NIKAH SYUBHAT

Pertanyaan : Saya mau tanya, gimana hukumnya pernikahan yang dilaksanakan tanpa sepengetahuan ayah kandung dari pihak perempuan? Dan pernikahan tersebut dilaksanakan melalui seorang wali hakim yang diangkat sesaat sebelum akad nikah. Terima kasih atas jawaban ustadz. Jazakallah khoiron katsiron.JAWAB :Permasalahan ini berkaitan dengan permasalahan nikah syubhat. Karena pernikahan dengan seorang wanita tanpa persetujuan walinya merupakan pernikahan yang batil (tidak sah) menurut jumhur ulama. Dan jika dikerjakan oleh seseorang karena jahil/tidak tahu akan hukumnya maka jadilah pernikahan ini termasuk pernikahan syubhat. Definisi Nikah Syubhat adalah sebagai berikut :وَضَابِطُ نِكَاحِ الشُّبْهَةِ أَنْ يَنْكِحَ نِكَاحًا فَاسِدًا مُجْمَعًا عَلَى فَسَادِهِ لَكِنْ يُدْرَأَ الْحَدُّ كَأَنْ يَتَزَوَّجَ بِمُعْتَدَّةٍ أَوْ خَامِسَةٍ أَوْ ذَاتِ مَحْرَمٍ غَيْرِ عَالِمٍ وَيَتَلَذَّذُ بِهَا أَوْ يَطَأُ امْرَأَةً يَظُنُّهَا زَوْجَتَهُ فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ أَصْلُ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ وَفَرْعُهَا“Batasan Nikah Syubhat adalah ia menikah dengan pernikahan yang fasad/rusak/tidak sah, yang telah disepakati/ijmak akan fasidnya, akan tetapi hukum had ditolak (tidak ditegakkan, seperti ia menikah dengan seorang wanita yang masih dalam masa ‘iddah, atau dengan istri yang kelima, atau dengan wanita yang masih merupakan mahramnya, dalam kondisi ia tidak mengetahui hal tersebut dan ia telah berledzat-ledzat dengannya, atau ia menjimak seorang wanita yang ia sangka adalah istrinya. Maka diharamkan baginya asal dan furu’ dari setiap wanita tersebut” (Ats-Tsamr Ad-Daani fi Tqriib al-Ma’aani, syarh Risaalah Ibni Abi Zaid Al-Qoyrowaani, karya Sholeh bin Abids Samii’ Al-Aaabi Al-Azhari (wafat 1335 H), hal 352, cetakan Mushthofa Al-Baabiy Al-Halabi, tahun 1338 H)Diantara pernikahan syubhat adalah pernikahan tanpa wali. Meskipun pernikahan ini masih diperselisihkan akan kebolehannya, akan tetapi menurut jumhur ulama pernikahan tersebut tidaklah sah.Hal ini dikarenakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأيُّما امرأةٍ نَكَحَتْ بغير إذن مواليها؛ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (ثلاث مرات)“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil” (HR Abu Daawud no 1817 dan Ibnu Maajah no 1524)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:لاَ نِكَاح إِلاَّ بِولِيٍّ“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (lihat Irwaaul Goliil hadits no 1839, 1840, 1841)Maka bagi jumhur ulama pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang batil. Jika dilakukan oleh seseorang karena kejahilan maka jadilah pernikahan syubhat.Abul Fadhl Sholeh (putra Imam Ahmad) berkata : “Dan aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya, lalu lelaki yang menikahinya menjatuhkan talak tiga kepadanya, lalu setelah itu wali sang wanita membolehkan pernikahan, maka apakah sang wanita halal (untuk dinikahinya kembali) sebelum dinikahi oleh lelaki yang lain, karena pernikahan yang pertama adalah pernikahan yang fasid (rusak)?”Imam Ahmad berkata, “Wanita tersebut tidak boleh kembali kepadanya, karena pernikahan pertama jika membuahkan anak maka anak tersebut akan mengikuti sang lelaki, karena ini adalah nikah syubhat. Maka tidak halal baginya kecuali jika telah dinikahi oleh lelaki yang lain” (Masaail Al-Imaam Ahmad bin Hanbal, riwayat putranya Abul Fadhl Sholeh 2/338 no 975)Contoh-Contoh Nikah SyubhatContoh-contoh nikah syubhat diantaranya :– Ia menikahi wanita tanpa wali, karena menyangka bahwa hal itu diperbolehkan (yaitu nikah syubhat menurut jumhur ulama yang mempersyaratkan izin wali)– Pernikahan Syighoor, yaitu ia menikahkan putrinya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahi putri lelaki tersebut. Ia menyangka bahwa pernikahan tersebut halal baginya– Ia menikahi seorang wanita yang ternyata masih berstatus istri orang lain, hanya saja ia tidak tahu dan menyangka bahwa wanita tersebut telah diceraikan– Seorang wanita yang ditinggal lama oleh suaminya tanpa ada kabar, lantas Hakim memberi keputusan bahwa wanita tersebut dihukumi telah cerai dari suaminya yang pergi tanpa kabar. Lantas wanita tersebut menikah dengan lelaki lain. Akan ternyata suami pertamanya kembali. Maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini, bagi ulama yang berpendapat bahwa wajib bagi sang wanita kembali kepada suami pertamanya maka jadilah pernikahan lelaki yang kedua merupakan pernikahan yang dibangun di atas akad syubhat– Ia menikahi wanita yang masih di dalam masa ‘iddahnya– Ia menikahi wanita yang kelima (padahal poligami maksimal hanya 4 wanita)– Ia menikahi wanita yang masih mahramnya, seperti saudari sepersusuannya atau wanita yang pernah dinikahi ayahnya.Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Nikah Syubhat :Pertama : Ada pernikahan yang disepakati akan batilnya (seperti menikahi wanita di masa iddahnya, atau menikahi wanita sebagai istri yang kelima, atau menikahi wanita saudara sepersusuan), maka jika dilakukan oleh kedua pihak (lelaki dan wanita) tanpa mengetahui hukumnya maka itu adalah nikah syubhat menurut kesepakatan ulama.Ada juga pernikahan yang diperselisihkan, seperti pernikahan tanpa wali wanita, menurut sebagian madzhab pernikahan tersebut sah. Akan tetapi menurut madzhab yang lain pernikahan tersebut batil. Maka pernikahan ini menurut madzhab yang lain adalah pernikahan syubhat.Kedua : Jika kedua belah pihak melakukan pernikahan syubhat tanpa mengetahui hukumnya maka keduanya tidak berdosa karena kejahilan, akan tetapi pernikahan tersebut harus segera dibatalkan (dipisahkan keduanya).Ketiga : Anak-anak hasil pernikahan syubhat tersebut (yang disebabkan kejahilan) maka hukum mereka seperti anak-anak hasil pernikahan yang sah. (Lihat Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 21/70-71 no 2195 tentang hukum anak-anak hasil pernikahan antara seorang lelaki dengan saudari sepersusuannya)Karenanya wajib bagi sang ayah untuk menafkahi mereka, dan anak-anak tetap dinisbahkan kepada sang ayah, serta berlaku hukum waris antara sang ayah dan mereka.Ketiga : Jika ternyata kedua belah pihak mengetahui kebatilan pernikahannya dan tetap nekat untuk menikah maka keduanya dianggap telah berzina dan melakukan dosa besar, bahkan harus ditegakan hukum had atas keduanya karena telah melakukan perzinaan. Dan jika ternyata pernikahan tersebut membuahkan anak maka sang anak dinisbahkan kepada ibunya, dan tidak boleh dinisbahkan kepada ayahnya karena merupakan anak zina.Jika tatkala terjadi pernikahan, sang wanita mengetahui kebatilan pernikahan tersebut sementara sang lelaki tidak mengetahuinya maka yang dianggap telah berzina adalah sang wanita, dan anak hasil pernikahan tersebut tetap dinisbahkan kepada sang lelaki karena ia tidak mengetahui hukumnya. (lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 20/387 no 3408)Keempat : Jika pernikahan tersebut memungkinkan untuk dilanjutkan dengan memenuhi persyaratan yang kurang, seperti :– Pernikahan tanpa wali, maka boleh melakukan akad pernikahan baru dengan persetujuan wali sang wanita.Dan boleh langsung bagi mereka berdua untuk melakukan akad pernikahan yang baru meskipun masih dalam masa idah, karena idahnya adalah idah dia sendiri. Hal ini sebagaimana seseorang yang menceraikan istrinya talak pertama ataupun talak kedua, maka ia boleh langsung kembali kepada istrinya karena idahnya adalah dari air maninya sendiri.Akad yang baru tentunya dengan persyaratan yang baru dan mahar yang baru.– Pernikahan dengan seorang yang masih di masa iddahnya, maka boleh melakukan akad kembali setelah selesai masa iddahnya– Jika karena pernikahan Syigoor, maka masing-masing memperbaharui akad nikahnya, tanpa harus cerai, dan dengan mahar yang baru serta persetujuan wali masing-masing wanita tanpa persyaratan syigor (lihat Majmuu Fataawa Syaikh Bin Baaz 20/283-284 no 148 tentang anak-anak hasil pernikahan syigoor)Kelima : Jika pernikahan tersebut tidak mungkin untuk dilanjutkan, maka tidak boleh dilanjutkan kembali, misalnya :– Ternyata sang wanita yang ia nikahi adalah saudara sepersusuannya– Ternyata sang wanita yang dinikahinya pernah dinikahi oleh ayahnya Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-04-1433 H / 14 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

NIKAH SYUBHAT

Pertanyaan : Saya mau tanya, gimana hukumnya pernikahan yang dilaksanakan tanpa sepengetahuan ayah kandung dari pihak perempuan? Dan pernikahan tersebut dilaksanakan melalui seorang wali hakim yang diangkat sesaat sebelum akad nikah. Terima kasih atas jawaban ustadz. Jazakallah khoiron katsiron.JAWAB :Permasalahan ini berkaitan dengan permasalahan nikah syubhat. Karena pernikahan dengan seorang wanita tanpa persetujuan walinya merupakan pernikahan yang batil (tidak sah) menurut jumhur ulama. Dan jika dikerjakan oleh seseorang karena jahil/tidak tahu akan hukumnya maka jadilah pernikahan ini termasuk pernikahan syubhat. Definisi Nikah Syubhat adalah sebagai berikut :وَضَابِطُ نِكَاحِ الشُّبْهَةِ أَنْ يَنْكِحَ نِكَاحًا فَاسِدًا مُجْمَعًا عَلَى فَسَادِهِ لَكِنْ يُدْرَأَ الْحَدُّ كَأَنْ يَتَزَوَّجَ بِمُعْتَدَّةٍ أَوْ خَامِسَةٍ أَوْ ذَاتِ مَحْرَمٍ غَيْرِ عَالِمٍ وَيَتَلَذَّذُ بِهَا أَوْ يَطَأُ امْرَأَةً يَظُنُّهَا زَوْجَتَهُ فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ أَصْلُ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ وَفَرْعُهَا“Batasan Nikah Syubhat adalah ia menikah dengan pernikahan yang fasad/rusak/tidak sah, yang telah disepakati/ijmak akan fasidnya, akan tetapi hukum had ditolak (tidak ditegakkan, seperti ia menikah dengan seorang wanita yang masih dalam masa ‘iddah, atau dengan istri yang kelima, atau dengan wanita yang masih merupakan mahramnya, dalam kondisi ia tidak mengetahui hal tersebut dan ia telah berledzat-ledzat dengannya, atau ia menjimak seorang wanita yang ia sangka adalah istrinya. Maka diharamkan baginya asal dan furu’ dari setiap wanita tersebut” (Ats-Tsamr Ad-Daani fi Tqriib al-Ma’aani, syarh Risaalah Ibni Abi Zaid Al-Qoyrowaani, karya Sholeh bin Abids Samii’ Al-Aaabi Al-Azhari (wafat 1335 H), hal 352, cetakan Mushthofa Al-Baabiy Al-Halabi, tahun 1338 H)Diantara pernikahan syubhat adalah pernikahan tanpa wali. Meskipun pernikahan ini masih diperselisihkan akan kebolehannya, akan tetapi menurut jumhur ulama pernikahan tersebut tidaklah sah.Hal ini dikarenakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأيُّما امرأةٍ نَكَحَتْ بغير إذن مواليها؛ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (ثلاث مرات)“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil” (HR Abu Daawud no 1817 dan Ibnu Maajah no 1524)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:لاَ نِكَاح إِلاَّ بِولِيٍّ“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (lihat Irwaaul Goliil hadits no 1839, 1840, 1841)Maka bagi jumhur ulama pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang batil. Jika dilakukan oleh seseorang karena kejahilan maka jadilah pernikahan syubhat.Abul Fadhl Sholeh (putra Imam Ahmad) berkata : “Dan aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya, lalu lelaki yang menikahinya menjatuhkan talak tiga kepadanya, lalu setelah itu wali sang wanita membolehkan pernikahan, maka apakah sang wanita halal (untuk dinikahinya kembali) sebelum dinikahi oleh lelaki yang lain, karena pernikahan yang pertama adalah pernikahan yang fasid (rusak)?”Imam Ahmad berkata, “Wanita tersebut tidak boleh kembali kepadanya, karena pernikahan pertama jika membuahkan anak maka anak tersebut akan mengikuti sang lelaki, karena ini adalah nikah syubhat. Maka tidak halal baginya kecuali jika telah dinikahi oleh lelaki yang lain” (Masaail Al-Imaam Ahmad bin Hanbal, riwayat putranya Abul Fadhl Sholeh 2/338 no 975)Contoh-Contoh Nikah SyubhatContoh-contoh nikah syubhat diantaranya :– Ia menikahi wanita tanpa wali, karena menyangka bahwa hal itu diperbolehkan (yaitu nikah syubhat menurut jumhur ulama yang mempersyaratkan izin wali)– Pernikahan Syighoor, yaitu ia menikahkan putrinya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahi putri lelaki tersebut. Ia menyangka bahwa pernikahan tersebut halal baginya– Ia menikahi seorang wanita yang ternyata masih berstatus istri orang lain, hanya saja ia tidak tahu dan menyangka bahwa wanita tersebut telah diceraikan– Seorang wanita yang ditinggal lama oleh suaminya tanpa ada kabar, lantas Hakim memberi keputusan bahwa wanita tersebut dihukumi telah cerai dari suaminya yang pergi tanpa kabar. Lantas wanita tersebut menikah dengan lelaki lain. Akan ternyata suami pertamanya kembali. Maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini, bagi ulama yang berpendapat bahwa wajib bagi sang wanita kembali kepada suami pertamanya maka jadilah pernikahan lelaki yang kedua merupakan pernikahan yang dibangun di atas akad syubhat– Ia menikahi wanita yang masih di dalam masa ‘iddahnya– Ia menikahi wanita yang kelima (padahal poligami maksimal hanya 4 wanita)– Ia menikahi wanita yang masih mahramnya, seperti saudari sepersusuannya atau wanita yang pernah dinikahi ayahnya.Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Nikah Syubhat :Pertama : Ada pernikahan yang disepakati akan batilnya (seperti menikahi wanita di masa iddahnya, atau menikahi wanita sebagai istri yang kelima, atau menikahi wanita saudara sepersusuan), maka jika dilakukan oleh kedua pihak (lelaki dan wanita) tanpa mengetahui hukumnya maka itu adalah nikah syubhat menurut kesepakatan ulama.Ada juga pernikahan yang diperselisihkan, seperti pernikahan tanpa wali wanita, menurut sebagian madzhab pernikahan tersebut sah. Akan tetapi menurut madzhab yang lain pernikahan tersebut batil. Maka pernikahan ini menurut madzhab yang lain adalah pernikahan syubhat.Kedua : Jika kedua belah pihak melakukan pernikahan syubhat tanpa mengetahui hukumnya maka keduanya tidak berdosa karena kejahilan, akan tetapi pernikahan tersebut harus segera dibatalkan (dipisahkan keduanya).Ketiga : Anak-anak hasil pernikahan syubhat tersebut (yang disebabkan kejahilan) maka hukum mereka seperti anak-anak hasil pernikahan yang sah. (Lihat Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 21/70-71 no 2195 tentang hukum anak-anak hasil pernikahan antara seorang lelaki dengan saudari sepersusuannya)Karenanya wajib bagi sang ayah untuk menafkahi mereka, dan anak-anak tetap dinisbahkan kepada sang ayah, serta berlaku hukum waris antara sang ayah dan mereka.Ketiga : Jika ternyata kedua belah pihak mengetahui kebatilan pernikahannya dan tetap nekat untuk menikah maka keduanya dianggap telah berzina dan melakukan dosa besar, bahkan harus ditegakan hukum had atas keduanya karena telah melakukan perzinaan. Dan jika ternyata pernikahan tersebut membuahkan anak maka sang anak dinisbahkan kepada ibunya, dan tidak boleh dinisbahkan kepada ayahnya karena merupakan anak zina.Jika tatkala terjadi pernikahan, sang wanita mengetahui kebatilan pernikahan tersebut sementara sang lelaki tidak mengetahuinya maka yang dianggap telah berzina adalah sang wanita, dan anak hasil pernikahan tersebut tetap dinisbahkan kepada sang lelaki karena ia tidak mengetahui hukumnya. (lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 20/387 no 3408)Keempat : Jika pernikahan tersebut memungkinkan untuk dilanjutkan dengan memenuhi persyaratan yang kurang, seperti :– Pernikahan tanpa wali, maka boleh melakukan akad pernikahan baru dengan persetujuan wali sang wanita.Dan boleh langsung bagi mereka berdua untuk melakukan akad pernikahan yang baru meskipun masih dalam masa idah, karena idahnya adalah idah dia sendiri. Hal ini sebagaimana seseorang yang menceraikan istrinya talak pertama ataupun talak kedua, maka ia boleh langsung kembali kepada istrinya karena idahnya adalah dari air maninya sendiri.Akad yang baru tentunya dengan persyaratan yang baru dan mahar yang baru.– Pernikahan dengan seorang yang masih di masa iddahnya, maka boleh melakukan akad kembali setelah selesai masa iddahnya– Jika karena pernikahan Syigoor, maka masing-masing memperbaharui akad nikahnya, tanpa harus cerai, dan dengan mahar yang baru serta persetujuan wali masing-masing wanita tanpa persyaratan syigor (lihat Majmuu Fataawa Syaikh Bin Baaz 20/283-284 no 148 tentang anak-anak hasil pernikahan syigoor)Kelima : Jika pernikahan tersebut tidak mungkin untuk dilanjutkan, maka tidak boleh dilanjutkan kembali, misalnya :– Ternyata sang wanita yang ia nikahi adalah saudara sepersusuannya– Ternyata sang wanita yang dinikahinya pernah dinikahi oleh ayahnya Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-04-1433 H / 14 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
Pertanyaan : Saya mau tanya, gimana hukumnya pernikahan yang dilaksanakan tanpa sepengetahuan ayah kandung dari pihak perempuan? Dan pernikahan tersebut dilaksanakan melalui seorang wali hakim yang diangkat sesaat sebelum akad nikah. Terima kasih atas jawaban ustadz. Jazakallah khoiron katsiron.JAWAB :Permasalahan ini berkaitan dengan permasalahan nikah syubhat. Karena pernikahan dengan seorang wanita tanpa persetujuan walinya merupakan pernikahan yang batil (tidak sah) menurut jumhur ulama. Dan jika dikerjakan oleh seseorang karena jahil/tidak tahu akan hukumnya maka jadilah pernikahan ini termasuk pernikahan syubhat. Definisi Nikah Syubhat adalah sebagai berikut :وَضَابِطُ نِكَاحِ الشُّبْهَةِ أَنْ يَنْكِحَ نِكَاحًا فَاسِدًا مُجْمَعًا عَلَى فَسَادِهِ لَكِنْ يُدْرَأَ الْحَدُّ كَأَنْ يَتَزَوَّجَ بِمُعْتَدَّةٍ أَوْ خَامِسَةٍ أَوْ ذَاتِ مَحْرَمٍ غَيْرِ عَالِمٍ وَيَتَلَذَّذُ بِهَا أَوْ يَطَأُ امْرَأَةً يَظُنُّهَا زَوْجَتَهُ فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ أَصْلُ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ وَفَرْعُهَا“Batasan Nikah Syubhat adalah ia menikah dengan pernikahan yang fasad/rusak/tidak sah, yang telah disepakati/ijmak akan fasidnya, akan tetapi hukum had ditolak (tidak ditegakkan, seperti ia menikah dengan seorang wanita yang masih dalam masa ‘iddah, atau dengan istri yang kelima, atau dengan wanita yang masih merupakan mahramnya, dalam kondisi ia tidak mengetahui hal tersebut dan ia telah berledzat-ledzat dengannya, atau ia menjimak seorang wanita yang ia sangka adalah istrinya. Maka diharamkan baginya asal dan furu’ dari setiap wanita tersebut” (Ats-Tsamr Ad-Daani fi Tqriib al-Ma’aani, syarh Risaalah Ibni Abi Zaid Al-Qoyrowaani, karya Sholeh bin Abids Samii’ Al-Aaabi Al-Azhari (wafat 1335 H), hal 352, cetakan Mushthofa Al-Baabiy Al-Halabi, tahun 1338 H)Diantara pernikahan syubhat adalah pernikahan tanpa wali. Meskipun pernikahan ini masih diperselisihkan akan kebolehannya, akan tetapi menurut jumhur ulama pernikahan tersebut tidaklah sah.Hal ini dikarenakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأيُّما امرأةٍ نَكَحَتْ بغير إذن مواليها؛ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (ثلاث مرات)“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil” (HR Abu Daawud no 1817 dan Ibnu Maajah no 1524)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:لاَ نِكَاح إِلاَّ بِولِيٍّ“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (lihat Irwaaul Goliil hadits no 1839, 1840, 1841)Maka bagi jumhur ulama pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang batil. Jika dilakukan oleh seseorang karena kejahilan maka jadilah pernikahan syubhat.Abul Fadhl Sholeh (putra Imam Ahmad) berkata : “Dan aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya, lalu lelaki yang menikahinya menjatuhkan talak tiga kepadanya, lalu setelah itu wali sang wanita membolehkan pernikahan, maka apakah sang wanita halal (untuk dinikahinya kembali) sebelum dinikahi oleh lelaki yang lain, karena pernikahan yang pertama adalah pernikahan yang fasid (rusak)?”Imam Ahmad berkata, “Wanita tersebut tidak boleh kembali kepadanya, karena pernikahan pertama jika membuahkan anak maka anak tersebut akan mengikuti sang lelaki, karena ini adalah nikah syubhat. Maka tidak halal baginya kecuali jika telah dinikahi oleh lelaki yang lain” (Masaail Al-Imaam Ahmad bin Hanbal, riwayat putranya Abul Fadhl Sholeh 2/338 no 975)Contoh-Contoh Nikah SyubhatContoh-contoh nikah syubhat diantaranya :– Ia menikahi wanita tanpa wali, karena menyangka bahwa hal itu diperbolehkan (yaitu nikah syubhat menurut jumhur ulama yang mempersyaratkan izin wali)– Pernikahan Syighoor, yaitu ia menikahkan putrinya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahi putri lelaki tersebut. Ia menyangka bahwa pernikahan tersebut halal baginya– Ia menikahi seorang wanita yang ternyata masih berstatus istri orang lain, hanya saja ia tidak tahu dan menyangka bahwa wanita tersebut telah diceraikan– Seorang wanita yang ditinggal lama oleh suaminya tanpa ada kabar, lantas Hakim memberi keputusan bahwa wanita tersebut dihukumi telah cerai dari suaminya yang pergi tanpa kabar. Lantas wanita tersebut menikah dengan lelaki lain. Akan ternyata suami pertamanya kembali. Maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini, bagi ulama yang berpendapat bahwa wajib bagi sang wanita kembali kepada suami pertamanya maka jadilah pernikahan lelaki yang kedua merupakan pernikahan yang dibangun di atas akad syubhat– Ia menikahi wanita yang masih di dalam masa ‘iddahnya– Ia menikahi wanita yang kelima (padahal poligami maksimal hanya 4 wanita)– Ia menikahi wanita yang masih mahramnya, seperti saudari sepersusuannya atau wanita yang pernah dinikahi ayahnya.Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Nikah Syubhat :Pertama : Ada pernikahan yang disepakati akan batilnya (seperti menikahi wanita di masa iddahnya, atau menikahi wanita sebagai istri yang kelima, atau menikahi wanita saudara sepersusuan), maka jika dilakukan oleh kedua pihak (lelaki dan wanita) tanpa mengetahui hukumnya maka itu adalah nikah syubhat menurut kesepakatan ulama.Ada juga pernikahan yang diperselisihkan, seperti pernikahan tanpa wali wanita, menurut sebagian madzhab pernikahan tersebut sah. Akan tetapi menurut madzhab yang lain pernikahan tersebut batil. Maka pernikahan ini menurut madzhab yang lain adalah pernikahan syubhat.Kedua : Jika kedua belah pihak melakukan pernikahan syubhat tanpa mengetahui hukumnya maka keduanya tidak berdosa karena kejahilan, akan tetapi pernikahan tersebut harus segera dibatalkan (dipisahkan keduanya).Ketiga : Anak-anak hasil pernikahan syubhat tersebut (yang disebabkan kejahilan) maka hukum mereka seperti anak-anak hasil pernikahan yang sah. (Lihat Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 21/70-71 no 2195 tentang hukum anak-anak hasil pernikahan antara seorang lelaki dengan saudari sepersusuannya)Karenanya wajib bagi sang ayah untuk menafkahi mereka, dan anak-anak tetap dinisbahkan kepada sang ayah, serta berlaku hukum waris antara sang ayah dan mereka.Ketiga : Jika ternyata kedua belah pihak mengetahui kebatilan pernikahannya dan tetap nekat untuk menikah maka keduanya dianggap telah berzina dan melakukan dosa besar, bahkan harus ditegakan hukum had atas keduanya karena telah melakukan perzinaan. Dan jika ternyata pernikahan tersebut membuahkan anak maka sang anak dinisbahkan kepada ibunya, dan tidak boleh dinisbahkan kepada ayahnya karena merupakan anak zina.Jika tatkala terjadi pernikahan, sang wanita mengetahui kebatilan pernikahan tersebut sementara sang lelaki tidak mengetahuinya maka yang dianggap telah berzina adalah sang wanita, dan anak hasil pernikahan tersebut tetap dinisbahkan kepada sang lelaki karena ia tidak mengetahui hukumnya. (lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 20/387 no 3408)Keempat : Jika pernikahan tersebut memungkinkan untuk dilanjutkan dengan memenuhi persyaratan yang kurang, seperti :– Pernikahan tanpa wali, maka boleh melakukan akad pernikahan baru dengan persetujuan wali sang wanita.Dan boleh langsung bagi mereka berdua untuk melakukan akad pernikahan yang baru meskipun masih dalam masa idah, karena idahnya adalah idah dia sendiri. Hal ini sebagaimana seseorang yang menceraikan istrinya talak pertama ataupun talak kedua, maka ia boleh langsung kembali kepada istrinya karena idahnya adalah dari air maninya sendiri.Akad yang baru tentunya dengan persyaratan yang baru dan mahar yang baru.– Pernikahan dengan seorang yang masih di masa iddahnya, maka boleh melakukan akad kembali setelah selesai masa iddahnya– Jika karena pernikahan Syigoor, maka masing-masing memperbaharui akad nikahnya, tanpa harus cerai, dan dengan mahar yang baru serta persetujuan wali masing-masing wanita tanpa persyaratan syigor (lihat Majmuu Fataawa Syaikh Bin Baaz 20/283-284 no 148 tentang anak-anak hasil pernikahan syigoor)Kelima : Jika pernikahan tersebut tidak mungkin untuk dilanjutkan, maka tidak boleh dilanjutkan kembali, misalnya :– Ternyata sang wanita yang ia nikahi adalah saudara sepersusuannya– Ternyata sang wanita yang dinikahinya pernah dinikahi oleh ayahnya Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-04-1433 H / 14 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 


