Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 5 – SALAFI WAHABI = KHAWARIJ??!!

BAB KETIGA SALAFI WAHABI = KHAWARIJ??!!Tatkala kaum yang hasad kepada kelompok Salafy Wahabi sudah kehabisan hujah dan dalil untuk menjawab bantahan-bantahan kaum Wahabi yang membongkar kedok kesesatan mereka, maka kaum yang hasad ini tidak putus asa. Masih ada senjata yang bisa mereka gunakan untuk menjatuhkan kaum wahabi… yaitu DUSTA !!!!., Hasad di dada mereka membuahkan penghasutan dan provokasi masyarakat umum yang tidak mengerti akan hakekat dakwah Salafi Wahabi.Sudah terlalu banyak kedustaan yang saya temukan pada kaum yang hasad kepada wahabi sebagaimana yang telah kami paparkan dalam dua buku kami (“Ketika Sang Habib Dikritik”, dan “Ketinggian Allah di atas makhluknya” yang merupakan bantahan kepada sang pendusta Abu Salafy).Demikian pula tatkala muncul dan melejitnya buku yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, Mereka membunuh semuanya termasuk para ulama”….ternyata tidak ada dalil yang bisa ia paparkan kecuali DUSTA.Judul buku yang sangat provokatif ini mengesankan bahwa kaum Salafi Wahabi adalah kaum yang bengis dan haus darah, hobi membunuh…., semua orang mereka bunuh bahkan para ulama !!!!.Untuk membenarkan dan melegalisasikan kesan dusta ini maka sang penulis –Syaikh Idahram- berusaha mencap kaum salafi wahabi sebagai kaum khawarij yang terkenal bengis. Bahkan ia dengan nekat memvonis hadits-hadits tentang khawarij kepada kaum salafi wahabi.Seseorang yang berpikiran jernih sedikit saja, tentunya dengan serta-merta akan mengetahui kedustaan yang bodoh ini…Kerajaan Arab Saudi –yang merupakan gudang dan markaz kaum salafi wahabi-, apakah benar Kerajaan Arab Saudi sedemikian bengisnya … suka menumpahkan darah??, suka membunuh bahkan membunuh para ulama??!!. Apakah jika ada orang yang menyelisihi Kerajaan Arab Saudi serta-merta langsung dibunuh???, apakah Kerajaan Arab Saudi hobi menumpahkan darah jama’ah haji??!!Ataukah sebaliknya…terlalu banyak sumbangsih Kerajaan Arab Saudi terhadap kaum muslimin di penjuru dunia…., diantaranya pelayanan jema’ah haji dari seantero dunia dengan berbagai madzhab dan aqidah yang mereka bawa…, semuanya dilayani oleh Kerajaan Arab Saudi, tatkala terjadi bencana alam di tanah air kita…?, bahkan di negeri-negeri islam..??HAKEKAT KHAWARIJKhawarij…. Suatu sekte sesat yang menggambarkan momok yang haus darah, hobi menumpahkan darah kaum muslimin. Apakah hakekat sekte sesat ini???!!. Benarkah Kaum Salafi Wahabi adalah kaum khawarij yang haus darah kaum muslimin??!!.Para ulama yang menulis khusus tentang firqoh-firqoh Islam telah menyebutkan secara specifik tentang aqidah Khawarij.Abul Hasan Al-‘As’ari (wafat 330 H) berkata“Tentang perkara yang mengumpulkan kelompok-kelompok khawarij:Kelompok-kelompok Khawarij bersepakat dalam hal pengkafiran Ali bin Abi Thoolib rahdiallahu ‘anhu karena beliau menyerahkan hukum (*kepada dua hakim-pen), dan mereka (kelompok-kelompok khawarij) berselisih apakah kekufurannya tersebut merupakan kesyirikan ataukah bukan?Dan mereka bersepakat bahwa seluruh dosa besar merupakan kekufuran, kecuali kelompok An-Najdaat (*salah satu firqoh dari pecahan firqoh-firqoh khawarij, yaitu merupakan pengikut seseorang yang bernama Najdah bin ‘Aamir-pen) karena kelompok An-Najdaat tidak mengatakan demikian.Dan mereka bersepakat bahwasanya Allah ta’ala meng’adzab para pelaku dosa besar yang abadi, kecuali kelompok An-Najdaat, para pengikut Najdah (*bin ‘Amir)” (Maqoolaat Al-Islaamiyiin wa ikhtilaaf al-Musholliin 1/167-168, cetakan Al-Maktabah al-‘Ashriyah Beirut)Abdul Qoohir Al-Baghdaadi (wafat 429 H) berkata : “Para ulama telah berselisih tentang perkara apakah yang mengumpulkan (disepakati) oleh kelompok-kelompok khawarij yang beraneka ragam sekte-sektenya. Al-Ka’biy dalam kitab maqolaat nya menyebutkan bahwa yang mengumpulkan seluruh sekte-sekte khawarij adalah : Mengkafirkan Ali, Utsman, dan dua Hakim, para peserta perang jamal dan seluruh yang ridho dengan penyerahan hukum kepada dua hakim, dan juga pengkafiran karena pelanggaran dosa, dan wajibnya khuruuj (memberontak) kepada pemimpin yang dzalim“.Syaikh kami Abul Hasan Al-Asy’ari berkata : Yang mengumpulkan mereka adalah pengkafiran Ali, Utsman, para peserta perang Jamal, dan hakim, dan siapa saja yang ridho terhadap penyerahan hukum kepada dua hakim, atau membenarkan kedua hakim tersebut atau salah satu dari keduanya, dan memberontak kepada penguasa yang dzalim”Yang benar adalah yang disebutkan oleh Syaikh kami Abul Hasan Al-Asy’ari dari mereka (khawarij). Al-Ka’biy telah keliru tatkala menyebutkan bahwa kahwarij bersepakat akan kafirnya pelaku dosa, karena sekte Khawarij An-Najdaat tidak mengkafirkan orang-orang yang melakukan dosa dari orang-orang yang sepakat dengan mereka”  (Al-Farqu baina Al-Firoq hal 73, cetakan Maktabah Muhammad Ali Subaih, Mesir)Ibnu Hazm (wafat 456 H) berkata : “Barangsiapa yang sepakat dengan khawarij dalam hal mengingkari penyerahan hukum (*kepada dua hakim), dan pengkafiran para pelaku dosa besar, serta pendapat memberontak kepada para penguasa yang dzalim, dan para pelaku dosa besar kekal di neraka, para penguasa boleh saja dari selain quraisy maka dia adalah khawarij, meskipun ia menyelishi khawarij pada perkara-perkara yang lain yang diperselisihkan oleh kaum muslimin. Dan jika ia menyelisihi mereka pada perkara-perkara yang kami sebutkan maka ia bukanlah khawarij” (Al-Fisol fi al-Milal wa al-Ahwaa’ wa an-Nihal, tahqiq DR Abdurrohim ‘Umairoh, Daar Al-Jail, Beiruut, 2/270)As-Syahristaani (wafat 548 H) berkata: “Siapa yang memberontak kepada penguasa yang sah yang telah disepakati oleh jama’ah maka dinamakan khariji, sama saja apakah bentuk pemberontakan tersebut di zaman para sahabat, yaitu memberontak kepada para khulafaa rasyidin, atau pemberontakan terjadi setelah itu, yaitu memberontak kepada para tabi’in yang mengikuti para sahabat dengan baik, dan juga memberontak kepada para penguasa di sepanjang zaman….Dan Wa’iidiyah termasuk dalam khawarij, dan merekalah yang menyatakan kafirnya pelaku dosa besar dan kekal di neraka” (Al-Milal wa An-Nihal 1/132, Daar Al-Ma’rifah, Beiruut, Libanon, cetakan ke-3)KesimpulanDari perjelasan di atas dari para ulama ahli sekte-sekte Khawarij maka dapat diketahui ada beberapa aqidah khusus yang merupakan ciri khas sekte-sekte khawarij dan disepakati oleh seluruh sekte-sekte khawarij. Aqidah-aqidah tersebut adalah :Pertama : Mengkafirkan Ali dan dua hakim (yaitu Abu Musa Al-‘Asy’ari dan ‘Amr bin Al-‘Aash) radhialahu ‘anhumKedua : Mengkafirkan para pelaku dosa besar (kecuali sekte An-Najdaat tidak berpendapat demikian)Ketiga : Mewajibkan memberontak kepada penguasa yang dzalim.Inilah aqidah khusus yang disepakati oleh seluruh sekte-sekte khawarij. Dan tiga aqidah inilah yang telah dilakukan oleh khawarij yang muncul pertama kali di zaman Ali bin Abi Tholib, (1) mereka telah mengkafirkan Ali bin Abi Tholib serta sebagian sahabat, dan (2) alasan mereka mengkafirkan karena mereka menganggap Ali bin Abi Tholib telah terjerumus dalam dosa besar yaitu berhukum kepada selain Allah (karena Ali menyerahkan hukum kepada dua hakim), dan barang siapa yang terjerumus dalam dosa besar menjadi kafir menurut mereka, (3) sehingga jadilah mereka memberontak kepada pemerintahan Ali bin Abi Tholib.Dan sebagaimana pernyataan Ibnu Hazm rahimahullah bahwasanya barangsiapa yang memiliki aqidah ini (sepakat dengan khawarij dalam aqidah ini) meskipun ia menyelisihi khawarij dalam hal-hal yang lain maka ia adalah seorang khawarij. Adapun jika ia menyelisihi aqidah-aqidah khusus khawarij ini maka ia bukanlah khawarij sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hazm di atas.Kesimpulan tentang 3 aqidah sekte khawarij ini ternyata disepakati oleh DR Sa’id Aqil Siraj, beliau berkata di hal 13-15,“Dari kelompok yang membunuh Khalifah Ali inilah lahir kelompok yang disebut Khawarij. Kelompok ini memiliki prinsip (*1) orang yang melakukan dosa besar satu kali dianggap kafir. Jadi, (*2) Ali, Mu’awiyah, ‘Amr bin Al-‘Aash, Aisyah, Thalhah, Zubair dan sahabat Nabi Saw. lainnya yang terlibat dalam perang saudara (Jamal dan Shifin) yang membunuh sesama muslim dianggap kafir. Kelompok ini berkembang menjadi (*3) oposisi pemerintah sepanjang masa“Lantas dengan meninjau kesimpulan di atas, maka marilah kita renungkan tentang kelompk Salafy Wahabi…, apakah mereka beraqidah sebagaimana aqidah sekte khawarij sebagaimana yang dituduhkan oleh Idahram dan didukung oleh DR Said Aqil Siraj???, Apakah kaum salafy wahabi beraqidah dengan salah satu dari ketiga aqidah khawarij di atas??,–     Apakah kaum salafy wahabi mengkafirkan Ali, Mu’awiyah, Aisyah, ‘Amr bin Al-‘Aash, dan para sahabat yang ikut serta dalam perang jamal dan shifin??. Ataukah mereka yang justru mejunjung tinggi para sahabat tersebut, dan membela mereka habis-habisan, terutama sahabat Mu’awiyah dan Ummul Mukminin Aisyah yang telah dikafirkan oleh kaum sekte sesat Syia’h ??!–   Apakah kaum salafi wahabi mengkafirkan seorang muslim hanya dikarenakan satu dosa besar yang dilakukan olehnya??!!, ataukah justru kaum salafy wahabi yang getol membantah pemahaman takfiriyin yang hobi mengkafirkan pemerintah??. Apakah pernah didapati kaum salafy wahabi yang mengkafirkan orang yang berzina?, atau mencuri?, atau membunuh orang lain??!!!. Kalaupun kaum salafy wahabi mengkafirkan maka yang mereka kafirkan adalah orang yang telah dinyatakan kafir oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, itupun setelah ditegakkan hujjah dan penjelasan kepadanya.–    Apakah kaum salafy wahabi menyerukan untuk memberontak kepada pemerintah??!. Ataukah justru kaum salafy wahabi yang senantiasa menyeru untuk taat kepada pemerintah ???. Barang siapa yang mengikuti kajian-kajian yang disampaikan oleh para dai salafy maka ia akan paham bahwasanya kaum salafy sangat memerangi sikap oposisi kepada pemerintah !!!!Vonis Nekat dan Membabi Buta dari Idahram !!Untuk menggolkan tuduhan dustanya terhadap Salafi Wahabi –bahwasanya kaum wahabi adalah kaum yang haus darah dan hobi menumpahkan darah kaum muslimin-, maka Syaikh Idahram berusaha –sekuat tenaga- untuk mengklaim bahwa Salafi Wahabi adalah Khawarij !!!Bahkan Idahram nekat untuk memastikan dan memvonis bahwa kaum khawarij yang disebutkan oleh Nabi shallallahu alaihai wa sallam dalam hadits-hadits yang banyak adalah mereka kaum Salafi Wahabi.Syaikh Idahram membuat sebuah pembahasan yang beliau beri judul :“Hadis-Hadis Rasulullah Saw tentang Salafi Wahabi“, kemudian Syaikh Idahram berkata :“Diantara tanda-tanda kebenaran akan kenabian Rasulullah Saw adalah berita-berita gaib tentang masa depan, yang Allah Swt bukakan untuk beliau. Oleh karena itu, kita mendapati ayat-ayat Al-Qur’an penuh dengan kebenaran informasi itu, baik yang diberitakan secara rinci maupun secara umum. Begitu juga dengan hadis-hadis Nabi Saw, tidak lepas dari informasi-informasi gaib semacam itu.Istimewanya lagi, hadis-hadis terkait salafi Wahabi ini bukanlah hadis-hadis Ahad, melainkan hadis-hadis Mutawatir yang diriwayatkan oleh kumpulan banyak sahabat Nabi Saw yang jujur dan terpercaya, kepada kumpulan banyak sahabat lain atau tabi’in atau orang-orang setelahnya. Artinya, tidak ada celah bagi kebohongan massal terkait hadis-hadis tersebut karena begitu banyaknya perawi yang meriwayatkannya…..Terlebih lagi-sebagai salah satu indikasi lain akan kebenaran hadis-hadis tentang Salafi Wahabi ini-, hadis-hadis tersebut ditulis pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah, yang mana pada zaman itu masa depan umat manusia tidak ada yang mengetahui dan tidak bisa diprediksi sama sekali. Bahkan pada saat itu leluhur dan nenek moyang ke-10 Muhammad ibnu Abdul Wahab (pendiri Salafi Wahabi) belum dilahirkan. Sehingga sangat mustahil jika hadis-hadis tersebut ditulis secara sengaja berdasarkan pengetahuan mereka tentang Salafi Wahabi, yang baru muncul 1200 tahun kemudian, yaitu di abad 18 Masehi/12 Hijriyah”(Demikian perkataan Syaikh Idahram dalam bukunya hal 139-140). Kemudian beliaupun menyebutkan hadits-hadits tentang firqoh Khawarij, yang seluruh hadits-hadits tersebut ditujukan oleh Nabi kepada kaum Salafi Wahabi –sebagai vonis Syaikh Idahram-.Diantara pendukung paham Idahram adalah DR Aqil Siraj yang memuji buku karya Idahram ini. Akan tetapi DR Said Aqil Siraj –tidaklah nekat seperti Idahram dalam memvonis-, beliau tidak memvonis kaum salafi wahabi sebagai kaum khawarij, meskipun beliau tetap menuduh adanya kesamaan antara sekte khawarij dengan kaum salafi wahabi. Beliau berkata :“Diantara kesimpulannya adalah, Salafi Wahabi bukanlah Khawarij. Karena Khawarij muncul pada tahun ke 37 Hijriyah di awal perkembangan Islam, sedangkan Salafi Wahabi baru hadir di abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. yang ditandai dengan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab (w.1206 H/1792 M). Namun demikian, ada beberapa sisi kesamaan”(Demikianlah tutur beliau sebagai kata pengantar emas terhadap buku Berdarah Sekte Salafi Wahabi karya Syaikh Idahram hal 16)Hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh Idahram bahwasanya Khawarij yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum Salafy WahabiIdahram berkata,((“Adapun hadits-hadits Nabi Saw. yang terkait dengan Salafy Wahabi dan memliki banyak kesamaan dengan ciri-ciri dan sifat-sifat yang ada pada mereka, diantaranya adalah :1.Waktu Kemunculan Mereka adalah “di Akhir Zaman”سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أَحْدَاثُ الأَسْنَانِ سُفَهَاءِ الأَحْلاَمِ يَقُوْلُوْنَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ لاَ يُجَاوِزُ إِيْمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ فَأَيْنَمَا لَقِيْتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Di akhir zaman nanti akan keluar segolongan kaum yang muda usianya, bodoh cara berpikirnya, mereka berbicara dengan sabda Rasulullah, namun iman mereka tidak sampai melewati kerongkongan. Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang buruannya. Apabila kamu bertemu dengan mereka maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Nasa’i dan lainnya)يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ يَقُوْلُوْنَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُوْنَ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ لاَ يُجَاوِزُ إِيْمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ فَأَيْنَمَا لَقِيْتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Akan datang di akhir zaman suatu kaum yang muda usianya, bodoh cara berpikirnya dan berbicara dengan sabda Rasulullah. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah tembus keluar dari badan binatang buruannya. Iman mereka tidak sampai melewati tenggorokannya. Maka apabila kamu bertemu dengan mereka bunuhlah, karena membunuh mereka mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat’ (HR Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya)Dari hadits di atas bisa kita ambil beberapa poin tentang kaum tersebut, yaitu:a.      Waktu kemunculannya ada “di akhir zaman”Ini berarti keberadaan mereka tidak dekat dengan zaman Rasulullah Saw., alias jauh. Lebih jelasnya, kaum/golongan yang dimaksud dalam hadis ini bukan kaum khawarij ataupun kaum yang mengikuti Musailamah Al-Kadzdzab. Sebab, kehadiran golongan khawarij ini masih di zaman sahabat Nabi Saw., tepatnya di masa Khalifah Rasyidah ke-4, Imam Ali ibnu Abi Thalib, yakni pada bulan safar tahun 37H. Begitu pula Musailamah al-Kadzdzab yang telah muncul bahkan pada masa Nabi masih hidup.Oleh karena itu, bisa dibenarkan bila Salafi Wahabi masuk dalam kategori yang disitir oleh hadis di atas. Sebab ajaran Salafi Wahabi baru muncul pada abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. Pendiri Salafy Wahabi, Muhammad bin Abdil Wahhab, pun baru wafat pada tahun 1206 Hijriah/1792 Masehi.”))demikian pernyataan Idahram.Bantahan terhadap igauan Idahram ini dari beberapa sisi;PERTAMA :  Kontradiksi Idahram dan DR Said Aqil SiroojIdahram nekat memvonis bahwa yang dimakasud oleh Nabi dengan khawarij adalah kaum Salafi Wahabi. Ternyata hal ini bertentangan dengan pernyataan DR Said Aqil Sirooj yang berkata, :“Diantara kesimpulannya adalah, Salafi Wahabi bukanlah Khawarij. Karena Khawarij muncul pada tahun ke 37 Hijriyah di awal perkembangan Islam, sedangkan Salafi Wahabi baru hadir di abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. yang ditandai dengan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab (w.1206 H/1792 M). Namun demikian, ada beberapa sisi kesamaan”Lantas mana yang kita benarkan?, kesimpulan Idahram ataukah Sang Doktor??. Meskipun hingga saat ini kebingungan masih berkecamuk di benak saya, kok bisa sang Doktor memberi pengantar kepada buku Idahram yang banyak berisi kedustaan??, terlebih lagi kesimpulan sang Doktor bertentangan dengan kesimpulan Idahram??!!.KEDUA : Perhatikanlah pendalilan DR Said Aqil Siroj yang menjadikan beliau berkesimpulan bahwa Salafy bukanlah Khawarij !!!, beliau berkata, “Karena Khawarij muncul pada tahun ke 37 Hijriyah di awal perkembangan Islam, sedangkan Salafi Wahabi baru hadir di abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. yang ditandai dengan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab (w.1206 H/1792 M)”.Ternyata DR Said tidak memahami makna “Akhir Zaman”, sebagaimana yang dipahami oleh idahram !!KETIGA :  Igauan idahram ini menyelisihi pemahaman para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits tentang khawarij, seperti Ali bin Tholib, Sahl bin Hunaif dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhum. Tentunya para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits tentang khawarij lebih paham tentang maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada Idahram yang hanya bisa mengigau.Sesungguhnya hadits-hadits yang mengabarkan bahwa khawarij akan muncul di akhir zaman diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu.عن سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ قَالَ أَخْبَرَنِى زَيْدُ بْنُ وَهْبٍ الْجُهَنِىُّ : أَنَّهُ كَانَ فِى الْجَيْشِ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ عَلِىٍّ رضي الله عنه الَّذِينَ سَارُوا إِلَى الْخَوَارِجِ فَقَالَ عَلِىٌّ رضي الله عنه : أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : « يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِى يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْئ وَلاَ صَلاَتُكُمْ إِلَى صَلاَتِهِمْ بِشَيْئ وَلاَ صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ بِشَيْئ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسَبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ  تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ لَوْ يَعْلَمُ الْجَيْشُ الَّذِينَ يُصِيبُونَهُمْ مَا قُضِىَ لَهُمْ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِمْ -صلى الله عليه وسلم- لاَتَّكَلُوا عن الْعَمَلِ وَآيَةُ ذَلِكَ أَنَّ فِيهِمْ رَجُلاً لَهُ عَضُدٌ وَلَيْسَ لَهُ ذِرَاعٌ عَلَى رأس عَضُدِهِ مِثْلُ حَلَمَةِ الثَّدْىِ عَلَيْهِ شَعَرَاتٌ بِيضٌ ». أَفَتَذْهَبُونَ إِلَى مُعَاوِيَةَ وَأَهْلِ الشَّامِ وَتَتْرُكُونَ هَؤُلاَءِ يَخْلُفُونَكُمْ فِى ذَرَارِيِّكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَاللَّهِ إِنِّى لأَرْجُو أَنْ يَكُونُوا هَؤُلاَءِ الْقَوْمَ فَإِنَّهُمْ قَدْ سَفَكُوا الدَّمَ الْحَرَامَ وَأَغَارُوا فِى سَرْحِ النَّاسِ فَسِيرُوا عَلَى اسْمِ اللَّهِ. قَالَ : سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ : فَنَزَّلَنِى زَيْدُ بْنُ وَهْبٍ مَنْزِلاً مَنْزِلاً حَتَّى مَرَّ بِنَا عَلَى قَنْطَرَةٍ قَالَ فَلَمَّا الْتَقَيْنَا وَعَلَى الْخَوَارِجِ يومئذ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ الرَّاسِبِىُّ فَقَالَ لَهُمْ : أَلْقُوا الرِّمَاحَ وَسُلُّوا السُّيُوفَ مِنْ جُفُونِهَا فَإِنِّى أَخَافُ أَنْ يُنَاشِدُوكُمْ كَمَا نَاشَدُوكُمْ يَوْمَ حَرُورَاءَ قَالَ : فَوَحَّشُوا بِرِمَاحِهِمْ وَاسْتَلُّوا السُّيُوفَ وَشَجَرَهُمُ النَّاسُ بِرِمَاحِهِمْ – قَالَ – وَقَتَلُوا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضِهِمْ . قَالَ : وَمَا أُصِيبَ مِنَ النَّاسِ يَوْمَئِذٍ إِلاَّ رَجُلاَنِ فَقَالَ عَلِىٌّ عَلَيْهِ رضي الله عنه : الْتَمِسُوا فِيهِمُ الْمُخْدَجَ فَلَمْ يَجِدُوا قَالَ : فَقَامَ عَلِىٌّ رضى الله عنه بِنَفْسِهِ حَتَّى أَتَى نَاسًا قَدْ قُتِلَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ فَقَالَ : أَخِّرُوهُمْ فَوَجَدُوهُ مِمَّا يَلِى الأَرْضَ فَكَبَّرَ ثم قَالَ : صَدَقَ اللَّهُ وَبَلَّغَ رَسُولُهُ. فَقَامَ إِلَيْهِ عَبِيدَةُ السَّلْمَانِىُّ فَقَالَ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ لَقَدْ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ : إِى وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ حَتَّى اسْتَحْلَفَهُ ثَلاَثًا وَهُوَ يَحْلِفُ.“Dari Salamah bin Kuhail berkata, Telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Wahb Al-Juhani bahwasanya ia termasuk pasukan yang bersama Ali bin Abi Tholib yang pasukan tersebut berjalan menuju khawarij. Maka Ali radhiallahu ‘anhu berkakata, “Wahai pasukan, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : ((akan keluar suatu kaum dari umatku mereka membaca Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan bacaan Al-Qur’an mereka, demikian pula sholat kalian dibandingkan sholat mereka, juga puasa kalian dibandingkan puasa mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, mereka menyangka bahwasanya al-Qur’an membela mereka, padahal al-Qur’an membantah mereka. Sholat mereka tidak melebihi kerongkongan mereka, mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah (tembus) keluar dari (badan) binatang buruannya. Jika seandainya pasukan yang memerangi mereka mengetahui pahala yang dijanjikan bagi mereka melalui lisan Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sungguh mereka akan mencukupkan bersandar kepada pahala tersebut dari amalan (sholeh yang lain).  Dan tandanya yaitu diantara mereka (khawarij) ada seseorang lelaki (buntung) hanya memiliki lengan atas tanpa lengan bawah, dan di ujung lengan atasnya ada seperti puting buah dada, padanya beberapa helai rambut putih))Maka apakah kalian pergi menuju Mu’awiyah dan penduduk Syam lantas kalian meninggalkan mereka ini?, Mereka akan merampas keturunan kalian dan membunuh mereka serta merampas dan merusak harta kalian. Demi Allah aku sungguh benar-benar berharap jika mereka ini adalah kaum khawarij, karena mereka telah menumpahkan darah yang haram, mereka telah menyerang dan merusak hewan-hewan ternak masyarakat, maka berjalanlah kalian di atas nama Allah.Salamah bin Kuhail berkata, “Maka Zaid bin Wahb menurunkan aku di tempat demi tempat, hingga akhirnya kami melewati sebuah jembatan (*yaitu sekitar lokasi peperangan pasukan Ali dan khawarij), ia berkata :Tatkala kami bertemu khawarij, dan tatkala itu khawarij dipimpin oleh Abdul Wahhab Ar-Roosibi, maka Alipun berkata kepada pasukannya, “Lemparkanlah tombak-tombak kalian, keluarkanlah pedang-pedang kalian dari sarungnya, karena sesungguhnya aku khawatir mereka akan meminta perdamaian sebagaimana mereka meminta damai tatkala peristiwa Haruuroo’ !!”. Maka merekapun melemparkan tombak-tombak mereka dari jauh dan terbentangkanlah pedang-pedang mereka, dan pasukan Ali pun menikam mereka (khawarij) dengan tombak-tombak mereka. Akhirnya mereka membunuh khawarij hingga mayat mereka bertumpukan. Tidak ada dari pasukan Ali yang terluka kecuali hanya dua orang. Maka Ali berkata, “Carilah si cacat (*yaitu lelaki buntung) !!”. Akan tetapi mereka tidak menemukannya. Maka Alipun lalu mencari sendiri, hingga akhirnya ia mendatangi mayat-mayat (khawarij) yang bertumpukan, lalu ia berkata, “Pindahkan mereka !”. Merekapun mendapati si cacat tersebut tergeletak di tanah, maka Ali pun bertakbir dan berkata, “Sungguh maha benar Allah, dan Rasul Nya telah menyampaikan.” Maka ‘Ubaidah As-Salmani mendatangi Ali lalu berkata, “Wahai amirul mukminin, demi Allah Dzat yang tidak ada sesembahan melainkan Dia, apakah engkau telah mendengar ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Ali berkata, “iya, Demi Allah Dzat yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia”, sampai ‘Abidah meminta sumpah kepada Ali sebanyak tiga kali dan Ali pun bersumpah sebanyak tiga kali” (HR Muslim no 1066)Kisah di atas jelas menunjukkan bahwa Ali bin Abi Tholib yang meriwayatkan hadits-hadits tentang khawarij, yang telah meriwayatkan hadits bahwa khawarij muncul di akhir zaman, beliau telah memahami bahwa maksud Nabi dengan kaum khawarij adalah kaum yang diperangi oleh Ali bin Abi Tholib. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan tentang ciri-ciri kaum khawarij yang dianjurkan untuk diperangi dan diberi ganjaran yang besar, yaitu diantara pasukan khawarij ada seorang yang cacat yaitu buntung tangannya.Karenanya Ali bin Tholib tidak memberikan kesempatan kepada kaum khawarij untuk meminta perdamaian, akan tetapi beliau langsung memerintahkan pasukannya menyerang dari arah jauh agar beliau dan pasukannya mendapatkan ganjaran besar yang dijanjikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Igauan Idahram ini juga menyelisihi pemahaman sahabat Sahl bin Hunaif yang meriwayatkan hadits tentang Khawarij.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ فَقُلْتُ حَدِّثْنِي مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ أُحَدِّثُكَ مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِDari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku menemui Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) lalu aku berkata, “Sampaikanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Haruriyah“. Sahl berkata, Aku akan menyampaikan kepada engkau hadits yang aku dengar dan aku tidak akan menambah-nambahi. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq- mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus dari badan hewan buruannya”.Aku (yaitu Yusair bin ‘Amr) berkata, “Apakah Nabi menyebutkan suatu tanda tentang mereka?”, Sahl berkata, “Ini yang aku dengar, aku tidak menambah-nambahinya” (HR Ahmad no 15977)Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :وفي هذا أن سهل بن حنيف صرَّح بأن الحرورية هم المراد بالقوم المذكورين في أحاديث هذين البابين“Dan dalam hadits ini menunjukkan bahwasanya Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) menegaskan bahwasanya Al-Haruriyah (*yaitu khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Tholib) merekalah yang dimaksud dengan kaum yang disebutkan dalam hadits-hadits pada dua bab ini” (Fathul Baari 12/302), Maksud Ibnu Hajar yaitu hadits-hadits tentang khawarij yang dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dalam shahihnya dalam dua bab, yaitu bab قَتْلُ الْخَوَارِجِ وَالْمُلْحِدِيْنَ “Membunuh kaum khawarij dan kaum  mulhid” dan bab مَنْ تَرَكَ قِتَالَ الْخَوَارِجِ لِلتَّأْلِيْفِ “Orang yang tidak memerangi khawarij untuk mengambil hati”Ibnu Hajar juga menyatakan bahwa Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu juga menyatakan bahwa kaum khawarij yang dimaksudkan oleh Nabi dalam hadits-haditsnya adalah khawarij haruriyah yang memberontak kepada Ali bin Abi Tholib. (lihat Fathul Baari 12/302)KEEMPAT : Para ulama yang menjelaskan tentang makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kemunculan khawarij “Di akhir zaman” sepakat bahwa yang dimaksud oleh Nabi adalah khawarij yang muncul di zaman Ali bin Abi Thoolib. Karenanya Ibnu Hajar –salah seorang ulama besar madzhab Syafii- berkata: “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Akan keluar sebuah kaum di akhir zaman)), demikianlah lafal dalam riwayat ini, dan juga dalam lafal hadits Abu Barzah di sunan An-Nasaai ((Keluar suatu kaum di akhir zaman)), dan hal ini bisa jadi menyelisihi hadits (yang diriwayatkan oleh) Abu Sa’iid Al-Khudri yang disebutkan dalam bab ini dan bab setelahnya, karena konsekuensi dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri bahwasanya kahwarij muncul di masa khilafah Ali bin Abi Thhloib. Dan demikian juga mayoritas hadits-hadits yang datang yang menjelaskan tentang perkara khawarij.Ibnu At-Tiin menjawab akan hal ini bahwasanya yang dimaksud dengan “zaman” di sini adalah zaman para sahabat. Akan tetapi jawaban beliau ini ada kritikan. Karena akhir zaman para sahabat Nabi adalah pada awal tahun 100 Hijriyah, padahal kaum khawarij telah muncul lebih dari 60 tahun sebelum itu (*karena khawarij diperangi oleh Ali sekitar tahun 37 H-pen). Dan memungkinkan untuk dikompromikan bahwa yang dimaksud dengan “akhir zaman” adalah “zaman khilafah nubuwwah”. Karena hadits Safinah yang dikeluarkan dalam kitab-kitab sunan dan juga shahih Ibnu Hibbaan dan yang lainnya secara marfu’ (Nabi bersabda) :“Khilafah setelahku selama 30 tahun, setelah itu jadilah kerajaan”Dan kisah khawarij dan peperangan mereka di Nahrowan terjadi di akhir-akhir masa kekhilafahan Ali yaitu 28 tahun setelah wafatnya Nabi, yaitu 30 tahun dikurangi 2 tahun” (Fathul Baari 12/287)Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya para ulama tidak berselisih tentang bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan kaum khawarij yang akan muncul di akhir zaman adalah kaum khawarij yang diperangi oleh Ali bin Abi Tholib, sehingga akhirnya mereka menafsirkan lafal “Akhir zaman” yaitu zamannya para sahabat atau zaman khilafah nubuwwah.Adapun hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang dimaskud oleh Ibnu Hajar adalah sebagai berikut :أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْسِمُ قِسْمًا، أَتَاهُ ذُو الخُوَيْصِرَةِ، وَهُوَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ، فَقَالَ: «وَيْلَكَ، وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ، قَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ». فَقَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ائْذَنْ لِي فِيهِ فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ؟ فَقَالَ: «دَعْهُ، فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلاَتَهُ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ، يَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، يُنْظَرُ إِلَى نَصْلِهِ فَلاَ يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى رِصَافِهِ فَمَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى نَضِيِّهِ، – وَهُوَ قِدْحُهُ -، فَلاَ يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى قُذَذِهِ فَلاَ يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، قَدْ سَبَقَ الفَرْثَ وَالدَّمَ، آيَتُهُمْ رَجُلٌ أَسْوَدُ، إِحْدَى عَضُدَيْهِ مِثْلُ ثَدْيِ المَرْأَةِ، أَوْ مِثْلُ البَضْعَةِ تَدَرْدَرُ، وَيَخْرُجُونَ عَلَى حِينِ فُرْقَةٍ مِنَ النَّاسِ» قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: فَأَشْهَدُ أَنِّي سَمِعْتُ هَذَا الحَدِيثَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَاتَلَهُمْ وَأَنَا مَعَهُ، فَأَمَرَ بِذَلِكَ الرَّجُلِ فَالْتُمِسَ فَأُتِيَ بِهِ، حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهِ عَلَى نَعْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي نَعَتَهُBahwaasanya Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata :“Tatkala kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang membagi pembagian, datanglah Dzul Khuwaishiroh, dan ia adalah seseorang dari Bani Tamim, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, berbuat adil-lah engkau!”. Nabi berkata, “Celaka engkau, siapa lagi yang adil jika aku tidak adil, sungguh engkau telah merugi jika aku tidak adil”. Lalu Umar berkata, “Wahai Rasulullah izinkanlah aku untuk memenggal kepalanya?”. Rasulullah berkata, ((Biarkanlah dia, karena sesungguhnya ia memiliki sahabat (*para pengikutnya)  yang salah seorang dari kalian akan menyepelekan sholatnya dibandingkan sholat mereka, puasanya dibandingkan puasa mereka. Mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah (menembus badan) hewan buruan. Dilihat kepada besi anak panah maka tidak didapatkan apapun (*baik daging maupun darah binatang buruan-pen), kemudian di lihat di belakang anak panah (*tempat diletakannya tali busur panah-pen) maka tidak didapati sesuatupun, kemudian dilihat di batang anak panahnya maka tidak didapatkan sesuatu, kemudian dilihat di bulu anak panah maka tidak didapatkan sesuatupun, anak panah telah mendahului isi perut dan darah. Tanda mereka adalah seseorang berkulit hitam, salah satu dari kedua lengan atasnya seperti buah dada wanita atau seperti sepotong daging yang bergerak-gerak. Dan mereka muncul tatkala terjadi perpecahan diantara manusia))Abu Sa’id Al-Khudri berkata : Aku bersaksi bahwasanya aku mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwsanya Ali bin Abi Tholib telah memerangi mereka dan aku bersama beliau, lalu Ali memerintahkan untuk mencari lelaki tersebut, lalu dicari dan didapatkanlah lelaki tersebut dan didatangkan lelaki tersebut, hingga akupun melihatnya sebagaimana yang disifatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR Al-Bukhari no 3610)KELIMA : Para ulama telah menyebutkan dalam kaidah bahwasanya hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saling menafsirkan satu terhadap yang lainnya. Dalam hadits Ali bin Abi Tholib disebutkan bahwasanya khawarij akan muncul di “akhir zaman”, maka kita menafsirkan makna “akhir zaman” ini dengan merujuk kepada lafal hadits-hadits yang lain. Setelah memperhatikan lafal-lafal hadits-hadits yang lain, baik yang juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib maupun yang diriwayatkan oleh para sahabat yang lain maka kita dapati bahwa maksud Nabi dengan “akhir zaman” adalah akhir zaman sahabat atau akhir zaman khilaafah nubuwwah –sebagaimana telah lalu penjelasan Al-Hafiz Ibnu Hajar-.KEENAM :  Idahram berkata, “Ini berarti keberadaan mereka tidak dekat dengan zaman Rasulullah Saw., alias jauh”“Tidak dekat” atau “Jauh” merupakan kata yang mengandung makna yang relatif dan nisbi. Akan tetapi Idahram dengan nekatnya menentukan bahwa “jauh” maknanya hingga munculnya gerakan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, yaitu sekitar 12 abad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas kenapa dia tidak memilih makna “jauh” atau “akhir zaman” yaitu pada abad-abad sebelumnya atau sesudahnya??!!. Bukankah 4 abad atau 22 abad juga jauh dari zaman Nabi??. Bahkan bukankah lafal “akhir zaman” juga bisa berarti penghujung zaman menjelang hari kiamat??.KETUJUH :  Para ulama ahli firqoh-firqoh Islam telah menyebutkan dalam buku-buku mereka tentang firqoh-firqoh Khawarij. Silahkan para pembaca merujuk kepada kitab-kitab berikut ini–         Maqoolaat Al-Islaamiyin wa ikhtilaaf al-Musholliin karya Abul Hasan Al-‘Asy’ari–         Al-Farqu baina Al-Firoq karya Abdul Qoohir Al-Baghdaadiy–         Al-Fishol karya Ibnu Hazm Al-Andalusi–         Al-Milal wa An-Nihal karya As-SyahristaaniMereka semua telah menjelaskan tentang sekte-sekte khawarij, bahkan Abdul Qohir Al-Baghdadi menyebutkan bahwasanya ada 20 sekte khawarij, diantaranya adalah sekte Al-Azaariqoh, sekte As-Sufriyah, sekte An-Najdaat, dan sekte Al-‘Ibaadiyah. Sebagian sekte-sekte ini masih terus ada hingga zaman penulisan kitab para penulis di atas, yaitu keberadaan Khawarij yang muncul sejak zaman Ali bin Abi Tholib terus masih ada kelanjutannya dan tidak punah hingga zaman para penulis di atas.Abdul Qoohir Al-Baghdaadi yang wafat pada tahun 429 H (abad ke lima) berkata dalam kitabnya Al-Farqu bainal Firoq “Tatkala Najdah (*pendiri sekte khawarij An-Najdaat) terbunuh maka jadilah sekte khawarij An-Najdaat terpecah menjadi 3 golongan, (1) golongan yang mengkafirkan Najdah…. (2) golongan yang memberi udzur kepada Najdah atas perbuatannya, dan merekalah sekte An-Najdaat yang ada pada hari ini” (Al-Farqu baina al-Firoq hal 90)Bukankah abad ke 5 hijriyah juga termasuk jauh dari zaman Nabi?, lantas kenapa Idahram memilih abad 12 sebagai waktu munculnya khawarij?. Idahram berkata,“Oleh karena itu, bisa dibenarkan bila Salafi Wahabi masuk dalam kategori yang disitir oleh hadis di atas. Sebab ajaran Salafi Wahabi baru muncul pa da abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. Pendiri Salafy Wahabi, Muhammad bin Abdil Wahhab, pun baru wafat pada tahun 1206 Hijriah/1792 Masehi”Bahkan bukankah sekte khawarij Ibadhiyah hingga saat ini masih eksis di negara Oman?!!KEDELAPAN : Dakwah Salafy Wahabi bukanlah muncul sejak zaman Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Idahram sendiri telah menyatakan bahwa dakwah Salafi Wahabi adalah perpanjangan dari dakwah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Idahram berkata, “Pendiri Wahabi ini sangat mengagumi Ibnu Taimiyyah, seorang ulama kontroversial yang hidup di abad ke-8 Hijriyah dan banyak mempengaruhi cara berpikirnya” (Sejarah Berdarah… hal 27)Bahkan sampai sering terdengar bahwa Ibnu Taimiyyah adalah ulama wahabi, padahal Ibnu Taimiyyah wafat 4 abad sebelum lahirnya Muhammad bin Abdil Wahhab.Jika perkaranya demikian, lantas kenapa Idahram tidak menyatakan bahwa gerakan Salafy Wahabi sudah muncul sejak abad ke-8 hijriyah??!!Bukankah yang terpengaruh dengan dakwah Ibnu Taimiyyah selain Muhammad bin Abdil Wahhab juga banyak dari kalangan para ulama??, contohnya Ibnul Qoyiim, Imam Adz-Dzahabi As-Syafii, dan Imam Ibnu Katsir rahimahulullah??? Apakah mereka semua juga adalah kaum salafi khawarij???!!bersambung…Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 5 – SALAFI WAHABI = KHAWARIJ??!!

