Menunaikan Sembelihan Hadyu Sebelum Idul Adha

Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai kewajiban haji tamattu’ dan qiron. Apa yang kita bahas kali ini adalah yang terjadi pada sebagian jama’ah haji kita. Mereka menunaikan hadyu lebih awal. Setelah selesai menunaikan umroh dan sambil menunggu hari tarwiyah, mereka sudah menunaikan hadyu meski jauh hari sebelum masuk bulan Dzulhijjah. Sepertinya ini pun jadi sindikat bisnis oleh orang-orang Indo yang ada di Mekkah. Karena jika hadyu diambil sebelum hari Idul Adha, pasti harganya jatuh murah. Jadinya sebagian orang ini menjadikan hal ini sebagai bisnis biar cepat mengais rizki padahal tidak mengetahui akan hukumnya. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah merahmati beliau– ditanya, “Kami berihram dan kami mengambil manasik tamattu’. Kami telah menunaikan umrah dan kami pun telah bertahallul. Sebagian ada yang menyarankan untuk segera menunaikan hadyu dan segera disebar di Mekkah, jadinya berarti kita sudah melakukan sembelihan di Mekkah. Kemudian kami ketahui setelah itu bahwa penyembelihan hadyu itu sah setelah melempar jumroh ‘aqobah. Aku sebenarnya telah mengetahui hal tersebut sebelumnya. Aku pun katakan pada mereka untuk menunda penyembelihan hingga hari Nahr (Idul Adha) atau setelah itu (pada hari tasyriq). Namun ada yang menyarankan untuk segera menunaikan sembelihan hadyu ketika kami sampai dan telah menunaikan umroh. Setelah satu hari dari umroh, kami pun menunaikan hadyu. Apa hukum masalah ini? Apa kewajiban kami dalam kondisi seperti ini?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Barangsiapa yang menyembelih hadyu sebagai damm tamattu’ sebelum hari ‘ied, hadyunya tidaklah sah. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidaklah pernah menyembelih hadyu kecuali telah masuk hari Nahr (Idul Adha). Mereka pernah tiba untuk menunaikan haji dan mereka mengambil manasik tamattu’ pada hari keempat Dzulhijjah. Mereka membawa hewan ternak dan unta, hewan-hewan tersebut tetap masih bersama mereka dan mereka baru menyembelihnya setelah datang hari Nahr (Idul Adha). Jika penyembelihan hadyu dibolehkan sebelum Idul Adha, maka tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat segera melakukannya pada hari keempat Dzulhijjah (ketika mereka tiba) sebelum mereka bertolak menuju ‘Arofah. Karena manusia sudah butuh untuk menyantap daging saat itu. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak menunaikannya saat itu namun baru menunaikan ketika datang hari Idul Adha, ini menunjukkan tidak sahnya. Sehingga yang menyembelih sebelum hari Idul Adha, maka ia telah menyelisihi ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika kita melakukan syari’at baru, maka tentu tidak sah sebagaimana orang yang shalat atau puasa sebelum waktunya. Tidak puasa Ramadhan yang dilakukan sebelum waktunya. Tidak sah pula shalat yang dikerjakan sebelum waktunya, dan semacam itu. Intinya, ibadah yang dilakukan sebelum waktunya tidaklah sah. Ia punya kewajiban untuk mengulangi sembelihan tersebut jika ia mampu. Jika tidak mampu, maka ia bisa memilih puasa selama tiga hari pada hari haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya.  Jadinya, total puasa tersebut adalah sepuluh hari sebagai ganti dari sembelihan tadi. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ “Bagi siapa yang ingin melakukan haji tamattu’ (mengerjakan ‘umrah sebelum haji di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196).” [Fatawa Tata’allaq bi Ahkamil Hajj wal ‘Umroh waz Ziyaroh, hal. 83. Link fatwa] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy –semoga Allah memberkahi umur beliau– berkata, “Tidak boleh menyembelih hadyu sebelum hari nahr (Idul Adha). Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i. Imam Syafi’i menilai bolehnya menunaikan hadyu setelah seseorang masuk berihram untuk menunaikan haji. Perkataan beliau -rahimahullah- telah menyelisihi praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak diketahui dari para sahabat menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini untuk melepas kewajiban.” (Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 192) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Tagshaji menyembelih

Menunaikan Sembelihan Hadyu Sebelum Idul Adha

Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai kewajiban haji tamattu’ dan qiron. Apa yang kita bahas kali ini adalah yang terjadi pada sebagian jama’ah haji kita. Mereka menunaikan hadyu lebih awal. Setelah selesai menunaikan umroh dan sambil menunggu hari tarwiyah, mereka sudah menunaikan hadyu meski jauh hari sebelum masuk bulan Dzulhijjah. Sepertinya ini pun jadi sindikat bisnis oleh orang-orang Indo yang ada di Mekkah. Karena jika hadyu diambil sebelum hari Idul Adha, pasti harganya jatuh murah. Jadinya sebagian orang ini menjadikan hal ini sebagai bisnis biar cepat mengais rizki padahal tidak mengetahui akan hukumnya. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah merahmati beliau– ditanya, “Kami berihram dan kami mengambil manasik tamattu’. Kami telah menunaikan umrah dan kami pun telah bertahallul. Sebagian ada yang menyarankan untuk segera menunaikan hadyu dan segera disebar di Mekkah, jadinya berarti kita sudah melakukan sembelihan di Mekkah. Kemudian kami ketahui setelah itu bahwa penyembelihan hadyu itu sah setelah melempar jumroh ‘aqobah. Aku sebenarnya telah mengetahui hal tersebut sebelumnya. Aku pun katakan pada mereka untuk menunda penyembelihan hingga hari Nahr (Idul Adha) atau setelah itu (pada hari tasyriq). Namun ada yang menyarankan untuk segera menunaikan sembelihan hadyu ketika kami sampai dan telah menunaikan umroh. Setelah satu hari dari umroh, kami pun menunaikan hadyu. Apa hukum masalah ini? Apa kewajiban kami dalam kondisi seperti ini?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Barangsiapa yang menyembelih hadyu sebagai damm tamattu’ sebelum hari ‘ied, hadyunya tidaklah sah. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidaklah pernah menyembelih hadyu kecuali telah masuk hari Nahr (Idul Adha). Mereka pernah tiba untuk menunaikan haji dan mereka mengambil manasik tamattu’ pada hari keempat Dzulhijjah. Mereka membawa hewan ternak dan unta, hewan-hewan tersebut tetap masih bersama mereka dan mereka baru menyembelihnya setelah datang hari Nahr (Idul Adha). Jika penyembelihan hadyu dibolehkan sebelum Idul Adha, maka tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat segera melakukannya pada hari keempat Dzulhijjah (ketika mereka tiba) sebelum mereka bertolak menuju ‘Arofah. Karena manusia sudah butuh untuk menyantap daging saat itu. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak menunaikannya saat itu namun baru menunaikan ketika datang hari Idul Adha, ini menunjukkan tidak sahnya. Sehingga yang menyembelih sebelum hari Idul Adha, maka ia telah menyelisihi ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika kita melakukan syari’at baru, maka tentu tidak sah sebagaimana orang yang shalat atau puasa sebelum waktunya. Tidak puasa Ramadhan yang dilakukan sebelum waktunya. Tidak sah pula shalat yang dikerjakan sebelum waktunya, dan semacam itu. Intinya, ibadah yang dilakukan sebelum waktunya tidaklah sah. Ia punya kewajiban untuk mengulangi sembelihan tersebut jika ia mampu. Jika tidak mampu, maka ia bisa memilih puasa selama tiga hari pada hari haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya.  Jadinya, total puasa tersebut adalah sepuluh hari sebagai ganti dari sembelihan tadi. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ “Bagi siapa yang ingin melakukan haji tamattu’ (mengerjakan ‘umrah sebelum haji di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196).” [Fatawa Tata’allaq bi Ahkamil Hajj wal ‘Umroh waz Ziyaroh, hal. 83. Link fatwa] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy –semoga Allah memberkahi umur beliau– berkata, “Tidak boleh menyembelih hadyu sebelum hari nahr (Idul Adha). Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i. Imam Syafi’i menilai bolehnya menunaikan hadyu setelah seseorang masuk berihram untuk menunaikan haji. Perkataan beliau -rahimahullah- telah menyelisihi praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak diketahui dari para sahabat menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini untuk melepas kewajiban.” (Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 192) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Tagshaji menyembelih
Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai kewajiban haji tamattu’ dan qiron. Apa yang kita bahas kali ini adalah yang terjadi pada sebagian jama’ah haji kita. Mereka menunaikan hadyu lebih awal. Setelah selesai menunaikan umroh dan sambil menunggu hari tarwiyah, mereka sudah menunaikan hadyu meski jauh hari sebelum masuk bulan Dzulhijjah. Sepertinya ini pun jadi sindikat bisnis oleh orang-orang Indo yang ada di Mekkah. Karena jika hadyu diambil sebelum hari Idul Adha, pasti harganya jatuh murah. Jadinya sebagian orang ini menjadikan hal ini sebagai bisnis biar cepat mengais rizki padahal tidak mengetahui akan hukumnya. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah merahmati beliau– ditanya, “Kami berihram dan kami mengambil manasik tamattu’. Kami telah menunaikan umrah dan kami pun telah bertahallul. Sebagian ada yang menyarankan untuk segera menunaikan hadyu dan segera disebar di Mekkah, jadinya berarti kita sudah melakukan sembelihan di Mekkah. Kemudian kami ketahui setelah itu bahwa penyembelihan hadyu itu sah setelah melempar jumroh ‘aqobah. Aku sebenarnya telah mengetahui hal tersebut sebelumnya. Aku pun katakan pada mereka untuk menunda penyembelihan hingga hari Nahr (Idul Adha) atau setelah itu (pada hari tasyriq). Namun ada yang menyarankan untuk segera menunaikan sembelihan hadyu ketika kami sampai dan telah menunaikan umroh. Setelah satu hari dari umroh, kami pun menunaikan hadyu. Apa hukum masalah ini? Apa kewajiban kami dalam kondisi seperti ini?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Barangsiapa yang menyembelih hadyu sebagai damm tamattu’ sebelum hari ‘ied, hadyunya tidaklah sah. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidaklah pernah menyembelih hadyu kecuali telah masuk hari Nahr (Idul Adha). Mereka pernah tiba untuk menunaikan haji dan mereka mengambil manasik tamattu’ pada hari keempat Dzulhijjah. Mereka membawa hewan ternak dan unta, hewan-hewan tersebut tetap masih bersama mereka dan mereka baru menyembelihnya setelah datang hari Nahr (Idul Adha). Jika penyembelihan hadyu dibolehkan sebelum Idul Adha, maka tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat segera melakukannya pada hari keempat Dzulhijjah (ketika mereka tiba) sebelum mereka bertolak menuju ‘Arofah. Karena manusia sudah butuh untuk menyantap daging saat itu. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak menunaikannya saat itu namun baru menunaikan ketika datang hari Idul Adha, ini menunjukkan tidak sahnya. Sehingga yang menyembelih sebelum hari Idul Adha, maka ia telah menyelisihi ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika kita melakukan syari’at baru, maka tentu tidak sah sebagaimana orang yang shalat atau puasa sebelum waktunya. Tidak puasa Ramadhan yang dilakukan sebelum waktunya. Tidak sah pula shalat yang dikerjakan sebelum waktunya, dan semacam itu. Intinya, ibadah yang dilakukan sebelum waktunya tidaklah sah. Ia punya kewajiban untuk mengulangi sembelihan tersebut jika ia mampu. Jika tidak mampu, maka ia bisa memilih puasa selama tiga hari pada hari haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya.  Jadinya, total puasa tersebut adalah sepuluh hari sebagai ganti dari sembelihan tadi. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ “Bagi siapa yang ingin melakukan haji tamattu’ (mengerjakan ‘umrah sebelum haji di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196).” [Fatawa Tata’allaq bi Ahkamil Hajj wal ‘Umroh waz Ziyaroh, hal. 83. Link fatwa] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy –semoga Allah memberkahi umur beliau– berkata, “Tidak boleh menyembelih hadyu sebelum hari nahr (Idul Adha). Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i. Imam Syafi’i menilai bolehnya menunaikan hadyu setelah seseorang masuk berihram untuk menunaikan haji. Perkataan beliau -rahimahullah- telah menyelisihi praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak diketahui dari para sahabat menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini untuk melepas kewajiban.” (Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 192) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Tagshaji menyembelih


Hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai kewajiban haji tamattu’ dan qiron. Apa yang kita bahas kali ini adalah yang terjadi pada sebagian jama’ah haji kita. Mereka menunaikan hadyu lebih awal. Setelah selesai menunaikan umroh dan sambil menunggu hari tarwiyah, mereka sudah menunaikan hadyu meski jauh hari sebelum masuk bulan Dzulhijjah. Sepertinya ini pun jadi sindikat bisnis oleh orang-orang Indo yang ada di Mekkah. Karena jika hadyu diambil sebelum hari Idul Adha, pasti harganya jatuh murah. Jadinya sebagian orang ini menjadikan hal ini sebagai bisnis biar cepat mengais rizki padahal tidak mengetahui akan hukumnya. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah merahmati beliau– ditanya, “Kami berihram dan kami mengambil manasik tamattu’. Kami telah menunaikan umrah dan kami pun telah bertahallul. Sebagian ada yang menyarankan untuk segera menunaikan hadyu dan segera disebar di Mekkah, jadinya berarti kita sudah melakukan sembelihan di Mekkah. Kemudian kami ketahui setelah itu bahwa penyembelihan hadyu itu sah setelah melempar jumroh ‘aqobah. Aku sebenarnya telah mengetahui hal tersebut sebelumnya. Aku pun katakan pada mereka untuk menunda penyembelihan hingga hari Nahr (Idul Adha) atau setelah itu (pada hari tasyriq). Namun ada yang menyarankan untuk segera menunaikan sembelihan hadyu ketika kami sampai dan telah menunaikan umroh. Setelah satu hari dari umroh, kami pun menunaikan hadyu. Apa hukum masalah ini? Apa kewajiban kami dalam kondisi seperti ini?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Barangsiapa yang menyembelih hadyu sebagai damm tamattu’ sebelum hari ‘ied, hadyunya tidaklah sah. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidaklah pernah menyembelih hadyu kecuali telah masuk hari Nahr (Idul Adha). Mereka pernah tiba untuk menunaikan haji dan mereka mengambil manasik tamattu’ pada hari keempat Dzulhijjah. Mereka membawa hewan ternak dan unta, hewan-hewan tersebut tetap masih bersama mereka dan mereka baru menyembelihnya setelah datang hari Nahr (Idul Adha). Jika penyembelihan hadyu dibolehkan sebelum Idul Adha, maka tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat segera melakukannya pada hari keempat Dzulhijjah (ketika mereka tiba) sebelum mereka bertolak menuju ‘Arofah. Karena manusia sudah butuh untuk menyantap daging saat itu. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak menunaikannya saat itu namun baru menunaikan ketika datang hari Idul Adha, ini menunjukkan tidak sahnya. Sehingga yang menyembelih sebelum hari Idul Adha, maka ia telah menyelisihi ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika kita melakukan syari’at baru, maka tentu tidak sah sebagaimana orang yang shalat atau puasa sebelum waktunya. Tidak puasa Ramadhan yang dilakukan sebelum waktunya. Tidak sah pula shalat yang dikerjakan sebelum waktunya, dan semacam itu. Intinya, ibadah yang dilakukan sebelum waktunya tidaklah sah. Ia punya kewajiban untuk mengulangi sembelihan tersebut jika ia mampu. Jika tidak mampu, maka ia bisa memilih puasa selama tiga hari pada hari haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya.  Jadinya, total puasa tersebut adalah sepuluh hari sebagai ganti dari sembelihan tadi. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ “Bagi siapa yang ingin melakukan haji tamattu’ (mengerjakan ‘umrah sebelum haji di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196).” [Fatawa Tata’allaq bi Ahkamil Hajj wal ‘Umroh waz Ziyaroh, hal. 83. Link fatwa] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy –semoga Allah memberkahi umur beliau– berkata, “Tidak boleh menyembelih hadyu sebelum hari nahr (Idul Adha). Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i. Imam Syafi’i menilai bolehnya menunaikan hadyu setelah seseorang masuk berihram untuk menunaikan haji. Perkataan beliau -rahimahullah- telah menyelisihi praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak diketahui dari para sahabat menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini untuk melepas kewajiban.” (Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 192) Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Tagshaji menyembelih

10 Hari Pertama Dzulhijjah dalam Al Qur’an

Di antara keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah adalah mulianya beramal pada hari-hari tersebut. Bahkan keutamaan hari tersebut hanya bisa dikalahkan dengan jihad (lihat link di sini). Sedangkan keutamaan lainnya telah disebutkan di dalam Al Qur’an dalam beberapa ayat.   Di antara keutamaan hari-hari tersebut dalam Al Qur’an:   Pertama: Allah Ta’ala telah bersumpah dengan hari tersebut secara umum dan sebagiannya secara khusus. Allah Ta’ala berfirman, وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2) “Demi fajar, dan malam yang sepuluh”. (QS. Al Fajr: 1-2). Yang dimaksud dengan fajar di sini adalah waktu fajar itu sendiri. Ada yang memaksudkan pula terbitnya fajar atau masuknya waktu shalat Shubuh. Ada yang memaksudkan bahwa fajr adalah waktu siang secara keseluruhan. Ada khilaf di kalangan ulama ahli tafsir dalam tafsiran tersebut. Ada pula yang memahami bahwa maksud fajar adalah fajar tertentu. Ada yang mengatakan maksudnya adalah fajar dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Yang lain berpendapat bahwa maksudnya adalah fajar pada hari Nahr (Idul Adha). Dari semua pendapat ini menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah masuk dalam tafsiran kata ‘fajr’ yang Allah bersumpah dengannya. Sedangkan yang dimaksud ‘malam yang sepuluh’ adalah sepuluh Dzulhijjah. Inilah yang dipegang adalah mayoritas ulama salaf ahli tafsir dan selain mereka. Dan pendapat ini shahih pula dari Ibnu ‘Abbas.   Kedua: Sepuluh hari awal Dzulhijjah adalah penutup asyhurum ma’lumaat (bulan yang dimaklumi) yaitu bulan dilaksanakan haji. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi”(QS. Al Baqarah: 197). Asyhurum ma’lumaat di sini adalah Syawwal, Dzulqo’dah, 10 hari Dzulhijjah. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, anaknya ‘Abdullah, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan selainnya. Demikian pendapat kebanyakan tabi’in. Juga hal ini menjadi pendapat madzhab Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan selainnya. Akan tetapi Imam Syafi’i dan lainnya mengeluarkan hari Idul Adha dari maksud tersebut, sedangkan ulama lain tetap memasukkannya karena Idul Adha adalah hari haji akbar dan banyak ritual haji dimasukkan pada hari tersebut.   Ketiga: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah ayyam ma’lumaat (hari-hari yang dimaklumi) yang disyari’atkan dzikir atas rizki hewan ternak sembelihan yang dianugerahkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28). Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hari-hari yang dimaklumi (ayyam ma’lumaat) adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Demikian pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah, An Nakho’i, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.   Keempat: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah termasuk 40 hari yang Allah janjikan pada Musa ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Rabbnya empat puluh malam.” (QS. Al A’rof: 142).   Terakhir, kami tutup dengan perkataan berikut: Suhail bin Abi Sholih, dari ayahnya, dari Ka’ab, ia berkata, “Allah telah memilih waktu dan waktu yang paling Allah cintai adalah syahrul harom (bulan haram: Muharram, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah). Bulan haram yang paling Allah cintai adalah bulan Dzulhijjah. Hari-hari Dzulhijjah yang paling Allah cintai adalah 10 hari pertama Dzulhijjah.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 467) Semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk mengisi awal-awal Dzulhijjah ini dengan amalan sholih semisal puasa, dzikir dan amalan lainnya (lihat link di sini). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 467-472.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah bulan haram

10 Hari Pertama Dzulhijjah dalam Al Qur’an

Di antara keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah adalah mulianya beramal pada hari-hari tersebut. Bahkan keutamaan hari tersebut hanya bisa dikalahkan dengan jihad (lihat link di sini). Sedangkan keutamaan lainnya telah disebutkan di dalam Al Qur’an dalam beberapa ayat.   Di antara keutamaan hari-hari tersebut dalam Al Qur’an:   Pertama: Allah Ta’ala telah bersumpah dengan hari tersebut secara umum dan sebagiannya secara khusus. Allah Ta’ala berfirman, وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2) “Demi fajar, dan malam yang sepuluh”. (QS. Al Fajr: 1-2). Yang dimaksud dengan fajar di sini adalah waktu fajar itu sendiri. Ada yang memaksudkan pula terbitnya fajar atau masuknya waktu shalat Shubuh. Ada yang memaksudkan bahwa fajr adalah waktu siang secara keseluruhan. Ada khilaf di kalangan ulama ahli tafsir dalam tafsiran tersebut. Ada pula yang memahami bahwa maksud fajar adalah fajar tertentu. Ada yang mengatakan maksudnya adalah fajar dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Yang lain berpendapat bahwa maksudnya adalah fajar pada hari Nahr (Idul Adha). Dari semua pendapat ini menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah masuk dalam tafsiran kata ‘fajr’ yang Allah bersumpah dengannya. Sedangkan yang dimaksud ‘malam yang sepuluh’ adalah sepuluh Dzulhijjah. Inilah yang dipegang adalah mayoritas ulama salaf ahli tafsir dan selain mereka. Dan pendapat ini shahih pula dari Ibnu ‘Abbas.   Kedua: Sepuluh hari awal Dzulhijjah adalah penutup asyhurum ma’lumaat (bulan yang dimaklumi) yaitu bulan dilaksanakan haji. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi”(QS. Al Baqarah: 197). Asyhurum ma’lumaat di sini adalah Syawwal, Dzulqo’dah, 10 hari Dzulhijjah. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, anaknya ‘Abdullah, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan selainnya. Demikian pendapat kebanyakan tabi’in. Juga hal ini menjadi pendapat madzhab Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan selainnya. Akan tetapi Imam Syafi’i dan lainnya mengeluarkan hari Idul Adha dari maksud tersebut, sedangkan ulama lain tetap memasukkannya karena Idul Adha adalah hari haji akbar dan banyak ritual haji dimasukkan pada hari tersebut.   Ketiga: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah ayyam ma’lumaat (hari-hari yang dimaklumi) yang disyari’atkan dzikir atas rizki hewan ternak sembelihan yang dianugerahkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28). Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hari-hari yang dimaklumi (ayyam ma’lumaat) adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Demikian pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah, An Nakho’i, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.   Keempat: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah termasuk 40 hari yang Allah janjikan pada Musa ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Rabbnya empat puluh malam.” (QS. Al A’rof: 142).   Terakhir, kami tutup dengan perkataan berikut: Suhail bin Abi Sholih, dari ayahnya, dari Ka’ab, ia berkata, “Allah telah memilih waktu dan waktu yang paling Allah cintai adalah syahrul harom (bulan haram: Muharram, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah). Bulan haram yang paling Allah cintai adalah bulan Dzulhijjah. Hari-hari Dzulhijjah yang paling Allah cintai adalah 10 hari pertama Dzulhijjah.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 467) Semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk mengisi awal-awal Dzulhijjah ini dengan amalan sholih semisal puasa, dzikir dan amalan lainnya (lihat link di sini). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 467-472.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah bulan haram
Di antara keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah adalah mulianya beramal pada hari-hari tersebut. Bahkan keutamaan hari tersebut hanya bisa dikalahkan dengan jihad (lihat link di sini). Sedangkan keutamaan lainnya telah disebutkan di dalam Al Qur’an dalam beberapa ayat.   Di antara keutamaan hari-hari tersebut dalam Al Qur’an:   Pertama: Allah Ta’ala telah bersumpah dengan hari tersebut secara umum dan sebagiannya secara khusus. Allah Ta’ala berfirman, وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2) “Demi fajar, dan malam yang sepuluh”. (QS. Al Fajr: 1-2). Yang dimaksud dengan fajar di sini adalah waktu fajar itu sendiri. Ada yang memaksudkan pula terbitnya fajar atau masuknya waktu shalat Shubuh. Ada yang memaksudkan bahwa fajr adalah waktu siang secara keseluruhan. Ada khilaf di kalangan ulama ahli tafsir dalam tafsiran tersebut. Ada pula yang memahami bahwa maksud fajar adalah fajar tertentu. Ada yang mengatakan maksudnya adalah fajar dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Yang lain berpendapat bahwa maksudnya adalah fajar pada hari Nahr (Idul Adha). Dari semua pendapat ini menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah masuk dalam tafsiran kata ‘fajr’ yang Allah bersumpah dengannya. Sedangkan yang dimaksud ‘malam yang sepuluh’ adalah sepuluh Dzulhijjah. Inilah yang dipegang adalah mayoritas ulama salaf ahli tafsir dan selain mereka. Dan pendapat ini shahih pula dari Ibnu ‘Abbas.   Kedua: Sepuluh hari awal Dzulhijjah adalah penutup asyhurum ma’lumaat (bulan yang dimaklumi) yaitu bulan dilaksanakan haji. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi”(QS. Al Baqarah: 197). Asyhurum ma’lumaat di sini adalah Syawwal, Dzulqo’dah, 10 hari Dzulhijjah. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, anaknya ‘Abdullah, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan selainnya. Demikian pendapat kebanyakan tabi’in. Juga hal ini menjadi pendapat madzhab Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan selainnya. Akan tetapi Imam Syafi’i dan lainnya mengeluarkan hari Idul Adha dari maksud tersebut, sedangkan ulama lain tetap memasukkannya karena Idul Adha adalah hari haji akbar dan banyak ritual haji dimasukkan pada hari tersebut.   Ketiga: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah ayyam ma’lumaat (hari-hari yang dimaklumi) yang disyari’atkan dzikir atas rizki hewan ternak sembelihan yang dianugerahkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28). Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hari-hari yang dimaklumi (ayyam ma’lumaat) adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Demikian pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah, An Nakho’i, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.   Keempat: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah termasuk 40 hari yang Allah janjikan pada Musa ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Rabbnya empat puluh malam.” (QS. Al A’rof: 142).   Terakhir, kami tutup dengan perkataan berikut: Suhail bin Abi Sholih, dari ayahnya, dari Ka’ab, ia berkata, “Allah telah memilih waktu dan waktu yang paling Allah cintai adalah syahrul harom (bulan haram: Muharram, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah). Bulan haram yang paling Allah cintai adalah bulan Dzulhijjah. Hari-hari Dzulhijjah yang paling Allah cintai adalah 10 hari pertama Dzulhijjah.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 467) Semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk mengisi awal-awal Dzulhijjah ini dengan amalan sholih semisal puasa, dzikir dan amalan lainnya (lihat link di sini). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 467-472.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah bulan haram


Di antara keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah adalah mulianya beramal pada hari-hari tersebut. Bahkan keutamaan hari tersebut hanya bisa dikalahkan dengan jihad (lihat link di sini). Sedangkan keutamaan lainnya telah disebutkan di dalam Al Qur’an dalam beberapa ayat.   Di antara keutamaan hari-hari tersebut dalam Al Qur’an:   Pertama: Allah Ta’ala telah bersumpah dengan hari tersebut secara umum dan sebagiannya secara khusus. Allah Ta’ala berfirman, وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2) “Demi fajar, dan malam yang sepuluh”. (QS. Al Fajr: 1-2). Yang dimaksud dengan fajar di sini adalah waktu fajar itu sendiri. Ada yang memaksudkan pula terbitnya fajar atau masuknya waktu shalat Shubuh. Ada yang memaksudkan bahwa fajr adalah waktu siang secara keseluruhan. Ada khilaf di kalangan ulama ahli tafsir dalam tafsiran tersebut. Ada pula yang memahami bahwa maksud fajar adalah fajar tertentu. Ada yang mengatakan maksudnya adalah fajar dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Yang lain berpendapat bahwa maksudnya adalah fajar pada hari Nahr (Idul Adha). Dari semua pendapat ini menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah masuk dalam tafsiran kata ‘fajr’ yang Allah bersumpah dengannya. Sedangkan yang dimaksud ‘malam yang sepuluh’ adalah sepuluh Dzulhijjah. Inilah yang dipegang adalah mayoritas ulama salaf ahli tafsir dan selain mereka. Dan pendapat ini shahih pula dari Ibnu ‘Abbas.   Kedua: Sepuluh hari awal Dzulhijjah adalah penutup asyhurum ma’lumaat (bulan yang dimaklumi) yaitu bulan dilaksanakan haji. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi”(QS. Al Baqarah: 197). Asyhurum ma’lumaat di sini adalah Syawwal, Dzulqo’dah, 10 hari Dzulhijjah. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, anaknya ‘Abdullah, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan selainnya. Demikian pendapat kebanyakan tabi’in. Juga hal ini menjadi pendapat madzhab Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan selainnya. Akan tetapi Imam Syafi’i dan lainnya mengeluarkan hari Idul Adha dari maksud tersebut, sedangkan ulama lain tetap memasukkannya karena Idul Adha adalah hari haji akbar dan banyak ritual haji dimasukkan pada hari tersebut.   Ketiga: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah ayyam ma’lumaat (hari-hari yang dimaklumi) yang disyari’atkan dzikir atas rizki hewan ternak sembelihan yang dianugerahkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28). Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hari-hari yang dimaklumi (ayyam ma’lumaat) adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Demikian pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah, An Nakho’i, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.   Keempat: Sepuluh hari pertama Dzulhijjah termasuk 40 hari yang Allah janjikan pada Musa ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Rabbnya empat puluh malam.” (QS. Al A’rof: 142).   Terakhir, kami tutup dengan perkataan berikut: Suhail bin Abi Sholih, dari ayahnya, dari Ka’ab, ia berkata, “Allah telah memilih waktu dan waktu yang paling Allah cintai adalah syahrul harom (bulan haram: Muharram, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah). Bulan haram yang paling Allah cintai adalah bulan Dzulhijjah. Hari-hari Dzulhijjah yang paling Allah cintai adalah 10 hari pertama Dzulhijjah.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 467) Semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk mengisi awal-awal Dzulhijjah ini dengan amalan sholih semisal puasa, dzikir dan amalan lainnya (lihat link di sini). Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 467-472.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah bulan haram

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 9 – TAKFIR (MENGKAFIRKAN)