Pertanyaan : Saya mau tanya, gimana hukumnya pernikahan yang dilaksanakan tanpa sepengetahuan ayah kandung dari pihak perempuan? Dan pernikahan tersebut dilaksanakan melalui seorang wali hakim yang diangkat sesaat sebelum akad nikah. Terima kasih atas jawaban ustadz. Jazakallah khoiron katsiron.JAWAB :Permasalahan ini berkaitan dengan permasalahan nikah syubhat. Karena pernikahan dengan seorang wanita tanpa persetujuan walinya merupakan pernikahan yang batil (tidak sah) menurut jumhur ulama. Dan jika dikerjakan oleh seseorang karena jahil/tidak tahu akan hukumnya maka jadilah pernikahan ini termasuk pernikahan syubhat. Definisi Nikah Syubhat adalah sebagai berikut :وَضَابِطُ نِكَاحِ الشُّبْهَةِ أَنْ يَنْكِحَ نِكَاحًا فَاسِدًا مُجْمَعًا عَلَى فَسَادِهِ لَكِنْ يُدْرَأَ الْحَدُّ كَأَنْ يَتَزَوَّجَ بِمُعْتَدَّةٍ أَوْ خَامِسَةٍ أَوْ ذَاتِ مَحْرَمٍ غَيْرِ عَالِمٍ وَيَتَلَذَّذُ بِهَا أَوْ يَطَأُ امْرَأَةً يَظُنُّهَا زَوْجَتَهُ فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ أَصْلُ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ وَفَرْعُهَا“Batasan Nikah Syubhat adalah ia menikah dengan pernikahan yang fasad/rusak/tidak sah, yang telah disepakati/ijmak akan fasidnya, akan tetapi hukum had ditolak (tidak ditegakkan, seperti ia menikah dengan seorang wanita yang masih dalam masa ‘iddah, atau dengan istri yang kelima, atau dengan wanita yang masih merupakan mahramnya, dalam kondisi ia tidak mengetahui hal tersebut dan ia telah berledzat-ledzat dengannya, atau ia menjimak seorang wanita yang ia sangka adalah istrinya. Maka diharamkan baginya asal dan furu’ dari setiap wanita tersebut” (Ats-Tsamr Ad-Daani fi Tqriib al-Ma’aani, syarh Risaalah Ibni Abi Zaid Al-Qoyrowaani, karya Sholeh bin Abids Samii’ Al-Aaabi Al-Azhari (wafat 1335 H), hal 352, cetakan Mushthofa Al-Baabiy Al-Halabi, tahun 1338 H)Diantara pernikahan syubhat adalah pernikahan tanpa wali. Meskipun pernikahan ini masih diperselisihkan akan kebolehannya, akan tetapi menurut jumhur ulama pernikahan tersebut tidaklah sah.Hal ini dikarenakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأيُّما امرأةٍ نَكَحَتْ بغير إذن مواليها؛ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (ثلاث مرات)“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil” (HR Abu Daawud no 1817 dan Ibnu Maajah no 1524)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:لاَ نِكَاح إِلاَّ بِولِيٍّ“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (lihat Irwaaul Goliil hadits no 1839, 1840, 1841)Maka bagi jumhur ulama pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang batil. Jika dilakukan oleh seseorang karena kejahilan maka jadilah pernikahan syubhat.Abul Fadhl Sholeh (putra Imam Ahmad) berkata : “Dan aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya, lalu lelaki yang menikahinya menjatuhkan talak tiga kepadanya, lalu setelah itu wali sang wanita membolehkan pernikahan, maka apakah sang wanita halal (untuk dinikahinya kembali) sebelum dinikahi oleh lelaki yang lain, karena pernikahan yang pertama adalah pernikahan yang fasid (rusak)?”Imam Ahmad berkata, “Wanita tersebut tidak boleh kembali kepadanya, karena pernikahan pertama jika membuahkan anak maka anak tersebut akan mengikuti sang lelaki, karena ini adalah nikah syubhat. Maka tidak halal baginya kecuali jika telah dinikahi oleh lelaki yang lain” (Masaail Al-Imaam Ahmad bin Hanbal, riwayat putranya Abul Fadhl Sholeh 2/338 no 975)Contoh-Contoh Nikah SyubhatContoh-contoh nikah syubhat diantaranya :– Ia menikahi wanita tanpa wali, karena menyangka bahwa hal itu diperbolehkan (yaitu nikah syubhat menurut jumhur ulama yang mempersyaratkan izin wali)– Pernikahan Syighoor, yaitu ia menikahkan putrinya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahi putri lelaki tersebut. Ia menyangka bahwa pernikahan tersebut halal baginya– Ia menikahi seorang wanita yang ternyata masih berstatus istri orang lain, hanya saja ia tidak tahu dan menyangka bahwa wanita tersebut telah diceraikan– Seorang wanita yang ditinggal lama oleh suaminya tanpa ada kabar, lantas Hakim memberi keputusan bahwa wanita tersebut dihukumi telah cerai dari suaminya yang pergi tanpa kabar. Lantas wanita tersebut menikah dengan lelaki lain. Akan ternyata suami pertamanya kembali. Maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini, bagi ulama yang berpendapat bahwa wajib bagi sang wanita kembali kepada suami pertamanya maka jadilah pernikahan lelaki yang kedua merupakan pernikahan yang dibangun di atas akad syubhat– Ia menikahi wanita yang masih di dalam masa ‘iddahnya– Ia menikahi wanita yang kelima (padahal poligami maksimal hanya 4 wanita)– Ia menikahi wanita yang masih mahramnya, seperti saudari sepersusuannya atau wanita yang pernah dinikahi ayahnya.Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Nikah Syubhat :Pertama : Ada pernikahan yang disepakati akan batilnya (seperti menikahi wanita di masa iddahnya, atau menikahi wanita sebagai istri yang kelima, atau menikahi wanita saudara sepersusuan), maka jika dilakukan oleh kedua pihak (lelaki dan wanita) tanpa mengetahui hukumnya maka itu adalah nikah syubhat menurut kesepakatan ulama.Ada juga pernikahan yang diperselisihkan, seperti pernikahan tanpa wali wanita, menurut sebagian madzhab pernikahan tersebut sah. Akan tetapi menurut madzhab yang lain pernikahan tersebut batil. Maka pernikahan ini menurut madzhab yang lain adalah pernikahan syubhat.Kedua : Jika kedua belah pihak melakukan pernikahan syubhat tanpa mengetahui hukumnya maka keduanya tidak berdosa karena kejahilan, akan tetapi pernikahan tersebut harus segera dibatalkan (dipisahkan keduanya).Ketiga : Anak-anak hasil pernikahan syubhat tersebut (yang disebabkan kejahilan) maka hukum mereka seperti anak-anak hasil pernikahan yang sah. (Lihat Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 21/70-71 no 2195 tentang hukum anak-anak hasil pernikahan antara seorang lelaki dengan saudari sepersusuannya)Karenanya wajib bagi sang ayah untuk menafkahi mereka, dan anak-anak tetap dinisbahkan kepada sang ayah, serta berlaku hukum waris antara sang ayah dan mereka.Ketiga : Jika ternyata kedua belah pihak mengetahui kebatilan pernikahannya dan tetap nekat untuk menikah maka keduanya dianggap telah berzina dan melakukan dosa besar, bahkan harus ditegakan hukum had atas keduanya karena telah melakukan perzinaan. Dan jika ternyata pernikahan tersebut membuahkan anak maka sang anak dinisbahkan kepada ibunya, dan tidak boleh dinisbahkan kepada ayahnya karena merupakan anak zina.Jika tatkala terjadi pernikahan, sang wanita mengetahui kebatilan pernikahan tersebut sementara sang lelaki tidak mengetahuinya maka yang dianggap telah berzina adalah sang wanita, dan anak hasil pernikahan tersebut tetap dinisbahkan kepada sang lelaki karena ia tidak mengetahui hukumnya. (lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 20/387 no 3408)Keempat : Jika pernikahan tersebut memungkinkan untuk dilanjutkan dengan memenuhi persyaratan yang kurang, seperti :– Pernikahan tanpa wali, maka boleh melakukan akad pernikahan baru dengan persetujuan wali sang wanita.Dan boleh langsung bagi mereka berdua untuk melakukan akad pernikahan yang baru meskipun masih dalam masa idah, karena idahnya adalah idah dia sendiri. Hal ini sebagaimana seseorang yang menceraikan istrinya talak pertama ataupun talak kedua, maka ia boleh langsung kembali kepada istrinya karena idahnya adalah dari air maninya sendiri.Akad yang baru tentunya dengan persyaratan yang baru dan mahar yang baru.– Pernikahan dengan seorang yang masih di masa iddahnya, maka boleh melakukan akad kembali setelah selesai masa iddahnya– Jika karena pernikahan Syigoor, maka masing-masing memperbaharui akad nikahnya, tanpa harus cerai, dan dengan mahar yang baru serta persetujuan wali masing-masing wanita tanpa persyaratan syigor (lihat Majmuu Fataawa Syaikh Bin Baaz 20/283-284 no 148 tentang anak-anak hasil pernikahan syigoor)Kelima : Jika pernikahan tersebut tidak mungkin untuk dilanjutkan, maka tidak boleh dilanjutkan kembali, misalnya :– Ternyata sang wanita yang ia nikahi adalah saudara sepersusuannya– Ternyata sang wanita yang dinikahinya pernah dinikahi oleh ayahnya Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-04-1433 H / 14 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

ORAL SEKS !!

Pertanyaan : Sebenarnya saya malu untuk bertanya tentang hal ini akan tetapi saya sangat perlu tahu tentang hukum oral seks (maaf : yaitu istri mengisap/menjilat kemaluan suami atau sebaliknya). Tolong dijelaskan dengan jelas, karena saya mendengar ada yang mengharamkan namun ada juga yang membolehkan.Jawab :Sesungguhnya permasalahan ini –oral seks- merupakan permasalahan yang sangat menimbulkan rasa malu untuk dibicarakan. Akan tetapi mengingat terlalu banyak yang bertanya tentang permasalahan ini maka perlu penjelasan yang lebih dalam tentang hukum oral seks.Sebagian ulama membolehkan oral seks dan sebagian ulama yang lain mengharamkannya.Dalil para ulama yang membolehkan : Pertama : Keumuman firman Allahنِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki“ (QS Al-Baqoroh : 223)Ayat ini menunjukkan seorang suami berhak melakukan segala cara jimak dalam menikmati istrinya kecuali ada dalil yang melarang seperti menjimak wanita yang haid dan nifas atau menjimak wanita di duburnya.Kedua : Keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita haidاِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no 302)Demikian pula hadits ini menunjukkan seorang lelaki diperbolehkan melakukan segala bentuk bersetubuh terhadap wanita yang haid (termasuk jika sang wanita mengoral dzakarnya). Yang dilarang adalah menjimak kemaluan istrinya yang sedang mengeluarkan najis, yaitu darah haid.Ketiga : Adapun kekhawatiran keluarnya najis tatkala terjadi proses oral seks, maka jawabannya, tidak ada seorangpun yang membolehkan mencium kemaluan pasangannya tatkala keluarnya najis. Akan tetapi pembicaraan kita tatkala najis telah berhenti. Seseorang haram untuk sholat menghadap Allah tatkala sedang keluar najisnya dari kemaluannya, akan tetapi setelah beristinjaa dan berhenti najisnya maka ia boleh sholat menghadap Allah. Hal ini menunjukkan bahwa najis ada waktu berhenti keluarnya dari kemaluan, dan tatkala itulah baru diperbolehkan seseorang untuk mencium kemaluan pasangannya.Keempat : Cara oral seks yang digandrungi oleh sebagian pasangan membantu mereka untuk menjaga kemaluan mereka, sehingga mereka bisa berfantasi dengan sesuatu yang halal dan tidak butuh mencari yang haram.Dalil Para Ulama Yang Mengharamkan Oral SeksPertama : Sikap oral seks adalah meniru-niru perbuatan orang-orang barat, terutama para pezina dan pemain film porno. Dan kita dilarang mengikuti adat kebiasaan orang kafir yang merupakan kekhususan mereka.Kedua : Oral seks adalah mengikuti gaya binatang, karena kita dapati sebagian binatang jantang menjilat kemaluan binatang betinaKetiga : Mulut adalah anggota tubuh yang mulia yang digunakan untuk membaca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah, bagaimana bisa digunakan untuk menjilat kemaluan pasangannyaKeempat : Madzi (yaitu cairan yang keluar dari kemaluan tatkala timbul syahwat) adalah najis menurut jumhur ulama. Dan sudah jelas jika seorang wanita menjilat dzakar suaminya maka sudah bisa dipastikan ia akan menjilat madzi tersebut.Terlebih lagi lelaki yang menjilat bagian dalam vagina wanita, maka sangat bisa dipastikan ia akan menjilat sisa-sisa air kencing sang wanita.Kelima : Berdasarkan penelitian kedokteran modern menyebutkan bahwa dalam vagina wanita ada bakteri-bakteri yang bisa berpindah ke lidah seorang lelaki yang menjilat vagina tersebut, dan juga sebaliknya ada bakteri-bakteri yang terdapat di mulut lelaki yang bisa berpindah ke vagina sang wanita tatkala terjadi proses penjilatan vagina wanita. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda;لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak boleh memberi kemudhorotan kepada diri sendiri dan juga kepada orang lain”.Bahkan sebagian penelitian menyebutkan proses oral seks bisa menimbulkan kanker.Pendapat Yang Terpilih?? Timbul kelainan-kelainan seksual di kalangan kaum kafir barat. Tatkala mereka menyalurkan syahwat mereka pada perkara-perkara yang haram maka jadilah mereka kehilangan rasa kepuasan dengan cara-cara yang halal dan yang sesuai dengan fitroh dan harkat kemanusiaan. Sehingga timbullah kelainan-kelainan seksual, seperti homo seksual, hubungan seks dengan cara kasar, bahkan dengan menyakiti pasangannya agar timbul kepuasan. Bahkan sebagian mereka hanya bisa puas jika berjimak dengan hewan peliharaannya, wal’iyaadzu billah.Yang sangat menyedihkah –setelah tersebarnya video, para bola, dan internet- maka banyak kaum muslimin yang menonton tayangan-tayangan film porno. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya larisnya praktek oral seks dikalangan kaum muslimin setelah larisnya tayangan-tayangan tersebut. Dari sinilah sangat jelas hikmah dari firman Allahقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya” (QS An-Nuur : 30-31)Diantara akibat buruk dari menyaksikan tayangan-tayangan seperti ini adalah:– Hilangnya rasa malu karena terlalu sering menyaksikan aurot para pezina– Hilangnya rasa cemburu dari hati kedua pasangan, bagaimana tidak?, sementara sang istri membiarkan sang suami berledzat-ledzat menonton aurot para wanita pezina pelaku film-film porno tersebut. Demikian juga sang suami membiarkan sang istri berledzat-ledzat melihat aurot para lelaki barat pezina dalam tayangan film-film porno tersebut.– Hilangnya rasa kepuasan terhadap pasangannya. Masing-masing berangan-angan pasangannya bisa seperti tokoh yang ia saksikan dalam tayangan-tayangan film porno tersebut. Dan diantara sebab timbul banyaknya perceraian adalah akibat menyaksikan tayangan-tayangan film porno. Sungguh Allah telah memberikan kepuasan kepada sang lelaki dengan istri yang halal, akan tetapi tatkala ia menyaksikan film-film porno maka dicabutlah rasa kepuasan tersebut, bahkan ia berangan-angan untuk bisa berzina dengan wanita barat pezina yang dia lihat dalam tayangan porno tersebut agar bisa berfantasi dengannya. Wal’iyaadzu billah.– Hilangnya rasa kepuasan dengan cara berhubungan seksual yang sesuai dengan fitroh manusia. Betapa banyak lelaki yang sangat ingin mempraktekkan anal seks (berjimak lewat dubur) setelah menonton tayangan-tayangan seperti ini. Betapa banyak para wanita yang ingin digerayangi lebih dari seorang lelaki setelah menyaksikan tayangan-tayangan tersebut.Tidak diragukan lagi bahwasanya tersebarnya praktek oral seks di kalangan kaum muslimin adalah setelah tersebarnya tayangan-tayangan tersebut. Bagaimanakah hukum syar’i tentang praktek oral seks ini? Tentu yang lebih hati-hati adalah meninggalkan praktek oral seks. Mereka yang selalu menjaga pandangan mereka dan bisa meraih kepuasan dengan cara-cara seks yang sesuai dengan fitroh dan harkat manusia maka hendaknya mereka memuji dan bersyukur kepada Allah. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri betapa banyak kaum pria muslim yang tidak bisa merasakan kepuasan kecuali dengan praktek oral seks –terutama setelah menyaksikan tayangan film porno-. Maka apakah boleh bagi mereka untuk mempraktekan oral seks bersama istrinya yang halal??!!Jika kita memperhatikan perkataan para fuqohaa (ahli fiqh) terdahulu maka kita dapati isyarat akan bolehnya praktek oral seks meskipun praktek tersebut merupakan perkara yang qobiih (buruk). Untuk menjelaskan hal ini mari kita renungkan poin-poin berikut :Pertama : Praktek kelainan-kelainan seksual seperti menjimak istri melalui dubur, atau menjimak hewan telah tersebutkan oleh para fuqohaa terdahulu dalam kitab-kitab fiqih mereka. Demikian pula praktek oral seks juga telah diisyaratkan dalam buku-buku fiqih terdahulu, bahkan diisyaratkan oleh Imam As-Syafi’i. Beliau rahimahullah berkata :وَلَوْ نَالَ من امْرَأَتِهِ ما دُونَ أَنْ يُغَيِّبَهُ في فَرْجِهَا ولم يُنْزِلْ لم يُوجِبْ ذلك غُسْلًا وَلَا نُوجِبُ الْغُسْلَ إلَّا أَنْ يُغَيِّبَهُ في الْفَرْجِ نَفْسِهِ أو الدُّبُرِ فَأَمَّا الْفَمُ أو غَيْرُ ذلك من جَسَدِهَا فَلَا يُوجِبُ غُسْلًا إذَا لم يُنْزِلْ“Kalau seandainya sang suami menggauli istrinya tanpa membenamkan dzakarnya ke farji (kemaluan) istrinya dan ia tidak mengeluarkan air mani maka hal ini tidak mengharuskannya mandi (janabah). Dan kami tidak mewajibkan mandi janabah kecuali jika ia memasukan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan anggota tubuh istrinya yang lainnya maka tidak mewajibkan mandi jika ia tidak mengeluarkan air mani” (Al-Umm 1/37)Yaitu dzohirnya seakan-akan Imam Syafii menjelaskan bahwa jika seorang lelaki memasukan kemaluannya di mulut istrinya atau bagian tubuh yang lain (seperti diantara dua paha, atau dua payudara, atau dua belahan pantat) maka tidak mewajibkan mandi junub kecuali jika sang lelaki mengeluarkan mani. Hal ini berbeda jika ia memasukan dzakarnya ke vagina wanita atau duburnya, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani maka tetap wajib untuk mandi junub.Namun kenyataannya kita tidak mendapati penjelasan fuqohaa terdahulu yang panjang lebar tentang hukum oral seks.Kedua : Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri.Ibnu ‘Abidin Al-Hanafi berkataسَأَل أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنِ الرَّجُل يَمَسُّ فَرْجَ امْرَأَتِهِ وَهِيَ تَمَسُّ فَرْجَهُ لِيَتَحَرَّكَ عَلَيْهَا هَل تَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا ؟ قَال : لاَ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ الأَْجْرُ“Abu Yuusuf bertanya kepada Abu Hanifah –rahimahullah- tentang seseorang yang memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yang menyentuh kemaluan suaminya agar tergerak syahwatnya kepada sang istri, maka apakah menurutmu bermasalah?. Abu Hanifah berkata, “Tidak mengapa, dan aku berharap besar pahalanya” (Haasyiat Ibni ‘Aabidiin 6/367, lihat juga Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqooiq 8/220, Tabyiinul Haqoo’iq 6/19)Ketiga : Pernyataan sebagian fuqohaa yang menunjukkan akan bolehnya mencium kemaluan (vagina) wanita. Hal ini sangat ditegaskan terutama di kalangan para ulama madzhab Hanbali, dimana mereka menjelaskan akan bolehnya seorang suami mencium kemaluan istrinya sebelum berjimak, akan tetapi hukumnya makruh setelah berjimak (lihat Kasyaaful Qinaa’ 5/16-17, Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa’ 3/240)Keempat : Bahkan ada sebagian fuqohaa yang menyatakan bolehnya lebih dari sekedar mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat kemaluan sang istri.Al-Hatthoob rahimahullah berkata:قَدْ رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَال : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى الْفَرْجِ فِي حَال الْجِمَاعِ ، وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : وَيَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ ، وَهُوَ مُبَالَغَةٌ فِي الإِْبَاحَةِ ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ عَلَى ظَاهِرِهِ“Telah diriwayatkan dari Imam Malik –rahimahullah- bahwasanya ia berkata, “Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak”. Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”.Dan ini merupakan bentuk mubaalaghoh (sekedar penekanan) akan bolehnya, akan tetapi bukan pada dzhohirnya” (Mawaahibul Jaliil 5/23)Al-Malibaariy Al-Fanaaniy (dari kalangan ulama abad 10 hijriyah) dari madzhab As-Syafi’iyah berkata:يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا“Boleh bagi seorang suami segala bentuk menikmati istrinya kecuali lingkaran dubur, bahkan meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid diin, hal 482, terbitan Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H, Tahqiq : Bassaam Abdul Wahhaab Al-Jaabi)Kelima : Saya belum menemukan dari kalangan fuqohaa terdahulu yang mengharamkan mencium atau menjilat kemaluan pasangan. Adapun dua pendapat yang saya paparkan di awal artikel ini adalah dalil-dalil yang disebutkan oleh para ahlul ilmu zaman sekarang. Diantara para ulama yang mengharamkan oral seks adalah Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaani rahimahullah. Adapun diantara para ulama yang memandang oral seks adalah perbuatan yang buruk hanya saja hukumnya tidak sampai haram adalah Syaikh Al-Jibriin rahimahullah (sebagaimana dinukil di internet, diantaranya di http://www.ksasound.com/vb/showthread-t_1991.html atau di http://arb3.maktoob.com/vb/arb65515/)Meskipun hati ini condong akan haramnya oral seks mengingat sulitnya terhindar dari menjilat madzi, akan tetapi karena saya hanya menemukan perkataan fuqohaa terdahulu yang membolehkan oral seks maka saya berhenti pada pendapat mereka.Keenam : Meskipun tidak ada pernyataan dari fuqohaa terdahulu akan haramnya oral seks akan tetapi terdapat pernyataan mereka yang menunjukkan bahwa oral seks merupakan perbuatan yang qobiih (buruk).Sebagian ulama Malikiyah (seperti Muhammad Al-‘Uthbiy) tatkala menukil perkataan Imam Malik diatas (“Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak”. Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya), maka Al-‘uthbiya membuang perkataan Imam Malik “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”, karena Al-‘Uthbiy memandang ini adalah perbuatan yang buruk (lihat Al-Bayaan wa At-Tahsiil 5/79). Akan tetapi maksud dari Imam Malik tatkala menyebutkan lafal tersebut adalah untuk penegasan akan bolehnya memandang kemaluan istri tatkala berjimak. Al-Qoodhi Abu al-Waliid Muhammad bin Rusyd rahimahullah berkata :إِلاَّ أَنَّ الْعُلَمَاءَ يَسْتَجِيْزُوْنَ مِثْلَ هَذَا إِرَادَةَ الْبَيَانِ ، وَلِكَيْلاَ يَحْرُمُ مَا لَيْسَ بِحَرَامٍ ، فَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْعَوَامِّ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى فَرْجِ امْرَأَتِهِ فِي حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ. وَقَدْ سَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ بَعْضُهُمْ فَاسْتَغْرَبَ أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ جَائِزاً وَكَذَلِكَ تَكْلِيْمُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ عِنْدَ الْوَطْءِ، لاَ إِشْكَالَ فِي جَوَازِهِ وَلاَ وَجْهَ لِكَرَاهِيَتِهِ“Hanya saja para ulama membolehkan seperti ini dalam rangka penjelasan, sehingga tidak diharamkan perkara yang tidak haram. Karena banyak orang awam yang meyakini bahwasanya tidak boleh seseorang melihat kemaluan istrinya dalam kondisi apapun. Sebagian mereka telah bertanya kepadaku tentang hal ini, dan mereka heran kalau hal ini diperbolehkan. Demikian pula seseorang boleh berbicara dengan istrinya tatkala berjimak, tidak ada masalah dalam hal ini dan tidak ada sisi makruhnya” (Al-Bayaan wa At-Tahshiil 5/79)Ketujuh : Bagi mereka yang terlanjur ketagihan dengan praktek oral seks hendaknya berusaha meninggalkan praktek tersebut sedikit demi sedikit. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa ditinggalkan kecuali jika mereka juga meninggalkan menyaksikan tayangan-tayangan film porno.Semoga Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua.  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-04-1433 H / 06 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

ORAL SEKS !!

