwan al-Majd dan juga kitab Taarikh Najd. Bahkan sangat jelas dalam kitab Unwan al-Majd bahwasanya Utsman bin Mu’ammar dibunuh karena ia telah berkhianat berulang-ulang kali, dan ia justru ingin bekerjasama dengan musuh-musuh untuk mencelakakan kaum muslimin.Berikut ini saya akan menukil tentang sejarah yang sebenarnya sebagaimana ditulis oleh Ibnu Bisyr dalam kitabnya Unwan al-Majd fi Taariikh Najd. Ibnu Bisyr berkata :“Maka syaikh Muhammad bin Abdil Wahab pun berpindah ke negeri Uyainah. Dan gubernur Uyainah tatkala itu adalah Utsman bin Hamd bin Mu’ammar. Maka Utsmanpun menerima syaikh dengan baik dan memuliakannya. Syaikh pun menikah di Uyainah dengan Al-Jauharoh putri Abdullah bin Mu’ammar. Lalu syaikhpun menyampaikan kepada Utsman tentang apa yang ia dakwahkan tentang tauhid. Syaikh berusaha agar Utsman menolongnya dan syaikh berkata kepadanya, “Aku berharap jika engkau menegakkan laa ilaaha illaallah maka Allah akan menjadikanmu unggul, dan engkau akan menguasai Najd dan penduduk Arabnya”. Maka Utsmanpun membantu syaikh dalam dakwahnya. Syaikhpun terang-terangan dengan dakwah kepada Allah dan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.“Beliaupun diikuti orang-orang dari penduduk Uyainah. Dan di Uyainah ada pohon-pohon yang diagungkan dan digantungkan benda-benda padanya (*untuk mencari barokah). Maka syaikhpun mengirim orang untuk memotong pohon-pohon tersebut alau ditebanglah. Dan di Uyainah ada sebuah pohon yang paling diagungkan oleh penduduk Uyainah. Disebutkan kepadaku bahwasanya Syaikh yang langsung pergi ke pohon tersebut dan langsung menebangnya sendiri. Setelah itu dakwah syaikh semakin berkembang, hingga beliau diikuti oleh 70 orang, diantara mereka ada para pembesar-pembesar dari keluarga Mu’ammar“Kemudian syaikh ingin meruntuhkan kubah yang ada di kuburan Zaid bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu. Beliaupun pergi ke daerah al-jubailah, lalu beliau berkata kepada ‘Utsman : “Biarkanlah aku meruntuhkan kubah ini yang dibangun di atas kebatilan, dan masyarakan menjadi tersesat karena kubah ini”. Utsman berkata, “Silahkan, runtuhkanlah !’. maka syaikh berkata, “Sesungguhnya aku khawatir jika penduduk daerah Al-Jubailah akan membela kubah tersebut, lantas memberi kemudorotan kepada kami, sehingga akupun tidak mampu untuk meruntuhkannya, kecuali jika engkau bersamaku”. Maka utsmanpun berangkat bersama syaikh dengan sekita 600 orang. Penduduk al-Jubailah pun hendak mencegah mereka dari menghancurkan kubah. Akan tetapi tatkala mereka melihat Utsman dan tekadnya untuk memerangi mereka jika mereka tidak membiarkannya menghancurkan kubah, maka akhirnya mereka (penduduk al-jubailah) pun menahan diri, dan membiarkan mereka untuk menghancurkan kubah. Maka syaikh langsung meruntuhkan kubah dengan tangan beliau tatkala orang-orang yang bersamanya takut untuk meruntuhkannya. Maka orang-orang bodoh dari penduduk al-Jubailah menanti-nanti apa yang akan menimpa syaikh akibat meruntuhkan kubah. Ternyata syaikh pada pagi harinya dalam kondisi yang terbaik.Setelah itu datang seorang wanita kepada syaikh dan mengaku di sisi syaikh bahwasanya ia telah berzina setelah jelas bahwasanya ia wanita muhsonah (telah menikah). Wanita tersebut berulang-ulang mengaku. Lalu diperiksa tentang akal wanita tersebut, ternyata ia wanita yang waras. Maka syaikh berkata kepadanya, “Mungkin saja engkau diperkosa?”, akan tetapi ia mengaku telah melakukan perbuatan yang mewajibkannya untuk dirajam. Maka syaikhpun memerintahkan untuk merajam wanita tersebut, lalu dirajam.Setelah itu perkara syaikh semakin berkembang, kerajaannya semakin besar, tersebarlah tauhid dan amar ma’ruf nahi mungkar.Tatkala berita tentang syaikh tersebar di penjuru-penjuru maka sampailah kabar tersebut ke Salman bin Muhammad gubernur Ahsaa’ dan juga Bani Kholid. Dan dikatakan kepadanya bahwa di daerah Uyainah ada seorang alim yang melakukan demikian dan demikian, dan berkata demikian dan demikian. Maka Salmanpun mengirim tulisan kepada Utsman yang berisi ancaman didalamnya, jika Utsman tidak membunuh syaikh atau mengusirnya dari Uyainah. Jika ia (Utsman) tidak melaksanakannya maka akan terputus upeti pemasukan/harta yang biasanya dikirim dari Ahasaa’ ke Utsman. Upeti tersebut sangatlah banyak….selain itu juga makanan dan pakaian. Maka tatkala tulisan tersebut sampai kepada Utsman maka iapun merasa perkara tersebut besar, padahal tulisan tersebut dari makhluk, dan iapun lalai dari perintah Pencipta yang disembah. Maka Utsmanpun mengirim surat kepada syaikh dan menjelaskan apa yang terjadi. Lalu syaikhpun menasehatinya bahwasanya ini adalah agama Allah dan RasulNya. Barang siapa yang menegakkan agama Allah maka pasti ia akan diuji, namun setelah itu kemenangan dan kekuasaan akan ia raih, dan kejayaan adalah bagi wali-wali Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.Utsman pun malu, lalu ia berpaling dari syaikh. Akan tetapi teman-temannya yang buruk kembali menakut-nakuti Utsman dengan ancaman gubernur Ahsaa’. Lalu Utsman pun mengirim surat kepada syaikh untuk kedua kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Sulaiman telah memerintahkan aku untuk membunuhmu, dan kami tidak mampu untuk membuat ia murka, dan tidak mampu untuk melawan perintahnya, karena tidak ada kemampuan bagi kami untuk memeranginya. Dan bukanlah kebiasaan kami untuk mengganggumu di negeri kami, mengingat ilmu dan kekerabatanmu, maka uruslah dirimu dan biarkanlah negeri kami”. Maka Utsmanpun memerintahkan seorang tentara berkuda yang namanya Al-Furaid Adz-Dzofiri dan juga pasukan berkuda, diantaranya adalah Thiwaalh Al-Hamrooni, lalu Utsman berkata kepada mereka, “Berangkatlah bersama lelaki ini (yaitu syaikh Muhammad bin Abidl Wahhab) dan pergilah bersamanya kemana saja ia mau”. Maka syaikh pun berangkat bersama pasukan berkuda hingga beliau sampai ke daerah Dir’iyah.Disebutkan kepadaku, bahwasanya selama dalam perjalanan menuju Dir’iyah Syaikh senantiasa berdzikir berkata Subhaanallah, walhamdulillah, wa laa ilaah illallah wallahu akbar, dan membaca firman Allahوَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُBarangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. (QS At-Tholaaq : 2-3)….)) demikian uraian ibnu Bisyr an-Najdi dalam kitabnya Unwan al-Majd fi Taariikh Najd 1/38-40)Di sini Ibnu Bisyr menjelaskan sebab kenapa Syaikh diusir dari Uyainah, dikarenakan perintah Salman kepada Utsman untuk membunuh syaikh. Dan sama sekali tidak disebutkan bahwasanya syaikh setelah itu sakit hati dan ingin membalas dendam.Ibnu Bisyr juga menceritakan pada jilid 1 hal 48 akhirnya Utsman bin Mu’ammar pun membai’at Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab atas islam dan dan jihad di jalan Allah, bai’at ini terjadi pada tahun 1158 atau 1159 Hijriyah. Setelah itu Utsman bin Mu’ammar pun diangkat menjadi pemimpin perang.Akan tetapi setelah itu terjadi pengkhianatan Utsman yang terjadi berkali-kali, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Bisyr (silahkan lihat Unwan al-Majd jilid 1 hal 49-59), dan yang terakhir adalah sangat nampak hubungan dekat antara Utsman dengan musuh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab.Ibnu Bisyr berkata :“Kemudian masuk tahun 1163, dan pada tahun tersebut  terbunuh Utsman bin Mu’ammar, hal ini dikarenakan tatkala nampak jelas darinya pertolongannya kepada ahlul batil, dan perendahannya terhadap kaum muslimin yang ada di sisinya, dan kedekatannya kepada musuh-musuh mereka. Dan tersohor darinya perpecahan dan penyelisihan. Hal itu nampak jelas di sisi Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab. Dan penduduk Uyainah datang menemui syaikh dan mengeluhkan kepada syaikh bahwasanya mereka takut sikap pengkhianatan Utsman bin Mu’ammar”. (Unwan al-Majd 1/60)Hal inilah yang menyebabkan syaikh Muhmmad bin Abdil Wahab memerintahkan untuk membunuh Utsman.Lebih dalam lagi dijelaskan dalam kitab Taarikh Najd karya Ibnu Ghonnam, beliau berkata :“Tatkala kejahatan ‘Utsman bin Mu’ammar terhadap ahli tauhid semakin bertambah-tambah, dan nampak kebenciannya terhadap mereka serta wala’ nya kepada ahlul batil, dan jelas di sisi syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab kebenaran apa yang diceritakan tentang Utsman. Dan datang banyak penduduk Uyainah kepada syaikh mengadukan kekhawatiran mereka terhadap pengkhianatan Utsman terhadap kaum muslimin. Maka syaikh pun berkata kepada penduduk Uyainah yang datang kepadanya, “Aku ingin dari kalian bai’at di atas agama Allah dan RasulNya dan atas berwala’ (menolong) orang yang berwala kepada Allah dan memusuhi orang yang memerangi dan memusuhi Allah, meskipun amir kalian adalah Utsman”Maka penduduk Uyainah pun mengambil janji tersebut dan mereka sepakat untuk berbai’at. Maka hal ini menjadikan hati Utsman dipenuhi rasa takut, dan semakin bertambah kedengkiannya. Maka setanpun menghiasinya untuk mencelakakan kaum muslimin dan mengusir mereka ke negeri terjauh. Maka iapun mengirim surat kepada Ibnu Suwaith dan Ibrahim bin Sulaiman –pemimpin kota Tsarmad yang murtad- , ia meminta mereka berdua untuk datang kepadanya untuk menjalankan tekadnya untuk mencelakakan kaum muslimin.Tatkala jelas bagi kaum muslimin hal ini (niat buruk Utsman ini) maka beberapa orang bersepakat untuk membunuhnya, diantara mereka adalah Hamd bin Rosyid dan Ibrahim bin Zaid. Tatkala selesai sholat jum’at maka merekapun membunuhnya di tempat sholatnya di masjid, pada bulan rojab tahun 1263 H” (Taarikh Najd hal 103) Kedustaan Kedua : Idahram menyatakan bahwa Utsman dibunuh tatkala sedang sholat. Idahram berkata ((serta berhasil membunuh Utsman ibnu Hamad ibnu Mu’ammar saat dia sedang sholat di dalam mesjidnya pada hari Jum’at))Ini jelas kedustaan, karena dalam kitab Unwan al-Majd bahwasanya Utsman dibunuh setelah sholat jum’at, bukan tatkala sholat Kedustaan Ketiga : Idahram berkata ((Memberangus Kota Uyainah dan Membunuhi Penduduknya)), idahram juga berkata ((Pada tahun 1163 Hijriah, Salafy Wahabi menyerang dan memporak-porandakan kampung asal Muhammad ibnu Abdil Wahab itu))          Ini jelas merupakan kedustaan yang sangat nyata, karena sama sekali tidak ada penyerangan terhadap kota Uyainah, apalagi membunuhi penduduknya, apalagi memberangus Kota Uyaianah !!!, ini semua kedustaan besar yang dilontarkan oleh idahram yang tidak memiliki rasa malu dalam berdusta. Yang terjadi adalah hanyalah pembunuhan Utsman bin Mu’ammar disebabkan pengkhianatan Utsman. Kedustaan Keempat : Idahram berkata ((Merasa belum puas dengan terbunuhnya Utsman ibnu Hamad, Muhammad ibnu Abdil Wahab pun memerintahkan untuk menghabiskan nyawa penduduk kampung itu, menghancurkan rumah-rumah, membakar ladang, menumbangkan segala pepohonan yang ada di sana, dan merampas semua kekayaan kampung itu, bahkan menjadikan para wanitanya sebagai budak belian. Tidak cukup sampai di situ, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab pun membuat kebohongan yang nyata dengan melarang orang-orang membangun kembali kampung Uyainah itu selama 200 tahun, dengan alasan, Allah Swt, akan mengirim jutaan belalang yang akan meluluhlantakan kampung tersebut beserta segala yang ada di dalamnya” (Ibnu Bisyr : Unwan al-Majd, op.cit.., jilid 1 h. 23. Juga lihat : Ibnu Ghannam ; Taarikh Najd, op.cit, jilid 2 hal 57).)) demikian perkataan idahram          Hal ini jelas-jelas kedustaan, sama sekali tidak terdapat dalam kitab Unwan al-Majd maupun kita Taarikh Najd. Entah dari mana Idahram mengambil dongeng ini !!!.Bukankah idahram juga menukilkan bahwasanya setelah Utsman bin Mu’ammar terbunuh makah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab mengangkat saudara Utsman yang bernama Musyari bin Mu’ammar sebagai gubernur kota Uyainah???, lantas buat apa merampas kekayakan penduduk kampung??, buat apa membakar ladang, menebang semua pohon…memperbudak para wanita…melarang untuk membangun kembali kota Uyainah..!??!!. ini semua tuduhan keji idahram kepada Kaum Wahabi, dan ia akan bertanggung jawab di hadapan Allah kelak pada hari akhirat. Idahram menggambarkan kebengisan kaum wahabi, seakan-akan mereka adalah kaum Ya’juj dan Ma’juj !!!Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Dosa Syirik Tidak Diampuni

Yang dianggap masalah besar saat ini adalah jika ada yang melakukan korupsi sampai milyaran rupiah. Jika ada seseorang percaya pada ramalan bintang; meyakini ampuhnya pelet dan jimat; meyakini bahwa jika ingin do’a mudah dikabulkan, maka bertawasullah kepada wali atau pak kyai yang telah, nanti mereka yang menyampaikan do’a pada Allah; hal-hal ini dianggap sebagai perkara biasa dibanding yang penulis ungkapkan di awal. Tidak ada yang takuti, tidak ada yang merasa khawatir. Bahkan banyak yang tidak tahu kalau hal-hal tersebut termasuk syirik. Padahal di sisi Allah, jika dosa syirik tidak ditaubati sebelum mati, maka dosa tersebut tidak akan diampuni. Hal ini beda halnya dengan seseorang melakukan dosa di bawah kesyirikan seperti korupsi, zina dan minum minuman keras. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48). Dosa Syirik yang Dibawa Mati Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya berkata, “Allah Ta’ala tidak akan mengampuni dosa syirik yaitu ketika seorang hamba bertemu Allah dalam keadaan berbuat syirik.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3: 129). Maksud ayat ini kata Ibnul Jauzi yaitu Allah tidak akan mengampuni pelaku syirik (musyrik) yang ia mati dalam kesyirikan (Lihat Zaadul Masiir, 2: 103). Ini berarti jika sebelum meninggal dunia, ia sudah bertaubat dan menyesali kesyirikan yang ia perbuat, maka ia selamat. Yang dimaksud dengan “mengampuni” dalam ayat di atas bermakna, Allah akan menutupi dan memaafkan. Jika dikatakan bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa syirik berarti Allah tidak akan memaafkan dan menutupi orang yang berbuat syirik pada-Nya. Syirik yang dimaksudkan di sini adalah syirik dalam rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Karena mentauhidkan Allah adalah seutama-utamanya kewajiban. Sehingga jika ada yang berbuat syirik (sebagai lawan dari tauhid), maka Allah tidak akan mengampuninya berbeda dengan perbuatan maksiat lainnya yang berada di bawah syirik atau selain syirik. Yang termasuk bentuk syirik: 1- Jika ada yang meyakini bahwa penguasa langit adalah Allah dan penguasa bumi adalah selain Allah, atau meyakini bahwa penguasa langit adalah berserikat antara Allah dan makhluk, atau meyakini bahwa Allah itu memiliki penolong dalam penciptaan langit dan bumi, maka ia musyrik. Ini syirik dalam rububiyah. 2- Sujud kepada selain Allah, nadzar kepada selain Allah, menyembelih tumbal pada selain Allah, beribadah hanya untuk cari muka atau pujian (riya’), maka itu termasuk syirik. Riya’ termasuk syirik sebagaimana tekstual hadits. Ini syirik dalam uluhiyah. 3- Meyakini bahwa ada yang semisal Allah dalam nama dan sifat, atau mengatakan bahwa menetapnya Allah di atas ‘Arsy seperti menetapnya makhluk di atas ranjang, atau mengatakan bahwa turunnya Allah ke langit dunia seperti turunnya makhluk, maka ini pun syirik. Demikian keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Surat An Nisa’, 1: 387 yang penulis sarikan. Dosa Di Bawah Syirik Pada firman Allah, وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. Ayat ini dapat bermakna bahwa Allah mengampuni dosa selain syirik atau di bawah syirik. Kalau seandainya ayat tersebut ditafsirkan dengan “selain syirik”, maka kufur juhud (karena penentangan), misalnya karena menentang wajibnya shalat tidak termasuk syirik, maka diampuni. Padahal dosa kufur juhud tersebut sejajar syirik. Atau kufur juhud lainnya seperti meyakini bahwa Allah tidak mengutus Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ditafsirikan ‘selain syirik’ berarti juga diampuni. Padahal pemahaman ayat tidaklah demikian. Sehingga lebih tepat, kita artikan dengan “di bawah syirik”, makna lengkapnya: “Dan Allah mengampuni segala dosa di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. Ini berarti dosa-dosa yang sejajar syirik seperti kufur juhud sama-sama tidak diampuni jika dibawa mati. Sedangkan dosa di bawah syirik seperti zina, minum khomr, maka masih di bawah masyi’ah yaitu kehendak Allah. Jika Allah menghendaki, maka akan dimaafkan. Jika Allah menghendaki, maka akan disiksa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Tafsir Surat An Nisa’, 1: 388-389. Takutlah pada Syirik Syaikh ‘Abdurrahman bin Qosim rahimahullah berkata, “Jika seseorang mati dalam keadaan berbuat syirik tidak akan diampuni, maka tentu saja ini menunjukkan bahwa kita mesti sangat khawatir terhadap syirik karena begitu besarnya dosa tersebut di sisi Allah.  (Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 48). Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah berkata, “Syirik adalah dosa yang amat besar karena Allah sampai mengatakan bahwa Dia tidak akan mengampuninya bagi siapa yang tidak bertaubat dari dosa syirik tersebut. Sedangkan dosa di bawah syirik, maka itu masih di bawah kehendak Allah. Jika Allah kehendaki ketika ia berjumpa dengan Allah,  maka bisa diampuni. Jika tidak, maka ia akan disiksa. Jika demikian seharusnya seseorang begitu takut terhadap syirik karena besarnya dosa tersebut di sisi Allah.” (Fathul Majid, hal. 85). Ayat yang kita kaji berisi ajaran penting, yaitu agar kita waspada terhadap kesyirikan. Namun anehnya saat ini, banyak yang tidak tahu suatu perbuatan itu syirik. Sampai disangka jimat itu sebagai penolong, Pak Kyai-lah yang memberi berkah, do’a lebih baik dengan tawassul melalui wali yang telah mati, sedekah laut itu hanyalah tradisi untuk menghilangkan musibah, semua ini malah disangka sebagai hal biasa dan bukanlah dosa. Ini anehnya, syirik bukan sesuatu yang ditakuti dan dikhawatirkan lagi. Bahkan dosa korupsi dianggap sebagai perkara yang lebih besar bahayanya dibanding dengan berbagai macam klenik, jimat, dan bentuk syirik lainnya. Na’udzu billah min dzalik. Padahal syirik begitu berbahaya sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat lainnya, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88). وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65). Dalam hadits dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka” (HR. Muslim no. 93). Hanya Allah yang memberikan taufik dan hidayah.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 7 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagssyirik

Dosa Syirik Tidak Diampuni

Yang dianggap masalah besar saat ini adalah jika ada yang melakukan korupsi sampai milyaran rupiah. Jika ada seseorang percaya pada ramalan bintang; meyakini ampuhnya pelet dan jimat; meyakini bahwa jika ingin do’a mudah dikabulkan, maka bertawasullah kepada wali atau pak kyai yang telah, nanti mereka yang menyampaikan do’a pada Allah; hal-hal ini dianggap sebagai perkara biasa dibanding yang penulis ungkapkan di awal. Tidak ada yang takuti, tidak ada yang merasa khawatir. Bahkan banyak yang tidak tahu kalau hal-hal tersebut termasuk syirik. Padahal di sisi Allah, jika dosa syirik tidak ditaubati sebelum mati, maka dosa tersebut tidak akan diampuni. Hal ini beda halnya dengan seseorang melakukan dosa di bawah kesyirikan seperti korupsi, zina dan minum minuman keras. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48). Dosa Syirik yang Dibawa Mati Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya berkata, “Allah Ta’ala tidak akan mengampuni dosa syirik yaitu ketika seorang hamba bertemu Allah dalam keadaan berbuat syirik.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3: 129). Maksud ayat ini kata Ibnul Jauzi yaitu Allah tidak akan mengampuni pelaku syirik (musyrik) yang ia mati dalam kesyirikan (Lihat Zaadul Masiir, 2: 103). Ini berarti jika sebelum meninggal dunia, ia sudah bertaubat dan menyesali kesyirikan yang ia perbuat, maka ia selamat. Yang dimaksud dengan “mengampuni” dalam ayat di atas bermakna, Allah akan menutupi dan memaafkan. Jika dikatakan bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa syirik berarti Allah tidak akan memaafkan dan menutupi orang yang berbuat syirik pada-Nya. Syirik yang dimaksudkan di sini adalah syirik dalam rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Karena mentauhidkan Allah adalah seutama-utamanya kewajiban. Sehingga jika ada yang berbuat syirik (sebagai lawan dari tauhid), maka Allah tidak akan mengampuninya berbeda dengan perbuatan maksiat lainnya yang berada di bawah syirik atau selain syirik. Yang termasuk bentuk syirik: 1- Jika ada yang meyakini bahwa penguasa langit adalah Allah dan penguasa bumi adalah selain Allah, atau meyakini bahwa penguasa langit adalah berserikat antara Allah dan makhluk, atau meyakini bahwa Allah itu memiliki penolong dalam penciptaan langit dan bumi, maka ia musyrik. Ini syirik dalam rububiyah. 2- Sujud kepada selain Allah, nadzar kepada selain Allah, menyembelih tumbal pada selain Allah, beribadah hanya untuk cari muka atau pujian (riya’), maka itu termasuk syirik. Riya’ termasuk syirik sebagaimana tekstual hadits. Ini syirik dalam uluhiyah. 3- Meyakini bahwa ada yang semisal Allah dalam nama dan sifat, atau mengatakan bahwa menetapnya Allah di atas ‘Arsy seperti menetapnya makhluk di atas ranjang, atau mengatakan bahwa turunnya Allah ke langit dunia seperti turunnya makhluk, maka ini pun syirik. Demikian keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Surat An Nisa’, 1: 387 yang penulis sarikan. Dosa Di Bawah Syirik Pada firman Allah, وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. Ayat ini dapat bermakna bahwa Allah mengampuni dosa selain syirik atau di bawah syirik. Kalau seandainya ayat tersebut ditafsirkan dengan “selain syirik”, maka kufur juhud (karena penentangan), misalnya karena menentang wajibnya shalat tidak termasuk syirik, maka diampuni. Padahal dosa kufur juhud tersebut sejajar syirik. Atau kufur juhud lainnya seperti meyakini bahwa Allah tidak mengutus Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ditafsirikan ‘selain syirik’ berarti juga diampuni. Padahal pemahaman ayat tidaklah demikian. Sehingga lebih tepat, kita artikan dengan “di bawah syirik”, makna lengkapnya: “Dan Allah mengampuni segala dosa di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. Ini berarti dosa-dosa yang sejajar syirik seperti kufur juhud sama-sama tidak diampuni jika dibawa mati. Sedangkan dosa di bawah syirik seperti zina, minum khomr, maka masih di bawah masyi’ah yaitu kehendak Allah. Jika Allah menghendaki, maka akan dimaafkan. Jika Allah menghendaki, maka akan disiksa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Tafsir Surat An Nisa’, 1: 388-389. Takutlah pada Syirik Syaikh ‘Abdurrahman bin Qosim rahimahullah berkata, “Jika seseorang mati dalam keadaan berbuat syirik tidak akan diampuni, maka tentu saja ini menunjukkan bahwa kita mesti sangat khawatir terhadap syirik karena begitu besarnya dosa tersebut di sisi Allah.  (Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 48). Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah berkata, “Syirik adalah dosa yang amat besar karena Allah sampai mengatakan bahwa Dia tidak akan mengampuninya bagi siapa yang tidak bertaubat dari dosa syirik tersebut. Sedangkan dosa di bawah syirik, maka itu masih di bawah kehendak Allah. Jika Allah kehendaki ketika ia berjumpa dengan Allah,  maka bisa diampuni. Jika tidak, maka ia akan disiksa. Jika demikian seharusnya seseorang begitu takut terhadap syirik karena besarnya dosa tersebut di sisi Allah.” (Fathul Majid, hal. 85). Ayat yang kita kaji berisi ajaran penting, yaitu agar kita waspada terhadap kesyirikan. Namun anehnya saat ini, banyak yang tidak tahu suatu perbuatan itu syirik. Sampai disangka jimat itu sebagai penolong, Pak Kyai-lah yang memberi berkah, do’a lebih baik dengan tawassul melalui wali yang telah mati, sedekah laut itu hanyalah tradisi untuk menghilangkan musibah, semua ini malah disangka sebagai hal biasa dan bukanlah dosa. Ini anehnya, syirik bukan sesuatu yang ditakuti dan dikhawatirkan lagi. Bahkan dosa korupsi dianggap sebagai perkara yang lebih besar bahayanya dibanding dengan berbagai macam klenik, jimat, dan bentuk syirik lainnya. Na’udzu billah min dzalik. Padahal syirik begitu berbahaya sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat lainnya, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88). وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65). Dalam hadits dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka” (HR. Muslim no. 93). Hanya Allah yang memberikan taufik dan hidayah.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 7 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagssyirik
Yang dianggap masalah besar saat ini adalah jika ada yang melakukan korupsi sampai milyaran rupiah. Jika ada seseorang percaya pada ramalan bintang; meyakini ampuhnya pelet dan jimat; meyakini bahwa jika ingin do’a mudah dikabulkan, maka bertawasullah kepada wali atau pak kyai yang telah, nanti mereka yang menyampaikan do’a pada Allah; hal-hal ini dianggap sebagai perkara biasa dibanding yang penulis ungkapkan di awal. Tidak ada yang takuti, tidak ada yang merasa khawatir. Bahkan banyak yang tidak tahu kalau hal-hal tersebut termasuk syirik. Padahal di sisi Allah, jika dosa syirik tidak ditaubati sebelum mati, maka dosa tersebut tidak akan diampuni. Hal ini beda halnya dengan seseorang melakukan dosa di bawah kesyirikan seperti korupsi, zina dan minum minuman keras. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48). Dosa Syirik yang Dibawa Mati Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya berkata, “Allah Ta’ala tidak akan mengampuni dosa syirik yaitu ketika seorang hamba bertemu Allah dalam keadaan berbuat syirik.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3: 129). Maksud ayat ini kata Ibnul Jauzi yaitu Allah tidak akan mengampuni pelaku syirik (musyrik) yang ia mati dalam kesyirikan (Lihat Zaadul Masiir, 2: 103). Ini berarti jika sebelum meninggal dunia, ia sudah bertaubat dan menyesali kesyirikan yang ia perbuat, maka ia selamat. Yang dimaksud dengan “mengampuni” dalam ayat di atas bermakna, Allah akan menutupi dan memaafkan. Jika dikatakan bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa syirik berarti Allah tidak akan memaafkan dan menutupi orang yang berbuat syirik pada-Nya. Syirik yang dimaksudkan di sini adalah syirik dalam rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Karena mentauhidkan Allah adalah seutama-utamanya kewajiban. Sehingga jika ada yang berbuat syirik (sebagai lawan dari tauhid), maka Allah tidak akan mengampuninya berbeda dengan perbuatan maksiat lainnya yang berada di bawah syirik atau selain syirik. Yang termasuk bentuk syirik: 1- Jika ada yang meyakini bahwa penguasa langit adalah Allah dan penguasa bumi adalah selain Allah, atau meyakini bahwa penguasa langit adalah berserikat antara Allah dan makhluk, atau meyakini bahwa Allah itu memiliki penolong dalam penciptaan langit dan bumi, maka ia musyrik. Ini syirik dalam rububiyah. 2- Sujud kepada selain Allah, nadzar kepada selain Allah, menyembelih tumbal pada selain Allah, beribadah hanya untuk cari muka atau pujian (riya’), maka itu termasuk syirik. Riya’ termasuk syirik sebagaimana tekstual hadits. Ini syirik dalam uluhiyah. 3- Meyakini bahwa ada yang semisal Allah dalam nama dan sifat, atau mengatakan bahwa menetapnya Allah di atas ‘Arsy seperti menetapnya makhluk di atas ranjang, atau mengatakan bahwa turunnya Allah ke langit dunia seperti turunnya makhluk, maka ini pun syirik. Demikian keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Surat An Nisa’, 1: 387 yang penulis sarikan. Dosa Di Bawah Syirik Pada firman Allah, وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. Ayat ini dapat bermakna bahwa Allah mengampuni dosa selain syirik atau di bawah syirik. Kalau seandainya ayat tersebut ditafsirkan dengan “selain syirik”, maka kufur juhud (karena penentangan), misalnya karena menentang wajibnya shalat tidak termasuk syirik, maka diampuni. Padahal dosa kufur juhud tersebut sejajar syirik. Atau kufur juhud lainnya seperti meyakini bahwa Allah tidak mengutus Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ditafsirikan ‘selain syirik’ berarti juga diampuni. Padahal pemahaman ayat tidaklah demikian. Sehingga lebih tepat, kita artikan dengan “di bawah syirik”, makna lengkapnya: “Dan Allah mengampuni segala dosa di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. Ini berarti dosa-dosa yang sejajar syirik seperti kufur juhud sama-sama tidak diampuni jika dibawa mati. Sedangkan dosa di bawah syirik seperti zina, minum khomr, maka masih di bawah masyi’ah yaitu kehendak Allah. Jika Allah menghendaki, maka akan dimaafkan. Jika Allah menghendaki, maka akan disiksa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Tafsir Surat An Nisa’, 1: 388-389. Takutlah pada Syirik Syaikh ‘Abdurrahman bin Qosim rahimahullah berkata, “Jika seseorang mati dalam keadaan berbuat syirik tidak akan diampuni, maka tentu saja ini menunjukkan bahwa kita mesti sangat khawatir terhadap syirik karena begitu besarnya dosa tersebut di sisi Allah.  (Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 48). Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah berkata, “Syirik adalah dosa yang amat besar karena Allah sampai mengatakan bahwa Dia tidak akan mengampuninya bagi siapa yang tidak bertaubat dari dosa syirik tersebut. Sedangkan dosa di bawah syirik, maka itu masih di bawah kehendak Allah. Jika Allah kehendaki ketika ia berjumpa dengan Allah,  maka bisa diampuni. Jika tidak, maka ia akan disiksa. Jika demikian seharusnya seseorang begitu takut terhadap syirik karena besarnya dosa tersebut di sisi Allah.” (Fathul Majid, hal. 85). Ayat yang kita kaji berisi ajaran penting, yaitu agar kita waspada terhadap kesyirikan. Namun anehnya saat ini, banyak yang tidak tahu suatu perbuatan itu syirik. Sampai disangka jimat itu sebagai penolong, Pak Kyai-lah yang memberi berkah, do’a lebih baik dengan tawassul melalui wali yang telah mati, sedekah laut itu hanyalah tradisi untuk menghilangkan musibah, semua ini malah disangka sebagai hal biasa dan bukanlah dosa. Ini anehnya, syirik bukan sesuatu yang ditakuti dan dikhawatirkan lagi. Bahkan dosa korupsi dianggap sebagai perkara yang lebih besar bahayanya dibanding dengan berbagai macam klenik, jimat, dan bentuk syirik lainnya. Na’udzu billah min dzalik. Padahal syirik begitu berbahaya sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat lainnya, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88). وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65). Dalam hadits dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka” (HR. Muslim no. 93). Hanya Allah yang memberikan taufik dan hidayah.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 7 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagssyirik


Yang dianggap masalah besar saat ini adalah jika ada yang melakukan korupsi sampai milyaran rupiah. Jika ada seseorang percaya pada ramalan bintang; meyakini ampuhnya pelet dan jimat; meyakini bahwa jika ingin do’a mudah dikabulkan, maka bertawasullah kepada wali atau pak kyai yang telah, nanti mereka yang menyampaikan do’a pada Allah; hal-hal ini dianggap sebagai perkara biasa dibanding yang penulis ungkapkan di awal. Tidak ada yang takuti, tidak ada yang merasa khawatir. Bahkan banyak yang tidak tahu kalau hal-hal tersebut termasuk syirik. Padahal di sisi Allah, jika dosa syirik tidak ditaubati sebelum mati, maka dosa tersebut tidak akan diampuni. Hal ini beda halnya dengan seseorang melakukan dosa di bawah kesyirikan seperti korupsi, zina dan minum minuman keras. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48). Dosa Syirik yang Dibawa Mati Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya berkata, “Allah Ta’ala tidak akan mengampuni dosa syirik yaitu ketika seorang hamba bertemu Allah dalam keadaan berbuat syirik.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3: 129). Maksud ayat ini kata Ibnul Jauzi yaitu Allah tidak akan mengampuni pelaku syirik (musyrik) yang ia mati dalam kesyirikan (Lihat Zaadul Masiir, 2: 103). Ini berarti jika sebelum meninggal dunia, ia sudah bertaubat dan menyesali kesyirikan yang ia perbuat, maka ia selamat. Yang dimaksud dengan “mengampuni” dalam ayat di atas bermakna, Allah akan menutupi dan memaafkan. Jika dikatakan bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa syirik berarti Allah tidak akan memaafkan dan menutupi orang yang berbuat syirik pada-Nya. Syirik yang dimaksudkan di sini adalah syirik dalam rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Karena mentauhidkan Allah adalah seutama-utamanya kewajiban. Sehingga jika ada yang berbuat syirik (sebagai lawan dari tauhid), maka Allah tidak akan mengampuninya berbeda dengan perbuatan maksiat lainnya yang berada di bawah syirik atau selain syirik. Yang termasuk bentuk syirik: 1- Jika ada yang meyakini bahwa penguasa langit adalah Allah dan penguasa bumi adalah selain Allah, atau meyakini bahwa penguasa langit adalah berserikat antara Allah dan makhluk, atau meyakini bahwa Allah itu memiliki penolong dalam penciptaan langit dan bumi, maka ia musyrik. Ini syirik dalam rububiyah. 2- Sujud kepada selain Allah, nadzar kepada selain Allah, menyembelih tumbal pada selain Allah, beribadah hanya untuk cari muka atau pujian (riya’), maka itu termasuk syirik. Riya’ termasuk syirik sebagaimana tekstual hadits. Ini syirik dalam uluhiyah. 3- Meyakini bahwa ada yang semisal Allah dalam nama dan sifat, atau mengatakan bahwa menetapnya Allah di atas ‘Arsy seperti menetapnya makhluk di atas ranjang, atau mengatakan bahwa turunnya Allah ke langit dunia seperti turunnya makhluk, maka ini pun syirik. Demikian keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Surat An Nisa’, 1: 387 yang penulis sarikan. Dosa Di Bawah Syirik Pada firman Allah, وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. Ayat ini dapat bermakna bahwa Allah mengampuni dosa selain syirik atau di bawah syirik. Kalau seandainya ayat tersebut ditafsirkan dengan “selain syirik”, maka kufur juhud (karena penentangan), misalnya karena menentang wajibnya shalat tidak termasuk syirik, maka diampuni. Padahal dosa kufur juhud tersebut sejajar syirik. Atau kufur juhud lainnya seperti meyakini bahwa Allah tidak mengutus Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ditafsirikan ‘selain syirik’ berarti juga diampuni. Padahal pemahaman ayat tidaklah demikian. Sehingga lebih tepat, kita artikan dengan “di bawah syirik”, makna lengkapnya: “Dan Allah mengampuni segala dosa di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. Ini berarti dosa-dosa yang sejajar syirik seperti kufur juhud sama-sama tidak diampuni jika dibawa mati. Sedangkan dosa di bawah syirik seperti zina, minum khomr, maka masih di bawah masyi’ah yaitu kehendak Allah. Jika Allah menghendaki, maka akan dimaafkan. Jika Allah menghendaki, maka akan disiksa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Tafsir Surat An Nisa’, 1: 388-389. Takutlah pada Syirik Syaikh ‘Abdurrahman bin Qosim rahimahullah berkata, “Jika seseorang mati dalam keadaan berbuat syirik tidak akan diampuni, maka tentu saja ini menunjukkan bahwa kita mesti sangat khawatir terhadap syirik karena begitu besarnya dosa tersebut di sisi Allah.  (Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 48). Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah berkata, “Syirik adalah dosa yang amat besar karena Allah sampai mengatakan bahwa Dia tidak akan mengampuninya bagi siapa yang tidak bertaubat dari dosa syirik tersebut. Sedangkan dosa di bawah syirik, maka itu masih di bawah kehendak Allah. Jika Allah kehendaki ketika ia berjumpa dengan Allah,  maka bisa diampuni. Jika tidak, maka ia akan disiksa. Jika demikian seharusnya seseorang begitu takut terhadap syirik karena besarnya dosa tersebut di sisi Allah.” (Fathul Majid, hal. 85). Ayat yang kita kaji berisi ajaran penting, yaitu agar kita waspada terhadap kesyirikan. Namun anehnya saat ini, banyak yang tidak tahu suatu perbuatan itu syirik. Sampai disangka jimat itu sebagai penolong, Pak Kyai-lah yang memberi berkah, do’a lebih baik dengan tawassul melalui wali yang telah mati, sedekah laut itu hanyalah tradisi untuk menghilangkan musibah, semua ini malah disangka sebagai hal biasa dan bukanlah dosa. Ini anehnya, syirik bukan sesuatu yang ditakuti dan dikhawatirkan lagi. Bahkan dosa korupsi dianggap sebagai perkara yang lebih besar bahayanya dibanding dengan berbagai macam klenik, jimat, dan bentuk syirik lainnya. Na’udzu billah min dzalik. Padahal syirik begitu berbahaya sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat lainnya, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88). وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65). Dalam hadits dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka” (HR. Muslim no. 93). Hanya Allah yang memberikan taufik dan hidayah.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 7 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagssyirik

