SABAR Bukan Berati PASRAH

Kesabaran hendaknya disertai usaha dengan tekad yang kuat. Allah berfirman :فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِMaka bersabarlah kamu seperti kesabaran para rasul ulul azmi (QS Al-Ahqoof : 35)Allah mensifati para rasul yang sabar tersebut dengan “Ulul ‘azmi”, dan ‘azm dalam bahasa Arab artinya tekad yang kuat.Nabi Nuuh ‘alaihis salaam salah satu dari para rasul ulul azmi, beliau sangat bersabar, bahkan orang terdekat beliau yaitu anak dan istrinya kafir kepada Allah, akan tetapi beliau tidak pasrah diam, bahkan beliau memiliki tekad (azam) yang kuat sehingga beliau berdakwah selama 950 tahun siang dan malam, bahkan beliau tetap berusaha mendakwahi anaknya hingga pada kesempatan yang terakhir, yaitu tatkala banjir telah meliputi bumi.Karenanya jika anda bersabar bukan berarti pasrah dengan kondisi tanpa usaha : Jika istri anda tidak sholihah maka jangan pasrah akan tetapi, bersabar, berdoa, dan terus berusaha mendakwahinya agar menjadi istri yang sholehah pada suatu hari…meskipun setelah bertahun-tahun. Sebaliknya juga jika anda seorang wanita yang memiliki seorang suami yang buruk agamanya….Jika anda sakit parah, maka bersabarlah dengan berdoa disertai ikhtiar (usaha) berobat dengan cara yang halal agar Allah memberikan kesembuhanJika terkena musibah maka bersabarlah akan tetapi disertai usaha untuk memperbaiki kondisi anda.Jika rumah anda kemasukan maling maka bersabarlah akan tetapi tidak ada salahnya jika anda melaporkan ke pihak yang berwajib sebagai bentuk usaha dan ikhtiar

SABAR Bukan Berati PASRAH

Kesabaran hendaknya disertai usaha dengan tekad yang kuat. Allah berfirman :فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِMaka bersabarlah kamu seperti kesabaran para rasul ulul azmi (QS Al-Ahqoof : 35)Allah mensifati para rasul yang sabar tersebut dengan “Ulul ‘azmi”, dan ‘azm dalam bahasa Arab artinya tekad yang kuat.Nabi Nuuh ‘alaihis salaam salah satu dari para rasul ulul azmi, beliau sangat bersabar, bahkan orang terdekat beliau yaitu anak dan istrinya kafir kepada Allah, akan tetapi beliau tidak pasrah diam, bahkan beliau memiliki tekad (azam) yang kuat sehingga beliau berdakwah selama 950 tahun siang dan malam, bahkan beliau tetap berusaha mendakwahi anaknya hingga pada kesempatan yang terakhir, yaitu tatkala banjir telah meliputi bumi.Karenanya jika anda bersabar bukan berarti pasrah dengan kondisi tanpa usaha : Jika istri anda tidak sholihah maka jangan pasrah akan tetapi, bersabar, berdoa, dan terus berusaha mendakwahinya agar menjadi istri yang sholehah pada suatu hari…meskipun setelah bertahun-tahun. Sebaliknya juga jika anda seorang wanita yang memiliki seorang suami yang buruk agamanya….Jika anda sakit parah, maka bersabarlah dengan berdoa disertai ikhtiar (usaha) berobat dengan cara yang halal agar Allah memberikan kesembuhanJika terkena musibah maka bersabarlah akan tetapi disertai usaha untuk memperbaiki kondisi anda.Jika rumah anda kemasukan maling maka bersabarlah akan tetapi tidak ada salahnya jika anda melaporkan ke pihak yang berwajib sebagai bentuk usaha dan ikhtiar
Kesabaran hendaknya disertai usaha dengan tekad yang kuat. Allah berfirman :فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِMaka bersabarlah kamu seperti kesabaran para rasul ulul azmi (QS Al-Ahqoof : 35)Allah mensifati para rasul yang sabar tersebut dengan “Ulul ‘azmi”, dan ‘azm dalam bahasa Arab artinya tekad yang kuat.Nabi Nuuh ‘alaihis salaam salah satu dari para rasul ulul azmi, beliau sangat bersabar, bahkan orang terdekat beliau yaitu anak dan istrinya kafir kepada Allah, akan tetapi beliau tidak pasrah diam, bahkan beliau memiliki tekad (azam) yang kuat sehingga beliau berdakwah selama 950 tahun siang dan malam, bahkan beliau tetap berusaha mendakwahi anaknya hingga pada kesempatan yang terakhir, yaitu tatkala banjir telah meliputi bumi.Karenanya jika anda bersabar bukan berarti pasrah dengan kondisi tanpa usaha : Jika istri anda tidak sholihah maka jangan pasrah akan tetapi, bersabar, berdoa, dan terus berusaha mendakwahinya agar menjadi istri yang sholehah pada suatu hari…meskipun setelah bertahun-tahun. Sebaliknya juga jika anda seorang wanita yang memiliki seorang suami yang buruk agamanya….Jika anda sakit parah, maka bersabarlah dengan berdoa disertai ikhtiar (usaha) berobat dengan cara yang halal agar Allah memberikan kesembuhanJika terkena musibah maka bersabarlah akan tetapi disertai usaha untuk memperbaiki kondisi anda.Jika rumah anda kemasukan maling maka bersabarlah akan tetapi tidak ada salahnya jika anda melaporkan ke pihak yang berwajib sebagai bentuk usaha dan ikhtiar


Kesabaran hendaknya disertai usaha dengan tekad yang kuat. Allah berfirman :فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِMaka bersabarlah kamu seperti kesabaran para rasul ulul azmi (QS Al-Ahqoof : 35)Allah mensifati para rasul yang sabar tersebut dengan “Ulul ‘azmi”, dan ‘azm dalam bahasa Arab artinya tekad yang kuat.Nabi Nuuh ‘alaihis salaam salah satu dari para rasul ulul azmi, beliau sangat bersabar, bahkan orang terdekat beliau yaitu anak dan istrinya kafir kepada Allah, akan tetapi beliau tidak pasrah diam, bahkan beliau memiliki tekad (azam) yang kuat sehingga beliau berdakwah selama 950 tahun siang dan malam, bahkan beliau tetap berusaha mendakwahi anaknya hingga pada kesempatan yang terakhir, yaitu tatkala banjir telah meliputi bumi.Karenanya jika anda bersabar bukan berarti pasrah dengan kondisi tanpa usaha : Jika istri anda tidak sholihah maka jangan pasrah akan tetapi, bersabar, berdoa, dan terus berusaha mendakwahinya agar menjadi istri yang sholehah pada suatu hari…meskipun setelah bertahun-tahun. Sebaliknya juga jika anda seorang wanita yang memiliki seorang suami yang buruk agamanya….Jika anda sakit parah, maka bersabarlah dengan berdoa disertai ikhtiar (usaha) berobat dengan cara yang halal agar Allah memberikan kesembuhanJika terkena musibah maka bersabarlah akan tetapi disertai usaha untuk memperbaiki kondisi anda.Jika rumah anda kemasukan maling maka bersabarlah akan tetapi tidak ada salahnya jika anda melaporkan ke pihak yang berwajib sebagai bentuk usaha dan ikhtiar

Kaedah Fikih (10), Hukum Asal Air adalah Suci

Di antara kaedah hukum asal yang mesti dipahami adalah kaedah hukum asal air itu suci sampai ada yang menunjukkan najisnya. Kaedah fikih ini sangat membantu ketika kita menemukan suatu air apakah najis ataukah tidak. Maka selama tidak ada dalil yang menguatkan najisnya, maka tetap dihukumi suci. Kaedah ini dapat diterapkan untuk benda cair lainnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’ir Qowaidul Fiqh, الأصل في مياهنا الطهارة Hukum asal air adalah suci. Menyelesaikan Masalah Fikih dengan Kaedah Asal Kaedah di atas adalah termasuk dalam masalah istishab atau hukum asal. Kaedah semacam ini digunakan ketika tidak ada dalil yang merubah dari hukum asal. Ringkasnya dalam masalah hukum ada empat macam: (1) Masalah yang punya dalil pengharaman, dalil yang menunjukkan najis atau rusaknya ibadah, maka dihukumi sebagaimana dalil. (2) Masalah yang punya dalil penghalalan, dalil yang menunjukkan suci atay sahnya ibadah, maka dihukumi berdasarkan dalil. (3) Masalah yang punya dalil yang saling bertentangan, ada dalil yang menunjukkan haram, ada yang menunjukkan halal. Jika tidak mungkin dijama’ (dikompromikan), maka dilakukan tarjih (pemilihan pendapat yang lebih kuat). Di antara kaedah tarjih, dalil yang menunjukkan haram lebih didahulukan dari dalil yang menunjukkan boleh. (4) Masalah yang tidak diketahui dalilnya, maka kembali ke kaedah asal. (Lihat penjelasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 79). Pengertian Kaedah Setelah memahami pendahuluan di atas, kaedah yang dibahas kali ini berarti bahwa jika tidak ada dalil yang menunjukkan air itu suci atau najis, maka kita hukumi air tersebut dengan kaedah asal, yaitu hukum asal air itu suci selama tidak ada dalil yang merubahnya. Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29). وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al Anfal: 11). وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (QS. Al Furqon: 48). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata mengenai air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan halal pula bangkainya.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 332, Tirmidzi no. 69 dan Ibnu Majah no. 386. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits lain disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya”. (HR. Abu Daud no. 66, An Nasai no. 326, Tirmidzi no. 66. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa hukum asal air adalah suci. Penerapan Kaedah –          Ketika menemukan air becek (berlumpur) yang ada di jalan, maka dihukumi suci sampai ada dalil atau petunjuk yang menunjukkan najisnya. Moga kaedah di atas bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA 22 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsbersuci kaedah fikih

Kaedah Fikih (10), Hukum Asal Air adalah Suci

Di antara kaedah hukum asal yang mesti dipahami adalah kaedah hukum asal air itu suci sampai ada yang menunjukkan najisnya. Kaedah fikih ini sangat membantu ketika kita menemukan suatu air apakah najis ataukah tidak. Maka selama tidak ada dalil yang menguatkan najisnya, maka tetap dihukumi suci. Kaedah ini dapat diterapkan untuk benda cair lainnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’ir Qowaidul Fiqh, الأصل في مياهنا الطهارة Hukum asal air adalah suci. Menyelesaikan Masalah Fikih dengan Kaedah Asal Kaedah di atas adalah termasuk dalam masalah istishab atau hukum asal. Kaedah semacam ini digunakan ketika tidak ada dalil yang merubah dari hukum asal. Ringkasnya dalam masalah hukum ada empat macam: (1) Masalah yang punya dalil pengharaman, dalil yang menunjukkan najis atau rusaknya ibadah, maka dihukumi sebagaimana dalil. (2) Masalah yang punya dalil penghalalan, dalil yang menunjukkan suci atay sahnya ibadah, maka dihukumi berdasarkan dalil. (3) Masalah yang punya dalil yang saling bertentangan, ada dalil yang menunjukkan haram, ada yang menunjukkan halal. Jika tidak mungkin dijama’ (dikompromikan), maka dilakukan tarjih (pemilihan pendapat yang lebih kuat). Di antara kaedah tarjih, dalil yang menunjukkan haram lebih didahulukan dari dalil yang menunjukkan boleh. (4) Masalah yang tidak diketahui dalilnya, maka kembali ke kaedah asal. (Lihat penjelasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 79). Pengertian Kaedah Setelah memahami pendahuluan di atas, kaedah yang dibahas kali ini berarti bahwa jika tidak ada dalil yang menunjukkan air itu suci atau najis, maka kita hukumi air tersebut dengan kaedah asal, yaitu hukum asal air itu suci selama tidak ada dalil yang merubahnya. Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29). وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al Anfal: 11). وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (QS. Al Furqon: 48). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata mengenai air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan halal pula bangkainya.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 332, Tirmidzi no. 69 dan Ibnu Majah no. 386. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits lain disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya”. (HR. Abu Daud no. 66, An Nasai no. 326, Tirmidzi no. 66. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa hukum asal air adalah suci. Penerapan Kaedah –          Ketika menemukan air becek (berlumpur) yang ada di jalan, maka dihukumi suci sampai ada dalil atau petunjuk yang menunjukkan najisnya. Moga kaedah di atas bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA 22 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsbersuci kaedah fikih
Di antara kaedah hukum asal yang mesti dipahami adalah kaedah hukum asal air itu suci sampai ada yang menunjukkan najisnya. Kaedah fikih ini sangat membantu ketika kita menemukan suatu air apakah najis ataukah tidak. Maka selama tidak ada dalil yang menguatkan najisnya, maka tetap dihukumi suci. Kaedah ini dapat diterapkan untuk benda cair lainnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’ir Qowaidul Fiqh, الأصل في مياهنا الطهارة Hukum asal air adalah suci. Menyelesaikan Masalah Fikih dengan Kaedah Asal Kaedah di atas adalah termasuk dalam masalah istishab atau hukum asal. Kaedah semacam ini digunakan ketika tidak ada dalil yang merubah dari hukum asal. Ringkasnya dalam masalah hukum ada empat macam: (1) Masalah yang punya dalil pengharaman, dalil yang menunjukkan najis atau rusaknya ibadah, maka dihukumi sebagaimana dalil. (2) Masalah yang punya dalil penghalalan, dalil yang menunjukkan suci atay sahnya ibadah, maka dihukumi berdasarkan dalil. (3) Masalah yang punya dalil yang saling bertentangan, ada dalil yang menunjukkan haram, ada yang menunjukkan halal. Jika tidak mungkin dijama’ (dikompromikan), maka dilakukan tarjih (pemilihan pendapat yang lebih kuat). Di antara kaedah tarjih, dalil yang menunjukkan haram lebih didahulukan dari dalil yang menunjukkan boleh. (4) Masalah yang tidak diketahui dalilnya, maka kembali ke kaedah asal. (Lihat penjelasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 79). Pengertian Kaedah Setelah memahami pendahuluan di atas, kaedah yang dibahas kali ini berarti bahwa jika tidak ada dalil yang menunjukkan air itu suci atau najis, maka kita hukumi air tersebut dengan kaedah asal, yaitu hukum asal air itu suci selama tidak ada dalil yang merubahnya. Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29). وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al Anfal: 11). وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (QS. Al Furqon: 48). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata mengenai air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan halal pula bangkainya.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 332, Tirmidzi no. 69 dan Ibnu Majah no. 386. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits lain disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya”. (HR. Abu Daud no. 66, An Nasai no. 326, Tirmidzi no. 66. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa hukum asal air adalah suci. Penerapan Kaedah –          Ketika menemukan air becek (berlumpur) yang ada di jalan, maka dihukumi suci sampai ada dalil atau petunjuk yang menunjukkan najisnya. Moga kaedah di atas bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA 22 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsbersuci kaedah fikih


Di antara kaedah hukum asal yang mesti dipahami adalah kaedah hukum asal air itu suci sampai ada yang menunjukkan najisnya. Kaedah fikih ini sangat membantu ketika kita menemukan suatu air apakah najis ataukah tidak. Maka selama tidak ada dalil yang menguatkan najisnya, maka tetap dihukumi suci. Kaedah ini dapat diterapkan untuk benda cair lainnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’ir Qowaidul Fiqh, الأصل في مياهنا الطهارة Hukum asal air adalah suci. Menyelesaikan Masalah Fikih dengan Kaedah Asal Kaedah di atas adalah termasuk dalam masalah istishab atau hukum asal. Kaedah semacam ini digunakan ketika tidak ada dalil yang merubah dari hukum asal. Ringkasnya dalam masalah hukum ada empat macam: (1) Masalah yang punya dalil pengharaman, dalil yang menunjukkan najis atau rusaknya ibadah, maka dihukumi sebagaimana dalil. (2) Masalah yang punya dalil penghalalan, dalil yang menunjukkan suci atay sahnya ibadah, maka dihukumi berdasarkan dalil. (3) Masalah yang punya dalil yang saling bertentangan, ada dalil yang menunjukkan haram, ada yang menunjukkan halal. Jika tidak mungkin dijama’ (dikompromikan), maka dilakukan tarjih (pemilihan pendapat yang lebih kuat). Di antara kaedah tarjih, dalil yang menunjukkan haram lebih didahulukan dari dalil yang menunjukkan boleh. (4) Masalah yang tidak diketahui dalilnya, maka kembali ke kaedah asal. (Lihat penjelasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 79). Pengertian Kaedah Setelah memahami pendahuluan di atas, kaedah yang dibahas kali ini berarti bahwa jika tidak ada dalil yang menunjukkan air itu suci atau najis, maka kita hukumi air tersebut dengan kaedah asal, yaitu hukum asal air itu suci selama tidak ada dalil yang merubahnya. Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29). وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al Anfal: 11). وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (QS. Al Furqon: 48). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata mengenai air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan halal pula bangkainya.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 332, Tirmidzi no. 69 dan Ibnu Majah no. 386. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits lain disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya”. (HR. Abu Daud no. 66, An Nasai no. 326, Tirmidzi no. 66. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa hukum asal air adalah suci. Penerapan Kaedah –          Ketika menemukan air becek (berlumpur) yang ada di jalan, maka dihukumi suci sampai ada dalil atau petunjuk yang menunjukkan najisnya. Moga kaedah di atas bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA 22 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsbersuci kaedah fikih

Merenungi Nama Allah Al Quddus

Di antara nama Allah yang mulia adalah Al Quddus. Nama mulia ini menunjukkan bahwa Allah bersih dari segala kekurangan, aib dan kesalahan. Setiap makhluk bisa merenung dari nama tersebut dengan ia mensucikan dirinya dari syirik, bid’ah, kemunafikan dan maksiat. Inilah di antara merenungkan nama dan sifat Allah dalam Al Qur’an. Pengertian Al Quddus Yang dimaksud nama Allah ‘Al Quddus’ adalah Dia bersih dari segala macam kekurangan dan ‘aib serta kesalahan. Artinya Allah amat jauh dari sifat-sifat jelek dan lebih pantas menyandang sifat-sifat baik nan mulia. Dalil Nama Allah Al Quddus Allah Ta’ala berfirman, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Al Hasyr: 23). Dalam ayat lainnya disebutkan, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Yang Menunjukkan Sifat Quddus Allah Allah terbebas dari anak dan tandingan bagi-Nya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS. Al Ikhlas: 1-4). Allah juga tidaklah ngantuk dan tidaklah tidur, sebagaimana disebutkan dalam ayat kursi, اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al Baqarah: 255). Segala makhluk di langit dan di bumi pun memuji Allah dan mensucikan-Nya dari berbagai aib dan kekurangan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Maka pujilah Allah karena nama dan sifat-Nya yang sempurna sebagaimana Allah Ta’ala memerintahkan, قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا (110) وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا (111) “Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”. Dan katakanlah: “Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.” (QS. Al Isra’: 110-111). Perenungan Nama Allah “Al Quddus” Wajib bagi seorang hamba mensucikan Allah. Bentuknya adalah hendaklah ia menetapkan nama dan sifat bagi Allah sebagaimana yang Dia tetapkan, begitu pula hendaklah ia menafikan (meniadakan) yang Allah nafikan, sama halnya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkannya dan meniadakannya. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11) Konsekuensi dalam mengimani nama Allah Al Quddus adalah membersihkan hati dari kesyirikan, kemunafikan dan riya’, begitu pula membersihkan lisan dari dusta dan kata-kata kotor, begitu pula menjauhkan dari pandangan khianat, serta menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah (yang tiada tuntunan dalam agama). Karena nama Al Quddus berarti mensucikan atau membersihkan sehingga hal-hal tadi adalah perenungan dari nama mulia tersebut. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”.” (QS. Al Kahfi: 110). Ini adalah perintah agar kita membersihkan amalan dari syirik dan dari amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah). Bentuk perenungannya pula dengan dzikir, pujian dan syukur pada Allah yang dibuktikan dengan amalan sholih dan akhlak mulia. Sebagaimana para malaikat bertasbih dan mensucikan Allah, وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Ingatlah ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Rabb berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”” (QS. Al Baqarah: 30). Begitu pula ketika seorang hamba terjerumus dalam kubangan maksiat, ia bersegera mensucikan dirinya dengan taubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Namanya rijs (kotoran) ada dua macam: (1) Kotoran batin yang ada dalam hati, seperti syirik, kemunafikan, pelit, hasad (dengki), dan dusta. Kotoran seperti ini mesti dibersihkan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisa’: 17). (2) Kotoran lahiriyah yang nampak dari amalan anggota badan. Kotoran jenis kedua ini ada dua macam: (a) Kotoran lahiriyah yang muncul dari hati seperti keinginan seseorang itu sendiri untuk bermaksiat. Cara membersihkannya adalah tekad kuat untuk meninggalkannya dan segera menutupi kejelekan dengan kebaikan, serta menyibukkan diri dengan amalan taat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114) وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (115) “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud: 114-115). (b) Kotoran lahiriyah berupa maksiat dalam keadaan dipaksa untuk melakukannya. Cara membersihkannya adalah membenci maksiat tersebut dari batin, berlepas diri dari maksiat tersebut kala terlepas dari paksaan, ditambah dengan istighfar. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An Nahl: 106). Ingatlah bahwa setiap ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, itu akan membersihkan hati dan mendatangkan berkah. Sedangkan setiap maksiat pada Allah dan Rasul-Nya akan mengotori hati dan akan membuat seseorang merugi. Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari kesyirikan, kemunafikan, riya’, dan bersihkanlah lisan kami dari dusta, serta anggota badan kami dari perbuatan keji, maksiat dan khianat. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui mata yang khianat dan apa yang disembunyikan dalam hati. Aamiin Ya Mujibbas Saa-ilin. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Kitab At Tauhid fii Dho-il Qur-an was Sunnah, Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At Tuwaijiriy, terbitan Dar Ashda’ Al Mujtama’, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 231-234   — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA 21 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsasmaul husna taubat

Merenungi Nama Allah Al Quddus

Di antara nama Allah yang mulia adalah Al Quddus. Nama mulia ini menunjukkan bahwa Allah bersih dari segala kekurangan, aib dan kesalahan. Setiap makhluk bisa merenung dari nama tersebut dengan ia mensucikan dirinya dari syirik, bid’ah, kemunafikan dan maksiat. Inilah di antara merenungkan nama dan sifat Allah dalam Al Qur’an. Pengertian Al Quddus Yang dimaksud nama Allah ‘Al Quddus’ adalah Dia bersih dari segala macam kekurangan dan ‘aib serta kesalahan. Artinya Allah amat jauh dari sifat-sifat jelek dan lebih pantas menyandang sifat-sifat baik nan mulia. Dalil Nama Allah Al Quddus Allah Ta’ala berfirman, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Al Hasyr: 23). Dalam ayat lainnya disebutkan, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Yang Menunjukkan Sifat Quddus Allah Allah terbebas dari anak dan tandingan bagi-Nya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS. Al Ikhlas: 1-4). Allah juga tidaklah ngantuk dan tidaklah tidur, sebagaimana disebutkan dalam ayat kursi, اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al Baqarah: 255). Segala makhluk di langit dan di bumi pun memuji Allah dan mensucikan-Nya dari berbagai aib dan kekurangan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Maka pujilah Allah karena nama dan sifat-Nya yang sempurna sebagaimana Allah Ta’ala memerintahkan, قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا (110) وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا (111) “Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”. Dan katakanlah: “Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.” (QS. Al Isra’: 110-111). Perenungan Nama Allah “Al Quddus” Wajib bagi seorang hamba mensucikan Allah. Bentuknya adalah hendaklah ia menetapkan nama dan sifat bagi Allah sebagaimana yang Dia tetapkan, begitu pula hendaklah ia menafikan (meniadakan) yang Allah nafikan, sama halnya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkannya dan meniadakannya. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11) Konsekuensi dalam mengimani nama Allah Al Quddus adalah membersihkan hati dari kesyirikan, kemunafikan dan riya’, begitu pula membersihkan lisan dari dusta dan kata-kata kotor, begitu pula menjauhkan dari pandangan khianat, serta menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah (yang tiada tuntunan dalam agama). Karena nama Al Quddus berarti mensucikan atau membersihkan sehingga hal-hal tadi adalah perenungan dari nama mulia tersebut. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”.” (QS. Al Kahfi: 110). Ini adalah perintah agar kita membersihkan amalan dari syirik dan dari amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah). Bentuk perenungannya pula dengan dzikir, pujian dan syukur pada Allah yang dibuktikan dengan amalan sholih dan akhlak mulia. Sebagaimana para malaikat bertasbih dan mensucikan Allah, وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Ingatlah ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Rabb berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”” (QS. Al Baqarah: 30). Begitu pula ketika seorang hamba terjerumus dalam kubangan maksiat, ia bersegera mensucikan dirinya dengan taubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Namanya rijs (kotoran) ada dua macam: (1) Kotoran batin yang ada dalam hati, seperti syirik, kemunafikan, pelit, hasad (dengki), dan dusta. Kotoran seperti ini mesti dibersihkan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisa’: 17). (2) Kotoran lahiriyah yang nampak dari amalan anggota badan. Kotoran jenis kedua ini ada dua macam: (a) Kotoran lahiriyah yang muncul dari hati seperti keinginan seseorang itu sendiri untuk bermaksiat. Cara membersihkannya adalah tekad kuat untuk meninggalkannya dan segera menutupi kejelekan dengan kebaikan, serta menyibukkan diri dengan amalan taat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114) وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (115) “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud: 114-115). (b) Kotoran lahiriyah berupa maksiat dalam keadaan dipaksa untuk melakukannya. Cara membersihkannya adalah membenci maksiat tersebut dari batin, berlepas diri dari maksiat tersebut kala terlepas dari paksaan, ditambah dengan istighfar. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An Nahl: 106). Ingatlah bahwa setiap ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, itu akan membersihkan hati dan mendatangkan berkah. Sedangkan setiap maksiat pada Allah dan Rasul-Nya akan mengotori hati dan akan membuat seseorang merugi. Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari kesyirikan, kemunafikan, riya’, dan bersihkanlah lisan kami dari dusta, serta anggota badan kami dari perbuatan keji, maksiat dan khianat. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui mata yang khianat dan apa yang disembunyikan dalam hati. Aamiin Ya Mujibbas Saa-ilin. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Kitab At Tauhid fii Dho-il Qur-an was Sunnah, Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At Tuwaijiriy, terbitan Dar Ashda’ Al Mujtama’, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 231-234   — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA 21 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsasmaul husna taubat
Di antara nama Allah yang mulia adalah Al Quddus. Nama mulia ini menunjukkan bahwa Allah bersih dari segala kekurangan, aib dan kesalahan. Setiap makhluk bisa merenung dari nama tersebut dengan ia mensucikan dirinya dari syirik, bid’ah, kemunafikan dan maksiat. Inilah di antara merenungkan nama dan sifat Allah dalam Al Qur’an. Pengertian Al Quddus Yang dimaksud nama Allah ‘Al Quddus’ adalah Dia bersih dari segala macam kekurangan dan ‘aib serta kesalahan. Artinya Allah amat jauh dari sifat-sifat jelek dan lebih pantas menyandang sifat-sifat baik nan mulia. Dalil Nama Allah Al Quddus Allah Ta’ala berfirman, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Al Hasyr: 23). Dalam ayat lainnya disebutkan, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Yang Menunjukkan Sifat Quddus Allah Allah terbebas dari anak dan tandingan bagi-Nya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS. Al Ikhlas: 1-4). Allah juga tidaklah ngantuk dan tidaklah tidur, sebagaimana disebutkan dalam ayat kursi, اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al Baqarah: 255). Segala makhluk di langit dan di bumi pun memuji Allah dan mensucikan-Nya dari berbagai aib dan kekurangan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Maka pujilah Allah karena nama dan sifat-Nya yang sempurna sebagaimana Allah Ta’ala memerintahkan, قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا (110) وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا (111) “Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”. Dan katakanlah: “Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.” (QS. Al Isra’: 110-111). Perenungan Nama Allah “Al Quddus” Wajib bagi seorang hamba mensucikan Allah. Bentuknya adalah hendaklah ia menetapkan nama dan sifat bagi Allah sebagaimana yang Dia tetapkan, begitu pula hendaklah ia menafikan (meniadakan) yang Allah nafikan, sama halnya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkannya dan meniadakannya. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11) Konsekuensi dalam mengimani nama Allah Al Quddus adalah membersihkan hati dari kesyirikan, kemunafikan dan riya’, begitu pula membersihkan lisan dari dusta dan kata-kata kotor, begitu pula menjauhkan dari pandangan khianat, serta menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah (yang tiada tuntunan dalam agama). Karena nama Al Quddus berarti mensucikan atau membersihkan sehingga hal-hal tadi adalah perenungan dari nama mulia tersebut. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”.” (QS. Al Kahfi: 110). Ini adalah perintah agar kita membersihkan amalan dari syirik dan dari amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah). Bentuk perenungannya pula dengan dzikir, pujian dan syukur pada Allah yang dibuktikan dengan amalan sholih dan akhlak mulia. Sebagaimana para malaikat bertasbih dan mensucikan Allah, وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Ingatlah ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Rabb berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”” (QS. Al Baqarah: 30). Begitu pula ketika seorang hamba terjerumus dalam kubangan maksiat, ia bersegera mensucikan dirinya dengan taubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Namanya rijs (kotoran) ada dua macam: (1) Kotoran batin yang ada dalam hati, seperti syirik, kemunafikan, pelit, hasad (dengki), dan dusta. Kotoran seperti ini mesti dibersihkan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisa’: 17). (2) Kotoran lahiriyah yang nampak dari amalan anggota badan. Kotoran jenis kedua ini ada dua macam: (a) Kotoran lahiriyah yang muncul dari hati seperti keinginan seseorang itu sendiri untuk bermaksiat. Cara membersihkannya adalah tekad kuat untuk meninggalkannya dan segera menutupi kejelekan dengan kebaikan, serta menyibukkan diri dengan amalan taat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114) وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (115) “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud: 114-115). (b) Kotoran lahiriyah berupa maksiat dalam keadaan dipaksa untuk melakukannya. Cara membersihkannya adalah membenci maksiat tersebut dari batin, berlepas diri dari maksiat tersebut kala terlepas dari paksaan, ditambah dengan istighfar. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An Nahl: 106). Ingatlah bahwa setiap ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, itu akan membersihkan hati dan mendatangkan berkah. Sedangkan setiap maksiat pada Allah dan Rasul-Nya akan mengotori hati dan akan membuat seseorang merugi. Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari kesyirikan, kemunafikan, riya’, dan bersihkanlah lisan kami dari dusta, serta anggota badan kami dari perbuatan keji, maksiat dan khianat. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui mata yang khianat dan apa yang disembunyikan dalam hati. Aamiin Ya Mujibbas Saa-ilin. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Kitab At Tauhid fii Dho-il Qur-an was Sunnah, Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At Tuwaijiriy, terbitan Dar Ashda’ Al Mujtama’, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 231-234   — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA 21 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsasmaul husna taubat


Di antara nama Allah yang mulia adalah Al Quddus. Nama mulia ini menunjukkan bahwa Allah bersih dari segala kekurangan, aib dan kesalahan. Setiap makhluk bisa merenung dari nama tersebut dengan ia mensucikan dirinya dari syirik, bid’ah, kemunafikan dan maksiat. Inilah di antara merenungkan nama dan sifat Allah dalam Al Qur’an. Pengertian Al Quddus Yang dimaksud nama Allah ‘Al Quddus’ adalah Dia bersih dari segala macam kekurangan dan ‘aib serta kesalahan. Artinya Allah amat jauh dari sifat-sifat jelek dan lebih pantas menyandang sifat-sifat baik nan mulia. Dalil Nama Allah Al Quddus Allah Ta’ala berfirman, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Al Hasyr: 23). Dalam ayat lainnya disebutkan, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Yang Menunjukkan Sifat Quddus Allah Allah terbebas dari anak dan tandingan bagi-Nya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS. Al Ikhlas: 1-4). Allah juga tidaklah ngantuk dan tidaklah tidur, sebagaimana disebutkan dalam ayat kursi, اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al Baqarah: 255). Segala makhluk di langit dan di bumi pun memuji Allah dan mensucikan-Nya dari berbagai aib dan kekurangan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Maka pujilah Allah karena nama dan sifat-Nya yang sempurna sebagaimana Allah Ta’ala memerintahkan, قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا (110) وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا (111) “Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”. Dan katakanlah: “Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.” (QS. Al Isra’: 110-111). Perenungan Nama Allah “Al Quddus” Wajib bagi seorang hamba mensucikan Allah. Bentuknya adalah hendaklah ia menetapkan nama dan sifat bagi Allah sebagaimana yang Dia tetapkan, begitu pula hendaklah ia menafikan (meniadakan) yang Allah nafikan, sama halnya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkannya dan meniadakannya. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11) Konsekuensi dalam mengimani nama Allah Al Quddus adalah membersihkan hati dari kesyirikan, kemunafikan dan riya’, begitu pula membersihkan lisan dari dusta dan kata-kata kotor, begitu pula menjauhkan dari pandangan khianat, serta menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah (yang tiada tuntunan dalam agama). Karena nama Al Quddus berarti mensucikan atau membersihkan sehingga hal-hal tadi adalah perenungan dari nama mulia tersebut. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”.” (QS. Al Kahfi: 110). Ini adalah perintah agar kita membersihkan amalan dari syirik dan dari amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah). Bentuk perenungannya pula dengan dzikir, pujian dan syukur pada Allah yang dibuktikan dengan amalan sholih dan akhlak mulia. Sebagaimana para malaikat bertasbih dan mensucikan Allah, وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Ingatlah ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Rabb berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”” (QS. Al Baqarah: 30). Begitu pula ketika seorang hamba terjerumus dalam kubangan maksiat, ia bersegera mensucikan dirinya dengan taubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Namanya rijs (kotoran) ada dua macam: (1) Kotoran batin yang ada dalam hati, seperti syirik, kemunafikan, pelit, hasad (dengki), dan dusta. Kotoran seperti ini mesti dibersihkan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisa’: 17). (2) Kotoran lahiriyah yang nampak dari amalan anggota badan. Kotoran jenis kedua ini ada dua macam: (a) Kotoran lahiriyah yang muncul dari hati seperti keinginan seseorang itu sendiri untuk bermaksiat. Cara membersihkannya adalah tekad kuat untuk meninggalkannya dan segera menutupi kejelekan dengan kebaikan, serta menyibukkan diri dengan amalan taat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114) وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (115) “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud: 114-115). (b) Kotoran lahiriyah berupa maksiat dalam keadaan dipaksa untuk melakukannya. Cara membersihkannya adalah membenci maksiat tersebut dari batin, berlepas diri dari maksiat tersebut kala terlepas dari paksaan, ditambah dengan istighfar. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An Nahl: 106). Ingatlah bahwa setiap ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, itu akan membersihkan hati dan mendatangkan berkah. Sedangkan setiap maksiat pada Allah dan Rasul-Nya akan mengotori hati dan akan membuat seseorang merugi. Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari kesyirikan, kemunafikan, riya’, dan bersihkanlah lisan kami dari dusta, serta anggota badan kami dari perbuatan keji, maksiat dan khianat. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui mata yang khianat dan apa yang disembunyikan dalam hati. Aamiin Ya Mujibbas Saa-ilin. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Kitab At Tauhid fii Dho-il Qur-an was Sunnah, Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At Tuwaijiriy, terbitan Dar Ashda’ Al Mujtama’, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 231-234   — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA 21 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsasmaul husna taubat