Pertanyaan : Sebenarnya saya malu untuk bertanya tentang hal ini akan tetapi saya sangat perlu tahu tentang hukum oral seks (maaf : yaitu istri mengisap/menjilat kemaluan suami atau sebaliknya). Tolong dijelaskan dengan jelas, karena saya mendengar ada yang mengharamkan namun ada juga yang membolehkan.Jawab :Sesungguhnya permasalahan ini –oral seks- merupakan permasalahan yang sangat menimbulkan rasa malu untuk dibicarakan. Akan tetapi mengingat terlalu banyak yang bertanya tentang permasalahan ini maka perlu penjelasan yang lebih dalam tentang hukum oral seks.Sebagian ulama membolehkan oral seks dan sebagian ulama yang lain mengharamkannya.Dalil para ulama yang membolehkan : Pertama : Keumuman firman Allahنِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki“ (QS Al-Baqoroh : 223)Ayat ini menunjukkan seorang suami berhak melakukan segala cara jimak dalam menikmati istrinya kecuali ada dalil yang melarang seperti menjimak wanita yang haid dan nifas atau menjimak wanita di duburnya.Kedua : Keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita haidاِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no 302)Demikian pula hadits ini menunjukkan seorang lelaki diperbolehkan melakukan segala bentuk bersetubuh terhadap wanita yang haid (termasuk jika sang wanita mengoral dzakarnya). Yang dilarang adalah menjimak kemaluan istrinya yang sedang mengeluarkan najis, yaitu darah haid.Ketiga : Adapun kekhawatiran keluarnya najis tatkala terjadi proses oral seks, maka jawabannya, tidak ada seorangpun yang membolehkan mencium kemaluan pasangannya tatkala keluarnya najis. Akan tetapi pembicaraan kita tatkala najis telah berhenti. Seseorang haram untuk sholat menghadap Allah tatkala sedang keluar najisnya dari kemaluannya, akan tetapi setelah beristinjaa dan berhenti najisnya maka ia boleh sholat menghadap Allah. Hal ini menunjukkan bahwa najis ada waktu berhenti keluarnya dari kemaluan, dan tatkala itulah baru diperbolehkan seseorang untuk mencium kemaluan pasangannya.Keempat : Cara oral seks yang digandrungi oleh sebagian pasangan membantu mereka untuk menjaga kemaluan mereka, sehingga mereka bisa berfantasi dengan sesuatu yang halal dan tidak butuh mencari yang haram.Dalil Para Ulama Yang Mengharamkan Oral SeksPertama : Sikap oral seks adalah meniru-niru perbuatan orang-orang barat, terutama para pezina dan pemain film porno. Dan kita dilarang mengikuti adat kebiasaan orang kafir yang merupakan kekhususan mereka.Kedua : Oral seks adalah mengikuti gaya binatang, karena kita dapati sebagian binatang jantang menjilat kemaluan binatang betinaKetiga : Mulut adalah anggota tubuh yang mulia yang digunakan untuk membaca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah, bagaimana bisa digunakan untuk menjilat kemaluan pasangannyaKeempat : Madzi (yaitu cairan yang keluar dari kemaluan tatkala timbul syahwat) adalah najis menurut jumhur ulama. Dan sudah jelas jika seorang wanita menjilat dzakar suaminya maka sudah bisa dipastikan ia akan menjilat madzi tersebut.Terlebih lagi lelaki yang menjilat bagian dalam vagina wanita, maka sangat bisa dipastikan ia akan menjilat sisa-sisa air kencing sang wanita.Kelima : Berdasarkan penelitian kedokteran modern menyebutkan bahwa dalam vagina wanita ada bakteri-bakteri yang bisa berpindah ke lidah seorang lelaki yang menjilat vagina tersebut, dan juga sebaliknya ada bakteri-bakteri yang terdapat di mulut lelaki yang bisa berpindah ke vagina sang wanita tatkala terjadi proses penjilatan vagina wanita. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda;لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak boleh memberi kemudhorotan kepada diri sendiri dan juga kepada orang lain”.Bahkan sebagian penelitian menyebutkan proses oral seks bisa menimbulkan kanker.Pendapat Yang Terpilih?? Timbul kelainan-kelainan seksual di kalangan kaum kafir barat. Tatkala mereka menyalurkan syahwat mereka pada perkara-perkara yang haram maka jadilah mereka kehilangan rasa kepuasan dengan cara-cara yang halal dan yang sesuai dengan fitroh dan harkat kemanusiaan. Sehingga timbullah kelainan-kelainan seksual, seperti homo seksual, hubungan seks dengan cara kasar, bahkan dengan menyakiti pasangannya agar timbul kepuasan. Bahkan sebagian mereka hanya bisa puas jika berjimak dengan hewan peliharaannya, wal’iyaadzu billah.Yang sangat menyedihkah –setelah tersebarnya video, para bola, dan internet- maka banyak kaum muslimin yang menonton tayangan-tayangan film porno. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya larisnya praktek oral seks dikalangan kaum muslimin setelah larisnya tayangan-tayangan tersebut. Dari sinilah sangat jelas hikmah dari firman Allahقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya” (QS An-Nuur : 30-31)Diantara akibat buruk dari menyaksikan tayangan-tayangan seperti ini adalah:– Hilangnya rasa malu karena terlalu sering menyaksikan aurot para pezina– Hilangnya rasa cemburu dari hati kedua pasangan, bagaimana tidak?, sementara sang istri membiarkan sang suami berledzat-ledzat menonton aurot para wanita pezina pelaku film-film porno tersebut. Demikian juga sang suami membiarkan sang istri berledzat-ledzat melihat aurot para lelaki barat pezina dalam tayangan film-film porno tersebut.– Hilangnya rasa kepuasan terhadap pasangannya. Masing-masing berangan-angan pasangannya bisa seperti tokoh yang ia saksikan dalam tayangan-tayangan film porno tersebut. Dan diantara sebab timbul banyaknya perceraian adalah akibat menyaksikan tayangan-tayangan film porno. Sungguh Allah telah memberikan kepuasan kepada sang lelaki dengan istri yang halal, akan tetapi tatkala ia menyaksikan film-film porno maka dicabutlah rasa kepuasan tersebut, bahkan ia berangan-angan untuk bisa berzina dengan wanita barat pezina yang dia lihat dalam tayangan porno tersebut agar bisa berfantasi dengannya. Wal’iyaadzu billah.– Hilangnya rasa kepuasan dengan cara berhubungan seksual yang sesuai dengan fitroh manusia. Betapa banyak lelaki yang sangat ingin mempraktekkan anal seks (berjimak lewat dubur) setelah menonton tayangan-tayangan seperti ini. Betapa banyak para wanita yang ingin digerayangi lebih dari seorang lelaki setelah menyaksikan tayangan-tayangan tersebut.Tidak diragukan lagi bahwasanya tersebarnya praktek oral seks di kalangan kaum muslimin adalah setelah tersebarnya tayangan-tayangan tersebut. Bagaimanakah hukum syar’i tentang praktek oral seks ini? Tentu yang lebih hati-hati adalah meninggalkan praktek oral seks. Mereka yang selalu menjaga pandangan mereka dan bisa meraih kepuasan dengan cara-cara seks yang sesuai dengan fitroh dan harkat manusia maka hendaknya mereka memuji dan bersyukur kepada Allah. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri betapa banyak kaum pria muslim yang tidak bisa merasakan kepuasan kecuali dengan praktek oral seks –terutama setelah menyaksikan tayangan film porno-. Maka apakah boleh bagi mereka untuk mempraktekan oral seks bersama istrinya yang halal??!!Jika kita memperhatikan perkataan para fuqohaa (ahli fiqh) terdahulu maka kita dapati isyarat akan bolehnya praktek oral seks meskipun praktek tersebut merupakan perkara yang qobiih (buruk). Untuk menjelaskan hal ini mari kita renungkan poin-poin berikut :Pertama : Praktek kelainan-kelainan seksual seperti menjimak istri melalui dubur, atau menjimak hewan telah tersebutkan oleh para fuqohaa terdahulu dalam kitab-kitab fiqih mereka. Demikian pula praktek oral seks juga telah diisyaratkan dalam buku-buku fiqih terdahulu, bahkan diisyaratkan oleh Imam As-Syafi’i. Beliau rahimahullah berkata :وَلَوْ نَالَ من امْرَأَتِهِ ما دُونَ أَنْ يُغَيِّبَهُ في فَرْجِهَا ولم يُنْزِلْ لم يُوجِبْ ذلك غُسْلًا وَلَا نُوجِبُ الْغُسْلَ إلَّا أَنْ يُغَيِّبَهُ في الْفَرْجِ نَفْسِهِ أو الدُّبُرِ فَأَمَّا الْفَمُ أو غَيْرُ ذلك من جَسَدِهَا فَلَا يُوجِبُ غُسْلًا إذَا لم يُنْزِلْ“Kalau seandainya sang suami menggauli istrinya tanpa membenamkan dzakarnya ke farji (kemaluan) istrinya dan ia tidak mengeluarkan air mani maka hal ini tidak mengharuskannya mandi (janabah). Dan kami tidak mewajibkan mandi janabah kecuali jika ia memasukan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan anggota tubuh istrinya yang lainnya maka tidak mewajibkan mandi jika ia tidak mengeluarkan air mani” (Al-Umm 1/37)Yaitu dzohirnya seakan-akan Imam Syafii menjelaskan bahwa jika seorang lelaki memasukan kemaluannya di mulut istrinya atau bagian tubuh yang lain (seperti diantara dua paha, atau dua payudara, atau dua belahan pantat) maka tidak mewajibkan mandi junub kecuali jika sang lelaki mengeluarkan mani. Hal ini berbeda jika ia memasukan dzakarnya ke vagina wanita atau duburnya, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani maka tetap wajib untuk mandi junub.Namun kenyataannya kita tidak mendapati penjelasan fuqohaa terdahulu yang panjang lebar tentang hukum oral seks.Kedua : Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri.Ibnu ‘Abidin Al-Hanafi berkataسَأَل أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنِ الرَّجُل يَمَسُّ فَرْجَ امْرَأَتِهِ وَهِيَ تَمَسُّ فَرْجَهُ لِيَتَحَرَّكَ عَلَيْهَا هَل تَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا ؟ قَال : لاَ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ الأَْجْرُ“Abu Yuusuf bertanya kepada Abu Hanifah –rahimahullah- tentang seseorang yang memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yang menyentuh kemaluan suaminya agar tergerak syahwatnya kepada sang istri, maka apakah menurutmu bermasalah?. Abu Hanifah berkata, “Tidak mengapa, dan aku berharap besar pahalanya” (Haasyiat Ibni ‘Aabidiin 6/367, lihat juga Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqooiq 8/220, Tabyiinul Haqoo’iq 6/19)Ketiga : Pernyataan sebagian fuqohaa yang menunjukkan akan bolehnya mencium kemaluan (vagina) wanita. Hal ini sangat ditegaskan terutama di kalangan para ulama madzhab Hanbali, dimana mereka menjelaskan akan bolehnya seorang suami mencium kemaluan istrinya sebelum berjimak, akan tetapi hukumnya makruh setelah berjimak (lihat Kasyaaful Qinaa’ 5/16-17, Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa’ 3/240)Keempat : Bahkan ada sebagian fuqohaa yang menyatakan bolehnya lebih dari sekedar mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat kemaluan sang istri.Al-Hatthoob rahimahullah berkata:قَدْ رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَال : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى الْفَرْجِ فِي حَال الْجِمَاعِ ، وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : وَيَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ ، وَهُوَ مُبَالَغَةٌ فِي الإِْبَاحَةِ ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ عَلَى ظَاهِرِهِ“Telah diriwayatkan dari Imam Malik –rahimahullah- bahwasanya ia berkata, “Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak”. Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”.Dan ini merupakan bentuk mubaalaghoh (sekedar penekanan) akan bolehnya, akan tetapi bukan pada dzhohirnya” (Mawaahibul Jaliil 5/23)Al-Malibaariy Al-Fanaaniy (dari kalangan ulama abad 10 hijriyah) dari madzhab As-Syafi’iyah berkata:يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا“Boleh bagi seorang suami segala bentuk menikmati istrinya kecuali lingkaran dubur, bahkan meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid diin, hal 482, terbitan Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H, Tahqiq : Bassaam Abdul Wahhaab Al-Jaabi)Kelima : Saya belum menemukan dari kalangan fuqohaa terdahulu yang mengharamkan mencium atau menjilat kemaluan pasangan. Adapun dua pendapat yang saya paparkan di awal artikel ini adalah dalil-dalil yang disebutkan oleh para ahlul ilmu zaman sekarang. Diantara para ulama yang mengharamkan oral seks adalah Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaani rahimahullah. Adapun diantara para ulama yang memandang oral seks adalah perbuatan yang buruk hanya saja hukumnya tidak sampai haram adalah Syaikh Al-Jibriin rahimahullah (sebagaimana dinukil di internet, diantaranya di http://www.ksasound.com/vb/showthread-t_1991.html atau di http://arb3.maktoob.com/vb/arb65515/)Meskipun hati ini condong akan haramnya oral seks mengingat sulitnya terhindar dari menjilat madzi, akan tetapi karena saya hanya menemukan perkataan fuqohaa terdahulu yang membolehkan oral seks maka saya berhenti pada pendapat mereka.Keenam : Meskipun tidak ada pernyataan dari fuqohaa terdahulu akan haramnya oral seks akan tetapi terdapat pernyataan mereka yang menunjukkan bahwa oral seks merupakan perbuatan yang qobiih (buruk).Sebagian ulama Malikiyah (seperti Muhammad Al-‘Uthbiy) tatkala menukil perkataan Imam Malik diatas (“Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak”. Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya), maka Al-‘uthbiya membuang perkataan Imam Malik “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”, karena Al-‘Uthbiy memandang ini adalah perbuatan yang buruk (lihat Al-Bayaan wa At-Tahsiil 5/79). Akan tetapi maksud dari Imam Malik tatkala menyebutkan lafal tersebut adalah untuk penegasan akan bolehnya memandang kemaluan istri tatkala berjimak. Al-Qoodhi Abu al-Waliid Muhammad bin Rusyd rahimahullah berkata :إِلاَّ أَنَّ الْعُلَمَاءَ يَسْتَجِيْزُوْنَ مِثْلَ هَذَا إِرَادَةَ الْبَيَانِ ، وَلِكَيْلاَ يَحْرُمُ مَا لَيْسَ بِحَرَامٍ ، فَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْعَوَامِّ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى فَرْجِ امْرَأَتِهِ فِي حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ. وَقَدْ سَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ بَعْضُهُمْ فَاسْتَغْرَبَ أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ جَائِزاً وَكَذَلِكَ تَكْلِيْمُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ عِنْدَ الْوَطْءِ، لاَ إِشْكَالَ فِي جَوَازِهِ وَلاَ وَجْهَ لِكَرَاهِيَتِهِ“Hanya saja para ulama membolehkan seperti ini dalam rangka penjelasan, sehingga tidak diharamkan perkara yang tidak haram. Karena banyak orang awam yang meyakini bahwasanya tidak boleh seseorang melihat kemaluan istrinya dalam kondisi apapun. Sebagian mereka telah bertanya kepadaku tentang hal ini, dan mereka heran kalau hal ini diperbolehkan. Demikian pula seseorang boleh berbicara dengan istrinya tatkala berjimak, tidak ada masalah dalam hal ini dan tidak ada sisi makruhnya” (Al-Bayaan wa At-Tahshiil 5/79)Ketujuh : Bagi mereka yang terlanjur ketagihan dengan praktek oral seks hendaknya berusaha meninggalkan praktek tersebut sedikit demi sedikit. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa ditinggalkan kecuali jika mereka juga meninggalkan menyaksikan tayangan-tayangan film porno.Semoga Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua.  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-04-1433 H / 06 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Pertanyaan : Sebenarnya saya malu untuk bertanya tentang hal ini akan tetapi saya sangat perlu tahu tentang hukum oral seks (maaf : yaitu istri mengisap/menjilat kemaluan suami atau sebaliknya). Tolong dijelaskan dengan jelas, karena saya mendengar ada yang mengharamkan namun ada juga yang membolehkan.Jawab :Sesungguhnya permasalahan ini –oral seks- merupakan permasalahan yang sangat menimbulkan rasa malu untuk dibicarakan. Akan tetapi mengingat terlalu banyak yang bertanya tentang permasalahan ini maka perlu penjelasan yang lebih dalam tentang hukum oral seks.Sebagian ulama membolehkan oral seks dan sebagian ulama yang lain mengharamkannya.Dalil para ulama yang membolehkan : Pertama : Keumuman firman Allahنِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki“ (QS Al-Baqoroh : 223)Ayat ini menunjukkan seorang suami berhak melakukan segala cara jimak dalam menikmati istrinya kecuali ada dalil yang melarang seperti menjimak wanita yang haid dan nifas atau menjimak wanita di duburnya.Kedua : Keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita haidاِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no 302)Demikian pula hadits ini menunjukkan seorang lelaki diperbolehkan melakukan segala bentuk bersetubuh terhadap wanita yang haid (termasuk jika sang wanita mengoral dzakarnya). Yang dilarang adalah menjimak kemaluan istrinya yang sedang mengeluarkan najis, yaitu darah haid.Ketiga : Adapun kekhawatiran keluarnya najis tatkala terjadi proses oral seks, maka jawabannya, tidak ada seorangpun yang membolehkan mencium kemaluan pasangannya tatkala keluarnya najis. Akan tetapi pembicaraan kita tatkala najis telah berhenti. Seseorang haram untuk sholat menghadap Allah tatkala sedang keluar najisnya dari kemaluannya, akan tetapi setelah beristinjaa dan berhenti najisnya maka ia boleh sholat menghadap Allah. Hal ini menunjukkan bahwa najis ada waktu berhenti keluarnya dari kemaluan, dan tatkala itulah baru diperbolehkan seseorang untuk mencium kemaluan pasangannya.Keempat : Cara oral seks yang digandrungi oleh sebagian pasangan membantu mereka untuk menjaga kemaluan mereka, sehingga mereka bisa berfantasi dengan sesuatu yang halal dan tidak butuh mencari yang haram.Dalil Para Ulama Yang Mengharamkan Oral SeksPertama : Sikap oral seks adalah meniru-niru perbuatan orang-orang barat, terutama para pezina dan pemain film porno. Dan kita dilarang mengikuti adat kebiasaan orang kafir yang merupakan kekhususan mereka.Kedua : Oral seks adalah mengikuti gaya binatang, karena kita dapati sebagian binatang jantang menjilat kemaluan binatang betinaKetiga : Mulut adalah anggota tubuh yang mulia yang digunakan untuk membaca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah, bagaimana bisa digunakan untuk menjilat kemaluan pasangannyaKeempat : Madzi (yaitu cairan yang keluar dari kemaluan tatkala timbul syahwat) adalah najis menurut jumhur ulama. Dan sudah jelas jika seorang wanita menjilat dzakar suaminya maka sudah bisa dipastikan ia akan menjilat madzi tersebut.Terlebih lagi lelaki yang menjilat bagian dalam vagina wanita, maka sangat bisa dipastikan ia akan menjilat sisa-sisa air kencing sang wanita.Kelima : Berdasarkan penelitian kedokteran modern menyebutkan bahwa dalam vagina wanita ada bakteri-bakteri yang bisa berpindah ke lidah seorang lelaki yang menjilat vagina tersebut, dan juga sebaliknya ada bakteri-bakteri yang terdapat di mulut lelaki yang bisa berpindah ke vagina sang wanita tatkala terjadi proses penjilatan vagina wanita. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda;لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak boleh memberi kemudhorotan kepada diri sendiri dan juga kepada orang lain”.Bahkan sebagian penelitian menyebutkan proses oral seks bisa menimbulkan kanker.Pendapat Yang Terpilih?? Timbul kelainan-kelainan seksual di kalangan kaum kafir barat. Tatkala mereka menyalurkan syahwat mereka pada perkara-perkara yang haram maka jadilah mereka kehilangan rasa kepuasan dengan cara-cara yang halal dan yang sesuai dengan fitroh dan harkat kemanusiaan. Sehingga timbullah kelainan-kelainan seksual, seperti homo seksual, hubungan seks dengan cara kasar, bahkan dengan menyakiti pasangannya agar timbul kepuasan. Bahkan sebagian mereka hanya bisa puas jika berjimak dengan hewan peliharaannya, wal’iyaadzu billah.Yang sangat menyedihkah –setelah tersebarnya video, para bola, dan internet- maka banyak kaum muslimin yang menonton tayangan-tayangan film porno. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya larisnya praktek oral seks dikalangan kaum muslimin setelah larisnya tayangan-tayangan tersebut. Dari sinilah sangat jelas hikmah dari firman Allahقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya” (QS An-Nuur : 30-31)Diantara akibat buruk dari menyaksikan tayangan-tayangan seperti ini adalah:– Hilangnya rasa malu karena terlalu sering menyaksikan aurot para pezina– Hilangnya rasa cemburu dari hati kedua pasangan, bagaimana tidak?, sementara sang istri membiarkan sang suami berledzat-ledzat menonton aurot para wanita pezina pelaku film-film porno tersebut. Demikian juga sang suami membiarkan sang istri berledzat-ledzat melihat aurot para lelaki barat pezina dalam tayangan film-film porno tersebut.– Hilangnya rasa kepuasan terhadap pasangannya. Masing-masing berangan-angan pasangannya bisa seperti tokoh yang ia saksikan dalam tayangan-tayangan film porno tersebut. Dan diantara sebab timbul banyaknya perceraian adalah akibat menyaksikan tayangan-tayangan film porno. Sungguh Allah telah memberikan kepuasan kepada sang lelaki dengan istri yang halal, akan tetapi tatkala ia menyaksikan film-film porno maka dicabutlah rasa kepuasan tersebut, bahkan ia berangan-angan untuk bisa berzina dengan wanita barat pezina yang dia lihat dalam tayangan porno tersebut agar bisa berfantasi dengannya. Wal’iyaadzu billah.– Hilangnya rasa kepuasan dengan cara berhubungan seksual yang sesuai dengan fitroh manusia. Betapa banyak lelaki yang sangat ingin mempraktekkan anal seks (berjimak lewat dubur) setelah menonton tayangan-tayangan seperti ini. Betapa banyak para wanita yang ingin digerayangi lebih dari seorang lelaki setelah menyaksikan tayangan-tayangan tersebut.Tidak diragukan lagi bahwasanya tersebarnya praktek oral seks di kalangan kaum muslimin adalah setelah tersebarnya tayangan-tayangan tersebut. Bagaimanakah hukum syar’i tentang praktek oral seks ini? Tentu yang lebih hati-hati adalah meninggalkan praktek oral seks. Mereka yang selalu menjaga pandangan mereka dan bisa meraih kepuasan dengan cara-cara seks yang sesuai dengan fitroh dan harkat manusia maka hendaknya mereka memuji dan bersyukur kepada Allah. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri betapa banyak kaum pria muslim yang tidak bisa merasakan kepuasan kecuali dengan praktek oral seks –terutama setelah menyaksikan tayangan film porno-. Maka apakah boleh bagi mereka untuk mempraktekan oral seks bersama istrinya yang halal??!!Jika kita memperhatikan perkataan para fuqohaa (ahli fiqh) terdahulu maka kita dapati isyarat akan bolehnya praktek oral seks meskipun praktek tersebut merupakan perkara yang qobiih (buruk). Untuk menjelaskan hal ini mari kita renungkan poin-poin berikut :Pertama : Praktek kelainan-kelainan seksual seperti menjimak istri melalui dubur, atau menjimak hewan telah tersebutkan oleh para fuqohaa terdahulu dalam kitab-kitab fiqih mereka. Demikian pula praktek oral seks juga telah diisyaratkan dalam buku-buku fiqih terdahulu, bahkan diisyaratkan oleh Imam As-Syafi’i. Beliau rahimahullah berkata :وَلَوْ نَالَ من امْرَأَتِهِ ما دُونَ أَنْ يُغَيِّبَهُ في فَرْجِهَا ولم يُنْزِلْ لم يُوجِبْ ذلك غُسْلًا وَلَا نُوجِبُ الْغُسْلَ إلَّا أَنْ يُغَيِّبَهُ في الْفَرْجِ نَفْسِهِ أو الدُّبُرِ فَأَمَّا الْفَمُ أو غَيْرُ ذلك من جَسَدِهَا فَلَا يُوجِبُ غُسْلًا إذَا لم يُنْزِلْ“Kalau seandainya sang suami menggauli istrinya tanpa membenamkan dzakarnya ke farji (kemaluan) istrinya dan ia tidak mengeluarkan air mani maka hal ini tidak mengharuskannya mandi (janabah). Dan kami tidak mewajibkan mandi janabah kecuali jika ia memasukan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan anggota tubuh istrinya yang lainnya maka tidak mewajibkan mandi jika ia tidak mengeluarkan air mani” (Al-Umm 1/37)Yaitu dzohirnya seakan-akan Imam Syafii menjelaskan bahwa jika seorang lelaki memasukan kemaluannya di mulut istrinya atau bagian tubuh yang lain (seperti diantara dua paha, atau dua payudara, atau dua belahan pantat) maka tidak mewajibkan mandi junub kecuali jika sang lelaki mengeluarkan mani. Hal ini berbeda jika ia memasukan dzakarnya ke vagina wanita atau duburnya, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani maka tetap wajib untuk mandi junub.Namun kenyataannya kita tidak mendapati penjelasan fuqohaa terdahulu yang panjang lebar tentang hukum oral seks.Kedua : Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri.Ibnu ‘Abidin Al-Hanafi berkataسَأَل أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنِ الرَّجُل يَمَسُّ فَرْجَ امْرَأَتِهِ وَهِيَ تَمَسُّ فَرْجَهُ لِيَتَحَرَّكَ عَلَيْهَا هَل تَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا ؟ قَال : لاَ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ الأَْجْرُ“Abu Yuusuf bertanya kepada Abu Hanifah –rahimahullah- tentang seseorang yang memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yang menyentuh kemaluan suaminya agar tergerak syahwatnya kepada sang istri, maka apakah menurutmu bermasalah?. Abu Hanifah berkata, “Tidak mengapa, dan aku berharap besar pahalanya” (Haasyiat Ibni ‘Aabidiin 6/367, lihat juga Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqooiq 8/220, Tabyiinul Haqoo’iq 6/19)Ketiga : Pernyataan sebagian fuqohaa yang menunjukkan akan bolehnya mencium kemaluan (vagina) wanita. Hal ini sangat ditegaskan terutama di kalangan para ulama madzhab Hanbali, dimana mereka menjelaskan akan bolehnya seorang suami mencium kemaluan istrinya sebelum berjimak, akan tetapi hukumnya makruh setelah berjimak (lihat Kasyaaful Qinaa’ 5/16-17, Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa’ 3/240)Keempat : Bahkan ada sebagian fuqohaa yang menyatakan bolehnya lebih dari sekedar mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat kemaluan sang istri.Al-Hatthoob rahimahullah berkata:قَدْ رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَال : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى الْفَرْجِ فِي حَال الْجِمَاعِ ، وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : وَيَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ ، وَهُوَ مُبَالَغَةٌ فِي الإِْبَاحَةِ ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ عَلَى ظَاهِرِهِ“Telah diriwayatkan dari Imam Malik –rahimahullah- bahwasanya ia berkata, “Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak”. Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”.Dan ini merupakan bentuk mubaalaghoh (sekedar penekanan) akan bolehnya, akan tetapi bukan pada dzhohirnya” (Mawaahibul Jaliil 5/23)Al-Malibaariy Al-Fanaaniy (dari kalangan ulama abad 10 hijriyah) dari madzhab As-Syafi’iyah berkata:يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا“Boleh bagi seorang suami segala bentuk menikmati istrinya kecuali lingkaran dubur, bahkan meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid diin, hal 482, terbitan Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H, Tahqiq : Bassaam Abdul Wahhaab Al-Jaabi)Kelima : Saya belum menemukan dari kalangan fuqohaa terdahulu yang mengharamkan mencium atau menjilat kemaluan pasangan. Adapun dua pendapat yang saya paparkan di awal artikel ini adalah dalil-dalil yang disebutkan oleh para ahlul ilmu zaman sekarang. Diantara para ulama yang mengharamkan oral seks adalah Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaani rahimahullah. Adapun diantara para ulama yang memandang oral seks adalah perbuatan yang buruk hanya saja hukumnya tidak sampai haram adalah Syaikh Al-Jibriin rahimahullah (sebagaimana dinukil di internet, diantaranya di http://www.ksasound.com/vb/showthread-t_1991.html atau di http://arb3.maktoob.com/vb/arb65515/)Meskipun hati ini condong akan haramnya oral seks mengingat sulitnya terhindar dari menjilat madzi, akan tetapi karena saya hanya menemukan perkataan fuqohaa terdahulu yang membolehkan oral seks maka saya berhenti pada pendapat mereka.Keenam : Meskipun tidak ada pernyataan dari fuqohaa terdahulu akan haramnya oral seks akan tetapi terdapat pernyataan mereka yang menunjukkan bahwa oral seks merupakan perbuatan yang qobiih (buruk).Sebagian ulama Malikiyah (seperti Muhammad Al-‘Uthbiy) tatkala menukil perkataan Imam Malik diatas (“Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak”. Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya), maka Al-‘uthbiya membuang perkataan Imam Malik “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”, karena Al-‘Uthbiy memandang ini adalah perbuatan yang buruk (lihat Al-Bayaan wa At-Tahsiil 5/79). Akan tetapi maksud dari Imam Malik tatkala menyebutkan lafal tersebut adalah untuk penegasan akan bolehnya memandang kemaluan istri tatkala berjimak. Al-Qoodhi Abu al-Waliid Muhammad bin Rusyd rahimahullah berkata :إِلاَّ أَنَّ الْعُلَمَاءَ يَسْتَجِيْزُوْنَ مِثْلَ هَذَا إِرَادَةَ الْبَيَانِ ، وَلِكَيْلاَ يَحْرُمُ مَا لَيْسَ بِحَرَامٍ ، فَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْعَوَامِّ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى فَرْجِ امْرَأَتِهِ فِي حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ. وَقَدْ سَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ بَعْضُهُمْ فَاسْتَغْرَبَ أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ جَائِزاً وَكَذَلِكَ تَكْلِيْمُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ عِنْدَ الْوَطْءِ، لاَ إِشْكَالَ فِي جَوَازِهِ وَلاَ وَجْهَ لِكَرَاهِيَتِهِ“Hanya saja para ulama membolehkan seperti ini dalam rangka penjelasan, sehingga tidak diharamkan perkara yang tidak haram. Karena banyak orang awam yang meyakini bahwasanya tidak boleh seseorang melihat kemaluan istrinya dalam kondisi apapun. Sebagian mereka telah bertanya kepadaku tentang hal ini, dan mereka heran kalau hal ini diperbolehkan. Demikian pula seseorang boleh berbicara dengan istrinya tatkala berjimak, tidak ada masalah dalam hal ini dan tidak ada sisi makruhnya” (Al-Bayaan wa At-Tahshiil 5/79)Ketujuh : Bagi mereka yang terlanjur ketagihan dengan praktek oral seks hendaknya berusaha meninggalkan praktek tersebut sedikit demi sedikit. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa ditinggalkan kecuali jika mereka juga meninggalkan menyaksikan tayangan-tayangan film porno.Semoga Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua.  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-04-1433 H / 06 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Pertanyaan : Sebenarnya saya malu untuk bertanya tentang hal ini akan tetapi saya sangat perlu tahu tentang hukum oral seks (maaf : yaitu istri mengisap/menjilat kemaluan suami atau sebaliknya). Tolong dijelaskan dengan jelas, karena saya mendengar ada yang mengharamkan namun ada juga yang membolehkan.Jawab :Sesungguhnya permasalahan ini –oral seks- merupakan permasalahan yang sangat menimbulkan rasa malu untuk dibicarakan. Akan tetapi mengingat terlalu banyak yang bertanya tentang permasalahan ini maka perlu penjelasan yang lebih dalam tentang hukum oral seks.Sebagian ulama membolehkan oral seks dan sebagian ulama yang lain mengharamkannya.Dalil para ulama yang membolehkan : Pertama : Keumuman firman Allahنِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki“ (QS Al-Baqoroh : 223)Ayat ini menunjukkan seorang suami berhak melakukan segala cara jimak dalam menikmati istrinya kecuali ada dalil yang melarang seperti menjimak wanita yang haid dan nifas atau menjimak wanita di duburnya.Kedua : Keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita haidاِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no 302)Demikian pula hadits ini menunjukkan seorang lelaki diperbolehkan melakukan segala bentuk bersetubuh terhadap wanita yang haid (termasuk jika sang wanita mengoral dzakarnya). Yang dilarang adalah menjimak kemaluan istrinya yang sedang mengeluarkan najis, yaitu darah haid.Ketiga : Adapun kekhawatiran keluarnya najis tatkala terjadi proses oral seks, maka jawabannya, tidak ada seorangpun yang membolehkan mencium kemaluan pasangannya tatkala keluarnya najis. Akan tetapi pembicaraan kita tatkala najis telah berhenti. Seseorang haram untuk sholat menghadap Allah tatkala sedang keluar najisnya dari kemaluannya, akan tetapi setelah beristinjaa dan berhenti najisnya maka ia boleh sholat menghadap Allah. Hal ini menunjukkan bahwa najis ada waktu berhenti keluarnya dari kemaluan, dan tatkala itulah baru diperbolehkan seseorang untuk mencium kemaluan pasangannya.Keempat : Cara oral seks yang digandrungi oleh sebagian pasangan membantu mereka untuk menjaga kemaluan mereka, sehingga mereka bisa berfantasi dengan sesuatu yang halal dan tidak butuh mencari yang haram.Dalil Para Ulama Yang Mengharamkan Oral SeksPertama : Sikap oral seks adalah meniru-niru perbuatan orang-orang barat, terutama para pezina dan pemain film porno. Dan kita dilarang mengikuti adat kebiasaan orang kafir yang merupakan kekhususan mereka.Kedua : Oral seks adalah mengikuti gaya binatang, karena kita dapati sebagian binatang jantang menjilat kemaluan binatang betinaKetiga : Mulut adalah anggota tubuh yang mulia yang digunakan untuk membaca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah, bagaimana bisa digunakan untuk menjilat kemaluan pasangannyaKeempat : Madzi (yaitu cairan yang keluar dari kemaluan tatkala timbul syahwat) adalah najis menurut jumhur ulama. Dan sudah jelas jika seorang wanita menjilat dzakar suaminya maka sudah bisa dipastikan ia akan menjilat madzi tersebut.Terlebih lagi lelaki yang menjilat bagian dalam vagina wanita, maka sangat bisa dipastikan ia akan menjilat sisa-sisa air kencing sang wanita.Kelima : Berdasarkan penelitian kedokteran modern menyebutkan bahwa dalam vagina wanita ada bakteri-bakteri yang bisa berpindah ke lidah seorang lelaki yang menjilat vagina tersebut, dan juga sebaliknya ada bakteri-bakteri yang terdapat di mulut lelaki yang bisa berpindah ke vagina sang wanita tatkala terjadi proses penjilatan vagina wanita. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda;لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak boleh memberi kemudhorotan kepada diri sendiri dan juga kepada orang lain”.Bahkan sebagian penelitian menyebutkan proses oral seks bisa menimbulkan kanker.Pendapat Yang Terpilih?? Timbul kelainan-kelainan seksual di kalangan kaum kafir barat. Tatkala mereka menyalurkan syahwat mereka pada perkara-perkara yang haram maka jadilah mereka kehilangan rasa kepuasan dengan cara-cara yang halal dan yang sesuai dengan fitroh dan harkat kemanusiaan. Sehingga timbullah kelainan-kelainan seksual, seperti homo seksual, hubungan seks dengan cara kasar, bahkan dengan menyakiti pasangannya agar timbul kepuasan. Bahkan sebagian mereka hanya bisa puas jika berjimak dengan hewan peliharaannya, wal’iyaadzu billah.Yang sangat menyedihkah –setelah tersebarnya video, para bola, dan internet- maka banyak kaum muslimin yang menonton tayangan-tayangan film porno. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya larisnya praktek oral seks dikalangan kaum muslimin setelah larisnya tayangan-tayangan tersebut. Dari sinilah sangat jelas hikmah dari firman Allahقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya” (QS An-Nuur : 30-31)Diantara akibat buruk dari menyaksikan tayangan-tayangan seperti ini adalah:– Hilangnya rasa malu karena terlalu sering menyaksikan aurot para pezina– Hilangnya rasa cemburu dari hati kedua pasangan, bagaimana tidak?, sementara sang istri membiarkan sang suami berledzat-ledzat menonton aurot para wanita pezina pelaku film-film porno tersebut. Demikian juga sang suami membiarkan sang istri berledzat-ledzat melihat aurot para lelaki barat pezina dalam tayangan film-film porno tersebut.– Hilangnya rasa kepuasan terhadap pasangannya. Masing-masing berangan-angan pasangannya bisa seperti tokoh yang ia saksikan dalam tayangan-tayangan film porno tersebut. Dan diantara sebab timbul banyaknya perceraian adalah akibat menyaksikan tayangan-tayangan film porno. Sungguh Allah telah memberikan kepuasan kepada sang lelaki dengan istri yang halal, akan tetapi tatkala ia menyaksikan film-film porno maka dicabutlah rasa kepuasan tersebut, bahkan ia berangan-angan untuk bisa berzina dengan wanita barat pezina yang dia lihat dalam tayangan porno tersebut agar bisa berfantasi dengannya. Wal’iyaadzu billah.– Hilangnya rasa kepuasan dengan cara berhubungan seksual yang sesuai dengan fitroh manusia. Betapa banyak lelaki yang sangat ingin mempraktekkan anal seks (berjimak lewat dubur) setelah menonton tayangan-tayangan seperti ini. Betapa banyak para wanita yang ingin digerayangi lebih dari seorang lelaki setelah menyaksikan tayangan-tayangan tersebut.Tidak diragukan lagi bahwasanya tersebarnya praktek oral seks di kalangan kaum muslimin adalah setelah tersebarnya tayangan-tayangan tersebut. Bagaimanakah hukum syar’i tentang praktek oral seks ini? Tentu yang lebih hati-hati adalah meninggalkan praktek oral seks. Mereka yang selalu menjaga pandangan mereka dan bisa meraih kepuasan dengan cara-cara seks yang sesuai dengan fitroh dan harkat manusia maka hendaknya mereka memuji dan bersyukur kepada Allah. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri betapa banyak kaum pria muslim yang tidak bisa merasakan kepuasan kecuali dengan praktek oral seks –terutama setelah menyaksikan tayangan film porno-. Maka apakah boleh bagi mereka untuk mempraktekan oral seks bersama istrinya yang halal??!!Jika kita memperhatikan perkataan para fuqohaa (ahli fiqh) terdahulu maka kita dapati isyarat akan bolehnya praktek oral seks meskipun praktek tersebut merupakan perkara yang qobiih (buruk). Untuk menjelaskan hal ini mari kita renungkan poin-poin berikut :Pertama : Praktek kelainan-kelainan seksual seperti menjimak istri melalui dubur, atau menjimak hewan telah tersebutkan oleh para fuqohaa terdahulu dalam kitab-kitab fiqih mereka. Demikian pula praktek oral seks juga telah diisyaratkan dalam buku-buku fiqih terdahulu, bahkan diisyaratkan oleh Imam As-Syafi’i. Beliau rahimahullah berkata :وَلَوْ نَالَ من امْرَأَتِهِ ما دُونَ أَنْ يُغَيِّبَهُ في فَرْجِهَا ولم يُنْزِلْ لم يُوجِبْ ذلك غُسْلًا وَلَا نُوجِبُ الْغُسْلَ إلَّا أَنْ يُغَيِّبَهُ في الْفَرْجِ نَفْسِهِ أو الدُّبُرِ فَأَمَّا الْفَمُ أو غَيْرُ ذلك من جَسَدِهَا فَلَا يُوجِبُ غُسْلًا إذَا لم يُنْزِلْ“Kalau seandainya sang suami menggauli istrinya tanpa membenamkan dzakarnya ke farji (kemaluan) istrinya dan ia tidak mengeluarkan air mani maka hal ini tidak mengharuskannya mandi (janabah). Dan kami tidak mewajibkan mandi janabah kecuali jika ia memasukan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan anggota tubuh istrinya yang lainnya maka tidak mewajibkan mandi jika ia tidak mengeluarkan air mani” (Al-Umm 1/37)Yaitu dzohirnya seakan-akan Imam Syafii menjelaskan bahwa jika seorang lelaki memasukan kemaluannya di mulut istrinya atau bagian tubuh yang lain (seperti diantara dua paha, atau dua payudara, atau dua belahan pantat) maka tidak mewajibkan mandi junub kecuali jika sang lelaki mengeluarkan mani. Hal ini berbeda jika ia memasukan dzakarnya ke vagina wanita atau duburnya, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani maka tetap wajib untuk mandi junub.Namun kenyataannya kita tidak mendapati penjelasan fuqohaa terdahulu yang panjang lebar tentang hukum oral seks.Kedua : Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri.Ibnu ‘Abidin Al-Hanafi berkataسَأَل أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنِ الرَّجُل يَمَسُّ فَرْجَ امْرَأَتِهِ وَهِيَ تَمَسُّ فَرْجَهُ لِيَتَحَرَّكَ عَلَيْهَا هَل تَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا ؟ قَال : لاَ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ الأَْجْرُ“Abu Yuusuf bertanya kepada Abu Hanifah –rahimahullah- tentang seseorang yang memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yang menyentuh kemaluan suaminya agar tergerak syahwatnya kepada sang istri, maka apakah menurutmu bermasalah?. Abu Hanifah berkata, “Tidak mengapa, dan aku berharap besar pahalanya” (Haasyiat Ibni ‘Aabidiin 6/367, lihat juga Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqooiq 8/220, Tabyiinul Haqoo’iq 6/19)Ketiga : Pernyataan sebagian fuqohaa yang menunjukkan akan bolehnya mencium kemaluan (vagina) wanita. Hal ini sangat ditegaskan terutama di kalangan para ulama madzhab Hanbali, dimana mereka menjelaskan akan bolehnya seorang suami mencium kemaluan istrinya sebelum berjimak, akan tetapi hukumnya makruh setelah berjimak (lihat Kasyaaful Qinaa’ 5/16-17, Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa’ 3/240)Keempat : Bahkan ada sebagian fuqohaa yang menyatakan bolehnya lebih dari sekedar mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat kemaluan sang istri.Al-Hatthoob rahimahullah berkata:قَدْ رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَال : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى الْفَرْجِ فِي حَال الْجِمَاعِ ، وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : وَيَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ ، وَهُوَ مُبَالَغَةٌ فِي الإِْبَاحَةِ ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ عَلَى ظَاهِرِهِ“Telah diriwayatkan dari Imam Malik –rahimahullah- bahwasanya ia berkata, “Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak”. Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”.Dan ini merupakan bentuk mubaalaghoh (sekedar penekanan) akan bolehnya, akan tetapi bukan pada dzhohirnya” (Mawaahibul Jaliil 5/23)Al-Malibaariy Al-Fanaaniy (dari kalangan ulama abad 10 hijriyah) dari madzhab As-Syafi’iyah berkata:يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا“Boleh bagi seorang suami segala bentuk menikmati istrinya kecuali lingkaran dubur, bahkan meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid diin, hal 482, terbitan Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H, Tahqiq : Bassaam Abdul Wahhaab Al-Jaabi)Kelima : Saya belum menemukan dari kalangan fuqohaa terdahulu yang mengharamkan mencium atau menjilat kemaluan pasangan. Adapun dua pendapat yang saya paparkan di awal artikel ini adalah dalil-dalil yang disebutkan oleh para ahlul ilmu zaman sekarang. Diantara para ulama yang mengharamkan oral seks adalah Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaani rahimahullah. Adapun diantara para ulama yang memandang oral seks adalah perbuatan yang buruk hanya saja hukumnya tidak sampai haram adalah Syaikh Al-Jibriin rahimahullah (sebagaimana dinukil di internet, diantaranya di http://www.ksasound.com/vb/showthread-t_1991.html atau di http://arb3.maktoob.com/vb/arb65515/)Meskipun hati ini condong akan haramnya oral seks mengingat sulitnya terhindar dari menjilat madzi, akan tetapi karena saya hanya menemukan perkataan fuqohaa terdahulu yang membolehkan oral seks maka saya berhenti pada pendapat mereka.Keenam : Meskipun tidak ada pernyataan dari fuqohaa terdahulu akan haramnya oral seks akan tetapi terdapat pernyataan mereka yang menunjukkan bahwa oral seks merupakan perbuatan yang qobiih (buruk).Sebagian ulama Malikiyah (seperti Muhammad Al-‘Uthbiy) tatkala menukil perkataan Imam Malik diatas (“Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak”. Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya), maka Al-‘uthbiya membuang perkataan Imam Malik “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”, karena Al-‘Uthbiy memandang ini adalah perbuatan yang buruk (lihat Al-Bayaan wa At-Tahsiil 5/79). Akan tetapi maksud dari Imam Malik tatkala menyebutkan lafal tersebut adalah untuk penegasan akan bolehnya memandang kemaluan istri tatkala berjimak. Al-Qoodhi Abu al-Waliid Muhammad bin Rusyd rahimahullah berkata :إِلاَّ أَنَّ الْعُلَمَاءَ يَسْتَجِيْزُوْنَ مِثْلَ هَذَا إِرَادَةَ الْبَيَانِ ، وَلِكَيْلاَ يَحْرُمُ مَا لَيْسَ بِحَرَامٍ ، فَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْعَوَامِّ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى فَرْجِ امْرَأَتِهِ فِي حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ. وَقَدْ سَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ بَعْضُهُمْ فَاسْتَغْرَبَ أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ جَائِزاً وَكَذَلِكَ تَكْلِيْمُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ عِنْدَ الْوَطْءِ، لاَ إِشْكَالَ فِي جَوَازِهِ وَلاَ وَجْهَ لِكَرَاهِيَتِهِ“Hanya saja para ulama membolehkan seperti ini dalam rangka penjelasan, sehingga tidak diharamkan perkara yang tidak haram. Karena banyak orang awam yang meyakini bahwasanya tidak boleh seseorang melihat kemaluan istrinya dalam kondisi apapun. Sebagian mereka telah bertanya kepadaku tentang hal ini, dan mereka heran kalau hal ini diperbolehkan. Demikian pula seseorang boleh berbicara dengan istrinya tatkala berjimak, tidak ada masalah dalam hal ini dan tidak ada sisi makruhnya” (Al-Bayaan wa At-Tahshiil 5/79)Ketujuh : Bagi mereka yang terlanjur ketagihan dengan praktek oral seks hendaknya berusaha meninggalkan praktek tersebut sedikit demi sedikit. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa ditinggalkan kecuali jika mereka juga meninggalkan menyaksikan tayangan-tayangan film porno.Semoga Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua.  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-04-1433 H / 06 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Safar Bagian dari Adzab

