FAEDAH MEMAAFKAN

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : لَمَّا عَفَوْتُ وَلَمْ أحْقِدْ عَلَى أحَدٍ ** أَرَحْتُ نَفْسِي مِنْ هَمَّ الْعَدَاوَاتِ Tatkala aku memaafkan maka akupun tidak membenci seorangpun… Akupun merilekskan diriku dari kesedihan dan kegelisahan (yang timbul akibat) permusuhan إنِّي أُحَيِّي عَدُوِّي عنْدَ رُؤْيَتِهِ ** لِأَدْفَعَ الشَّرَّ عَنِّي بِالتَّحِيَّاتِ Aku memberi salam kepada musuhku tatkala bertemu dengannya…untuk menolak keburukan dariku dengan memberi salam وأُظْهِرُ الْبِشْرَ لِلإِنْسَانِ أُبْغِضهُ ** كَمَا إنْ قدْ حَشَى قَلْبي مَحَبَّاتِ Aku menampakan senyum kepada orang yang aku benci… sebagaimana jika hatiku telah dipenuhi dengan kecintaan النَّاسُ داءٌ وَدَاءُ النَّاسِ قُرْبُهُمُ ** وَفِي اعْتِزَالِهِمُ قَطْعُ الْمَوَدَّاتِOrang-orang adalah penyakit, dan obat mereka adalah dengan mendekati mereka… dan sikap menjauhi mereka adalah memutuskan tali cinta kasih

FAEDAH MEMAAFKAN

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : لَمَّا عَفَوْتُ وَلَمْ أحْقِدْ عَلَى أحَدٍ ** أَرَحْتُ نَفْسِي مِنْ هَمَّ الْعَدَاوَاتِ Tatkala aku memaafkan maka akupun tidak membenci seorangpun… Akupun merilekskan diriku dari kesedihan dan kegelisahan (yang timbul akibat) permusuhan إنِّي أُحَيِّي عَدُوِّي عنْدَ رُؤْيَتِهِ ** لِأَدْفَعَ الشَّرَّ عَنِّي بِالتَّحِيَّاتِ Aku memberi salam kepada musuhku tatkala bertemu dengannya…untuk menolak keburukan dariku dengan memberi salam وأُظْهِرُ الْبِشْرَ لِلإِنْسَانِ أُبْغِضهُ ** كَمَا إنْ قدْ حَشَى قَلْبي مَحَبَّاتِ Aku menampakan senyum kepada orang yang aku benci… sebagaimana jika hatiku telah dipenuhi dengan kecintaan النَّاسُ داءٌ وَدَاءُ النَّاسِ قُرْبُهُمُ ** وَفِي اعْتِزَالِهِمُ قَطْعُ الْمَوَدَّاتِOrang-orang adalah penyakit, dan obat mereka adalah dengan mendekati mereka… dan sikap menjauhi mereka adalah memutuskan tali cinta kasih
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : لَمَّا عَفَوْتُ وَلَمْ أحْقِدْ عَلَى أحَدٍ ** أَرَحْتُ نَفْسِي مِنْ هَمَّ الْعَدَاوَاتِ Tatkala aku memaafkan maka akupun tidak membenci seorangpun… Akupun merilekskan diriku dari kesedihan dan kegelisahan (yang timbul akibat) permusuhan إنِّي أُحَيِّي عَدُوِّي عنْدَ رُؤْيَتِهِ ** لِأَدْفَعَ الشَّرَّ عَنِّي بِالتَّحِيَّاتِ Aku memberi salam kepada musuhku tatkala bertemu dengannya…untuk menolak keburukan dariku dengan memberi salam وأُظْهِرُ الْبِشْرَ لِلإِنْسَانِ أُبْغِضهُ ** كَمَا إنْ قدْ حَشَى قَلْبي مَحَبَّاتِ Aku menampakan senyum kepada orang yang aku benci… sebagaimana jika hatiku telah dipenuhi dengan kecintaan النَّاسُ داءٌ وَدَاءُ النَّاسِ قُرْبُهُمُ ** وَفِي اعْتِزَالِهِمُ قَطْعُ الْمَوَدَّاتِOrang-orang adalah penyakit, dan obat mereka adalah dengan mendekati mereka… dan sikap menjauhi mereka adalah memutuskan tali cinta kasih


Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : لَمَّا عَفَوْتُ وَلَمْ أحْقِدْ عَلَى أحَدٍ ** أَرَحْتُ نَفْسِي مِنْ هَمَّ الْعَدَاوَاتِ Tatkala aku memaafkan maka akupun tidak membenci seorangpun… Akupun merilekskan diriku dari kesedihan dan kegelisahan (yang timbul akibat) permusuhan إنِّي أُحَيِّي عَدُوِّي عنْدَ رُؤْيَتِهِ ** لِأَدْفَعَ الشَّرَّ عَنِّي بِالتَّحِيَّاتِ Aku memberi salam kepada musuhku tatkala bertemu dengannya…untuk menolak keburukan dariku dengan memberi salam وأُظْهِرُ الْبِشْرَ لِلإِنْسَانِ أُبْغِضهُ ** كَمَا إنْ قدْ حَشَى قَلْبي مَحَبَّاتِ Aku menampakan senyum kepada orang yang aku benci… sebagaimana jika hatiku telah dipenuhi dengan kecintaan النَّاسُ داءٌ وَدَاءُ النَّاسِ قُرْبُهُمُ ** وَفِي اعْتِزَالِهِمُ قَطْعُ الْمَوَدَّاتِOrang-orang adalah penyakit, dan obat mereka adalah dengan mendekati mereka… dan sikap menjauhi mereka adalah memutuskan tali cinta kasih

Kesabaran Ikhtiyari (pilihan) Lebih Utama daripada Kesabaran Idhtirori (terpaksa).

Kesabaran ikhtiyari (pilihan) lebih utama daripada kesabaran idhtirori (terpaksa). Karenanya kesabaran Nabi Yusuf ‘alaihis salam tatkala dirayu oleh permaisuri raja lebih tinggi nilainya daripada tatkala kesabaran tatkala dilemparkan di dalam sumur, karena seseorang yg dirayu oleh seorang wanita jelita dihadapannya ada 2 pilihan, pilihan bermaksiat atau pilihan bersabar. Adapun seseorang yg terkena musibah maka ia harus terpaksa bersabar, tdk ada pilihan lain baginya kecuali bersabar. Ujian menghadapi rayuan permaisuri raja jauh lebih berat drpd ujian menunggu di dalam sumur.Status di atas kami ambil dari perkataan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim rahimahullah. Tentunya semakin berat ujian semakin besar pahala, kaidah dalam status di atas tentunya kaidah umum atau hukum asal, yaitu jika ditinjau dari jenis kesabaran. akan tetapi pada bentuk2 tertentu bisa jadi kesabaran idtirori lebih besar dan tinggi nilainya jika memang ujiannya sangatlah berat. contoh seseorang yg kehilangan istri dan seluruh anak2nya pada saat yg sama lantas ia bersabar tentu lebih tinggi nilainya drpd seseorang yg diberi pilihan untuk menundukan pandangannya atau melihat wajah seorang wanita yg cantik jelita yg tdk halal baginya.Hal ini sbgmn jenis bid’ah lebih buruk drpd jenis maksiat, krn pelaku bid’ah sulit diharapkan ia bertaubat karena ia merasa benar, akan tetapi hal ini tidaklah secara mutlak. Tentunya kemaksiatan seperti berzina lebih berat di sisi Allah drpd sebagian bid’ah ibadah seperti bid’ah sholat rogoib yg dianggap bid’ah oleh imam Nawawi. Wallahu A’lam

Kesabaran Ikhtiyari (pilihan) Lebih Utama daripada Kesabaran Idhtirori (terpaksa).

Kesabaran ikhtiyari (pilihan) lebih utama daripada kesabaran idhtirori (terpaksa). Karenanya kesabaran Nabi Yusuf ‘alaihis salam tatkala dirayu oleh permaisuri raja lebih tinggi nilainya daripada tatkala kesabaran tatkala dilemparkan di dalam sumur, karena seseorang yg dirayu oleh seorang wanita jelita dihadapannya ada 2 pilihan, pilihan bermaksiat atau pilihan bersabar. Adapun seseorang yg terkena musibah maka ia harus terpaksa bersabar, tdk ada pilihan lain baginya kecuali bersabar. Ujian menghadapi rayuan permaisuri raja jauh lebih berat drpd ujian menunggu di dalam sumur.Status di atas kami ambil dari perkataan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim rahimahullah. Tentunya semakin berat ujian semakin besar pahala, kaidah dalam status di atas tentunya kaidah umum atau hukum asal, yaitu jika ditinjau dari jenis kesabaran. akan tetapi pada bentuk2 tertentu bisa jadi kesabaran idtirori lebih besar dan tinggi nilainya jika memang ujiannya sangatlah berat. contoh seseorang yg kehilangan istri dan seluruh anak2nya pada saat yg sama lantas ia bersabar tentu lebih tinggi nilainya drpd seseorang yg diberi pilihan untuk menundukan pandangannya atau melihat wajah seorang wanita yg cantik jelita yg tdk halal baginya.Hal ini sbgmn jenis bid’ah lebih buruk drpd jenis maksiat, krn pelaku bid’ah sulit diharapkan ia bertaubat karena ia merasa benar, akan tetapi hal ini tidaklah secara mutlak. Tentunya kemaksiatan seperti berzina lebih berat di sisi Allah drpd sebagian bid’ah ibadah seperti bid’ah sholat rogoib yg dianggap bid’ah oleh imam Nawawi. Wallahu A’lam
Kesabaran ikhtiyari (pilihan) lebih utama daripada kesabaran idhtirori (terpaksa). Karenanya kesabaran Nabi Yusuf ‘alaihis salam tatkala dirayu oleh permaisuri raja lebih tinggi nilainya daripada tatkala kesabaran tatkala dilemparkan di dalam sumur, karena seseorang yg dirayu oleh seorang wanita jelita dihadapannya ada 2 pilihan, pilihan bermaksiat atau pilihan bersabar. Adapun seseorang yg terkena musibah maka ia harus terpaksa bersabar, tdk ada pilihan lain baginya kecuali bersabar. Ujian menghadapi rayuan permaisuri raja jauh lebih berat drpd ujian menunggu di dalam sumur.Status di atas kami ambil dari perkataan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim rahimahullah. Tentunya semakin berat ujian semakin besar pahala, kaidah dalam status di atas tentunya kaidah umum atau hukum asal, yaitu jika ditinjau dari jenis kesabaran. akan tetapi pada bentuk2 tertentu bisa jadi kesabaran idtirori lebih besar dan tinggi nilainya jika memang ujiannya sangatlah berat. contoh seseorang yg kehilangan istri dan seluruh anak2nya pada saat yg sama lantas ia bersabar tentu lebih tinggi nilainya drpd seseorang yg diberi pilihan untuk menundukan pandangannya atau melihat wajah seorang wanita yg cantik jelita yg tdk halal baginya.Hal ini sbgmn jenis bid’ah lebih buruk drpd jenis maksiat, krn pelaku bid’ah sulit diharapkan ia bertaubat karena ia merasa benar, akan tetapi hal ini tidaklah secara mutlak. Tentunya kemaksiatan seperti berzina lebih berat di sisi Allah drpd sebagian bid’ah ibadah seperti bid’ah sholat rogoib yg dianggap bid’ah oleh imam Nawawi. Wallahu A’lam


Kesabaran ikhtiyari (pilihan) lebih utama daripada kesabaran idhtirori (terpaksa). Karenanya kesabaran Nabi Yusuf ‘alaihis salam tatkala dirayu oleh permaisuri raja lebih tinggi nilainya daripada tatkala kesabaran tatkala dilemparkan di dalam sumur, karena seseorang yg dirayu oleh seorang wanita jelita dihadapannya ada 2 pilihan, pilihan bermaksiat atau pilihan bersabar. Adapun seseorang yg terkena musibah maka ia harus terpaksa bersabar, tdk ada pilihan lain baginya kecuali bersabar. Ujian menghadapi rayuan permaisuri raja jauh lebih berat drpd ujian menunggu di dalam sumur.Status di atas kami ambil dari perkataan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim rahimahullah. Tentunya semakin berat ujian semakin besar pahala, kaidah dalam status di atas tentunya kaidah umum atau hukum asal, yaitu jika ditinjau dari jenis kesabaran. akan tetapi pada bentuk2 tertentu bisa jadi kesabaran idtirori lebih besar dan tinggi nilainya jika memang ujiannya sangatlah berat. contoh seseorang yg kehilangan istri dan seluruh anak2nya pada saat yg sama lantas ia bersabar tentu lebih tinggi nilainya drpd seseorang yg diberi pilihan untuk menundukan pandangannya atau melihat wajah seorang wanita yg cantik jelita yg tdk halal baginya.Hal ini sbgmn jenis bid’ah lebih buruk drpd jenis maksiat, krn pelaku bid’ah sulit diharapkan ia bertaubat karena ia merasa benar, akan tetapi hal ini tidaklah secara mutlak. Tentunya kemaksiatan seperti berzina lebih berat di sisi Allah drpd sebagian bid’ah ibadah seperti bid’ah sholat rogoib yg dianggap bid’ah oleh imam Nawawi. Wallahu A’lam

ULAMA SYAFI’IYAH MENGINGKARI BID’AH

Sebagian ulama Syafi’iyah yang memandang adanya bid’ah hasanah, ternyata dikenal membantah bid’ah-bid’ah yang dianggap hasanah. Yang hal ini semakin menunjukan bahwa yang dimaksud oleh mereka dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah (silahkan baca kembali artikel Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah)          Semakin memperkuat bahwa yang dimaksud oleh para ulama syafi’iyah dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah, ternyata kita mendapati mereka keras mengingkari perkara-perkara yang dianggap oleh masyarakat sebagai bid’ah hasanahA.   Pengingkaran Al-Izz bin Abdis Salam terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahBeliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah. Diantara perkara-perkara yang diingkari tersebut adalah bersalam-salaman setelah sholat, sholat roghoib, sholat nishfu sya’ban, mengusap wajah selesai doa, mengirim pahala bacaan qur’an bagi mayat, dan mentalqin mayat setelah dikubur.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)B.   Pengingkaran Imam As-Syafi’i terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPara imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya  Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakikatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafi’i rahimahullah adalah :a.     Acara mengirim pahala untuk mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’i adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)b.    Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai masjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’i rahimahullah berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafi’i dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat pera fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277)c.     Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseorang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??! Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang mengkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.d.    Dzikir berjama’ah secara keras selepas sholat farduDiantara bukti bahwa al-Imam al-Syafi‘i tidak memaksudkan bid‘ah dalam ibadah sebagai Bid‘ah hasanah adalah kritikan beliau terhadap kesinambungan berzikir secara keras selepas solat, yang tentunya amalan ini dianggap perkara yang baik/hasanah oleh sebagian pihak.Imam Syafi’i rahimahullah berkata :وأختار للامام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة ويخفيان الذكرَ إلا أن يكون إماما يُحِبُّ أن يتعلّم منه فيجهر حتى يَرى أنه قد تُعُلِّمَ منه ثم يُسِرّ.Pendapatku untuk imam dan makmum hendaklah mereka berdzikir selepas selesai sholat. Hendaklah mereka memelankan (secara sir) dzikir kecuali jika imam ingin mengajar bacaan-bacaan zikir tersebut, maka ketika itu dikeraskanlah dzikir, hingga dia menduga bahwa telah dipelajari darinya (bacaan-bacaan dzikir tersebut-pen), lalu setelah itu ia memelankan kembali dzikirnya (Al-Umm 2/288).Adapun mengenai hadits-hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi terdengar suara dzikirnya maka Imam Syafi’i menjelaskan seperti berikut:وأحسبه إنما جهر قليلا ليتعلّم الناس منه وذلك لأن عامة الروايات التي كتبناها مع هذا وغيرها ليس يُذكر فيها بعد التسليم تَهليلٌ ولا تكبير، وقد يذكر أنه ذكر بعد الصلاة بما وصَفْتُ، ويذكر انصرافه بلا ذكر، وذكرتْ أمُّ سلمةَ مُكْثَه ولم يذكر جهرا، وأحسبه لم يَمكُثْ إلاّ ليذكرَ ذكرا غير جهْرٍ.Menurutku Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan (dzikir) sedikit agar orang-orang bisa belajar dari beliau. Karena kebanyakan riwayat yang telah kami tulis bersama ini atau selainnya, tidak menyebut selepas salam terdapat tahlil dan takbir. Kadangkala riwayat menyebut Nabi berdzikir selepas sholat seperti yang aku nyatakan, kadangkala disebut bahwa Nabi pergi tanpa berdzikir. Ummu Salamah menyebutkan bahwa Nabi selepas sholat menetap di tempat sholatnya akan tetapi tidak menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan jahr (keras). Aku rasa beliau tidaklah menetap kecuali untuk berdzikir dengan tidak dijaharkan.فإن قال قائل: ومثل ماذا؟ قلت: مثل أنه صلّى على المنبر يكون قيامُه وركوعُه عليه وتَقهْقَرَ حتى يسجدَ على الأرض، وأكثر عمره لم يصلّ عليه، ولكنه فيما أرى أحب أن يعلم من لم يكن يراه ممن بَعُد عنه كيف القيامُ والركوعُ والرفع. يُعلّمهم أن في ذلك كله سعة. وأستحبُّ أن يذكر الإمام الله شيئا في مجلسه قدر ما يَتقدم من انصرف من النساء قليلا كما قالت أم سلمة ثم يقوم وإن قام قبل ذلك أو جلس أطولَ من ذلك فلا شيء عليه، وللمأموم أن ينصرفَ إذا قضى الإمام السلامَ قبل قيام الإمام وأن يؤخر ذلك حتى ينصرف بعد انصرافِ الإمام أو معه أَحَبُّ إلي له.Jika seseorang berkata: “Seperti apa?” (maksudnya permasalahan ini seperti permasalahan apa yang lain?-pen). Aku katakan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersholat di atas mimbar, dimana beliau berdiri dan rukuk di atasnya, kemudian beliau mundur belakang untuk sujud di atas tanah. Nabi tidaklah sholat di atas mimbar pada kebanyakan usia beliau. Akan tetapi menurutku beliau ingin agar orang yang jauh yang tidak melihat beliau, dapat mengetahui bagaimana cara berdiri (dalam solat), rukuk dan bangun (dari rukuk). Beliau ingin mengajarkan mereka keluasan dalam itu semua.Aku suka sekiranya imam berzikir nama Allah di tempat duduknya sebentar dengan kadar hingga perginya jama’ah wanita sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah. Kemudian imam  boleh bangun. Jika dia bangun sebelum itu, atau duduk lebih lama dari itu, tidak mengapa. Makmum boleh pula pergi setelah imam selesai memberi salam, sebelum imam bangun. Jika dia tunda/akhirkan sehingga imam pergi, atau ia pergi bersama imam, maka itu lebih aku sukai untuknya. ” (Al-Umm 2/288-289)Nyata sekali al-Imam As-Syafi’i rahimahullah tidak menamakan ini sebagai Bid‘ah Hasanah, sebaliknya beliau berusaha agar kita semua membiasakan diri dengan bentuk asal yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu asalnya Nabi berdzikir dengan pelan, dan hanya sesekali mengeraskan suara beliau untuk mengajarkan kepada para makmum. Seandainya maksud Bid‘ah Mahmudah/Hasanah yang disebut oleh al-Imam Asy-Syafi’i mencakup perkara baru dalam cara beribadah yang dianggap baik, sudah tentu beliau akan memasukkan dzikir secara kuat selepas sholat dalam kategori Bid‘ah Mahmudah. Dengan itu tentu beliau juga tidak akan berusaha menafikannya. Ternyata bukan itu yang dimaksudkan oleh beliau rahimahullahC.   Pengingkaran Imam An-Nawawi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Akan tetapi ternyata didapati Imam An-Nawawi rahimahullah ternyata juga mengingkari beberapa praktek ibadah yang dianggap oleh sebagian orang sebagai bid’ah hasanah.a.     Mengiringi janazah sambil membaca dzikir dengan mengangkat suaraDi dalam kitabnya al-Azkar, al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه ، فقد قال أبو علي الفضيل بن عياض رضي الله عنه ما معناه : الزم طرق الهدى ، ولا يضرك قلة السالكين ، وإياك وطرق الضلالة ، ولا تغتر بكثرة الهالكين…وأما ما يفعله الجهلة من القراءة على الجنازة بدمشق وغيرها من القراءة بالتمطيط ، وإخراج الكلام عن موضوعه ، فحرام بإجماع العلماء ، وقد أوضحت قبحه ، وغلظ تحريمه ، وفسق من تمكن من إنكاره ، فلم ينكره في كتاب ” آداب القراءKetahui sesungguhnya yang betul lagi terpilih yang menjadi amalan al-Salaf al-Salih radhiallahu ‘anhum ialah diam ketika mengiringi jenazah. Maka janganlah diangkat suara dengan bacaan, zikir dan selainnya. Hikmahnya nyata, yaitu lebih menenangkan hati dan menghimpunkan fikiran mengenai apa yang berkaitan dengan jenazah. Itulah yang dituntut dalam keadaan tersebut. Inilah yang benar. Janganlah engkau terpengaruh dengan banyaknya orang yang menyanggahinya.Sesungguhnya Abu ‘Ali al-Fudail bin ‘Iyad rahimahullah pernah berkata: “Berpegang dengan jalan kebenaran, tidak akan memudorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan kebenaran tersebut. Dan jauhilah jalan yang sesat. Jangan engkau terperdaya dengan banyaknya golongan yang binasa (yang melakukannya).”…… Adapun apa yang dilakukan oleh golongan jahil di Damaskus, yaitu melanjutkan bacaan al-Quran dengan dipanjang-pangjangkan dan bacaan yang lain ke atas jenazah, serta pembicaraan yang tiada kaitan, maka hukumnya adalah haram dengan ijma’ ulama. Sesungguhnya aku telah jelaskan dalam Kitab Adab al-Qurroo’ tentang keburukannya, besar keharamannya dan kefasikannya bagi siapa yang mampu mengingkarinya tetapi tidak mengingkarinya” (Al-Adzkaar hal 160)Nyata bahawa al-Imam al-Nawawi rahimahullah tidak menamakan perbuatan mem-bacakan al-Qur’an ketika mengiringi jenazah sebagai Bid‘ah Hasanah. Padahal sangatlah jelas bahwa membaca Al-Qur’an adalah perkara yang baik. Bahkan bukankah seseorang tatkala membaca al-Qur’an tatkala mengiringi janazah maka akan semakin mendatangakan kekhusyu’an??Kenyataannya bahkan Imam Nawawi sangat keras mengingkari perbuatan ini. Dan tidak mungkin kita bisa mengingkari hal ini kecuali dengan dalil bahwasanya hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.b.    Menambah lafal “wa barakaatuh” tatkala salam dari sholatDalam Syarh Sahih Muslim, al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:أن السنة في السلام من الصلاة أن يقول السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله عن شماله ولا يسن زيادة وبركاته وإن كان قد جاء فيها حديث ضعيف وأشار إليها بعض العلماء ولكنها بدعة إذ لم يصح فيها حديث بل صح هذا الحديث وغيره في تركهاSesungguhnya yang menjadi sunnah bagi salam dalam solat ialah dengan berkata: السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kanan, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kiri. Tidak disunahkan menambah وَبَرَكَاتُهُ. Sekalipun tambahan ini telah ada dalam hadits yang dhaif dan diisyaratkan oleh sebahagian ulama. Namun ia adalah bid‘ah karena tidak ada hadits yang sahih (yang menganjurkannya). Bahkan yang sahih dalam hadits ini dan selainnya ialah meninggalkan tambahan itu” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 4/153)Bukankah penambahan “wa Barakatuh” merupakan satu penambahan yang pada zahirnya nampak baik?, bahkan disepakati kebaikannya tatkala diucapkan di luar sholat. Akan tetapi ternyata tambahan ini tidak dianggap baik oleh Imam An-Nawawi, akan tetapi dinilai oleh beliau merupakan bid’ah yang harus ditinggalkan. Dari penjelasan An-Nawawi di atas juga diambil faedah bahwasanya beliau tidak membolehkan hadits dhoif dijadikan hujjah/dalil untuk membuat suatu peribadatan.c.     Sholat Rogo’ibKetika mensyarahkan hadits berikut:لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.“Jangan kalian mengkhususkan malam Jum’at diantara malam-malam yang lain dengan sholat. Jangan kamu mengkhususkan hari Jum’at –diantara hari-hari yang lain- dengan puasa, kecuali hari jum’at tersebut termasuk dari puasa yang sedang dikerjakan oleh salah seorang dari kalian”al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:وفى هذا الحديث النهى الصريح عن تخصيص ليلة الجمعة بصلاة من بين الليالي ويومها بصوم كما تقدم وهذا متفق على كراهيته واحتج به العلماء على كراهة هذه الصلاة المبتدعة التي تسمى الرغائب قاتل الله واضعها ومخترعها فانها بدعة منكرة من البدع التي هي ضلالة وجهالة“Hadits ini menunjukkan larangan yang jelas terhadap pengkhususan malam Jum’at dengan sesuatu sholat yang tidak dikerjakan pada malam-malam yang lain, dan juga pengkhususan puasa pada siangnya seperti yang telah dinyatakan. Hal ini telah disepkati akan kemakruhannya. Para ulama berhujah dengan hadits ini mengenai makruhnya/dibencinya sholat bid‘ah yang dinamakan Sholat ar-Raghaib. Semoga Allah memusnahkan pemalsu dan pengkreasi sholat ini. Ini karena sesungguhnya ia adalah bid‘ah yang munkar, termasuk jenis bid‘ah yang sesat dan jahil.” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 8/20)d.    Sholat Malam Nishfu Sya’banImam An-Nawawi rahimahullah berkataالصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الائمة فصنف ورقات في استحبابهما فانه غالط في ذلك وقد صنف الشيخ الامام أبو محمد عبدالرحمن بن اسمعيل المقدسي كتابا نفيسا في ابطالهما“Sholat yang dikenal dengan sholat ar-Roghoib –yaitu sholat 12 raka’at yang dikerjakan antara maghrib dan isyat pada malam jum’at yang pertama di bulan Rojab-, dan juga sholat malam nishfu Sy’aban seratus raka’at. Dua sholat ini merupakan sholat yang bid’ah, sholat yang mungkar dan buruk, dan janganlah terpengaruh dengan disebutkannya kedua sholat ini dalam kitab “Quutul Quluub” dan “Ihyaa Uluumiddin”, dan jangan pula terpedaya dengan hadits yang disebutkan tentang kedua sholat ini, karena semuanya adalah kebatilan. Dan jangan juga terpedaya dengan sebagian imam yang terancukan/tersamarkan tentang hukum kedua sholat tersebut sehingga ia menulis beberapa lembaran tentang sunnahnya kedua sholat itu. Sesungguhnya ia telah keliru. As-Syaikh al-Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’il al-Maqdisi telah menulis sebuah kitab yang bagus tentang batilnya kedua sholat ini” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/56)e.     Acara kumpul-kumpul setelah kematianYang sunnah adalah para tetangga dan karib kerabat membuatkan makanan bagi keluarga duka, bukan malah sebaliknya justru keluarga duka yang sudah bersedih malah direpotkan untuk menyiapkan makanan apalagi sampai kenduri setelah kematian. Al-Imam An-Nawawi berkata:واتفقت نصوص الشافعي في الام والمختصر والاصحاب على أنه يستحب لأقرباء الميت وجيرانه ان يعملوا طعاما لأهل الميت ويكون بحيث يشبعهم في يومهم وليلتهم قال الشافعي في المختصر واحب لقرابة الميت وجيرانه ان يعملوا لاهل الميت في يومهم وليلتهم طعاما يشبعهم فانه سنة وفعل أهل الخير … قال صاحب الشامل وغيره وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة هذا كلام صاحب الشامل ويستدل لهذا بحديث جرير بن عبد الله رضى الله عنه قال ” كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة ” رواه احمد بن حنبل وابن ماجه باسناد صحيح وليس في رواية ابن ماجه بعد دفنه“Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dalam kitab al-Umm dan kitab al—mukhtashor telah sepakat dengan perkataan para ashab (para ulama besar madzhab syafi’iyah) bahwasanya disunnahkan bagi para kerabat mayit dan juga para tetangganya untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayit, dimana makanan tersebut bisa mengenyangkan mereka pada siang dan malam mereka. Imam As-Syafi’i berkata dalam kitab al-Mukhtashor, “Wajib  bagi kerabat mayit dan tetangganya untuk menyediakan makanan bagi keluarga mayat untuk siang dan malam mereka yang bisa mengenyangkan mereka. Hal ini merupakan sunnah dan sikap para pelaku kebaikan”….Penulis kitab Asy-Syamil dan selain beliau berkata, “Adapun keluarga mayit membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan maka tidak dinukilkan (dalilnya) sama sekali. Dan ini adalah perbuatan bid’ah yang tidak dianjurkan. Ini adalah perkataan penulis kitab As-Syamil, dan dalil akan hal ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami menganggap berkumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Dan dalam riwayat Ibnu Majah tidak ada lafal “setelah dikuburkannya mayat” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/319-320)f.       Menambah lafal sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamImam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya al-Adzkaar :وأما ما قاله بعض أصحابنا وابن أبي زيد المالكي من استحباب زيادة على ذلك وهي : ” وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ ” فهذا بدعة لا أصل لها. وقد بالغ الإمام أبو بكر العربي المالكي في كتابه ” شرح الترمذي ” في إنكار ذلك وتخطئة ابن أبي زيد في ذلك وتجهيل فاعله ، قال : لأن النبي صلى الله عليه وسلم علمنا كيفية الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم ، فالزيادة على ذلك استقصار لقوله ، واستدراك عليه صلى الله عليه وسلم“Adapun apa yang disebutkan oleh sebagian ulama madzhab syafi’iyah dan Ibnu Abi Zaid al-Maliki tentang disunnahkannya tambahan lafal sholawat dengan tambahan وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ “Dan rahmatilah Muhammad dan keluarga Muhammad” maka ini merupakan perkara bid’ah yang tidak ada asal/dalilnya. Al-Imam Abu Bakr Ibnul ‘Arobi Al-Maliki telah mengingkari dengan sangat serius hal ini dalam kitabnya “syarh At-Tirmidzi” (silahkan lihat perkataan Ibnul ‘Arobi dalam kitabnya ‘Aaridhotul Ahwadzi 2/271-272-pen), beliau (Ibnul ‘Arobi) menyalahkan Ibnu Abi Zaid dan membodohkan pelakunya. Ia berkata, “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita tentang tata cara shalawat kepadanya, maka tambahan terhadap tata cara tersebut adalah menganggap kurang sabda Nabi, dan bentuk penyempurnaan terhadap beliau shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Adzkaar 116)Tentunya sangat tidak diragukan bahwa mendoakan rahmat bagi Nabi dan keluarga Nabi merupakan perkara yang baik, akan tetapi menjadikan doa ini sebagai tambahan dalam rangkaian sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap bid’ah oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.D.  Pengingkaran As-Suyuthi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahAdapun As-Suyuthi rahimahullah, maka terlalu banyak mengingkari perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanah oleh kebanyakan orang, terutama di masa beliau. Bahkan beliau menulis sebuah buku khusus –yang berjudul الأَمْرُ بِالِاتِّبَاعِ وَالنَّهْيُ عَنِ الاِبْتِدَاعِ (Perintah untuk ittiba’/mengikuti sunnah dan larangan untuk berbuat bid’ah, bisa didownload di http://www.4shared.com/get/lbBW0G8g/_____________.html)- untuk menjelaskan bid’ahnya perkara-perkara tersebut.Dalam bukunya tersebut As-Suyuthi rahimahullah telah megklasifikasikan bid’ah mustaqbahah/buruk sebagai berikut:Pertama : Bid’ah-bid’ah dalam aqidah yang mengantarkan kepada kesesatan dan kerugian.Beliau mencontohkan bid’ah-bid’ah ini adalah bid’ah-bid’ah aqidah yang dilakukan oleh 72 golongan sesat, yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya mereka di neraka (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 93-94)Kedua : Bid’ah-bid’ah dalam perbuatan dan peribadatan. Dan inipun terbagi menjadi dua bagian ;Bid’ah-bid’ah yang jelas diketahui oleh orang awam terlebih lagi para ulama, dan bid’ah- bid’ah ini bisa jadi hukumnya haram atau makruhBid’ah-bid’ah yang disangka merupakan ibadah dan qurbah yang mendekatkan kepada Allah.Setelah itu beliaupun menyebutkan contoh-contoh bid’ah-bid’ah tersebut. Diantara bid’ah-bid’ah tersebut yang diingkari oleh beliau adalah :1.      Nyanyian dan joget dalam beribadah. Beliau menyatakan bahwa orang yang melakukan hal ini maka telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya, telah gugur muru’ahnya, dan tertolak syahadahnya/persaksiannya (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 99).Tentunya di tanah air kita banyak saudara-saudara kita yang masih beribadah dengan nyanyian bahkan dengan musik-musikan, dan sebagian mereka beribadah dengan tarian-tarian.2.      Bernadzar untuk kuburan, kuburan siapapun, karena ini merupakan kemaksiatan berdasarkan kesepakatan para ulama (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 118)3.      Berdoa di kuburan. As-Suyuthi berkata, ” “Adapun dikabulkannya doa di kuburan-kuburan tersebut bisa jadi karena yang berdoa benar-benar merasa terjepit/terdesak (sehingga itulah yang menjadikannya dikabulkan oleh Allah, bukan karena keberadaannya di kuburan-pen), atau sebabnya adalah murni rahmat Allah kepadanya, atau karena perkara tersebut telah ditaqdirkan oleh Allah untuk terjadi dan bukan karena doanya. Dan bisa jadi ada sebab-sebab yang lain, meskipun sebab-sebab tersebut adalah fitnah baginya yang berdoa.Orang-orang kafir dahulu berdoa, lalu dikabulkanlah doa mereka, mereka diberi hujan, mereka ditolong dan diselamatkan, padahal mereka berdoa di sisi berhala-berhala mereka dan mereka bertawassul dengan berhala-berhala mereka” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 124)4.      Berdoa dan beribadah di kuburan para nabi dan orang-orang sholeh. As-Suyuthi berkata : “Diantara tempat-tempat tersebut adalah tempat-tempat yang memiliki kekhususan, akan tetapi hal ini tidak melazimkan untuk menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai ‘ied, dan juga tidak melazimkan untuk sholat di sisinya atau ibadah-ibadah yang lainnya, seperti doa di sisinya. Diantara tempat-tempat tersebut adalah kuburan para nabi dan kuburan orang-orang sholeh” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 125)5.      Berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Setelah menyebutkan hadits-hadits yang melarang beribadah di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam As-Suyuthi berkata ; “Sisi pendalilannya adalah, bahwasanya kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kuburan yang paling mulia di atas muka bumi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan kuburan tersebut sebagai ‘ied yaitu yang didatangi berulang-ulang, maka kuburan selain beliau –siapapun juga dia- lebih utama untuk dilarang.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan larangan menjadikan kuburannya sebagai ‘ied dengan sabda beliau “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”, maksudnya yaitu janganlah kalian kosongkan rumah-rumah kalian dari sholat, doa, dan membaca al-Quran, sehingga bisa jadi seperti kedudukan kuburan (yang tidak dilaksanakan sholat, doa, dan baca al-Qur’an di situ-pen). Rasulullah memerintahkan untuk semangat melakukan ibadah di rumah, dan melarang untuk beribadah di kuburan. Hal ini berkebalikan dengan apa yang dilakukan oleh kaum musyrikin Nashoro dan orang-orang yang bertasyabbuh dengan mereka.Kemudian setelah Nabi melarang untuk menjadikan kuburannya sebagai ‘ied beliau melanjutkan dengan sabda beliau “Bersholawatlah kalian kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Beliau mengisyaratkan bahwa apa yang akan diraih olehku beliau karena sholawat dan salam kalian kepadaku, akan terjadi sama saja apakah kalian dekat dengan kuburanku atau jauh dari kuburanku, oleh karenanya kalian tidak butuh untuk menjadikan kuburanku sebagai ‘ied. Kemudian tabi’in yang  terbaik dari ahlul bait yaitu Ali bin Al-Husain telah melarang lelaki tersebut yang sengaja untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menjelaskan kepada lelaki tersebut bahwasanya tujuannya untuk berdoa di kuburan Nabi sama saja dengan bermaksud menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied. Demikian juga sepupunya Husain bin Hasan yang merupakan syaikh Ahlul bait, beliau membenci seseorang yang bermaksud mendatangi kuburan Nabi untuk memberi salam kepadanya dan yang semisalnya, dan beliau memandang hal tersebut termasuk menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied.Lihatlah kepada sunnah ini, bagaimana sumber sunnah ini dari Ahlul Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka memiliki kedekatan nasab kepada Nabi, kedekatan rumah, karena mereka lebih butuh untuk hal-hal seperti ini daripada selain mereka, maka mereka lebih paham tentang hal-hal ini”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 127-128)6.      Membangun masjid di kuburan, As-Suyuthi berkata : “Adapun membangun masjid di atas kuburan, menyalakan lentera-lentera atau lilin-lilin, atau lampu-lampu di kuburan, maka pelakunya telah dilaknat sebagaimana telah datang dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 129)As-Suyuthi juga berkata ; “Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan maka wajib untuk dihilangkan, dan hal ini termasuk perkara yang tidak diperselisihkan diantara para ulama yang ma’ruf. Dan dimakruhkan sholat di masjid-masjid tersebut tanpa ada khilaf. Dan menurut dzhohir madzhab Imam Ahmad sholat tersebut tiadk sah, dikarenakan larangan dan laknat yang datang pada perkara ini” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 134)7.      Sholat di sisi kuburan. As-Suyuthi berkata : “Demikian pula sholat di sisi kuburan maka hukumnya makruh, meskipun tidak dibangun di atasnya masjid. Karena seluruh tempat yang digunakan untuk sholat maka ia adalah masjid, meskipun tidak ada bangunannya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang hal itu dengan sabdanya, “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah sholat kearah kuburan”, beliau juga bersabda, “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan”. Sebagaimana kuburan bukanlah tempat sholat maka janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti itu. Dan tidak sah sholat diantara kuburan-kuburan menurut madzhab Imam Ahmad, dan hukumnya makruh menurut selain beliau” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 135).As-Suyuthi rahimahullah juga berkata ; “Dan juga sesungguhnya sebab peribadatan terhadap Laatta adalah pengagungan terhadap orang sholeh….dahulu Laatta membuat adonan makanan di yaman untuk diberikan kepada para jama’ah haji. Tatkala ia meninggal maka mereka I’tikaf di kuburannya. Para ulama juga menyebutkan bahwasanya Wad, Suwaa’, Yaghuuts, Ya’uuq, dan Nasr adalah nama-nama orang-orang sholeh yang ada antara zaman Nabi Adam dan zaman Nabi Nuh ‘alaihimas salam. Mereka memiliki para pengikut yang meneladani mereka. Tatkala mereka meninggal  maka para pengikut mereka berkata, “Seandainya kita membuat patung-patung mereka”. Tatkala para pengikut tersebut meninggal dan datang kaum yang lain setelah mereka maka datanglah Iblis kepada mereka dan berkata, “Mereka dahulu menyembah patung-patung tersebut, dan dengan sebab mereka turunlah hujan”. Maka merekapun menyembah patung-patung tersebut. Hal ini telah disebutkan oleh Muhammad bin Jarir dengan sanadnya” Dan karena sebab inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang, dan sebab inilah yang menjerumuskan banyak umat-umat kepada syirik akbar atau yang dibawahnya. Karenanya engkau dapati banyak kaum dari kalangan orang-orang sesat yang mereka merendahkan diri di kuburan orang-orang sholeh, mereka khusyu’ dan merendah. Mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut dengan hati-hati mereka dengan suatu ibadah yang tidak mereka lakukan tatkala mereka di rumah-rumah Allah, yaitu masjid-masjid. Bahkan tidak mereka lakukan tatkala di waktu sahur di hadapan Allah ta’aala. Dan mereka berharap dengan sholat dan doa di sisi kuburan apa-apa yang mereka tidak harapkan tatkala mereka di masjid-masjid yang boleh bersafar ke mesjid-mesjid tersebut (yaitu masjidil haram, masjid nabawi, dan masjid aqso-pen). Ini adalah kerusakan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menghilangkannya secara total, bahkan sampai-sampai Nabi melarang untuk sholat di kuburan secara mutlak, meskipun orang yang sholat tidak bermaksud untuk mencari keberkahan kuburan atau keberkahan tempat, dalam rangka menutup perkara yang bisa mengantarkan kepada kerusakan/mafsadah tersebut, yang menyebabkan disembahnya berhala-berhala” (Al-Amru bil ittibaa’ 138-139)As-Suyuti juga berkata ; “Adapun jika seseorang bertujuan untuk sholat di kuburan atau berdoa untuk dirinya pada urusan-urusan pentingnya dan hajat kebutuhannya dengan mencari keberkahan dan mengharapkan dikabulkannya doa di kuburan, maka ini jelas bentuk penentangan kepada Allah dan RasulNya, serta penyelisihan terhadap agama dan syari’atnya  dan perbuatan bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah dan RasulNya serta para imam kaum muslimin yang mengikuti atsar dan sunnah-sunnahnya. Karena bertujuan menuju kuburan untuk berdoa mengharapkan untuk dikabulkan merupakan perkara yang dilarang, dan lebih dekat kepada keharaman.Para sahabat radhiallahu ‘anhum beberapa kali mendapati musim kemarau dan juga menghadapi masa-masa sulit setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas kenapa mereka tidak datang ke kuburan Nabi lalu beristighotsah dan meminta hujan di kuburan beliau –padahal beliau adalah manusia yang paling mulia di sisi Allah-?. Bahkan Umar bin Al-Khotthob membawa Al-‘Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke musholla lalu Umar meminta Abbas untuk berdoa meminta hujan, dan mereka tidak meminta hujan di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Amru bil ittibaa’ 139)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-12-1433 H / 04-11-2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