BAB KETIGA SALAFI WAHABI = KHAWARIJ??!!Tatkala kaum yang hasad kepada kelompok Salafy Wahabi sudah kehabisan hujah dan dalil untuk menjawab bantahan-bantahan kaum Wahabi yang membongkar kedok kesesatan mereka, maka kaum yang hasad ini tidak putus asa. Masih ada senjata yang bisa mereka gunakan untuk menjatuhkan kaum wahabi… yaitu DUSTA !!!!., Hasad di dada mereka membuahkan penghasutan dan provokasi masyarakat umum yang tidak mengerti akan hakekat dakwah Salafi Wahabi.Sudah terlalu banyak kedustaan yang saya temukan pada kaum yang hasad kepada wahabi sebagaimana yang telah kami paparkan dalam dua buku kami (“Ketika Sang Habib Dikritik”, dan “Ketinggian Allah di atas makhluknya” yang merupakan bantahan kepada sang pendusta Abu Salafy).Demikian pula tatkala muncul dan melejitnya buku yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, Mereka membunuh semuanya termasuk para ulama”….ternyata tidak ada dalil yang bisa ia paparkan kecuali DUSTA.Judul buku yang sangat provokatif ini mengesankan bahwa kaum Salafi Wahabi adalah kaum yang bengis dan haus darah, hobi membunuh…., semua orang mereka bunuh bahkan para ulama !!!!.Untuk membenarkan dan melegalisasikan kesan dusta ini maka sang penulis –Syaikh Idahram- berusaha mencap kaum salafi wahabi sebagai kaum khawarij yang terkenal bengis. Bahkan ia dengan nekat memvonis hadits-hadits tentang khawarij kepada kaum salafi wahabi.Seseorang yang berpikiran jernih sedikit saja, tentunya dengan serta-merta akan mengetahui kedustaan yang bodoh ini…Kerajaan Arab Saudi –yang merupakan gudang dan markaz kaum salafi wahabi-, apakah benar Kerajaan Arab Saudi sedemikian bengisnya … suka menumpahkan darah??, suka membunuh bahkan membunuh para ulama??!!. Apakah jika ada orang yang menyelisihi Kerajaan Arab Saudi serta-merta langsung dibunuh???, apakah Kerajaan Arab Saudi hobi menumpahkan darah jama’ah haji??!!Ataukah sebaliknya…terlalu banyak sumbangsih Kerajaan Arab Saudi terhadap kaum muslimin di penjuru dunia…., diantaranya pelayanan jema’ah haji dari seantero dunia dengan berbagai madzhab dan aqidah yang mereka bawa…, semuanya dilayani oleh Kerajaan Arab Saudi, tatkala terjadi bencana alam di tanah air kita…?, bahkan di negeri-negeri islam..??HAKEKAT KHAWARIJKhawarij…. Suatu sekte sesat yang menggambarkan momok yang haus darah, hobi menumpahkan darah kaum muslimin. Apakah hakekat sekte sesat ini???!!. Benarkah Kaum Salafi Wahabi adalah kaum khawarij yang haus darah kaum muslimin??!!.Para ulama yang menulis khusus tentang firqoh-firqoh Islam telah menyebutkan secara specifik tentang aqidah Khawarij.Abul Hasan Al-‘As’ari (wafat 330 H) berkata“Tentang perkara yang mengumpulkan kelompok-kelompok khawarij:Kelompok-kelompok Khawarij bersepakat dalam hal pengkafiran Ali bin Abi Thoolib rahdiallahu ‘anhu karena beliau menyerahkan hukum (*kepada dua hakim-pen), dan mereka (kelompok-kelompok khawarij) berselisih apakah kekufurannya tersebut merupakan kesyirikan ataukah bukan?Dan mereka bersepakat bahwa seluruh dosa besar merupakan kekufuran, kecuali kelompok An-Najdaat (*salah satu firqoh dari pecahan firqoh-firqoh khawarij, yaitu merupakan pengikut seseorang yang bernama Najdah bin ‘Aamir-pen) karena kelompok An-Najdaat tidak mengatakan demikian.Dan mereka bersepakat bahwasanya Allah ta’ala meng’adzab para pelaku dosa besar yang abadi, kecuali kelompok An-Najdaat, para pengikut Najdah (*bin ‘Amir)” (Maqoolaat Al-Islaamiyiin wa ikhtilaaf al-Musholliin 1/167-168, cetakan Al-Maktabah al-‘Ashriyah Beirut)Abdul Qoohir Al-Baghdaadi (wafat 429 H) berkata : “Para ulama telah berselisih tentang perkara apakah yang mengumpulkan (disepakati) oleh kelompok-kelompok khawarij yang beraneka ragam sekte-sektenya. Al-Ka’biy dalam kitab maqolaat nya menyebutkan bahwa yang mengumpulkan seluruh sekte-sekte khawarij adalah : Mengkafirkan Ali, Utsman, dan dua Hakim, para peserta perang jamal dan seluruh yang ridho dengan penyerahan hukum kepada dua hakim, dan juga pengkafiran karena pelanggaran dosa, dan wajibnya khuruuj (memberontak) kepada pemimpin yang dzalim“.Syaikh kami Abul Hasan Al-Asy’ari berkata : Yang mengumpulkan mereka adalah pengkafiran Ali, Utsman, para peserta perang Jamal, dan hakim, dan siapa saja yang ridho terhadap penyerahan hukum kepada dua hakim, atau membenarkan kedua hakim tersebut atau salah satu dari keduanya, dan memberontak kepada penguasa yang dzalim”Yang benar adalah yang disebutkan oleh Syaikh kami Abul Hasan Al-Asy’ari dari mereka (khawarij). Al-Ka’biy telah keliru tatkala menyebutkan bahwa kahwarij bersepakat akan kafirnya pelaku dosa, karena sekte Khawarij An-Najdaat tidak mengkafirkan orang-orang yang melakukan dosa dari orang-orang yang sepakat dengan mereka”  (Al-Farqu baina Al-Firoq hal 73, cetakan Maktabah Muhammad Ali Subaih, Mesir)Ibnu Hazm (wafat 456 H) berkata : “Barangsiapa yang sepakat dengan khawarij dalam hal mengingkari penyerahan hukum (*kepada dua hakim), dan pengkafiran para pelaku dosa besar, serta pendapat memberontak kepada para penguasa yang dzalim, dan para pelaku dosa besar kekal di neraka, para penguasa boleh saja dari selain quraisy maka dia adalah khawarij, meskipun ia menyelishi khawarij pada perkara-perkara yang lain yang diperselisihkan oleh kaum muslimin. Dan jika ia menyelisihi mereka pada perkara-perkara yang kami sebutkan maka ia bukanlah khawarij” (Al-Fisol fi al-Milal wa al-Ahwaa’ wa an-Nihal, tahqiq DR Abdurrohim ‘Umairoh, Daar Al-Jail, Beiruut, 2/270)As-Syahristaani (wafat 548 H) berkata: “Siapa yang memberontak kepada penguasa yang sah yang telah disepakati oleh jama’ah maka dinamakan khariji, sama saja apakah bentuk pemberontakan tersebut di zaman para sahabat, yaitu memberontak kepada para khulafaa rasyidin, atau pemberontakan terjadi setelah itu, yaitu memberontak kepada para tabi’in yang mengikuti para sahabat dengan baik, dan juga memberontak kepada para penguasa di sepanjang zaman….Dan Wa’iidiyah termasuk dalam khawarij, dan merekalah yang menyatakan kafirnya pelaku dosa besar dan kekal di neraka” (Al-Milal wa An-Nihal 1/132, Daar Al-Ma’rifah, Beiruut, Libanon, cetakan ke-3)KesimpulanDari perjelasan di atas dari para ulama ahli sekte-sekte Khawarij maka dapat diketahui ada beberapa aqidah khusus yang merupakan ciri khas sekte-sekte khawarij dan disepakati oleh seluruh sekte-sekte khawarij. Aqidah-aqidah tersebut adalah :Pertama : Mengkafirkan Ali dan dua hakim (yaitu Abu Musa Al-‘Asy’ari dan ‘Amr bin Al-‘Aash) radhialahu ‘anhumKedua : Mengkafirkan para pelaku dosa besar (kecuali sekte An-Najdaat tidak berpendapat demikian)Ketiga : Mewajibkan memberontak kepada penguasa yang dzalim.Inilah aqidah khusus yang disepakati oleh seluruh sekte-sekte khawarij. Dan tiga aqidah inilah yang telah dilakukan oleh khawarij yang muncul pertama kali di zaman Ali bin Abi Tholib, (1) mereka telah mengkafirkan Ali bin Abi Tholib serta sebagian sahabat, dan (2) alasan mereka mengkafirkan karena mereka menganggap Ali bin Abi Tholib telah terjerumus dalam dosa besar yaitu berhukum kepada selain Allah (karena Ali menyerahkan hukum kepada dua hakim), dan barang siapa yang terjerumus dalam dosa besar menjadi kafir menurut mereka, (3) sehingga jadilah mereka memberontak kepada pemerintahan Ali bin Abi Tholib.Dan sebagaimana pernyataan Ibnu Hazm rahimahullah bahwasanya barangsiapa yang memiliki aqidah ini (sepakat dengan khawarij dalam aqidah ini) meskipun ia menyelisihi khawarij dalam hal-hal yang lain maka ia adalah seorang khawarij. Adapun jika ia menyelisihi aqidah-aqidah khusus khawarij ini maka ia bukanlah khawarij sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hazm di atas.Kesimpulan tentang 3 aqidah sekte khawarij ini ternyata disepakati oleh DR Sa’id Aqil Siraj, beliau berkata di hal 13-15,“Dari kelompok yang membunuh Khalifah Ali inilah lahir kelompok yang disebut Khawarij. Kelompok ini memiliki prinsip (*1) orang yang melakukan dosa besar satu kali dianggap kafir. Jadi, (*2) Ali, Mu’awiyah, ‘Amr bin Al-‘Aash, Aisyah, Thalhah, Zubair dan sahabat Nabi Saw. lainnya yang terlibat dalam perang saudara (Jamal dan Shifin) yang membunuh sesama muslim dianggap kafir. Kelompok ini berkembang menjadi (*3) oposisi pemerintah sepanjang masa“Lantas dengan meninjau kesimpulan di atas, maka marilah kita renungkan tentang kelompk Salafy Wahabi…, apakah mereka beraqidah sebagaimana aqidah sekte khawarij sebagaimana yang dituduhkan oleh Idahram dan didukung oleh DR Said Aqil Siraj???, Apakah kaum salafy wahabi beraqidah dengan salah satu dari ketiga aqidah khawarij di atas??,–     Apakah kaum salafy wahabi mengkafirkan Ali, Mu’awiyah, Aisyah, ‘Amr bin Al-‘Aash, dan para sahabat yang ikut serta dalam perang jamal dan shifin??. Ataukah mereka yang justru mejunjung tinggi para sahabat tersebut, dan membela mereka habis-habisan, terutama sahabat Mu’awiyah dan Ummul Mukminin Aisyah yang telah dikafirkan oleh kaum sekte sesat Syia’h ??!–   Apakah kaum salafi wahabi mengkafirkan seorang muslim hanya dikarenakan satu dosa besar yang dilakukan olehnya??!!, ataukah justru kaum salafy wahabi yang getol membantah pemahaman takfiriyin yang hobi mengkafirkan pemerintah??. Apakah pernah didapati kaum salafy wahabi yang mengkafirkan orang yang berzina?, atau mencuri?, atau membunuh orang lain??!!!. Kalaupun kaum salafy wahabi mengkafirkan maka yang mereka kafirkan adalah orang yang telah dinyatakan kafir oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, itupun setelah ditegakkan hujjah dan penjelasan kepadanya.–    Apakah kaum salafy wahabi menyerukan untuk memberontak kepada pemerintah??!. Ataukah justru kaum salafy wahabi yang senantiasa menyeru untuk taat kepada pemerintah ???. Barang siapa yang mengikuti kajian-kajian yang disampaikan oleh para dai salafy maka ia akan paham bahwasanya kaum salafy sangat memerangi sikap oposisi kepada pemerintah !!!!Vonis Nekat dan Membabi Buta dari Idahram !!Untuk menggolkan tuduhan dustanya terhadap Salafi Wahabi –bahwasanya kaum wahabi adalah kaum yang haus darah dan hobi menumpahkan darah kaum muslimin-, maka Syaikh Idahram berusaha –sekuat tenaga- untuk mengklaim bahwa Salafi Wahabi adalah Khawarij !!!Bahkan Idahram nekat untuk memastikan dan memvonis bahwa kaum khawarij yang disebutkan oleh Nabi shallallahu alaihai wa sallam dalam hadits-hadits yang banyak adalah mereka kaum Salafi Wahabi.Syaikh Idahram membuat sebuah pembahasan yang beliau beri judul :“Hadis-Hadis Rasulullah Saw tentang Salafi Wahabi“, kemudian Syaikh Idahram berkata :“Diantara tanda-tanda kebenaran akan kenabian Rasulullah Saw adalah berita-berita gaib tentang masa depan, yang Allah Swt bukakan untuk beliau. Oleh karena itu, kita mendapati ayat-ayat Al-Qur’an penuh dengan kebenaran informasi itu, baik yang diberitakan secara rinci maupun secara umum. Begitu juga dengan hadis-hadis Nabi Saw, tidak lepas dari informasi-informasi gaib semacam itu.Istimewanya lagi, hadis-hadis terkait salafi Wahabi ini bukanlah hadis-hadis Ahad, melainkan hadis-hadis Mutawatir yang diriwayatkan oleh kumpulan banyak sahabat Nabi Saw yang jujur dan terpercaya, kepada kumpulan banyak sahabat lain atau tabi’in atau orang-orang setelahnya. Artinya, tidak ada celah bagi kebohongan massal terkait hadis-hadis tersebut karena begitu banyaknya perawi yang meriwayatkannya…..Terlebih lagi-sebagai salah satu indikasi lain akan kebenaran hadis-hadis tentang Salafi Wahabi ini-, hadis-hadis tersebut ditulis pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah, yang mana pada zaman itu masa depan umat manusia tidak ada yang mengetahui dan tidak bisa diprediksi sama sekali. Bahkan pada saat itu leluhur dan nenek moyang ke-10 Muhammad ibnu Abdul Wahab (pendiri Salafi Wahabi) belum dilahirkan. Sehingga sangat mustahil jika hadis-hadis tersebut ditulis secara sengaja berdasarkan pengetahuan mereka tentang Salafi Wahabi, yang baru muncul 1200 tahun kemudian, yaitu di abad 18 Masehi/12 Hijriyah”(Demikian perkataan Syaikh Idahram dalam bukunya hal 139-140). Kemudian beliaupun menyebutkan hadits-hadits tentang firqoh Khawarij, yang seluruh hadits-hadits tersebut ditujukan oleh Nabi kepada kaum Salafi Wahabi –sebagai vonis Syaikh Idahram-.Diantara pendukung paham Idahram adalah DR Aqil Siraj yang memuji buku karya Idahram ini. Akan tetapi DR Said Aqil Siraj –tidaklah nekat seperti Idahram dalam memvonis-, beliau tidak memvonis kaum salafi wahabi sebagai kaum khawarij, meskipun beliau tetap menuduh adanya kesamaan antara sekte khawarij dengan kaum salafi wahabi. Beliau berkata :“Diantara kesimpulannya adalah, Salafi Wahabi bukanlah Khawarij. Karena Khawarij muncul pada tahun ke 37 Hijriyah di awal perkembangan Islam, sedangkan Salafi Wahabi baru hadir di abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. yang ditandai dengan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab (w.1206 H/1792 M). Namun demikian, ada beberapa sisi kesamaan”(Demikianlah tutur beliau sebagai kata pengantar emas terhadap buku Berdarah Sekte Salafi Wahabi karya Syaikh Idahram hal 16)Hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh Idahram bahwasanya Khawarij yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum Salafy WahabiIdahram berkata,((“Adapun hadits-hadits Nabi Saw. yang terkait dengan Salafy Wahabi dan memliki banyak kesamaan dengan ciri-ciri dan sifat-sifat yang ada pada mereka, diantaranya adalah :1.Waktu Kemunculan Mereka adalah “di Akhir Zaman”سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أَحْدَاثُ الأَسْنَانِ سُفَهَاءِ الأَحْلاَمِ يَقُوْلُوْنَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ لاَ يُجَاوِزُ إِيْمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ فَأَيْنَمَا لَقِيْتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Di akhir zaman nanti akan keluar segolongan kaum yang muda usianya, bodoh cara berpikirnya, mereka berbicara dengan sabda Rasulullah, namun iman mereka tidak sampai melewati kerongkongan. Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang buruannya. Apabila kamu bertemu dengan mereka maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Nasa’i dan lainnya)يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ يَقُوْلُوْنَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُوْنَ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ لاَ يُجَاوِزُ إِيْمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ فَأَيْنَمَا لَقِيْتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Akan datang di akhir zaman suatu kaum yang muda usianya, bodoh cara berpikirnya dan berbicara dengan sabda Rasulullah. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah tembus keluar dari badan binatang buruannya. Iman mereka tidak sampai melewati tenggorokannya. Maka apabila kamu bertemu dengan mereka bunuhlah, karena membunuh mereka mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat’ (HR Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya)Dari hadits di atas bisa kita ambil beberapa poin tentang kaum tersebut, yaitu:a.      Waktu kemunculannya ada “di akhir zaman”Ini berarti keberadaan mereka tidak dekat dengan zaman Rasulullah Saw., alias jauh. Lebih jelasnya, kaum/golongan yang dimaksud dalam hadis ini bukan kaum khawarij ataupun kaum yang mengikuti Musailamah Al-Kadzdzab. Sebab, kehadiran golongan khawarij ini masih di zaman sahabat Nabi Saw., tepatnya di masa Khalifah Rasyidah ke-4, Imam Ali ibnu Abi Thalib, yakni pada bulan safar tahun 37H. Begitu pula Musailamah al-Kadzdzab yang telah muncul bahkan pada masa Nabi masih hidup.Oleh karena itu, bisa dibenarkan bila Salafi Wahabi masuk dalam kategori yang disitir oleh hadis di atas. Sebab ajaran Salafi Wahabi baru muncul pada abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. Pendiri Salafy Wahabi, Muhammad bin Abdil Wahhab, pun baru wafat pada tahun 1206 Hijriah/1792 Masehi.”))demikian pernyataan Idahram.Bantahan terhadap igauan Idahram ini dari beberapa sisi;PERTAMA :  Kontradiksi Idahram dan DR Said Aqil SiroojIdahram nekat memvonis bahwa yang dimakasud oleh Nabi dengan khawarij adalah kaum Salafi Wahabi. Ternyata hal ini bertentangan dengan pernyataan DR Said Aqil Sirooj yang berkata, :“Diantara kesimpulannya adalah, Salafi Wahabi bukanlah Khawarij. Karena Khawarij muncul pada tahun ke 37 Hijriyah di awal perkembangan Islam, sedangkan Salafi Wahabi baru hadir di abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. yang ditandai dengan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab (w.1206 H/1792 M). Namun demikian, ada beberapa sisi kesamaan”Lantas mana yang kita benarkan?, kesimpulan Idahram ataukah Sang Doktor??. Meskipun hingga saat ini kebingungan masih berkecamuk di benak saya, kok bisa sang Doktor memberi pengantar kepada buku Idahram yang banyak berisi kedustaan??, terlebih lagi kesimpulan sang Doktor bertentangan dengan kesimpulan Idahram??!!.KEDUA : Perhatikanlah pendalilan DR Said Aqil Siroj yang menjadikan beliau berkesimpulan bahwa Salafy bukanlah Khawarij !!!, beliau berkata, “Karena Khawarij muncul pada tahun ke 37 Hijriyah di awal perkembangan Islam, sedangkan Salafi Wahabi baru hadir di abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. yang ditandai dengan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab (w.1206 H/1792 M)”.Ternyata DR Said tidak memahami makna “Akhir Zaman”, sebagaimana yang dipahami oleh idahram !!KETIGA :  Igauan idahram ini menyelisihi pemahaman para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits tentang khawarij, seperti Ali bin Tholib, Sahl bin Hunaif dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhum. Tentunya para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits tentang khawarij lebih paham tentang maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada Idahram yang hanya bisa mengigau.Sesungguhnya hadits-hadits yang mengabarkan bahwa khawarij akan muncul di akhir zaman diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu.عن سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ قَالَ أَخْبَرَنِى زَيْدُ بْنُ وَهْبٍ الْجُهَنِىُّ : أَنَّهُ كَانَ فِى الْجَيْشِ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ عَلِىٍّ رضي الله عنه الَّذِينَ سَارُوا إِلَى الْخَوَارِجِ فَقَالَ عَلِىٌّ رضي الله عنه : أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : « يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِى يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْئ وَلاَ صَلاَتُكُمْ إِلَى صَلاَتِهِمْ بِشَيْئ وَلاَ صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ بِشَيْئ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسَبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ  تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ لَوْ يَعْلَمُ الْجَيْشُ الَّذِينَ يُصِيبُونَهُمْ مَا قُضِىَ لَهُمْ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِمْ -صلى الله عليه وسلم- لاَتَّكَلُوا عن الْعَمَلِ وَآيَةُ ذَلِكَ أَنَّ فِيهِمْ رَجُلاً لَهُ عَضُدٌ وَلَيْسَ لَهُ ذِرَاعٌ عَلَى رأس عَضُدِهِ مِثْلُ حَلَمَةِ الثَّدْىِ عَلَيْهِ شَعَرَاتٌ بِيضٌ ». أَفَتَذْهَبُونَ إِلَى مُعَاوِيَةَ وَأَهْلِ الشَّامِ وَتَتْرُكُونَ هَؤُلاَءِ يَخْلُفُونَكُمْ فِى ذَرَارِيِّكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَاللَّهِ إِنِّى لأَرْجُو أَنْ يَكُونُوا هَؤُلاَءِ الْقَوْمَ فَإِنَّهُمْ قَدْ سَفَكُوا الدَّمَ الْحَرَامَ وَأَغَارُوا فِى سَرْحِ النَّاسِ فَسِيرُوا عَلَى اسْمِ اللَّهِ. قَالَ : سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ : فَنَزَّلَنِى زَيْدُ بْنُ وَهْبٍ مَنْزِلاً مَنْزِلاً حَتَّى مَرَّ بِنَا عَلَى قَنْطَرَةٍ قَالَ فَلَمَّا الْتَقَيْنَا وَعَلَى الْخَوَارِجِ يومئذ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ الرَّاسِبِىُّ فَقَالَ لَهُمْ : أَلْقُوا الرِّمَاحَ وَسُلُّوا السُّيُوفَ مِنْ جُفُونِهَا فَإِنِّى أَخَافُ أَنْ يُنَاشِدُوكُمْ كَمَا نَاشَدُوكُمْ يَوْمَ حَرُورَاءَ قَالَ : فَوَحَّشُوا بِرِمَاحِهِمْ وَاسْتَلُّوا السُّيُوفَ وَشَجَرَهُمُ النَّاسُ بِرِمَاحِهِمْ – قَالَ – وَقَتَلُوا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضِهِمْ . قَالَ : وَمَا أُصِيبَ مِنَ النَّاسِ يَوْمَئِذٍ إِلاَّ رَجُلاَنِ فَقَالَ عَلِىٌّ عَلَيْهِ رضي الله عنه : الْتَمِسُوا فِيهِمُ الْمُخْدَجَ فَلَمْ يَجِدُوا قَالَ : فَقَامَ عَلِىٌّ رضى الله عنه بِنَفْسِهِ حَتَّى أَتَى نَاسًا قَدْ قُتِلَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ فَقَالَ : أَخِّرُوهُمْ فَوَجَدُوهُ مِمَّا يَلِى الأَرْضَ فَكَبَّرَ ثم قَالَ : صَدَقَ اللَّهُ وَبَلَّغَ رَسُولُهُ. فَقَامَ إِلَيْهِ عَبِيدَةُ السَّلْمَانِىُّ فَقَالَ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ لَقَدْ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ : إِى وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ حَتَّى اسْتَحْلَفَهُ ثَلاَثًا وَهُوَ يَحْلِفُ.“Dari Salamah bin Kuhail berkata, Telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Wahb Al-Juhani bahwasanya ia termasuk pasukan yang bersama Ali bin Abi Tholib yang pasukan tersebut berjalan menuju khawarij. Maka Ali radhiallahu ‘anhu berkakata, “Wahai pasukan, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : ((akan keluar suatu kaum dari umatku mereka membaca Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan bacaan Al-Qur’an mereka, demikian pula sholat kalian dibandingkan sholat mereka, juga puasa kalian dibandingkan puasa mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, mereka menyangka bahwasanya al-Qur’an membela mereka, padahal al-Qur’an membantah mereka. Sholat mereka tidak melebihi kerongkongan mereka, mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah (tembus) keluar dari (badan) binatang buruannya. Jika seandainya pasukan yang memerangi mereka mengetahui pahala yang dijanjikan bagi mereka melalui lisan Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sungguh mereka akan mencukupkan bersandar kepada pahala tersebut dari amalan (sholeh yang lain).  Dan tandanya yaitu diantara mereka (khawarij) ada seseorang lelaki (buntung) hanya memiliki lengan atas tanpa lengan bawah, dan di ujung lengan atasnya ada seperti puting buah dada, padanya beberapa helai rambut putih))Maka apakah kalian pergi menuju Mu’awiyah dan penduduk Syam lantas kalian meninggalkan mereka ini?, Mereka akan merampas keturunan kalian dan membunuh mereka serta merampas dan merusak harta kalian. Demi Allah aku sungguh benar-benar berharap jika mereka ini adalah kaum khawarij, karena mereka telah menumpahkan darah yang haram, mereka telah menyerang dan merusak hewan-hewan ternak masyarakat, maka berjalanlah kalian di atas nama Allah.Salamah bin Kuhail berkata, “Maka Zaid bin Wahb menurunkan aku di tempat demi tempat, hingga akhirnya kami melewati sebuah jembatan (*yaitu sekitar lokasi peperangan pasukan Ali dan khawarij), ia berkata :Tatkala kami bertemu khawarij, dan tatkala itu khawarij dipimpin oleh Abdul Wahhab Ar-Roosibi, maka Alipun berkata kepada pasukannya, “Lemparkanlah tombak-tombak kalian, keluarkanlah pedang-pedang kalian dari sarungnya, karena sesungguhnya aku khawatir mereka akan meminta perdamaian sebagaimana mereka meminta damai tatkala peristiwa Haruuroo’ !!”. Maka merekapun melemparkan tombak-tombak mereka dari jauh dan terbentangkanlah pedang-pedang mereka, dan pasukan Ali pun menikam mereka (khawarij) dengan tombak-tombak mereka. Akhirnya mereka membunuh khawarij hingga mayat mereka bertumpukan. Tidak ada dari pasukan Ali yang terluka kecuali hanya dua orang. Maka Ali berkata, “Carilah si cacat (*yaitu lelaki buntung) !!”. Akan tetapi mereka tidak menemukannya. Maka Alipun lalu mencari sendiri, hingga akhirnya ia mendatangi mayat-mayat (khawarij) yang bertumpukan, lalu ia berkata, “Pindahkan mereka !”. Merekapun mendapati si cacat tersebut tergeletak di tanah, maka Ali pun bertakbir dan berkata, “Sungguh maha benar Allah, dan Rasul Nya telah menyampaikan.” Maka ‘Ubaidah As-Salmani mendatangi Ali lalu berkata, “Wahai amirul mukminin, demi Allah Dzat yang tidak ada sesembahan melainkan Dia, apakah engkau telah mendengar ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Ali berkata, “iya, Demi Allah Dzat yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia”, sampai ‘Abidah meminta sumpah kepada Ali sebanyak tiga kali dan Ali pun bersumpah sebanyak tiga kali” (HR Muslim no 1066)Kisah di atas jelas menunjukkan bahwa Ali bin Abi Tholib yang meriwayatkan hadits-hadits tentang khawarij, yang telah meriwayatkan hadits bahwa khawarij muncul di akhir zaman, beliau telah memahami bahwa maksud Nabi dengan kaum khawarij adalah kaum yang diperangi oleh Ali bin Abi Tholib. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan tentang ciri-ciri kaum khawarij yang dianjurkan untuk diperangi dan diberi ganjaran yang besar, yaitu diantara pasukan khawarij ada seorang yang cacat yaitu buntung tangannya.Karenanya Ali bin Tholib tidak memberikan kesempatan kepada kaum khawarij untuk meminta perdamaian, akan tetapi beliau langsung memerintahkan pasukannya menyerang dari arah jauh agar beliau dan pasukannya mendapatkan ganjaran besar yang dijanjikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Igauan Idahram ini juga menyelisihi pemahaman sahabat Sahl bin Hunaif yang meriwayatkan hadits tentang Khawarij.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ فَقُلْتُ حَدِّثْنِي مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ أُحَدِّثُكَ مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِDari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku menemui Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) lalu aku berkata, “Sampaikanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Haruriyah“. Sahl berkata, Aku akan menyampaikan kepada engkau hadits yang aku dengar dan aku tidak akan menambah-nambahi. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq- mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus dari badan hewan buruannya”.Aku (yaitu Yusair bin ‘Amr) berkata, “Apakah Nabi menyebutkan suatu tanda tentang mereka?”, Sahl berkata, “Ini yang aku dengar, aku tidak menambah-nambahinya” (HR Ahmad no 15977)Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :وفي هذا أن سهل بن حنيف صرَّح بأن الحرورية هم المراد بالقوم المذكورين في أحاديث هذين البابين“Dan dalam hadits ini menunjukkan bahwasanya Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) menegaskan bahwasanya Al-Haruriyah (*yaitu khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Tholib) merekalah yang dimaksud dengan kaum yang disebutkan dalam hadits-hadits pada dua bab ini” (Fathul Baari 12/302), Maksud Ibnu Hajar yaitu hadits-hadits tentang khawarij yang dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dalam shahihnya dalam dua bab, yaitu bab قَتْلُ الْخَوَارِجِ وَالْمُلْحِدِيْنَ “Membunuh kaum khawarij dan kaum  mulhid” dan bab مَنْ تَرَكَ قِتَالَ الْخَوَارِجِ لِلتَّأْلِيْفِ “Orang yang tidak memerangi khawarij untuk mengambil hati”Ibnu Hajar juga menyatakan bahwa Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu juga menyatakan bahwa kaum khawarij yang dimaksudkan oleh Nabi dalam hadits-haditsnya adalah khawarij haruriyah yang memberontak kepada Ali bin Abi Tholib. (lihat Fathul Baari 12/302)KEEMPAT : Para ulama yang menjelaskan tentang makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kemunculan khawarij “Di akhir zaman” sepakat bahwa yang dimaksud oleh Nabi adalah khawarij yang muncul di zaman Ali bin Abi Thoolib. Karenanya Ibnu Hajar –salah seorang ulama besar madzhab Syafii- berkata: “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Akan keluar sebuah kaum di akhir zaman)), demikianlah lafal dalam riwayat ini, dan juga dalam lafal hadits Abu Barzah di sunan An-Nasaai ((Keluar suatu kaum di akhir zaman)), dan hal ini bisa jadi menyelisihi hadits (yang diriwayatkan oleh) Abu Sa’iid Al-Khudri yang disebutkan dalam bab ini dan bab setelahnya, karena konsekuensi dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri bahwasanya kahwarij muncul di masa khilafah Ali bin Abi Thhloib. Dan demikian juga mayoritas hadits-hadits yang datang yang menjelaskan tentang perkara khawarij.Ibnu At-Tiin menjawab akan hal ini bahwasanya yang dimaksud dengan “zaman” di sini adalah zaman para sahabat. Akan tetapi jawaban beliau ini ada kritikan. Karena akhir zaman para sahabat Nabi adalah pada awal tahun 100 Hijriyah, padahal kaum khawarij telah muncul lebih dari 60 tahun sebelum itu (*karena khawarij diperangi oleh Ali sekitar tahun 37 H-pen). Dan memungkinkan untuk dikompromikan bahwa yang dimaksud dengan “akhir zaman” adalah “zaman khilafah nubuwwah”. Karena hadits Safinah yang dikeluarkan dalam kitab-kitab sunan dan juga shahih Ibnu Hibbaan dan yang lainnya secara marfu’ (Nabi bersabda) :“Khilafah setelahku selama 30 tahun, setelah itu jadilah kerajaan”Dan kisah khawarij dan peperangan mereka di Nahrowan terjadi di akhir-akhir masa kekhilafahan Ali yaitu 28 tahun setelah wafatnya Nabi, yaitu 30 tahun dikurangi 2 tahun” (Fathul Baari 12/287)Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya para ulama tidak berselisih tentang bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan kaum khawarij yang akan muncul di akhir zaman adalah kaum khawarij yang diperangi oleh Ali bin Abi Tholib, sehingga akhirnya mereka menafsirkan lafal “Akhir zaman” yaitu zamannya para sahabat atau zaman khilafah nubuwwah.Adapun hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang dimaskud oleh Ibnu Hajar adalah sebagai berikut :أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْسِمُ قِسْمًا، أَتَاهُ ذُو الخُوَيْصِرَةِ، وَهُوَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ، فَقَالَ: «وَيْلَكَ، وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ، قَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ». فَقَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ائْذَنْ لِي فِيهِ فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ؟ فَقَالَ: «دَعْهُ، فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلاَتَهُ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ، يَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، يُنْظَرُ إِلَى نَصْلِهِ فَلاَ يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى رِصَافِهِ فَمَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى نَضِيِّهِ، – وَهُوَ قِدْحُهُ -، فَلاَ يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى قُذَذِهِ فَلاَ يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، قَدْ سَبَقَ الفَرْثَ وَالدَّمَ، آيَتُهُمْ رَجُلٌ أَسْوَدُ، إِحْدَى عَضُدَيْهِ مِثْلُ ثَدْيِ المَرْأَةِ، أَوْ مِثْلُ البَضْعَةِ تَدَرْدَرُ، وَيَخْرُجُونَ عَلَى حِينِ فُرْقَةٍ مِنَ النَّاسِ» قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: فَأَشْهَدُ أَنِّي سَمِعْتُ هَذَا الحَدِيثَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَاتَلَهُمْ وَأَنَا مَعَهُ، فَأَمَرَ بِذَلِكَ الرَّجُلِ فَالْتُمِسَ فَأُتِيَ بِهِ، حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهِ عَلَى نَعْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي نَعَتَهُBahwaasanya Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata :“Tatkala kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang membagi pembagian, datanglah Dzul Khuwaishiroh, dan ia adalah seseorang dari Bani Tamim, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, berbuat adil-lah engkau!”. Nabi berkata, “Celaka engkau, siapa lagi yang adil jika aku tidak adil, sungguh engkau telah merugi jika aku tidak adil”. Lalu Umar berkata, “Wahai Rasulullah izinkanlah aku untuk memenggal kepalanya?”. Rasulullah berkata, ((Biarkanlah dia, karena sesungguhnya ia memiliki sahabat (*para pengikutnya)  yang salah seorang dari kalian akan menyepelekan sholatnya dibandingkan sholat mereka, puasanya dibandingkan puasa mereka. Mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah (menembus badan) hewan buruan. Dilihat kepada besi anak panah maka tidak didapatkan apapun (*baik daging maupun darah binatang buruan-pen), kemudian di lihat di belakang anak panah (*tempat diletakannya tali busur panah-pen) maka tidak didapati sesuatupun, kemudian dilihat di batang anak panahnya maka tidak didapatkan sesuatu, kemudian dilihat di bulu anak panah maka tidak didapatkan sesuatupun, anak panah telah mendahului isi perut dan darah. Tanda mereka adalah seseorang berkulit hitam, salah satu dari kedua lengan atasnya seperti buah dada wanita atau seperti sepotong daging yang bergerak-gerak. Dan mereka muncul tatkala terjadi perpecahan diantara manusia))Abu Sa’id Al-Khudri berkata : Aku bersaksi bahwasanya aku mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwsanya Ali bin Abi Tholib telah memerangi mereka dan aku bersama beliau, lalu Ali memerintahkan untuk mencari lelaki tersebut, lalu dicari dan didapatkanlah lelaki tersebut dan didatangkan lelaki tersebut, hingga akupun melihatnya sebagaimana yang disifatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR Al-Bukhari no 3610)KELIMA : Para ulama telah menyebutkan dalam kaidah bahwasanya hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saling menafsirkan satu terhadap yang lainnya. Dalam hadits Ali bin Abi Tholib disebutkan bahwasanya khawarij akan muncul di “akhir zaman”, maka kita menafsirkan makna “akhir zaman” ini dengan merujuk kepada lafal hadits-hadits yang lain. Setelah memperhatikan lafal-lafal hadits-hadits yang lain, baik yang juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib maupun yang diriwayatkan oleh para sahabat yang lain maka kita dapati bahwa maksud Nabi dengan “akhir zaman” adalah akhir zaman sahabat atau akhir zaman khilaafah nubuwwah –sebagaimana telah lalu penjelasan Al-Hafiz Ibnu Hajar-.KEENAM :  Idahram berkata, “Ini berarti keberadaan mereka tidak dekat dengan zaman Rasulullah Saw., alias jauh”“Tidak dekat” atau “Jauh” merupakan kata yang mengandung makna yang relatif dan nisbi. Akan tetapi Idahram dengan nekatnya menentukan bahwa “jauh” maknanya hingga munculnya gerakan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, yaitu sekitar 12 abad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas kenapa dia tidak memilih makna “jauh” atau “akhir zaman” yaitu pada abad-abad sebelumnya atau sesudahnya??!!. Bukankah 4 abad atau 22 abad juga jauh dari zaman Nabi??. Bahkan bukankah lafal “akhir zaman” juga bisa berarti penghujung zaman menjelang hari kiamat??.KETUJUH :  Para ulama ahli firqoh-firqoh Islam telah menyebutkan dalam buku-buku mereka tentang firqoh-firqoh Khawarij. Silahkan para pembaca merujuk kepada kitab-kitab berikut ini–         Maqoolaat Al-Islaamiyin wa ikhtilaaf al-Musholliin karya Abul Hasan Al-‘Asy’ari–         Al-Farqu baina Al-Firoq karya Abdul Qoohir Al-Baghdaadiy–         Al-Fishol karya Ibnu Hazm Al-Andalusi–         Al-Milal wa An-Nihal karya As-SyahristaaniMereka semua telah menjelaskan tentang sekte-sekte khawarij, bahkan Abdul Qohir Al-Baghdadi menyebutkan bahwasanya ada 20 sekte khawarij, diantaranya adalah sekte Al-Azaariqoh, sekte As-Sufriyah, sekte An-Najdaat, dan sekte Al-‘Ibaadiyah. Sebagian sekte-sekte ini masih terus ada hingga zaman penulisan kitab para penulis di atas, yaitu keberadaan Khawarij yang muncul sejak zaman Ali bin Abi Tholib terus masih ada kelanjutannya dan tidak punah hingga zaman para penulis di atas.Abdul Qoohir Al-Baghdaadi yang wafat pada tahun 429 H (abad ke lima) berkata dalam kitabnya Al-Farqu bainal Firoq “Tatkala Najdah (*pendiri sekte khawarij An-Najdaat) terbunuh maka jadilah sekte khawarij An-Najdaat terpecah menjadi 3 golongan, (1) golongan yang mengkafirkan Najdah…. (2) golongan yang memberi udzur kepada Najdah atas perbuatannya, dan merekalah sekte An-Najdaat yang ada pada hari ini” (Al-Farqu baina al-Firoq hal 90)Bukankah abad ke 5 hijriyah juga termasuk jauh dari zaman Nabi?, lantas kenapa Idahram memilih abad 12 sebagai waktu munculnya khawarij?. Idahram berkata,“Oleh karena itu, bisa dibenarkan bila Salafi Wahabi masuk dalam kategori yang disitir oleh hadis di atas. Sebab ajaran Salafi Wahabi baru muncul pa da abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. Pendiri Salafy Wahabi, Muhammad bin Abdil Wahhab, pun baru wafat pada tahun 1206 Hijriah/1792 Masehi”Bahkan bukankah sekte khawarij Ibadhiyah hingga saat ini masih eksis di negara Oman?!!KEDELAPAN : Dakwah Salafy Wahabi bukanlah muncul sejak zaman Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Idahram sendiri telah menyatakan bahwa dakwah Salafi Wahabi adalah perpanjangan dari dakwah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Idahram berkata, “Pendiri Wahabi ini sangat mengagumi Ibnu Taimiyyah, seorang ulama kontroversial yang hidup di abad ke-8 Hijriyah dan banyak mempengaruhi cara berpikirnya” (Sejarah Berdarah… hal 27)Bahkan sampai sering terdengar bahwa Ibnu Taimiyyah adalah ulama wahabi, padahal Ibnu Taimiyyah wafat 4 abad sebelum lahirnya Muhammad bin Abdil Wahhab.Jika perkaranya demikian, lantas kenapa Idahram tidak menyatakan bahwa gerakan Salafy Wahabi sudah muncul sejak abad ke-8 hijriyah??!!Bukankah yang terpengaruh dengan dakwah Ibnu Taimiyyah selain Muhammad bin Abdil Wahhab juga banyak dari kalangan para ulama??, contohnya Ibnul Qoyiim, Imam Adz-Dzahabi As-Syafii, dan Imam Ibnu Katsir rahimahulullah??? Apakah mereka semua juga adalah kaum salafi khawarij???!!bersambung…Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
BAB KETIGA SALAFI WAHABI = KHAWARIJ??!!Tatkala kaum yang hasad kepada kelompok Salafy Wahabi sudah kehabisan hujah dan dalil untuk menjawab bantahan-bantahan kaum Wahabi yang membongkar kedok kesesatan mereka, maka kaum yang hasad ini tidak putus asa. Masih ada senjata yang bisa mereka gunakan untuk menjatuhkan kaum wahabi… yaitu DUSTA !!!!., Hasad di dada mereka membuahkan penghasutan dan provokasi masyarakat umum yang tidak mengerti akan hakekat dakwah Salafi Wahabi.Sudah terlalu banyak kedustaan yang saya temukan pada kaum yang hasad kepada wahabi sebagaimana yang telah kami paparkan dalam dua buku kami (“Ketika Sang Habib Dikritik”, dan “Ketinggian Allah di atas makhluknya” yang merupakan bantahan kepada sang pendusta Abu Salafy).Demikian pula tatkala muncul dan melejitnya buku yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, Mereka membunuh semuanya termasuk para ulama”….ternyata tidak ada dalil yang bisa ia paparkan kecuali DUSTA.Judul buku yang sangat provokatif ini mengesankan bahwa kaum Salafi Wahabi adalah kaum yang bengis dan haus darah, hobi membunuh…., semua orang mereka bunuh bahkan para ulama !!!!.Untuk membenarkan dan melegalisasikan kesan dusta ini maka sang penulis –Syaikh Idahram- berusaha mencap kaum salafi wahabi sebagai kaum khawarij yang terkenal bengis. Bahkan ia dengan nekat memvonis hadits-hadits tentang khawarij kepada kaum salafi wahabi.Seseorang yang berpikiran jernih sedikit saja, tentunya dengan serta-merta akan mengetahui kedustaan yang bodoh ini…Kerajaan Arab Saudi –yang merupakan gudang dan markaz kaum salafi wahabi-, apakah benar Kerajaan Arab Saudi sedemikian bengisnya … suka menumpahkan darah??, suka membunuh bahkan membunuh para ulama??!!. Apakah jika ada orang yang menyelisihi Kerajaan Arab Saudi serta-merta langsung dibunuh???, apakah Kerajaan Arab Saudi hobi menumpahkan darah jama’ah haji??!!Ataukah sebaliknya…terlalu banyak sumbangsih Kerajaan Arab Saudi terhadap kaum muslimin di penjuru dunia…., diantaranya pelayanan jema’ah haji dari seantero dunia dengan berbagai madzhab dan aqidah yang mereka bawa…, semuanya dilayani oleh Kerajaan Arab Saudi, tatkala terjadi bencana alam di tanah air kita…?, bahkan di negeri-negeri islam..??HAKEKAT KHAWARIJKhawarij…. Suatu sekte sesat yang menggambarkan momok yang haus darah, hobi menumpahkan darah kaum muslimin. Apakah hakekat sekte sesat ini???!!. Benarkah Kaum Salafi Wahabi adalah kaum khawarij yang haus darah kaum muslimin??!!.Para ulama yang menulis khusus tentang firqoh-firqoh Islam telah menyebutkan secara specifik tentang aqidah Khawarij.Abul Hasan Al-‘As’ari (wafat 330 H) berkata“Tentang perkara yang mengumpulkan kelompok-kelompok khawarij:Kelompok-kelompok Khawarij bersepakat dalam hal pengkafiran Ali bin Abi Thoolib rahdiallahu ‘anhu karena beliau menyerahkan hukum (*kepada dua hakim-pen), dan mereka (kelompok-kelompok khawarij) berselisih apakah kekufurannya tersebut merupakan kesyirikan ataukah bukan?Dan mereka bersepakat bahwa seluruh dosa besar merupakan kekufuran, kecuali kelompok An-Najdaat (*salah satu firqoh dari pecahan firqoh-firqoh khawarij, yaitu merupakan pengikut seseorang yang bernama Najdah bin ‘Aamir-pen) karena kelompok An-Najdaat tidak mengatakan demikian.Dan mereka bersepakat bahwasanya Allah ta’ala meng’adzab para pelaku dosa besar yang abadi, kecuali kelompok An-Najdaat, para pengikut Najdah (*bin ‘Amir)” (Maqoolaat Al-Islaamiyiin wa ikhtilaaf al-Musholliin 1/167-168, cetakan Al-Maktabah al-‘Ashriyah Beirut)Abdul Qoohir Al-Baghdaadi (wafat 429 H) berkata : “Para ulama telah berselisih tentang perkara apakah yang mengumpulkan (disepakati) oleh kelompok-kelompok khawarij yang beraneka ragam sekte-sektenya. Al-Ka’biy dalam kitab maqolaat nya menyebutkan bahwa yang mengumpulkan seluruh sekte-sekte khawarij adalah : Mengkafirkan Ali, Utsman, dan dua Hakim, para peserta perang jamal dan seluruh yang ridho dengan penyerahan hukum kepada dua hakim, dan juga pengkafiran karena pelanggaran dosa, dan wajibnya khuruuj (memberontak) kepada pemimpin yang dzalim“.Syaikh kami Abul Hasan Al-Asy’ari berkata : Yang mengumpulkan mereka adalah pengkafiran Ali, Utsman, para peserta perang Jamal, dan hakim, dan siapa saja yang ridho terhadap penyerahan hukum kepada dua hakim, atau membenarkan kedua hakim tersebut atau salah satu dari keduanya, dan memberontak kepada penguasa yang dzalim”Yang benar adalah yang disebutkan oleh Syaikh kami Abul Hasan Al-Asy’ari dari mereka (khawarij). Al-Ka’biy telah keliru tatkala menyebutkan bahwa kahwarij bersepakat akan kafirnya pelaku dosa, karena sekte Khawarij An-Najdaat tidak mengkafirkan orang-orang yang melakukan dosa dari orang-orang yang sepakat dengan mereka”  (Al-Farqu baina Al-Firoq hal 73, cetakan Maktabah Muhammad Ali Subaih, Mesir)Ibnu Hazm (wafat 456 H) berkata : “Barangsiapa yang sepakat dengan khawarij dalam hal mengingkari penyerahan hukum (*kepada dua hakim), dan pengkafiran para pelaku dosa besar, serta pendapat memberontak kepada para penguasa yang dzalim, dan para pelaku dosa besar kekal di neraka, para penguasa boleh saja dari selain quraisy maka dia adalah khawarij, meskipun ia menyelishi khawarij pada perkara-perkara yang lain yang diperselisihkan oleh kaum muslimin. Dan jika ia menyelisihi mereka pada perkara-perkara yang kami sebutkan maka ia bukanlah khawarij” (Al-Fisol fi al-Milal wa al-Ahwaa’ wa an-Nihal, tahqiq DR Abdurrohim ‘Umairoh, Daar Al-Jail, Beiruut, 2/270)As-Syahristaani (wafat 548 H) berkata: “Siapa yang memberontak kepada penguasa yang sah yang telah disepakati oleh jama’ah maka dinamakan khariji, sama saja apakah bentuk pemberontakan tersebut di zaman para sahabat, yaitu memberontak kepada para khulafaa rasyidin, atau pemberontakan terjadi setelah itu, yaitu memberontak kepada para tabi’in yang mengikuti para sahabat dengan baik, dan juga memberontak kepada para penguasa di sepanjang zaman….Dan Wa’iidiyah termasuk dalam khawarij, dan merekalah yang menyatakan kafirnya pelaku dosa besar dan kekal di neraka” (Al-Milal wa An-Nihal 1/132, Daar Al-Ma’rifah, Beiruut, Libanon, cetakan ke-3)KesimpulanDari perjelasan di atas dari para ulama ahli sekte-sekte Khawarij maka dapat diketahui ada beberapa aqidah khusus yang merupakan ciri khas sekte-sekte khawarij dan disepakati oleh seluruh sekte-sekte khawarij. Aqidah-aqidah tersebut adalah :Pertama : Mengkafirkan Ali dan dua hakim (yaitu Abu Musa Al-‘Asy’ari dan ‘Amr bin Al-‘Aash) radhialahu ‘anhumKedua : Mengkafirkan para pelaku dosa besar (kecuali sekte An-Najdaat tidak berpendapat demikian)Ketiga : Mewajibkan memberontak kepada penguasa yang dzalim.Inilah aqidah khusus yang disepakati oleh seluruh sekte-sekte khawarij. Dan tiga aqidah inilah yang telah dilakukan oleh khawarij yang muncul pertama kali di zaman Ali bin Abi Tholib, (1) mereka telah mengkafirkan Ali bin Abi Tholib serta sebagian sahabat, dan (2) alasan mereka mengkafirkan karena mereka menganggap Ali bin Abi Tholib telah terjerumus dalam dosa besar yaitu berhukum kepada selain Allah (karena Ali menyerahkan hukum kepada dua hakim), dan barang siapa yang terjerumus dalam dosa besar menjadi kafir menurut mereka, (3) sehingga jadilah mereka memberontak kepada pemerintahan Ali bin Abi Tholib.Dan sebagaimana pernyataan Ibnu Hazm rahimahullah bahwasanya barangsiapa yang memiliki aqidah ini (sepakat dengan khawarij dalam aqidah ini) meskipun ia menyelisihi khawarij dalam hal-hal yang lain maka ia adalah seorang khawarij. Adapun jika ia menyelisihi aqidah-aqidah khusus khawarij ini maka ia bukanlah khawarij sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hazm di atas.Kesimpulan tentang 3 aqidah sekte khawarij ini ternyata disepakati oleh DR Sa’id Aqil Siraj, beliau berkata di hal 13-15,“Dari kelompok yang membunuh Khalifah Ali inilah lahir kelompok yang disebut Khawarij. Kelompok ini memiliki prinsip (*1) orang yang melakukan dosa besar satu kali dianggap kafir. Jadi, (*2) Ali, Mu’awiyah, ‘Amr bin Al-‘Aash, Aisyah, Thalhah, Zubair dan sahabat Nabi Saw. lainnya yang terlibat dalam perang saudara (Jamal dan Shifin) yang membunuh sesama muslim dianggap kafir. Kelompok ini berkembang menjadi (*3) oposisi pemerintah sepanjang masa“Lantas dengan meninjau kesimpulan di atas, maka marilah kita renungkan tentang kelompk Salafy Wahabi…, apakah mereka beraqidah sebagaimana aqidah sekte khawarij sebagaimana yang dituduhkan oleh Idahram dan didukung oleh DR Said Aqil Siraj???, Apakah kaum salafy wahabi beraqidah dengan salah satu dari ketiga aqidah khawarij di atas??,–     Apakah kaum salafy wahabi mengkafirkan Ali, Mu’awiyah, Aisyah, ‘Amr bin Al-‘Aash, dan para sahabat yang ikut serta dalam perang jamal dan shifin??. Ataukah mereka yang justru mejunjung tinggi para sahabat tersebut, dan membela mereka habis-habisan, terutama sahabat Mu’awiyah dan Ummul Mukminin Aisyah yang telah dikafirkan oleh kaum sekte sesat Syia’h ??!–   Apakah kaum salafi wahabi mengkafirkan seorang muslim hanya dikarenakan satu dosa besar yang dilakukan olehnya??!!, ataukah justru kaum salafy wahabi yang getol membantah pemahaman takfiriyin yang hobi mengkafirkan pemerintah??. Apakah pernah didapati kaum salafy wahabi yang mengkafirkan orang yang berzina?, atau mencuri?, atau membunuh orang lain??!!!. Kalaupun kaum salafy wahabi mengkafirkan maka yang mereka kafirkan adalah orang yang telah dinyatakan kafir oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, itupun setelah ditegakkan hujjah dan penjelasan kepadanya.–    Apakah kaum salafy wahabi menyerukan untuk memberontak kepada pemerintah??!. Ataukah justru kaum salafy wahabi yang senantiasa menyeru untuk taat kepada pemerintah ???. Barang siapa yang mengikuti kajian-kajian yang disampaikan oleh para dai salafy maka ia akan paham bahwasanya kaum salafy sangat memerangi sikap oposisi kepada pemerintah !!!!Vonis Nekat dan Membabi Buta dari Idahram !!Untuk menggolkan tuduhan dustanya terhadap Salafi Wahabi –bahwasanya kaum wahabi adalah kaum yang haus darah dan hobi menumpahkan darah kaum muslimin-, maka Syaikh Idahram berusaha –sekuat tenaga- untuk mengklaim bahwa Salafi Wahabi adalah Khawarij !!!Bahkan Idahram nekat untuk memastikan dan memvonis bahwa kaum khawarij yang disebutkan oleh Nabi shallallahu alaihai wa sallam dalam hadits-hadits yang banyak adalah mereka kaum Salafi Wahabi.Syaikh Idahram membuat sebuah pembahasan yang beliau beri judul :“Hadis-Hadis Rasulullah Saw tentang Salafi Wahabi“, kemudian Syaikh Idahram berkata :“Diantara tanda-tanda kebenaran akan kenabian Rasulullah Saw adalah berita-berita gaib tentang masa depan, yang Allah Swt bukakan untuk beliau. Oleh karena itu, kita mendapati ayat-ayat Al-Qur’an penuh dengan kebenaran informasi itu, baik yang diberitakan secara rinci maupun secara umum. Begitu juga dengan hadis-hadis Nabi Saw, tidak lepas dari informasi-informasi gaib semacam itu.Istimewanya lagi, hadis-hadis terkait salafi Wahabi ini bukanlah hadis-hadis Ahad, melainkan hadis-hadis Mutawatir yang diriwayatkan oleh kumpulan banyak sahabat Nabi Saw yang jujur dan terpercaya, kepada kumpulan banyak sahabat lain atau tabi’in atau orang-orang setelahnya. Artinya, tidak ada celah bagi kebohongan massal terkait hadis-hadis tersebut karena begitu banyaknya perawi yang meriwayatkannya…..Terlebih lagi-sebagai salah satu indikasi lain akan kebenaran hadis-hadis tentang Salafi Wahabi ini-, hadis-hadis tersebut ditulis pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah, yang mana pada zaman itu masa depan umat manusia tidak ada yang mengetahui dan tidak bisa diprediksi sama sekali. Bahkan pada saat itu leluhur dan nenek moyang ke-10 Muhammad ibnu Abdul Wahab (pendiri Salafi Wahabi) belum dilahirkan. Sehingga sangat mustahil jika hadis-hadis tersebut ditulis secara sengaja berdasarkan pengetahuan mereka tentang Salafi Wahabi, yang baru muncul 1200 tahun kemudian, yaitu di abad 18 Masehi/12 Hijriyah”(Demikian perkataan Syaikh Idahram dalam bukunya hal 139-140). Kemudian beliaupun menyebutkan hadits-hadits tentang firqoh Khawarij, yang seluruh hadits-hadits tersebut ditujukan oleh Nabi kepada kaum Salafi Wahabi –sebagai vonis Syaikh Idahram-.Diantara pendukung paham Idahram adalah DR Aqil Siraj yang memuji buku karya Idahram ini. Akan tetapi DR Said Aqil Siraj –tidaklah nekat seperti Idahram dalam memvonis-, beliau tidak memvonis kaum salafi wahabi sebagai kaum khawarij, meskipun beliau tetap menuduh adanya kesamaan antara sekte khawarij dengan kaum salafi wahabi. Beliau berkata :“Diantara kesimpulannya adalah, Salafi Wahabi bukanlah Khawarij. Karena Khawarij muncul pada tahun ke 37 Hijriyah di awal perkembangan Islam, sedangkan Salafi Wahabi baru hadir di abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. yang ditandai dengan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab (w.1206 H/1792 M). Namun demikian, ada beberapa sisi kesamaan”(Demikianlah tutur beliau sebagai kata pengantar emas terhadap buku Berdarah Sekte Salafi Wahabi karya Syaikh Idahram hal 16)Hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh Idahram bahwasanya Khawarij yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum Salafy WahabiIdahram berkata,((“Adapun hadits-hadits Nabi Saw. yang terkait dengan Salafy Wahabi dan memliki banyak kesamaan dengan ciri-ciri dan sifat-sifat yang ada pada mereka, diantaranya adalah :1.Waktu Kemunculan Mereka adalah “di Akhir Zaman”سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أَحْدَاثُ الأَسْنَانِ سُفَهَاءِ الأَحْلاَمِ يَقُوْلُوْنَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ لاَ يُجَاوِزُ إِيْمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ فَأَيْنَمَا لَقِيْتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Di akhir zaman nanti akan keluar segolongan kaum yang muda usianya, bodoh cara berpikirnya, mereka berbicara dengan sabda Rasulullah, namun iman mereka tidak sampai melewati kerongkongan. Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang buruannya. Apabila kamu bertemu dengan mereka maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Nasa’i dan lainnya)يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ يَقُوْلُوْنَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُوْنَ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ لاَ يُجَاوِزُ إِيْمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ فَأَيْنَمَا لَقِيْتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Akan datang di akhir zaman suatu kaum yang muda usianya, bodoh cara berpikirnya dan berbicara dengan sabda Rasulullah. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah tembus keluar dari badan binatang buruannya. Iman mereka tidak sampai melewati tenggorokannya. Maka apabila kamu bertemu dengan mereka bunuhlah, karena membunuh mereka mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat’ (HR Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya)Dari hadits di atas bisa kita ambil beberapa poin tentang kaum tersebut, yaitu:a.      Waktu kemunculannya ada “di akhir zaman”Ini berarti keberadaan mereka tidak dekat dengan zaman Rasulullah Saw., alias jauh. Lebih jelasnya, kaum/golongan yang dimaksud dalam hadis ini bukan kaum khawarij ataupun kaum yang mengikuti Musailamah Al-Kadzdzab. Sebab, kehadiran golongan khawarij ini masih di zaman sahabat Nabi Saw., tepatnya di masa Khalifah Rasyidah ke-4, Imam Ali ibnu Abi Thalib, yakni pada bulan safar tahun 37H. Begitu pula Musailamah al-Kadzdzab yang telah muncul bahkan pada masa Nabi masih hidup.Oleh karena itu, bisa dibenarkan bila Salafi Wahabi masuk dalam kategori yang disitir oleh hadis di atas. Sebab ajaran Salafi Wahabi baru muncul pada abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. Pendiri Salafy Wahabi, Muhammad bin Abdil Wahhab, pun baru wafat pada tahun 1206 Hijriah/1792 Masehi.”))demikian pernyataan Idahram.Bantahan terhadap igauan Idahram ini dari beberapa sisi;PERTAMA :  Kontradiksi Idahram dan DR Said Aqil SiroojIdahram nekat memvonis bahwa yang dimakasud oleh Nabi dengan khawarij adalah kaum Salafi Wahabi. Ternyata hal ini bertentangan dengan pernyataan DR Said Aqil Sirooj yang berkata, :“Diantara kesimpulannya adalah, Salafi Wahabi bukanlah Khawarij. Karena Khawarij muncul pada tahun ke 37 Hijriyah di awal perkembangan Islam, sedangkan Salafi Wahabi baru hadir di abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. yang ditandai dengan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab (w.1206 H/1792 M). Namun demikian, ada beberapa sisi kesamaan”Lantas mana yang kita benarkan?, kesimpulan Idahram ataukah Sang Doktor??. Meskipun hingga saat ini kebingungan masih berkecamuk di benak saya, kok bisa sang Doktor memberi pengantar kepada buku Idahram yang banyak berisi kedustaan??, terlebih lagi kesimpulan sang Doktor bertentangan dengan kesimpulan Idahram??!!.KEDUA : Perhatikanlah pendalilan DR Said Aqil Siroj yang menjadikan beliau berkesimpulan bahwa Salafy bukanlah Khawarij !!!, beliau berkata, “Karena Khawarij muncul pada tahun ke 37 Hijriyah di awal perkembangan Islam, sedangkan Salafi Wahabi baru hadir di abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. yang ditandai dengan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab (w.1206 H/1792 M)”.Ternyata DR Said tidak memahami makna “Akhir Zaman”, sebagaimana yang dipahami oleh idahram !!KETIGA :  Igauan idahram ini menyelisihi pemahaman para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits tentang khawarij, seperti Ali bin Tholib, Sahl bin Hunaif dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhum. Tentunya para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits tentang khawarij lebih paham tentang maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada Idahram yang hanya bisa mengigau.Sesungguhnya hadits-hadits yang mengabarkan bahwa khawarij akan muncul di akhir zaman diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu.عن سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ قَالَ أَخْبَرَنِى زَيْدُ بْنُ وَهْبٍ الْجُهَنِىُّ : أَنَّهُ كَانَ فِى الْجَيْشِ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ عَلِىٍّ رضي الله عنه الَّذِينَ سَارُوا إِلَى الْخَوَارِجِ فَقَالَ عَلِىٌّ رضي الله عنه : أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : « يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِى يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْئ وَلاَ صَلاَتُكُمْ إِلَى صَلاَتِهِمْ بِشَيْئ وَلاَ صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ بِشَيْئ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسَبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ  تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ لَوْ يَعْلَمُ الْجَيْشُ الَّذِينَ يُصِيبُونَهُمْ مَا قُضِىَ لَهُمْ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِمْ -صلى الله عليه وسلم- لاَتَّكَلُوا عن الْعَمَلِ وَآيَةُ ذَلِكَ أَنَّ فِيهِمْ رَجُلاً لَهُ عَضُدٌ وَلَيْسَ لَهُ ذِرَاعٌ عَلَى رأس عَضُدِهِ مِثْلُ حَلَمَةِ الثَّدْىِ عَلَيْهِ شَعَرَاتٌ بِيضٌ ». أَفَتَذْهَبُونَ إِلَى مُعَاوِيَةَ وَأَهْلِ الشَّامِ وَتَتْرُكُونَ هَؤُلاَءِ يَخْلُفُونَكُمْ فِى ذَرَارِيِّكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَاللَّهِ إِنِّى لأَرْجُو أَنْ يَكُونُوا هَؤُلاَءِ الْقَوْمَ فَإِنَّهُمْ قَدْ سَفَكُوا الدَّمَ الْحَرَامَ وَأَغَارُوا فِى سَرْحِ النَّاسِ فَسِيرُوا عَلَى اسْمِ اللَّهِ. قَالَ : سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ : فَنَزَّلَنِى زَيْدُ بْنُ وَهْبٍ مَنْزِلاً مَنْزِلاً حَتَّى مَرَّ بِنَا عَلَى قَنْطَرَةٍ قَالَ فَلَمَّا الْتَقَيْنَا وَعَلَى الْخَوَارِجِ يومئذ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ الرَّاسِبِىُّ فَقَالَ لَهُمْ : أَلْقُوا الرِّمَاحَ وَسُلُّوا السُّيُوفَ مِنْ جُفُونِهَا فَإِنِّى أَخَافُ أَنْ يُنَاشِدُوكُمْ كَمَا نَاشَدُوكُمْ يَوْمَ حَرُورَاءَ قَالَ : فَوَحَّشُوا بِرِمَاحِهِمْ وَاسْتَلُّوا السُّيُوفَ وَشَجَرَهُمُ النَّاسُ بِرِمَاحِهِمْ – قَالَ – وَقَتَلُوا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضِهِمْ . قَالَ : وَمَا أُصِيبَ مِنَ النَّاسِ يَوْمَئِذٍ إِلاَّ رَجُلاَنِ فَقَالَ عَلِىٌّ عَلَيْهِ رضي الله عنه : الْتَمِسُوا فِيهِمُ الْمُخْدَجَ فَلَمْ يَجِدُوا قَالَ : فَقَامَ عَلِىٌّ رضى الله عنه بِنَفْسِهِ حَتَّى أَتَى نَاسًا قَدْ قُتِلَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ فَقَالَ : أَخِّرُوهُمْ فَوَجَدُوهُ مِمَّا يَلِى الأَرْضَ فَكَبَّرَ ثم قَالَ : صَدَقَ اللَّهُ وَبَلَّغَ رَسُولُهُ. فَقَامَ إِلَيْهِ عَبِيدَةُ السَّلْمَانِىُّ فَقَالَ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ لَقَدْ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ : إِى وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ حَتَّى اسْتَحْلَفَهُ ثَلاَثًا وَهُوَ يَحْلِفُ.“Dari Salamah bin Kuhail berkata, Telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Wahb Al-Juhani bahwasanya ia termasuk pasukan yang bersama Ali bin Abi Tholib yang pasukan tersebut berjalan menuju khawarij. Maka Ali radhiallahu ‘anhu berkakata, “Wahai pasukan, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : ((akan keluar suatu kaum dari umatku mereka membaca Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan bacaan Al-Qur’an mereka, demikian pula sholat kalian dibandingkan sholat mereka, juga puasa kalian dibandingkan puasa mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, mereka menyangka bahwasanya al-Qur’an membela mereka, padahal al-Qur’an membantah mereka. Sholat mereka tidak melebihi kerongkongan mereka, mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah (tembus) keluar dari (badan) binatang buruannya. Jika seandainya pasukan yang memerangi mereka mengetahui pahala yang dijanjikan bagi mereka melalui lisan Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sungguh mereka akan mencukupkan bersandar kepada pahala tersebut dari amalan (sholeh yang lain).  Dan tandanya yaitu diantara mereka (khawarij) ada seseorang lelaki (buntung) hanya memiliki lengan atas tanpa lengan bawah, dan di ujung lengan atasnya ada seperti puting buah dada, padanya beberapa helai rambut putih))Maka apakah kalian pergi menuju Mu’awiyah dan penduduk Syam lantas kalian meninggalkan mereka ini?, Mereka akan merampas keturunan kalian dan membunuh mereka serta merampas dan merusak harta kalian. Demi Allah aku sungguh benar-benar berharap jika mereka ini adalah kaum khawarij, karena mereka telah menumpahkan darah yang haram, mereka telah menyerang dan merusak hewan-hewan ternak masyarakat, maka berjalanlah kalian di atas nama Allah.Salamah bin Kuhail berkata, “Maka Zaid bin Wahb menurunkan aku di tempat demi tempat, hingga akhirnya kami melewati sebuah jembatan (*yaitu sekitar lokasi peperangan pasukan Ali dan khawarij), ia berkata :Tatkala kami bertemu khawarij, dan tatkala itu khawarij dipimpin oleh Abdul Wahhab Ar-Roosibi, maka Alipun berkata kepada pasukannya, “Lemparkanlah tombak-tombak kalian, keluarkanlah pedang-pedang kalian dari sarungnya, karena sesungguhnya aku khawatir mereka akan meminta perdamaian sebagaimana mereka meminta damai tatkala peristiwa Haruuroo’ !!”. Maka merekapun melemparkan tombak-tombak mereka dari jauh dan terbentangkanlah pedang-pedang mereka, dan pasukan Ali pun menikam mereka (khawarij) dengan tombak-tombak mereka. Akhirnya mereka membunuh khawarij hingga mayat mereka bertumpukan. Tidak ada dari pasukan Ali yang terluka kecuali hanya dua orang. Maka Ali berkata, “Carilah si cacat (*yaitu lelaki buntung) !!”. Akan tetapi mereka tidak menemukannya. Maka Alipun lalu mencari sendiri, hingga akhirnya ia mendatangi mayat-mayat (khawarij) yang bertumpukan, lalu ia berkata, “Pindahkan mereka !”. Merekapun mendapati si cacat tersebut tergeletak di tanah, maka Ali pun bertakbir dan berkata, “Sungguh maha benar Allah, dan Rasul Nya telah menyampaikan.” Maka ‘Ubaidah As-Salmani mendatangi Ali lalu berkata, “Wahai amirul mukminin, demi Allah Dzat yang tidak ada sesembahan melainkan Dia, apakah engkau telah mendengar ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Ali berkata, “iya, Demi Allah Dzat yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia”, sampai ‘Abidah meminta sumpah kepada Ali sebanyak tiga kali dan Ali pun bersumpah sebanyak tiga kali” (HR Muslim no 1066)Kisah di atas jelas menunjukkan bahwa Ali bin Abi Tholib yang meriwayatkan hadits-hadits tentang khawarij, yang telah meriwayatkan hadits bahwa khawarij muncul di akhir zaman, beliau telah memahami bahwa maksud Nabi dengan kaum khawarij adalah kaum yang diperangi oleh Ali bin Abi Tholib. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan tentang ciri-ciri kaum khawarij yang dianjurkan untuk diperangi dan diberi ganjaran yang besar, yaitu diantara pasukan khawarij ada seorang yang cacat yaitu buntung tangannya.Karenanya Ali bin Tholib tidak memberikan kesempatan kepada kaum khawarij untuk meminta perdamaian, akan tetapi beliau langsung memerintahkan pasukannya menyerang dari arah jauh agar beliau dan pasukannya mendapatkan ganjaran besar yang dijanjikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Igauan Idahram ini juga menyelisihi pemahaman sahabat Sahl bin Hunaif yang meriwayatkan hadits tentang Khawarij.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ فَقُلْتُ حَدِّثْنِي مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ أُحَدِّثُكَ مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِDari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku menemui Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) lalu aku berkata, “Sampaikanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Haruriyah“. Sahl berkata, Aku akan menyampaikan kepada engkau hadits yang aku dengar dan aku tidak akan menambah-nambahi. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq- mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus dari badan hewan buruannya”.Aku (yaitu Yusair bin ‘Amr) berkata, “Apakah Nabi menyebutkan suatu tanda tentang mereka?”, Sahl berkata, “Ini yang aku dengar, aku tidak menambah-nambahinya” (HR Ahmad no 15977)Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :وفي هذا أن سهل بن حنيف صرَّح بأن الحرورية هم المراد بالقوم المذكورين في أحاديث هذين البابين“Dan dalam hadits ini menunjukkan bahwasanya Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) menegaskan bahwasanya Al-Haruriyah (*yaitu khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Tholib) merekalah yang dimaksud dengan kaum yang disebutkan dalam hadits-hadits pada dua bab ini” (Fathul Baari 12/302), Maksud Ibnu Hajar yaitu hadits-hadits tentang khawarij yang dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dalam shahihnya dalam dua bab, yaitu bab قَتْلُ الْخَوَارِجِ وَالْمُلْحِدِيْنَ “Membunuh kaum khawarij dan kaum  mulhid” dan bab مَنْ تَرَكَ قِتَالَ الْخَوَارِجِ لِلتَّأْلِيْفِ “Orang yang tidak memerangi khawarij untuk mengambil hati”Ibnu Hajar juga menyatakan bahwa Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu juga menyatakan bahwa kaum khawarij yang dimaksudkan oleh Nabi dalam hadits-haditsnya adalah khawarij haruriyah yang memberontak kepada Ali bin Abi Tholib. (lihat Fathul Baari 12/302)KEEMPAT : Para ulama yang menjelaskan tentang makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kemunculan khawarij “Di akhir zaman” sepakat bahwa yang dimaksud oleh Nabi adalah khawarij yang muncul di zaman Ali bin Abi Thoolib. Karenanya Ibnu Hajar –salah seorang ulama besar madzhab Syafii- berkata: “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Akan keluar sebuah kaum di akhir zaman)), demikianlah lafal dalam riwayat ini, dan juga dalam lafal hadits Abu Barzah di sunan An-Nasaai ((Keluar suatu kaum di akhir zaman)), dan hal ini bisa jadi menyelisihi hadits (yang diriwayatkan oleh) Abu Sa’iid Al-Khudri yang disebutkan dalam bab ini dan bab setelahnya, karena konsekuensi dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri bahwasanya kahwarij muncul di masa khilafah Ali bin Abi Thhloib. Dan demikian juga mayoritas hadits-hadits yang datang yang menjelaskan tentang perkara khawarij.Ibnu At-Tiin menjawab akan hal ini bahwasanya yang dimaksud dengan “zaman” di sini adalah zaman para sahabat. Akan tetapi jawaban beliau ini ada kritikan. Karena akhir zaman para sahabat Nabi adalah pada awal tahun 100 Hijriyah, padahal kaum khawarij telah muncul lebih dari 60 tahun sebelum itu (*karena khawarij diperangi oleh Ali sekitar tahun 37 H-pen). Dan memungkinkan untuk dikompromikan bahwa yang dimaksud dengan “akhir zaman” adalah “zaman khilafah nubuwwah”. Karena hadits Safinah yang dikeluarkan dalam kitab-kitab sunan dan juga shahih Ibnu Hibbaan dan yang lainnya secara marfu’ (Nabi bersabda) :“Khilafah setelahku selama 30 tahun, setelah itu jadilah kerajaan”Dan kisah khawarij dan peperangan mereka di Nahrowan terjadi di akhir-akhir masa kekhilafahan Ali yaitu 28 tahun setelah wafatnya Nabi, yaitu 30 tahun dikurangi 2 tahun” (Fathul Baari 12/287)Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya para ulama tidak berselisih tentang bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan kaum khawarij yang akan muncul di akhir zaman adalah kaum khawarij yang diperangi oleh Ali bin Abi Tholib, sehingga akhirnya mereka menafsirkan lafal “Akhir zaman” yaitu zamannya para sahabat atau zaman khilafah nubuwwah.Adapun hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang dimaskud oleh Ibnu Hajar adalah sebagai berikut :أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْسِمُ قِسْمًا، أَتَاهُ ذُو الخُوَيْصِرَةِ، وَهُوَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ، فَقَالَ: «وَيْلَكَ، وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ، قَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ». فَقَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ائْذَنْ لِي فِيهِ فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ؟ فَقَالَ: «دَعْهُ، فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلاَتَهُ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ، يَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، يُنْظَرُ إِلَى نَصْلِهِ فَلاَ يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى رِصَافِهِ فَمَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى نَضِيِّهِ، – وَهُوَ قِدْحُهُ -، فَلاَ يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى قُذَذِهِ فَلاَ يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، قَدْ سَبَقَ الفَرْثَ وَالدَّمَ، آيَتُهُمْ رَجُلٌ أَسْوَدُ، إِحْدَى عَضُدَيْهِ مِثْلُ ثَدْيِ المَرْأَةِ، أَوْ مِثْلُ البَضْعَةِ تَدَرْدَرُ، وَيَخْرُجُونَ عَلَى حِينِ فُرْقَةٍ مِنَ النَّاسِ» قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: فَأَشْهَدُ أَنِّي سَمِعْتُ هَذَا الحَدِيثَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَاتَلَهُمْ وَأَنَا مَعَهُ، فَأَمَرَ بِذَلِكَ الرَّجُلِ فَالْتُمِسَ فَأُتِيَ بِهِ، حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهِ عَلَى نَعْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي نَعَتَهُBahwaasanya Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata :“Tatkala kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang membagi pembagian, datanglah Dzul Khuwaishiroh, dan ia adalah seseorang dari Bani Tamim, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, berbuat adil-lah engkau!”. Nabi berkata, “Celaka engkau, siapa lagi yang adil jika aku tidak adil, sungguh engkau telah merugi jika aku tidak adil”. Lalu Umar berkata, “Wahai Rasulullah izinkanlah aku untuk memenggal kepalanya?”. Rasulullah berkata, ((Biarkanlah dia, karena sesungguhnya ia memiliki sahabat (*para pengikutnya)  yang salah seorang dari kalian akan menyepelekan sholatnya dibandingkan sholat mereka, puasanya dibandingkan puasa mereka. Mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah (menembus badan) hewan buruan. Dilihat kepada besi anak panah maka tidak didapatkan apapun (*baik daging maupun darah binatang buruan-pen), kemudian di lihat di belakang anak panah (*tempat diletakannya tali busur panah-pen) maka tidak didapati sesuatupun, kemudian dilihat di batang anak panahnya maka tidak didapatkan sesuatu, kemudian dilihat di bulu anak panah maka tidak didapatkan sesuatupun, anak panah telah mendahului isi perut dan darah. Tanda mereka adalah seseorang berkulit hitam, salah satu dari kedua lengan atasnya seperti buah dada wanita atau seperti sepotong daging yang bergerak-gerak. Dan mereka muncul tatkala terjadi perpecahan diantara manusia))Abu Sa’id Al-Khudri berkata : Aku bersaksi bahwasanya aku mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwsanya Ali bin Abi Tholib telah memerangi mereka dan aku bersama beliau, lalu Ali memerintahkan untuk mencari lelaki tersebut, lalu dicari dan didapatkanlah lelaki tersebut dan didatangkan lelaki tersebut, hingga akupun melihatnya sebagaimana yang disifatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR Al-Bukhari no 3610)KELIMA : Para ulama telah menyebutkan dalam kaidah bahwasanya hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saling menafsirkan satu terhadap yang lainnya. Dalam hadits Ali bin Abi Tholib disebutkan bahwasanya khawarij akan muncul di “akhir zaman”, maka kita menafsirkan makna “akhir zaman” ini dengan merujuk kepada lafal hadits-hadits yang lain. Setelah memperhatikan lafal-lafal hadits-hadits yang lain, baik yang juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib maupun yang diriwayatkan oleh para sahabat yang lain maka kita dapati bahwa maksud Nabi dengan “akhir zaman” adalah akhir zaman sahabat atau akhir zaman khilaafah nubuwwah –sebagaimana telah lalu penjelasan Al-Hafiz Ibnu Hajar-.KEENAM :  Idahram berkata, “Ini berarti keberadaan mereka tidak dekat dengan zaman Rasulullah Saw., alias jauh”“Tidak dekat” atau “Jauh” merupakan kata yang mengandung makna yang relatif dan nisbi. Akan tetapi Idahram dengan nekatnya menentukan bahwa “jauh” maknanya hingga munculnya gerakan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, yaitu sekitar 12 abad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas kenapa dia tidak memilih makna “jauh” atau “akhir zaman” yaitu pada abad-abad sebelumnya atau sesudahnya??!!. Bukankah 4 abad atau 22 abad juga jauh dari zaman Nabi??. Bahkan bukankah lafal “akhir zaman” juga bisa berarti penghujung zaman menjelang hari kiamat??.KETUJUH :  Para ulama ahli firqoh-firqoh Islam telah menyebutkan dalam buku-buku mereka tentang firqoh-firqoh Khawarij. Silahkan para pembaca merujuk kepada kitab-kitab berikut ini–         Maqoolaat Al-Islaamiyin wa ikhtilaaf al-Musholliin karya Abul Hasan Al-‘Asy’ari–         Al-Farqu baina Al-Firoq karya Abdul Qoohir Al-Baghdaadiy–         Al-Fishol karya Ibnu Hazm Al-Andalusi–         Al-Milal wa An-Nihal karya As-SyahristaaniMereka semua telah menjelaskan tentang sekte-sekte khawarij, bahkan Abdul Qohir Al-Baghdadi menyebutkan bahwasanya ada 20 sekte khawarij, diantaranya adalah sekte Al-Azaariqoh, sekte As-Sufriyah, sekte An-Najdaat, dan sekte Al-‘Ibaadiyah. Sebagian sekte-sekte ini masih terus ada hingga zaman penulisan kitab para penulis di atas, yaitu keberadaan Khawarij yang muncul sejak zaman Ali bin Abi Tholib terus masih ada kelanjutannya dan tidak punah hingga zaman para penulis di atas.Abdul Qoohir Al-Baghdaadi yang wafat pada tahun 429 H (abad ke lima) berkata dalam kitabnya Al-Farqu bainal Firoq “Tatkala Najdah (*pendiri sekte khawarij An-Najdaat) terbunuh maka jadilah sekte khawarij An-Najdaat terpecah menjadi 3 golongan, (1) golongan yang mengkafirkan Najdah…. (2) golongan yang memberi udzur kepada Najdah atas perbuatannya, dan merekalah sekte An-Najdaat yang ada pada hari ini” (Al-Farqu baina al-Firoq hal 90)Bukankah abad ke 5 hijriyah juga termasuk jauh dari zaman Nabi?, lantas kenapa Idahram memilih abad 12 sebagai waktu munculnya khawarij?. Idahram berkata,“Oleh karena itu, bisa dibenarkan bila Salafi Wahabi masuk dalam kategori yang disitir oleh hadis di atas. Sebab ajaran Salafi Wahabi baru muncul pa da abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. Pendiri Salafy Wahabi, Muhammad bin Abdil Wahhab, pun baru wafat pada tahun 1206 Hijriah/1792 Masehi”Bahkan bukankah sekte khawarij Ibadhiyah hingga saat ini masih eksis di negara Oman?!!KEDELAPAN : Dakwah Salafy Wahabi bukanlah muncul sejak zaman Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Idahram sendiri telah menyatakan bahwa dakwah Salafi Wahabi adalah perpanjangan dari dakwah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Idahram berkata, “Pendiri Wahabi ini sangat mengagumi Ibnu Taimiyyah, seorang ulama kontroversial yang hidup di abad ke-8 Hijriyah dan banyak mempengaruhi cara berpikirnya” (Sejarah Berdarah… hal 27)Bahkan sampai sering terdengar bahwa Ibnu Taimiyyah adalah ulama wahabi, padahal Ibnu Taimiyyah wafat 4 abad sebelum lahirnya Muhammad bin Abdil Wahhab.Jika perkaranya demikian, lantas kenapa Idahram tidak menyatakan bahwa gerakan Salafy Wahabi sudah muncul sejak abad ke-8 hijriyah??!!Bukankah yang terpengaruh dengan dakwah Ibnu Taimiyyah selain Muhammad bin Abdil Wahhab juga banyak dari kalangan para ulama??, contohnya Ibnul Qoyiim, Imam Adz-Dzahabi As-Syafii, dan Imam Ibnu Katsir rahimahulullah??? Apakah mereka semua juga adalah kaum salafi khawarij???!!bersambung…Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