Betapa pun majunya teknologi, pasti namanya safar atau melakukan perjalanan jauh akan terasa sulit. Safar ini disebut bagian dari adzab (siksa). Karena orang yang menjalani safar akan sulit makan-minum dan tidur. Bahkan segala yang dicintai sementara akan ditinggalkan. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Beberapa pelajaran dari hadits di atas: – Yang dimaksud adzab dalam hadits di atas adalah rasa sakit yang timbul dari kesulitan yang dihadapi ketika berkendaraan dan berjalan sampai harus meninggalkan hal-hal yang disukai. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Disebutkan bahwa seorang musafir akan sulit makan, minum dan tidur. Tiga hal ini adalah tiga rukun kehidupan di mana ketika safar akan terasa sulit dan capek dan inilah siksa yang dirasakan. (Syarh Al Bukhari, Ibnu Batthol) – Anjuran untuk bersegera kembali dari safar kepada keluarganya ketika urusan safarnya telah selesai. (Syarh Al Bukhari, Ibnu Batthol) – Solusi agar terlepas dari kesulitan tersebut adalah segera kembali dari safar. Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu ‘Umar yang dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi, وَأَنَّهُ لَيْسَ لَهُ دَوَاء إِلَّا سُرْعَة السَّيْر “Tidak ada obat (solusi) dari sulitnya safat selain mempercepat dalam melakukan perjalanan (pulang).” (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Hadits ini mengandung pelajaran bahwa berpisah jauh dari keluarga tidaklah mengenakkan jika safar yang dilakukan bukan hajat yang penting. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Hadits ini memerintahkan untuk bersegera kembali pada keluarga lebih-lebih jika khawatir bisa melalaikan keluarga jika pergi jauh. Karena sekali lagi berada di samping keluarga lebih menjaga kemaslahatan agama dan dunia. Begitu pula menetap di suatu tempat akan menguatkan jama’ah dan menguatkan dalam beribadah. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-), سَافِرُوا تَصِحُّوا “Bersafarlah, maka kalian akan sehat.” Dikatakan tidak bertentangan karena sehat tidak selamanya harus dengan bersafar. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Al Khottobi berdalil bahwa untuk menyiksa orang yang telah berbuat zina adalah mengasingkan dirinya, artinya memerintahkan dia pergi jauh dan ini tentu bagian dari siksa. Sebagaimana safar adalah bagian dari siksa (adzab). (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Imam Al Haromain pernah ditanya, “Kenapa safar dikatakan bagian dari adzab?” Beliau segera menjawab, لِأَنَّ فِيهِ فِرَاق الْأَحْبَاب “Karena safar akan meninggalkan segala yang dicintai.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar) Benar juga kata Imam Al Haromain. Semuanya suka akan nikmatnya makan-minum dan tidur, juga senang berada di sisi keluarga, istri dan anak tercinta. Ketika bersafar, maka kenikmatan tersebut sementara akan hilang. Itulah bagian dari adzab (siksa). Agar setiap safar kita menjadi mudah dan penuh berkah, jangan lupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang satu ini. Jika sudah berada di atas kendaraan untuk melakukan perjalanan, hendaklah mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar.” Setelah itu membaca, سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ “Subhanalladzi sakh-khoro lanaa hadza wa maa kunna  lahu muqrinin. Wa inna ila robbina lamun-qolibuun. Allahumma innaa nas’aluka fii safarinaa hadza al birro wat taqwa wa minal ‘amali ma tardho. Allahumma hawwin ‘alainaa safaronaa hadza, wathwi ‘anna bu’dahu. Allahumma antash shoohibu fis safar, wal kholiifatu fil ahli. Allahumma inni a’udzubika min wa’tsaa-is safari wa ka-aabatil manzhori wa suu-il munqolabi fil maali wal ahli.” (Mahasuci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal kami sebelumnya tidak mempunyai kemampuan untuk melakukannya, dan sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami akan kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, taqwa dan amal yang Engkau ridhai dalam perjalanan kami ini. Ya Allah mudahkanlah perjalanan kami ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah rekan dalam perjalanan dan pengganti di tengah keluarga. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesukaran perjalanan, tempat kembali yang menyedihkan, dan pemandangan yang buruk pada harta dan keluarga) (HR. Muslim no. 1342). Wallahu waliyyut taufiq.   Baca artikel Tips Safar Penuh Berkah: Tips Persiapan Safar.   @ Ummul Hamam, KSA, 19 Sya’ban 1433 H (17 hours before journey to Jogja) www.rumaysho.com TagsSafar

Safar Bagian dari Adzab

Betapa pun majunya teknologi, pasti namanya safar atau melakukan perjalanan jauh akan terasa sulit. Safar ini disebut bagian dari adzab (siksa). Karena orang yang menjalani safar akan sulit makan-minum dan tidur. Bahkan segala yang dicintai sementara akan ditinggalkan. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Beberapa pelajaran dari hadits di atas: – Yang dimaksud adzab dalam hadits di atas adalah rasa sakit yang timbul dari kesulitan yang dihadapi ketika berkendaraan dan berjalan sampai harus meninggalkan hal-hal yang disukai. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Disebutkan bahwa seorang musafir akan sulit makan, minum dan tidur. Tiga hal ini adalah tiga rukun kehidupan di mana ketika safar akan terasa sulit dan capek dan inilah siksa yang dirasakan. (Syarh Al Bukhari, Ibnu Batthol) – Anjuran untuk bersegera kembali dari safar kepada keluarganya ketika urusan safarnya telah selesai. (Syarh Al Bukhari, Ibnu Batthol) – Solusi agar terlepas dari kesulitan tersebut adalah segera kembali dari safar. Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu ‘Umar yang dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi, وَأَنَّهُ لَيْسَ لَهُ دَوَاء إِلَّا سُرْعَة السَّيْر “Tidak ada obat (solusi) dari sulitnya safat selain mempercepat dalam melakukan perjalanan (pulang).” (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Hadits ini mengandung pelajaran bahwa berpisah jauh dari keluarga tidaklah mengenakkan jika safar yang dilakukan bukan hajat yang penting. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Hadits ini memerintahkan untuk bersegera kembali pada keluarga lebih-lebih jika khawatir bisa melalaikan keluarga jika pergi jauh. Karena sekali lagi berada di samping keluarga lebih menjaga kemaslahatan agama dan dunia. Begitu pula menetap di suatu tempat akan menguatkan jama’ah dan menguatkan dalam beribadah. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-), سَافِرُوا تَصِحُّوا “Bersafarlah, maka kalian akan sehat.” Dikatakan tidak bertentangan karena sehat tidak selamanya harus dengan bersafar. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Al Khottobi berdalil bahwa untuk menyiksa orang yang telah berbuat zina adalah mengasingkan dirinya, artinya memerintahkan dia pergi jauh dan ini tentu bagian dari siksa. Sebagaimana safar adalah bagian dari siksa (adzab). (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Imam Al Haromain pernah ditanya, “Kenapa safar dikatakan bagian dari adzab?” Beliau segera menjawab, لِأَنَّ فِيهِ فِرَاق الْأَحْبَاب “Karena safar akan meninggalkan segala yang dicintai.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar) Benar juga kata Imam Al Haromain. Semuanya suka akan nikmatnya makan-minum dan tidur, juga senang berada di sisi keluarga, istri dan anak tercinta. Ketika bersafar, maka kenikmatan tersebut sementara akan hilang. Itulah bagian dari adzab (siksa). Agar setiap safar kita menjadi mudah dan penuh berkah, jangan lupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang satu ini. Jika sudah berada di atas kendaraan untuk melakukan perjalanan, hendaklah mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar.” Setelah itu membaca, سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ “Subhanalladzi sakh-khoro lanaa hadza wa maa kunna  lahu muqrinin. Wa inna ila robbina lamun-qolibuun. Allahumma innaa nas’aluka fii safarinaa hadza al birro wat taqwa wa minal ‘amali ma tardho. Allahumma hawwin ‘alainaa safaronaa hadza, wathwi ‘anna bu’dahu. Allahumma antash shoohibu fis safar, wal kholiifatu fil ahli. Allahumma inni a’udzubika min wa’tsaa-is safari wa ka-aabatil manzhori wa suu-il munqolabi fil maali wal ahli.” (Mahasuci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal kami sebelumnya tidak mempunyai kemampuan untuk melakukannya, dan sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami akan kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, taqwa dan amal yang Engkau ridhai dalam perjalanan kami ini. Ya Allah mudahkanlah perjalanan kami ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah rekan dalam perjalanan dan pengganti di tengah keluarga. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesukaran perjalanan, tempat kembali yang menyedihkan, dan pemandangan yang buruk pada harta dan keluarga) (HR. Muslim no. 1342). Wallahu waliyyut taufiq.   Baca artikel Tips Safar Penuh Berkah: Tips Persiapan Safar.   @ Ummul Hamam, KSA, 19 Sya’ban 1433 H (17 hours before journey to Jogja) www.rumaysho.com TagsSafar
Betapa pun majunya teknologi, pasti namanya safar atau melakukan perjalanan jauh akan terasa sulit. Safar ini disebut bagian dari adzab (siksa). Karena orang yang menjalani safar akan sulit makan-minum dan tidur. Bahkan segala yang dicintai sementara akan ditinggalkan. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Beberapa pelajaran dari hadits di atas: – Yang dimaksud adzab dalam hadits di atas adalah rasa sakit yang timbul dari kesulitan yang dihadapi ketika berkendaraan dan berjalan sampai harus meninggalkan hal-hal yang disukai. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Disebutkan bahwa seorang musafir akan sulit makan, minum dan tidur. Tiga hal ini adalah tiga rukun kehidupan di mana ketika safar akan terasa sulit dan capek dan inilah siksa yang dirasakan. (Syarh Al Bukhari, Ibnu Batthol) – Anjuran untuk bersegera kembali dari safar kepada keluarganya ketika urusan safarnya telah selesai. (Syarh Al Bukhari, Ibnu Batthol) – Solusi agar terlepas dari kesulitan tersebut adalah segera kembali dari safar. Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu ‘Umar yang dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi, وَأَنَّهُ لَيْسَ لَهُ دَوَاء إِلَّا سُرْعَة السَّيْر “Tidak ada obat (solusi) dari sulitnya safat selain mempercepat dalam melakukan perjalanan (pulang).” (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Hadits ini mengandung pelajaran bahwa berpisah jauh dari keluarga tidaklah mengenakkan jika safar yang dilakukan bukan hajat yang penting. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Hadits ini memerintahkan untuk bersegera kembali pada keluarga lebih-lebih jika khawatir bisa melalaikan keluarga jika pergi jauh. Karena sekali lagi berada di samping keluarga lebih menjaga kemaslahatan agama dan dunia. Begitu pula menetap di suatu tempat akan menguatkan jama’ah dan menguatkan dalam beribadah. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-), سَافِرُوا تَصِحُّوا “Bersafarlah, maka kalian akan sehat.” Dikatakan tidak bertentangan karena sehat tidak selamanya harus dengan bersafar. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Al Khottobi berdalil bahwa untuk menyiksa orang yang telah berbuat zina adalah mengasingkan dirinya, artinya memerintahkan dia pergi jauh dan ini tentu bagian dari siksa. Sebagaimana safar adalah bagian dari siksa (adzab). (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Imam Al Haromain pernah ditanya, “Kenapa safar dikatakan bagian dari adzab?” Beliau segera menjawab, لِأَنَّ فِيهِ فِرَاق الْأَحْبَاب “Karena safar akan meninggalkan segala yang dicintai.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar) Benar juga kata Imam Al Haromain. Semuanya suka akan nikmatnya makan-minum dan tidur, juga senang berada di sisi keluarga, istri dan anak tercinta. Ketika bersafar, maka kenikmatan tersebut sementara akan hilang. Itulah bagian dari adzab (siksa). Agar setiap safar kita menjadi mudah dan penuh berkah, jangan lupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang satu ini. Jika sudah berada di atas kendaraan untuk melakukan perjalanan, hendaklah mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar.” Setelah itu membaca, سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ “Subhanalladzi sakh-khoro lanaa hadza wa maa kunna  lahu muqrinin. Wa inna ila robbina lamun-qolibuun. Allahumma innaa nas’aluka fii safarinaa hadza al birro wat taqwa wa minal ‘amali ma tardho. Allahumma hawwin ‘alainaa safaronaa hadza, wathwi ‘anna bu’dahu. Allahumma antash shoohibu fis safar, wal kholiifatu fil ahli. Allahumma inni a’udzubika min wa’tsaa-is safari wa ka-aabatil manzhori wa suu-il munqolabi fil maali wal ahli.” (Mahasuci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal kami sebelumnya tidak mempunyai kemampuan untuk melakukannya, dan sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami akan kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, taqwa dan amal yang Engkau ridhai dalam perjalanan kami ini. Ya Allah mudahkanlah perjalanan kami ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah rekan dalam perjalanan dan pengganti di tengah keluarga. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesukaran perjalanan, tempat kembali yang menyedihkan, dan pemandangan yang buruk pada harta dan keluarga) (HR. Muslim no. 1342). Wallahu waliyyut taufiq.   Baca artikel Tips Safar Penuh Berkah: Tips Persiapan Safar.   @ Ummul Hamam, KSA, 19 Sya’ban 1433 H (17 hours before journey to Jogja) www.rumaysho.com TagsSafar


