Mencium Istri Sampai Keluar Mani Saat Puasa

Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani? Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan: (1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa. (2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para  ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan. (3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam kita (Imam Ahmad) dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing. [] Demikian keterangan dari Ibnu Qudamah tentang masalah ini. Untuk ulasan lebih lengkap mengenai hukum mencium istri saat puasa dapat dilihat dalam tulisan berikut: Mencium Istri Ketika Berpuasa. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi Tagshubungan intim puasa

Mencium Istri Sampai Keluar Mani Saat Puasa

Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani? Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan: (1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa. (2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para  ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan. (3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam kita (Imam Ahmad) dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing. [] Demikian keterangan dari Ibnu Qudamah tentang masalah ini. Untuk ulasan lebih lengkap mengenai hukum mencium istri saat puasa dapat dilihat dalam tulisan berikut: Mencium Istri Ketika Berpuasa. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi Tagshubungan intim puasa
Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani? Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan: (1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa. (2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para  ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan. (3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam kita (Imam Ahmad) dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing. [] Demikian keterangan dari Ibnu Qudamah tentang masalah ini. Untuk ulasan lebih lengkap mengenai hukum mencium istri saat puasa dapat dilihat dalam tulisan berikut: Mencium Istri Ketika Berpuasa. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi Tagshubungan intim puasa


Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani? Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan: (1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa. (2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para  ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan. (3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam kita (Imam Ahmad) dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing. [] Demikian keterangan dari Ibnu Qudamah tentang masalah ini. Untuk ulasan lebih lengkap mengenai hukum mencium istri saat puasa dapat dilihat dalam tulisan berikut: Mencium Istri Ketika Berpuasa. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal. Wallahu waliyyut taufiq. @ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi Tagshubungan intim puasa

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.” Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani): 1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ». “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006) 2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah. Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’). Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (1) Apa Hukum Onani? Tagsonani

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.” Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani): 1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ». “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006) 2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah. Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’). Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (1) Apa Hukum Onani? Tagsonani
Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.” Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani): 1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ». “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006) 2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah. Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’). Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (1) Apa Hukum Onani? Tagsonani


Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.” Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.” Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani): 1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ». “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006) 2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah. Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’). Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram. Wallahu waliyyut taufiq.   @ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (1) Apa Hukum Onani? Tagsonani

Mengucapkan Salam pada Wanita Non Mahrom

Mengucapkan salam memang baik dan amalan yang dianjurkan, bahkan menjawabnya dihukumi wajib. Namun salah satu kondisi yang mana amalan ini tidak diperintahkan dan sebaiknya tidak dilakukan yaitu ketika yang diberi salam adalah seorang wanita non mahrom, lebih-lebih lagi seorang gadis yang bisa menggoda. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86). Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Perintah mengucapkan salam adalah umum unutk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan. Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya. Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?” “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya“, jawab beliau. Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita. Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.” Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku tentang bolehkah memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.” Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan. Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut. Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya. Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami.” (HR. Abu Daud, shahih). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan). Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik.” Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).” Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita untuk beramal sholih dan menjauhi yang terlarang. Referensi bacaan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 25 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsmahram ucapan salam

Mengucapkan Salam pada Wanita Non Mahrom

Mengucapkan salam memang baik dan amalan yang dianjurkan, bahkan menjawabnya dihukumi wajib. Namun salah satu kondisi yang mana amalan ini tidak diperintahkan dan sebaiknya tidak dilakukan yaitu ketika yang diberi salam adalah seorang wanita non mahrom, lebih-lebih lagi seorang gadis yang bisa menggoda. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86). Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Perintah mengucapkan salam adalah umum unutk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan. Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya. Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?” “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya“, jawab beliau. Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita. Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.” Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku tentang bolehkah memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.” Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan. Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut. Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya. Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami.” (HR. Abu Daud, shahih). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan). Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik.” Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).” Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita untuk beramal sholih dan menjauhi yang terlarang. Referensi bacaan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 25 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsmahram ucapan salam
Mengucapkan salam memang baik dan amalan yang dianjurkan, bahkan menjawabnya dihukumi wajib. Namun salah satu kondisi yang mana amalan ini tidak diperintahkan dan sebaiknya tidak dilakukan yaitu ketika yang diberi salam adalah seorang wanita non mahrom, lebih-lebih lagi seorang gadis yang bisa menggoda. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86). Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Perintah mengucapkan salam adalah umum unutk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan. Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya. Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?” “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya“, jawab beliau. Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita. Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.” Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku tentang bolehkah memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.” Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan. Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut. Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya. Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami.” (HR. Abu Daud, shahih). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan). Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik.” Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).” Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita untuk beramal sholih dan menjauhi yang terlarang. Referensi bacaan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 25 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsmahram ucapan salam


Mengucapkan salam memang baik dan amalan yang dianjurkan, bahkan menjawabnya dihukumi wajib. Namun salah satu kondisi yang mana amalan ini tidak diperintahkan dan sebaiknya tidak dilakukan yaitu ketika yang diberi salam adalah seorang wanita non mahrom, lebih-lebih lagi seorang gadis yang bisa menggoda. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86). Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Perintah mengucapkan salam adalah umum unutk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan. Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya. Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?” “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya“, jawab beliau. Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita. Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.” Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku tentang bolehkah memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.” Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan. Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut. Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya. Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami.” (HR. Abu Daud, shahih). Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan). Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu lebih baik.” Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).” Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita untuk beramal sholih dan menjauhi yang terlarang. Referensi bacaan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 25 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua Tagsmahram ucapan salam

Lebih Sempurna dalam Salam, Lebih Baik

Alhamdulillah, segala nikmat dikaruniakan oleh Allah, kita memuji dan bersyukur pada-Nya. Shalawat dan salam semoga terhaturkan pada junjungan dan suri tauladan kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengucapkan ucapan salam adalah suatu hal yang dianjurkan bagi sesama muslim. Bahkan saling mengucapkan salam akan menimbulkan kecintaan antara sesama muslim. Dalam hadits disebutkan, “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian” (HR. Muslim no. 54) Ada suatu pelajaran menarik dari Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad. Beliau memberi judul bab dalam kitabnya ‘Fasal: Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membalas do’a.’ Beliau menyebutkan penjelasan berikut ini. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengucapkan ucapan salam hingga “ … wa barakaatuh”. Disebutkan dalam sunan An Nasai, ada seseorang mendatangi beliau lantas mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 10.” Lalu orang tadi pun duduk. Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 20.” Kemudian ia pun duduk. Lantas  ada yang lainnya lagi datang dan mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda, “Engkau mendapat 30.” Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dan Tirmidzi dari hadits ‘Imran bin Hushain, dan beliau menghasankannya (Zaadul Ma’ad, 2: 361). Dari penjelasan hadits menunjukkan bahwa lebih sempurna dalam mengucapkan salam, maka lebih baik. Dan hadits ini juga menunjukkan dituntunkannya membalas do’a ketika ada yang mendo’akan sebagaimana dapat kita ambil pelajaran dari judul bab yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Namun satu point yang mesti diingat, yaitu jika ada yang mengucapkan salam, maka tidak boleh menjawab dengan yang lebih rendah, minimal dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Jadi yang dituntunkan jika ada yang mengucapkan salam “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”, balaslah dengan yang lebih baik “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh” atau minimal sama, “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Hanya Allah yang memberi taufik untuk istiqomah dalam ilmu dan amal. Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul Jum’at penuh barokah, 24 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsucapan salam

Lebih Sempurna dalam Salam, Lebih Baik

Alhamdulillah, segala nikmat dikaruniakan oleh Allah, kita memuji dan bersyukur pada-Nya. Shalawat dan salam semoga terhaturkan pada junjungan dan suri tauladan kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengucapkan ucapan salam adalah suatu hal yang dianjurkan bagi sesama muslim. Bahkan saling mengucapkan salam akan menimbulkan kecintaan antara sesama muslim. Dalam hadits disebutkan, “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian” (HR. Muslim no. 54) Ada suatu pelajaran menarik dari Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad. Beliau memberi judul bab dalam kitabnya ‘Fasal: Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membalas do’a.’ Beliau menyebutkan penjelasan berikut ini. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengucapkan ucapan salam hingga “ … wa barakaatuh”. Disebutkan dalam sunan An Nasai, ada seseorang mendatangi beliau lantas mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 10.” Lalu orang tadi pun duduk. Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 20.” Kemudian ia pun duduk. Lantas  ada yang lainnya lagi datang dan mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda, “Engkau mendapat 30.” Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dan Tirmidzi dari hadits ‘Imran bin Hushain, dan beliau menghasankannya (Zaadul Ma’ad, 2: 361). Dari penjelasan hadits menunjukkan bahwa lebih sempurna dalam mengucapkan salam, maka lebih baik. Dan hadits ini juga menunjukkan dituntunkannya membalas do’a ketika ada yang mendo’akan sebagaimana dapat kita ambil pelajaran dari judul bab yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Namun satu point yang mesti diingat, yaitu jika ada yang mengucapkan salam, maka tidak boleh menjawab dengan yang lebih rendah, minimal dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Jadi yang dituntunkan jika ada yang mengucapkan salam “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”, balaslah dengan yang lebih baik “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh” atau minimal sama, “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Hanya Allah yang memberi taufik untuk istiqomah dalam ilmu dan amal. Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul Jum’at penuh barokah, 24 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsucapan salam
Alhamdulillah, segala nikmat dikaruniakan oleh Allah, kita memuji dan bersyukur pada-Nya. Shalawat dan salam semoga terhaturkan pada junjungan dan suri tauladan kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengucapkan ucapan salam adalah suatu hal yang dianjurkan bagi sesama muslim. Bahkan saling mengucapkan salam akan menimbulkan kecintaan antara sesama muslim. Dalam hadits disebutkan, “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian” (HR. Muslim no. 54) Ada suatu pelajaran menarik dari Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad. Beliau memberi judul bab dalam kitabnya ‘Fasal: Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membalas do’a.’ Beliau menyebutkan penjelasan berikut ini. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengucapkan ucapan salam hingga “ … wa barakaatuh”. Disebutkan dalam sunan An Nasai, ada seseorang mendatangi beliau lantas mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 10.” Lalu orang tadi pun duduk. Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 20.” Kemudian ia pun duduk. Lantas  ada yang lainnya lagi datang dan mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda, “Engkau mendapat 30.” Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dan Tirmidzi dari hadits ‘Imran bin Hushain, dan beliau menghasankannya (Zaadul Ma’ad, 2: 361). Dari penjelasan hadits menunjukkan bahwa lebih sempurna dalam mengucapkan salam, maka lebih baik. Dan hadits ini juga menunjukkan dituntunkannya membalas do’a ketika ada yang mendo’akan sebagaimana dapat kita ambil pelajaran dari judul bab yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Namun satu point yang mesti diingat, yaitu jika ada yang mengucapkan salam, maka tidak boleh menjawab dengan yang lebih rendah, minimal dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Jadi yang dituntunkan jika ada yang mengucapkan salam “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”, balaslah dengan yang lebih baik “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh” atau minimal sama, “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Hanya Allah yang memberi taufik untuk istiqomah dalam ilmu dan amal. Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul Jum’at penuh barokah, 24 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsucapan salam


Alhamdulillah, segala nikmat dikaruniakan oleh Allah, kita memuji dan bersyukur pada-Nya. Shalawat dan salam semoga terhaturkan pada junjungan dan suri tauladan kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengucapkan ucapan salam adalah suatu hal yang dianjurkan bagi sesama muslim. Bahkan saling mengucapkan salam akan menimbulkan kecintaan antara sesama muslim. Dalam hadits disebutkan, “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian” (HR. Muslim no. 54) Ada suatu pelajaran menarik dari Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad. Beliau memberi judul bab dalam kitabnya ‘Fasal: Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membalas do’a.’ Beliau menyebutkan penjelasan berikut ini. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengucapkan ucapan salam hingga “ … wa barakaatuh”. Disebutkan dalam sunan An Nasai, ada seseorang mendatangi beliau lantas mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 10.” Lalu orang tadi pun duduk. Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 20.” Kemudian ia pun duduk. Lantas  ada yang lainnya lagi datang dan mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda, “Engkau mendapat 30.” Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dan Tirmidzi dari hadits ‘Imran bin Hushain, dan beliau menghasankannya (Zaadul Ma’ad, 2: 361). Dari penjelasan hadits menunjukkan bahwa lebih sempurna dalam mengucapkan salam, maka lebih baik. Dan hadits ini juga menunjukkan dituntunkannya membalas do’a ketika ada yang mendo’akan sebagaimana dapat kita ambil pelajaran dari judul bab yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Namun satu point yang mesti diingat, yaitu jika ada yang mengucapkan salam, maka tidak boleh menjawab dengan yang lebih rendah, minimal dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Jadi yang dituntunkan jika ada yang mengucapkan salam “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”, balaslah dengan yang lebih baik “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh” atau minimal sama, “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Hanya Allah yang memberi taufik untuk istiqomah dalam ilmu dan amal. Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul Jum’at penuh barokah, 24 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsucapan salam

Pembatal Puasa Kontemporer (7), Penggunaan Tetes Mata

Setelah kemarin kita meninjau pembatal puasa era modern yang masuk melalui mulut dan hidung, juga telinga, saat ini kita beralih melihat pembatal puasa melalui mata. Apakah tetes mata dan bercelak termasuk pembatal? Itulah yang akan ditinjau. Sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat mengenai sesuatu yang dikenakan atau ditetesi pada mata seperti celak apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Perselisihan ini berasal dari permasalah apakah mata adalah saluran seperti mulut, atau antara mata dan perut terdapat suatu saluran, atau sesuatu yang diteteskan pada mata bisa masuk perut melalui pori-pori. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara mata dan perut atau mata ke otak. Sehingga mereka menganggap sesuatu yang diteteskan ke mata tidaklah membatalkan puasa. Ulama Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa mata adalah rongga sebagaimana mulut dan hidung. Sehingga jika seseorang bercelak dan terasa ada zat makanan dalam kerongkongan, puasanya batal. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) Kalau kita meninjau pendapat para dokter saat ini, mereka menyatakan bahwa terdapat saluran antara mata dan hidung, kemudian akan bersambung ke kerongkongan. Bagaimana pun, baik ada saluran atau tidak masih ada tinjauan lain yang mesti dilihat. Adapun ulama belakangan, berselisih pendapat mengenai tetes mata apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat pertama: Inilah pendapat kebanyakan ulama belakangan bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan Dr. Wahbah Az Zuhaili. Alasan  mereka: 1. Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit, cuma satu atau dua tetes. Jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. 2. Tetes mata ketika masuk dalam saluran maka ia langsung terserap dan tidak mengalir terus hingga kerongkongan. 3. Tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena tidak ada nash (dalil tegas) yang menyatakannya sebagai pembatal. Ditambah lagi mata bukanlah saluran tempat masuknya zat makanan dan minuman. Pendapat kedua: Tetes mata membatalkan puasa. Ulama belakangan yang berpandangan seperti ini adalah Syaikh Muhammad Al Mukhtar As Sulami dan Dr. Muhammad Alfiy. Alasan mereka: 1. Diqiyaskan (dianalogikan) dengan celak mata karena pengaruhnya sampai ke kerongkongan. Sanggahan: Mengenai celak sebagaimana disebutkan sebelumnya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang tepat, celak mata tidaklah membatalkan puasa. Maka tidak tepat tetes mata diqiyaskan dengan celak mata. 2. Allah sendiri telah menetapkan bahwa ada saluran yang menghubungkan mata dan hidung hingga ke kerongkongan. Sanggahan: Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit dan jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. Pendapat yang tepat, tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena melihat beberapa alasan yang dikemukakan di atas. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (7 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (7), Penggunaan Tetes Mata

Setelah kemarin kita meninjau pembatal puasa era modern yang masuk melalui mulut dan hidung, juga telinga, saat ini kita beralih melihat pembatal puasa melalui mata. Apakah tetes mata dan bercelak termasuk pembatal? Itulah yang akan ditinjau. Sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat mengenai sesuatu yang dikenakan atau ditetesi pada mata seperti celak apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Perselisihan ini berasal dari permasalah apakah mata adalah saluran seperti mulut, atau antara mata dan perut terdapat suatu saluran, atau sesuatu yang diteteskan pada mata bisa masuk perut melalui pori-pori. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara mata dan perut atau mata ke otak. Sehingga mereka menganggap sesuatu yang diteteskan ke mata tidaklah membatalkan puasa. Ulama Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa mata adalah rongga sebagaimana mulut dan hidung. Sehingga jika seseorang bercelak dan terasa ada zat makanan dalam kerongkongan, puasanya batal. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) Kalau kita meninjau pendapat para dokter saat ini, mereka menyatakan bahwa terdapat saluran antara mata dan hidung, kemudian akan bersambung ke kerongkongan. Bagaimana pun, baik ada saluran atau tidak masih ada tinjauan lain yang mesti dilihat. Adapun ulama belakangan, berselisih pendapat mengenai tetes mata apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat pertama: Inilah pendapat kebanyakan ulama belakangan bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan Dr. Wahbah Az Zuhaili. Alasan  mereka: 1. Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit, cuma satu atau dua tetes. Jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. 2. Tetes mata ketika masuk dalam saluran maka ia langsung terserap dan tidak mengalir terus hingga kerongkongan. 3. Tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena tidak ada nash (dalil tegas) yang menyatakannya sebagai pembatal. Ditambah lagi mata bukanlah saluran tempat masuknya zat makanan dan minuman. Pendapat kedua: Tetes mata membatalkan puasa. Ulama belakangan yang berpandangan seperti ini adalah Syaikh Muhammad Al Mukhtar As Sulami dan Dr. Muhammad Alfiy. Alasan mereka: 1. Diqiyaskan (dianalogikan) dengan celak mata karena pengaruhnya sampai ke kerongkongan. Sanggahan: Mengenai celak sebagaimana disebutkan sebelumnya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang tepat, celak mata tidaklah membatalkan puasa. Maka tidak tepat tetes mata diqiyaskan dengan celak mata. 2. Allah sendiri telah menetapkan bahwa ada saluran yang menghubungkan mata dan hidung hingga ke kerongkongan. Sanggahan: Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit dan jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. Pendapat yang tepat, tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena melihat beberapa alasan yang dikemukakan di atas. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (7 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Setelah kemarin kita meninjau pembatal puasa era modern yang masuk melalui mulut dan hidung, juga telinga, saat ini kita beralih melihat pembatal puasa melalui mata. Apakah tetes mata dan bercelak termasuk pembatal? Itulah yang akan ditinjau. Sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat mengenai sesuatu yang dikenakan atau ditetesi pada mata seperti celak apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Perselisihan ini berasal dari permasalah apakah mata adalah saluran seperti mulut, atau antara mata dan perut terdapat suatu saluran, atau sesuatu yang diteteskan pada mata bisa masuk perut melalui pori-pori. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara mata dan perut atau mata ke otak. Sehingga mereka menganggap sesuatu yang diteteskan ke mata tidaklah membatalkan puasa. Ulama Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa mata adalah rongga sebagaimana mulut dan hidung. Sehingga jika seseorang bercelak dan terasa ada zat makanan dalam kerongkongan, puasanya batal. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) Kalau kita meninjau pendapat para dokter saat ini, mereka menyatakan bahwa terdapat saluran antara mata dan hidung, kemudian akan bersambung ke kerongkongan. Bagaimana pun, baik ada saluran atau tidak masih ada tinjauan lain yang mesti dilihat. Adapun ulama belakangan, berselisih pendapat mengenai tetes mata apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat pertama: Inilah pendapat kebanyakan ulama belakangan bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan Dr. Wahbah Az Zuhaili. Alasan  mereka: 1. Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit, cuma satu atau dua tetes. Jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. 2. Tetes mata ketika masuk dalam saluran maka ia langsung terserap dan tidak mengalir terus hingga kerongkongan. 3. Tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena tidak ada nash (dalil tegas) yang menyatakannya sebagai pembatal. Ditambah lagi mata bukanlah saluran tempat masuknya zat makanan dan minuman. Pendapat kedua: Tetes mata membatalkan puasa. Ulama belakangan yang berpandangan seperti ini adalah Syaikh Muhammad Al Mukhtar As Sulami dan Dr. Muhammad Alfiy. Alasan mereka: 1. Diqiyaskan (dianalogikan) dengan celak mata karena pengaruhnya sampai ke kerongkongan. Sanggahan: Mengenai celak sebagaimana disebutkan sebelumnya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang tepat, celak mata tidaklah membatalkan puasa. Maka tidak tepat tetes mata diqiyaskan dengan celak mata. 2. Allah sendiri telah menetapkan bahwa ada saluran yang menghubungkan mata dan hidung hingga ke kerongkongan. Sanggahan: Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit dan jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. Pendapat yang tepat, tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena melihat beberapa alasan yang dikemukakan di atas. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (7 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Setelah kemarin kita meninjau pembatal puasa era modern yang masuk melalui mulut dan hidung, juga telinga, saat ini kita beralih melihat pembatal puasa melalui mata. Apakah tetes mata dan bercelak termasuk pembatal? Itulah yang akan ditinjau. Sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat mengenai sesuatu yang dikenakan atau ditetesi pada mata seperti celak apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Perselisihan ini berasal dari permasalah apakah mata adalah saluran seperti mulut, atau antara mata dan perut terdapat suatu saluran, atau sesuatu yang diteteskan pada mata bisa masuk perut melalui pori-pori. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara mata dan perut atau mata ke otak. Sehingga mereka menganggap sesuatu yang diteteskan ke mata tidaklah membatalkan puasa. Ulama Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa mata adalah rongga sebagaimana mulut dan hidung. Sehingga jika seseorang bercelak dan terasa ada zat makanan dalam kerongkongan, puasanya batal. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) Kalau kita meninjau pendapat para dokter saat ini, mereka menyatakan bahwa terdapat saluran antara mata dan hidung, kemudian akan bersambung ke kerongkongan. Bagaimana pun, baik ada saluran atau tidak masih ada tinjauan lain yang mesti dilihat. Adapun ulama belakangan, berselisih pendapat mengenai tetes mata apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat pertama: Inilah pendapat kebanyakan ulama belakangan bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan Dr. Wahbah Az Zuhaili. Alasan  mereka: 1. Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit, cuma satu atau dua tetes. Jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. 2. Tetes mata ketika masuk dalam saluran maka ia langsung terserap dan tidak mengalir terus hingga kerongkongan. 3. Tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena tidak ada nash (dalil tegas) yang menyatakannya sebagai pembatal. Ditambah lagi mata bukanlah saluran tempat masuknya zat makanan dan minuman. Pendapat kedua: Tetes mata membatalkan puasa. Ulama belakangan yang berpandangan seperti ini adalah Syaikh Muhammad Al Mukhtar As Sulami dan Dr. Muhammad Alfiy. Alasan mereka: 1. Diqiyaskan (dianalogikan) dengan celak mata karena pengaruhnya sampai ke kerongkongan. Sanggahan: Mengenai celak sebagaimana disebutkan sebelumnya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang tepat, celak mata tidaklah membatalkan puasa. Maka tidak tepat tetes mata diqiyaskan dengan celak mata. 2. Allah sendiri telah menetapkan bahwa ada saluran yang menghubungkan mata dan hidung hingga ke kerongkongan. Sanggahan: Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit dan jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. Pendapat yang tepat, tetes mata tidaklah membatalkan puasa karena melihat beberapa alasan yang dikemukakan di atas. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (7 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Sobat Sejati

12JulSobat SejatiJuly 12, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalâtu was salâmu ‘alâ man lâ nabiyya ba’dah. Berebut klaim sobat sejati “Kriiing… kriiing… kriiing…”, dering hp tidak henti-hentinya berbunyi nyaring di dekat telinga si A. “Uffhg… siapa sich pagi-pagi buta gini nelpon, mana musim dingin lagi!”, keluh si A sambil ngeliat layar hpnya. Ternyata nama si B, sobat karibnya, yang nampak di hpnya. “Ya…”, jawab si A dengan suara serak-serak orang baru bangun tidur. “Assalamu’alaikum, dah bangun belum? Dah masuk waktu shubuh nich!”, sambung si B membuka pembicaraannya. Sambil ngeliat jam tangannya, si A menjawab, “Oh ya, jazakallah khaira, ente emang sobat sejatiku kawan…”. “Sstt… ada film baru nich, seru bangeets! Mau gak?” kata si C kepada si D teman akrabnya, ketika ketemu pas istirahat kuliah. “Wah, boleh juga tuh… Film apa? Ane jadi penasaran!”, jawab si D sambil bisik-bisik. “Ntar aja ente liat sendiri, pokoknya seru dech!”, balas si C manas-manasin. “Okelah, ntar ana ke kamar ente ya… Ente bener-benar sobat sejatiku!”, sambut si D menutup obrolan singkat pagi itu. Dua penggal kisah di atas, para pelakunya sama-sama mengklaim bahwa temannya adalah “sobat sejati”, tapi mana sebenarnya di antara keduanya yang benar-benar sobat sejati? Mungkin tulisan singkat ini bisa sedikit menggambarkan barometer yang tepat untuk menghukumi, siapakah sobat sejati, siapa pula sobat tidak sejati? Sahabat merupakan kebutuhan penting seorang manusia Orang Arab berkata, “Al-insân madaniyyun bith thab’i”, alias: “Manusia adalah makhluk sosial”. Ya, manusia adalah makhluk yang dalam kehidupannya sehari-hari membutuhkan interaksi dengan pihak lain dan tidak bisa hidup sendiri. Meskipun intensitas hubungan tersebut relatif dan berbeda dari satu orang ke orang yang lain. Berhubung tabiat manusia yang demikian, maka Islam pun tidak menghalangi manusia untuk menyalurkan instingnya tersebut. Hanya saja Islam menggariskan rambu-rambu yang dengannya seorang hamba tidak keluar dari jalur syariat dalam berinteraksi dengan sesama. Banyak cara yang digunakan Islam dalam menyampaikan norma-norma tersebut. Di antaranya adalah dengan cara perbandingan antara teman yang baik dengan teman yang buruk, sebagaimana dalam sabda Rasul shallallahu’alaihiwasallam, “إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ؛ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً”. متفق عليه. “Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk, bagaikan penjual minyak wangi dan tukang besi. Penjual minyak wangi, jika ia tidak menghadiahkan padamu minyak wangi, maka engkau akan beli darinya, atau paling tidak engkau akan ketularan harumnya. Sedangkan tukang besi, jika bajumu tidak terbakar akibat terkena percikan api yang ada di tungku besinya, setidak-tidaknya engkau (akan keluar dari tempat kerjanya) dalam keadaan bau asap”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Muslim, dari hadits Abu Musa al-Asy’ari. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahwa teman yang baik, bagaimanapun juga akan menguntungkan kita, sedikit atau banyak. Sebagaimana teman yang buruk, apapun kondisinya akan merugikan kita, sedikit atau banyak. Tapi, siapakah teman yang baik, siapa pula teman yang buruk? Barometer sobat sejati Sebagai agama yang sempurna, Islam tidak mungkin melewatkan pembahasan ini dari sorotannya. Ada beberapa ayat dan hadits yang menyinggung hal ini, di antaranya firman Allah ta’ala tatkala menjelaskan kriteria golongan yang selamat dari kerugian, “وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ”. Artinya: “Mereka saling nasehat-menasehati dalam kebenaran”. QS. Al-‘Ashr: 3. Juga sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا! قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ”. متفق عليه. “Bantulah saudaramu ketika ia berbuat zhalim atau ketika ia dizhalimi!”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, membantu saudara kita ketika dizhalimi sudah maklum buat kami, tapi apa maksudnya membantu dia ketika ia berbuat zhalim?”. Beliau menjawab, “Engkau cegah ia”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Bukhari, dari hadits Anas bin Malik. Sedikit banyaknya, ayat dan hadits di atas serta dalil-dalil lain yang senada, sudah mulai menggambarkan kepada kita barometer sobat sejati. Salah satu kriteria utama sobat sejati adalah: senantiasa mengajak kita kepada kebaikan dan tidak tinggal diam ketika kita terjerumus kepada kesalahan. Namun, jika sebaliknya, maka ini adalah salah satu indikasi terbesar bahwa dia bukanlah sobat sejati kita. Waspadalah! – Sobat sejati bukanlah yang mengajak kita untuk menghabiskan waktu dalam hal-hal yang kurang bermanfaat; semisal main game sepanjang hari, sampai-sampai shalat berjama’ah di masjid rela untuk dikorbankan demi kelangsungan permainan tersebut![1] – Sobat sejati bukanlah yang mendoktrin kita untuk membangun wala’ dan baro’ (cinta dan benci karena Allah) di atas kepentingan yayasan, ormas, partai atau almamater. – Sobat sejati bukanlah yang diam seribu kata dan enggan untuk mengingatkan kita, tatkala melihat kita terjerumus dalam suatu kesalahan, entah itu kesalahan dalam akidah, ibadah, manhaj dakwah maupun akhlak; dengan dalih menjaga tali ukhuwah. – Sobat sejati bukanlah yang tidak malu atau canggung untuk berbagi-bagi media maksiat kepada kita, semisal file film, cd tontonan tidak layak, bluetooth tidak berpendidikan, kaset musik, literatur ahlul bid’ah, dll. – Sobat sejati bukanlah yang mencontohkan kepada kita untuk sering absen dari perkuliahan. Namun… – Sobat sejati adalah: ia yang tidak bosan mengajak kita berlomba-lomba dalam menimba ilmu. – Sobat sejati ialah: yang senantiasa mengajak kita semangat untuk beribadah. – Sobat sejati adalah: yang tidak bakhil untuk nelpon atau sekedar missed call di waktu-waktu shalat, terutama Ashar dan Shubuh. – Sobat sejati ialah: yang tidak segan untuk menegur kita dengan bahasa yang santun, jika kita keliru. Tapi, sobat sejati juga ialah yang: – Jika kita berpapasan dengannya, maka ia bersegera untuk mengucapkan salam, berjabat tangan dan bermuka manis. – Jika kita tertimpa kesusahan, maka ia menunjukkan rasa empatinya. – Jika kita sedang ada masalah, ia berpengertian untuk meluangkan waktunya untuk mendengar curahan isi hati kita, juga berupaya memberikan solusi yang tepat. – Jika kita sedang terdesak dalam kebutuhan finansial, maka dengan ringan ia meminjamkan sebagian dari rezeki yang ia miliki. – Jika kita sakit, maka dengan segera ia mengantar kita ke rumah sakit, atau mencarikan obat, atau menyediakan makan. – Jika kita sedang menghadapi kesulitan pelajaran di kuliah, maka ia rela meluangkan waktunya guna membantu kita menyelesaikan kesulitan tersebut. – Jika kita sedang naik bus dengannya, ia berlomba dengan kita untuk membayarkan ongkos. – Jika kita khilaf sehingga menyakiti perasaannya, maka ia bersegera memaafkan kita dan mensucikan hatinya dari busuknya perasaan dendam. – Jika ia berbincang, maka dengan tutur kata yang sopan, pintar memilih kata-kata yang manis dan tidak terasa ketus atau menyakitkan. – Dia bukanlah tipe orang yang senantiasa berusaha menampakkan kelebihan dirinya keapda orang lain; baik dari sisi materi duniawi maupun keunggulan kecerdasan. – Dia senantiasa berusaha menyesuaikan diri dengan bawaan dan tabiat teman bergaulnya, selama masih dalam batasan yang diperbolehkan syariat. Hanya saja, di manakah kita bisa mendapatkan sobat sejati tersebut? Tatkala kita berbicara tentang realita yang ada. Mau tidak mau kita akan terpaksa mengelus dada, atau mungkin sampai menitikkan air mata akibat rasa pilu tatkala kebingungan mencari sosok tersebut di antara banyak kaum muslimin. Tapi, menangis bukanlah solusi tepat untuk mengakhiri krisis tersebut! Jalan keluar yang benar adalah: berbuat dan membenahi diri. Solusi tersebut bisa diformulasikan dalam dua tataran; teori dan praktek: Teori akhlak mulia yang benar, tentunya digali dari warisan orang yang paling mulia akhlaknya; yaitu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Alhamdulillah, para ulama kita tidak melewatkan hal ini dari buku-buku yang mereka tulis. Di antara buku terunggul yang menghimpun hadits-hadits tentang akhlak Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam; Riyâdhush Shâlihin, karya ulama tersohor Imam Nawawi rahimahullah. Menelaah hadits-hadits yang ada di dalamnya akan sangat membantu kita bersemangat dalam merevisi akhlak kita. Bagaimana tidak? Di dalamnya kita akan diajak untuk membuka mata melihat janji-janji indah bagi mereka yang berakhlak mulia! Maka seyogyanya ada sebagian waktu yang kita luangkan untuk membaca buku tersebut. Salah satu cara manjur agar program tersebut berkesinambungan dan tidak hangat-hangat kuku; adalah dengan menghadiri kajian yang membahas kitab tersebut. Selain kita akan berdisiplin dan rutin dalam meluangkan sebagian waktu untuk hal itu, kita juga akan mendapatkan banyak pelajaran berharga dan kesimpulan-kesimpulan indah yang disarikan ustadz dari hadits-hadits yang kita baca, di mana jika kita membaca sendiri tanpa adanya bimbingan ulama, belum tentu bisa menyimpulkan konklusi serupa. ‘Perjalanan suci’ seorang hamba setelah memiliki ilmu belum usai, namun masih ada ‘fase sakral’ yang menantinya; yaitu mempraktekkan ilmu dan teori yang telah ia miliki tersebut. Ilmu hanyalah sarana yang mengantarkan kepada tujuan utama yaitu amal. Berat memang, kalau kita sudah memasuki tataran praktek. Tapi seandainya kita sudah merasakan nikmat serta lezatnya mempraktekkan ilmu, niscaya itu semua akan terasa ringan, bahkan cenderung untuk ketagihan. Perjalanan ribuan kilometer harus dimulai dari ayunan langkah pertama. Ilmu yang telah kita miliki praktekkanlah sedikit demi sedikit, niscaya lama-lama akan menjadi bukit. Jangan lupakan ‘benang merah’ antara kita dengan Allah ta’ala. Budayakan untuk senantiasa minta pertolongan kepada-Nya, sebagaimana yang diteladankan Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam doa-doanya: اللهم َاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ. “Ya Allah, tunjukkanlah padaku akhlak yang mulia, karena hanya Engkaulah yang menunjukkan hal itu padaku. Dan jauhkanlah diriku dari akhlak yang buruk, karena hanya Engkaulah yang menjauhkannya dariku”. HR. Muslim dari hadits Ali bin Abi Thalib. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ. “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari akhlak, perbuatan dan hawa nafsu yang buruk “. HR. Tirmidzi dari hadits Quthbah bin Malik. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab… Suatu hari di kota Nabi shallallahu’alaihiwasallam. [1] Jika ia berargumentasi bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya sunah bukan wajib; maka jawabannya: “Pendapat tersebut kurang dilandasi dalil yang kuat. Atau katakanlah bahwa kita sependapat dengan pandangan tersebut, namun apakah jika shalat berjama’ah di masjid hukumnya adalah sunah, itu berarti bahwa kita berlomba-lomba untuk meninggalkannya? Atau justru seyogyanya kita berlomba-lomba untuk mengamalkan, guna mengumpulkan pundi-pundi pahala? Terus apakah teladan yang dicontohkan oleh para ulama yang berpendapat dengan pendapat tersebut? Adakah di antara mereka yang meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, dikarenakan sibuk dengan perbuatan yang sia-sia; semisal main game?”. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Sobat Sejati