ULAMA SYAFI’IYAH MENGINGKARI BID’AH

Sebagian ulama Syafi’iyah yang memandang adanya bid’ah hasanah, ternyata dikenal membantah bid’ah-bid’ah yang dianggap hasanah. Yang hal ini semakin menunjukan bahwa yang dimaksud oleh mereka dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah (silahkan baca kembali artikel Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah)          Semakin memperkuat bahwa yang dimaksud oleh para ulama syafi’iyah dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah, ternyata kita mendapati mereka keras mengingkari perkara-perkara yang dianggap oleh masyarakat sebagai bid’ah hasanahA.   Pengingkaran Al-Izz bin Abdis Salam terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahBeliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah. Diantara perkara-perkara yang diingkari tersebut adalah bersalam-salaman setelah sholat, sholat roghoib, sholat nishfu sya’ban, mengusap wajah selesai doa, mengirim pahala bacaan qur’an bagi mayat, dan mentalqin mayat setelah dikubur.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)B.   Pengingkaran Imam As-Syafi’i terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPara imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya  Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakikatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafi’i rahimahullah adalah :a.     Acara mengirim pahala untuk mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’i adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)b.    Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai masjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’i rahimahullah berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafi’i dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat pera fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277)c.     Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseorang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??! Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang mengkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.d.    Dzikir berjama’ah secara keras selepas sholat farduDiantara bukti bahwa al-Imam al-Syafi‘i tidak memaksudkan bid‘ah dalam ibadah sebagai Bid‘ah hasanah adalah kritikan beliau terhadap kesinambungan berzikir secara keras selepas solat, yang tentunya amalan ini dianggap perkara yang baik/hasanah oleh sebagian pihak.Imam Syafi’i rahimahullah berkata :وأختار للامام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة ويخفيان الذكرَ إلا أن يكون إماما يُحِبُّ أن يتعلّم منه فيجهر حتى يَرى أنه قد تُعُلِّمَ منه ثم يُسِرّ.Pendapatku untuk imam dan makmum hendaklah mereka berdzikir selepas selesai sholat. Hendaklah mereka memelankan (secara sir) dzikir kecuali jika imam ingin mengajar bacaan-bacaan zikir tersebut, maka ketika itu dikeraskanlah dzikir, hingga dia menduga bahwa telah dipelajari darinya (bacaan-bacaan dzikir tersebut-pen), lalu setelah itu ia memelankan kembali dzikirnya (Al-Umm 2/288).Adapun mengenai hadits-hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi terdengar suara dzikirnya maka Imam Syafi’i menjelaskan seperti berikut:وأحسبه إنما جهر قليلا ليتعلّم الناس منه وذلك لأن عامة الروايات التي كتبناها مع هذا وغيرها ليس يُذكر فيها بعد التسليم تَهليلٌ ولا تكبير، وقد يذكر أنه ذكر بعد الصلاة بما وصَفْتُ، ويذكر انصرافه بلا ذكر، وذكرتْ أمُّ سلمةَ مُكْثَه ولم يذكر جهرا، وأحسبه لم يَمكُثْ إلاّ ليذكرَ ذكرا غير جهْرٍ.Menurutku Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan (dzikir) sedikit agar orang-orang bisa belajar dari beliau. Karena kebanyakan riwayat yang telah kami tulis bersama ini atau selainnya, tidak menyebut selepas salam terdapat tahlil dan takbir. Kadangkala riwayat menyebut Nabi berdzikir selepas sholat seperti yang aku nyatakan, kadangkala disebut bahwa Nabi pergi tanpa berdzikir. Ummu Salamah menyebutkan bahwa Nabi selepas sholat menetap di tempat sholatnya akan tetapi tidak menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan jahr (keras). Aku rasa beliau tidaklah menetap kecuali untuk berdzikir dengan tidak dijaharkan.فإن قال قائل: ومثل ماذا؟ قلت: مثل أنه صلّى على المنبر يكون قيامُه وركوعُه عليه وتَقهْقَرَ حتى يسجدَ على الأرض، وأكثر عمره لم يصلّ عليه، ولكنه فيما أرى أحب أن يعلم من لم يكن يراه ممن بَعُد عنه كيف القيامُ والركوعُ والرفع. يُعلّمهم أن في ذلك كله سعة. وأستحبُّ أن يذكر الإمام الله شيئا في مجلسه قدر ما يَتقدم من انصرف من النساء قليلا كما قالت أم سلمة ثم يقوم وإن قام قبل ذلك أو جلس أطولَ من ذلك فلا شيء عليه، وللمأموم أن ينصرفَ إذا قضى الإمام السلامَ قبل قيام الإمام وأن يؤخر ذلك حتى ينصرف بعد انصرافِ الإمام أو معه أَحَبُّ إلي له.Jika seseorang berkata: “Seperti apa?” (maksudnya permasalahan ini seperti permasalahan apa yang lain?-pen). Aku katakan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersholat di atas mimbar, dimana beliau berdiri dan rukuk di atasnya, kemudian beliau mundur belakang untuk sujud di atas tanah. Nabi tidaklah sholat di atas mimbar pada kebanyakan usia beliau. Akan tetapi menurutku beliau ingin agar orang yang jauh yang tidak melihat beliau, dapat mengetahui bagaimana cara berdiri (dalam solat), rukuk dan bangun (dari rukuk). Beliau ingin mengajarkan mereka keluasan dalam itu semua.Aku suka sekiranya imam berzikir nama Allah di tempat duduknya sebentar dengan kadar hingga perginya jama’ah wanita sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah. Kemudian imam  boleh bangun. Jika dia bangun sebelum itu, atau duduk lebih lama dari itu, tidak mengapa. Makmum boleh pula pergi setelah imam selesai memberi salam, sebelum imam bangun. Jika dia tunda/akhirkan sehingga imam pergi, atau ia pergi bersama imam, maka itu lebih aku sukai untuknya. ” (Al-Umm 2/288-289)Nyata sekali al-Imam As-Syafi’i rahimahullah tidak menamakan ini sebagai Bid‘ah Hasanah, sebaliknya beliau berusaha agar kita semua membiasakan diri dengan bentuk asal yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu asalnya Nabi berdzikir dengan pelan, dan hanya sesekali mengeraskan suara beliau untuk mengajarkan kepada para makmum. Seandainya maksud Bid‘ah Mahmudah/Hasanah yang disebut oleh al-Imam Asy-Syafi’i mencakup perkara baru dalam cara beribadah yang dianggap baik, sudah tentu beliau akan memasukkan dzikir secara kuat selepas sholat dalam kategori Bid‘ah Mahmudah. Dengan itu tentu beliau juga tidak akan berusaha menafikannya. Ternyata bukan itu yang dimaksudkan oleh beliau rahimahullahC.   Pengingkaran Imam An-Nawawi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Akan tetapi ternyata didapati Imam An-Nawawi rahimahullah ternyata juga mengingkari beberapa praktek ibadah yang dianggap oleh sebagian orang sebagai bid’ah hasanah.a.     Mengiringi janazah sambil membaca dzikir dengan mengangkat suaraDi dalam kitabnya al-Azkar, al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه ، فقد قال أبو علي الفضيل بن عياض رضي الله عنه ما معناه : الزم طرق الهدى ، ولا يضرك قلة السالكين ، وإياك وطرق الضلالة ، ولا تغتر بكثرة الهالكين…وأما ما يفعله الجهلة من القراءة على الجنازة بدمشق وغيرها من القراءة بالتمطيط ، وإخراج الكلام عن موضوعه ، فحرام بإجماع العلماء ، وقد أوضحت قبحه ، وغلظ تحريمه ، وفسق من تمكن من إنكاره ، فلم ينكره في كتاب ” آداب القراءKetahui sesungguhnya yang betul lagi terpilih yang menjadi amalan al-Salaf al-Salih radhiallahu ‘anhum ialah diam ketika mengiringi jenazah. Maka janganlah diangkat suara dengan bacaan, zikir dan selainnya. Hikmahnya nyata, yaitu lebih menenangkan hati dan menghimpunkan fikiran mengenai apa yang berkaitan dengan jenazah. Itulah yang dituntut dalam keadaan tersebut. Inilah yang benar. Janganlah engkau terpengaruh dengan banyaknya orang yang menyanggahinya.Sesungguhnya Abu ‘Ali al-Fudail bin ‘Iyad rahimahullah pernah berkata: “Berpegang dengan jalan kebenaran, tidak akan memudorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan kebenaran tersebut. Dan jauhilah jalan yang sesat. Jangan engkau terperdaya dengan banyaknya golongan yang binasa (yang melakukannya).”…… Adapun apa yang dilakukan oleh golongan jahil di Damaskus, yaitu melanjutkan bacaan al-Quran dengan dipanjang-pangjangkan dan bacaan yang lain ke atas jenazah, serta pembicaraan yang tiada kaitan, maka hukumnya adalah haram dengan ijma’ ulama. Sesungguhnya aku telah jelaskan dalam Kitab Adab al-Qurroo’ tentang keburukannya, besar keharamannya dan kefasikannya bagi siapa yang mampu mengingkarinya tetapi tidak mengingkarinya” (Al-Adzkaar hal 160)Nyata bahawa al-Imam al-Nawawi rahimahullah tidak menamakan perbuatan mem-bacakan al-Qur’an ketika mengiringi jenazah sebagai Bid‘ah Hasanah. Padahal sangatlah jelas bahwa membaca Al-Qur’an adalah perkara yang baik. Bahkan bukankah seseorang tatkala membaca al-Qur’an tatkala mengiringi janazah maka akan semakin mendatangakan kekhusyu’an??Kenyataannya bahkan Imam Nawawi sangat keras mengingkari perbuatan ini. Dan tidak mungkin kita bisa mengingkari hal ini kecuali dengan dalil bahwasanya hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.b.    Menambah lafal “wa barakaatuh” tatkala salam dari sholatDalam Syarh Sahih Muslim, al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:أن السنة في السلام من الصلاة أن يقول السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله عن شماله ولا يسن زيادة وبركاته وإن كان قد جاء فيها حديث ضعيف وأشار إليها بعض العلماء ولكنها بدعة إذ لم يصح فيها حديث بل صح هذا الحديث وغيره في تركهاSesungguhnya yang menjadi sunnah bagi salam dalam solat ialah dengan berkata: السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kanan, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kiri. Tidak disunahkan menambah وَبَرَكَاتُهُ. Sekalipun tambahan ini telah ada dalam hadits yang dhaif dan diisyaratkan oleh sebahagian ulama. Namun ia adalah bid‘ah karena tidak ada hadits yang sahih (yang menganjurkannya). Bahkan yang sahih dalam hadits ini dan selainnya ialah meninggalkan tambahan itu” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 4/153)Bukankah penambahan “wa Barakatuh” merupakan satu penambahan yang pada zahirnya nampak baik?, bahkan disepakati kebaikannya tatkala diucapkan di luar sholat. Akan tetapi ternyata tambahan ini tidak dianggap baik oleh Imam An-Nawawi, akan tetapi dinilai oleh beliau merupakan bid’ah yang harus ditinggalkan. Dari penjelasan An-Nawawi di atas juga diambil faedah bahwasanya beliau tidak membolehkan hadits dhoif dijadikan hujjah/dalil untuk membuat suatu peribadatan.c.     Sholat Rogo’ibKetika mensyarahkan hadits berikut:لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.“Jangan kalian mengkhususkan malam Jum’at diantara malam-malam yang lain dengan sholat. Jangan kamu mengkhususkan hari Jum’at –diantara hari-hari yang lain- dengan puasa, kecuali hari jum’at tersebut termasuk dari puasa yang sedang dikerjakan oleh salah seorang dari kalian”al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:وفى هذا الحديث النهى الصريح عن تخصيص ليلة الجمعة بصلاة من بين الليالي ويومها بصوم كما تقدم وهذا متفق على كراهيته واحتج به العلماء على كراهة هذه الصلاة المبتدعة التي تسمى الرغائب قاتل الله واضعها ومخترعها فانها بدعة منكرة من البدع التي هي ضلالة وجهالة“Hadits ini menunjukkan larangan yang jelas terhadap pengkhususan malam Jum’at dengan sesuatu sholat yang tidak dikerjakan pada malam-malam yang lain, dan juga pengkhususan puasa pada siangnya seperti yang telah dinyatakan. Hal ini telah disepkati akan kemakruhannya. Para ulama berhujah dengan hadits ini mengenai makruhnya/dibencinya sholat bid‘ah yang dinamakan Sholat ar-Raghaib. Semoga Allah memusnahkan pemalsu dan pengkreasi sholat ini. Ini karena sesungguhnya ia adalah bid‘ah yang munkar, termasuk jenis bid‘ah yang sesat dan jahil.” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 8/20)d.    Sholat Malam Nishfu Sya’banImam An-Nawawi rahimahullah berkataالصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الائمة فصنف ورقات في استحبابهما فانه غالط في ذلك وقد صنف الشيخ الامام أبو محمد عبدالرحمن بن اسمعيل المقدسي كتابا نفيسا في ابطالهما“Sholat yang dikenal dengan sholat ar-Roghoib –yaitu sholat 12 raka’at yang dikerjakan antara maghrib dan isyat pada malam jum’at yang pertama di bulan Rojab-, dan juga sholat malam nishfu Sy’aban seratus raka’at. Dua sholat ini merupakan sholat yang bid’ah, sholat yang mungkar dan buruk, dan janganlah terpengaruh dengan disebutkannya kedua sholat ini dalam kitab “Quutul Quluub” dan “Ihyaa Uluumiddin”, dan jangan pula terpedaya dengan hadits yang disebutkan tentang kedua sholat ini, karena semuanya adalah kebatilan. Dan jangan juga terpedaya dengan sebagian imam yang terancukan/tersamarkan tentang hukum kedua sholat tersebut sehingga ia menulis beberapa lembaran tentang sunnahnya kedua sholat itu. Sesungguhnya ia telah keliru. As-Syaikh al-Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’il al-Maqdisi telah menulis sebuah kitab yang bagus tentang batilnya kedua sholat ini” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/56)e.     Acara kumpul-kumpul setelah kematianYang sunnah adalah para tetangga dan karib kerabat membuatkan makanan bagi keluarga duka, bukan malah sebaliknya justru keluarga duka yang sudah bersedih malah direpotkan untuk menyiapkan makanan apalagi sampai kenduri setelah kematian. Al-Imam An-Nawawi berkata:واتفقت نصوص الشافعي في الام والمختصر والاصحاب على أنه يستحب لأقرباء الميت وجيرانه ان يعملوا طعاما لأهل الميت ويكون بحيث يشبعهم في يومهم وليلتهم قال الشافعي في المختصر واحب لقرابة الميت وجيرانه ان يعملوا لاهل الميت في يومهم وليلتهم طعاما يشبعهم فانه سنة وفعل أهل الخير … قال صاحب الشامل وغيره وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة هذا كلام صاحب الشامل ويستدل لهذا بحديث جرير بن عبد الله رضى الله عنه قال ” كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة ” رواه احمد بن حنبل وابن ماجه باسناد صحيح وليس في رواية ابن ماجه بعد دفنه“Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dalam kitab al-Umm dan kitab al—mukhtashor telah sepakat dengan perkataan para ashab (para ulama besar madzhab syafi’iyah) bahwasanya disunnahkan bagi para kerabat mayit dan juga para tetangganya untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayit, dimana makanan tersebut bisa mengenyangkan mereka pada siang dan malam mereka. Imam As-Syafi’i berkata dalam kitab al-Mukhtashor, “Wajib  bagi kerabat mayit dan tetangganya untuk menyediakan makanan bagi keluarga mayat untuk siang dan malam mereka yang bisa mengenyangkan mereka. Hal ini merupakan sunnah dan sikap para pelaku kebaikan”….Penulis kitab Asy-Syamil dan selain beliau berkata, “Adapun keluarga mayit membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan maka tidak dinukilkan (dalilnya) sama sekali. Dan ini adalah perbuatan bid’ah yang tidak dianjurkan. Ini adalah perkataan penulis kitab As-Syamil, dan dalil akan hal ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami menganggap berkumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Dan dalam riwayat Ibnu Majah tidak ada lafal “setelah dikuburkannya mayat” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/319-320)f.       Menambah lafal sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamImam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya al-Adzkaar :وأما ما قاله بعض أصحابنا وابن أبي زيد المالكي من استحباب زيادة على ذلك وهي : ” وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ ” فهذا بدعة لا أصل لها. وقد بالغ الإمام أبو بكر العربي المالكي في كتابه ” شرح الترمذي ” في إنكار ذلك وتخطئة ابن أبي زيد في ذلك وتجهيل فاعله ، قال : لأن النبي صلى الله عليه وسلم علمنا كيفية الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم ، فالزيادة على ذلك استقصار لقوله ، واستدراك عليه صلى الله عليه وسلم“Adapun apa yang disebutkan oleh sebagian ulama madzhab syafi’iyah dan Ibnu Abi Zaid al-Maliki tentang disunnahkannya tambahan lafal sholawat dengan tambahan وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ “Dan rahmatilah Muhammad dan keluarga Muhammad” maka ini merupakan perkara bid’ah yang tidak ada asal/dalilnya. Al-Imam Abu Bakr Ibnul ‘Arobi Al-Maliki telah mengingkari dengan sangat serius hal ini dalam kitabnya “syarh At-Tirmidzi” (silahkan lihat perkataan Ibnul ‘Arobi dalam kitabnya ‘Aaridhotul Ahwadzi 2/271-272-pen), beliau (Ibnul ‘Arobi) menyalahkan Ibnu Abi Zaid dan membodohkan pelakunya. Ia berkata, “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita tentang tata cara shalawat kepadanya, maka tambahan terhadap tata cara tersebut adalah menganggap kurang sabda Nabi, dan bentuk penyempurnaan terhadap beliau shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Adzkaar 116)Tentunya sangat tidak diragukan bahwa mendoakan rahmat bagi Nabi dan keluarga Nabi merupakan perkara yang baik, akan tetapi menjadikan doa ini sebagai tambahan dalam rangkaian sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap bid’ah oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.D.  Pengingkaran As-Suyuthi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahAdapun As-Suyuthi rahimahullah, maka terlalu banyak mengingkari perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanah oleh kebanyakan orang, terutama di masa beliau. Bahkan beliau menulis sebuah buku khusus –yang berjudul الأَمْرُ بِالِاتِّبَاعِ وَالنَّهْيُ عَنِ الاِبْتِدَاعِ (Perintah untuk ittiba’/mengikuti sunnah dan larangan untuk berbuat bid’ah, bisa didownload di http://www.4shared.com/get/lbBW0G8g/_____________.html)- untuk menjelaskan bid’ahnya perkara-perkara tersebut.Dalam bukunya tersebut As-Suyuthi rahimahullah telah megklasifikasikan bid’ah mustaqbahah/buruk sebagai berikut:Pertama : Bid’ah-bid’ah dalam aqidah yang mengantarkan kepada kesesatan dan kerugian.Beliau mencontohkan bid’ah-bid’ah ini adalah bid’ah-bid’ah aqidah yang dilakukan oleh 72 golongan sesat, yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya mereka di neraka (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 93-94)Kedua : Bid’ah-bid’ah dalam perbuatan dan peribadatan. Dan inipun terbagi menjadi dua bagian ;Bid’ah-bid’ah yang jelas diketahui oleh orang awam terlebih lagi para ulama, dan bid’ah- bid’ah ini bisa jadi hukumnya haram atau makruhBid’ah-bid’ah yang disangka merupakan ibadah dan qurbah yang mendekatkan kepada Allah.Setelah itu beliaupun menyebutkan contoh-contoh bid’ah-bid’ah tersebut. Diantara bid’ah-bid’ah tersebut yang diingkari oleh beliau adalah :1.      Nyanyian dan joget dalam beribadah. Beliau menyatakan bahwa orang yang melakukan hal ini maka telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya, telah gugur muru’ahnya, dan tertolak syahadahnya/persaksiannya (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 99).Tentunya di tanah air kita banyak saudara-saudara kita yang masih beribadah dengan nyanyian bahkan dengan musik-musikan, dan sebagian mereka beribadah dengan tarian-tarian.2.      Bernadzar untuk kuburan, kuburan siapapun, karena ini merupakan kemaksiatan berdasarkan kesepakatan para ulama (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 118)3.      Berdoa di kuburan. As-Suyuthi berkata, ” “Adapun dikabulkannya doa di kuburan-kuburan tersebut bisa jadi karena yang berdoa benar-benar merasa terjepit/terdesak (sehingga itulah yang menjadikannya dikabulkan oleh Allah, bukan karena keberadaannya di kuburan-pen), atau sebabnya adalah murni rahmat Allah kepadanya, atau karena perkara tersebut telah ditaqdirkan oleh Allah untuk terjadi dan bukan karena doanya. Dan bisa jadi ada sebab-sebab yang lain, meskipun sebab-sebab tersebut adalah fitnah baginya yang berdoa.Orang-orang kafir dahulu berdoa, lalu dikabulkanlah doa mereka, mereka diberi hujan, mereka ditolong dan diselamatkan, padahal mereka berdoa di sisi berhala-berhala mereka dan mereka bertawassul dengan berhala-berhala mereka” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 124)4.      Berdoa dan beribadah di kuburan para nabi dan orang-orang sholeh. As-Suyuthi berkata : “Diantara tempat-tempat tersebut adalah tempat-tempat yang memiliki kekhususan, akan tetapi hal ini tidak melazimkan untuk menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai ‘ied, dan juga tidak melazimkan untuk sholat di sisinya atau ibadah-ibadah yang lainnya, seperti doa di sisinya. Diantara tempat-tempat tersebut adalah kuburan para nabi dan kuburan orang-orang sholeh” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 125)5.      Berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Setelah menyebutkan hadits-hadits yang melarang beribadah di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam As-Suyuthi berkata ; “Sisi pendalilannya adalah, bahwasanya kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kuburan yang paling mulia di atas muka bumi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan kuburan tersebut sebagai ‘ied yaitu yang didatangi berulang-ulang, maka kuburan selain beliau –siapapun juga dia- lebih utama untuk dilarang.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan larangan menjadikan kuburannya sebagai ‘ied dengan sabda beliau “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”, maksudnya yaitu janganlah kalian kosongkan rumah-rumah kalian dari sholat, doa, dan membaca al-Quran, sehingga bisa jadi seperti kedudukan kuburan (yang tidak dilaksanakan sholat, doa, dan baca al-Qur’an di situ-pen). Rasulullah memerintahkan untuk semangat melakukan ibadah di rumah, dan melarang untuk beribadah di kuburan. Hal ini berkebalikan dengan apa yang dilakukan oleh kaum musyrikin Nashoro dan orang-orang yang bertasyabbuh dengan mereka.Kemudian setelah Nabi melarang untuk menjadikan kuburannya sebagai ‘ied beliau melanjutkan dengan sabda beliau “Bersholawatlah kalian kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Beliau mengisyaratkan bahwa apa yang akan diraih olehku beliau karena sholawat dan salam kalian kepadaku, akan terjadi sama saja apakah kalian dekat dengan kuburanku atau jauh dari kuburanku, oleh karenanya kalian tidak butuh untuk menjadikan kuburanku sebagai ‘ied. Kemudian tabi’in yang  terbaik dari ahlul bait yaitu Ali bin Al-Husain telah melarang lelaki tersebut yang sengaja untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menjelaskan kepada lelaki tersebut bahwasanya tujuannya untuk berdoa di kuburan Nabi sama saja dengan bermaksud menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied. Demikian juga sepupunya Husain bin Hasan yang merupakan syaikh Ahlul bait, beliau membenci seseorang yang bermaksud mendatangi kuburan Nabi untuk memberi salam kepadanya dan yang semisalnya, dan beliau memandang hal tersebut termasuk menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied.Lihatlah kepada sunnah ini, bagaimana sumber sunnah ini dari Ahlul Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka memiliki kedekatan nasab kepada Nabi, kedekatan rumah, karena mereka lebih butuh untuk hal-hal seperti ini daripada selain mereka, maka mereka lebih paham tentang hal-hal ini”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 127-128)6.      Membangun masjid di kuburan, As-Suyuthi berkata : “Adapun membangun masjid di atas kuburan, menyalakan lentera-lentera atau lilin-lilin, atau lampu-lampu di kuburan, maka pelakunya telah dilaknat sebagaimana telah datang dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 129)As-Suyuthi juga berkata ; “Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan maka wajib untuk dihilangkan, dan hal ini termasuk perkara yang tidak diperselisihkan diantara para ulama yang ma’ruf. Dan dimakruhkan sholat di masjid-masjid tersebut tanpa ada khilaf. Dan menurut dzhohir madzhab Imam Ahmad sholat tersebut tiadk sah, dikarenakan larangan dan laknat yang datang pada perkara ini” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 134)7.      Sholat di sisi kuburan. As-Suyuthi berkata : “Demikian pula sholat di sisi kuburan maka hukumnya makruh, meskipun tidak dibangun di atasnya masjid. Karena seluruh tempat yang digunakan untuk sholat maka ia adalah masjid, meskipun tidak ada bangunannya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang hal itu dengan sabdanya, “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah sholat kearah kuburan”, beliau juga bersabda, “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan”. Sebagaimana kuburan bukanlah tempat sholat maka janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti itu. Dan tidak sah sholat diantara kuburan-kuburan menurut madzhab Imam Ahmad, dan hukumnya makruh menurut selain beliau” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 135).As-Suyuthi rahimahullah juga berkata ; “Dan juga sesungguhnya sebab peribadatan terhadap Laatta adalah pengagungan terhadap orang sholeh….dahulu Laatta membuat adonan makanan di yaman untuk diberikan kepada para jama’ah haji. Tatkala ia meninggal maka mereka I’tikaf di kuburannya. Para ulama juga menyebutkan bahwasanya Wad, Suwaa’, Yaghuuts, Ya’uuq, dan Nasr adalah nama-nama orang-orang sholeh yang ada antara zaman Nabi Adam dan zaman Nabi Nuh ‘alaihimas salam. Mereka memiliki para pengikut yang meneladani mereka. Tatkala mereka meninggal  maka para pengikut mereka berkata, “Seandainya kita membuat patung-patung mereka”. Tatkala para pengikut tersebut meninggal dan datang kaum yang lain setelah mereka maka datanglah Iblis kepada mereka dan berkata, “Mereka dahulu menyembah patung-patung tersebut, dan dengan sebab mereka turunlah hujan”. Maka merekapun menyembah patung-patung tersebut. Hal ini telah disebutkan oleh Muhammad bin Jarir dengan sanadnya” Dan karena sebab inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang, dan sebab inilah yang menjerumuskan banyak umat-umat kepada syirik akbar atau yang dibawahnya. Karenanya engkau dapati banyak kaum dari kalangan orang-orang sesat yang mereka merendahkan diri di kuburan orang-orang sholeh, mereka khusyu’ dan merendah. Mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut dengan hati-hati mereka dengan suatu ibadah yang tidak mereka lakukan tatkala mereka di rumah-rumah Allah, yaitu masjid-masjid. Bahkan tidak mereka lakukan tatkala di waktu sahur di hadapan Allah ta’aala. Dan mereka berharap dengan sholat dan doa di sisi kuburan apa-apa yang mereka tidak harapkan tatkala mereka di masjid-masjid yang boleh bersafar ke mesjid-mesjid tersebut (yaitu masjidil haram, masjid nabawi, dan masjid aqso-pen). Ini adalah kerusakan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menghilangkannya secara total, bahkan sampai-sampai Nabi melarang untuk sholat di kuburan secara mutlak, meskipun orang yang sholat tidak bermaksud untuk mencari keberkahan kuburan atau keberkahan tempat, dalam rangka menutup perkara yang bisa mengantarkan kepada kerusakan/mafsadah tersebut, yang menyebabkan disembahnya berhala-berhala” (Al-Amru bil ittibaa’ 138-139)As-Suyuti juga berkata ; “Adapun jika seseorang bertujuan untuk sholat di kuburan atau berdoa untuk dirinya pada urusan-urusan pentingnya dan hajat kebutuhannya dengan mencari keberkahan dan mengharapkan dikabulkannya doa di kuburan, maka ini jelas bentuk penentangan kepada Allah dan RasulNya, serta penyelisihan terhadap agama dan syari’atnya  dan perbuatan bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah dan RasulNya serta para imam kaum muslimin yang mengikuti atsar dan sunnah-sunnahnya. Karena bertujuan menuju kuburan untuk berdoa mengharapkan untuk dikabulkan merupakan perkara yang dilarang, dan lebih dekat kepada keharaman.Para sahabat radhiallahu ‘anhum beberapa kali mendapati musim kemarau dan juga menghadapi masa-masa sulit setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas kenapa mereka tidak datang ke kuburan Nabi lalu beristighotsah dan meminta hujan di kuburan beliau –padahal beliau adalah manusia yang paling mulia di sisi Allah-?. Bahkan Umar bin Al-Khotthob membawa Al-‘Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke musholla lalu Umar meminta Abbas untuk berdoa meminta hujan, dan mereka tidak meminta hujan di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Amru bil ittibaa’ 139)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-12-1433 H / 04-11-2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Sebagian ulama Syafi’iyah yang memandang adanya bid’ah hasanah, ternyata dikenal membantah bid’ah-bid’ah yang dianggap hasanah. Yang hal ini semakin menunjukan bahwa yang dimaksud oleh mereka dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah (silahkan baca kembali artikel Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah)          Semakin memperkuat bahwa yang dimaksud oleh para ulama syafi’iyah dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah, ternyata kita mendapati mereka keras mengingkari perkara-perkara yang dianggap oleh masyarakat sebagai bid’ah hasanahA.   Pengingkaran Al-Izz bin Abdis Salam terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahBeliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah. Diantara perkara-perkara yang diingkari tersebut adalah bersalam-salaman setelah sholat, sholat roghoib, sholat nishfu sya’ban, mengusap wajah selesai doa, mengirim pahala bacaan qur’an bagi mayat, dan mentalqin mayat setelah dikubur.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)B.   Pengingkaran Imam As-Syafi’i terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPara imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya  Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakikatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafi’i rahimahullah adalah :a.     Acara mengirim pahala untuk mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’i adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)b.    Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai masjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’i rahimahullah berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafi’i dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat pera fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277)c.     Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseorang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??! Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang mengkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.d.    Dzikir berjama’ah secara keras selepas sholat farduDiantara bukti bahwa al-Imam al-Syafi‘i tidak memaksudkan bid‘ah dalam ibadah sebagai Bid‘ah hasanah adalah kritikan beliau terhadap kesinambungan berzikir secara keras selepas solat, yang tentunya amalan ini dianggap perkara yang baik/hasanah oleh sebagian pihak.Imam Syafi’i rahimahullah berkata :وأختار للامام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة ويخفيان الذكرَ إلا أن يكون إماما يُحِبُّ أن يتعلّم منه فيجهر حتى يَرى أنه قد تُعُلِّمَ منه ثم يُسِرّ.Pendapatku untuk imam dan makmum hendaklah mereka berdzikir selepas selesai sholat. Hendaklah mereka memelankan (secara sir) dzikir kecuali jika imam ingin mengajar bacaan-bacaan zikir tersebut, maka ketika itu dikeraskanlah dzikir, hingga dia menduga bahwa telah dipelajari darinya (bacaan-bacaan dzikir tersebut-pen), lalu setelah itu ia memelankan kembali dzikirnya (Al-Umm 2/288).Adapun mengenai hadits-hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi terdengar suara dzikirnya maka Imam Syafi’i menjelaskan seperti berikut:وأحسبه إنما جهر قليلا ليتعلّم الناس منه وذلك لأن عامة الروايات التي كتبناها مع هذا وغيرها ليس يُذكر فيها بعد التسليم تَهليلٌ ولا تكبير، وقد يذكر أنه ذكر بعد الصلاة بما وصَفْتُ، ويذكر انصرافه بلا ذكر، وذكرتْ أمُّ سلمةَ مُكْثَه ولم يذكر جهرا، وأحسبه لم يَمكُثْ إلاّ ليذكرَ ذكرا غير جهْرٍ.Menurutku Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan (dzikir) sedikit agar orang-orang bisa belajar dari beliau. Karena kebanyakan riwayat yang telah kami tulis bersama ini atau selainnya, tidak menyebut selepas salam terdapat tahlil dan takbir. Kadangkala riwayat menyebut Nabi berdzikir selepas sholat seperti yang aku nyatakan, kadangkala disebut bahwa Nabi pergi tanpa berdzikir. Ummu Salamah menyebutkan bahwa Nabi selepas sholat menetap di tempat sholatnya akan tetapi tidak menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan jahr (keras). Aku rasa beliau tidaklah menetap kecuali untuk berdzikir dengan tidak dijaharkan.فإن قال قائل: ومثل ماذا؟ قلت: مثل أنه صلّى على المنبر يكون قيامُه وركوعُه عليه وتَقهْقَرَ حتى يسجدَ على الأرض، وأكثر عمره لم يصلّ عليه، ولكنه فيما أرى أحب أن يعلم من لم يكن يراه ممن بَعُد عنه كيف القيامُ والركوعُ والرفع. يُعلّمهم أن في ذلك كله سعة. وأستحبُّ أن يذكر الإمام الله شيئا في مجلسه قدر ما يَتقدم من انصرف من النساء قليلا كما قالت أم سلمة ثم يقوم وإن قام قبل ذلك أو جلس أطولَ من ذلك فلا شيء عليه، وللمأموم أن ينصرفَ إذا قضى الإمام السلامَ قبل قيام الإمام وأن يؤخر ذلك حتى ينصرف بعد انصرافِ الإمام أو معه أَحَبُّ إلي له.Jika seseorang berkata: “Seperti apa?” (maksudnya permasalahan ini seperti permasalahan apa yang lain?-pen). Aku katakan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersholat di atas mimbar, dimana beliau berdiri dan rukuk di atasnya, kemudian beliau mundur belakang untuk sujud di atas tanah. Nabi tidaklah sholat di atas mimbar pada kebanyakan usia beliau. Akan tetapi menurutku beliau ingin agar orang yang jauh yang tidak melihat beliau, dapat mengetahui bagaimana cara berdiri (dalam solat), rukuk dan bangun (dari rukuk). Beliau ingin mengajarkan mereka keluasan dalam itu semua.Aku suka sekiranya imam berzikir nama Allah di tempat duduknya sebentar dengan kadar hingga perginya jama’ah wanita sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah. Kemudian imam  boleh bangun. Jika dia bangun sebelum itu, atau duduk lebih lama dari itu, tidak mengapa. Makmum boleh pula pergi setelah imam selesai memberi salam, sebelum imam bangun. Jika dia tunda/akhirkan sehingga imam pergi, atau ia pergi bersama imam, maka itu lebih aku sukai untuknya. ” (Al-Umm 2/288-289)Nyata sekali al-Imam As-Syafi’i rahimahullah tidak menamakan ini sebagai Bid‘ah Hasanah, sebaliknya beliau berusaha agar kita semua membiasakan diri dengan bentuk asal yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu asalnya Nabi berdzikir dengan pelan, dan hanya sesekali mengeraskan suara beliau untuk mengajarkan kepada para makmum. Seandainya maksud Bid‘ah Mahmudah/Hasanah yang disebut oleh al-Imam Asy-Syafi’i mencakup perkara baru dalam cara beribadah yang dianggap baik, sudah tentu beliau akan memasukkan dzikir secara kuat selepas sholat dalam kategori Bid‘ah Mahmudah. Dengan itu tentu beliau juga tidak akan berusaha menafikannya. Ternyata bukan itu yang dimaksudkan oleh beliau rahimahullahC.   Pengingkaran Imam An-Nawawi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Akan tetapi ternyata didapati Imam An-Nawawi rahimahullah ternyata juga mengingkari beberapa praktek ibadah yang dianggap oleh sebagian orang sebagai bid’ah hasanah.a.     Mengiringi janazah sambil membaca dzikir dengan mengangkat suaraDi dalam kitabnya al-Azkar, al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه ، فقد قال أبو علي الفضيل بن عياض رضي الله عنه ما معناه : الزم طرق الهدى ، ولا يضرك قلة السالكين ، وإياك وطرق الضلالة ، ولا تغتر بكثرة الهالكين…وأما ما يفعله الجهلة من القراءة على الجنازة بدمشق وغيرها من القراءة بالتمطيط ، وإخراج الكلام عن موضوعه ، فحرام بإجماع العلماء ، وقد أوضحت قبحه ، وغلظ تحريمه ، وفسق من تمكن من إنكاره ، فلم ينكره في كتاب ” آداب القراءKetahui sesungguhnya yang betul lagi terpilih yang menjadi amalan al-Salaf al-Salih radhiallahu ‘anhum ialah diam ketika mengiringi jenazah. Maka janganlah diangkat suara dengan bacaan, zikir dan selainnya. Hikmahnya nyata, yaitu lebih menenangkan hati dan menghimpunkan fikiran mengenai apa yang berkaitan dengan jenazah. Itulah yang dituntut dalam keadaan tersebut. Inilah yang benar. Janganlah engkau terpengaruh dengan banyaknya orang yang menyanggahinya.Sesungguhnya Abu ‘Ali al-Fudail bin ‘Iyad rahimahullah pernah berkata: “Berpegang dengan jalan kebenaran, tidak akan memudorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan kebenaran tersebut. Dan jauhilah jalan yang sesat. Jangan engkau terperdaya dengan banyaknya golongan yang binasa (yang melakukannya).”…… Adapun apa yang dilakukan oleh golongan jahil di Damaskus, yaitu melanjutkan bacaan al-Quran dengan dipanjang-pangjangkan dan bacaan yang lain ke atas jenazah, serta pembicaraan yang tiada kaitan, maka hukumnya adalah haram dengan ijma’ ulama. Sesungguhnya aku telah jelaskan dalam Kitab Adab al-Qurroo’ tentang keburukannya, besar keharamannya dan kefasikannya bagi siapa yang mampu mengingkarinya tetapi tidak mengingkarinya” (Al-Adzkaar hal 160)Nyata bahawa al-Imam al-Nawawi rahimahullah tidak menamakan perbuatan mem-bacakan al-Qur’an ketika mengiringi jenazah sebagai Bid‘ah Hasanah. Padahal sangatlah jelas bahwa membaca Al-Qur’an adalah perkara yang baik. Bahkan bukankah seseorang tatkala membaca al-Qur’an tatkala mengiringi janazah maka akan semakin mendatangakan kekhusyu’an??Kenyataannya bahkan Imam Nawawi sangat keras mengingkari perbuatan ini. Dan tidak mungkin kita bisa mengingkari hal ini kecuali dengan dalil bahwasanya hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.b.    Menambah lafal “wa barakaatuh” tatkala salam dari sholatDalam Syarh Sahih Muslim, al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:أن السنة في السلام من الصلاة أن يقول السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله عن شماله ولا يسن زيادة وبركاته وإن كان قد جاء فيها حديث ضعيف وأشار إليها بعض العلماء ولكنها بدعة إذ لم يصح فيها حديث بل صح هذا الحديث وغيره في تركهاSesungguhnya yang menjadi sunnah bagi salam dalam solat ialah dengan berkata: السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kanan, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kiri. Tidak disunahkan menambah وَبَرَكَاتُهُ. Sekalipun tambahan ini telah ada dalam hadits yang dhaif dan diisyaratkan oleh sebahagian ulama. Namun ia adalah bid‘ah karena tidak ada hadits yang sahih (yang menganjurkannya). Bahkan yang sahih dalam hadits ini dan selainnya ialah meninggalkan tambahan itu” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 4/153)Bukankah penambahan “wa Barakatuh” merupakan satu penambahan yang pada zahirnya nampak baik?, bahkan disepakati kebaikannya tatkala diucapkan di luar sholat. Akan tetapi ternyata tambahan ini tidak dianggap baik oleh Imam An-Nawawi, akan tetapi dinilai oleh beliau merupakan bid’ah yang harus ditinggalkan. Dari penjelasan An-Nawawi di atas juga diambil faedah bahwasanya beliau tidak membolehkan hadits dhoif dijadikan hujjah/dalil untuk membuat suatu peribadatan.c.     Sholat Rogo’ibKetika mensyarahkan hadits berikut:لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.“Jangan kalian mengkhususkan malam Jum’at diantara malam-malam yang lain dengan sholat. Jangan kamu mengkhususkan hari Jum’at –diantara hari-hari yang lain- dengan puasa, kecuali hari jum’at tersebut termasuk dari puasa yang sedang dikerjakan oleh salah seorang dari kalian”al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:وفى هذا الحديث النهى الصريح عن تخصيص ليلة الجمعة بصلاة من بين الليالي ويومها بصوم كما تقدم وهذا متفق على كراهيته واحتج به العلماء على كراهة هذه الصلاة المبتدعة التي تسمى الرغائب قاتل الله واضعها ومخترعها فانها بدعة منكرة من البدع التي هي ضلالة وجهالة“Hadits ini menunjukkan larangan yang jelas terhadap pengkhususan malam Jum’at dengan sesuatu sholat yang tidak dikerjakan pada malam-malam yang lain, dan juga pengkhususan puasa pada siangnya seperti yang telah dinyatakan. Hal ini telah disepkati akan kemakruhannya. Para ulama berhujah dengan hadits ini mengenai makruhnya/dibencinya sholat bid‘ah yang dinamakan Sholat ar-Raghaib. Semoga Allah memusnahkan pemalsu dan pengkreasi sholat ini. Ini karena sesungguhnya ia adalah bid‘ah yang munkar, termasuk jenis bid‘ah yang sesat dan jahil.” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 8/20)d.    Sholat Malam Nishfu Sya’banImam An-Nawawi rahimahullah berkataالصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الائمة فصنف ورقات في استحبابهما فانه غالط في ذلك وقد صنف الشيخ الامام أبو محمد عبدالرحمن بن اسمعيل المقدسي كتابا نفيسا في ابطالهما“Sholat yang dikenal dengan sholat ar-Roghoib –yaitu sholat 12 raka’at yang dikerjakan antara maghrib dan isyat pada malam jum’at yang pertama di bulan Rojab-, dan juga sholat malam nishfu Sy’aban seratus raka’at. Dua sholat ini merupakan sholat yang bid’ah, sholat yang mungkar dan buruk, dan janganlah terpengaruh dengan disebutkannya kedua sholat ini dalam kitab “Quutul Quluub” dan “Ihyaa Uluumiddin”, dan jangan pula terpedaya dengan hadits yang disebutkan tentang kedua sholat ini, karena semuanya adalah kebatilan. Dan jangan juga terpedaya dengan sebagian imam yang terancukan/tersamarkan tentang hukum kedua sholat tersebut sehingga ia menulis beberapa lembaran tentang sunnahnya kedua sholat itu. Sesungguhnya ia telah keliru. As-Syaikh al-Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’il al-Maqdisi telah menulis sebuah kitab yang bagus tentang batilnya kedua sholat ini” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/56)e.     Acara kumpul-kumpul setelah kematianYang sunnah adalah para tetangga dan karib kerabat membuatkan makanan bagi keluarga duka, bukan malah sebaliknya justru keluarga duka yang sudah bersedih malah direpotkan untuk menyiapkan makanan apalagi sampai kenduri setelah kematian. Al-Imam An-Nawawi berkata:واتفقت نصوص الشافعي في الام والمختصر والاصحاب على أنه يستحب لأقرباء الميت وجيرانه ان يعملوا طعاما لأهل الميت ويكون بحيث يشبعهم في يومهم وليلتهم قال الشافعي في المختصر واحب لقرابة الميت وجيرانه ان يعملوا لاهل الميت في يومهم وليلتهم طعاما يشبعهم فانه سنة وفعل أهل الخير … قال صاحب الشامل وغيره وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة هذا كلام صاحب الشامل ويستدل لهذا بحديث جرير بن عبد الله رضى الله عنه قال ” كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة ” رواه احمد بن حنبل وابن ماجه باسناد صحيح وليس في رواية ابن ماجه بعد دفنه“Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dalam kitab al-Umm dan kitab al—mukhtashor telah sepakat dengan perkataan para ashab (para ulama besar madzhab syafi’iyah) bahwasanya disunnahkan bagi para kerabat mayit dan juga para tetangganya untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayit, dimana makanan tersebut bisa mengenyangkan mereka pada siang dan malam mereka. Imam As-Syafi’i berkata dalam kitab al-Mukhtashor, “Wajib  bagi kerabat mayit dan tetangganya untuk menyediakan makanan bagi keluarga mayat untuk siang dan malam mereka yang bisa mengenyangkan mereka. Hal ini merupakan sunnah dan sikap para pelaku kebaikan”….Penulis kitab Asy-Syamil dan selain beliau berkata, “Adapun keluarga mayit membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan maka tidak dinukilkan (dalilnya) sama sekali. Dan ini adalah perbuatan bid’ah yang tidak dianjurkan. Ini adalah perkataan penulis kitab As-Syamil, dan dalil akan hal ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami menganggap berkumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Dan dalam riwayat Ibnu Majah tidak ada lafal “setelah dikuburkannya mayat” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/319-320)f.       Menambah lafal sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamImam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya al-Adzkaar :وأما ما قاله بعض أصحابنا وابن أبي زيد المالكي من استحباب زيادة على ذلك وهي : ” وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ ” فهذا بدعة لا أصل لها. وقد بالغ الإمام أبو بكر العربي المالكي في كتابه ” شرح الترمذي ” في إنكار ذلك وتخطئة ابن أبي زيد في ذلك وتجهيل فاعله ، قال : لأن النبي صلى الله عليه وسلم علمنا كيفية الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم ، فالزيادة على ذلك استقصار لقوله ، واستدراك عليه صلى الله عليه وسلم“Adapun apa yang disebutkan oleh sebagian ulama madzhab syafi’iyah dan Ibnu Abi Zaid al-Maliki tentang disunnahkannya tambahan lafal sholawat dengan tambahan وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ “Dan rahmatilah Muhammad dan keluarga Muhammad” maka ini merupakan perkara bid’ah yang tidak ada asal/dalilnya. Al-Imam Abu Bakr Ibnul ‘Arobi Al-Maliki telah mengingkari dengan sangat serius hal ini dalam kitabnya “syarh At-Tirmidzi” (silahkan lihat perkataan Ibnul ‘Arobi dalam kitabnya ‘Aaridhotul Ahwadzi 2/271-272-pen), beliau (Ibnul ‘Arobi) menyalahkan Ibnu Abi Zaid dan membodohkan pelakunya. Ia berkata, “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita tentang tata cara shalawat kepadanya, maka tambahan terhadap tata cara tersebut adalah menganggap kurang sabda Nabi, dan bentuk penyempurnaan terhadap beliau shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Adzkaar 116)Tentunya sangat tidak diragukan bahwa mendoakan rahmat bagi Nabi dan keluarga Nabi merupakan perkara yang baik, akan tetapi menjadikan doa ini sebagai tambahan dalam rangkaian sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap bid’ah oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.D.  Pengingkaran As-Suyuthi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahAdapun As-Suyuthi rahimahullah, maka terlalu banyak mengingkari perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanah oleh kebanyakan orang, terutama di masa beliau. Bahkan beliau menulis sebuah buku khusus –yang berjudul الأَمْرُ بِالِاتِّبَاعِ وَالنَّهْيُ عَنِ الاِبْتِدَاعِ (Perintah untuk ittiba’/mengikuti sunnah dan larangan untuk berbuat bid’ah, bisa didownload di http://www.4shared.com/get/lbBW0G8g/_____________.html)- untuk menjelaskan bid’ahnya perkara-perkara tersebut.Dalam bukunya tersebut As-Suyuthi rahimahullah telah megklasifikasikan bid’ah mustaqbahah/buruk sebagai berikut:Pertama : Bid’ah-bid’ah dalam aqidah yang mengantarkan kepada kesesatan dan kerugian.Beliau mencontohkan bid’ah-bid’ah ini adalah bid’ah-bid’ah aqidah yang dilakukan oleh 72 golongan sesat, yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya mereka di neraka (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 93-94)Kedua : Bid’ah-bid’ah dalam perbuatan dan peribadatan. Dan inipun terbagi menjadi dua bagian ;Bid’ah-bid’ah yang jelas diketahui oleh orang awam terlebih lagi para ulama, dan bid’ah- bid’ah ini bisa jadi hukumnya haram atau makruhBid’ah-bid’ah yang disangka merupakan ibadah dan qurbah yang mendekatkan kepada Allah.Setelah itu beliaupun menyebutkan contoh-contoh bid’ah-bid’ah tersebut. Diantara bid’ah-bid’ah tersebut yang diingkari oleh beliau adalah :1.      Nyanyian dan joget dalam beribadah. Beliau menyatakan bahwa orang yang melakukan hal ini maka telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya, telah gugur muru’ahnya, dan tertolak syahadahnya/persaksiannya (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 99).Tentunya di tanah air kita banyak saudara-saudara kita yang masih beribadah dengan nyanyian bahkan dengan musik-musikan, dan sebagian mereka beribadah dengan tarian-tarian.2.      Bernadzar untuk kuburan, kuburan siapapun, karena ini merupakan kemaksiatan berdasarkan kesepakatan para ulama (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 118)3.      Berdoa di kuburan. As-Suyuthi berkata, ” “Adapun dikabulkannya doa di kuburan-kuburan tersebut bisa jadi karena yang berdoa benar-benar merasa terjepit/terdesak (sehingga itulah yang menjadikannya dikabulkan oleh Allah, bukan karena keberadaannya di kuburan-pen), atau sebabnya adalah murni rahmat Allah kepadanya, atau karena perkara tersebut telah ditaqdirkan oleh Allah untuk terjadi dan bukan karena doanya. Dan bisa jadi ada sebab-sebab yang lain, meskipun sebab-sebab tersebut adalah fitnah baginya yang berdoa.Orang-orang kafir dahulu berdoa, lalu dikabulkanlah doa mereka, mereka diberi hujan, mereka ditolong dan diselamatkan, padahal mereka berdoa di sisi berhala-berhala mereka dan mereka bertawassul dengan berhala-berhala mereka” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 124)4.      Berdoa dan beribadah di kuburan para nabi dan orang-orang sholeh. As-Suyuthi berkata : “Diantara tempat-tempat tersebut adalah tempat-tempat yang memiliki kekhususan, akan tetapi hal ini tidak melazimkan untuk menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai ‘ied, dan juga tidak melazimkan untuk sholat di sisinya atau ibadah-ibadah yang lainnya, seperti doa di sisinya. Diantara tempat-tempat tersebut adalah kuburan para nabi dan kuburan orang-orang sholeh” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 125)5.      Berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Setelah menyebutkan hadits-hadits yang melarang beribadah di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam As-Suyuthi berkata ; “Sisi pendalilannya adalah, bahwasanya kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kuburan yang paling mulia di atas muka bumi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan kuburan tersebut sebagai ‘ied yaitu yang didatangi berulang-ulang, maka kuburan selain beliau –siapapun juga dia- lebih utama untuk dilarang.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan larangan menjadikan kuburannya sebagai ‘ied dengan sabda beliau “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”, maksudnya yaitu janganlah kalian kosongkan rumah-rumah kalian dari sholat, doa, dan membaca al-Quran, sehingga bisa jadi seperti kedudukan kuburan (yang tidak dilaksanakan sholat, doa, dan baca al-Qur’an di situ-pen). Rasulullah memerintahkan untuk semangat melakukan ibadah di rumah, dan melarang untuk beribadah di kuburan. Hal ini berkebalikan dengan apa yang dilakukan oleh kaum musyrikin Nashoro dan orang-orang yang bertasyabbuh dengan mereka.Kemudian setelah Nabi melarang untuk menjadikan kuburannya sebagai ‘ied beliau melanjutkan dengan sabda beliau “Bersholawatlah kalian kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Beliau mengisyaratkan bahwa apa yang akan diraih olehku beliau karena sholawat dan salam kalian kepadaku, akan terjadi sama saja apakah kalian dekat dengan kuburanku atau jauh dari kuburanku, oleh karenanya kalian tidak butuh untuk menjadikan kuburanku sebagai ‘ied. Kemudian tabi’in yang  terbaik dari ahlul bait yaitu Ali bin Al-Husain telah melarang lelaki tersebut yang sengaja untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menjelaskan kepada lelaki tersebut bahwasanya tujuannya untuk berdoa di kuburan Nabi sama saja dengan bermaksud menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied. Demikian juga sepupunya Husain bin Hasan yang merupakan syaikh Ahlul bait, beliau membenci seseorang yang bermaksud mendatangi kuburan Nabi untuk memberi salam kepadanya dan yang semisalnya, dan beliau memandang hal tersebut termasuk menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied.Lihatlah kepada sunnah ini, bagaimana sumber sunnah ini dari Ahlul Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka memiliki kedekatan nasab kepada Nabi, kedekatan rumah, karena mereka lebih butuh untuk hal-hal seperti ini daripada selain mereka, maka mereka lebih paham tentang hal-hal ini”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 127-128)6.      Membangun masjid di kuburan, As-Suyuthi berkata : “Adapun membangun masjid di atas kuburan, menyalakan lentera-lentera atau lilin-lilin, atau lampu-lampu di kuburan, maka pelakunya telah dilaknat sebagaimana telah datang dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 129)As-Suyuthi juga berkata ; “Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan maka wajib untuk dihilangkan, dan hal ini termasuk perkara yang tidak diperselisihkan diantara para ulama yang ma’ruf. Dan dimakruhkan sholat di masjid-masjid tersebut tanpa ada khilaf. Dan menurut dzhohir madzhab Imam Ahmad sholat tersebut tiadk sah, dikarenakan larangan dan laknat yang datang pada perkara ini” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 134)7.      Sholat di sisi kuburan. As-Suyuthi berkata : “Demikian pula sholat di sisi kuburan maka hukumnya makruh, meskipun tidak dibangun di atasnya masjid. Karena seluruh tempat yang digunakan untuk sholat maka ia adalah masjid, meskipun tidak ada bangunannya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang hal itu dengan sabdanya, “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah sholat kearah kuburan”, beliau juga bersabda, “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan”. Sebagaimana kuburan bukanlah tempat sholat maka janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti itu. Dan tidak sah sholat diantara kuburan-kuburan menurut madzhab Imam Ahmad, dan hukumnya makruh menurut selain beliau” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 135).As-Suyuthi rahimahullah juga berkata ; “Dan juga sesungguhnya sebab peribadatan terhadap Laatta adalah pengagungan terhadap orang sholeh….dahulu Laatta membuat adonan makanan di yaman untuk diberikan kepada para jama’ah haji. Tatkala ia meninggal maka mereka I’tikaf di kuburannya. Para ulama juga menyebutkan bahwasanya Wad, Suwaa’, Yaghuuts, Ya’uuq, dan Nasr adalah nama-nama orang-orang sholeh yang ada antara zaman Nabi Adam dan zaman Nabi Nuh ‘alaihimas salam. Mereka memiliki para pengikut yang meneladani mereka. Tatkala mereka meninggal  maka para pengikut mereka berkata, “Seandainya kita membuat patung-patung mereka”. Tatkala para pengikut tersebut meninggal dan datang kaum yang lain setelah mereka maka datanglah Iblis kepada mereka dan berkata, “Mereka dahulu menyembah patung-patung tersebut, dan dengan sebab mereka turunlah hujan”. Maka merekapun menyembah patung-patung tersebut. Hal ini telah disebutkan oleh Muhammad bin Jarir dengan sanadnya” Dan karena sebab inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang, dan sebab inilah yang menjerumuskan banyak umat-umat kepada syirik akbar atau yang dibawahnya. Karenanya engkau dapati banyak kaum dari kalangan orang-orang sesat yang mereka merendahkan diri di kuburan orang-orang sholeh, mereka khusyu’ dan merendah. Mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut dengan hati-hati mereka dengan suatu ibadah yang tidak mereka lakukan tatkala mereka di rumah-rumah Allah, yaitu masjid-masjid. Bahkan tidak mereka lakukan tatkala di waktu sahur di hadapan Allah ta’aala. Dan mereka berharap dengan sholat dan doa di sisi kuburan apa-apa yang mereka tidak harapkan tatkala mereka di masjid-masjid yang boleh bersafar ke mesjid-mesjid tersebut (yaitu masjidil haram, masjid nabawi, dan masjid aqso-pen). Ini adalah kerusakan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menghilangkannya secara total, bahkan sampai-sampai Nabi melarang untuk sholat di kuburan secara mutlak, meskipun orang yang sholat tidak bermaksud untuk mencari keberkahan kuburan atau keberkahan tempat, dalam rangka menutup perkara yang bisa mengantarkan kepada kerusakan/mafsadah tersebut, yang menyebabkan disembahnya berhala-berhala” (Al-Amru bil ittibaa’ 138-139)As-Suyuti juga berkata ; “Adapun jika seseorang bertujuan untuk sholat di kuburan atau berdoa untuk dirinya pada urusan-urusan pentingnya dan hajat kebutuhannya dengan mencari keberkahan dan mengharapkan dikabulkannya doa di kuburan, maka ini jelas bentuk penentangan kepada Allah dan RasulNya, serta penyelisihan terhadap agama dan syari’atnya  dan perbuatan bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah dan RasulNya serta para imam kaum muslimin yang mengikuti atsar dan sunnah-sunnahnya. Karena bertujuan menuju kuburan untuk berdoa mengharapkan untuk dikabulkan merupakan perkara yang dilarang, dan lebih dekat kepada keharaman.Para sahabat radhiallahu ‘anhum beberapa kali mendapati musim kemarau dan juga menghadapi masa-masa sulit setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas kenapa mereka tidak datang ke kuburan Nabi lalu beristighotsah dan meminta hujan di kuburan beliau –padahal beliau adalah manusia yang paling mulia di sisi Allah-?. Bahkan Umar bin Al-Khotthob membawa Al-‘Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke musholla lalu Umar meminta Abbas untuk berdoa meminta hujan, dan mereka tidak meminta hujan di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Amru bil ittibaa’ 139)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-12-1433 H / 04-11-2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Sebagian ulama Syafi’iyah yang memandang adanya bid’ah hasanah, ternyata dikenal membantah bid’ah-bid’ah yang dianggap hasanah. Yang hal ini semakin menunjukan bahwa yang dimaksud oleh mereka dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah (silahkan baca kembali artikel Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah)          Semakin memperkuat bahwa yang dimaksud oleh para ulama syafi’iyah dengan bid’ah hasanah adalah maslahah mursalah, ternyata kita mendapati mereka keras mengingkari perkara-perkara yang dianggap oleh masyarakat sebagai bid’ah hasanahA.   Pengingkaran Al-Izz bin Abdis Salam terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahBeliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah. Diantara perkara-perkara yang diingkari tersebut adalah bersalam-salaman setelah sholat, sholat roghoib, sholat nishfu sya’ban, mengusap wajah selesai doa, mengirim pahala bacaan qur’an bagi mayat, dan mentalqin mayat setelah dikubur.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)B.   Pengingkaran Imam As-Syafi’i terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPara imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya  Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakikatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafi’i rahimahullah adalah :a.     Acara mengirim pahala untuk mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’i adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)b.    Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai masjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’i rahimahullah berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafi’i dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat pera fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277)c.     Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseorang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??! Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang mengkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.d.    Dzikir berjama’ah secara keras selepas sholat farduDiantara bukti bahwa al-Imam al-Syafi‘i tidak memaksudkan bid‘ah dalam ibadah sebagai Bid‘ah hasanah adalah kritikan beliau terhadap kesinambungan berzikir secara keras selepas solat, yang tentunya amalan ini dianggap perkara yang baik/hasanah oleh sebagian pihak.Imam Syafi’i rahimahullah berkata :وأختار للامام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة ويخفيان الذكرَ إلا أن يكون إماما يُحِبُّ أن يتعلّم منه فيجهر حتى يَرى أنه قد تُعُلِّمَ منه ثم يُسِرّ.Pendapatku untuk imam dan makmum hendaklah mereka berdzikir selepas selesai sholat. Hendaklah mereka memelankan (secara sir) dzikir kecuali jika imam ingin mengajar bacaan-bacaan zikir tersebut, maka ketika itu dikeraskanlah dzikir, hingga dia menduga bahwa telah dipelajari darinya (bacaan-bacaan dzikir tersebut-pen), lalu setelah itu ia memelankan kembali dzikirnya (Al-Umm 2/288).Adapun mengenai hadits-hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi terdengar suara dzikirnya maka Imam Syafi’i menjelaskan seperti berikut:وأحسبه إنما جهر قليلا ليتعلّم الناس منه وذلك لأن عامة الروايات التي كتبناها مع هذا وغيرها ليس يُذكر فيها بعد التسليم تَهليلٌ ولا تكبير، وقد يذكر أنه ذكر بعد الصلاة بما وصَفْتُ، ويذكر انصرافه بلا ذكر، وذكرتْ أمُّ سلمةَ مُكْثَه ولم يذكر جهرا، وأحسبه لم يَمكُثْ إلاّ ليذكرَ ذكرا غير جهْرٍ.Menurutku Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan (dzikir) sedikit agar orang-orang bisa belajar dari beliau. Karena kebanyakan riwayat yang telah kami tulis bersama ini atau selainnya, tidak menyebut selepas salam terdapat tahlil dan takbir. Kadangkala riwayat menyebut Nabi berdzikir selepas sholat seperti yang aku nyatakan, kadangkala disebut bahwa Nabi pergi tanpa berdzikir. Ummu Salamah menyebutkan bahwa Nabi selepas sholat menetap di tempat sholatnya akan tetapi tidak menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan jahr (keras). Aku rasa beliau tidaklah menetap kecuali untuk berdzikir dengan tidak dijaharkan.فإن قال قائل: ومثل ماذا؟ قلت: مثل أنه صلّى على المنبر يكون قيامُه وركوعُه عليه وتَقهْقَرَ حتى يسجدَ على الأرض، وأكثر عمره لم يصلّ عليه، ولكنه فيما أرى أحب أن يعلم من لم يكن يراه ممن بَعُد عنه كيف القيامُ والركوعُ والرفع. يُعلّمهم أن في ذلك كله سعة. وأستحبُّ أن يذكر الإمام الله شيئا في مجلسه قدر ما يَتقدم من انصرف من النساء قليلا كما قالت أم سلمة ثم يقوم وإن قام قبل ذلك أو جلس أطولَ من ذلك فلا شيء عليه، وللمأموم أن ينصرفَ إذا قضى الإمام السلامَ قبل قيام الإمام وأن يؤخر ذلك حتى ينصرف بعد انصرافِ الإمام أو معه أَحَبُّ إلي له.Jika seseorang berkata: “Seperti apa?” (maksudnya permasalahan ini seperti permasalahan apa yang lain?-pen). Aku katakan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersholat di atas mimbar, dimana beliau berdiri dan rukuk di atasnya, kemudian beliau mundur belakang untuk sujud di atas tanah. Nabi tidaklah sholat di atas mimbar pada kebanyakan usia beliau. Akan tetapi menurutku beliau ingin agar orang yang jauh yang tidak melihat beliau, dapat mengetahui bagaimana cara berdiri (dalam solat), rukuk dan bangun (dari rukuk). Beliau ingin mengajarkan mereka keluasan dalam itu semua.Aku suka sekiranya imam berzikir nama Allah di tempat duduknya sebentar dengan kadar hingga perginya jama’ah wanita sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah. Kemudian imam  boleh bangun. Jika dia bangun sebelum itu, atau duduk lebih lama dari itu, tidak mengapa. Makmum boleh pula pergi setelah imam selesai memberi salam, sebelum imam bangun. Jika dia tunda/akhirkan sehingga imam pergi, atau ia pergi bersama imam, maka itu lebih aku sukai untuknya. ” (Al-Umm 2/288-289)Nyata sekali al-Imam As-Syafi’i rahimahullah tidak menamakan ini sebagai Bid‘ah Hasanah, sebaliknya beliau berusaha agar kita semua membiasakan diri dengan bentuk asal yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu asalnya Nabi berdzikir dengan pelan, dan hanya sesekali mengeraskan suara beliau untuk mengajarkan kepada para makmum. Seandainya maksud Bid‘ah Mahmudah/Hasanah yang disebut oleh al-Imam Asy-Syafi’i mencakup perkara baru dalam cara beribadah yang dianggap baik, sudah tentu beliau akan memasukkan dzikir secara kuat selepas sholat dalam kategori Bid‘ah Mahmudah. Dengan itu tentu beliau juga tidak akan berusaha menafikannya. Ternyata bukan itu yang dimaksudkan oleh beliau rahimahullahC.   Pengingkaran Imam An-Nawawi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahPengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Akan tetapi ternyata didapati Imam An-Nawawi rahimahullah ternyata juga mengingkari beberapa praktek ibadah yang dianggap oleh sebagian orang sebagai bid’ah hasanah.a.     Mengiringi janazah sambil membaca dzikir dengan mengangkat suaraDi dalam kitabnya al-Azkar, al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه ، فقد قال أبو علي الفضيل بن عياض رضي الله عنه ما معناه : الزم طرق الهدى ، ولا يضرك قلة السالكين ، وإياك وطرق الضلالة ، ولا تغتر بكثرة الهالكين…وأما ما يفعله الجهلة من القراءة على الجنازة بدمشق وغيرها من القراءة بالتمطيط ، وإخراج الكلام عن موضوعه ، فحرام بإجماع العلماء ، وقد أوضحت قبحه ، وغلظ تحريمه ، وفسق من تمكن من إنكاره ، فلم ينكره في كتاب ” آداب القراءKetahui sesungguhnya yang betul lagi terpilih yang menjadi amalan al-Salaf al-Salih radhiallahu ‘anhum ialah diam ketika mengiringi jenazah. Maka janganlah diangkat suara dengan bacaan, zikir dan selainnya. Hikmahnya nyata, yaitu lebih menenangkan hati dan menghimpunkan fikiran mengenai apa yang berkaitan dengan jenazah. Itulah yang dituntut dalam keadaan tersebut. Inilah yang benar. Janganlah engkau terpengaruh dengan banyaknya orang yang menyanggahinya.Sesungguhnya Abu ‘Ali al-Fudail bin ‘Iyad rahimahullah pernah berkata: “Berpegang dengan jalan kebenaran, tidak akan memudorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan kebenaran tersebut. Dan jauhilah jalan yang sesat. Jangan engkau terperdaya dengan banyaknya golongan yang binasa (yang melakukannya).”…… Adapun apa yang dilakukan oleh golongan jahil di Damaskus, yaitu melanjutkan bacaan al-Quran dengan dipanjang-pangjangkan dan bacaan yang lain ke atas jenazah, serta pembicaraan yang tiada kaitan, maka hukumnya adalah haram dengan ijma’ ulama. Sesungguhnya aku telah jelaskan dalam Kitab Adab al-Qurroo’ tentang keburukannya, besar keharamannya dan kefasikannya bagi siapa yang mampu mengingkarinya tetapi tidak mengingkarinya” (Al-Adzkaar hal 160)Nyata bahawa al-Imam al-Nawawi rahimahullah tidak menamakan perbuatan mem-bacakan al-Qur’an ketika mengiringi jenazah sebagai Bid‘ah Hasanah. Padahal sangatlah jelas bahwa membaca Al-Qur’an adalah perkara yang baik. Bahkan bukankah seseorang tatkala membaca al-Qur’an tatkala mengiringi janazah maka akan semakin mendatangakan kekhusyu’an??Kenyataannya bahkan Imam Nawawi sangat keras mengingkari perbuatan ini. Dan tidak mungkin kita bisa mengingkari hal ini kecuali dengan dalil bahwasanya hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.b.    Menambah lafal “wa barakaatuh” tatkala salam dari sholatDalam Syarh Sahih Muslim, al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:أن السنة في السلام من الصلاة أن يقول السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله عن شماله ولا يسن زيادة وبركاته وإن كان قد جاء فيها حديث ضعيف وأشار إليها بعض العلماء ولكنها بدعة إذ لم يصح فيها حديث بل صح هذا الحديث وغيره في تركهاSesungguhnya yang menjadi sunnah bagi salam dalam solat ialah dengan berkata: السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kanan, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kiri. Tidak disunahkan menambah وَبَرَكَاتُهُ. Sekalipun tambahan ini telah ada dalam hadits yang dhaif dan diisyaratkan oleh sebahagian ulama. Namun ia adalah bid‘ah karena tidak ada hadits yang sahih (yang menganjurkannya). Bahkan yang sahih dalam hadits ini dan selainnya ialah meninggalkan tambahan itu” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 4/153)Bukankah penambahan “wa Barakatuh” merupakan satu penambahan yang pada zahirnya nampak baik?, bahkan disepakati kebaikannya tatkala diucapkan di luar sholat. Akan tetapi ternyata tambahan ini tidak dianggap baik oleh Imam An-Nawawi, akan tetapi dinilai oleh beliau merupakan bid’ah yang harus ditinggalkan. Dari penjelasan An-Nawawi di atas juga diambil faedah bahwasanya beliau tidak membolehkan hadits dhoif dijadikan hujjah/dalil untuk membuat suatu peribadatan.c.     Sholat Rogo’ibKetika mensyarahkan hadits berikut:لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.“Jangan kalian mengkhususkan malam Jum’at diantara malam-malam yang lain dengan sholat. Jangan kamu mengkhususkan hari Jum’at –diantara hari-hari yang lain- dengan puasa, kecuali hari jum’at tersebut termasuk dari puasa yang sedang dikerjakan oleh salah seorang dari kalian”al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:وفى هذا الحديث النهى الصريح عن تخصيص ليلة الجمعة بصلاة من بين الليالي ويومها بصوم كما تقدم وهذا متفق على كراهيته واحتج به العلماء على كراهة هذه الصلاة المبتدعة التي تسمى الرغائب قاتل الله واضعها ومخترعها فانها بدعة منكرة من البدع التي هي ضلالة وجهالة“Hadits ini menunjukkan larangan yang jelas terhadap pengkhususan malam Jum’at dengan sesuatu sholat yang tidak dikerjakan pada malam-malam yang lain, dan juga pengkhususan puasa pada siangnya seperti yang telah dinyatakan. Hal ini telah disepkati akan kemakruhannya. Para ulama berhujah dengan hadits ini mengenai makruhnya/dibencinya sholat bid‘ah yang dinamakan Sholat ar-Raghaib. Semoga Allah memusnahkan pemalsu dan pengkreasi sholat ini. Ini karena sesungguhnya ia adalah bid‘ah yang munkar, termasuk jenis bid‘ah yang sesat dan jahil.” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 8/20)d.    Sholat Malam Nishfu Sya’banImam An-Nawawi rahimahullah berkataالصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الائمة فصنف ورقات في استحبابهما فانه غالط في ذلك وقد صنف الشيخ الامام أبو محمد عبدالرحمن بن اسمعيل المقدسي كتابا نفيسا في ابطالهما“Sholat yang dikenal dengan sholat ar-Roghoib –yaitu sholat 12 raka’at yang dikerjakan antara maghrib dan isyat pada malam jum’at yang pertama di bulan Rojab-, dan juga sholat malam nishfu Sy’aban seratus raka’at. Dua sholat ini merupakan sholat yang bid’ah, sholat yang mungkar dan buruk, dan janganlah terpengaruh dengan disebutkannya kedua sholat ini dalam kitab “Quutul Quluub” dan “Ihyaa Uluumiddin”, dan jangan pula terpedaya dengan hadits yang disebutkan tentang kedua sholat ini, karena semuanya adalah kebatilan. Dan jangan juga terpedaya dengan sebagian imam yang terancukan/tersamarkan tentang hukum kedua sholat tersebut sehingga ia menulis beberapa lembaran tentang sunnahnya kedua sholat itu. Sesungguhnya ia telah keliru. As-Syaikh al-Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’il al-Maqdisi telah menulis sebuah kitab yang bagus tentang batilnya kedua sholat ini” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/56)e.     Acara kumpul-kumpul setelah kematianYang sunnah adalah para tetangga dan karib kerabat membuatkan makanan bagi keluarga duka, bukan malah sebaliknya justru keluarga duka yang sudah bersedih malah direpotkan untuk menyiapkan makanan apalagi sampai kenduri setelah kematian. Al-Imam An-Nawawi berkata:واتفقت نصوص الشافعي في الام والمختصر والاصحاب على أنه يستحب لأقرباء الميت وجيرانه ان يعملوا طعاما لأهل الميت ويكون بحيث يشبعهم في يومهم وليلتهم قال الشافعي في المختصر واحب لقرابة الميت وجيرانه ان يعملوا لاهل الميت في يومهم وليلتهم طعاما يشبعهم فانه سنة وفعل أهل الخير … قال صاحب الشامل وغيره وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة هذا كلام صاحب الشامل ويستدل لهذا بحديث جرير بن عبد الله رضى الله عنه قال ” كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة ” رواه احمد بن حنبل وابن ماجه باسناد صحيح وليس في رواية ابن ماجه بعد دفنه“Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dalam kitab al-Umm dan kitab al—mukhtashor telah sepakat dengan perkataan para ashab (para ulama besar madzhab syafi’iyah) bahwasanya disunnahkan bagi para kerabat mayit dan juga para tetangganya untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayit, dimana makanan tersebut bisa mengenyangkan mereka pada siang dan malam mereka. Imam As-Syafi’i berkata dalam kitab al-Mukhtashor, “Wajib  bagi kerabat mayit dan tetangganya untuk menyediakan makanan bagi keluarga mayat untuk siang dan malam mereka yang bisa mengenyangkan mereka. Hal ini merupakan sunnah dan sikap para pelaku kebaikan”….Penulis kitab Asy-Syamil dan selain beliau berkata, “Adapun keluarga mayit membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan maka tidak dinukilkan (dalilnya) sama sekali. Dan ini adalah perbuatan bid’ah yang tidak dianjurkan. Ini adalah perkataan penulis kitab As-Syamil, dan dalil akan hal ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami menganggap berkumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Dan dalam riwayat Ibnu Majah tidak ada lafal “setelah dikuburkannya mayat” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/319-320)f.       Menambah lafal sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamImam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya al-Adzkaar :وأما ما قاله بعض أصحابنا وابن أبي زيد المالكي من استحباب زيادة على ذلك وهي : ” وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ ” فهذا بدعة لا أصل لها. وقد بالغ الإمام أبو بكر العربي المالكي في كتابه ” شرح الترمذي ” في إنكار ذلك وتخطئة ابن أبي زيد في ذلك وتجهيل فاعله ، قال : لأن النبي صلى الله عليه وسلم علمنا كيفية الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم ، فالزيادة على ذلك استقصار لقوله ، واستدراك عليه صلى الله عليه وسلم“Adapun apa yang disebutkan oleh sebagian ulama madzhab syafi’iyah dan Ibnu Abi Zaid al-Maliki tentang disunnahkannya tambahan lafal sholawat dengan tambahan وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ “Dan rahmatilah Muhammad dan keluarga Muhammad” maka ini merupakan perkara bid’ah yang tidak ada asal/dalilnya. Al-Imam Abu Bakr Ibnul ‘Arobi Al-Maliki telah mengingkari dengan sangat serius hal ini dalam kitabnya “syarh At-Tirmidzi” (silahkan lihat perkataan Ibnul ‘Arobi dalam kitabnya ‘Aaridhotul Ahwadzi 2/271-272-pen), beliau (Ibnul ‘Arobi) menyalahkan Ibnu Abi Zaid dan membodohkan pelakunya. Ia berkata, “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita tentang tata cara shalawat kepadanya, maka tambahan terhadap tata cara tersebut adalah menganggap kurang sabda Nabi, dan bentuk penyempurnaan terhadap beliau shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Adzkaar 116)Tentunya sangat tidak diragukan bahwa mendoakan rahmat bagi Nabi dan keluarga Nabi merupakan perkara yang baik, akan tetapi menjadikan doa ini sebagai tambahan dalam rangkaian sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap bid’ah oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.D.  Pengingkaran As-Suyuthi terhadap perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanahAdapun As-Suyuthi rahimahullah, maka terlalu banyak mengingkari perkara-perkara yang dianggap bid’ah hasanah oleh kebanyakan orang, terutama di masa beliau. Bahkan beliau menulis sebuah buku khusus –yang berjudul الأَمْرُ بِالِاتِّبَاعِ وَالنَّهْيُ عَنِ الاِبْتِدَاعِ (Perintah untuk ittiba’/mengikuti sunnah dan larangan untuk berbuat bid’ah, bisa didownload di http://www.4shared.com/get/lbBW0G8g/_____________.html)- untuk menjelaskan bid’ahnya perkara-perkara tersebut.Dalam bukunya tersebut As-Suyuthi rahimahullah telah megklasifikasikan bid’ah mustaqbahah/buruk sebagai berikut:Pertama : Bid’ah-bid’ah dalam aqidah yang mengantarkan kepada kesesatan dan kerugian.Beliau mencontohkan bid’ah-bid’ah ini adalah bid’ah-bid’ah aqidah yang dilakukan oleh 72 golongan sesat, yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya mereka di neraka (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 93-94)Kedua : Bid’ah-bid’ah dalam perbuatan dan peribadatan. Dan inipun terbagi menjadi dua bagian ;Bid’ah-bid’ah yang jelas diketahui oleh orang awam terlebih lagi para ulama, dan bid’ah- bid’ah ini bisa jadi hukumnya haram atau makruhBid’ah-bid’ah yang disangka merupakan ibadah dan qurbah yang mendekatkan kepada Allah.Setelah itu beliaupun menyebutkan contoh-contoh bid’ah-bid’ah tersebut. Diantara bid’ah-bid’ah tersebut yang diingkari oleh beliau adalah :1.      Nyanyian dan joget dalam beribadah. Beliau menyatakan bahwa orang yang melakukan hal ini maka telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya, telah gugur muru’ahnya, dan tertolak syahadahnya/persaksiannya (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 99).Tentunya di tanah air kita banyak saudara-saudara kita yang masih beribadah dengan nyanyian bahkan dengan musik-musikan, dan sebagian mereka beribadah dengan tarian-tarian.2.      Bernadzar untuk kuburan, kuburan siapapun, karena ini merupakan kemaksiatan berdasarkan kesepakatan para ulama (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 118)3.      Berdoa di kuburan. As-Suyuthi berkata, ” “Adapun dikabulkannya doa di kuburan-kuburan tersebut bisa jadi karena yang berdoa benar-benar merasa terjepit/terdesak (sehingga itulah yang menjadikannya dikabulkan oleh Allah, bukan karena keberadaannya di kuburan-pen), atau sebabnya adalah murni rahmat Allah kepadanya, atau karena perkara tersebut telah ditaqdirkan oleh Allah untuk terjadi dan bukan karena doanya. Dan bisa jadi ada sebab-sebab yang lain, meskipun sebab-sebab tersebut adalah fitnah baginya yang berdoa.Orang-orang kafir dahulu berdoa, lalu dikabulkanlah doa mereka, mereka diberi hujan, mereka ditolong dan diselamatkan, padahal mereka berdoa di sisi berhala-berhala mereka dan mereka bertawassul dengan berhala-berhala mereka” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 124)4.      Berdoa dan beribadah di kuburan para nabi dan orang-orang sholeh. As-Suyuthi berkata : “Diantara tempat-tempat tersebut adalah tempat-tempat yang memiliki kekhususan, akan tetapi hal ini tidak melazimkan untuk menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai ‘ied, dan juga tidak melazimkan untuk sholat di sisinya atau ibadah-ibadah yang lainnya, seperti doa di sisinya. Diantara tempat-tempat tersebut adalah kuburan para nabi dan kuburan orang-orang sholeh” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 125)5.      Berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Setelah menyebutkan hadits-hadits yang melarang beribadah di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam As-Suyuthi berkata ; “Sisi pendalilannya adalah, bahwasanya kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kuburan yang paling mulia di atas muka bumi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan kuburan tersebut sebagai ‘ied yaitu yang didatangi berulang-ulang, maka kuburan selain beliau –siapapun juga dia- lebih utama untuk dilarang.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan larangan menjadikan kuburannya sebagai ‘ied dengan sabda beliau “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”, maksudnya yaitu janganlah kalian kosongkan rumah-rumah kalian dari sholat, doa, dan membaca al-Quran, sehingga bisa jadi seperti kedudukan kuburan (yang tidak dilaksanakan sholat, doa, dan baca al-Qur’an di situ-pen). Rasulullah memerintahkan untuk semangat melakukan ibadah di rumah, dan melarang untuk beribadah di kuburan. Hal ini berkebalikan dengan apa yang dilakukan oleh kaum musyrikin Nashoro dan orang-orang yang bertasyabbuh dengan mereka.Kemudian setelah Nabi melarang untuk menjadikan kuburannya sebagai ‘ied beliau melanjutkan dengan sabda beliau “Bersholawatlah kalian kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Beliau mengisyaratkan bahwa apa yang akan diraih olehku beliau karena sholawat dan salam kalian kepadaku, akan terjadi sama saja apakah kalian dekat dengan kuburanku atau jauh dari kuburanku, oleh karenanya kalian tidak butuh untuk menjadikan kuburanku sebagai ‘ied. Kemudian tabi’in yang  terbaik dari ahlul bait yaitu Ali bin Al-Husain telah melarang lelaki tersebut yang sengaja untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menjelaskan kepada lelaki tersebut bahwasanya tujuannya untuk berdoa di kuburan Nabi sama saja dengan bermaksud menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied. Demikian juga sepupunya Husain bin Hasan yang merupakan syaikh Ahlul bait, beliau membenci seseorang yang bermaksud mendatangi kuburan Nabi untuk memberi salam kepadanya dan yang semisalnya, dan beliau memandang hal tersebut termasuk menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied.Lihatlah kepada sunnah ini, bagaimana sumber sunnah ini dari Ahlul Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka memiliki kedekatan nasab kepada Nabi, kedekatan rumah, karena mereka lebih butuh untuk hal-hal seperti ini daripada selain mereka, maka mereka lebih paham tentang hal-hal ini”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 127-128)6.      Membangun masjid di kuburan, As-Suyuthi berkata : “Adapun membangun masjid di atas kuburan, menyalakan lentera-lentera atau lilin-lilin, atau lampu-lampu di kuburan, maka pelakunya telah dilaknat sebagaimana telah datang dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 129)As-Suyuthi juga berkata ; “Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan maka wajib untuk dihilangkan, dan hal ini termasuk perkara yang tidak diperselisihkan diantara para ulama yang ma’ruf. Dan dimakruhkan sholat di masjid-masjid tersebut tanpa ada khilaf. Dan menurut dzhohir madzhab Imam Ahmad sholat tersebut tiadk sah, dikarenakan larangan dan laknat yang datang pada perkara ini” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 134)7.      Sholat di sisi kuburan. As-Suyuthi berkata : “Demikian pula sholat di sisi kuburan maka hukumnya makruh, meskipun tidak dibangun di atasnya masjid. Karena seluruh tempat yang digunakan untuk sholat maka ia adalah masjid, meskipun tidak ada bangunannya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang hal itu dengan sabdanya, “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah sholat kearah kuburan”, beliau juga bersabda, “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan”. Sebagaimana kuburan bukanlah tempat sholat maka janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti itu. Dan tidak sah sholat diantara kuburan-kuburan menurut madzhab Imam Ahmad, dan hukumnya makruh menurut selain beliau” (Al-Amru bil ittibaa’ hal 135).As-Suyuthi rahimahullah juga berkata ; “Dan juga sesungguhnya sebab peribadatan terhadap Laatta adalah pengagungan terhadap orang sholeh….dahulu Laatta membuat adonan makanan di yaman untuk diberikan kepada para jama’ah haji. Tatkala ia meninggal maka mereka I’tikaf di kuburannya. Para ulama juga menyebutkan bahwasanya Wad, Suwaa’, Yaghuuts, Ya’uuq, dan Nasr adalah nama-nama orang-orang sholeh yang ada antara zaman Nabi Adam dan zaman Nabi Nuh ‘alaihimas salam. Mereka memiliki para pengikut yang meneladani mereka. Tatkala mereka meninggal  maka para pengikut mereka berkata, “Seandainya kita membuat patung-patung mereka”. Tatkala para pengikut tersebut meninggal dan datang kaum yang lain setelah mereka maka datanglah Iblis kepada mereka dan berkata, “Mereka dahulu menyembah patung-patung tersebut, dan dengan sebab mereka turunlah hujan”. Maka merekapun menyembah patung-patung tersebut. Hal ini telah disebutkan oleh Muhammad bin Jarir dengan sanadnya” Dan karena sebab inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang, dan sebab inilah yang menjerumuskan banyak umat-umat kepada syirik akbar atau yang dibawahnya. Karenanya engkau dapati banyak kaum dari kalangan orang-orang sesat yang mereka merendahkan diri di kuburan orang-orang sholeh, mereka khusyu’ dan merendah. Mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut dengan hati-hati mereka dengan suatu ibadah yang tidak mereka lakukan tatkala mereka di rumah-rumah Allah, yaitu masjid-masjid. Bahkan tidak mereka lakukan tatkala di waktu sahur di hadapan Allah ta’aala. Dan mereka berharap dengan sholat dan doa di sisi kuburan apa-apa yang mereka tidak harapkan tatkala mereka di masjid-masjid yang boleh bersafar ke mesjid-mesjid tersebut (yaitu masjidil haram, masjid nabawi, dan masjid aqso-pen). Ini adalah kerusakan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menghilangkannya secara total, bahkan sampai-sampai Nabi melarang untuk sholat di kuburan secara mutlak, meskipun orang yang sholat tidak bermaksud untuk mencari keberkahan kuburan atau keberkahan tempat, dalam rangka menutup perkara yang bisa mengantarkan kepada kerusakan/mafsadah tersebut, yang menyebabkan disembahnya berhala-berhala” (Al-Amru bil ittibaa’ 138-139)As-Suyuti juga berkata ; “Adapun jika seseorang bertujuan untuk sholat di kuburan atau berdoa untuk dirinya pada urusan-urusan pentingnya dan hajat kebutuhannya dengan mencari keberkahan dan mengharapkan dikabulkannya doa di kuburan, maka ini jelas bentuk penentangan kepada Allah dan RasulNya, serta penyelisihan terhadap agama dan syari’atnya  dan perbuatan bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah dan RasulNya serta para imam kaum muslimin yang mengikuti atsar dan sunnah-sunnahnya. Karena bertujuan menuju kuburan untuk berdoa mengharapkan untuk dikabulkan merupakan perkara yang dilarang, dan lebih dekat kepada keharaman.Para sahabat radhiallahu ‘anhum beberapa kali mendapati musim kemarau dan juga menghadapi masa-masa sulit setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas kenapa mereka tidak datang ke kuburan Nabi lalu beristighotsah dan meminta hujan di kuburan beliau –padahal beliau adalah manusia yang paling mulia di sisi Allah-?. Bahkan Umar bin Al-Khotthob membawa Al-‘Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke musholla lalu Umar meminta Abbas untuk berdoa meminta hujan, dan mereka tidak meminta hujan di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Amru bil ittibaa’ 139)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-12-1433 H / 04-11-2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Menggunakan Jadwal Waktu Shalat Sebagai Patokan