Surat Terbuka Untuk Para Istri (Bagian 8): SUAMIMU BUKAN MALAIKAT

01FebSurat Terbuka Untuk Para Istri (Bagian 8): SUAMIMU BUKAN MALAIKATFebruary 1, 2013Belajar Islam, Keluarga Islami, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Saudariku… Sadarilah, suamimu bukanlah seorang malaikat. Makhluk yang tidak memiliki gejolak nafsu dan syahwat, serta tidak pernah mengalami rasa bosan dan jemu. Suamimu adalah manusia biasa. Dia seorang laki-laki sebagaimana laki-laki lain. Dan semua lelaki memiliki tabiat menyukai sosok wanita yang berparas canti, berpenampilan menarik, dengan wajah berseri dan aroma yang wangi. Allah ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ Artinya: “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak…”. QS. Ali Imran: 14. Realita berbicara bahwa setan-setan berwujud manusia, yaitu para wanita fasik, di luar rumah, di jalan-jalan, di pasar-pasar atau di tempat kerja suamimu, mereka benar-benar berhias seelok dan secantik mungkin. Mereka mengenakan busana seindah mungkin dengan aroma parfumnya yang begitu menggoda. Bahkan mereka tidak segan-segan memamerkan aurat. Untuk apa mereka melakukan itu semua? Yang jelas, salah satu tujuan mereka adalah untuk menarik perhatian segenap laki-laki yang dijumpainya. Agar pandangan setiap pria tertuju kepadanya. Tidak terkecuali suamimu! Jadi, betapa malang nasibmu, wahai Saudariku… Jika karena sikapmu yang kurang tanggap dan kurang peka, engkau tidak mau berhias, malas bersolek, malas menjaga kecantikan dan penampilan. Akhirnya hal itu melemahkan kecintaan dan ketertarikan suamimu terhadap dirimu. Karena ia tidak menemukan dalam dirimu apa yang ia temukan pada diri wanita-wanita fasiq tadi. Lihatlah betapa serius usaha mereka dan betapa besarnya keinginan mereka untuk menarik perhatian suamimu dan pria-pria lain! Sudahkah Engkau seserius mereka?? Para Istri yang mulia… Sadarilah bahwa godaan bagi laki-laki di luar rumah itu sangat besar. Dan godaan yang paling berat baginya adalah ujian wanita. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan sesudahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, melebihi fitnah wanita”. HR. Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhuma. Saudariku… Godaan wanita terhadap seorang pria di luar rumah amatlah besar. Terlebih lagi pada zaman kita sekarang ini. Pemandangan-pemandangan tidak senonoh dapat dinikmati secara gratis hampir di segenap sudut kota, di media-media elektronik ataupun cetak. Seorang pria yang salih, ketika secara tidak sengaja matanya tertuju kepada pemandangan yang menyulut syahwatnya, ia akan teringat wasiat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam manakala beliau bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فَإِنَّهُ يُضْمِرُ مَا فِي نَفْسِهِ “Sesungguhnya wanita datang dalam gambar setan. Barangsiapa menghadapi kondisi tersebut, hendaklah ia segera mendatangi istrinya. Karena dengan itu ia akan menenangkan gejolak yang ada dalam dirinya”. HR. Abu Dawud dari Jabir radhiyallahu’anhu dan dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albany. Maka iapun akan segera pulang menemui istrinya guna mendinginkan gejolak syahwatnya. Namun setibanya di rumah bisa jadi gairahnya akan padam seketika! Mengapa? Ia dapati istrinya dalam keadaan yang sangat tak sedap dipandang. Penampilannya tidak karuan, pakaiannya acak-acakan, rambutnya awut-awutan, tak ada sedikitpun polesan solekan, aroma tubuhnya tak jelas dan ia sedikitpun tak memberikan sambutan kepada suaminya. Istri yang modelnya seperti ini, bisakah menenangkan gejolak yang ada dalam diri suaminya? Tentu saja suamimu akan prihatin bila keadaanmu seperti itu wahai saudariku… Dan perlu diingat, tidak semua suami memiliki nyali atau tega untuk mengungkapkan isi hatinya. Ada tipe suami yang mau berterus terang ketika gerah melihat penampilan istrinya. Namun ada juga yang memilih untuk bungkan seribu bahasa. Dan jenis kedua ini biasanya akan lebih parah akibatnya. Sebab apabila seorang pria tidak lagi mendapatkan kepuasan di rumahnya, niscaya ia akan mencarinya di luar rumah. Dan akhirnya Engkau pula yang akan merana. Ingatlah, di awal pernikahanmu dulu, Engkau adalah bidadari jelita bagi suamimu, karena mungkin saat itu Engkau begitu memperhatikan dan merawat kecantikanmu. Namun dengan berjalannya waktu, Engkau mulai malas merawat tubuh, dengan seribu satu alasan. Apakah saat ini Engkau tetap menjadi simbol kecantikan untuk suamimu? Alangkah indahnya jika Engkau berhasil menggabungkan antara kecantikan akhlak yang terpuji dengan kecantikan fisik… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Dzulhijjah 1432 / 31 Oktober 2011   Dinukil dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 81-83, hal. 87-90). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Surat Terbuka Untuk Para Istri (Bagian 8): SUAMIMU BUKAN MALAIKAT

01FebSurat Terbuka Untuk Para Istri (Bagian 8): SUAMIMU BUKAN MALAIKATFebruary 1, 2013Belajar Islam, Keluarga Islami, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Saudariku… Sadarilah, suamimu bukanlah seorang malaikat. Makhluk yang tidak memiliki gejolak nafsu dan syahwat, serta tidak pernah mengalami rasa bosan dan jemu. Suamimu adalah manusia biasa. Dia seorang laki-laki sebagaimana laki-laki lain. Dan semua lelaki memiliki tabiat menyukai sosok wanita yang berparas canti, berpenampilan menarik, dengan wajah berseri dan aroma yang wangi. Allah ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ Artinya: “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak…”. QS. Ali Imran: 14. Realita berbicara bahwa setan-setan berwujud manusia, yaitu para wanita fasik, di luar rumah, di jalan-jalan, di pasar-pasar atau di tempat kerja suamimu, mereka benar-benar berhias seelok dan secantik mungkin. Mereka mengenakan busana seindah mungkin dengan aroma parfumnya yang begitu menggoda. Bahkan mereka tidak segan-segan memamerkan aurat. Untuk apa mereka melakukan itu semua? Yang jelas, salah satu tujuan mereka adalah untuk menarik perhatian segenap laki-laki yang dijumpainya. Agar pandangan setiap pria tertuju kepadanya. Tidak terkecuali suamimu! Jadi, betapa malang nasibmu, wahai Saudariku… Jika karena sikapmu yang kurang tanggap dan kurang peka, engkau tidak mau berhias, malas bersolek, malas menjaga kecantikan dan penampilan. Akhirnya hal itu melemahkan kecintaan dan ketertarikan suamimu terhadap dirimu. Karena ia tidak menemukan dalam dirimu apa yang ia temukan pada diri wanita-wanita fasiq tadi. Lihatlah betapa serius usaha mereka dan betapa besarnya keinginan mereka untuk menarik perhatian suamimu dan pria-pria lain! Sudahkah Engkau seserius mereka?? Para Istri yang mulia… Sadarilah bahwa godaan bagi laki-laki di luar rumah itu sangat besar. Dan godaan yang paling berat baginya adalah ujian wanita. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan sesudahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, melebihi fitnah wanita”. HR. Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhuma. Saudariku… Godaan wanita terhadap seorang pria di luar rumah amatlah besar. Terlebih lagi pada zaman kita sekarang ini. Pemandangan-pemandangan tidak senonoh dapat dinikmati secara gratis hampir di segenap sudut kota, di media-media elektronik ataupun cetak. Seorang pria yang salih, ketika secara tidak sengaja matanya tertuju kepada pemandangan yang menyulut syahwatnya, ia akan teringat wasiat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam manakala beliau bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فَإِنَّهُ يُضْمِرُ مَا فِي نَفْسِهِ “Sesungguhnya wanita datang dalam gambar setan. Barangsiapa menghadapi kondisi tersebut, hendaklah ia segera mendatangi istrinya. Karena dengan itu ia akan menenangkan gejolak yang ada dalam dirinya”. HR. Abu Dawud dari Jabir radhiyallahu’anhu dan dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albany. Maka iapun akan segera pulang menemui istrinya guna mendinginkan gejolak syahwatnya. Namun setibanya di rumah bisa jadi gairahnya akan padam seketika! Mengapa? Ia dapati istrinya dalam keadaan yang sangat tak sedap dipandang. Penampilannya tidak karuan, pakaiannya acak-acakan, rambutnya awut-awutan, tak ada sedikitpun polesan solekan, aroma tubuhnya tak jelas dan ia sedikitpun tak memberikan sambutan kepada suaminya. Istri yang modelnya seperti ini, bisakah menenangkan gejolak yang ada dalam diri suaminya? Tentu saja suamimu akan prihatin bila keadaanmu seperti itu wahai saudariku… Dan perlu diingat, tidak semua suami memiliki nyali atau tega untuk mengungkapkan isi hatinya. Ada tipe suami yang mau berterus terang ketika gerah melihat penampilan istrinya. Namun ada juga yang memilih untuk bungkan seribu bahasa. Dan jenis kedua ini biasanya akan lebih parah akibatnya. Sebab apabila seorang pria tidak lagi mendapatkan kepuasan di rumahnya, niscaya ia akan mencarinya di luar rumah. Dan akhirnya Engkau pula yang akan merana. Ingatlah, di awal pernikahanmu dulu, Engkau adalah bidadari jelita bagi suamimu, karena mungkin saat itu Engkau begitu memperhatikan dan merawat kecantikanmu. Namun dengan berjalannya waktu, Engkau mulai malas merawat tubuh, dengan seribu satu alasan. Apakah saat ini Engkau tetap menjadi simbol kecantikan untuk suamimu? Alangkah indahnya jika Engkau berhasil menggabungkan antara kecantikan akhlak yang terpuji dengan kecantikan fisik… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Dzulhijjah 1432 / 31 Oktober 2011   Dinukil dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 81-83, hal. 87-90). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
01FebSurat Terbuka Untuk Para Istri (Bagian 8): SUAMIMU BUKAN MALAIKATFebruary 1, 2013Belajar Islam, Keluarga Islami, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Saudariku… Sadarilah, suamimu bukanlah seorang malaikat. Makhluk yang tidak memiliki gejolak nafsu dan syahwat, serta tidak pernah mengalami rasa bosan dan jemu. Suamimu adalah manusia biasa. Dia seorang laki-laki sebagaimana laki-laki lain. Dan semua lelaki memiliki tabiat menyukai sosok wanita yang berparas canti, berpenampilan menarik, dengan wajah berseri dan aroma yang wangi. Allah ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ Artinya: “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak…”. QS. Ali Imran: 14. Realita berbicara bahwa setan-setan berwujud manusia, yaitu para wanita fasik, di luar rumah, di jalan-jalan, di pasar-pasar atau di tempat kerja suamimu, mereka benar-benar berhias seelok dan secantik mungkin. Mereka mengenakan busana seindah mungkin dengan aroma parfumnya yang begitu menggoda. Bahkan mereka tidak segan-segan memamerkan aurat. Untuk apa mereka melakukan itu semua? Yang jelas, salah satu tujuan mereka adalah untuk menarik perhatian segenap laki-laki yang dijumpainya. Agar pandangan setiap pria tertuju kepadanya. Tidak terkecuali suamimu! Jadi, betapa malang nasibmu, wahai Saudariku… Jika karena sikapmu yang kurang tanggap dan kurang peka, engkau tidak mau berhias, malas bersolek, malas menjaga kecantikan dan penampilan. Akhirnya hal itu melemahkan kecintaan dan ketertarikan suamimu terhadap dirimu. Karena ia tidak menemukan dalam dirimu apa yang ia temukan pada diri wanita-wanita fasiq tadi. Lihatlah betapa serius usaha mereka dan betapa besarnya keinginan mereka untuk menarik perhatian suamimu dan pria-pria lain! Sudahkah Engkau seserius mereka?? Para Istri yang mulia… Sadarilah bahwa godaan bagi laki-laki di luar rumah itu sangat besar. Dan godaan yang paling berat baginya adalah ujian wanita. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan sesudahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, melebihi fitnah wanita”. HR. Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhuma. Saudariku… Godaan wanita terhadap seorang pria di luar rumah amatlah besar. Terlebih lagi pada zaman kita sekarang ini. Pemandangan-pemandangan tidak senonoh dapat dinikmati secara gratis hampir di segenap sudut kota, di media-media elektronik ataupun cetak. Seorang pria yang salih, ketika secara tidak sengaja matanya tertuju kepada pemandangan yang menyulut syahwatnya, ia akan teringat wasiat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam manakala beliau bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فَإِنَّهُ يُضْمِرُ مَا فِي نَفْسِهِ “Sesungguhnya wanita datang dalam gambar setan. Barangsiapa menghadapi kondisi tersebut, hendaklah ia segera mendatangi istrinya. Karena dengan itu ia akan menenangkan gejolak yang ada dalam dirinya”. HR. Abu Dawud dari Jabir radhiyallahu’anhu dan dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albany. Maka iapun akan segera pulang menemui istrinya guna mendinginkan gejolak syahwatnya. Namun setibanya di rumah bisa jadi gairahnya akan padam seketika! Mengapa? Ia dapati istrinya dalam keadaan yang sangat tak sedap dipandang. Penampilannya tidak karuan, pakaiannya acak-acakan, rambutnya awut-awutan, tak ada sedikitpun polesan solekan, aroma tubuhnya tak jelas dan ia sedikitpun tak memberikan sambutan kepada suaminya. Istri yang modelnya seperti ini, bisakah menenangkan gejolak yang ada dalam diri suaminya? Tentu saja suamimu akan prihatin bila keadaanmu seperti itu wahai saudariku… Dan perlu diingat, tidak semua suami memiliki nyali atau tega untuk mengungkapkan isi hatinya. Ada tipe suami yang mau berterus terang ketika gerah melihat penampilan istrinya. Namun ada juga yang memilih untuk bungkan seribu bahasa. Dan jenis kedua ini biasanya akan lebih parah akibatnya. Sebab apabila seorang pria tidak lagi mendapatkan kepuasan di rumahnya, niscaya ia akan mencarinya di luar rumah. Dan akhirnya Engkau pula yang akan merana. Ingatlah, di awal pernikahanmu dulu, Engkau adalah bidadari jelita bagi suamimu, karena mungkin saat itu Engkau begitu memperhatikan dan merawat kecantikanmu. Namun dengan berjalannya waktu, Engkau mulai malas merawat tubuh, dengan seribu satu alasan. Apakah saat ini Engkau tetap menjadi simbol kecantikan untuk suamimu? Alangkah indahnya jika Engkau berhasil menggabungkan antara kecantikan akhlak yang terpuji dengan kecantikan fisik… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Dzulhijjah 1432 / 31 Oktober 2011   Dinukil dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 81-83, hal. 87-90). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


01FebSurat Terbuka Untuk Para Istri (Bagian 8): SUAMIMU BUKAN MALAIKATFebruary 1, 2013Belajar Islam, Keluarga Islami, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Saudariku… Sadarilah, suamimu bukanlah seorang malaikat. Makhluk yang tidak memiliki gejolak nafsu dan syahwat, serta tidak pernah mengalami rasa bosan dan jemu. Suamimu adalah manusia biasa. Dia seorang laki-laki sebagaimana laki-laki lain. Dan semua lelaki memiliki tabiat menyukai sosok wanita yang berparas canti, berpenampilan menarik, dengan wajah berseri dan aroma yang wangi. Allah ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ Artinya: “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak…”. QS. Ali Imran: 14. Realita berbicara bahwa setan-setan berwujud manusia, yaitu para wanita fasik, di luar rumah, di jalan-jalan, di pasar-pasar atau di tempat kerja suamimu, mereka benar-benar berhias seelok dan secantik mungkin. Mereka mengenakan busana seindah mungkin dengan aroma parfumnya yang begitu menggoda. Bahkan mereka tidak segan-segan memamerkan aurat. Untuk apa mereka melakukan itu semua? Yang jelas, salah satu tujuan mereka adalah untuk menarik perhatian segenap laki-laki yang dijumpainya. Agar pandangan setiap pria tertuju kepadanya. Tidak terkecuali suamimu! Jadi, betapa malang nasibmu, wahai Saudariku… Jika karena sikapmu yang kurang tanggap dan kurang peka, engkau tidak mau berhias, malas bersolek, malas menjaga kecantikan dan penampilan. Akhirnya hal itu melemahkan kecintaan dan ketertarikan suamimu terhadap dirimu. Karena ia tidak menemukan dalam dirimu apa yang ia temukan pada diri wanita-wanita fasiq tadi. Lihatlah betapa serius usaha mereka dan betapa besarnya keinginan mereka untuk menarik perhatian suamimu dan pria-pria lain! Sudahkah Engkau seserius mereka?? Para Istri yang mulia… Sadarilah bahwa godaan bagi laki-laki di luar rumah itu sangat besar. Dan godaan yang paling berat baginya adalah ujian wanita. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan sesudahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, melebihi fitnah wanita”. HR. Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhuma. Saudariku… Godaan wanita terhadap seorang pria di luar rumah amatlah besar. Terlebih lagi pada zaman kita sekarang ini. Pemandangan-pemandangan tidak senonoh dapat dinikmati secara gratis hampir di segenap sudut kota, di media-media elektronik ataupun cetak. Seorang pria yang salih, ketika secara tidak sengaja matanya tertuju kepada pemandangan yang menyulut syahwatnya, ia akan teringat wasiat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam manakala beliau bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فَإِنَّهُ يُضْمِرُ مَا فِي نَفْسِهِ “Sesungguhnya wanita datang dalam gambar setan. Barangsiapa menghadapi kondisi tersebut, hendaklah ia segera mendatangi istrinya. Karena dengan itu ia akan menenangkan gejolak yang ada dalam dirinya”. HR. Abu Dawud dari Jabir radhiyallahu’anhu dan dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albany. Maka iapun akan segera pulang menemui istrinya guna mendinginkan gejolak syahwatnya. Namun setibanya di rumah bisa jadi gairahnya akan padam seketika! Mengapa? Ia dapati istrinya dalam keadaan yang sangat tak sedap dipandang. Penampilannya tidak karuan, pakaiannya acak-acakan, rambutnya awut-awutan, tak ada sedikitpun polesan solekan, aroma tubuhnya tak jelas dan ia sedikitpun tak memberikan sambutan kepada suaminya. Istri yang modelnya seperti ini, bisakah menenangkan gejolak yang ada dalam diri suaminya? Tentu saja suamimu akan prihatin bila keadaanmu seperti itu wahai saudariku… Dan perlu diingat, tidak semua suami memiliki nyali atau tega untuk mengungkapkan isi hatinya. Ada tipe suami yang mau berterus terang ketika gerah melihat penampilan istrinya. Namun ada juga yang memilih untuk bungkan seribu bahasa. Dan jenis kedua ini biasanya akan lebih parah akibatnya. Sebab apabila seorang pria tidak lagi mendapatkan kepuasan di rumahnya, niscaya ia akan mencarinya di luar rumah. Dan akhirnya Engkau pula yang akan merana. Ingatlah, di awal pernikahanmu dulu, Engkau adalah bidadari jelita bagi suamimu, karena mungkin saat itu Engkau begitu memperhatikan dan merawat kecantikanmu. Namun dengan berjalannya waktu, Engkau mulai malas merawat tubuh, dengan seribu satu alasan. Apakah saat ini Engkau tetap menjadi simbol kecantikan untuk suamimu? Alangkah indahnya jika Engkau berhasil menggabungkan antara kecantikan akhlak yang terpuji dengan kecantikan fisik… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Dzulhijjah 1432 / 31 Oktober 2011   Dinukil dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 81-83, hal. 87-90). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Kematian Bukanlah Peristirahatan Terakhir….

Penyair berkata :فَلَوْ أَنَّا إِذَا مِتْنَا تُرِكْنَا ** لَكَانَ الَموْتُ رَاحَة كُلِّ حَيٍولكنّا إذا متنا بُعثنا ** ونُسأل بعده عن كل شيءٍ“Jikalau setelah mati kita dibiarkan…. Tentulah kematian adalah peristirahatan bagi setiap yg hidup…Akan tetapi setelah mati kita angkat dibangkitkan… Lalu kita akan ditanya tentang seluruh yg pernah kita lakukan…”Lakukanlah apa yg anda kehendaki… Ucapkanlah dan tulislah apa yg engkau sukai… Namun siapkanlah jawaban yang tepat atas segala pertanyaan pada persidangan akhirat….Kematianmu bukanlah awal peristirhatnmu akan tetapi awal dari pertanggung jawabanmu !!!

Kematian Bukanlah Peristirahatan Terakhir….

Penyair berkata :فَلَوْ أَنَّا إِذَا مِتْنَا تُرِكْنَا ** لَكَانَ الَموْتُ رَاحَة كُلِّ حَيٍولكنّا إذا متنا بُعثنا ** ونُسأل بعده عن كل شيءٍ“Jikalau setelah mati kita dibiarkan…. Tentulah kematian adalah peristirahatan bagi setiap yg hidup…Akan tetapi setelah mati kita angkat dibangkitkan… Lalu kita akan ditanya tentang seluruh yg pernah kita lakukan…”Lakukanlah apa yg anda kehendaki… Ucapkanlah dan tulislah apa yg engkau sukai… Namun siapkanlah jawaban yang tepat atas segala pertanyaan pada persidangan akhirat….Kematianmu bukanlah awal peristirhatnmu akan tetapi awal dari pertanggung jawabanmu !!!
Penyair berkata :فَلَوْ أَنَّا إِذَا مِتْنَا تُرِكْنَا ** لَكَانَ الَموْتُ رَاحَة كُلِّ حَيٍولكنّا إذا متنا بُعثنا ** ونُسأل بعده عن كل شيءٍ“Jikalau setelah mati kita dibiarkan…. Tentulah kematian adalah peristirahatan bagi setiap yg hidup…Akan tetapi setelah mati kita angkat dibangkitkan… Lalu kita akan ditanya tentang seluruh yg pernah kita lakukan…”Lakukanlah apa yg anda kehendaki… Ucapkanlah dan tulislah apa yg engkau sukai… Namun siapkanlah jawaban yang tepat atas segala pertanyaan pada persidangan akhirat….Kematianmu bukanlah awal peristirhatnmu akan tetapi awal dari pertanggung jawabanmu !!!


Penyair berkata :فَلَوْ أَنَّا إِذَا مِتْنَا تُرِكْنَا ** لَكَانَ الَموْتُ رَاحَة كُلِّ حَيٍولكنّا إذا متنا بُعثنا ** ونُسأل بعده عن كل شيءٍ“Jikalau setelah mati kita dibiarkan…. Tentulah kematian adalah peristirahatan bagi setiap yg hidup…Akan tetapi setelah mati kita angkat dibangkitkan… Lalu kita akan ditanya tentang seluruh yg pernah kita lakukan…”Lakukanlah apa yg anda kehendaki… Ucapkanlah dan tulislah apa yg engkau sukai… Namun siapkanlah jawaban yang tepat atas segala pertanyaan pada persidangan akhirat….Kematianmu bukanlah awal peristirhatnmu akan tetapi awal dari pertanggung jawabanmu !!!

Masa Depan Tidak Bisa Kita Skenariokan

Masa depan tidak bisa kita skenariokan, masa lalu tdk bisa kita rubah, lantas kenapa kita mesti menyiksa diri dgn setumpuk penyesalan atas sesuatu yg tdk bisa kita rubah??Seriuslah dan konsentrasi untuk berbuat yg terbaik pada apa yg sedang kita jalani saat ini, jangan menjadikan masa lalu yg salah selalui menghantui, dan jangan terlalu mengkhawatirkan masa depan yg belum pasti.Berusahalah sebaik mungkin saat ini, tawakkal dan serahkan hasilnya kepada Allah Yg Maha Pengasih. 

Masa Depan Tidak Bisa Kita Skenariokan

Masa depan tidak bisa kita skenariokan, masa lalu tdk bisa kita rubah, lantas kenapa kita mesti menyiksa diri dgn setumpuk penyesalan atas sesuatu yg tdk bisa kita rubah??Seriuslah dan konsentrasi untuk berbuat yg terbaik pada apa yg sedang kita jalani saat ini, jangan menjadikan masa lalu yg salah selalui menghantui, dan jangan terlalu mengkhawatirkan masa depan yg belum pasti.Berusahalah sebaik mungkin saat ini, tawakkal dan serahkan hasilnya kepada Allah Yg Maha Pengasih. 
Masa depan tidak bisa kita skenariokan, masa lalu tdk bisa kita rubah, lantas kenapa kita mesti menyiksa diri dgn setumpuk penyesalan atas sesuatu yg tdk bisa kita rubah??Seriuslah dan konsentrasi untuk berbuat yg terbaik pada apa yg sedang kita jalani saat ini, jangan menjadikan masa lalu yg salah selalui menghantui, dan jangan terlalu mengkhawatirkan masa depan yg belum pasti.Berusahalah sebaik mungkin saat ini, tawakkal dan serahkan hasilnya kepada Allah Yg Maha Pengasih. 


Masa depan tidak bisa kita skenariokan, masa lalu tdk bisa kita rubah, lantas kenapa kita mesti menyiksa diri dgn setumpuk penyesalan atas sesuatu yg tdk bisa kita rubah??Seriuslah dan konsentrasi untuk berbuat yg terbaik pada apa yg sedang kita jalani saat ini, jangan menjadikan masa lalu yg salah selalui menghantui, dan jangan terlalu mengkhawatirkan masa depan yg belum pasti.Berusahalah sebaik mungkin saat ini, tawakkal dan serahkan hasilnya kepada Allah Yg Maha Pengasih. 

Jika Sah Shalat Sendirian, Sah Menjadi Imam

Kaedah fikih sangat membantu kita dalam memecahkan suatu permasalahan karena kaedah ini diturunkan dari dalil. Kaedah yang kita kaji kali ini berkaitan dengan permasalahan shalat jama’ah, yaitu siapa yang sah shalatnya ketika sendirian, maka shalatnya sah ketika menjadi imam. Ini adalah suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah, كل من صحت صلاته صحت إمامته “Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarhul Mumthi’, 4: 217, 227, 236, dan 238). Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan. Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam Al Mukhtarot Al Jaliyyah, “Maka diketahui bahwa pendapat yang tepat adalah jika imam telah memenuhi kewajiban shalat, maka shalat yang ia pimpin sah. Jadi bisa dikatakan, “Siapa yang sah ketika shalat sendirian, maka sah jika menjadi imam. Namun tidak sebaliknya.” Karena bisa jadi keimamannya sah, namun shalat tidak sah. Seperti misalnya orang yang tidak mengetahui jika ia berhadats. Dari sini dapat disimpulkan bahwa masalah keimaman itu lebih ringan dari masalah kesahan shalat. Wallahu a’lam.” Demikian pembahasan kita kali ini. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Penyusun: Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Sholih Al Mayman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, 1430 H, 2: 714-715. — @ Maktab Jaliyat Batha’, Riyadh-KSA, 19 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsberjamaah shalat

Jika Sah Shalat Sendirian, Sah Menjadi Imam

Kaedah fikih sangat membantu kita dalam memecahkan suatu permasalahan karena kaedah ini diturunkan dari dalil. Kaedah yang kita kaji kali ini berkaitan dengan permasalahan shalat jama’ah, yaitu siapa yang sah shalatnya ketika sendirian, maka shalatnya sah ketika menjadi imam. Ini adalah suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah, كل من صحت صلاته صحت إمامته “Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarhul Mumthi’, 4: 217, 227, 236, dan 238). Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan. Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam Al Mukhtarot Al Jaliyyah, “Maka diketahui bahwa pendapat yang tepat adalah jika imam telah memenuhi kewajiban shalat, maka shalat yang ia pimpin sah. Jadi bisa dikatakan, “Siapa yang sah ketika shalat sendirian, maka sah jika menjadi imam. Namun tidak sebaliknya.” Karena bisa jadi keimamannya sah, namun shalat tidak sah. Seperti misalnya orang yang tidak mengetahui jika ia berhadats. Dari sini dapat disimpulkan bahwa masalah keimaman itu lebih ringan dari masalah kesahan shalat. Wallahu a’lam.” Demikian pembahasan kita kali ini. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Penyusun: Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Sholih Al Mayman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, 1430 H, 2: 714-715. — @ Maktab Jaliyat Batha’, Riyadh-KSA, 19 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsberjamaah shalat
Kaedah fikih sangat membantu kita dalam memecahkan suatu permasalahan karena kaedah ini diturunkan dari dalil. Kaedah yang kita kaji kali ini berkaitan dengan permasalahan shalat jama’ah, yaitu siapa yang sah shalatnya ketika sendirian, maka shalatnya sah ketika menjadi imam. Ini adalah suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah, كل من صحت صلاته صحت إمامته “Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarhul Mumthi’, 4: 217, 227, 236, dan 238). Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan. Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam Al Mukhtarot Al Jaliyyah, “Maka diketahui bahwa pendapat yang tepat adalah jika imam telah memenuhi kewajiban shalat, maka shalat yang ia pimpin sah. Jadi bisa dikatakan, “Siapa yang sah ketika shalat sendirian, maka sah jika menjadi imam. Namun tidak sebaliknya.” Karena bisa jadi keimamannya sah, namun shalat tidak sah. Seperti misalnya orang yang tidak mengetahui jika ia berhadats. Dari sini dapat disimpulkan bahwa masalah keimaman itu lebih ringan dari masalah kesahan shalat. Wallahu a’lam.” Demikian pembahasan kita kali ini. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Penyusun: Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Sholih Al Mayman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, 1430 H, 2: 714-715. — @ Maktab Jaliyat Batha’, Riyadh-KSA, 19 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsberjamaah shalat


Kaedah fikih sangat membantu kita dalam memecahkan suatu permasalahan karena kaedah ini diturunkan dari dalil. Kaedah yang kita kaji kali ini berkaitan dengan permasalahan shalat jama’ah, yaitu siapa yang sah shalatnya ketika sendirian, maka shalatnya sah ketika menjadi imam. Ini adalah suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah, كل من صحت صلاته صحت إمامته “Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarhul Mumthi’, 4: 217, 227, 236, dan 238). Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan. Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam Al Mukhtarot Al Jaliyyah, “Maka diketahui bahwa pendapat yang tepat adalah jika imam telah memenuhi kewajiban shalat, maka shalat yang ia pimpin sah. Jadi bisa dikatakan, “Siapa yang sah ketika shalat sendirian, maka sah jika menjadi imam. Namun tidak sebaliknya.” Karena bisa jadi keimamannya sah, namun shalat tidak sah. Seperti misalnya orang yang tidak mengetahui jika ia berhadats. Dari sini dapat disimpulkan bahwa masalah keimaman itu lebih ringan dari masalah kesahan shalat. Wallahu a’lam.” Demikian pembahasan kita kali ini. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Penyusun: Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Sholih Al Mayman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, 1430 H, 2: 714-715. — @ Maktab Jaliyat Batha’, Riyadh-KSA, 19 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsberjamaah shalat