Pendaftaran Master & Doctoral di King Saud University

Berikut adalah informasi bermanfaat yang jarang sekali ada, yaitu kuliah S2 di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University), Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia. Keunggulannya di samping kuliah, mendapatkan beasiswa dan uang saku bulanan, Anda juga bisa menimba ilmu dari para ulama kibar langsung, seperti Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah. Pendaftaran terbatas mulai dari 17/11/2012 s.d 21/12/2012. Berikut pengumumannya. Announcement Admission to graduate programs at King Saud University for the academic year 2013/2014 G The Deanship of Graduate Studies at King Saud University is pleased to announce the start of admission to graduate programs and receive applications for these programs for both phases of master’s and doctoral degrees for the academic year 2013/2014G through the portal (http://dgs.ksu.edu.sa/) as start of day business on Saturday, 17 Nov. 2012 until Friday, 21 Dec. 2012. Required documents: 1- Academic record. 2- The graduation document. 3- The CV + Copy of passport (for non-Saudis). 4- Recommendation letters: two recommendations for master’s degree and three recommendations for doctoral degree. 5- All these documents should be loaded electronically through the portal. Visit: http://dgs.ksu.edu.sa/ Note: Applicants to communicate with departments to find out when the dates of written tests and personal interviews or any other conditions, provided that all dates would be put on the portal, once approved by the departments. For further information, please write to: dgsad@ksu.edu.sa More information: http://ksu.edu.sa/Deanships/DeanshipofGraduateStudies/Announcements/Pages/ApplicationDate.aspx   Beberapa jurusan yang tersedia, silakan telusuri link-link di bawah ini: Humanities Colleges Arts Education Law and Political Science Languages Tourism & Archaeology Arabic Language Institute Teaching Physical Education & Sports Science Colleges Engineering Science Food and Agricultural Sciences Computer and Information Sciences Architecture and Planning Business Administration Health Colleges Medicine Dentistry Pharmacy Applied Medical Sciences Nursing Health Science Prince Sultan College for Emergency Medical Services Berusaha dan tawakkal pada Allah. Bekali diri dengan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab, itu sangat baik. Jika ada kesulitan, silakan kontak kami secara pribadi via email rumaysho@gmail.com. Ingat sekali lagi, pendaftaran hanya via online dan jurusan yang tersedia di atas sementara hanya untuk laki-laki. Baca pula artikel “Langkah Kuliah Teknik di KSU Riyadh” di sini. Semoga Allah mudahkan.   @ KSU, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsbahasa inggris kuliah

Pendaftaran Master & Doctoral di King Saud University

Berikut adalah informasi bermanfaat yang jarang sekali ada, yaitu kuliah S2 di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University), Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia. Keunggulannya di samping kuliah, mendapatkan beasiswa dan uang saku bulanan, Anda juga bisa menimba ilmu dari para ulama kibar langsung, seperti Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah. Pendaftaran terbatas mulai dari 17/11/2012 s.d 21/12/2012. Berikut pengumumannya. Announcement Admission to graduate programs at King Saud University for the academic year 2013/2014 G The Deanship of Graduate Studies at King Saud University is pleased to announce the start of admission to graduate programs and receive applications for these programs for both phases of master’s and doctoral degrees for the academic year 2013/2014G through the portal (http://dgs.ksu.edu.sa/) as start of day business on Saturday, 17 Nov. 2012 until Friday, 21 Dec. 2012. Required documents: 1- Academic record. 2- The graduation document. 3- The CV + Copy of passport (for non-Saudis). 4- Recommendation letters: two recommendations for master’s degree and three recommendations for doctoral degree. 5- All these documents should be loaded electronically through the portal. Visit: http://dgs.ksu.edu.sa/ Note: Applicants to communicate with departments to find out when the dates of written tests and personal interviews or any other conditions, provided that all dates would be put on the portal, once approved by the departments. For further information, please write to: dgsad@ksu.edu.sa More information: http://ksu.edu.sa/Deanships/DeanshipofGraduateStudies/Announcements/Pages/ApplicationDate.aspx   Beberapa jurusan yang tersedia, silakan telusuri link-link di bawah ini: Humanities Colleges Arts Education Law and Political Science Languages Tourism & Archaeology Arabic Language Institute Teaching Physical Education & Sports Science Colleges Engineering Science Food and Agricultural Sciences Computer and Information Sciences Architecture and Planning Business Administration Health Colleges Medicine Dentistry Pharmacy Applied Medical Sciences Nursing Health Science Prince Sultan College for Emergency Medical Services Berusaha dan tawakkal pada Allah. Bekali diri dengan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab, itu sangat baik. Jika ada kesulitan, silakan kontak kami secara pribadi via email rumaysho@gmail.com. Ingat sekali lagi, pendaftaran hanya via online dan jurusan yang tersedia di atas sementara hanya untuk laki-laki. Baca pula artikel “Langkah Kuliah Teknik di KSU Riyadh” di sini. Semoga Allah mudahkan.   @ KSU, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsbahasa inggris kuliah
Berikut adalah informasi bermanfaat yang jarang sekali ada, yaitu kuliah S2 di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University), Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia. Keunggulannya di samping kuliah, mendapatkan beasiswa dan uang saku bulanan, Anda juga bisa menimba ilmu dari para ulama kibar langsung, seperti Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah. Pendaftaran terbatas mulai dari 17/11/2012 s.d 21/12/2012. Berikut pengumumannya. Announcement Admission to graduate programs at King Saud University for the academic year 2013/2014 G The Deanship of Graduate Studies at King Saud University is pleased to announce the start of admission to graduate programs and receive applications for these programs for both phases of master’s and doctoral degrees for the academic year 2013/2014G through the portal (http://dgs.ksu.edu.sa/) as start of day business on Saturday, 17 Nov. 2012 until Friday, 21 Dec. 2012. Required documents: 1- Academic record. 2- The graduation document. 3- The CV + Copy of passport (for non-Saudis). 4- Recommendation letters: two recommendations for master’s degree and three recommendations for doctoral degree. 5- All these documents should be loaded electronically through the portal. Visit: http://dgs.ksu.edu.sa/ Note: Applicants to communicate with departments to find out when the dates of written tests and personal interviews or any other conditions, provided that all dates would be put on the portal, once approved by the departments. For further information, please write to: dgsad@ksu.edu.sa More information: http://ksu.edu.sa/Deanships/DeanshipofGraduateStudies/Announcements/Pages/ApplicationDate.aspx   Beberapa jurusan yang tersedia, silakan telusuri link-link di bawah ini: Humanities Colleges Arts Education Law and Political Science Languages Tourism & Archaeology Arabic Language Institute Teaching Physical Education & Sports Science Colleges Engineering Science Food and Agricultural Sciences Computer and Information Sciences Architecture and Planning Business Administration Health Colleges Medicine Dentistry Pharmacy Applied Medical Sciences Nursing Health Science Prince Sultan College for Emergency Medical Services Berusaha dan tawakkal pada Allah. Bekali diri dengan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab, itu sangat baik. Jika ada kesulitan, silakan kontak kami secara pribadi via email rumaysho@gmail.com. Ingat sekali lagi, pendaftaran hanya via online dan jurusan yang tersedia di atas sementara hanya untuk laki-laki. Baca pula artikel “Langkah Kuliah Teknik di KSU Riyadh” di sini. Semoga Allah mudahkan.   @ KSU, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsbahasa inggris kuliah


Berikut adalah informasi bermanfaat yang jarang sekali ada, yaitu kuliah S2 di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University), Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia. Keunggulannya di samping kuliah, mendapatkan beasiswa dan uang saku bulanan, Anda juga bisa menimba ilmu dari para ulama kibar langsung, seperti Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah. Pendaftaran terbatas mulai dari 17/11/2012 s.d 21/12/2012. Berikut pengumumannya. Announcement Admission to graduate programs at King Saud University for the academic year 2013/2014 G The Deanship of Graduate Studies at King Saud University is pleased to announce the start of admission to graduate programs and receive applications for these programs for both phases of master’s and doctoral degrees for the academic year 2013/2014G through the portal (http://dgs.ksu.edu.sa/) as start of day business on Saturday, 17 Nov. 2012 until Friday, 21 Dec. 2012. Required documents: 1- Academic record. 2- The graduation document. 3- The CV + Copy of passport (for non-Saudis). 4- Recommendation letters: two recommendations for master’s degree and three recommendations for doctoral degree. 5- All these documents should be loaded electronically through the portal. Visit: http://dgs.ksu.edu.sa/ Note: Applicants to communicate with departments to find out when the dates of written tests and personal interviews or any other conditions, provided that all dates would be put on the portal, once approved by the departments. For further information, please write to: dgsad@ksu.edu.sa More information: http://ksu.edu.sa/Deanships/DeanshipofGraduateStudies/Announcements/Pages/ApplicationDate.aspx   Beberapa jurusan yang tersedia, silakan telusuri link-link di bawah ini: Humanities Colleges Arts Education Law and Political Science Languages Tourism & Archaeology Arabic Language Institute Teaching Physical Education & Sports Science Colleges Engineering Science Food and Agricultural Sciences Computer and Information Sciences Architecture and Planning Business Administration Health Colleges Medicine Dentistry Pharmacy Applied Medical Sciences Nursing Health Science Prince Sultan College for Emergency Medical Services Berusaha dan tawakkal pada Allah. Bekali diri dengan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab, itu sangat baik. Jika ada kesulitan, silakan kontak kami secara pribadi via email rumaysho@gmail.com. Ingat sekali lagi, pendaftaran hanya via online dan jurusan yang tersedia di atas sementara hanya untuk laki-laki. Baca pula artikel “Langkah Kuliah Teknik di KSU Riyadh” di sini. Semoga Allah mudahkan.   @ KSU, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsbahasa inggris kuliah

Boikot Produk Yahudi

Boikot produk Yahudi adalah di antara jalan untuk menekan mereka. Dari sisi ekonomi bisa kita buktikan. Namun apakah jika kita memboikot produk tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut haram? Apakah benar pula Coca-cola dan Pepsi dihukumi haram? Ada yang mengisukan karena Yahudi telah memasukkan zat babi di dalamnya. Intinya, tulisan berikut akan sedikit menerangkan bagaimana sebaiknya kita memboikot produk Yahudi. Karena kalau aturan ini tidak diindahkan, maka nanti kita akan asal-asalan dalam memboikot, apalagi bisa sampai merugikan umat Islam di negeri kita. Tentang hukum meminum Coca-cola atau Pepsi, apakah mengkonsumsinya haram? Jawabannya, tidak. Jelas tidaklah haram. Jika disangka bahwa yang dimasukkan dalam minuman tersebut adalah zat dari babi, itu berita tidak benar. Sudah dibuktikan dari para pakar kimia bahwa dalam minuman tersebut sama sekali tidak ada zat dari babi. Inilah masalah halal dan haram dari minuman tersebut. Adapun tentang masalah lainnya, yaitu masalah memboikot produk tersebut, maka perlu ada rincian dalam masalah ini. Kita tidak katakan dibolehkan boikot secara mutlak atau dilarang secara mutlak, namun mesti ada rincian, itulah jalan terbaik. Rinciannya: 1- Perusahaan yang menghasilkan produk tersebut apakah perusahaan usaha milik negara yang pekerjanya adalah saudara-saudara kita kaum muslimin di negeri kita, maka jika boikot dilakukan, tentu saja dapat merugikan mereka. Sehingga tidak disarankan boikot dalam kondisi semacam ini selama produk yang dihasilkan halal. 2- Perusahaan yang menghasilkan produk sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan asing misalnya oleh orang Yahudi di mana hasil usaha dari perusahaan tersebut digunakan untuk menindas -misalnya- saudara-saudara kita di Palestina dan negeri muslimin lainnya, maka tidaklah disarankan untuk membeli produk-produk semacam itu. Hal ini dilihat dari sisi bahaya yang diberikan ketika produk tersebut dibeli yaitu dapat menindas saudara kita kaum muslimin lainnya karena biaya penindasan diambil dari keuntungan produk tersebut. Kita tidak menganggap bahwa produk tersebut haram dikonsumsi. Produknya asalnya halal, namun karena membelinya membawa dhoror (bahaya) yaitu Yahudi malah akan menindas saudara-saudara kita kaum muslimin, sebab itulah yang membuat kita memboikot produk semacam itu. Jadi mesti dibedakan antara strategi ini dan dari sisi halal-haramnya produk. Karena tidak boleh kita sengaja mengharamkan yang telah Allah halalkan. Ada dua rincian penting lainnya mengenai penggunaan produk non-muslim: (1) Jika kaum muslimin bisa saja lepas dari menggunakan produk tersebut, maka lebih utama tidak membeli produk-produk semacam itu. (2) Jika kaum muslimin tidak bisa lepas, terpaksa menggunakan produk tersebut dan tidak ada pengganti lainnya, maka tidak mengapa menggunakan produk tersebut karena jika mesti diboikot malah menimbulkan dhoror (bahaya). Inilah penjelasan menarik mengenai boikot produk Yahudi. Mudah-mudahan dengan memahami hal ini kita semakin memahami bagaimanakah cara memboikot produk yang benar. Yang terbaik adalah dengan tetap mengikuti ajakan pemerintah untuk memboikot karena masalah ini adalah masalah jama’ah, bukan individu. Demikian yang penulis dengar dari beberapa fatwa seperti dari Syaikhuna Dr. Sholih Al Fauzan. Namun sekali lagi, boikot itu adalah pilihan. Yang mau memboikot, yah monggo silakan. Yang enggan, juga dipersilakan. Tetapi jangan sampai mudah menyalahkan orang yang tetap masih mau menggunakan produk Yahudi karena hukum asal produk mereka adalah halal sampai ada dalil yang membuktikan haramnya. Bagi yang mau memboikot, perhatikanlah aturan di atas, jangan asal-asalan untuk boikot. Jangan karena boikot Anda, malah merugikan saudara muslim lainnya. Karena patut diingat bahwa di pabrik coca-cola pun yang bekerja adalah saudara-saudara kita sendiri. Dan jangan juga sampai ajakan boikot Anda malah menyusahkan orang lain karena kalau Anda tidak tawarkan pengganti lantas mau menggunakan apa?! Pikirkan, jangan asal berkoar … Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Video Syaikh Muhammad Hasan mengenai Hukum Boikot.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsboikot yahudi

Boikot Produk Yahudi

Boikot produk Yahudi adalah di antara jalan untuk menekan mereka. Dari sisi ekonomi bisa kita buktikan. Namun apakah jika kita memboikot produk tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut haram? Apakah benar pula Coca-cola dan Pepsi dihukumi haram? Ada yang mengisukan karena Yahudi telah memasukkan zat babi di dalamnya. Intinya, tulisan berikut akan sedikit menerangkan bagaimana sebaiknya kita memboikot produk Yahudi. Karena kalau aturan ini tidak diindahkan, maka nanti kita akan asal-asalan dalam memboikot, apalagi bisa sampai merugikan umat Islam di negeri kita. Tentang hukum meminum Coca-cola atau Pepsi, apakah mengkonsumsinya haram? Jawabannya, tidak. Jelas tidaklah haram. Jika disangka bahwa yang dimasukkan dalam minuman tersebut adalah zat dari babi, itu berita tidak benar. Sudah dibuktikan dari para pakar kimia bahwa dalam minuman tersebut sama sekali tidak ada zat dari babi. Inilah masalah halal dan haram dari minuman tersebut. Adapun tentang masalah lainnya, yaitu masalah memboikot produk tersebut, maka perlu ada rincian dalam masalah ini. Kita tidak katakan dibolehkan boikot secara mutlak atau dilarang secara mutlak, namun mesti ada rincian, itulah jalan terbaik. Rinciannya: 1- Perusahaan yang menghasilkan produk tersebut apakah perusahaan usaha milik negara yang pekerjanya adalah saudara-saudara kita kaum muslimin di negeri kita, maka jika boikot dilakukan, tentu saja dapat merugikan mereka. Sehingga tidak disarankan boikot dalam kondisi semacam ini selama produk yang dihasilkan halal. 2- Perusahaan yang menghasilkan produk sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan asing misalnya oleh orang Yahudi di mana hasil usaha dari perusahaan tersebut digunakan untuk menindas -misalnya- saudara-saudara kita di Palestina dan negeri muslimin lainnya, maka tidaklah disarankan untuk membeli produk-produk semacam itu. Hal ini dilihat dari sisi bahaya yang diberikan ketika produk tersebut dibeli yaitu dapat menindas saudara kita kaum muslimin lainnya karena biaya penindasan diambil dari keuntungan produk tersebut. Kita tidak menganggap bahwa produk tersebut haram dikonsumsi. Produknya asalnya halal, namun karena membelinya membawa dhoror (bahaya) yaitu Yahudi malah akan menindas saudara-saudara kita kaum muslimin, sebab itulah yang membuat kita memboikot produk semacam itu. Jadi mesti dibedakan antara strategi ini dan dari sisi halal-haramnya produk. Karena tidak boleh kita sengaja mengharamkan yang telah Allah halalkan. Ada dua rincian penting lainnya mengenai penggunaan produk non-muslim: (1) Jika kaum muslimin bisa saja lepas dari menggunakan produk tersebut, maka lebih utama tidak membeli produk-produk semacam itu. (2) Jika kaum muslimin tidak bisa lepas, terpaksa menggunakan produk tersebut dan tidak ada pengganti lainnya, maka tidak mengapa menggunakan produk tersebut karena jika mesti diboikot malah menimbulkan dhoror (bahaya). Inilah penjelasan menarik mengenai boikot produk Yahudi. Mudah-mudahan dengan memahami hal ini kita semakin memahami bagaimanakah cara memboikot produk yang benar. Yang terbaik adalah dengan tetap mengikuti ajakan pemerintah untuk memboikot karena masalah ini adalah masalah jama’ah, bukan individu. Demikian yang penulis dengar dari beberapa fatwa seperti dari Syaikhuna Dr. Sholih Al Fauzan. Namun sekali lagi, boikot itu adalah pilihan. Yang mau memboikot, yah monggo silakan. Yang enggan, juga dipersilakan. Tetapi jangan sampai mudah menyalahkan orang yang tetap masih mau menggunakan produk Yahudi karena hukum asal produk mereka adalah halal sampai ada dalil yang membuktikan haramnya. Bagi yang mau memboikot, perhatikanlah aturan di atas, jangan asal-asalan untuk boikot. Jangan karena boikot Anda, malah merugikan saudara muslim lainnya. Karena patut diingat bahwa di pabrik coca-cola pun yang bekerja adalah saudara-saudara kita sendiri. Dan jangan juga sampai ajakan boikot Anda malah menyusahkan orang lain karena kalau Anda tidak tawarkan pengganti lantas mau menggunakan apa?! Pikirkan, jangan asal berkoar … Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Video Syaikh Muhammad Hasan mengenai Hukum Boikot.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsboikot yahudi
Boikot produk Yahudi adalah di antara jalan untuk menekan mereka. Dari sisi ekonomi bisa kita buktikan. Namun apakah jika kita memboikot produk tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut haram? Apakah benar pula Coca-cola dan Pepsi dihukumi haram? Ada yang mengisukan karena Yahudi telah memasukkan zat babi di dalamnya. Intinya, tulisan berikut akan sedikit menerangkan bagaimana sebaiknya kita memboikot produk Yahudi. Karena kalau aturan ini tidak diindahkan, maka nanti kita akan asal-asalan dalam memboikot, apalagi bisa sampai merugikan umat Islam di negeri kita. Tentang hukum meminum Coca-cola atau Pepsi, apakah mengkonsumsinya haram? Jawabannya, tidak. Jelas tidaklah haram. Jika disangka bahwa yang dimasukkan dalam minuman tersebut adalah zat dari babi, itu berita tidak benar. Sudah dibuktikan dari para pakar kimia bahwa dalam minuman tersebut sama sekali tidak ada zat dari babi. Inilah masalah halal dan haram dari minuman tersebut. Adapun tentang masalah lainnya, yaitu masalah memboikot produk tersebut, maka perlu ada rincian dalam masalah ini. Kita tidak katakan dibolehkan boikot secara mutlak atau dilarang secara mutlak, namun mesti ada rincian, itulah jalan terbaik. Rinciannya: 1- Perusahaan yang menghasilkan produk tersebut apakah perusahaan usaha milik negara yang pekerjanya adalah saudara-saudara kita kaum muslimin di negeri kita, maka jika boikot dilakukan, tentu saja dapat merugikan mereka. Sehingga tidak disarankan boikot dalam kondisi semacam ini selama produk yang dihasilkan halal. 2- Perusahaan yang menghasilkan produk sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan asing misalnya oleh orang Yahudi di mana hasil usaha dari perusahaan tersebut digunakan untuk menindas -misalnya- saudara-saudara kita di Palestina dan negeri muslimin lainnya, maka tidaklah disarankan untuk membeli produk-produk semacam itu. Hal ini dilihat dari sisi bahaya yang diberikan ketika produk tersebut dibeli yaitu dapat menindas saudara kita kaum muslimin lainnya karena biaya penindasan diambil dari keuntungan produk tersebut. Kita tidak menganggap bahwa produk tersebut haram dikonsumsi. Produknya asalnya halal, namun karena membelinya membawa dhoror (bahaya) yaitu Yahudi malah akan menindas saudara-saudara kita kaum muslimin, sebab itulah yang membuat kita memboikot produk semacam itu. Jadi mesti dibedakan antara strategi ini dan dari sisi halal-haramnya produk. Karena tidak boleh kita sengaja mengharamkan yang telah Allah halalkan. Ada dua rincian penting lainnya mengenai penggunaan produk non-muslim: (1) Jika kaum muslimin bisa saja lepas dari menggunakan produk tersebut, maka lebih utama tidak membeli produk-produk semacam itu. (2) Jika kaum muslimin tidak bisa lepas, terpaksa menggunakan produk tersebut dan tidak ada pengganti lainnya, maka tidak mengapa menggunakan produk tersebut karena jika mesti diboikot malah menimbulkan dhoror (bahaya). Inilah penjelasan menarik mengenai boikot produk Yahudi. Mudah-mudahan dengan memahami hal ini kita semakin memahami bagaimanakah cara memboikot produk yang benar. Yang terbaik adalah dengan tetap mengikuti ajakan pemerintah untuk memboikot karena masalah ini adalah masalah jama’ah, bukan individu. Demikian yang penulis dengar dari beberapa fatwa seperti dari Syaikhuna Dr. Sholih Al Fauzan. Namun sekali lagi, boikot itu adalah pilihan. Yang mau memboikot, yah monggo silakan. Yang enggan, juga dipersilakan. Tetapi jangan sampai mudah menyalahkan orang yang tetap masih mau menggunakan produk Yahudi karena hukum asal produk mereka adalah halal sampai ada dalil yang membuktikan haramnya. Bagi yang mau memboikot, perhatikanlah aturan di atas, jangan asal-asalan untuk boikot. Jangan karena boikot Anda, malah merugikan saudara muslim lainnya. Karena patut diingat bahwa di pabrik coca-cola pun yang bekerja adalah saudara-saudara kita sendiri. Dan jangan juga sampai ajakan boikot Anda malah menyusahkan orang lain karena kalau Anda tidak tawarkan pengganti lantas mau menggunakan apa?! Pikirkan, jangan asal berkoar … Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Video Syaikh Muhammad Hasan mengenai Hukum Boikot.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsboikot yahudi


Boikot produk Yahudi adalah di antara jalan untuk menekan mereka. Dari sisi ekonomi bisa kita buktikan. Namun apakah jika kita memboikot produk tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut haram? Apakah benar pula Coca-cola dan Pepsi dihukumi haram? Ada yang mengisukan karena Yahudi telah memasukkan zat babi di dalamnya. Intinya, tulisan berikut akan sedikit menerangkan bagaimana sebaiknya kita memboikot produk Yahudi. Karena kalau aturan ini tidak diindahkan, maka nanti kita akan asal-asalan dalam memboikot, apalagi bisa sampai merugikan umat Islam di negeri kita. Tentang hukum meminum Coca-cola atau Pepsi, apakah mengkonsumsinya haram? Jawabannya, tidak. Jelas tidaklah haram. Jika disangka bahwa yang dimasukkan dalam minuman tersebut adalah zat dari babi, itu berita tidak benar. Sudah dibuktikan dari para pakar kimia bahwa dalam minuman tersebut sama sekali tidak ada zat dari babi. Inilah masalah halal dan haram dari minuman tersebut. Adapun tentang masalah lainnya, yaitu masalah memboikot produk tersebut, maka perlu ada rincian dalam masalah ini. Kita tidak katakan dibolehkan boikot secara mutlak atau dilarang secara mutlak, namun mesti ada rincian, itulah jalan terbaik. Rinciannya: 1- Perusahaan yang menghasilkan produk tersebut apakah perusahaan usaha milik negara yang pekerjanya adalah saudara-saudara kita kaum muslimin di negeri kita, maka jika boikot dilakukan, tentu saja dapat merugikan mereka. Sehingga tidak disarankan boikot dalam kondisi semacam ini selama produk yang dihasilkan halal. 2- Perusahaan yang menghasilkan produk sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan asing misalnya oleh orang Yahudi di mana hasil usaha dari perusahaan tersebut digunakan untuk menindas -misalnya- saudara-saudara kita di Palestina dan negeri muslimin lainnya, maka tidaklah disarankan untuk membeli produk-produk semacam itu. Hal ini dilihat dari sisi bahaya yang diberikan ketika produk tersebut dibeli yaitu dapat menindas saudara kita kaum muslimin lainnya karena biaya penindasan diambil dari keuntungan produk tersebut. Kita tidak menganggap bahwa produk tersebut haram dikonsumsi. Produknya asalnya halal, namun karena membelinya membawa dhoror (bahaya) yaitu Yahudi malah akan menindas saudara-saudara kita kaum muslimin, sebab itulah yang membuat kita memboikot produk semacam itu. Jadi mesti dibedakan antara strategi ini dan dari sisi halal-haramnya produk. Karena tidak boleh kita sengaja mengharamkan yang telah Allah halalkan. Ada dua rincian penting lainnya mengenai penggunaan produk non-muslim: (1) Jika kaum muslimin bisa saja lepas dari menggunakan produk tersebut, maka lebih utama tidak membeli produk-produk semacam itu. (2) Jika kaum muslimin tidak bisa lepas, terpaksa menggunakan produk tersebut dan tidak ada pengganti lainnya, maka tidak mengapa menggunakan produk tersebut karena jika mesti diboikot malah menimbulkan dhoror (bahaya). Inilah penjelasan menarik mengenai boikot produk Yahudi. Mudah-mudahan dengan memahami hal ini kita semakin memahami bagaimanakah cara memboikot produk yang benar. Yang terbaik adalah dengan tetap mengikuti ajakan pemerintah untuk memboikot karena masalah ini adalah masalah jama’ah, bukan individu. Demikian yang penulis dengar dari beberapa fatwa seperti dari Syaikhuna Dr. Sholih Al Fauzan. Namun sekali lagi, boikot itu adalah pilihan. Yang mau memboikot, yah monggo silakan. Yang enggan, juga dipersilakan. Tetapi jangan sampai mudah menyalahkan orang yang tetap masih mau menggunakan produk Yahudi karena hukum asal produk mereka adalah halal sampai ada dalil yang membuktikan haramnya. Bagi yang mau memboikot, perhatikanlah aturan di atas, jangan asal-asalan untuk boikot. Jangan karena boikot Anda, malah merugikan saudara muslim lainnya. Karena patut diingat bahwa di pabrik coca-cola pun yang bekerja adalah saudara-saudara kita sendiri. Dan jangan juga sampai ajakan boikot Anda malah menyusahkan orang lain karena kalau Anda tidak tawarkan pengganti lantas mau menggunakan apa?! Pikirkan, jangan asal berkoar … Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Video Syaikh Muhammad Hasan mengenai Hukum Boikot.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsboikot yahudi

Kaedah Fikih (4), Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan

Postingan kali ini adalah kelanjutan dari pelajaran kaedah fikih sebelumnya. Kaedah fikih kali ini mengangkat masalah ketika ada dua mafsadat (bahaya) terjadi di satu waktu, keduanya sama-sama haram dan mesti dilakukan salah satunya saat itu, manakah yang mesti dipilih? Kaedah inilah yang bisa menjawabnya. وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat, Pilihlah mafsadat yang paling ringan Kaedah fikih ini adalah kebalikan dari kaedah sebelumnya (kaedah fikih: ketika dua maslahat bertabarakan). Jika seseorang tidak dapat meninggalkan dua mafsadat (kerusakan) sekaligus, ia hanya mampu meninggalkan salah satunya namun tetap melakukan mafsadat yang lain, maka ketika itu, ia hendaklah memilih mafsadat (bahaya) yang lebih ringan agar tidak terjerumus dalam mafsadat yang lebih besar. Di antara dalil kaedah di atas, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Di sini nampak ada dua mafsadat. Mafsadat pertama, diri bisa binasa (mati). Mafsadat kedua, memakan bangkai. Ketika bertabrakan dua mafsadat semacam ini, maka yang ditinggalkan adalah maslahat yang lebih besar dan memilih mafsadat lebih ringan yaitu memakan bangkai. Mafsadat ada yang haram, ada yang makruh. Ada mafsadat yang besar dan ada mafsadat yang kecil. Maka yang dipilih adalah mafsadat yang lebih ringan demi menjauhi mafsadat yang lebih besar. Beberapa kaedah turunan dari kaedah di atas: 1- Kaedah: الضرر لا يزال بالضرر “Kerusakan tidak bisa dihilangkan dengan kerusakan.” Di antara contoh kaedah: – Barangsiapa yang terpaksa dalam keadaan darurat mengambil harta orang lain seperti makanan, ia boleh memanfaatkannya tanpa izin atau ridho pemiliknya. Akan tetapi jika si pemilik malah mendapatkan dhoror (bahaya), maka tidak dibolehkan karena ‘tidak boleh menghilangkan dhoror dengan mendatangkan dhoror lainnya’. 2- Kaedah: درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Di antara contoh kaedah: – Jika ada hewan yang haram dimakan (contoh: keledai jinak) dikawinkan silang dengan hewan yang halal dimakan (contoh: kuda), maka keturunannya haram dimakan karena menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat. Catatan: Kaedah ini berlaku jika mafsadat dan maslahat itu sama. Jika maslahat malah lebih besar dari mafsadat, maka tetap didahulukan maslahat. Lihat kaedah selanjutnya. 3- Kaedah: Jika ada maslahat yang lebih besar namun ada mafsadat ketika itu, maka tetap ketika itu memilih maslahat walau dengan menerjang mafsadat. Di antara contoh kaedah: – Ada orang sakit yang tidak mampu berwudhu atau tidak mendapati air, begitu pula debu. Mafsadat yang akan diperoleh adalah shalat tanpa thoharoh atau bersuci. Namun ada maslahat yaitu mengerjakan shalat. Manakah yang didahulukan? Apakah ia meninggalkan shalat atau meninggalkan bersuci? Jawabannya, tetap ia shalat walau tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci). – Taat pada pemerintah yang zholim. Taat kepada pemimpin yang zholim tentu suatu mafsadat. Namun ada maslahat yang lebih besar yaitu bersatunya umat. Maslahat ini lebih besar dari mafsadat, maka didahulukanlah maslahat tersebut. Maka pemerintah yang zholim tetap ditaati karena maslahat yang lebih besar di balik itu dan mafsadat yang ada itu ringan. Penjelasan kaedah di atas disarikan dari penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- dalam kitab beliau, Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah. Moga kaedah fikih di atas menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi kita keistiqomahan dalam mengkaji ilmu-ilmu islam. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Muharram 1433 H www.rumaysho.com   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Tagskaedah fikih

Kaedah Fikih (4), Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan

Postingan kali ini adalah kelanjutan dari pelajaran kaedah fikih sebelumnya. Kaedah fikih kali ini mengangkat masalah ketika ada dua mafsadat (bahaya) terjadi di satu waktu, keduanya sama-sama haram dan mesti dilakukan salah satunya saat itu, manakah yang mesti dipilih? Kaedah inilah yang bisa menjawabnya. وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat, Pilihlah mafsadat yang paling ringan Kaedah fikih ini adalah kebalikan dari kaedah sebelumnya (kaedah fikih: ketika dua maslahat bertabarakan). Jika seseorang tidak dapat meninggalkan dua mafsadat (kerusakan) sekaligus, ia hanya mampu meninggalkan salah satunya namun tetap melakukan mafsadat yang lain, maka ketika itu, ia hendaklah memilih mafsadat (bahaya) yang lebih ringan agar tidak terjerumus dalam mafsadat yang lebih besar. Di antara dalil kaedah di atas, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Di sini nampak ada dua mafsadat. Mafsadat pertama, diri bisa binasa (mati). Mafsadat kedua, memakan bangkai. Ketika bertabrakan dua mafsadat semacam ini, maka yang ditinggalkan adalah maslahat yang lebih besar dan memilih mafsadat lebih ringan yaitu memakan bangkai. Mafsadat ada yang haram, ada yang makruh. Ada mafsadat yang besar dan ada mafsadat yang kecil. Maka yang dipilih adalah mafsadat yang lebih ringan demi menjauhi mafsadat yang lebih besar. Beberapa kaedah turunan dari kaedah di atas: 1- Kaedah: الضرر لا يزال بالضرر “Kerusakan tidak bisa dihilangkan dengan kerusakan.” Di antara contoh kaedah: – Barangsiapa yang terpaksa dalam keadaan darurat mengambil harta orang lain seperti makanan, ia boleh memanfaatkannya tanpa izin atau ridho pemiliknya. Akan tetapi jika si pemilik malah mendapatkan dhoror (bahaya), maka tidak dibolehkan karena ‘tidak boleh menghilangkan dhoror dengan mendatangkan dhoror lainnya’. 2- Kaedah: درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Di antara contoh kaedah: – Jika ada hewan yang haram dimakan (contoh: keledai jinak) dikawinkan silang dengan hewan yang halal dimakan (contoh: kuda), maka keturunannya haram dimakan karena menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat. Catatan: Kaedah ini berlaku jika mafsadat dan maslahat itu sama. Jika maslahat malah lebih besar dari mafsadat, maka tetap didahulukan maslahat. Lihat kaedah selanjutnya. 3- Kaedah: Jika ada maslahat yang lebih besar namun ada mafsadat ketika itu, maka tetap ketika itu memilih maslahat walau dengan menerjang mafsadat. Di antara contoh kaedah: – Ada orang sakit yang tidak mampu berwudhu atau tidak mendapati air, begitu pula debu. Mafsadat yang akan diperoleh adalah shalat tanpa thoharoh atau bersuci. Namun ada maslahat yaitu mengerjakan shalat. Manakah yang didahulukan? Apakah ia meninggalkan shalat atau meninggalkan bersuci? Jawabannya, tetap ia shalat walau tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci). – Taat pada pemerintah yang zholim. Taat kepada pemimpin yang zholim tentu suatu mafsadat. Namun ada maslahat yang lebih besar yaitu bersatunya umat. Maslahat ini lebih besar dari mafsadat, maka didahulukanlah maslahat tersebut. Maka pemerintah yang zholim tetap ditaati karena maslahat yang lebih besar di balik itu dan mafsadat yang ada itu ringan. Penjelasan kaedah di atas disarikan dari penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- dalam kitab beliau, Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah. Moga kaedah fikih di atas menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi kita keistiqomahan dalam mengkaji ilmu-ilmu islam. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Muharram 1433 H www.rumaysho.com   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Tagskaedah fikih
Postingan kali ini adalah kelanjutan dari pelajaran kaedah fikih sebelumnya. Kaedah fikih kali ini mengangkat masalah ketika ada dua mafsadat (bahaya) terjadi di satu waktu, keduanya sama-sama haram dan mesti dilakukan salah satunya saat itu, manakah yang mesti dipilih? Kaedah inilah yang bisa menjawabnya. وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat, Pilihlah mafsadat yang paling ringan Kaedah fikih ini adalah kebalikan dari kaedah sebelumnya (kaedah fikih: ketika dua maslahat bertabarakan). Jika seseorang tidak dapat meninggalkan dua mafsadat (kerusakan) sekaligus, ia hanya mampu meninggalkan salah satunya namun tetap melakukan mafsadat yang lain, maka ketika itu, ia hendaklah memilih mafsadat (bahaya) yang lebih ringan agar tidak terjerumus dalam mafsadat yang lebih besar. Di antara dalil kaedah di atas, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Di sini nampak ada dua mafsadat. Mafsadat pertama, diri bisa binasa (mati). Mafsadat kedua, memakan bangkai. Ketika bertabrakan dua mafsadat semacam ini, maka yang ditinggalkan adalah maslahat yang lebih besar dan memilih mafsadat lebih ringan yaitu memakan bangkai. Mafsadat ada yang haram, ada yang makruh. Ada mafsadat yang besar dan ada mafsadat yang kecil. Maka yang dipilih adalah mafsadat yang lebih ringan demi menjauhi mafsadat yang lebih besar. Beberapa kaedah turunan dari kaedah di atas: 1- Kaedah: الضرر لا يزال بالضرر “Kerusakan tidak bisa dihilangkan dengan kerusakan.” Di antara contoh kaedah: – Barangsiapa yang terpaksa dalam keadaan darurat mengambil harta orang lain seperti makanan, ia boleh memanfaatkannya tanpa izin atau ridho pemiliknya. Akan tetapi jika si pemilik malah mendapatkan dhoror (bahaya), maka tidak dibolehkan karena ‘tidak boleh menghilangkan dhoror dengan mendatangkan dhoror lainnya’. 2- Kaedah: درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Di antara contoh kaedah: – Jika ada hewan yang haram dimakan (contoh: keledai jinak) dikawinkan silang dengan hewan yang halal dimakan (contoh: kuda), maka keturunannya haram dimakan karena menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat. Catatan: Kaedah ini berlaku jika mafsadat dan maslahat itu sama. Jika maslahat malah lebih besar dari mafsadat, maka tetap didahulukan maslahat. Lihat kaedah selanjutnya. 3- Kaedah: Jika ada maslahat yang lebih besar namun ada mafsadat ketika itu, maka tetap ketika itu memilih maslahat walau dengan menerjang mafsadat. Di antara contoh kaedah: – Ada orang sakit yang tidak mampu berwudhu atau tidak mendapati air, begitu pula debu. Mafsadat yang akan diperoleh adalah shalat tanpa thoharoh atau bersuci. Namun ada maslahat yaitu mengerjakan shalat. Manakah yang didahulukan? Apakah ia meninggalkan shalat atau meninggalkan bersuci? Jawabannya, tetap ia shalat walau tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci). – Taat pada pemerintah yang zholim. Taat kepada pemimpin yang zholim tentu suatu mafsadat. Namun ada maslahat yang lebih besar yaitu bersatunya umat. Maslahat ini lebih besar dari mafsadat, maka didahulukanlah maslahat tersebut. Maka pemerintah yang zholim tetap ditaati karena maslahat yang lebih besar di balik itu dan mafsadat yang ada itu ringan. Penjelasan kaedah di atas disarikan dari penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- dalam kitab beliau, Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah. Moga kaedah fikih di atas menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi kita keistiqomahan dalam mengkaji ilmu-ilmu islam. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Muharram 1433 H www.rumaysho.com   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Tagskaedah fikih