Betapa pun majunya teknologi, pasti namanya safar atau melakukan perjalanan jauh akan terasa sulit. Safar ini disebut bagian dari adzab (siksa). Karena orang yang menjalani safar akan sulit makan-minum dan tidur. Bahkan segala yang dicintai sementara akan ditinggalkan. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Beberapa pelajaran dari hadits di atas: – Yang dimaksud adzab dalam hadits di atas adalah rasa sakit yang timbul dari kesulitan yang dihadapi ketika berkendaraan dan berjalan sampai harus meninggalkan hal-hal yang disukai. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Disebutkan bahwa seorang musafir akan sulit makan, minum dan tidur. Tiga hal ini adalah tiga rukun kehidupan di mana ketika safar akan terasa sulit dan capek dan inilah siksa yang dirasakan. (Syarh Al Bukhari, Ibnu Batthol) – Anjuran untuk bersegera kembali dari safar kepada keluarganya ketika urusan safarnya telah selesai. (Syarh Al Bukhari, Ibnu Batthol) – Solusi agar terlepas dari kesulitan tersebut adalah segera kembali dari safar. Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu ‘Umar yang dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi, وَأَنَّهُ لَيْسَ لَهُ دَوَاء إِلَّا سُرْعَة السَّيْر “Tidak ada obat (solusi) dari sulitnya safat selain mempercepat dalam melakukan perjalanan (pulang).” (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Hadits ini mengandung pelajaran bahwa berpisah jauh dari keluarga tidaklah mengenakkan jika safar yang dilakukan bukan hajat yang penting. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Hadits ini memerintahkan untuk bersegera kembali pada keluarga lebih-lebih jika khawatir bisa melalaikan keluarga jika pergi jauh. Karena sekali lagi berada di samping keluarga lebih menjaga kemaslahatan agama dan dunia. Begitu pula menetap di suatu tempat akan menguatkan jama’ah dan menguatkan dalam beribadah. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-), سَافِرُوا تَصِحُّوا “Bersafarlah, maka kalian akan sehat.” Dikatakan tidak bertentangan karena sehat tidak selamanya harus dengan bersafar. (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Al Khottobi berdalil bahwa untuk menyiksa orang yang telah berbuat zina adalah mengasingkan dirinya, artinya memerintahkan dia pergi jauh dan ini tentu bagian dari siksa. Sebagaimana safar adalah bagian dari siksa (adzab). (Fathul Bari, Ibnu Hajar) – Imam Al Haromain pernah ditanya, “Kenapa safar dikatakan bagian dari adzab?” Beliau segera menjawab, لِأَنَّ فِيهِ فِرَاق الْأَحْبَاب “Karena safar akan meninggalkan segala yang dicintai.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar) Benar juga kata Imam Al Haromain. Semuanya suka akan nikmatnya makan-minum dan tidur, juga senang berada di sisi keluarga, istri dan anak tercinta. Ketika bersafar, maka kenikmatan tersebut sementara akan hilang. Itulah bagian dari adzab (siksa). Agar setiap safar kita menjadi mudah dan penuh berkah, jangan lupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang satu ini. Jika sudah berada di atas kendaraan untuk melakukan perjalanan, hendaklah mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar.” Setelah itu membaca, سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ “Subhanalladzi sakh-khoro lanaa hadza wa maa kunna  lahu muqrinin. Wa inna ila robbina lamun-qolibuun. Allahumma innaa nas’aluka fii safarinaa hadza al birro wat taqwa wa minal ‘amali ma tardho. Allahumma hawwin ‘alainaa safaronaa hadza, wathwi ‘anna bu’dahu. Allahumma antash shoohibu fis safar, wal kholiifatu fil ahli. Allahumma inni a’udzubika min wa’tsaa-is safari wa ka-aabatil manzhori wa suu-il munqolabi fil maali wal ahli.” (Mahasuci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal kami sebelumnya tidak mempunyai kemampuan untuk melakukannya, dan sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami akan kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, taqwa dan amal yang Engkau ridhai dalam perjalanan kami ini. Ya Allah mudahkanlah perjalanan kami ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah rekan dalam perjalanan dan pengganti di tengah keluarga. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesukaran perjalanan, tempat kembali yang menyedihkan, dan pemandangan yang buruk pada harta dan keluarga) (HR. Muslim no. 1342). Wallahu waliyyut taufiq.   Baca artikel Tips Safar Penuh Berkah: Tips Persiapan Safar.   @ Ummul Hamam, KSA, 19 Sya’ban 1433 H (17 hours before journey to Jogja) www.rumaysho.com TagsSafar

Pembatal Puasa Kontemporer (5), Anestesi (Pembiusan)

Anestesi adalah hilangnya rasa pada tubuh yang disebabkan oleh pengaruh obat bius atau kita dapat katakan mati rasa. Tanpa adanya anestesi, pembedahan tentu sangat menyiksa pasien. Bagaimanakah pengaruh anestesi terhadap puasa seorang muslim? Masalah ini perlu adanya rincian karena ada beberapa macam anestesi dan beberapa cara yang dilakukan. Macam dan Cara Anestesi Anestesi (pembiusan) ada dua macam: (1) anestesi total, yang membuat pasien tidak sadarkan diri; dan (2) anestesi lokal, yang membuat mati rasa bagian tubuh yang akan diambil tindakan. Anestesi bisa dilakukan dengan beberapa cara: (1) Anestesi melalui jalur hidung, di mana orang yang sakit akan menghirup gas yang akan mempengaruhi syarafnya sehingga terjadilah anestesi. (2) Anestesi kering atau akupuntur Cina. Yaitu, dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa. Secara umum anestesi semacam ini termasuk anestesi lokal dan tidak ada zat yang masuk ke dalam perut. (3) Anestesi melalui suntikan. – Anestesi ini bisa jadi berupa anestesi lokal melalui suntikan pada gusi, otot dan semacamnya. – Anestesi ini bisa pula berupa anestesi total dengan cara injeksi melalui pembuluh darah dan beberapa saat langsung tidak sadarkan diri. Boleh jadi suntik yang diberikan terdapat zat makanan dan ada hukum tersendiri mengenai hal tersebut. Pengaruh Anestesi terhadap Puasa – Anestesi dengan cara pertama yaitu melalui hidung tidaklah membatalkan puasa. Karena gas yang dihirup melalui hidup tidaklah mempengaruhi puasa sama sekali, juga bukan merupakan zat makanan, sehingga jelaslah tidak membatalkan puasa. – Anestesi akupuntur Cina juga tidak berpengaruh pada puasa. Karena tidak ada sesuatu yang masuk hingga ke perut. Begitu pula anestesi lokal lewat suntikan berlaku hukum yang sama. – Sedangkan anestesi total  dengan injeksi melalui pembuluh darah bisa jadi dengan memasukkan zat cair pada pembuluh darah. Atau bisa jadi menyebabkan hilangnya kesadaran. Yang kita tinjau saat ini adalah kondisi yang kedua yaitu hilangnya kesadaran karena pembiusan. Para ulama berselisih pendapat mengenai batalnya puasa karena hilangnya kesadaran. Kita dapat meninjau bahwa hilangnya kesadaran itu ada dua macam: Pertama: Hilangnya kesadaran pada seluruh siang. Yang dimaksud seluruh siang adalah tidak sadarkan diri selama waktu diwajibkannya puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151). Dalam riwayat lain disebutkan, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Muslim no. 1894). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian. Ulama Hanafiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah. Karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak membawa dampak apa-apa dan ia sudah berniat berpuasa. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur. Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, namun berbeda halnya dengan orang yang pingsan. Oleh karenanya jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qodho’ (mengganti puasa di hari lain). Kedua: Hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Artinya, bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika telah sadar sebelum waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), maka harus memperbarui niat. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya tetap tidak sah. Imam Syafi’i  dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah.  Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang dibius dan tidak sadarkan diri bukan pada seluruh siang, maka pembiusan tadi tidaklah merusak puasa dan tidak menunjukkan batalnya puasa. Adapun jika pembiusan sampai membuat tidak sadarkan diri pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Semoga pembahasan ini bisa menjawab beberapa permasalahan seputar pembiusan. Misalnya saja, ada yang ingin dikhitan ketika puasa dan terang saja butuh dengan bius saat itu. Karena pembiusan yang dilakukan bukanlah bius total, maka sebagaimana keterangan di atas tidaklah membatalkan puasa. Ini contoh sederhana yang bisa dipraktekkan. Semoga Allah senantiasa memberi kita ilmu yang bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (5), Anestesi (Pembiusan)

Anestesi adalah hilangnya rasa pada tubuh yang disebabkan oleh pengaruh obat bius atau kita dapat katakan mati rasa. Tanpa adanya anestesi, pembedahan tentu sangat menyiksa pasien. Bagaimanakah pengaruh anestesi terhadap puasa seorang muslim? Masalah ini perlu adanya rincian karena ada beberapa macam anestesi dan beberapa cara yang dilakukan. Macam dan Cara Anestesi Anestesi (pembiusan) ada dua macam: (1) anestesi total, yang membuat pasien tidak sadarkan diri; dan (2) anestesi lokal, yang membuat mati rasa bagian tubuh yang akan diambil tindakan. Anestesi bisa dilakukan dengan beberapa cara: (1) Anestesi melalui jalur hidung, di mana orang yang sakit akan menghirup gas yang akan mempengaruhi syarafnya sehingga terjadilah anestesi. (2) Anestesi kering atau akupuntur Cina. Yaitu, dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa. Secara umum anestesi semacam ini termasuk anestesi lokal dan tidak ada zat yang masuk ke dalam perut. (3) Anestesi melalui suntikan. – Anestesi ini bisa jadi berupa anestesi lokal melalui suntikan pada gusi, otot dan semacamnya. – Anestesi ini bisa pula berupa anestesi total dengan cara injeksi melalui pembuluh darah dan beberapa saat langsung tidak sadarkan diri. Boleh jadi suntik yang diberikan terdapat zat makanan dan ada hukum tersendiri mengenai hal tersebut. Pengaruh Anestesi terhadap Puasa – Anestesi dengan cara pertama yaitu melalui hidung tidaklah membatalkan puasa. Karena gas yang dihirup melalui hidup tidaklah mempengaruhi puasa sama sekali, juga bukan merupakan zat makanan, sehingga jelaslah tidak membatalkan puasa. – Anestesi akupuntur Cina juga tidak berpengaruh pada puasa. Karena tidak ada sesuatu yang masuk hingga ke perut. Begitu pula anestesi lokal lewat suntikan berlaku hukum yang sama. – Sedangkan anestesi total  dengan injeksi melalui pembuluh darah bisa jadi dengan memasukkan zat cair pada pembuluh darah. Atau bisa jadi menyebabkan hilangnya kesadaran. Yang kita tinjau saat ini adalah kondisi yang kedua yaitu hilangnya kesadaran karena pembiusan. Para ulama berselisih pendapat mengenai batalnya puasa karena hilangnya kesadaran. Kita dapat meninjau bahwa hilangnya kesadaran itu ada dua macam: Pertama: Hilangnya kesadaran pada seluruh siang. Yang dimaksud seluruh siang adalah tidak sadarkan diri selama waktu diwajibkannya puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151). Dalam riwayat lain disebutkan, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Muslim no. 1894). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian. Ulama Hanafiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah. Karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak membawa dampak apa-apa dan ia sudah berniat berpuasa. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur. Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, namun berbeda halnya dengan orang yang pingsan. Oleh karenanya jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qodho’ (mengganti puasa di hari lain). Kedua: Hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Artinya, bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika telah sadar sebelum waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), maka harus memperbarui niat. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya tetap tidak sah. Imam Syafi’i  dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah.  Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang dibius dan tidak sadarkan diri bukan pada seluruh siang, maka pembiusan tadi tidaklah merusak puasa dan tidak menunjukkan batalnya puasa. Adapun jika pembiusan sampai membuat tidak sadarkan diri pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Semoga pembahasan ini bisa menjawab beberapa permasalahan seputar pembiusan. Misalnya saja, ada yang ingin dikhitan ketika puasa dan terang saja butuh dengan bius saat itu. Karena pembiusan yang dilakukan bukanlah bius total, maka sebagaimana keterangan di atas tidaklah membatalkan puasa. Ini contoh sederhana yang bisa dipraktekkan. Semoga Allah senantiasa memberi kita ilmu yang bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Anestesi adalah hilangnya rasa pada tubuh yang disebabkan oleh pengaruh obat bius atau kita dapat katakan mati rasa. Tanpa adanya anestesi, pembedahan tentu sangat menyiksa pasien. Bagaimanakah pengaruh anestesi terhadap puasa seorang muslim? Masalah ini perlu adanya rincian karena ada beberapa macam anestesi dan beberapa cara yang dilakukan. Macam dan Cara Anestesi Anestesi (pembiusan) ada dua macam: (1) anestesi total, yang membuat pasien tidak sadarkan diri; dan (2) anestesi lokal, yang membuat mati rasa bagian tubuh yang akan diambil tindakan. Anestesi bisa dilakukan dengan beberapa cara: (1) Anestesi melalui jalur hidung, di mana orang yang sakit akan menghirup gas yang akan mempengaruhi syarafnya sehingga terjadilah anestesi. (2) Anestesi kering atau akupuntur Cina. Yaitu, dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa. Secara umum anestesi semacam ini termasuk anestesi lokal dan tidak ada zat yang masuk ke dalam perut. (3) Anestesi melalui suntikan. – Anestesi ini bisa jadi berupa anestesi lokal melalui suntikan pada gusi, otot dan semacamnya. – Anestesi ini bisa pula berupa anestesi total dengan cara injeksi melalui pembuluh darah dan beberapa saat langsung tidak sadarkan diri. Boleh jadi suntik yang diberikan terdapat zat makanan dan ada hukum tersendiri mengenai hal tersebut. Pengaruh Anestesi terhadap Puasa – Anestesi dengan cara pertama yaitu melalui hidung tidaklah membatalkan puasa. Karena gas yang dihirup melalui hidup tidaklah mempengaruhi puasa sama sekali, juga bukan merupakan zat makanan, sehingga jelaslah tidak membatalkan puasa. – Anestesi akupuntur Cina juga tidak berpengaruh pada puasa. Karena tidak ada sesuatu yang masuk hingga ke perut. Begitu pula anestesi lokal lewat suntikan berlaku hukum yang sama. – Sedangkan anestesi total  dengan injeksi melalui pembuluh darah bisa jadi dengan memasukkan zat cair pada pembuluh darah. Atau bisa jadi menyebabkan hilangnya kesadaran. Yang kita tinjau saat ini adalah kondisi yang kedua yaitu hilangnya kesadaran karena pembiusan. Para ulama berselisih pendapat mengenai batalnya puasa karena hilangnya kesadaran. Kita dapat meninjau bahwa hilangnya kesadaran itu ada dua macam: Pertama: Hilangnya kesadaran pada seluruh siang. Yang dimaksud seluruh siang adalah tidak sadarkan diri selama waktu diwajibkannya puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151). Dalam riwayat lain disebutkan, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Muslim no. 1894). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian. Ulama Hanafiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah. Karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak membawa dampak apa-apa dan ia sudah berniat berpuasa. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur. Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, namun berbeda halnya dengan orang yang pingsan. Oleh karenanya jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qodho’ (mengganti puasa di hari lain). Kedua: Hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Artinya, bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika telah sadar sebelum waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), maka harus memperbarui niat. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya tetap tidak sah. Imam Syafi’i  dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah.  Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang dibius dan tidak sadarkan diri bukan pada seluruh siang, maka pembiusan tadi tidaklah merusak puasa dan tidak menunjukkan batalnya puasa. Adapun jika pembiusan sampai membuat tidak sadarkan diri pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Semoga pembahasan ini bisa menjawab beberapa permasalahan seputar pembiusan. Misalnya saja, ada yang ingin dikhitan ketika puasa dan terang saja butuh dengan bius saat itu. Karena pembiusan yang dilakukan bukanlah bius total, maka sebagaimana keterangan di atas tidaklah membatalkan puasa. Ini contoh sederhana yang bisa dipraktekkan. Semoga Allah senantiasa memberi kita ilmu yang bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Anestesi adalah hilangnya rasa pada tubuh yang disebabkan oleh pengaruh obat bius atau kita dapat katakan mati rasa. Tanpa adanya anestesi, pembedahan tentu sangat menyiksa pasien. Bagaimanakah pengaruh anestesi terhadap puasa seorang muslim? Masalah ini perlu adanya rincian karena ada beberapa macam anestesi dan beberapa cara yang dilakukan. Macam dan Cara Anestesi Anestesi (pembiusan) ada dua macam: (1) anestesi total, yang membuat pasien tidak sadarkan diri; dan (2) anestesi lokal, yang membuat mati rasa bagian tubuh yang akan diambil tindakan. Anestesi bisa dilakukan dengan beberapa cara: (1) Anestesi melalui jalur hidung, di mana orang yang sakit akan menghirup gas yang akan mempengaruhi syarafnya sehingga terjadilah anestesi. (2) Anestesi kering atau akupuntur Cina. Yaitu, dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa. Secara umum anestesi semacam ini termasuk anestesi lokal dan tidak ada zat yang masuk ke dalam perut. (3) Anestesi melalui suntikan. – Anestesi ini bisa jadi berupa anestesi lokal melalui suntikan pada gusi, otot dan semacamnya. – Anestesi ini bisa pula berupa anestesi total dengan cara injeksi melalui pembuluh darah dan beberapa saat langsung tidak sadarkan diri. Boleh jadi suntik yang diberikan terdapat zat makanan dan ada hukum tersendiri mengenai hal tersebut. Pengaruh Anestesi terhadap Puasa – Anestesi dengan cara pertama yaitu melalui hidung tidaklah membatalkan puasa. Karena gas yang dihirup melalui hidup tidaklah mempengaruhi puasa sama sekali, juga bukan merupakan zat makanan, sehingga jelaslah tidak membatalkan puasa. – Anestesi akupuntur Cina juga tidak berpengaruh pada puasa. Karena tidak ada sesuatu yang masuk hingga ke perut. Begitu pula anestesi lokal lewat suntikan berlaku hukum yang sama. – Sedangkan anestesi total  dengan injeksi melalui pembuluh darah bisa jadi dengan memasukkan zat cair pada pembuluh darah. Atau bisa jadi menyebabkan hilangnya kesadaran. Yang kita tinjau saat ini adalah kondisi yang kedua yaitu hilangnya kesadaran karena pembiusan. Para ulama berselisih pendapat mengenai batalnya puasa karena hilangnya kesadaran. Kita dapat meninjau bahwa hilangnya kesadaran itu ada dua macam: Pertama: Hilangnya kesadaran pada seluruh siang. Yang dimaksud seluruh siang adalah tidak sadarkan diri selama waktu diwajibkannya puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151). Dalam riwayat lain disebutkan, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Muslim no. 1894). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian. Ulama Hanafiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah. Karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak membawa dampak apa-apa dan ia sudah berniat berpuasa. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur. Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, namun berbeda halnya dengan orang yang pingsan. Oleh karenanya jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qodho’ (mengganti puasa di hari lain). Kedua: Hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Artinya, bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika telah sadar sebelum waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), maka harus memperbarui niat. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya tetap tidak sah. Imam Syafi’i  dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah.  Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang dibius dan tidak sadarkan diri bukan pada seluruh siang, maka pembiusan tadi tidaklah merusak puasa dan tidak menunjukkan batalnya puasa. Adapun jika pembiusan sampai membuat tidak sadarkan diri pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Semoga pembahasan ini bisa menjawab beberapa permasalahan seputar pembiusan. Misalnya saja, ada yang ingin dikhitan ketika puasa dan terang saja butuh dengan bius saat itu. Karena pembiusan yang dilakukan bukanlah bius total, maka sebagaimana keterangan di atas tidaklah membatalkan puasa. Ini contoh sederhana yang bisa dipraktekkan. Semoga Allah senantiasa memberi kita ilmu yang bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Faedah Tauhid (7), Allah Yang Maha Pengampun

Satu hadits lagi mengenai faedah tauhid yang bisa kita renungkan. Hadits ini membicarakan tentang luasnya ampunan Allah bagi hamba yang penuh dosa. Ketika ia mengakui Allah itu Maha Pengampun dan akan mengampuni setiap dosa, Dia pun akan menerima dan memaafkan dosa hamba tersebut. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ عَبْدًا أَصَابَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَذْنَبَ ذَنْبًا – فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَبْتُ – فَاغْفِرْ لِى فَقَالَ رَبُّهُ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى . ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ، ثُمَّ أَصَابَ ذَنْبًا أَوْ أَذْنَبَ ذَنْبًا ، فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – أَوْ أَصَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى ، ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَذْنَبَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَابَ ذَنْبًا – قَالَ قَالَ رَبِّ أَصَبْتُ – أَوْ أَذْنَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ لِى . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى – ثَلاَثًا – فَلْيَعْمَلْ مَا شَاءَ » “Sesungguhnya ada seorang hamba yang terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Ini disebut tiga kali. Rabb menambahkan, “Lakukanlah semau dia.” (HR. Bukhari no. 7507 dan Muslim no. 2758). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi dan merupakan hadits yang mulia. Hadits ini adalah di antara dalil yang menunjukkan keutamaan besar dari istighfar atau memohon ampun pada Allah, juga menunjukkan agung dan mulianya Allah Ta’ala. Hadits ini berisi penjelasan nama Allah ‘al ghofuur’ dan ‘al ghofaar’. Hadits ini juga berisi penjelasan pentingnya husnu zhon (berprasangka baik) pada Allah dan mulianya rasa harap pada Allah. Hadits tersebut berisi beberapa faedah: 1. Salah satu perkara ghoib yang Allah tampakkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keadaan amalan yang dimiliki sebagian hamba. 2. Hadits ini berisi penetapan adanya ‘ubudiyyah khusus (bentuk ibadah yang khusus pada Allah). 3. Hamba Allah yang sholih sekalipun bisa saja terjerumus dalam beberapa dosa. Akan tetapi ia tidak terus menerus melakukan dosa tersebut. 4. Seorang mukmin walau dia seorang yang sholeh sekalipun bisa saja terjerumus dalam dosa dan ia tidaklah ma’shum (selamat dari kesalahan). 5. Mengakui setiap dosa menunjukkan taubat dan memohon ampunan pada Allah (istighfar). 6. Hadits ini menunjukkan keutamaan berilmu tentang Allah dan mengetahui nama serta sifat-Nya yang mulia karena dalam hadits disebutkan, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya.” 7. Keutamaan istighfar (memohon ampunan Allah). Jika istighfar diiringi dengan taubat, itu akan lebih menyempurnakan ampunan dari Allah. Namun jika tidak diiringi taubat, namun diiringi dengan kejujuran dalam memohon ampun pada Allah, maka itu kembali pada Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuni dosa hamba-Nya. Jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya. 8. Sesungguhnya Allah mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki dan menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki. 9. Bukanlah syarat taubat, seorang hamba tidak boleh kembali pada dosa yang telah diperbuat. Namun syaratnya adalah jika ia ternyata kembali berbuat dosa, ia harus bertaubat. 10. Siapa yang jujur dalam taubat dan istighfarnya, maka Allah pasti akan mengampuni dosanya walau ia berbuat dosa berulang dan kembali berulang. 11. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berbicara. 12. Lafazh hadits yang menyebutkan, “Lakukanlah semau dia”, ini adalah janji dari Allah berupa ampunan ketika seorang hamba bertaubat. Dan hadits ini bukanlah izin untuk mengulangi dosa lagi. Oleh karenanya, tetap harus hati-hati dalam berbuat dosa supaya mendapatkan ampunan Allah. Karena setiap hamba tidaklah tahu kapan ia bisa beristighfar dan bertaubat lagi. Boleh jadi ia tidak sempat melakukannya karena maut ternyata lebih dulu menghampiri. 13. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berkehendak. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (30 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulang oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Faedah Tauhid (7), Allah Yang Maha Pengampun

Satu hadits lagi mengenai faedah tauhid yang bisa kita renungkan. Hadits ini membicarakan tentang luasnya ampunan Allah bagi hamba yang penuh dosa. Ketika ia mengakui Allah itu Maha Pengampun dan akan mengampuni setiap dosa, Dia pun akan menerima dan memaafkan dosa hamba tersebut. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ عَبْدًا أَصَابَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَذْنَبَ ذَنْبًا – فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَبْتُ – فَاغْفِرْ لِى فَقَالَ رَبُّهُ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى . ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ، ثُمَّ أَصَابَ ذَنْبًا أَوْ أَذْنَبَ ذَنْبًا ، فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – أَوْ أَصَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى ، ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَذْنَبَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَابَ ذَنْبًا – قَالَ قَالَ رَبِّ أَصَبْتُ – أَوْ أَذْنَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ لِى . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى – ثَلاَثًا – فَلْيَعْمَلْ مَا شَاءَ » “Sesungguhnya ada seorang hamba yang terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Ini disebut tiga kali. Rabb menambahkan, “Lakukanlah semau dia.” (HR. Bukhari no. 7507 dan Muslim no. 2758). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi dan merupakan hadits yang mulia. Hadits ini adalah di antara dalil yang menunjukkan keutamaan besar dari istighfar atau memohon ampun pada Allah, juga menunjukkan agung dan mulianya Allah Ta’ala. Hadits ini berisi penjelasan nama Allah ‘al ghofuur’ dan ‘al ghofaar’. Hadits ini juga berisi penjelasan pentingnya husnu zhon (berprasangka baik) pada Allah dan mulianya rasa harap pada Allah. Hadits tersebut berisi beberapa faedah: 1. Salah satu perkara ghoib yang Allah tampakkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keadaan amalan yang dimiliki sebagian hamba. 2. Hadits ini berisi penetapan adanya ‘ubudiyyah khusus (bentuk ibadah yang khusus pada Allah). 3. Hamba Allah yang sholih sekalipun bisa saja terjerumus dalam beberapa dosa. Akan tetapi ia tidak terus menerus melakukan dosa tersebut. 4. Seorang mukmin walau dia seorang yang sholeh sekalipun bisa saja terjerumus dalam dosa dan ia tidaklah ma’shum (selamat dari kesalahan). 5. Mengakui setiap dosa menunjukkan taubat dan memohon ampunan pada Allah (istighfar). 6. Hadits ini menunjukkan keutamaan berilmu tentang Allah dan mengetahui nama serta sifat-Nya yang mulia karena dalam hadits disebutkan, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya.” 7. Keutamaan istighfar (memohon ampunan Allah). Jika istighfar diiringi dengan taubat, itu akan lebih menyempurnakan ampunan dari Allah. Namun jika tidak diiringi taubat, namun diiringi dengan kejujuran dalam memohon ampun pada Allah, maka itu kembali pada Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuni dosa hamba-Nya. Jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya. 8. Sesungguhnya Allah mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki dan menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki. 9. Bukanlah syarat taubat, seorang hamba tidak boleh kembali pada dosa yang telah diperbuat. Namun syaratnya adalah jika ia ternyata kembali berbuat dosa, ia harus bertaubat. 10. Siapa yang jujur dalam taubat dan istighfarnya, maka Allah pasti akan mengampuni dosanya walau ia berbuat dosa berulang dan kembali berulang. 11. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berbicara. 12. Lafazh hadits yang menyebutkan, “Lakukanlah semau dia”, ini adalah janji dari Allah berupa ampunan ketika seorang hamba bertaubat. Dan hadits ini bukanlah izin untuk mengulangi dosa lagi. Oleh karenanya, tetap harus hati-hati dalam berbuat dosa supaya mendapatkan ampunan Allah. Karena setiap hamba tidaklah tahu kapan ia bisa beristighfar dan bertaubat lagi. Boleh jadi ia tidak sempat melakukannya karena maut ternyata lebih dulu menghampiri. 13. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berkehendak. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (30 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulang oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid
Satu hadits lagi mengenai faedah tauhid yang bisa kita renungkan. Hadits ini membicarakan tentang luasnya ampunan Allah bagi hamba yang penuh dosa. Ketika ia mengakui Allah itu Maha Pengampun dan akan mengampuni setiap dosa, Dia pun akan menerima dan memaafkan dosa hamba tersebut. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ عَبْدًا أَصَابَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَذْنَبَ ذَنْبًا – فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَبْتُ – فَاغْفِرْ لِى فَقَالَ رَبُّهُ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى . ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ، ثُمَّ أَصَابَ ذَنْبًا أَوْ أَذْنَبَ ذَنْبًا ، فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – أَوْ أَصَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى ، ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَذْنَبَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَابَ ذَنْبًا – قَالَ قَالَ رَبِّ أَصَبْتُ – أَوْ أَذْنَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ لِى . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى – ثَلاَثًا – فَلْيَعْمَلْ مَا شَاءَ » “Sesungguhnya ada seorang hamba yang terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Ini disebut tiga kali. Rabb menambahkan, “Lakukanlah semau dia.” (HR. Bukhari no. 7507 dan Muslim no. 2758). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi dan merupakan hadits yang mulia. Hadits ini adalah di antara dalil yang menunjukkan keutamaan besar dari istighfar atau memohon ampun pada Allah, juga menunjukkan agung dan mulianya Allah Ta’ala. Hadits ini berisi penjelasan nama Allah ‘al ghofuur’ dan ‘al ghofaar’. Hadits ini juga berisi penjelasan pentingnya husnu zhon (berprasangka baik) pada Allah dan mulianya rasa harap pada Allah. Hadits tersebut berisi beberapa faedah: 1. Salah satu perkara ghoib yang Allah tampakkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keadaan amalan yang dimiliki sebagian hamba. 2. Hadits ini berisi penetapan adanya ‘ubudiyyah khusus (bentuk ibadah yang khusus pada Allah). 3. Hamba Allah yang sholih sekalipun bisa saja terjerumus dalam beberapa dosa. Akan tetapi ia tidak terus menerus melakukan dosa tersebut. 4. Seorang mukmin walau dia seorang yang sholeh sekalipun bisa saja terjerumus dalam dosa dan ia tidaklah ma’shum (selamat dari kesalahan). 5. Mengakui setiap dosa menunjukkan taubat dan memohon ampunan pada Allah (istighfar). 6. Hadits ini menunjukkan keutamaan berilmu tentang Allah dan mengetahui nama serta sifat-Nya yang mulia karena dalam hadits disebutkan, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya.” 7. Keutamaan istighfar (memohon ampunan Allah). Jika istighfar diiringi dengan taubat, itu akan lebih menyempurnakan ampunan dari Allah. Namun jika tidak diiringi taubat, namun diiringi dengan kejujuran dalam memohon ampun pada Allah, maka itu kembali pada Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuni dosa hamba-Nya. Jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya. 8. Sesungguhnya Allah mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki dan menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki. 9. Bukanlah syarat taubat, seorang hamba tidak boleh kembali pada dosa yang telah diperbuat. Namun syaratnya adalah jika ia ternyata kembali berbuat dosa, ia harus bertaubat. 10. Siapa yang jujur dalam taubat dan istighfarnya, maka Allah pasti akan mengampuni dosanya walau ia berbuat dosa berulang dan kembali berulang. 11. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berbicara. 12. Lafazh hadits yang menyebutkan, “Lakukanlah semau dia”, ini adalah janji dari Allah berupa ampunan ketika seorang hamba bertaubat. Dan hadits ini bukanlah izin untuk mengulangi dosa lagi. Oleh karenanya, tetap harus hati-hati dalam berbuat dosa supaya mendapatkan ampunan Allah. Karena setiap hamba tidaklah tahu kapan ia bisa beristighfar dan bertaubat lagi. Boleh jadi ia tidak sempat melakukannya karena maut ternyata lebih dulu menghampiri. 13. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berkehendak. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (30 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulang oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid


Satu hadits lagi mengenai faedah tauhid yang bisa kita renungkan. Hadits ini membicarakan tentang luasnya ampunan Allah bagi hamba yang penuh dosa. Ketika ia mengakui Allah itu Maha Pengampun dan akan mengampuni setiap dosa, Dia pun akan menerima dan memaafkan dosa hamba tersebut. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ عَبْدًا أَصَابَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَذْنَبَ ذَنْبًا – فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَبْتُ – فَاغْفِرْ لِى فَقَالَ رَبُّهُ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى . ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ، ثُمَّ أَصَابَ ذَنْبًا أَوْ أَذْنَبَ ذَنْبًا ، فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – أَوْ أَصَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى ، ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَذْنَبَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَابَ ذَنْبًا – قَالَ قَالَ رَبِّ أَصَبْتُ – أَوْ أَذْنَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ لِى . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى – ثَلاَثًا – فَلْيَعْمَلْ مَا شَاءَ » “Sesungguhnya ada seorang hamba yang terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Ini disebut tiga kali. Rabb menambahkan, “Lakukanlah semau dia.” (HR. Bukhari no. 7507 dan Muslim no. 2758). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi dan merupakan hadits yang mulia. Hadits ini adalah di antara dalil yang menunjukkan keutamaan besar dari istighfar atau memohon ampun pada Allah, juga menunjukkan agung dan mulianya Allah Ta’ala. Hadits ini berisi penjelasan nama Allah ‘al ghofuur’ dan ‘al ghofaar’. Hadits ini juga berisi penjelasan pentingnya husnu zhon (berprasangka baik) pada Allah dan mulianya rasa harap pada Allah. Hadits tersebut berisi beberapa faedah: 1. Salah satu perkara ghoib yang Allah tampakkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keadaan amalan yang dimiliki sebagian hamba. 2. Hadits ini berisi penetapan adanya ‘ubudiyyah khusus (bentuk ibadah yang khusus pada Allah). 3. Hamba Allah yang sholih sekalipun bisa saja terjerumus dalam beberapa dosa. Akan tetapi ia tidak terus menerus melakukan dosa tersebut. 4. Seorang mukmin walau dia seorang yang sholeh sekalipun bisa saja terjerumus dalam dosa dan ia tidaklah ma’shum (selamat dari kesalahan). 5. Mengakui setiap dosa menunjukkan taubat dan memohon ampunan pada Allah (istighfar). 6. Hadits ini menunjukkan keutamaan berilmu tentang Allah dan mengetahui nama serta sifat-Nya yang mulia karena dalam hadits disebutkan, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya.” 7. Keutamaan istighfar (memohon ampunan Allah). Jika istighfar diiringi dengan taubat, itu akan lebih menyempurnakan ampunan dari Allah. Namun jika tidak diiringi taubat, namun diiringi dengan kejujuran dalam memohon ampun pada Allah, maka itu kembali pada Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuni dosa hamba-Nya. Jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya. 8. Sesungguhnya Allah mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki dan menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki. 9. Bukanlah syarat taubat, seorang hamba tidak boleh kembali pada dosa yang telah diperbuat. Namun syaratnya adalah jika ia ternyata kembali berbuat dosa, ia harus bertaubat. 10. Siapa yang jujur dalam taubat dan istighfarnya, maka Allah pasti akan mengampuni dosanya walau ia berbuat dosa berulang dan kembali berulang. 11. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berbicara. 12. Lafazh hadits yang menyebutkan, “Lakukanlah semau dia”, ini adalah janji dari Allah berupa ampunan ketika seorang hamba bertaubat. Dan hadits ini bukanlah izin untuk mengulangi dosa lagi. Oleh karenanya, tetap harus hati-hati dalam berbuat dosa supaya mendapatkan ampunan Allah. Karena setiap hamba tidaklah tahu kapan ia bisa beristighfar dan bertaubat lagi. Boleh jadi ia tidak sempat melakukannya karena maut ternyata lebih dulu menghampiri. 13. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berkehendak. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (30 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulang oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Shalat dan Puasa di Daerah yang Waktu Siang Sangat Lama

Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78) Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Hotel Manaroh Al Ashil, Makkah Al Mukarromah, 16 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Shalat dan Puasa di Daerah yang Waktu Siang Sangat Lama

Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78) Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Hotel Manaroh Al Ashil, Makkah Al Mukarromah, 16 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78) Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Hotel Manaroh Al Ashil, Makkah Al Mukarromah, 16 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78) Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Hotel Manaroh Al Ashil, Makkah Al Mukarromah, 16 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Keutamaan Tanah Haram Makkah

Tanah haram jika dimutlakkan secara umum yang dimaksudkan adalah tanah Haram Makkah. Inilah tanah yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika disebut Haromain, maka yang dimaksudkan adalah Makkah dan Madinah. Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan dalam Zaadul Ma’ad, “Allah Ta’ala telah memilih beberapa tempat dan negeri, yang terbaik serta termulia adalah tanah Haram. Karena Allah Ta’ala telah memilih bagi nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan menjadikannya sebagai tempat manasik dan sebagai tempat menunaikan kewajiban. Orang dari dekat maupun jauh dari segala penjuru akan mendatangi tanah yang mulia tersebut.” Di antara keutamaan tanah haram Makkah disebutkan dalam beberapa ayat dan hadits berikut. Pertama: Di Makkah terdapat baitullah Sebagaimana Allah menyebutkan mengenai do’a Nabi Allah –kholilullah (kekasih Allah)- Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Rumah pertama yang dijadikan peribadatan kepada Allah Ta’ala adalah baitullah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS. Ali Imran: 96). Dan baitullah inilah yang dijadikan tempat berhaji sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97). Haji ini dijadikan sebagai amalan penghapus dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih). Sebagaimana shalat di baitullah juga dilipatgandakan. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,/ صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173). Kedua: Tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman Inilah berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali“.” (QS. Al Baqarah: 126). Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا “Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia” (QS. Ali Imran: 97). Kaum Quraisy di masa silam juga merasakan rasa aman ketika safar mereka, الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Quraisy: 4). Ketiga: Rizki begitu berlipat di tanah haram. Inilah juga berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Keempat: Tanah Haram tidak akan dimasuki Dajjal Dajjal akan muncul dari Ashbahan dan akan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut. Yang dikecualikan di sini adalah Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut. Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan, فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا “Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim no. 2942) Dan Dajjal tidak akan memasuki empat masjid. Dalam hadits disebutkan tentang Dajjal, لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. @ Madinah An Nabawiyah, 14 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Makkah? Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali

Keutamaan Tanah Haram Makkah

Tanah haram jika dimutlakkan secara umum yang dimaksudkan adalah tanah Haram Makkah. Inilah tanah yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika disebut Haromain, maka yang dimaksudkan adalah Makkah dan Madinah. Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan dalam Zaadul Ma’ad, “Allah Ta’ala telah memilih beberapa tempat dan negeri, yang terbaik serta termulia adalah tanah Haram. Karena Allah Ta’ala telah memilih bagi nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan menjadikannya sebagai tempat manasik dan sebagai tempat menunaikan kewajiban. Orang dari dekat maupun jauh dari segala penjuru akan mendatangi tanah yang mulia tersebut.” Di antara keutamaan tanah haram Makkah disebutkan dalam beberapa ayat dan hadits berikut. Pertama: Di Makkah terdapat baitullah Sebagaimana Allah menyebutkan mengenai do’a Nabi Allah –kholilullah (kekasih Allah)- Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Rumah pertama yang dijadikan peribadatan kepada Allah Ta’ala adalah baitullah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS. Ali Imran: 96). Dan baitullah inilah yang dijadikan tempat berhaji sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97). Haji ini dijadikan sebagai amalan penghapus dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih). Sebagaimana shalat di baitullah juga dilipatgandakan. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,/ صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173). Kedua: Tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman Inilah berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali“.” (QS. Al Baqarah: 126). Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا “Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia” (QS. Ali Imran: 97). Kaum Quraisy di masa silam juga merasakan rasa aman ketika safar mereka, الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Quraisy: 4). Ketiga: Rizki begitu berlipat di tanah haram. Inilah juga berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Keempat: Tanah Haram tidak akan dimasuki Dajjal Dajjal akan muncul dari Ashbahan dan akan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut. Yang dikecualikan di sini adalah Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut. Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan, فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا “Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim no. 2942) Dan Dajjal tidak akan memasuki empat masjid. Dalam hadits disebutkan tentang Dajjal, لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. @ Madinah An Nabawiyah, 14 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Makkah? Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali
Tanah haram jika dimutlakkan secara umum yang dimaksudkan adalah tanah Haram Makkah. Inilah tanah yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika disebut Haromain, maka yang dimaksudkan adalah Makkah dan Madinah. Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan dalam Zaadul Ma’ad, “Allah Ta’ala telah memilih beberapa tempat dan negeri, yang terbaik serta termulia adalah tanah Haram. Karena Allah Ta’ala telah memilih bagi nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan menjadikannya sebagai tempat manasik dan sebagai tempat menunaikan kewajiban. Orang dari dekat maupun jauh dari segala penjuru akan mendatangi tanah yang mulia tersebut.” Di antara keutamaan tanah haram Makkah disebutkan dalam beberapa ayat dan hadits berikut. Pertama: Di Makkah terdapat baitullah Sebagaimana Allah menyebutkan mengenai do’a Nabi Allah –kholilullah (kekasih Allah)- Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Rumah pertama yang dijadikan peribadatan kepada Allah Ta’ala adalah baitullah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS. Ali Imran: 96). Dan baitullah inilah yang dijadikan tempat berhaji sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97). Haji ini dijadikan sebagai amalan penghapus dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih). Sebagaimana shalat di baitullah juga dilipatgandakan. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,/ صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173). Kedua: Tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman Inilah berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali“.” (QS. Al Baqarah: 126). Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا “Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia” (QS. Ali Imran: 97). Kaum Quraisy di masa silam juga merasakan rasa aman ketika safar mereka, الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Quraisy: 4). Ketiga: Rizki begitu berlipat di tanah haram. Inilah juga berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Keempat: Tanah Haram tidak akan dimasuki Dajjal Dajjal akan muncul dari Ashbahan dan akan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut. Yang dikecualikan di sini adalah Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut. Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan, فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا “Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim no. 2942) Dan Dajjal tidak akan memasuki empat masjid. Dalam hadits disebutkan tentang Dajjal, لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. @ Madinah An Nabawiyah, 14 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Makkah? Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali


Tanah haram jika dimutlakkan secara umum yang dimaksudkan adalah tanah Haram Makkah. Inilah tanah yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika disebut Haromain, maka yang dimaksudkan adalah Makkah dan Madinah. Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan dalam Zaadul Ma’ad, “Allah Ta’ala telah memilih beberapa tempat dan negeri, yang terbaik serta termulia adalah tanah Haram. Karena Allah Ta’ala telah memilih bagi nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan menjadikannya sebagai tempat manasik dan sebagai tempat menunaikan kewajiban. Orang dari dekat maupun jauh dari segala penjuru akan mendatangi tanah yang mulia tersebut.” Di antara keutamaan tanah haram Makkah disebutkan dalam beberapa ayat dan hadits berikut. Pertama: Di Makkah terdapat baitullah Sebagaimana Allah menyebutkan mengenai do’a Nabi Allah –kholilullah (kekasih Allah)- Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Rumah pertama yang dijadikan peribadatan kepada Allah Ta’ala adalah baitullah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS. Ali Imran: 96). Dan baitullah inilah yang dijadikan tempat berhaji sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97). Haji ini dijadikan sebagai amalan penghapus dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih). Sebagaimana shalat di baitullah juga dilipatgandakan. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,/ صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173). Kedua: Tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman Inilah berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali“.” (QS. Al Baqarah: 126). Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا “Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia” (QS. Ali Imran: 97). Kaum Quraisy di masa silam juga merasakan rasa aman ketika safar mereka, الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Quraisy: 4). Ketiga: Rizki begitu berlipat di tanah haram. Inilah juga berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Keempat: Tanah Haram tidak akan dimasuki Dajjal Dajjal akan muncul dari Ashbahan dan akan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut. Yang dikecualikan di sini adalah Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut. Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan, فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا “Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim no. 2942) Dan Dajjal tidak akan memasuki empat masjid. Dalam hadits disebutkan tentang Dajjal, لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. @ Madinah An Nabawiyah, 14 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Makkah? Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali

Bolehnya Berumrah Sebelum Haji

Fenomena yang ada saat ini karena melihat antrian haji yang cukup panjang, maka sebagaian orang berinisiatif berumrah sebelum menunaikan haji yang wajib. Karena umrah itu lebih mudah dilakukan tidak perlu dengan antrian yang panjang. Namun perlu dipahami pula bahwa umrah adalah suatu kewajiban sebagaimana haji (lihat tulisan Rumaysho.com di sini). Boleh saja seorang muslim mendahulukan umrah sebelum berhaji dan tidaklah berdosa. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana Abu ‘Umar Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa Az Zarqoni dalam Syarh Al Muwatho’ ketika menjelaskan hadits Malik bin ‘Abdirrahman bin Harmalah bahwa ada seseorang yang bertanya pada Sa’id bin Al Musayyib, “Apakah aku boleh berumrah sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah melakukan umrah tiga kali sebelum berhaji. Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa hadits ini bersambung dilihat dari sanad lainnya dan hadits tersebut shahih. Masalah bolehnya umrah sebelum haji bagi siapa yang berkeinginan adalah hal yang disepakati oleh ulama. Juga terdapat riwayat shahih bahwa ‘Ikrimah bin Kholid pernah bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai umrah sebelum haji. Ibnu ‘Umar berkata bahwa seperti itu tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berumrah sebelum haji. Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah juga mengatakan tidak mengapa berumrah sebelum haji. Demikian perkataan Ibnu ‘Abdil Barr. [Sumber: Islamweb.net] Wallahu a’lam. Semoga Allah memudahkan rizki dan memberikan kesempatan bagi kita untuk berumrah ke Baitullah. Baca Juga: Badal Umrah, Adakah Dalilnya? Umrah di Bulan Ramadhan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji umrah

Bolehnya Berumrah Sebelum Haji

Fenomena yang ada saat ini karena melihat antrian haji yang cukup panjang, maka sebagaian orang berinisiatif berumrah sebelum menunaikan haji yang wajib. Karena umrah itu lebih mudah dilakukan tidak perlu dengan antrian yang panjang. Namun perlu dipahami pula bahwa umrah adalah suatu kewajiban sebagaimana haji (lihat tulisan Rumaysho.com di sini). Boleh saja seorang muslim mendahulukan umrah sebelum berhaji dan tidaklah berdosa. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana Abu ‘Umar Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa Az Zarqoni dalam Syarh Al Muwatho’ ketika menjelaskan hadits Malik bin ‘Abdirrahman bin Harmalah bahwa ada seseorang yang bertanya pada Sa’id bin Al Musayyib, “Apakah aku boleh berumrah sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah melakukan umrah tiga kali sebelum berhaji. Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa hadits ini bersambung dilihat dari sanad lainnya dan hadits tersebut shahih. Masalah bolehnya umrah sebelum haji bagi siapa yang berkeinginan adalah hal yang disepakati oleh ulama. Juga terdapat riwayat shahih bahwa ‘Ikrimah bin Kholid pernah bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai umrah sebelum haji. Ibnu ‘Umar berkata bahwa seperti itu tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berumrah sebelum haji. Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah juga mengatakan tidak mengapa berumrah sebelum haji. Demikian perkataan Ibnu ‘Abdil Barr. [Sumber: Islamweb.net] Wallahu a’lam. Semoga Allah memudahkan rizki dan memberikan kesempatan bagi kita untuk berumrah ke Baitullah. Baca Juga: Badal Umrah, Adakah Dalilnya? Umrah di Bulan Ramadhan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji umrah
Fenomena yang ada saat ini karena melihat antrian haji yang cukup panjang, maka sebagaian orang berinisiatif berumrah sebelum menunaikan haji yang wajib. Karena umrah itu lebih mudah dilakukan tidak perlu dengan antrian yang panjang. Namun perlu dipahami pula bahwa umrah adalah suatu kewajiban sebagaimana haji (lihat tulisan Rumaysho.com di sini). Boleh saja seorang muslim mendahulukan umrah sebelum berhaji dan tidaklah berdosa. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana Abu ‘Umar Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa Az Zarqoni dalam Syarh Al Muwatho’ ketika menjelaskan hadits Malik bin ‘Abdirrahman bin Harmalah bahwa ada seseorang yang bertanya pada Sa’id bin Al Musayyib, “Apakah aku boleh berumrah sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah melakukan umrah tiga kali sebelum berhaji. Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa hadits ini bersambung dilihat dari sanad lainnya dan hadits tersebut shahih. Masalah bolehnya umrah sebelum haji bagi siapa yang berkeinginan adalah hal yang disepakati oleh ulama. Juga terdapat riwayat shahih bahwa ‘Ikrimah bin Kholid pernah bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai umrah sebelum haji. Ibnu ‘Umar berkata bahwa seperti itu tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berumrah sebelum haji. Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah juga mengatakan tidak mengapa berumrah sebelum haji. Demikian perkataan Ibnu ‘Abdil Barr. [Sumber: Islamweb.net] Wallahu a’lam. Semoga Allah memudahkan rizki dan memberikan kesempatan bagi kita untuk berumrah ke Baitullah. Baca Juga: Badal Umrah, Adakah Dalilnya? Umrah di Bulan Ramadhan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji umrah


Fenomena yang ada saat ini karena melihat antrian haji yang cukup panjang, maka sebagaian orang berinisiatif berumrah sebelum menunaikan haji yang wajib. Karena umrah itu lebih mudah dilakukan tidak perlu dengan antrian yang panjang. Namun perlu dipahami pula bahwa umrah adalah suatu kewajiban sebagaimana haji (lihat tulisan Rumaysho.com di sini). Boleh saja seorang muslim mendahulukan umrah sebelum berhaji dan tidaklah berdosa. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana Abu ‘Umar Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa Az Zarqoni dalam Syarh Al Muwatho’ ketika menjelaskan hadits Malik bin ‘Abdirrahman bin Harmalah bahwa ada seseorang yang bertanya pada Sa’id bin Al Musayyib, “Apakah aku boleh berumrah sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah melakukan umrah tiga kali sebelum berhaji. Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa hadits ini bersambung dilihat dari sanad lainnya dan hadits tersebut shahih. Masalah bolehnya umrah sebelum haji bagi siapa yang berkeinginan adalah hal yang disepakati oleh ulama. Juga terdapat riwayat shahih bahwa ‘Ikrimah bin Kholid pernah bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai umrah sebelum haji. Ibnu ‘Umar berkata bahwa seperti itu tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berumrah sebelum haji. Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah juga mengatakan tidak mengapa berumrah sebelum haji. Demikian perkataan Ibnu ‘Abdil Barr. [Sumber: Islamweb.net] Wallahu a’lam. Semoga Allah memudahkan rizki dan memberikan kesempatan bagi kita untuk berumrah ke Baitullah. Baca Juga: Badal Umrah, Adakah Dalilnya? Umrah di Bulan Ramadhan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji umrah

Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi

Umrah sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umrah. Umrah di bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umrah di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari no. 1863). Apa yang dimaksud senilai dengan haji? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2) Apakah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji yang wajib? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadhan maka ia seperti haji bersamaku”? Jawaban Syaikh rahimahullah, “Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” [Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz] Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih dan dimudahkan untuk melaksanakan umrah maupun haji ke Baitullah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Bolehnya Berumrah Sebelum Haji Tata Cara Pelaksanaan Umrah @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan umrah

Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi

Umrah sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umrah. Umrah di bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umrah di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari no. 1863). Apa yang dimaksud senilai dengan haji? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2) Apakah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji yang wajib? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadhan maka ia seperti haji bersamaku”? Jawaban Syaikh rahimahullah, “Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” [Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz] Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih dan dimudahkan untuk melaksanakan umrah maupun haji ke Baitullah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Bolehnya Berumrah Sebelum Haji Tata Cara Pelaksanaan Umrah @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan umrah
Umrah sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umrah. Umrah di bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umrah di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari no. 1863). Apa yang dimaksud senilai dengan haji? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2) Apakah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji yang wajib? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadhan maka ia seperti haji bersamaku”? Jawaban Syaikh rahimahullah, “Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” [Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz] Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih dan dimudahkan untuk melaksanakan umrah maupun haji ke Baitullah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Bolehnya Berumrah Sebelum Haji Tata Cara Pelaksanaan Umrah @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan umrah


Umrah sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umrah. Umrah di bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umrah di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari no. 1863). Apa yang dimaksud senilai dengan haji? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2) Apakah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji yang wajib? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadhan maka ia seperti haji bersamaku”? Jawaban Syaikh rahimahullah, “Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” [Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz] Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih dan dimudahkan untuk melaksanakan umrah maupun haji ke Baitullah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Bolehnya Berumrah Sebelum Haji Tata Cara Pelaksanaan Umrah @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan umrah

Cuma Bertekad Sudah Dicatat Satu Kebaikan

Sebagian kita barangkali belum mengetahui bahwasanya dengan niatan saja untuk beramal (maksudnya: tekad) kuat namun tidak jadi mengamalkan karena suatu sebab, itu sudah bernilai pahala dan dicatat satu kebaikan. Bagaimana halnya jika sampai diamalkan. Hal ini menunjukkan bahwa hendaklah kita bersemangat dalam kebaikan, bahkan bertekad kuat untuk melakukan banyak amalan sholih. Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, diriwayatkan dari Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ “Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6491 dan Muslim no. 130) Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Yang dimaksud ‘hamm’ (bertekad) dalam hadits di atas adalah bertekad kuat yaitu bersemangat ingin melakukan amalan tersebut. Jadi niatan tersebut bukan hanya angan-angan yang jadi pudar tanpa ada tekad dan semangat.”(Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 319) Perihal bertekad dalam beramal di sini, kita dapat melihat pada hadits lainnya, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Barangsiapa yang berdo’a pada Allah dengan jujur agar bisa mati syahid, maka Allah akan memberinya kedudukan syahid walau nanti matinya di atas ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1908). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنِ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلاَةٌ بِلَيْلٍ فَغَلَبَهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ صَلاَتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ “Tidaklah seseorang bertekad untuk bangun melaksanakan shalat malam, namun ketiduran mengalahkannya, maka Allah tetap mencatat pahala shalat malam untuknya dan tidurnya tadi dianggap sebagai sedekah untuknya.” (HR. An Nasai no. 1784, shahih menurut Syaikh Al Albani). Abud Darda’ berkata, “Barangsiapa mendatangi ranjangnya, lantas ia berniat ingin shalat malam. Sayangnya, tidur telah mengalahkannya hingga ia bangun ketika shubuh, maka akan dicatat sebagai kebaikan apa yang ia niatkan.” (HR. Ibnu Majah secara marfu’. Ad Daruquthni berkata bahwa hadits ini mawquf. Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 319). Perkataan Abud Darda’ ini semakna dengan hadits ‘Aisyah di atas. Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umrah atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.” Abu ‘Imran Al Juwani berkata, “Malaikat pernah berseru: catatlah bagi si fulan amalan ini dan itu.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya si fulan tidak beramal apa-apa.” Lantas dijawab, “Ia mendapatkan yang ia niatkan (tekadkan).” Ulama salaf berkata, “Bertekad untuk melakukan kebaikan sudah seperti orang yang melakukannya.” Hadits berikut pun bisa jadi renungan bahwasanya setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan walau ia tidak sampai beramal asal sudah punya tekad yang kuat untuk beramal. Dari Abu Kabsyah Al Anmariy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ “Dunia telah diberikan pada empat orang: Orang pertama, diberikan rizki dan ilmu oleh Allah. Ia kemudian bertakwa dengan harta tadi kepada-Nya, menjalin hubungan dengan kerabatnya, dan ia pun tahu kewajiban yang ia mesti tunaikan pada Allah. Inilah sebaik-baik kedudukan. Orang kedua, diberikan ilmu oleh Allah namun tidak diberi rizki berupa harta oleh Allah. Akan tetapi ia punya niat yang kuat (tekad) sembari berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku akan beramal seperti  si fulan.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Pahalanya pun sama dengan orang yang pertama. Orang ketiga, diberikan rizki oleh Allah berupa harta namun tidak diberikan ilmu. Ia akhirnya menyia-nyiakan hartanya tanpa dasar ilmu, ia pun tidak bertakwa dengan harta tadi pada Rabbnya dan ia juga tidak mengetahui kewajiban yang mesti ia lakukan pada Allah. Orang ini menempati sejelek-jelek kedudukan. Orang keempat, tidak diberikan rizki oleh Allah berupa harta maupun ilmu. Dan ia pun berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, maka aku akan berfoya-foya dengannya.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Dosanya pun sama dengan orang ketiga.” (HR. Tirmidzi no. 2325, shahih kata Syaikh Al Albani). Moga pelajaran ini begitu berharga. Dengan niatan saja, bisa bernilai kebaikan. Namun ingat sekali lagi, niatan di sini adalah tekad bukan angan-angan. Sehingga 1000 angan-angan tidaklah bermanfaat karena tidak ada realisasi atau tidak ada langkah menuju kepada kebaikan. Berbeda halnya dengan tekad dalam kebaikan, pasti ada persiapan dan langkah yang ingin ditempuh. Silakan kembali memperhatikan penjelasan Ibnu Rajab di atas. Semoga Allah memberikan kita semangat untuk dapat terus beramal sholih sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA,10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Amalan Ketika Hidup dan Bekas Amalan akan Dicatat