BAB KETIGA SALAFI WAHABI = KHAWARIJ??!!Tatkala kaum yang hasad kepada kelompok Salafy Wahabi sudah kehabisan hujah dan dalil untuk menjawab bantahan-bantahan kaum Wahabi yang membongkar kedok kesesatan mereka, maka kaum yang hasad ini tidak putus asa. Masih ada senjata yang bisa mereka gunakan untuk menjatuhkan kaum wahabi… yaitu DUSTA !!!!., Hasad di dada mereka membuahkan penghasutan dan provokasi masyarakat umum yang tidak mengerti akan hakekat dakwah Salafi Wahabi.Sudah terlalu banyak kedustaan yang saya temukan pada kaum yang hasad kepada wahabi sebagaimana yang telah kami paparkan dalam dua buku kami (“Ketika Sang Habib Dikritik”, dan “Ketinggian Allah di atas makhluknya” yang merupakan bantahan kepada sang pendusta Abu Salafy).Demikian pula tatkala muncul dan melejitnya buku yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, Mereka membunuh semuanya termasuk para ulama”….ternyata tidak ada dalil yang bisa ia paparkan kecuali DUSTA.Judul buku yang sangat provokatif ini mengesankan bahwa kaum Salafi Wahabi adalah kaum yang bengis dan haus darah, hobi membunuh…., semua orang mereka bunuh bahkan para ulama !!!!.Untuk membenarkan dan melegalisasikan kesan dusta ini maka sang penulis –Syaikh Idahram- berusaha mencap kaum salafi wahabi sebagai kaum khawarij yang terkenal bengis. Bahkan ia dengan nekat memvonis hadits-hadits tentang khawarij kepada kaum salafi wahabi.Seseorang yang berpikiran jernih sedikit saja, tentunya dengan serta-merta akan mengetahui kedustaan yang bodoh ini…Kerajaan Arab Saudi –yang merupakan gudang dan markaz kaum salafi wahabi-, apakah benar Kerajaan Arab Saudi sedemikian bengisnya … suka menumpahkan darah??, suka membunuh bahkan membunuh para ulama??!!. Apakah jika ada orang yang menyelisihi Kerajaan Arab Saudi serta-merta langsung dibunuh???, apakah Kerajaan Arab Saudi hobi menumpahkan darah jama’ah haji??!!Ataukah sebaliknya…terlalu banyak sumbangsih Kerajaan Arab Saudi terhadap kaum muslimin di penjuru dunia…., diantaranya pelayanan jema’ah haji dari seantero dunia dengan berbagai madzhab dan aqidah yang mereka bawa…, semuanya dilayani oleh Kerajaan Arab Saudi, tatkala terjadi bencana alam di tanah air kita…?, bahkan di negeri-negeri islam..??HAKEKAT KHAWARIJKhawarij…. Suatu sekte sesat yang menggambarkan momok yang haus darah, hobi menumpahkan darah kaum muslimin. Apakah hakekat sekte sesat ini???!!. Benarkah Kaum Salafi Wahabi adalah kaum khawarij yang haus darah kaum muslimin??!!.Para ulama yang menulis khusus tentang firqoh-firqoh Islam telah menyebutkan secara specifik tentang aqidah Khawarij.Abul Hasan Al-‘As’ari (wafat 330 H) berkata“Tentang perkara yang mengumpulkan kelompok-kelompok khawarij:Kelompok-kelompok Khawarij bersepakat dalam hal pengkafiran Ali bin Abi Thoolib rahdiallahu ‘anhu karena beliau menyerahkan hukum (*kepada dua hakim-pen), dan mereka (kelompok-kelompok khawarij) berselisih apakah kekufurannya tersebut merupakan kesyirikan ataukah bukan?Dan mereka bersepakat bahwa seluruh dosa besar merupakan kekufuran, kecuali kelompok An-Najdaat (*salah satu firqoh dari pecahan firqoh-firqoh khawarij, yaitu merupakan pengikut seseorang yang bernama Najdah bin ‘Aamir-pen) karena kelompok An-Najdaat tidak mengatakan demikian.Dan mereka bersepakat bahwasanya Allah ta’ala meng’adzab para pelaku dosa besar yang abadi, kecuali kelompok An-Najdaat, para pengikut Najdah (*bin ‘Amir)” (Maqoolaat Al-Islaamiyiin wa ikhtilaaf al-Musholliin 1/167-168, cetakan Al-Maktabah al-‘Ashriyah Beirut)Abdul Qoohir Al-Baghdaadi (wafat 429 H) berkata : “Para ulama telah berselisih tentang perkara apakah yang mengumpulkan (disepakati) oleh kelompok-kelompok khawarij yang beraneka ragam sekte-sektenya. Al-Ka’biy dalam kitab maqolaat nya menyebutkan bahwa yang mengumpulkan seluruh sekte-sekte khawarij adalah : Mengkafirkan Ali, Utsman, dan dua Hakim, para peserta perang jamal dan seluruh yang ridho dengan penyerahan hukum kepada dua hakim, dan juga pengkafiran karena pelanggaran dosa, dan wajibnya khuruuj (memberontak) kepada pemimpin yang dzalim“.Syaikh kami Abul Hasan Al-Asy’ari berkata : Yang mengumpulkan mereka adalah pengkafiran Ali, Utsman, para peserta perang Jamal, dan hakim, dan siapa saja yang ridho terhadap penyerahan hukum kepada dua hakim, atau membenarkan kedua hakim tersebut atau salah satu dari keduanya, dan memberontak kepada penguasa yang dzalim”Yang benar adalah yang disebutkan oleh Syaikh kami Abul Hasan Al-Asy’ari dari mereka (khawarij). Al-Ka’biy telah keliru tatkala menyebutkan bahwa kahwarij bersepakat akan kafirnya pelaku dosa, karena sekte Khawarij An-Najdaat tidak mengkafirkan orang-orang yang melakukan dosa dari orang-orang yang sepakat dengan mereka”  (Al-Farqu baina Al-Firoq hal 73, cetakan Maktabah Muhammad Ali Subaih, Mesir)Ibnu Hazm (wafat 456 H) berkata : “Barangsiapa yang sepakat dengan khawarij dalam hal mengingkari penyerahan hukum (*kepada dua hakim), dan pengkafiran para pelaku dosa besar, serta pendapat memberontak kepada para penguasa yang dzalim, dan para pelaku dosa besar kekal di neraka, para penguasa boleh saja dari selain quraisy maka dia adalah khawarij, meskipun ia menyelishi khawarij pada perkara-perkara yang lain yang diperselisihkan oleh kaum muslimin. Dan jika ia menyelisihi mereka pada perkara-perkara yang kami sebutkan maka ia bukanlah khawarij” (Al-Fisol fi al-Milal wa al-Ahwaa’ wa an-Nihal, tahqiq DR Abdurrohim ‘Umairoh, Daar Al-Jail, Beiruut, 2/270)As-Syahristaani (wafat 548 H) berkata: “Siapa yang memberontak kepada penguasa yang sah yang telah disepakati oleh jama’ah maka dinamakan khariji, sama saja apakah bentuk pemberontakan tersebut di zaman para sahabat, yaitu memberontak kepada para khulafaa rasyidin, atau pemberontakan terjadi setelah itu, yaitu memberontak kepada para tabi’in yang mengikuti para sahabat dengan baik, dan juga memberontak kepada para penguasa di sepanjang zaman….Dan Wa’iidiyah termasuk dalam khawarij, dan merekalah yang menyatakan kafirnya pelaku dosa besar dan kekal di neraka” (Al-Milal wa An-Nihal 1/132, Daar Al-Ma’rifah, Beiruut, Libanon, cetakan ke-3)KesimpulanDari perjelasan di atas dari para ulama ahli sekte-sekte Khawarij maka dapat diketahui ada beberapa aqidah khusus yang merupakan ciri khas sekte-sekte khawarij dan disepakati oleh seluruh sekte-sekte khawarij. Aqidah-aqidah tersebut adalah :Pertama : Mengkafirkan Ali dan dua hakim (yaitu Abu Musa Al-‘Asy’ari dan ‘Amr bin Al-‘Aash) radhialahu ‘anhumKedua : Mengkafirkan para pelaku dosa besar (kecuali sekte An-Najdaat tidak berpendapat demikian)Ketiga : Mewajibkan memberontak kepada penguasa yang dzalim.Inilah aqidah khusus yang disepakati oleh seluruh sekte-sekte khawarij. Dan tiga aqidah inilah yang telah dilakukan oleh khawarij yang muncul pertama kali di zaman Ali bin Abi Tholib, (1) mereka telah mengkafirkan Ali bin Abi Tholib serta sebagian sahabat, dan (2) alasan mereka mengkafirkan karena mereka menganggap Ali bin Abi Tholib telah terjerumus dalam dosa besar yaitu berhukum kepada selain Allah (karena Ali menyerahkan hukum kepada dua hakim), dan barang siapa yang terjerumus dalam dosa besar menjadi kafir menurut mereka, (3) sehingga jadilah mereka memberontak kepada pemerintahan Ali bin Abi Tholib.Dan sebagaimana pernyataan Ibnu Hazm rahimahullah bahwasanya barangsiapa yang memiliki aqidah ini (sepakat dengan khawarij dalam aqidah ini) meskipun ia menyelisihi khawarij dalam hal-hal yang lain maka ia adalah seorang khawarij. Adapun jika ia menyelisihi aqidah-aqidah khusus khawarij ini maka ia bukanlah khawarij sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hazm di atas.Kesimpulan tentang 3 aqidah sekte khawarij ini ternyata disepakati oleh DR Sa’id Aqil Siraj, beliau berkata di hal 13-15,“Dari kelompok yang membunuh Khalifah Ali inilah lahir kelompok yang disebut Khawarij. Kelompok ini memiliki prinsip (*1) orang yang melakukan dosa besar satu kali dianggap kafir. Jadi, (*2) Ali, Mu’awiyah, ‘Amr bin Al-‘Aash, Aisyah, Thalhah, Zubair dan sahabat Nabi Saw. lainnya yang terlibat dalam perang saudara (Jamal dan Shifin) yang membunuh sesama muslim dianggap kafir. Kelompok ini berkembang menjadi (*3) oposisi pemerintah sepanjang masa“Lantas dengan meninjau kesimpulan di atas, maka marilah kita renungkan tentang kelompk Salafy Wahabi…, apakah mereka beraqidah sebagaimana aqidah sekte khawarij sebagaimana yang dituduhkan oleh Idahram dan didukung oleh DR Said Aqil Siraj???, Apakah kaum salafy wahabi beraqidah dengan salah satu dari ketiga aqidah khawarij di atas??,–     Apakah kaum salafy wahabi mengkafirkan Ali, Mu’awiyah, Aisyah, ‘Amr bin Al-‘Aash, dan para sahabat yang ikut serta dalam perang jamal dan shifin??. Ataukah mereka yang justru mejunjung tinggi para sahabat tersebut, dan membela mereka habis-habisan, terutama sahabat Mu’awiyah dan Ummul Mukminin Aisyah yang telah dikafirkan oleh kaum sekte sesat Syia’h ??!–   Apakah kaum salafi wahabi mengkafirkan seorang muslim hanya dikarenakan satu dosa besar yang dilakukan olehnya??!!, ataukah justru kaum salafy wahabi yang getol membantah pemahaman takfiriyin yang hobi mengkafirkan pemerintah??. Apakah pernah didapati kaum salafy wahabi yang mengkafirkan orang yang berzina?, atau mencuri?, atau membunuh orang lain??!!!. Kalaupun kaum salafy wahabi mengkafirkan maka yang mereka kafirkan adalah orang yang telah dinyatakan kafir oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, itupun setelah ditegakkan hujjah dan penjelasan kepadanya.–    Apakah kaum salafy wahabi menyerukan untuk memberontak kepada pemerintah??!. Ataukah justru kaum salafy wahabi yang senantiasa menyeru untuk taat kepada pemerintah ???. Barang siapa yang mengikuti kajian-kajian yang disampaikan oleh para dai salafy maka ia akan paham bahwasanya kaum salafy sangat memerangi sikap oposisi kepada pemerintah !!!!Vonis Nekat dan Membabi Buta dari Idahram !!Untuk menggolkan tuduhan dustanya terhadap Salafi Wahabi –bahwasanya kaum wahabi adalah kaum yang haus darah dan hobi menumpahkan darah kaum muslimin-, maka Syaikh Idahram berusaha –sekuat tenaga- untuk mengklaim bahwa Salafi Wahabi adalah Khawarij !!!Bahkan Idahram nekat untuk memastikan dan memvonis bahwa kaum khawarij yang disebutkan oleh Nabi shallallahu alaihai wa sallam dalam hadits-hadits yang banyak adalah mereka kaum Salafi Wahabi.Syaikh Idahram membuat sebuah pembahasan yang beliau beri judul :“Hadis-Hadis Rasulullah Saw tentang Salafi Wahabi“, kemudian Syaikh Idahram berkata :“Diantara tanda-tanda kebenaran akan kenabian Rasulullah Saw adalah berita-berita gaib tentang masa depan, yang Allah Swt bukakan untuk beliau. Oleh karena itu, kita mendapati ayat-ayat Al-Qur’an penuh dengan kebenaran informasi itu, baik yang diberitakan secara rinci maupun secara umum. Begitu juga dengan hadis-hadis Nabi Saw, tidak lepas dari informasi-informasi gaib semacam itu.Istimewanya lagi, hadis-hadis terkait salafi Wahabi ini bukanlah hadis-hadis Ahad, melainkan hadis-hadis Mutawatir yang diriwayatkan oleh kumpulan banyak sahabat Nabi Saw yang jujur dan terpercaya, kepada kumpulan banyak sahabat lain atau tabi’in atau orang-orang setelahnya. Artinya, tidak ada celah bagi kebohongan massal terkait hadis-hadis tersebut karena begitu banyaknya perawi yang meriwayatkannya…..Terlebih lagi-sebagai salah satu indikasi lain akan kebenaran hadis-hadis tentang Salafi Wahabi ini-, hadis-hadis tersebut ditulis pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah, yang mana pada zaman itu masa depan umat manusia tidak ada yang mengetahui dan tidak bisa diprediksi sama sekali. Bahkan pada saat itu leluhur dan nenek moyang ke-10 Muhammad ibnu Abdul Wahab (pendiri Salafi Wahabi) belum dilahirkan. Sehingga sangat mustahil jika hadis-hadis tersebut ditulis secara sengaja berdasarkan pengetahuan mereka tentang Salafi Wahabi, yang baru muncul 1200 tahun kemudian, yaitu di abad 18 Masehi/12 Hijriyah”(Demikian perkataan Syaikh Idahram dalam bukunya hal 139-140). Kemudian beliaupun menyebutkan hadits-hadits tentang firqoh Khawarij, yang seluruh hadits-hadits tersebut ditujukan oleh Nabi kepada kaum Salafi Wahabi –sebagai vonis Syaikh Idahram-.Diantara pendukung paham Idahram adalah DR Aqil Siraj yang memuji buku karya Idahram ini. Akan tetapi DR Said Aqil Siraj –tidaklah nekat seperti Idahram dalam memvonis-, beliau tidak memvonis kaum salafi wahabi sebagai kaum khawarij, meskipun beliau tetap menuduh adanya kesamaan antara sekte khawarij dengan kaum salafi wahabi. Beliau berkata :“Diantara kesimpulannya adalah, Salafi Wahabi bukanlah Khawarij. Karena Khawarij muncul pada tahun ke 37 Hijriyah di awal perkembangan Islam, sedangkan Salafi Wahabi baru hadir di abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. yang ditandai dengan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab (w.1206 H/1792 M). Namun demikian, ada beberapa sisi kesamaan”(Demikianlah tutur beliau sebagai kata pengantar emas terhadap buku Berdarah Sekte Salafi Wahabi karya Syaikh Idahram hal 16)Hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh Idahram bahwasanya Khawarij yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum Salafy WahabiIdahram berkata,((“Adapun hadits-hadits Nabi Saw. yang terkait dengan Salafy Wahabi dan memliki banyak kesamaan dengan ciri-ciri dan sifat-sifat yang ada pada mereka, diantaranya adalah :1.Waktu Kemunculan Mereka adalah “di Akhir Zaman”سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أَحْدَاثُ الأَسْنَانِ سُفَهَاءِ الأَحْلاَمِ يَقُوْلُوْنَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ لاَ يُجَاوِزُ إِيْمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ فَأَيْنَمَا لَقِيْتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Di akhir zaman nanti akan keluar segolongan kaum yang muda usianya, bodoh cara berpikirnya, mereka berbicara dengan sabda Rasulullah, namun iman mereka tidak sampai melewati kerongkongan. Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang buruannya. Apabila kamu bertemu dengan mereka maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Nasa’i dan lainnya)يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ يَقُوْلُوْنَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُوْنَ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ لاَ يُجَاوِزُ إِيْمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ فَأَيْنَمَا لَقِيْتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Akan datang di akhir zaman suatu kaum yang muda usianya, bodoh cara berpikirnya dan berbicara dengan sabda Rasulullah. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah tembus keluar dari badan binatang buruannya. Iman mereka tidak sampai melewati tenggorokannya. Maka apabila kamu bertemu dengan mereka bunuhlah, karena membunuh mereka mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat’ (HR Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya)Dari hadits di atas bisa kita ambil beberapa poin tentang kaum tersebut, yaitu:a.      Waktu kemunculannya ada “di akhir zaman”Ini berarti keberadaan mereka tidak dekat dengan zaman Rasulullah Saw., alias jauh. Lebih jelasnya, kaum/golongan yang dimaksud dalam hadis ini bukan kaum khawarij ataupun kaum yang mengikuti Musailamah Al-Kadzdzab. Sebab, kehadiran golongan khawarij ini masih di zaman sahabat Nabi Saw., tepatnya di masa Khalifah Rasyidah ke-4, Imam Ali ibnu Abi Thalib, yakni pada bulan safar tahun 37H. Begitu pula Musailamah al-Kadzdzab yang telah muncul bahkan pada masa Nabi masih hidup.Oleh karena itu, bisa dibenarkan bila Salafi Wahabi masuk dalam kategori yang disitir oleh hadis di atas. Sebab ajaran Salafi Wahabi baru muncul pada abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. Pendiri Salafy Wahabi, Muhammad bin Abdil Wahhab, pun baru wafat pada tahun 1206 Hijriah/1792 Masehi.”))demikian pernyataan Idahram.Bantahan terhadap igauan Idahram ini dari beberapa sisi;PERTAMA :  Kontradiksi Idahram dan DR Said Aqil SiroojIdahram nekat memvonis bahwa yang dimakasud oleh Nabi dengan khawarij adalah kaum Salafi Wahabi. Ternyata hal ini bertentangan dengan pernyataan DR Said Aqil Sirooj yang berkata, :“Diantara kesimpulannya adalah, Salafi Wahabi bukanlah Khawarij. Karena Khawarij muncul pada tahun ke 37 Hijriyah di awal perkembangan Islam, sedangkan Salafi Wahabi baru hadir di abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. yang ditandai dengan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab (w.1206 H/1792 M). Namun demikian, ada beberapa sisi kesamaan”Lantas mana yang kita benarkan?, kesimpulan Idahram ataukah Sang Doktor??. Meskipun hingga saat ini kebingungan masih berkecamuk di benak saya, kok bisa sang Doktor memberi pengantar kepada buku Idahram yang banyak berisi kedustaan??, terlebih lagi kesimpulan sang Doktor bertentangan dengan kesimpulan Idahram??!!.KEDUA : Perhatikanlah pendalilan DR Said Aqil Siroj yang menjadikan beliau berkesimpulan bahwa Salafy bukanlah Khawarij !!!, beliau berkata, “Karena Khawarij muncul pada tahun ke 37 Hijriyah di awal perkembangan Islam, sedangkan Salafi Wahabi baru hadir di abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. yang ditandai dengan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab (w.1206 H/1792 M)”.Ternyata DR Said tidak memahami makna “Akhir Zaman”, sebagaimana yang dipahami oleh idahram !!KETIGA :  Igauan idahram ini menyelisihi pemahaman para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits tentang khawarij, seperti Ali bin Tholib, Sahl bin Hunaif dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhum. Tentunya para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits tentang khawarij lebih paham tentang maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada Idahram yang hanya bisa mengigau.Sesungguhnya hadits-hadits yang mengabarkan bahwa khawarij akan muncul di akhir zaman diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thoolib radhiallahu ‘anhu.عن سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ قَالَ أَخْبَرَنِى زَيْدُ بْنُ وَهْبٍ الْجُهَنِىُّ : أَنَّهُ كَانَ فِى الْجَيْشِ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ عَلِىٍّ رضي الله عنه الَّذِينَ سَارُوا إِلَى الْخَوَارِجِ فَقَالَ عَلِىٌّ رضي الله عنه : أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : « يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِى يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْئ وَلاَ صَلاَتُكُمْ إِلَى صَلاَتِهِمْ بِشَيْئ وَلاَ صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ بِشَيْئ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسَبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ  تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ لَوْ يَعْلَمُ الْجَيْشُ الَّذِينَ يُصِيبُونَهُمْ مَا قُضِىَ لَهُمْ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِمْ -صلى الله عليه وسلم- لاَتَّكَلُوا عن الْعَمَلِ وَآيَةُ ذَلِكَ أَنَّ فِيهِمْ رَجُلاً لَهُ عَضُدٌ وَلَيْسَ لَهُ ذِرَاعٌ عَلَى رأس عَضُدِهِ مِثْلُ حَلَمَةِ الثَّدْىِ عَلَيْهِ شَعَرَاتٌ بِيضٌ ». أَفَتَذْهَبُونَ إِلَى مُعَاوِيَةَ وَأَهْلِ الشَّامِ وَتَتْرُكُونَ هَؤُلاَءِ يَخْلُفُونَكُمْ فِى ذَرَارِيِّكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَاللَّهِ إِنِّى لأَرْجُو أَنْ يَكُونُوا هَؤُلاَءِ الْقَوْمَ فَإِنَّهُمْ قَدْ سَفَكُوا الدَّمَ الْحَرَامَ وَأَغَارُوا فِى سَرْحِ النَّاسِ فَسِيرُوا عَلَى اسْمِ اللَّهِ. قَالَ : سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ : فَنَزَّلَنِى زَيْدُ بْنُ وَهْبٍ مَنْزِلاً مَنْزِلاً حَتَّى مَرَّ بِنَا عَلَى قَنْطَرَةٍ قَالَ فَلَمَّا الْتَقَيْنَا وَعَلَى الْخَوَارِجِ يومئذ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ الرَّاسِبِىُّ فَقَالَ لَهُمْ : أَلْقُوا الرِّمَاحَ وَسُلُّوا السُّيُوفَ مِنْ جُفُونِهَا فَإِنِّى أَخَافُ أَنْ يُنَاشِدُوكُمْ كَمَا نَاشَدُوكُمْ يَوْمَ حَرُورَاءَ قَالَ : فَوَحَّشُوا بِرِمَاحِهِمْ وَاسْتَلُّوا السُّيُوفَ وَشَجَرَهُمُ النَّاسُ بِرِمَاحِهِمْ – قَالَ – وَقَتَلُوا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضِهِمْ . قَالَ : وَمَا أُصِيبَ مِنَ النَّاسِ يَوْمَئِذٍ إِلاَّ رَجُلاَنِ فَقَالَ عَلِىٌّ عَلَيْهِ رضي الله عنه : الْتَمِسُوا فِيهِمُ الْمُخْدَجَ فَلَمْ يَجِدُوا قَالَ : فَقَامَ عَلِىٌّ رضى الله عنه بِنَفْسِهِ حَتَّى أَتَى نَاسًا قَدْ قُتِلَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ فَقَالَ : أَخِّرُوهُمْ فَوَجَدُوهُ مِمَّا يَلِى الأَرْضَ فَكَبَّرَ ثم قَالَ : صَدَقَ اللَّهُ وَبَلَّغَ رَسُولُهُ. فَقَامَ إِلَيْهِ عَبِيدَةُ السَّلْمَانِىُّ فَقَالَ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ لَقَدْ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ : إِى وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ حَتَّى اسْتَحْلَفَهُ ثَلاَثًا وَهُوَ يَحْلِفُ.“Dari Salamah bin Kuhail berkata, Telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Wahb Al-Juhani bahwasanya ia termasuk pasukan yang bersama Ali bin Abi Tholib yang pasukan tersebut berjalan menuju khawarij. Maka Ali radhiallahu ‘anhu berkakata, “Wahai pasukan, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : ((akan keluar suatu kaum dari umatku mereka membaca Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan bacaan Al-Qur’an mereka, demikian pula sholat kalian dibandingkan sholat mereka, juga puasa kalian dibandingkan puasa mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, mereka menyangka bahwasanya al-Qur’an membela mereka, padahal al-Qur’an membantah mereka. Sholat mereka tidak melebihi kerongkongan mereka, mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah (tembus) keluar dari (badan) binatang buruannya. Jika seandainya pasukan yang memerangi mereka mengetahui pahala yang dijanjikan bagi mereka melalui lisan Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sungguh mereka akan mencukupkan bersandar kepada pahala tersebut dari amalan (sholeh yang lain).  Dan tandanya yaitu diantara mereka (khawarij) ada seseorang lelaki (buntung) hanya memiliki lengan atas tanpa lengan bawah, dan di ujung lengan atasnya ada seperti puting buah dada, padanya beberapa helai rambut putih))Maka apakah kalian pergi menuju Mu’awiyah dan penduduk Syam lantas kalian meninggalkan mereka ini?, Mereka akan merampas keturunan kalian dan membunuh mereka serta merampas dan merusak harta kalian. Demi Allah aku sungguh benar-benar berharap jika mereka ini adalah kaum khawarij, karena mereka telah menumpahkan darah yang haram, mereka telah menyerang dan merusak hewan-hewan ternak masyarakat, maka berjalanlah kalian di atas nama Allah.Salamah bin Kuhail berkata, “Maka Zaid bin Wahb menurunkan aku di tempat demi tempat, hingga akhirnya kami melewati sebuah jembatan (*yaitu sekitar lokasi peperangan pasukan Ali dan khawarij), ia berkata :Tatkala kami bertemu khawarij, dan tatkala itu khawarij dipimpin oleh Abdul Wahhab Ar-Roosibi, maka Alipun berkata kepada pasukannya, “Lemparkanlah tombak-tombak kalian, keluarkanlah pedang-pedang kalian dari sarungnya, karena sesungguhnya aku khawatir mereka akan meminta perdamaian sebagaimana mereka meminta damai tatkala peristiwa Haruuroo’ !!”. Maka merekapun melemparkan tombak-tombak mereka dari jauh dan terbentangkanlah pedang-pedang mereka, dan pasukan Ali pun menikam mereka (khawarij) dengan tombak-tombak mereka. Akhirnya mereka membunuh khawarij hingga mayat mereka bertumpukan. Tidak ada dari pasukan Ali yang terluka kecuali hanya dua orang. Maka Ali berkata, “Carilah si cacat (*yaitu lelaki buntung) !!”. Akan tetapi mereka tidak menemukannya. Maka Alipun lalu mencari sendiri, hingga akhirnya ia mendatangi mayat-mayat (khawarij) yang bertumpukan, lalu ia berkata, “Pindahkan mereka !”. Merekapun mendapati si cacat tersebut tergeletak di tanah, maka Ali pun bertakbir dan berkata, “Sungguh maha benar Allah, dan Rasul Nya telah menyampaikan.” Maka ‘Ubaidah As-Salmani mendatangi Ali lalu berkata, “Wahai amirul mukminin, demi Allah Dzat yang tidak ada sesembahan melainkan Dia, apakah engkau telah mendengar ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Ali berkata, “iya, Demi Allah Dzat yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia”, sampai ‘Abidah meminta sumpah kepada Ali sebanyak tiga kali dan Ali pun bersumpah sebanyak tiga kali” (HR Muslim no 1066)Kisah di atas jelas menunjukkan bahwa Ali bin Abi Tholib yang meriwayatkan hadits-hadits tentang khawarij, yang telah meriwayatkan hadits bahwa khawarij muncul di akhir zaman, beliau telah memahami bahwa maksud Nabi dengan kaum khawarij adalah kaum yang diperangi oleh Ali bin Abi Tholib. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan tentang ciri-ciri kaum khawarij yang dianjurkan untuk diperangi dan diberi ganjaran yang besar, yaitu diantara pasukan khawarij ada seorang yang cacat yaitu buntung tangannya.Karenanya Ali bin Tholib tidak memberikan kesempatan kepada kaum khawarij untuk meminta perdamaian, akan tetapi beliau langsung memerintahkan pasukannya menyerang dari arah jauh agar beliau dan pasukannya mendapatkan ganjaran besar yang dijanjikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Igauan Idahram ini juga menyelisihi pemahaman sahabat Sahl bin Hunaif yang meriwayatkan hadits tentang Khawarij.عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ فَقُلْتُ حَدِّثْنِي مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ أُحَدِّثُكَ مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنْ هَاهُنَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْعِرَاقِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ قُلْتُ هَلْ ذَكَرَ لَهُمْ عَلَامَةً قَالَ هَذَا مَا سَمِعْتُ لَا أَزِيدُكَ عَلَيْهِDari Yusair bin ‘Amr  berkata, “Aku menemui Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) lalu aku berkata, “Sampaikanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Haruriyah“. Sahl berkata, Aku akan menyampaikan kepada engkau hadits yang aku dengar dan aku tidak akan menambah-nambahi. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut suatu kaum yang keluar dari arah sini -dan Nabi mengisyaratkan tangannya ke arah Iraq- mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah tembus dari badan hewan buruannya”.Aku (yaitu Yusair bin ‘Amr) berkata, “Apakah Nabi menyebutkan suatu tanda tentang mereka?”, Sahl berkata, “Ini yang aku dengar, aku tidak menambah-nambahinya” (HR Ahmad no 15977)Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :وفي هذا أن سهل بن حنيف صرَّح بأن الحرورية هم المراد بالقوم المذكورين في أحاديث هذين البابين“Dan dalam hadits ini menunjukkan bahwasanya Sahl bin Hunaif (radhiallahu ‘anhu) menegaskan bahwasanya Al-Haruriyah (*yaitu khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Tholib) merekalah yang dimaksud dengan kaum yang disebutkan dalam hadits-hadits pada dua bab ini” (Fathul Baari 12/302), Maksud Ibnu Hajar yaitu hadits-hadits tentang khawarij yang dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dalam shahihnya dalam dua bab, yaitu bab قَتْلُ الْخَوَارِجِ وَالْمُلْحِدِيْنَ “Membunuh kaum khawarij dan kaum  mulhid” dan bab مَنْ تَرَكَ قِتَالَ الْخَوَارِجِ لِلتَّأْلِيْفِ “Orang yang tidak memerangi khawarij untuk mengambil hati”Ibnu Hajar juga menyatakan bahwa Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu juga menyatakan bahwa kaum khawarij yang dimaksudkan oleh Nabi dalam hadits-haditsnya adalah khawarij haruriyah yang memberontak kepada Ali bin Abi Tholib. (lihat Fathul Baari 12/302)KEEMPAT : Para ulama yang menjelaskan tentang makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kemunculan khawarij “Di akhir zaman” sepakat bahwa yang dimaksud oleh Nabi adalah khawarij yang muncul di zaman Ali bin Abi Thoolib. Karenanya Ibnu Hajar –salah seorang ulama besar madzhab Syafii- berkata: “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Akan keluar sebuah kaum di akhir zaman)), demikianlah lafal dalam riwayat ini, dan juga dalam lafal hadits Abu Barzah di sunan An-Nasaai ((Keluar suatu kaum di akhir zaman)), dan hal ini bisa jadi menyelisihi hadits (yang diriwayatkan oleh) Abu Sa’iid Al-Khudri yang disebutkan dalam bab ini dan bab setelahnya, karena konsekuensi dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri bahwasanya kahwarij muncul di masa khilafah Ali bin Abi Thhloib. Dan demikian juga mayoritas hadits-hadits yang datang yang menjelaskan tentang perkara khawarij.Ibnu At-Tiin menjawab akan hal ini bahwasanya yang dimaksud dengan “zaman” di sini adalah zaman para sahabat. Akan tetapi jawaban beliau ini ada kritikan. Karena akhir zaman para sahabat Nabi adalah pada awal tahun 100 Hijriyah, padahal kaum khawarij telah muncul lebih dari 60 tahun sebelum itu (*karena khawarij diperangi oleh Ali sekitar tahun 37 H-pen). Dan memungkinkan untuk dikompromikan bahwa yang dimaksud dengan “akhir zaman” adalah “zaman khilafah nubuwwah”. Karena hadits Safinah yang dikeluarkan dalam kitab-kitab sunan dan juga shahih Ibnu Hibbaan dan yang lainnya secara marfu’ (Nabi bersabda) :“Khilafah setelahku selama 30 tahun, setelah itu jadilah kerajaan”Dan kisah khawarij dan peperangan mereka di Nahrowan terjadi di akhir-akhir masa kekhilafahan Ali yaitu 28 tahun setelah wafatnya Nabi, yaitu 30 tahun dikurangi 2 tahun” (Fathul Baari 12/287)Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya para ulama tidak berselisih tentang bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan kaum khawarij yang akan muncul di akhir zaman adalah kaum khawarij yang diperangi oleh Ali bin Abi Tholib, sehingga akhirnya mereka menafsirkan lafal “Akhir zaman” yaitu zamannya para sahabat atau zaman khilafah nubuwwah.Adapun hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang dimaskud oleh Ibnu Hajar adalah sebagai berikut :أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْسِمُ قِسْمًا، أَتَاهُ ذُو الخُوَيْصِرَةِ، وَهُوَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ، فَقَالَ: «وَيْلَكَ، وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ، قَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ». فَقَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ائْذَنْ لِي فِيهِ فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ؟ فَقَالَ: «دَعْهُ، فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلاَتَهُ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ، يَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، يُنْظَرُ إِلَى نَصْلِهِ فَلاَ يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى رِصَافِهِ فَمَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى نَضِيِّهِ، – وَهُوَ قِدْحُهُ -، فَلاَ يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى قُذَذِهِ فَلاَ يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ، قَدْ سَبَقَ الفَرْثَ وَالدَّمَ، آيَتُهُمْ رَجُلٌ أَسْوَدُ، إِحْدَى عَضُدَيْهِ مِثْلُ ثَدْيِ المَرْأَةِ، أَوْ مِثْلُ البَضْعَةِ تَدَرْدَرُ، وَيَخْرُجُونَ عَلَى حِينِ فُرْقَةٍ مِنَ النَّاسِ» قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: فَأَشْهَدُ أَنِّي سَمِعْتُ هَذَا الحَدِيثَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَاتَلَهُمْ وَأَنَا مَعَهُ، فَأَمَرَ بِذَلِكَ الرَّجُلِ فَالْتُمِسَ فَأُتِيَ بِهِ، حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهِ عَلَى نَعْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي نَعَتَهُBahwaasanya Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata :“Tatkala kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang membagi pembagian, datanglah Dzul Khuwaishiroh, dan ia adalah seseorang dari Bani Tamim, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, berbuat adil-lah engkau!”. Nabi berkata, “Celaka engkau, siapa lagi yang adil jika aku tidak adil, sungguh engkau telah merugi jika aku tidak adil”. Lalu Umar berkata, “Wahai Rasulullah izinkanlah aku untuk memenggal kepalanya?”. Rasulullah berkata, ((Biarkanlah dia, karena sesungguhnya ia memiliki sahabat (*para pengikutnya)  yang salah seorang dari kalian akan menyepelekan sholatnya dibandingkan sholat mereka, puasanya dibandingkan puasa mereka. Mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah (menembus badan) hewan buruan. Dilihat kepada besi anak panah maka tidak didapatkan apapun (*baik daging maupun darah binatang buruan-pen), kemudian di lihat di belakang anak panah (*tempat diletakannya tali busur panah-pen) maka tidak didapati sesuatupun, kemudian dilihat di batang anak panahnya maka tidak didapatkan sesuatu, kemudian dilihat di bulu anak panah maka tidak didapatkan sesuatupun, anak panah telah mendahului isi perut dan darah. Tanda mereka adalah seseorang berkulit hitam, salah satu dari kedua lengan atasnya seperti buah dada wanita atau seperti sepotong daging yang bergerak-gerak. Dan mereka muncul tatkala terjadi perpecahan diantara manusia))Abu Sa’id Al-Khudri berkata : Aku bersaksi bahwasanya aku mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwsanya Ali bin Abi Tholib telah memerangi mereka dan aku bersama beliau, lalu Ali memerintahkan untuk mencari lelaki tersebut, lalu dicari dan didapatkanlah lelaki tersebut dan didatangkan lelaki tersebut, hingga akupun melihatnya sebagaimana yang disifatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR Al-Bukhari no 3610)KELIMA : Para ulama telah menyebutkan dalam kaidah bahwasanya hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saling menafsirkan satu terhadap yang lainnya. Dalam hadits Ali bin Abi Tholib disebutkan bahwasanya khawarij akan muncul di “akhir zaman”, maka kita menafsirkan makna “akhir zaman” ini dengan merujuk kepada lafal hadits-hadits yang lain. Setelah memperhatikan lafal-lafal hadits-hadits yang lain, baik yang juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib maupun yang diriwayatkan oleh para sahabat yang lain maka kita dapati bahwa maksud Nabi dengan “akhir zaman” adalah akhir zaman sahabat atau akhir zaman khilaafah nubuwwah –sebagaimana telah lalu penjelasan Al-Hafiz Ibnu Hajar-.KEENAM :  Idahram berkata, “Ini berarti keberadaan mereka tidak dekat dengan zaman Rasulullah Saw., alias jauh”“Tidak dekat” atau “Jauh” merupakan kata yang mengandung makna yang relatif dan nisbi. Akan tetapi Idahram dengan nekatnya menentukan bahwa “jauh” maknanya hingga munculnya gerakan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, yaitu sekitar 12 abad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas kenapa dia tidak memilih makna “jauh” atau “akhir zaman” yaitu pada abad-abad sebelumnya atau sesudahnya??!!. Bukankah 4 abad atau 22 abad juga jauh dari zaman Nabi??. Bahkan bukankah lafal “akhir zaman” juga bisa berarti penghujung zaman menjelang hari kiamat??.KETUJUH :  Para ulama ahli firqoh-firqoh Islam telah menyebutkan dalam buku-buku mereka tentang firqoh-firqoh Khawarij. Silahkan para pembaca merujuk kepada kitab-kitab berikut ini–         Maqoolaat Al-Islaamiyin wa ikhtilaaf al-Musholliin karya Abul Hasan Al-‘Asy’ari–         Al-Farqu baina Al-Firoq karya Abdul Qoohir Al-Baghdaadiy–         Al-Fishol karya Ibnu Hazm Al-Andalusi–         Al-Milal wa An-Nihal karya As-SyahristaaniMereka semua telah menjelaskan tentang sekte-sekte khawarij, bahkan Abdul Qohir Al-Baghdadi menyebutkan bahwasanya ada 20 sekte khawarij, diantaranya adalah sekte Al-Azaariqoh, sekte As-Sufriyah, sekte An-Najdaat, dan sekte Al-‘Ibaadiyah. Sebagian sekte-sekte ini masih terus ada hingga zaman penulisan kitab para penulis di atas, yaitu keberadaan Khawarij yang muncul sejak zaman Ali bin Abi Tholib terus masih ada kelanjutannya dan tidak punah hingga zaman para penulis di atas.Abdul Qoohir Al-Baghdaadi yang wafat pada tahun 429 H (abad ke lima) berkata dalam kitabnya Al-Farqu bainal Firoq “Tatkala Najdah (*pendiri sekte khawarij An-Najdaat) terbunuh maka jadilah sekte khawarij An-Najdaat terpecah menjadi 3 golongan, (1) golongan yang mengkafirkan Najdah…. (2) golongan yang memberi udzur kepada Najdah atas perbuatannya, dan merekalah sekte An-Najdaat yang ada pada hari ini” (Al-Farqu baina al-Firoq hal 90)Bukankah abad ke 5 hijriyah juga termasuk jauh dari zaman Nabi?, lantas kenapa Idahram memilih abad 12 sebagai waktu munculnya khawarij?. Idahram berkata,“Oleh karena itu, bisa dibenarkan bila Salafi Wahabi masuk dalam kategori yang disitir oleh hadis di atas. Sebab ajaran Salafi Wahabi baru muncul pa da abad-18 Masehi, atau 1200 tahun setelah masa Rasulullah Saw. Pendiri Salafy Wahabi, Muhammad bin Abdil Wahhab, pun baru wafat pada tahun 1206 Hijriah/1792 Masehi”Bahkan bukankah sekte khawarij Ibadhiyah hingga saat ini masih eksis di negara Oman?!!KEDELAPAN : Dakwah Salafy Wahabi bukanlah muncul sejak zaman Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Idahram sendiri telah menyatakan bahwa dakwah Salafi Wahabi adalah perpanjangan dari dakwah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Idahram berkata, “Pendiri Wahabi ini sangat mengagumi Ibnu Taimiyyah, seorang ulama kontroversial yang hidup di abad ke-8 Hijriyah dan banyak mempengaruhi cara berpikirnya” (Sejarah Berdarah… hal 27)Bahkan sampai sering terdengar bahwa Ibnu Taimiyyah adalah ulama wahabi, padahal Ibnu Taimiyyah wafat 4 abad sebelum lahirnya Muhammad bin Abdil Wahhab.Jika perkaranya demikian, lantas kenapa Idahram tidak menyatakan bahwa gerakan Salafy Wahabi sudah muncul sejak abad ke-8 hijriyah??!!Bukankah yang terpengaruh dengan dakwah Ibnu Taimiyyah selain Muhammad bin Abdil Wahhab juga banyak dari kalangan para ulama??, contohnya Ibnul Qoyiim, Imam Adz-Dzahabi As-Syafii, dan Imam Ibnu Katsir rahimahulullah??? Apakah mereka semua juga adalah kaum salafi khawarij???!!bersambung…Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