Beda antara Adat dan Ibadah

Sebagian orang kurang memahami antara ibadah dan adat sehingga rancu dalam memahami kaedah para ulama. Kaedah yang dimaksud adalah hukum asal adat atau muamalah itu boleh sampai ada dalil yang melarang. Sedangkan untuk perkara ibadah, hukum asalnya haram sampai ada dalil yang mendukungnya. Karena kurang paham akan hal ini, jadi ada yang seenaknya memasukkan suatu amalan yang sebenarnya berisi ibadah pada masalah adat, sampai ia mengatakan, “Kenapa dilarang? Kan asalnya boleh?” Beda antara Adat dan Ibadah 1- Ibadah kembali pada penjagaan agama dan ingin meraih pahala di sisi Allah seperti iman dan shalat. Adat kembali pada penjagaan diri, harta atau kehormatan seperti jual beli dan makanan. 2- Ibadah adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba seperti disebutkan dalam hadits Mu’adz, “Hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba adalah hendaklah mereka menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu pun” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun adat adalah hak hamba yang mengandung maslahat bagi mereka. 3- Ibadah dibangun di atas tawqif (dalil) dan dicukupkan apa yang ada dalam dalil. Sedangkan adat terdapat kebebasan untuk melakukannya selama tidak ada dalil yang melarang. 4- Ibadah tidak mungkin bagi akal memikirkan maksudnya, seperti kita tidak perlu bertanya mengapa shalat Zhuhur empat raka’at. Sedangkan adat ditunjukkan oleh akal manakah yang maslahat. (Diringkas dari penjelasan Syaikh Dr. Muhammad bin Husain Al Jizaniy dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits) Kaedah Penting Setelah kita memahami perbedaan antara adat dan ibadah, maka ada kaedah yang perlu diperhatikan yang disebutkan oleh para ulama. Mereka berkata, كل تقرب إلى الله بفعل شيء من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah”. Kaedah ini di antaranya disebutkan oleh Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Contoh penerapan kaedah di atas: 1- Menjadikan memakai pakaian shuf (wol) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufiyah. 2- Menjadikan diam (tidak berbicara) selamanya, enggan makan daging (vegetarian) atau enggan minum air, begitu pula berdiri di terik matahari tanpa mau mengambil tempat untuk berteduh, semua ini dilakukan dalam rangka ibadah (pendekatan diri pada Allah). Kaedah di atas berlaku untuk perkara adat dan muamalat saja yang digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah. Disebut bid’ah karena asalnya tidak ada tuntunan, dan tata caranya tidak diajarkan dalam Islam. Ada juga perkara adat atau muamalat yang secara hakiki termasuk bid’ah karena tidak ada dalilnya secara umum, maupun secara terperinci. Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’ karya Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 106-107. Adat atau Muamalah Diniatkan Ibadah Ada yang sering bertanya, “Berarti FB untuk dakwah itu bid’ah, begitu pula mencari nafkah juga bid’ah jika diniatkan untuk ibadah karena tidak ada dalilnya?” Nah, point berikut ini yang harus dipahami. Perlu diketahui bahwa adat atau muamalah bisa termasuk ibadah dan bukan bid’ah ketika memenuhi salah satu dari dua syarat: 1- Dilakukan dengan niat yang benar. 2- Sebagai wasilah (perantara) dan men-support amalan sholih. Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits, وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ ، إِلاَّ أُجِرْتَ ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 6373 dan Muslim no. 1628). Di sini disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah berbuah pahala. Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ “Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) dan mendukung terwujudnya ketaatan dianggap sebagai ketaataan pula dan bernilai pahala. [Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 107] Sebagai Wasilah (Perantara), Bukan Tujuan Namun ingat di sini, itu jika perkara non-ibadah dijadikan sebagai sarana dan bukan tujuan. Sehingga tidak tepat berdalil dengan point ini untuk mendukung acara mauludan (peringatan Maulid Nabi) dan acara bid’ah lainnya. Karena mauludan sendiri yang dimaksud adalah tujuan, bukan sarana karena yang melakukan mauludan memaksudkan amalan tersebut untuk meraih pahala dengan dibacakan shalawat, dll. Sedangkan jika seseorang menggunakan FB atau HP untuk berdakwah, itu sebagai wasilah (sarana) dan bukan maksud atau tujuan. Jadi sungguh keliru yang serampangan dalam menggunakan kaedah ini karena tidak paham. Dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya dianggap oleh syari’at. Sehingga tepatlah dalam kaedah yang kami sebutkan di atas ditambahkan embel-embel, “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah.” Di antara cara yang tidak dianggap oleh syari’at adalah menjadikan perkara non-ibadah (adat atau muamalat) secara dzatnya sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Inilah yang terjadi di tengah masyarakat kita pada acara yasinan atau tahlilan. Acara ini termasuk adat, namun secara dzat dimaksudkan untuk ibadah. Dan di dalamnya dikhususkan ibadah pula yang tidak dituntunkan. Karena mengkhususkan selamatan kematian dengan surat Yasin atau bacaan tahlil tidak ada dalil pendukungnya. Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata, فمن تقرَّب إلى الله بعمل ، لم يجعله الله ورسولُه قربة إلى الله ، فعمله باطلٌ مردودٌ عليه “Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang Allah dan Rasul-Nya tidak nilai sebagai ibadah (pendekatan diri pada-Nya), maka amalannya batil dan tertolak.” — Coba renungkan berbagai amalan yang tersebar di tengah masyarakat, apakah termasuk ibadah atau non-ibadah? Contohnya peringatan Maulid, apakah itu non-ibadah? Bukankah -asalnya- acara maulid diadakan untuk cari pahala, bukan untuk cari keuntungan seperti dalam jual beli? Kalau jelas ibadah, lantas mengapa masih membuat rancu dengan mengatakan maulid Nabi itu perkara muamalat (sehingga sah-sah saja diperingati) dan bukan ibadah padahal di dalamnya terdapat shalawatan, yang tentu itu dimaksud untuk mendapatkan pahala di sisi Allah? Semoga jadi renungan, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Diselesaikan selepas shalat Fajar di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA Rabu, 18 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsadat bid'ah tradisi

Beda antara Adat dan Ibadah

Sebagian orang kurang memahami antara ibadah dan adat sehingga rancu dalam memahami kaedah para ulama. Kaedah yang dimaksud adalah hukum asal adat atau muamalah itu boleh sampai ada dalil yang melarang. Sedangkan untuk perkara ibadah, hukum asalnya haram sampai ada dalil yang mendukungnya. Karena kurang paham akan hal ini, jadi ada yang seenaknya memasukkan suatu amalan yang sebenarnya berisi ibadah pada masalah adat, sampai ia mengatakan, “Kenapa dilarang? Kan asalnya boleh?” Beda antara Adat dan Ibadah 1- Ibadah kembali pada penjagaan agama dan ingin meraih pahala di sisi Allah seperti iman dan shalat. Adat kembali pada penjagaan diri, harta atau kehormatan seperti jual beli dan makanan. 2- Ibadah adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba seperti disebutkan dalam hadits Mu’adz, “Hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba adalah hendaklah mereka menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu pun” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun adat adalah hak hamba yang mengandung maslahat bagi mereka. 3- Ibadah dibangun di atas tawqif (dalil) dan dicukupkan apa yang ada dalam dalil. Sedangkan adat terdapat kebebasan untuk melakukannya selama tidak ada dalil yang melarang. 4- Ibadah tidak mungkin bagi akal memikirkan maksudnya, seperti kita tidak perlu bertanya mengapa shalat Zhuhur empat raka’at. Sedangkan adat ditunjukkan oleh akal manakah yang maslahat. (Diringkas dari penjelasan Syaikh Dr. Muhammad bin Husain Al Jizaniy dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits) Kaedah Penting Setelah kita memahami perbedaan antara adat dan ibadah, maka ada kaedah yang perlu diperhatikan yang disebutkan oleh para ulama. Mereka berkata, كل تقرب إلى الله بفعل شيء من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah”. Kaedah ini di antaranya disebutkan oleh Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Contoh penerapan kaedah di atas: 1- Menjadikan memakai pakaian shuf (wol) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufiyah. 2- Menjadikan diam (tidak berbicara) selamanya, enggan makan daging (vegetarian) atau enggan minum air, begitu pula berdiri di terik matahari tanpa mau mengambil tempat untuk berteduh, semua ini dilakukan dalam rangka ibadah (pendekatan diri pada Allah). Kaedah di atas berlaku untuk perkara adat dan muamalat saja yang digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah. Disebut bid’ah karena asalnya tidak ada tuntunan, dan tata caranya tidak diajarkan dalam Islam. Ada juga perkara adat atau muamalat yang secara hakiki termasuk bid’ah karena tidak ada dalilnya secara umum, maupun secara terperinci. Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’ karya Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 106-107. Adat atau Muamalah Diniatkan Ibadah Ada yang sering bertanya, “Berarti FB untuk dakwah itu bid’ah, begitu pula mencari nafkah juga bid’ah jika diniatkan untuk ibadah karena tidak ada dalilnya?” Nah, point berikut ini yang harus dipahami. Perlu diketahui bahwa adat atau muamalah bisa termasuk ibadah dan bukan bid’ah ketika memenuhi salah satu dari dua syarat: 1- Dilakukan dengan niat yang benar. 2- Sebagai wasilah (perantara) dan men-support amalan sholih. Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits, وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ ، إِلاَّ أُجِرْتَ ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 6373 dan Muslim no. 1628). Di sini disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah berbuah pahala. Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ “Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) dan mendukung terwujudnya ketaatan dianggap sebagai ketaataan pula dan bernilai pahala. [Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 107] Sebagai Wasilah (Perantara), Bukan Tujuan Namun ingat di sini, itu jika perkara non-ibadah dijadikan sebagai sarana dan bukan tujuan. Sehingga tidak tepat berdalil dengan point ini untuk mendukung acara mauludan (peringatan Maulid Nabi) dan acara bid’ah lainnya. Karena mauludan sendiri yang dimaksud adalah tujuan, bukan sarana karena yang melakukan mauludan memaksudkan amalan tersebut untuk meraih pahala dengan dibacakan shalawat, dll. Sedangkan jika seseorang menggunakan FB atau HP untuk berdakwah, itu sebagai wasilah (sarana) dan bukan maksud atau tujuan. Jadi sungguh keliru yang serampangan dalam menggunakan kaedah ini karena tidak paham. Dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya dianggap oleh syari’at. Sehingga tepatlah dalam kaedah yang kami sebutkan di atas ditambahkan embel-embel, “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah.” Di antara cara yang tidak dianggap oleh syari’at adalah menjadikan perkara non-ibadah (adat atau muamalat) secara dzatnya sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Inilah yang terjadi di tengah masyarakat kita pada acara yasinan atau tahlilan. Acara ini termasuk adat, namun secara dzat dimaksudkan untuk ibadah. Dan di dalamnya dikhususkan ibadah pula yang tidak dituntunkan. Karena mengkhususkan selamatan kematian dengan surat Yasin atau bacaan tahlil tidak ada dalil pendukungnya. Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata, فمن تقرَّب إلى الله بعمل ، لم يجعله الله ورسولُه قربة إلى الله ، فعمله باطلٌ مردودٌ عليه “Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang Allah dan Rasul-Nya tidak nilai sebagai ibadah (pendekatan diri pada-Nya), maka amalannya batil dan tertolak.” — Coba renungkan berbagai amalan yang tersebar di tengah masyarakat, apakah termasuk ibadah atau non-ibadah? Contohnya peringatan Maulid, apakah itu non-ibadah? Bukankah -asalnya- acara maulid diadakan untuk cari pahala, bukan untuk cari keuntungan seperti dalam jual beli? Kalau jelas ibadah, lantas mengapa masih membuat rancu dengan mengatakan maulid Nabi itu perkara muamalat (sehingga sah-sah saja diperingati) dan bukan ibadah padahal di dalamnya terdapat shalawatan, yang tentu itu dimaksud untuk mendapatkan pahala di sisi Allah? Semoga jadi renungan, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Diselesaikan selepas shalat Fajar di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA Rabu, 18 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsadat bid'ah tradisi
Sebagian orang kurang memahami antara ibadah dan adat sehingga rancu dalam memahami kaedah para ulama. Kaedah yang dimaksud adalah hukum asal adat atau muamalah itu boleh sampai ada dalil yang melarang. Sedangkan untuk perkara ibadah, hukum asalnya haram sampai ada dalil yang mendukungnya. Karena kurang paham akan hal ini, jadi ada yang seenaknya memasukkan suatu amalan yang sebenarnya berisi ibadah pada masalah adat, sampai ia mengatakan, “Kenapa dilarang? Kan asalnya boleh?” Beda antara Adat dan Ibadah 1- Ibadah kembali pada penjagaan agama dan ingin meraih pahala di sisi Allah seperti iman dan shalat. Adat kembali pada penjagaan diri, harta atau kehormatan seperti jual beli dan makanan. 2- Ibadah adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba seperti disebutkan dalam hadits Mu’adz, “Hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba adalah hendaklah mereka menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu pun” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun adat adalah hak hamba yang mengandung maslahat bagi mereka. 3- Ibadah dibangun di atas tawqif (dalil) dan dicukupkan apa yang ada dalam dalil. Sedangkan adat terdapat kebebasan untuk melakukannya selama tidak ada dalil yang melarang. 4- Ibadah tidak mungkin bagi akal memikirkan maksudnya, seperti kita tidak perlu bertanya mengapa shalat Zhuhur empat raka’at. Sedangkan adat ditunjukkan oleh akal manakah yang maslahat. (Diringkas dari penjelasan Syaikh Dr. Muhammad bin Husain Al Jizaniy dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits) Kaedah Penting Setelah kita memahami perbedaan antara adat dan ibadah, maka ada kaedah yang perlu diperhatikan yang disebutkan oleh para ulama. Mereka berkata, كل تقرب إلى الله بفعل شيء من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah”. Kaedah ini di antaranya disebutkan oleh Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Contoh penerapan kaedah di atas: 1- Menjadikan memakai pakaian shuf (wol) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufiyah. 2- Menjadikan diam (tidak berbicara) selamanya, enggan makan daging (vegetarian) atau enggan minum air, begitu pula berdiri di terik matahari tanpa mau mengambil tempat untuk berteduh, semua ini dilakukan dalam rangka ibadah (pendekatan diri pada Allah). Kaedah di atas berlaku untuk perkara adat dan muamalat saja yang digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah. Disebut bid’ah karena asalnya tidak ada tuntunan, dan tata caranya tidak diajarkan dalam Islam. Ada juga perkara adat atau muamalat yang secara hakiki termasuk bid’ah karena tidak ada dalilnya secara umum, maupun secara terperinci. Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’ karya Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 106-107. Adat atau Muamalah Diniatkan Ibadah Ada yang sering bertanya, “Berarti FB untuk dakwah itu bid’ah, begitu pula mencari nafkah juga bid’ah jika diniatkan untuk ibadah karena tidak ada dalilnya?” Nah, point berikut ini yang harus dipahami. Perlu diketahui bahwa adat atau muamalah bisa termasuk ibadah dan bukan bid’ah ketika memenuhi salah satu dari dua syarat: 1- Dilakukan dengan niat yang benar. 2- Sebagai wasilah (perantara) dan men-support amalan sholih. Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits, وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ ، إِلاَّ أُجِرْتَ ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 6373 dan Muslim no. 1628). Di sini disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah berbuah pahala. Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ “Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) dan mendukung terwujudnya ketaatan dianggap sebagai ketaataan pula dan bernilai pahala. [Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 107] Sebagai Wasilah (Perantara), Bukan Tujuan Namun ingat di sini, itu jika perkara non-ibadah dijadikan sebagai sarana dan bukan tujuan. Sehingga tidak tepat berdalil dengan point ini untuk mendukung acara mauludan (peringatan Maulid Nabi) dan acara bid’ah lainnya. Karena mauludan sendiri yang dimaksud adalah tujuan, bukan sarana karena yang melakukan mauludan memaksudkan amalan tersebut untuk meraih pahala dengan dibacakan shalawat, dll. Sedangkan jika seseorang menggunakan FB atau HP untuk berdakwah, itu sebagai wasilah (sarana) dan bukan maksud atau tujuan. Jadi sungguh keliru yang serampangan dalam menggunakan kaedah ini karena tidak paham. Dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya dianggap oleh syari’at. Sehingga tepatlah dalam kaedah yang kami sebutkan di atas ditambahkan embel-embel, “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah.” Di antara cara yang tidak dianggap oleh syari’at adalah menjadikan perkara non-ibadah (adat atau muamalat) secara dzatnya sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Inilah yang terjadi di tengah masyarakat kita pada acara yasinan atau tahlilan. Acara ini termasuk adat, namun secara dzat dimaksudkan untuk ibadah. Dan di dalamnya dikhususkan ibadah pula yang tidak dituntunkan. Karena mengkhususkan selamatan kematian dengan surat Yasin atau bacaan tahlil tidak ada dalil pendukungnya. Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata, فمن تقرَّب إلى الله بعمل ، لم يجعله الله ورسولُه قربة إلى الله ، فعمله باطلٌ مردودٌ عليه “Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang Allah dan Rasul-Nya tidak nilai sebagai ibadah (pendekatan diri pada-Nya), maka amalannya batil dan tertolak.” — Coba renungkan berbagai amalan yang tersebar di tengah masyarakat, apakah termasuk ibadah atau non-ibadah? Contohnya peringatan Maulid, apakah itu non-ibadah? Bukankah -asalnya- acara maulid diadakan untuk cari pahala, bukan untuk cari keuntungan seperti dalam jual beli? Kalau jelas ibadah, lantas mengapa masih membuat rancu dengan mengatakan maulid Nabi itu perkara muamalat (sehingga sah-sah saja diperingati) dan bukan ibadah padahal di dalamnya terdapat shalawatan, yang tentu itu dimaksud untuk mendapatkan pahala di sisi Allah? Semoga jadi renungan, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Diselesaikan selepas shalat Fajar di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA Rabu, 18 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsadat bid'ah tradisi


Sebagian orang kurang memahami antara ibadah dan adat sehingga rancu dalam memahami kaedah para ulama. Kaedah yang dimaksud adalah hukum asal adat atau muamalah itu boleh sampai ada dalil yang melarang. Sedangkan untuk perkara ibadah, hukum asalnya haram sampai ada dalil yang mendukungnya. Karena kurang paham akan hal ini, jadi ada yang seenaknya memasukkan suatu amalan yang sebenarnya berisi ibadah pada masalah adat, sampai ia mengatakan, “Kenapa dilarang? Kan asalnya boleh?” Beda antara Adat dan Ibadah 1- Ibadah kembali pada penjagaan agama dan ingin meraih pahala di sisi Allah seperti iman dan shalat. Adat kembali pada penjagaan diri, harta atau kehormatan seperti jual beli dan makanan. 2- Ibadah adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba seperti disebutkan dalam hadits Mu’adz, “Hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba adalah hendaklah mereka menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu pun” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun adat adalah hak hamba yang mengandung maslahat bagi mereka. 3- Ibadah dibangun di atas tawqif (dalil) dan dicukupkan apa yang ada dalam dalil. Sedangkan adat terdapat kebebasan untuk melakukannya selama tidak ada dalil yang melarang. 4- Ibadah tidak mungkin bagi akal memikirkan maksudnya, seperti kita tidak perlu bertanya mengapa shalat Zhuhur empat raka’at. Sedangkan adat ditunjukkan oleh akal manakah yang maslahat. (Diringkas dari penjelasan Syaikh Dr. Muhammad bin Husain Al Jizaniy dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits) Kaedah Penting Setelah kita memahami perbedaan antara adat dan ibadah, maka ada kaedah yang perlu diperhatikan yang disebutkan oleh para ulama. Mereka berkata, كل تقرب إلى الله بفعل شيء من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah”. Kaedah ini di antaranya disebutkan oleh Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Contoh penerapan kaedah di atas: 1- Menjadikan memakai pakaian shuf (wol) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufiyah. 2- Menjadikan diam (tidak berbicara) selamanya, enggan makan daging (vegetarian) atau enggan minum air, begitu pula berdiri di terik matahari tanpa mau mengambil tempat untuk berteduh, semua ini dilakukan dalam rangka ibadah (pendekatan diri pada Allah). Kaedah di atas berlaku untuk perkara adat dan muamalat saja yang digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah. Disebut bid’ah karena asalnya tidak ada tuntunan, dan tata caranya tidak diajarkan dalam Islam. Ada juga perkara adat atau muamalat yang secara hakiki termasuk bid’ah karena tidak ada dalilnya secara umum, maupun secara terperinci. Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’ karya Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 106-107. Adat atau Muamalah Diniatkan Ibadah Ada yang sering bertanya, “Berarti FB untuk dakwah itu bid’ah, begitu pula mencari nafkah juga bid’ah jika diniatkan untuk ibadah karena tidak ada dalilnya?” Nah, point berikut ini yang harus dipahami. Perlu diketahui bahwa adat atau muamalah bisa termasuk ibadah dan bukan bid’ah ketika memenuhi salah satu dari dua syarat: 1- Dilakukan dengan niat yang benar. 2- Sebagai wasilah (perantara) dan men-support amalan sholih. Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits, وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ ، إِلاَّ أُجِرْتَ ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 6373 dan Muslim no. 1628). Di sini disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah berbuah pahala. Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ “Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) dan mendukung terwujudnya ketaatan dianggap sebagai ketaataan pula dan bernilai pahala. [Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 107] Sebagai Wasilah (Perantara), Bukan Tujuan Namun ingat di sini, itu jika perkara non-ibadah dijadikan sebagai sarana dan bukan tujuan. Sehingga tidak tepat berdalil dengan point ini untuk mendukung acara mauludan (peringatan Maulid Nabi) dan acara bid’ah lainnya. Karena mauludan sendiri yang dimaksud adalah tujuan, bukan sarana karena yang melakukan mauludan memaksudkan amalan tersebut untuk meraih pahala dengan dibacakan shalawat, dll. Sedangkan jika seseorang menggunakan FB atau HP untuk berdakwah, itu sebagai wasilah (sarana) dan bukan maksud atau tujuan. Jadi sungguh keliru yang serampangan dalam menggunakan kaedah ini karena tidak paham. Dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya dianggap oleh syari’at. Sehingga tepatlah dalam kaedah yang kami sebutkan di atas ditambahkan embel-embel, “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah.” Di antara cara yang tidak dianggap oleh syari’at adalah menjadikan perkara non-ibadah (adat atau muamalat) secara dzatnya sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Inilah yang terjadi di tengah masyarakat kita pada acara yasinan atau tahlilan. Acara ini termasuk adat, namun secara dzat dimaksudkan untuk ibadah. Dan di dalamnya dikhususkan ibadah pula yang tidak dituntunkan. Karena mengkhususkan selamatan kematian dengan surat Yasin atau bacaan tahlil tidak ada dalil pendukungnya. Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata, فمن تقرَّب إلى الله بعمل ، لم يجعله الله ورسولُه قربة إلى الله ، فعمله باطلٌ مردودٌ عليه “Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang Allah dan Rasul-Nya tidak nilai sebagai ibadah (pendekatan diri pada-Nya), maka amalannya batil dan tertolak.” — Coba renungkan berbagai amalan yang tersebar di tengah masyarakat, apakah termasuk ibadah atau non-ibadah? Contohnya peringatan Maulid, apakah itu non-ibadah? Bukankah -asalnya- acara maulid diadakan untuk cari pahala, bukan untuk cari keuntungan seperti dalam jual beli? Kalau jelas ibadah, lantas mengapa masih membuat rancu dengan mengatakan maulid Nabi itu perkara muamalat (sehingga sah-sah saja diperingati) dan bukan ibadah padahal di dalamnya terdapat shalawatan, yang tentu itu dimaksud untuk mendapatkan pahala di sisi Allah? Semoga jadi renungan, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Diselesaikan selepas shalat Fajar di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA Rabu, 18 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsadat bid'ah tradisi

Hukum Asal Ibadah, Haram Sampai Ada Dalil

Sebagian kalangan mengemukakan alasan ketika suatu ibadah yang tidak ada dalilnya disanggah dengan celotehan, “Kan asalnya boleh kita beribadah, kenapa dilarang?” Sebenarnya orang yang mengemukakan semacam ini tidak paham akan kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal suatu amalan ibadah adalah haram sampai adanya dalil. Berbeda dengan perkara duniawi (seperti HP, FB, internet), maka hukum asalnya itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Jadi, kedua kaedah ini tidak boleh dicampuradukkan. Sehingga bagi yang membuat suatu amalan tanpa tuntunan, bisa kita tanyakan, “Mana dalil yang memerintahkan?” Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama, الأصل في العبادات التحريم “Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).” Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “(Dengan kaedah di atas) tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syari’at yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan. Sehingga tidak boleh bagi kita membuat-buat suatu ibadah baru dengan maksud beribadah pada Allah dengannya. Bisa jadi ibadah yang direka-reka itu murni baru atau sudah ada tetapi dibuatlah tata cara yang baru yang tidak dituntunkan dalam Islam, atau bisa jadi ibadah tersebut dikhususkan pada waktu dan tempat tertentu. Ini semua tidak dituntunkan dan diharamkan.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 90).   Dalil Kaedah Dalil yang menerangkan kaedah di atas adalah dalil-dalil yang menerangkan tercelanya perbuatan bid’ah. Bid’ah adalah amalan yang tidak dituntunkan dalam Islam, yang tidak ada pendukung dalil. Dan bid’ah yang tercela adalah dalam perkara agama, bukan dalam urusan dunia. Di antara dalil kaedah adalah firman Allah Ta’ala, أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuraa: 21). Juga didukung dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Begitu pula dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, An Nasa-i no. 46. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa kita baru bisa melaksanakan suatu ibadah jika ada dalilnya, serta tidak boleh kita merekayasa suatu ibadah tanpa ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya.   Perkataan Ulama Ulama Syafi’i berkata mengenai kaedah yang kita kaji saat ini, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil).” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini disebutkan oleh beliau dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan, الأصل في العبادات التوقيف “Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).” Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah, أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ “Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.” Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17).   Contoh Penerapan Kaedah – Beribadah dengan tepuk tangan dan musik dalam rangka taqorrub pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufi. – Perayaan tahun baru Islam dan Maulid Nabi. – Shalat tasbih karena didukung oleh hadits dho’if[1]. Demikian contoh-contoh yang disampaikan oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 91.   Tambahan Bid’ah dalam Ibadah Kadang amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah) adalah hanya sekedar tambahan dari ibadah yang asli. Apakah tambahan ini membatalkan amalan yang asli? Di sini ada dua rincian: 1- Jika tambahan tersebut bersambung (muttashilah) dengan ibadah yang asli, ketika ini, ibadah asli ikut rusak. Contoh: Jika seseorang melakukan shalat Zhuhur lima raka’at (dengan sengaja), maka keseluruhan shalatnya batal. Dalam kondisi ini, tambahan raka’at tadi bersambung dengan raka’at yang asli (yaitu empat raka’at). 2- Jika tambahan tersembut terpisah (munfashilah). Maka ketika itu, ibadah asli tidak rusak (batal). Contoh: Jika seseorang berwudhu’ dan mengusap anggota wudhunya (dengan sengaja) sebanyak empat kali-empat kali. Kali keempat di situ dihukumi bid’ah namun tidak merusak usapan tiga kali sebelumnya. Alasannya, karena usapan pertama sampai ketiga dituntunkan sedangkan keempat itu tambahan (tidak ada asalnya), sehingga dianggap terpisah. Lihat keterangan akan hal ini dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 92 oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah.   Tidak Tepat! Tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah ibadah, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalil yang melarang untuk membuat ibadah tanpa tuntunan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).  Hadits ini sudah jelas menunjukkan bahwa kita harus berhenti sampai ada dalil, baru kita boleh melaksanakan suatu ibadah. Jika ada yang membuat suatu ibadah tanpa dalil, maka kita bisa larang dengan hadits ini dan itu sudah cukup tanpa mesti menunggu dalil khusus. Karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu jaami’ul kalim, maksudnya adalah singkat namun syarat makna. Jadi dengan kalimat pendek saja sudah bisa menolak berbagai amalan tanpa tuntunan, tanpa mesti dirinci satu per satu. Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits di atas, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Sehingga bagi yang melakukan amalan tanpa tuntunan, malah kita tanya, “Mana dalil yang memerintahkan untuk melakukan ibadah tersebut?” Jangan dibalik tanya, “Mana dalil yang mengharamkan?” Jika ia bertanya seperti pertanyaan kedua, ini jelas tidak paham kaedah yang digariskan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, juga tidak paham perkataan ulama. Kaedah yang kita kaji saat ini menunjukkan bagaimana Islam betul-betul menjaga syari’at, tidak dirusak oleh kejahilan dan kebid’ahan. Hanya Allah yang memberikan petunjuk ke jalan penuh hidayah. — Suatu ketika, Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah melihat seseorang yang shalat lebih dari 2 raka’at setelah terbitnya fajar. Orang tersebut memperbanyak ruku’ dan sujud. Kemudian beliau melarang orang tersebut meneruskan sholatnya. Orang tersebut pun berkata, “Hai Abu Muhammad (panggilan Sa’id Ibnul Musayyib-pen)! Apakah Allah akan menyiksa aku karena sholatku?” Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi Allah akan menyiksamu karena kamu menyelisihi sunnah!”   — @ Mabna 27, KSU, Riyadh-KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1434 H (selepas shalat Fajar) www.rumaysho.com   [1] Walaupun tentang penshohihan hadits shalat tasbih, para ulama berselisih pendapat. Pembahasan shalat tasbih telah dibahas Rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3130-meninjau-anjuran-shalat-tasbih.html Tagsbid'ah haram ibadah kaedah

