Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi

Disunnahkan ziarah ke Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi). Ziarah di sini boleh dilaksanakan kapan pun dan tidak ada khusus yang utama, tidak khusus pada Maulid Nabi atau waktu lainnya. Dan ziarah ini pun tidak ada kaitan dengan manasik haji. Namun barangsiapa yang berhaji, hendaklah ia menyempatkan waktu ke Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya ia mendapatkan keutamaan shalat di dalamnya. Beberapa dalil yang menunjukkan disyari’atkan ziarah ke Masjid Nabawi adalah sebagai berikut: 1- Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنا خاتم الأنبياء ، ومسجدي خاتم المساجد ، وأحق المساجد أن يزار وتركب إليه الرواحل “Aku adalah penutup para Nabi, masjidku adalah masjid penutup para nabi dan yang paling pantas untuk diziarahi dan bersengaja bersafar untuk beribadah ke sana.” (HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1175). 2- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394). 3- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Di antara rumahku dan mimbarku terdapat Roudhoh (taman) di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1390).[1] 4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil Aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudriy. Hadits ini secara tegas menunjukkan keutamaan sengaja bersafar ke ketiga masjid di atas. Dan ini berarti selain tiga masjid itu tidak dibolehkan jika sengaja bersafar ke sana dalam rangka ibadah, baik itu ke kuburan wali maupun orang sholih . Ketika masuk masjid Nabawi, maka hendaklah mengucapkan do’a masuk masjid sebagaimana do’a yang dibaca ketika masuk masjid lainnya, di antara do’anya: “Bismillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah, allahummaghfirliy dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik”. Kemudian melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dan boleh memilih melaksanakannya di Roudhoh jika memungkinkan. Kemudian setelah itu mengunjungi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan salam pada beliau: “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rahmatullah wa barakatuh.” Kemudian memberi salam setelah itu kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan ‘Umar bin Khottob. Dan tidak boleh berhenti lalu berdo’a menghadap kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun berdo’a hendaklah tetap menghadap kiblat. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khusus bagi pria. Lalu setelah itu menziarahi kubur Baqi’ yang dekat dengan Masjid Nabawi. Lalu disunnahkan pula untuk berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat dua raka’at di sana. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Doa Ziarah Kubur dan Faedahnya [1] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394) (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574). Tagsmasjid nabawi ziarah kubur

Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi

Disunnahkan ziarah ke Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi). Ziarah di sini boleh dilaksanakan kapan pun dan tidak ada khusus yang utama, tidak khusus pada Maulid Nabi atau waktu lainnya. Dan ziarah ini pun tidak ada kaitan dengan manasik haji. Namun barangsiapa yang berhaji, hendaklah ia menyempatkan waktu ke Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya ia mendapatkan keutamaan shalat di dalamnya. Beberapa dalil yang menunjukkan disyari’atkan ziarah ke Masjid Nabawi adalah sebagai berikut: 1- Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنا خاتم الأنبياء ، ومسجدي خاتم المساجد ، وأحق المساجد أن يزار وتركب إليه الرواحل “Aku adalah penutup para Nabi, masjidku adalah masjid penutup para nabi dan yang paling pantas untuk diziarahi dan bersengaja bersafar untuk beribadah ke sana.” (HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1175). 2- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394). 3- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Di antara rumahku dan mimbarku terdapat Roudhoh (taman) di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1390).[1] 4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil Aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudriy. Hadits ini secara tegas menunjukkan keutamaan sengaja bersafar ke ketiga masjid di atas. Dan ini berarti selain tiga masjid itu tidak dibolehkan jika sengaja bersafar ke sana dalam rangka ibadah, baik itu ke kuburan wali maupun orang sholih . Ketika masuk masjid Nabawi, maka hendaklah mengucapkan do’a masuk masjid sebagaimana do’a yang dibaca ketika masuk masjid lainnya, di antara do’anya: “Bismillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah, allahummaghfirliy dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik”. Kemudian melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dan boleh memilih melaksanakannya di Roudhoh jika memungkinkan. Kemudian setelah itu mengunjungi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan salam pada beliau: “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rahmatullah wa barakatuh.” Kemudian memberi salam setelah itu kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan ‘Umar bin Khottob. Dan tidak boleh berhenti lalu berdo’a menghadap kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun berdo’a hendaklah tetap menghadap kiblat. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khusus bagi pria. Lalu setelah itu menziarahi kubur Baqi’ yang dekat dengan Masjid Nabawi. Lalu disunnahkan pula untuk berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat dua raka’at di sana. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Doa Ziarah Kubur dan Faedahnya [1] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394) (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574). Tagsmasjid nabawi ziarah kubur
Disunnahkan ziarah ke Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi). Ziarah di sini boleh dilaksanakan kapan pun dan tidak ada khusus yang utama, tidak khusus pada Maulid Nabi atau waktu lainnya. Dan ziarah ini pun tidak ada kaitan dengan manasik haji. Namun barangsiapa yang berhaji, hendaklah ia menyempatkan waktu ke Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya ia mendapatkan keutamaan shalat di dalamnya. Beberapa dalil yang menunjukkan disyari’atkan ziarah ke Masjid Nabawi adalah sebagai berikut: 1- Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنا خاتم الأنبياء ، ومسجدي خاتم المساجد ، وأحق المساجد أن يزار وتركب إليه الرواحل “Aku adalah penutup para Nabi, masjidku adalah masjid penutup para nabi dan yang paling pantas untuk diziarahi dan bersengaja bersafar untuk beribadah ke sana.” (HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1175). 2- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394). 3- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Di antara rumahku dan mimbarku terdapat Roudhoh (taman) di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1390).[1] 4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil Aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudriy. Hadits ini secara tegas menunjukkan keutamaan sengaja bersafar ke ketiga masjid di atas. Dan ini berarti selain tiga masjid itu tidak dibolehkan jika sengaja bersafar ke sana dalam rangka ibadah, baik itu ke kuburan wali maupun orang sholih . Ketika masuk masjid Nabawi, maka hendaklah mengucapkan do’a masuk masjid sebagaimana do’a yang dibaca ketika masuk masjid lainnya, di antara do’anya: “Bismillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah, allahummaghfirliy dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik”. Kemudian melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dan boleh memilih melaksanakannya di Roudhoh jika memungkinkan. Kemudian setelah itu mengunjungi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan salam pada beliau: “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rahmatullah wa barakatuh.” Kemudian memberi salam setelah itu kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan ‘Umar bin Khottob. Dan tidak boleh berhenti lalu berdo’a menghadap kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun berdo’a hendaklah tetap menghadap kiblat. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khusus bagi pria. Lalu setelah itu menziarahi kubur Baqi’ yang dekat dengan Masjid Nabawi. Lalu disunnahkan pula untuk berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat dua raka’at di sana. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Doa Ziarah Kubur dan Faedahnya [1] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394) (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574). Tagsmasjid nabawi ziarah kubur


Disunnahkan ziarah ke Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi). Ziarah di sini boleh dilaksanakan kapan pun dan tidak ada khusus yang utama, tidak khusus pada Maulid Nabi atau waktu lainnya. Dan ziarah ini pun tidak ada kaitan dengan manasik haji. Namun barangsiapa yang berhaji, hendaklah ia menyempatkan waktu ke Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya ia mendapatkan keutamaan shalat di dalamnya. Beberapa dalil yang menunjukkan disyari’atkan ziarah ke Masjid Nabawi adalah sebagai berikut: 1- Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنا خاتم الأنبياء ، ومسجدي خاتم المساجد ، وأحق المساجد أن يزار وتركب إليه الرواحل “Aku adalah penutup para Nabi, masjidku adalah masjid penutup para nabi dan yang paling pantas untuk diziarahi dan bersengaja bersafar untuk beribadah ke sana.” (HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1175). 2- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394). 3- Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Di antara rumahku dan mimbarku terdapat Roudhoh (taman) di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1390).[1] 4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil Aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudriy. Hadits ini secara tegas menunjukkan keutamaan sengaja bersafar ke ketiga masjid di atas. Dan ini berarti selain tiga masjid itu tidak dibolehkan jika sengaja bersafar ke sana dalam rangka ibadah, baik itu ke kuburan wali maupun orang sholih . Ketika masuk masjid Nabawi, maka hendaklah mengucapkan do’a masuk masjid sebagaimana do’a yang dibaca ketika masuk masjid lainnya, di antara do’anya: “Bismillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah, allahummaghfirliy dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik”. Kemudian melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dan boleh memilih melaksanakannya di Roudhoh jika memungkinkan. Kemudian setelah itu mengunjungi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan salam pada beliau: “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rahmatullah wa barakatuh.” Kemudian memberi salam setelah itu kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan ‘Umar bin Khottob. Dan tidak boleh berhenti lalu berdo’a menghadap kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun berdo’a hendaklah tetap menghadap kiblat. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khusus bagi pria. Lalu setelah itu menziarahi kubur Baqi’ yang dekat dengan Masjid Nabawi. Lalu disunnahkan pula untuk berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat dua raka’at di sana. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Doa Ziarah Kubur dan Faedahnya [1] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394) (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574). Tagsmasjid nabawi ziarah kubur

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 10 – SEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM

BAB KEEMPATSEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM(Koleksi kedustaan idahram)Prolog :Senjata yang paling utama yang digunakan oleh orang-orang yang hasad terhadap dakwah salafy wahabi adalah tuduhan bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dan para pengikutnya mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan untuk memerangi mereka. Tuduhan inilah yang selalu digembar-gemborkan oleh mereka, dan tuduhan inilah yang menjadi pembahasan utama idahram untuk menggambarkan karakter bengis yang haus darah dari sosok seorang wahabi.Akan tetapi yang benar adalah, barang siapa yang memperhatikan sejarah dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab maka ia akan mendapati perkara-perkara berikut: Pertama : Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab dan para pengikutnya seperti Alu Sa’uud mereka berada di atas manhaj salaf dalam hal tidak bolehnya menghalalkan darah kaum muslimin kecuali dengan dalil syar’i. Secara umum mereka berpegang teguh dengan manhaj ini dan tidak keluar dari jalan ini, kecuali mungkin dalam beberapa peristiwa yang sangat jarang, dan yang merupakan kesalahan atau kesalahan praktek dari sebagian pengikut mereka. Akan tetapi mereka sendiri mengingkari kesalahan-kesalahan dalam praktek-praktek yang keliruKedua : Musuh-musuh merekalah yang pertama kali memulai mengangkat pedang dan senjata untuk melawan mereka. Bahkan sejak awal kali muncul dakwah Syaikh Muhammad di daerah Uyainah, dimana Gubernur Ahsaa’ (dari Bani Kholid) telah mengancam gubernur Uyainah Utsman bin Mu’ammar untuk membunuh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (sebagaimana akan datang penjelasannya lebih lanjut). Sebagaimana juga yang dilakukan oleh ibnu Syamis al-‘Anazi.Kemudian tatkala dakwah Syaikh sudah mantap di daerah Dir’iyah maka pemimpin kota Riyadh –tatkala itu- Dahhaam bin Dawwaas dialah yang pertama kali memulai peperangan.Ketiga : Para musuh sering kali menipu dan mengkhianati para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Beliau mengirim para dai, para ulama, para pengajar di kampung-kampung untuk mengajarkan syari’at Islam, akan tetapi para musuh di kampung-kampung tersebut berkhianat. Padahal mereka telah menyatakan berbai’at kepada Muhammad bin Sa’ud rahimahullah. Mereka lalu menyatakan pembangkangan secara terang-terangan dan membatalkan bai’at dan perjanjian. Kondisi seperti ini mengkonsekuensikan adanya penyerangan terhadap para pembangkang dan pemberontak tersebut untuk memberi pelajaran bagi mereka.Keempat : Para penguasa Hijaz (Mekah dan Madinah sering kali menyatakan secara terang-terangan permusuhan mereka terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Permusuhan yang mereka lancarkan bervariasi baik yang berkaitan dengan agama maupun politik. Bahkan terkadang mereka membunuh sebagian ulama dan dai, serta utusan yang dikirim oleh para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dari Dir’iyah.Kelima : Mereka para pemimpin kota Mekah sering kali menghalangi hak-hak para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Seperti melarang mereka untuk berdakwah dan melarang mereka untuk menunaikan ibadah haji. Syarif Gholib telah melarang mereka untuk berhaji selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ia mengizinkan pada tahun 1198 H. Lalu ia kembali melarang untuk yang kedua kalinya pada tahun 1203 dan tahun-tahun selanjutnya, hingga akhirnya ia pun menyerang para pengikut Syaikh Muhammad. Syarif Gholib dan penguasa lainnyalah yang pertama kali memulai peperangan untuk menyerang para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.(Lihat penjelasan kelima perkara di atas dalam kitab “Islaamiyah Laa Wahhaabiyah”, karya Prof. DR Nashir bin Abdil Kariim al-‘Aql  hal 241-242, terbitan Daar Kunuuz Isybiliyaa, cetakan kedua 1425 H/2004 M)          Maka jika ternyata justru musuh-musuh dakwah Wahabi yang memulai peperangan dan permusuhan maka sangatlah wajar jika kemudian para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab kemudian memilih metode tegas dan juga menyerang tatkala kondisi mengharuskan demikian, memandang kekuatan musuh dan juga bercokolnya hawa nafsu dalam hati-hati mereka sehingga tidak mau menerima kebenaran. Dongeng IdahramBuku Idahram yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafy Wahabi, Mereka Telah Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama”, ternyata berisi terlalu banyak kedustaan dan manipulasi –sebagaimana yang akan kita simak bersama- koleksi kedustaan-kedustaan tersebut. Idahram mengambil sumber sejarahnya dari beberapa sumber:Pertama : Dari buku-buku karya orang kafir, seperti buku God’s Terrorits, karya sejarawan Inggris kelahiran india, yang disinyalir beragama budha, karena telah menulis sebuah buku yang membela agama budha, sebagaimana akan datang penjelasannya.Diantaranya juga buku As-Sijil At-Taarikhi li al-Khaliij wa ‘Umman wa Awshoth al-jazirah al-‘Arabiyah. Buku ini adalah buku terjemahan dari sebuah buku yang berjudul Gazetteer of the Persian Gulf, Oman, and Central Arabia karya Seorang sejarawan Inggris yang bernama J.G Lorimer, yang bekerja di pemerintahan Inggris di India.Dan disebutkan para peneliti buku ini, bahwasanya sang penulis dalam ungkapan-ungkapannya sangat nampak mendukung adanya penjajahan yang dilakukan oleh negaranya Inggris, hal ini juga sebagaimana diingatkan oleh para penerjemah buku ini di bagian muqoddimah buku ini. (silahkan lihat penjelasan hal ini di http://www.almajara.com/forums/showthread.php?6770-quot-). Karenanya buku ini memang awalnya dicetak oleh pemerintah Inggris untuk kepentingan pemerintahan (lihat http://ar.wikipedia.org/wiki/دليل_الخليج)Kedua : Dari buku-buku karya orang syi’ah. Diantaranya buku Kasyf al-Irtiyaab karya Muhsin Al-Amiin, dan akan datang penjelasannya tentang hakekat orang ini. Idahram juga menukil dari website milik orang-orang syi’ah.Ketiga : Dari buku-buku musuh dakwah salafy wahabi dari kalangan sufiah dan lain-lain. Diantaranya kitab Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-rod ‘ala Al-Wahhabiyah dan kitab Khulaasot al-Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom, yang kedua kitab ini adalah karya Ahmad Zaini Dahlan yang sangat membenci dakwah salafy wahabi. Akan datang penjelasan lebih dalam tentang hakekat orang ini. Juga buku Sidq al-Khobar fi Khawarij al-Qorn ats-Tsaani ‘Asyar, karya Syarif AbdullahKeempat : Dari buku-buku kaum wahabi sendiri, seperti buku Ad-Duror As-Saniyyah, kitab Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd, karya Ibnu Bisyr, dan kitab Taariikh Najd karya Ibnu Ghonnaam.          Adapun buku-buku karya orang kafir orang yang membela agama budha atau pembela penjajahan Inggris maka saya tidak tertarik untuk membacanya apalagi membahasnya. Demikian juga buku-buku kaum syi’ah yang terkenal dengan gemar berdusta. Adapun buku-buku para musuh dan pembenci dakwah salafy wahabi maka jika saya mendapati kitab aslinya maka saya akan berusaha mengecek keotentikannya, akan tetapi jika saya tidak mendapatkannya maka tidak akan saya bahas.Adapun buku-buku kaum wahabi yang dijadikan sumber berita idahram maka saya berusaha untuk meneliti dan mencocokkan serta mengecek kebenaran nukilan-nukilan idahram dari kitab-kitab tersebut.Berikut ini beberapa penggal sejarah yang diuraikan oleh idahram yang menggambarkan kebengisan dan keganasan kaum salafy wahabi, beserta dengan pembongkaran kedustaan-kedustaan idahram dalam versi sejarah dongengnya !!! KISAH PENYERANGAN KOTA KARBALAIdahram berkata,Sumber lain menyebutkan, salafy wahabi telah melakukan keganasan dan kekejaman di kota Karbala dengan pembunuhan yang tidak mengenal batas perikemanusiaan dan tidak bisa dibayangkan. Mereka telah membunuh puluhan ribu orang islam, selama kurun waktu 12 tahun ketika mereka menyerang dan menduduki kota Karbala serta kawasan sekitarnya, termasuk Najaf. Al-Amir Sa’ud menyudahi perbuatan keji dan kekejamannya di sana dengan merampas khazanah harim al-Imam al-Husain ibnu Ali k.w. yang di sana terdapat banyak barang berharga, harta, perhiasan dan hadiah yang dikaruniakan oleh raja, pemerintah, dan lain-lain kepada makam suci ini. Selepas melakukan keganasan itu, dia kemudian menaklukkan Karbala untuk dirinya sehingga para penyair menyusun kasidah-kasidah penuh dengan rintihan, keluhan, dukacita mereka. Para penulis Syi’ah bersepakat bahwa serangan dan sebuan itu terjadi pada hari ‘Id al-Ghadir ketika umat Islam Iraq sedang memperingati wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat (www.annabaa.org/nbanews/63/95.htm…)demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71-72Sangat jelas dari pemaparan ini beberapa perkara :PERTAMA : idahram mengambil berita ini dari orang-orang syi’ah, karenanya idahram menyebutkan situs sekte syi’ah www.annabaa.orgTentunya para pembaca yang budiman mengetahui bagaimana dahsyatnya kedustaan kaum sekte syi’ah. Sampai-sampai Imam As-Syafii berkata :لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para Rofidhoh” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 21433)Adapun lafal yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Asbahani adalah :لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak pernah melihat seorangpun dari para pengikut hawa nafsu yang lebih bersaksi dusta dari Rofidhoh’ (Hilyatul Awliyaa’ 9/114)KEDUA : idahram menyebutkan bahwa kaum yang diserang oleh Sa’ud bin Abdil Aziz adalah kaum Syi’ah, dan penyerangan tersebut terjadi pada hari perayaan ‘id Al-Ghodiir, yaitu hari peringatan tentang wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat. Tentunya para pembaca dari kalangan ahlus sunnah bisa mengetahui keburukan-keburukan yang timbul dibalik perayaan ini, seperti pengkafiran Abu Bakar, Umar, dan Utsman yang telah melanggar wasiat Nabi, melangkahi Ali dan merebut kekuasan khalifah dari Ali bin Abi Tholib !!!. Hari perayaan ini adalah hari pendirian agama aqidah Imaamiyah… bahwasanya yang berhak menjadi Imam adalah Ali bin Abi Tholib dan keturunannya, dan barang siapa yang tidak meyakinin aqidah imamiyah ini maka telah kafir menurut kacamata Syi’ah Rofidhoh.Sebagaimana telah lalu, diantara ibadah kaum syi’ah adalah melaknat dan mengkafirkan para sahabat, terutama Abu Bakar dan Umar yang menurut mereka(Syi’ah Rofidhoh) telah merebut kekuasaan dari Ali bin Abi Thoolib.KETIGA :  Idahram menyebutkan bahwa penyerangan tersebut karena merebut barang berharga yang terdapat di “Makam Suci” Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib.Selain mengambil berita dari kaum pembohong Rofidhoh Syi’ah idahram juga mengambil sumber berita dari seorang sejarawan inggris kelahiran india yang bernama Charles Allen dalam bukunya yang berjudul God’s Terrorist.Charles Allen ini sepertinya beragama Budha atau minimal pendukung agama Budha (silahkan lihat biografinya di http://www.martinrandall.com/expert-lecturers/?filter=a-b), karenanya ia juga memiliki sebuah karya tulis yang berjudul “The Buddha and the Sahibs: the Men who Discovered India’s Lost Religion”.Dengan bersumber buku ini idahram berkata,Mereka mengepung kota Karbala, membunuhi penduduknya, menjarah makam Imam Husain cucu Nabi dan putra Ali bin Abi Talib, dan membantai siapa saja yang berusaha merintangi jalan mereka.Demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71.Pernyataan idahram ini jelas mengisyaratkan bahwa penyerangan Karbala disebabkan karena makam suci Husain. Ada apa gerangan di makam suci tersebut??. Ternyata makam tersebut adalah makam yang ditinggikan, dan diatasnya dibangun kubah yang tinggi. Dan sebagaiamana telah lalu (pernyataan-pernyataan Khomeini) bahwasanya agama kaum syi’ah adalah agama kesyirikian dengan meminta dan berdoa kepada para wali dalam kuburan. Karenanya adanya kubbah di atas kuburan Husain merupakan kemungkaran yang harus dihilangkan selama tindakan penghilangan tersebut tidak menimbulkan kemudhorotan yang lebih besar.Keberadaan kubah besar di atas maka Al-Husain radhiallahu ‘anhu telah dijelaskan oleh Ibnu Bisyr dalam kitabnya ‘Unwaan al-Majd, sebagaimana juga telah dinukil oleh idahram dalam bukunya hal 72-74.Ibnu Bisyr berkata :وهدموا القبة الموضوعة بزعم من اعتقد فيها على قبر الحسين وأخذوا ما في القبة وما حولها ، وأخذوا النصيبة التي وضعوها على القبر ، وكانت مرصوفة بالزمرد والياقوت والجواهر“Merekapun meruntuhkan kubah yang diletakkan di atas kuburan Al-Husain –karena persangakaan orang-orang yang berkeyakinan pada kubah tersebut-. Dan mereka mengambil apa yang terdapat di kubah dan sekitarnya, mereka mengambil pusara yang diletakkan di atas kuburan, yang pusara tersebut dihiasi dengan zamrud, batu mulia dan berbagai permata indah”  (‘Unwaan al-Majd 1/257)          Dari kesimpulan-kesimpulan di atas bisa kita fahami bahwasanya Sa’ud bin Abdil Aziz menyerang kota Karbala dalam rangka untuk menghacurkan kubah yang dibangun di atas kuburan Al-Husain radhiallahu ‘anhu, dimana kubah tersebut sangat diagungkan –seperti halnya ka’bah-. Karena banyak hadiah dan permata yang diletakkan di kubah tersebut. Terlebih lagi kubah tersebut menjadi situsnya kaum syi’ah rofidhoh yang gemar melakukan kesyirikan menyembah para wali yang berada di kuburan. Ternyata penyerangan tersebut juga pas terjadi tatkala hari peringatan wasiat Nabi kepada Ali untuk menjadi khalifah, yang tentunya peringatan tersebut berisi laknat dan pengkafiran kepada Abu Bakar dan Umar secara khusus dan kepada para sahabat secara umum. Maka jika Sa’ud bin Abdil Aziz kemudian berijtihad untuk menghancurkan kubah tersebut maka ini merupakan ijtihad yang baik. Karena meratakan kuburan merupakan sunnah dan perintah Nabi, terlebih lagi jika menjadi icon kesyirikan, wallahu A’lam. Karenanya Sa’ud memerangi penduduk karbala, kaum syi’ah yang hendak menghalangi tekadnya, sehingga terbunuh sekitar 2000 orang diantara mereka . Menghancurkan Bangunan Tinggi Yang Dibangun Di atas Kuburan Merupakan Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTernyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Ali Bin Abi Thalib –sahabat yang paling diagungkan sekte syi’ah- untuk menghancurkan kuburan yang tinggiعَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»Dari Abul Hayyaaj al-Asady rahimahullah berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Tidakkah aku mengutusmu (menugaskanmu) atas apa yang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menugaskanku?, Tidaklah engkau tinggalkan patung kecuali telah engkau hancurkan, dan tidaklah engkau tinggalkan kuburan yang tinggi kecuali telah engkau ratakan” (HR Muslim no 969)Imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya dari Tsumaamah bin Syufay berkata:كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ، فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَاKami bersama Fadholah bin ‘Ubaid radhiallahu ‘anhu di negeri Romawi, yaitu di Rudis, maka salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah bin ‘Ubaid pun memerintahkan agar kuburannya diratakan, kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan” (HR Muslim no 968)Al-Imam As-Syaukani rahimahullah berkata :((Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dan tidaklah kau biarkan kuburan yang tinggi kecuali kau ratakan)) menunjukkan bahwa sunnahnya adalah tidak meninggikan sekali kuburan, tanpa ada perbedaan antara mayat orang yang mulia atau yang tidak mulia. Dzohirnya bahwasanya meninggikan kuburan –lebih dari pada ukuran yang diizinkan- hukumnya adalah haram. Sebagaimana telah ditegaskan oleh para sahabat Imam Ahmad, dan sekelompok dari para sahabat Imam As-Syafii, dan juka Imam Malik…Dan diantara bentuk meninggikan kuburan yang pertama masuk dalam larangan hadits adalah kubah-kubah dan situs-situs kuburan yang dibangun di atas kuburan, dan ini juga termasuk bentuk menjadikan kuburan sebagai masjid yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pelakunya sebagaimana akan datang penjelasannya.Sungguh betapa banyak mafsadah/kerusakan -yang membuat umat Islam menangis karenanya- yang ditimbulkan akibat membangun dan menghiasi kuburan. Diantara kerusakan tersebut adalah keyakinan orang-orang bodoh terhadap kuburan sebagaimana keyakinan orang-orang kafir terhadap patung-patung mereka.Dan perkaranya parah, mereka menyangka bahwa kuburan-kuburan tersebut mampu untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudhorotan, maka merekapun menjadikan kuburan-kuburan tersebut tujuan untuk tempat meminta dipenuhinya kebutuhan dan sandaran untuk meraih keberhasilan. Mereka meminta kepadanya apa-apa yang (seharusnya) diminta oleh para hamba kepada Rob mereka, mereka bersafar kepada kuburan-kuburan tersebut, mereka mengusap-ngusapnya dan beristighotsah kepadanya.Secara umum mereka tidak meninggalkan sesuatupun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah terhadap patung-patung mereka kecuali mereka juga melakukannya. Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun.Meskipun adanya kemungkaran yang sangat buruk ini dan kekufuran yang sangat mengerikan akan tetapi engkau tidak mendapati orang yang marah karena Allah, dan marah karena membela agama yang lurus, engkau tidak mendapati baik orang alim, maupun yang belajar, gubernur, menteri, maupun raja !!! . . .Wahai para ulama agama, wahai para raja kaum muslimin, dosa apakah dalam agama Islam yang lebih parah daripada kekufuran??, dan bencana apakah yang menimpa agama ini yang lebih berbahaya daripada  bencana beribadah kepada selain Allah??!!, musibah apakah yang menimpa kaum muslimin yang sebanding dengan musibah ini??! Kemungkaran manakah yang wajib diingkari jika mengingkari kesyirikan ini bukan kewajiban??!!Sungguh engkau telah memperdengarkan kalau seandainya engkau menyeru orang yang hidup…Akan tetapi orang yang kau seru tidak memiliki kehidupan…Kalau seandarinya api yang kau tiup tentu akan memberikan penerangan…Akan tetapi engkau meniup di debu…)) (Nailul Awthoor 5/164-165)Beliau juga berkata :Sungguh benar perkataan Al-Imam As-Syaukany rahimahullah yang mendapati di masanya orang-orang yang mengagungkan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membuat bangunan di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’i dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka pendapat tersebut adalah lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri menguburkan mayat disitu. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan harus dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)(Pembahasan yang lebih dalam tentang permasalahan larangan beribadah di kuburan telah saya kupas dalam buku saya “Ketika Sang Habib Dikritik” diterbitkan oleh penerbit Nashirus Sunnah)          Intinya bahwa meruntuhkan bangunan yang ditinggikan di atas kuburan merupakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang pertama kali ditugaskan untuk melakukannya adalah Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu.Perintah ini dilanjutkan oleh para ulama sebagaimana yang tercatat dalam sejarah. Diantara contoh praktek yang dilakukan oleh para ulama adalah,Pertama : Al-Haarits bin Miskin, Abu ‘Amr Muhammad bin Yusuf salah seorang ulama besar madzhab Maliki (wafat 250 H)Ibnu Farhuun Al-Maliki berkata tentang Al-Haarits bin Miskiin“Imam Ahmad bin Hanbal memujinya dengan baik, Ibnu Ma’iin berkata, “Laa Ba’sa bihi”, Ibnu Waddhooh berkata, “Dia adalah tsiqoh-nya para tsiqoot (para perawi yang terpercaya)”Ia adalah seorang yang faqih dan wara’, zuhud dan selalu jujur dalam berkata. Ia adalah seorang hakim yang adil dalam hukum-hukumnya di mesir, sejarahnya baik. Ia telah meruntuhkan sebuah masjid yang dibangun oleh seorang dari Khurosaan, dibangun di antara kuburan. Di sisi Al-Maqthob di padang pasir. Orang-orang dulu berkumpul di masjid tersebut untuk membaca (al-Qur’an), menceritakan kisah-kisah dan nasehat-nasehat” (Ad-Diibaaj Al-Mudzhab fi Ma’rifati A’yaan Ulamaa al-Madzhab, karya ibnu Farhuun Al-Maaliki, tahqiq : DR Muhammad Al-Ahmad Abu An-Nuur, Daar at-Turoots, al-Qoohiroh, Mesir, 1/339)Kedua : Al-Khalifah Al-‘Abbaasi Al-Mutawakkil, pada tahun 236 H meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali.Al-Imam Ibnu Katsiir As-Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitab sejarah beliau :“Kemudian masuk tahun 236 H, pada tahun tersebut Al-Mutawakkil memerintahkan untuk meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib, serta rumah-rmah dan tempat-tempat yang ada di sekitar kuburannya. Lalu diumumkan kepada masyarakat : “Barang siapa yang masih ada di sini setelah tiga hari maka akan dimasukkan ke dalam penjara bawah tanah”. Maka tidak tersisa seorangpun, lalu lokasi tersebut dijadikan sawah perkebunan dan digunakan untuk dimanfaatkan” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 14/346, tahqiq Abdullah bin Abdilmuhsin At-Turki, Daar Hajr, cetakan pertama)Lihatlah…, sebelum Sa’ud bin Abdil Aziz ternyata pembongkaran kuburan Al-Husain bin Ali radhiallahu ‘anhumaa telah dilakukan atas perintah khalifah Al-Mutawakkil, bahkan dengan tegas barang siapa yang masih ada di lokasi tersebut akan dipenjara !!!Catatan : Syi’ah akhirnya membalas dendam dengan membunuh Abdul Aziz.Utsman bin Abdillah bin Bisyr menyebutkan dalam kitabnya ‘Unwaan Al-Majd tentang kisah terbunuhnya Abdul Aziz bin Muhammad bin Sa’ud oleh seorang syi’ah pada tahun 1218 H. Beliau terbunuh dalam keadaan sujud pada waktu sholat ashar di masjid Al-Thoriif di kota Ad-Dir’iyah. Pembunuh beliau adalah seorang syi’ah dari Karbala yang mengaku bernama Utsman dan berhijrah menuju kota Ad-Dir’iyah, serta menampakkan bahwasanya ia adalah soerang yang taat. Sehingga orang inipun dimuliakan oleh Abdul Aziz. Abdul Aziz memberikan kepadanya makanan dan pakaian, bahkan Abdul Aziz meminta sebagian alhi ilmu untuk mengajari orang ini.Tatkala suatu hari ketika sholat ashar berjamaa’ah, ketika jama’ah masjid sedang sujud maka orang inipun dari saf ke tiga menyerang Abdul Aziz lalu menikamkan belatinya (yang ia sembunyikan tatkala sholat) ke lambung Abdul Aziz bin Muhammad bin S’aud, yang menyebabkan beliau meninggal dunia. (Lihat Unwaan Al-Majd 1/264-266)Maka kita katakan kepada idahram:Lihatlah bagaimana busuknya kaum rofidhoh yang membunuh dengan cara berkhianat, Abdul Aziz telah memuliakan sang pembunuh akan tetapi dibalas dengan cara yang curang, keji, dan pengecut. Hal ini sebagaimana nenek moyang mereka Abu Lu’lu’ Al-Majusi yang telah dimuliakan oleh Umar bin Al-Khotthoob malah justru membunuh Umar dengan cara yang pengecut, yaitu tatkala Umar sedang sholat.Sebagaimana yang dikatakan oleh idahram : Apakah Abdul Aziz adalah seorang kafir?, aneh orang kafir kok sholat berjama’ah??, malah dibunuh tatkala sedang sholat??. Namun hal ini tidak mengherankan bagi idahram, karena menurut kacamata idahram kaum salafy wahabi adalah kaum kafir murtad…!!! Innaa lillahi wa inaa ilaihi raji’uun.bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 10 – SEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM

BAB KEEMPATSEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM(Koleksi kedustaan idahram)Prolog :Senjata yang paling utama yang digunakan oleh orang-orang yang hasad terhadap dakwah salafy wahabi adalah tuduhan bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dan para pengikutnya mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan untuk memerangi mereka. Tuduhan inilah yang selalu digembar-gemborkan oleh mereka, dan tuduhan inilah yang menjadi pembahasan utama idahram untuk menggambarkan karakter bengis yang haus darah dari sosok seorang wahabi.Akan tetapi yang benar adalah, barang siapa yang memperhatikan sejarah dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab maka ia akan mendapati perkara-perkara berikut: Pertama : Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab dan para pengikutnya seperti Alu Sa’uud mereka berada di atas manhaj salaf dalam hal tidak bolehnya menghalalkan darah kaum muslimin kecuali dengan dalil syar’i. Secara umum mereka berpegang teguh dengan manhaj ini dan tidak keluar dari jalan ini, kecuali mungkin dalam beberapa peristiwa yang sangat jarang, dan yang merupakan kesalahan atau kesalahan praktek dari sebagian pengikut mereka. Akan tetapi mereka sendiri mengingkari kesalahan-kesalahan dalam praktek-praktek yang keliruKedua : Musuh-musuh merekalah yang pertama kali memulai mengangkat pedang dan senjata untuk melawan mereka. Bahkan sejak awal kali muncul dakwah Syaikh Muhammad di daerah Uyainah, dimana Gubernur Ahsaa’ (dari Bani Kholid) telah mengancam gubernur Uyainah Utsman bin Mu’ammar untuk membunuh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (sebagaimana akan datang penjelasannya lebih lanjut). Sebagaimana juga yang dilakukan oleh ibnu Syamis al-‘Anazi.Kemudian tatkala dakwah Syaikh sudah mantap di daerah Dir’iyah maka pemimpin kota Riyadh –tatkala itu- Dahhaam bin Dawwaas dialah yang pertama kali memulai peperangan.Ketiga : Para musuh sering kali menipu dan mengkhianati para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Beliau mengirim para dai, para ulama, para pengajar di kampung-kampung untuk mengajarkan syari’at Islam, akan tetapi para musuh di kampung-kampung tersebut berkhianat. Padahal mereka telah menyatakan berbai’at kepada Muhammad bin Sa’ud rahimahullah. Mereka lalu menyatakan pembangkangan secara terang-terangan dan membatalkan bai’at dan perjanjian. Kondisi seperti ini mengkonsekuensikan adanya penyerangan terhadap para pembangkang dan pemberontak tersebut untuk memberi pelajaran bagi mereka.Keempat : Para penguasa Hijaz (Mekah dan Madinah sering kali menyatakan secara terang-terangan permusuhan mereka terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Permusuhan yang mereka lancarkan bervariasi baik yang berkaitan dengan agama maupun politik. Bahkan terkadang mereka membunuh sebagian ulama dan dai, serta utusan yang dikirim oleh para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dari Dir’iyah.Kelima : Mereka para pemimpin kota Mekah sering kali menghalangi hak-hak para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Seperti melarang mereka untuk berdakwah dan melarang mereka untuk menunaikan ibadah haji. Syarif Gholib telah melarang mereka untuk berhaji selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ia mengizinkan pada tahun 1198 H. Lalu ia kembali melarang untuk yang kedua kalinya pada tahun 1203 dan tahun-tahun selanjutnya, hingga akhirnya ia pun menyerang para pengikut Syaikh Muhammad. Syarif Gholib dan penguasa lainnyalah yang pertama kali memulai peperangan untuk menyerang para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.(Lihat penjelasan kelima perkara di atas dalam kitab “Islaamiyah Laa Wahhaabiyah”, karya Prof. DR Nashir bin Abdil Kariim al-‘Aql  hal 241-242, terbitan Daar Kunuuz Isybiliyaa, cetakan kedua 1425 H/2004 M)          Maka jika ternyata justru musuh-musuh dakwah Wahabi yang memulai peperangan dan permusuhan maka sangatlah wajar jika kemudian para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab kemudian memilih metode tegas dan juga menyerang tatkala kondisi mengharuskan demikian, memandang kekuatan musuh dan juga bercokolnya hawa nafsu dalam hati-hati mereka sehingga tidak mau menerima kebenaran. Dongeng IdahramBuku Idahram yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafy Wahabi, Mereka Telah Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama”, ternyata berisi terlalu banyak kedustaan dan manipulasi –sebagaimana yang akan kita simak bersama- koleksi kedustaan-kedustaan tersebut. Idahram mengambil sumber sejarahnya dari beberapa sumber:Pertama : Dari buku-buku karya orang kafir, seperti buku God’s Terrorits, karya sejarawan Inggris kelahiran india, yang disinyalir beragama budha, karena telah menulis sebuah buku yang membela agama budha, sebagaimana akan datang penjelasannya.Diantaranya juga buku As-Sijil At-Taarikhi li al-Khaliij wa ‘Umman wa Awshoth al-jazirah al-‘Arabiyah. Buku ini adalah buku terjemahan dari sebuah buku yang berjudul Gazetteer of the Persian Gulf, Oman, and Central Arabia karya Seorang sejarawan Inggris yang bernama J.G Lorimer, yang bekerja di pemerintahan Inggris di India.Dan disebutkan para peneliti buku ini, bahwasanya sang penulis dalam ungkapan-ungkapannya sangat nampak mendukung adanya penjajahan yang dilakukan oleh negaranya Inggris, hal ini juga sebagaimana diingatkan oleh para penerjemah buku ini di bagian muqoddimah buku ini. (silahkan lihat penjelasan hal ini di http://www.almajara.com/forums/showthread.php?6770-quot-). Karenanya buku ini memang awalnya dicetak oleh pemerintah Inggris untuk kepentingan pemerintahan (lihat http://ar.wikipedia.org/wiki/دليل_الخليج)Kedua : Dari buku-buku karya orang syi’ah. Diantaranya buku Kasyf al-Irtiyaab karya Muhsin Al-Amiin, dan akan datang penjelasannya tentang hakekat orang ini. Idahram juga menukil dari website milik orang-orang syi’ah.Ketiga : Dari buku-buku musuh dakwah salafy wahabi dari kalangan sufiah dan lain-lain. Diantaranya kitab Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-rod ‘ala Al-Wahhabiyah dan kitab Khulaasot al-Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom, yang kedua kitab ini adalah karya Ahmad Zaini Dahlan yang sangat membenci dakwah salafy wahabi. Akan datang penjelasan lebih dalam tentang hakekat orang ini. Juga buku Sidq al-Khobar fi Khawarij al-Qorn ats-Tsaani ‘Asyar, karya Syarif AbdullahKeempat : Dari buku-buku kaum wahabi sendiri, seperti buku Ad-Duror As-Saniyyah, kitab Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd, karya Ibnu Bisyr, dan kitab Taariikh Najd karya Ibnu Ghonnaam.          Adapun buku-buku karya orang kafir orang yang membela agama budha atau pembela penjajahan Inggris maka saya tidak tertarik untuk membacanya apalagi membahasnya. Demikian juga buku-buku kaum syi’ah yang terkenal dengan gemar berdusta. Adapun buku-buku para musuh dan pembenci dakwah salafy wahabi maka jika saya mendapati kitab aslinya maka saya akan berusaha mengecek keotentikannya, akan tetapi jika saya tidak mendapatkannya maka tidak akan saya bahas.Adapun buku-buku kaum wahabi yang dijadikan sumber berita idahram maka saya berusaha untuk meneliti dan mencocokkan serta mengecek kebenaran nukilan-nukilan idahram dari kitab-kitab tersebut.Berikut ini beberapa penggal sejarah yang diuraikan oleh idahram yang menggambarkan kebengisan dan keganasan kaum salafy wahabi, beserta dengan pembongkaran kedustaan-kedustaan idahram dalam versi sejarah dongengnya !!! KISAH PENYERANGAN KOTA KARBALAIdahram berkata,Sumber lain menyebutkan, salafy wahabi telah melakukan keganasan dan kekejaman di kota Karbala dengan pembunuhan yang tidak mengenal batas perikemanusiaan dan tidak bisa dibayangkan. Mereka telah membunuh puluhan ribu orang islam, selama kurun waktu 12 tahun ketika mereka menyerang dan menduduki kota Karbala serta kawasan sekitarnya, termasuk Najaf. Al-Amir Sa’ud menyudahi perbuatan keji dan kekejamannya di sana dengan merampas khazanah harim al-Imam al-Husain ibnu Ali k.w. yang di sana terdapat banyak barang berharga, harta, perhiasan dan hadiah yang dikaruniakan oleh raja, pemerintah, dan lain-lain kepada makam suci ini. Selepas melakukan keganasan itu, dia kemudian menaklukkan Karbala untuk dirinya sehingga para penyair menyusun kasidah-kasidah penuh dengan rintihan, keluhan, dukacita mereka. Para penulis Syi’ah bersepakat bahwa serangan dan sebuan itu terjadi pada hari ‘Id al-Ghadir ketika umat Islam Iraq sedang memperingati wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat (www.annabaa.org/nbanews/63/95.htm…)demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71-72Sangat jelas dari pemaparan ini beberapa perkara :PERTAMA : idahram mengambil berita ini dari orang-orang syi’ah, karenanya idahram menyebutkan situs sekte syi’ah www.annabaa.orgTentunya para pembaca yang budiman mengetahui bagaimana dahsyatnya kedustaan kaum sekte syi’ah. Sampai-sampai Imam As-Syafii berkata :لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para Rofidhoh” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 21433)Adapun lafal yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Asbahani adalah :لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak pernah melihat seorangpun dari para pengikut hawa nafsu yang lebih bersaksi dusta dari Rofidhoh’ (Hilyatul Awliyaa’ 9/114)KEDUA : idahram menyebutkan bahwa kaum yang diserang oleh Sa’ud bin Abdil Aziz adalah kaum Syi’ah, dan penyerangan tersebut terjadi pada hari perayaan ‘id Al-Ghodiir, yaitu hari peringatan tentang wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat. Tentunya para pembaca dari kalangan ahlus sunnah bisa mengetahui keburukan-keburukan yang timbul dibalik perayaan ini, seperti pengkafiran Abu Bakar, Umar, dan Utsman yang telah melanggar wasiat Nabi, melangkahi Ali dan merebut kekuasan khalifah dari Ali bin Abi Tholib !!!. Hari perayaan ini adalah hari pendirian agama aqidah Imaamiyah… bahwasanya yang berhak menjadi Imam adalah Ali bin Abi Tholib dan keturunannya, dan barang siapa yang tidak meyakinin aqidah imamiyah ini maka telah kafir menurut kacamata Syi’ah Rofidhoh.Sebagaimana telah lalu, diantara ibadah kaum syi’ah adalah melaknat dan mengkafirkan para sahabat, terutama Abu Bakar dan Umar yang menurut mereka(Syi’ah Rofidhoh) telah merebut kekuasaan dari Ali bin Abi Thoolib.KETIGA :  Idahram menyebutkan bahwa penyerangan tersebut karena merebut barang berharga yang terdapat di “Makam Suci” Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib.Selain mengambil berita dari kaum pembohong Rofidhoh Syi’ah idahram juga mengambil sumber berita dari seorang sejarawan inggris kelahiran india yang bernama Charles Allen dalam bukunya yang berjudul God’s Terrorist.Charles Allen ini sepertinya beragama Budha atau minimal pendukung agama Budha (silahkan lihat biografinya di http://www.martinrandall.com/expert-lecturers/?filter=a-b), karenanya ia juga memiliki sebuah karya tulis yang berjudul “The Buddha and the Sahibs: the Men who Discovered India’s Lost Religion”.Dengan bersumber buku ini idahram berkata,Mereka mengepung kota Karbala, membunuhi penduduknya, menjarah makam Imam Husain cucu Nabi dan putra Ali bin Abi Talib, dan membantai siapa saja yang berusaha merintangi jalan mereka.Demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71.Pernyataan idahram ini jelas mengisyaratkan bahwa penyerangan Karbala disebabkan karena makam suci Husain. Ada apa gerangan di makam suci tersebut??. Ternyata makam tersebut adalah makam yang ditinggikan, dan diatasnya dibangun kubah yang tinggi. Dan sebagaiamana telah lalu (pernyataan-pernyataan Khomeini) bahwasanya agama kaum syi’ah adalah agama kesyirikian dengan meminta dan berdoa kepada para wali dalam kuburan. Karenanya adanya kubbah di atas kuburan Husain merupakan kemungkaran yang harus dihilangkan selama tindakan penghilangan tersebut tidak menimbulkan kemudhorotan yang lebih besar.Keberadaan kubah besar di atas maka Al-Husain radhiallahu ‘anhu telah dijelaskan oleh Ibnu Bisyr dalam kitabnya ‘Unwaan al-Majd, sebagaimana juga telah dinukil oleh idahram dalam bukunya hal 72-74.Ibnu Bisyr berkata :وهدموا القبة الموضوعة بزعم من اعتقد فيها على قبر الحسين وأخذوا ما في القبة وما حولها ، وأخذوا النصيبة التي وضعوها على القبر ، وكانت مرصوفة بالزمرد والياقوت والجواهر“Merekapun meruntuhkan kubah yang diletakkan di atas kuburan Al-Husain –karena persangakaan orang-orang yang berkeyakinan pada kubah tersebut-. Dan mereka mengambil apa yang terdapat di kubah dan sekitarnya, mereka mengambil pusara yang diletakkan di atas kuburan, yang pusara tersebut dihiasi dengan zamrud, batu mulia dan berbagai permata indah”  (‘Unwaan al-Majd 1/257)          Dari kesimpulan-kesimpulan di atas bisa kita fahami bahwasanya Sa’ud bin Abdil Aziz menyerang kota Karbala dalam rangka untuk menghacurkan kubah yang dibangun di atas kuburan Al-Husain radhiallahu ‘anhu, dimana kubah tersebut sangat diagungkan –seperti halnya ka’bah-. Karena banyak hadiah dan permata yang diletakkan di kubah tersebut. Terlebih lagi kubah tersebut menjadi situsnya kaum syi’ah rofidhoh yang gemar melakukan kesyirikan menyembah para wali yang berada di kuburan. Ternyata penyerangan tersebut juga pas terjadi tatkala hari peringatan wasiat Nabi kepada Ali untuk menjadi khalifah, yang tentunya peringatan tersebut berisi laknat dan pengkafiran kepada Abu Bakar dan Umar secara khusus dan kepada para sahabat secara umum. Maka jika Sa’ud bin Abdil Aziz kemudian berijtihad untuk menghancurkan kubah tersebut maka ini merupakan ijtihad yang baik. Karena meratakan kuburan merupakan sunnah dan perintah Nabi, terlebih lagi jika menjadi icon kesyirikan, wallahu A’lam. Karenanya Sa’ud memerangi penduduk karbala, kaum syi’ah yang hendak menghalangi tekadnya, sehingga terbunuh sekitar 2000 orang diantara mereka . Menghancurkan Bangunan Tinggi Yang Dibangun Di atas Kuburan Merupakan Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTernyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Ali Bin Abi Thalib –sahabat yang paling diagungkan sekte syi’ah- untuk menghancurkan kuburan yang tinggiعَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»Dari Abul Hayyaaj al-Asady rahimahullah berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Tidakkah aku mengutusmu (menugaskanmu) atas apa yang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menugaskanku?, Tidaklah engkau tinggalkan patung kecuali telah engkau hancurkan, dan tidaklah engkau tinggalkan kuburan yang tinggi kecuali telah engkau ratakan” (HR Muslim no 969)Imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya dari Tsumaamah bin Syufay berkata:كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ، فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَاKami bersama Fadholah bin ‘Ubaid radhiallahu ‘anhu di negeri Romawi, yaitu di Rudis, maka salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah bin ‘Ubaid pun memerintahkan agar kuburannya diratakan, kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan” (HR Muslim no 968)Al-Imam As-Syaukani rahimahullah berkata :((Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dan tidaklah kau biarkan kuburan yang tinggi kecuali kau ratakan)) menunjukkan bahwa sunnahnya adalah tidak meninggikan sekali kuburan, tanpa ada perbedaan antara mayat orang yang mulia atau yang tidak mulia. Dzohirnya bahwasanya meninggikan kuburan –lebih dari pada ukuran yang diizinkan- hukumnya adalah haram. Sebagaimana telah ditegaskan oleh para sahabat Imam Ahmad, dan sekelompok dari para sahabat Imam As-Syafii, dan juka Imam Malik…Dan diantara bentuk meninggikan kuburan yang pertama masuk dalam larangan hadits adalah kubah-kubah dan situs-situs kuburan yang dibangun di atas kuburan, dan ini juga termasuk bentuk menjadikan kuburan sebagai masjid yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pelakunya sebagaimana akan datang penjelasannya.Sungguh betapa banyak mafsadah/kerusakan -yang membuat umat Islam menangis karenanya- yang ditimbulkan akibat membangun dan menghiasi kuburan. Diantara kerusakan tersebut adalah keyakinan orang-orang bodoh terhadap kuburan sebagaimana keyakinan orang-orang kafir terhadap patung-patung mereka.Dan perkaranya parah, mereka menyangka bahwa kuburan-kuburan tersebut mampu untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudhorotan, maka merekapun menjadikan kuburan-kuburan tersebut tujuan untuk tempat meminta dipenuhinya kebutuhan dan sandaran untuk meraih keberhasilan. Mereka meminta kepadanya apa-apa yang (seharusnya) diminta oleh para hamba kepada Rob mereka, mereka bersafar kepada kuburan-kuburan tersebut, mereka mengusap-ngusapnya dan beristighotsah kepadanya.Secara umum mereka tidak meninggalkan sesuatupun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah terhadap patung-patung mereka kecuali mereka juga melakukannya. Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun.Meskipun adanya kemungkaran yang sangat buruk ini dan kekufuran yang sangat mengerikan akan tetapi engkau tidak mendapati orang yang marah karena Allah, dan marah karena membela agama yang lurus, engkau tidak mendapati baik orang alim, maupun yang belajar, gubernur, menteri, maupun raja !!! . . .Wahai para ulama agama, wahai para raja kaum muslimin, dosa apakah dalam agama Islam yang lebih parah daripada kekufuran??, dan bencana apakah yang menimpa agama ini yang lebih berbahaya daripada  bencana beribadah kepada selain Allah??!!, musibah apakah yang menimpa kaum muslimin yang sebanding dengan musibah ini??! Kemungkaran manakah yang wajib diingkari jika mengingkari kesyirikan ini bukan kewajiban??!!Sungguh engkau telah memperdengarkan kalau seandainya engkau menyeru orang yang hidup…Akan tetapi orang yang kau seru tidak memiliki kehidupan…Kalau seandarinya api yang kau tiup tentu akan memberikan penerangan…Akan tetapi engkau meniup di debu…)) (Nailul Awthoor 5/164-165)Beliau juga berkata :Sungguh benar perkataan Al-Imam As-Syaukany rahimahullah yang mendapati di masanya orang-orang yang mengagungkan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membuat bangunan di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’i dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka pendapat tersebut adalah lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri menguburkan mayat disitu. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan harus dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)(Pembahasan yang lebih dalam tentang permasalahan larangan beribadah di kuburan telah saya kupas dalam buku saya “Ketika Sang Habib Dikritik” diterbitkan oleh penerbit Nashirus Sunnah)          Intinya bahwa meruntuhkan bangunan yang ditinggikan di atas kuburan merupakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang pertama kali ditugaskan untuk melakukannya adalah Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu.Perintah ini dilanjutkan oleh para ulama sebagaimana yang tercatat dalam sejarah. Diantara contoh praktek yang dilakukan oleh para ulama adalah,Pertama : Al-Haarits bin Miskin, Abu ‘Amr Muhammad bin Yusuf salah seorang ulama besar madzhab Maliki (wafat 250 H)Ibnu Farhuun Al-Maliki berkata tentang Al-Haarits bin Miskiin“Imam Ahmad bin Hanbal memujinya dengan baik, Ibnu Ma’iin berkata, “Laa Ba’sa bihi”, Ibnu Waddhooh berkata, “Dia adalah tsiqoh-nya para tsiqoot (para perawi yang terpercaya)”Ia adalah seorang yang faqih dan wara’, zuhud dan selalu jujur dalam berkata. Ia adalah seorang hakim yang adil dalam hukum-hukumnya di mesir, sejarahnya baik. Ia telah meruntuhkan sebuah masjid yang dibangun oleh seorang dari Khurosaan, dibangun di antara kuburan. Di sisi Al-Maqthob di padang pasir. Orang-orang dulu berkumpul di masjid tersebut untuk membaca (al-Qur’an), menceritakan kisah-kisah dan nasehat-nasehat” (Ad-Diibaaj Al-Mudzhab fi Ma’rifati A’yaan Ulamaa al-Madzhab, karya ibnu Farhuun Al-Maaliki, tahqiq : DR Muhammad Al-Ahmad Abu An-Nuur, Daar at-Turoots, al-Qoohiroh, Mesir, 1/339)Kedua : Al-Khalifah Al-‘Abbaasi Al-Mutawakkil, pada tahun 236 H meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali.Al-Imam Ibnu Katsiir As-Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitab sejarah beliau :“Kemudian masuk tahun 236 H, pada tahun tersebut Al-Mutawakkil memerintahkan untuk meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib, serta rumah-rmah dan tempat-tempat yang ada di sekitar kuburannya. Lalu diumumkan kepada masyarakat : “Barang siapa yang masih ada di sini setelah tiga hari maka akan dimasukkan ke dalam penjara bawah tanah”. Maka tidak tersisa seorangpun, lalu lokasi tersebut dijadikan sawah perkebunan dan digunakan untuk dimanfaatkan” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 14/346, tahqiq Abdullah bin Abdilmuhsin At-Turki, Daar Hajr, cetakan pertama)Lihatlah…, sebelum Sa’ud bin Abdil Aziz ternyata pembongkaran kuburan Al-Husain bin Ali radhiallahu ‘anhumaa telah dilakukan atas perintah khalifah Al-Mutawakkil, bahkan dengan tegas barang siapa yang masih ada di lokasi tersebut akan dipenjara !!!Catatan : Syi’ah akhirnya membalas dendam dengan membunuh Abdul Aziz.Utsman bin Abdillah bin Bisyr menyebutkan dalam kitabnya ‘Unwaan Al-Majd tentang kisah terbunuhnya Abdul Aziz bin Muhammad bin Sa’ud oleh seorang syi’ah pada tahun 1218 H. Beliau terbunuh dalam keadaan sujud pada waktu sholat ashar di masjid Al-Thoriif di kota Ad-Dir’iyah. Pembunuh beliau adalah seorang syi’ah dari Karbala yang mengaku bernama Utsman dan berhijrah menuju kota Ad-Dir’iyah, serta menampakkan bahwasanya ia adalah soerang yang taat. Sehingga orang inipun dimuliakan oleh Abdul Aziz. Abdul Aziz memberikan kepadanya makanan dan pakaian, bahkan Abdul Aziz meminta sebagian alhi ilmu untuk mengajari orang ini.Tatkala suatu hari ketika sholat ashar berjamaa’ah, ketika jama’ah masjid sedang sujud maka orang inipun dari saf ke tiga menyerang Abdul Aziz lalu menikamkan belatinya (yang ia sembunyikan tatkala sholat) ke lambung Abdul Aziz bin Muhammad bin S’aud, yang menyebabkan beliau meninggal dunia. (Lihat Unwaan Al-Majd 1/264-266)Maka kita katakan kepada idahram:Lihatlah bagaimana busuknya kaum rofidhoh yang membunuh dengan cara berkhianat, Abdul Aziz telah memuliakan sang pembunuh akan tetapi dibalas dengan cara yang curang, keji, dan pengecut. Hal ini sebagaimana nenek moyang mereka Abu Lu’lu’ Al-Majusi yang telah dimuliakan oleh Umar bin Al-Khotthoob malah justru membunuh Umar dengan cara yang pengecut, yaitu tatkala Umar sedang sholat.Sebagaimana yang dikatakan oleh idahram : Apakah Abdul Aziz adalah seorang kafir?, aneh orang kafir kok sholat berjama’ah??, malah dibunuh tatkala sedang sholat??. Namun hal ini tidak mengherankan bagi idahram, karena menurut kacamata idahram kaum salafy wahabi adalah kaum kafir murtad…!!! Innaa lillahi wa inaa ilaihi raji’uun.bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
BAB KEEMPATSEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM(Koleksi kedustaan idahram)Prolog :Senjata yang paling utama yang digunakan oleh orang-orang yang hasad terhadap dakwah salafy wahabi adalah tuduhan bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dan para pengikutnya mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan untuk memerangi mereka. Tuduhan inilah yang selalu digembar-gemborkan oleh mereka, dan tuduhan inilah yang menjadi pembahasan utama idahram untuk menggambarkan karakter bengis yang haus darah dari sosok seorang wahabi.Akan tetapi yang benar adalah, barang siapa yang memperhatikan sejarah dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab maka ia akan mendapati perkara-perkara berikut: Pertama : Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab dan para pengikutnya seperti Alu Sa’uud mereka berada di atas manhaj salaf dalam hal tidak bolehnya menghalalkan darah kaum muslimin kecuali dengan dalil syar’i. Secara umum mereka berpegang teguh dengan manhaj ini dan tidak keluar dari jalan ini, kecuali mungkin dalam beberapa peristiwa yang sangat jarang, dan yang merupakan kesalahan atau kesalahan praktek dari sebagian pengikut mereka. Akan tetapi mereka sendiri mengingkari kesalahan-kesalahan dalam praktek-praktek yang keliruKedua : Musuh-musuh merekalah yang pertama kali memulai mengangkat pedang dan senjata untuk melawan mereka. Bahkan sejak awal kali muncul dakwah Syaikh Muhammad di daerah Uyainah, dimana Gubernur Ahsaa’ (dari Bani Kholid) telah mengancam gubernur Uyainah Utsman bin Mu’ammar untuk membunuh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (sebagaimana akan datang penjelasannya lebih lanjut). Sebagaimana juga yang dilakukan oleh ibnu Syamis al-‘Anazi.Kemudian tatkala dakwah Syaikh sudah mantap di daerah Dir’iyah maka pemimpin kota Riyadh –tatkala itu- Dahhaam bin Dawwaas dialah yang pertama kali memulai peperangan.Ketiga : Para musuh sering kali menipu dan mengkhianati para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Beliau mengirim para dai, para ulama, para pengajar di kampung-kampung untuk mengajarkan syari’at Islam, akan tetapi para musuh di kampung-kampung tersebut berkhianat. Padahal mereka telah menyatakan berbai’at kepada Muhammad bin Sa’ud rahimahullah. Mereka lalu menyatakan pembangkangan secara terang-terangan dan membatalkan bai’at dan perjanjian. Kondisi seperti ini mengkonsekuensikan adanya penyerangan terhadap para pembangkang dan pemberontak tersebut untuk memberi pelajaran bagi mereka.Keempat : Para penguasa Hijaz (Mekah dan Madinah sering kali menyatakan secara terang-terangan permusuhan mereka terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Permusuhan yang mereka lancarkan bervariasi baik yang berkaitan dengan agama maupun politik. Bahkan terkadang mereka membunuh sebagian ulama dan dai, serta utusan yang dikirim oleh para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dari Dir’iyah.Kelima : Mereka para pemimpin kota Mekah sering kali menghalangi hak-hak para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Seperti melarang mereka untuk berdakwah dan melarang mereka untuk menunaikan ibadah haji. Syarif Gholib telah melarang mereka untuk berhaji selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ia mengizinkan pada tahun 1198 H. Lalu ia kembali melarang untuk yang kedua kalinya pada tahun 1203 dan tahun-tahun selanjutnya, hingga akhirnya ia pun menyerang para pengikut Syaikh Muhammad. Syarif Gholib dan penguasa lainnyalah yang pertama kali memulai peperangan untuk menyerang para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.(Lihat penjelasan kelima perkara di atas dalam kitab “Islaamiyah Laa Wahhaabiyah”, karya Prof. DR Nashir bin Abdil Kariim al-‘Aql  hal 241-242, terbitan Daar Kunuuz Isybiliyaa, cetakan kedua 1425 H/2004 M)          Maka jika ternyata justru musuh-musuh dakwah Wahabi yang memulai peperangan dan permusuhan maka sangatlah wajar jika kemudian para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab kemudian memilih metode tegas dan juga menyerang tatkala kondisi mengharuskan demikian, memandang kekuatan musuh dan juga bercokolnya hawa nafsu dalam hati-hati mereka sehingga tidak mau menerima kebenaran. Dongeng IdahramBuku Idahram yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafy Wahabi, Mereka Telah Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama”, ternyata berisi terlalu banyak kedustaan dan manipulasi –sebagaimana yang akan kita simak bersama- koleksi kedustaan-kedustaan tersebut. Idahram mengambil sumber sejarahnya dari beberapa sumber:Pertama : Dari buku-buku karya orang kafir, seperti buku God’s Terrorits, karya sejarawan Inggris kelahiran india, yang disinyalir beragama budha, karena telah menulis sebuah buku yang membela agama budha, sebagaimana akan datang penjelasannya.Diantaranya juga buku As-Sijil At-Taarikhi li al-Khaliij wa ‘Umman wa Awshoth al-jazirah al-‘Arabiyah. Buku ini adalah buku terjemahan dari sebuah buku yang berjudul Gazetteer of the Persian Gulf, Oman, and Central Arabia karya Seorang sejarawan Inggris yang bernama J.G Lorimer, yang bekerja di pemerintahan Inggris di India.Dan disebutkan para peneliti buku ini, bahwasanya sang penulis dalam ungkapan-ungkapannya sangat nampak mendukung adanya penjajahan yang dilakukan oleh negaranya Inggris, hal ini juga sebagaimana diingatkan oleh para penerjemah buku ini di bagian muqoddimah buku ini. (silahkan lihat penjelasan hal ini di http://www.almajara.com/forums/showthread.php?6770-quot-). Karenanya buku ini memang awalnya dicetak oleh pemerintah Inggris untuk kepentingan pemerintahan (lihat http://ar.wikipedia.org/wiki/دليل_الخليج)Kedua : Dari buku-buku karya orang syi’ah. Diantaranya buku Kasyf al-Irtiyaab karya Muhsin Al-Amiin, dan akan datang penjelasannya tentang hakekat orang ini. Idahram juga menukil dari website milik orang-orang syi’ah.Ketiga : Dari buku-buku musuh dakwah salafy wahabi dari kalangan sufiah dan lain-lain. Diantaranya kitab Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-rod ‘ala Al-Wahhabiyah dan kitab Khulaasot al-Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom, yang kedua kitab ini adalah karya Ahmad Zaini Dahlan yang sangat membenci dakwah salafy wahabi. Akan datang penjelasan lebih dalam tentang hakekat orang ini. Juga buku Sidq al-Khobar fi Khawarij al-Qorn ats-Tsaani ‘Asyar, karya Syarif AbdullahKeempat : Dari buku-buku kaum wahabi sendiri, seperti buku Ad-Duror As-Saniyyah, kitab Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd, karya Ibnu Bisyr, dan kitab Taariikh Najd karya Ibnu Ghonnaam.          Adapun buku-buku karya orang kafir orang yang membela agama budha atau pembela penjajahan Inggris maka saya tidak tertarik untuk membacanya apalagi membahasnya. Demikian juga buku-buku kaum syi’ah yang terkenal dengan gemar berdusta. Adapun buku-buku para musuh dan pembenci dakwah salafy wahabi maka jika saya mendapati kitab aslinya maka saya akan berusaha mengecek keotentikannya, akan tetapi jika saya tidak mendapatkannya maka tidak akan saya bahas.Adapun buku-buku kaum wahabi yang dijadikan sumber berita idahram maka saya berusaha untuk meneliti dan mencocokkan serta mengecek kebenaran nukilan-nukilan idahram dari kitab-kitab tersebut.Berikut ini beberapa penggal sejarah yang diuraikan oleh idahram yang menggambarkan kebengisan dan keganasan kaum salafy wahabi, beserta dengan pembongkaran kedustaan-kedustaan idahram dalam versi sejarah dongengnya !!! KISAH PENYERANGAN KOTA KARBALAIdahram berkata,Sumber lain menyebutkan, salafy wahabi telah melakukan keganasan dan kekejaman di kota Karbala dengan pembunuhan yang tidak mengenal batas perikemanusiaan dan tidak bisa dibayangkan. Mereka telah membunuh puluhan ribu orang islam, selama kurun waktu 12 tahun ketika mereka menyerang dan menduduki kota Karbala serta kawasan sekitarnya, termasuk Najaf. Al-Amir Sa’ud menyudahi perbuatan keji dan kekejamannya di sana dengan merampas khazanah harim al-Imam al-Husain ibnu Ali k.w. yang di sana terdapat banyak barang berharga, harta, perhiasan dan hadiah yang dikaruniakan oleh raja, pemerintah, dan lain-lain kepada makam suci ini. Selepas melakukan keganasan itu, dia kemudian menaklukkan Karbala untuk dirinya sehingga para penyair menyusun kasidah-kasidah penuh dengan rintihan, keluhan, dukacita mereka. Para penulis Syi’ah bersepakat bahwa serangan dan sebuan itu terjadi pada hari ‘Id al-Ghadir ketika umat Islam Iraq sedang memperingati wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat (www.annabaa.org/nbanews/63/95.htm…)demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71-72Sangat jelas dari pemaparan ini beberapa perkara :PERTAMA : idahram mengambil berita ini dari orang-orang syi’ah, karenanya idahram menyebutkan situs sekte syi’ah www.annabaa.orgTentunya para pembaca yang budiman mengetahui bagaimana dahsyatnya kedustaan kaum sekte syi’ah. Sampai-sampai Imam As-Syafii berkata :لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para Rofidhoh” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 21433)Adapun lafal yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Asbahani adalah :لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak pernah melihat seorangpun dari para pengikut hawa nafsu yang lebih bersaksi dusta dari Rofidhoh’ (Hilyatul Awliyaa’ 9/114)KEDUA : idahram menyebutkan bahwa kaum yang diserang oleh Sa’ud bin Abdil Aziz adalah kaum Syi’ah, dan penyerangan tersebut terjadi pada hari perayaan ‘id Al-Ghodiir, yaitu hari peringatan tentang wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat. Tentunya para pembaca dari kalangan ahlus sunnah bisa mengetahui keburukan-keburukan yang timbul dibalik perayaan ini, seperti pengkafiran Abu Bakar, Umar, dan Utsman yang telah melanggar wasiat Nabi, melangkahi Ali dan merebut kekuasan khalifah dari Ali bin Abi Tholib !!!. Hari perayaan ini adalah hari pendirian agama aqidah Imaamiyah… bahwasanya yang berhak menjadi Imam adalah Ali bin Abi Tholib dan keturunannya, dan barang siapa yang tidak meyakinin aqidah imamiyah ini maka telah kafir menurut kacamata Syi’ah Rofidhoh.Sebagaimana telah lalu, diantara ibadah kaum syi’ah adalah melaknat dan mengkafirkan para sahabat, terutama Abu Bakar dan Umar yang menurut mereka(Syi’ah Rofidhoh) telah merebut kekuasaan dari Ali bin Abi Thoolib.KETIGA :  Idahram menyebutkan bahwa penyerangan tersebut karena merebut barang berharga yang terdapat di “Makam Suci” Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib.Selain mengambil berita dari kaum pembohong Rofidhoh Syi’ah idahram juga mengambil sumber berita dari seorang sejarawan inggris kelahiran india yang bernama Charles Allen dalam bukunya yang berjudul God’s Terrorist.Charles Allen ini sepertinya beragama Budha atau minimal pendukung agama Budha (silahkan lihat biografinya di http://www.martinrandall.com/expert-lecturers/?filter=a-b), karenanya ia juga memiliki sebuah karya tulis yang berjudul “The Buddha and the Sahibs: the Men who Discovered India’s Lost Religion”.Dengan bersumber buku ini idahram berkata,Mereka mengepung kota Karbala, membunuhi penduduknya, menjarah makam Imam Husain cucu Nabi dan putra Ali bin Abi Talib, dan membantai siapa saja yang berusaha merintangi jalan mereka.Demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71.Pernyataan idahram ini jelas mengisyaratkan bahwa penyerangan Karbala disebabkan karena makam suci Husain. Ada apa gerangan di makam suci tersebut??. Ternyata makam tersebut adalah makam yang ditinggikan, dan diatasnya dibangun kubah yang tinggi. Dan sebagaiamana telah lalu (pernyataan-pernyataan Khomeini) bahwasanya agama kaum syi’ah adalah agama kesyirikian dengan meminta dan berdoa kepada para wali dalam kuburan. Karenanya adanya kubbah di atas kuburan Husain merupakan kemungkaran yang harus dihilangkan selama tindakan penghilangan tersebut tidak menimbulkan kemudhorotan yang lebih besar.Keberadaan kubah besar di atas maka Al-Husain radhiallahu ‘anhu telah dijelaskan oleh Ibnu Bisyr dalam kitabnya ‘Unwaan al-Majd, sebagaimana juga telah dinukil oleh idahram dalam bukunya hal 72-74.Ibnu Bisyr berkata :وهدموا القبة الموضوعة بزعم من اعتقد فيها على قبر الحسين وأخذوا ما في القبة وما حولها ، وأخذوا النصيبة التي وضعوها على القبر ، وكانت مرصوفة بالزمرد والياقوت والجواهر“Merekapun meruntuhkan kubah yang diletakkan di atas kuburan Al-Husain –karena persangakaan orang-orang yang berkeyakinan pada kubah tersebut-. Dan mereka mengambil apa yang terdapat di kubah dan sekitarnya, mereka mengambil pusara yang diletakkan di atas kuburan, yang pusara tersebut dihiasi dengan zamrud, batu mulia dan berbagai permata indah”  (‘Unwaan al-Majd 1/257)          Dari kesimpulan-kesimpulan di atas bisa kita fahami bahwasanya Sa’ud bin Abdil Aziz menyerang kota Karbala dalam rangka untuk menghacurkan kubah yang dibangun di atas kuburan Al-Husain radhiallahu ‘anhu, dimana kubah tersebut sangat diagungkan –seperti halnya ka’bah-. Karena banyak hadiah dan permata yang diletakkan di kubah tersebut. Terlebih lagi kubah tersebut menjadi situsnya kaum syi’ah rofidhoh yang gemar melakukan kesyirikan menyembah para wali yang berada di kuburan. Ternyata penyerangan tersebut juga pas terjadi tatkala hari peringatan wasiat Nabi kepada Ali untuk menjadi khalifah, yang tentunya peringatan tersebut berisi laknat dan pengkafiran kepada Abu Bakar dan Umar secara khusus dan kepada para sahabat secara umum. Maka jika Sa’ud bin Abdil Aziz kemudian berijtihad untuk menghancurkan kubah tersebut maka ini merupakan ijtihad yang baik. Karena meratakan kuburan merupakan sunnah dan perintah Nabi, terlebih lagi jika menjadi icon kesyirikan, wallahu A’lam. Karenanya Sa’ud memerangi penduduk karbala, kaum syi’ah yang hendak menghalangi tekadnya, sehingga terbunuh sekitar 2000 orang diantara mereka . Menghancurkan Bangunan Tinggi Yang Dibangun Di atas Kuburan Merupakan Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTernyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Ali Bin Abi Thalib –sahabat yang paling diagungkan sekte syi’ah- untuk menghancurkan kuburan yang tinggiعَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»Dari Abul Hayyaaj al-Asady rahimahullah berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Tidakkah aku mengutusmu (menugaskanmu) atas apa yang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menugaskanku?, Tidaklah engkau tinggalkan patung kecuali telah engkau hancurkan, dan tidaklah engkau tinggalkan kuburan yang tinggi kecuali telah engkau ratakan” (HR Muslim no 969)Imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya dari Tsumaamah bin Syufay berkata:كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ، فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَاKami bersama Fadholah bin ‘Ubaid radhiallahu ‘anhu di negeri Romawi, yaitu di Rudis, maka salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah bin ‘Ubaid pun memerintahkan agar kuburannya diratakan, kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan” (HR Muslim no 968)Al-Imam As-Syaukani rahimahullah berkata :((Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dan tidaklah kau biarkan kuburan yang tinggi kecuali kau ratakan)) menunjukkan bahwa sunnahnya adalah tidak meninggikan sekali kuburan, tanpa ada perbedaan antara mayat orang yang mulia atau yang tidak mulia. Dzohirnya bahwasanya meninggikan kuburan –lebih dari pada ukuran yang diizinkan- hukumnya adalah haram. Sebagaimana telah ditegaskan oleh para sahabat Imam Ahmad, dan sekelompok dari para sahabat Imam As-Syafii, dan juka Imam Malik…Dan diantara bentuk meninggikan kuburan yang pertama masuk dalam larangan hadits adalah kubah-kubah dan situs-situs kuburan yang dibangun di atas kuburan, dan ini juga termasuk bentuk menjadikan kuburan sebagai masjid yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pelakunya sebagaimana akan datang penjelasannya.Sungguh betapa banyak mafsadah/kerusakan -yang membuat umat Islam menangis karenanya- yang ditimbulkan akibat membangun dan menghiasi kuburan. Diantara kerusakan tersebut adalah keyakinan orang-orang bodoh terhadap kuburan sebagaimana keyakinan orang-orang kafir terhadap patung-patung mereka.Dan perkaranya parah, mereka menyangka bahwa kuburan-kuburan tersebut mampu untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudhorotan, maka merekapun menjadikan kuburan-kuburan tersebut tujuan untuk tempat meminta dipenuhinya kebutuhan dan sandaran untuk meraih keberhasilan. Mereka meminta kepadanya apa-apa yang (seharusnya) diminta oleh para hamba kepada Rob mereka, mereka bersafar kepada kuburan-kuburan tersebut, mereka mengusap-ngusapnya dan beristighotsah kepadanya.Secara umum mereka tidak meninggalkan sesuatupun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah terhadap patung-patung mereka kecuali mereka juga melakukannya. Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun.Meskipun adanya kemungkaran yang sangat buruk ini dan kekufuran yang sangat mengerikan akan tetapi engkau tidak mendapati orang yang marah karena Allah, dan marah karena membela agama yang lurus, engkau tidak mendapati baik orang alim, maupun yang belajar, gubernur, menteri, maupun raja !!! . . .Wahai para ulama agama, wahai para raja kaum muslimin, dosa apakah dalam agama Islam yang lebih parah daripada kekufuran??, dan bencana apakah yang menimpa agama ini yang lebih berbahaya daripada  bencana beribadah kepada selain Allah??!!, musibah apakah yang menimpa kaum muslimin yang sebanding dengan musibah ini??! Kemungkaran manakah yang wajib diingkari jika mengingkari kesyirikan ini bukan kewajiban??!!Sungguh engkau telah memperdengarkan kalau seandainya engkau menyeru orang yang hidup…Akan tetapi orang yang kau seru tidak memiliki kehidupan…Kalau seandarinya api yang kau tiup tentu akan memberikan penerangan…Akan tetapi engkau meniup di debu…)) (Nailul Awthoor 5/164-165)Beliau juga berkata :Sungguh benar perkataan Al-Imam As-Syaukany rahimahullah yang mendapati di masanya orang-orang yang mengagungkan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membuat bangunan di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’i dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka pendapat tersebut adalah lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri menguburkan mayat disitu. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan harus dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)(Pembahasan yang lebih dalam tentang permasalahan larangan beribadah di kuburan telah saya kupas dalam buku saya “Ketika Sang Habib Dikritik” diterbitkan oleh penerbit Nashirus Sunnah)          Intinya bahwa meruntuhkan bangunan yang ditinggikan di atas kuburan merupakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang pertama kali ditugaskan untuk melakukannya adalah Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu.Perintah ini dilanjutkan oleh para ulama sebagaimana yang tercatat dalam sejarah. Diantara contoh praktek yang dilakukan oleh para ulama adalah,Pertama : Al-Haarits bin Miskin, Abu ‘Amr Muhammad bin Yusuf salah seorang ulama besar madzhab Maliki (wafat 250 H)Ibnu Farhuun Al-Maliki berkata tentang Al-Haarits bin Miskiin“Imam Ahmad bin Hanbal memujinya dengan baik, Ibnu Ma’iin berkata, “Laa Ba’sa bihi”, Ibnu Waddhooh berkata, “Dia adalah tsiqoh-nya para tsiqoot (para perawi yang terpercaya)”Ia adalah seorang yang faqih dan wara’, zuhud dan selalu jujur dalam berkata. Ia adalah seorang hakim yang adil dalam hukum-hukumnya di mesir, sejarahnya baik. Ia telah meruntuhkan sebuah masjid yang dibangun oleh seorang dari Khurosaan, dibangun di antara kuburan. Di sisi Al-Maqthob di padang pasir. Orang-orang dulu berkumpul di masjid tersebut untuk membaca (al-Qur’an), menceritakan kisah-kisah dan nasehat-nasehat” (Ad-Diibaaj Al-Mudzhab fi Ma’rifati A’yaan Ulamaa al-Madzhab, karya ibnu Farhuun Al-Maaliki, tahqiq : DR Muhammad Al-Ahmad Abu An-Nuur, Daar at-Turoots, al-Qoohiroh, Mesir, 1/339)Kedua : Al-Khalifah Al-‘Abbaasi Al-Mutawakkil, pada tahun 236 H meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali.Al-Imam Ibnu Katsiir As-Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitab sejarah beliau :“Kemudian masuk tahun 236 H, pada tahun tersebut Al-Mutawakkil memerintahkan untuk meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib, serta rumah-rmah dan tempat-tempat yang ada di sekitar kuburannya. Lalu diumumkan kepada masyarakat : “Barang siapa yang masih ada di sini setelah tiga hari maka akan dimasukkan ke dalam penjara bawah tanah”. Maka tidak tersisa seorangpun, lalu lokasi tersebut dijadikan sawah perkebunan dan digunakan untuk dimanfaatkan” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 14/346, tahqiq Abdullah bin Abdilmuhsin At-Turki, Daar Hajr, cetakan pertama)Lihatlah…, sebelum Sa’ud bin Abdil Aziz ternyata pembongkaran kuburan Al-Husain bin Ali radhiallahu ‘anhumaa telah dilakukan atas perintah khalifah Al-Mutawakkil, bahkan dengan tegas barang siapa yang masih ada di lokasi tersebut akan dipenjara !!!Catatan : Syi’ah akhirnya membalas dendam dengan membunuh Abdul Aziz.Utsman bin Abdillah bin Bisyr menyebutkan dalam kitabnya ‘Unwaan Al-Majd tentang kisah terbunuhnya Abdul Aziz bin Muhammad bin Sa’ud oleh seorang syi’ah pada tahun 1218 H. Beliau terbunuh dalam keadaan sujud pada waktu sholat ashar di masjid Al-Thoriif di kota Ad-Dir’iyah. Pembunuh beliau adalah seorang syi’ah dari Karbala yang mengaku bernama Utsman dan berhijrah menuju kota Ad-Dir’iyah, serta menampakkan bahwasanya ia adalah soerang yang taat. Sehingga orang inipun dimuliakan oleh Abdul Aziz. Abdul Aziz memberikan kepadanya makanan dan pakaian, bahkan Abdul Aziz meminta sebagian alhi ilmu untuk mengajari orang ini.Tatkala suatu hari ketika sholat ashar berjamaa’ah, ketika jama’ah masjid sedang sujud maka orang inipun dari saf ke tiga menyerang Abdul Aziz lalu menikamkan belatinya (yang ia sembunyikan tatkala sholat) ke lambung Abdul Aziz bin Muhammad bin S’aud, yang menyebabkan beliau meninggal dunia. (Lihat Unwaan Al-Majd 1/264-266)Maka kita katakan kepada idahram:Lihatlah bagaimana busuknya kaum rofidhoh yang membunuh dengan cara berkhianat, Abdul Aziz telah memuliakan sang pembunuh akan tetapi dibalas dengan cara yang curang, keji, dan pengecut. Hal ini sebagaimana nenek moyang mereka Abu Lu’lu’ Al-Majusi yang telah dimuliakan oleh Umar bin Al-Khotthoob malah justru membunuh Umar dengan cara yang pengecut, yaitu tatkala Umar sedang sholat.Sebagaimana yang dikatakan oleh idahram : Apakah Abdul Aziz adalah seorang kafir?, aneh orang kafir kok sholat berjama’ah??, malah dibunuh tatkala sedang sholat??. Namun hal ini tidak mengherankan bagi idahram, karena menurut kacamata idahram kaum salafy wahabi adalah kaum kafir murtad…!!! Innaa lillahi wa inaa ilaihi raji’uun.bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