Cuma Bertekad Sudah Dicatat Satu Kebaikan

Sebagian kita barangkali belum mengetahui bahwasanya dengan niatan saja untuk beramal (maksudnya: tekad) kuat namun tidak jadi mengamalkan karena suatu sebab, itu sudah bernilai pahala dan dicatat satu kebaikan. Bagaimana halnya jika sampai diamalkan. Hal ini menunjukkan bahwa hendaklah kita bersemangat dalam kebaikan, bahkan bertekad kuat untuk melakukan banyak amalan sholih. Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, diriwayatkan dari Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ “Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6491 dan Muslim no. 130) Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Yang dimaksud ‘hamm’ (bertekad) dalam hadits di atas adalah bertekad kuat yaitu bersemangat ingin melakukan amalan tersebut. Jadi niatan tersebut bukan hanya angan-angan yang jadi pudar tanpa ada tekad dan semangat.”(Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 319) Perihal bertekad dalam beramal di sini, kita dapat melihat pada hadits lainnya, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Barangsiapa yang berdo’a pada Allah dengan jujur agar bisa mati syahid, maka Allah akan memberinya kedudukan syahid walau nanti matinya di atas ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1908). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنِ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلاَةٌ بِلَيْلٍ فَغَلَبَهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ صَلاَتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ “Tidaklah seseorang bertekad untuk bangun melaksanakan shalat malam, namun ketiduran mengalahkannya, maka Allah tetap mencatat pahala shalat malam untuknya dan tidurnya tadi dianggap sebagai sedekah untuknya.” (HR. An Nasai no. 1784, shahih menurut Syaikh Al Albani). Abud Darda’ berkata, “Barangsiapa mendatangi ranjangnya, lantas ia berniat ingin shalat malam. Sayangnya, tidur telah mengalahkannya hingga ia bangun ketika shubuh, maka akan dicatat sebagai kebaikan apa yang ia niatkan.” (HR. Ibnu Majah secara marfu’. Ad Daruquthni berkata bahwa hadits ini mawquf. Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 319). Perkataan Abud Darda’ ini semakna dengan hadits ‘Aisyah di atas. Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umrah atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.” Abu ‘Imran Al Juwani berkata, “Malaikat pernah berseru: catatlah bagi si fulan amalan ini dan itu.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya si fulan tidak beramal apa-apa.” Lantas dijawab, “Ia mendapatkan yang ia niatkan (tekadkan).” Ulama salaf berkata, “Bertekad untuk melakukan kebaikan sudah seperti orang yang melakukannya.” Hadits berikut pun bisa jadi renungan bahwasanya setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan walau ia tidak sampai beramal asal sudah punya tekad yang kuat untuk beramal. Dari Abu Kabsyah Al Anmariy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ “Dunia telah diberikan pada empat orang: Orang pertama, diberikan rizki dan ilmu oleh Allah. Ia kemudian bertakwa dengan harta tadi kepada-Nya, menjalin hubungan dengan kerabatnya, dan ia pun tahu kewajiban yang ia mesti tunaikan pada Allah. Inilah sebaik-baik kedudukan. Orang kedua, diberikan ilmu oleh Allah namun tidak diberi rizki berupa harta oleh Allah. Akan tetapi ia punya niat yang kuat (tekad) sembari berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku akan beramal seperti  si fulan.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Pahalanya pun sama dengan orang yang pertama. Orang ketiga, diberikan rizki oleh Allah berupa harta namun tidak diberikan ilmu. Ia akhirnya menyia-nyiakan hartanya tanpa dasar ilmu, ia pun tidak bertakwa dengan harta tadi pada Rabbnya dan ia juga tidak mengetahui kewajiban yang mesti ia lakukan pada Allah. Orang ini menempati sejelek-jelek kedudukan. Orang keempat, tidak diberikan rizki oleh Allah berupa harta maupun ilmu. Dan ia pun berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, maka aku akan berfoya-foya dengannya.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Dosanya pun sama dengan orang ketiga.” (HR. Tirmidzi no. 2325, shahih kata Syaikh Al Albani). Moga pelajaran ini begitu berharga. Dengan niatan saja, bisa bernilai kebaikan. Namun ingat sekali lagi, niatan di sini adalah tekad bukan angan-angan. Sehingga 1000 angan-angan tidaklah bermanfaat karena tidak ada realisasi atau tidak ada langkah menuju kepada kebaikan. Berbeda halnya dengan tekad dalam kebaikan, pasti ada persiapan dan langkah yang ingin ditempuh. Silakan kembali memperhatikan penjelasan Ibnu Rajab di atas. Semoga Allah memberikan kita semangat untuk dapat terus beramal sholih sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA,10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Amalan Ketika Hidup dan Bekas Amalan akan Dicatat
Sebagian kita barangkali belum mengetahui bahwasanya dengan niatan saja untuk beramal (maksudnya: tekad) kuat namun tidak jadi mengamalkan karena suatu sebab, itu sudah bernilai pahala dan dicatat satu kebaikan. Bagaimana halnya jika sampai diamalkan. Hal ini menunjukkan bahwa hendaklah kita bersemangat dalam kebaikan, bahkan bertekad kuat untuk melakukan banyak amalan sholih. Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, diriwayatkan dari Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ “Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6491 dan Muslim no. 130) Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Yang dimaksud ‘hamm’ (bertekad) dalam hadits di atas adalah bertekad kuat yaitu bersemangat ingin melakukan amalan tersebut. Jadi niatan tersebut bukan hanya angan-angan yang jadi pudar tanpa ada tekad dan semangat.”(Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 319) Perihal bertekad dalam beramal di sini, kita dapat melihat pada hadits lainnya, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Barangsiapa yang berdo’a pada Allah dengan jujur agar bisa mati syahid, maka Allah akan memberinya kedudukan syahid walau nanti matinya di atas ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1908). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنِ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلاَةٌ بِلَيْلٍ فَغَلَبَهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ صَلاَتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ “Tidaklah seseorang bertekad untuk bangun melaksanakan shalat malam, namun ketiduran mengalahkannya, maka Allah tetap mencatat pahala shalat malam untuknya dan tidurnya tadi dianggap sebagai sedekah untuknya.” (HR. An Nasai no. 1784, shahih menurut Syaikh Al Albani). Abud Darda’ berkata, “Barangsiapa mendatangi ranjangnya, lantas ia berniat ingin shalat malam. Sayangnya, tidur telah mengalahkannya hingga ia bangun ketika shubuh, maka akan dicatat sebagai kebaikan apa yang ia niatkan.” (HR. Ibnu Majah secara marfu’. Ad Daruquthni berkata bahwa hadits ini mawquf. Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 319). Perkataan Abud Darda’ ini semakna dengan hadits ‘Aisyah di atas. Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umrah atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.” Abu ‘Imran Al Juwani berkata, “Malaikat pernah berseru: catatlah bagi si fulan amalan ini dan itu.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya si fulan tidak beramal apa-apa.” Lantas dijawab, “Ia mendapatkan yang ia niatkan (tekadkan).” Ulama salaf berkata, “Bertekad untuk melakukan kebaikan sudah seperti orang yang melakukannya.” Hadits berikut pun bisa jadi renungan bahwasanya setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan walau ia tidak sampai beramal asal sudah punya tekad yang kuat untuk beramal. Dari Abu Kabsyah Al Anmariy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ “Dunia telah diberikan pada empat orang: Orang pertama, diberikan rizki dan ilmu oleh Allah. Ia kemudian bertakwa dengan harta tadi kepada-Nya, menjalin hubungan dengan kerabatnya, dan ia pun tahu kewajiban yang ia mesti tunaikan pada Allah. Inilah sebaik-baik kedudukan. Orang kedua, diberikan ilmu oleh Allah namun tidak diberi rizki berupa harta oleh Allah. Akan tetapi ia punya niat yang kuat (tekad) sembari berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku akan beramal seperti  si fulan.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Pahalanya pun sama dengan orang yang pertama. Orang ketiga, diberikan rizki oleh Allah berupa harta namun tidak diberikan ilmu. Ia akhirnya menyia-nyiakan hartanya tanpa dasar ilmu, ia pun tidak bertakwa dengan harta tadi pada Rabbnya dan ia juga tidak mengetahui kewajiban yang mesti ia lakukan pada Allah. Orang ini menempati sejelek-jelek kedudukan. Orang keempat, tidak diberikan rizki oleh Allah berupa harta maupun ilmu. Dan ia pun berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, maka aku akan berfoya-foya dengannya.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Dosanya pun sama dengan orang ketiga.” (HR. Tirmidzi no. 2325, shahih kata Syaikh Al Albani). Moga pelajaran ini begitu berharga. Dengan niatan saja, bisa bernilai kebaikan. Namun ingat sekali lagi, niatan di sini adalah tekad bukan angan-angan. Sehingga 1000 angan-angan tidaklah bermanfaat karena tidak ada realisasi atau tidak ada langkah menuju kepada kebaikan. Berbeda halnya dengan tekad dalam kebaikan, pasti ada persiapan dan langkah yang ingin ditempuh. Silakan kembali memperhatikan penjelasan Ibnu Rajab di atas. Semoga Allah memberikan kita semangat untuk dapat terus beramal sholih sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA,10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Amalan Ketika Hidup dan Bekas Amalan akan Dicatat


Sebagian kita barangkali belum mengetahui bahwasanya dengan niatan saja untuk beramal (maksudnya: tekad) kuat namun tidak jadi mengamalkan karena suatu sebab, itu sudah bernilai pahala dan dicatat satu kebaikan. Bagaimana halnya jika sampai diamalkan. Hal ini menunjukkan bahwa hendaklah kita bersemangat dalam kebaikan, bahkan bertekad kuat untuk melakukan banyak amalan sholih. Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, diriwayatkan dari Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ “Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6491 dan Muslim no. 130) Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Yang dimaksud ‘hamm’ (bertekad) dalam hadits di atas adalah bertekad kuat yaitu bersemangat ingin melakukan amalan tersebut. Jadi niatan tersebut bukan hanya angan-angan yang jadi pudar tanpa ada tekad dan semangat.”(Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 319) Perihal bertekad dalam beramal di sini, kita dapat melihat pada hadits lainnya, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Barangsiapa yang berdo’a pada Allah dengan jujur agar bisa mati syahid, maka Allah akan memberinya kedudukan syahid walau nanti matinya di atas ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1908). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنِ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلاَةٌ بِلَيْلٍ فَغَلَبَهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ صَلاَتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ “Tidaklah seseorang bertekad untuk bangun melaksanakan shalat malam, namun ketiduran mengalahkannya, maka Allah tetap mencatat pahala shalat malam untuknya dan tidurnya tadi dianggap sebagai sedekah untuknya.” (HR. An Nasai no. 1784, shahih menurut Syaikh Al Albani). Abud Darda’ berkata, “Barangsiapa mendatangi ranjangnya, lantas ia berniat ingin shalat malam. Sayangnya, tidur telah mengalahkannya hingga ia bangun ketika shubuh, maka akan dicatat sebagai kebaikan apa yang ia niatkan.” (HR. Ibnu Majah secara marfu’. Ad Daruquthni berkata bahwa hadits ini mawquf. Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 319). Perkataan Abud Darda’ ini semakna dengan hadits ‘Aisyah di atas. Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umrah atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.” Abu ‘Imran Al Juwani berkata, “Malaikat pernah berseru: catatlah bagi si fulan amalan ini dan itu.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya si fulan tidak beramal apa-apa.” Lantas dijawab, “Ia mendapatkan yang ia niatkan (tekadkan).” Ulama salaf berkata, “Bertekad untuk melakukan kebaikan sudah seperti orang yang melakukannya.” Hadits berikut pun bisa jadi renungan bahwasanya setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan walau ia tidak sampai beramal asal sudah punya tekad yang kuat untuk beramal. Dari Abu Kabsyah Al Anmariy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ “Dunia telah diberikan pada empat orang: Orang pertama, diberikan rizki dan ilmu oleh Allah. Ia kemudian bertakwa dengan harta tadi kepada-Nya, menjalin hubungan dengan kerabatnya, dan ia pun tahu kewajiban yang ia mesti tunaikan pada Allah. Inilah sebaik-baik kedudukan. Orang kedua, diberikan ilmu oleh Allah namun tidak diberi rizki berupa harta oleh Allah. Akan tetapi ia punya niat yang kuat (tekad) sembari berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku akan beramal seperti  si fulan.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Pahalanya pun sama dengan orang yang pertama. Orang ketiga, diberikan rizki oleh Allah berupa harta namun tidak diberikan ilmu. Ia akhirnya menyia-nyiakan hartanya tanpa dasar ilmu, ia pun tidak bertakwa dengan harta tadi pada Rabbnya dan ia juga tidak mengetahui kewajiban yang mesti ia lakukan pada Allah. Orang ini menempati sejelek-jelek kedudukan. Orang keempat, tidak diberikan rizki oleh Allah berupa harta maupun ilmu. Dan ia pun berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, maka aku akan berfoya-foya dengannya.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Dosanya pun sama dengan orang ketiga.” (HR. Tirmidzi no. 2325, shahih kata Syaikh Al Albani). Moga pelajaran ini begitu berharga. Dengan niatan saja, bisa bernilai kebaikan. Namun ingat sekali lagi, niatan di sini adalah tekad bukan angan-angan. Sehingga 1000 angan-angan tidaklah bermanfaat karena tidak ada realisasi atau tidak ada langkah menuju kepada kebaikan. Berbeda halnya dengan tekad dalam kebaikan, pasti ada persiapan dan langkah yang ingin ditempuh. Silakan kembali memperhatikan penjelasan Ibnu Rajab di atas. Semoga Allah memberikan kita semangat untuk dapat terus beramal sholih sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA,10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Amalan Ketika Hidup dan Bekas Amalan akan Dicatat

Pembatal Puasa Kontemporer (4), Menggunakan Inhaler dan Obat Tetes pada Hidung

Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa? Kaitan Hidung dan Kerongkongan Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini. Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini. Meninjau Obat Tetes Hidung Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh Haytsam Al Khiyath dan Syaikh ‘Ajil An Nasymiy. Alasan mereka: 1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit. 2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukanlah zat makanan. Padahal alasan makanan bisa membatalkan puasa adalah jika bisa menguatkan dan mengenyangkan sebagaimana telah diterangkan dalam bahasan sebelumnya. Tetes hidung pun tidak dianggap makan dan minum jika ditinjau secara bahasa maupun secara ‘urf. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makan dan minum saja. Pendapat kedua: Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasan mereka: Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut. Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. Wallahu a’lam bish showwab. Meninjau Obat Semprot Hidung Ada juga obat yang digunakan berupa semprot (sprayer). Maka bahasannya sebagaimana bahasan ventolin sebelumnya berupa sprayer untuk penderita asma. Dalam pembahasan tersebut disebutkan tidak batalnya puasa. Maka sama halnya dengan obat semprot hidung. Meninjau Inhaler Sedangkan penggunaan inhaler yang digunakan untuk melancarkan pernafasan pada hidung bagi yang menderita hidung tersumbat, maka sama halnya dengan dua pembahasan di atas. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam. Semoga sajian ilmu ini bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (4), Menggunakan Inhaler dan Obat Tetes pada Hidung

Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa? Kaitan Hidung dan Kerongkongan Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini. Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini. Meninjau Obat Tetes Hidung Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh Haytsam Al Khiyath dan Syaikh ‘Ajil An Nasymiy. Alasan mereka: 1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit. 2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukanlah zat makanan. Padahal alasan makanan bisa membatalkan puasa adalah jika bisa menguatkan dan mengenyangkan sebagaimana telah diterangkan dalam bahasan sebelumnya. Tetes hidung pun tidak dianggap makan dan minum jika ditinjau secara bahasa maupun secara ‘urf. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makan dan minum saja. Pendapat kedua: Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasan mereka: Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut. Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. Wallahu a’lam bish showwab. Meninjau Obat Semprot Hidung Ada juga obat yang digunakan berupa semprot (sprayer). Maka bahasannya sebagaimana bahasan ventolin sebelumnya berupa sprayer untuk penderita asma. Dalam pembahasan tersebut disebutkan tidak batalnya puasa. Maka sama halnya dengan obat semprot hidung. Meninjau Inhaler Sedangkan penggunaan inhaler yang digunakan untuk melancarkan pernafasan pada hidung bagi yang menderita hidung tersumbat, maka sama halnya dengan dua pembahasan di atas. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam. Semoga sajian ilmu ini bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa? Kaitan Hidung dan Kerongkongan Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini. Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini. Meninjau Obat Tetes Hidung Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh Haytsam Al Khiyath dan Syaikh ‘Ajil An Nasymiy. Alasan mereka: 1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit. 2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukanlah zat makanan. Padahal alasan makanan bisa membatalkan puasa adalah jika bisa menguatkan dan mengenyangkan sebagaimana telah diterangkan dalam bahasan sebelumnya. Tetes hidung pun tidak dianggap makan dan minum jika ditinjau secara bahasa maupun secara ‘urf. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makan dan minum saja. Pendapat kedua: Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasan mereka: Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut. Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. Wallahu a’lam bish showwab. Meninjau Obat Semprot Hidung Ada juga obat yang digunakan berupa semprot (sprayer). Maka bahasannya sebagaimana bahasan ventolin sebelumnya berupa sprayer untuk penderita asma. Dalam pembahasan tersebut disebutkan tidak batalnya puasa. Maka sama halnya dengan obat semprot hidung. Meninjau Inhaler Sedangkan penggunaan inhaler yang digunakan untuk melancarkan pernafasan pada hidung bagi yang menderita hidung tersumbat, maka sama halnya dengan dua pembahasan di atas. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam. Semoga sajian ilmu ini bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa? Kaitan Hidung dan Kerongkongan Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini. Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini. Meninjau Obat Tetes Hidung Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh Haytsam Al Khiyath dan Syaikh ‘Ajil An Nasymiy. Alasan mereka: 1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit. 2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukanlah zat makanan. Padahal alasan makanan bisa membatalkan puasa adalah jika bisa menguatkan dan mengenyangkan sebagaimana telah diterangkan dalam bahasan sebelumnya. Tetes hidung pun tidak dianggap makan dan minum jika ditinjau secara bahasa maupun secara ‘urf. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makan dan minum saja. Pendapat kedua: Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasan mereka: Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut. Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. Wallahu a’lam bish showwab. Meninjau Obat Semprot Hidung Ada juga obat yang digunakan berupa semprot (sprayer). Maka bahasannya sebagaimana bahasan ventolin sebelumnya berupa sprayer untuk penderita asma. Dalam pembahasan tersebut disebutkan tidak batalnya puasa. Maka sama halnya dengan obat semprot hidung. Meninjau Inhaler Sedangkan penggunaan inhaler yang digunakan untuk melancarkan pernafasan pada hidung bagi yang menderita hidung tersumbat, maka sama halnya dengan dua pembahasan di atas. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam. Semoga sajian ilmu ini bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (3), Meneropong Lambung dengan Endoskopi

Untuk memeriksa keluhan pada lambung yang ditandai dengan nyeri pada ulu hati, kembung, mual dan muntah bisa dilakukan dengan teknik endoskopi. Alat yang digunakan dimasukkan lewat mulut, lalu menuju faring, sampai ke esophagus hingga ke lambung. Teknik ini bisa mengangkat daging (polip) di tenggorokan (esophagus) atau daging tumbuh (polip) pada lambung. Teknik ini pula bisa mengambil benda-benda yang tertelan seperti koin, gigi palsu, duri ikan, batu baterai (jam tangan), kancing, dll.   Endoskopi adalah pemeriksaan atau tindakan pengobatan ke dalam saluran pencernaan yang mempergunakan peralatan berupa teropong (endoskop). Tindakan endoskopi dapat dibedakan menjadi 3: 1. Gastroskopi (gastroscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta melakukan tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian atas dari tenggorokan (esophagus), lambung (maag) sampai ke usus 12 jari (duodenum). 2. Kolonoskopi (colonoscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian bawah (usus besar) dan bagian akhir usus halus. 3. ERCP (endoscopic retrograde cholangio pancreatography), yaitu pemeriksaan untuk melihat kelainan dan tindakan terapi di dalam saluran empedu dan pankreas. (Sumber bacaan: mitrakeluarga.com) Meninjau Apakah Setiap yang Masuk dalam Perut Membatalkan Puasa? Sebelum melihat lebih jauh apakah teknik endoskopi bisa membatalkan puasa ataukah tidak, maka perlu dikaji lebih dulu apakah sesuatu yang masuk ke dalam lambung otomatis membatalkan puasa ataukah dipersyaratkan yang masuk adalah makanan. Para ulama dalam masalah ini berselisih pendapat. Sebab perselisihan yang ada mengenai qiyas makanan dengan selain makanan. Yang dapat dipahami secara tekstual dari dalil hanyalah masuknya makanan ke dalam perut yang bisa membatalkan puasa. Jika dilogikakan (ma’qul), maka tidak bisa diqiyaskan makanan tadi dengan selain makanan. Namun jika ada yang menganggap bahwa pembahasan ini tidak bisa dilogikakan (ghoiru ma’qul), maka yang dimaksud larangan makan ketika puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh baik yang masuk berupa makanan atau benda lainnya. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid. Dari penjelasan di atas, untuk permasalahan ini intinya ada dua pendapat ulama: Pendapat pertama: Mayoritas ulama terdahulu dan saat ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa walaupun yang masuk bukan berupa makanan, tidak bisa larut dan tidak bisa mencair.  Seandainya ada sepotong besi atau batu masuk dengan sengaja ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Alasan mereka: 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari celak mata yang bisa masuk melalui mata hingga kerongkongan. Padahal celak mata bukanlah makanan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan yang masuk ke dalam tubuh berupa makanan yang dianggap sebagai pembatal puasa. Sanggahan: Hadits yang membicarakan masalah celak sebagai pembatal puasa adalah hadits dho’if (lemah). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) 2. Puasa adalah menahan diri (imsak) dari memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh. Jika seseorang memasukkan non makanan, itu berarti tidak menahan diri (imsak). Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa orang yang makan tanah atau batu tetap disebut makan. Sanggahan: Padahal penyebutan makan disebutkan oleh mayoritas pakar bahasa dikaitkan dengan makanan seperti dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). 3. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata, إنما الفطر مما دخل وليس مما خرج “Pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk dan bukan yang keluar.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 327). Sanggahan: Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa mengenai hal ini terdapat khilaf (perselisihan pendapat) apakah setiap yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa atau hanyalah dikhususkan makanan. Lagi pula tidak setiap yang keluar itu tidak membatalkan puasa. Buktinya saja, darah haid jika keluar dan muntah dengan sengaja membatalkan puasa padahal itu adalah sesuatu yang keluar. Sehingga perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya tidak bisa jadi dalil pendukung. Pendapat kedua: Yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman. Pendapat ini dipilih oleh Al Hasan bin Sholih, sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat yang kuat, puasa tidaklah batal dengan menggunakan celak mata, injeksi pada saluran kemaluan dan tidak batal pula dengan memasukkan sesuatu yang bukan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 528) Alasan mereka: 1. Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefiniskan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah ma’ruf”. 2. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekedar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak. ” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. Pendapat Terkuat Pendapat yang lebih mendekati dalil adalah pendapat kedua. Namun karena memperhatikan khilaf (muro’atul khilaf), pendapat pertama yang lebih hati-hati dipilih. Kembali ke permasalahan alat endoskopi yang dimasukkan ke dalam lambung. Jika kita melihat pendapat pertama bahwa segala yang dimasukkan ke dalam tubuh baik berupa makanan atau non makanan membatalkan puasa, maka demikian pula yang berlaku dengan alat endoskopi. Inilah yang jadi pilihan para imam madzhab selain Hanafiyah. Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam tubuh itu keseluruhan bendanya. Seandainya masih ada yang tersisa di luar, maka tidak membatalkan puasa. Sehingga menurut pendapat ulama Hanafiyah menggunakan alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa. Namun ulama madzhab lainnya membatalkan puasa. Jika yang menjadi pilihan adalah pendapat kedua sebagaimana menjadi pilihan Ibnu Taimiyah, yaitu yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut adalah makanan, maka jelas alat endoskopi yang masuk ke lambung tidak membatalkan puasa. Karena alat endoskopi adalah benda padat (non makanan). Pendapat yang menyatakan teknik endoskopi tidak membatalkan puasa menjadi pilihan Syaikh Muhammad Bakhit (mufti Mesir) dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Pendapat yang menyatakan bahwa dimasukkannya alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa, itulah yang lebih tepat. Karena cara kerja alat ini tidak disebut makan secara bahasa dan secara ‘urf. Alat tersebut dimasukkan untuk tujuan diagnosa (pemeriksaan), tidak lebih dari itu. Peringatan: Jika dokter memasukkan pada alat endoskopi ini suatu zat seperti minyak supaya memperlicin dan mempermudah masuknya alat ke dalam tubuh, maka saat ini puasanya batal (tanpa ragu lagi) karena ada zat yang masuk dan batalnya bukan karena sebab alat tadi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (3), Meneropong Lambung dengan Endoskopi