Dalam tulisan-tulisan sebelumnya di website Rumaysho.com telah dibahas mengenai waktu-waktu shalat. Sebagian orang mungkin tidak terbiasa menggunakan waktu matahari dan melihat keadaan langit. Yang biasa digunakan adalah jadwal waktu shalat yang tertera di kalender yang dikeluarkan resmi oleh DEPAG atau organisasi tertentu. Apakah jadwal tersebut bisa sebagai patokan? Syaikh Sholih Al Munajjid –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– mengatakan, “Perlu diketahui bahwa penjelasan waktu shalat yang telah diterangkan (lewat posisi matahari dan keadaan langit) adalah cara yang mudah dan dapat dimanfaatkan oleh setiap orang dan hal ini sangat dibutuhkan. Namun saat ini telah ada jadwal yang berisi waktu-waktu shalat per hari, jadwal saat musim panas dan dingin, jadwal yang berbeda-beda antara satu tempat dan lainnya. Padahal sekarang ini sudah ada banyak masjid, suara adzan berkumandang di mana-mana sebagai tanda masuknya waktu shalat. Syukur alhamdulillah atas nikmat Allah, seandainya setiap orang dibebani untuk melihat setiap saat di ufuk dimulai dari waktu shalat Shubuh, atau ia memperhatikan bayangan panjang atau pendeknya untuk mengetahui masuknya waktu shalat Zhuhur dan ‘Ashar, tentu seperti ini amat menyulitkan. Kesulitan seperti ini tentu dinafikan oleh syari’at yang suci ini.” Guru kami, salah seorang ulama senior di Saudi Arabia dan sangat pakar dalam masalah akidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau– berkata, “Lama waktu antara terbit fajar shubuh hingga matahari terbit amatlah pendek sekitar 1,5 jam sebagaimana terhitung dalam jadwal shalat. Jadwal shalat adalah sarana yang memudahkan umat Islam mengetahui waktu shalat karena sudah tertera jam dan menit. Sudah sepatutnya kita perhatian pada jadwal tersebut karena shalat lima waktu adalah tiang Islam. Oleh karenanya, sudah sepatutnya menjaga shalat di waktunya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ “Dan orang-orang yang memelihara (menjaga) shalatnya.” (QS. Al Ma’arij: 34). Allah Ta’ala berfirman pula, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 238). Yang dimaksud shalat wusthaa adalah shalat ‘Ashar.” Demikian fatwa Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok. Karena pentingnya jadwal shalat dan manfaatnya, namun perlu dipahami bahwa jadwal ini hasil karya manusia yang pasti ada keluputan dan kesalahan. Namun secara umum bisa sebagai standar atau patokan. Nas-alullah lanaa wa lakum at taufiiq was sadaad, kami memohon kepada Allah bagi kami dan kalian hidayah dan petunjuk. Sumber bahasan:  http://islamqa.info/ar/ref/71367 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 18 Dzulhijjah 1433 H menjelang Maghrib www.rumaysho.com Baca Juga: Safinatun Naja: Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat yang Lima Waktu Tagswaktu shalat

Menggunakan Jadwal Waktu Shalat Sebagai Patokan

Dalam tulisan-tulisan sebelumnya di website Rumaysho.com telah dibahas mengenai waktu-waktu shalat. Sebagian orang mungkin tidak terbiasa menggunakan waktu matahari dan melihat keadaan langit. Yang biasa digunakan adalah jadwal waktu shalat yang tertera di kalender yang dikeluarkan resmi oleh DEPAG atau organisasi tertentu. Apakah jadwal tersebut bisa sebagai patokan? Syaikh Sholih Al Munajjid –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– mengatakan, “Perlu diketahui bahwa penjelasan waktu shalat yang telah diterangkan (lewat posisi matahari dan keadaan langit) adalah cara yang mudah dan dapat dimanfaatkan oleh setiap orang dan hal ini sangat dibutuhkan. Namun saat ini telah ada jadwal yang berisi waktu-waktu shalat per hari, jadwal saat musim panas dan dingin, jadwal yang berbeda-beda antara satu tempat dan lainnya. Padahal sekarang ini sudah ada banyak masjid, suara adzan berkumandang di mana-mana sebagai tanda masuknya waktu shalat. Syukur alhamdulillah atas nikmat Allah, seandainya setiap orang dibebani untuk melihat setiap saat di ufuk dimulai dari waktu shalat Shubuh, atau ia memperhatikan bayangan panjang atau pendeknya untuk mengetahui masuknya waktu shalat Zhuhur dan ‘Ashar, tentu seperti ini amat menyulitkan. Kesulitan seperti ini tentu dinafikan oleh syari’at yang suci ini.” Guru kami, salah seorang ulama senior di Saudi Arabia dan sangat pakar dalam masalah akidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau– berkata, “Lama waktu antara terbit fajar shubuh hingga matahari terbit amatlah pendek sekitar 1,5 jam sebagaimana terhitung dalam jadwal shalat. Jadwal shalat adalah sarana yang memudahkan umat Islam mengetahui waktu shalat karena sudah tertera jam dan menit. Sudah sepatutnya kita perhatian pada jadwal tersebut karena shalat lima waktu adalah tiang Islam. Oleh karenanya, sudah sepatutnya menjaga shalat di waktunya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ “Dan orang-orang yang memelihara (menjaga) shalatnya.” (QS. Al Ma’arij: 34). Allah Ta’ala berfirman pula, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 238). Yang dimaksud shalat wusthaa adalah shalat ‘Ashar.” Demikian fatwa Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok. Karena pentingnya jadwal shalat dan manfaatnya, namun perlu dipahami bahwa jadwal ini hasil karya manusia yang pasti ada keluputan dan kesalahan. Namun secara umum bisa sebagai standar atau patokan. Nas-alullah lanaa wa lakum at taufiiq was sadaad, kami memohon kepada Allah bagi kami dan kalian hidayah dan petunjuk. Sumber bahasan:  http://islamqa.info/ar/ref/71367 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 18 Dzulhijjah 1433 H menjelang Maghrib www.rumaysho.com Baca Juga: Safinatun Naja: Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat yang Lima Waktu Tagswaktu shalat
Dalam tulisan-tulisan sebelumnya di website Rumaysho.com telah dibahas mengenai waktu-waktu shalat. Sebagian orang mungkin tidak terbiasa menggunakan waktu matahari dan melihat keadaan langit. Yang biasa digunakan adalah jadwal waktu shalat yang tertera di kalender yang dikeluarkan resmi oleh DEPAG atau organisasi tertentu. Apakah jadwal tersebut bisa sebagai patokan? Syaikh Sholih Al Munajjid –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– mengatakan, “Perlu diketahui bahwa penjelasan waktu shalat yang telah diterangkan (lewat posisi matahari dan keadaan langit) adalah cara yang mudah dan dapat dimanfaatkan oleh setiap orang dan hal ini sangat dibutuhkan. Namun saat ini telah ada jadwal yang berisi waktu-waktu shalat per hari, jadwal saat musim panas dan dingin, jadwal yang berbeda-beda antara satu tempat dan lainnya. Padahal sekarang ini sudah ada banyak masjid, suara adzan berkumandang di mana-mana sebagai tanda masuknya waktu shalat. Syukur alhamdulillah atas nikmat Allah, seandainya setiap orang dibebani untuk melihat setiap saat di ufuk dimulai dari waktu shalat Shubuh, atau ia memperhatikan bayangan panjang atau pendeknya untuk mengetahui masuknya waktu shalat Zhuhur dan ‘Ashar, tentu seperti ini amat menyulitkan. Kesulitan seperti ini tentu dinafikan oleh syari’at yang suci ini.” Guru kami, salah seorang ulama senior di Saudi Arabia dan sangat pakar dalam masalah akidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau– berkata, “Lama waktu antara terbit fajar shubuh hingga matahari terbit amatlah pendek sekitar 1,5 jam sebagaimana terhitung dalam jadwal shalat. Jadwal shalat adalah sarana yang memudahkan umat Islam mengetahui waktu shalat karena sudah tertera jam dan menit. Sudah sepatutnya kita perhatian pada jadwal tersebut karena shalat lima waktu adalah tiang Islam. Oleh karenanya, sudah sepatutnya menjaga shalat di waktunya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ “Dan orang-orang yang memelihara (menjaga) shalatnya.” (QS. Al Ma’arij: 34). Allah Ta’ala berfirman pula, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 238). Yang dimaksud shalat wusthaa adalah shalat ‘Ashar.” Demikian fatwa Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok. Karena pentingnya jadwal shalat dan manfaatnya, namun perlu dipahami bahwa jadwal ini hasil karya manusia yang pasti ada keluputan dan kesalahan. Namun secara umum bisa sebagai standar atau patokan. Nas-alullah lanaa wa lakum at taufiiq was sadaad, kami memohon kepada Allah bagi kami dan kalian hidayah dan petunjuk. Sumber bahasan:  http://islamqa.info/ar/ref/71367 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 18 Dzulhijjah 1433 H menjelang Maghrib www.rumaysho.com Baca Juga: Safinatun Naja: Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat yang Lima Waktu Tagswaktu shalat


Dalam tulisan-tulisan sebelumnya di website Rumaysho.com telah dibahas mengenai waktu-waktu shalat. Sebagian orang mungkin tidak terbiasa menggunakan waktu matahari dan melihat keadaan langit. Yang biasa digunakan adalah jadwal waktu shalat yang tertera di kalender yang dikeluarkan resmi oleh DEPAG atau organisasi tertentu. Apakah jadwal tersebut bisa sebagai patokan? Syaikh Sholih Al Munajjid –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– mengatakan, “Perlu diketahui bahwa penjelasan waktu shalat yang telah diterangkan (lewat posisi matahari dan keadaan langit) adalah cara yang mudah dan dapat dimanfaatkan oleh setiap orang dan hal ini sangat dibutuhkan. Namun saat ini telah ada jadwal yang berisi waktu-waktu shalat per hari, jadwal saat musim panas dan dingin, jadwal yang berbeda-beda antara satu tempat dan lainnya. Padahal sekarang ini sudah ada banyak masjid, suara adzan berkumandang di mana-mana sebagai tanda masuknya waktu shalat. Syukur alhamdulillah atas nikmat Allah, seandainya setiap orang dibebani untuk melihat setiap saat di ufuk dimulai dari waktu shalat Shubuh, atau ia memperhatikan bayangan panjang atau pendeknya untuk mengetahui masuknya waktu shalat Zhuhur dan ‘Ashar, tentu seperti ini amat menyulitkan. Kesulitan seperti ini tentu dinafikan oleh syari’at yang suci ini.” Guru kami, salah seorang ulama senior di Saudi Arabia dan sangat pakar dalam masalah akidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau– berkata, “Lama waktu antara terbit fajar shubuh hingga matahari terbit amatlah pendek sekitar 1,5 jam sebagaimana terhitung dalam jadwal shalat. Jadwal shalat adalah sarana yang memudahkan umat Islam mengetahui waktu shalat karena sudah tertera jam dan menit. Sudah sepatutnya kita perhatian pada jadwal tersebut karena shalat lima waktu adalah tiang Islam. Oleh karenanya, sudah sepatutnya menjaga shalat di waktunya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ “Dan orang-orang yang memelihara (menjaga) shalatnya.” (QS. Al Ma’arij: 34). Allah Ta’ala berfirman pula, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 238). Yang dimaksud shalat wusthaa adalah shalat ‘Ashar.” Demikian fatwa Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok. Karena pentingnya jadwal shalat dan manfaatnya, namun perlu dipahami bahwa jadwal ini hasil karya manusia yang pasti ada keluputan dan kesalahan. Namun secara umum bisa sebagai standar atau patokan. Nas-alullah lanaa wa lakum at taufiiq was sadaad, kami memohon kepada Allah bagi kami dan kalian hidayah dan petunjuk. Sumber bahasan:  http://islamqa.info/ar/ref/71367 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 18 Dzulhijjah 1433 H menjelang Maghrib www.rumaysho.com Baca Juga: Safinatun Naja: Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat yang Lima Waktu Tagswaktu shalat

Waktu Shalat (3), Shalat Maghrib

Sebagaimana kita saksikan di sebagian tempat pada shalat Maghrib kadang tidak diberikan kesempatan untuk shalat sunnah antara adzan dan iqomah. Beberapa waktu setelah adzan langsung dikumandangkan iqomah. Ini karena fikih yang jadi pegangan adalah fikih sebagian ulama Syafi’iyah yang menganggap bahwa waktu shalat Maghrib hanya satu waktu yaitu saat matahari tenggelam, lama waktunya sekadar waktu adzan, wudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at. Jadinya tidak ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib. Lalu bagaimana sebenarnya batasan akhir waktu shalat Maghrib? Waktu Shalat Maghrib Sebagaimana disebutkan di awal pembahasan bahwa waktu shalat Maghrib menurut penulis Matan Al Ghoyah wat Taqrib, “Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at.” Yang dimaksud shalat 5 raka’at adalah shalat Maghrib 3 raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib 2 raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al Iqna’, 1: 198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril ‘alaihis salam yang telah kita bahas di awal. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim no. 612). Inilah di antara alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan Al Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Simpulannya, shalat Maghrib memiliki tiga waktu: (1) waktu ikhtiyar (pilihan) dan fadhilah (utama), yaitu di awal waktu, (2) waktu jawaz (boleh), yaitu sampai cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang, (3) waktu ‘udzur, yaitu bagi yang menjamak dengan shalat ‘Isya’ (Lihat Al Iqna’, 1: 198-199). Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)” (HR. Abu Daud no. 418 dan Ahmad 5: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq). Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah 2 raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzaniy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ « لِمَنْ شَاءَ ». كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau”. Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud no. 1281 dan Ahmad 5: 55. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). -bersambung insya Allah-   Dirampungkan setelah shalat Zhuhur 18 Dzulhijjah 1433 H, @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Tagswaktu shalat

Waktu Shalat (3), Shalat Maghrib

Sebagaimana kita saksikan di sebagian tempat pada shalat Maghrib kadang tidak diberikan kesempatan untuk shalat sunnah antara adzan dan iqomah. Beberapa waktu setelah adzan langsung dikumandangkan iqomah. Ini karena fikih yang jadi pegangan adalah fikih sebagian ulama Syafi’iyah yang menganggap bahwa waktu shalat Maghrib hanya satu waktu yaitu saat matahari tenggelam, lama waktunya sekadar waktu adzan, wudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at. Jadinya tidak ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib. Lalu bagaimana sebenarnya batasan akhir waktu shalat Maghrib? Waktu Shalat Maghrib Sebagaimana disebutkan di awal pembahasan bahwa waktu shalat Maghrib menurut penulis Matan Al Ghoyah wat Taqrib, “Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at.” Yang dimaksud shalat 5 raka’at adalah shalat Maghrib 3 raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib 2 raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al Iqna’, 1: 198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril ‘alaihis salam yang telah kita bahas di awal. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim no. 612). Inilah di antara alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan Al Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Simpulannya, shalat Maghrib memiliki tiga waktu: (1) waktu ikhtiyar (pilihan) dan fadhilah (utama), yaitu di awal waktu, (2) waktu jawaz (boleh), yaitu sampai cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang, (3) waktu ‘udzur, yaitu bagi yang menjamak dengan shalat ‘Isya’ (Lihat Al Iqna’, 1: 198-199). Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)” (HR. Abu Daud no. 418 dan Ahmad 5: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq). Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah 2 raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzaniy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ « لِمَنْ شَاءَ ». كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau”. Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud no. 1281 dan Ahmad 5: 55. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). -bersambung insya Allah-   Dirampungkan setelah shalat Zhuhur 18 Dzulhijjah 1433 H, @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Tagswaktu shalat
Sebagaimana kita saksikan di sebagian tempat pada shalat Maghrib kadang tidak diberikan kesempatan untuk shalat sunnah antara adzan dan iqomah. Beberapa waktu setelah adzan langsung dikumandangkan iqomah. Ini karena fikih yang jadi pegangan adalah fikih sebagian ulama Syafi’iyah yang menganggap bahwa waktu shalat Maghrib hanya satu waktu yaitu saat matahari tenggelam, lama waktunya sekadar waktu adzan, wudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at. Jadinya tidak ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib. Lalu bagaimana sebenarnya batasan akhir waktu shalat Maghrib? Waktu Shalat Maghrib Sebagaimana disebutkan di awal pembahasan bahwa waktu shalat Maghrib menurut penulis Matan Al Ghoyah wat Taqrib, “Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at.” Yang dimaksud shalat 5 raka’at adalah shalat Maghrib 3 raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib 2 raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al Iqna’, 1: 198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril ‘alaihis salam yang telah kita bahas di awal. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim no. 612). Inilah di antara alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan Al Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Simpulannya, shalat Maghrib memiliki tiga waktu: (1) waktu ikhtiyar (pilihan) dan fadhilah (utama), yaitu di awal waktu, (2) waktu jawaz (boleh), yaitu sampai cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang, (3) waktu ‘udzur, yaitu bagi yang menjamak dengan shalat ‘Isya’ (Lihat Al Iqna’, 1: 198-199). Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)” (HR. Abu Daud no. 418 dan Ahmad 5: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq). Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah 2 raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzaniy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ « لِمَنْ شَاءَ ». كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau”. Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud no. 1281 dan Ahmad 5: 55. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). -bersambung insya Allah-   Dirampungkan setelah shalat Zhuhur 18 Dzulhijjah 1433 H, @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Tagswaktu shalat


Sebagaimana kita saksikan di sebagian tempat pada shalat Maghrib kadang tidak diberikan kesempatan untuk shalat sunnah antara adzan dan iqomah. Beberapa waktu setelah adzan langsung dikumandangkan iqomah. Ini karena fikih yang jadi pegangan adalah fikih sebagian ulama Syafi’iyah yang menganggap bahwa waktu shalat Maghrib hanya satu waktu yaitu saat matahari tenggelam, lama waktunya sekadar waktu adzan, wudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at. Jadinya tidak ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib. Lalu bagaimana sebenarnya batasan akhir waktu shalat Maghrib? Waktu Shalat Maghrib Sebagaimana disebutkan di awal pembahasan bahwa waktu shalat Maghrib menurut penulis Matan Al Ghoyah wat Taqrib, “Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at.” Yang dimaksud shalat 5 raka’at adalah shalat Maghrib 3 raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib 2 raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al Iqna’, 1: 198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril ‘alaihis salam yang telah kita bahas di awal. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim no. 612). Inilah di antara alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan Al Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Simpulannya, shalat Maghrib memiliki tiga waktu: (1) waktu ikhtiyar (pilihan) dan fadhilah (utama), yaitu di awal waktu, (2) waktu jawaz (boleh), yaitu sampai cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang, (3) waktu ‘udzur, yaitu bagi yang menjamak dengan shalat ‘Isya’ (Lihat Al Iqna’, 1: 198-199). Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)” (HR. Abu Daud no. 418 dan Ahmad 5: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq). Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah 2 raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzaniy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ « لِمَنْ شَاءَ ». كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau”. Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud no. 1281 dan Ahmad 5: 55. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). -bersambung insya Allah-   Dirampungkan setelah shalat Zhuhur 18 Dzulhijjah 1433 H, @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Tagswaktu shalat

Waktu Shalat (2), Shalat ‘Ashar

Melanjutkan pembahasan sebelumnya, saat ini kita akan melihat waktu shalat ‘Ashar. Mengenai awal waktunya telah disebutkan adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Untuk akhir waktunya, ada beberapa hadits yang menerangkannya dan terlihat saling bertentangan, namun dalil-dalil tersebut telah dikompromikan oleh para ulama bagaimana cara memahaminya. Waktu Shalat ‘Ashar Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Dalilnya telah disebutkan dalam tulisan sebelumnya di sini. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al Iqna’, 1: 197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning”, Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ “Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat ‘Ashar sebelum matahari tenggelam maka ia telah mendapatkan shalat ‘Ashar”. (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608). Dari dalil-dalil di atas disimpulkan oleh ulama Syafi’iyah bahwa shalat ‘Ashar memiliki empat waktu: (1) waktu fadhilah (utama) yaitu sampai panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda, (2) waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh), yaitu mulai ketika panjang bayangan telah dua kali panjang benda hingga matahari menguning, (3) waktu karohah (makruh), yaitu mulai saat matahari menguning hingga mendekati tenggelam, (4) waktu tahrim (haram), yaitu mengakhirkan waktu shalat hingga waktu yang tidak diperkenankan. Semua shalat yang dikerjakan pada waktu-waktu di atas dinamakan adaa-an (bukan qodho’). Demikian penjelasan dalam Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan juga disinggung dalam Al Iqna’, 1: 197 yang menyebutkan sampai tujuh waktu. Shalat yang dilakukan menjelang matahari tenggelam, itulah shalatnya orang munafik. Dalam hadits Anas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Itulah shalat orang munafik. Ia duduk menanti matahari di antara dua tanduk setan lalu ia berdiri dan melaksanakan shalat empat raka’at dengan cepat. Tidaklah ia mengingat Allah kecuali sedikit.”(HR. Muslim no. 622). Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari no. 550 dan Muslim no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya”. (HR. Bukhari no. 553). -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat

Waktu Shalat (2), Shalat ‘Ashar

Melanjutkan pembahasan sebelumnya, saat ini kita akan melihat waktu shalat ‘Ashar. Mengenai awal waktunya telah disebutkan adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Untuk akhir waktunya, ada beberapa hadits yang menerangkannya dan terlihat saling bertentangan, namun dalil-dalil tersebut telah dikompromikan oleh para ulama bagaimana cara memahaminya. Waktu Shalat ‘Ashar Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Dalilnya telah disebutkan dalam tulisan sebelumnya di sini. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al Iqna’, 1: 197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning”, Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ “Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat ‘Ashar sebelum matahari tenggelam maka ia telah mendapatkan shalat ‘Ashar”. (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608). Dari dalil-dalil di atas disimpulkan oleh ulama Syafi’iyah bahwa shalat ‘Ashar memiliki empat waktu: (1) waktu fadhilah (utama) yaitu sampai panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda, (2) waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh), yaitu mulai ketika panjang bayangan telah dua kali panjang benda hingga matahari menguning, (3) waktu karohah (makruh), yaitu mulai saat matahari menguning hingga mendekati tenggelam, (4) waktu tahrim (haram), yaitu mengakhirkan waktu shalat hingga waktu yang tidak diperkenankan. Semua shalat yang dikerjakan pada waktu-waktu di atas dinamakan adaa-an (bukan qodho’). Demikian penjelasan dalam Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan juga disinggung dalam Al Iqna’, 1: 197 yang menyebutkan sampai tujuh waktu. Shalat yang dilakukan menjelang matahari tenggelam, itulah shalatnya orang munafik. Dalam hadits Anas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Itulah shalat orang munafik. Ia duduk menanti matahari di antara dua tanduk setan lalu ia berdiri dan melaksanakan shalat empat raka’at dengan cepat. Tidaklah ia mengingat Allah kecuali sedikit.”(HR. Muslim no. 622). Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari no. 550 dan Muslim no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya”. (HR. Bukhari no. 553). -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat
Melanjutkan pembahasan sebelumnya, saat ini kita akan melihat waktu shalat ‘Ashar. Mengenai awal waktunya telah disebutkan adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Untuk akhir waktunya, ada beberapa hadits yang menerangkannya dan terlihat saling bertentangan, namun dalil-dalil tersebut telah dikompromikan oleh para ulama bagaimana cara memahaminya. Waktu Shalat ‘Ashar Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Dalilnya telah disebutkan dalam tulisan sebelumnya di sini. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al Iqna’, 1: 197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning”, Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ “Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat ‘Ashar sebelum matahari tenggelam maka ia telah mendapatkan shalat ‘Ashar”. (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608). Dari dalil-dalil di atas disimpulkan oleh ulama Syafi’iyah bahwa shalat ‘Ashar memiliki empat waktu: (1) waktu fadhilah (utama) yaitu sampai panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda, (2) waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh), yaitu mulai ketika panjang bayangan telah dua kali panjang benda hingga matahari menguning, (3) waktu karohah (makruh), yaitu mulai saat matahari menguning hingga mendekati tenggelam, (4) waktu tahrim (haram), yaitu mengakhirkan waktu shalat hingga waktu yang tidak diperkenankan. Semua shalat yang dikerjakan pada waktu-waktu di atas dinamakan adaa-an (bukan qodho’). Demikian penjelasan dalam Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan juga disinggung dalam Al Iqna’, 1: 197 yang menyebutkan sampai tujuh waktu. Shalat yang dilakukan menjelang matahari tenggelam, itulah shalatnya orang munafik. Dalam hadits Anas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Itulah shalat orang munafik. Ia duduk menanti matahari di antara dua tanduk setan lalu ia berdiri dan melaksanakan shalat empat raka’at dengan cepat. Tidaklah ia mengingat Allah kecuali sedikit.”(HR. Muslim no. 622). Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari no. 550 dan Muslim no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya”. (HR. Bukhari no. 553). -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat


Melanjutkan pembahasan sebelumnya, saat ini kita akan melihat waktu shalat ‘Ashar. Mengenai awal waktunya telah disebutkan adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Untuk akhir waktunya, ada beberapa hadits yang menerangkannya dan terlihat saling bertentangan, namun dalil-dalil tersebut telah dikompromikan oleh para ulama bagaimana cara memahaminya. Waktu Shalat ‘Ashar Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Dalilnya telah disebutkan dalam tulisan sebelumnya di sini. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al Iqna’, 1: 197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning”, Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ “Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat ‘Ashar sebelum matahari tenggelam maka ia telah mendapatkan shalat ‘Ashar”. (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608). Dari dalil-dalil di atas disimpulkan oleh ulama Syafi’iyah bahwa shalat ‘Ashar memiliki empat waktu: (1) waktu fadhilah (utama) yaitu sampai panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda, (2) waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh), yaitu mulai ketika panjang bayangan telah dua kali panjang benda hingga matahari menguning, (3) waktu karohah (makruh), yaitu mulai saat matahari menguning hingga mendekati tenggelam, (4) waktu tahrim (haram), yaitu mengakhirkan waktu shalat hingga waktu yang tidak diperkenankan. Semua shalat yang dikerjakan pada waktu-waktu di atas dinamakan adaa-an (bukan qodho’). Demikian penjelasan dalam Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan juga disinggung dalam Al Iqna’, 1: 197 yang menyebutkan sampai tujuh waktu. Shalat yang dilakukan menjelang matahari tenggelam, itulah shalatnya orang munafik. Dalam hadits Anas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Itulah shalat orang munafik. Ia duduk menanti matahari di antara dua tanduk setan lalu ia berdiri dan melaksanakan shalat empat raka’at dengan cepat. Tidaklah ia mengingat Allah kecuali sedikit.”(HR. Muslim no. 622). Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari no. 550 dan Muslim no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya”. (HR. Bukhari no. 553). -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat

Risalah Talak (12), Talak Ketika Haid

Ada talak sunni (yang sesuai tuntunan), ada pula talak bid’iy (yang tidak sesuai tuntunan). Talak bid’iy ini menyelisihi ajaran Rasul dari sisi waktu dijatuhkannya talak atau dari sisi jumlah talak yang dijatuhkan. Talak bid’iy ini mencakup mentalak wanita ketika haid, mentalak wanita ketika suci setelah disetubuhi, mentalak wanita dengan tiga kali talak sekaligus. Talak seperti ini adalah talak haram dan pelakunya terkena dosa sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Apakah talak bid’iy teranggap jatuh talak? Kalau talak bid’iy dari sisi jumlah sudah dipaparkan dalam artikel sebelumnya di sini. Simpulannya, talak tiga dalam sekali ucap dianggap satu kali talak. Sedangkan dari sisi waktu dijatuhkannya talak, yaitu talak bid’iy yang dijatuhkan ketika haid atau ketika suci setelah sebelumya disetubuhi (berhubungan intim), maka apakah jatuh talak ataukah tidak, di sini para ulama berselisih pendapat. Menurut mayoritas ulama (ulama empat madzhab), talak tersebut tetap jatuh. Di antara alasannya: 1- Dalam hadits Ibnu ‘Umar, kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali.” [1] Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. 2- Didukung pula oleh riwayat, عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ » Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?”[2] 3- Riwayat lainnya, عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ طَلَّقْتُ امْرَأَتِى وَهْىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا ». قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ أَفَاحْتَسَبْتَ بِهَا قَالَ مَا يَمْنَعُهُ. أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ Dari Qotadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintah ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.”[3] 4- Riwayat lainnya menyebutkan, عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حُسِبَتْ عَلَىَّ بِتَطْلِيقَةٍ Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.”[4] 5- Riwayat di atas semakin dikuatkan dengan hadits, عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَجَعَلَهَا وَاحِدَةً Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak.[5] Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhohiriyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas.[6] Jika mentalak dengan talak bid’iy, wajibkah rujuk? Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib.[7] Tulisan ini masih bersambung pada pembahasan talak bersyarat. Semoga Allah memudahkan dalam penyusunannya. Wallahu waliyyut taufiq.   Silakan simak pembahasan talak sebelumnya: Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk Risalah Talak (7), Ucapan Talak Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk Risalah Talak (2), Syarat Talak Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [2] HR. Bukhari no. 5252 dan Muslim no. 1471 [3] HR. Bukhari no. 5258 dan Muslim no. 1471 [4] HR. Bukhari no. 5253 [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 7: 326, Ath Thoyalisi dalam musnadnya (68). [6] Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 296-300. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 300. Tagstalak