TAKFIR (MENGKAFIRKAN)Diantara tuduhan idahram yang sangat keji terhadap kaum salafy wahabi bahwasanya mereka suka mengkafirkan kaum muslimin. Dan ini salah satu argumen Idahram untuk mengkafirkan kaum salafy wahabiPadahal, perkaranya adalah sebaliknya, justru kaum wahabi yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan, mereka tidaklah mengkafirkan kecuali setelah terpenuhi syarat pengkafiran. Tidak seperti idahram yang membabi buta mengkafirkan kaum salafy wahabi.Aqidah “Hobi mengkafirkan” adalah ciri kaum khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena mereka terjerumus dalam dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam. Aqidah khawarij ini telah diperangi dengan keras oleh kaum Salafy Wahabi. Silahkan para pembaca sekalian membaca sebuah disertasi Dr. Muhammad Hisyaam Thoohir yang berjudul تَقْرِيْرَاتُ أَئِمَّةِ الدَّعْوَةِ فِي مُخَالَفَةِ مَذْهَبِ الْخَوَارِجِ وَإِبْطَالِهِ(Penjelasan dan penetapan para imam dakwah dalam menyelishi dan membatilkan madzhab khawarij)Sebagai bukti akan kehati-hatian dan jauhnya kaum salafy wahabi dari sikap suka mengkafirkan kaum muslimin, maka berikut ini saya nukilkan perkataan dua ulama yang merupakan gembong kaum wahabi, Ibnu Taimiyyah dan Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahumallahu ta’aalaa.Sikap Ibnu Taimiyyah terhadap takfiirIbnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فلهذا كان أهل العلم والسنة لا يكفرون من خالفهم وإن كان ذلك المخالف يكفرهم لأن الكفر حكم شرعي فليس للإنسان أن يعاقب بمثله كمن كذب عليك وزنى بأهلك ليس لك أن تكذب عليه وتزني بأهله لأن الكذب والزنا حرام لحق الله تعالى وكذلك التكفير حق لله فلا يكفر إلا من كفره الله ورسوله وأيضا فإن تكفير الشخص المعين وجواز قتله موقوف على أن تبلغه الحجة النبوية التي يكفر من خالفها وإلا فليس كل من جهل شيئا من الدين يكفر“Karenanya para ahlu al-ilmi dan as-sunnah tidaklah mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka, meskipun penyelisih tersebut mengkafirkan mereka, karena kekufuran adalah hukum syar’i. Maka tidak boleh seseorag menghukum dengan balasan yang semisalnya, sebagaimana jika seseorang berdusta kepadamu dan berzina dengan istrimu maka tidak boleh engkau berdusta kepadanya dan menzinahi istrinya, karena dusta dan zina diharamkan karena hak Allah. Demikian pula halnya dengan takfir (mengkafirkan) merupakan hak Allah, maka tidaklah dikafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan Allah dan RasulNya. Selain itu mengkafirkan seseorang tertentu dan bolehnya membunuhnya tergantung kepada sampainya hujjah nabawiyah kepadanya yang mana orang yang menyelisihinya dikafirkan, jika tidak maka tidak boleh dikafirkan seseorang yang jahil (tidak tahu) tentang sesuatu permasalahan agama” (Al-Istighootsah fi ar-Rod ‘ala al-Bakry 256-257)Ibnu Taimiyyah juga berkata ;“Padalah –orang yang bermajelis denganku mengetahui hal ini dariku- bahwa aku selalu termasuk orang yang paling melarang untuk memvonis kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan kepada orang tertentu, kecuali jika diketahui bahwasanya telah tegak kepadanya hujjah risalah yang barang siapa menyelisihinya maka bisa jadi kafir atau fasiq atau ‘aashi (pelaku maksiat). Dan sungguh aku menetapkan bahwasanya Allah telah mengampuni kesalahan umat ini. Dan kesalahan ini mencakup kesalahan dalam permasalahan-permasalahan khobariah berupa perkataan dan juga permasalahan-permasalahan ‘ilmiyah (*seperti permasalahan aqidah). Dan para salaf berselisih dalam banyak permasalahan akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang mempersaksikan akan kekafiran seseorang atau kefasikan atau kemaksiatan” (Majmuu’ Al-Fatawaa 3/229)Beliau juga berkata :“Dan yang benar dalam permasalahan ini bahwasanya sebuah perkataan/pendapat bisa jadi merupakan kekufuran sebagaimana perkataan-perkataan Jahmiyah yang berkata : “Sesungguhnya Allah tidak berbicara, tidak dilihat di akhirat”, akan tetapi terkadang sebagian orang tidak mengetahui bahwasanya perkataan ini adalah kekafiran, maka diitlaq-kan pendapat dengan kafirnya pengucapnya, sebagaimana perkataan salaf : “Barangsiapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka ia telah kafir, barang siapa yang mengatakan bahwasanya Allah tidak dilihat di akhirat maka ia telah kafir”, dan tidaklah dikafirkan seseorang tertentu hingga ditegakkan hujjah –sebagaimana telah lalu-. Sebagaimana dengan seseorang yang menentang kewajiban sholat dan zakat, menghalalkan khomr dan zina dan mentakwil, sesungguhnya kejelasan perkara-perkara ini (*wajibnya sholat dan zakat, serta haramnya khomr dan zina) di kalangan kaum muslimin lebih jelas daripada perkara-perkara tadi (*kufurnya perkataan al-quran adalah makhluk, dan kufurnya pengingkaran Allah dilihat di akhirat). Jika pentakwil yang salah dalam perkara-perakara ini (*wajibnya sholat, dll) tidak dihukumi kafir hingga diberikan penjelasan baginya dan dimintai taubat, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat terhadap sebagian orang yang menghalalkan khomr, maka pada perkara-perkara yang lain lebih utama (*untuk tidak dikafirkan kecuali setelah ditegakkan hujjah). Dan pada pemahaman inilah dibawakan makna sebuah hadits yang shahih tentang lelaki yang berkata, “Jika aku mati maka bakarlah jasadku lalu tebarkanlah debuku di lautan, sungguh kalau Allah mampu untuk menghidupkan aku kembali maka Allah akan mengadzabku dengan ‘adzab yang pedih yang tidak pernah mengadzabnya kepada seorangpun di alam ini”. Dan Allah telah mengampuni lelaki ini padahal ia ragu akan qudroh Allah dan ragu akan penghidupannya kembali” (Majmuu’ Al-Fataawaa 7/619)Sikap Muhammad bin Abdil Wahhab terhadap takfir Sebagaimana Ibnu Taimiyyah yang sangat berhati-hati dalam masalah pengkafiran maka demikian pula dengan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Asy-Syaikh Abdul Lathiif bin Abdirrohman Aalu Syaikh berkata :والشيخ محمد رحمه الله من أعظم الناس توقفاً وإحجاماً عن إطلاق الكفر، حتى أنه لم يجزم بتكفير الجاهل الذي يدعو غير الله من أهل القبور أو غيرها إذا لم يتيسر له من ينبهه“Dan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah termasuk orang yang paling berhenti dan menahan diri dari menyatakan kekafiran, bahkan sampai-sampai beliau tidak memastikan kafirnya seorang yang jahil yang berdoa kepada selain Allah dari kalangan penghuni kuburan atau yang lainnya, jika tidak dimudahkan baginya adanya orang yang mengingatkannya” (Minhaaj At-Ta’siis hal 98)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab berkataومسألة تكفير المعين مسألة معروفة، إذا قال قولا يكون القول به كفرا، فيقال: من قال بهذا القول فهو كافر، لكن الشخص المعين، إذا قال ذلك لا يحكم بكفره، حتى تقوم عليه الحجة التي يكفر تاركها“Dan permasalahan memvonis kafir orang tertentu adalah permasalahan yang ma’ruf (dikenal), jika seseorang mengucapkan suatu perkataan yang menimbulkan kekafiran, maka dikatakan : “Barang siapa yang mengatakan perkataan ini maka ia kafir”, akan tetapi orang tertentu jika mengucapkan perkataan tersebut maka tidak dihukumi menjadi kafir hingga ditegakkan hujjah kepadanya yang seseorang menjadi kafir karena meniggalkan hujjah tersebut” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/432-433)Beliau juga berkata:“Adapun kedustaan maka seperti perkataan mereka bahwasanya kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan orang yang mampu untuk menampakkan agamanya untuk berhijroh kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, juga mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan kedustaan seperti ini banyak dan berlipat-lipat ganda. Semua ini adalah kedustaan yang menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya.Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada pada Abdul Qodir, dan berhala yang ada di kuburan Ahmad Al-Baidawai dan yang semisal mereka berdua dikarenakan kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang mengingatkan mereka, maka bagaimana kami lantas mengkafirkan orang yang tidak berbuat kesyirikan kepada Allah??, jika ia tidak berhijrah kepada kami?? Atau tidak mengkafirkan dan tidak berperang??, Maha suci Allah, ini merupakan kedustaan besar” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata:“Adapun takfir (pengkafiran) maka aku mengkafirkan orang yang mengetahui agama Rasulullah kemudian setelah ia mengetahui agama Rasul lalu ia mencelanya dan melarang manusia dari agama tersebut serta memusuhi orang yang menjalankan agama Rasul, maka orang inilah yang aku kafirkan. Dan mayoritas umat –alhamdulillah- tidak seperti ini” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/73)Dari pernyataan-pernyataan dua ulama kaum salafy wahabi diatas dapat kita simpulkan beberapa perkara berikut ini:Pertama : Kaum salafy Wahabi memandang bahwa takfir (pengkafiran) adalah hak Allah, karenanya tidak boleh mengkafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya. Yaitu pengkafiran harus dibangun di atas dalil syar’iKedua : Kaum Salafy Wahabi hanya mengkafirkan dengan perkara-perkara yang merupakan ijmak ulama.As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab berkata :Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab rahimahullah ditanya, “Atas apa ia berperang?, apa yang menyebabkan seseorang dikafirkan?”, maka beliau menjawab:“Rukun-rukun Islam yang lima, yang pertama adalah dua syahadat, kemudian empat rukun. Adapun keempat rukun jika dia mengakuinya namun meninggalkan melaksanakannya karena lalai maka kami –meskipun kami memeranginya agar ia mengerjakan keempat rukun- akan tetapi kami tidak mengkafirkannya karena ia meninggalkannya, sementara para ulama berselisih tentang kafirnya orang yang meninggalkan keempat rukun karena malas tanpa menentang wajibnya empat rukun tersebut. Dan kami tidak mengkafirkan kecuali perkara yang disepakati oleh seluruh ulama, yaitu dua syahadat. Selain itu kami juga mengkafirkannya setelah memberi penjelasannya kepadanya, jika ia telah tahu dan tetap mengingkari” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/102, lihat juga 11/317)Ketiga : Kaum salafy memandang perbedaan antara takfir mutlaq dan takfir mu’ayyan. Takfir mutlaq seperti perkataan para ulama “Barang siapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka dia kafir”, akan tetapi tidak serta merta setiap orang yang mengatakan al-Quran makhluq lantas kita kafirkan.Tidak diragukan bahwa perkataan al-Qur’an makhluq merupakan kekufuran. Imam Malik bin Anas ketika ditanya tentang orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, beliau menjawab: “Orang itu adalah zindiq(*), maka bunuhlah dia”. (Dinukil dari Siyar A’alam An Nubala’ 8/99). Imam As Syafi’i ketika mendengar Hafes Al Fared berkata: “Al-Qur’an adalah mahluk” beliau langsung berkata kepadanya: “Engkau telah kufur kepada Allah”. (Dinukil Dari Siyar A’alam An Nubala’ 10/30, & Mujmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 23/349)Abu Bakr bin ‘Ayyasy berkata: “Barang siapa yang beranggapan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka menurut kami, dia itu adalah kafir dan zindiq.” Abu Nu’aim berkata: Aku pernah berjumpa dengan delapan ratus tujuh puluh sekian orang syeikh, diantaranya Al A’amasy dan orang yang setelahnya. Dan aku tidaklah menjumpai orang yang berkeyakinan dengan ucapan ini yaitu “Al-Qur’an adalah Mahluk” atau berbicara dengannya, melainkan ia dituduh sebagai orang zindiq“.Kemudian Imam Hibatullah Al lalaka’i menyebutkan lebih dari seratus nama ulama’ dan kemudian beliau berkata: “Mereka semua berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, maka barang siapa yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka ia telah kafir”. (Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah 2/277 dst)Al Imam Abul Hasan Al ‘Asy’ari berkata: “Dan saya berpendapat: sesungguhnya Al-Qur’an adalah Kalamullah dan bukan mahluk, dan barang siapa yang mengatakan “Al-Qur’an adalah mahluk” maka ia adalah orang kafir”. (Al Ibanah oleh Abul Hasan Al ‘Asy’ary hal 20 & Tabyiin Kazibul Muftary oleh Ibnu ‘Asakir hal 159). Dan masih banyak lagi deretan ulama’ yang menyatakan dengan tegas bahwa perkataan “Al-Qur’an adalah mahluk” sebagai kekufuran.Akan tetapi pada kenyataannya Imam Ahmad tidak mengkafirkan setiap orang yang menyatakan bahwa al-Qur’an makhluq. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak mengkafirkan para khalifah (Al-Makmun, Al-Mu’tasihm, dan Al-Waatsiq) yang telah beraqidah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk serta telah menyiksa beliau dan juga para ulama yang lain semasa beliau karena para khalifah tersebut masih terbelenggu oleh syubhat atau takwil.Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya orang yang menyeru kepada perkataan (Al-Qur’an adalah mahluk -pen) lebih parah dibandingkan dengan orang yang (hanya sekedar) berpendapat demikian. Dan orang yang menghukumi orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dibandingkan orang yang hanya sekedar menyeru kepada pendapatnya. Dan yang mengkafirkan orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dari yang (hanya sekedar) menghukumi (orang yang menyelisihinya yang tidak mengatakan Al-Qur’an mahluk-pen). Meskipun demikian mereka yang merupakan para penguasa berpendapat dengan perkataan Jahmiyah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk dan bahwasanya Allah tidak dapat dilihat di akhirat serta yang lainnya, mereka menyeru rakyat untuk berpendapat demikian. Mereka menguji rakyat dan menghukum mereka jika mereka tidak setuju dengannya.Mereka mengkafirkan orang yang tidak memenuhi (seruan mereka/mengkafirkan orang yang tidak mengatakan Al-Qur’an adalah mahluk -pen). Sampai-sampai jika mereka menangkap seseorang tawanan, maka tidak akan mereka lepaskan hingga ia mengakui pendapat Jahmiyah bahwa Al-Qur’an adalah mahluk dan yang lainnya.Mereka tidak akan mengangkat seorang pejabat, serta tidak akan memberi pembagian dari baitul mal kecuali kepada orang yang berpendapat demikian.Meskipun demikian Imam Ahmad –rahimahullah- tetap mendoakan kerahmatan bagi mereka dan memohon ampun bagi mereka, karena beliau beranggapan bahwa mereka belum sampai pada tingkatan mendustakan Rasulullah dan menentang syari’at yang beliau emban. Akan tetapi mereka bertakwil dan mereka keliru, serta mereka hanya sekedar taqlid/ikut-ikutan dengan orang lain yang mengajarkan hal itu (aqidah Jahmiyah) kepada mereka”. (Majmuu’ al-Fataawaa 23/348-349)Ibnu Taimiyyah juga berkata, “Padahal Imam Ahmad tidaklah mengkafirkan setiap orang Jahmiyah, tidak juga mengkafirkan setiap orang yang beliau vonis sebagai anggota sekte Jahmiyah, tidak juga setiap orang yang setuju dengan sebagian bid’ah-bid’ah Jahmiyah.Bahkan beliau tetap menjalankan sholat di belakang orang-orang Jahmiyah yang menyeru kepada perkataan mereka dan menguji masyarakat dan menghukum orang yang tidak setuju dengan mereka dengan hukuman yang berat, akan tetapi Imam Ahmad dan yang lainnya belum mengkafirkan mereka. Bahkan Imam Ahmad meyakini bahwa mereka masih sebagai orang-orang yang beriman dan beliau tetap meyakini kepemimpinan mereka. Beliau mendoakan kebaikan bagi mereka, dan memandang (bolehnya) bermakmum di belakang mereka ketika sholat, berhaji dan berperang bersama mereka. Beliau melarang pemberontakan terhadap mereka sebagaimana inilah pandangan orang-orang yang semisal beliau (para imam salaf yang lain). Beliau mengingkari bid’ah yang mereka munculkan yaitu perkataan batil yang merupakan kekafiran yang besar meskipun para pelakunya tidak menyadari bahwa perbuatannya itu (perkataan Al-Qur’an adalah mahluk) merupakan kekafiran.Beliau mengingkari hal ini dan bersungguh-sungguh dalam membantah mereka semampu beliau. Dengan demikian beliau telah menyatukan antara ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan menampakkan sunnah dan agama serta mengingkari bid’ah Jahmiyah Mulhidin dengan sikap memperhatikan hak-hak orang-orang beriman dari kalangan para penguasa dan umat meskipun mereka adalah orang-orang jahil, para mubtadi’, dzolim dan fasik”. (Majmuu’ al-Fataawaa 7/507-508)Keempat : Kaum Salafy Wahabi meyakini bahwa seseorang yang melakukan kekafiran atau mengucapkan kekafiran tidaklah langsung divonis kafir kecuali setelah memenuhi persyaratan (seperti ditegakkannya hujjah dan berusaha menghilangkan syubhat yang bercokol di kepalanya) serta tidak adanya perkara-perkara yang menghalangi pengkafiran (seperti kebodohan, baru masuk islam, tinggal di daerah pedalaman sehingga tidak mengerti, atau karena dipaksa mengucapkan/melakukan kekafiran, dll).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وليس لأحد أن يكفر أحدا من المسلمين وإن أخطأ وغلط حتى تقام عليه الحجة وتبين له المحجة ومن ثبت إسلامه بيقين لم يَزُلْ ذلك عنه بالشك ؛ بل لا يزول إلا بعد إقامة الحجة وإزالة الشبهة“Dan tidak seorangpun boleh mengkafirkan seorangpun dari kaum muslimin meskipun ia keliru atau bersalah hingga ditegakkah hujjah kepadanya dan jelas baginya hujjah. Barang siapa yang secara yakin islamnya tegak maka tidaklah islam tersebut hilang darinya hanya dengan keraguan, akan tetapi bisa hilang jika setelah menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat’ (Majmuu Al-Fataawaa 12/466)Ibnu Taimiyyah juga berkata :وأما الحكم على المعين بأنه كافر أو مشهود له بالنار : فهذا يقف على الدليل المعين فإن الحكم يقف على ثبوت شروطه وانتفاء موانعه“Adapun memvonis orang tertentu dengan hukum kafir atau disaksikan masuk neraka maka hal ini berhenti/tergantung kepada dalil yang tertentu (khusus), karena pemvonisan tersebut tergantung pada adanya persyaratan dan hilangnya halangan-halangan” (Majmuu al-Fataawaa 12/498) Dengan ini sangatlah jelas bahwa kaum salafy wahabi adalah kaum yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan. (Silahkan para pembaca membaca sebuah desertasi karya Dr. Abdul Majiid al-Masy’abi yang berjudul Manhaj Ibni Taimiyyah fi mas’alah at-Takfiir bisa di download di http://www.waqfeya.com/book.php?bid=1492, dan juga sebuah tesis karya Ahmad bin Jazzaa’ Ar-Rudhoimaan yang berjudul Manhaj Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhaab fi mas’alah at-Takfiir, bisa di download di http://www.alkutob.net/aqeedah/manhag-emam-mohammad/manhag-emam-mohammad.pdf)Karenanya tuduhan Idahram bahwasanya kaum salafi wahaby suka mengkafirkan kaum muslimin maka ini merupakan tuduhan dusta, justru idahram termakan dengan tuduhannya sendiri, jadilah ia hobi mengkafirkan kaum salafy wahabi tanpa dalil dan hanya mengikuti hawa nafsunya, Allahu al-Musta’aan.Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 9 – TAKFIR (MENGKAFIRKAN)