12JulSobat SejatiJuly 12, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalâtu was salâmu ‘alâ man lâ nabiyya ba’dah. Berebut klaim sobat sejati “Kriiing… kriiing… kriiing…”, dering hp tidak henti-hentinya berbunyi nyaring di dekat telinga si A. “Uffhg… siapa sich pagi-pagi buta gini nelpon, mana musim dingin lagi!”, keluh si A sambil ngeliat layar hpnya. Ternyata nama si B, sobat karibnya, yang nampak di hpnya. “Ya…”, jawab si A dengan suara serak-serak orang baru bangun tidur. “Assalamu’alaikum, dah bangun belum? Dah masuk waktu shubuh nich!”, sambung si B membuka pembicaraannya. Sambil ngeliat jam tangannya, si A menjawab, “Oh ya, jazakallah khaira, ente emang sobat sejatiku kawan…”. “Sstt… ada film baru nich, seru bangeets! Mau gak?” kata si C kepada si D teman akrabnya, ketika ketemu pas istirahat kuliah. “Wah, boleh juga tuh… Film apa? Ane jadi penasaran!”, jawab si D sambil bisik-bisik. “Ntar aja ente liat sendiri, pokoknya seru dech!”, balas si C manas-manasin. “Okelah, ntar ana ke kamar ente ya… Ente bener-benar sobat sejatiku!”, sambut si D menutup obrolan singkat pagi itu. Dua penggal kisah di atas, para pelakunya sama-sama mengklaim bahwa temannya adalah “sobat sejati”, tapi mana sebenarnya di antara keduanya yang benar-benar sobat sejati? Mungkin tulisan singkat ini bisa sedikit menggambarkan barometer yang tepat untuk menghukumi, siapakah sobat sejati, siapa pula sobat tidak sejati? Sahabat merupakan kebutuhan penting seorang manusia Orang Arab berkata, “Al-insân madaniyyun bith thab’i”, alias: “Manusia adalah makhluk sosial”. Ya, manusia adalah makhluk yang dalam kehidupannya sehari-hari membutuhkan interaksi dengan pihak lain dan tidak bisa hidup sendiri. Meskipun intensitas hubungan tersebut relatif dan berbeda dari satu orang ke orang yang lain. Berhubung tabiat manusia yang demikian, maka Islam pun tidak menghalangi manusia untuk menyalurkan instingnya tersebut. Hanya saja Islam menggariskan rambu-rambu yang dengannya seorang hamba tidak keluar dari jalur syariat dalam berinteraksi dengan sesama. Banyak cara yang digunakan Islam dalam menyampaikan norma-norma tersebut. Di antaranya adalah dengan cara perbandingan antara teman yang baik dengan teman yang buruk, sebagaimana dalam sabda Rasul shallallahu’alaihiwasallam, “إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ؛ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً”. متفق عليه. “Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk, bagaikan penjual minyak wangi dan tukang besi. Penjual minyak wangi, jika ia tidak menghadiahkan padamu minyak wangi, maka engkau akan beli darinya, atau paling tidak engkau akan ketularan harumnya. Sedangkan tukang besi, jika bajumu tidak terbakar akibat terkena percikan api yang ada di tungku besinya, setidak-tidaknya engkau (akan keluar dari tempat kerjanya) dalam keadaan bau asap”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Muslim, dari hadits Abu Musa al-Asy’ari. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahwa teman yang baik, bagaimanapun juga akan menguntungkan kita, sedikit atau banyak. Sebagaimana teman yang buruk, apapun kondisinya akan merugikan kita, sedikit atau banyak. Tapi, siapakah teman yang baik, siapa pula teman yang buruk? Barometer sobat sejati Sebagai agama yang sempurna, Islam tidak mungkin melewatkan pembahasan ini dari sorotannya. Ada beberapa ayat dan hadits yang menyinggung hal ini, di antaranya firman Allah ta’ala tatkala menjelaskan kriteria golongan yang selamat dari kerugian, “وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ”. Artinya: “Mereka saling nasehat-menasehati dalam kebenaran”. QS. Al-‘Ashr: 3. Juga sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا! قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ”. متفق عليه. “Bantulah saudaramu ketika ia berbuat zhalim atau ketika ia dizhalimi!”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, membantu saudara kita ketika dizhalimi sudah maklum buat kami, tapi apa maksudnya membantu dia ketika ia berbuat zhalim?”. Beliau menjawab, “Engkau cegah ia”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Bukhari, dari hadits Anas bin Malik. Sedikit banyaknya, ayat dan hadits di atas serta dalil-dalil lain yang senada, sudah mulai menggambarkan kepada kita barometer sobat sejati. Salah satu kriteria utama sobat sejati adalah: senantiasa mengajak kita kepada kebaikan dan tidak tinggal diam ketika kita terjerumus kepada kesalahan. Namun, jika sebaliknya, maka ini adalah salah satu indikasi terbesar bahwa dia bukanlah sobat sejati kita. Waspadalah! – Sobat sejati bukanlah yang mengajak kita untuk menghabiskan waktu dalam hal-hal yang kurang bermanfaat; semisal main game sepanjang hari, sampai-sampai shalat berjama’ah di masjid rela untuk dikorbankan demi kelangsungan permainan tersebut![1] – Sobat sejati bukanlah yang mendoktrin kita untuk membangun wala’ dan baro’ (cinta dan benci karena Allah) di atas kepentingan yayasan, ormas, partai atau almamater. – Sobat sejati bukanlah yang diam seribu kata dan enggan untuk mengingatkan kita, tatkala melihat kita terjerumus dalam suatu kesalahan, entah itu kesalahan dalam akidah, ibadah, manhaj dakwah maupun akhlak; dengan dalih menjaga tali ukhuwah. – Sobat sejati bukanlah yang tidak malu atau canggung untuk berbagi-bagi media maksiat kepada kita, semisal file film, cd tontonan tidak layak, bluetooth tidak berpendidikan, kaset musik, literatur ahlul bid’ah, dll. – Sobat sejati bukanlah yang mencontohkan kepada kita untuk sering absen dari perkuliahan. Namun… – Sobat sejati adalah: ia yang tidak bosan mengajak kita berlomba-lomba dalam menimba ilmu. – Sobat sejati ialah: yang senantiasa mengajak kita semangat untuk beribadah. – Sobat sejati adalah: yang tidak bakhil untuk nelpon atau sekedar missed call di waktu-waktu shalat, terutama Ashar dan Shubuh. – Sobat sejati ialah: yang tidak segan untuk menegur kita dengan bahasa yang santun, jika kita keliru. Tapi, sobat sejati juga ialah yang: – Jika kita berpapasan dengannya, maka ia bersegera untuk mengucapkan salam, berjabat tangan dan bermuka manis. – Jika kita tertimpa kesusahan, maka ia menunjukkan rasa empatinya. – Jika kita sedang ada masalah, ia berpengertian untuk meluangkan waktunya untuk mendengar curahan isi hati kita, juga berupaya memberikan solusi yang tepat. – Jika kita sedang terdesak dalam kebutuhan finansial, maka dengan ringan ia meminjamkan sebagian dari rezeki yang ia miliki. – Jika kita sakit, maka dengan segera ia mengantar kita ke rumah sakit, atau mencarikan obat, atau menyediakan makan. – Jika kita sedang menghadapi kesulitan pelajaran di kuliah, maka ia rela meluangkan waktunya guna membantu kita menyelesaikan kesulitan tersebut. – Jika kita sedang naik bus dengannya, ia berlomba dengan kita untuk membayarkan ongkos. – Jika kita khilaf sehingga menyakiti perasaannya, maka ia bersegera memaafkan kita dan mensucikan hatinya dari busuknya perasaan dendam. – Jika ia berbincang, maka dengan tutur kata yang sopan, pintar memilih kata-kata yang manis dan tidak terasa ketus atau menyakitkan. – Dia bukanlah tipe orang yang senantiasa berusaha menampakkan kelebihan dirinya keapda orang lain; baik dari sisi materi duniawi maupun keunggulan kecerdasan. – Dia senantiasa berusaha menyesuaikan diri dengan bawaan dan tabiat teman bergaulnya, selama masih dalam batasan yang diperbolehkan syariat. Hanya saja, di manakah kita bisa mendapatkan sobat sejati tersebut? Tatkala kita berbicara tentang realita yang ada. Mau tidak mau kita akan terpaksa mengelus dada, atau mungkin sampai menitikkan air mata akibat rasa pilu tatkala kebingungan mencari sosok tersebut di antara banyak kaum muslimin. Tapi, menangis bukanlah solusi tepat untuk mengakhiri krisis tersebut! Jalan keluar yang benar adalah: berbuat dan membenahi diri. Solusi tersebut bisa diformulasikan dalam dua tataran; teori dan praktek: Teori akhlak mulia yang benar, tentunya digali dari warisan orang yang paling mulia akhlaknya; yaitu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Alhamdulillah, para ulama kita tidak melewatkan hal ini dari buku-buku yang mereka tulis. Di antara buku terunggul yang menghimpun hadits-hadits tentang akhlak Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam; Riyâdhush Shâlihin, karya ulama tersohor Imam Nawawi rahimahullah. Menelaah hadits-hadits yang ada di dalamnya akan sangat membantu kita bersemangat dalam merevisi akhlak kita. Bagaimana tidak? Di dalamnya kita akan diajak untuk membuka mata melihat janji-janji indah bagi mereka yang berakhlak mulia! Maka seyogyanya ada sebagian waktu yang kita luangkan untuk membaca buku tersebut. Salah satu cara manjur agar program tersebut berkesinambungan dan tidak hangat-hangat kuku; adalah dengan menghadiri kajian yang membahas kitab tersebut. Selain kita akan berdisiplin dan rutin dalam meluangkan sebagian waktu untuk hal itu, kita juga akan mendapatkan banyak pelajaran berharga dan kesimpulan-kesimpulan indah yang disarikan ustadz dari hadits-hadits yang kita baca, di mana jika kita membaca sendiri tanpa adanya bimbingan ulama, belum tentu bisa menyimpulkan konklusi serupa. ‘Perjalanan suci’ seorang hamba setelah memiliki ilmu belum usai, namun masih ada ‘fase sakral’ yang menantinya; yaitu mempraktekkan ilmu dan teori yang telah ia miliki tersebut. Ilmu hanyalah sarana yang mengantarkan kepada tujuan utama yaitu amal. Berat memang, kalau kita sudah memasuki tataran praktek. Tapi seandainya kita sudah merasakan nikmat serta lezatnya mempraktekkan ilmu, niscaya itu semua akan terasa ringan, bahkan cenderung untuk ketagihan. Perjalanan ribuan kilometer harus dimulai dari ayunan langkah pertama. Ilmu yang telah kita miliki praktekkanlah sedikit demi sedikit, niscaya lama-lama akan menjadi bukit. Jangan lupakan ‘benang merah’ antara kita dengan Allah ta’ala. Budayakan untuk senantiasa minta pertolongan kepada-Nya, sebagaimana yang diteladankan Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam doa-doanya: اللهم َاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ. “Ya Allah, tunjukkanlah padaku akhlak yang mulia, karena hanya Engkaulah yang menunjukkan hal itu padaku. Dan jauhkanlah diriku dari akhlak yang buruk, karena hanya Engkaulah yang menjauhkannya dariku”. HR. Muslim dari hadits Ali bin Abi Thalib. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ. “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari akhlak, perbuatan dan hawa nafsu yang buruk “. HR. Tirmidzi dari hadits Quthbah bin Malik. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab… Suatu hari di kota Nabi shallallahu’alaihiwasallam. [1] Jika ia berargumentasi bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya sunah bukan wajib; maka jawabannya: “Pendapat tersebut kurang dilandasi dalil yang kuat. Atau katakanlah bahwa kita sependapat dengan pandangan tersebut, namun apakah jika shalat berjama’ah di masjid hukumnya adalah sunah, itu berarti bahwa kita berlomba-lomba untuk meninggalkannya? Atau justru seyogyanya kita berlomba-lomba untuk mengamalkan, guna mengumpulkan pundi-pundi pahala? Terus apakah teladan yang dicontohkan oleh para ulama yang berpendapat dengan pendapat tersebut? Adakah di antara mereka yang meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, dikarenakan sibuk dengan perbuatan yang sia-sia; semisal main game?”. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
12JulSobat SejatiJuly 12, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalâtu was salâmu ‘alâ man lâ nabiyya ba’dah. Berebut klaim sobat sejati “Kriiing… kriiing… kriiing…”, dering hp tidak henti-hentinya berbunyi nyaring di dekat telinga si A. “Uffhg… siapa sich pagi-pagi buta gini nelpon, mana musim dingin lagi!”, keluh si A sambil ngeliat layar hpnya. Ternyata nama si B, sobat karibnya, yang nampak di hpnya. “Ya…”, jawab si A dengan suara serak-serak orang baru bangun tidur. “Assalamu’alaikum, dah bangun belum? Dah masuk waktu shubuh nich!”, sambung si B membuka pembicaraannya. Sambil ngeliat jam tangannya, si A menjawab, “Oh ya, jazakallah khaira, ente emang sobat sejatiku kawan…”. “Sstt… ada film baru nich, seru bangeets! Mau gak?” kata si C kepada si D teman akrabnya, ketika ketemu pas istirahat kuliah. “Wah, boleh juga tuh… Film apa? Ane jadi penasaran!”, jawab si D sambil bisik-bisik. “Ntar aja ente liat sendiri, pokoknya seru dech!”, balas si C manas-manasin. “Okelah, ntar ana ke kamar ente ya… Ente bener-benar sobat sejatiku!”, sambut si D menutup obrolan singkat pagi itu. Dua penggal kisah di atas, para pelakunya sama-sama mengklaim bahwa temannya adalah “sobat sejati”, tapi mana sebenarnya di antara keduanya yang benar-benar sobat sejati? Mungkin tulisan singkat ini bisa sedikit menggambarkan barometer yang tepat untuk menghukumi, siapakah sobat sejati, siapa pula sobat tidak sejati? Sahabat merupakan kebutuhan penting seorang manusia Orang Arab berkata, “Al-insân madaniyyun bith thab’i”, alias: “Manusia adalah makhluk sosial”. Ya, manusia adalah makhluk yang dalam kehidupannya sehari-hari membutuhkan interaksi dengan pihak lain dan tidak bisa hidup sendiri. Meskipun intensitas hubungan tersebut relatif dan berbeda dari satu orang ke orang yang lain. Berhubung tabiat manusia yang demikian, maka Islam pun tidak menghalangi manusia untuk menyalurkan instingnya tersebut. Hanya saja Islam menggariskan rambu-rambu yang dengannya seorang hamba tidak keluar dari jalur syariat dalam berinteraksi dengan sesama. Banyak cara yang digunakan Islam dalam menyampaikan norma-norma tersebut. Di antaranya adalah dengan cara perbandingan antara teman yang baik dengan teman yang buruk, sebagaimana dalam sabda Rasul shallallahu’alaihiwasallam, “إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ؛ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً”. متفق عليه. “Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk, bagaikan penjual minyak wangi dan tukang besi. Penjual minyak wangi, jika ia tidak menghadiahkan padamu minyak wangi, maka engkau akan beli darinya, atau paling tidak engkau akan ketularan harumnya. Sedangkan tukang besi, jika bajumu tidak terbakar akibat terkena percikan api yang ada di tungku besinya, setidak-tidaknya engkau (akan keluar dari tempat kerjanya) dalam keadaan bau asap”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Muslim, dari hadits Abu Musa al-Asy’ari. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahwa teman yang baik, bagaimanapun juga akan menguntungkan kita, sedikit atau banyak. Sebagaimana teman yang buruk, apapun kondisinya akan merugikan kita, sedikit atau banyak. Tapi, siapakah teman yang baik, siapa pula teman yang buruk? Barometer sobat sejati Sebagai agama yang sempurna, Islam tidak mungkin melewatkan pembahasan ini dari sorotannya. Ada beberapa ayat dan hadits yang menyinggung hal ini, di antaranya firman Allah ta’ala tatkala menjelaskan kriteria golongan yang selamat dari kerugian, “وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ”. Artinya: “Mereka saling nasehat-menasehati dalam kebenaran”. QS. Al-‘Ashr: 3. Juga sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا! قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ”. متفق عليه. “Bantulah saudaramu ketika ia berbuat zhalim atau ketika ia dizhalimi!”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, membantu saudara kita ketika dizhalimi sudah maklum buat kami, tapi apa maksudnya membantu dia ketika ia berbuat zhalim?”. Beliau menjawab, “Engkau cegah ia”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Bukhari, dari hadits Anas bin Malik. Sedikit banyaknya, ayat dan hadits di atas serta dalil-dalil lain yang senada, sudah mulai menggambarkan kepada kita barometer sobat sejati. Salah satu kriteria utama sobat sejati adalah: senantiasa mengajak kita kepada kebaikan dan tidak tinggal diam ketika kita terjerumus kepada kesalahan. Namun, jika sebaliknya, maka ini adalah salah satu indikasi terbesar bahwa dia bukanlah sobat sejati kita. Waspadalah! – Sobat sejati bukanlah yang mengajak kita untuk menghabiskan waktu dalam hal-hal yang kurang bermanfaat; semisal main game sepanjang hari, sampai-sampai shalat berjama’ah di masjid rela untuk dikorbankan demi kelangsungan permainan tersebut![1] – Sobat sejati bukanlah yang mendoktrin kita untuk membangun wala’ dan baro’ (cinta dan benci karena Allah) di atas kepentingan yayasan, ormas, partai atau almamater. – Sobat sejati bukanlah yang diam seribu kata dan enggan untuk mengingatkan kita, tatkala melihat kita terjerumus dalam suatu kesalahan, entah itu kesalahan dalam akidah, ibadah, manhaj dakwah maupun akhlak; dengan dalih menjaga tali ukhuwah. – Sobat sejati bukanlah yang tidak malu atau canggung untuk berbagi-bagi media maksiat kepada kita, semisal file film, cd tontonan tidak layak, bluetooth tidak berpendidikan, kaset musik, literatur ahlul bid’ah, dll. – Sobat sejati bukanlah yang mencontohkan kepada kita untuk sering absen dari perkuliahan. Namun… – Sobat sejati adalah: ia yang tidak bosan mengajak kita berlomba-lomba dalam menimba ilmu. – Sobat sejati ialah: yang senantiasa mengajak kita semangat untuk beribadah. – Sobat sejati adalah: yang tidak bakhil untuk nelpon atau sekedar missed call di waktu-waktu shalat, terutama Ashar dan Shubuh. – Sobat sejati ialah: yang tidak segan untuk menegur kita dengan bahasa yang santun, jika kita keliru. Tapi, sobat sejati juga ialah yang: – Jika kita berpapasan dengannya, maka ia bersegera untuk mengucapkan salam, berjabat tangan dan bermuka manis. – Jika kita tertimpa kesusahan, maka ia menunjukkan rasa empatinya. – Jika kita sedang ada masalah, ia berpengertian untuk meluangkan waktunya untuk mendengar curahan isi hati kita, juga berupaya memberikan solusi yang tepat. – Jika kita sedang terdesak dalam kebutuhan finansial, maka dengan ringan ia meminjamkan sebagian dari rezeki yang ia miliki. – Jika kita sakit, maka dengan segera ia mengantar kita ke rumah sakit, atau mencarikan obat, atau menyediakan makan. – Jika kita sedang menghadapi kesulitan pelajaran di kuliah, maka ia rela meluangkan waktunya guna membantu kita menyelesaikan kesulitan tersebut. – Jika kita sedang naik bus dengannya, ia berlomba dengan kita untuk membayarkan ongkos. – Jika kita khilaf sehingga menyakiti perasaannya, maka ia bersegera memaafkan kita dan mensucikan hatinya dari busuknya perasaan dendam. – Jika ia berbincang, maka dengan tutur kata yang sopan, pintar memilih kata-kata yang manis dan tidak terasa ketus atau menyakitkan. – Dia bukanlah tipe orang yang senantiasa berusaha menampakkan kelebihan dirinya keapda orang lain; baik dari sisi materi duniawi maupun keunggulan kecerdasan. – Dia senantiasa berusaha menyesuaikan diri dengan bawaan dan tabiat teman bergaulnya, selama masih dalam batasan yang diperbolehkan syariat. Hanya saja, di manakah kita bisa mendapatkan sobat sejati tersebut? Tatkala kita berbicara tentang realita yang ada. Mau tidak mau kita akan terpaksa mengelus dada, atau mungkin sampai menitikkan air mata akibat rasa pilu tatkala kebingungan mencari sosok tersebut di antara banyak kaum muslimin. Tapi, menangis bukanlah solusi tepat untuk mengakhiri krisis tersebut! Jalan keluar yang benar adalah: berbuat dan membenahi diri. Solusi tersebut bisa diformulasikan dalam dua tataran; teori dan praktek: Teori akhlak mulia yang benar, tentunya digali dari warisan orang yang paling mulia akhlaknya; yaitu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Alhamdulillah, para ulama kita tidak melewatkan hal ini dari buku-buku yang mereka tulis. Di antara buku terunggul yang menghimpun hadits-hadits tentang akhlak Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam; Riyâdhush Shâlihin, karya ulama tersohor Imam Nawawi rahimahullah. Menelaah hadits-hadits yang ada di dalamnya akan sangat membantu kita bersemangat dalam merevisi akhlak kita. Bagaimana tidak? Di dalamnya kita akan diajak untuk membuka mata melihat janji-janji indah bagi mereka yang berakhlak mulia! Maka seyogyanya ada sebagian waktu yang kita luangkan untuk membaca buku tersebut. Salah satu cara manjur agar program tersebut berkesinambungan dan tidak hangat-hangat kuku; adalah dengan menghadiri kajian yang membahas kitab tersebut. Selain kita akan berdisiplin dan rutin dalam meluangkan sebagian waktu untuk hal itu, kita juga akan mendapatkan banyak pelajaran berharga dan kesimpulan-kesimpulan indah yang disarikan ustadz dari hadits-hadits yang kita baca, di mana jika kita membaca sendiri tanpa adanya bimbingan ulama, belum tentu bisa menyimpulkan konklusi serupa. ‘Perjalanan suci’ seorang hamba setelah memiliki ilmu belum usai, namun masih ada ‘fase sakral’ yang menantinya; yaitu mempraktekkan ilmu dan teori yang telah ia miliki tersebut. Ilmu hanyalah sarana yang mengantarkan kepada tujuan utama yaitu amal. Berat memang, kalau kita sudah memasuki tataran praktek. Tapi seandainya kita sudah merasakan nikmat serta lezatnya mempraktekkan ilmu, niscaya itu semua akan terasa ringan, bahkan cenderung untuk ketagihan. Perjalanan ribuan kilometer harus dimulai dari ayunan langkah pertama. Ilmu yang telah kita miliki praktekkanlah sedikit demi sedikit, niscaya lama-lama akan menjadi bukit. Jangan lupakan ‘benang merah’ antara kita dengan Allah ta’ala. Budayakan untuk senantiasa minta pertolongan kepada-Nya, sebagaimana yang diteladankan Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam doa-doanya: اللهم َاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ. “Ya Allah, tunjukkanlah padaku akhlak yang mulia, karena hanya Engkaulah yang menunjukkan hal itu padaku. Dan jauhkanlah diriku dari akhlak yang buruk, karena hanya Engkaulah yang menjauhkannya dariku”. HR. Muslim dari hadits Ali bin Abi Thalib. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ. “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari akhlak, perbuatan dan hawa nafsu yang buruk “. HR. Tirmidzi dari hadits Quthbah bin Malik. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab… Suatu hari di kota Nabi shallallahu’alaihiwasallam. [1] Jika ia berargumentasi bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya sunah bukan wajib; maka jawabannya: “Pendapat tersebut kurang dilandasi dalil yang kuat. Atau katakanlah bahwa kita sependapat dengan pandangan tersebut, namun apakah jika shalat berjama’ah di masjid hukumnya adalah sunah, itu berarti bahwa kita berlomba-lomba untuk meninggalkannya? Atau justru seyogyanya kita berlomba-lomba untuk mengamalkan, guna mengumpulkan pundi-pundi pahala? Terus apakah teladan yang dicontohkan oleh para ulama yang berpendapat dengan pendapat tersebut? Adakah di antara mereka yang meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, dikarenakan sibuk dengan perbuatan yang sia-sia; semisal main game?”. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


12JulSobat SejatiJuly 12, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalâtu was salâmu ‘alâ man lâ nabiyya ba’dah. Berebut klaim sobat sejati “Kriiing… kriiing… kriiing…”, dering hp tidak henti-hentinya berbunyi nyaring di dekat telinga si A. “Uffhg… siapa sich pagi-pagi buta gini nelpon, mana musim dingin lagi!”, keluh si A sambil ngeliat layar hpnya. Ternyata nama si B, sobat karibnya, yang nampak di hpnya. “Ya…”, jawab si A dengan suara serak-serak orang baru bangun tidur. “Assalamu’alaikum, dah bangun belum? Dah masuk waktu shubuh nich!”, sambung si B membuka pembicaraannya. Sambil ngeliat jam tangannya, si A menjawab, “Oh ya, jazakallah khaira, ente emang sobat sejatiku kawan…”. “Sstt… ada film baru nich, seru bangeets! Mau gak?” kata si C kepada si D teman akrabnya, ketika ketemu pas istirahat kuliah. “Wah, boleh juga tuh… Film apa? Ane jadi penasaran!”, jawab si D sambil bisik-bisik. “Ntar aja ente liat sendiri, pokoknya seru dech!”, balas si C manas-manasin. “Okelah, ntar ana ke kamar ente ya… Ente bener-benar sobat sejatiku!”, sambut si D menutup obrolan singkat pagi itu. Dua penggal kisah di atas, para pelakunya sama-sama mengklaim bahwa temannya adalah “sobat sejati”, tapi mana sebenarnya di antara keduanya yang benar-benar sobat sejati? Mungkin tulisan singkat ini bisa sedikit menggambarkan barometer yang tepat untuk menghukumi, siapakah sobat sejati, siapa pula sobat tidak sejati? Sahabat merupakan kebutuhan penting seorang manusia Orang Arab berkata, “Al-insân madaniyyun bith thab’i”, alias: “Manusia adalah makhluk sosial”. Ya, manusia adalah makhluk yang dalam kehidupannya sehari-hari membutuhkan interaksi dengan pihak lain dan tidak bisa hidup sendiri. Meskipun intensitas hubungan tersebut relatif dan berbeda dari satu orang ke orang yang lain. Berhubung tabiat manusia yang demikian, maka Islam pun tidak menghalangi manusia untuk menyalurkan instingnya tersebut. Hanya saja Islam menggariskan rambu-rambu yang dengannya seorang hamba tidak keluar dari jalur syariat dalam berinteraksi dengan sesama. Banyak cara yang digunakan Islam dalam menyampaikan norma-norma tersebut. Di antaranya adalah dengan cara perbandingan antara teman yang baik dengan teman yang buruk, sebagaimana dalam sabda Rasul shallallahu’alaihiwasallam, “إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ؛ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً”. متفق عليه. “Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk, bagaikan penjual minyak wangi dan tukang besi. Penjual minyak wangi, jika ia tidak menghadiahkan padamu minyak wangi, maka engkau akan beli darinya, atau paling tidak engkau akan ketularan harumnya. Sedangkan tukang besi, jika bajumu tidak terbakar akibat terkena percikan api yang ada di tungku besinya, setidak-tidaknya engkau (akan keluar dari tempat kerjanya) dalam keadaan bau asap”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Muslim, dari hadits Abu Musa al-Asy’ari. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan bahwa teman yang baik, bagaimanapun juga akan menguntungkan kita, sedikit atau banyak. Sebagaimana teman yang buruk, apapun kondisinya akan merugikan kita, sedikit atau banyak. Tapi, siapakah teman yang baik, siapa pula teman yang buruk? Barometer sobat sejati Sebagai agama yang sempurna, Islam tidak mungkin melewatkan pembahasan ini dari sorotannya. Ada beberapa ayat dan hadits yang menyinggung hal ini, di antaranya firman Allah ta’ala tatkala menjelaskan kriteria golongan yang selamat dari kerugian, “وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ”. Artinya: “Mereka saling nasehat-menasehati dalam kebenaran”. QS. Al-‘Ashr: 3. Juga sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا! قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ”. متفق عليه. “Bantulah saudaramu ketika ia berbuat zhalim atau ketika ia dizhalimi!”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, membantu saudara kita ketika dizhalimi sudah maklum buat kami, tapi apa maksudnya membantu dia ketika ia berbuat zhalim?”. Beliau menjawab, “Engkau cegah ia”. HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Bukhari, dari hadits Anas bin Malik. Sedikit banyaknya, ayat dan hadits di atas serta dalil-dalil lain yang senada, sudah mulai menggambarkan kepada kita barometer sobat sejati. Salah satu kriteria utama sobat sejati adalah: senantiasa mengajak kita kepada kebaikan dan tidak tinggal diam ketika kita terjerumus kepada kesalahan. Namun, jika sebaliknya, maka ini adalah salah satu indikasi terbesar bahwa dia bukanlah sobat sejati kita. Waspadalah! – Sobat sejati bukanlah yang mengajak kita untuk menghabiskan waktu dalam hal-hal yang kurang bermanfaat; semisal main game sepanjang hari, sampai-sampai shalat berjama’ah di masjid rela untuk dikorbankan demi kelangsungan permainan tersebut![1] – Sobat sejati bukanlah yang mendoktrin kita untuk membangun wala’ dan baro’ (cinta dan benci karena Allah) di atas kepentingan yayasan, ormas, partai atau almamater. – Sobat sejati bukanlah yang diam seribu kata dan enggan untuk mengingatkan kita, tatkala melihat kita terjerumus dalam suatu kesalahan, entah itu kesalahan dalam akidah, ibadah, manhaj dakwah maupun akhlak; dengan dalih menjaga tali ukhuwah. – Sobat sejati bukanlah yang tidak malu atau canggung untuk berbagi-bagi media maksiat kepada kita, semisal file film, cd tontonan tidak layak, bluetooth tidak berpendidikan, kaset musik, literatur ahlul bid’ah, dll. – Sobat sejati bukanlah yang mencontohkan kepada kita untuk sering absen dari perkuliahan. Namun… – Sobat sejati adalah: ia yang tidak bosan mengajak kita berlomba-lomba dalam menimba ilmu. – Sobat sejati ialah: yang senantiasa mengajak kita semangat untuk beribadah. – Sobat sejati adalah: yang tidak bakhil untuk nelpon atau sekedar missed call di waktu-waktu shalat, terutama Ashar dan Shubuh. – Sobat sejati ialah: yang tidak segan untuk menegur kita dengan bahasa yang santun, jika kita keliru. Tapi, sobat sejati juga ialah yang: – Jika kita berpapasan dengannya, maka ia bersegera untuk mengucapkan salam, berjabat tangan dan bermuka manis. – Jika kita tertimpa kesusahan, maka ia menunjukkan rasa empatinya. – Jika kita sedang ada masalah, ia berpengertian untuk meluangkan waktunya untuk mendengar curahan isi hati kita, juga berupaya memberikan solusi yang tepat. – Jika kita sedang terdesak dalam kebutuhan finansial, maka dengan ringan ia meminjamkan sebagian dari rezeki yang ia miliki. – Jika kita sakit, maka dengan segera ia mengantar kita ke rumah sakit, atau mencarikan obat, atau menyediakan makan. – Jika kita sedang menghadapi kesulitan pelajaran di kuliah, maka ia rela meluangkan waktunya guna membantu kita menyelesaikan kesulitan tersebut. – Jika kita sedang naik bus dengannya, ia berlomba dengan kita untuk membayarkan ongkos. – Jika kita khilaf sehingga menyakiti perasaannya, maka ia bersegera memaafkan kita dan mensucikan hatinya dari busuknya perasaan dendam. – Jika ia berbincang, maka dengan tutur kata yang sopan, pintar memilih kata-kata yang manis dan tidak terasa ketus atau menyakitkan. – Dia bukanlah tipe orang yang senantiasa berusaha menampakkan kelebihan dirinya keapda orang lain; baik dari sisi materi duniawi maupun keunggulan kecerdasan. – Dia senantiasa berusaha menyesuaikan diri dengan bawaan dan tabiat teman bergaulnya, selama masih dalam batasan yang diperbolehkan syariat. Hanya saja, di manakah kita bisa mendapatkan sobat sejati tersebut? Tatkala kita berbicara tentang realita yang ada. Mau tidak mau kita akan terpaksa mengelus dada, atau mungkin sampai menitikkan air mata akibat rasa pilu tatkala kebingungan mencari sosok tersebut di antara banyak kaum muslimin. Tapi, menangis bukanlah solusi tepat untuk mengakhiri krisis tersebut! Jalan keluar yang benar adalah: berbuat dan membenahi diri. Solusi tersebut bisa diformulasikan dalam dua tataran; teori dan praktek: Teori akhlak mulia yang benar, tentunya digali dari warisan orang yang paling mulia akhlaknya; yaitu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Alhamdulillah, para ulama kita tidak melewatkan hal ini dari buku-buku yang mereka tulis. Di antara buku terunggul yang menghimpun hadits-hadits tentang akhlak Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam; Riyâdhush Shâlihin, karya ulama tersohor Imam Nawawi rahimahullah. Menelaah hadits-hadits yang ada di dalamnya akan sangat membantu kita bersemangat dalam merevisi akhlak kita. Bagaimana tidak? Di dalamnya kita akan diajak untuk membuka mata melihat janji-janji indah bagi mereka yang berakhlak mulia! Maka seyogyanya ada sebagian waktu yang kita luangkan untuk membaca buku tersebut. Salah satu cara manjur agar program tersebut berkesinambungan dan tidak hangat-hangat kuku; adalah dengan menghadiri kajian yang membahas kitab tersebut. Selain kita akan berdisiplin dan rutin dalam meluangkan sebagian waktu untuk hal itu, kita juga akan mendapatkan banyak pelajaran berharga dan kesimpulan-kesimpulan indah yang disarikan ustadz dari hadits-hadits yang kita baca, di mana jika kita membaca sendiri tanpa adanya bimbingan ulama, belum tentu bisa menyimpulkan konklusi serupa. ‘Perjalanan suci’ seorang hamba setelah memiliki ilmu belum usai, namun masih ada ‘fase sakral’ yang menantinya; yaitu mempraktekkan ilmu dan teori yang telah ia miliki tersebut. Ilmu hanyalah sarana yang mengantarkan kepada tujuan utama yaitu amal. Berat memang, kalau kita sudah memasuki tataran praktek. Tapi seandainya kita sudah merasakan nikmat serta lezatnya mempraktekkan ilmu, niscaya itu semua akan terasa ringan, bahkan cenderung untuk ketagihan. Perjalanan ribuan kilometer harus dimulai dari ayunan langkah pertama. Ilmu yang telah kita miliki praktekkanlah sedikit demi sedikit, niscaya lama-lama akan menjadi bukit. Jangan lupakan ‘benang merah’ antara kita dengan Allah ta’ala. Budayakan untuk senantiasa minta pertolongan kepada-Nya, sebagaimana yang diteladankan Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam doa-doanya: اللهم َاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ. “Ya Allah, tunjukkanlah padaku akhlak yang mulia, karena hanya Engkaulah yang menunjukkan hal itu padaku. Dan jauhkanlah diriku dari akhlak yang buruk, karena hanya Engkaulah yang menjauhkannya dariku”. HR. Muslim dari hadits Ali bin Abi Thalib. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ. “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari akhlak, perbuatan dan hawa nafsu yang buruk “. HR. Tirmidzi dari hadits Quthbah bin Malik. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab… Suatu hari di kota Nabi shallallahu’alaihiwasallam. [1] Jika ia berargumentasi bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya sunah bukan wajib; maka jawabannya: “Pendapat tersebut kurang dilandasi dalil yang kuat. Atau katakanlah bahwa kita sependapat dengan pandangan tersebut, namun apakah jika shalat berjama’ah di masjid hukumnya adalah sunah, itu berarti bahwa kita berlomba-lomba untuk meninggalkannya? Atau justru seyogyanya kita berlomba-lomba untuk mengamalkan, guna mengumpulkan pundi-pundi pahala? Terus apakah teladan yang dicontohkan oleh para ulama yang berpendapat dengan pendapat tersebut? Adakah di antara mereka yang meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, dikarenakan sibuk dengan perbuatan yang sia-sia; semisal main game?”. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Pembatal Puasa Kontemporer (6), Penggunaan Obat Tetes Telinga

Satu lagi pembahasan fikih puasa kontemporer berkenaan dengan pembatal puasa melalui telinga. Kasusnya adalah seperti penggunaan obat tetes telinga dan ear lotion.   Mengenai hukum menggunakan obat tetes telinga, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Jika memasukkan minya atau air melalui lubang telinga, puasanya batal. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Sedangkan menurut madzhab Hambali, batal jika sampai pada otak. Alasan mereka: Sesuatu yang dimasukkan dalam telinga akan mengalir hingga ke kerongkongan atau ke otak. Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Inilah salah satu pendapat Syafi’iyah dan merupakan pendapat Ibnu Hazm. Alasan mereka: Tetes telinga tidaklah sampai pada otak dan cuma sampai ke pori-pori. Intinya, dua pendapat ini tidaklah jauh beda. Untuk menjawab apakah tetes telinga membatalkan puasa ataukah tidak mesti dibuktikan dengan penelitian mutakhir. Dan telah terbukti bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara telinga dan perut atau antara telinga dan otak di mana saluran tersebut bisa diairi kecuali jika ada yang sobek pada gendang telinga. Sehingga dari pembuktian ini, tetes telinga tidaklah membatalkan puasa. Adapun jika gendang telinga sobek, maka telinga akan bersambung langsung dengan kerongkongan melalui saluran Eustachian. Jika demikian keadaan telinga hampir sama dengan kondisi hidung. Dan telah diulas ketika membahas obat tetes pada hidung bahwa tetes hidung tidak membatalkan puasa, maka demikian pula dengan tetes telinga. Penggunaan Ear Lotion Hukum penggunaan ear lotion seperti hukum tetes telinga. Namun jika gendang telinga sobek lalu telinga diberi ear lotion (mengandung air), maka cairan yang masuk ke dalam telinga tentu lebih banyak daripada tetes telinga tadi. Jika cairan seperti ini dimasukkan dalam jumlah banyak melalui saluran Eustachian hingga menuju kerongkongan, hal ini menyebabkan batalnya puasa. Namun jika yang dimasukkan ke dalam telinga tidak mengandung unsur air, maka kita kembali pada masalah apakah jika yang masuk non-makanan juga membatalkan puasa. Sebagaimana telah dibahas khilaf (perselisihan ulama) dalam masalah ini ketika membahas “Meneropong Lambung dengan Endoskopi”, yang membatalkan puasa jika yang masuk adalah zat makanan. Sehingga dalam hal ini tidak membatalkan puasa. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (6), Penggunaan Obat Tetes Telinga

Satu lagi pembahasan fikih puasa kontemporer berkenaan dengan pembatal puasa melalui telinga. Kasusnya adalah seperti penggunaan obat tetes telinga dan ear lotion.   Mengenai hukum menggunakan obat tetes telinga, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Jika memasukkan minya atau air melalui lubang telinga, puasanya batal. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Sedangkan menurut madzhab Hambali, batal jika sampai pada otak. Alasan mereka: Sesuatu yang dimasukkan dalam telinga akan mengalir hingga ke kerongkongan atau ke otak. Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Inilah salah satu pendapat Syafi’iyah dan merupakan pendapat Ibnu Hazm. Alasan mereka: Tetes telinga tidaklah sampai pada otak dan cuma sampai ke pori-pori. Intinya, dua pendapat ini tidaklah jauh beda. Untuk menjawab apakah tetes telinga membatalkan puasa ataukah tidak mesti dibuktikan dengan penelitian mutakhir. Dan telah terbukti bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara telinga dan perut atau antara telinga dan otak di mana saluran tersebut bisa diairi kecuali jika ada yang sobek pada gendang telinga. Sehingga dari pembuktian ini, tetes telinga tidaklah membatalkan puasa. Adapun jika gendang telinga sobek, maka telinga akan bersambung langsung dengan kerongkongan melalui saluran Eustachian. Jika demikian keadaan telinga hampir sama dengan kondisi hidung. Dan telah diulas ketika membahas obat tetes pada hidung bahwa tetes hidung tidak membatalkan puasa, maka demikian pula dengan tetes telinga. Penggunaan Ear Lotion Hukum penggunaan ear lotion seperti hukum tetes telinga. Namun jika gendang telinga sobek lalu telinga diberi ear lotion (mengandung air), maka cairan yang masuk ke dalam telinga tentu lebih banyak daripada tetes telinga tadi. Jika cairan seperti ini dimasukkan dalam jumlah banyak melalui saluran Eustachian hingga menuju kerongkongan, hal ini menyebabkan batalnya puasa. Namun jika yang dimasukkan ke dalam telinga tidak mengandung unsur air, maka kita kembali pada masalah apakah jika yang masuk non-makanan juga membatalkan puasa. Sebagaimana telah dibahas khilaf (perselisihan ulama) dalam masalah ini ketika membahas “Meneropong Lambung dengan Endoskopi”, yang membatalkan puasa jika yang masuk adalah zat makanan. Sehingga dalam hal ini tidak membatalkan puasa. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Satu lagi pembahasan fikih puasa kontemporer berkenaan dengan pembatal puasa melalui telinga. Kasusnya adalah seperti penggunaan obat tetes telinga dan ear lotion.   Mengenai hukum menggunakan obat tetes telinga, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Jika memasukkan minya atau air melalui lubang telinga, puasanya batal. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Sedangkan menurut madzhab Hambali, batal jika sampai pada otak. Alasan mereka: Sesuatu yang dimasukkan dalam telinga akan mengalir hingga ke kerongkongan atau ke otak. Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Inilah salah satu pendapat Syafi’iyah dan merupakan pendapat Ibnu Hazm. Alasan mereka: Tetes telinga tidaklah sampai pada otak dan cuma sampai ke pori-pori. Intinya, dua pendapat ini tidaklah jauh beda. Untuk menjawab apakah tetes telinga membatalkan puasa ataukah tidak mesti dibuktikan dengan penelitian mutakhir. Dan telah terbukti bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara telinga dan perut atau antara telinga dan otak di mana saluran tersebut bisa diairi kecuali jika ada yang sobek pada gendang telinga. Sehingga dari pembuktian ini, tetes telinga tidaklah membatalkan puasa. Adapun jika gendang telinga sobek, maka telinga akan bersambung langsung dengan kerongkongan melalui saluran Eustachian. Jika demikian keadaan telinga hampir sama dengan kondisi hidung. Dan telah diulas ketika membahas obat tetes pada hidung bahwa tetes hidung tidak membatalkan puasa, maka demikian pula dengan tetes telinga. Penggunaan Ear Lotion Hukum penggunaan ear lotion seperti hukum tetes telinga. Namun jika gendang telinga sobek lalu telinga diberi ear lotion (mengandung air), maka cairan yang masuk ke dalam telinga tentu lebih banyak daripada tetes telinga tadi. Jika cairan seperti ini dimasukkan dalam jumlah banyak melalui saluran Eustachian hingga menuju kerongkongan, hal ini menyebabkan batalnya puasa. Namun jika yang dimasukkan ke dalam telinga tidak mengandung unsur air, maka kita kembali pada masalah apakah jika yang masuk non-makanan juga membatalkan puasa. Sebagaimana telah dibahas khilaf (perselisihan ulama) dalam masalah ini ketika membahas “Meneropong Lambung dengan Endoskopi”, yang membatalkan puasa jika yang masuk adalah zat makanan. Sehingga dalam hal ini tidak membatalkan puasa. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Satu lagi pembahasan fikih puasa kontemporer berkenaan dengan pembatal puasa melalui telinga. Kasusnya adalah seperti penggunaan obat tetes telinga dan ear lotion.   Mengenai hukum menggunakan obat tetes telinga, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Jika memasukkan minya atau air melalui lubang telinga, puasanya batal. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Sedangkan menurut madzhab Hambali, batal jika sampai pada otak. Alasan mereka: Sesuatu yang dimasukkan dalam telinga akan mengalir hingga ke kerongkongan atau ke otak. Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Inilah salah satu pendapat Syafi’iyah dan merupakan pendapat Ibnu Hazm. Alasan mereka: Tetes telinga tidaklah sampai pada otak dan cuma sampai ke pori-pori. Intinya, dua pendapat ini tidaklah jauh beda. Untuk menjawab apakah tetes telinga membatalkan puasa ataukah tidak mesti dibuktikan dengan penelitian mutakhir. Dan telah terbukti bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara telinga dan perut atau antara telinga dan otak di mana saluran tersebut bisa diairi kecuali jika ada yang sobek pada gendang telinga. Sehingga dari pembuktian ini, tetes telinga tidaklah membatalkan puasa. Adapun jika gendang telinga sobek, maka telinga akan bersambung langsung dengan kerongkongan melalui saluran Eustachian. Jika demikian keadaan telinga hampir sama dengan kondisi hidung. Dan telah diulas ketika membahas obat tetes pada hidung bahwa tetes hidung tidak membatalkan puasa, maka demikian pula dengan tetes telinga. Penggunaan Ear Lotion Hukum penggunaan ear lotion seperti hukum tetes telinga. Namun jika gendang telinga sobek lalu telinga diberi ear lotion (mengandung air), maka cairan yang masuk ke dalam telinga tentu lebih banyak daripada tetes telinga tadi. Jika cairan seperti ini dimasukkan dalam jumlah banyak melalui saluran Eustachian hingga menuju kerongkongan, hal ini menyebabkan batalnya puasa. Namun jika yang dimasukkan ke dalam telinga tidak mengandung unsur air, maka kita kembali pada masalah apakah jika yang masuk non-makanan juga membatalkan puasa. Sebagaimana telah dibahas khilaf (perselisihan ulama) dalam masalah ini ketika membahas “Meneropong Lambung dengan Endoskopi”, yang membatalkan puasa jika yang masuk adalah zat makanan. Sehingga dalam hal ini tidak membatalkan puasa. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Sibukkan Juga Bulan Sya’ban dengan Al Qur’an

Ternyata salaf memberi petunjuk pada kita untuk memperbanyak membaca Qur’an sejak dari bulan Sya’ban, bukan hanya di bulan Ramadhan. Sebagaimana bulan Ramadhan kita dituntunkan untuk sibuk dengan Al Qur’an, maka sebagai pemanasan aktivitas mulia tersebut sudah seharusnya dimulai dari bulan Sya’ban. قال سلمة بن كهيل : كان يقال شهر شعبان شهر القراء . Salamah bin Kahiil berkata, “Dahulu bulan Sya’ban disebut pula dengan bulan membaca Al Qur’an.” وكان عمرو بن قيس إذا دخل شهر شعبان أغلق حانوته وتفرغ لقراءة القرآن . ‘Amr bin Qois ketika memasuki bulan Sya’ban, beliau menutup tokonya dan lebih menyibukkan diri dengan Al Qur’an. وقال أبو بكر البلخي : شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سقي الزرع ، وشهر رمضان شهر حصاد الزرع . Abu Bakr Al Balkhi berkata, “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” وقال – أيضاً – : مثل شهر رجب كالريح ، ومثل شعبان مثل الغيم ، ومثل رمضان مثل المطر ، ومن لم يزرع ويغرس في رجب ، ولم يسق في شعبان فكيف يريد أن يحصد في رمضان . Abu Bakr Al Balkhi juga berkata, “Bulan Rajab seperti angin, bulan Sya’ban bagaikan mendung dan bulan Ramadhan bagaikan hujan. Siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram tanamannya di bulan Sya’ban, maka jangan berharap ia bisa menuai hasil di bulan Ramadhan.” [Terinspirasi dari bahasan Syaikh Sholih Al Munajjid di sini] Ya Allah, jadikanlah kami hamba-Mu yang selalu sibuk dengan Al Qur’an dan bisa terus mentadabburinya. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: Beberapa Hadits Lemah dan Palsu di Bulan Sya’ban Apa yang Dilakukan di Bulan Syakban?   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (6 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagsamalan syaban

Sibukkan Juga Bulan Sya’ban dengan Al Qur’an

Ternyata salaf memberi petunjuk pada kita untuk memperbanyak membaca Qur’an sejak dari bulan Sya’ban, bukan hanya di bulan Ramadhan. Sebagaimana bulan Ramadhan kita dituntunkan untuk sibuk dengan Al Qur’an, maka sebagai pemanasan aktivitas mulia tersebut sudah seharusnya dimulai dari bulan Sya’ban. قال سلمة بن كهيل : كان يقال شهر شعبان شهر القراء . Salamah bin Kahiil berkata, “Dahulu bulan Sya’ban disebut pula dengan bulan membaca Al Qur’an.” وكان عمرو بن قيس إذا دخل شهر شعبان أغلق حانوته وتفرغ لقراءة القرآن . ‘Amr bin Qois ketika memasuki bulan Sya’ban, beliau menutup tokonya dan lebih menyibukkan diri dengan Al Qur’an. وقال أبو بكر البلخي : شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سقي الزرع ، وشهر رمضان شهر حصاد الزرع . Abu Bakr Al Balkhi berkata, “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” وقال – أيضاً – : مثل شهر رجب كالريح ، ومثل شعبان مثل الغيم ، ومثل رمضان مثل المطر ، ومن لم يزرع ويغرس في رجب ، ولم يسق في شعبان فكيف يريد أن يحصد في رمضان . Abu Bakr Al Balkhi juga berkata, “Bulan Rajab seperti angin, bulan Sya’ban bagaikan mendung dan bulan Ramadhan bagaikan hujan. Siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram tanamannya di bulan Sya’ban, maka jangan berharap ia bisa menuai hasil di bulan Ramadhan.” [Terinspirasi dari bahasan Syaikh Sholih Al Munajjid di sini] Ya Allah, jadikanlah kami hamba-Mu yang selalu sibuk dengan Al Qur’an dan bisa terus mentadabburinya. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: Beberapa Hadits Lemah dan Palsu di Bulan Sya’ban Apa yang Dilakukan di Bulan Syakban?   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (6 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagsamalan syaban
Ternyata salaf memberi petunjuk pada kita untuk memperbanyak membaca Qur’an sejak dari bulan Sya’ban, bukan hanya di bulan Ramadhan. Sebagaimana bulan Ramadhan kita dituntunkan untuk sibuk dengan Al Qur’an, maka sebagai pemanasan aktivitas mulia tersebut sudah seharusnya dimulai dari bulan Sya’ban. قال سلمة بن كهيل : كان يقال شهر شعبان شهر القراء . Salamah bin Kahiil berkata, “Dahulu bulan Sya’ban disebut pula dengan bulan membaca Al Qur’an.” وكان عمرو بن قيس إذا دخل شهر شعبان أغلق حانوته وتفرغ لقراءة القرآن . ‘Amr bin Qois ketika memasuki bulan Sya’ban, beliau menutup tokonya dan lebih menyibukkan diri dengan Al Qur’an. وقال أبو بكر البلخي : شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سقي الزرع ، وشهر رمضان شهر حصاد الزرع . Abu Bakr Al Balkhi berkata, “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” وقال – أيضاً – : مثل شهر رجب كالريح ، ومثل شعبان مثل الغيم ، ومثل رمضان مثل المطر ، ومن لم يزرع ويغرس في رجب ، ولم يسق في شعبان فكيف يريد أن يحصد في رمضان . Abu Bakr Al Balkhi juga berkata, “Bulan Rajab seperti angin, bulan Sya’ban bagaikan mendung dan bulan Ramadhan bagaikan hujan. Siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram tanamannya di bulan Sya’ban, maka jangan berharap ia bisa menuai hasil di bulan Ramadhan.” [Terinspirasi dari bahasan Syaikh Sholih Al Munajjid di sini] Ya Allah, jadikanlah kami hamba-Mu yang selalu sibuk dengan Al Qur’an dan bisa terus mentadabburinya. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: Beberapa Hadits Lemah dan Palsu di Bulan Sya’ban Apa yang Dilakukan di Bulan Syakban?   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (6 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagsamalan syaban


Ternyata salaf memberi petunjuk pada kita untuk memperbanyak membaca Qur’an sejak dari bulan Sya’ban, bukan hanya di bulan Ramadhan. Sebagaimana bulan Ramadhan kita dituntunkan untuk sibuk dengan Al Qur’an, maka sebagai pemanasan aktivitas mulia tersebut sudah seharusnya dimulai dari bulan Sya’ban. قال سلمة بن كهيل : كان يقال شهر شعبان شهر القراء . Salamah bin Kahiil berkata, “Dahulu bulan Sya’ban disebut pula dengan bulan membaca Al Qur’an.” وكان عمرو بن قيس إذا دخل شهر شعبان أغلق حانوته وتفرغ لقراءة القرآن . ‘Amr bin Qois ketika memasuki bulan Sya’ban, beliau menutup tokonya dan lebih menyibukkan diri dengan Al Qur’an. وقال أبو بكر البلخي : شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سقي الزرع ، وشهر رمضان شهر حصاد الزرع . Abu Bakr Al Balkhi berkata, “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” وقال – أيضاً – : مثل شهر رجب كالريح ، ومثل شعبان مثل الغيم ، ومثل رمضان مثل المطر ، ومن لم يزرع ويغرس في رجب ، ولم يسق في شعبان فكيف يريد أن يحصد في رمضان . Abu Bakr Al Balkhi juga berkata, “Bulan Rajab seperti angin, bulan Sya’ban bagaikan mendung dan bulan Ramadhan bagaikan hujan. Siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram tanamannya di bulan Sya’ban, maka jangan berharap ia bisa menuai hasil di bulan Ramadhan.” [Terinspirasi dari bahasan Syaikh Sholih Al Munajjid di sini] Ya Allah, jadikanlah kami hamba-Mu yang selalu sibuk dengan Al Qur’an dan bisa terus mentadabburinya. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: Beberapa Hadits Lemah dan Palsu di Bulan Sya’ban Apa yang Dilakukan di Bulan Syakban?   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya’ban 1433 H (6 hours before take off from Riyadh to Jogja) www.rumaysho.com Tagsamalan syaban

Bila Suami Melarang Mengunjungi Kedua Orang Tua??