Risalah Talak (12), Talak Ketika Haid

Ada talak sunni (yang sesuai tuntunan), ada pula talak bid’iy (yang tidak sesuai tuntunan). Talak bid’iy ini menyelisihi ajaran Rasul dari sisi waktu dijatuhkannya talak atau dari sisi jumlah talak yang dijatuhkan. Talak bid’iy ini mencakup mentalak wanita ketika haid, mentalak wanita ketika suci setelah disetubuhi, mentalak wanita dengan tiga kali talak sekaligus. Talak seperti ini adalah talak haram dan pelakunya terkena dosa sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Apakah talak bid’iy teranggap jatuh talak? Kalau talak bid’iy dari sisi jumlah sudah dipaparkan dalam artikel sebelumnya di sini. Simpulannya, talak tiga dalam sekali ucap dianggap satu kali talak. Sedangkan dari sisi waktu dijatuhkannya talak, yaitu talak bid’iy yang dijatuhkan ketika haid atau ketika suci setelah sebelumya disetubuhi (berhubungan intim), maka apakah jatuh talak ataukah tidak, di sini para ulama berselisih pendapat. Menurut mayoritas ulama (ulama empat madzhab), talak tersebut tetap jatuh. Di antara alasannya: 1- Dalam hadits Ibnu ‘Umar, kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali.” [1] Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. 2- Didukung pula oleh riwayat, عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ » Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?”[2] 3- Riwayat lainnya, عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ طَلَّقْتُ امْرَأَتِى وَهْىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا ». قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ أَفَاحْتَسَبْتَ بِهَا قَالَ مَا يَمْنَعُهُ. أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ Dari Qotadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintah ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.”[3] 4- Riwayat lainnya menyebutkan, عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حُسِبَتْ عَلَىَّ بِتَطْلِيقَةٍ Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.”[4] 5- Riwayat di atas semakin dikuatkan dengan hadits, عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَجَعَلَهَا وَاحِدَةً Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak.[5] Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhohiriyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas.[6] Jika mentalak dengan talak bid’iy, wajibkah rujuk? Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib.[7] Tulisan ini masih bersambung pada pembahasan talak bersyarat. Semoga Allah memudahkan dalam penyusunannya. Wallahu waliyyut taufiq.   Silakan simak pembahasan talak sebelumnya: Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk Risalah Talak (7), Ucapan Talak Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk Risalah Talak (2), Syarat Talak Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [2] HR. Bukhari no. 5252 dan Muslim no. 1471 [3] HR. Bukhari no. 5258 dan Muslim no. 1471 [4] HR. Bukhari no. 5253 [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 7: 326, Ath Thoyalisi dalam musnadnya (68). [6] Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 296-300. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 300. Tagstalak
Ada talak sunni (yang sesuai tuntunan), ada pula talak bid’iy (yang tidak sesuai tuntunan). Talak bid’iy ini menyelisihi ajaran Rasul dari sisi waktu dijatuhkannya talak atau dari sisi jumlah talak yang dijatuhkan. Talak bid’iy ini mencakup mentalak wanita ketika haid, mentalak wanita ketika suci setelah disetubuhi, mentalak wanita dengan tiga kali talak sekaligus. Talak seperti ini adalah talak haram dan pelakunya terkena dosa sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Apakah talak bid’iy teranggap jatuh talak? Kalau talak bid’iy dari sisi jumlah sudah dipaparkan dalam artikel sebelumnya di sini. Simpulannya, talak tiga dalam sekali ucap dianggap satu kali talak. Sedangkan dari sisi waktu dijatuhkannya talak, yaitu talak bid’iy yang dijatuhkan ketika haid atau ketika suci setelah sebelumya disetubuhi (berhubungan intim), maka apakah jatuh talak ataukah tidak, di sini para ulama berselisih pendapat. Menurut mayoritas ulama (ulama empat madzhab), talak tersebut tetap jatuh. Di antara alasannya: 1- Dalam hadits Ibnu ‘Umar, kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali.” [1] Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. 2- Didukung pula oleh riwayat, عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ » Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?”[2] 3- Riwayat lainnya, عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ طَلَّقْتُ امْرَأَتِى وَهْىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا ». قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ أَفَاحْتَسَبْتَ بِهَا قَالَ مَا يَمْنَعُهُ. أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ Dari Qotadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintah ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.”[3] 4- Riwayat lainnya menyebutkan, عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حُسِبَتْ عَلَىَّ بِتَطْلِيقَةٍ Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.”[4] 5- Riwayat di atas semakin dikuatkan dengan hadits, عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَجَعَلَهَا وَاحِدَةً Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak.[5] Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhohiriyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas.[6] Jika mentalak dengan talak bid’iy, wajibkah rujuk? Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib.[7] Tulisan ini masih bersambung pada pembahasan talak bersyarat. Semoga Allah memudahkan dalam penyusunannya. Wallahu waliyyut taufiq.   Silakan simak pembahasan talak sebelumnya: Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk Risalah Talak (7), Ucapan Talak Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk Risalah Talak (2), Syarat Talak Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [2] HR. Bukhari no. 5252 dan Muslim no. 1471 [3] HR. Bukhari no. 5258 dan Muslim no. 1471 [4] HR. Bukhari no. 5253 [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 7: 326, Ath Thoyalisi dalam musnadnya (68). [6] Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 296-300. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 300. Tagstalak


Ada talak sunni (yang sesuai tuntunan), ada pula talak bid’iy (yang tidak sesuai tuntunan). Talak bid’iy ini menyelisihi ajaran Rasul dari sisi waktu dijatuhkannya talak atau dari sisi jumlah talak yang dijatuhkan. Talak bid’iy ini mencakup mentalak wanita ketika haid, mentalak wanita ketika suci setelah disetubuhi, mentalak wanita dengan tiga kali talak sekaligus. Talak seperti ini adalah talak haram dan pelakunya terkena dosa sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Apakah talak bid’iy teranggap jatuh talak? Kalau talak bid’iy dari sisi jumlah sudah dipaparkan dalam artikel sebelumnya di sini. Simpulannya, talak tiga dalam sekali ucap dianggap satu kali talak. Sedangkan dari sisi waktu dijatuhkannya talak, yaitu talak bid’iy yang dijatuhkan ketika haid atau ketika suci setelah sebelumya disetubuhi (berhubungan intim), maka apakah jatuh talak ataukah tidak, di sini para ulama berselisih pendapat. Menurut mayoritas ulama (ulama empat madzhab), talak tersebut tetap jatuh. Di antara alasannya: 1- Dalam hadits Ibnu ‘Umar, kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar) lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali.” [1] Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh. 2- Didukung pula oleh riwayat, عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ » Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?”[2] 3- Riwayat lainnya, عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ طَلَّقْتُ امْرَأَتِى وَهْىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا ». قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ أَفَاحْتَسَبْتَ بِهَا قَالَ مَا يَمْنَعُهُ. أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ Dari Qotadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintah ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.”[3] 4- Riwayat lainnya menyebutkan, عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حُسِبَتْ عَلَىَّ بِتَطْلِيقَةٍ Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.”[4] 5- Riwayat di atas semakin dikuatkan dengan hadits, عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَجَعَلَهَا وَاحِدَةً Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak.[5] Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhohiriyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas.[6] Jika mentalak dengan talak bid’iy, wajibkah rujuk? Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib.[7] Tulisan ini masih bersambung pada pembahasan talak bersyarat. Semoga Allah memudahkan dalam penyusunannya. Wallahu waliyyut taufiq.   Silakan simak pembahasan talak sebelumnya: Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk Risalah Talak (7), Ucapan Talak Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk Risalah Talak (2), Syarat Talak Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471. [2] HR. Bukhari no. 5252 dan Muslim no. 1471 [3] HR. Bukhari no. 5258 dan Muslim no. 1471 [4] HR. Bukhari no. 5253 [5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 7: 326, Ath Thoyalisi dalam musnadnya (68). [6] Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 296-300. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 300. Tagstalak

Standar Keuntungan dari Dagangan

Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu? Jawab beliau rahimahullah: Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga. Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besaran keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah. Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167 Bagi setiap pedagang, selayaknya ia mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendo’akan orang yang memudahkan saudaranya ketika berdagang, رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Baca juga artikel, berilmu sebelum berdagang. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagskeuntungan

Standar Keuntungan dari Dagangan

Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu? Jawab beliau rahimahullah: Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga. Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besaran keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah. Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167 Bagi setiap pedagang, selayaknya ia mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendo’akan orang yang memudahkan saudaranya ketika berdagang, رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Baca juga artikel, berilmu sebelum berdagang. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagskeuntungan
Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu? Jawab beliau rahimahullah: Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga. Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besaran keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah. Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167 Bagi setiap pedagang, selayaknya ia mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendo’akan orang yang memudahkan saudaranya ketika berdagang, رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Baca juga artikel, berilmu sebelum berdagang. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagskeuntungan


Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu? Jawab beliau rahimahullah: Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga. Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besaran keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah. Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167 Bagi setiap pedagang, selayaknya ia mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendo’akan orang yang memudahkan saudaranya ketika berdagang, رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Baca juga artikel, berilmu sebelum berdagang. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagskeuntungan

Waktu Shalat (1), Shalat Zhuhur

Waktu-waktu shalat sangat perlu sekali diperhatikan karena mengingat jika belum masuk waktunya atau kelewat waktunya, shalat seseorang tidaklah sah. Masuknya waktu shalat inilah yang menjadi syarat shalat. Sekarang kita akan melihat secara singkat tentang waktu-waktu tersebut dimulai dari waktu shalat Zhuhur. Secara ringkas dalam salah satu buku rujukan dalam madzhab Syafi’i  yaitu kitab Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah menyebutkan: Waktu shalat Zhuhur: Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Waktu shalat ‘Ashar: Awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Waktu shalat Maghrib:  Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat dan shalat yang dikerjakan adalah 5 raka’at. Waktu shalat ‘Isya’: Awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Waktu shalat Shubuh: Awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit. Inilah yang disebutkan dalam kitab Fikih Syafi’i. Namun kita akan ulas satu per satu dari sisi dalil maupun pendapat terkuat. Dalil Mengenai Waktu Shalat Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An Nisa’: 103). Mengenai waktu-waktu shalat disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim no. 612) Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ – يَعْنِى الْمَغْرِبَ – حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِىَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَىَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud no. 393 dan Ahmad 1: 333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Waktu Shalat Zhuhur Awal waktu shalat Zhuhur  adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al Iqna’, 1: 196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari no. 906). Dalam hadits lainnya disebutkan, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 239). Kata ulama Syafi’iyah, shalat Zhuhur memiliki tiga waktu: (1) waktu utama yaitu di awal waktu, (2) waktu ikhtiyar (pilihan) hingga akhir waktu,  (3) waktu ‘udzur yaitu waktu shalat ‘Ashar bagi yang menjamak shalat. (Al Iqna’, 1: 196) -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat

Waktu Shalat (1), Shalat Zhuhur

Waktu-waktu shalat sangat perlu sekali diperhatikan karena mengingat jika belum masuk waktunya atau kelewat waktunya, shalat seseorang tidaklah sah. Masuknya waktu shalat inilah yang menjadi syarat shalat. Sekarang kita akan melihat secara singkat tentang waktu-waktu tersebut dimulai dari waktu shalat Zhuhur. Secara ringkas dalam salah satu buku rujukan dalam madzhab Syafi’i  yaitu kitab Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah menyebutkan: Waktu shalat Zhuhur: Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Waktu shalat ‘Ashar: Awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Waktu shalat Maghrib:  Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat dan shalat yang dikerjakan adalah 5 raka’at. Waktu shalat ‘Isya’: Awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Waktu shalat Shubuh: Awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit. Inilah yang disebutkan dalam kitab Fikih Syafi’i. Namun kita akan ulas satu per satu dari sisi dalil maupun pendapat terkuat. Dalil Mengenai Waktu Shalat Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An Nisa’: 103). Mengenai waktu-waktu shalat disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim no. 612) Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ – يَعْنِى الْمَغْرِبَ – حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِىَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَىَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud no. 393 dan Ahmad 1: 333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Waktu Shalat Zhuhur Awal waktu shalat Zhuhur  adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al Iqna’, 1: 196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari no. 906). Dalam hadits lainnya disebutkan, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 239). Kata ulama Syafi’iyah, shalat Zhuhur memiliki tiga waktu: (1) waktu utama yaitu di awal waktu, (2) waktu ikhtiyar (pilihan) hingga akhir waktu,  (3) waktu ‘udzur yaitu waktu shalat ‘Ashar bagi yang menjamak shalat. (Al Iqna’, 1: 196) -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat
Waktu-waktu shalat sangat perlu sekali diperhatikan karena mengingat jika belum masuk waktunya atau kelewat waktunya, shalat seseorang tidaklah sah. Masuknya waktu shalat inilah yang menjadi syarat shalat. Sekarang kita akan melihat secara singkat tentang waktu-waktu tersebut dimulai dari waktu shalat Zhuhur. Secara ringkas dalam salah satu buku rujukan dalam madzhab Syafi’i  yaitu kitab Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah menyebutkan: Waktu shalat Zhuhur: Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Waktu shalat ‘Ashar: Awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Waktu shalat Maghrib:  Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat dan shalat yang dikerjakan adalah 5 raka’at. Waktu shalat ‘Isya’: Awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Waktu shalat Shubuh: Awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit. Inilah yang disebutkan dalam kitab Fikih Syafi’i. Namun kita akan ulas satu per satu dari sisi dalil maupun pendapat terkuat. Dalil Mengenai Waktu Shalat Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An Nisa’: 103). Mengenai waktu-waktu shalat disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim no. 612) Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ – يَعْنِى الْمَغْرِبَ – حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِىَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَىَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud no. 393 dan Ahmad 1: 333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Waktu Shalat Zhuhur Awal waktu shalat Zhuhur  adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al Iqna’, 1: 196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari no. 906). Dalam hadits lainnya disebutkan, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 239). Kata ulama Syafi’iyah, shalat Zhuhur memiliki tiga waktu: (1) waktu utama yaitu di awal waktu, (2) waktu ikhtiyar (pilihan) hingga akhir waktu,  (3) waktu ‘udzur yaitu waktu shalat ‘Ashar bagi yang menjamak shalat. (Al Iqna’, 1: 196) -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat


Waktu-waktu shalat sangat perlu sekali diperhatikan karena mengingat jika belum masuk waktunya atau kelewat waktunya, shalat seseorang tidaklah sah. Masuknya waktu shalat inilah yang menjadi syarat shalat. Sekarang kita akan melihat secara singkat tentang waktu-waktu tersebut dimulai dari waktu shalat Zhuhur. Secara ringkas dalam salah satu buku rujukan dalam madzhab Syafi’i  yaitu kitab Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah menyebutkan: Waktu shalat Zhuhur: Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Waktu shalat ‘Ashar: Awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Waktu shalat Maghrib:  Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat dan shalat yang dikerjakan adalah 5 raka’at. Waktu shalat ‘Isya’: Awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Waktu shalat Shubuh: Awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit. Inilah yang disebutkan dalam kitab Fikih Syafi’i. Namun kita akan ulas satu per satu dari sisi dalil maupun pendapat terkuat. Dalil Mengenai Waktu Shalat Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An Nisa’: 103). Mengenai waktu-waktu shalat disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim no. 612) Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ – يَعْنِى الْمَغْرِبَ – حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِىَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَىَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud no. 393 dan Ahmad 1: 333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Waktu Shalat Zhuhur Awal waktu shalat Zhuhur  adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al Iqna’, 1: 196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari no. 906). Dalam hadits lainnya disebutkan, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 239). Kata ulama Syafi’iyah, shalat Zhuhur memiliki tiga waktu: (1) waktu utama yaitu di awal waktu, (2) waktu ikhtiyar (pilihan) hingga akhir waktu,  (3) waktu ‘udzur yaitu waktu shalat ‘Ashar bagi yang menjamak shalat. (Al Iqna’, 1: 196) -bersambung insya Allah-   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagswaktu shalat

Rasa Takut Berbuah Taat

Ketahuilah karena rasa takut seseorang pada Allah, maka ia pun terus mengenali-Nya, lalu hal itu membuahkan khosyah (rasa khawatir atau takut), dan khosyah akhirnya mengantarkan pada ketaatan. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan suatu faedah, “Rasa takut pada Allah membuat seseorang takut pada-Nya. Rasa takut ini membuat ia semakin mengenali Allah. Ilmu ini membuatnya semakin khosyah (khawatir akan siksa Allah). Lantas khosyah inilah yang mengantarkan pada ketaatan pada Allah. Jadi orang yang takut pada Allah pasti akan selalu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Inilah yang dimaksudkan pertama kali. Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (9) سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى (10) وَيَتَجَنَّبُهَا الْأَشْقَى (11) الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى (12) ثُمَّ لَا يَمُوتُ فِيهَا وَلَا يَحْيَى (13) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) “Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat, orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka)” (QS. Al A’laa: 9-12).” (Majmu’ Al Fatawa, 7: 24) Faedah berharga @ malam hari 16 Dzulhijjah 1433 H, Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Hati Burung yang Penuh Tawakkal dan Rasa Takut Antara Rasa Harap dan Takut Tagstakut Allah

Rasa Takut Berbuah Taat

Ketahuilah karena rasa takut seseorang pada Allah, maka ia pun terus mengenali-Nya, lalu hal itu membuahkan khosyah (rasa khawatir atau takut), dan khosyah akhirnya mengantarkan pada ketaatan. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan suatu faedah, “Rasa takut pada Allah membuat seseorang takut pada-Nya. Rasa takut ini membuat ia semakin mengenali Allah. Ilmu ini membuatnya semakin khosyah (khawatir akan siksa Allah). Lantas khosyah inilah yang mengantarkan pada ketaatan pada Allah. Jadi orang yang takut pada Allah pasti akan selalu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Inilah yang dimaksudkan pertama kali. Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (9) سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى (10) وَيَتَجَنَّبُهَا الْأَشْقَى (11) الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى (12) ثُمَّ لَا يَمُوتُ فِيهَا وَلَا يَحْيَى (13) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) “Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat, orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka)” (QS. Al A’laa: 9-12).” (Majmu’ Al Fatawa, 7: 24) Faedah berharga @ malam hari 16 Dzulhijjah 1433 H, Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Hati Burung yang Penuh Tawakkal dan Rasa Takut Antara Rasa Harap dan Takut Tagstakut Allah
Ketahuilah karena rasa takut seseorang pada Allah, maka ia pun terus mengenali-Nya, lalu hal itu membuahkan khosyah (rasa khawatir atau takut), dan khosyah akhirnya mengantarkan pada ketaatan. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan suatu faedah, “Rasa takut pada Allah membuat seseorang takut pada-Nya. Rasa takut ini membuat ia semakin mengenali Allah. Ilmu ini membuatnya semakin khosyah (khawatir akan siksa Allah). Lantas khosyah inilah yang mengantarkan pada ketaatan pada Allah. Jadi orang yang takut pada Allah pasti akan selalu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Inilah yang dimaksudkan pertama kali. Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (9) سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى (10) وَيَتَجَنَّبُهَا الْأَشْقَى (11) الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى (12) ثُمَّ لَا يَمُوتُ فِيهَا وَلَا يَحْيَى (13) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) “Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat, orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka)” (QS. Al A’laa: 9-12).” (Majmu’ Al Fatawa, 7: 24) Faedah berharga @ malam hari 16 Dzulhijjah 1433 H, Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Hati Burung yang Penuh Tawakkal dan Rasa Takut Antara Rasa Harap dan Takut Tagstakut Allah


Ketahuilah karena rasa takut seseorang pada Allah, maka ia pun terus mengenali-Nya, lalu hal itu membuahkan khosyah (rasa khawatir atau takut), dan khosyah akhirnya mengantarkan pada ketaatan. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan suatu faedah, “Rasa takut pada Allah membuat seseorang takut pada-Nya. Rasa takut ini membuat ia semakin mengenali Allah. Ilmu ini membuatnya semakin khosyah (khawatir akan siksa Allah). Lantas khosyah inilah yang mengantarkan pada ketaatan pada Allah. Jadi orang yang takut pada Allah pasti akan selalu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Inilah yang dimaksudkan pertama kali. Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (9) سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى (10) وَيَتَجَنَّبُهَا الْأَشْقَى (11) الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى (12) ثُمَّ لَا يَمُوتُ فِيهَا وَلَا يَحْيَى (13) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) “Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat, orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka)” (QS. Al A’laa: 9-12).” (Majmu’ Al Fatawa, 7: 24) Faedah berharga @ malam hari 16 Dzulhijjah 1433 H, Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Hati Burung yang Penuh Tawakkal dan Rasa Takut Antara Rasa Harap dan Takut Tagstakut Allah

Hukum Kerja di Pabrik Rokok

Saat musim haji 1423 H, Syaikh Sholih  bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan ditanya, “Apakah hukum kerja di pabrik rokok itu haram? Lalu apakah harta yang kugunakan untuk hajiku ini haram?” Jawaban beliau hafizohullah, “Tidak ragu lagi, rokok itu haram karena di dalamnya terdapat mudhorot dan bahaya yang besar. Juga rokok dapat menimbulkan penyakit dan tidak  mendatangkan faedah sama sekali. Rokok pun bagian dari sesuatu yang khobits (kotor) dan Allah mensifati nabi kita bahwa yang baik-baik itu dihalalkan sedangkan yang khobits itu dilarang. Rokok adalah suatu yang khobits (mengundang bahaya) dan rokok itu haram. Oleh karenanya tidak boleh menanam tanaman yang digunakan untuk memproduksi rokok, tidak boleh pula memproduksinya atau mendirikan pabrik untuk mempoduksinya, tidak boleh pula menjual dan membelinya. Karena jika Allah melarang sesuatu, Dia melarang pula hasil penjualannya. Pekerjaan itu haram untukmu. Bertaubatlah kepada Allah dan sempurnakanlah hajimu dan jangan lagi kembali pada pekerjaan tersebut lagi.   Sumber fatwa: Durus Fatawa Al Hajj (1423H), Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1425 H, 2: 36.   Diselesaikan di Hayy Faisholihah, Mekkah Al Mukarromah, saat hari tasyriq, 11 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Perokok Apakah Orang Fasik? Tagsrokok

Hukum Kerja di Pabrik Rokok

Saat musim haji 1423 H, Syaikh Sholih  bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan ditanya, “Apakah hukum kerja di pabrik rokok itu haram? Lalu apakah harta yang kugunakan untuk hajiku ini haram?” Jawaban beliau hafizohullah, “Tidak ragu lagi, rokok itu haram karena di dalamnya terdapat mudhorot dan bahaya yang besar. Juga rokok dapat menimbulkan penyakit dan tidak  mendatangkan faedah sama sekali. Rokok pun bagian dari sesuatu yang khobits (kotor) dan Allah mensifati nabi kita bahwa yang baik-baik itu dihalalkan sedangkan yang khobits itu dilarang. Rokok adalah suatu yang khobits (mengundang bahaya) dan rokok itu haram. Oleh karenanya tidak boleh menanam tanaman yang digunakan untuk memproduksi rokok, tidak boleh pula memproduksinya atau mendirikan pabrik untuk mempoduksinya, tidak boleh pula menjual dan membelinya. Karena jika Allah melarang sesuatu, Dia melarang pula hasil penjualannya. Pekerjaan itu haram untukmu. Bertaubatlah kepada Allah dan sempurnakanlah hajimu dan jangan lagi kembali pada pekerjaan tersebut lagi.   Sumber fatwa: Durus Fatawa Al Hajj (1423H), Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1425 H, 2: 36.   Diselesaikan di Hayy Faisholihah, Mekkah Al Mukarromah, saat hari tasyriq, 11 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Perokok Apakah Orang Fasik? Tagsrokok
Saat musim haji 1423 H, Syaikh Sholih  bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan ditanya, “Apakah hukum kerja di pabrik rokok itu haram? Lalu apakah harta yang kugunakan untuk hajiku ini haram?” Jawaban beliau hafizohullah, “Tidak ragu lagi, rokok itu haram karena di dalamnya terdapat mudhorot dan bahaya yang besar. Juga rokok dapat menimbulkan penyakit dan tidak  mendatangkan faedah sama sekali. Rokok pun bagian dari sesuatu yang khobits (kotor) dan Allah mensifati nabi kita bahwa yang baik-baik itu dihalalkan sedangkan yang khobits itu dilarang. Rokok adalah suatu yang khobits (mengundang bahaya) dan rokok itu haram. Oleh karenanya tidak boleh menanam tanaman yang digunakan untuk memproduksi rokok, tidak boleh pula memproduksinya atau mendirikan pabrik untuk mempoduksinya, tidak boleh pula menjual dan membelinya. Karena jika Allah melarang sesuatu, Dia melarang pula hasil penjualannya. Pekerjaan itu haram untukmu. Bertaubatlah kepada Allah dan sempurnakanlah hajimu dan jangan lagi kembali pada pekerjaan tersebut lagi.   Sumber fatwa: Durus Fatawa Al Hajj (1423H), Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1425 H, 2: 36.   Diselesaikan di Hayy Faisholihah, Mekkah Al Mukarromah, saat hari tasyriq, 11 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Perokok Apakah Orang Fasik? Tagsrokok


Saat musim haji 1423 H, Syaikh Sholih  bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan ditanya, “Apakah hukum kerja di pabrik rokok itu haram? Lalu apakah harta yang kugunakan untuk hajiku ini haram?” Jawaban beliau hafizohullah, “Tidak ragu lagi, rokok itu haram karena di dalamnya terdapat mudhorot dan bahaya yang besar. Juga rokok dapat menimbulkan penyakit dan tidak  mendatangkan faedah sama sekali. Rokok pun bagian dari sesuatu yang khobits (kotor) dan Allah mensifati nabi kita bahwa yang baik-baik itu dihalalkan sedangkan yang khobits itu dilarang. Rokok adalah suatu yang khobits (mengundang bahaya) dan rokok itu haram. Oleh karenanya tidak boleh menanam tanaman yang digunakan untuk memproduksi rokok, tidak boleh pula memproduksinya atau mendirikan pabrik untuk mempoduksinya, tidak boleh pula menjual dan membelinya. Karena jika Allah melarang sesuatu, Dia melarang pula hasil penjualannya. Pekerjaan itu haram untukmu. Bertaubatlah kepada Allah dan sempurnakanlah hajimu dan jangan lagi kembali pada pekerjaan tersebut lagi.   Sumber fatwa: Durus Fatawa Al Hajj (1423H), Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1425 H, 2: 36.   Diselesaikan di Hayy Faisholihah, Mekkah Al Mukarromah, saat hari tasyriq, 11 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Kecanduan pada Rokok dan Narkoba Perokok Apakah Orang Fasik? Tagsrokok

Al-Qonun Al-Kully (Undang-Undang Universal : Mendahulukan Akal Daripada Dalil)

Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadikan wahyu al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai cahaya yang menyinari jalan yang mereka tempuh. Hati, perasaan, akal, dan pikiran mereka tundukan di bawah naungan cahaya wahyu tersebut.Adapun Ahlul Bid’ah maka agama mereka dibangun di atas perasaan mereka, atau hawa mereka, atau akal dan otak mereka. Dalil ayat maupun hadits apa saja yang tidak sesuai dengan perasaan dan akal mereka maka mereka tolak atau mereka simpangkan maknanya. Mereka menjadikan akal pendek mereka sebagai hakim yang menentukan kebenaran wahyu, jika sesuai dengan akal mereka maka wahyu tersebut mereka terima, jika tidak maka mereka buang atau mereka simpangkan maknanya. Akal pendek mereka didahulukan daripada wahyu yang turun dari Allah pencipta alam semesta ini.  Pengagungan Para Imam Mu’tazilah dan Asyaa’iroh Terhadap AkalA.   Para Imam Mu’tazilah(1) ‘Amr bin ‘Ubaid (wafat 143 H), salah seorang pendiri madzhab mu’tazilah yang terkenal sangat zuhud. Akan tetapi terkenal menolak hadits-hadits yang shahih dengan akalnya. Al-Imam Adz-Dzahabi berkata :“Berkata Mu’aadz bin Mu’aadz : Aku mendengar ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Jika ayat “Celaka kedua tangan Abu Lahab” berada di al-Lauh al-Mahfudz, maka Allah tidak punya hujjah/dalil terhadap anak Adam”.Dan aku mendengarnya menyebut hadits As-Shoodiq al-Mashduuq (hadits Ibnu Mas’ud tentang janin 40 hari di rahim-pen) lalu ia berkata, “Kala aku mendengar al-A’masy menyebutkan hadits ini maka aku akan mendustakannya”…hingga ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Kalau seandainya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya maka aku akan menolaknya”‘Aashim al-Ahwal berkata, “Aku tidur, lalu aku melihat ‘Amr bin ‘Ubaid menggaruk-garuk sebuah ayat (untuk menghapusnya-pen), maka akupun mencelanya. Lalu ia berkata, “Aku kembalikan lagi ayat yang sudah kuhapus ini?”, aku berkata, “Kembalikanlah !”. Lalu ia berkata, “Aku tidak mampu” (Siar A’laam An-Nubalaa 6/104-105, lihat juga Mizaan al-I’tidaal 3/278) (2) Ibrahim An-Nadzzoom (yang wafat pada tahun 220 sekian Hijriyah, akibat jatuh dari kamarnya karena  mabuk –silahkan lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 10/541).–         Ia telah menganggap bahwa akal bisa menaskh(menghapus) dalil naql/wahyu. Setelah Al-Imam Ibnu Qutaibah (beliau wafat 276 H) menyebutkan tentang hadits-hadits shahih yang didustakan oleh An-Nadzzoom, lalu ia rahimahullah berkata:“Inilah perkataan An-Nadzdzoom sebagaimana telah kami jelaskan dan kami bantah. Dan ia juga memiliki perkataan yang lain tentang hadits-hadits yang dianggap menentang al-Qur’an dan hadits-hadits yang dianggap buruk dari sisi dalil akal, dan An-Nadzzoom menyebutkan bahwasanya dalil akal bisa menaskh-kan riwayat dan hadits-hadits” (Ta’wiil Mukhtalaf al-Hadiits, karya Al-Imam Ibnu Qutaibah hal 53, cetakan Mathba’ah Kurdistaan al-‘AAmiyah, cetakan tahun 1326 H)–         Ia juga membolehkan mugkinnya adanya kedustaan pada riwayat-riwayat yang mutawatir jika menyelisihi akal.Abdul Qoohir Al-Baghdaadi berkata :“Diantara perkara An-Nadzdzom yang memalukan adalah perkataannya bahwasanya khabar mutawatir –padahal perawinya sangatlah banyak, dan bervariasinya semangat dan motivasi-motivasi- bisa saja terjadi kedustaan. Padahal ia berpendapat bahwasa khabar ahad mengharuskan ilmu” (al-Farq baina Al-Firoq, karya Al-Baghdaadi, tahqiq : Muhyiddin Abdul Hamid, Mathba’ah Al-Madani, hal 143)(3) Az-Zamakhsari (wafat 538 H) telah menggelari akal dengan sang Sultan. Ia berkata :“Janganlah engkau menerima riwayat dari fulan dan fulan. Berjalanlah dalam agamamu di bawah bendera Sulthon. Tidaklah singa yang bersembunyi di sarangnya lebih perkasa dari seseorang yang berdalil mengalahkan lawannya. Dan tidaklah kambing yang kudisan yang terliputi angin yang berembun lebih hina dari seorang yang bertaqlid dihadapan pemilik dalil” (Athwaaq Adz-Dzahab karya Az-Zamakhsari, maqoolah ke 37, sebagaimana tercantum dalam Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 71)Al-Mirza Yusuf Khoon –tatkala menjelaskan perkataan Az-Zamakhsari ini- ia berkata :“Dalam kalimatnya ini Az-Zamakhsari mencela sikap taqlid dan ia berkata, “Janganlah engkau tenang dengan apa yang kau dengar berupa riwayat-riwayat yang musnad serta hadits-hadits yang dinukilkan. Akan tetapi tolonglah dalil naql dengan akal, genapkanlah riwayat dengan diroyah” (Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 72)Sangat jelas dalam sajak di atas bahwasanya Az-Zamakhsari memandang orang yang hanya mengikuti dalil naqli berupa riwayat dan hadits-hadits hanyalah seorang yang bertaqlid. Bahkan ia memandang bahwa orang yang seperti ini lebih hina dari pada pemilik dalil akal.Az-Zamakhsari juga tatkala menafsirkan surat Yusuf ayat 111 ia berkata, “Karena qonun (hukum) yang dijadikan sandaran adalah sunnah, ijmak, dan qiyas, setelah dalil akal” (Al-Kasysyaaf : 3/331, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujud, Maktabah Al-Ubaikaan, cetakan pertama). Di sini sangat jelas bahwasanya menurut Az-Zamakhsari bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada sunnah, ijmak, dan qiyas. B.   Para Imam Asyaa’iroh(1) Ibnu Faurok (wafat 406 H), ia telah menulis kitabnya “Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu”. Dalam buku tersebut terlalu banyak dalil-dalil wahyu yang ia takwil dengan makna menyimpang.Ia berkata di muqoddimah kitabnya tersebut :“Kami sebutkan dalam kitab tersebut hadits-hadits yang mashur yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dzohirnya mengesankan tasybiih (penyerupaan dengan makhluk-pen)” (Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu, tahqiq : Daniel Jimariah, cetakan Ma’had al-Faronsi li ad-Dirosaat al-‘Arobiyah, Damaskus, hal 2)Oleh karenanya mayoritas hadits-hadits yang menetapkan sifat-sifat Allah menurut akal Ibnu Faurok tidak bisa diterima dzohirnya karena menunjukkan tasybiih, karenanya iapun mentakwil/menyimpangkan dzohir hadits-hadits tersebut(2) Abdul Qoohir al-Baghdaadi (wafat 429 H), ia telah mempersyaratkan agar suatu hadits diterima maka harus tidak bertentangan dengan akal. Ia berkata :“Kapan saja sah suatu khobar (riwayat) dan matannya (makna lafal-lafalnya) bukanlah suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh hukumnya maka wajib untuk diamalkan” (Ushuul Ad-Diin hal 40, tahqiq : Ahmad Syamsuddiin, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1423 H)(3) Abu Hamid al-Gozali (wafat 505 H), ia berkata :“Wasiat yang kedua, hendaknya dalil akal sama sekali tidak boleh didustakan, karena akal tidak bisa didustakan. Kalau seandainya akal didustakan maka bisa jadi akal berdusta dalam penetapan syari’at, karena dengan akal-lah kita mengenal syari’at. Maka bagaimana diketahui kejujuran/kebenaran saksi dengan rekomendasi perekomendasi yang pendusta. Syari’at adalah saksi secara terperinci dan akal adalah perekomendasi syari’at” (Qoonun at-Takwiil hal 21, tahqiq : Mahmuud Bayjuu, cetakan pertama)Lalu Al-Gozali menolak hadits-hadits yang menurutnya tidak masuk akal dengan mentakwil hadits-hadits tersebut. Iapun menolak adanya Allah diatas, juga menolak bahwasanya amal ditimbang, karena menurutnya amal adalah sesuatu yang abstrak tidak mungkin ditimbang, maka harus ditakwil. Demikian juga hadits tentang kematian didatangkan pada hari kiamat dalam bentuk seekor kambing, maka ia menyatakan bahwasanya hal ini tidaklah mungkin mengingat bahwa kematian adalah sesuatu yang abstrak bukan sesuatu yang konkrit (lihat Qonuun At-Takwiil 21-22) Al-Qoonun al-KulliyIstilah al-Qoonun al-Kulliy adalah sebuah istilah yang dipopulerkan oleh Fakhruddin Ar-Roozi (Muhammad bin ‘Umar bin Al-Husain, wafat 606 H). Al-Qoonun secara bahasa artinya hukum/undang-undang, adapun al-Kulliy secara bahasa artinya universal/keseluruhan. Maksud Ar-Roozi dengan al-Qoonun al-Kulliy yaitu menjadikan akal sebagai undang-undang yang berlaku secara universal dalam menentukan kebenaran dalil. Semua dalil baik dari al-Qur’an dan as-Sunnah harus ditimbang oleh akal.Yang pada hakekatnya al-Qoonun al-Kulliy adalah bentuk “pengagungan akal di atas dalil”. Ar-Roozi tidaklah membawa sesuatu yang baru dalam hal ini, akan tetapi ia hanya melanjutkan para pendahulunya dari para imam al-Mu’tazilah dan para imam al-Asyaa’iroh –sebagaimana telah lalu nukilan perkataan-perkataan mereka-.Ar-Roozi berkata –tentang al-Qonun al-Kulliy-:“Ketahuilah bahwasanya dalil-dalil akal yang qoth’iy (pasti benarnya) jika telah menunjukkan akan tetapnya sesuatu lalu kita mendapatkan ada dalil-dalil naql (al-Qur’an dan hadits) yang dzohirnya mengesankan penyelisihan terhadap apa yang ditetapkan oleh dalil akal, maka kondisinya tidak akan lepas dari salah satu dari empat kemungkinan :(Pertama) : Akal dan Naql kedua-duanya dibenarkan, maka ini adalah tidak mungkin, karena melazimkan pembenaran terhadap dua perkara yang saling kontradiktif(Kedua) : Kita membatilkan kedua-duanya maka ini melazimkan pendustaan terhadap dua perkara yang saling kontradiktif dan ini juga mustahil(Ketiga) : Kita mendustakan dzohirnya dalil-dalil naql (al-Qur’an dan Hadits) dan dzohirnya akal dibenarkan(Keempat 🙂 Atau membenarkan dzohirnya dalil naqli dan didustakan dzohirnya akal, dan tentunya hal ini adalah kebatilan, karena tidak mungkin kita mengetahui benarnya dzohir dari naql kecuali setelah kita mengetahui dengan akal kita adanya pencipta dan sifat-sifatnya, bagaimana penunjukan mukjizat akan kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan munculnya mukjizat melalui tangan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau seandainya ada pencelaan terhadap pendalilan akal yang qoth’iy (pasti kebenarannya) maka jadilah akal itu diragukan dan tidak diterima keputusannya. Dan jika perkaranya demikian maka tentunya penetapan akal tidak bisa diterima dalam perkara-perkara usul/pokok ini (adanya Allah, sifat-sifat Allah, kebenaran Nabi dll-pen). Dan jika pokok-pokok (aqidah) ini tidak bisa ditetapkan maka jadilah dalil-dalil naql tidak berfaedah.Kesimpulannya : Pencelaan terhadap akal untuk membenarkan naql melazimkan pencelaan terhadap akal dan naql sekaligus, dan bahwasanya ini adalah kebatilanDan tatkala empat kemungkinan di atas batil maka tidak tersisa kecuali memastikan sesuai dengan konsekuensi dari dalil-dalil akal yang qot’i : Bahwasanya dalil-dalil naql (al-Quran dan al-Hadits) tidaklah shahih atau dikatakan bahwasanya ia shahih akan tetapi maksudnya adalah tidak sesuai dengan dzohir lafalnya.Kemudian jika kita membolehkan takwil maka kita menyibukkan diri –yaitu untuk mencari pahala/namun tidak wajib- dengan menyebutkan takwil-takwilan tersebut secara terperinci. Dan jika kita tidak membolehkan takwil maka kita serahkan ilmunya kepada Allah ta’aala. Inilah al-Qonun al-Kulliy (Undang-undang Universal) yang dikembalikan kepadanya seluruh dalil-dalil naql yang mutasyaabihaat” (Asaas at-Taqdiis 220-221, tahqiq : DR Ahmad Hijaazi As-Saqoo, Maktabah Al-Kulliyaat Al-Azhariyah) SANGGAHANSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya “Dar’u Ta’aarud al-‘Aqli wa an-Naqli” telah menjelaskan lebih dari 40 sisi kerancuan al-Qoonuun al-Kully. Demikian juga Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “As-Showaa’iq al-Mursalah ‘alaa al-Jamiyah wa Az-Zanaadiqoh” juga telah membantah kerancuan al-Qoonun al-Kulliy dari puluhan sisi. Akan tetapi pada kesempatan ini kita hanya menukil dan meringkas beberapa sisi bantahan yang dipandang terpenting:PERTAMA : Dalam al-Qonun Al-Kulliy Ar-Roozi mengesankan bahwa yang merupakan penunjukan qoth’iy (pasti benarannya) hanyalah dalil akal. Ini merupakan kekeliruan, karena seakan-akan tidak ada dalil naqliy (al-Qur’an dan al-Hadits) yang penunjukannya qotih’iy.Pembagian yang benar tentang pertentangan dalil akal dan dalil naql adalah sebagai berikut”Jika keduanya (dalil akal dan dalil naql) sama-sama qoth’iy maka tidak mungkin ada pertentangan dan kontradiksi diantara keduanyaJika salah satunya qoth’iy (pasti kebenarannya) dan yang lainnya dhonniy (dipersangkakan kebenarannya) maka jika terjadi pertentangan yang didahulukan adalah dalil yang qoth’iy, apakah dalil qoth’iy tersebut merupakan dalil akal maupun dalil naqlJika kedua-duanya sama-sama dzonniy maka yang didahulukan adalah yang lebih roojih diantara keduanya, apakah yang rojih dalil akal ataupun dalil naqlInilah pembagian yang benar. Akan tetapi yang menjadi problem ternyata Ar-Roozi memandang sebelah mata terhadap dalil naqliy, seakan-akan hanya dalil ‘aqliy (akal) sajalah yang qoth’iy. Dan inilah bid’ah tambahan yang diciptakan oleh Ar-Roozi, dimana ia memandang dalil naqliy sangat sulit dan hampir-hampir mustahil untuk menjadi dalil yang qoth’iy. Ia memandang bahwa dalil lafal (yaitu dalil naqliy dari al-Qur’an maupun al-Hadits) tidak akan memberikan faedah keyakinan kecuali setelah memenuhi persyaratan yang sangat ketat, yang persyaratan tersebut pada hakekatnya hampir-hampir mustahil atau bahkan mustahil untuk dipenuhi.Ia berkata dalam kitabnya Muhassol al-AfkaarMasalah : Dalil lafal tidaklah memberi faedah keyakinan kecuali jika telah diyakini terpenuhinya 10 perkara, (1) terjaganya para perawi kosa kata lafal-lafal dalil tersebut, (2) I’robnya, juga terjaga tashrifannya (3) tidak adanya isytirook (lafal yang bermakna ganda) (4) tidak ada majaz padanya (5) tidak ada perubahan makna (6) tidak ada pengkhususan untuk individu-individu tertentu atau pengkhususan pada zaman tertentu (7) tidak adanya idlmaar (yaitu adanya lafal yang disembunyikan) (8) tidak adanya takdim dan ta’khiir (mendahulukan atau pengakhiran) dalam lafal-lafal tersebut, (9) serta tidak adanya naskh (10) tidak adanya penentang maknanya secara akal, yang mana kalau  ada akal yang menentang maka akal yang didahulukan dari pada dalil, karena memenangkan/mendahulukan naql (dalil wahyu) dari pada akal melazimkan pencelaan terhadap akal, yang hal ini melazimkan pencelaan terhadap dalil karena dalil butuh kepada akal. Dan jika muntij/penghasil/pabriknya (yaitu dalil) adalah perkara yang dzonniy (persangkaan dan bukan sesuatu yang diyakinkan-pen) maka bagaimana lagi dengan hasilnya/prodaknya (hukum dari dalil tersebut-pen)” (Muhassol Afkaar al-Mutaakhirn wa al-Mutaqoddimin min al-‘Ulamaa wa al-Hukamaa’ wa al-Mutakallaimin, tahqiq : Tohaa Abdurrouuf Sa’ad, Maktabah al-Kulliyaat al-Aqzhariyahhal 51)Coba renungkan 10 persyaratan di atas, sebagiannya saja mustahil untuk dipenuhi apalagi harus terpenuhi keseluruhannya !!Perhatikan syarat yang pertama “Terjaganya/ma’sumnya para perawi kosa kota lafal dalil tersebut”, ini saja mustahil untuk dipenuhi.Kemudian jika syarat pertama hingga syarat ke sembilan telah terpenuhi, toh keputusannya tetap pada akal sebagaimana yang tertera pada syarat yang kesepuluh. Tentunya akal yang dimaksud Ar-Rozi adalah akalnya dia sendiri !!! yang telah menganggap bahwa banyak ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan aqidah (terutama tentang sifat-sifat Allah) tidaklah masuk di akalnya !!!KEDUA : Hujjah/alasan yang selalu digembar-gemborkan oleh para pemuja akal adalah perkataan mereka “Akal merupakan asalnya Naql/syari’at, karena dengan akal-lah bisa diketahui kebenaran syari’at/naql”. Pernyataan ini bisa disanggah dari beberapa sisi :Pertama : Taruhlah kita menerima pernyataan mereka tersebut, maka jika akal telah menunjukkan kebenaran syari’at (dalil naqliy) maka kita harus selalu menjadikan syari’at sebagai patokan kebenaran. Logikanya sebagai berikut :Jika ada seorang mencari dokter lalu iapun ditunjuki oleh seorang tukang becak siapa dan dimana rumah dokter tersebut. Lalu pergilah orang tersebut berobat ke sang dokter, lalu sang dokter memberi resep obat. Tatkala pulang ia bertemu kembali dengan sang tukang becak, lalu menunjukkan resep dokter tersebut kepada sang tukang becak. Lalu tukang becak tersebut berkata, “Jangan kau percaya resep dokter tersebut, percayalah kepadaku bahwa resepnya itu keliru”. Dalam kondisi seperti ini manakah yang harus dibenarkan olehnya, apakah sang dokter ataukah sang tukang becak yang telah menunjukkan kepadanya tentang sang dokter??Ilustrasi di atas adalah analogi antara tukang becak yang mewakili dalil akal dan dokter yang mewakili dalil naql/syari’at, yang keberadaan sang dokter telah ditunjukkan oleh sang tukang becak.Kesimpulan dari ilustrasi di atas:(1)  Sang dokter tetaplah seorang dokter, meskipun tidak ditunjuki oleh sang tukang becak. Jadi kondisinya sebagai dokter tidak tergantung kepada penunjukan sang tukang becak.Artinya : Syari’at tetap saja benar meskipun tidak diketahui akal seseorang. Nabi Muhammad tetaplah seorang Rasul utusan Allah, sama saja apakah orang-orang mengetahuinya ataukah mereka tidak mengetahuinya. Demikian juga wujud Allah, serta nama-nama dan sifat-sifatnya tetap saja benar, sama saja apakah akal orang-orang mengetahuinya ataukah akal mereka tidak mengetahuinya. Demikian pula apa yang dikabarkan oleh Allah dan apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kebenarannya tidak terpatok pada ilmu kita. Jika kita tidak mengetahui maka berita-berita tersebut tetap merupakan kebenaran. Penjelasan ini sesuai dengan kaidah “عَدَمُ ِالدَّلِيْلِ الْمُعَيَّنِ لاَ يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ الْمَدْلُوْلِ الْمُعَيَّنِ” (Tidak adanya dalil tertentu tidak menunjukkan tidak adanya yang ditunjukkan oleh dalil tersebut)(2)  Kalau seandainya tukang becak tersebut tidak bisa menunjukkan keberadaan sang dokter maka masih ada tukang-tukang becak yang lain yang bisa menunjukkan keberadaan sang dokter.Artinya : Jika ternyata akal para penolak sifat (dari kaum Mu’tazilah dan Asyaa’iroh) menganggap penetapan sifat-sifat Allah melazimkan tasybiih dan bertentangan dengan akal mereka, maka masih banyak akal yang tidak menganggap demikian. Bahkan menganggap penetapan sifat-sifat Allah merupakan bentuk kesempurnaan Allah subhaanahu wa ta’aala.(3)  Kalau seandainya para tukang becak tidak ada maka akan ada tukang-tukang yang lainnya yang akan menunjuki keberadaan sang dokter tersebut.Artinya : Kalau seandainya akal tidak menunjukkan kebenaran syari’at atau bahkan menolak kebenaran syari’at tertentu atau khabar tertentu maka tidak melazimkan bahwa syari’at tersebut atau khabar tersebut juga tidak benar. Mungkin saja masih ada dalil-dalil yang lain (baik dalil fitroh, atau dalil sam’i) yang menunjukkan akan kebenarannya. Hal ini sebagaimana dikatakan “فَمَا لَمْ يُعْلَمْ بِدَلِيْلٍ مُعَيَّنٍ قَدْ يَكُوْنُ مَعْلُوْمًا بِأَدِلَّةٍ أُخْرَى” Sesuatu yang tidak diketahui dengan penunjuk/dalil tertentu, bisa jadi diketahui dengan penunjuk-penunjuk yang lain”. Atau kalau dengan istilah kita “Banyak jalan menuju Mekah”. Kalau ada satu jalan tidak menyampaikan kita menuju Mekah, maka bukan berarti kota Mekah tidak ada, karena ternyata masih banyak jalan-jalan yang lain yang mengantarkan kepada Mekah. Sebagai contoh, kalau seandainya akal orang-orang Mu’tazilah dan Asyaa’iroh menolak adanya Allah di atas, maka fitroh manusia selalu menunjukkan bahwa Yang Kuasa berada di atas !!. Karenanya tatkala Ar-Roozi mengetahui bahwasanya dalil fitroh yang menunjukkan Allah di atas tidak bisa dipungkiri, maka iapun memaksa agar fitroh seseorang untuk dirubah. Setelah berusaha menolak Allah di atas Ar-Roozi berkata :“Dan kami menutup bab ini dengan apa yang diriwayatkan dari Aristoteles bahwasanya ia menulis di awal kitabnya tentang masalah ketuhanan, “Barang siapa yang mulai mendalami ilmu-ilmu ketuhanan maka hendaknya ia memperbaru bagi dirinya fitroh yang lain” (Asaas At-Taqdiis hal 25)Lihatlah apa yang dilakukan Ar-Roozi, seluruh dalil –yang jumlahnya sangat banyak- tentang Allah di atas ia takwil (simpangkan) seluruhnya, lalu dalil fitroh pun ia tolak, kemudian iapun bersandar dan tunduk kepada perkataan seseorang filosof Yunani yang tidak beragama (Aristoteles) untuk membuang fitroh yang ada dan digantikan dengan fitroh yang baru !!!(4)  Tentunya yang lebih dipercaya adalah perkataan sang dokter bukan perkataan sang tukang becak. Meskipun yang menunjukkan keberadaan si dokter adalah sang tukang becak akan tetapi setelah diketahui sang dokter adalah seorang dokter maka tentunya yang diambil perkataannya dalam masalah pengobatan adalah sang dokter bukan sang tukang becak.Artinya : Jika akal telah menunjukkan bahwa Allah adalah Tuhan dan Muhammad adalah utusan Allah, maka konsekuensinya kita harus menerima semua pengkhabaran Allah, karena akal menunjukkan bahwa namanya Tuhan tidak mungkin salah. Demikian juga tentang Nabi, akal telah menunjukkan bahwa utusan Tuhan tidak mungkin salah dan keliru. Ini adalah konsekuensi dari menghargai akal dan membenarkannya.(5)  Justru kalau ia mempercayai perkataan sang tukang becak dan membuang resep dokter berarti ia pada hakikatnya telah mendustakan sang tukang becak pertama kali yang menunjukkan sang dokter. Tatkala ia membuang resep dokter berarti ia sebenarnya kurang atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter tersebut. Dan jika ia ragu atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter berarti pada dasarnya ia telah ragu atau tidak percaya dengan penunjukan/perkataan sang tukang becak bahwa sang dokter adalah seorang dokter.Artinya : Jika kita mendustakan pengkhabaran Allah dan Rasulullah karena tidak sesuai dengan akal kita, maka pada hakikatnya kita sedang menolak akal kita. Karena akal telah menunjukkan Allah sebagai Tuhan tidak mungkin keliru, demikian juga Muhammad sebagai utusan Tuhan tidak mungkin keliru. Jika lantas kita mendustakan ayat atau hadits maka menunjukkan kita telah mencela akal sejak awal !!. oleh karenanya penolakan dalil naqli pada hakikatnya adalah penolakan terhadap dalil akal itu sendiri. Karenanya pernyataan para pemuja akal “Menolak akal melazimkan menolak syari’at karena akal adalah asalnya syari’at” sesungguhnya merupakan pernyataan yang terbalik. Justru menolak kebenaran ayat dan hadits melazimkan penolakan terhadap akal !!Kedua : Terlalu banyak perkara syari’at yang tidak bisa dipikirkan oleh akal, maka hal ini menunjukkan bahwa akal tidak bisa dikatakan sebagai “asal” syari’at. Sebagai contoh permasalahan hari akhirat, banyak diantaranya yang tidak bisa ditembus oleh akal. Demikian juga permasalahan sifat-sifat Allah tidak mungkin ditembus oleh akal tentang kaifiatnya (bagaimananya), karena pembicaraan tentang sifat-sifat sesuatu dibangun di atas pembicaraan tentang dzat sesuatu tersebut. Karena akal tidak bisa mencerna bagaimana dzat Allah maka demikian pula akal tidak akan mampu mencerna secara rinci tentang bagaimananya (kaifiat) sifat-sifat Allah tersebut. KETIGA : Jika kita menerima bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada naql maka dengan akal siapakah yang kita gunakan untuk menimbang kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah??Menurut Ar-Roozi akal yang tercanggih adalah akalnya Aristoteles seorang filosof Yunani yang tidak memiliki agama sama sekali. Akal Aristoteles lebih kuat daripada akalnya para sahabat, para tabi’in, para imam madzhab, bahkan akal para nabi ??!!Dengan akal siapakah kita menimbang kebenaran Al-Qur’an dan as-Sunnah?!! Semoga Allah meridhoi Al-Imam Malik tatkala berkata:“Apakah setiap datang kepada kita seseorang yang lebih pandai berdebat lantas kita meninggalkan apa yang dibawa turun Jibril kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya karena debatnya??” (Siyar A’laam An-Nubalaa 8/99, lihat juga Hilyatul Auliyaa’ 6/324) KEEMPAT : Diantara bukti bahwasanya dalil akal tidak bisa didahulukan di atas dalil naqli, ternyata akal para pemuja akal saling kontradiksi. Akal para imam Mu’tazilah –yang menolak seluruh sifat-sifat Allah- ternyata bertentangan dengan akal para imam Asyaa’iroh –yang menetapkan sebagian sifat-sifat Allah-.Bahkan diantara para imam Asyaa’iroh ada diantara mereka yang akal mereka menetapkan sifat ketinggian Allah, demikian juga sifat kedua tangan Allah dan sifat mata Allah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abul Hasan al-‘Asy’ari dan juga Al-Baaqillaaniy. Lantas akal siapakah yang diikuti?, apakah akal pendahulu Asyaa’iroh ataukah orang-orang belakangan mereka seperti Ar-Roozi??Kemudian diantara para imam Asyaa’iroh ada yang berselisih pendapat tentang takwilan-takwilan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah. Ada yang menetapkan takwilan tertentu, sementara yang lain memandang bahwa takwilan tersebut batil??, dan sebagian yang lain memandang tidak perlu ditakwil akan tetapi diserahkan kepada ilmu Allah (tafwidh)??!! (Silahkan lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah tentang contoh-contoh kontradiksi mereka di Majmuu al-Fataawaa 2/62, 4/50-53, 16/470, Minhaajus Sunnah An-Nabawiyah 3/288, 347, Dar Ta’aarudl al-‘Aqli wa An-Naqli 1/145-155, 193, 4/278-282, 5/243-245, 6/221-222, 7/41-43, al-Fataawaa al-Mishriyah 6/428)Diantara contoh kontradiksi mereka adalah permasalahan melihat Allah di akhirat. Menurut akal Mu’tazilah Allah tidak bisa dilihat di akhirat, akan tetapi menurut akal Asyaa’iroh Allah dilihat di akhirat oleh para penduduk surga. Yang jadi permasalahan, kaum Asyaa’iroh menolak ketinggian Allah yang mereka ungkapkan dengan perkataan mereka “اللهُ لَيْسَ فِي جِهَةٍ” (Allah tidak di arah tertentu). Lantas apakah akal mereka (kaum Asyaa’iroh) bisa menerima jika Allah bisa dilihat tapi tanpa ada berhadapan dengan para penglihat???. Menurut akal sehat maka ini merupakan kemustahilan, tidak ada dalam kenyataan seseorang melihat sesuatu tanpa dihadapannya !!!. Karenanya kaum Mu’tazilah –diantaranya Az-Zamakhsariy dalam tafsirnya Al-Kassyaaf- menertawakan kaum Asyaa’iroh yang menyatakan Allah dilihat tapi tidak di arah tertentu !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-12-1433 H / 01 November 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Al-Qonun Al-Kully (Undang-Undang Universal : Mendahulukan Akal Daripada Dalil)

Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadikan wahyu al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai cahaya yang menyinari jalan yang mereka tempuh. Hati, perasaan, akal, dan pikiran mereka tundukan di bawah naungan cahaya wahyu tersebut.Adapun Ahlul Bid’ah maka agama mereka dibangun di atas perasaan mereka, atau hawa mereka, atau akal dan otak mereka. Dalil ayat maupun hadits apa saja yang tidak sesuai dengan perasaan dan akal mereka maka mereka tolak atau mereka simpangkan maknanya. Mereka menjadikan akal pendek mereka sebagai hakim yang menentukan kebenaran wahyu, jika sesuai dengan akal mereka maka wahyu tersebut mereka terima, jika tidak maka mereka buang atau mereka simpangkan maknanya. Akal pendek mereka didahulukan daripada wahyu yang turun dari Allah pencipta alam semesta ini.  Pengagungan Para Imam Mu’tazilah dan Asyaa’iroh Terhadap AkalA.   Para Imam Mu’tazilah(1) ‘Amr bin ‘Ubaid (wafat 143 H), salah seorang pendiri madzhab mu’tazilah yang terkenal sangat zuhud. Akan tetapi terkenal menolak hadits-hadits yang shahih dengan akalnya. Al-Imam Adz-Dzahabi berkata :“Berkata Mu’aadz bin Mu’aadz : Aku mendengar ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Jika ayat “Celaka kedua tangan Abu Lahab” berada di al-Lauh al-Mahfudz, maka Allah tidak punya hujjah/dalil terhadap anak Adam”.Dan aku mendengarnya menyebut hadits As-Shoodiq al-Mashduuq (hadits Ibnu Mas’ud tentang janin 40 hari di rahim-pen) lalu ia berkata, “Kala aku mendengar al-A’masy menyebutkan hadits ini maka aku akan mendustakannya”…hingga ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Kalau seandainya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya maka aku akan menolaknya”‘Aashim al-Ahwal berkata, “Aku tidur, lalu aku melihat ‘Amr bin ‘Ubaid menggaruk-garuk sebuah ayat (untuk menghapusnya-pen), maka akupun mencelanya. Lalu ia berkata, “Aku kembalikan lagi ayat yang sudah kuhapus ini?”, aku berkata, “Kembalikanlah !”. Lalu ia berkata, “Aku tidak mampu” (Siar A’laam An-Nubalaa 6/104-105, lihat juga Mizaan al-I’tidaal 3/278) (2) Ibrahim An-Nadzzoom (yang wafat pada tahun 220 sekian Hijriyah, akibat jatuh dari kamarnya karena  mabuk –silahkan lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 10/541).–         Ia telah menganggap bahwa akal bisa menaskh(menghapus) dalil naql/wahyu. Setelah Al-Imam Ibnu Qutaibah (beliau wafat 276 H) menyebutkan tentang hadits-hadits shahih yang didustakan oleh An-Nadzzoom, lalu ia rahimahullah berkata:“Inilah perkataan An-Nadzdzoom sebagaimana telah kami jelaskan dan kami bantah. Dan ia juga memiliki perkataan yang lain tentang hadits-hadits yang dianggap menentang al-Qur’an dan hadits-hadits yang dianggap buruk dari sisi dalil akal, dan An-Nadzzoom menyebutkan bahwasanya dalil akal bisa menaskh-kan riwayat dan hadits-hadits” (Ta’wiil Mukhtalaf al-Hadiits, karya Al-Imam Ibnu Qutaibah hal 53, cetakan Mathba’ah Kurdistaan al-‘AAmiyah, cetakan tahun 1326 H)–         Ia juga membolehkan mugkinnya adanya kedustaan pada riwayat-riwayat yang mutawatir jika menyelisihi akal.Abdul Qoohir Al-Baghdaadi berkata :“Diantara perkara An-Nadzdzom yang memalukan adalah perkataannya bahwasanya khabar mutawatir –padahal perawinya sangatlah banyak, dan bervariasinya semangat dan motivasi-motivasi- bisa saja terjadi kedustaan. Padahal ia berpendapat bahwasa khabar ahad mengharuskan ilmu” (al-Farq baina Al-Firoq, karya Al-Baghdaadi, tahqiq : Muhyiddin Abdul Hamid, Mathba’ah Al-Madani, hal 143)(3) Az-Zamakhsari (wafat 538 H) telah menggelari akal dengan sang Sultan. Ia berkata :“Janganlah engkau menerima riwayat dari fulan dan fulan. Berjalanlah dalam agamamu di bawah bendera Sulthon. Tidaklah singa yang bersembunyi di sarangnya lebih perkasa dari seseorang yang berdalil mengalahkan lawannya. Dan tidaklah kambing yang kudisan yang terliputi angin yang berembun lebih hina dari seorang yang bertaqlid dihadapan pemilik dalil” (Athwaaq Adz-Dzahab karya Az-Zamakhsari, maqoolah ke 37, sebagaimana tercantum dalam Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 71)Al-Mirza Yusuf Khoon –tatkala menjelaskan perkataan Az-Zamakhsari ini- ia berkata :“Dalam kalimatnya ini Az-Zamakhsari mencela sikap taqlid dan ia berkata, “Janganlah engkau tenang dengan apa yang kau dengar berupa riwayat-riwayat yang musnad serta hadits-hadits yang dinukilkan. Akan tetapi tolonglah dalil naql dengan akal, genapkanlah riwayat dengan diroyah” (Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 72)Sangat jelas dalam sajak di atas bahwasanya Az-Zamakhsari memandang orang yang hanya mengikuti dalil naqli berupa riwayat dan hadits-hadits hanyalah seorang yang bertaqlid. Bahkan ia memandang bahwa orang yang seperti ini lebih hina dari pada pemilik dalil akal.Az-Zamakhsari juga tatkala menafsirkan surat Yusuf ayat 111 ia berkata, “Karena qonun (hukum) yang dijadikan sandaran adalah sunnah, ijmak, dan qiyas, setelah dalil akal” (Al-Kasysyaaf : 3/331, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujud, Maktabah Al-Ubaikaan, cetakan pertama). Di sini sangat jelas bahwasanya menurut Az-Zamakhsari bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada sunnah, ijmak, dan qiyas. B.   Para Imam Asyaa’iroh(1) Ibnu Faurok (wafat 406 H), ia telah menulis kitabnya “Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu”. Dalam buku tersebut terlalu banyak dalil-dalil wahyu yang ia takwil dengan makna menyimpang.Ia berkata di muqoddimah kitabnya tersebut :“Kami sebutkan dalam kitab tersebut hadits-hadits yang mashur yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dzohirnya mengesankan tasybiih (penyerupaan dengan makhluk-pen)” (Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu, tahqiq : Daniel Jimariah, cetakan Ma’had al-Faronsi li ad-Dirosaat al-‘Arobiyah, Damaskus, hal 2)Oleh karenanya mayoritas hadits-hadits yang menetapkan sifat-sifat Allah menurut akal Ibnu Faurok tidak bisa diterima dzohirnya karena menunjukkan tasybiih, karenanya iapun mentakwil/menyimpangkan dzohir hadits-hadits tersebut(2) Abdul Qoohir al-Baghdaadi (wafat 429 H), ia telah mempersyaratkan agar suatu hadits diterima maka harus tidak bertentangan dengan akal. Ia berkata :“Kapan saja sah suatu khobar (riwayat) dan matannya (makna lafal-lafalnya) bukanlah suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh hukumnya maka wajib untuk diamalkan” (Ushuul Ad-Diin hal 40, tahqiq : Ahmad Syamsuddiin, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1423 H)(3) Abu Hamid al-Gozali (wafat 505 H), ia berkata :“Wasiat yang kedua, hendaknya dalil akal sama sekali tidak boleh didustakan, karena akal tidak bisa didustakan. Kalau seandainya akal didustakan maka bisa jadi akal berdusta dalam penetapan syari’at, karena dengan akal-lah kita mengenal syari’at. Maka bagaimana diketahui kejujuran/kebenaran saksi dengan rekomendasi perekomendasi yang pendusta. Syari’at adalah saksi secara terperinci dan akal adalah perekomendasi syari’at” (Qoonun at-Takwiil hal 21, tahqiq : Mahmuud Bayjuu, cetakan pertama)Lalu Al-Gozali menolak hadits-hadits yang menurutnya tidak masuk akal dengan mentakwil hadits-hadits tersebut. Iapun menolak adanya Allah diatas, juga menolak bahwasanya amal ditimbang, karena menurutnya amal adalah sesuatu yang abstrak tidak mungkin ditimbang, maka harus ditakwil. Demikian juga hadits tentang kematian didatangkan pada hari kiamat dalam bentuk seekor kambing, maka ia menyatakan bahwasanya hal ini tidaklah mungkin mengingat bahwa kematian adalah sesuatu yang abstrak bukan sesuatu yang konkrit (lihat Qonuun At-Takwiil 21-22) Al-Qoonun al-KulliyIstilah al-Qoonun al-Kulliy adalah sebuah istilah yang dipopulerkan oleh Fakhruddin Ar-Roozi (Muhammad bin ‘Umar bin Al-Husain, wafat 606 H). Al-Qoonun secara bahasa artinya hukum/undang-undang, adapun al-Kulliy secara bahasa artinya universal/keseluruhan. Maksud Ar-Roozi dengan al-Qoonun al-Kulliy yaitu menjadikan akal sebagai undang-undang yang berlaku secara universal dalam menentukan kebenaran dalil. Semua dalil baik dari al-Qur’an dan as-Sunnah harus ditimbang oleh akal.Yang pada hakekatnya al-Qoonun al-Kulliy adalah bentuk “pengagungan akal di atas dalil”. Ar-Roozi tidaklah membawa sesuatu yang baru dalam hal ini, akan tetapi ia hanya melanjutkan para pendahulunya dari para imam al-Mu’tazilah dan para imam al-Asyaa’iroh –sebagaimana telah lalu nukilan perkataan-perkataan mereka-.Ar-Roozi berkata –tentang al-Qonun al-Kulliy-:“Ketahuilah bahwasanya dalil-dalil akal yang qoth’iy (pasti benarnya) jika telah menunjukkan akan tetapnya sesuatu lalu kita mendapatkan ada dalil-dalil naql (al-Qur’an dan hadits) yang dzohirnya mengesankan penyelisihan terhadap apa yang ditetapkan oleh dalil akal, maka kondisinya tidak akan lepas dari salah satu dari empat kemungkinan :(Pertama) : Akal dan Naql kedua-duanya dibenarkan, maka ini adalah tidak mungkin, karena melazimkan pembenaran terhadap dua perkara yang saling kontradiktif(Kedua) : Kita membatilkan kedua-duanya maka ini melazimkan pendustaan terhadap dua perkara yang saling kontradiktif dan ini juga mustahil(Ketiga) : Kita mendustakan dzohirnya dalil-dalil naql (al-Qur’an dan Hadits) dan dzohirnya akal dibenarkan(Keempat 🙂 Atau membenarkan dzohirnya dalil naqli dan didustakan dzohirnya akal, dan tentunya hal ini adalah kebatilan, karena tidak mungkin kita mengetahui benarnya dzohir dari naql kecuali setelah kita mengetahui dengan akal kita adanya pencipta dan sifat-sifatnya, bagaimana penunjukan mukjizat akan kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan munculnya mukjizat melalui tangan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau seandainya ada pencelaan terhadap pendalilan akal yang qoth’iy (pasti kebenarannya) maka jadilah akal itu diragukan dan tidak diterima keputusannya. Dan jika perkaranya demikian maka tentunya penetapan akal tidak bisa diterima dalam perkara-perkara usul/pokok ini (adanya Allah, sifat-sifat Allah, kebenaran Nabi dll-pen). Dan jika pokok-pokok (aqidah) ini tidak bisa ditetapkan maka jadilah dalil-dalil naql tidak berfaedah.Kesimpulannya : Pencelaan terhadap akal untuk membenarkan naql melazimkan pencelaan terhadap akal dan naql sekaligus, dan bahwasanya ini adalah kebatilanDan tatkala empat kemungkinan di atas batil maka tidak tersisa kecuali memastikan sesuai dengan konsekuensi dari dalil-dalil akal yang qot’i : Bahwasanya dalil-dalil naql (al-Quran dan al-Hadits) tidaklah shahih atau dikatakan bahwasanya ia shahih akan tetapi maksudnya adalah tidak sesuai dengan dzohir lafalnya.Kemudian jika kita membolehkan takwil maka kita menyibukkan diri –yaitu untuk mencari pahala/namun tidak wajib- dengan menyebutkan takwil-takwilan tersebut secara terperinci. Dan jika kita tidak membolehkan takwil maka kita serahkan ilmunya kepada Allah ta’aala. Inilah al-Qonun al-Kulliy (Undang-undang Universal) yang dikembalikan kepadanya seluruh dalil-dalil naql yang mutasyaabihaat” (Asaas at-Taqdiis 220-221, tahqiq : DR Ahmad Hijaazi As-Saqoo, Maktabah Al-Kulliyaat Al-Azhariyah) SANGGAHANSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya “Dar’u Ta’aarud al-‘Aqli wa an-Naqli” telah menjelaskan lebih dari 40 sisi kerancuan al-Qoonuun al-Kully. Demikian juga Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “As-Showaa’iq al-Mursalah ‘alaa al-Jamiyah wa Az-Zanaadiqoh” juga telah membantah kerancuan al-Qoonun al-Kulliy dari puluhan sisi. Akan tetapi pada kesempatan ini kita hanya menukil dan meringkas beberapa sisi bantahan yang dipandang terpenting:PERTAMA : Dalam al-Qonun Al-Kulliy Ar-Roozi mengesankan bahwa yang merupakan penunjukan qoth’iy (pasti benarannya) hanyalah dalil akal. Ini merupakan kekeliruan, karena seakan-akan tidak ada dalil naqliy (al-Qur’an dan al-Hadits) yang penunjukannya qotih’iy.Pembagian yang benar tentang pertentangan dalil akal dan dalil naql adalah sebagai berikut”Jika keduanya (dalil akal dan dalil naql) sama-sama qoth’iy maka tidak mungkin ada pertentangan dan kontradiksi diantara keduanyaJika salah satunya qoth’iy (pasti kebenarannya) dan yang lainnya dhonniy (dipersangkakan kebenarannya) maka jika terjadi pertentangan yang didahulukan adalah dalil yang qoth’iy, apakah dalil qoth’iy tersebut merupakan dalil akal maupun dalil naqlJika kedua-duanya sama-sama dzonniy maka yang didahulukan adalah yang lebih roojih diantara keduanya, apakah yang rojih dalil akal ataupun dalil naqlInilah pembagian yang benar. Akan tetapi yang menjadi problem ternyata Ar-Roozi memandang sebelah mata terhadap dalil naqliy, seakan-akan hanya dalil ‘aqliy (akal) sajalah yang qoth’iy. Dan inilah bid’ah tambahan yang diciptakan oleh Ar-Roozi, dimana ia memandang dalil naqliy sangat sulit dan hampir-hampir mustahil untuk menjadi dalil yang qoth’iy. Ia memandang bahwa dalil lafal (yaitu dalil naqliy dari al-Qur’an maupun al-Hadits) tidak akan memberikan faedah keyakinan kecuali setelah memenuhi persyaratan yang sangat ketat, yang persyaratan tersebut pada hakekatnya hampir-hampir mustahil atau bahkan mustahil untuk dipenuhi.Ia berkata dalam kitabnya Muhassol al-AfkaarMasalah : Dalil lafal tidaklah memberi faedah keyakinan kecuali jika telah diyakini terpenuhinya 10 perkara, (1) terjaganya para perawi kosa kata lafal-lafal dalil tersebut, (2) I’robnya, juga terjaga tashrifannya (3) tidak adanya isytirook (lafal yang bermakna ganda) (4) tidak ada majaz padanya (5) tidak ada perubahan makna (6) tidak ada pengkhususan untuk individu-individu tertentu atau pengkhususan pada zaman tertentu (7) tidak adanya idlmaar (yaitu adanya lafal yang disembunyikan) (8) tidak adanya takdim dan ta’khiir (mendahulukan atau pengakhiran) dalam lafal-lafal tersebut, (9) serta tidak adanya naskh (10) tidak adanya penentang maknanya secara akal, yang mana kalau  ada akal yang menentang maka akal yang didahulukan dari pada dalil, karena memenangkan/mendahulukan naql (dalil wahyu) dari pada akal melazimkan pencelaan terhadap akal, yang hal ini melazimkan pencelaan terhadap dalil karena dalil butuh kepada akal. Dan jika muntij/penghasil/pabriknya (yaitu dalil) adalah perkara yang dzonniy (persangkaan dan bukan sesuatu yang diyakinkan-pen) maka bagaimana lagi dengan hasilnya/prodaknya (hukum dari dalil tersebut-pen)” (Muhassol Afkaar al-Mutaakhirn wa al-Mutaqoddimin min al-‘Ulamaa wa al-Hukamaa’ wa al-Mutakallaimin, tahqiq : Tohaa Abdurrouuf Sa’ad, Maktabah al-Kulliyaat al-Aqzhariyahhal 51)Coba renungkan 10 persyaratan di atas, sebagiannya saja mustahil untuk dipenuhi apalagi harus terpenuhi keseluruhannya !!Perhatikan syarat yang pertama “Terjaganya/ma’sumnya para perawi kosa kota lafal dalil tersebut”, ini saja mustahil untuk dipenuhi.Kemudian jika syarat pertama hingga syarat ke sembilan telah terpenuhi, toh keputusannya tetap pada akal sebagaimana yang tertera pada syarat yang kesepuluh. Tentunya akal yang dimaksud Ar-Rozi adalah akalnya dia sendiri !!! yang telah menganggap bahwa banyak ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan aqidah (terutama tentang sifat-sifat Allah) tidaklah masuk di akalnya !!!KEDUA : Hujjah/alasan yang selalu digembar-gemborkan oleh para pemuja akal adalah perkataan mereka “Akal merupakan asalnya Naql/syari’at, karena dengan akal-lah bisa diketahui kebenaran syari’at/naql”. Pernyataan ini bisa disanggah dari beberapa sisi :Pertama : Taruhlah kita menerima pernyataan mereka tersebut, maka jika akal telah menunjukkan kebenaran syari’at (dalil naqliy) maka kita harus selalu menjadikan syari’at sebagai patokan kebenaran. Logikanya sebagai berikut :Jika ada seorang mencari dokter lalu iapun ditunjuki oleh seorang tukang becak siapa dan dimana rumah dokter tersebut. Lalu pergilah orang tersebut berobat ke sang dokter, lalu sang dokter memberi resep obat. Tatkala pulang ia bertemu kembali dengan sang tukang becak, lalu menunjukkan resep dokter tersebut kepada sang tukang becak. Lalu tukang becak tersebut berkata, “Jangan kau percaya resep dokter tersebut, percayalah kepadaku bahwa resepnya itu keliru”. Dalam kondisi seperti ini manakah yang harus dibenarkan olehnya, apakah sang dokter ataukah sang tukang becak yang telah menunjukkan kepadanya tentang sang dokter??Ilustrasi di atas adalah analogi antara tukang becak yang mewakili dalil akal dan dokter yang mewakili dalil naql/syari’at, yang keberadaan sang dokter telah ditunjukkan oleh sang tukang becak.Kesimpulan dari ilustrasi di atas:(1)  Sang dokter tetaplah seorang dokter, meskipun tidak ditunjuki oleh sang tukang becak. Jadi kondisinya sebagai dokter tidak tergantung kepada penunjukan sang tukang becak.Artinya : Syari’at tetap saja benar meskipun tidak diketahui akal seseorang. Nabi Muhammad tetaplah seorang Rasul utusan Allah, sama saja apakah orang-orang mengetahuinya ataukah mereka tidak mengetahuinya. Demikian juga wujud Allah, serta nama-nama dan sifat-sifatnya tetap saja benar, sama saja apakah akal orang-orang mengetahuinya ataukah akal mereka tidak mengetahuinya. Demikian pula apa yang dikabarkan oleh Allah dan apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kebenarannya tidak terpatok pada ilmu kita. Jika kita tidak mengetahui maka berita-berita tersebut tetap merupakan kebenaran. Penjelasan ini sesuai dengan kaidah “عَدَمُ ِالدَّلِيْلِ الْمُعَيَّنِ لاَ يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ الْمَدْلُوْلِ الْمُعَيَّنِ” (Tidak adanya dalil tertentu tidak menunjukkan tidak adanya yang ditunjukkan oleh dalil tersebut)(2)  Kalau seandainya tukang becak tersebut tidak bisa menunjukkan keberadaan sang dokter maka masih ada tukang-tukang becak yang lain yang bisa menunjukkan keberadaan sang dokter.Artinya : Jika ternyata akal para penolak sifat (dari kaum Mu’tazilah dan Asyaa’iroh) menganggap penetapan sifat-sifat Allah melazimkan tasybiih dan bertentangan dengan akal mereka, maka masih banyak akal yang tidak menganggap demikian. Bahkan menganggap penetapan sifat-sifat Allah merupakan bentuk kesempurnaan Allah subhaanahu wa ta’aala.(3)  Kalau seandainya para tukang becak tidak ada maka akan ada tukang-tukang yang lainnya yang akan menunjuki keberadaan sang dokter tersebut.Artinya : Kalau seandainya akal tidak menunjukkan kebenaran syari’at atau bahkan menolak kebenaran syari’at tertentu atau khabar tertentu maka tidak melazimkan bahwa syari’at tersebut atau khabar tersebut juga tidak benar. Mungkin saja masih ada dalil-dalil yang lain (baik dalil fitroh, atau dalil sam’i) yang menunjukkan akan kebenarannya. Hal ini sebagaimana dikatakan “فَمَا لَمْ يُعْلَمْ بِدَلِيْلٍ مُعَيَّنٍ قَدْ يَكُوْنُ مَعْلُوْمًا بِأَدِلَّةٍ أُخْرَى” Sesuatu yang tidak diketahui dengan penunjuk/dalil tertentu, bisa jadi diketahui dengan penunjuk-penunjuk yang lain”. Atau kalau dengan istilah kita “Banyak jalan menuju Mekah”. Kalau ada satu jalan tidak menyampaikan kita menuju Mekah, maka bukan berarti kota Mekah tidak ada, karena ternyata masih banyak jalan-jalan yang lain yang mengantarkan kepada Mekah. Sebagai contoh, kalau seandainya akal orang-orang Mu’tazilah dan Asyaa’iroh menolak adanya Allah di atas, maka fitroh manusia selalu menunjukkan bahwa Yang Kuasa berada di atas !!. Karenanya tatkala Ar-Roozi mengetahui bahwasanya dalil fitroh yang menunjukkan Allah di atas tidak bisa dipungkiri, maka iapun memaksa agar fitroh seseorang untuk dirubah. Setelah berusaha menolak Allah di atas Ar-Roozi berkata :“Dan kami menutup bab ini dengan apa yang diriwayatkan dari Aristoteles bahwasanya ia menulis di awal kitabnya tentang masalah ketuhanan, “Barang siapa yang mulai mendalami ilmu-ilmu ketuhanan maka hendaknya ia memperbaru bagi dirinya fitroh yang lain” (Asaas At-Taqdiis hal 25)Lihatlah apa yang dilakukan Ar-Roozi, seluruh dalil –yang jumlahnya sangat banyak- tentang Allah di atas ia takwil (simpangkan) seluruhnya, lalu dalil fitroh pun ia tolak, kemudian iapun bersandar dan tunduk kepada perkataan seseorang filosof Yunani yang tidak beragama (Aristoteles) untuk membuang fitroh yang ada dan digantikan dengan fitroh yang baru !!!(4)  Tentunya yang lebih dipercaya adalah perkataan sang dokter bukan perkataan sang tukang becak. Meskipun yang menunjukkan keberadaan si dokter adalah sang tukang becak akan tetapi setelah diketahui sang dokter adalah seorang dokter maka tentunya yang diambil perkataannya dalam masalah pengobatan adalah sang dokter bukan sang tukang becak.Artinya : Jika akal telah menunjukkan bahwa Allah adalah Tuhan dan Muhammad adalah utusan Allah, maka konsekuensinya kita harus menerima semua pengkhabaran Allah, karena akal menunjukkan bahwa namanya Tuhan tidak mungkin salah. Demikian juga tentang Nabi, akal telah menunjukkan bahwa utusan Tuhan tidak mungkin salah dan keliru. Ini adalah konsekuensi dari menghargai akal dan membenarkannya.(5)  Justru kalau ia mempercayai perkataan sang tukang becak dan membuang resep dokter berarti ia pada hakikatnya telah mendustakan sang tukang becak pertama kali yang menunjukkan sang dokter. Tatkala ia membuang resep dokter berarti ia sebenarnya kurang atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter tersebut. Dan jika ia ragu atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter berarti pada dasarnya ia telah ragu atau tidak percaya dengan penunjukan/perkataan sang tukang becak bahwa sang dokter adalah seorang dokter.Artinya : Jika kita mendustakan pengkhabaran Allah dan Rasulullah karena tidak sesuai dengan akal kita, maka pada hakikatnya kita sedang menolak akal kita. Karena akal telah menunjukkan Allah sebagai Tuhan tidak mungkin keliru, demikian juga Muhammad sebagai utusan Tuhan tidak mungkin keliru. Jika lantas kita mendustakan ayat atau hadits maka menunjukkan kita telah mencela akal sejak awal !!. oleh karenanya penolakan dalil naqli pada hakikatnya adalah penolakan terhadap dalil akal itu sendiri. Karenanya pernyataan para pemuja akal “Menolak akal melazimkan menolak syari’at karena akal adalah asalnya syari’at” sesungguhnya merupakan pernyataan yang terbalik. Justru menolak kebenaran ayat dan hadits melazimkan penolakan terhadap akal !!Kedua : Terlalu banyak perkara syari’at yang tidak bisa dipikirkan oleh akal, maka hal ini menunjukkan bahwa akal tidak bisa dikatakan sebagai “asal” syari’at. Sebagai contoh permasalahan hari akhirat, banyak diantaranya yang tidak bisa ditembus oleh akal. Demikian juga permasalahan sifat-sifat Allah tidak mungkin ditembus oleh akal tentang kaifiatnya (bagaimananya), karena pembicaraan tentang sifat-sifat sesuatu dibangun di atas pembicaraan tentang dzat sesuatu tersebut. Karena akal tidak bisa mencerna bagaimana dzat Allah maka demikian pula akal tidak akan mampu mencerna secara rinci tentang bagaimananya (kaifiat) sifat-sifat Allah tersebut. KETIGA : Jika kita menerima bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada naql maka dengan akal siapakah yang kita gunakan untuk menimbang kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah??Menurut Ar-Roozi akal yang tercanggih adalah akalnya Aristoteles seorang filosof Yunani yang tidak memiliki agama sama sekali. Akal Aristoteles lebih kuat daripada akalnya para sahabat, para tabi’in, para imam madzhab, bahkan akal para nabi ??!!Dengan akal siapakah kita menimbang kebenaran Al-Qur’an dan as-Sunnah?!! Semoga Allah meridhoi Al-Imam Malik tatkala berkata:“Apakah setiap datang kepada kita seseorang yang lebih pandai berdebat lantas kita meninggalkan apa yang dibawa turun Jibril kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya karena debatnya??” (Siyar A’laam An-Nubalaa 8/99, lihat juga Hilyatul Auliyaa’ 6/324) KEEMPAT : Diantara bukti bahwasanya dalil akal tidak bisa didahulukan di atas dalil naqli, ternyata akal para pemuja akal saling kontradiksi. Akal para imam Mu’tazilah –yang menolak seluruh sifat-sifat Allah- ternyata bertentangan dengan akal para imam Asyaa’iroh –yang menetapkan sebagian sifat-sifat Allah-.Bahkan diantara para imam Asyaa’iroh ada diantara mereka yang akal mereka menetapkan sifat ketinggian Allah, demikian juga sifat kedua tangan Allah dan sifat mata Allah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abul Hasan al-‘Asy’ari dan juga Al-Baaqillaaniy. Lantas akal siapakah yang diikuti?, apakah akal pendahulu Asyaa’iroh ataukah orang-orang belakangan mereka seperti Ar-Roozi??Kemudian diantara para imam Asyaa’iroh ada yang berselisih pendapat tentang takwilan-takwilan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah. Ada yang menetapkan takwilan tertentu, sementara yang lain memandang bahwa takwilan tersebut batil??, dan sebagian yang lain memandang tidak perlu ditakwil akan tetapi diserahkan kepada ilmu Allah (tafwidh)??!! (Silahkan lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah tentang contoh-contoh kontradiksi mereka di Majmuu al-Fataawaa 2/62, 4/50-53, 16/470, Minhaajus Sunnah An-Nabawiyah 3/288, 347, Dar Ta’aarudl al-‘Aqli wa An-Naqli 1/145-155, 193, 4/278-282, 5/243-245, 6/221-222, 7/41-43, al-Fataawaa al-Mishriyah 6/428)Diantara contoh kontradiksi mereka adalah permasalahan melihat Allah di akhirat. Menurut akal Mu’tazilah Allah tidak bisa dilihat di akhirat, akan tetapi menurut akal Asyaa’iroh Allah dilihat di akhirat oleh para penduduk surga. Yang jadi permasalahan, kaum Asyaa’iroh menolak ketinggian Allah yang mereka ungkapkan dengan perkataan mereka “اللهُ لَيْسَ فِي جِهَةٍ” (Allah tidak di arah tertentu). Lantas apakah akal mereka (kaum Asyaa’iroh) bisa menerima jika Allah bisa dilihat tapi tanpa ada berhadapan dengan para penglihat???. Menurut akal sehat maka ini merupakan kemustahilan, tidak ada dalam kenyataan seseorang melihat sesuatu tanpa dihadapannya !!!. Karenanya kaum Mu’tazilah –diantaranya Az-Zamakhsariy dalam tafsirnya Al-Kassyaaf- menertawakan kaum Asyaa’iroh yang menyatakan Allah dilihat tapi tidak di arah tertentu !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-12-1433 H / 01 November 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadikan wahyu al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai cahaya yang menyinari jalan yang mereka tempuh. Hati, perasaan, akal, dan pikiran mereka tundukan di bawah naungan cahaya wahyu tersebut.Adapun Ahlul Bid’ah maka agama mereka dibangun di atas perasaan mereka, atau hawa mereka, atau akal dan otak mereka. Dalil ayat maupun hadits apa saja yang tidak sesuai dengan perasaan dan akal mereka maka mereka tolak atau mereka simpangkan maknanya. Mereka menjadikan akal pendek mereka sebagai hakim yang menentukan kebenaran wahyu, jika sesuai dengan akal mereka maka wahyu tersebut mereka terima, jika tidak maka mereka buang atau mereka simpangkan maknanya. Akal pendek mereka didahulukan daripada wahyu yang turun dari Allah pencipta alam semesta ini.  Pengagungan Para Imam Mu’tazilah dan Asyaa’iroh Terhadap AkalA.   Para Imam Mu’tazilah(1) ‘Amr bin ‘Ubaid (wafat 143 H), salah seorang pendiri madzhab mu’tazilah yang terkenal sangat zuhud. Akan tetapi terkenal menolak hadits-hadits yang shahih dengan akalnya. Al-Imam Adz-Dzahabi berkata :“Berkata Mu’aadz bin Mu’aadz : Aku mendengar ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Jika ayat “Celaka kedua tangan Abu Lahab” berada di al-Lauh al-Mahfudz, maka Allah tidak punya hujjah/dalil terhadap anak Adam”.Dan aku mendengarnya menyebut hadits As-Shoodiq al-Mashduuq (hadits Ibnu Mas’ud tentang janin 40 hari di rahim-pen) lalu ia berkata, “Kala aku mendengar al-A’masy menyebutkan hadits ini maka aku akan mendustakannya”…hingga ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Kalau seandainya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya maka aku akan menolaknya”‘Aashim al-Ahwal berkata, “Aku tidur, lalu aku melihat ‘Amr bin ‘Ubaid menggaruk-garuk sebuah ayat (untuk menghapusnya-pen), maka akupun mencelanya. Lalu ia berkata, “Aku kembalikan lagi ayat yang sudah kuhapus ini?”, aku berkata, “Kembalikanlah !”. Lalu ia berkata, “Aku tidak mampu” (Siar A’laam An-Nubalaa 6/104-105, lihat juga Mizaan al-I’tidaal 3/278) (2) Ibrahim An-Nadzzoom (yang wafat pada tahun 220 sekian Hijriyah, akibat jatuh dari kamarnya karena  mabuk –silahkan lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 10/541).–         Ia telah menganggap bahwa akal bisa menaskh(menghapus) dalil naql/wahyu. Setelah Al-Imam Ibnu Qutaibah (beliau wafat 276 H) menyebutkan tentang hadits-hadits shahih yang didustakan oleh An-Nadzzoom, lalu ia rahimahullah berkata:“Inilah perkataan An-Nadzdzoom sebagaimana telah kami jelaskan dan kami bantah. Dan ia juga memiliki perkataan yang lain tentang hadits-hadits yang dianggap menentang al-Qur’an dan hadits-hadits yang dianggap buruk dari sisi dalil akal, dan An-Nadzzoom menyebutkan bahwasanya dalil akal bisa menaskh-kan riwayat dan hadits-hadits” (Ta’wiil Mukhtalaf al-Hadiits, karya Al-Imam Ibnu Qutaibah hal 53, cetakan Mathba’ah Kurdistaan al-‘AAmiyah, cetakan tahun 1326 H)–         Ia juga membolehkan mugkinnya adanya kedustaan pada riwayat-riwayat yang mutawatir jika menyelisihi akal.Abdul Qoohir Al-Baghdaadi berkata :“Diantara perkara An-Nadzdzom yang memalukan adalah perkataannya bahwasanya khabar mutawatir –padahal perawinya sangatlah banyak, dan bervariasinya semangat dan motivasi-motivasi- bisa saja terjadi kedustaan. Padahal ia berpendapat bahwasa khabar ahad mengharuskan ilmu” (al-Farq baina Al-Firoq, karya Al-Baghdaadi, tahqiq : Muhyiddin Abdul Hamid, Mathba’ah Al-Madani, hal 143)(3) Az-Zamakhsari (wafat 538 H) telah menggelari akal dengan sang Sultan. Ia berkata :“Janganlah engkau menerima riwayat dari fulan dan fulan. Berjalanlah dalam agamamu di bawah bendera Sulthon. Tidaklah singa yang bersembunyi di sarangnya lebih perkasa dari seseorang yang berdalil mengalahkan lawannya. Dan tidaklah kambing yang kudisan yang terliputi angin yang berembun lebih hina dari seorang yang bertaqlid dihadapan pemilik dalil” (Athwaaq Adz-Dzahab karya Az-Zamakhsari, maqoolah ke 37, sebagaimana tercantum dalam Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 71)Al-Mirza Yusuf Khoon –tatkala menjelaskan perkataan Az-Zamakhsari ini- ia berkata :“Dalam kalimatnya ini Az-Zamakhsari mencela sikap taqlid dan ia berkata, “Janganlah engkau tenang dengan apa yang kau dengar berupa riwayat-riwayat yang musnad serta hadits-hadits yang dinukilkan. Akan tetapi tolonglah dalil naql dengan akal, genapkanlah riwayat dengan diroyah” (Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 72)Sangat jelas dalam sajak di atas bahwasanya Az-Zamakhsari memandang orang yang hanya mengikuti dalil naqli berupa riwayat dan hadits-hadits hanyalah seorang yang bertaqlid. Bahkan ia memandang bahwa orang yang seperti ini lebih hina dari pada pemilik dalil akal.Az-Zamakhsari juga tatkala menafsirkan surat Yusuf ayat 111 ia berkata, “Karena qonun (hukum) yang dijadikan sandaran adalah sunnah, ijmak, dan qiyas, setelah dalil akal” (Al-Kasysyaaf : 3/331, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujud, Maktabah Al-Ubaikaan, cetakan pertama). Di sini sangat jelas bahwasanya menurut Az-Zamakhsari bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada sunnah, ijmak, dan qiyas. B.   Para Imam Asyaa’iroh(1) Ibnu Faurok (wafat 406 H), ia telah menulis kitabnya “Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu”. Dalam buku tersebut terlalu banyak dalil-dalil wahyu yang ia takwil dengan makna menyimpang.Ia berkata di muqoddimah kitabnya tersebut :“Kami sebutkan dalam kitab tersebut hadits-hadits yang mashur yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dzohirnya mengesankan tasybiih (penyerupaan dengan makhluk-pen)” (Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu, tahqiq : Daniel Jimariah, cetakan Ma’had al-Faronsi li ad-Dirosaat al-‘Arobiyah, Damaskus, hal 2)Oleh karenanya mayoritas hadits-hadits yang menetapkan sifat-sifat Allah menurut akal Ibnu Faurok tidak bisa diterima dzohirnya karena menunjukkan tasybiih, karenanya iapun mentakwil/menyimpangkan dzohir hadits-hadits tersebut(2) Abdul Qoohir al-Baghdaadi (wafat 429 H), ia telah mempersyaratkan agar suatu hadits diterima maka harus tidak bertentangan dengan akal. Ia berkata :“Kapan saja sah suatu khobar (riwayat) dan matannya (makna lafal-lafalnya) bukanlah suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh hukumnya maka wajib untuk diamalkan” (Ushuul Ad-Diin hal 40, tahqiq : Ahmad Syamsuddiin, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1423 H)(3) Abu Hamid al-Gozali (wafat 505 H), ia berkata :“Wasiat yang kedua, hendaknya dalil akal sama sekali tidak boleh didustakan, karena akal tidak bisa didustakan. Kalau seandainya akal didustakan maka bisa jadi akal berdusta dalam penetapan syari’at, karena dengan akal-lah kita mengenal syari’at. Maka bagaimana diketahui kejujuran/kebenaran saksi dengan rekomendasi perekomendasi yang pendusta. Syari’at adalah saksi secara terperinci dan akal adalah perekomendasi syari’at” (Qoonun at-Takwiil hal 21, tahqiq : Mahmuud Bayjuu, cetakan pertama)Lalu Al-Gozali menolak hadits-hadits yang menurutnya tidak masuk akal dengan mentakwil hadits-hadits tersebut. Iapun menolak adanya Allah diatas, juga menolak bahwasanya amal ditimbang, karena menurutnya amal adalah sesuatu yang abstrak tidak mungkin ditimbang, maka harus ditakwil. Demikian juga hadits tentang kematian didatangkan pada hari kiamat dalam bentuk seekor kambing, maka ia menyatakan bahwasanya hal ini tidaklah mungkin mengingat bahwa kematian adalah sesuatu yang abstrak bukan sesuatu yang konkrit (lihat Qonuun At-Takwiil 21-22) Al-Qoonun al-KulliyIstilah al-Qoonun al-Kulliy adalah sebuah istilah yang dipopulerkan oleh Fakhruddin Ar-Roozi (Muhammad bin ‘Umar bin Al-Husain, wafat 606 H). Al-Qoonun secara bahasa artinya hukum/undang-undang, adapun al-Kulliy secara bahasa artinya universal/keseluruhan. Maksud Ar-Roozi dengan al-Qoonun al-Kulliy yaitu menjadikan akal sebagai undang-undang yang berlaku secara universal dalam menentukan kebenaran dalil. Semua dalil baik dari al-Qur’an dan as-Sunnah harus ditimbang oleh akal.Yang pada hakekatnya al-Qoonun al-Kulliy adalah bentuk “pengagungan akal di atas dalil”. Ar-Roozi tidaklah membawa sesuatu yang baru dalam hal ini, akan tetapi ia hanya melanjutkan para pendahulunya dari para imam al-Mu’tazilah dan para imam al-Asyaa’iroh –sebagaimana telah lalu nukilan perkataan-perkataan mereka-.Ar-Roozi berkata –tentang al-Qonun al-Kulliy-:“Ketahuilah bahwasanya dalil-dalil akal yang qoth’iy (pasti benarnya) jika telah menunjukkan akan tetapnya sesuatu lalu kita mendapatkan ada dalil-dalil naql (al-Qur’an dan hadits) yang dzohirnya mengesankan penyelisihan terhadap apa yang ditetapkan oleh dalil akal, maka kondisinya tidak akan lepas dari salah satu dari empat kemungkinan :(Pertama) : Akal dan Naql kedua-duanya dibenarkan, maka ini adalah tidak mungkin, karena melazimkan pembenaran terhadap dua perkara yang saling kontradiktif(Kedua) : Kita membatilkan kedua-duanya maka ini melazimkan pendustaan terhadap dua perkara yang saling kontradiktif dan ini juga mustahil(Ketiga) : Kita mendustakan dzohirnya dalil-dalil naql (al-Qur’an dan Hadits) dan dzohirnya akal dibenarkan(Keempat 🙂 Atau membenarkan dzohirnya dalil naqli dan didustakan dzohirnya akal, dan tentunya hal ini adalah kebatilan, karena tidak mungkin kita mengetahui benarnya dzohir dari naql kecuali setelah kita mengetahui dengan akal kita adanya pencipta dan sifat-sifatnya, bagaimana penunjukan mukjizat akan kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan munculnya mukjizat melalui tangan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau seandainya ada pencelaan terhadap pendalilan akal yang qoth’iy (pasti kebenarannya) maka jadilah akal itu diragukan dan tidak diterima keputusannya. Dan jika perkaranya demikian maka tentunya penetapan akal tidak bisa diterima dalam perkara-perkara usul/pokok ini (adanya Allah, sifat-sifat Allah, kebenaran Nabi dll-pen). Dan jika pokok-pokok (aqidah) ini tidak bisa ditetapkan maka jadilah dalil-dalil naql tidak berfaedah.Kesimpulannya : Pencelaan terhadap akal untuk membenarkan naql melazimkan pencelaan terhadap akal dan naql sekaligus, dan bahwasanya ini adalah kebatilanDan tatkala empat kemungkinan di atas batil maka tidak tersisa kecuali memastikan sesuai dengan konsekuensi dari dalil-dalil akal yang qot’i : Bahwasanya dalil-dalil naql (al-Quran dan al-Hadits) tidaklah shahih atau dikatakan bahwasanya ia shahih akan tetapi maksudnya adalah tidak sesuai dengan dzohir lafalnya.Kemudian jika kita membolehkan takwil maka kita menyibukkan diri –yaitu untuk mencari pahala/namun tidak wajib- dengan menyebutkan takwil-takwilan tersebut secara terperinci. Dan jika kita tidak membolehkan takwil maka kita serahkan ilmunya kepada Allah ta’aala. Inilah al-Qonun al-Kulliy (Undang-undang Universal) yang dikembalikan kepadanya seluruh dalil-dalil naql yang mutasyaabihaat” (Asaas at-Taqdiis 220-221, tahqiq : DR Ahmad Hijaazi As-Saqoo, Maktabah Al-Kulliyaat Al-Azhariyah) SANGGAHANSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya “Dar’u Ta’aarud al-‘Aqli wa an-Naqli” telah menjelaskan lebih dari 40 sisi kerancuan al-Qoonuun al-Kully. Demikian juga Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “As-Showaa’iq al-Mursalah ‘alaa al-Jamiyah wa Az-Zanaadiqoh” juga telah membantah kerancuan al-Qoonun al-Kulliy dari puluhan sisi. Akan tetapi pada kesempatan ini kita hanya menukil dan meringkas beberapa sisi bantahan yang dipandang terpenting:PERTAMA : Dalam al-Qonun Al-Kulliy Ar-Roozi mengesankan bahwa yang merupakan penunjukan qoth’iy (pasti benarannya) hanyalah dalil akal. Ini merupakan kekeliruan, karena seakan-akan tidak ada dalil naqliy (al-Qur’an dan al-Hadits) yang penunjukannya qotih’iy.Pembagian yang benar tentang pertentangan dalil akal dan dalil naql adalah sebagai berikut”Jika keduanya (dalil akal dan dalil naql) sama-sama qoth’iy maka tidak mungkin ada pertentangan dan kontradiksi diantara keduanyaJika salah satunya qoth’iy (pasti kebenarannya) dan yang lainnya dhonniy (dipersangkakan kebenarannya) maka jika terjadi pertentangan yang didahulukan adalah dalil yang qoth’iy, apakah dalil qoth’iy tersebut merupakan dalil akal maupun dalil naqlJika kedua-duanya sama-sama dzonniy maka yang didahulukan adalah yang lebih roojih diantara keduanya, apakah yang rojih dalil akal ataupun dalil naqlInilah pembagian yang benar. Akan tetapi yang menjadi problem ternyata Ar-Roozi memandang sebelah mata terhadap dalil naqliy, seakan-akan hanya dalil ‘aqliy (akal) sajalah yang qoth’iy. Dan inilah bid’ah tambahan yang diciptakan oleh Ar-Roozi, dimana ia memandang dalil naqliy sangat sulit dan hampir-hampir mustahil untuk menjadi dalil yang qoth’iy. Ia memandang bahwa dalil lafal (yaitu dalil naqliy dari al-Qur’an maupun al-Hadits) tidak akan memberikan faedah keyakinan kecuali setelah memenuhi persyaratan yang sangat ketat, yang persyaratan tersebut pada hakekatnya hampir-hampir mustahil atau bahkan mustahil untuk dipenuhi.Ia berkata dalam kitabnya Muhassol al-AfkaarMasalah : Dalil lafal tidaklah memberi faedah keyakinan kecuali jika telah diyakini terpenuhinya 10 perkara, (1) terjaganya para perawi kosa kata lafal-lafal dalil tersebut, (2) I’robnya, juga terjaga tashrifannya (3) tidak adanya isytirook (lafal yang bermakna ganda) (4) tidak ada majaz padanya (5) tidak ada perubahan makna (6) tidak ada pengkhususan untuk individu-individu tertentu atau pengkhususan pada zaman tertentu (7) tidak adanya idlmaar (yaitu adanya lafal yang disembunyikan) (8) tidak adanya takdim dan ta’khiir (mendahulukan atau pengakhiran) dalam lafal-lafal tersebut, (9) serta tidak adanya naskh (10) tidak adanya penentang maknanya secara akal, yang mana kalau  ada akal yang menentang maka akal yang didahulukan dari pada dalil, karena memenangkan/mendahulukan naql (dalil wahyu) dari pada akal melazimkan pencelaan terhadap akal, yang hal ini melazimkan pencelaan terhadap dalil karena dalil butuh kepada akal. Dan jika muntij/penghasil/pabriknya (yaitu dalil) adalah perkara yang dzonniy (persangkaan dan bukan sesuatu yang diyakinkan-pen) maka bagaimana lagi dengan hasilnya/prodaknya (hukum dari dalil tersebut-pen)” (Muhassol Afkaar al-Mutaakhirn wa al-Mutaqoddimin min al-‘Ulamaa wa al-Hukamaa’ wa al-Mutakallaimin, tahqiq : Tohaa Abdurrouuf Sa’ad, Maktabah al-Kulliyaat al-Aqzhariyahhal 51)Coba renungkan 10 persyaratan di atas, sebagiannya saja mustahil untuk dipenuhi apalagi harus terpenuhi keseluruhannya !!Perhatikan syarat yang pertama “Terjaganya/ma’sumnya para perawi kosa kota lafal dalil tersebut”, ini saja mustahil untuk dipenuhi.Kemudian jika syarat pertama hingga syarat ke sembilan telah terpenuhi, toh keputusannya tetap pada akal sebagaimana yang tertera pada syarat yang kesepuluh. Tentunya akal yang dimaksud Ar-Rozi adalah akalnya dia sendiri !!! yang telah menganggap bahwa banyak ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan aqidah (terutama tentang sifat-sifat Allah) tidaklah masuk di akalnya !!!KEDUA : Hujjah/alasan yang selalu digembar-gemborkan oleh para pemuja akal adalah perkataan mereka “Akal merupakan asalnya Naql/syari’at, karena dengan akal-lah bisa diketahui kebenaran syari’at/naql”. Pernyataan ini bisa disanggah dari beberapa sisi :Pertama : Taruhlah kita menerima pernyataan mereka tersebut, maka jika akal telah menunjukkan kebenaran syari’at (dalil naqliy) maka kita harus selalu menjadikan syari’at sebagai patokan kebenaran. Logikanya sebagai berikut :Jika ada seorang mencari dokter lalu iapun ditunjuki oleh seorang tukang becak siapa dan dimana rumah dokter tersebut. Lalu pergilah orang tersebut berobat ke sang dokter, lalu sang dokter memberi resep obat. Tatkala pulang ia bertemu kembali dengan sang tukang becak, lalu menunjukkan resep dokter tersebut kepada sang tukang becak. Lalu tukang becak tersebut berkata, “Jangan kau percaya resep dokter tersebut, percayalah kepadaku bahwa resepnya itu keliru”. Dalam kondisi seperti ini manakah yang harus dibenarkan olehnya, apakah sang dokter ataukah sang tukang becak yang telah menunjukkan kepadanya tentang sang dokter??Ilustrasi di atas adalah analogi antara tukang becak yang mewakili dalil akal dan dokter yang mewakili dalil naql/syari’at, yang keberadaan sang dokter telah ditunjukkan oleh sang tukang becak.Kesimpulan dari ilustrasi di atas:(1)  Sang dokter tetaplah seorang dokter, meskipun tidak ditunjuki oleh sang tukang becak. Jadi kondisinya sebagai dokter tidak tergantung kepada penunjukan sang tukang becak.Artinya : Syari’at tetap saja benar meskipun tidak diketahui akal seseorang. Nabi Muhammad tetaplah seorang Rasul utusan Allah, sama saja apakah orang-orang mengetahuinya ataukah mereka tidak mengetahuinya. Demikian juga wujud Allah, serta nama-nama dan sifat-sifatnya tetap saja benar, sama saja apakah akal orang-orang mengetahuinya ataukah akal mereka tidak mengetahuinya. Demikian pula apa yang dikabarkan oleh Allah dan apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kebenarannya tidak terpatok pada ilmu kita. Jika kita tidak mengetahui maka berita-berita tersebut tetap merupakan kebenaran. Penjelasan ini sesuai dengan kaidah “عَدَمُ ِالدَّلِيْلِ الْمُعَيَّنِ لاَ يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ الْمَدْلُوْلِ الْمُعَيَّنِ” (Tidak adanya dalil tertentu tidak menunjukkan tidak adanya yang ditunjukkan oleh dalil tersebut)(2)  Kalau seandainya tukang becak tersebut tidak bisa menunjukkan keberadaan sang dokter maka masih ada tukang-tukang becak yang lain yang bisa menunjukkan keberadaan sang dokter.Artinya : Jika ternyata akal para penolak sifat (dari kaum Mu’tazilah dan Asyaa’iroh) menganggap penetapan sifat-sifat Allah melazimkan tasybiih dan bertentangan dengan akal mereka, maka masih banyak akal yang tidak menganggap demikian. Bahkan menganggap penetapan sifat-sifat Allah merupakan bentuk kesempurnaan Allah subhaanahu wa ta’aala.