Hukum Asal Ibadah, Haram Sampai Ada Dalil

Sebagian kalangan mengemukakan alasan ketika suatu ibadah yang tidak ada dalilnya disanggah dengan celotehan, “Kan asalnya boleh kita beribadah, kenapa dilarang?” Sebenarnya orang yang mengemukakan semacam ini tidak paham akan kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal suatu amalan ibadah adalah haram sampai adanya dalil. Berbeda dengan perkara duniawi (seperti HP, FB, internet), maka hukum asalnya itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Jadi, kedua kaedah ini tidak boleh dicampuradukkan. Sehingga bagi yang membuat suatu amalan tanpa tuntunan, bisa kita tanyakan, “Mana dalil yang memerintahkan?” Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama, الأصل في العبادات التحريم “Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).” Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “(Dengan kaedah di atas) tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syari’at yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan. Sehingga tidak boleh bagi kita membuat-buat suatu ibadah baru dengan maksud beribadah pada Allah dengannya. Bisa jadi ibadah yang direka-reka itu murni baru atau sudah ada tetapi dibuatlah tata cara yang baru yang tidak dituntunkan dalam Islam, atau bisa jadi ibadah tersebut dikhususkan pada waktu dan tempat tertentu. Ini semua tidak dituntunkan dan diharamkan.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 90).   Dalil Kaedah Dalil yang menerangkan kaedah di atas adalah dalil-dalil yang menerangkan tercelanya perbuatan bid’ah. Bid’ah adalah amalan yang tidak dituntunkan dalam Islam, yang tidak ada pendukung dalil. Dan bid’ah yang tercela adalah dalam perkara agama, bukan dalam urusan dunia. Di antara dalil kaedah adalah firman Allah Ta’ala, أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuraa: 21). Juga didukung dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Begitu pula dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, An Nasa-i no. 46. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa kita baru bisa melaksanakan suatu ibadah jika ada dalilnya, serta tidak boleh kita merekayasa suatu ibadah tanpa ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya.   Perkataan Ulama Ulama Syafi’i berkata mengenai kaedah yang kita kaji saat ini, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil).” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini disebutkan oleh beliau dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan, الأصل في العبادات التوقيف “Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).” Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah, أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ “Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.” Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17).   Contoh Penerapan Kaedah – Beribadah dengan tepuk tangan dan musik dalam rangka taqorrub pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufi. – Perayaan tahun baru Islam dan Maulid Nabi. – Shalat tasbih karena didukung oleh hadits dho’if[1]. Demikian contoh-contoh yang disampaikan oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 91.   Tambahan Bid’ah dalam Ibadah Kadang amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah) adalah hanya sekedar tambahan dari ibadah yang asli. Apakah tambahan ini membatalkan amalan yang asli? Di sini ada dua rincian: 1- Jika tambahan tersebut bersambung (muttashilah) dengan ibadah yang asli, ketika ini, ibadah asli ikut rusak. Contoh: Jika seseorang melakukan shalat Zhuhur lima raka’at (dengan sengaja), maka keseluruhan shalatnya batal. Dalam kondisi ini, tambahan raka’at tadi bersambung dengan raka’at yang asli (yaitu empat raka’at). 2- Jika tambahan tersembut terpisah (munfashilah). Maka ketika itu, ibadah asli tidak rusak (batal). Contoh: Jika seseorang berwudhu’ dan mengusap anggota wudhunya (dengan sengaja) sebanyak empat kali-empat kali. Kali keempat di situ dihukumi bid’ah namun tidak merusak usapan tiga kali sebelumnya. Alasannya, karena usapan pertama sampai ketiga dituntunkan sedangkan keempat itu tambahan (tidak ada asalnya), sehingga dianggap terpisah. Lihat keterangan akan hal ini dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 92 oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah.   Tidak Tepat! Tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah ibadah, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalil yang melarang untuk membuat ibadah tanpa tuntunan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).  Hadits ini sudah jelas menunjukkan bahwa kita harus berhenti sampai ada dalil, baru kita boleh melaksanakan suatu ibadah. Jika ada yang membuat suatu ibadah tanpa dalil, maka kita bisa larang dengan hadits ini dan itu sudah cukup tanpa mesti menunggu dalil khusus. Karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu jaami’ul kalim, maksudnya adalah singkat namun syarat makna. Jadi dengan kalimat pendek saja sudah bisa menolak berbagai amalan tanpa tuntunan, tanpa mesti dirinci satu per satu. Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits di atas, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Sehingga bagi yang melakukan amalan tanpa tuntunan, malah kita tanya, “Mana dalil yang memerintahkan untuk melakukan ibadah tersebut?” Jangan dibalik tanya, “Mana dalil yang mengharamkan?” Jika ia bertanya seperti pertanyaan kedua, ini jelas tidak paham kaedah yang digariskan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, juga tidak paham perkataan ulama. Kaedah yang kita kaji saat ini menunjukkan bagaimana Islam betul-betul menjaga syari’at, tidak dirusak oleh kejahilan dan kebid’ahan. Hanya Allah yang memberikan petunjuk ke jalan penuh hidayah. — Suatu ketika, Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah melihat seseorang yang shalat lebih dari 2 raka’at setelah terbitnya fajar. Orang tersebut memperbanyak ruku’ dan sujud. Kemudian beliau melarang orang tersebut meneruskan sholatnya. Orang tersebut pun berkata, “Hai Abu Muhammad (panggilan Sa’id Ibnul Musayyib-pen)! Apakah Allah akan menyiksa aku karena sholatku?” Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi Allah akan menyiksamu karena kamu menyelisihi sunnah!”   — @ Mabna 27, KSU, Riyadh-KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1434 H (selepas shalat Fajar) www.rumaysho.com   [1] Walaupun tentang penshohihan hadits shalat tasbih, para ulama berselisih pendapat. Pembahasan shalat tasbih telah dibahas Rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3130-meninjau-anjuran-shalat-tasbih.html Tagsbid'ah haram ibadah kaedah
Sebagian kalangan mengemukakan alasan ketika suatu ibadah yang tidak ada dalilnya disanggah dengan celotehan, “Kan asalnya boleh kita beribadah, kenapa dilarang?” Sebenarnya orang yang mengemukakan semacam ini tidak paham akan kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal suatu amalan ibadah adalah haram sampai adanya dalil. Berbeda dengan perkara duniawi (seperti HP, FB, internet), maka hukum asalnya itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Jadi, kedua kaedah ini tidak boleh dicampuradukkan. Sehingga bagi yang membuat suatu amalan tanpa tuntunan, bisa kita tanyakan, “Mana dalil yang memerintahkan?” Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama, الأصل في العبادات التحريم “Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).” Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “(Dengan kaedah di atas) tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syari’at yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan. Sehingga tidak boleh bagi kita membuat-buat suatu ibadah baru dengan maksud beribadah pada Allah dengannya. Bisa jadi ibadah yang direka-reka itu murni baru atau sudah ada tetapi dibuatlah tata cara yang baru yang tidak dituntunkan dalam Islam, atau bisa jadi ibadah tersebut dikhususkan pada waktu dan tempat tertentu. Ini semua tidak dituntunkan dan diharamkan.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 90).   Dalil Kaedah Dalil yang menerangkan kaedah di atas adalah dalil-dalil yang menerangkan tercelanya perbuatan bid’ah. Bid’ah adalah amalan yang tidak dituntunkan dalam Islam, yang tidak ada pendukung dalil. Dan bid’ah yang tercela adalah dalam perkara agama, bukan dalam urusan dunia. Di antara dalil kaedah adalah firman Allah Ta’ala, أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuraa: 21). Juga didukung dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Begitu pula dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, An Nasa-i no. 46. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa kita baru bisa melaksanakan suatu ibadah jika ada dalilnya, serta tidak boleh kita merekayasa suatu ibadah tanpa ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya.   Perkataan Ulama Ulama Syafi’i berkata mengenai kaedah yang kita kaji saat ini, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil).” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini disebutkan oleh beliau dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan, الأصل في العبادات التوقيف “Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).” Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah, أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ “Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.” Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17).   Contoh Penerapan Kaedah – Beribadah dengan tepuk tangan dan musik dalam rangka taqorrub pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufi. – Perayaan tahun baru Islam dan Maulid Nabi. – Shalat tasbih karena didukung oleh hadits dho’if[1]. Demikian contoh-contoh yang disampaikan oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 91.   Tambahan Bid’ah dalam Ibadah Kadang amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah) adalah hanya sekedar tambahan dari ibadah yang asli. Apakah tambahan ini membatalkan amalan yang asli? Di sini ada dua rincian: 1- Jika tambahan tersebut bersambung (muttashilah) dengan ibadah yang asli, ketika ini, ibadah asli ikut rusak. Contoh: Jika seseorang melakukan shalat Zhuhur lima raka’at (dengan sengaja), maka keseluruhan shalatnya batal. Dalam kondisi ini, tambahan raka’at tadi bersambung dengan raka’at yang asli (yaitu empat raka’at). 2- Jika tambahan tersembut terpisah (munfashilah). Maka ketika itu, ibadah asli tidak rusak (batal). Contoh: Jika seseorang berwudhu’ dan mengusap anggota wudhunya (dengan sengaja) sebanyak empat kali-empat kali. Kali keempat di situ dihukumi bid’ah namun tidak merusak usapan tiga kali sebelumnya. Alasannya, karena usapan pertama sampai ketiga dituntunkan sedangkan keempat itu tambahan (tidak ada asalnya), sehingga dianggap terpisah. Lihat keterangan akan hal ini dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 92 oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah.   Tidak Tepat! Tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah ibadah, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalil yang melarang untuk membuat ibadah tanpa tuntunan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).  Hadits ini sudah jelas menunjukkan bahwa kita harus berhenti sampai ada dalil, baru kita boleh melaksanakan suatu ibadah. Jika ada yang membuat suatu ibadah tanpa dalil, maka kita bisa larang dengan hadits ini dan itu sudah cukup tanpa mesti menunggu dalil khusus. Karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu jaami’ul kalim, maksudnya adalah singkat namun syarat makna. Jadi dengan kalimat pendek saja sudah bisa menolak berbagai amalan tanpa tuntunan, tanpa mesti dirinci satu per satu. Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits di atas, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Sehingga bagi yang melakukan amalan tanpa tuntunan, malah kita tanya, “Mana dalil yang memerintahkan untuk melakukan ibadah tersebut?” Jangan dibalik tanya, “Mana dalil yang mengharamkan?” Jika ia bertanya seperti pertanyaan kedua, ini jelas tidak paham kaedah yang digariskan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, juga tidak paham perkataan ulama. Kaedah yang kita kaji saat ini menunjukkan bagaimana Islam betul-betul menjaga syari’at, tidak dirusak oleh kejahilan dan kebid’ahan. Hanya Allah yang memberikan petunjuk ke jalan penuh hidayah. — Suatu ketika, Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah melihat seseorang yang shalat lebih dari 2 raka’at setelah terbitnya fajar. Orang tersebut memperbanyak ruku’ dan sujud. Kemudian beliau melarang orang tersebut meneruskan sholatnya. Orang tersebut pun berkata, “Hai Abu Muhammad (panggilan Sa’id Ibnul Musayyib-pen)! Apakah Allah akan menyiksa aku karena sholatku?” Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi Allah akan menyiksamu karena kamu menyelisihi sunnah!”   — @ Mabna 27, KSU, Riyadh-KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1434 H (selepas shalat Fajar) www.rumaysho.com   [1] Walaupun tentang penshohihan hadits shalat tasbih, para ulama berselisih pendapat. Pembahasan shalat tasbih telah dibahas Rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3130-meninjau-anjuran-shalat-tasbih.html Tagsbid'ah haram ibadah kaedah


Sebagian kalangan mengemukakan alasan ketika suatu ibadah yang tidak ada dalilnya disanggah dengan celotehan, “Kan asalnya boleh kita beribadah, kenapa dilarang?” Sebenarnya orang yang mengemukakan semacam ini tidak paham akan kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal suatu amalan ibadah adalah haram sampai adanya dalil. Berbeda dengan perkara duniawi (seperti HP, FB, internet), maka hukum asalnya itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Jadi, kedua kaedah ini tidak boleh dicampuradukkan. Sehingga bagi yang membuat suatu amalan tanpa tuntunan, bisa kita tanyakan, “Mana dalil yang memerintahkan?” Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama, الأصل في العبادات التحريم “Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).” Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “(Dengan kaedah di atas) tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syari’at yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan. Sehingga tidak boleh bagi kita membuat-buat suatu ibadah baru dengan maksud beribadah pada Allah dengannya. Bisa jadi ibadah yang direka-reka itu murni baru atau sudah ada tetapi dibuatlah tata cara yang baru yang tidak dituntunkan dalam Islam, atau bisa jadi ibadah tersebut dikhususkan pada waktu dan tempat tertentu. Ini semua tidak dituntunkan dan diharamkan.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 90).   Dalil Kaedah Dalil yang menerangkan kaedah di atas adalah dalil-dalil yang menerangkan tercelanya perbuatan bid’ah. Bid’ah adalah amalan yang tidak dituntunkan dalam Islam, yang tidak ada pendukung dalil. Dan bid’ah yang tercela adalah dalam perkara agama, bukan dalam urusan dunia. Di antara dalil kaedah adalah firman Allah Ta’ala, أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuraa: 21). Juga didukung dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Begitu pula dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, An Nasa-i no. 46. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa kita baru bisa melaksanakan suatu ibadah jika ada dalilnya, serta tidak boleh kita merekayasa suatu ibadah tanpa ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya.   Perkataan Ulama Ulama Syafi’i berkata mengenai kaedah yang kita kaji saat ini, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil).” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini disebutkan oleh beliau dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan, الأصل في العبادات التوقيف “Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).” Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah, أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ “Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.” Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17).   Contoh Penerapan Kaedah – Beribadah dengan tepuk tangan dan musik dalam rangka taqorrub pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufi. – Perayaan tahun baru Islam dan Maulid Nabi. – Shalat tasbih karena didukung oleh hadits dho’if[1]. Demikian contoh-contoh yang disampaikan oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 91.   Tambahan Bid’ah dalam Ibadah Kadang amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah) adalah hanya sekedar tambahan dari ibadah yang asli. Apakah tambahan ini membatalkan amalan yang asli? Di sini ada dua rincian: 1- Jika tambahan tersebut bersambung (muttashilah) dengan ibadah yang asli, ketika ini, ibadah asli ikut rusak. Contoh: Jika seseorang melakukan shalat Zhuhur lima raka’at (dengan sengaja), maka keseluruhan shalatnya batal. Dalam kondisi ini, tambahan raka’at tadi bersambung dengan raka’at yang asli (yaitu empat raka’at). 2- Jika tambahan tersembut terpisah (munfashilah). Maka ketika itu, ibadah asli tidak rusak (batal). Contoh: Jika seseorang berwudhu’ dan mengusap anggota wudhunya (dengan sengaja) sebanyak empat kali-empat kali. Kali keempat di situ dihukumi bid’ah namun tidak merusak usapan tiga kali sebelumnya. Alasannya, karena usapan pertama sampai ketiga dituntunkan sedangkan keempat itu tambahan (tidak ada asalnya), sehingga dianggap terpisah. Lihat keterangan akan hal ini dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 92 oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah.   Tidak Tepat! Tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah ibadah, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalil yang melarang untuk membuat ibadah tanpa tuntunan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).  Hadits ini sudah jelas menunjukkan bahwa kita harus berhenti sampai ada dalil, baru kita boleh melaksanakan suatu ibadah. Jika ada yang membuat suatu ibadah tanpa dalil, maka kita bisa larang dengan hadits ini dan itu sudah cukup tanpa mesti menunggu dalil khusus. Karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu jaami’ul kalim, maksudnya adalah singkat namun syarat makna. Jadi dengan kalimat pendek saja sudah bisa menolak berbagai amalan tanpa tuntunan, tanpa mesti dirinci satu per satu. Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits di atas, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Sehingga bagi yang melakukan amalan tanpa tuntunan, malah kita tanya, “Mana dalil yang memerintahkan untuk melakukan ibadah tersebut?” Jangan dibalik tanya, “Mana dalil yang mengharamkan?” Jika ia bertanya seperti pertanyaan kedua, ini jelas tidak paham kaedah yang digariskan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, juga tidak paham perkataan ulama. Kaedah yang kita kaji saat ini menunjukkan bagaimana Islam betul-betul menjaga syari’at, tidak dirusak oleh kejahilan dan kebid’ahan. Hanya Allah yang memberikan petunjuk ke jalan penuh hidayah. — Suatu ketika, Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah melihat seseorang yang shalat lebih dari 2 raka’at setelah terbitnya fajar. Orang tersebut memperbanyak ruku’ dan sujud. Kemudian beliau melarang orang tersebut meneruskan sholatnya. Orang tersebut pun berkata, “Hai Abu Muhammad (panggilan Sa’id Ibnul Musayyib-pen)! Apakah Allah akan menyiksa aku karena sholatku?” Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi Allah akan menyiksamu karena kamu menyelisihi sunnah!”   — @ Mabna 27, KSU, Riyadh-KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1434 H (selepas shalat Fajar) www.rumaysho.com   [1] Walaupun tentang penshohihan hadits shalat tasbih, para ulama berselisih pendapat. Pembahasan shalat tasbih telah dibahas Rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3130-meninjau-anjuran-shalat-tasbih.html Tagsbid'ah haram ibadah kaedah

Agar Lebih khusyu’ Ketika Berdoa “اِهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيْمَ”

اِهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيْمَ“Ya Allah berilah kepada kami hidayah/petunjuk kpd jalan yang lurus”Sungguh merupakan perkara yg merugikan jika doa yg sangat agung ini, yg harus kita ucapkan berulang-ulang, ternyata kita ucapkan dengan hambar tanpa penghayatan yg dalam.Agar kita lebih khusyu’ tatkala mengutarakan doa yg agung ini maka hendaknya kita merenungkan 2 perkara, (1) keutamaan doa ini, (2) Kandungan doa ini yg sangat dalamPertama : Keutamaan doa ini :1) Doa ini termaktub dalam surat teragung dalam al-qur’an yaitu surat al-fatihah yg dikenal dgn ummul qur’an (induknya/intisari al-qur’an)2) Doa ini diucapkan dalam sholat yg merupakan ibadah yg sangat agung3) Bahkan doa ini minimal harus dibaca dalam sehari 17 kali dalam sholat 5 waktu4) Bagaimana lagi jika seorang hamba memperbanyak sholat sunnah, dalam setiap rakaat ia harus membaca doa ini, jika tidak maka raka’atnya tdk sah5) Barang siapa yg memperhatikan posisi doa ini dalam surat al-fatihah maka ia akan dapatkan bahwa doa ini tdklah terucapkan kecuali setelah melalui muqoddimah-muqoddimah yg sangat dahsyat : – muqoddimah pertama : dalam ucapan الحمد لله رب العالمين“Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta”, mengandung pujian yg sangat tinggi kepada Allah– muqoddimah kedua: dalam ucapan الرحمن الرحيم“Yang maha pengasih lagi maga penyayang”, berisi pengakuan hamba akan luasnya kasih sayang Allah terhadap sang hamba, bahkan kasih sayang Allah lebih dari kasih sayang seorang ibu kepada anaknya– muqoddimah ketiga: dalam ucapan مالك يوم الدين“Penguasa hari pembalasan”, mengingatkan kpd hamba bahwasanya ada hari akhirat, hari persidangan dan pembalasan amal perbuatan, tdk seorang raja dunia yg berkutik pada hari tersebut, Hanya Allah yg mengusai hari tersebut– muqoddimah keempat : dalan ucapan إياك نعبد“Hanya kepada Engkaulah kami beribadah” mengandung pengakuan dan pengikraran sang hamba bahwasanya ia hanya beribadah ikhlas kepada Allah, jauh dari riyaa dan sum’ah, sama sekali tdk mengharapkan pujian dan sanjungan manusia– muqoddimah kelima: dalam ucapan وإياك نستعين“Dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan”, mengandung pengakuan hamba bahwaanya segala upaya, usaha, dan keberhasilan semata-mata karunia Allah, hamba hanya melakukan sebab, akan tetapi tdk memeliki peran sama sekali dalam keberhasilan. Bahkan usaha hamba itupun karunia Allah, kecerdasannya, tenaganya, kepiawaiannya, pengalamannya, semuanya karunia dari Allah. Jika demikian lantas apa yg hendak ia banggakan??. Maka terkauhkanlah sang hamba dari penyakit ujubSetelah lima muqoddimah ini lalu terbukalah hati sang hamba tatkala mengucapkan doa yg agung ini اهدنا الصراط المستقيمSeluruh muqoddimah ini menunjukan akan agungnya inti pembicaraan, jika setiap muqoddimahnya/pembukanya agung maka bagaimana lagi agung isi kandungan utamanya.KEDUA : Kandungan doa agung ini :Mungkin ada yg bertanya, kenapa kita terus mengucapkan doa ini (meminta ditunjukkan kpd jalan yg lurus) sementara kita sudah berada di atas jalan yg lurus? Kita sudah berada di atas agama Islam?Barang siapa yg merenungkan kandungan doa ini maka ia akan mengetahui jawaban pertanyaan ini.Sesungguhnya hidayah/petunjuk yg kita minta dalam doa ini memiliki kandungan yg dalam, diantaranya:1) Meskipun kita telah berada di atas agama Islam akan tetapi ternyata masih ada praktek-praktek yg keliru yg disandarkan kpd Islam padahal ia bukan bagian dari Islam. Karenanya kita meminta petunjuk kpd Allah agar ditunjukkan kpd jalan yg lurus yg benar-benar bagian dari Islam dan mengantarkan ke surga2) Jika ternyata kita telah berada di atas jalan yg lurus, ternyata masih terlalu banyak kebaikan yg belum kita ketahui yg akan memperindah perjalanan kita di atas jalan yg lurus tersebut. Karenanya kita butuh petunjuk dan hidayah dari Allah agar ditunjukkan dan dijelaskan bagi kita kebaikan-kebaikan tersebut3) Setelah mengetahui kebaikan-kebaikan, kita masih butuh hidayah Allah dan taufiqNya agar menjadikan kita mengamalkan dan mencintai kebaikan-kebaikan tersebut4) Terkadang kita telah mengetahui suatu kebaikan secara global, maka kita butuh hidayah dari Allah agar kita ditunjuki sisi-sisi keindahan kebaikan tersebut secara detail dan rinci agar kita semakin sabar dan tegar dalam menjalankan kebaikan tersebut. Tentu berbeda antara seseorang yg mengetahui ibadah sholat itu baik, dengan seseorang yg mengetahui dgn rinci indahnya ibadah sholat serta hikmah-hikmah yg terkandung dalam sholat5) Masih banyak keburukan dan jalab yg miring dan menyimpang yg menggoda kita dalam menempuh jalan yg lurus, karenanya kita butuh petunjuk Allah agar menunjukkan batilnya keburukan dan menyimpangnya jalan-jalan tersebut, yg senantiasa mengancam, dan sewaktu-waktu bisa mwnggelincirkan kita tanpa kita sadari6) Setelah kita mengetahui kebaikan dan menjalankannya, juga telah mengetahui keburukan dan menjauhinya, maka ketahuilah kita masih terus senantiasa butuh kepada hidayah Allah agar kita bisa istiqomah di atas jalan yg lurus. Terlalu banyak orang yg di awal perjalanan berada di atas jalan yg lurus, akan tetapi menyimpang dipenghujung jalan. Kita butuh istiqomah terus hingga detik nafas terakhir….Dari kandungan-kandungan di atas kita mengetahui hikmah kenapa Allah di akhir surat al-fatihah mencela kaum nasrani dan yahudi. Karena diantara jalan yg menyimpang adalah jalannya kaum nasrani yg semangat beribadah namun tanpa ilmu, jadilah mereka dicap sesat oleh Allah. Demikian juga jalannya kaum yahudi yg berilmu namun enggan mengamalkannyaSemoga penuturan singkat ini membantu dalam meraih kekhusyu’an dalam mengucapkan doa yg agung ini (kandungan-kandungan doa ini telah disinggung oleh ibnul qoyyim rahimahullah dalam kitabnya badaaiul fawaaid 2/35-38

Agar Lebih khusyu’ Ketika Berdoa “اِهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيْمَ”

اِهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيْمَ“Ya Allah berilah kepada kami hidayah/petunjuk kpd jalan yang lurus”Sungguh merupakan perkara yg merugikan jika doa yg sangat agung ini, yg harus kita ucapkan berulang-ulang, ternyata kita ucapkan dengan hambar tanpa penghayatan yg dalam.Agar kita lebih khusyu’ tatkala mengutarakan doa yg agung ini maka hendaknya kita merenungkan 2 perkara, (1) keutamaan doa ini, (2) Kandungan doa ini yg sangat dalamPertama : Keutamaan doa ini :1) Doa ini termaktub dalam surat teragung dalam al-qur’an yaitu surat al-fatihah yg dikenal dgn ummul qur’an (induknya/intisari al-qur’an)2) Doa ini diucapkan dalam sholat yg merupakan ibadah yg sangat agung3) Bahkan doa ini minimal harus dibaca dalam sehari 17 kali dalam sholat 5 waktu4) Bagaimana lagi jika seorang hamba memperbanyak sholat sunnah, dalam setiap rakaat ia harus membaca doa ini, jika tidak maka raka’atnya tdk sah5) Barang siapa yg memperhatikan posisi doa ini dalam surat al-fatihah maka ia akan dapatkan bahwa doa ini tdklah terucapkan kecuali setelah melalui muqoddimah-muqoddimah yg sangat dahsyat : – muqoddimah pertama : dalam ucapan الحمد لله رب العالمين“Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta”, mengandung pujian yg sangat tinggi kepada Allah– muqoddimah kedua: dalam ucapan الرحمن الرحيم“Yang maha pengasih lagi maga penyayang”, berisi pengakuan hamba akan luasnya kasih sayang Allah terhadap sang hamba, bahkan kasih sayang Allah lebih dari kasih sayang seorang ibu kepada anaknya– muqoddimah ketiga: dalam ucapan مالك يوم الدين“Penguasa hari pembalasan”, mengingatkan kpd hamba bahwasanya ada hari akhirat, hari persidangan dan pembalasan amal perbuatan, tdk seorang raja dunia yg berkutik pada hari tersebut, Hanya Allah yg mengusai hari tersebut– muqoddimah keempat : dalan ucapan إياك نعبد“Hanya kepada Engkaulah kami beribadah” mengandung pengakuan dan pengikraran sang hamba bahwasanya ia hanya beribadah ikhlas kepada Allah, jauh dari riyaa dan sum’ah, sama sekali tdk mengharapkan pujian dan sanjungan manusia– muqoddimah kelima: dalam ucapan وإياك نستعين“Dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan”, mengandung pengakuan hamba bahwaanya segala upaya, usaha, dan keberhasilan semata-mata karunia Allah, hamba hanya melakukan sebab, akan tetapi tdk memeliki peran sama sekali dalam keberhasilan. Bahkan usaha hamba itupun karunia Allah, kecerdasannya, tenaganya, kepiawaiannya, pengalamannya, semuanya karunia dari Allah. Jika demikian lantas apa yg hendak ia banggakan??. Maka terkauhkanlah sang hamba dari penyakit ujubSetelah lima muqoddimah ini lalu terbukalah hati sang hamba tatkala mengucapkan doa yg agung ini اهدنا الصراط المستقيمSeluruh muqoddimah ini menunjukan akan agungnya inti pembicaraan, jika setiap muqoddimahnya/pembukanya agung maka bagaimana lagi agung isi kandungan utamanya.KEDUA : Kandungan doa agung ini :Mungkin ada yg bertanya, kenapa kita terus mengucapkan doa ini (meminta ditunjukkan kpd jalan yg lurus) sementara kita sudah berada di atas jalan yg lurus? Kita sudah berada di atas agama Islam?Barang siapa yg merenungkan kandungan doa ini maka ia akan mengetahui jawaban pertanyaan ini.Sesungguhnya hidayah/petunjuk yg kita minta dalam doa ini memiliki kandungan yg dalam, diantaranya:1) Meskipun kita telah berada di atas agama Islam akan tetapi ternyata masih ada praktek-praktek yg keliru yg disandarkan kpd Islam padahal ia bukan bagian dari Islam. Karenanya kita meminta petunjuk kpd Allah agar ditunjukkan kpd jalan yg lurus yg benar-benar bagian dari Islam dan mengantarkan ke surga2) Jika ternyata kita telah berada di atas jalan yg lurus, ternyata masih terlalu banyak kebaikan yg belum kita ketahui yg akan memperindah perjalanan kita di atas jalan yg lurus tersebut. Karenanya kita butuh petunjuk dan hidayah dari Allah agar ditunjukkan dan dijelaskan bagi kita kebaikan-kebaikan tersebut3) Setelah mengetahui kebaikan-kebaikan, kita masih butuh hidayah Allah dan taufiqNya agar menjadikan kita mengamalkan dan mencintai kebaikan-kebaikan tersebut4) Terkadang kita telah mengetahui suatu kebaikan secara global, maka kita butuh hidayah dari Allah agar kita ditunjuki sisi-sisi keindahan kebaikan tersebut secara detail dan rinci agar kita semakin sabar dan tegar dalam menjalankan kebaikan tersebut. Tentu berbeda antara seseorang yg mengetahui ibadah sholat itu baik, dengan seseorang yg mengetahui dgn rinci indahnya ibadah sholat serta hikmah-hikmah yg terkandung dalam sholat5) Masih banyak keburukan dan jalab yg miring dan menyimpang yg menggoda kita dalam menempuh jalan yg lurus, karenanya kita butuh petunjuk Allah agar menunjukkan batilnya keburukan dan menyimpangnya jalan-jalan tersebut, yg senantiasa mengancam, dan sewaktu-waktu bisa mwnggelincirkan kita tanpa kita sadari6) Setelah kita mengetahui kebaikan dan menjalankannya, juga telah mengetahui keburukan dan menjauhinya, maka ketahuilah kita masih terus senantiasa butuh kepada hidayah Allah agar kita bisa istiqomah di atas jalan yg lurus. Terlalu banyak orang yg di awal perjalanan berada di atas jalan yg lurus, akan tetapi menyimpang dipenghujung jalan. Kita butuh istiqomah terus hingga detik nafas terakhir….Dari kandungan-kandungan di atas kita mengetahui hikmah kenapa Allah di akhir surat al-fatihah mencela kaum nasrani dan yahudi. Karena diantara jalan yg menyimpang adalah jalannya kaum nasrani yg semangat beribadah namun tanpa ilmu, jadilah mereka dicap sesat oleh Allah. Demikian juga jalannya kaum yahudi yg berilmu namun enggan mengamalkannyaSemoga penuturan singkat ini membantu dalam meraih kekhusyu’an dalam mengucapkan doa yg agung ini (kandungan-kandungan doa ini telah disinggung oleh ibnul qoyyim rahimahullah dalam kitabnya badaaiul fawaaid 2/35-38
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيْمَ“Ya Allah berilah kepada kami hidayah/petunjuk kpd jalan yang lurus”Sungguh merupakan perkara yg merugikan jika doa yg sangat agung ini, yg harus kita ucapkan berulang-ulang, ternyata kita ucapkan dengan hambar tanpa penghayatan yg dalam.Agar kita lebih khusyu’ tatkala mengutarakan doa yg agung ini maka hendaknya kita merenungkan 2 perkara, (1) keutamaan doa ini, (2) Kandungan doa ini yg sangat dalamPertama : Keutamaan doa ini :1) Doa ini termaktub dalam surat teragung dalam al-qur’an yaitu surat al-fatihah yg dikenal dgn ummul qur’an (induknya/intisari al-qur’an)2) Doa ini diucapkan dalam sholat yg merupakan ibadah yg sangat agung3) Bahkan doa ini minimal harus dibaca dalam sehari 17 kali dalam sholat 5 waktu4) Bagaimana lagi jika seorang hamba memperbanyak sholat sunnah, dalam setiap rakaat ia harus membaca doa ini, jika tidak maka raka’atnya tdk sah5) Barang siapa yg memperhatikan posisi doa ini dalam surat al-fatihah maka ia akan dapatkan bahwa doa ini tdklah terucapkan kecuali setelah melalui muqoddimah-muqoddimah yg sangat dahsyat : – muqoddimah pertama : dalam ucapan الحمد لله رب العالمين“Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta”, mengandung pujian yg sangat tinggi kepada Allah– muqoddimah kedua: dalam ucapan الرحمن الرحيم“Yang maha pengasih lagi maga penyayang”, berisi pengakuan hamba akan luasnya kasih sayang Allah terhadap sang hamba, bahkan kasih sayang Allah lebih dari kasih sayang seorang ibu kepada anaknya– muqoddimah ketiga: dalam ucapan مالك يوم الدين“Penguasa hari pembalasan”, mengingatkan kpd hamba bahwasanya ada hari akhirat, hari persidangan dan pembalasan amal perbuatan, tdk seorang raja dunia yg berkutik pada hari tersebut, Hanya Allah yg mengusai hari tersebut– muqoddimah keempat : dalan ucapan إياك نعبد“Hanya kepada Engkaulah kami beribadah” mengandung pengakuan dan pengikraran sang hamba bahwasanya ia hanya beribadah ikhlas kepada Allah, jauh dari riyaa dan sum’ah, sama sekali tdk mengharapkan pujian dan sanjungan manusia– muqoddimah kelima: dalam ucapan وإياك نستعين“Dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan”, mengandung pengakuan hamba bahwaanya segala upaya, usaha, dan keberhasilan semata-mata karunia Allah, hamba hanya melakukan sebab, akan tetapi tdk memeliki peran sama sekali dalam keberhasilan. Bahkan usaha hamba itupun karunia Allah, kecerdasannya, tenaganya, kepiawaiannya, pengalamannya, semuanya karunia dari Allah. Jika demikian lantas apa yg hendak ia banggakan??. Maka terkauhkanlah sang hamba dari penyakit ujubSetelah lima muqoddimah ini lalu terbukalah hati sang hamba tatkala mengucapkan doa yg agung ini اهدنا الصراط المستقيمSeluruh muqoddimah ini menunjukan akan agungnya inti pembicaraan, jika setiap muqoddimahnya/pembukanya agung maka bagaimana lagi agung isi kandungan utamanya.KEDUA : Kandungan doa agung ini :Mungkin ada yg bertanya, kenapa kita terus mengucapkan doa ini (meminta ditunjukkan kpd jalan yg lurus) sementara kita sudah berada di atas jalan yg lurus? Kita sudah berada di atas agama Islam?Barang siapa yg merenungkan kandungan doa ini maka ia akan mengetahui jawaban pertanyaan ini.Sesungguhnya hidayah/petunjuk yg kita minta dalam doa ini memiliki kandungan yg dalam, diantaranya:1) Meskipun kita telah berada di atas agama Islam akan tetapi ternyata masih ada praktek-praktek yg keliru yg disandarkan kpd Islam padahal ia bukan bagian dari Islam. Karenanya kita meminta petunjuk kpd Allah agar ditunjukkan kpd jalan yg lurus yg benar-benar bagian dari Islam dan mengantarkan ke surga2) Jika ternyata kita telah berada di atas jalan yg lurus, ternyata masih terlalu banyak kebaikan yg belum kita ketahui yg akan memperindah perjalanan kita di atas jalan yg lurus tersebut. Karenanya kita butuh petunjuk dan hidayah dari Allah agar ditunjukkan dan dijelaskan bagi kita kebaikan-kebaikan tersebut3) Setelah mengetahui kebaikan-kebaikan, kita masih butuh hidayah Allah dan taufiqNya agar menjadikan kita mengamalkan dan mencintai kebaikan-kebaikan tersebut4) Terkadang kita telah mengetahui suatu kebaikan secara global, maka kita butuh hidayah dari Allah agar kita ditunjuki sisi-sisi keindahan kebaikan tersebut secara detail dan rinci agar kita semakin sabar dan tegar dalam menjalankan kebaikan tersebut. Tentu berbeda antara seseorang yg mengetahui ibadah sholat itu baik, dengan seseorang yg mengetahui dgn rinci indahnya ibadah sholat serta hikmah-hikmah yg terkandung dalam sholat5) Masih banyak keburukan dan jalab yg miring dan menyimpang yg menggoda kita dalam menempuh jalan yg lurus, karenanya kita butuh petunjuk Allah agar menunjukkan batilnya keburukan dan menyimpangnya jalan-jalan tersebut, yg senantiasa mengancam, dan sewaktu-waktu bisa mwnggelincirkan kita tanpa kita sadari6) Setelah kita mengetahui kebaikan dan menjalankannya, juga telah mengetahui keburukan dan menjauhinya, maka ketahuilah kita masih terus senantiasa butuh kepada hidayah Allah agar kita bisa istiqomah di atas jalan yg lurus. Terlalu banyak orang yg di awal perjalanan berada di atas jalan yg lurus, akan tetapi menyimpang dipenghujung jalan. Kita butuh istiqomah terus hingga detik nafas terakhir….Dari kandungan-kandungan di atas kita mengetahui hikmah kenapa Allah di akhir surat al-fatihah mencela kaum nasrani dan yahudi. Karena diantara jalan yg menyimpang adalah jalannya kaum nasrani yg semangat beribadah namun tanpa ilmu, jadilah mereka dicap sesat oleh Allah. Demikian juga jalannya kaum yahudi yg berilmu namun enggan mengamalkannyaSemoga penuturan singkat ini membantu dalam meraih kekhusyu’an dalam mengucapkan doa yg agung ini (kandungan-kandungan doa ini telah disinggung oleh ibnul qoyyim rahimahullah dalam kitabnya badaaiul fawaaid 2/35-38


اِهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيْمَ“Ya Allah berilah kepada kami hidayah/petunjuk kpd jalan yang lurus”Sungguh merupakan perkara yg merugikan jika doa yg sangat agung ini, yg harus kita ucapkan berulang-ulang, ternyata kita ucapkan dengan hambar tanpa penghayatan yg dalam.Agar kita lebih khusyu’ tatkala mengutarakan doa yg agung ini maka hendaknya kita merenungkan 2 perkara, (1) keutamaan doa ini, (2) Kandungan doa ini yg sangat dalamPertama : Keutamaan doa ini :1) Doa ini termaktub dalam surat teragung dalam al-qur’an yaitu surat al-fatihah yg dikenal dgn ummul qur’an (induknya/intisari al-qur’an)2) Doa ini diucapkan dalam sholat yg merupakan ibadah yg sangat agung3) Bahkan doa ini minimal harus dibaca dalam sehari 17 kali dalam sholat 5 waktu4) Bagaimana lagi jika seorang hamba memperbanyak sholat sunnah, dalam setiap rakaat ia harus membaca doa ini, jika tidak maka raka’atnya tdk sah5) Barang siapa yg memperhatikan posisi doa ini dalam surat al-fatihah maka ia akan dapatkan bahwa doa ini tdklah terucapkan kecuali setelah melalui muqoddimah-muqoddimah yg sangat dahsyat : – muqoddimah pertama : dalam ucapan الحمد لله رب العالمين“Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta”, mengandung pujian yg sangat tinggi kepada Allah– muqoddimah kedua: dalam ucapan الرحمن الرحيم“Yang maha pengasih lagi maga penyayang”, berisi pengakuan hamba akan luasnya kasih sayang Allah terhadap sang hamba, bahkan kasih sayang Allah lebih dari kasih sayang seorang ibu kepada anaknya– muqoddimah ketiga: dalam ucapan مالك يوم الدين“Penguasa hari pembalasan”, mengingatkan kpd hamba bahwasanya ada hari akhirat, hari persidangan dan pembalasan amal perbuatan, tdk seorang raja dunia yg berkutik pada hari tersebut, Hanya Allah yg mengusai hari tersebut– muqoddimah keempat : dalan ucapan إياك نعبد“Hanya kepada Engkaulah kami beribadah” mengandung pengakuan dan pengikraran sang hamba bahwasanya ia hanya beribadah ikhlas kepada Allah, jauh dari riyaa dan sum’ah, sama sekali tdk mengharapkan pujian dan sanjungan manusia– muqoddimah kelima: dalam ucapan وإياك نستعين“Dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan”, mengandung pengakuan hamba bahwaanya segala upaya, usaha, dan keberhasilan semata-mata karunia Allah, hamba hanya melakukan sebab, akan tetapi tdk memeliki peran sama sekali dalam keberhasilan. Bahkan usaha hamba itupun karunia Allah, kecerdasannya, tenaganya, kepiawaiannya, pengalamannya, semuanya karunia dari Allah. Jika demikian lantas apa yg hendak ia banggakan??. Maka terkauhkanlah sang hamba dari penyakit ujubSetelah lima muqoddimah ini lalu terbukalah hati sang hamba tatkala mengucapkan doa yg agung ini اهدنا الصراط المستقيمSeluruh muqoddimah ini menunjukan akan agungnya inti pembicaraan, jika setiap muqoddimahnya/pembukanya agung maka bagaimana lagi agung isi kandungan utamanya.KEDUA : Kandungan doa agung ini :Mungkin ada yg bertanya, kenapa kita terus mengucapkan doa ini (meminta ditunjukkan kpd jalan yg lurus) sementara kita sudah berada di atas jalan yg lurus? Kita sudah berada di atas agama Islam?Barang siapa yg merenungkan kandungan doa ini maka ia akan mengetahui jawaban pertanyaan ini.Sesungguhnya hidayah/petunjuk yg kita minta dalam doa ini memiliki kandungan yg dalam, diantaranya:1) Meskipun kita telah berada di atas agama Islam akan tetapi ternyata masih ada praktek-praktek yg keliru yg disandarkan kpd Islam padahal ia bukan bagian dari Islam. Karenanya kita meminta petunjuk kpd Allah agar ditunjukkan kpd jalan yg lurus yg benar-benar bagian dari Islam dan mengantarkan ke surga2) Jika ternyata kita telah berada di atas jalan yg lurus, ternyata masih terlalu banyak kebaikan yg belum kita ketahui yg akan memperindah perjalanan kita di atas jalan yg lurus tersebut. Karenanya kita butuh petunjuk dan hidayah dari Allah agar ditunjukkan dan dijelaskan bagi kita kebaikan-kebaikan tersebut3) Setelah mengetahui kebaikan-kebaikan, kita masih butuh hidayah Allah dan taufiqNya agar menjadikan kita mengamalkan dan mencintai kebaikan-kebaikan tersebut4) Terkadang kita telah mengetahui suatu kebaikan secara global, maka kita butuh hidayah dari Allah agar kita ditunjuki sisi-sisi keindahan kebaikan tersebut secara detail dan rinci agar kita semakin sabar dan tegar dalam menjalankan kebaikan tersebut. Tentu berbeda antara seseorang yg mengetahui ibadah sholat itu baik, dengan seseorang yg mengetahui dgn rinci indahnya ibadah sholat serta hikmah-hikmah yg terkandung dalam sholat5) Masih banyak keburukan dan jalab yg miring dan menyimpang yg menggoda kita dalam menempuh jalan yg lurus, karenanya kita butuh petunjuk Allah agar menunjukkan batilnya keburukan dan menyimpangnya jalan-jalan tersebut, yg senantiasa mengancam, dan sewaktu-waktu bisa mwnggelincirkan kita tanpa kita sadari6) Setelah kita mengetahui kebaikan dan menjalankannya, juga telah mengetahui keburukan dan menjauhinya, maka ketahuilah kita masih terus senantiasa butuh kepada hidayah Allah agar kita bisa istiqomah di atas jalan yg lurus. Terlalu banyak orang yg di awal perjalanan berada di atas jalan yg lurus, akan tetapi menyimpang dipenghujung jalan. Kita butuh istiqomah terus hingga detik nafas terakhir….Dari kandungan-kandungan di atas kita mengetahui hikmah kenapa Allah di akhir surat al-fatihah mencela kaum nasrani dan yahudi. Karena diantara jalan yg menyimpang adalah jalannya kaum nasrani yg semangat beribadah namun tanpa ilmu, jadilah mereka dicap sesat oleh Allah. Demikian juga jalannya kaum yahudi yg berilmu namun enggan mengamalkannyaSemoga penuturan singkat ini membantu dalam meraih kekhusyu’an dalam mengucapkan doa yg agung ini (kandungan-kandungan doa ini telah disinggung oleh ibnul qoyyim rahimahullah dalam kitabnya badaaiul fawaaid 2/35-38

10 Keanehan Para Pro-Maulid (seri 3)

Di antara yang menjadi keanehan dalam perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam penetapan tanggal perayaan Maulid Nabi. Hal tersebut masih terdapat perselisihan. Tanggal 12 Rabi’ul Awwal ternyata lebih dikata tepat sebagai tanggal kematian beliau, bukan hari lahirnya. Ini di antara keanehan yang akan dikupas dalam bahasan Rumasyho.com kali ini. 6- Merayakan maulid pada tanggal yang sebenarnya diperselisihkan oleh para ulama. Buktinya ada kaum muslimin yang merayakan maulid pada tanggal 10 Rabiul Awwal. Mayoritas lainnya merayakan pada tanggal 12. Hari kelahiran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hari Senin. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Sedangkan tahun kelahirannya adalah pada tahun Gajah. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, لا خلاف أنه ولد صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بجوف مكّة ، وأن مولده كان عامَ الفيل . “Tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Dan kelahirannya adalah di tahun gajah.” Sedangkan mengenai tanggal dan bulan lahirnya Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal ini masih diperselisihkan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 8 Rabi’ul Awwal, seperti pendapat Ibnu Hazm. Ada pula yang mengatakan tanggal 10 Rabi’ul Awwal. Dan yang masyhur menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Selain itu ada yang mengatakan, beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yang mengatakan pada bulan Shafar. Sedangkan ahli hisab dan falak meneliti bahwa hari Senin, hari lahir beliau bertepatan dengan 9 Rabi’ul Awwal. Dan inilah yang dinilai lebih tepat. Jika kita meneliti lebih jauh, ternyata yang pas dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal adalah hari kematian Nabi ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Meski mengenai kapan beliau meninggal pun masih diperselisihkan tanggalnya. Namun jumhur ulama, beliau meninggal dunia pada tanggal 12 dari bulan Rabi’ul Awwal, dan inilah yang dinilai lebih tepat.[1] Jika demikian, yang mau diperingati pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal apakah kematian beliau?! Wallahul musta’an. Perselisihan di atas juga menunjukkan bahwa perayaan mauludan tidaklah begitu urgent, karena seandainya itu ingin diperingati, maka seharusnya ada konsensus para ulama yang menetapkan tanggal pasti perayaannya biar umat tidak berselisih sebagaimana jelas untuk Idul Fithri tanggal 1 Syawal dan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. 7- Sahabat dan Istri Nabi tentu orang-orang yang lebih mencintai Nabi, apalagi mereka bertemu dan berjumpa dengan beliau secara langsung. Namun tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan kalau mereka tadi mengagungkan dan mencintai nabi dengan merayakan maulid. Ada yang berujar: Sahabat dan istri Nabi merayakan Maulid Nabi dengan jalan banyak membaca shalawat kepada beliau dan mengamalkan ajaran yang beliau bawa. Sanggahan: Apa memang para sahabat dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat untuk merayakan Ultah Nabi? Siapa yang bilang seperti ini? Mana bukti dalil dan sejarahnya. Mereka memang bershalawat apalagi pada waktu yang diperintahkan seperti telah dijelaskan di atas. Kalau mengajarkan amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu benar, namun itu bukan dalam rangka berpapasan dengan Mauludan. Namun karena ingin menjalankan perintah, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31). Jadi amalkan perintah dan petunjuk Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, itu hakikat cinta sebenarnya. 8- Berdalil bahwa ia merayakan maulid dalam rangka cinta nabi, namun ketika ditanya malah beralasan karena maulid dilakukan oleh kyai atau ustadznya. Itu mah tandanya cinta kyai dan ustadz, bukan cinta Nabi. Jika mereka berdalil bahwa semua kyai dan ustadz di negeri kita turut melaksanakan maulid, maka jawabannya: Ketahuilah saudaraku -semoga Allah selalu memberi taufik padamu-, mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik) –tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah- sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 2: 89 dan Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh) Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al An’am: 116) 9- Di tanah kelahiran Nabi tidak merayakan maulid, namun anehnya negeri yang jauh dari tempat tersebut malah merayakannya. Jika Maulid Nabi memang amalan baik atau termasuk sunnah, maka tentu dari negeri Saudi dimulainya perayaan tersebut. Namun yang ada perayaan tersebut sebenarnya perayaan orang Syi’ah, merekalah yang mempeloporinya pertama kali. Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.” (Al Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146) Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya Ahsanul Kalam (hal. 44) mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain –radhiyallahu ‘anhum– dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H. Dan dinasti Fatimiyyun sendiri sebenarnya bukan muslim. Al Qodhi Al Baqillaniy menulis kitab khusus untuk membantah Fatimiyyun yang beliau namakan “Kasyful Asror wa Hatkul Astar (Menyingkap rahasia dan mengoyak tirai)”. Dalam kitab tersebut, beliau membuka kedok Fatimiyyun dengan mengatakan, “Mereka adalah suatu kaum yang menampakkan pemahaman Rafidhah (Syi’ah) dan menyembunyikan kekufuran semata.” Ibnu Taimiyah sampai mengatakan dalam Majmu’ Fatawa-nya, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” 10- Cuma bisa mencap bahwa orang yang melarang peringatan Maulid adalah Wahabi karena tidak punya alasan lainnya. Ada yang berkomentar: Iya, saat ini Makkah dan Madinah dikuasai faham wahabi yg memang tidak mau mengadakan Maulid Nabi yg baik ini, kaum wahabi di sana lebih suka mengadakan Maulid muhammad bin abdul wahhab an-najdi selama seminggu penuh, juga adanya haul Utsaimin tokoh yg mereka agung-agung kan. Yang tahu keadaan Saudi adalah yang tinggal di Saudi. Orang di negeri kita yang asal menuduh, tanpa ajukan bukti, maka pernyataan di atas hanya HOAX (alias: bualan). Karena yang ada adalah bukan Maulid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab namun pengadaan seminar dan pameran buku. Juga, yang ada hanyalah tugu yang menunjukkan bahwa di situ adalah markaz Dakwah Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dan bukan tugu peringatan, apalagi sampai mengatakan Wahabi merayakan haul Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Ini justru fitnah yang menunjukkan kebencian mereka terhadap dakwah tauhid di tanah Arab. Dan yang jelas mereka memang sudah benci terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab karena sejak dari pesantren, mereka sudah didoktrin Wahabi itu sesat. Padahal yang didakwahkan Syaikh Ibnu Wahab adalah dakwah untuk kembali kepada akidah Islam dan kembali kepada ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Prinsip beliau adalah berpegang teguh pada dalil. Silakan lihat ulasan beliau dalam berbagai karyanya di antaranya dalam Kitab Tauhid, Qowa’idul Arba’ dan lainnya, tidak pernah beliau berkata kecuali dengan dalil dari Al Qur’an dan hadits.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   Hanya Allah yang memberi taufik dan membuka hati untuk menerima kebenaran. — Riyadh-KSA, 14 Rabi’ul Awwal 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Lihat berbagai pendapat dalam masalah ini dalam artikel Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/ref/147601 Tagsloyal non muslim maulid maulid nabi

10 Keanehan Para Pro-Maulid (seri 3)

Di antara yang menjadi keanehan dalam perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam penetapan tanggal perayaan Maulid Nabi. Hal tersebut masih terdapat perselisihan. Tanggal 12 Rabi’ul Awwal ternyata lebih dikata tepat sebagai tanggal kematian beliau, bukan hari lahirnya. Ini di antara keanehan yang akan dikupas dalam bahasan Rumasyho.com kali ini. 6- Merayakan maulid pada tanggal yang sebenarnya diperselisihkan oleh para ulama. Buktinya ada kaum muslimin yang merayakan maulid pada tanggal 10 Rabiul Awwal. Mayoritas lainnya merayakan pada tanggal 12. Hari kelahiran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hari Senin. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Sedangkan tahun kelahirannya adalah pada tahun Gajah. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, لا خلاف أنه ولد صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بجوف مكّة ، وأن مولده كان عامَ الفيل . “Tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Dan kelahirannya adalah di tahun gajah.” Sedangkan mengenai tanggal dan bulan lahirnya Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal ini masih diperselisihkan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 8 Rabi’ul Awwal, seperti pendapat Ibnu Hazm. Ada pula yang mengatakan tanggal 10 Rabi’ul Awwal. Dan yang masyhur menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Selain itu ada yang mengatakan, beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yang mengatakan pada bulan Shafar. Sedangkan ahli hisab dan falak meneliti bahwa hari Senin, hari lahir beliau bertepatan dengan 9 Rabi’ul Awwal. Dan inilah yang dinilai lebih tepat. Jika kita meneliti lebih jauh, ternyata yang pas dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal adalah hari kematian Nabi ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Meski mengenai kapan beliau meninggal pun masih diperselisihkan tanggalnya. Namun jumhur ulama, beliau meninggal dunia pada tanggal 12 dari bulan Rabi’ul Awwal, dan inilah yang dinilai lebih tepat.[1] Jika demikian, yang mau diperingati pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal apakah kematian beliau?! Wallahul musta’an. Perselisihan di atas juga menunjukkan bahwa perayaan mauludan tidaklah begitu urgent, karena seandainya itu ingin diperingati, maka seharusnya ada konsensus para ulama yang menetapkan tanggal pasti perayaannya biar umat tidak berselisih sebagaimana jelas untuk Idul Fithri tanggal 1 Syawal dan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. 7- Sahabat dan Istri Nabi tentu orang-orang yang lebih mencintai Nabi, apalagi mereka bertemu dan berjumpa dengan beliau secara langsung. Namun tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan kalau mereka tadi mengagungkan dan mencintai nabi dengan merayakan maulid. Ada yang berujar: Sahabat dan istri Nabi merayakan Maulid Nabi dengan jalan banyak membaca shalawat kepada beliau dan mengamalkan ajaran yang beliau bawa. Sanggahan: Apa memang para sahabat dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat untuk merayakan Ultah Nabi? Siapa yang bilang seperti ini? Mana bukti dalil dan sejarahnya. Mereka memang bershalawat apalagi pada waktu yang diperintahkan seperti telah dijelaskan di atas. Kalau mengajarkan amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu benar, namun itu bukan dalam rangka berpapasan dengan Mauludan. Namun karena ingin menjalankan perintah, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31). Jadi amalkan perintah dan petunjuk Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, itu hakikat cinta sebenarnya. 8- Berdalil bahwa ia merayakan maulid dalam rangka cinta nabi, namun ketika ditanya malah beralasan karena maulid dilakukan oleh kyai atau ustadznya. Itu mah tandanya cinta kyai dan ustadz, bukan cinta Nabi. Jika mereka berdalil bahwa semua kyai dan ustadz di negeri kita turut melaksanakan maulid, maka jawabannya: Ketahuilah saudaraku -semoga Allah selalu memberi taufik padamu-, mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik) –tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah- sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 2: 89 dan Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh) Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al An’am: 116) 9- Di tanah kelahiran Nabi tidak merayakan maulid, namun anehnya negeri yang jauh dari tempat tersebut malah merayakannya. Jika Maulid Nabi memang amalan baik atau termasuk sunnah, maka tentu dari negeri Saudi dimulainya perayaan tersebut. Namun yang ada perayaan tersebut sebenarnya perayaan orang Syi’ah, merekalah yang mempeloporinya pertama kali. Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.” (Al Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146) Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya Ahsanul Kalam (hal. 44) mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain –radhiyallahu ‘anhum– dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H. Dan dinasti Fatimiyyun sendiri sebenarnya bukan muslim. Al Qodhi Al Baqillaniy menulis kitab khusus untuk membantah Fatimiyyun yang beliau namakan “Kasyful Asror wa Hatkul Astar (Menyingkap rahasia dan mengoyak tirai)”. Dalam kitab tersebut, beliau membuka kedok Fatimiyyun dengan mengatakan, “Mereka adalah suatu kaum yang menampakkan pemahaman Rafidhah (Syi’ah) dan menyembunyikan kekufuran semata.” Ibnu Taimiyah sampai mengatakan dalam Majmu’ Fatawa-nya, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” 10- Cuma bisa mencap bahwa orang yang melarang peringatan Maulid adalah Wahabi karena tidak punya alasan lainnya. Ada yang berkomentar: Iya, saat ini Makkah dan Madinah dikuasai faham wahabi yg memang tidak mau mengadakan Maulid Nabi yg baik ini, kaum wahabi di sana lebih suka mengadakan Maulid muhammad bin abdul wahhab an-najdi selama seminggu penuh, juga adanya haul Utsaimin tokoh yg mereka agung-agung kan. Yang tahu keadaan Saudi adalah yang tinggal di Saudi. Orang di negeri kita yang asal menuduh, tanpa ajukan bukti, maka pernyataan di atas hanya HOAX (alias: bualan). Karena yang ada adalah bukan Maulid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab namun pengadaan seminar dan pameran buku. Juga, yang ada hanyalah tugu yang menunjukkan bahwa di situ adalah markaz Dakwah Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dan bukan tugu peringatan, apalagi sampai mengatakan Wahabi merayakan haul Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Ini justru fitnah yang menunjukkan kebencian mereka terhadap dakwah tauhid di tanah Arab. Dan yang jelas mereka memang sudah benci terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab karena sejak dari pesantren, mereka sudah didoktrin Wahabi itu sesat. Padahal yang didakwahkan Syaikh Ibnu Wahab adalah dakwah untuk kembali kepada akidah Islam dan kembali kepada ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Prinsip beliau adalah berpegang teguh pada dalil. Silakan lihat ulasan beliau dalam berbagai karyanya di antaranya dalam Kitab Tauhid, Qowa’idul Arba’ dan lainnya, tidak pernah beliau berkata kecuali dengan dalil dari Al Qur’an dan hadits.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   Hanya Allah yang memberi taufik dan membuka hati untuk menerima kebenaran. — Riyadh-KSA, 14 Rabi’ul Awwal 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Lihat berbagai pendapat dalam masalah ini dalam artikel Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/ref/147601 Tagsloyal non muslim maulid maulid nabi
Di antara yang menjadi keanehan dalam perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam penetapan tanggal perayaan Maulid Nabi. Hal tersebut masih terdapat perselisihan. Tanggal 12 Rabi’ul Awwal ternyata lebih dikata tepat sebagai tanggal kematian beliau, bukan hari lahirnya. Ini di antara keanehan yang akan dikupas dalam bahasan Rumasyho.com kali ini. 6- Merayakan maulid pada tanggal yang sebenarnya diperselisihkan oleh para ulama. Buktinya ada kaum muslimin yang merayakan maulid pada tanggal 10 Rabiul Awwal. Mayoritas lainnya merayakan pada tanggal 12. Hari kelahiran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hari Senin. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Sedangkan tahun kelahirannya adalah pada tahun Gajah. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, لا خلاف أنه ولد صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بجوف مكّة ، وأن مولده كان عامَ الفيل . “Tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Dan kelahirannya adalah di tahun gajah.” Sedangkan mengenai tanggal dan bulan lahirnya Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal ini masih diperselisihkan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 8 Rabi’ul Awwal, seperti pendapat Ibnu Hazm. Ada pula yang mengatakan tanggal 10 Rabi’ul Awwal. Dan yang masyhur menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Selain itu ada yang mengatakan, beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yang mengatakan pada bulan Shafar. Sedangkan ahli hisab dan falak meneliti bahwa hari Senin, hari lahir beliau bertepatan dengan 9 Rabi’ul Awwal. Dan inilah yang dinilai lebih tepat. Jika kita meneliti lebih jauh, ternyata yang pas dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal adalah hari kematian Nabi ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Meski mengenai kapan beliau meninggal pun masih diperselisihkan tanggalnya. Namun jumhur ulama, beliau meninggal dunia pada tanggal 12 dari bulan Rabi’ul Awwal, dan inilah yang dinilai lebih tepat.[1] Jika demikian, yang mau diperingati pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal apakah kematian beliau?! Wallahul musta’an. Perselisihan di atas juga menunjukkan bahwa perayaan mauludan tidaklah begitu urgent, karena seandainya itu ingin diperingati, maka seharusnya ada konsensus para ulama yang menetapkan tanggal pasti perayaannya biar umat tidak berselisih sebagaimana jelas untuk Idul Fithri tanggal 1 Syawal dan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. 7- Sahabat dan Istri Nabi tentu orang-orang yang lebih mencintai Nabi, apalagi mereka bertemu dan berjumpa dengan beliau secara langsung. Namun tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan kalau mereka tadi mengagungkan dan mencintai nabi dengan merayakan maulid. Ada yang berujar: Sahabat dan istri Nabi merayakan Maulid Nabi dengan jalan banyak membaca shalawat kepada beliau dan mengamalkan ajaran yang beliau bawa. Sanggahan: Apa memang para sahabat dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat untuk merayakan Ultah Nabi? Siapa yang bilang seperti ini? Mana bukti dalil dan sejarahnya. Mereka memang bershalawat apalagi pada waktu yang diperintahkan seperti telah dijelaskan di atas. Kalau mengajarkan amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu benar, namun itu bukan dalam rangka berpapasan dengan Mauludan. Namun karena ingin menjalankan perintah, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31). Jadi amalkan perintah dan petunjuk Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, itu hakikat cinta sebenarnya. 8- Berdalil bahwa ia merayakan maulid dalam rangka cinta nabi, namun ketika ditanya malah beralasan karena maulid dilakukan oleh kyai atau ustadznya. Itu mah tandanya cinta kyai dan ustadz, bukan cinta Nabi. Jika mereka berdalil bahwa semua kyai dan ustadz di negeri kita turut melaksanakan maulid, maka jawabannya: Ketahuilah saudaraku -semoga Allah selalu memberi taufik padamu-, mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik) –tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah- sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 2: 89 dan Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh) Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al An’am: 116) 9- Di tanah kelahiran Nabi tidak merayakan maulid, namun anehnya negeri yang jauh dari tempat tersebut malah merayakannya. Jika Maulid Nabi memang amalan baik atau termasuk sunnah, maka tentu dari negeri Saudi dimulainya perayaan tersebut. Namun yang ada perayaan tersebut sebenarnya perayaan orang Syi’ah, merekalah yang mempeloporinya pertama kali. Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.” (Al Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146) Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya Ahsanul Kalam (hal. 44) mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain –radhiyallahu ‘anhum– dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H. Dan dinasti Fatimiyyun sendiri sebenarnya bukan muslim. Al Qodhi Al Baqillaniy menulis kitab khusus untuk membantah Fatimiyyun yang beliau namakan “Kasyful Asror wa Hatkul Astar (Menyingkap rahasia dan mengoyak tirai)”. Dalam kitab tersebut, beliau membuka kedok Fatimiyyun dengan mengatakan, “Mereka adalah suatu kaum yang menampakkan pemahaman Rafidhah (Syi’ah) dan menyembunyikan kekufuran semata.” Ibnu Taimiyah sampai mengatakan dalam Majmu’ Fatawa-nya, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” 10- Cuma bisa mencap bahwa orang yang melarang peringatan Maulid adalah Wahabi karena tidak punya alasan lainnya. Ada yang berkomentar: Iya, saat ini Makkah dan Madinah dikuasai faham wahabi yg memang tidak mau mengadakan Maulid Nabi yg baik ini, kaum wahabi di sana lebih suka mengadakan Maulid muhammad bin abdul wahhab an-najdi selama seminggu penuh, juga adanya haul Utsaimin tokoh yg mereka agung-agung kan. Yang tahu keadaan Saudi adalah yang tinggal di Saudi. Orang di negeri kita yang asal menuduh, tanpa ajukan bukti, maka pernyataan di atas hanya HOAX (alias: bualan). Karena yang ada adalah bukan Maulid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab namun pengadaan seminar dan pameran buku. Juga, yang ada hanyalah tugu yang menunjukkan bahwa di situ adalah markaz Dakwah Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dan bukan tugu peringatan, apalagi sampai mengatakan Wahabi merayakan haul Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Ini justru fitnah yang menunjukkan kebencian mereka terhadap dakwah tauhid di tanah Arab. Dan yang jelas mereka memang sudah benci terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab karena sejak dari pesantren, mereka sudah didoktrin Wahabi itu sesat. Padahal yang didakwahkan Syaikh Ibnu Wahab adalah dakwah untuk kembali kepada akidah Islam dan kembali kepada ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Prinsip beliau adalah berpegang teguh pada dalil. Silakan lihat ulasan beliau dalam berbagai karyanya di antaranya dalam Kitab Tauhid, Qowa’idul Arba’ dan lainnya, tidak pernah beliau berkata kecuali dengan dalil dari Al Qur’an dan hadits.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   Hanya Allah yang memberi taufik dan membuka hati untuk menerima kebenaran. — Riyadh-KSA, 14 Rabi’ul Awwal 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Lihat berbagai pendapat dalam masalah ini dalam artikel Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/ref/147601 Tagsloyal non muslim maulid maulid nabi


Di antara yang menjadi keanehan dalam perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam penetapan tanggal perayaan Maulid Nabi. Hal tersebut masih terdapat perselisihan. Tanggal 12 Rabi’ul Awwal ternyata lebih dikata tepat sebagai tanggal kematian beliau, bukan hari lahirnya. Ini di antara keanehan yang akan dikupas dalam bahasan Rumasyho.com kali ini. 6- Merayakan maulid pada tanggal yang sebenarnya diperselisihkan oleh para ulama. Buktinya ada kaum muslimin yang merayakan maulid pada tanggal 10 Rabiul Awwal. Mayoritas lainnya merayakan pada tanggal 12. Hari kelahiran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hari Senin. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Sedangkan tahun kelahirannya adalah pada tahun Gajah. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, لا خلاف أنه ولد صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بجوف مكّة ، وأن مولده كان عامَ الفيل . “Tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Dan kelahirannya adalah di tahun gajah.” Sedangkan mengenai tanggal dan bulan lahirnya Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal ini masih diperselisihkan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 8 Rabi’ul Awwal, seperti pendapat Ibnu Hazm. Ada pula yang mengatakan tanggal 10 Rabi’ul Awwal. Dan yang masyhur menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Selain itu ada yang mengatakan, beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yang mengatakan pada bulan Shafar. Sedangkan ahli hisab dan falak meneliti bahwa hari Senin, hari lahir beliau bertepatan dengan 9 Rabi’ul Awwal. Dan inilah yang dinilai lebih tepat. Jika kita meneliti lebih jauh, ternyata yang pas dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal adalah hari kematian Nabi ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Meski mengenai kapan beliau meninggal pun masih diperselisihkan tanggalnya. Namun jumhur ulama, beliau meninggal dunia pada tanggal 12 dari bulan Rabi’ul Awwal, dan inilah yang dinilai lebih tepat.[1] Jika demikian, yang mau diperingati pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal apakah kematian beliau?! Wallahul musta’an. Perselisihan di atas juga menunjukkan bahwa perayaan mauludan tidaklah begitu urgent, karena seandainya itu ingin diperingati, maka seharusnya ada konsensus para ulama yang menetapkan tanggal pasti perayaannya biar umat tidak berselisih sebagaimana jelas untuk Idul Fithri tanggal 1 Syawal dan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. 7- Sahabat dan Istri Nabi tentu orang-orang yang lebih mencintai Nabi, apalagi mereka bertemu dan berjumpa dengan beliau secara langsung. Namun tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan kalau mereka tadi mengagungkan dan mencintai nabi dengan merayakan maulid. Ada yang berujar: Sahabat dan istri Nabi merayakan Maulid Nabi dengan jalan banyak membaca shalawat kepada beliau dan mengamalkan ajaran yang beliau bawa. Sanggahan: Apa memang para sahabat dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat untuk merayakan Ultah Nabi? Siapa yang bilang seperti ini? Mana bukti dalil dan sejarahnya. Mereka memang bershalawat apalagi pada waktu yang diperintahkan seperti telah dijelaskan di atas. Kalau mengajarkan amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu benar, namun itu bukan dalam rangka berpapasan dengan Mauludan. Namun karena ingin menjalankan perintah, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31). Jadi amalkan perintah dan petunjuk Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, itu hakikat cinta sebenarnya. 8- Berdalil bahwa ia merayakan maulid dalam rangka cinta nabi, namun ketika ditanya malah beralasan karena maulid dilakukan oleh kyai atau ustadznya. Itu mah tandanya cinta kyai dan ustadz, bukan cinta Nabi. Jika mereka berdalil bahwa semua kyai dan ustadz di negeri kita turut melaksanakan maulid, maka jawabannya: Ketahuilah saudaraku -semoga Allah selalu memberi taufik padamu-, mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik) –tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah- sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 2: 89 dan Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh) Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al An’am: 116) 9- Di tanah kelahiran Nabi tidak merayakan maulid, namun anehnya negeri yang jauh dari tempat tersebut malah merayakannya. Jika Maulid Nabi memang amalan baik atau termasuk sunnah, maka tentu dari negeri Saudi dimulainya perayaan tersebut. Namun yang ada perayaan tersebut sebenarnya perayaan orang Syi’ah, merekalah yang mempeloporinya pertama kali. Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.” (Al Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146) Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya Ahsanul Kalam (hal. 44) mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain –radhiyallahu ‘anhum– dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H. Dan dinasti Fatimiyyun sendiri sebenarnya bukan muslim. Al Qodhi Al Baqillaniy menulis kitab khusus untuk membantah Fatimiyyun yang beliau namakan “Kasyful Asror wa Hatkul Astar (Menyingkap rahasia dan mengoyak tirai)”. Dalam kitab tersebut, beliau membuka kedok Fatimiyyun dengan mengatakan, “Mereka adalah suatu kaum yang menampakkan pemahaman Rafidhah (Syi’ah) dan menyembunyikan kekufuran semata.” Ibnu Taimiyah sampai mengatakan dalam Majmu’ Fatawa-nya, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” 10- Cuma bisa mencap bahwa orang yang melarang peringatan Maulid adalah Wahabi karena tidak punya alasan lainnya. Ada yang berkomentar: Iya, saat ini Makkah dan Madinah dikuasai faham wahabi yg memang tidak mau mengadakan Maulid Nabi yg baik ini, kaum wahabi di sana lebih suka mengadakan Maulid muhammad bin abdul wahhab an-najdi selama seminggu penuh, juga adanya haul Utsaimin tokoh yg mereka agung-agung kan. Yang tahu keadaan Saudi adalah yang tinggal di Saudi. Orang di negeri kita yang asal menuduh, tanpa ajukan bukti, maka pernyataan di atas hanya HOAX (alias: bualan). Karena yang ada adalah bukan Maulid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab namun pengadaan seminar dan pameran buku. Juga, yang ada hanyalah tugu yang menunjukkan bahwa di situ adalah markaz Dakwah Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dan bukan tugu peringatan, apalagi sampai mengatakan Wahabi merayakan haul Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Ini justru fitnah yang menunjukkan kebencian mereka terhadap dakwah tauhid di tanah Arab. Dan yang jelas mereka memang sudah benci terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab karena sejak dari pesantren, mereka sudah didoktrin Wahabi itu sesat. Padahal yang didakwahkan Syaikh Ibnu Wahab adalah dakwah untuk kembali kepada akidah Islam dan kembali kepada ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Prinsip beliau adalah berpegang teguh pada dalil. Silakan lihat ulasan beliau dalam berbagai karyanya di antaranya dalam Kitab Tauhid, Qowa’idul Arba’ dan lainnya, tidak pernah beliau berkata kecuali dengan dalil dari Al Qur’an dan hadits.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   Hanya Allah yang memberi taufik dan membuka hati untuk menerima kebenaran. — Riyadh-KSA, 14 Rabi’ul Awwal 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Lihat berbagai pendapat dalam masalah ini dalam artikel Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/ref/147601 Tagsloyal non muslim maulid maulid nabi