TAKFIR (MENGKAFIRKAN)Diantara tuduhan idahram yang sangat keji terhadap kaum salafy wahabi bahwasanya mereka suka mengkafirkan kaum muslimin. Dan ini salah satu argumen Idahram untuk mengkafirkan kaum salafy wahabiPadahal, perkaranya adalah sebaliknya, justru kaum wahabi yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan, mereka tidaklah mengkafirkan kecuali setelah terpenuhi syarat pengkafiran. Tidak seperti idahram yang membabi buta mengkafirkan kaum salafy wahabi.Aqidah “Hobi mengkafirkan” adalah ciri kaum khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena mereka terjerumus dalam dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam. Aqidah khawarij ini telah diperangi dengan keras oleh kaum Salafy Wahabi. Silahkan para pembaca sekalian membaca sebuah disertasi Dr. Muhammad Hisyaam Thoohir yang berjudul تَقْرِيْرَاتُ أَئِمَّةِ الدَّعْوَةِ فِي مُخَالَفَةِ مَذْهَبِ الْخَوَارِجِ وَإِبْطَالِهِ(Penjelasan dan penetapan para imam dakwah dalam menyelishi dan membatilkan madzhab khawarij)Sebagai bukti akan kehati-hatian dan jauhnya kaum salafy wahabi dari sikap suka mengkafirkan kaum muslimin, maka berikut ini saya nukilkan perkataan dua ulama yang merupakan gembong kaum wahabi, Ibnu Taimiyyah dan Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahumallahu ta’aalaa.Sikap Ibnu Taimiyyah terhadap takfiirIbnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فلهذا كان أهل العلم والسنة لا يكفرون من خالفهم وإن كان ذلك المخالف يكفرهم لأن الكفر حكم شرعي فليس للإنسان أن يعاقب بمثله كمن كذب عليك وزنى بأهلك ليس لك أن تكذب عليه وتزني بأهله لأن الكذب والزنا حرام لحق الله تعالى وكذلك التكفير حق لله فلا يكفر إلا من كفره الله ورسوله وأيضا فإن تكفير الشخص المعين وجواز قتله موقوف على أن تبلغه الحجة النبوية التي يكفر من خالفها وإلا فليس كل من جهل شيئا من الدين يكفر“Karenanya para ahlu al-ilmi dan as-sunnah tidaklah mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka, meskipun penyelisih tersebut mengkafirkan mereka, karena kekufuran adalah hukum syar’i. Maka tidak boleh seseorag menghukum dengan balasan yang semisalnya, sebagaimana jika seseorang berdusta kepadamu dan berzina dengan istrimu maka tidak boleh engkau berdusta kepadanya dan menzinahi istrinya, karena dusta dan zina diharamkan karena hak Allah. Demikian pula halnya dengan takfir (mengkafirkan) merupakan hak Allah, maka tidaklah dikafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan Allah dan RasulNya. Selain itu mengkafirkan seseorang tertentu dan bolehnya membunuhnya tergantung kepada sampainya hujjah nabawiyah kepadanya yang mana orang yang menyelisihinya dikafirkan, jika tidak maka tidak boleh dikafirkan seseorang yang jahil (tidak tahu) tentang sesuatu permasalahan agama” (Al-Istighootsah fi ar-Rod ‘ala al-Bakry 256-257)Ibnu Taimiyyah juga berkata ;“Padalah –orang yang bermajelis denganku mengetahui hal ini dariku- bahwa aku selalu termasuk orang yang paling melarang untuk memvonis kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan kepada orang tertentu, kecuali jika diketahui bahwasanya telah tegak kepadanya hujjah risalah yang barang siapa menyelisihinya maka bisa jadi kafir atau fasiq atau ‘aashi (pelaku maksiat). Dan sungguh aku menetapkan bahwasanya Allah telah mengampuni kesalahan umat ini. Dan kesalahan ini mencakup kesalahan dalam permasalahan-permasalahan khobariah berupa perkataan dan juga permasalahan-permasalahan ‘ilmiyah (*seperti permasalahan aqidah). Dan para salaf berselisih dalam banyak permasalahan akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang mempersaksikan akan kekafiran seseorang atau kefasikan atau kemaksiatan” (Majmuu’ Al-Fatawaa 3/229)Beliau juga berkata :“Dan yang benar dalam permasalahan ini bahwasanya sebuah perkataan/pendapat bisa jadi merupakan kekufuran sebagaimana perkataan-perkataan Jahmiyah yang berkata : “Sesungguhnya Allah tidak berbicara, tidak dilihat di akhirat”, akan tetapi terkadang sebagian orang tidak mengetahui bahwasanya perkataan ini adalah kekafiran, maka diitlaq-kan pendapat dengan kafirnya pengucapnya, sebagaimana perkataan salaf : “Barangsiapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka ia telah kafir, barang siapa yang mengatakan bahwasanya Allah tidak dilihat di akhirat maka ia telah kafir”, dan tidaklah dikafirkan seseorang tertentu hingga ditegakkan hujjah –sebagaimana telah lalu-. Sebagaimana dengan seseorang yang menentang kewajiban sholat dan zakat, menghalalkan khomr dan zina dan mentakwil, sesungguhnya kejelasan perkara-perkara ini (*wajibnya sholat dan zakat, serta haramnya khomr dan zina) di kalangan kaum muslimin lebih jelas daripada perkara-perkara tadi (*kufurnya perkataan al-quran adalah makhluk, dan kufurnya pengingkaran Allah dilihat di akhirat). Jika pentakwil yang salah dalam perkara-perakara ini (*wajibnya sholat, dll) tidak dihukumi kafir hingga diberikan penjelasan baginya dan dimintai taubat, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat terhadap sebagian orang yang menghalalkan khomr, maka pada perkara-perkara yang lain lebih utama (*untuk tidak dikafirkan kecuali setelah ditegakkan hujjah). Dan pada pemahaman inilah dibawakan makna sebuah hadits yang shahih tentang lelaki yang berkata, “Jika aku mati maka bakarlah jasadku lalu tebarkanlah debuku di lautan, sungguh kalau Allah mampu untuk menghidupkan aku kembali maka Allah akan mengadzabku dengan ‘adzab yang pedih yang tidak pernah mengadzabnya kepada seorangpun di alam ini”. Dan Allah telah mengampuni lelaki ini padahal ia ragu akan qudroh Allah dan ragu akan penghidupannya kembali” (Majmuu’ Al-Fataawaa 7/619)Sikap Muhammad bin Abdil Wahhab terhadap takfir Sebagaimana Ibnu Taimiyyah yang sangat berhati-hati dalam masalah pengkafiran maka demikian pula dengan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Asy-Syaikh Abdul Lathiif bin Abdirrohman Aalu Syaikh berkata :والشيخ محمد رحمه الله من أعظم الناس توقفاً وإحجاماً عن إطلاق الكفر، حتى أنه لم يجزم بتكفير الجاهل الذي يدعو غير الله من أهل القبور أو غيرها إذا لم يتيسر له من ينبهه“Dan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah termasuk orang yang paling berhenti dan menahan diri dari menyatakan kekafiran, bahkan sampai-sampai beliau tidak memastikan kafirnya seorang yang jahil yang berdoa kepada selain Allah dari kalangan penghuni kuburan atau yang lainnya, jika tidak dimudahkan baginya adanya orang yang mengingatkannya” (Minhaaj At-Ta’siis hal 98)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab berkataومسألة تكفير المعين مسألة معروفة، إذا قال قولا يكون القول به كفرا، فيقال: من قال بهذا القول فهو كافر، لكن الشخص المعين، إذا قال ذلك لا يحكم بكفره، حتى تقوم عليه الحجة التي يكفر تاركها“Dan permasalahan memvonis kafir orang tertentu adalah permasalahan yang ma’ruf (dikenal), jika seseorang mengucapkan suatu perkataan yang menimbulkan kekafiran, maka dikatakan : “Barang siapa yang mengatakan perkataan ini maka ia kafir”, akan tetapi orang tertentu jika mengucapkan perkataan tersebut maka tidak dihukumi menjadi kafir hingga ditegakkan hujjah kepadanya yang seseorang menjadi kafir karena meniggalkan hujjah tersebut” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/432-433)Beliau juga berkata:“Adapun kedustaan maka seperti perkataan mereka bahwasanya kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan orang yang mampu untuk menampakkan agamanya untuk berhijroh kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, juga mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan kedustaan seperti ini banyak dan berlipat-lipat ganda. Semua ini adalah kedustaan yang menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya.Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada pada Abdul Qodir, dan berhala yang ada di kuburan Ahmad Al-Baidawai dan yang semisal mereka berdua dikarenakan kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang mengingatkan mereka, maka bagaimana kami lantas mengkafirkan orang yang tidak berbuat kesyirikan kepada Allah??, jika ia tidak berhijrah kepada kami?? Atau tidak mengkafirkan dan tidak berperang??, Maha suci Allah, ini merupakan kedustaan besar” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata:“Adapun takfir (pengkafiran) maka aku mengkafirkan orang yang mengetahui agama Rasulullah kemudian setelah ia mengetahui agama Rasul lalu ia mencelanya dan melarang manusia dari agama tersebut serta memusuhi orang yang menjalankan agama Rasul, maka orang inilah yang aku kafirkan. Dan mayoritas umat –alhamdulillah- tidak seperti ini” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/73)Dari pernyataan-pernyataan dua ulama kaum salafy wahabi diatas dapat kita simpulkan beberapa perkara berikut ini:Pertama : Kaum salafy Wahabi memandang bahwa takfir (pengkafiran) adalah hak Allah, karenanya tidak boleh mengkafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya. Yaitu pengkafiran harus dibangun di atas dalil syar’iKedua : Kaum Salafy Wahabi hanya mengkafirkan dengan perkara-perkara yang merupakan ijmak ulama.As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab berkata :Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab rahimahullah ditanya, “Atas apa ia berperang?, apa yang menyebabkan seseorang dikafirkan?”, maka beliau menjawab:“Rukun-rukun Islam yang lima, yang pertama adalah dua syahadat, kemudian empat rukun. Adapun keempat rukun jika dia mengakuinya namun meninggalkan melaksanakannya karena lalai maka kami –meskipun kami memeranginya agar ia mengerjakan keempat rukun- akan tetapi kami tidak mengkafirkannya karena ia meninggalkannya, sementara para ulama berselisih tentang kafirnya orang yang meninggalkan keempat rukun karena malas tanpa menentang wajibnya empat rukun tersebut. Dan kami tidak mengkafirkan kecuali perkara yang disepakati oleh seluruh ulama, yaitu dua syahadat. Selain itu kami juga mengkafirkannya setelah memberi penjelasannya kepadanya, jika ia telah tahu dan tetap mengingkari” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/102, lihat juga 11/317)Ketiga : Kaum salafy memandang perbedaan antara takfir mutlaq dan takfir mu’ayyan. Takfir mutlaq seperti perkataan para ulama “Barang siapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka dia kafir”, akan tetapi tidak serta merta setiap orang yang mengatakan al-Quran makhluq lantas kita kafirkan.Tidak diragukan bahwa perkataan al-Qur’an makhluq merupakan kekufuran. Imam Malik bin Anas ketika ditanya tentang orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, beliau menjawab: “Orang itu adalah zindiq(*), maka bunuhlah dia”. (Dinukil dari Siyar A’alam An Nubala’ 8/99). Imam As Syafi’i ketika mendengar Hafes Al Fared berkata: “Al-Qur’an adalah mahluk” beliau langsung berkata kepadanya: “Engkau telah kufur kepada Allah”. (Dinukil Dari Siyar A’alam An Nubala’ 10/30, & Mujmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 23/349)Abu Bakr bin ‘Ayyasy berkata: “Barang siapa yang beranggapan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka menurut kami, dia itu adalah kafir dan zindiq.” Abu Nu’aim berkata: Aku pernah berjumpa dengan delapan ratus tujuh puluh sekian orang syeikh, diantaranya Al A’amasy dan orang yang setelahnya. Dan aku tidaklah menjumpai orang yang berkeyakinan dengan ucapan ini yaitu “Al-Qur’an adalah Mahluk” atau berbicara dengannya, melainkan ia dituduh sebagai orang zindiq“.Kemudian Imam Hibatullah Al lalaka’i menyebutkan lebih dari seratus nama ulama’ dan kemudian beliau berkata: “Mereka semua berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, maka barang siapa yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka ia telah kafir”. (Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah 2/277 dst)Al Imam Abul Hasan Al ‘Asy’ari berkata: “Dan saya berpendapat: sesungguhnya Al-Qur’an adalah Kalamullah dan bukan mahluk, dan barang siapa yang mengatakan “Al-Qur’an adalah mahluk” maka ia adalah orang kafir”. (Al Ibanah oleh Abul Hasan Al ‘Asy’ary hal 20 & Tabyiin Kazibul Muftary oleh Ibnu ‘Asakir hal 159). Dan masih banyak lagi deretan ulama’ yang menyatakan dengan tegas bahwa perkataan “Al-Qur’an adalah mahluk” sebagai kekufuran.Akan tetapi pada kenyataannya Imam Ahmad tidak mengkafirkan setiap orang yang menyatakan bahwa al-Qur’an makhluq. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak mengkafirkan para khalifah (Al-Makmun, Al-Mu’tasihm, dan Al-Waatsiq) yang telah beraqidah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk serta telah menyiksa beliau dan juga para ulama yang lain semasa beliau karena para khalifah tersebut masih terbelenggu oleh syubhat atau takwil.Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya orang yang menyeru kepada perkataan (Al-Qur’an adalah mahluk -pen) lebih parah dibandingkan dengan orang yang (hanya sekedar) berpendapat demikian. Dan orang yang menghukumi orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dibandingkan orang yang hanya sekedar menyeru kepada pendapatnya. Dan yang mengkafirkan orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dari yang (hanya sekedar) menghukumi (orang yang menyelisihinya yang tidak mengatakan Al-Qur’an mahluk-pen). Meskipun demikian mereka yang merupakan para penguasa berpendapat dengan perkataan Jahmiyah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk dan bahwasanya Allah tidak dapat dilihat di akhirat serta yang lainnya, mereka menyeru rakyat untuk berpendapat demikian. Mereka menguji rakyat dan menghukum mereka jika mereka tidak setuju dengannya.Mereka mengkafirkan orang yang tidak memenuhi (seruan mereka/mengkafirkan orang yang tidak mengatakan Al-Qur’an adalah mahluk -pen). Sampai-sampai jika mereka menangkap seseorang tawanan, maka tidak akan mereka lepaskan hingga ia mengakui pendapat Jahmiyah bahwa Al-Qur’an adalah mahluk dan yang lainnya.Mereka tidak akan mengangkat seorang pejabat, serta tidak akan memberi pembagian dari baitul mal kecuali kepada orang yang berpendapat demikian.Meskipun demikian Imam Ahmad –rahimahullah- tetap mendoakan kerahmatan bagi mereka dan memohon ampun bagi mereka, karena beliau beranggapan bahwa mereka belum sampai pada tingkatan mendustakan Rasulullah dan menentang syari’at yang beliau emban. Akan tetapi mereka bertakwil dan mereka keliru, serta mereka hanya sekedar taqlid/ikut-ikutan dengan orang lain yang mengajarkan hal itu (aqidah Jahmiyah) kepada mereka”. (Majmuu’ al-Fataawaa 23/348-349)Ibnu Taimiyyah juga berkata, “Padahal Imam Ahmad tidaklah mengkafirkan setiap orang Jahmiyah, tidak juga mengkafirkan setiap orang yang beliau vonis sebagai anggota sekte Jahmiyah, tidak juga setiap orang yang setuju dengan sebagian bid’ah-bid’ah Jahmiyah.Bahkan beliau tetap menjalankan sholat di belakang orang-orang Jahmiyah yang menyeru kepada perkataan mereka dan menguji masyarakat dan menghukum orang yang tidak setuju dengan mereka dengan hukuman yang berat, akan tetapi Imam Ahmad dan yang lainnya belum mengkafirkan mereka. Bahkan Imam Ahmad meyakini bahwa mereka masih sebagai orang-orang yang beriman dan beliau tetap meyakini kepemimpinan mereka. Beliau mendoakan kebaikan bagi mereka, dan memandang (bolehnya) bermakmum di belakang mereka ketika sholat, berhaji dan berperang bersama mereka. Beliau melarang pemberontakan terhadap mereka sebagaimana inilah pandangan orang-orang yang semisal beliau (para imam salaf yang lain). Beliau mengingkari bid’ah yang mereka munculkan yaitu perkataan batil yang merupakan kekafiran yang besar meskipun para pelakunya tidak menyadari bahwa perbuatannya itu (perkataan Al-Qur’an adalah mahluk) merupakan kekafiran.Beliau mengingkari hal ini dan bersungguh-sungguh dalam membantah mereka semampu beliau. Dengan demikian beliau telah menyatukan antara ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan menampakkan sunnah dan agama serta mengingkari bid’ah Jahmiyah Mulhidin dengan sikap memperhatikan hak-hak orang-orang beriman dari kalangan para penguasa dan umat meskipun mereka adalah orang-orang jahil, para mubtadi’, dzolim dan fasik”. (Majmuu’ al-Fataawaa 7/507-508)Keempat : Kaum Salafy Wahabi meyakini bahwa seseorang yang melakukan kekafiran atau mengucapkan kekafiran tidaklah langsung divonis kafir kecuali setelah memenuhi persyaratan (seperti ditegakkannya hujjah dan berusaha menghilangkan syubhat yang bercokol di kepalanya) serta tidak adanya perkara-perkara yang menghalangi pengkafiran (seperti kebodohan, baru masuk islam, tinggal di daerah pedalaman sehingga tidak mengerti, atau karena dipaksa mengucapkan/melakukan kekafiran, dll).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وليس لأحد أن يكفر أحدا من المسلمين وإن أخطأ وغلط حتى تقام عليه الحجة وتبين له المحجة ومن ثبت إسلامه بيقين لم يَزُلْ ذلك عنه بالشك ؛ بل لا يزول إلا بعد إقامة الحجة وإزالة الشبهة“Dan tidak seorangpun boleh mengkafirkan seorangpun dari kaum muslimin meskipun ia keliru atau bersalah hingga ditegakkah hujjah kepadanya dan jelas baginya hujjah. Barang siapa yang secara yakin islamnya tegak maka tidaklah islam tersebut hilang darinya hanya dengan keraguan, akan tetapi bisa hilang jika setelah menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat’ (Majmuu Al-Fataawaa 12/466)Ibnu Taimiyyah juga berkata :وأما الحكم على المعين بأنه كافر أو مشهود له بالنار : فهذا يقف على الدليل المعين فإن الحكم يقف على ثبوت شروطه وانتفاء موانعه“Adapun memvonis orang tertentu dengan hukum kafir atau disaksikan masuk neraka maka hal ini berhenti/tergantung kepada dalil yang tertentu (khusus), karena pemvonisan tersebut tergantung pada adanya persyaratan dan hilangnya halangan-halangan” (Majmuu al-Fataawaa 12/498) Dengan ini sangatlah jelas bahwa kaum salafy wahabi adalah kaum yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan. (Silahkan para pembaca membaca sebuah desertasi karya Dr. Abdul Majiid al-Masy’abi yang berjudul Manhaj Ibni Taimiyyah fi mas’alah at-Takfiir bisa di download di http://www.waqfeya.com/book.php?bid=1492, dan juga sebuah tesis karya Ahmad bin Jazzaa’ Ar-Rudhoimaan yang berjudul Manhaj Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhaab fi mas’alah at-Takfiir, bisa di download di http://www.alkutob.net/aqeedah/manhag-emam-mohammad/manhag-emam-mohammad.pdf)Karenanya tuduhan Idahram bahwasanya kaum salafi wahaby suka mengkafirkan kaum muslimin maka ini merupakan tuduhan dusta, justru idahram termakan dengan tuduhannya sendiri, jadilah ia hobi mengkafirkan kaum salafy wahabi tanpa dalil dan hanya mengikuti hawa nafsunya, Allahu al-Musta’aan.Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
TAKFIR (MENGKAFIRKAN)Diantara tuduhan idahram yang sangat keji terhadap kaum salafy wahabi bahwasanya mereka suka mengkafirkan kaum muslimin. Dan ini salah satu argumen Idahram untuk mengkafirkan kaum salafy wahabiPadahal, perkaranya adalah sebaliknya, justru kaum wahabi yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan, mereka tidaklah mengkafirkan kecuali setelah terpenuhi syarat pengkafiran. Tidak seperti idahram yang membabi buta mengkafirkan kaum salafy wahabi.Aqidah “Hobi mengkafirkan” adalah ciri kaum khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena mereka terjerumus dalam dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam. Aqidah khawarij ini telah diperangi dengan keras oleh kaum Salafy Wahabi. Silahkan para pembaca sekalian membaca sebuah disertasi Dr. Muhammad Hisyaam Thoohir yang berjudul تَقْرِيْرَاتُ أَئِمَّةِ الدَّعْوَةِ فِي مُخَالَفَةِ مَذْهَبِ الْخَوَارِجِ وَإِبْطَالِهِ(Penjelasan dan penetapan para imam dakwah dalam menyelishi dan membatilkan madzhab khawarij)Sebagai bukti akan kehati-hatian dan jauhnya kaum salafy wahabi dari sikap suka mengkafirkan kaum muslimin, maka berikut ini saya nukilkan perkataan dua ulama yang merupakan gembong kaum wahabi, Ibnu Taimiyyah dan Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahumallahu ta’aalaa.Sikap Ibnu Taimiyyah terhadap takfiirIbnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فلهذا كان أهل العلم والسنة لا يكفرون من خالفهم وإن كان ذلك المخالف يكفرهم لأن الكفر حكم شرعي فليس للإنسان أن يعاقب بمثله كمن كذب عليك وزنى بأهلك ليس لك أن تكذب عليه وتزني بأهله لأن الكذب والزنا حرام لحق الله تعالى وكذلك التكفير حق لله فلا يكفر إلا من كفره الله ورسوله وأيضا فإن تكفير الشخص المعين وجواز قتله موقوف على أن تبلغه الحجة النبوية التي يكفر من خالفها وإلا فليس كل من جهل شيئا من الدين يكفر“Karenanya para ahlu al-ilmi dan as-sunnah tidaklah mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka, meskipun penyelisih tersebut mengkafirkan mereka, karena kekufuran adalah hukum syar’i. Maka tidak boleh seseorag menghukum dengan balasan yang semisalnya, sebagaimana jika seseorang berdusta kepadamu dan berzina dengan istrimu maka tidak boleh engkau berdusta kepadanya dan menzinahi istrinya, karena dusta dan zina diharamkan karena hak Allah. Demikian pula halnya dengan takfir (mengkafirkan) merupakan hak Allah, maka tidaklah dikafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan Allah dan RasulNya. Selain itu mengkafirkan seseorang tertentu dan bolehnya membunuhnya tergantung kepada sampainya hujjah nabawiyah kepadanya yang mana orang yang menyelisihinya dikafirkan, jika tidak maka tidak boleh dikafirkan seseorang yang jahil (tidak tahu) tentang sesuatu permasalahan agama” (Al-Istighootsah fi ar-Rod ‘ala al-Bakry 256-257)Ibnu Taimiyyah juga berkata ;“Padalah –orang yang bermajelis denganku mengetahui hal ini dariku- bahwa aku selalu termasuk orang yang paling melarang untuk memvonis kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan kepada orang tertentu, kecuali jika diketahui bahwasanya telah tegak kepadanya hujjah risalah yang barang siapa menyelisihinya maka bisa jadi kafir atau fasiq atau ‘aashi (pelaku maksiat). Dan sungguh aku menetapkan bahwasanya Allah telah mengampuni kesalahan umat ini. Dan kesalahan ini mencakup kesalahan dalam permasalahan-permasalahan khobariah berupa perkataan dan juga permasalahan-permasalahan ‘ilmiyah (*seperti permasalahan aqidah). Dan para salaf berselisih dalam banyak permasalahan akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang mempersaksikan akan kekafiran seseorang atau kefasikan atau kemaksiatan” (Majmuu’ Al-Fatawaa 3/229)Beliau juga berkata :“Dan yang benar dalam permasalahan ini bahwasanya sebuah perkataan/pendapat bisa jadi merupakan kekufuran sebagaimana perkataan-perkataan Jahmiyah yang berkata : “Sesungguhnya Allah tidak berbicara, tidak dilihat di akhirat”, akan tetapi terkadang sebagian orang tidak mengetahui bahwasanya perkataan ini adalah kekafiran, maka diitlaq-kan pendapat dengan kafirnya pengucapnya, sebagaimana perkataan salaf : “Barangsiapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka ia telah kafir, barang siapa yang mengatakan bahwasanya Allah tidak dilihat di akhirat maka ia telah kafir”, dan tidaklah dikafirkan seseorang tertentu hingga ditegakkan hujjah –sebagaimana telah lalu-. Sebagaimana dengan seseorang yang menentang kewajiban sholat dan zakat, menghalalkan khomr dan zina dan mentakwil, sesungguhnya kejelasan perkara-perkara ini (*wajibnya sholat dan zakat, serta haramnya khomr dan zina) di kalangan kaum muslimin lebih jelas daripada perkara-perkara tadi (*kufurnya perkataan al-quran adalah makhluk, dan kufurnya pengingkaran Allah dilihat di akhirat). Jika pentakwil yang salah dalam perkara-perakara ini (*wajibnya sholat, dll) tidak dihukumi kafir hingga diberikan penjelasan baginya dan dimintai taubat, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat terhadap sebagian orang yang menghalalkan khomr, maka pada perkara-perkara yang lain lebih utama (*untuk tidak dikafirkan kecuali setelah ditegakkan hujjah). Dan pada pemahaman inilah dibawakan makna sebuah hadits yang shahih tentang lelaki yang berkata, “Jika aku mati maka bakarlah jasadku lalu tebarkanlah debuku di lautan, sungguh kalau Allah mampu untuk menghidupkan aku kembali maka Allah akan mengadzabku dengan ‘adzab yang pedih yang tidak pernah mengadzabnya kepada seorangpun di alam ini”. Dan Allah telah mengampuni lelaki ini padahal ia ragu akan qudroh Allah dan ragu akan penghidupannya kembali” (Majmuu’ Al-Fataawaa 7/619)Sikap Muhammad bin Abdil Wahhab terhadap takfir Sebagaimana Ibnu Taimiyyah yang sangat berhati-hati dalam masalah pengkafiran maka demikian pula dengan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Asy-Syaikh Abdul Lathiif bin Abdirrohman Aalu Syaikh berkata :والشيخ محمد رحمه الله من أعظم الناس توقفاً وإحجاماً عن إطلاق الكفر، حتى أنه لم يجزم بتكفير الجاهل الذي يدعو غير الله من أهل القبور أو غيرها إذا لم يتيسر له من ينبهه“Dan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah termasuk orang yang paling berhenti dan menahan diri dari menyatakan kekafiran, bahkan sampai-sampai beliau tidak memastikan kafirnya seorang yang jahil yang berdoa kepada selain Allah dari kalangan penghuni kuburan atau yang lainnya, jika tidak dimudahkan baginya adanya orang yang mengingatkannya” (Minhaaj At-Ta’siis hal 98)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab berkataومسألة تكفير المعين مسألة معروفة، إذا قال قولا يكون القول به كفرا، فيقال: من قال بهذا القول فهو كافر، لكن الشخص المعين، إذا قال ذلك لا يحكم بكفره، حتى تقوم عليه الحجة التي يكفر تاركها“Dan permasalahan memvonis kafir orang tertentu adalah permasalahan yang ma’ruf (dikenal), jika seseorang mengucapkan suatu perkataan yang menimbulkan kekafiran, maka dikatakan : “Barang siapa yang mengatakan perkataan ini maka ia kafir”, akan tetapi orang tertentu jika mengucapkan perkataan tersebut maka tidak dihukumi menjadi kafir hingga ditegakkan hujjah kepadanya yang seseorang menjadi kafir karena meniggalkan hujjah tersebut” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/432-433)Beliau juga berkata:“Adapun kedustaan maka seperti perkataan mereka bahwasanya kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan orang yang mampu untuk menampakkan agamanya untuk berhijroh kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, juga mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan kedustaan seperti ini banyak dan berlipat-lipat ganda. Semua ini adalah kedustaan yang menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya.Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada pada Abdul Qodir, dan berhala yang ada di kuburan Ahmad Al-Baidawai dan yang semisal mereka berdua dikarenakan kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang mengingatkan mereka, maka bagaimana kami lantas mengkafirkan orang yang tidak berbuat kesyirikan kepada Allah??, jika ia tidak berhijrah kepada kami?? Atau tidak mengkafirkan dan tidak berperang??, Maha suci Allah, ini merupakan kedustaan besar” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata:“Adapun takfir (pengkafiran) maka aku mengkafirkan orang yang mengetahui agama Rasulullah kemudian setelah ia mengetahui agama Rasul lalu ia mencelanya dan melarang manusia dari agama tersebut serta memusuhi orang yang menjalankan agama Rasul, maka orang inilah yang aku kafirkan. Dan mayoritas umat –alhamdulillah- tidak seperti ini” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/73)Dari pernyataan-pernyataan dua ulama kaum salafy wahabi diatas dapat kita simpulkan beberapa perkara berikut ini:Pertama : Kaum salafy Wahabi memandang bahwa takfir (pengkafiran) adalah hak Allah, karenanya tidak boleh mengkafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya. Yaitu pengkafiran harus dibangun di atas dalil syar’iKedua : Kaum Salafy Wahabi hanya mengkafirkan dengan perkara-perkara yang merupakan ijmak ulama.As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab berkata :Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab rahimahullah ditanya, “Atas apa ia berperang?, apa yang menyebabkan seseorang dikafirkan?”, maka beliau menjawab:“Rukun-rukun Islam yang lima, yang pertama adalah dua syahadat, kemudian empat rukun. Adapun keempat rukun jika dia mengakuinya namun meninggalkan melaksanakannya karena lalai maka kami –meskipun kami memeranginya agar ia mengerjakan keempat rukun- akan tetapi kami tidak mengkafirkannya karena ia meninggalkannya, sementara para ulama berselisih tentang kafirnya orang yang meninggalkan keempat rukun karena malas tanpa menentang wajibnya empat rukun tersebut. Dan kami tidak mengkafirkan kecuali perkara yang disepakati oleh seluruh ulama, yaitu dua syahadat. Selain itu kami juga mengkafirkannya setelah memberi penjelasannya kepadanya, jika ia telah tahu dan tetap mengingkari” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/102, lihat juga 11/317)Ketiga : Kaum salafy memandang perbedaan antara takfir mutlaq dan takfir mu’ayyan. Takfir mutlaq seperti perkataan para ulama “Barang siapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka dia kafir”, akan tetapi tidak serta merta setiap orang yang mengatakan al-Quran makhluq lantas kita kafirkan.Tidak diragukan bahwa perkataan al-Qur’an makhluq merupakan kekufuran. Imam Malik bin Anas ketika ditanya tentang orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, beliau menjawab: “Orang itu adalah zindiq(*), maka bunuhlah dia”. (Dinukil dari Siyar A’alam An Nubala’ 8/99). Imam As Syafi’i ketika mendengar Hafes Al Fared berkata: “Al-Qur’an adalah mahluk” beliau langsung berkata kepadanya: “Engkau telah kufur kepada Allah”. (Dinukil Dari Siyar A’alam An Nubala’ 10/30, & Mujmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 23/349)Abu Bakr bin ‘Ayyasy berkata: “Barang siapa yang beranggapan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka menurut kami, dia itu adalah kafir dan zindiq.” Abu Nu’aim berkata: Aku pernah berjumpa dengan delapan ratus tujuh puluh sekian orang syeikh, diantaranya Al A’amasy dan orang yang setelahnya. Dan aku tidaklah menjumpai orang yang berkeyakinan dengan ucapan ini yaitu “Al-Qur’an adalah Mahluk” atau berbicara dengannya, melainkan ia dituduh sebagai orang zindiq“.Kemudian Imam Hibatullah Al lalaka’i menyebutkan lebih dari seratus nama ulama’ dan kemudian beliau berkata: “Mereka semua berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, maka barang siapa yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka ia telah kafir”. (Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah 2/277 dst)Al Imam Abul Hasan Al ‘Asy’ari berkata: “Dan saya berpendapat: sesungguhnya Al-Qur’an adalah Kalamullah dan bukan mahluk, dan barang siapa yang mengatakan “Al-Qur’an adalah mahluk” maka ia adalah orang kafir”. (Al Ibanah oleh Abul Hasan Al ‘Asy’ary hal 20 & Tabyiin Kazibul Muftary oleh Ibnu ‘Asakir hal 159). Dan masih banyak lagi deretan ulama’ yang menyatakan dengan tegas bahwa perkataan “Al-Qur’an adalah mahluk” sebagai kekufuran.Akan tetapi pada kenyataannya Imam Ahmad tidak mengkafirkan setiap orang yang menyatakan bahwa al-Qur’an makhluq. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak mengkafirkan para khalifah (Al-Makmun, Al-Mu’tasihm, dan Al-Waatsiq) yang telah beraqidah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk serta telah menyiksa beliau dan juga para ulama yang lain semasa beliau karena para khalifah tersebut masih terbelenggu oleh syubhat atau takwil.Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya orang yang menyeru kepada perkataan (Al-Qur’an adalah mahluk -pen) lebih parah dibandingkan dengan orang yang (hanya sekedar) berpendapat demikian. Dan orang yang menghukumi orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dibandingkan orang yang hanya sekedar menyeru kepada pendapatnya. Dan yang mengkafirkan orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dari yang (hanya sekedar) menghukumi (orang yang menyelisihinya yang tidak mengatakan Al-Qur’an mahluk-pen). Meskipun demikian mereka yang merupakan para penguasa berpendapat dengan perkataan Jahmiyah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk dan bahwasanya Allah tidak dapat dilihat di akhirat serta yang lainnya, mereka menyeru rakyat untuk berpendapat demikian. Mereka menguji rakyat dan menghukum mereka jika mereka tidak setuju dengannya.Mereka mengkafirkan orang yang tidak memenuhi (seruan mereka/mengkafirkan orang yang tidak mengatakan Al-Qur’an adalah mahluk -pen). Sampai-sampai jika mereka menangkap seseorang tawanan, maka tidak akan mereka lepaskan hingga ia mengakui pendapat Jahmiyah bahwa Al-Qur’an adalah mahluk dan yang lainnya.Mereka tidak akan mengangkat seorang pejabat, serta tidak akan memberi pembagian dari baitul mal kecuali kepada orang yang berpendapat demikian.Meskipun demikian Imam Ahmad –rahimahullah- tetap mendoakan kerahmatan bagi mereka dan memohon ampun bagi mereka, karena beliau beranggapan bahwa mereka belum sampai pada tingkatan mendustakan Rasulullah dan menentang syari’at yang beliau emban. Akan tetapi mereka bertakwil dan mereka keliru, serta mereka hanya sekedar taqlid/ikut-ikutan dengan orang lain yang mengajarkan hal itu (aqidah Jahmiyah) kepada mereka”. (Majmuu’ al-Fataawaa 23/348-349)Ibnu Taimiyyah juga berkata, “Padahal Imam Ahmad tidaklah mengkafirkan setiap orang Jahmiyah, tidak juga mengkafirkan setiap orang yang beliau vonis sebagai anggota sekte Jahmiyah, tidak juga setiap orang yang setuju dengan sebagian bid’ah-bid’ah Jahmiyah.Bahkan beliau tetap menjalankan sholat di belakang orang-orang Jahmiyah yang menyeru kepada perkataan mereka dan menguji masyarakat dan menghukum orang yang tidak setuju dengan mereka dengan hukuman yang berat, akan tetapi Imam Ahmad dan yang lainnya belum mengkafirkan mereka. Bahkan Imam Ahmad meyakini bahwa mereka masih sebagai orang-orang yang beriman dan beliau tetap meyakini kepemimpinan mereka. Beliau mendoakan kebaikan bagi mereka, dan memandang (bolehnya) bermakmum di belakang mereka ketika sholat, berhaji dan berperang bersama mereka. Beliau melarang pemberontakan terhadap mereka sebagaimana inilah pandangan orang-orang yang semisal beliau (para imam salaf yang lain). Beliau mengingkari bid’ah yang mereka munculkan yaitu perkataan batil yang merupakan kekafiran yang besar meskipun para pelakunya tidak menyadari bahwa perbuatannya itu (perkataan Al-Qur’an adalah mahluk) merupakan kekafiran.Beliau mengingkari hal ini dan bersungguh-sungguh dalam membantah mereka semampu beliau. Dengan demikian beliau telah menyatukan antara ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan menampakkan sunnah dan agama serta mengingkari bid’ah Jahmiyah Mulhidin dengan sikap memperhatikan hak-hak orang-orang beriman dari kalangan para penguasa dan umat meskipun mereka adalah orang-orang jahil, para mubtadi’, dzolim dan fasik”. (Majmuu’ al-Fataawaa 7/507-508)Keempat : Kaum Salafy Wahabi meyakini bahwa seseorang yang melakukan kekafiran atau mengucapkan kekafiran tidaklah langsung divonis kafir kecuali setelah memenuhi persyaratan (seperti ditegakkannya hujjah dan berusaha menghilangkan syubhat yang bercokol di kepalanya) serta tidak adanya perkara-perkara yang menghalangi pengkafiran (seperti kebodohan, baru masuk islam, tinggal di daerah pedalaman sehingga tidak mengerti, atau karena dipaksa mengucapkan/melakukan kekafiran, dll).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وليس لأحد أن يكفر أحدا من المسلمين وإن أخطأ وغلط حتى تقام عليه الحجة وتبين له المحجة ومن ثبت إسلامه بيقين لم يَزُلْ ذلك عنه بالشك ؛ بل لا يزول إلا بعد إقامة الحجة وإزالة الشبهة“Dan tidak seorangpun boleh mengkafirkan seorangpun dari kaum muslimin meskipun ia keliru atau bersalah hingga ditegakkah hujjah kepadanya dan jelas baginya hujjah. Barang siapa yang secara yakin islamnya tegak maka tidaklah islam tersebut hilang darinya hanya dengan keraguan, akan tetapi bisa hilang jika setelah menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat’ (Majmuu Al-Fataawaa 12/466)Ibnu Taimiyyah juga berkata :وأما الحكم على المعين بأنه كافر أو مشهود له بالنار : فهذا يقف على الدليل المعين فإن الحكم يقف على ثبوت شروطه وانتفاء موانعه“Adapun memvonis orang tertentu dengan hukum kafir atau disaksikan masuk neraka maka hal ini berhenti/tergantung kepada dalil yang tertentu (khusus), karena pemvonisan tersebut tergantung pada adanya persyaratan dan hilangnya halangan-halangan” (Majmuu al-Fataawaa 12/498) Dengan ini sangatlah jelas bahwa kaum salafy wahabi adalah kaum yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan. (Silahkan para pembaca membaca sebuah desertasi karya Dr. Abdul Majiid al-Masy’abi yang berjudul Manhaj Ibni Taimiyyah fi mas’alah at-Takfiir bisa di download di http://www.waqfeya.com/book.php?bid=1492, dan juga sebuah tesis karya Ahmad bin Jazzaa’ Ar-Rudhoimaan yang berjudul Manhaj Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhaab fi mas’alah at-Takfiir, bisa di download di http://www.alkutob.net/aqeedah/manhag-emam-mohammad/manhag-emam-mohammad.pdf)Karenanya tuduhan Idahram bahwasanya kaum salafi wahaby suka mengkafirkan kaum muslimin maka ini merupakan tuduhan dusta, justru idahram termakan dengan tuduhannya sendiri, jadilah ia hobi mengkafirkan kaum salafy wahabi tanpa dalil dan hanya mengikuti hawa nafsunya, Allahu al-Musta’aan.Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