BAB KEEMPATSEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM(Koleksi kedustaan idahram)Prolog :Senjata yang paling utama yang digunakan oleh orang-orang yang hasad terhadap dakwah salafy wahabi adalah tuduhan bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dan para pengikutnya mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan untuk memerangi mereka. Tuduhan inilah yang selalu digembar-gemborkan oleh mereka, dan tuduhan inilah yang menjadi pembahasan utama idahram untuk menggambarkan karakter bengis yang haus darah dari sosok seorang wahabi.Akan tetapi yang benar adalah, barang siapa yang memperhatikan sejarah dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab maka ia akan mendapati perkara-perkara berikut: Pertama : Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab dan para pengikutnya seperti Alu Sa’uud mereka berada di atas manhaj salaf dalam hal tidak bolehnya menghalalkan darah kaum muslimin kecuali dengan dalil syar’i. Secara umum mereka berpegang teguh dengan manhaj ini dan tidak keluar dari jalan ini, kecuali mungkin dalam beberapa peristiwa yang sangat jarang, dan yang merupakan kesalahan atau kesalahan praktek dari sebagian pengikut mereka. Akan tetapi mereka sendiri mengingkari kesalahan-kesalahan dalam praktek-praktek yang keliruKedua : Musuh-musuh merekalah yang pertama kali memulai mengangkat pedang dan senjata untuk melawan mereka. Bahkan sejak awal kali muncul dakwah Syaikh Muhammad di daerah Uyainah, dimana Gubernur Ahsaa’ (dari Bani Kholid) telah mengancam gubernur Uyainah Utsman bin Mu’ammar untuk membunuh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (sebagaimana akan datang penjelasannya lebih lanjut). Sebagaimana juga yang dilakukan oleh ibnu Syamis al-‘Anazi.Kemudian tatkala dakwah Syaikh sudah mantap di daerah Dir’iyah maka pemimpin kota Riyadh –tatkala itu- Dahhaam bin Dawwaas dialah yang pertama kali memulai peperangan.Ketiga : Para musuh sering kali menipu dan mengkhianati para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Beliau mengirim para dai, para ulama, para pengajar di kampung-kampung untuk mengajarkan syari’at Islam, akan tetapi para musuh di kampung-kampung tersebut berkhianat. Padahal mereka telah menyatakan berbai’at kepada Muhammad bin Sa’ud rahimahullah. Mereka lalu menyatakan pembangkangan secara terang-terangan dan membatalkan bai’at dan perjanjian. Kondisi seperti ini mengkonsekuensikan adanya penyerangan terhadap para pembangkang dan pemberontak tersebut untuk memberi pelajaran bagi mereka.Keempat : Para penguasa Hijaz (Mekah dan Madinah sering kali menyatakan secara terang-terangan permusuhan mereka terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Permusuhan yang mereka lancarkan bervariasi baik yang berkaitan dengan agama maupun politik. Bahkan terkadang mereka membunuh sebagian ulama dan dai, serta utusan yang dikirim oleh para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dari Dir’iyah.Kelima : Mereka para pemimpin kota Mekah sering kali menghalangi hak-hak para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Seperti melarang mereka untuk berdakwah dan melarang mereka untuk menunaikan ibadah haji. Syarif Gholib telah melarang mereka untuk berhaji selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ia mengizinkan pada tahun 1198 H. Lalu ia kembali melarang untuk yang kedua kalinya pada tahun 1203 dan tahun-tahun selanjutnya, hingga akhirnya ia pun menyerang para pengikut Syaikh Muhammad. Syarif Gholib dan penguasa lainnyalah yang pertama kali memulai peperangan untuk menyerang para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.(Lihat penjelasan kelima perkara di atas dalam kitab “Islaamiyah Laa Wahhaabiyah”, karya Prof. DR Nashir bin Abdil Kariim al-‘Aql  hal 241-242, terbitan Daar Kunuuz Isybiliyaa, cetakan kedua 1425 H/2004 M)          Maka jika ternyata justru musuh-musuh dakwah Wahabi yang memulai peperangan dan permusuhan maka sangatlah wajar jika kemudian para pengikut dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab kemudian memilih metode tegas dan juga menyerang tatkala kondisi mengharuskan demikian, memandang kekuatan musuh dan juga bercokolnya hawa nafsu dalam hati-hati mereka sehingga tidak mau menerima kebenaran. Dongeng IdahramBuku Idahram yang berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafy Wahabi, Mereka Telah Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama”, ternyata berisi terlalu banyak kedustaan dan manipulasi –sebagaimana yang akan kita simak bersama- koleksi kedustaan-kedustaan tersebut. Idahram mengambil sumber sejarahnya dari beberapa sumber:Pertama : Dari buku-buku karya orang kafir, seperti buku God’s Terrorits, karya sejarawan Inggris kelahiran india, yang disinyalir beragama budha, karena telah menulis sebuah buku yang membela agama budha, sebagaimana akan datang penjelasannya.Diantaranya juga buku As-Sijil At-Taarikhi li al-Khaliij wa ‘Umman wa Awshoth al-jazirah al-‘Arabiyah. Buku ini adalah buku terjemahan dari sebuah buku yang berjudul Gazetteer of the Persian Gulf, Oman, and Central Arabia karya Seorang sejarawan Inggris yang bernama J.G Lorimer, yang bekerja di pemerintahan Inggris di India.Dan disebutkan para peneliti buku ini, bahwasanya sang penulis dalam ungkapan-ungkapannya sangat nampak mendukung adanya penjajahan yang dilakukan oleh negaranya Inggris, hal ini juga sebagaimana diingatkan oleh para penerjemah buku ini di bagian muqoddimah buku ini. (silahkan lihat penjelasan hal ini di http://www.almajara.com/forums/showthread.php?6770-quot-). Karenanya buku ini memang awalnya dicetak oleh pemerintah Inggris untuk kepentingan pemerintahan (lihat http://ar.wikipedia.org/wiki/دليل_الخليج)Kedua : Dari buku-buku karya orang syi’ah. Diantaranya buku Kasyf al-Irtiyaab karya Muhsin Al-Amiin, dan akan datang penjelasannya tentang hakekat orang ini. Idahram juga menukil dari website milik orang-orang syi’ah.Ketiga : Dari buku-buku musuh dakwah salafy wahabi dari kalangan sufiah dan lain-lain. Diantaranya kitab Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-rod ‘ala Al-Wahhabiyah dan kitab Khulaasot al-Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom, yang kedua kitab ini adalah karya Ahmad Zaini Dahlan yang sangat membenci dakwah salafy wahabi. Akan datang penjelasan lebih dalam tentang hakekat orang ini. Juga buku Sidq al-Khobar fi Khawarij al-Qorn ats-Tsaani ‘Asyar, karya Syarif AbdullahKeempat : Dari buku-buku kaum wahabi sendiri, seperti buku Ad-Duror As-Saniyyah, kitab Unwaan al-Majd fi Taariikh Najd, karya Ibnu Bisyr, dan kitab Taariikh Najd karya Ibnu Ghonnaam.          Adapun buku-buku karya orang kafir orang yang membela agama budha atau pembela penjajahan Inggris maka saya tidak tertarik untuk membacanya apalagi membahasnya. Demikian juga buku-buku kaum syi’ah yang terkenal dengan gemar berdusta. Adapun buku-buku para musuh dan pembenci dakwah salafy wahabi maka jika saya mendapati kitab aslinya maka saya akan berusaha mengecek keotentikannya, akan tetapi jika saya tidak mendapatkannya maka tidak akan saya bahas.Adapun buku-buku kaum wahabi yang dijadikan sumber berita idahram maka saya berusaha untuk meneliti dan mencocokkan serta mengecek kebenaran nukilan-nukilan idahram dari kitab-kitab tersebut.Berikut ini beberapa penggal sejarah yang diuraikan oleh idahram yang menggambarkan kebengisan dan keganasan kaum salafy wahabi, beserta dengan pembongkaran kedustaan-kedustaan idahram dalam versi sejarah dongengnya !!! KISAH PENYERANGAN KOTA KARBALAIdahram berkata,Sumber lain menyebutkan, salafy wahabi telah melakukan keganasan dan kekejaman di kota Karbala dengan pembunuhan yang tidak mengenal batas perikemanusiaan dan tidak bisa dibayangkan. Mereka telah membunuh puluhan ribu orang islam, selama kurun waktu 12 tahun ketika mereka menyerang dan menduduki kota Karbala serta kawasan sekitarnya, termasuk Najaf. Al-Amir Sa’ud menyudahi perbuatan keji dan kekejamannya di sana dengan merampas khazanah harim al-Imam al-Husain ibnu Ali k.w. yang di sana terdapat banyak barang berharga, harta, perhiasan dan hadiah yang dikaruniakan oleh raja, pemerintah, dan lain-lain kepada makam suci ini. Selepas melakukan keganasan itu, dia kemudian menaklukkan Karbala untuk dirinya sehingga para penyair menyusun kasidah-kasidah penuh dengan rintihan, keluhan, dukacita mereka. Para penulis Syi’ah bersepakat bahwa serangan dan sebuan itu terjadi pada hari ‘Id al-Ghadir ketika umat Islam Iraq sedang memperingati wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat (www.annabaa.org/nbanews/63/95.htm…)demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71-72Sangat jelas dari pemaparan ini beberapa perkara :PERTAMA : idahram mengambil berita ini dari orang-orang syi’ah, karenanya idahram menyebutkan situs sekte syi’ah www.annabaa.orgTentunya para pembaca yang budiman mengetahui bagaimana dahsyatnya kedustaan kaum sekte syi’ah. Sampai-sampai Imam As-Syafii berkata :لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para Rofidhoh” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 21433)Adapun lafal yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Asbahani adalah :لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak pernah melihat seorangpun dari para pengikut hawa nafsu yang lebih bersaksi dusta dari Rofidhoh’ (Hilyatul Awliyaa’ 9/114)KEDUA : idahram menyebutkan bahwa kaum yang diserang oleh Sa’ud bin Abdil Aziz adalah kaum Syi’ah, dan penyerangan tersebut terjadi pada hari perayaan ‘id Al-Ghodiir, yaitu hari peringatan tentang wasiat Nabi saw. kepada Sayidina Ali k.w. yang berisi penunjukannya sebagai khalifah setelah beliau wafat. Tentunya para pembaca dari kalangan ahlus sunnah bisa mengetahui keburukan-keburukan yang timbul dibalik perayaan ini, seperti pengkafiran Abu Bakar, Umar, dan Utsman yang telah melanggar wasiat Nabi, melangkahi Ali dan merebut kekuasan khalifah dari Ali bin Abi Tholib !!!. Hari perayaan ini adalah hari pendirian agama aqidah Imaamiyah… bahwasanya yang berhak menjadi Imam adalah Ali bin Abi Tholib dan keturunannya, dan barang siapa yang tidak meyakinin aqidah imamiyah ini maka telah kafir menurut kacamata Syi’ah Rofidhoh.Sebagaimana telah lalu, diantara ibadah kaum syi’ah adalah melaknat dan mengkafirkan para sahabat, terutama Abu Bakar dan Umar yang menurut mereka(Syi’ah Rofidhoh) telah merebut kekuasaan dari Ali bin Abi Thoolib.KETIGA :  Idahram menyebutkan bahwa penyerangan tersebut karena merebut barang berharga yang terdapat di “Makam Suci” Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib.Selain mengambil berita dari kaum pembohong Rofidhoh Syi’ah idahram juga mengambil sumber berita dari seorang sejarawan inggris kelahiran india yang bernama Charles Allen dalam bukunya yang berjudul God’s Terrorist.Charles Allen ini sepertinya beragama Budha atau minimal pendukung agama Budha (silahkan lihat biografinya di http://www.martinrandall.com/expert-lecturers/?filter=a-b), karenanya ia juga memiliki sebuah karya tulis yang berjudul “The Buddha and the Sahibs: the Men who Discovered India’s Lost Religion”.Dengan bersumber buku ini idahram berkata,Mereka mengepung kota Karbala, membunuhi penduduknya, menjarah makam Imam Husain cucu Nabi dan putra Ali bin Abi Talib, dan membantai siapa saja yang berusaha merintangi jalan mereka.Demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 71.Pernyataan idahram ini jelas mengisyaratkan bahwa penyerangan Karbala disebabkan karena makam suci Husain. Ada apa gerangan di makam suci tersebut??. Ternyata makam tersebut adalah makam yang ditinggikan, dan diatasnya dibangun kubah yang tinggi. Dan sebagaiamana telah lalu (pernyataan-pernyataan Khomeini) bahwasanya agama kaum syi’ah adalah agama kesyirikian dengan meminta dan berdoa kepada para wali dalam kuburan. Karenanya adanya kubbah di atas kuburan Husain merupakan kemungkaran yang harus dihilangkan selama tindakan penghilangan tersebut tidak menimbulkan kemudhorotan yang lebih besar.Keberadaan kubah besar di atas maka Al-Husain radhiallahu ‘anhu telah dijelaskan oleh Ibnu Bisyr dalam kitabnya ‘Unwaan al-Majd, sebagaimana juga telah dinukil oleh idahram dalam bukunya hal 72-74.Ibnu Bisyr berkata :وهدموا القبة الموضوعة بزعم من اعتقد فيها على قبر الحسين وأخذوا ما في القبة وما حولها ، وأخذوا النصيبة التي وضعوها على القبر ، وكانت مرصوفة بالزمرد والياقوت والجواهر“Merekapun meruntuhkan kubah yang diletakkan di atas kuburan Al-Husain –karena persangakaan orang-orang yang berkeyakinan pada kubah tersebut-. Dan mereka mengambil apa yang terdapat di kubah dan sekitarnya, mereka mengambil pusara yang diletakkan di atas kuburan, yang pusara tersebut dihiasi dengan zamrud, batu mulia dan berbagai permata indah”  (‘Unwaan al-Majd 1/257)          Dari kesimpulan-kesimpulan di atas bisa kita fahami bahwasanya Sa’ud bin Abdil Aziz menyerang kota Karbala dalam rangka untuk menghacurkan kubah yang dibangun di atas kuburan Al-Husain radhiallahu ‘anhu, dimana kubah tersebut sangat diagungkan –seperti halnya ka’bah-. Karena banyak hadiah dan permata yang diletakkan di kubah tersebut. Terlebih lagi kubah tersebut menjadi situsnya kaum syi’ah rofidhoh yang gemar melakukan kesyirikan menyembah para wali yang berada di kuburan. Ternyata penyerangan tersebut juga pas terjadi tatkala hari peringatan wasiat Nabi kepada Ali untuk menjadi khalifah, yang tentunya peringatan tersebut berisi laknat dan pengkafiran kepada Abu Bakar dan Umar secara khusus dan kepada para sahabat secara umum. Maka jika Sa’ud bin Abdil Aziz kemudian berijtihad untuk menghancurkan kubah tersebut maka ini merupakan ijtihad yang baik. Karena meratakan kuburan merupakan sunnah dan perintah Nabi, terlebih lagi jika menjadi icon kesyirikan, wallahu A’lam. Karenanya Sa’ud memerangi penduduk karbala, kaum syi’ah yang hendak menghalangi tekadnya, sehingga terbunuh sekitar 2000 orang diantara mereka . Menghancurkan Bangunan Tinggi Yang Dibangun Di atas Kuburan Merupakan Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTernyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Ali Bin Abi Thalib –sahabat yang paling diagungkan sekte syi’ah- untuk menghancurkan kuburan yang tinggiعَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»Dari Abul Hayyaaj al-Asady rahimahullah berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Tidakkah aku mengutusmu (menugaskanmu) atas apa yang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menugaskanku?, Tidaklah engkau tinggalkan patung kecuali telah engkau hancurkan, dan tidaklah engkau tinggalkan kuburan yang tinggi kecuali telah engkau ratakan” (HR Muslim no 969)Imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya dari Tsumaamah bin Syufay berkata:كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ، فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَاKami bersama Fadholah bin ‘Ubaid radhiallahu ‘anhu di negeri Romawi, yaitu di Rudis, maka salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah bin ‘Ubaid pun memerintahkan agar kuburannya diratakan, kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan” (HR Muslim no 968)Al-Imam As-Syaukani rahimahullah berkata :((Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dan tidaklah kau biarkan kuburan yang tinggi kecuali kau ratakan)) menunjukkan bahwa sunnahnya adalah tidak meninggikan sekali kuburan, tanpa ada perbedaan antara mayat orang yang mulia atau yang tidak mulia. Dzohirnya bahwasanya meninggikan kuburan –lebih dari pada ukuran yang diizinkan- hukumnya adalah haram. Sebagaimana telah ditegaskan oleh para sahabat Imam Ahmad, dan sekelompok dari para sahabat Imam As-Syafii, dan juka Imam Malik…Dan diantara bentuk meninggikan kuburan yang pertama masuk dalam larangan hadits adalah kubah-kubah dan situs-situs kuburan yang dibangun di atas kuburan, dan ini juga termasuk bentuk menjadikan kuburan sebagai masjid yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pelakunya sebagaimana akan datang penjelasannya.Sungguh betapa banyak mafsadah/kerusakan -yang membuat umat Islam menangis karenanya- yang ditimbulkan akibat membangun dan menghiasi kuburan. Diantara kerusakan tersebut adalah keyakinan orang-orang bodoh terhadap kuburan sebagaimana keyakinan orang-orang kafir terhadap patung-patung mereka.Dan perkaranya parah, mereka menyangka bahwa kuburan-kuburan tersebut mampu untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudhorotan, maka merekapun menjadikan kuburan-kuburan tersebut tujuan untuk tempat meminta dipenuhinya kebutuhan dan sandaran untuk meraih keberhasilan. Mereka meminta kepadanya apa-apa yang (seharusnya) diminta oleh para hamba kepada Rob mereka, mereka bersafar kepada kuburan-kuburan tersebut, mereka mengusap-ngusapnya dan beristighotsah kepadanya.Secara umum mereka tidak meninggalkan sesuatupun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah terhadap patung-patung mereka kecuali mereka juga melakukannya. Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun.Meskipun adanya kemungkaran yang sangat buruk ini dan kekufuran yang sangat mengerikan akan tetapi engkau tidak mendapati orang yang marah karena Allah, dan marah karena membela agama yang lurus, engkau tidak mendapati baik orang alim, maupun yang belajar, gubernur, menteri, maupun raja !!! . . .Wahai para ulama agama, wahai para raja kaum muslimin, dosa apakah dalam agama Islam yang lebih parah daripada kekufuran??, dan bencana apakah yang menimpa agama ini yang lebih berbahaya daripada  bencana beribadah kepada selain Allah??!!, musibah apakah yang menimpa kaum muslimin yang sebanding dengan musibah ini??! Kemungkaran manakah yang wajib diingkari jika mengingkari kesyirikan ini bukan kewajiban??!!Sungguh engkau telah memperdengarkan kalau seandainya engkau menyeru orang yang hidup…Akan tetapi orang yang kau seru tidak memiliki kehidupan…Kalau seandarinya api yang kau tiup tentu akan memberikan penerangan…Akan tetapi engkau meniup di debu…)) (Nailul Awthoor 5/164-165)Beliau juga berkata :Sungguh benar perkataan Al-Imam As-Syaukany rahimahullah yang mendapati di masanya orang-orang yang mengagungkan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membuat bangunan di atas kuburan para ulama dan sholihin.Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟“Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi’i dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa’iz : “Dibencinya membangun di atas kuburan”, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : “Dibolehkannya berwasiat untuk ‘imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut”. Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : “Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)”, maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka pendapat tersebut adalah lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri menguburkan mayat disitu. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan harus dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya. (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii juga berkata :وَوَجَبَ على وُلَاةِ الْأَمْرِ هَدْمُ الْأَبْنِيَةِ التي في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ وَلَقَدْ أَفْتَى جَمَاعَةٌ من عُظَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِهَدْمِ قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَإِنْ صُرِفَ عليها أُلُوفٌ من الدَّنَانِيرِ لِكَوْنِهَا في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ وَهَذَا أَعْنِي الْبِنَاءَ في الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ مِمَّا عَمَّ وَطَمَّ ولم يَتَوَقَّهُ كَبِيرٌ وَلَا صَغِيرٌ فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ“Dan wajib atas para penguasa untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang terdapat di pekuburan umum. Sekelompok ulama besar madzhab syafii telah berfatwa untuk menghancurkan kubah (*di kuburan) Imam As-Syafi’i radhiallahu ‘anhu, meskipun telah dikeluarkan biaya ribuan dinar (*untuk membangun kubah tersebut) karena kubah tersebut terdapat di pekuburan umum. Dan perkara ini –maksudku yaitu membangun di pekuburan umum- merupakan perkara yang telah merajalela dan tidak menghindar darinya baik orang besar maupun orang kecil” (al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/25)(Pembahasan yang lebih dalam tentang permasalahan larangan beribadah di kuburan telah saya kupas dalam buku saya “Ketika Sang Habib Dikritik” diterbitkan oleh penerbit Nashirus Sunnah)          Intinya bahwa meruntuhkan bangunan yang ditinggikan di atas kuburan merupakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang pertama kali ditugaskan untuk melakukannya adalah Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu.Perintah ini dilanjutkan oleh para ulama sebagaimana yang tercatat dalam sejarah. Diantara contoh praktek yang dilakukan oleh para ulama adalah,Pertama : Al-Haarits bin Miskin, Abu ‘Amr Muhammad bin Yusuf salah seorang ulama besar madzhab Maliki (wafat 250 H)Ibnu Farhuun Al-Maliki berkata tentang Al-Haarits bin Miskiin“Imam Ahmad bin Hanbal memujinya dengan baik, Ibnu Ma’iin berkata, “Laa Ba’sa bihi”, Ibnu Waddhooh berkata, “Dia adalah tsiqoh-nya para tsiqoot (para perawi yang terpercaya)”Ia adalah seorang yang faqih dan wara’, zuhud dan selalu jujur dalam berkata. Ia adalah seorang hakim yang adil dalam hukum-hukumnya di mesir, sejarahnya baik. Ia telah meruntuhkan sebuah masjid yang dibangun oleh seorang dari Khurosaan, dibangun di antara kuburan. Di sisi Al-Maqthob di padang pasir. Orang-orang dulu berkumpul di masjid tersebut untuk membaca (al-Qur’an), menceritakan kisah-kisah dan nasehat-nasehat” (Ad-Diibaaj Al-Mudzhab fi Ma’rifati A’yaan Ulamaa al-Madzhab, karya ibnu Farhuun Al-Maaliki, tahqiq : DR Muhammad Al-Ahmad Abu An-Nuur, Daar at-Turoots, al-Qoohiroh, Mesir, 1/339)Kedua : Al-Khalifah Al-‘Abbaasi Al-Mutawakkil, pada tahun 236 H meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali.Al-Imam Ibnu Katsiir As-Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitab sejarah beliau :“Kemudian masuk tahun 236 H, pada tahun tersebut Al-Mutawakkil memerintahkan untuk meruntuhkan kuburan Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib, serta rumah-rmah dan tempat-tempat yang ada di sekitar kuburannya. Lalu diumumkan kepada masyarakat : “Barang siapa yang masih ada di sini setelah tiga hari maka akan dimasukkan ke dalam penjara bawah tanah”. Maka tidak tersisa seorangpun, lalu lokasi tersebut dijadikan sawah perkebunan dan digunakan untuk dimanfaatkan” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 14/346, tahqiq Abdullah bin Abdilmuhsin At-Turki, Daar Hajr, cetakan pertama)Lihatlah…, sebelum Sa’ud bin Abdil Aziz ternyata pembongkaran kuburan Al-Husain bin Ali radhiallahu ‘anhumaa telah dilakukan atas perintah khalifah Al-Mutawakkil, bahkan dengan tegas barang siapa yang masih ada di lokasi tersebut akan dipenjara !!!Catatan : Syi’ah akhirnya membalas dendam dengan membunuh Abdul Aziz.Utsman bin Abdillah bin Bisyr menyebutkan dalam kitabnya ‘Unwaan Al-Majd tentang kisah terbunuhnya Abdul Aziz bin Muhammad bin Sa’ud oleh seorang syi’ah pada tahun 1218 H. Beliau terbunuh dalam keadaan sujud pada waktu sholat ashar di masjid Al-Thoriif di kota Ad-Dir’iyah. Pembunuh beliau adalah seorang syi’ah dari Karbala yang mengaku bernama Utsman dan berhijrah menuju kota Ad-Dir’iyah, serta menampakkan bahwasanya ia adalah soerang yang taat. Sehingga orang inipun dimuliakan oleh Abdul Aziz. Abdul Aziz memberikan kepadanya makanan dan pakaian, bahkan Abdul Aziz meminta sebagian alhi ilmu untuk mengajari orang ini.Tatkala suatu hari ketika sholat ashar berjamaa’ah, ketika jama’ah masjid sedang sujud maka orang inipun dari saf ke tiga menyerang Abdul Aziz lalu menikamkan belatinya (yang ia sembunyikan tatkala sholat) ke lambung Abdul Aziz bin Muhammad bin S’aud, yang menyebabkan beliau meninggal dunia. (Lihat Unwaan Al-Majd 1/264-266)Maka kita katakan kepada idahram:Lihatlah bagaimana busuknya kaum rofidhoh yang membunuh dengan cara berkhianat, Abdul Aziz telah memuliakan sang pembunuh akan tetapi dibalas dengan cara yang curang, keji, dan pengecut. Hal ini sebagaimana nenek moyang mereka Abu Lu’lu’ Al-Majusi yang telah dimuliakan oleh Umar bin Al-Khotthoob malah justru membunuh Umar dengan cara yang pengecut, yaitu tatkala Umar sedang sholat.Sebagaimana yang dikatakan oleh idahram : Apakah Abdul Aziz adalah seorang kafir?, aneh orang kafir kok sholat berjama’ah??, malah dibunuh tatkala sedang sholat??. Namun hal ini tidak mengherankan bagi idahram, karena menurut kacamata idahram kaum salafy wahabi adalah kaum kafir murtad…!!! Innaa lillahi wa inaa ilaihi raji’uun.bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Thowaf Wada’, Penutup Amalan Haji