10 Keanehan Para Pro-Maulid (seri 2)

Setelah kita melihat tiga keanehan sebelumnya, saat ini kita akan melanjutkan dua point lainnya. Juga akan disertakan beberapa kerancuan dan sanggahannya. Allahumma yassir wa a’in. 4- Mengaku bermadzhab Syafi’i, namun anehnya tidak pernah menunjukkan secara tegas kalau Imam Syafi’i memperingati maulid Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Yang ada adalah Imam Syafi’i memerintahkan kita untuk mentaati dan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walau hal itu tidak disebutkan dalam Al Qur’an Al Karim. Dalam kitab Ar Risalah, Imam Asy Syafi’i berkata, وما سن رسول الله فيما ليس لله فيه حكم فبحكم الله سنة “Apa yang disunnahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang tidak ada hukumnya dalam Al Qur’an, maka ajaran beliau pun berdasarkan hukum Allah sudah menjadi ajaran bagi kita” (Ar Risalah, hal. 151). Jika Imam Syafi’i saja memerintahkan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jelas ia tidak mungkin berbuat suatu amalan yang tidak ada tuntunannya, yang tidak pernah diajarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabatnya. Imam Syafi’i itu dipuji karena kecerdasannya. Sebagaimana perkataan berikut, قال أبو عبيد: ما رأيت أحدا أعقل من الشافعي، وكذا قال يونس بن عبدالاعلى، حتى إنه قال: لو جمعت أمة لوسعهم عقله “Abu ‘Ubaid berkata: Aku tidaklah pernah melihat seorang pun yang lebih cerdas dari Imam Syafi’i. Begitu pula disebutkan oleh Yunus bin ‘Abdul A’la, sampai-sampai ia berkata, “Jika umat itu dikumpulkan, maka tentu masih hebat kecerdasan Imam Syafi’i” (Siyar A’lamin Nubala karya Imam Adz Dzahabi, 10: 15). Adapun perkataan Imam Syafi’i yang dinukil sebagai berikut, من جمع لمولد النبى صلى الله عليه وسلم اخوانا وتهياء لهم طعاما وعملا حسانا بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين “Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– secara berjama’ah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin.” Yang menukil perkataan di atas tidak menyebutkan sumber rujukannya atau merujuk ke kitab induk Imam Syafi’i.[1] Karena yang kami temukan adalah perkataan tersebut dinisbatkan pada Al Imam Al Yafi Al Yumna sebagaimana dinukil dari kitab Roudhotuth Tholibin, وقال الامام اليافعي اليمنى: من جمع لمولد النبي (ص) إخوانا وهيأ طعاما وأخلى مكانا وعمل إحسانا وصار سببا لقراءة مولد الرسول بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين ويكون في جنات النعيم. “Al Imam Al Yafi Al Yumna berkata: Barangsiapa berkumpul untuk acara Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan berjama’ah dan menyediakan makanan dan tempat, juga berlaku baik, niscaya karena sebab ini, Allah akan bangkitkan di hari kiamat bersama para shiddiqin, syuhada dan para shalihin, dan akan berada di surga yang penuh kenikmatan.” (Roudhotuth Tholibin, 3: 415). Kalau mau menukil perkataan Imam Syafi’i secara langsung, buktikanlah perkataan beliau dari kitab beliau, bukan dari kitab turunan hasil karya ulama lainnya. Kami sangat menanti jawaban jika ada yang bisa menukil tentang anjuran perayaan Maulid dari kitab Imam Syafi’i Al Umm atau dari kitab Ar Risalah. Taruhlah kalau Imam Syafi’i mengadakan maulid Nabi, apa itu langsung jadi dalil? Dari mana ini dikatakan jadi dalil? Karena perkataan Imam jika menyelisihi ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, mana yang mesti didahulukan? Sedangkan para sahabat saja tidak pernah mengekspresikan cinta mereka dengan maulid Nabi, padahal mereka adalah orang yang dekat dengan Nabi. Lantas bagaimana lagi dengan orang di bawah sahabat? Imam Syafi’i sendiri berkata, إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah madzhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 35) Imam Syafi’i menerangkan dalam kitab Ar Risalah dengan membawakan ayat berikut terlebih dahulu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Kata Imam Syafi’i, maksud ulil amri dalam ayat tersebut adalah para ulama yang sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu setelah itu beliau berkata, فأموا أن يطيعوا أولى الأمر الذين أمرهم رسول الله , لا طاعة مطلقا بل طاعة مستثناة,فيما لهم وعليهم فقال: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ  يعني إن اختلفتم في شيء “Orang beriman diperintahkan untuk mentaati ulil amri (para ulama) namun ketaatan tersebut ketika sejalan dengan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketataan pada para ulama bukanlah ketaatan secara mutlak, namun ketaatan jika sejalan dengan perintah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jadi yang diikuti adalah kebaikan mereka, bukan yang keliru. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika kalian berselisih dalam suatu pendapat, maka kembalikanlah kepada Allah …” Maksud ayat ini adalah ketika kalian berselisih dalam (segala) sesuatu. (Ar Risalah, hal. 145-146). Pernyataan Imam Syafi’i di atas berarti bahwa perkataan seorang ulama, kyai, ustadz, atau seorang imam bisa diikuti jika sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika menyelisihi, maka jelas tidak boleh diikuti. Taruhlah jika benar perkataan Imam Syafi’i, itu keliru karena menyelisihi dalil. Kekeliruan seorang ulama tidaklah boleh diikuti. Sulaiman At Taimi mengatakan, لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ اِجْتَمَعَ فِيْكَ الشَّرُّ كُلُّهُ “Seandainya engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka pasti akan terkumpul padamu kejelekan.” Setelah mengemukakan perkataan ini, Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, ”Ini adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama, saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini.” (Lihat Kasyful Jaani, Muhammad At Tiijani, hal. 96, Asy Syamilah) Kami pun masih belum percaya kalau Imam Syafi’i benar-benar menganjurkan perayaan maulid karena beliau adalah orang yang benar-benar mengikuti sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Syafi’i sendiri berkata, كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.” (Tarikh Dimasyq, 51: 389) 5- Maulid dilakukan dengan membaca shalawat dan shiroh Rasul. Anehnya, kenapa cuma mau setahun dilakukan? Bahkan setiap daerah punya tata cara sendiri untuk merayakan maulid Nabi. Ada yang sampai membuat festival selama sebulan dan saling berkunjung satu dan lainnya. Ada pula dengan memperbanyak sedekah. Padahal tidak ada dalil yang mengkhususkan ibadah semacam ini pada bulan Rabi’ul Awwal. Sebagian berdalil untuk mendukung maulid dengan ayat, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (QS. Al Ahzab: 56). Kalau dilihat secara tekstual, tidak ada nyambungnya antara perintah merayakan maulid dan ayat ini. Bukti tidak nyambungnya, kita bandingkan dengan perkataan pakar tafsir tentang ayat tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksud ayat adalah: Allah Ta’ala mengabarkan kepada para hamba-Nya tentang kedudukan mulia hamba dan Nabi-Nya (yaitu Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) di kedudukan tinggi nan mulia. Allah memuji Nabi-Nya di hadapan para malaikat yang didekatkan. Para malaikat pun bershalawat padanya. Kemudian Allah perintahkan pada makhluk di muka bumi untuk bershalawat dan mengucapkan salam pada beliau supaya menunjukkan berbagai pujian untuk beliau baik dari makhluk di langit (di atas), maupun di muka bumi (di bawah).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 11: 210) Namun mereka membuat alasan bahwa karena dalam acara maulid terdapat ritual shalawatan. Sanggahannya, emangnya shalawat cuma bisa diterapkan pada maulid Nabi? Mana dalilnya? Kita diperintahkan shalawat itu setiap saat. Jika dikhususkan pada waktu tertentu, tanpa ada dalil, itu jelas mengada-ada. Ini beberapa dalil yang menunjukkan bahwa kita diperintahkan bershalawat setiap saat, bukan hanya saat mauludan. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ « رَبِّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ » “Biasanya, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid beliau bershalawat kemudian mengucapkan: rabbighfirli dzunubi waftahli abwaaba rahmatik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu Rahmat-Mu)” (HR. Tirmidzi, 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Begitu pula sama halnya dengan keluar masjid, ada dalil tentang hal tersebut. Ketika tasyahud, kita pun diperintahkan untuk bershalawat sebagaimana disebutkan dalam hadits, سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً يَدْعُو فِى صَلاَتِهِ لَمْ يُمَجِّدِ اللَّهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « عَجِلَ هَذَا ». ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ جَلَّ وَعَزَّ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ يَدْعُو بَعْدُ بِمَا شَاءَ ». “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki yang berdoa dalam shalatnya tanpa mengagungkan Allah dan tanpa bershalawat. Beliau pun berkata, ‘Orang ini terlalu tergesa-gesa’. Rasulullah lalu memanggil lelaki tersebut lalu menasehatinya, ‘Jika salah seorang diantara kalian berdoa mulailah dengan mengagungkanlah Allah, lalu memuji Allah, kemudian bershalawatlah, barulah setelah itu berdoa apa yang ia inginkan‘” (HR. Abu Daud no. 1481. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika disebut nama Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- saja kita diperintahkan bershalawat, اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ “Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546, ia berkata hadits tersebut hasan shahih gharib). Demikian halnya sehabis mendengar adzan, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا “Jika kalian mendengarkan muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah apa yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah kepadaku. Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali” (HR. Muslim, no. 384) Ketika dzikir pagi, kita juga diperintahkan bershalawat 10 kali, مَنْ صَلَّى عَلَيَّ حِيْنَ يُصْبِحُ عَشْرًا وَحِيْنَ يُمْسِي عَشْرًا أَدْركَتْهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ “Barangsiapa bershalawat untukku sepuluh kali di pagi dan petang hari, maka ia akan mendapatkan syafa’atku di hari kiamat nanti.” (HR. Thobroni melalui dua isnad, keduanya jayyid. Lihat Majma’ Az Zawaid 10: 120 dan Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 273, no. 656). Bukan hanya dzikir pagi, dzikir petang pun demikian sebagaimana tertera dalam hadits ini. Bahkan setiap ingin memanjatkan do’a kita pun memanjatkan shalawat terlebih dahulu. Dalilnya adalah dalil shalawat saat tasyahud karena di awalnya diawali dengan memuji Allah terlebih dahulu. Di hari Jum’at pun demikian, seorang muslim diperintahkan memperbanyak shalawat. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku  pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1673). Jadi kalau mengatakan bahwa orang yang tidak merayakan maulid dituduh pelit bershalawat, maka itu keliru. Justru yang dilakukan pro-maulid pada setiap maulid saja, menunjukkan kekeliruannya. Atau mungkin ia lakukan pada setiap pekan saat acara shalawatan versi dia, ini juga menunjukkan pelitnya. Karena setiap muslim dalam sehari saja bisa bershalawat lebih dari sepuluh kali. Yang para ulama contohkan, mereka itu mengkaji hadits-hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di dalamnya berisi shiroh beliau. Setiap hari mereka rajin mengkaji hadits dari kitab shahihain (Bukhari-Muslim), kitab sunan yang empat dan juga kitab musnad. Jadi baca siroh Nabi kita yang mulia bukan hanya setahun sekali, bukan hanya saat perayaan mauludan di Rabi’ul Awwal. Kalau ritual untuk merayakannya berbeda-beda, tidak ada standar, maka bagaimana mungkin suatu ibadah dalam Islam bisa dikata seperti ini? Padahal dalam shalat dan puasa saja kita sudah diajarkan tata caranya, begitu pula dalam ibadah tahunan seperti ibadah haji. Seharusnya dalam moment penting seperti maulid, juga harus ada petunjuk bagaimana merayakannya. Karena ajaran Islam itu sudah diterangkan dengan terang benderang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ “Sungguh saya telah meninggalkan kalian di atas petunjuk yang sangat terang malamnya seperti waktu siangnya tidaklah menyimpang darinya setelahku kecuali orang yang binasa” (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bagaimana mencari petunjuk untuk merayakannya, perayaannya pun tidak ada dalilnya. Karena Islam hanya mengenal dua hari raya besar yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan, كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’” (HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Masih tersisa lima keanehan yang akan dikupas keesokan hari di Rumaysho.com, insya Allah. Wallahul muwaffiq.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com [1] Ketika kami search di Google mengenai perkataan Imam Syafi’i di atas, tidak kami peroleh link berbahasa Arab. Yang ada adalah artikel berbahasa Indonesia. Kalau memang itu bersumber dari kitab Arab, kok di Google sulit mencarinya? Yang ada kami temukan sumber perkataan tersebut dari Kitab Madarijus Su’uud hal. 16, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh An-Nawawiy Ats-Tsaniy (Sayyid Ulama Hijaz).  Artinya perkataan tersebut bukan bersumber dari Imam Syafi’i secara langsung. Tagsmaulid maulid nabi

10 Keanehan Para Pro-Maulid (seri 2)

Setelah kita melihat tiga keanehan sebelumnya, saat ini kita akan melanjutkan dua point lainnya. Juga akan disertakan beberapa kerancuan dan sanggahannya. Allahumma yassir wa a’in. 4- Mengaku bermadzhab Syafi’i, namun anehnya tidak pernah menunjukkan secara tegas kalau Imam Syafi’i memperingati maulid Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Yang ada adalah Imam Syafi’i memerintahkan kita untuk mentaati dan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walau hal itu tidak disebutkan dalam Al Qur’an Al Karim. Dalam kitab Ar Risalah, Imam Asy Syafi’i berkata, وما سن رسول الله فيما ليس لله فيه حكم فبحكم الله سنة “Apa yang disunnahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang tidak ada hukumnya dalam Al Qur’an, maka ajaran beliau pun berdasarkan hukum Allah sudah menjadi ajaran bagi kita” (Ar Risalah, hal. 151). Jika Imam Syafi’i saja memerintahkan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jelas ia tidak mungkin berbuat suatu amalan yang tidak ada tuntunannya, yang tidak pernah diajarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabatnya. Imam Syafi’i itu dipuji karena kecerdasannya. Sebagaimana perkataan berikut, قال أبو عبيد: ما رأيت أحدا أعقل من الشافعي، وكذا قال يونس بن عبدالاعلى، حتى إنه قال: لو جمعت أمة لوسعهم عقله “Abu ‘Ubaid berkata: Aku tidaklah pernah melihat seorang pun yang lebih cerdas dari Imam Syafi’i. Begitu pula disebutkan oleh Yunus bin ‘Abdul A’la, sampai-sampai ia berkata, “Jika umat itu dikumpulkan, maka tentu masih hebat kecerdasan Imam Syafi’i” (Siyar A’lamin Nubala karya Imam Adz Dzahabi, 10: 15). Adapun perkataan Imam Syafi’i yang dinukil sebagai berikut, من جمع لمولد النبى صلى الله عليه وسلم اخوانا وتهياء لهم طعاما وعملا حسانا بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين “Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– secara berjama’ah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin.” Yang menukil perkataan di atas tidak menyebutkan sumber rujukannya atau merujuk ke kitab induk Imam Syafi’i.[1] Karena yang kami temukan adalah perkataan tersebut dinisbatkan pada Al Imam Al Yafi Al Yumna sebagaimana dinukil dari kitab Roudhotuth Tholibin, وقال الامام اليافعي اليمنى: من جمع لمولد النبي (ص) إخوانا وهيأ طعاما وأخلى مكانا وعمل إحسانا وصار سببا لقراءة مولد الرسول بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين ويكون في جنات النعيم. “Al Imam Al Yafi Al Yumna berkata: Barangsiapa berkumpul untuk acara Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan berjama’ah dan menyediakan makanan dan tempat, juga berlaku baik, niscaya karena sebab ini, Allah akan bangkitkan di hari kiamat bersama para shiddiqin, syuhada dan para shalihin, dan akan berada di surga yang penuh kenikmatan.” (Roudhotuth Tholibin, 3: 415). Kalau mau menukil perkataan Imam Syafi’i secara langsung, buktikanlah perkataan beliau dari kitab beliau, bukan dari kitab turunan hasil karya ulama lainnya. Kami sangat menanti jawaban jika ada yang bisa menukil tentang anjuran perayaan Maulid dari kitab Imam Syafi’i Al Umm atau dari kitab Ar Risalah. Taruhlah kalau Imam Syafi’i mengadakan maulid Nabi, apa itu langsung jadi dalil? Dari mana ini dikatakan jadi dalil? Karena perkataan Imam jika menyelisihi ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, mana yang mesti didahulukan? Sedangkan para sahabat saja tidak pernah mengekspresikan cinta mereka dengan maulid Nabi, padahal mereka adalah orang yang dekat dengan Nabi. Lantas bagaimana lagi dengan orang di bawah sahabat? Imam Syafi’i sendiri berkata, إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah madzhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 35) Imam Syafi’i menerangkan dalam kitab Ar Risalah dengan membawakan ayat berikut terlebih dahulu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Kata Imam Syafi’i, maksud ulil amri dalam ayat tersebut adalah para ulama yang sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu setelah itu beliau berkata, فأموا أن يطيعوا أولى الأمر الذين أمرهم رسول الله , لا طاعة مطلقا بل طاعة مستثناة,فيما لهم وعليهم فقال: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ  يعني إن اختلفتم في شيء “Orang beriman diperintahkan untuk mentaati ulil amri (para ulama) namun ketaatan tersebut ketika sejalan dengan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketataan pada para ulama bukanlah ketaatan secara mutlak, namun ketaatan jika sejalan dengan perintah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jadi yang diikuti adalah kebaikan mereka, bukan yang keliru. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika kalian berselisih dalam suatu pendapat, maka kembalikanlah kepada Allah …” Maksud ayat ini adalah ketika kalian berselisih dalam (segala) sesuatu. (Ar Risalah, hal. 145-146). Pernyataan Imam Syafi’i di atas berarti bahwa perkataan seorang ulama, kyai, ustadz, atau seorang imam bisa diikuti jika sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika menyelisihi, maka jelas tidak boleh diikuti. Taruhlah jika benar perkataan Imam Syafi’i, itu keliru karena menyelisihi dalil. Kekeliruan seorang ulama tidaklah boleh diikuti. Sulaiman At Taimi mengatakan, لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ اِجْتَمَعَ فِيْكَ الشَّرُّ كُلُّهُ “Seandainya engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka pasti akan terkumpul padamu kejelekan.” Setelah mengemukakan perkataan ini, Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, ”Ini adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama, saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini.” (Lihat Kasyful Jaani, Muhammad At Tiijani, hal. 96, Asy Syamilah) Kami pun masih belum percaya kalau Imam Syafi’i benar-benar menganjurkan perayaan maulid karena beliau adalah orang yang benar-benar mengikuti sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Syafi’i sendiri berkata, كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.” (Tarikh Dimasyq, 51: 389) 5- Maulid dilakukan dengan membaca shalawat dan shiroh Rasul. Anehnya, kenapa cuma mau setahun dilakukan? Bahkan setiap daerah punya tata cara sendiri untuk merayakan maulid Nabi. Ada yang sampai membuat festival selama sebulan dan saling berkunjung satu dan lainnya. Ada pula dengan memperbanyak sedekah. Padahal tidak ada dalil yang mengkhususkan ibadah semacam ini pada bulan Rabi’ul Awwal. Sebagian berdalil untuk mendukung maulid dengan ayat, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (QS. Al Ahzab: 56). Kalau dilihat secara tekstual, tidak ada nyambungnya antara perintah merayakan maulid dan ayat ini. Bukti tidak nyambungnya, kita bandingkan dengan perkataan pakar tafsir tentang ayat tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksud ayat adalah: Allah Ta’ala mengabarkan kepada para hamba-Nya tentang kedudukan mulia hamba dan Nabi-Nya (yaitu Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) di kedudukan tinggi nan mulia. Allah memuji Nabi-Nya di hadapan para malaikat yang didekatkan. Para malaikat pun bershalawat padanya. Kemudian Allah perintahkan pada makhluk di muka bumi untuk bershalawat dan mengucapkan salam pada beliau supaya menunjukkan berbagai pujian untuk beliau baik dari makhluk di langit (di atas), maupun di muka bumi (di bawah).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 11: 210) Namun mereka membuat alasan bahwa karena dalam acara maulid terdapat ritual shalawatan. Sanggahannya, emangnya shalawat cuma bisa diterapkan pada maulid Nabi? Mana dalilnya? Kita diperintahkan shalawat itu setiap saat. Jika dikhususkan pada waktu tertentu, tanpa ada dalil, itu jelas mengada-ada. Ini beberapa dalil yang menunjukkan bahwa kita diperintahkan bershalawat setiap saat, bukan hanya saat mauludan. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ « رَبِّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ » “Biasanya, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid beliau bershalawat kemudian mengucapkan: rabbighfirli dzunubi waftahli abwaaba rahmatik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu Rahmat-Mu)” (HR. Tirmidzi, 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Begitu pula sama halnya dengan keluar masjid, ada dalil tentang hal tersebut. Ketika tasyahud, kita pun diperintahkan untuk bershalawat sebagaimana disebutkan dalam hadits, سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً يَدْعُو فِى صَلاَتِهِ لَمْ يُمَجِّدِ اللَّهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « عَجِلَ هَذَا ». ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ جَلَّ وَعَزَّ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ يَدْعُو بَعْدُ بِمَا شَاءَ ». “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki yang berdoa dalam shalatnya tanpa mengagungkan Allah dan tanpa bershalawat. Beliau pun berkata, ‘Orang ini terlalu tergesa-gesa’. Rasulullah lalu memanggil lelaki tersebut lalu menasehatinya, ‘Jika salah seorang diantara kalian berdoa mulailah dengan mengagungkanlah Allah, lalu memuji Allah, kemudian bershalawatlah, barulah setelah itu berdoa apa yang ia inginkan‘” (HR. Abu Daud no. 1481. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika disebut nama Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- saja kita diperintahkan bershalawat, اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ “Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546, ia berkata hadits tersebut hasan shahih gharib). Demikian halnya sehabis mendengar adzan, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا “Jika kalian mendengarkan muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah apa yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah kepadaku. Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali” (HR. Muslim, no. 384) Ketika dzikir pagi, kita juga diperintahkan bershalawat 10 kali, مَنْ صَلَّى عَلَيَّ حِيْنَ يُصْبِحُ عَشْرًا وَحِيْنَ يُمْسِي عَشْرًا أَدْركَتْهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ “Barangsiapa bershalawat untukku sepuluh kali di pagi dan petang hari, maka ia akan mendapatkan syafa’atku di hari kiamat nanti.” (HR. Thobroni melalui dua isnad, keduanya jayyid. Lihat Majma’ Az Zawaid 10: 120 dan Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 273, no. 656). Bukan hanya dzikir pagi, dzikir petang pun demikian sebagaimana tertera dalam hadits ini. Bahkan setiap ingin memanjatkan do’a kita pun memanjatkan shalawat terlebih dahulu. Dalilnya adalah dalil shalawat saat tasyahud karena di awalnya diawali dengan memuji Allah terlebih dahulu. Di hari Jum’at pun demikian, seorang muslim diperintahkan memperbanyak shalawat. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku  pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1673). Jadi kalau mengatakan bahwa orang yang tidak merayakan maulid dituduh pelit bershalawat, maka itu keliru. Justru yang dilakukan pro-maulid pada setiap maulid saja, menunjukkan kekeliruannya. Atau mungkin ia lakukan pada setiap pekan saat acara shalawatan versi dia, ini juga menunjukkan pelitnya. Karena setiap muslim dalam sehari saja bisa bershalawat lebih dari sepuluh kali. Yang para ulama contohkan, mereka itu mengkaji hadits-hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di dalamnya berisi shiroh beliau. Setiap hari mereka rajin mengkaji hadits dari kitab shahihain (Bukhari-Muslim), kitab sunan yang empat dan juga kitab musnad. Jadi baca siroh Nabi kita yang mulia bukan hanya setahun sekali, bukan hanya saat perayaan mauludan di Rabi’ul Awwal. Kalau ritual untuk merayakannya berbeda-beda, tidak ada standar, maka bagaimana mungkin suatu ibadah dalam Islam bisa dikata seperti ini? Padahal dalam shalat dan puasa saja kita sudah diajarkan tata caranya, begitu pula dalam ibadah tahunan seperti ibadah haji. Seharusnya dalam moment penting seperti maulid, juga harus ada petunjuk bagaimana merayakannya. Karena ajaran Islam itu sudah diterangkan dengan terang benderang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ “Sungguh saya telah meninggalkan kalian di atas petunjuk yang sangat terang malamnya seperti waktu siangnya tidaklah menyimpang darinya setelahku kecuali orang yang binasa” (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bagaimana mencari petunjuk untuk merayakannya, perayaannya pun tidak ada dalilnya. Karena Islam hanya mengenal dua hari raya besar yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan, كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’” (HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Masih tersisa lima keanehan yang akan dikupas keesokan hari di Rumaysho.com, insya Allah. Wallahul muwaffiq.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com [1] Ketika kami search di Google mengenai perkataan Imam Syafi’i di atas, tidak kami peroleh link berbahasa Arab. Yang ada adalah artikel berbahasa Indonesia. Kalau memang itu bersumber dari kitab Arab, kok di Google sulit mencarinya? Yang ada kami temukan sumber perkataan tersebut dari Kitab Madarijus Su’uud hal. 16, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh An-Nawawiy Ats-Tsaniy (Sayyid Ulama Hijaz).  Artinya perkataan tersebut bukan bersumber dari Imam Syafi’i secara langsung. Tagsmaulid maulid nabi
Setelah kita melihat tiga keanehan sebelumnya, saat ini kita akan melanjutkan dua point lainnya. Juga akan disertakan beberapa kerancuan dan sanggahannya. Allahumma yassir wa a’in. 4- Mengaku bermadzhab Syafi’i, namun anehnya tidak pernah menunjukkan secara tegas kalau Imam Syafi’i memperingati maulid Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Yang ada adalah Imam Syafi’i memerintahkan kita untuk mentaati dan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walau hal itu tidak disebutkan dalam Al Qur’an Al Karim. Dalam kitab Ar Risalah, Imam Asy Syafi’i berkata, وما سن رسول الله فيما ليس لله فيه حكم فبحكم الله سنة “Apa yang disunnahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang tidak ada hukumnya dalam Al Qur’an, maka ajaran beliau pun berdasarkan hukum Allah sudah menjadi ajaran bagi kita” (Ar Risalah, hal. 151). Jika Imam Syafi’i saja memerintahkan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jelas ia tidak mungkin berbuat suatu amalan yang tidak ada tuntunannya, yang tidak pernah diajarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabatnya. Imam Syafi’i itu dipuji karena kecerdasannya. Sebagaimana perkataan berikut, قال أبو عبيد: ما رأيت أحدا أعقل من الشافعي، وكذا قال يونس بن عبدالاعلى، حتى إنه قال: لو جمعت أمة لوسعهم عقله “Abu ‘Ubaid berkata: Aku tidaklah pernah melihat seorang pun yang lebih cerdas dari Imam Syafi’i. Begitu pula disebutkan oleh Yunus bin ‘Abdul A’la, sampai-sampai ia berkata, “Jika umat itu dikumpulkan, maka tentu masih hebat kecerdasan Imam Syafi’i” (Siyar A’lamin Nubala karya Imam Adz Dzahabi, 10: 15). Adapun perkataan Imam Syafi’i yang dinukil sebagai berikut, من جمع لمولد النبى صلى الله عليه وسلم اخوانا وتهياء لهم طعاما وعملا حسانا بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين “Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– secara berjama’ah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin.” Yang menukil perkataan di atas tidak menyebutkan sumber rujukannya atau merujuk ke kitab induk Imam Syafi’i.[1] Karena yang kami temukan adalah perkataan tersebut dinisbatkan pada Al Imam Al Yafi Al Yumna sebagaimana dinukil dari kitab Roudhotuth Tholibin, وقال الامام اليافعي اليمنى: من جمع لمولد النبي (ص) إخوانا وهيأ طعاما وأخلى مكانا وعمل إحسانا وصار سببا لقراءة مولد الرسول بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين ويكون في جنات النعيم. “Al Imam Al Yafi Al Yumna berkata: Barangsiapa berkumpul untuk acara Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan berjama’ah dan menyediakan makanan dan tempat, juga berlaku baik, niscaya karena sebab ini, Allah akan bangkitkan di hari kiamat bersama para shiddiqin, syuhada dan para shalihin, dan akan berada di surga yang penuh kenikmatan.” (Roudhotuth Tholibin, 3: 415). Kalau mau menukil perkataan Imam Syafi’i secara langsung, buktikanlah perkataan beliau dari kitab beliau, bukan dari kitab turunan hasil karya ulama lainnya. Kami sangat menanti jawaban jika ada yang bisa menukil tentang anjuran perayaan Maulid dari kitab Imam Syafi’i Al Umm atau dari kitab Ar Risalah. Taruhlah kalau Imam Syafi’i mengadakan maulid Nabi, apa itu langsung jadi dalil? Dari mana ini dikatakan jadi dalil? Karena perkataan Imam jika menyelisihi ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, mana yang mesti didahulukan? Sedangkan para sahabat saja tidak pernah mengekspresikan cinta mereka dengan maulid Nabi, padahal mereka adalah orang yang dekat dengan Nabi. Lantas bagaimana lagi dengan orang di bawah sahabat? Imam Syafi’i sendiri berkata, إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah madzhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 35) Imam Syafi’i menerangkan dalam kitab Ar Risalah dengan membawakan ayat berikut terlebih dahulu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Kata Imam Syafi’i, maksud ulil amri dalam ayat tersebut adalah para ulama yang sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu setelah itu beliau berkata, فأموا أن يطيعوا أولى الأمر الذين أمرهم رسول الله , لا طاعة مطلقا بل طاعة مستثناة,فيما لهم وعليهم فقال: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ  يعني إن اختلفتم في شيء “Orang beriman diperintahkan untuk mentaati ulil amri (para ulama) namun ketaatan tersebut ketika sejalan dengan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketataan pada para ulama bukanlah ketaatan secara mutlak, namun ketaatan jika sejalan dengan perintah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jadi yang diikuti adalah kebaikan mereka, bukan yang keliru. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika kalian berselisih dalam suatu pendapat, maka kembalikanlah kepada Allah …” Maksud ayat ini adalah ketika kalian berselisih dalam (segala) sesuatu. (Ar Risalah, hal. 145-146). Pernyataan Imam Syafi’i di atas berarti bahwa perkataan seorang ulama, kyai, ustadz, atau seorang imam bisa diikuti jika sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika menyelisihi, maka jelas tidak boleh diikuti. Taruhlah jika benar perkataan Imam Syafi’i, itu keliru karena menyelisihi dalil. Kekeliruan seorang ulama tidaklah boleh diikuti. Sulaiman At Taimi mengatakan, لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ اِجْتَمَعَ فِيْكَ الشَّرُّ كُلُّهُ “Seandainya engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka pasti akan terkumpul padamu kejelekan.” Setelah mengemukakan perkataan ini, Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, ”Ini adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama, saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini.” (Lihat Kasyful Jaani, Muhammad At Tiijani, hal. 96, Asy Syamilah) Kami pun masih belum percaya kalau Imam Syafi’i benar-benar menganjurkan perayaan maulid karena beliau adalah orang yang benar-benar mengikuti sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Syafi’i sendiri berkata, كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.” (Tarikh Dimasyq, 51: 389) 5- Maulid dilakukan dengan membaca shalawat dan shiroh Rasul. Anehnya, kenapa cuma mau setahun dilakukan? Bahkan setiap daerah punya tata cara sendiri untuk merayakan maulid Nabi. Ada yang sampai membuat festival selama sebulan dan saling berkunjung satu dan lainnya. Ada pula dengan memperbanyak sedekah. Padahal tidak ada dalil yang mengkhususkan ibadah semacam ini pada bulan Rabi’ul Awwal. Sebagian berdalil untuk mendukung maulid dengan ayat, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (QS. Al Ahzab: 56). Kalau dilihat secara tekstual, tidak ada nyambungnya antara perintah merayakan maulid dan ayat ini. Bukti tidak nyambungnya, kita bandingkan dengan perkataan pakar tafsir tentang ayat tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksud ayat adalah: Allah Ta’ala mengabarkan kepada para hamba-Nya tentang kedudukan mulia hamba dan Nabi-Nya (yaitu Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) di kedudukan tinggi nan mulia. Allah memuji Nabi-Nya di hadapan para malaikat yang didekatkan. Para malaikat pun bershalawat padanya. Kemudian Allah perintahkan pada makhluk di muka bumi untuk bershalawat dan mengucapkan salam pada beliau supaya menunjukkan berbagai pujian untuk beliau baik dari makhluk di langit (di atas), maupun di muka bumi (di bawah).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 11: 210) Namun mereka membuat alasan bahwa karena dalam acara maulid terdapat ritual shalawatan. Sanggahannya, emangnya shalawat cuma bisa diterapkan pada maulid Nabi? Mana dalilnya? Kita diperintahkan shalawat itu setiap saat. Jika dikhususkan pada waktu tertentu, tanpa ada dalil, itu jelas mengada-ada. Ini beberapa dalil yang menunjukkan bahwa kita diperintahkan bershalawat setiap saat, bukan hanya saat mauludan. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ « رَبِّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ » “Biasanya, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid beliau bershalawat kemudian mengucapkan: rabbighfirli dzunubi waftahli abwaaba rahmatik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu Rahmat-Mu)” (HR. Tirmidzi, 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Begitu pula sama halnya dengan keluar masjid, ada dalil tentang hal tersebut. Ketika tasyahud, kita pun diperintahkan untuk bershalawat sebagaimana disebutkan dalam hadits, سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً يَدْعُو فِى صَلاَتِهِ لَمْ يُمَجِّدِ اللَّهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « عَجِلَ هَذَا ». ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ جَلَّ وَعَزَّ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ يَدْعُو بَعْدُ بِمَا شَاءَ ». “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki yang berdoa dalam shalatnya tanpa mengagungkan Allah dan tanpa bershalawat. Beliau pun berkata, ‘Orang ini terlalu tergesa-gesa’. Rasulullah lalu memanggil lelaki tersebut lalu menasehatinya, ‘Jika salah seorang diantara kalian berdoa mulailah dengan mengagungkanlah Allah, lalu memuji Allah, kemudian bershalawatlah, barulah setelah itu berdoa apa yang ia inginkan‘” (HR. Abu Daud no. 1481. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika disebut nama Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- saja kita diperintahkan bershalawat, اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ “Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546, ia berkata hadits tersebut hasan shahih gharib). Demikian halnya sehabis mendengar adzan, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا “Jika kalian mendengarkan muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah apa yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah kepadaku. Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali” (HR. Muslim, no. 384) Ketika dzikir pagi, kita juga diperintahkan bershalawat 10 kali, مَنْ صَلَّى عَلَيَّ حِيْنَ يُصْبِحُ عَشْرًا وَحِيْنَ يُمْسِي عَشْرًا أَدْركَتْهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ “Barangsiapa bershalawat untukku sepuluh kali di pagi dan petang hari, maka ia akan mendapatkan syafa’atku di hari kiamat nanti.” (HR. Thobroni melalui dua isnad, keduanya jayyid. Lihat Majma’ Az Zawaid 10: 120 dan Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 273, no. 656). Bukan hanya dzikir pagi, dzikir petang pun demikian sebagaimana tertera dalam hadits ini. Bahkan setiap ingin memanjatkan do’a kita pun memanjatkan shalawat terlebih dahulu. Dalilnya adalah dalil shalawat saat tasyahud karena di awalnya diawali dengan memuji Allah terlebih dahulu. Di hari Jum’at pun demikian, seorang muslim diperintahkan memperbanyak shalawat. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku  pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1673). Jadi kalau mengatakan bahwa orang yang tidak merayakan maulid dituduh pelit bershalawat, maka itu keliru. Justru yang dilakukan pro-maulid pada setiap maulid saja, menunjukkan kekeliruannya. Atau mungkin ia lakukan pada setiap pekan saat acara shalawatan versi dia, ini juga menunjukkan pelitnya. Karena setiap muslim dalam sehari saja bisa bershalawat lebih dari sepuluh kali. Yang para ulama contohkan, mereka itu mengkaji hadits-hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di dalamnya berisi shiroh beliau. Setiap hari mereka rajin mengkaji hadits dari kitab shahihain (Bukhari-Muslim), kitab sunan yang empat dan juga kitab musnad. Jadi baca siroh Nabi kita yang mulia bukan hanya setahun sekali, bukan hanya saat perayaan mauludan di Rabi’ul Awwal. Kalau ritual untuk merayakannya berbeda-beda, tidak ada standar, maka bagaimana mungkin suatu ibadah dalam Islam bisa dikata seperti ini? Padahal dalam shalat dan puasa saja kita sudah diajarkan tata caranya, begitu pula dalam ibadah tahunan seperti ibadah haji. Seharusnya dalam moment penting seperti maulid, juga harus ada petunjuk bagaimana merayakannya. Karena ajaran Islam itu sudah diterangkan dengan terang benderang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ “Sungguh saya telah meninggalkan kalian di atas petunjuk yang sangat terang malamnya seperti waktu siangnya tidaklah menyimpang darinya setelahku kecuali orang yang binasa” (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bagaimana mencari petunjuk untuk merayakannya, perayaannya pun tidak ada dalilnya. Karena Islam hanya mengenal dua hari raya besar yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan, كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’” (HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Masih tersisa lima keanehan yang akan dikupas keesokan hari di Rumaysho.com, insya Allah. Wallahul muwaffiq.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com [1] Ketika kami search di Google mengenai perkataan Imam Syafi’i di atas, tidak kami peroleh link berbahasa Arab. Yang ada adalah artikel berbahasa Indonesia. Kalau memang itu bersumber dari kitab Arab, kok di Google sulit mencarinya? Yang ada kami temukan sumber perkataan tersebut dari Kitab Madarijus Su’uud hal. 16, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh An-Nawawiy Ats-Tsaniy (Sayyid Ulama Hijaz).  Artinya perkataan tersebut bukan bersumber dari Imam Syafi’i secara langsung. Tagsmaulid maulid nabi