Postingan kali ini adalah kelanjutan dari pelajaran kaedah fikih sebelumnya. Kaedah fikih kali ini mengangkat masalah ketika ada dua mafsadat (bahaya) terjadi di satu waktu, keduanya sama-sama haram dan mesti dilakukan salah satunya saat itu, manakah yang mesti dipilih? Kaedah inilah yang bisa menjawabnya. وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat, Pilihlah mafsadat yang paling ringan Kaedah fikih ini adalah kebalikan dari kaedah sebelumnya (kaedah fikih: ketika dua maslahat bertabarakan). Jika seseorang tidak dapat meninggalkan dua mafsadat (kerusakan) sekaligus, ia hanya mampu meninggalkan salah satunya namun tetap melakukan mafsadat yang lain, maka ketika itu, ia hendaklah memilih mafsadat (bahaya) yang lebih ringan agar tidak terjerumus dalam mafsadat yang lebih besar. Di antara dalil kaedah di atas, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Di sini nampak ada dua mafsadat. Mafsadat pertama, diri bisa binasa (mati). Mafsadat kedua, memakan bangkai. Ketika bertabrakan dua mafsadat semacam ini, maka yang ditinggalkan adalah maslahat yang lebih besar dan memilih mafsadat lebih ringan yaitu memakan bangkai. Mafsadat ada yang haram, ada yang makruh. Ada mafsadat yang besar dan ada mafsadat yang kecil. Maka yang dipilih adalah mafsadat yang lebih ringan demi menjauhi mafsadat yang lebih besar. Beberapa kaedah turunan dari kaedah di atas: 1- Kaedah: الضرر لا يزال بالضرر “Kerusakan tidak bisa dihilangkan dengan kerusakan.” Di antara contoh kaedah: – Barangsiapa yang terpaksa dalam keadaan darurat mengambil harta orang lain seperti makanan, ia boleh memanfaatkannya tanpa izin atau ridho pemiliknya. Akan tetapi jika si pemilik malah mendapatkan dhoror (bahaya), maka tidak dibolehkan karena ‘tidak boleh menghilangkan dhoror dengan mendatangkan dhoror lainnya’. 2- Kaedah: درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Di antara contoh kaedah: – Jika ada hewan yang haram dimakan (contoh: keledai jinak) dikawinkan silang dengan hewan yang halal dimakan (contoh: kuda), maka keturunannya haram dimakan karena menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat. Catatan: Kaedah ini berlaku jika mafsadat dan maslahat itu sama. Jika maslahat malah lebih besar dari mafsadat, maka tetap didahulukan maslahat. Lihat kaedah selanjutnya. 3- Kaedah: Jika ada maslahat yang lebih besar namun ada mafsadat ketika itu, maka tetap ketika itu memilih maslahat walau dengan menerjang mafsadat. Di antara contoh kaedah: – Ada orang sakit yang tidak mampu berwudhu atau tidak mendapati air, begitu pula debu. Mafsadat yang akan diperoleh adalah shalat tanpa thoharoh atau bersuci. Namun ada maslahat yaitu mengerjakan shalat. Manakah yang didahulukan? Apakah ia meninggalkan shalat atau meninggalkan bersuci? Jawabannya, tetap ia shalat walau tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci). – Taat pada pemerintah yang zholim. Taat kepada pemimpin yang zholim tentu suatu mafsadat. Namun ada maslahat yang lebih besar yaitu bersatunya umat. Maslahat ini lebih besar dari mafsadat, maka didahulukanlah maslahat tersebut. Maka pemerintah yang zholim tetap ditaati karena maslahat yang lebih besar di balik itu dan mafsadat yang ada itu ringan. Penjelasan kaedah di atas disarikan dari penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- dalam kitab beliau, Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah. Moga kaedah fikih di atas menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah senantiasa memberi kita keistiqomahan dalam mengkaji ilmu-ilmu islam. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Muharram 1433 H www.rumaysho.com   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Tagskaedah fikih

Meninggalkan Anak di Pondok Ketika Kecil

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pendidikan anak sangatlah urgent, lebih-lebih pendidikan agama untuk saat ini. Namun kebanyakan orang tua menyampingkannya. Masalah lain yang timbul, apakah setiap anak mesti dipondokkan, yaitu masuk ke pesantren dan nginap di sana sehingga jauh dari orang tua? Ataukah sebaiknya di awal waktu ketika anak belum baligh, ia tetap bersama orang tua di mana orang tua menyekolahkan di tempat terdekat dan tetap memperhatikan pendidikan agama si anak? Jawaban yang tepat adalah ketika anak belum dewasa, sebaiknya ia tidak jauh dari ibunya. Beberapa hadits telah menyinggung hal ini seperti, عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » Dari Abu ‘Abdirrahman Al Hubuliy, dari Abu Ayyub, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi no. 1283. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه ، يقول : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفرق بين الأم وولدها . فقيل : يا رسول الله إلى متى ؟ قال : « حتى يبلغ الغلام ، وتحيض الجارية » Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, “Wahai Rasulullah, sampai kapan?” “Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haidh bila perempuan,” jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya. Al Hakim berkata bahwa hadits tersebut sanadnya shahih dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim). Hadits-hadits di atas sebenarnya membicarakan tentang hadhonah yaitu pengasuhan anak ketika terjadi suami-istri bercerai, siapakah yang berhak mengasuh anak tersebut. Namun hadits itu mengandung faedah lainnya. Hadits tersebut berisi penjelasan bahwa sebaiknya anak tidak jauh dari ibu atau orang tuanya ketika usia dini. Karena usia tersebut, anak masih butuh kasih sayang orang tua, terutama ibunya. Dan jika anak terus dididik oleh orang tua, itu lebih manfaat dibanding dengan menyerahkannya ke sekolah atau ke pihak pondok pesantren. Sehingga tidak tepat ketika anak belum dewasa, anak sudah dipondokkan dan jauh dari orang tua. Pilihan terbaik adalah anak tetap dekat orang tua dan ia disekolahkan di sekolah sekitar rumahnya dengan tetap orang tua memperhatikan pendidikan agamanya. Wallahu a’lam. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Muharram 1434 H www.rumaysho.com   [Artikel ini termotivasi dari status FB Al Akh Andy Bangkit, semoga Allah memberkahi ilmu beliau] Tagspendidikan anak

Meninggalkan Anak di Pondok Ketika Kecil

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pendidikan anak sangatlah urgent, lebih-lebih pendidikan agama untuk saat ini. Namun kebanyakan orang tua menyampingkannya. Masalah lain yang timbul, apakah setiap anak mesti dipondokkan, yaitu masuk ke pesantren dan nginap di sana sehingga jauh dari orang tua? Ataukah sebaiknya di awal waktu ketika anak belum baligh, ia tetap bersama orang tua di mana orang tua menyekolahkan di tempat terdekat dan tetap memperhatikan pendidikan agama si anak? Jawaban yang tepat adalah ketika anak belum dewasa, sebaiknya ia tidak jauh dari ibunya. Beberapa hadits telah menyinggung hal ini seperti, عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » Dari Abu ‘Abdirrahman Al Hubuliy, dari Abu Ayyub, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi no. 1283. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه ، يقول : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفرق بين الأم وولدها . فقيل : يا رسول الله إلى متى ؟ قال : « حتى يبلغ الغلام ، وتحيض الجارية » Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, “Wahai Rasulullah, sampai kapan?” “Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haidh bila perempuan,” jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya. Al Hakim berkata bahwa hadits tersebut sanadnya shahih dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim). Hadits-hadits di atas sebenarnya membicarakan tentang hadhonah yaitu pengasuhan anak ketika terjadi suami-istri bercerai, siapakah yang berhak mengasuh anak tersebut. Namun hadits itu mengandung faedah lainnya. Hadits tersebut berisi penjelasan bahwa sebaiknya anak tidak jauh dari ibu atau orang tuanya ketika usia dini. Karena usia tersebut, anak masih butuh kasih sayang orang tua, terutama ibunya. Dan jika anak terus dididik oleh orang tua, itu lebih manfaat dibanding dengan menyerahkannya ke sekolah atau ke pihak pondok pesantren. Sehingga tidak tepat ketika anak belum dewasa, anak sudah dipondokkan dan jauh dari orang tua. Pilihan terbaik adalah anak tetap dekat orang tua dan ia disekolahkan di sekolah sekitar rumahnya dengan tetap orang tua memperhatikan pendidikan agamanya. Wallahu a’lam. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Muharram 1434 H www.rumaysho.com   [Artikel ini termotivasi dari status FB Al Akh Andy Bangkit, semoga Allah memberkahi ilmu beliau] Tagspendidikan anak
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pendidikan anak sangatlah urgent, lebih-lebih pendidikan agama untuk saat ini. Namun kebanyakan orang tua menyampingkannya. Masalah lain yang timbul, apakah setiap anak mesti dipondokkan, yaitu masuk ke pesantren dan nginap di sana sehingga jauh dari orang tua? Ataukah sebaiknya di awal waktu ketika anak belum baligh, ia tetap bersama orang tua di mana orang tua menyekolahkan di tempat terdekat dan tetap memperhatikan pendidikan agama si anak? Jawaban yang tepat adalah ketika anak belum dewasa, sebaiknya ia tidak jauh dari ibunya. Beberapa hadits telah menyinggung hal ini seperti, عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » Dari Abu ‘Abdirrahman Al Hubuliy, dari Abu Ayyub, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi no. 1283. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه ، يقول : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفرق بين الأم وولدها . فقيل : يا رسول الله إلى متى ؟ قال : « حتى يبلغ الغلام ، وتحيض الجارية » Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, “Wahai Rasulullah, sampai kapan?” “Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haidh bila perempuan,” jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya. Al Hakim berkata bahwa hadits tersebut sanadnya shahih dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim). Hadits-hadits di atas sebenarnya membicarakan tentang hadhonah yaitu pengasuhan anak ketika terjadi suami-istri bercerai, siapakah yang berhak mengasuh anak tersebut. Namun hadits itu mengandung faedah lainnya. Hadits tersebut berisi penjelasan bahwa sebaiknya anak tidak jauh dari ibu atau orang tuanya ketika usia dini. Karena usia tersebut, anak masih butuh kasih sayang orang tua, terutama ibunya. Dan jika anak terus dididik oleh orang tua, itu lebih manfaat dibanding dengan menyerahkannya ke sekolah atau ke pihak pondok pesantren. Sehingga tidak tepat ketika anak belum dewasa, anak sudah dipondokkan dan jauh dari orang tua. Pilihan terbaik adalah anak tetap dekat orang tua dan ia disekolahkan di sekolah sekitar rumahnya dengan tetap orang tua memperhatikan pendidikan agamanya. Wallahu a’lam. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Muharram 1434 H www.rumaysho.com   [Artikel ini termotivasi dari status FB Al Akh Andy Bangkit, semoga Allah memberkahi ilmu beliau] Tagspendidikan anak


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pendidikan anak sangatlah urgent, lebih-lebih pendidikan agama untuk saat ini. Namun kebanyakan orang tua menyampingkannya. Masalah lain yang timbul, apakah setiap anak mesti dipondokkan, yaitu masuk ke pesantren dan nginap di sana sehingga jauh dari orang tua? Ataukah sebaiknya di awal waktu ketika anak belum baligh, ia tetap bersama orang tua di mana orang tua menyekolahkan di tempat terdekat dan tetap memperhatikan pendidikan agama si anak? Jawaban yang tepat adalah ketika anak belum dewasa, sebaiknya ia tidak jauh dari ibunya. Beberapa hadits telah menyinggung hal ini seperti, عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » Dari Abu ‘Abdirrahman Al Hubuliy, dari Abu Ayyub, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi no. 1283. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه ، يقول : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفرق بين الأم وولدها . فقيل : يا رسول الله إلى متى ؟ قال : « حتى يبلغ الغلام ، وتحيض الجارية » Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, “Wahai Rasulullah, sampai kapan?” “Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haidh bila perempuan,” jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya. Al Hakim berkata bahwa hadits tersebut sanadnya shahih dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim). Hadits-hadits di atas sebenarnya membicarakan tentang hadhonah yaitu pengasuhan anak ketika terjadi suami-istri bercerai, siapakah yang berhak mengasuh anak tersebut. Namun hadits itu mengandung faedah lainnya. Hadits tersebut berisi penjelasan bahwa sebaiknya anak tidak jauh dari ibu atau orang tuanya ketika usia dini. Karena usia tersebut, anak masih butuh kasih sayang orang tua, terutama ibunya. Dan jika anak terus dididik oleh orang tua, itu lebih manfaat dibanding dengan menyerahkannya ke sekolah atau ke pihak pondok pesantren. Sehingga tidak tepat ketika anak belum dewasa, anak sudah dipondokkan dan jauh dari orang tua. Pilihan terbaik adalah anak tetap dekat orang tua dan ia disekolahkan di sekolah sekitar rumahnya dengan tetap orang tua memperhatikan pendidikan agamanya. Wallahu a’lam. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Muharram 1434 H www.rumaysho.com   [Artikel ini termotivasi dari status FB Al Akh Andy Bangkit, semoga Allah memberkahi ilmu beliau] Tagspendidikan anak

Keadaan Darurat Membolehkan Sesuatu yang Terlarang

Kaedah fikih berikut sangat bermanfaat bagi kaum muslimin, lebih-lebih lagi bagi ahli fatwa dan pakar fikih sehingga bisa membantunya menyelesaikan beberapa masalah. Jika suatu yang haram terpaksa dikonsumsi karena keadaan darurat, tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram demi mempertahankan hidup, maka saat itu dibolehkan. Kaedah ini dibawakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitabnya Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah. Berikut kami sarikan: Jika seseorang dalam keadaan darurat untuk melakukan suatu yang haram seperti karena khawatir pada keselamatan dirinya, jika ia tidak melakukannya maka ia akan tertimpa bahaya atau datang kerusakan, maka dibolehkan ketika itu untuk melakukannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78). يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185). فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Banyak permasalahan yang termasuk dalam kaedah ini seperti makan bangkai, minum air yang najis dan semacamanya ketika darurat, maka itu dibolehkan. Seperti pula melakukan sesuatu dalam shalat dengan gerakan yang banyak (contoh: merapikan shaf, membunuh kalajengking yang lewat di depan, pen) dalam keadaan darurat, seperti itu pun tidak membatalkan shalat. Seperti pula dalam masalah haji atau umrah ketika dalam keadaan ihram dilarang untuk memakai pakaian yang membentuk lekuk tubuh, namun dibolehkan dilanggar ketika dalam keadaan darurat, tetapi tetap ada kewajiban fidyah. Contoh lainnya, barangsiapa yang terpaksa dalam keadaan darurat mengambil harta orang lain seperti makanan, ia boleh memanfaatkannya tanpa izin atau ridho pemiliknya. Akan tetapi jika si pemilik malah mendapatkan dhoror (bahaya), maka tidak dibolehkan karena ‘tidak boleh menghilangkan dhoror dengan mendatangkan dhoror lainnya’. Perkataan yang ma’ruf di tengah-tengah fuqoha, لا محرم مع اضطرار ولا واجب مع عدم اقتدار “Tidak ada keharaman ketika dalam kondisi darurat, tidak ada kewajiban saat tidak mampu.” Guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- menerangkan bahwa yang dimaksud darurat sehingga mendapatkan keringanan di atas adalah: (1) darurat yang terjadi saat itu juga bukan yang nantinya terjadi, (2) harus jelas atau dipastikan bahwa tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram, (3) harus dipastikan bahwa yang haram tersebut bermanfaat untuk menghilangkan bahaya. (Faedah dari kajian Qowa’idil Fiqh bersama beliau saat Dauroh Shoifiyah Jami Ibnu Taimiyah 1433 H, dari kitab Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah karya Syaikh As Sa’di). Ulasan selengkapnya mengenai kajian ini akan diteruskan pada kesempatan lainnya dengan izin Allah. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Maktabah Al Imam Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1433 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 3 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsdarurat kaedah fikih

Keadaan Darurat Membolehkan Sesuatu yang Terlarang

Kaedah fikih berikut sangat bermanfaat bagi kaum muslimin, lebih-lebih lagi bagi ahli fatwa dan pakar fikih sehingga bisa membantunya menyelesaikan beberapa masalah. Jika suatu yang haram terpaksa dikonsumsi karena keadaan darurat, tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram demi mempertahankan hidup, maka saat itu dibolehkan. Kaedah ini dibawakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitabnya Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah. Berikut kami sarikan: Jika seseorang dalam keadaan darurat untuk melakukan suatu yang haram seperti karena khawatir pada keselamatan dirinya, jika ia tidak melakukannya maka ia akan tertimpa bahaya atau datang kerusakan, maka dibolehkan ketika itu untuk melakukannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78). يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185). فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Banyak permasalahan yang termasuk dalam kaedah ini seperti makan bangkai, minum air yang najis dan semacamanya ketika darurat, maka itu dibolehkan. Seperti pula melakukan sesuatu dalam shalat dengan gerakan yang banyak (contoh: merapikan shaf, membunuh kalajengking yang lewat di depan, pen) dalam keadaan darurat, seperti itu pun tidak membatalkan shalat. Seperti pula dalam masalah haji atau umrah ketika dalam keadaan ihram dilarang untuk memakai pakaian yang membentuk lekuk tubuh, namun dibolehkan dilanggar ketika dalam keadaan darurat, tetapi tetap ada kewajiban fidyah. Contoh lainnya, barangsiapa yang terpaksa dalam keadaan darurat mengambil harta orang lain seperti makanan, ia boleh memanfaatkannya tanpa izin atau ridho pemiliknya. Akan tetapi jika si pemilik malah mendapatkan dhoror (bahaya), maka tidak dibolehkan karena ‘tidak boleh menghilangkan dhoror dengan mendatangkan dhoror lainnya’. Perkataan yang ma’ruf di tengah-tengah fuqoha, لا محرم مع اضطرار ولا واجب مع عدم اقتدار “Tidak ada keharaman ketika dalam kondisi darurat, tidak ada kewajiban saat tidak mampu.” Guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- menerangkan bahwa yang dimaksud darurat sehingga mendapatkan keringanan di atas adalah: (1) darurat yang terjadi saat itu juga bukan yang nantinya terjadi, (2) harus jelas atau dipastikan bahwa tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram, (3) harus dipastikan bahwa yang haram tersebut bermanfaat untuk menghilangkan bahaya. (Faedah dari kajian Qowa’idil Fiqh bersama beliau saat Dauroh Shoifiyah Jami Ibnu Taimiyah 1433 H, dari kitab Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah karya Syaikh As Sa’di). Ulasan selengkapnya mengenai kajian ini akan diteruskan pada kesempatan lainnya dengan izin Allah. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Maktabah Al Imam Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1433 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 3 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsdarurat kaedah fikih
Kaedah fikih berikut sangat bermanfaat bagi kaum muslimin, lebih-lebih lagi bagi ahli fatwa dan pakar fikih sehingga bisa membantunya menyelesaikan beberapa masalah. Jika suatu yang haram terpaksa dikonsumsi karena keadaan darurat, tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram demi mempertahankan hidup, maka saat itu dibolehkan. Kaedah ini dibawakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitabnya Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah. Berikut kami sarikan: Jika seseorang dalam keadaan darurat untuk melakukan suatu yang haram seperti karena khawatir pada keselamatan dirinya, jika ia tidak melakukannya maka ia akan tertimpa bahaya atau datang kerusakan, maka dibolehkan ketika itu untuk melakukannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78). يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185). فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Banyak permasalahan yang termasuk dalam kaedah ini seperti makan bangkai, minum air yang najis dan semacamanya ketika darurat, maka itu dibolehkan. Seperti pula melakukan sesuatu dalam shalat dengan gerakan yang banyak (contoh: merapikan shaf, membunuh kalajengking yang lewat di depan, pen) dalam keadaan darurat, seperti itu pun tidak membatalkan shalat. Seperti pula dalam masalah haji atau umrah ketika dalam keadaan ihram dilarang untuk memakai pakaian yang membentuk lekuk tubuh, namun dibolehkan dilanggar ketika dalam keadaan darurat, tetapi tetap ada kewajiban fidyah. Contoh lainnya, barangsiapa yang terpaksa dalam keadaan darurat mengambil harta orang lain seperti makanan, ia boleh memanfaatkannya tanpa izin atau ridho pemiliknya. Akan tetapi jika si pemilik malah mendapatkan dhoror (bahaya), maka tidak dibolehkan karena ‘tidak boleh menghilangkan dhoror dengan mendatangkan dhoror lainnya’. Perkataan yang ma’ruf di tengah-tengah fuqoha, لا محرم مع اضطرار ولا واجب مع عدم اقتدار “Tidak ada keharaman ketika dalam kondisi darurat, tidak ada kewajiban saat tidak mampu.” Guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- menerangkan bahwa yang dimaksud darurat sehingga mendapatkan keringanan di atas adalah: (1) darurat yang terjadi saat itu juga bukan yang nantinya terjadi, (2) harus jelas atau dipastikan bahwa tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram, (3) harus dipastikan bahwa yang haram tersebut bermanfaat untuk menghilangkan bahaya. (Faedah dari kajian Qowa’idil Fiqh bersama beliau saat Dauroh Shoifiyah Jami Ibnu Taimiyah 1433 H, dari kitab Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah karya Syaikh As Sa’di). Ulasan selengkapnya mengenai kajian ini akan diteruskan pada kesempatan lainnya dengan izin Allah. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Maktabah Al Imam Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1433 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 3 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsdarurat kaedah fikih


Kaedah fikih berikut sangat bermanfaat bagi kaum muslimin, lebih-lebih lagi bagi ahli fatwa dan pakar fikih sehingga bisa membantunya menyelesaikan beberapa masalah. Jika suatu yang haram terpaksa dikonsumsi karena keadaan darurat, tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram demi mempertahankan hidup, maka saat itu dibolehkan. Kaedah ini dibawakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitabnya Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah. Berikut kami sarikan: Jika seseorang dalam keadaan darurat untuk melakukan suatu yang haram seperti karena khawatir pada keselamatan dirinya, jika ia tidak melakukannya maka ia akan tertimpa bahaya atau datang kerusakan, maka dibolehkan ketika itu untuk melakukannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78). يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185). فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Banyak permasalahan yang termasuk dalam kaedah ini seperti makan bangkai, minum air yang najis dan semacamanya ketika darurat, maka itu dibolehkan. Seperti pula melakukan sesuatu dalam shalat dengan gerakan yang banyak (contoh: merapikan shaf, membunuh kalajengking yang lewat di depan, pen) dalam keadaan darurat, seperti itu pun tidak membatalkan shalat. Seperti pula dalam masalah haji atau umrah ketika dalam keadaan ihram dilarang untuk memakai pakaian yang membentuk lekuk tubuh, namun dibolehkan dilanggar ketika dalam keadaan darurat, tetapi tetap ada kewajiban fidyah. Contoh lainnya, barangsiapa yang terpaksa dalam keadaan darurat mengambil harta orang lain seperti makanan, ia boleh memanfaatkannya tanpa izin atau ridho pemiliknya. Akan tetapi jika si pemilik malah mendapatkan dhoror (bahaya), maka tidak dibolehkan karena ‘tidak boleh menghilangkan dhoror dengan mendatangkan dhoror lainnya’. Perkataan yang ma’ruf di tengah-tengah fuqoha, لا محرم مع اضطرار ولا واجب مع عدم اقتدار “Tidak ada keharaman ketika dalam kondisi darurat, tidak ada kewajiban saat tidak mampu.” Guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- menerangkan bahwa yang dimaksud darurat sehingga mendapatkan keringanan di atas adalah: (1) darurat yang terjadi saat itu juga bukan yang nantinya terjadi, (2) harus jelas atau dipastikan bahwa tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram, (3) harus dipastikan bahwa yang haram tersebut bermanfaat untuk menghilangkan bahaya. (Faedah dari kajian Qowa’idil Fiqh bersama beliau saat Dauroh Shoifiyah Jami Ibnu Taimiyah 1433 H, dari kitab Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah karya Syaikh As Sa’di). Ulasan selengkapnya mengenai kajian ini akan diteruskan pada kesempatan lainnya dengan izin Allah. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Maktabah Al Imam Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1433 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 3 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsdarurat kaedah fikih

TERIMA KASIH BANYAK WAHAI MUSUH-MUSUHKU

Seorang da’i berkata :Apakah yang harus aku katakan kepada kalian wahai musuh-musuhku… Sungguh rasa gembira yang keluar dari lubuk hatiku yang paling dalam…Kalian telah benar-benar membantuku di dunia dan terlebih-lebih di akhirat…Di akhirat kelak… kalian akan memikul banyak bebanku yang berat…padahal kalian sendiri benar-benar dalam keadaan lemah…sungguh ini merupakan kebaikan yang tiada bandingannya…Kalian telah menghadiahkan kepadaku pahala-pahala amal kebajikan kalian kepadaku, di saat kalian benar-benar sangat membutuhkannya….sungguh kebaikan yang tiada tara… Wahai kalian yang menggibahku…yang memakan hartaku…yang merendahkan harga diriku…yang berdusta atas namaku…yang hobi mencari-cari kesalahanku…sungguh kalian telah berbuat kebaikan yang tiada tara bagiku…, teruskanlah perjuangan kalian menzolimiku…sungguh aku sangat butuh dengan hadiah kalian pada hari kiamat kelak…Aku sangat butuh –pemberian- kalian untuk memperberat timbangan kebaikanku…Sungguh betapa bahagianya aku tatkala aku tahu bahwasanya aku tidak bisa meraih tempat yang sangat mulia hanya sekedar mengandalkan amal kebajikanku?, akan tetapi berkat hadiah kalian akupun bisa meraih kedudukan mulia tersebut….karenanya jangan ragu-ragu untuk meneruskan perjuangan kalian menjatuhkan aku…!!!Rasulullah bersabda,أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang dagangan”. Rasulullah berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim no 2581)Dikatakan kepada Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah bahwasanya si fulan telah mengghibahmu. Maka beliaupun mengirim sepiring makanan yang manis kepada orang yang telah mengghibahnya tersebut lalu berkata kepadanya, “Telah sampai kabar kepadaku bahwasanya engkau telah menghadiahkan (pahala) kebaikan-kebaikanmu kepadaku maka aku ingin membalas kebaikanmu tersebut” (Wafayaatul A’yaan 2/71)Seorang penyair berkata:يُشَارِكُ لَكَ الْمُغْتَابُ فِي حَسَنَاتِهِ وَيُعْطِيْكَ أَجْرَ صَوْمِهِ وَصَلاَتِهِفَكَافِهِ بِالْحُسْنَى وَقُلْ رَبِّ جَازِهِ بِخَبْرٍ وَكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِفَيَا أَيُّهَا الْمُغْتَابُ زِدْنِي فَإِنْ بَقِيَ ثَوَابُ صَلاَةٍ أَوْ زَكاَةٍ فَهَاتِهِOrang yang mengghibahmu menyertakan engkau dalam kepemilikan kebaikan-kebaikannyaDan ia menghadiahkan kepadamu pahala puasa dan sholatnyaMaka hendaklah engkau membalasnya dengan kebaikan dan katakanlah, “Wahai Tuhanku balaslah dia dengan kebaikan dan hapuslah dosa-dosanya”Wahai orang yang menggibahku tambahlah hadiahmu kepadaku…Jika masih tersisa pahala solatmu dan zakatmu maka berikanlah kepadaku.

TERIMA KASIH BANYAK WAHAI MUSUH-MUSUHKU

Seorang da’i berkata :Apakah yang harus aku katakan kepada kalian wahai musuh-musuhku… Sungguh rasa gembira yang keluar dari lubuk hatiku yang paling dalam…Kalian telah benar-benar membantuku di dunia dan terlebih-lebih di akhirat…Di akhirat kelak… kalian akan memikul banyak bebanku yang berat…padahal kalian sendiri benar-benar dalam keadaan lemah…sungguh ini merupakan kebaikan yang tiada bandingannya…Kalian telah menghadiahkan kepadaku pahala-pahala amal kebajikan kalian kepadaku, di saat kalian benar-benar sangat membutuhkannya….sungguh kebaikan yang tiada tara… Wahai kalian yang menggibahku…yang memakan hartaku…yang merendahkan harga diriku…yang berdusta atas namaku…yang hobi mencari-cari kesalahanku…sungguh kalian telah berbuat kebaikan yang tiada tara bagiku…, teruskanlah perjuangan kalian menzolimiku…sungguh aku sangat butuh dengan hadiah kalian pada hari kiamat kelak…Aku sangat butuh –pemberian- kalian untuk memperberat timbangan kebaikanku…Sungguh betapa bahagianya aku tatkala aku tahu bahwasanya aku tidak bisa meraih tempat yang sangat mulia hanya sekedar mengandalkan amal kebajikanku?, akan tetapi berkat hadiah kalian akupun bisa meraih kedudukan mulia tersebut….karenanya jangan ragu-ragu untuk meneruskan perjuangan kalian menjatuhkan aku…!!!Rasulullah bersabda,أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang dagangan”. Rasulullah berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim no 2581)Dikatakan kepada Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah bahwasanya si fulan telah mengghibahmu. Maka beliaupun mengirim sepiring makanan yang manis kepada orang yang telah mengghibahnya tersebut lalu berkata kepadanya, “Telah sampai kabar kepadaku bahwasanya engkau telah menghadiahkan (pahala) kebaikan-kebaikanmu kepadaku maka aku ingin membalas kebaikanmu tersebut” (Wafayaatul A’yaan 2/71)Seorang penyair berkata:يُشَارِكُ لَكَ الْمُغْتَابُ فِي حَسَنَاتِهِ وَيُعْطِيْكَ أَجْرَ صَوْمِهِ وَصَلاَتِهِفَكَافِهِ بِالْحُسْنَى وَقُلْ رَبِّ جَازِهِ بِخَبْرٍ وَكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِفَيَا أَيُّهَا الْمُغْتَابُ زِدْنِي فَإِنْ بَقِيَ ثَوَابُ صَلاَةٍ أَوْ زَكاَةٍ فَهَاتِهِOrang yang mengghibahmu menyertakan engkau dalam kepemilikan kebaikan-kebaikannyaDan ia menghadiahkan kepadamu pahala puasa dan sholatnyaMaka hendaklah engkau membalasnya dengan kebaikan dan katakanlah, “Wahai Tuhanku balaslah dia dengan kebaikan dan hapuslah dosa-dosanya”Wahai orang yang menggibahku tambahlah hadiahmu kepadaku…Jika masih tersisa pahala solatmu dan zakatmu maka berikanlah kepadaku.
Seorang da’i berkata :Apakah yang harus aku katakan kepada kalian wahai musuh-musuhku… Sungguh rasa gembira yang keluar dari lubuk hatiku yang paling dalam…Kalian telah benar-benar membantuku di dunia dan terlebih-lebih di akhirat…Di akhirat kelak… kalian akan memikul banyak bebanku yang berat…padahal kalian sendiri benar-benar dalam keadaan lemah…sungguh ini merupakan kebaikan yang tiada bandingannya…Kalian telah menghadiahkan kepadaku pahala-pahala amal kebajikan kalian kepadaku, di saat kalian benar-benar sangat membutuhkannya….sungguh kebaikan yang tiada tara… Wahai kalian yang menggibahku…yang memakan hartaku…yang merendahkan harga diriku…yang berdusta atas namaku…yang hobi mencari-cari kesalahanku…sungguh kalian telah berbuat kebaikan yang tiada tara bagiku…, teruskanlah perjuangan kalian menzolimiku…sungguh aku sangat butuh dengan hadiah kalian pada hari kiamat kelak…Aku sangat butuh –pemberian- kalian untuk memperberat timbangan kebaikanku…Sungguh betapa bahagianya aku tatkala aku tahu bahwasanya aku tidak bisa meraih tempat yang sangat mulia hanya sekedar mengandalkan amal kebajikanku?, akan tetapi berkat hadiah kalian akupun bisa meraih kedudukan mulia tersebut….karenanya jangan ragu-ragu untuk meneruskan perjuangan kalian menjatuhkan aku…!!!Rasulullah bersabda,أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang dagangan”. Rasulullah berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim no 2581)Dikatakan kepada Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah bahwasanya si fulan telah mengghibahmu. Maka beliaupun mengirim sepiring makanan yang manis kepada orang yang telah mengghibahnya tersebut lalu berkata kepadanya, “Telah sampai kabar kepadaku bahwasanya engkau telah menghadiahkan (pahala) kebaikan-kebaikanmu kepadaku maka aku ingin membalas kebaikanmu tersebut” (Wafayaatul A’yaan 2/71)Seorang penyair berkata:يُشَارِكُ لَكَ الْمُغْتَابُ فِي حَسَنَاتِهِ وَيُعْطِيْكَ أَجْرَ صَوْمِهِ وَصَلاَتِهِفَكَافِهِ بِالْحُسْنَى وَقُلْ رَبِّ جَازِهِ بِخَبْرٍ وَكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِفَيَا أَيُّهَا الْمُغْتَابُ زِدْنِي فَإِنْ بَقِيَ ثَوَابُ صَلاَةٍ أَوْ زَكاَةٍ فَهَاتِهِOrang yang mengghibahmu menyertakan engkau dalam kepemilikan kebaikan-kebaikannyaDan ia menghadiahkan kepadamu pahala puasa dan sholatnyaMaka hendaklah engkau membalasnya dengan kebaikan dan katakanlah, “Wahai Tuhanku balaslah dia dengan kebaikan dan hapuslah dosa-dosanya”Wahai orang yang menggibahku tambahlah hadiahmu kepadaku…Jika masih tersisa pahala solatmu dan zakatmu maka berikanlah kepadaku.


Seorang da’i berkata :Apakah yang harus aku katakan kepada kalian wahai musuh-musuhku… Sungguh rasa gembira yang keluar dari lubuk hatiku yang paling dalam…Kalian telah benar-benar membantuku di dunia dan terlebih-lebih di akhirat…Di akhirat kelak… kalian akan memikul banyak bebanku yang berat…padahal kalian sendiri benar-benar dalam keadaan lemah…sungguh ini merupakan kebaikan yang tiada bandingannya…Kalian telah menghadiahkan kepadaku pahala-pahala amal kebajikan kalian kepadaku, di saat kalian benar-benar sangat membutuhkannya….sungguh kebaikan yang tiada tara… Wahai kalian yang menggibahku…yang memakan hartaku…yang merendahkan harga diriku…yang berdusta atas namaku…yang hobi mencari-cari kesalahanku…sungguh kalian telah berbuat kebaikan yang tiada tara bagiku…, teruskanlah perjuangan kalian menzolimiku…sungguh aku sangat butuh dengan hadiah kalian pada hari kiamat kelak…Aku sangat butuh –pemberian- kalian untuk memperberat timbangan kebaikanku…Sungguh betapa bahagianya aku tatkala aku tahu bahwasanya aku tidak bisa meraih tempat yang sangat mulia hanya sekedar mengandalkan amal kebajikanku?, akan tetapi berkat hadiah kalian akupun bisa meraih kedudukan mulia tersebut….karenanya jangan ragu-ragu untuk meneruskan perjuangan kalian menjatuhkan aku…!!!Rasulullah bersabda,أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang dagangan”. Rasulullah berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim no 2581)Dikatakan kepada Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah bahwasanya si fulan telah mengghibahmu. Maka beliaupun mengirim sepiring makanan yang manis kepada orang yang telah mengghibahnya tersebut lalu berkata kepadanya, “Telah sampai kabar kepadaku bahwasanya engkau telah menghadiahkan (pahala) kebaikan-kebaikanmu kepadaku maka aku ingin membalas kebaikanmu tersebut” (Wafayaatul A’yaan 2/71)Seorang penyair berkata:يُشَارِكُ لَكَ الْمُغْتَابُ فِي حَسَنَاتِهِ وَيُعْطِيْكَ أَجْرَ صَوْمِهِ وَصَلاَتِهِفَكَافِهِ بِالْحُسْنَى وَقُلْ رَبِّ جَازِهِ بِخَبْرٍ وَكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِفَيَا أَيُّهَا الْمُغْتَابُ زِدْنِي فَإِنْ بَقِيَ ثَوَابُ صَلاَةٍ أَوْ زَكاَةٍ فَهَاتِهِOrang yang mengghibahmu menyertakan engkau dalam kepemilikan kebaikan-kebaikannyaDan ia menghadiahkan kepadamu pahala puasa dan sholatnyaMaka hendaklah engkau membalasnya dengan kebaikan dan katakanlah, “Wahai Tuhanku balaslah dia dengan kebaikan dan hapuslah dosa-dosanya”Wahai orang yang menggibahku tambahlah hadiahmu kepadaku…Jika masih tersisa pahala solatmu dan zakatmu maka berikanlah kepadaku.