Jika Jama’ah Haji telah melempar jumrah padah hari keduabelas lalu keluar dari Mina (disebut nafer awwal), atau menambah hingga hari ketigabelas, berarti tinggal satu manasik lagi yang mesti ditunaikan yaitu thowaf wada’. Thowaf ini merupakan bagian dari wajib haji sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas). Thowaf wada’ adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Jadinya thowaf ini adalah amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji sebelum ia meninggalkan Mekkah, tidak ada lagi amalan setelah itu. Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thowaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328). Adapun wanita haidh yang telah menjalani thowaf ifadhoh jika ia bisa menunggu sampai haidhnya suci, maka ia diperintahkan melakukan thowaf wada’. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, thowaf wada’ gugur darinya. Thowaf wada’ ini wajib menjadi akhir amalan orang yang berhaji di Baitullah dan ia tidak boleh lagi tinggal lama setelah itu. Jika ia tinggal lama setelah itu, thowaf wada’nya wajib diulangi. Adapun jika diamnya sebentar seperti karena menunggu rombongan, membeli makanan atau ada kebutuhan lainnya, maka itu tidaklah masalah. Begitu pula jika ada yang belum menunaikan sa’i hajinya, maka ia boleh menjadikan sa’inya setelah thowaf wada’. Karena melakukan sa’i tidak memerlukan waktu yang lama. Sedangkan bagi penduduk Mekkah tidak ada kewajiban thowaf wada’. Begitu pula tidak ada kewajiban thowaf wada’ bagi orang yang berumroh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Boleh pula mengakhirkan thowaf Ifadhoh  dan digabungkan satu niat dengan thowafWada’. Demikian menurut pendapat yang shahih. Bagi yang telah selesaikan menunaikan seluruh manasik, segeralah pulang dan kembali pada keluarganya, karena demikian mendapatkan pahala yang besar dan inilah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Semoga Allah menjadikan perjalanan haji kita penuh barokah dan menuai haji mabrur yang tiada balasan mulia selain Surga. Baca Juga: Yang Dilarang dan Dimakruhkan Ketika Thowaf Perkara yang Dibolehkan Ketika Thowaf Referensi: Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, terbitan Majalah Al Bayan, cetakan 1429 H. Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At Thorifiy, terbitan Maktabah Dar Al Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah

Thowaf Wada’, Penutup Amalan Haji

Jika Jama’ah Haji telah melempar jumrah padah hari keduabelas lalu keluar dari Mina (disebut nafer awwal), atau menambah hingga hari ketigabelas, berarti tinggal satu manasik lagi yang mesti ditunaikan yaitu thowaf wada’. Thowaf ini merupakan bagian dari wajib haji sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas). Thowaf wada’ adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Jadinya thowaf ini adalah amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji sebelum ia meninggalkan Mekkah, tidak ada lagi amalan setelah itu. Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thowaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328). Adapun wanita haidh yang telah menjalani thowaf ifadhoh jika ia bisa menunggu sampai haidhnya suci, maka ia diperintahkan melakukan thowaf wada’. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, thowaf wada’ gugur darinya. Thowaf wada’ ini wajib menjadi akhir amalan orang yang berhaji di Baitullah dan ia tidak boleh lagi tinggal lama setelah itu. Jika ia tinggal lama setelah itu, thowaf wada’nya wajib diulangi. Adapun jika diamnya sebentar seperti karena menunggu rombongan, membeli makanan atau ada kebutuhan lainnya, maka itu tidaklah masalah. Begitu pula jika ada yang belum menunaikan sa’i hajinya, maka ia boleh menjadikan sa’inya setelah thowaf wada’. Karena melakukan sa’i tidak memerlukan waktu yang lama. Sedangkan bagi penduduk Mekkah tidak ada kewajiban thowaf wada’. Begitu pula tidak ada kewajiban thowaf wada’ bagi orang yang berumroh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Boleh pula mengakhirkan thowaf Ifadhoh  dan digabungkan satu niat dengan thowafWada’. Demikian menurut pendapat yang shahih. Bagi yang telah selesaikan menunaikan seluruh manasik, segeralah pulang dan kembali pada keluarganya, karena demikian mendapatkan pahala yang besar dan inilah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Semoga Allah menjadikan perjalanan haji kita penuh barokah dan menuai haji mabrur yang tiada balasan mulia selain Surga. Baca Juga: Yang Dilarang dan Dimakruhkan Ketika Thowaf Perkara yang Dibolehkan Ketika Thowaf Referensi: Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, terbitan Majalah Al Bayan, cetakan 1429 H. Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At Thorifiy, terbitan Maktabah Dar Al Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah
Jika Jama’ah Haji telah melempar jumrah padah hari keduabelas lalu keluar dari Mina (disebut nafer awwal), atau menambah hingga hari ketigabelas, berarti tinggal satu manasik lagi yang mesti ditunaikan yaitu thowaf wada’. Thowaf ini merupakan bagian dari wajib haji sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas). Thowaf wada’ adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Jadinya thowaf ini adalah amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji sebelum ia meninggalkan Mekkah, tidak ada lagi amalan setelah itu. Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thowaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328). Adapun wanita haidh yang telah menjalani thowaf ifadhoh jika ia bisa menunggu sampai haidhnya suci, maka ia diperintahkan melakukan thowaf wada’. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, thowaf wada’ gugur darinya. Thowaf wada’ ini wajib menjadi akhir amalan orang yang berhaji di Baitullah dan ia tidak boleh lagi tinggal lama setelah itu. Jika ia tinggal lama setelah itu, thowaf wada’nya wajib diulangi. Adapun jika diamnya sebentar seperti karena menunggu rombongan, membeli makanan atau ada kebutuhan lainnya, maka itu tidaklah masalah. Begitu pula jika ada yang belum menunaikan sa’i hajinya, maka ia boleh menjadikan sa’inya setelah thowaf wada’. Karena melakukan sa’i tidak memerlukan waktu yang lama. Sedangkan bagi penduduk Mekkah tidak ada kewajiban thowaf wada’. Begitu pula tidak ada kewajiban thowaf wada’ bagi orang yang berumroh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Boleh pula mengakhirkan thowaf Ifadhoh  dan digabungkan satu niat dengan thowafWada’. Demikian menurut pendapat yang shahih. Bagi yang telah selesaikan menunaikan seluruh manasik, segeralah pulang dan kembali pada keluarganya, karena demikian mendapatkan pahala yang besar dan inilah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Semoga Allah menjadikan perjalanan haji kita penuh barokah dan menuai haji mabrur yang tiada balasan mulia selain Surga. Baca Juga: Yang Dilarang dan Dimakruhkan Ketika Thowaf Perkara yang Dibolehkan Ketika Thowaf Referensi: Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, terbitan Majalah Al Bayan, cetakan 1429 H. Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At Thorifiy, terbitan Maktabah Dar Al Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah


Jika Jama’ah Haji telah melempar jumrah padah hari keduabelas lalu keluar dari Mina (disebut nafer awwal), atau menambah hingga hari ketigabelas, berarti tinggal satu manasik lagi yang mesti ditunaikan yaitu thowaf wada’. Thowaf ini merupakan bagian dari wajib haji sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas). Thowaf wada’ adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Jadinya thowaf ini adalah amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji sebelum ia meninggalkan Mekkah, tidak ada lagi amalan setelah itu. Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thowaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328). Adapun wanita haidh yang telah menjalani thowaf ifadhoh jika ia bisa menunggu sampai haidhnya suci, maka ia diperintahkan melakukan thowaf wada’. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, thowaf wada’ gugur darinya. Thowaf wada’ ini wajib menjadi akhir amalan orang yang berhaji di Baitullah dan ia tidak boleh lagi tinggal lama setelah itu. Jika ia tinggal lama setelah itu, thowaf wada’nya wajib diulangi. Adapun jika diamnya sebentar seperti karena menunggu rombongan, membeli makanan atau ada kebutuhan lainnya, maka itu tidaklah masalah. Begitu pula jika ada yang belum menunaikan sa’i hajinya, maka ia boleh menjadikan sa’inya setelah thowaf wada’. Karena melakukan sa’i tidak memerlukan waktu yang lama. Sedangkan bagi penduduk Mekkah tidak ada kewajiban thowaf wada’. Begitu pula tidak ada kewajiban thowaf wada’ bagi orang yang berumroh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Boleh pula mengakhirkan thowaf Ifadhoh  dan digabungkan satu niat dengan thowafWada’. Demikian menurut pendapat yang shahih. Bagi yang telah selesaikan menunaikan seluruh manasik, segeralah pulang dan kembali pada keluarganya, karena demikian mendapatkan pahala yang besar dan inilah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Semoga Allah menjadikan perjalanan haji kita penuh barokah dan menuai haji mabrur yang tiada balasan mulia selain Surga. Baca Juga: Yang Dilarang dan Dimakruhkan Ketika Thowaf Perkara yang Dibolehkan Ketika Thowaf Referensi: Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, terbitan Majalah Al Bayan, cetakan 1429 H. Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At Thorifiy, terbitan Maktabah Dar Al Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah

Melempar Jumroh Sebelum Waktu Zawal pada Hari Tasyriq

Pada saat ini adalah di antara hari tasyriq dan barangkali di antara saudara kita ada yang melaksanakan ibadah yang mulia tersebut. Di antara wajib haji adalah melempar jumroh pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah (lihat link di sini). Dalam pelaksanaannya karena mengingat kondisi jama’ah yang begitu padat, jama’ah kita mengambil pelemparan jumroh ini sebelum waktunya. Padahal yang diperintahkan adalah melempar jumroh dilakukan setelah waktu zawal (setelah matahari tergelincir ke barat). Lalu bagaimana jika dilakukan sebelum zawal? Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama tidak membolehkan hal ini. Sebagian yang lain membolehkannya terkhusus jika ada hajat seperti padatnya jama’ah. Berbagai pendapat ulama dalam hal ini Mayoritasnya mengatakan tidak bolehnya. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah serta kebanyakan ulama lainya. Sebagian ulama menganggap bolehnya melempar sebelum zawal pada hari nafer (hari kepulangan dari Mina). Inilah salah satu pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Ishaq. Ada murid Abu Hanifah yang menyelisihi perkataan gurunya dan berpendapat tidak bolehnya. Yang berpendapat bolehnya, berdalil dengan hadits riwayat Al Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas: Jika siang telah tiba dari hari tasyriq, maka boleh untuk melempar jumrah. Namun hadits ini tidak shahih. Sebagian ulama membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada tiga hari tasyriq seluruhnya. Yang berpendapat demikian adalah ‘Atho’ bin Abi Robaah, Thowus bin Kaisan, Imam Al Haromain, Abul Fath Al Ar’inaaniy sebagaimana disebutkan oleh Asy Syaasyi dan Ar Rofi’i dan Ibnul Jauzi. Dan juga pendapat ini dipegang oleh Ibnu Az Zaghuniy dari ulama Hambali. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, akan tetapi tidak tegas menjelaskan masalah melempar jumroh pada hari tasyriq. Al Hafizh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab mushonnafnya dengan sanad shahih dari Muslim. Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Abbas melempar jumroh sebelum waktu zawal“. Dan itu pun tidak tegas dari Ibnu ‘Abbas, perkataan di atas masih umum. Bisa jadi maknanya adalah jumroh aqobah dan jika waktunya sebelum zawal maka itu disepakati oleh para ulama. Diriwayatkan oleh Al Fakihiy dalam ‘Akhbar Makkah’ dengan sanad shahih dari Ibnu Az Zubair, bahwa beliau membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada hari tasyriq. Dan hal ini dikatakan pula oleh ‘Atho’ bahwa beliau mengaitkannya dengan kejahilan. Yang tepat dalam masalah ini, bolehnya melempar jumroh pada hari tasyriq sebelum zawal pada kondisi hajat saja. Namun waktu yang afdhol adalah setelah zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lebih baik menjamak daripada mengerjakan sebelum waktu zawal Sekali lagi tidak boleh bermudah-mudahan dalam masalah melempar jumrah pada hari tasyriq sebelum zawal tanpa ada hajat sebagaimana dilakukan kebanyakan orang. Jika kondisi begitu padat, atau si pelempar sudah tua, atau dalam kondisi sakit, maka boleh melempar jumrah diakhirkan di hari terakhir dan dijamak (digabungkan) untuk seluruh hari. Namun hal ini dilakukan pada hari terakhir setelah zawal. Penjelasan seperti ini yang mesti dijelaskan pada Jama’ah Haji dan dijelaskan pada orang-orang yang lemah di antara mereka, seperti inilah yang bisa dilakukan. Rukhsoh atau keringanan seperti ini lebih tepat dibanding melempar jumrah sebelum zawal. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Menunaikan Sembelihan Hadyu Sebelum Idul Adha Seputar Thawaf Ifadhah Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H, hal. 184-186.   @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, saat waktu Dhuha,  3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshari tasyrik

Melempar Jumroh Sebelum Waktu Zawal pada Hari Tasyriq

Pada saat ini adalah di antara hari tasyriq dan barangkali di antara saudara kita ada yang melaksanakan ibadah yang mulia tersebut. Di antara wajib haji adalah melempar jumroh pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah (lihat link di sini). Dalam pelaksanaannya karena mengingat kondisi jama’ah yang begitu padat, jama’ah kita mengambil pelemparan jumroh ini sebelum waktunya. Padahal yang diperintahkan adalah melempar jumroh dilakukan setelah waktu zawal (setelah matahari tergelincir ke barat). Lalu bagaimana jika dilakukan sebelum zawal? Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama tidak membolehkan hal ini. Sebagian yang lain membolehkannya terkhusus jika ada hajat seperti padatnya jama’ah. Berbagai pendapat ulama dalam hal ini Mayoritasnya mengatakan tidak bolehnya. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah serta kebanyakan ulama lainya. Sebagian ulama menganggap bolehnya melempar sebelum zawal pada hari nafer (hari kepulangan dari Mina). Inilah salah satu pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Ishaq. Ada murid Abu Hanifah yang menyelisihi perkataan gurunya dan berpendapat tidak bolehnya. Yang berpendapat bolehnya, berdalil dengan hadits riwayat Al Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas: Jika siang telah tiba dari hari tasyriq, maka boleh untuk melempar jumrah. Namun hadits ini tidak shahih. Sebagian ulama membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada tiga hari tasyriq seluruhnya. Yang berpendapat demikian adalah ‘Atho’ bin Abi Robaah, Thowus bin Kaisan, Imam Al Haromain, Abul Fath Al Ar’inaaniy sebagaimana disebutkan oleh Asy Syaasyi dan Ar Rofi’i dan Ibnul Jauzi. Dan juga pendapat ini dipegang oleh Ibnu Az Zaghuniy dari ulama Hambali. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, akan tetapi tidak tegas menjelaskan masalah melempar jumroh pada hari tasyriq. Al Hafizh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab mushonnafnya dengan sanad shahih dari Muslim. Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Abbas melempar jumroh sebelum waktu zawal“. Dan itu pun tidak tegas dari Ibnu ‘Abbas, perkataan di atas masih umum. Bisa jadi maknanya adalah jumroh aqobah dan jika waktunya sebelum zawal maka itu disepakati oleh para ulama. Diriwayatkan oleh Al Fakihiy dalam ‘Akhbar Makkah’ dengan sanad shahih dari Ibnu Az Zubair, bahwa beliau membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada hari tasyriq. Dan hal ini dikatakan pula oleh ‘Atho’ bahwa beliau mengaitkannya dengan kejahilan. Yang tepat dalam masalah ini, bolehnya melempar jumroh pada hari tasyriq sebelum zawal pada kondisi hajat saja. Namun waktu yang afdhol adalah setelah zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lebih baik menjamak daripada mengerjakan sebelum waktu zawal Sekali lagi tidak boleh bermudah-mudahan dalam masalah melempar jumrah pada hari tasyriq sebelum zawal tanpa ada hajat sebagaimana dilakukan kebanyakan orang. Jika kondisi begitu padat, atau si pelempar sudah tua, atau dalam kondisi sakit, maka boleh melempar jumrah diakhirkan di hari terakhir dan dijamak (digabungkan) untuk seluruh hari. Namun hal ini dilakukan pada hari terakhir setelah zawal. Penjelasan seperti ini yang mesti dijelaskan pada Jama’ah Haji dan dijelaskan pada orang-orang yang lemah di antara mereka, seperti inilah yang bisa dilakukan. Rukhsoh atau keringanan seperti ini lebih tepat dibanding melempar jumrah sebelum zawal. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Menunaikan Sembelihan Hadyu Sebelum Idul Adha Seputar Thawaf Ifadhah Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H, hal. 184-186.   @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, saat waktu Dhuha,  3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshari tasyrik
Pada saat ini adalah di antara hari tasyriq dan barangkali di antara saudara kita ada yang melaksanakan ibadah yang mulia tersebut. Di antara wajib haji adalah melempar jumroh pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah (lihat link di sini). Dalam pelaksanaannya karena mengingat kondisi jama’ah yang begitu padat, jama’ah kita mengambil pelemparan jumroh ini sebelum waktunya. Padahal yang diperintahkan adalah melempar jumroh dilakukan setelah waktu zawal (setelah matahari tergelincir ke barat). Lalu bagaimana jika dilakukan sebelum zawal? Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama tidak membolehkan hal ini. Sebagian yang lain membolehkannya terkhusus jika ada hajat seperti padatnya jama’ah. Berbagai pendapat ulama dalam hal ini Mayoritasnya mengatakan tidak bolehnya. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah serta kebanyakan ulama lainya. Sebagian ulama menganggap bolehnya melempar sebelum zawal pada hari nafer (hari kepulangan dari Mina). Inilah salah satu pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Ishaq. Ada murid Abu Hanifah yang menyelisihi perkataan gurunya dan berpendapat tidak bolehnya. Yang berpendapat bolehnya, berdalil dengan hadits riwayat Al Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas: Jika siang telah tiba dari hari tasyriq, maka boleh untuk melempar jumrah. Namun hadits ini tidak shahih. Sebagian ulama membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada tiga hari tasyriq seluruhnya. Yang berpendapat demikian adalah ‘Atho’ bin Abi Robaah, Thowus bin Kaisan, Imam Al Haromain, Abul Fath Al Ar’inaaniy sebagaimana disebutkan oleh Asy Syaasyi dan Ar Rofi’i dan Ibnul Jauzi. Dan juga pendapat ini dipegang oleh Ibnu Az Zaghuniy dari ulama Hambali. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, akan tetapi tidak tegas menjelaskan masalah melempar jumroh pada hari tasyriq. Al Hafizh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab mushonnafnya dengan sanad shahih dari Muslim. Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Abbas melempar jumroh sebelum waktu zawal“. Dan itu pun tidak tegas dari Ibnu ‘Abbas, perkataan di atas masih umum. Bisa jadi maknanya adalah jumroh aqobah dan jika waktunya sebelum zawal maka itu disepakati oleh para ulama. Diriwayatkan oleh Al Fakihiy dalam ‘Akhbar Makkah’ dengan sanad shahih dari Ibnu Az Zubair, bahwa beliau membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada hari tasyriq. Dan hal ini dikatakan pula oleh ‘Atho’ bahwa beliau mengaitkannya dengan kejahilan. Yang tepat dalam masalah ini, bolehnya melempar jumroh pada hari tasyriq sebelum zawal pada kondisi hajat saja. Namun waktu yang afdhol adalah setelah zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lebih baik menjamak daripada mengerjakan sebelum waktu zawal Sekali lagi tidak boleh bermudah-mudahan dalam masalah melempar jumrah pada hari tasyriq sebelum zawal tanpa ada hajat sebagaimana dilakukan kebanyakan orang. Jika kondisi begitu padat, atau si pelempar sudah tua, atau dalam kondisi sakit, maka boleh melempar jumrah diakhirkan di hari terakhir dan dijamak (digabungkan) untuk seluruh hari. Namun hal ini dilakukan pada hari terakhir setelah zawal. Penjelasan seperti ini yang mesti dijelaskan pada Jama’ah Haji dan dijelaskan pada orang-orang yang lemah di antara mereka, seperti inilah yang bisa dilakukan. Rukhsoh atau keringanan seperti ini lebih tepat dibanding melempar jumrah sebelum zawal. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Menunaikan Sembelihan Hadyu Sebelum Idul Adha Seputar Thawaf Ifadhah Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H, hal. 184-186.   @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, saat waktu Dhuha,  3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshari tasyrik