TAKFIR (MENGKAFIRKAN)Diantara tuduhan idahram yang sangat keji terhadap kaum salafy wahabi bahwasanya mereka suka mengkafirkan kaum muslimin. Dan ini salah satu argumen Idahram untuk mengkafirkan kaum salafy wahabiPadahal, perkaranya adalah sebaliknya, justru kaum wahabi yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan, mereka tidaklah mengkafirkan kecuali setelah terpenuhi syarat pengkafiran. Tidak seperti idahram yang membabi buta mengkafirkan kaum salafy wahabi.Aqidah “Hobi mengkafirkan” adalah ciri kaum khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena mereka terjerumus dalam dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam. Aqidah khawarij ini telah diperangi dengan keras oleh kaum Salafy Wahabi. Silahkan para pembaca sekalian membaca sebuah disertasi Dr. Muhammad Hisyaam Thoohir yang berjudul تَقْرِيْرَاتُ أَئِمَّةِ الدَّعْوَةِ فِي مُخَالَفَةِ مَذْهَبِ الْخَوَارِجِ وَإِبْطَالِهِ(Penjelasan dan penetapan para imam dakwah dalam menyelishi dan membatilkan madzhab khawarij)Sebagai bukti akan kehati-hatian dan jauhnya kaum salafy wahabi dari sikap suka mengkafirkan kaum muslimin, maka berikut ini saya nukilkan perkataan dua ulama yang merupakan gembong kaum wahabi, Ibnu Taimiyyah dan Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahumallahu ta’aalaa.Sikap Ibnu Taimiyyah terhadap takfiirIbnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فلهذا كان أهل العلم والسنة لا يكفرون من خالفهم وإن كان ذلك المخالف يكفرهم لأن الكفر حكم شرعي فليس للإنسان أن يعاقب بمثله كمن كذب عليك وزنى بأهلك ليس لك أن تكذب عليه وتزني بأهله لأن الكذب والزنا حرام لحق الله تعالى وكذلك التكفير حق لله فلا يكفر إلا من كفره الله ورسوله وأيضا فإن تكفير الشخص المعين وجواز قتله موقوف على أن تبلغه الحجة النبوية التي يكفر من خالفها وإلا فليس كل من جهل شيئا من الدين يكفر“Karenanya para ahlu al-ilmi dan as-sunnah tidaklah mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka, meskipun penyelisih tersebut mengkafirkan mereka, karena kekufuran adalah hukum syar’i. Maka tidak boleh seseorag menghukum dengan balasan yang semisalnya, sebagaimana jika seseorang berdusta kepadamu dan berzina dengan istrimu maka tidak boleh engkau berdusta kepadanya dan menzinahi istrinya, karena dusta dan zina diharamkan karena hak Allah. Demikian pula halnya dengan takfir (mengkafirkan) merupakan hak Allah, maka tidaklah dikafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan Allah dan RasulNya. Selain itu mengkafirkan seseorang tertentu dan bolehnya membunuhnya tergantung kepada sampainya hujjah nabawiyah kepadanya yang mana orang yang menyelisihinya dikafirkan, jika tidak maka tidak boleh dikafirkan seseorang yang jahil (tidak tahu) tentang sesuatu permasalahan agama” (Al-Istighootsah fi ar-Rod ‘ala al-Bakry 256-257)Ibnu Taimiyyah juga berkata ;“Padalah –orang yang bermajelis denganku mengetahui hal ini dariku- bahwa aku selalu termasuk orang yang paling melarang untuk memvonis kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan kepada orang tertentu, kecuali jika diketahui bahwasanya telah tegak kepadanya hujjah risalah yang barang siapa menyelisihinya maka bisa jadi kafir atau fasiq atau ‘aashi (pelaku maksiat). Dan sungguh aku menetapkan bahwasanya Allah telah mengampuni kesalahan umat ini. Dan kesalahan ini mencakup kesalahan dalam permasalahan-permasalahan khobariah berupa perkataan dan juga permasalahan-permasalahan ‘ilmiyah (*seperti permasalahan aqidah). Dan para salaf berselisih dalam banyak permasalahan akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang mempersaksikan akan kekafiran seseorang atau kefasikan atau kemaksiatan” (Majmuu’ Al-Fatawaa 3/229)Beliau juga berkata :“Dan yang benar dalam permasalahan ini bahwasanya sebuah perkataan/pendapat bisa jadi merupakan kekufuran sebagaimana perkataan-perkataan Jahmiyah yang berkata : “Sesungguhnya Allah tidak berbicara, tidak dilihat di akhirat”, akan tetapi terkadang sebagian orang tidak mengetahui bahwasanya perkataan ini adalah kekafiran, maka diitlaq-kan pendapat dengan kafirnya pengucapnya, sebagaimana perkataan salaf : “Barangsiapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka ia telah kafir, barang siapa yang mengatakan bahwasanya Allah tidak dilihat di akhirat maka ia telah kafir”, dan tidaklah dikafirkan seseorang tertentu hingga ditegakkan hujjah –sebagaimana telah lalu-. Sebagaimana dengan seseorang yang menentang kewajiban sholat dan zakat, menghalalkan khomr dan zina dan mentakwil, sesungguhnya kejelasan perkara-perkara ini (*wajibnya sholat dan zakat, serta haramnya khomr dan zina) di kalangan kaum muslimin lebih jelas daripada perkara-perkara tadi (*kufurnya perkataan al-quran adalah makhluk, dan kufurnya pengingkaran Allah dilihat di akhirat). Jika pentakwil yang salah dalam perkara-perakara ini (*wajibnya sholat, dll) tidak dihukumi kafir hingga diberikan penjelasan baginya dan dimintai taubat, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat terhadap sebagian orang yang menghalalkan khomr, maka pada perkara-perkara yang lain lebih utama (*untuk tidak dikafirkan kecuali setelah ditegakkan hujjah). Dan pada pemahaman inilah dibawakan makna sebuah hadits yang shahih tentang lelaki yang berkata, “Jika aku mati maka bakarlah jasadku lalu tebarkanlah debuku di lautan, sungguh kalau Allah mampu untuk menghidupkan aku kembali maka Allah akan mengadzabku dengan ‘adzab yang pedih yang tidak pernah mengadzabnya kepada seorangpun di alam ini”. Dan Allah telah mengampuni lelaki ini padahal ia ragu akan qudroh Allah dan ragu akan penghidupannya kembali” (Majmuu’ Al-Fataawaa 7/619)Sikap Muhammad bin Abdil Wahhab terhadap takfir Sebagaimana Ibnu Taimiyyah yang sangat berhati-hati dalam masalah pengkafiran maka demikian pula dengan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.Asy-Syaikh Abdul Lathiif bin Abdirrohman Aalu Syaikh berkata :والشيخ محمد رحمه الله من أعظم الناس توقفاً وإحجاماً عن إطلاق الكفر، حتى أنه لم يجزم بتكفير الجاهل الذي يدعو غير الله من أهل القبور أو غيرها إذا لم يتيسر له من ينبهه“Dan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah termasuk orang yang paling berhenti dan menahan diri dari menyatakan kekafiran, bahkan sampai-sampai beliau tidak memastikan kafirnya seorang yang jahil yang berdoa kepada selain Allah dari kalangan penghuni kuburan atau yang lainnya, jika tidak dimudahkan baginya adanya orang yang mengingatkannya” (Minhaaj At-Ta’siis hal 98)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab berkataومسألة تكفير المعين مسألة معروفة، إذا قال قولا يكون القول به كفرا، فيقال: من قال بهذا القول فهو كافر، لكن الشخص المعين، إذا قال ذلك لا يحكم بكفره، حتى تقوم عليه الحجة التي يكفر تاركها“Dan permasalahan memvonis kafir orang tertentu adalah permasalahan yang ma’ruf (dikenal), jika seseorang mengucapkan suatu perkataan yang menimbulkan kekafiran, maka dikatakan : “Barang siapa yang mengatakan perkataan ini maka ia kafir”, akan tetapi orang tertentu jika mengucapkan perkataan tersebut maka tidak dihukumi menjadi kafir hingga ditegakkan hujjah kepadanya yang seseorang menjadi kafir karena meniggalkan hujjah tersebut” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/432-433)Beliau juga berkata:“Adapun kedustaan maka seperti perkataan mereka bahwasanya kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan orang yang mampu untuk menampakkan agamanya untuk berhijroh kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, juga mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan kedustaan seperti ini banyak dan berlipat-lipat ganda. Semua ini adalah kedustaan yang menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya.Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada pada Abdul Qodir, dan berhala yang ada di kuburan Ahmad Al-Baidawai dan yang semisal mereka berdua dikarenakan kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang mengingatkan mereka, maka bagaimana kami lantas mengkafirkan orang yang tidak berbuat kesyirikan kepada Allah??, jika ia tidak berhijrah kepada kami?? Atau tidak mengkafirkan dan tidak berperang??, Maha suci Allah, ini merupakan kedustaan besar” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata:“Adapun takfir (pengkafiran) maka aku mengkafirkan orang yang mengetahui agama Rasulullah kemudian setelah ia mengetahui agama Rasul lalu ia mencelanya dan melarang manusia dari agama tersebut serta memusuhi orang yang menjalankan agama Rasul, maka orang inilah yang aku kafirkan. Dan mayoritas umat –alhamdulillah- tidak seperti ini” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/73)Dari pernyataan-pernyataan dua ulama kaum salafy wahabi diatas dapat kita simpulkan beberapa perkara berikut ini:Pertama : Kaum salafy Wahabi memandang bahwa takfir (pengkafiran) adalah hak Allah, karenanya tidak boleh mengkafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya. Yaitu pengkafiran harus dibangun di atas dalil syar’iKedua : Kaum Salafy Wahabi hanya mengkafirkan dengan perkara-perkara yang merupakan ijmak ulama.As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab berkata :Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab rahimahullah ditanya, “Atas apa ia berperang?, apa yang menyebabkan seseorang dikafirkan?”, maka beliau menjawab:“Rukun-rukun Islam yang lima, yang pertama adalah dua syahadat, kemudian empat rukun. Adapun keempat rukun jika dia mengakuinya namun meninggalkan melaksanakannya karena lalai maka kami –meskipun kami memeranginya agar ia mengerjakan keempat rukun- akan tetapi kami tidak mengkafirkannya karena ia meninggalkannya, sementara para ulama berselisih tentang kafirnya orang yang meninggalkan keempat rukun karena malas tanpa menentang wajibnya empat rukun tersebut. Dan kami tidak mengkafirkan kecuali perkara yang disepakati oleh seluruh ulama, yaitu dua syahadat. Selain itu kami juga mengkafirkannya setelah memberi penjelasannya kepadanya, jika ia telah tahu dan tetap mengingkari” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/102, lihat juga 11/317)Ketiga : Kaum salafy memandang perbedaan antara takfir mutlaq dan takfir mu’ayyan. Takfir mutlaq seperti perkataan para ulama “Barang siapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka dia kafir”, akan tetapi tidak serta merta setiap orang yang mengatakan al-Quran makhluq lantas kita kafirkan.Tidak diragukan bahwa perkataan al-Qur’an makhluq merupakan kekufuran. Imam Malik bin Anas ketika ditanya tentang orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, beliau menjawab: “Orang itu adalah zindiq(*), maka bunuhlah dia”. (Dinukil dari Siyar A’alam An Nubala’ 8/99). Imam As Syafi’i ketika mendengar Hafes Al Fared berkata: “Al-Qur’an adalah mahluk” beliau langsung berkata kepadanya: “Engkau telah kufur kepada Allah”. (Dinukil Dari Siyar A’alam An Nubala’ 10/30, & Mujmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 23/349)Abu Bakr bin ‘Ayyasy berkata: “Barang siapa yang beranggapan bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka menurut kami, dia itu adalah kafir dan zindiq.” Abu Nu’aim berkata: Aku pernah berjumpa dengan delapan ratus tujuh puluh sekian orang syeikh, diantaranya Al A’amasy dan orang yang setelahnya. Dan aku tidaklah menjumpai orang yang berkeyakinan dengan ucapan ini yaitu “Al-Qur’an adalah Mahluk” atau berbicara dengannya, melainkan ia dituduh sebagai orang zindiq“.Kemudian Imam Hibatullah Al lalaka’i menyebutkan lebih dari seratus nama ulama’ dan kemudian beliau berkata: “Mereka semua berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, maka barang siapa yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah mahluk, maka ia telah kafir”. (Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah 2/277 dst)Al Imam Abul Hasan Al ‘Asy’ari berkata: “Dan saya berpendapat: sesungguhnya Al-Qur’an adalah Kalamullah dan bukan mahluk, dan barang siapa yang mengatakan “Al-Qur’an adalah mahluk” maka ia adalah orang kafir”. (Al Ibanah oleh Abul Hasan Al ‘Asy’ary hal 20 & Tabyiin Kazibul Muftary oleh Ibnu ‘Asakir hal 159). Dan masih banyak lagi deretan ulama’ yang menyatakan dengan tegas bahwa perkataan “Al-Qur’an adalah mahluk” sebagai kekufuran.Akan tetapi pada kenyataannya Imam Ahmad tidak mengkafirkan setiap orang yang menyatakan bahwa al-Qur’an makhluq. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak mengkafirkan para khalifah (Al-Makmun, Al-Mu’tasihm, dan Al-Waatsiq) yang telah beraqidah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk serta telah menyiksa beliau dan juga para ulama yang lain semasa beliau karena para khalifah tersebut masih terbelenggu oleh syubhat atau takwil.Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya orang yang menyeru kepada perkataan (Al-Qur’an adalah mahluk -pen) lebih parah dibandingkan dengan orang yang (hanya sekedar) berpendapat demikian. Dan orang yang menghukumi orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dibandingkan orang yang hanya sekedar menyeru kepada pendapatnya. Dan yang mengkafirkan orang yang menyelisihinya lebih parah lagi dari yang (hanya sekedar) menghukumi (orang yang menyelisihinya yang tidak mengatakan Al-Qur’an mahluk-pen). Meskipun demikian mereka yang merupakan para penguasa berpendapat dengan perkataan Jahmiyah bahwasanya Al-Qur’an adalah mahluk dan bahwasanya Allah tidak dapat dilihat di akhirat serta yang lainnya, mereka menyeru rakyat untuk berpendapat demikian. Mereka menguji rakyat dan menghukum mereka jika mereka tidak setuju dengannya.Mereka mengkafirkan orang yang tidak memenuhi (seruan mereka/mengkafirkan orang yang tidak mengatakan Al-Qur’an adalah mahluk -pen). Sampai-sampai jika mereka menangkap seseorang tawanan, maka tidak akan mereka lepaskan hingga ia mengakui pendapat Jahmiyah bahwa Al-Qur’an adalah mahluk dan yang lainnya.Mereka tidak akan mengangkat seorang pejabat, serta tidak akan memberi pembagian dari baitul mal kecuali kepada orang yang berpendapat demikian.Meskipun demikian Imam Ahmad –rahimahullah- tetap mendoakan kerahmatan bagi mereka dan memohon ampun bagi mereka, karena beliau beranggapan bahwa mereka belum sampai pada tingkatan mendustakan Rasulullah dan menentang syari’at yang beliau emban. Akan tetapi mereka bertakwil dan mereka keliru, serta mereka hanya sekedar taqlid/ikut-ikutan dengan orang lain yang mengajarkan hal itu (aqidah Jahmiyah) kepada mereka”. (Majmuu’ al-Fataawaa 23/348-349)Ibnu Taimiyyah juga berkata, “Padahal Imam Ahmad tidaklah mengkafirkan setiap orang Jahmiyah, tidak juga mengkafirkan setiap orang yang beliau vonis sebagai anggota sekte Jahmiyah, tidak juga setiap orang yang setuju dengan sebagian bid’ah-bid’ah Jahmiyah.Bahkan beliau tetap menjalankan sholat di belakang orang-orang Jahmiyah yang menyeru kepada perkataan mereka dan menguji masyarakat dan menghukum orang yang tidak setuju dengan mereka dengan hukuman yang berat, akan tetapi Imam Ahmad dan yang lainnya belum mengkafirkan mereka. Bahkan Imam Ahmad meyakini bahwa mereka masih sebagai orang-orang yang beriman dan beliau tetap meyakini kepemimpinan mereka. Beliau mendoakan kebaikan bagi mereka, dan memandang (bolehnya) bermakmum di belakang mereka ketika sholat, berhaji dan berperang bersama mereka. Beliau melarang pemberontakan terhadap mereka sebagaimana inilah pandangan orang-orang yang semisal beliau (para imam salaf yang lain). Beliau mengingkari bid’ah yang mereka munculkan yaitu perkataan batil yang merupakan kekafiran yang besar meskipun para pelakunya tidak menyadari bahwa perbuatannya itu (perkataan Al-Qur’an adalah mahluk) merupakan kekafiran.Beliau mengingkari hal ini dan bersungguh-sungguh dalam membantah mereka semampu beliau. Dengan demikian beliau telah menyatukan antara ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan menampakkan sunnah dan agama serta mengingkari bid’ah Jahmiyah Mulhidin dengan sikap memperhatikan hak-hak orang-orang beriman dari kalangan para penguasa dan umat meskipun mereka adalah orang-orang jahil, para mubtadi’, dzolim dan fasik”. (Majmuu’ al-Fataawaa 7/507-508)Keempat : Kaum Salafy Wahabi meyakini bahwa seseorang yang melakukan kekafiran atau mengucapkan kekafiran tidaklah langsung divonis kafir kecuali setelah memenuhi persyaratan (seperti ditegakkannya hujjah dan berusaha menghilangkan syubhat yang bercokol di kepalanya) serta tidak adanya perkara-perkara yang menghalangi pengkafiran (seperti kebodohan, baru masuk islam, tinggal di daerah pedalaman sehingga tidak mengerti, atau karena dipaksa mengucapkan/melakukan kekafiran, dll).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وليس لأحد أن يكفر أحدا من المسلمين وإن أخطأ وغلط حتى تقام عليه الحجة وتبين له المحجة ومن ثبت إسلامه بيقين لم يَزُلْ ذلك عنه بالشك ؛ بل لا يزول إلا بعد إقامة الحجة وإزالة الشبهة“Dan tidak seorangpun boleh mengkafirkan seorangpun dari kaum muslimin meskipun ia keliru atau bersalah hingga ditegakkah hujjah kepadanya dan jelas baginya hujjah. Barang siapa yang secara yakin islamnya tegak maka tidaklah islam tersebut hilang darinya hanya dengan keraguan, akan tetapi bisa hilang jika setelah menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat’ (Majmuu Al-Fataawaa 12/466)Ibnu Taimiyyah juga berkata :وأما الحكم على المعين بأنه كافر أو مشهود له بالنار : فهذا يقف على الدليل المعين فإن الحكم يقف على ثبوت شروطه وانتفاء موانعه“Adapun memvonis orang tertentu dengan hukum kafir atau disaksikan masuk neraka maka hal ini berhenti/tergantung kepada dalil yang tertentu (khusus), karena pemvonisan tersebut tergantung pada adanya persyaratan dan hilangnya halangan-halangan” (Majmuu al-Fataawaa 12/498) Dengan ini sangatlah jelas bahwa kaum salafy wahabi adalah kaum yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan. (Silahkan para pembaca membaca sebuah desertasi karya Dr. Abdul Majiid al-Masy’abi yang berjudul Manhaj Ibni Taimiyyah fi mas’alah at-Takfiir bisa di download di http://www.waqfeya.com/book.php?bid=1492, dan juga sebuah tesis karya Ahmad bin Jazzaa’ Ar-Rudhoimaan yang berjudul Manhaj Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhaab fi mas’alah at-Takfiir, bisa di download di http://www.alkutob.net/aqeedah/manhag-emam-mohammad/manhag-emam-mohammad.pdf)Karenanya tuduhan Idahram bahwasanya kaum salafi wahaby suka mengkafirkan kaum muslimin maka ini merupakan tuduhan dusta, justru idahram termakan dengan tuduhannya sendiri, jadilah ia hobi mengkafirkan kaum salafy wahabi tanpa dalil dan hanya mengikuti hawa nafsunya, Allahu al-Musta’aan.Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Jangan Pernah Menyepelakan Doa !!!

Kepada saudaraku yang hatinya terluka…kalbunya dimakan kesedihan dan kegelisahan…Kepada saudaraku yang dilindas dan digilas beratnya kemiskinan…dililit hutang yang menggunung….Kepada saudaraku yang memikul segunung problematika….yang merasa seluruh jalan dan sebab telah tertutup…Apakah kau lupa senjatamu yang sangat ampuh…??, Doa…dialah permohonan yang ditujukan kepada Pencipta alam semeseta ini…?? Apakah kau meremehkannya???Al-Imam As-Syaafi’i rahimahullah berkata : أَتَهْزَأُ بِالدُّعَاءِ وَتَزْدَرِيهِ *** وَمَا تَدْرِي بِمَا صَنَعَ الدُّعَاءُApakah engkau mengejek doa dan menyepelekannya….Tidakkah engkau tahu apa yang bisa diperbuat oleh doa?سِهَامُ اللَّيلِ لا تُخْطِي وَلَكِنْ *** لَهَا أَمَدٌ وَلِلْأَمَدِ انْقِضَاءُAnak panah yang dilepaskan di malam hari, tidak akan meleset, akan tetapi…Anak panah teresbut ada waktunya/tempo untuk mengenai…dan setiap waktu pasti ada akhirnyaJanganlah pernah meremehkan doa… ia adalah senjata kaum sholihin… bahkan senjata para Nabi ‘alaihim as-salaam.Angkatlah kedua tanganmu…mintalah kepada Robmu…jangan pernah malu untuk meminta kepada Robmu yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang kepada para hambaNya…Curahkan segala keluh kesahmu kepada Robmu yang lebih rahmat kepada seorang hamba dari kasih sayang seroang ibu kepada anaknya…Masihkah engkau berburuk sangka kepadaNya…, masihkah engkau enggan untuk berdoa… ??!!Bangunlah di gelapnya malam tatkala semua orang tertidur pulas…keluhkan seluruh bebanmu kepada Allah….لاَ تَسْأَلَنَّ بَنِي آدَمَ حَاجَةً *** وَسَلِ الَّذِي أَبْوَابُهُ لاَ تُحْجَبُJangan sekali-kali engkau meminta hajatmu kepada anak Adam…Akan tetapi mintalah kepada Dzat yang pintu-pintunya tidak pernah tertutupاللهُ يَغْضَبُ إِنْ تَرَكْتَ سُؤَالَهُ *** وَبَنِي آدَمَ حِيْنَ يُسْأَلُ يَغْضَبُAllah murka jika engkau tidak meminta kepadaNyaAdapun anak Adam jika engkau meminta-minta kepadanya maka ia marah

Jangan Pernah Menyepelakan Doa !!!

Kepada saudaraku yang hatinya terluka…kalbunya dimakan kesedihan dan kegelisahan…Kepada saudaraku yang dilindas dan digilas beratnya kemiskinan…dililit hutang yang menggunung….Kepada saudaraku yang memikul segunung problematika….yang merasa seluruh jalan dan sebab telah tertutup…Apakah kau lupa senjatamu yang sangat ampuh…??, Doa…dialah permohonan yang ditujukan kepada Pencipta alam semeseta ini…?? Apakah kau meremehkannya???Al-Imam As-Syaafi’i rahimahullah berkata : أَتَهْزَأُ بِالدُّعَاءِ وَتَزْدَرِيهِ *** وَمَا تَدْرِي بِمَا صَنَعَ الدُّعَاءُApakah engkau mengejek doa dan menyepelekannya….Tidakkah engkau tahu apa yang bisa diperbuat oleh doa?سِهَامُ اللَّيلِ لا تُخْطِي وَلَكِنْ *** لَهَا أَمَدٌ وَلِلْأَمَدِ انْقِضَاءُAnak panah yang dilepaskan di malam hari, tidak akan meleset, akan tetapi…Anak panah teresbut ada waktunya/tempo untuk mengenai…dan setiap waktu pasti ada akhirnyaJanganlah pernah meremehkan doa… ia adalah senjata kaum sholihin… bahkan senjata para Nabi ‘alaihim as-salaam.Angkatlah kedua tanganmu…mintalah kepada Robmu…jangan pernah malu untuk meminta kepada Robmu yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang kepada para hambaNya…Curahkan segala keluh kesahmu kepada Robmu yang lebih rahmat kepada seorang hamba dari kasih sayang seroang ibu kepada anaknya…Masihkah engkau berburuk sangka kepadaNya…, masihkah engkau enggan untuk berdoa… ??!!Bangunlah di gelapnya malam tatkala semua orang tertidur pulas…keluhkan seluruh bebanmu kepada Allah….لاَ تَسْأَلَنَّ بَنِي آدَمَ حَاجَةً *** وَسَلِ الَّذِي أَبْوَابُهُ لاَ تُحْجَبُJangan sekali-kali engkau meminta hajatmu kepada anak Adam…Akan tetapi mintalah kepada Dzat yang pintu-pintunya tidak pernah tertutupاللهُ يَغْضَبُ إِنْ تَرَكْتَ سُؤَالَهُ *** وَبَنِي آدَمَ حِيْنَ يُسْأَلُ يَغْضَبُAllah murka jika engkau tidak meminta kepadaNyaAdapun anak Adam jika engkau meminta-minta kepadanya maka ia marah
Kepada saudaraku yang hatinya terluka…kalbunya dimakan kesedihan dan kegelisahan…Kepada saudaraku yang dilindas dan digilas beratnya kemiskinan…dililit hutang yang menggunung….Kepada saudaraku yang memikul segunung problematika….yang merasa seluruh jalan dan sebab telah tertutup…Apakah kau lupa senjatamu yang sangat ampuh…??, Doa…dialah permohonan yang ditujukan kepada Pencipta alam semeseta ini…?? Apakah kau meremehkannya???Al-Imam As-Syaafi’i rahimahullah berkata : أَتَهْزَأُ بِالدُّعَاءِ وَتَزْدَرِيهِ *** وَمَا تَدْرِي بِمَا صَنَعَ الدُّعَاءُApakah engkau mengejek doa dan menyepelekannya….Tidakkah engkau tahu apa yang bisa diperbuat oleh doa?سِهَامُ اللَّيلِ لا تُخْطِي وَلَكِنْ *** لَهَا أَمَدٌ وَلِلْأَمَدِ انْقِضَاءُAnak panah yang dilepaskan di malam hari, tidak akan meleset, akan tetapi…Anak panah teresbut ada waktunya/tempo untuk mengenai…dan setiap waktu pasti ada akhirnyaJanganlah pernah meremehkan doa… ia adalah senjata kaum sholihin… bahkan senjata para Nabi ‘alaihim as-salaam.Angkatlah kedua tanganmu…mintalah kepada Robmu…jangan pernah malu untuk meminta kepada Robmu yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang kepada para hambaNya…Curahkan segala keluh kesahmu kepada Robmu yang lebih rahmat kepada seorang hamba dari kasih sayang seroang ibu kepada anaknya…Masihkah engkau berburuk sangka kepadaNya…, masihkah engkau enggan untuk berdoa… ??!!Bangunlah di gelapnya malam tatkala semua orang tertidur pulas…keluhkan seluruh bebanmu kepada Allah….لاَ تَسْأَلَنَّ بَنِي آدَمَ حَاجَةً *** وَسَلِ الَّذِي أَبْوَابُهُ لاَ تُحْجَبُJangan sekali-kali engkau meminta hajatmu kepada anak Adam…Akan tetapi mintalah kepada Dzat yang pintu-pintunya tidak pernah tertutupاللهُ يَغْضَبُ إِنْ تَرَكْتَ سُؤَالَهُ *** وَبَنِي آدَمَ حِيْنَ يُسْأَلُ يَغْضَبُAllah murka jika engkau tidak meminta kepadaNyaAdapun anak Adam jika engkau meminta-minta kepadanya maka ia marah


Kepada saudaraku yang hatinya terluka…kalbunya dimakan kesedihan dan kegelisahan…Kepada saudaraku yang dilindas dan digilas beratnya kemiskinan…dililit hutang yang menggunung….Kepada saudaraku yang memikul segunung problematika….yang merasa seluruh jalan dan sebab telah tertutup…Apakah kau lupa senjatamu yang sangat ampuh…??, Doa…dialah permohonan yang ditujukan kepada Pencipta alam semeseta ini…?? Apakah kau meremehkannya???Al-Imam As-Syaafi’i rahimahullah berkata : أَتَهْزَأُ بِالدُّعَاءِ وَتَزْدَرِيهِ *** وَمَا تَدْرِي بِمَا صَنَعَ الدُّعَاءُApakah engkau mengejek doa dan menyepelekannya….Tidakkah engkau tahu apa yang bisa diperbuat oleh doa?سِهَامُ اللَّيلِ لا تُخْطِي وَلَكِنْ *** لَهَا أَمَدٌ وَلِلْأَمَدِ انْقِضَاءُAnak panah yang dilepaskan di malam hari, tidak akan meleset, akan tetapi…Anak panah teresbut ada waktunya/tempo untuk mengenai…dan setiap waktu pasti ada akhirnyaJanganlah pernah meremehkan doa… ia adalah senjata kaum sholihin… bahkan senjata para Nabi ‘alaihim as-salaam.Angkatlah kedua tanganmu…mintalah kepada Robmu…jangan pernah malu untuk meminta kepada Robmu yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang kepada para hambaNya…Curahkan segala keluh kesahmu kepada Robmu yang lebih rahmat kepada seorang hamba dari kasih sayang seroang ibu kepada anaknya…Masihkah engkau berburuk sangka kepadaNya…, masihkah engkau enggan untuk berdoa… ??!!Bangunlah di gelapnya malam tatkala semua orang tertidur pulas…keluhkan seluruh bebanmu kepada Allah….لاَ تَسْأَلَنَّ بَنِي آدَمَ حَاجَةً *** وَسَلِ الَّذِي أَبْوَابُهُ لاَ تُحْجَبُJangan sekali-kali engkau meminta hajatmu kepada anak Adam…Akan tetapi mintalah kepada Dzat yang pintu-pintunya tidak pernah tertutupاللهُ يَغْضَبُ إِنْ تَرَكْتَ سُؤَالَهُ *** وَبَنِي آدَمَ حِيْنَ يُسْأَلُ يَغْضَبُAllah murka jika engkau tidak meminta kepadaNyaAdapun anak Adam jika engkau meminta-minta kepadanya maka ia marah

Apakah Orang Kafir Boleh Diberikan Hasil Qurban?

Hasil qurban bisa disantap oleh shohibul qurban, yang lainnya disedekahkan kepada orang miskin dan dihadiahkan untuk kerabat. Lantas bolehkah hasil tersebut diberikan pada orang kafir (non muslim)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan hal di atas dan beliau menjawab, يجوز للإنسان أن يعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط أن لا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين فإن كان ممن يقتلونهم فلا يعطى شيئاً لقوله تعالى : ( لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ ) الممتحنة /8-9 اهـ . “Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) [Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2: 663] Al Lajnah Ad Daimah juga pernah ditanyakan hal yang sama, para ulama yang duduk dalam lembaga tersebut menjawab, يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد والأسير من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قلبه؛ لأن النسك إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قربانًا لله، وعبادة له، وأما لحمها فالأفضل أن يأكل ثلثه، ويهدي إلى أقاربه وجيرانه وأصدقائه ثلثه، ويتصدق بثلثه على الفقراء، وإن زاد أو نقص في هذه الأقسام أو اكتفى ببعضها فلا حرج، والأمر في ذلك واسع، ولا يعطى من لحم الأضحية حربيًّا؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، لا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات التطوع    “لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ” ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة. “Kita boleh saja memberikan hasil qurban berupa daging kepada orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. Boleh memberikan hasil qurban tersebut karena kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya. Yang namanya ibadah qurban adalah sembelihan yang disajikan untuk Allah sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada-Nya. Adapun daging qurban, lebih afdhol dimakan oleh shohibul qurban sepertiganya, lalu sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga dan sahabatnya, kemudian sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin. Jika lebih atau kurang dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Masalah ini ada kelapangan. Namun daging hasil qurban tidak boleh diserahkan pada kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin). Karena kafir harus ditekan dan dilemahkan, tidak boleh simpati dan malah menguatkan mereka dengan diberi sedekah. Demikian berlaku dalam sedekah sunnah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Dalil bahwasanya boleh berbuat baik dengan orang non muslim selain kafir Harbi adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha untuk tetap berbuat baik pada ibunya yang musyrik saat hadanah (perdamaian).” [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah soal ketiga no. 1997, 11: 425, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menyembelih Qurban Masih Takut untuk Berqurban Tagsdaging qurban

Apakah Orang Kafir Boleh Diberikan Hasil Qurban?

Hasil qurban bisa disantap oleh shohibul qurban, yang lainnya disedekahkan kepada orang miskin dan dihadiahkan untuk kerabat. Lantas bolehkah hasil tersebut diberikan pada orang kafir (non muslim)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan hal di atas dan beliau menjawab, يجوز للإنسان أن يعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط أن لا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين فإن كان ممن يقتلونهم فلا يعطى شيئاً لقوله تعالى : ( لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ ) الممتحنة /8-9 اهـ . “Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) [Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2: 663] Al Lajnah Ad Daimah juga pernah ditanyakan hal yang sama, para ulama yang duduk dalam lembaga tersebut menjawab, يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد والأسير من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قلبه؛ لأن النسك إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قربانًا لله، وعبادة له، وأما لحمها فالأفضل أن يأكل ثلثه، ويهدي إلى أقاربه وجيرانه وأصدقائه ثلثه، ويتصدق بثلثه على الفقراء، وإن زاد أو نقص في هذه الأقسام أو اكتفى ببعضها فلا حرج، والأمر في ذلك واسع، ولا يعطى من لحم الأضحية حربيًّا؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، لا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات التطوع    “لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ” ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة. “Kita boleh saja memberikan hasil qurban berupa daging kepada orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. Boleh memberikan hasil qurban tersebut karena kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya. Yang namanya ibadah qurban adalah sembelihan yang disajikan untuk Allah sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada-Nya. Adapun daging qurban, lebih afdhol dimakan oleh shohibul qurban sepertiganya, lalu sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga dan sahabatnya, kemudian sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin. Jika lebih atau kurang dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Masalah ini ada kelapangan. Namun daging hasil qurban tidak boleh diserahkan pada kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin). Karena kafir harus ditekan dan dilemahkan, tidak boleh simpati dan malah menguatkan mereka dengan diberi sedekah. Demikian berlaku dalam sedekah sunnah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Dalil bahwasanya boleh berbuat baik dengan orang non muslim selain kafir Harbi adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha untuk tetap berbuat baik pada ibunya yang musyrik saat hadanah (perdamaian).” [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah soal ketiga no. 1997, 11: 425, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menyembelih Qurban Masih Takut untuk Berqurban Tagsdaging qurban
Hasil qurban bisa disantap oleh shohibul qurban, yang lainnya disedekahkan kepada orang miskin dan dihadiahkan untuk kerabat. Lantas bolehkah hasil tersebut diberikan pada orang kafir (non muslim)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan hal di atas dan beliau menjawab, يجوز للإنسان أن يعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط أن لا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين فإن كان ممن يقتلونهم فلا يعطى شيئاً لقوله تعالى : ( لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ ) الممتحنة /8-9 اهـ . “Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) [Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2: 663] Al Lajnah Ad Daimah juga pernah ditanyakan hal yang sama, para ulama yang duduk dalam lembaga tersebut menjawab, يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد والأسير من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قلبه؛ لأن النسك إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قربانًا لله، وعبادة له، وأما لحمها فالأفضل أن يأكل ثلثه، ويهدي إلى أقاربه وجيرانه وأصدقائه ثلثه، ويتصدق بثلثه على الفقراء، وإن زاد أو نقص في هذه الأقسام أو اكتفى ببعضها فلا حرج، والأمر في ذلك واسع، ولا يعطى من لحم الأضحية حربيًّا؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، لا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات التطوع    “لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ” ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة. “Kita boleh saja memberikan hasil qurban berupa daging kepada orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. Boleh memberikan hasil qurban tersebut karena kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya. Yang namanya ibadah qurban adalah sembelihan yang disajikan untuk Allah sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada-Nya. Adapun daging qurban, lebih afdhol dimakan oleh shohibul qurban sepertiganya, lalu sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga dan sahabatnya, kemudian sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin. Jika lebih atau kurang dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Masalah ini ada kelapangan. Namun daging hasil qurban tidak boleh diserahkan pada kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin). Karena kafir harus ditekan dan dilemahkan, tidak boleh simpati dan malah menguatkan mereka dengan diberi sedekah. Demikian berlaku dalam sedekah sunnah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Dalil bahwasanya boleh berbuat baik dengan orang non muslim selain kafir Harbi adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha untuk tetap berbuat baik pada ibunya yang musyrik saat hadanah (perdamaian).” [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah soal ketiga no. 1997, 11: 425, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menyembelih Qurban Masih Takut untuk Berqurban Tagsdaging qurban


Hasil qurban bisa disantap oleh shohibul qurban, yang lainnya disedekahkan kepada orang miskin dan dihadiahkan untuk kerabat. Lantas bolehkah hasil tersebut diberikan pada orang kafir (non muslim)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan hal di atas dan beliau menjawab, يجوز للإنسان أن يعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط أن لا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين فإن كان ممن يقتلونهم فلا يعطى شيئاً لقوله تعالى : ( لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ ) الممتحنة /8-9 اهـ . “Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) [Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2: 663] Al Lajnah Ad Daimah juga pernah ditanyakan hal yang sama, para ulama yang duduk dalam lembaga tersebut menjawab, يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد والأسير من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قلبه؛ لأن النسك إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قربانًا لله، وعبادة له، وأما لحمها فالأفضل أن يأكل ثلثه، ويهدي إلى أقاربه وجيرانه وأصدقائه ثلثه، ويتصدق بثلثه على الفقراء، وإن زاد أو نقص في هذه الأقسام أو اكتفى ببعضها فلا حرج، والأمر في ذلك واسع، ولا يعطى من لحم الأضحية حربيًّا؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، لا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات التطوع    “لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ” ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة. “Kita boleh saja memberikan hasil qurban berupa daging kepada orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. Boleh memberikan hasil qurban tersebut karena kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya. Yang namanya ibadah qurban adalah sembelihan yang disajikan untuk Allah sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada-Nya. Adapun daging qurban, lebih afdhol dimakan oleh shohibul qurban sepertiganya, lalu sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga dan sahabatnya, kemudian sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin. Jika lebih atau kurang dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Masalah ini ada kelapangan. Namun daging hasil qurban tidak boleh diserahkan pada kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin). Karena kafir harus ditekan dan dilemahkan, tidak boleh simpati dan malah menguatkan mereka dengan diberi sedekah. Demikian berlaku dalam sedekah sunnah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Dalil bahwasanya boleh berbuat baik dengan orang non muslim selain kafir Harbi adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha untuk tetap berbuat baik pada ibunya yang musyrik saat hadanah (perdamaian).” [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah soal ketiga no. 1997, 11: 425, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud] Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menyembelih Qurban Masih Takut untuk Berqurban Tagsdaging qurban

Masihkah Mayit Dapat Pahala Ketika Didengarkan Al Qur’an?