KOLEKSI DUSTA PEMERINTAH IRAN

KOLEKSI DUSTA PEMERINTAH IRANKalau Nggak Bohong, Bukan Syi’ah Namanya !!!Al-Imam Asy-Syafii berkata :لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para Rofidhoh” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 21433)Kalau tidak hobi dusta bukan syi’ah namanya…wong taqiyyah (berdusta) merupakan aqidah yang prinsipil bagi kaum syi’ah.Ternyata Imam Syafi’i rahimahullah telah mewanti-wanti sejak jauh-jauh hari bahwasanya syi’ah memang hobinya suka berdusta. Yang menyedihkan adalah berita dusta yang disebarkan syi’ah ini disambut dan ikut disebarkan pula oleh banyak kaum yang mengaku aswaja….Sejak dahulu hingga saat ini banyak dusta konyol yang disebarluaskan tentang kaum wahabi. Orang yang berakal sehat tentunya tatkala membaca dusta-dusta konyol itu akan tertawa dan dipenuhi tanda tanya akan kebenarannya.Sungguh terlalu banyak tuduhan dusta yang ditempelkan kepada sosok Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Diantara tuduhan-tuduhan dusta tersebut adalah : Beliau dituduh mengkafirkan seluruh kaum muslimin yang tidak mengikutinya. Ini tentunya tuduhan dusta yang telah beliau bantah dalam tulisan-tulisannya. Sebagai bukti : Kerajaan Arab Saudi yang meneruskan dakwah beliau ternyata tidak mengkafirkan para jama’ah haji yang berjuta-juta datang setiap tahunnya. Jika para jama’ah haji dianggap kafir dan musyrik tentunya mereka adalah najis dan tidak boleh menginjak tanah Haram di Mekah. Bahkan kenyataannya kerajaan Arab Saudi justru terus meningkatkan pelayanan kepada para jama’ah haji.Beliau dituduh melarang bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya ini merupakan tuduhan dusta. Justru beliau menganjurkan untuk bershalawat. Bahkan salah seorang ulama yang menjadi sumber inspirasi beliau yaitu Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah (murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) telah menulis sebuah buku khusus tentang keutamaan bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjudul جَلاَءُ الأَفْهَامِ فِي فَضْلِ الصَّلاَةِ عَلَى خَيْرِ الأَنَامِ. Yang mungkin beliau larang adalah sholawat-sholawat bid’ah yang berisi makna-makna yang menyimpang. Seperti sholawat Faatih yang dipopulerkan oleh Toriqoh At-Tijaaniyah, yang keutamaan membaca shalawat ini sekali saja seperti mengkhatamkan Al-Quran 6000 kali menurut anggapan mereka.Beliau dituduh membenci ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ini merupakan kedustaan, bahkan beliau memberi nama anak-anak beliau dengan nama-nama ahlul bait. Diantara nama anak-anak beliau adalah Hasan, Husein, Ali, Ibrahim, Abdullah, abdulaziz, Fatimah. Tentunya seorang yang berakal tidak akan memberi nama anaknya dengan nama orang yang ia benci akan tetapi justru sebaliknya ia akan memberinya nama dengan nama orang yang ia cintai.Beliau dituduh melarang ziarah kuburan, padahal beliau sangat menganjurkan ziarah kuburan –karena ziarah kuburan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengingat akhirat dan mendoakan penghuni kuburan-. Akan tetapi yang beliau larang adalah ziarah kuburan yang di dalamnya ada praktek perkara-perkara yang menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti meminta atau beristighotsah kepada mayat penghuni kuburan, atau beribadah di kuburan, karena hal ini menyelisihi dan melanggar sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau dituduh mengaku seorang nabi. Ini merupakan kedustaan terkonyol yang pernah disampaikan oleh Ahmad Zaini Dahlan yang dengki kepada dakwah beliau.Tuduhan-tuduhan ini sering disampaikan oleh kaum yang mengaku aswaja…., semoga Allah mengembalikan mereka kepada jalan yang lurus sehingga benar-benar menjadi aswaja yang sesungguhnya.Tidak diragukan lagi bahwasanya syi’ah sangat berperan dalam merusak citra kaum wahabiyah. Mereka tidak sungkan-sungkan, tidak ragu-ragu untuk menyebarkan kedustaan tentang kaum wahabiyah. Justru penyebaran dusta ini adalah ibadah yang agung menurut mereka !!!Ada beberapa dusta yang akhir-akhir ini tersebar di dunia internet tentang Arab Saudi, yang setelah diteliti ternyata sumber berita-berita dusta tersebut berasal dari sumber kantor berita Iran : FarsNews.comFars News Agency merupakan corong berita pemerintah Iran yang sering menyebarkan berita-berita dusta. Diantara kedustaan yang sangat menghebohkan dunia internasional adalah :Pertama : Pada tahun ini televisi Iran sengaja merubah terjemahan pidato Presiden Mesir, Muhammad Mursi, yang disampaikan dalam bahasa Arab. Mursi mengutuk pemerintah Suriah atas pembantaian terhadap rakyatnya dan mengajak dunia untuk membantu masyarakat Suriah menuju kebebasan dan kebangkitan. Namun pidato tersebut diubah oleh Telivisi Iran dengan terjemahan bahasa Persia, agar hendaknya dunia membantu masyakarat Bahrain merdeka dari pemerintah mereka. Ternyata perubahan dengan sengaja ini terjadi berulang-ulang, bahkan diberitakan oleh beberapa corong sumber berita Iran. Ini merupakan kedustaan yang sangat memalukan !!!Sebagaimana kita ketahui, Suriah merupakan sekutu Iran, baik dalam ideologi Syi’ah maupun pandangan politiknya. Sedangkan Bahrain adalah negara Ahlussunnah atau Sunni dan masyarakat yang memberontak adalah Syi’ah. Oleh karena itu, telivsi Iran memelesetkan terjemahan pidato Presiden Mesir agar pengaruh Teheran di dunia Arab kian kuat. Simak video perubahan pidato tersebut di http://www.youtube.com/watch?v=pNoPNKepQxI&feature=player_embeddedDan merupakan perkara yang wajar jika Iran berusaha keras untuk membantu pemerintahan rezim Basyaar Asad. Bahkan Nizomuddin Al-Musawi Direktur redaksi Fars News Agency menyatakan : “Wajib atas Iran untuk membela Suriah, karena Iran adalah negara sahabat bagi penduduk Suriah” (http://arabic.farsnews.com/newstext.aspx?nn=9107114898)Kedua : Fars News Agency juga berdusta dengan menyatakan telah mewancara Muhammad Mursi dan beliau menyatakan secara resmi akan urgennya menjalin kembali hubungan antara Iran dan Mesir. (lihat : http://article.wn.com/view/2012/06/26/Mursi_bantah_pernah_diwawancarai_media_Iran/)Tatkala dibantah maka Kantor berita Iran (Fars News Agency) membantah kembali dengan merekayasa rekaman wawancara Presiden Muhammad Mursi (lihat : http://www.elwatannews.com/news/details/20646?page=3), akan tetapi pemerintah mesir menegaskan bahwasanya rekaman wawancara tersebut adalah rekayasa dengan penggunaan tekhnologi suara (http://www.marebpress.net/news_details.php?sid=44904) Ketiga : Fars News Agency menyatakan bahwasanya 77 persen dari kaum berkulit putih pedesaan Amerika lebih mengutamakan Ahmadi Najad daripada Barak Obama (silahkan lihat pembongkaran kedustaan ini di http://internasional.kompas.com/read/2012/09/30/09405881/.FARS.Klaim.Warga.AS.Lebih.Suka.Ahmadinejad, versi bahasa Arab : http://www.aawsat.com/details.asp?section=4&article=697433&issueno=12359), versi bahasa inggrisnya di (http://edition.cnn.com/2012/09/28/world/iran-news-agency-duped/index.html). Jika beritanya pun benar lantas apa yang mau dibanggakan oleh pemerintah Iran?? Apakah mereka bangga jika orang-orang Amerika yang kafir lebih menyukai Ahmadi Najad daripada Barak Obama?Keempat : Ternyata kantor berita Iran Fars News Agency juga sering mengarang berita dengan merekayasa foto. Hal ini sebagaimana pengakuan salah seorang reporter Amir Farsyad Ibrahimi yang pernah mengirim sebuah foto pada tahun 2008 dimana beliau berbaring di samping serdadu Israel tatkala ada rudal yang jatuh di kota Sderot . Foto tersebut direkayasa oleh Kantor berita Iran dengan mengarang sebuah berita bahwasanya ada rudal yang jatuh di padang Naqob yang menyebabkan dua serdadu Israel terluka. (silahkan lihat http://www.albiladpress.com/article154615-1.html atau http://www.wa-gulf.com/vb/t20785.html)Ini sekedar sebagian dusta-dusta yang disebarkan oleh Kantor Berita Iran, bahkan sebagian penduduk Iran tatkala mengomentari kedustaan Kantor Berita Iran berkata, “Bukan hanya Kantor Berita Iran yang pendusta, bahkan pemerintahan Iran adalah pemerintahan yang dibangun atas kedustaan. Kami diperintah oleh pemerintahan dusta” (silahkan lihat kembali http://www.albiladpress.com/article154615-1.html)Pernyataan ini bukanlah pernyataan omong kosong, buktinya sebagaimana telah lalu pemerintah Iran “nekat” merubah terjemahan Muhammad Mursi yang mengecam Suriah menjadi Pengecaman terhadap Bahrain, bahkan berulang-ulang perubahan tersebut. Yang terjemahan tersebut disiarkan secara langsung dengan bahasa Persia dikalangan rakyat Iran melalui pusat-pusat berita Iran dan televisi Iran !!!Jika Iran (Syi’ah Rofidoh) nekat untuk berdusta atas nama rakyat Ahlus Sunnah secara umum, maka terlebih-lebih lagi berdusta untuk menjatuhkan Kerajaan Arab Saudi yang para ulamanya paling getol membantah pemikiran kesesatan kaum Syi’ah Rofidhoh.Berikut diantara dusta-dusta tersebut :Dusta Pertama : Tuduhan bahwa Kerajaan Arab Saudi akan menggusur makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam(lihat http://english.farsnews.com/newstext.php?nn=9107115272), atau (http://www.lensaindonesia.com/2012/10/28/astagfirullah-saudi-bakal-hancurkan-makam-nabi-dan-sahabat.html), juga ikut disebarkan oleh situs resmi N.U (http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,45-id,40547-lang,id-c,internasional-t,Saudi+Bakal+Hancurkan+Makam+Nabi+dan+Sahabat-.phpx).   Padahal, jangankan kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, rencana memperluas mathaaf (tempat thawaf) di sekitar Ka’bah dengan merobohkan tiang-tiang mashaabiih yang merupakan peninggalan atau sentuhan peradaban khilafah Utsmani saja sampai sekarang tidak direalisasikan, karena pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan perasaan umat Islam secara umum dan negeri Turki secara khusus.Hal ini pun dibantah oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi yang dikonfirmasi oleh redaksi Sabili dengan langsung membantah fitnah tersebut. Mufti Saudi tidak pernah memfatwakan seperti itu. Berita tersebut bersumber dari propaganda Iran, “Mereka dengki karena haji tahun ini berlangsung sukses,” katanya singkat. Yang benar, proyek perluasan Masjid Nabawi meliputi sayap Timur dan Barat masjid tanpa melakukan pengrusakan terhadap kuburan Nabi dan dua sahabatnya yang mulia. (lihat http://www.konsultasisyariah.com/fitnah-arab-saudi-akan-menggusur-makam-nabi/#axzz2B7uMngbC), silahkan baca juga (http://suara-islam.com/read5784-Isu-Pembongkaran-Majid-Nabawi-untuk-Mengadu-Domba-Umat-Islam.html#.UJDLY9aP45I.facebook)Dusta Kedua : Arab Saudi menghapus Israel dari daftar musuhREPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH mengabarkan :– Kerajaan Arab Saudi dilaporkan menghapus rezim Zionis Israel dari daftar negara-negara yang menjadi musuh Negeri Petrodolar tersebut.Situs berita Nahrain Net mengungkap kebijakan rezim Al Saud yang menghapus nama Israel dari daftar negara-negara musuh Saudi. Fars News, Selasa (9/10), melaporkan, selain menghapus Zionis Israel dari daftar musuh, Departemen Informasi Saudi memerintahkan media-media di negara tidak mempublikasikan artikel tentang bahaya Israel bagi kawasan Timur Tengah. (lihat : http://www.republika.co.id/berita/internasional/timur-tengah/12/10/10/mbnqxp-saudi-hapus-israel-dari-daftar-musuh) atau (http://www.lensaindonesia.com/2012/10/11/masya-allah-saudi-hapus-zionis-israel-dari-daftar-musuh.html)Ternyata berita inipun diambil dari sumber Kantor berita syi’ah rofidhoh Iran FarsNews. Ini jelas merupaka kedustaan yang sangat nyata, silahkan lihat pernyataan resmi kerajaan arab Saudi di http://www.mofa.gov.sa/aboutKingDom/KingdomForeignPolicy/KingdomPosition/Pages/default.aspxBetapa seringnya Kerajaan Arab Saudi dengan resmi menyatakan kebenciannya dan ketidaksetujuannya dengan kekejaman Israel.Bagi orang-orang yang mukim di Mekah dan Madinah betapa sering mendengar para imam Mesjid Nabawi dan Mesjid Al-Haram yang mendoakan kecelakaan bagi kaum yahudi para perampok negeri kaum muslimin. Terlebih-lebih lagi tatkala malam-malam bulan Ramadhan. Tapi yaa begitulah, kaum Syi’ah Iran kalau berdusta tidak punya malu !!! Selain itu masih ada tanda tanya besar di hati penulis, apakah benar Kerajaan Arab Saudi punya daftar negara-negara musuh, lantas bisa ditambah daftarnya atau dihapus?, atau mungkin juga ada daftar negara-negara sahabat??Dusta Ketiga : Mayat Hangus Di atas Kubah HijauIni juga merupakan kedustaan syi’ah yang sangat konyol. Yang pertama kali mempopulerkan kedustaan ini adalah Az-Zabiidi seorang syi’ah, lalu dipopulerkan dengan penuh semangat oleh situs-situs yang mengaku aswaja !!??.Dikutip dari Syekh az-Zabidi Asy-Syi’iy: “Para musuh Rasulullah setelah mereka selesai menghancurkan makam-makam mulia di komplek pemakaman al Baqi’, mereka pindah ke Qubah Rasulullah untuk menghancurkannya. Salah seorang dari mereka lalu naik ke puncak Qubah untuk mulai menghancurkannya, tapi kemudian Allah mengirimkan petir/api menyambar orang tersebut yang dengan hanya satu kali hantaman saja orang tersebut langsung mati hingga -raganya- menempel di atas Qubah mulia itu. Setelah itu tidak ada seorangpun yang mampu menurunkan mayat orang tersebut dari atas Qubah; selamanya. Lalu ada salah seorang yang sangat saleh dan bertakwa mimpi diberitahukan oleh Rasulullah bahwa tidak akan ada seorangpun yang mampu menurunkan mayat orang tersebut. Dari sini kemudian orang tersebut “dikuburkan” ditempatnya (di atas Qubah; dengan ditutupkan sesuatu di atasnya) supaya menjadi pelajaran”.Lihat bantahannya di (http://metafisis.wordpress.com/2011/06/23/membongkar-kedustaan-adanya-mayat-pengikut-wahabi-di-kubah-makan-rasulullah/). Kalau ini benar, maka sesungguhnya mayat tersebut memiliki karomah, karena dikubur di atas kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??!!Lantas jika memang si wahabi kesambar petir maka itu merupakan kejadian yang sangat menghebohkan, bukan hanya menghebohkan penduduk madinah, bahkan penduduk saudi, bahkan penduduk dunia. Tentunya berita heboh ini akan disebarkan dunia internasional, terlebih lagi dari gambar tersebut nampak adalah di zaman modern sekarang, dengan adanya HP, kamera, IPhone, dll. Karenanya tentu kita bertanya-tanya kapan terjadi peristiwa “wahabi kesambar petir” ini?, dalam sumber berita manakah? Atau dalam buku sejarah manakah?. Tentunya jika berita ini benar maka para orang-orang yang hasad kepada kaum wahabi tidak akan tinggal diam, dan pasti langsung menyebarkannya.Selain itu, jika memang ada mayat di atas kubah hijau, lantas kenapa tidak dikuburkan? Apakah ada syari’at baru tidak usah dikuburkan agar menjadi pelajaran bagi yang lain??Jika memang yang kesambar petir seorang wahabi, maka kenapa jenazahnya tidak dikuburkan di tanah? Apakah karena wahabi kafir lantas tidak dikuburkan di tanah?, bukankah orang kafir saja dikuburkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bahkan Abu Jahal dikuburkan oleh Nabi?, apalagi seorang wahabi? Apalagi penegak Al-Quran dan Sunnah-sunnah Nabi?

KOLEKSI DUSTA PEMERINTAH IRAN

KOLEKSI DUSTA PEMERINTAH IRANKalau Nggak Bohong, Bukan Syi’ah Namanya !!!Al-Imam Asy-Syafii berkata :لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para Rofidhoh” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 21433)Kalau tidak hobi dusta bukan syi’ah namanya…wong taqiyyah (berdusta) merupakan aqidah yang prinsipil bagi kaum syi’ah.Ternyata Imam Syafi’i rahimahullah telah mewanti-wanti sejak jauh-jauh hari bahwasanya syi’ah memang hobinya suka berdusta. Yang menyedihkan adalah berita dusta yang disebarkan syi’ah ini disambut dan ikut disebarkan pula oleh banyak kaum yang mengaku aswaja….Sejak dahulu hingga saat ini banyak dusta konyol yang disebarluaskan tentang kaum wahabi. Orang yang berakal sehat tentunya tatkala membaca dusta-dusta konyol itu akan tertawa dan dipenuhi tanda tanya akan kebenarannya.Sungguh terlalu banyak tuduhan dusta yang ditempelkan kepada sosok Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Diantara tuduhan-tuduhan dusta tersebut adalah : Beliau dituduh mengkafirkan seluruh kaum muslimin yang tidak mengikutinya. Ini tentunya tuduhan dusta yang telah beliau bantah dalam tulisan-tulisannya. Sebagai bukti : Kerajaan Arab Saudi yang meneruskan dakwah beliau ternyata tidak mengkafirkan para jama’ah haji yang berjuta-juta datang setiap tahunnya. Jika para jama’ah haji dianggap kafir dan musyrik tentunya mereka adalah najis dan tidak boleh menginjak tanah Haram di Mekah. Bahkan kenyataannya kerajaan Arab Saudi justru terus meningkatkan pelayanan kepada para jama’ah haji.Beliau dituduh melarang bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya ini merupakan tuduhan dusta. Justru beliau menganjurkan untuk bershalawat. Bahkan salah seorang ulama yang menjadi sumber inspirasi beliau yaitu Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah (murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) telah menulis sebuah buku khusus tentang keutamaan bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjudul جَلاَءُ الأَفْهَامِ فِي فَضْلِ الصَّلاَةِ عَلَى خَيْرِ الأَنَامِ. Yang mungkin beliau larang adalah sholawat-sholawat bid’ah yang berisi makna-makna yang menyimpang. Seperti sholawat Faatih yang dipopulerkan oleh Toriqoh At-Tijaaniyah, yang keutamaan membaca shalawat ini sekali saja seperti mengkhatamkan Al-Quran 6000 kali menurut anggapan mereka.Beliau dituduh membenci ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ini merupakan kedustaan, bahkan beliau memberi nama anak-anak beliau dengan nama-nama ahlul bait. Diantara nama anak-anak beliau adalah Hasan, Husein, Ali, Ibrahim, Abdullah, abdulaziz, Fatimah. Tentunya seorang yang berakal tidak akan memberi nama anaknya dengan nama orang yang ia benci akan tetapi justru sebaliknya ia akan memberinya nama dengan nama orang yang ia cintai.Beliau dituduh melarang ziarah kuburan, padahal beliau sangat menganjurkan ziarah kuburan –karena ziarah kuburan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengingat akhirat dan mendoakan penghuni kuburan-. Akan tetapi yang beliau larang adalah ziarah kuburan yang di dalamnya ada praktek perkara-perkara yang menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti meminta atau beristighotsah kepada mayat penghuni kuburan, atau beribadah di kuburan, karena hal ini menyelisihi dan melanggar sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau dituduh mengaku seorang nabi. Ini merupakan kedustaan terkonyol yang pernah disampaikan oleh Ahmad Zaini Dahlan yang dengki kepada dakwah beliau.Tuduhan-tuduhan ini sering disampaikan oleh kaum yang mengaku aswaja…., semoga Allah mengembalikan mereka kepada jalan yang lurus sehingga benar-benar menjadi aswaja yang sesungguhnya.Tidak diragukan lagi bahwasanya syi’ah sangat berperan dalam merusak citra kaum wahabiyah. Mereka tidak sungkan-sungkan, tidak ragu-ragu untuk menyebarkan kedustaan tentang kaum wahabiyah. Justru penyebaran dusta ini adalah ibadah yang agung menurut mereka !!!Ada beberapa dusta yang akhir-akhir ini tersebar di dunia internet tentang Arab Saudi, yang setelah diteliti ternyata sumber berita-berita dusta tersebut berasal dari sumber kantor berita Iran : FarsNews.comFars News Agency merupakan corong berita pemerintah Iran yang sering menyebarkan berita-berita dusta. Diantara kedustaan yang sangat menghebohkan dunia internasional adalah :Pertama : Pada tahun ini televisi Iran sengaja merubah terjemahan pidato Presiden Mesir, Muhammad Mursi, yang disampaikan dalam bahasa Arab. Mursi mengutuk pemerintah Suriah atas pembantaian terhadap rakyatnya dan mengajak dunia untuk membantu masyarakat Suriah menuju kebebasan dan kebangkitan. Namun pidato tersebut diubah oleh Telivisi Iran dengan terjemahan bahasa Persia, agar hendaknya dunia membantu masyakarat Bahrain merdeka dari pemerintah mereka. Ternyata perubahan dengan sengaja ini terjadi berulang-ulang, bahkan diberitakan oleh beberapa corong sumber berita Iran. Ini merupakan kedustaan yang sangat memalukan !!!Sebagaimana kita ketahui, Suriah merupakan sekutu Iran, baik dalam ideologi Syi’ah maupun pandangan politiknya. Sedangkan Bahrain adalah negara Ahlussunnah atau Sunni dan masyarakat yang memberontak adalah Syi’ah. Oleh karena itu, telivsi Iran memelesetkan terjemahan pidato Presiden Mesir agar pengaruh Teheran di dunia Arab kian kuat. Simak video perubahan pidato tersebut di http://www.youtube.com/watch?v=pNoPNKepQxI&feature=player_embeddedDan merupakan perkara yang wajar jika Iran berusaha keras untuk membantu pemerintahan rezim Basyaar Asad. Bahkan Nizomuddin Al-Musawi Direktur redaksi Fars News Agency menyatakan : “Wajib atas Iran untuk membela Suriah, karena Iran adalah negara sahabat bagi penduduk Suriah” (http://arabic.farsnews.com/newstext.aspx?nn=9107114898)Kedua : Fars News Agency juga berdusta dengan menyatakan telah mewancara Muhammad Mursi dan beliau menyatakan secara resmi akan urgennya menjalin kembali hubungan antara Iran dan Mesir. (lihat : http://article.wn.com/view/2012/06/26/Mursi_bantah_pernah_diwawancarai_media_Iran/)Tatkala dibantah maka Kantor berita Iran (Fars News Agency) membantah kembali dengan merekayasa rekaman wawancara Presiden Muhammad Mursi (lihat : http://www.elwatannews.com/news/details/20646?page=3), akan tetapi pemerintah mesir menegaskan bahwasanya rekaman wawancara tersebut adalah rekayasa dengan penggunaan tekhnologi suara (http://www.marebpress.net/news_details.php?sid=44904) Ketiga : Fars News Agency menyatakan bahwasanya 77 persen dari kaum berkulit putih pedesaan Amerika lebih mengutamakan Ahmadi Najad daripada Barak Obama (silahkan lihat pembongkaran kedustaan ini di http://internasional.kompas.com/read/2012/09/30/09405881/.FARS.Klaim.Warga.AS.Lebih.Suka.Ahmadinejad, versi bahasa Arab : http://www.aawsat.com/details.asp?section=4&article=697433&issueno=12359), versi bahasa inggrisnya di (http://edition.cnn.com/2012/09/28/world/iran-news-agency-duped/index.html). Jika beritanya pun benar lantas apa yang mau dibanggakan oleh pemerintah Iran?? Apakah mereka bangga jika orang-orang Amerika yang kafir lebih menyukai Ahmadi Najad daripada Barak Obama?Keempat : Ternyata kantor berita Iran Fars News Agency juga sering mengarang berita dengan merekayasa foto. Hal ini sebagaimana pengakuan salah seorang reporter Amir Farsyad Ibrahimi yang pernah mengirim sebuah foto pada tahun 2008 dimana beliau berbaring di samping serdadu Israel tatkala ada rudal yang jatuh di kota Sderot . Foto tersebut direkayasa oleh Kantor berita Iran dengan mengarang sebuah berita bahwasanya ada rudal yang jatuh di padang Naqob yang menyebabkan dua serdadu Israel terluka. (silahkan lihat http://www.albiladpress.com/article154615-1.html atau http://www.wa-gulf.com/vb/t20785.html)Ini sekedar sebagian dusta-dusta yang disebarkan oleh Kantor Berita Iran, bahkan sebagian penduduk Iran tatkala mengomentari kedustaan Kantor Berita Iran berkata, “Bukan hanya Kantor Berita Iran yang pendusta, bahkan pemerintahan Iran adalah pemerintahan yang dibangun atas kedustaan. Kami diperintah oleh pemerintahan dusta” (silahkan lihat kembali http://www.albiladpress.com/article154615-1.html)Pernyataan ini bukanlah pernyataan omong kosong, buktinya sebagaimana telah lalu pemerintah Iran “nekat” merubah terjemahan Muhammad Mursi yang mengecam Suriah menjadi Pengecaman terhadap Bahrain, bahkan berulang-ulang perubahan tersebut. Yang terjemahan tersebut disiarkan secara langsung dengan bahasa Persia dikalangan rakyat Iran melalui pusat-pusat berita Iran dan televisi Iran !!!Jika Iran (Syi’ah Rofidoh) nekat untuk berdusta atas nama rakyat Ahlus Sunnah secara umum, maka terlebih-lebih lagi berdusta untuk menjatuhkan Kerajaan Arab Saudi yang para ulamanya paling getol membantah pemikiran kesesatan kaum Syi’ah Rofidhoh.Berikut diantara dusta-dusta tersebut :Dusta Pertama : Tuduhan bahwa Kerajaan Arab Saudi akan menggusur makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam(lihat http://english.farsnews.com/newstext.php?nn=9107115272), atau (http://www.lensaindonesia.com/2012/10/28/astagfirullah-saudi-bakal-hancurkan-makam-nabi-dan-sahabat.html), juga ikut disebarkan oleh situs resmi N.U (http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,45-id,40547-lang,id-c,internasional-t,Saudi+Bakal+Hancurkan+Makam+Nabi+dan+Sahabat-.phpx).   Padahal, jangankan kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, rencana memperluas mathaaf (tempat thawaf) di sekitar Ka’bah dengan merobohkan tiang-tiang mashaabiih yang merupakan peninggalan atau sentuhan peradaban khilafah Utsmani saja sampai sekarang tidak direalisasikan, karena pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan perasaan umat Islam secara umum dan negeri Turki secara khusus.Hal ini pun dibantah oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi yang dikonfirmasi oleh redaksi Sabili dengan langsung membantah fitnah tersebut. Mufti Saudi tidak pernah memfatwakan seperti itu. Berita tersebut bersumber dari propaganda Iran, “Mereka dengki karena haji tahun ini berlangsung sukses,” katanya singkat. Yang benar, proyek perluasan Masjid Nabawi meliputi sayap Timur dan Barat masjid tanpa melakukan pengrusakan terhadap kuburan Nabi dan dua sahabatnya yang mulia. (lihat http://www.konsultasisyariah.com/fitnah-arab-saudi-akan-menggusur-makam-nabi/#axzz2B7uMngbC), silahkan baca juga (http://suara-islam.com/read5784-Isu-Pembongkaran-Majid-Nabawi-untuk-Mengadu-Domba-Umat-Islam.html#.UJDLY9aP45I.facebook)Dusta Kedua : Arab Saudi menghapus Israel dari daftar musuhREPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH mengabarkan :– Kerajaan Arab Saudi dilaporkan menghapus rezim Zionis Israel dari daftar negara-negara yang menjadi musuh Negeri Petrodolar tersebut.Situs berita Nahrain Net mengungkap kebijakan rezim Al Saud yang menghapus nama Israel dari daftar negara-negara musuh Saudi. Fars News, Selasa (9/10), melaporkan, selain menghapus Zionis Israel dari daftar musuh, Departemen Informasi Saudi memerintahkan media-media di negara tidak mempublikasikan artikel tentang bahaya Israel bagi kawasan Timur Tengah. (lihat : http://www.republika.co.id/berita/internasional/timur-tengah/12/10/10/mbnqxp-saudi-hapus-israel-dari-daftar-musuh) atau (http://www.lensaindonesia.com/2012/10/11/masya-allah-saudi-hapus-zionis-israel-dari-daftar-musuh.html)Ternyata berita inipun diambil dari sumber Kantor berita syi’ah rofidhoh Iran FarsNews. Ini jelas merupaka kedustaan yang sangat nyata, silahkan lihat pernyataan resmi kerajaan arab Saudi di http://www.mofa.gov.sa/aboutKingDom/KingdomForeignPolicy/KingdomPosition/Pages/default.aspxBetapa seringnya Kerajaan Arab Saudi dengan resmi menyatakan kebenciannya dan ketidaksetujuannya dengan kekejaman Israel.Bagi orang-orang yang mukim di Mekah dan Madinah betapa sering mendengar para imam Mesjid Nabawi dan Mesjid Al-Haram yang mendoakan kecelakaan bagi kaum yahudi para perampok negeri kaum muslimin. Terlebih-lebih lagi tatkala malam-malam bulan Ramadhan. Tapi yaa begitulah, kaum Syi’ah Iran kalau berdusta tidak punya malu !!! Selain itu masih ada tanda tanya besar di hati penulis, apakah benar Kerajaan Arab Saudi punya daftar negara-negara musuh, lantas bisa ditambah daftarnya atau dihapus?, atau mungkin juga ada daftar negara-negara sahabat??Dusta Ketiga : Mayat Hangus Di atas Kubah HijauIni juga merupakan kedustaan syi’ah yang sangat konyol. Yang pertama kali mempopulerkan kedustaan ini adalah Az-Zabiidi seorang syi’ah, lalu dipopulerkan dengan penuh semangat oleh situs-situs yang mengaku aswaja !!??.Dikutip dari Syekh az-Zabidi Asy-Syi’iy: “Para musuh Rasulullah setelah mereka selesai menghancurkan makam-makam mulia di komplek pemakaman al Baqi’, mereka pindah ke Qubah Rasulullah untuk menghancurkannya. Salah seorang dari mereka lalu naik ke puncak Qubah untuk mulai menghancurkannya, tapi kemudian Allah mengirimkan petir/api menyambar orang tersebut yang dengan hanya satu kali hantaman saja orang tersebut langsung mati hingga -raganya- menempel di atas Qubah mulia itu. Setelah itu tidak ada seorangpun yang mampu menurunkan mayat orang tersebut dari atas Qubah; selamanya. Lalu ada salah seorang yang sangat saleh dan bertakwa mimpi diberitahukan oleh Rasulullah bahwa tidak akan ada seorangpun yang mampu menurunkan mayat orang tersebut. Dari sini kemudian orang tersebut “dikuburkan” ditempatnya (di atas Qubah; dengan ditutupkan sesuatu di atasnya) supaya menjadi pelajaran”.Lihat bantahannya di (http://metafisis.wordpress.com/2011/06/23/membongkar-kedustaan-adanya-mayat-pengikut-wahabi-di-kubah-makan-rasulullah/). Kalau ini benar, maka sesungguhnya mayat tersebut memiliki karomah, karena dikubur di atas kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??!!Lantas jika memang si wahabi kesambar petir maka itu merupakan kejadian yang sangat menghebohkan, bukan hanya menghebohkan penduduk madinah, bahkan penduduk saudi, bahkan penduduk dunia. Tentunya berita heboh ini akan disebarkan dunia internasional, terlebih lagi dari gambar tersebut nampak adalah di zaman modern sekarang, dengan adanya HP, kamera, IPhone, dll. Karenanya tentu kita bertanya-tanya kapan terjadi peristiwa “wahabi kesambar petir” ini?, dalam sumber berita manakah? Atau dalam buku sejarah manakah?. Tentunya jika berita ini benar maka para orang-orang yang hasad kepada kaum wahabi tidak akan tinggal diam, dan pasti langsung menyebarkannya.Selain itu, jika memang ada mayat di atas kubah hijau, lantas kenapa tidak dikuburkan? Apakah ada syari’at baru tidak usah dikuburkan agar menjadi pelajaran bagi yang lain??Jika memang yang kesambar petir seorang wahabi, maka kenapa jenazahnya tidak dikuburkan di tanah? Apakah karena wahabi kafir lantas tidak dikuburkan di tanah?, bukankah orang kafir saja dikuburkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bahkan Abu Jahal dikuburkan oleh Nabi?, apalagi seorang wahabi? Apalagi penegak Al-Quran dan Sunnah-sunnah Nabi?
KOLEKSI DUSTA PEMERINTAH IRANKalau Nggak Bohong, Bukan Syi’ah Namanya !!!Al-Imam Asy-Syafii berkata :لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para Rofidhoh” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 21433)Kalau tidak hobi dusta bukan syi’ah namanya…wong taqiyyah (berdusta) merupakan aqidah yang prinsipil bagi kaum syi’ah.Ternyata Imam Syafi’i rahimahullah telah mewanti-wanti sejak jauh-jauh hari bahwasanya syi’ah memang hobinya suka berdusta. Yang menyedihkan adalah berita dusta yang disebarkan syi’ah ini disambut dan ikut disebarkan pula oleh banyak kaum yang mengaku aswaja….Sejak dahulu hingga saat ini banyak dusta konyol yang disebarluaskan tentang kaum wahabi. Orang yang berakal sehat tentunya tatkala membaca dusta-dusta konyol itu akan tertawa dan dipenuhi tanda tanya akan kebenarannya.Sungguh terlalu banyak tuduhan dusta yang ditempelkan kepada sosok Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Diantara tuduhan-tuduhan dusta tersebut adalah : Beliau dituduh mengkafirkan seluruh kaum muslimin yang tidak mengikutinya. Ini tentunya tuduhan dusta yang telah beliau bantah dalam tulisan-tulisannya. Sebagai bukti : Kerajaan Arab Saudi yang meneruskan dakwah beliau ternyata tidak mengkafirkan para jama’ah haji yang berjuta-juta datang setiap tahunnya. Jika para jama’ah haji dianggap kafir dan musyrik tentunya mereka adalah najis dan tidak boleh menginjak tanah Haram di Mekah. Bahkan kenyataannya kerajaan Arab Saudi justru terus meningkatkan pelayanan kepada para jama’ah haji.Beliau dituduh melarang bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya ini merupakan tuduhan dusta. Justru beliau menganjurkan untuk bershalawat. Bahkan salah seorang ulama yang menjadi sumber inspirasi beliau yaitu Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah (murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) telah menulis sebuah buku khusus tentang keutamaan bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjudul جَلاَءُ الأَفْهَامِ فِي فَضْلِ الصَّلاَةِ عَلَى خَيْرِ الأَنَامِ. Yang mungkin beliau larang adalah sholawat-sholawat bid’ah yang berisi makna-makna yang menyimpang. Seperti sholawat Faatih yang dipopulerkan oleh Toriqoh At-Tijaaniyah, yang keutamaan membaca shalawat ini sekali saja seperti mengkhatamkan Al-Quran 6000 kali menurut anggapan mereka.Beliau dituduh membenci ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ini merupakan kedustaan, bahkan beliau memberi nama anak-anak beliau dengan nama-nama ahlul bait. Diantara nama anak-anak beliau adalah Hasan, Husein, Ali, Ibrahim, Abdullah, abdulaziz, Fatimah. Tentunya seorang yang berakal tidak akan memberi nama anaknya dengan nama orang yang ia benci akan tetapi justru sebaliknya ia akan memberinya nama dengan nama orang yang ia cintai.Beliau dituduh melarang ziarah kuburan, padahal beliau sangat menganjurkan ziarah kuburan –karena ziarah kuburan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengingat akhirat dan mendoakan penghuni kuburan-. Akan tetapi yang beliau larang adalah ziarah kuburan yang di dalamnya ada praktek perkara-perkara yang menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti meminta atau beristighotsah kepada mayat penghuni kuburan, atau beribadah di kuburan, karena hal ini menyelisihi dan melanggar sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau dituduh mengaku seorang nabi. Ini merupakan kedustaan terkonyol yang pernah disampaikan oleh Ahmad Zaini Dahlan yang dengki kepada dakwah beliau.Tuduhan-tuduhan ini sering disampaikan oleh kaum yang mengaku aswaja…., semoga Allah mengembalikan mereka kepada jalan yang lurus sehingga benar-benar menjadi aswaja yang sesungguhnya.Tidak diragukan lagi bahwasanya syi’ah sangat berperan dalam merusak citra kaum wahabiyah. Mereka tidak sungkan-sungkan, tidak ragu-ragu untuk menyebarkan kedustaan tentang kaum wahabiyah. Justru penyebaran dusta ini adalah ibadah yang agung menurut mereka !!!Ada beberapa dusta yang akhir-akhir ini tersebar di dunia internet tentang Arab Saudi, yang setelah diteliti ternyata sumber berita-berita dusta tersebut berasal dari sumber kantor berita Iran : FarsNews.comFars News Agency merupakan corong berita pemerintah Iran yang sering menyebarkan berita-berita dusta. Diantara kedustaan yang sangat menghebohkan dunia internasional adalah :Pertama : Pada tahun ini televisi Iran sengaja merubah terjemahan pidato Presiden Mesir, Muhammad Mursi, yang disampaikan dalam bahasa Arab. Mursi mengutuk pemerintah Suriah atas pembantaian terhadap rakyatnya dan mengajak dunia untuk membantu masyarakat Suriah menuju kebebasan dan kebangkitan. Namun pidato tersebut diubah oleh Telivisi Iran dengan terjemahan bahasa Persia, agar hendaknya dunia membantu masyakarat Bahrain merdeka dari pemerintah mereka. Ternyata perubahan dengan sengaja ini terjadi berulang-ulang, bahkan diberitakan oleh beberapa corong sumber berita Iran. Ini merupakan kedustaan yang sangat memalukan !!!Sebagaimana kita ketahui, Suriah merupakan sekutu Iran, baik dalam ideologi Syi’ah maupun pandangan politiknya. Sedangkan Bahrain adalah negara Ahlussunnah atau Sunni dan masyarakat yang memberontak adalah Syi’ah. Oleh karena itu, telivsi Iran memelesetkan terjemahan pidato Presiden Mesir agar pengaruh Teheran di dunia Arab kian kuat. Simak video perubahan pidato tersebut di http://www.youtube.com/watch?v=pNoPNKepQxI&feature=player_embeddedDan merupakan perkara yang wajar jika Iran berusaha keras untuk membantu pemerintahan rezim Basyaar Asad. Bahkan Nizomuddin Al-Musawi Direktur redaksi Fars News Agency menyatakan : “Wajib atas Iran untuk membela Suriah, karena Iran adalah negara sahabat bagi penduduk Suriah” (http://arabic.farsnews.com/newstext.aspx?nn=9107114898)Kedua : Fars News Agency juga berdusta dengan menyatakan telah mewancara Muhammad Mursi dan beliau menyatakan secara resmi akan urgennya menjalin kembali hubungan antara Iran dan Mesir. (lihat : http://article.wn.com/view/2012/06/26/Mursi_bantah_pernah_diwawancarai_media_Iran/)Tatkala dibantah maka Kantor berita Iran (Fars News Agency) membantah kembali dengan merekayasa rekaman wawancara Presiden Muhammad Mursi (lihat : http://www.elwatannews.com/news/details/20646?page=3), akan tetapi pemerintah mesir menegaskan bahwasanya rekaman wawancara tersebut adalah rekayasa dengan penggunaan tekhnologi suara (http://www.marebpress.net/news_details.php?sid=44904) Ketiga : Fars News Agency menyatakan bahwasanya 77 persen dari kaum berkulit putih pedesaan Amerika lebih mengutamakan Ahmadi Najad daripada Barak Obama (silahkan lihat pembongkaran kedustaan ini di http://internasional.kompas.com/read/2012/09/30/09405881/.FARS.Klaim.Warga.AS.Lebih.Suka.Ahmadinejad, versi bahasa Arab : http://www.aawsat.com/details.asp?section=4&article=697433&issueno=12359), versi bahasa inggrisnya di (http://edition.cnn.com/2012/09/28/world/iran-news-agency-duped/index.html). Jika beritanya pun benar lantas apa yang mau dibanggakan oleh pemerintah Iran?? Apakah mereka bangga jika orang-orang Amerika yang kafir lebih menyukai Ahmadi Najad daripada Barak Obama?Keempat : Ternyata kantor berita Iran Fars News Agency juga sering mengarang berita dengan merekayasa foto. Hal ini sebagaimana pengakuan salah seorang reporter Amir Farsyad Ibrahimi yang pernah mengirim sebuah foto pada tahun 2008 dimana beliau berbaring di samping serdadu Israel tatkala ada rudal yang jatuh di kota Sderot . Foto tersebut direkayasa oleh Kantor berita Iran dengan mengarang sebuah berita bahwasanya ada rudal yang jatuh di padang Naqob yang menyebabkan dua serdadu Israel terluka. (silahkan lihat http://www.albiladpress.com/article154615-1.html atau http://www.wa-gulf.com/vb/t20785.html)Ini sekedar sebagian dusta-dusta yang disebarkan oleh Kantor Berita Iran, bahkan sebagian penduduk Iran tatkala mengomentari kedustaan Kantor Berita Iran berkata, “Bukan hanya Kantor Berita Iran yang pendusta, bahkan pemerintahan Iran adalah pemerintahan yang dibangun atas kedustaan. Kami diperintah oleh pemerintahan dusta” (silahkan lihat kembali http://www.albiladpress.com/article154615-1.html)Pernyataan ini bukanlah pernyataan omong kosong, buktinya sebagaimana telah lalu pemerintah Iran “nekat” merubah terjemahan Muhammad Mursi yang mengecam Suriah menjadi Pengecaman terhadap Bahrain, bahkan berulang-ulang perubahan tersebut. Yang terjemahan tersebut disiarkan secara langsung dengan bahasa Persia dikalangan rakyat Iran melalui pusat-pusat berita Iran dan televisi Iran !!!Jika Iran (Syi’ah Rofidoh) nekat untuk berdusta atas nama rakyat Ahlus Sunnah secara umum, maka terlebih-lebih lagi berdusta untuk menjatuhkan Kerajaan Arab Saudi yang para ulamanya paling getol membantah pemikiran kesesatan kaum Syi’ah Rofidhoh.Berikut diantara dusta-dusta tersebut :Dusta Pertama : Tuduhan bahwa Kerajaan Arab Saudi akan menggusur makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam(lihat http://english.farsnews.com/newstext.php?nn=9107115272), atau (http://www.lensaindonesia.com/2012/10/28/astagfirullah-saudi-bakal-hancurkan-makam-nabi-dan-sahabat.html), juga ikut disebarkan oleh situs resmi N.U (http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,45-id,40547-lang,id-c,internasional-t,Saudi+Bakal+Hancurkan+Makam+Nabi+dan+Sahabat-.phpx).   Padahal, jangankan kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, rencana memperluas mathaaf (tempat thawaf) di sekitar Ka’bah dengan merobohkan tiang-tiang mashaabiih yang merupakan peninggalan atau sentuhan peradaban khilafah Utsmani saja sampai sekarang tidak direalisasikan, karena pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan perasaan umat Islam secara umum dan negeri Turki secara khusus.Hal ini pun dibantah oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi yang dikonfirmasi oleh redaksi Sabili dengan langsung membantah fitnah tersebut. Mufti Saudi tidak pernah memfatwakan seperti itu. Berita tersebut bersumber dari propaganda Iran, “Mereka dengki karena haji tahun ini berlangsung sukses,” katanya singkat. Yang benar, proyek perluasan Masjid Nabawi meliputi sayap Timur dan Barat masjid tanpa melakukan pengrusakan terhadap kuburan Nabi dan dua sahabatnya yang mulia. (lihat http://www.konsultasisyariah.com/fitnah-arab-saudi-akan-menggusur-makam-nabi/#axzz2B7uMngbC), silahkan baca juga (http://suara-islam.com/read5784-Isu-Pembongkaran-Majid-Nabawi-untuk-Mengadu-Domba-Umat-Islam.html#.UJDLY9aP45I.facebook)Dusta Kedua : Arab Saudi menghapus Israel dari daftar musuhREPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH mengabarkan :– Kerajaan Arab Saudi dilaporkan menghapus rezim Zionis Israel dari daftar negara-negara yang menjadi musuh Negeri Petrodolar tersebut.Situs berita Nahrain Net mengungkap kebijakan rezim Al Saud yang menghapus nama Israel dari daftar negara-negara musuh Saudi. Fars News, Selasa (9/10), melaporkan, selain menghapus Zionis Israel dari daftar musuh, Departemen Informasi Saudi memerintahkan media-media di negara tidak mempublikasikan artikel tentang bahaya Israel bagi kawasan Timur Tengah. (lihat : http://www.republika.co.id/berita/internasional/timur-tengah/12/10/10/mbnqxp-saudi-hapus-israel-dari-daftar-musuh) atau (http://www.lensaindonesia.com/2012/10/11/masya-allah-saudi-hapus-zionis-israel-dari-daftar-musuh.html)Ternyata berita inipun diambil dari sumber Kantor berita syi’ah rofidhoh Iran FarsNews. Ini jelas merupaka kedustaan yang sangat nyata, silahkan lihat pernyataan resmi kerajaan arab Saudi di http://www.mofa.gov.sa/aboutKingDom/KingdomForeignPolicy/KingdomPosition/Pages/default.aspxBetapa seringnya Kerajaan Arab Saudi dengan resmi menyatakan kebenciannya dan ketidaksetujuannya dengan kekejaman Israel.Bagi orang-orang yang mukim di Mekah dan Madinah betapa sering mendengar para imam Mesjid Nabawi dan Mesjid Al-Haram yang mendoakan kecelakaan bagi kaum yahudi para perampok negeri kaum muslimin. Terlebih-lebih lagi tatkala malam-malam bulan Ramadhan. Tapi yaa begitulah, kaum Syi’ah Iran kalau berdusta tidak punya malu !!! Selain itu masih ada tanda tanya besar di hati penulis, apakah benar Kerajaan Arab Saudi punya daftar negara-negara musuh, lantas bisa ditambah daftarnya atau dihapus?, atau mungkin juga ada daftar negara-negara sahabat??Dusta Ketiga : Mayat Hangus Di atas Kubah HijauIni juga merupakan kedustaan syi’ah yang sangat konyol. Yang pertama kali mempopulerkan kedustaan ini adalah Az-Zabiidi seorang syi’ah, lalu dipopulerkan dengan penuh semangat oleh situs-situs yang mengaku aswaja !!??.Dikutip dari Syekh az-Zabidi Asy-Syi’iy: “Para musuh Rasulullah setelah mereka selesai menghancurkan makam-makam mulia di komplek pemakaman al Baqi’, mereka pindah ke Qubah Rasulullah untuk menghancurkannya. Salah seorang dari mereka lalu naik ke puncak Qubah untuk mulai menghancurkannya, tapi kemudian Allah mengirimkan petir/api menyambar orang tersebut yang dengan hanya satu kali hantaman saja orang tersebut langsung mati hingga -raganya- menempel di atas Qubah mulia itu. Setelah itu tidak ada seorangpun yang mampu menurunkan mayat orang tersebut dari atas Qubah; selamanya. Lalu ada salah seorang yang sangat saleh dan bertakwa mimpi diberitahukan oleh Rasulullah bahwa tidak akan ada seorangpun yang mampu menurunkan mayat orang tersebut. Dari sini kemudian orang tersebut “dikuburkan” ditempatnya (di atas Qubah; dengan ditutupkan sesuatu di atasnya) supaya menjadi pelajaran”.Lihat bantahannya di (http://metafisis.wordpress.com/2011/06/23/membongkar-kedustaan-adanya-mayat-pengikut-wahabi-di-kubah-makan-rasulullah/). Kalau ini benar, maka sesungguhnya mayat tersebut memiliki karomah, karena dikubur di atas kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??!!Lantas jika memang si wahabi kesambar petir maka itu merupakan kejadian yang sangat menghebohkan, bukan hanya menghebohkan penduduk madinah, bahkan penduduk saudi, bahkan penduduk dunia. Tentunya berita heboh ini akan disebarkan dunia internasional, terlebih lagi dari gambar tersebut nampak adalah di zaman modern sekarang, dengan adanya HP, kamera, IPhone, dll. Karenanya tentu kita bertanya-tanya kapan terjadi peristiwa “wahabi kesambar petir” ini?, dalam sumber berita manakah? Atau dalam buku sejarah manakah?. Tentunya jika berita ini benar maka para orang-orang yang hasad kepada kaum wahabi tidak akan tinggal diam, dan pasti langsung menyebarkannya.Selain itu, jika memang ada mayat di atas kubah hijau, lantas kenapa tidak dikuburkan? Apakah ada syari’at baru tidak usah dikuburkan agar menjadi pelajaran bagi yang lain??Jika memang yang kesambar petir seorang wahabi, maka kenapa jenazahnya tidak dikuburkan di tanah? Apakah karena wahabi kafir lantas tidak dikuburkan di tanah?, bukankah orang kafir saja dikuburkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bahkan Abu Jahal dikuburkan oleh Nabi?, apalagi seorang wahabi? Apalagi penegak Al-Quran dan Sunnah-sunnah Nabi?