Setelah kita melihat tiga keanehan sebelumnya, saat ini kita akan melanjutkan dua point lainnya. Juga akan disertakan beberapa kerancuan dan sanggahannya. Allahumma yassir wa a’in. 4- Mengaku bermadzhab Syafi’i, namun anehnya tidak pernah menunjukkan secara tegas kalau Imam Syafi’i memperingati maulid Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Yang ada adalah Imam Syafi’i memerintahkan kita untuk mentaati dan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walau hal itu tidak disebutkan dalam Al Qur’an Al Karim. Dalam kitab Ar Risalah, Imam Asy Syafi’i berkata, وما سن رسول الله فيما ليس لله فيه حكم فبحكم الله سنة “Apa yang disunnahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang tidak ada hukumnya dalam Al Qur’an, maka ajaran beliau pun berdasarkan hukum Allah sudah menjadi ajaran bagi kita” (Ar Risalah, hal. 151). Jika Imam Syafi’i saja memerintahkan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jelas ia tidak mungkin berbuat suatu amalan yang tidak ada tuntunannya, yang tidak pernah diajarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabatnya. Imam Syafi’i itu dipuji karena kecerdasannya. Sebagaimana perkataan berikut, قال أبو عبيد: ما رأيت أحدا أعقل من الشافعي، وكذا قال يونس بن عبدالاعلى، حتى إنه قال: لو جمعت أمة لوسعهم عقله “Abu ‘Ubaid berkata: Aku tidaklah pernah melihat seorang pun yang lebih cerdas dari Imam Syafi’i. Begitu pula disebutkan oleh Yunus bin ‘Abdul A’la, sampai-sampai ia berkata, “Jika umat itu dikumpulkan, maka tentu masih hebat kecerdasan Imam Syafi’i” (Siyar A’lamin Nubala karya Imam Adz Dzahabi, 10: 15). Adapun perkataan Imam Syafi’i yang dinukil sebagai berikut, من جمع لمولد النبى صلى الله عليه وسلم اخوانا وتهياء لهم طعاما وعملا حسانا بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين “Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– secara berjama’ah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin.” Yang menukil perkataan di atas tidak menyebutkan sumber rujukannya atau merujuk ke kitab induk Imam Syafi’i.[1] Karena yang kami temukan adalah perkataan tersebut dinisbatkan pada Al Imam Al Yafi Al Yumna sebagaimana dinukil dari kitab Roudhotuth Tholibin, وقال الامام اليافعي اليمنى: من جمع لمولد النبي (ص) إخوانا وهيأ طعاما وأخلى مكانا وعمل إحسانا وصار سببا لقراءة مولد الرسول بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين ويكون في جنات النعيم. “Al Imam Al Yafi Al Yumna berkata: Barangsiapa berkumpul untuk acara Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan berjama’ah dan menyediakan makanan dan tempat, juga berlaku baik, niscaya karena sebab ini, Allah akan bangkitkan di hari kiamat bersama para shiddiqin, syuhada dan para shalihin, dan akan berada di surga yang penuh kenikmatan.” (Roudhotuth Tholibin, 3: 415). Kalau mau menukil perkataan Imam Syafi’i secara langsung, buktikanlah perkataan beliau dari kitab beliau, bukan dari kitab turunan hasil karya ulama lainnya. Kami sangat menanti jawaban jika ada yang bisa menukil tentang anjuran perayaan Maulid dari kitab Imam Syafi’i Al Umm atau dari kitab Ar Risalah. Taruhlah kalau Imam Syafi’i mengadakan maulid Nabi, apa itu langsung jadi dalil? Dari mana ini dikatakan jadi dalil? Karena perkataan Imam jika menyelisihi ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, mana yang mesti didahulukan? Sedangkan para sahabat saja tidak pernah mengekspresikan cinta mereka dengan maulid Nabi, padahal mereka adalah orang yang dekat dengan Nabi. Lantas bagaimana lagi dengan orang di bawah sahabat? Imam Syafi’i sendiri berkata, إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah madzhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 35) Imam Syafi’i menerangkan dalam kitab Ar Risalah dengan membawakan ayat berikut terlebih dahulu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Kata Imam Syafi’i, maksud ulil amri dalam ayat tersebut adalah para ulama yang sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu setelah itu beliau berkata, فأموا أن يطيعوا أولى الأمر الذين أمرهم رسول الله , لا طاعة مطلقا بل طاعة مستثناة,فيما لهم وعليهم فقال: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ  يعني إن اختلفتم في شيء “Orang beriman diperintahkan untuk mentaati ulil amri (para ulama) namun ketaatan tersebut ketika sejalan dengan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketataan pada para ulama bukanlah ketaatan secara mutlak, namun ketaatan jika sejalan dengan perintah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jadi yang diikuti adalah kebaikan mereka, bukan yang keliru. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika kalian berselisih dalam suatu pendapat, maka kembalikanlah kepada Allah …” Maksud ayat ini adalah ketika kalian berselisih dalam (segala) sesuatu. (Ar Risalah, hal. 145-146). Pernyataan Imam Syafi’i di atas berarti bahwa perkataan seorang ulama, kyai, ustadz, atau seorang imam bisa diikuti jika sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika menyelisihi, maka jelas tidak boleh diikuti. Taruhlah jika benar perkataan Imam Syafi’i, itu keliru karena menyelisihi dalil. Kekeliruan seorang ulama tidaklah boleh diikuti. Sulaiman At Taimi mengatakan, لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ اِجْتَمَعَ فِيْكَ الشَّرُّ كُلُّهُ “Seandainya engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka pasti akan terkumpul padamu kejelekan.” Setelah mengemukakan perkataan ini, Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, ”Ini adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama, saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini.” (Lihat Kasyful Jaani, Muhammad At Tiijani, hal. 96, Asy Syamilah) Kami pun masih belum percaya kalau Imam Syafi’i benar-benar menganjurkan perayaan maulid karena beliau adalah orang yang benar-benar mengikuti sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Syafi’i sendiri berkata, كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.” (Tarikh Dimasyq, 51: 389) 5- Maulid dilakukan dengan membaca shalawat dan shiroh Rasul. Anehnya, kenapa cuma mau setahun dilakukan? Bahkan setiap daerah punya tata cara sendiri untuk merayakan maulid Nabi. Ada yang sampai membuat festival selama sebulan dan saling berkunjung satu dan lainnya. Ada pula dengan memperbanyak sedekah. Padahal tidak ada dalil yang mengkhususkan ibadah semacam ini pada bulan Rabi’ul Awwal. Sebagian berdalil untuk mendukung maulid dengan ayat, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (QS. Al Ahzab: 56). Kalau dilihat secara tekstual, tidak ada nyambungnya antara perintah merayakan maulid dan ayat ini. Bukti tidak nyambungnya, kita bandingkan dengan perkataan pakar tafsir tentang ayat tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksud ayat adalah: Allah Ta’ala mengabarkan kepada para hamba-Nya tentang kedudukan mulia hamba dan Nabi-Nya (yaitu Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) di kedudukan tinggi nan mulia. Allah memuji Nabi-Nya di hadapan para malaikat yang didekatkan. Para malaikat pun bershalawat padanya. Kemudian Allah perintahkan pada makhluk di muka bumi untuk bershalawat dan mengucapkan salam pada beliau supaya menunjukkan berbagai pujian untuk beliau baik dari makhluk di langit (di atas), maupun di muka bumi (di bawah).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 11: 210) Namun mereka membuat alasan bahwa karena dalam acara maulid terdapat ritual shalawatan. Sanggahannya, emangnya shalawat cuma bisa diterapkan pada maulid Nabi? Mana dalilnya? Kita diperintahkan shalawat itu setiap saat. Jika dikhususkan pada waktu tertentu, tanpa ada dalil, itu jelas mengada-ada. Ini beberapa dalil yang menunjukkan bahwa kita diperintahkan bershalawat setiap saat, bukan hanya saat mauludan. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ « رَبِّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ » “Biasanya, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid beliau bershalawat kemudian mengucapkan: rabbighfirli dzunubi waftahli abwaaba rahmatik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu Rahmat-Mu)” (HR. Tirmidzi, 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Begitu pula sama halnya dengan keluar masjid, ada dalil tentang hal tersebut. Ketika tasyahud, kita pun diperintahkan untuk bershalawat sebagaimana disebutkan dalam hadits, سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً يَدْعُو فِى صَلاَتِهِ لَمْ يُمَجِّدِ اللَّهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « عَجِلَ هَذَا ». ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ جَلَّ وَعَزَّ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ يَدْعُو بَعْدُ بِمَا شَاءَ ». “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki yang berdoa dalam shalatnya tanpa mengagungkan Allah dan tanpa bershalawat. Beliau pun berkata, ‘Orang ini terlalu tergesa-gesa’. Rasulullah lalu memanggil lelaki tersebut lalu menasehatinya, ‘Jika salah seorang diantara kalian berdoa mulailah dengan mengagungkanlah Allah, lalu memuji Allah, kemudian bershalawatlah, barulah setelah itu berdoa apa yang ia inginkan‘” (HR. Abu Daud no. 1481. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika disebut nama Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- saja kita diperintahkan bershalawat, اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ “Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546, ia berkata hadits tersebut hasan shahih gharib). Demikian halnya sehabis mendengar adzan, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا “Jika kalian mendengarkan muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah apa yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah kepadaku. Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali” (HR. Muslim, no. 384) Ketika dzikir pagi, kita juga diperintahkan bershalawat 10 kali, مَنْ صَلَّى عَلَيَّ حِيْنَ يُصْبِحُ عَشْرًا وَحِيْنَ يُمْسِي عَشْرًا أَدْركَتْهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ “Barangsiapa bershalawat untukku sepuluh kali di pagi dan petang hari, maka ia akan mendapatkan syafa’atku di hari kiamat nanti.” (HR. Thobroni melalui dua isnad, keduanya jayyid. Lihat Majma’ Az Zawaid 10: 120 dan Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 273, no. 656). Bukan hanya dzikir pagi, dzikir petang pun demikian sebagaimana tertera dalam hadits ini. Bahkan setiap ingin memanjatkan do’a kita pun memanjatkan shalawat terlebih dahulu. Dalilnya adalah dalil shalawat saat tasyahud karena di awalnya diawali dengan memuji Allah terlebih dahulu. Di hari Jum’at pun demikian, seorang muslim diperintahkan memperbanyak shalawat. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku  pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1673). Jadi kalau mengatakan bahwa orang yang tidak merayakan maulid dituduh pelit bershalawat, maka itu keliru. Justru yang dilakukan pro-maulid pada setiap maulid saja, menunjukkan kekeliruannya. Atau mungkin ia lakukan pada setiap pekan saat acara shalawatan versi dia, ini juga menunjukkan pelitnya. Karena setiap muslim dalam sehari saja bisa bershalawat lebih dari sepuluh kali. Yang para ulama contohkan, mereka itu mengkaji hadits-hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di dalamnya berisi shiroh beliau. Setiap hari mereka rajin mengkaji hadits dari kitab shahihain (Bukhari-Muslim), kitab sunan yang empat dan juga kitab musnad. Jadi baca siroh Nabi kita yang mulia bukan hanya setahun sekali, bukan hanya saat perayaan mauludan di Rabi’ul Awwal. Kalau ritual untuk merayakannya berbeda-beda, tidak ada standar, maka bagaimana mungkin suatu ibadah dalam Islam bisa dikata seperti ini? Padahal dalam shalat dan puasa saja kita sudah diajarkan tata caranya, begitu pula dalam ibadah tahunan seperti ibadah haji. Seharusnya dalam moment penting seperti maulid, juga harus ada petunjuk bagaimana merayakannya. Karena ajaran Islam itu sudah diterangkan dengan terang benderang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ “Sungguh saya telah meninggalkan kalian di atas petunjuk yang sangat terang malamnya seperti waktu siangnya tidaklah menyimpang darinya setelahku kecuali orang yang binasa” (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bagaimana mencari petunjuk untuk merayakannya, perayaannya pun tidak ada dalilnya. Karena Islam hanya mengenal dua hari raya besar yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan, كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’” (HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Masih tersisa lima keanehan yang akan dikupas keesokan hari di Rumaysho.com, insya Allah. Wallahul muwaffiq.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com [1] Ketika kami search di Google mengenai perkataan Imam Syafi’i di atas, tidak kami peroleh link berbahasa Arab. Yang ada adalah artikel berbahasa Indonesia. Kalau memang itu bersumber dari kitab Arab, kok di Google sulit mencarinya? Yang ada kami temukan sumber perkataan tersebut dari Kitab Madarijus Su’uud hal. 16, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh An-Nawawiy Ats-Tsaniy (Sayyid Ulama Hijaz).  Artinya perkataan tersebut bukan bersumber dari Imam Syafi’i secara langsung. Tagsmaulid maulid nabi

10 Keanehan Para Pro-Maulid

Tulisan berikut sengaja disusun oleh Rumaysho.com untuk menunjukkan kekeliruan pembelaan terhadap acara maulid Nabi yang selama ini tersebar di tengah kaum muslimin. Ditambah pula, tulisan ini menjawab beberapa syubhat (kerancuan) yang disuarakan oleh para pendukung maulid. Berikut keanehan para pendukung maulid, 3 di antaranya yang kami sebutkan kali ini: 1- Katanya mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun beribadah tanpa perintah Nabi. Kita selaku umat Islam diperintahkan untuk mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini, قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At Taubah: 24). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika semua hal-hal tadi lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah musibah dan malapetaka yang akan menimpa kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 164). Ancaman keras inilah yang menunjukkan bahwa mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari makhluk lainnya adalah wajib. Bahkan mencintai Rasul lebih diutamakan dari mencintai diri sendiri sebagaimana firman Allah Ta’ala, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. Al Ahzab: 6). Padahal kata para ulama mencintai Nabi adalah dengan menghidupkan sunnahnya yang diperintahkan. Kata Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais, Imam Masjidil Haram, إحياء سنته حقيقة حبه “Menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hakekat mencintai beliau.” (Khutbah Jum’at di Masjidil Haram, 13 Rabi’ul Awwal 1434 H) Sedangkan perayaan maulid tidak ada dalil perintah untuk menghidupkannya, lantas mereka mengikuti ajaran Nabi siapa? Apakah mereka punya Nabi selain Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-? Atau Imam, Kyai, Ustadz mereka memiliki ajaran selevel Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-?[1] 2- Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan adalah mana dalil yang memerintahkan untuk merayakan maulid atau mengekspresikan cinta Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan maulid? Karena kaedahnya tentu berbeda antara masalah ibadah dan masalah muamalah atau adat (non-ibadah). Kalau dalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Untuk masalah muamalat atau adat, berlaku hukum sebaliknya. Hukum asal dalam perkara non-ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Ulama Syafi’i memiliki kaedah, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini beliau sebutkan dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah antara ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17). Atau mungkin Maulid bukan ibadah? Lantas kenapa capek-capek merayakannya kalau bukan maksud ibadah? Bukankah merayakan maulid untuk menunjukkan cinta Rasul, maka tentu pahala yang ingin diraih? Sehingga tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah Maulid, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalilnya yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits ini, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) 3- Pendukung maulid berkata bahwa maulid adalah bid’ah hasanah karena menganggap bid’ah itu ada dua, yaitu ada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Namun ketika ditanya, apa yang dimaksud bid’ah sayyi’ah, mereka sulit menyebutkan contohnya. Karena semua ibadah yang tanpa tuntunan dikategorikan oleh mereka sebagai hasanah. Padahal ulama Syafi’i seperti Ibnul ‘Atthor, murid Imam Nawawi telah mengategorikan beberapa bid’ah yang dikatakan hasanah oleh mereka sebagai bid’ah yang tercela. Ibnu ‘Atthor ketika menjelaskan hadits yang dibawakan oleh gurunya, Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah, yaitu hadits nomor 5 dari ‘Aisyah tentang bid’ah, beliau berkata, “Di antara perbuatan bid’ah tersebut adalah shalat Raghaib[2] dan shalat pada malam nishfu Sya’ban, juga membaca surat Al An’am pada raka’at satu raka’at pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan karena orang awam menyangka bahwa surat Al An’am turun sekaligus pada malam tersebut, begitu pula menambah bacaan shalawat pada iqomah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Hadits ‘Aisyah yang dimaksudkan di atas adalah, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Mereka seakan-akan menutup mata dari hadits ini padahal hadits ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah. Dan Imam Nawawi sendiri mengatakan, وَهَذَا الْحَدِيث قَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام ، وَهُوَ مِنْ جَوَامِع كَلِمه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ صَرِيح فِي رَدّ كُلّ الْبِدَع وَالْمُخْتَرَعَات “Hadits ini adalah kaedah yang amat penting dari kaedah Islam dan merupakan kalimat yang singkat namun sarat makna dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini tegas mengatakan membantah setiap perbuatan bid’ah yang tidak ada tuntunannnya.” (Syarh Shahih Muslim, 12: 16). Perkataan Imam Nawawi di atas dibawakan pula oleh muridnya, Ibnu ‘Atthor dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah. Supaya lebih jelas apa yang dimaksudkan bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, lihat perkataan Imam Nawawi ketika membagi bid’ah menjadi lima, فَمِنْ الْوَاجِبَة : نَظْم أَدِلَّة الْمُتَكَلِّمِينَ لِلرَّدِّ عَلَى الْمَلَاحِدَة وَالْمُبْتَدِعِينَ وَشِبْه ذَلِكَ . وَمِنْ الْمَنْدُوبَة : تَصْنِيف كُتُب الْعِلْم ، وَبِنَاء الْمَدَارِس وَالرُّبُط وَغَيْر ذَلِكَ . وَمِنْ الْمُبَاح : التَّبَسُّط فِي أَلْوَان الْأَطْعِمَة وَغَيْر ذَلِكَ . وَالْحَرَام وَالْمَكْرُوه ظَاهِرَانِ “Di antara bid’ah yang wajib adalah menyusun tulisan untuk membantah ahli kalam, juga membantah ahli bid’ah dan golongan yang menyimpang lainnya. Contoh bid’ah yang sunnah adalah menyusun buku-buku berisi ilmu dan membangun sekolah dan pos pertahanan untuk menjaga musuh atau semacam itu. Bid’ah yang mubah adalah seperti mengecek warna dari makanan dan semacamnya. Sedangkan bid’ah yang haram dan makruh, maka sudah jelas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 155). Sebelum membawa perkataan di atas, Imam Nawawi berbicara tentang hadits, كُلّ بِدْعَة ضَلَالَة “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867). Setelah itu, beliau berkata, هَذَا عَامّ مَخْصُوص ، وَالْمُرَاد غَالِب الْبِدَع . قَالَ أَهْل اللُّغَة : هِيَ كُلّ شَيْء عُمِلَ عَلَى غَيْر مِثَال سَابِق “Hadits tersebut adalah umum namun maksudnya adalah khusus, yaitu secara umum bid’ah itu tercela. Sebagaimana pakar bahasa mendefinisikan bid’ah sebagai ‘segala sesuatu yang diamalkan tanpa ada contoh sebelumnya’.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 154) Di tempat lain, beliau menerangkan mengenai hadits setiap bid’ah adalah sesat, وَأَنَّ الْمُرَاد بِهِ الْمُحْدَثَات الْبَاطِلَة وَالْبِدَع الْمَذْمُومَة “Yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara batil yang dibuat-buat dan bid’ah yang tercela” (Syarh Shahih Muslim, 7: 104). Jika kita meninjau perkataan Imam Nawawi, itu bukan berarti setiap yang baru dan dianggap baik itu bisa diterima. Karena setiap yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya bisa termasuk bid’ah hasanah, bisa jadi pula termasuk bid’ah sayyi’ah. Yang termasuk bid’ah hasanah jika ada maslahat, walau tidak ada dalilnya. Seperti yang Imam Nawawi contohkan yaitu membangun madrasah dan membantah ahli kalam. Sedangkan yang menyelisihi ajaran Rasul, itulah yang termasuk bid’ah sayyi’ah (yang jelek). Yang menyelisihi ajaran Rasul dan termasuk bid’ah sayyi’ah seperti yang disebutkan oleh Ibnu ‘Atthor di atas, yaitu shalat Raghaib dan membaca shalawat saat iqomah. Ini berarti tidak seenaknya saja kita memasukkan suatu amalan yang kita anggap baik dalam bid’ah hasanah. Namun mesti melihat kecocokan dengan ajaran Rasul walau tidak diajarkan oleh beliau sebelumnya, tetapi hal itu sudah termasuk dalam dalil umum atau pertimbangan maslahat mursalah. Penafsiran bid’ah hasanah sangat baik jika merujuk pada perkataan Imam Syafi’i. Beliau rahimahullah pernah berkata, والمحدثات ضربان : ما أُحدِثَ مما يُخالف كتاباً ، أو سنةً ، أو أثراً ، أو إجماعاً ، فهذه البدعة الضلال ، وما أُحدِث مِنَ الخير ، لا خِلافَ فيه لواحدٍ مِنْ هذا ، وهذه محدثة غيرُ مذمومة “Perkara yang muhdats (yang baru) itu ada dua macam, yaitu perkara yang dibuat-buat dan menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, atsar (sahabat) dan ijma’, maka ini termasuk bid’ah dholalah (yang sesat). Sedangkan perkara yang masih dalam kebaikan yang tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka itu bukanlah perkara baru (bid’ah) yang tercela”. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’i 1: 468-469. Riwayat ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131.) Lihatlah apa yang dimaksud bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah (yang tercela) menurut versi Imam Syafi’i -semoga Allah merahmati beliau-. Yang tercela atau termasuk bid’ah sayyi’ah adalah jika menyelisihi dalil Al Qur’an, As Sunnah, atsar dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Dan jelas perayaan maulid tidak memiliki dalil sama sekali, sehingga perayaan tersebut bukan termasuk hasanah, namun termasuk bid’ah sayyi’ah atau tercela. Adapun mengumpulkan Al Qur’an, membukukan hadits, menyusun buku-buku agama, membangun madrasah, ini bukan termasuk bid’ah tercela karena semuanya tercakup dalam maslahat mursalah. Mengenai maslahat mursalat ini diterangkan oleh Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah, di mana beliau rahimahullah berkata “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.“ (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2: 101-103) Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya: Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah. Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat. Silakan analogikan kaedah Ibnu Taimiyah di atas untuk perayaan maulid Nabi. Apakah ada faktor pendorong untuk mengekspresikan cinta nabi saat itu dengan maulid? Tentu ada. Apakah ada faktor penghalang? Tidak ada, artinya para sahabat ketika itu bisa melaksanakannya. Sehingga jika hal tersebut dilakukan oleh orang sesudahnya, maka itu bukan maslahat, tetapi termasuk bid’ah. Para ulama telah berkata mengenai suatu amalan yang tidak pernah diajarkan sebelumnya oleh para sahabat, لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ “Seandainya amalan tersebut (perayaan maulid) baik, tentu mereka (para sahabat dan tabi’in) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Sebagaimana perkataan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir surat Al Ahqof ayat 11. Hanya Allah yang memberi taufik. Tulisan di atas masih berlanjut pada tujuh keanehan lainnya, insya Allah.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com   [1] Kalau mau menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah lakukan amalan sunnah beliau yang ada dalilnya. Seperti keterangan Syaikh Muktar Asy Syinqithi -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan- dalam muhadhoroh di Masjid Nabawi (12/3/1434 H) bahwa Maulid Nabi yang ada dalilnya adalah dengan menjelaskan puasa Senin, karena bertepatan dengan hari lahir beliau. Memang benar apa yang beliau katakan bahwa puasa Senin bertepatan dengan hari lahir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Catatan: Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun. [2] Shalat Raghaib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Raghaib (hari kamis pertama  bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Raghaib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali. Ath Thurthusi mengatakan, ”Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242) 1 2Next page Tagsmaulid maulid nabi