SYUBHAT KEDUA : Sabda Nabi “Seluruh Bid’ah Sesat, Adalah Lafal Umum Tapi Terkhususkan”

SYUBHAT KEDUA : Sabda Nabi “Seluruh Bid’ah Sesat, adalah lafal umum tapi terkhususkan”Artinya, semua bid’ah itu sesat kecuali bid’ah-bid’ah hasanah. Pernyataan seperti ini memang terucap oleh sebagian ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah dholalah. Akan tetapi jika kita membaca kembali perkataan para ulama dengan saksama maka akan kita dapati secara gamblang bahwa maksud mereka dengan pengkhususan adalah dikhususkan dengan perkara-perkara yang merupakan al-maslahah al-mursalah, bahkan perkara-perkara yang wajib hukumnya. Jadi bukan bid’ah hasanah yang dipahami oleh kebanyakan pelaku bid’ah. (silahkan baca kembali Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah dan juga Semua Bid’ah Adalah Kesesatan).Pada kenyataannya sabda Nabi “Seluruh bid’ah sesat” hanya bisa dikhususkan jika yang dimaksud dengan bid’ah adalah secara bahasa. Perhatikanlah perkataan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berikut  :  “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua bid’ah sesat” adalah lafal yang umum tapi terkhususkan. Dan yang dimaksud adalah mayoritas bid’ah. Ahli bahasa berkata : “Bid’ah adalah seluruh perbuatan yang tanpa ada contoh sebelumnya”. Ulama berkata bahwasanya bid’ah ada 5 macam, wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah. Diantara perkara yang wajib adalah pengaturan dalil-dalil ahlul kalam untuk membantah kaum atheis dan para mubtadi’ah dan yang semisalnya. Dan diantara bid’ah yang sunnah/mandub adalah penulisan kitab-kitab ilmu, pendirian madrosah-madrosah dan tempat belajar, dan yang selainnya. Diantara bid’ah yang mubah adalah berlapang dalam memakan makanan aneka ragam jenis makanan dan yang lainnya. Adapun bid’ah yang haram dan makruh maka telah jelas. Jika telah diketahui apa yang telah saya sebutkan maka diketahui bahwasanya hadits tersebut adalah umum tapi terkhususkan, dan demikian juga hadits-hadits yang semisalnya. Ini didukung dengan perkataan Umar bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu tentang sholat tarawih “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Dan sabda Nabi كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Semua bid’ah sesat” yang ditekankan dengan lafal كُلُّ “semua” tidaklah menghalangi bahwasanya lafal umum tersebut bisa dikhususkan, sebagaimana firman Allah تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ “Maka angin itu menghancurkan segala sesuatu” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 6/154-155)Hal ini juga beliau tekankan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab ;(قوله) صلي الله عليه وسلم ” كل بدعة ضلالة ” هذا من العام المخصوص لان البدعة كل ما عمل علي غير مثال سبق قال العلماء وهى خمسة اقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة …ومن البدع الواجبة تعلم أدلة الكلام للرد علي مبتدع أو ملحد تعرض وهو فرض كفاية … ومن البدع المندوبات بناء المدارس والربط وتصنيف العلم ونحو ذلك“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Seluruh bid’ah sesat” merupakan lafal yang umum tapi terkhususkan, karena bid’ah adalah seluruh perbuatan yang tanpa contoh sebelumnya. Ulama menyatakan bahwa bid’ah ada 5 macam, wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah….Diantara bid’ah yang wajib adalah mempelajari dalil para ahli kalam untuk membantah mubtadi’ atau atheis, dan ini hukumnya adalah fardlu kifayah…Dan diantara bid’ah yang sunnah adalah pendirian sekolah-sekolah dan tempat pendidikan, serta penulisan kitab-kitab ilmu dan yang semisalnya” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/519)Dari penjelasan al-Imam An-Nawawi di atas dapat kita simpulkan :Pertama : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Seluruh bid’ah sesat” keumumannya dianggap terkhususkan jika bid’ah di sini yang dimaksud adalah bid’ah secara bahasa, sebagaimana yang dipahami oleh al-Imam An-Nawawi. Meskipun pendapat al-Imam An-Nawawi ini dirasa kurang tepat, karena yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bid’ah dalam hadits-haditsnya adalah bid’ah menurut syari’at atau menurut istilah. (lihat kembali bab tentang seluruh bid’ah sesat).Kedua : Lebih menunjukkan pemahaman al-Imam An-Nawawi di atas (dimana beliau memahami bid’ah yang disebutkan dalam hadits adalah bid’ah menurut bahasa), beliau menyatakan dalam kutipan di atas :قَالَ أَهْلُ اللُّغَةِ : هِيَ كُلُّ شَيْءٍ عُمِلَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ“Ahli bahasa berkata : “Bid’ah adalah seluruh perbuatan yang tanpa ada contoh sebelumnya”Al-Imam An-Nawawi tatkala menyebutkan tentang bid’ah-bid’ah yang terkhususkan yang tidak termasuk dalam bid’ah dholalah (sesat) maka beliau mencontohkan dengan perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (atau yang dinamakan oleh sebagian ulama dengan bid’ah hasanah-sebagaimana telah lalu penjelasannya), seperti pendirian madrasah-madrasah, tempat belajar, penulisan kitab-kitab ilmu.Ketiga : Bahkan al-Imam An-Nawawi juga mencontohkan diantara bid’ah yang dikhususkan dan tidak tercela adalah bid’ah yang mubah, seperti berluas-luas dalam memakan makanan yang beraneka ragam. Tentunya ini tidak dinamakan dengan al-maslahah al-mursalah, dan tidak juga dinamakan dengan bid’ah hasanah menurut sebagian ulama yang lain. Ini adalah murni bid’ah secara bahasa.Keempat : Dengan demikian jika kita membawakan makna bid’ah dalam hadits kepada makna bid’ah secara syari’at (bukan menurut bahasa) maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Seluruh bid’ah sesat” akan tetap pada keumumannya dan tidak terkhususkan.          Lafal كُلُّ “seluruh” dalam ushul fiqh merupakan lafal umum yang kuat. Dan para ahli ushul fiqh telah menyebutkan bahwasanya lafal umum akan tetap berlaku keumumannya sampai ada dalil yang menkhususkannya. Lafal umum bisa dikhususkan dengan tiga perkara, (1)”dalil dari al-qur’an atau sunnah”, (2)”akal”, dan (3)”al-hiss/yang ditangkap oleh indra (kenyataan yang terjadi)” (lihat Irsyaad al-Fuhuul karya Al-Imam Asy-Syaukaany 2/678)Contoh lafal umum yang dikhususkan dengan akal seperti firman Allahاللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ“Allah menciptakan segala sesuatu” (QS Az-Zumar : 62)Tentunya akal sehat menunjukkan bahwa Allah tidak menciptakan sifat-sifatNya apalagi menciptakan diriNya sendiri.Contoh lafal umum yang dikhususkan dengan al-hiss, seperti firman Allah:تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لا يُرَى إِلا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ“Angin yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, Maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS Al-Ahqoof : 25).Tentunya indra kita mengetahui bahwasanya kenyataannya tidak semuanya yang dihancurkan oleh angin tersebut, langit dan bumi tidak dihancurkan oleh angin tersebut.Demikian juga firman Allahوَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ“Dan dia (ratu Balqis) dianugerahi segala sesuatu” (QS An-Naml : 23)Tentunya indra menunjukkan bahwa ia tidak diberikan segala sesuatu di bumi ini, diantaranya ia tidak menguasai kerajaan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam.Sebagian orang tatkala ingin menolak keumuman كُلُّ “semua” dalam hadits ini selalu menyatakan bahwa lafal كُلُّ tidak selamanya memberikan faedah keumuman, sebagaimana ayat-ayat di atas. Maka kita jawab mereka, dengan mengatakan bahwa ayat-ayat di atas dikhususkan dengan akal atau al-hiss.Lantas jika kita memperhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Semua bid’ah sesat”, maka apakah ada dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang mengkhususkannya?, ataukah akal mengkhususkannya?, ataukah apa yang ditangkap oleh indra kita mengkhususkannya?.Adapun pengkhususan al-Imam An-Nawawi terhadap lafal umum كُلُّ “semua” dalam sabda Nabi “seluruh bid’ah sesat” maka berangkat dari pemahaman bahwasanya yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bid’ah adalah bid’ah secara bahasa. Oleh karenanya diantaranya beliau berdalil dengan kenyataan yang ditangkap oleh indra bahwasanya ada perkara-perkara bid’ah yang benar-benar terjadi, seperti berluas-luas dalam memakan aneka ragam makanan, yang tentunya hal ini merupakan perkara yang diperbolehkan namun tidak terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu A’lam bis Showaab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-11-1433 H / 21 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

SYUBHAT KEDUA : Sabda Nabi “Seluruh Bid’ah Sesat, Adalah Lafal Umum Tapi Terkhususkan”

SYUBHAT KEDUA : Sabda Nabi “Seluruh Bid’ah Sesat, adalah lafal umum tapi terkhususkan”Artinya, semua bid’ah itu sesat kecuali bid’ah-bid’ah hasanah. Pernyataan seperti ini memang terucap oleh sebagian ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah dholalah. Akan tetapi jika kita membaca kembali perkataan para ulama dengan saksama maka akan kita dapati secara gamblang bahwa maksud mereka dengan pengkhususan adalah dikhususkan dengan perkara-perkara yang merupakan al-maslahah al-mursalah, bahkan perkara-perkara yang wajib hukumnya. Jadi bukan bid’ah hasanah yang dipahami oleh kebanyakan pelaku bid’ah. (silahkan baca kembali Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah dan juga Semua Bid’ah Adalah Kesesatan).Pada kenyataannya sabda Nabi “Seluruh bid’ah sesat” hanya bisa dikhususkan jika yang dimaksud dengan bid’ah adalah secara bahasa. Perhatikanlah perkataan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berikut  :  “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua bid’ah sesat” adalah lafal yang umum tapi terkhususkan. Dan yang dimaksud adalah mayoritas bid’ah. Ahli bahasa berkata : “Bid’ah adalah seluruh perbuatan yang tanpa ada contoh sebelumnya”. Ulama berkata bahwasanya bid’ah ada 5 macam, wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah. Diantara perkara yang wajib adalah pengaturan dalil-dalil ahlul kalam untuk membantah kaum atheis dan para mubtadi’ah dan yang semisalnya. Dan diantara bid’ah yang sunnah/mandub adalah penulisan kitab-kitab ilmu, pendirian madrosah-madrosah dan tempat belajar, dan yang selainnya. Diantara bid’ah yang mubah adalah berlapang dalam memakan makanan aneka ragam jenis makanan dan yang lainnya. Adapun bid’ah yang haram dan makruh maka telah jelas. Jika telah diketahui apa yang telah saya sebutkan maka diketahui bahwasanya hadits tersebut adalah umum tapi terkhususkan, dan demikian juga hadits-hadits yang semisalnya. Ini didukung dengan perkataan Umar bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu tentang sholat tarawih “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Dan sabda Nabi كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Semua bid’ah sesat” yang ditekankan dengan lafal كُلُّ “semua” tidaklah menghalangi bahwasanya lafal umum tersebut bisa dikhususkan, sebagaimana firman Allah تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ “Maka angin itu menghancurkan segala sesuatu” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 6/154-155)Hal ini juga beliau tekankan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab ;(قوله) صلي الله عليه وسلم ” كل بدعة ضلالة ” هذا من العام المخصوص لان البدعة كل ما عمل علي غير مثال سبق قال العلماء وهى خمسة اقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة …ومن البدع الواجبة تعلم أدلة الكلام للرد علي مبتدع أو ملحد تعرض وهو فرض كفاية … ومن البدع المندوبات بناء المدارس والربط وتصنيف العلم ونحو ذلك“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Seluruh bid’ah sesat” merupakan lafal yang umum tapi terkhususkan, karena bid’ah adalah seluruh perbuatan yang tanpa contoh sebelumnya. Ulama menyatakan bahwa bid’ah ada 5 macam, wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah….Diantara bid’ah yang wajib adalah mempelajari dalil para ahli kalam untuk membantah mubtadi’ atau atheis, dan ini hukumnya adalah fardlu kifayah…Dan diantara bid’ah yang sunnah adalah pendirian sekolah-sekolah dan tempat pendidikan, serta penulisan kitab-kitab ilmu dan yang semisalnya” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/519)Dari penjelasan al-Imam An-Nawawi di atas dapat kita simpulkan :Pertama : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Seluruh bid’ah sesat” keumumannya dianggap terkhususkan jika bid’ah di sini yang dimaksud adalah bid’ah secara bahasa, sebagaimana yang dipahami oleh al-Imam An-Nawawi. Meskipun pendapat al-Imam An-Nawawi ini dirasa kurang tepat, karena yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bid’ah dalam hadits-haditsnya adalah bid’ah menurut syari’at atau menurut istilah. (lihat kembali bab tentang seluruh bid’ah sesat).Kedua : Lebih menunjukkan pemahaman al-Imam An-Nawawi di atas (dimana beliau memahami bid’ah yang disebutkan dalam hadits adalah bid’ah menurut bahasa), beliau menyatakan dalam kutipan di atas :قَالَ أَهْلُ اللُّغَةِ : هِيَ كُلُّ شَيْءٍ عُمِلَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ“Ahli bahasa berkata : “Bid’ah adalah seluruh perbuatan yang tanpa ada contoh sebelumnya”Al-Imam An-Nawawi tatkala menyebutkan tentang bid’ah-bid’ah yang terkhususkan yang tidak termasuk dalam bid’ah dholalah (sesat) maka beliau mencontohkan dengan perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (atau yang dinamakan oleh sebagian ulama dengan bid’ah hasanah-sebagaimana telah lalu penjelasannya), seperti pendirian madrasah-madrasah, tempat belajar, penulisan kitab-kitab ilmu.Ketiga : Bahkan al-Imam An-Nawawi juga mencontohkan diantara bid’ah yang dikhususkan dan tidak tercela adalah bid’ah yang mubah, seperti berluas-luas dalam memakan makanan yang beraneka ragam. Tentunya ini tidak dinamakan dengan al-maslahah al-mursalah, dan tidak juga dinamakan dengan bid’ah hasanah menurut sebagian ulama yang lain. Ini adalah murni bid’ah secara bahasa.Keempat : Dengan demikian jika kita membawakan makna bid’ah dalam hadits kepada makna bid’ah secara syari’at (bukan menurut bahasa) maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Seluruh bid’ah sesat” akan tetap pada keumumannya dan tidak terkhususkan.          Lafal كُلُّ “seluruh” dalam ushul fiqh merupakan lafal umum yang kuat. Dan para ahli ushul fiqh telah menyebutkan bahwasanya lafal umum akan tetap berlaku keumumannya sampai ada dalil yang menkhususkannya. Lafal umum bisa dikhususkan dengan tiga perkara, (1)”dalil dari al-qur’an atau sunnah”, (2)”akal”, dan (3)”al-hiss/yang ditangkap oleh indra (kenyataan yang terjadi)” (lihat Irsyaad al-Fuhuul karya Al-Imam Asy-Syaukaany 2/678)Contoh lafal umum yang dikhususkan dengan akal seperti firman Allahاللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ“Allah menciptakan segala sesuatu” (QS Az-Zumar : 62)Tentunya akal sehat menunjukkan bahwa Allah tidak menciptakan sifat-sifatNya apalagi menciptakan diriNya sendiri.Contoh lafal umum yang dikhususkan dengan al-hiss, seperti firman Allah:تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لا يُرَى إِلا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ“Angin yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, Maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS Al-Ahqoof : 25).Tentunya indra kita mengetahui bahwasanya kenyataannya tidak semuanya yang dihancurkan oleh angin tersebut, langit dan bumi tidak dihancurkan oleh angin tersebut.Demikian juga firman Allahوَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ“Dan dia (ratu Balqis) dianugerahi segala sesuatu” (QS An-Naml : 23)Tentunya indra menunjukkan bahwa ia tidak diberikan segala sesuatu di bumi ini, diantaranya ia tidak menguasai kerajaan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam.Sebagian orang tatkala ingin menolak keumuman كُلُّ “semua” dalam hadits ini selalu menyatakan bahwa lafal كُلُّ tidak selamanya memberikan faedah keumuman, sebagaimana ayat-ayat di atas. Maka kita jawab mereka, dengan mengatakan bahwa ayat-ayat di atas dikhususkan dengan akal atau al-hiss.Lantas jika kita memperhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Semua bid’ah sesat”, maka apakah ada dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang mengkhususkannya?, ataukah akal mengkhususkannya?, ataukah apa yang ditangkap oleh indra kita mengkhususkannya?.Adapun pengkhususan al-Imam An-Nawawi terhadap lafal umum كُلُّ “semua” dalam sabda Nabi “seluruh bid’ah sesat” maka berangkat dari pemahaman bahwasanya yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bid’ah adalah bid’ah secara bahasa. Oleh karenanya diantaranya beliau berdalil dengan kenyataan yang ditangkap oleh indra bahwasanya ada perkara-perkara bid’ah yang benar-benar terjadi, seperti berluas-luas dalam memakan aneka ragam makanan, yang tentunya hal ini merupakan perkara yang diperbolehkan namun tidak terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu A’lam bis Showaab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-11-1433 H / 21 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
SYUBHAT KEDUA : Sabda Nabi “Seluruh Bid’ah Sesat, adalah lafal umum tapi terkhususkan”Artinya, semua bid’ah itu sesat kecuali bid’ah-bid’ah hasanah. Pernyataan seperti ini memang terucap oleh sebagian ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah dholalah. Akan tetapi jika kita membaca kembali perkataan para ulama dengan saksama maka akan kita dapati secara gamblang bahwa maksud mereka dengan pengkhususan adalah dikhususkan dengan perkara-perkara yang merupakan al-maslahah al-mursalah, bahkan perkara-perkara yang wajib hukumnya. Jadi bukan bid’ah hasanah yang dipahami oleh kebanyakan pelaku bid’ah. (silahkan baca kembali Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah dan juga Semua Bid’ah Adalah Kesesatan).Pada kenyataannya sabda Nabi “Seluruh bid’ah sesat” hanya bisa dikhususkan jika yang dimaksud dengan bid’ah adalah secara bahasa. Perhatikanlah perkataan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berikut  :  “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua bid’ah sesat” adalah lafal yang umum tapi terkhususkan. Dan yang dimaksud adalah mayoritas bid’ah. Ahli bahasa berkata : “Bid’ah adalah seluruh perbuatan yang tanpa ada contoh sebelumnya”. Ulama berkata bahwasanya bid’ah ada 5 macam, wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah. Diantara perkara yang wajib adalah pengaturan dalil-dalil ahlul kalam untuk membantah kaum atheis dan para mubtadi’ah dan yang semisalnya. Dan diantara bid’ah yang sunnah/mandub adalah penulisan kitab-kitab ilmu, pendirian madrosah-madrosah dan tempat belajar, dan yang selainnya. Diantara bid’ah yang mubah adalah berlapang dalam memakan makanan aneka ragam jenis makanan dan yang lainnya. Adapun bid’ah yang haram dan makruh maka telah jelas. Jika telah diketahui apa yang telah saya sebutkan maka diketahui bahwasanya hadits tersebut adalah umum tapi terkhususkan, dan demikian juga hadits-hadits yang semisalnya. Ini didukung dengan perkataan Umar bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu tentang sholat tarawih “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Dan sabda Nabi كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Semua bid’ah sesat” yang ditekankan dengan lafal كُلُّ “semua” tidaklah menghalangi bahwasanya lafal umum tersebut bisa dikhususkan, sebagaimana firman Allah تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ “Maka angin itu menghancurkan segala sesuatu” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 6/154-155)Hal ini juga beliau tekankan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab ;(قوله) صلي الله عليه وسلم ” كل بدعة ضلالة ” هذا من العام المخصوص لان البدعة كل ما عمل علي غير مثال سبق قال العلماء وهى خمسة اقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة …ومن البدع الواجبة تعلم أدلة الكلام للرد علي مبتدع أو ملحد تعرض وهو فرض كفاية … ومن البدع المندوبات بناء المدارس والربط وتصنيف العلم ونحو ذلك“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Seluruh bid’ah sesat” merupakan lafal yang umum tapi terkhususkan, karena bid’ah adalah seluruh perbuatan yang tanpa contoh sebelumnya. Ulama menyatakan bahwa bid’ah ada 5 macam, wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah….Diantara bid’ah yang wajib adalah mempelajari dalil para ahli kalam untuk membantah mubtadi’ atau atheis, dan ini hukumnya adalah fardlu kifayah…Dan diantara bid’ah yang sunnah adalah pendirian sekolah-sekolah dan tempat pendidikan, serta penulisan kitab-kitab ilmu dan yang semisalnya” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/519)Dari penjelasan al-Imam An-Nawawi di atas dapat kita simpulkan :Pertama : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Seluruh bid’ah sesat” keumumannya dianggap terkhususkan jika bid’ah di sini yang dimaksud adalah bid’ah secara bahasa, sebagaimana yang dipahami oleh al-Imam An-Nawawi. Meskipun pendapat al-Imam An-Nawawi ini dirasa kurang tepat, karena yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bid’ah dalam hadits-haditsnya adalah bid’ah menurut syari’at atau menurut istilah. (lihat kembali bab tentang seluruh bid’ah sesat).Kedua : Lebih menunjukkan pemahaman al-Imam An-Nawawi di atas (dimana beliau memahami bid’ah yang disebutkan dalam hadits adalah bid’ah menurut bahasa), beliau menyatakan dalam kutipan di atas :قَالَ أَهْلُ اللُّغَةِ : هِيَ كُلُّ شَيْءٍ عُمِلَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ“Ahli bahasa berkata : “Bid’ah adalah seluruh perbuatan yang tanpa ada contoh sebelumnya”Al-Imam An-Nawawi tatkala menyebutkan tentang bid’ah-bid’ah yang terkhususkan yang tidak termasuk dalam bid’ah dholalah (sesat) maka beliau mencontohkan dengan perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (atau yang dinamakan oleh sebagian ulama dengan bid’ah hasanah-sebagaimana telah lalu penjelasannya), seperti pendirian madrasah-madrasah, tempat belajar, penulisan kitab-kitab ilmu.Ketiga : Bahkan al-Imam An-Nawawi juga mencontohkan diantara bid’ah yang dikhususkan dan tidak tercela adalah bid’ah yang mubah, seperti berluas-luas dalam memakan makanan yang beraneka ragam. Tentunya ini tidak dinamakan dengan al-maslahah al-mursalah, dan tidak juga dinamakan dengan bid’ah hasanah menurut sebagian ulama yang lain. Ini adalah murni bid’ah secara bahasa.Keempat : Dengan demikian jika kita membawakan makna bid’ah dalam hadits kepada makna bid’ah secara syari’at (bukan menurut bahasa) maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Seluruh bid’ah sesat” akan tetap pada keumumannya dan tidak terkhususkan.          Lafal كُلُّ “seluruh” dalam ushul fiqh merupakan lafal umum yang kuat. Dan para ahli ushul fiqh telah menyebutkan bahwasanya lafal umum akan tetap berlaku keumumannya sampai ada dalil yang menkhususkannya. Lafal umum bisa dikhususkan dengan tiga perkara, (1)”dalil dari al-qur’an atau sunnah”, (2)”akal”, dan (3)”al-hiss/yang ditangkap oleh indra (kenyataan yang terjadi)” (lihat Irsyaad al-Fuhuul karya Al-Imam Asy-Syaukaany 2/678)Contoh lafal umum yang dikhususkan dengan akal seperti firman Allahاللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ“Allah menciptakan segala sesuatu” (QS Az-Zumar : 62)Tentunya akal sehat menunjukkan bahwa Allah tidak menciptakan sifat-sifatNya apalagi menciptakan diriNya sendiri.Contoh lafal umum yang dikhususkan dengan al-hiss, seperti firman Allah:تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لا يُرَى إِلا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ“Angin yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, Maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS Al-Ahqoof : 25).Tentunya indra kita mengetahui bahwasanya kenyataannya tidak semuanya yang dihancurkan oleh angin tersebut, langit dan bumi tidak dihancurkan oleh angin tersebut.Demikian juga firman Allahوَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ“Dan dia (ratu Balqis) dianugerahi segala sesuatu” (QS An-Naml : 23)Tentunya indra menunjukkan bahwa ia tidak diberikan segala sesuatu di bumi ini, diantaranya ia tidak menguasai kerajaan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam.Sebagian orang tatkala ingin menolak keumuman كُلُّ “semua” dalam hadits ini selalu menyatakan bahwa lafal كُلُّ tidak selamanya memberikan faedah keumuman, sebagaimana ayat-ayat di atas. Maka kita jawab mereka, dengan mengatakan bahwa ayat-ayat di atas dikhususkan dengan akal atau al-hiss.Lantas jika kita memperhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Semua bid’ah sesat”, maka apakah ada dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang mengkhususkannya?, ataukah akal mengkhususkannya?, ataukah apa yang ditangkap oleh indra kita mengkhususkannya?.Adapun pengkhususan al-Imam An-Nawawi terhadap lafal umum كُلُّ “semua” dalam sabda Nabi “seluruh bid’ah sesat” maka berangkat dari pemahaman bahwasanya yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bid’ah adalah bid’ah secara bahasa. Oleh karenanya diantaranya beliau berdalil dengan kenyataan yang ditangkap oleh indra bahwasanya ada perkara-perkara bid’ah yang benar-benar terjadi, seperti berluas-luas dalam memakan aneka ragam makanan, yang tentunya hal ini merupakan perkara yang diperbolehkan namun tidak terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu A’lam bis Showaab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-11-1433 H / 21 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 