Sebagian masyarakat kebanyakan yang dijadikan sandaran hanyalah tradisi yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Semacam yang jadi kebiasaan di sini adalah membacakan Qur’an seperti surat Yasin saat ziarah kubur. Padahal sebenarnya hal ini sama sekali tidak ada pendukung dari sisi dalil. Tidak benar hal ini pun dikatakan suatu hal yang positif karena namanya amalan harus berdasarkan dalil. Jika tidak demikian, maka amalan tersebut tertolak dan sia-sia belaka. Mari kita perhatikan penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini tentang kaedah seputar mayit. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun membaca Al Qur’an di sisi kubur secara rutin, hal ini tidaklah dikenal di masa salaf. Namun para ulama memang berselisih pendapat tentang hukum membaca Al Qur’an di sisi kubur. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam banyak pendapatnya berpendapat terlarangnya hal tersebut. Namun dalam pendapat belakangan dari Imam Ahmad, beliau memberikan keringanan dengan alasan karena ‘Abdullah bin ‘Umar mewasiatkan untuk membacakan awal dan akhir surat Al Baqarah ketika beliau dimakamkan. Telah dinukil pula dari sebagian Anshor bahwa ia mewasiatkan untuk membacakan surat Al Baqarah ketika hendak dimakamkan. Ini semua dilakukan ketika pemakaman. Adapun membaca Al Qur’an setelah pemakaman, maka tidak ada satu keterangan pun dari mereka akan hal ini. Inilah perbedaan perkataan ketiga yaitu antara hukum membaca Al Qur’an ketika hendak mengubur dan membaca Al Qur’an yang dibaca rutin setelah penguburan. Membaca Al Qur’an setelah penguburan adalah bid’ah yang tidak ada dukungan dalil sama sekali. Barangsiapa yang mengatakan bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari mendengar bacaan Al Qur’an dan ia mendapatkan pahala karena mendengarnya, pendapat semacam ini jelas keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak sholih yang selalu mendo’akan kebaikan untuknya.” Hal ini menunjukkan bahwa mayit setelah ia mati, ia tidaklah mendapat ganjaran karena mendengar Al Qur’an atau yang lainnya. Walaupun mayit mendengar bunyi sandal, ia mendengar pula salam dari orang yang mengucapkan salam untuknya, dan ia mendengar selain itu. Akan tetapi amalan orang lain tidak bermanfaat untuknya kecuali yang telah dikecualikan di atas.” (Ahkam Maa Ba’dal Maut, hal. 198-200) Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Ahkam Maa Ba’dal Maut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Beberapa artikel yang bermanfaat untuk disimak: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur Amalan-amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit Berkumpul di Rumah Si Mayit untuk Makan-makan dan Membaca Al Qur’an Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit? Apakah Mayit Bisa Mendengar? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com

Masihkah Mayit Dapat Pahala Ketika Didengarkan Al Qur’an?

Sebagian masyarakat kebanyakan yang dijadikan sandaran hanyalah tradisi yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Semacam yang jadi kebiasaan di sini adalah membacakan Qur’an seperti surat Yasin saat ziarah kubur. Padahal sebenarnya hal ini sama sekali tidak ada pendukung dari sisi dalil. Tidak benar hal ini pun dikatakan suatu hal yang positif karena namanya amalan harus berdasarkan dalil. Jika tidak demikian, maka amalan tersebut tertolak dan sia-sia belaka. Mari kita perhatikan penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini tentang kaedah seputar mayit. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun membaca Al Qur’an di sisi kubur secara rutin, hal ini tidaklah dikenal di masa salaf. Namun para ulama memang berselisih pendapat tentang hukum membaca Al Qur’an di sisi kubur. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam banyak pendapatnya berpendapat terlarangnya hal tersebut. Namun dalam pendapat belakangan dari Imam Ahmad, beliau memberikan keringanan dengan alasan karena ‘Abdullah bin ‘Umar mewasiatkan untuk membacakan awal dan akhir surat Al Baqarah ketika beliau dimakamkan. Telah dinukil pula dari sebagian Anshor bahwa ia mewasiatkan untuk membacakan surat Al Baqarah ketika hendak dimakamkan. Ini semua dilakukan ketika pemakaman. Adapun membaca Al Qur’an setelah pemakaman, maka tidak ada satu keterangan pun dari mereka akan hal ini. Inilah perbedaan perkataan ketiga yaitu antara hukum membaca Al Qur’an ketika hendak mengubur dan membaca Al Qur’an yang dibaca rutin setelah penguburan. Membaca Al Qur’an setelah penguburan adalah bid’ah yang tidak ada dukungan dalil sama sekali. Barangsiapa yang mengatakan bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari mendengar bacaan Al Qur’an dan ia mendapatkan pahala karena mendengarnya, pendapat semacam ini jelas keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak sholih yang selalu mendo’akan kebaikan untuknya.” Hal ini menunjukkan bahwa mayit setelah ia mati, ia tidaklah mendapat ganjaran karena mendengar Al Qur’an atau yang lainnya. Walaupun mayit mendengar bunyi sandal, ia mendengar pula salam dari orang yang mengucapkan salam untuknya, dan ia mendengar selain itu. Akan tetapi amalan orang lain tidak bermanfaat untuknya kecuali yang telah dikecualikan di atas.” (Ahkam Maa Ba’dal Maut, hal. 198-200) Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Ahkam Maa Ba’dal Maut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Beberapa artikel yang bermanfaat untuk disimak: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur Amalan-amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit Berkumpul di Rumah Si Mayit untuk Makan-makan dan Membaca Al Qur’an Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit? Apakah Mayit Bisa Mendengar? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com
Sebagian masyarakat kebanyakan yang dijadikan sandaran hanyalah tradisi yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Semacam yang jadi kebiasaan di sini adalah membacakan Qur’an seperti surat Yasin saat ziarah kubur. Padahal sebenarnya hal ini sama sekali tidak ada pendukung dari sisi dalil. Tidak benar hal ini pun dikatakan suatu hal yang positif karena namanya amalan harus berdasarkan dalil. Jika tidak demikian, maka amalan tersebut tertolak dan sia-sia belaka. Mari kita perhatikan penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini tentang kaedah seputar mayit. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun membaca Al Qur’an di sisi kubur secara rutin, hal ini tidaklah dikenal di masa salaf. Namun para ulama memang berselisih pendapat tentang hukum membaca Al Qur’an di sisi kubur. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam banyak pendapatnya berpendapat terlarangnya hal tersebut. Namun dalam pendapat belakangan dari Imam Ahmad, beliau memberikan keringanan dengan alasan karena ‘Abdullah bin ‘Umar mewasiatkan untuk membacakan awal dan akhir surat Al Baqarah ketika beliau dimakamkan. Telah dinukil pula dari sebagian Anshor bahwa ia mewasiatkan untuk membacakan surat Al Baqarah ketika hendak dimakamkan. Ini semua dilakukan ketika pemakaman. Adapun membaca Al Qur’an setelah pemakaman, maka tidak ada satu keterangan pun dari mereka akan hal ini. Inilah perbedaan perkataan ketiga yaitu antara hukum membaca Al Qur’an ketika hendak mengubur dan membaca Al Qur’an yang dibaca rutin setelah penguburan. Membaca Al Qur’an setelah penguburan adalah bid’ah yang tidak ada dukungan dalil sama sekali. Barangsiapa yang mengatakan bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari mendengar bacaan Al Qur’an dan ia mendapatkan pahala karena mendengarnya, pendapat semacam ini jelas keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak sholih yang selalu mendo’akan kebaikan untuknya.” Hal ini menunjukkan bahwa mayit setelah ia mati, ia tidaklah mendapat ganjaran karena mendengar Al Qur’an atau yang lainnya. Walaupun mayit mendengar bunyi sandal, ia mendengar pula salam dari orang yang mengucapkan salam untuknya, dan ia mendengar selain itu. Akan tetapi amalan orang lain tidak bermanfaat untuknya kecuali yang telah dikecualikan di atas.” (Ahkam Maa Ba’dal Maut, hal. 198-200) Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Ahkam Maa Ba’dal Maut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Beberapa artikel yang bermanfaat untuk disimak: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur Amalan-amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit Berkumpul di Rumah Si Mayit untuk Makan-makan dan Membaca Al Qur’an Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit? Apakah Mayit Bisa Mendengar? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com


Sebagian masyarakat kebanyakan yang dijadikan sandaran hanyalah tradisi yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Semacam yang jadi kebiasaan di sini adalah membacakan Qur’an seperti surat Yasin saat ziarah kubur. Padahal sebenarnya hal ini sama sekali tidak ada pendukung dari sisi dalil. Tidak benar hal ini pun dikatakan suatu hal yang positif karena namanya amalan harus berdasarkan dalil. Jika tidak demikian, maka amalan tersebut tertolak dan sia-sia belaka. Mari kita perhatikan penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini tentang kaedah seputar mayit. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun membaca Al Qur’an di sisi kubur secara rutin, hal ini tidaklah dikenal di masa salaf. Namun para ulama memang berselisih pendapat tentang hukum membaca Al Qur’an di sisi kubur. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam banyak pendapatnya berpendapat terlarangnya hal tersebut. Namun dalam pendapat belakangan dari Imam Ahmad, beliau memberikan keringanan dengan alasan karena ‘Abdullah bin ‘Umar mewasiatkan untuk membacakan awal dan akhir surat Al Baqarah ketika beliau dimakamkan. Telah dinukil pula dari sebagian Anshor bahwa ia mewasiatkan untuk membacakan surat Al Baqarah ketika hendak dimakamkan. Ini semua dilakukan ketika pemakaman. Adapun membaca Al Qur’an setelah pemakaman, maka tidak ada satu keterangan pun dari mereka akan hal ini. Inilah perbedaan perkataan ketiga yaitu antara hukum membaca Al Qur’an ketika hendak mengubur dan membaca Al Qur’an yang dibaca rutin setelah penguburan. Membaca Al Qur’an setelah penguburan adalah bid’ah yang tidak ada dukungan dalil sama sekali. Barangsiapa yang mengatakan bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari mendengar bacaan Al Qur’an dan ia mendapatkan pahala karena mendengarnya, pendapat semacam ini jelas keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak sholih yang selalu mendo’akan kebaikan untuknya.” Hal ini menunjukkan bahwa mayit setelah ia mati, ia tidaklah mendapat ganjaran karena mendengar Al Qur’an atau yang lainnya. Walaupun mayit mendengar bunyi sandal, ia mendengar pula salam dari orang yang mengucapkan salam untuknya, dan ia mendengar selain itu. Akan tetapi amalan orang lain tidak bermanfaat untuknya kecuali yang telah dikecualikan di atas.” (Ahkam Maa Ba’dal Maut, hal. 198-200) Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Ahkam Maa Ba’dal Maut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Beberapa artikel yang bermanfaat untuk disimak: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur Amalan-amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit Berkumpul di Rumah Si Mayit untuk Makan-makan dan Membaca Al Qur’an Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit? Apakah Mayit Bisa Mendengar? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 3 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com

Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban

Seperti kita ketahui bahwa ketika masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih, shohibul qurban dilarang mencukur rambut dan memotong kuku. Nah ini yang berlaku pada shohibul qurban. Lantas bagaimana untuk anggota keluarganya? Apalagi jika satu kambing di atas namakan satu keluarga itu boleh, apakah mereka juga terkena larangan tersebut?   Jawabannya adalah larangan tersebut hanya berlaku pada shohibul udhiyah atau shohibul qurban, yaitu siapa pemilih hewan qurban tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Keluarga shohibul qurban tidak punya kewajiban apa-apa.  Keluarganya tidak dilarang dari mencukur rambut dan memotong kuku, demikian pendapat yang tepat dari pendapat yang ada. Larangan tadi hanya berlaku untuk orang yang berqurban secara khusus di mana ia adalah yang membeli qurban dengan hartanya.” (Fatawa Islamiyah, 2: 316). Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menerangkan, “Disyari’atkan bagi orang yang hendak berqurban jika telah masuk 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut kepala dan kukunya, juga rambut pada tubuhnya hingga ia berqurban. Karena diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Imam Bukhari rahimahumullah, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (masuk tanggal 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka janganlah memotong rambut dan kuku”. Lafazh Abu Daud (2791) dan Muslim (1977), من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي “Barangsiapa memiliki hewan sembelihan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah, janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun juga hingga ia berqurban.” Hal ini berlaku baik dia yang menyembelih sendiri atau mewakilkannya pada yang lain. Adapun keluarga yang di atasnamakan (diniatkan pahala), maka tidak berlaku larangan ini untuk mereka karena tidak ada dalil yang menegaskan larangan tersebut untuk mereka. “ Lihat pula fatwa lainnya yang dikumpulkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban

Seperti kita ketahui bahwa ketika masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih, shohibul qurban dilarang mencukur rambut dan memotong kuku. Nah ini yang berlaku pada shohibul qurban. Lantas bagaimana untuk anggota keluarganya? Apalagi jika satu kambing di atas namakan satu keluarga itu boleh, apakah mereka juga terkena larangan tersebut?   Jawabannya adalah larangan tersebut hanya berlaku pada shohibul udhiyah atau shohibul qurban, yaitu siapa pemilih hewan qurban tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Keluarga shohibul qurban tidak punya kewajiban apa-apa.  Keluarganya tidak dilarang dari mencukur rambut dan memotong kuku, demikian pendapat yang tepat dari pendapat yang ada. Larangan tadi hanya berlaku untuk orang yang berqurban secara khusus di mana ia adalah yang membeli qurban dengan hartanya.” (Fatawa Islamiyah, 2: 316). Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menerangkan, “Disyari’atkan bagi orang yang hendak berqurban jika telah masuk 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut kepala dan kukunya, juga rambut pada tubuhnya hingga ia berqurban. Karena diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Imam Bukhari rahimahumullah, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (masuk tanggal 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka janganlah memotong rambut dan kuku”. Lafazh Abu Daud (2791) dan Muslim (1977), من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي “Barangsiapa memiliki hewan sembelihan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah, janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun juga hingga ia berqurban.” Hal ini berlaku baik dia yang menyembelih sendiri atau mewakilkannya pada yang lain. Adapun keluarga yang di atasnamakan (diniatkan pahala), maka tidak berlaku larangan ini untuk mereka karena tidak ada dalil yang menegaskan larangan tersebut untuk mereka. “ Lihat pula fatwa lainnya yang dikumpulkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban
Seperti kita ketahui bahwa ketika masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih, shohibul qurban dilarang mencukur rambut dan memotong kuku. Nah ini yang berlaku pada shohibul qurban. Lantas bagaimana untuk anggota keluarganya? Apalagi jika satu kambing di atas namakan satu keluarga itu boleh, apakah mereka juga terkena larangan tersebut?   Jawabannya adalah larangan tersebut hanya berlaku pada shohibul udhiyah atau shohibul qurban, yaitu siapa pemilih hewan qurban tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Keluarga shohibul qurban tidak punya kewajiban apa-apa.  Keluarganya tidak dilarang dari mencukur rambut dan memotong kuku, demikian pendapat yang tepat dari pendapat yang ada. Larangan tadi hanya berlaku untuk orang yang berqurban secara khusus di mana ia adalah yang membeli qurban dengan hartanya.” (Fatawa Islamiyah, 2: 316). Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menerangkan, “Disyari’atkan bagi orang yang hendak berqurban jika telah masuk 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut kepala dan kukunya, juga rambut pada tubuhnya hingga ia berqurban. Karena diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Imam Bukhari rahimahumullah, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (masuk tanggal 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka janganlah memotong rambut dan kuku”. Lafazh Abu Daud (2791) dan Muslim (1977), من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي “Barangsiapa memiliki hewan sembelihan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah, janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun juga hingga ia berqurban.” Hal ini berlaku baik dia yang menyembelih sendiri atau mewakilkannya pada yang lain. Adapun keluarga yang di atasnamakan (diniatkan pahala), maka tidak berlaku larangan ini untuk mereka karena tidak ada dalil yang menegaskan larangan tersebut untuk mereka. “ Lihat pula fatwa lainnya yang dikumpulkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban


Seperti kita ketahui bahwa ketika masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih, shohibul qurban dilarang mencukur rambut dan memotong kuku. Nah ini yang berlaku pada shohibul qurban. Lantas bagaimana untuk anggota keluarganya? Apalagi jika satu kambing di atas namakan satu keluarga itu boleh, apakah mereka juga terkena larangan tersebut?   Jawabannya adalah larangan tersebut hanya berlaku pada shohibul udhiyah atau shohibul qurban, yaitu siapa pemilih hewan qurban tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Keluarga shohibul qurban tidak punya kewajiban apa-apa.  Keluarganya tidak dilarang dari mencukur rambut dan memotong kuku, demikian pendapat yang tepat dari pendapat yang ada. Larangan tadi hanya berlaku untuk orang yang berqurban secara khusus di mana ia adalah yang membeli qurban dengan hartanya.” (Fatawa Islamiyah, 2: 316). Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menerangkan, “Disyari’atkan bagi orang yang hendak berqurban jika telah masuk 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut kepala dan kukunya, juga rambut pada tubuhnya hingga ia berqurban. Karena diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Imam Bukhari rahimahumullah, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (masuk tanggal 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka janganlah memotong rambut dan kuku”. Lafazh Abu Daud (2791) dan Muslim (1977), من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي “Barangsiapa memiliki hewan sembelihan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah, janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun juga hingga ia berqurban.” Hal ini berlaku baik dia yang menyembelih sendiri atau mewakilkannya pada yang lain. Adapun keluarga yang di atasnamakan (diniatkan pahala), maka tidak berlaku larangan ini untuk mereka karena tidak ada dalil yang menegaskan larangan tersebut untuk mereka. “ Lihat pula fatwa lainnya yang dikumpulkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Ringkasan Panduan Haji (7), Amalan-Amalan Haji

Setelah berihram, lalu melakukan thawaf qudum bagi yang berhaji ifrod dan qiron. Sedangkan bagi yang berhaji tamattu’, setelah berihram, ia melakukan thawaf umrah dan sa’i umrah, kemudian tahallul dan boleh melakukan larangan-larangan ihram. Sampai datang tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) barulah melakukan amalan-amalan berikut. Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) Pada waktu Dhuha, jamaah haji berihram dari tempat tinggalnya dengan niat akan melaksanakan ibadah haji, ini bagi yang berniat haji tamattu’.  Sedangkan bagi yang berniat haji ifrad dan qiron, ia tetap berihram dari awal. Setelah berihram, wajib menjauhi segala larangan ihram. Memperbanyak talbiyah. Bertolak menuju Mina sambil bertalbiyah. Melaksanakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh di Mina. Shalat-shalat tersebut dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak) dan shalat empat raka’at (Zhuhur, Ashar, dan Isya) diqoshor. Mabit (bermalam) di Mina dan hukumnya sunnah. Memperbanyak dzikir kala itu seperti dzikir pagi dan petang, juga dzikir lainnya. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah) Sesudah shalat Shubuh di Mina dan setelah matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir. Pada hari Arafah, yang disunnahkan bagi jama’ah haji adalah tidak berpuasa sebagaimana contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika memungkinkan, sebelum wukuf di Arafah, turun sebentar di masjid Namirah hingga masuk waktu Zhuhur. Jika memungkinkan, mendengarkan khutbah di masjid Namirah, lalu mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan diqashar dengan satu adzan dan dua iqamah. Setelah shalat Zhuhur, memasuki padang Arafah untuk melaksanakan wukuf. Ketika wukuf, berupaya semaksimal mungkin untuk berkonsentrasi dalam do’a, dzikir dan merendahkan diri kepada Allah. Menghadap ke arah kiblat ketika berdo’a sambil mengangkat kedua tangan dengan penuh kekhusyu’an. Tidak keluar meninggalkan Arafah kecuali setelah matahari tenggelam. Setelah matahari terbenam, bertolak menuju Muzdalifah dengan penuh ketenangan. Sampai di Muzdalifah, lakukan terlebih dahulu shalat Maghrib dan Isya’ dengan dijamak dan diqashar (shalat Maghrib 3 rakaat, sedangkan shalat Isya’ 2 raka’at) dengan satu adzan dan dua iqamah. Mabit di Muzdalifah dilakukan hingga terbit fajar. Adapun bagi kaum lemah dan para wanita dibolehkan untuk berangkat ke Mina setelah pertengahan malam. Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahr atau Idul Adha) Para jamaah haji harus shalat Shubuh di Muzdalifah, kecuali kaum lemah dan para wanita yang telah bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam. Setelah shalat Shubuh, menghadap ke arah kiblat, memuji Allah, bertakbir, bertahlil, serta  berdo’a kepada Allah hingga langit kelihatan terang benderang. Berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit dengan penuh ketenangan sambil bertalbiyah/ bertakbir. Ketika tiba di lembah Muhasir, langkah dipercepat bila memungkinkan. Menyiapkan batu untuk melempar jumroh yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina. Melempar jumroh ‘aqobah dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Setelah melempar jumroh ‘Aqobah berhenti bertalbiyah. Bagi yang berhaji tamattu’ dan qiran, menyembelih hadyu setelah itu. Yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari: 3 hari pada masa haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman. Puasa pada tiga hari saat masa haji boleh dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Mencukur rambut atau memendekkannya. Namun mencukur (gundul) itu lebih utama. Bagi wanita, cukup menggunting rambutnya sepanjang satu ruas jari. Jika telah melempar jumroh dan mencukur rambut, maka berarti telah tahallul awwal. Ketika itu, halal segala larangan ihram kecuali yang berkaitan dengan wanita. Setelah tahallul awwal boleh memakai pakaian bebas. Menuju Makkah dan melaksanakan thawaf ifadhoh. Melaksanakan sa’i haji antara Shafa dan Marwah bagi haji tamattu’ dan bagi haji qiron dan ifrod yang belum melaksanakan sa’i haji. Namun jika sa’i haji telah dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka tidak perlu lagi melakukan sa’i setelah thawaf ifadhoh. Dengan selesai thawaf ifadhoh berarti telah bertahallul secara sempurna (tahalluts tsani) dan dibolehkan melaksanakan segala larangan ihram termasuk jima’ (hubungan intim dengan istri). Tanggal 11 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Mabit di Mina pada sebagian besar malam. Menjaga shalat lima waktu dengan diqashar (bagi shalat yang empat raka’at) dan dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak). Memperbanyak takbir pada setiap kondisi dan waktu. Melempar jumroh yang tiga setelah matahari tergelincir, mulai dari jumroh ula (shugro), jumroh wustho, dan jumroh kubro (aqobah). Melempar setiap jumroh dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Termasuk yang disunnahkan ketika melempar adalah menjadikan posisi Makkah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan. Setelah melempar jumroh ula dan wustho disunnahkan untuk berdoa dengan menghadap ke arah kiblat. Namun, setelah melempar jumroh aqobah tidak disunnahkan untuk berdo’a. Mabit di Mina. Tanggal 12 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11. Jika selesai melempar ketiga jumroh lalu ingin pulang ke negerinya, maka dibolehkan, namun harus keluar Mina sebelum matahari tenggelam. Kemudian setelah itu melakukan thawaf wada’. Keluar dari Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah disebut nafar awwal. Bagi yang ingin menetap sampai tanggal 13 Dzulhijjah, berarti di malamnya ia melakukan mabit seperti hari sebelumnya. Tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11 dan ke-12. Setelah melempar jumroh sesudah matahari tergelincir, kemudian bertolak meninggalkan Mina. Ini dinamakan nafar tsani. Jika hendak kembali ke negeri asal, maka lakukanlah thawaf wada’ untuk meninggalkan Baitullah. Bagi wanita haidh dan nifas, mereka diberi keringanan tidak melakukan thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah manasik terakhir setelah manasik lainnya selesai. (Sebagian besar diambil dari Meneladani Manasik Haji dan Umrah, 131-144) – bersambung insya Allah – Lihat panduan haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah haji

Ringkasan Panduan Haji (7), Amalan-Amalan Haji

Setelah berihram, lalu melakukan thawaf qudum bagi yang berhaji ifrod dan qiron. Sedangkan bagi yang berhaji tamattu’, setelah berihram, ia melakukan thawaf umrah dan sa’i umrah, kemudian tahallul dan boleh melakukan larangan-larangan ihram. Sampai datang tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) barulah melakukan amalan-amalan berikut. Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) Pada waktu Dhuha, jamaah haji berihram dari tempat tinggalnya dengan niat akan melaksanakan ibadah haji, ini bagi yang berniat haji tamattu’.  Sedangkan bagi yang berniat haji ifrad dan qiron, ia tetap berihram dari awal. Setelah berihram, wajib menjauhi segala larangan ihram. Memperbanyak talbiyah. Bertolak menuju Mina sambil bertalbiyah. Melaksanakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh di Mina. Shalat-shalat tersebut dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak) dan shalat empat raka’at (Zhuhur, Ashar, dan Isya) diqoshor. Mabit (bermalam) di Mina dan hukumnya sunnah. Memperbanyak dzikir kala itu seperti dzikir pagi dan petang, juga dzikir lainnya. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah) Sesudah shalat Shubuh di Mina dan setelah matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir. Pada hari Arafah, yang disunnahkan bagi jama’ah haji adalah tidak berpuasa sebagaimana contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika memungkinkan, sebelum wukuf di Arafah, turun sebentar di masjid Namirah hingga masuk waktu Zhuhur. Jika memungkinkan, mendengarkan khutbah di masjid Namirah, lalu mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan diqashar dengan satu adzan dan dua iqamah. Setelah shalat Zhuhur, memasuki padang Arafah untuk melaksanakan wukuf. Ketika wukuf, berupaya semaksimal mungkin untuk berkonsentrasi dalam do’a, dzikir dan merendahkan diri kepada Allah. Menghadap ke arah kiblat ketika berdo’a sambil mengangkat kedua tangan dengan penuh kekhusyu’an. Tidak keluar meninggalkan Arafah kecuali setelah matahari tenggelam. Setelah matahari terbenam, bertolak menuju Muzdalifah dengan penuh ketenangan. Sampai di Muzdalifah, lakukan terlebih dahulu shalat Maghrib dan Isya’ dengan dijamak dan diqashar (shalat Maghrib 3 rakaat, sedangkan shalat Isya’ 2 raka’at) dengan satu adzan dan dua iqamah. Mabit di Muzdalifah dilakukan hingga terbit fajar. Adapun bagi kaum lemah dan para wanita dibolehkan untuk berangkat ke Mina setelah pertengahan malam. Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahr atau Idul Adha) Para jamaah haji harus shalat Shubuh di Muzdalifah, kecuali kaum lemah dan para wanita yang telah bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam. Setelah shalat Shubuh, menghadap ke arah kiblat, memuji Allah, bertakbir, bertahlil, serta  berdo’a kepada Allah hingga langit kelihatan terang benderang. Berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit dengan penuh ketenangan sambil bertalbiyah/ bertakbir. Ketika tiba di lembah Muhasir, langkah dipercepat bila memungkinkan. Menyiapkan batu untuk melempar jumroh yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina. Melempar jumroh ‘aqobah dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Setelah melempar jumroh ‘Aqobah berhenti bertalbiyah. Bagi yang berhaji tamattu’ dan qiran, menyembelih hadyu setelah itu. Yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari: 3 hari pada masa haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman. Puasa pada tiga hari saat masa haji boleh dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Mencukur rambut atau memendekkannya. Namun mencukur (gundul) itu lebih utama. Bagi wanita, cukup menggunting rambutnya sepanjang satu ruas jari. Jika telah melempar jumroh dan mencukur rambut, maka berarti telah tahallul awwal. Ketika itu, halal segala larangan ihram kecuali yang berkaitan dengan wanita. Setelah tahallul awwal boleh memakai pakaian bebas. Menuju Makkah dan melaksanakan thawaf ifadhoh. Melaksanakan sa’i haji antara Shafa dan Marwah bagi haji tamattu’ dan bagi haji qiron dan ifrod yang belum melaksanakan sa’i haji. Namun jika sa’i haji telah dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka tidak perlu lagi melakukan sa’i setelah thawaf ifadhoh. Dengan selesai thawaf ifadhoh berarti telah bertahallul secara sempurna (tahalluts tsani) dan dibolehkan melaksanakan segala larangan ihram termasuk jima’ (hubungan intim dengan istri). Tanggal 11 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Mabit di Mina pada sebagian besar malam. Menjaga shalat lima waktu dengan diqashar (bagi shalat yang empat raka’at) dan dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak). Memperbanyak takbir pada setiap kondisi dan waktu. Melempar jumroh yang tiga setelah matahari tergelincir, mulai dari jumroh ula (shugro), jumroh wustho, dan jumroh kubro (aqobah). Melempar setiap jumroh dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Termasuk yang disunnahkan ketika melempar adalah menjadikan posisi Makkah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan. Setelah melempar jumroh ula dan wustho disunnahkan untuk berdoa dengan menghadap ke arah kiblat. Namun, setelah melempar jumroh aqobah tidak disunnahkan untuk berdo’a. Mabit di Mina. Tanggal 12 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11. Jika selesai melempar ketiga jumroh lalu ingin pulang ke negerinya, maka dibolehkan, namun harus keluar Mina sebelum matahari tenggelam. Kemudian setelah itu melakukan thawaf wada’. Keluar dari Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah disebut nafar awwal. Bagi yang ingin menetap sampai tanggal 13 Dzulhijjah, berarti di malamnya ia melakukan mabit seperti hari sebelumnya. Tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11 dan ke-12. Setelah melempar jumroh sesudah matahari tergelincir, kemudian bertolak meninggalkan Mina. Ini dinamakan nafar tsani. Jika hendak kembali ke negeri asal, maka lakukanlah thawaf wada’ untuk meninggalkan Baitullah. Bagi wanita haidh dan nifas, mereka diberi keringanan tidak melakukan thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah manasik terakhir setelah manasik lainnya selesai. (Sebagian besar diambil dari Meneladani Manasik Haji dan Umrah, 131-144) – bersambung insya Allah – Lihat panduan haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah haji
Setelah berihram, lalu melakukan thawaf qudum bagi yang berhaji ifrod dan qiron. Sedangkan bagi yang berhaji tamattu’, setelah berihram, ia melakukan thawaf umrah dan sa’i umrah, kemudian tahallul dan boleh melakukan larangan-larangan ihram. Sampai datang tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) barulah melakukan amalan-amalan berikut. Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) Pada waktu Dhuha, jamaah haji berihram dari tempat tinggalnya dengan niat akan melaksanakan ibadah haji, ini bagi yang berniat haji tamattu’.  Sedangkan bagi yang berniat haji ifrad dan qiron, ia tetap berihram dari awal. Setelah berihram, wajib menjauhi segala larangan ihram. Memperbanyak talbiyah. Bertolak menuju Mina sambil bertalbiyah. Melaksanakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh di Mina. Shalat-shalat tersebut dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak) dan shalat empat raka’at (Zhuhur, Ashar, dan Isya) diqoshor. Mabit (bermalam) di Mina dan hukumnya sunnah. Memperbanyak dzikir kala itu seperti dzikir pagi dan petang, juga dzikir lainnya. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah) Sesudah shalat Shubuh di Mina dan setelah matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir. Pada hari Arafah, yang disunnahkan bagi jama’ah haji adalah tidak berpuasa sebagaimana contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika memungkinkan, sebelum wukuf di Arafah, turun sebentar di masjid Namirah hingga masuk waktu Zhuhur. Jika memungkinkan, mendengarkan khutbah di masjid Namirah, lalu mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan diqashar dengan satu adzan dan dua iqamah. Setelah shalat Zhuhur, memasuki padang Arafah untuk melaksanakan wukuf. Ketika wukuf, berupaya semaksimal mungkin untuk berkonsentrasi dalam do’a, dzikir dan merendahkan diri kepada Allah. Menghadap ke arah kiblat ketika berdo’a sambil mengangkat kedua tangan dengan penuh kekhusyu’an. Tidak keluar meninggalkan Arafah kecuali setelah matahari tenggelam. Setelah matahari terbenam, bertolak menuju Muzdalifah dengan penuh ketenangan. Sampai di Muzdalifah, lakukan terlebih dahulu shalat Maghrib dan Isya’ dengan dijamak dan diqashar (shalat Maghrib 3 rakaat, sedangkan shalat Isya’ 2 raka’at) dengan satu adzan dan dua iqamah. Mabit di Muzdalifah dilakukan hingga terbit fajar. Adapun bagi kaum lemah dan para wanita dibolehkan untuk berangkat ke Mina setelah pertengahan malam. Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahr atau Idul Adha) Para jamaah haji harus shalat Shubuh di Muzdalifah, kecuali kaum lemah dan para wanita yang telah bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam. Setelah shalat Shubuh, menghadap ke arah kiblat, memuji Allah, bertakbir, bertahlil, serta  berdo’a kepada Allah hingga langit kelihatan terang benderang. Berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit dengan penuh ketenangan sambil bertalbiyah/ bertakbir. Ketika tiba di lembah Muhasir, langkah dipercepat bila memungkinkan. Menyiapkan batu untuk melempar jumroh yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina. Melempar jumroh ‘aqobah dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Setelah melempar jumroh ‘Aqobah berhenti bertalbiyah. Bagi yang berhaji tamattu’ dan qiran, menyembelih hadyu setelah itu. Yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari: 3 hari pada masa haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman. Puasa pada tiga hari saat masa haji boleh dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Mencukur rambut atau memendekkannya. Namun mencukur (gundul) itu lebih utama. Bagi wanita, cukup menggunting rambutnya sepanjang satu ruas jari. Jika telah melempar jumroh dan mencukur rambut, maka berarti telah tahallul awwal. Ketika itu, halal segala larangan ihram kecuali yang berkaitan dengan wanita. Setelah tahallul awwal boleh memakai pakaian bebas. Menuju Makkah dan melaksanakan thawaf ifadhoh. Melaksanakan sa’i haji antara Shafa dan Marwah bagi haji tamattu’ dan bagi haji qiron dan ifrod yang belum melaksanakan sa’i haji. Namun jika sa’i haji telah dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka tidak perlu lagi melakukan sa’i setelah thawaf ifadhoh. Dengan selesai thawaf ifadhoh berarti telah bertahallul secara sempurna (tahalluts tsani) dan dibolehkan melaksanakan segala larangan ihram termasuk jima’ (hubungan intim dengan istri). Tanggal 11 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Mabit di Mina pada sebagian besar malam. Menjaga shalat lima waktu dengan diqashar (bagi shalat yang empat raka’at) dan dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak). Memperbanyak takbir pada setiap kondisi dan waktu. Melempar jumroh yang tiga setelah matahari tergelincir, mulai dari jumroh ula (shugro), jumroh wustho, dan jumroh kubro (aqobah). Melempar setiap jumroh dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Termasuk yang disunnahkan ketika melempar adalah menjadikan posisi Makkah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan. Setelah melempar jumroh ula dan wustho disunnahkan untuk berdoa dengan menghadap ke arah kiblat. Namun, setelah melempar jumroh aqobah tidak disunnahkan untuk berdo’a. Mabit di Mina. Tanggal 12 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11. Jika selesai melempar ketiga jumroh lalu ingin pulang ke negerinya, maka dibolehkan, namun harus keluar Mina sebelum matahari tenggelam. Kemudian setelah itu melakukan thawaf wada’. Keluar dari Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah disebut nafar awwal. Bagi yang ingin menetap sampai tanggal 13 Dzulhijjah, berarti di malamnya ia melakukan mabit seperti hari sebelumnya. Tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11 dan ke-12. Setelah melempar jumroh sesudah matahari tergelincir, kemudian bertolak meninggalkan Mina. Ini dinamakan nafar tsani. Jika hendak kembali ke negeri asal, maka lakukanlah thawaf wada’ untuk meninggalkan Baitullah. Bagi wanita haidh dan nifas, mereka diberi keringanan tidak melakukan thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah manasik terakhir setelah manasik lainnya selesai. (Sebagian besar diambil dari Meneladani Manasik Haji dan Umrah, 131-144) – bersambung insya Allah – Lihat panduan haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah haji