Pada saat ini adalah di antara hari tasyriq dan barangkali di antara saudara kita ada yang melaksanakan ibadah yang mulia tersebut. Di antara wajib haji adalah melempar jumroh pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah (lihat link di sini). Dalam pelaksanaannya karena mengingat kondisi jama’ah yang begitu padat, jama’ah kita mengambil pelemparan jumroh ini sebelum waktunya. Padahal yang diperintahkan adalah melempar jumroh dilakukan setelah waktu zawal (setelah matahari tergelincir ke barat). Lalu bagaimana jika dilakukan sebelum zawal? Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama tidak membolehkan hal ini. Sebagian yang lain membolehkannya terkhusus jika ada hajat seperti padatnya jama’ah. Berbagai pendapat ulama dalam hal ini Mayoritasnya mengatakan tidak bolehnya. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah serta kebanyakan ulama lainya. Sebagian ulama menganggap bolehnya melempar sebelum zawal pada hari nafer (hari kepulangan dari Mina). Inilah salah satu pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Ishaq. Ada murid Abu Hanifah yang menyelisihi perkataan gurunya dan berpendapat tidak bolehnya. Yang berpendapat bolehnya, berdalil dengan hadits riwayat Al Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas: Jika siang telah tiba dari hari tasyriq, maka boleh untuk melempar jumrah. Namun hadits ini tidak shahih. Sebagian ulama membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada tiga hari tasyriq seluruhnya. Yang berpendapat demikian adalah ‘Atho’ bin Abi Robaah, Thowus bin Kaisan, Imam Al Haromain, Abul Fath Al Ar’inaaniy sebagaimana disebutkan oleh Asy Syaasyi dan Ar Rofi’i dan Ibnul Jauzi. Dan juga pendapat ini dipegang oleh Ibnu Az Zaghuniy dari ulama Hambali. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, akan tetapi tidak tegas menjelaskan masalah melempar jumroh pada hari tasyriq. Al Hafizh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab mushonnafnya dengan sanad shahih dari Muslim. Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Abbas melempar jumroh sebelum waktu zawal“. Dan itu pun tidak tegas dari Ibnu ‘Abbas, perkataan di atas masih umum. Bisa jadi maknanya adalah jumroh aqobah dan jika waktunya sebelum zawal maka itu disepakati oleh para ulama. Diriwayatkan oleh Al Fakihiy dalam ‘Akhbar Makkah’ dengan sanad shahih dari Ibnu Az Zubair, bahwa beliau membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada hari tasyriq. Dan hal ini dikatakan pula oleh ‘Atho’ bahwa beliau mengaitkannya dengan kejahilan. Yang tepat dalam masalah ini, bolehnya melempar jumroh pada hari tasyriq sebelum zawal pada kondisi hajat saja. Namun waktu yang afdhol adalah setelah zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lebih baik menjamak daripada mengerjakan sebelum waktu zawal Sekali lagi tidak boleh bermudah-mudahan dalam masalah melempar jumrah pada hari tasyriq sebelum zawal tanpa ada hajat sebagaimana dilakukan kebanyakan orang. Jika kondisi begitu padat, atau si pelempar sudah tua, atau dalam kondisi sakit, maka boleh melempar jumrah diakhirkan di hari terakhir dan dijamak (digabungkan) untuk seluruh hari. Namun hal ini dilakukan pada hari terakhir setelah zawal. Penjelasan seperti ini yang mesti dijelaskan pada Jama’ah Haji dan dijelaskan pada orang-orang yang lemah di antara mereka, seperti inilah yang bisa dilakukan. Rukhsoh atau keringanan seperti ini lebih tepat dibanding melempar jumrah sebelum zawal. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Menunaikan Sembelihan Hadyu Sebelum Idul Adha Seputar Thawaf Ifadhah Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H, hal. 184-186.   @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, saat waktu Dhuha,  3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshari tasyrik

Amalan Haji pada Hari Tasyriq

Ada dua amalan penting yang dilakukan Jama’ah Haji di hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) yaitu mabit di Mina dan lempar tiga jumrah yaitu ‘Ula, Wustho dan ‘Aqobah. Kedua amalan tersebut termasuk wajib haji. Mari kita lihat sekilas mengenai kedua amalan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Mabit di Mina pada Hari Tasyriq 2. Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq 3. Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Mabit di Mina pada Hari Tasyriq Bermalam di Mina adalah wajib pada hari-hari tasyriq. Demikian pendapat jumhur (baca: mayoritas) ulama. Yang disebut mabit atau bermalam berarti tinggal di Mina minimal separuh malam atau lebih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari-hari tersebut terus berada di Mina. Beliau terus berada di Mina sampai thowaf Wada’ ditunaikan. Jadi beliau tetap di Mina siang dan malam. Kemudian shalat lima waktu yang dikerjakan oleh jama’ah haji di Mina tanpa dijamak, masing-masing shalat dikerjakan di waktunya, hanya cukup diqoshor saja (shalat empat raka’at menjadi dua raka’at). Karena demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jika ia melakukannya secara jamak juga boleh akan tetapi hal itu menyelisihi yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lakukan.   Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq Pada hari tasyriq, ada tiga jumrah yang dilempar. Waktu lempar jumrah pada hari tasyriq adalah setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga tenggelamnya matahari. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Namun jika dilakukan pada malam hari, maka tetap sah. Sedangkan bagaimana jika melempar sebelum zawal, apakah dibolehkan? Boleh jika ada hajat. Namun afdholnya tetap ba’da zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lempar jumrah yang dilakukan sama seperti hari sebelumnya ketika melempar jumrah ‘Aqobah dengan tujuh batu untuk tujuh kali lemparan dan setiap kali melempar disunnahkan mengucapkan takbir (Allahu akbar). Sah-sah saja menggunakan batu bekas melempar. Dan sah-sah saja mengambil batu dari tempat mana saja, tidak mesti dari Muzdalifah. Batu-batu tersebut juga tidak mesti dicuci terlebih dahulu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Sebagian orang awam menganggap bahwa tiang lempar jumrah adalah setan atau tempat setan. Anggapan ini tidaklah ada landasannya. Semua ini dilakukan dalam rangka ibadah dan dzikir pada Allah. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya thawaf di Ka’bah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikrullah (dzikir pada Allah)” (HR. Abu Daud no. 1888, Tirmidzi no. 902 dan Ahmad 6: 46. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Urutan lempar jumrah yang dilakukan pada hari tasyriq adalah mulai dari jumrah Ula, lalu jumrah Wustho, lalu jumrah ‘Aqobah. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan, beliau melempar jumrah Ula dan menjadikannya di sisi kiri sambil beliau menghadap kiblat. Kemudian setelah itu beliau maju sedikit lalu menghadap kiblat kemudian berdo’a yang lama dengan mengangkat tangan. Lalu beliau beralih ke jumrah Wustho dan menjadikannya di sisi kanan dan beliau menghadap kiblat lalu melempar. Kemudian beliau maju ke sisi kirinya dan berdo’a dengan do’a yang panjang sambil mengangkat tangan. Kemudian setelah itu melempar jumrah ‘Aqobah dan Mina dijadikan di sebelah kanan sedangkan Masjidil Haram di sisi kiri, lalu melempar. Dan setelah itu tidak disunnahkan untuk berdo’a.   Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Boleh bersegar keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada hari tasyriq kedua (tanggal 12 Dzulhijjah). Berarti gugur dari mabit pada malam ketiga dari hari tasyriq dan gugur pula melempar jumrah pada hari tersebut. Hal ini berdasarkan ayat, فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى “Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 203). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H, hal.183-190.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Hukum Puasa pada Hari Tasyriq Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik

Amalan Haji pada Hari Tasyriq

Ada dua amalan penting yang dilakukan Jama’ah Haji di hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) yaitu mabit di Mina dan lempar tiga jumrah yaitu ‘Ula, Wustho dan ‘Aqobah. Kedua amalan tersebut termasuk wajib haji. Mari kita lihat sekilas mengenai kedua amalan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Mabit di Mina pada Hari Tasyriq 2. Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq 3. Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Mabit di Mina pada Hari Tasyriq Bermalam di Mina adalah wajib pada hari-hari tasyriq. Demikian pendapat jumhur (baca: mayoritas) ulama. Yang disebut mabit atau bermalam berarti tinggal di Mina minimal separuh malam atau lebih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari-hari tersebut terus berada di Mina. Beliau terus berada di Mina sampai thowaf Wada’ ditunaikan. Jadi beliau tetap di Mina siang dan malam. Kemudian shalat lima waktu yang dikerjakan oleh jama’ah haji di Mina tanpa dijamak, masing-masing shalat dikerjakan di waktunya, hanya cukup diqoshor saja (shalat empat raka’at menjadi dua raka’at). Karena demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jika ia melakukannya secara jamak juga boleh akan tetapi hal itu menyelisihi yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lakukan.   Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq Pada hari tasyriq, ada tiga jumrah yang dilempar. Waktu lempar jumrah pada hari tasyriq adalah setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga tenggelamnya matahari. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Namun jika dilakukan pada malam hari, maka tetap sah. Sedangkan bagaimana jika melempar sebelum zawal, apakah dibolehkan? Boleh jika ada hajat. Namun afdholnya tetap ba’da zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lempar jumrah yang dilakukan sama seperti hari sebelumnya ketika melempar jumrah ‘Aqobah dengan tujuh batu untuk tujuh kali lemparan dan setiap kali melempar disunnahkan mengucapkan takbir (Allahu akbar). Sah-sah saja menggunakan batu bekas melempar. Dan sah-sah saja mengambil batu dari tempat mana saja, tidak mesti dari Muzdalifah. Batu-batu tersebut juga tidak mesti dicuci terlebih dahulu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Sebagian orang awam menganggap bahwa tiang lempar jumrah adalah setan atau tempat setan. Anggapan ini tidaklah ada landasannya. Semua ini dilakukan dalam rangka ibadah dan dzikir pada Allah. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya thawaf di Ka’bah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikrullah (dzikir pada Allah)” (HR. Abu Daud no. 1888, Tirmidzi no. 902 dan Ahmad 6: 46. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Urutan lempar jumrah yang dilakukan pada hari tasyriq adalah mulai dari jumrah Ula, lalu jumrah Wustho, lalu jumrah ‘Aqobah. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan, beliau melempar jumrah Ula dan menjadikannya di sisi kiri sambil beliau menghadap kiblat. Kemudian setelah itu beliau maju sedikit lalu menghadap kiblat kemudian berdo’a yang lama dengan mengangkat tangan. Lalu beliau beralih ke jumrah Wustho dan menjadikannya di sisi kanan dan beliau menghadap kiblat lalu melempar. Kemudian beliau maju ke sisi kirinya dan berdo’a dengan do’a yang panjang sambil mengangkat tangan. Kemudian setelah itu melempar jumrah ‘Aqobah dan Mina dijadikan di sebelah kanan sedangkan Masjidil Haram di sisi kiri, lalu melempar. Dan setelah itu tidak disunnahkan untuk berdo’a.   Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Boleh bersegar keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada hari tasyriq kedua (tanggal 12 Dzulhijjah). Berarti gugur dari mabit pada malam ketiga dari hari tasyriq dan gugur pula melempar jumrah pada hari tersebut. Hal ini berdasarkan ayat, فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى “Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 203). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H, hal.183-190.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Hukum Puasa pada Hari Tasyriq Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik
Ada dua amalan penting yang dilakukan Jama’ah Haji di hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) yaitu mabit di Mina dan lempar tiga jumrah yaitu ‘Ula, Wustho dan ‘Aqobah. Kedua amalan tersebut termasuk wajib haji. Mari kita lihat sekilas mengenai kedua amalan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Mabit di Mina pada Hari Tasyriq 2. Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq 3. Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Mabit di Mina pada Hari Tasyriq Bermalam di Mina adalah wajib pada hari-hari tasyriq. Demikian pendapat jumhur (baca: mayoritas) ulama. Yang disebut mabit atau bermalam berarti tinggal di Mina minimal separuh malam atau lebih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari-hari tersebut terus berada di Mina. Beliau terus berada di Mina sampai thowaf Wada’ ditunaikan. Jadi beliau tetap di Mina siang dan malam. Kemudian shalat lima waktu yang dikerjakan oleh jama’ah haji di Mina tanpa dijamak, masing-masing shalat dikerjakan di waktunya, hanya cukup diqoshor saja (shalat empat raka’at menjadi dua raka’at). Karena demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jika ia melakukannya secara jamak juga boleh akan tetapi hal itu menyelisihi yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lakukan.   Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq Pada hari tasyriq, ada tiga jumrah yang dilempar. Waktu lempar jumrah pada hari tasyriq adalah setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga tenggelamnya matahari. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Namun jika dilakukan pada malam hari, maka tetap sah. Sedangkan bagaimana jika melempar sebelum zawal, apakah dibolehkan? Boleh jika ada hajat. Namun afdholnya tetap ba’da zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lempar jumrah yang dilakukan sama seperti hari sebelumnya ketika melempar jumrah ‘Aqobah dengan tujuh batu untuk tujuh kali lemparan dan setiap kali melempar disunnahkan mengucapkan takbir (Allahu akbar). Sah-sah saja menggunakan batu bekas melempar. Dan sah-sah saja mengambil batu dari tempat mana saja, tidak mesti dari Muzdalifah. Batu-batu tersebut juga tidak mesti dicuci terlebih dahulu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Sebagian orang awam menganggap bahwa tiang lempar jumrah adalah setan atau tempat setan. Anggapan ini tidaklah ada landasannya. Semua ini dilakukan dalam rangka ibadah dan dzikir pada Allah. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya thawaf di Ka’bah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikrullah (dzikir pada Allah)” (HR. Abu Daud no. 1888, Tirmidzi no. 902 dan Ahmad 6: 46. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Urutan lempar jumrah yang dilakukan pada hari tasyriq adalah mulai dari jumrah Ula, lalu jumrah Wustho, lalu jumrah ‘Aqobah. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan, beliau melempar jumrah Ula dan menjadikannya di sisi kiri sambil beliau menghadap kiblat. Kemudian setelah itu beliau maju sedikit lalu menghadap kiblat kemudian berdo’a yang lama dengan mengangkat tangan. Lalu beliau beralih ke jumrah Wustho dan menjadikannya di sisi kanan dan beliau menghadap kiblat lalu melempar. Kemudian beliau maju ke sisi kirinya dan berdo’a dengan do’a yang panjang sambil mengangkat tangan. Kemudian setelah itu melempar jumrah ‘Aqobah dan Mina dijadikan di sebelah kanan sedangkan Masjidil Haram di sisi kiri, lalu melempar. Dan setelah itu tidak disunnahkan untuk berdo’a.   Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Boleh bersegar keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada hari tasyriq kedua (tanggal 12 Dzulhijjah). Berarti gugur dari mabit pada malam ketiga dari hari tasyriq dan gugur pula melempar jumrah pada hari tersebut. Hal ini berdasarkan ayat, فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى “Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 203). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H, hal.183-190.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Hukum Puasa pada Hari Tasyriq Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik


Ada dua amalan penting yang dilakukan Jama’ah Haji di hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) yaitu mabit di Mina dan lempar tiga jumrah yaitu ‘Ula, Wustho dan ‘Aqobah. Kedua amalan tersebut termasuk wajib haji. Mari kita lihat sekilas mengenai kedua amalan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Mabit di Mina pada Hari Tasyriq 2. Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq 3. Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Mabit di Mina pada Hari Tasyriq Bermalam di Mina adalah wajib pada hari-hari tasyriq. Demikian pendapat jumhur (baca: mayoritas) ulama. Yang disebut mabit atau bermalam berarti tinggal di Mina minimal separuh malam atau lebih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari-hari tersebut terus berada di Mina. Beliau terus berada di Mina sampai thowaf Wada’ ditunaikan. Jadi beliau tetap di Mina siang dan malam. Kemudian shalat lima waktu yang dikerjakan oleh jama’ah haji di Mina tanpa dijamak, masing-masing shalat dikerjakan di waktunya, hanya cukup diqoshor saja (shalat empat raka’at menjadi dua raka’at). Karena demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jika ia melakukannya secara jamak juga boleh akan tetapi hal itu menyelisihi yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lakukan.   Lempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyriq Pada hari tasyriq, ada tiga jumrah yang dilempar. Waktu lempar jumrah pada hari tasyriq adalah setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga tenggelamnya matahari. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Namun jika dilakukan pada malam hari, maka tetap sah. Sedangkan bagaimana jika melempar sebelum zawal, apakah dibolehkan? Boleh jika ada hajat. Namun afdholnya tetap ba’da zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama. Lempar jumrah yang dilakukan sama seperti hari sebelumnya ketika melempar jumrah ‘Aqobah dengan tujuh batu untuk tujuh kali lemparan dan setiap kali melempar disunnahkan mengucapkan takbir (Allahu akbar). Sah-sah saja menggunakan batu bekas melempar. Dan sah-sah saja mengambil batu dari tempat mana saja, tidak mesti dari Muzdalifah. Batu-batu tersebut juga tidak mesti dicuci terlebih dahulu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Sebagian orang awam menganggap bahwa tiang lempar jumrah adalah setan atau tempat setan. Anggapan ini tidaklah ada landasannya. Semua ini dilakukan dalam rangka ibadah dan dzikir pada Allah. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya thawaf di Ka’bah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikrullah (dzikir pada Allah)” (HR. Abu Daud no. 1888, Tirmidzi no. 902 dan Ahmad 6: 46. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Urutan lempar jumrah yang dilakukan pada hari tasyriq adalah mulai dari jumrah Ula, lalu jumrah Wustho, lalu jumrah ‘Aqobah. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan, beliau melempar jumrah Ula dan menjadikannya di sisi kiri sambil beliau menghadap kiblat. Kemudian setelah itu beliau maju sedikit lalu menghadap kiblat kemudian berdo’a yang lama dengan mengangkat tangan. Lalu beliau beralih ke jumrah Wustho dan menjadikannya di sisi kanan dan beliau menghadap kiblat lalu melempar. Kemudian beliau maju ke sisi kirinya dan berdo’a dengan do’a yang panjang sambil mengangkat tangan. Kemudian setelah itu melempar jumrah ‘Aqobah dan Mina dijadikan di sebelah kanan sedangkan Masjidil Haram di sisi kiri, lalu melempar. Dan setelah itu tidak disunnahkan untuk berdo’a.   Nafr Awwal Sebelum Matahari Tenggelam Boleh bersegar keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada hari tasyriq kedua (tanggal 12 Dzulhijjah). Berarti gugur dari mabit pada malam ketiga dari hari tasyriq dan gugur pula melempar jumrah pada hari tersebut. Hal ini berdasarkan ayat, فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى “Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 203). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H, hal.183-190.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Semua Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban Hukum Puasa pada Hari Tasyriq Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik

Amalan Haji pada Saat Idul Adha

Kita yang sedang tidak berhaji barangkali ingin mengetahui apa saja ritual haji yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha), tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari itu Jama’ah Haji sangat sibuk sekali. Selepas dari Arafah, mereka akan ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam), lalu paginya melempar jumrah ‘Aqobah di Mina, lalu menyembelih hadyu dan mencukur rambut kepala, setelah itu melakukan thowaf Ifadhoh. Berikut sedikit uraian ibadah pada hari tersebut. Yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) oleh Jama’ah Haji adalah: 1-      Melempar jumrah ‘aqobah 2-      Menyembelih hadyu 3-      Mencukur rambut kepala 4-      Melakukan thowaf ifadhoh Yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ke-10 Dzulhijjah adalah melempar jumrah ‘aqobah, menyembelih hadyu, mencukur rambut kepala dan melaksanakan thowaf ifadhoh. Melempar Jumrah ‘Aqobah Melempar jumrah ‘Aqobah dilakukan setelah bertolak dari Muzdalifah. Melempar jumrah di sini termasuk wajib haji karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk mengikuti manasik yang beliau lakukan. Yang meninggalkan wajib haji ini terkena fidyah damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Cara melempar jumrah adalah dengan tujuh batu dan setiap lemparan digunakan satu batu. Jika ada yang melempar dengan tujuh batu sekaligus, berarti tidak sah dan hanya dianggap satu kali lemparan. Batu yang digunakan adalah batu kecil seukuran satu ruas jari, di mana batu tersebut tidak bisa memburu buruan dan tidak bisa pula mematikan musuh. Dan tidak boleh menggunakan batu besar karena termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan). Ciri-ciri batu yang digunakan untuk melempar jumrah seperti batu khodzaf sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang (berburu dengan cara) khodzaf[1]. Beliau bersabda, إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيْدًا وَلاَ تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ “Ia tidak dapat memburu buruan, tidak bisa mematikan musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata.” (HR. Bukhari no. 5479 dan Muslim no. 1954). Jabir bin ‘Abdillah berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَمَى الْجَمْرَةَ بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah dengan batu semisal batu khodzaf.” (HR. Muslim no. 1299) Ketika melempar jumrah disyari’atkan mengucapkan takbir (Allahu akbar) setiap kali lemparan. Hukum takbir ini adalah sunnah dan bukan wajib. Dan ketika melempar digunakan tangan kanan dan bisa pula dengan tangan kiri, juga diperintahkan melempar bukan hanya membuang batu di kolam jumrah. Saat melempar jumrah ‘Aqobah disunnahkan menjadikan Mina di sisi kanan dan Ka’bah di sisi kiri. Namun jika melempar dari posisi lainnya juga dibolehkan. Disyari’atkan berhenti dari talbiyah ketika melempar jumrah. Cukup dengan ucapan takbir setiap kali lemparan. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Al Fadhl disebutkan bahwa beliau pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jam’i sampai Mina, beliau senantiasa bertalbiyah sampai melempar jumrah. (HR. Bukhari no. 1685 dan Muslim no. 1282) Waktu pelemparan jumrah ‘Aqobah adalah mulai tiba dari Muzdalifah dan waktunya terus berlangsung hingga terbit fajar hari pertama dari hari tasyriq. Jika ada yang melempar jumrah pada malam hari (setelah tenggelamnya matahari pada hari Nahr/ Idul Adha), lempar jumrahnya sah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Bolehkah melempar jumrah ‘Aqobah sebelum terbit Fajar (waktu Shubuh)? Dibolehkan bagi orang yang lemah untuk melempar jumrah sebelum terbit matahari. Bahkan dibolehkan baginya ketika ia datang dari Mudzalifah untuk langsung melempar jumrah ‘Aqobah walau sebelum fajar. Demikianlah pendapat ‘Atho’, Imam Ahmad dan Imam Syafi’i yang membolehkan melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar secara mutlak. Yang tepat dalam masalah ini, disunnahkan melempar jumrah ‘Aqobah setelah terbit matahari berdasarkan sepakat para ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Barangsiapa yang melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar, ia tidak perlu mengulanginya. Dan tidak kuketahui seorang ulama yang mengatakan tidak sahnya.” Penyembelihan Hadyu Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai hadiah untuk tanah haram. Hadyu diberlakukan pada jama’ah haji yang mengambil manasik tamattu’ dan qiron. Yang dianjurkan adalah menyembelih hadyu dengan tangan sendiri. Namun jika diwakilkan tidaklah masalah -seperti menitip uang pada bank-bank yang ada di sekitar jamarot-. Waktu penyembelihannya tidak diperbolehkan sebelum hari Idul Adha sebagaimana keterangan di sini. Disunnahkan shohibul hadyu untuk memakan dari hasil sembelihannya. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i menganggap tidak bolehnya shohibul hadyu memakan dari hasil sembelihan yang wajib. Yang tepat adalah pendapat bolehnya sebagaimana ditunjukkan dalam dalil. Mencukur Rambut Kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukur rambut kepalanya setelah beliau menyembelih hadyu. Mencukur habis rambut kepala (disebut halq) lebih utama daripada sekedar dipendekkan (disebut taqshir). Mencukur atau memendekkan rambut kepala di sini wajib dengan cara menyeluruh, bukan hanya sebagian rambut saja. Yang mewajibkan hal ini adalah Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan masalah ini sebenarnya tidak ada nash (dalil tegas) mengenai wajibnya menyeluruh. Sedangkan Imam Syafi’i membolehkan mengambil tiga helai rambut saja. Namun yang lebih tepat tidak hanya sebagian rambut saja yang dipotong. Akan tetapi, jika ada di kalangan orang awam yang memotong sebagian ubun-ubunnya saja karena ia hanya taklid pada pendapat orang-orang di sekitarnya atau pendapat madzhabnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras. Demikian inti dari perkataan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Adapun untuk wanita, disepakati bahwa ia cukup memendekkan rambutnya, demikian sepakat para ulama. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa rambut wanita yang dipotong adalah satu ruas jari. Jadi, ia hanya memotong sedikit saja dari ujung rambutnya. Melaksanakan Thowaf Ifadhoh Setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur rambut kepala, maka seseorang sudah dianggap tahallul awwal. Artinya larangan ihram sudah bisa dilakukan selain yang berkaitan dengan wanita. Jadi ketika itu sudah bisa melepas kain ihram dan bisa memakai baju bebas dan bisa pula memakai wangi-wangian. Barulah setelah itu, ia beranjak ke Masjidil Haram untuk menunaikan thowaf Ifadhoh yang merupakan rukun haji (berdasarkan sepakat ulama). Thowaf ini biasa disebut thowaf ziyaroh atau thowaf fardh. Dan biasa pula disebut thowaf rukun karena ia merupakan rukun haji. Tidak ada akhir waktu untuk thowaf ifadhoh menurut mayoritas ulama. Kapan saja dilaksanakan, maka thowaf ifadhoh tersebut sah. Perselisihan ulama yang ada adalah apakah ada kewajiban damm bagi yang mengakhirkannya. Yang benar, tidak ada kewajiban damm sama sekali. Waktu awal thowaf ifadhoh adalah pertengahan malam Idul Adha. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah yang membicarakan cara manasik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berkendaraan dan menuju Masjidil Haram untuk melakukan thowaf ifadhoh dan beliau melaksanakan shalat Zhuhur pada tanggal 10 Dzulhijjah tersebut. Hal ini menunjukkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu cepat dan bersegera menyelesaikan manasik-manasik yang ada. Ini menunjukkan bahwa kita disunnahkan untuk segera menyelesaikan berbagai manasik tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah memberkahi umur beliau- mengatakan, “Jika salah satu dari amalan haji pada hari kesepuluh di atas dimajukan dari yang lain, maka tidaklah masalah. Jika seseorang menyembelih dulu sebelum melempar jumrah, atau mencukur sebelum menyembelih, atau melakukan thowaf ifadhoh sebelum melempar jumrah dan mencukur, maka tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan demikian dan beliau menjawab tidaklah mengapa. Namun yang disunnahkan adalah mengikuti sebagaimana yang beliau lakukan yaitu: melempar jumrah, lalu menyembelih, lalu mencukur, kemudian melakukan thowaf (ifadhoh).” (Shifat Hajjatin Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 196). Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? Umrah ke Umrah dan Haji Mabrur [1] Khodzaf adalah melempar batu atau kerikil antara dua jari telunjuk atau antara ibu jari dan jari telunjuk atau antara bagian luar jari tengah dan bagian dalam ibu jari. Inilah sebagian pengertian khodzaf sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 15: 412. Istilah gampangnya adalah bermain ketapel. Tagsamalan dzulhijjah haji