SYUBHAT KEDUA : Sabda Nabi “Seluruh Bid’ah Sesat, adalah lafal umum tapi terkhususkan”Artinya, semua bid’ah itu sesat kecuali bid’ah-bid’ah hasanah. Pernyataan seperti ini memang terucap oleh sebagian ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah dholalah. Akan tetapi jika kita membaca kembali perkataan para ulama dengan saksama maka akan kita dapati secara gamblang bahwa maksud mereka dengan pengkhususan adalah dikhususkan dengan perkara-perkara yang merupakan al-maslahah al-mursalah, bahkan perkara-perkara yang wajib hukumnya. Jadi bukan bid’ah hasanah yang dipahami oleh kebanyakan pelaku bid’ah. (silahkan baca kembali Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah dan juga Semua Bid’ah Adalah Kesesatan).Pada kenyataannya sabda Nabi “Seluruh bid’ah sesat” hanya bisa dikhususkan jika yang dimaksud dengan bid’ah adalah secara bahasa. Perhatikanlah perkataan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berikut  :  “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua bid’ah sesat” adalah lafal yang umum tapi terkhususkan. Dan yang dimaksud adalah mayoritas bid’ah. Ahli bahasa berkata : “Bid’ah adalah seluruh perbuatan yang tanpa ada contoh sebelumnya”. Ulama berkata bahwasanya bid’ah ada 5 macam, wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah. Diantara perkara yang wajib adalah pengaturan dalil-dalil ahlul kalam untuk membantah kaum atheis dan para mubtadi’ah dan yang semisalnya. Dan diantara bid’ah yang sunnah/mandub adalah penulisan kitab-kitab ilmu, pendirian madrosah-madrosah dan tempat belajar, dan yang selainnya. Diantara bid’ah yang mubah adalah berlapang dalam memakan makanan aneka ragam jenis makanan dan yang lainnya. Adapun bid’ah yang haram dan makruh maka telah jelas. Jika telah diketahui apa yang telah saya sebutkan maka diketahui bahwasanya hadits tersebut adalah umum tapi terkhususkan, dan demikian juga hadits-hadits yang semisalnya. Ini didukung dengan perkataan Umar bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu tentang sholat tarawih “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Dan sabda Nabi كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Semua bid’ah sesat” yang ditekankan dengan lafal كُلُّ “semua” tidaklah menghalangi bahwasanya lafal umum tersebut bisa dikhususkan, sebagaimana firman Allah تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ “Maka angin itu menghancurkan segala sesuatu” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 6/154-155)Hal ini juga beliau tekankan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab ;(قوله) صلي الله عليه وسلم ” كل بدعة ضلالة ” هذا من العام المخصوص لان البدعة كل ما عمل علي غير مثال سبق قال العلماء وهى خمسة اقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة …ومن البدع الواجبة تعلم أدلة الكلام للرد علي مبتدع أو ملحد تعرض وهو فرض كفاية … ومن البدع المندوبات بناء المدارس والربط وتصنيف العلم ونحو ذلك“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Seluruh bid’ah sesat” merupakan lafal yang umum tapi terkhususkan, karena bid’ah adalah seluruh perbuatan yang tanpa contoh sebelumnya. Ulama menyatakan bahwa bid’ah ada 5 macam, wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah….Diantara bid’ah yang wajib adalah mempelajari dalil para ahli kalam untuk membantah mubtadi’ atau atheis, dan ini hukumnya adalah fardlu kifayah…Dan diantara bid’ah yang sunnah adalah pendirian sekolah-sekolah dan tempat pendidikan, serta penulisan kitab-kitab ilmu dan yang semisalnya” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/519)Dari penjelasan al-Imam An-Nawawi di atas dapat kita simpulkan :Pertama : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Seluruh bid’ah sesat” keumumannya dianggap terkhususkan jika bid’ah di sini yang dimaksud adalah bid’ah secara bahasa, sebagaimana yang dipahami oleh al-Imam An-Nawawi. Meskipun pendapat al-Imam An-Nawawi ini dirasa kurang tepat, karena yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bid’ah dalam hadits-haditsnya adalah bid’ah menurut syari’at atau menurut istilah. (lihat kembali bab tentang seluruh bid’ah sesat).Kedua : Lebih menunjukkan pemahaman al-Imam An-Nawawi di atas (dimana beliau memahami bid’ah yang disebutkan dalam hadits adalah bid’ah menurut bahasa), beliau menyatakan dalam kutipan di atas :قَالَ أَهْلُ اللُّغَةِ : هِيَ كُلُّ شَيْءٍ عُمِلَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ“Ahli bahasa berkata : “Bid’ah adalah seluruh perbuatan yang tanpa ada contoh sebelumnya”Al-Imam An-Nawawi tatkala menyebutkan tentang bid’ah-bid’ah yang terkhususkan yang tidak termasuk dalam bid’ah dholalah (sesat) maka beliau mencontohkan dengan perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (atau yang dinamakan oleh sebagian ulama dengan bid’ah hasanah-sebagaimana telah lalu penjelasannya), seperti pendirian madrasah-madrasah, tempat belajar, penulisan kitab-kitab ilmu.Ketiga : Bahkan al-Imam An-Nawawi juga mencontohkan diantara bid’ah yang dikhususkan dan tidak tercela adalah bid’ah yang mubah, seperti berluas-luas dalam memakan makanan yang beraneka ragam. Tentunya ini tidak dinamakan dengan al-maslahah al-mursalah, dan tidak juga dinamakan dengan bid’ah hasanah menurut sebagian ulama yang lain. Ini adalah murni bid’ah secara bahasa.Keempat : Dengan demikian jika kita membawakan makna bid’ah dalam hadits kepada makna bid’ah secara syari’at (bukan menurut bahasa) maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Seluruh bid’ah sesat” akan tetap pada keumumannya dan tidak terkhususkan.          Lafal كُلُّ “seluruh” dalam ushul fiqh merupakan lafal umum yang kuat. Dan para ahli ushul fiqh telah menyebutkan bahwasanya lafal umum akan tetap berlaku keumumannya sampai ada dalil yang menkhususkannya. Lafal umum bisa dikhususkan dengan tiga perkara, (1)”dalil dari al-qur’an atau sunnah”, (2)”akal”, dan (3)”al-hiss/yang ditangkap oleh indra (kenyataan yang terjadi)” (lihat Irsyaad al-Fuhuul karya Al-Imam Asy-Syaukaany 2/678)Contoh lafal umum yang dikhususkan dengan akal seperti firman Allahاللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ“Allah menciptakan segala sesuatu” (QS Az-Zumar : 62)Tentunya akal sehat menunjukkan bahwa Allah tidak menciptakan sifat-sifatNya apalagi menciptakan diriNya sendiri.Contoh lafal umum yang dikhususkan dengan al-hiss, seperti firman Allah:تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لا يُرَى إِلا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ“Angin yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, Maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS Al-Ahqoof : 25).Tentunya indra kita mengetahui bahwasanya kenyataannya tidak semuanya yang dihancurkan oleh angin tersebut, langit dan bumi tidak dihancurkan oleh angin tersebut.Demikian juga firman Allahوَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ“Dan dia (ratu Balqis) dianugerahi segala sesuatu” (QS An-Naml : 23)Tentunya indra menunjukkan bahwa ia tidak diberikan segala sesuatu di bumi ini, diantaranya ia tidak menguasai kerajaan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam.Sebagian orang tatkala ingin menolak keumuman كُلُّ “semua” dalam hadits ini selalu menyatakan bahwa lafal كُلُّ tidak selamanya memberikan faedah keumuman, sebagaimana ayat-ayat di atas. Maka kita jawab mereka, dengan mengatakan bahwa ayat-ayat di atas dikhususkan dengan akal atau al-hiss.Lantas jika kita memperhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Semua bid’ah sesat”, maka apakah ada dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang mengkhususkannya?, ataukah akal mengkhususkannya?, ataukah apa yang ditangkap oleh indra kita mengkhususkannya?.Adapun pengkhususan al-Imam An-Nawawi terhadap lafal umum كُلُّ “semua” dalam sabda Nabi “seluruh bid’ah sesat” maka berangkat dari pemahaman bahwasanya yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bid’ah adalah bid’ah secara bahasa. Oleh karenanya diantaranya beliau berdalil dengan kenyataan yang ditangkap oleh indra bahwasanya ada perkara-perkara bid’ah yang benar-benar terjadi, seperti berluas-luas dalam memakan aneka ragam makanan, yang tentunya hal ini merupakan perkara yang diperbolehkan namun tidak terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu A’lam bis Showaab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-11-1433 H / 21 September 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

JANGAN KHAWATIR DENGAN RIZKI ESOK HARI

Jika anda hari ini merasa aman/tenteram, tubuh anda sehat wal ‘afiyat, serta makanan hari ini telah tersedia, maka apakah lagi yang anda cari…?Itulah puncak kebahagiaan yang banyak hilang dan dikejar banyak orang…bahkan orang-orang kaya…bahkan orang-orang yang tenar…!!,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوْتُ يَوْمِهِ ، فَكَأَنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا“Barang siapa diantara kalian yang tatkala di pagi hari merasa aman/tenang, tubuhnya sehat, dan ia sudah memiliki makanan untuk hari tersebut maka seakan-akan dunia seluruhnya telah dikumpulkan untuknya” (HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod, dan At-Thirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 2318)Isilah hari tersebut dengan bersyukur dan banyak beribadah kepada Allah, jangan terlampau khawatir dengan esok hari…!!!Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata: إِذَا أَصْبَحْتُ عِنْدِي قُوْتُ يَوْمٍ … فَخَلِّ الْهَمَّ عَنِّي يَا سَعِيْدُJika dipagi hari dan aku telah memiliki makanan untuk hari ini…Maka hilangkanlah kegelisahan dariku wahai yang berbahagiaوَلاَ تَخْطُرْ هُمُوْمُ غَدٍ بِبَالِي … فَإِنَّ غَدًا لَهُ رِزْقٌ جَدِيْدُDan tidaklah keresahan esok hari terbetik di benakku….Karena sesungguhnya esok hari ada rizki baru yang lainأُسَلِّمُ إِنْ أَرَادَ اللهُ أَمْراً … فَأَتْرُكُ مَا أُرِيْدُ لِمَا يُرِيْدُAku pasrah jika Allah menghendaki suatu perkara…Maka aku biarkan kehendakku menuju kehendakNyaSeorang yang beriman dan beramal sholeh serta berusaha pada hari ini…maka tidak usah khawatir dengan esok hari…pasrahkan urusan kepada kehendak Allah..Yang gelisah hanyalah orang yang bermaksiat kepada Allah…khawatir akan adzab dan hukuman Allah yang datang sewaktu-waktu.Sungguh aneh seseorang yang tatkala masih menjadi janin dalam perut ibunya ia telah diberi rizki oleh Allah…tatkala ia masih kecil dan tidak bisa berbuat apa-apa ia tetap di beri rizki oleh Allah…lantas setelah ia dewasa dan mampu berusaha dan bekerja tiba-tiba ia takut dan khawatir ia tidak akan memperoleh rizki dari Allah ??? 

JANGAN KHAWATIR DENGAN RIZKI ESOK HARI

Jika anda hari ini merasa aman/tenteram, tubuh anda sehat wal ‘afiyat, serta makanan hari ini telah tersedia, maka apakah lagi yang anda cari…?Itulah puncak kebahagiaan yang banyak hilang dan dikejar banyak orang…bahkan orang-orang kaya…bahkan orang-orang yang tenar…!!,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوْتُ يَوْمِهِ ، فَكَأَنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا“Barang siapa diantara kalian yang tatkala di pagi hari merasa aman/tenang, tubuhnya sehat, dan ia sudah memiliki makanan untuk hari tersebut maka seakan-akan dunia seluruhnya telah dikumpulkan untuknya” (HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod, dan At-Thirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 2318)Isilah hari tersebut dengan bersyukur dan banyak beribadah kepada Allah, jangan terlampau khawatir dengan esok hari…!!!Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata: إِذَا أَصْبَحْتُ عِنْدِي قُوْتُ يَوْمٍ … فَخَلِّ الْهَمَّ عَنِّي يَا سَعِيْدُJika dipagi hari dan aku telah memiliki makanan untuk hari ini…Maka hilangkanlah kegelisahan dariku wahai yang berbahagiaوَلاَ تَخْطُرْ هُمُوْمُ غَدٍ بِبَالِي … فَإِنَّ غَدًا لَهُ رِزْقٌ جَدِيْدُDan tidaklah keresahan esok hari terbetik di benakku….Karena sesungguhnya esok hari ada rizki baru yang lainأُسَلِّمُ إِنْ أَرَادَ اللهُ أَمْراً … فَأَتْرُكُ مَا أُرِيْدُ لِمَا يُرِيْدُAku pasrah jika Allah menghendaki suatu perkara…Maka aku biarkan kehendakku menuju kehendakNyaSeorang yang beriman dan beramal sholeh serta berusaha pada hari ini…maka tidak usah khawatir dengan esok hari…pasrahkan urusan kepada kehendak Allah..Yang gelisah hanyalah orang yang bermaksiat kepada Allah…khawatir akan adzab dan hukuman Allah yang datang sewaktu-waktu.Sungguh aneh seseorang yang tatkala masih menjadi janin dalam perut ibunya ia telah diberi rizki oleh Allah…tatkala ia masih kecil dan tidak bisa berbuat apa-apa ia tetap di beri rizki oleh Allah…lantas setelah ia dewasa dan mampu berusaha dan bekerja tiba-tiba ia takut dan khawatir ia tidak akan memperoleh rizki dari Allah ??? 
Jika anda hari ini merasa aman/tenteram, tubuh anda sehat wal ‘afiyat, serta makanan hari ini telah tersedia, maka apakah lagi yang anda cari…?Itulah puncak kebahagiaan yang banyak hilang dan dikejar banyak orang…bahkan orang-orang kaya…bahkan orang-orang yang tenar…!!,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوْتُ يَوْمِهِ ، فَكَأَنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا“Barang siapa diantara kalian yang tatkala di pagi hari merasa aman/tenang, tubuhnya sehat, dan ia sudah memiliki makanan untuk hari tersebut maka seakan-akan dunia seluruhnya telah dikumpulkan untuknya” (HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod, dan At-Thirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 2318)Isilah hari tersebut dengan bersyukur dan banyak beribadah kepada Allah, jangan terlampau khawatir dengan esok hari…!!!Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata: إِذَا أَصْبَحْتُ عِنْدِي قُوْتُ يَوْمٍ … فَخَلِّ الْهَمَّ عَنِّي يَا سَعِيْدُJika dipagi hari dan aku telah memiliki makanan untuk hari ini…Maka hilangkanlah kegelisahan dariku wahai yang berbahagiaوَلاَ تَخْطُرْ هُمُوْمُ غَدٍ بِبَالِي … فَإِنَّ غَدًا لَهُ رِزْقٌ جَدِيْدُDan tidaklah keresahan esok hari terbetik di benakku….Karena sesungguhnya esok hari ada rizki baru yang lainأُسَلِّمُ إِنْ أَرَادَ اللهُ أَمْراً … فَأَتْرُكُ مَا أُرِيْدُ لِمَا يُرِيْدُAku pasrah jika Allah menghendaki suatu perkara…Maka aku biarkan kehendakku menuju kehendakNyaSeorang yang beriman dan beramal sholeh serta berusaha pada hari ini…maka tidak usah khawatir dengan esok hari…pasrahkan urusan kepada kehendak Allah..Yang gelisah hanyalah orang yang bermaksiat kepada Allah…khawatir akan adzab dan hukuman Allah yang datang sewaktu-waktu.Sungguh aneh seseorang yang tatkala masih menjadi janin dalam perut ibunya ia telah diberi rizki oleh Allah…tatkala ia masih kecil dan tidak bisa berbuat apa-apa ia tetap di beri rizki oleh Allah…lantas setelah ia dewasa dan mampu berusaha dan bekerja tiba-tiba ia takut dan khawatir ia tidak akan memperoleh rizki dari Allah ??? 


Jika anda hari ini merasa aman/tenteram, tubuh anda sehat wal ‘afiyat, serta makanan hari ini telah tersedia, maka apakah lagi yang anda cari…?Itulah puncak kebahagiaan yang banyak hilang dan dikejar banyak orang…bahkan orang-orang kaya…bahkan orang-orang yang tenar…!!,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوْتُ يَوْمِهِ ، فَكَأَنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا“Barang siapa diantara kalian yang tatkala di pagi hari merasa aman/tenang, tubuhnya sehat, dan ia sudah memiliki makanan untuk hari tersebut maka seakan-akan dunia seluruhnya telah dikumpulkan untuknya” (HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod, dan At-Thirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 2318)Isilah hari tersebut dengan bersyukur dan banyak beribadah kepada Allah, jangan terlampau khawatir dengan esok hari…!!!Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata: إِذَا أَصْبَحْتُ عِنْدِي قُوْتُ يَوْمٍ … فَخَلِّ الْهَمَّ عَنِّي يَا سَعِيْدُJika dipagi hari dan aku telah memiliki makanan untuk hari ini…Maka hilangkanlah kegelisahan dariku wahai yang berbahagiaوَلاَ تَخْطُرْ هُمُوْمُ غَدٍ بِبَالِي … فَإِنَّ غَدًا لَهُ رِزْقٌ جَدِيْدُDan tidaklah keresahan esok hari terbetik di benakku….Karena sesungguhnya esok hari ada rizki baru yang lainأُسَلِّمُ إِنْ أَرَادَ اللهُ أَمْراً … فَأَتْرُكُ مَا أُرِيْدُ لِمَا يُرِيْدُAku pasrah jika Allah menghendaki suatu perkara…Maka aku biarkan kehendakku menuju kehendakNyaSeorang yang beriman dan beramal sholeh serta berusaha pada hari ini…maka tidak usah khawatir dengan esok hari…pasrahkan urusan kepada kehendak Allah..Yang gelisah hanyalah orang yang bermaksiat kepada Allah…khawatir akan adzab dan hukuman Allah yang datang sewaktu-waktu.Sungguh aneh seseorang yang tatkala masih menjadi janin dalam perut ibunya ia telah diberi rizki oleh Allah…tatkala ia masih kecil dan tidak bisa berbuat apa-apa ia tetap di beri rizki oleh Allah…lantas setelah ia dewasa dan mampu berusaha dan bekerja tiba-tiba ia takut dan khawatir ia tidak akan memperoleh rizki dari Allah ??? 

Sedikit yang Mau Bersyukur

Itulah keadaan kita dan itu nyata, sedikit yang mau bersyukur. Telah banyak diberi nikmat malah dikata masih sedikit dan kurang. Padahal sebaik-baik hamba adalah yang mau bersyukur baik yang diberi sedikit atau pun banyak. Namun yang sedikit saja jarang kita mau syukuri, apalagi yang banyak. Kalau kita mau memperhatikan saudara kita yang cacat, tentu kita akan merasa bahwa Allah masih memberi kita nikmat yang banyak. Moga nantinya kita tidak lagi menjadi hamba yang lalai. Daftar Isi tutup 1. Sedikit hamba Allah yang bersyukur … 2. Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … 3. Kapan disebut bersyukur? Sedikit hamba Allah yang bersyukur … Allah Ta’ala berfirman, وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ “Sangat sedikit sekali di antara hamba-Ku yang mau bersyukur.” (QS. Saba’: 13). Ibnu Katsir berkata, إخبار عن الواقع “Yang dikabarkan ini sesuai kenyataan.” Artinya, sedikit sekali yang mau bersyukur. Syaikh As Sa’di berkata, فأكثرهم، لم يشكروا اللّه تعالى على ما أولاهم من نعمه، ودفع عنهم من النقم. “Banyak sekali memang yang tidak mau bersyukur pada Allah Ta’ala atas nikmat harta yang diberi dan juga atas nikmat dihilangkan dari musibah.” Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, هذا إخبار بواقع وصدق الله العظيم الشاكرون لله على نعمه قليل وفي كل زمان ومكان وذلك لإِستيلاء الغفلة على القلوب من جهة ولجهل الناس بربهم وإنعامه من جهة أخرى “Ini adalah pengkhabaran yang sesuai kenyataan. Sungguh Maha Benar Allah. Sungguh yang benar-benar mensyukuri nikmat Allah amatlah sedikit di setiap waktu dan tempat. Kebanyakan berada dalam hati yang lalai, di sisi lain karena begitu jahil terhadap Rabbnya.” Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … Disebutkan oleh Az Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya, وعن عمر رضي الله عنه أنه سمع رجلاً يقول : اللَّهم اجعلني من القليل ، فقال عمر ما هذا الدعاء؟ فقال الرجل : إني سمعت الله يقول : { وَقَلِيلٌ مّنْ عِبَادِىَ الشكور } فأنا أدعوه أن يجعلني من ذلك القليل ، فقال عمر : كل الناس أعلم من عمر Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar seseorang memanjatkan do’a, ‘Ya Allah jadikanlah aku bagian dari orang-orang yang sedikit’.” ‘Umar terheran dan berkata, “Do’a apa ini?” Orang tersebut menjawab, “Aku pernah mendengar firman Allah (yang artinya): Sedikit di antara hamba-Ku yang mau bersyukur. Aku pun berdo’a pada Allah agar aku termasuk yang sedikit.” ‘Umar pun berkata, “Ternyata setiap orang lebih tahu dari ‘Umar.” Kapan disebut bersyukur? Yang disebut bersyukur sebagaimana disebut dalam tafsir Al Jalalain adalah, العامل بطاعتي شكرا لنعمتي “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku.” Dalam Fathul Qodir karya Asy Syaukani disebutkan, العامل بطاعتي الشاكر لنعمتي قليل “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku, dan itu jumlahnya sedikit.” Memperbanyak shalat termasuk pula bagian dari syukur. Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, وجوب الشكر على النعم ، وأهم ما يكون به الشكر الصلاة والإِكثار منها “Wajib bagi kita untuk mensyukuri nikmat. Bentuk syukur yang paling utama adalah melaksanakan dan memperbanyak shalat.” Berarti sebaliknya yang memanfaatkan nikmat Allah untuk maksiat dan seringnya meninggalkan shalat, dialah yang tidak tahu bersyukur. Baca Juga: Jika Mau Sabar, Bagimu Surga Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk menjadi orang-orang yang bersyukur. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H (selepas Isya’) www.rumaysho.com Tagssyukur

Sedikit yang Mau Bersyukur

Itulah keadaan kita dan itu nyata, sedikit yang mau bersyukur. Telah banyak diberi nikmat malah dikata masih sedikit dan kurang. Padahal sebaik-baik hamba adalah yang mau bersyukur baik yang diberi sedikit atau pun banyak. Namun yang sedikit saja jarang kita mau syukuri, apalagi yang banyak. Kalau kita mau memperhatikan saudara kita yang cacat, tentu kita akan merasa bahwa Allah masih memberi kita nikmat yang banyak. Moga nantinya kita tidak lagi menjadi hamba yang lalai. Daftar Isi tutup 1. Sedikit hamba Allah yang bersyukur … 2. Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … 3. Kapan disebut bersyukur? Sedikit hamba Allah yang bersyukur … Allah Ta’ala berfirman, وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ “Sangat sedikit sekali di antara hamba-Ku yang mau bersyukur.” (QS. Saba’: 13). Ibnu Katsir berkata, إخبار عن الواقع “Yang dikabarkan ini sesuai kenyataan.” Artinya, sedikit sekali yang mau bersyukur. Syaikh As Sa’di berkata, فأكثرهم، لم يشكروا اللّه تعالى على ما أولاهم من نعمه، ودفع عنهم من النقم. “Banyak sekali memang yang tidak mau bersyukur pada Allah Ta’ala atas nikmat harta yang diberi dan juga atas nikmat dihilangkan dari musibah.” Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, هذا إخبار بواقع وصدق الله العظيم الشاكرون لله على نعمه قليل وفي كل زمان ومكان وذلك لإِستيلاء الغفلة على القلوب من جهة ولجهل الناس بربهم وإنعامه من جهة أخرى “Ini adalah pengkhabaran yang sesuai kenyataan. Sungguh Maha Benar Allah. Sungguh yang benar-benar mensyukuri nikmat Allah amatlah sedikit di setiap waktu dan tempat. Kebanyakan berada dalam hati yang lalai, di sisi lain karena begitu jahil terhadap Rabbnya.” Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … Disebutkan oleh Az Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya, وعن عمر رضي الله عنه أنه سمع رجلاً يقول : اللَّهم اجعلني من القليل ، فقال عمر ما هذا الدعاء؟ فقال الرجل : إني سمعت الله يقول : { وَقَلِيلٌ مّنْ عِبَادِىَ الشكور } فأنا أدعوه أن يجعلني من ذلك القليل ، فقال عمر : كل الناس أعلم من عمر Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar seseorang memanjatkan do’a, ‘Ya Allah jadikanlah aku bagian dari orang-orang yang sedikit’.” ‘Umar terheran dan berkata, “Do’a apa ini?” Orang tersebut menjawab, “Aku pernah mendengar firman Allah (yang artinya): Sedikit di antara hamba-Ku yang mau bersyukur. Aku pun berdo’a pada Allah agar aku termasuk yang sedikit.” ‘Umar pun berkata, “Ternyata setiap orang lebih tahu dari ‘Umar.” Kapan disebut bersyukur? Yang disebut bersyukur sebagaimana disebut dalam tafsir Al Jalalain adalah, العامل بطاعتي شكرا لنعمتي “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku.” Dalam Fathul Qodir karya Asy Syaukani disebutkan, العامل بطاعتي الشاكر لنعمتي قليل “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku, dan itu jumlahnya sedikit.” Memperbanyak shalat termasuk pula bagian dari syukur. Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, وجوب الشكر على النعم ، وأهم ما يكون به الشكر الصلاة والإِكثار منها “Wajib bagi kita untuk mensyukuri nikmat. Bentuk syukur yang paling utama adalah melaksanakan dan memperbanyak shalat.” Berarti sebaliknya yang memanfaatkan nikmat Allah untuk maksiat dan seringnya meninggalkan shalat, dialah yang tidak tahu bersyukur. Baca Juga: Jika Mau Sabar, Bagimu Surga Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk menjadi orang-orang yang bersyukur. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H (selepas Isya’) www.rumaysho.com Tagssyukur
Itulah keadaan kita dan itu nyata, sedikit yang mau bersyukur. Telah banyak diberi nikmat malah dikata masih sedikit dan kurang. Padahal sebaik-baik hamba adalah yang mau bersyukur baik yang diberi sedikit atau pun banyak. Namun yang sedikit saja jarang kita mau syukuri, apalagi yang banyak. Kalau kita mau memperhatikan saudara kita yang cacat, tentu kita akan merasa bahwa Allah masih memberi kita nikmat yang banyak. Moga nantinya kita tidak lagi menjadi hamba yang lalai. Daftar Isi tutup 1. Sedikit hamba Allah yang bersyukur … 2. Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … 3. Kapan disebut bersyukur? Sedikit hamba Allah yang bersyukur … Allah Ta’ala berfirman, وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ “Sangat sedikit sekali di antara hamba-Ku yang mau bersyukur.” (QS. Saba’: 13). Ibnu Katsir berkata, إخبار عن الواقع “Yang dikabarkan ini sesuai kenyataan.” Artinya, sedikit sekali yang mau bersyukur. Syaikh As Sa’di berkata, فأكثرهم، لم يشكروا اللّه تعالى على ما أولاهم من نعمه، ودفع عنهم من النقم. “Banyak sekali memang yang tidak mau bersyukur pada Allah Ta’ala atas nikmat harta yang diberi dan juga atas nikmat dihilangkan dari musibah.” Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, هذا إخبار بواقع وصدق الله العظيم الشاكرون لله على نعمه قليل وفي كل زمان ومكان وذلك لإِستيلاء الغفلة على القلوب من جهة ولجهل الناس بربهم وإنعامه من جهة أخرى “Ini adalah pengkhabaran yang sesuai kenyataan. Sungguh Maha Benar Allah. Sungguh yang benar-benar mensyukuri nikmat Allah amatlah sedikit di setiap waktu dan tempat. Kebanyakan berada dalam hati yang lalai, di sisi lain karena begitu jahil terhadap Rabbnya.” Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … Disebutkan oleh Az Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya, وعن عمر رضي الله عنه أنه سمع رجلاً يقول : اللَّهم اجعلني من القليل ، فقال عمر ما هذا الدعاء؟ فقال الرجل : إني سمعت الله يقول : { وَقَلِيلٌ مّنْ عِبَادِىَ الشكور } فأنا أدعوه أن يجعلني من ذلك القليل ، فقال عمر : كل الناس أعلم من عمر Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar seseorang memanjatkan do’a, ‘Ya Allah jadikanlah aku bagian dari orang-orang yang sedikit’.” ‘Umar terheran dan berkata, “Do’a apa ini?” Orang tersebut menjawab, “Aku pernah mendengar firman Allah (yang artinya): Sedikit di antara hamba-Ku yang mau bersyukur. Aku pun berdo’a pada Allah agar aku termasuk yang sedikit.” ‘Umar pun berkata, “Ternyata setiap orang lebih tahu dari ‘Umar.” Kapan disebut bersyukur? Yang disebut bersyukur sebagaimana disebut dalam tafsir Al Jalalain adalah, العامل بطاعتي شكرا لنعمتي “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku.” Dalam Fathul Qodir karya Asy Syaukani disebutkan, العامل بطاعتي الشاكر لنعمتي قليل “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku, dan itu jumlahnya sedikit.” Memperbanyak shalat termasuk pula bagian dari syukur. Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, وجوب الشكر على النعم ، وأهم ما يكون به الشكر الصلاة والإِكثار منها “Wajib bagi kita untuk mensyukuri nikmat. Bentuk syukur yang paling utama adalah melaksanakan dan memperbanyak shalat.” Berarti sebaliknya yang memanfaatkan nikmat Allah untuk maksiat dan seringnya meninggalkan shalat, dialah yang tidak tahu bersyukur. Baca Juga: Jika Mau Sabar, Bagimu Surga Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk menjadi orang-orang yang bersyukur. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H (selepas Isya’) www.rumaysho.com Tagssyukur


Itulah keadaan kita dan itu nyata, sedikit yang mau bersyukur. Telah banyak diberi nikmat malah dikata masih sedikit dan kurang. Padahal sebaik-baik hamba adalah yang mau bersyukur baik yang diberi sedikit atau pun banyak. Namun yang sedikit saja jarang kita mau syukuri, apalagi yang banyak. Kalau kita mau memperhatikan saudara kita yang cacat, tentu kita akan merasa bahwa Allah masih memberi kita nikmat yang banyak. Moga nantinya kita tidak lagi menjadi hamba yang lalai. Daftar Isi tutup 1. Sedikit hamba Allah yang bersyukur … 2. Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … 3. Kapan disebut bersyukur? Sedikit hamba Allah yang bersyukur … Allah Ta’ala berfirman, وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ “Sangat sedikit sekali di antara hamba-Ku yang mau bersyukur.” (QS. Saba’: 13). Ibnu Katsir berkata, إخبار عن الواقع “Yang dikabarkan ini sesuai kenyataan.” Artinya, sedikit sekali yang mau bersyukur. Syaikh As Sa’di berkata, فأكثرهم، لم يشكروا اللّه تعالى على ما أولاهم من نعمه، ودفع عنهم من النقم. “Banyak sekali memang yang tidak mau bersyukur pada Allah Ta’ala atas nikmat harta yang diberi dan juga atas nikmat dihilangkan dari musibah.” Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, هذا إخبار بواقع وصدق الله العظيم الشاكرون لله على نعمه قليل وفي كل زمان ومكان وذلك لإِستيلاء الغفلة على القلوب من جهة ولجهل الناس بربهم وإنعامه من جهة أخرى “Ini adalah pengkhabaran yang sesuai kenyataan. Sungguh Maha Benar Allah. Sungguh yang benar-benar mensyukuri nikmat Allah amatlah sedikit di setiap waktu dan tempat. Kebanyakan berada dalam hati yang lalai, di sisi lain karena begitu jahil terhadap Rabbnya.” Berdo’a agar menjadi orang yang bersyukur … Disebutkan oleh Az Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya, وعن عمر رضي الله عنه أنه سمع رجلاً يقول : اللَّهم اجعلني من القليل ، فقال عمر ما هذا الدعاء؟ فقال الرجل : إني سمعت الله يقول : { وَقَلِيلٌ مّنْ عِبَادِىَ الشكور } فأنا أدعوه أن يجعلني من ذلك القليل ، فقال عمر : كل الناس أعلم من عمر Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar seseorang memanjatkan do’a, ‘Ya Allah jadikanlah aku bagian dari orang-orang yang sedikit’.” ‘Umar terheran dan berkata, “Do’a apa ini?” Orang tersebut menjawab, “Aku pernah mendengar firman Allah (yang artinya): Sedikit di antara hamba-Ku yang mau bersyukur. Aku pun berdo’a pada Allah agar aku termasuk yang sedikit.” ‘Umar pun berkata, “Ternyata setiap orang lebih tahu dari ‘Umar.” Kapan disebut bersyukur? Yang disebut bersyukur sebagaimana disebut dalam tafsir Al Jalalain adalah, العامل بطاعتي شكرا لنعمتي “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku.” Dalam Fathul Qodir karya Asy Syaukani disebutkan, العامل بطاعتي الشاكر لنعمتي قليل “Yang beramal untuk taat pada-Ku, itulah yang dikatakan bersyukur pada-Ku, dan itu jumlahnya sedikit.” Memperbanyak shalat termasuk pula bagian dari syukur. Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, وجوب الشكر على النعم ، وأهم ما يكون به الشكر الصلاة والإِكثار منها “Wajib bagi kita untuk mensyukuri nikmat. Bentuk syukur yang paling utama adalah melaksanakan dan memperbanyak shalat.” Berarti sebaliknya yang memanfaatkan nikmat Allah untuk maksiat dan seringnya meninggalkan shalat, dialah yang tidak tahu bersyukur. Baca Juga: Jika Mau Sabar, Bagimu Surga Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk menjadi orang-orang yang bersyukur. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H (selepas Isya’) www.rumaysho.com Tagssyukur

Kematian yang Kembali Menyadarkan Kita

Belia, muda, maupun tua tidak ada yang tahu, mereka pun bisa merasakan kematian. Setahun yang silam, kita barangkali melihat saudara kita dalam keadaan sehat bugar, ia pun masih muda dan kuat. Namun hari ini ternyata ia telah pergi meninggalkan kita. Kita pun tahu, kita tidak tahu kapan maut menjemput kita. Entah besok, entah lusa, entah kapan. Namun kematian sobat kita, itu sudah cukup sebagai pengingat, yang menyadarkan dari kelalaian kita. Bahwa kita pun akan sama dengannya, akan kembali pada Allah. Dunia akan kita tinggalkan di belakang. Dunia hanya sebagai lahan mencari bekal. Alam akhiratlah tempat akhir kita. Sungguh kematian dari orang sekeliling kita banyak menyadarkan kita. Oleh karenanya, kita diperingatkan untuk banyak-banyak mengingat mati. Dan faedahnya amat banyak. Kami mengutarakan beberapa di antaranya kali ini. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … 2. Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … 3. Nasehat ulama …. 4. Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan” (HR. An Nasai no. 1824, Tirmidzi no. 2307 dan Ibnu Majah no. 4258 dan Ahmad 2: 292. Hadits ini hasan shahih menurut Syaikh Al Albani). Yang dimaksud adalah kematian. Kematian disebut haadzim (pemutus) karena ia menjadi pemutus kelezatan dunia. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ : كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْضَلُ قَالَ : « أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا ». قَالَ فَأَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ : « أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الأَكْيَاسُ ». Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seorang Anshor mendatangi beliau, ia memberi salam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, mukmin manakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Yang paling baik akhlaknya.” “Lalu mukmin manakah yang paling cerdas?”, ia kembali bertanya. Beliau bersabda, “Yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik dalam mempersiapkan diri untuk alam berikutnya, itulah mereka yang paling cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 4259. Hasan kata Syaikh Al Albani). Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … [1] Mengingat kematian adalah termasuk ibadah tersendiri, dengan mengingatnya saja seseorang telah mendapatkan ganjaran karena inilah yang diperintahkan oleh suri tauladan kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. [2] Mengingat kematian membantu kita dalam khusyu’ dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها وإياك وكلَّ أمرٍ يعتذرُ منه “Ingatlah kematian dalam shalatmu karena jika seseorang mengingat mati dalam shalatnya, maka ia akan memperbagus shalatnya. Shalatlah seperti shalat orang yang tidak menyangka bahwa ia masih punya kesempatan melakukan shalat yang lainnya. Hati-hatilah dengan perkara yang kelak malah engkau meminta udzur (meralatnya) (karena tidak bisa memenuhinya).” (HR. Ad Dailami dalam musnad Al Firdaus. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani) [3] Mengingat kematian menjadikan seseorang semakin mempersiapkan diri untuk berjumpa dengan Allah. Karena barangsiapa mengetahui bahwa ia akan menjadi mayit kelak, ia pasti akan berjumpa dengan Allah. Jika tahu bahwa ia akan berjumpa Allah kelak padahal ia akan ditanya tentang amalnya didunia, maka ia pasti akan mempersiapkan jawaban. [4] Mengingat kematian akan membuat seseorang memperbaiki hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثروا ذكر هَاذِمِ اللَّذَّاتِ فإنه ما ذكره أحد فى ضيق من العيش إلا وسعه عليه ولا فى سعة إلا ضيقه عليه “Perbanyaklah banyak mengingat pemutus kelezatan (yaitu kematian) karena jika seseorang mengingatnya saat kehidupannya sempit, maka ia akan merasa lapang dan jika seseorang mengingatnya saat kehiupannya lapang, maka ia tidak akan tertipu dengan dunia (sehingga lalai akan akhirat).” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani). [5] Mengingat kematian membuat kita tidak berlaku zholim. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ “Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.” (QS. Al Muthoffifin: 4). Ayat ini dimaksudkan untuk orang-orang yang berlaku zholim dengan berbuat curang ketika menakar. Seandainya mereka tahu bahwa besok ada hari berbangkit dan akan dihisab satu per satu, tentu mereka tidak akan berbuat zholim seperti itu. Nasehat ulama …. Abu Darda’ berkata, “Jika mengingat mati, maka anggaplah dirimu akan seperti orang-orang yang telah meninggalkanmu.” Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Ia pernah menggali kubur di rumahnya. Jika dirinya dalam kotor (penuh dosa), ia bergegas memasuki lubang tersebut, berbaring dan berdiam di sana. Lalu ia membaca firman Allah Ta’ala, رَبِّ ارْجِعُونِ  لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ “(Ketika datang kematian pada seseorang, lalu ia berkata): Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan.” (QS. Al Mu’minuun: 99-100). Ia pun terus mengulanginya dan ia berkata pada dirinya, “Wahai Robi’, mungkinkah engkau kembali (jika telah mati)! Beramallah …” *** Tersadarkan diri ini setelah mendengar kematian sobat kami (Hangga Harsa) yang juga merupakan kakak tertua dari sahabat kami yang meninggal dunia di hari Jum’at hari penuh barokah, 5 Dzulqo’dah 1433 H. Semoga keadaan mati beliau adalah mati yang husnul khotimah karena diwafatkan pada hari yang penuh barokah yaitu hari Jum’at. Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, merahmatinya, melindunginya, memaafkan segala kesalahannya, memuliakan tempat kembalinya, meluaskan alam kuburnya, membersihkan ia dengan air, salju, dan air yang sejuk, semoga Allah membersihkan ia dari segala kesalahan sebagaimana Dia telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, semoga Allah mengganti rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta mengganti keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan istri di dunia dengan istri yang lebih baik, semoga Allah memasukkan ia ke dalam surga-Nya dan melindungi ia dari siksa kubur dan siksa api neraka. Sumber bacaan: Ahkamul Janaiz Fiqhu Tajhizul Mayyit, Kholid Hannuw, terbitan Dar Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, 1432 H, hal. 9-13 @ Pagi hari penuh barokah, Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur Tagsmati