Setelah berihram, lalu melakukan thawaf qudum bagi yang berhaji ifrod dan qiron. Sedangkan bagi yang berhaji tamattu’, setelah berihram, ia melakukan thawaf umrah dan sa’i umrah, kemudian tahallul dan boleh melakukan larangan-larangan ihram. Sampai datang tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) barulah melakukan amalan-amalan berikut. Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) Pada waktu Dhuha, jamaah haji berihram dari tempat tinggalnya dengan niat akan melaksanakan ibadah haji, ini bagi yang berniat haji tamattu’.  Sedangkan bagi yang berniat haji ifrad dan qiron, ia tetap berihram dari awal. Setelah berihram, wajib menjauhi segala larangan ihram. Memperbanyak talbiyah. Bertolak menuju Mina sambil bertalbiyah. Melaksanakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh di Mina. Shalat-shalat tersebut dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak) dan shalat empat raka’at (Zhuhur, Ashar, dan Isya) diqoshor. Mabit (bermalam) di Mina dan hukumnya sunnah. Memperbanyak dzikir kala itu seperti dzikir pagi dan petang, juga dzikir lainnya. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah) Sesudah shalat Shubuh di Mina dan setelah matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir. Pada hari Arafah, yang disunnahkan bagi jama’ah haji adalah tidak berpuasa sebagaimana contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika memungkinkan, sebelum wukuf di Arafah, turun sebentar di masjid Namirah hingga masuk waktu Zhuhur. Jika memungkinkan, mendengarkan khutbah di masjid Namirah, lalu mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan diqashar dengan satu adzan dan dua iqamah. Setelah shalat Zhuhur, memasuki padang Arafah untuk melaksanakan wukuf. Ketika wukuf, berupaya semaksimal mungkin untuk berkonsentrasi dalam do’a, dzikir dan merendahkan diri kepada Allah. Menghadap ke arah kiblat ketika berdo’a sambil mengangkat kedua tangan dengan penuh kekhusyu’an. Tidak keluar meninggalkan Arafah kecuali setelah matahari tenggelam. Setelah matahari terbenam, bertolak menuju Muzdalifah dengan penuh ketenangan. Sampai di Muzdalifah, lakukan terlebih dahulu shalat Maghrib dan Isya’ dengan dijamak dan diqashar (shalat Maghrib 3 rakaat, sedangkan shalat Isya’ 2 raka’at) dengan satu adzan dan dua iqamah. Mabit di Muzdalifah dilakukan hingga terbit fajar. Adapun bagi kaum lemah dan para wanita dibolehkan untuk berangkat ke Mina setelah pertengahan malam. Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahr atau Idul Adha) Para jamaah haji harus shalat Shubuh di Muzdalifah, kecuali kaum lemah dan para wanita yang telah bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam. Setelah shalat Shubuh, menghadap ke arah kiblat, memuji Allah, bertakbir, bertahlil, serta  berdo’a kepada Allah hingga langit kelihatan terang benderang. Berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit dengan penuh ketenangan sambil bertalbiyah/ bertakbir. Ketika tiba di lembah Muhasir, langkah dipercepat bila memungkinkan. Menyiapkan batu untuk melempar jumroh yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina. Melempar jumroh ‘aqobah dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Setelah melempar jumroh ‘Aqobah berhenti bertalbiyah. Bagi yang berhaji tamattu’ dan qiran, menyembelih hadyu setelah itu. Yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari: 3 hari pada masa haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman. Puasa pada tiga hari saat masa haji boleh dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Mencukur rambut atau memendekkannya. Namun mencukur (gundul) itu lebih utama. Bagi wanita, cukup menggunting rambutnya sepanjang satu ruas jari. Jika telah melempar jumroh dan mencukur rambut, maka berarti telah tahallul awwal. Ketika itu, halal segala larangan ihram kecuali yang berkaitan dengan wanita. Setelah tahallul awwal boleh memakai pakaian bebas. Menuju Makkah dan melaksanakan thawaf ifadhoh. Melaksanakan sa’i haji antara Shafa dan Marwah bagi haji tamattu’ dan bagi haji qiron dan ifrod yang belum melaksanakan sa’i haji. Namun jika sa’i haji telah dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka tidak perlu lagi melakukan sa’i setelah thawaf ifadhoh. Dengan selesai thawaf ifadhoh berarti telah bertahallul secara sempurna (tahalluts tsani) dan dibolehkan melaksanakan segala larangan ihram termasuk jima’ (hubungan intim dengan istri). Tanggal 11 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Mabit di Mina pada sebagian besar malam. Menjaga shalat lima waktu dengan diqashar (bagi shalat yang empat raka’at) dan dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak). Memperbanyak takbir pada setiap kondisi dan waktu. Melempar jumroh yang tiga setelah matahari tergelincir, mulai dari jumroh ula (shugro), jumroh wustho, dan jumroh kubro (aqobah). Melempar setiap jumroh dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan. Termasuk yang disunnahkan ketika melempar adalah menjadikan posisi Makkah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan. Setelah melempar jumroh ula dan wustho disunnahkan untuk berdoa dengan menghadap ke arah kiblat. Namun, setelah melempar jumroh aqobah tidak disunnahkan untuk berdo’a. Mabit di Mina. Tanggal 12 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11. Jika selesai melempar ketiga jumroh lalu ingin pulang ke negerinya, maka dibolehkan, namun harus keluar Mina sebelum matahari tenggelam. Kemudian setelah itu melakukan thawaf wada’. Keluar dari Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah disebut nafar awwal. Bagi yang ingin menetap sampai tanggal 13 Dzulhijjah, berarti di malamnya ia melakukan mabit seperti hari sebelumnya. Tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) Melakukan amalan seperti hari ke-11 dan ke-12. Setelah melempar jumroh sesudah matahari tergelincir, kemudian bertolak meninggalkan Mina. Ini dinamakan nafar tsani. Jika hendak kembali ke negeri asal, maka lakukanlah thawaf wada’ untuk meninggalkan Baitullah. Bagi wanita haidh dan nifas, mereka diberi keringanan tidak melakukan thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah manasik terakhir setelah manasik lainnya selesai. (Sebagian besar diambil dari Meneladani Manasik Haji dan Umrah, 131-144) – bersambung insya Allah – Lihat panduan haji sebelumnya: Ringkasan Panduan Haji (6), Mengenal Miqot Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah haji

BERQURBAN UNTUK MAYIT

Jika berqurban atas nama mayit karena wasiat dari sang mayit sebelum meninggal atau karena nadzarnya maka sepakat para ulama tentang disyari’atkannya qurban tersebut. Karena jika sang mayit berwasiat maka menunaikan wasiatnya dengan berqurban –dari harta sang mayit- merupakan bentuk pengolahan harta sang mayit pada tempatnya. Demikian pula jika sang mayit bernadzar maka jadilah kurban ini menjadi wajib, dan menunaikan hutang kewajiban sang mayit merupakan perkara yang disyari’atkan.Akan tetapi jika sang mayit tidak mewasiatkan untuk berqurban untuknya, apakah boleh berqurban atas nama sang mayit?, apakah pahalanya sampai kepada mayit?? Hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur Ulama, dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan hal ini, hanya saja ulama madzhab Maliki memandang hal tersebut makruh meskipun dibolehkan (lihat Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah 5/105-106)Ibnu ‘Aabidin dari madzhab Hanafi berkata :“Seandainya jika ahli waris sang mayit berqurban untuknya karena perintah sang mayit maka wajib bagi ahli waris untuk menyedekahkan sembelihan tersebut dan tidak boleh memakan dari sembelihan tersebut. Adapun jika sang ahli waris bersedekah atas nama sang mayit karena dari kebaikannya sendiri (bukan perintah sang mayit-pen) maka dia boleh memakan dari sembelihan tersebut karena dialah pemilik hewan sembelihan, dan pahalanya untuk sang mayit” (Roddul Muhtaar 9/484, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud, Daar ‘Aaalam al-Kutub)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari madzhab Hanbali berkata :والتضحية عن الميت أفضل من الصدقة بثمنها“Dan berqurban atas nama mayit lebih afdol dari pada bersedekah atas nama mayit dengan uang senilai harga hewan qurban” (al-Ikhtiyaaroot al-Fiqhiyah hal 178, tahqiq : Ahmad al-Kholil, Daar al-‘Aashimah, silahkan lihat juga kitab al-Iqnaa’ hal 408 dan Kasyful Qinaa’ 3/21)Adapun Madzhab Syafi’iyah maka ada dua pendapat dalam permasalahan ini, sebagian mereka menganjurkan dan sebagian lagi melarang. Akan tetapi pendapat yang terpilih oleh mayoritas ulama syafi’iyah adalah melarang.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun berkurban atas nama mayit maka Abul Hasan Al-‘Abbaadiy (wafat 495 H, lihat Tobaqoot As-Syaafi’iyah al-Kubro 5/364-365 –pen) membolehkan secara mutlak, karena berkorban atas nama mayit adalah salah satu bentuk dari bersedekah, dan bersedekah atas nama mayit hukumnya sah dan bermanfaat bagi sang mayit dan pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijmak ulama.Dan penulis kitab al-‘Uddah demikian juga Al-Bagowiy menyatakan berkurban atas nama mayit tidak sah, kecuali jika sang mayit –dimasa hidupnya- pernah mewasiatkan hal itu. Ini adalah pendapat yang diyakini kebenarannya oleh Ar-Rofi’iy” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382, tahqiq : Al-Muthi’iy, cetakan Maktabah Al-Irsyaad Jeddah) Dalil Para Ulama Yang Tidak MembolehkanPerbuatan berqurban untuk mayat secara khusus tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 4/355 no. 1142)Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar adalah qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Awthoor 8:125)Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah -radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka. (Lihat penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam kitabnya Ahkaam al-Udhiyah wa az-Zakaat hal 17-18, sebagaimana diringkas oleh ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizohullah di http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4057-niatan-qurban-untuk-mayit.html)Dalil-Dalil Jumhur Ulama Yang MembolehkanBanyak dalil yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama akan bolehnya berqurban secara khusus, diantaranya :Pertama : Sebagian ulama menukil ijmak akan bermanfaatnya sedekah atas nama mayit dan sampainya pahala kepada sang mayit. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أَنَّ الْمَيِّتَ يَنْتَفِعُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَبِالْعِتْقِ بِنَصِّ السُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ“Sesungguhnya mayit mendapatkan manfaat dengan sedekah atas namanya dan juga memerdekakan budak atas namanya, berdasarkan nash dari Sunnah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan Ijmak ulama” (Jaami’ al-Masaail 5/204)Bahkan ijmak/kesepakatan ini banyak dinukil oleh ulama Syafi’iyah.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun doa untuk mayit dan juga sedekah atas nama mayit maka keduanya akan memberi manfaat kepada mayit tanpa ada perselisihan. Sama saja dalam masalah doa dan sedekah dilakukan oleh ahli waris atau orang lain selain ahli waris (ajnabi). Al-Imam As-Syafii rahimahullah berkata, “Dan dalam keluasan rahmat Allah, bahwasanya Allah akan memberi pahala juga kepada orang yang mensedekahkan atas nama mayit”(Roudotut Toolibin 5/185, tahqiq Adil Ahmad Abdul Maujud, Daar ‘Aalamul Kutub)Diantara dalil yang menunjukkan ijmak ini adalah :عن عائشة رضي الله عنها: «أَنَّ رَجُلاً قَالَ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَصَدَّقْ عَنْهَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya ada seseorang berkata, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak, dan tidak sempat berwasiat, dan aku menyangkanya kalau seandainya ia sempat berkata maka ia akan bersedekah, maka apakah ia akan mendapatkan pahala kalau aku bersedekah atas namanya?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, bersedekahlah untuknya” (HR Al-Bukhari no 1322, Muslim no 2326, Abu Dawud no 2881, An-Nasaai no 6349, dan Ibnu Maajah no 2717)Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ada seseorang yang berkata :«يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي تُوفِيّتْ وَأَنَا غَائِبٌ فَهَلْ يَنْفَعُهَا إِنْ تَصدَّقْتُ عَنْهَا بِشَيْءٍ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الذِّي بِالمِخْرَافِ صَدَقَةٌ عَنْهَا»“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia tidak di kehadiranku, maka apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah sesuatu untuknya ?”, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Iya”. Orang itu berkata, “Sesungguhnya aku mempersaksikan engkau bahwasanya kebunku di Al-Mikhroof adalah sedekah untuk ibuku” (HR Al-Bukhari no 2605, Abu Dawud no 2882, dan At-Thirmidzi no 669)عَنْ أبي هريرة رضي الله عنه أنّ رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وآله وسلم: «إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَالَ: نَعَمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku telah meningal dan meninggalkan harta, namun ia tidak berwasiat, maka apakah jika aku bersedekah atas namanya maka akan menebus dosa-dosanya?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya” (HR Muslim no 4219, An-Nasaai no 3652, dan Ibnu Maajah no 2716)Sisi pendalilan : Qurban merupakan salah satu bentuk dari sedekah, jika sedekah diperbolehkan berdasarkan ijmak para ulama atas nama mayit maka demikian pula berkurban atas nama mayit.Sisi pendalilan inilah yang dijadikan argumen oleh para ulama Syafi’iyyah yang membolehkan berqurban atas nama mayit secara mutlak.An-Nawawi rahimahullah berkata :“Dan sedekah atas nama mayit bermanfaat baginya, dan tidak terkhususkan pada mewakafkan mushaf al-Qur’an, bahkan berlaku pada seluruh wakaf. Dan qiyas ini menkonsekuensikan bolehnya menyembelih atas nama mayat, karena hal ini merupakan salah satu bentuk sedekah. Dan Abul Hasan al-‘Abbaadi telah membolehkan berkurban atas nama orang lain secara mutlak, dan ia meriwayatkan sebuah hadits tentang hal ini. Akan tetapi dalam kitab “At-Tahdziib” tidak diperbolehkan berqurban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya dan juga tidak boleh atas nama mayit kecuali jika sang mayat pernah mewasiatkan untuk melakukannya” (Roudtut Thoolibiin 5/185-86)          Jika ada yang berkata, “Berqurban bukanlah ibadah yang sejenis dengan sedekah, bukankah seseorang yang berqurban jika seandainya sama sekali tidak mensedakahkan daging hewan qurbannya maka tidak mengapa?, seperti jika ia memakan hewan sembelihan qurbannya, juga memasakan bagi tetangganya, serta memberi hadiah kepada orang lain?” (Lihat syarh Zaad Al-Mustaqni’ oleh Syaikh Hamd bin Abdillah Al-Hamd)Jawabannya dari beberapa sisi :Tentunya jika seandainya ia menyembelih hewan qurban tersebut dan mensedekahkan seluruh daging kambingnya maka tidak diragukan lagi bahwasanya ini merupakan sedekah. Sedekah tidak mesti hanya dengan uang saja, akan tetapi bisa dengan memberikan daging mentah, atau dengan menyembelih kambing atau ayam lalu dimasak dan dihidangkan kepada orang lain.Penulis belum menemukan seorang ulamapun dari kalangan mutaqoddimin yang menyatakan bahwa hewan qurban bukan termasuk bentuk sedekah !!!Secara umum pada dasarnya ibadah badaniyah (seperti sholat, membaca al-Qur’an, puasa, dll) tidak akan bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal kecuali ada dalil yang mengkhususkannya seperti berhaji untuk mayit, atau puasa nadzar untuk sang mayit sebagaimana telah datang dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ibadah maaliyah mahdoh (murni ibadah harta, seperti sedekah dengan berbagai modelnya baik sedekah berupa benda maupun uang, demikian juga membayarkan hutang mayit) yang merupakan ibadah maaliyah mahdoh tersebut bisa dilakukan dengan diwakilkan, maka pada dasarnya bisa dilakukan atas nama mayit. Dan berqurban termasuk ibadah maaliyah mahdoh.Kedua : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih atas nama umatnya yang belum pernah berqurbanJabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أتى بكبش فذبحه فقال: «بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau membawa dua ekor kambing lalu beliau menyembelihnya, beliau berkata, “Bismillah, Allahu Akbar, Yaa Allah ini adalah untukku dan atas nama umatku yang belum berqurban” (HR Abu Dawud no 2810, At-Thirmidzi no 1521, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Mathoolib al-‘Aaliyah 3/32 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Irwaa’ 4/394)Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada salah satu dari dua kambing yang beliau sembelih«اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا»“Yaa Allah, yang ini atas nama seluruh umatku” (HR Ahmad no 26587, Al-Haakim no 3437, dan Al-Baihaqiy no 17444 dari hadits Abu Roofi’ rodhiallahu ‘anhu)Jika ada yang berkata : “Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih secara khusus buat umatnya yang telah meninggal?”Jawabannya dari beberapa sisi :Dalam hadits ini jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi salaam berqurban untuk umatnya seluruhnya. Dan diantara umatnya ada yang sudah meninggal di masa beliau dan banyak sekali yang akan meninggal setelah beliau. Jadi jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah berqurban untuk umatnya yang telah meninggal.Para ulama telah sepakat bahwasanya jika seorang mayit sebelum meninggalnya berwasiat untuk berqurban maka disyari’atkan untuk berqurban atas namanya. Padahal tidak ada hadits shahih yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat yang berwasiat agar disembelihkan hewan qurban ???. Maka seharusnya –berdasarkan dalil mereka yang melarang- harusnya menyembelih karena washiat mayitpun tidak diperbolehkan karena tidak ada contohnya.Adapun riwayat berikutعَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِياً يُضحِّي بِكَبْشَيْنِ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ فَقَال:إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهَ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُDari Hanasy ia berkata : Aku melihat Ali bin Abi Thoolib menyembelih 2 ekor kambing maka aku berkata kepadanya, “Apaan ini?”, Ali berkata, “Sesungguhnya Rasulullah berwasiat kepadaku untuk menyembelihkan untuknya maka akupun berqurban untuknya” (HR Abu Dawud 2408).Hadits ini adalah hadits yang lemah, didhoifkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 4/21, Al-Albani dalam Dho’if sunan Abi Dawud no 483, dan dilemahkan juga oleh Al-‘Utsaimin dalam Ahkaam Al-‘Udhiyah wa Az-Zakaat hal 18, dan hadits ini disebutkan oleh Syaikh al-Utsaimin rahimahullah untuk memperkuat pendapat bahwa boleh berqurban karena menjalankan washiat)Jika hadits inipun shahih maka justru hadits ini merupakan dalil akan bolehnya menyembelih atas nama mayit. Karena yang dimaksud dengan wasiat oleh para ulama –terutama ulama syafi’iyah- adalah wasiat seorang yang akan meninggal agar berqurban dengan harta yang akan ia wariskan, sehingga Al-Imam An-Nawawi –dalam Roudatut Thoolibin- memasukan pembahasan tentang permasalahan dalam kitab wasiat. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan tidak mewariskan harta. Akan tetapi yang dimaksud dengan wasiat dalam hadits Ali adalah wasiat permintaan atau anjuran, sebagaimana perkataan Abu Huroiroh :أَوْصَانِي خَلِيْلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوْتَ صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلاَةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ“Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku untuk melakukan 3 perkara, puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha, dan tidur dalam keadaan sudah sholat witir” (HR Al-Bukhari no 1178 dan Muslim no 722)Sebagaimana juga wasiat dalam hadits Nabi :أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ“Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan mendengar serta ta’at” (HR At-Thirmidzi no 2676)Karenanya dalam sebagian riwayat hadits Ali di atas bukan dengan lafal wasiat tapi dengan lafal “Nabi memerintahkan aku” (HR Ahmad no 1279, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 19188, Al-Haakim no 7556).Bahkan disebutkan dalam beberapa riwayat bahwasanya Ali menyembelih kambing untuk dirinya dan kambing untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga penulis belum menemukan dalil bahwasanya Nabi dan para sahabatnya pernah berqurban bagi mayit yang berwasiat. Wallahu A’lamOleh karenanya justru hadits Ali bin Abi Tholib inilah yang dijadikan dalil oleh Abul Hasan al-‘Abbaadi dan para ulama syafi’iyah yang lainnya untuk membolehkan berqurban secara mutlak atas nama mayat jika tidak berwasiat. (lihat Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382) KESIMPULANDari pemaparan di atas maka penulis lebih condong kepada pendapat bolehnya dan disyari’atkannya menyembelih untuk atau atas nama mayit karena dalil-dalil yang begitu kuat. Para ulama mutaqoddimin tatkala berselisih dalam permasalahan ini hanya berputar antara dua pendapat, boleh atau tidak sah. Penulis belum menemukan seorangpun dari para ulama mutaqoddimin yang menyatakan bahwasanya berqurban atas nama mayit adalah bid’ah.Bolehnya berqurban atas nama mayit telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah (Fatawa Bin Baaz 18/40) dan juga Al-Lajnah Ad-Daaimah (Fatwa no 1474 dan 1765)Dan dianjurkan bagi seseorang yang berkurban untuk mayit –agar terhindar dari perselisihan ulama- agar tidak memakan hewan sembelihan tersebut akan tetapi menyedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. Karena sebagian ulama yang membolehkan berqurban untuk mayit tidak memperbolehkan memakan daging hewan qurban tersebut. Ini lebih hati-hati karena dua alasan :Pertama : Sebagian ulama menyebutkan jika seseorang telah menyembelih atas nama mayit, berarti pengolahan daging hewan qurban tersebut sesuai kehendak si mayit. Dan tidak mungkin lagi mengetahui kehendak si mayit, maka lebih hati-hati disedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. (Lihat Nihaayatul Muhtaaj 8/144)Kedua : Para ulama telah berijmak bahwasanya sedekah atas nama mayit bermanfaat maka jika sebagian daging dimakan oleh yang berqurban dan tidak disedekahkan maka –menurut sebagian ulama- daging yang dimakan tersebut tidak termasuk dalam sedekah. Yang masuk dalam sedekah adalah daging yang disedekahkan saja. Meskipun telah lalu bahwasanya Ibnu Abidin (Al-Hanafi) tetap membolehkan memakan daging tersebut.Al-Mubarokfuri berkata ;فَإِذَا ضَحَّى الرَّجُلُ عَنِ الْمَيِّتِ مُنْفَرِدًا فَالِاحْتِيَاطُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَا كُلِّهَا وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ“Jika seseorang berqurban atas nama mayit  secara khusus maka untuk lebih hati-hati ia menyedekahkan seluruh daging hewan tersebut, Wallahu A’lam” (Tuhfatul Ahwadzi 5/66)Dan ini adalah perkataan Ibnul Mubaarok sebagaimana disebutkan oleh At-Thirmidzi dalam sunannya di bawah hadits no 1495 Makkah al Mukarramah, 02 Dzul Hijjah 1433 H / 18 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