Pertanyaan : Bila suami saya melarang saya untuk membesuk ayah saya yang sakit maka apakah saya wajib mentaati suami saya?, lalu benarkah kisah berikut ini?“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang laki-laki yang akan berangkat berperang, yang berpesan kepada istrinya : “Hai istriku janganlah sekali-kali engkau meninggalkan rumah ini, sampai aku kembali pulang.” Secara kebetulan, ayahnya menderita sakit, maka wanita tadi mengutus seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : “Agar dia mentaati suaminya”. Demikian pula si wanita, mengutus utusan tidak hanya sekali sehingga akhirnya dia mentaati suaminya dan tidak berani keluar rumah.Maka ayahnya pun meninggal dunia dan dia tetap tidak melihat mayat ayahnya dan dia tetap sabar. Sehingga suaminya kembali pulang. Maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah ta’ala telah mengampuni wanita tersebut, disebabkan ketaatannya kepada suaminya.”  JAWAB : Kisah yang disebutkan ini merupakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth (7/332 no 7648), lafalnya sebagai berikut :عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَاDari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Hendaknya engkau ta’at kepada suamimu”. Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Taatlah engkau kepada suamimu”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya”Hadits ini adalah hadits yang lemah, Al-Haitsami berkataوَفِيْهِ عِصْمَةُ بْنُ الْمُتَوَكِّلِ وَهُوَ ضَعِيْفٌ“Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Ishmah bin Al-Mutawakkil, dan ia adalah perawi yang lemah” (Majma’ Az-Zawaaid 4/573 no 7666).Dan lemahnya hadits ini juga telah dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (16/413) dan juga oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Gholiil (7/76-77 no 2015) Sebagian fuqohaa (Ahli Fiqih) dari madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali berdalil dengan hadits ini akan bolehnya seorang suami melarang istrinya menghadiri (melayat) jenazah orang tuanya.Imam As-Syafii berkata :وَلَهُ مَنْعُهَا مِنْ شُهُودِ جَنَازَةِ أُمِّهَا وَأَبِيهَا وَوَلَدِهَا ، وَمَا أُحِبُّ ذَلِكَ لَهُ ““Dan suaminya berhak untuk melarang istrinya menghadiri (melayat) janazah ibunya, ayahnya, dan anaknya, akan tetapi aku tidak menyukai hal ini” (Al-Haawi 9/584)Setelah menukil perkataan Imam As-Syafii ini Al-Mawardi berkata, “Dan perkataan Imam Syafii ini benar, seorang suami boleh melarang istrinya keluar rumah, karena sang suami senantiasa memiliki hak yang berkesinambungan untuk menikmati/menggauli istrinya dan keluarnya sang wanita menjadikan sang suami luput dari haknya yang berkesinambungan ini. Dan juga sang suami berhak untuk dalam rangka menjaga kesucian air maninya (yang telah ia letakkan pada istrinya, yaitu jika istrinya keluar rumah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan keji-pen) . Dan jika ayah istrinya atau ibunya sakit maka sang suami berhak untuk melarangnya menjenguk kedua orang tuanya. Dan jika kedua orang tuanya meninggal maka sang suami juga berhak untuk untuk melarangnya menghadiri (melayat) jenazah keduanya dikarenakan sebab yang telah kami sebutkan. Dan hal ini sebagaimana seseorang yang menyewa pekerja untuk bekerja dalam waktu yang telah ditentukan, maka ia berhak untuk melarang pekerja tersebut keluar dari tempat kerjanya” (Al-Haawi 9/584, dan Al-Maawardi lalu berdalil dengan kisah di atas)Ibnu Qudaamah rahimahullah dari madzhab Hanbali berkata :“Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang bersuami lalu ibu sang wanita tersebut sakit ;طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ أُمِّهَا إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهَا“Ketaatan kepada suaminya lebih wajib baginya daripada kepada ibunya, kecuali jika sang suami mengizinkannya”.Lalu Ibnu Qudamah berdalil dengan kisah di atas (Lihat : Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudaamah 8/144-145 dan Al-Mughni 8/130) Akan tetapi telah jelas bagi kita bahwasanya kisah di atas diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Karenanya tidak bisa dijadikan landasan pijakan pengambilan hukum. Selain itu makna hadits tentang kisah ini juga menyelisihi banyak perkara yang telah disepakati, hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dalam hal ini menyelisihi pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.Beliau berkata, “Tatkala hadits ini tidak shahih di sisi kami, karena diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam (Al-Mu’jam) Al-Awshoth dan penyakitnya adalah (perawi yang bernama) Muhammad ‘Aqiil Al-Khuzaa’i, ini dari sisi isnad hadits.Juga dari sisi lain bahwasanya matan hadits (tekstual hadits) juga menyelisihi beberapa perkara yang telah disepakati. Sesungguhnya ayah sang wanita memiliki hak-hak yang sangat banyak yang harus ditunaikan oleh putrinya. Yang paling jelas dari hak-hak tersebut diantaranya adalah :– Haknya sebagai seorang ayah, karena Allah berfirman وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (Hendaknya kalian berbuat baik kepada kedua orang tua kalian sabaik-baiknya). Dimana Allah menggandengkan perintah berbakti kepada kedua orang tua dengan perintah untuk beribadah kepada-Nya.– Haknya sebagai sesama muslim, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima”, dan diantaranya adalah وَإِذَا مَرَضَ فَعُدْهُ “Jika ia sakit maka jenguklah dia”– Hak untuk disilaturahmi. Allah telah berkata (*kepada rahim sebagaimana dalam hadits qudsi) : اشْتَقَقْتُ لَكِ اسْمًا مِنْ اسْمِي فَمَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ “Aku telah mengambil namamu dari isytiqooq (pecahan) namaku, maka barangsiapa yang menyambungmu maka aku akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskanmu maka aku akan memutusnya”– Hak kemanusiaan, مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ لاَ يُرْحَمُ (*karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam); “Barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati”– Hak sang ayah untuk memperoleh pertolongan untuk melangsungkan hidupnya (*sebagaimana penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ، وَدَخَلَتْ امْرَأَةٌ الْجَنَّةَ فِي هِرَّةٍ “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing (*yang ia kurung dan tidak diberi makan hingga mati) dan seorang wanita masuk surga karena seekor kucing (*yang ditolongnya)”– Hak sebagai seorang tetangga (*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda), مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk memperhatikan tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Allah akan memerintahkan seorang tetangga memiliki hak warisan (menjadi ahli waris) dari tetangganya”Jika telah jelas perkara di atas maka dibenci seorang suami yang melarang istrinya untuk menjenguk ayahnya yang sakit atau melarangnya untuk berbakti kepada orang tuanya atau melarangnya untuk menampakkan kasih sayang dan perhatiannya kepada kedua orang tuanya” (Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 16/413-414)Pendapat Imam An-Nawawi adalah pendapat yang lebih kuat mengingat dalil yang disebutkan oleh beliau rahimahullah. Dan pendapat ini sesuai dengan madzhab Hanafi dan madzhab Maliki.Az-Zaila’i Al-Hanafi berkata :وَقِيلَ لَا يَمْنَعُهَا مِنْ الْخُرُوجِ إلَى الْوَالِدَيْنِ ، وَلَا يَمْنَعُهُمَا مِنْ الدُّخُولِ عَلَيْهَا …وهُوَ الصَّحِيحُ“Dan dikatakan bahwasanya seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk mengunjungi kedua orang tuanya, ia juga tidak boleh melarang kedua orang tua istrinya untuk menemui istrinya….dan inilah pendapat yang benar (Tabyiinul Haqoo’iq li Az-Zaila’i, beserta hasyiyah Al-Syilbi 3/58-59Bahkan seorang istri wajib mendurhakai suaminya yang melarangnya untuk merawat ayahnya yang sakit, jika ternyata tidak ada orang lain yang merawatnya. Karena tidak merawat ayah adalah bentuk kemaksiatan kepada Allah yang telah memerintahkan untuk berbakti kepada orang tua, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits yang shahihلاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah”Zainuddin Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkataوَلَوْ كان أَبُوهَا زَمِنًا وَلَيْسَ له من يَقُومُ عليه مُؤْمِنًا كان أو كَافِرًا فإن عليها أَنْ تَعْصِيَ الزَّوْجَ في الْمَنْعِ“Jika ayahnya sakit dan tidak ada yang merawatnya –baik sang ayah seorang mukmin ataupun kafir- maka wajib bagi sang istri untuk durhaka kepada suaminya yang melarangnya merawat ayahnya” (Al-Bahr Ar-Rooiq Syarh Kanz Ad-Daqooiq 3/237, lihat juga 4/212)Demikian juga dalam madzhab Malikiyah, jika seorang suami bersumpah untuk tidak mempertemukan istrinya dengan kedua orangtuanya atau bersumpah dengan melarang sang istri untuk mengunjungi kedua orang tuanya maka wajib baginya untuk membatalkan sumpahnya (Lihat Syarh Mukhtashor Al-Kholiil 4/188) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-04-1433 H / 04 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Bila Suami Melarang Mengunjungi Kedua Orang Tua??

Pertanyaan : Bila suami saya melarang saya untuk membesuk ayah saya yang sakit maka apakah saya wajib mentaati suami saya?, lalu benarkah kisah berikut ini?“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang laki-laki yang akan berangkat berperang, yang berpesan kepada istrinya : “Hai istriku janganlah sekali-kali engkau meninggalkan rumah ini, sampai aku kembali pulang.” Secara kebetulan, ayahnya menderita sakit, maka wanita tadi mengutus seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : “Agar dia mentaati suaminya”. Demikian pula si wanita, mengutus utusan tidak hanya sekali sehingga akhirnya dia mentaati suaminya dan tidak berani keluar rumah.Maka ayahnya pun meninggal dunia dan dia tetap tidak melihat mayat ayahnya dan dia tetap sabar. Sehingga suaminya kembali pulang. Maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah ta’ala telah mengampuni wanita tersebut, disebabkan ketaatannya kepada suaminya.”  JAWAB : Kisah yang disebutkan ini merupakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth (7/332 no 7648), lafalnya sebagai berikut :عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَاDari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Hendaknya engkau ta’at kepada suamimu”. Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Taatlah engkau kepada suamimu”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya”Hadits ini adalah hadits yang lemah, Al-Haitsami berkataوَفِيْهِ عِصْمَةُ بْنُ الْمُتَوَكِّلِ وَهُوَ ضَعِيْفٌ“Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Ishmah bin Al-Mutawakkil, dan ia adalah perawi yang lemah” (Majma’ Az-Zawaaid 4/573 no 7666).Dan lemahnya hadits ini juga telah dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (16/413) dan juga oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Gholiil (7/76-77 no 2015) Sebagian fuqohaa (Ahli Fiqih) dari madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali berdalil dengan hadits ini akan bolehnya seorang suami melarang istrinya menghadiri (melayat) jenazah orang tuanya.Imam As-Syafii berkata :وَلَهُ مَنْعُهَا مِنْ شُهُودِ جَنَازَةِ أُمِّهَا وَأَبِيهَا وَوَلَدِهَا ، وَمَا أُحِبُّ ذَلِكَ لَهُ ““Dan suaminya berhak untuk melarang istrinya menghadiri (melayat) janazah ibunya, ayahnya, dan anaknya, akan tetapi aku tidak menyukai hal ini” (Al-Haawi 9/584)Setelah menukil perkataan Imam As-Syafii ini Al-Mawardi berkata, “Dan perkataan Imam Syafii ini benar, seorang suami boleh melarang istrinya keluar rumah, karena sang suami senantiasa memiliki hak yang berkesinambungan untuk menikmati/menggauli istrinya dan keluarnya sang wanita menjadikan sang suami luput dari haknya yang berkesinambungan ini. Dan juga sang suami berhak untuk dalam rangka menjaga kesucian air maninya (yang telah ia letakkan pada istrinya, yaitu jika istrinya keluar rumah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan keji-pen) . Dan jika ayah istrinya atau ibunya sakit maka sang suami berhak untuk melarangnya menjenguk kedua orang tuanya. Dan jika kedua orang tuanya meninggal maka sang suami juga berhak untuk untuk melarangnya menghadiri (melayat) jenazah keduanya dikarenakan sebab yang telah kami sebutkan. Dan hal ini sebagaimana seseorang yang menyewa pekerja untuk bekerja dalam waktu yang telah ditentukan, maka ia berhak untuk melarang pekerja tersebut keluar dari tempat kerjanya” (Al-Haawi 9/584, dan Al-Maawardi lalu berdalil dengan kisah di atas)Ibnu Qudaamah rahimahullah dari madzhab Hanbali berkata :“Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang bersuami lalu ibu sang wanita tersebut sakit ;طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ أُمِّهَا إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهَا“Ketaatan kepada suaminya lebih wajib baginya daripada kepada ibunya, kecuali jika sang suami mengizinkannya”.Lalu Ibnu Qudamah berdalil dengan kisah di atas (Lihat : Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudaamah 8/144-145 dan Al-Mughni 8/130) Akan tetapi telah jelas bagi kita bahwasanya kisah di atas diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Karenanya tidak bisa dijadikan landasan pijakan pengambilan hukum. Selain itu makna hadits tentang kisah ini juga menyelisihi banyak perkara yang telah disepakati, hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dalam hal ini menyelisihi pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.Beliau berkata, “Tatkala hadits ini tidak shahih di sisi kami, karena diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam (Al-Mu’jam) Al-Awshoth dan penyakitnya adalah (perawi yang bernama) Muhammad ‘Aqiil Al-Khuzaa’i, ini dari sisi isnad hadits.Juga dari sisi lain bahwasanya matan hadits (tekstual hadits) juga menyelisihi beberapa perkara yang telah disepakati. Sesungguhnya ayah sang wanita memiliki hak-hak yang sangat banyak yang harus ditunaikan oleh putrinya. Yang paling jelas dari hak-hak tersebut diantaranya adalah :– Haknya sebagai seorang ayah, karena Allah berfirman وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (Hendaknya kalian berbuat baik kepada kedua orang tua kalian sabaik-baiknya). Dimana Allah menggandengkan perintah berbakti kepada kedua orang tua dengan perintah untuk beribadah kepada-Nya.– Haknya sebagai sesama muslim, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima”, dan diantaranya adalah وَإِذَا مَرَضَ فَعُدْهُ “Jika ia sakit maka jenguklah dia”– Hak untuk disilaturahmi. Allah telah berkata (*kepada rahim sebagaimana dalam hadits qudsi) : اشْتَقَقْتُ لَكِ اسْمًا مِنْ اسْمِي فَمَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ “Aku telah mengambil namamu dari isytiqooq (pecahan) namaku, maka barangsiapa yang menyambungmu maka aku akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskanmu maka aku akan memutusnya”– Hak kemanusiaan, مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ لاَ يُرْحَمُ (*karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam); “Barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati”– Hak sang ayah untuk memperoleh pertolongan untuk melangsungkan hidupnya (*sebagaimana penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ، وَدَخَلَتْ امْرَأَةٌ الْجَنَّةَ فِي هِرَّةٍ “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing (*yang ia kurung dan tidak diberi makan hingga mati) dan seorang wanita masuk surga karena seekor kucing (*yang ditolongnya)”– Hak sebagai seorang tetangga (*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda), مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk memperhatikan tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Allah akan memerintahkan seorang tetangga memiliki hak warisan (menjadi ahli waris) dari tetangganya”Jika telah jelas perkara di atas maka dibenci seorang suami yang melarang istrinya untuk menjenguk ayahnya yang sakit atau melarangnya untuk berbakti kepada orang tuanya atau melarangnya untuk menampakkan kasih sayang dan perhatiannya kepada kedua orang tuanya” (Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 16/413-414)Pendapat Imam An-Nawawi adalah pendapat yang lebih kuat mengingat dalil yang disebutkan oleh beliau rahimahullah. Dan pendapat ini sesuai dengan madzhab Hanafi dan madzhab Maliki.Az-Zaila’i Al-Hanafi berkata :وَقِيلَ لَا يَمْنَعُهَا مِنْ الْخُرُوجِ إلَى الْوَالِدَيْنِ ، وَلَا يَمْنَعُهُمَا مِنْ الدُّخُولِ عَلَيْهَا …وهُوَ الصَّحِيحُ“Dan dikatakan bahwasanya seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk mengunjungi kedua orang tuanya, ia juga tidak boleh melarang kedua orang tua istrinya untuk menemui istrinya….dan inilah pendapat yang benar (Tabyiinul Haqoo’iq li Az-Zaila’i, beserta hasyiyah Al-Syilbi 3/58-59Bahkan seorang istri wajib mendurhakai suaminya yang melarangnya untuk merawat ayahnya yang sakit, jika ternyata tidak ada orang lain yang merawatnya. Karena tidak merawat ayah adalah bentuk kemaksiatan kepada Allah yang telah memerintahkan untuk berbakti kepada orang tua, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits yang shahihلاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah”Zainuddin Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkataوَلَوْ كان أَبُوهَا زَمِنًا وَلَيْسَ له من يَقُومُ عليه مُؤْمِنًا كان أو كَافِرًا فإن عليها أَنْ تَعْصِيَ الزَّوْجَ في الْمَنْعِ“Jika ayahnya sakit dan tidak ada yang merawatnya –baik sang ayah seorang mukmin ataupun kafir- maka wajib bagi sang istri untuk durhaka kepada suaminya yang melarangnya merawat ayahnya” (Al-Bahr Ar-Rooiq Syarh Kanz Ad-Daqooiq 3/237, lihat juga 4/212)Demikian juga dalam madzhab Malikiyah, jika seorang suami bersumpah untuk tidak mempertemukan istrinya dengan kedua orangtuanya atau bersumpah dengan melarang sang istri untuk mengunjungi kedua orang tuanya maka wajib baginya untuk membatalkan sumpahnya (Lihat Syarh Mukhtashor Al-Kholiil 4/188) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-04-1433 H / 04 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Pertanyaan : Bila suami saya melarang saya untuk membesuk ayah saya yang sakit maka apakah saya wajib mentaati suami saya?, lalu benarkah kisah berikut ini?“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang laki-laki yang akan berangkat berperang, yang berpesan kepada istrinya : “Hai istriku janganlah sekali-kali engkau meninggalkan rumah ini, sampai aku kembali pulang.” Secara kebetulan, ayahnya menderita sakit, maka wanita tadi mengutus seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : “Agar dia mentaati suaminya”. Demikian pula si wanita, mengutus utusan tidak hanya sekali sehingga akhirnya dia mentaati suaminya dan tidak berani keluar rumah.Maka ayahnya pun meninggal dunia dan dia tetap tidak melihat mayat ayahnya dan dia tetap sabar. Sehingga suaminya kembali pulang. Maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah ta’ala telah mengampuni wanita tersebut, disebabkan ketaatannya kepada suaminya.”  JAWAB : Kisah yang disebutkan ini merupakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth (7/332 no 7648), lafalnya sebagai berikut :عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَاDari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Hendaknya engkau ta’at kepada suamimu”. Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Taatlah engkau kepada suamimu”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya”Hadits ini adalah hadits yang lemah, Al-Haitsami berkataوَفِيْهِ عِصْمَةُ بْنُ الْمُتَوَكِّلِ وَهُوَ ضَعِيْفٌ“Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Ishmah bin Al-Mutawakkil, dan ia adalah perawi yang lemah” (Majma’ Az-Zawaaid 4/573 no 7666).Dan lemahnya hadits ini juga telah dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (16/413) dan juga oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Gholiil (7/76-77 no 2015) Sebagian fuqohaa (Ahli Fiqih) dari madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali berdalil dengan hadits ini akan bolehnya seorang suami melarang istrinya menghadiri (melayat) jenazah orang tuanya.Imam As-Syafii berkata :وَلَهُ مَنْعُهَا مِنْ شُهُودِ جَنَازَةِ أُمِّهَا وَأَبِيهَا وَوَلَدِهَا ، وَمَا أُحِبُّ ذَلِكَ لَهُ ““Dan suaminya berhak untuk melarang istrinya menghadiri (melayat) janazah ibunya, ayahnya, dan anaknya, akan tetapi aku tidak menyukai hal ini” (Al-Haawi 9/584)Setelah menukil perkataan Imam As-Syafii ini Al-Mawardi berkata, “Dan perkataan Imam Syafii ini benar, seorang suami boleh melarang istrinya keluar rumah, karena sang suami senantiasa memiliki hak yang berkesinambungan untuk menikmati/menggauli istrinya dan keluarnya sang wanita menjadikan sang suami luput dari haknya yang berkesinambungan ini. Dan juga sang suami berhak untuk dalam rangka menjaga kesucian air maninya (yang telah ia letakkan pada istrinya, yaitu jika istrinya keluar rumah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan keji-pen) . Dan jika ayah istrinya atau ibunya sakit maka sang suami berhak untuk melarangnya menjenguk kedua orang tuanya. Dan jika kedua orang tuanya meninggal maka sang suami juga berhak untuk untuk melarangnya menghadiri (melayat) jenazah keduanya dikarenakan sebab yang telah kami sebutkan. Dan hal ini sebagaimana seseorang yang menyewa pekerja untuk bekerja dalam waktu yang telah ditentukan, maka ia berhak untuk melarang pekerja tersebut keluar dari tempat kerjanya” (Al-Haawi 9/584, dan Al-Maawardi lalu berdalil dengan kisah di atas)Ibnu Qudaamah rahimahullah dari madzhab Hanbali berkata :“Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang bersuami lalu ibu sang wanita tersebut sakit ;طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ أُمِّهَا إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهَا“Ketaatan kepada suaminya lebih wajib baginya daripada kepada ibunya, kecuali jika sang suami mengizinkannya”.Lalu Ibnu Qudamah berdalil dengan kisah di atas (Lihat : Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudaamah 8/144-145 dan Al-Mughni 8/130) Akan tetapi telah jelas bagi kita bahwasanya kisah di atas diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Karenanya tidak bisa dijadikan landasan pijakan pengambilan hukum. Selain itu makna hadits tentang kisah ini juga menyelisihi banyak perkara yang telah disepakati, hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dalam hal ini menyelisihi pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.Beliau berkata, “Tatkala hadits ini tidak shahih di sisi kami, karena diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam (Al-Mu’jam) Al-Awshoth dan penyakitnya adalah (perawi yang bernama) Muhammad ‘Aqiil Al-Khuzaa’i, ini dari sisi isnad hadits.Juga dari sisi lain bahwasanya matan hadits (tekstual hadits) juga menyelisihi beberapa perkara yang telah disepakati. Sesungguhnya ayah sang wanita memiliki hak-hak yang sangat banyak yang harus ditunaikan oleh putrinya. Yang paling jelas dari hak-hak tersebut diantaranya adalah :– Haknya sebagai seorang ayah, karena Allah berfirman وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (Hendaknya kalian berbuat baik kepada kedua orang tua kalian sabaik-baiknya). Dimana Allah menggandengkan perintah berbakti kepada kedua orang tua dengan perintah untuk beribadah kepada-Nya.– Haknya sebagai sesama muslim, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima”, dan diantaranya adalah وَإِذَا مَرَضَ فَعُدْهُ “Jika ia sakit maka jenguklah dia”– Hak untuk disilaturahmi. Allah telah berkata (*kepada rahim sebagaimana dalam hadits qudsi) : اشْتَقَقْتُ لَكِ اسْمًا مِنْ اسْمِي فَمَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ “Aku telah mengambil namamu dari isytiqooq (pecahan) namaku, maka barangsiapa yang menyambungmu maka aku akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskanmu maka aku akan memutusnya”– Hak kemanusiaan, مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ لاَ يُرْحَمُ (*karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam); “Barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati”– Hak sang ayah untuk memperoleh pertolongan untuk melangsungkan hidupnya (*sebagaimana penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ، وَدَخَلَتْ امْرَأَةٌ الْجَنَّةَ فِي هِرَّةٍ “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing (*yang ia kurung dan tidak diberi makan hingga mati) dan seorang wanita masuk surga karena seekor kucing (*yang ditolongnya)”– Hak sebagai seorang tetangga (*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda), مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk memperhatikan tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Allah akan memerintahkan seorang tetangga memiliki hak warisan (menjadi ahli waris) dari tetangganya”Jika telah jelas perkara di atas maka dibenci seorang suami yang melarang istrinya untuk menjenguk ayahnya yang sakit atau melarangnya untuk berbakti kepada orang tuanya atau melarangnya untuk menampakkan kasih sayang dan perhatiannya kepada kedua orang tuanya” (Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 16/413-414)Pendapat Imam An-Nawawi adalah pendapat yang lebih kuat mengingat dalil yang disebutkan oleh beliau rahimahullah. Dan pendapat ini sesuai dengan madzhab Hanafi dan madzhab Maliki.Az-Zaila’i Al-Hanafi berkata :وَقِيلَ لَا يَمْنَعُهَا مِنْ الْخُرُوجِ إلَى الْوَالِدَيْنِ ، وَلَا يَمْنَعُهُمَا مِنْ الدُّخُولِ عَلَيْهَا …وهُوَ الصَّحِيحُ“Dan dikatakan bahwasanya seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk mengunjungi kedua orang tuanya, ia juga tidak boleh melarang kedua orang tua istrinya untuk menemui istrinya….dan inilah pendapat yang benar (Tabyiinul Haqoo’iq li Az-Zaila’i, beserta hasyiyah Al-Syilbi 3/58-59Bahkan seorang istri wajib mendurhakai suaminya yang melarangnya untuk merawat ayahnya yang sakit, jika ternyata tidak ada orang lain yang merawatnya. Karena tidak merawat ayah adalah bentuk kemaksiatan kepada Allah yang telah memerintahkan untuk berbakti kepada orang tua, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits yang shahihلاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah”Zainuddin Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkataوَلَوْ كان أَبُوهَا زَمِنًا وَلَيْسَ له من يَقُومُ عليه مُؤْمِنًا كان أو كَافِرًا فإن عليها أَنْ تَعْصِيَ الزَّوْجَ في الْمَنْعِ“Jika ayahnya sakit dan tidak ada yang merawatnya –baik sang ayah seorang mukmin ataupun kafir- maka wajib bagi sang istri untuk durhaka kepada suaminya yang melarangnya merawat ayahnya” (Al-Bahr Ar-Rooiq Syarh Kanz Ad-Daqooiq 3/237, lihat juga 4/212)Demikian juga dalam madzhab Malikiyah, jika seorang suami bersumpah untuk tidak mempertemukan istrinya dengan kedua orangtuanya atau bersumpah dengan melarang sang istri untuk mengunjungi kedua orang tuanya maka wajib baginya untuk membatalkan sumpahnya (Lihat Syarh Mukhtashor Al-Kholiil 4/188) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-04-1433 H / 04 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Pertanyaan : Bila suami saya melarang saya untuk membesuk ayah saya yang sakit maka apakah saya wajib mentaati suami saya?, lalu benarkah kisah berikut ini?“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang laki-laki yang akan berangkat berperang, yang berpesan kepada istrinya : “Hai istriku janganlah sekali-kali engkau meninggalkan rumah ini, sampai aku kembali pulang.” Secara kebetulan, ayahnya menderita sakit, maka wanita tadi mengutus seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : “Agar dia mentaati suaminya”. Demikian pula si wanita, mengutus utusan tidak hanya sekali sehingga akhirnya dia mentaati suaminya dan tidak berani keluar rumah.Maka ayahnya pun meninggal dunia dan dia tetap tidak melihat mayat ayahnya dan dia tetap sabar. Sehingga suaminya kembali pulang. Maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah ta’ala telah mengampuni wanita tersebut, disebabkan ketaatannya kepada suaminya.”  JAWAB : Kisah yang disebutkan ini merupakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth (7/332 no 7648), lafalnya sebagai berikut :عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَاDari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Hendaknya engkau ta’at kepada suamimu”. Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Taatlah engkau kepada suamimu”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya”Hadits ini adalah hadits yang lemah, Al-Haitsami berkataوَفِيْهِ عِصْمَةُ بْنُ الْمُتَوَكِّلِ وَهُوَ ضَعِيْفٌ“Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Ishmah bin Al-Mutawakkil, dan ia adalah perawi yang lemah” (Majma’ Az-Zawaaid 4/573 no 7666).Dan lemahnya hadits ini juga telah dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (16/413) dan juga oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Gholiil (7/76-77 no 2015) Sebagian fuqohaa (Ahli Fiqih) dari madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali berdalil dengan hadits ini akan bolehnya seorang suami melarang istrinya menghadiri (melayat) jenazah orang tuanya.Imam As-Syafii berkata :وَلَهُ مَنْعُهَا مِنْ شُهُودِ جَنَازَةِ أُمِّهَا وَأَبِيهَا وَوَلَدِهَا ، وَمَا أُحِبُّ ذَلِكَ لَهُ ““Dan suaminya berhak untuk melarang istrinya menghadiri (melayat) janazah ibunya, ayahnya, dan anaknya, akan tetapi aku tidak menyukai hal ini” (Al-Haawi 9/584)Setelah menukil perkataan Imam As-Syafii ini Al-Mawardi berkata, “Dan perkataan Imam Syafii ini benar, seorang suami boleh melarang istrinya keluar rumah, karena sang suami senantiasa memiliki hak yang berkesinambungan untuk menikmati/menggauli istrinya dan keluarnya sang wanita menjadikan sang suami luput dari haknya yang berkesinambungan ini. Dan juga sang suami berhak untuk dalam rangka menjaga kesucian air maninya (yang telah ia letakkan pada istrinya, yaitu jika istrinya keluar rumah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan keji-pen) . Dan jika ayah istrinya atau ibunya sakit maka sang suami berhak untuk melarangnya menjenguk kedua orang tuanya. Dan jika kedua orang tuanya meninggal maka sang suami juga berhak untuk untuk melarangnya menghadiri (melayat) jenazah keduanya dikarenakan sebab yang telah kami sebutkan. Dan hal ini sebagaimana seseorang yang menyewa pekerja untuk bekerja dalam waktu yang telah ditentukan, maka ia berhak untuk melarang pekerja tersebut keluar dari tempat kerjanya” (Al-Haawi 9/584, dan Al-Maawardi lalu berdalil dengan kisah di atas)Ibnu Qudaamah rahimahullah dari madzhab Hanbali berkata :“Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang bersuami lalu ibu sang wanita tersebut sakit ;طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ أُمِّهَا إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهَا“Ketaatan kepada suaminya lebih wajib baginya daripada kepada ibunya, kecuali jika sang suami mengizinkannya”.Lalu Ibnu Qudamah berdalil dengan kisah di atas (Lihat : Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudaamah 8/144-145 dan Al-Mughni 8/130) Akan tetapi telah jelas bagi kita bahwasanya kisah di atas diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Karenanya tidak bisa dijadikan landasan pijakan pengambilan hukum. Selain itu makna hadits tentang kisah ini juga menyelisihi banyak perkara yang telah disepakati, hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dalam hal ini menyelisihi pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.Beliau berkata, “Tatkala hadits ini tidak shahih di sisi kami, karena diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam (Al-Mu’jam) Al-Awshoth dan penyakitnya adalah (perawi yang bernama) Muhammad ‘Aqiil Al-Khuzaa’i, ini dari sisi isnad hadits.Juga dari sisi lain bahwasanya matan hadits (tekstual hadits) juga menyelisihi beberapa perkara yang telah disepakati. Sesungguhnya ayah sang wanita memiliki hak-hak yang sangat banyak yang harus ditunaikan oleh putrinya. Yang paling jelas dari hak-hak tersebut diantaranya adalah :– Haknya sebagai seorang ayah, karena Allah berfirman وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (Hendaknya kalian berbuat baik kepada kedua orang tua kalian sabaik-baiknya). Dimana Allah menggandengkan perintah berbakti kepada kedua orang tua dengan perintah untuk beribadah kepada-Nya.– Haknya sebagai sesama muslim, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima”, dan diantaranya adalah وَإِذَا مَرَضَ فَعُدْهُ “Jika ia sakit maka jenguklah dia”– Hak untuk disilaturahmi. Allah telah berkata (*kepada rahim sebagaimana dalam hadits qudsi) : اشْتَقَقْتُ لَكِ اسْمًا مِنْ اسْمِي فَمَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ “Aku telah mengambil namamu dari isytiqooq (pecahan) namaku, maka barangsiapa yang menyambungmu maka aku akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskanmu maka aku akan memutusnya”– Hak kemanusiaan, مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ لاَ يُرْحَمُ (*karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam); “Barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati”– Hak sang ayah untuk memperoleh pertolongan untuk melangsungkan hidupnya (*sebagaimana penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ، وَدَخَلَتْ امْرَأَةٌ الْجَنَّةَ فِي هِرَّةٍ “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing (*yang ia kurung dan tidak diberi makan hingga mati) dan seorang wanita masuk surga karena seekor kucing (*yang ditolongnya)”– Hak sebagai seorang tetangga (*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda), مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk memperhatikan tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Allah akan memerintahkan seorang tetangga memiliki hak warisan (menjadi ahli waris) dari tetangganya”Jika telah jelas perkara di atas maka dibenci seorang suami yang melarang istrinya untuk menjenguk ayahnya yang sakit atau melarangnya untuk berbakti kepada orang tuanya atau melarangnya untuk menampakkan kasih sayang dan perhatiannya kepada kedua orang tuanya” (Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 16/413-414)Pendapat Imam An-Nawawi adalah pendapat yang lebih kuat mengingat dalil yang disebutkan oleh beliau rahimahullah. Dan pendapat ini sesuai dengan madzhab Hanafi dan madzhab Maliki.Az-Zaila’i Al-Hanafi berkata :وَقِيلَ لَا يَمْنَعُهَا مِنْ الْخُرُوجِ إلَى الْوَالِدَيْنِ ، وَلَا يَمْنَعُهُمَا مِنْ الدُّخُولِ عَلَيْهَا …وهُوَ الصَّحِيحُ“Dan dikatakan bahwasanya seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk mengunjungi kedua orang tuanya, ia juga tidak boleh melarang kedua orang tua istrinya untuk menemui istrinya….dan inilah pendapat yang benar (Tabyiinul Haqoo’iq li Az-Zaila’i, beserta hasyiyah Al-Syilbi 3/58-59Bahkan seorang istri wajib mendurhakai suaminya yang melarangnya untuk merawat ayahnya yang sakit, jika ternyata tidak ada orang lain yang merawatnya. Karena tidak merawat ayah adalah bentuk kemaksiatan kepada Allah yang telah memerintahkan untuk berbakti kepada orang tua, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits yang shahihلاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah”Zainuddin Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkataوَلَوْ كان أَبُوهَا زَمِنًا وَلَيْسَ له من يَقُومُ عليه مُؤْمِنًا كان أو كَافِرًا فإن عليها أَنْ تَعْصِيَ الزَّوْجَ في الْمَنْعِ“Jika ayahnya sakit dan tidak ada yang merawatnya –baik sang ayah seorang mukmin ataupun kafir- maka wajib bagi sang istri untuk durhaka kepada suaminya yang melarangnya merawat ayahnya” (Al-Bahr Ar-Rooiq Syarh Kanz Ad-Daqooiq 3/237, lihat juga 4/212)Demikian juga dalam madzhab Malikiyah, jika seorang suami bersumpah untuk tidak mempertemukan istrinya dengan kedua orangtuanya atau bersumpah dengan melarang sang istri untuk mengunjungi kedua orang tuanya maka wajib baginya untuk membatalkan sumpahnya (Lihat Syarh Mukhtashor Al-Kholiil 4/188) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-04-1433 H / 04 Maret 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

RAHMAT ALLAH BAGI KITA PELAKU DOSA…!!!!!

Allah masih sayang kepada kita,tatkala kita bermaksiat… 1. Allah masih menutup aib kita…,seandainya Allah membongkar satu saja dosa/aib kita maka betapa malunya kita.. 2. Allah tdk langsng mengadzab kita…, seandainya Allah langsng mengadzab setiap dosa yang kita lakukan tentu kita tidak akan bisa hidup diatas muka bumi ini..tentu kita akan segera binasa sebelum sempet bertaubat. 3. Bahkan Allah masih terus memberikan rezki kepada kita…bahkan terkadang ditambah rizki kita, apakah kita tdk malu..? Bermaksiat tp terus dibaiki oleh Allah…?? 4. Allah selalu memberi kesempatan bertaubat bagi kita…bahkan hingga nafas terakhir kita. 5. Bahkan Allah sangat gembira pada hambanya yg bertaubat…(padahal baru saja sang hamba tenggelam dalam kemaksiatan). 6. Allah juga memberi ganjaran besar bagi kita yg bertaubat…lantas..kenapa kita masih menunda taubat?, knp masih beristigfar tapi dgn hati lalai? Apakah kita terus demikian hingga Allah cabut rahmatNya sehingga kita meninggal dalam berlumuran dosa…

RAHMAT ALLAH BAGI KITA PELAKU DOSA…!!!!!

Allah masih sayang kepada kita,tatkala kita bermaksiat… 1. Allah masih menutup aib kita…,seandainya Allah membongkar satu saja dosa/aib kita maka betapa malunya kita.. 2. Allah tdk langsng mengadzab kita…, seandainya Allah langsng mengadzab setiap dosa yang kita lakukan tentu kita tidak akan bisa hidup diatas muka bumi ini..tentu kita akan segera binasa sebelum sempet bertaubat. 3. Bahkan Allah masih terus memberikan rezki kepada kita…bahkan terkadang ditambah rizki kita, apakah kita tdk malu..? Bermaksiat tp terus dibaiki oleh Allah…?? 4. Allah selalu memberi kesempatan bertaubat bagi kita…bahkan hingga nafas terakhir kita. 5. Bahkan Allah sangat gembira pada hambanya yg bertaubat…(padahal baru saja sang hamba tenggelam dalam kemaksiatan). 6. Allah juga memberi ganjaran besar bagi kita yg bertaubat…lantas..kenapa kita masih menunda taubat?, knp masih beristigfar tapi dgn hati lalai? Apakah kita terus demikian hingga Allah cabut rahmatNya sehingga kita meninggal dalam berlumuran dosa…
Allah masih sayang kepada kita,tatkala kita bermaksiat… 1. Allah masih menutup aib kita…,seandainya Allah membongkar satu saja dosa/aib kita maka betapa malunya kita.. 2. Allah tdk langsng mengadzab kita…, seandainya Allah langsng mengadzab setiap dosa yang kita lakukan tentu kita tidak akan bisa hidup diatas muka bumi ini..tentu kita akan segera binasa sebelum sempet bertaubat. 3. Bahkan Allah masih terus memberikan rezki kepada kita…bahkan terkadang ditambah rizki kita, apakah kita tdk malu..? Bermaksiat tp terus dibaiki oleh Allah…?? 4. Allah selalu memberi kesempatan bertaubat bagi kita…bahkan hingga nafas terakhir kita. 5. Bahkan Allah sangat gembira pada hambanya yg bertaubat…(padahal baru saja sang hamba tenggelam dalam kemaksiatan). 6. Allah juga memberi ganjaran besar bagi kita yg bertaubat…lantas..kenapa kita masih menunda taubat?, knp masih beristigfar tapi dgn hati lalai? Apakah kita terus demikian hingga Allah cabut rahmatNya sehingga kita meninggal dalam berlumuran dosa…


Allah masih sayang kepada kita,tatkala kita bermaksiat… 1. Allah masih menutup aib kita…,seandainya Allah membongkar satu saja dosa/aib kita maka betapa malunya kita.. 2. Allah tdk langsng mengadzab kita…, seandainya Allah langsng mengadzab setiap dosa yang kita lakukan tentu kita tidak akan bisa hidup diatas muka bumi ini..tentu kita akan segera binasa sebelum sempet bertaubat. 3. Bahkan Allah masih terus memberikan rezki kepada kita…bahkan terkadang ditambah rizki kita, apakah kita tdk malu..? Bermaksiat tp terus dibaiki oleh Allah…?? 4. Allah selalu memberi kesempatan bertaubat bagi kita…bahkan hingga nafas terakhir kita. 5. Bahkan Allah sangat gembira pada hambanya yg bertaubat…(padahal baru saja sang hamba tenggelam dalam kemaksiatan). 6. Allah juga memberi ganjaran besar bagi kita yg bertaubat…lantas..kenapa kita masih menunda taubat?, knp masih beristigfar tapi dgn hati lalai? Apakah kita terus demikian hingga Allah cabut rahmatNya sehingga kita meninggal dalam berlumuran dosa…

MERENDAHKAN DIRI UNTUK MENINGGIKAN MUTU:

Tawadlu (rendah diri) merupakan akhlak yg sangat mulia. Jika dikerjakan karena Allah maka akan meninggikan derajat di sisi Allah. Semakin seseorang tdk angkuh maka semakin tinggi derajatnya di sisi-Nya.Akan tetapi ada orang yang merendahkan dirinya di hadapan orang lain dengan tujuan riyaa’, agar orang lain memujjinya dan mengenalnya sebagai orang yang tawadlu…, ia ingin meninggikan mutunya di hadapan orang lain dengan pura-pura merendahkan dirinya.Maka janganlah engkau demikian wahai hamba Allah..!!!.Tawadhu’ lah engkau dari lubuk hatimu yang paling dalam, dengan penuh kesadaran bahwa tidak ada pada dirimu sesuatu yang patut kau banggakan dan sombongkan, semuanya titipan dan amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawabannya.