Kematian yang Kembali Menyadarkan Kita

Belia, muda, maupun tua tidak ada yang tahu, mereka pun bisa merasakan kematian. Setahun yang silam, kita barangkali melihat saudara kita dalam keadaan sehat bugar, ia pun masih muda dan kuat. Namun hari ini ternyata ia telah pergi meninggalkan kita. Kita pun tahu, kita tidak tahu kapan maut menjemput kita. Entah besok, entah lusa, entah kapan. Namun kematian sobat kita, itu sudah cukup sebagai pengingat, yang menyadarkan dari kelalaian kita. Bahwa kita pun akan sama dengannya, akan kembali pada Allah. Dunia akan kita tinggalkan di belakang. Dunia hanya sebagai lahan mencari bekal. Alam akhiratlah tempat akhir kita. Sungguh kematian dari orang sekeliling kita banyak menyadarkan kita. Oleh karenanya, kita diperingatkan untuk banyak-banyak mengingat mati. Dan faedahnya amat banyak. Kami mengutarakan beberapa di antaranya kali ini. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … 2. Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … 3. Nasehat ulama …. 4. Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan” (HR. An Nasai no. 1824, Tirmidzi no. 2307 dan Ibnu Majah no. 4258 dan Ahmad 2: 292. Hadits ini hasan shahih menurut Syaikh Al Albani). Yang dimaksud adalah kematian. Kematian disebut haadzim (pemutus) karena ia menjadi pemutus kelezatan dunia. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ : كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْضَلُ قَالَ : « أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا ». قَالَ فَأَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ : « أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الأَكْيَاسُ ». Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seorang Anshor mendatangi beliau, ia memberi salam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, mukmin manakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Yang paling baik akhlaknya.” “Lalu mukmin manakah yang paling cerdas?”, ia kembali bertanya. Beliau bersabda, “Yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik dalam mempersiapkan diri untuk alam berikutnya, itulah mereka yang paling cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 4259. Hasan kata Syaikh Al Albani). Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … [1] Mengingat kematian adalah termasuk ibadah tersendiri, dengan mengingatnya saja seseorang telah mendapatkan ganjaran karena inilah yang diperintahkan oleh suri tauladan kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. [2] Mengingat kematian membantu kita dalam khusyu’ dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها وإياك وكلَّ أمرٍ يعتذرُ منه “Ingatlah kematian dalam shalatmu karena jika seseorang mengingat mati dalam shalatnya, maka ia akan memperbagus shalatnya. Shalatlah seperti shalat orang yang tidak menyangka bahwa ia masih punya kesempatan melakukan shalat yang lainnya. Hati-hatilah dengan perkara yang kelak malah engkau meminta udzur (meralatnya) (karena tidak bisa memenuhinya).” (HR. Ad Dailami dalam musnad Al Firdaus. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani) [3] Mengingat kematian menjadikan seseorang semakin mempersiapkan diri untuk berjumpa dengan Allah. Karena barangsiapa mengetahui bahwa ia akan menjadi mayit kelak, ia pasti akan berjumpa dengan Allah. Jika tahu bahwa ia akan berjumpa Allah kelak padahal ia akan ditanya tentang amalnya didunia, maka ia pasti akan mempersiapkan jawaban. [4] Mengingat kematian akan membuat seseorang memperbaiki hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثروا ذكر هَاذِمِ اللَّذَّاتِ فإنه ما ذكره أحد فى ضيق من العيش إلا وسعه عليه ولا فى سعة إلا ضيقه عليه “Perbanyaklah banyak mengingat pemutus kelezatan (yaitu kematian) karena jika seseorang mengingatnya saat kehidupannya sempit, maka ia akan merasa lapang dan jika seseorang mengingatnya saat kehiupannya lapang, maka ia tidak akan tertipu dengan dunia (sehingga lalai akan akhirat).” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani). [5] Mengingat kematian membuat kita tidak berlaku zholim. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ “Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.” (QS. Al Muthoffifin: 4). Ayat ini dimaksudkan untuk orang-orang yang berlaku zholim dengan berbuat curang ketika menakar. Seandainya mereka tahu bahwa besok ada hari berbangkit dan akan dihisab satu per satu, tentu mereka tidak akan berbuat zholim seperti itu. Nasehat ulama …. Abu Darda’ berkata, “Jika mengingat mati, maka anggaplah dirimu akan seperti orang-orang yang telah meninggalkanmu.” Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Ia pernah menggali kubur di rumahnya. Jika dirinya dalam kotor (penuh dosa), ia bergegas memasuki lubang tersebut, berbaring dan berdiam di sana. Lalu ia membaca firman Allah Ta’ala, رَبِّ ارْجِعُونِ  لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ “(Ketika datang kematian pada seseorang, lalu ia berkata): Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan.” (QS. Al Mu’minuun: 99-100). Ia pun terus mengulanginya dan ia berkata pada dirinya, “Wahai Robi’, mungkinkah engkau kembali (jika telah mati)! Beramallah …” *** Tersadarkan diri ini setelah mendengar kematian sobat kami (Hangga Harsa) yang juga merupakan kakak tertua dari sahabat kami yang meninggal dunia di hari Jum’at hari penuh barokah, 5 Dzulqo’dah 1433 H. Semoga keadaan mati beliau adalah mati yang husnul khotimah karena diwafatkan pada hari yang penuh barokah yaitu hari Jum’at. Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, merahmatinya, melindunginya, memaafkan segala kesalahannya, memuliakan tempat kembalinya, meluaskan alam kuburnya, membersihkan ia dengan air, salju, dan air yang sejuk, semoga Allah membersihkan ia dari segala kesalahan sebagaimana Dia telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, semoga Allah mengganti rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta mengganti keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan istri di dunia dengan istri yang lebih baik, semoga Allah memasukkan ia ke dalam surga-Nya dan melindungi ia dari siksa kubur dan siksa api neraka. Sumber bacaan: Ahkamul Janaiz Fiqhu Tajhizul Mayyit, Kholid Hannuw, terbitan Dar Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, 1432 H, hal. 9-13 @ Pagi hari penuh barokah, Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur Tagsmati
Belia, muda, maupun tua tidak ada yang tahu, mereka pun bisa merasakan kematian. Setahun yang silam, kita barangkali melihat saudara kita dalam keadaan sehat bugar, ia pun masih muda dan kuat. Namun hari ini ternyata ia telah pergi meninggalkan kita. Kita pun tahu, kita tidak tahu kapan maut menjemput kita. Entah besok, entah lusa, entah kapan. Namun kematian sobat kita, itu sudah cukup sebagai pengingat, yang menyadarkan dari kelalaian kita. Bahwa kita pun akan sama dengannya, akan kembali pada Allah. Dunia akan kita tinggalkan di belakang. Dunia hanya sebagai lahan mencari bekal. Alam akhiratlah tempat akhir kita. Sungguh kematian dari orang sekeliling kita banyak menyadarkan kita. Oleh karenanya, kita diperingatkan untuk banyak-banyak mengingat mati. Dan faedahnya amat banyak. Kami mengutarakan beberapa di antaranya kali ini. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … 2. Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … 3. Nasehat ulama …. 4. Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan” (HR. An Nasai no. 1824, Tirmidzi no. 2307 dan Ibnu Majah no. 4258 dan Ahmad 2: 292. Hadits ini hasan shahih menurut Syaikh Al Albani). Yang dimaksud adalah kematian. Kematian disebut haadzim (pemutus) karena ia menjadi pemutus kelezatan dunia. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ : كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْضَلُ قَالَ : « أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا ». قَالَ فَأَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ : « أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الأَكْيَاسُ ». Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seorang Anshor mendatangi beliau, ia memberi salam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, mukmin manakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Yang paling baik akhlaknya.” “Lalu mukmin manakah yang paling cerdas?”, ia kembali bertanya. Beliau bersabda, “Yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik dalam mempersiapkan diri untuk alam berikutnya, itulah mereka yang paling cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 4259. Hasan kata Syaikh Al Albani). Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … [1] Mengingat kematian adalah termasuk ibadah tersendiri, dengan mengingatnya saja seseorang telah mendapatkan ganjaran karena inilah yang diperintahkan oleh suri tauladan kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. [2] Mengingat kematian membantu kita dalam khusyu’ dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها وإياك وكلَّ أمرٍ يعتذرُ منه “Ingatlah kematian dalam shalatmu karena jika seseorang mengingat mati dalam shalatnya, maka ia akan memperbagus shalatnya. Shalatlah seperti shalat orang yang tidak menyangka bahwa ia masih punya kesempatan melakukan shalat yang lainnya. Hati-hatilah dengan perkara yang kelak malah engkau meminta udzur (meralatnya) (karena tidak bisa memenuhinya).” (HR. Ad Dailami dalam musnad Al Firdaus. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani) [3] Mengingat kematian menjadikan seseorang semakin mempersiapkan diri untuk berjumpa dengan Allah. Karena barangsiapa mengetahui bahwa ia akan menjadi mayit kelak, ia pasti akan berjumpa dengan Allah. Jika tahu bahwa ia akan berjumpa Allah kelak padahal ia akan ditanya tentang amalnya didunia, maka ia pasti akan mempersiapkan jawaban. [4] Mengingat kematian akan membuat seseorang memperbaiki hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثروا ذكر هَاذِمِ اللَّذَّاتِ فإنه ما ذكره أحد فى ضيق من العيش إلا وسعه عليه ولا فى سعة إلا ضيقه عليه “Perbanyaklah banyak mengingat pemutus kelezatan (yaitu kematian) karena jika seseorang mengingatnya saat kehidupannya sempit, maka ia akan merasa lapang dan jika seseorang mengingatnya saat kehiupannya lapang, maka ia tidak akan tertipu dengan dunia (sehingga lalai akan akhirat).” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani). [5] Mengingat kematian membuat kita tidak berlaku zholim. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ “Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.” (QS. Al Muthoffifin: 4). Ayat ini dimaksudkan untuk orang-orang yang berlaku zholim dengan berbuat curang ketika menakar. Seandainya mereka tahu bahwa besok ada hari berbangkit dan akan dihisab satu per satu, tentu mereka tidak akan berbuat zholim seperti itu. Nasehat ulama …. Abu Darda’ berkata, “Jika mengingat mati, maka anggaplah dirimu akan seperti orang-orang yang telah meninggalkanmu.” Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Ia pernah menggali kubur di rumahnya. Jika dirinya dalam kotor (penuh dosa), ia bergegas memasuki lubang tersebut, berbaring dan berdiam di sana. Lalu ia membaca firman Allah Ta’ala, رَبِّ ارْجِعُونِ  لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ “(Ketika datang kematian pada seseorang, lalu ia berkata): Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan.” (QS. Al Mu’minuun: 99-100). Ia pun terus mengulanginya dan ia berkata pada dirinya, “Wahai Robi’, mungkinkah engkau kembali (jika telah mati)! Beramallah …” *** Tersadarkan diri ini setelah mendengar kematian sobat kami (Hangga Harsa) yang juga merupakan kakak tertua dari sahabat kami yang meninggal dunia di hari Jum’at hari penuh barokah, 5 Dzulqo’dah 1433 H. Semoga keadaan mati beliau adalah mati yang husnul khotimah karena diwafatkan pada hari yang penuh barokah yaitu hari Jum’at. Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, merahmatinya, melindunginya, memaafkan segala kesalahannya, memuliakan tempat kembalinya, meluaskan alam kuburnya, membersihkan ia dengan air, salju, dan air yang sejuk, semoga Allah membersihkan ia dari segala kesalahan sebagaimana Dia telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, semoga Allah mengganti rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta mengganti keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan istri di dunia dengan istri yang lebih baik, semoga Allah memasukkan ia ke dalam surga-Nya dan melindungi ia dari siksa kubur dan siksa api neraka. Sumber bacaan: Ahkamul Janaiz Fiqhu Tajhizul Mayyit, Kholid Hannuw, terbitan Dar Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, 1432 H, hal. 9-13 @ Pagi hari penuh barokah, Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur Tagsmati


Belia, muda, maupun tua tidak ada yang tahu, mereka pun bisa merasakan kematian. Setahun yang silam, kita barangkali melihat saudara kita dalam keadaan sehat bugar, ia pun masih muda dan kuat. Namun hari ini ternyata ia telah pergi meninggalkan kita. Kita pun tahu, kita tidak tahu kapan maut menjemput kita. Entah besok, entah lusa, entah kapan. Namun kematian sobat kita, itu sudah cukup sebagai pengingat, yang menyadarkan dari kelalaian kita. Bahwa kita pun akan sama dengannya, akan kembali pada Allah. Dunia akan kita tinggalkan di belakang. Dunia hanya sebagai lahan mencari bekal. Alam akhiratlah tempat akhir kita. Sungguh kematian dari orang sekeliling kita banyak menyadarkan kita. Oleh karenanya, kita diperingatkan untuk banyak-banyak mengingat mati. Dan faedahnya amat banyak. Kami mengutarakan beberapa di antaranya kali ini. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … 2. Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … 3. Nasehat ulama …. 4. Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Dianjurkan untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadap kematian … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan” (HR. An Nasai no. 1824, Tirmidzi no. 2307 dan Ibnu Majah no. 4258 dan Ahmad 2: 292. Hadits ini hasan shahih menurut Syaikh Al Albani). Yang dimaksud adalah kematian. Kematian disebut haadzim (pemutus) karena ia menjadi pemutus kelezatan dunia. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ : كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْضَلُ قَالَ : « أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا ». قَالَ فَأَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ : « أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الأَكْيَاسُ ». Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seorang Anshor mendatangi beliau, ia memberi salam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, mukmin manakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Yang paling baik akhlaknya.” “Lalu mukmin manakah yang paling cerdas?”, ia kembali bertanya. Beliau bersabda, “Yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik dalam mempersiapkan diri untuk alam berikutnya, itulah mereka yang paling cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 4259. Hasan kata Syaikh Al Albani). Wahai diri ini yang lalai akan kematian, ingatlah faedah mengingat kematian … [1] Mengingat kematian adalah termasuk ibadah tersendiri, dengan mengingatnya saja seseorang telah mendapatkan ganjaran karena inilah yang diperintahkan oleh suri tauladan kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. [2] Mengingat kematian membantu kita dalam khusyu’ dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها وإياك وكلَّ أمرٍ يعتذرُ منه “Ingatlah kematian dalam shalatmu karena jika seseorang mengingat mati dalam shalatnya, maka ia akan memperbagus shalatnya. Shalatlah seperti shalat orang yang tidak menyangka bahwa ia masih punya kesempatan melakukan shalat yang lainnya. Hati-hatilah dengan perkara yang kelak malah engkau meminta udzur (meralatnya) (karena tidak bisa memenuhinya).” (HR. Ad Dailami dalam musnad Al Firdaus. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani) [3] Mengingat kematian menjadikan seseorang semakin mempersiapkan diri untuk berjumpa dengan Allah. Karena barangsiapa mengetahui bahwa ia akan menjadi mayit kelak, ia pasti akan berjumpa dengan Allah. Jika tahu bahwa ia akan berjumpa Allah kelak padahal ia akan ditanya tentang amalnya didunia, maka ia pasti akan mempersiapkan jawaban. [4] Mengingat kematian akan membuat seseorang memperbaiki hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثروا ذكر هَاذِمِ اللَّذَّاتِ فإنه ما ذكره أحد فى ضيق من العيش إلا وسعه عليه ولا فى سعة إلا ضيقه عليه “Perbanyaklah banyak mengingat pemutus kelezatan (yaitu kematian) karena jika seseorang mengingatnya saat kehidupannya sempit, maka ia akan merasa lapang dan jika seseorang mengingatnya saat kehiupannya lapang, maka ia tidak akan tertipu dengan dunia (sehingga lalai akan akhirat).” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani). [5] Mengingat kematian membuat kita tidak berlaku zholim. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ “Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.” (QS. Al Muthoffifin: 4). Ayat ini dimaksudkan untuk orang-orang yang berlaku zholim dengan berbuat curang ketika menakar. Seandainya mereka tahu bahwa besok ada hari berbangkit dan akan dihisab satu per satu, tentu mereka tidak akan berbuat zholim seperti itu. Nasehat ulama …. Abu Darda’ berkata, “Jika mengingat mati, maka anggaplah dirimu akan seperti orang-orang yang telah meninggalkanmu.” Yang menakjubkan pula dari Ar Robi’ bin Khutsaim … Ia pernah menggali kubur di rumahnya. Jika dirinya dalam kotor (penuh dosa), ia bergegas memasuki lubang tersebut, berbaring dan berdiam di sana. Lalu ia membaca firman Allah Ta’ala, رَبِّ ارْجِعُونِ  لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ “(Ketika datang kematian pada seseorang, lalu ia berkata): Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan.” (QS. Al Mu’minuun: 99-100). Ia pun terus mengulanginya dan ia berkata pada dirinya, “Wahai Robi’, mungkinkah engkau kembali (jika telah mati)! Beramallah …” *** Tersadarkan diri ini setelah mendengar kematian sobat kami (Hangga Harsa) yang juga merupakan kakak tertua dari sahabat kami yang meninggal dunia di hari Jum’at hari penuh barokah, 5 Dzulqo’dah 1433 H. Semoga keadaan mati beliau adalah mati yang husnul khotimah karena diwafatkan pada hari yang penuh barokah yaitu hari Jum’at. Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, merahmatinya, melindunginya, memaafkan segala kesalahannya, memuliakan tempat kembalinya, meluaskan alam kuburnya, membersihkan ia dengan air, salju, dan air yang sejuk, semoga Allah membersihkan ia dari segala kesalahan sebagaimana Dia telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, semoga Allah mengganti rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta mengganti keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan istri di dunia dengan istri yang lebih baik, semoga Allah memasukkan ia ke dalam surga-Nya dan melindungi ia dari siksa kubur dan siksa api neraka. Sumber bacaan: Ahkamul Janaiz Fiqhu Tajhizul Mayyit, Kholid Hannuw, terbitan Dar Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, 1432 H, hal. 9-13 @ Pagi hari penuh barokah, Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 6 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur Tagsmati

Antara Madu Dan Racun ?! (‘Tuk Ukhti…Yang Diselimuti duka nestapa karena Dimadu…)

Ukhti Muslimah… Ketahuilah…, bahwa sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aala tidak akan membiarkan hambaNya berkata “Kami telah beriman” begitu saja…, karena pengakuan itu membutuhkan bukti dalam kehidupan… Ukhtii…. Jika sekiranya suatu saat engkau diuji dengan poligami atau hal itu saat ini sedang engkau hadapi…kem udian engkau memaksakan suamimu memilih alternatif yang kau sodorkan….Tinggalkan maduku…, Abaikan dan campakan dia… Atau…Berpisahlah dariku !!!Pilihan ini pada hekekatnya adalah beban dan resiko bagi orang yang selama ini engkau cintai. Tak terbayangkah olehmu, jika ia mengambil pilihan kedua…lalu ia meninggalkanmu…??, apakah itu menyelesaikan permasalahan hidupmu??, ataukah itu hanya menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru dalam hidupmu?? Mungkin engkau berkata, “Biarkanlah itu terjadi…” Ukhtii muslimah… Memang kau tidak pernah takut menjalani dan menghadapi kehidupan tanpa suami.., maka kutanyakan kepada hati kecilmu…kutanyakan kepada imanmu… kutanyakan kepada akal sehatmu…, Manakah yang lebih baik, membagi cinta dan kebahagiaan yang ada, ataukah mencampakkannya…? Jika kau katakan bahwa : “Lebih baik tak bersuami dari pada membagi cinta kepada yang lain…”. Maka kukatakan kepadamu, “Mungkin engkau tegar dalam kesendirianmu, namun…tidakkah kau risaukan nasib anak-anakmu..??”Kau mungkin tidak akan mengabaikan mereka…, namun ketahuilah, bahwa kasih dan sayang tidak dapat dibeli dengan harta dunia. Anak-anakmu tetap membutuhkan belaian kasih sayang ayah mereka…, membutuhkan kebersamaanmu dan suamimu. Aku yakin engkau tahu itu…namun kau sengaja tidak ingin mengerti karena keegoisan cintamu !!Ukhtii fillah… Aku bertanya kepadamu…, apakah manfaat dan faedah jika engkau menerima madumu sebagai racun dalam kehidupanmu…?? Sehingga engkau menjalani hidup bersama suamimu hampir-hampir tanpa cinta dan kerinduan.. Dan tatkala suamimu bersama madumu…kau tinggal dalam kesendirian dengan penuh dendam dan permusuhanmu…Apakah kehidupan seperti ini membahagiakanmu??, apakah kehidupan seperti ini menambah cinta suamimu kepadamu..??Engkau menjadi wanita yang hidup tanpa cinta…, tanpa perasaan…tanpa kerinduan…, tersiksa…, gelisah.., dendam yang membara…, deraian tangisan yang tak kunjung henti…, engkau seperti wanita yang hidup dalam kematian… Semua itu…karena kau telah menjadikan madumu sebagai racun cinta dan kebahagiaanmu. Kau meneguknya bersama kemarahan dan kebencian…perlahan-lahan racun itu menjalar ke seluruh tubuhmu…. Dan jika tidak memakan jasadmu maka akan memakan hatimu(Diringkas dari buku Risalah Cinta Yang Merindu hal 57-60, buah pena Ali Ahmad bin Umar hafizohullah, dengan sedikit perubahan redaksi)

Antara Madu Dan Racun ?! (‘Tuk Ukhti…Yang Diselimuti duka nestapa karena Dimadu…)

Ukhti Muslimah… Ketahuilah…, bahwa sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aala tidak akan membiarkan hambaNya berkata “Kami telah beriman” begitu saja…, karena pengakuan itu membutuhkan bukti dalam kehidupan… Ukhtii…. Jika sekiranya suatu saat engkau diuji dengan poligami atau hal itu saat ini sedang engkau hadapi…kem udian engkau memaksakan suamimu memilih alternatif yang kau sodorkan….Tinggalkan maduku…, Abaikan dan campakan dia… Atau…Berpisahlah dariku !!!Pilihan ini pada hekekatnya adalah beban dan resiko bagi orang yang selama ini engkau cintai. Tak terbayangkah olehmu, jika ia mengambil pilihan kedua…lalu ia meninggalkanmu…??, apakah itu menyelesaikan permasalahan hidupmu??, ataukah itu hanya menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru dalam hidupmu?? Mungkin engkau berkata, “Biarkanlah itu terjadi…” Ukhtii muslimah… Memang kau tidak pernah takut menjalani dan menghadapi kehidupan tanpa suami.., maka kutanyakan kepada hati kecilmu…kutanyakan kepada imanmu… kutanyakan kepada akal sehatmu…, Manakah yang lebih baik, membagi cinta dan kebahagiaan yang ada, ataukah mencampakkannya…? Jika kau katakan bahwa : “Lebih baik tak bersuami dari pada membagi cinta kepada yang lain…”. Maka kukatakan kepadamu, “Mungkin engkau tegar dalam kesendirianmu, namun…tidakkah kau risaukan nasib anak-anakmu..??”Kau mungkin tidak akan mengabaikan mereka…, namun ketahuilah, bahwa kasih dan sayang tidak dapat dibeli dengan harta dunia. Anak-anakmu tetap membutuhkan belaian kasih sayang ayah mereka…, membutuhkan kebersamaanmu dan suamimu. Aku yakin engkau tahu itu…namun kau sengaja tidak ingin mengerti karena keegoisan cintamu !!Ukhtii fillah… Aku bertanya kepadamu…, apakah manfaat dan faedah jika engkau menerima madumu sebagai racun dalam kehidupanmu…?? Sehingga engkau menjalani hidup bersama suamimu hampir-hampir tanpa cinta dan kerinduan.. Dan tatkala suamimu bersama madumu…kau tinggal dalam kesendirian dengan penuh dendam dan permusuhanmu…Apakah kehidupan seperti ini membahagiakanmu??, apakah kehidupan seperti ini menambah cinta suamimu kepadamu..??Engkau menjadi wanita yang hidup tanpa cinta…, tanpa perasaan…tanpa kerinduan…, tersiksa…, gelisah.., dendam yang membara…, deraian tangisan yang tak kunjung henti…, engkau seperti wanita yang hidup dalam kematian… Semua itu…karena kau telah menjadikan madumu sebagai racun cinta dan kebahagiaanmu. Kau meneguknya bersama kemarahan dan kebencian…perlahan-lahan racun itu menjalar ke seluruh tubuhmu…. Dan jika tidak memakan jasadmu maka akan memakan hatimu(Diringkas dari buku Risalah Cinta Yang Merindu hal 57-60, buah pena Ali Ahmad bin Umar hafizohullah, dengan sedikit perubahan redaksi)
Ukhti Muslimah… Ketahuilah…, bahwa sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aala tidak akan membiarkan hambaNya berkata “Kami telah beriman” begitu saja…, karena pengakuan itu membutuhkan bukti dalam kehidupan… Ukhtii…. Jika sekiranya suatu saat engkau diuji dengan poligami atau hal itu saat ini sedang engkau hadapi…kem udian engkau memaksakan suamimu memilih alternatif yang kau sodorkan….Tinggalkan maduku…, Abaikan dan campakan dia… Atau…Berpisahlah dariku !!!Pilihan ini pada hekekatnya adalah beban dan resiko bagi orang yang selama ini engkau cintai. Tak terbayangkah olehmu, jika ia mengambil pilihan kedua…lalu ia meninggalkanmu…??, apakah itu menyelesaikan permasalahan hidupmu??, ataukah itu hanya menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru dalam hidupmu?? Mungkin engkau berkata, “Biarkanlah itu terjadi…” Ukhtii muslimah… Memang kau tidak pernah takut menjalani dan menghadapi kehidupan tanpa suami.., maka kutanyakan kepada hati kecilmu…kutanyakan kepada imanmu… kutanyakan kepada akal sehatmu…, Manakah yang lebih baik, membagi cinta dan kebahagiaan yang ada, ataukah mencampakkannya…? Jika kau katakan bahwa : “Lebih baik tak bersuami dari pada membagi cinta kepada yang lain…”. Maka kukatakan kepadamu, “Mungkin engkau tegar dalam kesendirianmu, namun…tidakkah kau risaukan nasib anak-anakmu..??”Kau mungkin tidak akan mengabaikan mereka…, namun ketahuilah, bahwa kasih dan sayang tidak dapat dibeli dengan harta dunia. Anak-anakmu tetap membutuhkan belaian kasih sayang ayah mereka…, membutuhkan kebersamaanmu dan suamimu. Aku yakin engkau tahu itu…namun kau sengaja tidak ingin mengerti karena keegoisan cintamu !!Ukhtii fillah… Aku bertanya kepadamu…, apakah manfaat dan faedah jika engkau menerima madumu sebagai racun dalam kehidupanmu…?? Sehingga engkau menjalani hidup bersama suamimu hampir-hampir tanpa cinta dan kerinduan.. Dan tatkala suamimu bersama madumu…kau tinggal dalam kesendirian dengan penuh dendam dan permusuhanmu…Apakah kehidupan seperti ini membahagiakanmu??, apakah kehidupan seperti ini menambah cinta suamimu kepadamu..??Engkau menjadi wanita yang hidup tanpa cinta…, tanpa perasaan…tanpa kerinduan…, tersiksa…, gelisah.., dendam yang membara…, deraian tangisan yang tak kunjung henti…, engkau seperti wanita yang hidup dalam kematian… Semua itu…karena kau telah menjadikan madumu sebagai racun cinta dan kebahagiaanmu. Kau meneguknya bersama kemarahan dan kebencian…perlahan-lahan racun itu menjalar ke seluruh tubuhmu…. Dan jika tidak memakan jasadmu maka akan memakan hatimu(Diringkas dari buku Risalah Cinta Yang Merindu hal 57-60, buah pena Ali Ahmad bin Umar hafizohullah, dengan sedikit perubahan redaksi)


Ukhti Muslimah… Ketahuilah…, bahwa sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aala tidak akan membiarkan hambaNya berkata “Kami telah beriman” begitu saja…, karena pengakuan itu membutuhkan bukti dalam kehidupan… Ukhtii…. Jika sekiranya suatu saat engkau diuji dengan poligami atau hal itu saat ini sedang engkau hadapi…kem udian engkau memaksakan suamimu memilih alternatif yang kau sodorkan….Tinggalkan maduku…, Abaikan dan campakan dia… Atau…Berpisahlah dariku !!!Pilihan ini pada hekekatnya adalah beban dan resiko bagi orang yang selama ini engkau cintai. Tak terbayangkah olehmu, jika ia mengambil pilihan kedua…lalu ia meninggalkanmu…??, apakah itu menyelesaikan permasalahan hidupmu??, ataukah itu hanya menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru dalam hidupmu?? Mungkin engkau berkata, “Biarkanlah itu terjadi…” Ukhtii muslimah… Memang kau tidak pernah takut menjalani dan menghadapi kehidupan tanpa suami.., maka kutanyakan kepada hati kecilmu…kutanyakan kepada imanmu… kutanyakan kepada akal sehatmu…, Manakah yang lebih baik, membagi cinta dan kebahagiaan yang ada, ataukah mencampakkannya…? Jika kau katakan bahwa : “Lebih baik tak bersuami dari pada membagi cinta kepada yang lain…”. Maka kukatakan kepadamu, “Mungkin engkau tegar dalam kesendirianmu, namun…tidakkah kau risaukan nasib anak-anakmu..??”Kau mungkin tidak akan mengabaikan mereka…, namun ketahuilah, bahwa kasih dan sayang tidak dapat dibeli dengan harta dunia. Anak-anakmu tetap membutuhkan belaian kasih sayang ayah mereka…, membutuhkan kebersamaanmu dan suamimu. Aku yakin engkau tahu itu…namun kau sengaja tidak ingin mengerti karena keegoisan cintamu !!Ukhtii fillah… Aku bertanya kepadamu…, apakah manfaat dan faedah jika engkau menerima madumu sebagai racun dalam kehidupanmu…?? Sehingga engkau menjalani hidup bersama suamimu hampir-hampir tanpa cinta dan kerinduan.. Dan tatkala suamimu bersama madumu…kau tinggal dalam kesendirian dengan penuh dendam dan permusuhanmu…Apakah kehidupan seperti ini membahagiakanmu??, apakah kehidupan seperti ini menambah cinta suamimu kepadamu..??Engkau menjadi wanita yang hidup tanpa cinta…, tanpa perasaan…tanpa kerinduan…, tersiksa…, gelisah.., dendam yang membara…, deraian tangisan yang tak kunjung henti…, engkau seperti wanita yang hidup dalam kematian… Semua itu…karena kau telah menjadikan madumu sebagai racun cinta dan kebahagiaanmu. Kau meneguknya bersama kemarahan dan kebencian…perlahan-lahan racun itu menjalar ke seluruh tubuhmu…. Dan jika tidak memakan jasadmu maka akan memakan hatimu(Diringkas dari buku Risalah Cinta Yang Merindu hal 57-60, buah pena Ali Ahmad bin Umar hafizohullah, dengan sedikit perubahan redaksi)

BENARKAH IA SAYANG PADAMU?

Seseorang berkata: “Aku bertanya kepada seorang bijak, Bagaimanakah aku mengetahui siapa yang mencintai dan sayang kepadaku?” Ia berkata : “Yaitu orang yang ikut memikul kesedihanmu…, selalu bertanya tentangmu…, tidak bosan denganmu…, memaafkan kesalahan-kesalahanmu…, menasehatimu jika bersalah…, selalu mengingatmu dan menyertakanmu dalam doanya”

BENARKAH IA SAYANG PADAMU?

Seseorang berkata: “Aku bertanya kepada seorang bijak, Bagaimanakah aku mengetahui siapa yang mencintai dan sayang kepadaku?” Ia berkata : “Yaitu orang yang ikut memikul kesedihanmu…, selalu bertanya tentangmu…, tidak bosan denganmu…, memaafkan kesalahan-kesalahanmu…, menasehatimu jika bersalah…, selalu mengingatmu dan menyertakanmu dalam doanya”
Seseorang berkata: “Aku bertanya kepada seorang bijak, Bagaimanakah aku mengetahui siapa yang mencintai dan sayang kepadaku?” Ia berkata : “Yaitu orang yang ikut memikul kesedihanmu…, selalu bertanya tentangmu…, tidak bosan denganmu…, memaafkan kesalahan-kesalahanmu…, menasehatimu jika bersalah…, selalu mengingatmu dan menyertakanmu dalam doanya”


Seseorang berkata: “Aku bertanya kepada seorang bijak, Bagaimanakah aku mengetahui siapa yang mencintai dan sayang kepadaku?” Ia berkata : “Yaitu orang yang ikut memikul kesedihanmu…, selalu bertanya tentangmu…, tidak bosan denganmu…, memaafkan kesalahan-kesalahanmu…, menasehatimu jika bersalah…, selalu mengingatmu dan menyertakanmu dalam doanya”

SALAH SANGKA TENTANG PERSAHABATAN

(1) Persahabatan tidak mengharuskan sahabatmu tidak boleh salah kepadamu. Sahabatmu –sebagaimana dirimu- pasti punya kekurangan dan kesalahan, bahkan bisa jadi berbuat salah kepadamu.Pepatah berkata:تُرِيْدُ صَاحِبًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ …فَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوْحُ بِلاَ دُخَانِ“Kau menghendaki seorang sahabat yang tidak ada kekurangannya?… Apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap?? (2) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus terus berada bersamanya dan menghabiskan waktumu bersamanya, sehingga akhirnya waktu untuk suamimu/istrimu, anakmu, kerabatmu, dan untuk Robmu akhirnya terkorbankan. Justru jika sering bertemu akan menghilangkan/memudarkan rasa cinta dan rindu, berbeda jika tidak keseringan bertemu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:زُرْ غِبًّا تَزْدَدْ حُبًّا“Kunjungilah jangan keseringan maka akan menambah kecintaanmu” (HR At-Thabrani dan dishahihkan oleh Al-Albani)(3) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu tidak boleh dekat dengan selainmu. Ia boleh mencari sahabat selainmu. Sebagian orang jika telah mengambil sahabat, seakan-akan sahabatnya itu hanya miliknya saja, dan tidak boleh dekat dengan orang lain.(4) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu menceritakan seluruh permasalahannya padamu(5) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus mengetahui seluruh rahasia sahabatmu. Karenanya jika engkau bertanya sesuatu kepadanya lantas ia terasa berat atau menghindar untuk menjawab maka janganlah engkau mengejarnya dengan pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Sikapnya tersebut menunjukan ia tidak ingin engkau mengetahui permasalahan dan rahasianya tersebut.

SALAH SANGKA TENTANG PERSAHABATAN

(1) Persahabatan tidak mengharuskan sahabatmu tidak boleh salah kepadamu. Sahabatmu –sebagaimana dirimu- pasti punya kekurangan dan kesalahan, bahkan bisa jadi berbuat salah kepadamu.Pepatah berkata:تُرِيْدُ صَاحِبًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ …فَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوْحُ بِلاَ دُخَانِ“Kau menghendaki seorang sahabat yang tidak ada kekurangannya?… Apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap?? (2) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus terus berada bersamanya dan menghabiskan waktumu bersamanya, sehingga akhirnya waktu untuk suamimu/istrimu, anakmu, kerabatmu, dan untuk Robmu akhirnya terkorbankan. Justru jika sering bertemu akan menghilangkan/memudarkan rasa cinta dan rindu, berbeda jika tidak keseringan bertemu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:زُرْ غِبًّا تَزْدَدْ حُبًّا“Kunjungilah jangan keseringan maka akan menambah kecintaanmu” (HR At-Thabrani dan dishahihkan oleh Al-Albani)(3) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu tidak boleh dekat dengan selainmu. Ia boleh mencari sahabat selainmu. Sebagian orang jika telah mengambil sahabat, seakan-akan sahabatnya itu hanya miliknya saja, dan tidak boleh dekat dengan orang lain.(4) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu menceritakan seluruh permasalahannya padamu(5) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus mengetahui seluruh rahasia sahabatmu. Karenanya jika engkau bertanya sesuatu kepadanya lantas ia terasa berat atau menghindar untuk menjawab maka janganlah engkau mengejarnya dengan pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Sikapnya tersebut menunjukan ia tidak ingin engkau mengetahui permasalahan dan rahasianya tersebut.
(1) Persahabatan tidak mengharuskan sahabatmu tidak boleh salah kepadamu. Sahabatmu –sebagaimana dirimu- pasti punya kekurangan dan kesalahan, bahkan bisa jadi berbuat salah kepadamu.Pepatah berkata:تُرِيْدُ صَاحِبًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ …فَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوْحُ بِلاَ دُخَانِ“Kau menghendaki seorang sahabat yang tidak ada kekurangannya?… Apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap?? (2) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus terus berada bersamanya dan menghabiskan waktumu bersamanya, sehingga akhirnya waktu untuk suamimu/istrimu, anakmu, kerabatmu, dan untuk Robmu akhirnya terkorbankan. Justru jika sering bertemu akan menghilangkan/memudarkan rasa cinta dan rindu, berbeda jika tidak keseringan bertemu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:زُرْ غِبًّا تَزْدَدْ حُبًّا“Kunjungilah jangan keseringan maka akan menambah kecintaanmu” (HR At-Thabrani dan dishahihkan oleh Al-Albani)(3) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu tidak boleh dekat dengan selainmu. Ia boleh mencari sahabat selainmu. Sebagian orang jika telah mengambil sahabat, seakan-akan sahabatnya itu hanya miliknya saja, dan tidak boleh dekat dengan orang lain.(4) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu menceritakan seluruh permasalahannya padamu(5) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus mengetahui seluruh rahasia sahabatmu. Karenanya jika engkau bertanya sesuatu kepadanya lantas ia terasa berat atau menghindar untuk menjawab maka janganlah engkau mengejarnya dengan pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Sikapnya tersebut menunjukan ia tidak ingin engkau mengetahui permasalahan dan rahasianya tersebut.


(1) Persahabatan tidak mengharuskan sahabatmu tidak boleh salah kepadamu. Sahabatmu –sebagaimana dirimu- pasti punya kekurangan dan kesalahan, bahkan bisa jadi berbuat salah kepadamu.Pepatah berkata:تُرِيْدُ صَاحِبًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ …فَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوْحُ بِلاَ دُخَانِ“Kau menghendaki seorang sahabat yang tidak ada kekurangannya?… Apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap?? (2) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus terus berada bersamanya dan menghabiskan waktumu bersamanya, sehingga akhirnya waktu untuk suamimu/istrimu, anakmu, kerabatmu, dan untuk Robmu akhirnya terkorbankan. Justru jika sering bertemu akan menghilangkan/memudarkan rasa cinta dan rindu, berbeda jika tidak keseringan bertemu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:زُرْ غِبًّا تَزْدَدْ حُبًّا“Kunjungilah jangan keseringan maka akan menambah kecintaanmu” (HR At-Thabrani dan dishahihkan oleh Al-Albani)(3) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu tidak boleh dekat dengan selainmu. Ia boleh mencari sahabat selainmu. Sebagian orang jika telah mengambil sahabat, seakan-akan sahabatnya itu hanya miliknya saja, dan tidak boleh dekat dengan orang lain.(4) Persahabatan tidaklah mengharuskan sahabatmu menceritakan seluruh permasalahannya padamu(5) Persahabatan tidaklah mengharuskan engkau harus mengetahui seluruh rahasia sahabatmu. Karenanya jika engkau bertanya sesuatu kepadanya lantas ia terasa berat atau menghindar untuk menjawab maka janganlah engkau mengejarnya dengan pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Sikapnya tersebut menunjukan ia tidak ingin engkau mengetahui permasalahan dan rahasianya tersebut.

Dermawan 100%

21SepDermawan 100%September 21, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi, Uncategorized Salah satu karakter terpuji yang disukai Islam adalah: kedermawanan dan sifat pemurah. Banyak dalil dan menunjukkan hal tersebut. Di antaranya firman Allah ta’ala, “وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ”. Artinya: “Barang siapa dihindarkan dari sifat pelit, maka merekalah orang-orang yang beruntung”. QS. At-Taghâbun (64): 16. Namun, manakala berbicara tentang kedermawanan, anggapan kebanyakan orang adalah kedermawanan menggunakan harta. Padahal, sebenarnya bukan hanya itu saja. Kedermawanan yang hakiki adalah mendermakan apa yang dimiliki, apapun itu. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) menyebutkan bahwa kedermawanan itu ada sepuluh tingkatan: Mendermakan jiwa untuk agama Allah. Dengan cara mengorbankannya demi membela agama Allah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat. Ini merupakan tingkat kedermawanan tertinggi. Mendermakan jabatan, dengan mempergunakannya untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi. Mendermakan waktu istirahat dan kenyamanan pribadi, untuk membantu orang lain. Meskipun akan berakibat ia letih secara fisik. Mendermakan ilmu, dengan mengajarkannya. Berderma dengan ilmu lebih tinggi dibanding berderma dengan harta, sebab ilmu lebih mulia dibanding harta. Mendermakan kedudukan sosial, dengan cara memanfaatkannya untuk melancarkan urusan orang lain. Sebagaimana ilmu perlu dizakati, kedudukan sosial pun perlu dizakati Mendermakan fisik, dengan mempergunakannya untuk menolong orang lain. Seperti: membantu mengangkatkan barang belanjaan, membantu menyapu halaman dan yang semisal. Mendermakan kehormatan, dengan cara memaafkan orang-orang yang menggunjing atau menghinanya. Mendermakan kesabaran, dengan cara menahan diri manakala emosi. Mendermakan akhlak mulia, wajah berseri dan keramahan. Berderma dengan meninggalkan keinginan untuk memiliki apa yang dimiliki orang lain. Jika tidak bisa berbagi dengan orang lain, maka berdermalah dengan cara tidak mengambil milik orang lain.[1] Seorang muslim seyogyanya berusaha untuk menumbuhsuburkan dalam dirinya sifat dermawan, dengan berbagai jenisnya, semampu yang bisa ia praktekkan. Semoga Allah ta’ala berkenan membantu kita untuk itu, amien… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 4 Dzulqa’dah 1433 / 20 September 2012   [1] Lihat: Madârij as-Sâlikîn (II/293-296). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Dermawan 100%

21SepDermawan 100%September 21, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi, Uncategorized Salah satu karakter terpuji yang disukai Islam adalah: kedermawanan dan sifat pemurah. Banyak dalil dan menunjukkan hal tersebut. Di antaranya firman Allah ta’ala, “وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ”. Artinya: “Barang siapa dihindarkan dari sifat pelit, maka merekalah orang-orang yang beruntung”. QS. At-Taghâbun (64): 16. Namun, manakala berbicara tentang kedermawanan, anggapan kebanyakan orang adalah kedermawanan menggunakan harta. Padahal, sebenarnya bukan hanya itu saja. Kedermawanan yang hakiki adalah mendermakan apa yang dimiliki, apapun itu. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) menyebutkan bahwa kedermawanan itu ada sepuluh tingkatan: Mendermakan jiwa untuk agama Allah. Dengan cara mengorbankannya demi membela agama Allah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat. Ini merupakan tingkat kedermawanan tertinggi. Mendermakan jabatan, dengan mempergunakannya untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi. Mendermakan waktu istirahat dan kenyamanan pribadi, untuk membantu orang lain. Meskipun akan berakibat ia letih secara fisik. Mendermakan ilmu, dengan mengajarkannya. Berderma dengan ilmu lebih tinggi dibanding berderma dengan harta, sebab ilmu lebih mulia dibanding harta. Mendermakan kedudukan sosial, dengan cara memanfaatkannya untuk melancarkan urusan orang lain. Sebagaimana ilmu perlu dizakati, kedudukan sosial pun perlu dizakati Mendermakan fisik, dengan mempergunakannya untuk menolong orang lain. Seperti: membantu mengangkatkan barang belanjaan, membantu menyapu halaman dan yang semisal. Mendermakan kehormatan, dengan cara memaafkan orang-orang yang menggunjing atau menghinanya. Mendermakan kesabaran, dengan cara menahan diri manakala emosi. Mendermakan akhlak mulia, wajah berseri dan keramahan. Berderma dengan meninggalkan keinginan untuk memiliki apa yang dimiliki orang lain. Jika tidak bisa berbagi dengan orang lain, maka berdermalah dengan cara tidak mengambil milik orang lain.[1] Seorang muslim seyogyanya berusaha untuk menumbuhsuburkan dalam dirinya sifat dermawan, dengan berbagai jenisnya, semampu yang bisa ia praktekkan. Semoga Allah ta’ala berkenan membantu kita untuk itu, amien… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 4 Dzulqa’dah 1433 / 20 September 2012   [1] Lihat: Madârij as-Sâlikîn (II/293-296). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
21SepDermawan 100%September 21, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi, Uncategorized Salah satu karakter terpuji yang disukai Islam adalah: kedermawanan dan sifat pemurah. Banyak dalil dan menunjukkan hal tersebut. Di antaranya firman Allah ta’ala, “وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ”. Artinya: “Barang siapa dihindarkan dari sifat pelit, maka merekalah orang-orang yang beruntung”. QS. At-Taghâbun (64): 16. Namun, manakala berbicara tentang kedermawanan, anggapan kebanyakan orang adalah kedermawanan menggunakan harta. Padahal, sebenarnya bukan hanya itu saja. Kedermawanan yang hakiki adalah mendermakan apa yang dimiliki, apapun itu. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) menyebutkan bahwa kedermawanan itu ada sepuluh tingkatan: Mendermakan jiwa untuk agama Allah. Dengan cara mengorbankannya demi membela agama Allah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat. Ini merupakan tingkat kedermawanan tertinggi. Mendermakan jabatan, dengan mempergunakannya untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi. Mendermakan waktu istirahat dan kenyamanan pribadi, untuk membantu orang lain. Meskipun akan berakibat ia letih secara fisik. Mendermakan ilmu, dengan mengajarkannya. Berderma dengan ilmu lebih tinggi dibanding berderma dengan harta, sebab ilmu lebih mulia dibanding harta. Mendermakan kedudukan sosial, dengan cara memanfaatkannya untuk melancarkan urusan orang lain. Sebagaimana ilmu perlu dizakati, kedudukan sosial pun perlu dizakati Mendermakan fisik, dengan mempergunakannya untuk menolong orang lain. Seperti: membantu mengangkatkan barang belanjaan, membantu menyapu halaman dan yang semisal. Mendermakan kehormatan, dengan cara memaafkan orang-orang yang menggunjing atau menghinanya. Mendermakan kesabaran, dengan cara menahan diri manakala emosi. Mendermakan akhlak mulia, wajah berseri dan keramahan. Berderma dengan meninggalkan keinginan untuk memiliki apa yang dimiliki orang lain. Jika tidak bisa berbagi dengan orang lain, maka berdermalah dengan cara tidak mengambil milik orang lain.[1] Seorang muslim seyogyanya berusaha untuk menumbuhsuburkan dalam dirinya sifat dermawan, dengan berbagai jenisnya, semampu yang bisa ia praktekkan. Semoga Allah ta’ala berkenan membantu kita untuk itu, amien… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 4 Dzulqa’dah 1433 / 20 September 2012   [1] Lihat: Madârij as-Sâlikîn (II/293-296). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