Amalan Haji pada Saat Idul Adha

Kita yang sedang tidak berhaji barangkali ingin mengetahui apa saja ritual haji yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha), tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari itu Jama’ah Haji sangat sibuk sekali. Selepas dari Arafah, mereka akan ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam), lalu paginya melempar jumrah ‘Aqobah di Mina, lalu menyembelih hadyu dan mencukur rambut kepala, setelah itu melakukan thowaf Ifadhoh. Berikut sedikit uraian ibadah pada hari tersebut. Yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) oleh Jama’ah Haji adalah: 1-      Melempar jumrah ‘aqobah 2-      Menyembelih hadyu 3-      Mencukur rambut kepala 4-      Melakukan thowaf ifadhoh Yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ke-10 Dzulhijjah adalah melempar jumrah ‘aqobah, menyembelih hadyu, mencukur rambut kepala dan melaksanakan thowaf ifadhoh. Melempar Jumrah ‘Aqobah Melempar jumrah ‘Aqobah dilakukan setelah bertolak dari Muzdalifah. Melempar jumrah di sini termasuk wajib haji karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk mengikuti manasik yang beliau lakukan. Yang meninggalkan wajib haji ini terkena fidyah damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Cara melempar jumrah adalah dengan tujuh batu dan setiap lemparan digunakan satu batu. Jika ada yang melempar dengan tujuh batu sekaligus, berarti tidak sah dan hanya dianggap satu kali lemparan. Batu yang digunakan adalah batu kecil seukuran satu ruas jari, di mana batu tersebut tidak bisa memburu buruan dan tidak bisa pula mematikan musuh. Dan tidak boleh menggunakan batu besar karena termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan). Ciri-ciri batu yang digunakan untuk melempar jumrah seperti batu khodzaf sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang (berburu dengan cara) khodzaf[1]. Beliau bersabda, إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيْدًا وَلاَ تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ “Ia tidak dapat memburu buruan, tidak bisa mematikan musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata.” (HR. Bukhari no. 5479 dan Muslim no. 1954). Jabir bin ‘Abdillah berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَمَى الْجَمْرَةَ بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah dengan batu semisal batu khodzaf.” (HR. Muslim no. 1299) Ketika melempar jumrah disyari’atkan mengucapkan takbir (Allahu akbar) setiap kali lemparan. Hukum takbir ini adalah sunnah dan bukan wajib. Dan ketika melempar digunakan tangan kanan dan bisa pula dengan tangan kiri, juga diperintahkan melempar bukan hanya membuang batu di kolam jumrah. Saat melempar jumrah ‘Aqobah disunnahkan menjadikan Mina di sisi kanan dan Ka’bah di sisi kiri. Namun jika melempar dari posisi lainnya juga dibolehkan. Disyari’atkan berhenti dari talbiyah ketika melempar jumrah. Cukup dengan ucapan takbir setiap kali lemparan. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Al Fadhl disebutkan bahwa beliau pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jam’i sampai Mina, beliau senantiasa bertalbiyah sampai melempar jumrah. (HR. Bukhari no. 1685 dan Muslim no. 1282) Waktu pelemparan jumrah ‘Aqobah adalah mulai tiba dari Muzdalifah dan waktunya terus berlangsung hingga terbit fajar hari pertama dari hari tasyriq. Jika ada yang melempar jumrah pada malam hari (setelah tenggelamnya matahari pada hari Nahr/ Idul Adha), lempar jumrahnya sah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Bolehkah melempar jumrah ‘Aqobah sebelum terbit Fajar (waktu Shubuh)? Dibolehkan bagi orang yang lemah untuk melempar jumrah sebelum terbit matahari. Bahkan dibolehkan baginya ketika ia datang dari Mudzalifah untuk langsung melempar jumrah ‘Aqobah walau sebelum fajar. Demikianlah pendapat ‘Atho’, Imam Ahmad dan Imam Syafi’i yang membolehkan melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar secara mutlak. Yang tepat dalam masalah ini, disunnahkan melempar jumrah ‘Aqobah setelah terbit matahari berdasarkan sepakat para ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Barangsiapa yang melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar, ia tidak perlu mengulanginya. Dan tidak kuketahui seorang ulama yang mengatakan tidak sahnya.” Penyembelihan Hadyu Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai hadiah untuk tanah haram. Hadyu diberlakukan pada jama’ah haji yang mengambil manasik tamattu’ dan qiron. Yang dianjurkan adalah menyembelih hadyu dengan tangan sendiri. Namun jika diwakilkan tidaklah masalah -seperti menitip uang pada bank-bank yang ada di sekitar jamarot-. Waktu penyembelihannya tidak diperbolehkan sebelum hari Idul Adha sebagaimana keterangan di sini. Disunnahkan shohibul hadyu untuk memakan dari hasil sembelihannya. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i menganggap tidak bolehnya shohibul hadyu memakan dari hasil sembelihan yang wajib. Yang tepat adalah pendapat bolehnya sebagaimana ditunjukkan dalam dalil. Mencukur Rambut Kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukur rambut kepalanya setelah beliau menyembelih hadyu. Mencukur habis rambut kepala (disebut halq) lebih utama daripada sekedar dipendekkan (disebut taqshir). Mencukur atau memendekkan rambut kepala di sini wajib dengan cara menyeluruh, bukan hanya sebagian rambut saja. Yang mewajibkan hal ini adalah Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan masalah ini sebenarnya tidak ada nash (dalil tegas) mengenai wajibnya menyeluruh. Sedangkan Imam Syafi’i membolehkan mengambil tiga helai rambut saja. Namun yang lebih tepat tidak hanya sebagian rambut saja yang dipotong. Akan tetapi, jika ada di kalangan orang awam yang memotong sebagian ubun-ubunnya saja karena ia hanya taklid pada pendapat orang-orang di sekitarnya atau pendapat madzhabnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras. Demikian inti dari perkataan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Adapun untuk wanita, disepakati bahwa ia cukup memendekkan rambutnya, demikian sepakat para ulama. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa rambut wanita yang dipotong adalah satu ruas jari. Jadi, ia hanya memotong sedikit saja dari ujung rambutnya. Melaksanakan Thowaf Ifadhoh Setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur rambut kepala, maka seseorang sudah dianggap tahallul awwal. Artinya larangan ihram sudah bisa dilakukan selain yang berkaitan dengan wanita. Jadi ketika itu sudah bisa melepas kain ihram dan bisa memakai baju bebas dan bisa pula memakai wangi-wangian. Barulah setelah itu, ia beranjak ke Masjidil Haram untuk menunaikan thowaf Ifadhoh yang merupakan rukun haji (berdasarkan sepakat ulama). Thowaf ini biasa disebut thowaf ziyaroh atau thowaf fardh. Dan biasa pula disebut thowaf rukun karena ia merupakan rukun haji. Tidak ada akhir waktu untuk thowaf ifadhoh menurut mayoritas ulama. Kapan saja dilaksanakan, maka thowaf ifadhoh tersebut sah. Perselisihan ulama yang ada adalah apakah ada kewajiban damm bagi yang mengakhirkannya. Yang benar, tidak ada kewajiban damm sama sekali. Waktu awal thowaf ifadhoh adalah pertengahan malam Idul Adha. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah yang membicarakan cara manasik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berkendaraan dan menuju Masjidil Haram untuk melakukan thowaf ifadhoh dan beliau melaksanakan shalat Zhuhur pada tanggal 10 Dzulhijjah tersebut. Hal ini menunjukkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu cepat dan bersegera menyelesaikan manasik-manasik yang ada. Ini menunjukkan bahwa kita disunnahkan untuk segera menyelesaikan berbagai manasik tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah memberkahi umur beliau- mengatakan, “Jika salah satu dari amalan haji pada hari kesepuluh di atas dimajukan dari yang lain, maka tidaklah masalah. Jika seseorang menyembelih dulu sebelum melempar jumrah, atau mencukur sebelum menyembelih, atau melakukan thowaf ifadhoh sebelum melempar jumrah dan mencukur, maka tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan demikian dan beliau menjawab tidaklah mengapa. Namun yang disunnahkan adalah mengikuti sebagaimana yang beliau lakukan yaitu: melempar jumrah, lalu menyembelih, lalu mencukur, kemudian melakukan thowaf (ifadhoh).” (Shifat Hajjatin Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 196). Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? Umrah ke Umrah dan Haji Mabrur [1] Khodzaf adalah melempar batu atau kerikil antara dua jari telunjuk atau antara ibu jari dan jari telunjuk atau antara bagian luar jari tengah dan bagian dalam ibu jari. Inilah sebagian pengertian khodzaf sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 15: 412. Istilah gampangnya adalah bermain ketapel. Tagsamalan dzulhijjah haji
Kita yang sedang tidak berhaji barangkali ingin mengetahui apa saja ritual haji yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha), tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari itu Jama’ah Haji sangat sibuk sekali. Selepas dari Arafah, mereka akan ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam), lalu paginya melempar jumrah ‘Aqobah di Mina, lalu menyembelih hadyu dan mencukur rambut kepala, setelah itu melakukan thowaf Ifadhoh. Berikut sedikit uraian ibadah pada hari tersebut. Yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) oleh Jama’ah Haji adalah: 1-      Melempar jumrah ‘aqobah 2-      Menyembelih hadyu 3-      Mencukur rambut kepala 4-      Melakukan thowaf ifadhoh Yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ke-10 Dzulhijjah adalah melempar jumrah ‘aqobah, menyembelih hadyu, mencukur rambut kepala dan melaksanakan thowaf ifadhoh. Melempar Jumrah ‘Aqobah Melempar jumrah ‘Aqobah dilakukan setelah bertolak dari Muzdalifah. Melempar jumrah di sini termasuk wajib haji karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk mengikuti manasik yang beliau lakukan. Yang meninggalkan wajib haji ini terkena fidyah damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Cara melempar jumrah adalah dengan tujuh batu dan setiap lemparan digunakan satu batu. Jika ada yang melempar dengan tujuh batu sekaligus, berarti tidak sah dan hanya dianggap satu kali lemparan. Batu yang digunakan adalah batu kecil seukuran satu ruas jari, di mana batu tersebut tidak bisa memburu buruan dan tidak bisa pula mematikan musuh. Dan tidak boleh menggunakan batu besar karena termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan). Ciri-ciri batu yang digunakan untuk melempar jumrah seperti batu khodzaf sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang (berburu dengan cara) khodzaf[1]. Beliau bersabda, إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيْدًا وَلاَ تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ “Ia tidak dapat memburu buruan, tidak bisa mematikan musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata.” (HR. Bukhari no. 5479 dan Muslim no. 1954). Jabir bin ‘Abdillah berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَمَى الْجَمْرَةَ بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah dengan batu semisal batu khodzaf.” (HR. Muslim no. 1299) Ketika melempar jumrah disyari’atkan mengucapkan takbir (Allahu akbar) setiap kali lemparan. Hukum takbir ini adalah sunnah dan bukan wajib. Dan ketika melempar digunakan tangan kanan dan bisa pula dengan tangan kiri, juga diperintahkan melempar bukan hanya membuang batu di kolam jumrah. Saat melempar jumrah ‘Aqobah disunnahkan menjadikan Mina di sisi kanan dan Ka’bah di sisi kiri. Namun jika melempar dari posisi lainnya juga dibolehkan. Disyari’atkan berhenti dari talbiyah ketika melempar jumrah. Cukup dengan ucapan takbir setiap kali lemparan. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Al Fadhl disebutkan bahwa beliau pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jam’i sampai Mina, beliau senantiasa bertalbiyah sampai melempar jumrah. (HR. Bukhari no. 1685 dan Muslim no. 1282) Waktu pelemparan jumrah ‘Aqobah adalah mulai tiba dari Muzdalifah dan waktunya terus berlangsung hingga terbit fajar hari pertama dari hari tasyriq. Jika ada yang melempar jumrah pada malam hari (setelah tenggelamnya matahari pada hari Nahr/ Idul Adha), lempar jumrahnya sah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Bolehkah melempar jumrah ‘Aqobah sebelum terbit Fajar (waktu Shubuh)? Dibolehkan bagi orang yang lemah untuk melempar jumrah sebelum terbit matahari. Bahkan dibolehkan baginya ketika ia datang dari Mudzalifah untuk langsung melempar jumrah ‘Aqobah walau sebelum fajar. Demikianlah pendapat ‘Atho’, Imam Ahmad dan Imam Syafi’i yang membolehkan melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar secara mutlak. Yang tepat dalam masalah ini, disunnahkan melempar jumrah ‘Aqobah setelah terbit matahari berdasarkan sepakat para ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Barangsiapa yang melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar, ia tidak perlu mengulanginya. Dan tidak kuketahui seorang ulama yang mengatakan tidak sahnya.” Penyembelihan Hadyu Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai hadiah untuk tanah haram. Hadyu diberlakukan pada jama’ah haji yang mengambil manasik tamattu’ dan qiron. Yang dianjurkan adalah menyembelih hadyu dengan tangan sendiri. Namun jika diwakilkan tidaklah masalah -seperti menitip uang pada bank-bank yang ada di sekitar jamarot-. Waktu penyembelihannya tidak diperbolehkan sebelum hari Idul Adha sebagaimana keterangan di sini. Disunnahkan shohibul hadyu untuk memakan dari hasil sembelihannya. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i menganggap tidak bolehnya shohibul hadyu memakan dari hasil sembelihan yang wajib. Yang tepat adalah pendapat bolehnya sebagaimana ditunjukkan dalam dalil. Mencukur Rambut Kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukur rambut kepalanya setelah beliau menyembelih hadyu. Mencukur habis rambut kepala (disebut halq) lebih utama daripada sekedar dipendekkan (disebut taqshir). Mencukur atau memendekkan rambut kepala di sini wajib dengan cara menyeluruh, bukan hanya sebagian rambut saja. Yang mewajibkan hal ini adalah Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan masalah ini sebenarnya tidak ada nash (dalil tegas) mengenai wajibnya menyeluruh. Sedangkan Imam Syafi’i membolehkan mengambil tiga helai rambut saja. Namun yang lebih tepat tidak hanya sebagian rambut saja yang dipotong. Akan tetapi, jika ada di kalangan orang awam yang memotong sebagian ubun-ubunnya saja karena ia hanya taklid pada pendapat orang-orang di sekitarnya atau pendapat madzhabnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras. Demikian inti dari perkataan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Adapun untuk wanita, disepakati bahwa ia cukup memendekkan rambutnya, demikian sepakat para ulama. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa rambut wanita yang dipotong adalah satu ruas jari. Jadi, ia hanya memotong sedikit saja dari ujung rambutnya. Melaksanakan Thowaf Ifadhoh Setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur rambut kepala, maka seseorang sudah dianggap tahallul awwal. Artinya larangan ihram sudah bisa dilakukan selain yang berkaitan dengan wanita. Jadi ketika itu sudah bisa melepas kain ihram dan bisa memakai baju bebas dan bisa pula memakai wangi-wangian. Barulah setelah itu, ia beranjak ke Masjidil Haram untuk menunaikan thowaf Ifadhoh yang merupakan rukun haji (berdasarkan sepakat ulama). Thowaf ini biasa disebut thowaf ziyaroh atau thowaf fardh. Dan biasa pula disebut thowaf rukun karena ia merupakan rukun haji. Tidak ada akhir waktu untuk thowaf ifadhoh menurut mayoritas ulama. Kapan saja dilaksanakan, maka thowaf ifadhoh tersebut sah. Perselisihan ulama yang ada adalah apakah ada kewajiban damm bagi yang mengakhirkannya. Yang benar, tidak ada kewajiban damm sama sekali. Waktu awal thowaf ifadhoh adalah pertengahan malam Idul Adha. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah yang membicarakan cara manasik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berkendaraan dan menuju Masjidil Haram untuk melakukan thowaf ifadhoh dan beliau melaksanakan shalat Zhuhur pada tanggal 10 Dzulhijjah tersebut. Hal ini menunjukkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu cepat dan bersegera menyelesaikan manasik-manasik yang ada. Ini menunjukkan bahwa kita disunnahkan untuk segera menyelesaikan berbagai manasik tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah memberkahi umur beliau- mengatakan, “Jika salah satu dari amalan haji pada hari kesepuluh di atas dimajukan dari yang lain, maka tidaklah masalah. Jika seseorang menyembelih dulu sebelum melempar jumrah, atau mencukur sebelum menyembelih, atau melakukan thowaf ifadhoh sebelum melempar jumrah dan mencukur, maka tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan demikian dan beliau menjawab tidaklah mengapa. Namun yang disunnahkan adalah mengikuti sebagaimana yang beliau lakukan yaitu: melempar jumrah, lalu menyembelih, lalu mencukur, kemudian melakukan thowaf (ifadhoh).” (Shifat Hajjatin Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 196). Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? Umrah ke Umrah dan Haji Mabrur [1] Khodzaf adalah melempar batu atau kerikil antara dua jari telunjuk atau antara ibu jari dan jari telunjuk atau antara bagian luar jari tengah dan bagian dalam ibu jari. Inilah sebagian pengertian khodzaf sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 15: 412. Istilah gampangnya adalah bermain ketapel. Tagsamalan dzulhijjah haji


Kita yang sedang tidak berhaji barangkali ingin mengetahui apa saja ritual haji yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha), tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari itu Jama’ah Haji sangat sibuk sekali. Selepas dari Arafah, mereka akan ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam), lalu paginya melempar jumrah ‘Aqobah di Mina, lalu menyembelih hadyu dan mencukur rambut kepala, setelah itu melakukan thowaf Ifadhoh. Berikut sedikit uraian ibadah pada hari tersebut. Yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) oleh Jama’ah Haji adalah: 1-      Melempar jumrah ‘aqobah 2-      Menyembelih hadyu 3-      Mencukur rambut kepala 4-      Melakukan thowaf ifadhoh Yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ke-10 Dzulhijjah adalah melempar jumrah ‘aqobah, menyembelih hadyu, mencukur rambut kepala dan melaksanakan thowaf ifadhoh. Melempar Jumrah ‘Aqobah Melempar jumrah ‘Aqobah dilakukan setelah bertolak dari Muzdalifah. Melempar jumrah di sini termasuk wajib haji karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk mengikuti manasik yang beliau lakukan. Yang meninggalkan wajib haji ini terkena fidyah damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Cara melempar jumrah adalah dengan tujuh batu dan setiap lemparan digunakan satu batu. Jika ada yang melempar dengan tujuh batu sekaligus, berarti tidak sah dan hanya dianggap satu kali lemparan. Batu yang digunakan adalah batu kecil seukuran satu ruas jari, di mana batu tersebut tidak bisa memburu buruan dan tidak bisa pula mematikan musuh. Dan tidak boleh menggunakan batu besar karena termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan). Ciri-ciri batu yang digunakan untuk melempar jumrah seperti batu khodzaf sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang (berburu dengan cara) khodzaf[1]. Beliau bersabda, إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيْدًا وَلاَ تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ “Ia tidak dapat memburu buruan, tidak bisa mematikan musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata.” (HR. Bukhari no. 5479 dan Muslim no. 1954). Jabir bin ‘Abdillah berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَمَى الْجَمْرَةَ بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah dengan batu semisal batu khodzaf.” (HR. Muslim no. 1299) Ketika melempar jumrah disyari’atkan mengucapkan takbir (Allahu akbar) setiap kali lemparan. Hukum takbir ini adalah sunnah dan bukan wajib. Dan ketika melempar digunakan tangan kanan dan bisa pula dengan tangan kiri, juga diperintahkan melempar bukan hanya membuang batu di kolam jumrah. Saat melempar jumrah ‘Aqobah disunnahkan menjadikan Mina di sisi kanan dan Ka’bah di sisi kiri. Namun jika melempar dari posisi lainnya juga dibolehkan. Disyari’atkan berhenti dari talbiyah ketika melempar jumrah. Cukup dengan ucapan takbir setiap kali lemparan. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Al Fadhl disebutkan bahwa beliau pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jam’i sampai Mina, beliau senantiasa bertalbiyah sampai melempar jumrah. (HR. Bukhari no. 1685 dan Muslim no. 1282) Waktu pelemparan jumrah ‘Aqobah adalah mulai tiba dari Muzdalifah dan waktunya terus berlangsung hingga terbit fajar hari pertama dari hari tasyriq. Jika ada yang melempar jumrah pada malam hari (setelah tenggelamnya matahari pada hari Nahr/ Idul Adha), lempar jumrahnya sah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Bolehkah melempar jumrah ‘Aqobah sebelum terbit Fajar (waktu Shubuh)? Dibolehkan bagi orang yang lemah untuk melempar jumrah sebelum terbit matahari. Bahkan dibolehkan baginya ketika ia datang dari Mudzalifah untuk langsung melempar jumrah ‘Aqobah walau sebelum fajar. Demikianlah pendapat ‘Atho’, Imam Ahmad dan Imam Syafi’i yang membolehkan melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar secara mutlak. Yang tepat dalam masalah ini, disunnahkan melempar jumrah ‘Aqobah setelah terbit matahari berdasarkan sepakat para ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Barangsiapa yang melempar jumrah ‘Aqobah sebelum fajar, ia tidak perlu mengulanginya. Dan tidak kuketahui seorang ulama yang mengatakan tidak sahnya.” Penyembelihan Hadyu Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai hadiah untuk tanah haram. Hadyu diberlakukan pada jama’ah haji yang mengambil manasik tamattu’ dan qiron. Yang dianjurkan adalah menyembelih hadyu dengan tangan sendiri. Namun jika diwakilkan tidaklah masalah -seperti menitip uang pada bank-bank yang ada di sekitar jamarot-. Waktu penyembelihannya tidak diperbolehkan sebelum hari Idul Adha sebagaimana keterangan di sini. Disunnahkan shohibul hadyu untuk memakan dari hasil sembelihannya. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i menganggap tidak bolehnya shohibul hadyu memakan dari hasil sembelihan yang wajib. Yang tepat adalah pendapat bolehnya sebagaimana ditunjukkan dalam dalil. Mencukur Rambut Kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukur rambut kepalanya setelah beliau menyembelih hadyu. Mencukur habis rambut kepala (disebut halq) lebih utama daripada sekedar dipendekkan (disebut taqshir). Mencukur atau memendekkan rambut kepala di sini wajib dengan cara menyeluruh, bukan hanya sebagian rambut saja. Yang mewajibkan hal ini adalah Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan masalah ini sebenarnya tidak ada nash (dalil tegas) mengenai wajibnya menyeluruh. Sedangkan Imam Syafi’i membolehkan mengambil tiga helai rambut saja. Namun yang lebih tepat tidak hanya sebagian rambut saja yang dipotong. Akan tetapi, jika ada di kalangan orang awam yang memotong sebagian ubun-ubunnya saja karena ia hanya taklid pada pendapat orang-orang di sekitarnya atau pendapat madzhabnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras. Demikian inti dari perkataan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Adapun untuk wanita, disepakati bahwa ia cukup memendekkan rambutnya, demikian sepakat para ulama. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa rambut wanita yang dipotong adalah satu ruas jari. Jadi, ia hanya memotong sedikit saja dari ujung rambutnya. Melaksanakan Thowaf Ifadhoh Setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur rambut kepala, maka seseorang sudah dianggap tahallul awwal. Artinya larangan ihram sudah bisa dilakukan selain yang berkaitan dengan wanita. Jadi ketika itu sudah bisa melepas kain ihram dan bisa memakai baju bebas dan bisa pula memakai wangi-wangian. Barulah setelah itu, ia beranjak ke Masjidil Haram untuk menunaikan thowaf Ifadhoh yang merupakan rukun haji (berdasarkan sepakat ulama). Thowaf ini biasa disebut thowaf ziyaroh atau thowaf fardh. Dan biasa pula disebut thowaf rukun karena ia merupakan rukun haji. Tidak ada akhir waktu untuk thowaf ifadhoh menurut mayoritas ulama. Kapan saja dilaksanakan, maka thowaf ifadhoh tersebut sah. Perselisihan ulama yang ada adalah apakah ada kewajiban damm bagi yang mengakhirkannya. Yang benar, tidak ada kewajiban damm sama sekali. Waktu awal thowaf ifadhoh adalah pertengahan malam Idul Adha. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah yang membicarakan cara manasik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berkendaraan dan menuju Masjidil Haram untuk melakukan thowaf ifadhoh dan beliau melaksanakan shalat Zhuhur pada tanggal 10 Dzulhijjah tersebut. Hal ini menunjukkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu cepat dan bersegera menyelesaikan manasik-manasik yang ada. Ini menunjukkan bahwa kita disunnahkan untuk segera menyelesaikan berbagai manasik tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah memberkahi umur beliau- mengatakan, “Jika salah satu dari amalan haji pada hari kesepuluh di atas dimajukan dari yang lain, maka tidaklah masalah. Jika seseorang menyembelih dulu sebelum melempar jumrah, atau mencukur sebelum menyembelih, atau melakukan thowaf ifadhoh sebelum melempar jumrah dan mencukur, maka tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan demikian dan beliau menjawab tidaklah mengapa. Namun yang disunnahkan adalah mengikuti sebagaimana yang beliau lakukan yaitu: melempar jumrah, lalu menyembelih, lalu mencukur, kemudian melakukan thowaf (ifadhoh).” (Shifat Hajjatin Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 196). Referensi: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 5 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? Umrah ke Umrah dan Haji Mabrur [1] Khodzaf adalah melempar batu atau kerikil antara dua jari telunjuk atau antara ibu jari dan jari telunjuk atau antara bagian luar jari tengah dan bagian dalam ibu jari. Inilah sebagian pengertian khodzaf sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 15: 412. Istilah gampangnya adalah bermain ketapel. Tagsamalan dzulhijjah haji

Sebaik-Baik Do’a, Do’a Hari Arafah

Sebaik-baik do’a adalah do’a hari Arafah -9 Dzulhijjah-. Maksudnya, do’a ini paling cepat diijabahi. Sehingga kita diperintahkan untuk konsen melakukan ibadah yang satu ini di pada hari Arafah, apalagi untuk orang yang sedang wukuf di Arafah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33). Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji? Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282. Tanda bahwasanya do’a pada hari Arafah karena dilihat dari kemuliaan hari tersebut dapat kita lihat dari sebagian salaf yang membolehkan ta’rif. Ta’rif adalah berkumpul di masjid untuk berdo’a dan dzikir pada hari Arafah. Yang melakukan seperti ini adalah sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Imam Ahmad masih membolehkannya walau beliau sendiri tidak melakukannya. Syaikh Sholih Al Munajjid -semoga Allah berkahi umur beliau- menerangkan, “Hal ini menunjukkan bahwa mereka menilai keutamaan hari Arafah tidaklah khusus bagi orang yang berhaji saja. Walau memang berkumpul-kumpul seperti ini untuk dzikir dan do’a pada hari Arafah tidaklah pernah ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak melakukannya. Namun beliau beri keringanan dan tidak melarang karena ada sebagian sahabat yang melakukannya seperti Ibnu ‘Abbas dan ‘Amr bin Harits radhiyallahu ‘anhum.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70282) Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwalus Salaf fil Hajj, hal. 44) Do’a ini bagi yang wukuf dimulai dari siang hari selepas matahari tergelincir ke barat (masuk shalat Zhuhur) hingga terbenamnya matahari. Semoga Allah memudahkan kita untuk menyibukkan diri dengan do’a pada hari Arafah.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsarafah puasa arafah

Sebaik-Baik Do’a, Do’a Hari Arafah

Sebaik-baik do’a adalah do’a hari Arafah -9 Dzulhijjah-. Maksudnya, do’a ini paling cepat diijabahi. Sehingga kita diperintahkan untuk konsen melakukan ibadah yang satu ini di pada hari Arafah, apalagi untuk orang yang sedang wukuf di Arafah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33). Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji? Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282. Tanda bahwasanya do’a pada hari Arafah karena dilihat dari kemuliaan hari tersebut dapat kita lihat dari sebagian salaf yang membolehkan ta’rif. Ta’rif adalah berkumpul di masjid untuk berdo’a dan dzikir pada hari Arafah. Yang melakukan seperti ini adalah sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Imam Ahmad masih membolehkannya walau beliau sendiri tidak melakukannya. Syaikh Sholih Al Munajjid -semoga Allah berkahi umur beliau- menerangkan, “Hal ini menunjukkan bahwa mereka menilai keutamaan hari Arafah tidaklah khusus bagi orang yang berhaji saja. Walau memang berkumpul-kumpul seperti ini untuk dzikir dan do’a pada hari Arafah tidaklah pernah ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak melakukannya. Namun beliau beri keringanan dan tidak melarang karena ada sebagian sahabat yang melakukannya seperti Ibnu ‘Abbas dan ‘Amr bin Harits radhiyallahu ‘anhum.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70282) Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwalus Salaf fil Hajj, hal. 44) Do’a ini bagi yang wukuf dimulai dari siang hari selepas matahari tergelincir ke barat (masuk shalat Zhuhur) hingga terbenamnya matahari. Semoga Allah memudahkan kita untuk menyibukkan diri dengan do’a pada hari Arafah.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsarafah puasa arafah
Sebaik-baik do’a adalah do’a hari Arafah -9 Dzulhijjah-. Maksudnya, do’a ini paling cepat diijabahi. Sehingga kita diperintahkan untuk konsen melakukan ibadah yang satu ini di pada hari Arafah, apalagi untuk orang yang sedang wukuf di Arafah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33). Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji? Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282. Tanda bahwasanya do’a pada hari Arafah karena dilihat dari kemuliaan hari tersebut dapat kita lihat dari sebagian salaf yang membolehkan ta’rif. Ta’rif adalah berkumpul di masjid untuk berdo’a dan dzikir pada hari Arafah. Yang melakukan seperti ini adalah sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Imam Ahmad masih membolehkannya walau beliau sendiri tidak melakukannya. Syaikh Sholih Al Munajjid -semoga Allah berkahi umur beliau- menerangkan, “Hal ini menunjukkan bahwa mereka menilai keutamaan hari Arafah tidaklah khusus bagi orang yang berhaji saja. Walau memang berkumpul-kumpul seperti ini untuk dzikir dan do’a pada hari Arafah tidaklah pernah ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak melakukannya. Namun beliau beri keringanan dan tidak melarang karena ada sebagian sahabat yang melakukannya seperti Ibnu ‘Abbas dan ‘Amr bin Harits radhiyallahu ‘anhum.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70282) Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwalus Salaf fil Hajj, hal. 44) Do’a ini bagi yang wukuf dimulai dari siang hari selepas matahari tergelincir ke barat (masuk shalat Zhuhur) hingga terbenamnya matahari. Semoga Allah memudahkan kita untuk menyibukkan diri dengan do’a pada hari Arafah.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsarafah puasa arafah


Sebaik-baik do’a adalah do’a hari Arafah -9 Dzulhijjah-. Maksudnya, do’a ini paling cepat diijabahi. Sehingga kita diperintahkan untuk konsen melakukan ibadah yang satu ini di pada hari Arafah, apalagi untuk orang yang sedang wukuf di Arafah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33). Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji? Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282. Tanda bahwasanya do’a pada hari Arafah karena dilihat dari kemuliaan hari tersebut dapat kita lihat dari sebagian salaf yang membolehkan ta’rif. Ta’rif adalah berkumpul di masjid untuk berdo’a dan dzikir pada hari Arafah. Yang melakukan seperti ini adalah sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Imam Ahmad masih membolehkannya walau beliau sendiri tidak melakukannya. Syaikh Sholih Al Munajjid -semoga Allah berkahi umur beliau- menerangkan, “Hal ini menunjukkan bahwa mereka menilai keutamaan hari Arafah tidaklah khusus bagi orang yang berhaji saja. Walau memang berkumpul-kumpul seperti ini untuk dzikir dan do’a pada hari Arafah tidaklah pernah ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak melakukannya. Namun beliau beri keringanan dan tidak melarang karena ada sebagian sahabat yang melakukannya seperti Ibnu ‘Abbas dan ‘Amr bin Harits radhiyallahu ‘anhum.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70282) Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwalus Salaf fil Hajj, hal. 44) Do’a ini bagi yang wukuf dimulai dari siang hari selepas matahari tergelincir ke barat (masuk shalat Zhuhur) hingga terbenamnya matahari. Semoga Allah memudahkan kita untuk menyibukkan diri dengan do’a pada hari Arafah.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsarafah puasa arafah

Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha

Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban. Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap hasil qurban. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ. “Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228) Ibnu Hazm rahimahullah berkata, وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا “Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik.  Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89) Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku. Wallahu a’lam. Hikmahnya Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا . “Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh diwajibkan.  Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228) Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel mengenai shalat Idul Adha: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha & Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at Silakan download di sini: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab makan idul adha idul fithri idul fitri shalat ied

Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha

Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban. Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap hasil qurban. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ. “Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228) Ibnu Hazm rahimahullah berkata, وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا “Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik.  Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89) Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku. Wallahu a’lam. Hikmahnya Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا . “Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh diwajibkan.  Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228) Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel mengenai shalat Idul Adha: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha & Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at Silakan download di sini: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab makan idul adha idul fithri idul fitri shalat ied
Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban. Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap hasil qurban. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ. “Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228) Ibnu Hazm rahimahullah berkata, وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا “Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik.  Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89) Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku. Wallahu a’lam. Hikmahnya Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا . “Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh diwajibkan.  Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228) Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel mengenai shalat Idul Adha: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha & Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at Silakan download di sini: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab makan idul adha idul fithri idul fitri shalat ied


Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban. Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap hasil qurban. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ. “Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228) Ibnu Hazm rahimahullah berkata, وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا “Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik.  Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89) Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku. Wallahu a’lam. Hikmahnya Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا . “Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh diwajibkan.  Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228) Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel mengenai shalat Idul Adha: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha & Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at Silakan download di sini: Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsadab makan idul adha idul fithri idul fitri shalat ied

Ringkasan Panduan Haji (8), Kesalahan-Kesalahan Seputar Haji

Tulisan berikut adalah tulisan terakhir yang kami susun di musim haji tahun lalu. Penjelasan ini berisi kesalahan-kesalahan seputar ihram, thawaf, sa’i, dan amalan haji lainnya yang sering kita temukan di tengah-tengah jama’ah haji. Semoga dengan adanya artikel ini bisa meluruskan ritual keliru yang selama ini berjalan. Kesalahan ketika ihram Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah. Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik. Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas  boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram. Kesalahan dalam thawaf Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah. Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah. Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf. Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani. Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram. Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah. Kesalahan ketika sa’i Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan. Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat. Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam. Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu. Kesalahan di Arafah Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah. Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib. Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam. Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat. Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan. Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah. Kesalahan di Muzdalifah Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram. Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib. Kesalahan ketika melempar jumroh Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan. Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”. Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i. Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit. Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12). Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah. Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang. Kesalahan di Mina Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji. Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya. Kesalahan ketika Thawaf Wada’ Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Makkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Makkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman. Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah. Demikian beberapa penjelasan haji yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini. Tulisan ini perlu dirujuk dan ditambahkan dari beberapa sisi karena masih belum lengkap. Namun insya Allah sudah mencukupi bagi yang membutukan. Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panduan Haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji   Selesai disusun di Ummul Hamam, Riyadh KSA 5 Dzulhijjah 1432 H (1 hari sebelum safar ke Mina) www.rumaysho.com   Referensi Kitab Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, sumber dari Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan). Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait. Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Al Amiyah Al ‘Anud. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi-Beirut, cetakan kedua, 1392 H. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr-Beirut, cetakan pertama, 1405 H. An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H. Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H. Mursyid Al Mu’tamir wal Haaj waz Zaair fii Dhouil Kitab was Sunnah, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1418 H. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blansia, cetakan pertama, 1424 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah. Shifatul Hajj wal ‘Umrah, terbitan bagi pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, cetakan keduabelas, 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H. Referensi Buku Indonesia Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, terbitan Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ketiga, 1429 H. Referensi Mawqi’ Mawqi’ Islam Web: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=58685 Mawqi’ resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/3737 Mawqi’ Dorar.net: http://www.dorar.net/art/379

Ringkasan Panduan Haji (8), Kesalahan-Kesalahan Seputar Haji

Tulisan berikut adalah tulisan terakhir yang kami susun di musim haji tahun lalu. Penjelasan ini berisi kesalahan-kesalahan seputar ihram, thawaf, sa’i, dan amalan haji lainnya yang sering kita temukan di tengah-tengah jama’ah haji. Semoga dengan adanya artikel ini bisa meluruskan ritual keliru yang selama ini berjalan. Kesalahan ketika ihram Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah. Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik. Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas  boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram. Kesalahan dalam thawaf Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah. Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah. Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf. Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani. Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram. Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah. Kesalahan ketika sa’i Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan. Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat. Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam. Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu. Kesalahan di Arafah Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah. Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib. Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam. Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat. Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan. Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah. Kesalahan di Muzdalifah Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram. Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib. Kesalahan ketika melempar jumroh Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan. Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”. Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i. Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit. Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12). Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah. Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang. Kesalahan di Mina Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji. Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya. Kesalahan ketika Thawaf Wada’ Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Makkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Makkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman. Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah. Demikian beberapa penjelasan haji yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini. Tulisan ini perlu dirujuk dan ditambahkan dari beberapa sisi karena masih belum lengkap. Namun insya Allah sudah mencukupi bagi yang membutukan. Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panduan Haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji   Selesai disusun di Ummul Hamam, Riyadh KSA 5 Dzulhijjah 1432 H (1 hari sebelum safar ke Mina) www.rumaysho.com   Referensi Kitab Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, sumber dari Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan). Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait. Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Al Amiyah Al ‘Anud. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi-Beirut, cetakan kedua, 1392 H. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr-Beirut, cetakan pertama, 1405 H. An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H. Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H. Mursyid Al Mu’tamir wal Haaj waz Zaair fii Dhouil Kitab was Sunnah, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1418 H. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blansia, cetakan pertama, 1424 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah. Shifatul Hajj wal ‘Umrah, terbitan bagi pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, cetakan keduabelas, 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H. Referensi Buku Indonesia Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, terbitan Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ketiga, 1429 H. Referensi Mawqi’ Mawqi’ Islam Web: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=58685 Mawqi’ resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/3737 Mawqi’ Dorar.net: http://www.dorar.net/art/379
Tulisan berikut adalah tulisan terakhir yang kami susun di musim haji tahun lalu. Penjelasan ini berisi kesalahan-kesalahan seputar ihram, thawaf, sa’i, dan amalan haji lainnya yang sering kita temukan di tengah-tengah jama’ah haji. Semoga dengan adanya artikel ini bisa meluruskan ritual keliru yang selama ini berjalan. Kesalahan ketika ihram Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah. Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik. Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas  boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram. Kesalahan dalam thawaf Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah. Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah. Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf. Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani. Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram. Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah. Kesalahan ketika sa’i Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan. Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat. Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam. Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu. Kesalahan di Arafah Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah. Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib. Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam. Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat. Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan. Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah. Kesalahan di Muzdalifah Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram. Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib. Kesalahan ketika melempar jumroh Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan. Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”. Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i. Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit. Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12). Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah. Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang. Kesalahan di Mina Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji. Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya. Kesalahan ketika Thawaf Wada’ Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Makkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Makkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman. Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah. Demikian beberapa penjelasan haji yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini. Tulisan ini perlu dirujuk dan ditambahkan dari beberapa sisi karena masih belum lengkap. Namun insya Allah sudah mencukupi bagi yang membutukan. Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panduan Haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji   Selesai disusun di Ummul Hamam, Riyadh KSA 5 Dzulhijjah 1432 H (1 hari sebelum safar ke Mina) www.rumaysho.com   Referensi Kitab Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, sumber dari Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan). Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait. Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Al Amiyah Al ‘Anud. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi-Beirut, cetakan kedua, 1392 H. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr-Beirut, cetakan pertama, 1405 H. An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H. Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H. Mursyid Al Mu’tamir wal Haaj waz Zaair fii Dhouil Kitab was Sunnah, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1418 H. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blansia, cetakan pertama, 1424 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah. Shifatul Hajj wal ‘Umrah, terbitan bagi pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, cetakan keduabelas, 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H. Referensi Buku Indonesia Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, terbitan Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ketiga, 1429 H. Referensi Mawqi’ Mawqi’ Islam Web: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=58685 Mawqi’ resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/3737 Mawqi’ Dorar.net: http://www.dorar.net/art/379