(3)  Kalau seandainya para tukang becak tidak ada maka akan ada tukang-tukang yang lainnya yang akan menunjuki keberadaan sang dokter tersebut.Artinya : Kalau seandainya akal tidak menunjukkan kebenaran syari’at atau bahkan menolak kebenaran syari’at tertentu atau khabar tertentu maka tidak melazimkan bahwa syari’at tersebut atau khabar tersebut juga tidak benar. Mungkin saja masih ada dalil-dalil yang lain (baik dalil fitroh, atau dalil sam’i) yang menunjukkan akan kebenarannya. Hal ini sebagaimana dikatakan “فَمَا لَمْ يُعْلَمْ بِدَلِيْلٍ مُعَيَّنٍ قَدْ يَكُوْنُ مَعْلُوْمًا بِأَدِلَّةٍ أُخْرَى” Sesuatu yang tidak diketahui dengan penunjuk/dalil tertentu, bisa jadi diketahui dengan penunjuk-penunjuk yang lain”. Atau kalau dengan istilah kita “Banyak jalan menuju Mekah”. Kalau ada satu jalan tidak menyampaikan kita menuju Mekah, maka bukan berarti kota Mekah tidak ada, karena ternyata masih banyak jalan-jalan yang lain yang mengantarkan kepada Mekah. Sebagai contoh, kalau seandainya akal orang-orang Mu’tazilah dan Asyaa’iroh menolak adanya Allah di atas, maka fitroh manusia selalu menunjukkan bahwa Yang Kuasa berada di atas !!. Karenanya tatkala Ar-Roozi mengetahui bahwasanya dalil fitroh yang menunjukkan Allah di atas tidak bisa dipungkiri, maka iapun memaksa agar fitroh seseorang untuk dirubah. Setelah berusaha menolak Allah di atas Ar-Roozi berkata :“Dan kami menutup bab ini dengan apa yang diriwayatkan dari Aristoteles bahwasanya ia menulis di awal kitabnya tentang masalah ketuhanan, “Barang siapa yang mulai mendalami ilmu-ilmu ketuhanan maka hendaknya ia memperbaru bagi dirinya fitroh yang lain” (Asaas At-Taqdiis hal 25)Lihatlah apa yang dilakukan Ar-Roozi, seluruh dalil –yang jumlahnya sangat banyak- tentang Allah di atas ia takwil (simpangkan) seluruhnya, lalu dalil fitroh pun ia tolak, kemudian iapun bersandar dan tunduk kepada perkataan seseorang filosof Yunani yang tidak beragama (Aristoteles) untuk membuang fitroh yang ada dan digantikan dengan fitroh yang baru !!!(4)  Tentunya yang lebih dipercaya adalah perkataan sang dokter bukan perkataan sang tukang becak. Meskipun yang menunjukkan keberadaan si dokter adalah sang tukang becak akan tetapi setelah diketahui sang dokter adalah seorang dokter maka tentunya yang diambil perkataannya dalam masalah pengobatan adalah sang dokter bukan sang tukang becak.Artinya : Jika akal telah menunjukkan bahwa Allah adalah Tuhan dan Muhammad adalah utusan Allah, maka konsekuensinya kita harus menerima semua pengkhabaran Allah, karena akal menunjukkan bahwa namanya Tuhan tidak mungkin salah. Demikian juga tentang Nabi, akal telah menunjukkan bahwa utusan Tuhan tidak mungkin salah dan keliru. Ini adalah konsekuensi dari menghargai akal dan membenarkannya.(5)  Justru kalau ia mempercayai perkataan sang tukang becak dan membuang resep dokter berarti ia pada hakikatnya telah mendustakan sang tukang becak pertama kali yang menunjukkan sang dokter. Tatkala ia membuang resep dokter berarti ia sebenarnya kurang atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter tersebut. Dan jika ia ragu atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter berarti pada dasarnya ia telah ragu atau tidak percaya dengan penunjukan/perkataan sang tukang becak bahwa sang dokter adalah seorang dokter.Artinya : Jika kita mendustakan pengkhabaran Allah dan Rasulullah karena tidak sesuai dengan akal kita, maka pada hakikatnya kita sedang menolak akal kita. Karena akal telah menunjukkan Allah sebagai Tuhan tidak mungkin keliru, demikian juga Muhammad sebagai utusan Tuhan tidak mungkin keliru. Jika lantas kita mendustakan ayat atau hadits maka menunjukkan kita telah mencela akal sejak awal !!. oleh karenanya penolakan dalil naqli pada hakikatnya adalah penolakan terhadap dalil akal itu sendiri. Karenanya pernyataan para pemuja akal “Menolak akal melazimkan menolak syari’at karena akal adalah asalnya syari’at” sesungguhnya merupakan pernyataan yang terbalik. Justru menolak kebenaran ayat dan hadits melazimkan penolakan terhadap akal !!Kedua : Terlalu banyak perkara syari’at yang tidak bisa dipikirkan oleh akal, maka hal ini menunjukkan bahwa akal tidak bisa dikatakan sebagai “asal” syari’at. Sebagai contoh permasalahan hari akhirat, banyak diantaranya yang tidak bisa ditembus oleh akal. Demikian juga permasalahan sifat-sifat Allah tidak mungkin ditembus oleh akal tentang kaifiatnya (bagaimananya), karena pembicaraan tentang sifat-sifat sesuatu dibangun di atas pembicaraan tentang dzat sesuatu tersebut. Karena akal tidak bisa mencerna bagaimana dzat Allah maka demikian pula akal tidak akan mampu mencerna secara rinci tentang bagaimananya (kaifiat) sifat-sifat Allah tersebut. KETIGA : Jika kita menerima bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada naql maka dengan akal siapakah yang kita gunakan untuk menimbang kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah??Menurut Ar-Roozi akal yang tercanggih adalah akalnya Aristoteles seorang filosof Yunani yang tidak memiliki agama sama sekali. Akal Aristoteles lebih kuat daripada akalnya para sahabat, para tabi’in, para imam madzhab, bahkan akal para nabi ??!!Dengan akal siapakah kita menimbang kebenaran Al-Qur’an dan as-Sunnah?!! Semoga Allah meridhoi Al-Imam Malik tatkala berkata:“Apakah setiap datang kepada kita seseorang yang lebih pandai berdebat lantas kita meninggalkan apa yang dibawa turun Jibril kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya karena debatnya??” (Siyar A’laam An-Nubalaa 8/99, lihat juga Hilyatul Auliyaa’ 6/324) KEEMPAT : Diantara bukti bahwasanya dalil akal tidak bisa didahulukan di atas dalil naqli, ternyata akal para pemuja akal saling kontradiksi. Akal para imam Mu’tazilah –yang menolak seluruh sifat-sifat Allah- ternyata bertentangan dengan akal para imam Asyaa’iroh –yang menetapkan sebagian sifat-sifat Allah-.Bahkan diantara para imam Asyaa’iroh ada diantara mereka yang akal mereka menetapkan sifat ketinggian Allah, demikian juga sifat kedua tangan Allah dan sifat mata Allah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abul Hasan al-‘Asy’ari dan juga Al-Baaqillaaniy. Lantas akal siapakah yang diikuti?, apakah akal pendahulu Asyaa’iroh ataukah orang-orang belakangan mereka seperti Ar-Roozi??Kemudian diantara para imam Asyaa’iroh ada yang berselisih pendapat tentang takwilan-takwilan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah. Ada yang menetapkan takwilan tertentu, sementara yang lain memandang bahwa takwilan tersebut batil??, dan sebagian yang lain memandang tidak perlu ditakwil akan tetapi diserahkan kepada ilmu Allah (tafwidh)??!! (Silahkan lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah tentang contoh-contoh kontradiksi mereka di Majmuu al-Fataawaa 2/62, 4/50-53, 16/470, Minhaajus Sunnah An-Nabawiyah 3/288, 347, Dar Ta’aarudl al-‘Aqli wa An-Naqli 1/145-155, 193, 4/278-282, 5/243-245, 6/221-222, 7/41-43, al-Fataawaa al-Mishriyah 6/428)Diantara contoh kontradiksi mereka adalah permasalahan melihat Allah di akhirat. Menurut akal Mu’tazilah Allah tidak bisa dilihat di akhirat, akan tetapi menurut akal Asyaa’iroh Allah dilihat di akhirat oleh para penduduk surga. Yang jadi permasalahan, kaum Asyaa’iroh menolak ketinggian Allah yang mereka ungkapkan dengan perkataan mereka “اللهُ لَيْسَ فِي جِهَةٍ” (Allah tidak di arah tertentu). Lantas apakah akal mereka (kaum Asyaa’iroh) bisa menerima jika Allah bisa dilihat tapi tanpa ada berhadapan dengan para penglihat???. Menurut akal sehat maka ini merupakan kemustahilan, tidak ada dalam kenyataan seseorang melihat sesuatu tanpa dihadapannya !!!. Karenanya kaum Mu’tazilah –diantaranya Az-Zamakhsariy dalam tafsirnya Al-Kassyaaf- menertawakan kaum Asyaa’iroh yang menyatakan Allah dilihat tapi tidak di arah tertentu !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-12-1433 H / 01 November 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadikan wahyu al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai cahaya yang menyinari jalan yang mereka tempuh. Hati, perasaan, akal, dan pikiran mereka tundukan di bawah naungan cahaya wahyu tersebut.Adapun Ahlul Bid’ah maka agama mereka dibangun di atas perasaan mereka, atau hawa mereka, atau akal dan otak mereka. Dalil ayat maupun hadits apa saja yang tidak sesuai dengan perasaan dan akal mereka maka mereka tolak atau mereka simpangkan maknanya. Mereka menjadikan akal pendek mereka sebagai hakim yang menentukan kebenaran wahyu, jika sesuai dengan akal mereka maka wahyu tersebut mereka terima, jika tidak maka mereka buang atau mereka simpangkan maknanya. Akal pendek mereka didahulukan daripada wahyu yang turun dari Allah pencipta alam semesta ini.  Pengagungan Para Imam Mu’tazilah dan Asyaa’iroh Terhadap AkalA.   Para Imam Mu’tazilah(1) ‘Amr bin ‘Ubaid (wafat 143 H), salah seorang pendiri madzhab mu’tazilah yang terkenal sangat zuhud. Akan tetapi terkenal menolak hadits-hadits yang shahih dengan akalnya. Al-Imam Adz-Dzahabi berkata :“Berkata Mu’aadz bin Mu’aadz : Aku mendengar ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Jika ayat “Celaka kedua tangan Abu Lahab” berada di al-Lauh al-Mahfudz, maka Allah tidak punya hujjah/dalil terhadap anak Adam”.Dan aku mendengarnya menyebut hadits As-Shoodiq al-Mashduuq (hadits Ibnu Mas’ud tentang janin 40 hari di rahim-pen) lalu ia berkata, “Kala aku mendengar al-A’masy menyebutkan hadits ini maka aku akan mendustakannya”…hingga ‘Amr bin ‘Ubaid berkata, “Kalau seandainya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya maka aku akan menolaknya”‘Aashim al-Ahwal berkata, “Aku tidur, lalu aku melihat ‘Amr bin ‘Ubaid menggaruk-garuk sebuah ayat (untuk menghapusnya-pen), maka akupun mencelanya. Lalu ia berkata, “Aku kembalikan lagi ayat yang sudah kuhapus ini?”, aku berkata, “Kembalikanlah !”. Lalu ia berkata, “Aku tidak mampu” (Siar A’laam An-Nubalaa 6/104-105, lihat juga Mizaan al-I’tidaal 3/278) (2) Ibrahim An-Nadzzoom (yang wafat pada tahun 220 sekian Hijriyah, akibat jatuh dari kamarnya karena  mabuk –silahkan lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 10/541).–         Ia telah menganggap bahwa akal bisa menaskh(menghapus) dalil naql/wahyu. Setelah Al-Imam Ibnu Qutaibah (beliau wafat 276 H) menyebutkan tentang hadits-hadits shahih yang didustakan oleh An-Nadzzoom, lalu ia rahimahullah berkata:“Inilah perkataan An-Nadzdzoom sebagaimana telah kami jelaskan dan kami bantah. Dan ia juga memiliki perkataan yang lain tentang hadits-hadits yang dianggap menentang al-Qur’an dan hadits-hadits yang dianggap buruk dari sisi dalil akal, dan An-Nadzzoom menyebutkan bahwasanya dalil akal bisa menaskh-kan riwayat dan hadits-hadits” (Ta’wiil Mukhtalaf al-Hadiits, karya Al-Imam Ibnu Qutaibah hal 53, cetakan Mathba’ah Kurdistaan al-‘AAmiyah, cetakan tahun 1326 H)–         Ia juga membolehkan mugkinnya adanya kedustaan pada riwayat-riwayat yang mutawatir jika menyelisihi akal.Abdul Qoohir Al-Baghdaadi berkata :“Diantara perkara An-Nadzdzom yang memalukan adalah perkataannya bahwasanya khabar mutawatir –padahal perawinya sangatlah banyak, dan bervariasinya semangat dan motivasi-motivasi- bisa saja terjadi kedustaan. Padahal ia berpendapat bahwasa khabar ahad mengharuskan ilmu” (al-Farq baina Al-Firoq, karya Al-Baghdaadi, tahqiq : Muhyiddin Abdul Hamid, Mathba’ah Al-Madani, hal 143)(3) Az-Zamakhsari (wafat 538 H) telah menggelari akal dengan sang Sultan. Ia berkata :“Janganlah engkau menerima riwayat dari fulan dan fulan. Berjalanlah dalam agamamu di bawah bendera Sulthon. Tidaklah singa yang bersembunyi di sarangnya lebih perkasa dari seseorang yang berdalil mengalahkan lawannya. Dan tidaklah kambing yang kudisan yang terliputi angin yang berembun lebih hina dari seorang yang bertaqlid dihadapan pemilik dalil” (Athwaaq Adz-Dzahab karya Az-Zamakhsari, maqoolah ke 37, sebagaimana tercantum dalam Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 71)Al-Mirza Yusuf Khoon –tatkala menjelaskan perkataan Az-Zamakhsari ini- ia berkata :“Dalam kalimatnya ini Az-Zamakhsari mencela sikap taqlid dan ia berkata, “Janganlah engkau tenang dengan apa yang kau dengar berupa riwayat-riwayat yang musnad serta hadits-hadits yang dinukilkan. Akan tetapi tolonglah dalil naql dengan akal, genapkanlah riwayat dengan diroyah” (Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 72)Sangat jelas dalam sajak di atas bahwasanya Az-Zamakhsari memandang orang yang hanya mengikuti dalil naqli berupa riwayat dan hadits-hadits hanyalah seorang yang bertaqlid. Bahkan ia memandang bahwa orang yang seperti ini lebih hina dari pada pemilik dalil akal.Az-Zamakhsari juga tatkala menafsirkan surat Yusuf ayat 111 ia berkata, “Karena qonun (hukum) yang dijadikan sandaran adalah sunnah, ijmak, dan qiyas, setelah dalil akal” (Al-Kasysyaaf : 3/331, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujud, Maktabah Al-Ubaikaan, cetakan pertama). Di sini sangat jelas bahwasanya menurut Az-Zamakhsari bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada sunnah, ijmak, dan qiyas. B.   Para Imam Asyaa’iroh(1) Ibnu Faurok (wafat 406 H), ia telah menulis kitabnya “Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu”. Dalam buku tersebut terlalu banyak dalil-dalil wahyu yang ia takwil dengan makna menyimpang.Ia berkata di muqoddimah kitabnya tersebut :“Kami sebutkan dalam kitab tersebut hadits-hadits yang mashur yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dzohirnya mengesankan tasybiih (penyerupaan dengan makhluk-pen)” (Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu, tahqiq : Daniel Jimariah, cetakan Ma’had al-Faronsi li ad-Dirosaat al-‘Arobiyah, Damaskus, hal 2)Oleh karenanya mayoritas hadits-hadits yang menetapkan sifat-sifat Allah menurut akal Ibnu Faurok tidak bisa diterima dzohirnya karena menunjukkan tasybiih, karenanya iapun mentakwil/menyimpangkan dzohir hadits-hadits tersebut(2) Abdul Qoohir al-Baghdaadi (wafat 429 H), ia telah mempersyaratkan agar suatu hadits diterima maka harus tidak bertentangan dengan akal. Ia berkata :“Kapan saja sah suatu khobar (riwayat) dan matannya (makna lafal-lafalnya) bukanlah suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh hukumnya maka wajib untuk diamalkan” (Ushuul Ad-Diin hal 40, tahqiq : Ahmad Syamsuddiin, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama 1423 H)(3) Abu Hamid al-Gozali (wafat 505 H), ia berkata :“Wasiat yang kedua, hendaknya dalil akal sama sekali tidak boleh didustakan, karena akal tidak bisa didustakan. Kalau seandainya akal didustakan maka bisa jadi akal berdusta dalam penetapan syari’at, karena dengan akal-lah kita mengenal syari’at. Maka bagaimana diketahui kejujuran/kebenaran saksi dengan rekomendasi perekomendasi yang pendusta. Syari’at adalah saksi secara terperinci dan akal adalah perekomendasi syari’at” (Qoonun at-Takwiil hal 21, tahqiq : Mahmuud Bayjuu, cetakan pertama)Lalu Al-Gozali menolak hadits-hadits yang menurutnya tidak masuk akal dengan mentakwil hadits-hadits tersebut. Iapun menolak adanya Allah diatas, juga menolak bahwasanya amal ditimbang, karena menurutnya amal adalah sesuatu yang abstrak tidak mungkin ditimbang, maka harus ditakwil. Demikian juga hadits tentang kematian didatangkan pada hari kiamat dalam bentuk seekor kambing, maka ia menyatakan bahwasanya hal ini tidaklah mungkin mengingat bahwa kematian adalah sesuatu yang abstrak bukan sesuatu yang konkrit (lihat Qonuun At-Takwiil 21-22) Al-Qoonun al-KulliyIstilah al-Qoonun al-Kulliy adalah sebuah istilah yang dipopulerkan oleh Fakhruddin Ar-Roozi (Muhammad bin ‘Umar bin Al-Husain, wafat 606 H). Al-Qoonun secara bahasa artinya hukum/undang-undang, adapun al-Kulliy secara bahasa artinya universal/keseluruhan. Maksud Ar-Roozi dengan al-Qoonun al-Kulliy yaitu menjadikan akal sebagai undang-undang yang berlaku secara universal dalam menentukan kebenaran dalil. Semua dalil baik dari al-Qur’an dan as-Sunnah harus ditimbang oleh akal.Yang pada hakekatnya al-Qoonun al-Kulliy adalah bentuk “pengagungan akal di atas dalil”. Ar-Roozi tidaklah membawa sesuatu yang baru dalam hal ini, akan tetapi ia hanya melanjutkan para pendahulunya dari para imam al-Mu’tazilah dan para imam al-Asyaa’iroh –sebagaimana telah lalu nukilan perkataan-perkataan mereka-.Ar-Roozi berkata –tentang al-Qonun al-Kulliy-:“Ketahuilah bahwasanya dalil-dalil akal yang qoth’iy (pasti benarnya) jika telah menunjukkan akan tetapnya sesuatu lalu kita mendapatkan ada dalil-dalil naql (al-Qur’an dan hadits) yang dzohirnya mengesankan penyelisihan terhadap apa yang ditetapkan oleh dalil akal, maka kondisinya tidak akan lepas dari salah satu dari empat kemungkinan :(Pertama) : Akal dan Naql kedua-duanya dibenarkan, maka ini adalah tidak mungkin, karena melazimkan pembenaran terhadap dua perkara yang saling kontradiktif(Kedua) : Kita membatilkan kedua-duanya maka ini melazimkan pendustaan terhadap dua perkara yang saling kontradiktif dan ini juga mustahil(Ketiga) : Kita mendustakan dzohirnya dalil-dalil naql (al-Qur’an dan Hadits) dan dzohirnya akal dibenarkan(Keempat 🙂 Atau membenarkan dzohirnya dalil naqli dan didustakan dzohirnya akal, dan tentunya hal ini adalah kebatilan, karena tidak mungkin kita mengetahui benarnya dzohir dari naql kecuali setelah kita mengetahui dengan akal kita adanya pencipta dan sifat-sifatnya, bagaimana penunjukan mukjizat akan kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan munculnya mukjizat melalui tangan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau seandainya ada pencelaan terhadap pendalilan akal yang qoth’iy (pasti kebenarannya) maka jadilah akal itu diragukan dan tidak diterima keputusannya. Dan jika perkaranya demikian maka tentunya penetapan akal tidak bisa diterima dalam perkara-perkara usul/pokok ini (adanya Allah, sifat-sifat Allah, kebenaran Nabi dll-pen). Dan jika pokok-pokok (aqidah) ini tidak bisa ditetapkan maka jadilah dalil-dalil naql tidak berfaedah.Kesimpulannya : Pencelaan terhadap akal untuk membenarkan naql melazimkan pencelaan terhadap akal dan naql sekaligus, dan bahwasanya ini adalah kebatilanDan tatkala empat kemungkinan di atas batil maka tidak tersisa kecuali memastikan sesuai dengan konsekuensi dari dalil-dalil akal yang qot’i : Bahwasanya dalil-dalil naql (al-Quran dan al-Hadits) tidaklah shahih atau dikatakan bahwasanya ia shahih akan tetapi maksudnya adalah tidak sesuai dengan dzohir lafalnya.Kemudian jika kita membolehkan takwil maka kita menyibukkan diri –yaitu untuk mencari pahala/namun tidak wajib- dengan menyebutkan takwil-takwilan tersebut secara terperinci. Dan jika kita tidak membolehkan takwil maka kita serahkan ilmunya kepada Allah ta’aala. Inilah al-Qonun al-Kulliy (Undang-undang Universal) yang dikembalikan kepadanya seluruh dalil-dalil naql yang mutasyaabihaat” (Asaas at-Taqdiis 220-221, tahqiq : DR Ahmad Hijaazi As-Saqoo, Maktabah Al-Kulliyaat Al-Azhariyah) SANGGAHANSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya “Dar’u Ta’aarud al-‘Aqli wa an-Naqli” telah menjelaskan lebih dari 40 sisi kerancuan al-Qoonuun al-Kully. Demikian juga Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “As-Showaa’iq al-Mursalah ‘alaa al-Jamiyah wa Az-Zanaadiqoh” juga telah membantah kerancuan al-Qoonun al-Kulliy dari puluhan sisi. Akan tetapi pada kesempatan ini kita hanya menukil dan meringkas beberapa sisi bantahan yang dipandang terpenting:PERTAMA : Dalam al-Qonun Al-Kulliy Ar-Roozi mengesankan bahwa yang merupakan penunjukan qoth’iy (pasti benarannya) hanyalah dalil akal. Ini merupakan kekeliruan, karena seakan-akan tidak ada dalil naqliy (al-Qur’an dan al-Hadits) yang penunjukannya qotih’iy.Pembagian yang benar tentang pertentangan dalil akal dan dalil naql adalah sebagai berikut”Jika keduanya (dalil akal dan dalil naql) sama-sama qoth’iy maka tidak mungkin ada pertentangan dan kontradiksi diantara keduanyaJika salah satunya qoth’iy (pasti kebenarannya) dan yang lainnya dhonniy (dipersangkakan kebenarannya) maka jika terjadi pertentangan yang didahulukan adalah dalil yang qoth’iy, apakah dalil qoth’iy tersebut merupakan dalil akal maupun dalil naqlJika kedua-duanya sama-sama dzonniy maka yang didahulukan adalah yang lebih roojih diantara keduanya, apakah yang rojih dalil akal ataupun dalil naqlInilah pembagian yang benar. Akan tetapi yang menjadi problem ternyata Ar-Roozi memandang sebelah mata terhadap dalil naqliy, seakan-akan hanya dalil ‘aqliy (akal) sajalah yang qoth’iy. Dan inilah bid’ah tambahan yang diciptakan oleh Ar-Roozi, dimana ia memandang dalil naqliy sangat sulit dan hampir-hampir mustahil untuk menjadi dalil yang qoth’iy. Ia memandang bahwa dalil lafal (yaitu dalil naqliy dari al-Qur’an maupun al-Hadits) tidak akan memberikan faedah keyakinan kecuali setelah memenuhi persyaratan yang sangat ketat, yang persyaratan tersebut pada hakekatnya hampir-hampir mustahil atau bahkan mustahil untuk dipenuhi.Ia berkata dalam kitabnya Muhassol al-AfkaarMasalah : Dalil lafal tidaklah memberi faedah keyakinan kecuali jika telah diyakini terpenuhinya 10 perkara, (1) terjaganya para perawi kosa kata lafal-lafal dalil tersebut, (2) I’robnya, juga terjaga tashrifannya (3) tidak adanya isytirook (lafal yang bermakna ganda) (4) tidak ada majaz padanya (5) tidak ada perubahan makna (6) tidak ada pengkhususan untuk individu-individu tertentu atau pengkhususan pada zaman tertentu (7) tidak adanya idlmaar (yaitu adanya lafal yang disembunyikan) (8) tidak adanya takdim dan ta’khiir (mendahulukan atau pengakhiran) dalam lafal-lafal tersebut, (9) serta tidak adanya naskh (10) tidak adanya penentang maknanya secara akal, yang mana kalau  ada akal yang menentang maka akal yang didahulukan dari pada dalil, karena memenangkan/mendahulukan naql (dalil wahyu) dari pada akal melazimkan pencelaan terhadap akal, yang hal ini melazimkan pencelaan terhadap dalil karena dalil butuh kepada akal. Dan jika muntij/penghasil/pabriknya (yaitu dalil) adalah perkara yang dzonniy (persangkaan dan bukan sesuatu yang diyakinkan-pen) maka bagaimana lagi dengan hasilnya/prodaknya (hukum dari dalil tersebut-pen)” (Muhassol Afkaar al-Mutaakhirn wa al-Mutaqoddimin min al-‘Ulamaa wa al-Hukamaa’ wa al-Mutakallaimin, tahqiq : Tohaa Abdurrouuf Sa’ad, Maktabah al-Kulliyaat al-Aqzhariyahhal 51)Coba renungkan 10 persyaratan di atas, sebagiannya saja mustahil untuk dipenuhi apalagi harus terpenuhi keseluruhannya !!Perhatikan syarat yang pertama “Terjaganya/ma’sumnya para perawi kosa kota lafal dalil tersebut”, ini saja mustahil untuk dipenuhi.Kemudian jika syarat pertama hingga syarat ke sembilan telah terpenuhi, toh keputusannya tetap pada akal sebagaimana yang tertera pada syarat yang kesepuluh. Tentunya akal yang dimaksud Ar-Rozi adalah akalnya dia sendiri !!! yang telah menganggap bahwa banyak ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan aqidah (terutama tentang sifat-sifat Allah) tidaklah masuk di akalnya !!!KEDUA : Hujjah/alasan yang selalu digembar-gemborkan oleh para pemuja akal adalah perkataan mereka “Akal merupakan asalnya Naql/syari’at, karena dengan akal-lah bisa diketahui kebenaran syari’at/naql”. Pernyataan ini bisa disanggah dari beberapa sisi :Pertama : Taruhlah kita menerima pernyataan mereka tersebut, maka jika akal telah menunjukkan kebenaran syari’at (dalil naqliy) maka kita harus selalu menjadikan syari’at sebagai patokan kebenaran. Logikanya sebagai berikut :Jika ada seorang mencari dokter lalu iapun ditunjuki oleh seorang tukang becak siapa dan dimana rumah dokter tersebut. Lalu pergilah orang tersebut berobat ke sang dokter, lalu sang dokter memberi resep obat. Tatkala pulang ia bertemu kembali dengan sang tukang becak, lalu menunjukkan resep dokter tersebut kepada sang tukang becak. Lalu tukang becak tersebut berkata, “Jangan kau percaya resep dokter tersebut, percayalah kepadaku bahwa resepnya itu keliru”. Dalam kondisi seperti ini manakah yang harus dibenarkan olehnya, apakah sang dokter ataukah sang tukang becak yang telah menunjukkan kepadanya tentang sang dokter??Ilustrasi di atas adalah analogi antara tukang becak yang mewakili dalil akal dan dokter yang mewakili dalil naql/syari’at, yang keberadaan sang dokter telah ditunjukkan oleh sang tukang becak.Kesimpulan dari ilustrasi di atas:(1)  Sang dokter tetaplah seorang dokter, meskipun tidak ditunjuki oleh sang tukang becak. Jadi kondisinya sebagai dokter tidak tergantung kepada penunjukan sang tukang becak.Artinya : Syari’at tetap saja benar meskipun tidak diketahui akal seseorang. Nabi Muhammad tetaplah seorang Rasul utusan Allah, sama saja apakah orang-orang mengetahuinya ataukah mereka tidak mengetahuinya. Demikian juga wujud Allah, serta nama-nama dan sifat-sifatnya tetap saja benar, sama saja apakah akal orang-orang mengetahuinya ataukah akal mereka tidak mengetahuinya. Demikian pula apa yang dikabarkan oleh Allah dan apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kebenarannya tidak terpatok pada ilmu kita. Jika kita tidak mengetahui maka berita-berita tersebut tetap merupakan kebenaran. Penjelasan ini sesuai dengan kaidah “عَدَمُ ِالدَّلِيْلِ الْمُعَيَّنِ لاَ يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ الْمَدْلُوْلِ الْمُعَيَّنِ” (Tidak adanya dalil tertentu tidak menunjukkan tidak adanya yang ditunjukkan oleh dalil tersebut)(2)  Kalau seandainya tukang becak tersebut tidak bisa menunjukkan keberadaan sang dokter maka masih ada tukang-tukang becak yang lain yang bisa menunjukkan keberadaan sang dokter.Artinya : Jika ternyata akal para penolak sifat (dari kaum Mu’tazilah dan Asyaa’iroh) menganggap penetapan sifat-sifat Allah melazimkan tasybiih dan bertentangan dengan akal mereka, maka masih banyak akal yang tidak menganggap demikian. Bahkan menganggap penetapan sifat-sifat Allah merupakan bentuk kesempurnaan Allah subhaanahu wa ta’aala.(3)  Kalau seandainya para tukang becak tidak ada maka akan ada tukang-tukang yang lainnya yang akan menunjuki keberadaan sang dokter tersebut.Artinya : Kalau seandainya akal tidak menunjukkan kebenaran syari’at atau bahkan menolak kebenaran syari’at tertentu atau khabar tertentu maka tidak melazimkan bahwa syari’at tersebut atau khabar tersebut juga tidak benar. Mungkin saja masih ada dalil-dalil yang lain (baik dalil fitroh, atau dalil sam’i) yang menunjukkan akan kebenarannya. Hal ini sebagaimana dikatakan “فَمَا لَمْ يُعْلَمْ بِدَلِيْلٍ مُعَيَّنٍ قَدْ يَكُوْنُ مَعْلُوْمًا بِأَدِلَّةٍ أُخْرَى” Sesuatu yang tidak diketahui dengan penunjuk/dalil tertentu, bisa jadi diketahui dengan penunjuk-penunjuk yang lain”. Atau kalau dengan istilah kita “Banyak jalan menuju Mekah”. Kalau ada satu jalan tidak menyampaikan kita menuju Mekah, maka bukan berarti kota Mekah tidak ada, karena ternyata masih banyak jalan-jalan yang lain yang mengantarkan kepada Mekah. Sebagai contoh, kalau seandainya akal orang-orang Mu’tazilah dan Asyaa’iroh menolak adanya Allah di atas, maka fitroh manusia selalu menunjukkan bahwa Yang Kuasa berada di atas !!. Karenanya tatkala Ar-Roozi mengetahui bahwasanya dalil fitroh yang menunjukkan Allah di atas tidak bisa dipungkiri, maka iapun memaksa agar fitroh seseorang untuk dirubah. Setelah berusaha menolak Allah di atas Ar-Roozi berkata :“Dan kami menutup bab ini dengan apa yang diriwayatkan dari Aristoteles bahwasanya ia menulis di awal kitabnya tentang masalah ketuhanan, “Barang siapa yang mulai mendalami ilmu-ilmu ketuhanan maka hendaknya ia memperbaru bagi dirinya fitroh yang lain” (Asaas At-Taqdiis hal 25)Lihatlah apa yang dilakukan Ar-Roozi, seluruh dalil –yang jumlahnya sangat banyak- tentang Allah di atas ia takwil (simpangkan) seluruhnya, lalu dalil fitroh pun ia tolak, kemudian iapun bersandar dan tunduk kepada perkataan seseorang filosof Yunani yang tidak beragama (Aristoteles) untuk membuang fitroh yang ada dan digantikan dengan fitroh yang baru !!!(4)  Tentunya yang lebih dipercaya adalah perkataan sang dokter bukan perkataan sang tukang becak. Meskipun yang menunjukkan keberadaan si dokter adalah sang tukang becak akan tetapi setelah diketahui sang dokter adalah seorang dokter maka tentunya yang diambil perkataannya dalam masalah pengobatan adalah sang dokter bukan sang tukang becak.Artinya : Jika akal telah menunjukkan bahwa Allah adalah Tuhan dan Muhammad adalah utusan Allah, maka konsekuensinya kita harus menerima semua pengkhabaran Allah, karena akal menunjukkan bahwa namanya Tuhan tidak mungkin salah. Demikian juga tentang Nabi, akal telah menunjukkan bahwa utusan Tuhan tidak mungkin salah dan keliru. Ini adalah konsekuensi dari menghargai akal dan membenarkannya.(5)  Justru kalau ia mempercayai perkataan sang tukang becak dan membuang resep dokter berarti ia pada hakikatnya telah mendustakan sang tukang becak pertama kali yang menunjukkan sang dokter. Tatkala ia membuang resep dokter berarti ia sebenarnya kurang atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter tersebut. Dan jika ia ragu atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter berarti pada dasarnya ia telah ragu atau tidak percaya dengan penunjukan/perkataan sang tukang becak bahwa sang dokter adalah seorang dokter.Artinya : Jika kita mendustakan pengkhabaran Allah dan Rasulullah karena tidak sesuai dengan akal kita, maka pada hakikatnya kita sedang menolak akal kita. Karena akal telah menunjukkan Allah sebagai Tuhan tidak mungkin keliru, demikian juga Muhammad sebagai utusan Tuhan tidak mungkin keliru. Jika lantas kita mendustakan ayat atau hadits maka menunjukkan kita telah mencela akal sejak awal !!. oleh karenanya penolakan dalil naqli pada hakikatnya adalah penolakan terhadap dalil akal itu sendiri. Karenanya pernyataan para pemuja akal “Menolak akal melazimkan menolak syari’at karena akal adalah asalnya syari’at” sesungguhnya merupakan pernyataan yang terbalik. Justru menolak kebenaran ayat dan hadits melazimkan penolakan terhadap akal !!Kedua : Terlalu banyak perkara syari’at yang tidak bisa dipikirkan oleh akal, maka hal ini menunjukkan bahwa akal tidak bisa dikatakan sebagai “asal” syari’at. Sebagai contoh permasalahan hari akhirat, banyak diantaranya yang tidak bisa ditembus oleh akal. Demikian juga permasalahan sifat-sifat Allah tidak mungkin ditembus oleh akal tentang kaifiatnya (bagaimananya), karena pembicaraan tentang sifat-sifat sesuatu dibangun di atas pembicaraan tentang dzat sesuatu tersebut. Karena akal tidak bisa mencerna bagaimana dzat Allah maka demikian pula akal tidak akan mampu mencerna secara rinci tentang bagaimananya (kaifiat) sifat-sifat Allah tersebut. KETIGA : Jika kita menerima bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada naql maka dengan akal siapakah yang kita gunakan untuk menimbang kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah??Menurut Ar-Roozi akal yang tercanggih adalah akalnya Aristoteles seorang filosof Yunani yang tidak memiliki agama sama sekali. Akal Aristoteles lebih kuat daripada akalnya para sahabat, para tabi’in, para imam madzhab, bahkan akal para nabi ??!!Dengan akal siapakah kita menimbang kebenaran Al-Qur’an dan as-Sunnah?!! Semoga Allah meridhoi Al-Imam Malik tatkala berkata:“Apakah setiap datang kepada kita seseorang yang lebih pandai berdebat lantas kita meninggalkan apa yang dibawa turun Jibril kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya karena debatnya??” (Siyar A’laam An-Nubalaa 8/99, lihat juga Hilyatul Auliyaa’ 6/324) KEEMPAT : Diantara bukti bahwasanya dalil akal tidak bisa didahulukan di atas dalil naqli, ternyata akal para pemuja akal saling kontradiksi. Akal para imam Mu’tazilah –yang menolak seluruh sifat-sifat Allah- ternyata bertentangan dengan akal para imam Asyaa’iroh –yang menetapkan sebagian sifat-sifat Allah-.Bahkan diantara para imam Asyaa’iroh ada diantara mereka yang akal mereka menetapkan sifat ketinggian Allah, demikian juga sifat kedua tangan Allah dan sifat mata Allah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abul Hasan al-‘Asy’ari dan juga Al-Baaqillaaniy. Lantas akal siapakah yang diikuti?, apakah akal pendahulu Asyaa’iroh ataukah orang-orang belakangan mereka seperti Ar-Roozi??Kemudian diantara para imam Asyaa’iroh ada yang berselisih pendapat tentang takwilan-takwilan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah. Ada yang menetapkan takwilan tertentu, sementara yang lain memandang bahwa takwilan tersebut batil??, dan sebagian yang lain memandang tidak perlu ditakwil akan tetapi diserahkan kepada ilmu Allah (tafwidh)??!! (Silahkan lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah tentang contoh-contoh kontradiksi mereka di Majmuu al-Fataawaa 2/62, 4/50-53, 16/470, Minhaajus Sunnah An-Nabawiyah 3/288, 347, Dar Ta’aarudl al-‘Aqli wa An-Naqli 1/145-155, 193, 4/278-282, 5/243-245, 6/221-222, 7/41-43, al-Fataawaa al-Mishriyah 6/428)Diantara contoh kontradiksi mereka adalah permasalahan melihat Allah di akhirat. Menurut akal Mu’tazilah Allah tidak bisa dilihat di akhirat, akan tetapi menurut akal Asyaa’iroh Allah dilihat di akhirat oleh para penduduk surga. Yang jadi permasalahan, kaum Asyaa’iroh menolak ketinggian Allah yang mereka ungkapkan dengan perkataan mereka “اللهُ لَيْسَ فِي جِهَةٍ” (Allah tidak di arah tertentu). Lantas apakah akal mereka (kaum Asyaa’iroh) bisa menerima jika Allah bisa dilihat tapi tanpa ada berhadapan dengan para penglihat???. Menurut akal sehat maka ini merupakan kemustahilan, tidak ada dalam kenyataan seseorang melihat sesuatu tanpa dihadapannya !!!. Karenanya kaum Mu’tazilah –diantaranya Az-Zamakhsariy dalam tafsirnya Al-Kassyaaf- menertawakan kaum Asyaa’iroh yang menyatakan Allah dilihat tapi tidak di arah tertentu !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-12-1433 H / 01 November 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Nazar Baru Teranggap Jika Diucap