KOLEKSI DUSTA PEMERINTAH IRANKalau Nggak Bohong, Bukan Syi’ah Namanya !!!Al-Imam Asy-Syafii berkata :لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para Rofidhoh” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 21433)Kalau tidak hobi dusta bukan syi’ah namanya…wong taqiyyah (berdusta) merupakan aqidah yang prinsipil bagi kaum syi’ah.Ternyata Imam Syafi’i rahimahullah telah mewanti-wanti sejak jauh-jauh hari bahwasanya syi’ah memang hobinya suka berdusta. Yang menyedihkan adalah berita dusta yang disebarkan syi’ah ini disambut dan ikut disebarkan pula oleh banyak kaum yang mengaku aswaja….Sejak dahulu hingga saat ini banyak dusta konyol yang disebarluaskan tentang kaum wahabi. Orang yang berakal sehat tentunya tatkala membaca dusta-dusta konyol itu akan tertawa dan dipenuhi tanda tanya akan kebenarannya.Sungguh terlalu banyak tuduhan dusta yang ditempelkan kepada sosok Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Diantara tuduhan-tuduhan dusta tersebut adalah : Beliau dituduh mengkafirkan seluruh kaum muslimin yang tidak mengikutinya. Ini tentunya tuduhan dusta yang telah beliau bantah dalam tulisan-tulisannya. Sebagai bukti : Kerajaan Arab Saudi yang meneruskan dakwah beliau ternyata tidak mengkafirkan para jama’ah haji yang berjuta-juta datang setiap tahunnya. Jika para jama’ah haji dianggap kafir dan musyrik tentunya mereka adalah najis dan tidak boleh menginjak tanah Haram di Mekah. Bahkan kenyataannya kerajaan Arab Saudi justru terus meningkatkan pelayanan kepada para jama’ah haji.Beliau dituduh melarang bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya ini merupakan tuduhan dusta. Justru beliau menganjurkan untuk bershalawat. Bahkan salah seorang ulama yang menjadi sumber inspirasi beliau yaitu Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah (murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) telah menulis sebuah buku khusus tentang keutamaan bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjudul جَلاَءُ الأَفْهَامِ فِي فَضْلِ الصَّلاَةِ عَلَى خَيْرِ الأَنَامِ. Yang mungkin beliau larang adalah sholawat-sholawat bid’ah yang berisi makna-makna yang menyimpang. Seperti sholawat Faatih yang dipopulerkan oleh Toriqoh At-Tijaaniyah, yang keutamaan membaca shalawat ini sekali saja seperti mengkhatamkan Al-Quran 6000 kali menurut anggapan mereka.Beliau dituduh membenci ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ini merupakan kedustaan, bahkan beliau memberi nama anak-anak beliau dengan nama-nama ahlul bait. Diantara nama anak-anak beliau adalah Hasan, Husein, Ali, Ibrahim, Abdullah, abdulaziz, Fatimah. Tentunya seorang yang berakal tidak akan memberi nama anaknya dengan nama orang yang ia benci akan tetapi justru sebaliknya ia akan memberinya nama dengan nama orang yang ia cintai.Beliau dituduh melarang ziarah kuburan, padahal beliau sangat menganjurkan ziarah kuburan –karena ziarah kuburan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengingat akhirat dan mendoakan penghuni kuburan-. Akan tetapi yang beliau larang adalah ziarah kuburan yang di dalamnya ada praktek perkara-perkara yang menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti meminta atau beristighotsah kepada mayat penghuni kuburan, atau beribadah di kuburan, karena hal ini menyelisihi dan melanggar sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau dituduh mengaku seorang nabi. Ini merupakan kedustaan terkonyol yang pernah disampaikan oleh Ahmad Zaini Dahlan yang dengki kepada dakwah beliau.Tuduhan-tuduhan ini sering disampaikan oleh kaum yang mengaku aswaja…., semoga Allah mengembalikan mereka kepada jalan yang lurus sehingga benar-benar menjadi aswaja yang sesungguhnya.Tidak diragukan lagi bahwasanya syi’ah sangat berperan dalam merusak citra kaum wahabiyah. Mereka tidak sungkan-sungkan, tidak ragu-ragu untuk menyebarkan kedustaan tentang kaum wahabiyah. Justru penyebaran dusta ini adalah ibadah yang agung menurut mereka !!!Ada beberapa dusta yang akhir-akhir ini tersebar di dunia internet tentang Arab Saudi, yang setelah diteliti ternyata sumber berita-berita dusta tersebut berasal dari sumber kantor berita Iran : FarsNews.comFars News Agency merupakan corong berita pemerintah Iran yang sering menyebarkan berita-berita dusta. Diantara kedustaan yang sangat menghebohkan dunia internasional adalah :Pertama : Pada tahun ini televisi Iran sengaja merubah terjemahan pidato Presiden Mesir, Muhammad Mursi, yang disampaikan dalam bahasa Arab. Mursi mengutuk pemerintah Suriah atas pembantaian terhadap rakyatnya dan mengajak dunia untuk membantu masyarakat Suriah menuju kebebasan dan kebangkitan. Namun pidato tersebut diubah oleh Telivisi Iran dengan terjemahan bahasa Persia, agar hendaknya dunia membantu masyakarat Bahrain merdeka dari pemerintah mereka. Ternyata perubahan dengan sengaja ini terjadi berulang-ulang, bahkan diberitakan oleh beberapa corong sumber berita Iran. Ini merupakan kedustaan yang sangat memalukan !!!Sebagaimana kita ketahui, Suriah merupakan sekutu Iran, baik dalam ideologi Syi’ah maupun pandangan politiknya. Sedangkan Bahrain adalah negara Ahlussunnah atau Sunni dan masyarakat yang memberontak adalah Syi’ah. Oleh karena itu, telivsi Iran memelesetkan terjemahan pidato Presiden Mesir agar pengaruh Teheran di dunia Arab kian kuat. Simak video perubahan pidato tersebut di http://www.youtube.com/watch?v=pNoPNKepQxI&feature=player_embeddedDan merupakan perkara yang wajar jika Iran berusaha keras untuk membantu pemerintahan rezim Basyaar Asad. Bahkan Nizomuddin Al-Musawi Direktur redaksi Fars News Agency menyatakan : “Wajib atas Iran untuk membela Suriah, karena Iran adalah negara sahabat bagi penduduk Suriah” (http://arabic.farsnews.com/newstext.aspx?nn=9107114898)Kedua : Fars News Agency juga berdusta dengan menyatakan telah mewancara Muhammad Mursi dan beliau menyatakan secara resmi akan urgennya menjalin kembali hubungan antara Iran dan Mesir. (lihat : http://article.wn.com/view/2012/06/26/Mursi_bantah_pernah_diwawancarai_media_Iran/)Tatkala dibantah maka Kantor berita Iran (Fars News Agency) membantah kembali dengan merekayasa rekaman wawancara Presiden Muhammad Mursi (lihat : http://www.elwatannews.com/news/details/20646?page=3), akan tetapi pemerintah mesir menegaskan bahwasanya rekaman wawancara tersebut adalah rekayasa dengan penggunaan tekhnologi suara (http://www.marebpress.net/news_details.php?sid=44904) Ketiga : Fars News Agency menyatakan bahwasanya 77 persen dari kaum berkulit putih pedesaan Amerika lebih mengutamakan Ahmadi Najad daripada Barak Obama (silahkan lihat pembongkaran kedustaan ini di http://internasional.kompas.com/read/2012/09/30/09405881/.FARS.Klaim.Warga.AS.Lebih.Suka.Ahmadinejad, versi bahasa Arab : http://www.aawsat.com/details.asp?section=4&article=697433&issueno=12359), versi bahasa inggrisnya di (http://edition.cnn.com/2012/09/28/world/iran-news-agency-duped/index.html). Jika beritanya pun benar lantas apa yang mau dibanggakan oleh pemerintah Iran?? Apakah mereka bangga jika orang-orang Amerika yang kafir lebih menyukai Ahmadi Najad daripada Barak Obama?Keempat : Ternyata kantor berita Iran Fars News Agency juga sering mengarang berita dengan merekayasa foto. Hal ini sebagaimana pengakuan salah seorang reporter Amir Farsyad Ibrahimi yang pernah mengirim sebuah foto pada tahun 2008 dimana beliau berbaring di samping serdadu Israel tatkala ada rudal yang jatuh di kota Sderot . Foto tersebut direkayasa oleh Kantor berita Iran dengan mengarang sebuah berita bahwasanya ada rudal yang jatuh di padang Naqob yang menyebabkan dua serdadu Israel terluka. (silahkan lihat http://www.albiladpress.com/article154615-1.html atau http://www.wa-gulf.com/vb/t20785.html)Ini sekedar sebagian dusta-dusta yang disebarkan oleh Kantor Berita Iran, bahkan sebagian penduduk Iran tatkala mengomentari kedustaan Kantor Berita Iran berkata, “Bukan hanya Kantor Berita Iran yang pendusta, bahkan pemerintahan Iran adalah pemerintahan yang dibangun atas kedustaan. Kami diperintah oleh pemerintahan dusta” (silahkan lihat kembali http://www.albiladpress.com/article154615-1.html)Pernyataan ini bukanlah pernyataan omong kosong, buktinya sebagaimana telah lalu pemerintah Iran “nekat” merubah terjemahan Muhammad Mursi yang mengecam Suriah menjadi Pengecaman terhadap Bahrain, bahkan berulang-ulang perubahan tersebut. Yang terjemahan tersebut disiarkan secara langsung dengan bahasa Persia dikalangan rakyat Iran melalui pusat-pusat berita Iran dan televisi Iran !!!Jika Iran (Syi’ah Rofidoh) nekat untuk berdusta atas nama rakyat Ahlus Sunnah secara umum, maka terlebih-lebih lagi berdusta untuk menjatuhkan Kerajaan Arab Saudi yang para ulamanya paling getol membantah pemikiran kesesatan kaum Syi’ah Rofidhoh.Berikut diantara dusta-dusta tersebut :Dusta Pertama : Tuduhan bahwa Kerajaan Arab Saudi akan menggusur makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam(lihat http://english.farsnews.com/newstext.php?nn=9107115272), atau (http://www.lensaindonesia.com/2012/10/28/astagfirullah-saudi-bakal-hancurkan-makam-nabi-dan-sahabat.html), juga ikut disebarkan oleh situs resmi N.U (http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,45-id,40547-lang,id-c,internasional-t,Saudi+Bakal+Hancurkan+Makam+Nabi+dan+Sahabat-.phpx).   Padahal, jangankan kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, rencana memperluas mathaaf (tempat thawaf) di sekitar Ka’bah dengan merobohkan tiang-tiang mashaabiih yang merupakan peninggalan atau sentuhan peradaban khilafah Utsmani saja sampai sekarang tidak direalisasikan, karena pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan perasaan umat Islam secara umum dan negeri Turki secara khusus.Hal ini pun dibantah oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi yang dikonfirmasi oleh redaksi Sabili dengan langsung membantah fitnah tersebut. Mufti Saudi tidak pernah memfatwakan seperti itu. Berita tersebut bersumber dari propaganda Iran, “Mereka dengki karena haji tahun ini berlangsung sukses,” katanya singkat. Yang benar, proyek perluasan Masjid Nabawi meliputi sayap Timur dan Barat masjid tanpa melakukan pengrusakan terhadap kuburan Nabi dan dua sahabatnya yang mulia. (lihat http://www.konsultasisyariah.com/fitnah-arab-saudi-akan-menggusur-makam-nabi/#axzz2B7uMngbC), silahkan baca juga (http://suara-islam.com/read5784-Isu-Pembongkaran-Majid-Nabawi-untuk-Mengadu-Domba-Umat-Islam.html#.UJDLY9aP45I.facebook)Dusta Kedua : Arab Saudi menghapus Israel dari daftar musuhREPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH mengabarkan :– Kerajaan Arab Saudi dilaporkan menghapus rezim Zionis Israel dari daftar negara-negara yang menjadi musuh Negeri Petrodolar tersebut.Situs berita Nahrain Net mengungkap kebijakan rezim Al Saud yang menghapus nama Israel dari daftar negara-negara musuh Saudi. Fars News, Selasa (9/10), melaporkan, selain menghapus Zionis Israel dari daftar musuh, Departemen Informasi Saudi memerintahkan media-media di negara tidak mempublikasikan artikel tentang bahaya Israel bagi kawasan Timur Tengah. (lihat : http://www.republika.co.id/berita/internasional/timur-tengah/12/10/10/mbnqxp-saudi-hapus-israel-dari-daftar-musuh) atau (http://www.lensaindonesia.com/2012/10/11/masya-allah-saudi-hapus-zionis-israel-dari-daftar-musuh.html)Ternyata berita inipun diambil dari sumber Kantor berita syi’ah rofidhoh Iran FarsNews. Ini jelas merupaka kedustaan yang sangat nyata, silahkan lihat pernyataan resmi kerajaan arab Saudi di http://www.mofa.gov.sa/aboutKingDom/KingdomForeignPolicy/KingdomPosition/Pages/default.aspxBetapa seringnya Kerajaan Arab Saudi dengan resmi menyatakan kebenciannya dan ketidaksetujuannya dengan kekejaman Israel.Bagi orang-orang yang mukim di Mekah dan Madinah betapa sering mendengar para imam Mesjid Nabawi dan Mesjid Al-Haram yang mendoakan kecelakaan bagi kaum yahudi para perampok negeri kaum muslimin. Terlebih-lebih lagi tatkala malam-malam bulan Ramadhan. Tapi yaa begitulah, kaum Syi’ah Iran kalau berdusta tidak punya malu !!! Selain itu masih ada tanda tanya besar di hati penulis, apakah benar Kerajaan Arab Saudi punya daftar negara-negara musuh, lantas bisa ditambah daftarnya atau dihapus?, atau mungkin juga ada daftar negara-negara sahabat??Dusta Ketiga : Mayat Hangus Di atas Kubah HijauIni juga merupakan kedustaan syi’ah yang sangat konyol. Yang pertama kali mempopulerkan kedustaan ini adalah Az-Zabiidi seorang syi’ah, lalu dipopulerkan dengan penuh semangat oleh situs-situs yang mengaku aswaja !!??.Dikutip dari Syekh az-Zabidi Asy-Syi’iy: “Para musuh Rasulullah setelah mereka selesai menghancurkan makam-makam mulia di komplek pemakaman al Baqi’, mereka pindah ke Qubah Rasulullah untuk menghancurkannya. Salah seorang dari mereka lalu naik ke puncak Qubah untuk mulai menghancurkannya, tapi kemudian Allah mengirimkan petir/api menyambar orang tersebut yang dengan hanya satu kali hantaman saja orang tersebut langsung mati hingga -raganya- menempel di atas Qubah mulia itu. Setelah itu tidak ada seorangpun yang mampu menurunkan mayat orang tersebut dari atas Qubah; selamanya. Lalu ada salah seorang yang sangat saleh dan bertakwa mimpi diberitahukan oleh Rasulullah bahwa tidak akan ada seorangpun yang mampu menurunkan mayat orang tersebut. Dari sini kemudian orang tersebut “dikuburkan” ditempatnya (di atas Qubah; dengan ditutupkan sesuatu di atasnya) supaya menjadi pelajaran”.Lihat bantahannya di (http://metafisis.wordpress.com/2011/06/23/membongkar-kedustaan-adanya-mayat-pengikut-wahabi-di-kubah-makan-rasulullah/). Kalau ini benar, maka sesungguhnya mayat tersebut memiliki karomah, karena dikubur di atas kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??!!Lantas jika memang si wahabi kesambar petir maka itu merupakan kejadian yang sangat menghebohkan, bukan hanya menghebohkan penduduk madinah, bahkan penduduk saudi, bahkan penduduk dunia. Tentunya berita heboh ini akan disebarkan dunia internasional, terlebih lagi dari gambar tersebut nampak adalah di zaman modern sekarang, dengan adanya HP, kamera, IPhone, dll. Karenanya tentu kita bertanya-tanya kapan terjadi peristiwa “wahabi kesambar petir” ini?, dalam sumber berita manakah? Atau dalam buku sejarah manakah?. Tentunya jika berita ini benar maka para orang-orang yang hasad kepada kaum wahabi tidak akan tinggal diam, dan pasti langsung menyebarkannya.Selain itu, jika memang ada mayat di atas kubah hijau, lantas kenapa tidak dikuburkan? Apakah ada syari’at baru tidak usah dikuburkan agar menjadi pelajaran bagi yang lain??Jika memang yang kesambar petir seorang wahabi, maka kenapa jenazahnya tidak dikuburkan di tanah? Apakah karena wahabi kafir lantas tidak dikuburkan di tanah?, bukankah orang kafir saja dikuburkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bahkan Abu Jahal dikuburkan oleh Nabi?, apalagi seorang wahabi? Apalagi penegak Al-Quran dan Sunnah-sunnah Nabi?

BALASAN TAK TERDUGA BAGI SI ZOLIM

Sebagaimana Allah memberikan rizki dan kemudahan bagi orang yang bertakwa dari arah yang tidak di sangka-sangka, ternyata terkadang Allah membalas orang yang zolim dari arah yang tidak dia duga.Lihatlah Fir’aun yang telah menutup seluruh pintu-pintu yang bisa membuka peluang keruntuhan tahtanya, iapun membunuh seluruh anak-anak yang dikhawatirkan akan meruntuhkan tahtanya di kemudian hari…ternyata justru Fir’aunlah yang telah menyelamatkan si kecil/bayi Nabi Musa ‘alaihis salam, lalu merawatnya hingga dewasa. Fir’aun tidak menyadari bahwa justru dialah yang telah menyelamatkan dan memelihara di dalam istananya seseorang yang akan meruntuhkan tahtanya. Allah berfirman :  وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلا تَخَافِي وَلا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِينَ (٧)فَالْتَقَطَهُ آلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُوًّا وَحَزَنًا إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ (٨)وَقَالَتِ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ قُرَّةُ عَيْنٍ لِي وَلَكَ لا تَقْتُلُوهُ عَسَى أَنْ يَنْفَعَنَا أَوْ نَتَّخِذَهُ وَلَدًا وَهُمْ لا يَشْعُرُونَ“Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa; “Susuilah Dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya Maka jatuhkanlah Dia ke sungai (Nil). dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena Sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari Para rasul. Maka dipungutlah ia (Nabi Musa) oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia (Nabi Musa akan) menjadi musuh dan Kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir’aun dan Haamaan beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah. Dan berkatalah isteri Fir’aun: “(Ia) adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. janganlah kamu membunuhnya, Mudah-mudahan ia bermanfaat kepada kita atau kita ambil ia menjadi anak”, sedang mereka tiada menyadari.” (QS Al-Qosos : 7-9)Karenanya berhati-hatilah…jangan sampai kita menzolimi orang lain…apalagi merasa aman dari hukuman dan balasan Allah. Sungguh gelapnya kezoliman dan balasannya akan menimpa pelaku kezoliman cepat atau lambat…bahkan bisa jadi dari arah yang tidak dia sangka-sangka…

BALASAN TAK TERDUGA BAGI SI ZOLIM

Sebagaimana Allah memberikan rizki dan kemudahan bagi orang yang bertakwa dari arah yang tidak di sangka-sangka, ternyata terkadang Allah membalas orang yang zolim dari arah yang tidak dia duga.Lihatlah Fir’aun yang telah menutup seluruh pintu-pintu yang bisa membuka peluang keruntuhan tahtanya, iapun membunuh seluruh anak-anak yang dikhawatirkan akan meruntuhkan tahtanya di kemudian hari…ternyata justru Fir’aunlah yang telah menyelamatkan si kecil/bayi Nabi Musa ‘alaihis salam, lalu merawatnya hingga dewasa. Fir’aun tidak menyadari bahwa justru dialah yang telah menyelamatkan dan memelihara di dalam istananya seseorang yang akan meruntuhkan tahtanya. Allah berfirman :  وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلا تَخَافِي وَلا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِينَ (٧)فَالْتَقَطَهُ آلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُوًّا وَحَزَنًا إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ (٨)وَقَالَتِ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ قُرَّةُ عَيْنٍ لِي وَلَكَ لا تَقْتُلُوهُ عَسَى أَنْ يَنْفَعَنَا أَوْ نَتَّخِذَهُ وَلَدًا وَهُمْ لا يَشْعُرُونَ“Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa; “Susuilah Dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya Maka jatuhkanlah Dia ke sungai (Nil). dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena Sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari Para rasul. Maka dipungutlah ia (Nabi Musa) oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia (Nabi Musa akan) menjadi musuh dan Kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir’aun dan Haamaan beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah. Dan berkatalah isteri Fir’aun: “(Ia) adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. janganlah kamu membunuhnya, Mudah-mudahan ia bermanfaat kepada kita atau kita ambil ia menjadi anak”, sedang mereka tiada menyadari.” (QS Al-Qosos : 7-9)Karenanya berhati-hatilah…jangan sampai kita menzolimi orang lain…apalagi merasa aman dari hukuman dan balasan Allah. Sungguh gelapnya kezoliman dan balasannya akan menimpa pelaku kezoliman cepat atau lambat…bahkan bisa jadi dari arah yang tidak dia sangka-sangka…
Sebagaimana Allah memberikan rizki dan kemudahan bagi orang yang bertakwa dari arah yang tidak di sangka-sangka, ternyata terkadang Allah membalas orang yang zolim dari arah yang tidak dia duga.Lihatlah Fir’aun yang telah menutup seluruh pintu-pintu yang bisa membuka peluang keruntuhan tahtanya, iapun membunuh seluruh anak-anak yang dikhawatirkan akan meruntuhkan tahtanya di kemudian hari…ternyata justru Fir’aunlah yang telah menyelamatkan si kecil/bayi Nabi Musa ‘alaihis salam, lalu merawatnya hingga dewasa. Fir’aun tidak menyadari bahwa justru dialah yang telah menyelamatkan dan memelihara di dalam istananya seseorang yang akan meruntuhkan tahtanya. Allah berfirman :  وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلا تَخَافِي وَلا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِينَ (٧)فَالْتَقَطَهُ آلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُوًّا وَحَزَنًا إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ (٨)وَقَالَتِ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ قُرَّةُ عَيْنٍ لِي وَلَكَ لا تَقْتُلُوهُ عَسَى أَنْ يَنْفَعَنَا أَوْ نَتَّخِذَهُ وَلَدًا وَهُمْ لا يَشْعُرُونَ“Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa; “Susuilah Dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya Maka jatuhkanlah Dia ke sungai (Nil). dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena Sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari Para rasul. Maka dipungutlah ia (Nabi Musa) oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia (Nabi Musa akan) menjadi musuh dan Kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir’aun dan Haamaan beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah. Dan berkatalah isteri Fir’aun: “(Ia) adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. janganlah kamu membunuhnya, Mudah-mudahan ia bermanfaat kepada kita atau kita ambil ia menjadi anak”, sedang mereka tiada menyadari.” (QS Al-Qosos : 7-9)Karenanya berhati-hatilah…jangan sampai kita menzolimi orang lain…apalagi merasa aman dari hukuman dan balasan Allah. Sungguh gelapnya kezoliman dan balasannya akan menimpa pelaku kezoliman cepat atau lambat…bahkan bisa jadi dari arah yang tidak dia sangka-sangka…


Sebagaimana Allah memberikan rizki dan kemudahan bagi orang yang bertakwa dari arah yang tidak di sangka-sangka, ternyata terkadang Allah membalas orang yang zolim dari arah yang tidak dia duga.Lihatlah Fir’aun yang telah menutup seluruh pintu-pintu yang bisa membuka peluang keruntuhan tahtanya, iapun membunuh seluruh anak-anak yang dikhawatirkan akan meruntuhkan tahtanya di kemudian hari…ternyata justru Fir’aunlah yang telah menyelamatkan si kecil/bayi Nabi Musa ‘alaihis salam, lalu merawatnya hingga dewasa. Fir’aun tidak menyadari bahwa justru dialah yang telah menyelamatkan dan memelihara di dalam istananya seseorang yang akan meruntuhkan tahtanya. Allah berfirman :  وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلا تَخَافِي وَلا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِينَ (٧)فَالْتَقَطَهُ آلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُوًّا وَحَزَنًا إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ (٨)وَقَالَتِ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ قُرَّةُ عَيْنٍ لِي وَلَكَ لا تَقْتُلُوهُ عَسَى أَنْ يَنْفَعَنَا أَوْ نَتَّخِذَهُ وَلَدًا وَهُمْ لا يَشْعُرُونَ“Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa; “Susuilah Dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya Maka jatuhkanlah Dia ke sungai (Nil). dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena Sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari Para rasul. Maka dipungutlah ia (Nabi Musa) oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia (Nabi Musa akan) menjadi musuh dan Kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir’aun dan Haamaan beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah. Dan berkatalah isteri Fir’aun: “(Ia) adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. janganlah kamu membunuhnya, Mudah-mudahan ia bermanfaat kepada kita atau kita ambil ia menjadi anak”, sedang mereka tiada menyadari.” (QS Al-Qosos : 7-9)Karenanya berhati-hatilah…jangan sampai kita menzolimi orang lain…apalagi merasa aman dari hukuman dan balasan Allah. Sungguh gelapnya kezoliman dan balasannya akan menimpa pelaku kezoliman cepat atau lambat…bahkan bisa jadi dari arah yang tidak dia sangka-sangka…

Benarkah Muharram Bulan Sial?

16NovBenarkah Muharram Bulan Sial?November 16, 2012Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… Mitos Seputar Bulan Muharram Sudah menjadi ‘keyakinan’ bagi sebagian masyarakatIndonesia–Jawa khususnya– bahwa bulan Muharram -atau bulan Suro dalam istilah Jawa- adalah bulan keramat. Pada tanggal-tanggal tertentu mereka menghentikan aktivitas–aktivitas yang bersifat hajatan besar, menghindari perjalanan jauh, sebab hari itu mereka anggap sebagai hari naas atau sial. Bulan itu juga mereka takuti bagi pasangan yang hendak merencanakan pernikahan. Oleh karenanya mereka sangat menghindarinya dan memilih pernikahan dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Pasalnya, -menurut klaim mereka- pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Muharram kerap mendatangkan sial bagi pasangan, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dililit utang, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek moyang kita. Kami tidak tahu secara pasti ini dari mana sumbernya, tetapi mungkin saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur memunculkan isme baru yaitu paham kejawen. Mitos Bulan Suro dalam Timbangan Sejatinya, mitos tersebut di atas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Batilnya mitos itu minimal bisa dipandang dari tiga tinjauan; tinjauan syariat Islam, sejarah dan sisi rasional. 1. Tinjauan Syariat Dari segi syariat, bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan termasuk dalam golongan 4 bulan istimewa yang diharamkan Allah.[1] Disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ”. “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah; Muharram. Dan shalat paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam”. HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah. Terlebih lagi berpuasa di tanggal sepuluh dari bulan ini, ditambah dengan tanggal sembilan atau sebelas. Rasulullah shallallahu’laihiwasallam bersabda, ”وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ”. “Aku berharap pada Allah agar puasa di hari ‘Asyura’ (tanggal sepuluh bulan Muharram) bisa menghapuskan dosa satu tahun lalu”. HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Qatadah. Sedangkan yang dilarang oleh syariat di bulan ini adalah melakukan peperangan kecuali apabila umat Islam diperangi. Termasuk diharamkan pula perbuatan-perbuatan menzalimi diri sendiri. “Perbuatan maksiat di bulan ini dilipatgandakan dosanya”. [2] Apalagi jika maksiat tersebut bernuansa syirik dan khurafat, seperti keyakinan bahwa bulan ini adalah bulan sial. Meyakini adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk celaan terhadap waktu yang Allah ciptakan, dan itu beresiko mencela Allah yang menciptakannya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ”. “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. HR Muslim (XV/6 no. 5827) dari Abu Hurairah. Maksudnya bahwa Allah adalah pencipta waktu, sebagaimana terdapat dalam riwayat lain yang menjadi penafsir hadits di atas. Dan mencela ciptaan Allah beresiko mencela Penciptanya[3]. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”. “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. HR. Bukhari (hal. 1034 no. 5827) dan Muslim (XV/5 no. 5824) dari Abu Hurairah. Hari, bulan dan tahun yang Allah ciptakan semuanya baik, tidak ada yang sial atau naas. Sesungguhnya kesialan, kecelakaan adalah bagian dari takdir Allah, yang tidak diketahui hamba-Nya kecuali setelah terjadi. Allah bisa menimpakan kesialan atau kenaasan kepada siapapun, di manapun dan kapanpun, bila Allah menghendakinya. Dan hamba harus rela menerima takdir tersebut. Perlu diketahui pula bahwa mengkambinghitamkan waktu sebagai penyebab kesialan suatu usaha, sejatinya merupakan mitos masyarakat Arab jahiliyah. Mereka sering berkumpul di berbagai kesempatan untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal dan terkadang dalam perbincangan mereka terlontar ucapan-ucapan yang mempersalahkan waktu sebagai penyebab kesialan usaha mereka, atau manakala mereka ditimpa berbagai musibah lainnya. [4] Di samping itu, keyakinan adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk thiyarah atau tasya’um (menganggap sial sesuatu) yang dilarang oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karena ia merupakan kesyirikan yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah sebelum Islam. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الطِّيَرَةُ شِرْكٌ”. “Thiyarah adalah kesyirikan” (beliau mengulanginya 3x). HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Kemudian perlu diketahui juga bahwa tidak ada larangan melakukan aktifitas yang mubah di bulan Muharram, apalagi yang bernuansa ibadah, semisal pernikahan. 2. Tinjauan Sejarah Pada bulan ini pula –tepatnya tanggal 10– Nabi Musa ‘alaihissalam selamat dari kejaran tentara Fir’aun. Ibnu ‘Abbas mengisahkan, “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kembali ke Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apa ini yang kalian sekarang sedang berpuasa?” Maka mereka menjawab, “Hari ini adalah hari yang agung di mana Allah ta’ala menyelamatkan Nabi Musa bersama kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, maka Nabi Musa berpuasa pada hari itu untuk menyukurinya, kemudian kami mengikutinya”. Rasulullah pun bersabda, “Kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa dari pada kalian”. Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pula”. HR. Bukhari dan Muslim. Kisah ini menuturkan kejadian suka-cita, bukan duka cita, apalagi kisah kesialan. Jadi, menganggap bulan Muharram sebagai bulan naas tidak ada landasan sejarah yang membenarkannya. Karena pada bulan ini justru kita mendapatkan anugerah yang sangat tinggi, wajarlah jika kemudian kaum muslimin mensyukurinya dengan berpuasa tanggal 10 Muharram. 3. Tinjauan Produktifitas Amal Secara rasional, tidak dipergunakannya sebuah hari –lebih-lebih sebulan– untuk melakukan aktivitas sebagaimana layaknya, tentu akan mengurangi produktifitas kerja atau amal. Ketika pada hari itu semestinya bisa dimanfaatkan misalnya untuk melakukan perjalanan pulang kampung, atau berangkat ke tempat kerja, pendidikan, silaturrahim atau hal-hal lain yang sangat bermanfaat, maka semuanya harus ditunda besok harinya atau harus buru-buru dilakukan sehari sebelumnya. Masyarakat cenderung memahami naasnya suatu usaha hanya pada masalah-masalah duniawiyah. Takut kecelakaan, takut bangkrut, takut miskin dan takut mati. Ini menunjukkan bahwa orientasi kerja mereka hanya semata-mata hasil yang bagus, sementara mereka tidak siap untuk menerima kerugian, apalagi sampai pada tingkat kematian; karena mereka memang tidak cukup bekal amal untuk itu. Padahal semua manusia pasti mengalaminya. Dan yang jelas waktunya tidak mesti pada bulan Muharram, melainkan di semua bulan manusia bisa mendapatkan keberuntungan maupun kerugian. Tidak ada satu pun penelitian yang menghasilkan data bahwa pada bulan Muharram angka kecelakaan meningkat, ratio kematian paling tinggi, kasus perceraian paling banyak, dsb. Apakah dengan menghindari bulan ini dari melakukan aktivitas tertentu lantas dijamin bebas dari masalah? Tentu tidak jawabannya, sekali lagi semua tergantung dari usahanya dan taufiq dari Allah ta’ala, bukan waktu naas atau mujurnya. Kita kan masyarakat Jawa?! Manakala dipaparkan keterangan di atas, barangkali akan ada sebagian kalangan yang berdalih, “Walaupun beragama Islam, namun kitakantinggal di tanah Jawa, jadi tidak etis jika kita tidak mengikuti atau menghormati adat istiadat masyarakat Jawa!”. Jawabannya: Allah telah memerintahkan dalam al-Qur’an agar kita bertotalitas dalam berislam. Kata Allah, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagi kalian”. QS. Al-Baqarah: 208. Bukanlah merupakan sikap totalitas dalam beriman, manakala seseorang shalat, puasa dan zakat dengan cara Islam, namun berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Islam bukanlah agama yang menolak mentah-mentah setiap adat istiadat, apalagi jika budaya tersebut selaras dengan ajaran Islam. Namun Islam akan memerangi budaya manakala bertabrakan dengan ajarannya, sebagai upaya agar para pengikutnya patuh dengan setiap aturan yang digariskan oleh Allah jalla wa ‘ala. Renungan di awal tahun Sebagai renungan dalam momen tahun baru ini marilah kita introspeksi kembali segala apa yang telah kita lakukan pada tahun kemarin, terutama jika pada tahun lalu kita masih memiliki mitos sebagaimana di atas, maka mulai tahun ini marilah kita buang jauh-jauh itu semua sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan perbaikan demi perbaikan setiap saat, terutama terhadap keimanan dan amal kita. Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Hasyr (59): 18). Wallahu a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Desember 2010 Abdullah Zaen, LC, MA   * Tulisan ini kami ringkas dari makalah di situs Musholla al-Barokah yang berjudul “Asyura dalam Perspektif Islam, Syi’ah dan Kejawen” dengan beberapa tambahan dari beberapa sumber, antara lain: makalah berjudul “Asyuro Hari Raya Anak Yatim?” yang dimuat dalam situs As-Sunnah. [1] Sebagaimana dalam QS. At-Taubah: 36. Lihat tafsir ayat tersebut dalam Tafsîr al-Qurthuby (X/197), Tafsîr Ibn Katsîr (IV/144-149), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjiy (hal. 378), Tafsîr al-Jalâlain karya as-Suyûthy dan al-Mahally (hal. 201) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 296). [2] Tafsîr Ibn Katsîr (IV/148). [3] Lihat: Syarh Shahîh Muslim karya an-Nawawy (XV/5-6) dan Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (VIII/730-731). [4] Cermati: Ibid. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Benarkah Muharram Bulan Sial?