Tulisan berikut adalah tulisan terakhir yang kami susun di musim haji tahun lalu. Penjelasan ini berisi kesalahan-kesalahan seputar ihram, thawaf, sa’i, dan amalan haji lainnya yang sering kita temukan di tengah-tengah jama’ah haji. Semoga dengan adanya artikel ini bisa meluruskan ritual keliru yang selama ini berjalan. Kesalahan ketika ihram Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah. Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik. Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas  boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram. Kesalahan dalam thawaf Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah. Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah. Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf. Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani. Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram. Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah. Kesalahan ketika sa’i Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan. Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat. Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam. Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu. Kesalahan di Arafah Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah. Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib. Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam. Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat. Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan. Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah. Kesalahan di Muzdalifah Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram. Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib. Kesalahan ketika melempar jumroh Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan. Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”. Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i. Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit. Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12). Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah. Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang. Kesalahan di Mina Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji. Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya. Kesalahan ketika Thawaf Wada’ Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Makkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Makkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman. Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah. Demikian beberapa penjelasan haji yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini. Tulisan ini perlu dirujuk dan ditambahkan dari beberapa sisi karena masih belum lengkap. Namun insya Allah sudah mencukupi bagi yang membutukan. Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panduan Haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji   Selesai disusun di Ummul Hamam, Riyadh KSA 5 Dzulhijjah 1432 H (1 hari sebelum safar ke Mina) www.rumaysho.com   Referensi Kitab Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, sumber dari Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan). Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait. Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Al Amiyah Al ‘Anud. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi-Beirut, cetakan kedua, 1392 H. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr-Beirut, cetakan pertama, 1405 H. An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H. Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H. Mursyid Al Mu’tamir wal Haaj waz Zaair fii Dhouil Kitab was Sunnah, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1418 H. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blansia, cetakan pertama, 1424 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah. Shifatul Hajj wal ‘Umrah, terbitan bagi pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, cetakan keduabelas, 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H. Referensi Buku Indonesia Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, terbitan Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ketiga, 1429 H. Referensi Mawqi’ Mawqi’ Islam Web: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=58685 Mawqi’ resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/3737 Mawqi’ Dorar.net: http://www.dorar.net/art/379

Keutamaan Hari Arafah

Hari Arafah adalah hari yang amat mulia bagi umat Islam. Hari tersebut adalah hari mustajabnya do’a. Hari tersebut juga adalah hari diampuninya dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Di antara keutamaan hari Arafah disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah yang kami sarikan berikut ini: Pertama: Hari Arafah adalah hari disempurnakannya agama dan nikmat. Dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ada seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar, آيَةٌ فِى كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لاَتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا . قَالَ أَىُّ آيَةٍ قَالَ ( الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا ) . قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِى نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ “Ada ayat dalam kitab kalian yang kalian membacanya dan seandainya ayat tersebut turun di tengah-tengah orang Yahudi, tentu kami akan menjadikannya sebagai hari perayaan (hari ‘ied).” “Ayat apakah itu?” tanya ‘Umar. Ia berkata, “(Ayat yang artinya): Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” ‘Umar berkata, “Kami telah mengetahui hal itu yaitu hari dan tempat di mana ayat tersebut diturunkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berdiri di ‘Arofah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017). At Tirmidzi mengeluarkan dari Ibnu ‘Abbas semisal itu. Di dalamnya disebutkan bahwa ayat tersebut turun pada hari ‘Ied yaitu hari Jum’at dan hari ‘Arofah. Kedua: Hari Arafah adalah hari ‘ied (perayaan) kaum muslimin. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al Khottob dan Ibnu ‘Abbas. Karena Ibnu ‘Abbas berkata, “Surat Al Maidah ayat 3 tadi turun pada dua hari ‘ied: hari Jum’at dan hari Arafah.” ‘Umar juga berkata, “Keduanya (hari Jum’at dan hari Arafah) -alhamdulillah- hari raya bagi kami.” Akan tetapi hari Arafah adalah hari ‘ied bagi orang yang sedang wukuf di Arafah saja. Sedangkan bagi yang tidak wukuf dianjurkan untuk berpuasa menurut jumhur (mayoritas) ulama. Ketiga: Hari Arafah adalah asy syaf’u (penggenap) yang Allah bersumpah dengannya sedangkan hari Idul Adha (hari Nahr) disebut al watr (ganjil). Inilah yang disebutkan dalam ayat, وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ “dan (demi) yang genap dan yang ganjil” (QS. Al Fajr: 3). Demikian kata Ibnu Rajab Al Hambali. Namun Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menukil pendapat sebaliknya. Yang dimaksud al watr adalah hari Arafah, sedangkan asy syaf’u adalah hari Nahr (Idul Adha). Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak. Keempat: Hari Arafah adalah hari yang paling utama. Demikian pendapat sebagian ulama. Ada pula yang berpendapat bahwa hari yang paling utama adalah hari Nahr (Idul Adha). Kelima: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Hari ‘Arafah lebih utama dari 10.000 hari.”’Atho’ berkata, “Barangsiapa berpuasa pada hari ‘Arofah, maka ia mendapatkan pahala seperti berpuasa 2000 hari.” Keenam: Hari Arafah menurut sekelompok ulama salaf disebut hari haji akbar. Yang berpendapat seperti ini adalah ‘Umar dan ulama lainnya. Sedangkan ulama lain menyelisihi hal itu, mereka mengatakan bahwa hari haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). Ketujuh: Puasa pada hari Arafah akan mengampuni dosa dua tahun. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162). Kedelapan: Hari Arafah adalah hari pengampunan dosa dan pembebasan dari siksa neraka. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Allah pun begitu bangga dengan orang yang wukuf di Arafah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً “Sesungguhnya Allah berbangga kepada para malaikat-Nya pada sore Arafah dengan orang-orang di Arafah, dan berkata: “Lihatlah keadaan hambaku, mereka mendatangiku dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ahmad 2: 224. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya tidaklah mengapa). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 487-489.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Naik ke Jabal Rahmah pada Hari Arafah Tagspuasa arafah

Keutamaan Hari Arafah

Hari Arafah adalah hari yang amat mulia bagi umat Islam. Hari tersebut adalah hari mustajabnya do’a. Hari tersebut juga adalah hari diampuninya dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Di antara keutamaan hari Arafah disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah yang kami sarikan berikut ini: Pertama: Hari Arafah adalah hari disempurnakannya agama dan nikmat. Dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ada seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar, آيَةٌ فِى كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لاَتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا . قَالَ أَىُّ آيَةٍ قَالَ ( الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا ) . قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِى نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ “Ada ayat dalam kitab kalian yang kalian membacanya dan seandainya ayat tersebut turun di tengah-tengah orang Yahudi, tentu kami akan menjadikannya sebagai hari perayaan (hari ‘ied).” “Ayat apakah itu?” tanya ‘Umar. Ia berkata, “(Ayat yang artinya): Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” ‘Umar berkata, “Kami telah mengetahui hal itu yaitu hari dan tempat di mana ayat tersebut diturunkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berdiri di ‘Arofah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017). At Tirmidzi mengeluarkan dari Ibnu ‘Abbas semisal itu. Di dalamnya disebutkan bahwa ayat tersebut turun pada hari ‘Ied yaitu hari Jum’at dan hari ‘Arofah. Kedua: Hari Arafah adalah hari ‘ied (perayaan) kaum muslimin. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al Khottob dan Ibnu ‘Abbas. Karena Ibnu ‘Abbas berkata, “Surat Al Maidah ayat 3 tadi turun pada dua hari ‘ied: hari Jum’at dan hari Arafah.” ‘Umar juga berkata, “Keduanya (hari Jum’at dan hari Arafah) -alhamdulillah- hari raya bagi kami.” Akan tetapi hari Arafah adalah hari ‘ied bagi orang yang sedang wukuf di Arafah saja. Sedangkan bagi yang tidak wukuf dianjurkan untuk berpuasa menurut jumhur (mayoritas) ulama. Ketiga: Hari Arafah adalah asy syaf’u (penggenap) yang Allah bersumpah dengannya sedangkan hari Idul Adha (hari Nahr) disebut al watr (ganjil). Inilah yang disebutkan dalam ayat, وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ “dan (demi) yang genap dan yang ganjil” (QS. Al Fajr: 3). Demikian kata Ibnu Rajab Al Hambali. Namun Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menukil pendapat sebaliknya. Yang dimaksud al watr adalah hari Arafah, sedangkan asy syaf’u adalah hari Nahr (Idul Adha). Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak. Keempat: Hari Arafah adalah hari yang paling utama. Demikian pendapat sebagian ulama. Ada pula yang berpendapat bahwa hari yang paling utama adalah hari Nahr (Idul Adha). Kelima: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Hari ‘Arafah lebih utama dari 10.000 hari.”’Atho’ berkata, “Barangsiapa berpuasa pada hari ‘Arofah, maka ia mendapatkan pahala seperti berpuasa 2000 hari.” Keenam: Hari Arafah menurut sekelompok ulama salaf disebut hari haji akbar. Yang berpendapat seperti ini adalah ‘Umar dan ulama lainnya. Sedangkan ulama lain menyelisihi hal itu, mereka mengatakan bahwa hari haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). Ketujuh: Puasa pada hari Arafah akan mengampuni dosa dua tahun. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162). Kedelapan: Hari Arafah adalah hari pengampunan dosa dan pembebasan dari siksa neraka. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Allah pun begitu bangga dengan orang yang wukuf di Arafah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً “Sesungguhnya Allah berbangga kepada para malaikat-Nya pada sore Arafah dengan orang-orang di Arafah, dan berkata: “Lihatlah keadaan hambaku, mereka mendatangiku dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ahmad 2: 224. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya tidaklah mengapa). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 487-489.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Naik ke Jabal Rahmah pada Hari Arafah Tagspuasa arafah
Hari Arafah adalah hari yang amat mulia bagi umat Islam. Hari tersebut adalah hari mustajabnya do’a. Hari tersebut juga adalah hari diampuninya dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Di antara keutamaan hari Arafah disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah yang kami sarikan berikut ini: Pertama: Hari Arafah adalah hari disempurnakannya agama dan nikmat. Dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ada seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar, آيَةٌ فِى كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لاَتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا . قَالَ أَىُّ آيَةٍ قَالَ ( الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا ) . قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِى نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ “Ada ayat dalam kitab kalian yang kalian membacanya dan seandainya ayat tersebut turun di tengah-tengah orang Yahudi, tentu kami akan menjadikannya sebagai hari perayaan (hari ‘ied).” “Ayat apakah itu?” tanya ‘Umar. Ia berkata, “(Ayat yang artinya): Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” ‘Umar berkata, “Kami telah mengetahui hal itu yaitu hari dan tempat di mana ayat tersebut diturunkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berdiri di ‘Arofah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017). At Tirmidzi mengeluarkan dari Ibnu ‘Abbas semisal itu. Di dalamnya disebutkan bahwa ayat tersebut turun pada hari ‘Ied yaitu hari Jum’at dan hari ‘Arofah. Kedua: Hari Arafah adalah hari ‘ied (perayaan) kaum muslimin. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al Khottob dan Ibnu ‘Abbas. Karena Ibnu ‘Abbas berkata, “Surat Al Maidah ayat 3 tadi turun pada dua hari ‘ied: hari Jum’at dan hari Arafah.” ‘Umar juga berkata, “Keduanya (hari Jum’at dan hari Arafah) -alhamdulillah- hari raya bagi kami.” Akan tetapi hari Arafah adalah hari ‘ied bagi orang yang sedang wukuf di Arafah saja. Sedangkan bagi yang tidak wukuf dianjurkan untuk berpuasa menurut jumhur (mayoritas) ulama. Ketiga: Hari Arafah adalah asy syaf’u (penggenap) yang Allah bersumpah dengannya sedangkan hari Idul Adha (hari Nahr) disebut al watr (ganjil). Inilah yang disebutkan dalam ayat, وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ “dan (demi) yang genap dan yang ganjil” (QS. Al Fajr: 3). Demikian kata Ibnu Rajab Al Hambali. Namun Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menukil pendapat sebaliknya. Yang dimaksud al watr adalah hari Arafah, sedangkan asy syaf’u adalah hari Nahr (Idul Adha). Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak. Keempat: Hari Arafah adalah hari yang paling utama. Demikian pendapat sebagian ulama. Ada pula yang berpendapat bahwa hari yang paling utama adalah hari Nahr (Idul Adha). Kelima: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Hari ‘Arafah lebih utama dari 10.000 hari.”’Atho’ berkata, “Barangsiapa berpuasa pada hari ‘Arofah, maka ia mendapatkan pahala seperti berpuasa 2000 hari.” Keenam: Hari Arafah menurut sekelompok ulama salaf disebut hari haji akbar. Yang berpendapat seperti ini adalah ‘Umar dan ulama lainnya. Sedangkan ulama lain menyelisihi hal itu, mereka mengatakan bahwa hari haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). Ketujuh: Puasa pada hari Arafah akan mengampuni dosa dua tahun. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162). Kedelapan: Hari Arafah adalah hari pengampunan dosa dan pembebasan dari siksa neraka. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Allah pun begitu bangga dengan orang yang wukuf di Arafah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً “Sesungguhnya Allah berbangga kepada para malaikat-Nya pada sore Arafah dengan orang-orang di Arafah, dan berkata: “Lihatlah keadaan hambaku, mereka mendatangiku dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ahmad 2: 224. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya tidaklah mengapa). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 487-489.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Naik ke Jabal Rahmah pada Hari Arafah Tagspuasa arafah


Hari Arafah adalah hari yang amat mulia bagi umat Islam. Hari tersebut adalah hari mustajabnya do’a. Hari tersebut juga adalah hari diampuninya dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Di antara keutamaan hari Arafah disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah yang kami sarikan berikut ini: Pertama: Hari Arafah adalah hari disempurnakannya agama dan nikmat. Dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ada seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar, آيَةٌ فِى كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لاَتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا . قَالَ أَىُّ آيَةٍ قَالَ ( الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا ) . قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِى نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ “Ada ayat dalam kitab kalian yang kalian membacanya dan seandainya ayat tersebut turun di tengah-tengah orang Yahudi, tentu kami akan menjadikannya sebagai hari perayaan (hari ‘ied).” “Ayat apakah itu?” tanya ‘Umar. Ia berkata, “(Ayat yang artinya): Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” ‘Umar berkata, “Kami telah mengetahui hal itu yaitu hari dan tempat di mana ayat tersebut diturunkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berdiri di ‘Arofah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017). At Tirmidzi mengeluarkan dari Ibnu ‘Abbas semisal itu. Di dalamnya disebutkan bahwa ayat tersebut turun pada hari ‘Ied yaitu hari Jum’at dan hari ‘Arofah. Kedua: Hari Arafah adalah hari ‘ied (perayaan) kaum muslimin. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al Khottob dan Ibnu ‘Abbas. Karena Ibnu ‘Abbas berkata, “Surat Al Maidah ayat 3 tadi turun pada dua hari ‘ied: hari Jum’at dan hari Arafah.” ‘Umar juga berkata, “Keduanya (hari Jum’at dan hari Arafah) -alhamdulillah- hari raya bagi kami.” Akan tetapi hari Arafah adalah hari ‘ied bagi orang yang sedang wukuf di Arafah saja. Sedangkan bagi yang tidak wukuf dianjurkan untuk berpuasa menurut jumhur (mayoritas) ulama. Ketiga: Hari Arafah adalah asy syaf’u (penggenap) yang Allah bersumpah dengannya sedangkan hari Idul Adha (hari Nahr) disebut al watr (ganjil). Inilah yang disebutkan dalam ayat, وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ “dan (demi) yang genap dan yang ganjil” (QS. Al Fajr: 3). Demikian kata Ibnu Rajab Al Hambali. Namun Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir menukil pendapat sebaliknya. Yang dimaksud al watr adalah hari Arafah, sedangkan asy syaf’u adalah hari Nahr (Idul Adha). Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak. Keempat: Hari Arafah adalah hari yang paling utama. Demikian pendapat sebagian ulama. Ada pula yang berpendapat bahwa hari yang paling utama adalah hari Nahr (Idul Adha). Kelima: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Hari ‘Arafah lebih utama dari 10.000 hari.”’Atho’ berkata, “Barangsiapa berpuasa pada hari ‘Arofah, maka ia mendapatkan pahala seperti berpuasa 2000 hari.” Keenam: Hari Arafah menurut sekelompok ulama salaf disebut hari haji akbar. Yang berpendapat seperti ini adalah ‘Umar dan ulama lainnya. Sedangkan ulama lain menyelisihi hal itu, mereka mengatakan bahwa hari haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). Ketujuh: Puasa pada hari Arafah akan mengampuni dosa dua tahun. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162). Kedelapan: Hari Arafah adalah hari pengampunan dosa dan pembebasan dari siksa neraka. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348). Allah pun begitu bangga dengan orang yang wukuf di Arafah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً “Sesungguhnya Allah berbangga kepada para malaikat-Nya pada sore Arafah dengan orang-orang di Arafah, dan berkata: “Lihatlah keadaan hambaku, mereka mendatangiku dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ahmad 2: 224. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya tidaklah mengapa). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 487-489.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Naik ke Jabal Rahmah pada Hari Arafah Tagspuasa arafah

ANTARA SHOLAT DAN PERSIDANGAN ALLAH

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :لِلْعَبْدِ بَيْنَ يَدَيْ اللهِ مَوْقِفَانِ، مَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ فِي الصَّلاَةِ وَمَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ يَوْمَ لِقَائِهِ فَمَنْ قَامَ بِحَقِّ الْمَوْقِفِ الأَوَّلِ هُوِّنَ عَلَيْهِ الْمَوْقِفُ الآخَرُ وَمَنِ اسْتَهَانَ بِهَذَا الْمَوْقِفِ وَلَمْ يُوَفِّهِ حَقَّهُ شُدِّدَ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْمَوْقِفُ قَالَ تَعَالَى ومن الليل فاسجد له وسبحه ليلا طويلا إن هؤلاء يحبون العاجلة ويذرون وراءهم يوما ثقيلاSeorang hamba, menghadap Allah dalam dua kondisi, kondisi ia berhadapan dengan Allah tatkala sedang sholat, dan kondisi berhadapan dengan Allah tatkala hari kiamat (untuk dihisab/disidang dan mempertanggung jawaban amal perbuatannya-pen). Barang siapa yang berhadapan kepada Allah pada kondisi pertama sebagaimana mestinya (dengan baik) maka akan diringankan baginya tatkala menghadap Allah pada hari kiamat. Barang siapa yang meremehkan kondisi yang pertama dan tidak menjalankan sebagaimana mestinya maka ia dipersulit dan disikapi dengan keras tatkala berhadapan dengan Allah pada hari kiamat.  وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلا طَوِيلا (٢٦) إِنَّ هَؤُلاءِ يُحِبُّونَ الْعَاجِلَةَ وَيَذَرُونَ وَرَاءَهُمْ يَوْمًا ثَقِيلا“Dan pada sebagian dari malam, Maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari. Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka tidak memperdulikan kesudahan mereka, pada hari yang berat (hari akhirat)” (QS Al-Insaan : 26-27)” (Demikian perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitab Al-Fawaaid)Karenanya… berusahalah untuk khusyu’ tatkala sholat…jika Allah mengetahui bahwasanya engkau berusaha khusyu’ maka niscaya Allah akan memudahkanmu untuk meraihnya…Jika engkau sadar bahwa hatimu sedang terlepas dan berpetualang tatkala sholat maka jangan biarkan…tariklah kembali untuk konsentrasi dan khusyuk dalam sholat….ingatlah keagungan Allah…, ingatlah dosa-dosamu…ingatlah dahsyat dan sulitnya persidangan Allah pada hari kiamat kelak….Semoga dengan khusyuknya sholatmu maka akan ringan dan mudah persidangan yang akan engkau jalani kelak…pada hari dimana tidak bermanfaat harta sedikitpun…

ANTARA SHOLAT DAN PERSIDANGAN ALLAH

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :لِلْعَبْدِ بَيْنَ يَدَيْ اللهِ مَوْقِفَانِ، مَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ فِي الصَّلاَةِ وَمَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ يَوْمَ لِقَائِهِ فَمَنْ قَامَ بِحَقِّ الْمَوْقِفِ الأَوَّلِ هُوِّنَ عَلَيْهِ الْمَوْقِفُ الآخَرُ وَمَنِ اسْتَهَانَ بِهَذَا الْمَوْقِفِ وَلَمْ يُوَفِّهِ حَقَّهُ شُدِّدَ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْمَوْقِفُ قَالَ تَعَالَى ومن الليل فاسجد له وسبحه ليلا طويلا إن هؤلاء يحبون العاجلة ويذرون وراءهم يوما ثقيلاSeorang hamba, menghadap Allah dalam dua kondisi, kondisi ia berhadapan dengan Allah tatkala sedang sholat, dan kondisi berhadapan dengan Allah tatkala hari kiamat (untuk dihisab/disidang dan mempertanggung jawaban amal perbuatannya-pen). Barang siapa yang berhadapan kepada Allah pada kondisi pertama sebagaimana mestinya (dengan baik) maka akan diringankan baginya tatkala menghadap Allah pada hari kiamat. Barang siapa yang meremehkan kondisi yang pertama dan tidak menjalankan sebagaimana mestinya maka ia dipersulit dan disikapi dengan keras tatkala berhadapan dengan Allah pada hari kiamat.  وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلا طَوِيلا (٢٦) إِنَّ هَؤُلاءِ يُحِبُّونَ الْعَاجِلَةَ وَيَذَرُونَ وَرَاءَهُمْ يَوْمًا ثَقِيلا“Dan pada sebagian dari malam, Maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari. Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka tidak memperdulikan kesudahan mereka, pada hari yang berat (hari akhirat)” (QS Al-Insaan : 26-27)” (Demikian perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitab Al-Fawaaid)Karenanya… berusahalah untuk khusyu’ tatkala sholat…jika Allah mengetahui bahwasanya engkau berusaha khusyu’ maka niscaya Allah akan memudahkanmu untuk meraihnya…Jika engkau sadar bahwa hatimu sedang terlepas dan berpetualang tatkala sholat maka jangan biarkan…tariklah kembali untuk konsentrasi dan khusyuk dalam sholat….ingatlah keagungan Allah…, ingatlah dosa-dosamu…ingatlah dahsyat dan sulitnya persidangan Allah pada hari kiamat kelak….Semoga dengan khusyuknya sholatmu maka akan ringan dan mudah persidangan yang akan engkau jalani kelak…pada hari dimana tidak bermanfaat harta sedikitpun…
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :لِلْعَبْدِ بَيْنَ يَدَيْ اللهِ مَوْقِفَانِ، مَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ فِي الصَّلاَةِ وَمَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ يَوْمَ لِقَائِهِ فَمَنْ قَامَ بِحَقِّ الْمَوْقِفِ الأَوَّلِ هُوِّنَ عَلَيْهِ الْمَوْقِفُ الآخَرُ وَمَنِ اسْتَهَانَ بِهَذَا الْمَوْقِفِ وَلَمْ يُوَفِّهِ حَقَّهُ شُدِّدَ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْمَوْقِفُ قَالَ تَعَالَى ومن الليل فاسجد له وسبحه ليلا طويلا إن هؤلاء يحبون العاجلة ويذرون وراءهم يوما ثقيلاSeorang hamba, menghadap Allah dalam dua kondisi, kondisi ia berhadapan dengan Allah tatkala sedang sholat, dan kondisi berhadapan dengan Allah tatkala hari kiamat (untuk dihisab/disidang dan mempertanggung jawaban amal perbuatannya-pen). Barang siapa yang berhadapan kepada Allah pada kondisi pertama sebagaimana mestinya (dengan baik) maka akan diringankan baginya tatkala menghadap Allah pada hari kiamat. Barang siapa yang meremehkan kondisi yang pertama dan tidak menjalankan sebagaimana mestinya maka ia dipersulit dan disikapi dengan keras tatkala berhadapan dengan Allah pada hari kiamat.  وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلا طَوِيلا (٢٦) إِنَّ هَؤُلاءِ يُحِبُّونَ الْعَاجِلَةَ وَيَذَرُونَ وَرَاءَهُمْ يَوْمًا ثَقِيلا“Dan pada sebagian dari malam, Maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari. Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka tidak memperdulikan kesudahan mereka, pada hari yang berat (hari akhirat)” (QS Al-Insaan : 26-27)” (Demikian perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitab Al-Fawaaid)Karenanya… berusahalah untuk khusyu’ tatkala sholat…jika Allah mengetahui bahwasanya engkau berusaha khusyu’ maka niscaya Allah akan memudahkanmu untuk meraihnya…Jika engkau sadar bahwa hatimu sedang terlepas dan berpetualang tatkala sholat maka jangan biarkan…tariklah kembali untuk konsentrasi dan khusyuk dalam sholat….ingatlah keagungan Allah…, ingatlah dosa-dosamu…ingatlah dahsyat dan sulitnya persidangan Allah pada hari kiamat kelak….Semoga dengan khusyuknya sholatmu maka akan ringan dan mudah persidangan yang akan engkau jalani kelak…pada hari dimana tidak bermanfaat harta sedikitpun…


Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :لِلْعَبْدِ بَيْنَ يَدَيْ اللهِ مَوْقِفَانِ، مَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ فِي الصَّلاَةِ وَمَوْقِفٌ بَيْنَ يَدَيْهِ يَوْمَ لِقَائِهِ فَمَنْ قَامَ بِحَقِّ الْمَوْقِفِ الأَوَّلِ هُوِّنَ عَلَيْهِ الْمَوْقِفُ الآخَرُ وَمَنِ اسْتَهَانَ بِهَذَا الْمَوْقِفِ وَلَمْ يُوَفِّهِ حَقَّهُ شُدِّدَ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْمَوْقِفُ قَالَ تَعَالَى ومن الليل فاسجد له وسبحه ليلا طويلا إن هؤلاء يحبون العاجلة ويذرون وراءهم يوما ثقيلاSeorang hamba, menghadap Allah dalam dua kondisi, kondisi ia berhadapan dengan Allah tatkala sedang sholat, dan kondisi berhadapan dengan Allah tatkala hari kiamat (untuk dihisab/disidang dan mempertanggung jawaban amal perbuatannya-pen). Barang siapa yang berhadapan kepada Allah pada kondisi pertama sebagaimana mestinya (dengan baik) maka akan diringankan baginya tatkala menghadap Allah pada hari kiamat. Barang siapa yang meremehkan kondisi yang pertama dan tidak menjalankan sebagaimana mestinya maka ia dipersulit dan disikapi dengan keras tatkala berhadapan dengan Allah pada hari kiamat.  وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلا طَوِيلا (٢٦) إِنَّ هَؤُلاءِ يُحِبُّونَ الْعَاجِلَةَ وَيَذَرُونَ وَرَاءَهُمْ يَوْمًا ثَقِيلا“Dan pada sebagian dari malam, Maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari. Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka tidak memperdulikan kesudahan mereka, pada hari yang berat (hari akhirat)” (QS Al-Insaan : 26-27)” (Demikian perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitab Al-Fawaaid)Karenanya… berusahalah untuk khusyu’ tatkala sholat…jika Allah mengetahui bahwasanya engkau berusaha khusyu’ maka niscaya Allah akan memudahkanmu untuk meraihnya…Jika engkau sadar bahwa hatimu sedang terlepas dan berpetualang tatkala sholat maka jangan biarkan…tariklah kembali untuk konsentrasi dan khusyuk dalam sholat….ingatlah keagungan Allah…, ingatlah dosa-dosamu…ingatlah dahsyat dan sulitnya persidangan Allah pada hari kiamat kelak….Semoga dengan khusyuknya sholatmu maka akan ringan dan mudah persidangan yang akan engkau jalani kelak…pada hari dimana tidak bermanfaat harta sedikitpun…

KETIKA COBAAN DATANG BERTUBI-TUBI….