Nadzar bukan hanya tekad dalam batin (hati), namun mesti diucapkan. Berikut penjelasan singkat dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau-. Pertanyaan: Saya bertekad dalam hati untuk berpuasa dua bulan. Dan saat ini saya sudah sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak mampu menunaikan nadzar tersebut. Jawaban: Semata-mata berniat dalam hati, tidak ada kewajiban apa-apa bagimu sampai engkau melafazhkannya. Hingga engkau mengatakan: Demi Allah aku mewajibkan pada diriku untuk berpuasa dua bulan atau aku bernadzar berpuasa dua bulan, maka ketika itu baru wajib ditunaikan nadzar tersebut. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah maka jangan durhakai Dia.” Adapun semata-mata berniat di hati tanpa dilafazhkan (diucapkan), maka engkau tidak berwajib untuk menunaikan apa-apa. Sumber fatwa: Durus wa Fatawal Hajj, Syaikh. Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama1425 H,  2: 161-162 Pembahasan seputar hukum nazar, silakan lihat di sini. @ Makkah Al Mukarromah, 13 Dzulhijjah 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal, semoga Allah mengampuni dosa beliau dan keluarga beliau www.rumaysho.com Tagsnazar

Nazar Baru Teranggap Jika Diucap

Nadzar bukan hanya tekad dalam batin (hati), namun mesti diucapkan. Berikut penjelasan singkat dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau-. Pertanyaan: Saya bertekad dalam hati untuk berpuasa dua bulan. Dan saat ini saya sudah sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak mampu menunaikan nadzar tersebut. Jawaban: Semata-mata berniat dalam hati, tidak ada kewajiban apa-apa bagimu sampai engkau melafazhkannya. Hingga engkau mengatakan: Demi Allah aku mewajibkan pada diriku untuk berpuasa dua bulan atau aku bernadzar berpuasa dua bulan, maka ketika itu baru wajib ditunaikan nadzar tersebut. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah maka jangan durhakai Dia.” Adapun semata-mata berniat di hati tanpa dilafazhkan (diucapkan), maka engkau tidak berwajib untuk menunaikan apa-apa. Sumber fatwa: Durus wa Fatawal Hajj, Syaikh. Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama1425 H,  2: 161-162 Pembahasan seputar hukum nazar, silakan lihat di sini. @ Makkah Al Mukarromah, 13 Dzulhijjah 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal, semoga Allah mengampuni dosa beliau dan keluarga beliau www.rumaysho.com Tagsnazar
Nadzar bukan hanya tekad dalam batin (hati), namun mesti diucapkan. Berikut penjelasan singkat dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau-. Pertanyaan: Saya bertekad dalam hati untuk berpuasa dua bulan. Dan saat ini saya sudah sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak mampu menunaikan nadzar tersebut. Jawaban: Semata-mata berniat dalam hati, tidak ada kewajiban apa-apa bagimu sampai engkau melafazhkannya. Hingga engkau mengatakan: Demi Allah aku mewajibkan pada diriku untuk berpuasa dua bulan atau aku bernadzar berpuasa dua bulan, maka ketika itu baru wajib ditunaikan nadzar tersebut. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah maka jangan durhakai Dia.” Adapun semata-mata berniat di hati tanpa dilafazhkan (diucapkan), maka engkau tidak berwajib untuk menunaikan apa-apa. Sumber fatwa: Durus wa Fatawal Hajj, Syaikh. Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama1425 H,  2: 161-162 Pembahasan seputar hukum nazar, silakan lihat di sini. @ Makkah Al Mukarromah, 13 Dzulhijjah 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal, semoga Allah mengampuni dosa beliau dan keluarga beliau www.rumaysho.com Tagsnazar


Nadzar bukan hanya tekad dalam batin (hati), namun mesti diucapkan. Berikut penjelasan singkat dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau-. Pertanyaan: Saya bertekad dalam hati untuk berpuasa dua bulan. Dan saat ini saya sudah sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak mampu menunaikan nadzar tersebut. Jawaban: Semata-mata berniat dalam hati, tidak ada kewajiban apa-apa bagimu sampai engkau melafazhkannya. Hingga engkau mengatakan: Demi Allah aku mewajibkan pada diriku untuk berpuasa dua bulan atau aku bernadzar berpuasa dua bulan, maka ketika itu baru wajib ditunaikan nadzar tersebut. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah maka jangan durhakai Dia.” Adapun semata-mata berniat di hati tanpa dilafazhkan (diucapkan), maka engkau tidak berwajib untuk menunaikan apa-apa. Sumber fatwa: Durus wa Fatawal Hajj, Syaikh. Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama1425 H,  2: 161-162 Pembahasan seputar hukum nazar, silakan lihat di sini. @ Makkah Al Mukarromah, 13 Dzulhijjah 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal, semoga Allah mengampuni dosa beliau dan keluarga beliau www.rumaysho.com Tagsnazar

Kaedah Menggabungkan Niat

Kaedah bagaimana menggabungkan niat yang diajarkan berikut adalah di antara kaedah yang menunjukkan bagusnya ajaran Islam dan bagaimana agama ini selalu membawa kemudahan bagi hambanya. Yang menunjukkan kemudahan Islam, niat untuk satu ibadah bisa masuk pada ibadah lainnya. Artinya cukup satu niat, kita bisa mengerjakan dua ibadah sekaligus. Faedah bermanfaat yang bisa kami susun dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah senantiasa merahmati beliau- mengenai kaedah memasukkan niat ibadah yang satu dalam yang lain. Dalam kitab beliau ‘Qowa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’, beliau mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: –          Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. –          Jama’ah haji yang mengambil manasik qiron yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thowaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: –          Jika seseorang masuk masjid saat iqomah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. –          Jika orang yang berumrah masuk Mekkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. –          Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. –          Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qodho’ Riyadh KSA) –semoga Allah memberkahi dan menjaga beliau, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1-      Ibadah yang bisa diqodho’ (memiliki qodho’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat waji dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, akikah dan kurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qodho’, menurut jumhur keduanya adalah sunnah. 2-      Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal …”. Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaedah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut. Kaedah ulama Hanafiyah ini kurang disetujui oleh Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir, beliau lebih suka dengan kaedah yang beliau sampaikan pertama. Demikian dengan sedikit perubahan bahasa dari kami dan penambahan contoh. [Faedah saat dauroh musim panas Sya’ban 1433 H di Jami’ Ibnu Taimiyah, Riyadh, KSA] Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat.   Baca pula pembahasan menggabungkan niat: 1- Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid 2- Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsniat

Kaedah Menggabungkan Niat

Kaedah bagaimana menggabungkan niat yang diajarkan berikut adalah di antara kaedah yang menunjukkan bagusnya ajaran Islam dan bagaimana agama ini selalu membawa kemudahan bagi hambanya. Yang menunjukkan kemudahan Islam, niat untuk satu ibadah bisa masuk pada ibadah lainnya. Artinya cukup satu niat, kita bisa mengerjakan dua ibadah sekaligus. Faedah bermanfaat yang bisa kami susun dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah senantiasa merahmati beliau- mengenai kaedah memasukkan niat ibadah yang satu dalam yang lain. Dalam kitab beliau ‘Qowa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’, beliau mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: –          Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. –          Jama’ah haji yang mengambil manasik qiron yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thowaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: –          Jika seseorang masuk masjid saat iqomah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. –          Jika orang yang berumrah masuk Mekkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. –          Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. –          Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qodho’ Riyadh KSA) –semoga Allah memberkahi dan menjaga beliau, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1-      Ibadah yang bisa diqodho’ (memiliki qodho’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat waji dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, akikah dan kurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qodho’, menurut jumhur keduanya adalah sunnah. 2-      Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal …”. Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaedah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut. Kaedah ulama Hanafiyah ini kurang disetujui oleh Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir, beliau lebih suka dengan kaedah yang beliau sampaikan pertama. Demikian dengan sedikit perubahan bahasa dari kami dan penambahan contoh. [Faedah saat dauroh musim panas Sya’ban 1433 H di Jami’ Ibnu Taimiyah, Riyadh, KSA] Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat.   Baca pula pembahasan menggabungkan niat: 1- Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid 2- Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsniat
Kaedah bagaimana menggabungkan niat yang diajarkan berikut adalah di antara kaedah yang menunjukkan bagusnya ajaran Islam dan bagaimana agama ini selalu membawa kemudahan bagi hambanya. Yang menunjukkan kemudahan Islam, niat untuk satu ibadah bisa masuk pada ibadah lainnya. Artinya cukup satu niat, kita bisa mengerjakan dua ibadah sekaligus. Faedah bermanfaat yang bisa kami susun dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah senantiasa merahmati beliau- mengenai kaedah memasukkan niat ibadah yang satu dalam yang lain. Dalam kitab beliau ‘Qowa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’, beliau mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: –          Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. –          Jama’ah haji yang mengambil manasik qiron yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thowaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: –          Jika seseorang masuk masjid saat iqomah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. –          Jika orang yang berumrah masuk Mekkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. –          Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. –          Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qodho’ Riyadh KSA) –semoga Allah memberkahi dan menjaga beliau, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1-      Ibadah yang bisa diqodho’ (memiliki qodho’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat waji dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, akikah dan kurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qodho’, menurut jumhur keduanya adalah sunnah. 2-      Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal …”. Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaedah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut. Kaedah ulama Hanafiyah ini kurang disetujui oleh Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir, beliau lebih suka dengan kaedah yang beliau sampaikan pertama. Demikian dengan sedikit perubahan bahasa dari kami dan penambahan contoh. [Faedah saat dauroh musim panas Sya’ban 1433 H di Jami’ Ibnu Taimiyah, Riyadh, KSA] Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat.   Baca pula pembahasan menggabungkan niat: 1- Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid 2- Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsniat


Kaedah bagaimana menggabungkan niat yang diajarkan berikut adalah di antara kaedah yang menunjukkan bagusnya ajaran Islam dan bagaimana agama ini selalu membawa kemudahan bagi hambanya. Yang menunjukkan kemudahan Islam, niat untuk satu ibadah bisa masuk pada ibadah lainnya. Artinya cukup satu niat, kita bisa mengerjakan dua ibadah sekaligus. Faedah bermanfaat yang bisa kami susun dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah senantiasa merahmati beliau- mengenai kaedah memasukkan niat ibadah yang satu dalam yang lain. Dalam kitab beliau ‘Qowa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’, beliau mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: –          Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. –          Jama’ah haji yang mengambil manasik qiron yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thowaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: –          Jika seseorang masuk masjid saat iqomah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. –          Jika orang yang berumrah masuk Mekkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. –          Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. –          Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qodho’ Riyadh KSA) –semoga Allah memberkahi dan menjaga beliau, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1-      Ibadah yang bisa diqodho’ (memiliki qodho’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat waji dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, akikah dan kurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qodho’, menurut jumhur keduanya adalah sunnah. 2-      Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal …”. Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaedah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut. Kaedah ulama Hanafiyah ini kurang disetujui oleh Syaikh ‘Abdussalam Asy Syuwai’ir, beliau lebih suka dengan kaedah yang beliau sampaikan pertama. Demikian dengan sedikit perubahan bahasa dari kami dan penambahan contoh. [Faedah saat dauroh musim panas Sya’ban 1433 H di Jami’ Ibnu Taimiyah, Riyadh, KSA] Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat.   Baca pula pembahasan menggabungkan niat: 1- Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid 2- Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsniat
Prev     Next