16NovBenarkah Muharram Bulan Sial?November 16, 2012Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… Mitos Seputar Bulan Muharram Sudah menjadi ‘keyakinan’ bagi sebagian masyarakatIndonesia–Jawa khususnya– bahwa bulan Muharram -atau bulan Suro dalam istilah Jawa- adalah bulan keramat. Pada tanggal-tanggal tertentu mereka menghentikan aktivitas–aktivitas yang bersifat hajatan besar, menghindari perjalanan jauh, sebab hari itu mereka anggap sebagai hari naas atau sial. Bulan itu juga mereka takuti bagi pasangan yang hendak merencanakan pernikahan. Oleh karenanya mereka sangat menghindarinya dan memilih pernikahan dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Pasalnya, -menurut klaim mereka- pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Muharram kerap mendatangkan sial bagi pasangan, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dililit utang, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek moyang kita. Kami tidak tahu secara pasti ini dari mana sumbernya, tetapi mungkin saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur memunculkan isme baru yaitu paham kejawen. Mitos Bulan Suro dalam Timbangan Sejatinya, mitos tersebut di atas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Batilnya mitos itu minimal bisa dipandang dari tiga tinjauan; tinjauan syariat Islam, sejarah dan sisi rasional. 1. Tinjauan Syariat Dari segi syariat, bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan termasuk dalam golongan 4 bulan istimewa yang diharamkan Allah.[1] Disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ”. “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah; Muharram. Dan shalat paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam”. HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah. Terlebih lagi berpuasa di tanggal sepuluh dari bulan ini, ditambah dengan tanggal sembilan atau sebelas. Rasulullah shallallahu’laihiwasallam bersabda, ”وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ”. “Aku berharap pada Allah agar puasa di hari ‘Asyura’ (tanggal sepuluh bulan Muharram) bisa menghapuskan dosa satu tahun lalu”. HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Qatadah. Sedangkan yang dilarang oleh syariat di bulan ini adalah melakukan peperangan kecuali apabila umat Islam diperangi. Termasuk diharamkan pula perbuatan-perbuatan menzalimi diri sendiri. “Perbuatan maksiat di bulan ini dilipatgandakan dosanya”. [2] Apalagi jika maksiat tersebut bernuansa syirik dan khurafat, seperti keyakinan bahwa bulan ini adalah bulan sial. Meyakini adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk celaan terhadap waktu yang Allah ciptakan, dan itu beresiko mencela Allah yang menciptakannya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ”. “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. HR Muslim (XV/6 no. 5827) dari Abu Hurairah. Maksudnya bahwa Allah adalah pencipta waktu, sebagaimana terdapat dalam riwayat lain yang menjadi penafsir hadits di atas. Dan mencela ciptaan Allah beresiko mencela Penciptanya[3]. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”. “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. HR. Bukhari (hal. 1034 no. 5827) dan Muslim (XV/5 no. 5824) dari Abu Hurairah. Hari, bulan dan tahun yang Allah ciptakan semuanya baik, tidak ada yang sial atau naas. Sesungguhnya kesialan, kecelakaan adalah bagian dari takdir Allah, yang tidak diketahui hamba-Nya kecuali setelah terjadi. Allah bisa menimpakan kesialan atau kenaasan kepada siapapun, di manapun dan kapanpun, bila Allah menghendakinya. Dan hamba harus rela menerima takdir tersebut. Perlu diketahui pula bahwa mengkambinghitamkan waktu sebagai penyebab kesialan suatu usaha, sejatinya merupakan mitos masyarakat Arab jahiliyah. Mereka sering berkumpul di berbagai kesempatan untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal dan terkadang dalam perbincangan mereka terlontar ucapan-ucapan yang mempersalahkan waktu sebagai penyebab kesialan usaha mereka, atau manakala mereka ditimpa berbagai musibah lainnya. [4] Di samping itu, keyakinan adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk thiyarah atau tasya’um (menganggap sial sesuatu) yang dilarang oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karena ia merupakan kesyirikan yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah sebelum Islam. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الطِّيَرَةُ شِرْكٌ”. “Thiyarah adalah kesyirikan” (beliau mengulanginya 3x). HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Kemudian perlu diketahui juga bahwa tidak ada larangan melakukan aktifitas yang mubah di bulan Muharram, apalagi yang bernuansa ibadah, semisal pernikahan. 2. Tinjauan Sejarah Pada bulan ini pula –tepatnya tanggal 10– Nabi Musa ‘alaihissalam selamat dari kejaran tentara Fir’aun. Ibnu ‘Abbas mengisahkan, “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kembali ke Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apa ini yang kalian sekarang sedang berpuasa?” Maka mereka menjawab, “Hari ini adalah hari yang agung di mana Allah ta’ala menyelamatkan Nabi Musa bersama kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, maka Nabi Musa berpuasa pada hari itu untuk menyukurinya, kemudian kami mengikutinya”. Rasulullah pun bersabda, “Kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa dari pada kalian”. Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pula”. HR. Bukhari dan Muslim. Kisah ini menuturkan kejadian suka-cita, bukan duka cita, apalagi kisah kesialan. Jadi, menganggap bulan Muharram sebagai bulan naas tidak ada landasan sejarah yang membenarkannya. Karena pada bulan ini justru kita mendapatkan anugerah yang sangat tinggi, wajarlah jika kemudian kaum muslimin mensyukurinya dengan berpuasa tanggal 10 Muharram. 3. Tinjauan Produktifitas Amal Secara rasional, tidak dipergunakannya sebuah hari –lebih-lebih sebulan– untuk melakukan aktivitas sebagaimana layaknya, tentu akan mengurangi produktifitas kerja atau amal. Ketika pada hari itu semestinya bisa dimanfaatkan misalnya untuk melakukan perjalanan pulang kampung, atau berangkat ke tempat kerja, pendidikan, silaturrahim atau hal-hal lain yang sangat bermanfaat, maka semuanya harus ditunda besok harinya atau harus buru-buru dilakukan sehari sebelumnya. Masyarakat cenderung memahami naasnya suatu usaha hanya pada masalah-masalah duniawiyah. Takut kecelakaan, takut bangkrut, takut miskin dan takut mati. Ini menunjukkan bahwa orientasi kerja mereka hanya semata-mata hasil yang bagus, sementara mereka tidak siap untuk menerima kerugian, apalagi sampai pada tingkat kematian; karena mereka memang tidak cukup bekal amal untuk itu. Padahal semua manusia pasti mengalaminya. Dan yang jelas waktunya tidak mesti pada bulan Muharram, melainkan di semua bulan manusia bisa mendapatkan keberuntungan maupun kerugian. Tidak ada satu pun penelitian yang menghasilkan data bahwa pada bulan Muharram angka kecelakaan meningkat, ratio kematian paling tinggi, kasus perceraian paling banyak, dsb. Apakah dengan menghindari bulan ini dari melakukan aktivitas tertentu lantas dijamin bebas dari masalah? Tentu tidak jawabannya, sekali lagi semua tergantung dari usahanya dan taufiq dari Allah ta’ala, bukan waktu naas atau mujurnya. Kita kan masyarakat Jawa?! Manakala dipaparkan keterangan di atas, barangkali akan ada sebagian kalangan yang berdalih, “Walaupun beragama Islam, namun kitakantinggal di tanah Jawa, jadi tidak etis jika kita tidak mengikuti atau menghormati adat istiadat masyarakat Jawa!”. Jawabannya: Allah telah memerintahkan dalam al-Qur’an agar kita bertotalitas dalam berislam. Kata Allah, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagi kalian”. QS. Al-Baqarah: 208. Bukanlah merupakan sikap totalitas dalam beriman, manakala seseorang shalat, puasa dan zakat dengan cara Islam, namun berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Islam bukanlah agama yang menolak mentah-mentah setiap adat istiadat, apalagi jika budaya tersebut selaras dengan ajaran Islam. Namun Islam akan memerangi budaya manakala bertabrakan dengan ajarannya, sebagai upaya agar para pengikutnya patuh dengan setiap aturan yang digariskan oleh Allah jalla wa ‘ala. Renungan di awal tahun Sebagai renungan dalam momen tahun baru ini marilah kita introspeksi kembali segala apa yang telah kita lakukan pada tahun kemarin, terutama jika pada tahun lalu kita masih memiliki mitos sebagaimana di atas, maka mulai tahun ini marilah kita buang jauh-jauh itu semua sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan perbaikan demi perbaikan setiap saat, terutama terhadap keimanan dan amal kita. Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Hasyr (59): 18). Wallahu a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Desember 2010 Abdullah Zaen, LC, MA   * Tulisan ini kami ringkas dari makalah di situs Musholla al-Barokah yang berjudul “Asyura dalam Perspektif Islam, Syi’ah dan Kejawen” dengan beberapa tambahan dari beberapa sumber, antara lain: makalah berjudul “Asyuro Hari Raya Anak Yatim?” yang dimuat dalam situs As-Sunnah. [1] Sebagaimana dalam QS. At-Taubah: 36. Lihat tafsir ayat tersebut dalam Tafsîr al-Qurthuby (X/197), Tafsîr Ibn Katsîr (IV/144-149), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjiy (hal. 378), Tafsîr al-Jalâlain karya as-Suyûthy dan al-Mahally (hal. 201) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 296). [2] Tafsîr Ibn Katsîr (IV/148). [3] Lihat: Syarh Shahîh Muslim karya an-Nawawy (XV/5-6) dan Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (VIII/730-731). [4] Cermati: Ibid. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
16NovBenarkah Muharram Bulan Sial?November 16, 2012Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… Mitos Seputar Bulan Muharram Sudah menjadi ‘keyakinan’ bagi sebagian masyarakatIndonesia–Jawa khususnya– bahwa bulan Muharram -atau bulan Suro dalam istilah Jawa- adalah bulan keramat. Pada tanggal-tanggal tertentu mereka menghentikan aktivitas–aktivitas yang bersifat hajatan besar, menghindari perjalanan jauh, sebab hari itu mereka anggap sebagai hari naas atau sial. Bulan itu juga mereka takuti bagi pasangan yang hendak merencanakan pernikahan. Oleh karenanya mereka sangat menghindarinya dan memilih pernikahan dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Pasalnya, -menurut klaim mereka- pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Muharram kerap mendatangkan sial bagi pasangan, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dililit utang, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek moyang kita. Kami tidak tahu secara pasti ini dari mana sumbernya, tetapi mungkin saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur memunculkan isme baru yaitu paham kejawen. Mitos Bulan Suro dalam Timbangan Sejatinya, mitos tersebut di atas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Batilnya mitos itu minimal bisa dipandang dari tiga tinjauan; tinjauan syariat Islam, sejarah dan sisi rasional. 1. Tinjauan Syariat Dari segi syariat, bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan termasuk dalam golongan 4 bulan istimewa yang diharamkan Allah.[1] Disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ”. “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah; Muharram. Dan shalat paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam”. HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah. Terlebih lagi berpuasa di tanggal sepuluh dari bulan ini, ditambah dengan tanggal sembilan atau sebelas. Rasulullah shallallahu’laihiwasallam bersabda, ”وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ”. “Aku berharap pada Allah agar puasa di hari ‘Asyura’ (tanggal sepuluh bulan Muharram) bisa menghapuskan dosa satu tahun lalu”. HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Qatadah. Sedangkan yang dilarang oleh syariat di bulan ini adalah melakukan peperangan kecuali apabila umat Islam diperangi. Termasuk diharamkan pula perbuatan-perbuatan menzalimi diri sendiri. “Perbuatan maksiat di bulan ini dilipatgandakan dosanya”. [2] Apalagi jika maksiat tersebut bernuansa syirik dan khurafat, seperti keyakinan bahwa bulan ini adalah bulan sial. Meyakini adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk celaan terhadap waktu yang Allah ciptakan, dan itu beresiko mencela Allah yang menciptakannya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ”. “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. HR Muslim (XV/6 no. 5827) dari Abu Hurairah. Maksudnya bahwa Allah adalah pencipta waktu, sebagaimana terdapat dalam riwayat lain yang menjadi penafsir hadits di atas. Dan mencela ciptaan Allah beresiko mencela Penciptanya[3]. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”. “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. HR. Bukhari (hal. 1034 no. 5827) dan Muslim (XV/5 no. 5824) dari Abu Hurairah. Hari, bulan dan tahun yang Allah ciptakan semuanya baik, tidak ada yang sial atau naas. Sesungguhnya kesialan, kecelakaan adalah bagian dari takdir Allah, yang tidak diketahui hamba-Nya kecuali setelah terjadi. Allah bisa menimpakan kesialan atau kenaasan kepada siapapun, di manapun dan kapanpun, bila Allah menghendakinya. Dan hamba harus rela menerima takdir tersebut. Perlu diketahui pula bahwa mengkambinghitamkan waktu sebagai penyebab kesialan suatu usaha, sejatinya merupakan mitos masyarakat Arab jahiliyah. Mereka sering berkumpul di berbagai kesempatan untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal dan terkadang dalam perbincangan mereka terlontar ucapan-ucapan yang mempersalahkan waktu sebagai penyebab kesialan usaha mereka, atau manakala mereka ditimpa berbagai musibah lainnya. [4] Di samping itu, keyakinan adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk thiyarah atau tasya’um (menganggap sial sesuatu) yang dilarang oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karena ia merupakan kesyirikan yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah sebelum Islam. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الطِّيَرَةُ شِرْكٌ”. “Thiyarah adalah kesyirikan” (beliau mengulanginya 3x). HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Kemudian perlu diketahui juga bahwa tidak ada larangan melakukan aktifitas yang mubah di bulan Muharram, apalagi yang bernuansa ibadah, semisal pernikahan. 2. Tinjauan Sejarah Pada bulan ini pula –tepatnya tanggal 10– Nabi Musa ‘alaihissalam selamat dari kejaran tentara Fir’aun. Ibnu ‘Abbas mengisahkan, “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kembali ke Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apa ini yang kalian sekarang sedang berpuasa?” Maka mereka menjawab, “Hari ini adalah hari yang agung di mana Allah ta’ala menyelamatkan Nabi Musa bersama kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, maka Nabi Musa berpuasa pada hari itu untuk menyukurinya, kemudian kami mengikutinya”. Rasulullah pun bersabda, “Kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa dari pada kalian”. Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pula”. HR. Bukhari dan Muslim. Kisah ini menuturkan kejadian suka-cita, bukan duka cita, apalagi kisah kesialan. Jadi, menganggap bulan Muharram sebagai bulan naas tidak ada landasan sejarah yang membenarkannya. Karena pada bulan ini justru kita mendapatkan anugerah yang sangat tinggi, wajarlah jika kemudian kaum muslimin mensyukurinya dengan berpuasa tanggal 10 Muharram. 3. Tinjauan Produktifitas Amal Secara rasional, tidak dipergunakannya sebuah hari –lebih-lebih sebulan– untuk melakukan aktivitas sebagaimana layaknya, tentu akan mengurangi produktifitas kerja atau amal. Ketika pada hari itu semestinya bisa dimanfaatkan misalnya untuk melakukan perjalanan pulang kampung, atau berangkat ke tempat kerja, pendidikan, silaturrahim atau hal-hal lain yang sangat bermanfaat, maka semuanya harus ditunda besok harinya atau harus buru-buru dilakukan sehari sebelumnya. Masyarakat cenderung memahami naasnya suatu usaha hanya pada masalah-masalah duniawiyah. Takut kecelakaan, takut bangkrut, takut miskin dan takut mati. Ini menunjukkan bahwa orientasi kerja mereka hanya semata-mata hasil yang bagus, sementara mereka tidak siap untuk menerima kerugian, apalagi sampai pada tingkat kematian; karena mereka memang tidak cukup bekal amal untuk itu. Padahal semua manusia pasti mengalaminya. Dan yang jelas waktunya tidak mesti pada bulan Muharram, melainkan di semua bulan manusia bisa mendapatkan keberuntungan maupun kerugian. Tidak ada satu pun penelitian yang menghasilkan data bahwa pada bulan Muharram angka kecelakaan meningkat, ratio kematian paling tinggi, kasus perceraian paling banyak, dsb. Apakah dengan menghindari bulan ini dari melakukan aktivitas tertentu lantas dijamin bebas dari masalah? Tentu tidak jawabannya, sekali lagi semua tergantung dari usahanya dan taufiq dari Allah ta’ala, bukan waktu naas atau mujurnya. Kita kan masyarakat Jawa?! Manakala dipaparkan keterangan di atas, barangkali akan ada sebagian kalangan yang berdalih, “Walaupun beragama Islam, namun kitakantinggal di tanah Jawa, jadi tidak etis jika kita tidak mengikuti atau menghormati adat istiadat masyarakat Jawa!”. Jawabannya: Allah telah memerintahkan dalam al-Qur’an agar kita bertotalitas dalam berislam. Kata Allah, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagi kalian”. QS. Al-Baqarah: 208. Bukanlah merupakan sikap totalitas dalam beriman, manakala seseorang shalat, puasa dan zakat dengan cara Islam, namun berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Islam bukanlah agama yang menolak mentah-mentah setiap adat istiadat, apalagi jika budaya tersebut selaras dengan ajaran Islam. Namun Islam akan memerangi budaya manakala bertabrakan dengan ajarannya, sebagai upaya agar para pengikutnya patuh dengan setiap aturan yang digariskan oleh Allah jalla wa ‘ala. Renungan di awal tahun Sebagai renungan dalam momen tahun baru ini marilah kita introspeksi kembali segala apa yang telah kita lakukan pada tahun kemarin, terutama jika pada tahun lalu kita masih memiliki mitos sebagaimana di atas, maka mulai tahun ini marilah kita buang jauh-jauh itu semua sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan perbaikan demi perbaikan setiap saat, terutama terhadap keimanan dan amal kita. Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Hasyr (59): 18). Wallahu a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Desember 2010 Abdullah Zaen, LC, MA   * Tulisan ini kami ringkas dari makalah di situs Musholla al-Barokah yang berjudul “Asyura dalam Perspektif Islam, Syi’ah dan Kejawen” dengan beberapa tambahan dari beberapa sumber, antara lain: makalah berjudul “Asyuro Hari Raya Anak Yatim?” yang dimuat dalam situs As-Sunnah. [1] Sebagaimana dalam QS. At-Taubah: 36. Lihat tafsir ayat tersebut dalam Tafsîr al-Qurthuby (X/197), Tafsîr Ibn Katsîr (IV/144-149), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjiy (hal. 378), Tafsîr al-Jalâlain karya as-Suyûthy dan al-Mahally (hal. 201) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 296). [2] Tafsîr Ibn Katsîr (IV/148). [3] Lihat: Syarh Shahîh Muslim karya an-Nawawy (XV/5-6) dan Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (VIII/730-731). [4] Cermati: Ibid. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


16NovBenarkah Muharram Bulan Sial?November 16, 2012Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… Mitos Seputar Bulan Muharram Sudah menjadi ‘keyakinan’ bagi sebagian masyarakatIndonesia–Jawa khususnya– bahwa bulan Muharram -atau bulan Suro dalam istilah Jawa- adalah bulan keramat. Pada tanggal-tanggal tertentu mereka menghentikan aktivitas–aktivitas yang bersifat hajatan besar, menghindari perjalanan jauh, sebab hari itu mereka anggap sebagai hari naas atau sial. Bulan itu juga mereka takuti bagi pasangan yang hendak merencanakan pernikahan. Oleh karenanya mereka sangat menghindarinya dan memilih pernikahan dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Pasalnya, -menurut klaim mereka- pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Muharram kerap mendatangkan sial bagi pasangan, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dililit utang, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek moyang kita. Kami tidak tahu secara pasti ini dari mana sumbernya, tetapi mungkin saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur memunculkan isme baru yaitu paham kejawen. Mitos Bulan Suro dalam Timbangan Sejatinya, mitos tersebut di atas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Batilnya mitos itu minimal bisa dipandang dari tiga tinjauan; tinjauan syariat Islam, sejarah dan sisi rasional. 1. Tinjauan Syariat Dari segi syariat, bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan termasuk dalam golongan 4 bulan istimewa yang diharamkan Allah.[1] Disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ”. “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah; Muharram. Dan shalat paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam”. HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah. Terlebih lagi berpuasa di tanggal sepuluh dari bulan ini, ditambah dengan tanggal sembilan atau sebelas. Rasulullah shallallahu’laihiwasallam bersabda, ”وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ”. “Aku berharap pada Allah agar puasa di hari ‘Asyura’ (tanggal sepuluh bulan Muharram) bisa menghapuskan dosa satu tahun lalu”. HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Qatadah. Sedangkan yang dilarang oleh syariat di bulan ini adalah melakukan peperangan kecuali apabila umat Islam diperangi. Termasuk diharamkan pula perbuatan-perbuatan menzalimi diri sendiri. “Perbuatan maksiat di bulan ini dilipatgandakan dosanya”. [2] Apalagi jika maksiat tersebut bernuansa syirik dan khurafat, seperti keyakinan bahwa bulan ini adalah bulan sial. Meyakini adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk celaan terhadap waktu yang Allah ciptakan, dan itu beresiko mencela Allah yang menciptakannya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ”. “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. HR Muslim (XV/6 no. 5827) dari Abu Hurairah. Maksudnya bahwa Allah adalah pencipta waktu, sebagaimana terdapat dalam riwayat lain yang menjadi penafsir hadits di atas. Dan mencela ciptaan Allah beresiko mencela Penciptanya[3]. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”. “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. HR. Bukhari (hal. 1034 no. 5827) dan Muslim (XV/5 no. 5824) dari Abu Hurairah. Hari, bulan dan tahun yang Allah ciptakan semuanya baik, tidak ada yang sial atau naas. Sesungguhnya kesialan, kecelakaan adalah bagian dari takdir Allah, yang tidak diketahui hamba-Nya kecuali setelah terjadi. Allah bisa menimpakan kesialan atau kenaasan kepada siapapun, di manapun dan kapanpun, bila Allah menghendakinya. Dan hamba harus rela menerima takdir tersebut. Perlu diketahui pula bahwa mengkambinghitamkan waktu sebagai penyebab kesialan suatu usaha, sejatinya merupakan mitos masyarakat Arab jahiliyah. Mereka sering berkumpul di berbagai kesempatan untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal dan terkadang dalam perbincangan mereka terlontar ucapan-ucapan yang mempersalahkan waktu sebagai penyebab kesialan usaha mereka, atau manakala mereka ditimpa berbagai musibah lainnya. [4] Di samping itu, keyakinan adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk thiyarah atau tasya’um (menganggap sial sesuatu) yang dilarang oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karena ia merupakan kesyirikan yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah sebelum Islam. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الطِّيَرَةُ شِرْكٌ”. “Thiyarah adalah kesyirikan” (beliau mengulanginya 3x). HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Kemudian perlu diketahui juga bahwa tidak ada larangan melakukan aktifitas yang mubah di bulan Muharram, apalagi yang bernuansa ibadah, semisal pernikahan. 2. Tinjauan Sejarah Pada bulan ini pula –tepatnya tanggal 10– Nabi Musa ‘alaihissalam selamat dari kejaran tentara Fir’aun. Ibnu ‘Abbas mengisahkan, “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kembali ke Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apa ini yang kalian sekarang sedang berpuasa?” Maka mereka menjawab, “Hari ini adalah hari yang agung di mana Allah ta’ala menyelamatkan Nabi Musa bersama kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, maka Nabi Musa berpuasa pada hari itu untuk menyukurinya, kemudian kami mengikutinya”. Rasulullah pun bersabda, “Kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa dari pada kalian”. Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pula”. HR. Bukhari dan Muslim. Kisah ini menuturkan kejadian suka-cita, bukan duka cita, apalagi kisah kesialan. Jadi, menganggap bulan Muharram sebagai bulan naas tidak ada landasan sejarah yang membenarkannya. Karena pada bulan ini justru kita mendapatkan anugerah yang sangat tinggi, wajarlah jika kemudian kaum muslimin mensyukurinya dengan berpuasa tanggal 10 Muharram. 3. Tinjauan Produktifitas Amal Secara rasional, tidak dipergunakannya sebuah hari –lebih-lebih sebulan– untuk melakukan aktivitas sebagaimana layaknya, tentu akan mengurangi produktifitas kerja atau amal. Ketika pada hari itu semestinya bisa dimanfaatkan misalnya untuk melakukan perjalanan pulang kampung, atau berangkat ke tempat kerja, pendidikan, silaturrahim atau hal-hal lain yang sangat bermanfaat, maka semuanya harus ditunda besok harinya atau harus buru-buru dilakukan sehari sebelumnya. Masyarakat cenderung memahami naasnya suatu usaha hanya pada masalah-masalah duniawiyah. Takut kecelakaan, takut bangkrut, takut miskin dan takut mati. Ini menunjukkan bahwa orientasi kerja mereka hanya semata-mata hasil yang bagus, sementara mereka tidak siap untuk menerima kerugian, apalagi sampai pada tingkat kematian; karena mereka memang tidak cukup bekal amal untuk itu. Padahal semua manusia pasti mengalaminya. Dan yang jelas waktunya tidak mesti pada bulan Muharram, melainkan di semua bulan manusia bisa mendapatkan keberuntungan maupun kerugian. Tidak ada satu pun penelitian yang menghasilkan data bahwa pada bulan Muharram angka kecelakaan meningkat, ratio kematian paling tinggi, kasus perceraian paling banyak, dsb. Apakah dengan menghindari bulan ini dari melakukan aktivitas tertentu lantas dijamin bebas dari masalah? Tentu tidak jawabannya, sekali lagi semua tergantung dari usahanya dan taufiq dari Allah ta’ala, bukan waktu naas atau mujurnya. Kita kan masyarakat Jawa?! Manakala dipaparkan keterangan di atas, barangkali akan ada sebagian kalangan yang berdalih, “Walaupun beragama Islam, namun kitakantinggal di tanah Jawa, jadi tidak etis jika kita tidak mengikuti atau menghormati adat istiadat masyarakat Jawa!”. Jawabannya: Allah telah memerintahkan dalam al-Qur’an agar kita bertotalitas dalam berislam. Kata Allah, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagi kalian”. QS. Al-Baqarah: 208. Bukanlah merupakan sikap totalitas dalam beriman, manakala seseorang shalat, puasa dan zakat dengan cara Islam, namun berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Islam bukanlah agama yang menolak mentah-mentah setiap adat istiadat, apalagi jika budaya tersebut selaras dengan ajaran Islam. Namun Islam akan memerangi budaya manakala bertabrakan dengan ajarannya, sebagai upaya agar para pengikutnya patuh dengan setiap aturan yang digariskan oleh Allah jalla wa ‘ala. Renungan di awal tahun Sebagai renungan dalam momen tahun baru ini marilah kita introspeksi kembali segala apa yang telah kita lakukan pada tahun kemarin, terutama jika pada tahun lalu kita masih memiliki mitos sebagaimana di atas, maka mulai tahun ini marilah kita buang jauh-jauh itu semua sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan perbaikan demi perbaikan setiap saat, terutama terhadap keimanan dan amal kita. Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Hasyr (59): 18). Wallahu a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Desember 2010 Abdullah Zaen, LC, MA   * Tulisan ini kami ringkas dari makalah di situs Musholla al-Barokah yang berjudul “Asyura dalam Perspektif Islam, Syi’ah dan Kejawen” dengan beberapa tambahan dari beberapa sumber, antara lain: makalah berjudul “Asyuro Hari Raya Anak Yatim?” yang dimuat dalam situs As-Sunnah. [1] Sebagaimana dalam QS. At-Taubah: 36. Lihat tafsir ayat tersebut dalam Tafsîr al-Qurthuby (X/197), Tafsîr Ibn Katsîr (IV/144-149), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjiy (hal. 378), Tafsîr al-Jalâlain karya as-Suyûthy dan al-Mahally (hal. 201) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 296). [2] Tafsîr Ibn Katsîr (IV/148). [3] Lihat: Syarh Shahîh Muslim karya an-Nawawy (XV/5-6) dan Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (VIII/730-731). [4] Cermati: Ibid. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah – Syubhat Keenam

SYUBHAT KEENAMDiantara syubhat yang dijadikan dalih oleh para pendukung bid’ah hasanah adalah pernyataan mereka bahwa sebagian sahabat telah melakukan perbuatan-perbuatan ibadah yang bid’ah yang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan hal tersebut, akan tetapi ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. Contoh akan hal ini diantaranya :Pertama : Kisah Khubaib radhiallahu ‘anhu yang sholat dua raka’at sebelum terbunuh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya. Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu berkata :فَلَمَّا خَرَجُوا مِنَ الْحَرَمِ لِيَقْتُلُوْهُ فِي الْحِلِّ قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ : ذَرُوْنِي أَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ، فَتَرَكُوْهُ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ لَوْلاَ أَنْ تَظُنُّوْا أَنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَطَوَّلْتُهَا … فَقَتَلَهُ ابْنُ الْحَارِثِ فَكَانَ خُبَيْبٌ هُوَ سَنَّ الرَّكْعَتَيْنِ لِكُلِّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْرًا“Tatakala mereka keluar dari daerah tanah haram untuk membunuh Khubaib di tanah halal maka Khubaib berkata kepada mereka, “Biarkanlah aku sholat dua raka’at”. Maka merekapun membiarkan beliau, lalau beliau sholat dua raka’at, setelah itu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kalian menyangka aku ketakutan maka tentu aku akan memanjangkan sholatku…. Maka Khubaibpun dibunuh oleh Ibnu Al-Haarits, maka Khubaib adalah orang yang mempelopori sholat dua raka’at bagi setiap muslim yang akan terbunuh dengan penuh kesabaran” (HR Al-Bukhari no 3045)Kedua : Kisah Bilal radhiallahu ‘anhu yang selalu sholat dua raka’at setelah berwudhu, padahal tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan sunnahnya sholat dua raka’at setelah wudhu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Bilal :يَا بِلاََلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دُفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطَّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّي“Wahai Bilal, kabarkanlah kepadaku tentang amalan yang paling memberikan pengharapan padamu yang telah kau kerjakan, karena aku mendengar gerakan kedua sendalmu di hadapanku di surga”. Bilal berkata, “Tidaklah aku mengerjakan suatu amalan yang paling memberikan pengharapan padaku daripada jika aku bersuci kapan saja di malam hari atau siang hari kecuali aku sholat dengan bersuciku tersebut sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah” (HR Al-Bukhari no 1149 dan Muslim no 2458)Ketiga : Dari Rifaa’ah bin Roofi’, ia berkata :كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ الرسول ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ ، قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ : رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ ، قَالَ : مَنِ الْمُتَكَلِّمُ ؟ قَالَ : أَنَا ، قَالَ : رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ“Suatu hari kami sholat dibelakang Rasulullah, maka tatkala beliau mengangkat kepala, beliau berkata, “Sami’allahu liman hamdahu”. Lalu ada seseorang di belakang beliau berkata, رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. Tatkala beliau selesai sholat maka beliau berkata, “Siapa tadi yang berbicara?”. Orang itu berkata, “Saya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku melihat tiga puluh sekian malaikat berlomba-lomba siapa yang pertama diantara mereka yang mencatatnya” (HR Al-Bukhari no 799)SANGGAHANPertama : Perbuatan sahabat tergantung pada persetujuan/taqrir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika Nabi menyetujui dan mentaqrirnya maka jadilah perbuatan tersebut dikenal dengan sunnah taqririyah. Selain itu tiga contoh di atas merupakan perbuatan para sahabat sebelum turunnya ayat tentang sempurnanya agama.Adapun perbuatan bid’ah hasanah setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka bagaimana cara mengetahui taqrir atau persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??Ternyata tidak semua ijtihad sahabat disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujui Al-Baroo’ bin ‘Aazib radhiallahu ‘ahu atas kesalahannya dalam mengucapkan lafal doa yang diajarkan Nabi kepadanya. Yaitu Al-Baroo’ telah merubah lafal Nabi dengan lafal Rasul.Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَنِ وَقُلْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku : Jika engkau mendatangi tempat tidurmu maka berwudhulah sebagaimana berwudhu untuk sholat, lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang kanan, lalu katakanlah :اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إْلاَّ إِلَيْكَ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتُ“Yaa Allah aku menyerahkan jiwaku kepadaMu, dan aku pasrahkan urusanku kepadaMu, dan aku sandarkan punggungku kepadaMu, dengan kekhawatiran dan harapan kepadaMu. Tidak ada tempat bersandar dan keselamatan dariMu kecuali kepadaMu. Aku beriman kepada kitabMu yang Engkau turunkan dan beriman kepada Nabimu yang Engkau utus“Nabi berkata :فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الْفِطْرَةِ فَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ“Jika engkau meninggal maka engkau meninggal di atas fitroh, dan jadikanlah doa ini adalah kalimat terakhir yang engkau ucapkan (sebelum tidur)”Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :فَقُلْتُ أَسْتَذْكِرُهُنَّ وَبِرَسُوْلِكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ قَالَ لاَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ“Lalu aku mencoba untuk mengingatnya dan aku berkata “Dan aku beriman kepada RasulMu yang Engkau utus”Nabi berkata, “Tidak, (akan tetapi) : Dan aku beriman kepada NabiMu yang Engkau utus” (HR Al-Bukhari no 6311)Kedua : Sebagaimana telah lalu dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkari tiga orang sahabat yang berijtihad dalam beribadah sehingga ada yang ingin sholat malam terus, dan ada yang ingin puasa terus, dan ada yang ingin tidak menikah demi beribadah.Ketiga : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengingkari Utsman bin Madz’uun yang ingin beribadah dan tidak menikah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi sallam pun berkata kepadanya :يَا عُثْمَانُ إِنَّ الرَّهْبَانِيَّةَ لَمْ تُكْتَبْ عَلَيْنَا, أَفَمَا لَكَ فِيَ أُسْوَةٌ ؟ فَوَاللهِ إِنِّى أَخْشَاكُمْ للهِ , وَأَحْفَظُكُمْ لِحُدُوْدِهِ“Wahai ‘Utsman, sesungguhnya Rohbaniyah tidaklah disyariatkan kepada kita. Tidakkah aku menjadi teladan bagimu?, Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan akulah yang paling menjaga batasan-batasanNya” (HR Ibnu Hibban, Ahmad, dan At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir, dan dishahikan oleh Al-Albani, lihat takhrij beliau terhadap hadits ini di Al-Irwaa’ 7/79).Jika ternyata tidak semua ijtihad para sahabat dalam ibadah disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas darimana para pelaku dan pencipta bid’ah hasanah mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti menyetujui bid’ah-bid’ah mereka??!!. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Semua bid’ah sesat”??!!Kedua : Sholat sunnah wudhu dan juga sholat sunnah sebelum dibunuh oleh musuh bukanlah suatu ibadah yang baru yang tidak pernah disyari’atkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah disebutkan bahwasanya sholat sunnah wudhu adalah kreasi Bilal. Akan tetapi Nabi hanya bertanya kepada Bilal tentang ibadah yang paling memberi pengharapan kepadanya. Tidak termaktub dalam riwayat-riwayat hadits ini bahwasanya Bilal telah menciptakan sholat sunnah wudhu. Maka bisa jadi sudah ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya.Demikian halnya juga dengan sholat sunnah dua raka’at yang dikerjakan oleh Khubaib, pada dasarnya bukanlah cara peribadatan yang baru. Merupakan perkara yang sangat wajar jika seseorang tahu ia akan meninggal maka ia ingin beribadah kepada Allah dengan ibadah yang agung. Diantara ibadah yang sangat agung adalah sholat.Dan sholat dalam kondisi ini termasuk dalam keumuman hadits:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى“Rasulullah jika mendapati perkara yang menyulitkan beliau maka belipun sholat” (HR Ahmad no 23299, Abu Dawud no 1319, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 3/172 dan Al-Albani)Allah juga telah berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu” (QS Al-Baqoroh : 45)Ketiga : Kalaupun sholat dua raka’at sebelum terbunuh musuh merupakan kreasi Khubaib radhiallahu ‘anhu maka perbuatan beliau tersebut menjadi sunnah karena beliau lakukan semasa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Qostholaani rahimahullah berkata :وَإِنَّمَا صَارَ فِعْلُ خُبَيْبٍ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاةِ الشَّارِعِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَاسْتَحْسَنَهُ“Dan hanyalah perbuatan Khubaib itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dianggap baik oleh Nabi” (Irsyaad As-Saari 5/165)Ia juga berkata :وَإِنَّمَا صَارَ ذَلِكَ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاتِهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَاسْتَحْسَنَهُ وَأَقَرَّهٌ“Hanyalah hal itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap baik oleh beliau dan ditaqrir/diakui/disetujui oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”(Irsyaad As-Saari 5/261)Adapun setelah meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bagaimana kita bias mengetahui suatu bid’ah hasanah disukai dan disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sebaliknya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membencinya??Keempat : Adapun  perkataan Ibnu Hajar tentang hadits Rifaa’ah bin Roofi radhiallahu ‘anhuوَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى جَوَازِ إْحَدَاثِ ذِكْرٍ فِي الصَّلاَةِ غَيْرِ مَأْثُوْرٍ إِذَا كَانَ غَيْرَ مُخَالِفٍ لِلْمَأْثُوْرِ … وَعَلَى أَنَّ الْعَاطِسَ فِي الصَّلاَةِ يَحْمَدُ اللهَ بِغَيْرِ كَرَاهَةٍ وَأَنَّ الْمُتَلَبِّسَ بِالصَّلاَةِ لاَ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ تَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ“Hadits ini dijadikan dalil akan boleh mengada-ngadakan dalam sholat suatu dzikir yang tidak ada ma’tsur (tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pen) jika tidak menyelisihi dzikir yang ma’tsuur…serta bolehnya orang yang bersin memuji Allah, dan tidak makruh, dan orang yang sedang sholat tidak mesti menjawab orang yang bersin” (Fathul Baari 2/287)Dalam pernyataan di atas bukan berarti Al-Hafiz memandang bolehnya berbuat bid’ah hasanah secara bebas. Akan tetapi beliau menyebutkan permasalahannya secara khusus, yaitu bolehnya berkreasi dzikir dalam sholat jika tidak bertentangan dengan dzikir yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya Ibnu Hajar tidak membolehkan kreasi dzikir dalam seluruh kondisi sholat, tentunya beliau (Ibnu Hajar) –bahkan tidak seorang ulamapun- yang membolehkan bebas berkreasi dalam menciptakan dzikir-dzikir tatkala doa iftitah, ruku’, tatkala sujud, tatkala duduk diantara dua sujud, dan tatkala tasyahhud.Akan tetapi sebagian ulama membolehkan kreasi dzikir atau doa dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti tatkala berdoa dalam sujud, atau tatkala doa setelah tasyahhud dan sebelum salam (silahkan lihat penjelasan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmuu’ 3/469, lihat juga Asnaa Al-Mathoolib 1/166).Demikian juga dzikir tatkala i’tidal (bangkit dari ruku’), sebagian ulama menyatakan bahwa tatkala i’tidal merupakan maqom (kondisi) untuk mengagungkan Allah, karenanya tidak mengapa memuji Allah dengan dzikir kreasi sendiri selama tidak menjadi kebiasaan. Terlebih lagi ternyata Ibnu Hajar membawakan kisah Rif’ah tersebut pada kisah bersinnya (lihat Fathul Baari 2/286), sebagaimana sangat jelas dalam riwayat yang lain (HR Abu Dawud no 773 dan At-Thirmidzi no 404), sehingga dzikir yang disebutkan oleh Rifa’ah adalah dzikir bersin yang kebetulan ia ucapkan tatkala i’tidal.  Al-Imam An-Nawawi membolehkan dzikir bersin dengan beberapa bentuk pujian kepada Allah. Beliau berkata,اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْعَاطِسِ أَنْ يَقُوْلَ عَقِبَ عِطَاسِهِ : الْحَمْدُ للهِ ، فَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ كَانَ أَحْسَنَ ، وَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ كَانَ أَفْضَلَ“Para ulama telah sepakat bahwasanya disunnahkan bagi orang yang bersin setelah bersin mengucapkan “Alhamdulillah”. Jika dia mengucapkan “Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin” maka lebih baik. Dan jika ia mengucapkan “Alhamdulillah ‘alaa kulli haal” maka lebih afdol” (Al-Adzkaar 270)Akan tetapi Ibnu Hajar berkata :وَالَّذِي يَتَحَرَّرُ مِنَ الأَدِلَّةِ أَنَّ كُلَّ ذَلِكَ مُجْزِئٌ لَكِنَ مَا كَانَ أَكْثَرَ ثَنَاءً أَفْضَلُ بِشَرْطِ أَنْ يَكُوْنَ مَأْثُوْرًا“Dan yang tersimpulkan dari dalil-dalil bahwasanya segala bentuk dzikir (setelah bersin) tersebut cukup, akan tetapi yang lebih banyak pujiannya lebih afdol, dengan syarat dzikir tersebut ma’tsuur (ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –pen)” (Fathul Baari 10/601)Dalam nukilan ini, jelas Ibnu Hajar menyatakan bahwa segala bentuk dzikir setelah bersin boleh dengan syarat harus ma’tsuur.Maksud dari pemaparan ini, sama saja apakah dzikir yang tersebutkan dalam hadits Rif’ah adalah adala dzikir i’tidal atau dzikir bersin maka kalaupun bukan merupakan dzikir yang ma’tsur dan boleh berkreasi dalam dzikir ini maka hal ini hanya dalam cakupan yang terbatas. Maka sungguh aneh jika lalu dijadikan dalil untuk membolehkan bid’ah hasanah…, membolehkan bekreasi membuat dzikir-dzikir baru dalam doa istiftah, dzikir ruku’, sujud, dll??, bahkan membolehkan untuk berkreasi membuat  model ibadah baru??. Tentunya pemahaman seperti ini tidak dipahami oleh para ulama yang mu’tabar. Wallahu A’lam bis showaab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 02-01-1434 H / 16 November 2012 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah – Syubhat Keenam