Terkadang seseorang ditimpa ujian dan musibah datang bertubi-tubi…silih berganti…hilang yang satu datang lagi yang lain semisalnya…Terkadang seseorang tidak melihat kegembiraan kecuali sangat jarang sekali.Sungguh indah perkataan Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah tatkala beliau berbicara tentang banyaknya kesedihan dan sedikitnya kegembiraanمِحَنُ الزَّماَنِ كَثِيْرَةٌ لاَ تَنْقَضِي … وَسُرُوْرُهَا يَأْتِيْكَ كَالأَعْيَادِ“Ujian zaman banyak dan tidak berhenti menimpa….Dan kegembiraannya mendatangimu sesekali seperti hari raya yang datang sesekali…”Bahkan terkadang ujian dan musibah terkadang datang tidak satu persatu akan tetapi datang bergerombol… Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkataتَأْتِي الْمَكَارِهُ حِيْنَ تَأْتِي جُمْلَةً … وَأَرَى السُّرُوْرَ يَجِيْءُ فِي الْفَلَتَاتِ“Hal-hal yang dibenci tatkala menimpa datang secara bergerombol…Dan aku memandang kesenangan datangnya sesekali…”Memang benar, terkadang musibah dan ujian menimpa seseorang secara bergermbol…sampai-sampai terkadang seseorang tidak bisa berfikir dan bersikap yang waras..Akan tetapi seorang mukmin bagaimanapun kesulitan dan ujian yang dihadapinya maka ia akan tetap percaya dan yakin dengan rahmat Allah dan bertawakkal kepada Allah. Ia yakin bahwasanya akan ada jalan keluar…akan terurai ikatan-ikatan kesulitan tersebut….bahkan justru keyakinan ini muncul dan nampak dalam kondisi yang amat sangat genting !!!Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :وَلَرُبَّ نَازِلَةٍ يَضِيْقُ بِهَا الْفَتَى — ذَرْعاً وَعِنْدَ اللهِ مِنْهَا الْمَخْرَجُضَاقَتْ فَلَمَّا اسْتَحْكَمَتْ حَلَقَاتُهَا — فَرُجَتْ وَكُنْتُ أَظُنُّهَا لاَ تَفْرَجُ“Betapa sering musibah yang menjadikan sesak dada seorang pemuda… padahal di sisi Allah ada jalan keluarnya…Menjadi sempit…bahkan tatkala telah semakin kokoh rantai-rantai pengikat… terbukalah…padahal aku telah menyangka bahwasanya tidak akan terbuka ikatan tersebut…”Seorang muslim janganlah lupa bahwasanya terkadang karunia Allah bisa jadi datang dalam musibah tersebut…bahwasanya أَنَّ وَرَاءَ كُلِّ مِحْنَةٍ مِنْحَةً dibalik setiap ujian ada pemberian dan karunia Allah.Kita yakin bahwasanya Allah tidak menguji kita untuk mengadzab kita, akan tetapi untuk meramati kita. Seberat apapun juga suatu ujian maka pasti dibaliknya ada kebaikan yang banyak. Bisa jadi kita tidak akan tahu hikmah dibalik ujian dan musibah tersebut kecuali setelah perginya ujian dan musibah tersebut.Jika kita tidak bisa melihat keindahan dan hikmah pada musibah maka hendaknya kita merenungkan kisah yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam bersama Khodir dalam surat Al-Kahfi. Lihatlah bagaimana Musa memandang bahwasanya perbuatan Khodir yang membocorkan perahu, membunuh anak muda, dan menegakkan dinding merupakan murni keburukan, sehingga akhirnya iapun mengingkarnya. Akan tetapi… ternyata dibalik perkara-perkara tersebut ada kebaikan dan hikmah. Ternyata dibocorkannya perahu tersebut merupakan sebab selamatnya perahu agar tidak diambil oleh raja yang dzolim, dibunuhnya anak tersebut ternyata merupakan rahmat dari Allah terhadap kedua orang tuanya, yang ternyata jika sang anak besar maka akan menjerumuskan kedua orang tuanya dalam kekufuran. Dan dengan menegakkan tembok yang menyebabkan ditangguhkannya rejeki kedua anak yatim, ternyata merupakan rahmat dari Allah.Sebagaimana pepatah :رُبَّ أَمْرٍ تَتَّقِيْهِ، جَرَّ أَمْرًا تَرْتَجِيْهِ“Betapa sering perkara yang kau jauhi/tidak sukai, ternyata mendatangkan perkara yang kau harapkan”Allah berfirman :فَعَسَى أَن تَكرَهُوا شَيئاً وَيَجعَلَ اللهُ فِيهِ خَيراً كَثِيراً“Maka bisa jadi engkau membenci suatu perkara dan Allah menjadikan pada perkara tersebut banyak kebaikan” (QS An-Nisaa : 19)Seorang penyair berkata :إِذَا أَرْهَقَتْكَ هُمُوْمُ الْحَيَاِة ….وَمَسَّكَ مِنْهَا عَظِيْمُ الضَّرَرِ..Jika kesedihan hidup sungguh telah melelahkanmu…Kau telah ditimpa dengan kemudorotan yang besarوَذُقْتَ الْأَمْرَيْنِ حَتَّى بَكَيْتَ…وَضَجَّ فُؤَادُكَ حَتَّى انْفَجَرَ..Dua perkara tersebut telah kau rasakan hingga membuatmu menangis…Hatimu telah bergeliak hingga meledakوَسُدَّتْ بِوَجْهِكَ كُلُّ الدُّرُوْبَ…وَأَوْشَكْتَ أَنْ تَسْقُطَ بَيْنَ الْحُفَرِ..Telah tertutup seluruh jalan dihadapanmu…Engkau hampir terjungkal diantara lobang-lobang…فَيَمِّمْ إِلَى اللهِ فِي لَهْفَةٍ…وَبُثَّ الشَّكَاةَ لِرَبِّ الْبَشَرِMaka menujulah kepada Allah dalam kesedihan…dan curahkanlah keluhanmu kepada Penguasa manusia”(Diringkas oleh Firanda Andirja)

KETIKA COBAAN DATANG BERTUBI-TUBI….

Terkadang seseorang ditimpa ujian dan musibah datang bertubi-tubi…silih berganti…hilang yang satu datang lagi yang lain semisalnya…Terkadang seseorang tidak melihat kegembiraan kecuali sangat jarang sekali.Sungguh indah perkataan Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah tatkala beliau berbicara tentang banyaknya kesedihan dan sedikitnya kegembiraanمِحَنُ الزَّماَنِ كَثِيْرَةٌ لاَ تَنْقَضِي … وَسُرُوْرُهَا يَأْتِيْكَ كَالأَعْيَادِ“Ujian zaman banyak dan tidak berhenti menimpa….Dan kegembiraannya mendatangimu sesekali seperti hari raya yang datang sesekali…”Bahkan terkadang ujian dan musibah terkadang datang tidak satu persatu akan tetapi datang bergerombol… Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkataتَأْتِي الْمَكَارِهُ حِيْنَ تَأْتِي جُمْلَةً … وَأَرَى السُّرُوْرَ يَجِيْءُ فِي الْفَلَتَاتِ“Hal-hal yang dibenci tatkala menimpa datang secara bergerombol…Dan aku memandang kesenangan datangnya sesekali…”Memang benar, terkadang musibah dan ujian menimpa seseorang secara bergermbol…sampai-sampai terkadang seseorang tidak bisa berfikir dan bersikap yang waras..Akan tetapi seorang mukmin bagaimanapun kesulitan dan ujian yang dihadapinya maka ia akan tetap percaya dan yakin dengan rahmat Allah dan bertawakkal kepada Allah. Ia yakin bahwasanya akan ada jalan keluar…akan terurai ikatan-ikatan kesulitan tersebut….bahkan justru keyakinan ini muncul dan nampak dalam kondisi yang amat sangat genting !!!Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :وَلَرُبَّ نَازِلَةٍ يَضِيْقُ بِهَا الْفَتَى — ذَرْعاً وَعِنْدَ اللهِ مِنْهَا الْمَخْرَجُضَاقَتْ فَلَمَّا اسْتَحْكَمَتْ حَلَقَاتُهَا — فَرُجَتْ وَكُنْتُ أَظُنُّهَا لاَ تَفْرَجُ“Betapa sering musibah yang menjadikan sesak dada seorang pemuda… padahal di sisi Allah ada jalan keluarnya…Menjadi sempit…bahkan tatkala telah semakin kokoh rantai-rantai pengikat… terbukalah…padahal aku telah menyangka bahwasanya tidak akan terbuka ikatan tersebut…”Seorang muslim janganlah lupa bahwasanya terkadang karunia Allah bisa jadi datang dalam musibah tersebut…bahwasanya أَنَّ وَرَاءَ كُلِّ مِحْنَةٍ مِنْحَةً dibalik setiap ujian ada pemberian dan karunia Allah.Kita yakin bahwasanya Allah tidak menguji kita untuk mengadzab kita, akan tetapi untuk meramati kita. Seberat apapun juga suatu ujian maka pasti dibaliknya ada kebaikan yang banyak. Bisa jadi kita tidak akan tahu hikmah dibalik ujian dan musibah tersebut kecuali setelah perginya ujian dan musibah tersebut.Jika kita tidak bisa melihat keindahan dan hikmah pada musibah maka hendaknya kita merenungkan kisah yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam bersama Khodir dalam surat Al-Kahfi. Lihatlah bagaimana Musa memandang bahwasanya perbuatan Khodir yang membocorkan perahu, membunuh anak muda, dan menegakkan dinding merupakan murni keburukan, sehingga akhirnya iapun mengingkarnya. Akan tetapi… ternyata dibalik perkara-perkara tersebut ada kebaikan dan hikmah. Ternyata dibocorkannya perahu tersebut merupakan sebab selamatnya perahu agar tidak diambil oleh raja yang dzolim, dibunuhnya anak tersebut ternyata merupakan rahmat dari Allah terhadap kedua orang tuanya, yang ternyata jika sang anak besar maka akan menjerumuskan kedua orang tuanya dalam kekufuran. Dan dengan menegakkan tembok yang menyebabkan ditangguhkannya rejeki kedua anak yatim, ternyata merupakan rahmat dari Allah.Sebagaimana pepatah :رُبَّ أَمْرٍ تَتَّقِيْهِ، جَرَّ أَمْرًا تَرْتَجِيْهِ“Betapa sering perkara yang kau jauhi/tidak sukai, ternyata mendatangkan perkara yang kau harapkan”Allah berfirman :فَعَسَى أَن تَكرَهُوا شَيئاً وَيَجعَلَ اللهُ فِيهِ خَيراً كَثِيراً“Maka bisa jadi engkau membenci suatu perkara dan Allah menjadikan pada perkara tersebut banyak kebaikan” (QS An-Nisaa : 19)Seorang penyair berkata :إِذَا أَرْهَقَتْكَ هُمُوْمُ الْحَيَاِة ….وَمَسَّكَ مِنْهَا عَظِيْمُ الضَّرَرِ..Jika kesedihan hidup sungguh telah melelahkanmu…Kau telah ditimpa dengan kemudorotan yang besarوَذُقْتَ الْأَمْرَيْنِ حَتَّى بَكَيْتَ…وَضَجَّ فُؤَادُكَ حَتَّى انْفَجَرَ..Dua perkara tersebut telah kau rasakan hingga membuatmu menangis…Hatimu telah bergeliak hingga meledakوَسُدَّتْ بِوَجْهِكَ كُلُّ الدُّرُوْبَ…وَأَوْشَكْتَ أَنْ تَسْقُطَ بَيْنَ الْحُفَرِ..Telah tertutup seluruh jalan dihadapanmu…Engkau hampir terjungkal diantara lobang-lobang…فَيَمِّمْ إِلَى اللهِ فِي لَهْفَةٍ…وَبُثَّ الشَّكَاةَ لِرَبِّ الْبَشَرِMaka menujulah kepada Allah dalam kesedihan…dan curahkanlah keluhanmu kepada Penguasa manusia”(Diringkas oleh Firanda Andirja)
Terkadang seseorang ditimpa ujian dan musibah datang bertubi-tubi…silih berganti…hilang yang satu datang lagi yang lain semisalnya…Terkadang seseorang tidak melihat kegembiraan kecuali sangat jarang sekali.Sungguh indah perkataan Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah tatkala beliau berbicara tentang banyaknya kesedihan dan sedikitnya kegembiraanمِحَنُ الزَّماَنِ كَثِيْرَةٌ لاَ تَنْقَضِي … وَسُرُوْرُهَا يَأْتِيْكَ كَالأَعْيَادِ“Ujian zaman banyak dan tidak berhenti menimpa….Dan kegembiraannya mendatangimu sesekali seperti hari raya yang datang sesekali…”Bahkan terkadang ujian dan musibah terkadang datang tidak satu persatu akan tetapi datang bergerombol… Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkataتَأْتِي الْمَكَارِهُ حِيْنَ تَأْتِي جُمْلَةً … وَأَرَى السُّرُوْرَ يَجِيْءُ فِي الْفَلَتَاتِ“Hal-hal yang dibenci tatkala menimpa datang secara bergerombol…Dan aku memandang kesenangan datangnya sesekali…”Memang benar, terkadang musibah dan ujian menimpa seseorang secara bergermbol…sampai-sampai terkadang seseorang tidak bisa berfikir dan bersikap yang waras..Akan tetapi seorang mukmin bagaimanapun kesulitan dan ujian yang dihadapinya maka ia akan tetap percaya dan yakin dengan rahmat Allah dan bertawakkal kepada Allah. Ia yakin bahwasanya akan ada jalan keluar…akan terurai ikatan-ikatan kesulitan tersebut….bahkan justru keyakinan ini muncul dan nampak dalam kondisi yang amat sangat genting !!!Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :وَلَرُبَّ نَازِلَةٍ يَضِيْقُ بِهَا الْفَتَى — ذَرْعاً وَعِنْدَ اللهِ مِنْهَا الْمَخْرَجُضَاقَتْ فَلَمَّا اسْتَحْكَمَتْ حَلَقَاتُهَا — فَرُجَتْ وَكُنْتُ أَظُنُّهَا لاَ تَفْرَجُ“Betapa sering musibah yang menjadikan sesak dada seorang pemuda… padahal di sisi Allah ada jalan keluarnya…Menjadi sempit…bahkan tatkala telah semakin kokoh rantai-rantai pengikat… terbukalah…padahal aku telah menyangka bahwasanya tidak akan terbuka ikatan tersebut…”Seorang muslim janganlah lupa bahwasanya terkadang karunia Allah bisa jadi datang dalam musibah tersebut…bahwasanya أَنَّ وَرَاءَ كُلِّ مِحْنَةٍ مِنْحَةً dibalik setiap ujian ada pemberian dan karunia Allah.Kita yakin bahwasanya Allah tidak menguji kita untuk mengadzab kita, akan tetapi untuk meramati kita. Seberat apapun juga suatu ujian maka pasti dibaliknya ada kebaikan yang banyak. Bisa jadi kita tidak akan tahu hikmah dibalik ujian dan musibah tersebut kecuali setelah perginya ujian dan musibah tersebut.Jika kita tidak bisa melihat keindahan dan hikmah pada musibah maka hendaknya kita merenungkan kisah yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam bersama Khodir dalam surat Al-Kahfi. Lihatlah bagaimana Musa memandang bahwasanya perbuatan Khodir yang membocorkan perahu, membunuh anak muda, dan menegakkan dinding merupakan murni keburukan, sehingga akhirnya iapun mengingkarnya. Akan tetapi… ternyata dibalik perkara-perkara tersebut ada kebaikan dan hikmah. Ternyata dibocorkannya perahu tersebut merupakan sebab selamatnya perahu agar tidak diambil oleh raja yang dzolim, dibunuhnya anak tersebut ternyata merupakan rahmat dari Allah terhadap kedua orang tuanya, yang ternyata jika sang anak besar maka akan menjerumuskan kedua orang tuanya dalam kekufuran. Dan dengan menegakkan tembok yang menyebabkan ditangguhkannya rejeki kedua anak yatim, ternyata merupakan rahmat dari Allah.Sebagaimana pepatah :رُبَّ أَمْرٍ تَتَّقِيْهِ، جَرَّ أَمْرًا تَرْتَجِيْهِ“Betapa sering perkara yang kau jauhi/tidak sukai, ternyata mendatangkan perkara yang kau harapkan”Allah berfirman :فَعَسَى أَن تَكرَهُوا شَيئاً وَيَجعَلَ اللهُ فِيهِ خَيراً كَثِيراً“Maka bisa jadi engkau membenci suatu perkara dan Allah menjadikan pada perkara tersebut banyak kebaikan” (QS An-Nisaa : 19)Seorang penyair berkata :إِذَا أَرْهَقَتْكَ هُمُوْمُ الْحَيَاِة ….وَمَسَّكَ مِنْهَا عَظِيْمُ الضَّرَرِ..Jika kesedihan hidup sungguh telah melelahkanmu…Kau telah ditimpa dengan kemudorotan yang besarوَذُقْتَ الْأَمْرَيْنِ حَتَّى بَكَيْتَ…وَضَجَّ فُؤَادُكَ حَتَّى انْفَجَرَ..Dua perkara tersebut telah kau rasakan hingga membuatmu menangis…Hatimu telah bergeliak hingga meledakوَسُدَّتْ بِوَجْهِكَ كُلُّ الدُّرُوْبَ…وَأَوْشَكْتَ أَنْ تَسْقُطَ بَيْنَ الْحُفَرِ..Telah tertutup seluruh jalan dihadapanmu…Engkau hampir terjungkal diantara lobang-lobang…فَيَمِّمْ إِلَى اللهِ فِي لَهْفَةٍ…وَبُثَّ الشَّكَاةَ لِرَبِّ الْبَشَرِMaka menujulah kepada Allah dalam kesedihan…dan curahkanlah keluhanmu kepada Penguasa manusia”(Diringkas oleh Firanda Andirja)


Terkadang seseorang ditimpa ujian dan musibah datang bertubi-tubi…silih berganti…hilang yang satu datang lagi yang lain semisalnya…Terkadang seseorang tidak melihat kegembiraan kecuali sangat jarang sekali.Sungguh indah perkataan Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah tatkala beliau berbicara tentang banyaknya kesedihan dan sedikitnya kegembiraanمِحَنُ الزَّماَنِ كَثِيْرَةٌ لاَ تَنْقَضِي … وَسُرُوْرُهَا يَأْتِيْكَ كَالأَعْيَادِ“Ujian zaman banyak dan tidak berhenti menimpa….Dan kegembiraannya mendatangimu sesekali seperti hari raya yang datang sesekali…”Bahkan terkadang ujian dan musibah terkadang datang tidak satu persatu akan tetapi datang bergerombol… Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkataتَأْتِي الْمَكَارِهُ حِيْنَ تَأْتِي جُمْلَةً … وَأَرَى السُّرُوْرَ يَجِيْءُ فِي الْفَلَتَاتِ“Hal-hal yang dibenci tatkala menimpa datang secara bergerombol…Dan aku memandang kesenangan datangnya sesekali…”Memang benar, terkadang musibah dan ujian menimpa seseorang secara bergermbol…sampai-sampai terkadang seseorang tidak bisa berfikir dan bersikap yang waras..Akan tetapi seorang mukmin bagaimanapun kesulitan dan ujian yang dihadapinya maka ia akan tetap percaya dan yakin dengan rahmat Allah dan bertawakkal kepada Allah. Ia yakin bahwasanya akan ada jalan keluar…akan terurai ikatan-ikatan kesulitan tersebut….bahkan justru keyakinan ini muncul dan nampak dalam kondisi yang amat sangat genting !!!Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :وَلَرُبَّ نَازِلَةٍ يَضِيْقُ بِهَا الْفَتَى — ذَرْعاً وَعِنْدَ اللهِ مِنْهَا الْمَخْرَجُضَاقَتْ فَلَمَّا اسْتَحْكَمَتْ حَلَقَاتُهَا — فَرُجَتْ وَكُنْتُ أَظُنُّهَا لاَ تَفْرَجُ“Betapa sering musibah yang menjadikan sesak dada seorang pemuda… padahal di sisi Allah ada jalan keluarnya…Menjadi sempit…bahkan tatkala telah semakin kokoh rantai-rantai pengikat… terbukalah…padahal aku telah menyangka bahwasanya tidak akan terbuka ikatan tersebut…”Seorang muslim janganlah lupa bahwasanya terkadang karunia Allah bisa jadi datang dalam musibah tersebut…bahwasanya أَنَّ وَرَاءَ كُلِّ مِحْنَةٍ مِنْحَةً dibalik setiap ujian ada pemberian dan karunia Allah.Kita yakin bahwasanya Allah tidak menguji kita untuk mengadzab kita, akan tetapi untuk meramati kita. Seberat apapun juga suatu ujian maka pasti dibaliknya ada kebaikan yang banyak. Bisa jadi kita tidak akan tahu hikmah dibalik ujian dan musibah tersebut kecuali setelah perginya ujian dan musibah tersebut.Jika kita tidak bisa melihat keindahan dan hikmah pada musibah maka hendaknya kita merenungkan kisah yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam bersama Khodir dalam surat Al-Kahfi. Lihatlah bagaimana Musa memandang bahwasanya perbuatan Khodir yang membocorkan perahu, membunuh anak muda, dan menegakkan dinding merupakan murni keburukan, sehingga akhirnya iapun mengingkarnya. Akan tetapi… ternyata dibalik perkara-perkara tersebut ada kebaikan dan hikmah. Ternyata dibocorkannya perahu tersebut merupakan sebab selamatnya perahu agar tidak diambil oleh raja yang dzolim, dibunuhnya anak tersebut ternyata merupakan rahmat dari Allah terhadap kedua orang tuanya, yang ternyata jika sang anak besar maka akan menjerumuskan kedua orang tuanya dalam kekufuran. Dan dengan menegakkan tembok yang menyebabkan ditangguhkannya rejeki kedua anak yatim, ternyata merupakan rahmat dari Allah.Sebagaimana pepatah :رُبَّ أَمْرٍ تَتَّقِيْهِ، جَرَّ أَمْرًا تَرْتَجِيْهِ“Betapa sering perkara yang kau jauhi/tidak sukai, ternyata mendatangkan perkara yang kau harapkan”Allah berfirman :فَعَسَى أَن تَكرَهُوا شَيئاً وَيَجعَلَ اللهُ فِيهِ خَيراً كَثِيراً“Maka bisa jadi engkau membenci suatu perkara dan Allah menjadikan pada perkara tersebut banyak kebaikan” (QS An-Nisaa : 19)Seorang penyair berkata :إِذَا أَرْهَقَتْكَ هُمُوْمُ الْحَيَاِة ….وَمَسَّكَ مِنْهَا عَظِيْمُ الضَّرَرِ..Jika kesedihan hidup sungguh telah melelahkanmu…Kau telah ditimpa dengan kemudorotan yang besarوَذُقْتَ الْأَمْرَيْنِ حَتَّى بَكَيْتَ…وَضَجَّ فُؤَادُكَ حَتَّى انْفَجَرَ..Dua perkara tersebut telah kau rasakan hingga membuatmu menangis…Hatimu telah bergeliak hingga meledakوَسُدَّتْ بِوَجْهِكَ كُلُّ الدُّرُوْبَ…وَأَوْشَكْتَ أَنْ تَسْقُطَ بَيْنَ الْحُفَرِ..Telah tertutup seluruh jalan dihadapanmu…Engkau hampir terjungkal diantara lobang-lobang…فَيَمِّمْ إِلَى اللهِ فِي لَهْفَةٍ…وَبُثَّ الشَّكَاةَ لِرَبِّ الْبَشَرِMaka menujulah kepada Allah dalam kesedihan…dan curahkanlah keluhanmu kepada Penguasa manusia”(Diringkas oleh Firanda Andirja)

“Berhaji” Tanpa Ke Mekah

23Oct“Berhaji” Tanpa Ke MekahOctober 23, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Menunaikan ibadah haji ke Baitullah, siapa yang tidak menginginkannya? Selain janji manis pahalanya yang begitu menggiurkan, juga kerinduan terhadap Ka’bah yang selalu membayangi hati setiap muslim. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjanjikan, “الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ”. “Haji yang mabrur tidak memiliki balasan lain kecuali surga”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Namun kenyataannya, untuk sampai ke tanah suci tidaklah semudah yang diangankan. Faktor penghalang utamanya adalah biaya besar yang harus dikeluarkan untuk mewujudkan mimpi indah tersebut. Sehingga kebanyakan orang terpaksa rela memendam dalam-dalam cita-cita mulia tersebut. Tidakkah ada alternatif pengganti bagi orang-orang yang bernasib ‘kurang baik’ itu? Sebagaimana telah maklum, Allah itu maha pemurah dan maha luas karunia-Nya. Di antara bentuk kemahamurahan-Nya, Dia memberikan amalan-amalan lain yang pahalanya sepadan dengan pahala ibadah haji, padahal pelaksanaannya tidak harus menggelontorkan biaya besar. Di antara amalan tersebut adalah: 1. Pergi ke masjid untuk belajar agama atau mengajarkannya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ فَلَهُ أَجْرُ حَاجٍّ تَامِّ الْحِجَّةِ”. “Barang siapa pergi ke masjid, tanpa ada maksud lain kecuali untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya; niscaya ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna”. HR. Al-Hakim dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu dan dikuatkan oleh al-‘Iraqy, adz-Dzahaby serta al-Albany. 2. Duduk di masjid untuk berdzikir hingga matahari terbit lalu shalat dua rakaat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bertutur, “مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ؛ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ … تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”. “Barang siapa shalat Shubuh berjamaah, kemudian duduk berdizikir (mengingat) Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua raka’at; maka ia akan mendapatkan seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna, sempurna”. HR. Tirmidzy dari Anas radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany. Catatan penting: keterangan di atas sama sekali bukan dalam rangka untuk menggembosi semangat menunaikan ibadah haji. Jangan dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang pelit untuk mencari alasan tidak pergi berhaji! Namun kajian ini guna menggambarkan betapa banyaknya pintu-pintu kebaikan dan alangkah luasnya karunia Allah ta’ala. Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Selasa,2 Dzulhijjah 1433 / 18 Oktober 2012 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

“Berhaji” Tanpa Ke Mekah

23Oct“Berhaji” Tanpa Ke MekahOctober 23, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Menunaikan ibadah haji ke Baitullah, siapa yang tidak menginginkannya? Selain janji manis pahalanya yang begitu menggiurkan, juga kerinduan terhadap Ka’bah yang selalu membayangi hati setiap muslim. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjanjikan, “الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ”. “Haji yang mabrur tidak memiliki balasan lain kecuali surga”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Namun kenyataannya, untuk sampai ke tanah suci tidaklah semudah yang diangankan. Faktor penghalang utamanya adalah biaya besar yang harus dikeluarkan untuk mewujudkan mimpi indah tersebut. Sehingga kebanyakan orang terpaksa rela memendam dalam-dalam cita-cita mulia tersebut. Tidakkah ada alternatif pengganti bagi orang-orang yang bernasib ‘kurang baik’ itu? Sebagaimana telah maklum, Allah itu maha pemurah dan maha luas karunia-Nya. Di antara bentuk kemahamurahan-Nya, Dia memberikan amalan-amalan lain yang pahalanya sepadan dengan pahala ibadah haji, padahal pelaksanaannya tidak harus menggelontorkan biaya besar. Di antara amalan tersebut adalah: 1. Pergi ke masjid untuk belajar agama atau mengajarkannya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ فَلَهُ أَجْرُ حَاجٍّ تَامِّ الْحِجَّةِ”. “Barang siapa pergi ke masjid, tanpa ada maksud lain kecuali untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya; niscaya ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna”. HR. Al-Hakim dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu dan dikuatkan oleh al-‘Iraqy, adz-Dzahaby serta al-Albany. 2. Duduk di masjid untuk berdzikir hingga matahari terbit lalu shalat dua rakaat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bertutur, “مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ؛ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ … تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”. “Barang siapa shalat Shubuh berjamaah, kemudian duduk berdizikir (mengingat) Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua raka’at; maka ia akan mendapatkan seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna, sempurna”. HR. Tirmidzy dari Anas radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany. Catatan penting: keterangan di atas sama sekali bukan dalam rangka untuk menggembosi semangat menunaikan ibadah haji. Jangan dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang pelit untuk mencari alasan tidak pergi berhaji! Namun kajian ini guna menggambarkan betapa banyaknya pintu-pintu kebaikan dan alangkah luasnya karunia Allah ta’ala. Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Selasa,2 Dzulhijjah 1433 / 18 Oktober 2012 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
23Oct“Berhaji” Tanpa Ke MekahOctober 23, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Menunaikan ibadah haji ke Baitullah, siapa yang tidak menginginkannya? Selain janji manis pahalanya yang begitu menggiurkan, juga kerinduan terhadap Ka’bah yang selalu membayangi hati setiap muslim. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjanjikan, “الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ”. “Haji yang mabrur tidak memiliki balasan lain kecuali surga”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Namun kenyataannya, untuk sampai ke tanah suci tidaklah semudah yang diangankan. Faktor penghalang utamanya adalah biaya besar yang harus dikeluarkan untuk mewujudkan mimpi indah tersebut. Sehingga kebanyakan orang terpaksa rela memendam dalam-dalam cita-cita mulia tersebut. Tidakkah ada alternatif pengganti bagi orang-orang yang bernasib ‘kurang baik’ itu? Sebagaimana telah maklum, Allah itu maha pemurah dan maha luas karunia-Nya. Di antara bentuk kemahamurahan-Nya, Dia memberikan amalan-amalan lain yang pahalanya sepadan dengan pahala ibadah haji, padahal pelaksanaannya tidak harus menggelontorkan biaya besar. Di antara amalan tersebut adalah: 1. Pergi ke masjid untuk belajar agama atau mengajarkannya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ فَلَهُ أَجْرُ حَاجٍّ تَامِّ الْحِجَّةِ”. “Barang siapa pergi ke masjid, tanpa ada maksud lain kecuali untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya; niscaya ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna”. HR. Al-Hakim dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu dan dikuatkan oleh al-‘Iraqy, adz-Dzahaby serta al-Albany. 2. Duduk di masjid untuk berdzikir hingga matahari terbit lalu shalat dua rakaat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bertutur, “مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ؛ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ … تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”. “Barang siapa shalat Shubuh berjamaah, kemudian duduk berdizikir (mengingat) Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua raka’at; maka ia akan mendapatkan seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna, sempurna”. HR. Tirmidzy dari Anas radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany. Catatan penting: keterangan di atas sama sekali bukan dalam rangka untuk menggembosi semangat menunaikan ibadah haji. Jangan dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang pelit untuk mencari alasan tidak pergi berhaji! Namun kajian ini guna menggambarkan betapa banyaknya pintu-pintu kebaikan dan alangkah luasnya karunia Allah ta’ala. Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Selasa,2 Dzulhijjah 1433 / 18 Oktober 2012 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


23Oct“Berhaji” Tanpa Ke MekahOctober 23, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Menunaikan ibadah haji ke Baitullah, siapa yang tidak menginginkannya? Selain janji manis pahalanya yang begitu menggiurkan, juga kerinduan terhadap Ka’bah yang selalu membayangi hati setiap muslim. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjanjikan, “الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ”. “Haji yang mabrur tidak memiliki balasan lain kecuali surga”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Namun kenyataannya, untuk sampai ke tanah suci tidaklah semudah yang diangankan. Faktor penghalang utamanya adalah biaya besar yang harus dikeluarkan untuk mewujudkan mimpi indah tersebut. Sehingga kebanyakan orang terpaksa rela memendam dalam-dalam cita-cita mulia tersebut. Tidakkah ada alternatif pengganti bagi orang-orang yang bernasib ‘kurang baik’ itu? Sebagaimana telah maklum, Allah itu maha pemurah dan maha luas karunia-Nya. Di antara bentuk kemahamurahan-Nya, Dia memberikan amalan-amalan lain yang pahalanya sepadan dengan pahala ibadah haji, padahal pelaksanaannya tidak harus menggelontorkan biaya besar. Di antara amalan tersebut adalah: 1. Pergi ke masjid untuk belajar agama atau mengajarkannya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ فَلَهُ أَجْرُ حَاجٍّ تَامِّ الْحِجَّةِ”. “Barang siapa pergi ke masjid, tanpa ada maksud lain kecuali untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya; niscaya ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna”. HR. Al-Hakim dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu dan dikuatkan oleh al-‘Iraqy, adz-Dzahaby serta al-Albany. 2. Duduk di masjid untuk berdzikir hingga matahari terbit lalu shalat dua rakaat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bertutur, “مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ؛ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ … تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”. “Barang siapa shalat Shubuh berjamaah, kemudian duduk berdizikir (mengingat) Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua raka’at; maka ia akan mendapatkan seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna, sempurna”. HR. Tirmidzy dari Anas radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany. Catatan penting: keterangan di atas sama sekali bukan dalam rangka untuk menggembosi semangat menunaikan ibadah haji. Jangan dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang pelit untuk mencari alasan tidak pergi berhaji! Namun kajian ini guna menggambarkan betapa banyaknya pintu-pintu kebaikan dan alangkah luasnya karunia Allah ta’ala. Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Selasa,2 Dzulhijjah 1433 / 18 Oktober 2012 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun

Hari Arafah -9 Dzulhijjah- adalah hari yang mulia saat di mana datang pengampunan dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Pada hari tersebut disyari’atkan amalan yang mulia yaitu puasa. Puasa ini disunnahkan bagi yang tidak berhaji. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.” Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.” Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah. عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ “Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123). عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ “Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124). Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500). Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim). Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih. Catatan: Puasa Arafah tahun ini jatuh pada tanggal 25 Oktober 2012 (Kamis). @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagspuasa arafah

Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun

Hari Arafah -9 Dzulhijjah- adalah hari yang mulia saat di mana datang pengampunan dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Pada hari tersebut disyari’atkan amalan yang mulia yaitu puasa. Puasa ini disunnahkan bagi yang tidak berhaji. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.” Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.” Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah. عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ “Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123). عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ “Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124). Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500). Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim). Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih. Catatan: Puasa Arafah tahun ini jatuh pada tanggal 25 Oktober 2012 (Kamis). @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagspuasa arafah
Hari Arafah -9 Dzulhijjah- adalah hari yang mulia saat di mana datang pengampunan dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Pada hari tersebut disyari’atkan amalan yang mulia yaitu puasa. Puasa ini disunnahkan bagi yang tidak berhaji. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.” Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.” Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah. عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ “Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123). عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ “Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124). Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500). Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim). Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih. Catatan: Puasa Arafah tahun ini jatuh pada tanggal 25 Oktober 2012 (Kamis). @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagspuasa arafah


Hari Arafah -9 Dzulhijjah- adalah hari yang mulia saat di mana datang pengampunan dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Pada hari tersebut disyari’atkan amalan yang mulia yaitu puasa. Puasa ini disunnahkan bagi yang tidak berhaji. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.” Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.” Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah. عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ “Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123). عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ “Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124). Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500). Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim). Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih. Catatan: Puasa Arafah tahun ini jatuh pada tanggal 25 Oktober 2012 (Kamis). @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagspuasa arafah
Prev     Next