MERENDAHKAN DIRI UNTUK MENINGGIKAN MUTU:

Tawadlu (rendah diri) merupakan akhlak yg sangat mulia. Jika dikerjakan karena Allah maka akan meninggikan derajat di sisi Allah. Semakin seseorang tdk angkuh maka semakin tinggi derajatnya di sisi-Nya.Akan tetapi ada orang yang merendahkan dirinya di hadapan orang lain dengan tujuan riyaa’, agar orang lain memujjinya dan mengenalnya sebagai orang yang tawadlu…, ia ingin meninggikan mutunya di hadapan orang lain dengan pura-pura merendahkan dirinya.Maka janganlah engkau demikian wahai hamba Allah..!!!.Tawadhu’ lah engkau dari lubuk hatimu yang paling dalam, dengan penuh kesadaran bahwa tidak ada pada dirimu sesuatu yang patut kau banggakan dan sombongkan, semuanya titipan dan amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawabannya.
Tawadlu (rendah diri) merupakan akhlak yg sangat mulia. Jika dikerjakan karena Allah maka akan meninggikan derajat di sisi Allah. Semakin seseorang tdk angkuh maka semakin tinggi derajatnya di sisi-Nya.Akan tetapi ada orang yang merendahkan dirinya di hadapan orang lain dengan tujuan riyaa’, agar orang lain memujjinya dan mengenalnya sebagai orang yang tawadlu…, ia ingin meninggikan mutunya di hadapan orang lain dengan pura-pura merendahkan dirinya.Maka janganlah engkau demikian wahai hamba Allah..!!!.Tawadhu’ lah engkau dari lubuk hatimu yang paling dalam, dengan penuh kesadaran bahwa tidak ada pada dirimu sesuatu yang patut kau banggakan dan sombongkan, semuanya titipan dan amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawabannya.


Tawadlu (rendah diri) merupakan akhlak yg sangat mulia. Jika dikerjakan karena Allah maka akan meninggikan derajat di sisi Allah. Semakin seseorang tdk angkuh maka semakin tinggi derajatnya di sisi-Nya.Akan tetapi ada orang yang merendahkan dirinya di hadapan orang lain dengan tujuan riyaa’, agar orang lain memujjinya dan mengenalnya sebagai orang yang tawadlu…, ia ingin meninggikan mutunya di hadapan orang lain dengan pura-pura merendahkan dirinya.Maka janganlah engkau demikian wahai hamba Allah..!!!.Tawadhu’ lah engkau dari lubuk hatimu yang paling dalam, dengan penuh kesadaran bahwa tidak ada pada dirimu sesuatu yang patut kau banggakan dan sombongkan, semuanya titipan dan amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawabannya.

Bersihkan Hati Anda Dari Noda Hasad

Hampir seluruh manusia pernah terjangkiti Hasad. Ibnu Taimiyyah berkata :وَالْمَقْصُوْدُ أَنَّ ” الْحَسَدَ ” مَرَضٌ مِنْ أَمْرَاضِ النَّفْسِ وَهُوَ مَرَضٌ غَالِبٌ فَلاَ يَخْلُصُ مِنْهُ إِلاَّ قَلِيْلٌ مِنَ النَّاسِ وَلِهَذَا يُقَالُ : مَا خَلاَ جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَ اللَّئِيْمَ يُبْدِيْهِ وَالْكَرِيْمَ يُخْفِيْهِ“Maksudnya yaitu bahwasanya hasad adalah penyakit jiwa, dan ia adalah penyakit yang menguasai, tidak ada yang selamat darinya kecuali hanya segelintir orang. Karenanya dikatakan, “Tidak ada jasad yang selamat dari hasad, akan tetapi orang yang tercela menampakkannya dan orang yang mulia menyembunyikannya” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/125-126)Kenapa hasad sulit dihindari?, Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata وَالْحَسَدُ مَرْكُوْزٌ فِي طِبَاعِ الْبَشَرِ وَهُوَ أَنَّ الإِنْسَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَفُوْقَهُ أَحَدٌ مِنْ جِنْسِهِ فِي شَيْءٍ مِنَ الْفَضَائِلِ“Hasad tertanam di tabi’at manusia, yaitu namanya manusia benci jika ada seorangpun –yang sejenis dengannya (sesama manusia)- yang mengunggulinya dalam suatu keutamaan” (Jaami’ul ‘Uluum wa al-Hikam hal 327)Akan tetapi… lantas apakah kita harus pasrah dan mengikuti penyakit hasad yang merongrong hati kita???Model-model Manusia Terhadap Hasad“Manusia bermodel-model dalam menghadapi hasad:(Pertama) : Diantara mereka ada yang berusaha untuk menghilangkan kenikmatan yang ada pada orang yang dihasadi, dengan berbuat dzolim kepadanya, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan lalu diantara mereka ada yang berusaha hanya untuk menghilangkan kenikmatan tersebut dari yang dihasadi tanpa harus berpindah kenikmatan tersebut kepadanya Dan inilah yang merupakan bentuk hasad yang paling buruk dan paling keji, dan inilah hasad yang tercela dan terlarang. Ia adalah hasad yang merupakan dosa Iblis, dimana ia telah hasad kepada Adam ‘alaihis salaam tatkala ia melihat Adam telah mengungguli para malaikat, yaitu Allah telah menciptakan Adam dengan tanganNya, telah memerintahkan para malaikat untuk sujud kepadanya, Allah telah mengajarkannya nama-nama segala sesuatu, serta Allah menempatkan Adam di surga di sisiNya. Maka Iblispun terus senantiasa berusaha untuk mengeluarkan Adam dari surga, hingga akhirnya iapun berhasil mengeluarkan Adam dari surga…Hasad ini pulalah yang merasuki orang-orang yahudi sebagaimana telah Allah sebutkan dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an, diantaranya firman Allahوَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ“Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” (QS Al-Baqoroh : 109)Juga firman Allah :أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا (٥٤)“Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia [Yaitu: kenabian, Al Quran, dan kemenangan] yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar” (QS An-Nisaa’ : 54)” (Dari perkataan Ibnu Rojab dalam Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam hal 327)(Kedua) : Diantara mereka ada yang menghendaki kenikmatan yang ada pada saudaranya berpindah kepada dirinya. Misalnya saudaranya tersebut memiliki seorang istri yang cantik lantas ia berangan-angan agar saudaranya menceraikan istrinya tersebut atau agar saudaranya segera meninggal sehingga iapun bisa menikahi sang wanita.Atau saudaranya memimpin sebuah markaz lantas ia berangan-angan agar saudaranya segera hengkang pergi atau segera meninggal agar ialah yang akan menjadi pemimpin markaz tersebut.Atau saudaranya seorang dai yang terkenal dan memiliki banyak pengikut, maka iapun berangan-angan agar saudaranya melakukan kesalahan sehingga ditinggalkan oleh para pengikutnya maka para pengikutnya akan berpaling kepadanya.(Ketiga) : Ia bukan berharap hilangnya kenikmatan yang ada pada saudaranya, akan tetapi ia berbahagia jika saudaranya tetap dalam kondisinya yang buruk, tetap dalam keadaan miskin, atau tetap dalam keadaan bodoh, atau tetap dalam keadaan terjerumus dalam kesalahan atau bid’ah. Karenanya hatinya menjadi teriris-iris jika saudaranya tersebut menjadi kaya, atau menjadi pintar dan alim, atau yang tadinya terjerumus dalam bid’ah kemudian mengenal sunnah.(Keempat) : Ia tidak berharap hilangnya kenikmatan yang ada pada saudaranya, akan tetapi ia berharap dirinya memperoleh kenikmatan sebagaimana yang dirasakan oleh saudaranya, dan ia berusaha untuk memperolehnya, sehingga kondisinya bisa setingkat/setara dengan saudaranya tersebut. Akan tetapi tatkala cita-citanya tersebut tidak tercapai, kenikmatan tidak bisa ia raih maka iapun terjerumus dalam hasad, iapun ingin kenikmatan pada saudaranya lenyap, sehingga saudaranya tersebut bisa terjatuh dan setara dengan dirinya. (poin kedua hingga keempat silahkan lihat kitab Fiqh Al-Hasad karya Musthofa Al-‘Adawi hal 9-10)(Kelima) : Ia hasad kepada saudaranya, akan tetapi ia tidak berusaha untuk menghilangkan kenikmatan yang ada pada saudaranya, ia tidak menzoliminya baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Jika ia berusaha untuk menghilangkan hasad dalam hatinya akan tetapi ia tidak berhasil, bahkan hasad tetap mendominasinya maka orang seperti ini tidak berdosa selama ia tidak merealisasikan penyakit hasadnya dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.Adapun jika ia sengaja membisikkan hatinya untuk hasad dan mengulang-ngulang bisikan tersebut dalam hatinya, dan ia tenteram dan condong kepada hilangnya kenikmatan dari saudaranya, meskipun ia tidak merealisasikan hasadnya dalam bentuk perkataan maupun perbuatan akan tetapi hanya disimpan dihati, maka orang seperti ini ada khilaf diantara para ulama, apakah ia dihukum atau tidak?, apakah ia berdosa atau tidak?. Masalahnya apa yang ia lakukan dengan membisikan hasad kepada hatinya mirip dengan ‘azam/tekad yang dipasang untuk melakukan kemaksiatan meskipun belum melakukan kemaksiatan. Dan sebagian ulama menyatakan bahwa jika niat sudah sampai pada derajat ‘azam/tekad maka menimbulkan dosa. (Lihat Jaami’ul ‘Uluum hal 327-328).Ibnu Taimiyyah berkata, “Barang siapa yang mendapati dalam dirinya rasa hasad kepada orang lain maka hendaknya ia menggunakan ketakwaannya dan kesabarannya untuk membenci hasad yang ada dalam dirinya.Banyak orang yang memiliki agama (yang kuat) mereka tidak berbuat dzolim kepada orang yang dihasadi, mereka juga tidak menolong orang yang menzolimi orang yang dihasadi. Akan tetapi mereka juga tidak menunaikan kewajiban hak orang yang dihasadi. Bahkan jika ada seseorang yang mencela orang dihasadi tersebut maka mereka tidak setuju dengan pencela tadi namun juga tidak menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang dihasadi. Mereka ini berhutang kepadanya karena telah meninggalkan perkara yang diperintahkan untuk menunaikan haknya dan kurang dalam menunaikannya, namun mereka tidak berbuat pelanggaran terhadap haknya. Maka balasan terhadap mereka adalah hak-hak mereka juga akan terkurang hak-hak mereka, sehingga mereka juga tidak akan disikapi dengan adil dalam beberapa kondisi, serta mereka juga tidak akan ditolong melawan orang yang yang menzolimi mereka sebagaimana mereka tidak menolong orang dihasadi tersebut. Adapun barang siapa yang melanggar/menzolimi orang yang dihasadi baik dengan perkataan maupun perbuatan maka ia akan dihukum” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/125)(Keenam) : Yaitu seseorang yang tatkala mendapatkan dalam dirinya rasa hasad maka ia berusaha menghilangkannya dengan cara berbuat baik kepada saudaranya yang ia hasadi, ia mendoakannya, ia menyebarkan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaannya, hingga akhirnya ia mengganti hasadnya dengan mencintai saudaranya. Ini termasuk derajat keimanan yang tertinggi. Pelakunya adalah seorang yang imannya sempurna, yang menghendaki bagi saudaranya apa yang ia suka untuk dirinya sendiri. (Lihat Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam hal 328)Ibnu Taimiyyah berkata, “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dan bersabar (*sehingga tidak merealisasikan hasadnya), dan tidak termasuk dalam orang-orang yang berbuat dzolim, maka Allah akan memberi manfaat kepadanya dengan ketakwaannya tersebut. Sebagaimana yang dialami oleh Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anhaa. Ia adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingi Aisyah (di hati Nabi)” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/125, yaitu Zainab selamat tidak ikut-ikutan menuduh Aisyah dalam kasus ‘ifk/tuduhan Aisayh berzina. Padahal saudarinya Hamnah binti Jahsy ikut terprovokasi sehingga ikut-ikutan menuduh Aisyah)Sebab Timbulnya HasadIbnu Taimiyyah berkata :“Dan hasad diantara para wanita sering terjadi dan mendominasi, terutama diantara para istri-istri pada satu suami. Seorang wanita cemburu karena adanya para istri yang lain yang menyertainya. Demikianlah hasad sering terjadi diantara orang-orang yang berserikat dalam kepemimpinan atau harta jika salah seorang dari mereka mendapatkan bagian dan yang lainnya luput dari bagian tersebut. Demikian juga hasad terjadi diantara orang-orang yang setara karena salah seorang diantara mereka lebih dari pada yang lain. Sebagaimana para saudara nabi Yusuf, demikian juga hasadnya salah seorang anak Adam kepada yang laiinya. Ia hasad kepada saudaranya karena Allah menerima korbannya sementara kurbannya tidak diterima. Ia hasad kepada kelebihan yang Allah berikan berupa keimanan dan ketakwaan –sebagaimana hasadnya yahudi terhadap kaum muslimin- sehingga iapun membunuh saudaranya karena hasad tersebut” (Majmuu’ Al-Fatawa 10/125-126)Karenanya seorang penjual minyak wangi memiliki hasad yang sangat besar kepada penjual minyak wangi yang lain, terlebih lagi jika penjual yang lain tersebut berjualan di areal yang sama. Padahal meskipun di dekat areal tersebut ada show room mobil yang pemiliknya memperoleh keuntungan puluhan juta tiap hari, akan tetapi para penjual minyak wangi tidak hasad kepada sang pemilik show room, karena segmen dan profesi yang berbeda.Demikian juga dokter hasad kepada dokter yang lain jika ternyata pasien dokter tersebut lebih banyak dari pasiennya.Tukang becak hasad kepada tukang becak lainnya, dan ia tidak hasad kepada para supir taksi yang mungkin untung mereka berlipat-lipat ganda daripada untuk si tukang becak.Demikian pula tetangga hasad kepada tetangga yang lain, tatkala melihat isi rumah tetangganya lebih mewah, demikian juga bangunan rumahnya lebih mewah.Demikian juga penuntut ilmu hasad kepada penuntut ilmu yang lain, jika ternyata niatnya menuntut ilmu tidak ikhlas karena Allah. Keburukan HasadPertama : Hasad bertentangan dengan nilai dan konsekuensi persaudaraan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَقَاطَعُوا وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا“Janganlah kalian saling hasad, janganlah saling membenci, jangan saling memboikot, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” (HR Muslim no 2559)Padahal diantara kaum mukminin harusnya saling mencintai dan menyayangi. Allah berfirman:مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (Al-Fath : 29)Kedua : Hasad merupakan penyakit.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمْ : الْحَسَدُ وْالْبَغْضَاءُ، وَالْبَغْضَاءُ هِيَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُوْلُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّيْنَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثْْبِتُ ذَلِكَ لَكُمْ ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ“Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut?, tebarkanlah salam diantara kalian” (HR At-Thirmidzi 2/83 dan Ahmad 1/165,167, dan dihasankan oleh Al-Albani dalama Irwaaul Gholil 3/238)Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda:سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ“Umatku akan ditimpa penyakit umat-umat”. Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apakah itu penyakit umat-umat (terdahulu)?”. Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, bersikap berlebihan terhadap nikmat Allah (terlalu riang gembira/berfoya-foya), saling berlomba-lomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy, saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kedzoliman)” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 680)Ibnu Taimiyyah berkata, “Rasulullah menamakan hasad sebagai penyakit… maka dikatahui bahwasanya hasad merupakan penyakit. Dalam hadits yang lain (doa Nabi)أَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ“Aku berlindung kepada Engkau dari akhlak yang munkar, dari hawa nafsu, dan dari penyakit-penyakit” (Majmuu Al-Fataawaa 10/126)Ketiga : Hasad lebih buruk dari pelitIbnu Taimiyyah berkata :وَالشُّحُّ مَرَضٌ وَالْبُخْلُ مَرَضٌ وَالْحَسَدُ شَرٌّ مِنَ الْبُخْلِ“Rasa pelit penyakit, kikir merupakan penyakit, dan hasad lebih buruk daripada rasa pelit” (Majmuu Al-Fataawa 10/128)Hal ini dikarenakan orang yang pelit ia hanya mencegah dirinya dari kenikmatan Allah, atau mencegah orang lain dari kenikmatan yang Allah yang ia miliki. Adapun orang yang hasad ia membenci kenikmatan Allah pada orang lain.Terkadang seseorang dermawan dengan memberikan pemberian kepada orang lain yang membantunya akan tetapi ia hasad kepada orang-orang lain yang semisalnya. Terkadang seseorang pelit akan tetapi ia tidak hasad kepada orang lain. (lihat Majmuu’ Al-Fataawaa 10/29)Keempat ; Orang yang hasad pada hekekatnya protes dengan keputusan Allah.Allah yang telah mentaqdirkan si fulan kaya, si fulan cerdas, sifulan cantik, dll.Allah berfirman :أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (٣٢)“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Az-Zukhruf : 32)وَكَذَلِكَ فَتَنَّا بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لِيَقُولُوا أَهَؤُلاءِ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ بَيْنِنَا أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَعْلَمَ بِالشَّاكِرِينَ (٥٣)“Dan Demikianlah telah Kami uji sebahagian mereka (orang-orang kaya) dengan sebahagian mereka (orang-orang miskin), supaya (orang-orang yang Kaya itu) berkata: “Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah Allah kepada mereka?” (Allah berfirman): “Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang bersyukur (kepadaNya)?” (QS Al-An’aam : 53)Lantas orang yang hasad ini protes dari sisi :– Tidak setuju dengan pembagian Allah tersebut– Tidak setuju kalau si fulan mendapatkan kenikmatan, dan merasa bahwa dialah yang lebih pantas meraih kenikmatan tersebutKelima : Orang yang hasad pada hekekatnya telah berbuat baik kepada orang yang ia hasadi. Karena jika ia telah hasad ia biasanya menzolimi orang yang ia hasadi dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Baik merendahkan atau menggibahinya. Dengan demikian maka ia telah mentransfer kebaikan-kebaikannya kepada orang yang ia hasadi tersebut pada hari kiamat kelak, pada hari dimana sangat dibutuhkan kebaikan-kebaikan untuk ditimbang oleh AllahKeenam : Orang yang hasad telah bertasyabbuh dengan iblis dan kaum yahudi. Karena hasad adalah akhlak iblis dan orang-orang yahudi.Ketujuh : Orang yang hasad pada hakikatnya meminta agar Allah memberinya cobaan yang belum tentu bisa ia pikul. Seseorang miskin yang hasad kepada orang yang kaya hendaknya ia berhusnudzon kepada Allah tatkala ia belum diizinkan Allah untuk menjadi kaya, karena bisa jadi jika ia diberi kekayaan oleh Allah maka ia akan semakin jauh dari Allah dan terjerumus dalam berbagai kemaksiatan, sebagaimana yang banyak dialami oleh orang-orang yang kaya raya. Dan bukankah jika ia kaya, maka akan banyak orang yang hasad kepadanya?, sehingga ia tidak akan aman dari gangguan mereka yang hasad kepadanya??!.Seorang yang hasad kepada orang yang memiliki ilmu lebih dan dakwahnya lebih diterima, hendaknya ia husnudzon kepada Allah, karena bisa jadi jika Allah memindahkan ilmu orang tersebut kepadanya maka ia tidak mampu memikulnya, bisa jadi iapun menjadi orang yang riya dan angkuh sehingga menjerumuskan ia ke dalam api neraka.Kedelapan : Hasad adalah penyebab dosa pertama kali di langit dan dibumi. Iblis kafir kepada Allah karena hasad kepada Adam, dan Qobil membunuh Habil pun karena hasad.Tidak Hasad Sebab Masuk SurgaMembersihkan hati dari segala model hasad merupakan perkara yang sangat berat dan butuh perjuangan yang berkesinambungan.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ“Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliaupun berkata : “Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga”. Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, “Silahkan”.Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ“Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : “Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga”, lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Orang itu berkata : “Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat”. Abdullah bertutur : “Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya”. Abdullah berkata, “Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga-pen), dan inilah yang tidak kami mampui” (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut, sebabnya… karena ia tidak telah membersihkan hatinya dari segala noda hasad !!!. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya. (silahkan baca kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/aqidah/106-pentingnya-amalan-hati)Ibnu Taimiyyah berkata, “Perkataan Abdullah bin ‘Amr kepadanya, “Inilah yang telah engkau capai yang kami tidak mampui” memberi isyarat akan bersih dan selamat hatinya dari segala bentuk dan model hasad” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/119)Para sahabat kaum Anshoor telah membersihkan hati mereka dari rasa hasad terhadap saudara-saudara mereka kaum muhajirin. Allah berfirmanوَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٩)“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung” (Al-Hasyr : 9)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Firman Allah “Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka (hasad) terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin)” yaitu:وَلاَ يَجِدُوْنَ فِي أَنْفُسِهِمْ حَسَدًا لِلْمُهَاجِرِيْنَ فِيْمَا فَضَّلَهُمُ اللهُ بِهِ مِنَ الْمَنْزِلَةِ وَالشَّرَفِ، وَالتَّقْدِيْمِ فِي الذِّكْرِ وَالرُّتْبَةِ“Mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka rasa hasad kepada kaum muhajirin atas keutamaan yang Allah berikan kepada mereka, berupa kedudukan dan kemuliaan, serta penyebutan dan kedudukan”Ibnu Taimiyyah berkata, “Antara kaum Al-Aus dan Al-Khozroj terjadi persaingan dalam agama. Maka jika sebagian mereka melakukan apa yang menjadikan mereka mulia di sisi Allah dan RasulNya maka yang lainnya juga senang untuk melakukan yang semisalnya, dan ini merupakan persaingan yang mendekatkan mereka kepada Allah sebagaimana firman Allahوَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)“Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba” (Al-Muthoffiifin : 26) (Majumuu’ Al-Fataawaa 10/20)Yang Bukan Termasuk HasadPertama : Al-GhibtohNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَسَلَّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak ada hasad kecuali pada dua orang, seseorang yang Allah anugrahkan harta lantas ia menghabiskan hartanya untuk kebenaran, dan seseorang yang dianugerahkan Allah al-hikmah maka ia pun memutuskan perkara dengan hikmah tersebut dan mengajarkannya” (HR Al-Bukhari no 73 dan Muslim no 816)Kedua : Ar-Roozi berkata, “Seluruh bentuk hasad haram hukumnya, kecuali hasad kepada kenikmatan yang ada pada seorang kafir atau seorang fajir yang menggunakan kenikmatan tersebut untuk keburukan dan kerusakan. Maka tidak memberikan mudhorot bagimu (tidak mengapa) jika engkau menyukai hilangnya kenikmatan tersebut. Karena tidaklah engkau menghendaki hilangnya kenikmatan karena dzat kenikmatan tersebut, akan tetapi karena digunakannya kenikmatan tersebut untuk kerusakan, keburukan, dan mengganggu orang lain” (At-Tafsiir Al-Kabiir 3/238)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 29-05-1433 H / 21 April 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Bersihkan Hati Anda Dari Noda Hasad