SYUBHAT KEENAMDiantara syubhat yang dijadikan dalih oleh para pendukung bid’ah hasanah adalah pernyataan mereka bahwa sebagian sahabat telah melakukan perbuatan-perbuatan ibadah yang bid’ah yang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan hal tersebut, akan tetapi ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. Contoh akan hal ini diantaranya :Pertama : Kisah Khubaib radhiallahu ‘anhu yang sholat dua raka’at sebelum terbunuh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya. Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu berkata :فَلَمَّا خَرَجُوا مِنَ الْحَرَمِ لِيَقْتُلُوْهُ فِي الْحِلِّ قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ : ذَرُوْنِي أَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ، فَتَرَكُوْهُ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ لَوْلاَ أَنْ تَظُنُّوْا أَنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَطَوَّلْتُهَا … فَقَتَلَهُ ابْنُ الْحَارِثِ فَكَانَ خُبَيْبٌ هُوَ سَنَّ الرَّكْعَتَيْنِ لِكُلِّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْرًا“Tatakala mereka keluar dari daerah tanah haram untuk membunuh Khubaib di tanah halal maka Khubaib berkata kepada mereka, “Biarkanlah aku sholat dua raka’at”. Maka merekapun membiarkan beliau, lalau beliau sholat dua raka’at, setelah itu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kalian menyangka aku ketakutan maka tentu aku akan memanjangkan sholatku…. Maka Khubaibpun dibunuh oleh Ibnu Al-Haarits, maka Khubaib adalah orang yang mempelopori sholat dua raka’at bagi setiap muslim yang akan terbunuh dengan penuh kesabaran” (HR Al-Bukhari no 3045)Kedua : Kisah Bilal radhiallahu ‘anhu yang selalu sholat dua raka’at setelah berwudhu, padahal tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan sunnahnya sholat dua raka’at setelah wudhu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Bilal :يَا بِلاََلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دُفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطَّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّي“Wahai Bilal, kabarkanlah kepadaku tentang amalan yang paling memberikan pengharapan padamu yang telah kau kerjakan, karena aku mendengar gerakan kedua sendalmu di hadapanku di surga”. Bilal berkata, “Tidaklah aku mengerjakan suatu amalan yang paling memberikan pengharapan padaku daripada jika aku bersuci kapan saja di malam hari atau siang hari kecuali aku sholat dengan bersuciku tersebut sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah” (HR Al-Bukhari no 1149 dan Muslim no 2458)Ketiga : Dari Rifaa’ah bin Roofi’, ia berkata :كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ الرسول ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ ، قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ : رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ ، قَالَ : مَنِ الْمُتَكَلِّمُ ؟ قَالَ : أَنَا ، قَالَ : رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ“Suatu hari kami sholat dibelakang Rasulullah, maka tatkala beliau mengangkat kepala, beliau berkata, “Sami’allahu liman hamdahu”. Lalu ada seseorang di belakang beliau berkata, رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. Tatkala beliau selesai sholat maka beliau berkata, “Siapa tadi yang berbicara?”. Orang itu berkata, “Saya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku melihat tiga puluh sekian malaikat berlomba-lomba siapa yang pertama diantara mereka yang mencatatnya” (HR Al-Bukhari no 799)SANGGAHANPertama : Perbuatan sahabat tergantung pada persetujuan/taqrir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika Nabi menyetujui dan mentaqrirnya maka jadilah perbuatan tersebut dikenal dengan sunnah taqririyah. Selain itu tiga contoh di atas merupakan perbuatan para sahabat sebelum turunnya ayat tentang sempurnanya agama.Adapun perbuatan bid’ah hasanah setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka bagaimana cara mengetahui taqrir atau persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??Ternyata tidak semua ijtihad sahabat disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujui Al-Baroo’ bin ‘Aazib radhiallahu ‘ahu atas kesalahannya dalam mengucapkan lafal doa yang diajarkan Nabi kepadanya. Yaitu Al-Baroo’ telah merubah lafal Nabi dengan lafal Rasul.Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَنِ وَقُلْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku : Jika engkau mendatangi tempat tidurmu maka berwudhulah sebagaimana berwudhu untuk sholat, lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang kanan, lalu katakanlah :اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إْلاَّ إِلَيْكَ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتُ“Yaa Allah aku menyerahkan jiwaku kepadaMu, dan aku pasrahkan urusanku kepadaMu, dan aku sandarkan punggungku kepadaMu, dengan kekhawatiran dan harapan kepadaMu. Tidak ada tempat bersandar dan keselamatan dariMu kecuali kepadaMu. Aku beriman kepada kitabMu yang Engkau turunkan dan beriman kepada Nabimu yang Engkau utus“Nabi berkata :فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الْفِطْرَةِ فَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ“Jika engkau meninggal maka engkau meninggal di atas fitroh, dan jadikanlah doa ini adalah kalimat terakhir yang engkau ucapkan (sebelum tidur)”Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :فَقُلْتُ أَسْتَذْكِرُهُنَّ وَبِرَسُوْلِكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ قَالَ لاَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ“Lalu aku mencoba untuk mengingatnya dan aku berkata “Dan aku beriman kepada RasulMu yang Engkau utus”Nabi berkata, “Tidak, (akan tetapi) : Dan aku beriman kepada NabiMu yang Engkau utus” (HR Al-Bukhari no 6311)Kedua : Sebagaimana telah lalu dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkari tiga orang sahabat yang berijtihad dalam beribadah sehingga ada yang ingin sholat malam terus, dan ada yang ingin puasa terus, dan ada yang ingin tidak menikah demi beribadah.Ketiga : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengingkari Utsman bin Madz’uun yang ingin beribadah dan tidak menikah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi sallam pun berkata kepadanya :يَا عُثْمَانُ إِنَّ الرَّهْبَانِيَّةَ لَمْ تُكْتَبْ عَلَيْنَا, أَفَمَا لَكَ فِيَ أُسْوَةٌ ؟ فَوَاللهِ إِنِّى أَخْشَاكُمْ للهِ , وَأَحْفَظُكُمْ لِحُدُوْدِهِ“Wahai ‘Utsman, sesungguhnya Rohbaniyah tidaklah disyariatkan kepada kita. Tidakkah aku menjadi teladan bagimu?, Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan akulah yang paling menjaga batasan-batasanNya” (HR Ibnu Hibban, Ahmad, dan At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir, dan dishahikan oleh Al-Albani, lihat takhrij beliau terhadap hadits ini di Al-Irwaa’ 7/79).Jika ternyata tidak semua ijtihad para sahabat dalam ibadah disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas darimana para pelaku dan pencipta bid’ah hasanah mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti menyetujui bid’ah-bid’ah mereka??!!. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Semua bid’ah sesat”??!!Kedua : Sholat sunnah wudhu dan juga sholat sunnah sebelum dibunuh oleh musuh bukanlah suatu ibadah yang baru yang tidak pernah disyari’atkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah disebutkan bahwasanya sholat sunnah wudhu adalah kreasi Bilal. Akan tetapi Nabi hanya bertanya kepada Bilal tentang ibadah yang paling memberi pengharapan kepadanya. Tidak termaktub dalam riwayat-riwayat hadits ini bahwasanya Bilal telah menciptakan sholat sunnah wudhu. Maka bisa jadi sudah ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya.Demikian halnya juga dengan sholat sunnah dua raka’at yang dikerjakan oleh Khubaib, pada dasarnya bukanlah cara peribadatan yang baru. Merupakan perkara yang sangat wajar jika seseorang tahu ia akan meninggal maka ia ingin beribadah kepada Allah dengan ibadah yang agung. Diantara ibadah yang sangat agung adalah sholat.Dan sholat dalam kondisi ini termasuk dalam keumuman hadits:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى“Rasulullah jika mendapati perkara yang menyulitkan beliau maka belipun sholat” (HR Ahmad no 23299, Abu Dawud no 1319, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 3/172 dan Al-Albani)Allah juga telah berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu” (QS Al-Baqoroh : 45)Ketiga : Kalaupun sholat dua raka’at sebelum terbunuh musuh merupakan kreasi Khubaib radhiallahu ‘anhu maka perbuatan beliau tersebut menjadi sunnah karena beliau lakukan semasa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Qostholaani rahimahullah berkata :وَإِنَّمَا صَارَ فِعْلُ خُبَيْبٍ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاةِ الشَّارِعِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَاسْتَحْسَنَهُ“Dan hanyalah perbuatan Khubaib itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dianggap baik oleh Nabi” (Irsyaad As-Saari 5/165)Ia juga berkata :وَإِنَّمَا صَارَ ذَلِكَ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاتِهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَاسْتَحْسَنَهُ وَأَقَرَّهٌ“Hanyalah hal itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap baik oleh beliau dan ditaqrir/diakui/disetujui oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”(Irsyaad As-Saari 5/261)Adapun setelah meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bagaimana kita bias mengetahui suatu bid’ah hasanah disukai dan disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sebaliknya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membencinya??Keempat : Adapun  perkataan Ibnu Hajar tentang hadits Rifaa’ah bin Roofi radhiallahu ‘anhuوَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى جَوَازِ إْحَدَاثِ ذِكْرٍ فِي الصَّلاَةِ غَيْرِ مَأْثُوْرٍ إِذَا كَانَ غَيْرَ مُخَالِفٍ لِلْمَأْثُوْرِ … وَعَلَى أَنَّ الْعَاطِسَ فِي الصَّلاَةِ يَحْمَدُ اللهَ بِغَيْرِ كَرَاهَةٍ وَأَنَّ الْمُتَلَبِّسَ بِالصَّلاَةِ لاَ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ تَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ“Hadits ini dijadikan dalil akan boleh mengada-ngadakan dalam sholat suatu dzikir yang tidak ada ma’tsur (tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pen) jika tidak menyelisihi dzikir yang ma’tsuur…serta bolehnya orang yang bersin memuji Allah, dan tidak makruh, dan orang yang sedang sholat tidak mesti menjawab orang yang bersin” (Fathul Baari 2/287)Dalam pernyataan di atas bukan berarti Al-Hafiz memandang bolehnya berbuat bid’ah hasanah secara bebas. Akan tetapi beliau menyebutkan permasalahannya secara khusus, yaitu bolehnya berkreasi dzikir dalam sholat jika tidak bertentangan dengan dzikir yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya Ibnu Hajar tidak membolehkan kreasi dzikir dalam seluruh kondisi sholat, tentunya beliau (Ibnu Hajar) –bahkan tidak seorang ulamapun- yang membolehkan bebas berkreasi dalam menciptakan dzikir-dzikir tatkala doa iftitah, ruku’, tatkala sujud, tatkala duduk diantara dua sujud, dan tatkala tasyahhud.Akan tetapi sebagian ulama membolehkan kreasi dzikir atau doa dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti tatkala berdoa dalam sujud, atau tatkala doa setelah tasyahhud dan sebelum salam (silahkan lihat penjelasan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmuu’ 3/469, lihat juga Asnaa Al-Mathoolib 1/166).Demikian juga dzikir tatkala i’tidal (bangkit dari ruku’), sebagian ulama menyatakan bahwa tatkala i’tidal merupakan maqom (kondisi) untuk mengagungkan Allah, karenanya tidak mengapa memuji Allah dengan dzikir kreasi sendiri selama tidak menjadi kebiasaan. Terlebih lagi ternyata Ibnu Hajar membawakan kisah Rif’ah tersebut pada kisah bersinnya (lihat Fathul Baari 2/286), sebagaimana sangat jelas dalam riwayat yang lain (HR Abu Dawud no 773 dan At-Thirmidzi no 404), sehingga dzikir yang disebutkan oleh Rifa’ah adalah dzikir bersin yang kebetulan ia ucapkan tatkala i’tidal.  Al-Imam An-Nawawi membolehkan dzikir bersin dengan beberapa bentuk pujian kepada Allah. Beliau berkata,اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْعَاطِسِ أَنْ يَقُوْلَ عَقِبَ عِطَاسِهِ : الْحَمْدُ للهِ ، فَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ كَانَ أَحْسَنَ ، وَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ كَانَ أَفْضَلَ“Para ulama telah sepakat bahwasanya disunnahkan bagi orang yang bersin setelah bersin mengucapkan “Alhamdulillah”. Jika dia mengucapkan “Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin” maka lebih baik. Dan jika ia mengucapkan “Alhamdulillah ‘alaa kulli haal” maka lebih afdol” (Al-Adzkaar 270)Akan tetapi Ibnu Hajar berkata :وَالَّذِي يَتَحَرَّرُ مِنَ الأَدِلَّةِ أَنَّ كُلَّ ذَلِكَ مُجْزِئٌ لَكِنَ مَا كَانَ أَكْثَرَ ثَنَاءً أَفْضَلُ بِشَرْطِ أَنْ يَكُوْنَ مَأْثُوْرًا“Dan yang tersimpulkan dari dalil-dalil bahwasanya segala bentuk dzikir (setelah bersin) tersebut cukup, akan tetapi yang lebih banyak pujiannya lebih afdol, dengan syarat dzikir tersebut ma’tsuur (ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –pen)” (Fathul Baari 10/601)Dalam nukilan ini, jelas Ibnu Hajar menyatakan bahwa segala bentuk dzikir setelah bersin boleh dengan syarat harus ma’tsuur.Maksud dari pemaparan ini, sama saja apakah dzikir yang tersebutkan dalam hadits Rif’ah adalah adala dzikir i’tidal atau dzikir bersin maka kalaupun bukan merupakan dzikir yang ma’tsur dan boleh berkreasi dalam dzikir ini maka hal ini hanya dalam cakupan yang terbatas. Maka sungguh aneh jika lalu dijadikan dalil untuk membolehkan bid’ah hasanah…, membolehkan bekreasi membuat dzikir-dzikir baru dalam doa istiftah, dzikir ruku’, sujud, dll??, bahkan membolehkan untuk berkreasi membuat  model ibadah baru??. Tentunya pemahaman seperti ini tidak dipahami oleh para ulama yang mu’tabar. Wallahu A’lam bis showaab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 02-01-1434 H / 16 November 2012 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com
SYUBHAT KEENAMDiantara syubhat yang dijadikan dalih oleh para pendukung bid’ah hasanah adalah pernyataan mereka bahwa sebagian sahabat telah melakukan perbuatan-perbuatan ibadah yang bid’ah yang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan hal tersebut, akan tetapi ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. Contoh akan hal ini diantaranya :Pertama : Kisah Khubaib radhiallahu ‘anhu yang sholat dua raka’at sebelum terbunuh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya. Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu berkata :فَلَمَّا خَرَجُوا مِنَ الْحَرَمِ لِيَقْتُلُوْهُ فِي الْحِلِّ قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ : ذَرُوْنِي أَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ، فَتَرَكُوْهُ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ لَوْلاَ أَنْ تَظُنُّوْا أَنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَطَوَّلْتُهَا … فَقَتَلَهُ ابْنُ الْحَارِثِ فَكَانَ خُبَيْبٌ هُوَ سَنَّ الرَّكْعَتَيْنِ لِكُلِّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْرًا“Tatakala mereka keluar dari daerah tanah haram untuk membunuh Khubaib di tanah halal maka Khubaib berkata kepada mereka, “Biarkanlah aku sholat dua raka’at”. Maka merekapun membiarkan beliau, lalau beliau sholat dua raka’at, setelah itu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kalian menyangka aku ketakutan maka tentu aku akan memanjangkan sholatku…. Maka Khubaibpun dibunuh oleh Ibnu Al-Haarits, maka Khubaib adalah orang yang mempelopori sholat dua raka’at bagi setiap muslim yang akan terbunuh dengan penuh kesabaran” (HR Al-Bukhari no 3045)Kedua : Kisah Bilal radhiallahu ‘anhu yang selalu sholat dua raka’at setelah berwudhu, padahal tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan sunnahnya sholat dua raka’at setelah wudhu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Bilal :يَا بِلاََلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دُفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطَّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّي“Wahai Bilal, kabarkanlah kepadaku tentang amalan yang paling memberikan pengharapan padamu yang telah kau kerjakan, karena aku mendengar gerakan kedua sendalmu di hadapanku di surga”. Bilal berkata, “Tidaklah aku mengerjakan suatu amalan yang paling memberikan pengharapan padaku daripada jika aku bersuci kapan saja di malam hari atau siang hari kecuali aku sholat dengan bersuciku tersebut sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah” (HR Al-Bukhari no 1149 dan Muslim no 2458)Ketiga : Dari Rifaa’ah bin Roofi’, ia berkata :كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ الرسول ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ ، قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ : رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ ، قَالَ : مَنِ الْمُتَكَلِّمُ ؟ قَالَ : أَنَا ، قَالَ : رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ“Suatu hari kami sholat dibelakang Rasulullah, maka tatkala beliau mengangkat kepala, beliau berkata, “Sami’allahu liman hamdahu”. Lalu ada seseorang di belakang beliau berkata, رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. Tatkala beliau selesai sholat maka beliau berkata, “Siapa tadi yang berbicara?”. Orang itu berkata, “Saya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku melihat tiga puluh sekian malaikat berlomba-lomba siapa yang pertama diantara mereka yang mencatatnya” (HR Al-Bukhari no 799)SANGGAHANPertama : Perbuatan sahabat tergantung pada persetujuan/taqrir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika Nabi menyetujui dan mentaqrirnya maka jadilah perbuatan tersebut dikenal dengan sunnah taqririyah. Selain itu tiga contoh di atas merupakan perbuatan para sahabat sebelum turunnya ayat tentang sempurnanya agama.Adapun perbuatan bid’ah hasanah setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka bagaimana cara mengetahui taqrir atau persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??Ternyata tidak semua ijtihad sahabat disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujui Al-Baroo’ bin ‘Aazib radhiallahu ‘ahu atas kesalahannya dalam mengucapkan lafal doa yang diajarkan Nabi kepadanya. Yaitu Al-Baroo’ telah merubah lafal Nabi dengan lafal Rasul.Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَنِ وَقُلْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku : Jika engkau mendatangi tempat tidurmu maka berwudhulah sebagaimana berwudhu untuk sholat, lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang kanan, lalu katakanlah :اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إْلاَّ إِلَيْكَ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتُ“Yaa Allah aku menyerahkan jiwaku kepadaMu, dan aku pasrahkan urusanku kepadaMu, dan aku sandarkan punggungku kepadaMu, dengan kekhawatiran dan harapan kepadaMu. Tidak ada tempat bersandar dan keselamatan dariMu kecuali kepadaMu. Aku beriman kepada kitabMu yang Engkau turunkan dan beriman kepada Nabimu yang Engkau utus“Nabi berkata :فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الْفِطْرَةِ فَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ“Jika engkau meninggal maka engkau meninggal di atas fitroh, dan jadikanlah doa ini adalah kalimat terakhir yang engkau ucapkan (sebelum tidur)”Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :فَقُلْتُ أَسْتَذْكِرُهُنَّ وَبِرَسُوْلِكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ قَالَ لاَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ“Lalu aku mencoba untuk mengingatnya dan aku berkata “Dan aku beriman kepada RasulMu yang Engkau utus”Nabi berkata, “Tidak, (akan tetapi) : Dan aku beriman kepada NabiMu yang Engkau utus” (HR Al-Bukhari no 6311)Kedua : Sebagaimana telah lalu dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkari tiga orang sahabat yang berijtihad dalam beribadah sehingga ada yang ingin sholat malam terus, dan ada yang ingin puasa terus, dan ada yang ingin tidak menikah demi beribadah.Ketiga : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengingkari Utsman bin Madz’uun yang ingin beribadah dan tidak menikah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi sallam pun berkata kepadanya :يَا عُثْمَانُ إِنَّ الرَّهْبَانِيَّةَ لَمْ تُكْتَبْ عَلَيْنَا, أَفَمَا لَكَ فِيَ أُسْوَةٌ ؟ فَوَاللهِ إِنِّى أَخْشَاكُمْ للهِ , وَأَحْفَظُكُمْ لِحُدُوْدِهِ“Wahai ‘Utsman, sesungguhnya Rohbaniyah tidaklah disyariatkan kepada kita. Tidakkah aku menjadi teladan bagimu?, Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan akulah yang paling menjaga batasan-batasanNya” (HR Ibnu Hibban, Ahmad, dan At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir, dan dishahikan oleh Al-Albani, lihat takhrij beliau terhadap hadits ini di Al-Irwaa’ 7/79).Jika ternyata tidak semua ijtihad para sahabat dalam ibadah disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas darimana para pelaku dan pencipta bid’ah hasanah mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti menyetujui bid’ah-bid’ah mereka??!!. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Semua bid’ah sesat”??!!Kedua : Sholat sunnah wudhu dan juga sholat sunnah sebelum dibunuh oleh musuh bukanlah suatu ibadah yang baru yang tidak pernah disyari’atkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah disebutkan bahwasanya sholat sunnah wudhu adalah kreasi Bilal. Akan tetapi Nabi hanya bertanya kepada Bilal tentang ibadah yang paling memberi pengharapan kepadanya. Tidak termaktub dalam riwayat-riwayat hadits ini bahwasanya Bilal telah menciptakan sholat sunnah wudhu. Maka bisa jadi sudah ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya.Demikian halnya juga dengan sholat sunnah dua raka’at yang dikerjakan oleh Khubaib, pada dasarnya bukanlah cara peribadatan yang baru. Merupakan perkara yang sangat wajar jika seseorang tahu ia akan meninggal maka ia ingin beribadah kepada Allah dengan ibadah yang agung. Diantara ibadah yang sangat agung adalah sholat.Dan sholat dalam kondisi ini termasuk dalam keumuman hadits:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى“Rasulullah jika mendapati perkara yang menyulitkan beliau maka belipun sholat” (HR Ahmad no 23299, Abu Dawud no 1319, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 3/172 dan Al-Albani)Allah juga telah berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu” (QS Al-Baqoroh : 45)Ketiga : Kalaupun sholat dua raka’at sebelum terbunuh musuh merupakan kreasi Khubaib radhiallahu ‘anhu maka perbuatan beliau tersebut menjadi sunnah karena beliau lakukan semasa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Qostholaani rahimahullah berkata :وَإِنَّمَا صَارَ فِعْلُ خُبَيْبٍ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاةِ الشَّارِعِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَاسْتَحْسَنَهُ“Dan hanyalah perbuatan Khubaib itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dianggap baik oleh Nabi” (Irsyaad As-Saari 5/165)Ia juga berkata :وَإِنَّمَا صَارَ ذَلِكَ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاتِهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَاسْتَحْسَنَهُ وَأَقَرَّهٌ“Hanyalah hal itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap baik oleh beliau dan ditaqrir/diakui/disetujui oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”(Irsyaad As-Saari 5/261)Adapun setelah meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bagaimana kita bias mengetahui suatu bid’ah hasanah disukai dan disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sebaliknya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membencinya??Keempat : Adapun  perkataan Ibnu Hajar tentang hadits Rifaa’ah bin Roofi radhiallahu ‘anhuوَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى جَوَازِ إْحَدَاثِ ذِكْرٍ فِي الصَّلاَةِ غَيْرِ مَأْثُوْرٍ إِذَا كَانَ غَيْرَ مُخَالِفٍ لِلْمَأْثُوْرِ … وَعَلَى أَنَّ الْعَاطِسَ فِي الصَّلاَةِ يَحْمَدُ اللهَ بِغَيْرِ كَرَاهَةٍ وَأَنَّ الْمُتَلَبِّسَ بِالصَّلاَةِ لاَ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ تَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ“Hadits ini dijadikan dalil akan boleh mengada-ngadakan dalam sholat suatu dzikir yang tidak ada ma’tsur (tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pen) jika tidak menyelisihi dzikir yang ma’tsuur…serta bolehnya orang yang bersin memuji Allah, dan tidak makruh, dan orang yang sedang sholat tidak mesti menjawab orang yang bersin” (Fathul Baari 2/287)Dalam pernyataan di atas bukan berarti Al-Hafiz memandang bolehnya berbuat bid’ah hasanah secara bebas. Akan tetapi beliau menyebutkan permasalahannya secara khusus, yaitu bolehnya berkreasi dzikir dalam sholat jika tidak bertentangan dengan dzikir yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya Ibnu Hajar tidak membolehkan kreasi dzikir dalam seluruh kondisi sholat, tentunya beliau (Ibnu Hajar) –bahkan tidak seorang ulamapun- yang membolehkan bebas berkreasi dalam menciptakan dzikir-dzikir tatkala doa iftitah, ruku’, tatkala sujud, tatkala duduk diantara dua sujud, dan tatkala tasyahhud.Akan tetapi sebagian ulama membolehkan kreasi dzikir atau doa dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti tatkala berdoa dalam sujud, atau tatkala doa setelah tasyahhud dan sebelum salam (silahkan lihat penjelasan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmuu’ 3/469, lihat juga Asnaa Al-Mathoolib 1/166).Demikian juga dzikir tatkala i’tidal (bangkit dari ruku’), sebagian ulama menyatakan bahwa tatkala i’tidal merupakan maqom (kondisi) untuk mengagungkan Allah, karenanya tidak mengapa memuji Allah dengan dzikir kreasi sendiri selama tidak menjadi kebiasaan. Terlebih lagi ternyata Ibnu Hajar membawakan kisah Rif’ah tersebut pada kisah bersinnya (lihat Fathul Baari 2/286), sebagaimana sangat jelas dalam riwayat yang lain (HR Abu Dawud no 773 dan At-Thirmidzi no 404), sehingga dzikir yang disebutkan oleh Rifa’ah adalah dzikir bersin yang kebetulan ia ucapkan tatkala i’tidal.  Al-Imam An-Nawawi membolehkan dzikir bersin dengan beberapa bentuk pujian kepada Allah. Beliau berkata,اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْعَاطِسِ أَنْ يَقُوْلَ عَقِبَ عِطَاسِهِ : الْحَمْدُ للهِ ، فَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ كَانَ أَحْسَنَ ، وَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ كَانَ أَفْضَلَ“Para ulama telah sepakat bahwasanya disunnahkan bagi orang yang bersin setelah bersin mengucapkan “Alhamdulillah”. Jika dia mengucapkan “Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin” maka lebih baik. Dan jika ia mengucapkan “Alhamdulillah ‘alaa kulli haal” maka lebih afdol” (Al-Adzkaar 270)Akan tetapi Ibnu Hajar berkata :وَالَّذِي يَتَحَرَّرُ مِنَ الأَدِلَّةِ أَنَّ كُلَّ ذَلِكَ مُجْزِئٌ لَكِنَ مَا كَانَ أَكْثَرَ ثَنَاءً أَفْضَلُ بِشَرْطِ أَنْ يَكُوْنَ مَأْثُوْرًا“Dan yang tersimpulkan dari dalil-dalil bahwasanya segala bentuk dzikir (setelah bersin) tersebut cukup, akan tetapi yang lebih banyak pujiannya lebih afdol, dengan syarat dzikir tersebut ma’tsuur (ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –pen)” (Fathul Baari 10/601)Dalam nukilan ini, jelas Ibnu Hajar menyatakan bahwa segala bentuk dzikir setelah bersin boleh dengan syarat harus ma’tsuur.Maksud dari pemaparan ini, sama saja apakah dzikir yang tersebutkan dalam hadits Rif’ah adalah adala dzikir i’tidal atau dzikir bersin maka kalaupun bukan merupakan dzikir yang ma’tsur dan boleh berkreasi dalam dzikir ini maka hal ini hanya dalam cakupan yang terbatas. Maka sungguh aneh jika lalu dijadikan dalil untuk membolehkan bid’ah hasanah…, membolehkan bekreasi membuat dzikir-dzikir baru dalam doa istiftah, dzikir ruku’, sujud, dll??, bahkan membolehkan untuk berkreasi membuat  model ibadah baru??. Tentunya pemahaman seperti ini tidak dipahami oleh para ulama yang mu’tabar. Wallahu A’lam bis showaab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 02-01-1434 H / 16 November 2012 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com