BERQURBAN UNTUK MAYIT

Jika berqurban atas nama mayit karena wasiat dari sang mayit sebelum meninggal atau karena nadzarnya maka sepakat para ulama tentang disyari’atkannya qurban tersebut. Karena jika sang mayit berwasiat maka menunaikan wasiatnya dengan berqurban –dari harta sang mayit- merupakan bentuk pengolahan harta sang mayit pada tempatnya. Demikian pula jika sang mayit bernadzar maka jadilah kurban ini menjadi wajib, dan menunaikan hutang kewajiban sang mayit merupakan perkara yang disyari’atkan.Akan tetapi jika sang mayit tidak mewasiatkan untuk berqurban untuknya, apakah boleh berqurban atas nama sang mayit?, apakah pahalanya sampai kepada mayit?? Hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur Ulama, dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan hal ini, hanya saja ulama madzhab Maliki memandang hal tersebut makruh meskipun dibolehkan (lihat Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah 5/105-106)Ibnu ‘Aabidin dari madzhab Hanafi berkata :“Seandainya jika ahli waris sang mayit berqurban untuknya karena perintah sang mayit maka wajib bagi ahli waris untuk menyedekahkan sembelihan tersebut dan tidak boleh memakan dari sembelihan tersebut. Adapun jika sang ahli waris bersedekah atas nama sang mayit karena dari kebaikannya sendiri (bukan perintah sang mayit-pen) maka dia boleh memakan dari sembelihan tersebut karena dialah pemilik hewan sembelihan, dan pahalanya untuk sang mayit” (Roddul Muhtaar 9/484, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud, Daar ‘Aaalam al-Kutub)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari madzhab Hanbali berkata :والتضحية عن الميت أفضل من الصدقة بثمنها“Dan berqurban atas nama mayit lebih afdol dari pada bersedekah atas nama mayit dengan uang senilai harga hewan qurban” (al-Ikhtiyaaroot al-Fiqhiyah hal 178, tahqiq : Ahmad al-Kholil, Daar al-‘Aashimah, silahkan lihat juga kitab al-Iqnaa’ hal 408 dan Kasyful Qinaa’ 3/21)Adapun Madzhab Syafi’iyah maka ada dua pendapat dalam permasalahan ini, sebagian mereka menganjurkan dan sebagian lagi melarang. Akan tetapi pendapat yang terpilih oleh mayoritas ulama syafi’iyah adalah melarang.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun berkurban atas nama mayit maka Abul Hasan Al-‘Abbaadiy (wafat 495 H, lihat Tobaqoot As-Syaafi’iyah al-Kubro 5/364-365 –pen) membolehkan secara mutlak, karena berkorban atas nama mayit adalah salah satu bentuk dari bersedekah, dan bersedekah atas nama mayit hukumnya sah dan bermanfaat bagi sang mayit dan pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijmak ulama.Dan penulis kitab al-‘Uddah demikian juga Al-Bagowiy menyatakan berkurban atas nama mayit tidak sah, kecuali jika sang mayit –dimasa hidupnya- pernah mewasiatkan hal itu. Ini adalah pendapat yang diyakini kebenarannya oleh Ar-Rofi’iy” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382, tahqiq : Al-Muthi’iy, cetakan Maktabah Al-Irsyaad Jeddah) Dalil Para Ulama Yang Tidak MembolehkanPerbuatan berqurban untuk mayat secara khusus tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 4/355 no. 1142)Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar adalah qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Awthoor 8:125)Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah -radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka. (Lihat penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam kitabnya Ahkaam al-Udhiyah wa az-Zakaat hal 17-18, sebagaimana diringkas oleh ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizohullah di http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4057-niatan-qurban-untuk-mayit.html)Dalil-Dalil Jumhur Ulama Yang MembolehkanBanyak dalil yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama akan bolehnya berqurban secara khusus, diantaranya :Pertama : Sebagian ulama menukil ijmak akan bermanfaatnya sedekah atas nama mayit dan sampainya pahala kepada sang mayit. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أَنَّ الْمَيِّتَ يَنْتَفِعُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَبِالْعِتْقِ بِنَصِّ السُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ“Sesungguhnya mayit mendapatkan manfaat dengan sedekah atas namanya dan juga memerdekakan budak atas namanya, berdasarkan nash dari Sunnah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan Ijmak ulama” (Jaami’ al-Masaail 5/204)Bahkan ijmak/kesepakatan ini banyak dinukil oleh ulama Syafi’iyah.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun doa untuk mayit dan juga sedekah atas nama mayit maka keduanya akan memberi manfaat kepada mayit tanpa ada perselisihan. Sama saja dalam masalah doa dan sedekah dilakukan oleh ahli waris atau orang lain selain ahli waris (ajnabi). Al-Imam As-Syafii rahimahullah berkata, “Dan dalam keluasan rahmat Allah, bahwasanya Allah akan memberi pahala juga kepada orang yang mensedekahkan atas nama mayit”(Roudotut Toolibin 5/185, tahqiq Adil Ahmad Abdul Maujud, Daar ‘Aalamul Kutub)Diantara dalil yang menunjukkan ijmak ini adalah :عن عائشة رضي الله عنها: «أَنَّ رَجُلاً قَالَ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَصَدَّقْ عَنْهَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya ada seseorang berkata, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak, dan tidak sempat berwasiat, dan aku menyangkanya kalau seandainya ia sempat berkata maka ia akan bersedekah, maka apakah ia akan mendapatkan pahala kalau aku bersedekah atas namanya?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, bersedekahlah untuknya” (HR Al-Bukhari no 1322, Muslim no 2326, Abu Dawud no 2881, An-Nasaai no 6349, dan Ibnu Maajah no 2717)Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ada seseorang yang berkata :«يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي تُوفِيّتْ وَأَنَا غَائِبٌ فَهَلْ يَنْفَعُهَا إِنْ تَصدَّقْتُ عَنْهَا بِشَيْءٍ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الذِّي بِالمِخْرَافِ صَدَقَةٌ عَنْهَا»“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia tidak di kehadiranku, maka apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah sesuatu untuknya ?”, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Iya”. Orang itu berkata, “Sesungguhnya aku mempersaksikan engkau bahwasanya kebunku di Al-Mikhroof adalah sedekah untuk ibuku” (HR Al-Bukhari no 2605, Abu Dawud no 2882, dan At-Thirmidzi no 669)عَنْ أبي هريرة رضي الله عنه أنّ رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وآله وسلم: «إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَالَ: نَعَمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku telah meningal dan meninggalkan harta, namun ia tidak berwasiat, maka apakah jika aku bersedekah atas namanya maka akan menebus dosa-dosanya?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya” (HR Muslim no 4219, An-Nasaai no 3652, dan Ibnu Maajah no 2716)Sisi pendalilan : Qurban merupakan salah satu bentuk dari sedekah, jika sedekah diperbolehkan berdasarkan ijmak para ulama atas nama mayit maka demikian pula berkurban atas nama mayit.Sisi pendalilan inilah yang dijadikan argumen oleh para ulama Syafi’iyyah yang membolehkan berqurban atas nama mayit secara mutlak.An-Nawawi rahimahullah berkata :“Dan sedekah atas nama mayit bermanfaat baginya, dan tidak terkhususkan pada mewakafkan mushaf al-Qur’an, bahkan berlaku pada seluruh wakaf. Dan qiyas ini menkonsekuensikan bolehnya menyembelih atas nama mayat, karena hal ini merupakan salah satu bentuk sedekah. Dan Abul Hasan al-‘Abbaadi telah membolehkan berkurban atas nama orang lain secara mutlak, dan ia meriwayatkan sebuah hadits tentang hal ini. Akan tetapi dalam kitab “At-Tahdziib” tidak diperbolehkan berqurban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya dan juga tidak boleh atas nama mayit kecuali jika sang mayat pernah mewasiatkan untuk melakukannya” (Roudtut Thoolibiin 5/185-86)          Jika ada yang berkata, “Berqurban bukanlah ibadah yang sejenis dengan sedekah, bukankah seseorang yang berqurban jika seandainya sama sekali tidak mensedakahkan daging hewan qurbannya maka tidak mengapa?, seperti jika ia memakan hewan sembelihan qurbannya, juga memasakan bagi tetangganya, serta memberi hadiah kepada orang lain?” (Lihat syarh Zaad Al-Mustaqni’ oleh Syaikh Hamd bin Abdillah Al-Hamd)Jawabannya dari beberapa sisi :Tentunya jika seandainya ia menyembelih hewan qurban tersebut dan mensedekahkan seluruh daging kambingnya maka tidak diragukan lagi bahwasanya ini merupakan sedekah. Sedekah tidak mesti hanya dengan uang saja, akan tetapi bisa dengan memberikan daging mentah, atau dengan menyembelih kambing atau ayam lalu dimasak dan dihidangkan kepada orang lain.Penulis belum menemukan seorang ulamapun dari kalangan mutaqoddimin yang menyatakan bahwa hewan qurban bukan termasuk bentuk sedekah !!!Secara umum pada dasarnya ibadah badaniyah (seperti sholat, membaca al-Qur’an, puasa, dll) tidak akan bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal kecuali ada dalil yang mengkhususkannya seperti berhaji untuk mayit, atau puasa nadzar untuk sang mayit sebagaimana telah datang dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ibadah maaliyah mahdoh (murni ibadah harta, seperti sedekah dengan berbagai modelnya baik sedekah berupa benda maupun uang, demikian juga membayarkan hutang mayit) yang merupakan ibadah maaliyah mahdoh tersebut bisa dilakukan dengan diwakilkan, maka pada dasarnya bisa dilakukan atas nama mayit. Dan berqurban termasuk ibadah maaliyah mahdoh.Kedua : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih atas nama umatnya yang belum pernah berqurbanJabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أتى بكبش فذبحه فقال: «بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau membawa dua ekor kambing lalu beliau menyembelihnya, beliau berkata, “Bismillah, Allahu Akbar, Yaa Allah ini adalah untukku dan atas nama umatku yang belum berqurban” (HR Abu Dawud no 2810, At-Thirmidzi no 1521, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Mathoolib al-‘Aaliyah 3/32 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Irwaa’ 4/394)Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada salah satu dari dua kambing yang beliau sembelih«اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا»“Yaa Allah, yang ini atas nama seluruh umatku” (HR Ahmad no 26587, Al-Haakim no 3437, dan Al-Baihaqiy no 17444 dari hadits Abu Roofi’ rodhiallahu ‘anhu)Jika ada yang berkata : “Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih secara khusus buat umatnya yang telah meninggal?”Jawabannya dari beberapa sisi :Dalam hadits ini jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi salaam berqurban untuk umatnya seluruhnya. Dan diantara umatnya ada yang sudah meninggal di masa beliau dan banyak sekali yang akan meninggal setelah beliau. Jadi jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah berqurban untuk umatnya yang telah meninggal.Para ulama telah sepakat bahwasanya jika seorang mayit sebelum meninggalnya berwasiat untuk berqurban maka disyari’atkan untuk berqurban atas namanya. Padahal tidak ada hadits shahih yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat yang berwasiat agar disembelihkan hewan qurban ???. Maka seharusnya –berdasarkan dalil mereka yang melarang- harusnya menyembelih karena washiat mayitpun tidak diperbolehkan karena tidak ada contohnya.Adapun riwayat berikutعَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِياً يُضحِّي بِكَبْشَيْنِ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ فَقَال:إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهَ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُDari Hanasy ia berkata : Aku melihat Ali bin Abi Thoolib menyembelih 2 ekor kambing maka aku berkata kepadanya, “Apaan ini?”, Ali berkata, “Sesungguhnya Rasulullah berwasiat kepadaku untuk menyembelihkan untuknya maka akupun berqurban untuknya” (HR Abu Dawud 2408).Hadits ini adalah hadits yang lemah, didhoifkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 4/21, Al-Albani dalam Dho’if sunan Abi Dawud no 483, dan dilemahkan juga oleh Al-‘Utsaimin dalam Ahkaam Al-‘Udhiyah wa Az-Zakaat hal 18, dan hadits ini disebutkan oleh Syaikh al-Utsaimin rahimahullah untuk memperkuat pendapat bahwa boleh berqurban karena menjalankan washiat)Jika hadits inipun shahih maka justru hadits ini merupakan dalil akan bolehnya menyembelih atas nama mayit. Karena yang dimaksud dengan wasiat oleh para ulama –terutama ulama syafi’iyah- adalah wasiat seorang yang akan meninggal agar berqurban dengan harta yang akan ia wariskan, sehingga Al-Imam An-Nawawi –dalam Roudatut Thoolibin- memasukan pembahasan tentang permasalahan dalam kitab wasiat. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan tidak mewariskan harta. Akan tetapi yang dimaksud dengan wasiat dalam hadits Ali adalah wasiat permintaan atau anjuran, sebagaimana perkataan Abu Huroiroh :أَوْصَانِي خَلِيْلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوْتَ صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلاَةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ“Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku untuk melakukan 3 perkara, puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha, dan tidur dalam keadaan sudah sholat witir” (HR Al-Bukhari no 1178 dan Muslim no 722)Sebagaimana juga wasiat dalam hadits Nabi :أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ“Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan mendengar serta ta’at” (HR At-Thirmidzi no 2676)Karenanya dalam sebagian riwayat hadits Ali di atas bukan dengan lafal wasiat tapi dengan lafal “Nabi memerintahkan aku” (HR Ahmad no 1279, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 19188, Al-Haakim no 7556).Bahkan disebutkan dalam beberapa riwayat bahwasanya Ali menyembelih kambing untuk dirinya dan kambing untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga penulis belum menemukan dalil bahwasanya Nabi dan para sahabatnya pernah berqurban bagi mayit yang berwasiat. Wallahu A’lamOleh karenanya justru hadits Ali bin Abi Tholib inilah yang dijadikan dalil oleh Abul Hasan al-‘Abbaadi dan para ulama syafi’iyah yang lainnya untuk membolehkan berqurban secara mutlak atas nama mayat jika tidak berwasiat. (lihat Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382) KESIMPULANDari pemaparan di atas maka penulis lebih condong kepada pendapat bolehnya dan disyari’atkannya menyembelih untuk atau atas nama mayit karena dalil-dalil yang begitu kuat. Para ulama mutaqoddimin tatkala berselisih dalam permasalahan ini hanya berputar antara dua pendapat, boleh atau tidak sah. Penulis belum menemukan seorangpun dari para ulama mutaqoddimin yang menyatakan bahwasanya berqurban atas nama mayit adalah bid’ah.Bolehnya berqurban atas nama mayit telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah (Fatawa Bin Baaz 18/40) dan juga Al-Lajnah Ad-Daaimah (Fatwa no 1474 dan 1765)Dan dianjurkan bagi seseorang yang berkurban untuk mayit –agar terhindar dari perselisihan ulama- agar tidak memakan hewan sembelihan tersebut akan tetapi menyedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. Karena sebagian ulama yang membolehkan berqurban untuk mayit tidak memperbolehkan memakan daging hewan qurban tersebut. Ini lebih hati-hati karena dua alasan :Pertama : Sebagian ulama menyebutkan jika seseorang telah menyembelih atas nama mayit, berarti pengolahan daging hewan qurban tersebut sesuai kehendak si mayit. Dan tidak mungkin lagi mengetahui kehendak si mayit, maka lebih hati-hati disedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. (Lihat Nihaayatul Muhtaaj 8/144)Kedua : Para ulama telah berijmak bahwasanya sedekah atas nama mayit bermanfaat maka jika sebagian daging dimakan oleh yang berqurban dan tidak disedekahkan maka –menurut sebagian ulama- daging yang dimakan tersebut tidak termasuk dalam sedekah. Yang masuk dalam sedekah adalah daging yang disedekahkan saja. Meskipun telah lalu bahwasanya Ibnu Abidin (Al-Hanafi) tetap membolehkan memakan daging tersebut.Al-Mubarokfuri berkata ;فَإِذَا ضَحَّى الرَّجُلُ عَنِ الْمَيِّتِ مُنْفَرِدًا فَالِاحْتِيَاطُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَا كُلِّهَا وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ“Jika seseorang berqurban atas nama mayit  secara khusus maka untuk lebih hati-hati ia menyedekahkan seluruh daging hewan tersebut, Wallahu A’lam” (Tuhfatul Ahwadzi 5/66)Dan ini adalah perkataan Ibnul Mubaarok sebagaimana disebutkan oleh At-Thirmidzi dalam sunannya di bawah hadits no 1495 Makkah al Mukarramah, 02 Dzul Hijjah 1433 H / 18 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Jika berqurban atas nama mayit karena wasiat dari sang mayit sebelum meninggal atau karena nadzarnya maka sepakat para ulama tentang disyari’atkannya qurban tersebut. Karena jika sang mayit berwasiat maka menunaikan wasiatnya dengan berqurban –dari harta sang mayit- merupakan bentuk pengolahan harta sang mayit pada tempatnya. Demikian pula jika sang mayit bernadzar maka jadilah kurban ini menjadi wajib, dan menunaikan hutang kewajiban sang mayit merupakan perkara yang disyari’atkan.Akan tetapi jika sang mayit tidak mewasiatkan untuk berqurban untuknya, apakah boleh berqurban atas nama sang mayit?, apakah pahalanya sampai kepada mayit?? Hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur Ulama, dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan hal ini, hanya saja ulama madzhab Maliki memandang hal tersebut makruh meskipun dibolehkan (lihat Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah 5/105-106)Ibnu ‘Aabidin dari madzhab Hanafi berkata :“Seandainya jika ahli waris sang mayit berqurban untuknya karena perintah sang mayit maka wajib bagi ahli waris untuk menyedekahkan sembelihan tersebut dan tidak boleh memakan dari sembelihan tersebut. Adapun jika sang ahli waris bersedekah atas nama sang mayit karena dari kebaikannya sendiri (bukan perintah sang mayit-pen) maka dia boleh memakan dari sembelihan tersebut karena dialah pemilik hewan sembelihan, dan pahalanya untuk sang mayit” (Roddul Muhtaar 9/484, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud, Daar ‘Aaalam al-Kutub)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari madzhab Hanbali berkata :والتضحية عن الميت أفضل من الصدقة بثمنها“Dan berqurban atas nama mayit lebih afdol dari pada bersedekah atas nama mayit dengan uang senilai harga hewan qurban” (al-Ikhtiyaaroot al-Fiqhiyah hal 178, tahqiq : Ahmad al-Kholil, Daar al-‘Aashimah, silahkan lihat juga kitab al-Iqnaa’ hal 408 dan Kasyful Qinaa’ 3/21)Adapun Madzhab Syafi’iyah maka ada dua pendapat dalam permasalahan ini, sebagian mereka menganjurkan dan sebagian lagi melarang. Akan tetapi pendapat yang terpilih oleh mayoritas ulama syafi’iyah adalah melarang.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun berkurban atas nama mayit maka Abul Hasan Al-‘Abbaadiy (wafat 495 H, lihat Tobaqoot As-Syaafi’iyah al-Kubro 5/364-365 –pen) membolehkan secara mutlak, karena berkorban atas nama mayit adalah salah satu bentuk dari bersedekah, dan bersedekah atas nama mayit hukumnya sah dan bermanfaat bagi sang mayit dan pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijmak ulama.Dan penulis kitab al-‘Uddah demikian juga Al-Bagowiy menyatakan berkurban atas nama mayit tidak sah, kecuali jika sang mayit –dimasa hidupnya- pernah mewasiatkan hal itu. Ini adalah pendapat yang diyakini kebenarannya oleh Ar-Rofi’iy” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382, tahqiq : Al-Muthi’iy, cetakan Maktabah Al-Irsyaad Jeddah) Dalil Para Ulama Yang Tidak MembolehkanPerbuatan berqurban untuk mayat secara khusus tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 4/355 no. 1142)Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar adalah qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Awthoor 8:125)Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah -radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka. (Lihat penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam kitabnya Ahkaam al-Udhiyah wa az-Zakaat hal 17-18, sebagaimana diringkas oleh ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizohullah di http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4057-niatan-qurban-untuk-mayit.html)Dalil-Dalil Jumhur Ulama Yang MembolehkanBanyak dalil yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama akan bolehnya berqurban secara khusus, diantaranya :Pertama : Sebagian ulama menukil ijmak akan bermanfaatnya sedekah atas nama mayit dan sampainya pahala kepada sang mayit. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أَنَّ الْمَيِّتَ يَنْتَفِعُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَبِالْعِتْقِ بِنَصِّ السُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ“Sesungguhnya mayit mendapatkan manfaat dengan sedekah atas namanya dan juga memerdekakan budak atas namanya, berdasarkan nash dari Sunnah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan Ijmak ulama” (Jaami’ al-Masaail 5/204)Bahkan ijmak/kesepakatan ini banyak dinukil oleh ulama Syafi’iyah.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun doa untuk mayit dan juga sedekah atas nama mayit maka keduanya akan memberi manfaat kepada mayit tanpa ada perselisihan. Sama saja dalam masalah doa dan sedekah dilakukan oleh ahli waris atau orang lain selain ahli waris (ajnabi). Al-Imam As-Syafii rahimahullah berkata, “Dan dalam keluasan rahmat Allah, bahwasanya Allah akan memberi pahala juga kepada orang yang mensedekahkan atas nama mayit”(Roudotut Toolibin 5/185, tahqiq Adil Ahmad Abdul Maujud, Daar ‘Aalamul Kutub)Diantara dalil yang menunjukkan ijmak ini adalah :عن عائشة رضي الله عنها: «أَنَّ رَجُلاً قَالَ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَصَدَّقْ عَنْهَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya ada seseorang berkata, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak, dan tidak sempat berwasiat, dan aku menyangkanya kalau seandainya ia sempat berkata maka ia akan bersedekah, maka apakah ia akan mendapatkan pahala kalau aku bersedekah atas namanya?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, bersedekahlah untuknya” (HR Al-Bukhari no 1322, Muslim no 2326, Abu Dawud no 2881, An-Nasaai no 6349, dan Ibnu Maajah no 2717)Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ada seseorang yang berkata :«يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي تُوفِيّتْ وَأَنَا غَائِبٌ فَهَلْ يَنْفَعُهَا إِنْ تَصدَّقْتُ عَنْهَا بِشَيْءٍ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الذِّي بِالمِخْرَافِ صَدَقَةٌ عَنْهَا»“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia tidak di kehadiranku, maka apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah sesuatu untuknya ?”, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Iya”. Orang itu berkata, “Sesungguhnya aku mempersaksikan engkau bahwasanya kebunku di Al-Mikhroof adalah sedekah untuk ibuku” (HR Al-Bukhari no 2605, Abu Dawud no 2882, dan At-Thirmidzi no 669)عَنْ أبي هريرة رضي الله عنه أنّ رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وآله وسلم: «إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَالَ: نَعَمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku telah meningal dan meninggalkan harta, namun ia tidak berwasiat, maka apakah jika aku bersedekah atas namanya maka akan menebus dosa-dosanya?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya” (HR Muslim no 4219, An-Nasaai no 3652, dan Ibnu Maajah no 2716)Sisi pendalilan : Qurban merupakan salah satu bentuk dari sedekah, jika sedekah diperbolehkan berdasarkan ijmak para ulama atas nama mayit maka demikian pula berkurban atas nama mayit.Sisi pendalilan inilah yang dijadikan argumen oleh para ulama Syafi’iyyah yang membolehkan berqurban atas nama mayit secara mutlak.An-Nawawi rahimahullah berkata :“Dan sedekah atas nama mayit bermanfaat baginya, dan tidak terkhususkan pada mewakafkan mushaf al-Qur’an, bahkan berlaku pada seluruh wakaf. Dan qiyas ini menkonsekuensikan bolehnya menyembelih atas nama mayat, karena hal ini merupakan salah satu bentuk sedekah. Dan Abul Hasan al-‘Abbaadi telah membolehkan berkurban atas nama orang lain secara mutlak, dan ia meriwayatkan sebuah hadits tentang hal ini. Akan tetapi dalam kitab “At-Tahdziib” tidak diperbolehkan berqurban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya dan juga tidak boleh atas nama mayit kecuali jika sang mayat pernah mewasiatkan untuk melakukannya” (Roudtut Thoolibiin 5/185-86)          Jika ada yang berkata, “Berqurban bukanlah ibadah yang sejenis dengan sedekah, bukankah seseorang yang berqurban jika seandainya sama sekali tidak mensedakahkan daging hewan qurbannya maka tidak mengapa?, seperti jika ia memakan hewan sembelihan qurbannya, juga memasakan bagi tetangganya, serta memberi hadiah kepada orang lain?” (Lihat syarh Zaad Al-Mustaqni’ oleh Syaikh Hamd bin Abdillah Al-Hamd)Jawabannya dari beberapa sisi :Tentunya jika seandainya ia menyembelih hewan qurban tersebut dan mensedekahkan seluruh daging kambingnya maka tidak diragukan lagi bahwasanya ini merupakan sedekah. Sedekah tidak mesti hanya dengan uang saja, akan tetapi bisa dengan memberikan daging mentah, atau dengan menyembelih kambing atau ayam lalu dimasak dan dihidangkan kepada orang lain.Penulis belum menemukan seorang ulamapun dari kalangan mutaqoddimin yang menyatakan bahwa hewan qurban bukan termasuk bentuk sedekah !!!Secara umum pada dasarnya ibadah badaniyah (seperti sholat, membaca al-Qur’an, puasa, dll) tidak akan bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal kecuali ada dalil yang mengkhususkannya seperti berhaji untuk mayit, atau puasa nadzar untuk sang mayit sebagaimana telah datang dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ibadah maaliyah mahdoh (murni ibadah harta, seperti sedekah dengan berbagai modelnya baik sedekah berupa benda maupun uang, demikian juga membayarkan hutang mayit) yang merupakan ibadah maaliyah mahdoh tersebut bisa dilakukan dengan diwakilkan, maka pada dasarnya bisa dilakukan atas nama mayit. Dan berqurban termasuk ibadah maaliyah mahdoh.Kedua : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih atas nama umatnya yang belum pernah berqurbanJabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أتى بكبش فذبحه فقال: «بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau membawa dua ekor kambing lalu beliau menyembelihnya, beliau berkata, “Bismillah, Allahu Akbar, Yaa Allah ini adalah untukku dan atas nama umatku yang belum berqurban” (HR Abu Dawud no 2810, At-Thirmidzi no 1521, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Mathoolib al-‘Aaliyah 3/32 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Irwaa’ 4/394)Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada salah satu dari dua kambing yang beliau sembelih«اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا»“Yaa Allah, yang ini atas nama seluruh umatku” (HR Ahmad no 26587, Al-Haakim no 3437, dan Al-Baihaqiy no 17444 dari hadits Abu Roofi’ rodhiallahu ‘anhu)Jika ada yang berkata : “Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih secara khusus buat umatnya yang telah meninggal?”Jawabannya dari beberapa sisi :Dalam hadits ini jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi salaam berqurban untuk umatnya seluruhnya. Dan diantara umatnya ada yang sudah meninggal di masa beliau dan banyak sekali yang akan meninggal setelah beliau. Jadi jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah berqurban untuk umatnya yang telah meninggal.Para ulama telah sepakat bahwasanya jika seorang mayit sebelum meninggalnya berwasiat untuk berqurban maka disyari’atkan untuk berqurban atas namanya. Padahal tidak ada hadits shahih yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat yang berwasiat agar disembelihkan hewan qurban ???. Maka seharusnya –berdasarkan dalil mereka yang melarang- harusnya menyembelih karena washiat mayitpun tidak diperbolehkan karena tidak ada contohnya.Adapun riwayat berikutعَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِياً يُضحِّي بِكَبْشَيْنِ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ فَقَال:إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهَ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُDari Hanasy ia berkata : Aku melihat Ali bin Abi Thoolib menyembelih 2 ekor kambing maka aku berkata kepadanya, “Apaan ini?”, Ali berkata, “Sesungguhnya Rasulullah berwasiat kepadaku untuk menyembelihkan untuknya maka akupun berqurban untuknya” (HR Abu Dawud 2408).Hadits ini adalah hadits yang lemah, didhoifkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 4/21, Al-Albani dalam Dho’if sunan Abi Dawud no 483, dan dilemahkan juga oleh Al-‘Utsaimin dalam Ahkaam Al-‘Udhiyah wa Az-Zakaat hal 18, dan hadits ini disebutkan oleh Syaikh al-Utsaimin rahimahullah untuk memperkuat pendapat bahwa boleh berqurban karena menjalankan washiat)Jika hadits inipun shahih maka justru hadits ini merupakan dalil akan bolehnya menyembelih atas nama mayit. Karena yang dimaksud dengan wasiat oleh para ulama –terutama ulama syafi’iyah- adalah wasiat seorang yang akan meninggal agar berqurban dengan harta yang akan ia wariskan, sehingga Al-Imam An-Nawawi –dalam Roudatut Thoolibin- memasukan pembahasan tentang permasalahan dalam kitab wasiat. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan tidak mewariskan harta. Akan tetapi yang dimaksud dengan wasiat dalam hadits Ali adalah wasiat permintaan atau anjuran, sebagaimana perkataan Abu Huroiroh :أَوْصَانِي خَلِيْلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوْتَ صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلاَةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ“Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku untuk melakukan 3 perkara, puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha, dan tidur dalam keadaan sudah sholat witir” (HR Al-Bukhari no 1178 dan Muslim no 722)Sebagaimana juga wasiat dalam hadits Nabi :أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ“Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan mendengar serta ta’at” (HR At-Thirmidzi no 2676)Karenanya dalam sebagian riwayat hadits Ali di atas bukan dengan lafal wasiat tapi dengan lafal “Nabi memerintahkan aku” (HR Ahmad no 1279, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 19188, Al-Haakim no 7556).Bahkan disebutkan dalam beberapa riwayat bahwasanya Ali menyembelih kambing untuk dirinya dan kambing untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga penulis belum menemukan dalil bahwasanya Nabi dan para sahabatnya pernah berqurban bagi mayit yang berwasiat. Wallahu A’lamOleh karenanya justru hadits Ali bin Abi Tholib inilah yang dijadikan dalil oleh Abul Hasan al-‘Abbaadi dan para ulama syafi’iyah yang lainnya untuk membolehkan berqurban secara mutlak atas nama mayat jika tidak berwasiat. (lihat Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382) KESIMPULANDari pemaparan di atas maka penulis lebih condong kepada pendapat bolehnya dan disyari’atkannya menyembelih untuk atau atas nama mayit karena dalil-dalil yang begitu kuat. Para ulama mutaqoddimin tatkala berselisih dalam permasalahan ini hanya berputar antara dua pendapat, boleh atau tidak sah. Penulis belum menemukan seorangpun dari para ulama mutaqoddimin yang menyatakan bahwasanya berqurban atas nama mayit adalah bid’ah.Bolehnya berqurban atas nama mayit telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah (Fatawa Bin Baaz 18/40) dan juga Al-Lajnah Ad-Daaimah (Fatwa no 1474 dan 1765)Dan dianjurkan bagi seseorang yang berkurban untuk mayit –agar terhindar dari perselisihan ulama- agar tidak memakan hewan sembelihan tersebut akan tetapi menyedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. Karena sebagian ulama yang membolehkan berqurban untuk mayit tidak memperbolehkan memakan daging hewan qurban tersebut. Ini lebih hati-hati karena dua alasan :Pertama : Sebagian ulama menyebutkan jika seseorang telah menyembelih atas nama mayit, berarti pengolahan daging hewan qurban tersebut sesuai kehendak si mayit. Dan tidak mungkin lagi mengetahui kehendak si mayit, maka lebih hati-hati disedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. (Lihat Nihaayatul Muhtaaj 8/144)Kedua : Para ulama telah berijmak bahwasanya sedekah atas nama mayit bermanfaat maka jika sebagian daging dimakan oleh yang berqurban dan tidak disedekahkan maka –menurut sebagian ulama- daging yang dimakan tersebut tidak termasuk dalam sedekah. Yang masuk dalam sedekah adalah daging yang disedekahkan saja. Meskipun telah lalu bahwasanya Ibnu Abidin (Al-Hanafi) tetap membolehkan memakan daging tersebut.Al-Mubarokfuri berkata ;فَإِذَا ضَحَّى الرَّجُلُ عَنِ الْمَيِّتِ مُنْفَرِدًا فَالِاحْتِيَاطُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَا كُلِّهَا وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ“Jika seseorang berqurban atas nama mayit  secara khusus maka untuk lebih hati-hati ia menyedekahkan seluruh daging hewan tersebut, Wallahu A’lam” (Tuhfatul Ahwadzi 5/66)Dan ini adalah perkataan Ibnul Mubaarok sebagaimana disebutkan oleh At-Thirmidzi dalam sunannya di bawah hadits no 1495 Makkah al Mukarramah, 02 Dzul Hijjah 1433 H / 18 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Jika berqurban atas nama mayit karena wasiat dari sang mayit sebelum meninggal atau karena nadzarnya maka sepakat para ulama tentang disyari’atkannya qurban tersebut. Karena jika sang mayit berwasiat maka menunaikan wasiatnya dengan berqurban –dari harta sang mayit- merupakan bentuk pengolahan harta sang mayit pada tempatnya. Demikian pula jika sang mayit bernadzar maka jadilah kurban ini menjadi wajib, dan menunaikan hutang kewajiban sang mayit merupakan perkara yang disyari’atkan.Akan tetapi jika sang mayit tidak mewasiatkan untuk berqurban untuknya, apakah boleh berqurban atas nama sang mayit?, apakah pahalanya sampai kepada mayit?? Hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur Ulama, dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan hal ini, hanya saja ulama madzhab Maliki memandang hal tersebut makruh meskipun dibolehkan (lihat Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah 5/105-106)Ibnu ‘Aabidin dari madzhab Hanafi berkata :“Seandainya jika ahli waris sang mayit berqurban untuknya karena perintah sang mayit maka wajib bagi ahli waris untuk menyedekahkan sembelihan tersebut dan tidak boleh memakan dari sembelihan tersebut. Adapun jika sang ahli waris bersedekah atas nama sang mayit karena dari kebaikannya sendiri (bukan perintah sang mayit-pen) maka dia boleh memakan dari sembelihan tersebut karena dialah pemilik hewan sembelihan, dan pahalanya untuk sang mayit” (Roddul Muhtaar 9/484, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud, Daar ‘Aaalam al-Kutub)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari madzhab Hanbali berkata :والتضحية عن الميت أفضل من الصدقة بثمنها“Dan berqurban atas nama mayit lebih afdol dari pada bersedekah atas nama mayit dengan uang senilai harga hewan qurban” (al-Ikhtiyaaroot al-Fiqhiyah hal 178, tahqiq : Ahmad al-Kholil, Daar al-‘Aashimah, silahkan lihat juga kitab al-Iqnaa’ hal 408 dan Kasyful Qinaa’ 3/21)Adapun Madzhab Syafi’iyah maka ada dua pendapat dalam permasalahan ini, sebagian mereka menganjurkan dan sebagian lagi melarang. Akan tetapi pendapat yang terpilih oleh mayoritas ulama syafi’iyah adalah melarang.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun berkurban atas nama mayit maka Abul Hasan Al-‘Abbaadiy (wafat 495 H, lihat Tobaqoot As-Syaafi’iyah al-Kubro 5/364-365 –pen) membolehkan secara mutlak, karena berkorban atas nama mayit adalah salah satu bentuk dari bersedekah, dan bersedekah atas nama mayit hukumnya sah dan bermanfaat bagi sang mayit dan pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijmak ulama.Dan penulis kitab al-‘Uddah demikian juga Al-Bagowiy menyatakan berkurban atas nama mayit tidak sah, kecuali jika sang mayit –dimasa hidupnya- pernah mewasiatkan hal itu. Ini adalah pendapat yang diyakini kebenarannya oleh Ar-Rofi’iy” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382, tahqiq : Al-Muthi’iy, cetakan Maktabah Al-Irsyaad Jeddah) Dalil Para Ulama Yang Tidak MembolehkanPerbuatan berqurban untuk mayat secara khusus tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 4/355 no. 1142)Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar adalah qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Awthoor 8:125)Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah -radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka. (Lihat penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam kitabnya Ahkaam al-Udhiyah wa az-Zakaat hal 17-18, sebagaimana diringkas oleh ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizohullah di http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4057-niatan-qurban-untuk-mayit.html)Dalil-Dalil Jumhur Ulama Yang MembolehkanBanyak dalil yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama akan bolehnya berqurban secara khusus, diantaranya :Pertama : Sebagian ulama menukil ijmak akan bermanfaatnya sedekah atas nama mayit dan sampainya pahala kepada sang mayit. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أَنَّ الْمَيِّتَ يَنْتَفِعُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَبِالْعِتْقِ بِنَصِّ السُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ“Sesungguhnya mayit mendapatkan manfaat dengan sedekah atas namanya dan juga memerdekakan budak atas namanya, berdasarkan nash dari Sunnah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan Ijmak ulama” (Jaami’ al-Masaail 5/204)Bahkan ijmak/kesepakatan ini banyak dinukil oleh ulama Syafi’iyah.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun doa untuk mayit dan juga sedekah atas nama mayit maka keduanya akan memberi manfaat kepada mayit tanpa ada perselisihan. Sama saja dalam masalah doa dan sedekah dilakukan oleh ahli waris atau orang lain selain ahli waris (ajnabi). Al-Imam As-Syafii rahimahullah berkata, “Dan dalam keluasan rahmat Allah, bahwasanya Allah akan memberi pahala juga kepada orang yang mensedekahkan atas nama mayit”(Roudotut Toolibin 5/185, tahqiq Adil Ahmad Abdul Maujud, Daar ‘Aalamul Kutub)Diantara dalil yang menunjukkan ijmak ini adalah :عن عائشة رضي الله عنها: «أَنَّ رَجُلاً قَالَ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَصَدَّقْ عَنْهَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya ada seseorang berkata, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak, dan tidak sempat berwasiat, dan aku menyangkanya kalau seandainya ia sempat berkata maka ia akan bersedekah, maka apakah ia akan mendapatkan pahala kalau aku bersedekah atas namanya?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, bersedekahlah untuknya” (HR Al-Bukhari no 1322, Muslim no 2326, Abu Dawud no 2881, An-Nasaai no 6349, dan Ibnu Maajah no 2717)Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ada seseorang yang berkata :«يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي تُوفِيّتْ وَأَنَا غَائِبٌ فَهَلْ يَنْفَعُهَا إِنْ تَصدَّقْتُ عَنْهَا بِشَيْءٍ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الذِّي بِالمِخْرَافِ صَدَقَةٌ عَنْهَا»“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia tidak di kehadiranku, maka apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah sesuatu untuknya ?”, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Iya”. Orang itu berkata, “Sesungguhnya aku mempersaksikan engkau bahwasanya kebunku di Al-Mikhroof adalah sedekah untuk ibuku” (HR Al-Bukhari no 2605, Abu Dawud no 2882, dan At-Thirmidzi no 669)عَنْ أبي هريرة رضي الله عنه أنّ رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وآله وسلم: «إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَالَ: نَعَمْ»Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku telah meningal dan meninggalkan harta, namun ia tidak berwasiat, maka apakah jika aku bersedekah atas namanya maka akan menebus dosa-dosanya?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya” (HR Muslim no 4219, An-Nasaai no 3652, dan Ibnu Maajah no 2716)Sisi pendalilan : Qurban merupakan salah satu bentuk dari sedekah, jika sedekah diperbolehkan berdasarkan ijmak para ulama atas nama mayit maka demikian pula berkurban atas nama mayit.Sisi pendalilan inilah yang dijadikan argumen oleh para ulama Syafi’iyyah yang membolehkan berqurban atas nama mayit secara mutlak.An-Nawawi rahimahullah berkata :“Dan sedekah atas nama mayit bermanfaat baginya, dan tidak terkhususkan pada mewakafkan mushaf al-Qur’an, bahkan berlaku pada seluruh wakaf. Dan qiyas ini menkonsekuensikan bolehnya menyembelih atas nama mayat, karena hal ini merupakan salah satu bentuk sedekah. Dan Abul Hasan al-‘Abbaadi telah membolehkan berkurban atas nama orang lain secara mutlak, dan ia meriwayatkan sebuah hadits tentang hal ini. Akan tetapi dalam kitab “At-Tahdziib” tidak diperbolehkan berqurban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya dan juga tidak boleh atas nama mayit kecuali jika sang mayat pernah mewasiatkan untuk melakukannya” (Roudtut Thoolibiin 5/185-86)          Jika ada yang berkata, “Berqurban bukanlah ibadah yang sejenis dengan sedekah, bukankah seseorang yang berqurban jika seandainya sama sekali tidak mensedakahkan daging hewan qurbannya maka tidak mengapa?, seperti jika ia memakan hewan sembelihan qurbannya, juga memasakan bagi tetangganya, serta memberi hadiah kepada orang lain?” (Lihat syarh Zaad Al-Mustaqni’ oleh Syaikh Hamd bin Abdillah Al-Hamd)Jawabannya dari beberapa sisi :Tentunya jika seandainya ia menyembelih hewan qurban tersebut dan mensedekahkan seluruh daging kambingnya maka tidak diragukan lagi bahwasanya ini merupakan sedekah. Sedekah tidak mesti hanya dengan uang saja, akan tetapi bisa dengan memberikan daging mentah, atau dengan menyembelih kambing atau ayam lalu dimasak dan dihidangkan kepada orang lain.Penulis belum menemukan seorang ulamapun dari kalangan mutaqoddimin yang menyatakan bahwa hewan qurban bukan termasuk bentuk sedekah !!!Secara umum pada dasarnya ibadah badaniyah (seperti sholat, membaca al-Qur’an, puasa, dll) tidak akan bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal kecuali ada dalil yang mengkhususkannya seperti berhaji untuk mayit, atau puasa nadzar untuk sang mayit sebagaimana telah datang dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ibadah maaliyah mahdoh (murni ibadah harta, seperti sedekah dengan berbagai modelnya baik sedekah berupa benda maupun uang, demikian juga membayarkan hutang mayit) yang merupakan ibadah maaliyah mahdoh tersebut bisa dilakukan dengan diwakilkan, maka pada dasarnya bisa dilakukan atas nama mayit. Dan berqurban termasuk ibadah maaliyah mahdoh.Kedua : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih atas nama umatnya yang belum pernah berqurbanJabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أتى بكبش فذبحه فقال: «بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau membawa dua ekor kambing lalu beliau menyembelihnya, beliau berkata, “Bismillah, Allahu Akbar, Yaa Allah ini adalah untukku dan atas nama umatku yang belum berqurban” (HR Abu Dawud no 2810, At-Thirmidzi no 1521, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Mathoolib al-‘Aaliyah 3/32 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Irwaa’ 4/394)Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada salah satu dari dua kambing yang beliau sembelih«اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا»“Yaa Allah, yang ini atas nama seluruh umatku” (HR Ahmad no 26587, Al-Haakim no 3437, dan Al-Baihaqiy no 17444 dari hadits Abu Roofi’ rodhiallahu ‘anhu)Jika ada yang berkata : “Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih secara khusus buat umatnya yang telah meninggal?”Jawabannya dari beberapa sisi :Dalam hadits ini jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi salaam berqurban untuk umatnya seluruhnya. Dan diantara umatnya ada yang sudah meninggal di masa beliau dan banyak sekali yang akan meninggal setelah beliau. Jadi jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah berqurban untuk umatnya yang telah meninggal.Para ulama telah sepakat bahwasanya jika seorang mayit sebelum meninggalnya berwasiat untuk berqurban maka disyari’atkan untuk berqurban atas namanya. Padahal tidak ada hadits shahih yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat yang berwasiat agar disembelihkan hewan qurban ???. Maka seharusnya –berdasarkan dalil mereka yang melarang- harusnya menyembelih karena washiat mayitpun tidak diperbolehkan karena tidak ada contohnya.Adapun riwayat berikutعَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِياً يُضحِّي بِكَبْشَيْنِ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ فَقَال:إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهَ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُDari Hanasy ia berkata : Aku melihat Ali bin Abi Thoolib menyembelih 2 ekor kambing maka aku berkata kepadanya, “Apaan ini?”, Ali berkata, “Sesungguhnya Rasulullah berwasiat kepadaku untuk menyembelihkan untuknya maka akupun berqurban untuknya” (HR Abu Dawud 2408).Hadits ini adalah hadits yang lemah, didhoifkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 4/21, Al-Albani dalam Dho’if sunan Abi Dawud no 483, dan dilemahkan juga oleh Al-‘Utsaimin dalam Ahkaam Al-‘Udhiyah wa Az-Zakaat hal 18, dan hadits ini disebutkan oleh Syaikh al-Utsaimin rahimahullah untuk memperkuat pendapat bahwa boleh berqurban karena menjalankan washiat)Jika hadits inipun shahih maka justru hadits ini merupakan dalil akan bolehnya menyembelih atas nama mayit. Karena yang dimaksud dengan wasiat oleh para ulama –terutama ulama syafi’iyah- adalah wasiat seorang yang akan meninggal agar berqurban dengan harta yang akan ia wariskan, sehingga Al-Imam An-Nawawi –dalam Roudatut Thoolibin- memasukan pembahasan tentang permasalahan dalam kitab wasiat. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan tidak mewariskan harta. Akan tetapi yang dimaksud dengan wasiat dalam hadits Ali adalah wasiat permintaan atau anjuran, sebagaimana perkataan Abu Huroiroh :أَوْصَانِي خَلِيْلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوْتَ صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلاَةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ“Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku untuk melakukan 3 perkara, puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha, dan tidur dalam keadaan sudah sholat witir” (HR Al-Bukhari no 1178 dan Muslim no 722)Sebagaimana juga wasiat dalam hadits Nabi :أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ“Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan mendengar serta ta’at” (HR At-Thirmidzi no 2676)Karenanya dalam sebagian riwayat hadits Ali di atas bukan dengan lafal wasiat tapi dengan lafal “Nabi memerintahkan aku” (HR Ahmad no 1279, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 19188, Al-Haakim no 7556).Bahkan disebutkan dalam beberapa riwayat bahwasanya Ali menyembelih kambing untuk dirinya dan kambing untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga penulis belum menemukan dalil bahwasanya Nabi dan para sahabatnya pernah berqurban bagi mayit yang berwasiat. Wallahu A’lamOleh karenanya justru hadits Ali bin Abi Tholib inilah yang dijadikan dalil oleh Abul Hasan al-‘Abbaadi dan para ulama syafi’iyah yang lainnya untuk membolehkan berqurban secara mutlak atas nama mayat jika tidak berwasiat. (lihat Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382) KESIMPULANDari pemaparan di atas maka penulis lebih condong kepada pendapat bolehnya dan disyari’atkannya menyembelih untuk atau atas nama mayit karena dalil-dalil yang begitu kuat. Para ulama mutaqoddimin tatkala berselisih dalam permasalahan ini hanya berputar antara dua pendapat, boleh atau tidak sah. Penulis belum menemukan seorangpun dari para ulama mutaqoddimin yang menyatakan bahwasanya berqurban atas nama mayit adalah bid’ah.Bolehnya berqurban atas nama mayit telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah (Fatawa Bin Baaz 18/40) dan juga Al-Lajnah Ad-Daaimah (Fatwa no 1474 dan 1765)Dan dianjurkan bagi seseorang yang berkurban untuk mayit –agar terhindar dari perselisihan ulama- agar tidak memakan hewan sembelihan tersebut akan tetapi menyedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. Karena sebagian ulama yang membolehkan berqurban untuk mayit tidak memperbolehkan memakan daging hewan qurban tersebut. Ini lebih hati-hati karena dua alasan :Pertama : Sebagian ulama menyebutkan jika seseorang telah menyembelih atas nama mayit, berarti pengolahan daging hewan qurban tersebut sesuai kehendak si mayit. Dan tidak mungkin lagi mengetahui kehendak si mayit, maka lebih hati-hati disedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. (Lihat Nihaayatul Muhtaaj 8/144)Kedua : Para ulama telah berijmak bahwasanya sedekah atas nama mayit bermanfaat maka jika sebagian daging dimakan oleh yang berqurban dan tidak disedekahkan maka –menurut sebagian ulama- daging yang dimakan tersebut tidak termasuk dalam sedekah. Yang masuk dalam sedekah adalah daging yang disedekahkan saja. Meskipun telah lalu bahwasanya Ibnu Abidin (Al-Hanafi) tetap membolehkan memakan daging tersebut.Al-Mubarokfuri berkata ;فَإِذَا ضَحَّى الرَّجُلُ عَنِ الْمَيِّتِ مُنْفَرِدًا فَالِاحْتِيَاطُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَا كُلِّهَا وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ“Jika seseorang berqurban atas nama mayit  secara khusus maka untuk lebih hati-hati ia menyedekahkan seluruh daging hewan tersebut, Wallahu A’lam” (Tuhfatul Ahwadzi 5/66)Dan ini adalah perkataan Ibnul Mubaarok sebagaimana disebutkan oleh At-Thirmidzi dalam sunannya di bawah hadits no 1495 Makkah al Mukarramah, 02 Dzul Hijjah 1433 H / 18 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Larangan Mencukur Bagi Yang Hendak Berkurban

عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِDari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)Dalam riwayat yang lain :فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun” (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349) Dalam riwayat yang lain :مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)Faedah-Faedah Hadits:Pertama :  Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.Kedelapan : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh ‘Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-. (Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)  Makkah al Mukarramah, 01 Dzul Hijjah 1433 H / 17 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Larangan Mencukur Bagi Yang Hendak Berkurban

عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِDari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)Dalam riwayat yang lain :فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun” (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349) Dalam riwayat yang lain :مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)Faedah-Faedah Hadits:Pertama :  Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.Kedelapan : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh ‘Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-. (Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)  Makkah al Mukarramah, 01 Dzul Hijjah 1433 H / 17 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِDari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)Dalam riwayat yang lain :فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun” (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349) Dalam riwayat yang lain :مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)Faedah-Faedah Hadits:Pertama :  Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.Kedelapan : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh ‘Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-. (Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)  Makkah al Mukarramah, 01 Dzul Hijjah 1433 H / 17 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِDari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)Dalam riwayat yang lain :فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun” (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349) Dalam riwayat yang lain :مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)Faedah-Faedah Hadits:Pertama :  Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.Kedelapan : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh ‘Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-. (Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)  Makkah al Mukarramah, 01 Dzul Hijjah 1433 H / 17 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Haji, Puasa dan Dzikir di 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Melanjutkan bahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai bandingan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan jihad, kita akan melihat beberapa amalan yang utama di bula tersebut. Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa amalan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah walaupun amalan yang dilakukan adalah kurang afdhol (alias ‘mafdhul’) tetap bernilai utama dibanding dengan amalan yang dilakukan di hari-hari lainnya. 1- Memperbanyak Dzikir Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. 2- Menunaikan haji Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah ini adalah haji. Untuk para wanita, berhaji itu lebih afdhol daripada berjihad. Apalagi jika hajinya adalah haji mabrur, itu bahkan bisa mengalahkan jihad. Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif (hal. 463-464). Dari ‘Aisyah -ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ : لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) 3- Disunnahkan puasa awal Dzulhijjah Yang lebih utama dari sepuluh pertama Dzulhijjah adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah disesuaikan dengan hilal di negeri masing-masing tidak mesti sesuai dengan wukuf di Arafah (sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini). Begitu pula dianjurkan melakukan puasa sunnah sejak awal Dzulhijjah, yaitu 1 – 9 Dzulhijjah. Di antara alasan kenapa dianjurkan berpuasa karena amalan tersebut ada kekhususan di mana Allah melipatgandakan pahalanya, amalan tersebut hanya untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya. Keutamaan tersebut disebutkan dalam hadits berikut, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku...” (HR. Muslim no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904) Dalil yang mendukung anjuran puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْر. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya (hijriyah), …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 461) Amalan sholih di awal Dzulhijjah tidak hanya terbatas dengan amalan di atas. Namun itu tiga amalan penting yang bisa diamalkan. Amalan lainnya sudah pernah diulas secara singkat di sini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk beramal sholih.   By: Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Haji, Puasa dan Dzikir di 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Melanjutkan bahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai bandingan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan jihad, kita akan melihat beberapa amalan yang utama di bula tersebut. Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa amalan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah walaupun amalan yang dilakukan adalah kurang afdhol (alias ‘mafdhul’) tetap bernilai utama dibanding dengan amalan yang dilakukan di hari-hari lainnya. 1- Memperbanyak Dzikir Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. 2- Menunaikan haji Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah ini adalah haji. Untuk para wanita, berhaji itu lebih afdhol daripada berjihad. Apalagi jika hajinya adalah haji mabrur, itu bahkan bisa mengalahkan jihad. Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif (hal. 463-464). Dari ‘Aisyah -ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ : لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) 3- Disunnahkan puasa awal Dzulhijjah Yang lebih utama dari sepuluh pertama Dzulhijjah adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah disesuaikan dengan hilal di negeri masing-masing tidak mesti sesuai dengan wukuf di Arafah (sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini). Begitu pula dianjurkan melakukan puasa sunnah sejak awal Dzulhijjah, yaitu 1 – 9 Dzulhijjah. Di antara alasan kenapa dianjurkan berpuasa karena amalan tersebut ada kekhususan di mana Allah melipatgandakan pahalanya, amalan tersebut hanya untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya. Keutamaan tersebut disebutkan dalam hadits berikut, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku...” (HR. Muslim no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904) Dalil yang mendukung anjuran puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْر. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya (hijriyah), …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 461) Amalan sholih di awal Dzulhijjah tidak hanya terbatas dengan amalan di atas. Namun itu tiga amalan penting yang bisa diamalkan. Amalan lainnya sudah pernah diulas secara singkat di sini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk beramal sholih.   By: Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah
Melanjutkan bahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai bandingan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan jihad, kita akan melihat beberapa amalan yang utama di bula tersebut. Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa amalan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah walaupun amalan yang dilakukan adalah kurang afdhol (alias ‘mafdhul’) tetap bernilai utama dibanding dengan amalan yang dilakukan di hari-hari lainnya. 1- Memperbanyak Dzikir Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. 2- Menunaikan haji Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah ini adalah haji. Untuk para wanita, berhaji itu lebih afdhol daripada berjihad. Apalagi jika hajinya adalah haji mabrur, itu bahkan bisa mengalahkan jihad. Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif (hal. 463-464). Dari ‘Aisyah -ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ : لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) 3- Disunnahkan puasa awal Dzulhijjah Yang lebih utama dari sepuluh pertama Dzulhijjah adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah disesuaikan dengan hilal di negeri masing-masing tidak mesti sesuai dengan wukuf di Arafah (sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini). Begitu pula dianjurkan melakukan puasa sunnah sejak awal Dzulhijjah, yaitu 1 – 9 Dzulhijjah. Di antara alasan kenapa dianjurkan berpuasa karena amalan tersebut ada kekhususan di mana Allah melipatgandakan pahalanya, amalan tersebut hanya untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya. Keutamaan tersebut disebutkan dalam hadits berikut, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku...” (HR. Muslim no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904) Dalil yang mendukung anjuran puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْر. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya (hijriyah), …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 461) Amalan sholih di awal Dzulhijjah tidak hanya terbatas dengan amalan di atas. Namun itu tiga amalan penting yang bisa diamalkan. Amalan lainnya sudah pernah diulas secara singkat di sini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk beramal sholih.   By: Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah


Melanjutkan bahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai bandingan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan jihad, kita akan melihat beberapa amalan yang utama di bula tersebut. Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa amalan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah walaupun amalan yang dilakukan adalah kurang afdhol (alias ‘mafdhul’) tetap bernilai utama dibanding dengan amalan yang dilakukan di hari-hari lainnya. 1- Memperbanyak Dzikir Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. 2- Menunaikan haji Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah ini adalah haji. Untuk para wanita, berhaji itu lebih afdhol daripada berjihad. Apalagi jika hajinya adalah haji mabrur, itu bahkan bisa mengalahkan jihad. Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif (hal. 463-464). Dari ‘Aisyah -ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ : لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) 3- Disunnahkan puasa awal Dzulhijjah Yang lebih utama dari sepuluh pertama Dzulhijjah adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah disesuaikan dengan hilal di negeri masing-masing tidak mesti sesuai dengan wukuf di Arafah (sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini). Begitu pula dianjurkan melakukan puasa sunnah sejak awal Dzulhijjah, yaitu 1 – 9 Dzulhijjah. Di antara alasan kenapa dianjurkan berpuasa karena amalan tersebut ada kekhususan di mana Allah melipatgandakan pahalanya, amalan tersebut hanya untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya. Keutamaan tersebut disebutkan dalam hadits berikut, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku...” (HR. Muslim no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904) Dalil yang mendukung anjuran puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْر. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya (hijriyah), …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 461) Amalan sholih di awal Dzulhijjah tidak hanya terbatas dengan amalan di atas. Namun itu tiga amalan penting yang bisa diamalkan. Amalan lainnya sudah pernah diulas secara singkat di sini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk beramal sholih.   By: Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Apakah Panitia Qurban Dilarang Memotong Rambut dan Kuku?

Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (artinya: telah memasuki 1 Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa shohibul qurban dilarang memotong kuku dan rambut ketika masuk 1 Dzulhijjah sebagaimana telah diterangkan secara lengkap di sini. Apakah larangan ini berlaku juga untuk panitia qurban yang bertindak sebagai wakil? Syaikh Sholih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?” Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316). [Sumber fatwa: http://islamqa.info/ar/ref/33613] Wallahu waliyyut taufiq. Catatan: Berdasarkan hasil sidang itsbat negara RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17/10/2012. Bahasan lebih lengkap mengenai “Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban“   Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Apakah Panitia Qurban Dilarang Memotong Rambut dan Kuku?

Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (artinya: telah memasuki 1 Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa shohibul qurban dilarang memotong kuku dan rambut ketika masuk 1 Dzulhijjah sebagaimana telah diterangkan secara lengkap di sini. Apakah larangan ini berlaku juga untuk panitia qurban yang bertindak sebagai wakil? Syaikh Sholih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?” Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316). [Sumber fatwa: http://islamqa.info/ar/ref/33613] Wallahu waliyyut taufiq. Catatan: Berdasarkan hasil sidang itsbat negara RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17/10/2012. Bahasan lebih lengkap mengenai “Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban“   Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban
Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (artinya: telah memasuki 1 Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa shohibul qurban dilarang memotong kuku dan rambut ketika masuk 1 Dzulhijjah sebagaimana telah diterangkan secara lengkap di sini. Apakah larangan ini berlaku juga untuk panitia qurban yang bertindak sebagai wakil? Syaikh Sholih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?” Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316). [Sumber fatwa: http://islamqa.info/ar/ref/33613] Wallahu waliyyut taufiq. Catatan: Berdasarkan hasil sidang itsbat negara RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17/10/2012. Bahasan lebih lengkap mengenai “Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban“   Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban


Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (artinya: telah memasuki 1 Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa shohibul qurban dilarang memotong kuku dan rambut ketika masuk 1 Dzulhijjah sebagaimana telah diterangkan secara lengkap di sini. Apakah larangan ini berlaku juga untuk panitia qurban yang bertindak sebagai wakil? Syaikh Sholih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?” Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316). [Sumber fatwa: http://islamqa.info/ar/ref/33613] Wallahu waliyyut taufiq. Catatan: Berdasarkan hasil sidang itsbat negara RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17/10/2012. Bahasan lebih lengkap mengenai “Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban“   Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Amalan di 10 Hari Pertama Dzulhijjah Dibanding Jihad

Allah mengaruniakan kepada kita dalam setahun ada hari-hari yang mulia. Di antaranya 10 hari pertama Dzulhijjah, 10 hari terakhir Ramadhan dan 10 hari pertama Muharram, demikian kata para ulama. Terkhusus tema yang kita bahas, para ulama sampai-sampai menerangkan bahwa amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah hanya bisa ditandingi dengan jihad. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ قَالَ « مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ » . قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ » Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Tidak ada amalan yang lebih mulia dari amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Para sahabat berkata, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” “Walaupun dengan jihad. Kecuali jika seseorang keluar berjihad lalu sesuatu membahayakan diri dan hartanya lantas ia kembali dalam keadaan tidak membawa apa pun”, jawab beliau (HR. Bukhari no. 969). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah di sisi Allah lebih disukai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya tanpa ada pengecualian. Jika dikatakan Allah itu cinta, maka menunjukkan hari-hari tersebut dinilai mulia di sisi-Nya.” (Lathoif Al Ma’arif, 458) Beliau menambahkan pula, “Amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai afdhol dan dicintai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya dalam setahun. Bahkan amalan yang mafdhul (kurang afdhol) jika dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai lebih baik dari hari lainnya walau di hari lainnya dilakukan amalan yang lebih afdhol.” (Lathoif Al Ma’arif, 458-459). Inilah pemahaman Ibnu Rajab yang beliau simpulkan dari sabda Nabi, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” Amalan di awal Dzulhijjah hanya bisa dikalahkan dengan jihad di mana seseorang menunggang kudanya lantas ia pulang dalam keadaan syahid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang berdo’a, “Ya Allah, berikanlah sesuatu yang afdhol sebagaimana yang diberikan pada hamba-hamba-Mu yang sholih.” Lantas beliau pun berkata, “Kalau begitu tunggangilah kudamu dan berjuanglah untuk mati syahid.” Jihad semacam ini kata Ibnu Rajab yang bisa mengungguli amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan jihad di bawah jihad semacam itu atau jihad jenis lainnya jika dibanding dengan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka tidak bisa ditandingi. Karena amalan di 10 hari tersebut lebih afdhol dan lebih dicintai di sisi Allah, begitu pula jika amalan pada hari-hari tersebut dibandingkan dengan amalan-amalan lainnya. Ibnu Rajab sampai mengatakan pula, “Amalan yang sebenarnya kurang afdhol jika dilakukan di waktu utama, maka ia bisa menandingi amalan afdhol yang dilakukan di hari lainnya, bahkan amalan yang kurang afhol bisa bertambah dan berlipat ganjarannya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 459) Jadi hadits Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya telah menunjukkan berlipatnya pahala seluruh amalan sholih yang dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pembahasan di atas masih akan berlanjut pada penjelesan keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk terus beramal sholih terutama di hari-hari penuh kemulian. — Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah? Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Amalan di 10 Hari Pertama Dzulhijjah Dibanding Jihad

Allah mengaruniakan kepada kita dalam setahun ada hari-hari yang mulia. Di antaranya 10 hari pertama Dzulhijjah, 10 hari terakhir Ramadhan dan 10 hari pertama Muharram, demikian kata para ulama. Terkhusus tema yang kita bahas, para ulama sampai-sampai menerangkan bahwa amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah hanya bisa ditandingi dengan jihad. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ قَالَ « مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ » . قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ » Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Tidak ada amalan yang lebih mulia dari amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Para sahabat berkata, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” “Walaupun dengan jihad. Kecuali jika seseorang keluar berjihad lalu sesuatu membahayakan diri dan hartanya lantas ia kembali dalam keadaan tidak membawa apa pun”, jawab beliau (HR. Bukhari no. 969). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah di sisi Allah lebih disukai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya tanpa ada pengecualian. Jika dikatakan Allah itu cinta, maka menunjukkan hari-hari tersebut dinilai mulia di sisi-Nya.” (Lathoif Al Ma’arif, 458) Beliau menambahkan pula, “Amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai afdhol dan dicintai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya dalam setahun. Bahkan amalan yang mafdhul (kurang afdhol) jika dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai lebih baik dari hari lainnya walau di hari lainnya dilakukan amalan yang lebih afdhol.” (Lathoif Al Ma’arif, 458-459). Inilah pemahaman Ibnu Rajab yang beliau simpulkan dari sabda Nabi, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” Amalan di awal Dzulhijjah hanya bisa dikalahkan dengan jihad di mana seseorang menunggang kudanya lantas ia pulang dalam keadaan syahid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang berdo’a, “Ya Allah, berikanlah sesuatu yang afdhol sebagaimana yang diberikan pada hamba-hamba-Mu yang sholih.” Lantas beliau pun berkata, “Kalau begitu tunggangilah kudamu dan berjuanglah untuk mati syahid.” Jihad semacam ini kata Ibnu Rajab yang bisa mengungguli amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan jihad di bawah jihad semacam itu atau jihad jenis lainnya jika dibanding dengan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka tidak bisa ditandingi. Karena amalan di 10 hari tersebut lebih afdhol dan lebih dicintai di sisi Allah, begitu pula jika amalan pada hari-hari tersebut dibandingkan dengan amalan-amalan lainnya. Ibnu Rajab sampai mengatakan pula, “Amalan yang sebenarnya kurang afdhol jika dilakukan di waktu utama, maka ia bisa menandingi amalan afdhol yang dilakukan di hari lainnya, bahkan amalan yang kurang afhol bisa bertambah dan berlipat ganjarannya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 459) Jadi hadits Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya telah menunjukkan berlipatnya pahala seluruh amalan sholih yang dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pembahasan di atas masih akan berlanjut pada penjelesan keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk terus beramal sholih terutama di hari-hari penuh kemulian. — Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah? Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah
Allah mengaruniakan kepada kita dalam setahun ada hari-hari yang mulia. Di antaranya 10 hari pertama Dzulhijjah, 10 hari terakhir Ramadhan dan 10 hari pertama Muharram, demikian kata para ulama. Terkhusus tema yang kita bahas, para ulama sampai-sampai menerangkan bahwa amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah hanya bisa ditandingi dengan jihad. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ قَالَ « مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ » . قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ » Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Tidak ada amalan yang lebih mulia dari amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Para sahabat berkata, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” “Walaupun dengan jihad. Kecuali jika seseorang keluar berjihad lalu sesuatu membahayakan diri dan hartanya lantas ia kembali dalam keadaan tidak membawa apa pun”, jawab beliau (HR. Bukhari no. 969). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah di sisi Allah lebih disukai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya tanpa ada pengecualian. Jika dikatakan Allah itu cinta, maka menunjukkan hari-hari tersebut dinilai mulia di sisi-Nya.” (Lathoif Al Ma’arif, 458) Beliau menambahkan pula, “Amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai afdhol dan dicintai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya dalam setahun. Bahkan amalan yang mafdhul (kurang afdhol) jika dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai lebih baik dari hari lainnya walau di hari lainnya dilakukan amalan yang lebih afdhol.” (Lathoif Al Ma’arif, 458-459). Inilah pemahaman Ibnu Rajab yang beliau simpulkan dari sabda Nabi, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” Amalan di awal Dzulhijjah hanya bisa dikalahkan dengan jihad di mana seseorang menunggang kudanya lantas ia pulang dalam keadaan syahid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang berdo’a, “Ya Allah, berikanlah sesuatu yang afdhol sebagaimana yang diberikan pada hamba-hamba-Mu yang sholih.” Lantas beliau pun berkata, “Kalau begitu tunggangilah kudamu dan berjuanglah untuk mati syahid.” Jihad semacam ini kata Ibnu Rajab yang bisa mengungguli amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan jihad di bawah jihad semacam itu atau jihad jenis lainnya jika dibanding dengan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka tidak bisa ditandingi. Karena amalan di 10 hari tersebut lebih afdhol dan lebih dicintai di sisi Allah, begitu pula jika amalan pada hari-hari tersebut dibandingkan dengan amalan-amalan lainnya. Ibnu Rajab sampai mengatakan pula, “Amalan yang sebenarnya kurang afdhol jika dilakukan di waktu utama, maka ia bisa menandingi amalan afdhol yang dilakukan di hari lainnya, bahkan amalan yang kurang afhol bisa bertambah dan berlipat ganjarannya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 459) Jadi hadits Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya telah menunjukkan berlipatnya pahala seluruh amalan sholih yang dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pembahasan di atas masih akan berlanjut pada penjelesan keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk terus beramal sholih terutama di hari-hari penuh kemulian. — Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah? Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah


Allah mengaruniakan kepada kita dalam setahun ada hari-hari yang mulia. Di antaranya 10 hari pertama Dzulhijjah, 10 hari terakhir Ramadhan dan 10 hari pertama Muharram, demikian kata para ulama. Terkhusus tema yang kita bahas, para ulama sampai-sampai menerangkan bahwa amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah hanya bisa ditandingi dengan jihad. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ قَالَ « مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ » . قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ » Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Tidak ada amalan yang lebih mulia dari amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Para sahabat berkata, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” “Walaupun dengan jihad. Kecuali jika seseorang keluar berjihad lalu sesuatu membahayakan diri dan hartanya lantas ia kembali dalam keadaan tidak membawa apa pun”, jawab beliau (HR. Bukhari no. 969). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah di sisi Allah lebih disukai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya tanpa ada pengecualian. Jika dikatakan Allah itu cinta, maka menunjukkan hari-hari tersebut dinilai mulia di sisi-Nya.” (Lathoif Al Ma’arif, 458) Beliau menambahkan pula, “Amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai afdhol dan dicintai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya dalam setahun. Bahkan amalan yang mafdhul (kurang afdhol) jika dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai lebih baik dari hari lainnya walau di hari lainnya dilakukan amalan yang lebih afdhol.” (Lathoif Al Ma’arif, 458-459). Inilah pemahaman Ibnu Rajab yang beliau simpulkan dari sabda Nabi, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” Amalan di awal Dzulhijjah hanya bisa dikalahkan dengan jihad di mana seseorang menunggang kudanya lantas ia pulang dalam keadaan syahid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang berdo’a, “Ya Allah, berikanlah sesuatu yang afdhol sebagaimana yang diberikan pada hamba-hamba-Mu yang sholih.” Lantas beliau pun berkata, “Kalau begitu tunggangilah kudamu dan berjuanglah untuk mati syahid.” Jihad semacam ini kata Ibnu Rajab yang bisa mengungguli amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan jihad di bawah jihad semacam itu atau jihad jenis lainnya jika dibanding dengan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka tidak bisa ditandingi. Karena amalan di 10 hari tersebut lebih afdhol dan lebih dicintai di sisi Allah, begitu pula jika amalan pada hari-hari tersebut dibandingkan dengan amalan-amalan lainnya. Ibnu Rajab sampai mengatakan pula, “Amalan yang sebenarnya kurang afdhol jika dilakukan di waktu utama, maka ia bisa menandingi amalan afdhol yang dilakukan di hari lainnya, bahkan amalan yang kurang afhol bisa bertambah dan berlipat ganjarannya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 459) Jadi hadits Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya telah menunjukkan berlipatnya pahala seluruh amalan sholih yang dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pembahasan di atas masih akan berlanjut pada penjelesan keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk terus beramal sholih terutama di hari-hari penuh kemulian. — Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah? Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?

Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375) Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548) Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?” Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0] Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya? Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas] Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Bahasan penting yang perlu dikaji: Sunnahnya Qurban Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshaji kurban qurban

Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?

Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375) Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548) Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?” Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0] Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya? Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas] Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Bahasan penting yang perlu dikaji: Sunnahnya Qurban Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshaji kurban qurban
Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375) Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548) Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?” Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0] Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya? Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas] Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Bahasan penting yang perlu dikaji: Sunnahnya Qurban Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshaji kurban qurban


Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375) Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548) Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?” Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0] Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya? Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas] Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Bahasan penting yang perlu dikaji: Sunnahnya Qurban Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshaji kurban qurban
Prev     Next