21SepDermawan 100%September 21, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi, Uncategorized Salah satu karakter terpuji yang disukai Islam adalah: kedermawanan dan sifat pemurah. Banyak dalil dan menunjukkan hal tersebut. Di antaranya firman Allah ta’ala, “وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ”. Artinya: “Barang siapa dihindarkan dari sifat pelit, maka merekalah orang-orang yang beruntung”. QS. At-Taghâbun (64): 16. Namun, manakala berbicara tentang kedermawanan, anggapan kebanyakan orang adalah kedermawanan menggunakan harta. Padahal, sebenarnya bukan hanya itu saja. Kedermawanan yang hakiki adalah mendermakan apa yang dimiliki, apapun itu. Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) menyebutkan bahwa kedermawanan itu ada sepuluh tingkatan: Mendermakan jiwa untuk agama Allah. Dengan cara mengorbankannya demi membela agama Allah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat. Ini merupakan tingkat kedermawanan tertinggi. Mendermakan jabatan, dengan mempergunakannya untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi. Mendermakan waktu istirahat dan kenyamanan pribadi, untuk membantu orang lain. Meskipun akan berakibat ia letih secara fisik. Mendermakan ilmu, dengan mengajarkannya. Berderma dengan ilmu lebih tinggi dibanding berderma dengan harta, sebab ilmu lebih mulia dibanding harta. Mendermakan kedudukan sosial, dengan cara memanfaatkannya untuk melancarkan urusan orang lain. Sebagaimana ilmu perlu dizakati, kedudukan sosial pun perlu dizakati Mendermakan fisik, dengan mempergunakannya untuk menolong orang lain. Seperti: membantu mengangkatkan barang belanjaan, membantu menyapu halaman dan yang semisal. Mendermakan kehormatan, dengan cara memaafkan orang-orang yang menggunjing atau menghinanya. Mendermakan kesabaran, dengan cara menahan diri manakala emosi. Mendermakan akhlak mulia, wajah berseri dan keramahan. Berderma dengan meninggalkan keinginan untuk memiliki apa yang dimiliki orang lain. Jika tidak bisa berbagi dengan orang lain, maka berdermalah dengan cara tidak mengambil milik orang lain.[1] Seorang muslim seyogyanya berusaha untuk menumbuhsuburkan dalam dirinya sifat dermawan, dengan berbagai jenisnya, semampu yang bisa ia praktekkan. Semoga Allah ta’ala berkenan membantu kita untuk itu, amien… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 4 Dzulqa’dah 1433 / 20 September 2012   [1] Lihat: Madârij as-Sâlikîn (II/293-296). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Penyaluran Qurban untuk Desa Miskin Gunungkidul

Seperti biasa kegiatan yang dilaksanakan oleh pesantren kami (Darush Sholihin) tidak jauh dari membantu para fakir miskin, terutama yang berada di Gunungkidul dan sekitarnya. Dalam waktu dekat ini, pesantren Darush Sholihin berencana menyalurkan qurban yang akan disembelih di beberapa desa binaan. Selain itu, qurban tersebut juga akan disalurkan melalui Pondok Pesantren Al I’tishom binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono (sahabat kami). Alangkah indahnya jika kita dapat berbagi dengan mereka para fakir miskin dengan memberi mereka daging yang mungkin bisa mereka rasakan setahun sekali. Masjid Tempat Penyaluran Qurban 10 masjid binaan Pesantren Darush Sholihin di Dusun Warak sekitarnya, 15 desa binaan Ustadz Sa’id di Wonosari sekitarnya dan 5 desa binaan Ustadz Musthofa Jaryono di Panggang dan Saptosari sekitarnya. Total masjid yang akan disalurkan: 30 masjid. Total qurban yang dibutuhkan: 30 ekor kambing (minimal). Biaya Qurban Satu ekor kambing seharga Rp. 1.000.000,-, plus biaya transportasi dan penyembelihan Rp.100.000,-. Jika mengalami kekurangan akan ditanggung oleh Pesantren Darush Sholihin. Biaya yang dikenakan untuk satu shohibul qurban = Rp. 1.100.000,- Cara Penyaluran Melalui Transfer Uang Bagi yang berminat menyalurkan dananya untuk qurban di desa miskin Gunungkidul sekitarnya, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama shohibul qurban, besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad sekeluarga#Rp.1.100.000#BNI Syariah#27 September 2012#qurban. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Batas Waktu Penerimaan Dana Qurban: 20 Dzulqo’dah 1433 H (6 Oktober 2012), pukul 23.59 WIB dan sudah tutup saat ini   Info selengkapnya, silakan kontak via sms ke nomor Pesantren Darush Sholihin: 0815 680 7937. Manfaat Menyalurkan Qurban ke Daerah Lain Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan berkata, “Kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh.” Selengkapnya lihat di sini.   مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”   Riyadh, 4 Dzulqo’dah 1433 H Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Gunungkidul   Muhammad Abduh Tuasikal     Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy, dan juga pernah menghadiri majelis Syaikh  ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –hafizhohumullah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com     Donasi Qurban Kambing per Qurban = Rp.1.100.000           Tgl Transfer Shohibul Qurban Jml Transfer Rek Jml Qurban 20-Sep Imam 1,100,000 BCA 1 21-Sep Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1 23-Sep Dewantono 1,100,000 BCA 1 23-Sep Faisal Ibnu sekeluarga 1,100,000 BRI 1 23-Sep Sri Sulaksini 5,500,000 BCA 5 24-Sep Muhammad MS sekeluarga 1,100,000 BCA 1 24-Sep Ibu Rosy Yunindanti 1,100,000 BNI 1 24-Sep Fadhli Syafnur 1,100,000 BSM 1 25-Sep Aminah Luki Ali Bwz 1,100,000 BCA 1 25-Sep Kel. Angga Pramudita Pudianto 1,100,000 BNI 1 27-Sep Siti Reynar 2,200,000 BCA 2 26-Sep Abu Namira 1,100,000 BRI 1 27-Sep Taufan Ali 1,100,000 BSM 1 26-Sep Aryo Wicaksono sekeluarga 1,100,000 BSM 1 26-Sep Darwoto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ibu Hj Hartini binti H. M. Nafis 1,100,000 BCA 1 27-Sep Eldygen Indrasari binti R. Sugianto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ayu Ummu Adit 1,100,000 BRI 1 27-Sep Ardian Rinaldi Akmal 1,100,000 BSM 1 28-Sep Chrisna Budiarno 1,100,000 BCA 1 29-Sep Yhouga Ariesta 1,100,000 BNI 1 29-Sep Farid 1,100,000 BNI 1 29-Sep Natsir dan Rif’ah 2,200,101 BNI 2 28-Sep Irwan sekeluarga (Machfud Irwan) 1,100,000 BSM 1 28-Sep Pujiarto  sekeluarga 1,200,000 BCA 1 28-Sep Sidik sekeluarga 1,100,000 BCA 1 28-Sep Ranto Sulhamzah 1,100,000 BNI 1 28-Sep Zulfikar Ahmadi Harahap sekeluarga 1,200,000 BSM 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 30-Sep Seto Soewardjono sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Lili Sulianti BSW sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Jefri Wiradiputra 1,100,000 BSM 1 01-Oct Titien Setyowati 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Piko 1,100,000 BCA 1 01-Oct Handy Purnama 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Nabil 1,100,000 BNI 1 01-Oct Dimas Harjoko bin Sri Mulyono 1,100,000 BNI 1 01-Oct Hayatul Isma 1,200,000 BRI 1 02-Oct Mohamadd Wahyudi 1,100,000 BCA 1 01-Oct Rasyanti Soerarso 1,100,000 BCA 1 30-Sep Rizaldi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 01-Oct Inneza Anindya Maharani 1,100,000 BCA 1 02-Oct Irwan Hakim sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Sri Mulyanto sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Ibu Susini sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Nuzli L. Hermawan sekeluarga 1,100,000 BSM 1 02-Oct Riri Kartika Chandra sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rusdi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 27-Sep Rachmat Multi Wibowo sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rio Najamudin 1,100,000 BSM 1 03-Oct Agus Ganjar 1,100,000 BNI 1 04-Oct Ariatedja sekeluarga 1,100,000 BNI 1 04-Oct Andi Kusnadi 1,100,000 BSM 1 04-Oct Keluarga Herman Sudrajat 1,100,000 BRI 1 04-Oct Muhammad sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Azizah, Ridho, Nabila, Rina 4,400,000 BCA 4 03-Oct Dany Ramdani sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct Ibu Sriatun sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct As. Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BNI 1 03-Oct Suryani 1,100,005 BCA 1 04-Oct Aldyno sekeluarga 1,105,000 BCA 1 04-Oct Heru sekeluarga 2,200,000 BSM 2 05-Oct Boniah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Oyong Jefriandi 1,100,000 BSM 1 05-Oct Deden Novrizal 1,200,000 BCA 1 05-Oct Mohammad Ridwan Pohan 3,000,000 BCA 2 04-Oct Syanti Wihartini 1,100,000 BCA 1 04-Oct Muh. Fauzan N Adli (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 04-Oct Faiza Azkiya Kamila (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 05-Oct Faizal Angga sekeluarga 1,100,000 BSM 1 05-Oct Tata sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Gunawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Hamba Allah sekeluarga 2,200,000 BNI 2 05-Oct Muhammad Haidar Rachman Harun bin Tiar Rachman 1,100,000 BNI 1 06-Oct Aria Satria sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Muniroh sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Hamba Alloh 1,100,000 BSM 1 06-Oct Bambang sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Anisa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Soraya/ Agus S 1,100,000 BSM 1 06-Oct Mohammad Zuly Giansyah 1,100,000 BCA 1 06-Oct Yanti Amelia 1,100,000 BCA 1 06-Oct Arief Setiawan 1,100,000 BCA 1 06-Oct Chandra Agung Nugraha 1,100,000 BCA 1 06-Oct Ichwan Muslim sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Difai sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Mikail den Hartog & R Hapsari binti Djauhar 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Hasbullah bin H. Asmat & Retno Isti Utami binti Djauhar 1,100,000 BCA 2 06-Oct Sandhi Nusa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Ahmad Z Baswedan 1,100,000 BRI 1 07-Oct Sena sekeluarga 1,300,000 BSM 1 07-Oct Rahmat Setiawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 07-Oct Kel Mursalim Kasri Kendari 1,100,000 BRI 1 07-Oct Denny SP 1,500,000 BRI 1 07-Oct Edi Subrata sekeluarga 1,100,000 BSM 1 07-Oct Mustopa Kamil 1,100,000 BCA 1 08-Oct Dyah Palupi Soegiri 1,100,000 BNI 1 08-Oct Chintya T watulingas binti Herman Watulingas 1,100,000 BRI 1 08-Oct Andrew bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Axel bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Alam sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Rahmad Yuhendra sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Alpian 1,100,000 BSM 1 10-Oct Dedi Amirsyah 1,100,000 BSM 1 13-Oct Abu Muhammad 1,100,000 BCA 1 15-Oct Abdus Salam 1,100,000 BSM 1 18-Oct Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1           Donasi Qurban Sapi per Urunan = Rp.1.300.000 Catatan: Donasi qurban sapi hanya dilayani khusus via PM atau BBM           23-Sep Ocky Widayatnyoto 1,300,000 BSM   23-Sep Hardian Susila Darma Pribadi 1,300,000 BSM   23-Sep Prihandajani Indra Sandjajati 1,300,000 BSM   23-Sep Dian Susanti binti Sutarman 1,400,000 BSM   24-Sep Hanung Adi Nugroho 1,300,000 BCA   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   05-Oct Nikmatul Izzah 1,300,000 BCA   05-Oct Tutik Farida 1,300,000 BCA   05-Oct Naslin Lainda 1,300,000 BCA   05-Oct Sophia Ngarpani 1,300,000 BCA   05-Oct M. Afif 1,300,000 BCA   05-Oct Nur Isnania 1,300,000 BCA   05-Oct Tati Rosiati 1,300,000 BCA   08-Oct Yuliana bin Nasir 1,300,000 BSM   08-Oct Muh Nurfaizi Ismail 1,300,000 BSM   08-Oct Ny Ida Endi 1,300,000 BSM   08-Oct Hamsinar binti Ahmad 1,300,000 BSM   08-Oct Anita Ernawati bin Abdul Kadir 1,300,000 BSM   08-Oct Lafri Prasteyo 1,300,000 BSM   08-Oct Putri Ayu 1,300,000 BSM   12-Oct Suhartadi 1,100,000 BCA untuk urunan sapi yg kurang di Dusun Tebu 14-Oct Diyanti ratna sari puspita dewi binti R.soedirja 1,300,000 tunai   14-Oct Agung kanigoro nusantoro bin wahyu winarso 1,300,000 tunai   14-Oct Nanda hafizah binti muhamad iftah 1,300,000 tunai   14-Oct Dwi yuliastuti binti soemardi 1,300,000 tunai   14-Oct M.rafli annafi bin endi sutendi 1,300,000 tunai   14-Oct Iwan limba bin nasir limba 1,300,000 tunai   14-Oct Tenriawaru bin sanuri husen 1,300,000 tunai               Jumlah Qurban Kambing 122 ekor       Jumlah Qurban Sapi 4 ekor                 Jumlah uang 172,505,106         Tagstebar qurban

Penyaluran Qurban untuk Desa Miskin Gunungkidul

Seperti biasa kegiatan yang dilaksanakan oleh pesantren kami (Darush Sholihin) tidak jauh dari membantu para fakir miskin, terutama yang berada di Gunungkidul dan sekitarnya. Dalam waktu dekat ini, pesantren Darush Sholihin berencana menyalurkan qurban yang akan disembelih di beberapa desa binaan. Selain itu, qurban tersebut juga akan disalurkan melalui Pondok Pesantren Al I’tishom binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono (sahabat kami). Alangkah indahnya jika kita dapat berbagi dengan mereka para fakir miskin dengan memberi mereka daging yang mungkin bisa mereka rasakan setahun sekali. Masjid Tempat Penyaluran Qurban 10 masjid binaan Pesantren Darush Sholihin di Dusun Warak sekitarnya, 15 desa binaan Ustadz Sa’id di Wonosari sekitarnya dan 5 desa binaan Ustadz Musthofa Jaryono di Panggang dan Saptosari sekitarnya. Total masjid yang akan disalurkan: 30 masjid. Total qurban yang dibutuhkan: 30 ekor kambing (minimal). Biaya Qurban Satu ekor kambing seharga Rp. 1.000.000,-, plus biaya transportasi dan penyembelihan Rp.100.000,-. Jika mengalami kekurangan akan ditanggung oleh Pesantren Darush Sholihin. Biaya yang dikenakan untuk satu shohibul qurban = Rp. 1.100.000,- Cara Penyaluran Melalui Transfer Uang Bagi yang berminat menyalurkan dananya untuk qurban di desa miskin Gunungkidul sekitarnya, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama shohibul qurban, besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad sekeluarga#Rp.1.100.000#BNI Syariah#27 September 2012#qurban. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Batas Waktu Penerimaan Dana Qurban: 20 Dzulqo’dah 1433 H (6 Oktober 2012), pukul 23.59 WIB dan sudah tutup saat ini   Info selengkapnya, silakan kontak via sms ke nomor Pesantren Darush Sholihin: 0815 680 7937. Manfaat Menyalurkan Qurban ke Daerah Lain Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan berkata, “Kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh.” Selengkapnya lihat di sini.   مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”   Riyadh, 4 Dzulqo’dah 1433 H Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Gunungkidul   Muhammad Abduh Tuasikal     Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy, dan juga pernah menghadiri majelis Syaikh  ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –hafizhohumullah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com     Donasi Qurban Kambing per Qurban = Rp.1.100.000           Tgl Transfer Shohibul Qurban Jml Transfer Rek Jml Qurban 20-Sep Imam 1,100,000 BCA 1 21-Sep Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1 23-Sep Dewantono 1,100,000 BCA 1 23-Sep Faisal Ibnu sekeluarga 1,100,000 BRI 1 23-Sep Sri Sulaksini 5,500,000 BCA 5 24-Sep Muhammad MS sekeluarga 1,100,000 BCA 1 24-Sep Ibu Rosy Yunindanti 1,100,000 BNI 1 24-Sep Fadhli Syafnur 1,100,000 BSM 1 25-Sep Aminah Luki Ali Bwz 1,100,000 BCA 1 25-Sep Kel. Angga Pramudita Pudianto 1,100,000 BNI 1 27-Sep Siti Reynar 2,200,000 BCA 2 26-Sep Abu Namira 1,100,000 BRI 1 27-Sep Taufan Ali 1,100,000 BSM 1 26-Sep Aryo Wicaksono sekeluarga 1,100,000 BSM 1 26-Sep Darwoto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ibu Hj Hartini binti H. M. Nafis 1,100,000 BCA 1 27-Sep Eldygen Indrasari binti R. Sugianto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ayu Ummu Adit 1,100,000 BRI 1 27-Sep Ardian Rinaldi Akmal 1,100,000 BSM 1 28-Sep Chrisna Budiarno 1,100,000 BCA 1 29-Sep Yhouga Ariesta 1,100,000 BNI 1 29-Sep Farid 1,100,000 BNI 1 29-Sep Natsir dan Rif’ah 2,200,101 BNI 2 28-Sep Irwan sekeluarga (Machfud Irwan) 1,100,000 BSM 1 28-Sep Pujiarto  sekeluarga 1,200,000 BCA 1 28-Sep Sidik sekeluarga 1,100,000 BCA 1 28-Sep Ranto Sulhamzah 1,100,000 BNI 1 28-Sep Zulfikar Ahmadi Harahap sekeluarga 1,200,000 BSM 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 30-Sep Seto Soewardjono sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Lili Sulianti BSW sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Jefri Wiradiputra 1,100,000 BSM 1 01-Oct Titien Setyowati 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Piko 1,100,000 BCA 1 01-Oct Handy Purnama 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Nabil 1,100,000 BNI 1 01-Oct Dimas Harjoko bin Sri Mulyono 1,100,000 BNI 1 01-Oct Hayatul Isma 1,200,000 BRI 1 02-Oct Mohamadd Wahyudi 1,100,000 BCA 1 01-Oct Rasyanti Soerarso 1,100,000 BCA 1 30-Sep Rizaldi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 01-Oct Inneza Anindya Maharani 1,100,000 BCA 1 02-Oct Irwan Hakim sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Sri Mulyanto sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Ibu Susini sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Nuzli L. Hermawan sekeluarga 1,100,000 BSM 1 02-Oct Riri Kartika Chandra sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rusdi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 27-Sep Rachmat Multi Wibowo sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rio Najamudin 1,100,000 BSM 1 03-Oct Agus Ganjar 1,100,000 BNI 1 04-Oct Ariatedja sekeluarga 1,100,000 BNI 1 04-Oct Andi Kusnadi 1,100,000 BSM 1 04-Oct Keluarga Herman Sudrajat 1,100,000 BRI 1 04-Oct Muhammad sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Azizah, Ridho, Nabila, Rina 4,400,000 BCA 4 03-Oct Dany Ramdani sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct Ibu Sriatun sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct As. Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BNI 1 03-Oct Suryani 1,100,005 BCA 1 04-Oct Aldyno sekeluarga 1,105,000 BCA 1 04-Oct Heru sekeluarga 2,200,000 BSM 2 05-Oct Boniah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Oyong Jefriandi 1,100,000 BSM 1 05-Oct Deden Novrizal 1,200,000 BCA 1 05-Oct Mohammad Ridwan Pohan 3,000,000 BCA 2 04-Oct Syanti Wihartini 1,100,000 BCA 1 04-Oct Muh. Fauzan N Adli (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 04-Oct Faiza Azkiya Kamila (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 05-Oct Faizal Angga sekeluarga 1,100,000 BSM 1 05-Oct Tata sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Gunawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Hamba Allah sekeluarga 2,200,000 BNI 2 05-Oct Muhammad Haidar Rachman Harun bin Tiar Rachman 1,100,000 BNI 1 06-Oct Aria Satria sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Muniroh sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Hamba Alloh 1,100,000 BSM 1 06-Oct Bambang sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Anisa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Soraya/ Agus S 1,100,000 BSM 1 06-Oct Mohammad Zuly Giansyah 1,100,000 BCA 1 06-Oct Yanti Amelia 1,100,000 BCA 1 06-Oct Arief Setiawan 1,100,000 BCA 1 06-Oct Chandra Agung Nugraha 1,100,000 BCA 1 06-Oct Ichwan Muslim sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Difai sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Mikail den Hartog & R Hapsari binti Djauhar 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Hasbullah bin H. Asmat & Retno Isti Utami binti Djauhar 1,100,000 BCA 2 06-Oct Sandhi Nusa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Ahmad Z Baswedan 1,100,000 BRI 1 07-Oct Sena sekeluarga 1,300,000 BSM 1 07-Oct Rahmat Setiawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 07-Oct Kel Mursalim Kasri Kendari 1,100,000 BRI 1 07-Oct Denny SP 1,500,000 BRI 1 07-Oct Edi Subrata sekeluarga 1,100,000 BSM 1 07-Oct Mustopa Kamil 1,100,000 BCA 1 08-Oct Dyah Palupi Soegiri 1,100,000 BNI 1 08-Oct Chintya T watulingas binti Herman Watulingas 1,100,000 BRI 1 08-Oct Andrew bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Axel bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Alam sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Rahmad Yuhendra sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Alpian 1,100,000 BSM 1 10-Oct Dedi Amirsyah 1,100,000 BSM 1 13-Oct Abu Muhammad 1,100,000 BCA 1 15-Oct Abdus Salam 1,100,000 BSM 1 18-Oct Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1           Donasi Qurban Sapi per Urunan = Rp.1.300.000 Catatan: Donasi qurban sapi hanya dilayani khusus via PM atau BBM           23-Sep Ocky Widayatnyoto 1,300,000 BSM   23-Sep Hardian Susila Darma Pribadi 1,300,000 BSM   23-Sep Prihandajani Indra Sandjajati 1,300,000 BSM   23-Sep Dian Susanti binti Sutarman 1,400,000 BSM   24-Sep Hanung Adi Nugroho 1,300,000 BCA   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   05-Oct Nikmatul Izzah 1,300,000 BCA   05-Oct Tutik Farida 1,300,000 BCA   05-Oct Naslin Lainda 1,300,000 BCA   05-Oct Sophia Ngarpani 1,300,000 BCA   05-Oct M. Afif 1,300,000 BCA   05-Oct Nur Isnania 1,300,000 BCA   05-Oct Tati Rosiati 1,300,000 BCA   08-Oct Yuliana bin Nasir 1,300,000 BSM   08-Oct Muh Nurfaizi Ismail 1,300,000 BSM   08-Oct Ny Ida Endi 1,300,000 BSM   08-Oct Hamsinar binti Ahmad 1,300,000 BSM   08-Oct Anita Ernawati bin Abdul Kadir 1,300,000 BSM   08-Oct Lafri Prasteyo 1,300,000 BSM   08-Oct Putri Ayu 1,300,000 BSM   12-Oct Suhartadi 1,100,000 BCA untuk urunan sapi yg kurang di Dusun Tebu 14-Oct Diyanti ratna sari puspita dewi binti R.soedirja 1,300,000 tunai   14-Oct Agung kanigoro nusantoro bin wahyu winarso 1,300,000 tunai   14-Oct Nanda hafizah binti muhamad iftah 1,300,000 tunai   14-Oct Dwi yuliastuti binti soemardi 1,300,000 tunai   14-Oct M.rafli annafi bin endi sutendi 1,300,000 tunai   14-Oct Iwan limba bin nasir limba 1,300,000 tunai   14-Oct Tenriawaru bin sanuri husen 1,300,000 tunai               Jumlah Qurban Kambing 122 ekor       Jumlah Qurban Sapi 4 ekor                 Jumlah uang 172,505,106         Tagstebar qurban
Seperti biasa kegiatan yang dilaksanakan oleh pesantren kami (Darush Sholihin) tidak jauh dari membantu para fakir miskin, terutama yang berada di Gunungkidul dan sekitarnya. Dalam waktu dekat ini, pesantren Darush Sholihin berencana menyalurkan qurban yang akan disembelih di beberapa desa binaan. Selain itu, qurban tersebut juga akan disalurkan melalui Pondok Pesantren Al I’tishom binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono (sahabat kami). Alangkah indahnya jika kita dapat berbagi dengan mereka para fakir miskin dengan memberi mereka daging yang mungkin bisa mereka rasakan setahun sekali. Masjid Tempat Penyaluran Qurban 10 masjid binaan Pesantren Darush Sholihin di Dusun Warak sekitarnya, 15 desa binaan Ustadz Sa’id di Wonosari sekitarnya dan 5 desa binaan Ustadz Musthofa Jaryono di Panggang dan Saptosari sekitarnya. Total masjid yang akan disalurkan: 30 masjid. Total qurban yang dibutuhkan: 30 ekor kambing (minimal). Biaya Qurban Satu ekor kambing seharga Rp. 1.000.000,-, plus biaya transportasi dan penyembelihan Rp.100.000,-. Jika mengalami kekurangan akan ditanggung oleh Pesantren Darush Sholihin. Biaya yang dikenakan untuk satu shohibul qurban = Rp. 1.100.000,- Cara Penyaluran Melalui Transfer Uang Bagi yang berminat menyalurkan dananya untuk qurban di desa miskin Gunungkidul sekitarnya, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama shohibul qurban, besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad sekeluarga#Rp.1.100.000#BNI Syariah#27 September 2012#qurban. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Batas Waktu Penerimaan Dana Qurban: 20 Dzulqo’dah 1433 H (6 Oktober 2012), pukul 23.59 WIB dan sudah tutup saat ini   Info selengkapnya, silakan kontak via sms ke nomor Pesantren Darush Sholihin: 0815 680 7937. Manfaat Menyalurkan Qurban ke Daerah Lain Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan berkata, “Kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh.” Selengkapnya lihat di sini.   مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”   Riyadh, 4 Dzulqo’dah 1433 H Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Gunungkidul   Muhammad Abduh Tuasikal     Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy, dan juga pernah menghadiri majelis Syaikh  ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –hafizhohumullah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com     Donasi Qurban Kambing per Qurban = Rp.1.100.000           Tgl Transfer Shohibul Qurban Jml Transfer Rek Jml Qurban 20-Sep Imam 1,100,000 BCA 1 21-Sep Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1 23-Sep Dewantono 1,100,000 BCA 1 23-Sep Faisal Ibnu sekeluarga 1,100,000 BRI 1 23-Sep Sri Sulaksini 5,500,000 BCA 5 24-Sep Muhammad MS sekeluarga 1,100,000 BCA 1 24-Sep Ibu Rosy Yunindanti 1,100,000 BNI 1 24-Sep Fadhli Syafnur 1,100,000 BSM 1 25-Sep Aminah Luki Ali Bwz 1,100,000 BCA 1 25-Sep Kel. Angga Pramudita Pudianto 1,100,000 BNI 1 27-Sep Siti Reynar 2,200,000 BCA 2 26-Sep Abu Namira 1,100,000 BRI 1 27-Sep Taufan Ali 1,100,000 BSM 1 26-Sep Aryo Wicaksono sekeluarga 1,100,000 BSM 1 26-Sep Darwoto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ibu Hj Hartini binti H. M. Nafis 1,100,000 BCA 1 27-Sep Eldygen Indrasari binti R. Sugianto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ayu Ummu Adit 1,100,000 BRI 1 27-Sep Ardian Rinaldi Akmal 1,100,000 BSM 1 28-Sep Chrisna Budiarno 1,100,000 BCA 1 29-Sep Yhouga Ariesta 1,100,000 BNI 1 29-Sep Farid 1,100,000 BNI 1 29-Sep Natsir dan Rif’ah 2,200,101 BNI 2 28-Sep Irwan sekeluarga (Machfud Irwan) 1,100,000 BSM 1 28-Sep Pujiarto  sekeluarga 1,200,000 BCA 1 28-Sep Sidik sekeluarga 1,100,000 BCA 1 28-Sep Ranto Sulhamzah 1,100,000 BNI 1 28-Sep Zulfikar Ahmadi Harahap sekeluarga 1,200,000 BSM 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 30-Sep Seto Soewardjono sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Lili Sulianti BSW sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Jefri Wiradiputra 1,100,000 BSM 1 01-Oct Titien Setyowati 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Piko 1,100,000 BCA 1 01-Oct Handy Purnama 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Nabil 1,100,000 BNI 1 01-Oct Dimas Harjoko bin Sri Mulyono 1,100,000 BNI 1 01-Oct Hayatul Isma 1,200,000 BRI 1 02-Oct Mohamadd Wahyudi 1,100,000 BCA 1 01-Oct Rasyanti Soerarso 1,100,000 BCA 1 30-Sep Rizaldi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 01-Oct Inneza Anindya Maharani 1,100,000 BCA 1 02-Oct Irwan Hakim sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Sri Mulyanto sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Ibu Susini sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Nuzli L. Hermawan sekeluarga 1,100,000 BSM 1 02-Oct Riri Kartika Chandra sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rusdi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 27-Sep Rachmat Multi Wibowo sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rio Najamudin 1,100,000 BSM 1 03-Oct Agus Ganjar 1,100,000 BNI 1 04-Oct Ariatedja sekeluarga 1,100,000 BNI 1 04-Oct Andi Kusnadi 1,100,000 BSM 1 04-Oct Keluarga Herman Sudrajat 1,100,000 BRI 1 04-Oct Muhammad sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Azizah, Ridho, Nabila, Rina 4,400,000 BCA 4 03-Oct Dany Ramdani sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct Ibu Sriatun sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct As. Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BNI 1 03-Oct Suryani 1,100,005 BCA 1 04-Oct Aldyno sekeluarga 1,105,000 BCA 1 04-Oct Heru sekeluarga 2,200,000 BSM 2 05-Oct Boniah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Oyong Jefriandi 1,100,000 BSM 1 05-Oct Deden Novrizal 1,200,000 BCA 1 05-Oct Mohammad Ridwan Pohan 3,000,000 BCA 2 04-Oct Syanti Wihartini 1,100,000 BCA 1 04-Oct Muh. Fauzan N Adli (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 04-Oct Faiza Azkiya Kamila (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 05-Oct Faizal Angga sekeluarga 1,100,000 BSM 1 05-Oct Tata sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Gunawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Hamba Allah sekeluarga 2,200,000 BNI 2 05-Oct Muhammad Haidar Rachman Harun bin Tiar Rachman 1,100,000 BNI 1 06-Oct Aria Satria sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Muniroh sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Hamba Alloh 1,100,000 BSM 1 06-Oct Bambang sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Anisa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Soraya/ Agus S 1,100,000 BSM 1 06-Oct Mohammad Zuly Giansyah 1,100,000 BCA 1 06-Oct Yanti Amelia 1,100,000 BCA 1 06-Oct Arief Setiawan 1,100,000 BCA 1 06-Oct Chandra Agung Nugraha 1,100,000 BCA 1 06-Oct Ichwan Muslim sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Difai sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Mikail den Hartog & R Hapsari binti Djauhar 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Hasbullah bin H. Asmat & Retno Isti Utami binti Djauhar 1,100,000 BCA 2 06-Oct Sandhi Nusa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Ahmad Z Baswedan 1,100,000 BRI 1 07-Oct Sena sekeluarga 1,300,000 BSM 1 07-Oct Rahmat Setiawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 07-Oct Kel Mursalim Kasri Kendari 1,100,000 BRI 1 07-Oct Denny SP 1,500,000 BRI 1 07-Oct Edi Subrata sekeluarga 1,100,000 BSM 1 07-Oct Mustopa Kamil 1,100,000 BCA 1 08-Oct Dyah Palupi Soegiri 1,100,000 BNI 1 08-Oct Chintya T watulingas binti Herman Watulingas 1,100,000 BRI 1 08-Oct Andrew bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Axel bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Alam sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Rahmad Yuhendra sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Alpian 1,100,000 BSM 1 10-Oct Dedi Amirsyah 1,100,000 BSM 1 13-Oct Abu Muhammad 1,100,000 BCA 1 15-Oct Abdus Salam 1,100,000 BSM 1 18-Oct Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1           Donasi Qurban Sapi per Urunan = Rp.1.300.000 Catatan: Donasi qurban sapi hanya dilayani khusus via PM atau BBM           23-Sep Ocky Widayatnyoto 1,300,000 BSM   23-Sep Hardian Susila Darma Pribadi 1,300,000 BSM   23-Sep Prihandajani Indra Sandjajati 1,300,000 BSM   23-Sep Dian Susanti binti Sutarman 1,400,000 BSM   24-Sep Hanung Adi Nugroho 1,300,000 BCA   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   05-Oct Nikmatul Izzah 1,300,000 BCA   05-Oct Tutik Farida 1,300,000 BCA   05-Oct Naslin Lainda 1,300,000 BCA   05-Oct Sophia Ngarpani 1,300,000 BCA   05-Oct M. Afif 1,300,000 BCA   05-Oct Nur Isnania 1,300,000 BCA   05-Oct Tati Rosiati 1,300,000 BCA   08-Oct Yuliana bin Nasir 1,300,000 BSM   08-Oct Muh Nurfaizi Ismail 1,300,000 BSM   08-Oct Ny Ida Endi 1,300,000 BSM   08-Oct Hamsinar binti Ahmad 1,300,000 BSM   08-Oct Anita Ernawati bin Abdul Kadir 1,300,000 BSM   08-Oct Lafri Prasteyo 1,300,000 BSM   08-Oct Putri Ayu 1,300,000 BSM   12-Oct Suhartadi 1,100,000 BCA untuk urunan sapi yg kurang di Dusun Tebu 14-Oct Diyanti ratna sari puspita dewi binti R.soedirja 1,300,000 tunai   14-Oct Agung kanigoro nusantoro bin wahyu winarso 1,300,000 tunai   14-Oct Nanda hafizah binti muhamad iftah 1,300,000 tunai   14-Oct Dwi yuliastuti binti soemardi 1,300,000 tunai   14-Oct M.rafli annafi bin endi sutendi 1,300,000 tunai   14-Oct Iwan limba bin nasir limba 1,300,000 tunai   14-Oct Tenriawaru bin sanuri husen 1,300,000 tunai               Jumlah Qurban Kambing 122 ekor       Jumlah Qurban Sapi 4 ekor                 Jumlah uang 172,505,106         Tagstebar qurban


Seperti biasa kegiatan yang dilaksanakan oleh pesantren kami (Darush Sholihin) tidak jauh dari membantu para fakir miskin, terutama yang berada di Gunungkidul dan sekitarnya. Dalam waktu dekat ini, pesantren Darush Sholihin berencana menyalurkan qurban yang akan disembelih di beberapa desa binaan. Selain itu, qurban tersebut juga akan disalurkan melalui Pondok Pesantren Al I’tishom binaan Ustadz Sa’id dan Ustadz Musthofa Jaryono (sahabat kami). Alangkah indahnya jika kita dapat berbagi dengan mereka para fakir miskin dengan memberi mereka daging yang mungkin bisa mereka rasakan setahun sekali. Masjid Tempat Penyaluran Qurban 10 masjid binaan Pesantren Darush Sholihin di Dusun Warak sekitarnya, 15 desa binaan Ustadz Sa’id di Wonosari sekitarnya dan 5 desa binaan Ustadz Musthofa Jaryono di Panggang dan Saptosari sekitarnya. Total masjid yang akan disalurkan: 30 masjid. Total qurban yang dibutuhkan: 30 ekor kambing (minimal). Biaya Qurban Satu ekor kambing seharga Rp. 1.000.000,-, plus biaya transportasi dan penyembelihan Rp.100.000,-. Jika mengalami kekurangan akan ditanggung oleh Pesantren Darush Sholihin. Biaya yang dikenakan untuk satu shohibul qurban = Rp. 1.100.000,- Cara Penyaluran Melalui Transfer Uang Bagi yang berminat menyalurkan dananya untuk qurban di desa miskin Gunungkidul sekitarnya, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama shohibul qurban, besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Contoh sms konfirmasi: Ahmad sekeluarga#Rp.1.100.000#BNI Syariah#27 September 2012#qurban. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Batas Waktu Penerimaan Dana Qurban: 20 Dzulqo’dah 1433 H (6 Oktober 2012), pukul 23.59 WIB dan sudah tutup saat ini   Info selengkapnya, silakan kontak via sms ke nomor Pesantren Darush Sholihin: 0815 680 7937. Manfaat Menyalurkan Qurban ke Daerah Lain Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan berkata, “Kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh.” Selengkapnya lihat di sini.   مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”   Riyadh, 4 Dzulqo’dah 1433 H Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Gunungkidul   Muhammad Abduh Tuasikal     Tentang Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Beliau adalah pengasuh web islami di antaranya website pribadi beliau rumaysho.com dan muslim.or.id. Beliau juga menjadi penasehat di Majalah Pengusaha Muslim dan beberapa tulisan beliau sempat dimuat di beberapa majalah Islami seperti Majalah Al Furqon dan Majalah Fatawa. Saat ini beliau sedang melanjutkan studi S2 Magister Polymer Engineering di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA. Di sore harinya juga rutin menghadiri majelis beberapa ulama di Riyadh di antaranya Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sa’ad Asy Syatsriy, dan juga pernah menghadiri majelis Syaikh  ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –hafizhohumullah-. Catatan: Selama ditinggal ke Riyadh untuk 4 bulan -insya Allah-, pengajaran pesantren diserahkan pada istri kami untuk mengajar kelas puteri dan bapak mertua untuk kelas putera.   Info www.rumaysho.com     Donasi Qurban Kambing per Qurban = Rp.1.100.000           Tgl Transfer Shohibul Qurban Jml Transfer Rek Jml Qurban 20-Sep Imam 1,100,000 BCA 1 21-Sep Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1 23-Sep Dewantono 1,100,000 BCA 1 23-Sep Faisal Ibnu sekeluarga 1,100,000 BRI 1 23-Sep Sri Sulaksini 5,500,000 BCA 5 24-Sep Muhammad MS sekeluarga 1,100,000 BCA 1 24-Sep Ibu Rosy Yunindanti 1,100,000 BNI 1 24-Sep Fadhli Syafnur 1,100,000 BSM 1 25-Sep Aminah Luki Ali Bwz 1,100,000 BCA 1 25-Sep Kel. Angga Pramudita Pudianto 1,100,000 BNI 1 27-Sep Siti Reynar 2,200,000 BCA 2 26-Sep Abu Namira 1,100,000 BRI 1 27-Sep Taufan Ali 1,100,000 BSM 1 26-Sep Aryo Wicaksono sekeluarga 1,100,000 BSM 1 26-Sep Darwoto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ibu Hj Hartini binti H. M. Nafis 1,100,000 BCA 1 27-Sep Eldygen Indrasari binti R. Sugianto 1,100,000 BCA 1 27-Sep Ayu Ummu Adit 1,100,000 BRI 1 27-Sep Ardian Rinaldi Akmal 1,100,000 BSM 1 28-Sep Chrisna Budiarno 1,100,000 BCA 1 29-Sep Yhouga Ariesta 1,100,000 BNI 1 29-Sep Farid 1,100,000 BNI 1 29-Sep Natsir dan Rif’ah 2,200,101 BNI 2 28-Sep Irwan sekeluarga (Machfud Irwan) 1,100,000 BSM 1 28-Sep Pujiarto  sekeluarga 1,200,000 BCA 1 28-Sep Sidik sekeluarga 1,100,000 BCA 1 28-Sep Ranto Sulhamzah 1,100,000 BNI 1 28-Sep Zulfikar Ahmadi Harahap sekeluarga 1,200,000 BSM 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 29-Sep Hamba Allah (tanpa nama) 1,100,000 BNI 1 30-Sep Seto Soewardjono sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Lili Sulianti BSW sekeluarga 1,100,000 BCA 1 30-Sep Jefri Wiradiputra 1,100,000 BSM 1 01-Oct Titien Setyowati 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Piko 1,100,000 BCA 1 01-Oct Handy Purnama 1,100,000 BCA 1 01-Oct Muhammad Nabil 1,100,000 BNI 1 01-Oct Dimas Harjoko bin Sri Mulyono 1,100,000 BNI 1 01-Oct Hayatul Isma 1,200,000 BRI 1 02-Oct Mohamadd Wahyudi 1,100,000 BCA 1 01-Oct Rasyanti Soerarso 1,100,000 BCA 1 30-Sep Rizaldi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 01-Oct Inneza Anindya Maharani 1,100,000 BCA 1 02-Oct Irwan Hakim sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Sri Mulyanto sekeluarga 1,100,000 BRI 1 02-Oct Ibu Susini sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Nuzli L. Hermawan sekeluarga 1,100,000 BSM 1 02-Oct Riri Kartika Chandra sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rusdi sekeluarga 1,100,000 BCA 1 27-Sep Rachmat Multi Wibowo sekeluarga 1,100,000 BCA 1 02-Oct Rio Najamudin 1,100,000 BSM 1 03-Oct Agus Ganjar 1,100,000 BNI 1 04-Oct Ariatedja sekeluarga 1,100,000 BNI 1 04-Oct Andi Kusnadi 1,100,000 BSM 1 04-Oct Keluarga Herman Sudrajat 1,100,000 BRI 1 04-Oct Muhammad sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Azizah, Ridho, Nabila, Rina 4,400,000 BCA 4 03-Oct Dany Ramdani sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct Ibu Sriatun sekeluarga 1,100,000 BSM 1 03-Oct As. Hermansyah sekeluarga 1,100,000 BNI 1 03-Oct Suryani 1,100,005 BCA 1 04-Oct Aldyno sekeluarga 1,105,000 BCA 1 04-Oct Heru sekeluarga 2,200,000 BSM 2 05-Oct Boniah sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Oyong Jefriandi 1,100,000 BSM 1 05-Oct Deden Novrizal 1,200,000 BCA 1 05-Oct Mohammad Ridwan Pohan 3,000,000 BCA 2 04-Oct Syanti Wihartini 1,100,000 BCA 1 04-Oct Muh. Fauzan N Adli (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 04-Oct Faiza Azkiya Kamila (dari Nur Indah Rahayu) 1,100,000 BSM 1 05-Oct Faizal Angga sekeluarga 1,100,000 BSM 1 05-Oct Tata sekeluarga 1,100,000 BNI 1 05-Oct Gunawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 05-Oct Hamba Allah sekeluarga 2,200,000 BNI 2 05-Oct Muhammad Haidar Rachman Harun bin Tiar Rachman 1,100,000 BNI 1 06-Oct Aria Satria sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Muniroh sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Hamba Alloh 1,100,000 BSM 1 06-Oct Bambang sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Anisa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Soraya/ Agus S 1,100,000 BSM 1 06-Oct Mohammad Zuly Giansyah 1,100,000 BCA 1 06-Oct Yanti Amelia 1,100,000 BCA 1 06-Oct Arief Setiawan 1,100,000 BCA 1 06-Oct Chandra Agung Nugraha 1,100,000 BCA 1 06-Oct Ichwan Muslim sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Difai sekeluarga 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Mikail den Hartog & R Hapsari binti Djauhar 1,100,000 BCA 1 06-Oct Kel bpk Hasbullah bin H. Asmat & Retno Isti Utami binti Djauhar 1,100,000 BCA 2 06-Oct Sandhi Nusa sekeluarga 1,100,000 BSM 1 06-Oct Ahmad Z Baswedan 1,100,000 BRI 1 07-Oct Sena sekeluarga 1,300,000 BSM 1 07-Oct Rahmat Setiawan sekeluarga 1,100,000 BCA 1 07-Oct Kel Mursalim Kasri Kendari 1,100,000 BRI 1 07-Oct Denny SP 1,500,000 BRI 1 07-Oct Edi Subrata sekeluarga 1,100,000 BSM 1 07-Oct Mustopa Kamil 1,100,000 BCA 1 08-Oct Dyah Palupi Soegiri 1,100,000 BNI 1 08-Oct Chintya T watulingas binti Herman Watulingas 1,100,000 BRI 1 08-Oct Andrew bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Axel bin Yayat Hidayat 1,100,000 BRI 1 08-Oct Alam sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Rahmad Yuhendra sekeluarga 1,100,000 BSM 1 09-Oct Alpian 1,100,000 BSM 1 10-Oct Dedi Amirsyah 1,100,000 BSM 1 13-Oct Abu Muhammad 1,100,000 BCA 1 15-Oct Abdus Salam 1,100,000 BSM 1 18-Oct Widhi sekeluarga 1,100,000 BSM 1           Donasi Qurban Sapi per Urunan = Rp.1.300.000 Catatan: Donasi qurban sapi hanya dilayani khusus via PM atau BBM           23-Sep Ocky Widayatnyoto 1,300,000 BSM   23-Sep Hardian Susila Darma Pribadi 1,300,000 BSM   23-Sep Prihandajani Indra Sandjajati 1,300,000 BSM   23-Sep Dian Susanti binti Sutarman 1,400,000 BSM   24-Sep Hanung Adi Nugroho 1,300,000 BCA   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   24-Sep Avrie 1,300,000 BSM   05-Oct Nikmatul Izzah 1,300,000 BCA   05-Oct Tutik Farida 1,300,000 BCA   05-Oct Naslin Lainda 1,300,000 BCA   05-Oct Sophia Ngarpani 1,300,000 BCA   05-Oct M. Afif 1,300,000 BCA   05-Oct Nur Isnania 1,300,000 BCA   05-Oct Tati Rosiati 1,300,000 BCA   08-Oct Yuliana bin Nasir 1,300,000 BSM   08-Oct Muh Nurfaizi Ismail 1,300,000 BSM   08-Oct Ny Ida Endi 1,300,000 BSM   08-Oct Hamsinar binti Ahmad 1,300,000 BSM   08-Oct Anita Ernawati bin Abdul Kadir 1,300,000 BSM   08-Oct Lafri Prasteyo 1,300,000 BSM   08-Oct Putri Ayu 1,300,000 BSM   12-Oct Suhartadi 1,100,000 BCA untuk urunan sapi yg kurang di Dusun Tebu 14-Oct Diyanti ratna sari puspita dewi binti R.soedirja 1,300,000 tunai   14-Oct Agung kanigoro nusantoro bin wahyu winarso 1,300,000 tunai   14-Oct Nanda hafizah binti muhamad iftah 1,300,000 tunai   14-Oct Dwi yuliastuti binti soemardi 1,300,000 tunai   14-Oct M.rafli annafi bin endi sutendi 1,300,000 tunai   14-Oct Iwan limba bin nasir limba 1,300,000 tunai   14-Oct Tenriawaru bin sanuri husen 1,300,000 tunai               Jumlah Qurban Kambing 122 ekor       Jumlah Qurban Sapi 4 ekor                 Jumlah uang 172,505,106         Tagstebar qurban

Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at?