SYUBHAT KEENAMDiantara syubhat yang dijadikan dalih oleh para pendukung bid’ah hasanah adalah pernyataan mereka bahwa sebagian sahabat telah melakukan perbuatan-perbuatan ibadah yang bid’ah yang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan hal tersebut, akan tetapi ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. Contoh akan hal ini diantaranya :Pertama : Kisah Khubaib radhiallahu ‘anhu yang sholat dua raka’at sebelum terbunuh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya. Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu berkata :فَلَمَّا خَرَجُوا مِنَ الْحَرَمِ لِيَقْتُلُوْهُ فِي الْحِلِّ قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ : ذَرُوْنِي أَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ، فَتَرَكُوْهُ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ لَوْلاَ أَنْ تَظُنُّوْا أَنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَطَوَّلْتُهَا … فَقَتَلَهُ ابْنُ الْحَارِثِ فَكَانَ خُبَيْبٌ هُوَ سَنَّ الرَّكْعَتَيْنِ لِكُلِّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْرًا“Tatakala mereka keluar dari daerah tanah haram untuk membunuh Khubaib di tanah halal maka Khubaib berkata kepada mereka, “Biarkanlah aku sholat dua raka’at”. Maka merekapun membiarkan beliau, lalau beliau sholat dua raka’at, setelah itu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kalian menyangka aku ketakutan maka tentu aku akan memanjangkan sholatku…. Maka Khubaibpun dibunuh oleh Ibnu Al-Haarits, maka Khubaib adalah orang yang mempelopori sholat dua raka’at bagi setiap muslim yang akan terbunuh dengan penuh kesabaran” (HR Al-Bukhari no 3045)Kedua : Kisah Bilal radhiallahu ‘anhu yang selalu sholat dua raka’at setelah berwudhu, padahal tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan sunnahnya sholat dua raka’at setelah wudhu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Bilal :يَا بِلاََلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دُفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطَّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّي“Wahai Bilal, kabarkanlah kepadaku tentang amalan yang paling memberikan pengharapan padamu yang telah kau kerjakan, karena aku mendengar gerakan kedua sendalmu di hadapanku di surga”. Bilal berkata, “Tidaklah aku mengerjakan suatu amalan yang paling memberikan pengharapan padaku daripada jika aku bersuci kapan saja di malam hari atau siang hari kecuali aku sholat dengan bersuciku tersebut sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah” (HR Al-Bukhari no 1149 dan Muslim no 2458)Ketiga : Dari Rifaa’ah bin Roofi’, ia berkata :كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ الرسول ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ ، قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ : رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ ، قَالَ : مَنِ الْمُتَكَلِّمُ ؟ قَالَ : أَنَا ، قَالَ : رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ“Suatu hari kami sholat dibelakang Rasulullah, maka tatkala beliau mengangkat kepala, beliau berkata, “Sami’allahu liman hamdahu”. Lalu ada seseorang di belakang beliau berkata, رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. Tatkala beliau selesai sholat maka beliau berkata, “Siapa tadi yang berbicara?”. Orang itu berkata, “Saya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku melihat tiga puluh sekian malaikat berlomba-lomba siapa yang pertama diantara mereka yang mencatatnya” (HR Al-Bukhari no 799)SANGGAHANPertama : Perbuatan sahabat tergantung pada persetujuan/taqrir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika Nabi menyetujui dan mentaqrirnya maka jadilah perbuatan tersebut dikenal dengan sunnah taqririyah. Selain itu tiga contoh di atas merupakan perbuatan para sahabat sebelum turunnya ayat tentang sempurnanya agama.Adapun perbuatan bid’ah hasanah setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka bagaimana cara mengetahui taqrir atau persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??Ternyata tidak semua ijtihad sahabat disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujui Al-Baroo’ bin ‘Aazib radhiallahu ‘ahu atas kesalahannya dalam mengucapkan lafal doa yang diajarkan Nabi kepadanya. Yaitu Al-Baroo’ telah merubah lafal Nabi dengan lafal Rasul.Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَنِ وَقُلْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku : Jika engkau mendatangi tempat tidurmu maka berwudhulah sebagaimana berwudhu untuk sholat, lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang kanan, lalu katakanlah :اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إْلاَّ إِلَيْكَ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتُ“Yaa Allah aku menyerahkan jiwaku kepadaMu, dan aku pasrahkan urusanku kepadaMu, dan aku sandarkan punggungku kepadaMu, dengan kekhawatiran dan harapan kepadaMu. Tidak ada tempat bersandar dan keselamatan dariMu kecuali kepadaMu. Aku beriman kepada kitabMu yang Engkau turunkan dan beriman kepada Nabimu yang Engkau utus“Nabi berkata :فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الْفِطْرَةِ فَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ“Jika engkau meninggal maka engkau meninggal di atas fitroh, dan jadikanlah doa ini adalah kalimat terakhir yang engkau ucapkan (sebelum tidur)”Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :فَقُلْتُ أَسْتَذْكِرُهُنَّ وَبِرَسُوْلِكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ قَالَ لاَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ“Lalu aku mencoba untuk mengingatnya dan aku berkata “Dan aku beriman kepada RasulMu yang Engkau utus”Nabi berkata, “Tidak, (akan tetapi) : Dan aku beriman kepada NabiMu yang Engkau utus” (HR Al-Bukhari no 6311)Kedua : Sebagaimana telah lalu dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkari tiga orang sahabat yang berijtihad dalam beribadah sehingga ada yang ingin sholat malam terus, dan ada yang ingin puasa terus, dan ada yang ingin tidak menikah demi beribadah.Ketiga : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengingkari Utsman bin Madz’uun yang ingin beribadah dan tidak menikah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi sallam pun berkata kepadanya :يَا عُثْمَانُ إِنَّ الرَّهْبَانِيَّةَ لَمْ تُكْتَبْ عَلَيْنَا, أَفَمَا لَكَ فِيَ أُسْوَةٌ ؟ فَوَاللهِ إِنِّى أَخْشَاكُمْ للهِ , وَأَحْفَظُكُمْ لِحُدُوْدِهِ“Wahai ‘Utsman, sesungguhnya Rohbaniyah tidaklah disyariatkan kepada kita. Tidakkah aku menjadi teladan bagimu?, Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan akulah yang paling menjaga batasan-batasanNya” (HR Ibnu Hibban, Ahmad, dan At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir, dan dishahikan oleh Al-Albani, lihat takhrij beliau terhadap hadits ini di Al-Irwaa’ 7/79).Jika ternyata tidak semua ijtihad para sahabat dalam ibadah disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas darimana para pelaku dan pencipta bid’ah hasanah mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti menyetujui bid’ah-bid’ah mereka??!!. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Semua bid’ah sesat”??!!Kedua : Sholat sunnah wudhu dan juga sholat sunnah sebelum dibunuh oleh musuh bukanlah suatu ibadah yang baru yang tidak pernah disyari’atkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah disebutkan bahwasanya sholat sunnah wudhu adalah kreasi Bilal. Akan tetapi Nabi hanya bertanya kepada Bilal tentang ibadah yang paling memberi pengharapan kepadanya. Tidak termaktub dalam riwayat-riwayat hadits ini bahwasanya Bilal telah menciptakan sholat sunnah wudhu. Maka bisa jadi sudah ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya.Demikian halnya juga dengan sholat sunnah dua raka’at yang dikerjakan oleh Khubaib, pada dasarnya bukanlah cara peribadatan yang baru. Merupakan perkara yang sangat wajar jika seseorang tahu ia akan meninggal maka ia ingin beribadah kepada Allah dengan ibadah yang agung. Diantara ibadah yang sangat agung adalah sholat.Dan sholat dalam kondisi ini termasuk dalam keumuman hadits:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى“Rasulullah jika mendapati perkara yang menyulitkan beliau maka belipun sholat” (HR Ahmad no 23299, Abu Dawud no 1319, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 3/172 dan Al-Albani)Allah juga telah berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu” (QS Al-Baqoroh : 45)Ketiga : Kalaupun sholat dua raka’at sebelum terbunuh musuh merupakan kreasi Khubaib radhiallahu ‘anhu maka perbuatan beliau tersebut menjadi sunnah karena beliau lakukan semasa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Qostholaani rahimahullah berkata :وَإِنَّمَا صَارَ فِعْلُ خُبَيْبٍ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاةِ الشَّارِعِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَاسْتَحْسَنَهُ“Dan hanyalah perbuatan Khubaib itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dianggap baik oleh Nabi” (Irsyaad As-Saari 5/165)Ia juga berkata :وَإِنَّمَا صَارَ ذَلِكَ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاتِهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَاسْتَحْسَنَهُ وَأَقَرَّهٌ“Hanyalah hal itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap baik oleh beliau dan ditaqrir/diakui/disetujui oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”(Irsyaad As-Saari 5/261)Adapun setelah meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bagaimana kita bias mengetahui suatu bid’ah hasanah disukai dan disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sebaliknya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membencinya??Keempat : Adapun  perkataan Ibnu Hajar tentang hadits Rifaa’ah bin Roofi radhiallahu ‘anhuوَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى جَوَازِ إْحَدَاثِ ذِكْرٍ فِي الصَّلاَةِ غَيْرِ مَأْثُوْرٍ إِذَا كَانَ غَيْرَ مُخَالِفٍ لِلْمَأْثُوْرِ … وَعَلَى أَنَّ الْعَاطِسَ فِي الصَّلاَةِ يَحْمَدُ اللهَ بِغَيْرِ كَرَاهَةٍ وَأَنَّ الْمُتَلَبِّسَ بِالصَّلاَةِ لاَ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ تَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ“Hadits ini dijadikan dalil akan boleh mengada-ngadakan dalam sholat suatu dzikir yang tidak ada ma’tsur (tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pen) jika tidak menyelisihi dzikir yang ma’tsuur…serta bolehnya orang yang bersin memuji Allah, dan tidak makruh, dan orang yang sedang sholat tidak mesti menjawab orang yang bersin” (Fathul Baari 2/287)Dalam pernyataan di atas bukan berarti Al-Hafiz memandang bolehnya berbuat bid’ah hasanah secara bebas. Akan tetapi beliau menyebutkan permasalahannya secara khusus, yaitu bolehnya berkreasi dzikir dalam sholat jika tidak bertentangan dengan dzikir yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya Ibnu Hajar tidak membolehkan kreasi dzikir dalam seluruh kondisi sholat, tentunya beliau (Ibnu Hajar) –bahkan tidak seorang ulamapun- yang membolehkan bebas berkreasi dalam menciptakan dzikir-dzikir tatkala doa iftitah, ruku’, tatkala sujud, tatkala duduk diantara dua sujud, dan tatkala tasyahhud.Akan tetapi sebagian ulama membolehkan kreasi dzikir atau doa dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti tatkala berdoa dalam sujud, atau tatkala doa setelah tasyahhud dan sebelum salam (silahkan lihat penjelasan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmuu’ 3/469, lihat juga Asnaa Al-Mathoolib 1/166).Demikian juga dzikir tatkala i’tidal (bangkit dari ruku’), sebagian ulama menyatakan bahwa tatkala i’tidal merupakan maqom (kondisi) untuk mengagungkan Allah, karenanya tidak mengapa memuji Allah dengan dzikir kreasi sendiri selama tidak menjadi kebiasaan. Terlebih lagi ternyata Ibnu Hajar membawakan kisah Rif’ah tersebut pada kisah bersinnya (lihat Fathul Baari 2/286), sebagaimana sangat jelas dalam riwayat yang lain (HR Abu Dawud no 773 dan At-Thirmidzi no 404), sehingga dzikir yang disebutkan oleh Rifa’ah adalah dzikir bersin yang kebetulan ia ucapkan tatkala i’tidal.  Al-Imam An-Nawawi membolehkan dzikir bersin dengan beberapa bentuk pujian kepada Allah. Beliau berkata,اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْعَاطِسِ أَنْ يَقُوْلَ عَقِبَ عِطَاسِهِ : الْحَمْدُ للهِ ، فَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ كَانَ أَحْسَنَ ، وَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ كَانَ أَفْضَلَ“Para ulama telah sepakat bahwasanya disunnahkan bagi orang yang bersin setelah bersin mengucapkan “Alhamdulillah”. Jika dia mengucapkan “Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin” maka lebih baik. Dan jika ia mengucapkan “Alhamdulillah ‘alaa kulli haal” maka lebih afdol” (Al-Adzkaar 270)Akan tetapi Ibnu Hajar berkata :وَالَّذِي يَتَحَرَّرُ مِنَ الأَدِلَّةِ أَنَّ كُلَّ ذَلِكَ مُجْزِئٌ لَكِنَ مَا كَانَ أَكْثَرَ ثَنَاءً أَفْضَلُ بِشَرْطِ أَنْ يَكُوْنَ مَأْثُوْرًا“Dan yang tersimpulkan dari dalil-dalil bahwasanya segala bentuk dzikir (setelah bersin) tersebut cukup, akan tetapi yang lebih banyak pujiannya lebih afdol, dengan syarat dzikir tersebut ma’tsuur (ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –pen)” (Fathul Baari 10/601)Dalam nukilan ini, jelas Ibnu Hajar menyatakan bahwa segala bentuk dzikir setelah bersin boleh dengan syarat harus ma’tsuur.Maksud dari pemaparan ini, sama saja apakah dzikir yang tersebutkan dalam hadits Rif’ah adalah adala dzikir i’tidal atau dzikir bersin maka kalaupun bukan merupakan dzikir yang ma’tsur dan boleh berkreasi dalam dzikir ini maka hal ini hanya dalam cakupan yang terbatas. Maka sungguh aneh jika lalu dijadikan dalil untuk membolehkan bid’ah hasanah…, membolehkan bekreasi membuat dzikir-dzikir baru dalam doa istiftah, dzikir ruku’, sujud, dll??, bahkan membolehkan untuk berkreasi membuat  model ibadah baru??. Tentunya pemahaman seperti ini tidak dipahami oleh para ulama yang mu’tabar. Wallahu A’lam bis showaab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 02-01-1434 H / 16 November 2012 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Iklan yang Terlalu Berlebihan

Demi meraih keuntungan, tidak sedikit dari pedagang menghalalkan segala cara. Asalnya barangnya biasa-biasa saja, namun ia puji hingga melampaui batas. Semuanya dengan tujuan untuk mendongkrak omset jualan atau meraih profit yang besar. Jadilah sebagiannya menggunakan sumpah palsu, atau sekedar mengelabui dengan promosi atau iklan yang membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hakekatnya tidak ada. Ketahuilah bahwa keuntungan sedikit namun barokah, itu lebih disukai daripada keuntungan besar yang diperoleh hanya dengan mengelabui. Daftar Isi tutup 1. Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan 2. Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah 3. Pelajaran dari Sikap Jujur 4. Nasehat Ulama 5. Jujur dalam Promosi dan Iklan Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan Di antara cara untuk meraup kentungan dan larisnya dagangan, di antara penjual banyak yang membubui promosinya dengan sumpah. Padahal kita harus hati-hati dari banyak bersumpah karena Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al Qolam: 10). Ayat ini memerintahkan untuk tidak mengikuti orang yang banyak bersumpah (Lihat Tafsir Ath Thobariy, 23: 157). Ditunjukkan pula sumpah dalam jual beli dapat menghilangkan barokah. Dalam hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan.” (HR. Bukhari no. 2087 dan Muslim no. 1606). Dari Abu Qotadah Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ “Hati-hatilah dengan banyak bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan dagangan, namun malah menghapuskan keberkahan.” (HR. Muslim no. 1607). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas berisi larangan banyak bersumpah dalam menjual dagangan. Karena sumpah tanpa ada hajat dihukumi terlarang. Tujuan sumpah ini hanya ingin melariskan dagangan, namun maksud sebenarnya adalah ingin mengelabui si pembeli dengan sumpahnya. Wallahu a’lam.” (Al Minhaj Syarh Muslim, 11: 44). Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَناً قَلِيلاً أُولَئِكَ لا خَلاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran: 77) Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ ، هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ ، لَقِىَ اللَّهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى : إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Barang siapa bersumpah guna mengambil sebagian harta seseorang, sedangkan sumpahnya itu adalah palsu. Maka ia akan menghadap kepada Allah, sedangkan Allah murka kepadanya.” Kemudian dibacakanlah firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit” (HR. Bukhari no. 2356) Dan pada riwayat lain Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih merinci dosa yang akan ditanggung oleh pedagang yang bersumpah palsu dalam peniagaannya, ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ ، فَمَنَعَهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا ، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ ، وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ الْعَصْرِ ، فَقَالَ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا ، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan sudi memandang, dan mensucikan mereka sebagaimana mereka juga akan mendapat siksa yang pedih, yaitu: orang yang memiliki kelebihan air di perjalanan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada orang yang sedang melintasinya; orang yang berbai’at (janji setia) kepada seorang pemimpin, akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Asar, dan pada penawarannya ia berkata, “Sungguh demi Allah yang tiada sesembahan yang benar selain-Nya, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian. Sehingga ada konsumen yang mempercayainya. Selanjutnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Ali Imran: 77) (HR. Bukhari no. 2358). Pelajaran dari Sikap Jujur Semoga kisah berikut cukup untuk membangkitkan motivasi pada kita untuk senantiasa bersikap jujur pada setiap perniagaan yang kita jalankan dan tidak mudah bersumpah. Bahkan dibuktikan dalam kisah ini, sikap tersebutlah yang menuai barokah. Semula barang tersebut laku dengan harga murah, malah bisa meningkat karena meninggalkan sumpah dalam jual beli. Pada suatu hari, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjual kepada seseorang seorang budak dengan harga 800 dirham. Pada perjanjian, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar mensyaratkan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas segala cacat yang tidak ia ketahui (ketika akad). Selang beberapa hari, pembeli budak kembali dan menemuinya dan berkata, “Budak tersebut ternyata memiliki penyakit yang tidak engkau sebutkan kepadaku (di kala akad berlangsung).” Karena tidak dicapai kata sepakat, mereka berdua mengangkat perselisihan mereka ke Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Pembeli berkata, “Ia menjual kepadaku seorang budak yang cacat yang tidak ia sebutkan (ketika akad).” Sedangkan sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjawab, “Aku menjual budak itu dengan syarat aku terbebas dari segala cacat yang tidak aku ketahui.” Menanggapi persengketaan ini, Khalifah Utsman memutuskan agar ‘Abdullah bin ‘Umar bersumpah (di hadapannya) bahwa ketika akad jual-beli, ia tidak mengetahui cacat yang dimaksud pada budak tersebut. Akan tetapi sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar enggan untuk bersumpah, dan lebih memilih untuk mengambil kembali budak tersebut. Di kemudian hari, ia bisa menjual kembali budaknya itu kepada orang lain dan akhirnya laku terjual dengan harga 1.500 dirham. (HR. Imam Malik, Abdurrazzaq, dan dinyatakan shahih oleh Al Baihaqi, dan disetujui oleh Al Hafizh Ibnu Hajar) Nasehat Ulama Dalam fatwa no. 19637 pertanyaan pertama, komisi fatwa Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) menjelaskan, “Sumpah dalam menjual dan membeli terlarang secara mutlak baik sumpah tersebut berisi kedustaan maupun kebenaran. Jika sumpah tersebut dusta, maka hukumnya jelas haram. Dosanya besar dan siksanya pun pedih, tergolong sumpah dusta. Namun jika maksud sumpah tadi ingin melariskan dagangan, maka ia dapat menghapuskan keberkahan dalam jual beli dan keberkahan dari keuntungan.” Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata,  “Sumpah dusta (al yamin ghomus) adalah berisi sumpah dengan menyatakan bahwa barang ia beli adalah sekian dan sekian, disebut barang tersebut tidaklah cacat, dan semacamnya. Ini disebut dengan yamin ghomus. Sumpah semacam ini termasuk dosa besar. Disebut ghomus karena ia sengaja menjerumuskan dirinya dalam dosa lalu dalam neraka. Inilah sumpah yang sering terjadi pada orang-orang yang melakukan transaksi jual beli. Mereka kadang mengelabui manusia dengan sumpah mereka hanya karena ingin mencari keuntungan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan”. Di sini disebutkan ancaman bagi orang yang hanya menjual atau mau membeli dengan sumpah. Inilah yang disebut yamin ghomus. Sumpah semacam ini tidak terdapat kafaroh. Tidak ada kafaroh berupa harta maupun perintah untuk puasa. Kafaroh (tebusannya) hanyalah bertaubat kepada Allah Ta’ala, benar-benar menyesal atas kesalahan yang telah diperbuat, dan tidak kembali mengulangi sumpah semacam itu lagi.” Lihat Al Muntaqo dari Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan no. 418. Jujur dalam Promosi dan Iklan Dari pelajaran sumpah dalam jual beli di atas, kita bisa mengambil pelajaran akan pentingnya berlaku jujur dalam mempromosikan dan mengiklankan barang. Janganlah kelabui pembeli baik dengan sumpah palsu atau bukan, atau dengan kata-kata yang direka-reka, atau iklan yang terlalu berlebih-lebihan sehingga membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hanya ‘blank statement’. Jika kita mau bersikap jujur, tentu barokah yang akan datang. Sebaliknya, jika kita bersikap curang, dusta dan mengelabui orang, itu hanya menghapuskan barokah walau katanya mendapatkan keuntungan. Pelajaran ini bisa kita petik dari hadits  Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Jika kita mau bersikap jujur dan meninggalkan dusta, maka niscaya Allah akan memberikan ganti lebih baik. Ingat hadits berikut, “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mulia, melainkan Allah akan memberimu pengganti yang lebih baik dari yang engkau tinggalkan.” (HR. Ahmad 5: 363, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Moga Allah senantiasa memberikan keberkahan pada setiap usaha kita. Wallahul muwaffiq. @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 2 Muharram 1433 H www.rumaysho.com

Iklan yang Terlalu Berlebihan

Demi meraih keuntungan, tidak sedikit dari pedagang menghalalkan segala cara. Asalnya barangnya biasa-biasa saja, namun ia puji hingga melampaui batas. Semuanya dengan tujuan untuk mendongkrak omset jualan atau meraih profit yang besar. Jadilah sebagiannya menggunakan sumpah palsu, atau sekedar mengelabui dengan promosi atau iklan yang membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hakekatnya tidak ada. Ketahuilah bahwa keuntungan sedikit namun barokah, itu lebih disukai daripada keuntungan besar yang diperoleh hanya dengan mengelabui. Daftar Isi tutup 1. Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan 2. Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah 3. Pelajaran dari Sikap Jujur 4. Nasehat Ulama 5. Jujur dalam Promosi dan Iklan Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan Di antara cara untuk meraup kentungan dan larisnya dagangan, di antara penjual banyak yang membubui promosinya dengan sumpah. Padahal kita harus hati-hati dari banyak bersumpah karena Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al Qolam: 10). Ayat ini memerintahkan untuk tidak mengikuti orang yang banyak bersumpah (Lihat Tafsir Ath Thobariy, 23: 157). Ditunjukkan pula sumpah dalam jual beli dapat menghilangkan barokah. Dalam hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan.” (HR. Bukhari no. 2087 dan Muslim no. 1606). Dari Abu Qotadah Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ “Hati-hatilah dengan banyak bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan dagangan, namun malah menghapuskan keberkahan.” (HR. Muslim no. 1607). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas berisi larangan banyak bersumpah dalam menjual dagangan. Karena sumpah tanpa ada hajat dihukumi terlarang. Tujuan sumpah ini hanya ingin melariskan dagangan, namun maksud sebenarnya adalah ingin mengelabui si pembeli dengan sumpahnya. Wallahu a’lam.” (Al Minhaj Syarh Muslim, 11: 44). Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَناً قَلِيلاً أُولَئِكَ لا خَلاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran: 77) Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ ، هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ ، لَقِىَ اللَّهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى : إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Barang siapa bersumpah guna mengambil sebagian harta seseorang, sedangkan sumpahnya itu adalah palsu. Maka ia akan menghadap kepada Allah, sedangkan Allah murka kepadanya.” Kemudian dibacakanlah firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit” (HR. Bukhari no. 2356) Dan pada riwayat lain Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih merinci dosa yang akan ditanggung oleh pedagang yang bersumpah palsu dalam peniagaannya, ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ ، فَمَنَعَهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا ، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ ، وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ الْعَصْرِ ، فَقَالَ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا ، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan sudi memandang, dan mensucikan mereka sebagaimana mereka juga akan mendapat siksa yang pedih, yaitu: orang yang memiliki kelebihan air di perjalanan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada orang yang sedang melintasinya; orang yang berbai’at (janji setia) kepada seorang pemimpin, akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Asar, dan pada penawarannya ia berkata, “Sungguh demi Allah yang tiada sesembahan yang benar selain-Nya, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian. Sehingga ada konsumen yang mempercayainya. Selanjutnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Ali Imran: 77) (HR. Bukhari no. 2358). Pelajaran dari Sikap Jujur Semoga kisah berikut cukup untuk membangkitkan motivasi pada kita untuk senantiasa bersikap jujur pada setiap perniagaan yang kita jalankan dan tidak mudah bersumpah. Bahkan dibuktikan dalam kisah ini, sikap tersebutlah yang menuai barokah. Semula barang tersebut laku dengan harga murah, malah bisa meningkat karena meninggalkan sumpah dalam jual beli. Pada suatu hari, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjual kepada seseorang seorang budak dengan harga 800 dirham. Pada perjanjian, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar mensyaratkan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas segala cacat yang tidak ia ketahui (ketika akad). Selang beberapa hari, pembeli budak kembali dan menemuinya dan berkata, “Budak tersebut ternyata memiliki penyakit yang tidak engkau sebutkan kepadaku (di kala akad berlangsung).” Karena tidak dicapai kata sepakat, mereka berdua mengangkat perselisihan mereka ke Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Pembeli berkata, “Ia menjual kepadaku seorang budak yang cacat yang tidak ia sebutkan (ketika akad).” Sedangkan sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjawab, “Aku menjual budak itu dengan syarat aku terbebas dari segala cacat yang tidak aku ketahui.” Menanggapi persengketaan ini, Khalifah Utsman memutuskan agar ‘Abdullah bin ‘Umar bersumpah (di hadapannya) bahwa ketika akad jual-beli, ia tidak mengetahui cacat yang dimaksud pada budak tersebut. Akan tetapi sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar enggan untuk bersumpah, dan lebih memilih untuk mengambil kembali budak tersebut. Di kemudian hari, ia bisa menjual kembali budaknya itu kepada orang lain dan akhirnya laku terjual dengan harga 1.500 dirham. (HR. Imam Malik, Abdurrazzaq, dan dinyatakan shahih oleh Al Baihaqi, dan disetujui oleh Al Hafizh Ibnu Hajar) Nasehat Ulama Dalam fatwa no. 19637 pertanyaan pertama, komisi fatwa Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) menjelaskan, “Sumpah dalam menjual dan membeli terlarang secara mutlak baik sumpah tersebut berisi kedustaan maupun kebenaran. Jika sumpah tersebut dusta, maka hukumnya jelas haram. Dosanya besar dan siksanya pun pedih, tergolong sumpah dusta. Namun jika maksud sumpah tadi ingin melariskan dagangan, maka ia dapat menghapuskan keberkahan dalam jual beli dan keberkahan dari keuntungan.” Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata,  “Sumpah dusta (al yamin ghomus) adalah berisi sumpah dengan menyatakan bahwa barang ia beli adalah sekian dan sekian, disebut barang tersebut tidaklah cacat, dan semacamnya. Ini disebut dengan yamin ghomus. Sumpah semacam ini termasuk dosa besar. Disebut ghomus karena ia sengaja menjerumuskan dirinya dalam dosa lalu dalam neraka. Inilah sumpah yang sering terjadi pada orang-orang yang melakukan transaksi jual beli. Mereka kadang mengelabui manusia dengan sumpah mereka hanya karena ingin mencari keuntungan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan”. Di sini disebutkan ancaman bagi orang yang hanya menjual atau mau membeli dengan sumpah. Inilah yang disebut yamin ghomus. Sumpah semacam ini tidak terdapat kafaroh. Tidak ada kafaroh berupa harta maupun perintah untuk puasa. Kafaroh (tebusannya) hanyalah bertaubat kepada Allah Ta’ala, benar-benar menyesal atas kesalahan yang telah diperbuat, dan tidak kembali mengulangi sumpah semacam itu lagi.” Lihat Al Muntaqo dari Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan no. 418. Jujur dalam Promosi dan Iklan Dari pelajaran sumpah dalam jual beli di atas, kita bisa mengambil pelajaran akan pentingnya berlaku jujur dalam mempromosikan dan mengiklankan barang. Janganlah kelabui pembeli baik dengan sumpah palsu atau bukan, atau dengan kata-kata yang direka-reka, atau iklan yang terlalu berlebih-lebihan sehingga membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hanya ‘blank statement’. Jika kita mau bersikap jujur, tentu barokah yang akan datang. Sebaliknya, jika kita bersikap curang, dusta dan mengelabui orang, itu hanya menghapuskan barokah walau katanya mendapatkan keuntungan. Pelajaran ini bisa kita petik dari hadits  Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Jika kita mau bersikap jujur dan meninggalkan dusta, maka niscaya Allah akan memberikan ganti lebih baik. Ingat hadits berikut, “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mulia, melainkan Allah akan memberimu pengganti yang lebih baik dari yang engkau tinggalkan.” (HR. Ahmad 5: 363, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Moga Allah senantiasa memberikan keberkahan pada setiap usaha kita. Wallahul muwaffiq. @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 2 Muharram 1433 H www.rumaysho.com
Demi meraih keuntungan, tidak sedikit dari pedagang menghalalkan segala cara. Asalnya barangnya biasa-biasa saja, namun ia puji hingga melampaui batas. Semuanya dengan tujuan untuk mendongkrak omset jualan atau meraih profit yang besar. Jadilah sebagiannya menggunakan sumpah palsu, atau sekedar mengelabui dengan promosi atau iklan yang membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hakekatnya tidak ada. Ketahuilah bahwa keuntungan sedikit namun barokah, itu lebih disukai daripada keuntungan besar yang diperoleh hanya dengan mengelabui. Daftar Isi tutup 1. Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan 2. Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah 3. Pelajaran dari Sikap Jujur 4. Nasehat Ulama 5. Jujur dalam Promosi dan Iklan Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan Di antara cara untuk meraup kentungan dan larisnya dagangan, di antara penjual banyak yang membubui promosinya dengan sumpah. Padahal kita harus hati-hati dari banyak bersumpah karena Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al Qolam: 10). Ayat ini memerintahkan untuk tidak mengikuti orang yang banyak bersumpah (Lihat Tafsir Ath Thobariy, 23: 157). Ditunjukkan pula sumpah dalam jual beli dapat menghilangkan barokah. Dalam hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan.” (HR. Bukhari no. 2087 dan Muslim no. 1606). Dari Abu Qotadah Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ “Hati-hatilah dengan banyak bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan dagangan, namun malah menghapuskan keberkahan.” (HR. Muslim no. 1607). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas berisi larangan banyak bersumpah dalam menjual dagangan. Karena sumpah tanpa ada hajat dihukumi terlarang. Tujuan sumpah ini hanya ingin melariskan dagangan, namun maksud sebenarnya adalah ingin mengelabui si pembeli dengan sumpahnya. Wallahu a’lam.” (Al Minhaj Syarh Muslim, 11: 44). Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَناً قَلِيلاً أُولَئِكَ لا خَلاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran: 77) Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ ، هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ ، لَقِىَ اللَّهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى : إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Barang siapa bersumpah guna mengambil sebagian harta seseorang, sedangkan sumpahnya itu adalah palsu. Maka ia akan menghadap kepada Allah, sedangkan Allah murka kepadanya.” Kemudian dibacakanlah firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit” (HR. Bukhari no. 2356) Dan pada riwayat lain Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih merinci dosa yang akan ditanggung oleh pedagang yang bersumpah palsu dalam peniagaannya, ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ ، فَمَنَعَهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا ، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ ، وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ الْعَصْرِ ، فَقَالَ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا ، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan sudi memandang, dan mensucikan mereka sebagaimana mereka juga akan mendapat siksa yang pedih, yaitu: orang yang memiliki kelebihan air di perjalanan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada orang yang sedang melintasinya; orang yang berbai’at (janji setia) kepada seorang pemimpin, akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Asar, dan pada penawarannya ia berkata, “Sungguh demi Allah yang tiada sesembahan yang benar selain-Nya, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian. Sehingga ada konsumen yang mempercayainya. Selanjutnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Ali Imran: 77) (HR. Bukhari no. 2358). Pelajaran dari Sikap Jujur Semoga kisah berikut cukup untuk membangkitkan motivasi pada kita untuk senantiasa bersikap jujur pada setiap perniagaan yang kita jalankan dan tidak mudah bersumpah. Bahkan dibuktikan dalam kisah ini, sikap tersebutlah yang menuai barokah. Semula barang tersebut laku dengan harga murah, malah bisa meningkat karena meninggalkan sumpah dalam jual beli. Pada suatu hari, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjual kepada seseorang seorang budak dengan harga 800 dirham. Pada perjanjian, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar mensyaratkan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas segala cacat yang tidak ia ketahui (ketika akad). Selang beberapa hari, pembeli budak kembali dan menemuinya dan berkata, “Budak tersebut ternyata memiliki penyakit yang tidak engkau sebutkan kepadaku (di kala akad berlangsung).” Karena tidak dicapai kata sepakat, mereka berdua mengangkat perselisihan mereka ke Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Pembeli berkata, “Ia menjual kepadaku seorang budak yang cacat yang tidak ia sebutkan (ketika akad).” Sedangkan sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjawab, “Aku menjual budak itu dengan syarat aku terbebas dari segala cacat yang tidak aku ketahui.” Menanggapi persengketaan ini, Khalifah Utsman memutuskan agar ‘Abdullah bin ‘Umar bersumpah (di hadapannya) bahwa ketika akad jual-beli, ia tidak mengetahui cacat yang dimaksud pada budak tersebut. Akan tetapi sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar enggan untuk bersumpah, dan lebih memilih untuk mengambil kembali budak tersebut. Di kemudian hari, ia bisa menjual kembali budaknya itu kepada orang lain dan akhirnya laku terjual dengan harga 1.500 dirham. (HR. Imam Malik, Abdurrazzaq, dan dinyatakan shahih oleh Al Baihaqi, dan disetujui oleh Al Hafizh Ibnu Hajar) Nasehat Ulama Dalam fatwa no. 19637 pertanyaan pertama, komisi fatwa Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) menjelaskan, “Sumpah dalam menjual dan membeli terlarang secara mutlak baik sumpah tersebut berisi kedustaan maupun kebenaran. Jika sumpah tersebut dusta, maka hukumnya jelas haram. Dosanya besar dan siksanya pun pedih, tergolong sumpah dusta. Namun jika maksud sumpah tadi ingin melariskan dagangan, maka ia dapat menghapuskan keberkahan dalam jual beli dan keberkahan dari keuntungan.” Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata,  “Sumpah dusta (al yamin ghomus) adalah berisi sumpah dengan menyatakan bahwa barang ia beli adalah sekian dan sekian, disebut barang tersebut tidaklah cacat, dan semacamnya. Ini disebut dengan yamin ghomus. Sumpah semacam ini termasuk dosa besar. Disebut ghomus karena ia sengaja menjerumuskan dirinya dalam dosa lalu dalam neraka. Inilah sumpah yang sering terjadi pada orang-orang yang melakukan transaksi jual beli. Mereka kadang mengelabui manusia dengan sumpah mereka hanya karena ingin mencari keuntungan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan”. Di sini disebutkan ancaman bagi orang yang hanya menjual atau mau membeli dengan sumpah. Inilah yang disebut yamin ghomus. Sumpah semacam ini tidak terdapat kafaroh. Tidak ada kafaroh berupa harta maupun perintah untuk puasa. Kafaroh (tebusannya) hanyalah bertaubat kepada Allah Ta’ala, benar-benar menyesal atas kesalahan yang telah diperbuat, dan tidak kembali mengulangi sumpah semacam itu lagi.” Lihat Al Muntaqo dari Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan no. 418. Jujur dalam Promosi dan Iklan Dari pelajaran sumpah dalam jual beli di atas, kita bisa mengambil pelajaran akan pentingnya berlaku jujur dalam mempromosikan dan mengiklankan barang. Janganlah kelabui pembeli baik dengan sumpah palsu atau bukan, atau dengan kata-kata yang direka-reka, atau iklan yang terlalu berlebih-lebihan sehingga membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hanya ‘blank statement’. Jika kita mau bersikap jujur, tentu barokah yang akan datang. Sebaliknya, jika kita bersikap curang, dusta dan mengelabui orang, itu hanya menghapuskan barokah walau katanya mendapatkan keuntungan. Pelajaran ini bisa kita petik dari hadits  Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Jika kita mau bersikap jujur dan meninggalkan dusta, maka niscaya Allah akan memberikan ganti lebih baik. Ingat hadits berikut, “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mulia, melainkan Allah akan memberimu pengganti yang lebih baik dari yang engkau tinggalkan.” (HR. Ahmad 5: 363, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Moga Allah senantiasa memberikan keberkahan pada setiap usaha kita. Wallahul muwaffiq. @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 2 Muharram 1433 H www.rumaysho.com


Demi meraih keuntungan, tidak sedikit dari pedagang menghalalkan segala cara. Asalnya barangnya biasa-biasa saja, namun ia puji hingga melampaui batas. Semuanya dengan tujuan untuk mendongkrak omset jualan atau meraih profit yang besar. Jadilah sebagiannya menggunakan sumpah palsu, atau sekedar mengelabui dengan promosi atau iklan yang membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hakekatnya tidak ada. Ketahuilah bahwa keuntungan sedikit namun barokah, itu lebih disukai daripada keuntungan besar yang diperoleh hanya dengan mengelabui. Daftar Isi tutup 1. Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan 2. Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah 3. Pelajaran dari Sikap Jujur 4. Nasehat Ulama 5. Jujur dalam Promosi dan Iklan Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan Di antara cara untuk meraup kentungan dan larisnya dagangan, di antara penjual banyak yang membubui promosinya dengan sumpah. Padahal kita harus hati-hati dari banyak bersumpah karena Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al Qolam: 10). Ayat ini memerintahkan untuk tidak mengikuti orang yang banyak bersumpah (Lihat Tafsir Ath Thobariy, 23: 157). Ditunjukkan pula sumpah dalam jual beli dapat menghilangkan barokah. Dalam hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan.” (HR. Bukhari no. 2087 dan Muslim no. 1606). Dari Abu Qotadah Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ “Hati-hatilah dengan banyak bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan dagangan, namun malah menghapuskan keberkahan.” (HR. Muslim no. 1607). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas berisi larangan banyak bersumpah dalam menjual dagangan. Karena sumpah tanpa ada hajat dihukumi terlarang. Tujuan sumpah ini hanya ingin melariskan dagangan, namun maksud sebenarnya adalah ingin mengelabui si pembeli dengan sumpahnya. Wallahu a’lam.” (Al Minhaj Syarh Muslim, 11: 44). Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَناً قَلِيلاً أُولَئِكَ لا خَلاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran: 77) Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ ، هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ ، لَقِىَ اللَّهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى : إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Barang siapa bersumpah guna mengambil sebagian harta seseorang, sedangkan sumpahnya itu adalah palsu. Maka ia akan menghadap kepada Allah, sedangkan Allah murka kepadanya.” Kemudian dibacakanlah firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit” (HR. Bukhari no. 2356) Dan pada riwayat lain Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih merinci dosa yang akan ditanggung oleh pedagang yang bersumpah palsu dalam peniagaannya, ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ ، فَمَنَعَهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا ، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ ، وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ الْعَصْرِ ، فَقَالَ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا ، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan sudi memandang, dan mensucikan mereka sebagaimana mereka juga akan mendapat siksa yang pedih, yaitu: orang yang memiliki kelebihan air di perjalanan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada orang yang sedang melintasinya; orang yang berbai’at (janji setia) kepada seorang pemimpin, akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Asar, dan pada penawarannya ia berkata, “Sungguh demi Allah yang tiada sesembahan yang benar selain-Nya, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian. Sehingga ada konsumen yang mempercayainya. Selanjutnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Ali Imran: 77) (HR. Bukhari no. 2358). Pelajaran dari Sikap Jujur Semoga kisah berikut cukup untuk membangkitkan motivasi pada kita untuk senantiasa bersikap jujur pada setiap perniagaan yang kita jalankan dan tidak mudah bersumpah. Bahkan dibuktikan dalam kisah ini, sikap tersebutlah yang menuai barokah. Semula barang tersebut laku dengan harga murah, malah bisa meningkat karena meninggalkan sumpah dalam jual beli. Pada suatu hari, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjual kepada seseorang seorang budak dengan harga 800 dirham. Pada perjanjian, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar mensyaratkan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas segala cacat yang tidak ia ketahui (ketika akad). Selang beberapa hari, pembeli budak kembali dan menemuinya dan berkata, “Budak tersebut ternyata memiliki penyakit yang tidak engkau sebutkan kepadaku (di kala akad berlangsung).” Karena tidak dicapai kata sepakat, mereka berdua mengangkat perselisihan mereka ke Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Pembeli berkata, “Ia menjual kepadaku seorang budak yang cacat yang tidak ia sebutkan (ketika akad).” Sedangkan sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjawab, “Aku menjual budak itu dengan syarat aku terbebas dari segala cacat yang tidak aku ketahui.” Menanggapi persengketaan ini, Khalifah Utsman memutuskan agar ‘Abdullah bin ‘Umar bersumpah (di hadapannya) bahwa ketika akad jual-beli, ia tidak mengetahui cacat yang dimaksud pada budak tersebut. Akan tetapi sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar enggan untuk bersumpah, dan lebih memilih untuk mengambil kembali budak tersebut. Di kemudian hari, ia bisa menjual kembali budaknya itu kepada orang lain dan akhirnya laku terjual dengan harga 1.500 dirham. (HR. Imam Malik, Abdurrazzaq, dan dinyatakan shahih oleh Al Baihaqi, dan disetujui oleh Al Hafizh Ibnu Hajar) Nasehat Ulama Dalam fatwa no. 19637 pertanyaan pertama, komisi fatwa Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) menjelaskan, “Sumpah dalam menjual dan membeli terlarang secara mutlak baik sumpah tersebut berisi kedustaan maupun kebenaran. Jika sumpah tersebut dusta, maka hukumnya jelas haram. Dosanya besar dan siksanya pun pedih, tergolong sumpah dusta. Namun jika maksud sumpah tadi ingin melariskan dagangan, maka ia dapat menghapuskan keberkahan dalam jual beli dan keberkahan dari keuntungan.” Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata,  “Sumpah dusta (al yamin ghomus) adalah berisi sumpah dengan menyatakan bahwa barang ia beli adalah sekian dan sekian, disebut barang tersebut tidaklah cacat, dan semacamnya. Ini disebut dengan yamin ghomus. Sumpah semacam ini termasuk dosa besar. Disebut ghomus karena ia sengaja menjerumuskan dirinya dalam dosa lalu dalam neraka. Inilah sumpah yang sering terjadi pada orang-orang yang melakukan transaksi jual beli. Mereka kadang mengelabui manusia dengan sumpah mereka hanya karena ingin mencari keuntungan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan”. Di sini disebutkan ancaman bagi orang yang hanya menjual atau mau membeli dengan sumpah. Inilah yang disebut yamin ghomus. Sumpah semacam ini tidak terdapat kafaroh. Tidak ada kafaroh berupa harta maupun perintah untuk puasa. Kafaroh (tebusannya) hanyalah bertaubat kepada Allah Ta’ala, benar-benar menyesal atas kesalahan yang telah diperbuat, dan tidak kembali mengulangi sumpah semacam itu lagi.” Lihat Al Muntaqo dari Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan no. 418. Jujur dalam Promosi dan Iklan Dari pelajaran sumpah dalam jual beli di atas, kita bisa mengambil pelajaran akan pentingnya berlaku jujur dalam mempromosikan dan mengiklankan barang. Janganlah kelabui pembeli baik dengan sumpah palsu atau bukan, atau dengan kata-kata yang direka-reka, atau iklan yang terlalu berlebih-lebihan sehingga membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hanya ‘blank statement’. Jika kita mau bersikap jujur, tentu barokah yang akan datang. Sebaliknya, jika kita bersikap curang, dusta dan mengelabui orang, itu hanya menghapuskan barokah walau katanya mendapatkan keuntungan. Pelajaran ini bisa kita petik dari hadits  Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Jika kita mau bersikap jujur dan meninggalkan dusta, maka niscaya Allah akan memberikan ganti lebih baik. Ingat hadits berikut, “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mulia, melainkan Allah akan memberimu pengganti yang lebih baik dari yang engkau tinggalkan.” (HR. Ahmad 5: 363, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Moga Allah senantiasa memberikan keberkahan pada setiap usaha kita. Wallahul muwaffiq. @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 2 Muharram 1433 H www.rumaysho.com
Prev     Next