10 Keanehan Para Pro-Maulid

Tulisan berikut sengaja disusun oleh Rumaysho.com untuk menunjukkan kekeliruan pembelaan terhadap acara maulid Nabi yang selama ini tersebar di tengah kaum muslimin. Ditambah pula, tulisan ini menjawab beberapa syubhat (kerancuan) yang disuarakan oleh para pendukung maulid. Berikut keanehan para pendukung maulid, 3 di antaranya yang kami sebutkan kali ini: 1- Katanya mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun beribadah tanpa perintah Nabi. Kita selaku umat Islam diperintahkan untuk mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini, قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At Taubah: 24). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika semua hal-hal tadi lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah musibah dan malapetaka yang akan menimpa kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 164). Ancaman keras inilah yang menunjukkan bahwa mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari makhluk lainnya adalah wajib. Bahkan mencintai Rasul lebih diutamakan dari mencintai diri sendiri sebagaimana firman Allah Ta’ala, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. Al Ahzab: 6). Padahal kata para ulama mencintai Nabi adalah dengan menghidupkan sunnahnya yang diperintahkan. Kata Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais, Imam Masjidil Haram, إحياء سنته حقيقة حبه “Menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hakekat mencintai beliau.” (Khutbah Jum’at di Masjidil Haram, 13 Rabi’ul Awwal 1434 H) Sedangkan perayaan maulid tidak ada dalil perintah untuk menghidupkannya, lantas mereka mengikuti ajaran Nabi siapa? Apakah mereka punya Nabi selain Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-? Atau Imam, Kyai, Ustadz mereka memiliki ajaran selevel Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-?[1] 2- Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan adalah mana dalil yang memerintahkan untuk merayakan maulid atau mengekspresikan cinta Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan maulid? Karena kaedahnya tentu berbeda antara masalah ibadah dan masalah muamalah atau adat (non-ibadah). Kalau dalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Untuk masalah muamalat atau adat, berlaku hukum sebaliknya. Hukum asal dalam perkara non-ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Ulama Syafi’i memiliki kaedah, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini beliau sebutkan dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah antara ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17). Atau mungkin Maulid bukan ibadah? Lantas kenapa capek-capek merayakannya kalau bukan maksud ibadah? Bukankah merayakan maulid untuk menunjukkan cinta Rasul, maka tentu pahala yang ingin diraih? Sehingga tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah Maulid, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalilnya yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits ini, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) 3- Pendukung maulid berkata bahwa maulid adalah bid’ah hasanah karena menganggap bid’ah itu ada dua, yaitu ada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Namun ketika ditanya, apa yang dimaksud bid’ah sayyi’ah, mereka sulit menyebutkan contohnya. Karena semua ibadah yang tanpa tuntunan dikategorikan oleh mereka sebagai hasanah. Padahal ulama Syafi’i seperti Ibnul ‘Atthor, murid Imam Nawawi telah mengategorikan beberapa bid’ah yang dikatakan hasanah oleh mereka sebagai bid’ah yang tercela. Ibnu ‘Atthor ketika menjelaskan hadits yang dibawakan oleh gurunya, Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah, yaitu hadits nomor 5 dari ‘Aisyah tentang bid’ah, beliau berkata, “Di antara perbuatan bid’ah tersebut adalah shalat Raghaib[2] dan shalat pada malam nishfu Sya’ban, juga membaca surat Al An’am pada raka’at satu raka’at pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan karena orang awam menyangka bahwa surat Al An’am turun sekaligus pada malam tersebut, begitu pula menambah bacaan shalawat pada iqomah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Hadits ‘Aisyah yang dimaksudkan di atas adalah, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Mereka seakan-akan menutup mata dari hadits ini padahal hadits ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah. Dan Imam Nawawi sendiri mengatakan, وَهَذَا الْحَدِيث قَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام ، وَهُوَ مِنْ جَوَامِع كَلِمه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ صَرِيح فِي رَدّ كُلّ الْبِدَع وَالْمُخْتَرَعَات “Hadits ini adalah kaedah yang amat penting dari kaedah Islam dan merupakan kalimat yang singkat namun sarat makna dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini tegas mengatakan membantah setiap perbuatan bid’ah yang tidak ada tuntunannnya.” (Syarh Shahih Muslim, 12: 16). Perkataan Imam Nawawi di atas dibawakan pula oleh muridnya, Ibnu ‘Atthor dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah. Supaya lebih jelas apa yang dimaksudkan bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, lihat perkataan Imam Nawawi ketika membagi bid’ah menjadi lima, فَمِنْ الْوَاجِبَة : نَظْم أَدِلَّة الْمُتَكَلِّمِينَ لِلرَّدِّ عَلَى الْمَلَاحِدَة وَالْمُبْتَدِعِينَ وَشِبْه ذَلِكَ . وَمِنْ الْمَنْدُوبَة : تَصْنِيف كُتُب الْعِلْم ، وَبِنَاء الْمَدَارِس وَالرُّبُط وَغَيْر ذَلِكَ . وَمِنْ الْمُبَاح : التَّبَسُّط فِي أَلْوَان الْأَطْعِمَة وَغَيْر ذَلِكَ . وَالْحَرَام وَالْمَكْرُوه ظَاهِرَانِ “Di antara bid’ah yang wajib adalah menyusun tulisan untuk membantah ahli kalam, juga membantah ahli bid’ah dan golongan yang menyimpang lainnya. Contoh bid’ah yang sunnah adalah menyusun buku-buku berisi ilmu dan membangun sekolah dan pos pertahanan untuk menjaga musuh atau semacam itu. Bid’ah yang mubah adalah seperti mengecek warna dari makanan dan semacamnya. Sedangkan bid’ah yang haram dan makruh, maka sudah jelas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 155). Sebelum membawa perkataan di atas, Imam Nawawi berbicara tentang hadits, كُلّ بِدْعَة ضَلَالَة “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867). Setelah itu, beliau berkata, هَذَا عَامّ مَخْصُوص ، وَالْمُرَاد غَالِب الْبِدَع . قَالَ أَهْل اللُّغَة : هِيَ كُلّ شَيْء عُمِلَ عَلَى غَيْر مِثَال سَابِق “Hadits tersebut adalah umum namun maksudnya adalah khusus, yaitu secara umum bid’ah itu tercela. Sebagaimana pakar bahasa mendefinisikan bid’ah sebagai ‘segala sesuatu yang diamalkan tanpa ada contoh sebelumnya’.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 154) Di tempat lain, beliau menerangkan mengenai hadits setiap bid’ah adalah sesat, وَأَنَّ الْمُرَاد بِهِ الْمُحْدَثَات الْبَاطِلَة وَالْبِدَع الْمَذْمُومَة “Yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara batil yang dibuat-buat dan bid’ah yang tercela” (Syarh Shahih Muslim, 7: 104). Jika kita meninjau perkataan Imam Nawawi, itu bukan berarti setiap yang baru dan dianggap baik itu bisa diterima. Karena setiap yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya bisa termasuk bid’ah hasanah, bisa jadi pula termasuk bid’ah sayyi’ah. Yang termasuk bid’ah hasanah jika ada maslahat, walau tidak ada dalilnya. Seperti yang Imam Nawawi contohkan yaitu membangun madrasah dan membantah ahli kalam. Sedangkan yang menyelisihi ajaran Rasul, itulah yang termasuk bid’ah sayyi’ah (yang jelek). Yang menyelisihi ajaran Rasul dan termasuk bid’ah sayyi’ah seperti yang disebutkan oleh Ibnu ‘Atthor di atas, yaitu shalat Raghaib dan membaca shalawat saat iqomah. Ini berarti tidak seenaknya saja kita memasukkan suatu amalan yang kita anggap baik dalam bid’ah hasanah. Namun mesti melihat kecocokan dengan ajaran Rasul walau tidak diajarkan oleh beliau sebelumnya, tetapi hal itu sudah termasuk dalam dalil umum atau pertimbangan maslahat mursalah. Penafsiran bid’ah hasanah sangat baik jika merujuk pada perkataan Imam Syafi’i. Beliau rahimahullah pernah berkata, والمحدثات ضربان : ما أُحدِثَ مما يُخالف كتاباً ، أو سنةً ، أو أثراً ، أو إجماعاً ، فهذه البدعة الضلال ، وما أُحدِث مِنَ الخير ، لا خِلافَ فيه لواحدٍ مِنْ هذا ، وهذه محدثة غيرُ مذمومة “Perkara yang muhdats (yang baru) itu ada dua macam, yaitu perkara yang dibuat-buat dan menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, atsar (sahabat) dan ijma’, maka ini termasuk bid’ah dholalah (yang sesat). Sedangkan perkara yang masih dalam kebaikan yang tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka itu bukanlah perkara baru (bid’ah) yang tercela”. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’i 1: 468-469. Riwayat ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131.) Lihatlah apa yang dimaksud bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah (yang tercela) menurut versi Imam Syafi’i -semoga Allah merahmati beliau-. Yang tercela atau termasuk bid’ah sayyi’ah adalah jika menyelisihi dalil Al Qur’an, As Sunnah, atsar dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Dan jelas perayaan maulid tidak memiliki dalil sama sekali, sehingga perayaan tersebut bukan termasuk hasanah, namun termasuk bid’ah sayyi’ah atau tercela. Adapun mengumpulkan Al Qur’an, membukukan hadits, menyusun buku-buku agama, membangun madrasah, ini bukan termasuk bid’ah tercela karena semuanya tercakup dalam maslahat mursalah. Mengenai maslahat mursalat ini diterangkan oleh Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah, di mana beliau rahimahullah berkata “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.“ (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2: 101-103) Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya: Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah. Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat. Silakan analogikan kaedah Ibnu Taimiyah di atas untuk perayaan maulid Nabi. Apakah ada faktor pendorong untuk mengekspresikan cinta nabi saat itu dengan maulid? Tentu ada. Apakah ada faktor penghalang? Tidak ada, artinya para sahabat ketika itu bisa melaksanakannya. Sehingga jika hal tersebut dilakukan oleh orang sesudahnya, maka itu bukan maslahat, tetapi termasuk bid’ah. Para ulama telah berkata mengenai suatu amalan yang tidak pernah diajarkan sebelumnya oleh para sahabat, لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ “Seandainya amalan tersebut (perayaan maulid) baik, tentu mereka (para sahabat dan tabi’in) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Sebagaimana perkataan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir surat Al Ahqof ayat 11. Hanya Allah yang memberi taufik. Tulisan di atas masih berlanjut pada tujuh keanehan lainnya, insya Allah.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com   [1] Kalau mau menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah lakukan amalan sunnah beliau yang ada dalilnya. Seperti keterangan Syaikh Muktar Asy Syinqithi -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan- dalam muhadhoroh di Masjid Nabawi (12/3/1434 H) bahwa Maulid Nabi yang ada dalilnya adalah dengan menjelaskan puasa Senin, karena bertepatan dengan hari lahir beliau. Memang benar apa yang beliau katakan bahwa puasa Senin bertepatan dengan hari lahir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Catatan: Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun. [2] Shalat Raghaib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Raghaib (hari kamis pertama  bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Raghaib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali. Ath Thurthusi mengatakan, ”Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242) 1 2Next page Tagsmaulid maulid nabi
Tulisan berikut sengaja disusun oleh Rumaysho.com untuk menunjukkan kekeliruan pembelaan terhadap acara maulid Nabi yang selama ini tersebar di tengah kaum muslimin. Ditambah pula, tulisan ini menjawab beberapa syubhat (kerancuan) yang disuarakan oleh para pendukung maulid. Berikut keanehan para pendukung maulid, 3 di antaranya yang kami sebutkan kali ini: 1- Katanya mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun beribadah tanpa perintah Nabi. Kita selaku umat Islam diperintahkan untuk mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini, قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At Taubah: 24). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika semua hal-hal tadi lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah musibah dan malapetaka yang akan menimpa kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 164). Ancaman keras inilah yang menunjukkan bahwa mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari makhluk lainnya adalah wajib. Bahkan mencintai Rasul lebih diutamakan dari mencintai diri sendiri sebagaimana firman Allah Ta’ala, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. Al Ahzab: 6). Padahal kata para ulama mencintai Nabi adalah dengan menghidupkan sunnahnya yang diperintahkan. Kata Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais, Imam Masjidil Haram, إحياء سنته حقيقة حبه “Menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hakekat mencintai beliau.” (Khutbah Jum’at di Masjidil Haram, 13 Rabi’ul Awwal 1434 H) Sedangkan perayaan maulid tidak ada dalil perintah untuk menghidupkannya, lantas mereka mengikuti ajaran Nabi siapa? Apakah mereka punya Nabi selain Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-? Atau Imam, Kyai, Ustadz mereka memiliki ajaran selevel Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-?[1] 2- Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan adalah mana dalil yang memerintahkan untuk merayakan maulid atau mengekspresikan cinta Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan maulid? Karena kaedahnya tentu berbeda antara masalah ibadah dan masalah muamalah atau adat (non-ibadah). Kalau dalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Untuk masalah muamalat atau adat, berlaku hukum sebaliknya. Hukum asal dalam perkara non-ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Ulama Syafi’i memiliki kaedah, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini beliau sebutkan dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah antara ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17). Atau mungkin Maulid bukan ibadah? Lantas kenapa capek-capek merayakannya kalau bukan maksud ibadah? Bukankah merayakan maulid untuk menunjukkan cinta Rasul, maka tentu pahala yang ingin diraih? Sehingga tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah Maulid, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalilnya yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits ini, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) 3- Pendukung maulid berkata bahwa maulid adalah bid’ah hasanah karena menganggap bid’ah itu ada dua, yaitu ada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Namun ketika ditanya, apa yang dimaksud bid’ah sayyi’ah, mereka sulit menyebutkan contohnya. Karena semua ibadah yang tanpa tuntunan dikategorikan oleh mereka sebagai hasanah. Padahal ulama Syafi’i seperti Ibnul ‘Atthor, murid Imam Nawawi telah mengategorikan beberapa bid’ah yang dikatakan hasanah oleh mereka sebagai bid’ah yang tercela. Ibnu ‘Atthor ketika menjelaskan hadits yang dibawakan oleh gurunya, Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah, yaitu hadits nomor 5 dari ‘Aisyah tentang bid’ah, beliau berkata, “Di antara perbuatan bid’ah tersebut adalah shalat Raghaib[2] dan shalat pada malam nishfu Sya’ban, juga membaca surat Al An’am pada raka’at satu raka’at pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan karena orang awam menyangka bahwa surat Al An’am turun sekaligus pada malam tersebut, begitu pula menambah bacaan shalawat pada iqomah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Hadits ‘Aisyah yang dimaksudkan di atas adalah, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Mereka seakan-akan menutup mata dari hadits ini padahal hadits ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah. Dan Imam Nawawi sendiri mengatakan, وَهَذَا الْحَدِيث قَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام ، وَهُوَ مِنْ جَوَامِع كَلِمه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ صَرِيح فِي رَدّ كُلّ الْبِدَع وَالْمُخْتَرَعَات “Hadits ini adalah kaedah yang amat penting dari kaedah Islam dan merupakan kalimat yang singkat namun sarat makna dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini tegas mengatakan membantah setiap perbuatan bid’ah yang tidak ada tuntunannnya.” (Syarh Shahih Muslim, 12: 16). Perkataan Imam Nawawi di atas dibawakan pula oleh muridnya, Ibnu ‘Atthor dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah. Supaya lebih jelas apa yang dimaksudkan bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, lihat perkataan Imam Nawawi ketika membagi bid’ah menjadi lima, فَمِنْ الْوَاجِبَة : نَظْم أَدِلَّة الْمُتَكَلِّمِينَ لِلرَّدِّ عَلَى الْمَلَاحِدَة وَالْمُبْتَدِعِينَ وَشِبْه ذَلِكَ . وَمِنْ الْمَنْدُوبَة : تَصْنِيف كُتُب الْعِلْم ، وَبِنَاء الْمَدَارِس وَالرُّبُط وَغَيْر ذَلِكَ . وَمِنْ الْمُبَاح : التَّبَسُّط فِي أَلْوَان الْأَطْعِمَة وَغَيْر ذَلِكَ . وَالْحَرَام وَالْمَكْرُوه ظَاهِرَانِ “Di antara bid’ah yang wajib adalah menyusun tulisan untuk membantah ahli kalam, juga membantah ahli bid’ah dan golongan yang menyimpang lainnya. Contoh bid’ah yang sunnah adalah menyusun buku-buku berisi ilmu dan membangun sekolah dan pos pertahanan untuk menjaga musuh atau semacam itu. Bid’ah yang mubah adalah seperti mengecek warna dari makanan dan semacamnya. Sedangkan bid’ah yang haram dan makruh, maka sudah jelas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 155). Sebelum membawa perkataan di atas, Imam Nawawi berbicara tentang hadits, كُلّ بِدْعَة ضَلَالَة “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867). Setelah itu, beliau berkata, هَذَا عَامّ مَخْصُوص ، وَالْمُرَاد غَالِب الْبِدَع . قَالَ أَهْل اللُّغَة : هِيَ كُلّ شَيْء عُمِلَ عَلَى غَيْر مِثَال سَابِق “Hadits tersebut adalah umum namun maksudnya adalah khusus, yaitu secara umum bid’ah itu tercela. Sebagaimana pakar bahasa mendefinisikan bid’ah sebagai ‘segala sesuatu yang diamalkan tanpa ada contoh sebelumnya’.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 154) Di tempat lain, beliau menerangkan mengenai hadits setiap bid’ah adalah sesat, وَأَنَّ الْمُرَاد بِهِ الْمُحْدَثَات الْبَاطِلَة وَالْبِدَع الْمَذْمُومَة “Yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara batil yang dibuat-buat dan bid’ah yang tercela” (Syarh Shahih Muslim, 7: 104). Jika kita meninjau perkataan Imam Nawawi, itu bukan berarti setiap yang baru dan dianggap baik itu bisa diterima. Karena setiap yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya bisa termasuk bid’ah hasanah, bisa jadi pula termasuk bid’ah sayyi’ah. Yang termasuk bid’ah hasanah jika ada maslahat, walau tidak ada dalilnya. Seperti yang Imam Nawawi contohkan yaitu membangun madrasah dan membantah ahli kalam. Sedangkan yang menyelisihi ajaran Rasul, itulah yang termasuk bid’ah sayyi’ah (yang jelek). Yang menyelisihi ajaran Rasul dan termasuk bid’ah sayyi’ah seperti yang disebutkan oleh Ibnu ‘Atthor di atas, yaitu shalat Raghaib dan membaca shalawat saat iqomah. Ini berarti tidak seenaknya saja kita memasukkan suatu amalan yang kita anggap baik dalam bid’ah hasanah. Namun mesti melihat kecocokan dengan ajaran Rasul walau tidak diajarkan oleh beliau sebelumnya, tetapi hal itu sudah termasuk dalam dalil umum atau pertimbangan maslahat mursalah. Penafsiran bid’ah hasanah sangat baik jika merujuk pada perkataan Imam Syafi’i. Beliau rahimahullah pernah berkata, والمحدثات ضربان : ما أُحدِثَ مما يُخالف كتاباً ، أو سنةً ، أو أثراً ، أو إجماعاً ، فهذه البدعة الضلال ، وما أُحدِث مِنَ الخير ، لا خِلافَ فيه لواحدٍ مِنْ هذا ، وهذه محدثة غيرُ مذمومة “Perkara yang muhdats (yang baru) itu ada dua macam, yaitu perkara yang dibuat-buat dan menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, atsar (sahabat) dan ijma’, maka ini termasuk bid’ah dholalah (yang sesat). Sedangkan perkara yang masih dalam kebaikan yang tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka itu bukanlah perkara baru (bid’ah) yang tercela”. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’i 1: 468-469. Riwayat ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131.) Lihatlah apa yang dimaksud bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah (yang tercela) menurut versi Imam Syafi’i -semoga Allah merahmati beliau-. Yang tercela atau termasuk bid’ah sayyi’ah adalah jika menyelisihi dalil Al Qur’an, As Sunnah, atsar dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Dan jelas perayaan maulid tidak memiliki dalil sama sekali, sehingga perayaan tersebut bukan termasuk hasanah, namun termasuk bid’ah sayyi’ah atau tercela. Adapun mengumpulkan Al Qur’an, membukukan hadits, menyusun buku-buku agama, membangun madrasah, ini bukan termasuk bid’ah tercela karena semuanya tercakup dalam maslahat mursalah. Mengenai maslahat mursalat ini diterangkan oleh Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah, di mana beliau rahimahullah berkata “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.“ (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2: 101-103) Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya: Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah. Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat. Silakan analogikan kaedah Ibnu Taimiyah di atas untuk perayaan maulid Nabi. Apakah ada faktor pendorong untuk mengekspresikan cinta nabi saat itu dengan maulid? Tentu ada. Apakah ada faktor penghalang? Tidak ada, artinya para sahabat ketika itu bisa melaksanakannya. Sehingga jika hal tersebut dilakukan oleh orang sesudahnya, maka itu bukan maslahat, tetapi termasuk bid’ah. Para ulama telah berkata mengenai suatu amalan yang tidak pernah diajarkan sebelumnya oleh para sahabat, لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ “Seandainya amalan tersebut (perayaan maulid) baik, tentu mereka (para sahabat dan tabi’in) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Sebagaimana perkataan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir surat Al Ahqof ayat 11. Hanya Allah yang memberi taufik. Tulisan di atas masih berlanjut pada tujuh keanehan lainnya, insya Allah.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com   [1] Kalau mau menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah lakukan amalan sunnah beliau yang ada dalilnya. Seperti keterangan Syaikh Muktar Asy Syinqithi -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan- dalam muhadhoroh di Masjid Nabawi (12/3/1434 H) bahwa Maulid Nabi yang ada dalilnya adalah dengan menjelaskan puasa Senin, karena bertepatan dengan hari lahir beliau. Memang benar apa yang beliau katakan bahwa puasa Senin bertepatan dengan hari lahir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Catatan: Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun. [2] Shalat Raghaib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Raghaib (hari kamis pertama  bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Raghaib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali. Ath Thurthusi mengatakan, ”Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242) 1 2Next page Tagsmaulid maulid nabi


Tulisan berikut sengaja disusun oleh Rumaysho.com untuk menunjukkan kekeliruan pembelaan terhadap acara maulid Nabi yang selama ini tersebar di tengah kaum muslimin. Ditambah pula, tulisan ini menjawab beberapa syubhat (kerancuan) yang disuarakan oleh para pendukung maulid. Berikut keanehan para pendukung maulid, 3 di antaranya yang kami sebutkan kali ini: 1- Katanya mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun beribadah tanpa perintah Nabi. Kita selaku umat Islam diperintahkan untuk mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini, قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At Taubah: 24). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika semua hal-hal tadi lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah musibah dan malapetaka yang akan menimpa kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 164). Ancaman keras inilah yang menunjukkan bahwa mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari makhluk lainnya adalah wajib. Bahkan mencintai Rasul lebih diutamakan dari mencintai diri sendiri sebagaimana firman Allah Ta’ala, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. Al Ahzab: 6). Padahal kata para ulama mencintai Nabi adalah dengan menghidupkan sunnahnya yang diperintahkan. Kata Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais, Imam Masjidil Haram, إحياء سنته حقيقة حبه “Menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hakekat mencintai beliau.” (Khutbah Jum’at di Masjidil Haram, 13 Rabi’ul Awwal 1434 H) Sedangkan perayaan maulid tidak ada dalil perintah untuk menghidupkannya, lantas mereka mengikuti ajaran Nabi siapa? Apakah mereka punya Nabi selain Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-? Atau Imam, Kyai, Ustadz mereka memiliki ajaran selevel Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-?[1] 2- Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan adalah mana dalil yang memerintahkan untuk merayakan maulid atau mengekspresikan cinta Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan maulid? Karena kaedahnya tentu berbeda antara masalah ibadah dan masalah muamalah atau adat (non-ibadah). Kalau dalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Untuk masalah muamalat atau adat, berlaku hukum sebaliknya. Hukum asal dalam perkara non-ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Ulama Syafi’i memiliki kaedah, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini beliau sebutkan dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah antara ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17). Atau mungkin Maulid bukan ibadah? Lantas kenapa capek-capek merayakannya kalau bukan maksud ibadah? Bukankah merayakan maulid untuk menunjukkan cinta Rasul, maka tentu pahala yang ingin diraih? Sehingga tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah Maulid, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalilnya yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits ini, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) 3- Pendukung maulid berkata bahwa maulid adalah bid’ah hasanah karena menganggap bid’ah itu ada dua, yaitu ada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Namun ketika ditanya, apa yang dimaksud bid’ah sayyi’ah, mereka sulit menyebutkan contohnya. Karena semua ibadah yang tanpa tuntunan dikategorikan oleh mereka sebagai hasanah. Padahal ulama Syafi’i seperti Ibnul ‘Atthor, murid Imam Nawawi telah mengategorikan beberapa bid’ah yang dikatakan hasanah oleh mereka sebagai bid’ah yang tercela. Ibnu ‘Atthor ketika menjelaskan hadits yang dibawakan oleh gurunya, Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah, yaitu hadits nomor 5 dari ‘Aisyah tentang bid’ah, beliau berkata, “Di antara perbuatan bid’ah tersebut adalah shalat Raghaib[2] dan shalat pada malam nishfu Sya’ban, juga membaca surat Al An’am pada raka’at satu raka’at pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan karena orang awam menyangka bahwa surat Al An’am turun sekaligus pada malam tersebut, begitu pula menambah bacaan shalawat pada iqomah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Hadits ‘Aisyah yang dimaksudkan di atas adalah, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Mereka seakan-akan menutup mata dari hadits ini padahal hadits ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah. Dan Imam Nawawi sendiri mengatakan, وَهَذَا الْحَدِيث قَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام ، وَهُوَ مِنْ جَوَامِع كَلِمه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ صَرِيح فِي رَدّ كُلّ الْبِدَع وَالْمُخْتَرَعَات “Hadits ini adalah kaedah yang amat penting dari kaedah Islam dan merupakan kalimat yang singkat namun sarat makna dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini tegas mengatakan membantah setiap perbuatan bid’ah yang tidak ada tuntunannnya.” (Syarh Shahih Muslim, 12: 16). Perkataan Imam Nawawi di atas dibawakan pula oleh muridnya, Ibnu ‘Atthor dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah. Supaya lebih jelas apa yang dimaksudkan bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, lihat perkataan Imam Nawawi ketika membagi bid’ah menjadi lima, فَمِنْ الْوَاجِبَة : نَظْم أَدِلَّة الْمُتَكَلِّمِينَ لِلرَّدِّ عَلَى الْمَلَاحِدَة وَالْمُبْتَدِعِينَ وَشِبْه ذَلِكَ . وَمِنْ الْمَنْدُوبَة : تَصْنِيف كُتُب الْعِلْم ، وَبِنَاء الْمَدَارِس وَالرُّبُط وَغَيْر ذَلِكَ . وَمِنْ الْمُبَاح : التَّبَسُّط فِي أَلْوَان الْأَطْعِمَة وَغَيْر ذَلِكَ . وَالْحَرَام وَالْمَكْرُوه ظَاهِرَانِ “Di antara bid’ah yang wajib adalah menyusun tulisan untuk membantah ahli kalam, juga membantah ahli bid’ah dan golongan yang menyimpang lainnya. Contoh bid’ah yang sunnah adalah menyusun buku-buku berisi ilmu dan membangun sekolah dan pos pertahanan untuk menjaga musuh atau semacam itu. Bid’ah yang mubah adalah seperti mengecek warna dari makanan dan semacamnya. Sedangkan bid’ah yang haram dan makruh, maka sudah jelas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 155). Sebelum membawa perkataan di atas, Imam Nawawi berbicara tentang hadits, كُلّ بِدْعَة ضَلَالَة “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867). Setelah itu, beliau berkata, هَذَا عَامّ مَخْصُوص ، وَالْمُرَاد غَالِب الْبِدَع . قَالَ أَهْل اللُّغَة : هِيَ كُلّ شَيْء عُمِلَ عَلَى غَيْر مِثَال سَابِق “Hadits tersebut adalah umum namun maksudnya adalah khusus, yaitu secara umum bid’ah itu tercela. Sebagaimana pakar bahasa mendefinisikan bid’ah sebagai ‘segala sesuatu yang diamalkan tanpa ada contoh sebelumnya’.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 154) Di tempat lain, beliau menerangkan mengenai hadits setiap bid’ah adalah sesat, وَأَنَّ الْمُرَاد بِهِ الْمُحْدَثَات الْبَاطِلَة وَالْبِدَع الْمَذْمُومَة “Yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara batil yang dibuat-buat dan bid’ah yang tercela” (Syarh Shahih Muslim, 7: 104). Jika kita meninjau perkataan Imam Nawawi, itu bukan berarti setiap yang baru dan dianggap baik itu bisa diterima. Karena setiap yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya bisa termasuk bid’ah hasanah, bisa jadi pula termasuk bid’ah sayyi’ah. Yang termasuk bid’ah hasanah jika ada maslahat, walau tidak ada dalilnya. Seperti yang Imam Nawawi contohkan yaitu membangun madrasah dan membantah ahli kalam. Sedangkan yang menyelisihi ajaran Rasul, itulah yang termasuk bid’ah sayyi’ah (yang jelek). Yang menyelisihi ajaran Rasul dan termasuk bid’ah sayyi’ah seperti yang disebutkan oleh Ibnu ‘Atthor di atas, yaitu shalat Raghaib dan membaca shalawat saat iqomah. Ini berarti tidak seenaknya saja kita memasukkan suatu amalan yang kita anggap baik dalam bid’ah hasanah. Namun mesti melihat kecocokan dengan ajaran Rasul walau tidak diajarkan oleh beliau sebelumnya, tetapi hal itu sudah termasuk dalam dalil umum atau pertimbangan maslahat mursalah. Penafsiran bid’ah hasanah sangat baik jika merujuk pada perkataan Imam Syafi’i. Beliau rahimahullah pernah berkata, والمحدثات ضربان : ما أُحدِثَ مما يُخالف كتاباً ، أو سنةً ، أو أثراً ، أو إجماعاً ، فهذه البدعة الضلال ، وما أُحدِث مِنَ الخير ، لا خِلافَ فيه لواحدٍ مِنْ هذا ، وهذه محدثة غيرُ مذمومة “Perkara yang muhdats (yang baru) itu ada dua macam, yaitu perkara yang dibuat-buat dan menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, atsar (sahabat) dan ijma’, maka ini termasuk bid’ah dholalah (yang sesat). Sedangkan perkara yang masih dalam kebaikan yang tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka itu bukanlah perkara baru (bid’ah) yang tercela”. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’i 1: 468-469. Riwayat ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131.) Lihatlah apa yang dimaksud bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah (yang tercela) menurut versi Imam Syafi’i -semoga Allah merahmati beliau-. Yang tercela atau termasuk bid’ah sayyi’ah adalah jika menyelisihi dalil Al Qur’an, As Sunnah, atsar dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Dan jelas perayaan maulid tidak memiliki dalil sama sekali, sehingga perayaan tersebut bukan termasuk hasanah, namun termasuk bid’ah sayyi’ah atau tercela. Adapun mengumpulkan Al Qur’an, membukukan hadits, menyusun buku-buku agama, membangun madrasah, ini bukan termasuk bid’ah tercela karena semuanya tercakup dalam maslahat mursalah. Mengenai maslahat mursalat ini diterangkan oleh Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah, di mana beliau rahimahullah berkata “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.“ (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2: 101-103) Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya: Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah. Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat. Silakan analogikan kaedah Ibnu Taimiyah di atas untuk perayaan maulid Nabi. Apakah ada faktor pendorong untuk mengekspresikan cinta nabi saat itu dengan maulid? Tentu ada. Apakah ada faktor penghalang? Tidak ada, artinya para sahabat ketika itu bisa melaksanakannya. Sehingga jika hal tersebut dilakukan oleh orang sesudahnya, maka itu bukan maslahat, tetapi termasuk bid’ah. Para ulama telah berkata mengenai suatu amalan yang tidak pernah diajarkan sebelumnya oleh para sahabat, لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ “Seandainya amalan tersebut (perayaan maulid) baik, tentu mereka (para sahabat dan tabi’in) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Sebagaimana perkataan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir surat Al Ahqof ayat 11. Hanya Allah yang memberi taufik. Tulisan di atas masih berlanjut pada tujuh keanehan lainnya, insya Allah.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com   [1] Kalau mau menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah lakukan amalan sunnah beliau yang ada dalilnya. Seperti keterangan Syaikh Muktar Asy Syinqithi -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan- dalam muhadhoroh di Masjid Nabawi (12/3/1434 H) bahwa Maulid Nabi yang ada dalilnya adalah dengan menjelaskan puasa Senin, karena bertepatan dengan hari lahir beliau. Memang benar apa yang beliau katakan bahwa puasa Senin bertepatan dengan hari lahir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Catatan: Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun. [2] Shalat Raghaib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Raghaib (hari kamis pertama  bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Raghaib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali. Ath Thurthusi mengatakan, ”Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242) 1 2Next page Tagsmaulid maulid nabi

Musibah Yang Sering Tidak Disadari

Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا “Ya Allah janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami” Musibah pada agama adalah semua perkara yg mengurangi agama kita, seperti malas beribadah, malas pengajian, malas sholat malam, malas bersedekah dll. Seringkali kita benar-benar merasa terkena musibah jika musibah tersebut berkaitan dengan dunia kita, seperti berkurangnya harta, jiwa, atau ditimpa penyakit. Akan tetapi tatkala kita menjadi malas dalam beribadah malah kita anggap hal yg biasa. Padahal itu adalah musibah… bahkankah musibah agama lebih parah daripada musibah dunia…. Betapa sering musibah yg menimpa agama kita tersebut karena kemaksiatan yg kita lakukan, sebagaimana dikatakan, “Kemaksiatan dan dosa mengantarkan pelakunya terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa berikutnya” Ya Allah ampunilah dosa kami…jangan Kau jadikan musibah menimpa agama kami yang sangat minim ini….

Musibah Yang Sering Tidak Disadari

Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا “Ya Allah janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami” Musibah pada agama adalah semua perkara yg mengurangi agama kita, seperti malas beribadah, malas pengajian, malas sholat malam, malas bersedekah dll. Seringkali kita benar-benar merasa terkena musibah jika musibah tersebut berkaitan dengan dunia kita, seperti berkurangnya harta, jiwa, atau ditimpa penyakit. Akan tetapi tatkala kita menjadi malas dalam beribadah malah kita anggap hal yg biasa. Padahal itu adalah musibah… bahkankah musibah agama lebih parah daripada musibah dunia…. Betapa sering musibah yg menimpa agama kita tersebut karena kemaksiatan yg kita lakukan, sebagaimana dikatakan, “Kemaksiatan dan dosa mengantarkan pelakunya terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa berikutnya” Ya Allah ampunilah dosa kami…jangan Kau jadikan musibah menimpa agama kami yang sangat minim ini….
Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا “Ya Allah janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami” Musibah pada agama adalah semua perkara yg mengurangi agama kita, seperti malas beribadah, malas pengajian, malas sholat malam, malas bersedekah dll. Seringkali kita benar-benar merasa terkena musibah jika musibah tersebut berkaitan dengan dunia kita, seperti berkurangnya harta, jiwa, atau ditimpa penyakit. Akan tetapi tatkala kita menjadi malas dalam beribadah malah kita anggap hal yg biasa. Padahal itu adalah musibah… bahkankah musibah agama lebih parah daripada musibah dunia…. Betapa sering musibah yg menimpa agama kita tersebut karena kemaksiatan yg kita lakukan, sebagaimana dikatakan, “Kemaksiatan dan dosa mengantarkan pelakunya terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa berikutnya” Ya Allah ampunilah dosa kami…jangan Kau jadikan musibah menimpa agama kami yang sangat minim ini….


Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا “Ya Allah janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami” Musibah pada agama adalah semua perkara yg mengurangi agama kita, seperti malas beribadah, malas pengajian, malas sholat malam, malas bersedekah dll. Seringkali kita benar-benar merasa terkena musibah jika musibah tersebut berkaitan dengan dunia kita, seperti berkurangnya harta, jiwa, atau ditimpa penyakit. Akan tetapi tatkala kita menjadi malas dalam beribadah malah kita anggap hal yg biasa. Padahal itu adalah musibah… bahkankah musibah agama lebih parah daripada musibah dunia…. Betapa sering musibah yg menimpa agama kita tersebut karena kemaksiatan yg kita lakukan, sebagaimana dikatakan, “Kemaksiatan dan dosa mengantarkan pelakunya terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa berikutnya” Ya Allah ampunilah dosa kami…jangan Kau jadikan musibah menimpa agama kami yang sangat minim ini….
Prev     Next