Hampir seluruh manusia pernah terjangkiti Hasad. Ibnu Taimiyyah berkata :وَالْمَقْصُوْدُ أَنَّ ” الْحَسَدَ ” مَرَضٌ مِنْ أَمْرَاضِ النَّفْسِ وَهُوَ مَرَضٌ غَالِبٌ فَلاَ يَخْلُصُ مِنْهُ إِلاَّ قَلِيْلٌ مِنَ النَّاسِ وَلِهَذَا يُقَالُ : مَا خَلاَ جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَ اللَّئِيْمَ يُبْدِيْهِ وَالْكَرِيْمَ يُخْفِيْهِ“Maksudnya yaitu bahwasanya hasad adalah penyakit jiwa, dan ia adalah penyakit yang menguasai, tidak ada yang selamat darinya kecuali hanya segelintir orang. Karenanya dikatakan, “Tidak ada jasad yang selamat dari hasad, akan tetapi orang yang tercela menampakkannya dan orang yang mulia menyembunyikannya” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/125-126)Kenapa hasad sulit dihindari?, Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata وَالْحَسَدُ مَرْكُوْزٌ فِي طِبَاعِ الْبَشَرِ وَهُوَ أَنَّ الإِنْسَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَفُوْقَهُ أَحَدٌ مِنْ جِنْسِهِ فِي شَيْءٍ مِنَ الْفَضَائِلِ“Hasad tertanam di tabi’at manusia, yaitu namanya manusia benci jika ada seorangpun –yang sejenis dengannya (sesama manusia)- yang mengunggulinya dalam suatu keutamaan” (Jaami’ul ‘Uluum wa al-Hikam hal 327)Akan tetapi… lantas apakah kita harus pasrah dan mengikuti penyakit hasad yang merongrong hati kita???Model-model Manusia Terhadap Hasad“Manusia bermodel-model dalam menghadapi hasad:(Pertama) : Diantara mereka ada yang berusaha untuk menghilangkan kenikmatan yang ada pada orang yang dihasadi, dengan berbuat dzolim kepadanya, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan lalu diantara mereka ada yang berusaha hanya untuk menghilangkan kenikmatan tersebut dari yang dihasadi tanpa harus berpindah kenikmatan tersebut kepadanya Dan inilah yang merupakan bentuk hasad yang paling buruk dan paling keji, dan inilah hasad yang tercela dan terlarang. Ia adalah hasad yang merupakan dosa Iblis, dimana ia telah hasad kepada Adam ‘alaihis salaam tatkala ia melihat Adam telah mengungguli para malaikat, yaitu Allah telah menciptakan Adam dengan tanganNya, telah memerintahkan para malaikat untuk sujud kepadanya, Allah telah mengajarkannya nama-nama segala sesuatu, serta Allah menempatkan Adam di surga di sisiNya. Maka Iblispun terus senantiasa berusaha untuk mengeluarkan Adam dari surga, hingga akhirnya iapun berhasil mengeluarkan Adam dari surga…Hasad ini pulalah yang merasuki orang-orang yahudi sebagaimana telah Allah sebutkan dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an, diantaranya firman Allahوَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ“Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” (QS Al-Baqoroh : 109)Juga firman Allah :أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا (٥٤)“Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia [Yaitu: kenabian, Al Quran, dan kemenangan] yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar” (QS An-Nisaa’ : 54)” (Dari perkataan Ibnu Rojab dalam Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam hal 327)(Kedua) : Diantara mereka ada yang menghendaki kenikmatan yang ada pada saudaranya berpindah kepada dirinya. Misalnya saudaranya tersebut memiliki seorang istri yang cantik lantas ia berangan-angan agar saudaranya menceraikan istrinya tersebut atau agar saudaranya segera meninggal sehingga iapun bisa menikahi sang wanita.Atau saudaranya memimpin sebuah markaz lantas ia berangan-angan agar saudaranya segera hengkang pergi atau segera meninggal agar ialah yang akan menjadi pemimpin markaz tersebut.Atau saudaranya seorang dai yang terkenal dan memiliki banyak pengikut, maka iapun berangan-angan agar saudaranya melakukan kesalahan sehingga ditinggalkan oleh para pengikutnya maka para pengikutnya akan berpaling kepadanya.(Ketiga) : Ia bukan berharap hilangnya kenikmatan yang ada pada saudaranya, akan tetapi ia berbahagia jika saudaranya tetap dalam kondisinya yang buruk, tetap dalam keadaan miskin, atau tetap dalam keadaan bodoh, atau tetap dalam keadaan terjerumus dalam kesalahan atau bid’ah. Karenanya hatinya menjadi teriris-iris jika saudaranya tersebut menjadi kaya, atau menjadi pintar dan alim, atau yang tadinya terjerumus dalam bid’ah kemudian mengenal sunnah.(Keempat) : Ia tidak berharap hilangnya kenikmatan yang ada pada saudaranya, akan tetapi ia berharap dirinya memperoleh kenikmatan sebagaimana yang dirasakan oleh saudaranya, dan ia berusaha untuk memperolehnya, sehingga kondisinya bisa setingkat/setara dengan saudaranya tersebut. Akan tetapi tatkala cita-citanya tersebut tidak tercapai, kenikmatan tidak bisa ia raih maka iapun terjerumus dalam hasad, iapun ingin kenikmatan pada saudaranya lenyap, sehingga saudaranya tersebut bisa terjatuh dan setara dengan dirinya. (poin kedua hingga keempat silahkan lihat kitab Fiqh Al-Hasad karya Musthofa Al-‘Adawi hal 9-10)(Kelima) : Ia hasad kepada saudaranya, akan tetapi ia tidak berusaha untuk menghilangkan kenikmatan yang ada pada saudaranya, ia tidak menzoliminya baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Jika ia berusaha untuk menghilangkan hasad dalam hatinya akan tetapi ia tidak berhasil, bahkan hasad tetap mendominasinya maka orang seperti ini tidak berdosa selama ia tidak merealisasikan penyakit hasadnya dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.Adapun jika ia sengaja membisikkan hatinya untuk hasad dan mengulang-ngulang bisikan tersebut dalam hatinya, dan ia tenteram dan condong kepada hilangnya kenikmatan dari saudaranya, meskipun ia tidak merealisasikan hasadnya dalam bentuk perkataan maupun perbuatan akan tetapi hanya disimpan dihati, maka orang seperti ini ada khilaf diantara para ulama, apakah ia dihukum atau tidak?, apakah ia berdosa atau tidak?. Masalahnya apa yang ia lakukan dengan membisikan hasad kepada hatinya mirip dengan ‘azam/tekad yang dipasang untuk melakukan kemaksiatan meskipun belum melakukan kemaksiatan. Dan sebagian ulama menyatakan bahwa jika niat sudah sampai pada derajat ‘azam/tekad maka menimbulkan dosa. (Lihat Jaami’ul ‘Uluum hal 327-328).Ibnu Taimiyyah berkata, “Barang siapa yang mendapati dalam dirinya rasa hasad kepada orang lain maka hendaknya ia menggunakan ketakwaannya dan kesabarannya untuk membenci hasad yang ada dalam dirinya.Banyak orang yang memiliki agama (yang kuat) mereka tidak berbuat dzolim kepada orang yang dihasadi, mereka juga tidak menolong orang yang menzolimi orang yang dihasadi. Akan tetapi mereka juga tidak menunaikan kewajiban hak orang yang dihasadi. Bahkan jika ada seseorang yang mencela orang dihasadi tersebut maka mereka tidak setuju dengan pencela tadi namun juga tidak menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang dihasadi. Mereka ini berhutang kepadanya karena telah meninggalkan perkara yang diperintahkan untuk menunaikan haknya dan kurang dalam menunaikannya, namun mereka tidak berbuat pelanggaran terhadap haknya. Maka balasan terhadap mereka adalah hak-hak mereka juga akan terkurang hak-hak mereka, sehingga mereka juga tidak akan disikapi dengan adil dalam beberapa kondisi, serta mereka juga tidak akan ditolong melawan orang yang yang menzolimi mereka sebagaimana mereka tidak menolong orang dihasadi tersebut. Adapun barang siapa yang melanggar/menzolimi orang yang dihasadi baik dengan perkataan maupun perbuatan maka ia akan dihukum” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/125)(Keenam) : Yaitu seseorang yang tatkala mendapatkan dalam dirinya rasa hasad maka ia berusaha menghilangkannya dengan cara berbuat baik kepada saudaranya yang ia hasadi, ia mendoakannya, ia menyebarkan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaannya, hingga akhirnya ia mengganti hasadnya dengan mencintai saudaranya. Ini termasuk derajat keimanan yang tertinggi. Pelakunya adalah seorang yang imannya sempurna, yang menghendaki bagi saudaranya apa yang ia suka untuk dirinya sendiri. (Lihat Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam hal 328)Ibnu Taimiyyah berkata, “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dan bersabar (*sehingga tidak merealisasikan hasadnya), dan tidak termasuk dalam orang-orang yang berbuat dzolim, maka Allah akan memberi manfaat kepadanya dengan ketakwaannya tersebut. Sebagaimana yang dialami oleh Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anhaa. Ia adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingi Aisyah (di hati Nabi)” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/125, yaitu Zainab selamat tidak ikut-ikutan menuduh Aisyah dalam kasus ‘ifk/tuduhan Aisayh berzina. Padahal saudarinya Hamnah binti Jahsy ikut terprovokasi sehingga ikut-ikutan menuduh Aisyah)Sebab Timbulnya HasadIbnu Taimiyyah berkata :“Dan hasad diantara para wanita sering terjadi dan mendominasi, terutama diantara para istri-istri pada satu suami. Seorang wanita cemburu karena adanya para istri yang lain yang menyertainya. Demikianlah hasad sering terjadi diantara orang-orang yang berserikat dalam kepemimpinan atau harta jika salah seorang dari mereka mendapatkan bagian dan yang lainnya luput dari bagian tersebut. Demikian juga hasad terjadi diantara orang-orang yang setara karena salah seorang diantara mereka lebih dari pada yang lain. Sebagaimana para saudara nabi Yusuf, demikian juga hasadnya salah seorang anak Adam kepada yang laiinya. Ia hasad kepada saudaranya karena Allah menerima korbannya sementara kurbannya tidak diterima. Ia hasad kepada kelebihan yang Allah berikan berupa keimanan dan ketakwaan –sebagaimana hasadnya yahudi terhadap kaum muslimin- sehingga iapun membunuh saudaranya karena hasad tersebut” (Majmuu’ Al-Fatawa 10/125-126)Karenanya seorang penjual minyak wangi memiliki hasad yang sangat besar kepada penjual minyak wangi yang lain, terlebih lagi jika penjual yang lain tersebut berjualan di areal yang sama. Padahal meskipun di dekat areal tersebut ada show room mobil yang pemiliknya memperoleh keuntungan puluhan juta tiap hari, akan tetapi para penjual minyak wangi tidak hasad kepada sang pemilik show room, karena segmen dan profesi yang berbeda.Demikian juga dokter hasad kepada dokter yang lain jika ternyata pasien dokter tersebut lebih banyak dari pasiennya.Tukang becak hasad kepada tukang becak lainnya, dan ia tidak hasad kepada para supir taksi yang mungkin untung mereka berlipat-lipat ganda daripada untuk si tukang becak.Demikian pula tetangga hasad kepada tetangga yang lain, tatkala melihat isi rumah tetangganya lebih mewah, demikian juga bangunan rumahnya lebih mewah.Demikian juga penuntut ilmu hasad kepada penuntut ilmu yang lain, jika ternyata niatnya menuntut ilmu tidak ikhlas karena Allah. Keburukan HasadPertama : Hasad bertentangan dengan nilai dan konsekuensi persaudaraan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَقَاطَعُوا وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا“Janganlah kalian saling hasad, janganlah saling membenci, jangan saling memboikot, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” (HR Muslim no 2559)Padahal diantara kaum mukminin harusnya saling mencintai dan menyayangi. Allah berfirman:مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (Al-Fath : 29)Kedua : Hasad merupakan penyakit.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمْ : الْحَسَدُ وْالْبَغْضَاءُ، وَالْبَغْضَاءُ هِيَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُوْلُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّيْنَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثْْبِتُ ذَلِكَ لَكُمْ ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ“Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut?, tebarkanlah salam diantara kalian” (HR At-Thirmidzi 2/83 dan Ahmad 1/165,167, dan dihasankan oleh Al-Albani dalama Irwaaul Gholil 3/238)Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda:سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ“Umatku akan ditimpa penyakit umat-umat”. Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apakah itu penyakit umat-umat (terdahulu)?”. Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, bersikap berlebihan terhadap nikmat Allah (terlalu riang gembira/berfoya-foya), saling berlomba-lomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy, saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kedzoliman)” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 680)Ibnu Taimiyyah berkata, “Rasulullah menamakan hasad sebagai penyakit… maka dikatahui bahwasanya hasad merupakan penyakit. Dalam hadits yang lain (doa Nabi)أَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ“Aku berlindung kepada Engkau dari akhlak yang munkar, dari hawa nafsu, dan dari penyakit-penyakit” (Majmuu Al-Fataawaa 10/126)Ketiga : Hasad lebih buruk dari pelitIbnu Taimiyyah berkata :وَالشُّحُّ مَرَضٌ وَالْبُخْلُ مَرَضٌ وَالْحَسَدُ شَرٌّ مِنَ الْبُخْلِ“Rasa pelit penyakit, kikir merupakan penyakit, dan hasad lebih buruk daripada rasa pelit” (Majmuu Al-Fataawa 10/128)Hal ini dikarenakan orang yang pelit ia hanya mencegah dirinya dari kenikmatan Allah, atau mencegah orang lain dari kenikmatan yang Allah yang ia miliki. Adapun orang yang hasad ia membenci kenikmatan Allah pada orang lain.Terkadang seseorang dermawan dengan memberikan pemberian kepada orang lain yang membantunya akan tetapi ia hasad kepada orang-orang lain yang semisalnya. Terkadang seseorang pelit akan tetapi ia tidak hasad kepada orang lain. (lihat Majmuu’ Al-Fataawaa 10/29)Keempat ; Orang yang hasad pada hekekatnya protes dengan keputusan Allah.Allah yang telah mentaqdirkan si fulan kaya, si fulan cerdas, sifulan cantik, dll.Allah berfirman :أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (٣٢)“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Az-Zukhruf : 32)وَكَذَلِكَ فَتَنَّا بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لِيَقُولُوا أَهَؤُلاءِ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ بَيْنِنَا أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَعْلَمَ بِالشَّاكِرِينَ (٥٣)“Dan Demikianlah telah Kami uji sebahagian mereka (orang-orang kaya) dengan sebahagian mereka (orang-orang miskin), supaya (orang-orang yang Kaya itu) berkata: “Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah Allah kepada mereka?” (Allah berfirman): “Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang bersyukur (kepadaNya)?” (QS Al-An’aam : 53)Lantas orang yang hasad ini protes dari sisi :– Tidak setuju dengan pembagian Allah tersebut– Tidak setuju kalau si fulan mendapatkan kenikmatan, dan merasa bahwa dialah yang lebih pantas meraih kenikmatan tersebutKelima : Orang yang hasad pada hekekatnya telah berbuat baik kepada orang yang ia hasadi. Karena jika ia telah hasad ia biasanya menzolimi orang yang ia hasadi dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Baik merendahkan atau menggibahinya. Dengan demikian maka ia telah mentransfer kebaikan-kebaikannya kepada orang yang ia hasadi tersebut pada hari kiamat kelak, pada hari dimana sangat dibutuhkan kebaikan-kebaikan untuk ditimbang oleh AllahKeenam : Orang yang hasad telah bertasyabbuh dengan iblis dan kaum yahudi. Karena hasad adalah akhlak iblis dan orang-orang yahudi.Ketujuh : Orang yang hasad pada hakikatnya meminta agar Allah memberinya cobaan yang belum tentu bisa ia pikul. Seseorang miskin yang hasad kepada orang yang kaya hendaknya ia berhusnudzon kepada Allah tatkala ia belum diizinkan Allah untuk menjadi kaya, karena bisa jadi jika ia diberi kekayaan oleh Allah maka ia akan semakin jauh dari Allah dan terjerumus dalam berbagai kemaksiatan, sebagaimana yang banyak dialami oleh orang-orang yang kaya raya. Dan bukankah jika ia kaya, maka akan banyak orang yang hasad kepadanya?, sehingga ia tidak akan aman dari gangguan mereka yang hasad kepadanya??!.Seorang yang hasad kepada orang yang memiliki ilmu lebih dan dakwahnya lebih diterima, hendaknya ia husnudzon kepada Allah, karena bisa jadi jika Allah memindahkan ilmu orang tersebut kepadanya maka ia tidak mampu memikulnya, bisa jadi iapun menjadi orang yang riya dan angkuh sehingga menjerumuskan ia ke dalam api neraka.Kedelapan : Hasad adalah penyebab dosa pertama kali di langit dan dibumi. Iblis kafir kepada Allah karena hasad kepada Adam, dan Qobil membunuh Habil pun karena hasad.Tidak Hasad Sebab Masuk SurgaMembersihkan hati dari segala model hasad merupakan perkara yang sangat berat dan butuh perjuangan yang berkesinambungan.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ“Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliaupun berkata : “Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga”. Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, “Silahkan”.Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ“Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : “Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga”, lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Orang itu berkata : “Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat”. Abdullah bertutur : “Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya”. Abdullah berkata, “Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga-pen), dan inilah yang tidak kami mampui” (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut, sebabnya… karena ia tidak telah membersihkan hatinya dari segala noda hasad !!!. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya. (silahkan baca kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/aqidah/106-pentingnya-amalan-hati)Ibnu Taimiyyah berkata, “Perkataan Abdullah bin ‘Amr kepadanya, “Inilah yang telah engkau capai yang kami tidak mampui” memberi isyarat akan bersih dan selamat hatinya dari segala bentuk dan model hasad” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/119)Para sahabat kaum Anshoor telah membersihkan hati mereka dari rasa hasad terhadap saudara-saudara mereka kaum muhajirin. Allah berfirmanوَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٩)“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung” (Al-Hasyr : 9)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Firman Allah “Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka (hasad) terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin)” yaitu:وَلاَ يَجِدُوْنَ فِي أَنْفُسِهِمْ حَسَدًا لِلْمُهَاجِرِيْنَ فِيْمَا فَضَّلَهُمُ اللهُ بِهِ مِنَ الْمَنْزِلَةِ وَالشَّرَفِ، وَالتَّقْدِيْمِ فِي الذِّكْرِ وَالرُّتْبَةِ“Mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka rasa hasad kepada kaum muhajirin atas keutamaan yang Allah berikan kepada mereka, berupa kedudukan dan kemuliaan, serta penyebutan dan kedudukan”Ibnu Taimiyyah berkata, “Antara kaum Al-Aus dan Al-Khozroj terjadi persaingan dalam agama. Maka jika sebagian mereka melakukan apa yang menjadikan mereka mulia di sisi Allah dan RasulNya maka yang lainnya juga senang untuk melakukan yang semisalnya, dan ini merupakan persaingan yang mendekatkan mereka kepada Allah sebagaimana firman Allahوَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)“Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba” (Al-Muthoffiifin : 26) (Majumuu’ Al-Fataawaa 10/20)Yang Bukan Termasuk HasadPertama : Al-GhibtohNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَسَلَّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak ada hasad kecuali pada dua orang, seseorang yang Allah anugrahkan harta lantas ia menghabiskan hartanya untuk kebenaran, dan seseorang yang dianugerahkan Allah al-hikmah maka ia pun memutuskan perkara dengan hikmah tersebut dan mengajarkannya” (HR Al-Bukhari no 73 dan Muslim no 816)Kedua : Ar-Roozi berkata, “Seluruh bentuk hasad haram hukumnya, kecuali hasad kepada kenikmatan yang ada pada seorang kafir atau seorang fajir yang menggunakan kenikmatan tersebut untuk keburukan dan kerusakan. Maka tidak memberikan mudhorot bagimu (tidak mengapa) jika engkau menyukai hilangnya kenikmatan tersebut. Karena tidaklah engkau menghendaki hilangnya kenikmatan karena dzat kenikmatan tersebut, akan tetapi karena digunakannya kenikmatan tersebut untuk kerusakan, keburukan, dan mengganggu orang lain” (At-Tafsiir Al-Kabiir 3/238)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 29-05-1433 H / 21 April 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Hampir seluruh manusia pernah terjangkiti Hasad. Ibnu Taimiyyah berkata :وَالْمَقْصُوْدُ أَنَّ ” الْحَسَدَ ” مَرَضٌ مِنْ أَمْرَاضِ النَّفْسِ وَهُوَ مَرَضٌ غَالِبٌ فَلاَ يَخْلُصُ مِنْهُ إِلاَّ قَلِيْلٌ مِنَ النَّاسِ وَلِهَذَا يُقَالُ : مَا خَلاَ جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَ اللَّئِيْمَ يُبْدِيْهِ وَالْكَرِيْمَ يُخْفِيْهِ“Maksudnya yaitu bahwasanya hasad adalah penyakit jiwa, dan ia adalah penyakit yang menguasai, tidak ada yang selamat darinya kecuali hanya segelintir orang. Karenanya dikatakan, “Tidak ada jasad yang selamat dari hasad, akan tetapi orang yang tercela menampakkannya dan orang yang mulia menyembunyikannya” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/125-126)Kenapa hasad sulit dihindari?, Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata وَالْحَسَدُ مَرْكُوْزٌ فِي طِبَاعِ الْبَشَرِ وَهُوَ أَنَّ الإِنْسَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَفُوْقَهُ أَحَدٌ مِنْ جِنْسِهِ فِي شَيْءٍ مِنَ الْفَضَائِلِ“Hasad tertanam di tabi’at manusia, yaitu namanya manusia benci jika ada seorangpun –yang sejenis dengannya (sesama manusia)- yang mengunggulinya dalam suatu keutamaan” (Jaami’ul ‘Uluum wa al-Hikam hal 327)Akan tetapi… lantas apakah kita harus pasrah dan mengikuti penyakit hasad yang merongrong hati kita???Model-model Manusia Terhadap Hasad“Manusia bermodel-model dalam menghadapi hasad:(Pertama) : Diantara mereka ada yang berusaha untuk menghilangkan kenikmatan yang ada pada orang yang dihasadi, dengan berbuat dzolim kepadanya, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan lalu diantara mereka ada yang berusaha hanya untuk menghilangkan kenikmatan tersebut dari yang dihasadi tanpa harus berpindah kenikmatan tersebut kepadanya Dan inilah yang merupakan bentuk hasad yang paling buruk dan paling keji, dan inilah hasad yang tercela dan terlarang. Ia adalah hasad yang merupakan dosa Iblis, dimana ia telah hasad kepada Adam ‘alaihis salaam tatkala ia melihat Adam telah mengungguli para malaikat, yaitu Allah telah menciptakan Adam dengan tanganNya, telah memerintahkan para malaikat untuk sujud kepadanya, Allah telah mengajarkannya nama-nama segala sesuatu, serta Allah menempatkan Adam di surga di sisiNya. Maka Iblispun terus senantiasa berusaha untuk mengeluarkan Adam dari surga, hingga akhirnya iapun berhasil mengeluarkan Adam dari surga…Hasad ini pulalah yang merasuki orang-orang yahudi sebagaimana telah Allah sebutkan dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an, diantaranya firman Allahوَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ“Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” (QS Al-Baqoroh : 109)Juga firman Allah :أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا (٥٤)“Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia [Yaitu: kenabian, Al Quran, dan kemenangan] yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar” (QS An-Nisaa’ : 54)” (Dari perkataan Ibnu Rojab dalam Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam hal 327)(Kedua) : Diantara mereka ada yang menghendaki kenikmatan yang ada pada saudaranya berpindah kepada dirinya. Misalnya saudaranya tersebut memiliki seorang istri yang cantik lantas ia berangan-angan agar saudaranya menceraikan istrinya tersebut atau agar saudaranya segera meninggal sehingga iapun bisa menikahi sang wanita.Atau saudaranya memimpin sebuah markaz lantas ia berangan-angan agar saudaranya segera hengkang pergi atau segera meninggal agar ialah yang akan menjadi pemimpin markaz tersebut.Atau saudaranya seorang dai yang terkenal dan memiliki banyak pengikut, maka iapun berangan-angan agar saudaranya melakukan kesalahan sehingga ditinggalkan oleh para pengikutnya maka para pengikutnya akan berpaling kepadanya.(Ketiga) : Ia bukan berharap hilangnya kenikmatan yang ada pada saudaranya, akan tetapi ia berbahagia jika saudaranya tetap dalam kondisinya yang buruk, tetap dalam keadaan miskin, atau tetap dalam keadaan bodoh, atau tetap dalam keadaan terjerumus dalam kesalahan atau bid’ah. Karenanya hatinya menjadi teriris-iris jika saudaranya tersebut menjadi kaya, atau menjadi pintar dan alim, atau yang tadinya terjerumus dalam bid’ah kemudian mengenal sunnah.(Keempat) : Ia tidak berharap hilangnya kenikmatan yang ada pada saudaranya, akan tetapi ia berharap dirinya memperoleh kenikmatan sebagaimana yang dirasakan oleh saudaranya, dan ia berusaha untuk memperolehnya, sehingga kondisinya bisa setingkat/setara dengan saudaranya tersebut. Akan tetapi tatkala cita-citanya tersebut tidak tercapai, kenikmatan tidak bisa ia raih maka iapun terjerumus dalam hasad, iapun ingin kenikmatan pada saudaranya lenyap, sehingga saudaranya tersebut bisa terjatuh dan setara dengan dirinya. (poin kedua hingga keempat silahkan lihat kitab Fiqh Al-Hasad karya Musthofa Al-‘Adawi hal 9-10)(Kelima) : Ia hasad kepada saudaranya, akan tetapi ia tidak berusaha untuk menghilangkan kenikmatan yang ada pada saudaranya, ia tidak menzoliminya baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Jika ia berusaha untuk menghilangkan hasad dalam hatinya akan tetapi ia tidak berhasil, bahkan hasad tetap mendominasinya maka orang seperti ini tidak berdosa selama ia tidak merealisasikan penyakit hasadnya dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.Adapun jika ia sengaja membisikkan hatinya untuk hasad dan mengulang-ngulang bisikan tersebut dalam hatinya, dan ia tenteram dan condong kepada hilangnya kenikmatan dari saudaranya, meskipun ia tidak merealisasikan hasadnya dalam bentuk perkataan maupun perbuatan akan tetapi hanya disimpan dihati, maka orang seperti ini ada khilaf diantara para ulama, apakah ia dihukum atau tidak?, apakah ia berdosa atau tidak?. Masalahnya apa yang ia lakukan dengan membisikan hasad kepada hatinya mirip dengan ‘azam/tekad yang dipasang untuk melakukan kemaksiatan meskipun belum melakukan kemaksiatan. Dan sebagian ulama menyatakan bahwa jika niat sudah sampai pada derajat ‘azam/tekad maka menimbulkan dosa. (Lihat Jaami’ul ‘Uluum hal 327-328).Ibnu Taimiyyah berkata, “Barang siapa yang mendapati dalam dirinya rasa hasad kepada orang lain maka hendaknya ia menggunakan ketakwaannya dan kesabarannya untuk membenci hasad yang ada dalam dirinya.Banyak orang yang memiliki agama (yang kuat) mereka tidak berbuat dzolim kepada orang yang dihasadi, mereka juga tidak menolong orang yang menzolimi orang yang dihasadi. Akan tetapi mereka juga tidak menunaikan kewajiban hak orang yang dihasadi. Bahkan jika ada seseorang yang mencela orang dihasadi tersebut maka mereka tidak setuju dengan pencela tadi namun juga tidak menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang dihasadi. Mereka ini berhutang kepadanya karena telah meninggalkan perkara yang diperintahkan untuk menunaikan haknya dan kurang dalam menunaikannya, namun mereka tidak berbuat pelanggaran terhadap haknya. Maka balasan terhadap mereka adalah hak-hak mereka juga akan terkurang hak-hak mereka, sehingga mereka juga tidak akan disikapi dengan adil dalam beberapa kondisi, serta mereka juga tidak akan ditolong melawan orang yang yang menzolimi mereka sebagaimana mereka tidak menolong orang dihasadi tersebut. Adapun barang siapa yang melanggar/menzolimi orang yang dihasadi baik dengan perkataan maupun perbuatan maka ia akan dihukum” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/125)(Keenam) : Yaitu seseorang yang tatkala mendapatkan dalam dirinya rasa hasad maka ia berusaha menghilangkannya dengan cara berbuat baik kepada saudaranya yang ia hasadi, ia mendoakannya, ia menyebarkan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaannya, hingga akhirnya ia mengganti hasadnya dengan mencintai saudaranya. Ini termasuk derajat keimanan yang tertinggi. Pelakunya adalah seorang yang imannya sempurna, yang menghendaki bagi saudaranya apa yang ia suka untuk dirinya sendiri. (Lihat Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam hal 328)Ibnu Taimiyyah berkata, “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dan bersabar (*sehingga tidak merealisasikan hasadnya), dan tidak termasuk dalam orang-orang yang berbuat dzolim, maka Allah akan memberi manfaat kepadanya dengan ketakwaannya tersebut. Sebagaimana yang dialami oleh Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anhaa. Ia adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingi Aisyah (di hati Nabi)” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/125, yaitu Zainab selamat tidak ikut-ikutan menuduh Aisyah dalam kasus ‘ifk/tuduhan Aisayh berzina. Padahal saudarinya Hamnah binti Jahsy ikut terprovokasi sehingga ikut-ikutan menuduh Aisyah)Sebab Timbulnya HasadIbnu Taimiyyah berkata :“Dan hasad diantara para wanita sering terjadi dan mendominasi, terutama diantara para istri-istri pada satu suami. Seorang wanita cemburu karena adanya para istri yang lain yang menyertainya. Demikianlah hasad sering terjadi diantara orang-orang yang berserikat dalam kepemimpinan atau harta jika salah seorang dari mereka mendapatkan bagian dan yang lainnya luput dari bagian tersebut. Demikian juga hasad terjadi diantara orang-orang yang setara karena salah seorang diantara mereka lebih dari pada yang lain. Sebagaimana para saudara nabi Yusuf, demikian juga hasadnya salah seorang anak Adam kepada yang laiinya. Ia hasad kepada saudaranya karena Allah menerima korbannya sementara kurbannya tidak diterima. Ia hasad kepada kelebihan yang Allah berikan berupa keimanan dan ketakwaan –sebagaimana hasadnya yahudi terhadap kaum muslimin- sehingga iapun membunuh saudaranya karena hasad tersebut” (Majmuu’ Al-Fatawa 10/125-126)Karenanya seorang penjual minyak wangi memiliki hasad yang sangat besar kepada penjual minyak wangi yang lain, terlebih lagi jika penjual yang lain tersebut berjualan di areal yang sama. Padahal meskipun di dekat areal tersebut ada show room mobil yang pemiliknya memperoleh keuntungan puluhan juta tiap hari, akan tetapi para penjual minyak wangi tidak hasad kepada sang pemilik show room, karena segmen dan profesi yang berbeda.Demikian juga dokter hasad kepada dokter yang lain jika ternyata pasien dokter tersebut lebih banyak dari pasiennya.Tukang becak hasad kepada tukang becak lainnya, dan ia tidak hasad kepada para supir taksi yang mungkin untung mereka berlipat-lipat ganda daripada untuk si tukang becak.Demikian pula tetangga hasad kepada tetangga yang lain, tatkala melihat isi rumah tetangganya lebih mewah, demikian juga bangunan rumahnya lebih mewah.Demikian juga penuntut ilmu hasad kepada penuntut ilmu yang lain, jika ternyata niatnya menuntut ilmu tidak ikhlas karena Allah. Keburukan HasadPertama : Hasad bertentangan dengan nilai dan konsekuensi persaudaraan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَقَاطَعُوا وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا“Janganlah kalian saling hasad, janganlah saling membenci, jangan saling memboikot, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” (HR Muslim no 2559)Padahal diantara kaum mukminin harusnya saling mencintai dan menyayangi. Allah berfirman:مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (Al-Fath : 29)Kedua : Hasad merupakan penyakit.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمْ : الْحَسَدُ وْالْبَغْضَاءُ، وَالْبَغْضَاءُ هِيَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُوْلُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّيْنَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثْْبِتُ ذَلِكَ لَكُمْ ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ“Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut?, tebarkanlah salam diantara kalian” (HR At-Thirmidzi 2/83 dan Ahmad 1/165,167, dan dihasankan oleh Al-Albani dalama Irwaaul Gholil 3/238)Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda:سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ“Umatku akan ditimpa penyakit umat-umat”. Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apakah itu penyakit umat-umat (terdahulu)?”. Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, bersikap berlebihan terhadap nikmat Allah (terlalu riang gembira/berfoya-foya), saling berlomba-lomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy, saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kedzoliman)” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 680)Ibnu Taimiyyah berkata, “Rasulullah menamakan hasad sebagai penyakit… maka dikatahui bahwasanya hasad merupakan penyakit. Dalam hadits yang lain (doa Nabi)أَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ“Aku berlindung kepada Engkau dari akhlak yang munkar, dari hawa nafsu, dan dari penyakit-penyakit” (Majmuu Al-Fataawaa 10/126)Ketiga : Hasad lebih buruk dari pelitIbnu Taimiyyah berkata :وَالشُّحُّ مَرَضٌ وَالْبُخْلُ مَرَضٌ وَالْحَسَدُ شَرٌّ مِنَ الْبُخْلِ“Rasa pelit penyakit, kikir merupakan penyakit, dan hasad lebih buruk daripada rasa pelit” (Majmuu Al-Fataawa 10/128)Hal ini dikarenakan orang yang pelit ia hanya mencegah dirinya dari kenikmatan Allah, atau mencegah orang lain dari kenikmatan yang Allah yang ia miliki. Adapun orang yang hasad ia membenci kenikmatan Allah pada orang lain.Terkadang seseorang dermawan dengan memberikan pemberian kepada orang lain yang membantunya akan tetapi ia hasad kepada orang-orang lain yang semisalnya. Terkadang seseorang pelit akan tetapi ia tidak hasad kepada orang lain. (lihat Majmuu’ Al-Fataawaa 10/29)Keempat ; Orang yang hasad pada hekekatnya protes dengan keputusan Allah.Allah yang telah mentaqdirkan si fulan kaya, si fulan cerdas, sifulan cantik, dll.Allah berfirman :أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (٣٢)“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Az-Zukhruf : 32)وَكَذَلِكَ فَتَنَّا بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لِيَقُولُوا أَهَؤُلاءِ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ بَيْنِنَا أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَعْلَمَ بِالشَّاكِرِينَ (٥٣)“Dan Demikianlah telah Kami uji sebahagian mereka (orang-orang kaya) dengan sebahagian mereka (orang-orang miskin), supaya (orang-orang yang Kaya itu) berkata: “Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah Allah kepada mereka?” (Allah berfirman): “Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang bersyukur (kepadaNya)?” (QS Al-An’aam : 53)Lantas orang yang hasad ini protes dari sisi :– Tidak setuju dengan pembagian Allah tersebut– Tidak setuju kalau si fulan mendapatkan kenikmatan, dan merasa bahwa dialah yang lebih pantas meraih kenikmatan tersebutKelima : Orang yang hasad pada hekekatnya telah berbuat baik kepada orang yang ia hasadi. Karena jika ia telah hasad ia biasanya menzolimi orang yang ia hasadi dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Baik merendahkan atau menggibahinya. Dengan demikian maka ia telah mentransfer kebaikan-kebaikannya kepada orang yang ia hasadi tersebut pada hari kiamat kelak, pada hari dimana sangat dibutuhkan kebaikan-kebaikan untuk ditimbang oleh AllahKeenam : Orang yang hasad telah bertasyabbuh dengan iblis dan kaum yahudi. Karena hasad adalah akhlak iblis dan orang-orang yahudi.Ketujuh : Orang yang hasad pada hakikatnya meminta agar Allah memberinya cobaan yang belum tentu bisa ia pikul. Seseorang miskin yang hasad kepada orang yang kaya hendaknya ia berhusnudzon kepada Allah tatkala ia belum diizinkan Allah untuk menjadi kaya, karena bisa jadi jika ia diberi kekayaan oleh Allah maka ia akan semakin jauh dari Allah dan terjerumus dalam berbagai kemaksiatan, sebagaimana yang banyak dialami oleh orang-orang yang kaya raya. Dan bukankah jika ia kaya, maka akan banyak orang yang hasad kepadanya?, sehingga ia tidak akan aman dari gangguan mereka yang hasad kepadanya??!.Seorang yang hasad kepada orang yang memiliki ilmu lebih dan dakwahnya lebih diterima, hendaknya ia husnudzon kepada Allah, karena bisa jadi jika Allah memindahkan ilmu orang tersebut kepadanya maka ia tidak mampu memikulnya, bisa jadi iapun menjadi orang yang riya dan angkuh sehingga menjerumuskan ia ke dalam api neraka.Kedelapan : Hasad adalah penyebab dosa pertama kali di langit dan dibumi. Iblis kafir kepada Allah karena hasad kepada Adam, dan Qobil membunuh Habil pun karena hasad.Tidak Hasad Sebab Masuk SurgaMembersihkan hati dari segala model hasad merupakan perkara yang sangat berat dan butuh perjuangan yang berkesinambungan.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ“Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliaupun berkata : “Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga”. Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, “Silahkan”.Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ“Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : “Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga”, lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Orang itu berkata : “Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat”. Abdullah bertutur : “Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya”. Abdullah berkata, “Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga-pen), dan inilah yang tidak kami mampui” (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut, sebabnya… karena ia tidak telah membersihkan hatinya dari segala noda hasad !!!. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya. (silahkan baca kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/aqidah/106-pentingnya-amalan-hati)Ibnu Taimiyyah berkata, “Perkataan Abdullah bin ‘Amr kepadanya, “Inilah yang telah engkau capai yang kami tidak mampui” memberi isyarat akan bersih dan selamat hatinya dari segala bentuk dan model hasad” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/119)Para sahabat kaum Anshoor telah membersihkan hati mereka dari rasa hasad terhadap saudara-saudara mereka kaum muhajirin. Allah berfirmanوَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٩)“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung” (Al-Hasyr : 9)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Firman Allah “Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka (hasad) terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin)” yaitu:وَلاَ يَجِدُوْنَ فِي أَنْفُسِهِمْ حَسَدًا لِلْمُهَاجِرِيْنَ فِيْمَا فَضَّلَهُمُ اللهُ بِهِ مِنَ الْمَنْزِلَةِ وَالشَّرَفِ، وَالتَّقْدِيْمِ فِي الذِّكْرِ وَالرُّتْبَةِ“Mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka rasa hasad kepada kaum muhajirin atas keutamaan yang Allah berikan kepada mereka, berupa kedudukan dan kemuliaan, serta penyebutan dan kedudukan”Ibnu Taimiyyah berkata, “Antara kaum Al-Aus dan Al-Khozroj terjadi persaingan dalam agama. Maka jika sebagian mereka melakukan apa yang menjadikan mereka mulia di sisi Allah dan RasulNya maka yang lainnya juga senang untuk melakukan yang semisalnya, dan ini merupakan persaingan yang mendekatkan mereka kepada Allah sebagaimana firman Allahوَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)“Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba” (Al-Muthoffiifin : 26) (Majumuu’ Al-Fataawaa 10/20)Yang Bukan Termasuk HasadPertama : Al-GhibtohNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَسَلَّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak ada hasad kecuali pada dua orang, seseorang yang Allah anugrahkan harta lantas ia menghabiskan hartanya untuk kebenaran, dan seseorang yang dianugerahkan Allah al-hikmah maka ia pun memutuskan perkara dengan hikmah tersebut dan mengajarkannya” (HR Al-Bukhari no 73 dan Muslim no 816)Kedua : Ar-Roozi berkata, “Seluruh bentuk hasad haram hukumnya, kecuali hasad kepada kenikmatan yang ada pada seorang kafir atau seorang fajir yang menggunakan kenikmatan tersebut untuk keburukan dan kerusakan. Maka tidak memberikan mudhorot bagimu (tidak mengapa) jika engkau menyukai hilangnya kenikmatan tersebut. Karena tidaklah engkau menghendaki hilangnya kenikmatan karena dzat kenikmatan tersebut, akan tetapi karena digunakannya kenikmatan tersebut untuk kerusakan, keburukan, dan mengganggu orang lain” (At-Tafsiir Al-Kabiir 3/238)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 29-05-1433 H / 21 April 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Hampir seluruh manusia pernah terjangkiti Hasad. Ibnu Taimiyyah berkata :وَالْمَقْصُوْدُ أَنَّ ” الْحَسَدَ ” مَرَضٌ مِنْ أَمْرَاضِ النَّفْسِ وَهُوَ مَرَضٌ غَالِبٌ فَلاَ يَخْلُصُ مِنْهُ إِلاَّ قَلِيْلٌ مِنَ النَّاسِ وَلِهَذَا يُقَالُ : مَا خَلاَ جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَ اللَّئِيْمَ يُبْدِيْهِ وَالْكَرِيْمَ يُخْفِيْهِ“Maksudnya yaitu bahwasanya hasad adalah penyakit jiwa, dan ia adalah penyakit yang menguasai, tidak ada yang selamat darinya kecuali hanya segelintir orang. Karenanya dikatakan, “Tidak ada jasad yang selamat dari hasad, akan tetapi orang yang tercela menampakkannya dan orang yang mulia menyembunyikannya” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/125-126)Kenapa hasad sulit dihindari?, Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata وَالْحَسَدُ مَرْكُوْزٌ فِي طِبَاعِ الْبَشَرِ وَهُوَ أَنَّ الإِنْسَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَفُوْقَهُ أَحَدٌ مِنْ جِنْسِهِ فِي شَيْءٍ مِنَ الْفَضَائِلِ“Hasad tertanam di tabi’at manusia, yaitu namanya manusia benci jika ada seorangpun –yang sejenis dengannya (sesama manusia)- yang mengunggulinya dalam suatu keutamaan” (Jaami’ul ‘Uluum wa al-Hikam hal 327)Akan tetapi… lantas apakah kita harus pasrah dan mengikuti penyakit hasad yang merongrong hati kita???Model-model Manusia Terhadap Hasad“Manusia bermodel-model dalam menghadapi hasad:(Pertama) : Diantara mereka ada yang berusaha untuk menghilangkan kenikmatan yang ada pada orang yang dihasadi, dengan berbuat dzolim kepadanya, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan lalu diantara mereka ada yang berusaha hanya untuk menghilangkan kenikmatan tersebut dari yang dihasadi tanpa harus berpindah kenikmatan tersebut kepadanya Dan inilah yang merupakan bentuk hasad yang paling buruk dan paling keji, dan inilah hasad yang tercela dan terlarang. Ia adalah hasad yang merupakan dosa Iblis, dimana ia telah hasad kepada Adam ‘alaihis salaam tatkala ia melihat Adam telah mengungguli para malaikat, yaitu Allah telah menciptakan Adam dengan tanganNya, telah memerintahkan para malaikat untuk sujud kepadanya, Allah telah mengajarkannya nama-nama segala sesuatu, serta Allah menempatkan Adam di surga di sisiNya. Maka Iblispun terus senantiasa berusaha untuk mengeluarkan Adam dari surga, hingga akhirnya iapun berhasil mengeluarkan Adam dari surga…Hasad ini pulalah yang merasuki orang-orang yahudi sebagaimana telah Allah sebutkan dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an, diantaranya firman Allahوَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ“Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” (QS Al-Baqoroh : 109)Juga firman Allah :أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا (٥٤)“Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia [Yaitu: kenabian, Al Quran, dan kemenangan] yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar” (QS An-Nisaa’ : 54)” (Dari perkataan Ibnu Rojab dalam Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam hal 327)(Kedua) : Diantara mereka ada yang menghendaki kenikmatan yang ada pada saudaranya berpindah kepada dirinya. Misalnya saudaranya tersebut memiliki seorang istri yang cantik lantas ia berangan-angan agar saudaranya menceraikan istrinya tersebut atau agar saudaranya segera meninggal sehingga iapun bisa menikahi sang wanita.Atau saudaranya memimpin sebuah markaz lantas ia berangan-angan agar saudaranya segera hengkang pergi atau segera meninggal agar ialah yang akan menjadi pemimpin markaz tersebut.Atau saudaranya seorang dai yang terkenal dan memiliki banyak pengikut, maka iapun berangan-angan agar saudaranya melakukan kesalahan sehingga ditinggalkan oleh para pengikutnya maka para pengikutnya akan berpaling kepadanya.(Ketiga) : Ia bukan berharap hilangnya kenikmatan yang ada pada saudaranya, akan tetapi ia berbahagia jika saudaranya tetap dalam kondisinya yang buruk, tetap dalam keadaan miskin, atau tetap dalam keadaan bodoh, atau tetap dalam keadaan terjerumus dalam kesalahan atau bid’ah. Karenanya hatinya menjadi teriris-iris jika saudaranya tersebut menjadi kaya, atau menjadi pintar dan alim, atau yang tadinya terjerumus dalam bid’ah kemudian mengenal sunnah.(Keempat) : Ia tidak berharap hilangnya kenikmatan yang ada pada saudaranya, akan tetapi ia berharap dirinya memperoleh kenikmatan sebagaimana yang dirasakan oleh saudaranya, dan ia berusaha untuk memperolehnya, sehingga kondisinya bisa setingkat/setara dengan saudaranya tersebut. Akan tetapi tatkala cita-citanya tersebut tidak tercapai, kenikmatan tidak bisa ia raih maka iapun terjerumus dalam hasad, iapun ingin kenikmatan pada saudaranya lenyap, sehingga saudaranya tersebut bisa terjatuh dan setara dengan dirinya. (poin kedua hingga keempat silahkan lihat kitab Fiqh Al-Hasad karya Musthofa Al-‘Adawi hal 9-10)(Kelima) : Ia hasad kepada saudaranya, akan tetapi ia tidak berusaha untuk menghilangkan kenikmatan yang ada pada saudaranya, ia tidak menzoliminya baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Jika ia berusaha untuk menghilangkan hasad dalam hatinya akan tetapi ia tidak berhasil, bahkan hasad tetap mendominasinya maka orang seperti ini tidak berdosa selama ia tidak merealisasikan penyakit hasadnya dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.Adapun jika ia sengaja membisikkan hatinya untuk hasad dan mengulang-ngulang bisikan tersebut dalam hatinya, dan ia tenteram dan condong kepada hilangnya kenikmatan dari saudaranya, meskipun ia tidak merealisasikan hasadnya dalam bentuk perkataan maupun perbuatan akan tetapi hanya disimpan dihati, maka orang seperti ini ada khilaf diantara para ulama, apakah ia dihukum atau tidak?, apakah ia berdosa atau tidak?. Masalahnya apa yang ia lakukan dengan membisikan hasad kepada hatinya mirip dengan ‘azam/tekad yang dipasang untuk melakukan kemaksiatan meskipun belum melakukan kemaksiatan. Dan sebagian ulama menyatakan bahwa jika niat sudah sampai pada derajat ‘azam/tekad maka menimbulkan dosa. (Lihat Jaami’ul ‘Uluum hal 327-328).Ibnu Taimiyyah berkata, “Barang siapa yang mendapati dalam dirinya rasa hasad kepada orang lain maka hendaknya ia menggunakan ketakwaannya dan kesabarannya untuk membenci hasad yang ada dalam dirinya.Banyak orang yang memiliki agama (yang kuat) mereka tidak berbuat dzolim kepada orang yang dihasadi, mereka juga tidak menolong orang yang menzolimi orang yang dihasadi. Akan tetapi mereka juga tidak menunaikan kewajiban hak orang yang dihasadi. Bahkan jika ada seseorang yang mencela orang dihasadi tersebut maka mereka tidak setuju dengan pencela tadi namun juga tidak menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang dihasadi. Mereka ini berhutang kepadanya karena telah meninggalkan perkara yang diperintahkan untuk menunaikan haknya dan kurang dalam menunaikannya, namun mereka tidak berbuat pelanggaran terhadap haknya. Maka balasan terhadap mereka adalah hak-hak mereka juga akan terkurang hak-hak mereka, sehingga mereka juga tidak akan disikapi dengan adil dalam beberapa kondisi, serta mereka juga tidak akan ditolong melawan orang yang yang menzolimi mereka sebagaimana mereka tidak menolong orang dihasadi tersebut. Adapun barang siapa yang melanggar/menzolimi orang yang dihasadi baik dengan perkataan maupun perbuatan maka ia akan dihukum” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/125)(Keenam) : Yaitu seseorang yang tatkala mendapatkan dalam dirinya rasa hasad maka ia berusaha menghilangkannya dengan cara berbuat baik kepada saudaranya yang ia hasadi, ia mendoakannya, ia menyebarkan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaannya, hingga akhirnya ia mengganti hasadnya dengan mencintai saudaranya. Ini termasuk derajat keimanan yang tertinggi. Pelakunya adalah seorang yang imannya sempurna, yang menghendaki bagi saudaranya apa yang ia suka untuk dirinya sendiri. (Lihat Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam hal 328)Ibnu Taimiyyah berkata, “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dan bersabar (*sehingga tidak merealisasikan hasadnya), dan tidak termasuk dalam orang-orang yang berbuat dzolim, maka Allah akan memberi manfaat kepadanya dengan ketakwaannya tersebut. Sebagaimana yang dialami oleh Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anhaa. Ia adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingi Aisyah (di hati Nabi)” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/125, yaitu Zainab selamat tidak ikut-ikutan menuduh Aisyah dalam kasus ‘ifk/tuduhan Aisayh berzina. Padahal saudarinya Hamnah binti Jahsy ikut terprovokasi sehingga ikut-ikutan menuduh Aisyah)Sebab Timbulnya HasadIbnu Taimiyyah berkata :“Dan hasad diantara para wanita sering terjadi dan mendominasi, terutama diantara para istri-istri pada satu suami. Seorang wanita cemburu karena adanya para istri yang lain yang menyertainya. Demikianlah hasad sering terjadi diantara orang-orang yang berserikat dalam kepemimpinan atau harta jika salah seorang dari mereka mendapatkan bagian dan yang lainnya luput dari bagian tersebut. Demikian juga hasad terjadi diantara orang-orang yang setara karena salah seorang diantara mereka lebih dari pada yang lain. Sebagaimana para saudara nabi Yusuf, demikian juga hasadnya salah seorang anak Adam kepada yang laiinya. Ia hasad kepada saudaranya karena Allah menerima korbannya sementara kurbannya tidak diterima. Ia hasad kepada kelebihan yang Allah berikan berupa keimanan dan ketakwaan –sebagaimana hasadnya yahudi terhadap kaum muslimin- sehingga iapun membunuh saudaranya karena hasad tersebut” (Majmuu’ Al-Fatawa 10/125-126)Karenanya seorang penjual minyak wangi memiliki hasad yang sangat besar kepada penjual minyak wangi yang lain, terlebih lagi jika penjual yang lain tersebut berjualan di areal yang sama. Padahal meskipun di dekat areal tersebut ada show room mobil yang pemiliknya memperoleh keuntungan puluhan juta tiap hari, akan tetapi para penjual minyak wangi tidak hasad kepada sang pemilik show room, karena segmen dan profesi yang berbeda.Demikian juga dokter hasad kepada dokter yang lain jika ternyata pasien dokter tersebut lebih banyak dari pasiennya.Tukang becak hasad kepada tukang becak lainnya, dan ia tidak hasad kepada para supir taksi yang mungkin untung mereka berlipat-lipat ganda daripada untuk si tukang becak.Demikian pula tetangga hasad kepada tetangga yang lain, tatkala melihat isi rumah tetangganya lebih mewah, demikian juga bangunan rumahnya lebih mewah.Demikian juga penuntut ilmu hasad kepada penuntut ilmu yang lain, jika ternyata niatnya menuntut ilmu tidak ikhlas karena Allah. Keburukan HasadPertama : Hasad bertentangan dengan nilai dan konsekuensi persaudaraan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَقَاطَعُوا وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا“Janganlah kalian saling hasad, janganlah saling membenci, jangan saling memboikot, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” (HR Muslim no 2559)Padahal diantara kaum mukminin harusnya saling mencintai dan menyayangi. Allah berfirman:مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (Al-Fath : 29)Kedua : Hasad merupakan penyakit.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمْ : الْحَسَدُ وْالْبَغْضَاءُ، وَالْبَغْضَاءُ هِيَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُوْلُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّيْنَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثْْبِتُ ذَلِكَ لَكُمْ ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ“Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut?, tebarkanlah salam diantara kalian” (HR At-Thirmidzi 2/83 dan Ahmad 1/165,167, dan dihasankan oleh Al-Albani dalama Irwaaul Gholil 3/238)Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda:سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ“Umatku akan ditimpa penyakit umat-umat”. Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apakah itu penyakit umat-umat (terdahulu)?”. Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, bersikap berlebihan terhadap nikmat Allah (terlalu riang gembira/berfoya-foya), saling berlomba-lomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy, saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kedzoliman)” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 680)Ibnu Taimiyyah berkata, “Rasulullah menamakan hasad sebagai penyakit… maka dikatahui bahwasanya hasad merupakan penyakit. Dalam hadits yang lain (doa Nabi)أَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ“Aku berlindung kepada Engkau dari akhlak yang munkar, dari hawa nafsu, dan dari penyakit-penyakit” (Majmuu Al-Fataawaa 10/126)Ketiga : Hasad lebih buruk dari pelitIbnu Taimiyyah berkata :وَالشُّحُّ مَرَضٌ وَالْبُخْلُ مَرَضٌ وَالْحَسَدُ شَرٌّ مِنَ الْبُخْلِ“Rasa pelit penyakit, kikir merupakan penyakit, dan hasad lebih buruk daripada rasa pelit” (Majmuu Al-Fataawa 10/128)Hal ini dikarenakan orang yang pelit ia hanya mencegah dirinya dari kenikmatan Allah, atau mencegah orang lain dari kenikmatan yang Allah yang ia miliki. Adapun orang yang hasad ia membenci kenikmatan Allah pada orang lain.Terkadang seseorang dermawan dengan memberikan pemberian kepada orang lain yang membantunya akan tetapi ia hasad kepada orang-orang lain yang semisalnya. Terkadang seseorang pelit akan tetapi ia tidak hasad kepada orang lain. (lihat Majmuu’ Al-Fataawaa 10/29)Keempat ; Orang yang hasad pada hekekatnya protes dengan keputusan Allah.Allah yang telah mentaqdirkan si fulan kaya, si fulan cerdas, sifulan cantik, dll.Allah berfirman :أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (٣٢)“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Az-Zukhruf : 32)وَكَذَلِكَ فَتَنَّا بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لِيَقُولُوا أَهَؤُلاءِ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ بَيْنِنَا أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَعْلَمَ بِالشَّاكِرِينَ (٥٣)“Dan Demikianlah telah Kami uji sebahagian mereka (orang-orang kaya) dengan sebahagian mereka (orang-orang miskin), supaya (orang-orang yang Kaya itu) berkata: “Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah Allah kepada mereka?” (Allah berfirman): “Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang bersyukur (kepadaNya)?” (QS Al-An’aam : 53)Lantas orang yang hasad ini protes dari sisi :– Tidak setuju dengan pembagian Allah tersebut– Tidak setuju kalau si fulan mendapatkan kenikmatan, dan merasa bahwa dialah yang lebih pantas meraih kenikmatan tersebutKelima : Orang yang hasad pada hekekatnya telah berbuat baik kepada orang yang ia hasadi. Karena jika ia telah hasad ia biasanya menzolimi orang yang ia hasadi dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Baik merendahkan atau menggibahinya. Dengan demikian maka ia telah mentransfer kebaikan-kebaikannya kepada orang yang ia hasadi tersebut pada hari kiamat kelak, pada hari dimana sangat dibutuhkan kebaikan-kebaikan untuk ditimbang oleh AllahKeenam : Orang yang hasad telah bertasyabbuh dengan iblis dan kaum yahudi. Karena hasad adalah akhlak iblis dan orang-orang yahudi.Ketujuh : Orang yang hasad pada hakikatnya meminta agar Allah memberinya cobaan yang belum tentu bisa ia pikul. Seseorang miskin yang hasad kepada orang yang kaya hendaknya ia berhusnudzon kepada Allah tatkala ia belum diizinkan Allah untuk menjadi kaya, karena bisa jadi jika ia diberi kekayaan oleh Allah maka ia akan semakin jauh dari Allah dan terjerumus dalam berbagai kemaksiatan, sebagaimana yang banyak dialami oleh orang-orang yang kaya raya. Dan bukankah jika ia kaya, maka akan banyak orang yang hasad kepadanya?, sehingga ia tidak akan aman dari gangguan mereka yang hasad kepadanya??!.Seorang yang hasad kepada orang yang memiliki ilmu lebih dan dakwahnya lebih diterima, hendaknya ia husnudzon kepada Allah, karena bisa jadi jika Allah memindahkan ilmu orang tersebut kepadanya maka ia tidak mampu memikulnya, bisa jadi iapun menjadi orang yang riya dan angkuh sehingga menjerumuskan ia ke dalam api neraka.Kedelapan : Hasad adalah penyebab dosa pertama kali di langit dan dibumi. Iblis kafir kepada Allah karena hasad kepada Adam, dan Qobil membunuh Habil pun karena hasad.Tidak Hasad Sebab Masuk SurgaMembersihkan hati dari segala model hasad merupakan perkara yang sangat berat dan butuh perjuangan yang berkesinambungan.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ“Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliaupun berkata : “Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga”. Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, “Silahkan”.Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ“Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : “Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga”, lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Orang itu berkata : “Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat”. Abdullah bertutur : “Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya”. Abdullah berkata, “Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga-pen), dan inilah yang tidak kami mampui” (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut, sebabnya… karena ia tidak telah membersihkan hatinya dari segala noda hasad !!!. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya. (silahkan baca kembali https://www.firanda.com/index.php/artikel/aqidah/106-pentingnya-amalan-hati)Ibnu Taimiyyah berkata, “Perkataan Abdullah bin ‘Amr kepadanya, “Inilah yang telah engkau capai yang kami tidak mampui” memberi isyarat akan bersih dan selamat hatinya dari segala bentuk dan model hasad” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/119)Para sahabat kaum Anshoor telah membersihkan hati mereka dari rasa hasad terhadap saudara-saudara mereka kaum muhajirin. Allah berfirmanوَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٩)“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung” (Al-Hasyr : 9)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Firman Allah “Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka (hasad) terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin)” yaitu:وَلاَ يَجِدُوْنَ فِي أَنْفُسِهِمْ حَسَدًا لِلْمُهَاجِرِيْنَ فِيْمَا فَضَّلَهُمُ اللهُ بِهِ مِنَ الْمَنْزِلَةِ وَالشَّرَفِ، وَالتَّقْدِيْمِ فِي الذِّكْرِ وَالرُّتْبَةِ“Mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka rasa hasad kepada kaum muhajirin atas keutamaan yang Allah berikan kepada mereka, berupa kedudukan dan kemuliaan, serta penyebutan dan kedudukan”Ibnu Taimiyyah berkata, “Antara kaum Al-Aus dan Al-Khozroj terjadi persaingan dalam agama. Maka jika sebagian mereka melakukan apa yang menjadikan mereka mulia di sisi Allah dan RasulNya maka yang lainnya juga senang untuk melakukan yang semisalnya, dan ini merupakan persaingan yang mendekatkan mereka kepada Allah sebagaimana firman Allahوَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)“Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba” (Al-Muthoffiifin : 26) (Majumuu’ Al-Fataawaa 10/20)Yang Bukan Termasuk HasadPertama : Al-GhibtohNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَسَلَّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak ada hasad kecuali pada dua orang, seseorang yang Allah anugrahkan harta lantas ia menghabiskan hartanya untuk kebenaran, dan seseorang yang dianugerahkan Allah al-hikmah maka ia pun memutuskan perkara dengan hikmah tersebut dan mengajarkannya” (HR Al-Bukhari no 73 dan Muslim no 816)Kedua : Ar-Roozi berkata, “Seluruh bentuk hasad haram hukumnya, kecuali hasad kepada kenikmatan yang ada pada seorang kafir atau seorang fajir yang menggunakan kenikmatan tersebut untuk keburukan dan kerusakan. Maka tidak memberikan mudhorot bagimu (tidak mengapa) jika engkau menyukai hilangnya kenikmatan tersebut. Karena tidaklah engkau menghendaki hilangnya kenikmatan karena dzat kenikmatan tersebut, akan tetapi karena digunakannya kenikmatan tersebut untuk kerusakan, keburukan, dan mengganggu orang lain” (At-Tafsiir Al-Kabiir 3/238)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 29-05-1433 H / 21 April 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

PENDERITAAN ORANG YANG RIYAA’…..

Sesungguhnya orang yang riyaa’ terus dalam penderitaan… (1). Ia menderita sebelum beramal, hatinya gelisah mencari-cari pujian orang lain, gelisah mencari-cari kesempatan kapan bisa dipuji. (2). Ia juga menderita tatkala sedang beramal…, karena Ia harus beramal dengan sebaik-baiknya dan seindah-indahnya karena Ia ingin dipuji. Jika Ia merasakan amalannya/sholatnya/ceramahnya kurang baik maka Ia menderita karena Ia sadar bahwa pujian yang Ia harapkan tidak akan pernah terwujud. (3). Ia juga menderita setelah beramal, karena hatinya gelisah menanti-nanti kapan pujian dan sanjungan tersebut datang…!! (4). Jika Ia telah dipuji… terkadang Iapun masih menderita dengan kekecewaan, karena pujian yang Ia raih tidak seperti yang Ia harapkan… tidak sebanding pengorbanan dan persiapan amalan yang telah Ia lakukan. (5). Kalaulah ia dipuji dengan pujian yang ia harapkan maka ia hanya bahagia sementara, setelah itu hatinyapun akan gelisa lagi menanti-nanti kapan datang pujian berikutnya. (6). Dan yang paling mengenaskan..penderitaannya diakhirat kelak…,ia akan dipermalukan oleh Allah dihadapan khalayak. Allah membeberkan kedustaannya/riya’nya..selama ini orng terdekatnya menyangkanya sholeh atau ikhlas ternyata…???? Allah jg menghinakannya dengan memerntahkannya utk mencari ganjaran dari orng2 yang dahulu ia harapkan pujian mereka..Dan bisa jadi akhirnya Allah memasukkannya kedalam neraka..Wal’iyaadzu billah..

PENDERITAAN ORANG YANG RIYAA’…..

Sesungguhnya orang yang riyaa’ terus dalam penderitaan… (1). Ia menderita sebelum beramal, hatinya gelisah mencari-cari pujian orang lain, gelisah mencari-cari kesempatan kapan bisa dipuji. (2). Ia juga menderita tatkala sedang beramal…, karena Ia harus beramal dengan sebaik-baiknya dan seindah-indahnya karena Ia ingin dipuji. Jika Ia merasakan amalannya/sholatnya/ceramahnya kurang baik maka Ia menderita karena Ia sadar bahwa pujian yang Ia harapkan tidak akan pernah terwujud. (3). Ia juga menderita setelah beramal, karena hatinya gelisah menanti-nanti kapan pujian dan sanjungan tersebut datang…!! (4). Jika Ia telah dipuji… terkadang Iapun masih menderita dengan kekecewaan, karena pujian yang Ia raih tidak seperti yang Ia harapkan… tidak sebanding pengorbanan dan persiapan amalan yang telah Ia lakukan. (5). Kalaulah ia dipuji dengan pujian yang ia harapkan maka ia hanya bahagia sementara, setelah itu hatinyapun akan gelisa lagi menanti-nanti kapan datang pujian berikutnya. (6). Dan yang paling mengenaskan..penderitaannya diakhirat kelak…,ia akan dipermalukan oleh Allah dihadapan khalayak. Allah membeberkan kedustaannya/riya’nya..selama ini orng terdekatnya menyangkanya sholeh atau ikhlas ternyata…???? Allah jg menghinakannya dengan memerntahkannya utk mencari ganjaran dari orng2 yang dahulu ia harapkan pujian mereka..Dan bisa jadi akhirnya Allah memasukkannya kedalam neraka..Wal’iyaadzu billah..
Sesungguhnya orang yang riyaa’ terus dalam penderitaan… (1). Ia menderita sebelum beramal, hatinya gelisah mencari-cari pujian orang lain, gelisah mencari-cari kesempatan kapan bisa dipuji. (2). Ia juga menderita tatkala sedang beramal…, karena Ia harus beramal dengan sebaik-baiknya dan seindah-indahnya karena Ia ingin dipuji. Jika Ia merasakan amalannya/sholatnya/ceramahnya kurang baik maka Ia menderita karena Ia sadar bahwa pujian yang Ia harapkan tidak akan pernah terwujud. (3). Ia juga menderita setelah beramal, karena hatinya gelisah menanti-nanti kapan pujian dan sanjungan tersebut datang…!! (4). Jika Ia telah dipuji… terkadang Iapun masih menderita dengan kekecewaan, karena pujian yang Ia raih tidak seperti yang Ia harapkan… tidak sebanding pengorbanan dan persiapan amalan yang telah Ia lakukan. (5). Kalaulah ia dipuji dengan pujian yang ia harapkan maka ia hanya bahagia sementara, setelah itu hatinyapun akan gelisa lagi menanti-nanti kapan datang pujian berikutnya. (6). Dan yang paling mengenaskan..penderitaannya diakhirat kelak…,ia akan dipermalukan oleh Allah dihadapan khalayak. Allah membeberkan kedustaannya/riya’nya..selama ini orng terdekatnya menyangkanya sholeh atau ikhlas ternyata…???? Allah jg menghinakannya dengan memerntahkannya utk mencari ganjaran dari orng2 yang dahulu ia harapkan pujian mereka..Dan bisa jadi akhirnya Allah memasukkannya kedalam neraka..Wal’iyaadzu billah..