Untuk memeriksa keluhan pada lambung yang ditandai dengan nyeri pada ulu hati, kembung, mual dan muntah bisa dilakukan dengan teknik endoskopi. Alat yang digunakan dimasukkan lewat mulut, lalu menuju faring, sampai ke esophagus hingga ke lambung. Teknik ini bisa mengangkat daging (polip) di tenggorokan (esophagus) atau daging tumbuh (polip) pada lambung. Teknik ini pula bisa mengambil benda-benda yang tertelan seperti koin, gigi palsu, duri ikan, batu baterai (jam tangan), kancing, dll.   Endoskopi adalah pemeriksaan atau tindakan pengobatan ke dalam saluran pencernaan yang mempergunakan peralatan berupa teropong (endoskop). Tindakan endoskopi dapat dibedakan menjadi 3: 1. Gastroskopi (gastroscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta melakukan tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian atas dari tenggorokan (esophagus), lambung (maag) sampai ke usus 12 jari (duodenum). 2. Kolonoskopi (colonoscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian bawah (usus besar) dan bagian akhir usus halus. 3. ERCP (endoscopic retrograde cholangio pancreatography), yaitu pemeriksaan untuk melihat kelainan dan tindakan terapi di dalam saluran empedu dan pankreas. (Sumber bacaan: mitrakeluarga.com) Meninjau Apakah Setiap yang Masuk dalam Perut Membatalkan Puasa? Sebelum melihat lebih jauh apakah teknik endoskopi bisa membatalkan puasa ataukah tidak, maka perlu dikaji lebih dulu apakah sesuatu yang masuk ke dalam lambung otomatis membatalkan puasa ataukah dipersyaratkan yang masuk adalah makanan. Para ulama dalam masalah ini berselisih pendapat. Sebab perselisihan yang ada mengenai qiyas makanan dengan selain makanan. Yang dapat dipahami secara tekstual dari dalil hanyalah masuknya makanan ke dalam perut yang bisa membatalkan puasa. Jika dilogikakan (ma’qul), maka tidak bisa diqiyaskan makanan tadi dengan selain makanan. Namun jika ada yang menganggap bahwa pembahasan ini tidak bisa dilogikakan (ghoiru ma’qul), maka yang dimaksud larangan makan ketika puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh baik yang masuk berupa makanan atau benda lainnya. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid. Dari penjelasan di atas, untuk permasalahan ini intinya ada dua pendapat ulama: Pendapat pertama: Mayoritas ulama terdahulu dan saat ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa walaupun yang masuk bukan berupa makanan, tidak bisa larut dan tidak bisa mencair.  Seandainya ada sepotong besi atau batu masuk dengan sengaja ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Alasan mereka: 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari celak mata yang bisa masuk melalui mata hingga kerongkongan. Padahal celak mata bukanlah makanan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan yang masuk ke dalam tubuh berupa makanan yang dianggap sebagai pembatal puasa. Sanggahan: Hadits yang membicarakan masalah celak sebagai pembatal puasa adalah hadits dho’if (lemah). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) 2. Puasa adalah menahan diri (imsak) dari memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh. Jika seseorang memasukkan non makanan, itu berarti tidak menahan diri (imsak). Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa orang yang makan tanah atau batu tetap disebut makan. Sanggahan: Padahal penyebutan makan disebutkan oleh mayoritas pakar bahasa dikaitkan dengan makanan seperti dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). 3. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata, إنما الفطر مما دخل وليس مما خرج “Pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk dan bukan yang keluar.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 327). Sanggahan: Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa mengenai hal ini terdapat khilaf (perselisihan pendapat) apakah setiap yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa atau hanyalah dikhususkan makanan. Lagi pula tidak setiap yang keluar itu tidak membatalkan puasa. Buktinya saja, darah haid jika keluar dan muntah dengan sengaja membatalkan puasa padahal itu adalah sesuatu yang keluar. Sehingga perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya tidak bisa jadi dalil pendukung. Pendapat kedua: Yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman. Pendapat ini dipilih oleh Al Hasan bin Sholih, sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat yang kuat, puasa tidaklah batal dengan menggunakan celak mata, injeksi pada saluran kemaluan dan tidak batal pula dengan memasukkan sesuatu yang bukan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 528) Alasan mereka: 1. Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefiniskan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah ma’ruf”. 2. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekedar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak. ” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. Pendapat Terkuat Pendapat yang lebih mendekati dalil adalah pendapat kedua. Namun karena memperhatikan khilaf (muro’atul khilaf), pendapat pertama yang lebih hati-hati dipilih. Kembali ke permasalahan alat endoskopi yang dimasukkan ke dalam lambung. Jika kita melihat pendapat pertama bahwa segala yang dimasukkan ke dalam tubuh baik berupa makanan atau non makanan membatalkan puasa, maka demikian pula yang berlaku dengan alat endoskopi. Inilah yang jadi pilihan para imam madzhab selain Hanafiyah. Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam tubuh itu keseluruhan bendanya. Seandainya masih ada yang tersisa di luar, maka tidak membatalkan puasa. Sehingga menurut pendapat ulama Hanafiyah menggunakan alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa. Namun ulama madzhab lainnya membatalkan puasa. Jika yang menjadi pilihan adalah pendapat kedua sebagaimana menjadi pilihan Ibnu Taimiyah, yaitu yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut adalah makanan, maka jelas alat endoskopi yang masuk ke lambung tidak membatalkan puasa. Karena alat endoskopi adalah benda padat (non makanan). Pendapat yang menyatakan teknik endoskopi tidak membatalkan puasa menjadi pilihan Syaikh Muhammad Bakhit (mufti Mesir) dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Pendapat yang menyatakan bahwa dimasukkannya alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa, itulah yang lebih tepat. Karena cara kerja alat ini tidak disebut makan secara bahasa dan secara ‘urf. Alat tersebut dimasukkan untuk tujuan diagnosa (pemeriksaan), tidak lebih dari itu. Peringatan: Jika dokter memasukkan pada alat endoskopi ini suatu zat seperti minyak supaya memperlicin dan mempermudah masuknya alat ke dalam tubuh, maka saat ini puasanya batal (tanpa ragu lagi) karena ada zat yang masuk dan batalnya bukan karena sebab alat tadi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Untuk memeriksa keluhan pada lambung yang ditandai dengan nyeri pada ulu hati, kembung, mual dan muntah bisa dilakukan dengan teknik endoskopi. Alat yang digunakan dimasukkan lewat mulut, lalu menuju faring, sampai ke esophagus hingga ke lambung. Teknik ini bisa mengangkat daging (polip) di tenggorokan (esophagus) atau daging tumbuh (polip) pada lambung. Teknik ini pula bisa mengambil benda-benda yang tertelan seperti koin, gigi palsu, duri ikan, batu baterai (jam tangan), kancing, dll.   Endoskopi adalah pemeriksaan atau tindakan pengobatan ke dalam saluran pencernaan yang mempergunakan peralatan berupa teropong (endoskop). Tindakan endoskopi dapat dibedakan menjadi 3: 1. Gastroskopi (gastroscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta melakukan tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian atas dari tenggorokan (esophagus), lambung (maag) sampai ke usus 12 jari (duodenum). 2. Kolonoskopi (colonoscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian bawah (usus besar) dan bagian akhir usus halus. 3. ERCP (endoscopic retrograde cholangio pancreatography), yaitu pemeriksaan untuk melihat kelainan dan tindakan terapi di dalam saluran empedu dan pankreas. (Sumber bacaan: mitrakeluarga.com) Meninjau Apakah Setiap yang Masuk dalam Perut Membatalkan Puasa? Sebelum melihat lebih jauh apakah teknik endoskopi bisa membatalkan puasa ataukah tidak, maka perlu dikaji lebih dulu apakah sesuatu yang masuk ke dalam lambung otomatis membatalkan puasa ataukah dipersyaratkan yang masuk adalah makanan. Para ulama dalam masalah ini berselisih pendapat. Sebab perselisihan yang ada mengenai qiyas makanan dengan selain makanan. Yang dapat dipahami secara tekstual dari dalil hanyalah masuknya makanan ke dalam perut yang bisa membatalkan puasa. Jika dilogikakan (ma’qul), maka tidak bisa diqiyaskan makanan tadi dengan selain makanan. Namun jika ada yang menganggap bahwa pembahasan ini tidak bisa dilogikakan (ghoiru ma’qul), maka yang dimaksud larangan makan ketika puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh baik yang masuk berupa makanan atau benda lainnya. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid. Dari penjelasan di atas, untuk permasalahan ini intinya ada dua pendapat ulama: Pendapat pertama: Mayoritas ulama terdahulu dan saat ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa walaupun yang masuk bukan berupa makanan, tidak bisa larut dan tidak bisa mencair.  Seandainya ada sepotong besi atau batu masuk dengan sengaja ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Alasan mereka: 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari celak mata yang bisa masuk melalui mata hingga kerongkongan. Padahal celak mata bukanlah makanan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan yang masuk ke dalam tubuh berupa makanan yang dianggap sebagai pembatal puasa. Sanggahan: Hadits yang membicarakan masalah celak sebagai pembatal puasa adalah hadits dho’if (lemah). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) 2. Puasa adalah menahan diri (imsak) dari memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh. Jika seseorang memasukkan non makanan, itu berarti tidak menahan diri (imsak). Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa orang yang makan tanah atau batu tetap disebut makan. Sanggahan: Padahal penyebutan makan disebutkan oleh mayoritas pakar bahasa dikaitkan dengan makanan seperti dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). 3. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata, إنما الفطر مما دخل وليس مما خرج “Pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk dan bukan yang keluar.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 327). Sanggahan: Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa mengenai hal ini terdapat khilaf (perselisihan pendapat) apakah setiap yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa atau hanyalah dikhususkan makanan. Lagi pula tidak setiap yang keluar itu tidak membatalkan puasa. Buktinya saja, darah haid jika keluar dan muntah dengan sengaja membatalkan puasa padahal itu adalah sesuatu yang keluar. Sehingga perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya tidak bisa jadi dalil pendukung. Pendapat kedua: Yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman. Pendapat ini dipilih oleh Al Hasan bin Sholih, sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat yang kuat, puasa tidaklah batal dengan menggunakan celak mata, injeksi pada saluran kemaluan dan tidak batal pula dengan memasukkan sesuatu yang bukan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 528) Alasan mereka: 1. Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefiniskan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah ma’ruf”. 2. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekedar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak. ” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. Pendapat Terkuat Pendapat yang lebih mendekati dalil adalah pendapat kedua. Namun karena memperhatikan khilaf (muro’atul khilaf), pendapat pertama yang lebih hati-hati dipilih. Kembali ke permasalahan alat endoskopi yang dimasukkan ke dalam lambung. Jika kita melihat pendapat pertama bahwa segala yang dimasukkan ke dalam tubuh baik berupa makanan atau non makanan membatalkan puasa, maka demikian pula yang berlaku dengan alat endoskopi. Inilah yang jadi pilihan para imam madzhab selain Hanafiyah. Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam tubuh itu keseluruhan bendanya. Seandainya masih ada yang tersisa di luar, maka tidak membatalkan puasa. Sehingga menurut pendapat ulama Hanafiyah menggunakan alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa. Namun ulama madzhab lainnya membatalkan puasa. Jika yang menjadi pilihan adalah pendapat kedua sebagaimana menjadi pilihan Ibnu Taimiyah, yaitu yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut adalah makanan, maka jelas alat endoskopi yang masuk ke lambung tidak membatalkan puasa. Karena alat endoskopi adalah benda padat (non makanan). Pendapat yang menyatakan teknik endoskopi tidak membatalkan puasa menjadi pilihan Syaikh Muhammad Bakhit (mufti Mesir) dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Pendapat yang menyatakan bahwa dimasukkannya alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa, itulah yang lebih tepat. Karena cara kerja alat ini tidak disebut makan secara bahasa dan secara ‘urf. Alat tersebut dimasukkan untuk tujuan diagnosa (pemeriksaan), tidak lebih dari itu. Peringatan: Jika dokter memasukkan pada alat endoskopi ini suatu zat seperti minyak supaya memperlicin dan mempermudah masuknya alat ke dalam tubuh, maka saat ini puasanya batal (tanpa ragu lagi) karena ada zat yang masuk dan batalnya bukan karena sebab alat tadi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Untuk memeriksa keluhan pada lambung yang ditandai dengan nyeri pada ulu hati, kembung, mual dan muntah bisa dilakukan dengan teknik endoskopi. Alat yang digunakan dimasukkan lewat mulut, lalu menuju faring, sampai ke esophagus hingga ke lambung. Teknik ini bisa mengangkat daging (polip) di tenggorokan (esophagus) atau daging tumbuh (polip) pada lambung. Teknik ini pula bisa mengambil benda-benda yang tertelan seperti koin, gigi palsu, duri ikan, batu baterai (jam tangan), kancing, dll.   Endoskopi adalah pemeriksaan atau tindakan pengobatan ke dalam saluran pencernaan yang mempergunakan peralatan berupa teropong (endoskop). Tindakan endoskopi dapat dibedakan menjadi 3: 1. Gastroskopi (gastroscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta melakukan tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian atas dari tenggorokan (esophagus), lambung (maag) sampai ke usus 12 jari (duodenum). 2. Kolonoskopi (colonoscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian bawah (usus besar) dan bagian akhir usus halus. 3. ERCP (endoscopic retrograde cholangio pancreatography), yaitu pemeriksaan untuk melihat kelainan dan tindakan terapi di dalam saluran empedu dan pankreas. (Sumber bacaan: mitrakeluarga.com) Meninjau Apakah Setiap yang Masuk dalam Perut Membatalkan Puasa? Sebelum melihat lebih jauh apakah teknik endoskopi bisa membatalkan puasa ataukah tidak, maka perlu dikaji lebih dulu apakah sesuatu yang masuk ke dalam lambung otomatis membatalkan puasa ataukah dipersyaratkan yang masuk adalah makanan. Para ulama dalam masalah ini berselisih pendapat. Sebab perselisihan yang ada mengenai qiyas makanan dengan selain makanan. Yang dapat dipahami secara tekstual dari dalil hanyalah masuknya makanan ke dalam perut yang bisa membatalkan puasa. Jika dilogikakan (ma’qul), maka tidak bisa diqiyaskan makanan tadi dengan selain makanan. Namun jika ada yang menganggap bahwa pembahasan ini tidak bisa dilogikakan (ghoiru ma’qul), maka yang dimaksud larangan makan ketika puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh baik yang masuk berupa makanan atau benda lainnya. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid. Dari penjelasan di atas, untuk permasalahan ini intinya ada dua pendapat ulama: Pendapat pertama: Mayoritas ulama terdahulu dan saat ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa walaupun yang masuk bukan berupa makanan, tidak bisa larut dan tidak bisa mencair.  Seandainya ada sepotong besi atau batu masuk dengan sengaja ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Alasan mereka: 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari celak mata yang bisa masuk melalui mata hingga kerongkongan. Padahal celak mata bukanlah makanan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan yang masuk ke dalam tubuh berupa makanan yang dianggap sebagai pembatal puasa. Sanggahan: Hadits yang membicarakan masalah celak sebagai pembatal puasa adalah hadits dho’if (lemah). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) 2. Puasa adalah menahan diri (imsak) dari memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh. Jika seseorang memasukkan non makanan, itu berarti tidak menahan diri (imsak). Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa orang yang makan tanah atau batu tetap disebut makan. Sanggahan: Padahal penyebutan makan disebutkan oleh mayoritas pakar bahasa dikaitkan dengan makanan seperti dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). 3. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata, إنما الفطر مما دخل وليس مما خرج “Pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk dan bukan yang keluar.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 327). Sanggahan: Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa mengenai hal ini terdapat khilaf (perselisihan pendapat) apakah setiap yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa atau hanyalah dikhususkan makanan. Lagi pula tidak setiap yang keluar itu tidak membatalkan puasa. Buktinya saja, darah haid jika keluar dan muntah dengan sengaja membatalkan puasa padahal itu adalah sesuatu yang keluar. Sehingga perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya tidak bisa jadi dalil pendukung. Pendapat kedua: Yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman. Pendapat ini dipilih oleh Al Hasan bin Sholih, sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat yang kuat, puasa tidaklah batal dengan menggunakan celak mata, injeksi pada saluran kemaluan dan tidak batal pula dengan memasukkan sesuatu yang bukan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 528) Alasan mereka: 1. Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefiniskan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah ma’ruf”. 2. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekedar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak. ” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. Pendapat Terkuat Pendapat yang lebih mendekati dalil adalah pendapat kedua. Namun karena memperhatikan khilaf (muro’atul khilaf), pendapat pertama yang lebih hati-hati dipilih. Kembali ke permasalahan alat endoskopi yang dimasukkan ke dalam lambung. Jika kita melihat pendapat pertama bahwa segala yang dimasukkan ke dalam tubuh baik berupa makanan atau non makanan membatalkan puasa, maka demikian pula yang berlaku dengan alat endoskopi. Inilah yang jadi pilihan para imam madzhab selain Hanafiyah. Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam tubuh itu keseluruhan bendanya. Seandainya masih ada yang tersisa di luar, maka tidak membatalkan puasa. Sehingga menurut pendapat ulama Hanafiyah menggunakan alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa. Namun ulama madzhab lainnya membatalkan puasa. Jika yang menjadi pilihan adalah pendapat kedua sebagaimana menjadi pilihan Ibnu Taimiyah, yaitu yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut adalah makanan, maka jelas alat endoskopi yang masuk ke lambung tidak membatalkan puasa. Karena alat endoskopi adalah benda padat (non makanan). Pendapat yang menyatakan teknik endoskopi tidak membatalkan puasa menjadi pilihan Syaikh Muhammad Bakhit (mufti Mesir) dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Pendapat yang menyatakan bahwa dimasukkannya alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa, itulah yang lebih tepat. Karena cara kerja alat ini tidak disebut makan secara bahasa dan secara ‘urf. Alat tersebut dimasukkan untuk tujuan diagnosa (pemeriksaan), tidak lebih dari itu. Peringatan: Jika dokter memasukkan pada alat endoskopi ini suatu zat seperti minyak supaya memperlicin dan mempermudah masuknya alat ke dalam tubuh, maka saat ini puasanya batal (tanpa ragu lagi) karena ada zat yang masuk dan batalnya bukan karena sebab alat tadi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Faedah Tauhid (6), Satu Kebaikan Minimal Dibalas 10 Kebaikan

Setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba bukan hanya dibalas satu kebaikan semisal, namun karena kemurahan Allah dibalas dengan 10 kebaikan bahkan bisa berlipat hingga 700 kalinya. Bahkan jika hanya bertekad untuk melakukan amalan baik namun ada halangan, itu pun bisa dicatat sebagai satu kebaikan. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ » Dari Abu Hurairah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Jika hamba-Ku bertekad melakukan kejelekan, janganlah dicatat hingga ia melakukannya. Jika ia melakukan kejelekan tersebut, maka catatlah satu kejelekan yang semisal. Jika ia meninggalkan kejelekan tersebut karena-Ku, maka catatlah satu kebaikan untuknya. Jika ia bertekad melakukan satu kebaikan, maka catatlah untuknya satu kebaikan. Jika ia melakukan kebaikan tersebut, maka catatlah baginya sepuluh kebaikan yang semisal  hingga 700 kali lipat.” (HR. Bukhari no. 7062 dan Muslim no. 129). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi (maknanya dari Allah dan lafazhnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini berisi faedah mengenai perbuatan hamba. Hadits ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah itu berbicara karena disebutkan dalam hadits: يَقُولُ اللَّهُ (Allah berfirman). 2. Penetapan adanya ubudiyah (peribadatan) khusus yaitu ubudiyah yang dilakukan oleh orang beriman. 3. Hadits di atas merupakan sanggahan bagi Jabariyah yang menyatakan bahwa manusia itu dipaksa oleh Allah dalam berbuat. Dalam hadits ini jelas dinyatakan bahwa manusia itu punya kehendak dan amalan dari dirinya sendiri. 4. Balasan amalan hamba dihitung dengan bilangan. 5. Allah mewakilkan pada malaikat untuk mencatat kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam ayat, كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ (9) وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Infithar: 10-12). 6. Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat itu mengetahui setiap amalan hamba sampai pun kehendak (tekad atau niat) mereka di dalam hati. 7. Siapa yang bertekad melakukan kebaikan, namun tidak bisa ia amalkan, maka malaikat akan mencatat satu kebaikan untuknya. 8. Jika seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan yang telah ia niatkan, maka dicatat untuknya 10 kebaikan hingga bisa berlipat hingga 700 kali. 9. Jika seorang hamba bertekad melakukan kejelekan lantas tidak jadi dilaksanakan karena Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan. 10. Jika meninggalkan kejelekan bukan karena Allah namun karena kurang semangatnya atau karena tidak mampunya dia saat itu, maka tidak dicatat untuknya kebaikan dan tidak pula kejelekan. 11. Jika seorang hamba melaksanakan suatu kejelekan maka dicatat baginya satu kejelekan saja. 12. Balasan Allah bagi yang berbuat kebaikan adalah atas dasar fadhl (pemberian karunia) dan balasan-Nya bagi yang berbuat kejelekan adalah atas dasar ‘adl (keadilan). 13. Malaikat diperintahkan oleh Allah untuk mencatat apa yang hamba lakukan dan apa yang ditinggalkan. 14. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk melakukan amalan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. 15. Yang dimaksud kebaikan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan baik dengan perintah wajib maupun sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya larang baik berupa dosa kecil maupun dosa besar. 16. Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk berilmu dan beramal sholih.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Faedah Tauhid (6), Satu Kebaikan Minimal Dibalas 10 Kebaikan

Setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba bukan hanya dibalas satu kebaikan semisal, namun karena kemurahan Allah dibalas dengan 10 kebaikan bahkan bisa berlipat hingga 700 kalinya. Bahkan jika hanya bertekad untuk melakukan amalan baik namun ada halangan, itu pun bisa dicatat sebagai satu kebaikan. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ » Dari Abu Hurairah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Jika hamba-Ku bertekad melakukan kejelekan, janganlah dicatat hingga ia melakukannya. Jika ia melakukan kejelekan tersebut, maka catatlah satu kejelekan yang semisal. Jika ia meninggalkan kejelekan tersebut karena-Ku, maka catatlah satu kebaikan untuknya. Jika ia bertekad melakukan satu kebaikan, maka catatlah untuknya satu kebaikan. Jika ia melakukan kebaikan tersebut, maka catatlah baginya sepuluh kebaikan yang semisal  hingga 700 kali lipat.” (HR. Bukhari no. 7062 dan Muslim no. 129). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi (maknanya dari Allah dan lafazhnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini berisi faedah mengenai perbuatan hamba. Hadits ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah itu berbicara karena disebutkan dalam hadits: يَقُولُ اللَّهُ (Allah berfirman). 2. Penetapan adanya ubudiyah (peribadatan) khusus yaitu ubudiyah yang dilakukan oleh orang beriman. 3. Hadits di atas merupakan sanggahan bagi Jabariyah yang menyatakan bahwa manusia itu dipaksa oleh Allah dalam berbuat. Dalam hadits ini jelas dinyatakan bahwa manusia itu punya kehendak dan amalan dari dirinya sendiri. 4. Balasan amalan hamba dihitung dengan bilangan. 5. Allah mewakilkan pada malaikat untuk mencatat kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam ayat, كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ (9) وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Infithar: 10-12). 6. Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat itu mengetahui setiap amalan hamba sampai pun kehendak (tekad atau niat) mereka di dalam hati. 7. Siapa yang bertekad melakukan kebaikan, namun tidak bisa ia amalkan, maka malaikat akan mencatat satu kebaikan untuknya. 8. Jika seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan yang telah ia niatkan, maka dicatat untuknya 10 kebaikan hingga bisa berlipat hingga 700 kali. 9. Jika seorang hamba bertekad melakukan kejelekan lantas tidak jadi dilaksanakan karena Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan. 10. Jika meninggalkan kejelekan bukan karena Allah namun karena kurang semangatnya atau karena tidak mampunya dia saat itu, maka tidak dicatat untuknya kebaikan dan tidak pula kejelekan. 11. Jika seorang hamba melaksanakan suatu kejelekan maka dicatat baginya satu kejelekan saja. 12. Balasan Allah bagi yang berbuat kebaikan adalah atas dasar fadhl (pemberian karunia) dan balasan-Nya bagi yang berbuat kejelekan adalah atas dasar ‘adl (keadilan). 13. Malaikat diperintahkan oleh Allah untuk mencatat apa yang hamba lakukan dan apa yang ditinggalkan. 14. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk melakukan amalan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. 15. Yang dimaksud kebaikan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan baik dengan perintah wajib maupun sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya larang baik berupa dosa kecil maupun dosa besar. 16. Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk berilmu dan beramal sholih.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid
Setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba bukan hanya dibalas satu kebaikan semisal, namun karena kemurahan Allah dibalas dengan 10 kebaikan bahkan bisa berlipat hingga 700 kalinya. Bahkan jika hanya bertekad untuk melakukan amalan baik namun ada halangan, itu pun bisa dicatat sebagai satu kebaikan. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ » Dari Abu Hurairah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Jika hamba-Ku bertekad melakukan kejelekan, janganlah dicatat hingga ia melakukannya. Jika ia melakukan kejelekan tersebut, maka catatlah satu kejelekan yang semisal. Jika ia meninggalkan kejelekan tersebut karena-Ku, maka catatlah satu kebaikan untuknya. Jika ia bertekad melakukan satu kebaikan, maka catatlah untuknya satu kebaikan. Jika ia melakukan kebaikan tersebut, maka catatlah baginya sepuluh kebaikan yang semisal  hingga 700 kali lipat.” (HR. Bukhari no. 7062 dan Muslim no. 129). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi (maknanya dari Allah dan lafazhnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini berisi faedah mengenai perbuatan hamba. Hadits ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah itu berbicara karena disebutkan dalam hadits: يَقُولُ اللَّهُ (Allah berfirman). 2. Penetapan adanya ubudiyah (peribadatan) khusus yaitu ubudiyah yang dilakukan oleh orang beriman. 3. Hadits di atas merupakan sanggahan bagi Jabariyah yang menyatakan bahwa manusia itu dipaksa oleh Allah dalam berbuat. Dalam hadits ini jelas dinyatakan bahwa manusia itu punya kehendak dan amalan dari dirinya sendiri. 4. Balasan amalan hamba dihitung dengan bilangan. 5. Allah mewakilkan pada malaikat untuk mencatat kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam ayat, كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ (9) وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Infithar: 10-12). 6. Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat itu mengetahui setiap amalan hamba sampai pun kehendak (tekad atau niat) mereka di dalam hati. 7. Siapa yang bertekad melakukan kebaikan, namun tidak bisa ia amalkan, maka malaikat akan mencatat satu kebaikan untuknya. 8. Jika seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan yang telah ia niatkan, maka dicatat untuknya 10 kebaikan hingga bisa berlipat hingga 700 kali. 9. Jika seorang hamba bertekad melakukan kejelekan lantas tidak jadi dilaksanakan karena Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan. 10. Jika meninggalkan kejelekan bukan karena Allah namun karena kurang semangatnya atau karena tidak mampunya dia saat itu, maka tidak dicatat untuknya kebaikan dan tidak pula kejelekan. 11. Jika seorang hamba melaksanakan suatu kejelekan maka dicatat baginya satu kejelekan saja. 12. Balasan Allah bagi yang berbuat kebaikan adalah atas dasar fadhl (pemberian karunia) dan balasan-Nya bagi yang berbuat kejelekan adalah atas dasar ‘adl (keadilan). 13. Malaikat diperintahkan oleh Allah untuk mencatat apa yang hamba lakukan dan apa yang ditinggalkan. 14. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk melakukan amalan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. 15. Yang dimaksud kebaikan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan baik dengan perintah wajib maupun sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya larang baik berupa dosa kecil maupun dosa besar. 16. Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk berilmu dan beramal sholih.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid


Setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba bukan hanya dibalas satu kebaikan semisal, namun karena kemurahan Allah dibalas dengan 10 kebaikan bahkan bisa berlipat hingga 700 kalinya. Bahkan jika hanya bertekad untuk melakukan amalan baik namun ada halangan, itu pun bisa dicatat sebagai satu kebaikan. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ » Dari Abu Hurairah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Jika hamba-Ku bertekad melakukan kejelekan, janganlah dicatat hingga ia melakukannya. Jika ia melakukan kejelekan tersebut, maka catatlah satu kejelekan yang semisal. Jika ia meninggalkan kejelekan tersebut karena-Ku, maka catatlah satu kebaikan untuknya. Jika ia bertekad melakukan satu kebaikan, maka catatlah untuknya satu kebaikan. Jika ia melakukan kebaikan tersebut, maka catatlah baginya sepuluh kebaikan yang semisal  hingga 700 kali lipat.” (HR. Bukhari no. 7062 dan Muslim no. 129). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi (maknanya dari Allah dan lafazhnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini berisi faedah mengenai perbuatan hamba. Hadits ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah itu berbicara karena disebutkan dalam hadits: يَقُولُ اللَّهُ (Allah berfirman). 2. Penetapan adanya ubudiyah (peribadatan) khusus yaitu ubudiyah yang dilakukan oleh orang beriman. 3. Hadits di atas merupakan sanggahan bagi Jabariyah yang menyatakan bahwa manusia itu dipaksa oleh Allah dalam berbuat. Dalam hadits ini jelas dinyatakan bahwa manusia itu punya kehendak dan amalan dari dirinya sendiri. 4. Balasan amalan hamba dihitung dengan bilangan. 5. Allah mewakilkan pada malaikat untuk mencatat kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam ayat, كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ (9) وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Infithar: 10-12). 6. Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat itu mengetahui setiap amalan hamba sampai pun kehendak (tekad atau niat) mereka di dalam hati. 7. Siapa yang bertekad melakukan kebaikan, namun tidak bisa ia amalkan, maka malaikat akan mencatat satu kebaikan untuknya. 8. Jika seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan yang telah ia niatkan, maka dicatat untuknya 10 kebaikan hingga bisa berlipat hingga 700 kali. 9. Jika seorang hamba bertekad melakukan kejelekan lantas tidak jadi dilaksanakan karena Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan. 10. Jika meninggalkan kejelekan bukan karena Allah namun karena kurang semangatnya atau karena tidak mampunya dia saat itu, maka tidak dicatat untuknya kebaikan dan tidak pula kejelekan. 11. Jika seorang hamba melaksanakan suatu kejelekan maka dicatat baginya satu kejelekan saja. 12. Balasan Allah bagi yang berbuat kebaikan adalah atas dasar fadhl (pemberian karunia) dan balasan-Nya bagi yang berbuat kejelekan adalah atas dasar ‘adl (keadilan). 13. Malaikat diperintahkan oleh Allah untuk mencatat apa yang hamba lakukan dan apa yang ditinggalkan. 14. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk melakukan amalan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. 15. Yang dimaksud kebaikan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan baik dengan perintah wajib maupun sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya larang baik berupa dosa kecil maupun dosa besar. 16. Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk berilmu dan beramal sholih.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Pembatal Puasa Kontemporer (2), Penggunaan Ventolin (Obat Sprayer Asma)

Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: (1) bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang, (2) obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah, اليقين لا يزول بالشك “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat terkuat Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. (*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (2), Penggunaan Ventolin (Obat Sprayer Asma)

Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: (1) bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang, (2) obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah, اليقين لا يزول بالشك “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat terkuat Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. (*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: (1) bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang, (2) obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah, اليقين لا يزول بالشك “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat terkuat Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. (*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: (1) bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang, (2) obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah, اليقين لا يزول بالشك “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat terkuat Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. (*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Prev     Next