Apakah terdapat shalat sunnah rawatib qobliyah (sebelum) Jum’at ataukah tidak, hal ini diperselisihkan oleh para ulama? Kali ini kita akan mengulas sedikit akan masalah tersebut. Jika kita melihat hadits, begitu pula atsar sahabat disebutkan mengenai adanya empat raka’at shalat sunnah atau selain itu. Namun hal ini bukan menunjukkan bahwa raka’at-raka’at tadi termasuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at sebagaimana halnya dalam shalat Zhuhur. Dalil-dalil tadi hanya menunjukkan adanya shalat sunnah sebelum Jum’at, namun bukan shalat sunnah rawatib, tetapi shalat sunnah mutlak. Artinya, kita melakukan shalat sunnah dengan dua raka’at salam  tanpa dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar. Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak, عن سَلْمَانَ الْفَارِسِي رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم : ( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى ) رواه البخاري (883) . Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883) وعن ثعلبة بن أبي مالك أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يصلون يوم الجمعة حتى يخرج عمر . أخرجه مالك في “الموطأ” (1/103) وصححه النووي في “المجموع” (4/550). Dari Tsa’labah bin Abi Malik, mereka di zaman ‘Umar bin Al Khottob melakukan shalat (sunnah) pada hari Jum’at hingga keluar ‘Umar (yang bertindak selaku imam). (Disebutkan dalam Al Muwatho’, 1: 103. Dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’, 4: 550). وعن نافع قَال : كان ابن عمر يصلي قبل الجمعة اثنتي عشرة ركعة . عزاه ابن رجب في “فتح الباري” (8/329) لمصنف عبد الرزاق . Dari Naafi’, ia berkata, “Dahulu Ibnu ‘Umar shalat sebelem Jum’at 12 raka’at.” (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 8: 329, dikuatkan oleh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari). Tidak benar jika dalil-dalil di atas dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at. Karena seandainya yang dimaksud adalah shalat rawatib tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah punya kesempatan melakukannya. Ketika shalat Jum’at, kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau keluar dari rumah, lalu langsung naik mimbar (tanpa ada shalat tahiyyatul masjid bagi beliau), lalu beliau berkhutbah di mimbar, lantas turun dari mimbar dan melaksanakan shalat Jum’at. Jika ada yang menyatakan adanya shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka kami katakan, “Kapan waktu melakukan shalat tersebut di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Jika dijawab, setelah adzan. Maka tidaklah benar karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adzan Jum’at hanya sekali. Jika dijawab, sebelum adzan. Maka seperti itu bukanlah shalat sunnah rawatib. Itu disebut shalat sunnah mutlak. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, وأما سنة الجمعة التي قبلها فلم يثبت فيها شيء “Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426) Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menyebutkan, ” وكان إذا فرغ بلال من الأذان أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ، ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة ، ولم يكن الأذان إلا واحدا ، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها ، وهذا أصح قولي العلماء ، وعليه تدل السنة ، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته ، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة ، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل ، وهذا كان رأي عين ، فمتى كانوا يصلون السنة ؟ “Jika bilal telah mengumandangkan adzan Jum’at, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua raka’at kala itu. (Di masa beliau), adzan Jum’at hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu seperti shalat ‘ied yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qobliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan adzan. Jika adzan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat sunnah (qobliyah Jum’at tersebut)?” Jadi ketika kita masuk masjid, jika kita bukan imam, maka lakukanlah shalat tahiyatul masjid dan boleh menambah shalat sunnah dua raka’at tanpa dibatasi. Shalat sunnah tersebut boleh dilakukan sampai imam naik mimbar. Dan shalat sunnah yang dimaksud bukanlah shalat sunnah qobliyah Jum’at, namun shalat sunnah mutlak. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Sumber bahasan: http://islamqa.info/ar/ref/117689 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menjawab Kumandang Azan pada Khutbah Jum’at Hukum Mandi Jum’at bagi Wanita Tagsshalat jumat

Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at?

Apakah terdapat shalat sunnah rawatib qobliyah (sebelum) Jum’at ataukah tidak, hal ini diperselisihkan oleh para ulama? Kali ini kita akan mengulas sedikit akan masalah tersebut. Jika kita melihat hadits, begitu pula atsar sahabat disebutkan mengenai adanya empat raka’at shalat sunnah atau selain itu. Namun hal ini bukan menunjukkan bahwa raka’at-raka’at tadi termasuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at sebagaimana halnya dalam shalat Zhuhur. Dalil-dalil tadi hanya menunjukkan adanya shalat sunnah sebelum Jum’at, namun bukan shalat sunnah rawatib, tetapi shalat sunnah mutlak. Artinya, kita melakukan shalat sunnah dengan dua raka’at salam  tanpa dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar. Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak, عن سَلْمَانَ الْفَارِسِي رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم : ( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى ) رواه البخاري (883) . Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883) وعن ثعلبة بن أبي مالك أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يصلون يوم الجمعة حتى يخرج عمر . أخرجه مالك في “الموطأ” (1/103) وصححه النووي في “المجموع” (4/550). Dari Tsa’labah bin Abi Malik, mereka di zaman ‘Umar bin Al Khottob melakukan shalat (sunnah) pada hari Jum’at hingga keluar ‘Umar (yang bertindak selaku imam). (Disebutkan dalam Al Muwatho’, 1: 103. Dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’, 4: 550). وعن نافع قَال : كان ابن عمر يصلي قبل الجمعة اثنتي عشرة ركعة . عزاه ابن رجب في “فتح الباري” (8/329) لمصنف عبد الرزاق . Dari Naafi’, ia berkata, “Dahulu Ibnu ‘Umar shalat sebelem Jum’at 12 raka’at.” (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 8: 329, dikuatkan oleh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari). Tidak benar jika dalil-dalil di atas dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at. Karena seandainya yang dimaksud adalah shalat rawatib tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah punya kesempatan melakukannya. Ketika shalat Jum’at, kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau keluar dari rumah, lalu langsung naik mimbar (tanpa ada shalat tahiyyatul masjid bagi beliau), lalu beliau berkhutbah di mimbar, lantas turun dari mimbar dan melaksanakan shalat Jum’at. Jika ada yang menyatakan adanya shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka kami katakan, “Kapan waktu melakukan shalat tersebut di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Jika dijawab, setelah adzan. Maka tidaklah benar karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adzan Jum’at hanya sekali. Jika dijawab, sebelum adzan. Maka seperti itu bukanlah shalat sunnah rawatib. Itu disebut shalat sunnah mutlak. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, وأما سنة الجمعة التي قبلها فلم يثبت فيها شيء “Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426) Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menyebutkan, ” وكان إذا فرغ بلال من الأذان أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ، ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة ، ولم يكن الأذان إلا واحدا ، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها ، وهذا أصح قولي العلماء ، وعليه تدل السنة ، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته ، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة ، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل ، وهذا كان رأي عين ، فمتى كانوا يصلون السنة ؟ “Jika bilal telah mengumandangkan adzan Jum’at, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua raka’at kala itu. (Di masa beliau), adzan Jum’at hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu seperti shalat ‘ied yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qobliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan adzan. Jika adzan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat sunnah (qobliyah Jum’at tersebut)?” Jadi ketika kita masuk masjid, jika kita bukan imam, maka lakukanlah shalat tahiyatul masjid dan boleh menambah shalat sunnah dua raka’at tanpa dibatasi. Shalat sunnah tersebut boleh dilakukan sampai imam naik mimbar. Dan shalat sunnah yang dimaksud bukanlah shalat sunnah qobliyah Jum’at, namun shalat sunnah mutlak. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Sumber bahasan: http://islamqa.info/ar/ref/117689 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menjawab Kumandang Azan pada Khutbah Jum’at Hukum Mandi Jum’at bagi Wanita Tagsshalat jumat
Apakah terdapat shalat sunnah rawatib qobliyah (sebelum) Jum’at ataukah tidak, hal ini diperselisihkan oleh para ulama? Kali ini kita akan mengulas sedikit akan masalah tersebut. Jika kita melihat hadits, begitu pula atsar sahabat disebutkan mengenai adanya empat raka’at shalat sunnah atau selain itu. Namun hal ini bukan menunjukkan bahwa raka’at-raka’at tadi termasuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at sebagaimana halnya dalam shalat Zhuhur. Dalil-dalil tadi hanya menunjukkan adanya shalat sunnah sebelum Jum’at, namun bukan shalat sunnah rawatib, tetapi shalat sunnah mutlak. Artinya, kita melakukan shalat sunnah dengan dua raka’at salam  tanpa dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar. Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak, عن سَلْمَانَ الْفَارِسِي رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم : ( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى ) رواه البخاري (883) . Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883) وعن ثعلبة بن أبي مالك أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يصلون يوم الجمعة حتى يخرج عمر . أخرجه مالك في “الموطأ” (1/103) وصححه النووي في “المجموع” (4/550). Dari Tsa’labah bin Abi Malik, mereka di zaman ‘Umar bin Al Khottob melakukan shalat (sunnah) pada hari Jum’at hingga keluar ‘Umar (yang bertindak selaku imam). (Disebutkan dalam Al Muwatho’, 1: 103. Dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’, 4: 550). وعن نافع قَال : كان ابن عمر يصلي قبل الجمعة اثنتي عشرة ركعة . عزاه ابن رجب في “فتح الباري” (8/329) لمصنف عبد الرزاق . Dari Naafi’, ia berkata, “Dahulu Ibnu ‘Umar shalat sebelem Jum’at 12 raka’at.” (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 8: 329, dikuatkan oleh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari). Tidak benar jika dalil-dalil di atas dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at. Karena seandainya yang dimaksud adalah shalat rawatib tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah punya kesempatan melakukannya. Ketika shalat Jum’at, kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau keluar dari rumah, lalu langsung naik mimbar (tanpa ada shalat tahiyyatul masjid bagi beliau), lalu beliau berkhutbah di mimbar, lantas turun dari mimbar dan melaksanakan shalat Jum’at. Jika ada yang menyatakan adanya shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka kami katakan, “Kapan waktu melakukan shalat tersebut di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Jika dijawab, setelah adzan. Maka tidaklah benar karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adzan Jum’at hanya sekali. Jika dijawab, sebelum adzan. Maka seperti itu bukanlah shalat sunnah rawatib. Itu disebut shalat sunnah mutlak. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, وأما سنة الجمعة التي قبلها فلم يثبت فيها شيء “Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426) Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menyebutkan, ” وكان إذا فرغ بلال من الأذان أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ، ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة ، ولم يكن الأذان إلا واحدا ، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها ، وهذا أصح قولي العلماء ، وعليه تدل السنة ، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته ، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة ، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل ، وهذا كان رأي عين ، فمتى كانوا يصلون السنة ؟ “Jika bilal telah mengumandangkan adzan Jum’at, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua raka’at kala itu. (Di masa beliau), adzan Jum’at hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu seperti shalat ‘ied yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qobliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan adzan. Jika adzan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat sunnah (qobliyah Jum’at tersebut)?” Jadi ketika kita masuk masjid, jika kita bukan imam, maka lakukanlah shalat tahiyatul masjid dan boleh menambah shalat sunnah dua raka’at tanpa dibatasi. Shalat sunnah tersebut boleh dilakukan sampai imam naik mimbar. Dan shalat sunnah yang dimaksud bukanlah shalat sunnah qobliyah Jum’at, namun shalat sunnah mutlak. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Sumber bahasan: http://islamqa.info/ar/ref/117689 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menjawab Kumandang Azan pada Khutbah Jum’at Hukum Mandi Jum’at bagi Wanita Tagsshalat jumat


Apakah terdapat shalat sunnah rawatib qobliyah (sebelum) Jum’at ataukah tidak, hal ini diperselisihkan oleh para ulama? Kali ini kita akan mengulas sedikit akan masalah tersebut. Jika kita melihat hadits, begitu pula atsar sahabat disebutkan mengenai adanya empat raka’at shalat sunnah atau selain itu. Namun hal ini bukan menunjukkan bahwa raka’at-raka’at tadi termasuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at sebagaimana halnya dalam shalat Zhuhur. Dalil-dalil tadi hanya menunjukkan adanya shalat sunnah sebelum Jum’at, namun bukan shalat sunnah rawatib, tetapi shalat sunnah mutlak. Artinya, kita melakukan shalat sunnah dengan dua raka’at salam  tanpa dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar. Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak, عن سَلْمَانَ الْفَارِسِي رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم : ( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى ) رواه البخاري (883) . Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883) وعن ثعلبة بن أبي مالك أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يصلون يوم الجمعة حتى يخرج عمر . أخرجه مالك في “الموطأ” (1/103) وصححه النووي في “المجموع” (4/550). Dari Tsa’labah bin Abi Malik, mereka di zaman ‘Umar bin Al Khottob melakukan shalat (sunnah) pada hari Jum’at hingga keluar ‘Umar (yang bertindak selaku imam). (Disebutkan dalam Al Muwatho’, 1: 103. Dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’, 4: 550). وعن نافع قَال : كان ابن عمر يصلي قبل الجمعة اثنتي عشرة ركعة . عزاه ابن رجب في “فتح الباري” (8/329) لمصنف عبد الرزاق . Dari Naafi’, ia berkata, “Dahulu Ibnu ‘Umar shalat sebelem Jum’at 12 raka’at.” (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 8: 329, dikuatkan oleh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari). Tidak benar jika dalil-dalil di atas dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at. Karena seandainya yang dimaksud adalah shalat rawatib tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah punya kesempatan melakukannya. Ketika shalat Jum’at, kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau keluar dari rumah, lalu langsung naik mimbar (tanpa ada shalat tahiyyatul masjid bagi beliau), lalu beliau berkhutbah di mimbar, lantas turun dari mimbar dan melaksanakan shalat Jum’at. Jika ada yang menyatakan adanya shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka kami katakan, “Kapan waktu melakukan shalat tersebut di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Jika dijawab, setelah adzan. Maka tidaklah benar karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adzan Jum’at hanya sekali. Jika dijawab, sebelum adzan. Maka seperti itu bukanlah shalat sunnah rawatib. Itu disebut shalat sunnah mutlak. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, وأما سنة الجمعة التي قبلها فلم يثبت فيها شيء “Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426) Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menyebutkan, ” وكان إذا فرغ بلال من الأذان أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ، ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة ، ولم يكن الأذان إلا واحدا ، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها ، وهذا أصح قولي العلماء ، وعليه تدل السنة ، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته ، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة ، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل ، وهذا كان رأي عين ، فمتى كانوا يصلون السنة ؟ “Jika bilal telah mengumandangkan adzan Jum’at, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua raka’at kala itu. (Di masa beliau), adzan Jum’at hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu seperti shalat ‘ied yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qobliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan adzan. Jika adzan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat sunnah (qobliyah Jum’at tersebut)?” Jadi ketika kita masuk masjid, jika kita bukan imam, maka lakukanlah shalat tahiyatul masjid dan boleh menambah shalat sunnah dua raka’at tanpa dibatasi. Shalat sunnah tersebut boleh dilakukan sampai imam naik mimbar. Dan shalat sunnah yang dimaksud bukanlah shalat sunnah qobliyah Jum’at, namun shalat sunnah mutlak. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Sumber bahasan: http://islamqa.info/ar/ref/117689 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menjawab Kumandang Azan pada Khutbah Jum’at Hukum Mandi Jum’at bagi Wanita Tagsshalat jumat

Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain

Di Rumaysho.com dahulu pernah memuat mengenai masalah ini di sini. Pembahasan kali ini akan lebih mendudukkan permasalahan yang ada. Intinya, hukum transfer qurban ke daerah lain sebenarnya dibolehkan jika memang ada maslahat. Tentang masalah transfer qurban ke daerah lain, telah dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan sebagai berikut. Beliau terlebih dahulu mengucap tahmid dan shalawat, lalu beliau berkata, Kepada yang bertanya, ketahuilah bahwa maslahat besar dengan memperhatikan kebutuhan kaum muslimin yang miskin sangat diperhatikan oleh syari’at islam bahkan termasuk dalam salah satu maqoshid syari’at yang utama. Di antara maslahat yang dianggap besar adalah memindahkan qurban dari negeri shohibul qurban ke negeri lainnya. Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil dari kitabullah, tidak pula dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal ini. Sehingga hukum asalnya adalah boleh. Jika zakat yang wajib saja boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain jika ada maslahat, bagaimana lagi dengan qurban yang dihukumi sunnah. Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya hal ini karena syi’ar qurban ini akan luput. Dalilnya, firman Allah Ta’ala, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36). Berdalil dengan dalil di atas kurang tepat dari dua sisi: Pertama: Manusia tidak semuanya melakukan penyembelihan qurban di luar negerinya, namun ada yang masih tetap berqurban di negerinya sendiri. Jadi syi’ar qurban masih tetap ada. Kedua: Jika saja semua orang melakukan qurbannya di luar negerinya, maka tetap syi’ar qurban masih ada, tidak ternafikan, semakin kuat di negeri lain, namun barangkali berkurang di negerinya. Akan tetapi, ini dilakukan karena adanya hajat dan mashalat. Sebagaimana maksud dari qurban adalah menghidupkan syi’at ini di setiap negeri dengan memberikan manfaat bagi banyak kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ada hadits shahih dalam shahih Bukhari dan Muslim dari jalan Abu ‘Ashim, dari Yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berqurban di antara kalian janganlah ia menyisakan sesuatu pun (dari hasil qurban) di rumahnya.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami melakukan seperti yang diperintahkan tahun yang lalu.” Beliau pun bersabda, “(Saat ini), makan dan berilah makan serta simpanlah karena  pada saat itu banyak yang butuh, maka aku bermaksud untuk menolong mereka dalam hal itu.” Ketika syari’at melihat ada kebutuhan akan daging qurban, maka dilarang disimpan lebih dari tiga hari. Ketika alasan seperti ini hilang, maka terhapuslah larangan tadi. Oleh karena itu, kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Sumber pembahasan: http://almoslim.net/node/82242 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 3 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagskurban qurban

Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain

Di Rumaysho.com dahulu pernah memuat mengenai masalah ini di sini. Pembahasan kali ini akan lebih mendudukkan permasalahan yang ada. Intinya, hukum transfer qurban ke daerah lain sebenarnya dibolehkan jika memang ada maslahat. Tentang masalah transfer qurban ke daerah lain, telah dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan sebagai berikut. Beliau terlebih dahulu mengucap tahmid dan shalawat, lalu beliau berkata, Kepada yang bertanya, ketahuilah bahwa maslahat besar dengan memperhatikan kebutuhan kaum muslimin yang miskin sangat diperhatikan oleh syari’at islam bahkan termasuk dalam salah satu maqoshid syari’at yang utama. Di antara maslahat yang dianggap besar adalah memindahkan qurban dari negeri shohibul qurban ke negeri lainnya. Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil dari kitabullah, tidak pula dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal ini. Sehingga hukum asalnya adalah boleh. Jika zakat yang wajib saja boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain jika ada maslahat, bagaimana lagi dengan qurban yang dihukumi sunnah. Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya hal ini karena syi’ar qurban ini akan luput. Dalilnya, firman Allah Ta’ala, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36). Berdalil dengan dalil di atas kurang tepat dari dua sisi: Pertama: Manusia tidak semuanya melakukan penyembelihan qurban di luar negerinya, namun ada yang masih tetap berqurban di negerinya sendiri. Jadi syi’ar qurban masih tetap ada. Kedua: Jika saja semua orang melakukan qurbannya di luar negerinya, maka tetap syi’ar qurban masih ada, tidak ternafikan, semakin kuat di negeri lain, namun barangkali berkurang di negerinya. Akan tetapi, ini dilakukan karena adanya hajat dan mashalat. Sebagaimana maksud dari qurban adalah menghidupkan syi’at ini di setiap negeri dengan memberikan manfaat bagi banyak kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ada hadits shahih dalam shahih Bukhari dan Muslim dari jalan Abu ‘Ashim, dari Yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berqurban di antara kalian janganlah ia menyisakan sesuatu pun (dari hasil qurban) di rumahnya.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami melakukan seperti yang diperintahkan tahun yang lalu.” Beliau pun bersabda, “(Saat ini), makan dan berilah makan serta simpanlah karena  pada saat itu banyak yang butuh, maka aku bermaksud untuk menolong mereka dalam hal itu.” Ketika syari’at melihat ada kebutuhan akan daging qurban, maka dilarang disimpan lebih dari tiga hari. Ketika alasan seperti ini hilang, maka terhapuslah larangan tadi. Oleh karena itu, kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Sumber pembahasan: http://almoslim.net/node/82242 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 3 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagskurban qurban
Di Rumaysho.com dahulu pernah memuat mengenai masalah ini di sini. Pembahasan kali ini akan lebih mendudukkan permasalahan yang ada. Intinya, hukum transfer qurban ke daerah lain sebenarnya dibolehkan jika memang ada maslahat. Tentang masalah transfer qurban ke daerah lain, telah dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan sebagai berikut. Beliau terlebih dahulu mengucap tahmid dan shalawat, lalu beliau berkata, Kepada yang bertanya, ketahuilah bahwa maslahat besar dengan memperhatikan kebutuhan kaum muslimin yang miskin sangat diperhatikan oleh syari’at islam bahkan termasuk dalam salah satu maqoshid syari’at yang utama. Di antara maslahat yang dianggap besar adalah memindahkan qurban dari negeri shohibul qurban ke negeri lainnya. Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil dari kitabullah, tidak pula dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal ini. Sehingga hukum asalnya adalah boleh. Jika zakat yang wajib saja boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain jika ada maslahat, bagaimana lagi dengan qurban yang dihukumi sunnah. Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya hal ini karena syi’ar qurban ini akan luput. Dalilnya, firman Allah Ta’ala, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36). Berdalil dengan dalil di atas kurang tepat dari dua sisi: Pertama: Manusia tidak semuanya melakukan penyembelihan qurban di luar negerinya, namun ada yang masih tetap berqurban di negerinya sendiri. Jadi syi’ar qurban masih tetap ada. Kedua: Jika saja semua orang melakukan qurbannya di luar negerinya, maka tetap syi’ar qurban masih ada, tidak ternafikan, semakin kuat di negeri lain, namun barangkali berkurang di negerinya. Akan tetapi, ini dilakukan karena adanya hajat dan mashalat. Sebagaimana maksud dari qurban adalah menghidupkan syi’at ini di setiap negeri dengan memberikan manfaat bagi banyak kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ada hadits shahih dalam shahih Bukhari dan Muslim dari jalan Abu ‘Ashim, dari Yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berqurban di antara kalian janganlah ia menyisakan sesuatu pun (dari hasil qurban) di rumahnya.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami melakukan seperti yang diperintahkan tahun yang lalu.” Beliau pun bersabda, “(Saat ini), makan dan berilah makan serta simpanlah karena  pada saat itu banyak yang butuh, maka aku bermaksud untuk menolong mereka dalam hal itu.” Ketika syari’at melihat ada kebutuhan akan daging qurban, maka dilarang disimpan lebih dari tiga hari. Ketika alasan seperti ini hilang, maka terhapuslah larangan tadi. Oleh karena itu, kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Sumber pembahasan: http://almoslim.net/node/82242 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 3 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagskurban qurban


Di Rumaysho.com dahulu pernah memuat mengenai masalah ini di sini. Pembahasan kali ini akan lebih mendudukkan permasalahan yang ada. Intinya, hukum transfer qurban ke daerah lain sebenarnya dibolehkan jika memang ada maslahat. Tentang masalah transfer qurban ke daerah lain, telah dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan sebagai berikut. Beliau terlebih dahulu mengucap tahmid dan shalawat, lalu beliau berkata, Kepada yang bertanya, ketahuilah bahwa maslahat besar dengan memperhatikan kebutuhan kaum muslimin yang miskin sangat diperhatikan oleh syari’at islam bahkan termasuk dalam salah satu maqoshid syari’at yang utama. Di antara maslahat yang dianggap besar adalah memindahkan qurban dari negeri shohibul qurban ke negeri lainnya. Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil dari kitabullah, tidak pula dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal ini. Sehingga hukum asalnya adalah boleh. Jika zakat yang wajib saja boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain jika ada maslahat, bagaimana lagi dengan qurban yang dihukumi sunnah. Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya hal ini karena syi’ar qurban ini akan luput. Dalilnya, firman Allah Ta’ala, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36). Berdalil dengan dalil di atas kurang tepat dari dua sisi: Pertama: Manusia tidak semuanya melakukan penyembelihan qurban di luar negerinya, namun ada yang masih tetap berqurban di negerinya sendiri. Jadi syi’ar qurban masih tetap ada. Kedua: Jika saja semua orang melakukan qurbannya di luar negerinya, maka tetap syi’ar qurban masih ada, tidak ternafikan, semakin kuat di negeri lain, namun barangkali berkurang di negerinya. Akan tetapi, ini dilakukan karena adanya hajat dan mashalat. Sebagaimana maksud dari qurban adalah menghidupkan syi’at ini di setiap negeri dengan memberikan manfaat bagi banyak kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ada hadits shahih dalam shahih Bukhari dan Muslim dari jalan Abu ‘Ashim, dari Yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berqurban di antara kalian janganlah ia menyisakan sesuatu pun (dari hasil qurban) di rumahnya.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami melakukan seperti yang diperintahkan tahun yang lalu.” Beliau pun bersabda, “(Saat ini), makan dan berilah makan serta simpanlah karena  pada saat itu banyak yang butuh, maka aku bermaksud untuk menolong mereka dalam hal itu.” Ketika syari’at melihat ada kebutuhan akan daging qurban, maka dilarang disimpan lebih dari tiga hari. Ketika alasan seperti ini hilang, maka terhapuslah larangan tadi. Oleh karena itu, kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Sumber pembahasan: http://almoslim.net/node/82242 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 3 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagskurban qurban

Menyikapi Film yang Menghina Nabi

Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mendapatkan pertanyaan dalam kajian harian beliau di daerah Malaz Riyadh, “Fadhilatusy Syaikh –waffaqakumullaah-. Pertanyaan yang masuk saat ini banyak sekali. Di antaranya, ada yang bertanya tentang bagaimana nasehat Anda bagi para penuntut ilmu dan juga selain mereka tentang apa yang terjadi saat ini berkaitan dengan film yang menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa wejangan Anda dalam hal ini?” Beliau hafizhohullah menjawab, Nasehat kami dalam hal ini adalah hendaknya kita tetap tenang dan tidak mengingkari hal ini dengan cara-cara (yang keliru) seperti dengan melakukan demonstrasi, menzholimi orang-orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan hal ini, atau sampai merusak harta benda (orang lain). Ini adalah cara-cara yang tidak diperbolehkan. Yang wajib untuk membantah mereka sebenarnya adalah para ulama, bukan orang awam. Para ulamalah yang berhak membantah dalam perkara-perkara ini. Hendaknya kita senantiasa tenang. Orang-orang kafir sebenarnya ingin mengganggu kita serta memancing amarah kita. Ini yang mereka inginkan. Mereka juga ingin agar kita saling membunuh. Aparat keamanan berusaha menghalang-halangi, sedangkan yang lain (para demonstran muslim) berusaha menyerang, sehingga terjadilah pemukulan, pembunuhan, dan banyak yang terluka. Mereka menginginkan hal ini. Hendaknya kita senantiasa tenang dan bersikaplah tenang. Yang berhak untuk membantah mereka adalah orang-orang yang memiliki ilmu dan bashirah, atau hendaknya mereka tidak perlu dibantah. Orang-orang yang membantah mereka juga tidak boleh disamaratakan. Ingatlah, dahulu orang-orang musyrik berkata terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Penyihir, dukun, pendusta” dan perkataan hinaan lainnya. Namun, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersabar. Kaum muslimin ketika itu tidak melakukan demonstrasi di Mekkah, tidak menghancurkan sedikit pun dari rumah-rumah kaum musyrikin, juga tidak membunuh seorang pun. Sabar dan tenanglah sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan jalan keluar bagi kaum muslimin. Yang wajib dilakukan adalah tenang, khususnya saat ini, di saat munculnya banyak teror dan kejelekan di negeri-negeri kaum muslimin. Wajib untuk tenang dan tidak tergesa-gesa dalam masalah-masalah semacam ini. Orang-orang awam tidaklah pantas untuk menghadapinya. Mereka bodoh, tidak memahami hakikat masalah. Tidak boleh menghadapi masalah ini kecuali orang yang memiliki ilmu dan bashirah. Na’am. [Fatwa Syaikhuna -Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan- dalam sesi tanya jawab kajian Al Muntaqo (Jadd Ibnu Taimiyah) di Masjid Jaami’ Mut’ib bin ‘Abdul ‘Aziz, Malaz, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia pada hari Sabtu, 28 Syawal 1433 H. Soal ini dibacakan setelah adzan ‘Isya dari kajian tersebut[1]] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulqo’dah 1433 H Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Membalas Menghina Tuhan Orang Kafir [1] Rekaman tanya jawab ini ada di tangan penerjemah. Untuk melihat fatwa yang telah ditranskrip dalam bentuk tulisan, silakan lihat di sini. Tagsdemonstrasi

Menyikapi Film yang Menghina Nabi

Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mendapatkan pertanyaan dalam kajian harian beliau di daerah Malaz Riyadh, “Fadhilatusy Syaikh –waffaqakumullaah-. Pertanyaan yang masuk saat ini banyak sekali. Di antaranya, ada yang bertanya tentang bagaimana nasehat Anda bagi para penuntut ilmu dan juga selain mereka tentang apa yang terjadi saat ini berkaitan dengan film yang menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa wejangan Anda dalam hal ini?” Beliau hafizhohullah menjawab, Nasehat kami dalam hal ini adalah hendaknya kita tetap tenang dan tidak mengingkari hal ini dengan cara-cara (yang keliru) seperti dengan melakukan demonstrasi, menzholimi orang-orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan hal ini, atau sampai merusak harta benda (orang lain). Ini adalah cara-cara yang tidak diperbolehkan. Yang wajib untuk membantah mereka sebenarnya adalah para ulama, bukan orang awam. Para ulamalah yang berhak membantah dalam perkara-perkara ini. Hendaknya kita senantiasa tenang. Orang-orang kafir sebenarnya ingin mengganggu kita serta memancing amarah kita. Ini yang mereka inginkan. Mereka juga ingin agar kita saling membunuh. Aparat keamanan berusaha menghalang-halangi, sedangkan yang lain (para demonstran muslim) berusaha menyerang, sehingga terjadilah pemukulan, pembunuhan, dan banyak yang terluka. Mereka menginginkan hal ini. Hendaknya kita senantiasa tenang dan bersikaplah tenang. Yang berhak untuk membantah mereka adalah orang-orang yang memiliki ilmu dan bashirah, atau hendaknya mereka tidak perlu dibantah. Orang-orang yang membantah mereka juga tidak boleh disamaratakan. Ingatlah, dahulu orang-orang musyrik berkata terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Penyihir, dukun, pendusta” dan perkataan hinaan lainnya. Namun, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersabar. Kaum muslimin ketika itu tidak melakukan demonstrasi di Mekkah, tidak menghancurkan sedikit pun dari rumah-rumah kaum musyrikin, juga tidak membunuh seorang pun. Sabar dan tenanglah sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan jalan keluar bagi kaum muslimin. Yang wajib dilakukan adalah tenang, khususnya saat ini, di saat munculnya banyak teror dan kejelekan di negeri-negeri kaum muslimin. Wajib untuk tenang dan tidak tergesa-gesa dalam masalah-masalah semacam ini. Orang-orang awam tidaklah pantas untuk menghadapinya. Mereka bodoh, tidak memahami hakikat masalah. Tidak boleh menghadapi masalah ini kecuali orang yang memiliki ilmu dan bashirah. Na’am. [Fatwa Syaikhuna -Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan- dalam sesi tanya jawab kajian Al Muntaqo (Jadd Ibnu Taimiyah) di Masjid Jaami’ Mut’ib bin ‘Abdul ‘Aziz, Malaz, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia pada hari Sabtu, 28 Syawal 1433 H. Soal ini dibacakan setelah adzan ‘Isya dari kajian tersebut[1]] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulqo’dah 1433 H Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Membalas Menghina Tuhan Orang Kafir [1] Rekaman tanya jawab ini ada di tangan penerjemah. Untuk melihat fatwa yang telah ditranskrip dalam bentuk tulisan, silakan lihat di sini. Tagsdemonstrasi
Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mendapatkan pertanyaan dalam kajian harian beliau di daerah Malaz Riyadh, “Fadhilatusy Syaikh –waffaqakumullaah-. Pertanyaan yang masuk saat ini banyak sekali. Di antaranya, ada yang bertanya tentang bagaimana nasehat Anda bagi para penuntut ilmu dan juga selain mereka tentang apa yang terjadi saat ini berkaitan dengan film yang menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa wejangan Anda dalam hal ini?” Beliau hafizhohullah menjawab, Nasehat kami dalam hal ini adalah hendaknya kita tetap tenang dan tidak mengingkari hal ini dengan cara-cara (yang keliru) seperti dengan melakukan demonstrasi, menzholimi orang-orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan hal ini, atau sampai merusak harta benda (orang lain). Ini adalah cara-cara yang tidak diperbolehkan. Yang wajib untuk membantah mereka sebenarnya adalah para ulama, bukan orang awam. Para ulamalah yang berhak membantah dalam perkara-perkara ini. Hendaknya kita senantiasa tenang. Orang-orang kafir sebenarnya ingin mengganggu kita serta memancing amarah kita. Ini yang mereka inginkan. Mereka juga ingin agar kita saling membunuh. Aparat keamanan berusaha menghalang-halangi, sedangkan yang lain (para demonstran muslim) berusaha menyerang, sehingga terjadilah pemukulan, pembunuhan, dan banyak yang terluka. Mereka menginginkan hal ini. Hendaknya kita senantiasa tenang dan bersikaplah tenang. Yang berhak untuk membantah mereka adalah orang-orang yang memiliki ilmu dan bashirah, atau hendaknya mereka tidak perlu dibantah. Orang-orang yang membantah mereka juga tidak boleh disamaratakan. Ingatlah, dahulu orang-orang musyrik berkata terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Penyihir, dukun, pendusta” dan perkataan hinaan lainnya. Namun, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersabar. Kaum muslimin ketika itu tidak melakukan demonstrasi di Mekkah, tidak menghancurkan sedikit pun dari rumah-rumah kaum musyrikin, juga tidak membunuh seorang pun. Sabar dan tenanglah sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan jalan keluar bagi kaum muslimin. Yang wajib dilakukan adalah tenang, khususnya saat ini, di saat munculnya banyak teror dan kejelekan di negeri-negeri kaum muslimin. Wajib untuk tenang dan tidak tergesa-gesa dalam masalah-masalah semacam ini. Orang-orang awam tidaklah pantas untuk menghadapinya. Mereka bodoh, tidak memahami hakikat masalah. Tidak boleh menghadapi masalah ini kecuali orang yang memiliki ilmu dan bashirah. Na’am. [Fatwa Syaikhuna -Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan- dalam sesi tanya jawab kajian Al Muntaqo (Jadd Ibnu Taimiyah) di Masjid Jaami’ Mut’ib bin ‘Abdul ‘Aziz, Malaz, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia pada hari Sabtu, 28 Syawal 1433 H. Soal ini dibacakan setelah adzan ‘Isya dari kajian tersebut[1]] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulqo’dah 1433 H Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Membalas Menghina Tuhan Orang Kafir [1] Rekaman tanya jawab ini ada di tangan penerjemah. Untuk melihat fatwa yang telah ditranskrip dalam bentuk tulisan, silakan lihat di sini. Tagsdemonstrasi


Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mendapatkan pertanyaan dalam kajian harian beliau di daerah Malaz Riyadh, “Fadhilatusy Syaikh –waffaqakumullaah-. Pertanyaan yang masuk saat ini banyak sekali. Di antaranya, ada yang bertanya tentang bagaimana nasehat Anda bagi para penuntut ilmu dan juga selain mereka tentang apa yang terjadi saat ini berkaitan dengan film yang menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa wejangan Anda dalam hal ini?” Beliau hafizhohullah menjawab, Nasehat kami dalam hal ini adalah hendaknya kita tetap tenang dan tidak mengingkari hal ini dengan cara-cara (yang keliru) seperti dengan melakukan demonstrasi, menzholimi orang-orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan hal ini, atau sampai merusak harta benda (orang lain). Ini adalah cara-cara yang tidak diperbolehkan. Yang wajib untuk membantah mereka sebenarnya adalah para ulama, bukan orang awam. Para ulamalah yang berhak membantah dalam perkara-perkara ini. Hendaknya kita senantiasa tenang. Orang-orang kafir sebenarnya ingin mengganggu kita serta memancing amarah kita. Ini yang mereka inginkan. Mereka juga ingin agar kita saling membunuh. Aparat keamanan berusaha menghalang-halangi, sedangkan yang lain (para demonstran muslim) berusaha menyerang, sehingga terjadilah pemukulan, pembunuhan, dan banyak yang terluka. Mereka menginginkan hal ini. Hendaknya kita senantiasa tenang dan bersikaplah tenang. Yang berhak untuk membantah mereka adalah orang-orang yang memiliki ilmu dan bashirah, atau hendaknya mereka tidak perlu dibantah. Orang-orang yang membantah mereka juga tidak boleh disamaratakan. Ingatlah, dahulu orang-orang musyrik berkata terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Penyihir, dukun, pendusta” dan perkataan hinaan lainnya. Namun, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersabar. Kaum muslimin ketika itu tidak melakukan demonstrasi di Mekkah, tidak menghancurkan sedikit pun dari rumah-rumah kaum musyrikin, juga tidak membunuh seorang pun. Sabar dan tenanglah sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan jalan keluar bagi kaum muslimin. Yang wajib dilakukan adalah tenang, khususnya saat ini, di saat munculnya banyak teror dan kejelekan di negeri-negeri kaum muslimin. Wajib untuk tenang dan tidak tergesa-gesa dalam masalah-masalah semacam ini. Orang-orang awam tidaklah pantas untuk menghadapinya. Mereka bodoh, tidak memahami hakikat masalah. Tidak boleh menghadapi masalah ini kecuali orang yang memiliki ilmu dan bashirah. Na’am. [Fatwa Syaikhuna -Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan- dalam sesi tanya jawab kajian Al Muntaqo (Jadd Ibnu Taimiyah) di Masjid Jaami’ Mut’ib bin ‘Abdul ‘Aziz, Malaz, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia pada hari Sabtu, 28 Syawal 1433 H. Soal ini dibacakan setelah adzan ‘Isya dari kajian tersebut[1]] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulqo’dah 1433 H Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Membalas Menghina Tuhan Orang Kafir [1] Rekaman tanya jawab ini ada di tangan penerjemah. Untuk melihat fatwa yang telah ditranskrip dalam bentuk tulisan, silakan lihat di sini. Tagsdemonstrasi

Panduan Qurban

Saat ini Rumaysho.com akan menampilkan panduan qurban secara ringkas. Pembahasan dimulai dari hukum qurban, hikmah qurban, ketentuan hewan qurban dan aturan dalam penyembelihan, serta ditambahkan dengan kebiasaan keliru di masyarakat yang biasa menjual kulit qurban. Moga-moga yang ingin berqurban tahun ini bisa mendapat panduan bermanfaat. Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Daftar Isi tutup 1. Pensyariatan Qurban 2. Keutamaan Qurban 3. Hukum Qurban 4. Niatan Qurban untuk Mayit 5. Waktu Penyembelihan Qurban 6. Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban 7. Ketentuan Hewan Qurban 8. Tuntunan Penyembelihan Qurban 9. Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Pensyariatan Qurban Udhiyah (qurban) pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya ayat (yang artinya), “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.(Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Keutamaan Qurban Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 9) Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah (dianjurkan, tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro). Dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Rozaq). Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” (HR. Abdur Rozaq) Niatan Qurban untuk Mayit Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Yang masih dibolehkan adalah berqurban untuk mayit namun sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasarnya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13) Waktu Penyembelihan Qurban Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari) Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” Sedangkan yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan pada seluruh hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dibangun di atas riwayat yang dho’if. (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119) Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424) Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425) Ketentuan Hewan Qurban Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing. Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya). Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal  5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan. Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina. Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3: 1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4: Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya Sakit dan tampak jelas sakitnya Pincang dan tampak jelas pincangnya Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang 2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2: Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong Tanduknya pecah atau patah 3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375) Tuntunan Penyembelihan Qurban 1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). 2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih. Perhatian: Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal. 3- Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku. 4- Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir. Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “bismillaahi wallaahu akbar, hadza minka wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban). Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad, mursal shahih sanad). Hadits ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. [Muhammad Abduh Tuasikal, Riyadh-KSA, 2 Dzulqo’dah 1433 H] www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? Tagskurban panduan qurban

Panduan Qurban

Saat ini Rumaysho.com akan menampilkan panduan qurban secara ringkas. Pembahasan dimulai dari hukum qurban, hikmah qurban, ketentuan hewan qurban dan aturan dalam penyembelihan, serta ditambahkan dengan kebiasaan keliru di masyarakat yang biasa menjual kulit qurban. Moga-moga yang ingin berqurban tahun ini bisa mendapat panduan bermanfaat. Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Daftar Isi tutup 1. Pensyariatan Qurban 2. Keutamaan Qurban 3. Hukum Qurban 4. Niatan Qurban untuk Mayit 5. Waktu Penyembelihan Qurban 6. Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban 7. Ketentuan Hewan Qurban 8. Tuntunan Penyembelihan Qurban 9. Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Pensyariatan Qurban Udhiyah (qurban) pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya ayat (yang artinya), “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.(Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Keutamaan Qurban Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 9) Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah (dianjurkan, tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro). Dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Rozaq). Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” (HR. Abdur Rozaq) Niatan Qurban untuk Mayit Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Yang masih dibolehkan adalah berqurban untuk mayit namun sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasarnya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13) Waktu Penyembelihan Qurban Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari) Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” Sedangkan yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan pada seluruh hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dibangun di atas riwayat yang dho’if. (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119) Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424) Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425) Ketentuan Hewan Qurban Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing. Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya). Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal  5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan. Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina. Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3: 1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4: Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya Sakit dan tampak jelas sakitnya Pincang dan tampak jelas pincangnya Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang 2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2: Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong Tanduknya pecah atau patah 3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375) Tuntunan Penyembelihan Qurban 1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). 2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih. Perhatian: Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal. 3- Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku. 4- Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir. Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “bismillaahi wallaahu akbar, hadza minka wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban). Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad, mursal shahih sanad). Hadits ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. [Muhammad Abduh Tuasikal, Riyadh-KSA, 2 Dzulqo’dah 1433 H] www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? Tagskurban panduan qurban
Saat ini Rumaysho.com akan menampilkan panduan qurban secara ringkas. Pembahasan dimulai dari hukum qurban, hikmah qurban, ketentuan hewan qurban dan aturan dalam penyembelihan, serta ditambahkan dengan kebiasaan keliru di masyarakat yang biasa menjual kulit qurban. Moga-moga yang ingin berqurban tahun ini bisa mendapat panduan bermanfaat. Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Daftar Isi tutup 1. Pensyariatan Qurban 2. Keutamaan Qurban 3. Hukum Qurban 4. Niatan Qurban untuk Mayit 5. Waktu Penyembelihan Qurban 6. Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban 7. Ketentuan Hewan Qurban 8. Tuntunan Penyembelihan Qurban 9. Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Pensyariatan Qurban Udhiyah (qurban) pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya ayat (yang artinya), “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.(Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Keutamaan Qurban Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 9) Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah (dianjurkan, tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro). Dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Rozaq). Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” (HR. Abdur Rozaq) Niatan Qurban untuk Mayit Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Yang masih dibolehkan adalah berqurban untuk mayit namun sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasarnya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13) Waktu Penyembelihan Qurban Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari) Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” Sedangkan yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan pada seluruh hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dibangun di atas riwayat yang dho’if. (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119) Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424) Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425) Ketentuan Hewan Qurban Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing. Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya). Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal  5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan. Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina. Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3: 1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4: Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya Sakit dan tampak jelas sakitnya Pincang dan tampak jelas pincangnya Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang 2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2: Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong Tanduknya pecah atau patah 3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375) Tuntunan Penyembelihan Qurban 1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). 2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih. Perhatian: Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal. 3- Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku. 4- Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir. Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “bismillaahi wallaahu akbar, hadza minka wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban). Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad, mursal shahih sanad). Hadits ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. [Muhammad Abduh Tuasikal, Riyadh-KSA, 2 Dzulqo’dah 1433 H] www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? Tagskurban panduan qurban


Saat ini Rumaysho.com akan menampilkan panduan qurban secara ringkas. Pembahasan dimulai dari hukum qurban, hikmah qurban, ketentuan hewan qurban dan aturan dalam penyembelihan, serta ditambahkan dengan kebiasaan keliru di masyarakat yang biasa menjual kulit qurban. Moga-moga yang ingin berqurban tahun ini bisa mendapat panduan bermanfaat. Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya. Daftar Isi tutup 1. Pensyariatan Qurban 2. Keutamaan Qurban 3. Hukum Qurban 4. Niatan Qurban untuk Mayit 5. Waktu Penyembelihan Qurban 6. Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban 7. Ketentuan Hewan Qurban 8. Tuntunan Penyembelihan Qurban 9. Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Pensyariatan Qurban Udhiyah (qurban) pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya ayat (yang artinya), “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.(Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Keutamaan Qurban Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 9) Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Hukum Qurban Hukum qurban adalah sunnah (dianjurkan, tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro). Dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Rozaq). Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” (HR. Abdur Rozaq) Niatan Qurban untuk Mayit Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” Yang masih dibolehkan adalah berqurban untuk mayit namun sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasarnya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13) Waktu Penyembelihan Qurban Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari) Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” Sedangkan yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan pada seluruh hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dibangun di atas riwayat yang dho’if. (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119) Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424) Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425) Ketentuan Hewan Qurban Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing. Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya). Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal  5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan. Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina. Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3: 1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4: Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya Sakit dan tampak jelas sakitnya Pincang dan tampak jelas pincangnya Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang 2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2: Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong Tanduknya pecah atau patah 3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375) Tuntunan Penyembelihan Qurban 1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). 2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih. Perhatian: Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal. 3- Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku. 4- Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir. Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “bismillaahi wallaahu akbar, hadza minka wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban). Sudah Berqurban Kok Malah Dijual? Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad, mursal shahih sanad). Hadits ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. [Muhammad Abduh Tuasikal, Riyadh-KSA, 2 Dzulqo’dah 1433 H] www.rumaysho.com Baca Juga: Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? Tagskurban panduan qurban
Prev     Next