Sesungguhnya orang yang riyaa’ terus dalam penderitaan… (1). Ia menderita sebelum beramal, hatinya gelisah mencari-cari pujian orang lain, gelisah mencari-cari kesempatan kapan bisa dipuji. (2). Ia juga menderita tatkala sedang beramal…, karena Ia harus beramal dengan sebaik-baiknya dan seindah-indahnya karena Ia ingin dipuji. Jika Ia merasakan amalannya/sholatnya/ceramahnya kurang baik maka Ia menderita karena Ia sadar bahwa pujian yang Ia harapkan tidak akan pernah terwujud. (3). Ia juga menderita setelah beramal, karena hatinya gelisah menanti-nanti kapan pujian dan sanjungan tersebut datang…!! (4). Jika Ia telah dipuji… terkadang Iapun masih menderita dengan kekecewaan, karena pujian yang Ia raih tidak seperti yang Ia harapkan… tidak sebanding pengorbanan dan persiapan amalan yang telah Ia lakukan. (5). Kalaulah ia dipuji dengan pujian yang ia harapkan maka ia hanya bahagia sementara, setelah itu hatinyapun akan gelisa lagi menanti-nanti kapan datang pujian berikutnya. (6). Dan yang paling mengenaskan..penderitaannya diakhirat kelak…,ia akan dipermalukan oleh Allah dihadapan khalayak. Allah membeberkan kedustaannya/riya’nya..selama ini orng terdekatnya menyangkanya sholeh atau ikhlas ternyata…???? Allah jg menghinakannya dengan memerntahkannya utk mencari ganjaran dari orng2 yang dahulu ia harapkan pujian mereka..Dan bisa jadi akhirnya Allah memasukkannya kedalam neraka..Wal’iyaadzu billah..

ISBAL ?? NO !! Apa sih susahnya? wong tinggal ninggikan celana sedikit? Kan, masih tetap keren?

Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.Jika yang kita dapati orang-orang yang berisbal ria adalah orang-orang awam yang tidak mengetahui maka masih bisa kita maklumi, akan tetapi yang menyedihkan adalah sebagian para juru dakwah yang sengaja berisbal ria, bahkan mencibirkan orang yang tidak isbal. Padahal minimal hukum isbal tanpa kesombongan adalah makruh. Apalagi pendapat yang lebih kuat bahwasanya hukumnya adalah haram meskipun tanpa kesomobongan, dan semakin bertambah keharamannya jika disertai dengan kesombongan. Diantara dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa isbal –jika tanpa kesombongan- tidaklah haram akan tetapi hanyalah makruh adalah : Pertama : Hadits-hadits yang berbicara tentang pengharaman isbal, selain ada yang bersifat muthlaq, juga ada yang muqoyyad dengan kesombongan, sehingga hadits yang muthlaq harus diperjelas dengan hadits yang muqoyyad.Kedua : Kisah Abu Bakar As-Shiddiq (penjelasan takhrijnya akan datang) yang melakukannya bukan karena sombong. Di hadapan syariat, saya dan Abu Bakar sama sederajat. Tindakan yang boleh dilakukan Abu Bakar, otomatis boleh juga saya kerjakan. Demikian juga rukhshoh yang dikantongi Abu Bakar juga berhak saya dapatkan.Sebelum kita membahas sanggahan terhadap dua dalil ini, perlu kita ketahui bahwasanya diantara sunnah-sunnah Nabi adalah adab berpakaian yang syar’i. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam telah memberi perhatian yang cukup besar tentang tata cara berpakaian karena penampakan luar menunjukan apa yang ada didalam hati manusia. Oleh karena itu jika kita memperhatikan model pakaian manusia sekarang maka kita dapati masing-masing mereka memakai pakaian yang menggambarkan akhlak mereka. Orang yang suka kekerasan tentunya pakaiannya berbeda dengan pakaian orang yang menyukai kelembutan, demikian pula orang yang sombong tentunya gaya berpakaiannya berbeda dengan orang yang tawadlu. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang kita meniru-niru gaya berpakaian Yahudi dan Nasrani demikian juga gaya berpakaian majusi. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam juga melarang meniru gaya berpakaian orang yang sombong. Berisbal ria merupakan gaya berpakaian orang-orang yang sombong. Bahkan isbal sendiri merupakan kesombongan. Maka tidaklah sepantasnya kita mengikuti tata cara berpakaian orang yang sombong.Sesungguhnya tidak ada orang yang lebih bertakwa dan lebih tawadlu’ serta lebih bersih hatinya dari kesombongan daripada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam. Kita lihat bagaimanakah sifat baju beliau karena sesungguhnya baju beliau menggambarkan tawadlu beliau.إزاره إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ“(Ujung) sarung Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam hingga tengah kedua betis beliau” (HR At-Thirmidzi di As-Syama’il dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Mukhtashor As-Syamail Al-Muhammadiyah no 97)Dan hadits Abu Juhaifah:رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ وَعَلَيْهِ حُلَّةً حَمْرَاءَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَرِيْقِ سَاقَيْهِSaya melihat Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memakai baju merah, seakan-akan saya melihat putih kedua betis beliau (HR Al-Bukhori no 633)Jika Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ujung baju dan sarung beliau hingga tengah betis padahal dia adalah orang yang paling bertakwa dan paling jauh dari kesombongan bahkan beliau tawadlu kepada Allah dengan memendekkan baju dan sarung beliau hingga tengah betis dan beliau takut ditimpa kesombongan serta ujub, maka mengapa kita tidak meneladani beliau??SANGGAHAN DALIL PERTAMA:Sebelum pembahasan perlu kiranya mengetahui hadits-hadits seputar masalah isbal baik yang muthlaq maupun yang muqoyyad.Hadits tentang isbal yang mutlaqعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )Dari Abu Hurairah, dari Nabi- beliau bersabda :“Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka”Al-Khattabi menjelaskan, “Maksudnya, bagian kaki yang terkena sarung yang di bawah dua mata kaki di neraka (bukan sarungnya-pent). Nabi menggunakan kata pakaian sebagai kinayah (kiasan) untuk (anggota) badan.” Ta’wil seperti ini jika huruf( مِنْ )dalam hadits adalah bayaniah. Namun jika (مِنْ) dalam hadits bermakna sababiah maka yang dimaksud adalah pemakai pakaian yang musbil (Fathul Baari :10/317). Nafi’, seorang tabi’in, ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab, “Apa dosa baju? Tapi yang diadzab adalah dua kaki.” (Fathul Baari :10/317)Ibnu Hajar berkomentar, “… Tidak masalah untuk mengarahkan hadits ini sesuai dengan makna lahiriahnya (dlohir). Seperti ayat:إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ Yang artinya: “Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah menjadi bahan bakar api neraka. ” (QS. Al-Anbiya: 98). (Dan diantara sesembahan orang musyrik Arab adalah patung-patung benda mati, namun ikut masuk ke neraka -pen)Atau ancaman tersebut tertuju pada obyek tempat terjadinya kemaksiatan (dalam hal ini adalah kain celana yang melewati mata kaki) sebagai isyarat bahwa pelaku maksiatnya tentu lebih pantas untuk terkena ancaman tersebut (Fathul Baari :10/317).Syaikh Utsaimin menerangkan: “Jangan heran kalau adzab hanya terlokalisir pada anggota tubuh tempat timbulnya maksiat (tidak mencakup seluruh badan -pen). Karena Rasulullah tatkala melihat para sahabatnya tidak menyempurnakan wudlu mereka, beliau berteriak lantang: وَيْلٌ لِّلْأَعْقَابِ مِنَ النَّار (Api neraka bagi tumit-tumit). Di sini, Rasulullah menempatkan lokasi adzab bagi tumit-tumit yang tidak terbasuh air wudlu. Maka siksaan bisa mencakup seluruh badan -seperti membakar seluruh tubuh manusia dan bisa hanya mengenai anggota tubuh tempat terjadinya mukholafah (pelanggaran) tersebut. Hal ini bukan perkara aneh (Syarah Riyadus Solihin: 2/523).Hadits tentang isbal karena kesombonganNabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah bersabda :مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat”. (HR. Bukhari 5788 dari hadits Abu Hurairah dan Muslim 5424 dari hadits Ibnu Umar)عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”,قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :”Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. ” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. “, “Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?” tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu.” (HR Muslim I/102 no 106)Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: “بَيْنََا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِDari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat” (HR. Bukhari no: 5790)Hukum membawa mutlaq ke muqoyyad Ada empat kondisi ihwal mutlaq dan muqoyyad yang saling berhadapan:1. Masing-masing hukum dan sebabnya sama.2. Hukum keduanya sama namun sebabnya berbeda3. Sebab keduanya sama namun hukumnya berbeda4. Masing-masing memiliki hukum dan sebab yang berbeda.Keadaan pertama:Jika hukum dan sebabnya sama maka mutlaq harus dibawa ke muqoyyad berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Contohnya firman Allah:حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَ الدَّمُ Artinya: Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai dan darah (Al-Maidah :3) (mutlaq)Dengan ayat :أَوْ دَمًا مَسْفُوْحًاArtinya: …atau darah yang mengalir (Al-An’am : 145) (muqoyyad)Maka darah yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 3 tersebut adalah darah yang mengalir karena ditaqyid dengan surat Al-An’am ayat 145.Keadaan kedua:Jika hukumnya sama namun sebabnya berbeda seperti firman Allah tentang kaffaroh (denda) membunuh:رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ Artinya: …hamba sahaya yang beriman (An-Nisa 92) dengan firman Allah tentang kafarah sumpah dan dziharرَقَبَةArtinya:…hamba sahaya (Al-Maidah: 89, Al-Mujadalah: 3) tanpa ditaqyid dengan unsur keimanan hamba sahaya.Dalam hal ini, Malikiah dan sebagian Syafi’iah berpendapat mutlaq dibawa ke muqoyyad sehingga disyaratkan keimanan pada budak untuk kaffaroh sumpah dan dzihar. Adapun mayoritas Hanafiah dan sebagian Syafi’iah dan satu riwayat dari Imam Ahmad memilih bahwa mutlaq tidak perlu diangkat pada nash muqoyyad.Keadaan ketiga:Adapun jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama maka sebagian ulama berpendapat mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad (ini juga merupakan pendapat Ibnu Qudamah). Ulama yang lain berpendapat bahwa mutlaq dibawa ke muqoyyad. Contohnya puasa dan membebaskan budak karena dzihar, keduanya ditaqyid dengan firman Allah:مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّاArtinya: …sebelum kedua suami istri itu bercampur..( Al-Mujadalah :3)Adapun memberi makan orang miskin mutlaq tanpa taqyid (pengarahan tertentu), maka harus ditaqyid juga dengan (..sebelum kedua suami istri itu bercampur..).Keadaan keempat:Jika sebab dan hukumnya berbeda maka para ulama telah sepakat bahwa mutlaq tidak dimasukkan ke dalam nash muqoyyad (Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Mudzakkiroh Usul Fiqh hal 411-412).Berkaitan dengan perkara isbal, ternyata nash mutlaq dan nash muqoyyad menyinggungnya. Namun nash mutlaq tidak diikat nash muqoyyad. Sebab nash-nash yang ada termasuk kategori keadaan yang ke empat. Tidak ada khilaf dikalangan para ulama bahwa pada keadaan yang keempat (sebab dan hukumnya berbeda) mutlaq tidak boleh dibawa ke muqoyyad.Penjelasan Syaikh UtsaiminSyaikh Utsaimin menjelaskan : “Mengisbalkan pakaian ada dua bentuk :Bentuk yang pertama: Menjulurkan pakaian hingga ke tanah dan menyeret-nyeretnya. Bentuk yang kedua: Menurunkan pakaian hingga dibawah mata kaki tanpa berakar pada kesombongan.Jenis yang pertama adalah orang yang pakaiannya isbal hingga sampai ke tanah disertai kesombongan. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah menyebutkan, pelakunya menghadapi empat hukuman : Allah tidak berbicara dengannya pada hari Kiamat, tidak melihatnya (yaitu pandangan rahmat), tidak menyucikannya serta mendapat adzab yang pedih. Inilah empat balasan bagi orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong…Sedangkan pelaku isbal tanpa disertai kesombongan maka hukumannya lebih ringan . Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi berkata: (Apa yang dibawah mata kaki maka di neraka). Nabi tidak menyebutkan kecuali satu hukuman saja. Juga hukuman ini tidak mencakup seluruh badan, tetapi hanya khusus tempat isbal tersebut (yang di bawah mata kaki). Jika seseorang menurunkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki maka dia akan dihukum (bagian kakinya) dengan api neraka sesuai dengan ukuran pakaian yang turun dibawah mata kaki tersebut, tidak merata pada seluruh tubuh (Syarah Riyadhus Sholihin 2/522-523, Syaikh Utsaimin). Hukum orang yang mengisbalkan bajunya karena sombong adalah: Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat, tidak berbicara dengannya, tidak menyucikannya, serta mendapat adzab yang pedih. Adapun orang yang menurunkan pakaiannya dibawah mata kaki maka hukumnya “di neraka” saja, dan ini adalah hukum juz’i (lokal) yang khusus (hanya menyangkut bagian tubuh yang pakaiannya melewati mata kaki saja-pent). Maka kalau kita geser mutlaq ke muqoyyad berkonsekuensi salah satu hadits mendustakan hadits yang lainnya.Perhatikanlah titik penting ini. Jika hukum berbeda, lalu mutlaq dibawa ke muqoyyad (seperti permasalahan isbal) maka berdampak pada pendustaan salah satu hukum terhadap hukum lainnya. Karena jika engkau jadikan (Apa yang di bawah mata kaki di neraka) hukumnya seperti orang yang isbal karena sombong,….hukumnya jadinya apa?? Sanksinya bukan hukum khusus tetapi hukumannya (hukum yang pertama) naik menjadi lebih berat (berubah menjadi hukum yang kedua, dengan empat ancaman, sebagaimana telah lalu). Dan ini berarti hukum yang ada di hadits yang pertama adalah dusta.Jenis aktifitasnya juga berbeda. Yang pertama menurunkan pakaiannya hingga dibawah mata kaki dan tidak sampai ke tanah tetapi dibawah mata kaki adapun yang kedua kerena dia menyeret-nyeret pakaiannya” (Syarah Usul min ilmil usul hal 335-336) Dengan demikian maka kita mengetahui lemahnya pendapat Imam Nawawi tentang haramnya isbal karena sombong dan makruhnya isbal jika tanpa disertai takabur . Yang benar hukumnya adalah haram, sama saja karena sombong atau tidak. Bahkan faktanya, isbal ada adzab yang khusus, diancam dengan neraka kalau tanpa sombong, dan jika karena sombong maka diancam dengan empat hukuman. (Syarh Riyadlus Saalihin 2/523)Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyadHadits yang pertamaAdanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:Dari Al-Mugiroh bin Syu’bah berkata, ” Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata:يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ“Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.” (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)Dan hadits Hudzaifah, berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: “Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki.”( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)Berkata Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ,نِعْمَ الَّجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه“Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal.” (Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, “Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan ‘an’anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa’d Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: “Maqbul” –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selai dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba’ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin”, lihat Al-Isbal, hal 13)Hadits yang keduaعَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِDari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!” Maka orang tersebut memberitahu, “Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan, “Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.” (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya maaf. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Hadits yang ketigaHadits yang memadukan kedua bentuk isbal dalam satu redaksi :عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :”إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج – أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِDari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.” (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth) Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As’ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26)> Hadits ini juga mendukung tidak perlunya membawakan nash yang mutlaq pada nash yang muqoyyad.Hadits yang keempatعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : “: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ”, فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ :”فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ ؟” قَالَ :”يُرْخِيْنَ شِبْرا”, فَقَالَتْ :”إِذاًَ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ”, قَالَ :”فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ”Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersada: Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?” Rasulullah menjawab, “Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka”, jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata (lagi):, “Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut”.(HR At-Thirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih”, An-Nasa’i VIII/209 no 5337 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: “…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…” (Fathul Baari 10/319).Syaikh Al-Albani memaparkan : “Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)” (Ash-Shahihah VI/409)Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا Rasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu’minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar “Rasulullah memberi rukhsoh” menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat “rukshoh” (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.Hadits yang kelima :وَلا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَ أَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَ أَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ, إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ, وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيْلَةِ وَ إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمَخِيْلَةَ“Dan janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun. Engkau berbicara dengan saudaramu sambil bermuka manis juga merupakan kebaikan. Angkatlah sarungmu hingga tengah betis! jika engkau enggan maka hingga dua mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal karena sesungguhnya hal itu (isbal) termasuk kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Ahmad (V/64) no 20655, Abu Dawud (IV/56) no 4084, dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (X/236) no 20882, Ibnu Abi Syaibah (V/166) no 24822, Abdurrozaq dalam mushonnafnya (XI/82) no 19982, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir (VII/63) no 6384 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : “Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan”. Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena ‘illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya.”Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.” ( Fathul Baari 10/325)Walhasil, isbal yang bebas dari niat untuk sombong adalah kesombongan juga. Dan jika berkombinasi dengan selipan sombong maka menjadi sombong kuadrat.SANGGAHAN DALIL KEDUAKisah Abu Bakar As-Shidiq kadang-kadang menjadi acuan alternatif sebagian orang untuk melegalisasikan isbal yang dilakukannya. Berikut ini redaksinya:عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَDari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, ” Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu ‘alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya.”Maka jawabannya :Ibnu Hajar menjelaskan :”Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus”. (Fathul Baari 10/314)Ibnu Hajar menambah, “Pada riwayat Ma’mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًاSesungguhnya sarungku terkadang turun .” (Fathul Baari 10/314)Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid.” (HR Al-Bukhari no 5785)Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan” (Al-Fath 10/315)Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar: 1. Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!. 2. Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: “Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami”. Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min ‘ilmil ushul 335) 3. Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan “panjangkan celanaku (sekian),”, “turunkan celanaku (sekian)”. 4. Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى . Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa” 5. Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.Sebuah renungan…Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertaanya sebelum menegur: “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!” Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ . Artinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .” (HR :Bukhari no 4351)Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).” (Haduts Tsaub hal 22)Ibnu Umar bercerita, “Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkomentar: “Wahai Abdullah, angkat sarungmu!”. Aku pun mengangkatnya. “Angkat lagi!”,kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)”. Sebagian orang menanyakan: “Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?”. Ibnu Umar menjawab: “Hingga tengah dua betis” (HR: Muslim 5429)Syaikh Al-Albani berkesimpulan: “Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?” (As-Shahihah 4/95).Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?.Bahkan Ibnu Umar sangat takut dirinya terjatuh dalam kesombongan karena memakai pakaian yang menunjukan kesombonganDari Qoz’ah berkata, “Aku melihat Ibnu Umar memakai pakaian yang kasar atau tebal, maka aku berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku datang kepadamu membawa sebuah baju yang halus yang dibuat di Khurosaan dan aku senang jika aku melihat engkau memakainya.” Ibnu Umar berkata, “Perlihatkanlah kepadaku”, maka beliaupun memegangnya dan berkata, “Apakah ini dari kain sutra?”. Aku berkata, “Bukan, ia terbuat dari kain katun”. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku takut untuk memakainya, aku takut aku menjadi seorang yang sombong lagi membanggakan diri dan Allah tidak suka semua orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/233)Berkata Adz-Dzahabi mengomentari kisah ini, “Setiap pakaian yang menimbulkan pada disi seseorang sikap sombong dan membanggakan diri maka harus ditinggalkan meskipun pakaian tersebut bukan terbuat dari emas ataupun kain sutra. Karena sesungguhnya kami melihat seorang pemuda yang memakai jenis pakaian mahal yang harganya empat ratus dirham dan yang semisalnya, dan sikap sombong dan angkuh nampak sekali dalam cara jalannya, maka jika engkau menasehatinya dengan kelembutan maka ia akan menentang dan berkata, “Tidak ada rasa angkuh dan rasa sombong (pada diriku)”. Padahal Ibnu Umar takut rasa angkuh menimpanya.Demikian juga engkau melihat seorang ahli fikih yang hidupnya mewah jika ditegur karena celananya yang molor hingga di bawah dua mata kaki dan dikatakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah bersabda, ((Apa saja dari sarung yang di bawah mata kaki maka di neraka)), maka ia berkata, “Sesungguhnya ini hanya berlaku pada orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong, dan aku tidaklah melakukannya karena sombong”, maka engkau lihat dia menentang dan berusaha menyatakan bahwa dirinya yang bodoh itu terbebas dari sifat sombong, dan ia pergi ke dalil yang umum (yang tidak menyebutkan kesombongan –pen) lalu ia khususkan dengan hadits lain yang terpisah yang menyebutkan kesombongan. Dia juga mencari dispensasi dengan berdalil dengan perkataan Abu Bakar As-Shiddiiq, “Wahai Rasulullah, sarungku molor (hingga di bawah mata kaki)”, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Engkau tidaklah termasuk orang-orang yang melakukannya karena sombong”.Maka kami katakan, “Abu Bakar tidaklah mengencangkan sarungnya di bawah mata kaki sejak awal, akan tetapi beliau mengencangkan sarungnya di atas mata kaki kemudian berikutnya sarungnya tersebut molor”…dan hukum larangan ini juga berlaku pada orang yang memanjangkan celana panjangnya hingga menutupi mata kaki….” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/234)Bukti lain, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam juga menegur Jabir bin Sulaim, seorang penduduk dari Tsaqif (lihat : As-Shahihah no 1441), dan ‘Amr bin Zuroroh Al-Anshori, merekapun akhirnya mengangkat sarung mereka hingga tengah betis (Lihat Hadduts Tsaub, hal 22) .PERINGATAN (1) : Jika ada yang berkata : Ngapain membahas hukum isbal?, toh ini hanya permasalahan qusyur (kulit) agama, bukan masalah inti agama !!!Kita katakan :Para ulama dalam banyak tulisan-tulisan mereka telah menggandengkan antara hukum-hukum ibadah dan mu’amalah. Contohnya bisa kita lihat dalam buku-buku hadits seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan yang lainnya, demikian juga dalam buku-buku fiqh Islam, maka kita akan dapati kitabul Adab dan kitabul Libaas (pakaian) berkaitan dengan ibadah seperti sholat dan puasa (Dan masalah isbal selain disebutkan oleh para ulama dalam bab tersendiri dia juga disebutkan oleh para ulama dalam bab sholat (yaitu berkaitan dengan pakaian dalam sholat). Hal ini menunjukan bahwa Islam memperhatikan dengan perkara-perkara ini (yang kalian anggap sebagai kulit semata) sebagaimana perhatian Islam terhadap ibadah. Allah telah berfirman,مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ (الأنعام : 38 )“Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Alkitab .”(QS. 6:38)Orang-orang musyrik berkata kepada Salman Al-Farisi, “Sesungguhnya Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga adab buang air”, maka Salman berkata, “Benar, sesungguhnya ia telah melarang kami buang air besar atau buang air kecil sambil menghadap kiblat, atau kami beristinja’ (cebok) dengan menggunakan tangan kanan, atau kami beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, atau kami beristinja’ dengan menggunakan kotoran atau tulang.” (HR Muslim I/223 no 262)Seandainya isbal itu hanya sekedar perkara kulit agama, apa yang mendorong Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan para shahabat, demikian juga para ulama meyibukkan diri mereka untuk memperingatkan orang dari perkara kulit tersebut (baca: isbal)??. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sebagaimana telah lalu begitu bersemangat mengingatkan orang yang isbal. Karena terlalu bersemangatnya hingga beliau sambil berlari-lari kecil untuk memperingatkan orang tersebut. Demikian juga semangat para sahabat untuk mengingatkan orang dari isbal.Muhammad bin Ziad berkata, “Tatkala melihat seseorang menyeret sarungnya (isbal), Saya mendengar Abu Hurairah meneriaki sambil menginjak-injakkan kakinya ke tanah, dan ketika itu Abu Hurairah adalah amir (penguasa) Bahrain: “Amir telah datang, Amir telah datang! Rasulullah pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang mengisbal sarungnya karena sombong.” (HR: Muslim :5430)Cermatilah, bagaimana semangat Abu Hurairah dalam mengingatkan orang tersebut padahal Abu Hurairah ketika itu adalah seorang amir, namun kedudukannya tidak menyibukkan dia untuk tidak bernahi munkar. Dia tidak memandang isbal adalah perkara sepele sehingga dibiarkan saja mengingat kedudukannya yang tinggi sebagai penguasa Bahrain, yang tentunya adatnya seorang penguasa adalah penuh dengan kesibukan dengan perkara-perkara besar. Kapan kita menggebu-gebu untuk memperingatkan saudara-saudara kita dari isbal??Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata: “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, “Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.” (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). ‘Amr bin Maimun berkomentar :” Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.” (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815)Apakah kita menuduh Umar di akhir hayatnya dalam keadaan sekarat dengan perut yang robek hingga cairan yang beliau minum keluar melalui robekan tersebut, masih sempat-sempat memperhatikan masalah kulit agama?? Apa tidak ada masalah lain yang lebih signifikan hingga beliau sibuk-sibuk memperingatkan orang dari isbal padahal kondisinya sudah kritis??Derajat hadits-hadits yang melarang isbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi. Selayaknya kaum muslimin memperhatikan hal ini Sesungguhnya seluruh perkara yang menarik perhatian Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam adalah penting, walaupun masyarakat menganggapnya sepele. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh meremehkan dosa apapun. Bukankah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah bersabda , “Hati-hatilah terhadap dosa-dosa yang diremehkan.” (HR. Ahmad I/402 no 3818, V/331 no 22860 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3102)عن حميد بن هلال قال قال عبادة بن قرط إنكم تأتون أشياء هي أدق في أعينكم من الشعر كنا نعدها على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم الموبقات قال فذكروا لمحمد صلى الله عليه وسلم قال فقال صدق أرى جر الإزار منهBerkata Humaid bin Hilaal, “Ubadah bin Qorth –radhiallahu ‘anhu- berkata, “Sesungguhnya kalian akan melakukan perkara-perkara yang menurut kacamata kalian lebih ringan daripada sehelai rambut, namun menurut kami di zaman Rasulullah termasuk (dosa-dosa besar) yang membinasakan. Mereka pun menyebutkan perkataan Ubadah bin Qorth ini ke Muhammad bin Sirin, maka dia berkata, “Ia telah berkata benar dan menurutku mengisbal sarung termasuk perkara-perkara yang membinasakan tersebut.” (Atsar riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya III/470 no 15897, V/79 no 20769. Dan perkataan ‘Ubadah bin Qorth ini diucapkan oleh Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya V/2381 no 6127)Sungguh indah perkataan orang yang berkata, “Kalau bukan karena kulit tentu isi (buah) telah rusak.”PERINGATAN (2)Jika ada yang nyeletuk : Haramnya isbal itu hanya pada izar (sarung), tidak berlaku pada pakaian model lain karena hadits-hadits isbal hanya menyinggung sarung. Pakaian bawah lainnya, celanan panjang misalnya, tidak mencakupnya .Jawabannya :Ini adalah syubhat yang aneh yang dilontarkan oleh orang-orang yang ingin lari dari hukum isbal. Hatinya tidak betah jika ia tidak isbal, wal ‘iyaadzu billah.Adz-Dzahabi mengomentari hadits isbal: (“Sarung seorang mukmin hingga tengah betis”): “Hukum ini umum, mencakup sirwal (celana panjang), tsaub, jubah, …dan pakaian yang lainnya”.Berkata At-Thobari, “Datangnya kalimat izar (sarung) dalam hadits-hadits karena sebagian besar orang pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memakai sarung dan rida’ (pakaian atas). Tatkala orang-orang memakai qomis dan jubah maka hukumnya adalah hukum sarung. Berkata Ibnu Battol, “ini adalah qiyas yang shohih, walaupun tidak datang nas (dalil khusus) yang menyebutkan tsaub (jubah) maka sesungguhnya larangan mencakup tsaub…” (Fathul bari 10/323)Syaikh Bin Baz memaparkan, “Khitob (redaksi satu nash) jika memakai hukum yang gholib/dominan (خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ), maka tidak terpakai mafhumnya…..Hal ini sudah ma’ruf di kalangan para ulama, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Usul.”Hal ini dikarenakan, pada masa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, sarunglah yang paling sering dipakai. Imam Ahmad menambah: “Sarung adalah pakaian mereka (para sahabat)” (Lihat Fathul Bari, Ibnu Rojab Al-Hambali 2/175)Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad juga telah menegaskan bahwasanya kebanyakan hadits menyebutkan sarung (tidak menyabutkan gomis atau celana panjang-pen), karena sarung mudah untuk terjulur di bawah mata kaki karena banyak gerak atau berjalan. Berbeda dengan gomis, ia tidak mudah terjulur. (Lihat Ad-Dalil hal 25) Ibnu Abdil Barr, “… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen).” (Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit, hukumnya haram.عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )Dari Abu Hurairah, dari Nabi- bersabda :”Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka”Dan مَا mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya.Renungan…Pendapat untuk membawa nash yang mutlaq ke nash yang muqoyyad (dalam masalah isbal), pendukungnya menetapkan isbal tanpa kesombongan makruh dan tercela. Imam Nawawi mengatakan:”…Tidak boleh mengisbal sarung dibawah mata kaki jika karena kesombongan. Namun jika tidak karena kesombongan maka makruh…“[Minhaj 14/287, 2/298 Kitabul Iman] Ibnu Abdil Barr berkata : “… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen).” [Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384]Lantas, mengapa sebagian kita yang telah mengetahui makruhnya isbal walau tanpa disertai kesombongan masih saja isbal?. Kenapa kita, yang berperan sebagai penuntut ilmu dan calon da’i sudah membiasakan diri kita sejak dini untuk melakukan hal yang makruh?. Apa salahnya kita membiasakan diri dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan menghidupkannya. Bukankah Allah telah berfirman :لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةُ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْأَخِرَArtinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat.” (Al-Ahzab : 21)Ini adalah sebuah nasehat, barang siapa yang terkena syubhat dalam masalah isbal kemudian telah jelas baginya hukum isbal yang sesungguhnya, hendaknya dia segera berhenti dari isbalnya, seperti yang dilakukan seorang pemuda yang memakai pakaian dari san’a dalam keadaan isbal, maka Ibnu Umarpun menegurnya, seraya berkata: “Wahai pemuda, kemarilah!”. Pemuda itu berkata: “Ada perlu apa, wahai Abu Abdirrohman?”. Ibnu Umar berkata: “Celaka engkau, apakah engkau ingin Allah melihatmu pada hari Kiamat?”. Dia menjawab: “Maha suci Allah, apa yang mencegahku hingga tidak menginginkan hal itu?”. Ibnu Umar berkata: “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Allah tidak melihat….”. Maka pemuda tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dalam keadaan tidak isbal hingga wafat.” (HR Al-Baihaqi dan Ahmad, dishahihkan oleh Syakih Al-Albani di As-Shahihah 6/411)  Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Daftar Pustaka : 1. Al-Qur’an dan terjemahannya 2. Tafsir Ibnu Katsir, Darul Fikr (Beiruut) 3. Ruuhul Ma’aani, As-Sayyid Mahmuud Al-Aluusi, Dar Ihya At-Turoots (Beiruut) 4. Syarah Al-Ushul min ilml ushul, Syaikh Utsaimin, Dar Al-Bashiroh 5. Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), Imam Nawawi, Dar Al-Ma’rifah 6. Mudzakkirah Usul Fiqh, Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Dar Al-Yaqin 7. Sunan At-Tirmidzi, Maktabah Al-Ma’arif 8. Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr 9. Muwatta’ Malik10. Sunan Ibnu Majah11. Sunan An-Nasa’i12. Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro, tahqiq Muhammad Abdul Qoodir ‘Ato, Maktabah Darul Baaz13. Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah14. Al-Mu’jam Al-Kabiir, At-Thobroni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan kedua, Maktabah Al-Ulum wal Hikam15. Musnad Asy-Syamiyiin, At-Thobrooni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan pertama, Muassasah Ar-Risaalah16. Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yusuf Al-Huut, cetakan pertama Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh17. At-Targhib wat tarhiib, Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddiin, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah18. Riyadhus Shalihin, tahqiq Sayikh Al-Albani, Al-Makatab Al-Islami. Dan tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Muassasah Ar-Risalah19. Fathul Bari, Ibnu Hajar, Dar As-Salam, cetakan pertama20. An-Nihayah fi Goribil Hadits, oleh Ibnul Atsir, tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun, Dar Al-Ma’rifah21. Al-Qoul Al-Mubin fi Akhtho’ Al-Mushollin, oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman, dar Ibnul Qoyyim, cetakan ketiga tahun 199522. Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Utsaimin, Dar Al-‘Anan23. At-Tamhiid, Ibnu ‘Abdilbarr, tahqiq Mushthofa bin Ahmad Al-‘Alawi, cetakan Wizaaroh Umumul Awqoof (Magrib)24. Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid Li Ibni Abdil Bar Ala Muwatto’ Al-imam Malik, Ust DR Mustafa Sumairoh 9/384, Darul Kutub Ilmiah25. Hadduts Tsaub wal Uzrah wa Tahrim Al-Isbal wa Libas As-Syuhroh, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul ‘Asimah26. Al-Isbal ligharil khuyala’, Walid bin Muhammad Nabih bin Saif An-Nasr27. Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, Syaikh Al-Albani28. Ad-Dalil Al-Masaq fi itsbati sunnati wadli torfil qomis ila nisfis saq, Abdul Qodir Al-Junaid, Muassasah Ar-Royan29. Siyar A’lam an-Nubala’, Imam adz-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth dan Muhammad Nu’aim, cetakan ke 9, Muassasah Ar-Risalah30. Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, tartib wa isyroof DR Muhammad bin Sa’d Asy-Syuwai’ir, terbitan Riasah idaarotil buhutsil ‘ilmiyah wal iftaa’, cetakan ke 3 tahun 1423 H31. Majmu’ Fatawa wa Rasaa’il, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Darul Wathon

ISBAL ?? NO !! Apa sih susahnya? wong tinggal ninggikan celana sedikit? Kan, masih tetap keren?

Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.Jika yang kita dapati orang-orang yang berisbal ria adalah orang-orang awam yang tidak mengetahui maka masih bisa kita maklumi, akan tetapi yang menyedihkan adalah sebagian para juru dakwah yang sengaja berisbal ria, bahkan mencibirkan orang yang tidak isbal. Padahal minimal hukum isbal tanpa kesombongan adalah makruh. Apalagi pendapat yang lebih kuat bahwasanya hukumnya adalah haram meskipun tanpa kesomobongan, dan semakin bertambah keharamannya jika disertai dengan kesombongan. Diantara dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa isbal –jika tanpa kesombongan- tidaklah haram akan tetapi hanyalah makruh adalah : Pertama : Hadits-hadits yang berbicara tentang pengharaman isbal, selain ada yang bersifat muthlaq, juga ada yang muqoyyad dengan kesombongan, sehingga hadits yang muthlaq harus diperjelas dengan hadits yang muqoyyad.Kedua : Kisah Abu Bakar As-Shiddiq (penjelasan takhrijnya akan datang) yang melakukannya bukan karena sombong. Di hadapan syariat, saya dan Abu Bakar sama sederajat. Tindakan yang boleh dilakukan Abu Bakar, otomatis boleh juga saya kerjakan. Demikian juga rukhshoh yang dikantongi Abu Bakar juga berhak saya dapatkan.Sebelum kita membahas sanggahan terhadap dua dalil ini, perlu kita ketahui bahwasanya diantara sunnah-sunnah Nabi adalah adab berpakaian yang syar’i. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam telah memberi perhatian yang cukup besar tentang tata cara berpakaian karena penampakan luar menunjukan apa yang ada didalam hati manusia. Oleh karena itu jika kita memperhatikan model pakaian manusia sekarang maka kita dapati masing-masing mereka memakai pakaian yang menggambarkan akhlak mereka. Orang yang suka kekerasan tentunya pakaiannya berbeda dengan pakaian orang yang menyukai kelembutan, demikian pula orang yang sombong tentunya gaya berpakaiannya berbeda dengan orang yang tawadlu. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang kita meniru-niru gaya berpakaian Yahudi dan Nasrani demikian juga gaya berpakaian majusi. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam juga melarang meniru gaya berpakaian orang yang sombong. Berisbal ria merupakan gaya berpakaian orang-orang yang sombong. Bahkan isbal sendiri merupakan kesombongan. Maka tidaklah sepantasnya kita mengikuti tata cara berpakaian orang yang sombong.Sesungguhnya tidak ada orang yang lebih bertakwa dan lebih tawadlu’ serta lebih bersih hatinya dari kesombongan daripada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam. Kita lihat bagaimanakah sifat baju beliau karena sesungguhnya baju beliau menggambarkan tawadlu beliau.إزاره إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ“(Ujung) sarung Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam hingga tengah kedua betis beliau” (HR At-Thirmidzi di As-Syama’il dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Mukhtashor As-Syamail Al-Muhammadiyah no 97)Dan hadits Abu Juhaifah:رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ وَعَلَيْهِ حُلَّةً حَمْرَاءَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَرِيْقِ سَاقَيْهِSaya melihat Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memakai baju merah, seakan-akan saya melihat putih kedua betis beliau (HR Al-Bukhori no 633)Jika Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ujung baju dan sarung beliau hingga tengah betis padahal dia adalah orang yang paling bertakwa dan paling jauh dari kesombongan bahkan beliau tawadlu kepada Allah dengan memendekkan baju dan sarung beliau hingga tengah betis dan beliau takut ditimpa kesombongan serta ujub, maka mengapa kita tidak meneladani beliau??SANGGAHAN DALIL PERTAMA:Sebelum pembahasan perlu kiranya mengetahui hadits-hadits seputar masalah isbal baik yang muthlaq maupun yang muqoyyad.Hadits tentang isbal yang mutlaqعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )Dari Abu Hurairah, dari Nabi- beliau bersabda :“Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka”Al-Khattabi menjelaskan, “Maksudnya, bagian kaki yang terkena sarung yang di bawah dua mata kaki di neraka (bukan sarungnya-pent). Nabi menggunakan kata pakaian sebagai kinayah (kiasan) untuk (anggota) badan.” Ta’wil seperti ini jika huruf( مِنْ )dalam hadits adalah bayaniah. Namun jika (مِنْ) dalam hadits bermakna sababiah maka yang dimaksud adalah pemakai pakaian yang musbil (Fathul Baari :10/317). Nafi’, seorang tabi’in, ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab, “Apa dosa baju? Tapi yang diadzab adalah dua kaki.” (Fathul Baari :10/317)Ibnu Hajar berkomentar, “… Tidak masalah untuk mengarahkan hadits ini sesuai dengan makna lahiriahnya (dlohir). Seperti ayat:إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ Yang artinya: “Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah menjadi bahan bakar api neraka. ” (QS. Al-Anbiya: 98). (Dan diantara sesembahan orang musyrik Arab adalah patung-patung benda mati, namun ikut masuk ke neraka -pen)Atau ancaman tersebut tertuju pada obyek tempat terjadinya kemaksiatan (dalam hal ini adalah kain celana yang melewati mata kaki) sebagai isyarat bahwa pelaku maksiatnya tentu lebih pantas untuk terkena ancaman tersebut (Fathul Baari :10/317).Syaikh Utsaimin menerangkan: “Jangan heran kalau adzab hanya terlokalisir pada anggota tubuh tempat timbulnya maksiat (tidak mencakup seluruh badan -pen). Karena Rasulullah tatkala melihat para sahabatnya tidak menyempurnakan wudlu mereka, beliau berteriak lantang: وَيْلٌ لِّلْأَعْقَابِ مِنَ النَّار (Api neraka bagi tumit-tumit). Di sini, Rasulullah menempatkan lokasi adzab bagi tumit-tumit yang tidak terbasuh air wudlu. Maka siksaan bisa mencakup seluruh badan -seperti membakar seluruh tubuh manusia dan bisa hanya mengenai anggota tubuh tempat terjadinya mukholafah (pelanggaran) tersebut. Hal ini bukan perkara aneh (Syarah Riyadus Solihin: 2/523).Hadits tentang isbal karena kesombonganNabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah bersabda :مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat”. (HR. Bukhari 5788 dari hadits Abu Hurairah dan Muslim 5424 dari hadits Ibnu Umar)عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”,قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :”Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. ” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. “, “Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?” tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu.” (HR Muslim I/102 no 106)Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: “بَيْنََا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِDari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat” (HR. Bukhari no: 5790)Hukum membawa mutlaq ke muqoyyad Ada empat kondisi ihwal mutlaq dan muqoyyad yang saling berhadapan:1. Masing-masing hukum dan sebabnya sama.2. Hukum keduanya sama namun sebabnya berbeda3. Sebab keduanya sama namun hukumnya berbeda4. Masing-masing memiliki hukum dan sebab yang berbeda.Keadaan pertama:Jika hukum dan sebabnya sama maka mutlaq harus dibawa ke muqoyyad berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Contohnya firman Allah:حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَ الدَّمُ Artinya: Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai dan darah (Al-Maidah :3) (mutlaq)Dengan ayat :أَوْ دَمًا مَسْفُوْحًاArtinya: …atau darah yang mengalir (Al-An’am : 145) (muqoyyad)Maka darah yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 3 tersebut adalah darah yang mengalir karena ditaqyid dengan surat Al-An’am ayat 145.Keadaan kedua:Jika hukumnya sama namun sebabnya berbeda seperti firman Allah tentang kaffaroh (denda) membunuh:رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ Artinya: …hamba sahaya yang beriman (An-Nisa 92) dengan firman Allah tentang kafarah sumpah dan dziharرَقَبَةArtinya:…hamba sahaya (Al-Maidah: 89, Al-Mujadalah: 3) tanpa ditaqyid dengan unsur keimanan hamba sahaya.Dalam hal ini, Malikiah dan sebagian Syafi’iah berpendapat mutlaq dibawa ke muqoyyad sehingga disyaratkan keimanan pada budak untuk kaffaroh sumpah dan dzihar. Adapun mayoritas Hanafiah dan sebagian Syafi’iah dan satu riwayat dari Imam Ahmad memilih bahwa mutlaq tidak perlu diangkat pada nash muqoyyad.Keadaan ketiga:Adapun jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama maka sebagian ulama berpendapat mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad (ini juga merupakan pendapat Ibnu Qudamah). Ulama yang lain berpendapat bahwa mutlaq dibawa ke muqoyyad. Contohnya puasa dan membebaskan budak karena dzihar, keduanya ditaqyid dengan firman Allah:مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّاArtinya: …sebelum kedua suami istri itu bercampur..( Al-Mujadalah :3)Adapun memberi makan orang miskin mutlaq tanpa taqyid (pengarahan tertentu), maka harus ditaqyid juga dengan (..sebelum kedua suami istri itu bercampur..).Keadaan keempat:Jika sebab dan hukumnya berbeda maka para ulama telah sepakat bahwa mutlaq tidak dimasukkan ke dalam nash muqoyyad (Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Mudzakkiroh Usul Fiqh hal 411-412).Berkaitan dengan perkara isbal, ternyata nash mutlaq dan nash muqoyyad menyinggungnya. Namun nash mutlaq tidak diikat nash muqoyyad. Sebab nash-nash yang ada termasuk kategori keadaan yang ke empat. Tidak ada khilaf dikalangan para ulama bahwa pada keadaan yang keempat (sebab dan hukumnya berbeda) mutlaq tidak boleh dibawa ke muqoyyad.Penjelasan Syaikh UtsaiminSyaikh Utsaimin menjelaskan : “Mengisbalkan pakaian ada dua bentuk :Bentuk yang pertama: Menjulurkan pakaian hingga ke tanah dan menyeret-nyeretnya. Bentuk yang kedua: Menurunkan pakaian hingga dibawah mata kaki tanpa berakar pada kesombongan.Jenis yang pertama adalah orang yang pakaiannya isbal hingga sampai ke tanah disertai kesombongan. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah menyebutkan, pelakunya menghadapi empat hukuman : Allah tidak berbicara dengannya pada hari Kiamat, tidak melihatnya (yaitu pandangan rahmat), tidak menyucikannya serta mendapat adzab yang pedih. Inilah empat balasan bagi orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong…Sedangkan pelaku isbal tanpa disertai kesombongan maka hukumannya lebih ringan . Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi berkata: (Apa yang dibawah mata kaki maka di neraka). Nabi tidak menyebutkan kecuali satu hukuman saja. Juga hukuman ini tidak mencakup seluruh badan, tetapi hanya khusus tempat isbal tersebut (yang di bawah mata kaki). Jika seseorang menurunkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki maka dia akan dihukum (bagian kakinya) dengan api neraka sesuai dengan ukuran pakaian yang turun dibawah mata kaki tersebut, tidak merata pada seluruh tubuh (Syarah Riyadhus Sholihin 2/522-523, Syaikh Utsaimin). Hukum orang yang mengisbalkan bajunya karena sombong adalah: Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat, tidak berbicara dengannya, tidak menyucikannya, serta mendapat adzab yang pedih. Adapun orang yang menurunkan pakaiannya dibawah mata kaki maka hukumnya “di neraka” saja, dan ini adalah hukum juz’i (lokal) yang khusus (hanya menyangkut bagian tubuh yang pakaiannya melewati mata kaki saja-pent). Maka kalau kita geser mutlaq ke muqoyyad berkonsekuensi salah satu hadits mendustakan hadits yang lainnya.Perhatikanlah titik penting ini. Jika hukum berbeda, lalu mutlaq dibawa ke muqoyyad (seperti permasalahan isbal) maka berdampak pada pendustaan salah satu hukum terhadap hukum lainnya. Karena jika engkau jadikan (Apa yang di bawah mata kaki di neraka) hukumnya seperti orang yang isbal karena sombong,….hukumnya jadinya apa?? Sanksinya bukan hukum khusus tetapi hukumannya (hukum yang pertama) naik menjadi lebih berat (berubah menjadi hukum yang kedua, dengan empat ancaman, sebagaimana telah lalu). Dan ini berarti hukum yang ada di hadits yang pertama adalah dusta.Jenis aktifitasnya juga berbeda. Yang pertama menurunkan pakaiannya hingga dibawah mata kaki dan tidak sampai ke tanah tetapi dibawah mata kaki adapun yang kedua kerena dia menyeret-nyeret pakaiannya” (Syarah Usul min ilmil usul hal 335-336) Dengan demikian maka kita mengetahui lemahnya pendapat Imam Nawawi tentang haramnya isbal karena sombong dan makruhnya isbal jika tanpa disertai takabur . Yang benar hukumnya adalah haram, sama saja karena sombong atau tidak. Bahkan faktanya, isbal ada adzab yang khusus, diancam dengan neraka kalau tanpa sombong, dan jika karena sombong maka diancam dengan empat hukuman. (Syarh Riyadlus Saalihin 2/523)Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyadHadits yang pertamaAdanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:Dari Al-Mugiroh bin Syu’bah berkata, ” Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata:يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ“Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.” (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)Dan hadits Hudzaifah, berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: “Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki.”( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)Berkata Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ,نِعْمَ الَّجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه“Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal.” (Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, “Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan ‘an’anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa’d Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: “Maqbul” –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selai dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba’ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin”, lihat Al-Isbal, hal 13)Hadits yang keduaعَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِDari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!” Maka orang tersebut memberitahu, “Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan, “Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.” (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya maaf. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Hadits yang ketigaHadits yang memadukan kedua bentuk isbal dalam satu redaksi :عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :”إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج – أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِDari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.” (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth) Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As’ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26)> Hadits ini juga mendukung tidak perlunya membawakan nash yang mutlaq pada nash yang muqoyyad.Hadits yang keempatعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : “: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ”, فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ :”فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ ؟” قَالَ :”يُرْخِيْنَ شِبْرا”, فَقَالَتْ :”إِذاًَ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ”, قَالَ :”فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ”Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersada: Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?” Rasulullah menjawab, “Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka”, jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata (lagi):, “Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut”.(HR At-Thirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih”, An-Nasa’i VIII/209 no 5337 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: “…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…” (Fathul Baari 10/319).Syaikh Al-Albani memaparkan : “Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)” (Ash-Shahihah VI/409)Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا Rasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu’minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar “Rasulullah memberi rukhsoh” menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat “rukshoh” (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.Hadits yang kelima :وَلا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَ أَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَ أَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ, إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ, وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيْلَةِ وَ إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمَخِيْلَةَ“Dan janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun. Engkau berbicara dengan saudaramu sambil bermuka manis juga merupakan kebaikan. Angkatlah sarungmu hingga tengah betis! jika engkau enggan maka hingga dua mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal karena sesungguhnya hal itu (isbal) termasuk kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Ahmad (V/64) no 20655, Abu Dawud (IV/56) no 4084, dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (X/236) no 20882, Ibnu Abi Syaibah (V/166) no 24822, Abdurrozaq dalam mushonnafnya (XI/82) no 19982, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir (VII/63) no 6384 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : “Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan”. Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena ‘illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya.”Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.” ( Fathul Baari 10/325)Walhasil, isbal yang bebas dari niat untuk sombong adalah kesombongan juga. Dan jika berkombinasi dengan selipan sombong maka menjadi sombong kuadrat.SANGGAHAN DALIL KEDUAKisah Abu Bakar As-Shidiq kadang-kadang menjadi acuan alternatif sebagian orang untuk melegalisasikan isbal yang dilakukannya. Berikut ini redaksinya:عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَDari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, ” Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu ‘alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya.”Maka jawabannya :Ibnu Hajar menjelaskan :”Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus”. (Fathul Baari 10/314)Ibnu Hajar menambah, “Pada riwayat Ma’mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًاSesungguhnya sarungku terkadang turun .” (Fathul Baari 10/314)Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid.” (HR Al-Bukhari no 5785)Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan” (Al-Fath 10/315)Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar: 1. Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!. 2. Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: “Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami”. Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min ‘ilmil ushul 335) 3. Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan “panjangkan celanaku (sekian),”, “turunkan celanaku (sekian)”. 4. Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى . Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa” 5. Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.Sebuah renungan…Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertaanya sebelum menegur: “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!” Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ . Artinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .” (HR :Bukhari no 4351)Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).” (Haduts Tsaub hal 22)Ibnu Umar bercerita, “Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkomentar: “Wahai Abdullah, angkat sarungmu!”. Aku pun mengangkatnya. “Angkat lagi!”,kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)”. Sebagian orang menanyakan: “Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?”. Ibnu Umar menjawab: “Hingga tengah dua betis” (HR: Muslim 5429)Syaikh Al-Albani berkesimpulan: “Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?” (As-Shahihah 4/95).Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?.Bahkan Ibnu Umar sangat takut dirinya terjatuh dalam kesombongan karena memakai pakaian yang menunjukan kesombonganDari Qoz’ah berkata, “Aku melihat Ibnu Umar memakai pakaian yang kasar atau tebal, maka aku berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku datang kepadamu membawa sebuah baju yang halus yang dibuat di Khurosaan dan aku senang jika aku melihat engkau memakainya.” Ibnu Umar berkata, “Perlihatkanlah kepadaku”, maka beliaupun memegangnya dan berkata, “Apakah ini dari kain sutra?”. Aku berkata, “Bukan, ia terbuat dari kain katun”. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku takut untuk memakainya, aku takut aku menjadi seorang yang sombong lagi membanggakan diri dan Allah tidak suka semua orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/233)Berkata Adz-Dzahabi mengomentari kisah ini, “Setiap pakaian yang menimbulkan pada disi seseorang sikap sombong dan membanggakan diri maka harus ditinggalkan meskipun pakaian tersebut bukan terbuat dari emas ataupun kain sutra. Karena sesungguhnya kami melihat seorang pemuda yang memakai jenis pakaian mahal yang harganya empat ratus dirham dan yang semisalnya, dan sikap sombong dan angkuh nampak sekali dalam cara jalannya, maka jika engkau menasehatinya dengan kelembutan maka ia akan menentang dan berkata, “Tidak ada rasa angkuh dan rasa sombong (pada diriku)”. Padahal Ibnu Umar takut rasa angkuh menimpanya.Demikian juga engkau melihat seorang ahli fikih yang hidupnya mewah jika ditegur karena celananya yang molor hingga di bawah dua mata kaki dan dikatakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah bersabda, ((Apa saja dari sarung yang di bawah mata kaki maka di neraka)), maka ia berkata, “Sesungguhnya ini hanya berlaku pada orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong, dan aku tidaklah melakukannya karena sombong”, maka engkau lihat dia menentang dan berusaha menyatakan bahwa dirinya yang bodoh itu terbebas dari sifat sombong, dan ia pergi ke dalil yang umum (yang tidak menyebutkan kesombongan –pen) lalu ia khususkan dengan hadits lain yang terpisah yang menyebutkan kesombongan. Dia juga mencari dispensasi dengan berdalil dengan perkataan Abu Bakar As-Shiddiiq, “Wahai Rasulullah, sarungku molor (hingga di bawah mata kaki)”, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Engkau tidaklah termasuk orang-orang yang melakukannya karena sombong”.Maka kami katakan, “Abu Bakar tidaklah mengencangkan sarungnya di bawah mata kaki sejak awal, akan tetapi beliau mengencangkan sarungnya di atas mata kaki kemudian berikutnya sarungnya tersebut molor”…dan hukum larangan ini juga berlaku pada orang yang memanjangkan celana panjangnya hingga menutupi mata kaki….” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/234)Bukti lain, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam juga menegur Jabir bin Sulaim, seorang penduduk dari Tsaqif (lihat : As-Shahihah no 1441), dan ‘Amr bin Zuroroh Al-Anshori, merekapun akhirnya mengangkat sarung mereka hingga tengah betis (Lihat Hadduts Tsaub, hal 22) .PERINGATAN (1) : Jika ada yang berkata : Ngapain membahas hukum isbal?, toh ini hanya permasalahan qusyur (kulit) agama, bukan masalah inti agama !!!Kita katakan :Para ulama dalam banyak tulisan-tulisan mereka telah menggandengkan antara hukum-hukum ibadah dan mu’amalah. Contohnya bisa kita lihat dalam buku-buku hadits seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan yang lainnya, demikian juga dalam buku-buku fiqh Islam, maka kita akan dapati kitabul Adab dan kitabul Libaas (pakaian) berkaitan dengan ibadah seperti sholat dan puasa (Dan masalah isbal selain disebutkan oleh para ulama dalam bab tersendiri dia juga disebutkan oleh para ulama dalam bab sholat (yaitu berkaitan dengan pakaian dalam sholat). Hal ini menunjukan bahwa Islam memperhatikan dengan perkara-perkara ini (yang kalian anggap sebagai kulit semata) sebagaimana perhatian Islam terhadap ibadah. Allah telah berfirman,مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ (الأنعام : 38 )“Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Alkitab .”(QS. 6:38)Orang-orang musyrik berkata kepada Salman Al-Farisi, “Sesungguhnya Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga adab buang air”, maka Salman berkata, “Benar, sesungguhnya ia telah melarang kami buang air besar atau buang air kecil sambil menghadap kiblat, atau kami beristinja’ (cebok) dengan menggunakan tangan kanan, atau kami beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, atau kami beristinja’ dengan menggunakan kotoran atau tulang.” (HR Muslim I/223 no 262)Seandainya isbal itu hanya sekedar perkara kulit agama, apa yang mendorong Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan para shahabat, demikian juga para ulama meyibukkan diri mereka untuk memperingatkan orang dari perkara kulit tersebut (baca: isbal)??. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sebagaimana telah lalu begitu bersemangat mengingatkan orang yang isbal. Karena terlalu bersemangatnya hingga beliau sambil berlari-lari kecil untuk memperingatkan orang tersebut. Demikian juga semangat para sahabat untuk mengingatkan orang dari isbal.Muhammad bin Ziad berkata, “Tatkala melihat seseorang menyeret sarungnya (isbal), Saya mendengar Abu Hurairah meneriaki sambil menginjak-injakkan kakinya ke tanah, dan ketika itu Abu Hurairah adalah amir (penguasa) Bahrain: “Amir telah datang, Amir telah datang! Rasulullah pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang mengisbal sarungnya karena sombong.” (HR: Muslim :5430)Cermatilah, bagaimana semangat Abu Hurairah dalam mengingatkan orang tersebut padahal Abu Hurairah ketika itu adalah seorang amir, namun kedudukannya tidak menyibukkan dia untuk tidak bernahi munkar. Dia tidak memandang isbal adalah perkara sepele sehingga dibiarkan saja mengingat kedudukannya yang tinggi sebagai penguasa Bahrain, yang tentunya adatnya seorang penguasa adalah penuh dengan kesibukan dengan perkara-perkara besar. Kapan kita menggebu-gebu untuk memperingatkan saudara-saudara kita dari isbal??Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata: “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, “Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.” (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). ‘Amr bin Maimun berkomentar :” Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.” (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815)Apakah kita menuduh Umar di akhir hayatnya dalam keadaan sekarat dengan perut yang robek hingga cairan yang beliau minum keluar melalui robekan tersebut, masih sempat-sempat memperhatikan masalah kulit agama?? Apa tidak ada masalah lain yang lebih signifikan hingga beliau sibuk-sibuk memperingatkan orang dari isbal padahal kondisinya sudah kritis??Derajat hadits-hadits yang melarang isbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi. Selayaknya kaum muslimin memperhatikan hal ini Sesungguhnya seluruh perkara yang menarik perhatian Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam adalah penting, walaupun masyarakat menganggapnya sepele. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh meremehkan dosa apapun. Bukankah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah bersabda , “Hati-hatilah terhadap dosa-dosa yang diremehkan.” (HR. Ahmad I/402 no 3818, V/331 no 22860 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3102)عن حميد بن هلال قال قال عبادة بن قرط إنكم تأتون أشياء هي أدق في أعينكم من الشعر كنا نعدها على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم الموبقات قال فذكروا لمحمد صلى الله عليه وسلم قال فقال صدق أرى جر الإزار منهBerkata Humaid bin Hilaal, “Ubadah bin Qorth –radhiallahu ‘anhu- berkata, “Sesungguhnya kalian akan melakukan perkara-perkara yang menurut kacamata kalian lebih ringan daripada sehelai rambut, namun menurut kami di zaman Rasulullah termasuk (dosa-dosa besar) yang membinasakan. Mereka pun menyebutkan perkataan Ubadah bin Qorth ini ke Muhammad bin Sirin, maka dia berkata, “Ia telah berkata benar dan menurutku mengisbal sarung termasuk perkara-perkara yang membinasakan tersebut.” (Atsar riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya III/470 no 15897, V/79 no 20769. Dan perkataan ‘Ubadah bin Qorth ini diucapkan oleh Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya V/2381 no 6127)Sungguh indah perkataan orang yang berkata, “Kalau bukan karena kulit tentu isi (buah) telah rusak.”PERINGATAN (2)Jika ada yang nyeletuk : Haramnya isbal itu hanya pada izar (sarung), tidak berlaku pada pakaian model lain karena hadits-hadits isbal hanya menyinggung sarung. Pakaian bawah lainnya, celanan panjang misalnya, tidak mencakupnya .Jawabannya :Ini adalah syubhat yang aneh yang dilontarkan oleh orang-orang yang ingin lari dari hukum isbal. Hatinya tidak betah jika ia tidak isbal, wal ‘iyaadzu billah.Adz-Dzahabi mengomentari hadits isbal: (“Sarung seorang mukmin hingga tengah betis”): “Hukum ini umum, mencakup sirwal (celana panjang), tsaub, jubah, …dan pakaian yang lainnya”.Berkata At-Thobari, “Datangnya kalimat izar (sarung) dalam hadits-hadits karena sebagian besar orang pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memakai sarung dan rida’ (pakaian atas). Tatkala orang-orang memakai qomis dan jubah maka hukumnya adalah hukum sarung. Berkata Ibnu Battol, “ini adalah qiyas yang shohih, walaupun tidak datang nas (dalil khusus) yang menyebutkan tsaub (jubah) maka sesungguhnya larangan mencakup tsaub…” (Fathul bari 10/323)Syaikh Bin Baz memaparkan, “Khitob (redaksi satu nash) jika memakai hukum yang gholib/dominan (خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ), maka tidak terpakai mafhumnya…..Hal ini sudah ma’ruf di kalangan para ulama, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Usul.”Hal ini dikarenakan, pada masa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, sarunglah yang paling sering dipakai. Imam Ahmad menambah: “Sarung adalah pakaian mereka (para sahabat)” (Lihat Fathul Bari, Ibnu Rojab Al-Hambali 2/175)Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad juga telah menegaskan bahwasanya kebanyakan hadits menyebutkan sarung (tidak menyabutkan gomis atau celana panjang-pen), karena sarung mudah untuk terjulur di bawah mata kaki karena banyak gerak atau berjalan. Berbeda dengan gomis, ia tidak mudah terjulur. (Lihat Ad-Dalil hal 25) Ibnu Abdil Barr, “… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen).” (Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit, hukumnya haram.عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )Dari Abu Hurairah, dari Nabi- bersabda :”Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka”Dan مَا mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya.Renungan…Pendapat untuk membawa nash yang mutlaq ke nash yang muqoyyad (dalam masalah isbal), pendukungnya menetapkan isbal tanpa kesombongan makruh dan tercela. Imam Nawawi mengatakan:”…Tidak boleh mengisbal sarung dibawah mata kaki jika karena kesombongan. Namun jika tidak karena kesombongan maka makruh…“[Minhaj 14/287, 2/298 Kitabul Iman] Ibnu Abdil Barr berkata : “… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen).” [Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384]Lantas, mengapa sebagian kita yang telah mengetahui makruhnya isbal walau tanpa disertai kesombongan masih saja isbal?. Kenapa kita, yang berperan sebagai penuntut ilmu dan calon da’i sudah membiasakan diri kita sejak dini untuk melakukan hal yang makruh?. Apa salahnya kita membiasakan diri dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan menghidupkannya. Bukankah Allah telah berfirman :لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةُ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْأَخِرَArtinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat.” (Al-Ahzab : 21)Ini adalah sebuah nasehat, barang siapa yang terkena syubhat dalam masalah isbal kemudian telah jelas baginya hukum isbal yang sesungguhnya, hendaknya dia segera berhenti dari isbalnya, seperti yang dilakukan seorang pemuda yang memakai pakaian dari san’a dalam keadaan isbal, maka Ibnu Umarpun menegurnya, seraya berkata: “Wahai pemuda, kemarilah!”. Pemuda itu berkata: “Ada perlu apa, wahai Abu Abdirrohman?”. Ibnu Umar berkata: “Celaka engkau, apakah engkau ingin Allah melihatmu pada hari Kiamat?”. Dia menjawab: “Maha suci Allah, apa yang mencegahku hingga tidak menginginkan hal itu?”. Ibnu Umar berkata: “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Allah tidak melihat….”. Maka pemuda tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dalam keadaan tidak isbal hingga wafat.” (HR Al-Baihaqi dan Ahmad, dishahihkan oleh Syakih Al-Albani di As-Shahihah 6/411)  Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Daftar Pustaka : 1. Al-Qur’an dan terjemahannya 2. Tafsir Ibnu Katsir, Darul Fikr (Beiruut) 3. Ruuhul Ma’aani, As-Sayyid Mahmuud Al-Aluusi, Dar Ihya At-Turoots (Beiruut) 4. Syarah Al-Ushul min ilml ushul, Syaikh Utsaimin, Dar Al-Bashiroh 5. Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), Imam Nawawi, Dar Al-Ma’rifah 6. Mudzakkirah Usul Fiqh, Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Dar Al-Yaqin 7. Sunan At-Tirmidzi, Maktabah Al-Ma’arif 8. Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr 9. Muwatta’ Malik10. Sunan Ibnu Majah11. Sunan An-Nasa’i12. Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro, tahqiq Muhammad Abdul Qoodir ‘Ato, Maktabah Darul Baaz13. Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah14. Al-Mu’jam Al-Kabiir, At-Thobroni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan kedua, Maktabah Al-Ulum wal Hikam15. Musnad Asy-Syamiyiin, At-Thobrooni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan pertama, Muassasah Ar-Risaalah16. Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yusuf Al-Huut, cetakan pertama Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh17. At-Targhib wat tarhiib, Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddiin, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah18. Riyadhus Shalihin, tahqiq Sayikh Al-Albani, Al-Makatab Al-Islami. Dan tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Muassasah Ar-Risalah19. Fathul Bari, Ibnu Hajar, Dar As-Salam, cetakan pertama20. An-Nihayah fi Goribil Hadits, oleh Ibnul Atsir, tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun, Dar Al-Ma’rifah21. Al-Qoul Al-Mubin fi Akhtho’ Al-Mushollin, oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman, dar Ibnul Qoyyim, cetakan ketiga tahun 199522. Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Utsaimin, Dar Al-‘Anan23. At-Tamhiid, Ibnu ‘Abdilbarr, tahqiq Mushthofa bin Ahmad Al-‘Alawi, cetakan Wizaaroh Umumul Awqoof (Magrib)24. Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid Li Ibni Abdil Bar Ala Muwatto’ Al-imam Malik, Ust DR Mustafa Sumairoh 9/384, Darul Kutub Ilmiah25. Hadduts Tsaub wal Uzrah wa Tahrim Al-Isbal wa Libas As-Syuhroh, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul ‘Asimah26. Al-Isbal ligharil khuyala’, Walid bin Muhammad Nabih bin Saif An-Nasr27. Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, Syaikh Al-Albani28. Ad-Dalil Al-Masaq fi itsbati sunnati wadli torfil qomis ila nisfis saq, Abdul Qodir Al-Junaid, Muassasah Ar-Royan29. Siyar A’lam an-Nubala’, Imam adz-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth dan Muhammad Nu’aim, cetakan ke 9, Muassasah Ar-Risalah30. Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, tartib wa isyroof DR Muhammad bin Sa’d Asy-Syuwai’ir, terbitan Riasah idaarotil buhutsil ‘ilmiyah wal iftaa’, cetakan ke 3 tahun 1423 H31. Majmu’ Fatawa wa Rasaa’il, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Darul Wathon
Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.Jika yang kita dapati orang-orang yang berisbal ria adalah orang-orang awam yang tidak mengetahui maka masih bisa kita maklumi, akan tetapi yang menyedihkan adalah sebagian para juru dakwah yang sengaja berisbal ria, bahkan mencibirkan orang yang tidak isbal. Padahal minimal hukum isbal tanpa kesombongan adalah makruh. Apalagi pendapat yang lebih kuat bahwasanya hukumnya adalah haram meskipun tanpa kesomobongan, dan semakin bertambah keharamannya jika disertai dengan kesombongan. Diantara dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa isbal –jika tanpa kesombongan- tidaklah haram akan tetapi hanyalah makruh adalah : Pertama : Hadits-hadits yang berbicara tentang pengharaman isbal, selain ada yang bersifat muthlaq, juga ada yang muqoyyad dengan kesombongan, sehingga hadits yang muthlaq harus diperjelas dengan hadits yang muqoyyad.Kedua : Kisah Abu Bakar As-Shiddiq (penjelasan takhrijnya akan datang) yang melakukannya bukan karena sombong. Di hadapan syariat, saya dan Abu Bakar sama sederajat. Tindakan yang boleh dilakukan Abu Bakar, otomatis boleh juga saya kerjakan. Demikian juga rukhshoh yang dikantongi Abu Bakar juga berhak saya dapatkan.Sebelum kita membahas sanggahan terhadap dua dalil ini, perlu kita ketahui bahwasanya diantara sunnah-sunnah Nabi adalah adab berpakaian yang syar’i. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam telah memberi perhatian yang cukup besar tentang tata cara berpakaian karena penampakan luar menunjukan apa yang ada didalam hati manusia. Oleh karena itu jika kita memperhatikan model pakaian manusia sekarang maka kita dapati masing-masing mereka memakai pakaian yang menggambarkan akhlak mereka. Orang yang suka kekerasan tentunya pakaiannya berbeda dengan pakaian orang yang menyukai kelembutan, demikian pula orang yang sombong tentunya gaya berpakaiannya berbeda dengan orang yang tawadlu. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang kita meniru-niru gaya berpakaian Yahudi dan Nasrani demikian juga gaya berpakaian majusi. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam juga melarang meniru gaya berpakaian orang yang sombong. Berisbal ria merupakan gaya berpakaian orang-orang yang sombong. Bahkan isbal sendiri merupakan kesombongan. Maka tidaklah sepantasnya kita mengikuti tata cara berpakaian orang yang sombong.Sesungguhnya tidak ada orang yang lebih bertakwa dan lebih tawadlu’ serta lebih bersih hatinya dari kesombongan daripada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam. Kita lihat bagaimanakah sifat baju beliau karena sesungguhnya baju beliau menggambarkan tawadlu beliau.إزاره إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ“(Ujung) sarung Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam hingga tengah kedua betis beliau” (HR At-Thirmidzi di As-Syama’il dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Mukhtashor As-Syamail Al-Muhammadiyah no 97)Dan hadits Abu Juhaifah:رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ وَعَلَيْهِ حُلَّةً حَمْرَاءَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَرِيْقِ سَاقَيْهِSaya melihat Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memakai baju merah, seakan-akan saya melihat putih kedua betis beliau (HR Al-Bukhori no 633)Jika Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ujung baju dan sarung beliau hingga tengah betis padahal dia adalah orang yang paling bertakwa dan paling jauh dari kesombongan bahkan beliau tawadlu kepada Allah dengan memendekkan baju dan sarung beliau hingga tengah betis dan beliau takut ditimpa kesombongan serta ujub, maka mengapa kita tidak meneladani beliau??SANGGAHAN DALIL PERTAMA:Sebelum pembahasan perlu kiranya mengetahui hadits-hadits seputar masalah isbal baik yang muthlaq maupun yang muqoyyad.Hadits tentang isbal yang mutlaqعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )Dari Abu Hurairah, dari Nabi- beliau bersabda :“Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka”Al-Khattabi menjelaskan, “Maksudnya, bagian kaki yang terkena sarung yang di bawah dua mata kaki di neraka (bukan sarungnya-pent). Nabi menggunakan kata pakaian sebagai kinayah (kiasan) untuk (anggota) badan.” Ta’wil seperti ini jika huruf( مِنْ )dalam hadits adalah bayaniah. Namun jika (مِنْ) dalam hadits bermakna sababiah maka yang dimaksud adalah pemakai pakaian yang musbil (Fathul Baari :10/317). Nafi’, seorang tabi’in, ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab, “Apa dosa baju? Tapi yang diadzab adalah dua kaki.” (Fathul Baari :10/317)Ibnu Hajar berkomentar, “… Tidak masalah untuk mengarahkan hadits ini sesuai dengan makna lahiriahnya (dlohir). Seperti ayat:إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ Yang artinya: “Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah menjadi bahan bakar api neraka. ” (QS. Al-Anbiya: 98). (Dan diantara sesembahan orang musyrik Arab adalah patung-patung benda mati, namun ikut masuk ke neraka -pen)Atau ancaman tersebut tertuju pada obyek tempat terjadinya kemaksiatan (dalam hal ini adalah kain celana yang melewati mata kaki) sebagai isyarat bahwa pelaku maksiatnya tentu lebih pantas untuk terkena ancaman tersebut (Fathul Baari :10/317).Syaikh Utsaimin menerangkan: “Jangan heran kalau adzab hanya terlokalisir pada anggota tubuh tempat timbulnya maksiat (tidak mencakup seluruh badan -pen). Karena Rasulullah tatkala melihat para sahabatnya tidak menyempurnakan wudlu mereka, beliau berteriak lantang: وَيْلٌ لِّلْأَعْقَابِ مِنَ النَّار (Api neraka bagi tumit-tumit). Di sini, Rasulullah menempatkan lokasi adzab bagi tumit-tumit yang tidak terbasuh air wudlu. Maka siksaan bisa mencakup seluruh badan -seperti membakar seluruh tubuh manusia dan bisa hanya mengenai anggota tubuh tempat terjadinya mukholafah (pelanggaran) tersebut. Hal ini bukan perkara aneh (Syarah Riyadus Solihin: 2/523).Hadits tentang isbal karena kesombonganNabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah bersabda :مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat”. (HR. Bukhari 5788 dari hadits Abu Hurairah dan Muslim 5424 dari hadits Ibnu Umar)عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”,قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :”Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. ” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. “, “Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?” tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu.” (HR Muslim I/102 no 106)Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: “بَيْنََا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِDari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat” (HR. Bukhari no: 5790)Hukum membawa mutlaq ke muqoyyad Ada empat kondisi ihwal mutlaq dan muqoyyad yang saling berhadapan:1. Masing-masing hukum dan sebabnya sama.2. Hukum keduanya sama namun sebabnya berbeda3. Sebab keduanya sama namun hukumnya berbeda4. Masing-masing memiliki hukum dan sebab yang berbeda.Keadaan pertama:Jika hukum dan sebabnya sama maka mutlaq harus dibawa ke muqoyyad berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Contohnya firman Allah:حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَ الدَّمُ Artinya: Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai dan darah (Al-Maidah :3) (mutlaq)Dengan ayat :أَوْ دَمًا مَسْفُوْحًاArtinya: …atau darah yang mengalir (Al-An’am : 145) (muqoyyad)Maka darah yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 3 tersebut adalah darah yang mengalir karena ditaqyid dengan surat Al-An’am ayat 145.Keadaan kedua:Jika hukumnya sama namun sebabnya berbeda seperti firman Allah tentang kaffaroh (denda) membunuh:رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ Artinya: …hamba sahaya yang beriman (An-Nisa 92) dengan firman Allah tentang kafarah sumpah dan dziharرَقَبَةArtinya:…hamba sahaya (Al-Maidah: 89, Al-Mujadalah: 3) tanpa ditaqyid dengan unsur keimanan hamba sahaya.Dalam hal ini, Malikiah dan sebagian Syafi’iah berpendapat mutlaq dibawa ke muqoyyad sehingga disyaratkan keimanan pada budak untuk kaffaroh sumpah dan dzihar. Adapun mayoritas Hanafiah dan sebagian Syafi’iah dan satu riwayat dari Imam Ahmad memilih bahwa mutlaq tidak perlu diangkat pada nash muqoyyad.Keadaan ketiga:Adapun jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama maka sebagian ulama berpendapat mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad (ini juga merupakan pendapat Ibnu Qudamah). Ulama yang lain berpendapat bahwa mutlaq dibawa ke muqoyyad. Contohnya puasa dan membebaskan budak karena dzihar, keduanya ditaqyid dengan firman Allah:مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّاArtinya: …sebelum kedua suami istri itu bercampur..( Al-Mujadalah :3)Adapun memberi makan orang miskin mutlaq tanpa taqyid (pengarahan tertentu), maka harus ditaqyid juga dengan (..sebelum kedua suami istri itu bercampur..).Keadaan keempat:Jika sebab dan hukumnya berbeda maka para ulama telah sepakat bahwa mutlaq tidak dimasukkan ke dalam nash muqoyyad (Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Mudzakkiroh Usul Fiqh hal 411-412).Berkaitan dengan perkara isbal, ternyata nash mutlaq dan nash muqoyyad menyinggungnya. Namun nash mutlaq tidak diikat nash muqoyyad. Sebab nash-nash yang ada termasuk kategori keadaan yang ke empat. Tidak ada khilaf dikalangan para ulama bahwa pada keadaan yang keempat (sebab dan hukumnya berbeda) mutlaq tidak boleh dibawa ke muqoyyad.Penjelasan Syaikh UtsaiminSyaikh Utsaimin menjelaskan : “Mengisbalkan pakaian ada dua bentuk :Bentuk yang pertama: Menjulurkan pakaian hingga ke tanah dan menyeret-nyeretnya. Bentuk yang kedua: Menurunkan pakaian hingga dibawah mata kaki tanpa berakar pada kesombongan.Jenis yang pertama adalah orang yang pakaiannya isbal hingga sampai ke tanah disertai kesombongan. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah menyebutkan, pelakunya menghadapi empat hukuman : Allah tidak berbicara dengannya pada hari Kiamat, tidak melihatnya (yaitu pandangan rahmat), tidak menyucikannya serta mendapat adzab yang pedih. Inilah empat balasan bagi orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong…Sedangkan pelaku isbal tanpa disertai kesombongan maka hukumannya lebih ringan . Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi berkata: (Apa yang dibawah mata kaki maka di neraka). Nabi tidak menyebutkan kecuali satu hukuman saja. Juga hukuman ini tidak mencakup seluruh badan, tetapi hanya khusus tempat isbal tersebut (yang di bawah mata kaki). Jika seseorang menurunkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki maka dia akan dihukum (bagian kakinya) dengan api neraka sesuai dengan ukuran pakaian yang turun dibawah mata kaki tersebut, tidak merata pada seluruh tubuh (Syarah Riyadhus Sholihin 2/522-523, Syaikh Utsaimin). Hukum orang yang mengisbalkan bajunya karena sombong adalah: Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat, tidak berbicara dengannya, tidak menyucikannya, serta mendapat adzab yang pedih. Adapun orang yang menurunkan pakaiannya dibawah mata kaki maka hukumnya “di neraka” saja, dan ini adalah hukum juz’i (lokal) yang khusus (hanya menyangkut bagian tubuh yang pakaiannya melewati mata kaki saja-pent). Maka kalau kita geser mutlaq ke muqoyyad berkonsekuensi salah satu hadits mendustakan hadits yang lainnya.Perhatikanlah titik penting ini. Jika hukum berbeda, lalu mutlaq dibawa ke muqoyyad (seperti permasalahan isbal) maka berdampak pada pendustaan salah satu hukum terhadap hukum lainnya. Karena jika engkau jadikan (Apa yang di bawah mata kaki di neraka) hukumnya seperti orang yang isbal karena sombong,….hukumnya jadinya apa?? Sanksinya bukan hukum khusus tetapi hukumannya (hukum yang pertama) naik menjadi lebih berat (berubah menjadi hukum yang kedua, dengan empat ancaman, sebagaimana telah lalu). Dan ini berarti hukum yang ada di hadits yang pertama adalah dusta.Jenis aktifitasnya juga berbeda. Yang pertama menurunkan pakaiannya hingga dibawah mata kaki dan tidak sampai ke tanah tetapi dibawah mata kaki adapun yang kedua kerena dia menyeret-nyeret pakaiannya” (Syarah Usul min ilmil usul hal 335-336) Dengan demikian maka kita mengetahui lemahnya pendapat Imam Nawawi tentang haramnya isbal karena sombong dan makruhnya isbal jika tanpa disertai takabur . Yang benar hukumnya adalah haram, sama saja karena sombong atau tidak. Bahkan faktanya, isbal ada adzab yang khusus, diancam dengan neraka kalau tanpa sombong, dan jika karena sombong maka diancam dengan empat hukuman. (Syarh Riyadlus Saalihin 2/523)Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyadHadits yang pertamaAdanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:Dari Al-Mugiroh bin Syu’bah berkata, ” Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata:يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ“Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.” (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)Dan hadits Hudzaifah, berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: “Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki.”( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)Berkata Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ,نِعْمَ الَّجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه“Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal.” (Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, “Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan ‘an’anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa’d Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: “Maqbul” –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selai dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba’ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin”, lihat Al-Isbal, hal 13)Hadits yang keduaعَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِDari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!” Maka orang tersebut memberitahu, “Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan, “Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.” (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya maaf. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Hadits yang ketigaHadits yang memadukan kedua bentuk isbal dalam satu redaksi :عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :”إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج – أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِDari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.” (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth) Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As’ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26)> Hadits ini juga mendukung tidak perlunya membawakan nash yang mutlaq pada nash yang muqoyyad.Hadits yang keempatعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : “: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ”, فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ :”فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ ؟” قَالَ :”يُرْخِيْنَ شِبْرا”, فَقَالَتْ :”إِذاًَ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ”, قَالَ :”فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ”Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersada: Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?” Rasulullah menjawab, “Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka”, jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata (lagi):, “Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut”.(HR At-Thirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih”, An-Nasa’i VIII/209 no 5337 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: “…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…” (Fathul Baari 10/319).Syaikh Al-Albani memaparkan : “Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)” (Ash-Shahihah VI/409)Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا Rasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu’minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar “Rasulullah memberi rukhsoh” menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat “rukshoh” (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.Hadits yang kelima :وَلا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَ أَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَ أَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ, إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ, وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيْلَةِ وَ إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمَخِيْلَةَ“Dan janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun. Engkau berbicara dengan saudaramu sambil bermuka manis juga merupakan kebaikan. Angkatlah sarungmu hingga tengah betis! jika engkau enggan maka hingga dua mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal karena sesungguhnya hal itu (isbal) termasuk kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Ahmad (V/64) no 20655, Abu Dawud (IV/56) no 4084, dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (X/236) no 20882, Ibnu Abi Syaibah (V/166) no 24822, Abdurrozaq dalam mushonnafnya (XI/82) no 19982, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir (VII/63) no 6384 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : “Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan”. Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena ‘illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya.”Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.” ( Fathul Baari 10/325)Walhasil, isbal yang bebas dari niat untuk sombong adalah kesombongan juga. Dan jika berkombinasi dengan selipan sombong maka menjadi sombong kuadrat.SANGGAHAN DALIL KEDUAKisah Abu Bakar As-Shidiq kadang-kadang menjadi acuan alternatif sebagian orang untuk melegalisasikan isbal yang dilakukannya. Berikut ini redaksinya:عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَDari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, ” Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu ‘alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya.”Maka jawabannya :Ibnu Hajar menjelaskan :”Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus”. (Fathul Baari 10/314)Ibnu Hajar menambah, “Pada riwayat Ma’mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًاSesungguhnya sarungku terkadang turun .” (Fathul Baari 10/314)Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid.” (HR Al-Bukhari no 5785)Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan” (Al-Fath 10/315)Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar: 1. Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!. 2. Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: “Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami”. Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min ‘ilmil ushul 335) 3. Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan “panjangkan celanaku (sekian),”, “turunkan celanaku (sekian)”. 4. Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى . Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa” 5. Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.Sebuah renungan…Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertaanya sebelum menegur: “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!” Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ . Artinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .” (HR :Bukhari no 4351)Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).” (Haduts Tsaub hal 22)Ibnu Umar bercerita, “Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkomentar: “Wahai Abdullah, angkat sarungmu!”. Aku pun mengangkatnya. “Angkat lagi!”,kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)”. Sebagian orang menanyakan: “Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?”. Ibnu Umar menjawab: “Hingga tengah dua betis” (HR: Muslim 5429)Syaikh Al-Albani berkesimpulan: “Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?” (As-Shahihah 4/95).Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?.Bahkan Ibnu Umar sangat takut dirinya terjatuh dalam kesombongan karena memakai pakaian yang menunjukan kesombonganDari Qoz’ah berkata, “Aku melihat Ibnu Umar memakai pakaian yang kasar atau tebal, maka aku berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku datang kepadamu membawa sebuah baju yang halus yang dibuat di Khurosaan dan aku senang jika aku melihat engkau memakainya.” Ibnu Umar berkata, “Perlihatkanlah kepadaku”, maka beliaupun memegangnya dan berkata, “Apakah ini dari kain sutra?”. Aku berkata, “Bukan, ia terbuat dari kain katun”. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku takut untuk memakainya, aku takut aku menjadi seorang yang sombong lagi membanggakan diri dan Allah tidak suka semua orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/233)Berkata Adz-Dzahabi mengomentari kisah ini, “Setiap pakaian yang menimbulkan pada disi seseorang sikap sombong dan membanggakan diri maka harus ditinggalkan meskipun pakaian tersebut bukan terbuat dari emas ataupun kain sutra. Karena sesungguhnya kami melihat seorang pemuda yang memakai jenis pakaian mahal yang harganya empat ratus dirham dan yang semisalnya, dan sikap sombong dan angkuh nampak sekali dalam cara jalannya, maka jika engkau menasehatinya dengan kelembutan maka ia akan menentang dan berkata, “Tidak ada rasa angkuh dan rasa sombong (pada diriku)”. Padahal Ibnu Umar takut rasa angkuh menimpanya.Demikian juga engkau melihat seorang ahli fikih yang hidupnya mewah jika ditegur karena celananya yang molor hingga di bawah dua mata kaki dan dikatakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah bersabda, ((Apa saja dari sarung yang di bawah mata kaki maka di neraka)), maka ia berkata, “Sesungguhnya ini hanya berlaku pada orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong, dan aku tidaklah melakukannya karena sombong”, maka engkau lihat dia menentang dan berusaha menyatakan bahwa dirinya yang bodoh itu terbebas dari sifat sombong, dan ia pergi ke dalil yang umum (yang tidak menyebutkan kesombongan –pen) lalu ia khususkan dengan hadits lain yang terpisah yang menyebutkan kesombongan. Dia juga mencari dispensasi dengan berdalil dengan perkataan Abu Bakar As-Shiddiiq, “Wahai Rasulullah, sarungku molor (hingga di bawah mata kaki)”, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Engkau tidaklah termasuk orang-orang yang melakukannya karena sombong”.Maka kami katakan, “Abu Bakar tidaklah mengencangkan sarungnya di bawah mata kaki sejak awal, akan tetapi beliau mengencangkan sarungnya di atas mata kaki kemudian berikutnya sarungnya tersebut molor”…dan hukum larangan ini juga berlaku pada orang yang memanjangkan celana panjangnya hingga menutupi mata kaki….” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/234)Bukti lain, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam juga menegur Jabir bin Sulaim, seorang penduduk dari Tsaqif (lihat : As-Shahihah no 1441), dan ‘Amr bin Zuroroh Al-Anshori, merekapun akhirnya mengangkat sarung mereka hingga tengah betis (Lihat Hadduts Tsaub, hal 22) .PERINGATAN (1) : Jika ada yang berkata : Ngapain membahas hukum isbal?, toh ini hanya permasalahan qusyur (kulit) agama, bukan masalah inti agama !!!Kita katakan :Para ulama dalam banyak tulisan-tulisan mereka telah menggandengkan antara hukum-hukum ibadah dan mu’amalah. Contohnya bisa kita lihat dalam buku-buku hadits seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan yang lainnya, demikian juga dalam buku-buku fiqh Islam, maka kita akan dapati kitabul Adab dan kitabul Libaas (pakaian) berkaitan dengan ibadah seperti sholat dan puasa (Dan masalah isbal selain disebutkan oleh para ulama dalam bab tersendiri dia juga disebutkan oleh para ulama dalam bab sholat (yaitu berkaitan dengan pakaian dalam sholat). Hal ini menunjukan bahwa Islam memperhatikan dengan perkara-perkara ini (yang kalian anggap sebagai kulit semata) sebagaimana perhatian Islam terhadap ibadah. Allah telah berfirman,مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ (الأنعام : 38 )“Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Alkitab .”(QS. 6:38)Orang-orang musyrik berkata kepada Salman Al-Farisi, “Sesungguhnya Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga adab buang air”, maka Salman berkata, “Benar, sesungguhnya ia telah melarang kami buang air besar atau buang air kecil sambil menghadap kiblat, atau kami beristinja’ (cebok) dengan menggunakan tangan kanan, atau kami beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, atau kami beristinja’ dengan menggunakan kotoran atau tulang.” (HR Muslim I/223 no 262)Seandainya isbal itu hanya sekedar perkara kulit agama, apa yang mendorong Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan para shahabat, demikian juga para ulama meyibukkan diri mereka untuk memperingatkan orang dari perkara kulit tersebut (baca: isbal)??. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sebagaimana telah lalu begitu bersemangat mengingatkan orang yang isbal. Karena terlalu bersemangatnya hingga beliau sambil berlari-lari kecil untuk memperingatkan orang tersebut. Demikian juga semangat para sahabat untuk mengingatkan orang dari isbal.Muhammad bin Ziad berkata, “Tatkala melihat seseorang menyeret sarungnya (isbal), Saya mendengar Abu Hurairah meneriaki sambil menginjak-injakkan kakinya ke tanah, dan ketika itu Abu Hurairah adalah amir (penguasa) Bahrain: “Amir telah datang, Amir telah datang! Rasulullah pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang mengisbal sarungnya karena sombong.” (HR: Muslim :5430)Cermatilah, bagaimana semangat Abu Hurairah dalam mengingatkan orang tersebut padahal Abu Hurairah ketika itu adalah seorang amir, namun kedudukannya tidak menyibukkan dia untuk tidak bernahi munkar. Dia tidak memandang isbal adalah perkara sepele sehingga dibiarkan saja mengingat kedudukannya yang tinggi sebagai penguasa Bahrain, yang tentunya adatnya seorang penguasa adalah penuh dengan kesibukan dengan perkara-perkara besar. Kapan kita menggebu-gebu untuk memperingatkan saudara-saudara kita dari isbal??Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata: “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, “Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.” (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). ‘Amr bin Maimun berkomentar :” Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.” (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815)Apakah kita menuduh Umar di akhir hayatnya dalam keadaan sekarat dengan perut yang robek hingga cairan yang beliau minum keluar melalui robekan tersebut, masih sempat-sempat memperhatikan masalah kulit agama?? Apa tidak ada masalah lain yang lebih signifikan hingga beliau sibuk-sibuk memperingatkan orang dari isbal padahal kondisinya sudah kritis??Derajat hadits-hadits yang melarang isbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi. Selayaknya kaum muslimin memperhatikan hal ini Sesungguhnya seluruh perkara yang menarik perhatian Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam adalah penting, walaupun masyarakat menganggapnya sepele. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh meremehkan dosa apapun. Bukankah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah bersabda , “Hati-hatilah terhadap dosa-dosa yang diremehkan.” (HR. Ahmad I/402 no 3818, V/331 no 22860 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3102)عن حميد بن هلال قال قال عبادة بن قرط إنكم تأتون أشياء هي أدق في أعينكم من الشعر كنا نعدها على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم الموبقات قال فذكروا لمحمد صلى الله عليه وسلم قال فقال صدق أرى جر الإزار منهBerkata Humaid bin Hilaal, “Ubadah bin Qorth –radhiallahu ‘anhu- berkata, “Sesungguhnya kalian akan melakukan perkara-perkara yang menurut kacamata kalian lebih ringan daripada sehelai rambut, namun menurut kami di zaman Rasulullah termasuk (dosa-dosa besar) yang membinasakan. Mereka pun menyebutkan perkataan Ubadah bin Qorth ini ke Muhammad bin Sirin, maka dia berkata, “Ia telah berkata benar dan menurutku mengisbal sarung termasuk perkara-perkara yang membinasakan tersebut.” (Atsar riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya III/470 no 15897, V/79 no 20769. Dan perkataan ‘Ubadah bin Qorth ini diucapkan oleh Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya V/2381 no 6127)Sungguh indah perkataan orang yang berkata, “Kalau bukan karena kulit tentu isi (buah) telah rusak.”PERINGATAN (2)Jika ada yang nyeletuk : Haramnya isbal itu hanya pada izar (sarung), tidak berlaku pada pakaian model lain karena hadits-hadits isbal hanya menyinggung sarung. Pakaian bawah lainnya, celanan panjang misalnya, tidak mencakupnya .Jawabannya :Ini adalah syubhat yang aneh yang dilontarkan oleh orang-orang yang ingin lari dari hukum isbal. Hatinya tidak betah jika ia tidak isbal, wal ‘iyaadzu billah.Adz-Dzahabi mengomentari hadits isbal: (“Sarung seorang mukmin hingga tengah betis”): “Hukum ini umum, mencakup sirwal (celana panjang), tsaub, jubah, …dan pakaian yang lainnya”.Berkata At-Thobari, “Datangnya kalimat izar (sarung) dalam hadits-hadits karena sebagian besar orang pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memakai sarung dan rida’ (pakaian atas). Tatkala orang-orang memakai qomis dan jubah maka hukumnya adalah hukum sarung. Berkata Ibnu Battol, “ini adalah qiyas yang shohih, walaupun tidak datang nas (dalil khusus) yang menyebutkan tsaub (jubah) maka sesungguhnya larangan mencakup tsaub…” (Fathul bari 10/323)Syaikh Bin Baz memaparkan, “Khitob (redaksi satu nash) jika memakai hukum yang gholib/dominan (خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ), maka tidak terpakai mafhumnya…..Hal ini sudah ma’ruf di kalangan para ulama, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Usul.”Hal ini dikarenakan, pada masa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, sarunglah yang paling sering dipakai. Imam Ahmad menambah: “Sarung adalah pakaian mereka (para sahabat)” (Lihat Fathul Bari, Ibnu Rojab Al-Hambali 2/175)Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad juga telah menegaskan bahwasanya kebanyakan hadits menyebutkan sarung (tidak menyabutkan gomis atau celana panjang-pen), karena sarung mudah untuk terjulur di bawah mata kaki karena banyak gerak atau berjalan. Berbeda dengan gomis, ia tidak mudah terjulur. (Lihat Ad-Dalil hal 25) Ibnu Abdil Barr, “… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen).” (Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit, hukumnya haram.عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )Dari Abu Hurairah, dari Nabi- bersabda :”Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka”Dan مَا mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya.Renungan…Pendapat untuk membawa nash yang mutlaq ke nash yang muqoyyad (dalam masalah isbal), pendukungnya menetapkan isbal tanpa kesombongan makruh dan tercela. Imam Nawawi mengatakan:”…Tidak boleh mengisbal sarung dibawah mata kaki jika karena kesombongan. Namun jika tidak karena kesombongan maka makruh…“[Minhaj 14/287, 2/298 Kitabul Iman] Ibnu Abdil Barr berkata : “… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen).” [Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384]Lantas, mengapa sebagian kita yang telah mengetahui makruhnya isbal walau tanpa disertai kesombongan masih saja isbal?. Kenapa kita, yang berperan sebagai penuntut ilmu dan calon da’i sudah membiasakan diri kita sejak dini untuk melakukan hal yang makruh?. Apa salahnya kita membiasakan diri dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan menghidupkannya. Bukankah Allah telah berfirman :لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةُ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْأَخِرَArtinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat.” (Al-Ahzab : 21)Ini adalah sebuah nasehat, barang siapa yang terkena syubhat dalam masalah isbal kemudian telah jelas baginya hukum isbal yang sesungguhnya, hendaknya dia segera berhenti dari isbalnya, seperti yang dilakukan seorang pemuda yang memakai pakaian dari san’a dalam keadaan isbal, maka Ibnu Umarpun menegurnya, seraya berkata: “Wahai pemuda, kemarilah!”. Pemuda itu berkata: “Ada perlu apa, wahai Abu Abdirrohman?”. Ibnu Umar berkata: “Celaka engkau, apakah engkau ingin Allah melihatmu pada hari Kiamat?”. Dia menjawab: “Maha suci Allah, apa yang mencegahku hingga tidak menginginkan hal itu?”. Ibnu Umar berkata: “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Allah tidak melihat….”. Maka pemuda tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dalam keadaan tidak isbal hingga wafat.” (HR Al-Baihaqi dan Ahmad, dishahihkan oleh Syakih Al-Albani di As-Shahihah 6/411)  Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Daftar Pustaka : 1. Al-Qur’an dan terjemahannya 2. Tafsir Ibnu Katsir, Darul Fikr (Beiruut) 3. Ruuhul Ma’aani, As-Sayyid Mahmuud Al-Aluusi, Dar Ihya At-Turoots (Beiruut) 4. Syarah Al-Ushul min ilml ushul, Syaikh Utsaimin, Dar Al-Bashiroh 5. Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), Imam Nawawi, Dar Al-Ma’rifah 6. Mudzakkirah Usul Fiqh, Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Dar Al-Yaqin 7. Sunan At-Tirmidzi, Maktabah Al-Ma’arif 8. Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr 9. Muwatta’ Malik10. Sunan Ibnu Majah11. Sunan An-Nasa’i12. Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro, tahqiq Muhammad Abdul Qoodir ‘Ato, Maktabah Darul Baaz13. Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah14. Al-Mu’jam Al-Kabiir, At-Thobroni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan kedua, Maktabah Al-Ulum wal Hikam15. Musnad Asy-Syamiyiin, At-Thobrooni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan pertama, Muassasah Ar-Risaalah16. Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yusuf Al-Huut, cetakan pertama Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh17. At-Targhib wat tarhiib, Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddiin, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah18. Riyadhus Shalihin, tahqiq Sayikh Al-Albani, Al-Makatab Al-Islami. Dan tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Muassasah Ar-Risalah19. Fathul Bari, Ibnu Hajar, Dar As-Salam, cetakan pertama20. An-Nihayah fi Goribil Hadits, oleh Ibnul Atsir, tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun, Dar Al-Ma’rifah21. Al-Qoul Al-Mubin fi Akhtho’ Al-Mushollin, oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman, dar Ibnul Qoyyim, cetakan ketiga tahun 199522. Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Utsaimin, Dar Al-‘Anan23. At-Tamhiid, Ibnu ‘Abdilbarr, tahqiq Mushthofa bin Ahmad Al-‘Alawi, cetakan Wizaaroh Umumul Awqoof (Magrib)24. Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid Li Ibni Abdil Bar Ala Muwatto’ Al-imam Malik, Ust DR Mustafa Sumairoh 9/384, Darul Kutub Ilmiah25. Hadduts Tsaub wal Uzrah wa Tahrim Al-Isbal wa Libas As-Syuhroh, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul ‘Asimah26. Al-Isbal ligharil khuyala’, Walid bin Muhammad Nabih bin Saif An-Nasr27. Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, Syaikh Al-Albani28. Ad-Dalil Al-Masaq fi itsbati sunnati wadli torfil qomis ila nisfis saq, Abdul Qodir Al-Junaid, Muassasah Ar-Royan29. Siyar A’lam an-Nubala’, Imam adz-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth dan Muhammad Nu’aim, cetakan ke 9, Muassasah Ar-Risalah30. Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, tartib wa isyroof DR Muhammad bin Sa’d Asy-Syuwai’ir, terbitan Riasah idaarotil buhutsil ‘ilmiyah wal iftaa’, cetakan ke 3 tahun 1423 H31. Majmu’ Fatawa wa Rasaa’il, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Darul Wathon


Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.Jika yang kita dapati orang-orang yang berisbal ria adalah orang-orang awam yang tidak mengetahui maka masih bisa kita maklumi, akan tetapi yang menyedihkan adalah sebagian para juru dakwah yang sengaja berisbal ria, bahkan mencibirkan orang yang tidak isbal. Padahal minimal hukum isbal tanpa kesombongan adalah makruh. Apalagi pendapat yang lebih kuat bahwasanya hukumnya adalah haram meskipun tanpa kesomobongan, dan semakin bertambah keharamannya jika disertai dengan kesombongan. Diantara dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa isbal –jika tanpa kesombongan- tidaklah haram akan tetapi hanyalah makruh adalah : Pertama : Hadits-hadits yang berbicara tentang pengharaman isbal, selain ada yang bersifat muthlaq, juga ada yang muqoyyad dengan kesombongan, sehingga hadits yang muthlaq harus diperjelas dengan hadits yang muqoyyad.Kedua : Kisah Abu Bakar As-Shiddiq (penjelasan takhrijnya akan datang) yang melakukannya bukan karena sombong. Di hadapan syariat, saya dan Abu Bakar sama sederajat. Tindakan yang boleh dilakukan Abu Bakar, otomatis boleh juga saya kerjakan. Demikian juga rukhshoh yang dikantongi Abu Bakar juga berhak saya dapatkan.Sebelum kita membahas sanggahan terhadap dua dalil ini, perlu kita ketahui bahwasanya diantara sunnah-sunnah Nabi adalah adab berpakaian yang syar’i. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam telah memberi perhatian yang cukup besar tentang tata cara berpakaian karena penampakan luar menunjukan apa yang ada didalam hati manusia. Oleh karena itu jika kita memperhatikan model pakaian manusia sekarang maka kita dapati masing-masing mereka memakai pakaian yang menggambarkan akhlak mereka. Orang yang suka kekerasan tentunya pakaiannya berbeda dengan pakaian orang yang menyukai kelembutan, demikian pula orang yang sombong tentunya gaya berpakaiannya berbeda dengan orang yang tawadlu. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang kita meniru-niru gaya berpakaian Yahudi dan Nasrani demikian juga gaya berpakaian majusi. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam juga melarang meniru gaya berpakaian orang yang sombong. Berisbal ria merupakan gaya berpakaian orang-orang yang sombong. Bahkan isbal sendiri merupakan kesombongan. Maka tidaklah sepantasnya kita mengikuti tata cara berpakaian orang yang sombong.Sesungguhnya tidak ada orang yang lebih bertakwa dan lebih tawadlu’ serta lebih bersih hatinya dari kesombongan daripada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam. Kita lihat bagaimanakah sifat baju beliau karena sesungguhnya baju beliau menggambarkan tawadlu beliau.إزاره إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ“(Ujung) sarung Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam hingga tengah kedua betis beliau” (HR At-Thirmidzi di As-Syama’il dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Mukhtashor As-Syamail Al-Muhammadiyah no 97)Dan hadits Abu Juhaifah:رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ وَعَلَيْهِ حُلَّةً حَمْرَاءَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَرِيْقِ سَاقَيْهِSaya melihat Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memakai baju merah, seakan-akan saya melihat putih kedua betis beliau (HR Al-Bukhori no 633)Jika Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ujung baju dan sarung beliau hingga tengah betis padahal dia adalah orang yang paling bertakwa dan paling jauh dari kesombongan bahkan beliau tawadlu kepada Allah dengan memendekkan baju dan sarung beliau hingga tengah betis dan beliau takut ditimpa kesombongan serta ujub, maka mengapa kita tidak meneladani beliau??SANGGAHAN DALIL PERTAMA:Sebelum pembahasan perlu kiranya mengetahui hadits-hadits seputar masalah isbal baik yang muthlaq maupun yang muqoyyad.Hadits tentang isbal yang mutlaqعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )Dari Abu Hurairah, dari Nabi- beliau bersabda :“Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka”Al-Khattabi menjelaskan, “Maksudnya, bagian kaki yang terkena sarung yang di bawah dua mata kaki di neraka (bukan sarungnya-pent). Nabi menggunakan kata pakaian sebagai kinayah (kiasan) untuk (anggota) badan.” Ta’wil seperti ini jika huruf( مِنْ )dalam hadits adalah bayaniah. Namun jika (مِنْ) dalam hadits bermakna sababiah maka yang dimaksud adalah pemakai pakaian yang musbil (Fathul Baari :10/317). Nafi’, seorang tabi’in, ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab, “Apa dosa baju? Tapi yang diadzab adalah dua kaki.” (Fathul Baari :10/317)Ibnu Hajar berkomentar, “… Tidak masalah untuk mengarahkan hadits ini sesuai dengan makna lahiriahnya (dlohir). Seperti ayat:إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ Yang artinya: “Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah menjadi bahan bakar api neraka. ” (QS. Al-Anbiya: 98). (Dan diantara sesembahan orang musyrik Arab adalah patung-patung benda mati, namun ikut masuk ke neraka -pen)Atau ancaman tersebut tertuju pada obyek tempat terjadinya kemaksiatan (dalam hal ini adalah kain celana yang melewati mata kaki) sebagai isyarat bahwa pelaku maksiatnya tentu lebih pantas untuk terkena ancaman tersebut (Fathul Baari :10/317).Syaikh Utsaimin menerangkan: “Jangan heran kalau adzab hanya terlokalisir pada anggota tubuh tempat timbulnya maksiat (tidak mencakup seluruh badan -pen). Karena Rasulullah tatkala melihat para sahabatnya tidak menyempurnakan wudlu mereka, beliau berteriak lantang: وَيْلٌ لِّلْأَعْقَابِ مِنَ النَّار (Api neraka bagi tumit-tumit). Di sini, Rasulullah menempatkan lokasi adzab bagi tumit-tumit yang tidak terbasuh air wudlu. Maka siksaan bisa mencakup seluruh badan -seperti membakar seluruh tubuh manusia dan bisa hanya mengenai anggota tubuh tempat terjadinya mukholafah (pelanggaran) tersebut. Hal ini bukan perkara aneh (Syarah Riyadus Solihin: 2/523).Hadits tentang isbal karena kesombonganNabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah bersabda :مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat”. (HR. Bukhari 5788 dari hadits Abu Hurairah dan Muslim 5424 dari hadits Ibnu Umar)عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”,قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :”Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. ” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. “, “Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?” tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu.” (HR Muslim I/102 no 106)Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: “بَيْنََا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِDari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat” (HR. Bukhari no: 5790)Hukum membawa mutlaq ke muqoyyad Ada empat kondisi ihwal mutlaq dan muqoyyad yang saling berhadapan:1. Masing-masing hukum dan sebabnya sama.2. Hukum keduanya sama namun sebabnya berbeda3. Sebab keduanya sama namun hukumnya berbeda4. Masing-masing memiliki hukum dan sebab yang berbeda.Keadaan pertama:Jika hukum dan sebabnya sama maka mutlaq harus dibawa ke muqoyyad berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Contohnya firman Allah:حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَ الدَّمُ Artinya: Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai dan darah (Al-Maidah :3) (mutlaq)Dengan ayat :أَوْ دَمًا مَسْفُوْحًاArtinya: …atau darah yang mengalir (Al-An’am : 145) (muqoyyad)Maka darah yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 3 tersebut adalah darah yang mengalir karena ditaqyid dengan surat Al-An’am ayat 145.Keadaan kedua:Jika hukumnya sama namun sebabnya berbeda seperti firman Allah tentang kaffaroh (denda) membunuh:رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ Artinya: …hamba sahaya yang beriman (An-Nisa 92) dengan firman Allah tentang kafarah sumpah dan dziharرَقَبَةArtinya:…hamba sahaya (Al-Maidah: 89, Al-Mujadalah: 3) tanpa ditaqyid dengan unsur keimanan hamba sahaya.Dalam hal ini, Malikiah dan sebagian Syafi’iah berpendapat mutlaq dibawa ke muqoyyad sehingga disyaratkan keimanan pada budak untuk kaffaroh sumpah dan dzihar. Adapun mayoritas Hanafiah dan sebagian Syafi’iah dan satu riwayat dari Imam Ahmad memilih bahwa mutlaq tidak perlu diangkat pada nash muqoyyad.Keadaan ketiga:Adapun jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama maka sebagian ulama berpendapat mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad (ini juga merupakan pendapat Ibnu Qudamah). Ulama yang lain berpendapat bahwa mutlaq dibawa ke muqoyyad. Contohnya puasa dan membebaskan budak karena dzihar, keduanya ditaqyid dengan firman Allah:مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّاArtinya: …sebelum kedua suami istri itu bercampur..( Al-Mujadalah :3)Adapun memberi makan orang miskin mutlaq tanpa taqyid (pengarahan tertentu), maka harus ditaqyid juga dengan (..sebelum kedua suami istri itu bercampur..).Keadaan keempat:Jika sebab dan hukumnya berbeda maka para ulama telah sepakat bahwa mutlaq tidak dimasukkan ke dalam nash muqoyyad (Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Mudzakkiroh Usul Fiqh hal 411-412).Berkaitan dengan perkara isbal, ternyata nash mutlaq dan nash muqoyyad menyinggungnya. Namun nash mutlaq tidak diikat nash muqoyyad. Sebab nash-nash yang ada termasuk kategori keadaan yang ke empat. Tidak ada khilaf dikalangan para ulama bahwa pada keadaan yang keempat (sebab dan hukumnya berbeda) mutlaq tidak boleh dibawa ke muqoyyad.Penjelasan Syaikh UtsaiminSyaikh Utsaimin menjelaskan : “Mengisbalkan pakaian ada dua bentuk :Bentuk yang pertama: Menjulurkan pakaian hingga ke tanah dan menyeret-nyeretnya. Bentuk yang kedua: Menurunkan pakaian hingga dibawah mata kaki tanpa berakar pada kesombongan.Jenis yang pertama adalah orang yang pakaiannya isbal hingga sampai ke tanah disertai kesombongan. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah menyebutkan, pelakunya menghadapi empat hukuman : Allah tidak berbicara dengannya pada hari Kiamat, tidak melihatnya (yaitu pandangan rahmat), tidak menyucikannya serta mendapat adzab yang pedih. Inilah empat balasan bagi orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong…Sedangkan pelaku isbal tanpa disertai kesombongan maka hukumannya lebih ringan . Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi berkata: (Apa yang dibawah mata kaki maka di neraka). Nabi tidak menyebutkan kecuali satu hukuman saja. Juga hukuman ini tidak mencakup seluruh badan, tetapi hanya khusus tempat isbal tersebut (yang di bawah mata kaki). Jika seseorang menurunkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki maka dia akan dihukum (bagian kakinya) dengan api neraka sesuai dengan ukuran pakaian yang turun dibawah mata kaki tersebut, tidak merata pada seluruh tubuh (Syarah Riyadhus Sholihin 2/522-523, Syaikh Utsaimin). Hukum orang yang mengisbalkan bajunya karena sombong adalah: Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat, tidak berbicara dengannya, tidak menyucikannya, serta mendapat adzab yang pedih. Adapun orang yang menurunkan pakaiannya dibawah mata kaki maka hukumnya “di neraka” saja, dan ini adalah hukum juz’i (lokal) yang khusus (hanya menyangkut bagian tubuh yang pakaiannya melewati mata kaki saja-pent). Maka kalau kita geser mutlaq ke muqoyyad berkonsekuensi salah satu hadits mendustakan hadits yang lainnya.Perhatikanlah titik penting ini. Jika hukum berbeda, lalu mutlaq dibawa ke muqoyyad (seperti permasalahan isbal) maka berdampak pada pendustaan salah satu hukum terhadap hukum lainnya. Karena jika engkau jadikan (Apa yang di bawah mata kaki di neraka) hukumnya seperti orang yang isbal karena sombong,….hukumnya jadinya apa?? Sanksinya bukan hukum khusus tetapi hukumannya (hukum yang pertama) naik menjadi lebih berat (berubah menjadi hukum yang kedua, dengan empat ancaman, sebagaimana telah lalu). Dan ini berarti hukum yang ada di hadits yang pertama adalah dusta.Jenis aktifitasnya juga berbeda. Yang pertama menurunkan pakaiannya hingga dibawah mata kaki dan tidak sampai ke tanah tetapi dibawah mata kaki adapun yang kedua kerena dia menyeret-nyeret pakaiannya” (Syarah Usul min ilmil usul hal 335-336) Dengan demikian maka kita mengetahui lemahnya pendapat Imam Nawawi tentang haramnya isbal karena sombong dan makruhnya isbal jika tanpa disertai takabur . Yang benar hukumnya adalah haram, sama saja karena sombong atau tidak. Bahkan faktanya, isbal ada adzab yang khusus, diancam dengan neraka kalau tanpa sombong, dan jika karena sombong maka diancam dengan empat hukuman. (Syarh Riyadlus Saalihin 2/523)Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyadHadits yang pertamaAdanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:Dari Al-Mugiroh bin Syu’bah berkata, ” Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata:يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ“Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.” (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)Dan hadits Hudzaifah, berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: “Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki.”( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)Berkata Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ,نِعْمَ الَّجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه“Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal.” (Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, “Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan ‘an’anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa’d Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: “Maqbul” –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selai dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba’ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin”, lihat Al-Isbal, hal 13)Hadits yang keduaعَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِDari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!” Maka orang tersebut memberitahu, “Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan, “Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.” (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya maaf. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Hadits yang ketigaHadits yang memadukan kedua bentuk isbal dalam satu redaksi :عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :”إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج – أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِDari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.” (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth) Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As’ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26)> Hadits ini juga mendukung tidak perlunya membawakan nash yang mutlaq pada nash yang muqoyyad.Hadits yang keempatعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : “: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ”, فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ :”فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ ؟” قَالَ :”يُرْخِيْنَ شِبْرا”, فَقَالَتْ :”إِذاًَ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ”, قَالَ :”فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ”Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersada: Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?” Rasulullah menjawab, “Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka”, jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata (lagi):, “Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut”.(HR At-Thirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih”, An-Nasa’i VIII/209 no 5337 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: “…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…” (Fathul Baari 10/319).Syaikh Al-Albani memaparkan : “Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)” (Ash-Shahihah VI/409)Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا Rasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu’minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar “Rasulullah memberi rukhsoh” menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat “rukshoh” (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.Hadits yang kelima :وَلا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَ أَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَ أَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ, إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ, وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيْلَةِ وَ إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمَخِيْلَةَ“Dan janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun. Engkau berbicara dengan saudaramu sambil bermuka manis juga merupakan kebaikan. Angkatlah sarungmu hingga tengah betis! jika engkau enggan maka hingga dua mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal karena sesungguhnya hal itu (isbal) termasuk kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Ahmad (V/64) no 20655, Abu Dawud (IV/56) no 4084, dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (X/236) no 20882, Ibnu Abi Syaibah (V/166) no 24822, Abdurrozaq dalam mushonnafnya (XI/82) no 19982, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir (VII/63) no 6384 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : “Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan”. Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena ‘illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya.”Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.” ( Fathul Baari 10/325)Walhasil, isbal yang bebas dari niat untuk sombong adalah kesombongan juga. Dan jika berkombinasi dengan selipan sombong maka menjadi sombong kuadrat.SANGGAHAN DALIL KEDUAKisah Abu Bakar As-Shidiq kadang-kadang menjadi acuan alternatif sebagian orang untuk melegalisasikan isbal yang dilakukannya. Berikut ini redaksinya:عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَDari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, ” Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu ‘alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya.”Maka jawabannya :Ibnu Hajar menjelaskan :”Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus”. (Fathul Baari 10/314)Ibnu Hajar menambah, “Pada riwayat Ma’mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًاSesungguhnya sarungku terkadang turun .” (Fathul Baari 10/314)Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid.” (HR Al-Bukhari no 5785)Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan” (Al-Fath 10/315)Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar: 1. Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!. 2. Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: “Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami”. Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min ‘ilmil ushul 335) 3. Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan “panjangkan celanaku (sekian),”, “turunkan celanaku (sekian)”. 4. Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى . Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa” 5. Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.Sebuah renungan…Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertaanya sebelum menegur: “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!” Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ . Artinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .” (HR :Bukhari no 4351)Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).” (Haduts Tsaub hal 22)Ibnu Umar bercerita, “Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkomentar: “Wahai Abdullah, angkat sarungmu!”. Aku pun mengangkatnya. “Angkat lagi!”,kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)”. Sebagian orang menanyakan: “Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?”. Ibnu Umar menjawab: “Hingga tengah dua betis” (HR: Muslim 5429)Syaikh Al-Albani berkesimpulan: “Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?” (As-Shahihah 4/95).Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?.Bahkan Ibnu Umar sangat takut dirinya terjatuh dalam kesombongan karena memakai pakaian yang menunjukan kesombonganDari Qoz’ah berkata, “Aku melihat Ibnu Umar memakai pakaian yang kasar atau tebal, maka aku berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku datang kepadamu membawa sebuah baju yang halus yang dibuat di Khurosaan dan aku senang jika aku melihat engkau memakainya.” Ibnu Umar berkata, “Perlihatkanlah kepadaku”, maka beliaupun memegangnya dan berkata, “Apakah ini dari kain sutra?”. Aku berkata, “Bukan, ia terbuat dari kain katun”. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku takut untuk memakainya, aku takut aku menjadi seorang yang sombong lagi membanggakan diri dan Allah tidak suka semua orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/233)Berkata Adz-Dzahabi mengomentari kisah ini, “Setiap pakaian yang menimbulkan pada disi seseorang sikap sombong dan membanggakan diri maka harus ditinggalkan meskipun pakaian tersebut bukan terbuat dari emas ataupun kain sutra. Karena sesungguhnya kami melihat seorang pemuda yang memakai jenis pakaian mahal yang harganya empat ratus dirham dan yang semisalnya, dan sikap sombong dan angkuh nampak sekali dalam cara jalannya, maka jika engkau menasehatinya dengan kelembutan maka ia akan menentang dan berkata, “Tidak ada rasa angkuh dan rasa sombong (pada diriku)”. Padahal Ibnu Umar takut rasa angkuh menimpanya.Demikian juga engkau melihat seorang ahli fikih yang hidupnya mewah jika ditegur karena celananya yang molor hingga di bawah dua mata kaki dan dikatakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah bersabda, ((Apa saja dari sarung yang di bawah mata kaki maka di neraka)), maka ia berkata, “Sesungguhnya ini hanya berlaku pada orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong, dan aku tidaklah melakukannya karena sombong”, maka engkau lihat dia menentang dan berusaha menyatakan bahwa dirinya yang bodoh itu terbebas dari sifat sombong, dan ia pergi ke dalil yang umum (yang tidak menyebutkan kesombongan –pen) lalu ia khususkan dengan hadits lain yang terpisah yang menyebutkan kesombongan. Dia juga mencari dispensasi dengan berdalil dengan perkataan Abu Bakar As-Shiddiiq, “Wahai Rasulullah, sarungku molor (hingga di bawah mata kaki)”, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Engkau tidaklah termasuk orang-orang yang melakukannya karena sombong”.Maka kami katakan, “Abu Bakar tidaklah mengencangkan sarungnya di bawah mata kaki sejak awal, akan tetapi beliau mengencangkan sarungnya di atas mata kaki kemudian berikutnya sarungnya tersebut molor”…dan hukum larangan ini juga berlaku pada orang yang memanjangkan celana panjangnya hingga menutupi mata kaki….” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/234)Bukti lain, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam juga menegur Jabir bin Sulaim, seorang penduduk dari Tsaqif (lihat : As-Shahihah no 1441), dan ‘Amr bin Zuroroh Al-Anshori, merekapun akhirnya mengangkat sarung mereka hingga tengah betis (Lihat Hadduts Tsaub, hal 22) .PERINGATAN (1) : Jika ada yang berkata : Ngapain membahas hukum isbal?, toh ini hanya permasalahan qusyur (kulit) agama, bukan masalah inti agama !!!Kita katakan :Para ulama dalam banyak tulisan-tulisan mereka telah menggandengkan antara hukum-hukum ibadah dan mu’amalah. Contohnya bisa kita lihat dalam buku-buku hadits seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan yang lainnya, demikian juga dalam buku-buku fiqh Islam, maka kita akan dapati kitabul Adab dan kitabul Libaas (pakaian) berkaitan dengan ibadah seperti sholat dan puasa (Dan masalah isbal selain disebutkan oleh para ulama dalam bab tersendiri dia juga disebutkan oleh para ulama dalam bab sholat (yaitu berkaitan dengan pakaian dalam sholat). Hal ini menunjukan bahwa Islam memperhatikan dengan perkara-perkara ini (yang kalian anggap sebagai kulit semata) sebagaimana perhatian Islam terhadap ibadah. Allah telah berfirman,مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ (الأنعام : 38 )“Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Alkitab .”(QS. 6:38)Orang-orang musyrik berkata kepada Salman Al-Farisi, “Sesungguhnya Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga adab buang air”, maka Salman berkata, “Benar, sesungguhnya ia telah melarang kami buang air besar atau buang air kecil sambil menghadap kiblat, atau kami beristinja’ (cebok) dengan menggunakan tangan kanan, atau kami beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, atau kami beristinja’ dengan menggunakan kotoran atau tulang.” (HR Muslim I/223 no 262)Seandainya isbal itu hanya sekedar perkara kulit agama, apa yang mendorong Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan para shahabat, demikian juga para ulama meyibukkan diri mereka untuk memperingatkan orang dari perkara kulit tersebut (baca: isbal)??. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sebagaimana telah lalu begitu bersemangat mengingatkan orang yang isbal. Karena terlalu bersemangatnya hingga beliau sambil berlari-lari kecil untuk memperingatkan orang tersebut. Demikian juga semangat para sahabat untuk mengingatkan orang dari isbal.Muhammad bin Ziad berkata, “Tatkala melihat seseorang menyeret sarungnya (isbal), Saya mendengar Abu Hurairah meneriaki sambil menginjak-injakkan kakinya ke tanah, dan ketika itu Abu Hurairah adalah amir (penguasa) Bahrain: “Amir telah datang, Amir telah datang! Rasulullah pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang mengisbal sarungnya karena sombong.” (HR: Muslim :5430)Cermatilah, bagaimana semangat Abu Hurairah dalam mengingatkan orang tersebut padahal Abu Hurairah ketika itu adalah seorang amir, namun kedudukannya tidak menyibukkan dia untuk tidak bernahi munkar. Dia tidak memandang isbal adalah perkara sepele sehingga dibiarkan saja mengingat kedudukannya yang tinggi sebagai penguasa Bahrain, yang tentunya adatnya seorang penguasa adalah penuh dengan kesibukan dengan perkara-perkara besar. Kapan kita menggebu-gebu untuk memperingatkan saudara-saudara kita dari isbal??Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata: “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, “Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.” (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). ‘Amr bin Maimun berkomentar :” Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.” (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815)Apakah kita menuduh Umar di akhir hayatnya dalam keadaan sekarat dengan perut yang robek hingga cairan yang beliau minum keluar melalui robekan tersebut, masih sempat-sempat memperhatikan masalah kulit agama?? Apa tidak ada masalah lain yang lebih signifikan hingga beliau sibuk-sibuk memperingatkan orang dari isbal padahal kondisinya sudah kritis??Derajat hadits-hadits yang melarang isbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi. Selayaknya kaum muslimin memperhatikan hal ini Sesungguhnya seluruh perkara yang menarik perhatian Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam adalah penting, walaupun masyarakat menganggapnya sepele. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh meremehkan dosa apapun. Bukankah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah bersabda , “Hati-hatilah terhadap dosa-dosa yang diremehkan.” (HR. Ahmad I/402 no 3818, V/331 no 22860 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3102)عن حميد بن هلال قال قال عبادة بن قرط إنكم تأتون أشياء هي أدق في أعينكم من الشعر كنا نعدها على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم الموبقات قال فذكروا لمحمد صلى الله عليه وسلم قال فقال صدق أرى جر الإزار منهBerkata Humaid bin Hilaal, “Ubadah bin Qorth –radhiallahu ‘anhu- berkata, “Sesungguhnya kalian akan melakukan perkara-perkara yang menurut kacamata kalian lebih ringan daripada sehelai rambut, namun menurut kami di zaman Rasulullah termasuk (dosa-dosa besar) yang membinasakan. Mereka pun menyebutkan perkataan Ubadah bin Qorth ini ke Muhammad bin Sirin, maka dia berkata, “Ia telah berkata benar dan menurutku mengisbal sarung termasuk perkara-perkara yang membinasakan tersebut.” (Atsar riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya III/470 no 15897, V/79 no 20769. Dan perkataan ‘Ubadah bin Qorth ini diucapkan oleh Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya V/2381 no 6127)Sungguh indah perkataan orang yang berkata, “Kalau bukan karena kulit tentu isi (buah) telah rusak.”PERINGATAN (2)Jika ada yang nyeletuk : Haramnya isbal itu hanya pada izar (sarung), tidak berlaku pada pakaian model lain karena hadits-hadits isbal hanya menyinggung sarung. Pakaian bawah lainnya, celanan panjang misalnya, tidak mencakupnya .Jawabannya :Ini adalah syubhat yang aneh yang dilontarkan oleh orang-orang yang ingin lari dari hukum isbal. Hatinya tidak betah jika ia tidak isbal, wal ‘iyaadzu billah.Adz-Dzahabi mengomentari hadits isbal: (“Sarung seorang mukmin hingga tengah betis”): “Hukum ini umum, mencakup sirwal (celana panjang), tsaub, jubah, …dan pakaian yang lainnya”.Berkata At-Thobari, “Datangnya kalimat izar (sarung) dalam hadits-hadits karena sebagian besar orang pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memakai sarung dan rida’ (pakaian atas). Tatkala orang-orang memakai qomis dan jubah maka hukumnya adalah hukum sarung. Berkata Ibnu Battol, “ini adalah qiyas yang shohih, walaupun tidak datang nas (dalil khusus) yang menyebutkan tsaub (jubah) maka sesungguhnya larangan mencakup tsaub…” (Fathul bari 10/323)Syaikh Bin Baz memaparkan, “Khitob (redaksi satu nash) jika memakai hukum yang gholib/dominan (خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ), maka tidak terpakai mafhumnya…..Hal ini sudah ma’ruf di kalangan para ulama, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Usul.”Hal ini dikarenakan, pada masa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, sarunglah yang paling sering dipakai. Imam Ahmad menambah: “Sarung adalah pakaian mereka (para sahabat)” (Lihat Fathul Bari, Ibnu Rojab Al-Hambali 2/175)Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad juga telah menegaskan bahwasanya kebanyakan hadits menyebutkan sarung (tidak menyabutkan gomis atau celana panjang-pen), karena sarung mudah untuk terjulur di bawah mata kaki karena banyak gerak atau berjalan. Berbeda dengan gomis, ia tidak mudah terjulur. (Lihat Ad-Dalil hal 25) Ibnu Abdil Barr, “… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen).” (Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit, hukumnya haram.عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )Dari Abu Hurairah, dari Nabi- bersabda :”Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka”Dan مَا mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya.Renungan…Pendapat untuk membawa nash yang mutlaq ke nash yang muqoyyad (dalam masalah isbal), pendukungnya menetapkan isbal tanpa kesombongan makruh dan tercela. Imam Nawawi mengatakan:”…Tidak boleh mengisbal sarung dibawah mata kaki jika karena kesombongan. Namun jika tidak karena kesombongan maka makruh…“[Minhaj 14/287, 2/298 Kitabul Iman] Ibnu Abdil Barr berkata : “… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen).” [Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384]Lantas, mengapa sebagian kita yang telah mengetahui makruhnya isbal walau tanpa disertai kesombongan masih saja isbal?. Kenapa kita, yang berperan sebagai penuntut ilmu dan calon da’i sudah membiasakan diri kita sejak dini untuk melakukan hal yang makruh?. Apa salahnya kita membiasakan diri dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan menghidupkannya. Bukankah Allah telah berfirman :لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةُ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْأَخِرَArtinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat.” (Al-Ahzab : 21)Ini adalah sebuah nasehat, barang siapa yang terkena syubhat dalam masalah isbal kemudian telah jelas baginya hukum isbal yang sesungguhnya, hendaknya dia segera berhenti dari isbalnya, seperti yang dilakukan seorang pemuda yang memakai pakaian dari san’a dalam keadaan isbal, maka Ibnu Umarpun menegurnya, seraya berkata: “Wahai pemuda, kemarilah!”. Pemuda itu berkata: “Ada perlu apa, wahai Abu Abdirrohman?”. Ibnu Umar berkata: “Celaka engkau, apakah engkau ingin Allah melihatmu pada hari Kiamat?”. Dia menjawab: “Maha suci Allah, apa yang mencegahku hingga tidak menginginkan hal itu?”. Ibnu Umar berkata: “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Allah tidak melihat….”. Maka pemuda tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dalam keadaan tidak isbal hingga wafat.” (HR Al-Baihaqi dan Ahmad, dishahihkan oleh Syakih Al-Albani di As-Shahihah 6/411)  Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com Daftar Pustaka : 1. Al-Qur’an dan terjemahannya 2. Tafsir Ibnu Katsir, Darul Fikr (Beiruut) 3. Ruuhul Ma’aani, As-Sayyid Mahmuud Al-Aluusi, Dar Ihya At-Turoots (Beiruut) 4. Syarah Al-Ushul min ilml ushul, Syaikh Utsaimin, Dar Al-Bashiroh 5. Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), Imam Nawawi, Dar Al-Ma’rifah 6. Mudzakkirah Usul Fiqh, Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Dar Al-Yaqin 7. Sunan At-Tirmidzi, Maktabah Al-Ma’arif 8. Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr 9. Muwatta’ Malik10. Sunan Ibnu Majah11. Sunan An-Nasa’i12. Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro, tahqiq Muhammad Abdul Qoodir ‘Ato, Maktabah Darul Baaz13. Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah14. Al-Mu’jam Al-Kabiir, At-Thobroni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan kedua, Maktabah Al-Ulum wal Hikam15. Musnad Asy-Syamiyiin, At-Thobrooni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan pertama, Muassasah Ar-Risaalah16. Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yusuf Al-Huut, cetakan pertama Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh17. At-Targhib wat tarhiib, Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddiin, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah18. Riyadhus Shalihin, tahqiq Sayikh Al-Albani, Al-Makatab Al-Islami. Dan tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Muassasah Ar-Risalah19. Fathul Bari, Ibnu Hajar, Dar As-Salam, cetakan pertama20. An-Nihayah fi Goribil Hadits, oleh Ibnul Atsir, tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun, Dar Al-Ma’rifah21. Al-Qoul Al-Mubin fi Akhtho’ Al-Mushollin, oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman, dar Ibnul Qoyyim, cetakan ketiga tahun 199522. Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Utsaimin, Dar Al-‘Anan23. At-Tamhiid, Ibnu ‘Abdilbarr, tahqiq Mushthofa bin Ahmad Al-‘Alawi, cetakan Wizaaroh Umumul Awqoof (Magrib)24. Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid Li Ibni Abdil Bar Ala Muwatto’ Al-imam Malik, Ust DR Mustafa Sumairoh 9/384, Darul Kutub Ilmiah25. Hadduts Tsaub wal Uzrah wa Tahrim Al-Isbal wa Libas As-Syuhroh, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul ‘Asimah26. Al-Isbal ligharil khuyala’, Walid bin Muhammad Nabih bin Saif An-Nasr27. Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, Syaikh Al-Albani28. Ad-Dalil Al-Masaq fi itsbati sunnati wadli torfil qomis ila nisfis saq, Abdul Qodir Al-Junaid, Muassasah Ar-Royan29. Siyar A’lam an-Nubala’, Imam adz-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth dan Muhammad Nu’aim, cetakan ke 9, Muassasah Ar-Risalah30. Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, tartib wa isyroof DR Muhammad bin Sa’d Asy-Syuwai’ir, terbitan Riasah idaarotil buhutsil ‘ilmiyah wal iftaa’, cetakan ke 3 tahun 1423 H31. Majmu’ Fatawa wa Rasaa’il, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Darul Wathon
Prev     Next